PUU
Tahun 2024
84/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Pemohon: Anisitus Amanat, S.H.
Tanggal Putusan: 2024-12-17
UU Diuji: UU 30/2004, UU 2/2014, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 37/2004, UU 14/1985, UU 30/2014, UU 7/2020
Amar Putusan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;2. Menyatakan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diperpanjang sampai berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan, dan dapat diperpanjang kembali setiap tahun sampai berumur 70 (tujuh puluh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang dilakukan secara berkala setiap tahun pada rumah sakit umum pemerintah pusat, rumah sakit umum daerah, atau rumah sakit yang ditunjuk oleh Menteri yang menangani urusan di bidang hukum";3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 84/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
tentang Jabatan Notaris terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Anisitus Amanat, S.H., alias Anisitus Amanat Gaham, S.H.
Alamat
: Jalan Puspogiwang Raya Nomor 18, RT 004/RW 002,
Kelurahan Gisikdrono, Kecamatan Semarang Barat, Kota
Semarang, Jawa Tengah.
Pekerjaan
: Notaris
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
19 Maret 2024 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 19
Maret 2024 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
38/PUU/PAN.MK/AP3/03/2024 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 17 Juli 2024 dengan Nomor 84/PUU-
XXII/2024, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 6 Agustus 2024
2
dan diterima Mahkamah pada tanggal 6 Agustus 2024, yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
Pemohon dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri sebagai perorangan warga
negara Indonesia berdasarkan bukti KTP dan KK (bukti P.1 dan P.2), berprofesi
sebagai Notaris di Kabupaten Kendal, wilayah jabatan Provinsi Jawa Tengah
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor: AHU-170.AH 02.01. Tahun 2008, tanggal 2 April 2008 dan
diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, tanggal 11 April 2023
Nomor: AHU-00018.AH.02.03 Tahun 2023 (Bukti P.3 dan bukti P.4).
Pemohon dengan ini menyampaikan perbaikan permohonan sesuai saran-
saran atau nasihat-nasihat dari Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
dalam Sidang Panel Pendahuluan 1 pada tanggal 01 Agustus 2024 sebagaimana
disampaikan di bawah ini.
Bahwa Pemohon dengan ini mengajukan permohonan uji materiil terhadap
norma hukum tentang perpanjangan jabatan Notaris yang diatur dalam Pasal 8 ayat
(2) UU Nomor 30/2004 tentang Jabatan Notaris, Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 117 yang telah diubah dengan UU Nomor 2/2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3 (selanjutnya
ditulis UUJN) yang mengatur tentang perpanjangan masa jabatan notaris sampai
berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang
bersangkutan dengan dasar pengujian beberapa pasal dalam UUD 1945 seperti
berikut:
1. Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 yang mengatakan bahwa tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;
2. Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945 yang mengatakan bahwa setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitias hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia;
3
3. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang mengatakan bahwa setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum;
4. Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945 yang mengatakan bahwa setiap orang berhak
hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan;
5. Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945 yang mengatakan bahwa setiap orang berhak
bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak
mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji materi muatan suatu
UU terhadap UUD NRI 1945 dapat disimpulkan dalam rumusan pasal-pasal
peraturan sebagai berikut:
1. Pasal 24 ayat (2) UUD NRI1945 yang mengatakan bahwa kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan
yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan
peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata
usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
2. Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 yang antara lain mengatakan bahwa
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar.
3. Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan
Kehakiman
mengatakan
bahwa
Mahkamah
Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut UU MK yang antara lain
menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
4
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
5. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, menyatakan bahwa dalam hal suatu
Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi.
6. Pasal 2 ayat (1) PMK RI Nomor 2/2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang yang mengatakan bahwa obyek permohonan
Pengujian UU adalah Undang-Undang dan Perppu. Sementara di ayat (4)
PMK tersebut menerangkan bahwa pengujian materiil adalah pengujian yang
berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal dan/atau bagian dari UU
atau Perppu yang dianggap bertentangan dengan UUD NRI 1945.
Bahwa meskipun MK pada awal didirikan hanya berwenang menguji
konstitusionalitas norma hukum dalam UU hasil proses legislasi di DPR RI
(positive legislature), namun dalam perkembangan praktik di Mahkamah,
Pemohon ketahui bahwa Mahkamah juga dapat membuat norma hukum baru
(positive discretion) yang menyimpang dari norma yang sudah ada atas dasar
pertimbangan bahwa norma hukum yang sudah tersedia bertentangan dengan
UUD NRI 1945, mengandung anasir ketidakadilan yang intorelable, tidak
rasional, dibuat secara sewenang-wenang (willekeur), melampaui kewenangan
permbuat UU (detournement de pouvoir) dan/atau sengaja diputus guna
memenuhi kebutuhan yang urgent.
Bahwa oleh karena intisari permohonan ini berkaitan dengan permohonan
untuk mengubah norma hukum tentang perpanjangan masa jabatan notaris
setelah notaris sampai usia 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan
mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan maka putusan-putusan
Mahkamah terdahulu yang mengubah norma hukum ambang batas usia
seseorang untuk dapat melakukan perbuatan hukum tertentu menjadi norma
hukum baru diambil dan dipakai Pemohon sebagai salah satu dasar hukum
permohonan ini:
5
-
Pertama, Putusan MK Nomor 22/PUU-XV/2017 yang membatalkan
norma hukum tentang batas minimal usia wanita untuk kawin adalah 16
(enam belas) tahun dan pria 19 (sembilan belas) tahun yang diatur dalam
Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 diubah Mahkamah
menjadi norma hukum baru, yaitu usia perkawinan antara seorang pria
dan seorang wanita diberlakukan sama, yaitu setelah berusia 18 (delapan
belas) tahun.
-
Kedua, Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 yang mengubah norma
masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dari
norma lama 4 (empat) tahun menjadi norma hukum baru, yaitu masa
jabatan Pimpinan KPK menjadi 5 (lima) tahun (amar putusan halaman
121).
-
Ketiga, Putusan MK Nomor 102/PUU-VII/2009 yang membuat norma baru
tentang warga negara Indonesia yang tidak terdaftar sebagai pemilih
dalam daftar pemilih tetap (DPT) dapat juga ikut serta memilih Presiden
dan Wakil Presiden berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang
masih berlaku atau paspor bagi WNI yang berada di luar negeri. Norma
hukum sebelumnya hanya membolehkan WNI yang terdaftar dalam DPT
yang bisa ikut gunakan haknya memilih Presiden dan Wakil Presiden.
-
Keempat, Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang membatalkan
norma hukum dalam Pasal 42 UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang
menyatakan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya
mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya dan
MK membuat norma baru yang menyatakan bahwa anak luar kawin tetap
memiliki hubungan perdata tidak hanya dengan ibunya saja tetapi juga
dengan ayah biologisnya.
-
Kelima, Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang menambah norma
baru dalam Pasal 29 UU Perkawinan Nomor 1/1974 dari sebelumnya
hanya ada norma tentang perjanjian kawin dibuat sebelum perkawinan
dilangsungkan
dan
mulai
berlaku
efektif
setelah
perkawinan
dilangsungkan dan sepanjang suami istri hidup bersama sebagai suami
istri, perjanjian kawin tidak dapat diubah, namun MK lewat putusan a quo
6
membuat norma hukum baru, yaitu perjanjian kawin dapat diubah
sepanjang suami istri hidup bersama sebagai suami istri atas dasar
kesepakatan bersama dan perubahan perjanjian kawin tersebut berlaku
juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
Berdasarkan kutipan peraturan dasar dan peraturan perundang-undangan
serta isi ringkas putusan-putusan MK terdahulu di atas yang disertai serba sedikit
penjelasannya, maka Pemohon tiba pada kesimpulan bahwa Mahkamah
berwenang melakukan pengujian untuk mengubah norma hukum yang sudah
ada dalam Pasal 8 ayat (2) UUJN yang mengatur tentang perpanjangan masa
jabatan notaris sampai berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan
mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan diubah menjadi norma
hukum baru, yaitu “Notaris diberhentikan dari jabatannya dengan hormat setelah
berumur 65 (enam puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang setiap 5 (lima)
tahun sepanjang masih sehat jasmani dan/atau rohani berdasarkan surat
keterangan dokter yang ditunjuk oleh negera”. Dasar pertimbangannya adalah
norma hukum tersebut bertentangan dengan UUD NRI 1945, mengandung
anasir ketidakadilan yang intolerable, tidak rasional dan untuk memenuhi
kebutuhan urgen Pemohon khususnya dan notaris-notaris lain yang seusia
dengan Pemohon. Uraian lebih lanjut akan dipaparkan Pemohon di bagian
Alasan Permohonan poin III surat permohonan ini.
II. LEGAL STANDING
1. Bahwa legal standing (kedudukan hukum) adalah syarat yang perlu dipenuhi
oleh setiap Pemohon untuk mengajukan permohonan pengujian norma
hukum muatan suatu UU terhadap UUD 1945 kepada Mahkamah Konstitusi.
Pasal 51 ayat (1) UU MK Nomor 24/2003 yang diubah terakhir dengan UU
Nomor 7/2020 yang mengatakan bahwa Pemohon adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
7
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.
2. Pengertian hak konstitusional menurut Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK
adalah hak-hak yang diatur dalam UUD NRI 1945. Dan perorangan menurut
Penjelasan Pasal 51 ayat (1) huruf a termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan yang sama.
3. Bahwa Pasal 4 ayat (1) PMK RI Nomor 2/2021 tentang Tata Beracara dalam
Perkara Pengujian UU yang mengatur syarat untuk menjadi Pemohon dalam
pengujian konstitusionalitas norma hukum suatu UU terhadap UUD 1945,
yaitu
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalitasnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu
sebagai berikut:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.
4. Bahwa Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021 menerangkan bahwa hak dan/atau
kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana dimaksud pada Pasal 4
ayat (1) diaggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu
apabila:
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
8
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan
terjadi.
Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagai
perorangan warga negara Indonesia dengan profesi notaris yang diberikan UUD
1945 seperti dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK 2/2021 menurut
Pemohon sebagai berikut:
1. Hak bekerja demi mendapat penghasilan yang layak bagi kemanusiaan yang
diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945;
2. Hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar dan hak
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan demi meningkatkan kualitas
hidup pribadi dan demi kesejahteraan sesama manusia yang diatur dalam
Pasal 28C UUD NRI 1945; dan
3. Hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan
hidup yang baik dan sehat serta hak memperoleh pelayanan kesehatan yang
diatur dalam Pasal 28H UUD NRI 1945.
Bahwa pada tanggal 17 April 2025 yang akan datang, Pemohon sebagai
perorangan warga negara Indonesia dengan profesi Notaris di Kabupaten
Kendal, Wilayah Jabatan Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-170.
AH 02.01. tahun 2008, tanggal 2 April 2008 dan telah diperpanjang masa jabatan
Notaris berdasarkan Surat Keputusan Perpanjangan Masa Jabatan Notari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, tanggal 11 April
2023, Nomor: AHU-00018.AH.02.03 Tahun 2023 akan diberhentikan dengan
hormat oleh Kementerian Hukum dan HAM RI tanpa diberi gaji pensiun sebagai
pelaksanaan norma hukum dalam Pasal 8 ayat (2) UUJN oleh karena telah
genap berusia 67 (enam puluh tujuh) tahun.
Bahwa apabila pemberhentian dengan hormat itu dialami Pemohon mulai
pada tanggal 17 April 2025 yang akan datang maka tak ayal, Pemohon
menderita kerugian, yaitu tidak dapat melaksanakan hak-hak konstitusional
Pemohon yang sudah diatur dalam UUD 1945 seperti dijelaskan di atas (vide
Pasal 4 ayat (1) huruf b PMK RI Nomor 2/2021). Padahal hak-hak konstitusional
9
tersebut sangat diperlukan Pemohon sebagai perorangan warga negara
Indoneia dengan profesi notaris untuk bekerja agar dapat menghasilkan uang
yang memiliki banyak manfaat, antara lain untuk biaya dalam rangka memenuhi
kebutuhan dasar, untuk biaya mengembangkan diri dalam rangka meningkatkan
kualitas hidup lahir dan batin, membantu sesama demi mencapai kesejahteraan
lahir dan batin seperti pada pegawai khususnya, biaya-biaya yang diperlukan
agar dapat bertempat tinggal dalam lingkungan hidup yang baik, aman, bersih
dan sehat dan biaya perawatan kesehatan di hari tua (vide Pasal 27 ayat (2),
Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945).
Bahwa hak-hak konstitusional Pemohon sebagai notaris untuk bekerja
agar mendapat hasil uang yang multi manfaat tersebut di atas akan berakhir
pada tanggal 17 April 2025 yang akan datang oleh karena pada tanggal tersebut,
Pemohon diberhentikan dengan hormat oleh Kementerian Hukum dan HAM RI
sebagai pelaksanaan norma hukum dalam Pasal 8 ayat (2) UUJN. Sehingga
ada hubungan sebab akibat antara pemberhentian Pemohon dengan hormat
sebagai notaris dengan berakhirnya hak Pemohon untuk bekerja yang
merupakan hak Pemohon yang diatur dalam UUD NRI 1945 (vide Pasal 4 ayat
(2) huruf b PMK RI 2/2021 huruf d).
Bahwa Pemohon menaruh keberatan terhadap pemberlakuan norma
dalam Pasal 8 ayat (2) UUJN terhadap pribadi Pemohon sebagai notaris yang
akan dimulai pada tanggal 17 April 2025 yang akan datang oleh karena Pemohon
tidak mendapat uang gaji pensiun dari negara atau pihak lain. Satu-satunya
harapan Pemohon agar dapat hidup layak dan wajar seperti orang pada
umumnya di hari tua nanti adalah tetap bekerja sebagai notaris untuk
menghasilkan uang sampai pada level kesehatan membuktikan secara medis
bahwa Pemohon sebagai notaris sudah tidak sehat untuk bekerja.
Keberatan Pemohon terhadap pemberlakuan norma Pasal 8 ayat (2)
UUJN ini oleh karena akan berakibat menimbulkan kerugian konstitusional
Pemohon yang bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang
menurut penalaran yang wajar tak pelak akan dialami Pemohon mulai pada
tanggal 17 April 2025 yang akan datang (vide Pasal 4 ayat (1) huruf c PMK RI
Nomor 2/2021). Adapun kerugian spesifik dan aktual tersebut sebagai berikut:
10
1. Bahwa Pemohon sejak diangkat menjadi notaris berdasarkan SK dari
Kementerian Hukum dan HAM RI mempunyai hak dan/atau wewenang
konstitusional yang spesifik untuk membuat akta otentik mengenai semua
perbuatan, perjanjian dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan
perundang-undangan dan/atau dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk
dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta,
menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya
itu sepanjang pembuatan akta-akta tidak juga ditugaskan atau dikecualikan
kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang
(vide Pasal 15 ayat (1) UU 30/2004);
2. Bahwa Pemohon sebagai notaris menurut Pasal 15 ayat (2) UUJN
berwenang pula:
a. Mengesahkan tandatangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di
bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
b. Membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku
khusus;
c. Membuat kopi dari asli surat-surat di bawah tangan berupa salinan yang
memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang
bersangkutan;
d. Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;
e. Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta;
f. Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau
g. Membuat akta risalah lelang.
Bahwa terkait dengan pelaksanaan wewenang konstitusional
Pemohon yang bersifat spesifik tersebut di atas, Pemohon sebagai notaris
berhak menerima honorarium atau jasa hukum yang besarnya dihitung
berdasarkan nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuat
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 36 ayat (1) sampai ayat (4) UUJN.
Honorarium berdasarkan nilai ekonomis ditentukan dari obyek setiap akta
sebagai berikut:
11
a. Sampai dengan Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) atau ekuivalen
gram emas ketika itu, honorarium yang diterima paling besar 2,5% (dua
koma lima persen);
b. Di atas Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp.
1.000.000.000 (satu miliar rupiah), honorarium yang diterima paling besar
1,5% (satu koma lima persen); atau
c. Di atas Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah), honorarium yang diterima
didasarkan pada kesepakatam antara notaris dengan para pihak, tetapi
tidak melebihi 1% (satu persen) dari obyek yang dibuatkan aktanya.
Sedangkan nilai sosiologis ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari
obyek setiap akta dengan honorarium yang diterima paling besar Rp.
5.000.000 (lima juta rupiah).
