PUU
Tahun 2023
84/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Pemohon: 1. PT. Aquarius Pustaka Musik, sebagai Pemohon I; 2. PT. Aquarius Musikindo, sebagai Pemohon II; dan 3. Meliana alias “Melly Goeslaw”, sebagai Pemohon III.
Tanggal Putusan: 2024-02-22
UU Diuji: UU 28/2014, UU 1/2013, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 15/2019, UU 12/2011, UU 19/2002, UU 8/1981, UU 18/2003, UU 1/2004
Amar Putusan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599) yang menyatakan, “Pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Pengelola tempat perdagangan dan/atau Platform Layanan Digital berbasis User Generated Content (UGC) dilarang membiarkan penjualan, penayangan, dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan dan/atau Layanan Digital yang dikelolanya”; 3. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya. 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 84/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2014 tentang Hak Cipta terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
: PT Aquarius Pustaka Musik
Dalam Hal Ini diwakili oleh:
Nama
: Rita Marlina
Jabatan
: Direktur utama
Alamat
: Jalan Batu Tulis XIII Nomor 17, Jakarta
Sebagai---------------------------------------------------------------------------------Pemohon I
2.
Nama
: PT Aquarius Musikindo
Dalam Hal Ini diwakili oleh:
Nama
: Budi Hariadi
Jabatan
: Direktur
Alamat
: Jalan Batu Tulis Nomor 17, Jakarta
Sebagai--------------------------------------------------------------------------------Pemohon II
3.
Nama
: Melly Goeslaw
Pekerjaan
: Pencipta Lagu dan Artis Penyanyi
Alamat
: Jalan Taman Puri Bintaro PB33 Nomor 33 Bintaro
Jaya Sektor 9, Tangerang
Sebagai-------------------------------------------------------------------------------Pemohon III
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing bertanggal 24 Juli 2023, memberi
kuasa kepada Ignatius Supriyadi, S.H., LL.M., Sidik, S.H.I., M.H., dan Janteri, S.H.,
para Advokat yang tergabung pada Kantor Hukum WNA Supriyadi, yang beralamat di
2
Citi Hub, Level 3, Sentra Bisnis Artha Gading D – 3, Jalan Boulevard Artha Gading,
Kelapa Gading, Jakarta Utara, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak
untuk dan atas nama pemberi kuasa,
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Mendengar dan membaca keterangan Presiden;
Mendengar dan membaca keterangan ahli dan saksi para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan ahli Presiden;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Presiden;
Membaca kesimpulan para Pemohon dan Presiden.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan yang
diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan
Mahkamah) pada tanggal 30 Juli 2023 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan
Pemohon Nomor 83/PUU/PAN.MK/AP3/07/2023 dan telah dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 3 Agustus 2023 dengan Nomor 84/PUU-
XXI/2023, yang telah diperbaiki dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal
8 September 2023, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Mahkamah Konstitusi (“Mahkamah”) memiliki kewenangan mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat mengikat untuk
melakukan pengujian atas undang-undang terhadap UUD 1945 sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, dimana kewenangan
Mahkamah itu kemudian dituangkan dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang
Nomor: 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang
3
Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Menjadi Undang-Undang, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (“UU MK”), khususnya Pasal 10 ayat (1) huruf a.
2. Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 9 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011
Tentang
Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan,
juga
mengatur kewenangan Mahkamah dimaksud.
3. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang (“PMK 2/2021”) menegaskan
kembali
kewenangan
Mahkamah
untuk
menguji
undang-undang
sebagaimana ternyata dalam Pasal 1 angka 3 juncto Pasal 2.
4. Di samping itu, perlu disampaikan bahwa Mahkamah dibentuk sebagai
lembaga pelindung konstitusi (the guardian of constitution). Apabila terdapat
undang-undang yang berisi atau terbentuk bertentangan dengan konstitusi
(unconstitutional),
maka
Mahkamah
dapat
menganulirnya
dengan
membatalkan keberadaan undang-undang tersebut secara menyeluruh
ataupun per pasalnya.
5. Sebagai pelindung konstitusi, Mahkamah juga berhak memberikan
penafsiran terhadap sebuah ketentuan pasal-pasal yang ada di undang-
undang agar berkesesuaian dengan nilai-nilai konstitusi. Tafsir Mahkamah
Konstitusi terhadap konstitusionalitas pasal-pasal dari undang-undang
tersebut marupakan tafsir satu-satunya (the sole interpreter of constitution)
yang memiliki kekuatan hukum. Sehingga terhadap pasal-pasal yang memiliki
makna ambigu, tidak jelas, dan/atau multi tafsir dapat pula dimintakan
penafsirannya kepada Mahkamah. Dalam sejumlah perkara pengujian
undang-undang, Mahkamah juga telah beberapa kali menyatakan sebuah
bagian
dari
undang-undang
konstitusional
bersyarat
(conditionally
constitutional) sepanjang ditafsirkan sesuai dengan tafsir yang diberikan
4
Mahkamah Konstitusi. Atau sebaliknya, tidak konstitusional jika tidak diartikan
sesuai dengan penafsiran Mahkamah (conditionally unconstitutional).
6. Dalam permohonan ini, Pemohon mengajukan permohonan pengujian
materiil atas Pasal 10 dan Pasal 114 UU Hak Cipta (vide Bukti P–1) yang
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
Pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan
dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau
Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya.
Pasal 114
Setiap Orang yang mengelola tempat perdagangan dalam segala
bentuknya yang dengan sengaja dan mengetahui membiarkan
penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta
dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dipidana dengan pidana
denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
7. Menurut pandangan Pemohon materi muatan dalam Pasal 10 dan Pasal 114
UU Hak Cipta tersebut bertentangan secara konstitusional dengan Pasal 1
ayat (3), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) serta
(5) UUD 1945 (vide Bukti P – 2) yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
(1) ….
(2) ….
(3) Negara Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan
dasarnya,
berhak
mendapat
pendidikan
dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni
dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia.
(2) ….
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum.
(2) ….
(3) ….
(4) ….
Pasal 28I
(1) ….
(2) ….
5
(3) ….
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak
asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama
pemerintah.
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai
dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka
pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan
dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
8. Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka permohonan ini adalah
pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 sehingga
Mahkamah berwenang mengadilinya permohonan a quo.
II. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
9. Pasal 51 ayat (1) UU MK menentukan pihak yang dapat mengajukan
permohonan pengujian konstitusionalitas undang-undang terhadap UUD
1945, yaitu “pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara”.
Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK tersebut menyatakan: “Yang
dimaksud dengan ‘hak konstitusional’ adalah hak-hak yang diatur dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
10. Dalam perkembangannya, Mahkamah melalui Putusan Perkara Nomor
006/PUU-III/2005 dan Perkara Nomor 011/PUU-V/2007 telah memberikan
pedoman kerugian konstitusional yang harus memenuhi 5 (lima) syarat
sebagai berikut:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon tersebut
dianggap oleh pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang
yang diuji;
c. bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon
yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya
6
bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
11. Selanjutnya, pengertian kualifikasi pemohon dan syarat-syarat tentang
adanya kerugian konstitusional itu dibakukan oleh Mahkamah melalui PMK-
2/2021, khususnya Pasal 4 yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
“(1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalitasnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau
Perppu, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. lembaga negara.
(2) Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-
undang atau Perppu apabila:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan
oleh berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi
atau tidak akan terjadi”.
12. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pihak
yang mengajukan permohonan pengujian materiil atas undang-undang
terhadap UUD 1945 harus memenuhi dua persyaratan, yaitu kualifikasi dari
pemohon dan adanya kerugian konstitusional.
7
Mengenai Kualifikasi Para Pemohon
13. Pemohon I merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut
hukum Negara Republik Indonesia pada tahun 1993 dengan nama PT
Aquarius Music Publishing berdasarkan Akta Nomor 97 tanggal 24 Mei 1993
yang dibuat di hadapan James Herman Rahardjo, S.H., Notaris di Jakarta
dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman sesuai dengan
Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: C-5809.HT.01.01.TH.99
tanggal 31 Maret 1999, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Aquarius Pustaka Musik
Nomor 42 tanggal 20 April 2021 yang dibuat di hadapan Recky Francky
Limpele, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah disetujui oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Keputusan Nomor AHU-
0026272.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 29 April 2021, di mana Pemohon I
menjalankan kegiatan usahanya antara lain di bidang informasi dan
komunikasi yang meliputi di antaranya “aktivitas penerbitan musik dan buku
musik, yang mencakup usaha penerbitan musik seperti perolehan dan
pencatatan hak cipta untuk gubahan musik” (vide Bukti P – 3 dan P – 4).
Berdasarkan Akta Nomor 324 tanggal 2 September 2019 yang dibuat di
hadapan Recky Francky Limpele, S.H, Notaris di Jakarta Pusat,
sebagaimana
telah
memperoleh
penerimaan
pemberitahuan
dari
Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.01.03-0331917 tanggal 16
September 2019 Perihal: Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan PT AQUARIUS PUSTAKA MUSIK, susunan pengurus Pemohon I
adalah Rita Marlina dan Rakhmad Andro Buwono masing-masing sebagai
Direktur Utama serta Direktur (vide Bukti P – 5), sehingga Rita Marlina selaku
Direktur Utama berwenang secara sah mewakili serta bertindak untuk dan
atas nama Pemohon I sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Pasal 12 angka 3
huruf a Anggaran Dasar Pemohon I. Dengan demikian, Pemohon I memenuhi
kualifikasi sebagai badan hukum privat seperti ditentukan dalam Pasal 51
huruf c UUMK dan Pasal 4 ayat (1) huruf c PMK 2/2021.
14. Pemohon II adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut hukum
Negara Republik Indonesia pada tahun 1988 berdasarkan Akta Nomor 91
tanggal 18 Oktober 1988 yang dibuat di hadapan James Herman Rahardjo,
S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri
8
Kehakiman
RI
sesuai
dengan
Surat
Keputusan
Nomor
C2-
1830.HT.01.01.Th.89 tanggal 21 Februari 1989, yang telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
PT. Aquarius Musikindo Nomor 43 tanggal 20 April 2021 yang dibuat di
hadapan Recky Francky Limpele, S.H., Notaris di Jakarta Pusat yang telah
mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
sebagaimana
ternyata
dalam
Surat
Keputusan
Nomor
AHU-
0026295.AH.01.02. Tahun 2021 tanggal 29 April 2021, di mana Pemohon II
menjalankan kegiatan usahanya antara lain di bidang informasi dan
komunikasi yang meliputi di antaranya aktivitas perekaman suara dan/atau
gambar yang mencakup usaha pembuatan master rekaman suara asli (vide
Bukti P – 6 dan P – 7). Menurut Akta Nomor 323 tanggal 2 September 2019
yang dibuat di hadapan Recky Francky Limpele, S.H., Notaris di Jakarta
Pusat, akta mana telah dilaporkan kepada dan memperoleh tanda
penerimaan dari Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.01.03-
0331913 tanggal 16 September 2019, salah satu anggota direksi Pemohon II
adalah Budi Hariadi (vide Bukti P – 8), di mana dengan demikian Budi Hariadi
secara yuridis berhak dan berwenang untuk mewakili serta bertindak untuk
dan atas nama Pemohon II seperti ditentukan dalam Pasal 12 angka 3 butir
b Anggaran Dasar Pemohon II. Oleh karena itu, Pemohon II memenuhi
kualifikasi sebagai badan hukum privat seperti ditentukan dalam Pasal 51
huruf c UUMK dan Pasal 4 ayat (1) huruf c PMK-2/2021.
15. Pemohon III merupakan perorangan warga Negara Indonesia dengan Nomor
Induk
Kependudukan
3175024701740003
dan
beralamat
di
Jalan
Daksinapati Timur nomor 8 Rt 008 Rw 014, Rawamangun, Kecamatan Pulo
Gadung, Jakarta Timur (vide Bukti P – 9) dan berprofesi sebagai Pencipta
Lagu serta Artis Penyanyi, sehingga dengan demikian Pemohon III
memenuhi kualifikasi untuk dapat mengajukan permohonan uji materiil
sebagai perorangan warga Negara Indonesia sebagaimana dinyatakan
dalam Pasal 51 huruf (a) UUMK dan Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK-2/2021.
