PUU
Tahun 2015
85/PUU-XIII/2015
Pengujian UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun [Pasal 1 angka 21, Pasal 59 ayat (1) beserta Penjelasan, ayat (2), ayat (3), ayat (4), Pasal 74 ayat (1), ayat (2), Pasal 75 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), Pasal 76, dan Pasal 77 ayat (2)]
Pemohon: 1. Eva Kristanti; 2. Rusli Usman; 3. Danang Surya Winata; 4. Ikhsan Kuasa Pemohon: Muhammad Joni, S.H., M.H., dkk
Tanggal Registrasi: 2015-07-08
Tanggal Putusan: 2016-12-14T10:58:00+07:00
UU Diuji: UU 20/2011, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 12/2011, UU 36/2009, UU 1/2011, UU 16/1985
Majelis Hakim: ["Aswanto (K) Patrialis Akbar (A) Wahiduddin Adams (A) Ery Satria Pamungkas (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 85/PUU-XIII/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2011 tentang Rumah Susun terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, diajukan oleh:
1. Nama
: Eva Kristanti
Tempat/Tgl Lahir
: Jakarta, 10 Juni 1971
Warga Negara
: Indonesia
Alamat
: Huma Akasia Blok C Nomor 18, RT/RW
003/008, Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan
Pondok Melati, Kota Bekasi, Provinsi Jawa
Barat
Sebagai -----------------------------------------------------------------------Pemohon I;
2. Nama
: Rusli Usman
Tempat/Tgl Lahir
: Kota Bumi, 28 Juli 1971
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Warga Negara
: Indonesia
Alamat
: Puri Pakujaya Regency Blok H Nomor 07,
RT/RW
003/018,
Kelurahan
Pakujaya,
Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang
Selatan, Provinsi Banten
Sebagai ----------------------------------------------------------------------Pemohon II;
3. Nama
: Danang Surya Winata
Tempat/Tgl Lahir
: Banda Aceh, 10 Juli 1981
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Warga Negara
: Indonesia
SALINAN
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
2
Alamat
: Jalan Kemajuan III Nomor 36, RT/RW 005/004,
Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan
Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Provinsi DKI
Jakarta
Sebagai ---------------------------------------------------------------------Pemohon III;
4. Nama
: Ikhsan,S.H.
Tempat/Tgl Lahir
: Bone, 4 Juni 1964
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Warga Negara
: Indonesia
Alamat
: Komplek Kehakiman Blok C-17, RT/RW 009/
016, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan
Tanjung Priok, Jakarta Utara, Provinsi DKI
Jakarta
Sebagai ---------------------------------------------------------------------Pemohon IV;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Mei 2015, memberi
kuasa kepada: Muhammad Joni, SH., M.H., Zulhaina Tanamas, S.H.,
Marasamin S. Ritonga, S.H., Mukhlis Ahmad, S.H., dan Muhammad Fadli
Nasution, S.H., M.H., Advokat dan Konsultan Hukum “Law Office Joni &
Tanamas” yang berkedudukan dan beralamat di Gedung Dana Graha, Suite 301-
302, Jalan Gondangdia Kecil Nomor 12-14, Menteng, Jakarta Pusat, bertindak baik
secara bersama-sama atau sendiri-sendiri untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Mendengar keterangan Presiden;
Mendengar dan Membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon
Mendengar keterangan ahli dan saksi para Pemohon;
Mendengar keterangan ahli dan saksi Presiden;
Membaca kesimpulan para Pemohon.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
3
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
24 Juni 2015, yang kemudian diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 24 Juni 2015
berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 179/PAN.MK/2015 dan
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 85/PUU-XIII/2015
pada tanggal 8 Juli 2015, yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan
bertanggal 18 Agustus 2015 dan diterima di Kepaniteraan juga pada tanggal 18
September 2015, menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan
kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang ada dibawahnya, dan sebuah Mahkamah Konstitusi;
2. Bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili untuk tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji Undang-undang terhadap Undang-undang dasar
(UUD).
3. Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (”UU No. 24 Tahun 2003”), juncto UU Nomor
8 Tahun 2011 menentukan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, yang putusannya bersifat final
untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
Berikut ini disampaikan Pasal 10 ayat (1) huruf (a) UU No. 24 Tahun 2003,
yang berbunyi:
”Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir, yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga Negara yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang
hasil pemilihan umum”;
4. Bahwa berdasarkan ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 mengatur bahwa
secara hierarki kedudukan UUD 1945 lebih tinggi dari Undang-Undang
(UU), oleh karenanya setiap ketentuan UU tidak boleh bertentangan dengan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
4
UUD 1945. Dengan demikian, jika ketentuan UU bertentangan dengan UUD
1945 maka ketentuan tersebut dapat diuji melalui mekanisme Pengujian
Undang-Undang;
5. Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut, Mahkamah Konstitusi berwenang
memeriksa dan mengadili permohonan pengujian materil norma UU Nomor
20 Tahun 2011 terhadap UUD 1945.
6. Bahwa para Pemohon memohon agar sudilah kiranya Mahkamah Konstitusi
(“Mahkamah”) menerima permohonan dan menetapkan persidangan yang
memeriksa, mengadili dan melakukan persidangan permohonan pengujian
materil ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2011:
1.1.
Pasal 1 angka 21 sepanjang frasa “para pemilik atau penghuni
sarusun”.
1.2.
Pasal 59 ayat (1) sepanjang frasa “terbentuknya PPPSRS”.
1.3.
Penjelasan Pasal 59 ayat (1) sepanjang frasa “sarusun belum
seluruhnya terjual”.
1.4.
Pasal 59 ayat (2) sepanjang frasa “paling lama 1 (satu) tahun”, dan
frasa “penyerahan pertama kali”.
1.5.
Pasal 59 ayat (3) sepanjang kata “dapat” frasa “dapat bekerjasama
dengan pengelola”.
1.6.
Pasal 59 ayat (4) sepanjang frasa “pelaku pembangunan dan pemilik
sarusun”.
1.7.
Pasal 60 UU sepanjang frasa “penyerahan pertama kali”.
1.8.
Pasal 74 ayat (1) sepanjang frasa “membentuk PPPSRS”.
1.9.
Pasal 74 ayat (2) sepanjang frasa “beranggotakan pemilik atau
penghuni yang mendapat kuasa dari pemilik sarusun”.
1.10. Pasal 75 ayat (1) sepanjang frasa “memfasilitasi terbentuknya
PPPSRS”, dan frasa “masa transisi”.
1.11. Pasal 75 ayat (2) sepanjang frasa “PPPSRS telah terbentuk”.
1.12. Pasal 75 ayat (3) sepanjang frasa “ayat (1)”, frasa “para pemilik dan
penghuni”, dan frasa “dan penghunian”.
1.13. Pasal 75 ayat (4) sepanjang kata “dapat”.
1.14. Pasal 76 sepanjang frasa “para pemilik dan penghuni” dan kata
“penghunian”.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
5
1.15. Pasal 77 ayat (2) sepanjang kata “penghunian”, dan frasa “setiap
anggota berhak memberikan satu suara;
terhadap UUD 1945 Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H
ayat (1), Pasal 28H ayat (4).
II. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KEPENTINGAN
KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON.
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003
menyebutkanbahwa Pemohon adalah pihak yang mendalilkan hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang- undang,
yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
2. Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003
antara lain menyebutkan bahwasanya yang dimaksud dengan ”hak
konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam UUD 1945;
3. Bahwa Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 tidak mengatur
mengenai kewenangan konstitusional. Namun dengan menganalogikannya
dengan definisi hak konstitusional maka dapat disimpulkan bahwa yang
dimaksud dengan kewenangan hak konstitusional adalah kewenangan yang
diatur dalam UUD 1945.
4. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka terdapat 2 (dua) syarat yang
harus dipenuhi untuk menguji apakah para Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) dalam perkara Pengujian Undang-Undang, yakni
terdiri dari syarat-syarat sebagai berikut:
a. memenuhi kualifikasi untuk bertindak sebagai Pemohon sebagaimana
diuraikan dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon tersebut dirugikan
dengan berlakunya suatu ketentuan Undang-Undang;
untuk selanjutnya pembahasan secara terperinci mengenai kedudukan
hukum (legal standing) para Pemohon akan diuraikan di bawah ini.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
6
5. Bahwa mengacu Pasal 51A UU Nomor 8 Tahun 2011, dalam permohonan
pengujian materil ini memuat kewenangan Mahkamah Konstitusi melakukan
pengujian, kedudukan hukum pemohon, dan alasan permohonan pengujian
materil.
6. Bahwa para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang
memiliki kepentingan konstitusional atau hak konstitusional atas pengaturan
UU Nomor 20 Tahun 2011, yakni hak-hak konstitusional atas harta benda,
atas bertempat tinggal, dan atas hak milik pribadi yang dijamin UUD 1945
Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
7. Bahwa hak konstitusional tersebut terkait dengan perlindungan atas unit
satuan rumah susun (berikut tanah bersama, bagian bersama dan benda
bersama yang disebut “Kepemilikan Bersama”) yang diatur dalam UU
Nomor 20 Tahun 2011.
8. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon IV masing-masing adalah pemilik
unit satuan rumah susun komersial dengan tanda bukti kepemilikan yang
sah dan karenanya mempunyai hak perdata atas unit satuan rumah susun
(sarusun) sesuai Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun,
dan/atau Berita Acara Serah Terima dengan pelaku pembangunan
(developer). Pemohon III adalah penghuni yang mendapat kuasa dari
pemilik sarusun yang berhak menggunakan dan menghuni unit sarusun
[vide bukti P-4.A].
9. Pemohon I selaku pemilik/pembeli atau konsumen rumah susun Green
Palace Apartement, yang berlokasi di Jakarta Selatan, dimana Pemohon I
telah mengikatkan diri dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan
Rumah Susun [bukti P-8]. Oleh karena itu Pemohon I berhak atas
perlindungan sebagai pemilik/pembeli ataupun konsumen, sehingga
terhadap objek sarusun a quo Pemohon I mempunyai hak konstitusional
atas harta benda, atas bertempat tinggal, dan atas hak milik pribadi yang
dijamin UUD 1945 Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4) dan Pasal 28H
ayat (1) UUD 1945.
Pemohon II selaku pemilik/pembeli atau konsumen rumah susun
Apartement Seasons City berlokasi di Jakarta, telah mengikatkan diri
dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun, dan telah
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
7
menghuni dan menggunakan unit sarusun dengan “Berita Acara Serah
Terima” [bukti P-9].
Oleh karena itu Pemohon II berhak atas perlindungan sebagai
pemilik/pembeli ataupun konsumen, sehingga terhadap objek unit sarusun
a quo Pemohon II mempunyai hak konstitusional atas harta benda, atas
bertempat tinggal, dan atas hak milik pribadi yang dijamin UUD 1945 Pasal
28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Pemohon III selaku penghuni yang mendapat kuasa dari pemilik sarusun
yakni Nyonya Yuliani Jusro, lahir di Jakarta, 04 April 1969, umur 44 tahun,
perempuan, alamat di Jalan Taman Kedoya Permai A.6/20, RT/RW
004/007, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat,
Propinsi DKI Jakarta, pekerjaan mengurus rumah tangga, warga negara
Indonesia (WNI), NIK: 3173054404690006 [bukti P-4], sesuai Surat Kuasa
dari pemilik rumah susun tersebut [bukti P-4.A], dan PEMOHON III
menghuni dan menggunakan unit satuan rumah susun Green Pramuka City,
Tower Pino Lt. 27 No. OA sesuai Surat Keterangan sebagai penghuni
sarusun [bukti P-4.B], dan tanda bukti penghuni [bukti P-4.C].
Pemohon III adalah penghuni yang mendapat kuasa pemilik sarusun cq.
Nyonya Juliana Jusro [vide bukti P-4 dan bukti P-4.A], yang telah
mengikatkan diri dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah
Susun [bukti P-10], dan dengan Berita Acara Serah Terima [bukti P-11].
Oleh karena itu Pemohon III berhak atas perlindungan sebagai penghuni
sehingga terhadap objek unit sarusun a quo Pemohon I mempunyai hak
konstitusional atas harta benda, atas bertempat tinggal, dan atas hak milik
pribadi yang dijamin UUD 1945 Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4) dan
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Pemohon IV selaku pemilik/pembeli atau konsumen rumah susun Green
Palace Apartemen berlokasi di Jakarta Selatan, dimana Pemohon IV telah
mengikatkan diri dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah
Susun [bukti P-12].
Oleh karena itu Pemohon IV berhak atas perlindungan sebagai
pemilik/pembeli ataupun konsumen, sehingga terhadap objek unit sarusun
a quo Pemohon IV mempunyai hak konstitusional atas harta benda, atas
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
8
bertempat tinggal, dan atas hak milik pribadi yang dijamin UUD 1945 Pasal
28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
10. Bahwa para Pemohon telah memiliki dan atau menghuni rumah susun yang
telah dibeli para Pemohon dari pelaku pembangunan, sehingga para
Pemohon memiliki kepentingan atas ketentuan hukum yang diatur dalam
UU Nomor 20 Tahun 2011.
Sesuai dengan Penjelasan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU No. 24 Tahun 2003
maka para Pemohon terbukti adalah perorangan warga nNegara Indonesia
yang mempunyai kepentingan atas UU Nomor 20 Tahun 2011 dalam hal ini
pasal-pasal yang dimohonkan pengujian materil.
11. Bahwa sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Nomor 010/PUU-III/2005 merumuskan persyaratan kedudukan hukum (legal
standing) berdasarkan hak konstitusional pemohon, yakni:
(a)
Adanya hak konstitusional pemohon yang diberikan UUD 1945.
(b)
Hak konstitusional pemohon tersebut dianggap oleh pemohon telah
dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji.
(c)
Kerugian yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi.
(d)
Adanya hubungan sebab akibat (causal verbant) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji.
(e)
Adanya kemungkinan dengan dikabulkannya permohonan , maka
kerugian konstitusional yang didalilkan akan atau tidak lagi terjadi.
12. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon IV yang membeli dan karenanya
memiliki unit sarusun atau apartemen tersebut. Sebagai pembeli barang
maka Pemohon I, Pemohon II, Pemohon IV adalah konsumen atas produk
unit sarusun yang dijual pelaku pembangunan (developer), karena itu
mempunyai hak atas perlindungan hukum terhadap harta benda yang dibeli
sesuai prinsip tanggungjawab produk (product liability) yang merupakan
wujud perlindungan hukum dan jaminan kepastian hukum yang dijamin UUD
1945 Pasal 28D ayat (1).
13. Bahwa para Pemohon mempunyai kepentingan konstitusional yang
berasal dari hak-hak konstitusional dalam UUD 1945, yakni:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
9
(a) Hak konstitusional atas jaminan, dan jaminan perlindungan hukum
dan kepastian hukum yang adil, yang dijamin dalam Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945, yakni atas norma UU yang diberlakukan dengan UU
Nomor 20 Tahun 2011.
(b) Hak konstitusional atas perlindungan harta benda, yang dijamin Pasal
28G ayat (1) UUD 1945, yakni terhadap sarusun yang merupakan harta
benda yang di bawah kekuasaannya dari Pemohon I, Pemohon II,
Pemohon IV.
(c) Hak konstitusional atas perlindungan hak milik pribadi, yang dijamin
Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, yakni terhadap unit sarusun yang
merupakan hak milik pribadi yang dimiliki secara sah dari Pemohon I,
Pemohon II, Pemohon IV.
(d) Hak konstitusional atas hak bertempat tinggal, yang dijamin dalam
Pasal 28H (1) UUD 1945, yakni terhadap sarusun yang merupakan
pemenuhan hak konstitusional para Pemohon bertempat tinggal.
14. Bahwa dalam konteks para Pemohon selaku konsumen atas sarusun
(termasuk atas tanah bersama, benda bersama, bagian bersama) dari
rumah susun (atau secara sosial-ekonomi disebut juga “apartemen”), maka
jaminan hak konsumen dengan prinsip Tanggung jawab Produk (product
liability) adalah merupakan bentuk norma yang memberi jaminan
perlindungan hukum dan kepastian hukum yang adil, yang bersumber dari
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Malahan terkait pula dengan jaminan pada
hak-hak konstitusional atas harta benda, atas bertempat tinggal, dan atas
hak milik pribadi yang dijamin UUD 1945 Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H
ayat (4) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
15. Bahwa untuk melindungi hak-hak konstitusional tersebut, para Pemohon
yang terikat dengan UU Nomor 20 Tahun 2011, mempunyai kepentingan
atas norma hukum dalam UU Nomor 20 Tahun 2011, yang didalilkan
melanggar kepentingan dan hak konstitusional para Pemohon sebagaimana
pasal-pasal yang dimohonkan pengujian materil dalam Permohonan a quo.
16. Bahwa para Pemohon berkepentingan atas ketentuan hukum (norma)
dalam UU Nomor 20 Tahun 2011, karena norma UU Nomor 20 Tahun 2011
melanggar kepentingan atau hak-hak konstitusional Para Pemohon
[vide angka 13 permohonan a quo] karena:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
10
(a) berbeda dengan rumah tapak (landed house), kua-teknis rumah
susun atau apartemen memiliki karakteristik berbeda karena
merupakan bangunan vertikal yang secara teknis berisiko tinggi
(hight risk building). Sebagai bangunan vertikal yang bersifat
beresiko tinggi, konstruksi teknis yang rumit, instalasi, pembagian
ruangan, pertelaan yang kompleks sehingga pengelolaannya
berbeda dengan kawasan permukiman rumah tapak (landed house
estate).
Apalagi, jumlah unit sarusun yang dibangun dalam kuantitas banyak
(bisa mencapai ribuan), dengan beberapa bangunan vertikal
(menara/tower) dalam satu hamparan, maka perihal rumah susun
atau apartemen tersebut pembangunannya wajib memenuhi
persyaratan teknis yang layak huni (Sertifikat Layak Fungsi), selain
persyaratan administratif dan persyaratan ekologis [vide Pasal 24
UU Nomor 20 Tahun 2011].
(b) untuk melindungi para Pemohon cq. pemilik unit sarusun selaku
pembeli atau konsumen (termasuk pula penghuni yang mendapat
kuasa pemilik), maka UU Nomor 20 Tahun 2011 mewajibkan
pemilik membentuk PPPSRS [vide Pasal 74 ayat (1)]. Dalam kaitan
itu, UU Nomor 20 Tahun 2011 mewajibkan pelaku pembangunan
memfasilitasi terbentuknya PPPSRS [vide Pasal 75 ayat (1)].
(c) dengan demikian, pengaturan rumah susun dalam UU Nomor 20
Tahun 2011 mesti menjamin perlindungan hak-hak konstitusional
pembeli/pemilik/konsumen, khususnya hak konstitusional atas harta
benda, atas bertempat tinggal, dan atas hak milik pribadi yang
dijamin UUD 1945 Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4) dan Pasal
28H ayat (1) UUD 1945.
17. Bahwa pasal-pasal yang dimohonkan pengujian materil dari UU Nomor
20 Tahun 2011 tidak konstitusional karena tidak menjamin perlindungan
hak-hak konstitusional pemilik/pembeli/konsumen, yakni melanggar hak
konstitusional atas hak perlindungan hukum dan kepastian hukum yang
adil, atas hak perlindungan harta benda, atas hak bertempat tinggal, dan
atas hak milik pribadi.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
11
18. Bahwa berikut ini dikemukakan kepentingan konstitusional para
Pemohon yang terlanggar akibat pemberlakuan UU Nomor 20
Tahun 2011, yang dikaitkan dengan kerugian konstitusional para
Pemohon, sehingga para Pemohon mempunyai kedudukan hukum
(legal standing) dalam Permohonan uji materil a quo, yakni:
(a)
Para
Pemohon
berkepentingan
atas
pembentukan
Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun
(“PPPSRS”)
yang
beranggotakan seluruh
pemilik atau
penghuni rumah susun, bukan hanya para pemilik atau
penghuni rumah susun sebagaimana ketentuan umum Pasal 1
angka 1 UU Nomor 20 Tahun 2011.
Pasal 1 angka 21 UU Nomor 20 Tahun 2011 mendefenisikan siapa
anggota PPPSRS yakni pemilik atau penghuni sarusun, akan
tetapi Pasal 1 angka 21 memakai kata “para” dalam frasa “para
pemilik atau penghuni sarusun”, bukan memakai kata “seluruh”.
Akibatnya, para Pemohon mengalami kerugian konstitusional,
antara lain:
(1) terbuka kemungkinan tidak seluruh pemilik atau penghuni
sarusun menjadi anggota PPPSRS. Sehingga potensial terjadi
tidak seluruh pemilik atau penghuni sarusun disertakan dan
menjadi angggota PPPSRS.
(2) menjadi celah dan peluang penyeludupan hukum yakni tidak
menyertakan seluruh pemilik unit sarusun dalam membentuk
PPPSRS.
(3) membuka celah atau peluang penyeludupan hukum bagi
sejumlah pemilik atau penghuni sarusun (namun tidak
seluruhnya) membentuk PPPSRS. Selanjutnya, sebagian
pemilik atau penghuni sarusun yang lain lagi membentuk
PPPRSR yang lain lagi.
(4) PPPSRS untuk rumah susun tertentu bukan badan PPPSRS
yang tunggal sehingga merugikan pemilik dan penghuni
sarusun.
(5) ketidakpastian hukum dalam hal institusi yang mengelola
kepemilikan benda bersama, bagian bersama, dan tanah
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
12
bersama, sehingga merugikan harta benda, hak bertempat
tinggal, dan hak milik pribadi para Pemohon.
Oleh karena pembentukan PPPSRS adalah perbuatan perdata
biasa, maka tidak terhalang membuat perjanjian perdata
membentuk badan PPPSRS atau mengatasnamakan PPPSRS,
walaupun belum tentu bisa disahkan status badan hukumnya.
Adanya kemungkinan dan kenyataan pembentukan PPPSRS yang
tidak tunggal, menimbulkan kerugian konstitusional para Pemohon
dalam memperoleh perlindungan hukum dan kepastian hukum
yang adil, perlindungan atas harta benda yang dibawah
kekuasaannya,
perlindungan
atas
hak
milik
pribadi,
dan
perlindungan atas hak bertempat tinggal [vide Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4), Pasal 28H ayat (1) UUD
1945].
Apabila kata “para” dalam Pasal 1 angka 21 UU Nomor 20 Tahun
2011 diganti menjadi “seluruh” sehingga menjadi berbunyi “seluruh
pemilik atau penghuni sarusun”, maka hak konstitusional para
Pemohon pulih seperti semula.
(b)
para Pemohon berkepentingan dalam hal terbentuk/ dibentuknya
PPPSRS dan satu kesatuan dengan pengesahan/disahkannya
status badan hukum PPPSRS untuk melindungi hak konsumen
dan hak-hak konstitusional para Pemohon. UU Nomor 20 Tahun
2011 menormakan bahwa “Pemilik sarusun wajib membentuk
PPPSRS” [vide Pasal 74 ayat (1)] dan Pelaku pembangunan wajib
memfasilitasi terbentuknya PPPSRS [vide Pasal 75 ayat (1)].
Demikian pula ketentuan pembentukan PPPSRS sepanjang frasa
mengenai “terbentuknya PPSRS” dalam kaitan masa transisi [vide
Pasal 59 ayat (1)], dan ketentuan pelaku pembangunan
menyerahkan pengelolaan benda bersama, bagian bersama, dan
tanah bersama dalam hal apabila “PPPSRS telah terbentuk” [vide
Pasal 75 ayat (2)].
Akan tetapi UU Nomor 20 Tahun 2011 hanya menormakan
pembentukan
atau
dibentuknya
PPPSRS,
namun
tidak
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
13
menormakan pengesahan atau disahkannya status badan hukum
PPPSRS dalam satu kesatuan. Akibatnya, walaupun PPPSRS
telah dibentuk/terbentuk, namun tidak mempunyai legalitas
bertindak ke luar dan ke dalam. Sampai saat ini, Pemohon I
memiliki unit sarusun Green Palace Apartement di Jakarta yang
dalam jangka waktu sekitar 3 (tiga) tahun baru terbentuk PPPSRS
namun belum disahkan status badan hukum PPPSRS. Pemohon II
memiliki unit sarusun pada Apartement Seasons City namun
belum terbentuk dan disahkan badan hukum PPPSRS. Pemohon
III menghuni unit sarusun Green Pramuka City atau dikenal juga
dengan Green Pramuka Apartement, yang belum dibentuk dan
disahkannya badan hukum PPPSRS. Sedangkan Pemohon IV
memiliki unit sarusun pada Green Palace Apartement namun
dalam jangka waktu sekitar 3 (tiga) tahun baru terbentuk PPPSRS
namun belum disahkannya badan hukum PPPSRS.
Dengan norma sedemikian, PPPSRS yang telah terbentuk (akan
tetapi tidak/belum mempunyai status badan hukum).
Akibatnya, para Pemohon mempunyai kerugian konstitusional,
karena sebagai pemilik atau penghuni sarusun selaku anggota
PPPSRS dirugikan karena:
(1) tidak dapat bertindak sah dan tidak mempunyai legalitas
hukum sehingga tidak dapat beraktifitas: (a) dalam
hubungan dengan pihak pelaku pembangunan (misalnya,
penyerahan pengelolaan kepemilikan benda bersama, bagian
bersama, dan tanah bersama), (b) dalam hubungan dengan
pihak ketiga (misalnya, pengelolaan rumah susun, dan dengan
pemasok listrik, air bersih, keamanan lingkungan), dalam
hubungan dengan pemerintah (misalnya, pembinaan dan
pembentukan RT/RW), (c) dalam hubungan dengan anggota
PPPSRS sendiri (misalnya, memungut biaya/iuran/IPL).
(2) Tanpa legalitas status badan hukum PPPSRS, maka tidak
ada perlindungan hukum dan kepastian hukum hak para
Pemohon. Oleh karena pembentukan PPPSRS adalah
kewajiban pemilik sarusun, maka mutlak dibutuhkan kepastian
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
14
hukum bahwa pembentukan PPPSRS termasuk disahkannya
status badan hukum, agar tidak menimbulkan keraguan atau
tafsir yang merugikan pemilik sarusun. Konkritnya, para
Pemohon dirugikan jika pembentukan PPPSRS tidak sepaket
dengan pengesahan/disahkan badan hukum PPPSRS. Sebab,
kewajiban pelaku pembangunan (developer) memfasilitasi
pembentukan PPPSRS dimaksudkan sekaligus memfasilitasi
pengurusan sampai disahkannya badan hukum PPPSRS.
(3) PPPSRS tidak dapat menerima penyerahan pengelolaan
kepemilikan benda bersama, bagian bersama, dan tanah
bersama, karena tidak dalam status badan hukum
PPPSRS. Sebab, norma hukum UU Nomor 20 Tahun 2011
yang hanya mengatur membentuk/terbentuknya PPPSRS
namun tidak dengan disahkannya badan hukum PPPSRS,
maka para Pemohon tidak memiliki perlindungan dan
kepastian hukum. Sehingga para Pemohon mengalami
kerugian
konstitusional
akibat
norma
pembentukan/
dibentuknya PPPSRS tidak sekaligus dan setarikan nafas
dengan norma disahkannya badan hukum PPPSRS. Apabila
norma
hukum
sedemikian
dimaknai
sebagai
pembentukan/dibentuknya
PPPSRS
dan
sekaligus
disahkannya status badan hukum, maka para Pemohon tidak
lagi mengalami kerugian konstitusional.
(c)
Para
Pemohon
berkepentingan
atas
norma
hukum
mendefenisikan masa transisi yang dalam Penjelasan Pasal
59 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2011 frasa “sarusun belum
seluruhnya terjual”, dalam hal mendefenisikan masa transisi,
namun tidak konsisten dengan norma dalam frasa paling lama
1 (satu) tahun)”. Oleh karena adanya rasa “sarusun belum
seluruhnya terjual” yang tidak konsisten dengan norma Pasal 59
ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2011 yang menormakan masa
transisi dengan berbeda yakni paling lama 1 (satu) tahun,
sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Dengan demikian
para
Pemohon
mengalami
kerugian
konstitusional
atas
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
15
perlindungan dan kepastian hukum yang adil, perlindungan atas
harta benda yang dibawah kekuasaannya, hak bertempat tinggal,
dan hak milik pribadi [Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1),
Pasal 28H ayat (1), Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
Akibatnya, para Pemohon mengalami kerugian konstitusional
dalam hal ini pemilik sarusun menderita kerugian materil karena
dialihkan/diserahkannya beban pengelolaan rumah susun dan
segala resikonya kepada pemilik, padahal pelaku pembangunan
(developer) belum melakukan penyerahan juridis atas benda yakni
unit sarusun. Apabila norma hukum sedemikian dimaknai sebagai
penyerahan juridis maka pemilik unit sarusun cq. Pemohon I,
Pemohon II, Pemohon IV, tidak mengalami kerugian materil atas
beban dan resiko pengelolaan, sehingga tidak mengalami
konstitusional konstitusional.
(d)
Pemohon I, Pemohon II, Pemohon IV berkepentingan atas
norma penyerahan pertama kali yang tidak melindungi
pemilik, yang dimohonkan semestinya dimaknai penyerahan
juridis pertama kali. Dengan ketentuan Pasal 59 ayat (2) dan
Pasal 60 UU Nomor 20 Tahun 2011 dalam hal frasa “penyerahan
pertama kali”, maka para Pemohon merugikan pemilik sarusun,
sehingga berkepentingan melindungi hak-haknya atas unit
sarusun.
Pemohon I, Pemohon II, Pemohon IV mengalami kerugian
konstitusional atas frasa “penyerahan pertama kali” karena
mengalihkan tanggungjawab pelaku pembangunan (sesuai
prinsip product liability) kepada pembeli atau konsumen,
padahal belum ada pengalihan kepemilikan yang sah secara
juridis (juridis levering), sehingga masih tanggungjawab dan risiko
pada pelaku pembangunan.
Oleh karena itu, Pemohon I, Pemohon II, Pemohon IV
berkepentingan agar frasa “penyerahan pertama kali” dimaknai
menjadi “penyerahan juridis pertama kali”. Apabila norma hukum
sedemikian dimaknai sebagai “penyerahan juridis pertama kali”,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
16
maka Pemohon I, Pemohon II, Pemohon IV, tidak lagi mengalami
kerugian konstitusional dimaksud.
(e)
Para Pemohon berkepentingan atas norma hukum yang pasti
dalam Pasal 59 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2011 perihal kata
“dapat” dalam frasa “dapat bekerjasama dengan pengelola”,
dan Pasal 75 ayat (4) UU Nomor20 Tahun 2011 perihal kata
“dapat”. Ketentuan tersebut mengenai pengelolaan rumah susun
yang dinormakan dapat bekerjasama dengan pengelola [vide
Pasal 59 ayat (3)], dan dapat membentuk atau menunjuk
pengelola [vide Pasal 75 ayat (4)].
Para Pemohon mengalami kerugian konstitusional mor 20
Tahun 2011, karena tidak ada kepastian bahwa rumah susun
wajib dikelola dengan bekerjasama dengan pengelola. Sebab,
karakteristik benda rumah susun yang bersifat beresiko tinggi,
instalasi yang rumit, pengelolaan yang kompleks, maka untuk
melindungi harta benda di bawah kekuasaannya, dan hak milik
pribadi, sebagai aset yang bernilai ekonomis maka konstitusional
jika dikelola oleh pengelola.
Akibatnya para Pemohon mengalami kerugian konstitusional
karena tidak ada kepastian hukum untuk perlindungan harta
benda yang dibawah kekuasaannya, hak milik pribadi, dan hak
bertempat tinggal, serta hak atas perlindungan hukum dan
kepastian hukum yang adil. Apabila ketentuan sedemikian
dimaknai dan diubah menjadi “wajib” maka PARA PEMOHON
dipulihkan hak konstitusionalnya.
(f)
Para Pemohon berkepentingan atas norma dalam penggunaan
kata “penghunian” [vide Pasal 75 ayat (3), Pasal 76 dan Pasal
77 ayat (2)]. Ketentuan penghunian itu mengacaukan sistem
hukum UU Nomor 20 Tahun 2011 dan di luar sistem hukum rumah
susun karena UU Nomor 20 Tahun 2011 hanya mengenal
pengelolaan bukan penghunian. Isi materi dan sistematika UU
Nomor 20 Tahun 2011 hanya mengenal konsep pengelolaan
bukan penghunian.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
17
Para Pemohon mengalami kerugian konstitusional karena
hanya pengelolaan berkaitan kepemilikan yang berada dalam
wewenang
PPPSRS,
dan
bukan
penghunian
sehingga
menambah tugas dan beban biaya yang dikeluarkan PPPSRS,
yang pada akhirnya dibebankan kepada pemilik atau penghuni
sarusun. Sedangkan penghunian bukan konsep pengelolaan
namun berkaitan dengan kewargaan yang merupakan lingkup
pelayanan administrasi pemerintahan/publik.
(g)
Para Pemohon berkepentingan atas pengaturan hak suara
pada
PPPSRS
berdasarkan
NPP
(Nilai
Perbandingan
Proporsional), bukan berdasarkan setiap orang mempunyai
satu suara. Ketentuan Pasal 77 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2011
dengan frasa “setiap anggota berhak memberikan satu suara”
[vide Pasal 77 ayat (2), sehingga merugikan para Pemohon kerena
tidak berkeadilan (fairness). Sebab, (i) UU No. 20 Tahun 2011
menganut prinsip hak suara berdasarkan NPP, yakni sesuai
dengan luas unit sarusun yang dimiliki. Jika luas unit sarusun
berbeda (atau lebih besar) maka NPP yang dimiliki lebih besar,
dimana kewajiban juga semakin besar sehingga beralasan dan
berkeadilan jika hak suara didasarkan kepada NPP, bukan satu
suara bagi setiap anggota. (ii) Prinsip keadilan (fairness) adalah
bukan sama rata bagi setiap orang, akan tetapi sesuai dengan
kewajiban dan tanggung jawab.
Akibatnya, para Pemohon mengalami kerugian konstitusional
karena kehilangan hak suara secara berkeadilan (fairness)
sesuai NPP. Apabila hak suara ditentukan berdasarkan NPP
bukan berdasarkan satu anggota berhak satu suara (one name
one vote), maka para Pemohon dapat terhindar dari kerugian
konstitusional.
19. Bahwa adanya norma UU No. 20 Tahun 2011 yang dimohonkan
pengujian materil dengan kerugian konstitusional sebagaimana diuraikan
di atas mempunyai hubungan sebab akibat (causal verband).
Selanjutnya apabila norma atau pasal-pasal UU No. 20 Tahun 2011
yang dimohon pengujian materil tersebut dikabulkan, maka para
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
18
Pemohon tidak mengalami kerugian konstitusional, sebagaimana sudah
dikemukakan di atas.
20. Bahwa berdasarkan alasan-alasan di atas maka para Pemohon
mempunyai kepentingan konstitusional yang bersumber dari UUD 1945,
dimana para Pemohon kerugian konstitusional sebagai hubungan sebab
akibat (causal verbant) dari ketentuan UU No. 20 Tahun 2011 yang
dimohonkan pengujian materil. Oleh karena itu, para Pemohon
mempunyai kedudukan hukum (legal standing) sebagai pemohon dalam
pengujian materil pasal-pasal dalam UU No. 20 Tahun 2011
sebagaimana tertera dalam obyek permohonan a quo.
21. Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, para Pemohon beralasan dan
memiliki kewenangan konstitusional sebagaimana Pasal 51 ayat (1) UU
No. 24 Tahun 2003 untuk mengajukan Uji Materil ke Mahkamah
Konstitusi;
22. Bahwa berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Konstitusi, maka para
Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) mengajukan
permohonan Uji Materil ketentuan UU No. 20 Tahun 2011 terhadap UUD
1945;
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
A. Perihal Alasan Pengujian ketentuan Pasal 1 angka 21 UU No. 20 Tahun
2011 sepanjang frasa “para pemilik atau penghuni sarusun”, sehingga
melanggar hak konstitusional atas pengakuan, jaminan, perlindungan
dan kepastian hukum yang adil [Pasal 28D ayat (1) UUD 1945], hak
konstitusional atas perlindungan harta benda [Pasal 28G ayat (1) UUD
1945], dan hak konstitusional mempunyai hak milik pribadi [Pasal 28H
ayat (4) UUD 1945].
1. Bahwa para Pemohon dijamin dan dilindungi hak konstitusional atas
jaminan kepastian hukum yang diadil dijamin dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945, dan hak konstitusional atas perlindungan harta benda
dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, serta hak konstitusional
untuk mempunyai hak milik pribadi yang dijamin dalam Pasal 28H ayat
(4) UUD 1945.
2. Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 21 UU No. 20 Tahun 2011 berbunyi
“Perhimpunan pemilik dan penghuni sarusun yang selanjutnya
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
19
disebut PPPSRS adalah badan hukum yang beranggotakan para
pemilik atau penghuni sarusun”.
3. Bahwa perihal jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil
terhadap norma hukum dalam Undang-Undang (UU), bermula dengan
perlindungan dan kepastian dalam perumusan norma UU, termasuk
ketentuan umum yang merupakan klausula penafsiran (interpretation
clause) terhadap norma UU yang memberikan batasan namun tidak
mengaburkan kepastian makna norma hukum. Oleh karena itu,
peneraan ketentuan umum dalam UU bukan sekadar teknik perumusan
legislasi UU, akan tetapi tonggak pertama dalam menentukan norma
dari kata atau frasa UU, yang berakibat hukum pada hak konstitusional
warga masyarakat.
Dengan demikian, penormaan ketentuan umum suatu UU adalah
faktor penting dalam perlindungan dan jaminan kepastian hukum yang
adil yang dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dalam praktik
pembuatan UU seringkali menggunakan ketentuan umum untuk
penafsiran luas (extensive), di luar konteks (out of context), dan
mengakibatkan ketidakpastian hukum. Sesuai dengan prinsip due
process of law dan equality before the law, keadilan harus pasti dan
sekaligus kepastian pun harus adil [vide Prof.Dr.Jimly Asshiddiqie, SH.,
“Komentar atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945”, Sinar Grafika, Jakarta, Jakarta, 2013, hal. 117].
4. Bahwa sebagai ketentuan umum, kata “para” dalam frasa “para pemilik
atau penghuni sarusun” dalam Pasal 1 angka 21 UU No. 20 Tahun
2011, tidak jelas dan menimbulkan ketidakpastian hukum, serta
mengancam perlindungan harta benda dan hak milik pribadi para
Pemohon yang dijamin dalam UUD 1945.
5. Bahwa hak atas pembentukan dan pengesahan badan hukum PPPSRS
adalah hak seluruh/setiap (for all) pemilik sarusun, dan tidak boleh
diabaikan atau dikurangi untuk setiapnya. Pengurangan/pengabaian hak
pemilik, baik sebagian atau bahkan hanya salah satu saja dari pemilik
sarusun, adalah berakibat pada tidak terjaminnya perlindungan hukum
dan mengusik kepastian hukum yang tidak [vide Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945], mengancam hak atas perlindungan harta benda [vide Pasal
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
20
28G ayat (1) UUD 1945], dan mengancam hak mempunyai hak milik
pribadi [vide Pasal 28H ayat (4) UUD 1945].
6. Bahwa pemakaian/penggunaan kata “para” dalam frasa “para pemilik
atau penghuni sarusun”, berarti bukan pemilik secara seluruh (for all)
karena penggunaan kata “para” hanya sebagian atau sebagaian
besar pemilik menjadi anggota PPPSRS, dan tidak eksplisit seluruh
pemilik, sehingga merugikan kepentingan dan hak konstitusional para
Pemohon, oleh karena:
(a) Penggunaan kata “para” dalam frasa “para pemilik atau penghuni
sarusun”, berarti bisa saja bukan pemilik secara keseluruhan (for all)
karena kata “para” itu dapat hanya sebagian atau sebagian besar,
dan bukan seluruh pemilik menjadi anggota PPPSRS. Akibatnya,
timbul celah pemilik tidak menjadi anggota PPPSRS atau
“memberless”, ataupun penyeludupan hukum yang tidak
menyertakan seluruh pemilik atau penghuni yang mendapat
kuasa pemilik.
Bagi pemilik sarusun, hanya PPPSRS saja institusi yang berbadan
hukum privat yang dimandatkan UU bertugas melindungi hak-hak
hukum dan hak-hak konstitusional seluruh pemilik atas harta benda
dan hak miliknya terhadap rumah susun/apartemen. Oleh karena
tidak ada badan hukum privat selain PPPSRS, maka mutlak
kepastian hukum yang menentukan bahwa PPPSRS dibentuk
dan beranggotakan seluruh pemilik atau penghuni yang
mendapat kuasa pemilik sarusun dengan status badan hukum.
(b) Penggunaan kata “para” dalam frasa “para pemilik atau penghuni
sarusun”, bukan memakai kata “seluruh” yang mengakibatkan
terbuka kemungkinan tidak seluruh pemilik atau penghuni sarusun
menjadi anggota PPPSRS. Selain tu, kata “para” dalam Pasal 1
angka 21 UU No. 20 Tahun 2011 potensial menjadi alasan tidak
menyertakan seluruh pemilik sarusun dalam membentuk PPPSRS.
Sehingga terbuka peluang hanya sejumlah tertentu saja dari para
pemilik atau penghuni sarusun yang membentuk PPPSRS.
Selanjutnya, sebagian para pemilik atau penghuni sarusun yang lain
lagi bisa membentuk PPPRSR yang lain lagi.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
21
Akibatnya, PPPSRS untuk rumah susun tertentu bukan badan
tunggal lagi sehingga terjadi kekacauan dalam pembentukan
PPPSRS. Apalagi, secara hukum tidak ada norma larangan untuk
membuat PPPSRS versi lain.
Dengan demikian para Pemohon dirugikan hak konstitusionalnya
atas harta benda, atas bertempat tinggal, dan atas hak milik pribadi
yang dijamin UUD 1945 Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4) dan
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
(c) Penggunaan kata “para” dalam frasa “para pemilik atau penghuni
sarusun”,
merupakan
norma
yang
mengandung
anasir
ketidakpastian hukum karena tidak menjamin seluruh pemilik
sarusun diikutsertakan menjadi anggota PPPSRS, sehingga
mesti menggunakan kata “seluruh”.
(d) Penggunaan kata “para” dalam frasa “para pemilik atau penghuni
sarusun”, mengancam hak atas perlindungan harta benda dan
hak untuk mempunyai milik pribadi atas sarusun termasuk atas
aset Kepemilikan Bersama (bagian bersama, benda bersama, dan
tanah bersama), sebab terbuka celah tidak semua pemilik menjadi
anggota PPPSRS. Apalagi, hanya PPPSRS yang diakui sebagai
institusi yang berkewajiban mengelola Kepemilikan Bersama, bukan
institusi lain semisal paguyuban warga, atau RT/RW sekalipun.
7. Bahwa penggunaan kata “para” dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 20
Tahun 2011 mengakibatkan ketidakpastian hukum mengenai subyek
hukum dari PPPSRS, yakni seluruh pemilik atau penghuni yang
mendapat kuasa dari pemilik.
Dengan demikian, Pasal 1 angka 1 UU No. 20 Tahun 2011 tidak
memberikan kepastian karena kata “para” tidak bermakna seluruh
pemilik sarusun, akibatnya ada celah tidak seluruh pemilik sarusun
menjadi anggota PPPSRS. Hal ini merugikan pemilik karena
menimbulkan pengabaian hak setiap pemilik, dan membuka celah bagi
terbentuknya PPPSRS lain, sehingga PPPSRS tidak menjadi badan
hukum tunggal dalam pengelolaan rumah susun/apartemen.
8. Bahwa oleh karena dalam Pasal 1 angka 21 UU No. 20 Tahun 2011
a quo menggunakan kata “para” dalam frasa “para pemilik atau
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
22
penghuni sarusun” merugikan kepentingan dan hak konstitusional para
Pemohon.
9. Bahwa untuk menjamin dan memastikan serta melindungi hak
konstitusional warga negara Indonesia atau rakyat Indonesia serta
warga
masyarakat
Indonesia,
dalam
pasal-pasal
UUD
1945
menggunakan kata “setiap” atau tiap-tiap” atau “segala”. Penggunaan
kata “setiap”, atau “tiap-tiap”, atau “segala” dalam UUD 1945 maupun
dalam UU lain, bukan tanpa makna juridis konstitusional, namun norma
perlindungan setiap orang atas hak-hak konstitusional dan atau hak-hak
hukum.
Berikut
diturunkan
beberapa
pasal
dalam
UUD
1945
yang
menggunakan kata “setiap” atau tiap-tiap” atau “segala”, antara lain
sebagaimana berikut.
(a) penggunaan kata “setiap” tertera dalam Pasal 27 ayat (3), Pasal
28A, Pasal 28B ayat (1), ayat (2), Pasal 28C ayat (1), ayat (2),
Pasal 28D ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), Pasal 28E ayat (1),
ayat (2), ayat (3), Pasal 28F, Pasal 28G ayat (1), ayat (2), Pasal
28H ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), Pasal 28I ayat (2), Pasal
28J ayat (1), (2) UUD 1945.
(b) penggunaan kata “segala” tertera dalam Pasal 27 ayat (2) UUD
1945.
(c) penggunaan kata “tiap-tiap” tertera dalam Pasal 27 ayat (2) UUD
1945.
10. Bahwa dalam UU Rusun, kata “setiap orang” dipergunakan untuk
menjamin dan melindungi seluruh pemilik sarusun guna melindungi
seluruh pemilik dan penghuni yang mendapat kuasa pemilik.
11. Bahwa dengan demikian kata “para” dalam frasa “para pemilik atau
penghuni sarusun” semestinya dimaknai menjadi kata “seluruh”
sehingga dimaknai menjadi frasa “seluruh pemilik atau penghuni
sarusun”.
12. Bahwa selain itu, frasa “para pemilik atau penghuni sarusun”
mengandung ketidakpastian hukum atau tidak konsistensi norma yang
memberi kedudukan yang sama antara “pemilik” dengan “penghuni”
dalam kaitan pembentukan PPPSRS. Secara hukum “pemilik” adalah
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
23
orang dan badan (entity) yang secara hukum memiliki hak kebendaan
atas unit sarusun yang merupakan benda tetap tidak bergerak.
Sedangkan “penghuni” bukan pemilik sarusun, dan tidak semua
penghuni memiliki hak membentuk atau menjadi anggota PPPSRS, oleh
karena:
(a)
Pemilik (owner) sudah pasti dan tertentu yang tertera dalam tanda
bukti kepemilikan sarusun atau sertifikat, sedangkan penghuni
bisa berubah dan orangnya (subjek) bisa lebih dari satu
orang, karena menghuni dengan membawa keluarga atau
kerabat.
(b)
Tidak semua “penghuni” dalam maksud frasa “para pemilik
atau penghuni sarusun” menjadi anggota PPPSRS dan wajib
membentuk PPPSRS [sebagaimana ketentuan Pasal 74 ayat (1)],
akan tetapi penghuni yang memiliki kekuasaan yang sah dari
pemilik sarusun, dengan menerima kuasa dari pemilik yang
sah. Kualifikasi “penghuni” dapat dibedakan sebagai berikut:
(1) Penghuni dalam arti sekaligus sebagai pemilik sarusun yang
dapat sebut saja “penghuni-pemilik”.
(2) Penghuni dalam arti penghuni yang mendapat kuasa dari
pemilik sarusun sebagaimana Pasal 74 ayat (2) UU No. 20
Tahun 2011, dengan hubungan hukum sewa [vide Pasal 45
ayat (1) dan (4) UU No. 20 Tahun 2011] yang dapat disebut
“penghuni kuasa pemilik”.
(3) Penghuni dalam arti orang yang tinggal/menetap bersama
penghuni penerima kuasa pemilik karena hubungan keluarga
yang dapat disebut “penghuni tanggungan kuasa pemilik”.
(4) Penghuni dalam arti orang yang tinggal/menetap pada sarusun
tetapi tidak menerima kuasa dari pemilik sarusun, yang dapat
disebut “penghuni bukan kuasa pemilik”.
(5) Penghuni yang memakai/menempati dengan cara menyewa
sementara dalam jangka pendek (mingguan), yang dapat
disebut “penghuni lain-lain”.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
24
Penghuni sarusun yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 21
juncto Pasal 74 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2011 adalah
penghuni yang mendapat kuasa dari pemilik sarusun
(“penghuni kuasa pemilik”) yang sah menjadi anggota
PPPSRS. Berdasarkan itu maka penghuni yang menjadi anggota
PPPSRS dan dibebankan iuran biaya pengelolaan adalah
“penghuni kuasa pemilik”.
(c)
Dengan demikian ada kekaburan atau ketidakjelasan normatif
dalam frasa “para pemilik atau penghuni sarusun” sehingga
menimbulkan ketidakpastian hukum.
(d)
Penggunaan frasa “para pemilik atau penghuni sarusun” tersebut
merupakan ketidakpastian hukum dan tidak konsisten dengan
ketentuan Pasal 74 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2011 yang dalam
kaitan pemilik atau penghuni tersebut dengan tepat sudah
menggunakan frasa “penghuni yang mendapat kuasa dari pemilik
sarusun”.
(e)
Oleh karena itu untuk konsistensi norma hukum dan sinkronisasi
normatif, maka beralasan jika frasa “penghuni sarusun” dimaknai
menjadi frasa “penghuni yang mendapat kuasa dari pemilik
sarusun”.
13. Bahwa dengan berbagai kualifikasi penghuni rumah susun, untuk
kepastian hukum dan keadilan hukum ketentuan penghuni mesti
dipertegas dengan norma yang pasti, yaitu penghuni yang mendapat
kuasa dari pemilik sarusun (“penghuni kuasa pemilik”). Jadi bukan
penghuni yang secara insidental dan dalam waktu singkat (skala bulan
atau minggu atau bahkan hari), menghuni unit sarusun/apartemen
misalnya dengan cara menyewa beberapa hari saja, yakni kualifikasi
“penghuni lain-lain” yang menempati sementara sarusun dengan atau
tidak melapor kepada PPPSRS atau pengelola.
14. Bahwa Ketentuan Umum dalam suatu Undang-undang merupakan
interpretation clause yang menjadi pemberi makna atau tafsir atas suatu
kata atau frasa dalam UU sejelas dan seberguna mungkin (as clear and
useful as possible). Ketentuan umum menentukan makna materi
muatan UU, karena mendefenisikan norma, atau frasa/kata yang justru
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
25
menentukan hierarki gagasan (hierarchy of ideas) dan piramid logika
(logical pyramid) dalam suatu norma atau frasa/kata [Prof.Dr.Jimly
Asshiddiqie, S.H., “Perihal Undang-undang”, Rajawali Pers, Jakarta,
2014, hal.162-163].
Sebab itu, ketentuan umum berfungsi memastikan konsistensi dalam
legistasi (consistency of laguage in legislation), dan mencegah
perulangan dalam perumusan legislasi. Ketentuan Umum sebagai
interpretation clause untuk menjaga agar ketentuan yang dimaksud
tidak lepas kendali atau di luar konteks (out of context) untuk mencegah
pemahanan
yang
ekstensif
(extensive)
dan
tidak
lazim
yang
mengakibatkan salah tafsir maksud norma dan/atau frasa/kata dari UU,
yang akhirnya menimbulkan kerugian hak konstitusional subjek hukum
cq. para Pemohon.
15. Bahwa adanya kata dan frasa dalam Pasal 1 angka 21 UU No. 20
Tahun 2011 yang di luar konteks dan ekstensif sehingga membuat tidak
jelas dan tidak pasti makna normatif, yang berakibat ketidakpastian
hukum yang tidak dikehendaki dalam negara hukum (rechstaat) dan
prinsip rule of the law.
Perihal jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil secara
eksplisit diterakan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Karena itu,
perlindungan dan jaminan kepastian hukum termasuk melindungi setiap
rakyat cq. seluruh pemilik/konsumen cq. para Pemohon dari norma
hukum yang substansinya tidak konsisten, tidak pasti, dan karenanya
tidak adil.
Kepastian hukum terkait langsung dengan negara hukum karena salah
satu sifat utama dari sistem hukum adalah konsistensi. Konsistensi
antar subsistem hukum muncul jika sistem tersebut memiliki sifat
wholism (a whole) [Dr. Martinah, M.Hum, “Mahkamah Konstitusi Dari
Negative Legislature ke Positive Legislature”, Konstitusi Press,
Jakarta, hal. 5-6].
Tak bisa dipisahkan kepastian hukum dan keadilan hukum, karena satu
kesatuan antara kepastian hukum yang adil dan keadilan yang
dipastikan dengan hukum [vide Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
26
“Komentar atas Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945”, hal. 117].
Sejalan dengan itu, Mahkamah Konstitusi tidak membiarkan norma
hukum yang tidak konsisten, sebagaimana pendapat MK: “Mahkamah
sesuai dengan kewenangan konstitusionalnya, tidak akan membiarkan
adanya norma dalam Undang-undang yang tidak konsisten dan tidak
sesuai
dengan
amanat
perlindungan
konstitusional
yang
dikonstruksikan oleh Mahkamah”. [vide Putusan MK Nomor 1/PUU-
VIII/2010, hal.153].
16. Bahwa dengan adanya celah tidak seluruh pemilik menjadi anggota
PPPSRS maka menimbulkan kerugian konstitusional pemilik tidak
terlindungi haknya atas harta benda dan hak milik pribadi yang tidak
boleh terganggu sebagaimana UUD 1945 Pasal 28G ayat (1) dan Pasal
28H ayat (4).
Selain itu, ketidakjelasan makna pada frasa “penghuni” yang
membuka peluang ditafsirkan secara bebas karena beragamnya
kualifikasi “penghuni” sarusun, sehingga menimbulkan ketidakpastian
hukum, dan terganggunya jaminan dan perlindungan hukum kepada
pemilik atau konsumen yang dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
17. Bahwa dengan demikian, tidak beralasan jika perumusan ketentuan
umum atau penggunaan kata dan frasa atau kalimat dalam ketentuan
umum, hanya dianggap teknis legislasi semata, namun ketentuan umum
(interpretation clause) justru menjadi penentu dalam merumuskan
makna otentik dari suatu norma hukum dalam Undang-Undang.
Dalam banyak putusan Mahkamah Konstitusi mengoreksi dan
memperbaiki atau menyatakan suatu kata atau frasa dalam UU tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga tidak beralasan jika kata
atau frasa dalam norma UU hanya dilakukan telaah kata demi kata atau
gramatical reading, namun memeriksanya dalam konteks substansi
keadilan dan kepastian hukum.
Oleh karena itu, beralasan dan otentik jika Mahkamah Konstitusi
melakukan etics and philosophical reading terhadap makna frasa/kata
atau ketentuan umum dalam UU sebagai satu kesatuan terstruktur atau
“structured whole” sebagai satu sistem [Prof.Dr. Sudikno Mertokusumo,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
27
“Mengenal Hukum”, hal.59]. Hans Kelsen mengajarkan bahwa
kepastian hukum adalah hukum dengan kesesuaian antarnorma hukum.
18. Bahwa dengan ketentuan Pasal 1 angka 21 UU No. 20 Tahun 2011
sedemikian, maka para Pemohon mengalami kerugian konstitusional
yakni:
(a) secara faktual tidak terbentuknya dan disahkannya PPPSRS yang
tunggal yang berhak dan berwenang dalam menerima penyerahan
pengelolaan benda bersama, bagian bersama dan tanah bersama
dari pelaku pembangunan [vide Pasal 7 ayat (2)], dan berhak dan
berwenang mengelola kepemilikan atas bagian bersama, benda
bersama dan tanah bersama [vide Pasal 75 ayat (3)].
(b) secara faktual menjadi alasan untuk tidak melibatkan seluruh
pemilik atau penghuni sebagai anggota PPPSRS, karena tidak
dirumuskan dengan kata “seluruh” pemilik atau penghuni.
(c) Secara faktual mengakibatkan tertundanya dan menyita waktu
pembentukan PPPSRS dan disahkannya badan hukum karena
adanya tarik menarik dari pembentukan PPPSRS yang tidak
tunggal.