Bahwa oleh karena Pemohon sebagai Notaris dapat juga merangkap jabatan
PPAT seperti dimaksud dalam Pasal 7 PP 37/1998 jo. PP 24/2016 dengan masa
pemberhentian dengan hormat sama seperti notaris di usia 65 (enam puluh lima)
tahun dan dapat diperpanjang sampai di usia 67 (enam puluh tujuh) tahun (vide
Pasal 8 ayat (1) huruf b dan ayat (2) jo. Pasal 10 PP yang sama) maka dengan
diberhentikannya Pemohon sebagai notaris dengan hormat mulai tanggal 25 April
2025 yang akan datang, demi hukum Pemohon berhenti juga merangkap jabatan
PPAT sehingga ada kerugian spesifik dan aktual juga yang akan dialami Pemohon
dari sektor wewenang Pemohon yang merangkap PPAT.
Wewenang konstitusional Pemohon sebagai PPAT yang ikut serta dirugikan
dengan pemberlakuan norma hukum dalam Pasal 8 ayat (2) UJN yang bersifat
spesifik dan aktual adalah wewenang konstitusional pokok Pemohon sebagai PPAT
yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) PP 37/1998, yaitu melaksanakan
sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah
dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik
atas sarusun (satuan rumah susun) yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran
perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum tertentu
itu.
12
Perbuatan hukum tertentu yang harus diatur dalam akta PPAT tersebut
adalah perbuatan hukum yang obyeknya adalah hak atas tanah karena jual beli,
tukar menukar, hibah, pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng), pembagian hak
bersama, pemberian hak guna bangunan atau hak pakai atas tanah hak milik,
pemberian hak tanggunangan dan pemberian kuasa membebankan hak
tanggungan. Kantor pertanahan (Agraria/BPN) menurut Pasal 37 PP 24/1997 hanya
boleh mendaftar pembebanan hak tanggungan pada hak atas tanah atau hak milik
atas satuan rumah susun (sarusun), pembebanan hak guna bangunan, hak pakai
dan hak sewa untuk bangunan atas hak milik dan pembebanan lain sebagai jaminan
pelunasan kredit bank atau lembaga keuangan lain pada hak atas tanah atau hak
milik atas sarusun jika dibuktikan dengan akta yang telah dibuat di hadapan PPAT.
Kewajiban Pemohon sebagai notaris yang merangkap jabatan PPAT adalah
mengurus pendaftaran peralihan hak atas tanah (balik nama) ke kantor Agraria/BPN
supaya nama pihak yang mengalihkan hak atas tanah (penjual) yang sudah tercatat
dalam sertifikat dicoret dan diganti menjadi atas nama pihak yang menerima
peralihan hak atas tanah (pembeli) paling lambat 7 (tujuh) hari setelah akta
ditandatangani para pihak secara lengkap (vide Pasal 40 PP 24/1997 jo. Pasal 103
PMNA/KBPN Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan
Nasional) Nomor 3/1997.
Dua dokumen penting yang harus dilampirkan PPAT dalam surat
permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau sarusun ke kantor
Agraria/BPN adalah surat bukti pelunasan bayar pajak PPH (pajak penghasilan)
yang merupakan kewajiban hukum penjual dan bukti pelunasan bayar pajak/bea
perolehan hak atas tanah dan bangunan (pajak BPHTB) yang merupakan kewajiban
hukum pembeli. Dalam praktek day to day, uang untuk pembayaran kedua jenis
pajak tersebut dititip para pihak ke kantor PPAT untuk dibayar ke kantor pajak yang
mewilayahi letak tanah berdasar alasan praktis yang bersifat administrasi, yaitu agar
pendaftaran peralihan hak atas tanah atau sarusun dapat dilakukan tepat waktu 7
(tujuh) hari tersebut di atas.
Besarnya honorarium Pemohon sebagai PPAT untuk setiap akta yang telah
dibuat tidak boleh melebihi 1% (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di
dalam akta (vide Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 32 PP 37/1998).
13
Kerugian spesifik dan aktual Pemohon sebagai notaris maupun PPAT dapat
Pemohon ringkas menjadi sebagai berikut:
1. Tidak dapat bekerja lagi untuk mendapat hasil dari wewenang membuat dan
menandatangani akta-akta otentik yang dibutuhkan anggota masyarakat umum
yang berkepentingan;
2. Tidak dapat hasil dari kerja memberi nasihat atau penyuluhan hukum kepada
anggota masyarakat umum yang membutuhkan terkait dengan pembuatan akta;
3. Tidak dapat hasil kerja menyumbangkan jasa, tenaga, pikiran dan waktu untuk
kepentingan negara mengurus dan membayar pajak ke kas negara terkait
peralihan hak atas tanah;
4. Tidak ada kesempatan membantu negara menyerap tenaga kerja dan ikut serta
membantu negara menyejahterakan rakyat;
5. Tidak dapat hasil dari membuat akta-akta yang berkaitan dengan peralihan hak
atas tanah dan hak milik atas sarusun yang merupakan wewenang Pemohon
yang merangkap PPAT;
6. Tidak dapat hasil dari akta-akta pemberian tanggungan dan pemberian kuasa
membebankan hak tanggungan yang merupakan wewenang Pemohon yang
merangkap jabatan PPAT;
7. Tidak dapat hasil dari jasa mengurus izin membangun usaha, mengurus jasa
pendaftaran peralihan hak atas tanah dan jasa pendaftaran pemberian hak
tanggungan atas tanah sebagai jaminan kredit bank.
Sebagai akibat langsung dan tak terperi dari pelaksanaan norma hukum
dalam Pasal 8 ayat (2) UUJN terhadap Pemohon mulai pada tanggal 17 April 2025
yang akan datang adalah Pemohon tidak dapat melaksanakan hak konstitusional
untuk bekerja guna menghasilkan uang untuk biaya dalam rangka memenuhi
kebutuhan dasar, untuk biaya mengembangkan diri dalam rangka meningkatkan
kualitas hidup lahir dan batin, membantu sesama demi mencapai kesejahteraan lahir
dan batin seperti para pegawai khususnya, biaya-biaya yang diperlukan agar dapat
bertempat tinggal dalam lingkungan hidup yang baik, aman dan bersih dan sehat,
biaya perawatan kesehatan di hari tua dan lain-lain seperti sudah diatur dalam Pasal
27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945.
14
Pemohon berpendapat bahwa apabila permohonan ini dikabulkan
Mahkamah maka kerugian-kerugian konstitusional Pemohon tersebut di atas tidak
akan dialami Pemohon setelah tanggal 17 April 2025 yang akan datang (vide Pasal
4 ayat (2) huruf 2 PMK 2/2021).
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas maka Pemohon berpendapat bahwa
Pemohon mempunyai legal standing untuk mengajukan permohonan ini karena tak
pelak akan menderita kerugian spesifik dengan pemberlakuan norma dalam Pasal
8 ayat (2) UUJN, yaitu:
1) Pemohon mempunyai hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diatur
dalam UUD NRI 1945;
2) Pemohon mempunyai kerugian konstitusional yang bersifat spesifik (khusus) dan
aktual apabila norma hukum tentang perpanjangan masa jabatan notaris setelah
notaris sampai usia 67 tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang
bersangkutan kandungan dalam Pasal 8 ayat (2) UUJN diberlakukan terhadap
Pemohon pada tanggal 17 April 2025 yang akan datang;
3) Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional Pemohon dengan
berlakunya norma hukum kandungan Pasal 8 ayat (2) UUJN yang dimohonkan
pengujiannya melalui permohonan ini;
4) Pemohon berpendapat bahwa apabila permohonan ini dikabulkan Mahkamah
maka kerugian konstitusional Pemohon tersebut tidak akan terjadi atau tidak
akan dialami Pemohon pada tanggal 17 April 2025 yang akan datang.
Pemohon berpendapat bahwa dengan adanya SK perpanjangan masa
jabatan Pemohon sebagai notaris seperti telah disebut di atas yang berdampak pula
pada hak konstitusional Pemohon yang merangkap jabatan PPAT maka berarti
bahwa posisi Pemohon sekarang ini sudah ada dalam rentang waktu memiliki
kepentingan mendesak untuk mengajukan permohonan uji materiil norma hukum
dalam Pasal 8 ayat (2) UUJN terhadap UUD NRI 1945 guna mencegah atau
menghindari terjadinya kerugian hak-hak konstitusional Pemohon pada tanggal 17
April 2025 yang akan datang dan permohonan ini menurut Pemohon layak
dikabulkan Mahkamah atas dasar alasan bahwa Pemohon punya legal standing dan
ada dugaan kerugian hak-hak konstitusional yang tak pelak pasti terjadi pada
15
tanggal tersebut. Apabila permohonan ini dikabulkan Mahkamah maka kerugian
konstitusional Pemohon tersebut tak ayal tidak akan terjadi.
III. ALASAN PERMOHONAN
Permohonan uji materiil terhadap norma hukum kandungan Pasal 8 ayat (2)
UUJN disusun dan didaftar secara online lewat website Kepaniteraan Mahkamah
Konstitusi ini didasarkan dua alasan pokok: pertama berdasarkan alasan hukum
atau yuridis. Kedua, berdasarkan alasan non-hukum atau non-yuridis.
Masing-masing alasan pokok tersebut diuraikan secara rinci dalam beberapa
sub bagian yang terangkum dalam beberapa nomor urut tersendiri dan setiap uraian
sub bagian dalam nomor urut tersendiri tersebut dikaitkan dan/atau dihadapkan face
to face dengan norma dasar kandungan UUD NRI 1945, Peraturan Perundang-
undangan, putusan-putusan MK terdahulu, membandingkan norma hukum tentang
perpanjangan dengan hormat profesi-profesi lain di Indonesia yang sama-sama
tidak mendapat gaji dari uang negara atau dari pihak lain, menyandingkan atau
membandingkan dengan data-data statistik tentang usia harapan hidup masyarakat
Indonesia di berbagai daerah dan data-data tentang ambang batas usia
pemberhentian dengan hormat seorang notaris di beberapa negara lain yang
semuanya disertai dengan uraian tentang penafsiran latar belakang rasionalitas
hukumnya. Sasarannya adalah untuk melihat apakah uraian tentang alasan-alasan
hukum dan non-hukum tersebut konsisten atau justru saling bertentangan atau
sudah ketinggalan zaman sehingga norma hukum tentang perpanjangan dengan
hormat seorang notaris dari jabatannya berdasarkan ambang batas umur masih
layak dipertahankan atau sudah saatnya diubah untuk mengakomodasi atau
setidak-tidaknya
disesuaikan
dengan
pernyataan
empiris
bahwa
usia
pemberhentian dengan hormat profesi-profesi lain yang tidak mendapat gaji dari
negara atau dari pihak lain tidak dibatasi oleh UU, usia pensiun pejabat hakim
negara sudah ditetapkan 70 (tujuh puluh) tahun, usia harapan hidup orang Indonesia
saat ini sudah lebih dari 70 (tujuh puluh) tahun atau lebih.
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka selanjutnya Pemohon
dengan ini memaparkan alasan-alasan permohonan uji materiil ini sebagai berikut.
16
I. Alasan-alasan Hukum Atau Yuridis
1. Bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan uji materiil bertanggal 20
November 2023, diterima di Kepaniteraan MK pada tanggal 20 November
2023, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
159/PUU/PAN.MK/AP3/11/2023 dan telah dicatat dalam Buku Register
Perkara Konstitusi Elektronik (E-BRPK) pada tanggal 4 Desember 2023
Nomor 165/PUU-XI/2023, yang telah diperbaiki dengan perbaikan
permohonan bertanggal 21 Desember 2023 yang diterima Mahkamah pada
tanggal 2 Januari 2024.
2. Bahwa ada 3 (tiga) obyek norma hukum kandungan UUJN dalam
permohonan poin 1 tersebut di atas. Pertama, norma hukum tentang
pemberhentian dengan hormat seorang notaris dari jabatannya setelah
berumur 65 (enam puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang sampai berumur
67 (enam puluh tujuh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang
bersangkutan kandungan dalam Pasal 8 ayat (2) UUJN dengan batu uji Pasal
27 ayat (2) UUD 1945, Pasal 28C ayat (1) UUD 1945, Pasal 28D ayat (2)
UUD 1945 dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Kedua, norma hukum tentang
perpanjangan tidak dengan hormat seorang notaris oleh Menteri karena
dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dengan batu uji
Pasal 28 ayat (1) UUD 1945. Dan ketiga adalah norma hukum tentang wadah
tunggal Notaris Indonesia yang merupakan materi muatan dalam Pasal 82
ayat (1), dayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2014 yang merupakan
perubahan dari Pasal 82 UU Nomor 30 Tahun 2004 dengan batu uji Pasal 28
UUD Tahun 1945 dan Pasal 28E ayat (3) UUD Tahun 1945.
3. Bahwa terhadap permohonan tersebut, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
lewat Putusan Nomor 165/PUU-XXI/2023 antara lain mengatakan di halaman
29 (dua puluh sembilan) bahwa Pemohon memohon inkonstitusional
bersyarat, namun perumusan petitum sebelum dan setelah renvoi tidak jelas
atau kabur. Selain itu, uraian pada posita dan petitum tidak sesuai dengan
PMK 2/2021 antara lain tidak menguraikan adanya pertentangan antara pasal
17
dan/atau ayat yang dimohonkan pengujiannya dengan UUD 1945, padahal
untuk dapatnya suatu pasal dan/atau ayat undang-undang dinyatakan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat, terlebih dahulu pasal dan/atau ayat
tersebut harus terbukti dan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Dan
bertolak dari alasan-alasan tersebut maka Majelis Hakim MK menyatakan
permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur) sehingga tidak perlu
lagi mempertimbangkan kedudukan hukum, pokok permohonan dan hal-hal
lain karena dinilai tidak ada relevansinya. Dan akhirnya Majelis Hakim MK
dalam amar putusannya di halaman 30 (tiga puluh) mengatakan bahwa
permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
4. Bahwa oleh karena kedudukan hukum, pokok permohonan dan hal-hal lain
dalam permohonan Pemohon yang sudah diputus Majelis Hakim MK lewat
Putusan Nomor 165/PUU-XXI/2023, tanggal 23 Januari 2024 tersebut belum
dipertimbangkan maka permohonan ini diajukan kembali dengan tujuan agar
Majelis Hakim MK dapat mempertimbangkan kedudukan hukum, pokok
permohonan dan hal-hal lain dalam permohonan sebagaimana diuraikan
dalam poin 1 tersebut di atas melalui permohonan Pemohon sekarang ini,
akan tetapi hanya sebatas obyek permohonan uji materiil norma hukum
tentang pemberhentian dengan hormat seorang Notaris dari jabatannya
setelah berumur 65 (enam puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang sampai
berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan
yang bersangkutan dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b yang dilanjutkan di ayat
(2) dengan batu uji Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, Pasal 28C ayat (1) UUD
1945, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Pasal
28I ayat (2) UUD 1945 berdasarkan pertimbangan bahwa Pemohon saat ini
sudah menderita kerugian faktual seperti yang sudah diuraikan pada bagian
legal standing Pemohon ini. Sedangkan norma hukum dalam Pasal 13 UU
Nomor 30/2004 dan norma hukum dalam Pasal 82 ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) UU Nomor 2/2014 belum ada kerugian faktual karena Pemohon belum
pernah dijatuhi pidana penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
tersebut, melainkan hanya sebatas kerugian potensial yang belum pasti
menjadi kerugian faktual. Demikian juga masalah sengketa pengurus
18
organisasi tidak ikut serta masuk dalam permohonan ini karena surat izin
perpanjangan masa jabatan Pemohon sudah diterbitkan Kementerian Hukum
dan HAM sehingga tidak memerlukan surat rekomendasi dari pengurus
organisasi tingkat pusat maupun daerah-daerah. Selain itu, pasal yang
menjadi batu uji dalam permohonan ini ditambah Pasal 28I ayat (2) dan batu
uji Pasal 28D hanya ayat (1) saja dan tidak ada ayat (2). Alasan-alasan
permohonan ini juga lebih banyak jika dibandingkan dengan dua permohonan
terdahulu tersebut di atas.
5. Bahwa alasan-alasan hukum permohonan Pemohon sekarang ini melakukan
uji materiil norma hukum tentang ambang batas usia seorang notaris untuk
diberhentikan dengan hormat dari jabatannya ketika sudah memasuki usia
65 (enam puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang sampai di usia 67 (enam
puluh
tujuh)
tahun
dengan
mempertimbangkan
kesehatan
yang
bersangkutan yang merupakan materi muatan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 30
Tahun 2004 yang telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dengan
batu uji Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H
ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945 dapat Pemohon jelaskan
sebagai berikut:
5.1.
