PUU
Tahun 2016
85/PUU-XIV/2016
Permohonan Pengujian Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 36 huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf i, Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Pemohon: PT. Bandung Raya Indah Lestari, yang diwakili oleh Yoseph Soenaryo sebagai Direktur Utama, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 15 Agustus 2016 memberikan kuasa kepada Syaefullah Hamid, S.H., M.H., dkk.
Tanggal Registrasi: 2016-09-28
Tanggal Putusan: 2017-09-20
UU Diuji: UU 5/1999, UU 12/2011
Majelis Hakim: ["Suhartoyo (K)", "Manahan MP Sitompul (A)", "I Dewa Gede Palguna (A)", "Rizki Amalia (PP)"]
Amar Putusan: dengan pertimbangan-pertimbangan yang dibuatnya;
4. kekuasaan untuk menguji saksi-saksi, untuk memaksa saksi untuk hadir, dan untuk mendengar para pihak dalam persidangan;
5. kekuasaan untuk menegakkan keputusan atau menjatuhkan sanksi hukuman.
UU 5/1999 memang tidak secara eksplisit menyebut KPPU sebagai pengadilan, namun dengan merefer kriteria-kriteria tersebut di atas, KPPU adalah quasi judisial-semi pengadilan. Beberapa ketentuan yang menegaskan kedudukan KPPU sebagai semi pengadilan adalah ketentuan [[Pasal 35 huruf a]], huruf b, huruf c, dan huruf d, serta [[Pasal 36 huruf c]], huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf h UU 5/1999.
Sebagai lembaga semi pengadilan, sanksi yang berupa tindakan administrasi dan sanksi hukum (pidana kurungan) yang dapat dijatuhkan oleh KPPU kepada pihak yang melanggar norma UU 5/1999 adalah sebagaimana diatur dalam [[Pasal 47]], [[Pasal 48]], dan [[Pasal 49]]. Terhadap sanksi yang diatur dalam UU 5/1999 sekurang-kurangnya menunjuk 2 (dua) hal, yaitu:
1. UU 5/1999 merupakan Administrative Penal Law. Artinya Hukum Pidana merupakan instrumentalia untuk meng-efektifkan sanksi hukum lainnya, seperti sanksi administrasi atau perdata. Dengan demikian, sanksi pidana adalah Ultimum Remedium, setelah sanksi administrasi atau perdata dijatuhkan sebagai Primum Remedium;
2. UU 5/1999 menerapkan sanksi secara komulatif atau bersama-sama antara Hukum Administrasi dengan Hukum Pidana ke dalam bentuk komulasi internal dan komulasi eksternal. Komulasi internal merupakan penerapan dua atau lebih sanksi administrasi secara bersama-sama, misalnya pengenaan denda dan atau pencabutan izin, sedangkan komulasi eksternal merupakan penerapan sanksi administrasi bersama-sama dengan sanksi pidana.
Menunjuk konstatasi yang demikian itu, tampak bahwa sanksi merupakan bagian penting dalam setiap peraturan perundang-undangan. Bahkan ten Berge menyebutkan bahwa sanksi merupakan inti dari penegakkkan hukum dalam Hukum Administrasi Negara. Terlebih di tengah masyarakat perdagangan dan perindustrian yang berkembang dewasa ini, keberadaan sanksi administrasi semakin penting artinya.
Menurut Mochtar Kusumaatmadja dan Arief Sidarta, di dalam kehidupan masyarakat masa kini di mana segala bentuk usaha besar dan kecil bertambah memainkan peranan penting di dalam kehidupan masyarakat, maka sanksi administrasi memainkan peranan yang penting. Sanksi administrasi yang dapat berbentuk penolakan pemberian izin setelah dikeluarkannya izin sementara (preventif) atau mencabut izin yang telah diberikan (represif), jauh lebih efektif untuk memaksa orang mentaati ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur usaha dan industri, seperti halnya UU 5/1999. Itulah sebabnya mengapa dalam UU 5/1999 sanksi administratif lebih diutamakan sebagai Primum Remedium dibandingkan dengan sanksi pidana sebagai Ultimum Remedium.