(d) para Pemohon dirugikan karena tidak terbentuknya PPPSRS yang
tunggal membuat suasana tidak nyaman dan benih konflik dalam
pengelolaan rumah susun yang merupakan harta benda yang
bernilai ekonomis tinggi. Dengan adanya konflik maka potensial
menurunkan nilai ekonomi aset unit sarusun maupun citra rumah
susun sehingga berimbas kepada kenyamanan dan nilainya.
(e) para Pemohon mengalami ketidakpastian hukum yang adil karena
adanya celah tidak seluruh pemilik atau penghuni menjadi anggota
PPPSRS, sehingga ada peluang para Pemohon tidak menjadi
anggota PPPSRS.
(f) para Pemohon mengalami kerugian akibat tidak adanya PPPSRS
yang tunggal dan bekerja efektif dalam mengelola kepemilikan
benda bersama, bagian bersama, dan tanah bersama, maka para
Pemohon sebagai pemilik sarusun dan Kepemilikan Bersama
tersebut mengalami kerugian atas harta benda yang dikuasainya,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
28
atas hak milik pribadi, dan hak bertempat tinggal dengah nyaman
untuk kesejahteraan lahir dan batin.
(g) para Pemohon membutuhkan kepastian hukum dan dalam hal yang
menjadi anggota adalah penghuni maka kepastian penghuni
sebagai “penghuni yang mendapat kuasa dari pemilik” untuk
mencegah penghuni yang tidak jelas atau tidak memiliki kuasa
menjadi anggota PPPSRS.
(h) para Pemohon mengalami kerugian konstitusional dalam hal apabila
penghuni tidak diperjelas dan dibatasi adalah hanya “penghuni yang
mendapat kuasa dari pemilik”. Sebab, hal itu akan mengakibatkan
perubahan yang cepat dan tidak stabil serta tidak pasti siapa
anggota PPPSRS yang terdaftar, yang berimbas kepada kekacauan
pengurusan PPPSRS dan mengganggu kenyamanan.
19. Bahwa dengan demikian frasa “para pemilik atau penghuni sarusun”
dalam Pasal 1 angka 21 UU No. 20 Tahun 2011 beralasan jika
dimaknai menjadi “seluruh pemilik atau penghuni yang mendapat
kuasa dari pemilik sarusun”. Sehingga apabila kata “para” dimaknai
dan diubah menjadi “seluruh” maka para Pemohon tidak lagi
kehilangan hak konstitusional dan tidak lagi mengalami kerugian
konstitusional.
20. Berdasarkan alasan dan dalil tersebut di atas mohon perkenan Yang
Mulia Majelis Hakim Konstitusi menyatakan frasa “para pemilik atau
penghuni sarusun” dalam Pasal 1 angka 21 UU No. 20 Tahun 2011
adalah bertentangan dengan UUD 1945 secara konstitusional
bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai “seluruh pemilik atau
penghuni yang mendapat kuasa dari pemilik sarusun”.
21. Berdasarkan alasan dan dalil tersebut di atas mohon perkenan Yang
Mulia Majelis Hakim Konstitusi menyatakan frasa “para pemilik atau
penghuni sarusun” dalam Pasal 1 angka 21 UU No. 20 Tahun 2011
adalah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara konstitusional
bersyarat sepanjang jika tidak dimaknai sebagai “seluruh pemilik atau
penghuni yang mendapat kuasa dari pemilik sarusun”, sehingga Pasal
1 angka 21 menjadi selengkapnya berbunyi “Perhimpunan pemilik
dan penghuni sarusun yang selanjutnya disebut PPPSRS adalah
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
29
badan hukum yang beranggotakan seluruh pemilik atau penghuni
yang mendapat kuasa dari pemilik sarusun”.
B. Perihal Alasan Pengujian ketentuan Pasal 59 ayat (1) UU No. 20 Tahun
2011 sepanjang frasa “terbentuknya PPPSRS”, sehingga melanggar
hak konstitusional atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil [Pasal 28D ayat (1) UUD 1945], hak
konstitusional atas perlindungan harta benda [Pasal 28G ayat (1) UUD
1945], dan hak konstitusional mempunyai hak milik pribadi [Pasal 28H
ayat (4) UUD 1945].
22. Bahwa para Pemohon dijamin dan dilindungi hak konstitusional atas
jaminan kepastian hukum yang diadil dijamin dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945, dan hak konstitusional atas perlindungan harta benda
dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, serta hak konstitusional
untuk mempunyai hak milik pribadi yang dijamin dalam Pasal 28H ayat
(4) UUD 1945.
23. Bahwa ketentuan Pasal 59 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2011 berbunyi
sebagai berikut: ”Pelaku pembangunan yang membangun rumah
susun umum milik dan rumah susun komersial dalam masa
transisi sebelum terbentuk dan disahkannya badan hukum
PPPSRS wajib mengelola rumah susun”
24. Bahwa jaminan dan perlindungan kepastian hukum yang adil dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 adalah hak konstitusional untuk
melindungi setiap orang, sehingga mutlak diperlukan perlindungan dan
kepastian hukum guna perlindungan hak konstitusional atas harta
benda dan milik pribadi, yakni atas unit sarusun dan Kepemilikan
Bersama dalam konstruksi hukum rumah susun/apartemen.
Dengan demikian, mutlak kepastian pengesahan badan hukum
PPPSRS sebagai institusi yang berkewajiban melindungi kepentingan
dan hak seluruh pemilik atas aset unit sarusun dan aset Kepemilikan
Bersama. Tanpa pengesahan badan hukum, pembentukan PPPSRS
tidak mempunyai legalitas hukum dalam bertindak, dan akhirnya tidak
dapat melindungi hak-hak konstiotusional pemilik cq. para Pemohon.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
30
25. Bahwa dalam hal pembentukan PPPSRS, sesuai ketentuan Pasal 59
ayat (1) UU No. 20 Tahun 2011, PPPSRS hanya diwajibkan bagi
jenis rumah susun umum milik dan rumah susun komersial. Oleh
karena UU No. 20 Tahun 2011 menganut sistem hukum bahwa
Pengelolaan rumah susun dibedakan untuk jenis:
(1) Rumah susun umum sewa dan rumah susun khusus (yang
merupakan domein subsidi/milik pemerintah, dan pengelola tidak
harus berbadan hukum, dan biaya pengelolaan dapat disubsidi
pemerintah), dan
(2) Rumah susun milik (rusunami) dan rumah susun komersial (rusun
komersial).
(3) Rumah susun komersial tidak ada subsidi pemerintah, namun
merupakan produk/komoditas bebas yang dipasarkan dengan
relasi hukum perdata murni, dan pengelolaan tidak ada subsidi
pemerintah dan wajib berbadan hukum.
26. Bahwa dengan demikian terhadap rumah susun komersial dan rumah
susun umum milik adalah berlaku ketentuan hukum perdata biasa
sebagai komoditas yang diperjualbelikan. Karena itu pengelolaan
rumah susun komersial dilakukan dalam kaitan sebagai produk
sarusun dalam lingkup hukum perdata biasa.
27. Bahwa pembentukan dan disahkannya status badan hukum PPPSRS
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan
dari
kewajiban
pelaku
pembangunan (developer) terhadap produk sarusun sesuai prinsip
tanggungjawab produk (product liability) dalam hubungan hukum
perdata dan hukum perlindungan konsumen, sehingga bukan lingkup
tugas pemerintah.
Oleh karena itu para Pemohon berkepentingan akan kepastian
hukum bahwa pengesahan status badan hukum adalah kewajiban
pembangunan
yang
tidak
terpisahkan
dari
kewajiban
memfasilitasi pembentukan PPPSRS.
28. Bahwa oleh karena itu, sesuai Pasal 59 ayat (1) UU No. 20 Tahun
2011 hanya rumah susun komersial dan rumah susun umum milik
yang diwajibkan membentuk PPPSRS. Sebaliknya tidak diwajibkan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
31
untuk rumah susun umum sewa, rumah susun khusus, dan rumah
susun negara.
Artinya, relasi hukum untuk rumah susun komersial dan rumah
susun umum milik adalah domein hukum perdata biasa dan
karenanya bukan kewenangan pemerintah melakukan intervensi
dalam pembentukan PPPSRS kecuali hanya dalam pengendalian
selaku regulator dan melakukan pengawasan [vide Pasal 70 ayat (5)].
29. Bahwa sistem hukum UU No. 20 Tahun 2011 menganut prinsip bahwa
relasi pemilik/konsumen dengan pelaku pembangunan/produsen
rumah susun komersial adalah relasi hukum perdata murni, sehingga
tidak ada alasan dan rasio legis masuknya pemerintah dalam
tindakan pengelolaan rumah susun komersial dan rumah susun
umum milik.
30. Bahwa dalam relasi hukum perdata biasa antara pemilik/konsumen
dengan pelaku pembangunan/produsen rumah susun komersial, maka
terhadap pelaku pembangunan (developer) melekat tanggungjawab
dan kewajiban atas produk sarusun untuk dinikmati pembeli (pemilik)
atau konsumen dengan aman dan sesuai mutu. Hal ini yang dikenal
sebagai tanggungjawab pelaku pembangunan sebagai produsen
terhadap produk rumah susun aquo atau prinsip product liability,
termasuk wajib memfasilitasi terbentuknya PPPSRS, yang Demi UU
sesuai UU No. 20 Tahun 2011, merupakan bagian tidak terpisahkan
dari produk sarusun yang dijual pelaku pembangunan/produsen.
31. Bahwa dengan demikian kewajiban memfasilitasi pembentukan
PPPSRS merupakan bagian dari tanggungjawab produk pelaku
pembangunan sebagai produsen.
32. Bahwa tanggungjawab pelaku pembangunan sebagai produsen rumah
susun komersial yang dijual kepada konsumen/pemilik untuk wajib
memfasilitasi pembentukan PPPSRS, bukan saja sebagai bagian dari
asas tanggungjawab produsen atas produk (product liability) akan
tetapi merupakan hak konstitusional pemilik/konsumen cq para
Pemohon.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
32
Sebab itu, ketentuan tersebut merupakan jaminan hak konstitusional
atas perlindungan dan jaminan perlindungan hukum yang adil [vide
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945], hak konstitusional atas perlindungan
harta benda [vide Pasal 28G ayat (1) UUD 1945], hak konstitusional
untuk mempunyai hak milik pribadi [vide Pasal 28H ayat (4) UUD
1945], bahkan hak konstitusional untuk bertempat tinggal [vide Pasal
28H ayat (1) UUD 1945].
33. Bahwa guna melindungi dan menjamin hak-hak konstitusional
pemilik/konsumen cq para Pemohon atas produk rumah susun
komersial, termasuk hak konsumen/pemilik atas terbentuk dan
disahkannya badan hukum PPPSRS agar PPPSRS dapat berfungsi
sebagai subyek hukum dan badan hukum privat (rechts persoon), dan
mempunyai kapasitas hukum untuk bertindak mewakili PPPSRS ke
dalam dan ke luar.
34. Bahwa Pasal 59 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2011 sepanjang frasa
“terbentuknya PPPSRS” menimbulkan ketidakpastian hukum dalam
perlindungan konsumen/pembeli/pemilik rumah susun komersial aquo,
oleh karena terbentuknya PPPSRS tidak berarti sudah diakui sebagai
badan hukum yang sah.
Sehingga, ketentuan Pasal 59 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2011 yang
hanya merumuskan “terbentuknya PPPSRS”, adalah merugikan hak
konstitusional para Pemohon atas perlindungan dan jaminan kepastian
hukum, atas perlindungan harta benda, hak untuk mempunyai hak
milik pribadi, dan hak untuk bertempat tinggal yang seluruhnya dijamin
dalam UUD 1945.
35. Bahwa oleh karena itu frasa "terbentuknya PPPSRS", tidak
konstitusional secara bersyarat apabila tidak dimaknai menjadi
berbunyi "terbentuk dan disahkannya badan hukum PPPSRS". Oleh
karena:
(a) Terbentuk dan disahkannya badan hukum PPPSRS adalah
kewajiban pelaku pembangunan (produsen) agar konsumen/
pembeli/pemilik cq para Pemohon menikmati secara aman dan
utuh serta tanpa hambatan atas harta benda produk sarusun
sebagai hak milik pribadi yang dilindungi dan tempat menetap
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
33
(menghuni). Bukan saja atas unit sarusun yang dimiliki, namun
termasuk terhadap perlindungan atas aset Kepemilikan Bersama
(bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama).
(b) Dengan norma sesuai frasa “terbentuknya PPPSRS”, tidak ada
jaminan perlindungan hukum bagi pemilik atau pembeli/konsumen
cq para Pemohon untuk menikmati pembentukan dan pengesahan
badan hukum PPPSRS. Sehingga pemilik/pembeli/konsumen tidak
aman dan tidak utuh menikmati produk sarusun sehingga
merugikan hak konstitusional pemilik/pembeli/konsumen cq para
Pemohon.
(c) Dengan tidak adanya jaminan hukum atas kewajiban membentuk
dan mengesahkan badan hukum PPPSRS, maka para Pemohon
mengalami kerugian konstitusional yang dijamin UUD 1945.
36. Bahwa para Pemohon berhak atas jaminan perlindungan hukum yang
adil yang dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dalam hal ini
pengesahan badan hukum PPPSRS dalam UU Rusun Pasal 59 ayat
(1) UU No. 20 Tahun 2011. Oleh karena itu dengan tidak adanya
kepastian hukum karena tidak secara eksplisit diterakan “terbentuk
dan disahkannya badan hukum PPPSRS” dalam Pasal 59 ayat (1) UU
No. 20 Tahun 2011 sehingga merugikan hak konstitusional para
Pemohon oleh karena:
(a) Pengesahan badan hukum adalah legalisasi perlindungan hak
pemilik/pembeli atau konsumen atas hak milik pribadi dan
harta benda yang dijamin UUD 1945, sebaliknya tanpa legalitas
status badan hukum maka PPPSRS tidak memiliki kapasitas
hukum yang sah untuk bertindak melindungi pemilik/pembeli atau
konsumen yakni harta benda dan hak milik pribadi yang dijamin
dalam UUD 1945.
(b) Pengesahan badan hukum adalah kemutlakan dan condition
sine quanon pengesahan badan hukum PPPSRS, karena hanya
PPPSRS yang diakui dalam UU No. 20 Tahun 2011 sebagai satu-
satunya institusi yang secara sah berkewajiban melindungi hak-
hak pemilik/pembeli/konsumen.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
34
Sehingga tanpa adanya pengesahan badan hukum PPPSRS
maka pemilik/pembeli/konsumen secara hukum tidak terlindungi
haknya atas kepemilikan sarusun. Hal mana sesuai Pasal Pasal
75 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2011 bahwa PPPSRS bertugas
untuk mengelola kepemilikan benda bersama, bagian bersama
dan tanah bersama.
(c) Status badan hukum PPPSRS diberi kedudukan badan hukum
berdasarkan UU No. 20 Tahun 2011 sehingga Pasal 59 ayat (1)
UU No. 20 Tahun 2011 sepanjang frasa “terbentuknya PPPSRS”
beralasan dan semestinya dimaknai sebagai “terbentuk dan
disahkannya badan hukum PPPSRS”, karena terbentuk dan
disahkannya badan hukum PPPSRS seperti “dua sisi koin mata
uang” yang tidak bisa dipisahkan.
Logika
hukum
terbentuknya
PPPSRS
dan
logika
hukum
disahkannya badan hukum PPPSRS, adalah terpadu dalam satu
hierarki gagasan hukum dari piramida logika hukum. Sehingga
mustahil dan tidak berguna frasa “terbentuknya PPPSRS” jika
dipisahkan atau tidak berpadu dengan frasa “disahkannya badan
hukum”. Terbentuknya dan disahkannya badan hukum PPPSRS,
terintegrasi dan tidak terpisahkan.
(d) Pengesahan badan hukum PPPSRS merupakan bentuk jaminan
dan perlindungan kepastian hukum yang adil, karena merupakan
bentuk pengakuan hukum yang diperlukan untuk mengelola
kepemilikan objek rumah susun aquo yang merupakan benda
tetap dan tidak bergerak.
(e) Badan hukum PPPSRS merupakan bentuk badan hukum privat
yang khusus yang diberikan UU No. 20 Tahun 2011 yang prosedur
pengesahannya berbeda dengan badan hukum privat lain seperti
perseroan terbatas (PT) ataupun Yayasan, sehingga demi
kepastian hukum frasa “terbentuknya PPPSRS” dimaknai sebagai
“terbentuk dan disahkannya badan hukum PPPSRS”.
(f) Dengan tidak adanya pengesahan badan hukum, maka tidak ada
pengakuan pemerintah pada PPPSRS sehingga merugikan
pemilik/konsumen yang dalam kasus konkrit menjadi sebab
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
35
pengabaian hak-hak pemilik/konsumen cq para Pemohon. Bahkan
memicu adanya konflik ataupun dualisme institusi PPPSRS
sehingga merugikan pemilik/konsumen cq para Pemohon.
37. Bahwa dengan tidak adanya kepastian hukum pengesahan badan
hukum PPPSRS dalam Pasal 59 ayat 1 UU No. 20 Tahun 2011
sepanjang frasa "terbentuknya PPPSRS", maka merugikan hak
konstitusional
para
Pemohon,
yakni
hak
konstitusional
atas
perlindungan dan jaminan kepastian hukum yang adil [Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945, hak konstitusional atas jaminan perlindungan harta
benda [Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, dan hak konstitusional untuk
mempunyai hak milik pribadi [Pasal 28H ayat (4) UUD 1945], dan
bahkan hak konstitusional atas bertempat tinggal [Pasal 28H ayat (1)
UUD 1945].
38. Bahwa adanya perlindungan hukum bagi legalitas badan hukum
PPPSRS, sesuai dengan jaminan konstitusi atas perlindungan dan
kepastian hukum yang adil [Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]. Legalisasi
badan hukum PPPSRS dalam setarikan nafas terintegrasi dengan
kepastian hukum yang adil bagi perlindungan hak konstitusional
seluruh pemilik atau konsumen cq para Pemohon.
Tidak bisa dipisahkan antara kepastian hukum dengan keadilan
hukum, karena keduannya adalah satu kesatuan antara kepastian
hukum yang adil dan keadilan yang dipastikan dengan hukum [vide
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, “Komentar atas Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945”, hal. 117].
Bahkan Mahkamah Konstitusi tidak akan membiarkan adanya
norma dalam Undang-Undang yang tidak konsisten dan tidak
sesuai
dengan
amanat
perlindungan
konstitusional
yang
dikonstruksikan oleh Mahkamah [vide Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 1/PUU-VIII/2010, hal.153].
39. Bahwa secara juridis perihal pembentukan PPPSRS secara eksplisit
mesti dirumuskan bersamaan dengan disahkannya badan hukum
PPPSRS guna melindungi hak-hak konstitusional para Pemohon.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
36
40. Bahwa para Pemohon mengalami kerugian konstitusional akibat dari
ketentuan Pasal 59 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2011 sepanjang frasa
“terbentuknya PPPSRS”, antara lain:
(a)
PPPSRS tidak dapat bertindak dan tidak mempunyai legalitas
hukum dalam hubungan dengan pihak pelaku pembangunan
(misalnya, penyerahan pengelolaan kepemilikan benda bersama,
bagian bersama, dan tanah bersama),
(b)
PPPSRS tidak dapat bertindak dan tidak mempunyai legalitas
hukum dalam hubungan dengan pihak ketiga (misalnya,
pengelolaan rumah susun, dan dengan pemasok listrik, air
bersih,
keamanan
lingkungan),
dalam
hubungan
dengan
pemerintah (misalnya, pembinaan dan pembentukan RT/RW).
(c)
PPPSRS tidak dapat bertindak dan tidak mempunyai legalitas
hukum dalam hubungan dengan anggota PPPSRS sendiri
(misalnya, memungut biaya/iuran/IPL).
(d)
Oleh karena pembentukan PPPSRS adalah kewajiban pemilik
dan kewajiban pelaku pembangunan memfasilitasi pembentukan
PPPSRS, maka para Pemohon mengalami kerugian jika tidak
diintegrasikan kewajiban membentuk/ditentuknya PPPSRS satu
kesatuan dengan pengesahan/disahkannya status badan hukum
PPPSRS.
(e)
Menimbulkan kerugian para Pemohon karena dimungkinkannya
pembentukan PPPSRS saja namun tidak mengupayakan
pengurusan
pengesahan
status
badan
hukum
PPPSRS,
sehingga terjadi masa transisi yang tidak pasti dan merugikan
pemilik termasuk para Pemohon.
41. Bahwa oleh karena itu ketentuan Pasal 59 ayat (1) UU No. 20 Tahun
2011 sepanjang frasa “terbentuknya PPPSRS” mesti dimaknai sebagai
“terbentuk dan disahkannya badan hukum PPPSRS”, guna menjamin
perlindungan hukum dan kepastian hukum yang adil para Pemohon.
42. Bahwa berdasarkan alasan-alasan diatas maka ketentuan Pasal 59
ayat (1) UU No. 20 Tahun 2011 sepanjang frasa “terbentuknya
PPPSRS” bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang jika tidak
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
37
dimaknai sebagai “terbentuk dan disahkannya badan hukum
PPPSRS”.
43. Bahwa berdasarkan alasan-alasan diatas perkenan yang Mulia Majelis
Hakim Konstitusi yang memeriksa, mengadili dan memutuskan
permohonan pengujian materil aquo menyatakan ketentuan Pasal 59
ayat (1) UU No. 20 Tahun 2011 sepanjang frasa “terbentuknya
PPPSRS”, bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat
sepanjang jika tidak dimaknai sebagai “terbentuk dan disahkannya
badan hukum PPPSRS”.
44. Bahwa berdasarkan alasan-alasan diatas perkenan yang Mulia Majelis
Hakim Konstitusi yang memeriksa, mengadili dan memutuskan
permohonan pengujian materil aquo menyatakan ketentuan Pasal 59
ayat (1) UU No. 20 Tahun 2011 sepanjang frasa “terbentuknya
PPPSRS”, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang jika tidak dimaknai sebagai “terbentuk dan
disahkannya badan hukum PPPSRS”. Sehingga ketentuan Pasal 59
ayat (1) UU No. 20 Tahun 2011 menjadi selengkapnya berbunyi:
“Pelaku pembangunan yang membangun rumah susun umum
milik dan rumah susun komersial dalam masa transisi sebelum
terbentuk dan disahkannya badan hukum PPPSRS wajib
mengelola rumah susun”.
C. Perihal Alasan Pengujian Penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU No. 20 Tahun
2011 sepanjang frasa “sarusun belum seluruhnya terjual” tidak
konsisten dengan Pasal 59 ayat (2) sehingga melanggar hak
konstitusional atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil [Pasal 28D ayat (1) UUD 1945], melanggar hak
konstitusional atas perlindungan harta benda [Pasal 28G ayat (1) UUD
1945], dan melanggar hak konstitusional mempunyai hak milik pribadi
[Pasal 28H ayat (4) UUD 1945].
45. Bahwa para Pemohon dijamin dan dilindungi hak konstitusional atas
jaminan kepastian hukum yang diadil dijamin dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945, dan hak konstitusional atas perlindungan harta benda
dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, serta hak konstitusional
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
38
untuk mempunyai hak milik pribadi yang dijamin dalam Pasal 28H ayat
(4) UUD 1945.
46. Bahwa pengujian materil atas maksud frasa “masa transisi” dari Pasal
59 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2011 dikaitkan dengan Penjelasan Pasal
59 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2011 tidak konsisten dengan ketentuan
Pasal 59 ayat (2) UU Rusun sepanjang frasa “paling lama 1 (satu)
tahun”, sehingga merugikan pemilik/konsumen cq. para Pemohon,
karena menimbulkan konflik norma hukum yang pemberlakuannya
mengancam harta benda dan hak milik pribadi para Pemohon yang
dijamin UUD 1945 Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal
28H ayat (4).
Berikut Pasal 59 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2011 yang berbunyi
“Pelaku pembangunan yang membangun rumah susun umum
milik dan rumah susun komersial dalam masa transisi sebelum
terbentuk PPPSRS wajib mengelola rumah susun”.
Frasa “masa transisi” dari Pasal 59 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2011
mempunyai penjelasan resmi dalam Penjelasannya yang berbunyi
“Yang dimaksud dengan ‘masa transisi’ adalah masa ketika
sarusun belum seluruhnya terjual”.
47. Bahwa frasa “masa transisi” dalam ketentuan Pasal 59 ayat (1) UU No.
20 Tahun 2011 dan Penjelasannya melanggar hak konstitusional atas
pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil
[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945], dan sekaligus melanggar hak
konstitusional atas perlindungan harta benda dan hak konstitusional
untuk memiliki hak milik pribadi, oleh karena:
(a)
Ketentuan Pasal 59 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2011 sepanjang
frasa “masa transisi” jika ditelaah dengan Penjelasannya
berbunyi “Yang dimaksud dengan ‘masa transisi’ adalah
masa ketika sarusun belum seluruhnya terjual”.
Penjelasan Pasal 59 ayat (1) tersebut menjelaskan maksud
norma “masa transisi”. Namun justru Penjelasan itu tidak pasti
bagi pemilik/konsumen, karena “masa transisi” sebagai
“masa ketika sarusun belum seluruhnya terjual”, justru tidak
membuat jelas dan tidak ada kepastian hukum karena sama
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
39
sekali tidak menyebutkan berapa jumlah atau prosentase
unit sarusun terjual yang menjadi dasar berakhirnya masa
transisi.
(b)
Di sisi lain, makna masa transisi jika merujuk Penjelasan Pasal
59 ayat (1), tidak konsisten dan berbeda dengan norma
hukum dalam ketentuan Pasal 59 ayat (2) UU No. 20 Tahun
2011, bahwa masa transisi ditetapkan paling lama 1 (satu)
tahun sejak penyerahan pertama kali.
Oleh karena itu, ada perbedaan dan tidak konsisten norma
hukum Pasal 59 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2011 dikaitkan
Penjelasan Pasal 59 ayat (1) yang menentukan “masa transisi”
adalah masa ketika sarusun belum seluruhnya terjual”. Ketentuan
yang tidak konsisten itu merugikan pemilik atau konsumen dan
bertentangan dengan Pasal 59 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2011
yang menentukan bahwa masa transisi ditetapkan paling lama 1
(satu) tahun sejak penyerahan pertama kali.
Dalam hal sarusun hanya terjual misalnya 10%, namun telah
melewati masa 1 (satu) tahun, maka logis jika tidak ada urgensi
membentuk PPPSRS, dan juga merugikan pemilik atau
konsumen karena diberikan beban besar untuk pengelolaan
Kepemilikan Bersama. Selain itu menimbulkan penumpukan
kekuasaan pada pelaku pembangunan yang menguasai/memiliki
90% sarusun sehingga leluasa menentukan keputusan mengenai
pengelolaan dan biaya yang dibebankan pada pemilik atau
penghuni.
48. Bahwa konsepsi “masa transisi” sebagai “masa ketika sarusun belum
habis terjual” adalah keliru dan tidak adil, karena konsepsi “masa
transisi” sedemikian hanya menguntungkan pelaku pembangunan dan
tidak jelas logika hukumnya. Sebab, konsepsi “masa transisi” yang
sesuai prinsip tanggungjawab produk (product liability) adalah
masa antara telah terjual dengan perjanjian pengikatan jual beli,
namun belum dilakukan penyerahan juridis (juridish levering).
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
40
Jusru konsepsi masa transisi yang adil (fairness) adalah saat
sebelum terlaksana penyerahan juridis, maka tanggungjawab
produk atas sarusun dan Kepemilikan Bersama masih melekat
pada pelaku pembangunan.
49. Bahwa dengan adanya ketidakpastian dalam hal norma “masa
transisi”, maka menimbulkan ketidakpastian hukum. Ditinjau dari segi
kepatutan dan keadilan serta menghindari penumpukan kekuasaan
pada pelaku pembangunan, maka pembentukan dan pengesahan
badan hukum PPPSRS beralasan jika dengan batas waktu sampai 3
(tiga) tahun. Oleh karena:
(a) dalam periode masa transisi pelaku pembangunan masih
bertanggungjawab menuntaskan dokumen sarusun dan rumah
susun dan persyaratan teknis, termasuk Sertifikat Layak Fungsi
(SLF), dan dilakukannya penyerahan juridis dengan terbitnya
sertifikat kepemilikan.
(b) dalam periode masa transisi, kewajiban dan tanggungjawab
pelaku pembangunan tidak adil jika dilepaskan kepada pemilik
atau konsumen, sehingga tepat jika pelaku pembangunan tetap
tanggung jawab dalam pengelolaan rumah susun.
(c) secara faktual jangka waktu penuntasan SLF dan sertifikat
kepemilikan sarusun, termasuk pengesahan pertelaan yang
menjadi dasar perhitungan NPP, membutuhkan waktu sampai
dengan 3 (tiga) tahun. Sebab itu, tidak beralasan jika pelaku
pembangunan
dilepaskan
tanggungjawabnya
sampai
saat
penyerahan juridis dan terbitnya sertifikat kepemilikan.
50. Bahwa adanya perbedaan dan tidak konsisten norma masa transisi
tersebut, telah mengakibatkan timbulnya kerugian konstitusional bagi
pemilik/konsumen cq. para Pemohon, oleh karena:
(a) Dengan masa transisi paling lama 1 (satu) tahun merupakan
pengalihan tanggung jawab pelaku pembangunan (developer)
kepada
PPPSRS
cq
seluruh
pemilik,
padahal
pelaku
pembangunan belum melakukan penyerahan juridis, yang berarti
masih bertanggungjawab atas segala resiko dan kerugian yang
muncul sebelum adanya penyerahan juridis. Karena dialihkan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
41
kewajiban pengelolaan benda bersama, bagian bersama, dan
tanah bersama diserahkan dari pelaku pembangunan kepada
PPPSRS [vide Pasal 75 ayat (2), ayat (3) UU No. 20 Tahun 2011]
(b) Pengalihan tanggungjawab tersebut walaupun dengan norma
Undang-undang, namun melanggar prinsip tanggungjawab produk
(product liability) yang melekat pada produsen cq. pelaku
pembangunan. Akibatnya, biaya-biaya dan kewajiban pengelolaan
dan resiko produk rumah susun beralih kepada seluruh pemilik.
(c) Dengan adanya perbedaan dan tidak konsisten norma mengenai
“masa transisi” tersebut, maka pemilik sarusun sebagai konsumen
cq. para Pemohon mengalami kerugian konstitusional karena tidak
ada kepastian hukum makna “masa transisi” secara kuantitatif/
volume/prosentase sarusun yang terjual, yang berbeda dengan
ukuran secara waktu yakni 1 (satu) tahun, yang belum tentu
sarusun seluruhnya terjual.
Sehingga membebani konsumen atau pemilik dengan biaya-
biaya pengelolaan yang semestinya ditanggung prosuden
atau pelaku pembangunan, terutama biaya-biaya atas kegiatan
operasional, pemeliharaan, dan perawatan bagian bersama,
benda bersama, dan tanah bersama [vide Pasal 56 ayat (1) UU
No. 20 Tahun 2011].
(d) Dengan tidak adanya kepastian batas waktu “masa transisi”
tersebut menjadi permasalahan hukum, karena menjadi benih
konflik. Akibatnya, pemilik sebagai konsumen diterlantarkan
haknya untuk terlindungi karena konsumen berhak atas kemanan
dan kenyamanan menikmati produk yang dibeli, hal mana sesuai
dengan prinsip tanggungjawab produk (product liability) dan prinsip
jaminan produk (product assurance) yang semestinya dijamin
dalam UU No. 20 Tahun 2011.
(e) Dengan ketidakpastian norma mengenai sejak kapan waktu "masa
transisi", maka pemilik atau pembeli sebagai konsumen cq para
Pemohon kehilangan jaminan kepastian hukum, yakni kepastian
hukum atas jaminan produk.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
42
(f) Dengan tidak pastinya sejak kapan “masa transisi” pembentukan
dan pengesahan badan hukum PPPSRS, maka pemilik atau
pembeli sebagai konsumen cq. para Pemohon terbebani biaya
pengelolaan lebih awal. Oleh karena bisa saja "masa transisi"
hanya 1 bulan (jika menuruti Penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU No.
20 Tahun 2011).
(g) Padahal, berdasarkan prinsip tanggungjawab produk maka pelaku
pembangunan sebagai produsen masih berkewajiban melakukan
penyerahan juridis dan menyelesaikan tanda bukti hak atau
sertifikat kepemilikan sarusun (SHM sarusun ataupun SKBG
sarusun), termasuk pertelaan sarusun yang secara faktual
membutuhkan waktu mencapai masa 3 (tiga) tahun.
(h) Adanya inkonsistensi norma mengenai “masa transisi” sebagai
"masa
ketika
sarusun
belum
seluruhnya
terjual"
merujuk
Penjelasan Pasal 59 ayat (1), yang bersifat terbuka/tidak pasti
dalam faktor kuantitatif jumlah yang terjual.
Sedangkan Pasal 59 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2011 menormakan
“masa transisi” sebagai "paling lama 1 (satu) tahun", yang bersifat
tertutup/pasti dalam faktor waktu namun tidak mempertimbangkan
faktor jumlah sarusun yang terjual yang menjadi pemilik sarusun
sebagai unsur penting adanya PPPSRS dan kemampuan
membiayai Kepemilikan Bersama.
Kedua norma itu bukan saja menimbulkan ketidakpastian hukum,
namun mengakibatkan kerugian konstitusional para Pemohon
karena mengancam perlindungan harta benda dan hak untuk
mempunyai hak milik pribadi, yakni atas unit sarusun termasuk
bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.
(i) Oleh karena frasa "paling lama 1 tahun" itu merugikan hak
konstitusional para Pemohon karena tidak logis-obyektif dan tidak
patut dan tidak adil. Namun objektif dan logis bisa diselesaikan
dalam masa selama 3 (tiga) tahun sejak penyerahan juridis.
51. Bahwa dengan penjelasan diatas maka terjadi ketidak pastian hukum
dalam pengaturan atau norma “masa transisi” dalam Pasal 59 ayat (1)
UU No. 20 Tahun 2011, karena kekacauan dan ketidakpastian dalam
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
43
rumusan “masa transisi” maka terbukti adanya ketidakpastian hukum
yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
52. Bahwa frasa “masa transisi” yang dijelaskan dalam Penjelasan Pasal
59 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2011 sebagai “masa ketika sarusun
belum seluruhnya terjual” adalah menimbulkan ketidakpastian hukum,
oleh karena:
(a) andaipun sarusun sudah seluruhnya terjual namun belum
pasti sudah dilakukan penyerahan nyata, apalagi penyerahan
juridis kepada pembeli. Padahal, maksud membentuk PPPSRS
adalah untuk mengelola Kepemilikan Bersama atas rumah susun.
Logikanya penyerahan benda atau barang yang dijual apabila
benda sudah tersedia.
(b) penyerahan (levering) rumah susun hanya dapat dilakukan apabila
sudah tersedia unit sarusun, yakni setelah rumah susun tersebut
sudah selesai dibangun. Secara yuridis formal, pembangunan
rumah susun selesai apabila sudah diterbitkannya Sertifikat Layak
Fungsi (SLF) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) sarusun atau Sertifikat
Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG) sarusun [vide Pasal 44
ayat (2) UU No. 20 Tahun 2011].
(c) makna terbitnya SHM sarusun atau SKBG sarusun adalah
penyerahan juridis (juridish levering) bukan penyerahan nyata,
maka beralasan jika maksud penyerahan pertama kali dimaknai
sebagai “penyerahan juridis pertama kali”.
(d) Dalam konteks tugas PPPSRS mengelola Kepemilikan Bersama,
hanya bisa menggerakkan organisasi dengan cara pengambilan
keputusan berdasarkan hak suara setiap anggota sesuai dengan
NPP. Sedangkan NPP dinilai berdasarkan pertelaan yang tertera
dalam SHM sarusun atau SKBG sarusun.
(e) Dengan logika itu, maka pembentukan dan disahkannya badan
hukum PPPSRS hanya mungkin apabila sudah dilakukan
penyerahan juridis tanda bukti hak kepemilikan sarusun kepada
pemilik (SHM sarusun atau SKBG sarusun).
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
44
Dengan demikian, ada ketentuan yang tidak konsisten antara
Penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2011, dengan frasa
"paling lama 1 tahun sejak penyerahan pertama kali” dalam Pasal
59 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2011.
53. Bahwa terdapat ketidakpastian hukum antara Pasal 59 ayat (1) UU No.
20 Tahun 2011 mengenai “masa transisi” dikaitkan dengan Penjelasan
Pasal 59 ayat (1), yang menimbulkan pelanggaran hak konstitusional
atas jaminan kepastian hukum yang adil [vide Pasal 28D ayat (1) UUD
1945], hak konstitusional atas perlindungan harta benda [vide Pasal
28G ayat (1) UUD 1945], dan hak konstitusional untuk mempunyai hak
milik pribadi [vide Pasal 28H ayat (4) UUD 1945], serta hak
konstitusional atas tempat tinggal [vide Pasal 28H ayat (1) UUD 1945].
54. Bahwa dengan adanya ketidakpastian hukum yang adil tersebut
munculnya keragaman penafsiran dalam menentukan waktu “masa
transisi” untuk dilaksanakan pembentukan dan pengesahan badan
hukum PPPSRS.
55. Bahwa dalam telaah hukum konstitusi, perihal kepastian hukum yang
adil menjadi tema pokok yang sentral, sehingga kepastian hukum
dengan adanya konsistensi norma merupakan bagian terpenting
dalam negara hukum.
(a) prinsip Negara Hukum yang menjamin pengakuan, jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil, telah diserap dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Termasuk melindungi setiap rakyat
dari ketentuan hukum yang isi substansinya konsisten, pasti, dan
adil.
Karena itu Negara Hukum tidak memberi tempat dan pengakuan
pada hukum yang tidak konsisten, tidak taat asas yang
mengakibatkan ketidakpastian hukum. Hukum yang taat asas
adalah hukum yang konsisten dengan sistem hukum itu sendiri,
oleh karena hukum itu sendiri bukan kumpulan atau penjumlahan
peraturan, atau sebagai “mass of rules”akan tetapi sebagai satu
kesatuan terstruktur atau “structured whole” sebagai satu sistem
[Prof.Dr. Sudikno Mertokusumo, “Mengenal Hukum”, hal.59].
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
45
(b) Sejalan dengan itu, hukum adalah tata aturan (order) sebagai
suatu sistem aturan (rules), yang merupakan seperangkat
aturan (rules) dalam satu kesatuan yang dipahami sebagai
suatu sistem. Konsekwensinya, tidak mungkin memahami hukum
jika hanya memperhatikan satu aturan saja [Hans Kelsen, dalam
Prof.Dr.Jimly Asshiddiqie, S.H., dan Dr.M.Ali Safa’at, S.H., M.H.,
“Teori Hans Kelsen Tentang Hukum”, Konstitusi Press, Jakarta,
2012, hal. 13].
(c) prinsip Negara Hukum menjadikan hukum sebagai kedaulatan.
Kedaulatan hukum terganggu dengan ketidakpastian hukum yang
bermula dari norma yang tidak konsisten atau bertentangan
dengan norma-norma terstruktur yang “mengendap” sebagai
Asas dan menjadi sistem hukum. Dengan demikian, norma
hukum yang melawan Asas dan sistem hukum itu merusak
tatanan negara hukum. Kepastian hukum yang diikuti dan
menjadi perilaku masyarakat tersebut menjadikan terwujudnya
tertib hukum dalam masyarakat. Adanya inkonsistensi hukum
secara horizontal menimbulkan kekacauan tertib hukum dalam
masyarakat. Keadaan sedemikian menciderai prinsip Negara
Hukum.
(d) Menurut ahli hukum konstitusi, Undang-Undang yang konsisten
merupakan pilar pokok Undang-undang. Pentingnya menjaga
konsistensi norma hukum, karena hukum sebagai sebuah sistem
yang berorientasi pada tujuan. Salah satu sifat utama dari sistem
hukum adalah konsistensi. Konsistensi antar subsistem hukum
muncul jika sistem tersebut memiliki sifat wholism (a whole) [Dr.
Martinah,
M.Hum,
“Mahkamah
Konstitusi
Dari
Negative
Legislature ke Positive Legislature”, hal. 5-6].
(e) Sejalan dengan itu, perihal kepastian hukum yang adil menjadi
penyangga prinsip Negara Hukum (rechs staat). Kepastian hukum
yang adil dan keadilan yang dipastikan dengan hukum [vide Prof.
Dr. Jimly Asshiddiqie,S.H.,“Komentar atas Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”, hal. 117].
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
46
(f) Adanya ketentuan yang tidak konsisten merusak tatanan sistem
hukum. Norma hukum dalam Undang-Undang (UU) yang tidak
konsisten adalah inkonstitusional, walaupun dalam UU yang
berbeda. Hal itu merujuk pendapat Mahkamah Konstitusi bahwa:
“Mahkamah sesuai dengan kewenangan konstitusionalnya, tidak
akan membiarkan adanya norma dalam Undang-undang yang
tidak konsisten dan tidak sesuai dengan amanat perlindungan
konstitusional yang dikonstruksikan oleh Mahkamah”. [vide
Putusan MK Nomor 1/PUU-VIII/2010, hal.153].
56. Bahwa intisari dalam UUD 1945 salah satunya adalah cita-cita atau
gagasan yang dikandung di dalamnya. Dalam UUD 1945, salah satu
cita-cita atau gagasan terpenting adalah cita-cita negara hukum
[Prof.Dr.Bagir Manan, S.H., MCL, dan Susi Dwi Harijanti, S.H., LLM.,
Ph.D., “Memahami Konstitusi – Makna dan Aktualitas”, Rajawali
Pers, Jakarta, 2014, hal 204].
Dengan cita-cita negara hukum yang memiliki tonggak utama adalah
perlindungan dan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sehingga dalam hal adanya
ketidakpastian hukum dan hukum yang tidak konsisten maka
merupakan pelanggaran Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dan gangguan
terhadap cita-cita negara hukum itu sendiri.
57. Bahwa
berdasarkan
hal-hal
diatas
maka
terdapat
kerugian
konstitusional para Pemohon akibat dari ketidakpastian hukum perihal
ketentuan/norma Pasal 59 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2011 sepanjang
frasa “masa transisi” dikaitkan dengan Penjelasan Pasal 59 ayat (1)
dibandingkan dengan Pasal 59 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2011
sepanjang frasa “paling lama 1 (satu) tahun”.
58. Bahwa ketentuan Penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2011
sepanjang frasa sepanjang frasa “sarusun belum seluruhnya terjual”
bertentangan dengan UUD 1945 dalam hal apabila tidak dimaknai
sebagai “paling lambat dalam masa 3 (tiga) tahun sejak penyerahan
juridis pertama kali dan sudah tebitkannya sertifikat kepemilikan”. Oleh
karena:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
47
(a) Sebelum diterbitkan pertelaan maka tidak dapat menghitung NPP,
karena NPP dihitung mengacu kepada pertelaan yang menjadi
bagian dari sertifikat kepemilikan sarusun.
(b) Masa transisi dimaknai paling lama 1 (satu) tahun setelah
penyerahan pertama kali adalah tidak sesuai kondisi obyektif,
karena pengurusan pertelaan dan terbitnya sertifikat kepemilikan
sarusun sebagai dasar menentukan NPP tidak rasional dan tidak
faktual dalam masa 1 (satu) tahun namun mencapai waktu 3 (tiga)
tahun. Karena itu, faktual dan logis jika memaknai “masa transisi”
sebagai paling lama 3 (tiga) tahun sejak penyerahan juridis
pertama kali dan sudah terbitnya sertifikat kepemilikan.
(c) Bukan untuk menambah lama masa transisi, akan tetapi untuk
memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum yang
adil [Pasal 28D ayat (1) UUD 194], karena faktual penentuan
pertelaan dan perhitungan NPP justru menghabiskan jangka
waktu lebih panjang dari 3 (tiga) tahun. Pertelaan dan
perhitungan NPP adalah dasar bagi PPPSRS dalam mengambil
keputusan, karena sistem hak suara berdasarkan NPP yang
berasal dari pertelaan. Sehingga untuk kepastian hukum yang adil
secara proporsional dan obyektif dibatasi waktu 3 (tiga) tahun
sejak penyerahan juridis pertama. Sebab, penyerahan juridis bagi
setiap unit sarusun tidak sama waktunya.
59. Bahwa berkenan Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi yang
meemriksa, mengadili dan memutuskan permohonan pengujian materil
UU Rusun ini menyatakan Penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU No. 20
Tahun 2011 sepanjang frasa “sarusun belum seluruhnya terjual”
bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai
“paling lama 3 tahun sejak penyerahan juridis pertama kali dan
sudah tebitnya sertifikat kepemilikan”.
60. Bahwa berkenan Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi yang
meemriksa, mengadili dan memutuskan permohonan pengujian materil
UU No. 20 Tahun 2011 ini menyatakan Penjelasan Pasal 59 ayat (1)
UU No. 20 Tahun 2011 sepanjang frasa “sarusun belum seluruhnya
terjual” diyatakan tidak mempunyai kekuataan hukum mengikat dalam
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
48
hal apabila tidak dimaknai sebagai “paling lama 3 tahun sejak
penyerahan juridis pertama kali dan sudah terbitnya sertifikat
kepemilikan seluruh”. Sehingga Penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU No.
20 Tahun 2011 menjadi selengkapnya berbunyi “Yang dimaksud
dengan “masa transisi” adalah paling lama 3 tahun sejak
penyerahan juridis pertama kali dan sudah terbitnya sertifikat
kepemilikan”.
D. Perihal Alasan Pengujian ketentuan Pasal 59 ayat (2) UU No. 20 Tahun
2011 sepanjang frasa “paling lama 1 (satu) tahun”, dan frasa
“penyerahan pertama kali”, sehingga melanggar hak konstitusional
atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang
adil [Pasal 28D ayat (1) UUD 1945], hak konstitusional atas
perlindungan harta benda [Pasal 28G ayat (1) UUD 1945], dan hak
konstitusional mempunyai hak milik pribadi [Pasal 28H ayat (4) UUD
1945].
61. Bahwa para Pemohon dijamin dan dilindungi hak konstitusional atas
jaminan kepastian hukum yang diadil dijamin dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945, dan hak konstitusional atas perlindungan harta benda
dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, serta hak konstitusional
untuk mempunyai hak milik pribadi yang dijamin dalam Pasal 28H ayat
(4) UUD 1945.
62. Bahwa pengujian atas Pasal 59 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2011
sepanjang frasa “masa transisi” dan frasa “paling lama 1 (satu) tahun”,
serta frasa “penyerahan pertama kali” saling bertentangan dan tidak
konsisten/bertentangan sehingga merugikan pemilik/konsumen cq.
para Pemohon karena menimbulkan menimbulkan friksi yang
mengancam harta benda dan hak milik pribadi para Pemohon yang
dijamin UUD 1945 Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H
ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4).
Berikut Pasal 59 ayat (2) yang berbunyi “Masa transisi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun
sejak penyerahan pertama kali sarusun kepada pemilik”.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
49
63. Bahwa ketentuan Padal 59 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2011 sepanjang
frasa “masa transisi” dan dikaitkan dengan Penjelasan Pasal 59 ayat
(1) UU No. 20 Tahun 2011, yang dibandingkan dengan Pasal 59 ayat
(2) UU No. 20 Tahun 2011 sepanjang frasa “paling lama 1 (satu)
tahun”, adalah terbukti tidak konsisten dan karenanya menimbulkan
ketidakpastian hukum yang merugikan hak konstitusional para
Pemohon.
64. Bahwa selain tidak konsisten dan menimbulkan ketidakpastian hukum
karena adanya norma yang berbeda mengenai makna “masa transisi”,
namun frasa “paling lama 1 (satu) tahun” adalah tidak melindungi hak
konstitusional pemilik atau konsumen atas harta bendanya yakni unit
sarusun dan Kepemilikan Bersama, sebab:
(a) Frasa “paling lama 1 (satu) tahun” tidak sesuai dengan konsep
keadilan (fairness), karena membiarkan pemilik atau konsumen
melakukan
pengelolaan
rumah
susun
dengan
kewajiban
membentuk PPPSRS yang terbebani biaya yang tidak semestinya.
Padahal, pelaku pembangunan (selaku produsen) secara hukum
masih bertanggungjawab atas setiap produk unit sarusun dan aset
Kepemilikan Bersama rumah susun sebelum penyerahan juridis
dan selesainya sertifikat kepemilikan sarusun.
(b) Frasa “paling lama 1 (satu) tahun” menafikan tanggungjawab
produk
(product
liability)
pelaku
pembangunan,
sehingga
ketentuan Pasal 59 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2011 sepanjang
frasa “paling lambat 1 (satu) tahun” adalah ketentuan yang tidak
adil
dan
menjustifikasi
lepasnya
tanggung
jawab
pelaku
pembangunan atas produk.
Atas
dasar
itu,
PPPSRS
terbebani
kewajiban
mengurus
pengelolaan barang Kepemilikan Bersama yang masih dalam
tanggungjawab pelaku pembangunan [vide Pasal 75 ayat (2) dan
ayat (3) UU No. 20 Tahun 2011].
(c) Frasa “paling lama 1 (satu) tahun” tidak logis dan tidak faktual
dengan keadaan yang nyata, karena tidak ada kepastian dalam
masa 1 (satu) tahun sejak penyerahan fisik pertama kali seluruh
unit sarusun sudah habis terjual habis dan telah dihuni oleh pemilik
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
50
atau penghuni untuk membentuk PPPSRS. Sebab kewajiban
membentuk PPPSRS diletakkan pada seluruh pemilik atau
penghuni yang mendapat kuasa pemilik, bukan pada orang
perseorangan.
(d) Frasa “paling lama 1 (satu) tahun” tidak logis dan tidak sesuai
(mismatch) dengan kenyataan nyata, sebab pelaku pembangunan
yang justru membutuhkan waktu sampai 3 (tiga) tahun untuk
melakukan penyerahan juridis dan terbitnya sertifikat kepemilikan.
Sehingga masa transisi 1 (satu) tahun yang berarti melimpahkan
tanggungjawab pelaku pembangunan kepada PPPSRS adalah
tidak adil dan sekaligus tidak logis.
Apalagi,
sejatinya
orientasi/maksud
pemilik
dan
penghuni
penerima kuasa adalah untuk memiliki dan menghuni sarusun
sebagai tempat tinggal, bukan berorientasi menjadi aktor pelaku
pengelolaan rumah susun/apartemen. Pemilik atau penghuni
penerima kuasa pada dasarnya hanya berkepentingan atas
tanggungjawab pelaku pembangunan (developer) pada kualitas
sarusun dan jaminan purna jual sarusun.
(e) Frasa “paling lama 1 (satu) tahun” bertentangan dengan
tanggungjawab pelaku pembangunan melakukan penyerahan
juridis
dan
menyerahkan
sertifikat
kepemilikan.
Padahal,
keputusan dalam mekanisme PPPSRS berdasarkan kepada nilai
NPP. Sedangkan nilai NPP mengacu kepada luas sarusun sesuai
pertelaan yang tertera dalam sertifikat kepemilikan. Sehingga, hak
suara
pemilik
dalam
pengambilan
keputusan
PPPSRS
ditentukan oleh nilai NPP. Jadi, PPPSRS efektif menjalankan
tugas setelah penyerahan sertifikat kepemilikan.
(f) Frasa “paling lama 1 (satu) tahun” tidak adil (unfirness) karena
posisi yang tidak setara antara keadaan pelaku pembangunan
dengan keadaan pemilik atau konsumen yang tidak/belum
terkonsolidasi, belum saling mengenal dan belum bersosialisasi,
belum memiliki data dan informasi, tidak mempunyai sistem,
instrumen,
akses
dan
skills
dalam
pengelolaan
rumah
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
51
susun/apartemen yang hight risk building. Sedangkan pelaku
pembangunan justru sebaliknya.
Oleh karena itu tidak adil jika pemilik atau konsumen terikat
dengan ketentuan yang mewajibkan pembentukan PPPSRS dalam
masa lama 1 (satu) tahun yang mengakibatkan peralihan
tanggungjawab perawatan dan beban pengelolaan kepada pemilik
atau konsumen cq. PPPSRS [vide Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2)
UU No. 20 Tahun 2011].
65. Bahwa konsepsi “masa transisi” sebagai “masa ketika sarusun belum
habis terjual” adalah keliru dan tidak adil, karena konsepsi “masa
transisi” sedemikian hanya menguntungkan pelaku pembangunan, dan
tidak jelas logika hukumnya. Sebab, konsepsi “masa transisi” yang
sesuai prinsip tanggungjawab produk (product liability) adalah masa
ketika sarusun telah terjual sampai dengan saat penyerahan juridis
(juridish levering). Dengan demikian, konsepsi “masa transisi” yang
adil adalah jika dimaknai sebagai setelah penyerahan juridis pertama
kali. Sebelum dilakukan penyerahan juridis, maka tanggung jawab
produk atas sarusun dan Kepemilikan Bersama masih melekat pada
pelaku pembangunan.
(a) konsepsi keadilan bukan berarti sama rata dalam kewajiban,
namun keadilan yang proporsional atau keadilan yang berbeda
keadaan (principle of different). Merujuk ajaran keadilan dari
John Rawls bahwa prinsip keadilan sebagai basis untuk menjaga
hak individu dan kewajiban sosial, yakni (1) prinsip keadilan
kesetaraan kebebasan (principle of equality liberty), dan (2) prinsip
perbedaan (principle of different).
(b) Dalam konteks tanggungjawab atas produk dalam masa transisi,
maka adalah adil (fairness) jika pelaku pembangunan (developer)
yang memiliki akses dan kapasitas terhadap objek rumah susun
yang merupakan bangunan berisko tinggi dan karakteristik khusus
dan instalasi dengan fungsi yang rumit. Sehingga adil jika pelaku
pembangunan bertanggungjawab menjamin produk sarusun dan
Kepemilikan Bersama sampai saat penyerahan juridis.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
52
(c) Tanggungjawab pelaku pembangunan dalam masa transisi sampai
saat penyerahan juridis, bukan saja sesuai dengan prinsip
tanggung jawab produk namun adalah sesuai konsepsi keadilan
dari John Rawls. Sesuai pula dengan pendapat Mahkamah
Konstitusi yang berpandangan bahwa keadilan haruslah diartikan
dengan “memperlakukan sama terhadap hal-hal yang sama,
dan memperlakukan berbeda terhadap hal-hal yang memang
berbeda”.
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 070/PUU-II/2004
menerbitkan pendapat bahwa keadilan bukan berarti semua
subjek hukum diperlakukan sama tanpa melihat kondisi yang
dimiliki oleh setiap pihak. Keadilan justru harus menerapkan
prinsip proposionalitas, artinya memperlakukan sama terhadap
hal-hal yang sama dan memperlakukan berbeda terhadap hal-hal
yang memang berbeda.
66. Bahwa penyerahan rumah susun hanya mungkin jika sudah tersedia
atau selesai dibangun rumah susun, yakni apabila sudah terbitnya
Sertifikat Layak Fungsi (SLF) dan SHM sarusun atau SKBG sarusun.
Dengan demikian logis dan normatif bahwa maksud “penyerahan
pertama kali sarusun kepada pemilik” dalam Pasal 59 ayat (2) UU
No. 20 Tahun 2011 adalah penyerahan juridis bukan penyerahan
nyata. Karenanya, maksud penyerahan pertama kali dalam Pasal 59
ayat (2) UU No. 20 Tahun 2011 dimaknai sebagai “penyerahan juridis
pertama kali”. Sehingga pembentukan dan disahkannya badan hukum
PPPSRS langsung dapat efektif mengambil keputusan untuk
kepentingan pengelolaan Kepemilikan Bersama karena sudah dapat
menghitung hak suara setiap anggota berdasarkan NPP yang
bersumber dari pertelaan dalam SHM sarusun atau SKBG sarusun.