Batas Usia Pemberhentian Dengan Hormat Profesi Advokat
Profesi notaris memiliki norma hukum tentang ambang batas
usia untuk diberhentikan dengan hormat dari jabatannya, yaitu setelah
berumur 65 (enam puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang sampai
di usia 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan mempertimbangkan
kesehatan yang bersangkutan, demikian sesuai dengan norma hukum
kandungan Pasal 8 ayat (1) huruf b dilanjutkan pada ayat (2) UU
Nomor 30/2004 yang telah diubah dengan UU Nomor 2/2014 tentang
Jabatan Notaris. Akan tetapi provesi advokat berdasarknan UU Nomor
18/2003 tentang Advokat yang sama-sama menjalankan profesi di
bidang hukum dan sama-sama tidak mendapat gaji dan lain-lain
tunjangan keuangan dari negara sama sekali tidak memiliki norma
hukum tentang ambang batas umur untuk diberhentikan dengan
19
hormat dan jabatan advokat. Pasal 9 ayat (1) UU Advokat hanya
mengatakan bahwa Advokat dapat berhenti atau diberhentikan oleh
Organisasi Advokat tanpa ada norma batas umur yang memastikan
seorang advokat dapat diberhentikan dengan hormat dari profesinya
oleh Organisasi Advokat.
Adanya norma hukum tentang ambang batas usia notaris untuk
diberhentikan dengan hormat dari jabatan atau profesinya di usia 65
(enam puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang sampai di usia 67
(enam puluh tujuh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang
bersangkutan, sedangkan seorang advokat tidak ada norma tentang
batas usia untuk dapat diberhentikan dengan hormat dari profesinya,
menurut Pemohon merupakan bukti perlakuan yang tidak sama di
hadapan hukum antara notaris dan advokat yang bertentangan
dengan norma dasar kandungan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
tentang hak setiap orang untuk mendapat pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum.
Selain itu, norma tentang pemberhentian dengan hormat
seorang notaris dari jabatannya berdasarkan ambang batas usia
tersebut, sementara di sisi profesi Advokat tidak ada norma hukum
serupa itu menurut Pemohon mengandung unsur diskriminatif yang
bertentangan dengan norma dasar dalam Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
yang mengatakan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan
yang diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Pemohon berpendapat bahwa selama norma pemberhentian dengan
hormat hanya ada pada profesi notaris dan pada saat bersamaan
norma serupa tidak ada pada profesi advokat yang sama-sama tidak
mendapat sumbangsih dari uang negara maka selama itu pula profesi
notaris belum mendapat perlindungan hukum dari perlakuan yang
bersifat diskriminatif.
20
Oleh karena norma hukum tentang perpanjangan masa jabatan
notaris
setelah
notaris
sampai
usia
67
tahun
dengan
mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan menurut Pemohon
bertentangan dengan norma dasar kandungan Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945 jo. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 maka cukup beralasan
apabila
di
bagian
akhir
surat
permohonan
ini,
Pemohon
menyampaikan
permohonan
kepada
MK
agar
norma
yang
menyatakan perpanjangan masa jabatan notaris setelah notaris
sampai usia 67 tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang
bersangkutan bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai: notaris
diberhentikan dari jabatannya dengan hormat setelah berumur 65
(enam puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang setiap 5 (lima) tahun
sepanjang masih sehat jasmani dan/atau rohani berdasarkan surat
keterangan dokter yang ditunjuk oleh negara”. Apabila permohonan ini
dikabulkan MK maka notaris sudah bebas dari perlakuan diskriminatif,
mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif, mendapat
keadilan, kepastian, dan perlakuan yang sama di hadapan hukum
antara profesi notaris dengan profesi advokat yang tidak bersifat
diskriminatif seperti sekarang ini.
5.2.
Batas Usia Pemberhentian dengan Hormat Profesi Tenaga Medis
Ada 2 (dua) kelompok tenaga medis menurut Pasal 198 UU
17/2023 tentang Kesehatan. Pertama tenaga medis dokter yang terdiri
atas dokter, dokter spesialis dan dokter subspesialis. Kedua, tenaga
medis dokter gigi yang terdiri atas dokter gigi, dokter gigi spesialis dan
dokter gigi subspesialis. Dalam menjalankan praktek profesinya di
Indonesia, kedua kelompok tenaga medis ini menurut Pasal 263 ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) wajib memiliki Surat Izin Praktek (SIP) yang
diterbitkan
oleh
Pemerintah
Daerah
kabupaten/kota
tempat
menjalankan praktek dengan masa berlaku 5 (lima) tahun dan dapat
diperpanjang (vide Pasal 264 ayat (3)).
21
Akan tetapi tidak ada norma yang membatasi sampai pada usia
berapa seorang dokter dan dokter gigi di Indonesia diberhentikan
dengan hormat dari jabatannya. Tidak adanya norma hukum seperti
ini menurut Pemohon merupakan bukti yuridis yang tak terbantahkan
bahwa seorang dokter dan dokter gigi di Indonesia dapat berpraktek
seumur hidup. Masa praktek dokter dan dokter gigi di Indonesia dapat
berpraktek seumur hidup. Masa praktek dokter dan dokter gigi yang
tidak dibatasi sampai pada usia tertentu seperti ini jelas tidak adil,
diskriminatif dan tidak ada kesamaan kedudukan di hadapan hukum
antara notaris dengan dokter dan dokter gigi di Indonesia yang sangat
bertentangan dengan norma dasar kandungan Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945 dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 maka cukup beralasan
apabila
di
bagian
akhir
surat
permohonan
ini,
Pemohon
menyampaikan
permohonan
kepada
MK
agar
norma
yang
menyatakan bahwa notaris diberhentikan dengan hormat dari
jabatannya setelah berusia 65 (enam puluh lima) tahun dan dapat
diperpanjang sampai usia 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan
mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan bertentangan
dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat, kecuali dimaknai: “notaris diberhentikan dari jabatannya
dengan hormat setelah berumur 65 (enam puluh lima) tahun dan dapat
diperpanjang setiap 5 (lima) tahun sepanjang masih sehat jasmani
dan/atau rohani berdasarkan surat keterangan dokter yang ditunjuk
oleh negara”. Apabila permohonan Pemohon ini dikabulkan MK maka
notaris sudah bebas dari perlakuan diskriminatif, mendapat
perlindungan dari perlakuan diskriminatif, mendapat keadilan,
kepastian dan kesamaan kedudukan di hadapan hukum antara notaris
dengan tenaga medis dokter dan tenaga medis dokter gigi sehingga
tidak bersifat diskriminatif lagi seperti sekarang ini.
22
5.3.
Batas Usia Pemberhentian dengan Hormat Profesi Akuntan
Publik
Dasar hukum praktek profesi Akuntan Publik di Indoniesia saat
ini adalah UU Nomor 5/2011 tentang Akuntan Publik yang berlaku
efektif sejak tanggal 3 Mei 2011. Surat Izin praktek Akuntan Publik
menurut Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) UU ini diberikan oleh Menteri
dengan jangka waktu berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat
diperpanjang, Permohoonan perpanjangan izin praktek Akuntan
Publik menurut Pasal 8 ayat (3) diajukan paling lambat 60 (enam
puluh) hari sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir. Dalam hal
Menteri tidak menerbitkan perpanjangan izin praktek Akuntan Publik
dalam jangka watu 30 (tiga puluh) hari setelah persyaratan terpenuhi
maka menurut Pasal 8 ayat (6), izin praktek Akuntan Publik dinyatakan
diperpanjang. Dan apabila seorang Akuntan Publik tidak mengajukan
surat permohonan perpanjangan izin praktek dalam kurun waktu 5
(lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) maka
Akuntan Publik yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan
izin baru.
Mekanisme izin praktek profesi Akuntan Publik seperti dikutip di
atas tampak bahwa aturan hukum tentang izin praktek profesi Akuntan
Publik di Indonesia tidak hanya dipermudah dengan cara dapat
diperpanjang setiap 5 (lima) tahun dan bagi yang tidak mengajukan
izin perpanjangan dalam waktu 5 (lima) tahun masa jabatannya dapat
mengajukan permohonan izin baru serta apabila dalam jangka waktu
30 (tiga puluh) hari setelah surat permohonan perpanjangan diajukan
tidak diterbitkan oleh Menteri maka izin praktek dinyatakan
diperpanjang. Kekosongan mekanisme izin praktek profesi Akuntan
Publik dalam UU Nomor 5/2011 adalah tidak ada norma hukum yang
menetapkan batas umur seorang Akuntan Publik dapat diberhentikan
dengan hormat dari profesinya sehingga tidak dapat diperpanjang lagi
oleh Menteri.
23
Kekosongan norma hukum tentang ambang batas usia
pemberhentian seorang Akuntan Publik tersebut di atas merupakan
bukti ketidaksamaan kedudukan di hadapan hukum antara pelaku
profesi Akuntan Publik dengan pelaku profesi notaris yang bersifat
diskriminatif sehingga tidak ada kepastian hukum yang adil sesuai
dengan norma dasar kandungan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 jo.
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Sehingga sangat beralasan apabila di
bagian petitum nanti, Pemohon menuntut agar norma yang membatasi
masa jabatan notaris sampai usia 65 (enam puluh lima) tahun dan
dapat diperpanjang sampai suaia 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan
mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan bertentangan
dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat, kecuali dimaknai: “Notaris diberhentikan dari jabatannya
dengan hormat setelah berumur 65 (enam puluh lima) tahun dan dapat
diperpanjang setiap 5 (lima) tahun sepanjang masih sehat jasmani
dan/atau rohani berdasarkan surat keterangan dokter yang ditunjuk
oleh negara”. Apabila permohonan Pemohon ini dikabulkan MK maka
notaris sudah bebas dari perlakuan diskriminatif, mendapat
perlindungan dari perlakuan diskriminatif, mendapat keadilan,
kepastian, dan kesamaan kedudukan di hadapan hukum antara
notaris dengan pelaku profesi Akuntan Publik sehingga tidak bersifat
diskriminatif lagi seperti sekarang ini.
5.4.
Batas Usia Pemberhentian dengan Hormat Kurator
Kurator adalah profesi hukum yang diintrodusir melalui UU
Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang. Pelaku profesi ini juga melaksanakan jasa dalam
bidang hukum dengan tidak mendapat gaji dan lain-lain tunjangan
keuangan dari negara. Pasal 69 UU Nomor 37/2004 mengatakan
bahwa tugas kurator adalah melakukan pengurusan dan/atau
pemberesan harta pailit. Pihak yang berwenang memangku profesi
kurator menurut Pasal 70 UU ini adalah Balai Harta Peninggalan
(BHP) atau Kurator lainnya. Untuk menjadi Kurator menurut PP
24
37/2018 antara lain harus berprofesi sebagai Advokat dan/atau
Akuntan Publik yang telah dinyatakan lulus dalam ujian pelatihan yang
diselenggarakan oleh Komite Bersama yang dibentuk berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI (vide Pasal 2 ayat (1) jo.
Pasal 3 poin 1 dilanjutkan pada poin 2 dan huruf f dan huruf g PP
37/2018).
Tata cara untuk dapat diangkat menjadi Kurator setelah lulus
ujian yang diselenggarakan oleh Komite Bersama tersebut adalah
mengajukan permohonan pendaftaran Kurator dan Penggurus kepada
Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum dan HAM RI
melalui laman resmi (vide Pasal 4 ayat (1) PP 37/2018). Apabila
semua syarat untuk menjadi curator dan Pengurus dinyatakan lengkap
maka Dirjen AHU menerbitkan surat bukti Pendaftaran Kurator dan
Pengurus yang masa berlakunya selama 5 (lima) tahun dan dapat
diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berikutnya tanpa
dibatasi oleh ambang batas umur atau usia (vide Pasal 8 ayat (1) dan
ayat (4) jo. Pasal 9 ayat (1) PP 37/2018).
Dari ulasan sekilas tentang segi hukum prosedur dan masa
tugas profesi Kurator tersebut di atas nampak bahwa profesi Kurator
diberikan negara untuk jangka waktu seumur hidup. Norma hukum
yang memberi ambang batas usia atau umur masa tugas profesi
Kurator
untuk
tidak
lagi
dapat
mengurus
perpanjangan
kewenangannya sama sekali tidak disediakan negara melalui
mekanisme perundang-undangan. Kekosongan norma hukum yang
membatasi masa tugas profesi Kurator berdasarkan ambang batas
umur di satu sisi, sementara pada sisi lain ada norma hukum yang
membatasi masa tugas profesi Notaris berdasarkan ambang batas
usia menurut Pemohon merupakan bukti ketidaksamaan kedudukan
hukum antara pelaku profesi Kurator dengan pelaku profesi notaris
yang bersifat diskriminatif sehingga tidak ada kepastian hukum yang
adil sesuai dengan norma dasar kandungan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 jo. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Sehingga sangat beralasan
25
apabila di bagian petitum nanti, Pemohon menuntut agar norma yang
membatasi masa jabatan notaris sampai usia 65 (enam puluh lima)
tahun dan dapat diperpanjang sampai usia 67 (enam puluh tujuh)
tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan
bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya patut dinyatakan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai: “Notaris
diherhentikan dari jabatannya dengan hormat setelah herumur 65
(enam puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang setiap 5 (lima) tahun
sepanjang masih sehat jasmani dan/atau rohani berdasarkan surat
keterangan dokter yang ditunjuk oleh Negara”. Apabila permohonan
Pemohon ini dikabulkan MK maka notaris sudah bebas dari perlakuan
diskriminatif, mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif,
mendapat keadilan, kepastian, dan kesamaan kedudukan di hadapan
hukum antara notaris dengan pelaku profesi Kurator yang tidak
diskriminatif lagi seperti sekarang ini.
5.5.
Batas Usia Pemberhentian dengan Hormat Hakim MK dan
Hakim MA
Ambang batas usia pemberhentian dengan hormat seorang
Hakim Mahkamah Agung (Hakim MA) menurut Pasal 11 UU Nomor
3/2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung adalah 70 (tujuh puluh) tahun dan ambang
batas usia pemberhentian dengan hormat seorang Hakim Mahkamah
Konstitusi (Hakim MK) menurut Pasal 23 ayat (1) huruf c UU Nomor
7/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi.
Ambang batas usia diberhentikan dengan hormat terhadap
Hakim MA dan Hakim MK sama-sama di usia 70 (tujuh puluh) tahun
tersebut menurut Pemohon sudah terwujud nyata prinsip-prinsip
kepastian hukum, persamaan di hadapan hukum yang adil dan tidak
diskriminatif antara Hakim MK dan Hakim MA karena sama-sama
merupakan pejabat negara, mendapat gaji dari uang negara dan
mendapat gaji pensiun dari uang negara sesuai dengan norma dasar
26
muatan Pasal 28D ayat (1) jo. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Selain itu,
norma tentang ambang batas pensiun bagi Hakim MK dan Hakim MA
merupakan salah satu cara strategis dari negara untuk memberi
kesempatan kepada anak bangsa yang lain untuk ikut serta menjadi
pejabat negara dalam bidang hukum sesuai talentanya dan hakim
yang pensiun tidak akan berakibat menjadi figur terlantar lantaran
negara masih memberi sokongan gaji pensiun yang layak seumur
hidup dan bahkan janda atau dudanya masih punya hak mendapat gaji
pensiun duda atau janda.
