PUU
Tahun 2025
84/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materill Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pemohon: Syamsul Jahidin, S.I.KOM.,S.H., M.I.KOM.,M.H.MIL. (Pemohon I) dan Ernawati (Permohon II)
Tanggal Putusan: 2025-06-19
UU Diuji: UU 2/2002, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 4/2014, UU 7/2020, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 39/1999, UU 5/1998
Amar Putusan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 84/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
:
Syamsul Jahidin, S.I.Kom., S.H., M.I.Kom., M.H.
MIL.
Pekerjaan
:
Mahasiswa/Karyawan Swasta
Alamat
:
Jalan Gili Gede, Nomor 23, RT/RW 001/223,
Lingkungan Suradadi Barat, Mataram, Nusa
Tenggara Barat
sebagai -------------------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
:
Ernawati
Pekerjaan
:
Ibu Rumah Tangga
Alamat
:
Jalan Perdamaian, Nomor 84, RT/RW 003/002 Bara
Baraya, Timur Makassar
sebagai ------------------------------------------------------------------------- Pemohon II;
3. Nama
:
Piriada Patrisia Siboro
Pekerjaan
:
Pengacara
Alamat
:
Jalan Puspitek, Nomor 83, RT/RW 014/004, Setu,
Depok
sebagai ------------------------------------------------------------------------ Pemohon III;
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon III disebut sebagai ------------------
---------------------------------------------------------------------------------------- Para Pemohon;
2
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 8 Mei 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 14 Mei 2025
berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 89/PUU/PAN.MK/AP3/
05/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-
BRPK) pada tanggal 16 Mei 2025 dengan Nomor 84/PUU-XXIII/2025, yang telah
diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 17 Juni 2025, pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Mahkamah Konstitusi selaku pelaku kekuasaan kehakiman memiliki
kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945, sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun
1945 yang berbunyi "Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan o/eh Undang-
Undang Dasar, memutus pembubaran partai po/itik, dan memutus
perse/isihan tentang hasil pemilihan umum";
Selanjutnya, dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan: "Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ..."
Selanjutnya, dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, yang
diubah untuk kedua kalinya dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014
3
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang, dan diubah untuk
ketiga kalinya dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (UU No. 24 Tahun 2003), mengatur:
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji Undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;"
Selanjutnya, dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU
No. 13 Tahun 2022), menyatakan:
"Dalam hak/suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi."
Selanjutnya, dalam Pasal 1 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
2 Tahun 2021 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (PMK No. 2 Tahun 2021), menyatakan: "Pengujian undang- undang
terhadap UUD 1945 yang selanjutnya disebut PUU adalah perkara
konstitusional
yang
menjadi
kewenangan
Mahkamah
Konstitusi
sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi..."
2. Bahwa, Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of the constitution
memiliki peran penting untuk menjaga tegaknya Konstitusi yang didalamnya
mengatur Hak konstitusional, sekaligus Hak Asasi yang dimiliki oleh setiap
warga negara. Menurut L. A. Marpaung "...implementasi dari fungsi lembaga
pengawal konstitusi, maka Mahkamah Konstitusi mengawal dan menegakan
konstitusi agar dilaksanakan sebaik-baiknya, sekaligus mencegah terjadinya
pelanggaran terhadap konstitusi dalam penyelenggaraan negara dan dalam
kehidupan bernegara.
Upaya mewujudkan fungsi tersebut dengan maksimal, Mahkamah telah
mengambil langkah-langkah yang lebih progresif yakni membuat putusan
yang di dalamnya merumuskan norma baru terkait objek perkara yang
dimohonkan. Menurut A.F. Sumadi, dkk., "Pintu masuk perumusan norma
baru dapat mengambil bentuk putusan konstitusional bersyarat maupun
4
putusan inkosntitusional bersyarat. Dengan kata lain, jika tafsir yang
ditentukan dalam putusan MK dipenuhi, maka suatu norma atau undang-
undang tetap konstitusional sehingga dipertahankan legalitasnya, sedangkan
jika tafsir yang ditentukan dalam putusan MK tidak dipenuhi, suatu norma
hukum menjadi inkonstitusional sehingga harus dinyatakan bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat. Sedangkan menurut Mahfud MD, MK boleh saja membuat putusan
yang tidak ada panduannya di dalam hukum acara, bahkan secara ekstrem
bisa keluar dari undang-undang apabila undang-undang itu tidak memberikan
rasa keadilan.
3. Bahwa bukti-bukti putusan Mahkamah yang berisi perumusan norma baru,
hal mana dinyatakan oleh Pemohon pada poin 2 di atas, antara lain bisa
ditemukan dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 147/PUU-
VII/2009, Putusan Nomor 49/PUU-VIII/2010, Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 112/PUU-XX/2022, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
30/PUU-XVI/2018. Amar dalam putusan-putusan a quo berisi perumusan
norma baru, terhadap objek uji materiil;
4. Bahwa berdasarkan uraian pada poin 2 dan poin 3 tersebut di atas, jelas
Mahkamah Konstitusi berwenang untuk merumuskan norma baru terhadap
objek perkara, demi tegaknya Konstitusi yang didalamnya mengatur Hak
konstitusional, sekaligus Hak Asasi yang dimiliki oleh setiap warga negara,
termasuk di dalamnya para Pemohon;
5. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dikarenakan permohonan ini
adalah permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945 in casu Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang
Kepolisian terhadap Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun
1945 dan sebagaimana diatur oleh UUD NRI Tahun 1945, UU Mahkamah
Konstitusi, serta UU Kekuasaan Kehakiman, maka Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus permohonan a quo.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
6. Bahwa, pengakuan hak setiap warga negara Indonesia untuk mengajukan
permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945
merupakan suatu indikator perkembangan ketatanegaraan yang positif, yang
merefleksikan adanya kemajuan bagi penguatan prinsip-prinsip negara
5
hukum, di mana undang-undang sebagai sebuah produk politik dari DPR dan
Presiden dapat dilakukan pengujian konstitusionalitasnya pada lembaga
yudisial, sehingga sistem checks and balances berjalan dengan efektif;
7. Bahwa, Mahkamah Konstitusi, berfungsi antara lain sebagai pengawal
sekaligus penjaga dari hak-hak konstitusional setiap warga negara. MK
merupakan badan yudisial yang bertugas menjaga hak asasi manusia
sebagai hak konstitusional dan hak hukum setiap warga negara. Dengan
kesadaran inilah Pemohon kemudian memutuskan untuk mengajukan
permohonan pengujian Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2002 tentang Kepolisian terhadap UUD NRI Tahun 1945;
8. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK juncto Pasal 3
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang dinyatakan bahwa:
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat;
d. Lembaga negara.
9. Bahwa, di dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK dinyatakan bahwa
“Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam
UUD 1945”;
10. Bahwa, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
dan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang hadir berikutnya,
Mahkamah Konstitusi telah menentukan 5 syarat mengenai kerugian
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, yakni
sebagai berikut:
a. harus ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
6
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi.
11. Bahwa, selain lima syarat untuk menjadi Pemohon dalam perkara pengujian
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, yang ditentukan di dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 022/PUU-XII/2014, disebutkan bahwa
“warga masyarakat pembayar pajak (tax payers) dipandang memiliki
kepentingan sesuai dengan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi. Hal ini sesuai dengan adagium “no taxation
without participation” dan sebaliknya “no participation without tax”.
Ditegaskan MK “setiap warga negara pembayar pajak mempunyai hak
konstitusional untuk mempersoalkan setiap Undang-Undang”;
12. Bahwa, untuk memenuhi syarat kedudukan hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi, Pemohon menerangkan
bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan identitas (Vide KTP Bukti P-01, Bukti P – 02, Bukti P -09)
yang hak-hak konstitusionalnya secara potential dan aktual terlanggar
dengan keberadaan norma Pasal dalam perkara a quo;
13. Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia memiliki hak-hak
konstitusional yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, yang kemudian hak-
hak tersebut tercederai dengan keberlakuan Pasal yang pengujiannya
dimohonkan oleh Pemohon. Hak-hak konstitusional yang diberikan oleh UUD
NRI Tahun 1945 kepada Pemohon kemudian dijadikan sebagai batu uji.
Pasal-pasal tersebut adalah sebagai berikut:
Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
7
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
“Negara Indonesia adalah negara hukum”
(Vide Bukti P-03 salinan Undang- Undang Dasar 1945)
14. Bahwa, pemohon memiliki alasan yang menjadi dasar ialah adanya kerugian
konstitusional aktual sesuai yang dijamin berdasarkan Pengujian Undang-
Undang Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168)
Pasal 18 ayat (1)
“Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut
penilaiannya sendiri”
Penjelasan Pasal 18 ayat (1)
“Yang dimaksud dengan "bertindak menurut penilaiannya sendiri" adalah
suatu tindakan yang dapat dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang dalam bertindak harus mempertimbangkan
manfaat serta resiko dari tindakannya dan betul-betul untuk kepentingan
umum”
(Vide Bukti P-04 salinan Undang-Undang nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian)
III. KERUGIAN KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
A. KERUGIAN KONSTITUIONAL PARA PEMOHON SECARA POTENTIAL
DAN AKTUAL
15. Bahwa, Pemohon I merupakan profesi sebagai Advokat dan sering
melakukan pendampingan terhadap klien baik di Pengadilan maupun diluar
Pengadilan. Kerugian konstitusi yang dialami oleh Pemohon I keberlakuan
Pasal 18 (1) UU Kepolisian sangat rawan disalahgunakan oleh oknum
Kepolisian dan dapat dijadikan alat bagi oknum Kepolisian melakukan tugas
secara sewenang-wenang dengan berdalil telah sesuai prosedur dan
bersesuaian denga isi Pasal 18 ayat (1) UU Kepolisian: “Untuk kepentingan
umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya dapat “bertindak menurut penilaiannya sendiri”
Sehingga Pemohon I dalam menjalan tugas dan tanggungjawabnya akan
berpotensi terciderai dengan oknum Polisi yang secara sembarangan
memanfaatkan kewenangannya karena adanya Pasal 18 ayat (1) UU
Kepolisian untuk kepentingan pribadi mereka.
8
16. Bahwa, Pemohon I mengalami kerugian secara Aktual fakta dan nyata karena
pemberlakuan Pasal a quo yang diuji konstituionalnya Pasal 18 ayat (1) UU
Kepolisian: “Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik
Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat “bertindak
menurut penilaiannya sendiri”. Dengan alasan sebagai berikut:
A. Bahwa, Pemohon di rugikan secara actual dan nyata karena pemohon
tidak mendapatkan kepastian, kemanfaatan, keadilan dan serta informasi
secara berkelanjutan oleh aparat penegak hukum dan /atau institusi
kepolisian yang tepat nya Bid.Propam Polda Kalbar, Kalimantan Barat.