Keempat, Fungsi Regulatory
[[Pasal 35 huruf f]] menentukan bahwa salah satu tugas KPPU adalah “Menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan
Teks Putusan
# Putusan [[85/PUU-XIV/2016]] - Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **[[Nomor Perkara]]**: [[85/PUU-XIV/2016]]
- **Tahun**: 2016
- **[[Jenis Perkara]]**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Ditolak
- **[[Tanggal Putusan]]**: 2016
- **File**: Lihat dokumen asli
## Perihal
Pengujian [[UU No. 5 Tahun 1999]] tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diajukan oleh:
## Timeline
- **1998-10-08**: Sidang mendengarkan keterangan DPR
- **1998-10-14**: Sidang mendengarkan keterangan Pemerintah
- **1998-11-18**: Sidang mendengarkan keterangan Pemerintah
- **1998-12-07**: Sidang mendengarkan keterangan ahli
- **1998-12-09**: Sidang mendengarkan keterangan Pemerintah
- **1998-12-16**: Sidang mendengarkan keterangan Pemerintah
- **1999-02-18**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2000-09-08**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2005-05-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2005-09-01**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2007-09-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2008-02-04**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2009-09-15**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2009-10-29**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2009-12-16**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2010-09-21**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2011-03-07**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2011-10-27**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2012-10-15**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2013-08-14**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2013-09-28**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2016-08-26**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-09-02**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-09-28**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-10-18**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-11-30**: Sidang mendengarkan keterangan ahli
- **2016-12-13**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-12-22**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2017-01-09**: Sidang mendengarkan keterangan ahli
- **2017-02-08**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2017-09-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Legal Analysis
### Constitutional Issues
1. **[[Judicial review]]** warga negara
### Court Reasoning
1. **[[Mahkamah Konstitusi]] dalam pengujian undang-undang.
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Dikabulkan Sebagian**.
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[003/PUU-I/2003]]
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[133/PUU-VII/2009]]
- [[27/PUU-VII/2009]]
- [[49/PUU-VIII/2010]]
## Amar Putusan
dengan pertimbangan-pertimbangan yang dibuatnya;
4. kekuasaan untuk menguji saksi-saksi, untuk memaksa saksi untuk hadir, dan untuk mendengar para pihak dalam persidangan;
5. kekuasaan untuk menegakkan keputusan atau menjatuhkan sanksi hukuman.
UU 5/1999 memang tidak secara eksplisit menyebut KPPU sebagai pengadilan, namun dengan merefer kriteria-kriteria tersebut di atas, KPPU adalah quasi judisial-semi pengadilan. Beberapa ketentuan yang menegaskan kedudukan KPPU sebagai semi pengadilan adalah ketentuan [[Pasal 35 huruf a]], huruf b, huruf c, dan huruf d, serta [[Pasal 36 huruf c]], huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf h UU 5/1999.
Sebagai lembaga semi pengadilan, sanksi yang berupa tindakan administrasi dan sanksi hukum (pidana kurungan) yang dapat dijatuhkan oleh KPPU kepada pihak yang melanggar norma UU 5/1999 adalah sebagaimana diatur dalam [[Pasal 47]], [[Pasal 48]], dan [[Pasal 49]]. Terhadap sanksi yang diatur dalam UU 5/1999 sekurang-kurangnya menunjuk 2 (dua) hal, yaitu:
1. UU 5/1999 merupakan Administrative Penal Law. Artinya Hukum Pidana merupakan instrumentalia untuk meng-efektifkan sanksi hukum lainnya, seperti sanksi administrasi atau perdata. Dengan demikian, sanksi pidana adalah Ultimum Remedium, setelah sanksi administrasi atau perdata dijatuhkan sebagai Primum Remedium;
2. UU 5/1999 menerapkan sanksi secara komulatif atau bersama-sama antara Hukum Administrasi dengan Hukum Pidana ke dalam bentuk komulasi internal dan komulasi eksternal. Komulasi internal merupakan penerapan dua atau lebih sanksi administrasi secara bersama-sama, misalnya pengenaan denda dan atau pencabutan izin, sedangkan komulasi eksternal merupakan penerapan sanksi administrasi bersama-sama dengan sanksi pidana.
Menunjuk konstatasi yang demikian itu, tampak bahwa sanksi merupakan bagian penting dalam setiap peraturan perundang-undangan. Bahkan ten Berge menyebutkan bahwa sanksi merupakan inti dari penegakkkan hukum dalam Hukum Administrasi Negara. Terlebih di tengah masyarakat perdagangan dan perindustrian yang berkembang dewasa ini, keberadaan sanksi administrasi semakin penting artinya.