Akan tetapi akan tampak sebagai sebuah anomali norma hukum
apabila
disandingkan
dengan
norma
ambang
batas
usia
pemberhentian dengan hormat seorang notaris dari jabatannya pada
usia lebih rendah dari 70 (tujuh puluh) tahun, yaitu hanya di usia 65
(enam puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang sampai di umur 67
(enam puluh tujuh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang
bersangkutan menurut Pemohon merupakan ketidakadilan yang
sangat nyata yang tidak dapat ditoleransi (intolerable) oleh karena
ambang batas usia pensiun notaris lebih rendah, padahal notaris
setelah diangkat negara menjadi notaris tidak mendapat gaji dari
keuangan negara dan pada saat diberhentikan dengan hormat dari
jabatannya juga tidak mendapat gaji pensiun dari uang negara,
sehingga ada kemungkinan notaris setelah diberhentikan dengan
hormat
dari
jabatannya
akan
menjadi
figur
terlantar
atau
pengangguran intelektual, padahal pensiun pada usia tersebut masih
produktif untuk berkerja. Maka ada cukup alasan apabila Pemohon
menyatakan bahwa norma pemberhetian dengan hormat seorang
notaris dari jabatannya telah terbukti sangat diskriminatif, tidak adil
yang tidak dapat ditolerir yang bertentangan dengan norma dasar
muatan Pasal 28D ayat (1) jo. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, sehingga
norma yang membatasi masa jabatan notaris sampai usia 65 (enam
puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang sampai usia 67 (enam puluh
tujuh)
tahun
dengan
mempertimbangkan
kesehatan
yang
27
bersangkutan bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai: “Notaris
diberhentikan dari jabatannya dengan hormat setelah berumur 65
(enam puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang setiap 5 (lima) tahun
sepanjang masih sehat jasmani dan/atau rohani berdasarkan surat
keterangan dokter yang ditunjuk oleh negara”. Apabila permohonan ini
dikabulkan MK maka akan ada keadilan antara Hakim MK dan Hakim
MA yang mendapat gaji pensiun dari negara di satu sisi dan pada sisi
lain, notaris tidak punya norma ambang batas umur untuk menjalankan
jabatannya karena tidak mendapat gaji pensiun dari negara. Notaris
dapat bekerja sampai pada usia berapapun selama masih sehat
secara fisik dan psikis menurut keterangan dokter yang berwenang
oleh karena tidak mendapat gaji pensiun dari negara setelah
diberhentikan dengan hormat dari jabatannya. Hakim MK dan Hakim
MA layak diberhentikan dengan hormat berdasarkan ambang batas
umur karena mendapat gaji pensiun dari negara, akan tetapi tidak adil
bagi notaris diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena tidak
mendapat gaji pensiun dari uang negara.
5.6.
Kebijakan Hukum Terbuka
Pemohon paham bahwa menambah atau mengubah ambang
batas usia untuk kebutuhan perbuatan hukum tertentu merupakan
kewenangan konstitusional lembaga pembuat UU (Presiden bersama
DPR RI dan DPD untuk UU tertentu) dan bukan kewenangan MK.
Akan tetapi sudah ada bukti-bukti dari putusan-putusan Hakim MK
terdahulu yang terang benderang mengubah ambang batas usia atau
umur untuk memenuhi kepentingan perbuatan hukum tertentu sebagai
berikut:
Pertama,
Putusan
MK
Nomor
22/PUU-XV/2017
yang
membatalkan norma hukum tentang batas minimal usia wanita untuk
kawin di usia 16 (enam belas) tahun dan pria di usia 19 (sembilan
belas) tahun materi muatan Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan Nomor 1
Tahun 1974 diubah menjadi norma hukum baru, yaitu usia perkawinan
28
antara seorang pria dan seorang wanita diberlakukan sama, yaitu
setelah berusia 18 (delapan belas) tahun.
Kedua, Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 yang mengubah
norma masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau
KPK dari norma lama 4 (empat) tahun menjadi norma hukum baru,
yaitu masa jabatan Pimpinan KPK menjadi 5 (lima) tahun (amar
putusan halaman 121).
Ketiga, Putusan MK Nomor 102/PPU-VII/2009 yang membuat
norma baru tentang warga negara Indonesia yang tidak terdaftar
sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat juga ikut
serta memilih Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan Kartu Tanda
Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau paspor bagi WNI yang
berada di luar negeri. Norma hukum sebelumnya hanya membolehkan
WNI yang terdaftar dalam DPT yang bisa ikut gunakan haknya memilih
Presiden dan Wakil Presiden.
Keempat,
Putusan
MK
Nomor
46/PUU-VIII/2010
yang
membatalkan norma hukum dalam Pasal 42 UU Perkawinan Nomor 1
Tahun 1974 yang menyatakan bahwa anak yang dilahirkan di luar
perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan
keluarga ibunya dan MK membuat norma baru yang menyatakan
bahwa anak luar kawin tetap memiliki hubungan perdata tidak hanya
dengan ibunya saja tetapi juga dengan ayah biologisnya.
Kelima, Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang menambah
norma baru dalam Pasal 29 UU Perkawinan Nomor 1/1974 dari
sebelumnya hanya ada norma tentang perjanjian kawin dibuat
sebelum perkawinan dilangsungkan dan mulai berlaku efektif setelah
perkawinan dilangsungkan dan sepanjang suami istri hidup bersama
sebagai suami istri, perjanjian kawin tidak dapat diubah namun MK
lewat putusan a quo membuat norma hukum baru, yaitu perjanjian
kawin dapat diubah sepanjang suami istri hidup bersama sebagai
suami istri atas dasar kesepakatan bersama dan perubahan perjanjian
29
kawin tersebut berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak
ketiga tersangkut.
Pendapat Hakim MK terkait kebijakan hukum terbuka (open
legal policy) ada dalam Putusan MK Nomor 22/PUU-XV/2017.
Pertama, di halaman 42 yang dilanjutkan ke halaman 43 antara lain
mengatakan bahwa ketentuan terkait usia pada umumnya merupakan
kebijakan hukum terbuka (open legal policy) sehingga tidak dapat diuji
oleh MK, kecuali produk legal policy tersebut jelas-jelas melanggar
moralitas, rasionalitas, ketidakadilan yang intolerable dan tidak nyata-
nyata bertentangan dengan UUD 1945. Kedua, di halaman 116 yang
antara lain mengatakan bahwa pada prinsipnya pengaturan mengenai
masa jabatan pimpinan KPK merupakan kebijakan hukum dari
pembentuk undang-undang, akan tetapi prinsip tersebut dapat
dikesampingkan apabila bertentangan dengan moralitas, rasionalitas
dan menimbulkan ketidakadilan yang intolerable.
Maka dengan berpijak dan beranjak pada uraian dalam 5.1
sampai dengan uraian dalam 5.5 tersebut di atas sudah jelas terlihat
bahwa norma tentang ambang batas usia diberhentikan dengan
hormat notaris pada usia 65 tahun dan dapat diperpanjang sampai
usia 67 tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang
bersangkutan bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya layak
dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai
“Notaris diherhentikan dari jabatannya dengan hormat setelah
berumur 65 (enam puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang setiap 5
(lima) tahun sepanjang masih sehat jasmani dan/atau rohani
berdasarkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh negara”.
5.7.
Usia Harapan Hidup Orang Indonesia
Berpedoman pada data Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia
diketahui bahwa umur harapan hidup (UHH) orang Indonesia terus
meningkat dari tahun ke tahun. Sebagai contoh adalah UHH yang
dihitung sejak lahir pada tahun 2022 adalah 73,7 tahun dan pada tahun
2023 meningkat menjadi 73,93 tahun. Berdasarkan wilayahnya,
30
Jakarta menjadi provinsi dengan UHH tertinggi 2023, yakni 75,81
tahun. Diikuti Jogyakarta sebesar 75,18 tahun. Jawa Barat dan
Kepulauan Riau berturut-turut sebesar 74,91 tahun dan 74,9 tahun.
Bali sebesar 74,88 tahun. Jawa Timur sebesar 74,87 tahun. Provinsi
Banten sebesar 74,77 tahun. Sedangkan Provinsi Papua paling
rendah, yakni 68,17 tahun. Provinsi Papua Barat dan Maluku berturut-
turut sebesar 68,51 tahun dan 70,45 tahun.
Data-data tentang UHH adalah perkiraan rata-rata jumlah tahun
seseorang dapat hidup sejak lahir dan sebagai indikator yang dapat
digunakan untuk mengukur Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Adapun, BPS melakukan pemutakhiran untuk mengukur UHH tahun
2020-2023 berdasarkan data dari basil Long Form Sensus Penduduk
Tahun 2020 (LF SP2020). Pemutakhiran dilakukan salah satunya
karena adanya perubahan karakteristik demografi dalam 10 tahun
terakhir (sumber: https://dataindonesia.id/varia/detail/data-sebaran-
umur-harapan-hidup-di-indonesia- menurut-provinsi-pada-2023).
Dari data-data tentang UHH orang Indonesia sumber BPS
tersebut di atas dapat Pemohon simpulkan bahwa UHH orang
Indonesia kurang layak digunakan sebagai parameter untuk
menentukan ambang batas umur untuk diberhentikan dengan honnat
seorang pelaku profesi lembaga negara maupun lembaga swasta
semisal notaris oleh karena UHH orang Indonesia tiap tahun
senantiasa dinamis sebagai dampak positif dari proses pembangunan
yang dilangsungkan secara terencana, mencakup seluruh wilayah
daerah dan berkelanjutan (development substainable). Maka menurut
Pemohon, parameter yang layak digunakan untuk menetapkan
ambang batas umur seorang pelaku profesi yang tidak digaji negara
atau pihak lain untuk diberhentikan dengan hormat dari profesinya
hanya berdasarkan parameter tidak sehat jasmani dan/atau rohani.
Negara menurut Pemohon sudah sangat bijak tidak menetapkan
ambang batas umur untuk diberhentikan dengan hormat pelaku
profesi yang tidak digaji negara seperti Advokat, tenaga medis dan
31
Akuntan Publik. Sementara norma hukum yang memberhentikan
dengan hormat seorang notaris pada usia 65 (enam puluh lima) tahun
dan dapat diperpanjang sampai di usia 67(enam puluh tujuh) tahun
menurut Pemohon tidak adil, diskriminatif dan tidak ada kesamaan
kedudukan di hadapan hukum antara pelaku profesi notaris dengan
profesi Advokat, kurator, dokter dan Akuntan Publik yang sama-sama
tidak digaji negara yang bertentangan dengan norma dasar
kandungan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Sehingga norma tentang ambang batas usia diberhentikan dengan
hormat notaris kandung Pasal 8 ayat (1) huruf dan ayat (2) UU 30/2004
jo. UU 2/2014 bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya layak
dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai
"Notaris diberhentikan dari jabatannya dengan hormat setelah
berumur 65 (enam puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang setiap 5
(lima) tahun sepanjang masih sehat jasmani dan/atau rohani
berdasarkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh negara”.
5.8.
Usia Pensiun Notaris di Luar Negeri
Ambang batas usia seorang notaris Indonesia diberhentikan
dengan hormat dari jabatannya di usia 65 (enam puluh lima) tahun dan
dapat diperpanjang sampai di usia 67 (enam puluh tujuh) tahun
dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan jika
dibandingkan dengan ambang batas usia pensiun notaris-notaris lain
di luar negeri dapat dikatakan bahwa norma hukum tentang ambang
batas usia pensiun notaris Indonesia sudah sangat tertinggal. Sebagai
perbandingan adalah notaris di negeri Belanda pensiun di usia 70
tahun
(https://www.kroesnotarissen.nl/adutchnotary/#:~:text=Like%20an%2
0attorney%2C%20a%20notary,age%20of%20retirement%20at%207
0), Austria pensiun di usia 70 tahun (dikutip dari sumber halaman
website
https://www.parlament.gv.at/aktuelles/pk/jahr_2014/pkl1167#:~:text=
Grunds%C3%A4tzl%20ich%20ist%20f%C3%BCr%20Notarlnnen%20
32
laut,mit%2067%20Jahren%20m%C3%B6%20glich%20gewesen),
Colombia pensiun di usia 70 tahun (dari sumber halaman website:
https://www.ambitojuridico.com/noticias/laboral/notarios-y-
registradores-estan-sujetos-la-edad-maxima-para-el-retiro-forzoso),
Korea pensiun di usia 75 tahun (dikutip dari sumber halaman website:
https://elaw.klri.re.kr/eng_mobile/viewer.do?hseq=46308&type=part&
key=7, Jepang pensiun di usia 70 tahun (dikutip dari sumber halaman
website:
https://www.koshonin.gr.jp/tps://www-soleil--
lojp.translate.goog/blog/euiine/2995/?_x_tr_sch=http&_x_tr_sl=ja&_x
_tr_tl=id&_r_hl=id&_x_tr_pto=sc), Italia pensiun di usia 70 tahun
(dikutip
dari
sumber
halaman
website:
httpps://www-
a1lifeit.translate.goog/2014/04/pensione-
deinootai/?_x_tr_sl=it&_x_tr_tl=id&_x_tr_hl=id&_x_tr_pto=sc),
dan
Spanyol pensiun di usia 72 tahun (dikutip dari sumber halaman
website: https://www-abces.translate.goog/economia/abci-notarios-y-
registradores-podran-jubilar-72-
anos202111251402_noticia.html?_x_tr_sl=es&_x_tr_tl=id&_x_tr_hl=i
d&_x_tr_pto=sc).
Namun kalau ambang batas usia pensiun notaris di Indonesia
dilakukan dengan cara antara lain mengambil contoh yang sudah
berlangsung di negara lain tentu bisa ditafsirkan bahwa arah kebijakan
pembangunan hukum negara kita belum mandiri dan hanya sebatas
mampu melakukan transplantasi. Norma pensiun notaris-notaris di
luar negeri tersebut di atas diambil Pemohon hanya sekedar memberi
gambaran tentang ambang batas umur pensiun notaris di Indonesia
sudah sangat tertinggal jika dibandingkan dengan notaris lain di
negara-negara tersebut di atas. Pemohon berpendapat bahwa
kemampuan seorang manusia untuk bekerja tidak ditentukan oleh
umur yang hanya berguna untuk mengetahui sudah berapa tahun
seorang manusia menjalani kehidupan di dunia ini dan sama sekali
tidak menjadi representasi seseorang mampu bekerja atau tidak.
Kemampuan seorang manusia untuk bekerja tidak diukur dari
33
umurnya tetapi diukur dari sisi kesehatannya. Manusia pada dasarnya
dapat berkarya selama masih sehat jasmani dan/atau rohaninya.
Sebaliknya, manusia pada dasarnya tidak dapat bekerja apabila tidak
sehat jasmani dan/atau rohaninya pada tingkat usia berapapun.
Maka norma hukum yang membatasi kesempatan notaris
menjalankan profesinya di usia maksimal 67 (enam puluh tujuh) tahun
tersebut tidak saja sudah tertinggal dengan ambang batas usia
pensiun notaris di negara-negara lain tersebut di atas tadi tetapi juga
bertentangan secara diametral dengan norma dasar kandungan Pasal
27 ayat (2) UUD 1945 tentang hak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan, Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 yang
antara lain mengatur tentang hak setiap orang untuk mengembangkan
diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan hak memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan demi kesejahteraan umat manusia dan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 yang mengatur bahwa setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum (equality before the law).
Sehingga norma tentang ambang batas usia diberhentikan
dengan hormat notaris pada usia 65 tahun dan dapat diperpanjang
sampai di usia 67 tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang
bersangkutan yang merupakan materi muatan Pasal 8 ayat (2) UU
30/2004 jo. UU 2/2014 bertentangan dengan UUD 1945 dan
karenanya layak dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,
kecuali dimaknai “Notatris diberhentikan dari jabatannya dengan
hormat setelah berumur 65 (enam puluh lima) tahun dan dapat
diperpanjang setiap 5 (lima) tahun sepanjang masih sehat jasmani
dan/atau rohani berdasarkan surat keterangan dokter yang ditunjuk
oleh Negara”.
5.9.
Pensiun Berdasarkan Ambang Batas Umur
Pemberhentian dengan hormat seorang notaris dari jabatannya
di usia 65 (enam puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang sampai
34
diusia 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan mempertimbangkan
kesehatan yang bersangkutan merupakan parameter pembehentian
dengan hormat berdasarkan ambang batas umur. Pertanyaannya
adalah apakah orang Indonesia semuanya sudah tidak produktif
bekerja untuk menghasilkan sesuatu yang berguna bagi dirinya
sendiri, masyarakat umum, bangsa dan negara setelah melewati
ambang batas umur yang sudah dibakukan dalam wujud norma
hukum?
Apabila ambang batas umur Hakim MA dan Hakim MK yang
pensiun diusia 70 (tujuh puluh) tahun dipakai sebagai parameter maka
konklusinya bahwa orang Indonesia lain yang tidak berprofesi sebagai
Hakim MK atau Hakim MA semisal notaris yang pensiun di usia
maksirnal 67 (enam puluh tujuh) tahun rnasih dalam rentang usia
produktif untuk melakukan pekerjaan yang dapat menghasilkan
sesuatu yang berguna bagi dirinya sendiri, keluarganya, para pegawai,
masyarakat umum, bangsa dan negara.