Tentang Kerugian Konstitusional Para Pemohon
16. Para Pemohon telah mengalami atau setidak-tidaknya sangat berpotensi
mengalami kerugian konstitusional sebagai akibat berlakunya Pasal 10 dan
9
Pasal 114 UU Hak Cipta, berdasarkan penjelasan sebagai berikut di bawah
ini.
a. hak/kewenangan konstitusional Para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945
Para Pemohon mempunyai hak-hak konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945, yaitu hak untuk (i) memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi serta seni demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia sesuai dengan Pasal
28C ayat (1) UUD 1945, dan (ii) memperoleh kepastian hukum yang
adil sebagaimana tertuang dalam Pasal 28D ayat (1) yang
selengkapnya berbunyi “hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum”.
Hak asasi para Pemohon itu harus dilindungi, dimajukan, ditegakkan
dan dipenuhi oleh Negara, dalam hal ini pemerintah sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 28I ayat (4) yang secara tegas
menguraikan bahwa “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara,
terutama pemerintah”. Salah satu cara yang wajib ditempuh oleh
Negara (pemerintah) dalam melindungi dan menegakkan hak dasar
para Pemohon dimaksud adalah dengan pembentukan peraturan
perundang-undangan yang secara substantif maupun prosedural
dapat dipastikan menjamin dan memastikan terlaksananya hak-hak
tersebut sesuai dengan perintah Pasal 28I ayat (5) UUD 1945. Oleh
karena itu, di satu sisi Negara (pemerintah) berkewajiban untuk
membuat suatu norma atau kaidah hukum dengan rumusan yang
jelas, tegas, tidak multitafsir serta mencakup atau meliputi hal-ihwal
yang ditujukan dalam rangka pengejawantahan dari hak-hak
mendasar itu, sedangkan di sisi lain para Pemohon berhak atas
kepastian aturan a quo. Hal itu diniscayakan keberlangsungannya
dalam suatu Negara hukum seperti disyaratkan dalam rumusan Pasal
1 ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan “Negara Indonesia adalah
Negara hukum”.
10
b. hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional
Para
Pemohon
dirugikan oleh berlakunya Pasal 10 dan Pasal 114 UU Hak Cipta
Hak asasi para Pemohon yang digariskan dalam UUD 1945 ternyata
dirugikan akibat berlakunya Pasal 10 dan Pasal 114 UU Hak Cipta,
mengingat materi muatan dalam kedua pasal yang diujikan belum atau
tidak memberikan perlindungan atas kepastian hukum yang adil,
sebab isinya tidak memadai dan terlalu sempit sehingga tidak dapat
menjangkau/mengikuti fenomena-fenomena baru yang bermunculan
sebagai konsekuensi logis dari pertumbuhan dan perkembangan
teknologi, di mana salah satu akibat dari kemajuan teknologi,
khususnya di bidang informasi, itu telah menyebabkan terlanggarnya
hak-hak konstitusional para Pemohon, namun pelakunya akan dengan
mudah dapat menghindari tanggung jawab hukum dikarenakan
rumusan pasal tidak bisa dijadikan dasar untuk menjerat perbuatan
pelaku yang melanggar hukum.
Pasal 10 UU Hak Cipta menitikberatkan pada larangan bagi Pengelola
Tempat Perdagangan untuk membiarkan penjualan dan/atau
penggandaan hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait pada
tempat perdagangan yang dikelolanya. Sedangkan Pasal 114 memuat
sanksi pidana bilamana larangan itu tidak dipatuhi oleh Pengelola
Tempat Perdagangan. Dalam Pasal 114 kemudian pemaknaan
Tempat Perdagangan diperluas dengan ditambahkannya frasa “dalam
segala bentuknya”. Dengan demikian, terkandung pengertian bahwa
Tempat Perdagangan itu meliputi baik secara tradisional atau fisik
(antara lain mall atau pasar) maupun daring atau on line (e-
commerce). Sepertinya dari sisi substansi terkesan tidak ada hak
asasi Para Pemohon yang ditabrak, tetapi apabila dicermati secara
mendalam dan teliti maka akan tersingkap secara jelas adanya
pelanggaran terhadap hak-hak asasi para Pemohon.
Materi muatan Pasal 10 dan Pasal 114 UU Hak Cipta secara normatif
sangatlah terbatas serta sempit karena hanya menekankan pada
Pengelola Tempat Perdagangan yang menjadi ajang penjualan
dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau
Hak Terkait, padahal kepesatan dan kecanggihan teknologi informasi
11
telah menciptakan ruang yang sangat lebar bagi terjalinnya interaksi
atau komunikasi massa (antar manusia atau masyarakat) melalui
penyediaan platform layanan digital yakni dalam bentuk aplikasi
berbagi (”sharing-app”), platform video pendek (”short-video
creation app”), layanan hos video pendek (”video hosting service”),
dan atau layanan sejenisnya yang secara keseluruhan selanjutnya
disebut
sebagai Platform
Layanan
Digital (”Digital
Service
Platform”), di mana Platform Layanan Digital dimaksud menjadi
wadah yang sengaja dibentuk untuk dapat dijadikan ajang bagi para
penggunanya guna membuat kontennya sendiri, yang dikenal dengan
istilah Konten yang dibuat oleh Pengguna (”User Generated
Content/UGC”) berupa video gambar dan/atau suara yang dapat
diunggah, ditampilkan di Platform Layanan Digital, kemudian
dibagikan ke media sosial, dan bahkan beberapa jenis aplikasi
memungkinan penggunanya untuk bisa mendapatkan keuntungan dari
UGC tersebut Padahal di dalam UGC itu sarat dengan pelanggaran
Hak Cipta atau Hak Terkait (menggandakan, mengeksploitasi, atau
mendistorsi
atau
mensinkronisasi
atau
mengadaptasi
atau
mengumumkan atau mempertunjukkan tanpa izin) sehingga sama
seperti halnya Tempat Perdagangan, Platform Layanan Digital a quo
berfungsi sebagai wadah namun bukan merupakan media untuk
transaksi jual beli layaknya Tempat Perdagangan. Platform Layanan
Digital dalam hal ini seharusnya dipersamakan sebagai Tempat
Perdagangan secara digital namun berbasis pada UGC, dalam arti
konten atau materi yang diperdagangkan di-upload sendiri oleh
penjual
(pengguna/UGC)
sedangkan
Pengelola
hanyalah
menyediakan dan mengelola platform, tempat maya transaksi jual beli
dilakukan. Dalam aplikasi Platform Layanan Digital - tidak sepenuhnya
melibatkan transaksi bisnis, melainkan penyediaan sarana untuk
ekspresi diri bagi para pengguna (UGC) dengan cara membuat dan
mengunggah video yang dibuatnya. Jadi, pengelola Platform Layanan
Digital itu tidak dapat dikelompokkan sebagai Pengelola Tempat
Perdagangan. Di sinilah titik awal permasalahan hakiki terkait dengan
hak konstitusional Para Pemohon muncul, di mana dengan berlakunya
12
Pasal 10 dan Pasal 114 UU Hak Cipta, hak asasi para Pemohon guna
memperoleh manfaat atas ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni
dalam rangka peningkatan kualitas hidup berdasarkan Pasal 28C ayat
(1) UUD 1945 dan atas perlindungan jaminan kepastian hukum yang
adil seperti ditegaskan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tidak
terjamin dan terlindungi sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 28I
ayat (4) dan (5) UUD 1945.
c. kerugian konstitusional Para Pemohon bersifat spesifik (khusus)
dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi
Dalam hal ini, kerugian konstitusional yang dialami para Pemohon
adalah khusus dan aktual telah terjadi atau setidak-tidaknya menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi sesuai dengan
uraian atau penjelasan fakta-fakta sebagai berikut di bawah ini.
-
Terkait kerugian konstitusional Pemohon I
Pemohon I adalah Pemegang Hak Cipta yang mengelola karya
cipta lagu-lagu dari Para Pencipta, di antaranya ciptaan Pemohon
III, berdasarkan perjanjian antara Pemohon I dan Pencipta.
Ciptaan itu merupakan benda tidak berwujud yang menjadi milik
dari Pencipta dan dapat dipindahkan kepada pihak lain. Dengan
adanya pengalihan hak kepada Pemohon I dari Pencipta, maka
selama berlakunya perjanjian pengelolaan hak cipta berada pada
Pemohon I selaku Pemegang Hak Cipta. Jadi, hak kepemilikan
atas Hak Cipta dimaksud berada dalam penguasaan Pemohon I.
Dalam melakukan pengelolaan itu, Pemohon I melaksanakan
monitoring terhadap Platform Layanan Digital yang berbasis UGC,
di mana Pemohon I mendapati salah satu aplikasi, dalam hal ini
aplikasi
“Likee”
menggandakan,
menampilkan
atau
mengumumkan lagu-lagu ciptaan dari Para Pencipta yang berada
di bawah pengelolaan Pemohon I, sebanyak 29 (dua puluh
Sembilan) lagu. Oleh karena itu, pada awal tahun 2020 Pemohon I
melancarkan teguran kepada pengelola aplikasi “Likee” untuk
meminta pertanggungjawaban atas penayangan video-video
pendek
dalam
berbagai
variannya
yang
diunggah
oleh
13
penggunanya (UGC). Namun demikian, pengelola Platform
Layanan Digital dimaksud menolak untuk bertanggung jawab
dengan mendalilkan bahwa video itu berasal dan di-upload/unggah
oleh UGC sehingga konsekuensi serta tanggung jawab hukum
tetap ada pada UGC yang bersangkutan, di mana argumen itu
didasarkan pada Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Batasan Tanggung Jawab Penyedia
Platform dan Pedagang (Merchant) Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik (Electronic Commerce) Yang Berbentuk User Generated
Content (“SEKominfo–5/206”) yang pada dasarnya mengatur
pertanggungjawaban terbatas dari pengelola platform berbasis
User Generated Content (UGC) sesuai prinsip “safe harbor”
(https://jdih.kominfo.go.id/produk_hukum/view/id/558/t/surat+edar
an+menteri++komunikasi+dan+informatika+nomor+5+tahun+201
6+tanggal+30+desember+2016). Setelah teguran itu, ternyata
jumlah video UGC yang memanfaatkan lagu-lagu milik Pemohon I
dan ditayangkan dalam aplikasi Likee semakin meningkat menjadi
lebih dari 160 (seratus enam puluh). Mengingat semakin
banyaknya penggunaan tanpa izin atas lagu-lagu yang berada di
dalam kendali Pemohon I dan tidak ada itikad baik dari penyedia
Platform Layanan Digital “Likee”, maka Pemohon I mengajukan
gugatan perdata kepada pengelolanya yaitu Bigo Technology Ltd.
(“Bigo”) melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat sebagaimana terdaftar di bawah Nomor No.: 60/Pdt.Sus-
HakCipta/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. Dalam Putusannya, Majelis
Hakim menolak gugatan Pemohon I dengan alasan pada intinya
bahwa video-video UGC yang ditampilkan dalam aplikasi “Likee”
berasal, dibuat, dan diunggah oleh Pengguna aplikasi Likee, bukan
oleh Bigo (Tergugat), sehingga Bigo (Tergugat) tidak dapat
dipertanggungjawabkan, tanpa mempertimbangkan adanya fakta
bahwa Pemohon I telah melayangkan surat teguran atau somasi
kepada pengelola Platform Layanan Digital Likee sehingga dengan
adanya fenomena itu Bigo telah dengan sengaja membiarkan
platformnya sebagai tempat pertunjukan video-video UGC hasil
14
pelanggaran hak cipta serta penggandaan atas lagu-lagu milik
Pemohon I yang dilakukan tanpa izin. Saat ini Pemohon I sedang
menempuh upaya hukum kasasi terhadap putusan dimaksud ke
Mahkamah Agung. Walaupun demikian, Pemohon I ternyata masih
kembali menemukan video UGC yang lagi-lagi digunakan oleh
pengguna aplikasi Likee, di mana di dalamnya terdapat/terkandung
lagu-lagu ciptaan Pemohon III yang dikelola oleh Pemohon I yang
ditayangkan dan dibagikan dalam aplikasi Likee, dan terkait hal itu
Pemohon I menegur Likee untuk kesekian kalinya, tetapi lagi-lagi
yang
bersangkutan
tetap
bersikukuh
berlindung
di
balik
SEKominfo-53/2016.