Menurut Mochtar Kusumaatmadja dan Arief Sidarta, di dalam kehidupan masyarakat masa kini di mana segala bentuk usaha besar dan kecil bertambah memainkan peranan penting di dalam kehidupan masyarakat, maka sanksi administrasi memainkan peranan yang penting. Sanksi administrasi yang dapat berbentuk penolakan pemberian izin setelah dikeluarkannya izin sementara (preventif) atau mencabut izin yang telah diberikan (represif), jauh lebih efektif untuk memaksa orang mentaati ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur usaha dan industri, seperti halnya UU 5/1999. Itulah sebabnya mengapa dalam UU 5/1999 sanksi administratif lebih diutamakan sebagai Primum Remedium dibandingkan dengan sanksi pidana sebagai Ultimum Remedium.
Keempat, Fungsi Regulatory
[[Pasal 35 huruf f]] menentukan bahwa salah satu tugas KPPU adalah “Menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan undang-undang ini”. Terhadap ketentuan a quo, timbul pertanyaan: apakah tugas penyusunan pedoman itu dapat ditafsirkan memberikan kewenangan regulatori kepada KPPU untuk mengatur hal-hal yang diperlukan dalam rangka melaksanakan ketentuan UU 5/1999 itu atau tidak.
Dalam Hukum Tata Negara berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat atau demokrasi, kewenangan regulasi yang bersifat mengikat untuk umum terkait erat dengan fungsi legislasi yang hanya dapat dilakukan oleh kekuasaan negara apabila telah mendapat persetujuan rakyat yang berdaulat, yaitu melalui para wakilnya di lembaga perwakilan rakyat. Tidak satu orang rakyatpun yang dapat dikurangi haknya dan dibebani dengan kewajiban tanpa disetujui sendiri oleh rakyat yang berdaulat itu menurut prosedur demokrasi berdasarkan konstitusi yang berlaku (the principle of constitutional democracy).
Jika suatu lembaga atau pejabat publik tertentu (staat organ, public office, public official) hendak mengatur, mengurangi hak, dan/atau membebankan sesuatu kewajiban tertentu kepada subjek hukum warga negara dalam lalu lintas hukum, maka satu-satunya bentuk hukum yang diperbolehkan untuk mengatur hal itu adalah dalam bentuk Undang-Undang yang dibentuk menurut [[UUD 1945]], yaitu oleh [[DPR]] atas persetujuan bersama dengan Presiden. Bentuk peraturan lain yang bersifat mengikat hanya diperkenankan apabila peraturan itu secara eksplisit mendapatkan delegasi kewenangan mengatur dari Undang-Undang (legislative delegation of rule-making power) atau paling rendah mendapat sub-delegasi kewenangan pengaturan satu tingkat ke bawah. Misalnya, UU memberikan delegasi kewenangan kepada PP,dan PP memberikan sub-delegasi kewenangan lagi kepada Peraturan Menteri.
Pengecualian atas berlakunya prinsip “legislative delegation of rule-making power” itu hanya dimungkinkan atas pertimbangan bahwa dalam menjalankan tugas konstitusionalnya seorang kepala pemerintahan memerlukan keleluasaan bertindak berdasarkan prinsip ‘frijes ermessen’. Untuk itu, kepada Presiden diberi kewenangan karena kedudukannya sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan negara berdasarkan [[Pasal 4 ayat (1) UUD 1945]], untuk menetapkan satu jenis peraturan yang bersifat administratif dan menyangkut urusan internal pemerintahan, yang oleh [[UU Nomor 12 Tahun 2011]] tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, diberi nama Peraturan Presiden (Perpres). Peraturan Presiden ini dapat ditetapkan secara mandiri (otonom) oleh Presiden menurut kebutuhan hukum yang timbul dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas-tugas internal pemerintahan dengan tanpa didahului oleh atau didasarkan atas perintah pengaturan oleh UU.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa selain Presiden, tidak ada lembaga lain atau pejabat lain yang diperbolehkan membuat peraturan yang bersifat mengikat untuk umum kecuali jika kewenangan demikian secara tegas didelegasikan oleh UU atau disubdelegasikan oleh suatu peraturan pelaksana Undang-Undang, seperti PP atau peraturan lain yang ditentukan oleh Undang-Undang. Oleh sebab itu, jika kepada KPPU tidak secara eksplisit dan tegas diberi kewenangan mengatur lebih operasional oleh [[UU Nomor 5 Tahun 1999]], maka KPPU tidak dapat disebut mempunyai kewenangan regulasi.