B. Bahwa, dengan adanya pengaduan yang dilakukan oleh Pemohon atas
Oknum Polisi a/n Bripka Samsul bahri NRP: 86030908 Pengaduan terkait
“pelanggaran Prosedur Bripka Samsul Bahri anggota Polsek Nanga
Taman Polres Sekadau atas dugaan melakukan Advokasi terduga pelaku
penipuan dan penggelapan”, dalam pelaporan yang dilakukan Pemohon,
Nomor: Sprin/114/II/PP.1.1.4/2025 Pertanggal 24 February 2025., dalam
hal ini pengaduan / laporan pemohon di Tindaklanjuti oleh “Subbidwadprof
Bidpropam Polda Kalbar” dengan pada pokoknya terdapat Pelanggaran
kode Etik yang di lakukan oleh Bripka Samsul bahri NRP: 86030908 dan
Pemohon mendapatkan Informasi secara berkala dari BID PROPAM
POLDA KALBAR.., akan tetapi pemohon sudah tidak mendapatkan
informasi lanjutan dari “Akreditor Subbidwadprof Bidpropam Polda
Kalbar”, Pemohon sudah mempertanyakan dan di informasikan untuk
bersurat, Seolah – olah di lindungi institusinya dan hal ini sangat melukai
hati pemohon sebagai Masyarakat dan secara tidak langsung merugikan
dan di langgarnya secara aktual / nyata hak konstitusional Pemohon
karena berlakunya Pasal 18 ayat (1) UU Kepolisian. (Vide P05 - SP2HP2
Bripka Samsul Bahri)
Hal tersebut secara fakta nyata merampas dan merugikan hak
konstituional Pemohon I, karena berlakunya Pasal 18 ayat (1) UU
Kepolisian: “Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara
Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat
“bertindak menurut penilaiannya sendiri”., hal tersebut jelas merugikan
Pemohon I secara konstitutional yang dimana hal tersebut termaktub di
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan: “Setiap orang
9
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
17. Bahwa, Pemohon I mengalami kerugian secara potential karena
pemberlakuan Pasal a quo yang diuji konstituionalnya Pasal 18 ayat (1) UU
Kepolisian: “Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik
Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat “bertindak
menurut penilaiannya sendiri”. Dengan alasan sebagai berikut:
A. Bahwa, Pemohon I di rugikan secara potential karena pemohon I melihat
Penegakan Hukum tumpang tindih dan bias dalam tubuh institusi
kepolisian karena pemberlakuan norma Pasal 18 Ayat (1).
B. Bahwa, Pemohon I melihat dalam berbagai sosial media yang sedang
viral mengenai ketimpangan perlakuan yang pemohon I kutip dalam berita
tentang dokter Samira als “Doktif’ yang sudah menjadi Tersangka atas
laporan Dokter Andreas Henfri Situngkir sejak 17 Maret 2025 Polda
Sumatera Utara., akan tetapi sejak di tetapkan sebagai tersangka dokter
Samira als “Doktif’., tidak di tahan dan tidak ada kejelasan statusnya
hingga bulan juni sekalipun sudah di tetapkan Tersangka.
(Vide P10 https://www.grid.id/read/044230041/fix-doktif-jadi-tersangka-
atas-laporan-dokter-andreas-situngkir)
C. Bahwa, Sekalipun Dokter Samira als “Doktif” Menjadi seorang tersangka
dengan penetapan tersangka Nomor: S.TAP/252/III/RES 2.5/RESKRIM
Tanggal 17 Maret 2025., tidak ada kejelasan dan kepastian yang di
dapatkan oleh korban/pelapor Dokter Andreas Henfri Situngkir., karena
mengingat menurut beberapa pemberitaan yang didapatkan bahwa
dokter Samira als “Doktif’., dibacking oleh Oknum kepolisian yang
berpangkat jendral yang berada dalam tubuh institusi kepolisian, hal
tersebut terjadi karena pemberlakuan norma Pasal 18 ayat (1) “bertindak
menurut penilaiannya sendiri”.
(Vide P11 - https://medan.tribunnews.com/2025/03/19/reaksi-doktif-usai-
jadi-tersangka-tak-takut-dan-malu-akui-sudah-pertimbangkan-risikonya-
bangga)
D. Bahwa, Fakta nyata Dokter Samira als “Doktif” sudah menjadi tersangka
nomor: S.TAP/252/III/RES 2.5/RESKRIM Tanggal 17 Maret 2025, tetapi
tidak di tahan dan memiliki perbedaan perlakuan., menurut pemohon I hal
10
tersebut terjadi karena pemberlakuan norma pasal 18 ayat (1) “bertindak
menurut penilaiannya sendiri”. yang membuat terjadinya ketimpangan
karena diskresi yang di miliki oleh Institusi Kepolisian dalam batang tubuh
kewenangannya, dan karena kewenangan tersebut bertentangan dengan
UU No. 8 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang
didalamnya mengatur kewenangan institusi kepolisian.
“Vide Bukti P12 (Penetapan Tersangka Dokter Samira)”
Bahwa, pemberlakuan norma pasal 18 ayat (1) “bertindak menurut
penilaiannya sendiri”, yang didalilkan Pemohon I yang diambil dari perkara
konkret tentang tumpang tindih dan biasnya norma “penilaiannya sendiri”
yang bisa saja berpotensi Pemohon I yang juga berprofesi sebagai advokat
dapat
dikriminalisasi
setiap
saat
oleh
oknum
Kepolisian
karena
pemberlakuan pasal a quo.
18. Bahwa, Pemohon II mengalami kerugian konstitusi secara aktual disebabkan
bahwa Pemohon II pernah mengalami kejadian tidak menyenangkan atas
kematian (alm) kakak Pemohon II. 24 Juli 2019 jam Sembilan pagi rumah
Pemohon II diketuk pintu oleh teman Wanita alm kakak Pemohon II untuk
memberikan kabar bahwa (Alm) kakak Pemohon II ditangkap Polisi dengan
8 Laporan dan laporan tersebut semua curat (pencurian dan pemberatan),
sebagai berikut;
a. Laporan Polisi Nomor: LP: 178/VII/2019/SPKT tanggal 23 Juli 2019
b. Laporan Polisi Nomor: LP: 174/VII/2019/SPKT tanggal 19 Juli 2019
c. Laporan Polisi Nomor: LP: 150/VI/2019/SPKT tanggal 24 Juni 2019
d. Laporan Polisi Nomor LP: 130/VI/2019 SPKT tanggal 2 Juni 2019
e. Laporan Polisi Nomor: LP: 110/V/2019/SPKT tanggal 9 Mei 2019
f. Laporan Polisi Nomor: LP: 94/IV/2019/SPKT tanggal 25 April 2019
g. Laporan Polisi Nomor: LP: 25/II/2019/SPKT tanggal 12 Febuari 2019
h. Laporan Polisi Nomor: LP: 25/II/2019/SPKT tanggal 12 Febuari 2019
19. Bahwa, pada Jam dua siang Pemohon II bertemu dengan salah satu petugas
polisi untuk menanyakan keadaan alm kakak Pemohon II dan Polisi tersebut
memberikan keterangan bahwa kakak Pemohon kasusnya sedang dalam
pengembangan. Jam tiga sore Pemohon II mendapatkan kabar di RS
Bhayangkara bahwa alm kakak Pemohon II telah meninggal dunia, informasi
tersebut Pemohon II justru mendapatkannya melalui pemberitaan di Sosial
11
Media Facebook dan tidak diberitahukan kepada Pemohon II atas
meninggalnya alm kakak Pemohon II oleh pihak kepolisian.
20. Bahwa, Jam 6 sore Pemohon II datang ke rumah duka, kemudian Pemohon
II terkejut melihat jenazah alm kakak Pemohon II terdapat luka-luka lebam di
sekujur tubuhnya, Adapun penangkapan yang dilakukan oleh pihak
kepolisian hanya berselang hanya 3 Jam.
21. Bahwa, karena Pemohon II mencurigai kejanggalan kematian Kakak (Alm)
dari Pemohon II, Maka Pemohon II melakukan beberapa upaya hukum
seperti: pelaporan dugaan pelanggaran kode etik ke Sub bag Yaduan Bid
Propam Polda Sulsel dengan diterimanya surat tanda terima pada tanggal 17
Desember 2019 (nomor STPL/77-B/XII/2019/Subbag Yaduan), laporan
tindak pidana pembunuhan dengan diterimanya surat tanda terima pada
tanggal 10 Febuari 2020 (nomor STTPL/54/II/2020/SPKT).
Bahwa, Kemudian Pemohon II dihubungi oleh Kepolisian yang menawarkan
sejumlah uang damai. Per Tanggal 4 Juni 2020 Pemohon II mendapatkan
tawaran oleh pihak kepolisian untuk mencari jalan baik yang belum diketahui
Pemohon II secara eksplisit maksud tersebut. Sampai saat ini belum ada
informasi kejelasan dan kepastian mengenai maksud dan tujuannya.
22. Bahwa,
Pemohon
II
menjabarkan
runtutan
peristiwa
pelanggaran
konstitutional a quo Pasal 18 ayat (1) UU Kepolisian: “Untuk kepentingan
umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya dapat “bertindak menurut penilaiannya sendiri” atas
yang di sebutkan pada poin 17 s/d poin 20 di atas sebagai berikut:
No
Foto
Keterangan
1
Foto penangkapan Almarhum
Kaharudin Daeng Sibali “Kakak
Kandung Ibu Ernawati”., sekitar
jam 3 sore WITA., penangkapan
oleh pihak kepolisian berjumlah
10 personel.
12
2
Foto penangkapan Almarhum
Kaharudin Daeng Sibali “Kakak
Kandung Ibu Ernawati”., sekitar
jam 3 sore WITA., penangkapan
oleh pihak kepolisian berjumlah
10 personel.
3
Foto
salah
satu
anggota
kepolisian yang ikut menangkap
Almarhum
Kaharudin
Daeng
Sibali
“Kakak
Kandung
Ibu
Ernawati”.
4
Foto
Kematian
Almarhum
Kaharudin Daeng Sibali “Kakak
Kandung Ibu Ernawati”., 3 Jam
setelah dilakukan penangkapan
oleh
pihak
kepolisian
dan
terdapat luka lebam dan tembak
di wajah dan sekujur tubuh
Almarhum yang sudah tidak
bernyawa (Meninggal Dunia)
setelah ditahan kepolisian.
5
Foto
Kematian
Almarhum
Kaharudin Daeng Sibali “Kakak
Kandung Ibu Ernawati”., 3 Jam
setelah dilakukan penangkapan
oleh
pihak
kepolisian
dan
terdapat luka lebam dan tembak
di wajah dan sekujur tubuh
Almarhum yang sudah tidak
bernyawa (Meninggal Dunia)
setelah di tahan kepolisian.
13
6
Foto
Kematian
Almarhum
Kaharudin Daeng Sibali “Kakak
Kandung Ibu Ernawati”., 3 Jam
setelah dilakukan penangkapan
oleh
pihak
kepolisian
dan
terdapat luka lebam dan tembak
di wajah dan sekujur tubuh
Almarhum yang sudah tidak
bernyawa (Meninggal Dunia)
setelah di tahan kepolisian.