Dengan demikian maka adalah logis, normatif dan berguna jika frasa
penyerahan pertama kali dimaknai sebagai “penyerahan juridis
pertama kali”.
67. Bahwa perkenankan para Pemohon meminta agar Majelis Hakim
Konstitusi mengambil alih secara mutatis mutandis alasan-alasan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
53
dalam bagian huruf C yang merangkum alasan-alasan pengujian
materil Penjelasan pasal 59 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2011 .
68. Bahwa dalam hal pengujian materil atas Pasal 59 ayat (2) UU No. 20
Tahun 2011 sepanjang frasa “penyerahan pertama kali” adalah
menimbulkan ketidakpastian hukum, merugikan hak konstitusional
atas perlindungan harta benda, perlindungan untuk mempunyai hak
milik pribadi serta hak atas bertempat tinggal yang dijamin dalam UUD
1945 Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan
Pasal 28H ayat (4).
69. Bahwa frasa "penyerahan pertama kali" dalam Pasal 59 ayat (2) UU
No. 20 Tahun 2011 menimbulkan ketidakpastian hukum karena objek
sarusun merupakan benda tidak bergerak yang secara juridis terikat
dengan asas hukum bahwa adalah penyerahan dilakukan secara
penyerahan juridis (juridish levering) bukan penyerahan nyata, oleh
karena:
(a) Benda unit sarusun yang menjadi objek penyerahan adalah bukan
benda bergerak namun benda tetap yang tidak bisa dilepaskan
dari Kepemilikan Bersama atas benda bersama, bagian bersama,
dan tanah bersama, sehingga dilakukan dengan penyerahan
juridis.
(b) Lagi pula tanpa adanya penyerahan juridis atas Kepemilikan
Bersama, maka PPPSRS tidak dapat melaksanakan kewajiban
atas pengelolaan rumah susun, karena belum dilakukan serah
terima pengelolaan rumah susun [vide Pasal 75 ayat (2) UU No.
20 Tahun 2011].
(c) Penyerahan juridis hanya bisa dilakukan apabila pembangunan
sudah selesai dengan terbitnya sertifikat kepemilikan dan Sertifikat
Layak Fungsi (SLF) untuk menjaga keselamatan dan berfungsinya
rumah susun. Karena itu, makna penyerahan pertama kali adalah
penyerahan juridis karena jika hanya penyerahan nyata, maka
PPPSRS menanggung resiko atas rumah susun.
(d) Pemilik sarusun bukan hanya memiliki unit sarusun sebagai
kepemilikan personal namun juga pemilikan bersama (common
properti; mede eigendom; parties commonies), sehingga sifat dan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
54
cara penyerahan dilakukan secara juridis bukan penyerahan
nyata.
(e) Terhadap unit sarusun diterbitkan tanda bukti hak atas sarusun
berupa sertifikat kepemilikan yang menerakan identitas subyek
pemilik, dan uraian objek berupa:
(1) salinan buku tanah dan surat ukur atas hak tanah bersama;
(2) gambar denah lantai sarusun pada rumah susun tersebut;
(3) pertelaan mengenai besar bagian bersama, benda bersama
dan tanah bersama bagi pemilik [vide Pasal 47 ayat (3) huruf
a, huruf b, huruf c UU No. 20 Tahun 2011]. Hal itu mengakui
penyerahan sarusun adalah penyerahan juridis.
(f) Terhadap unit sarusun sebagai benda yang dibangun/dibuat oleh
pelaku pembangunan, hanya bisa diserahkan apabila benda unit
sarusun telah selesai dibangun. Sistem hukum dan asas dalam
UU Rusun, bahwa rumah susun dinyatakan selesai apabila telah
diterbitkan Sertifikat Layak Fungsi (SLF), dan SHM sarusun atau
SKBG sarusun [vide Pasal 44 ayat (2) huruf a dan huruf b UU No.
20 Tahun 2011]. Dengan demikian sistem hukum UU No. 20
Tahun 2011 mengakui penyerahan sarusun adalah penyerahan
juridis.
(g) Dengan demikian, makna “penyerahan pertama kali” dalam Pasal
59 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2011 dimaknai sebagai penyerahan
juridis bukan penyerahan fisik sehingga menjadi dimaknai sebagai
“penyerahan juridis pertama kali”.
70. Bahwa frasa "penyerahan pertama kali" dalam Pasal 59 ayat (2) UU
Nomor 20 Tahun 2011 tidak jelas apakah penyerahan nyata atau
penyerahan juridis, sehingga tidak ada jaminan kepastian hukum yang
adil sehingga merugikan pemilik/pembeli/konsumen cq para Pemohon.
71. Bahwa frasa "penyerahan pertama kali" dalam Pasal 59 ayat (2) UU
Nomor 20 Tahun 2011 yang tidak jelas dan tidak pasti sehingga
merugikan
hak
konstitusional
para
Pemohon
atas
jaminan
perlindungan dan kepastian hukum yang adil, perlindungan atas harta
benda dan perlindungan hak milik pribadi untuk tidak diganggu yang
dijamin Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
55
(a) Pemohon I, Pemohon II, Pemohon IV mengalami kerugian
konstitusional atas frasa “penyerahan pertama kali” karena
mengalihkan tanggungjawab pelaku pembangunan (sesuai
prinsip
tangungjawab
produk)
kepada
pembeli
atau
konsumen.
(b) Para Pemohon terbebani risiko dan beban biaya dialihkan
kepada pemilik atau penghuni, padahal belum ada pengalihan
kepemilikan yang sah secara penyerahan juridis (juridis levering).
(c) Para Pemohon mengalami kerugian konstitusional karena tidak
terjaminnya kepastian hukum yang adil dalam menentukan
batasan masa transisi, sehingga tidak menjadi celah dan alasan
penyeludupan hukum yang merugikan para Pemohon.
72. Bahwa frasa "penyerahan pertama kali" dalam UU No. 20 Tahun 2011
mengurangi
hak
konstitusional
para
Pemohon
sebagai
pemilik/konsumen yang berhak atas perlindungan dan kepastian
hukum yang adil, hak atas harta benda yang berada di bawah
kekuasaannya, hak bertempat tinggal untuk sejahtera lahir dan batin,
dan hak atas hak milik pribadi. Selain itu, norma UU Nomor 20 Tahun
2011 tidak beralasan mengesampingkan prinsip tanggungjawab
produk
(product
liability)
pelaku
pembangunan/produsen
yang
merupakan asas hukum universal yang diakui dan diterima dalam
masyarakat.
73. Bahwa frasa "penyerahan pertama kali" dalam Pasal 59 ayat (2) UU
No. 20 Tahun 2011 merugikan hak konstitusional para Pemohon maka
beralasan jika dimaknai sebagai “penyerahan juridis pertama kali”.
74. Bahwa berdasarkan alasan tersebut mohon berkenan Majelis Hakim
Konstitusi yang memeriksa, mengadili dan memutuskan permohon
pengujian materil UU Rusun a quo yang menyatakan ketentuan Pasal
59 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2011 sepanjang frasa masa transisi”,
frasa “paling lama 1 (satu) tahun” dan frasa “penyerahan pertama kali”
bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, dalam hal apabila
tidak dimaknai sebagai “paling lama 3 tahun sejak penyerahan
juridis pertama kali dan sudah terbitnya sertifikat kepemilikan”.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
56
75. Bahwa berdasarkan alasan tersebut mohon berkenan Majelis Hakim
Konstitusi yang memeriksa, mengadili dan memutuskan ermohon
pengujian materil UU Rusun aquo yang menyatakan ketentuan Pasal
59 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2011 sepanjang frasa “paling lama 1
(satu) tahun” dan frasa “penyerahan pertama kali” tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai
sebagai “paling lama 3 tahun sejak penyerahan juridis pertama kali
dan sudah terbitnya sertifikat kepemilikan”. Sehingga ketentuan Pasal
59 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2011 menjadi selengkapnya berbunyi
sebagai berikut: “Masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan paling lama 3 tahun sejak penyerahan juridis
pertama kali dan sudah terbitnya sertifikat kepemilikan sarusun
kepada pemilik”.T
E. 2011 sepanjang kata “dapat” dalam frasa “dapat bekerjasama dengan
pengelola”, sehingga melanggar hak konstitusional atas pengakuan,
jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil [Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945], hak konstitusional atas perlindungan harta benda
[Pasal 28G ayat (1) UUD 1945], dan hak konstitusional mempunyai hak
milik pribadi [Pasal 28H ayat (4) UUD 1945].
76. Bahwa para Pemohon dijamin dan dilindungi hak konstitusional atas
jaminan kepastian hukum yang diadil dijamin dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945, dan hak konstitusional atas perlindungan harta benda
dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, serta hak konstitusional
untuk mempunyai hak milik pribadi yang dijamin dalam Pasal 28H ayat
(4) UUD 1945.
77. Bahwa ketentuan Pasal 59 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2011 berbunyi
“Pelaku
pembangunan
dalam
pengelolaan
rumah
susun
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat bekerjasama dengan
pengelola”.
78. Bahwa pengelolaan rumah susun memiliki karakteristik tersendiri
karena berkaiatan dengan sifat rumah susun sebagai benda tetap dan
tidak bergerak, dan pemilik bukan hanya memiliki unit sarusun yang
dibeli/dimiliki namun juga berhak atas benda bersama, bagian
bersama dan tanah bersama, yang dapat disebut sebagai aset
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
57
Kepemilikan Bersama, sehingga membutuhkan pengelola rumah
susun dengan kualifikasi tertentu.
79. Bahwa kata “dapat” dalam frasa “dapat bekerjasama dengan
pengelola” dari Pasal 59 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2011 merugikan
kepentingan hak konstitusional pemilik/pembeli atau konsumen cq
para Pemohon.
80. Bahwa pengelolaan rumah susun membutuhkan pengelola karena
karakteristik barang/komoditas rumah susun yang diatur dalam UU No.
20 Tahun 2011 berbeda dengan komoditas biasa, karena:
(a)
Benda/komoditas yang dimiliki dalam rumah susun bukan hanya
unit
sarusun
yang
dibeli
pemilik/konsumen
dari
pelaku
pembangunan/produsen,
akan
tetapi
juga
berhak
secara
bersama-sama atas kepemilikan bersama (common properti;
mede eigendom; parties commonies), yakni benda bersama,
bagian
bersama dan
tanah
bersama,
sehingga
memilki
karakteristik yang berbeda dan khusus.
(b)
Pengelolaan rumah susun termasuk kepemilikan bersama atas
benda bersama, bagian bersama dan tanah bersama tersebut,
sehingga memerlukan kerjasama kolektif seluruh pemilik yang
diwakilkan
kepada
pengelola
untuk
menjamin
efektifitas
kepemilikan bersama.
(c)
Secara objektif dan praktis, pelaku pembangunan/produsen
sebagai
perusahaan
developer,
justru
tidak
melakukan
pembangunan sendiri namun melalui perusahaan kontraktor.
Oleh karena itu, dalam hal pengelolaan rumah susun beralasan
dan objektif apabila pelaku pembangunan tidak melakukan
pengelolaan rumah susun secara langsung, namun bekerjasama
dengan pengelola.
81. Bahwa untuk melindungi hak konstitusional pemilik/pembeli atau
konsumen cq para Pemohon atas kepemilikan bersama tersebut,
maka untuk memastikan pelaksanaan hak konstitusional itu, maka
pelaku pembangunan wajib bekerjasama dengan pengelola oleh
karena:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
58
(a) Pelaku pembangunan wajib melakukan kerjasama dengan
pengelola dalam pengelolaan rumah susun guna memastikan
perlindungan konsumen terhadap pemilik/pembeli atas rumah
susun aquo yang merupakan hak konstitusional.
(b) Pelaku pembangunan wajib melakukan kerjasama dengan
pengelola untuk memastikan tidak terjadi konflik kepentingan
(conflict of interest) antara pelaku pembangunan/produsen (dalam
kapasitas sebagai developer) dengan pelaku pembangunan/
produsen sebagai pengelola. Adanya kewajiban bekerja sama
dengan pengelola untuk menjamin dan memastikan perlindungan
hak-hak konsumen.
(c) Jika dibandingkan dalam hal pembangunan, justru tidak lazim
pelaku
pembangunan
atau
developer
membangun
sendiri
pekerjaan konstruksi, namun diserahkan kepada perusahaan
kontraktor. Hal yang sama dalam pemasaran properti (termasuk
rumah susun/apartemen), tidak dilakukan sendiri oleh developer
tetapi diserahkan kepada perusahaan pemasaran.
Dengan demikian, tidak beralasan apabila pelaku pembangunan
atau developer melakukan pekerjaan pengelolaan rumah susun
sebagai pengelola. Namun diwajibkan memisahkannya dari urusan
pengelolaan untuk menjaga kepentingan pemilik/konsumen.
(d) Selain itu, pelaku pembangunan atau developer tidak memiliki
lingkup usaha dan kapasitas cukup dalam bidang pengelolaan
rumah susun sebagai pengelola (management building company),
seperti pengelolaan sarana-sarana bagunan bagian bersama
(common element) atas sistem dan instalasi listrik, sistem dan
instalasi air, sistem keamanan, tangga, lift, kebun, tempat rekreasi,
kolam renang, lobi, lahan parkir, sistem kedaruratan, yang memiliki
kerumitan teknis, dan bahkan adanya kewajiban perawatan
berkala dan standar. Sehingga beralasan jika diwajibkan
bekerjasama dengan pengelola. Hal ini sesuai pula dengan
kehendak melakukan standardisasi dan sertifikasi profesi properti,
sehingga pelaku pembangunan tidak menjadi pengelola.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
59
(e) Untuk melindungi pemusatan kekuasaan atas rumah susun dan
pengelolaan yang merugikan kepentingan pemilik/pembeli atau
konsumen, sehingga tidak terjadi posisi yang timpang atau tidak
setara (unequal) antara pelaku pembangunan dengan pemilik/
pembeli atau konsumen.
(f) Pengelolaan rumah susun memiliki lingkup tugas yang kompleks
sehingga tidak objektif dan tidak rasional jika diserahkan kepada
pelaku pembangunan atau developer, dimana pengelolaan rumah
susun mencakup bukan saja pengelolaan aset dan fisik bangunan
rumah susun, namun membangun relasi sosial kemasyarakatan,
kultur menghuni rumah susun, sehingga logis dan rasional jika
dikelola oleh badan terpisah dari pelaku pembangunan atau
developer.
(g) Diwajibkannya pengelolaan rumah susun bekerjasama dengan
pengelola (dan bukan pelaku pembangunan) sesuai dengan
kepentingan
pemilik/pembeli
atau
konsumen
untuk
mempertahankan nilai unit aset sarusun dan nilai aset serta
penguasaan aset Kepemilikan Bersama (benda bersama, bagian
bersama, dan tanah bersama).
82. Bahwa apabila dibandingkan dengan Pasal 56 ayat (1) UU No. 20
Tahun 2011, pengelolaan rumah susun mencakup aspek kegiatan
operasional, pemeliharaan dan perawatan terhadap kepemilikan
bersama, atas kepemilikan bersama (common property; mede
eigendom; parties commonies), yakni benda bersama, bagian
bersama dan tanah bersama. Selanjutnya dalam ayat (2) dinormakan
pengelolaan rumah susun tersebut harus dilakukan oleh pengelola
yang berbadan hukum. Bahkan dalam ayat (3) dinormakan badan
hukum tersebut harus mendaftar dan mendapatkan izin usaha.
Jadi, dalam hal pengelolaan rumah susun, UU No. 20 Tahun 2011
tidak ada kesatuan pengaturan apakah “dapat” atau “harus” oleh
pengelola, karena dalam Pasal 56 ayat (2) menggunakan norma
“harus”.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
60
Sedangkan dalam Pasal 59 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2011
menggunakan norma “dapat”, sehingga adanya tidak konsistensi
norma hukum. Sebab itu, beralasan jika kata “dapat” maupun kata
“harus” (jika merujuk Pasal 56 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2011), diubah
dan dimaknai menjadi “wajib”, demi melindungi hak konstitusional
pemilik dan terjaganya Kepemilikan Bersama yang merupakan aset
atau harta benda dan hak milik pribadi yang dilindungi dan tidak
semestinya terganggu sebagaimana amanat Pasal 28G ayat (1) dan
Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
Pasal 56 UU Rusun
Pasal 59 UU Rusun
(2) Pengelolaan
rumah
susun
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dilaksanakan
oleh
pengelola
yang
berbadan
hukum,
kecuali
rumah susun umum sewa,
rumah susun khusus, dan
rumah susun negara”.
(3) Pelaku pembangunan dalam
pengelolaan
rumah
susun
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat bekerjasama
dengan pengelola”.
(4) Badan hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus
mendaftar dan mendapatkan
izin
usaha
dari
bupati/
walikota”.
83. Bahwa akan tetapi demi perlindungan hukum atas hak konstitusional
pemilik atau konsumen atas Kepemilikan Bersama (common properti;
mede eigendom; parties commonies) yang lebih rumit dan kompleks
dari kepemilikan perorangan, sifat bangunan beresiko tinggi (hight risk
building) dan harga relatif lebih mahal dari rumah tapak (landed
house), maka beralasan jika kata “dapat” dimaknai tidak sekadar
“harus” namun berdaya guna konstitusional jika dimaknai menjadi
“wajib”.
Sehingga frasa “dapat bekerjasama dengan pengelola” dimaknai
menjadi “wajib bekerjasama dengan pengelola”.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
61
Hal itu sesuai dengan mandatory perlindungan hak-hak konstititusional
dan sesuai dengan prinsip tanggungjawab produk (product liability)
atas harta benda dan hak milik pribadi pemilik atau konsumen.
84. Bahwa berdasarkan alasan diatas maka ketentuan Pasal 59 ayat (3)
UU Nomor 20 Tahun 2011 sepanjang kata “dapat” dalam frasa “dapat
bekerjasama dengan pengelola” menimbulkan ketidakpastian hukum
oleh karena kata “dapat” dalam Pasal 59 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun
2011 tidak pasti apakah “ya” atau “tidak” dalam hal bekerjasama
dengan pengelola.
Oleh karena itu, kata “dapat” dalam Pasal 59 ayat (3) UU Nomor 20
Tahun 2011 merugikan pemilik/konsumen cq. para Pemohon karena
menimbulkan menimbulkan friksi yang mengancam harta benda dan
hak milik pribadi para Pemohon yang dijamin UUD 1945 Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 28H ayat
(4).
85. Bahwa penggunaan kata “dapat” dalam ketentuan Pasal 59 ayat (3)
UU Nomor 20 Tahun 2011 menimbulkan ketidakpastian hukum dan
bertentangan dengan maksud dibuatnya norma. Penggunaan kata
“dapat” dalam UU adalah inkonstitusional jika mengacu berbagai
pertimbangan, putusan dan/atau yurisprudensi Mahkamah Konstitusi,
berikut ini:
(a) Putusan Mahkamah yang mengubah kata “dapat” dalam ketentuan
Pasal 55 ayat (4) UU Sistem Pendidikan Nasional diubah menjadi
“wajib”. Karena itu, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib
memberikan bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain
secara adil dan merata kepada lembaga pendidikan berbasis
masyarakat ataupun sekolah-sekolah swasta.
(b) Mahkamah dalam perkara Nomor 34/PUU-VIII/2010 yang menguji
kata “dapat” dalam Penjelasan Pasal 114 UU Nomor 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan, memutuskan kata “dapat” adalah
bertentangan dengan UUD 1945.
86. Bahwa dengan penggunaan kata “dapat” Pasal 59 ayat (3) UU No. 20
Tahun 2011 tersebut merugikan hak konstitusional para Pemohon:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
62
(a) karena tidak ada kepastian bahwa rumah susun wajib dikelola oleh
pengelola, akibatnya risiko kerugian ekonomi, imej buruk yang
menurunkan harga jual, dan tidak nyaman akibat tidak berjalan
fungsi teknis rumah susun, sehingga tanpa pengelolaan yang
profesional mengakibatkan salah kelola rumah susun dan kerugian
pemilik.
(b) Dengan
karakteristik
rumah
susun
atau
apartemen
yang
mencakup pula kepemilikan Bersama yakni benda bersama,
bagian bersama dan tanah bersama yang tidak dapat dikelola
amatiran, apalagi apartemen atau rumah susun bangunan bersifat
berisiko tinggi, instalasi yang rumit, fungsi dan pengelolaan yang
kompleks, maka untuk melindungi harta benda pemilik dan hak
milik pribadi cq unit sarusun dan Kepemilikan Bersama sebagai
aset yang bernilai ekonomis, maka para Pemohon mengalami
kerugian konstitusional jika tidak diwajibkan pengelolaannya.
(c) Adanya keadaan yang tidak pasti dalam menjaga dan merawat
aset para Pemohon, yakni unit sarusun dan Kepemilikan Bersama
(benda bersama, bagian bersama, tanah bersama).
87. Bahwa berdasarkan alasan diatas maka kata “dapat” dalam frasa
“dapat bekerjasama dengan pengelola” beralasan dan konstitusional
jika diubah menjadi “wajib” sehingga frasa “dapat bekerjasama dengan
pengelola” dimaknai menjadi “wajib bekerjasama dengan pengelola”.
88. Bahwa berdasarkan alasan tersebut mohon berkenan Majelis Hakim
Konstitusi yang memeriksa, mengadili dan memutuskan permohon
pengujian materil UU No. 20 Tahun 2011 a quo yang menyatakan
ketentuan Pasal 59 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2011 sepanjang kata
“dapat”
dalam
frasa
“dapat
bekerjasama
dengan
pengelola”
bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, dalam hal apabila
tidak dimaknai sebagai “wajib bekerjasama dengan pengelola”.
89. Bahwa berdasarkan alasan tersebut mohon berkenan Majelis Hakim
Konstitusi yang memeriksa, mengadili dan memutuskan Permohon
pengujian materil UU No. 20 Tahun 2011 a quo yang menyatakan
ketentuan Pasal 59 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2011 sepanjang kata
“dapat” dalam frasa “dapat bekerja sama dengan pengelola” tidak
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
63
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, dalam hal
apabila tidak dimaknai sebagai “wajib bekerja sama dengan
pengelola”. Sehingga ketentuan Pasal 59 ayat (3) UU No. 20 Tahun
2011 menjadi selengkapnya berbunyi sebagai berikut: “Pelaku
pembangunan dalam mengelola rumah susun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib bekerja sama dengan pengelola”.
F. Perihal Alasan Pengujian ketentuan Pasal 59 ayat (4) UU No. 20 Tahun
2011 sepanjang frasa “pelaku pembangunan dan pemilik sarusun”,
sehingga melanggar hak konstitusional atas pengakuan, jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil [Pasal 28D ayat (1) UUD
1945], hak konstitusional atas perlindungan harta benda [Pasal 28G
ayat (1) UUD 1945], dan hak konstitusional mempunyai hak milik
pribadi [Pasal 28H ayat (4) UUD 1945].
90. Bahwa para Pemohon dijamin dan dilindungi hak konstitusional atas
jaminan kepastian hukum yang diadil dijamin dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945, dan hak konstitusional atas perlindungan harta benda
dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, serta hak konstitusional
untuk mempunyai hak milik pribadi yang dijamin dalam Pasal 28H ayat
(4) UUD 1945.
91. Bahwa adanya ketentuan hukum dalam UU Rusun yang konsisten dan
memberikan jaminan kepastian hukum yang adil merupakan hak
konstitusional bagi pemilik atau konsumen cq para Pemohon.
Demikian pula terhadap unit sarusun dan benda bersama, bagian
bersama dan tanah bersama merupakan hak konstitusional para
Pemohon atas perlindungan harta benda, hak konstitusional untuk hak
milik pribadi yang tidak boleh diambil secara sewenang-wenang.
92. Bahwa ketentuan Pasal 59 ayat (4) UU No. 20 Tahun 2011 berbunyi
“Besarnya biaya pengelolaan rumah susun pada masa transisi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung oleh pelaku
pembangunan dan pemilik sarusun berdasarkan NPP setiap
sarusun”.
93. Bahwa frasa “pelaku pembangunan dan pemilik sarusun”, dalam Pasal
59 ayat (4) UU No. 20 Tahun 2011 telah tidak konsisten dan berbeda
dengan ketentuan Pasal 74 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2011 yang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
64
menggunakan frasa “pemilik atau penghuni yang mendapat kuasa dari
pemilik sarusun”.
94. Bahwa berdasarkan UU No. 20 Tahun 2011 terbangun sistem hukum
yang membedakan antara: (a) pemilik sarusun, dengan (b) penghuni
yang mendapat kuasa dari pemilik sarusun. Pemilik sarusun (owner)
yang secara juridis pemilik sah sarusun, sedangkan penghuni yang
mendapat kuasa dari pemilik sarusun adalah bukan pemilik (owner)
namun menempati sarusun dan menjadi anggota PPPSRS [vide Pasal
74 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2011].
95. Bahwa frasa “pelaku pembangunan dan pemilik sarusun” dalam Pasal
59 ayat (4) UU No. 20 Tahun 2011 sebagai pihak yang menanggung
biaya pengelolaan rumah susun, berarti biaya pengelolaan tidak
dibebankan kepada penghuni yang mendapat kuasa dari pemilik
sarusun. Padahal secara faktual dan juridis penghuni yang mendapat
kuasa dari pemilik sarusun yang memanfaatkan/menikmati unit
sarusun termasuk benda bersama, bagian bersama dan tanah
bersama. Oleh karena itu, sesuai dengan prinsip bahwa “prestasi
setara/proporsional dengan kontra prestasi”, sehingga siapa yang
menempati dengan sah sarusun adalah yang dibebankan biaya
pengelolaan.
96. Bahwa apabila ditelaah lebih lanjut, penghuni sarusun yang
dimaksudkan dalam UU No. 20 Tahun 2011 adalah penghuni dalam
arti yang mendapatkan kuasa dari pemilik. Oleh karena itu bukan
penghuni dalam arti orang lain yang tinggal/menetap pada sarusun
bersama dengan penghuni karena hubungan keluarga (istri, anak, atau
kerabat), dan bukan penghuni yang tidak menerima kuasa dari pemilik
sarusun.
Dengan demikian kualifikasi penghuni dibedakan atas:
(a) Penghuni dalam arti sekaligus sebagai pemilik sarusun (yang bisa
disebut “penghuni-pemilik”).
(b) Penghuni dalam arti penghuni yang mendapat kuasa dari pemilik
sarusun sebagaimana Pasal 74 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2011
(“penghuni kuasa pemilik”).
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
65
(c) Penghuni dalam arti orang yang tinggal/menetap bersama
penghuni penerima kuasa pemilik karena hubungan keluarga
(“penghuni tanggungan kuasa pemilik”).
(d) Penghuni dalam arti orang yang tinggal/menetap pada sarusun
tetapi tidak menerima kuasa dari pemilik sarusun (“penghuni
bukan kuasa pemilik”).
(e) Penghuni yang memakai/menempati dengan cara menyewa
sementara dalam jangka pendek (mingguan), yang dapat disebut
“penghuni lain-lain”.
Adapun penghuni sarusun yang dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) UU
No. 20 Tahun 2011 adalah penghuni yang mendapat kuasa dari
pemilik sarusun (“penghuni kuasa pemilik”), bukan “penghuni
ditanggung kuasa pemilik”, dan bukan “penghuni bukan pemilik”.
Dengan demikian, yang dibebankan tanggungan biaya pengelolaan
adalah “penghuni kuasa pemilik”.
97. Bahwa dengan frasa “pelaku pembangunan dan pemilik sarusun”
dalam Pasal 59 ayat (4) UU No. 20 Tahun 2011 sebagai pihak yang
menanggung biaya pengelolaan rumah susun, adalah tidak adil
(unfair), tidak logis, dan tidak sesuai dengan prinsip “prestasi
setara/proporsional dengan kontraprestasi”. Oleh karena dalam hal
sarusun dipakai dan ditempati oleh “penghuni kuasa pemilik”, maka
beralasan jika penghuni tersebut menjadi pihak yang dibebani biaya
pengelolaan, bukan dibebani kepada pemilik (owner).
98. Bahwa oleh karena itu, frasa “pelaku pembangunan dan pemilik
sarusun” dalam Pasal 59 ayat (4) UU No. 20 Tahun 2011 adalah tidak
konstitusional secara bersyarat apabila tidak dimaknai sebagai “pelaku
pembangunan dan pemilik sarusun atau penghuni yang mendapat
kuasa dari pemilik sarusun”.
99. Bahwa frasa “pelaku pembangunan dan pemilik sarusun” dalam Pasal
59 ayat (4) UU No. 20 Tahun 2011 jelas tidak konsisten dan berbeda
dengan Pasal 74 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2011 yang menggunakan
frasa “penghuni yang mendapat kuasa dari pemilik sarusun”, sehingga
menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dan bertentangan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
66
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Berikut ini dikemukan alasan-
alasan:
(a) prinsip Negara Hukum tidak memberi pengakuan pada hukum
yang tidak konsisten yang mengakibatkan ketidakpastian hukum.
Hukum bukan penjumlahan peraturan atau “mass of rules” akan
tetapi sebagai satu kesatuan terstruktur atau “structured whole”
sebagai satu sistem [Prof.Dr. Sudikno Mertokusumo, “Mengenal
Hukum”, hal.59]. Sejalan itu, hukum merupakan sistem aturan
(rules) sehingga tidak mungkin memahami hukum hanya
memperhatikan
satu
aturan
saja
[Hans
Kelsen,
dalam
Prof.Dr.Jimly Asshiddiqie, S.H., dan Dr.M.Ali Safa’at, S.H., M.H.,
“Teori Hans Kelsen Tentang Hukum”, hal. 13].
(b) Salah satu sifat utama dari sistem hukum adalah konsistensi.
Konsistensi antar subsistem hukum muncul jika sistem tersebut
memiliki
sifat wholism
(a
whole)
[Dr.
Martinah,
M.Hum,
“Mahkamah Konstitusi Dari Negative Legislature ke Positive
Legislature”, hal. 5-6]. Sebab itu, mutlak kepastian hukum yang
adil dan keadilan yang dipastikan dengan hukum [vide Prof. Dr.
Jimly Asshiddiqie, “Komentar atas Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”, hal. 117].
(c) Mahkamah Konstitusi tidak membiarkan norma hukum yang tidak
konsisten, sebagaimana pendapat Mahkamah Konstitusi bahwa:
“Mahkamah sesuai dengan kewenangan konstitusionalnya, tidak
akan membiarkan adanya norma dalam Undang-Undang yang
tidak konsisten dan tidak sesuai dengan amanat perlindungan
konstitusional yang dikonstruksikan oleh Mahkamah”. [vide
Putusan MK Nomor 1/PUU-VIII/2010, hal.153].
100. Bahwa dengan ketentuan UU No. 20 Tahun 2011 sepanjang frasa
“pelaku pembangunan dan pemilik sarusun” sedemikian menimbulkan
kerugian konstitusional para Pemohon:
(a) Pemilik unit sarusun mengalami kerugian akibat beban biaya
pengelolaan
karena
hanya
diwajibkan
kepada
pelaku
pembangunan dan pemilik sarusun, tidak dibebankan kepada
penghuni yang mendapat kuasa pemilik.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
67
(b) adanya pembebanan biaya pengelolaan hanya kepada pemilik
sarusun namun tidak kepada penghuni yang mendapat kuasa
pemilik sarusun adalah tidak konsisten dengan UU No. 20 Tahun
2011 yang mengakui penghuni sebagai anggota PPPSRS [vide
Pasal 1 angka], sehingga pemilik sarusun tidak memiliki alasan
membebankan biaya kepada penghuni (atau penyewa).
(c) Jika penghuni yang mendapat kuasa pemilik sarusun tidak
membayarkan
biaya
pengelolaan,
maka
pemilik
sarusun
berpotensi menjadi pihak yang berhutang padahal tidak menghuni.
Bahkan
menjadi
beban
hukum
jika
dipergunakan
untuk
menjatuhkan pemilik sarusun denhan tuduhan hutang biaya
pengelolaan sarusun.
(d) Merugikan pemilik jika dalam hal penghuni tidak membayarkan
biaya pengelolaan bisa menimbulkan citra buruk bagi pemilik
sarusun dan bahkan diblokirnya akses memasuki sarusun dan
fasilitas yang tersedia oleh pengelola rumah susun atau
apartemen.
(e) Ketentuan yang tidak adil karena tidak menggunakan hak
menikmati atau menggunakan sarusun.
101. Bahwa berdasarkan alasan dan dalil tersebut diatas, maka frasa
“pelaku pembangunan dan pemilik sarusun” dalam Pasal 59 ayat (4)
UU
No.
20
Tahun
2011,
mesti
dimaknai
menjadi
“pelaku
pembangunan dan pemilik sarusun atau penghuni yang mendapat
kuasa dari pemilik sarusun”.
102. Bahwa berdasarkan alasan diatas mohon berkenan Yang Mulia
Majelis Hakim Konstitusi yang memeriksa, mengadili dan memutuskan
permohonan a quo menyatakan ketentuan Pasal 59 ayat (4) UU No.
20 Tahun 2011 sepanjang frasa “pelaku pembangunan dan pemilik
sarusun” bertentangan dengan UUD 1945 secara konstitusional
bersyarat apabila tidak dimaknai sebagai “pelaku pembangunan dan
pemilik sarusun atau penghuni yang mendapat kuasa dari pemilik
sarusun”.
103. Bahwa berdasarkan alasan diatas mohon berkenan yang Mulia Majelis
hakim Konstitusi yang memeriksa, mengadili dan memutuskan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
68
permohonan aquo menyatakan ketentuan Pasal 59 ayat (4) UU No. 20
Tahun 2011 sepanjang frasa “pelaku pembangunan dan pemilik
sarusun” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
konstitusional bersyarat apabila tidak dimaknai sebagai “pelaku
pembangunan dan pemilik sarusun atau penghuni yang mendapat
kuasa dari pemilik sarusun”.
Sehingga ketentuan Pasal 59 ayat (4) UU No. 20 Tahun 2011 menjadi
selengkapnya berbunyi “Besarnya biaya pengelolaan rumah susun
pada masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditanggung oleh pelaku pembangunan dan pemilik sarusun atau
penghuni yang mendapat kuasa dari pemilik sarusun berdasarkan
NPP setiap sarusun”.
G. Perihal Alasan Pengujian ketentuan Pasal 60 UU No. 20 Tahun 2011
sepanjang frasa “penyerahan pertama kali”, sehingga melanggar hak
konstitusional atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil [Pasal 28D ayat (1) UUD 1945], hak konstitusional
atas perlindungan harta benda [Pasal 28G ayat (1) UUD 1945], dan hak
konstitusional mempunyai hak milik pribadi [Pasal 28H ayat (4) UUD
1945].
104. Bahwa para Pemohon dijamin dan dilindungi hak konstitusional atas
jaminan kepastian hukum yang diadil dijamin dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945, dan hak konstitusional atas perlindungan harta benda
dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, serta hak konstitusional
untuk mempunyai hak milik pribadi yang dijamin dalam Pasal 28H ayat
(4) UUD 1945.
105. Bahwa pengujian atas Pasal 60 UU No. 1 Tahun 2011 sepanjang frasa
“penyerahan pertama kali” saling bertentangan dan tidak konsisten
bertentangan
sehingga
merugikan
pemilik/konsumen
cq.
para
Pemohon karena menimbulkan menimbulkan friksi yang mengancam
harta benda dan hak milik pribadi para Pemohon yang dijamin UUD
1945 Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan
Pasal 28H ayat (4).
106. Bahwa ketentuan Padal 60 UU No. 1 Tahun 2011 sepanjang frasa
“penyerahan pertama kali” adalah terbukti tidak konsisten dan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
69
karenanya menimbulkan ketidakpastian hukum yang merugikan hak
konstitusional para Pemohon.
107. Bahwa frasa "penyerahan pertama kali" dalam Pasal 60 UU No. 1
Tahun 2011 menimbulkan ketidakpastian hukum karena objek sarusun
merupakan benda tidak bergerak yang secara juridis terikat dengan
asas hukum bahwa adalah penyerahan dilakukan secara penyerahan
juridis (juridish levering) bukan penyerahan nyata, oleh karena:
(a) Benda unit sarusun yang menjadi objek penyerahan adalah bukan
benda bergerak namun benda tetap yang tidak bisa dilepaskan
dari Kepemilkan Bersama atas benda bersama, bagian bersama,
dan tanah bersama, sehingga dilakukan dengan penyerahan
juridis.
(b) Lagi pula tanpa adanya penyerahan juridis atas Kepemilikan
Bersama, maka PPPSRS tidak dapat melaksanakan kewajiban
atas pengelolaan rumah susun, karena belum dilakukan serah
terima pengelolaan rumah susun [vide Pasal 75 ayat (2)].
(c) Penyerahan juridis hanya bisa dilakukan apabila pembangunan
sudah selesai dengan terbitnya sertifikat kepemilikan dan Sertifikat
Layak Fungsi (SLF) untuk menjaga keselamatan dan berfungsinya
rumah susun. Karena itu, makna penyerahan pertama kali adalah
penyerahan juridis karena jika hanya penyerahan nyata, maka
PPPSRS menanggung resiko atas rumah susun.
(d) Pemilik sarusun bukan hanya memiliki unit sarusun sebagai
kepemilikan personal namun juga pemilikan bersama (common
properti; mede eigendom; parties commonies), sehingga sifat dan
cara penyerahan dilakukan secara juridis bukan penyerahan
nyata.
(e) Terhadap unit sarusun diterbitkan tanda bukti hak atas sarusun
berupa sertifikat kepemilikan yang menerakan identitas subyek
pemilik, dan uraian objek berupa: (1) salinan buku tanah dan surat
ukur atas hak tanah bersama; (2) gambar denah lantai sarusun
pada rumah susun tersebut; (3) pertelaan mengenai besar bagian
bersama, benda bersama dan tanah bersama bagi pemilik [vide
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
70
Pasal 47 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c]. Hal itu mengakui
penyerahan sarusun adalah penyerahan juridis.
(f) Terhadap unit sarusun sebagai benda yang dibangun/dibuat oleh
pelaku pembangunan, hanya bisa diserahkan apabila benda unit
sarusun telah selesai dibangun. Sistem hukum dan asas dalam
UU Rusun, bahwa rumah susun dinyatakan selesai apabila telah
diterbitkan Sertifikat Layak Fungsi (SLF), dan SHM sarusun atau
SKBG sarusun [vide Pasal 44 ayat (2) huruf a dan b]. Dengan
demikian sistem hukum UU No. 1 Tahun 2011 mengakui
penyerahan sarusun adalah penyerahan juridis.
(g) Dengan demikian, makna “penyerahan pertama kali” dalam Pasal
60 UU No. 1 Tahun 2011 dimaknai sebagai penyerahan juridis
bukan penyerahan fisik sehingga menjadi dimaknai sebagai
“penyerahan juridis pertama kali”.
108. Bahwa frasa "penyerahan pertama kali" dalam Pasal 60 UU No. 1
Tahun 2011 tidak jelas apakah penyerahan nyata atau penyerahan
juridis, sehingga tidak ada jaminan kepastian hukum yang adil
sehingga merugikan pemilik/pembeli/konsumen cq para Pemohon.
109. Bahwa frasa "penyerahan pertama kali" dalam Pasal 60 UU No. 1
Tahun 2011 yang tidak jelas dan tidak pasti sehingga merugikan hak
konstitusional para Pemohon atas jaminan perlindungan dan kepastian
hukum yang adil, perlindungan atas harta benda dan perlindungan hak
milik pribadi untuk tidak diganggu yang dijamin Pasal 28G ayat (1) dan
Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
110. Bahwa frasa "penyerahan pertama kali" dalam Pasal 60 UU No. 1
Tahun 2011 mengurangi hak konstitusional para Pemohon sebagai
pemilik/konsumen yang berhak atas jaminan atas tanggungjawab
produk (product liability) pelaku pembangunan/produsen.
111. Bahwa frasa "penyerahan pertama kali" dalam Pasal 60 UU No. 1
Tahun 2011 merugikan hak konstitusional para Pemohon maka
beralasan jika dimaknai sebagai “penyerahan juridis pertama kali”.
112. Bahwa berdasarkan alasan tersebut mohon berkenan Majelis Hakim
Konstitusi yang memeriksa, mengadili dan memutuskan permohon
pengujian materi UU No. 1 Tahun 2011 a quo yang menyatakan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
71
ketentuan Pasal 60 UU No. 1 Tahun 2011 sepanjang frasa
“penyerahan pertama kali” bertentangan dengan UUD 1945 secara
bersyarat, dalam hal apabila tidak dimaknai sebagai “penyerahan
juridis pertama kali”.
113. Bahwa berdasarkan alasan tersebut mohon berkenan Majelis Hakim
Konstitusi yang memeriksa, mengadili dan memutuskan permohon
pengujian materil UU No. 1 Tahun 2011 a quo yang menyatakan
ketentuan Pasal 60 UU No. 1 Tahun 2011 sepanjang frasa
“penyerahan pertama kali” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai “penyerahan
juridis pertama kali”. Sehingga ketentuan Pasal 60 UU No. 1 Tahun
2011 menjadi selengkapnya berbunyi sebagai berikut: “Ketentuan
lebih lanjut mengenai pengelolaan rumah susun, masa transisi,
dan tata cara penyerahan juridis pertama kali sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, dan Pasal 59 diatur
dengan peraturan pemerintah”.
H. Perihal Alasan Pengujian ketentuan Pasal 74 ayat (1) UU No. 20 Tahun
2011 sepanjang frasa “membentuk PPPSRS”, sehingga melanggar hak
konstitusional atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil [Pasal 28D ayat (1) UUD 1945], hak konstitusional
atas perlindungan harta benda [Pasal 28G ayat (1) UUD 1945], dan hak
konstitusional mempunyai hak milik pribadi [Pasal 28H ayat (4) UUD
1945].
114. Bahwa para Pemohon dijamin dan dilindungi hak konstitusional atas
jaminan kepastian hukum yang diadil dijamin dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945, dan hak konstitusional atas perlindungan harta benda
dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, serta hak konstitusional
untuk mempunyai hak milik pribadi yang dijamin dalam Pasal 28H ayat
(4) UUD 1945.
115. Bahwa ketentuan Pasal 74 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2011 berbunyi
“Pemilik sarusun wajib membentuk PPPSRS”.
116. Bahwa dalam hal pembentukan PPPSRS yang diwajibkan kepada
pemilik sebagaimana Pasal 74 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2011 hanya
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
72
diwajibkan bagi jenis rumah susun umum milik dan rumah susun
komersial [Pasal 59 ayat (1) Uu Rusun].
117. Bahwa dengan demikian terhadap rumah susun komersial dan rumah
susun umum milik adalah berlaku ketentuan hukum perdata biasa
sebagai komoditas yang diperjualbelikan dan karenanya pengelolaan
rumah susun komersial dilakukan dalam kaitan sebagai produk
perdata biasa. Atas dasar itu, beralasan dan absah jika PPPSRS
hanya diwajibkan untuk pemilik rumah susun komersial dan rumah
susun umum milik. Artinya, relasi hukum untuk rumah susun komersial
dan rumah susun umum milik adalah domein perdata biasa, sehingga
tidak ada kewenangan pemerintah melakukan intervensi dalam
pembentukan PPPSRS yang merupakan lingkup pengelolaan, kecuali
hanya dalam pengendalian selaku regulator dengan membuat regulasi
dan melakukan pengawasan [vide Pasal 70 ayat (5) UU No. 20 Tahun
2011].
118. Bahwa dalam relasi hukum perdata biasa antara pemilik/konsumen
dengan pelaku pembangunan/produsen rumah susun komersial, maka
terhadap pelaku pembangunan (developer) melekat tanggungjawab
atas produk sarusun untuk dinikmati pembeli (pemilik) atau konsumen
dengan aman dan sesuai mutu, yang dikenal sebagai tanggung jawab
produsen sesuai prinsip tanggung jawab produk (product liability).
Termasuk pula dan tidak terpisahkan kewajiban memfasilitasi
terbentuknya PPPSRS, yang demi UU sesuai UU No. 20 Tahun 2011
merupakan bagian tidak terpisahkan dari produk (part of product)
sarusun yang dijual produsen.
119. Bahwa pembentukan PPPSRS penting dalam menjaga hak-hak
pemilik atau konsumen guna melindungi hak konstitusional atas harta
benda dan hak untuk mempunyai hak milik pribadi yang tidak
terganggu dengan sewenang-wenang, sekaligus hak jaminan dan
perlindungan hukum yang adil [vide Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G
ayat (1), Pasal 28H ayat (4) serta Pasal 28H ayat (1) UUD 1945].
120. Bahwa guna melindungi dan menjamin hak-hak konstitusional
pemilik/konsumen cq para Pemohon terhadap rumah susun komersial
yakni unit sarusun (termasuk bagian bersama, benda bersama dan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
73
tanah bersama), termasuk atas terbentuknya PPPSRS agar dapat
berfungsi secara sah dan mempunyai kapasitas hukum bertindak
mewakili PPPSRS.
121. Bahwa oleh karena itu, pembeli/konsumen/pemilik cq para Pemohon
bukan saja berhak atas ada terbentuknya PPPSRS namun sekaligus
pengesahan status badan hukum PPPSRS agar PPPSRS berwenang
dan mempunyai kapasitas hukum bertindak mewakili PPPSRS.
122. Bahwa oleh karena Pasal 74 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2011
sepanjang frasa “membentuk PPPSRS” justru tidak melindungi hak
konstitusional konsumen/pembeli/pemilik rumah susun komersial
aquo, oleh karena terbentuknya PPPSRS tidak berarti sudah diakui
sebagai badan hukum yang sah. Sehingga, ketentuan Pasal 74 ayat
(1) UU No. 20 Tahun 2011 yang hanya menentukan “membentuk
PPPSRS” telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, karena
mengancam hak konstitusional atas perlindungan dan jaminan
kepastian hukum, atas perlindungan harta benda, hak untuk
mempunyai hak milik pribadi, dan hak untuk bertempat tinggal yang
seluruhnya dijamin dalam UUD 1945.
123. Bahwa frasa "membentuk PPPSRS" dalam Pasal 74 ayat (1) UU No.
20 Tahun 2011 tidak konstitusional secara bersyarat apabila tidak
dimaknai menjadi berbunyi "membentuk dan disahkannya badan
hukum PPPSRS". Oleh karena:
(a) Terbentuk dan disahkannya badan hukum PPPSRS adalah agar
perbuatan hukum yang dilakukan PPPSRS sah dan dapat
bertindak serta mempunyai kapasitas hukum, yakni untuk
pengelolaan Kepemilikan Bersama (bagian bersama, benda
bersama, dan tanah bersama).
(b) Apabila hanya frasa “membentuk PPPSRS”, maka tidak ada
jaminan perlindungan hukum bagi pemilik atau pembeli/konsumen
cq para Pemohon, karena tanpa disahkannya status badan hukum
PPPSRS, maka PPPSRS tidak dapat bertindak secara hukum
mewakili
anggota
PPPSRS
dalam
menjalankan
tugasnya
mengelola
Kepemilikan
Bersama
(benda
bersama,
bagian
bersama dan tanah bersama).
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
74
(c) Dengan tidak adanya pengesahan status badan hukum PPPSRS
dalam Pasal 74 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2011 maka secara
hukum belum ada PPPSRS yang sah bertindak atas nama institusi
dan mewakili pemilik atau penghuni sarusun, sehingga merugikan
pemilik/pembeli atau konsumen cq. para Pemohon.
124. Bahwa para Pemohon berhak atas jaminan perlindungan hukum yang
adil yang dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dalam hal
pembentukan dan disahkannya badan hukum PPPSRS sebagaimana
UU No. 20 Tahun 2011 Pasal 74 ayat (1). Oleh karena tidak eksplisit
diterakan frasa “disahkannya badan hukum PPPSRS” dalam Pasal 74
ayat (1), hal itu merugikan hak konstitusional para Pemohon.
Dengan demikian frasa “membentuk PPPSRS” beralasan jika
dimaknai menjadi “membentuk dan disahkannya badan hukum
PPPSRS”.
Dalam
hal
tidak
adanya
frasa
“membentuk
dan
disahkannya badan hukum PPPSRS” dalam Pasal 74 ayat (1) UU
No. 20 Tahun 2011 menimbulkan kerugian konstitusional, karena:
(a) Pengesahan badan hukum adalah legalisasi perlindungan hak
pemilik/pembeli/konsumen atas hak milik pribadi dan harta
benda yang dijamin UUD 1945. Sebaliknya tanpa legalitas badan
hukum, maka PPPSRS tidak memiliki kapasitas hukum yang sah
bertindak atas nama PPPSRS, sehingga norma sedemikian tidak
melindungi hak konstitusional pemilik/pembeli/konsumen atas
harta benda dan hak milik pribadi yang dijamin dalam Pasal 28G
ayat (1), Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
(b) Dalam UU No. 20 Tahun 2011 diakui PPPSRS adalah satu-
satunya
institusi
yang
sah
melindungi
hak-hak
pemilik/pembeli/konsumen. Sehingga tanpa legalitas badan
hukum
PPPSRS
maka
pemilik/pembeli/konsumen
tidak
terlindungi haknya atas Kepemilikan Bersama dan unit
sarusun setiap pemilik.
Tanpa disahkannya sebagai badan hukum, maka PPPSRS tidak
memiliki kapasitas dan legalitas hukum mengelola kepemilikan
benda bersama, bagian bersama dan tanah bersama.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
75
(c) Status badan hukum PPPSRS diberi kedudukan badan hukum
berdasarkan UU No. 20 Tahun 2011. Dengan demikian kewajiban
membentuk
PPPSRS
tidak
terpisahkan
dan
sekaligus
kewajiban pengesahan badan hukum PPPSRS. Karena itu
beralasan
dan
mesti
dimaknai
sebagai
“membentuk
dan
disahkannya badan hukum PPPSRS”.
(d) Disahkannya badan hukum PPPSRS merupakan bentuk jaminan
dan perlindungan kepastian hukum yang adil, karena merupakan
pengakuan hukum terhadap PPPSRS. Tanpa disahkan sebagai
badan hukum, maka PPPSRS tidak memeiliki kapasitas hukum
untuk mengelola Kepemilikan Bersama (benda bersama, bagian
bersama, dan tanah bersama) dan berhubungan dengan pihak
ketiga.
(e) Badan hukum PPPSRS merupakan jenis/bentuk badan hukum
yang khusus diberikan UU Rusun, dengan prosedur pengesahan
berbeda dengan badan hukum perseroan terbatas (PT) ataupun
Yayasan sebagai wewenang dan tugas Menteri Hukum dan HAM.
Kewajiban
membentuk
PPPSRS
setarikan
nafas
dengan
pengesahan status badan hukum PPPSRS untuk perlindungan
dan kepastian hukum, sehingga beralasan jika frasa “membentuk
PPPSRS” dimaknai menjadi frasa “membentuk dan disahkannya
PPPSRS”.
Namun dalam hal hanya frasa “membentuk PPPSRS”, maka
membuka peluang adanya kesenjangan hukum dan konflik atau
dualisme PPPSRS.
(f) Tanpa pengesahan badan hukum PPPSRS, maka tidak ada
pengakuan pemerintah terhadap PPPSRS, sehingga abainya
pemerintah memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang
adil, dan abainya perlindungan atas harta benda dan perlindungan
atas hak milik pribadi seluruh pemilik/konsumen rumah susun.
125. Bahwa oleh karena itu ketentuan Pasal 74 ayat (1) UU No. 20 Tahun
2011 sepanjang frasa “membentuk PPPSRS” secara juridis
konstitusional beralasan jika dimaknai sebagai “membentuk dan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
76
disahkannya badan hukum PPPSRS”, yang berguna menjamin
perlindungan hukum dan kepastian hukum yang adil para Pemohon.
126. Bahwa para Pemohon mengalami kerugian konstitusional akibat dari
ketentuan Pasal 74 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2011 sepanjang frasa
“membentuknya PPPSRS”, antara lain:
(a) PPPSRS tidak dapat bertindak dan tidak mempunyai legalitas
hukum dalam hubungan dengan pihak pelaku pembangunan
(misalnya, penyerahan pengelolaan kepemilikan benda bersama,
bagian bersama, dan tanah bersama).
(b) PPPSRS tidak dapat bertindak dan tidak mempunyai legalitas
hukum dalam hubungan dengan pihak ketiga (misalnya,
pengelolaan rumah susun, dan dengan pemasok listrik, air
bersih,
keamanan
lingkungan),
dalam
hubungan
dengan
pemerintah daerah (misalnya, pembinaan dan pembentukan
RT/RW).
(c) PPPSRS tidak dapat bertindak dan tidak mempunyai legalitas
hukum dalam hubungan dengan anggota PPPSRS sendiri
(misalnya, memungut biaya/iuran/IPL).
(d) Oleh karena pembentukan PPPSRS adalah kewajiban pemilik
dan kewajiban pelaku pembangunan memfasilitasi pembentukan
PPPSRS, maka para Pemohon mengalami kerugian jika tidak
diintegrasikan kewajiban membentuk/ditentuknya PPPSRS satu
kesatuan dengan pengesahan/disahkannya status badan hukum
PPPSRS.
(e) Menimbulkan kerugian para Pemohon karena dimungkinkannya
pembentukan PPPSRS saja namun tidak mengupayakan
pengurusan
pengesahan
status
badan
hukum
PPPSRS,
sehingga terjadi masa transisi yang tidak pasti dan merugikan
pemilik termasuk para Pemohon.
127. Bahwa berdasarkan alasan-alasan di atas maka ketentuan Pasal 74
ayat (1) UU No. 20 Tahun 2011 sepanjang frasa “membentuk
PPPSRS” bertentangan dengan UUD 1945 secara konstitusional
bersyarat sepanjang jika tidak dimaknai sebagai “membentuk dan
disahkannya badan hukum PPPSRS”.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
77
128. Bahwa berdasarkan alasan-alasan diatas perkenan yang Mulia
Majelis
Hakim
Konstitusi
yang
memeriksa,
mengadili
dan
memutuskan permohonan pengujian materil a quo menyatakan
ketentuan Pasal 74 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2011 sepanjang frasa
“membentuk PPPSRS” bertentangan dengan UUD 1945 secara
konstitusional bersyarat sepanjang jika tidak dimaknai sebagai
“membentuk dan disahkannya badan hukum PPPSRS”.
129. Bahwa berdasarkan alasan-alasan diatas perkenan yang Mulia
Majelis
Hakim
Konstitusi
yang
memeriksa,
mengadili
dan
memutuskan permohonan pengujian materil a quo menyatakan
ketentuan Pasal 74 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2011 sepanjang frasa
“membentuk PPPSRS”, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara konstitusional bersyarat sepanjang jika tidak dimaknai sebagai
“membentuk dan disahkannya badan hukum PPPSRS”. Sehingga
ketentuan Pasal 74 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2011 menjadi
selengkapnya berbunyi: “Pemilik sarusun wajib membentuk dan
disahkannya badan hukum PPPSRS”.
I. Perihal Alasan Pengujian ketentuan Pasal 74 ayat (2) UU No. 20 Tahun
2011 sepanjang frasa “beranggotakan pemilik atau penghuni yang
mendapat kuasa dari pemilik sarusun” sehingga melanggar hak
konstitusional atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil [Pasal 28D ayat (1) UUD 1945], hak konstitusional
atas perlindungan harta benda [Pasal 28G ayat (1) UUD 1945], dan hak
konstitusional mempunyai hak milik pribadi [Pasal 28H ayat (4) UUD
1945].
130. Bahwa para Pemohon dijamin dan dilindungi hak konstitusional atas
jaminan kepastian hukum yang diadil dijamin dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945, dan hak konstitusional atas perlindungan harta benda
dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, serta hak konstitusional
untuk mempunyai hak milik pribadi yang dijamin dalam Pasal 28H ayat
(4) UUD 1945.