Jika dipelajari, [[UU Nomor 5 Tahun 1999]] sama sekali tidak memberi kewenangan untuk mengatur kepada KPPU. Karena itu, KPPU tidak dapat disebut sebagai “self-regulatory body”. KPPU memang bersifat independen, tetapi bukan dalam bidang regulasi. Jika dikaitkan dengan ‘trias politica’, campuran fungsi KPPU hanya menyangkut fungsi eksekutif/administratif dan yudikatif. Artinya, yang dimaksudkan dengan pedoman dalam [[Pasal 35 huruf f]] tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk peraturan (regels). Lembaga-lembaga lain seperti [[Mahkamah Agung]] ([[MA]]), [[Mahkamah Konstitusi]] ([[MK]]), Bank Indonesia (BI), dan [[Komisi Pemilihan Umum]] ([[KPU]]), misalnya-secara eksplisit memang dinyatakan dalam Undang-Undang diberi kewenangan untuk mengatur. Karena itu, [[MA]] berwenang menetapan Peraturan [[Mahkamah Agung]] (Perma), MK menetapkan Peraturan [[Mahkamah Konstitusi]] (PMK), BI menetapkan Peraturan Bank Indonesia (PBI), dan demikian pula [[KPU]] menetapkan Peraturan KPU.
Semua bentuk peraturan MA, MK, BI, dan KPU itu termasuk ke dalam pengertian peraturan perundang-undangan sebagai “sub-ordinate legislation” berdasarkan ketentuan undang-undang yang mengatur kewenangan lembaga-lembaga itu masing-masing. Tidak demikian halnya dengan UU yang mengatur tentang KPPU sama sekali tidak memberikan kewenangan regulasi semacam itu.
[[Pasal 35 huruf f]] [[UU Nomor 5 Tahun 1999]] hanya memungkinkan bagi KPPU untuk menyusun pedoman kerja atau “manual” yang meskipun isinya dapat saja bersifat mengatur tetapi tidak dapat disebut sebagai peraturan dalam pengertian hukum. Dalam teori perundang-undangan, pedoman semacam itu hanya disebut sebagai “beleids-regel” atau “policy rules”. [[Pasal 35 huruf f]] itu hanya menyatakan bahwa KPPU mempunyai tugas yang salah satunya adalah “menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan undang-undang ini”.
Memang benar, dalam Bab VII [[UU Nomor 5 Tahun 1999]] itu tentang Tata Cara Penanganan Perkara, pada Pasal 38 ayat (4) ditentukan bahwa “Tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Komisi”. Bahkan pada Pasal 40 ayat (2) ditentukan pula bahwa “Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Pasal 39”. Ketentuan-ketentuan tersebut selama ini ditafisrkan oleh KPPU sebagai pemberian kewenangan kepada KPPU untuk mengatur, sehingga oleh karena itu, selama ini KPPU telah menerbitkan pelbagai peraturan KPPU yang dimaksudkan untuk melaksanakan perintah Pasal 38 ayat (4) tersebut di atas, seperti Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penanganan Perkara dan Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pedoman Pasal 22 [[UU Nomor 5 Tahun 1999]] tentang Larangan Persekongkolan Dalam Tender.
Namun demikian, dalam rangka pelaksanakan prinsip ‘checks and balances’ dan mencegah kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan kekuasaan maka itulah sebabnya UU 5/1999 kewenangan regulasi tidak diberikan kepada KPPU. Fungsi regulator diberikan kepada Pemerintah, sedangkan KPPU hanya sebagai operator kegiatan pengawasan sampai ke fungsi peradilan. Lagi pula, rumusan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, seharusnya tidak ditafsirkan sebagai pemberian kewenangan menetapkan peraturan, kecuali hanya dimaksudkan untuk pengaturan-pengaturan yang bersifat teknis administratif yang cukup diatur dalam bentuk pedoman sebagai “beleids-regel”. Karena itulah kewenangan mengatur sama sekali tidak tercantum dalam ketentuan Pasal 35 mengenai tugas dan ketentuann Pasal 36 mengenai wewenang KPPU. Pasal 35 huruf f hanya menyebutkan tugas KPPU untuk menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan undang-undang ini. Demikian pula dalam Pasal 36 tidak terdapat adanya ketentuan yang memberi wewenang kepada KPPU untuk menetapkan sesuatu peraturan.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 5 Tahun 1999]] tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diajukan oleh: diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 22]]
- [[Pasal 23]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 36 huruf c]]
- [[Pasal 41 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Dikabulkan Sebagian**