Bahwa, berdasarakan Foto Kematian Almarhum Kaharudin Daeng Sibali “Kakak
Kandung Ibu Ernawati”., 3 Jam setelah dilakukan penangkapan oleh pihak
kepolisian dan terdapat luka lebam dan tembak di wajah dan sekujur tubuh
Almarhum yang sudah tidak bernyawa (Meninggal Dunia) pada saat setelah
penangkapan, hal ini termasuk kejahatan serius yang di lakukan oleh pihak
kepolisian POLDA Sulawesi Selatan.
(Vide P06 - FOTO Penyiksaan Berujung Kematian Kaharuddin DG Sabali)
23. Bahwa, atas kejadian tersebut menggambarkan Pemohon II memiliki
kerugian konstitusi terhadap keberlakuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Pasal tersebut memberikan
penilaian subjektif atas penilaian sendiri dari Tindakan kepolisian yang
dianggap perlu dilakukan atau sesuai dengan prosedur. Sehingga acapkali
Polisi melakukan suatu prosedur yang melampaui etika.
24. Bahwa, Pemohon II juga sudah mendapatkan surat Rekomendasi
Penanganan Perkara Dugaan Penyiksaan Berujung Kematian Sdr.
Kaharuddin Dg Sibali, dengan surat rekomendasi KOMNAS HAM RI No:
766/PM.00/R/IX/2024. (Vide P07 – Final Rekomendasi Penyiksaan Berujung
Kematian Kaharuddin DG Sabali (1) sign).
A. Bahwa,
Komnas
HAM
RI
telah
menerbitkan
Rekomendasi
Nomor:766/PM.00/R/IX/2024 tertanggal 17 September 2024 yang
ditujukan kepada KAPOLRI up. IRWASUM POLRI dengan Perihal:
Rekomendasi Penanganan Perkara Dugaan Penyiksaan Berujung
Kematian Alm. Sdr. Kaharuddin Daeng Sibali, yang mana
Rekomendasi Komnas HAM RI.
B. Bahwa, merujuk pada poin (1) tersebut di atas, Komnas HAM RI telah
menyimpulkan bahwa diduga kuat terjadi praktik pelanggaran HAM
berupat tindakan penyiksaandengan kekerasan yang mengakibatkan
kematian Alm. Sdr. Kaharuddin Daeng Sibali.Atas hal tersebut,
14
KOMNAS HAM RI telah menyampaikan Rekomendasi berupa
Tindakan dan proses yang harus segera dilaksanakan oleh KAPOLRI
melalui jajaranya yaitu Irwasum, Kabareskrim, Karowassidik, dan
Kadiv Propam;
C. Komnas HAM menduga kuat terjadi praktik pelanggaran HAM berupa
tindakan penyiksaan terhadap yang bersangkutan hingga meninggal
dunia, karena tidak ada dasar yang kuat dalam penghentian
penanganan perkara dimaksud oleh jajaran Polda Sulawesi Selatan.
Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan kepada Saudara hal-hal
sebagai berikut:
1. Memerintahkan kepada Biro Wassidik Bareskrim Polri untuk
melaksanakan gelar perkara khusus terkait perkara Laporan Polisi
Nomor: STPL/54/II/2020 tanggal 10 Februari 2020 atas dugaan
penyiksaan berujung kematian Sdr. Kaharuddin Dg Sabali, dengan
melibatkan unsur keluarga/kuasa hukum serta pihak eksternal
lainnya), antara lain dengan substansi;
2. Melakukan peninjauan dan pemeriksaan kembali terhadap seluruh
proses penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik Ditreskrimum
Polda Sulawesi Selatan;
3. Mengevaluasi pokok materi dalam pengumpulan keterangan dan
barang
bukti
yang
dilakukan
oleh
penyidik
tanpa
mempertimbangkan sejumlah alat bukti permulaan dan fakta-fakta
kejadian, yang disampaikan oleh sejumlah saksi terutama Sdri.
Ernawati selaku adik kandung korban;
4. Memeriksa kebenaran substansi peristiwa yang berkaitan dengan
sejumlah Upaya berupa tindakan/informasi yang diduga dengan
sengaja dilakukan untuk mengaburkan, merekayasa, atau bahkan
menghilangkan fakta peristiwa.
5. Jika ditemukan proses penyelidikan yang tidak sesuai prosedur
dan menyalahi aturan serta disiplin/kode etik serta ditemukan
adanya novum baru, maka proses penyelidikan dan penyidikan
atas laporan polisi tersebut harus dibuka kembali dan ditarik
penanganannya ke Mabes Polri (Bareskrim dan Div Propam);
15
6. Melakukan proses penegakan hukum secara adil, objektif,
transparan dan akuntabel dalam penanganan perkara dimaksud;
7. Jika terbukti, maka perlu adanya sanksi tegas terhadap oknum
polisi yang tidak menjalankan mandat profesinya sesuai dengan
ketentuan Perundang undangan yang berlaku, baik berkaitan
dengan disiplin/kode etik maupun proses pidana terhadap para
terduga pelaku.
(Vide P07 – Final Rekomendasi Penyiksaan Berujung Kematian Kaharuddin
DG Sabali (1) sign).
25. Bahwa, hingga saat ini Pemohon II tidak mendapatkan kepastian, keadilan
dan tidak di indahkan sekalipun sudah terdapat surat rekomendasi Komnas
HAM RI No: 766/PM.00/R/IX/2024, karena di anggap oleh kepolisian SP3
(Surat Perintah penghentian Penyidikan) yang dikeluarkan Polda Sulsel
Sudah Sah.
26. Bahwa, Pemohon II mendapati fakta peristiwa lebih lanjut pelanggaran
konstitusional yang dialami karena berlakunya Pasal 18 ayat (1) dan
penjelasan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian yang masih terhubung dengan Alm Kaharudin Daeng sibali “Kakak
Kandung Pemohon II” sebagai berikut:
A. Bahwa, berdasarkan keterangan keluarga dan saksi yang menyaksikan
penangkapan, ternyata Alm. Kaharuddin Daeng Sibali ditangkap tanpa
Surat Perintah Penangkapandan Surat Tugas, karena pada saat itu
pihak keluarga meminta Surat Perintah Penangkapan kepada anggota
polisi yang melakukan penangkapan, namun tidak diberikan dan hanya
memberikan jawaban “nanti keluarga ke Polda Sulsel saja”;
B. Bahwa, pihak keluarga Alm. Kaharuddin Daeng Sibali mendapatkan
kabar bahwa almarhum telah meninggal bukanlah dari pihak kepolisan
yang melakukan penangkapan, melainkan dari tetangga yang
menghubungi salah satu keluarga almarhum dengan mengatakan
bahwa “Kahar sudah meninggal dan jenazahnya berada di RS
Bhayangkara – Makassar”;
C. Bahwa, pada saat dilakukan penangkapan terhadap Alm. Kaharuddin
Daeng Sibali, anggota polisi yang ikut dalam penangkapan tersebut
langsung membawa 3 (tiga) unitsepeda motor dari rumah almarhum
16
tanpa ada Surat Perintah Penyitaan dan Berita Acara Serah Terima
Barang Bukti dengan pihak keluarga almarhum;
D. Bahwa, pada saat setelah dilakukan penangkapan, Alm. Kaharuddin
tidak langsung dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel, pihak keluarga
tidak ada yang mengetahui almarhum dibawa kemana, hanya 3 (tiga)
sepeda motor yang dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel;
E. Bahwa, pada siang hari setelah dilakukan penangkapan terhadap Alm.
Kaharuddin Daeng Sibali, Humas Polda Sulsel menyampaikan rilis
berita kepada banyak media yang isinya menyampaikan bahwa
“almarhum ditembak oleh Kanit Resmob Polda Sulsel karena
melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri”;
F. Bahwa pihak RS Bhayangkara – Makassar sama sekali tidak memiliki
dokumen dan atau data tentang apa penyebab kematian dari Alm.
Kaharuddin Daeng Sibali dikarenakan almarhum diterima di RS
Bhayangkara – Makassar sudah dalam keadaan meninggal dunia;
G. Bahwa, pihak keluarga Alm. Kaharuddin Daeng Sibali sama sekali tidak
diperbolehkan melihat kondisi jenazah pada saat di RS Bhayangkara –
Makassar, tetapi diminta menandatangani surat yang isinya tidak
dijelaskan dan tidak diketahui oleh keluarga almarhum, yang mana
dikemudian hari pihak keluarga almarhum mengetahui bahwa surat
yang ditandatangani itu adalah surat penolakan autopsi, sehingga pihak
keluarga almarhum tertekan dan ketakutan untuk meminta kepada
Polisi agar dilakukan proses dan penagakan hukum terhadap penyebab
kematian almarhum;
H. Bahwa setelah jenazah Alm. Kaharuddin Daeng Sibali sampai di rumah
duka, semua keluarga almarhum menyaksikan terdapat banyak luka
lebab pada bagian wajah dan kepala, keluar darah segar terus menerus
dari mulut, hidung dan telinga, ujung jari tangan pecah, luka tembak
dibagian lutut, ujung jari jempol kaki luka sengatan listrik, luka lebam di
bagian dada, dan tulang lehar patah;
I. Bahwa seluruh mindik atas laporan polisi yang dijadikan dasar
penangkapan Alm.Kaharuddin Daeng Sibali sudah tidak ada lagi di
Polres Sinjai, berdasarkan keterangan Wakapolres Sinjai, seluruh
mindik tersebut sudah diambil oleh Polda Sulsel, sehingga tidak dapat
17
dipastikan apakah pada saat ditangkap almarhum sudah berstatus
Tersangka atau tidak, dan kemudian tidak dapat diketahui barang bukti
apadan saksi siapa saja yang sudah diperiksa oleh Penyidik Polres
Sinjai untuk menetapkan almarhum menjadi Tersangka.
27. Bahwa, Pemohon II mengalami kerugian konstitusi secara actual dan nyata
disebabkan bahwa Pemohon II dijadikan tersangka hingga terpidana karena
tagar #PERCUMA LAPOR POLISI yang dilakukan oleh kepolisian Polda
Sulsel karena mencari keadilan dan kepastian hukum atas kematian Kakak
kandung Pemohon II yang termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945, yang menyatakan: “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum.”
28. Bahwa, Pemohon II yang di jadikan tersangka hingga terpidana karena tagar
#PERCUMALAPORPOLISI karena pemberlakuan Pasal 18 ayat (1) UU
Kepolisian: “Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik
Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat “bertindak
menurut
penilaiannya
sendiri”.,
yang
secara
eksplisit
memberikan
kewenangan tindakan sekalipun merampas hak konstitusi Pemohon II.