131. Bahwa ketentuan Pasal 74 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2011 berbunyi
“PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
78
pemilik atau penghuni yang mendapat kuasa dari pemilik
sarusun”.
132. Bahwa PPPSRS sebagai badan hukum memiliki kewajiban mengelola
benda bersama, bagian bersama dan tanah bersama, sehingga dasar
kepemilikan adalah bersama, karena wajib dipastikan seluruh pemilik
sarusun atau penghuni yang mendapat kuasa dari pemilik sarusun
menjadi anggota PPPSRS, dan karenanya dilarang mengabaikan atau
tidak termasuk (memberless) sebagai anggota PPPSRS. Oleh karena
PPPSRS berkewajiban mengurus kepentingan pemilik dan penghuni
sarusun berkaitan dengan benda bersama, bagian bersama dan tanah
bersama, maka logis dan rasional apabila hanya ada satu wadah
PPPSRS, sehingga tidak boleh ada lebih dari satu ataupun tidak boleh
tidak ada sama sekali PPPSRS yang sudah disahkan sebagai badan
hukum.
133. Bahwa dengan demikian frasa “beranggotakan pemilik atau penghuni
yang mendapat kuasa dari pemilik sarusun” dalam Pasal 74 ayat (2)
UU No. 20 Tahun 2011, beralasan dan konstitusional dimaknai
sebagai “seluruh pemilik atau penghuni yang mendapat kuasa dari
pemilik sarusun”, guna memastikan perlindungan hukum yang adil
bagi pemilik/pembeli atau konsumen cq. para Pemohon. Dengan
adanya pemilik sarusun yang tidak menjadi anggota PPPSRS, atau
adanya lebih dari satu PPPSRS, hal itu menimbulkan ketidakpastian
hukum, serta mengancam harta benda dan hak milik pribadi para
Pemohon.
134. Bahwa hak atas pembentukan dan pengesahan badan hukum
PPPSRS adalah hak seluruh/setiap (for all) pemilik sarusun, dan tidak
boleh diabaikan atau dikurangi untuk setiapnya. Pengurangan/
pengabaian hak pemilik, baik sebagian atau bahkan hanya salah satu
saja dari pemilik sarusun, adalah diskriminasi hukum yang tidak adil
[vide Pasal 28D ayat (1) UUD 1945], mengancam hak atas
perlindungan harta benda [vide Pasal 28G ayat (1) UUD 1945], dan
mengancam hak mempunyai hak milik pribadi [vide Pasal 28H ayat (4)
UUD 1945].
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
79
135. Bahwa pemakaian/penggunaan kata frasa “beranggotakan pemilik
atau penghuni yang mendapat kuasa dari pemilik sarusun” dalam
Pasal 74 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2011, berarti tidak mutlak seluruh
pemilik sarusun karena tidak dibunyikan dalam Pasal 74 ayat (2) UU
No. 20 Tahun 2011 sehingga kua normatif dapat terjadi sebagian
pemilik tidaak menjadi anggota PPPSRS, sehingga merugikan
kepentingan dan hak konstitusional para Pemohon, oleh karena:
(a) Tidak adanya pemakaian/penggunaan kata “seluruh” secara
legalistis-positifis dalam frasa “pemilik atau penghuni yang
mendapat kuasa dari pemilik sarusun”, membuka peluang tidak
seluruh pemilik menjadi anggota PPPSRS.
(b) Tidak adanya kepastian seluruh pemilik menjadi anggota
PPPSRS, merupakan diskriminasi hukum yang merupakan
ketentuan tidak konstitusional.
(c) Tidak adanya kepastian seluruh pemilik menjadi anggota
PPPSRS, mengancam hak atas perlindungan harta benda dan hak
untuk mempunyai milik pribadi atas sarusun termasuk atas bagian
bersama, benda bersama dan tanah bersama karena tidak
menjadi anggota PPPSRS.
136. Bahwa dengan demikian ketentuan Pasal 74 ayat (2) UU No. 20
Tahun
2011
beralasan
dan
konstitusional
jika
dimaknai
“beranggotakan seluruh pemilik atau penghuni yang mendapat kuasa
dari pemilik sarusun”.
137. Bahwa untuk menjamin dan melindungi hak konstitusional setiap orang
secara seluruhnya (for all), bukan tanpa alasan dalam pasal-pasal
UUD 1945 menggunakan kata “setiap” atau tiap-tiap” atau “segala”,
diantaranya:
(a) penggunaan kata “setiap” tertera dalam Pasal 27 ayat (3), Pasal
28A, Pasal 28B ayat (1), ayat (2), Pasal 28C ayat (1), ayat (2),
Pasal 28D ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), Pasal 28E ayat (1),
ayat (2), ayat (3), Pasal 28F, Pasal 28G ayat (1), ayat (2), Pasal
28H ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), Pasal 28I ayat (2), Pasal
28J ayat (1), ayat (2) UUD 1945.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
80
(b) Penggunaan kata “segala” tertera dalam Pasal 27 ayat (2) UUD
1945.
(c) Penggunaan kata “tiap-tiap” tertera dalam Pasal 27 ayat (2) UUD
1945.
138. Bahwa secara juridis badan hukum PPPSRS merupakan badan
hukum perdata bukan badan hukum publik, sehingga dasar
keanggotaannya merupakan hubungan keperdataan yang mengacu
asas kebebasan berkontrak untuk mengikuti PPPSRS sebagai suatu
perjanjian perdata karena dibentuk dengan akta pendirian.
Oleh karena itu, negara berkewajiban memastikan perlindungan
hukum yang adil bagi seluruh pemilik sarusun atau penghuni yang
mendapat kuasa dari pemilik sarusun menjadi anggota PPPSRS guna
melindungi harta benda dan hak milik pribadi atas sarusun dan juga
atas aset Kepemilikan Bersama (benda bersama, bagian bersama,
tanah bersama).
Dengan demikian beralasan dan konstitusional apabila Pasal 74 ayat
(2) UU No. 20 Tahun 2011 menormakan secara eksplisit dan legalistis-
positifis bahwa seluruh pemilik atau penghuni yang mendapat kuasa
dari
pemilik
sarusun,
menjadi
anggota
PPPSRS
dengan
menerakan/menambahkan kata “seluruh” dalam Pasal 74 ayat (2) UU
No. 20 Tahun 2011 sehingga menjadi berbunyi “beranggotakan
seluruh pemilik atau penghuni yang mendapat kuasa dari pemilik
sarusun”.
139. Bahwa ketentuan Pasal 74 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2011 sepanjang
frasa “beranggotakan pemilik atau penghuni yang mendapat kuasa
dari pemilik sarusun”, menimbulkan kerugian konstitusional para
Pemohon, antara lain:
(a) terbuka celah dan alasan penyeludupan hukum membentuk
PPPSRS, namun anggotanya tidak mencakup seluruh pemilik atau
penghuni yang mendapat kuasa dari pemilik sarusun.
(b) potensial terjadi tidak seluruh pemilik atau penghuni yang
mendapat kuasa dari pemilik sarusun disertakan dan menjadi
angggota
PPPSRS,
sehingga
tidak
dapat
menentukan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
81
kepentingan dan tidak memberikan hak suara atas keputusan
PPPSRS.
(c) Menimbulkan kerugian nyata bagi pemilik sarusun atau penghuni
yang mendapat kuasa dari pemilik sarusun, namun tidak
disertakan dalam PPPSRS sehingga mengalami kerugian dalam
aspirasi dan hak mengabaikan suaranya.
(d) membuka peluang beberapa sebagian dalam jumlah tertentu
pemilik atau penghuni sarusun membentuk PPPSRS. Selanjutnya,
sebagian pemilik atau penghuni sarusun yang lain lagi membentuk
PPPRSR yang lain lagi. Sehingga tidak tercapai pembentukan
PPPSRS tunggal yang berhak dan berwenanag mengelola benda
bersama, bagian bersama, dan tanah bersama.
(e) menimbulkan kerugian konstitusional para Pemohon dalam
memperoleh perlindungan hukum dan kepastian hukum yang adil,
dan terganggu dalam menjaga harta benda yang dibawah
kekuasaannya,
perlindungan
atas
hak
milik
pribadi,
dan
perlindungan atas hak bertempat tinggal [vide Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4), Pasal 28H ayat (1) UUD
1945
140. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, tepat dan
konstitusional jika menambahkan kata “seluruh” pada Pasal 74 ayat (2)
UU No. 20 Tahun 2011 sehingga menjamin seluruh pemilik sarusun
atau penghuni yang mendapat kuasa dari pemilik sarusun. Sehingga
frasa tersebut menjadi berbunyi frasa “beranggotakan seluruh pemilik
atau penghuni yang mendapat kuasa dari pemilik sarusun”.
141. Bahwa berdasarkan alasan dan dalil tersebut mohon perkenan Yang
Mulia Majelis Hakim Konstitusi menyatakan frasa “beranggotakan
pemilik atau penghuni yang mendapat kuasa dari pemilik sarusun”
dalam Pasal 74 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2011 adalah bertentangan
dengan UUD 1945 secara konstitusional bersyarat sepanjang tidak
dimaknai sebagai “beranggotakan seluruh pemilik atau penghuni yang
mendapat kuasa dari pemilik sarusun”.
142. Bahwa berdasarkan alasan dan dalil tersebut mohon perkenan Yang
Mulia Majelis Hakim Konstitusi menyatakan frasa “beranggotakan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
82
pemilik atau penghuni yang mendapat kuasa dari pemilik sarusun”
dalam Pasal 74 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2011 adalah tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat secara konstitusional bersyarat sepanjang
jika tidak dimaknai sebagai “beranggotakan seluruh pemilik atau
penghuni yang mendapat kuasa dari pemilik sarusun”, sehingga Pasal
74 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2011 menjadi selengkapnya berbunyi
“PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan
seluruh pemilik atau penghuni yang mendapat kuasa dari pemilik
sarusun”.
J. Perihal Alasan Pengujian ketentuan Pasal 75 ayat (1) UU No.20 Tahun
2011 sepanjang frasa “memfasilitasi terbentuknya PPPSRS” sehingga
melanggar hak konstitusional atas pengakuan, jaminan, perlindungan
dan kepastian hukum yang adil [Pasal 28D ayat (1) UUD 1945], hak
konstitusional atas perlindungan harta benda [Pasal 28G ayat (1) UUD
1945], dan hak konstitusional mempunyai hak milik pribadi [Pasal 28H
ayat (4) UUD 1945].
143. Bahwa para Pemohon dijamin dan dilindungi hak konstitusional atas
jaminan kepastian hukum yang diadil dijamin dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945, dan hak konstitusional atas perlindungan harta benda
dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, serta hak konstitusional
untuk mempunyai hak milik pribadi yang dijamin dalam Pasal 28H ayat
(4) UUD 1945.
144. Bahwa dengan demikian maka para Pemohon berhak atas jaminan
dan perlindungan hukum yang adil, yakni adanya kepastian hukum
dan sebaliknya tidak adanya ketentuan/norma hukum yang tidak
konsisten dalam Pasal 75 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2011.
145. Bahwa ketentuan Pasal 75 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2011 berbunyi
“Pelaku pembangunan wajib memfasilitasi terbentuknya PPSRS
paling lambat sebelum masa transisi sebagaimana pada Pasal 59
ayat (2) berakhir”.
146. Bahwa jika menelaah sistem hukum dalam UU No. 20 Tahun 2011,
dengan mengacu Pasal 59 ayat (1) mempunyai asas/prinsip hukum
bahwa pembentukan PPPSRS (termasuk pengesahan badan hukum)
hanya diwajibkan bagi jenis rumah susun umum milik dan rumah
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
83
susun komersial. Dengan demikian, PPPSRS tidak diwajibkan untuk
rumah susun umum sewa dan rumah susun khusus (yang merupakan
domein subsidi/milik pemerintah, dan pengelola tidak harus berbadan
hukum, dan biaya pengelolaan dapat disubsidi pemerintah).
147. Bahwa dalam sistem hukum UU No. 20 Tahun 2011, PPPSRS
diwajibkan untuk rumah susun komersial dan rumah susun milik, hal ini
memiliki dasar dan justifikasi konstitusional karena relasi hukum antara
pelaku pembangunan dengan pemilik sarusun dimaksud adalah
hukum perdata murni.
148. Bahwa dengan demikian terhadap rumah susun komersial dan rumah
susun umum milik adalah berlaku ketentuan hukum perdata biasa,
sehingga perlakuan terhadap unit sarusun dan aset bersama dalam
hubungan hukum perdata murni.
149. Bahwa oleh karena itu, beralasan dan konstitusional apabila pelaku
pembangunan wajib memfasilitasi pembentukan sampai disahkannya
badan hukum PPPSRS.
150. Bahwa beralasan dan konstitusional ketentuan Pasal 75 ayat (1) UU
No. 20 Tahun 2011 yang menormakan bahwa pelaku pembangunan
wajib memfasilitasi pembentukan sampai disahkannya PPPSRS, hal
itu didasarkan kepada:
(a) Pelaku pembangunan memiliki tanggungjawab dan kewajiban
terhadap benda yang dijual kepada konsumen/pemilik yakni unit
sarusun dan aset Kepemilikan Bersama, hal mana merupakan
tanggungjawab produk dan merupakan kewajiban atas jaminan
produk (quality assurence) dari pelaku pembangunan sebagai
produsen.
(b) Pelaku pembangunan wajib memfasilitasi terbentuk sampai
disahkannya badan hukum PPPSRS, yang bertugas mengelola
benda bersama, bangunan bersama, dan tanah bersama,
sehingga kewajiban pelaku pembangunan memfasilitasi adalah
sesuai dengan dan untuk melindungi hak-hak konstitusional
pemilik/pembeli atau konsumen atas harta benda, atas hak milik
pribadi, dan hak atas tempat tinggal serta perlindungan kepastian
hukum yang adil.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
84
(c) Pelaku
pembangunan
berkewajiban
memfasilitasi
terbentuk
sampai disahkannya PPPSRS oleh karena PPPSRS merupakan
badan yang berkewajiban mengelola aset Kepemilikan Bersama
(bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama), sebab:
(1) kepemilikan atas aset bersama tersebut adalah Kepemilikan
Bersama, bukan kepemilikan orang per orang sehingga
pengelolaan secara bersama dengan/melalui PPPSRS.
(2) Kepemilikan Bersama atas aset bersama tersebut maka cara
penyerahan (levering) kepada badan hukum PPPSRS
sebagai badan bersama, sehingga tidak kepada orang per
orang tetapi.
(3) Pihak yang berhak, berwenang dan cakap secara hukum
bertindak untuk/terhadap aset bersama adalah badan
hukum PPPSRS sebagai badan bersama, bukan orang per
orang.
(d) Pelaku pembangunan yang bertanggungjawab atas penyerahan
juridis (juridish levering) atas unit sarusun sebagai benda tetap dan
tidak bergerak kepada pemilik/pembeli atau konsumen. Selain itu,
pelaku pembangunan yang mempunyai dokumen seluruh pemilik
sehingga logis dan rasional pelaku pembangunan berkewajiban
memfasilitasi pembentukan sampai disahkannya badan hukum
PPPSRS.
(e) Pelaku
pembangunan
berkewajiban
memfasilitasi
terbentuk
sampai disahkannya badan hukum PPPSRS merupakan asas
hukum umum (general principles of law) bahwa pelaku
pembangunan atau produsen menjamin adanya penyerahan aset
bersama kepada pihak yang berhak, berwenang, dan cakap
secara hukum yakni PPPSRS, bukan kepada pemilik secara orang
per orang.
151. Bahwa dengan demikian, tidak beralasan dan tidak konstitusional
apabila kewajiban memfasilitasi terbentuknya PPPSRS dibebankan
kepada pihak lain, termasuk jika dibebankan kepada Pemerintah, oleh
karena:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
85
(a) Relasi hukum antara pelaku pembangunan rumah susun komersial
dan rumah susun umum milik dengan pembeli/pemilik atau
konsumen adalah relasi hukum perdata murni. Sehingga
beralasan jika pemerintah tidak melakukan intervensi dalam
memfasilitasi pembentukan PPPSRS.
(b) Dalam pengelolaan rumah susun, sistem hukum UU No. 20 Tahun
2011 telah mengatur tugas Pemerintah melakukan Pengendalian
[BAB IX Pengendalian, Pasal 70 s.d.71] yakni selaku regulator dan
melakukan pengendalian rumah susun dalam tahap pengelolaan.
Dalam tahap pengelolaan rumah susun, Pemerintah melakukan
(a) pengawasan pembentukan PPPSRS. (b) pengawasan
pengelolaan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama
[vide Pasal 70 ayat (5) huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun
2011].
(c) Dalam
hal
pengaturan
pengelolaan
rumah
susun,
tugas
pemerintah hanya dalam: (i) memfasilitasi penyediaan rumah
susun
bagi
masyarakat
terutama
MBR;
(j)
memfasilitasi
penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum bagi rumah
susun untuk MBR [vide Pasal 80 UU No. 20 Tahun 2011]. Bahkan
bukan tugas Pemerintah Propinsi danPemerintah Kabupaten/Kota.
Karena itu, berdasarkan tafsir sistematis-juridis UU Rusun,
bahwa pemerintah tidak memiliki tugas dan wewenang dalam
memfasilitasi pembentukan PPPSRS.
(d) Dengan demikian, tidak beralasan jika pembentukan sampai
disahkan badan hukum PPPSRS diwajibkan fasilitasi Pemerintah,
karena bukan lingkup tugas dan wewenang pemerintah sesuai
sistem hukum yang dibangun dalam UU No. 20 Tahun 2011. Kata
fasilitasi bermakna kegiatan yang membuat mudah atau terbantu.
Wikipedia memberi menjelaskan bahwa “Facilitation is any activity
that makes tasks for others easy, or tasks that are assisted”.
Merujuk Black’s Law Dictionary, kata Facilitate diartikan “to free
from difficulty or impediment”.
Logis jika pelaku pembangunan wajib memfasilitasi karena seluruh
data dan informasi serta tanggungjawab atas pengelolaan masih
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
86
melekat pada pelaku pembangunan. Lagi pula sangat mustahil
pemerintah memfasilitasi karena tidak mempunyai data dan
informasi serta bantuan, sebab tidak logis dan rasional pemerintah
wajib memberi fasilitas dan bantuan kepada rumah susun
komersial atau apartemen, apalagi berlaku untuk seluruh
apartemen. Logis jika pemerintah memfasilitasi rumah susun
umum sewa, rumah susun khusus, dan rumah susun negara
sebab disiapkan untuk kepentingan program pemerintah.
(e) Tidak ada resio legis dan landasan konstitusional mewajibkan
pemerintah memfasilitasi pembentukan PPPSRS, oleh karena
bukan lingkup tugas dan wewenang pemerintah, dan bukan
urusan
kepentingan
publik.
Namun,
pembentukan
dan
disahkannya badan hukum PPPSRS adalah lingkup hubungan
perdata biasa antara pelaku pembangunan (produsen) dengan
pemilik/pembeli (konsumen).
(f) Tidak ada kepatutan dan kewenangan pemerintah memasuki
lingkup hukum perdata murni, karena itu tepat jika tugas
pemerintah dalam kaitan PPPSRS dan Kepemilikan Bersama
hanya sebagai regulator yang membuat regulasi, dan wewenang
pengendalian [vide Pasal 70 ayat (5) huruf a dan huruf b UU No.
20 Tahun 2011].
Berdasarkan alasan-alasan di atas maka tepat dan konstitusional jika
pelaku pembangunan memfasilitasi terbentuk dan disahkannya badan
hukum PPPSRS demi melindungi hak konstitusional para Pemohon
yakni hak-hak konstitusional atas harta benda, atas bertempat tinggal,
dan atas hak milik pribadi yang dijamin UUD 1945 Pasal 28G ayat (1),
Pasal 28H ayat (4) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
152. Bahwa ketentuan Pasal 75 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2011 sepanjang
frasa “terbentuknya PPPSRS” merupakan norma yang menimbulkan
ketidakpastian hukum dalam perlindungan konsumen/pembeli/pemilik
rumah susun komersial a quo. Oleh karena penggunaan frasa
“terbentuknya PPPSRS” tidak berarti sudah diakui sebagai badan
hukum yang sah, sehingga ketentuan tersebut merugikan hak
konstitusional para Pemohon, yakni hak perlindungan dan jaminan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
87
kepastian hukum, perlindungan harta benda, hak untuk mempunyai
hak milik pribadi, dan hak untuk bertempat tinggal yang secara
eksplisit dijamin dalam UUD 1945.
153. Bahwa penggunaan frasa "terbentuknya PPPSRS" dalam Pasal 75
ayat (1) UU No. 20 Tahun 2011 tidak konstitusional secara bersyarat
apabila tidak dimaknai menjadi berbunyi "terbentuk dan disahkannya
badan hukum PPPSRS". Oleh karena:
(a) Terbentuk dan disahkannya badan hukum PPPSRS adalah
kewajiban pelaku pembangunan (produsen) agar pemilik atau
konsumen menerima dan menikmati unit sarusun dan menikmati
Kepemilikan Bersama (bagian bersama, benda bersama, dan
tanah bersama).
(b) Sebatas frasa “terbentuknya PPPSRS” maka PPPSRS tidak dapat
bertindak secara sah mewakili seluruh pemilik sarusun untuk dan
atas nama badan hukum PPPSRS.
(c) Belum disahkannya badan hukum PPPSRS, maka pelaku
pembangunan
tidak
dapat
segera
melakukan
penyerahan
pengelolaan Kepemilikan Bersama (benda bersama, bagian
bersama, dan tanah bersama) kepada PPPSRS [vide Pasal 75
ayat (2) UU No. 20 Tahun 2011]. Sehingga terjadi pengabaian
dalam pengelolaan Kepemilikan Bersama.
154. Bahwa dengan frasa “terbentuknya PPPSRS” jelas terlanggar
kepentingan konstitusional para Pemohon, karena tanpa disahkan
sebagai badan hukum, maka PPPSRS tidak cakap bertindak untuk
dan atas nama PPPSRS dalam mewakili seluruh pemilik/anggota,
sehingga menimbulkan kerugian konstitusional para Pemohon, yakni:
(a) Pengesahan badan hukum adalah legalisasi perlindungan hak
pemilik/pembeli/konsumen atas hak milik pribadi dan harta benda
yang dijamin UUD 1945. Tanpa legalitas badan hukum PPPSRS
tidak memiliki kapasitas hukum mengelola dan melindungi
Kepemilikan Bersama.
(b) UU No. 20 Tahun 2011 hanya mengakui PPPSRS mengelola
Kepemilikan Bersama (benda bersama, bagian bersama dan
tanah bersama). Tanpa legalitas badan hukum PPPSRS maka
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
88
PPPSRS tidak dapat melaksanakan kewajiban mengelola
kepemilikan benda bersama, bagian bersama dan tanah bersama
[vide Pasal 75 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2011].
(c) PPPSRS diberi status badan hukum berdasarkan UU No. 20
Tahun 2011, sehingga kewajiban membentuk PPPSRS tidak
dapat dipisahkan dengan kewajiban mengesahkan badan hukum
PPPSRS.
(d) Pengesahan badan hukum PPPSRS merupakan jaminan dan
perlindungan kepastian hukum yang adil. Tanpa disahkannya
badan hukum PPPSRS, maka tidak ada perlindungan hukum
dalam mengelola Kepemilikan Bersama.
(e) Tidak adanya pengesahan badan hukum PPPSRS, maka tidak
ada pengakuan pemerintah atas institusi PPPSRS, yang
membuka peluang adanya dualisme PPPSRS ataupun ketiadaan
PPPSRS sama sekali. Sehingga mengabaikan perlindungan hak
konstitusional pemilik (konsumen) cq para Pemohon atas harta
benda dan hak milik pribadi.
155. Bahwa para Pemohon mengalami kerugian konstitusional akibat dari
ketentuan Pasal 75 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2011 sepanjang frasa
“terbentuknya PPPSRS” , antara lain:
(a) Apabila hanya terbentuknya PPPSRS, maka PPPSRS tidak
dapat bertindak dan tidak mempunyai legalitas hukum dalam
hubungan dengan pihak pelaku pembangunan (misalnya,
penyerahan pengelolaan kepemilikan benda bersama, bagian
bersama, dan tanah bersama).
(b) Apabila hanya terbentuknya PPPSRS, maka PPPSRS tidak
dapat bertindak dan tidak mempunyai legalitas hukum dalam
hubungan dengan pihak ketiga (misalnya, pengelolaan rumah
susun, dan dengan pihak PT. PLN (Persero) yang memasok
listrik, perusahaan air bersih, perusahaan keamanan lingkungan),
dalam hubungan dengan pemerintah (misalnya, pembinaan dan
pembentukan RT/RW).
(c) Apabila hanya terbentuknya PPPSRS, maka PPPSRS tidak
dapat bertindak dan tidak mempunyai legalitas hukum dalam
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
89
hubungan
dengan
anggota
PPPSRS
sendiri
(misalnya,
memungut biaya/iuran/IPL).
(d) Oleh karena pembentukan PPPSRS adalah kewajiban pemilik
dan kewajiban pelaku pembangunan memfasilitasi pembentukan
PPPSRS, maka para Pemohon mengalami kerugian jika tidak
diintegrasikan kewajiban membentuk/ditentuknya PPPSRS satu
kesatuan dengan pengesahan/disahkannya status badan hukum
PPPSRS.
(e) Apabila hanya terbentuknya PPPSRS, maka dimungkinkan
pembentukan PPPSRS saja namun tidak mengupayakan
pengurusan
pengesahan
status
badan
hukum
PPPSRS,
sehingga terjadi masa transisi yang tidak pasti dan merugikan
pemilik termasuk para Pemohon.
156. Bahwa tidak adanya pengesahan badan hukum PPPSRS menjadi
alasan PPPSRS tidak dapat melaksanakan tugasnya bahakan diambil
alih dengan membentuk pengelola lain atau paguyuban yang mengaku
sebagai perhimpunan pemilik yang setara dengan PPPSRS. Sehingga
tidak menjamin perlindungan hukum dan kepastian hukum yang adil.
157. Bahwa dengan alasan-alasan diatas maka ketentuan Pasal 75 ayat (1)
UU No. 20 Tahun 2011 sepanjang frasa "terbentuknya PPPSRS"
merugikan hak konstitusional para Pemohon, yakni atas perlindungan
dan jaminan kepastian hukum yang adil [Pasal Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945, perlindungan atas harta benda [Pasal 28G ayat (1) UUD
1945, hak mempunyai hak milik pribadi [Pasal 28H ayat (4) UUD
1945], dan hak bertempat tinggal [Pasal 28H ayat (1) UUD 1945].
158. Bahwa ketentuan Pasal 75 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2011 sepanjang
frasa “terbentuknya PPPSRS” beralasan dan konstitusional jika
dimaknai sebagai “terbentuk dan disahkannya badan hukum
PPPSRS”, guna menjamin perlindungan hukum dan kepastian hukum
yang adil para Pemohon.
159. Bahwa berdasarkan alasan-alasan diatas maka ketentuan Pasal 75
ayat (1) UU No. 20 Tahun 2011 sepanjang frasa “terbentunya
PPPSRS” bertentangan dengan UUD 1945 secara konstitusional
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
90
bersyarat sepanjang jika tidak dimaknai sebagai “terbentuk dan
disahkannya badan hukum PPPSRS”.
160. Bahwa berdasarkan alasan-alasan diatas perkenan yang Mulia Majelis
Hakim Konstitusi yang memeriksa, mengadili dan memutuskan
permohonan pengujian materil aquo menyatakan ketentuan Pasal 75
ayat (1) UU No. 20 Tahun 2011 sepanjang frasa “terbentuknya
PPPSRS”, bertentangan dengan UUD 1945 secara konstitusional
bersyarat sepanjang jika tidak dimaknai sebagai “terbentuk dan
disahkannya badan hukum PPPSRS”.
161. Bahwa berdasarkan alasan-alasan diatas perkenan yang Mulia Majelis
Hakim Konstitusi yang memeriksa, mengadili dan memutuskan
permohonan pengujian materil aquo menyatakan ketentuan Pasal 75
ayat (1) UU No. 20 Tahun 2011 sepanjang frasa “terbentuknya
PPPSRS”, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
konstitusional bersyarat sepanjang jika tidak dimaknai sebagai
“terbentuk dan disahkannya badan hukum PPPSRS”.
Sehingga ketentuan Pasal 75 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2011 menjadi
selengkapnya berbunyi: “Pelaku pembangunan wajib memfasilitasi
terbentuk dan disahkannya badan hukum PPPSRS paling lambat
sebelum masa transisi sebagaimana dimaksud pada Pasal 59 ayat
(2) berakhir”.
K. Perihal Alasan Pengujian ketentuan Pasal 75 ayat (2) UU No.20 Tahun
2011 sepanjang frasa “PPPSRS telah terbentuk”, sehingga melanggar
hak konstitusional atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil [Pasal 28D ayat (1) UUD 1945], hak
konstitusional atas perlindungan harta benda [Pasal 28G ayat (1) UUD
1945], dan hak konstitusional mempunyai hak milik pribadi [Pasal 28H
ayat (4) UUD 1945].
162. Bahwa para Pemohon dijamin dan dilindungi hak konstitusional atas
jaminan kepastian hukum yang diadil dijamin dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945, dan hak konstitusional atas perlindungan harta benda
dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, serta hak konstitusional
untuk mempunyai hak milik pribadi yang dijamin dalam Pasal 28H ayat
(4) UUD 1945.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
91
163. Bahwa dengan demikian maka para Pemohon berhak atas jaminan
dan perlindungan hukum yang adil, yakni adanya kepastian hukum
dan sebaliknya tidak adanya ketentuan/norma hukum yang tidak
konsisten dalam Pasal 75 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2011.
164. Bahwa ketentuan Pasal 75 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2011 berbunyi
“Dalam hal PPPSRS telah terbentuk, pelaku pembangunan segera
menyerahkan pengelolaan benda bersama, bagian bersama, dan
tanah bersama kepada PPPSRS”.
165. Bahwa menelaah sistem hukum UU No. 20 Tahun 2011 dengan
mengacu Pasal 59 ayat (1), mempunyai norma hukum bahwa
pembentukan PPPSRS (termasuk pengesahan badan hukumnya)
hanya diwajibkan bagi jenis rumah susun umum milik dan rumah
susun komersial. Dengan demikian, PPPSRS tidak diwajibkan untuk
rumah susun umum sewa dan rumah susun khusus karena
merupakan domein pemerintah, pengelola tidak harus berbadan
hukum, dan biaya pengelolaan dapat disubsidi pemerintah [vide Pasal
56 ayat (2), dan Pasal 57 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2011].
166. Bahwa UU No. 20 Tahun 2011 tidak konstitusional secara bersyarat
apabila tidak dimaknai sehingga frasa berbunyi "PPPSRS telah
terbentuk dan disahkan sebagai badan hukum”, oleh karena
terbentuknya PPPSRS namun tidak disahkan badan hukum PPPSRS,
mengakibatkan tidak adanya perlindungan hukum bagi pemilik/pembeli
atau konsumen cq para Pemohon. Secara juridis formal, pihak yang
berwenang dan cakap bertindak adalah badan hukum yang sah,
sehingga tanpa pengesahan badan hukum, PPPSRS tidak memiliki
legalitas mengurus kepentingan seluruh pemilik dan penghuni rumah
susun mengenai Kepemilikan Bersama yang diwajibkan Pasal 75 ayat
(3) UU No. 20 Tahun 2011.
167. Bahwa dengan frasa “PPPSRS telah terbentuk” justru merugikan hak
konstitusional para Pemohon, oleh karena:
(a) Tanpa disahkannya badan hukum PPPSRS, maka tidak ada
perlindungan hukum terhadap hak pemilik/pembeli/konsumen atas
harta benda dan hak milik pribadi yang dijamin UUD 1945.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
92
(b) Tanpa disahkannya badan hukum PPPSRS, maka PPPSRS tidak
memiliki kapasitas hukum yang sah untuk bertindak melindungi
pemilik/pembeli atau konsumen atas harta benda dan hak milik
pribadi yang dijamin UUD 1945.
(c) Tanpa disahkannya badan hukum PPPSRS, maka PPPSRS tidak
dapat bertindak keluar dan ke dalam untuk menjalankan
kewajibannya
dalam
kaitan
Kepemilikan
Bersama
(benda
bersama, bagian bersama dan tanah bersama), sehingga abai
perlindungan hukum atas harta benda dan hak milik pribadi
seluruh pemilik yang dijamin UUD 1945.
(d) Tanpa disahkannya badan hukum PPPSRS, maka pelaku
pembangunan tidak dapat menyerahkan pengelolaan Kepemilikan
Bersama kepada PPPSRS.
(e) Tanpa pengesahan badan hukum PPPSRS, maka tidak ada
pengakuan pemerintah pada PPPSRS, sehingga merugikan
reputasi, citra merek (brand image) yang merupakan nilai
ekonomis rumah susun, dan beresiko tinggi karena abainya
perawatan,
kontrol
kualitas
teknis
bangunan,
ekologis
(lingkungan), keamanan, kenyamanan, dan layak fungsi bagunan
rumah susun yang justru bersifat bangunan gedung yang berisko
tinggi.
168. Bahwa tidak adanya pengesahan badan hukum PPPSRS dalam Pasal
75 ayat (2) sepanjang frasa "PPPSRS telah terbentuk”, hal itu
menimbulkan kerugian konstitusional para Pemohon atas perlindungan
dan jaminan kepastian hukum yang adil [Pasal Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945, perlindungan atas harta benda [Pasal 28G ayat (1) UUD
1945, hak mempunyai hak milik pribadi [Pasal 28H ayat (4) UUD
1945], termasuk hak bertempat tinggal [Pasal 28H ayat (1) UUD 1945].
169. Bahwa selanjutnya mohon berkenan mengambil alih alasan-alasan
pengujian Pasal 75 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2011 diatas [Bagian J]
secara mutatis mutandis sebagai alasan-alasan dalam pengujian
Pasal 75 ayat (2) sepanjang frasa “PPPSRS telah terbentuk”.
170. Bahwa berdasarkan alasan-alasan diatas maka ketentuan Pasal 75
ayat (2) sepanjang frasa “PPPSRS telah terbentuk” bertentangan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
93
dengan UUD 1945 secara konstitusional bersyarat sepanjang jika tidak
dimaknai sebagai “PPPSRS telah terbentuk dan disahkan sebagai
badan hukum”.
171. Bahwa para Pemohon mengalami kerugian konstitusional akibat dari
ketentuan Pasal 75 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2011 sepanjang frasa
“PPPSRS telah terbentuk” , antara lain:
(a) Apabila hanya “PPPSRS telah terbentuk” namun tidak diserta
pengesahan status badan hukum maka PPPSRS tidak dapat
bertindak dan tidak mempunyai legalitas hukum dalam hubungan
dengan pihak pelaku pembangunan (misalnya, penyerahan
pengelolaan kepemilikan benda bersama, bagian bersama, dan
tanah bersama).
(b) Apabila hanya “PPPSRS telah terbentuk” namun tidak diserta
pengesahan status badan hukum maka PPPSRS tidak dapat
bertindak dan tidak mempunyai legalitas hukum dalam hubungan
dengan pihak ketiga (misalnya, pengelolaan rumah susun, dan
dengan pemasok listrik, air bersih, keamanan lingkungan), dalam
hubungan
dengan
pemerintah
(misalnya,
pembinaan
dan
pembentukan RT/RW).
(c) Apabila hanya “PPPSRS telah terbentuk” namun tidak diserta
pengesahan status badan hukum maka PPPSRS tidak dapat
bertindak dan tidak mempunyai legalitas hukum dalam hubungan
dengan
anggota
PPPSRS
sendiri
(misalnya,
memungut
biaya/iuran/IPL).
(d) Oleh karena pembentukan PPPSRS adalah kewajiban pemilik dan
kewajiban pelaku pembangunan memfasilitasi pembentukan
PPPSRS, maka para Pemohon mengalami kerugian jika tidak
diintegrasikan kewajiban membentuk/ditentuknya PPPSRS satu
kesatuan dengan pengesahan/disahkannya status badan hukum
PPPSRS.
(e) Apabila hanya “PPPSRS telah terbentuk” namun tidak diserta
pengesahan
status
badan
hukum,
maka
dimungkinkan
pembentukan
PPPSRS
saja
namun
tidak
mengupayakan
pengurusan pengesahan status badan hukum PPPSRS, sehingga
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
94
terjadi masa transisi yang tidak pasti dan merugikan pemilik
termasuk para Pemohon.
172. Bahwa berdasarkan alasan-alasan diatas perkenan Yang Mulia Majelis
Hakim Konstitusi yang memeriksa, mengadili dan memutuskan
permohonan pengujian materil a quo menyatakan ketentuan Pasal 75
ayat (2) UU No. 20 Tahun 2011 sepanjang frasa “PPPSRS telah
terbentuk”, bertentangan dengan UUD 1945 secara konstitusional
bersyarat sepanjang jika tidak dimaknai sebagai “PPPSRS telah
terbentuk dan disahkannya badan hukum”.
173. Bahwa berdasarkan alasan-alasan diatas perkenan yang Mulia Majelis
Hakim Konstitusi yang memeriksa, mengadili dan memutuskan
permohonan pengujian materil a quo menyatakan ketentuan Pasal 75
ayat (2) UU No. 20 Tahun 2011 sepanjang frasa “PPPSRS telah
terbentuk”, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
konstitusional bersyarat sepanjang jika tidak dimaknai sebagai
“PPPSRS telah terbentuk dan disahkan sebagai badan hukum”.
Sehingga ketentuan Pasal 75 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2011 menjadi
selengkapnya berbunyi: “Dalam hal PPSRS telah terbentuk dan
disahkan sebagai badan hukum, pelaku pembangunan segera
menyerahkan pengelolaan benda bersama, bagian bersama, dan
tanah bersama kepada PPPSRS”.
L. Perihal Alasan Pengujian ketentuan Pasal 75 ayat (3) UU No. 20 Tahun
2011 sepanjang frasa “ayat (1)”, kata “para” dari frasa “para pemilik dan
penghuni”, dan frasa “dan penghunian”, sehingga melanggar hak
konstitusional atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil [Pasal 28D ayat (1) UUD 1945], hak konstitusional atas
perlindungan harta benda [Pasal 28G ayat (1) UUD 1945], dan hak
konstitusional mempunyai hak milik pribadi [Pasal 28H ayat (4) UUD
1945].
174. Bahwa para Pemohon dijamin dan dilindungi hak konstitusional atas
jaminan kepastian hukum yang diadil dijamin dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945, dan hak konstitusional atas perlindungan harta benda
dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, serta hak konstitusional
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
95
untuk mempunyai hak milik pribadi yang dijamin dalam Pasal 28H ayat
(4) UUD 1945.
175. Bahwa ketentuan Pasal 75 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2011 berbunyi
“PPPSRS sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berkewajiban mengurus kepentingan para pemilik dan penghuni
yang berkaitan dengan pengelolaan kepemilikan benda bersama,
bagian bersama, dan tanah bersama, dan penghunian”.
176. Bahwa frasa “para pemilik dan penghuni” dalam Pasal 75 ayat (3) UU
No. 20 Tahun 2011 tidak memastikan hak seluruh pemilik sarusun
menjadi anggota PPPSRS.
177. Bahwa kata “para” dalam frasa “para pemilik dan penghuni” pada
Pasal 75 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2011 menimbulkan ketidakpastian
hukum, serta mengancam hak konstitusional atas perlindungan harta
benda dan hak konstitusional atas perlindungan hak milik pribadi para
Pemohon. Oleh karena penggunaan kata “para” dari frasa “para
pemilik dan penghuni” pada Pasal 75 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2011
berarti tidak seluruh (for all) pemilik sarusun, sebab kata “para” dapat
hanya sebagian pemilik, atau sebagaian besar pemilik, dan bukan
berarti seluruh pemilik, sehingga merugikan kepentingan dan hak
konstitusional para Pemohon.
178. Bahwa penggunaan kata “para” dari frasa “para pemilik sarusun” tidak
ada jaminan kepastian hukum seluruh pemilik yang mengakibatkan
adanya celah hukum atau ancaman bagi pemilik tidak menjadi anggota
PPPSRS
atau
“memberless”.
Dengan
demikian,
menimbulkan
ketidakpastian hukum dan diskriminasi hukum, sehingga menimbulkan
kerugian konstitusional para pihak atas perlindungan harta benda dan
hak untuk mempunyai milik pribadi, yakni atas unit sarusun dan atas
Kepemilikan Bersama (bagian bersama, benda bersama, dan tanah
bersama).
179. Bahwa untuk menjamin dan memastikan serta melindungi hak
konstitusional setiap orang, bukan tanpa alasan jika dalam pasal-pasal
UUD 1945 menggunakan kata “setiap”, atau kata “tiap-tiap”, atau kata
“segala”. Penggunaan kata “setiap” tertera dalam Pasal 27 ayat (3),
Pasal 28A, Pasal 28B ayat (1), ayat (2), Pasal 28C ayat (1), ayat (2),
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
96
Pasal 28D ayat (1),ayat (2), ayat (3), ayat (4), Pasal 28E ayat (1), ayat
(2), ayat (3), Pasal 28F, Pasal 28G ayat (1), ayat (2), Pasal 28H ayat
(1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), Pasal 28I ayat (2), Pasal 28J ayat (1),
(2) UUD 1945. Penggunaan kata “segala” tertera dalam Pasal 27 ayat
(2) UUD 1945. Penggunaan kata “tiap-tiap” tertera dalam Pasal 27
ayat (2) UUD 1945.
180. Bahwa dengan demikian kata “para” dalam frasa “para pemilik dan
penghuni” bertentangan dengan UUD 1945 apabila tidak dimaknai
menjadi kata “seluruh”, sehingga frasa “para pemilik dan penghuni”
beralasan dan konstitusional jika dimaknai menjadi frasa “seluruh
pemilik dan penghuni”.
181. Bahwa selanjutnya mengenai frasa “pada ayat (1)” dalam Pasal 75
ayat (3) UU No. 20 Tahun 2011 tidak konsisten dan tidak mencakup
seluruh materi/norma yang menjadi lingkup kewajiban badan hukum
PPPSRS.
182. Bahwa ketentuan Pasal 75 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2011 berisi
materi muatan yang mengatur kualifikasi subjektif badan hukum
PPPSRS, yakni PPPSRS sebagai subyek hukum yang dibentuk
seluruh pemilik sarusun dengan fasilitasi pelaku pembangunan. Jelas,
bahwa ketentuan Pasal 75 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2011 tidak
mengatur apa objektif lingkup kewajiban badan hukum PPPSRS.
Namun hanya mengatur subjek badan hukum PPPSRS, dan tidak
mengatur obyektif kewajiban badan hukum PPPSRS.
183. Bahwa perihal apa yang merupakan materi obyektif kewajiban badan
hukum PPPSRS, secara eksplisit tertera dalam Pasal 75 ayat (2)
[bukan Pasal 75 ayat (1)]. Merujuk Pasal 75 ayat (2) UU No. 20 Tahun
2011 bahwa PPPSRS menerima dan mempunyai wewenang dalam
pengelolaan benda bersama, bagian bersama, dan tanah bersama,
yang diserahkan pelaku pembangunan. Dengan demikian, wewenang
yang diserahkan pelaku pembangunan kepada badan hukum PPPSRS
adalah pengelolaan benda bersama, bagian bersama, dan tanah
bersama.
184. Bahwa oleh karena itu, perihal materi kewajiban badan hukum
PPPSRS tidak diatur dan tidak tertera dalam Pasal 75 ayat (1) UU
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
97
No. 20 Tahun 2011 namun diatur dan tertera dalam Pasal 75 ayat (2)
UU No. 20 Tahun 2011 sehingga dalam Pasal 75 ayat (3) UU No. 20
Tahun 2011 dirumuskan secara limitatif wewenang badan hukum
PPPSRS adalah:
(1) mewakili dan berkewajiban mengurus kepentingan seluruh
pemilik dan penghuni sarusun.
(2) dalam hal pengelolaan Kepemilikan Bersama.
(3) Kepemilikan Bersama adalah benda bersama, bagian bersama,
dan tanah bersama.
185. Bahwa materi muatan yang merupakan wewenang dan kewajiban
badan hukum PPPSRS adalah merujuk kepada Pasal 75 ayat (2),
bukan berasal dari ketentuan Pasal 75 ayat (1) UU Rusun. Dengan
demikian maka Pasal 75 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2011 sepanjang
frasa “ayat (1)” adalah tidak beralasan, tidak mempunyai rujukan
hukum, dan menimbulkan tidak lengkap dasar acuan merumuskan
norma Pasal 75 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2011. Kekeliruan dalam
memahami dan merumuskan materi muatan Pasal 75 ayat (3) UU
No. 20 Tahun 2011 itu menimbulkan kerugian konstitusional para
Pemohon atas jaminan kepastian hukum yang adil, perlindungan harta
benda, perlindungan hak milik pribadi yang dijamin UUD 1945.
186. Bahwa dengan demikian maka frasa “ayat (1)” dalam Pasal 75 ayat (3)
UU No. 20 Tahun 2011 tidak beralasan dan tidak konstitusional secara
bersyarat apabila tidak dimaknai sebagai “ayat (1) dan ayat (2)”.
187. Bahwa frasa “dan penghunian” dalam Pasal 75 ayat (3) UU No. 20
Tahun 2011 tidak konsisten dengan sistem hukum dalam UU No. 20
Tahun 2011 yang sama sekali tidak mengatur mengenai penghunian.
UU No. 20 Tahun 2011 memiliki lingkup pengaturan dan linhgkup
penyelenggaraan
rumah
susun,
termasuk
mengatur
perihal
“pengelolaan”, yang bahkan secara khusus diatur dalam BAB VII
PENGELOLAAN, mencakup Pasal 56 s.d Pasal 60.
188. Bahwa dalam Pasal 56 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2011 mengatur
bahwa
kegiatan
pengelolaan
meliputi
kegiatan
operasional,
pemeliharaan, dan perawatan bagian bersama, benda bersama, dan
tanah bersama. Oleh karena itu, pengelolaan dalam UU No. 20 Tahun
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
98
2011 termasuk sudah mengatur perihal kepenghunian dalam arti
pengelolaan kepemilikan aset bersama. Jika ditelaah dengan
penjelasan Pasal 74 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2011, memberikan
contoh urusan penghunian adalah penentuan besaran iuran untuk
keamanan,
kebersihan,
atau
sosial
kemasyarakatan.
Dengan
demikian, jika ditelaah secara juridis sistematis maka kegiatan yang
terkait penghunian adalah dalam lingkup pengelolaan rumah susun
oleh PPPSRS.
189. Bahwa oleh karena frasa “dan penghunian” tidak termasuk dalam
sistem hukum yang dikembangkan UU No. 20 Tahun 2011 namun
hanya mengatur perihal Pengelolaan, maka pengaturan perihal
penghunian sudah tercakup dengan pengelolaan, sehingga frasa “dan
penghunian” tidak konsisten dengan UU No. 20 Tahun 2011.
(a) PPPSRS merupakan badan hukum perdata yang berkewajiban
mengurus kepentingan seluruh pemilik dan penghuni rumah susun
dalam kaitan pengelolaan Kepemilikan Bersama (benda bersama,
bagian bersama dan tanah bersama).
(b) PPPSRS sebagai badan hukum perdata tidak berwenang dan
tidak relevan jika diberikan tugas dan wewenang perihal
penghunian
dalam
arti
administrasi
kependudukan
atau
kewargaan pada RT/RW yang merupakan anasir terendah dari
pemerintahan yakni kelurahan/desa.
(c) PPPSRS adalah badan hukum perdata dari pemilik rumah susun
yang berkewajiban mengurus kepentingan seluruh pemilik dan
penghuni rumah susun dalam kaitan Kepemilikan Bersama, bukan
dalam wewenang administrasi kependudukan.
190. Bahwa telaah juridis-sistematis terhadap UU No. 20 Tahun 2011
terbangun sistem hukum bahwa UU No. 20 Tahun 2011 tidak
mengenal dan tidak mengambil konsep “penghunian”, akan tetapi
konsep “pengelolaan”. Karena itu konsep “penghunian” berada di luar
sistem hukum yang ada dalam UU No. 20 Tahun 2011. Setiap
ketentuan berkaitan hak pemilikan bersama, UU No. 20 Tahun 2011
menggunakan konsep/norma “pengelolaan”, bukan “penghunian”,
sebagaimana ditemukan dalam ketentuan-ketentuan:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
99
(a)
Pasal 1 angka 2 menggunakan kata “pengelolaan”.
(b)
Pasal 4 ayat (1) huruf e menggunakan kata ”pengelolaan” untuk
lingkup pengaturan UU No. 20 Tahun 2011, tidak ada
“penghunian”.
(c)
Pasal 8 huruf c menggunakan kata “pengelolaan” untuk lingkup
pembinaan pemerintah.
(d)
Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) menggunakan kata “pengelolaan”
untuk rumah susun, tidak ada “penghunian”.
(e)
Pasal 57 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) menggunakan kata
“pengelolaan” untuk rumah susun, tidak ada “penghunian”.
(f)
Pasal 59 ayat (3), ayat (4) menggunakan kata “pengelolaan”
untuk rumah susun, tidak ada “penghunian”.
(g)
Pasal 60 menggunakan kata “pengelolaan” untuk mandat
membuat peraturan pemerintah, tidak ada “penghunian”.
(h)
Pasal 70 ayat (1) huruf d menggunakan kata “pengelolaan” untuk
pengendalian pemerintah, tidak ada “penghunian”.
(i)
Pasal 70 ayat (5) huruf b menggunakan kata “pengelolaan” untuk
pengendalian PPPSRS, tidak ada “penghunian”.
(j)
Pasal 72 ayat (4) huruf e menggunakan kata “pengelolaan” untuk
fungsi badan pelaksana, tidak ada “penghunian”.
(k)
Pasal 75 ayat (2) menggunakan kata “pengelolaan” untuk
tugas/kewajiban PPPSRS, tidak ada “penghunian”.
(l)
Pasal 77 ayat (1) menggunakan kata “pengelolaan” untuk aturan
hak anggota berdasarkan NPP, tidak ada “penghunian”.
(m) Pasal 83 huruf e menggunakan kata “pengelolaan” untuk aturan
wewenang pemerintah, tidak ada “penghunian”.
(n)
Pasal 84 huruf f menggunakan kata “pengelolaan” untuk aturan
wewenang pemerintah provinsi, tidak ada “penghunian”.
(o)
Pasal 85 huruf f menggunakan kata “pengelolaan” untuk aturan
wewenang pemerintah kabupaten/kota, tidak ada “penghunian”.
(p)
Penjelasan Umum alinia 4 menggunakan kata “pengelolaan”
untuk kepastian hukum pengaturan rumah susun, tidak ada
“penghunian”.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
100
(q)
Penjelasan Umum alinia 6 menggunakan kata “pengelolaan”
untuk lingkup pengaturan rumah penyelenggaraan rumah susun,
tidak ada “penghunian”.
Dengan demikian, ketentuan “penghunian” bukan bagian integral dan
di luar sistem hukum yang dikembangkan UU No. 20 Tahun 2011
sehingga kata “penghunian” tidak diakui sebagai norma dan sistem
hukum UU No. 20 Tahun 2011. Karena itu, masuknya frasa
“penghunian” dalam Pasal 75 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2011 adalah
tidak konsisten dengan asas dan sistem hukum UU No. 20 Tahun
2011, sehingga terlanggarnya hak konstitusional atas jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil [vide Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945].
191. Bahwa
konsep
“penghunian” merupakan
bagian
dari
lingkup
pengaturan
dalam
bidang
administrasi
kependudukan
yang
merupakan domein Hukum Administrasi Kependudukan. Dengan
demikian masuknya frasa “dan penghunian” dalam Pasal 75 ayat (3)
UU No. 20 Tahun 2011 tidak memiliki rasio legis, tidak konsisten, dan
di luar norma serta sistem hukum UU No. 20 Tahun 2011, sehingga
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
192. Bahwa penghunian adalah domein dan lingkup pengaturan dalam
aspek administrasi kependudukan yang merupakan lingkup
Hukum
Administrasi
Kependudukan,
termasuk
dengan
membentuk Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) yakni
Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan/Desa, sebagai anasir
terkecil dari struktur administrasi kependudukan yang berfungi
melakukan pendataan kependudukan dan bertugas dalam rangka
pelayanan administrasi pemerintahan [vide Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga
Kemasyarakatan].
Kewargaan yang menjadi domein Kelurahan yang membawahi RT/RW
berbeda dengan PPPSRS yang merupakan badan hukum privat.
Kelurahan dan RT/RW adalah bukan badan hukum privat. Keberadaan
RT dan RW adalah lembaga kemasyarakatan yang melayani
administrasi
pemerintahan
yang
menjadi
bagian
terpenting
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
101
penyelenggaraan
administrasi
kependudukan
untuk
dokumen
kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KK), Kartu Keluarga
(KK), Pajak Bumi dan bangunan (PBB).
Sehingga terbukti fungsi RT/RW berkaitan dengan penghunian dan
administrasi kependudukan. Karena itu, RT/RW berbeda dengan
lingkup tugas PPPSRS, karena PPPSRS sebagai badan hukum
privat
yang
berkewajiban
dalam
pengelolaan
Kepemilikan
Bersama rumah susun/apartemen untuk melindungi pemilik
sarusun/anggota PPPSRS. [vide Pasal 75 ayat (3) UU No. 20 Tahun
2011]. Dengan demikian, tidak beralasan dan bukan lingkup tugas
PPPSRS dalam hal penghunian yang merupakan administrasi
kependudukan karena lingkup administrasi pemerintahan yang
mengacu kepada hukum Administrasi Kependudukan.
193. Bahwa ketentuan Pasal 75 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2011 sepanjang
frasa
“penghunian”
menimbulkan
kerugian
konstitusional
para
Pemohon, karena:
(a) Mengakibatkan
pembebanan
biaya
kepada
PPPSRS
atas
pengurusan penghunian yang merupakan urusan dan domein
RT/RW, sehingga memasukkan penghunian sebagai urusan
PPPSRS pada akhirnya menjadi beban pemilik dan penghuni
sarusun.
(b) Mengakibatkan kerugian pemilik atau penghuni yang mendapat
kuasa dari pemilik karena dimungkinkan PPPSRS membuat aturan
yang mengekang pemilik atau penghuni dan membebankan biaya
tambahan untuk urusan penghunian.
(c) Menambah tugas dan urusan PPPSRS dalam hal penghunian,
sehingga
PPPSRS
kekurangan
fokus
dalam
pengurusan
pengelolaan kepemilikan atas benda bersama, bagian bersama,
tanah bersama yang diserahkan oleh peayat (3) UU No. 20 Tahun
2011.
(d) Manambah tugas dan urusan PPPSRS dalam hal penghunian,
maka menjadi alasan untuk mengganggu kenyamanan dan privasi
pemilik atau openghuni sarusun yang mendapat kuasa dari
pemilik, dengan berdalih kepentingan publik.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
102
(e) Pengurusan
kewargaan
atau
penghunian
adalah
urusan
pemerintahan daerah, yakni Kelurahan beserta RT/RW sehingga
sudah tepat UU No. 20 tahun 2011 hanya mengenal pengelolaan
dalam sistem hukumnya. Namun dengan pengaturan penghunian,
maka mencampuradukkan antara urusan perdata yang dikelola
PPPSRS dengan urusan kelembagaan yang lain, sehingga
merusak kemurnian eksistensi PPPSRS sebagai badan hukum
privat.
194. Bahwa dengan alasan tersebut, frasa “dan penghunian” dalam Pasal
75 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2011 bertentangan dengan UUD 1945.
195. Bahwa dengan alasan-alasan diatas yakni perihal kata “para” dari
frasa “para pemilik dan penghuni”, dan frasa “ayat (1)” bertentangan
dengan UUD 1945 secara konstitusional bersyarat apabila tidak
dimaknai sebagai “seluruh pemilik dan penghuni”, dan frasa “ayat (1)”
dimaknai menjadi “ayat (1) dan ayat (2)”, serta frasa “dan penghunian”
bertentangan dengan UUD 1945.