Karena rentannya teknologi yang dipergunakan dalam Platform
Layanan Digital terhadap terjadinya pelanggaran hak cipta, maka
beberapa
penyedia/pengelola/pembangun
Platform
Layanan
Digital telah menyadari dan meminta izin penggunaan lagu-lagu
milik Pemohon I untuk disediakan di dalam perpustakaan suara
(“audio/sound library”) di aplikasi milik aplikator tersebut agar
dapat dipergunakan oleh penggunanya sebagai materi atau bahan
pembuatan video yang akan di-upload/diunggah sebagai UGC ke
dalam aplikasi yang bersangkutan. Kendati demikian, beberapa
pengelola Platform Layanan Digital dengan sengaja berlindung di
balik SE Kominfo – 5/2016 itu untuk tidak bersedia mengurus
perizinan hak cipta dan/atau memperoleh persetujuan penggunaan
lagu-lagu dari pencipta atau pemegang hak cipta. Penyelenggara
Platform
Layanan
Digital
itu
dengan
akal
licik
(piawai)
membenturkan pencipta atau pemegang hak cipta dengan
pengguna, yang nota bene anggota masyarakat yang pada
umumnya kurang memahami hukum, padahal keberlanjutan dari
suatu aplikasi sangat bergantung pada penggunanya.
Kenyataan seperti itu ternyata tidak terakomodasi dalam UU Hak
Cipta sebagai akibat pesatnya perkembangan teknologi di satu sisi
dan lambannya hukum dalam menyikapi fenomena-fenomena
yang terjadi di dalam masyarakat. Terlebih lagi, konsep hukum
sering kali tertinggal jauh dari praktik-praktik bisnis yang diciptakan
15
dengan mengeksploitasi kekinian teknologi, kendatipun teknologi
itu akan memberikan imbas negatif terhadap pelaku-pelaku industri
hak cipta, seperti halnya yang dialami oleh Pemohon I, di mana
secara nyata pengelola Platform Layanan Digital berbasis UGC
dengan sengaja menghindari tanggung jawab hukum sekalipun
mengetahui adanya materi pelanggaran hak cipta yang di-posting,
diumumkan dan ditampilkan bahkan dapat dibagikan dan
terhadapnya telah diperingatkan. Jadi, dalam hal ini pengelola
Platform Layanan Digital sesungguhnya dengan cara tidak pantas
memanipulasi/memanfaatkan pengguna untuk menggunakan
platform
digitalnya
dengan
cara
menyediakan
fasilitas/
sarana/wadah berupa perpustakaan suara yang di dalamnya
memungkinkan pengguna untuk mengunggah materi lagu-lagu
milik Pemohon I yang dilakukan tanpa izin Pemohon I sehingga
akhirnya memicu dan/atau menarik minat pengguna untuk
membuat materi lagu-lagu tersebut sebagai bahan video lalu
mengunggah konten-konten video UGC-nya untuk ditampilkan,
ditayangkan, diumumkan, dan dibagikan ke publik, ditambah
Platform
Layanan
Digital
bisa
membuat/mengadakan
aktifitas/program kampanye di aplikasinya dengan fitur-fitur
menarik berupa hadiah, insentif yang bisa menguntungkan sisi
pengguna dengan tujuan membesarkan aplikasi yang dikelolanya.
Berlakunya ketentuan Pasal 10 dan Pasal 114 UU Hak Cipta yang
hanya menentukan kualifikasinya untuk Pengelola Tempat
Perdagangan, sudah barang tentu tidak dapat menjerat atau
menjangkau pihak Pengelola Platform Layanan Digital berbasis
UGC. Kondisi yang demikian itu tentunya sangat merugikan hak-
hak konstitusionalitas Pemohon I, sebab rumusan delik yang
dikualifisir itu sangat sempit atau tidak dapat memenuhi rasa
keadilan masyarakat pelaku industri di bidang hak cipta, khususnya
musik dan lagu.
-
Terkait kerugian konstitusional Pemohon II
Tidak jauh berbeda dari kerugian konstitusional Pemohon I,
Pemohon II selaku produser fonogram atau biasa dikenal dalam
16
industri musik sebagai “perusahaan label rekaman/produser
eksekutif” yang menjalankan proses perekaman suara atas karya
cipta lagu sangat dirugikan dengan maraknya penggunaan master
rekaman suara lagu (“Hak Terkait”) milik Pemohon II oleh
pelanggan atau pengguna dalam berbagai Platform Layanan
Digital. Master rekaman suara lagu yang diproduksi oleh Pemohon
II sepenuhnya menjadi hak milik dari Pemohon II, dan oleh
karenanya hanya Pemohon II – lah yang mendapatkan hak secara
eksklusif sepenuhnya untuk memanfaatkannya atau memberikan
izin
kepada
pihak
lain
yang
bermaksud
untuk
menggunakan/memanfaatkannya.
Pemohon II menemukan Hak Terkait milik Pemohon II
dipergunakan oleh banyak pengguna (UGC) dari aplikasi milik
Penyedia Platform Layanan Digital sebagai bahan atau materi
dalam berbagai varian video pendek. Sebagai contoh, Pemohon II
telah mengirimkan peringatan kepada Bigo selaku pengelola dan
pemilik aplikasi Likee terkait dengan banyaknya video dari para
penggunanya telah memanfaatkan master rekaman suara lagu
milik Pemohon II, akan tetapi sama seperti yang dihadapi oleh
Pemohon I, somasi Pemohon II tidak direspon positif oleh Bigo.
Hanya, terkait hal tersebut, Pemohon II belum menempuh langkah
hukum lanjutan.
Penggunaan master rekaman suara lagu milik Pemohon II oleh
Pengguna aplikasi dalam bentuk UGC-UGC tanpa izin dari
Pemohon II sangat jelas dapat dikategorikan sebagai bentuk
penggandaan mengingat master rekaman suara itu disalin secara
apa adanya (utuh) atau secara adaptif (disesuaikan) untuk
kemudian dipergunakan tanpa izin dalam pembuatan suatu video
yang selanjutnya ditampilkan, diumumkan, dan dibagikan kepada
publik melalui media sosial. Menyadari hal itu, memang beberapa
penyelenggara/pemilik/penyedia/pengelola
Platform
Layanan
Digital kemudian meminta izin kepada Pemohon II untuk dapat
membuat master rekaman suara lagu milik Pemohon II tersedia di
dalam perpustakaan suara di aplikasinya sehingga secara sah
17
dapat digunakan oleh Pengguna aplikasi tersebut sebagai UGC
dalam bentuk video yang dibuat dan ditampilkan di dalam aplikasi
milik mereka.
Pem. Materi muatan kedua pasal dimaksud belum atau tidak
merealisasi perlindungan atas hak konstitusional Pemohon II atas
jaminan kepastian hukum yang adil.
-
Terkait kerugian konstitusional Pemohon III
Pemohon III adalah pencipta lagu dan pelaku pertunjukan (dalam
hal ini artis penyanyi). Jadi, selain menciptakan lagu, Pemohon III
juga tidak sedikit membawakan atau menyanyikan sendiri lagu-
lagu ciptaannya dengan memproduksi fonogram melalui Pemohon
II.
Lagu yang Pemohon III ciptakan lebih kurang sebanyak 358 (tiga
ratus lima puluh delapan) buah, dan seluruhnya Pemohon III
menyerahkan pengelolaan serta eksploitasi ekonominya kepada
Pemohon I. Lagu-lagu ciptaan Pemohon III banyak ditemukan
berupa versi cover/aransemen ulang (“cover version") yang
dibuat dan diunggah oleh Pengguna dalam bentuk UGC untuk
kemudian dipublikasikan dan dibagikan ke aplikasi maupun ke
berbagai platform layanan digital media sosial. Sayangnya tidak
jarang hasil cover version itu selanjutnya dieksploitasi oleh pihak-
pihak yang tidak bertanggung jawab. Tidak sampai di situ, tidak
sedikit dijumpai hasil rekaman dari video cover version dimaksud
dimanfaatkan oleh pengelola Platform Layanan Digital di
aplikasinya yang sekaligus juga sebagai Pengelola Tempat
Perdagangan sebagai bahan materi yang dapat dipergunakan oleh
penggunanya baik pengguna biasa maupun pengguna profesional
seperti perusahaan dalam pembuatan video pendek untuk
mempromosikan jasa dan/atau barang dagangannya. Terlebih lagi,
cover version itu sebenarnya direproduksi/digandakan tanpa izin
dan pada ujungnya produk dimaksud akan digandakan,
diumumkan, ditampilkan, dibagikan, dan ada juga yang diadaptasi
lebih lanjut oleh Pengguna yang mengunduh ulang sehingga
menjadi UGC-UGC baru untuk dijadikan sebagai materi videonya,
18
serta begitulah seterusnya bak bola salju yang menggelinding dan
membesar. Ada pula pihak-pihak tertentu yang menghilangkan
atau mengganti nama Pemohon III sebagai Pencipta dengan
mencantumkan nama sendiri dari UGC yang bersangkutan, karena
hal itu dimungkinkan, bahkan dapat dikatakan difasilitasi oleh
Platform Layanan Digital. Hak milik yakni hak cipta dan hak moral
Pemohon III atas lagu yang diciptakannya direnggut secara tidak
sah, sedangkan aturan hukum yang ada belum atau tidak dapat
menjala Platform Layanan Digital itu.
Begitu pula, sebagai Pelaku Pertunjukan, hak-hak konstitusional
Pemohon III tidak memperoleh jaminan dan kepastian dengan
berlakunya ketentuan Pasal 10 dan Pasal 114 UU Hak Cipta.
Substansi keduanya tidak memadai sebab tidak mencakup
pengelola Platform Layanan Digital, padahal penyedia/pengelola
Platform Layanan Digital dengan sengaja membuat dan
memberikan
celah/ruang
(atas
terciptanya
UGC)
untuk
menayangkan berbagai macam video dari para penggunanya, di
mana konten video-video itu rentan dengan pelanggaran hak cipta
dan hak terkait. Menjadikan master rekaman suara lagu yang
dibawakan oleh Pemohon III sebagai konten dari video yang
direkam oleh pengguna sebagai UGC tanpa mengurus perizinan
kepada pemilik Hak Terkait sudah barang tentu merupakan
pelanggaran atas Hak Terkait yang dibawakan oleh Pemohon III
dan diproduksi oleh Pemohon II, di mana Hak Terkait yang
merupakan hak kebendaan milik Pemohon III dan/atau Pemohon II
dicabut secara serampangan. Ironisnya lagi, sistem dalam aplikasi
menyediakan menu yang dapat diakses dan digunakan pengguna
untuk memfasilitasi adanya UGC serta untuk mengubah esensi
orisinalitas dari master rekaman suara lagu berikut nama pelaku
pertunjukannya. Fonogram yang dibawakan oleh Pemohon III dan
diproduksi oleh Pemohon II, setelah digunakan oleh pengguna
dalam video UGC yang dibuatnya, dapat dengan sederhana
diubah atau diganti nama produser eksekutif atau pelaku
pertunjukan(artis)-nya menjadi nama lain yang diinginkan oleh
19
pembuat dan/atau pengunggah UGC itu sendiri. Kembali lagi,
dalam hal demikian telah terjadi penggandaan, pemanfaatan atas
Hak Terkait tanpa izin dan penghilangan hak moral dari pelaku
pertunjukan, tetapi penggandaan, pemanfaatan, dan pelanggaran
hak moral itu timbul sebagai akibat difasilitasi atau dipermudah
oleh pengelola Platform Layanan Digital itu sendiri. Akan tetapi
aturan yang ada belum dapat memberikan kepastian hukum yang
adil bagi Pemohon III oleh karena tidak dapat menuntut
pertanggungjawaban
penyedia
Platform
Layanan
Digital
mengingat pengelola Platform Layanan Digital tidak termasuk
dalam kategori Pengelola Tempat Perdagangan.