29. Bahwa, Pemohon II menjabarkan kerugian konstitusi secara nyata dan aktual
karena di jadikan tersangka hingga menjadi terpidana karena adanya
pemberlakuan Pasal 18 ayat (1) “bertindak menurut penilaiannya sendiri”
yang menciderai dan merampas hak konstitusi Pemohon II sebagai berikut:
No
Foto
Keterangan
1
Foto
saat
ibu
Ernawati
mendatangi RS Bhayangkara
untuk mempertanyakan hasil
Visum Almarhum Kaharudin
Daeng Sibali “Kakak Kandung
Ibu Ernawati” pada tahun
2020.
18
2
Foto saat ibu Ernawati
Meminta SP2HP bagian
DISKRIMUM untuk Meminta
SP2SHP, akan tetapi ibu
Ernawati hanya
mendapatkan Draftnya saja.
3
Foto saat ibu Ernawati
mengirimkan Surat Kepada
Bapak Kapolda Sulsel, akan
tetapi hingga 5 x Ganti
KAPOLDA, tidak ada
tanggapan dan response.
4
Foto saat ibu Ernawati pada
tahun 2021 Meminta SP2HP,
akan tetapi Bapak Dirkrimum
POLDA
SULSEL
enggan
menemui hingga ibu Ernawati
menunggu 3 Jam lamanya.
19
5
Foto saat ibu Ernawati pada
tahun 2021 membuat
spanduk Demo untuk Hari
HAM.
6
Foto saat ibu Ernawati pada
tahun 2021 Mengikuti demo
menyuarakan hari Hak Asasi
Manusia.
7
Foto saat ibu Ernawati pada
tahun 2022 di Mabes Polri
untuk Melapor kepada
KAPOLRI.
8
Foto saat ibu Ernawati pada
tahun 2022 di Mabes Polri
untuk Melapor kepada
KAPOLRI.
20
9
Foto saat ibu Ernawati pada
tahun 2022 di Mabes Polri
untuk Melapor kepada
KAPOLRI.
10
Foto saat ibu Ernawati pada
tahun 2022 di Mabes Polri
untuk
Melapor
kepada
KAPOLRI, akan tetapi tidak
ada Response hingga saat ini
dan terkesan di abaikan.
11
Foto saat ibu Ernawati pada
tahun 2022 di tahan selama 8
hari
karena
di
duga
melakukan
penganiayaan
yang tidak pernah di lakukan
oleh ibu ernawati.
21
12
Foto saat ibu Ernawati pada
tahun 2022 di undang
menjadi Narasumber dalam
acara #Matanajwa karena
Tagar yang di gaungkan oleh
ibu Ernawati #Percuma Lapor
Polisi.
13
Foto saat ibu Ernawati pada
tahun 2022 di undang
menjadi Narasumber dalam
acara #Matanajwa karena
Tagar yang di gaungkan oleh
ibu Ernawati #Percuma Lapor
Polisi.
22
14
Foto saat ibu Ernawati
bertemu dengan Kadiv
Propam yang tidak
mempercayai bukti2 keaslian
yang di berikan oleh ibu
ernawati.
15
Foto saat ibu Ernawati setelah
membuat surat pernyataan di
Polres jeneponto tanggal 31
November 2022, akan tetapi
setelahnya awal 2023 ibu
Ernawati di tetapkan sebagai
Tersangka.
16
Foto saat ibu Ernawati di
berikn sejumlah uang sebesar
Rp. 35.000.000, - Tiga Puluh
Lima
Juta
rupiah
oleh
kepolisian
agar
tidak
memviralkan
pengepungan
dan penangkapan terhadap
ibu ernawati yang di lakukan
hampir 50 Orang Polisi.
Akan tetapi ibu ernawati tidak
mengambilnya, karena hal
tersebut
bertujuan
untuk
membungkam hak konstitusi
Ibu Ernawati.
23
17
Kisah ibu Ernawati di angkat
menjadi karya ilmiah sebuah
buku dengan judul “PAK
KAPOLRI, USUT TUNTAS
PEMBUNUH KAKAK SAYA!
18
Foto saat ibu Ernawati
membuat pengaduan di
KOMNAS HAM.
19
Kisah ibu Ernawati Kembali
di angkat menjadi karya
ilmiah sebuah buku dengan
judul “JALAN PRESISI
KAPOLRI!
24
20
Ibu Ernawati di tahan dan di
penjarakan oleh Kepolisian di
Polda SULSEL, karena tagar
#PERCUMALAPORPOLISI
yang di laporkan oleh polisi
sbb:
-
Laporan
Polisi
Nomor:
LP/B/1279/X/2022/SPKT
POLDA
SULSEL,
28
November 2022 Pelapor:
Sangkala, S.H “ANGGOTA
POLISI POLDA SULSEL”
-
Laporan
Polisi
Nomor:
LP/B/1290/XII/2022/SPKT
POLDA
SULSEL,
01
Desember 2022 Pelapor:
Kaharudin
“ANGGOTA
POLISI POLDA SULSEL”
-
Laporan
Polisi
Nomor:
LP/B/1301/XII/2022/SPKT
POLDA
SULSEL,
04
Desember 2022 Pelapor:
Andi mapurampa “POLISI
POLDA SULSEL”
(Vide P08 - Berkas UU ITE Ernawati -Pemohon II)
Bahwa, Hal tersebut secara fakta nyata merampas dan merugikan hak
konstituional Pemohon II, karena berlakunya Pasal 18 ayat (1) UU Kepolisian:
“Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat “bertindak menurut penilaiannya
sendiri”., hal tersebut jelas merugikan Pemohon I secara konstitutional yang
dimana hal tersebut termaktub di dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang
menyatakan: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
30. Bahwa, Pemohon III merupakan profesi sebagai Advokat dan sering
melakukan pendampingan terhadap klien baik di Pengadilan maupun diluar
Pengadilan. Kerugian konstitusi yang dialami oleh Pemohon III karena
keberlakuan Pasal 18 (1) UU Kepolisian sangat rawan disalahgunakan oleh
oknum Kepolisian dan dapat dijadikan alat bagi oknum Kepolisian melakukan
tugas secara sewenang-wenang dengan berdalil telah sesuai prosedur dan
bersesuaian denga isi Pasal 18 ayat (1) UU Kepolisian: “Untuk kepentingan
25
umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya dapat “bertindak menurut penilaiannya sendiri”.
31. Bahwa, karena Pemohon III berprofesi sebagai Advokat, Pemohon III pernah
mengalami kejadian yang tidak menyenangkan karena mendampingi klien
nya, Pemohon III tidak dianggap karena tidak diperbolehkan masuk dan
intervensi klien Pemohon III untuk mencabut surat kuasanya, hal ini terjadi
karena pemberlakuan Pasal 18 ayat (1) UU Kepolisian: “Untuk kepentingan
umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya dapat “bertindak menurut penilaiannya sendiri”.,
yang secara fakta Institusi kepolisian memiliki kewenangan atau diskresi yang
tidak terbatas dan luas sehingga sangat nyata kerugian konstitusi dialami
Pemohon III.
32. Bahwa permasalahan Pasal 18 ayat (1) dan penjelasan Pasal 18 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian mengandung
unsur bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, dikarenakan bahwa
Kepolisian pasti menggangap bahwa dalam menjalankan tugasnya sudah
sesuai dengan UU maupun Peraturan Kepolisian sehingga tidak jarang
banyak sekali pelanggaran kode etik kepolisian dikarenakan menjalankan
tugasnya sudah melampaui batas kewenangannya. Menjadi ironis berkaca
kasus Pemohon II dan kasus kasus lainnya sering kali Polisi tidak transparan,
koperatif dan mau menggungkap atas kasus yang sedang terjadi.
33. Bahwa, permasalahan pemberlakuan Pasal 18 ayat (1) dan penjelasan Pasal
18 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian mengandung unsur
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, karena banyak kasus yang
bukan hanya di alami para Pemohon, salah satu contohnya sebagai berikut:
Bahwa, Hal tersebut juga di alami oleh Mantan Guru Besar Institut Pertanian
Bogor (IPB) Prof Ing Mokoginta , 8 tahun mencari keadilan Delapan tahun
sudah berlalu sejak tanahnya di Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, dirampas
secara paksa oleh mafia tanah.
Bahwa, Dalam hal ini, ia mengungkapkan nomor laporan yang sudah
terdaftar, yakni laporan polisi nomor 541 dan nomor 460 yang ditangani oleh
unit-unit yang seharusnya bertanggung jawab atas kejahatan ini. Prof
Mokoginta mengungkapkan, bahwa dirinya malah mendapat intimidasi. Lebih
parah lagi, ia harus menerima kenyataan pahit ketika laporan polisi di Unit I
26
Subdit IV Dittipidum justru mendapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan
(SP3). "Sudah tidak terhitung surat permohonan dan aduan yang saya
kirimkan, baik ke kepolisian, kementerian terkait, bahkan ke DPR RI dan
Presiden sekalipun. Semua itu hanya berujung jadi tumpukan kertas yang
menjadi sarang nyamuk saja," Sebagai seorang akademisi yang telah
mengabdikan dirinya di dunia pendidikan, ia tak kuasa menahan
penyesalan."Ini adalah kesalahan saya, seorang profesor terbodoh
sepanjang sejarah, bodohnya saya karena percaya keadilan di Indonesia itu
ada.
(https://wartakota.tribunnews.com/2025/02/02/8-tahun-cari-keadilan-prof-
ing-mokoginta-bodohnya-saya-percaya-keadilan-di-indonesia-itu-ada)
Bahwa, Prof Ing Mokoginta Korban Mafia Tanah Merasa Menjadi Badut di
Polda Sulut, Narasi demikian, karena dia sudah sejak 2017 hingga 2022
perkara tanah dia ditangani oleh Polda Sulut sebelum limpah ke Mabes Polri,
telah 5 Kapolda dan 2 putusan di PTUN dan Pengadilan Negeri namun tidak
bisa menyelesaikan perkara dirinya, dirinya merasa dia terlalu bodoh percaya
dengan omongan penenang hati Oknum Penyidik di Polda Sulut, setelah
dikonfirmasi menyatakan ternyata pada tahun 2021 pihak Kajati Sulawesi
Utara telah menerbitkan P16 yang artinya di Polda Sulut telah ada nama-
nama tersangka. Namun dari 2021 hingga 2022 sebelum perkara ini limpah
ke Mabes Polri, pihak Polda Sulut tidak pernah menerbitkan SP2HP yang
berisi nama nama tersangka.
Polda Sulut tidak memberitahukan terhadap Prof Ing terkait sudah ada nama
nama tersangka., Kejadian yang dialami Prof Ing Mokoginta yang dijadikan
Badut oleh Oknum Penyidik Polda Sulut menambah catatan sulitnya mencari
keadilan di Indonesia terkhusus di Provinsi Sulawesi Utara.