Konklusi tersebut di atas ada korelasinya dengan data-data dari
BPS yang mengelompokan manusia usia lanjut berdasarkan tiga
kategori rentang umur. Pertama, kelompok usia muda yang rentang
umurnya antara 60 (enam puluh) tahun hingga 69 (enam puluh
sernbilan) tahun. Kedua, kelornpok usia madya yang memiliki rentang
usia antara 70 (tujuh puluh) tahun hingga 79 (tujuh puluh sembilan)
tahun. Ketiga, kelompok usia tua yang berumur 80 (delapan puluh)
tahun ke atas.
Berdasarkan data BPS tersebut di atas maka usia pensiun
notaris sekarang ini masih ada dalam rentang usia muda (antara 60
(enam puluh) tahun sampai 69 (enam puluh sembilan). Walaupun BPS
tidak menjelaskan bahwa setiap tiga rentang usia manusia tersebut
masih dapat bekerja atau tidak, namun dengan bertolak dari
pandangan hidup manusia universal yang mengatakan bahwa selama
seorang manusia masih sehat maka pada usia berapapun masih bisa
bekerja.
35
Sekedar ilustrasi tertulis yang mungkin bisa dipakai Mahkamah
sebagai bukti petunjuk adalah firman Nabi Musa dalam Kitab Mazmur
yang merupakan salah satu bagian dalam kitab Injil Perjanjian Lama
kaum Kristiani yang ditulis Nabi Daud dalam Pasal 90 ayat 10 yang
mengatakan bahwa hidup manusia 70 (tujuh puluh) tahun dan jika kuat
dapat mencapai 80 (delapan puluh) tahun). Kata kuat yang
dimaksudkan oleh Nabi Daud yang hidup kurang lebih 1000 (seribu)
tahun sebelum Yesus Kristus atau Nabi Isa atau hidup kurang lebih
1600 (seribu enam ratus) tahun sebelum Nabi Muhammad ini tentulah
kuat dalam arti masih sehat.
Usia pensiun Hakim MA dan Hakim MK yang efektif sekarang ini
adalah 70 (tujuh puluh) tahun maka dalam konteks narasi iman Nabi
Musa yang ditulis Nabi Daud, ayahanda Nabi Sulaiman atau Nabi
Salomo tersebut merupakan isyarat bahwa firman Nabi Musa yang
ditulis Nabi Daud tersebut sudah degenapi secara murni dan
konsekwen. Sementara notaris yang pensiun sebelum usia antara 70
(tujuh puluh) sampai usia 80 (delapan puluh) tahun merupakan isyarat
bahwa firman Nabi Musa belum digenapi dan baru digenapi kalau
Mahkamah mengabulkan Permohonan ini, yaitu notaris pensiun kalau
sudah tidak kuat atau sehat berdasarkan surat keterangan dokter yang
berwenang.
Sehingga norma hukum tentang pensiun notaris di usia
maksimal 67 (enam puluh tujuh) tahun tersebut tidak selaras dengan
firman Nabi Musa, sudah tertinggal jika dibandingkan dengan usia
pensiun notaris-notaris di luar negeri dan bertentangan dengan norma
dasar kandungan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 tentang hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan tanpa
dibatasi oleh ambang batas umur yang hanya merupakan akumulasi
angka secara kronologis sejak lahir yang tidak ada korelasinya dengan
kemampuan
bekerja.
Kemampuan
bekerja
untuk
mendapat
penghasilan ditentukan oleh kesehatan dan tidak ditentukan oleh usia
atau umur.
36
Berdasarkan
uraian
tersebut
di
atas
maka
Pemohon
berpendirian bahwa norma tentang ambang batas usia diberhentikan
dengan hormat notaris pada usia 65 tahun dan dapat diperpanjang
sampai usia 67 tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang
bersangkutan yang merupakan materi muatan Pasal 8 ayat (1) huruf b
dan ayat (2) UU 30/2004 jo. UU 2/2014 bertentangan dengan UUD
1945 dan karenanya layak dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat, kecuali dimaknai “Notaris diberhentikan dari jabatannya
dengan hormat setelah berumur 65 (enam puluh lima) tahun dan dapat
diperpanjang setiap 5 (lima) tahun sepanjang masih sehat jasmani
dan/atau rohani berdasarkan surat keterangan dokter yang ditunjuk
oleh negara”.
5.10. Ne Bis In Idem
Asas ne bis in idem atau non bis in idem umumnya
diterjemahkan sebagai sebuah obyek perkara yang sudah diputus
tidak dapat diperkarakan lagi dikemudian hari (not twice for the same
thing). Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2) PMK Nomor 2/2021 secara
singkat mengatakan bahwa terhadap materi muatan, ayat, pasal,
dan/atau bagian dalam UU atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat
dimohonkan pengujian kembali, kecuali jika materi muatan dalam UUD
1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda atau terdapat alasan
permohonan yang berbeda. Dan Pasal 60 ayat (2) UU MK Nomor
8/2011 secara singkat mengatakan bahwa asas ne bis in idem dapat
dikecualikan jika materi muatan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang
dijadikan dasar pengujian berbeda.
Norma dalam Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 30/2004 jo. UU Nomor
2/2014 sudah pernah diuji berdasarkan Putusan MK Nomor 52/PUU-
VIII/2010, tanggal 15 Oktober 2010 dan Putusan MK Nomor 165/PUU-
XXl/2023, tanggal 31 Januari 2024. Akan tetapi pasal-pasal UUD 1945
yang menjadi dasar pengujian dan alasan-alasan permohonan
sekarang ini memiliki perbedaan. Adapun perbedaannya dapat
Pemohon jelaskan sebagai berikut:
37
1. Putusan MK Nomor 52/PUU-VIII/2010 menggunakan Pasal 27 ayat
(2) dan Pasal 28A UUD 1945 sebagai dasar pengujian terhadap
norma hukum dalam Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 30/2004.
2. Putusan MK Nomor 165/PUU-XXI/2023 menggunakan Pasal 27
ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), dan
Pasal 28H ayat (1) UUD 945 sebagai dasar pengujian terhadap
norma hukum dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU
Nomor 30/2004 jo. UU Nomor 2/2014.
3. Permohonan Pemohon sekarang ini menggunakan dasar
pengujian Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat
(1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 untuk
menguji konstitusionalitas norma hukum dalam Pasal 8 ayat (2) UU
Nomor 30/2004 jo. UU Nomor 2/2014. Pasal 28A UUD 1945 tidak
digunakan sebagai dasar pengujian dalam permohonan ini. Pasal
UUD 1945 yang dipakai sebagai dasar pengujian dalam
permohonan ini yang tidak ada dalam Putusan MK Nomor 52/PUU-
VIII/2010 maupun Putusan MK Nomor 165/PUU-XXI/2023 adalah
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
4. Alasan permohonan dalam putusan MK Nomor 52/PUU-VIII/2010
adalah pensiun notaris pada usia 65 (enam puluh lima) tahun dan
dapat diperpanjang sampai di umur 67 (enam puluh tujuh) tahun
bertentangan dengan hak setiap warga negara atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan hak untuk hidup
dan mempertahankan kehidupan sesuai dengan norma dasar
kandungan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28A UUD 1945.
Sedangkan alasan-alasan pokok Permohonan dalam Putusan MK
165/PUU-XXI/2023 belum diperiksa oleh Majelis Hakim MK karena
dinilai tidak jelas menguraikan pertentangan norma dalam UU
Nomor 30/2004 jo. UU Nomor 2/2014 yang dimohonkan pengujian
konstitusionalitasnya terhadap UUD 1945 yang dijadikan sebagai
dasar pengujian (halaman 26). Sedangkan alasan-alasan
permohonan Pemohon sekarang ini ada yang bersifat hukum dan
ada yang bersifat non-hukum.
38
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas maka Permohonan
ini tidak masuk kategori ne bis in idem dengan Putusan MK Nomor
52/PUU-VIII/2010 oleh karena terdapat alasan dan dasar pengujian
yang berbeda. Dan juga tidak ne bis in idem dengan Putusan MK
Nomor 165/PUU-XXI/2023 oleh karena pokok permohonan dalam
permohonan tersebut belum diperiksa karena dinilai tidak jelas
menguraikan pertentangan norma dalam Pasal 8 ayat (2) UU Nomor
30/2004 jo. UU Nomor 2/2014 terhadap norma dasar kandungan UUD
1945 sebagai dasar pengujian. Dasar pengujian permohonan
sekarang ini ada Pasal 28I ayat (1) UUD NRI 1945 yang tidak ada pada
perkara Permohonan 165/PUU-XXI/2023. Pasal 28D ayat (2) UUD
NRI 1945 dipakai sebagai dasar pengujian dalam perkara
Permohonan 165/PUU-XX:l/2023, sedangkan permohonan sekarang
ini tidak menggunakan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945 sebagai
dasar pengujian. Pasal 28A UUD NRI 1945 dipakai sebagai dasar
pengujian dalam perkara Permohonan 52/PUU-VIII/2011 tetapi
permohonan sekarang ini tidak menggunakan Pasal 28A UUD NRI
1945 tersebut.
5.11. Alasan Rasionalitas
Salah satu poin yang ada dalam Putusan MK Nomor 112/PUU-
XX/2022 mengatakan bahwa meskipun kebijakan hukum terbuka
(open legal policy) merupakan wewenang pembentuk UU, akan tetapi
prinsip tersebut dapat dikesampingkan jika bertentangan dengan
prinsip rasionalitas (disaring dari bahan pertimbangan Majelis Hakim
MK di halaman 116 putusan). Berdasarkan pertimbangan Mahkamah
tersebut maka Pemohon berpendapat bahwa norma hukum tentang
perpanjangan masa jabatan notaris hanya 2 (dua) tahun adalah tidak
memenuhi syarat rasionalitas atas dasar setidak-tidaknya beberapa
alasan:
Pertama, norma hukum pemberhentian dengan honnat pofesi
notaris setelah berumur 65 (enam puluh lima) tahun dan dapat
diperpanjang sampai berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan
39
mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan menurut Pemohon
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 tentang hak
setiap orang untuk mendapat pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum sebab profesi lain seperti Akuntan Publik, Kurator dan Dokter,
masa jabatannya dapat diperpanjang setiap 5 (lima) tahun serta
advokat tidak memiliki ambang batas usia pensiun.
Kedua, norma hukum pemberhentian dengan hormat seorang
notaris dari jabatannya pada ambang batas usia maksimal 67 (enam
puluh tujuh) tahun menurut Pemohon bertentangan dengan Pasal 28I
ayat (2) UUD NRI 1945 tentang hak setiap orang untuk bebas dari
perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskrirninatif itu, sebab profesi lain seperti Akuntan Publik, Kurator dan
Dokter, masa jabatannya dapat diperpanjang setiap 5 (lima) tahun
serta advokat tidak memiliki ambang batas usia pensiun.
Ketiga, norma hukum tentang perpanjangan dengan horrnat
umumnya hanya berlaku antara pemberi gaji selaku pemberi kerja
dengan pihak penerima gaji yang melaksanakan pekerjaan sebagai
kompensasi terhadap tugas-tugas yang telah dimandatkan pemberi
gaji telah dilaksanakan dengan baik dan bertanggung jawab oleh
penerima gaji. Pemberlakuan norma hukum “pemberhentian dengan
hormat” dalam konteks ini adalah rasional. Sebaliknya, tidak rasional
jika norma hukum seperti ini diberlakukan kepada pihak yang tidak ada
hubungan hukum saling memberi dan menerirna gaji seperti antara
negara yang memberhentikan notaris dengan hormat, padahal negara
tidak pernah memberi gaji kepada notaris setelah diangkat negara
menjadi notaris.
Keempat, bahwa umumnya pertimbangan pemberhentian
dengan hormat dilakukan pemberi gaji kepada penerima kerja atas
dasar pertimbangan bahwa penerima gaji sudah pada ambang batas
usia yang sudah ditentukan, tidak sehat jasmani dan/atau rohani atau
40
penerima gaji mengundurkan diri dan/atau meninggal dunia. Sebagai
konsekwensi logis dari pemberlakuan norma hukum “pemberhentian
dengan hormat” terhadap penerima kerja adalah kewajiban pemberi
gaji untuk memberi kompensasi berupa uang dan/atau jenis lain yang
setara dengan uang yang dibayar secara lump sum atau secara
berkala. Sebab norma “pemberhentian dengan hormat” tanpa
kompensasi apapun menurut Pemohon bukan “pemberhentian
dengan hormat” melainkan “pemberhentian tidak dengan hormat”
yang merupakan norma hukum terpisah atas dasar alasan yang
berbeda.
Kesimpulan dari penjelasan tersebut sebagai berikut:
Pertama, norma hukum “pemberhentian dengan hormat”
menurut Pemohon adalah rasional sepanjang sesuai norma dasar
dalam UUD NRI 1995 khususnya Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I
ayat (2), dimaknai ada hubungan kontrak memberi dan menerima gaji
antara pihak yang mengeluarkan keputusan (beleid) pemberhentian
dengan
hormat
dengan
pihak
yang
menerima
keputusan
pemberhentian dengan hormat. Sebaliknya tidak rasional apabila
antara pihak yang mengeluarkan beleid pemberhentian dengan
hormat tidak memberi gaji kepada pihak yang menerima beleid
pemberhentian dengan hormat.
Kedua, norma hukum “pemberhentian dengan hormat” menurut
Pemohon
adalah
rasional
sepanjang
dimaknai
pihak
yang
mengeluarkan beleid pemberhentian dengan hormat memberi
kompensasi berupa apapun yang bernilai ekonomi kepada penerima
beleid “pemberhentian dengan hormat”. Sebaliknya tidak rasional
apabila pihak yang menerbitkan beleid pemberhentian dengan hormat
tidak memberi kompensasi apapun kepada penerima beleid
pemberhentian
dengan
hormat
seperti
pemberlakuan
norma
“pemberhentian dengan hormat” notaris oleh negara sebagai
implementasi norma hukum kandungan dalam Pasal 8 ayat (1) huruf
b dan ayat (2) UU 30/2004 jo. UU 2/2014.
41
II. Alasan Non-Hukum Atau Non-Yuridis
Alasan-alasan non-hukum atau non-yuridis yang Pemohon maksudkan
dalam bagian ini adalah uraian sekitar hak dan kewajiban konstitusional
Pemohon setelah diangkat menjadi notaris oleh Kementerian Hukum dan HAM
RI. Hak dan kewajiban konstitusional Pemohon tersebut akan berakhir pada
tanggal 17 April 2025 yang akan datang oleh karena pada tanggal tersebut,
Pemohon masuk ambang batas usia pensiun 67 (enam puluh tujuh) tahun
walaupun Pemohon sejatinya masih sehat dan kuat bekerja. Akibatnya, bahwa
mulai pada tanggal 17 April 2025 yang akan datang, Pemohon kehilangan
kesempatan untuk memberi sumbangsih pikiran dan tenaga kepada negara
untuk:
1. Menyerap Tenaga Kerja
Notaris diangkat oleh negara cq. Kementerian Hukum dan HAM RI
dengan syarat antara lain berijasah sarjana hukum, lulus jejang pendidikan
strata dua kenotariatan dan telah bekerja sebagai karyawan notaris selama
setahun yang dihitung setelah lulus strata dua kenotariatan atas prakarsa
sendiri atau berdasarkan rekomendasi organisasi notaris. Setelah mendapat
SK pengangkatan, seorang notaris wajib mempekerjakan minimal dua orang
tenaga kerja yang digaji oleh notaris itu sendiri yang berfungsi sebagai saksi
untuk setiap akta yang dibuat di hadapan notaris. Dua orang saksi atau
pegawai tetap notaris tersebut harus tidak punya hubungan keluarga dengan
notaris yang memberi kerja (vide Pasal 3 huruf e dan huruf f jo. Pasal 40 ayat
(1) dan ayat (2) huruf e UU 30/2004). Sekarang ini saja jumlah notaris di
seluruh Indonesia 19.019 (sembilan belas ribu sembilan belas) atau jumlah
serapan tenaga kerja tidak kurang dari 40.000 (empat puluh ribu) orang.