Dari uraian-uraian tersebut di atas, tampak jelas bahwa kerugian
konstitusional yang dialami oleh para Pemohon adalah faktual atau
setidak-tidaknya dalam penalaran yang wajar sangat potensial terjadi.
Hak Cipta dan Hak Terkait merupakan hasil karya dalam bidang seni
yang
memberikan
hak
eksklusif
bagi
pemiliknya
untuk
mengeksploitasinya, termasuk untuk memberikan izin atau tidak bagi
pihak yang bermaksud untuk menggunakannya. Dengan kata lain,
siapapun yang ingin memanfaatkannya haruslah meminta dan
mendapatkan izin terlebih dahulu. Secara konstitusional, para
Pemohon berhak untuk memanfaatkannya secara komersial dengan
memperoleh royalti dari setiap pemakaian oleh pihak lain. Manfaat
ekonomi itu tentunya akan dapat dipergunakan demi meningkatkan
kualitas hidup dari para Pemohon. Akan tetapi dengan maraknya fakta-
fakta yang telah diuraikan di atas, maka manfaat dari karya cipta lagu
itu tidak dapat diperoleh oleh para Pemohon, sebaliknya secara tidak
langsung para pelaku/pengelola platform layanan digital berbasis UGC
mendapatkan keuntungannya secara ilegal tanpa harus membayar
royalti apapun kepada para Pemohon dan platformnya semakin besar
dengan mendatangkan sebanyak mungkin pengguna. Oleh karena itu,
hak konstitusional para Pemohon untuk memperoleh manfaat dari
karya seni musik dan lagu demi peningkatan kesejahteraannya sesuai
dengan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 telah dirugikan, tetapi kerugian
itu tidak dapat dipulihkan dengan baik mengingat ketentuan rumusan
20
Pasal 10 dan Pasal 114 UU Hak Cipta belum dapat memberikan
jaminan
perlindungan
dan
kepastian
hukum
sebagaimana
diperintahkan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
d. adanya hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional
Para Pemohon dan berlakunya Pasal 10 dan 114 UU Hak Cipta
Sesuai dengan penjabaran atau rincian kerugian konstitusional para
Pemohon tersebut di atas, secara jelas dan nyata terdapat hubungan
sebab akibat (causal verband) antara kerugian konstitusional yang
diderita oleh para Pemohon dan berlakunya pasal yang diuji
konstitusionalitasnya
itu.
Materi
muatan
dalam
pasal
yang
dimohonkan uji materinya tersebut telah atau setidak-tidaknya dalam
penalaran yang wajar sangat potensial menimbulkan kerugian
konstitusional bagi para Pemohon karena telah memunculkan
ketidakpastian hukum yang menyebabkan sulitnya bagi para
Pemohon untuk memulihkan kerugian dan menemukan keadilan
dalam pelanggaran hak cipta atau hak terkait yang terjadi sebagai
akibat tidak memadainya rumusan Pasal 10 dan 114 UU Hak Cipta
yang tidak mencerminkan hak mendasar para Pemohon, yaitu hak
atas manfaat dari seni demi peningkatan kualitas hidupnya dan atas
jaminan kepastian hukum yang adil.
e. dengan dikabulkannya permohonan a quo maka kerugian
konstitusional Para Pemohon tidak lagi atau tidak akan terjadi
Bilamana materi muatan Pasal 10 dan 114 UU Hak Cipta dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional),
niscaya kerugian hak konstitusional para Pemohon tidak akan terjadi
lagi.
17. Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka secara yuridis para
Pemohon mempunyai kedudukan hukum (Legal Standing) untuk
mengajukan Permohonan ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK serta Putusan Mahkamah dalam Perkara Nomor
006/PUU-III/2005 dan Perkara Nomor 011/PUU-V/2007 serta PMK-
2/2021.
21
III.
Alasan-Alasan Permohonan
18. Maksud para Pemohon dalam mengajukan permohonan ini adalah agar
Mahkamah menyatakan Pasal 10 dan 114 UU Hak Cipta bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat (conditionally unconstitutional), mengingat materi
muatan dalam kedua pasal tersebut tidak lagi dapat menjamin
perlindungan hak konstitusional para Pemohon sebagai akibat munculnya
kemajuan dan kecanggihan teknologi informasi yang memberikan
dampak sangat berarti bagi perlindungan Hak Cipta dan Hak Terkait yang
dimiliki oleh para Pemohon, sehingga Pasal-Pasal itu harus ditafsirkan
oleh Mahkamah agar sesuai dengan hak-hak asasi para Pemohon yang
ditentukan dalam UUD 1945, khususnya Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D
ayat (1), serta Pasal 28I ayat (4) dan (5) UUD 1945, dengan penjelasan
sebagaimana tertuang di bawah ini.
A.
Materi Muatan Pasal 10 dan Pasal 114 UU Hak Cipta Tidak
Mencerminkan
Pemenuhan
Hak
Konstitusional
seperti
Diperintahkan dalam Pasal 28C ayat (1) dan 28D Ayat (1) juncto Pasal
1 Ayat (3) UUD 1945, yaitu Hak untuk Memperoleh Manfaat dari Seni
(Hak Cipta) dan Hak atas Kepastian Hukum yang Adil
Mengenai Hak untuk Memperoleh Manfaat dari Seni (Hak Cipta)
19.
Dalam Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 telah dengan jelas digariskan
adanya hak mendasar, yaitu hak untuk mengembangkan diri melalui
kebutuhan dasarnya dan memperoleh manfaat dari seni demi
peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan manusia. Hak asasi itu
memberikan landasan yang kuat bagi pengakuan akan karya
intelektualitas dalam bidang seni, di mana hasil karya seni (khususnya
musik dan lagu) memberikan hak bagi penciptanya untuk dapat
memanfaatkannya dalam rangka memenuhi kebutuhan dasarnya serta
meningkatkan kualitas hidupnya, dan pada ujungnya dapat dipergunakan
demi kesejahteraan manusia pada umumnya. Selain itu, norma konstitusi
itu juga mencerminkan adanya kewajiban bagi Pemerintah (Negara)
untuk memberikan perlindungannya melalui perangkat hukum supaya
hak konstitusional itu tidak dilanggar atau dirugikan.
22
20.
Pengakuan dan perlindungan atas hak cipta itu sejalan dengan Pasal 27
Deklarasi
Universal
Hak-Hak
Asasi
Manusia
yang
berbunyi
(https://www.komnasham.go.id/files/1475231326-deklarasi-universal-
hak-asasi--$R48R63.pdf):
“(1) Setiap orang berhak untuk turut serta dalam kehidupan kebudayaan
masyarakat dengan bebas, untuk menikmati kesenian, dan untuk
turut mengecap kemajuan dan manfaat ilmu pengetahuan.
(2) Setiap orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas
keuntungan-keuntungan moril maupun material yang diperoleh
sebagai hasil karya ilmiah, kesusasteraan atau kesenian yang
diciptakannya”.
Terkait dengan seni, dari bunyi tersebut dapat ditarik pemahaman bahwa
hasil suatu karya seni yang diciptakan oleh seseorang mendatangkan
keuntungan moril dan materiil, yang kemudian diterjemahkan sebagai
hak moral dan hak ekonomi.
21.
Perlindungan hasil karya seni musik dan lagu diwujudkan dalam UU Hak
Cipta, di mana perlindungan atas hak cipta timbul secara otomatis
berdasarkan prinsip deklaratif (vide Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta),
artinya begitu suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata maka
ciptaan itu demi hukum memperoleh perlindungan, tanpa melalui proses
pendaftaran atau formalitas tertentu. Oleh karena itu, suatu ide atau suatu
hasil karya yang belum diwujudkan bukanlah suatu ciptaan yang
dilindungi (vide Pasal 41 UU Hak Cipta).
22.
Perlindungan, menurut R. La Porta dalam “Jurnal of Financial Economics”
sebagaimana dikutip oleh Sudjana [“PEMBATASAN PERLINDUNGAN
KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAK CIPTA) DALAM PERSPEKTIF HAK
ASASI MANUSIA (Limitations on Intellectual Property Protection
(Copyright) in the Perspective of Human Rights)”, Jurnal HAM Vol. 10 No.
1,
Juli
2019,
https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/ham/article/download/515/
pdf_1], bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh suatu negara
memiliki dua sifat, yaitu bersifat pencegahan (prohibited) dan bersifat
hukuman (sanction).
23.
Salah satu pasal dalam UU Hak Cipta yang memuat suatu pencegahan
adalah Pasal 10 yang melarang Pengelola Pusat Perdagangan
membiarkan penjualan dan/atau penggandaan hasil pelanggaran hak
23
cipta, sedangkan sanksi hukumannya terhadap larangan itu dirumuskan
dalam Pasal 114.
24.
Larangan yang dimaksudkan sebagai tindakan preventif itu ternyata
belum sepenuhnya dapat bermanfaat secara maksimal sebab hanya
mengatur pengelola pusat perdagangan dalam segala bentuknya,
padahal sebagaimana telah para Pemohon uraikan sebelumnya dalam
bagian Legal Standing saat ini tengah marak pengelola platform layanan
digital berbasis teknologi yang sengaja menyediakan media untuk
menyimpan, mengumumkan (membuat tersedia) dan menampilkan
konten-konten yang merupakan pelanggaran hak cipta atau setidak-
tidaknya penggunaan hak cipta khususnya musik dan lagu tanpa izin dari
pemegang hak cipta dan/atau pemilik hak terkait.
25.
Atas pemanfaatan hak cipta atas musik dan/atau lagu itu sama sekali
tidak memberikan manfaat apa pun bagi pencipta (pemegang hak cipta)
dan pemilik hak terkait (pelaku pertunjukan) karena hak ekonomi berupa
royalti yang harusnya dibayarkan kepada pemegang hak cipta dan/atau
pemilik hak terkait sama sekali tidak ada, bahkan tidak jarang hak moral
dari pencipta dan/atau pelaku pertunjukan justru dilanggar atau
dihilangkan dengan diganti namanya dengan nama orang lain (atau
pengunggah).
Sesuai
dengan
hak
konstitusional
sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 seharusnya pencipta
(pemegang hak cipta) dan pemilik hak terkait dapat memanfaatkan hak
cipta dan/atau hak terkaitnya untuk memperoleh manfaat (pendapatan)
yang dapat dipergunakan sebagai alat pemenuhan kebutuhan dasar
serta peningkatan kesejahteraan hidupnya. Alih-alih dapat menikmati
hak-haknya, mereka justru tidak mendapatkan apa pun, dan
pemanfaatan
hasil
karyanya
sama
sekali
tidak
meningkatkan
kesejahteraannya.
26.
Begitu pula sanksi hukuman yang dituangkan dalam Pasal 114 UU Hak
Cipta belum dapat dipergunakan untuk menjerat pengelola platform
layanan digital berbasis UGC oleh karena sempitnya makna pengelola
pusat perdagangan.
27.
Oleh karena itu, agar perlindungan yang diberikan dalam Pasal 28C ayat
(1) UUD 1945 terhadap hak cipta dan hak terkait dapat optimal, maka
24
perlu diberikan pemaknaan baru atas Pasal 10 yang memuat larangan
sebagai bentuk pencegahan dan Pasal 114 yang merumuskan
sanksinya.
Mengenai Hak atas Jaminan Perlindungan dan Kepastian Hukum
28.
Negara Indonesia dibentuk berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat),
sehingga
tidak
berdasarkan
kekuasaan
belaka
(Machtsstaat)
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi
“Negara Indonesia adalah negara hukum”. Jadi, dalam negara hukum
yang berdaulat adalah hukum itu sendiri, tetapi hukum itu dibuat dan
diciptakan demi kemaslahatan rakyat. Semua elemen dalam negara
tunduk dan diatur berdasarkan hukum.
Menurut Muhammad Yamin, Republik Indonesia ialah suatu negara
hukum (rechtsstaat) tempat keadilan yang tertulis berlaku, bukanlah
negara polisi atau negara militer, tempat polisi dan prajurit memegang
pemerintah dan keadilan, bukanlah pula negara kekuasaan (Machtsstaat)
tempat tenaga senjata dan kekuatan badan melakukan sewenang-
wenang.