(https://www.tvonenews.com/berita/nasional/319031-prof-ing-mokoginta-
korban-mafia-tanah-merasa-menjadi-badut-di-polda-sulut?page=2)
34. Bahwa, pemberlakuan Pasal 18 ayat (1) dan penjelasan Pasal 18 ayat (1) UU
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian mengandung unsur bertentangan
dengan UUD 1945, bukan hanya merampas dan /atau melanggar konstitusi
para pemohon, akan tetapi banyak Masyarakat yang mengalami kerugian
atas pemberlakuan Pasal 18 ayat (1) UU Kepolisian: “Untuk kepentingan
27
umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya dapat “bertindak menurut penilaiannya sendiri”.
IV. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN PEMOHON.
35. Bahwa, isi Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian “Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik
Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak
menurut penilaiannya sendiri.” Mengandung beberapa permasalahan, yaitu:
a. Rawan penilaian secara subjektif
Dikarenakan terdapat frasa “menurut penilaiannya sendiri” maka
membuatkan polisi memiliki legal standing menjalankan tugas dan
wewenanganya sesukanya, dan Pasal ini bisa saja digunakan sebagai
bentuk pembungkaman terhadap pihak-pihak yang dianggap menggangu
citra kepolisian atau bisa digunakan oleh elit penguasa untuk
membungkam pesaing-pesaing politik/oposisi
b. Multitafsir
Bahwa Pasal 18 ayat (1) UU nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI
sangatlah multitafsir dikarenakan semua pihak dapat menafsirkan tanpa
adanya kejelasan yang objektif berdasarkan UU. Sehingga Pasal 18 ayat
(1) bisa menimbulkan permasalahan perlakuan berbeda dengan pihak
pihak lain yang mengalami kasus serupa
c. Tidak adanya Kontrol
Bahwa meskipun kepolisian diawasi oleh Kompolnas atau di kepolisian
sendiri memiliki Propam maka oknum polisi yang menjalankan tugasnya
dengan memanfaatkan secara sembarangan Pasal 18 ayat (1) UU nomor
2 Tahun 2002 akan menggunakan alibinya bahwa tugasnya sudah sesuai
dengan prosedur dan dikarenakan Pasal tersebut multitafsir menimbulkan
kesulitan berbagai pihak apakah tugas yang dilakukan oleh kepolisian
sudah sesuai dengan UU atau justru melampaui kewenangannya.
36. Bahwa, sangat berkemungkinan terjadi Mengancam kepastian hukum dan
perlakuan yang adil
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menuntut adanya kepastian hukum
yang adil. Frasa "penilaiannya sendiri" menciptakan ruang multitafsir,
subjektivitas, dan ketidakpastian hukum, yang dapat mengakibatkan
28
perbedaan perlakuan terhadap warga negara dalam kondisi yang sama tanpa
alasan hukum yang dapat diuji.
37. Bahwa, Pasal tersebut mengandung permasalahan konstitusi lainnya, Tidak
ada definisi eksplisit dalam UU ini mengenai apa yang dimaksud dengan
“kepentingan umum”, padahal frasa ini menjadi dasar pembenaran tindakan
diskresi aparat. Akibatnya, dapat terjadi penyimpangan dalam praktik karena
penafsiran kepentingan umum diserahkan sepenuhnya kepada aparat,
padahal seharusnya itu adalah konsep hukum yang dibatasi dan dikawal oleh
norma objektif.
38. Bahwa, istilah "kepentingan umum" adalah konsep hukum yang mesti
didefinisikan secara limitatif dan objektif, agar tidak digunakan sebagai dalih
untuk menekan kebebasan masyarakat. Dalam Pasal 18 ayat (1), tidak
dijelaskan secara normatif apa yang dimaksud “kepentingan umum” pakah
terkait keamanan, ketertiban, kesehatan, atau moralitas publik. Tanpa definisi
ini, aparat memiliki keleluasaan untuk menafsirkan “kepentingan umum”
secara sepihak, yang membuka potensi pelanggaran hak konstitusional
warga.
39. Bahwa, Frasa “Kepentingan Umum” Tidak Didefinisikan Secara Tegas,
Sehingga Multitafsir dan Berpotensi Disalahgunakan. Dalam Pasal 18 ayat
(1), tidak terdapat penjelasan dalam batang tubuh maupun penjelasan UU
mengenai apa yang dimaksud dengan “kepentingan umum”, sehingga
membuka ruang interpretasi subjektif oleh aparat di lapangan. Hal ini
melanggar prinsip lex certa, yaitu hukum harus ditulis dan dirumuskan secara
jelas, yang merupakan bagian dari asas negara hukum sebagaimana termuat
dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
40. Bahwa, tanpa pembatasan normatif, aparat dapat menyatakan suatu situasi
sebagai “kepentingan umum” hanya berdasar pada ketakutan, kekhawatiran,
atau praduga subjektif, bukan pada parameter hukum yang dapat diuji secara
objektif. Ini menimbulkan ketimpangan kekuasaan antara aparat dan warga,
di mana tindakan pembatasan hak-hak warga tidak dapat dilawan secara
hukum karena tidak ada standar yang jelas.
41. Bahwa, dalam negara hukum, tindakan negara yang membatasi hak warga
harus tunduk pada legal standing base on regulation, serta dapat diuji melalui
lembaga pengadilan atau pengawasan administratif. Tanpa definisi atau
29
batasan “kepentingan umum”, tidak tersedia mekanisme untuk menguji
apakah tindakan pejabat Polri tersebut benar-benar didasari kepentingan
umum yang sah atau justru didorong oleh kepentingan institusional atau
subjektif semata.
42. Bahwa, dua frasa “menurut penilaiannya sendiri” dan frasa “Untuk
kepentingan umum” menjadi penyebab Pasal tersebut mengandung
permasalahan konstitusi, dua frasa tersebut dapat dimanfaatkan oleh
sejumlah oknum polisi dalam menjalankan tugas dan sebagai senjata untuk
mengekang pihak-pihak yang menggangu nama kepolisian semakin
tercoreng.
43. Bahwa menurut standar United Nations Code of Conduct for Law
Enforcement Officials dan Basic Principles on the Use of Force and Firearms
by Law Enforcement Officials, tindakan kepolisian:
a. Harus dilakukan berdasarkan hukum
b. Harus proporsional dan diperlukan
c. Harus dapat dipertanggungjawabkan
Pasal 18 ayat (1) dan penjelasan Pasal 18 ayat (1) tidak memuat prinsip
proporsionalitas, subsidiaritas, atau akuntabilitas, sehingga bertentangan
dengan norma internasional yang telah menjadi bagian dari prinsip umum
hukum yang diakui bangsa-bangsa beradab.
44. Bahwa, karena Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Kepolisian melahirkan
segudang masalah, Kepolisian RI justru menodai arti Rastra Sewakottama
yang merupakan lambang Kepolisian dan mempunyai arti "Polri adalah Abdi
Utama dari pada Nusa dan Bangsa." Sekaligus menodai semangat Polri yang
tumbuh dan berkembang dari rakyat, untuk rakyat, memang harus berinisiatif
dan bertindak sebagai abdi sekaligus pelindung dan pengayom rakyat.
45. Bahwa, Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Kepolisian Menyimpang dari
Semangat Reformasi Kepolisian Pasca 1998. Salah satu latar belakang
lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian republic
indonesia adalah untuk memisahkan Polri dari ABRI, agar lebih sipil,
demokratis, dan akuntabel. Namun ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) yang
memberi kewenangan self-assessment action tanpa batas hukum, justru
menyerupai pola tindakan militeristik dan koersif masa lalu, yang tidak
transparan dan tidak dapat dikontrol. Hal ini menyimpang dari arah Reformasi
30
sektor keamanan dan berpotensi mengembalikan praktik otoritarianisme
yang dibungkus dalam bahasa hukum.
46. Bahwa, norma hukum yang memberikan kewenangan luas tanpa
pengawasan hukum akan mengurangi legitimasi institusi penegak hukum di
mata publik. Kepercayaan publik terhadap polisi sangat penting agar hukum
dipatuhi secara sukarela (voluntary compliance), bukan hanya karena takut
represif. Ketika publik merasa bahwa tindakan polisi dapat sewaktu-waktu
dilakukan atas dasar “penilaian sendiri”, maka rasa hormat terhadap hukum
dan aparat akan menurun drastis, dan berpotensi menimbulkan resistensi
sipil (civil disobedience).
47. Bahwa, Pasal 18 ayat (1) dapat membuka peluang tindakan sewenang-
wenang terhadap seseorang tanpa bukti awal atau proses pembuktian
terlebih dahulu, dengan dalih “penilaian sendiri” untuk kepentingan umum. Ini
bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah (presumption of
innocence) yang merupakan bagian dari prinsip hukum pidana modern dan
dijamin dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) UU Hak Asasi Manusia “HAM”.
“Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka
melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai
dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan
diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya,
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”.
48. Bahwa ketentuan yang membolehkan tindakan berdasarkan “penilaian
sendiri” cenderung mengabaikan pentingnya standar operasional prosedur
(SOP) yang menjadi instrumen akuntabilitas dan profesionalisme polisi.
Dalam konteks reformasi sektor keamanan, semua tindakan aparat
seharusnya:
a. Berdasarkan hukum tertulis,
b. Terukur,
c. Dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal ini justru menciptakan ruang impunitas karena pembenaran terhadap
tindakan di luar Standard Operasional Prosedure (SOP)
49. Bahwa, dalam negara demokrasi, kewenangan aparatur negara tidak boleh
absolut, karena dapat melahirkan praktik abuse of power. Penggunaan frasa
“menurut penilaiannya sendiri” menciptakan celah untuk pembenaran
tindakan represif, intimidatif, atau diskriminatif, tanpa pertanggungjawaban
yang cukup.
31
50. Bahwa, dalam sistem hukum Indonesia, konstitusi merupakan hukum
tertinggi. Oleh karena itu, setiap ketentuan dalam undang-undang yang
memberikan
kewenangan
subjektif
kepada
pejabat
negara
tanpa
pembatasan hukum yang jelas adalah bentuk pelanggaran terhadap marwah
supremasi konstitusi.
51. Bahwa, salah satu prinsip pemerintahan yang baik (good governance) adalah
transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Ketentuan yang
mengizinkan tindakan sepihak berdasarkan penilaian pribadi pejabat
bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut karena:
a. Tidak transparan (penilaian tidak wajib dibuka atau dijelaskan);
b. Tidak akuntabel (tidak wajib dipertanggungjawabkan secara hukum);
c. Tidak memberikan kepastian hukum
52. Bahwa, frasa tersebut berpotensi memungkinkan aparat bertindak represif
terhadap seseorang atau kelompok berdasarkan dugaan atau kecurigaan
subjektif, tanpa didasarkan pada pembuktian yang objektif. Hal ini
bertentangan dengan prinsip presumption of innocence yang dijamin dalam
Undang-Undang Dasar 1945 dan penghormatan instrumen hak asasi
manusia.