196. Bahwa dengan alasan-alasan diatas berkenan Yang Mulia Majelis
Hakim Konstitusi yang memeriksa, mengadili dan memutuskan
permohonan aquo yang menyatakan kata “para” dari frasa “para
pemilik dan penghuni”, dan frasa “ayat (1)” tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara konstitusional bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “seluruh pemilik dan penghuni”, dan frasa “ayat (1)” tidak
dimaknai menjadi “ayat (1) dan ayat (2)”, serta frasa “dan penghunian”
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sehingga Pasal 75 ayat
(3) menjadi selengkapnya menjadi berbunyi “PPPSRS sebagaimana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berkewajiban
mengurus kepentingan seluruh pemilik dan penghuni yang
berkaitan dengan pengelolaan kepemilikan benda bersama,
bagian bersama, dan tanah bersama”.
197. Bahwa dengan alasan-alasan diatas berkenan Yang Mulia Majleis
hakim Konstitusi yang memeriksa, mengadili dan memutuskan
permohonan a quo yang menyatakan kata “para” dari frasa “para
pemilik dan penghuni”, dan frasa “ayat (1)” tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara konstitusional bersyarat sepanjang tidak
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
103
dimaknai “seluruh pemilik dan penghuni”, dan frasa “ayat (1)” tidak
dimaknai menjadi “ayat (1) dan ayat (2)”, serta frasa “dan penghunian”
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sehingga Pasal 75 ayat
(3) UU No. 20 Tahun 2011 menjadi selengkapnya berbunyi “PPPSRS
sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
berkewajiban
mengurus
kepentingan
seluruh
pemilik
dan
penghuni yang berkaitan dengan pengelolaan kepemilikan benda
bersama, bagian bersama, dan tanah bersama”.
M. Perihal Alasan Pengujian ketentuan Pasal 75 ayat (4) UU No. 20 Tahun
2011 sepanjang kata “dapat”, sehingga melanggar hak konstitusional
atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil
[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945], hak konstitusional atas perlindungan
harta benda [Pasal 28G ayat (1) UUD 1945], dan hak konstitusional
mempunyai hak milik pribadi [Pasal 28H ayat (4) UUD 1945].
198. Bahwa para Pemohon dijamin dan dilindungi hak konstitusional atas
jaminan kepastian hukum yang diadil dijamin dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945, dan hak konstitusional atas perlindungan harta benda
dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, serta hak konstitusional
untuk mempunyai hak milik pribadi yang dijamin dalam Pasal 28H ayat
(4) UUD 1945.
199. Bahwa ketentuan Pasal 75 ayat (4) UU No. 20 Tahun 2011 berbunyi
“PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk
atau menunjuk pengelola”.
200. Bahwa terhadap rumah susun, pengelolaannya memiliki karakteristik
tersendiri karena berkaitan dengan sifat rumah susun komersial
maupun rumah susun umum milik sebagai benda tetap dan tidak
bergerak yang berbeda dengan rumah tapak, karena merupakan
bangunan vertikal tempat hunian yang memiliki resiko tinggi (hight risk
building) sehingga diwajibkan memenuhi persyaratan teknis, ekologis
dan administratif [Pasal 24 UU No. 20 Tahun 2011], serta wajib
memiliki Sertifikat Layak Fungsi [vide Pasal 39 UU No. 20 Tahun
2011].
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
104
Selain itu, pemilik unit sarusun bukan hanya memiliki unit sarusun
yang dibeli/dimiliki, namun juga berhak atas aset Kepemilikan
Bersama (benda bersama, bagian bersama dan tanah bersama),
sehingga membutuhkan pengelolaan teknis-operasional dan keahlian
manajerial dengan kualifikasi standar.
201. Bahwa kata “dapat” dalam frasa “dapat membentuk atau menunjuk
pengelola” dari Pasal 75 ayat (4) UU No. 20 Tahun 2011, merugikan
kepentingan hak konstitusional pemilik/pembeli atau konsumen cq
para Pemohon.
202. Bahwa pengelolaan rumah susun membutuhkan pengelola karena
karakteristik barang/komoditas rumah susun yang diatur dalam UU No.
20 Tahun 2011 berbeda dengan komoditas biasa dan merupakan
bagunan vertikal beresiko tinggi, dan adanya aset Kepemilikan
Bersama yang bukan milik orang per orang yang memerlukan kegiatan
perawatan, pemeliharaan dan operasional oleh pengelola yang
memiliki kemampuan teknis-operasional dan keahlian manajerial,
untuk melaksanakan pengelolaan rumah susun.
(a)
Benda yang dimiliki bukan hanya unit sarusun akan tetapi juga benda
bersama, bagian bersama dan tanah bersama yang dimiliki bersama
sehingga
memerlukan
kegiatan
perawatan,
pemeliharaan
dan
operasional oleh pengelola yang memiliki kemampuan teknis-
operasional dan keahlian manajerial, untuk melaksanakan pengelolaan
rumah susun.
(b)
Pengelolaan kepemilikan atas benda bersama, bagian bersama dan
tanah bersama tersebut membutuhkan pengeloaan teknis-operasional
yang secara profesional tidak mampu dilaksanakan oleh pemilik atau
penghuni atau pengurus PPPSRS, karena PPPSRS tidak dirancang
sebagai pengelola profesional dan tidak memiliki kemampuan teknis-
operasional setiap jenis kebutuhan pengelolaan rumah susun dan aset
bersama, seperti instanlasi dan jaringan listrik, instalasi air bersih, lift,
tangga, penanganan kedaruratan, perawatan taman, kolam renang,
dan sebagainya. Sehingga secara objektif dan logis beralasan jika
diserahkan pengelolaan teknis-operasionalnya kepada pengelola
untuk menjamin efektifitas kepemilikan bersama.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
105
(c)
Dari sisi pelaku pembangunan yang secara objektif dan praktis tidak
melakukan pembangunan sendiri, akan tetapi diserahkan pada
perusahaan kontraktor. Oleh karena itu, dalam hal pengelolaan rumah
susun logis dan objektif apabila PPPSRS (yang justru tidak dirancang
untuk
memiliki
kemampuan
teknis-operasional
dan
keahlian
manajerial, serta ijin-ijin operasional untuk mengelola rumah susun)
wajib bekerjasama dengan pengelola, sebagai “rambu” atau jalur agar
PPPSRS efektif melaksanakan kewajibannya. Dengan demikian, kata
“wajib” merupakan syarat wajib yang diperlukan bagi PPPSRS dalam
menjalankan kewajiban mengelola Kepemilikan Bersama.
203. Bahwa untuk melindungi hak konstitusional pemilik/pembeli atau
konsumen cq para Pemohon atas kepemilikan bersama tersebut,
maka untuk memastikan pelaksanaan hak konstitusional itu, maka
pelaku pembangunan wajib bekerjasama dengan pengelola oleh
karena:
(a)
Untuk menjamin dan memastikan perlindungan hak konstitusional
dan hak hukum atas harta benda dan hak milik pribadi anggota
PPPSRS yang diwajibkan kepada PPPSRS, maka beralasan dan
rasional-logis jika kewajiban PPPSRS menjadi kewajiban derivatif
PPPSRS membentuk atau menunjuk pengelola sebagai rambu
yang memastikan pelaksanaan kewajiban PPPSRS dengan adanya
pengelola yang secara langsung (day to day), memiliki kemampuan
teknis-operasional dan keahlian manajerialdalam mengelola rumah
susun atau apartemen.
(b)
Oleh karena PPPSRS tidak dirancang untuk pengelolaan teknis-
profesional atas rumah susun/apartemen yang merupakan
properti/bangunan beresiko tinggi (hight risk building), dan teknis
pengelolaan yang rumit, kompleks, dan mesti berlangsung
sepanjang hari (day to day). Demi kepentingan pemilik/konsumen
dan hak konstitusional pemilik/anggota PPPSRS, maka beralasan dan
rasional-logis jika dinormakan PPPSRS wajib membentuk atau
menunjuk pengelola (building management), sebab:
(1) dengan kompleksnya lingkup tugas yang rumit dan teknis seperti
pengelolaan sarana-sarana bagunan bagian bersama (common
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
106
element) atas sistem dan instalasi listrik, sistem dan instalasi air,
sistem keamanan, tangga, keamanan lift, perawatan kebun,
tempat rekreasi, kolam renang, ruang lobi, lahan parkir, sistem
kedaruratan, yang memiliki kerumitan teknis, dan bahkan adanya
kewajiban perawatan berkala dan standar.
(2) kebutuhan tenaga teknis-profesional dan keahlian amanjerial untuk
menangani tugas tersebut, sehingga tidak mampu dikerjakan
anggota/pengurus PPPSS.
(3) lingkup pengelolaan rumah susun yang merupakan bangunan
bersifat hight risk building, dengan investasi yang relatif mahal,
dan
termasuk
dalam
lingkup
pengendalian/pengawasan
pemerintah, maka pengelola diwajibkan memiliki badan hukum
tersendiri dengan lingkup usaha dan ijin-ijin operasional. Hal mana
tidak dapat dilaksanakan oleh PPPSRS.
Oleh karena itu rasional dan logis jika diwajibkan membentuk atau
menunjuk pengelola, sebagai agent yang melaksanakan kewajiban
PPPSRS sebagai principal, sehingga tidak ada pengurangan
kewajiban PPPSRS. Justru memastikan pelaksanakan kewajiban
PPPSS dan sekaligus memastikan pelayanan kebutuhan anggota
PPPSRS atau pemilik/penghuni.
(c)
PPPSRS tidak dirancang bertindak seperti pengelola (building
management), dan anggota PPPSRS sebagai unsur pengurus
PPPSRS
berorientasi
kepada
menghuni/menempati
rumah
susun/sarusun,
sehingga
tidak
cukup
kapasitas
teknis-
operasional
anggota/pengurus
PPPSRS
jika
diorientasikan
tugasnya mengelola rumah susun atau apartemen secara
operasional harian (day to day operational), apalagi karakter bangunan
rumah susun/apartemen memiliki resiko tinggi (hight risk building).
(d)
PPPSRS wajib membentuk atau menunjuk pengelola adalah untuk
memastikan upaya terbaik (the best effort) melindungi hak pemilik
sebagai hakta benda dan hak milik pribadi yang dijamin
perlindungannya dalam UUD 1945.
(e)
Dalam hal pembangunan apartemen/rumah susun komersial, pihak
pelaku pembangunan mendelegasikan tugas pembangunan kepada
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
107
kontraktor, demikian juga pemasaran properti diserahkan kepada
perusahaan pemasaran. Karena itu, beralasan dan rasional-logis jika
demi efektivitas pekerjaan pengelolaan rumah susun komersial dan
rumah susun umum wajib diserahkan PPPSRS kepada pengelola
untuk menjaga kepentingan pemilik/konsumen.
(f)
Kua teknis pengelolaan apartemen atau rumah susun komersial
membutuhkan
kemampuan
teknis-profesional
dan
keahlian
manajerial, standardisasi/sertifikasi, dan perijinan operasional, hal
mana tidak cukup kapasitas PPPSRS melakukannya sehingga untuk
menjamin terlaksananya kewajiban PPPSRS maka beralasan jika
PPPSRS wajib membentuk atau menunjuk pengelola. Oleh karena:
(1) Rumah susun diwajibkan memenuhi persyaratan teknis mengenai
tata bangunan (lokasi, intensitas serta arsitektur), dan keandalan
bangunan (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan)
[vide Pasal 35 UU No. 20 Tahun 2011]. Persyaratan teknis
tersebut kompleks, rumit, dan berkelanjutan, sehingga mustahil
dikerjakan kepada PPPSRS yang berbasis pada pemilik/penghuni
yang berorientasi hanya menempati sarusun.
(2) Rumah susun diwajibkan memenuhi persyaratan ekologis,
mengenai keserasian dan keseimbangan lingkungan [vide Pasal
37 UU No. 20 Tahun 2011].
(3) Rumah susun diwajibkan memenuhi persyaratan administratif [vide
pasal 28 s.d 34 UU No. 20 Tahun 2011].
(g)
Seluruh anggota PPPSRS dibebankan kewajiban biaya misalnya IPL,
air, listrik, keamanan, dan sebagainya sebagai bentuk prestasi
anggota kepada PPPSRS, karena itu seluruh anggota PPPSRS
berhak atas pemenuhan haknya atas listrik, air, keamanan, dan
sebagainya sebagai kontra prestasi. Untuk menjamin pemenuhan itu
kepada anggita PPPSRS, maka beralasan dan rasional jika
PPPSRS wajib membentuk atau menunjuk pengelola yang
menjalankan kewajiban PPPSRS sebagai agent dari PPPSRS.
(h)
Kua teknis-juridis badan hukum PPPSRS tidak kompatibel sebagai
pengelola apartemen atau rumah susun komersial, dan tidak memiliki
lingkup usaha dalam pengelolaan apartemen (building management).
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
108
Namun karena PPPSRS secara mandatory diberikan kewajiban oleh
UU Rusun dalam pengelolaan Kepemilikan Bersama, maka beralasan
jika secara mandatory UU No. 20 Tahun 2011 mewajibkan PPPSRS
membentuk atau menunjuk pengelola.
(i)
Secara komersial, bangunan apartemen atau rumah susun komersial
merupakan bangunan yang hight risk building, pengelolaan teknis
dan kompleks, dengan karateristik berbeda dengan pemukiman
rumah tapak (landed house), serta harga apartemen/rumah susun
komersial yang relatif mahal. Sehingga untuk melindungi harta
benda dan hak milik pribadi pemilik/konsumen yang dijamin
perlindungannya oleh UUD 1945, maka beralasan jika PPPSRS wajib
membentuk atau menunjuk pengelola untuk menjalankan tugas
mandatory PPPSRS mengelola Kepemilikan Bersama.
(j)
PPPSRS wajib membentuk atau menunjuk pengelola rumah susun
atau apartemen, secara juridis sama sekali tidak tidak mengurangi
kewajiban juridis PPPSRS, tetapi justru menjamin, melindungi
dan memastikan pelaksanaan kewajiban PPPSRS. Artinya, dengan
wajib membentuk atau menunjuk pengelola, justru demi kepentingan
hukum dan efektivitas mandatori PPPSRS. Kewajiban itu bukan
beban hukum tetapi kebaikan dan jaminan pelaksanaan kewajiban
PPPSRS dalam mengelola Kepemilikan Bersama, yang merupakan
harta benda dan hak milik anggota yang dijamin UUD 1945.
(k)
PPPSRS wajib membentuk atau menunjuk pengelola rumah susun
atau apartemen, secara juridis merupakan “syarat wajib” yang
diperlukan secara condition sine quanon untuk memastikan PPPSRS
melaksanakan kewajiban. Semisal, syarat wajib adanya akte
pendidirian PT untuk mengesahkan status badan hukum PT, atau
semisal ketentuan pemerintah wajib menyediakan rumah umum bagi
MBR Pasal 54 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2011], yang diikuti dengan
wajib
memberikan
bantuan
dan
fasilitas
kepada
masyarakat
berpenghasilan rendah (MBR) [Pasal 54 ayat (2) dan ayat (3) UU No.
1 Tahun 2011], atau semisal wajib berwudhuk untuk melaksanakan
wajib sholat. Dengan demikian, “syarat wajib” tersebut masih terkait
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
109
dan dalam logika yang konsisten dalam piramida logika dari norma
hukum.
204. Bahwa badan hukum PPPSRS tidak dirancang untuk mengelola
secara
teknis-operasional
Kepemilikan
Bersama
rumah
susun/apartemen, hal mana merujuk pedoman materi Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga perhimpunan pemilik rumah susun
meliputi ketentuan badan pengelola.
Sehingga pembentukan badan pengelola dimaksudkan sebagai
“rambu”
atau
cara
untuk
memastikan
PPPSRS
menjalankan
kewajibannya mengelola Kepemilikan Bersama sudah diakui dan
diterima sebagai norma yang memiliki validity dan memiliki
keberlakuan (effacacy) [vide Pasal 10 huruf k, Pasal 11 huruf c
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1992 tentang
Pedoman Penyusunan Peraturan Daerah tentang Rumah Susun, bukti
P-13]
205. Bahwa berdasarkan alasan diatas maka ketentuan Pasal 75 ayat (4)
UU No. 20 Tahun 2011 sepanjang kata “dapat” dalam frasa “dapat
membentuk atau menunjuk pengelola” menimbulkan ketidakpastian
hukum oleh karena kata “dapat” dalam Pasal 75 ayat (4) UU No. 20
Tahun 2011 tidak pasti apakah “ya” atau “tidak” dalam hal
bekerjasama dengan pengelola. Oleh karena itu, menimbulkan
ketidakpastian hukum yang mengancam harta benda dan hak milik
pribadi para Pemohon yang dijamin UUD 1945 Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4).
206. Bahwa demi perlindungan hak-hak konstitusional pemilik/pembeli cq
para Pemohon atas harta benda dan hak milik pribadi yang dijamin
dalam UUD 1945 sebagaimana di atas, maka kata “dapat” dari frasa
“dapat membentuk atau menunjuk pengelola” dalam pasal 75 ayat (4)
UU No. 20 Tahun 2011 adalah bentuk perlindungan optimal bagi
pemilik/pembeli guna melindungi hak konstitusional atas harta benda
dan hak milik pribadi yang dijamin UUD 1945.
207. Bahwa penggunaan kata “dapat” dalam Pasal 75 ayat (4) UU No. 20
Tahun 2011 menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan
dengan maksud dibuatnya norma. Penggunaan kata “dapat” dalam UU
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
110
adalah inkonstitusional jika mengacu berbagai pertimbangan, putusan
dan/atau yurisprudensi Mahkamah Konstitusi, berikut ini:
(a) Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah kata “dapat” dalam
ketentuan Pasal 55 ayat (4) UU Sistem Pendidikan Nasional
diubah menjadi “wajib”. Karena itu, Pemerintah dan Pemerintah
Daerah wajib memberikan bantuan teknis, subsidi dana, dan
sumber daya lain secara adil dan merata kepada lembaga
pendidikan berbasis masyarakat ataupun sekolah-sekolah swasta.
(b) Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 34/PUU-VIII/2010
yang menguji konstitusionalitas kata “dapat” dalam Penjelasan
Pasal 114 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, MK
memutuskan kata “dapat” adalah bertentangan dengan UUD
1945.
208. Bahwa penggunaan kata “dapat” Pasal 75 ayat (4) UU No. 20 Tahun
2011 tersebut merugikan hak konstitusional para Pemohon, yakni:
(a) tidak ada kepastian hukum yang mengikat bagi PPPSRS bahwa
rumah susun wajib dikelola oleh pengelola, akibatnya resiko
kerugian ekonomi, imej buruk yang menurunkan harga jual, dan
tidak nyaman akibat tidak berjalan fungsi teknis rumah susun,
sehingga tanpa pengelolaan yang profesional mengakibatkan
salah kelola rumah susun dan kerugian pemilik.
(b) Dengan
karakteristik
rumah
susun
atau
apartemen
yang
mencakup pula kepemilikan Bersama yakni benda bersama,
bagian bersama dan tanah bersama tidak semestinya dikelola
amatiran, apalagi apartemen atau rumah susun bangunan bersifat
beresiko tinggi, instalasi yang rumit, fungsi dan pengelolaan yang
kompleks, maka untuk melindungi harta benda pemilik dan hak
milik pribadi cq unit sarusun dan kepemilikan Bersama sebagai
aset yang bernilai ekonomis. Karena itu para Pemohon mengalami
kerugian konstitusional jika tidak diwajibkan pengelolaannya yang
ditunjuk atau dibentuk oleh PPPSRS sendiri bukan pihak lain.
(c) Adanya keadaan yang tidak pasti dalam menjaga dan merawat
aset para Pemohon, yakni unit sarusun dan kepemilikan Bersama
(benda bersama, bagian bersama, tanag bersama).
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
111
209. Bahwa berdasarkan alasan diatas maka kata “dapat” dalam frasa
“dapat membentuk atau menunjuk pengelola” beralasan dan
konstitusional jika diubah menjadi “wajib” sehingga menjadi berbunyi
“wajib membentuk atau menunjuk pengelola”.
210. Bahwa berdasarkan alasan tersebut mohon berkenan Majelis Hakim
Konstitusi yang memeriksa, mengadili dan memutuskan permohonan
pengujian materil UU Rusun aquo yang menyatakan ketentuan Pasal
75 ayat (4) UU No. 20 Tahun 2011 sepanjang kata “dapat” dalam frasa
“dapat membentuk atau menunjuk pengelola” bertentangan dengan
UUD 1945 secara bersyarat, dalam hal apabila tidak dimaknai sebagai
“wajib membentuk atau menunjuk pengelola”.
211. Bahwa berdasarkan alasan tersebut mohon berkenan Majelis Hakim
Konstitusi yang memeriksa, mengadili dan memutuskan permohonan
pengujian materil UU No. 20 Tahun 2011 a quo yang menyatakan
ketentuan Pasal 75 ayat (4) UU No. 20 Tahun 2011 sepanjang kata
“dapat” dalam frasa “dapat membentuk atau menunjuk pengelola”
bertentangan dengan UUD 1945 secara konstitusional bersyarat,
dalam hal apabila tidak dimaknai sebagai “wajib membentuk atau
menunjuk pengelola”. Sehingga ketentuan Pasal 75 ayat (4) UU
No. 20 Tahun 2011 menjadi selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
“PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membentuk
atau menunjuk pengelola” . ‘
212. Bahwa berdasarkan alasan tersebut mohon berkenan Majelis Hakim
Konstitusi yang memeriksa, mengadili dan memutuskan permohon
pengujian materil UU Rusun a quo yang menyatakan ketentuan Pasal
75 ayat (4) UU No. 20 Tahun 2011 sepanjang kata “dapat” dalam frasa
“dapat membentuk atau menunjuk pengelola” tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, dalam hal apabila tidak
dimaknai sebagai “wajib membentuk atau menunjuk pengelola”.
Sehingga ketentuan Pasal 75 ayat (4) UU No. 20 Tahun 2011 menjadi
selengkapnya berbunyi sebagai berikut: “PPPSRS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib membentuk atau menunjuk
pengelola” .
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
112
N. Perihal Alasan Pengujian ketentuan Pasal 76 UU No. 20 Tahun 2011
sepanjang frasa “para pemilik dan penghuni” dan kata “penghunian”,
sehingga melanggar hak konstitusional atas pengakuan, jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil [Pasal 28D ayat (1) UUD
1945], hak konstitusional atas perlindungan harta benda [Pasal 28G ayat
(1) UUD 1945], dan hak konstitusional mempunyai hak milik pribadi
[Pasal 28H ayat (4) UUD 1945].
213. Bahwa para Pemohon dijamin dan dilindungi hak konstitusional atas
jaminan kepastian hukum yang diadil dijamin dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945, dan hak konstitusional atas perlindungan harta benda
dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, serta hak konstitusional
untuk mempunyai hak milik pribadi yang dijamin dalam Pasal 28H ayat
(4) UUD 1945.
214. Bahwa ketentuan Pasal 76 UU No. 20 Tahun 2011 berbunyi “Tata
cara mengurus kepentingan para pemilik dan penghuni yang
bersangkutan dengan penghunian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 75 diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga PPSRS”.
215. Bahwa ketentuan Pasal 76 UU No. 20 Tahun 2011 sepanjang frasa
“para pemilik dan penghuni”, merugikan pemilik/pembeli atau
konsumen karena dimungkinkan tidak seluruh pemilik sarusun
terlindungi hak-haknya dalam kaitan dengan PPPSRS.
216. Bahwa untuk alasan-alasan menguji ketentuan Pasal 76 UU No. 20
Tahun 2011 sepanjang frasa “para pemilik dan penghuni” mohon
berkenan mengambi alih secara mutatis mutandis seluruh alasan-
alasan mengenai hal “penghunian” dalam Pasal 75 ayat (3) UU No. 20
Tahun 2011 dalam permohonan ini.
217. Bahwa oleh karena itu frasa “para pemilik dan penghuni” dari Pasal 76
UU No. 20 Tahun 2011, beralasan jika dimaknai sebagai “seluruh
pemilik dan penghuni”.
218. Bahwa dalam hal kata “penghunian” dalam Pasal 76 UU No. 20 Tahun
2011 tidak dikenal dan bukan bagian dari sistem hukum yang
dikembangkan UU Rusun. Konsep atau norma “penghunian” bukan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
113
lingkup pengaturan dan bukan lingkup penyelenggaraan rumah susun
dalam UU No. 20 Tahun 2011.
219. Bahwa konsep hukum/ketentuan mengenai penghunian adalah
domein dan lingkup pengaturan dalam aspek administrasi
kependudukan yang merupakan lingkup Hukum Administrasi
Kependudukan, termasuk dengan membentuk Rukun Warga (RW)
dan Rukun Tetangga (RT) yakni Lembaga Kemasyarakatan di
Kelurahan/Desa, sebagai anasir terkecil dari struktur administrasi
kependudukan yang berfungi melakukan pendataan kependudukan
dan bertugas dalam rangka pelayanan administrasi pemerintahan. Hal
mana sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun
2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan [bukti P-
14].
Oleh karena itu, keberadaan RT dan RW adalah lembaga
kemasyarakatan yang melayani administrasi pemerintahan yang
menjadi
bagian
terpenting
dari
penyelenggaraan
administrasi
kependudukan untuk dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda
Penduduk (KK), Kartu Keluarga (KK), Pajak Bumi dan bangunan
(PBB).
Sehingga
terbukti
fungsi
RT/RW
berkaitan
dengan
penghunian dan administrasi kependudukan, yang melakukan
pelayanan kependudukan seperti KK, KTP dan pengawasan warga.
Pembentukan RT/RW dilakukan oleh pemerintah daerah, bukan oleh
pemilik atau penghuni sarusun, sebagaimana dilakukan pemerintah
Kota Jakarta Selatan membentuk RT/RW pada apartemen [berita
bisnis.com “Hunian Apartemen: Dukcapil Segera bentuk RT/RW”,
Bukti P-15]. Karena itu, RT/RW berbeda dengan lingkup tugas
PPPSRS, karena PPPSRS sebagai badan hukum perdata yang
berkewajiban dalam pengelolaan Kepemilikan Bersama rumah
susun/apartemen untuk melindungi pemilik sarusun/anggota
PPPSRS. [vide Pasal 75 ayat (3) UU Rusun].
Dengan demikian, tidak beralasan dan bukan lingkup tugas PPPSRS
dalam hal penghunian yang merupakan administrasi kependudukan
karena lingkup administrasi pemerintahan yang mengacu kepada
hukum Administrasi Kependudukan.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
114
220. Bahwa dalam UU No. 20 Tahun 2011 diatur dan dikembangkan
konsep/ketentuan
“penghunian”
bukan
“penghunian”,
sehingga
masuknya kata “penghunian dalam Pasal 76 UU No. 20 Tahun 2011
adalah penyusupan hukum yang merugikan kepentingan pemilik, oleh
karena konsep hukum/ketentuan yang dikembangkan dalam lingkup
UU No. 20 Tahun 2011 adalah “pengelolaan”, bukan “penghunian”.
Sehingga kata “penghunian” dalam Pasal 76 UU No. 20 Tahun 2011
menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil, menimbulkan kerugian
dalam pengelolaan harta benda dan hak milik pribadi yang dijamin
dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4)
UUD 1945.
221. Bahwa apabila ditelaah secara sistematis-juridis, UU No. 20 Tahun
2011 memiliki lingkup pengaturan dan lingkup penyelenggaraan rumah
susun mengenai “pengelolaan” bukan “penghunian”. Hal mana dapat
dikemukan:
(a)
Pasal 1 angka 2 menggunakan kata “pengelolaan” untuk
defenisi.
(b) Pasal 4 ayat (1) huruf e menggunakan kata”pengelolaan” untuk
lingkup pengaturan UU No. 20 Tahun 2011 ini, tidak ada
“penghunian”.
(c) Pasal 8 huruf c menggunakan kata “pengelolaan” untuk lingkup
pembinaan pemerintah.
(d) Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) menggunakan kata “pengelolaan”
untuk aturan rumah susun, tidak ada “penghunian”.
(e) Pasal 57 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) menggunakan kata
“pengelolaan”
untuk
aturan
rumah
susun,
tidak
ada
“penghunian”.
(f)
Pasal 59 ayat (3), ayat (4) menggunakan kata “pengelolaan”
untuk aturan rumah susun, tidak ada “penghunian”.
(g) Pasal 60 menggunakan kata “pengelolaan” untuk mandat
membuat peraturan pemerintah, tidak ada “penghunian”.
(h) Pasal 70 ayat (1) huruf d menggunakan kata “pengelolaan” untuk
pengendalian pemerintah, tidak ada “penghunian”.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
115
(i)
Pasal 70 ayat (5) huruf b menggunakan kata “pengelolaan” untuk
pengendalian PPPSRS, tidak ada “penghunian”.
(j)
Pasal 72 ayat (4) huruf e menggunakan kata “pengelolaan” untuk
fungsi badan pelaksana, tidak ada “penghunian”.
(k) Pasal 75 ayat (2) menggunakan kata “pengelolaan” untuk tugas/
kewajiban PPPSRS, tidak ada “penghunian”.
(l)
Pasal 77 ayat (1) menggunakan kata “pengelolaan” untuk aturan
hak anggota berdasarkan NPP, tidak ada “penghunian”.
(m) Pasal 83 huruf e menggunakan kata “pengelolaan” untuk aturan
wewenang pemerintah, tidak ada “penghunian”.
(n) Pasal 84 huruf f menggunakan kata “pengelolaan” untuk aturan
wewenang pemerintah provinsi, tidak ada “penghunian”.
(o) Pasal 85 huruf f menggunakan kata “pengelolaan” untuk aturan
wewenang
pemerintah
kabupaten/kota,
tidak
ada
“penghunian”.
(p) Penjelasan Umum alinia 4 menggunakan kata “pengelolaan”
untuk kepastian hukum pengaturan rumah susun, tidak ada
“penghunian”.
(q) Penjelasan Umum alinia 6 menggunakan kata “pengelolaan”
untuk lingkup pengaturan dan penyelenggaraan rumah
susun, tidak ada “penghunian”.
Dengan demikian, ketentuan “penghunian” di luar sistem hukum UU
Rusun, sehingga kata “penghunian” adalah penyusupan norma atau
“penyamaran kepentingan” yang masuk sebagai kata/frasa dalam
norma UU Rusun.
Masuknya pengaturan “penghunian” menimbulkan tidak konsistensi
asas dan sistem hukum, sehingga mengakibatkan terlanggarnya hak
konstitusional atas jaminan perlindungan hukum yang adil.
222. Bahwa dengan masuknya pengaturan penghunian dalam Pasal 76 UU
No. 20 Tahun 2011 menimbulkan ketidakpastian hukum karena rancu
dalam objek pengaturan, sebab konsep hukum penghunian yang
merupakan domein hukum publik. Sedangkan PPPSRS badan hukum
perdata, dan hanya berkewajiban mengelola aset Kepemilikan
Bersama rumah susun.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
116
Objek pengaturan yang terkait PPPSRS adalah kepemilikan,
pengelolaan dan pemanfaatan atas sarusun dan Kepemilikan
Bersama, bukan pengaturan dalam pelayanan administrasi
kependudukan dan pelayanan pemerintahaan. Kekacauan norma
pengaturan penghunian dalam Pasal 76 UU No. 20 Tahun 2011 itu
merupakan bentuk ketidakpastian hukum.
223. Bahwa dalam hal kerugian konstitusional atas pemberlakuan Pasal 76
UU No. 20 Tahun 2011, sepanjang kata “penghunian”, mohon
berkenan mengambil alih alasan kerugian konstitusional dalam
permohonan mengenai Pasal 75 ayat (3) UU No. 20 tahun 2011.
224. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas maka penggunaan
frasa “para pemilik dan penghuni” dalam Pasal 76 UU No. 20 Tahun
2011 , beralasan dan konstitusional apabila dimaknai sebagai “seluruh
pemilik dan penghuni”. Selanjutnya dalam hal kata “penghunian”
dalam UU No. 20 Tahun 2011 tidak memiliki justifikasi juridis
konstitusional dan bertentangan dengan UUD 1945, yakni hak
konstitusional atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil [Pasal 28D ayat (1) UUD 1945], hak konstitusional
atas perlindungan harta benda [Pasal 28G ayat (1) UUD 1945], dan
hak konstitusional mempunyai hak milik pribadi [Pasal 28H ayat (4)
UUD 1945].
225. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas mohon berkenan
Majelis hakim Konstitusi yang memeriksa, mengadili dan memutuskan
permohonan aquo menyatakan frasa “para pemilik dan penghuni”
bertentangan dengan UUD 1945 secara konstitusional bersyarat
sepanjang jika tidak dimaknai sebagai “seluruh pemilik dan penghuni”.
Selanjutnya kata “penghunian” dalam Pasal 76 UU No. 20 Tahun 2011
bertentangan dengan UUD 1945 secara konstitusional sepanjang jika
tidak dimaknasi sebagai “pengelolaan”.
226. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersbut di atas mohon berkenan
Majelis Hakim Konstitusi yang memeriksa, mengadili dan memutuskan
permohonan aquo menyatakan frasa “para pemilik dan penghuni” tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara konstitusional bersyarat
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
117
sepanjang jika tidak dimaknasi sebagai “seluruh pemilik dan
penghuni”. Selanjutnya kata “penghunian” dalam Pasal 76 UU No. 20
Tahun 2011 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
konstitusional bersyarat sepanjang jika tidak dimaknai sebagai
“pengelolaan”. Sehingga ketentuan Pasal 76 UU No. 20 Tahun 2011
selengkapnya menjadi berbunyi “Tata cara mengurus kepentingan
seluruh pemilik dan penghuni yang bersangkutan dengan
pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 diatur dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPSRS”.
O. Perihal Alasan Pengujian ketentuan Pasal 77 ayat (2) UU No. 20 Tahun
2011 sepanjang kata “penghunian”, dan frasa “setiap anggota berhak
memberikan satu suara”, sehingga melanggar hak konstitusional atas
pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil
[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945], hak konstitusional atas perlindungan
harta benda [Pasal 28G ayat (1) UUD 1945], dan hak konstitusional
mempunyai hak milik pribadi [Pasal 28H ayat (4) UUD 1945].
227. Bahwa para Pemohon dijamin dan dilindungi hak konstitusional atas
jaminan kepastian hukum yang diadil dijamin dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945, dan hak konstitusional atas perlindungan harta benda
dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, serta hak konstitusional
untuk mempunyai hak milik pribadi yang dijamin dalam Pasal 28H ayat
(4) UUD 1945.
228. Bahwa ketentuan Pasal 77 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2011 berbunyi
“Dalam hal PPPSRS memutuskan sesuatu yang berkaitan dengan
kepentingan penghunian rumah susun setiap anggota berhak
memberikan satu suara”.
229. Bahwa frasa “penghunian” dalam Pasal 77 ayat (2) UU No. 20 Tahun
2011 adalah bukan konsep hukum atau ketentuan yang termasuk
dalam sistem hukum UU No. 20 Tahun 2011, karena UU No. 20 Tahun
2011 menggunakan konsep hukum atau ketentuan mengenai
“pengelolaan” bukan “penghunian”.
230. Bahwa alasan-alasan dalam pengujian materil Pasal 77 ayat (2) UU
No. 20 Tahun 2011 sepanjang kata “penghunian”, berkenan Majelis
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
118
Hakim Konstitusi memgambil alih secara mutatis mutandis alasan-
alasan dalam pengujian materil Pasal 75 ayat (3) UU No. 20 Tahun
2011 sepanjang frasa “dan penghunian” sebagaimana diuraikan pada
Bagian Huruf K dan Bagian Huruf M dari permohonan ini.
231. Bahwa dalam sistem hukum dan lingkup pengaturan UU No. 20
Tahun 2011 tidak mengenal konsep hukum/ketentuan mengenai
“penghunian”. Perihal lingkup pengaturan mengenai pengendalian,
ada ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71 UU No. 20 Tahun 2011. Dalam
hal pengendalian penyelenggaraan rumah susun, lingkup/tahap
pengendalian
mencakup
(c)
penguasaan,
pemilikan,
dan
pemanfaatan; (d) pengelolaan. Karena itu tidak dikenal pengendalian
atas “penghunian”. Dengan masuknya kata “penghunian” dalam Pasal
77 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2011 merupakan bentuk “penyamaran
kepentingan” yang bukan lingkup pengaturan UU No. 20 Tahun
2011 atau bagian luar dari sistem hukum UU No. 20 Tahun 2011
sehingga hal tersebut merupakan bentuk melebih wewang pengaturan
(over mandatory) dalam lingkup pengaturan dan penyelenggaraan
rumah susun dalam UU No. 20 Tahun 2011.
232. Bahwa dalam hal lingkup/tahap pengendalian mengenai penguasaan,
pemilikan, dan pengelolaan, yang menjadi lingkup keputusan PPPSRS
sudah tercakup pengaturannya dalam Pasal 77 ayat (1) UU No. 20
Tahun 2011 sedangkan mengenai “pemanfatan” tidak termasuk dalam
lingkup keputusan PPPSRS dalam Pasal 77 ayat (1) UU No. 20 Tahun
2011. Oleh karena itu, beralasan jika pengaturan mengenai lingkup
keputusan PPPSRS yang semula mengenai “penghunian” diubah
dan
dimaknai
menjadi
“pemanfaatan”,
sehingga
PPPSRS
mengambil keputusan dalam kaitan dengan kepentingan pemanfaatan
rumah susun, bukan dalam kaitan penghunian rumah susun.
233. Bahwa selanjutnya frasa “berhak memberikan satu suara” dalam Pasal
77 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2011 adalah tidak konsisten dengan
sistem hukum yang dikembangkan UU No.20 Tahun 2011, bahwa
setiap anggota PPPSRS mempunyai hak yang sama dengan NPP.
Prinsip hak suara anggota PPPSRS berdasarkan NPP dianut
ketentuan Pasal 77 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2011 sehingga
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
119
ketentuan Pasal 77 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2011 beralasan jika
konsisten dengan ketentuan Pasal 77 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2011.
Ketentuan mengenai hak suara berdasarkan NPP konsisten dalam
sistem hukum UU No. 20 Tahun 2011.
234. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (1), dan ayat (2) UU
No. 20 Tahun 2011 menggunakan NPP sebagai dasar dalam
pengambilan keputusan PPPSRS. Menurut Pasal 1 angka 13 UU No.
20 Tahun 2011, bahwa NPP (Nilai Perbandingan Proporsional) adalah
angka yang merupakan perbandingan sarusun terhadap hak atas
bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama yang dihitung
berdasarkan nilai sarusun yang bersangkutan terhadap jumlah nilai
rumah susun secara keseluruhan pada waktu pelaku pembangunan
pertama kali memperhitungkan biaya pembangunannya secara
keseluruhan untuk menentukan harga jualnya.
Dengan demikian, jika luas sarusun sama, maka nilai NPP sama,
namun semakin luas kepemilikan atas sarusun maka semakin
bedar nilai NPP yang menjadi hak pemilik dalam memberikan
keputusan pada PPPSRS. Dengan demikian nilai NPP adalah
perhitungan yang proporsional dan karena itu merupakan
keadilan.
235. Bahwa prinsip hak suara dalam pengambilan keputusan PPPSRS
sesuai dengan NPP adalah konstitusional karena berdasarkan
kepada prinsip keadilan, karena pemilikan suaran ditentukan dengan
NPP adalah sesuai dengan hak kepemilikan atas rumah susun.
236. Bahwa prinsip hak suara berdasarkan NPP sebagaimana diatur dalam
pasal 77 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2011 memiliki justifikasi
konstitusional, yakni hak atas perlindungan dan kepastian hukum yang
adil, sehingga dalam hal kepemilikan berdasarkan NPP adalah
berkeadilan dan mengacu kepada asas proporsional dengan hak
pemilik atas unit sarusun yang dihitung secara proporsional
sehingga memperoleh nilai sebagai NPP.
237. Bahwa dalam hal hak suara pemilik rumah susun dianut asas
proporsionalitas dalam hal jak dan kewajiban pemilik rumah susun, hal
mana menjadi sistem yang dikembangkan UU No. 20 Tahun 2011
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
120
sebagaimana Pasal 57 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2011 yang
menganut asas proporsional perihal kewajiban atas biaya pengelolaan.
238. Bahwa pemberlakuan hak suara sesuai dengan NPP sebagai cara
dalam pengambilan keputusan PPPSRS adalah sesuai dan mengacu
asas keadilan yang dimasukkan sebagai asas dalam pembentukan
Undang-undang. Asas keadilan diartikan sebagai “mencerminkan rasa
keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara” [vide Pasal 6
ayat (1) huruf g dan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf g UU No. 20
Tahun 2011].
Secara substansi keadilan, dengan hak suara sama dengan NPP
adalah sesuai dengan keadilan, karena tetap memberikan hak
suara kepada setiap anggota yang merupakan bentuk keadilan
dengan kesetaraan (equality principle) oleh karena tetap diakui hak
suara setiap anggota PPPSRS secara keseluruhan (for all). Namun
dalam hal penentuan jumlah hak suara ditentukan berdasarkan
NPP, adalah bentuk keadilan yang proporsional atau keadilan
yang berbeda keadaan (principle of different).
Hal itu bersesuaian dengan ajaran keadilan dari John Rawls yang
mengajukan prinsip keadilan sebagai basis untuk menjaga hak individu
dan kewajiban sosial, yakni (1) prinsip keadilan kesetaraan kebebasan
(principle of equality liberty), dan (2) prinsip perbedaan (principle of
different). Dalam konteks norma hukum hak suara berdasarkan nilai
NPP adalah sesuai dengan prinsip keadilan dan kesetaraan, karena
seluruh anggota PPPSRS diberikan hak suara (for all) yang
merupakan prinsip kesetaraan (equality liberty), dan jumlah hak suara
tiap-tiap anggota ditentukan berdasarkan nilai NPP yang dimilikinya,
hal mana sesuai dengan ajaran keadilan mengenai prinsip perbedaan
dalam kesetaraan/keadilan.
Dengan demikian, hak suara berdasarkan nilai NPP adalah memilki
justifikasi filosofis pengakuan hak dan kewajiban sosial, yang
diwujudkan secara normatif dengan pemberian hak suara kepada
setiap anggota (for all; equality), namun dengan berdasarkan nilai NPP
sesuai kewajiban sosialnya.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
121
239. Bahwa perihal pemberian hak secara proporsional adalah sesuai
keadilan dengan mengacu ajaran keadilan dari filsuf John Rawls,
berkenan kami mencuplik pendapat Mahkamah Konstitusi yang
berpandangan bahwa keadilan tidak selalu berarti memperlakukan
sama kepada setiap orang.
Menurut
Mahkamah,
keadilan
haruslah
diartikan
dengan
“memperlakukan
sama
terhadap
hal-hal
yang
sama,
dan
memperlakukan
berbeda
terhadap
hal-hal
yang
memang
berbeda”. Sehingga, apabila terhadap hal-hal yang berbeda kemudian
diperlakukan sama, justru akan menjadi tidak adil.
Pemaknaan yang demikian telah dituangkan dalam berbagai Putusan
Mahkamah Konstitusi, di antaranya yaitu Putusan Nomor 070/PUU-
II/2004, Putusan Nomor 14-17/PUU-V/2007 dan Putusan Nomor
27/PUU-V/2007.
240. Berdasarkan
berdasarkan
Putusan
Nomor
14-17/PUU-V/2007,
Mahkamah berpendapat bahwa hak atas kesempatan yang sama
dalam pemerintahan tidaklah meniadakan kewenangan negara
untuk
mengatur
dan
menentukan
syarat-syarat,
apalagi
menyangkut
jabatan
publik
yang
membutuhkan
kepercayaan
masyarakat. Adanya ukuran objektif berupa syarat kepercayaan
masyarakat tersebut adalah kriteria kongkret untuk menilai.
Oleh karena itu, syarat-syarat tidak tepat dinilai menghalang-
halangi hak seorang warga negara untuk memperoleh kesempatan
yang sama dalam pemerintahan dan juga tidak dapat dipandang
sebagai ketentuan yang mengandung diskriminasi.
241. Berdasarkan Putusan Nomor 070/PUU-II/2004 mengenai Pengujian
UU Nomor 26. Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi
Barat , Mahkamah berpendapat bahwa keadilan bukan berarti
semua subjek hukum diperlakukan sama tanpa melihat kondisi
yang dimiliki oleh setiap pihak. Keadilan justru harus menerapkan
prinsip proposionalitas, artinya memperlakukan sama terhadap hal-
hal yang sama dan memperlakukan berbeda terhadap hal-hal yang
memang berbeda.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
122
Menurut Mahkamah Konstitusi, pembedaan itu bukan diskriminas
karena diskriminasi baru dapat dikatakan ada jika terdapat perlakuan
yang berbeda tanpa adanya alasan yang masuk akal (reasonable
ground) guna membuat perbedaan itu, seperti dirumuskan dalam
Black’s Law Dictionary, 2004, halaman 500, “differential treatment; …
a failure to treat all persons equally, when no reasonable distinction
can’t be found between those favored and those not favored”. Justru
jika terhadap hal-hal yang sebenarnya berbeda diperlakukan secara
seragam akan menimbulkan ketidakadilan.
242. Bahwa Mahkamah Konstitusi menggunakan teori Rawls dalam
pertimbangan hukumnya yaitu dalam Putusan Nomor 53/PUU-
VI/2008 bertanggal 15 April 2009 pada paragraf [3.19] butir kedelapan.
John Rawls menghubungkan konsep keadilan dengan dua nilai
fundamental dari tertib sosial, yaitu kebebasan dan persamaan. Setiap
orang mempunyai hak yang sama untuk mendapat jaminan kebebasan
yang paling mendasar.
243. Bahwa sesuai ajaran filsafat keadilan dari John Rawls yang
mengajukan prinsip keadilan sebagai basis untuk menjaga hak individu
dan kewajiban sosial, yakni (1) prinsip keadilan kesetaraan kebebasan
(principle of equality liberty), dan (2) prinsip perbedaan (principle of
different). Adanya norma hukum bahwa hak suara berdasarkan nilai
NPP adalah sesuai dengan prinsip keadilan dan kesetaraan, karena
seluruh anggota PPPSRS diberikan hak suara (for all) yang
merupakan prinsip kesetaraan (equality liberty), dan jumlah hak suara
tiap-tiap anggota ditentukan berdasarkan nilai NPP yang dimilikinya.
244. Bahwa sesuai ajaran filsafat keadilan Jhon Rawls mengenai prinsip
perbedaan dalam kesetaraan/keadilan, maka hak suara berdasarkan
nilai NPP memiliki justifikasi filosofis pengakuan hak dan kewajiban
sosial, yang diwujudkan secara normatif dengan pemberian hak suara
kepada setiap anggota (for all; equality) sebagai wujud konkrit principle
of equality liberty equality, dan pemberian hak tersebut berdasarkan
nilai NPP sesuai kewajiban sosialnya, sebagai wujud konkrit principle
of different.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
123
245. Bahwa dengan demikian norma Pasal 77 ayat (2) UU No. 20 Tahun
2011 sepanjang frasa “berhak memberikan satu suara” yang
menggunakan keadilan sama rata, adalah tidak relevan dengan
keadaan kepemilikan yang berbeda atas unit sarusun sesuai nilai
NPP.
Sehingga,
penormaan
yang
sedemikian
bertentangan
dengan
pendapat Mahkamah “memperlakukan sama terhadap hal-hal yang
sama, dan memperlakukan berbeda terhadap hal-hal yang
memang berbeda”, sebagaimana dalam berbagai putusan Mahkamah
[vide pendapat Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 14/PUU-
XII/2014].
246. Bahwa dengan demikian beralasan dan memiliki justifikasi juridis
konstitusional apabila ketentuan Pasal 77 ayat (2) UU No. 20 Tahun
2011 yang menggunakan konsep berhak memberikan satu suara,
dimaknai sebagai mempunyai hak yang sama sesuai NPP. Dengan
demikian, sepanjang frasa “berhak memberikan satu suara” diubah
dan dimaknai sehingga menjadi “mempunyai hak yang sama dengan
NPP”.
247. Bahwa ketentuan Pasal 77 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2011 sepanjang
frasa “setiap anggota berhak memberikan satu suara”, menimbulkan
kerugian konstitusional bagi para Pemohon, oleh karena:
(a) Kehilangan hak suara yang semestinya berdasarkan NPP menjadi
lebih kecil karena diatur hanya satu suara (one name one vote).
(b) Menimbulkan keadaan yang tidak serasi dan nayaman bagi
pemilik atau penghuni yang mendapat kuasa pemilik sarusun,
karena tidak adanya keadilan dalam menntukan hak suara sesuai
kewajiban dan tanggungjawab.
(c) Menimbulkan ketidakadilan dalam mengambil keputusan bagi
pemilik yang mempunyai luas yang lebih besar dibandingkan
dengan pemilik yang luas lebih kecil.
(d) Adanya ketentuan tidak konsisten karena Pasal 77 ayat (1) UU
No. 20 Tahun 2011 menganut prinsip hak suara berdasarkan NPP,
namun dalam hal Pasal 77 ayat (2) menganut prinsip satu orang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
124
satu suara (one name one vote) sehingga melanggar prinsip
keadilan (fairness) sesuai kewajiban dan tanggungjawab.
248. Bahwa berdasarkan alasan-alasan diatas mohon berkenan Majelis
Hakim Konstitusi yang memeriksa, mengadili dan memutuskan
permohonan aquo menyatakan ketentuan Pasal 77 ayat (2) UU No. 20
Tahun 2011 sepanjang frasa “penghunian” bertentangan dengan UUD
1945 secara konstitusional bersyarat sepanjang jika tidak dimaknai
sebagai “pemanfatan”.
Selanjutnya frasa “berhak memberikan satu suara” dalam ketentuan
Pasal 77 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2011 bertentangan dengan UUD
1945 secara konstitusional bersyarat sepanjang jika tidak dimaknai
sebagai “mempunyai hak yang sama dengan NPP”.
249. Bahwa berdasarkan alasan-alasan di atas mohon berkenan Majelis
Hakim Konstitusi yang memeriksa, mengadili dan memutuskan
permohonan aquo menyatakan ketentuan Pasal 77 ayat (2) UU No. 20
Tahun 2011 sepanjang frasa “penghunian” tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara konstitusional bersyarat sepanjang jika tidak
dimaknai
sebagai
“pemanfatan”.
Selanjutnya
frasa
“berhak
memberikan satu suara” dalam ketentuan Pasal 77 ayat (2) UU No. 20
Tahun 2011 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
konstitusional bersyarat sepanjang jika tidak dimaknai sebagai
“mempunyai hak yang sama dengan NPP”. Sehingga ketentuan Pasal
77 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2011 selengkapnya menjadi berbunyi
“Dalam hal PPPSRS memutuskan sesuatu yang berkaitan dengan
kepentingan
pemanfaatan
rumah
susun
setiap
anggota
mempunyai hak yang sama dengan NPP”.
IV. PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan Permohonan Pengujian UU Nomor 20 Tahun 2011
tentang Rumah Susun tersebut, dengan segala hormat perkenankan para
Pemohon mengajukan permohonan agar sudilah kiranya Yang Mulia Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa, mengadili, dan memutuskan
perkara permohonan a quo dengan memuat putusan dengan amar sebagai
berikut:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
125
Primer:
1. Menyatakan
mengabulkan
Permohonan
PARA
PEMOHON
untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan:
(1)
ketentuan Pasal 1 angka 21 UU No. 20 Tahun 2011 sepanjang kata
“para”
dalam
frasa
“para
pemilik
atau
penghuni
sarusun”
bertentangan dengan UUD 1945 secara konstitusional bersyarat
sepanjang tidak dimaknai sebagai “seluruh”, dan frasa “penghuni
sarusun” bertentangan dengan UUD 1945 secara konstitusional
bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai “penghuni yang
mendapat kuasa dari pemilik sarusun”. Sehingga frasanya menjadi
berbunyi “seluruh pemilik atau penghuni yang mendapat kuasa
dari pemilik sarusun”.
(2)
ketentuan Pasal 59 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2011 sepanjang frasa
“terbentuknya PPPSRS”, bertentangan dengan UUD 1945 secara
konstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai frasa
“terbentuk dan disahkannya badan hukum PPPSRS”.
(3)
Penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2011 sepanjang frasa
“sarusun belum seluruhnya terjual” bertentangan dengan UUD 1945
secara konstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai
frasa “paling lama 3 (tiga) tahun sejak penyerahan juridis
pertama kali dan sudah terbitnya sertifikat kepemilikan”.
(4)
ketentuan Pasal 59 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2011 sepanjang frasa
“paling lama 1 (satu) tahun” dan frasa “penyerahan pertama kali”
bertentangan dengan UUD 1945 secara konstitusional bersyarat
sepanjang tidak dimaknai sebagai frasa “paling lama 3 (tiga) tahun
sejak penyerahan juridis pertama kali dan sudah terbitnya
sertifikat kepemilikan”.
(5)
ketentuan Pasal 59 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2011 sepanjang kata
“dapat” dalam frasa “dapat bekerjasama dengan pengelola”
bertentangan dengan UUD 1945 secara konstitusional bersyarat
sepanjang tidak dimaknai sebagai “wajib” sehingga menjadi frasa
“wajib bekerja sama dengan pengelola”.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
126
(6)
ketentuan Pasal 59 ayat (4) UU No. 20 Tahun 2011 sepanjang frasa
“pelaku pembangunan dan pemilik sarusun” bertentangan dengan
UUD 1945 secara konstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai
sebagai frasa “pelaku pembangunan dan pemilik sarusun atau
penghuni yang mendapat kuasa dari pemilik sarusun”.
(7)
ketentuan Pasal 60 UU No. 20 Tahun 2011 sepanjang frasa
“penyerahan pertama kali” bertentangan dengan UUD 1945 secara
konstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai frasa
“penyerahan juridis pertama kali”.
(8)
ketentuan Pasal 74 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2011 sepanjang frasa
“membentuk PPPSRS” bertentangan dengan UUD 1945 secara
konstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai frasa
“membentuk dan disahkannya badan hukum PPPSRS”.
(9)
ketentuan Pasal 74 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2011 sepanjang frasa
“beranggotakan pemilik atau penghuni yang mendapat kuasa dari
pemilik
sarusun”
bertentangan
dengan
UUD
1945
secara
konstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai frasa
“beranggotakan seluruh pemilik atau penghuni yang mendapat
kuasa dari pemilik sarusun”.
(10) ketentuan Pasal 75 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2011 sepanjang frasa
“terbentuknya PPPSRS”, bertentangan dengan UUD 1945 secara
konstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai frasa
“terbentuk dan disahkannya badan hukum PPPSRS”.
(11) ketentuan Pasal 75 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2011 sepanjang frasa
“PPPSRS telah terbentuk”, bertentangan dengan UUD 1945 secara
konstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai frasa
“PPPSRS telah terbentuk dan disahkannya badan hukum”.
(12) ketentuan Pasal 75 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2011 sepanjang kata
“para” dari frasa “para pemilik dan penghuni”, dan frasa “ayat (1)”
bertentangan dengan UUD 1945 secara konstitusional bersyarat
sepanjang kata “para” tidak dimaknai sebagai kata “seluruh” dan
frasa “ayat (1)” tidak dimaknai sebagai frasa “ayat (1) dan ayat (2)”,
serta frasa “dan penghunian” bertentangan dengan UUD 1945.
Sehingga Pasal 75 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2011 selengkapnya
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
127
menjadi
berbunyi
sebagai
berikut:
“PPPSRS
sebagaimana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berkewajiban
mengurus kepentingan seluruh pemilik dan penghuni yang
berkaitan dengan pengelolaan kepemilikan benda bersama,
bagian bersama, dan tanah bersama”.
