PUU
Tahun 2018
85/PUU-XVI/2018
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Dr. Husdi Herman, S.H., M.M. dan Viktor Santoso Tandiasa, S.H., M.H.
Kuasa Hukum : Yohanes Mahatma Pambudianto, S.H.
Tanggal Registrasi: 2018-10-16
Tanggal Putusan: 2019-01-24
UU Diuji: UU 3/2009, UU 14/1985, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["Suhartoyo (K)", "I Dewa Gede Palguna (A)", "Wahiduddin Adams (A)", "Achmad Edi Subiyanto (PP)"]
Amar Putusan: nya.
· Model Putusan yang Langsung Dapat Dieksekusi (Self Implementing). Misalnya termuat dalam Putusan Nomor 013[[022/PUU-IV/2006]] yang membatalkan pasal-pasal tentang penghinaan Presiden dalam KUHP. Sejak diputus tidak seorang pun dapat dipidana berdasarkan pasal-pasal itu.
· Model Putusan [[MK]] yang Tidak Langsung Dapat Dieksekusi (Non- Self Implementing). Model putusan ini masih memerlukan tindak lanjut. Misalnya dalam Putusan MK Nomor [[102/PUU-VII/2009]] 6 Juli 2009 mengenai penggunaan KTP elektronik dalam pemilu, [[KPU]] masih harus menindaklanjuti dengan Peraturan [[KPU]] Nomor 52/2009.
· Model Putusan Inkonstitusional Bersyarat (Conditionally Unconstitutional). Pertama kali dimuat dalam Putusan MK Nomor [[4/PUU-VII/2009]] bertanggal 24 Maret 2009.
· Model Putusan Yang Merumuskan Norma Baru. Model putusan ini dapat masuk melalui pintu putusan bersyarat. Misalnya termuat dalam Putusan MK Nomor 102/PUUVII/2009 6 Juli 2009 mengenai penggunaan KTP elektronik dalam pemilu.
· Model Putusan Yang Pemberlakuannya Ditunda (Limited Constitutional). Dimuat dalam beberapa putusan, yang populis yaitu Putusan MK Nomor [[14/PUU-XI/2013]] tentang penundaan pelaksanaan pemilu serentak 2014 untuk dilaksanakan pada 2019 dan Putusan MK Nomor [[97/PUU-XI/2013]] tentang Kewenangan MK dalam menangani Sengketa Pilkada, namun selama belum terbentuk badan peradilan khusus yang menangani pilkada maka MK masih berwenang
4.
Bahwa terhadap penundaan pemberlakuan Putusan, dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor [[97/PUU-XI/2013]], pada Paragrap [3.13] dan [3.14], hal. 61-62, Mahkamah mengatakan:
[3.13] Menimbang bahwa meskipun dalam putusan a quo, Mahkamah tidak berwenang mengadili dan memutus perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, namun tidaklah berarti bahwa segala putusan Mahkamah mengenai perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah sejak tahun 2008 yang dilakukan berdasarkan kewenangan yang diatur dalam UU 12/2008 serta UU 48/2009, menjadi batal dan tidak berkekuatan hukum mengikat. Berdasarkan [[Pasal 47]] UU MK yang menyatakan, “Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum”, sehingga semua putusan Mahkamah mengenai sengketa pemilihan umum kepala daerah adalah tetap sah. Selain itu, Undang-Undang yang diundangkan secara sah, berdasarkan prinsip “presumptio iustitia causa”, harus dinyatakan benar, valid dan berlaku sah sepanjang tidak dicabut oleh pembentuknya atau dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah. Demikian juga segala keputusan yang telah diterbitkan atau tindakan yang telah dilakukan berdasarkan alasan hukum yang sah, harus dinyatakan sah dan valid sampai dinyatakan dicabut atau dibatalkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang. Mahkamah selama ini, menjalankan kewenangannya untuk mengadili dan memutus perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah karena mengikuti ketentuan Undang-Undang yang berlaku, dan belum ada permohonan peng
Teks Putusan
# Pengujian UU Pemberantasan Korupsi
## Metadata
- **[[Nomor Perkara]]**: [[85/PUU-XVI/2018]]
- **Tahun**: 2018
- **[[Jenis Perkara]]**: [[Pengujian Undang]]-Undang
- **Status**: Ditolak
- **[[Tanggal Putusan]]**: 2018 Februari 02
- **Significance**: Medium
- **File**: [[85 PUU 2018--UUMA-dan-Kekuasaan-Kehakiman-TOLAK-telahucap-24Jan2019-ada-dissenting. Doc]]
- **Pemohon III**: [[PT Pertamina]]K dengan mendalilkan adanya pertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional.