Dalam konsep negara hukum modern, Jimly Asshidiqie berpendapat
bahwa konsep negara hukum Indonesia memiliki tiga belas prinsip, yaitu:
1)
Supremasi hukum (supremacy of law),
2)
Persamaan dalam hukum (equality before the law),
3)
Asas legalitas (due process of law),
4)
Adanya pembatasan kekuasaan,
5)
Organ-organ eksekutif independen,
6)
Peradilan bebas dan tidak memihak,
7)
Adanya peradilan tata usaha negara,
8)
Adanya peradilan tata negara (contitutional court),
9)
Perlindungan hak asasi manusia,
10) Negara hukum yang bersifat demokratis (democratiche rechtsstaat),
11) Negara hukum yang berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan
bernegara (welfare rechtsstaat),
12) Adanya transparansi dan kontrol sosial,
13) Negara yang Berketuhanan Yang Maha Esa.
25
Ketiga belas prinsip itu merupakan pilar-pilar utama penyangga berdiri
dan tegaknya suatu Negara Indonesia yang modern.
Dengan demikian, kedaulatan hukum harus tercermin dalam peraturan
perundang-undangan yang diwajibkan memiliki antara lain kepastian
hukum guna menjamin perlindungan hak asasi manusia dalam kerangka
mewujudkan tujuan bernegara, yaitu kesejahteraan seluruh masyarakat
dan segenap tumpah darah Indonesia. Kepastian hukum itu menjadi hak
konstitusional rakyat sehingga keberadaannya harus dilindungi, dipenuhi
dan ditegakkan. Hak atas kepastian hukum yang adil itu secara tegas dan
jelas ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Dalam pengertian kepastian hukum, dikandung ketentuan yang secara
normatif mengatur secara jelas dan logis atau wajar, sehingga tidak
menimbulkan keragu-raguan, multi tafsir maupun pertentangan di antara
aturan hukum itu. Oleh karenanya, masyarakat dapat mengetahui
perbuatan apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan dan tidak terjebak
dalam penafsiran yang saling bertentangan atau berbeda. Dengan
demikian, akan timbul rasa aman sebab setiap individu mampu
memahaminya dengan baik. Jadi, ada tolok ukur atau tatanan yang pasti
sehingga dapat dipergunakan sebagai pedoman kelakuan yang
menunjang suatu pranata yang dinilai wajar atau adil. Apabila suatu
ketentuan undang-undang bersifat adil dan dilaksanakan dengan pasti
maka kepastian hukum yang adil dapat menjalankan fungsinya.
Menurut pendapat Gustav Radbruch, ada 3 (tiga) nilai dasar dalam
hukum, yaitu Keadilan (Gerechtigkeit), Kemanfaatan (Zweckmassigkeit),
dan Kepastian Hukum (Rechtssicherheit) (Satjipto Rahardjo, Ilmu
Hukum, Citra Aditya Bakti: Bandung, 2012, hlm. 19). Bagi Gustav
Radbruch, keadilan dan kepastian hukum merupakan bagian-bagian
yang tetap dari hukum, sehingga harus diperhatikan dan dijaga demi
keamanan dan ketertiban suatu negara. Untuk itu, hukum positif harus
selalu ditaati agar nilai yang ingin dicapai dari kepastian hukum yaitu nilai
keadilan dan kebahagiaan dapat terwujud (Achmad Ali, Menguak Tabir
Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Penerbit Toko Gunung
Agung, Jakarta, 2002, hlm. 95).
26
29. Berangkat dari pemahaman tentang kepastian hukum tersebut, maka
dapat secara sederhana diketemukan bahwa rumusan yang terkandung
di dalam Pasal 10 dan 114 UU Hak Cipta tidak lagi mampu secara
memadai serta mencukupi untuk dapat melindungi dan menegakkan hak
konstitusional para Pemohon atas jaminan perlindungan hukum yang
adil. Keduanya juga secara normatif sulit untuk mengikuti perkembangan
teknologi dengan pertimbangan bahwa rumusan kedua Pasal itu sangat
terbatas, sempit dan sangat jauh untuk dapat menjangkau fenomena atau
fakta pelik dan problematiknya media sosial yang sangat rentan dengan
pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait.
30. UU Hak Cipta dibentuk dengan maksud untuk mengganti Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang dipandang sudah
tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat,
mengingat “perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan sastra
sudah
sedemikian
pesat
sehingga
memerlukan
peningkatan
perlindungan dan jaminan kepastian hukum bagi Pencipta, Pemegang
Hak Cipta dan Pemilik Hak Terkait” di samping adanya kebutuhan untuk
mengimplementasikan lebih lanjut perjanjian internasional di bidang hak
cipta dan hak terkait ke dalam sistem hukum nasional Indonesia (vide
bagian Menimbang huruf b dan c UU Hak Cipta). Disadari pula secara
penuh bahwa “teknologi informasi dan komunikasi di satu sisi memiliki
peran strategis dalam pengembangan Hak Cipta, tetapi di sisi lain juga
menjadi alat untuk pelanggaran hukum di bidang ini” sehingga menjadi
suatu keniscayaan untuk membuat pengaturan secara proporsional “agar
fungsi positif dapat dioptimalkan dan dampak negatifnya dapat
diminimalkan” (lihat uraian dalam bagian Penjelasan I. Umum UU Hak
Cipta).
31. Dengan demikian, sesungguhnya UU Hak Cipta dimaksudkan untuk
memastikan adanya perlindungan yang adil atas Hak Cipta dan Hak
Terkait bagi Pencipta, Pemegang Hak Cipta, Pemegang Hak Terkait,
maupun Pelaku Pertunjukan (di bidang musik dan lagu) dari
(kemungkinan) pelanggaran yang secara nalar dapat dipastikan terjadi
sebagai ekses dari perkembangan teknologi informasi. Kendati demikian,
dari problema yang menjamur saat ini seperti para Pemohon utarakan
27
dalam bagian Legal Standing, UU Hak Cipta belum atau tidak
menyediakan pranata hukum secara memadai atau mencukupi yang
dapat memulihkan kerugian akibat pelanggaran hak cipta yang terkait
dengan atau berhubungan dengan pertanggungjawaban pengelola
Platform Layanan Digital atau teknologi yang berbasis UGC, yang
menyediakan wadah untuk menyimpan, mentransmisikan, menampilkan,
mengumumkan, dan/atau membuat tersedia konten-konten video pendek
yang dibuat dan diunggah oleh Pengguna aplikasi milik penyedia
Platform Layanan Digital. Begitu video dibuat dan diunggah oleh
Pengguna, maka itu akan disimpan dan ditransmisikan untuk ditampilkan,
diumumkan dan tersedia sehingga dapat ditonton oleh pengguna yang
lain, di mana pengguna yang lain itu pun berikutnya dapat mengakses
video UGC tersebut guna disimpan untuk dirinya sendiri atau dibuat
sebagai bahan pembuatan video lainnya dan/atau membagikannya
kepada yang lain, dan begitulah seterusnya. Maka tidak mengherankan,
satu video UGC dapat ditonton berjuta-juta pasang mata dan dapat
dijumpai turunannya yang jumlahnya pun tidak bisa dibilang sedikit. Oleh
karena itu, begitu satu video UGC – yang melanggar Hak Cipta dan/atau
Hak Terkait – dimuat, diunggah dalam platform oleh pengguna, maka
dengan sendirinya penggandaan video UGC itu akan bergulung-gulung
bagaikan bola salju yang terus membesar. Jadi, tidak dapat dibayangkan
betapa dahsyatnya kerusakan yang ditimbulkan bagi Hak Cipta dan/atau
Hak Terkait dari unggahan materi pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak
Terkait dalam suatu aplikasi milik penyedia Platform Layanan Digital,
namun hal itu “diabaikan” oleh sistem hukum itu sendiri. Pada saat UU
Hak Cipta diundangkan pada tahun 2014, barangkali hal itu belum
dinggap krusial atau problematik sebab yang lebih mencuat atau
menyeruak adalah e-commerce (perdagangan secara elektronik).
Dikawatirkan, dengan menjamurnya Platform Layanan Digital yang
berbasis UGC untuk perdagangan di dunia maya, banyak terjadi barang
palsu yang diperdagangkan, sehingga yang perlu diatur dan dibatasi
adalah tanggung jawab penyedia pusat perdagangan, agar tidak serta
merta tanggung jawab atas barang hasil pelanggaran hak cipta yang
dijual oleh penjual (yang ditawarkan melalui lapak online) berada di
28
pundak pengelola market place, mengingat pembuatan serta proses
upload materi/konten yang diperjualbelikan sepenuhnya dijalankan oleh
penjual.
32. Ketentuan dalam Pasal 10 dan Pasal 114 UU Hak Cipta memang
dirancang
sedemikian
rupa untuk
melindungi Pengelola
pusat
perdagangan dari tindakan nakal/melanggar hukum dari penjual yang
membuka konter-nya dengan menjual barang hasil pelanggaran Hak
Cipta di media/platform perdagangan maya yang disediakan atau dikelola
oleh penyedia/pengelola. Tidak dapat disangkal bahwa kedua Pasal itu
merupakan dua materi yang saling berkelindan sehingga tidak dapat
dilepaskan satu dari yang lainnya, di mana Pasal 10 memuat larangannya
sedangkan sanksi (pidana)-nya dinyatakan dalam Pasal 114. Pelaku
yang
dilarang
dan
dikenai
pidana
adalah
Pengelola
Tempat
Perdagangan. Perbuatan yang tidak boleh dilakukan mencakup
“membiarkan
penjualan
dan/atau
penggandaan
barang
hasil
pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan
yang dikelolanya” (vide Pasal 10). Meskipun demikian, sikap “pembiaran”
itu disempitkan dalam Pasal 114 hanya meliputi “dengan sengaja dan
mengetahui”, yang berarti suatu kesalahan yang dapat dijatuhi sanksi
pidana semata-mata merupakan suatu dolus (kesengajaan), tidak
termasuk kesalahan dalam bentuk culpa (alpa atau kelalaian). Meski
begitu, ironisnya, hukuman yang dijatuhkan terhadap perbuatan pidana
yang dikehendaki dan diniati a quo sangatlah ringan, yaitu hanya denda
Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah). Penalti yang diancamkan
sungguh tidak sebanding dengan kerugian atau dampak kerusakan yang
ditimbulkannya terhadap Hak Cipta dan/atau Hak Terkait. Untuk lebih
jelasnya, perlu dikutip lagi bunyi Pasal 10 dan 114 UU Hak Cipta, sebagai
berikut:
Pasal 10
Pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau
penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait
di tempat perdagangan yang dikelolanya.
Pasal 114
Setiap Orang yang mengelola tempat perdagangan dalam segala
bentuknya yang dengan sengaja dan mengetahui membiarkan penjualan
dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau
29
Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10, dipidana dengan pidana denda paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
33. Keberadaan kedua pasal dimaksud sepertinya tidak terlepas dari aturan
“safe harbor” yang diberlakukan di Amerika Serikat pada tahun 1998, di
mana Kongres Amerika Serikat mengesahkan Digital Millennium
Copyright Act (DMCA) yang mengubah undang-undang hak cipta
Amerika Serikat untuk menyelesaikan hal-hal penting dari hubungan
antara hak cipta dan internet, antara lain memberikan perlindungan bagi
penyedia layanan online (online service providers) dalam hal-hal tertentu
manakala penggunanya terlibat dalam pelanggaran hak cipta, termasuk
dengan menciptakan sistem pemberitahuan dan penurunan (notice-and-
takedown)
yang
memungkinkan
pemilik
hak
cipta
untuk
menginformasikan kepada penyedia layanan online tentang materi yang
melanggar
sehingga
konten
itu
dapat
diturunkan
(https://www.copyright.gov/dmca/), sebagaimana tertuang dalam section
512 dari DCMA yang secara ringkas berisi pembatasan tanggung jawab
– dirujuk sebagai safe harbors – yang melindungi penyedia layanan
online dari tanggung jawab ganti rugi atas pelanggaran hak cipta karena
tindakan dari penggunanya dengan imbalan bersikap kooperatif dengan
pemilik hak cipta dengan segera menghapus konten yang melanggar dan
memenuhi
persyaratan
yang
ditentukan
(https://www.copyright.gov/512/). Jadi, pengelola platform tidak dapat
langsung dimintai tanggung jawab atas pemuatan video atau konten
audio visual apa pun yang melanggar hukum (hak cipta). Walau begitu,
pengelola
tetap
dapat
dipertanggung-jawabkan
bilamana
dapat
dibuktikan bahwa pengelola mengetahui dan membiarkan konten yang
melanggar hukum itu tetap berada dalam platform yang dikelolanya.