(13) ketentuan Pasal 75 ayat (4) UU No. 20 Tahun 2011 sepanjang kata
“dapat” dalam frasa “dapat membentuk atau menunjuk pengelola”
bertentangan dengan UUD 1945 secara konstitusional bersyarat,
sepanjang tidak dimaknai sebagai kata “wajib” sehingga menjadi
frasa “wajib membentuk atau menunjuk pengelola”.
(14) ketentuan Pasal 76 UU No. 20 Tahun 2011 sepanjang frasa “para
pemilik dan penghuni” bertentangan dengan UUD 1945 secara
konstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai frasa
“seluruh pemilik dan penghuni”. Selanjutnya kata “penghunian”
bertentangan dengan UUD 1945 secara konstitusional bersyarat
sepanjang tidak dimaknai sebagai kata “pengelolaan”.
(15) ketentuan Pasal 77 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2011 sepanjang kata
“penghunian” bertentangan dengan UUD 1945 secara konstitusional
bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai kata “pemanfatan”, dan
frasa “berhak memberikan satu suara” bertentangan dengan UUD
1945 secara konstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai
sebagai frasa “mempunyai hak yang sama dengan NPP”.
3. Menyatakan:
(1)
ketentuan Pasal 1 angka 21 UU No. 20 Tahun 2011 sepanjang kata
“para” dalam frasa “para pemilik atau penghuni sarusun” tidak
mempunyai
kekuatan
hukum
mengikat
secara
konstitusional
bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai kata “seluruh”, dan frasa
“penghuni sarusun” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara konstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai
frasa “penghuni yang mendapat kuasa dari pemilik sarusun”.
Sehingga Pasal 1 angka 21 UU No. 20 Tahun 2011 menjadi
selengkapnya berbunyi sebagai berikut: “Perhimpunan pemilik dan
penghuni sarusun yang selanjutnya disebut PPPSRS adalah
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
128
badan hukum yang beranggotakan seluruh pemilik atau
penghuni yang mendapat kuasa dari pemilik sarusun”.
(2)
ketentuan Pasal 59 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2011 sepanjang frasa
“terbentuknya PPPSRS”, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara konstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai
“terbentuk dan disahkannya badan hukum PPPSRS”. Sehingga
ketentuan Pasal 59 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2011 menjadi
selengkapnya berbunyi sebagai berikut: “Pelaku pembangunan
yang membangun rumah susun umum milik dan rumah susun
komersial
dalam
masa
transisi
sebelum
terbentuk
dan
disahkannya badan hukum PPPSRS wajib mengelola rumah
susun”.
(3)
Penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2011 sepanjang frasa
“sarusun belum seluruhnya terjual” tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara konstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai
sebagai “paling lama 3 (tiga) tahun sejak penyerahan juridis
pertama kali dan sudah terbitnya sertifikat kepemilikan”.
Sehingga Penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2011
menjadi selengkapnya berbunyi sebagai berikut: “Yang dimaksud
dengan “masa transisi” adalah masa paling lama 3 (tiga) tahun
sejak penyerahan juridis pertama kali dan sudah terbitnya
sertifikat kepemilikan”.
(4)
ketentuan Pasal 59 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2011 sepanjang frasa
“paling lama 1 (satu) tahun” dan frasa “penyerahan pertama kali”
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara konstitusional
bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai frasa “paling lama 3
(tiga) tahun sejak penyerahan juridis pertama kali dan sudah
terbitnya sertifikat kepemilikan”. Sehingga ketentuan Pasal 59 ayat
(2) UU No. 20 Tahun 2011 menjadi selengkapnya berbunyi sebagai
berikut: “Masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan paling lama 3 (tiga) tahun sejak penyerahan juridis
pertama kali dan sudah terbitnya sertifikat kepemilikan sarusun
kepada pemilik”.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
129
(5)
ketentuan Pasal 59 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2011 sepanjang kata
“dapat” dalam frasa “dapat bekerjasama dengan pengelola” tidak
mempunyai
kekuatan
hukum
mengikat
secara
konstitusional
bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai kata “wajib” dalam frasa
“wajib bekerjasama dengan pengelola”. Sehingga ketentuan Pasal
59 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2011 menjadi selengkapnya berbunyi
sebagai berikut: “Pelaku pembangunan dalam mengelola rumah
susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib bekerjasama
dengan pengelola”.
(6)
ketentuan Pasal 59 ayat (4) UU No. 20 Tahun 2011 sepanjang frasa
“pelaku pembangunan dan pemilik sarusun” tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara konstitusional bersyarat sepanjang
tidak dimaknai sebagai frasa “pelaku pembangunan dan pemilik
sarusun atau penghuni yang mendapat kuasa dari pemilik
sarusun”. Sehingga ketentuan Pasal 59 ayat (4) UU No. 20 Tahun
2011 menjadi selengkapnya berbunyi sebagai berikut: “Besarnya
biaya
pengelolaan
rumah
susun
pada
masa
transisi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung oleh pelaku
pembangunan dan pemilik sarusun atau penghuni yang
mendapat kuasa dari pemilik sarusun berdasarkan NPP setiap
sarusun”.
(7)
ketentuan Pasal 60 UU No. 20 Tahun 2011 sepanjang frasa
“penyerahan pertama kali” tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara konstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai
sebagai frasa “penyerahan juridis pertama kali”. Sehingga
ketentuan Pasal 60 UU No. 1 Tahun 2011 menjadi selengkapnya
berbunyi sebagai berikut: “Ketentuan lebih lanjut mengenai
pengelolaan rumah susun, masa transisi, dan tata cara
penyerahan juridis pertama kali sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, dan Pasal 59 diatur dengan
peraturan pemerintah”.
(8)
ketentuan Pasal 74 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2011 sepanjang frasa
“membentuk PPPSRS”, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara konstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
130
frasa “membentuk dan disahkannya badan hukum PPPSRS”.
Sehingga ketentuan Pasal 74 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2011
menjadi selengkapnya berbunyi sebagai berikut: “Pemilik sarusun
wajib membentuk dan disahkannya badan hukum PPPSRS”.
(9)
ketentuan Pasal 74 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2011 sepanjang frasa
“beranggotakan pemilik atau penghuni yang mendapat kuasa dari
pemilik sarusun” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
konstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai frasa
“beranggotakan seluruh pemilik atau penghuni yang mendapat
kuasa dari pemilik sarusun”. Sehingga ketentuan Pasal 74 ayat (2)
UU No. 20 Tahun 2011 menjadi selengkapnya berbunyi sebagai
berikut:
“PPPSRS
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
beranggotakan seluruh pemilik atau penghuni yang mendapat
kuasa dari pemilik sarusun”.
(10) ketentuan Pasal 75 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2011 sepanjang frasa
“terbentuknya PPPSRS”, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara konstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai
frasa “terbentuk dan disahkannya badan hukum PPPSRS”.
Sehingga ketentuan Pasal 75 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2011
menjadi
selengkapnya
berbunyi
sebagai
berikut:
“Pelaku
pembangunan wajib memfasilitasi terbentuk dan disahkannya
badan hukum PPPSRS paling lambat sebelum masa transisi
sebagaimana dimaksud pada Pasal 59 ayat (2) berakhir”.
(11) ketentuan Pasal 75 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2011 sepanjang frasa
“PPPSRS telah terbentuk”, tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara konstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai
sebagai frasa “PPPSRS telah terbentuk dan disahkan sebagai
badan hukum”. Sehingga ketentuan Pasal 75 ayat (2) UU No. 20
Tahun 2011 menjadi selengkapnya berbunyi sebagai berikut: “Dalam
hal PPPSRS telah terbentuk dan disahkan sebagai badan
hukum, pelaku pembangunan segera menyerahkan pengelolaan
benda bersama, bagian bersama, dan tanah bersama kepada
PPPSRS”.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
131
(12) ketentuan Pasal 75 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2011 kata “para” dari
frasa “para pemilik dan penghuni”, dan frasa “ayat (1)”, tidak
mempunyai
kekuatan
hukum
mengikat
secara
konstitusional
bersyarat sepanjang kata “para” tidak dimaknai menjadi “seluruh”
dan frasa “ayat (1)” tidak dimaknai menjadi frasa “ayat (1) dan ayat
(2)”, serta frasa “dan penghunian” tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat. Sehingga ketentuan Pasal 75 ayat (3) UU No. 20 Tahun
2011 selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut: “PPPSRS
sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
berkewajiban mengurus kepentingan seluruh pemilik dan
penghuni yang berkaitan dengan pengelolaan kepemilikan
benda bersama, bagian bersama, dan tanah bersama”.
(13) ketentuan Pasal 75 ayat (4) UU No. 20 Tahun 2011 sepanjang kata
“dapat” dalam frasa “dapat membentuk atau menunjuk pengelola”
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara konstitusional
bersyarat, sepanjang tidak dimaknai kata “wajib” dalam frasa “wajib
membentuk atau menunjuk pengelola”. Sehingga ketentuan Pasal
75 ayat (4) UU No. 20 Tahun 2011 menjadi selengkapnya berbunyi
sebagai berikut: “PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib membentuk atau menunjuk pengelola” .
(14) ketentuan Pasal 76 UU No. 20 Tahun 2011 sepanjang frasa “para
pemilik dan penghuni” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara konstitusional bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sebagai
frasa “seluruh pemilik dan penghuni”, dan kata “penghunian” tidak
mempunyai
kekuatan
hukum
mengikat
secara
konstitusional
bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai kata “pengelolaan”.
Sehingga ketentuan Pasal 76 UU No. 20 Tahun 2011 selengkapnya
menjadi
berbunyi
sebagai
berikut:
“Tata
cara
mengurus
kepentingan seluruh pemilik dan penghuni yang bersangkutan
dengan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75
diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
PPSRS”.
(15) ketentuan Pasal 77 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2011 sepanjang frasa
“penghunian” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
132
konstitusional
bersyarat
sepanjang
tidak
dimaknai
sebagai
“pemanfatan”, dan frasa “berhak memberikan satu suara” tidak
mempunyai
kekuatan
hukum
mengikat
secara
konstitusional
bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai frasa “mempunyai hak
yang sama dengan NPP”. Sehingga ketentuan Pasal 77 ayat (2) UU
No. 20 Tahun 2011 selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut:
“Dalam hal PPPSRS memutuskan sesuatu yang berkaitan
dengan kepentingan pemanfaatan rumah susun setiap anggota
mempunyai hak yang sama dengan NPP”.
4. Memerintahkan mengumumkan Putusan Mahkamah Konstitusi atas
Permohonan Uji Materil UU Nomor 20 Tahun 2011 aquo dalam Berita
Negara.
Subsidair:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon
mengajukan alat bukti surat/tulisan, yaitu bukti P-1 sampai dengan bukti P-16
sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi kartu tanda penduduk atas nama Eva Kristiani;
2.
Bukti P-1A
: Fotokopi kartu tanda penduduk atas nama Eva Kristiani;
3.
Bukti P-2
: Fotokopi kartu tanda penduduk atas nama Rusli Usman;
4.
Bukti P-3
: Fotokopi kartu tanda penduduk atas nama Danang Surya
Winata;
5.
Bukti P-4
: Fotokopi kartu tanda penduduk atas nama Yuliani Jusro;
6.
Bukti P-4A
: Fotokopi surat kuasa Ny. Yuliani Jusro kepada Danang Surya
Winata, tanggal 5 Maret 2014;
7.
Bukti P-4B
: Surat Keterangan Nomor 348/GPC-CS/SKD.VIII/2015
8.
Bukti P-4C : Fotokopi Surat Penghuni The Green Pramuka City Nomor
Unit APT: P1/27/OA;
9.
Bukti P-5
: Fotokopi surat kuasa Ny. Yuliani Jusro kepada Danang Surya
Winata, tanggal 13 April 2015;
10. Bukti P-6
: Fotokopi kartu tanda penduduk atas nama Ikhsan, S.H.;
11. Bukti P-7
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang
Rumah Susun;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
133
12. Bukti P-8
: Fotokopi Perjanjian Pengikat Jual Beli Satuan Rumah Susun,
di Green Palace Apartment Nomor 00004526, tanggal 6
Februari 2012 atas nama pemilik Apartement Eva Kristanti;
13. Bukti P-9
: Fotokopi Berita Acara Serah Terima tanggal 28 Mei 2013,
Apartement Seasons City, atas nama pemilik Apartement
Rusli Usman;
14. Bukti P-10
: Fotokopi Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan rumah
Susun The Green Pramukua Apartement Nomor 0001063,
tanggal 8 Desember 2012, atas nama Yuliani Yusro;
15. Bukti P-11
: Fotokopi Berita Acara Serah Terima The Green Pramuka
Apartment Nomor 0968/GP-05/BAST#1/2013, tertanggal 26
November 2013 atas nama Yuliani Jusro;
16. Bukti P-12
: Fotokopi Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan rumah
Susun di Green Palace Apartment Nomor 00002831, tanggal
6 April 2010 atas nama Tuan Ikhsan;
17. Bukti P-13
: Fotokopi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun
1992 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Daerah
tentang Rumah Susun;
18. Bukti P-14
: Fotokopi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun
2007
tentang
Pedoman
Penataan
Lembaga
Kemasyarakatan;
19.
Bukti P-15
: Artikel online bisnis.com, di-download tanggal 27 Juli 2015
berjudul “Hunian Apartemen: Dukcapil DKI Segera Bentuk
RT/RW”
20. Bukti P-16
: Tulisan berjudul “Implikasi Pedoman Pengikatan Jual Beli
Satuan Rumah Susun terhadap Developer dan Konsumen
(suatu Telaah Secara Yuridis Praktis terhadap SK Menpera
terntanggal 17 November 1994 No. 11KPS/1994)” dalam
buku berjudul “Serba Aneka Masalah Tanah Dalam Kegiatan
Ekonomi (Suatu Kumpulan Karangan)”, Arie S. Hutagalung,
S.H., MLI, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas
Indonesia, Depok, 1999, halaman 195-207)
Selain itu, Pemohon juga mengajukan 1 (satu) orang ahli, yaitu Amazon
Sinaga, S.H., yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah dalam
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
134
persidangan tanggal 8 Oktober 2015, serta 2 (dua) orang saksi, yaitu Andy
Setiyawan,
dan
Daksa
Adhimukti
Paramartha,
yang
telah
didengar
keterangannya di bawah sumpah dalam persidangan tanggal 14 September 2015,
yang masing-masing pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Amazon Sinaga, S.H. (ahli)
-
MENGAPA PERLU KEPASTIAN HUKUM DALAM PENGATURAN
RUMAH SUSUN?
1.1.
Kepastian hukum diperlukan dalam ketentuan yang mengatur
rumah susun, karena berkaitan dengan perlindungan aset yakni unit
satuan rumah susun (sasurun) sebagai harta benda dan hak milik
pribadi pemilik atau konsumen.
1.2.
Karakteristik rumah susun atau apartemen sebagai bangunan
dengan risiko tinggi (hight risk building) dengan jumlah unit sarusun
yang banyak, menara atau tower yang tidak sedikit (bisa sampai
belasan atau lebih), kelaikan fungsi dan instalasi teknis yang sangat
tinggi, kelayakan administratif, teknis, ekologis, sehingga diwajibkan
adanya sertifikat layak fungsi. Sehingga perlu kepastian hukum
pengaturan rumah susun.
1.3.
Mencegah
kerugian
dan
kekacauan
dalam
hal
pemilikan,
pengelolaan maupun penghunian.
-
APA MANFAAT PPPSRS BAGI SELURUH PEMILIK/PENGHUNI?
2.1.
Rusun/Apartemen sebagai benda yang secara teknis dibangun
menjulang tinggi bersifat beresiko tinggi (hight risk building), dan
secara ekonomi berbiaya mahal (malah sekarang dikualifikasi
sebagai barang merah dan dikenakan PPNBM).
2.2.
Untuk itu, perlu kepastian dan perlindungan hukum yang jelas dan
konsisten dalam UU Rusun, termasuk dalam hal pembentukan
PPPSRS yang menjadi pihak dalam pengelolaan rumah susun atau
apartemen. Karena itu perlu dipastikan siapa saja subjek dalam
pembentukan PPPSRS.
2.3.
Namun ketentuan UU Rusun mendefenisikan pembentukan
PPPSRS dengan kata “para pemilik” (bukan “seluruh pemilik”)
sehingga ada celah/peluang (a) pembentukan PPPSRS tidak oleh
seluruh pemilik, dan (b) terbentuk lebih dari satu badan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
135
PPPSRS.
-
MENGAPA
KEWAJIBAN
MEMBENTUKAN
PPPSRS
SEKALIGUS
PENGESAHAN BADAN HUKUM?
3.1.
UU Rusun hanya menyebutkan pembentukan PPPSRS saja, tidak
sama sekali menyebutkan dalam satu kesatuan “pembentukan dan
pengesahan badan hukum
PPPSRS”. Akibatnya, tidak ada
kepastian hukum bagi pemilik/konsumen segera disahkannya
badan hukum PPPSRS.
3.2.
Jika tidak ada pengesahan badan hukum PPPSRS, maka
pemilik/penghuni tidak dapat terwakili kepentingan dan haknya
melalui PPPSRS. Hal itu merugikan pemilik, konsumen, bahkan
pelaku
pembangunan
(developer)
dan
pemerintah
daerah,
dikarenakan: PPPSRS tidak dapat mewakili dan bertindak dalam
mengelola, PPPSRS tidak berwenang sebagai pihak yang
menerima penyerahan pengelolaan seperti diamanatkan UU
Rusun. PPPSRS tidak dapat melakukan perbuatan hukum,
mengikat kontrak dengan pengelolaa gedung (kontrak manajemen,
kontrak pelayanan, kontrak penyediaan listrik, air, dan fasilitas lain,
dan sebagainya), PPPSRS tidak berwenang menarik biaya dan
iuran dari pemilik/penghuni.
3.3.
Apabila terjadi pembentukan PPPSRS namun tidak dilakukan
tindakan pengesahan status badan hukum PPPSRS, hal itu
merugikan pemilik/konsumen karena:
a. Tidak
ada
legalitas
bertindak
mewakili,
tidak
dapat
berhubungan dengan pihak ketiga, pengelola, pemasik, bahkan
tidak bisa menerima penyerahan pengelolaan benda bersama,
bagian bersama dan tanah bersama dari developer.
b. Tanpa pengesahan badan hukum PPPSRS sebagai satu
kesatuan dengan pembentukan PPPSRS akan memberikan
celah bagi tidak dapat bertindaknya PPPSRS mewakili
kepentingan pemilik/konsumen.
c. Badan hukum PPPSRS berbeda dengan badan hukum
Perseroan Terbatas (PT), pengesahan badan hukum PT diatur
dalam
UU
Perseroan
Terbatas,
sehingga
semestinya
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
136
pengesahan badan hukum PPPSRS diatur dengan jelas dan
pasti dalam UU Rusun.
d. Akibat tidak adanya tindakan pengesahan badan hukum
PPPSRS, bisa saja pelaku pembangunan berdalih dan merasa
hanya wajib memfasilitasi pembentukan PPPSRS, namun tidak
termasuk pengesahan badan hukum PPPSRS.
e. Akibat lainnya, pelaku pembangunan berdalih pembangunan
hanya mau menyerahkan benda bersama, bagian bersama dan
tanah bersama, jika badan hukum PPPSRS sudah disahkan,
dan tidak hanya dengan pembentukan PPPSRS dengan akte
notaris.
-
MENGAPA PENYERAHAN PERTAMA KALI UNTUK MELINDUNGI
PEMILIK/KONSUMEN LEBIH BAIK JIKA PENYERAHAN JURIDIS,
BUKAN PENYERAHAN FISIK?
4.1.
Penyerahan juridis diperlukan untuk memastikan adanya dan mulai
sejak kapankah peralihan hak kepemilikan atas benda dan
peralihan tanggungjawab serta risiko terhadap benda sarusun.
4.2.
Jika dalam pembelian sarusun tidak dilakukan penyerahan juridis
(dengan akta jual beli/AJB) secara hukum belum ada jual beli,
karena belum ada perbuatan hukum mengenai benda unit sarusun.
4.3.
untuk melindungi pemilik/konsumen, maka diperlukan perbuatan
hukum yang menyerahkan benda unit sarusun sehingga terjadi
peralihan hak secara juridis.
4.4.
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) bukanlah perjanjian jual beli
sarusun karena unit sarusun belum ada, karena itu hanya lingkup
hukum perjanjian, sehingga belum ada peralihan hak kepemilikan
atas benda yakni unit sarusun dan belum ada peralihan atas benda
bersama, bagian bersama dan tanah bersama.
4.5.
Dalam kaitan dengan saat mulai pembentukan PPPSRS, apabila
didasarkan pada penyerahan fisik pertama kali atau dimaksudkan
setelah adanya PPJB, maka apabila hanya PPJB namun tidak
dilakukan penyerahan juridis atau tidak dilanjutkan dengan akta jual
beli (AJB) maka hal itu merugikan konsumen karena tidak ada
perlindungan hukum dan penyerahan juridis.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
137
4.6.
Jika pembentukan PPPSRS dilakukan hanya apabila sudah
dilakukan PPJB, maka
hal itu sama saja dengan pengalihan
tanggungjawab
pelaku
pembangunan
(developer)
kepada
pemilik/konsumen, misalnya atas biaya pengelolaan dan beban
resiko yang muncul jika terjadi kecatatan produk (product defect)
sebelum dilakukan penyerahan juridis.
4.7.
Menjadi alasan untuk membebani pemilik/konsumen atas biaya
pengelolaan dan menanggung risiko kecatatan produk yang mesti
ditanggungjawabi pemilik/konsumen. Apabila kerusakan atau catat
produk atas bagian bersama, benda bersama, tanah bersama
(misalnya kerusakan atas konstruksi atau instalasi air), resiko dan
tanggungjawabnya berada pada PPPSRS. Padahal mestinya
ditanggungjawabi
pelaku
pembangunan
karena
belum
ada
penyerahan juridis sesuai prinsip tanggungjawab produk (product
liability).
-
UU
RUSUN
MENGATUR
LINGKUP
TUGAS
PPPSRS
UNTUK
PENGELOLAAN, BUKAN PENGHUNIAN?
5.1.
Perihal penghunian tidak diatur dalam sistem hukum yang dianut
dalam UU Rusun dan hanya mengatur perihal PENGELOLAAN
(bahkan dalam bab tersendiri), namun beberapa pasal misal Pasal
77 ayat (2) menggunakan frasa “penghunian”.
5.2.
Pengelolaan berkaitan dengan operasionalisasi, perawatan, dan
penggunaan rumah susun. Sedangkan aspek penghunian adalah
domain pelayanan dasar pemerintah yakni dilaksanakan oleh
kelurahan atau melalui RT/RW sebagai badan publik, misalnya
mengenai pengurusan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Pendudk
(KTP), surat keterangan domisili, dan lain-lain.
5.3.
Sedangkan urusan pengelolaan rumah susun adalah merupakan
tugas, fungsi dan tanggungjawab PPPRSR sebagai badan hukum
privat, dan karena itu PPPSRS tidak mempunyai tugas, fungsi dan
tanggungjawab dalam domain publik. Oleh dikarenakan adanya hak
dan kewajiban dalam wilayah domain hukum yang berbeda, maka
sewajarnya pembedaan tersebut adalah termasuk pada perihal hak
suara dalam suatu pemilihan. Proses pengambilan suara dalam
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
138
suatu pemilihan dalam rapat PPPSRS (hukum privat) selayaknya
dibedakan dengan pengambilan suara dalam pemilihan Pilkada
(hukum publik).
-
MENGAPA UU SUSUN MENGANUT HAK SUARA SESUAI NPP?
6.1.
UU Rusun menganut asas atau rezim bahwa hak suara ditentukan
berdasarkan hak dan kewajiban secara proporsional yakni dengan
rumus yang ditentukan sebagai NPP. Hal sedemikian dianut dalam
UU No. 20 Tahun 2011 maupun UU No. 16 Tahun 1985 tentang
Rusun yang sudah dicabut. Bahkan hak suara secara proporsional
berdasarkan NPP juga dianut di negara-negara lain, yang mana
berdasarkan
penelitian
Aspersi
menunjukkan
bahwa
azas
proporsional diterapkan dalam versi masing –masing negara.
Seperti
di
Singapura
yang
memakai
perhitungan
dengan
berdasarkan modul luasan (per-50 m2) dengan maksimal suara
49% dari total suara, di Australia perhitungannya berdasarkan lot
(one vote for each lot), dan di Hongkong dengan perhitungan share
(one vote in respect of each share) atas total share yang ditentukan
dalam
perjanjian
bersama
para
pemilik.
Prinsip
keadilan
seharusnya dilarikan ke asas proporsional
6.2.
PPPSRS adalah badan hukum privat, dan bertugas melakukan
pengelolaan atas benda bersama, bagian bersama dan tanah
bersama. Untuk penentuan hak dan kewajiban (misalnya biaya
iuran pengelolaan) ditentukan secara proporsional berdasarkan
berapa luas unit sarusun yang dimiliki masing-masing pemilik/
penghuni, yang dihitung secara proporsional sebagai NPP untuk
menentukan hak suara.
6.3.
Pengambilan keputusan PPPSRS berkaitan dengan kepemilikan
dan pengelolaan atas rumah susun, ditentukan secara proporsional
berdasarkan berapa luas yang dimiliki pemilik/penghuni, yang
dihitung secara proporsional dalam perhitungan NPP. Jadi
seharusnya bukan berdasarkan perhitungan satu orang pemilik
berhak satu suara (one man on vote) sebagaimana yang diatur
dalam UU Rusun saat ini.
6.4.
Apabila penghunian dimaksudkan sebagai pengelolaan rumah
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
139
susun, yakni segala seuatu yang dapat dibiayakan, maka hak suara
dalam menentukan keputusan atas penghunian adalah beralasan
jika dilakukan secara proporsional sesuai NPP.
6.5.
Adalah logis dan adil apabila pemilik/konsumen yang memiliki
ukuran sarusun yang lebih luas mempunyai kewajiban yang lebih
besar pula, demikian pula sebaliknya. Dengan demikian dalam hal
pengambilan keputusan mengenai penghunian sebagai bentuk
kegiatan pengelolaan rumah susun yakni atas bagian bersama,
benda bersama dan tanah bersama, maka logis dan adil jika
dilakukan sesuai NPP, bukan satu orang dengan satu suara.
Pernah diwacanakan oleh pihak tertentu bahwa kalau kita memiliki
10 rumah bayar pajak atas 10 rumah tapi kalau dalam Pilkada satu
suara?. Perumpamaan ini tidak relevan dengan yang kita bahas
tentang PPPSRS karena Pilkada adalah hak politik warga negara
dan ranah yang dikelola Kepala Daerah adalah ranah publik.
Sedangkan pengelolaan PPPSRS adalah termasuk hak/kewajiban
perdata biasa dan ranah yang dikelola adalah ranah hukum privat
6.6.
Sebagai bahan pertimbangan dan alternatif kompromi, maka
Keputusan Menteri Perumahan Rakyat No 6 tahun 1995 tentang
pedoman pembuatan akta pendirian, AD-ART PPPSRS dapat
dijadikan referensi, yang mana Kepmen ini telah memberikan
definisi tersendiri untuk kata “kepemilikan”, “pengelolaan” dan
“penghunian” dengan cara perhitungan suara untuk masing-masing
definisi tersebut.
-
MENGAPA PERLU KEPASTIAN HUKUM BAGI KONSUMEN?
7.1.
Karena posisi konsumen atau pembeli rusun adalah tidak seimbang
dengan pelaku pembangunan, maka perlu jaminan kepastian
hukum dalam UU Rusun.
7.2. Melindungi konsumen adalah sesuai asas asas product liability.
7.3.
Merugikan hak konsumen jika tidak ada kepastian hukum, padahal
dijamin dalam konstitusi [Pasal 28D ayat (1) UUD 1945].
7.4.
Merugikan konsumen jika tiada kepastian hukum, karena bersiko
bagi harta benda dan hak milik pribadi konsumen.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
140
7.5.
Konstitusi memberikan jaminan atas harta kekayaan dan hak milik
[Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 194] serta Pasal
28H ayat (1) mengenai hak bertempat tinggal.
2. Andy Setiyawan (saksi)
-
Saksi adalah karyawan swasta yang bertempat tinggal di Kalibata City
Tower Nusa Indah Lantai 7, Unit N07AM.
-
Pada bulan November 2009, saksi membeli satu unit apartemen di Kalibata
City bersama istri saksi.
-
Bulan juli 2010, saksi membeli satu unit apartment di Tower akasia, di
mana jual beli belum pernah tercatatkan, dan statusnya belum serah
terima. Pada saat jual beli ada potongan dari pengelola sebagai biaya
pengalihan, namun sampai sekarang sertifikat atas nama saksi belum
keluar dan dokumen yang dimiliki saksi hanya PPJB saja, sampai
sekarang belum mendapatkan AJB maupun sertifikat.
-
Bahwa pada bulan Mei PPPSRS sudah terbentuk, namun saksi selaku
warga itu diundang dua kali, namun oleh dua panitia musyawarah yang
berbeda. Saksi datang ke salah satu musyawarah yang menurut saksi
undangannya sifatnya lebih terbuka.
-
Bahwa sampai sekarang PPPSRS yang saksi hadiri belum disahkan
badan hukumnya.
-
Bahwa saksi datang pada PPPSRS yang menggunakan sistem voting one
man one vote. Saksi menginginkan agar voting dengan sistem
proporsional. Bahwa apartmen saksi saat ini masih dikelola oleh
perusahaan, dan saksi tidak merasakan adanya kekurangan .
-
Bahwa saksi mengetahui adanya pernyataan dari Wakil Gubernur DKI
melalui TV yang menyatakan bahwa apartemen harus mempunyai RT/RW,
namun sampai sekarang apartmen saksi belum mempunyai RT/RW.
-
Pengelola menyatakan kepada saksi bahwa sertifikat baru dapat diberikan
stelah PPPSRS terbentuk, namun sampai sekarang tidak jelas, dan hanya
dikatakan masih dalam proses.
-
Saksi membutuhkan kepastian mengenai berapa lama sehaarusnya
sertifikat tersebut diserahkan dan membutuhkan kepastian mengenai
PPPSRS yang sah, di antara dua PPPSRS yang dibentuk.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
141
3. Daksa Adhimukti Paramartha (saksi)
-
Saksi pernah tinggal di Apartemen Casablanca Mansion pada tahun 2006.
Pada tahun 2010 saksi membeli unit apartmen di Green Pramuka City.
Sekitar tahun 2012 akhir saksi mulai pindah ke Green Pramuka City sampai
sekarang.
-
Sehari-hari di Green Pramuka City menurut saksi, pengelolaan dari
profesional dan menurut cukup baik, namun perhimpunan penghuni atau
PPPSRS di apartemen saksi belum terbentuk.
-
Saksi mendapatkan informasi bahwa PPPSRS belum terbentuk karena
proyek pembangunan belum selesai. Pengembang memberitahukan saksi
bahwa mereka menargetkan 18 tower, tetapi sekarang baru terbentuk itu
baru sampai tower ke 8.
-
Bahwa Sertifikat saksi belum terima dan setelah ditanyakan ke
pengembang, jawabannya adalah karena proses pembangunan belum
selesai dan izin mereka di Green Pramuka City adalah satu kawasan
seluas 12,9 hektare jadinya tidak mungkin melakukan pemecahan sertifikat
di awal, sehingga mau tidak mau saksi sebagai konsumen bersabar sampai
pembangunan itu selesai.
-
Karena belum ada perhimpunan penghuni, maka belum dibahas juga
mengenai masalah pembentukan dan lain-lainnya. Kemudian, juga RT/RW
juga belum dibentuk juga karena harus menunggu perhimpunan penghuni.
-
Saksi mengetahui akan ada PPPSRS yang menggunakan sistem one man
one vote dan ada yang menggunakan sistem proporsional.
[2.3]
Menimbang bahwa Presiden menyampaikan keterangan secara lisan
dalam persidangan tanggal 2 September 2015, yang pada pokoknya menyatakan
sebagai berikut:
I.
Pokok Permohonan Para Pemohon.
Dalam persidangan, kuasa Presiden tidak membacakan bagian mengenai pokok
permohonan Para Pemohon.
II. Kedudukan Hukum Para Pemohon.
Terhadap kedudukan hukum para Pemohon, Pemerintah memberikan
keterangan sebagai berikut.
a. Bahwa materi yang dimohonkan untuk diuji para Pemohon mengenai P3SRS
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
142
ini, telah pernah dilakukan uji materi melalui Perkara Nomor 21/PUU-XIII/2015
pada tanggal 15 Januari 2015.
Dengan Perbaikan Permohonan tanggal 2 Maret 2015. Sehingga menurut
Pemerintah, keterangan Presiden Perkara Nomor 21/PUU-XIII/2015 mutatis
mutandis terhadap keterangan Pemerintah atas permohonan ini.
b. Bahwa terhadap meteri muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali, kecuali
dengan alasan lain atau berbeda, vide Pasal 60 Undang-Undang MK, Pasal
42 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2015 tentang Pedoman
Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
Bahwa Pemerintah tidak melihat adanya alasan lain atau berbeda antara
permohonan dalam Perkara Nomor 21/PUU-XIII/2015 dengan alasan yang
diajukan oleh para Pemohon dalam permohonan a quo.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka menurut Pemerintah, permohonan
para Pemohon untuk menguji konstitusionalitas pasal-pasa a quo harus
dinyatakan nebis in idem, sehingga menurut para Pemohon tidak dihalang-halangi
hak konstitusionalnya karena inti permohonan uji materi ini menggunakan
mengenai penerapan norma/implementasi Undang-Undang, bukan isi dari
Undang-Undang itu sendiri.
Berdasarkan hal tersebut di atas, menurut Pemerintah, para Pemohon tidak
memenuhi
kualifikasi
sebagai
pihak
yang
memiliki
kedudukan
hukum,
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011.
Oleh karena itu, sangat tepat jika Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat
diterima.
III. Keterangan Pemerintah atas Materi Permohonan yang Dimohonkan untuk
Diuji.
Sebelum Pemerintah menyampaikan keterangan terkait norma materi muatan
yang dimohonkan untuk diuji oleh para Pemohon, Pemerintah terlebih dahulu
menyampaikan landasan filosofis Undang-Undang Rumah Susun sebagai berikut.
Bahwa Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H ayat (1) menegaskan bahwa
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
143
setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat dan amanat tersebut telah
dikuatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun
yang dalam konsideransnya mencantumkan bahwa tempat tinggal mempunyai
peran strategis dalam pembentukan watak dan kepribadian bangsa, serta sebagai
salah satu upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri,
dan produktif.
Oleh karena itu, negara bertanggung jawab untuk menjamin pemenuhan hak
akan tempat tinggal dalam bentuk rumah yang layak dan terjangkau.
Pemenuhan kebutuhan perumahan tersebut salah satunya dapat dilakukan
melalui pembangunan rumah susun sebagai bagian dari pembangunan
perumahan mengingat kebebasan lahan diperkotaan. Pembanguna rumah susun
diharapkan mampu mendorong pembangunan perkotaan yang sekaligus menjadi
solusi kekurangan rumah dan peningkatan kualitas permukiman.
Dalam undang-undang ini, penyelenggara rumah susun bertujuan untuk
menjamin terwujudnya rumah susun yang layak huni dan terjangkau,
meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan ruang, mengurangi luasan
dan mencegah timbulnya perumahan dan permukiman kumuh, mengarahkan
pengembangan kawasan perkotaan, memenuhi kebutuhan sosial dan ekonomi,
memberdayakan para pemangku kepentingan, serta memberikan kepastian
hukum dalam penyediaan, penghunian, pengelolaan, dan pemilikan rumah susun.
Pengaturan dalam Undang-Undang juga menunjukkan keberpihakan negara
dalam memenuhi kebutuhan tempat tinggal yang terjangkau bagi Masyarakat
Berpenghasilan Rendah atau MBR, serta partisipasi masyarakat dalam
penyelenggaraan rumah susun.
Selanjutnya, dalam penyelenggaraan rumah susun berdasarkan pada prinsip
koordinasi dan keterpaduan dengan mengurangi wewenang dan tanggung jawab
instansi Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya, selanjutnya
undang- undang mengatur jenis rumah susun, yaitu rumah susun umum, rumah
susun khusus, rumah susun negara, dan rumah susun komersial. Peran
Pemerintah dalam pengelolaan rumah susun terbatas pada rumah susun yang
dibangun oleh Pemerintah, yaitu rumah susun negara, rumah susun khusus, dan
rumah susun umum yang dibangun oleh Pemerintah.
Bahwa setiap orang dapat berpartisipasi untuk memenuhi kebutuhan tempat
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
144
tinggal melalui pengelolaan rumah susun yang layak, aman, harmonis, terjangkau
secara mandiri, dan berkelanjutan. Oleh karena itu, peran serta pelaku
pembangunan dalam memenuhi kebutuhan rumah susun, terutama bagi MBR
diatur sedemikian rupa, sehingga dapat memenuhi asas-asas yang telah
disebutkan di atas.
Sehubungan dengan dalil para Pemohon yang merasa dirugikan hak
konstitusionalnya karena ketentuan a quo Undang-Undang Rusun (Rumah
Susun) menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga tidak memberikan
perlindungan konsumen bagi para Pemohon, maka Pemerintah memberikan
keterangan sebagai berikut.
1. Terhadap anggapan para Pemohon yang mendalilkan Pasal 1 angka 21
Undang-Undang Rusun tidak memberikan kepastian karena (suara tidak
terdengar jelas), tidak (suara tidak terdengar jelas) seluruh pemilik sarusun.
Akibatnya, ada celah tidak seluruh pemilik sarusun menjadi anggota P3SRS
dan membuka celah bagi terbentuknya P3SRS lain, sehingga P3SRS tidak
menjadi badan hukum tunggal dalam pengelolaan rumah susun. Terhadap
dalil tersebut, Pemerintah berpendapat:
a. Maksud dari Ketentuan Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Rusun adalah
memberikan pengertian, perhimpunan pemilik dan penghuni sarusun yang
selayaknya disebut P3SRS dalam Undang-Undang Rusun adalah badan
hukum yang beranggotakan para pemilik atau penghuni sarusun.
b. Bahwa Ketentuan Pasal 1 angka 21, pada dasarnya membatasi ketentuan
P3SRS hanya terdiri atas para pemilik atau penghuni sarusun. Pengertian
pemilik dalam ketentuan a quo adalah pemilik sarusun yang menghuni
sarusunnya yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik satuan rumah
susun atau SHM Sarusun dan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung
satuan rumah susun atau SKBG Sarusun. Selain pemilik sarusun yang
menghuni rumah susun tersebut, ketentuan a quo juga memberikan
peluang kepada pihak lain untuk menghuni sarusun tersebut sepanjang
atas persetujuan pemilik. Sehingga pengertian penghuni sarusun dalam
ketentuan a quo adalah penghuni yang bukan pemilik sarusun yang
mewakili pemilik sarusun.
c. Bahwa dengan demikian, pengertian kata para pemilik dan penghuni
sarusun adalah satu atau tunggal, yaitu keanggotaan P3SRS, hanya
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
145
berdiri atas pemilik dan penghuni yang mewakili pemilik sarusun.
Sehingga tidak akan ada celah terbentuknya P3SRS yang lain. Karena
ketentuan P3SRS terdiri atas seluruh pemilik sarusun, baik pemilik
sarusun yang menempati sarusun miliknya, maupun pemilik sarusun yang
tidak menempati sarusun miliknya, akan tetapi ditempati oleh pihak lain
sebagai pemilik sarusun yang bertindak untuk dan atas nama pemilik
sarusun.
d. Bahwa terhadap pengertian para pemilik atau penghuni, juga dijelaskan
dalam Penjelasan Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang Rusun, yaitu
mengenai hak suara dalam pembentukan P3SRS adalah setiap anggota
berhak memberikan satu suara yang mengandung arti, yaitu:
1) Untuk keperluan urusan pemilikan dan pengelolaan hak dan
kewajiban, serta iuran-iuran apa pun setiap penghuni yang dapat
surat kuasa dari pemilik berhak atas satu suara.
2) Untuk pemilihan pengurus P3SRS hanya pemilik yang berhak
memberikan suaranya. Jika pemilik memiliki lebih dari satu unit dan
disewakan kepada orang lain atau penghuni, maka hak suara untuk
pemilihan pengurus P3SRS hanya satu, artinya tidak dapat
dikuasakan dan surat kuasa tidak berlaku untuk pemungutan suara
dalam hal pemilihan kepengurusan P3SRS. Dengan demikian, atas
anggapan Pemohon terhadap Ketentuan Pasal 1 angka 21 Undang-
Undang Rusun tidak beralasan karena keterangan ini bila dikaitkan
dengan Ketentuan Pasal 74 dan Pasal 77 Undang-Undang Rusun
menurut Pemerintah telah menjamin kepastian hukum bagi pemilik
atau penghuni yang membentuk satu P3SRS, sedangkan kewajiban
utama dalam pembentukan P3SRS adalah di tangan pemilik,
meskipun dalam Pasal 74 ayat (2) menyebutkan bahwa anggota
P3SRS terdiri atas pemilik atau penghuni yang mendapat surat kuasa
dari pemilik sarusun.
2. Terhadap dalil para Pemohon yang menganggap frasa terbentuknya P3SRS
dalam Ketentuan Pasal 59 ayat (1), Pasal 74 ayat (2), dan Pasal 75 ayat (1)
Undang-Undang Rusun menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga harus
disahkan juga menjadi badan hukum P3SRS. Karena menurut Pemohon,
pengesahan badan hukum adalah legalisasi perlindungan hak pemilik/pembeli
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
146
atau konsumen.
Terhadap dalil tersebut, Pemerintah memberikan keterangan sebagai
berikut.
Bahwa sesuai keterangan dalam angka 1 di atas, pembentukan P3SRS
diberi kedudukan sebagai badan hukum berdasarkan Undang-Undang Rusun.
Hal ini sudah jelas diatur dalam ketentuan a quo. Namun dalam proses
pengesahan sebuah badan hukum, secara administratif dilakukan sesuai
ketentuan peraturan perundangan di bidang perseroan terbatas atau Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Adapun kewenangan pengesahan badan hukum tersebut berada pada
instansi Kementerian Hukum dan HAM, sehingga terhadap anggapan
Pemohon yang memaknai ketentuan a quo juga harus mengatur pengaturan
mengenai P3SRS sebagai badan hukum, menurut Pemerintah tidak
diperlukan karena secara tidak langsung pengaturan mengenai pengesahan
mengenai badan hukum telah diatur dalam Undang-Undang Perseroan
Terbatas.
3. Terhadap anggapan para Pemohon yang pada intinya mendalilkan bahwa
antara frasa sarusun belum seluruhnya terjual dalam Penjelasan Pasal 59
ayat (1) dengan frasa paling lama satu tahun dan frasa penyerahan pertama
kali dalam ketentuan Pasal 59 ayat (2) serta Ketentuan Pasal 60 Undang-
Undang
Rusun
dengan
alasan
tidak
konsisten,
dan
menimbulkan
ketidakjelasan,
dan
ketidakpastian
hukum
Pemerintah
memberikan
keterangan sebagai berikut.
a. Terkait dengan Penjelasan Pasal 59 ayat (1) dalam Undang-Undang
Rusun dengan frasa sarusun belum seluruhnya terjual adalah untuk
memberikan penegasan mengenai masa transisi yang mewajibkan pelaku
pembangunan
untuk
mengelola
rumah
susun
adalah
bahwa
pemberlakuan masa transisi tersebut tidak harus menunggu sampai
dengan sarusun terjual semua yang terkadang membutuhkan waktu yang
cukup lama. Sehingga penjelasan pasal a quo justru untuk mencegah
agar pelaku pembangunan tidak terus-menerus melakukan pengelolaan
sarusun dengan dalil sarusun belum terjual semua.
b. Bahwa berdasarkan pengertian tersebut, ketentuan mengenai pelaku
pembangunan, baik pengelola rumah susun dalam masa transisi dapat
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
147
dipahami. Karena menurut Pemerintah pelaku pembangunan dipandang
sudah lebih terdahulu memiliki pengalaman dan sumber daya dalam hal
pengelolaan rumah susun dibanding para penghuni. Namun demikian,
pada masa transisi dalam rangka ahli pengetahuan dalam hal
pengelolaan, maka pelaku pembangunan harus mengikutsertakan
penghuni atau pemilik sarusun, dalam pengelolaan bagian bersama,
benda bersama, dan/atau tanah bersama. Agar P3SRS sudah terbentuk
akan siap melaksanakan pengelolaan secara lebih profesional. P3SRS
dalam melaksanakan pengelolaan bagian bersama, benda bersama,
dan/atau tanah bersama, selanjutnya akan menunjuk badan pelaksana
yang profesional.
c. Bahwa terkait ketentuan masa transisi 1 tahun, sejak penyerahan pertama
kali sarusun kepada pemilik, juga dimaksudkan untuk memberikan
kepastian hukum mengenai jangka waktu masa transisi. Sehingga
kepentingan hak dan kewajiban pemilik maupun penghuni sarusun untuk
mengelola bagian bersama, benda bersama, dan/atau tanah bersama
dapat segera terwujud.
4. Terhadap dalil para Pemohon, yang menganggap Pasal 59 ayat (3) dan
Ketentuan Pasal 75 ayat (4) Undang-Undang Rusun sepanjang kata dapat
menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga harus diubah dan dimaknai
menjadi wajib. Karena untuk melindungi dan memastikan hak konstitusional
pemilik, pemberi, atau konsumen atas kepentingan bersama, maka pelaku
pembangunan wajib bekerja sama dengan pengelola.
Terhadap hal ini, Pemerintah berpendapat bahwa Ketentuan Pasal 59
ayat (3) dan Pasal 75 ayat (4), dimaksudkan untuk memberikan perlakuan
yang sama dalam mengelola sarusun, baik terhadap pelaku pembangunan,
maupun terhadap P3SRS, yaitu sama-sama wajib mengelola sarusun.
Namun pelaku pembangunan dan P3SRS, dalam mengelola sarusun
tidak harus dilakukan sendiri. Bagi pelaku pembangunan, pengelolaan
sarusun yang tidak memiliki sumber daya untuk melakukan pengelolaan
sarusun dapat dilakukan oleh pihak lain, sebagai pengelola sarusun dalam
bentuk kerja sama. Sedangkan bagi P3SRS, yang tidak memiliki sumber daya
dapat membentuk atau menunjuk pihak lain sebagai pengelola sarusun.
Sehingga dengan demikian, pasal a quo justru akan memberikan kepastian
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
148
hukum, dalam pengelolaan sarusun agar dapat terlaksana.
Dengan demikian, berdasarkan uraian di atas, terhadap anggapan Para
Pemohon atas kata dapat dalam kedua ketentuan tersebut, sudah tepat
karena
sebenarnya
kewajiban
pengelolaan
sarusun
bagi
pelaku
pembangunan dan P3SRS dapat dilakukan oleh pihak lain, baik dalam bentuk
kerja sama, pembentukan, maupun penunjukan, sehingga menjamin
terlaksananya pengelolaan sarusun.
5. Terhadap dalil para Pemohon mengenai Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang
Rusun sepanjang frasa pelaku pembangunan dan pemilik sarusun, tidak
konsisten dan berbeda dengan Pasal ayat (2), yaitu frasa pemilik atau
penghuni yang mendapat kuasa dari pemilik sarusun. Karena berarti biaya
tidak dilibatkan kepada penghuni yang mendapat kuasa dari pemilik sarusun,
padahal penghuni tersebut yang memanfaatkan, menikmati unit sarusun.
Sehingga menimbulkan ketidakadilan yang tidak kepastian hukum.
Terhadap hal ini, Pemerintah berpendapat, sebagai berikut. Bahwa anggapan
Para Pemohon dalam ketentuan ini adalah bukanlah masalah dari isu
konstitusionalitas keberlakuan norma dengan batu ujinya, namun merupakan
penerapan norma. Karena dalam Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Rusun,
besarnya biaya pengelolaan rumah susun pada masa transisi, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditanggung oleh pelaku pembangunan dan pemilik
sarusun berdasarkan NPP setiap sarusun. Jadi sebelum seluruh sarusun
terjual, dan pelaku mengaku mempunyai NPP atau Nilai Perbandingan
Proporsional paling besar, maka biaya pengelolaanya paling besar
dibebankan kepada pelaku pembangunan. Dalam hal penghunian diberi
kuasa oleh pemilik, maka biaya pengelolaan yang dibebankan kepada
penghuni didasarkan kepada perjanjian atau kesepakatan antara pemilik dan
penghuni yang diberi kuasa oleh pemilik.
Oleh karena itu, mengenai biaya pengelolaan yang didalilkan oleh
Pemohon dalam ketentuan ini adalah masalah perjanjian atau kesepakatan
yang dibuat antar penghuni dan pemilik dan bukan masalah dari ketentuan
a quo. Oleh karena itu, para Pemohon seharusnya dapat membedakannya.
6. Terhadap dalil Pemohon mengenai frasa memfasilitasi terbentuknya P3SRS
dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Rusun menimbulkan ketidakpastian
hukum karena menurut Para Pemohon, pelaku pembangunan wajib
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
149
memfasilitasi pembentukan sampai disahkannya P3SRS dan tidak beralasan
jika pembentukan sampai disahkan tersebut diwajibkan fasilitasi Pemerintah.
Karena pembentukan dan pengesahan Badan Hukum P3SRS adalah lingkup
hubungan perdata biasa antara produsen dan konsumen.
Terhadap hal ini, Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut.
Bahwa fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-
Undang Rusun, wajib dilakukan oleh pelaku pembangunan paling lambat
sebelum masa transisi berakhir. Pada sisi lain, pemilik sarusun juga wajib
membentuk P3SRS. Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Rusun tidak dapat
ditafsirkan bahwa tanpa fasilitasi pelaku pembangunan pembentukan P3SRS
tidak dapat dilakukan oleh pemilik sarusun.
Pemilik tetap dapat membentuk P3SRS dengan/atau tanpa fasilitasi dari
pelaku pembangunan. Adapun bagi para pelaku yang tidak melaksanakan
kewajibannya memfasilitasi kepentingan P3SRS dapat dikenai sanksi
administrasi, yang pengenaannya sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan dapat diatur dalam Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana dari
Undang-Undang Rusun.
7. Terhadap dalil para Pemohon mengenai Pasal 76 Undang-Undang Rusun
sepanjang frasa para pemilik dan penghuni memungkinkan tidak seluruh
pemilik sarusun terlindungi hak-haknya dalam kaitan dengan P3SRS dan
mengenai penghunian bukan merupakan lingkup tugas P3SRS karena lingkup
administrasi
pemerintahan
mengacu
kepada
hukum
administrasi
kependudukan, sehingga menimbulkan tidak konsisten asas dan sistem
hukum, maka Pemerintah berpendapat.
Bahwa selain telah dijelaskan dalam keterangan sebelumnya, yaitu dalam
angka satu, Pemerintah dapat menambahkan terkait dengan fungsi P3SRS,
yaitu berfungsi sebagai building management yang selanjutnya dituangkan
dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (pengelolaan gedung,
penetapan besaran iuran, keamanan, kebersihan, dan tata tertib penghunian).
Sedangkan anggapan para Pemohon yang mendalilkan penghunian
bukan tugas P3SRS, menurut Pemerintah, ketentuan yang terkait data
kependudukan bagi penghuni rumah susun mengikuti peraturan perundang-
undangan dalam bidang kependudukan, yang antara lain mengatur bahwa
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
150
P3SRS hanya memfasilitasi atau membantu pendataan penghuni saja.
IV. Petitum.
Berdasarkan keterangan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Konstitusi yang memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan pengujian ketentuan a quo Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan putusan sebagai
berikut.
1. Menolak permohonan pengujian para Pemohon seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian para Pemohon tidak dapat
diterima.
2. Menerima keterangan Pemerintah secara keseluruhan, dan
3. Menyatakan Ketentuan Pasal 1 angka 21, Pasal 59 ayat (1), dan Penjelasan
Pasal 59 ayat (1), Pasal 59 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 60, Pasal 74
ayat (1) dan ayat (2), Pasal 75 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal
76, dan Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang
Rumah Susun tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat
(1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selain itu, Presiden juga mengajukan 2 (dua) orang ahli, yaitu Prof. Arie
Sukanti Hutagalung, S.H., MLI dan Dr. Muh. Ilham Hermawan yang telah
didengar keterangannya di bawah sumpah dalam persidangan tanggal 21 Oktober
2015, serta 1 (satu) orang saksi, yaitu Zain Isa yang telah didengar keterangannya
di bawah sumpah dalam persidangan tanggal 21 Oktober 2015, yang masing-
masing pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Prof. Arie Sukanti Hutagalung, S.H, MLI. (ahli)
-
Hak konstitusional yang ada di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal
28A, antara lain adalah setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin
bertempat tinggal. Lalu juga, mereka berhak mempunyai hak milik pribadi,
hak milik tersebut tidak boleh diambil alih oleh siapa pun.
-
Asas-asas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 adalah Kesejahteraan,
keadilan,
pemerataan,
kenasionalan,
keterjangkauan,
kemudahan,
keefisienan, kemanfaat, kemandirian, kebersamaan, kemitraan, keserasian,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
151
dan keseimbangan, keterpaduan, kesehatan, kelestarian, berkelanjutan,
keselamatan, kenyamanan, dan kemudahan, keamanan, ketertiban, dan
keteraturan.
-
Kemudian, tujuan dari rumah susun adalah menjamin terwujudnya rumah
susun yang layak huni, terjangkau lingkungan, dan sebagainya. Dan
kemudian, meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan ruang dan
tanah. Karena itu dibuat bersusun karena tanah sudah langka. Mengurangi
luasan untuk mencegah timbulnya perumahan pemukiman kumuh, lalu
mengarahkan pengembangan kawasan perkotaan, memenuhi kebutuhan
sosial, ekonomi. Terutama bagi MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah),
memberdayakan kepentingan di bidang pembangunan rumah, memberikan
kepastian hukum dalam penyediaan penghunian tersebut.
-
Mengenai frasa “para pemilik atau penghuni”, di mana menurut Pemohon
semestinya dimaknai menjadi seluruh dan kata penghuni dimaknai menjadi
yang mendapat kuasa dari pemilik.
-
Memang rumah susun ini tidak terbatas pengaturannya, undang-undang ini
tidak terbatas kepada untuk MBR, tetapi tujuan utama adalah sasaran pada
waktu itu dan juga pada tahun 1985 itu adalah untuk memenuhi kebutuhan
perumahan rakyat. Di sini sebetulnya ketidakkonsistenan dalam Pasal 1
ayat (1) mengenai frasa penghuni sarusun, lalu Pasal 17 ayat (2) yang
mendapat kuasa dari pemilik sarusun. Ini merupakan teknis penulisan atas
suatu sistem kerangka pembentukan suatu undang-undang. Hal ini
mengingat Pasal 1 angka 21 dan Pasal 74 ayat (2) merupakan bagian di
dalam badan hukum yang masing-masing berdiri sendiri babnya.
-
Dapat dilihat bahwa Pasal 1 angka 21 dalam undang-undang tersebut
termasuk dalam bab ketentuan umum. Maka, sesuai dengan judul babnya
mengenai ketentuan umum, tentulah hal-hal yang termuat di dalamnya
adalah bersifat umum. Berbeda dengan Pasal 74 ayat (2) yang termasuk
dalam muatan materi pokok. Untuk itu dapat dikatakan sudah tepat
penulisannya.
-
Sementara ini tujuan dari Pemerintah, pada waktu itu masih Bapak Presiden
SBY untuk membangun sejuta rumah susun. Maksudnya rumah susun itu
untuk dihuni, bukan untuk investasi. Memberi kesempatan. Dan yang paling
merasa mempunyai kepentingan dengan adanya pembentukan P3SRS ini
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
152
adalah para penguhi karena hari hari per hari mereka yang menghuni. Dan
memang yang diurus mereka adalah hanya bagian bersama, benda
bersama, dan tanah bersama. Intinya demikian.