53. Bahwa, frasa “menurut penilaiannya sendiri” adalah norma kabur (vague)
yang tidak memenuhi prinsip lex certa dalam asas legalitas. Norma hukum
harus tegas, jelas, dan tidak multitafsir. Norma kabur melanggar hak atas
kepastian hukum dan membuka peluang:
a. Diskriminasi;
b. Praktik kekerasan oleh aparat;
c. Impunitas atau bebasnya aparat dari tanggung jawab hukum
54. Bahwa, dalam hubungan antara aparat penegak hukum dan warga negara,
asas kesetaraan relasi hukum (legal parity) menjadi krusial. Frasa ini
menciptakan potensi relasi vertikal sepihak, di mana aparat bisa
menempatkan diri sebagai penafsir tunggal atas "kepentingan umum" dan
langsung bertindak. Ini menimbulkan ketimpangan kekuasaan yang dapat
merendahkan martabat hukum dan warga negara.
55. Etika profesi kepolisian mensyaratkan:
a. Objektivitas dalam bertindak,
b. Akuntabilitas atas keputusan,
32
c. Kepatuhan pada prosedur.
Namun, dengan legitimasi bertindak atas “penilaian sendiri”, pejabat Polri
secara de jure diberi ruang untuk mengabaikan pedoman etika profesional,
menjadikan aparat lebih tunduk pada pertimbangan subjektif pribadi dan
/atau pertimbangan pribadi yang berkeuntungan daripada pada standar etika
dan prosedur.
V. PETITUM
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir,
dengan ini para Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai
berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168) bertentangan
(Inkonstitutional) dengan Undang-undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai
hukum mengikat
3. Menyatakan Penjelasan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang nomor 2 Tahun
2002 tentang Kepolisian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168),
yang berbunyi “Yang dimaksud dengan "bertindak menurut penilaiannya
sendiri" adalah suatu tindakan yang dapat dilakukan oleh anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia yang dalam bertindak harus mempertimbangkan
manfaat serta resiko dari tindakannya dan betul-betul untuk kepentingan
umum bertentangan (Inkonstitutional) dengan Undang-undang Dasar 1945
dan tidak mempunyai hukum mengikat
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex ae quo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-12, sebagai berikut:
33
1.
Bukti P-01
: Fotokopi KTP atas nama Syamsul Jahidin;
2.
Bukti P-02
: Fotokopi KTP atas nama Ernawati;
3.
Bukti P-03
: Fotokopi Salinan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indoensia Tahun 1945;
4.
Bukti P-04
: Fotokopi Salinan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian;
5.
Bukti P-05
: Fotokopi Surat Nomor: B/183/III/HUK.12./2025/Bidpropam
perihal SP2HP2 (Bripka Samsul Bahri);
6.
Bukti P-06
: Foto Penyiksaan Berujung Kematian Kaharuddin Dg.
Sibali;
7.
Bukti P-07
: Fotokopi Surat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor
766/PM.00/R/IX/2024, bertanggal 17 September 2024,
perihal Rekomendasi Penanganan Perkara Dugaan
Penyikasaan Berujung Kematian Sdr. Kaharuddin Dg.
Sibali;
8.
Bukti P-08
: Fotokopi Berkas UU ITE Ernawati -PEMOHON II;
9.
Bukti P-09
: Fotokopi KTP atas nama Piriada Patrisia Siboro;
10. Bukti P-10
: Fotokopi printout media/berita (Fix! Doktif Jadi Tersangka
atas
Laporan
Dokter
Andreas
Situngkir)
https://www.grid.id/read/044230041/fix-doktif-jadi-
tersangka-atas-laporan-dokter-andreas-situngkir;
11. Bukti P-11
: Fotokopi
printout
media
Tribun
Medan
https:medan.tribunnews.com/2025/03/19/reaksi-doktif-
usia-jadi-tersangka-tak-takut-dan-malu-akui-sudah-
pertimbangkan-risikonya-bangga;
12. Bukti P-12
: Fotokopi Penetapan Tersangka Dokter Samira.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Risalah Sidang
dan Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
34
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu Pasal 18 ayat (1) dan
Penjelasan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4168, selanjutnya disebut UU 2/2002), terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
35
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31
Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September
2007, serta putusan-putusan selanjutnya Mahkamah berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah
selanjutnya akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 18 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 18 ayat (1) UU
2/2002, yang menyatakan:
Pasal 18 ayat (1)
36
“Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut
penilaiannya sendiri”
Penjelasan Pasal 18 ayat (1)
“Yang dimaksud dengan "bertindak menurut penilaiannya sendiri" adalah
suatu tindakan yang dapat dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang dalam bertindak harus mempertimbangkan manfaat
serta resiko dari tindakannya dan betul-betul untuk kepentingan umum”
2. Bahwa Pemohon I berprofesi sebagai Advokat dan sering melakukan
pendampingan terhadap klien baik di pengadilan maupun di luar pengadilan.
Kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon I adalah keberlakuan Pasal
18 (1) UU 2/2002 sangat rawan disalahgunakan oleh oknum kepolisian dan dapat
dijadikan alat bagi oknum kepolisian melakukan tugas secara sewenang-wenang
dengan dalil telah sesuai prosedur dan sesuai dengan isi Pasal 18 ayat (1) UU
2/2002.
3. Bahwa Pemohon II mengalami kerugian konstitusional secara aktual dan nyata
disebabkan Pemohon II dijadikan tersangka hingga terpidana karena tagar
#PERCUMA LAPOR POLISI yang dilakukan oleh Kepolisian Polisi Daerah
Sulawesi Selatan karena mencari keadilan dan kepastian hukum atas kematian
kakak kandung Pemohon II. Pemohon II dijadikan tersangka hingga terpidana
karena tagar #PERCUMALAPORPOLISI karena pemberlakuan Pasal 18 ayat (1)
UU 2/2002, yaitu “Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik
Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak
menurut penilaiannya sendiri”. Selain itu, secara fakta ternyata merampas dan
merugikan hak konstituional Pemohon II, karena berlakunya Pasal 18 ayat (1) UU
2/2002 merugikan Pemohon II secara konstitutional sebagaimana termaktub
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan “Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
4. Bahwa Pemohon III berprofesi sebagai Advokat dan sering melakukan
pendampingan terhadap klien baik di pengadilan maupun di luar pengadilan.
Kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon III karena keberlakuan Pasal
18 (1) UU 2/2002 sangat rawan disalahgunakan oleh oknum kepolisian dan dapat
dijadikan alat bagi oknum kepolisian melakukan tugas secara sewenang-wenang
dengan dalil telah sesuai prosedur dan sesuai dengan isi Pasal 18 ayat (1) UU
2/2002.
37
5. Bahwa menurut Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III (selanjutnya disebut
para Pemohon), pemberlakuan Pasal 18 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 18 ayat
(1) UU 2/2002 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sebab merampas
dan/atau melanggar hak konstitusional para Pemohon. Selain itu, banyak
masyarakat yang mengalami kerugian atas pemberlakuan Pasal 18 ayat (1) UU
2/2002, yaitu “Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik
Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat “bertindak
menurut penilaiannya sendiri”.
Bahwa berdasarkan uraian pada angka 1 sampai dengan angka 5
tersebut di atas, menurut Mahkamah, para Pemohon telah dapat menjelaskan
memiliki hak konstitusional yang dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945 dan telah
dapat menjelaskan pula adanya hubungan sebab akibat (causal verband) yang
bersifat spesifik perihal anggapan kerugian hak konstitusional yang dimiliki oleh para
Pemohon dengan berlakunya norma Pasal 18 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 18 ayat
(1) UU 2/2002 yang dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian hak konstitusional
yang dimaksud oleh para Pemohon tersebut, menurut Mahkamah bersifat spesifik
dan aktual karena pemberlakuan Pasal 18 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 18 ayat
(1) UU 2/2002 secara fakta menurut para Pemohon merampas dan merugikan hak
konstitusional para Pemohon karena Pasal a quo sangat rawan disalahgunakan oleh
oknum polisi dan dapat dijadikan alat bagi untuk melakukan tugas secara sewenang-
wenang dengan dalih telah sesuai prosedur dan sesuai dengan materi muatan Pasal
18 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002, sehingga secara
konstitutional Pasal a quo melanggar hak konstitusional para Pemohon
sebagaimana termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Oleh
karena itu, jika permohonan para Pemohon dikabulkan, anggapan kerugian hak
konstitusional para Pemohon yang bersifat aktual tersebut tidak lagi terjadi. Dengan
demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas norma yang
dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah para Pemohon memiliki kedudukan
hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon, maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan para Pemohon.
38
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal
18 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002, para Pemohon
mengemukakan dalil-dalil permohonan (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk
Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, materi muatan Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002
mengandung beberapa permasalahan, antara lain rawan penilaian secara
subjektif, multitafsir, dan tidak adanya kontrol sehingga sangat mungkin
mengancam kepastian hukum dan perlakuan yang adil sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Selain itu, Pasal
18 ayat (1) UU 2/2002 juga mengandung permasalahan konstitusional, yaitu
tidak ada definisi eksplisit dalam UU 2/2002 mengenai apa yang dimaksud
dengan “kepentingan umum”, padahal frasa tersebut menjadi dasar
pembenaran tindakan diskresi aparat kepolisian. Akibatnya dapat terjadi
penyimpangan dalam praktik karena penafsiran kepentingan umum diserahkan
sepenuhnya kepada aparat kepolisian, padahal hal tersebut merupakan konsep
hukum yang dibatasi oleh norma objektif;
2. Bahwa menurut para Pemohon, istilah "kepentingan umum" adalah konsep
hukum yang semestinya didefinisikan secara limitatif dan objektif, agar tidak
digunakan sebagai dalil untuk menekan kebebasan masyarakat. Dalam Pasal
18 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002, tidak dijelaskan secara
normatif apa yang dimaksud “kepentingan umum” apakah terkait keamanan,
ketertiban, kesehatan, atau moralitas publik. Tanpa definisi tersebut, aparat
kepolisian memiliki keleluasaan untuk menafsirkan “kepentingan umum” secara
sepihak, yang membuka potensi pelanggaran hak konstitusional warga negara.