Uni Eropa tidak ketinggalan pada tahun 2000 mengeluarkan Pedoman
(Directive) 2000/31/EC of The European Parliament and The Council of
8 June 2000 on Certain Legal Aspects of Information Society Services, in
Particular Electronic Commerce, in the Internal Market (Directive on
Electronic
Commerce)
(https://eur-lex.europa.eu/legal-
content/EN/TXT/PDF/?uri=CELEX:32000L0031)
(“Directive
2000/31/EC”) yang mengikuti model yang dikembangkan/dipraktekkan
30
oleh Amerika Serikat tersebut, di mana “information society service
provider” (pengelola/penyedia layanan masyarakat informasi) [istilah
yang digunakan] memiliki tanggung jawab terbatas terhadap apa yang
dimasukkan oleh pengguna ke dalam Platform Layanan Digital yang
disediakan/dikelolanya dan diberi hak untuk bersikap pasif, dalam arti
tidak ada kewajiban baginya untuk memastikan teknologi atau sistem
yang dikembangkannya menjamin tidak adanya konten yang melanggar
hukum (hak cipta). Walau demikian, penyedia/pengelola Platform
Layanan Digital itu tetap terbebani tanggung jawab yuridis saat ada
komplain dari pemilik/pemegang hak cipta untuk segera melakukan
penurunan atas konten yang dipermasalahkan. Jikalau hal itu tidak
ditunaikan, maka penyedia/pengelola Platform Layanan Digital akan
dikenai pertanggungjawaban hukum. Pembatasan tanggung jawab legal
dimaksud tidak dapat diberlakukan dalam hal Pengguna yang
membuat/mengunggah UGC berbuat di bawah otorisasi atau kendali dari
penyedia/pengelola Platform Layanan Digital. Materi muatan yang wajib
ditetapkan oleh Negara anggota seperti itu diperintahkan dalam Pasal 14
Directive 2000/31/EC yang dapat dikutip sebagai berikut:
Article 14
Hosting
1. Where an information society service is provided that consists
of the storage of information provided by a recipient of the
service, Member States shall ensure that the service provider
is not liable for the information stored at the request of a
recipient of the service, on condition that:
(a) the provider does not have actual knowledge of illegal
activity or information and, as regards claims for
damages, is not aware of facts or circumstances from
which the illegal activity or information is apparent; or
(b) the provider, upon obtaining such knowledge or
awareness, acts expeditiously to remove or to disable
access to the information.
2. Paragraph 1 shall not apply when the recipient of the service
is acting under the authority or the control of the provider.
3. This Article shall not affect the possibility for a court or
administrative authority, in accordance with Member States'
legal systems, of requiring the service provider to terminate or
prevent an infringement, nor does it affect the possibility for
Member States of establishing procedures governing the
removal or disabling of access to information.
31
Terjemahan bebas:
Pasal 14
Penyimpanan Data
1. Di mana suatu layanan masyarakat informasi disediakan yang
berisi penyimpanan informasi yang disediakan oleh penerima
dari layanan, Negara Peserta akan memastikan bahwa penyedia
layanan tidak bertanggung jawab terhadap informasi yang
disimpan atas permintaan penerima layanan, dengan syarat
bahwa:
(a) Penyedia tidak memiliki pengetahuan nyata atas aktifitas
atau informasi illegal dan, mengenai tuntutan ganti rugi, tidak
menyadari fakta atau keadaan dari mana aktifitas atau
informasi illegal itu tampak; atau
(b) Penyedia,
setelah
memperoleh
pengetahuan
atau
kesadaran, bertindak segera untuk menghapus atau
membuat tidak dapat diakses informasi dimaksud.
2. Paragraf 1 tidak berlaku ketika penerima layanan bertindak di
bawah otoritas atau kendali dari penyedia.
3. Pasal ini tidak mengurangi hak bagi pejabat pengadilan atau
administrtif, menurut sistem hukum Negara Peserta, untuk
meminta penyedia layanan menghentikan atau mencegah suatu
pelanggaran, dan tidak pula mengurangi hak Negara Peserta
untuk membentuk hukum acara (prosedur) yang mengatur
penghapusan atau menutup akses atas informasi.
Model “safe harbor” tersebut sesungguhnya tidak hanya diterapkan
dalam konsep perdagangan elektronik (e-commerce), melainkan juga
terhadap teknologi yang berbasis UGC lainnya, semisal platform yang
diperuntukkan sebagai media informasi berbagi di antara pemakainya
secara gratis atau tidak mengadung sifat komersial. Pengadopsian
pertanggung-jawaban sekunder (secondary responsibility) yang dianut
dalam prinsip “safe harbor” ini dapat dikatakan mewujud dalam Pasal 10
dan Pasal 114 UU Hak Cipta. Premis itu didukung dengan adanya
keterangan pers dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Komifo)
yang
dirilis
dalam
https://www.kominfo.go.id/content/detail/12436/kominfo-satukan-aturan-
safe-harbour-policy-dan-konten-ilegal/0/sorotan_media,
yang
menjelaskan bahwa:
Safe Harbour Policy adalah kebijakan pemerintah yang
memisahkan tanggung jawab penyedia situs jual beli daring
32
berkonsep marketplace berbasis User Generated Content (UGC)
dengan penjual yang memakai jasa mereka.
Konsep marketplace sendiri berarti situs jual beli itu menyediakan
lapak
untuk
digunakan
penjual.
Situs
terkait
bertugas
menayangkannya untuk mendapatkan konsumen potensial.
Misalnya
pada
situs
Tokopedia
dan
Bukapalak,
pertanggungjawaban soal barang yang boleh dan tidak boleh dijual
sulit dibedakan. Namun, masyarakat awam pada umumnya akan
menilai, penyedia marketplace adalah pihak yang patut dimintai
pertanggungjawabannya.
Aturan itu sebelumnya dikeluarkan dalam bentuk Surat Edaran
Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2016. Situs marketplace
dibebaskan dari tanggung jawab atas barang-barang yang tak boleh
dijual para pedagang.
Sementara itu, aturan penanggulangan konten ilegal yang tidak
boleh ada di marketplace dianggap mirip dengan konten ilegal di
situs internet lainnya. Keduanya sama-sama tak boleh mengandung
konten pornografi, perjudian, kekerasan, dan konten atas barang dan
jasa yang melanggar peraturan perundang-undangan.
"Kan mereka (marketplace) punya platform, pasti ada konten
ilegalnya. Kalau kamu mematuhi peraturan, kamu terbebas dari
internet liability, tapi kalau tidak kamu bisa ditindak lho, terang
Semmy”.
Selanjutnya Menkominfo pada tahun 2020 menerbitkan Perkominfo
Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup
Privat yang kemudian diubah dengan Perkominfo Nomor 10 Tahun 2021
(“Perkominfo”). Dalam Perkominfo ini dimuat ketentuan kembali tentang
prinsip “safe harbor” yang diberlakukan juga terhadap Penyelenggara
Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat User Generated Content (UGC).
Itu berarti mencakup baik terhadap pengelola tempat perdagangan
maupun penyedia platform UGC lainnya, mengingat dalam Pasal 1 angka
7 PSE Lingkup Privat UGC didefinisikan sebagai “PSE Lingkup Privat
yang penyediaan, penayangan, pengunggahan, dan/atau pertukaran
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektroniknya dilakukan oleh
Pengguna Sistem Elektronik”. Bilamana dirunut lebih dalam, Perkominfo
dimaksud tidak mendasarkan pada UU Hak Cipta (pada bagian
Mengingat UU Hak Cipta tidak dirujuk sebagai dasar), melainkan
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan
Sistem dan Transaksi Elektronik yang merupakan turunan dari Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19
33
Tahun 2016. Dalam Pasal 11 Perkominfo dimaksud, diatur bahwa PSE
Lingkup Privat UGC “dapat dibebaskan dari tanggung jawab hukum
mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
dilarang yang ditransmisikan atau didistribusikan melalui Sistem
Elektroniknya dalam hal PSE Lingkup Privat: a. telah melakukan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 10;
b. memberikan Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber
Information) yang mengunggah Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang dilarang dalam rangka pengawasan dan/atau penegakan
hukum; dan c. melakukan Pemutusan Akses (take down) terhadap
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang”. Pasal
9 ayat (3) menyatakan bahwa “PSE Lingkup Privat wajib memastikan: a.
Sistem Elektroniknya tidak memuat Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang dilarang; dan b. Sistem Elektroniknya tidak
memfasilitasi penyebarluasan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang dilarang”. Sedangkan, Pasal 10 menyebutkan:
“(1) Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (3), PSE Lingkup Privat User Generated Content wajib:
a. memiliki tata kelola mengenai Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik; dan
b. menyediakan sarana pelaporan.
(2) Tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling
sedikit memuat ketentuan sebagai berikut:
a. kewajiban dan hak Pengguna Sistem Elektronik dalam
menggunakan layanan Sistem Elektronik;
b. kewajiban dan hak PSE Lingkup Privat dalam melaksanakan
operasional Sistem Elektronik;
c. ketentuan mengenai pertanggungjawaban terhadap Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diunggah
Pengguna Sistem Elektronik; dan
d. ketersediaan
sarana
dan
layanan
serta
penyelesaian
pengaduan.
(3) Sarana pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
harus dapat diakses oleh publik dan digunakan untuk penyampaian
aduan dan/atau laporan atas Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang dilarang yang termuat pada Sistem
Elektronik yang dikelolanya.
(4) Terhadap aduan dan/atau laporan atas Informasi Elektronik
dan/atau
Dokumen
Elektronik
yang
dilarang
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), PSE Lingkup Privat wajib:
a. memberikan tanggapan terhadap aduan dan/atau laporan
kepada pihak yang mengadukan dan/atau melaporkan;
34
b. melakukan pemeriksaan secara mandiri atas aduan dan/atau
laporan dan/atau meminta verifikasi aduan dan/atau laporan
kepada Menteri dan/atau Kementerian atau Lembaga terkait;
c. memberikan
pemberitahuan
kepada
Pengguna
Sistem
Elektronik mengenai aduan dan/atau laporan terhadap
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
diunggah oleh Pengguna Sistem Elektronik; dan
d. menolak aduan dan/atau laporan apabila Informasi Elektronik
dan/atau
Dokumen
Elektronik
yang
dilaporkan
bukan
merupakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
yang dilarang.
(5) PSE Lingkup Privat yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana
dimaksud ayat (1) dan ayat (4) diputus akses terhadap Sistem
Elektroniknya (access blocking) sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Menteri ini.
Permohonan ini sudah pasti tidak mempersoalkan Perkominfo dimaksud,
hanya menjadikannya sebagai rujukan untuk mempertegas ide dasar
bahwa metode “safe harbor” itu melingkupi e-commerce maupun platform
berbasis UGC lainnya, sehingga keduanya seharusnya tidak bisa
dipisahkan keberadaannya sekalipun mungkin dapat dibedakan.