-
Jadi, kalau pemilik tidak menghuni, maka dia harus memberi dengan jelas
kuasa kepada penghuni, siapa, apa saja hak dan kewajiban apa saja yang
diberikan kepada penghuni?
-
Memang di dalam definisnya, pemilik dan penghuni yang sebetulnya
penghuni itu adalah kuasa dari pemilik, bukan penghuni liar. Jadi, penghuni
yang kuasa dari pemilik.
-
Kemudian, Pasal 59 yang kedua, “Pelaku pembangunan membangun
rumah susun umum milik dan rumah susun komersial dalam masa transisi
sebelumnya, terbentuknya P3SRS wajib mengelola rumah susun.”
-
Menurut ahli, terdapat ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan rumah
susun, yaitu dalam Pasal 59. Ketentuan lebih lanjut tersebut diatur melalui
peraturan pemerintah, yang sayangnya ini sudah 4 tahun, sampai saat ini
belum ada peraturan pemerintah tersebut.
-
Adapun merujuk pada Pasal 118 tersebut, semua peraturan perundangan
yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Rumah Susun 16
Tahun 1985 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-
undang yang baru. Maka, merujuk Pasal 54 ayat (2) PP 4 Tahun 1988, itu
jelas bahwa pembuatan akta yang disahkan oleh Bupati dan Walikotamadya
khusus di Jakarta dan gubernur. Khusus di Jakarta oleh Gubernur
merupakan suatu cara yang harus ditempuh dalam pembentukan penghuni
rumah susun. Namun demikian, kalau kita lihat Pasal 74 ayat (2)
menyatakan P3SRS diberi kedudukan sebagai badan hukum berdasarkan
Undang-Undang ini, maka merujuk ketentuan tersebut, maka PP 4/88
bahwa pembentukan harus disahkan pemerintah itu, itu tidak bertentangan
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011. Karena yang dijadikan
pedoman, sehingga harus menjadi pegangan mengenai P3SRS adalah
Pasal 74, di mana pemilik sarusun hanya diberi kewenangan sampai
membentuk P3SRS yang beranggotakan pemilik atau penghuni yang
mendapat kuasa dari pemilik sarusun. Dan pembentukan tersebut sudah
diberi kedudukan sebagai badan hukum berdasarkan Undang-Undang. PP
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
153
ini juga belum direvisi PP 4/88. Jadi, kalau yang bertentangan tentunya
tidak mudah.
-
Kemarin di Pemda DKI, ahli mendapat keluhan dari Kabid PPT yang
mengurus sertifikat bahwa developer itu atau pelaku pembangunan baru
mengurus pertelaan pada saat gedung sudah jadi. Padahal, itu yang
membuat lamanya terbitnya rumah susun. Sementara ada kewajiban
membentuk PP3RS satu tahun. Memang usulan itu pernah kami memberi
masukan karena pada undang-undang yang sebelumnya tidak diatur kapan
PPPSRS waktu itu harus dibentuk. Tetapi itulah yang akhirnya sampai di
DPR satu tahun setelah serah-terima itu penyerahan pertama kali, itu tidak
bertentangan dari dengan Undang-Undang menurut ahli. Karena banyak
sekali pelaku pembangunan justru melambat-lambatkan pembentukan
P3RS, supaya pelaku pembangunan dapat dengan sendiri menentukan
iuran pengelolaan dan iuran cadangan dan kemudian menunjuk pengurus-
pengurus yang notabene adalah pelaku pembangunan sendiri.
-
Alasan permohonan mengajukan judicial review Pasal 59 ayat (2), sama
sekali tidak tepat dan dapat dikatakan Pemohon berindikasi mengulur waktu
dalam kewajiban mengelola rumah susun pada masa transisi, sebagaimana
diatur pada ayat (1). Hal ini dapat dilihat alasaan penyerahan pertama kali,
dimana
Pemohon
mengatakan
penyerahan
pertama
kali
tersebut
penyerahan secara yuridis yang berarti berkaitan dengan sertifikat dan
bukti-bukti yuridis lain.
-
Pemohon juga menyebutkan kata juridische levering yang sejak Undang-
Undang Pokok Agraria itu tidak dikenal lagi dan sudah dihapuskan. Padahal
menurut hukum pertanahan itu, di Indonesia, dalam hal ini kepemilikan
rumah susun terkait dengan hukum pertanahan, maka seseorang dianggap
telah memiliki dan telah membeli suatu hak saat terjadinya perbuatan
hukum jual-beli yang dilakukan secara terang, tunai, dan terang tunai
dimaksud dilakukan di hadapan para pejabat yang berwenang dan
bersamaan dilakukannya pembayarannya. Nah, ini sampai pembayaran
lunas, tetapi sertifikat belum selesai dan itu adalah tugas daripada pelaku
pembangunan untuk membuat.
-
Kedua, asas ini diadopsi dari asas hukum adat yang diadopsi oleh Hukum
Pertanahan Nasional. Untuk itu, apabila seorang melakukan perbuatan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
154
hukum jual-beli yang sah secara terang tunai, maka orang atau pihak
tersebut sudah dapat dikatakan sebagai pemilik tanah dan bangunan.
Meskipun diterbitkannya sertifikat itu, kepemilikan hak yang bersangkutan
hanya sekadar alat bukti yang kuat, bukan alat bukti yang mutlak. Ini
merujuk pada Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 2497 tentang
Pendaftaran Tanah.
-
Dalam hal ini kita menganut sistem publikasi negatif, sehingga sertifikat
masih dapat dibatalkan apabila prosedur pembuatannya tidak sesuai atau
dapat dibatalkan dengan bukti-bukti yang kuat seperti bukti perolehan hak
yang sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, ditambah adanya bukti
penguasaan fisik dan dengan adanya putusan pengadilan jika dalam
perjanjian tersebut telah menyalahi aturan yang ada. Maka itu, perlu
ditegaskan sekali lagi bahwa jual-beli dianggap telah terjadi apabila telah
dilakukan secara terang, tunai, sehingga pembeli sudah memiliki suatu hak
meskipun belum mempunyai sertifikatnya maksud kami di sini.
-
Ada juga yurisprudensi Mahkamah Agung yang mengatakan jual-beli tanah
itu sudah terjadi, sudah terjadi pemindahan hak dan sah apabila 3 syarat
materiil dipenuhi dan jual-beli di hadapan pejabat pembuat akta tanah
hanya suatu syarat untuk didaftarkan.
-
Bahwa penggunaan kata “dapat” dalam frasa “dapat bekerja sama dengan
pengelola”, PPPSRS itu dapat menunjuk setelah terbentuk dapat menunjuk
pengelola sendiri atau dapat membentuk pengelola. Karena hak yang paling
tinggi untuk kebersamaan hidup di rumah susun, itu di atas tangan rapat
umum pemegang saham PPPSRS. Jadi, ini kemudian PPPSRS dapat
membentuk dan menunjuk suatu badan pengelola yang berbentuk badan
hukum dan profesional yang harus dilengkapi dengan organisasi personel
dan peralatan yang mampu untuk mengelola rumah susun yang
bersangkutan.
-
Pasal 59 ayat (4), sepanjang frasa “pelaku pembangunan dan pemilik
sarusun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara
konstitusional
bersyarat
apabila
tidak
dimaknai
sebagai
pelaku
pembangunan dan pemilik satuan rumah susun atau penghuni yang
mendapat kuasa. Karena dalam sarusun dipakai, ditempati penghuni oleh
penghuni kuasa pemilik. Maka, alasan jika penghuni tersebut menjadi pihak
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
155
yang dibebani biaya pengelolaan, bukan dibebani pengelolaan. Ini patut
diperhartikan mengenai keterangan waktu dalam pasal tersebut adalah
pada masa transisi, yaitu merujuk pada Pasal 59 ayat (1), pada masa
PPPRS belum terbentuk dan ketika sarusun seluruhnya belum terjual.
Sehingga kewajiban menanggung besar biaya pengelolaan rumah susun
pada waktu sebelum PPPSRS terbentuk dan ketika sarusun belum
seluruhnya terjual terhadap besaran biaya pengelolaan rumah susun
tersebut adalah ditanggung oleh pelaku pembangunan dan pemilik.
-
Aturan ini lebih baik daripada PP 4/88 yang menyatakan bahwa pelaku
pembangunan bertanggung jawab untuk membayar pengelolaan rumah
susun setelah 3 bulan sampai dengan 1 tahun setelah dibentuknya P3RS
tersebut.
-
Jadi sementara di sini, hal ini mengingat bahwa dalam masa transisi
tersebut, pelaku pembangunan adalah pihak yang didelegasikan oleh
undang-undang untuk mengelolanya. Sementara tanggungan besar biaya
pengelolaan terhadap pemilik sarusun, menurut hemat ahli yang sudah
tepat, sebab bukan tidak mungkin suatu sarusun meski sudah ada
pemiliknya, tetapi tidak ada penghuninya, itu kita kenal dulu dengan ghost
apartment.
-
Lalu jika berhadapan dengan kasus demikian, maka siapa yang dikenakan
tanggung jawab untuk menanggung biaya jika tidak ada penghuni,
sementara pengelolaan rumah susun sudah pasti membutuhkan biaya?
-
Pasal 74 ayat (1) dikatakan, “Sepanjang frasa membentuk P3SRS
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara konstitusional
bersyarat, sepanjang jika tidak dimaknai membentuk dan disahkan badan
hukum P3SRS karena terbentuknya P3SRS tidak berarti sudah diakui
sebagai badan hukum yang sah.” Saya kembalikan ke Pasal 74 ayat (2),
telah diberi kedudukan sebagai badan hukum, sebagaimana dinyatakan
dalam Pasal 74 ayat (3). Jadi, ini harus dibaca sebagai kesatuan.
-
PPPSRS itu sudah menjadi badan hukum tanpa menunggu pengesahan.
Pasal 74ayat (2), di sini pemilik atau sepanjang frasa pemilik atau penghuni
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sepanjang tidak
dimaknai sebagai beranggotakan seluruh pemilik atau penghuni yang
mendapat kuasa dari pemilik rumah susun. Karena dalam Pasal 74 ayat (2)
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
156
penggunaan kata frasa beranggotakan pemilik atau penghuni yang dapat
kuasa dari rumah susun, berarti tidak mutlak untuk seluruh pemilik rumah
susun tanah secara normatif dapat terjadi sebagian pemilik tidak menjadi
anggota P3SRS.
-
Alasan Pemohon mengajukan gugatan adalah frasa pemilik atau penghuni
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sepanjang tidak
dimaknai beranggotakan seluruh pemilik dan penghuni yang mendapat
kuasa dari pemilik satuan rumah susun. Karena di dalam Pasal 74 ayat (2)
penggunaan kata frasa beranggotakan pemilik atau penghuni yang
mendapat kuasa dari pemilik rumah susun tidak mutlak seluruh pemilik
rumah susun menjadi anggota P3SRS atau dapat terjadi sebagian pemilik
tidak menjadi anggota.
-
Menurut pandangan saya bahwa dalam pasal tersebut dapat dimaknai
bahwa anggota P3SRS adalah pemilik atau penghuni yang dapat kuasa dan
pemilik sarusun yang berarti sepanjang mereka adalah pemilik atau
penghuni yang mendapat kuasa dari pemilik sarusun, maka mereka berhak
menjadi anggota P3SRS.
-
Lalu mengenai Pasal 75 kata “para” dari frasa “para pemilik”. Alasan
Pemohon mengajukan gugatan atau para dari para pemilik dan penghuni
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar sepanjang tidak dimaknai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), berkewajiban mengurus
kepentingan seluruh pemilik dan penghuni berkaitan dengan pengelolaan
dan kepemilikan benda bersama bagian bersama, tanah bersama. Ini hanya
suatu teknis dalam perundang-undangan, apakah para itu memang dari
tahun Undang-Undang Nomor 16 itu sudah ke “para” tidak tatanan kata
“seluruh”. Kalau para itu sama dengan seluruh.
-
Sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan bahwa satuan
rumah susun yang merupakan milik perorangan dikelola sendiri oleh
pemiliknya. Ini yang dinamakan hak milik satuan rumah susunnya atau unit
apartemennya.
-
Maka yang menjadi hak bersama, yaitu benda bersama, tanah bersama,
bagian bersama dikelola bersama karena menyangkut kepentingan dan
kehidupan orang banyak. Penggunaan pengelolaan milik bersama tersebut
harus diatur dan dilakukan oleh suatu perhimpunan penghuni yang diberi
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
157
wewenang dan tanggung jawab untuk itu. Untuk itu, perhimpunan penghuni
yang dalam Undang-Undang Rumah Susun tersebut disebut sebagai
Lembaga PPPSRS memiliki kewajiban untuk mengatur kepentingan para
pemilik dan penghuni terhadap pengelolaan tanah bersama penghunian
maupun bagian bersama.
-
Adapun penggunaan kata para tersebut dapat dimaknai pada adanya
kelompok orang yang berdiri lebih dari satu, sehingga dapat dimaknai berisi
kumpulan pemilik dan penghuni.
-
Mengenai Pasal 75 ayat (4), para pembuat undang-undang sengaja
membuat opsi atau pilihan kepada badan hukum P3SRS, apakah ingin
membentuk sendiri atau tidak, atau menunjuk, dan ataupun tidak pihak
pengelola. Jadi boleh dipilih salah satu. Dia menunjuk pengelola yang
berbadan hukum atau membentuk sendiri pembentuk badan hukum. Badan
hukum itu bisa dibuat dalam bentuk koperasi.
-
Adapun sebetulnya persoalan yang perlu dipertanggungjawabkan adalah
jika PPPSRS tidak melakukan kewajiban untuk mengelola benda bersama,
bagian bersama, tanah bersama karena pengelolaan badan pengelola
merupakan kepanjangan dari P3SRS. Jadi kembali itu PPPSRS itu boleh
menunjuk, atau membentuk pengelola sendiri.
-
Mengenai Pasal 76, merujuk pada Pasal 75 ayat (2) menyebutkan frasa
pelaku pembangunan segera menyerahkan pengelolaan benda bersama,
bagian bersama, tanah bersama. Selanjutnya dalam Pasal 75 ayat (3)
menyebutkan frasa kewajiban mengurus kepentingan para pemilik penghuni
yang berkaitan dengan pengelolaan kepemilikan benda bersama, bagian
bersama, tanah bersama, dan penghunian. Maka, merujuk Pasal 75 ayat (2)
tersebut dan ayat (3), PPPSRS memiliki dua kewajiban, kewajiban PPPSRS
dalam hal pengelolaan benda bersama, tanah bersama, bagian bersama,
dan kewajiban P3SRS lainnya adalah berkaitan dengan penghunian.
Sehingga Pasal 76 yang mengatur mengenai tata cara mengurus
kepentingan para penghuni yang bersangkutan dengan kemudian adalah
tepat. Adapun alasan Pemohon karena objek pengaturan yang terkait
P3SRS adalah kepemilikan pengelolaan, pemanfaatan atas satuan rumah
susun dan bukan peraturan perlayanan administrasi kependudukan dan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
158
pelayanan pemerintahan, itu merupakan suatu perspektif yang salah dalam
menafsirkan isi pasal ini.
-
Yang ke 14, mengenai Pasal 77 ayat (2). Bahwa Pasal 77 diatur dua hal,
yakni berkaitan dengan kepemilikan dan kepengelolaan rumah susun, maka
setiap anggota yang mempunyai hak yang sama dengan NPP sementara
yang
berkaitan
dengan
kepentingan
penghunian
rumah
susun,
sebagaimana dimaksudkan dengan Pasal 77 ayat (2), maka setiap anggota
berhak memberikan satu suara. Sementara dalam penjelasan Pasal 77 ayat
(2) tersebut setiap anggota berhak memberikan satu suara adalah apabila
sarusun telah dihuni. Suara pemilik dapat dikuasakan kepada setiap
penghuni sarusun. Apabila sarusun belum dihuni, setiap nama pemilik
hanya mempunyai satu suara, walaupun pemilik yang bersangkutan
memiliki lebih dari satu sarusun. Dengan demikian, menurut pandangan
saya bahwa apa yang diatur dalam ayat (2) adalah untuk melindungi pemilik
ataupun penghuni rumah susun. Apabila dalam memutuskan sesuatu yang
berkaitan dengan kepentingan penghunian didasarkan pada NPP, maka
menurut saya, akan menimbulkan potensi pihak-pihak yang mendominasi
kepentingan pemilik yang NPP-nya bernilai kecil. Adapun konsep dalam
Pasal 77 ayat (2) adalah one man one vote, yang sesuai dengan prinsip
demokrasi yang diatur oleh negara kita. Memang yang ini pasal per pasal
dan bentuk-bentuk frasa. Dan kami sebagai Ahli sendiri tidak tahu, apakah
itu bertentangan dengan hak konstitusi.
2. Dr. Muh. Ilham Hermawan (ahli)
-
Hal pembuktian tentang terjadinya pertentangan norma menjadi esensi
penting dalam pengujian konstitusional. Karena secara teori, di pemaknaan
undang-undang harus berdasarkan konstitusi, bukan sebaliknya. Saya
mengutip pendapatnya George Webber di dalam bukunya “ What is an
Original Constitution?” menyatakan bahwa pengujian konstitusional untuk
menerapkan premis mayor yang diuji pada premis minor. Untuk
memberikan kesimpulan sebagai inkonstitusional atau kesan tergantung
pada determinasi atau ketentuan-ketentuan konstitusional. Jadi, saya
melihat penafsiran Undang-Undang atau penafsiran Undang-Undang
Dasar 1945 menjadi makna penting.
-
Bahkan jika kita lihat pemikiran Ronald Dworkin dalam bukunya “Freedom’s
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
159
Law and Moral Reading of Constitution”. Dworkin menggambarkan suatu
cara tertentu membaca, menegakkan konstitusi, mengartikan, dan
menerapkan pemahaman atas prinsip-prinsip moral tentang keadilan
(moral reading) membawa nilai moral kepada jantung konstitusi itu sendiri.
-
Oleh karena itu, permohonan yang didalilkan oleh Pemohon, harus
dipahami dalam kerangka tersebut. Pasal-pasal UUD harus dipahami
bukan melihat hanya kepastian hukum seperti yang dimohonkan oleh
Pemohon, akan tetapi juga harus melihat kepastian hukum yang adil. Hak
untuk bertempat tinggal bukan hanya dipahami secara materiil, tetapi hak
hidup sejahtera lahir dan batin, karena di dalam Undang-Undang Dasar
1945 pencapaiannya bukan hanya tujuan lahir, tetapi juga tujuan batin
yang harus dicapai.
-
Oleh karena itu, permohonan pengujian konstitusional yang diajukan oleh
Pemohon, pada esensinya hanya mencakup tiga hal pokok, ahli hanya
menyampaikan tiga hal pokok secara singkat saja, yaitu yang pertama
berkenaan dengan keanggotaan P3SRS, yang kedua berkenaan dengan
pembentukan P3SRS, yang terakhir berkaitan dengan penghunian.
-
Pemohon mendalilkan bahwa frasa para di Pasal 1 angka 21, “para
pemilik dan penghuni sarusun” bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak
dimaknai dengan menjadi frasa seluruh.
-
Secara textualism, dalam Kamus Bahasa Indonesia, para merupakan kata
penyertaan yang menyatakan mengacu ke kelompok, mengacu kepada
kelompok yang merupakan satu kesatuan kumpulan atau kawanan,
kumpulan atau kawanan tersebut memiliki makna adanya jalinan atau
ikatan
antara
anggota
kelompok
tersebut. Jadi mengacu adanya
keutuhan, bukan satu bersatu yang berdiri sendiri, bahkan dalam Kamus
Bahasa Indonesia, kata para selalu menunjuk kepada para prajurit dalam
kesatuan.
-
Jadi secara filosofi, kata memiliki makna adanya ikatan baik lahir maupun
batin yang memiliki tugas dan rasa tanggung jawab bersama, adanya rasa
saling memiliki, adanya satu dengan kesatuan yang lain. Maka kata para
menuju kepada P3SRS terdiri dari para pemilik dan para penghuni,
menurut pendapat ahli, sudah tepat karena makna kata tersebut sesuai
dengan tujuan terbentuknya P3SRS.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
160
-
Tujuan dibentuknya P3SRS itu untuk membentuk kesatuan yang memiliki
ikatan kekeluargaan, berbeda dengan kata seluruh. Dalam Kamus Bahasa
Indonesia, memiliki kata semua yang menuju pada kuantitas jumlah.
Makna filosofisnya bukan suatu ikatan selain keseluruhan, menunjukkan
bahwa tidak adanya suatu bagian yang tertinggal. Dalam konteks
penghimpunan suatu kelompok manusia yang tediri dari banyak orang,
tentu tidak mungkin seluruh orang dapat menjadi suatu keanggotaan.
-
Terhadap frasa “penghuni rumah sarusun”, sebagaimana dirumuskan Pasal
1 angka 21 yang dinilai tidak konsisten dan sinkronisasi dengan Pasal 74
ayat (2) yang memiliki perumusan “penghuni yang mendapatkan kuasa
dari pemilik sarusun” tidaklah menjadi permasalahan konstitusional. Ini
hanya menyangkut teknis pembentukan peraturan perundang-undangan.
-
Pasal 1 angka 21 hanyalah norma yang mengatur ketentuan umum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, ketentuan umum
hanya berisi batasan definisi, singkatan, atau akronim, hal-hal yang
bersifat umum yang berlaku bagi pasal-pasal atau beberapa pasal.
Sedangkan Pasal 74 ayat (2) adalah materi pokok yang mengatur bagian
khusus tentang P3SRS, maka tidak terdapat permasalahan konstitusional
di sini tanpa harus mengubah pasal normatif, Pasal 74 telah memiliki
perumusan, pemilik satuan rumah susun wajib membentuk P3SRS, dimana
anggota P3SRS adalah pemilik atau penghuni yang mendapatkan kuasa
yang sah dari pemilik.
-
Terdapat banyak sekali pokok permohonan yang diajukan oleh Pemohon
yang sebenarnya jika dianalisa kesemuanya, berhulu atau pada
pembentukan P3SRS. Dimana hal ini menjadi konsekuensi ketika
terbentuknya P3SRS, yaitu beralihnya pengelolaan rumah susun. Maka
permasalahan
inilah
yang
menjadi
sangat
penting
bagi
pelaku
pembangunan maupun P3SRS karena berkaitan dengan penyerahan
benda bersama, bagian bersama, dan tanah bersama. Dan pengurusan
kepentingan yang berkaitan dengan pengelolaan benda bersama, bagian
bersama, dan penghunian, maka hal inilah yang menjadi pokok dari
permohonan itu.
-
Berkaitan
dengan
badan
hukum.
Pemohon
berpendapat
frasa
“terbentuknya PPPSRS” bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
161
dimaknai terbentuknya dan disahkan badan hukum PPPSRS. Pemohon
menambahkan
1
syarat
eksistensi
keberadaan
PPPSRS,
yakni
terbentuk dan disahkan menjadi badan hukum P3SRS. Eksistensi tersebut
berkaitan dengan peralihan hak, pengelolaan rumah susun, dan
pembangunan P3SRS. Sebelum terbentuk dan disahkannya menjadi
badan hukum, P3SRS dapat ditafsirkan dari permohonan Pemohon
eksistensi keberadaan P3SRS belum ada.
-
Dalam praktiknya, proses pengesahan badan hukum masih menimbulkan
masalah, yakni mengenai mekanisme otoritas kewenangan pengesahan.
Permasalahan itu tentu akan menghambat pengesahan badan hukum
P3SRS. Maka jika dimaknai sampai pengesahan badan hukum, saya
mengkhawatirkan akan terjadinya berlarut-larutnya pembentukan P3SRS
yang berdampak pula pada berlarut-larutnya penyerahan benda bersama,
bagian bersama, tanah bersama.
-
Hal ini tentu ketika terjadinya berlarut-larutnya bertentangan dengan makna
kepastian hukum dan juga nilai-nilai keadilan karena implikasi negatifnya
dapat menguntungkan pihak-pihak tertentu saja dan merugikan pihak lain,
dalam hal ini pemilik sarusun. Sebenarnya secara normatif dalam Pasal 73
ayat (3) telah memberikan (given) legitimasi yuridis bahwa P3SRS telah
diberikan kedudukan sebagai badan hukum.
-
Hal ini berarti Undang-Undang telah secara langsung memberikan status
atau kedudukan dan role (peranan) atau hak dan kewajiban kepada badan
hukum. Karena undang-undang memberikan kedudukan sebagai subjek
hukum, maka eksistensi PPRS sudah ada sejak dibentuk.
-
Berkaitan dengan masa transisi. Pemohon berpendapat bahwa Penjelasan
Pasal 59 ayat (1) tidak konsisten dengan Pasal 59 ayat (2), dimana
penjelasan mengartikan masa transisi adalah masa ketika rumah susun
sebelum seluruhnya terjual. Sedangkan Pasal 59 ayat (2) masa transisi
ditetapkan 1 tahun. Jika batasan berakhirnya masa transisi disandarkan
ketika seluruh rumah susun terjual, patut saya khawatirkan akan
terjadinya berlarut-larutnya pembentukan PPPSRS. Tidak terdapat tolok
ukur berapa lama seluruhnya terjual. Jika ada pihak- pihak yang
mengambil keuntungan dengan menyisakan beberapa rumah susun yang
tidak terjual, maka P3SRS tidak akan terbentuk. Hal ini tentu bertentangan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
162
dengan makna kepastian hukum dan juga keadilan yang dikhawatirkan
adanya iktikad tidak baik dengan menyisakan satuan yang tidak dijual.
-
Sebenarnya secara teori, sesuai dengan fungsi penjelasan, maka
Penjelasan Pasal 59 ayat (1) tidak mengandung materi muatan norma.
Hanya memberikan pengertian apa arti masa transisi. Norma yang
mengikatnya adalah Pasal 59 ayat (2) yang menentukan masa berakhir
masa transisi, yaitu 1 tahun. Hal ini juga sejalan dengan pendapat
Mahkamah dalam Putusan Nomor 46/PUU-XII/2014 yang menyatakan,
“dari sisi pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik,
penjelasan pasal seharusnya tidak memuat norma, karena penjelasan
berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk Peraturan Perundang-undangan
atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh karena itu, penjelasan hanya
memuat uraian terhadap kata-kata, frasa, kalimat padanan kata/istilah
asing dalam norma yang dapat disertai dengan contoh.”
-
Maka, apa yang dirumuskan dalam Pasal 75 ayat (1) bermakna bahwa
pelaku pembangunan wajib memfasilitasi pembentukan P3SRS paling
lambat 1 tahun, bukan ketika seluruh sarusun terjual.
-
Selain itu, terhadap masa transisi tersebut, Pemohon juga mendalilkan
paling lama 1 tahun sejak penyerahan pertama kali itu bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, menurut Pemohon
harus dimaknai paling lama 3 tahun sejak penyerahan yuridis pertama kali
dan sudah terbitnya sertifikat.
-
Berdasarkan dalil Pemohon, terdapat 3 makna berakhirnya masa transisi,
yakni 3 tahun sejak penyerahan yuridis dan sudah terbitnya sertifikat. Tiga
syarat yang dijadikan Pemohon bukan merupakan alternatif, tetapi
merupakan kumulatif karena menggunankan kata dan. Maka dikhawatirkan
akan tambah berlarut-larutnya pembentukan P3SRS. Bukan
hanya
tenggang waktu yang akan bertambah yakni, 3 tahun, akan tetapi juga
terbitnya sertifikat. Dalam beberapa hal, tentu penyusunan sertifikat
memakan waktu yang cukup lama.
-
Selain itu, ketidakjelasan makna tafsir dari penyerahan yuridis dapat
mengakibatkan lebih berlarut-larutnya pembentukan P3RS. Hal ini tentu
bertentangan dengan makna kepastian hukum dan juga keadilan karena
implikasi negatifnya dapat menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
163
-
Atas dasar itu, maka perlu dipahami apa itu frasa penyerahan pertama.
Dalam konsep ilmu hukum, pemaknaan tersebut tentunya harus
berdasarkan pada konsep-konsep hukum agraria yang sebagaimana tadi
telah dijelaskan oleh saksi sebelumnya.
-
Sesuai pengetahuan yang ahli pelajari, saya tidak dapat memberian makna
penyerahan pertama, maka seyogianya Mahkamah dapat memberikan
ketetapan makna tersebut. Tentu secara teoretis harus bersandar pada
nilai-nilai kepastian, kemanfaatan, dan keadilan.
-
Jika dilihat secara utuh, tampak argumentasi Pemohon sebagaimana
dijelaskan di atas terdapat upaya menghambat terjadinya peralihan
pengelolaan pengalihan peralihan pengelola rumah susun dari pelaku
pembangunan ke P3SRS.
-
Bukan dalam arti ahli membentuk suatu prasangka. Dalam kajian filsafat
Hans-Georg Gadamer dalam bukunya Wahrheit und Methode mengatakan
bahwa untuk mendapatkan suatu pemahaman yang ia sebut dengan first
stain harus ada prasangka atau pemahaman yang ia sebut dengan
perluasan cakrawala. Prasangka menurut Gadamer adalah titik awal
pemahaman ini.
-
Melalui perluasan pemahaman, maka makna yang lebih luas akan dapat
diperoleh. Permasalahannya menurut Gadamer bukan meniadakan
prasangka sebagaimana tadi ahli telah berprasangka, akan tetapi memilih
prasangka mana yang legitimate dan mana yang tidak. Manusia menyerap
nilai tradisi, maka manusia tidak akan pernah lepas dari suatu prasangka.
-
Pemohon mendalilkan bahwa P3SRS tidak memiliki kewenangan terhadap
penghunian. P3SRS hanya memiliki kewenangan terhadap pengelolaan
tiga hal, benda bersama, bagian bersama, dan tanah bersama. Pemohon
mendalilkan bahwa permasalahan penghunian adalah tugas pelayanan
administrasi kependudukan dan pelayanan pemerintah.
-
Menurut pendapat ahli, penghunian merupakan tanggung jawab P3SRS
karena permasalahan
penghunian bukan
hanya tugas pelayanan
administrasi kependudukan dan pelayanan pemerintahan. Akan tetapi,
membina para penghuni ke arah kesadaran hidup bersama yang serasi,
selaras, seimbang dalam satuan rumah susun dan lingkungannya.
Penggunaan satuan ruangan yang difungsikan harus sesuai dengan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
164
fungsi-fungsinya, bukan untuk hal-hal yang menyimpang dari nilai-nilai
masyarakat, sebagaimana yang disampaikan oleh beberapa saksi fakta.
Hal ini sejalan dengan hak untuk bertempat tinggal bukan hanya dipahami
secara materiil, tetapi hak hidup sejahtera lahir dan batin. Maka para
yang dimohon oleh Pemohon yang mengandung ada para yang
mengandung adanya ikatan kekeluarga menjadi penting di sini.
-
Oleh karenanya dalam pemberlakuan one man one vote apabila
berhubungan dengan penghunian, sedangkan NPP berlaku dikaitkan
dengan pengelolaan dan kepemilikan rumah susun, menurut pendapat ahli
sudahlah tepat.
3. Zain Isa (saksi)
-
Saksi adalah Ketua Panitia Musyawarah Pembentukan P3SRS Warga
Kalibata City yang dibentuk oleh warga. saksi adalah pemilik sarusun di
Kalibata City. Bersama istri telah membeli unit pada tahun 2011. Dan saksi
mulai tinggal di Kalibata City pada tahun 2013.
-
Saksi sendiri baru aktif dalam proses pembentukan P3SRS Kalibata City
pada
awal
tahun 2015.
Namun
sudah
mulai
mengikuti
proses
pembentukannya sejak tahun 2011. Sejak saksi membeli, sudah mengikuti
mailing list yang membahas tentang persoalan-persoalan di Kalibata City
yang salah satunya membahas tentang pembentukan PPPSRS. Dan di situ
sering terjadi keluh kesah bahwa mengapa sulit sekali untuk membentuk
PPPSRS. Kadang-kadang tidak ada respons atau tidak ada respons dari
pihak pengembang, padahal warga sudah berusaha untuk meminta
fasilitasi. Semacam itu.
-
Pada tahun 2015 ini, sejak terjadinya kasus kenaikan IPL pada saat itu,
saksi bersama warga memutuskan akan membentuk PPPSRS sendiri,
maka warga kemudian melakukan proses sosialisasi sesuai peraturan.
Saksi bersama warga lain melakukan proses sosialisasi, dan kemudian
membentuk panitia musyawarah, dan selanjutnya melakukan proses
musyawarah P3SRS yang kebetulan ketuanya adalah saksi. Yang
kemudian saksi bersama warga berhasil membentuk P3SRS pada saat itu.
-
Saksi dan warga memang membentuk PPPSRS, pada saat itu saksi sudah
tahu bahwa pihak pengelola juga berusaha membentuk PPPSRS berupa
satu panitia musyawarah yang dibentuk oleh pengelola yang ketuanya
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
165
adalah Saudara Rusli Usman. Yang merupakan mantan GM dari pengelola
yang mereka membentuk panitia juga untuk membentuk P3SRS di Kalibata
City, itu. Dan mereka melakukan musyawarah pada tanggal 15 Mei di
Senayan. Saksi sendiri tidak hadir karena merupakan Ketua Panitia
Musyawarah yang berbeda.
-
Sejak tahun 2011, warga sudah berusaha membentuk, sudah meminta
fasilitasi, sudah berusaha bekerja sama. Itu dari cerita-cerita, dari rekan-
rekan yang sama-sama aktif dengan kami. Tetapi baru pada tahun 2015 ini,
akhirnya benar-benar memutuskan, bahwa warga tidak bisa bergantung
pada fasilitasi itu lagi. Warga sebagai pemilik harus menjalankan
kewajibannya sendiri untuk membentuk PPPSRS.
[2.4]
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah menyampaikan
keterangan secara lisan dalam persidangan tanggal 2 September 2015, dan telah
menyerahkan keterangan tertulis tanpa tanggal bulan September 2015 yang
diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 7 September 2015, dan tanggal
18 September 2015 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
A. KETENTUAN UU RUMAH SUSUN YANG DIMOHONKAN PENGUJIAN
TERHADAP UUD 1945.
Pemohon dalam permohonannya mengajukan pengujian atas pasal–
pasal dalam UU Rumah Susun yang berbunyi sebagai berikut:
1. Pasal 1 angka 21 sepanjang frasa “para pemilik atau penghuni sarusun”
“Perhimpunan pemilik dan penghuni sarusun yang selanjutnya disebut
PPPSRS adalah badan hukum yang beranggotakan para pemilik atau
penghuni sarusun.”
2. Pasal 59 ayat (1) sepanjang frasa “terbentuknya PPSRS”
“Pelaku pembangunan yang membangun rumah susun umum milik dan
rumah susun komersial dalam masa transisi sebelum terbentuknya
PPPSRS wajib mengelola rumah susun”.
3. Penjelasan Pasal 59 ayat (1) sepanjang frasa “sarusun belum seluruhnya
terjual”
“Yang dimaksud dengan “masa transisi” adalah masa ketika sarusun
belum seluruhnya terjual”.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
166
4. Pasal 59 ayat (2) sepanjang frasa “paling lama 1 (satu) tahun”, dan frasa
“penyerahan pertama kali”
“Masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling
lama 1 (satu) tahun sejak penyerahan pertama kali sarusun kepada
pemilik”.
5. Pasal 59 ayat (3) sepanjang kata “dapat” dalam frasa ”dapat bekerja
sama dengan pengelola”
“Pelaku pembangunan dalam pengelolaan rumah susun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan pengelola.”
6. Pasal 59 ayat (4) sepanjang frasa “pelaku pembangunan dan pemilik
sarusun”
“Besarnya
biaya
pengelolaan
rumah
susun pada
masa transisi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
ditanggung
oleh
pelaku
pembangunan dan pemilik sarusun berdasarkan NPP setiap sarusun.”
7. Pasal 60 sepanjang frasa “penyerahan pertama kali”
“Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan rumah susun, masa transisi,
dan tata cara penyerahan pertama kali sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, dan Pasal 59 diatur dengan peraturan
pemerintah.”
8. Pasal 74 ayat (1) sepanjang frasa “membentuk PPSRS”
“Pemilik sarusun wajib membentuk PPPSRS.”
9. Pasal 74 ayat (2) sepanjang frasa “beranggotakan pemilik atau penghuni
yang mendapat kuasa dari pemilik sarusun.”
“PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan pemilik
atau penghuni yang mendapat kuasa dari pemilik sarusun.”
10. Pasal 75 ayat (1) sepanjang frasa “memfasilitasi terbentuknya PPPSRS”
“Pelaku pembangunan wajib memfasilitasi terbentuknya PPPSRS paling
lambat sebelum masa transisi sebagaimana dimaksud pada Pasal 59 ayat
(2) berakhir.”
11. Pasal 75 ayat (2) sepanjang frasa “PPSRS telah terbentuk”
“Dalam hal PPPSRS telah terbentuk, pelaku pembangunan segera
menyerahkan pengelolaan benda bersama, bagian bersama, dan tanah
bersama kepada PPPSRS.”
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
167
12. Pasal 75 ayat (3) sepanjang frasa “ayat (1)” dan kata “para” dari frasa
“para pemilik dan penghuni,” dan frasa “dan penghunian”
“PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban mengurus
kepentingan para pemilik dan penghuni yang berkaitan dengan
pengelolaan kepemilikan benda bersama, bagian bersama, tanah
bersama, dan penghunian.”
13. Pasal 75 ayat (4) sepanjang kata “dapat”
PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk atau
menunjuk pengelola.
14. Pasal 76 sepanjang frasa “para pemilik dan penghuni” dan kata
“penghunian”
“Tata cara mengurus kepentingan para pemilik dan penghuni yang
bersangkutan dengan penghunian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75
diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPPSRS.”
15. Pasal 77 ayat (2) sepanjang kata “penghunian” dan frasa “setiap anggota
berhak memberikan satu suara”
“Dalam hal PPPSRS memutuskan sesuatu yang berkaitan dengan
kepentingan
penghunian
rumah
susun,
setiap
anggota
berhak
memberikan satu suara.”
Pemohon beranggapan ketentuan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 28H
ayat (4) UUD 1945.
B. HAK DAN/ATAU KEWENANGAN KONSTITUSIONAL YANG DIANGGAP
PEMOHON TELAH DIRUGIKAN OLEH BERLAKUNYA PASAL 1 ANGKA
21, PASAL 59 AYAT (1), PENJELASAN PASAL 59 AYAT (1), PASAL 59
AYAT (2), PASAL 59 AYAT (3), PASAL 59 AYAT (4), PASAL 60, PASAL 74
AYAT (1), PASAL 74 AYAT (2), PASAL 75 AYAT (1), PASAL 75 AYAT (2),
PASAL 75 AYAT (3), PASAL 75 AYAT (4), PASAL 76, DAN PASAL 77
AYAT (2) UU RUMAH SUSUN
Pemohon dalam permohonan a quo mengemukakan bahwa hak
konstitusionalnya telah dirugikan dan dilanggar atau setidak-tidaknya potensial
yang menurut penalaran wajar dapat dipastikan atau terjadi kerugian oleh
berlakunya atas Pasal 1 angka 21, Pasal 59 ayat (1), Penjelasan Pasal 59
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
168
ayat (1), Pasal 59 ayat (2), Pasal 59 ayat (3), Pasal 59 ayat (4), Pasal 60,
Pasal 74 ayat (1), Pasal 74 ayat (2), Pasal 75 ayat (1), Pasal 75 ayat (2), Pasal
75 ayat (3), Pasal 75 ayat (4), Pasal 76, dan Pasal 77 ayat (2) UU Rumah
Susun dengan alasan-alasan yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Bahwa sebagai ketentuan umum, kata “para” dalam frasa “para pemilik
atau penghuni sarusun” dalam Pasal 1 angka 21 UU Rumah Susun, tidak
jelas dan menimbulkan ketidakpastian hukum, serta mengancam
perlindungan harta benda dan hak milik pribadi para Pemohon yang
dijamin dalam UUD 1945.
Penggunaan frasa “para pemilik dan penghuni sarusun” merupakan
ketidakpastian hukum dan tidak konsisten dengan ketentuan Pasal 74 ayat
(1) UU Rumah Susun yang dalam kaitan pemilik atau penghuni tersebut
dengan tepat sudah menggunakan frasa “penghuni yang mendapat kuasa
dari pemilik sarusun”. Para pemohon mengalami kerugian konstitusional
dalam hal apabila penghuni tidak diperjelas dan dibatasi hanya “penghuni
yang
mendapat
kuasa
dari
pemilik”.
Hal
yang
demikian
akan
mengakibatkan perubahan yang cepat dan tidak stabil serta tidak pasti
siapa anggota PPPSRS yang terdaftar, yang berimbas kepada kekacauan
pengurusan PPPSRS yang terdaftar, yang berimbas kepada kekacauan
pengurusan PPPSRS dan mengganggu kenyamanan.
2. Bahwa Pasal 59 ayat (1) UU Rumah Susun sepanjang frasa “terbentuknya
PPPSRS” menimbulkan ketidakpastian hukum dalam perlindungan
konsumen/pembeli/pemilik
rumah
susun
komersial,
oleh
karena
terbentuknya PPPSRS tidak berarti sudah diakui sebagai badan hukum
yang sah. Sehingga, ketentuan Pasal 59 ayat (1) UU Rumah Susun yang
hanya merumuskan “terbentuknya PPPSRS”, adalah merugikan hak
konstitusional para pemohon atas perlindungan dan jaminan kepastian
hukum, atas perlindungan harta benda, hak untuk mempunyai hak milik
pribadi, dan hak untuk bertempat tinggal yang seluruhnya dijamin dalam
UUD 1945.
3. Bahwa Penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU Rumah Susun sepanjang frasa
“sarusun belum seluruhnya terjual” tidak konsisten dengan Pasal 59 ayat
(2) sehingga melanggar hak konstitusional atas pengakuan, jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil [Pasal 28D ayat (1) UUD
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
169
1945], melanggar hak konstitusional atas perlindungan harta benda (Pasal
28G ayat (1) UUD 1945), dan melanggar konstitusional mempunyai hak
milik pribadi [Pasal 28H ayat (4) UUD 1945].
Ketentuan Pasal 59 ayat (1) UU Rumah Susun sepanjang frasa :masa
transisi” jika ditelaah dengan Penjelasannya berbunyi “Yang dimaksud
dengan ‘masa transisi’ adalah masa ketika sarusun belum seluruhnya
terjual.” Penjelasan Pasal 59 ayat (1) tersebut menjelaskan maksud norma
“masa
transisi”.
Namun
justru
Penjelasan
itu
tidak
pasti
bagi
pemilik/konsumen, karena “masa transisi” sebagai “masa ketika sarusun
belum seluruhnya terjual” justru tidak membuat jelas dan tidak ada
kepastian hukum karena sama sekali tidak menyebutkan berapa jumlah
atau presentase unit sarusun terjual yang menjadi dasar berakhirnya masa
transisi.
4. Bahwa ketentuan Pasal 59 ayat (2) UU Rumah Susun sepanjang frasa
“masa transisi” dan frasa “paling lama 1 (satu) tahun“, serta frasa
“penyerahan pertama kali” saling bertentangan dan tidak konsisten
sehingga merugikan pemilik/konsumen karena menimbulkan friksi yang
mengancam harta benda dan hak milik pribadi para pemohon yang dijamin
dalam UUD 1945 Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat
(1), dan Pasal 28H ayat (4).
Frasa “paling lama 1 (satu) tahun” dalam Pasal 59 ayat (2) UU Rumah
Susun tidak melindungi hak konstiusional pemilik atas harta bendanya
yakni unit sarusun dan kepemilikan bersama, sebab frasa “paling lama 1
(satu) tahun tidak sesuai dengan konsep keadilan (fairness), karena
membiarkan pemilik melakukan pengelolaan rumah susun dengan
kewajiban membentuk PPPSRS dan terbebani biaya yang tidak
semestinya.
Frasa “penyerahan pertama kali” dalam Pasal 59 ayat (2) UU Rumah
Susun tidak jelas, apakah penyerahan nyata atau penyerahan juridis. Hal
yang demikian membuat jaminan kepastian hukum yang adil tidak ada
sehingga merugikan pemilik/konsumen cq. para Pemohon. Para Pemohon
mengalami kerugian konstitusional atas frasa “penyerahan pertama kali”
karena adanya pengalihan tanggung jawab pelaku pembangunan kepada
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
170
pembeli atau konsumen. Para pemohon terbebani risiko dan beban biaya
akibat dialihkannya tanggung jawab pelaku pembangunan kepada pemilik,
padahal belum ada pengalihan kepemilikan yang sah secara penyerahan
juridis.
5. Bahwa kata “dapat” dalam frasa “dapat bekerja sama dengan pengelola”
dalam Pasal 59 ayat (3) UU Rumah Susun merugikan kepentingan hak
konstitusional
pemilik/pembeli
sarusun.
Hal
tersebut
dikarenakan
pengelolaan rumah susun membutuhkan pengelola karena karakteristik
barang /komoditas rumah susun berbeda dengan komoditas biasa.
Komoditas yang dimiliki dalam rumah susun bukan hanya unit sarusun
yang dibeli pemilik dari pelaku pembangunan, akan tetapi juga berhak
secara bersama-sama atas kepemilikan bersama, yakni benda bersama,
tanah bersama, dan bagian bersama.
6. Bahwa frasa “pelaku pembangunan dan pemilik sarusun” dalam Pasal 59
ayat (4) UUD 1945 sebagai pihak yang menanggung biaya pengelolaan
rumah susun, berarti biaya pengelolaan tidak dibebankan kepada
penghuni rumah susun yang mendapat kuasa daari pemilik sarusun.
Padahal secara faktual dan juridis, penghuni yang mendapat kuasa dari
pemilik sarusun yang memanfaatkan/menikmati unit sarusun, termasuk
benda bersama, bagian bersama, dan tanah bersama. Siapa yang
menempati dengan sah unit sarusun, seharusnya dibebankan biaya
pengelolaan.
7. Frasa “penyerahan pertama kali” dalam ketentuan Pasal 60 UU Rumah
Susun menimbulkan ketidakpastian hukum karena objek sarusun
merupakan benda tidak bergerak yang secara juridis terikat dengan asas
hukum perdata bahwa penyerahan dilakukan secara penyerahan juridis
bukan penyerahan nyata, oleh karena benda unit sarusun yang menjadi
objek penyerahan adalah bukan benda bergerak namun benda tetap yang
tidak bisa dilepaskan dari kepemilikan bersama atas benda bersama,
bagian bersama, dan tanah bersama, sehingga dilakukan dengan
penyerahan juridis. Frasa “penyerahan pertama kali” dalam Pasal 60 UU
Rumah Susun tidak jelas, apakah penyerahan nyata atau penyerahan
juridis. Hal yang demikian membuat jaminan kepastian hukum yang adil
tidak ada sehingga merugikan pemilik/konsumen cq. para pemohon. Para
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
171
Pemohon mengalami kerugian konstitusional atas frasa “penyerahan
pertama kali” karena adanya pengalihan tanggung jawab pelaku
pembangunan kepada pembeli atau konsumen. Para pemohon terbebani
risiko dan beban biaya akibat dialihkannya tanggung jawab pelaku
pembangunan kepada pemilik, padahal belum ada pengalihan kepemilikan
yang sah secara penyerahan juridis.
8. Bahwa dengan tidak adanya kepastian hukum pengesahan badan hukum
PPPSRS dalam Pasal 74 ayat (1) UU Rumah Susun sepanjang frasa
“membentuk PPPSRS”, maka merugikan hak konstitusional para
pemohon, yakni hak konstitusional atas perlindungan dan jaminan
kepastian hukum yang adil [Pasal 28D ayat (1) UUD 1945], hak
konstitusional atas jaminan perlindungan harta benda [Pasal 28G ayat (1)
UUD 1945], dan hak konstitusional untuk mempunyai hak milik pribadi
[Pasal 28H ayat (4) UUD 1945], dan bahkan hak konstitusional atas
bertempat tinggal [Pasal 28H ayat (1) UUD 1945].
9. Bahwa frasa “beranggotakan pemilik atau penghuni yang mendapat kuasa
dari pemilik sarusun” dalam Pasal 74 ayat (2) UU Rumah Susun, frasa
“para pemilik dan penghuni” dalam Pasal 75 ayat (3) UU Rumah Susun,
dan frasa “para pemilik dan penghuni” dalam Pasal 76 UU Rumah Susun
jika tidak dimaknai “seluruh pemilik dan penghuni”, menimbulkan kerugian
konstitusional para Pemohon.
10. Bahwa para pemohon mengalami kerugian konstitusional akibat dari
ketentuan Pasal 75 ayat (1) UU Rumah Susun jika frasa “terbentuknya
PPPSRS” tidak dimaknai “terbentuk dan disahkannya badan hukum
PPPSRS”, Pasal 75 ayat (2) UU Rumah Susun jika frasa “PPPSRS telah
terbentuk” tidak dimaknai “PPPSRS telah terbentuk dan disahkan sebagai
badan hukum”, karena apabila hanya terbentuknya PPPSRS, maka
PPPSRS tidak dapat bertindak dan tidak mempunyai legalitas hukum
dalam
hubungan
dengan
pihak
pelaku
pembangunan
(misalnya
penyerahan pengelolaan kepemilikan benda bersama, bagian bersama,
dan tanah bersama).
11. Bahwa frasa “penghunian” dalam Pasal 75 ayat (3) dan Pasal 76 UU
Rumah Susun bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai sebagai
“pengelolaan”.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
172
12. Bahwa penggunaan kata “dapat” dalam Pasal 75 ayat (4) UU Rumah
Susun yakni yang menyatakan “PPPSRS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat membentuk atau menunjuk pengelola”, merugikan hak
konstitusional para pemohon, karena tidak ada kepastian hukum mengikat
bagi PPPSRS bahwa rumah susun wajib dikelola oleh pengelola,
akibatnya risiko kerugian ekonomi, imej buruk yang menurunkan harga
jual, dan tidak nyaman akibat tidak berjalan fungsi teknis rumah susun,
sehingga tanpa pengelolaan yang profesional mengakibatkan salah kelola
rumah susun dan kerugian pemilik.
13. Bahwa ketentuan Pasal 77 ayat (2) UU Rumah Susun sepanjang frasa
“setiap anggota berhak memberikan satu suara”, menimbulkan kerugian
konstitusional bagi para Pemohon karena kehilangan hak suara yang
semestinya berdasarkan nilai perbandingan proporsional (NPP) menjadi
lebih kecil karena diatur hanya satu suara. Frasa “berhak memberikan satu
suara” dalam Pasal 77 ayat (2) UU Rumah Susun bertentangan dengan
UUD 1945 jika tidak dimaknai sebagai “mempunyai hak yang sama
dengan NPP”.
C. KETERANGAN DPR RI
Terhadap
dalil
para
Pemohon
sebagaimana
diuraikan
dalam
Permohonan a quo, DPR-RI menyampaikan keterangan sebagai berikut:
1. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
Menanggapi permohonan Pemohon a quo, DPR berpandangan
bahwa Pemohon harus dapat membuktikan terlebih dahulu apakah benar
para
Pemohon
sebagai
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan atas berlakunya ketentuan yang
dimohonkan untuk diuji, khususnya dalam mengkonstruksikan adanya
kerugian terhadap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagai
dampak dari diberlakukannya ketentuan yang dimohonkan untuk diuji.
Karena, DPR berpandangan secara formil tidak ada kerugian secara
normatif yang terbukti yang dapat menimbulkan kerugian secara
konstitusional bagi pemohon. Pasal-pasal a quo tidak bertentangan dengan
UUD 1945. Jika kerugian itu secara praktik bukan masalah kerugian dan
kewenangan konstitusional.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
173
Terhadap kedudukan hukum (legal standing) tersebut, DPR
menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua/Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi yang mulia untuk mempertimbangkan dan menilai apakah para
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak
sebagaimana yang diatur oleh Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang tentang
Mahkamah Konstitusi dan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-V/2007.
2. Pengujian UU Rumah Susun
Terhadap permohonan pengujian Pasal 1 angka 21, Pasal 59 ayat
(1), Penjelasan Pasal 59 ayat (1), Pasal 59 ayat (2), Pasal 59 ayat (3),
Pasal 59 ayat (4), Pasal 60, Pasal 74 ayat (1), Pasal 74 ayat (2), Pasal 75
ayat (1), Pasal 75 ayat (2), Pasal 75 ayat (3), Pasal 75 ayat (4), Pasal 76,
dan Pasal 77 ayat (2) UU Rumah Susun, DPR menyampaikan keterangan
sebagai berikut:
a. Pasal 1 angka 21 sepanjang frasa “para pemilik atau penghuni
sarusun”
Penggunaan frasa “para” dalam Pasal 1 angka 21 dimaksudkan untuk
menunjukan
bahwa
PPPSRS
merupakan
kumpulan
orang
perseorangan atau kelompok orang. Penggunaan frasa “penghuni
sarusun” dalam Pasal 1 angka 21 dimaksudkan bahwa PPPSRS
anggotanya terdiri dari pemilik dan penghuni. Pasal 1 angka 21
merupakan ketentuan umum struktur batang tubuh Undang-Undang.
Dalam ketentuan umum yang diatur adalah ketentuan bersifat umum
yang berlaku bagi pasal atau beberapa pasal berikutnya. Ketentuan
norma dalam ketentuan umum akan dijabarkan lebih rinci dalam materi
pokok dalam batang tubuh Undang-Undang. Ketentuan mengenai
PPPSRS telah diatur dalam BAB X Kelembagaan, bagian kedua
mengenai PPPSRS yang diatur mulai Pasal 74 - Pasal 78. Ketentuan
mengenai PPPSRS tidak dapat ditafsirkan secara sepotong atau
terpisah hanya dari ketentuan umum tetapi harus dipahami dari
keseluruhan pasal-pasal yang yang terdapat dalam UU Rumah Susun.
Penafsiran ketentuan Pasal 1 angka 21 harus dilihat secara menyeluruh
dalam norma yang mengatur mengenai PPPSRS.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
174
b. Pasal 59 ayat (1) sepanjang frasa “terbentuknya PPSRS”
Mengenai frasa terbentuknya, pasal 59 ayat (1) dimaksudkan untuk
mengatur kewajiban pelaku pembangunan yang membangun rumah
susun milik dan rumah susun komersial untuk membentuk PPPSRS.
Ketentuan lebih rinci mengenai “membentuk”, tidak diatur dalam UU
Rumah Susun. Ketentuan pasal ini hanya bersifat umum mengatur
kewajiban
membentuk
PPPSRS.
UU
Rumah
Susun
telah
mengamanatkan mengenai ketentuan dalam Pasal 59 diatur lebih lanjut
dalam Peraturan Pemerintah. Undang-Undang a quo hanya mengatur
mengenai pokok materi yang bersifat umum sedang mengenai hal
teknis yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari norma dalam
Undang-Undang kan diatur oleh peraturan pelaksana yang lebih detail
yang dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan dapat diubah
dengan fleksibel. Berbeda dengan Undang-Undang yang proses
pembentukannya memerlukan waktu yang cukup lama. Pengaturan
mengenai disahkannya PPPSRS merupakan pengaturan yang besifat
teknis dan masuk dalam domain administrasi pemerintahan. Dengan
demikian pasal 59 ayat (1) tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat
(1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
c. Penjelasan Pasal 59 ayat (1) sepanjang frasa “sarusun belum
seluruhnya terjual” dan Pasal 59 ayat (2) sepanjang frasa “paling
lama 1 (satu) tahun”, dan frasa “penyerahan pertama kali”
Penjelasan pasal adalah untuk menjelaskan masa transisi, apa yang
dimaksud dengan masa transisi, kondisi apa yang dimaksud dengan
masa transisi. Pasal 59 ayat (2) memuat ketentuan mengenai jangka
waktu masa transisi yakni satu tahun sejak penyerahan pertama kali
sarusun kepada pemilik Penjelasan Pasal 59 ayat (1) dan ketentuan
Pasal 59 ayat (2) materinya tidak bertentangan karena mengatur hal
yang berbeda.