3. Bahwa menurut para Pemohon, frasa “kepentingan umum” tidak didefinisikan
secara tegas, sehingga multitafsir dan berpotensi disalahgunakan. Dalam Pasal
18 ayat (1) UU 2/2002 tidak terdapat penjelasan, baik dalam batang tubuh
maupun Penjelasan UU 2/2002 mengenai apa yang dimaksud dengan
“kepentingan umum”, sehingga membuka ruang interpretasi subjektif oleh
aparat kepolisian di lapangan. Hal tersebut melanggar prinsip lex certa, yaitu
hukum harus ditulis dan dirumuskan secara jelas, yang merupakan bagian dari
asas negara hukum sebagaimana termuat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI
39
Tahun 1945;
4. Bahwa menurut para Pemohon, tanpa pembatasan normatif, aparat kepolisian
dapat menyatakan suatu situasi sebagai “kepentingan umum” hanya berdasar
pada ketakutan, kekhawatiran, atau praduga subyektif, bukan pada parameter
hukum yang dapat diuji secara objektif. Hal tersebut menimbulkan ketimpangan
kekuasaan antara aparat kepolisian dan warga, di mana tindakan pembatasan
hak-hak warga tidak dapat dilawan secara hukum karena tidak ada standar yang
jelas;
5. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 18 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 18 ayat
(1) UU 2/2002 dapat membuka peluang tindakan sewenang-wenang terhadap
seseorang tanpa bukti awal atau proses pembuktian terlebih dahulu, dengan
dalih “penilaian sendiri” [sic!] (dalam Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002 menggunakan
frasa “…penilaiannya sendiri”) untuk kepentingan umum. Hal tersebut
bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence)
yang merupakan bagian dari prinsip hukum pidana modern dan dijamin dalam
Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, dalam petitumnya para Pemohon
memohon kepada Mahkamah agar menyatakan:
1. Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
2. Penjelasan Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002 bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil permohonannya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1
sampai dengan Bukti P-12 [selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara];
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas,
Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi maupun kebutuhan untuk
mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54
UU MK;
[3.10]
Menimbang bahwa berkaitan dengan pengujian konstitusionalitas norma
Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002, Mahkamah telah pernah menerima permohonan
40
dengan isu konstitusionalitas norma yang sama, yaitu dalam permohonan Nomor
42/PUU-XI/2013 dan permohonan Nomor 104/PUU-XX/2022. Namun, setelah
dicermati dalam permohonan Nomor 42/PUU-XI/2013, Pemohon mengajukan
pengujian norma Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002 dengan alasan frasa "dapat bertindak
menurut penilaiannya sendiri" mengakibatkan tidak adanya batas bagi pejabat
kepolisian terhadap kepentingan umum dan hal ini merugikan hak konstitusional
Pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945 karena akan terjadi ketidakpastian hukum, sementara itu dalam
permohonan Nomor 104/PUU-XX/2022, Pemohon mengajukan pengujian norma
Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002 dengan alasan Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002
bertentangan dengan hak atas perlindungan diri pribadi dan keluarga sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan hak untuk hidup,
hak untuk tidak disiksa, serta hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 28I ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Sedangkan dalam
permohonan a quo, para Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 18 ayat (1)
UU 2/2002 dengan alasan materi muatan Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002 rawan
penilaian secara subjektif, multitafsir, dan tidak adanya kontrol sehingga
mengancam kepastian hukum dan perlakuan yang adil sebagaimana diamanatkan
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, jika hal tersebut
dikaitkan dengan ketentuan norma Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang, maka terhadap permohonan a quo, oleh karena
terdapat alasan permohonan yang berbeda dengan permohonan-permohonan
sebelumnya maka permohonan a quo dapat diajukan kembali.
[3.11]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon dapat
diajukan
kembali,
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan
dalil
permohonan para Pemohon lebih lanjut;
[3.12]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama dalil
para Pemohon beserta bukti-bukti yang diajukan, isu utama yang dipersoalkan oleh
para Pemohon adalah berkenaan dengan konstitusionalitas norma Pasal 18 ayat (1)
dan Penjelasan Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002 yang menurut para Pemohon
ketentuan norma tersebut inkonstitusional sebagaimana termaktub dalam petitum
41
permohonan para Pemohon. Berkenaan dengan dalil para Pemohon tersebut
Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.12.1] Bahwa para Pemohon mendalilkan materi muatan Pasal 18 ayat (1) UU
2/2002 mengandung beberapa permasalahan, antara lain rawan penilaian secara
subjektif, multitafsir, dan tidak adanya kontrol sehingga sangat mungkin mengancam
kepastian hukum dan perlakuan yang adil sebagaimana diamanatkan dalam Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 karena menurut para Pemohon frasa
“kepentingan umum” dalam Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002 yaitu “Untuk kepentingan
umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas
dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri”, menciptakan
ruang
multitafsir,
subjektivitas,
dan
ketidakpastian
hukum,
yang
dapat
mengakibatkan perbedaan perlakuan terhadap warga negara dalam kondisi yang
sama tanpa alasan hukum yang dapat diuji.
Berkenaan dengan dalil para Pemohon tersebut, menurut Mahkamah
kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam
memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta
memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam
rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Kepolisian Negara Republik
Indonesia mempunyai tujuan mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi
terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum,
terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,
serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi
manusia. Sebagai alat negara, fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi
pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban
masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada
masyarakat [vide Pasal 2 UU 2/2002]. Oleh karena itu, berkenaan dengan frasa
"kepentingan umum" dalam Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002 yang menurut para
Pemohon menciptakan ruang multitafsir, subjektivitas, dan ketidakpastian hukum,
serta dapat mengakibatkan perbedaan perlakuan terhadap warga negara dalam
kondisi yang sama tanpa alasan hukum yang dapat diuji, menurut Mahkamah
ketentuan norma Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002 tidak dapat dipisahkan dari
kewenangan kepolisian secara menyeluruh dalam perspektif menjalankan tugas
memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 13 huruf c UU 2/2002. Dalam menjalankan
42
tugas tersebut, aparat kepolisian acapkali dihadapkan pada peristiwa yang sangat
kompleks yang ada di tengah masyarakat. Oleh karena itu, untuk mengantisipasi
dalam menghadapi kompleksitas peristiwa tersebut secara filosofi ketentuan norma
Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002, khususnya frasa “kepentingan umum” dan frasa
"penilaiannya sendiri" dalam Pasal tersebut dibentuk. Mahkamah dalam
mempertimbangkan dalil para Pemohon yang mempersoalkan frasa “kepentingan
umum” dan frasa “penilaiannya sendiri” dalam Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002 akan
dilakukan secara bersamaan. Berkenaan dengan frasa “kepentingan umum” dan
frasa “penilaiannya sendiri” dalam norma Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002 berpotensi
dapat dilakukan tafsir yang tidak tunggal, di mana setiap aparat kepolisian (dalam
Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002 disebut “pejabat kepolisian”) dapat secara subjektif
menggunakan frasa “kepentingan umum” dan frasa “penilaiannya sendiri” dalam
norma Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002 sesuai dengan kehendak masing-masing aparat
kepolisian yang bersangkutan. Sebab, menurut para Pemohon, pengertian
bertindak menurut penilaiannya sendiri tidak terdapat batasan yang pasti dan rigid
dan frasa tersebut cenderung memberikan makna terbukanya peluang aparat
kepolisian untuk dapat berbuat sekehendak hatinya yang dapat berujung timbulnya
kesewenang-wenangan. Dengan demikian, persoalan konstitusionalitas yang harus
dijawab oleh Mahkamah adalah apakah frasa “kepentingan umum” dan frasa
“penilaiannya sendiri” dalam norma Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002 harus dinyatakan
inkonstitusional ataukah tetap dinyatakan konstitusional, mengingat frasa dalam
norma yang dipersoalkan oleh para Pemohon masih diperlukan dengan alasan
terdapatnya kompleksitas dan permasalahan yang dihadapi oleh aparat kepolisian
dalam mencegah dan menangani setiap tindak pidana yang terjadi di tengah
masyarakat.
Berkenaan dengan persoalan sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah
pernah memiliki pendirian berkaitan dengan isu konstitusionalitas norma yang
memiliki esensi yang sama, di mana berkaitan dengan hal tersebut Mahkamah
mempertimbangkan bahwa pilihan untuk alasan “kepentingan umum” dan dapat
bertindak “penilaiannya sendiri” adalah sebuah diskresi kepolisian dalam
melaksanakan dan memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan
kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan. Diskresi kepolisian
tersebut melandasi penggunaan wewenang kepolisian dalam menjalankan tugas
memelihara ketertiban dalam menghadapi pencegahan suatu tindak pidana yang
43
akan atau mungkin terjadi. Selain itu, frasa “penilaiannya sendiri” dalam norma Pasal
18 ayat (1) UU 2/2002 telah dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 18 ayat (1) UU
2/2002, yaitu “Yang dimaksud dengan "bertindak menurut penilaiannya sendiri"
adalah suatu tindakan yang dapat dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang dalam bertindak harus mempertimbangkan manfaat serta
resiko dari tindakannya dan betul-betul untuk kepentingan umum”. Di samping itu,
terkait dengan frasa “kepentingan umum”, menurut Mahkamah frasa tersebut telah
pula diberikan penjelasan dalam Ketentuan Umum angka 7 UU 2/2002, yaitu
“Kepentingan umum adalah kepentingan masyarakat dan/atau kepentingan bangsa
dan negara demi terjaminnya keamanan dalam negeri”. Oleh karena itu, ketentuan
norma Pasal 18 ayat (2) UU 2/2002, yang menyatakan “Pelaksanaan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang
sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, serta Kode
Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia”, telah memberikan rambu-
rambu terhadap pelaksanaan frasa dengan alasan “kepentingan umum” dan
melakukan tindakan dengan “penilaiannya sendiri” hanya dapat dilakukan dalam
keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan, serta kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sehingga
menurut Mahkamah, rumusan norma Pasal 18 ayat (2) UU 2/2002 telah memberikan
rambu-rambu dan batasan-batasan bagi pelaksanaan diskresi kepolisian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002. Artinya, tindakan
diskresi yang dilakukan oleh aparat kepolisian tidak dapat dilakukan secara
sewenang-wenang karena harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia
serta dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dan dalam perspektif
melaksanakan dan memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan
kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan.
Bahwa lebih lanjut, jika dicermati ketentuan norma Pasal 18 ayat (1) UU
2/2002 tersebut mengandung pula makna “keleluasaan” berkenaan dengan
kewenangan diskresi aparat kepolisian untuk bertindak atau tidak bertindak menurut
penilaiannya sendiri dalam rangka kewajiban menjaga, memelihara ketertiban, dan
menjamin keamanan umum. Pilihan untuk bertindak atau tidak bertindak menurut
penilaiannya sendiri tersebut juga merupakan bagian dari pengejawantahan
kewenangan diskresional aparat kepolisian yang secara yuridis keabsahan
44
kewenangan dimaksud benar-benar didasarkan pada pertimbangan keadaan yang
sangat perlu untuk memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
norma Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002.
