Langsung ke konten
PUU Tahun 2014

85/PUU-XII/2014

Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar 1945 .

Pemohon: Sutrisno dan H. Boyamin, kuasa kepada Arif Sahudi., S.H., M.H., dkk
Tanggal Registrasi: 2014-09-03
Tanggal Putusan: 2015-03-24
UU Diuji: UU 17/2014
Majelis Hakim: ["Patrialis Akbar (K) Anwar Usman (A)", "Aswanto (A)", "Ery Satria Pamungkas (PP)"]
Amar Putusan: Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima; ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 17 Tahun 2014]] tentang [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]] diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 376 ayat (2)]] - [[Pasal 354 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 7]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima**

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)