PUU
Tahun 2017
85/PUU-XV/2017
Permohonan Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: E. Fernando M. Manullang
Tanggal Registrasi: 2017-10-25
Tanggal Putusan: 2017-11-28
UU Diuji: UU 1/2017, UU 8/2011, UU 24/2003
Majelis Hakim: ["Suhartoyo (K)", "Aswanto (A)", "Manahan MP Sitompul (A)", "Rizki Amalia (PP)"]
Teks Putusan
# Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[85/PUU-XV/2017]]
- **Tahun**: 2017
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Tanggal Putusan**: 2017
- **Significance**: Medium
- **File**: [[85 PUU 2017--KETETAPAN-UU_Informasi_Perpajakan-telahucap-28Nov2017. Doc]].
### Kronologi
1. **2017**: Permohonan diajukan ke [[Mahkamah Konstitusi]].
### Kedudukan Hukum ([[Legal Standing]] - Pengujian UU [[Mahkamah Agung]]
- [[34/PUU-XI/2013]] (Wakil Ketua)
- [[Patrialis Akbar]] sebelumnya
- Relevansi dengan perkembangan hukum konstitusi Indonesia
## Perihal
Pengujian konstitusionalitas [[Pasal 1]], [[Pasal 2]] angka 1, dan [[Pasal 8]] Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017]] tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan terhadap [[UUD 1945]]
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
- Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 12 Oktober 2017 dari E. Fernando M. Manullang yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 12 Oktober 2017 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 25 Oktober 2017 dengan Nomor 85/PUU-XV/2017 perihal permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 1, Pasal 2 angka 1, dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- e. bahwa dalam sidang perbaikan permohonan yang dilaksanakan tanggal 20 November 2017, Pemohon menyampaikan alasan pencabutan perkara tersebut adalah karena Pemohon tidak memiliki waktu yang cukup untuk memperbaiki permohonan sebagaimana telah dinasehatkan majelis hakim pada sidang pemeriksaan pendahuluan;
- bahwa terhadap pencabutan perkara tersebut, Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan, ”Pemohon dapat menarik kembali permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan”, sehingga Rapat Permusyawaratan Hakim, tanggal 27 November 2017 menetapkan bahwa Pencabutan Perkara Nomor 85/PUU-XV/2017 beralasan menurut hukum. Oleh karena itu berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, permohonan tidak dapat diajukan kembali. Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
### Isu Konstitusional
Perkara ini menguji konstitusionalitas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017]] tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan terhadap [[UUD 1945]].
### Putusan
Mahkamah memutus perkara [[85/PUU-XV/2017]] dengan amar **Ditarik Kembali**.
## Timeline
- **2017-10-12**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2017-10-25**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2017-10-26**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2017-11-02**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2017-11-13**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2017-11-20**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2017-11-28**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara Terkait
- [[23/PUU-XV/2017]]
- [[45/PUU-IX/2011]]
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Ditarik Kembali**.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian konstitusionalitas [[Pasal 1]], [[Pasal 2]] angka 1, dan [[Pasal 8]] Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017]] tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan terhadap [[UUD 1945]] diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 1]]
- [[Pasal 2]]
- [[Pasal 8]]
- [[Pasal 35 ayat (1)]]
- [[Pasal 35 ayat (2)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditarik Kembali**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] - Pengujian UU [[Kekuasaan Kehakiman]]
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2017*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2017 on 2025-07-18 17:51:10 -->
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 12 Oktober 2017 dari E. Fernando M. Manullang yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 12 Oktober 2017 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 25 Oktober 2017 dengan Nomor 85/PUU-XV/2017 perihal permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 1, Pasal 2 angka 1, dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; - e. bahwa dalam sidang perbaikan permohonan yang dilaksanakan tanggal 20 November 2017, Pemohon menyampaikan alasan pencabutan perkara tersebut adalah karena Pemohon tidak memiliki waktu yang cukup untuk memperbaiki permohonan sebagaimana telah dinasehatkan majelis hakim pada sidang pemeriksaan pendahuluan; - bahwa terhadap pencabutan perkara tersebut, Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan, ”Pemohon dapat menarik kembali permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan”, sehingga Rapat Permusyawaratan Hakim, tanggal 27 November 2017 menetapkan bahwa Pencabutan Perkara Nomor 85/PUU-XV/2017 beralasan menurut hukum. Oleh karena itu berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, permohonan tidak dapat diajukan kembali. Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; ### Isu Konstitusional Perkara ini menguji konstitusionalitas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017]] tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan terhadap [[UUD 1945]]. ### Putusan Mahkamah memutus perkara [[85/PUU-XV/2017]] dengan amar **Ditarik Kembali**. ## Timeline - **2017-10-12**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK - **2017-10-25**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK - **2017-10-26**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK - **2017-11-02**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK - **2017-11-13**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK - **2017-11-20**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK - **2017-11-28**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum ## Related Cases ### Perkara Terkait - [[23/PUU-XV/2017]] - [[45/PUU-IX/2011]] ## Dampak Putusan ### Status Putusan Putusan ini memiliki status **Ditarik Kembali**. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian konstitusionalitas [[Pasal 1]], [[Pasal 2]] angka 1, dan [[Pasal 8]] Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017]] tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan terhadap [[UUD 1945]] diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 1]] - [[Pasal 2]] - [[Pasal 8]] - [[Pasal 35 ayat (1)]] - [[Pasal 35 ayat (2)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditarik Kembali** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Pengujian UU [[Kekuasaan Kehakiman]] --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: 2017* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2017 on 2025-07-18 17:51:10 -->