Bahwa berkenaan dengan diskresi sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XIX/2021 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 25 Januari 2022,
telah memberikan batasan atau ukuran yang dijadikan pedoman dalam mengambil
keputusan dalam menerapkan diskresi aparat kepolisian. Batasan atau ukuran
dalam menerapkan diskresi kepolisian secara tersirat dijelaskan dalam Pasal 16
ayat (2) UU 2/2002 dalam hal tindakan penyelidikan dan penyidikan yang
dilaksanakan harus memenuhi 5 (lima) persyaratan, yaitu 1) tidak bertentangan
dengan suatu aturan hukum; 2) selaras dengan kewajiban hukum yang
mengharuskan tindakan tersebut dilakukan; 3) harus patut, masuk akal, dan
termasuk dalam lingkungan jabatannya; 4) pertimbangan yang layak berdasarkan
keadaan yang memaksa; dan 5) menghormati hak asasi manusia. Terlebih, dalam
norma Pasal 19 ayat (1) UU 2/2002 juga ditegaskan batasan dimaksud,
sebagaimana dinyatakan dalam norma Pasal tersebut, yaitu “Dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa
bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan,
kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia”. Berkenan dengan batasan
atau ukuran tersebut telah dipertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 60/PUU-XIX/2021 sebagaimana termuat dalam pertimbangan hukum pada
Sub-paragraf [3.10.3], yaitu:
“Bahwa dengan tidak adanya batasan yang tersurat dalam norma Pasal 16
ayat (1) huruf d UU 2/2002 yang menyebutkan kalimat “untuk menjunjung tinggi
harkat dan martabat manusia serta tidak melakukan perekaman atau
pengambilan video yang bertujuan untuk ditayangkan di televisi dan/atau
youtube dan/atau media lainnya tanpa izin dari orang yang diperiksa”,
sebagaimana permintaan para Pemohon, bukan berarti norma a quo
melanggar hak atas jaminan perlindungan harkat dan martabat apalagi
merendahkan derajat manusia yang telah dijamin oleh Pasal 28G ayat (1) dan
ayat (2) serta Pasal 28I ayat (1) UUD 1945. Batasan-batasan dari kewenangan
a quo dalam teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam peraturan
pelaksana, yang tidak mungkin kesemuanya tertuang dalam undang-undang.
Selain itu, semua kewenangan Kepolisian yang diatur dalam Pasal 16 UU
2/2002 tetap tunduk pada batasan-batasan yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan. Terlebih lagi, dalam Pasal 19 ayat (1) UU 2/2002 diatur
secara tegas bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Kepolisian
senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma
45
agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Pasal 34 UU 2/2002 juga menegaskan bahwa sikap dan perilaku pejabat
Kepolisian Negara Republik Indonesia terikat pada Kode Etik Profesi
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bahwa selain itu Kepolisian juga memiliki Standar Operasional Prosedur,
aturan disiplin, dan Peraturan Kapolri dalam pelaksanaan tugas, di mana setiap
aparat Kepolisian terikat pada semua peraturan tersebut, dan jika
melanggar
peraturan
maka
aparat
yang
bersangkutan
harus
mempertanggungjawabkannya baik secara hukum, moral, maupun secara
teknik profesi dan terutama hak asasi manusia. Sebagai pedoman hidup
Kepolisian juga memiliki Tri Brata dan Catur Prasatya yang merupakan sumber
nilai Kode Etik Profesi Kepolisian yang mengalir dari falsafah Pancasila yang
menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, sehingga
harus tercermin pada aparat Kepolisian RI dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya. Komitmen untuk memperhatikan hak asasi manusia dalam
pelaksanaan tugas Kepolisian disebutkan dalam Penjelasan Umum UU 2/2002
pada pokoknya menyatakan perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia
sangat penting karena menyangkut harkat dan martabat manusia. Selain itu,
setiap anggota Kepolisian wajib mempedomani dan menaati ketentuan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Menentang
Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam dan Tidak
Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia dan Undang-Undang Nomor
39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lebih lanjut, aparat Kepolisian
juga harus memerhatikan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas
dan wewenangnya antara lain KUHAP dan peraturan perundang-undangan
lain yang menjadi dasar hukum pelaksanaan tugas dan wewenang Kepolisian”.
Berdasarkan uraian kutipan pertimbangan hukum tersebut di atas,
meskipun diskresi yang dimaksudkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
60/PUU-XIX/2021 berkenaan dengan konstitusionalitas norma Pasal 16 ayat (2) UU
2/2002, namun sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, bahwa esensi atau
hakikat dari frasa “kepentingan umum” dan frasa “penilaiannya sendiri” dalam Pasal
18 ayat (1) UU 2/2002 berkaitan erat dengan esensi diskresi sebagaimana yang
dimaksud Mahkamah dalam menilai konstitusionalitas norma Pasal 16 ayat (2) UU
2/2002, maka substansi pertimbangan hukum Mahkamah dalam menilai
konstitusionalitas frasa “kepentingan umum” dan frasa “penilaiannya sendiri” dalam
Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002 tidak dapat dilepaskan dengan substansi pertimbangan
hukum Mahkamah dalam menilai konstitusionalitas norma Pasal 16 ayat (2) UU
2/2002. Dengan demikian, menurut Mahkamah frasa “kepentingan umum” dan frasa
“penilaiannya sendiri” dalam Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002 masih diperlukan oleh
aparat kepolisian sebagai tindakan diskresi yang dibutuhkan dalam rangka
melaksanakan dan memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan
kepada masyarakat, serta penegakan hukum.
46
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut
Mahkamah dalil para Pemohon berkenaan dengan frasa “kepentingan umum” dan
frasa “penilaiannya sendiri” dalam Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002 melanggar prinsip
lex certa, dan tidak menjamin kepastian hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.12.2] Bahwa para Pemohon dalam Petitum permohonannya juga minta kepada
Mahkamah agar menyatakan Penjelasan Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002, yang
menyatakan “Yang dimaksud dengan "bertindak menurut penilaiannya sendiri"
adalah suatu tindakan yang dapat dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang dalam bertindak harus mempertimbangkan manfaat serta
resiko dari tindakannya dan betul-betul untuk kepentingan umum” bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Berkenaan dengan dalil para Pemohon tersebut, menurut Mahkamah, oleh karena
dalil para Pemohon berkaitan dengan inkonstitusionalitas frasa “kepentingan umum”
dan frasa “penilaiannya sendiri” dalam norma Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002 telah
dinyatakan tidak beralasan menurut hukum dan Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002 dengan
sendirinya tetap konstitusional sebagaimana dipertimbangkan pada Sub-Paragraf
[3.12.1], maka berkaitan dengan dalil para Pemohon berkenaan dengan Penjelasan
Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002 yang pada pokoknya bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dengan demikian
secara expressis verbis Penjelasan Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002 masih relevan
untuk dipertahankan karena hal tersebut menjelaskan makna dari norma Pasal 18
ayat (1) UU 2/2002.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut
Mahkamah dalil para Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas Penjelasan
Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.13]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, telah ternyata ketentuan norma Pasal 18 ayat (1) dan Penjelasan
Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002 telah memberikan jaminan, pengakuan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon.
Dengan demikian, dalil para Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma
Pasal 18 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002 terhadap Pasal 1
47
ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan
menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.14]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dalam permohonan a quo tidak
dipertimbangkan lebih lanjut, karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon;
[4.2]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan para Pemohon adalah tidak beralasan menurut
hukum untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny
Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota,
48
pada hari Kamis, tanggal sembilan belas, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh
lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Kamis, tanggal tiga, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh lima,
selesai diucapkan pukul 09.36 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh,
M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan
Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Achmad Edi Subiyanto sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa
dihadiri oleh para Pemohon.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Achmad Edi Subiyanto
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
34
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu Pasal 18 ayat (1) dan
Penjelasan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4168, selanjutnya disebut UU 2/2002), terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
35
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31
Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September
2007, serta putusan-putusan selanjutnya Mahkamah berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah
selanjutnya akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 18 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 18 ayat (1) UU
2/2002, yang menyatakan:
Pasal 18 ayat (1)
36
“Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut
penilaiannya sendiri”
Penjelasan Pasal 18 ayat (1)
“Yang dimaksud dengan "bertindak menurut penilaiannya sendiri" adalah
suatu tindakan yang dapat dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang dalam bertindak harus mempertimbangkan manfaat
serta resiko dari tindakannya dan betul-betul untuk kepentingan umum”
2. Bahwa Pemohon I berprofesi sebagai Advokat dan sering melakukan
pendampingan terhadap klien baik di pengadilan maupun di luar pengadilan.
Kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon I adalah keberlakuan Pasal
18 (1) UU 2/2002 sangat rawan disalahgunakan oleh oknum kepolisian dan dapat
dijadikan alat bagi oknum kepolisian melakukan tugas secara sewenang-wenang
dengan dalil telah sesuai prosedur dan sesuai dengan isi Pasal 18 ayat (1) UU
2/2002.
3. Bahwa Pemohon II mengalami kerugian konstitusional secara aktual dan nyata
disebabkan Pemohon II dijadikan tersangka hingga terpidana karena tagar
#PERCUMA LAPOR POLISI yang dilakukan oleh Kepolisian Polisi Daerah
Sulawesi Selatan karena mencari keadilan dan kepastian hukum atas kematian
kakak kandung Pemohon II. Pemohon II dijadikan tersangka hingga terpidana
karena tagar #PERCUMALAPORPOLISI karena pemberlakuan Pasal 18 ayat (1)
UU 2/2002, yaitu “Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik
Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak
menurut penilaiannya sendiri”. Selain itu, secara fakta ternyata merampas dan
merugikan hak konstituional Pemohon II, karena berlakunya Pasal 18 ayat (1) UU
2/2002 merugikan Pemohon II secara konstitutional sebagaimana termaktub
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan “Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
4. Bahwa Pemohon III berprofesi sebagai Advokat dan sering melakukan
pendampingan terhadap klien baik di pengadilan maupun di luar pengadilan.
Kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon III karena keberlakuan Pasal
18 (1) UU 2/2002 sangat rawan disalahgunakan oleh oknum kepolisian dan dapat
dijadikan alat bagi oknum kepolisian melakukan tugas secara sewenang-wenang
dengan dalil telah sesuai prosedur dan sesuai dengan isi Pasal 18 ayat (1) UU
2/2002.
37
5. Bahwa menurut Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III (selanjutnya disebut
para Pemohon), pemberlakuan Pasal 18 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 18 ayat
(1) UU 2/2002 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sebab merampas
dan/atau melanggar hak konstitusional para Pemohon. Selain itu, banyak
masyarakat yang mengalami kerugian atas pemberlakuan Pasal 18 ayat (1) UU
2/2002, yaitu “Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik
Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat “bertindak
menurut penilaiannya sendiri”.
Bahwa berdasarkan uraian pada angka 1 sampai dengan angka 5
tersebut di atas, menurut Mahkamah, para Pemohon telah dapat menjelaskan
memiliki hak konstitusional yang dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945 dan telah
dapat menjelaskan pula adanya hubungan sebab akibat (causal verband) yang
bersifat spesifik perihal anggapan kerugian hak konstitusional yang dimiliki oleh para
Pemohon dengan berlakunya norma Pasal 18 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 18 ayat
(1) UU 2/2002 yang dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian hak konstitusional
yang dimaksud oleh para Pemohon tersebut, menurut Mahkamah bersifat spesifik
dan aktual karena pemberlakuan Pasal 18