## Perihal
Pengujian [[UU No. 3 Tahun 2009]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985]] tentang [[Mahkamah Agung]] dan [[Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009]] tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Duduk Perkara
Pemohon]] mengajukan permohonan pengujian UU dengan mendalilkan adanya pertentangan dengan [[UUD 1945]] berwenang mengadili perkara a quo berdasarkan [[Pasal 24C UUD 19]] dan [[UU No. 24 Tahun 20]] tentang [[Mahkamah Konstitusi Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian UU.
### Pokok Perkara
[[Mahkamah Konstitusi]]
- **2018-02**: Pemeriksaan pendahuluan dilakukan
- **2018-02-02**: Sidang pleno [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU [[Kekuasaan Kehakiman]]
## Legal Analysis
### Isu Konstitusional
1. **Konstitusionalitas pembatasan hak asasi manusia dalam undang-undang**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
2. **Kepastian hukum dan proporsionalitas sanksi pidana**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
3. **Kesesuaian dengan prinsip negara hukum dan demokrasi**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
### Pertimbangan Mahkamah
[[Mahkamah Konstitusi]] dalam pengujian UU.
## Precedential Value
### Preseden Relevan hingga Tahun 2018
**Korupsi**:
- [[003/PUU-I/2003]] - Preseden penting terkait korupsi
- [[012-016-019/PUU-IV/2006]] - Preseden penting terkait korupsi
- [[003/PUU-VIII/2010]] - Preseden penting terkait korupsi
**Pemilu**:
- [[022-024/PUU-VI/2008]] - Preseden penting terkait pemilu
- [[014/PUU-XI/2013]] - Preseden penting terkait pemilu
- [[001/PUU-XII/2014]] - Preseden penting terkait pemilu
**Ham**:
- [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham
- [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham
- [[138/PUU-XIII/2015]] - Preseden penting terkait ham
### Nilai Preseden Putusan Ini
Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2018:
- Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada
- Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi
- Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2018
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
Putusan ini memperkuat kedudukan UU yang diuji dan memberikan kepastian hukum mengenai konstitusionalitasnya.
### Tindak Lanjut
- Undang-undang yang diuji tetap berlaku
- Tidak ada perubahan dalam sistem hukum
## Hakim Konstitusi
- [[Anwar Usman]] (Anggota)
- [[Manahan MP Sitompul]] (Anggota)
- [[Enny Nurbaningsih]] sebelumnya
- Relevansi dengan perkembangan hukum konstitusi Indonesia
## Timeline
- **2018-10-16**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2019-01-24**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[017/PUU-I/2003]]
- [[022/PUU-IV/2006]]
- [[063/PUU-II/2004]]
- [[102/PUU-VII/2009]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[123/PUU-XIII/2015]]
- [[14/PUU-XI/2013]]
- [[17/PUU-V/2007]]
- [[30/PUU-XIII/2015]]
## Amar Putusan
nya.
· Model Putusan yang Langsung Dapat Dieksekusi (Self Implementing). Misalnya termuat dalam Putusan Nomor 013[[022/PUU-IV/2006]] yang membatalkan pasal-pasal tentang penghinaan Presiden dalam KUHP. Sejak diputus tidak seorang pun dapat dipidana berdasarkan pasal-pasal itu.
· Model Putusan [[MK]] yang Tidak Langsung Dapat Dieksekusi (Non- Self Implementing). Model putusan ini masih memerlukan tindak lanjut. Misalnya dalam Putusan MK Nomor [[102/PUU-VII/2009]] 6 Juli 2009 mengenai penggunaan KTP elektronik dalam pemilu, [[KPU]] masih harus menindaklanjuti dengan Peraturan [[KPU]] Nomor 52/2009.
· Model Putusan Inkonstitusional Bersyarat (Conditionally Unconstitutional). Pertama kali dimuat dalam Putusan MK Nomor [[4/PUU-VII/2009]] bertanggal 24 Maret 2009.
· Model Putusan Yang Merumuskan Norma Baru. Model putusan ini dapat masuk melalui pintu putusan bersyarat. Misalnya termuat dalam Putusan MK Nomor 102/PUUVII/2009 6 Juli 2009 mengenai penggunaan KTP elektronik dalam pemilu.
· Model Putusan Yang Pemberlakuannya Ditunda (Limited Constitutional). Dimuat dalam beberapa putusan, yang populis yaitu Putusan MK Nomor [[14/PUU-XI/2013]] tentang penundaan pelaksanaan pemilu serentak 2014 untuk dilaksanakan pada 2019 dan Putusan MK Nomor [[97/PUU-XI/2013]] tentang Kewenangan MK dalam menangani Sengketa Pilkada, namun selama belum terbentuk badan peradilan khusus yang menangani pilkada maka MK masih berwenang
4.