Apabila dalam satu tahun negara mengangkat limaratus orang notaris
yang ditempatkan di berbagai wilayah kabupaten atau kota seluruh Indonesia
maka notaris langsung membantu negara menyerap tenaga kerja tidak
kurang dari seribu orang. Semakin lama seorang notaris bertugas maka
besar kemungkinan menambah jumlah serapan tenaga kerja. Ini berarti
bahwa notaris punya kewajiban hukum ikut serta membantu negara
menyerap tenaga kerja dan menyejahterakannya karena diberi gaji minimal
42
sesuai standar UMR daerah dan kewajiban seperti itu tidak ada pada profesi-
profesi lain seperti Advokat, kurator, Akuntan Publik, Dokter dan Dokter Gigi.
Maka pemberlakuan norma dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal
2 UUJN kepada Pemohon mulai pada tangga 17 April 2025 yang akan datang
mengakibatkan kerugian Pemohon, yaitu kerugian berupa kehilangan
kesempatan ikut serta membantu negara menyerap tenaga kerja dan
menyejahterakannya khususnya pegawai.
2. Tidak Ada Kesempatan Memanfaatkan Ilmu Hukum
Persyaratan minimal pengangkatan notaris berdasarkan basis
pendidikan hukum strata dua tersebut di atas dapat Pemohon simpulkan
bahwa notaris punya hak mengembangkan diri untuk memenuhi kebutuhan
dasar dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan hukum melalui proses kerja
sepanjang masih sehat jasmani dan/atau rohani tanpa ambang batas umur
demi meningkatkan kualitas hidup pribadi dan demi kesejahteraan sesama
umat manusia seperti para pegawai khususnya sesuai dengan amanat dalam
Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 yang antara lain mengatur tentang hak setiap
orang untuk memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan demi meningkatkan
kualitas hidup pribadi dan demi kesejahteraan sesama umat manusia seperti
para pegawai khususnya sebagaimana diatur dalam Pasal 28C ayat (1) UUD
NRI 1945.
Namun norma hukum yang membatasi Pemohon menjalankan
profesinya di usia maksimal 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan
mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan maka pada tanggal 17
April 2025 yang akan datang, Pemohon menderita kerugian spesifik dan
aktual karena pada tanggal tersebut, Pemohon sudah diberhentikan dengan
hormat sesuai dengan norma hukum dalam Pasal 8 ayat (2) UU 30/2004 jo.
UU 2/2014 meski Pemohon masih sehat bekerja sebagai notaris.
Pemohon menderita kerugian spesifik oleh karena tidak dapat
mengembangkan
diri
guna
memenuhi
kebutuhan
dasar
dengan
memanfaatkan ilmu pengetahuan hukum melalui proses kerja demi
meningkatkan kualitas hidup pribadi dan ikut serta membantu negara
43
menyerap tenaga kerja dan menyejahterakannya meski Pemohon masih
merasa sehat dan kuat bekerja.
Bertitik tolak dari uraian tersebut di atas maka Pemohon berpendirian
bahwa norma tentang ambang batas usia diberhentikan dengan hormat
notaris pada usia 65 tahun dan dapat diperpanjang sampai usia 67 tahun
dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan yang merupakan
materi muatan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU 30/2004 jo. UU 2/2014
bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya layak dinyatakan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai “Notaris diberhentikan
dari jabatannya dengan hormat setelah berumur 65 (enam puluh lima) tahun
dan dapat diperpanjang setiap 5 (lima) tahun sepanjang masih sehat jasmani
dan/atau rohani berdasarkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh
negara”.
3. Membantu Negara Membayarkan Pajak
Bahwa Pemohon sebagai notaris dapat juga merangkap jabatan
PPAT. Wewenang PPAT yang dirangkap notaris antara lain adalah mengurus
pendaftaran peralihan hak atas tanah (balik nama) ke kantor Agraria/BPN
supaya nama pihak yang mengalihkan hak atas tanah (penjual) yang sudah
tercatat dalam sertipikat dicoret dan diganti menjadi nama pihak yang
menerirna peralihan hak atas tanah (pembeli) paling lambat 7 (tujuh) hari
setelah akta ditandatangani para pihak secara lengkap di hadapan PPAT
yang dirangkap notaris (vide Pasal 40 PP 24/1997 jo. Pasal 103
PMNA/KBPN= Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan
Nasional).
Kantor Agraria/BPN hanya dapat mendaftar peralihan hak atas tanah
atau sarusun apabila dilampirkan surat bukti pelunasan bayar pajak PPH dan
surat bukti pelunasan bayar pajak BPHTB yang merupakan kewajiban hukum
penjual dan pembeli tanah dan/atau bangunan. Oleh karena ada protap
(prosedur tetap) dari instansi Agraria/BPN yang menetapkan bahwa
pendaftaran peralihan hak atas tanah harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh)
hari kerja setelah akta peralihan hak atas tanah ditanggali maka dalam
implementasi day to day, uang untuk pembayaran kedua jenis pajak tersebut
44
dititip para pihak ke kantor PPAT untuk dibayar ke kantor pajak yang
mewilayahi letak tanah berdasar alasan praktis yang bersifat administrasi,
yaitu agar pendaftaran peralihan hak atas tanah atau sarusun dapat
dilakukan tepat waktu 7 (tujuh) hari tersebut di atas.
Dengan demikian, tugas dan kewajiban PPAT yang dirangkap notaris
tidak sebatas membuat dan menandatangani akta-akta otentik untuk
masyarakat umum tetapi juga bertugas membantu negara membayarkan
pajak PPH dan pajak BPHTB tanpa kontra prestasi apapun dari negara.
Kewajiban membantu negara tersebut tidak ada pada profesi-profesi lain
seperti Advokat, Akuntan Publik, Kurator dan dokter serta dokter gigi.
Sehingga menurut Pemohon bahwa norma yang membatasi masa jabatan
notaris berdasarkan ambang batas umur tersebut adalah tidak rasional, tidak
adil dan diskriminatif jika dibandingkan dengan profesi-profesi lain tersebut
yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD
NRI 1945.
IV. PETITUM
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas maka Pemohon dengan ini
menyimpulkan bahwa Pemohon pada dasamya tidak keberatan dengan usia
pensiun minimal notaris di usia 65 (enam puluh lima) tahun. Pemohon hanya
menaruh keberatan terhadap perpanjangan usia pensiun notaris yang hanya
(dua) tahun. Alasannya: Pertama, usia harapan hidup orang Indonesia pada
umumnya sudah lebih dari 70 (tujuh puluh) tahun. Kedua, usia pensiun notaris di
negara lain seperti Korea Selatan sudah 75 (tujuh puluh) tahun dan Spanyol 72
(tujuh puluh dua) tahun dan ketiga, Hakim MK dan Hakim MA pensiun di usia 70
(tujuhpuluh) tahun. Dan ketiga bahwa profesi Akuntan Publik, Kurator dan Dokter
hanya menetapkan perpanjangan jabatan di lakukan setiap lima tahun dan
profesi Advokat tidak ada batasan usia pensiun atau pemberhentian dengan
hormat dari profesinya.
Sehingga tambahan usia pensiun notaris Indonesia sekarang ini yang
hanya dua tahun menurut Pemohon sangat bersifat diskriminatif, ada unsur
ketidakadilan yang tidak bisa ditoleransi, sangat tidak rasional, tidak ada
perlakuan yang sama di hadapan hukum dengan profesi-profesi lain tersebut di
45
atas yang sangat merugikan Pemohon. Maka dari itu, Pemohon sangat menaruh
harapan agar Mahkamah ini berkenan mengubah dan/atau menambah usia
pensiun atau diberhentikan dari jabatannya dengan hormat setelah berumur 65
(enam puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang setiap 5 (lima) tahun sepanjang
masih sehat jasmani dan/atau rohani berdasarkan surat keterangan dokter yang
ditunjuk oleh negara. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
agar berkenan memeriksa, mengadili dan memutus sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan norma hukum dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Republik
Nomor 30/2004, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
117 yang telah diubah dengan UU Nomor 2/2014, Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3 Tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang menyatakan
bahwa Notaris berhenti atau diberhentikan dari jabatannya dengan hormat
karena telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang
sampai berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan mempertimbangkan
kesehatan
yang
bersangkutan
sebagai
conditionally
constitutional
(konstitusional bersyarat) sepanjang tidak dimaknai bahwa Notaris pensiun
atau diberhentikan dari jabatannya dengan hormat setelah berumur 65 (enam
puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang setiap 5 (lima) tahun sepanjang
masih sehat jasmani dan/atau rohani berdasarkan surat keterangan dokter
yang ditunjuk oleh negara.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia, Mohon putusan lain yang dipandang adil (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-28, yang telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 15 Agustus 2024
sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Atas Nama Anisitus
Amanat S.H.;
46
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Kartu Keluarga Nomor 3374071312056889 Atas
Nama Anisitus Amanat S.H., sebagai Kepala Keluarga;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia
Republik
Indonesia
Nomor:
AHU-
170.AH.0201.Tahun 2008 tentang Pengangkatan Notaris;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia
Republik
Indonesia
Nomor:
AHU-
00018.AH.02.03.Tahun 2023 tentang Perpanjangan Masa
Jabatan Notaris;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30
Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
37 Tahun 1998 tentang Peraturan jabatan Pejabat Pembuat
Akta Tanah;
10. Bukti P-10
: Fotokopi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun Tahun 1998 tentang
Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah;
11. Bukti P-11
: Fotokopi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
12. Bukti P-12
: Fotokopi
Peraturan
Menteri
Agraria/Kepala
Badan
Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
47
13. Bukti P-13
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2003 tentang Advokat;
14. Bukti P-14
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan;
15. Bukti P-15
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 2011 tentang Akuntan Publik;
16. Bukti P-16
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
17. Bukti P-17
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
18. Bukti P-18
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi;
19. Bukti P-19
: Fotokopi Potongan Artikel mengenai Usia Harapan Hidup
di Indonesia menurut Badan Pusat Statistik;
20. Bukti P-20
: Fotokopi Potongan Artikel berjudul “A Dutch Notary”, dari
https://www.kroesnotarissen.nl/adutchnotary,
mengenai
umur pensiun Notaris di Belanda;
21. Bukti P-21
: Fotokopi Potongan Artikel berjudul “Sozialausschuss:
Notarversicherungsgesetz
wird
novelliert”,
dari
https://www.parlament.gv.at/aktuelles/pk/jahr_2014/pk116
7#:~:text=Grunds%C3%A4tzl%20ich%20ist%20f%C3%BC
r%20Notarlnnen%20laut,mit%2067%20Jahren%20m%C3
%B6%20glich%20gewesen,
mengenai
umur
pensiun
Notaris di Austria;
22. Bukti P-22
: Fotokopi
Potongan
Artikel
berjudul
dari
https://www.ambitojuridico.com/noticias/laboral/notarios-y-
registradores-estan-sujetos-la-edad-maxima-para-el-retiro-
forzoso, mengenai umur pensiun Notaris di Kolombia;
48
23. Bukti P-23
: Fotokopi Potongan Article 15 Term of Office and Ipso Facto
Retirement, dari
https://elaw.klri.re.kr/eng_mobile/viewer.do?hseq=46308&t
ype=part&key=7, mengenai umur pensiun Notaris di Korea
Selatan;
24. Bukti P-24
: Fotokopi
Potongan
Article
15
(1)
dari
https://www.japaneselawtranslation.go.jp/ja/laws/download
/2619/09/m41Aa000530206en8.0_h23A74.pdf, mengenai
umur pensiun Notaris di Jepang;
Fotokopi Notary Act Number 53 of April 14, 1908, Chapter I
General Provisions dan Chapter III General Rules for
Performance Duties.
25. Bukti P-25
: Fotokopi Potongan Article 7 Law Number No 1365/1926,
dari
https://eur-lex.europa.eu/legal-
content/EN/TXT/PDF/?uri=cli:ECLI%3AEU%3AC%3A2021
%3A430, mengenai umur pensiun Notaris di Italia;
Fotokopi Report Cases, Judgement Of The Court (Second
Chamber), 3 June 2021, Minister Della Giustizia (Notaries);
26. Bukti P-26
: Fotokopi
Potongan
Artikel
dari
https://Los.notarios.y.registradores.se.podran.jubiler.a.los.
72.anos.(abces), mengenai umur pensiun Notaris di
Spanyol;
27. Bukti P-27
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37
Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang;
28. Bukti P-28
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 tentang
Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Serta Penyampaian
Laporan Kurator dan Pengurus;
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
49
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432, selanjutnya disebut UU
30/2004) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
50
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
51
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas Pasal 8 ayat (2) UU
30/2004, yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 8 ayat (2) UU 30/2004
Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat
diperpanjang sampai berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan
mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan.
2. Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional yaitu hak untuk
bekerja demi mendapat penghasilan yang layak yang diatur Pasal 27 ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945; hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasar dan hak meningkatkan kualitas hidup pribadi demi
kesejahteraan sesama manusia yang diatur dalam Pasal 28C UUD NRI Tahun
1945; jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil yang dijamin Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945; hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin
yang diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945; hak bebas dari
perlakuan yang diskriminatif yang diatur dalam Pasal 28I ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon menerangkan kualifikasi kedudukan hukumnya sebagai
perseorangan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai Notaris di
Kabupaten Kendal, Jawa Tengah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-170. AH 02.01. tahun
2008, tanggal 2 April 2008 [vide Bukti P-3] dan telah diperpanjang masa jabatan
Notaris berdasarkan Surat Keputusan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris
52
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor: AHU-
00018.AH.02.03 Tahun 2023, tanggal 11 April 2023 [vide Bukti P-4].
4. Bahwa Pemohon menganggap norma Pasal 8 ayat (2) UU 30/2004 yang
dimohonkan pengujian, potensial menyebabkan kerugian konstitusional karena
Pemohon akan diberhentikan dengan hormat oleh Kementerian Hukum dan
HAM tanpa digaji sebagai Notaris saat Pemohon berumur 67 tahun pada tanggal
17 April 2025. Padahal Pemohon masih membutuhkan pekerjaan untuk
menghasilkan uang dalam memenuhi kebutuhan dasarnya di hari tua.
5. Bahwa kerugian Pemohon bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya
potensial menurut penalaran yang wajar akan terjadi mulai pada tanggal 17 April
2025 saat Pemohon genap berumur 67 tahun. Kerugian dimaksud dianggap
memiliki hubungan kausalitas dengan norma yang dimohonkan pengujian.
Berdasarkan seluruh uraian dalam menjelaskan kedudukan hukumnya
sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon sebagai warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai Notaris [vide Bukti P-3 dan Bukti P-4] yang saat ini berumur 66
tahun (Pemohon lahir pada tanggal 17 April 1958), dan akan segera berhenti dari
jabatannya sebagai Notaris saat berumur 67 tahun pada tanggal 17 April 2025 [vide
Bukti P-1]. Dalam kualifikasinya sebagai Notaris tersebut, menurut Mahkamah,
Pemohon telah dapat menerangkan secara spesifik hak konstitusionalnya yang
menurut anggapannya secara aktual atau setidak-tidaknya potensial dirugikan
dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian sebagaimana dijamin dalam
UUD NRI Tahun 1945. Oleh karenanya, telah tampak adanya keterkaitan logis dan
hubungan kausal (causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional
Pemohon dengan berlakunya norma pasal yang dimohonkan pengujian. Oleh
karena itu, apabila permohonan Pemohon dikabulkan, anggapan kerugian hak
konstitusional dimaksud tidak terjadi lagi atau tidak akan terjadi. Dengan demikian,
terlepas dari terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas norma Pasal 8 ayat (2) UU
30/2004 yang dimohonkan pengujian, Mahkamah berpendapat Pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam mengajukan
permohonan a quo.
53
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal 8
ayat (2) UU 30/2004, Pemohon mengemukakan dalil-dalil (selengkapnya dimuat
pada bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh
Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 8 ayat (2) UU 30/2004 yang membatasi
umur pensiun Notaris hanya sampai umur 67 tahun bertentangan dengan Pasal
28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 karena
memperlakukan secara berbeda dari profesi lainnya seperti Advokat, Tenaga
Medis, Akutan Publik, Kurator yang tidak memiliki batasan umur, serta jabatan
Hakim MK dan Hakim Agung yang batasan umur pensiunnya sampai 70 tahun.
2. Bahwa menurut Pemohon, Mahkamah dapat mengesampingkan kebijakan yang
menentukan ambang batas umur adalah kebijakan hukum terbuka melanggar
moralitas, rasionalitas, ketidakadilan yang intorelable dan nyata-nyata
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa menurut Pemohon, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), usia
harapan hidup orang Indonesia semakin meningkat hingga mencapai 75.18
tahun. Seharusnya tidak ada batasan umur bagi profesi yang tidak digaji oleh
negara, kecuali berdasarkan kualifikasi kesehatan jasmani dan/atau rohani.