34. Hanya, sangat patut disayangkan bahwa pengejawantahan dalam UU
Hak Cipta dipersempit dalam bidang pusat perdagangan, tidak termasuk
Platform Layanan Digital lainnya yang berbasis pada UGC yang sedang
menjamur akhir-akhir ini, padahal teknologi media sosial dan/atau
Layanan Digital sarat dengan kemungkinan pelanggaran hak cipta. Di
sinilah terdapat kekosongan hukum, di mana pengelola Platform Layanan
Digital yang bukan merupakan tempat perdagangan maya tidak termasuk
pihak yang terkena larangan dan sanksi pidananya dalam ketentuan
Pasal 10 dan Pasal 114 UU Hak Cipta, padahal sewajarnya dan
seharusnya menurut hukum pengelola Platform Layanan Digital lainnya
menjadi subjek dari kedua Pasal itu. Sangat jelas, kekosongan hukum
tersebut menimbulkan ketidakpastian serta mengakibatkan tidak ada
jaminan akan kepastian hukum yang adil bagi para Pemohon. Dalam
kasus kongkrit yang dihadapi para Pemohon, peringatan terhadap
pengelola atau penyedia Platform Layanan Digital, yakni aplikasi Likee
tidak difollow-up dengan baik, bahkan pengunggahan video-video yang
memanfaatkan lagu-lagu dan/atau master rekaman suara lagu milik para
Pemohon semakin banyak, namun sikap abai oleh penyedia/pengelola
itu dianggap bukan suatu hal yang salah/dapat dipertanggungjawabkan
35
dengan dalih video-video itu tidak dibuat dan diunggah oleh Pengelola
Platform Layanan Digital, melainkan UGC yang dibuat, diunggah, dan
berasal dari Pengguna meski terhadap pengelola Platform Layanan
Digital
yang
bersangkutan
telah
diperingatkan.
Andaikan
penyedia/pengelola dimaksud dimasukkan atau menjadi bagian dari
Pasal 10 dan Pasal 114 UU Hak Cipta, maka kepadanya dengan sangat
sederhana dan mudah bisa dipertanggungjawabkan, sehingga hak
mendasar Para Pemohon akan jaminan kepastian hukum yang adil dapat
ditegakkan. Di samping itu, hal tersebut juga mendorong pengelola
Platform Layanan Digital untuk meminta izin kepada Pencipta, Pemegang
Hak Cipta, dan/atau Pemegang Hak Terkait. Selama ini, ada
pengelola/penyedia yang memang meminta izin untuk menyediakan lagu
dan/atau master rekaman suara lagu di dalam library platform mereka
sehingga dapat dipergunakan oleh penggunanya (UGC) secara legal
(berizin) dalam pembuatan video yang diunggah ke dalam platform
dimaksud. Kendati demikian, tidak sedikit yang mengabaikan permintaan
izin tersebut, dan berlindung di balik “safe harbor” yang dipraktikkan di
Amerika Serikat atau SEKominfo-53/2016 dan/atau Perkominfo yang
memang memuat pembatasan tanggung jawab penyedia/pengelola
platform berbasis UGC. Ketidaksamaan perbuatan dari pemilik platform
dipicu dari ketiadaan larangan atau kewajiban pengelola untuk tidak
membiarkan media sosialnya sebagai ajang penayangan pelanggaran
hak cipta. Dengan demikian, pihak yang sangat dirugikan adalah
Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan/atau Pemegang Hak Terkait secara
khusus dan pelaku-pelaku industri musik pada umumnya, mengingat atas
penggunaan karya musik (Hak Cipta dan/atau Hak Terkait) dalam video
UGC yang dibuat dan diunggah oleh Pengguna pada Platform Layanan
Digital tanpa izin maka tidak ada royalti yang diterima, tetapi di sisi lain
Platform Layanan Digital itu semakin besar dan memiliki banyak
pengguna dengan mengeksploitasi video-video UGC untuk terus
mendorong atau sengaja membuat mereka tergerak untuk selalu
membuat video-video baru (yang menggunakan lagu-lagu tanpa izin).
Tidak jarang, pengelola mengkoordinir atau membentuk komunitas
content creator yang memang diberi arahan dan “tugas” guna membuat
36
video dengan tema-tema tertentu dalam rangka kegiatan atau event
tertentu. Banyak dari video yang dibuat dan diunggah oleh content
creator yang dibina oleh pengelola Platform Layanan Digital itu
memanfaatkan lagu-lagu tanpa izin, di mana nantinya penggugahnya
adalah seolah-olah berasal dari Penggunanya yang tidak ada kaitannya
dengan Platform Layanan Digital yang bersangkutan. Selain itu, hak
moral pencipta atau pelaku pertunjukan sering kali diabaikan oleh karena
video-video berbasis UGC yang memakai lagu dan/atau master rekaman
suara
lagu
dinamai
atau
dilabeli
dengan
nama
dari
si
pembuat/pengunggah ditambah dengan frasa “original music”. Hal itu
terjadi karena aplikasi milik penyedia Platform Layanan Digital itu
memfasilitasinya dengan menyediakan menu atau tools yang dapat
mengubah nama pencipta atau pelaku pertunjukan. Pada akhirnya, para
pelaku industri musik harus dihadapkan head to head kepada Pengguna
aplikasi atas terciptanya UGC yang sarat dengan pelanggaran hak cipta
(anak bangsa sendiri, yang belum tentu menyadari dan mengerti
persoalan pelanggaran hak cipta) sedangkan pelaku Pengelola Platform
Layanan Digital menikmati manfaatnya dan melenggang bebas tanpa
tanggung jawab. Tidak terbayangkan, andaikata para Pemohon harus
mengambil langkah hukum terhadap seluruh video-video UGC yang
melanggar hak cipta dalam pembuatannya. Akan ada ribuan atau bahkan
jutaan tuntutan atau klaim. Apakah logis dan masuk akal Pengelola
Platform
Layanan
Digital
-
yang
“mentrigger/memicu”
dan
mengamplifikasi terjadinya pelanggaran hak cipta oleh masyarat biasa
yang tidak melek hukum - dibiarkan lolos tanpa jeratan hukum? Ibarat
kata, pihak yang tidak menanam (tidak bersusah payah untuk
menciptakan lagu dan melakukan produksi (fonogram)) justru menjadi
pihak yang menuai. Bila hal ini dibiarkan, maka niscaya para pencipta,
pelaku pertunjukan, dan produser eksekutif hanya akan menjadi buruh di
negeri sendiri yang dipermainkan oleh pemilik modal asing, padahal Ibu
Ketua DPR RI pada saat menyampaikan pidatonya dalam Rapat
Tahunan MPR RI Tahun 2022 telah memperingatkan agar “jangan
sampai Indonesia menjadi sasaran pasar dari produk luar negeri” dan
“hanya menjadi kuli di negerinya sendiri” sesuai artikel berita berjudul
37
“Puan: Kita Tak Ingin Bangsa Indonesia Hanya Jadi Kuli di Negeri Sendiri”
yang dimuat dalam detiknews.com tanggal 16 Agustus 2022
(https://news.detik.com/berita/d-6237253/puan-kita-tak-ingin-bangsa-
indonesia-hanya-jadi-kuli-di-negeri-sendiri).
35. Kondisi yang sedemikian itu, di mana Pencipta/Pelaku Pertunjukan, dan
Produser Eksekutif (Pemegang Hak Cipta dan/atau Pemegang Hak
Terkait) tidak mendapatkan hak-hak ekonomi yang seharusnya serta hak
moralnya dicerabut, niscaya akan melemahkan minat dan motivasi dari
Pencipta atau Pelaku Pertunjukan dan Produser Eksekutif sebab
rendahnya perlindungan hukum terhadap hasil karya cipta mereka. Hal
ini sesungguhnya dipahami dengan baik oleh pembentuk undang-undang
sebagaimana ternyata dalam Penjelasan I. Umum UU Hak Cipta yang
secara nyata menjelaskan bahwa “Langkah Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia dan Pemerintah mengganti Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dengan Undang-Undang ini adalah
upaya sungguh-sungguh dari Negara untuk melindungi hak ekonomi dan
hak moral Pencipta dan pemilik Hak Terkait sebagai unsur penting dalam
pembangunan kreativitas nasional. Teringkarinya hak ekonomi dan hak
moral dapat mengikis motivasi para Pencipta dan pemilik Hak Terkait
untuk berkreasi. Hilangnya motivasi seperti ini akan berdampak luas pada
runtuhnya kreativitas makro bangsa Indonesia. Bercermin kepada
negara-negara maju tampak bahwa pelindungan yang memadai terhadap
Hak Cipta telah berhasil membawa pertumbuhan ekonomi kreatif secara
signifikan dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian dan
kesejahteraan rakyat”. Mahkamah sendiri dalam Putusannya Nomor
63/PUU-XIX/2021, tanggal 30 November 2022 menegaskan kembali
pembaharuan yang ingin dicapai melalui UU Hak Cipta seperti termaktub
dalam pertimbangan sebagai berikut:
“[3.17.1] Bahwa UU 28/2014 merupakan hasil pembaruan Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (UU 19/2002) yang
dimaksudkan untuk lebih mencerminkan perkembangan hukum dan
kebutuhan masyarakat, terutama dalam menghadapi perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, dan sastra yang demikian pesat. Oleh
karenanya diperlukan peningkatan perlindungan dan jaminan kepastian
hukum bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait [vide
Konsideran Menimbang UU 28/2014]. Dari semua tantangan di atas,
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan hal yang paling
38
pesat perkembangannya pada masa transisi transformasi digital saat ini.
Dengan adanya pembaruan undang-undang hak cipta tersebut
diharapkan dapat menjadi dasar peningkatan, perlindungan, dan jaminan
kepastian hukum, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif
nasional. Selain itu, pentingnya pembaruan pengaturan hak cipta sebagai
wujud keikutsertaan Indonesia menjadi negara anggota dalam berbagai
perjanjian internasional yang berkaitan dengan perlindungan terhadap
hak cipta dan hak terkait. Keanggotaan Indonesia dalam perjanjian
internasional dimaksud, salah satunya adalah Berne Convention for the
Protection of Artistic and Literary Works (Konvensi Bern tentang
Perlindungan Karya Seni dan Sastra) yang kemudian diratifikasi melalui
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne
Convention for the Protection of Artistic and Literary Works. Secara
doktrinal, dengan masuknya Indonesia dalam keanggotaan Konvensi
Bern, membuat Indonesia secara langsung terikat dan patuh pada semua
aturan-aturan dalam Konvensi Bern, antara lain, pemberlakuan 3 (tiga)
prinsip dasar dalam Konvensi Bern, yaitu: Prinsip National Treatment,
perlindungan hak cipta diberikan kepada setiap negara anggota konvensi
dengan pemberlakuan yang sama seperti warga negaranya sendiri;
Prinsip Automatically Protection, perlindungan hak cipta diberikan secara
langsung, tanpa harus melalui pendaftaran terlebih dahulu; Prinsip
Independent Protection, perlindungan hak cipta diberikan tanpa harus
mempertimbangkan ada atau tidaknya pengaturan perlindungan hukum
negara pencipta. Selanjutnya, dengan memerhatikan pemberlakuan 3
(tiga) prinsip dasar Konvensi Bern dimaksud, dapat dilihat secara terang
adanya upaya negara dalam memberikan perlindungan dan jaminan
kepastian hukum yang optimal kepada pencipta atau pemegang hak cipta
dengan merujuk kepada sistem hukum Internasional yang berlaku secara
universal antara negara-negara anggota Konvensi berkenaan dengan
hak cipta, agar para pencipta dan kreator mampu berkompetisi secara
internasional. Diakomodasinya berbagai prinsip dasar perlindungan
terhadap Hak Cipta dan Hak Terkait dalam UU 28/2014 bertujuan agar
pembangunan kreativitas nasional tidak sampai mengingkari hak
ekonomi dan hak moral karena hal tersebut dapat mengikis motivasi para
pencipta dan pemilik hak terkait untuk berkreasi. Dalam kaitan ini,
pembentuk undang-undang mengkhawatirkan jika hal tersebut terjadi
akan berdampak luas pada menurunnya kreativitas makro bangsa
Indonesia. Oleh karenanya, bangsa Indonesia patut bercermin kepada
negara-negara maju yang telah memberikan pelindungan secara
memadai terhadap hak cipta dan telah berhasil memicu pertumbuhan
ekonomi kreatif secara signifikan serta memberikan kontribusi nyata bagi
perekonomian dan kesejahteraan rakyat [vide Penjelasan Umum UU
28/2014]”. [vide halaman 513 dan 514]
36. Namun demikian, tujuan mulia untuk melindungi hak ekonomi dan hak
moral Pencipta dan pemilik Hak Terkait dalam UU Hak Cipta tidak atau
belum sepenuhnya tercapai dengan adanya fenomena baru dalam
berbagai bentuk layanan digital dan media sosial yang sekarang telah
menjadi krusial dan problematik untuk disikapi, di mana saat itu tidak
39
menjadi prioritas utama. Mencermati proses pembentukan UU Hak Cipta
melalui rapat-rapat yang dijalankan oleh DPR RI diperoleh fakta antara
lain bahwa Pemerintah lebih menekankan tindakan penurunan atau
penutupan konten (video) yang melanggar hak cipta, alih-alih
memberikan sanksi hukum terhadap pengelola platform layanan digital
berbasis UGC, karena membandingkan dengan aturan safe harbor yang
ada di Amerika Serikat. Kendati begitu, wakil Pemerintah menyatakan
bahwa pengelola itu bisa dijerat pidana berdasarkan ketentuan Digital
Millenium Copyrights Act bilamana telah diperigatkan tetapi tidak
menjalankan
yang
dapat
dikutip
sebagai
berikut
(https://berkas.dpr.go.id/armus/file/Lampiran/leg_1-20200129-030801-
9065.pdf):
“DIRJEN HKI (AHMAD RAMLI):
……
Jadi dengan demikian sebetulnya saya boleh membandingkan di
Amerika itu ada yang namanya konten regulation, konten regulation itu
mengatkan [sic] proveder[sic] itu tidak bertanggungjawab terhadap
konten yang masuk, kecuali dia sudah di infokan bahwa konten itu
melanggar hukum dan dia biarkan baru di akan kena.