Bahwa terhadap penundaan pemberlakuan Putusan, dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor [[97/PUU-XI/2013]], pada Paragrap [3.13] dan [3.14], hal. 61-62, Mahkamah mengatakan:
[3.13] Menimbang bahwa meskipun dalam putusan a quo, Mahkamah tidak berwenang mengadili dan memutus perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, namun tidaklah berarti bahwa segala putusan Mahkamah mengenai perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah sejak tahun 2008 yang dilakukan berdasarkan kewenangan yang diatur dalam UU 12/2008 serta UU 48/2009, menjadi batal dan tidak berkekuatan hukum mengikat. Berdasarkan [[Pasal 47]] UU MK yang menyatakan, “Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum”, sehingga semua putusan Mahkamah mengenai sengketa pemilihan umum kepala daerah adalah tetap sah. Selain itu, Undang-Undang yang diundangkan secara sah, berdasarkan prinsip “presumptio iustitia causa”, harus dinyatakan benar, valid dan berlaku sah sepanjang tidak dicabut oleh pembentuknya atau dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah. Demikian juga segala keputusan yang telah diterbitkan atau tindakan yang telah dilakukan berdasarkan alasan hukum yang sah, harus dinyatakan sah dan valid sampai dinyatakan dicabut atau dibatalkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang. Mahkamah selama ini, menjalankan kewenangannya untuk mengadili dan memutus perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah karena mengikuti ketentuan Undang-Undang yang berlaku, dan belum ada permohonan pengujian yang pokok permohonannya mengenai kewenangan Mahkamah untuk mengadili perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang telah diputus oleh Mahkamah, kecuali permohonan a quo;
[3.14] Menimbang bahwa untuk menghindari keragu-raguan, ketidakpastian hukum serta kevakuman lembaga yang berwenang menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah karena belum adanya Undang-Undang yang mengatur mengenai hal tersebut maka penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah tetap menjadi kewenangan Mahkamah;
5.
Bahwa terlepas dari adanya penundaan keberlakuan putusan yang pernah dilakukan oleh [[Mahkamah Konstitusi]], demi terwujudnya kepastian hukum yang adil serta meluruskan proses uji materil yang sesuai dengan tafsir konstitusi [[Pasal 24]]A ayat (1) sebagaimana tertuang dalam Putusan MK Nomor [[93/PUU-XV/2017]]. Maka [[Mahkamah Konstitusi]] harus menafsirkan juga kewenangan [[Mahkamah Agung]] dalam [[Pasal 31]]A ayat (1) [[UU Nomor 3 Tahun 2009]] UU [[Mahkamah Agung]] dan [[Pasal 20 ayat (1) huruf b]] UU Kekuasaan Kehakiman sebagaimana tafsir konstitusi dalam Putusan MK Nomor [[93/PUU-XV/2017]].
Bahwa Berdasarkan Seluruh Uraian di atas maka [[Pasal 31]]A ayat (1) [[UU Nomor 3 Tahun 2009]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985]] tentang Mahkamah Agung dan [[Pasal 20 ayat (2) huruf b]] [[UU Nomor 48 Tahun 2009]] tentang Kekuasaan Kehakiman sepanjang tidak dimaknai “Proses Pemeriksaan dalam Persidangan atas Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil dilakukan dengan dihadiri para pihak-pihak yang berperkara dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum” bertentangan dengan [[Pasal 1 ayat (3)]], [[Pasal 24 ayat (1)]], [[Pasal 24]]A ayat (1) [Pasca Putusan MK Nomor [[93/PUU-XV/2017]]] dan [[Pasal 28]]D ayat (1) [[UUD 1945]]. Oleh karenanya Pasal tersebut di atas bertentangan dengan [[UUD 1945]] maka Ketentuan Pasal 31A ayat (4) [[UU Nomor 3 Tahun 2009]] tentang Mahkamah Agung secara mutatis mutandis bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), 24 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) [[UUD 1945]] oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena menjadi tidak relevan lagi keberadaannya.