4. Bahwa menurut Pemohon, ambang batas umur di Indonesia sudah sangat
tertinggal jika dibandingkan negara lain. Batas umur Notaris di Belanda adalah
70 tahun, di Kolombia 70 tahun, di Korea Selatan 75 tahun, di Jepang 70 tahun,
di Italia 70 tahun, dan di Spanyol 70 tahun.
5. Bahwa menurut Pemohon, rentang usia produktif orang Indonesia di atas 67
tahun, sebagaimana batas umur Hakim MK dan Hakim Agung adalah 70 tahun,
karena dipandang umur tersebut masih produktif. Selain itu, menurut BPS
54
rentang usia tua adalah umur 80 tahun ke atas dan batas usia muda adalah
1-70 tahun, sehingga umur 67 tahun masih masuk ke dalam rentang usia muda.
6. Bahwa menurut Pemohon, norma hukum tentang perpanjangan masa jabatan
Notaris hanya 2 tahun tidaklah memenuhi syarat rasionalitas karena tidak setara
dengan profesi lain seperti Akuntan Publik, Kurator, Tenaga Medis dan Advokat
yang tidak memiliki ambang batas umur, aturan demikian bersifat diskriminatif
bagi profesi yang sama-sama tidak menerima gaji dari negara, tidak rasional
untuk diberhentikan dengan hormat namun tidak mendapat kompensasi
apapun.
7. Bahwa menurut Pemohon, terdapat alasan non-yuridis yaitu dengan tidak
adanya batas umur pensiun akan menyerap tenaga kerja, memberi kesempatan
untuk memanfaatkan ilmu hukum, dan dapat membantu negara membayarkan
pajak.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut, Pemohon dalam petitumnya
memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 8 ayat (2) UU 30/2004
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “Notaris pensiun atau diberhentikan dari jabatannya dengan hormat
setelah berumur 65 (enam puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang setiap 5 (lima)
tahun sepanjang masih sehat jasmani dan/atau rohani berdasarkan surat
keterangan dokter yang ditunjuk oleh negara”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya,
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1
sampai dengan Bukti P-28 sebagaimana telah disahkan dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 15 Agustus 2024 (selengkapnya dimuat pada bagian
Duduk Perkara);
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, maka
Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi maupun relevansinya untuk
mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54
UU MK. Oleh karena itu, sebelum Mahkamah menjawab dalil-dalil yang
dikemukakan Pemohon, terlebih dahulu Mahkamah akan menjelaskan berkenaan
55
dengan permohonan a quo, yang juga terdapat permohonan lain dengan isu yang
beririsan dengan permohonan a quo, yaitu Permohonan Nomor 14/PUU-XXII/2024
yang menguji salah satunya adalah konstitusionalitas norma Pasal 8 ayat (2) UU
30/2004. Oleh karena permohonan a quo sepanjang berkenaan dengan norma
Pasal 8 ayat (2) UU 30/2004 memiliki argumentasi, dalam batas penalaran yang
wajar, lebih fokus dibandingkan Permohonan Nomor 14/PUU-XXII/2024 sehingga
sekalipun terhadap permohonan a quo tidak dilakukan sidang pembuktian dalam
persidangan pleno, namun oleh karena Mahkamah menilai permohonan telah jelas,
maka tidak perlu mendengar para pihak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54
UU MK di atas.
[3.10]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut dalil
permohonan Pemohon a quo, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan
perihal dapat/tidak dapat diajukan kembali pengujian norma Pasal 8 ayat (2) UU
30/2004, karena sebelumnya norma a quo telah pernah diuji konstitusionalitasnya
oleh Mahkamah. Berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah terlebih dahulu perlu
menilai keterpenuhan syarat yang termaktub dalam Pasal 60 UU MK dan Pasal 78
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), yang masing-masing
menyatakan:
Pasal 60 UU MK menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU yang telah
diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda atau
terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap pasal yang telah dilakukan
pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat
56
dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian dan/atau alasan
permohonan yang berbeda. Terhadap hal tersebut, kemudian Mahkamah membaca
secara saksama materi permohonan Pemohon dalam perkara a quo dan
menyandingkan dengan permohonan sebelumnya berkaitan dengan pengujian
inkonstitusionalitas norma Pasal 8 ayat (2) UU 30/2004, yaitu Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 52/PUU-VIII/2010 yang diucapkan dalam Sidang Pleno yang
terbuka untuk umum pada tanggal 15 Oktober 2010 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 165/PUU-XXl/2023, yang diucapkan dalam Sidang Pleno yang
terbuka untuk umum pada tanggal 31 Januari 2024. Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 52/PUU-VIII/2010 menguji Pasal 8 ayat (2) UU 30/2004 dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28A UUD NRI Tahun
1945; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 165/PUU-XXl/2023 menguji Pasal 8
ayat (2) UU 30/2004 dengan menggunakan dasar pengujian Pasal 27 ayat (2), Pasal
28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 28H ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945. Sedangkan permohonan Pemohon a quo menggunakan dasar
pengujian Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat
(1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 di mana Pasal 28I ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945 belum pernah digunakan dalam permohonan pengujian norma
Pasal 8 ayat (2) UU 30/2004. Dengan demikian, terlepas substansi permohonan
a quo beralasan atau tidak, karena adanya dasar pengujian yang berbeda,
Mahkamah berpendapat secara formal permohonan a quo tidak terhalang dengan
ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021, sehingga terhadap ketentuan
norma a quo dapat dimohonkan pengujian kembali. Oleh karenanya, Mahkamah
akan mempertimbangkan pokok permohonan lebih lanjut.
[3.11]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon dapat diajukan
kembali, selanjutnya Mahkamah akan menilai isu konstitusionalitas norma Pasal 8
ayat (2) UU 30/2004 yang dilakukan pengujian oleh Pemohon.
[3.12]
Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama permohonan
Pemohon beserta alat-alat bukti yang diajukan oleh Pemohon, isu utama yang
dipersoalkan oleh Pemohon adalah inkonstitusionalitas Pasal 8 ayat (2) UU 30/2004
mengenai batasan umur jabatan Notaris yang hanya dapat diperpanjang sampai 67
57
tahun, yang Pemohon anggap tidak memenuhi prinsip rasionalitas karena tidak
setara dengan profesi lain yang tidak ada pembatasan umur, yang karenanya
bersifat diskriminatif, tidak rasional bagi profesi yang sama-sama tidak menerima
gaji dari negara. Hal ini menurut Pemohon akan mengakibatkan Pemohon
kehilangan hak konstitusionalnya untuk bekerja untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya, sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1),
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Berkenaan dengan persoalan konstitusionalitas norma yang dimohonkan
pengujian dimaksud, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.12.1] Bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat
akta autentik pembuatan akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-
undang lain [vide Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris,
selanjutnya disebut UU 2/2014]. Sebagai pejabat umum yang berwenang membuat
akta autentik, Notaris memiliki peran untuk melaksanakan sebagian tugas negara di
bidang hukum keperdataan. Negara memberikan sebagian kewenangannya untuk
melayani masyarakat dalam bidang keperdataan khususnya dalam pembuatan akta
autentik. Kewenangan Notaris diperoleh secara atribusi dari undang-undang
Jabatan Notaris, oleh karenanya maka segala tindakan Notaris harus didasarkan
pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik, maka
profesi Notaris merupakan profesi hukum yang penting, karena akta yang dibuat
oleh Notaris dapat menjadi alas hukum atas status harta benda, hak dan kewajiban
seseorang. Karena itu profesi Notaris penting bagi masyarakat karena membantu
menciptakan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat terkait dengan
akta autentik yang dibuatnya. Dalam ranah hukum perdata, Notaris memiliki
kedudukan yang sangat strategis, karena profesi ini menyangkut urusan pokok dan
sangat mendasar dalam perbuatan hukum perdata, yaitu akta autentik yang dibuat
Notaris dapat menjadi alat bukti yang memiliki kekuatan hukum sempurna (volledig
bewijs). Oleh karena itu Notaris dituntut dapat memberikan perlindungan hukum
58
kepada warga yang melimpahkan kewenangannya untuk membuat akta autentik,
sehingga pemegang jabatan Notaris harus menjaga keluhuran martabat jabatannya
dengan menghindari pelanggaran aturan dan tidak melakukan kesalahan profesi
yang dapat menimbulkan kerugian kepada orang lain.
[3.12.2] Bahwa Pasal 15 UU 2/2014 telah mengatur kewenangan-kewenangan
Notaris yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut.
a.
Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua
perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh
peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh
yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik,
menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta,
memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu
sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau
dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh
undang-undang.
b.
Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Notaris
berwenang pula:
a. mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal
surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
c. membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam
buku khusus;
d. membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang
memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat
yang bersangkutan;
e. melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;
f. memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan
Akta;
g. membuat Akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau
h. membuat Akta risalah lelang.
c.
Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), Notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Notaris juga memiliki kewajiban yang ditentukan dalam Pasal
16 ayat (1) UU 2/2014 yang selengkapnya sebagai berikut.
(1) Dalam menjalankan jabatannya Notaris wajib:
a. bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan
menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum;
b. membuat Akta dalam bentuk Minuta Akta dan menyimpannya
sebagai bagian dari Protokol Notaris;
c. melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari penghadap pada
Minuta Akta;
d. mengeluarkan Grosse Akta, Salinan Akta, atau Kutipan Akta
berdasarkan Minuta Akta;
59
e. memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-
Undang ini, kecuali ada alasan untuk menolaknya;
f. merahasiakan segala sesuatu mengenai Akta yang dibuatnya dan
segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan Akta sesuai
dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan
lain;
g. menjilid Akta yang dibuatnya dalam 1 (satu) bulan menjadi buku yang
memuat tidak lebih dari 50 (lima puluh) Akta, dan jika jumlah Akta
tidak dapat dimuat dalam satu buku, Akta tersebut dapat dijilid
menjadi lebih dari satu buku, dan mencatat jumlah Minuta Akta,
bulan, dan tahun pembuatannya pada sampul setiap buku;
h. membuat daftar dari Akta protes terhadap tidak dibayar atau tidak
diterimanya surat berharga;
i. membuat daftar Akta yang berkenaan dengan wasiat menurut urutan
waktu pembuatan Akta setiap bulan;
j. mengirimkan daftar Akta sebagaimana dimaksud dalam huruf i atau
daftar nihil yang berkenaan dengan wasiat ke pusat daftar wasiat
pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang hukum dalam waktu 5 (lima) hari pada minggu pertama setiap
bulan berikutnya;
k. mencatat dalam repertorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada
setiap akhir bulan;
l. mempunyai cap atau stempel yang memuat lambang negara
Republik Indonesia dan pada ruang yang melingkarinya dituliskan
nama, jabatan, dan tempat kedudukan yang bersangkutan;
m. membacakan Akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh
paling sedikit 2 (dua) orang saksi, atau 4 (empat) orang saksi khusus
untuk pembuatan Akta wasiat di bawah tangan, dan ditandatangani
pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris; dan
n. menerima magang calon Notaris.
Selain kewenangan dan kewajiban yang diatur UU 2/2014, Notaris juga
harus menjaga kerahasian, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (1) UU 2/2014,
yang menyatakan bahwa Notaris hanya dapat memberikan, memperlihatkan, atau
memberitahukan isi Akta, Grosse Akta, Salinan Akta atau Kutipan Akta, kepada
orang yang berkepentingan langsung pada Akta, ahli waris, atau orang yang
memperoleh hak, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Dengan kewenangan, kewajiban dan tanggung jawab besar yang dipikul
oleh Notaris, maka jelas bahwa Notaris adalah profesi hukum yang penting karena
menjalankan sebagian tugas negara. Untuk itu, persyaratan menjadi Notaris pun
bukanlah persyaratan yang mudah. Notaris harus terlebih dahulu mengenyam
pendidikan sarjana hukum dan lulus jenjang strata dua (magister) bidang khusus
kenotariatan, selain itu juga memenuhi syarat pernah menjalani magang atau
60
bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu paling singkat 24 bulan berturut-
turut pada kantor Notaris [vide Pasal 3 UU 2/2014], yang terlebih dahulu
mengucapkan sumpah/janji sebelum menjalankan jabatannya [vide Pasal 4 UU
2/2014]. Karena pentingnya jabatan Notaris, dan terkait erat dengan fungsi hukum
yang berkaitan juga dengan negara, di mana Notaris diangkat dan diberhentikan
oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum [vide
Pasal 2 UU 2/2014].
[3.12.3] Bahwa Pasal 8 ayat (1) huruf b UU 30/2004 mengatur bahwa salah satu
alasan Notaris berhenti atau diberhentikan dari jabatannya dengan hormat yaitu
karena telah berumur 65 tahun. Atau dengan kalimat lain, jabatan Notaris terbatas
sampai dengan umur 65 tahun. Kemudian, Pasal 8 ayat (2) UU 30/2004 mengatur
bahwa terhadap ketentuan batasan umur 65 tahun dapat diperpanjang sampai umur
67 tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan. Ketentuan
perpanjangan batas umur Notaris inilah yang kemudian dipersoalkan oleh Pemohon
dan dianggap sebagai ketentuan yang tidak mengandung rasionalitas karena
berbeda dengan ketentuan yang mengatur profesi lainnya yang sejenis.
[3.13]
Menimbang bahwa dalam konteks permohonan Pemohon, maka
persoalan yang akan Mahkamah jawab dalam pertimbangan hukum a quo yaitu
apakah perpanjangan batas umur sampai 67 tahun yang diatur Pasal 8 ayat (2) UU
30/2004 tidak memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil apabila
tidak diperpanjang sebagaimana termaktub dalam petitum Pemohon.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut Mahkamah terlebih dahulu
mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-VIII/2010 terkait
pengujian Pasal 8 ayat (2) UU 3/2004 yang amarnya menyatakan menolak
permohonan Pemohon untuk seluruhnya dengan pertimbangan hukum di antaranya
sebagai berikut.
[3.12.2] Menimbang bahwa soal usia pensiun, atau berakhirnya masa
jabatan, semua instansi telah diatur masing-masing dengan peraturan
perundang-undangan. Hakim Konstitusi berdasarkan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4316) diberhentikan bila telah berakhir masa
61
jabatannya selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1
(satu) kali masa jabatan berikutnya (vide Pasal 22) atau telah mencapai
usia 67 tahun [vide Pasal 23 ayat (1) huruf c]. Hakim Agung berdasarkan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 9, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4359) pensiun setelah berusia 65
tahun [vide Pasal 11 ayat (1) huruf b] dan dapat diperpanjang paling lama
dua tahun sehingga maksimal berusia 67 tahun [vide Pasal 11 ayat (2)].
Kemudian dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958)
ditentukan Hakim Agung pensiun dalam usia 70 tahun. Usia pensiun
Jaksa dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3451) dalam Pasal 12 huruf c menentukan, “c. Telah berumur 58 (lima
puluh delapan) tahun dan 60 (enam puluh) tahun bagi Kepala Kejaksaan
Tinggi dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi atau jabatan yang
dipersamakan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi atau Wakil Kepala
Kejaksaan Tinggi”. Kemudian usia pensiun jaksa tersebut diubah oleh
pembentuk undang-undang. Menurut Pasal 12 huruf c Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4401), usia pensiun Jaksa adalah 62
(enam puluh dua) tahun. Merujuk kepada aturan yang dipertimbangkan di
atas, Mahkamah berkesimpulan bahwa ketetapan pembentuk undang-
undang mengenai batas usia pensiun seseorang pejabat adalah suatu
kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang berapa pun usia
pensiun yang ditetapkan tidak dapat dikategorikan sebagai ketentuan
yang tidak konstitusional.
[3.12.3] Menimbang bahwa menurut Mahkamah, soal perubahan usia
pensiun seorang pejabat adalah ranah legislative review, seperti halnya
perubahan usia Hakim Agung dari 65 tahun atau 67 tahun menjadi 70
tahun atau usia pensiun Jaksa dari 58 tahun atau 60 tahun menjadi 62
tahun sebagaimana dipertimbangkan di atas, bukan ranah judicial review.