Pasal 59 ayat (2) UU hanya mengatur mengenai penyerahan,
mengenai detail penyerahan dan bentuk yuridisnya tidak diatur dalam
UU Rumah Susun. UU Rumah Susun telah mengamanatkan ketentuan
lebih lanjut atau hal teknis yang terdapat dalam Pasal 59 untuk diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
175
d. Pasal 59 ayat (3) sepanjang kata “dapat” dalam frasa” dapat
bekerja sama dengan pengelola”
Kata “dapat“ dimaksudkan bahwa pelaku pembangunan dapat
melakukan
sendiri
pengelolaan
rumah
susun
atau
pelaku
pembangunan
dapat
bekerjasama
dengan
pengelola.
Frasa
“Pengelolaan rumah susun“ dalam pasal ini merujuk pada pasal 59
ayat(1) yakni pengelolaan rumah susun dalam masa transisi dimana
pelaku pembangunan rumah susun memilki kewajiban mengelola
rumah susun.
e. Pasal 60 sepanjang frasa “penyerahan pertama kali”
Ketentuan dalam pasal ini adalah pendelegasian kewenangan frasa
“penyerahan pertama kali” sebagai materi muatan yang akan diatur
lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Ketentuan dalam pendelegasian
kewenanagan tidak mengatur materi pokok, karena ketentuan ini
merujuk pada pasal sebelumnya yang mengatur materi pokok, jadi
pasal dalam pendelegasian kewenanagan harus sama dan sesuai
dengan pasal materi pokok yang dirujuk.
f. Pasal 74 ayat (1) sepanjang frasa “membentuk PPSRS”
Dalam pasal ini pemilik sarusun memiliki kewajiban membentuk
PPPSRS, UU Rumah Susun tidak mengatur rinci mengenai membentuk
PPPSRS. Tetapi UU Rumah Susun telah mengatur ketentuan lebih
lanjut mengenai PPPSRS dalam Pasal 78 yang akan diatur dalam
Peraturan Pemerintah. Pengaturan mengenai disahkannya bentuk
badan hukum PPPSRS merupakan pengaturan yang besifat teknis dan
masuk dalam domain administrasi pemerintahan yang akan diatur
dalam peraturan pelakasana sesuai dengan Pasal 78 UU Rumah
Susun.
g. Pasal 74 ayat (2) sepanjang frasa “beranggotakan pemilik atau
penghuni yang mendapat kuasa dari pemilik sarusun.”
Ketentuan pasal ini menyatakan bahwa anggota PPPSRS terdiri dari
pemilik dan penghuni yang mendapatkan kuasa dari pemilik. Pasal ini
menyebutkan hanya terdapat 2 jenis anggota PPPSRS yakni pemilik
dan penghuni yang mendapatkan kuasa dari pemiliki. Ketentuan lebih
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
176
lanjut mengenai pemilik dan penghuni sarusun diatur lebih lanjut dalam
peraturan pelaksana sesuai dengan Pasal 78 UU Rumah Susun.
h. Pasal 75 ayat (1) sepanjang frasa “memfasilitasi terbentuknya
PPPSRS” dan Pasal 75 ayat (2) sepanjang frasa “PPSRS telah
terbentuk”
UU Rumah Susun telah mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai
PPPSRS dalam Pasal 78 yang akan diatur dalam Peraturan
Pemerintah. Pengaturan mengenai disahkannya bentuk badan hukum
PPPSRS merupakan pengaturan yang bersifat teknis dan masuk dalam
domain administrasi pemerintahan yang akan diatur dalam peraturan
pelakasana sesuai dengan Pasal 78 UU Rumah Susun.
i. Pasal 75 ayat (3) sepanjang frasa “ayat (1)” dan kata “para” dari
frasa “para pemilik dan penghuni,” dan frasa “dan penghunian”
Penggunaan frasa “para” dalam pasal ini dimaksudkan untuk
menunjukan
bahwa
PPPSRS
merupakan
kumpulan
orang
perseorangan atau kelompok orang.
j. Pasal 76 sepanjang frasa “para pemilik dan penghuni” dan kata
“penghunian”
Kata “penghunian” dalam Pasal ini sudah tepat yang dimaksudkan
adalah mengurus kepentingan hal yang berkaitan dengan penghunian
pemilik dan penghuni, karena tempat tinggal fungsi utamanya adalah
untuk dihuni atau ditempati.
k. Pasal 77 ayat (2) sepanjang kata “penghunian” dan frasa “setiap
anggota berhak memberikan satu suara”
Penggunaan kata “penghunian” dalam pasal ini sudah tepat karena
pemanfaatan sarusun yang utama adalah untuk penghunian bukan
pemanfaatan dalam arti yang luas diluar fungsi hunian. Penggunaan
frasa “berhak memberikan satu suara” sudah tepat, hal ini bertujuan
untuk melindungi pemilik atau penghuni yang telah menghuni rumah
susun. Bila berdasarkan NPP maka akan berpotensi pemilik yang
memiliki NPP yang besar akan mendominasi. Pemilik yang memiliki
NPP yang besar akan berpotensi mengabaikan kepentingan NPP yang
kecil sehingga menimbulkan tirani mayoritas. Dalam penjelasan Pasal
77 ayat (2) telah disebutkan “setiap anggota berhak memberikan satu
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
177
suara” adalah apabila sarusun telah dihuni, suara pemilik dapat
dikuasakan kepada setiap penghuni sarusun. Apabila sarusun belum
dihuni, setiap nama pemilik hanya mempunyai satu suara walaupun
pemilik yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sarusun.
Berdasarkan uraian di atas, DPR berpendapat bahwa ketentuan
pasal-pasal tersebut di atas tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. DPR berpendapat
bahwa argumentasi yang disampaikan oleh para Pemohon sebenarnya
bukanlah persoalan konstitusionalitas norma, tetapi merupakan persoalan
implementasi norma di dalam praktek penyelenggaraan pengelolaan rumah
susun.
Demikian keterangan DPR RI kami sampaikan untuk menjadi bahan
pertimbangan bagi Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk
memeriksa, memutus, dan mengadili perkara a quo.
[2.5]
Menimbang bahwa Pemohon telah menyampaikan kesimpulan tertulis
bertanggal 29 Oktober 2015 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada
tanggal 29 Oktober 2015, yang pada pokoknya tetap pada pendiriannya;
[2.6]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK) dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
178
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252
selanjutnya disebut UU 20/2011) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan Pemohon;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
179
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31
Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007
serta putusan-putusan selanjutnya Mahkamah telah berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa mengenai kedudukan hukum (legal standing), para
Pemohon mendalilkan pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa para Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
memiliki hak konstitusional atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011, yaitu
hak atas harta benda, hak bertempat tinggal, dan hak milik pribadi yang
dijamin Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4) dan Pasal 28H ayat (1) UUD
1945.
b. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon IV masing-masing adalah pemilik
unit satuan rumah susun komersial dengan tanda bukti kepemilikan yang sah
dan karenanya mempunyai hak perdata atas unit satuan rumah susun
(sarusun) sesuai Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun,
dan/atau Berita Acara Serah Terima dengan pelaku pembangunan. Pemohon
III adalah penghuni yang mendapatkan kuasa dari pemilik sarusun yang
berhak menggunakan dan menghuni unit sarusun.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
180
c. Bahwa para Pemohon telah memiliki dan atau menghuni rumah susun yang
telah dibeli dari pelaku pembangunan, sehingga para Pemohon memiliki
kepentingan atas ketentuan hukum yang diatur dalam UU 20/2011.
d. Bahwa para Pemohon berkepentingan atas pembentukan Perhimpunan
Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) yang beranggotakan
seluruh
pemilik
atau
penghuni
rumah
susun,
karena
kemungkinan
pembentukan
PPPSRS
yang
tidak
tunggal
menimbulkan
kerugian
konstitusional para Pemohon dalam memperoleh kepentingan hukum dan
kepastian hukum yang adil, perlindungan atas harta benda yang di bawah
kekuasaannya, perlindungan atas hak milik pribadi, dan perlindungan atas hak
bertempat tinggal.
e. Bahwa para Pemohon berkepentingan dalam hal terbentuknya PPPSRS dan
satu kesatuan dengan pengesahan/disahkannya status badan hukum
PPPSRS. UU 20/2011 hanya menormakan pembentukan atau dibentuknya
PPPSRS, namun tidak menormakan pengesahan atau disahkannya status
badan hukum PPPSRS dalam satu kesatuan. Akibatnya, walaupun PPPSRS
telah dibentuk/terbentuk, namun tidak mempunyai legalitas bertindak ke luar
dan ke dalam. Dengan demikian para Pemohon mengalami kerugian
konstitusional atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil, perlindungan
atas harta benda yang di bawah kekuasaannya, hak bertempat tinggal, dan
hak milik pribadi [Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1),
Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
f. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon IV berkepentingan atas norma
penyerahan pertama kali yang tidak melindungi pemilik, yang dimohonkan
semestinya dimaknai penyerahan yuridis pertama kali. Para Pemohon tersebut
mengalami kerugian konstitusional atas frasa “penyerahan pertama kali”
karena mengalihkan tanggungjawab pelaku pembangunan (sesuai prinsip
product liability) kepada pembeli atau konsumen, padahal belum ada
pengalihan kepemilikan yang sah secara juridis (juridis levering), sehingga
masih menjadi tanggungjawab dan resiko pada pelaku pembangunan.
g. Bahwa para Pemohon berkepentingan atas norma hukum yang pasti dalam
Pasal 59 ayat (3) UU 20/2011 perihal kata “dapat” dalam frasa “dapat
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
181
bekerjasama dengan pengelola”, dan Pasal 75 ayat (4) UU 20/2011 perihal
kata “dapat”. Para Pemohon mengalami kerugian konstitusional dengan
penggunaan kata “dapat” dalam Pasal 7 ayat (4) UU 20/2011, karena tidak ada
kepastian bahwa rumah susun wajib dikelola dengan bekerjasama dengan
pengelola.
h. Bahwa para Pemohon berkepentingan atas norma dalam penggunaan kata
“penghunian” dalam Pasal 75 ayat (3), Pasal 76 dan Pasal 77 ayat (2) UU
20/2011. Ketentuan penghunian itu mengacaukan sistem hukum UU a quo dan
di luar sistem hukum rumah susun karena UU 20/2011 hanya mengenal
pengelolaan bukan penghunian. Isi materi dan sistematika UU 20/2011 hanya
mengenal konsep pengelolaan bukan penghunian.
i. Bahwa para Pemohon berkepentingan atas pengaturan hak suara pada
PPPSRS berdasarkan NPP (Nilai Perbandingan Proporsional), bukan
berdasarkan setiap orang mempunyai satu suara. Ketentuan Pasal 77 ayat (2)
UU 20/2011 dengan frasa “setiap anggota berhak memberikan satu suara”
[vide Pasal 77 ayat (2), sehingga merugikan para Pemohon karena tidak
berkeadilan (fairness). Sebab, (i) UU 20/2011 menganut prinsip hak suara
berdasarkan NPP, yakni sesuai dengan luas unit sarusun yang dimiliki. Jika
luas unit sarusun berbeda (atau lebih besar) maka NPP yang dimiliki lebih
besar, di mana kewajiban juga semakin besar sehingga beralasan dan
berkeadilan jika hak suara didasarkan kepada NPP, bukan satu suara bagi
setiap anggota. (ii) Prinsip keadilan (fairness) adalah bukan sama rata bagi
setiap orang, akan tetapi sesuai dengan kewajiban dan tanggungjawab.
j. Bahwa adanya norma UU 20/2011 yang dimohonkan pengujian materil dengan
kerugian konstitusional sebagaimana diuraikan di atas mempunyai hubungan
sebab akibat (causal verbant). Selanjutnya apabila norma atau pasal-pasal UU
20/2011 yang dimohon pengujian materil tersebut dikabulkan, maka para
Pemohon tidak mengalami kerugian konstitusional, sebagaimana sudah
dikemukakan di atas.
[3.6]
Menimbang bahwa dengan mendasarkan pada Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan putusan Mahkamah mengenai kedudukan hukum (legal standing) serta
dikaitkan dengan kerugian yang dialami oleh para Pemohon, menurut Mahkamah:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
182
1. Pemohon telah menyebutkan secara spesifik hak konstitusionalnya yang
diberikan oleh UUD 1945, yaitu hak-hak sebagaimana diatur dalam Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) UUD
1945. Hak-hak konstitusional dimaksud yang oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Pasal 1 angka 1, Pasal 59 ayat (1), ayat (2), ayat (3)
dan ayat (4), Penjelasan Pasal 59 ayat (1), Pasal 60, Pasal 74 ayat (1) dan
ayat (2), Pasal 75, Pasal 76 dan Pasal 77 UU 20/2011 meskipun tidak
diuraikan secara rinci;
2. Kerugian konstitusional para Pemohon setidak-tidaknya potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
3. Terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, serta ada
kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah berpendapat, para Pemohon
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.7] Menimbang
bahwa
oleh
karena
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan maka Mahkamah selanjutnya mempertimbangkan
pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa setelah membaca, mendengar, dan memeriksa
dengan saksama permohonan para Pemohon, keterangan Presiden, keterangan
DPR, keterangan ahli dan saksi dari para Pemohon dan Presiden, bukti-bukti para
Pemohon
dan
kesimpulan
tertulis
para
Pemohon,
yang
selengkapnya
sebagaimana tercantum pada bagian Duduk Perkara, selanjutnya Mahkamah
berpendapat sebagai berikut:
[3.9]
Menimbang bahwa pokok permohonan para Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas UU 20/2011, khususnya pasal-pasal sebagai berikut:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
183
1)
Pasal 1 angka 21:
sepanjang frasa “para pemilik atau penghuni sarusun”
2)
Pasal 59 ayat (1):
Sepanjang frasa “terbentuknya PPPSRS”
3)
Pasal 59 ayat (2):
Sepanjang frasa “paling lama 1 (satu) tahun” dan frasa “penyerahan
pertama kali”
4)
Pasal 59 ayat (3) :
Sepanjang kata “dapat”
5)
Pasal 59 ayat (4) :
Sepanjang frasa “pelaku pembangunan dan pemilik sarusun”
6)
Penjelasan Pasal 59 ayat (1):
Sepanjang frasa “sarusun belum sepenuhnya terjual”
7)
Pasal 60:
Sepanjang frasa “penyerahan pertama kali”
8)
Pasal 74 ayat (1)
Sepanjang frasa “membentuk PPPSRS”
9)
Pasal 74 ayat (2)
Sepanjang frasa “beranggotakan pemilik atau penghuni yang mendapat
kuasa dari pemilik sarusun”
10).
Pasal 75 ayat (1)
Sepanjang frasa “memfasilitasi terbentuknya PPPSRS” dan frasa “dan
penghunian”
11).
Pasal 75 ayat (2)
Sepanjang frasa “PPPSRS telah terbentuk”
12).
Pasal 75 ayat (3)
Sepanjang frasa “ayat (1)” dan frasa “para pemilik dan penghuni,” serta
frasa “dan penghunian”
13).
Pasal 75 ayat (4)
sepanjang kata “dapat”
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
184
14).
Pasal 76
Sepanjang frasa “para pemilik dan penghuni” dan kata “penghunian”
15).
Pasal 77 ayat (2)
Sepanjang kata “penghunian”, dan frasa “setiap anggota berhak
memberikan satu suara”
Menurut para Pemohon, norma Undang-Undang tersebut bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1), Pasal 28H
ayat (4) UUD 1945, dengan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa ketentuan Pasal 59 ayat (1) UU 20/2011 yang hanya merumuskan
“terbentuknya PPPSRS” merugikan hak konstitusional para Pemohon dan
menimbulkan ketidakpastian hukum dalam perlindungan konsumen rumah
susun komersial. Hal ini menurut para Pemohon karena terbentuknya
PPPSRS menurut norma a quo tidak berarti sudah diakui sebagai badan
hukum yang sah. Menurut para Pemohon disahkannya badan hukum
PPPSRS adalah kewajiban pelaku pembangunan, oleh karena itu frasa
“terbentuknya PPPSRS”, inkonstitusional secara bersyarat apabila tidak
dimaknai menjadi berbunyi “terbentuk dan disahkannya badan hukum
PPPSRS”.
b. Bahwa pengujian materil atas maksud frasa “masa transisi” dari Pasal 59
ayat (1) UU 20/2011 dikaitkan dengan Penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU
20/2011 tidak konsisten dengan ketentuan Pasal 59 ayat (2) UU 20/2011
sepanjang frasa “paling lama 1 (satu) tahun”, sehingga merugikan
pemilik/konsumen cq. para Pemohon, karena menimbulkan konflik norma
hukum. Penjelasan Pasal 59 ayat (1) tersebut menjelaskan maksud norma
“masa
transisi”.
Namun
justru
Penjelasan
itu
tidak
pasti
bagi
pemilik/konsumen, karena “masa transisi” sebagai “masa ketika sarusun
belum seluruhnya terjual” justru tidak membuat jelas dan tidak ada
kepastian hukum karena sama sekali tidak menyebutkan berapa jumlah
atau prosentase unit sarusun terjual yang menjadi dasar berakhirnya masa
transisi. Menurut para Pemohon, seharusnya Penjelasan Pasal 59 ayat (1)
UU 20/2011 sepanjang frasa “sarusun belum seluruhnya terjual”
bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai “paling
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
185
lama 3 tahun sejak penyerahan juridis pertama kali dan sudah terbitnya
sertifikat kepemilikan”.
c. Menurut para Pemohon Pasal 59 ayat (2) UU 20/2011 sepanjang frasa
“masa transisi” dan dikaitkan dengan Penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU
20/2011, yang dibandingkan dengan Pasal 59 ayat (2) UU 20/2011
sepanjang frasa “paling lama 1 (satu) tahun”, adalah terbukti tidak konsisten
dan karenanya menimbulkan ketidakpastian hukum yang merugikan hak
konstitusional para Pemohon. Frasa tersebut tidak sesuai dengan konsep
keadilan dan menafikan tanggung jawab produk pelaku pembangunan.
d. Bahwa frasa “penyerahan pertama kali” dalam Pasal 59 ayat (2) UU
20/2011 menimbulkan ketidakpastian hukum karena objek sarusun
merupakan benda tidak bergerak yang secara yuridis terikat dengan asas
hukum bahwa adalah penyerahan dilakukan secara penyerahan yuridis
(juridis levering) [sic!] bukan penyerahan nyata. Frasa "penyerahan pertama
kali" dalam Pasal a quo tidak jelas apakah penyerahan nyata atau
penyerahan yuridis, sehingga tidak ada jaminan kepastian hukum yang adil
dan merugikan pemilik/pembeli/konsumen. Oleh karena itu menurut para
Pemohon ketentuan Pasal 59 ayat (2) UU 20/2011 sepanjang frasa “paling
lama 1 (satu) tahun” dan frasa “penyerahan pertama kali” tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai
sebagai “paling lama 3 tahun sejak penyerahan juridis pertama kali dan
sudah terbitnya sertifikat kepemilikan”.
e. Bahwa kata “dapat” dalam frasa “dapat bekerjasama dengan pengelola” dari
Pasal 59 ayat (3) UU 20/2011 merugikan kepentingan hak konstitusional
para Pemohon. Rumah susun membutuhkan pengelola, karena karakteristik
barang/komoditas rumah susun berbeda dengan komoditas biasa, dengan
demikian untuk melindungi hak konstitusional pemilik/pembeli atau
konsumen atas kepemilikan bersama tersebut, maka untuk memastikan
pelaksanaan hak konstitusional itu pelaku pembangunan wajib bekerjasama
dengan pengelola.
f. Bahwa frasa “pelaku pembangunan dan pemilik sarusun”, dalam Pasal 59
ayat (4) UU 20/2011 adalah tidak konsisten dan berbeda dengan ketentuan
Pasal 74 ayat (2) UU 20/2011 yang menggunakan frasa “pemilik atau
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
186
penghuni yang mendapat kuasa dari pemilik sarusun”. Bahwa frasa “pelaku
pembangunan dan pemilik sarusun” dalam Pasal 59 ayat (4) UU 20/2011
sebagai pihak yang menanggung biaya pengelolaan rumah susun, berarti
biaya pengelolaan tidak dibebankan kepada penghuni yang mendapat
kuasa dari pemilik sarusun. Padahal secara faktual dan yuridis penghuni
yang mendapat kuasa dari pemilik sarusun yang memanfaatkan/menikmati
unit sarusun termasuk benda bersama, bagian bersama dan tanah
bersama. Oleh karena itu, sesuai dengan prinsip bahwa “prestasi
setara/proporsional dengan kontra prestasi”, sehingga siapa yang
menempati
sarusun
dengan
sah
adalah
yang
dibebankan
biaya
pengelolaan.
g. Frasa “penyerahan pertama kali" dalam Pasal 60 UU 21/2011 menimbulkan
ketidakpastian hukum karena objek sarusun merupakan benda tidak
bergerak yang secara yuridis terikat dengan asas hukum bahwa adalah
penyerahan dilakukan secara penyerahan yuridis (juridish levering) [sic!]
bukan penyerahan nyata. Frasa “penyerahan pertama kali" dalam Pasal 60
a quo tidak jelas apakah penyerahan nyata atau penyerahan yuridis. Hal ini
menurut para Pemohon menimbulkan tidak adanya jaminan kepastian
hukum yang adil sehingga merugikan pemilik/pembeli/konsumen cq para
Pemohon.
h. Pasal 74 ayat (1) UU 20/2011 sepanjang frasa “membentuk PPPSRS” tidak
melindungi hak konstitusional konsumen/pembeli/pemilik rumah susun
komersial a quo, oleh karena terbentuknya PPPSRS tidak berarti sudah
diakui sebagai badan hukum yang sah. Menurut para Pemohon frasa
“membentuk PPPSRS” dalam Pasal 74 ayat (1) UU 20/2011 tidak
konstitusional secara bersyarat apabila tidak dimaknai menjadi “membentuk
dan disahkannya badan hukum PPPSRS”.
i. Frasa “beranggotakan pemilik atau penghuni yang mendapat kuasa dari
pemilik sarusun” dalam Pasal 74 ayat (2) UU 20/2011, seharusnya dimaknai
sebagai “seluruh pemilik atau penghuni yang mendapat kuasa dari pemilik
sarusun”,
guna
memastikan
perlindungan
hukum
yang
adil
bagi
pemilik/pembeli atau konsumen cq para Pemohon. Dengan adanya pemilik
sarusun yang tidak menjadi anggota PPPSRS, atau adanya lebih dari satu
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
187
PPPSRS, hal itu menimbulkan ketidakpastian hukum, serta mengancam
harta benda dan hak milik pribadi para Pemohon.
j. Pasal 75 ayat (1) UU 20/2011 sepanjang frasa “terbentuknya PPPSRS”
merupakan norma yang menimbulkan ketidakpastian hukum dalam
perlindungan konsumen/pembeli/pemilik rumah susun komersial a quo.
Oleh karena penggunaan frasa “terbentuknya PPPSRS” tidak berarti sudah
diakui sebagai badan hukum yang sah, sehingga ketentuan tersebut
merugikan hak konstitusional para Pemohon, yakni hak perlindungan dan
jaminan kepastian hukum, perlindungan harta benda, hak untuk mempunyai
hak milik pribadi, dan hak untuk bertempat tinggal yang secara eksplisit
dijamin dalam UUD 1945.
k. Tidak adanya pengesahan badan hukum PPPSRS dalam Pasal 75 ayat (2)
sepanjang frasa "PPPSRS telah terbentuk” menimbulkan kerugian
konstitusional para Pemohon. Menurut para Pemohon, Pasal 75 ayat (2) UU
20/2011 sepanjang frasa “PPPSRS telah terbentuk”, seharusnya tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang jika tidak dimaknai
sebagai “PPPSRS telah terbentuk dan disahkan sebagai badan hukum”.
Sehingga ketentuan Pasal 75 ayat (2) UU 20/2011 menjadi selengkapnya
berbunyi: “Dalam hal PPPSRS telah terbentuk dan disahkan sebagai badan
hukum, pelaku pembangunan segera menyerahkan pengelolaan benda
bersama, bagian bersama, dan tanah bersama kepada PPPSRS”
l. Bahwa kata “para” dalam frasa “para pemilik dan penghuni” dalam Pasal 75
ayat (3) UU 20/2011 menimbulkan ketidakpastian hukum, serta mengancam
hak konstitusional atas perlindungan harta benda dan hak konstitusional
atas perlindungan hak milik pribadi para Pemohon. Oleh karena
penggunaan kata “para” dari frasa “para pemilik dan penghuni” dalam Pasal
75 ayat (3) UU 20/2011 berarti tidak seluruh (for all) pemilik sarusun, sebab
kata “para” dapat hanya sebagian pemilik, atau sebagian besar pemilik, dan
bukan berarti seluruh pemilik, sehingga merugikan kepentingan dan hak
konstitusional para Pemohon.
m. Ketentuan Pasal 75 ayat (3) UU 20/2011 sepanjang kata “penghunian”
menimbulkan kerugian konstitusional para Pemohon, karena seharusnya
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
188
yang menjadi ruang lingkup PPPSRS hanyalah menyangkut mengenai
“pengelolaan”.
n. Kata “dapat” dalam frasa “dapat membentuk atau menunjuk pengelola” dari
Pasal 75 ayat (4) UU 20/2011 merugikan kepentingan hak konstitusional
para Pemohon. Bahwa rumah susun membutuhkan pengelola, karena
karakteristik barang/komoditas rumah susun yang diatur dalam UU 20/2011
berbeda dengan komoditas biasa dan merupakan bangunan vertikal
beresiko tinggi dan adanya aset kepemilikan bersama yang bukan milik
orang per orang yang memerlukan kegiatan perawatan, pemeliharaan dan
operasional oleh pengelola yang memiliki kemampuan teknis-operasional
dan keahlian manajerial, untuk melaksanakan pengelolaan rumah susun.
Bahwa untuk melindungi hak konstitusional pemilik/pembeli atau konsumen
atas
kepemilikan
bersama
tersebut,
pelaku
pembangunan
wajib
bekerjasama dengan pengelola.
o. Bahwa frasa “berhak memberikan satu suara” dalam Pasal 77 ayat (2) UU
20/2011 adalah tidak konsisten dengan sistem hukum yang dikembangkan
UU 20/2011, bahwa setiap anggota PPPSRS mempunyai hak yang sama
dengan NPP. Prinsip hak suara anggota PPPSRS berdasarkan NPP dianut
ketentuan Pasal 77 ayat (1) UU 20/2011.
[3.10]
Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil permohonan para Pemohon di
atas, dapat dikonstruksikan isu konstitusional yang dipersoalkan para Pemohon
pada pokoknya adalah:
1. Apakah kewajiban pengembang untuk memfasilitasi terbentuknya PPPSRS
harus diatur hingga disahkannya PPPSRS sebagai badan hukum, sehingga
rumusan Pasal 59 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), serta Pasal 75 ayat (1) dan ayat
(2) UU 20/2011 harus menyebutkan terbentuknya dan disahkannya PPPSRS
sebagai badan hukum?
2. Apakah ketentuan mengenai masa transisi dalam Pasal 59 ayat (1) dan ayat
(2) UU 20/2011 beserta Penjelasannya menyebabkan adanya pertentangan
hukum yang menimbulkan ketidakpastian hukum?
3. Apakah ketentuan mengenai penyerahan pertama kali sarusun dalam Pasal 59
ayat (1) dan Pasal 60 UU 20/2011 menyebabkan ketidakpastian hukum karena
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
189
tidak adanya penegasan mengenai penyerahan tersebut sebagai penyerahan
yuridis?
4. Apakah kata “dapat” dalam frasa “dapat bekerjasama dengan pengelola”
dalam Pasal 59 ayat (3) dan Pasal 75 ayat (4) UU 20/2011 merugikan para
Pemohon karena seharusnya dalam pengelolaan rumah susun, pengembang
seharusnya diwajibkan bekerjasama dengan pengelola?
5. Apakah ketentuan mengenai pembebanan biaya pengelolaan kepada pelaku
pembangunan dan pemilik sarusun sebagaimana diatur Pasal 59 ayat (4) UU
20/2011 inkonstitusional karena seharusnya termasuk kepada penghuni yang
mendapatkan kuasa dari pemilik sarusun?
6. Apakah norma yang mengatur keanggotaan PPPSRS, dalam hal ini Pasal 74
ayat (2) dan 75 ayat (3) UU 20/2011 seharusnya menyatakan keanggotaan
PPPSRS adalah seluruh pemilik dan penghuni sarusun yang mendapatkan
kuasa dari pemilik, bukan “para” pemilik dan penghuni sarusun?
7. Apakah ruang lingkup dari PPPSRS dalam UU 20/2011 seharusnya hanya
mengenai pengelolaan sarusun dan tidak meliputi penghunian sarusun?
8. Apakah mekanisme pengambilan keputusan dalam PPPSRS dengan sistem
satu anggota satu suara inkonstitusional dan seharusnya berdasarkan nilai
perbandingan proporsional?
[3.11]
Menimbang bahwa sebelum menjawab masing-masing isu konstitusional
di atas, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-
XIII/2015, bertanggal 10 Mei 2016 telah mempertimbangkan mengenai
konstitusionalitas Pasal 75 ayat (1) UU 20/2011 dikaitkan dengan Pasal 59 ayat (1)
beserta Penjelasannya yang dalam pertimbangan hukum putusan dimaksud
Mahkamah, antara lain, menyatakan:
“...Adanya perbedaan, bahkan pertentangan, antara bunyi Pasal 59 ayat (2) UU
Rumah Susun dan penjelasannya itu dalam mendefinisikan “masa transisi” dapat
dijadikan pembenaran oleh pelaku pembangunan untuk bertindak selaku pengelola
dengan alasan Sarusun belum sepenuhnya terjual meskipun sudah melampaui
jangka waktu satu tahun sementara ia diwajibkan oleh Pasal 59 ayat (1) UU
Rumah Susun untuk menjadi pengelola selama masa transisi....”
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
190
“...telah menjadi terang bagi Mahkamah bahwa dalil para Pemohon yang
menyatakan tidak mendapatkan kepastian hukum yang adil oleh berlakunya Pasal
75 ayat (1) UU Rumah Susun adalah cukup beralasan namun hal itu bukan
disebabkan oleh adanya frasa “pelaku pembangunan” dalam Pasal 75 ayat (1) UU
Rumah Susun, sebagaimana didalilkan para Pemohon, melainkan oleh adanya
pertentangan antara Pasal 59 ayat (2) UU Rumah Susun dan Penjelasannya
dalam mendefinisikan pengertian “masa transisi”...” [vide Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 21/PUU-XIII/2015, tanggal 10 Mei 2016, halamaan 125]
Selanjutnya dalam amar Putusan Mahkamah tersebut, mengenai Pasal
75 ayat (1) UU 20/2011 Mahkamah telah memutus sebagai berikut:
“Menyatakan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang
Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252) sepanjang frasa
“Pasal 59 ayat (2)” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa yang dimaksud “masa
transisi” dalam Penjelasan Pasal 59 ayat (1) tidak diartikan 1 (satu) tahun tanpa
dikaitkan dengan belum terjualnya seluruh satuan rumah susun.”
Bahwa berdasarkan putusan tersebut, maka permasalahan para
Pemohon mengenai inkonsistensi aturan masa transisi, yaitu dalil mengenai frasa
“sarusun belum sepenuhnya terjual” dalam Penjelasan Pasal 59 ayat (1), dan frasa
“paling lama 1 (satu) tahun” dalam Pasal 59 ayat (2) UU 20/2011 telah dijawab dan
diputus oleh Mahkamah. Walaupun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
21/PUU-XIII/2015 a quo memutus mengenai syarat konstitusionalitas Pasal 75
ayat (1) UU 20/2011, namun implikasinya adalah terjadi perubahan penafsiran
terhadap konstitusionalitas Pasal 59 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 59 ayat (1),
khususnya terhadap penafsiran masa transisi dalam norma tersebut. Dengan
implikasi tersebut, berdasarkan pertimbangan dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 21/PUU-XIII/2015 yang mutatis mutandis berlaku terhadap
permohonan a quo maka oleh karena permasalahan para Pemohon mengenai
masa transisi tersebut telah dijawab dan diputus Mahkamah, dalil para Pemohon
mengenai ketidakpastian hukum pada frasa “sarusun belum sepenuhnya terjual”
dalam Penjelasan Pasal 59 ayat (1) dan frasa “paling lama 1 (satu) tahun” dalam
Pasal 59 ayat (2) UU 20/2011 tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut dalam
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
191
putusan ini, dan dengan demikian dalil tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat
diterima.
[3.12]
Menimbang
bahwa
mengenai
kewajiban
pengembang
untuk
memfasilitasi terbentuknya PPPSRS hingga disahkannya PPPSRS sebagai badan
hukum, Mahkamah berpendapat bahwa ketentuan lebih rinci mengenai
“membentuk” tidak diatur dalam UU 20/2011. Ketentuan dalam Undang-Undang a
quo hanya bersifat umum mengatur kewajiban membentuk PPPSRS. UU 20/2011
telah mengamanatkan mengenai ketentuan dalam Pasal 59 diatur lebih lanjut
dalam Peraturan Pemerintah. Undang–Undang a quo hanya mengatur mengenai
pokok materi yang bersifat umum sedang mengenai hal teknis yang merupakan
penjabaran lebih lanjut dari norma dalam Undang-Undang akan diatur oleh
peraturan pelaksanaan yang lebih detail yang dapat dibentuk sesuai dengan
kebutuhan dan dapat diubah dengan fleksibel, berbeda dengan Undang-Undang
yang proses pembentukannya memerlukan waktu yang cukup lama. Pengaturan
mengenai disahkannya PPPSRS merupakan pengaturan yang besifat teknis dan
masuk dalam domain administrasi pemerintahan. Selain itu, dalam Pasal 74 ayat
(3) UU 20/2011 yang menyatakan, “PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberi kedudukan sebagai badan hukum berdasarkan undang-undang ini”, telah
secara eksplisit dikatakan bahwa PPPSRS akan diberikan status badan hukum.
Adapun pemberian status badan hukum merupakan domain Pemerintah.
Bahwa menurut Mahkamah, memberikan kewajiban bagi pelaku
pembangunan untuk memfasiltiasi terbentuknya PPPSRS paling lambat sebelum
masa transisi berakhir, di mana ketentuan mengenai masa transisi telah
ditegaskan dalam Putusan Nomor 21/PUU-XIII/2015 telah cukup memadai, karena
kewajiban ini justru membebani pihak pelaku pembangunan untuk masuk ke dalam
ranah administrasi yang merupakan ranah Pemerintah. Kekhawatiran para
Pemohon bahwa hal tersebut menyebabkan munculnya PPPSRS ganda yang
mewakili kepentingan yang berbeda dan menimbulkan permasalahan dalam
pengelolaan rumah susun merupakan permasalahan implementasi norma dan
Undang-Undang ini telah memberikan kewenangan serta tugas bagi Pemerintah
untuk melakukan pengawasan dan penyelesaian persoalan hukum terkait
pembentukan PPPSRS. Dalam Undang-Undang a quo, hal ini termasuk dalam
ketentuan mengenai Pengendalian yang merupakan ranah Pemerintah, di mana
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
192
Pasal 70 ayat (5) huruf a menyatakan, “Pengendalian penyelenggaraan rumah
susun pada tahap pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
dilakukan
melalui:
a.
pengawasan
terhadap
pembentukan
PPPSRS,...”.
Selanjutnya Pasal 71 ayat (1) juga menyatakan bahwa pengendalian
penyelenggaraan
rumah
susun
dilakukan
Pemerintah
melalui
perizinan,
pemeriksaan dan penertiban. Dengan demikian belum disahkannya status badan
hukum PPPSRS tidak boleh menghalangi penyerahan pengelolaan dalam waktu 1
(satu) tahun sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
21/PUU-XIII/2015.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka dalil para Pemohon yang
mempersoalkan konstitusionalitas frasa “terbentuknya PPPSRS” dalam Pasal 59
ayat (1), frasa “membentuk PPPSRS” dalam Pasal 74 ayat (1), serta frasa
"PPPSRS telah terbentuk” dalam Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) UU 20/2011 tidak
beralasan menurut hukum.
[3.13]
Menimbang bahwa mengenai dalil para Pemohon tentang penyerahan
pertama kali sarusun dalam Pasal 59 ayat (1) dan Pasal 60 UU 20/2011 yang
dapat menyebabkan ketidakpastian hukum karena tidak adanya penegasan
mengenai penyerahan tersebut sebagai penyerahan yuridis, menurut Mahkamah
kepemilikan rumah susun mempunyai keterkaitan dengan hukum pertanahan, di
mana seseorang telah memiliki atau telah membeli suatu hak pada saat terjadinya
perbuatan hukum jual beli yang dilakukan secara terang dan tunai. Untuk itu
apabila seseorang sudah melakukan perbuatan hukum jual beli yang sah, dalam
hal ini pembayaran telah dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang dan lebih-
lebih dalam hal ini objek jual beli telah diserahkan kepada pembeli, maka orang
atau pihak tersebut sudah dapat dikatakan sebagai pemilik atas tanah atau
bangunan,
meskipun
belum
diterbitkan
sertifikat
kepemilikan
hak
yang
bersangkutan, sebab sertifikat bukan sebagai syarat sahnya jual beli, sehingga
penyerahan objek jual beli tidak boleh dihalangi oleh persyaratan belum
diterbitkannya sertifikat.
Perihal “penyerahan secara yuridis”, menurut Mahkamah, tidak terdapat
tolok ukur yang jelas terhadap istilah tersebut sehingga penggunaan istilah
“penyerahan
secara
yuridis”
dalam
rumusan
ketentuan
Undang-Undang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
193
sebagaimana dikehendaki para Pemohon justru dapat menimbulkan pertanyaan
dan perdebatan di antara para pihak yang berkepentingan mengenai implikasi
penggunaan
istilah
tersebut
dalam
Undang-Undang.
Ketidakjelasan
dan
perbedaan pemahaman mengenai “penyerahan secara yuridis” justru berdampak
pada berlarut-larutnya pembentukan PPPSRS. Hal ini justru bertentangan dengan
apa yang diharapkan oleh para Pemohon sendiri yang menginginkan kepastian
hukum dan kejelasan dalam proses pembentukan PPPSRS. Berdasarkan
pertimbangan tersebut, maka dalil para Pemohon yang mempersoalkan
konstitusionalitas frasa “penyerahan pertama kali” dalam Pasal 59 ayat (2) dan
dalam Pasal 60 UU 20/2011 tidak beralasan menurut hukum.
[3.14]
Menimbang bahwa mengenai dalil para Pemohon tentang kata “dapat”
dalam frasa “dapat bekerjasama dengan pengelola” dalam Pasal 59 ayat (3) dan
Pasal 75 ayat (4) UU 20/2011, Mahkamah berpendapat bahwa kata “dapat” pada
norma tersebut pada pokoknya memberikan keleluasan bagi pelaku pembangunan
untuk mengelola rumah susun pada masa transisi. Pasal 59 ayat (1) pada
pokoknya telah mewajibkan pelaku pembangunan untuk mengelola rumah susun
pada masa transisi sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya dalam putusan
Mahkamah Nomor 21/PUU-XIII/2015, ketentuan masa transisi ini telah diberikan
kepastian dan kejelasan mengenai jangka waktunya.
Kata “dapat” dalam Pasal 59 ayat (3) dan dalam Pasal 75 ayat (4) UU
20/2011 adalah merujuk pada kondisi setelah terbentuknya pengelola, baik itu
dilakukan oleh PPPSRS sendiri ataupun badan hukum yang dibentuk/ditunjuk oleh
PPPSRS. Oleh karena itu kerjasama dengan pelaku pembangunan tergantung
pada kebutuhan pengelola tersebut. Jika kata “dapat” dalam Pasal 59 ayat (3) UU
20/2011 dimaknai “wajib” sebagaimana didalilkan oleh Pemohon maka hal itu
justru menjadikan pengelola (PPPSRS sendiri ataupun badan hukum yang ditunjuk
oleh PPPSRS) menjadi terus bergantung kepada pelaku pembangunan sehingga
bertentangan dengan tujuan Undang-Undang a quo. Adapun kata “dapat” dalam
Pasal 75 ayat (4) UU 20/2011 adalah merujuk pada kebebasan pihak PPPSRS
apakah akan mengelola sendiri atau membentuk ataupun menunjuk pengelola
yang tidak ada kaitannya dengan pelaku pembangunan, karena menurut Pasal 75
ayat (2) UU 20/2011 dikatakan bahwa dalam hal PPPSRS telah terbentuk, pelaku
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
194
pembangunan segera menyerahkan pengelolaan benda bersama, bagian
bersama, dan tanah bersama kepada PPPSRS.
Berdasarkan pertimbangan di atas menurut Mahkamah dalil para
Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas kata “dapat” dalam Pasal 59
ayat (3) dan dalam Pasal 75 ayat (4) UU 20/2011 tidak beralasan menurut hukum.
[3.15]
Menimbang bahwa terhadap dalil para Pemohon tentang ketentuan
mengenai pembebanan biaya pengelolaan kepada pelaku pembangunan dan
pemilik sarusun sebagaimana diatur Pasal 59 ayat (4) UU 20/2011, Mahkamah
berpendapat bahwa pada pokoknya Pasal 59 ayat (4) UU 20/2011 mengatur
bahwa besaran biaya pengelolaan rumah susun pada masa transisi ditanggung
oleh pelaku pembangunan dan pemilik sarusun berdasarkan Nilai Perbandingan
Proporsional (NPP) setiap sarusun. Ketentuan ini dalam pelaksanaannya apabila
belum seluruh sarusun terjual, maka NPP terbesar justru berada pada pelaku
pembangunan, sehingga pengelolaan terbesar tetap dibebankan kepada pelaku
pembangunan. Berdasarkan fakta ini, maka kecil kemungkinan para Pemohon
selaku pemilik sarusun berada pada pihak yang dirugikan.
Bahwa selain itu, menurut Mahkamah adanya pihak lain, yaitu penghuni
yang diberi kuasa oleh pemilik sarusun merupakan persoalan hubungan
keperdataan antara kedua belah pihak tersebut. Berdasarkan asas kebebasan
berkontrak maka dalam implementasinya merupakan kebebasan bagi pihak
pemilik sarusun dan penghuni yang diberi kuasa oleh pemilik sarusun untuk
mendapatkan kesepakatan mengenai pembagian beban dan tanggung jawab
pengelolaan berdasarkan NPP dari sarusun yang menjadi objek kesepakatan. Hal
ini merupakan ranah kesepakatan di antara kedua belah pihak dan tidak secara
langsung berkaitan dengan kepentingan pihak pelaku pembangunan, sehingga
menurut Mahkamah tidak perlu diatur dalam Undang-Undang a quo. Berdasarkan
pertimbangan
di
atas
menurut
Mahkamah
dalil
para
Pemohon
yang
mempersoalkan konstitusionalitas frasa “pelaku pembangunan dan pemilik
sarusun atau penghuni yang mendapat kuasa dari pemilik sarusun” dalam Pasal
59 ayat (4) UU 20/2011 tidak beralasan menurut hukum.
[3.16]
Menimbang bahwa mengenai dalil para Pemohon tentang ketentuan
norma yang mengatur keanggotaan PPPSRS, dalam hal ini Pasal 74 ayat (2) dan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
195
75 ayat (3) UU 20/2011 seharusnya menyatakan keanggotaan PPPSRS adalah
seluruh pemilik dan penghuni sarusun, bukan “para” pemilik dan penghuni
sarusun, Mahkamah berpendapat bahwa pada pokoknya keanggotaan PPPSRS
merupakan hak bagi seluruh pemilik dan penghuni sarusun. Ketentuan mengenai
keanggotaan PPPSRS bukan merupakan kewajiban, penggunaan kata “para”
dalam Undang-Undang a quo memberikan kebebasan bagi pemilik atau penghuni
sarusun
untuk
menjadi
anggota
PPPSRS
atau
tidak
beserta
segala
konsekuensinya, hak ini dijamin oleh UUD 1945 dan tidak dapat dipaksakan.
Bahwa perlu ditegaskan tidak ikutnya pemilik atau penghuni sarusun
dalam PPPSRS tidak menghilangkan hak dan kewajiban pemilik atau penghuni
sarusun terhadap sarusun yang menjadi objek. Bahwa pada pokoknya pelaku
pembangunan, pengelola, pemilik serta penghuni sarusun terikat perjanjian
keperdataan satu sama lain sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati antara
para pihak sesuai dengan syarat sahnya kontrak. Hal yang sama juga berlaku
pada makna kata “para” dalam Pasal 75 ayat (3) UU 20/2011, penggunaan kata
tersebut bukanlah berarti ada pemilik atau penghuni sarusun yang kepentingannya
tidak menjadi kewajiban dari PPPSRS, hak tersebut melekat sesuai dengan
hubungan hukum antara pemilik atau penghuni dengan pihak pengelola.
Pengelolaan sarusun dan pelaksanaan kesepakatan ini juga merupakan ranah
pengawasan oleh Pemerintah, dan kekhawatiran para Pemohon bahwa norma ini
dapat menyebabkan munculnya lebih dari satu PPPSRS yang memperjuangkan
kepentingan yang berbeda adalah tidak tepat sebagaimana telah dipertimbangkan
pada paragraf [3.12]. Andaikatapun hal/persoalan yang dikhawatirkan oleh para
Pemohon terjadi, hal/persoalan tersebut merupakan persoalan implementasi
norma, bukan permasalahan konstitusionalitas norma. Selain itu, mengenai dalil
para Pemohon mengenai Pasal 1 angka 21, menurut Mahkamah norma tersebut
merupakan ketentuan umum mengenai definisi PPPSRS, yaitu, sebagai badan
hukum yang beranggotakan para pemilik atau penghuni sarusun. Ketentuan
mengenai keanggotaan PPPSRS telah ditegaskan dalam Pasal 74 UU 20/2011
sebagai “para pemilik atau penghuni yang mendapatkan kuasa dari pemilik”,
sehingga menurut Mahkamah, hal tersebut bukanlah norma yang menimbulkan
ketidakpastian hukum. Berdasarkan pertimbangan di atas menurut Mahkamah dalil
para Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas frasa “para pemilik atau
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
196
penghuni sarusun” dalam Pasal 1 angka 21, serta kata “para” dalam Pasal 74 ayat
(2) dan 75 ayat (3) UU 20/2011 tidak beralasan menurut hukum.
[3.17]
Menimbang bahwa mengenai dalil para Pemohon tentang ruang lingkup
dari PPPSRS dalam UU 20/2011 seharusnya hanya mengenai pengelolaan
sarusun, dan tidak meliputi penghunian sarusun, menurut Mahkamah, dalam suatu
lingkungan di mana ada warga yang menjadikan lingkungan tersebut sebagai
tempat tinggal atau tempat hunian, maka tugas pengelola tidak terbatas hanya
pengelolaan saja tanpa melibatkan aspek penghunian. Hal ini karena prinsipnya
rumah susun bukan hanya terdiri atas benda yaitu tanah, gedung dan fasilitas,
namun juga terdiri atas unsur manusia yang menghuni gedung tersebut, yaitu
dalam hal ini disebut “penghuni”, sehingga pengelolaan rumah susun bukan
sekadar pengelolaan kebendaan melainkan pula pengelolaan yang manusiawi
serta memperhatikan penghuni sebagai aspek yang harus pula dikelola, dengan
demikian sudah tepat apabila ruang lingkup tugas PPPSRS meliputi penghunian.
Bahwa Mahkamah tidak menemukan adanya pertentangan antara
norma dalam Undang-Undang ini yang mengatur tentang penghunian dengan
norma mengenai administrasi kependudukan dalam undang-undang lain. Bahwa
administrasi kependudukan tetap merupakan kewenangan pemerintah dan
PPPSRS selaku pengelola rumah susun dapat membantu Pemerintah dalam hal
penghunian sebatas memfasilitasi Pemerintah dalam pendataan penduduk di
dalam lingkungan rumah susun yang menjadi ruang lingkupnya. Berdasarkan
pertimbangan
di
atas
menurut
Mahkamah
dalil
para
Pemohon
yang
mempersoalkan konstitusionalitas kata “penghunian” dalam Pasal 75 ayat (3) UU
20/2011 tidak beralasan menurut hukum.
[3.18]
Menimbang bahwa mengenai dalil para Pemohon tentang mekanisme
pengambilan keputusan dalam PPPSRS dengan sistem satu anggota satu suara
inkonstitusional dan seharusnya berdasarkan nilai perbandingan proporsional,
Mahkamah berpendapat bahwa penggunaan frasa “berhak memberikan satu
suara” sudah tepat dengan tujuan untuk melindungi pemilik atau penghuni yang
telah menghuni sarusun. Bila didasarkan pada NPP maka dapat berpotensi
adanya dominasi kepentingan dari pemilik dengan NPP yang besar. Dalam
Penjelasan Pasal 77 ayat (2) telah dinyatakan bahwa, “setiap anggota berhak
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
197
memberikan satu suara” adalah apabila sarusun telah dihuni, suara pemilik dapat
dikuasakan kepada setiap penghuni sarusun. Apabila sarusun belum dihuni, setiap
nama pemilik hanya mempunyai satu suara walaupun pemilik yang bersangkutan
memiliki lebih dari satu sarusun.
Bahwa aturan tersebut pada pokoknya berarti tiap pemilik atau penghuni
mempunyai hak suara dengan pemberlakuan “one man one vote” apabila
berhubungan dengan penghunian, sedangkan NPP berlaku hanya apabila
dikaitkan dengan pengelolaan dan kepemilikian rumah susun. Berdasarkan
pertimbangan
di
atas
menurut
Mahkamah
dalil
para
Pemohon
yang
mempersoalkan konstitusionalitas frasa “berhak memberikan satu suara” dalam
Pasal 77 ayat (2) UU 20/2011 tidak beralasan menurut hukum.
[3.19]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
Mahkamah berpendapat bahwa dalil permohonan para Pemohon sepanjang
menyangkut frasa “sarusun belum sepenuhnya terjual” dalam Penjelasan Pasal 59
ayat (1) dan frasa “paling lama 1 (satu) tahun” dalam Pasal 59 ayat (2) UU 20/2011
tidak dapat diterima, sedangkan dalil para Pemohon selain dan selebihnya tidak
beralasan menurut hukum.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan para Pemohon mengenai frasa “paling lama 1 (satu)
tahun” dalam Pasal 59 ayat (2) dan frasa “sarusun belum sepenuhnya
terjual” dalam Penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 20/2011 tidak dapat
diterima;
[4.4]
Pokok permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya tidak
beralasan menurut hukum.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
198
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
1. Menyatakan permohonan para Pemohon mengenai frasa “paling lama 1 (satu)
tahun” dalam Pasal 59 ayat (2) dan frasa “sarusun belum sepenuhnya terjual”
dalam Penjelasan Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011
tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252)
tidak dapat diterima;
2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh
sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota,
Anwar Usman, Aswanto, Patrialis Akbar, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede
Palguna, Suhartoyo, Maria Farida Indrati, dan Manahan M.P Sitompul, masing-
masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal dua, bulan Maret, tahun dua
ribu enam belas, dan pada hari Rabu, tanggal tiga puluh, bulan November,
tahun dua ribu enam belas, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah
Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal empat belas, bulan
Desember, tahun dua ribu enam belas, selesai diucapkan pukul 10.58 WIB,
oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap
Anggota, Anwar Usman, Aswanto, Patrialis Akbar, Wahiduddin Adams, I Dewa
Gede Palguna, Suhartoyo, Maria Farida Indrati, dan Manahan M.P Sitompul,
masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Ery Satria Pamungkas
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
199
sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh para Pemohon/kuasanya, Presiden/yang
mewakili, dan Dewan Perwakilan Rakyat/yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Arief Hidayat
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Aswanto
ttd.
Patrialis Akbar
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
I Dewa Gede Palguna
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Maria Farida Indrati
ttd.
Manahan M.P Sitompul
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ery Satria Pamungkas
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK) dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
178
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252
selanjutnya disebut UU 20/2011) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan Pemohon;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
179
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31
Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007
serta putusan-putusan selanjutnya Mahkamah telah berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa mengenai kedudukan hukum (legal standing), para
Pemohon mendalilkan pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa para Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
memiliki hak konstitusional atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011, yaitu
hak atas harta benda, hak bertempat tinggal, dan hak milik pribadi yang
dijamin Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4) dan Pasal 28H ayat (1) UUD
1945.
b. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon IV masing-masing adalah pemilik
unit satuan rumah susun komersial dengan tanda bukti kepemilikan yang sah
dan karenanya mempunyai hak perdata atas unit satuan rumah susun
(sarusun) sesuai Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun,
dan/atau Berita Acara Serah Terima dengan pelaku pembangunan. Pemohon
III adalah penghuni yang mendapatkan kuasa dari pemilik sarusun yang
berhak menggunakan dan menghuni unit sarusun.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
180
c. Bahwa para Pemohon telah memiliki dan atau menghuni rumah susun yang
telah dibeli dari pelaku pembangunan, sehingga para Pemohon memiliki
kepentingan atas ketentuan hukum yang diatur dalam UU 20/2011.
d. Bahwa para Pemohon berkepentingan atas pembentukan Perhimpunan
Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) yang beranggotakan
seluruh
pemilik
atau
penghuni
rumah
susun,
karena
kemungkinan
pembentukan
PPPSRS
yang
tidak
tunggal
menimbulkan
kerugian
konstitusional para Pemohon dalam memperoleh kepentingan hukum dan
kepastian hukum yang adil, perlindungan atas harta benda yang di bawah
kekuasaannya, perlindungan atas hak milik pribadi, dan perlindungan atas hak
bertempat tinggal.
e. Bahwa para Pemohon berkepentingan dalam hal terbentuknya PPPSRS dan
satu kesatuan dengan pengesahan/disahkannya status badan hukum
PPPSRS. UU 20/2011 hanya menormakan pembentukan atau dibentuknya
PPPSRS, namun tidak menormakan pengesahan atau disahkannya status
badan hukum PPPSRS dalam satu kesatuan. Akibatnya, walaupun PPPSRS
telah dibentuk/terbentuk, namun tidak mempunyai legalitas bertindak ke luar
dan ke dalam. Dengan demikian para Pemohon mengalami kerugian
konstitusional atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil, perlindungan
atas harta benda yang di bawah kekuasaannya, hak bertempat tinggal, dan
hak milik pribadi [Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1),
Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
f. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon IV berkepentingan atas norma
penyerahan pertama kali yang tidak melindungi pemilik, yang dimohonkan
semestinya dimaknai penyerahan yuridis pertama kali. Para Pemohon tersebut
mengalami kerugian konstitusional atas frasa “penyerahan pertama kali”
karena mengalihkan tanggungjawab pelaku pembangunan (sesuai prinsip
product liability) kepada pembeli atau konsumen, padahal belum ada
pengalihan kepemilikan yang sah secara juridis (juridis levering), sehingga
masih menjadi tanggungjawab dan resiko pada pelaku pembangunan.
g. Bahwa para Pemohon berkepentingan atas norma hukum yang pasti dalam
Pasal 59 ayat (3) UU 20/2011 perihal kata “dapat” dalam frasa “dapat
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
181
bekerjasama dengan pengelola”, dan Pasal 75 ayat (4) UU 20/2011 perihal
kata “dapat”. Para Pemohon mengalami kerugian konstitusional dengan
penggunaan kata “dapat” dalam Pasal 7 ayat (4) UU 20/2011, karena tidak ada
kepastian bahwa rumah susun wajib dikelola dengan bekerjasama dengan
pengelola.
h. Bahwa para Pemohon berkepentingan atas norma dalam penggunaan kata
“penghu
