PUU
Tahun 2014
85/PUU-XII/2014
Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar 1945 .
Pemohon: Sutrisno dan H. Boyamin,
kuasa kepada Arif Sahudi., S.H., M.H., dkk
Tanggal Registrasi: 2014-09-03
Tanggal Putusan: 2015-03-24
UU Diuji: UU 17/2014
Majelis Hakim: ["Patrialis Akbar (K) Anwar Usman (A)", "Aswanto (A)", "Ery Satria Pamungkas (PP)"]
Amar Putusan: Mengadili,
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima;
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 17 Tahun 2014]] tentang [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]] diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 376 ayat (2)]]
- [[Pasal 354 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 7]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
Teks Putusan
# Putusan [[85/PUU-XII/2014]] - Permohonan Pengujian Materiil [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014]] tentang Majel...
## Metadata
- **[[Nomor Perkara]]**: [[85/PUU-XII/2014]]
- **Tahun**: 2014
- **[[Jenis Perkara]]**: [[Pengujian Undang-Undang]]
- **Status**: Tidak Dapat Diterima
- **[[Tanggal Putusan]]**: 2015-03-24
- **Significance**: Medium
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2014 on 2025-07-18 17:50:59 -->
**Sumber**: [Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] No. [[85/PUU-XII/2014]]](https://mkri. Id)
**Disclaimer**: Ringkasan ini dibuat untuk tujuan akademis dan penelitian. Untuk keperluan hukum resmi, silakan merujuk pada dokumen putusan asli dari [[Mahkamah Konstitusi]].
## Perihal
Pengujian [[UU No. 17 Tahun 2014]] tentang [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]]
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[117/PUU-VII/2009]]
- [[146/PUU-VII/2009]]
- [[21/PUU-IX/2011]]
- [[59/PUU-VI/2008]]
- [[73/PUU-XII/2014]]
- [[76/PUU-XII/2014]]
- [[79/PUU-XII/2014]]
- [[82/PUU-XII/2014]]
### Perkara yang Merujuk
- [[35/PUU-XII/2014]]
- [[35/PUU-XIV/2016]]
- [[93/PUU-XIV/2016]]
## Pemohon
- **Pemohon 1**: [[Sutrisno, S.T., M.M]]
- **Pemohon 2**: [[H. Boyamin]]
- **Pemohon 3**: [[Arif Sahudi, S.H., M.H]]
- **Pemohon 4**: [[Imron Supomo, S.H]]
- **Pemohon 5**: [[Rus Utarayono, S.H., M.H]]
- **Pemohon 6**: [[Rohmat Mulyadi, S.Pd.I]]
## Timeline
- **2014-09-03**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2015-03-24**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
- “Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah berpendapat, bahwa para Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia yang bertindak selaku anggota [[DPRD]] tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam permohonan a quo;” 5.3.. Bahwa mengenai pemilihan umu...
- Menimbang bahwa [[Pasal 354 ayat (2)]] UU 27/2009 yang menentukan bahwa Pimpinan [[DPRD]] berasal dari partai politik (Parpol) berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD kabupaten/kota, menurut Mahkamah maksudnya sudah jelas dan terang, tidak dapat ditafsirkan lain.. Anggota dari semua Parpol yang...
- Menimbang bahwa pokok permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas [[Pasal 376 ayat (2)]], ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8) dan ayat (9) [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014]] tentang [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]], [[Dewan Perwakilan Rakyat]], [[Dewan Perwakilan Daerah]], dan Dew...
### Isu Konstitusional
Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]].
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Tidak Dapat Diterima**.
## Amar Putusan
Mengadili,
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima;
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 17 Tahun 2014]] tentang [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]] diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 376 ayat (2)]]
- [[Pasal 354 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 7]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah - “Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah berpendapat, bahwa para Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia yang bertindak selaku anggota [[DPRD]] tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam permohonan a quo;” 5.3.. Bahwa mengenai pemilihan umu... - Menimbang bahwa [[Pasal 354 ayat (2)]] UU 27/2009 yang menentukan bahwa Pimpinan [[DPRD]] berasal dari partai politik (Parpol) berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD kabupaten/kota, menurut Mahkamah maksudnya sudah jelas dan terang, tidak dapat ditafsirkan lain.. Anggota dari semua Parpol yang... - Menimbang bahwa pokok permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas [[Pasal 376 ayat (2)]], ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8) dan ayat (9) [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014]] tentang [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]], [[Dewan Perwakilan Rakyat]], [[Dewan Perwakilan Daerah]], dan Dew... ### Isu Konstitusional Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]]. ## Dampak Putusan ### Status Putusan Putusan ini memiliki status **Tidak Dapat Diterima**. ##