Dari kutipan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat bahwa
menyangkut perubahan umur pensiun seorang pejabat negara merupakan ranah
legislative review, termasuk mengenai batasan umur Notaris. Namun demikian,
berkenaan dengan permohonan Pemohon, Mahkamah menganggap perlu untuk
kembali mempertimbangkan mengenai rasionalitas dari pembatasan umur Notaris
yang dapat diperpanjang sampai umur 67 tahun. Tanpa mengesampingkan putusan
Mahkamah terdahulu mengenai kebijakan hukum terbuka pada ketentuan mengenai
62
umur pensiun, namun Mahkamah juga telah berpendirian dalam putusan-putusan
sebelumnya bahwa kebijakan hukum terbuka dapat dikesampingkan. Mahkamah
beberapa kali mengesampingkan prinsip kebijakan hukum terbuka yang terkait
dengan batasan umur, sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
22/PUU-XV/2017 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 13 Desember 2018, mengenai batas minimal umur untuk kawin; dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 25 Mei 2022, mengenai masa
jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Mahkamah sebagaimana
putusan-putusan terdahulu berpendirian bahwa prinsip kebijakan hukum terbuka
dapat dikesampingkan apabila bertentangan dengan moralitas, rasionalitas dan
menimbulkan ketidakadilan yang intolerable.
[3.14]
Menimbang
bahwa
untuk
menilai
dalil
Pemohon,
Mahkamah
membandingkan batasan umur Notaris dengan jabatan atau profesi lain yang
sejenis, salah satunya yaitu profesi Advokat yang tidak dibatasi masa jabatannya
padahal merupakan profesi bidang hukum yang tidak digaji dan tidak mendapat
tunjangan lainnya dari negara, sama seperti profesi Notaris. Selain itu, profesi lain
yang sama-sama juga tidak mendapat gaji dan tunjangan dari negara seperti
Kurator, Tenaga Medis dan Akuntan Publik juga tidak memiliki batasan umur, namun
dengan syarat perpanjangan setiap 5 (lima) tahun. Padahal, sebagaimana dalil
Pemohon, negara tidak mengalami kerugian untuk terus membayarkan gaji Notaris
jika umur pensiun Notaris dinaikkan atau bahkan tidak dibatasi seperti profesi
lainnya. Ketika profesi lain dapat terus berkarya tanpa batasan umur, namun Notaris
harus berhenti menjalankan profesinya di umur 67 tahun, dan menghentikan pula
pendapatannya yang seharusnya dapat memenuhi kebutuhan dasarnya.
Berkenaan dengan uraian di atas, Mahkamah mempertimbangkan prinsip
rasionalitas mengapa untuk jabatan Notaris diperlukan pembatasan masa jabatan
sampai umur 65 tahun, tidak seperti Advokat, Kurator, Tenaga Medis, dan Akuntan
Publik yang tidak dibatasi masa jabatannya. Terhadap pertanyaan ini, menurut
Mahkamah, Notaris memiliki kekhususan jika dibandingkan dengan profesi lain yang
Pemohon jadikan pembanding dalam dalil permohonannya. Notaris adalah jabatan
63
umum yang menjalankan sebagian fungsi negara bidang hukum keperdataan, yaitu
kewenangan membuat akta autentik termasuk terkait tanah dan bangunan yang
bersinggungan juga dengan hak menguasai negara. Tugas Notaris terhadap akta
yang dibuatnya tidak berhenti saat akta itu sudah selesai ditandatangani dan Notaris
memperoleh honorarium. Notaris akan terus bertanggung jawab pada akta yang
dibuatnya, menyimpan, dan menjilid akta yang merupakan bagian dari protokol
Notaris. Kumpulan dari minuta akta ini harus dijaga oleh Notaris yang bersangkutan
selama dirinya menjabat dan menyerahkannya kepada Notaris lain setelah Notaris
yang bersangkutan pensiun [vide Pasal 62 sampai dengan Pasal 64 UU 30/2004].
Karena bagaimanapun akta-akta autentik tersebut merupakan dokumen hukum
yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna, yang sewaktu-waktu dapat dicari
kembali untuk keperluan pembuktian. Dengan demikian, Notaris bukan hanya perlu
menyimpan, namun harus dapat menemukenali akta-akta yang dibuatnya,
memastikan keaslian akta dan memberi keterangan terhadap akta yang dibuatnya.
Notaris harus selalu berhati-hati dalam menjalankan tugasnya, dalam arti harus
selalu konsisten dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan. Tugas
demikian sangat penting dan terkait erat dengan autentisitas dari dokumen hukum
resmi. Karena jika Notaris lupa dan tidak dapat menerangkan mengenai akta yang
dibuatnya maka akta autentik tersebut akan kehilangan fungsinya sebagai alat bukti
yang sempurna. Bahkan, dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung
jawab seperti untuk pemalsuan ataupun penipuan.
Oleh karena pentingnya tugas Notaris inilah maka Notaris dituntut untuk
selalu berada dalam kondisi jasmani dan rohani yang prima bukan hanya dalam
membuat akta, namun juga menyimpan dan menemukenali akta-akta yang telah
lama disimpannya. Notaris harus memiliki ingatan yang baik yang juga ditunjang
dengan kesehatan fisik dan mental yang memadai, sehingga Notaris dapat
menjalankan tugasnya dengan baik pula. Karena itu menurut Mahkamah,
pembatasan umur Notaris tetaplah diperlukan bukan hanya dengan syarat masih
sehat jasmani/dan rohani.
[3.15]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berpendapat bahwa
pembatasan umur Notaris masih diperlukan, kemudian Mahkamah akan menilai
rasionalitas dari pembatasan umur Notaris yang saat ini berlaku dan ditentukan
64
dalam UU 30/2004, yaitu umur 65 tahun. Dengan Batasan demikian maka saat
berumur 65 tahun Notaris akan diberhentikan dengan hormat, namun dapat
diperpanjang sampai umur 67 tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang
bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UU 30/2004. Terhadap
ketentuan ini, Mahkamah menilai umur 65 tahun sebagai titik batas umur pensiun
sudah tepat, karena setiap orang memiliki kondisi kesehatan jasmani dan rohani
yang berbeda, demikian juga dengan kondisi ingatan dan ketajaman berpikir yang
akan memengaruhi kecakapan seseorang dalam bekerja. Umur 65 tahun
merupakan batas umur yang juga digunakan sebagai batasan umur pensiun bagi
beberapa profesi lainnya seperti Pilot, Dosen, jabatan fungsional ASN, dan lainnya.
Namun demikian, Mahkamah menilai Notaris senior masih dibutuhkan
terutama di daerah-daerah, selain untuk transfer of knowledge juga untuk peralihan
dari Notaris generasi senior kepada Notaris generasi muda sehingga tidak terjadi
gap yang terlalu jauh. Untuk itu, Mahkamah menilai perpanjangan masa jabatan
Notaris masih dibutuhkan tentunya dengan persyaratan kesehatan jasmani dan
rohani yang harus dipenuhi oleh Notaris yang akan memperpanjang masa
jabatannya. Batasan umur dalam perpanjangan jabatan Notaris haruslah memenuhi
prinsip rasionalitas. Jika dibandingkan dengan profesi lain seperti Dosen dan Hakim
perpanjangan umur pensiun profesi-profesi ini dibatasi sampai umur 70 tahun.
Seperti umur pensiun dosen yang 65 tahun, namun untuk guru besar bisa mencapai
umur 70 tahun. Demikian juga Hakim, jika Hakim Pengadilan Negeri dibatasi sampai
umur 65 tahun, namun Hakim Agung bisa mencapai umur 70 tahun, sebagaimana
juga dengan Hakim Konstitusi. Selain itu, usia harapan hidup orang Indonesia juga
semakin meningkat menjadi rata-rata 73,93 tahun berdasarkan data Badan Pusat
Statistik Indonesia [https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/NDE0IzI=/-metode-
baru--umur-harapan-hidup-saat-lahir--uhh-.html]. Demikian juga jika dibandingkan
dengan negara lain, seperti di Belanda, Kolombia, Korea Selatan, Jepang, Italia, dan
Spanyol, di mana umur Notaris mencapai umur 70 tahun atau lebih. Bahkan BPS
juga menggolongkan umur 70 tahun sebagai usia produktif orang Indonesia [Badan
Pusat Statistik, Statistik Penduduk Lanjut Usia 2023, Volume 20, Jakarta; Badan
Pusat Statistik. 2023].
65
Secara normatif, pembentuk undang-undang sudah membuat ruang atau
celah untuk memperpanjang batasan umur Notaris dari batasan maksimal 65 tahun
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b UU 30/2004. Kesempatan
untuk tetap menjabat sebagai Notaris yang melewati batas umur 65 tahun dimaksud,
juga telah diberikan dengan cara mengajukan permohonan perpanjangan sampai
dengan batas umur 67 tahun. Hal tersebut menunjukkan bahwa pembentuk undang-
undang pun telah membuka katup pembatasan sampai umur 65 tahun untuk dapat
dimungkinkan ditambah atau diperpanjang sepanjang memenuhi syarat-syarat
tertentu. Oleh karena pembentuk undang-undang sudah membuka katup untuk
memperpanjang, dengan alasan memenuhi prinsip rasionalitas, menurut
Mahkamah, perpanjangan masa jabatan Notaris akan menjadi rasional jika
batasannya lebih dari umur 67 tahun, yang menurut Mahkamah rasional hingga
maksimal umur 70 tahun dengan merujuk umur pensiun rata-rata jabatan lain yang
sejenis. Dengan perpanjangan tersebut, diharapkan Notaris masih bisa memenuhi
kebutuhan hidupnya sampai umur 70 tahun sepanjang masih sehat jasmani dan
rohani untuk menjalankan tugasnya dengan baik. Namun demikian, batasan umur
70 tahun ini juga harus memenuhi persyaratan sehat jasmani dan rohani
berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang dilakukan secara berkala pada rumah
sakit umum pemerintah pusat, rumah sakit umum daerah, atau rumah sakit yang
ditunjuk oleh Menteri yang menangani urusan di bidang hukum. Berbeda halnya
dengan perpanjangan dari umur 65 tahun menjadi umur 67 tahun yang hanya
memerlukan pemeriksaan kesehatan satu kali ketika hendak diperpanjang, namun
untuk perpanjangan dari umur 67 tahun menjadi umur 70 tahun, pemeriksaan
kesehatan dimaksud harus dilakukan setiap tahun sampai dengan Notaris berumur
70 tahun. Artinya, setelah seorang Notaris menyelesaikan perpanjangan pada umur
67 tahun, untuk selanjutnya dapat diperpanjang ke umur 68 tahun harus melengkapi
syarat hasil pemeriksaan kesehatan. Begitu pula, dari umur 68 tahun ke umur 69
tahun dan seterusnya dari umur 69 tahun ke umur 70 tahun.
Bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, terhadap dalil
Pemohon berkenaan dengan norma Pasal 8 ayat (2) UU 30/2004 adalah tidak
memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil adalah dalil yang
berdasar. Oleh karena itu, terhadap norma Pasal 8 ayat (2) UU 30/2004 harus
66
dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Ketentuan
umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diperpanjang sampai
berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang
bersangkutan, dan dapat diperpanjang kembali setiap tahun sampai berumur 70
(tujuh puluh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan
berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang dilakukan secara berkala setiap tahun
pada rumah sakit umum pemerintah pusat, rumah sakit umum daerah, atau rumah
sakit yang ditunjuk oleh Menteri yang menangani urusan di bidang hukum”. Dengan
demikian, dalil permohonan Pemohon adalah dalil yang berdasar, sehingga terdapat
alasan yang kuat bagi Mahkamah untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-
putusan sebelumnya. Namun, oleh karena pemaknaan yang dikabulkan Mahkamah
tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, maka dalil Pemohon adalah
beralasan menurut hukum untuk sebagian.
[3.16]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, Mahkamah berpendapat telah ternyata ketentuan norma Pasal 8 ayat (2) UU
30/2004 tidak memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil
sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 seperti yang
didalilkan Pemohon dan juga melanggar prinsip rasionalitas dan menimbulkan
ketidakadilan yang intolerable. Namun, oleh karena pemaknaan a quo bukan
sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, maka dalil Pemohon adalah
beralasan menurut hukum untuk sebagian.
[3.17]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
67
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pokok permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat
diperpanjang sampai berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan
mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan, dan dapat diperpanjang
kembali setiap tahun sampai berumur 70 (tujuh puluh) tahun dengan
mempertimbangkan
kesehatan
yang
bersangkutan
berdasarkan
hasil
pemeriksaan dokter yang dilakukan secara berkala setiap tahun pada rumah
sakit umum pemerintah pusat, rumah sakit umum daerah, atau rumah sakit yang
ditunjuk oleh Menteri yang menangani urusan di bidang hukum”;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya;
68
4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, namun 2 (dua) orang Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo dan Enny
Nurbaningsih menggunakan hak ingkar, yaitu Saldi Isra selaku Ketua merangkap
Anggota, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Arsul Sani, Anwar Usman,
M. Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Selasa, tanggal tujuh belas, bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh
empat, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Jumat, tanggal tiga, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh
lima, selesai diucapkan pukul 16.33 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel
Yusmic P. Foekh, Arsul Sani, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, M. Guntur
Hamzah, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu
oleh Yunita Rhamadani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Arsul Sani
69
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Yunita Rhamadani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432, selanjutnya disebut UU
30/2004) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
50
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
51
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas Pasal 8 ayat (2) UU
30/2004, yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 8 ayat (2) UU 30/2004
Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat
diperpanjang sampai berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan
mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan.
2. Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional yaitu hak untuk
bekerja demi mendapat penghasilan yang layak yang diatur Pasal 27 ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945; hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasar dan hak meningkatkan kualitas hidup pribadi demi
kesejahteraan sesama manusia yang diatur dalam Pasal 28C UUD NRI Tahun
1945; jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil yang dijamin Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945; hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin
yang diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945; hak bebas dari
perlakuan yang diskriminatif yang diatur dalam Pasal 28I ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon menerangkan kualifikasi kedudukan hukumnya sebagai
perseorangan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai Notaris di
Kabupaten Kendal, Jawa Tengah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-170. AH 02.01. tahun
2008, tanggal 2 April 2008 [vide Bukti P-3] dan telah diperpanjang masa jabatan
Notaris berdasarkan Surat Keputusan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris
52
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor: AHU-
00018.AH.02.03 Tahun 2023, tanggal 11 April 2023 [vide Bukti P-4].
4. Bahwa Pemohon menganggap norma Pasal 8 ayat (2) UU 30/2004 yang
dimohonkan pengujian, potensial menyebabkan kerugian konstitusional karena
Pemohon akan diberhentikan dengan hormat oleh Kementerian Hukum dan
HAM tanpa digaji sebagai Notaris saat Pemohon berumur 67 tahun pada tanggal
17 April 2025. Padahal Pemohon masih membutuhkan pekerjaan untuk
menghasilkan uang dalam memenuhi kebutuhan dasarnya di hari tua.
5. Bahwa kerugian Pemohon bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya
potensial menurut penalaran yang wajar akan terjadi mulai pada tanggal 17 April
2025 saat Pemohon genap berumur 67 tahun. Kerugian dimaksud dianggap
memiliki hubungan kausalitas dengan norma yang dimohonkan pengujian.
Berdasarkan seluruh uraian dalam menjelaskan kedudukan hukumnya
sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon sebagai warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai Notaris [vide Bukti P-3 dan Bukti P-4] yang saat ini berumur 66
tahun (Pemohon lahir pada tanggal 17 April 1958), dan akan segera berhenti dari
jabatannya sebagai Notaris saat berumur 67 tahun pada tanggal 17 April 2025 [vide
Bukti P-1]. Dalam kualifikasinya sebagai Notaris tersebut, menurut Mahkamah,
Pemohon telah dapat menerangkan secara spesifik hak konstitusionalnya yang
menurut anggapannya secara aktual atau setidak-tidaknya potensial dirugikan
dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian sebagaimana dijamin dalam
UUD NRI Tahun 1945. Oleh karenanya, telah tampak adanya keterkaitan logis dan
hubungan kausal (causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional
Pemohon dengan berlakunya norma pasal yang dimohonkan pengujian. Oleh
karena itu, apabila permohonan Pemohon dikabulkan, anggapan kerugian hak
konstitusional dimaksud tidak terjadi lagi atau tidak akan terjadi. Dengan demikian,
terlepas dari terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas norma Pasal 8 ayat (2) UU
30/2004 yang dimohonkan pengujian, Mahkamah berpendapat Pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam mengajukan
permohonan a quo.
53
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma