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh alasan-alasan Permohonan para Pemohon tersebut di atas, mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berkenan memutus dengan amar putusan:
Menyatakan:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 31A ayat (1) [[Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985]] tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958) dan Pasal 20 ayat (2) huruf b [[Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009]] tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Proses Pemeriksaan dalam Persidangan atas Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil dilakukan dengan dihadiri para pihak-pihak yang berperkara dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum”;
3. Menyatakan secara mutatis mutandis Pasal 31A ayat (4) [[Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985]] tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958) bertentangan dengan Konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena menjadi tidak relevan untuk dipertahankan keberadaannya;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 3 Tahun 2009]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985]] tentang Mahkamah Agung dan [[Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009]] tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1)]]
- [[Pasal 31]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Dikabulkan Sebagian**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]]
- Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara
### Putusan Terkait
- [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum Putusan MK Nomor [[97/PUU-XI/2013]], pada Paragrap [3.13] dan [3.14], hal. 61-62, Mahkamah mengatakan: [3.13] Menimbang bahwa meskipun dalam putusan a quo, Mahkamah tidak berwenang mengadili dan memutus perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, namun tidaklah berarti bahwa segala putusan Mahkamah mengenai perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah sejak tahun 2008 yang dilakukan berdasarkan kewenangan yang diatur dalam UU 12/2008 serta UU 48/2009, menjadi batal dan tidak berkekuatan hukum mengikat. Berdasarkan [[Pasal 47]] UU MK yang menyatakan, “Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum”, sehingga semua putusan Mahkamah mengenai sengketa pemilihan umum kepala daerah adalah tetap sah. Selain itu, Undang-Undang yang diundangkan secara sah, berdasarkan prinsip “presumptio iustitia causa”, harus dinyatakan benar, valid dan berlaku sah sepanjang tidak dicabut oleh pembentuknya atau dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah. Demikian juga segala keputusan yang telah diterbitkan atau tindakan yang telah dilakukan berdasarkan alasan hukum yang sah, harus dinyatakan sah dan valid sampai dinyatakan dicabut atau dibatalkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang. Mahkamah selama ini, menjalankan kewenangannya untuk mengadili dan memutus perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah karena mengikuti ketentuan Undang-Undang yang berlaku, dan belum ada permohonan pengujian yang pokok permohonannya mengenai kewenangan Mahkamah untuk mengadili perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang telah diputus oleh Mahkamah, kecuali permohonan a quo; [3.14] Menimbang bahwa untuk menghindari keragu-raguan, ketidakpastian hukum serta kevakuman lembaga yang berwenang menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah karena belum adanya Undang-Undang yang mengatur mengenai hal tersebut maka penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah tetap menjadi kewenangan Mahkamah; 5. Bahwa terlepas dari adanya penundaan keberlakuan putusan yang pernah dilakukan oleh [[Mahkamah Konstitusi]], demi terwujudnya kepastian hukum yang adil serta meluruskan proses uji materil yang sesuai dengan tafsir konstitusi [[Pasal 24]]A ayat (1) sebagaimana tertuang dalam Putusan MK Nomor [[93/PUU-XV/2017]]. Maka [[Mahkamah Konstitusi]] harus menafsirkan juga kewenangan [[Mahkamah Agung]] dalam [[Pasal 31]]A ayat (1) [[UU Nomor 3 Tahun 2009]] UU [[Mahkamah Agung]] dan [[Pasal 20 ayat (1) huruf b]] UU Kekuasaan Kehakiman sebagaimana tafsir konstitusi dalam Putusan MK Nomor [[93/PUU-XV/2017]]. Bahwa Berdasarkan Seluruh Uraian di atas maka [[Pasal 31]]A ayat (1) [[UU Nomor 3 Tahun 2009]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985]] tentang Mahkamah Agung dan [[Pasal 20 ayat (2) huruf b]] [[UU Nomor 48 Tahun 2009]] tentang Kekuasaan Kehakiman sepanjang tidak dimaknai “Proses Pemeriksaan dalam Persidangan atas Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil dilakukan dengan dihadiri para pihak-pihak yang berperkara dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum” bertentangan dengan [[Pasal 1 ayat (3)]], [[Pasal 24 ayat (1)]], [[Pasal 24]]A ayat (1) [Pasca Putusan MK Nomor [[93/PUU-XV/2017]]] dan [[Pasal 28]]D ayat (1) [[UUD 1945]]. Oleh karenanya Pasal tersebut di atas bertentangan dengan [[UUD 1945]] maka Ketentuan Pasal 31A ayat (4) [[UU Nomor 3 Tahun 2009]] tentang Mahkamah Agung secara mutatis mutandis bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), 24 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) [[UUD 1945]] oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena menjadi tidak relevan lagi keberadaannya. IV. PETITUM Berdasarkan seluruh alasan-alasan Permohonan para Pemohon tersebut di atas, mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berkenan memutus dengan amar putusan: Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pasal 31A ayat (1) [[Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985]] tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958) dan Pasal 20 ayat (2) huruf b [[Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009]] tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Proses Pemeriksaan dalam Persidangan atas Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil dilakukan dengan dihadiri para pihak-pihak yang berperkara dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum”; 3. Menyatakan secara mutatis mutandis Pasal 31A ayat (4) [[Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985]] tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958) bertentangan dengan Konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena menjadi tidak relevan untuk dipertahankan keberadaannya; 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 3 Tahun 2009]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985]] tentang Mahkamah Agung dan [[Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009]] tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 29 ayat (1)]] - [[Pasal 31]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Dikabulkan Sebagian** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara ### Putusan Terkait - [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