Jadi misalnya orang masuk saya terus dan dia tidak akan tutup, karena
begitu misalnya konten proveder [sic] itu dikejar tanggung jawab dengan
seluruh konten yang masuk secara teknologi informasi menghabat [sic]
efektivitas IT itu sendiri, karena kita menjadi sangat eksisten. Oleh
karena itu kalau di Amerika orang boleh masukan, tapi ketika ada
yang mengatakan bahwa ini melanggar dia mesti tutup, dia tidak
menutup itu dia kena pidana Digital Melinium Copy Ride X nah ini
ada ketentuan khusus.
Kemudian yang berikutnya yang tentang konten itu ditutup secara
keseluruhan itu jga [sic] pertibangan [sic] kami pertama Pak Tantowi, tapi
kemudian ketika dibahas terus dengan para multi media dia katakan
begitu konten ditutup seluruh facebook akan ditutup dan berjuta orang di
Indonesia akan teriak semua ini…..
Nah oleh karena itu pertimbangan itu sebetulnya, bagaimana supaya hal
semacam itu tidak terjadi. Nah untuk mengimbangani [sic] ini sebetulnya
kita kasih jalan yang baik ketika semua konten proveder [sic] itu membuat
kerja sama management kolektif bidang lagu tau [sic] filam [sic] dan lain-
lain, maka dia langsung terbebas dari kewajiban itu.
Jadi orang yang masuk lagu apa segala macam itu menjadi tidak lagi
melanggar hukum…”.
Sedangkan ketentuan Pasal 10 dan Pasal 114 UU Hak Cipta dalam
proses pembentukannya pada awalnya dimaksudkan untuk mengatur
pertanggungjawaban pengelola mall yang pada saat itu membiarkan
40
banyaknya barang bajakan berupa kaset/cd/dvd bajakan, tetapi dalam
perkembangan diskusi yang terjadi bergeser menjadi pengelola pusat
perdagangan dalam segala bentuknya sehingga dapat menjangkau yang
lebih luas (https://berkas.dpr.go.id/armus/file/Lampiran/leg_1-20200129-
030642-7182.pdf dan https://berkas.dpr.go.id/armus/file/Lampiran/leg_1-
20200129-030915-1342.pdf). Dalam konteks dewasa ini, sudah barang
tentu penjualan barang bajakan seperti kaset/cd/dvd sungguh sangat
tidak relevan lagi dengan alasan bahwa kaset/cd/dvd tidak lagi diproduksi
dan toko-toko yang menjualnya juga telah gulung tikar, termasuk
Pemohon II sendiri sudah menutup gerai atau tokonya. Pembajakan saat
ini berupa digital, tidak lagi fisik. Sebagai contoh, pembuatan cover
version tanpa izin dari pencipta/pemegang hak cipta yang diunggah
dalam media layanan digital berbasis UGC dapat dengan mudah
diunduh, digandakan dan ditayangkan kembali serta dimanfaatkan untuk
kepentingan lainnya oleh pengguna-pengguna lainnya, dan begitulah
seterusnya. Hal itu difasilitasi dan diakomodir oleh pengelola platform
yang melakukan hosting (penyimpanan), pengumuman (membuat
tersedia yang bisa didownload atau dibuka) dan ditampilkan/ditayangkan
kembali. Penggandaan secara tidak sah itu sesungguhnya merupakan
pembajakan secara digital. Dalam hal ini tidak ada yang dapat dinikmati
oleh pencipta (pemegang hak cipta) baik secara hak moral maupun hak
ekonomi.
Dalam
Keterangan
Pemerintah
(https://berkas.dpr.go.id/armus/file/Lampiran/leg_1-20200129-030518-
6427.pdf)
dan
Naskah
Akademik
(https://berkas.dpr.go.id/armus/file/Lampiran/leg_1-20200129-030425-
1702.pdf), terdapat original intent dari Pemerintah untuk melakukan
tindakan penegakan hukum berupa penutupan konten yang melanggar
hak cipta, walaupun Pemerintah mengakui pembajakan secara digital
sangat merugikan Pencipta/Pemegang Hak Cipta dan pemilik hak terkait
seperti tertuang dalam kutipan berikut ini:
“Perkembangan teknologi informasi memudahkan seluruh masyarakat
untuk dapat mengakses konten hak cipta melalui internet, sisi lain dari
penggunaan internet terdapat dampak negative yaitu maraknya
pembajakan musik, film dan buku dewasa ini telah menggunakan
akses internet dalam melakukan penyediaan konten kepada
41
masyarakat sehingga masyarakat secara mudah melakukan
pengunduhan konten konten hak cipta secara ilegal atau tanpa ijin
dari pencipta atau pemegang hak cipta. Keadaan tersebut sangat
merugikan bagi Pencipta/pemegang hak cipta dan pemilik
produk hak berkaitan dengan hak cipta, karena konten hak cipta
antara lain musik, lagu dan buku dibajak dari segi fisiknya juga
dilakukan pembajakan secara digital yaitu melalui mengunduh secara
ilegal. Seluruh aspek telah menjadi lahan bagi para pembajak,
sehingga keadaan ini sangat merugikan pada iri Pencipta/pemegang
hak cipta dan pemilik produk hak berkaitan dengan hak cipta tetapi
juga pemerintah. Menutup konten atau menjadikan layanan sistem
elektronik tidak dapat diakses adalah upaya pemerintah untuk
menutup konten atau menjadikan layanan sistem elektronik tidak
dapat diakses baik secara keseluruhan atau sebagian layanan sistem
elektronik dengan menggunakan sarana control teknologi dan
informasi atau bentuk lainnya, tindakan tersebut sebagai penegakan
hukum terhadap pihak-pihak yang telah melakukan pelanggaran hak
cipta secara ilegal”.
37. Oleh sebab pembentukan UU Hak Cipta bercermin pada perlindungan
yang memadai yang diberikan oleh Negara-negara maju, maka terkait
sikap yang harus diambil dalam menanggapi perkembangan yang ada
terkait pertanggungjawaban Pengelola Platform Layanan Digital perlu
pula untuk merujuk dan mempedomani pergeseran atau perubahan arah
yang diambil oleh Negara-negara maju.
38. “Safe harbor” yang didengung-dengungkan di Amerika Serikat telah pula
digugat keberadaannya, mengingat dirasakan tidak adil sekiranya
pengelola Platform Layanan Digital dibiarkan tidak terhukum. Contoh
yang paling menarik adalah adanya gugatan yang dilayangkan oleh
Viacom International terhadap Google dan YouTube pada tahun 2007
dengan dalil bahwa Google dan YouTube telah terlibat dalam
pelanggaran hak cipta yang massif dan “kurang ajar” dengan
mengizinkan penggunanya mengunggah dan melihat ratusan ribu video
milik Viacom tanpa izin, di mana terhadap gugatan itu dibantah dengan
dalih ketentuan safe harbor dalam DMCA yang melindungi perusahaan
dari tanggung jawab atas perilaku penggunanya yang melanggar. Pada
Pengadilan Distrik, gugatan Viacom tidak dikabulkan karena antara lain
Google dan YouTube tidak dapat membedakan mana material yang tidak
berijin dan mana yang berizin walau secara umum Google dan YouTube
mengetahui konten itu diunggah oleh penggunanya. Viacom mengajukan
banding atas putusan dimaksud ke Court of Appeals for the Second
42
Circuit, di mana hakim banding membatalkan putusan Pengadilan Distrik
dengan dasar bahwa YouTube mempunyai pengetahuan atau kesadaran
yang nyata atas aktivitas pelanggaran yang secara khusus di website-
nya, sehingga berkas dikembalikan untuk diputus ulang di Pengadilan
Distrik, namun kembali lagi Pengadilan Distrik memutuskan Google dan
YouTube tidak bersalah dan lagi Viacom menyatakan banding. Akan
tetapi sebelum adanya putusan banding, kedua pihak menyelesaikan
permasalahan yang timbul melalui perdamaian di luar pengadilan
(https://en.wikipedia.org/wiki/Viacom_International_Inc._v._YouTube,_In
c) Sebelum perkara tersebut, Mahkamah Agung Amerika Serikat pada
tahun 2005 telah menjatuhkan putusan dalam perkara antara MGM
Studios, Inc. v. Grokster, Ltd., 545 U.S. 913 (2005), di mana Grokster,
Ltd. selaku Tergugat yang merupkan perusahaan berbagi data di antara
penggunanya dihukum bertanggung jawab karena mengakibatkan
pelanggaran
hak
cipta
oleh
penggunanya
(https://en.wikipedia.org/wiki/MGM_Studios,_Inc._v._Grokster,_Ltd.).
Alasan Mahkamah Agung di antaranya adalah bahwa “aturan dalam
hukum paten tentang sebab pelanggaran (inducement of infringement)
juga berlaku di bidang hak cipta, sehingga siapa yang mendistribusikan
peralatan dengan tujuan mempromosikan penggunaannya untuk
melanggar hak cipta seperti dipertontonkan dengan ekspresi yang jelas
atau langkah penegasan lain yang diambil untuk mendorong
pelanggaran,
adalah
bertanggung
jawab
atas
akibat
tindakan
pelanggaran oleh pihak ketiga.” [Journal of International Commercial Law
and Technology Vol. 6, Issue 1 (2011) 18 Secondary Liability for
Copyright Infringement in the Web 2.0 Environment: Some Reflections on
Viacom v. YouTube∗ Miquel Peguera Professor,Universitat Oberta de
Catalunya
mpeguera@uoc.edu
(hlm.
18-27)]
(https://www.researchgate.net/publication/49596639_Secondary_Liabilit
y_for_Copyright_Infringement_in_the_Web_20_Environment_Some_Re
flections_on_Viacom_v_YouTube/link/54dc6eae0cf2a7769d961fe3/dow
nload) Dari dua contoh kasus di Amerika Serikat tersebut, maka dapat
ditarik suatu kesimpulan bahwa “safe harbor” tidak-lah mutlak sehingga
penyedia platform tetap dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
43
39. Trend untuk mulai mempersengketakan “safe harbor” juga mencuat di
Eropa. Pada tahun 2019, Parlemen Uni Eropa telah menerbitkan
Directive yang secara mendasar mengubah pola yang ada sebelumnya
sebagaimana tertuang dalam Directive (EU) 2019/790 Of The European
Parliament And Of The Council of 17 April 2019 on copyright and related
rights in the Digital Single Market and Amending Directives 96/9/EC
and 2001/29/EC
(“Directive
2019/790”)
(https://eur-
lex.europa.eu/eli/dir/2019/790/oj), di mana setiap Negara anggota wajib
untuk menetapkan bahwa penyedia layanan berbagi konten on line
disebut melaksanakan suatu tindakan komunikasi kepada publik atau
perbuatan membuat tersedia (making available) kepada publik sewaktu
penyedia layanan berbagi konten online memberikan akses kepada
publik atas karya yang dilindungi hak cipta atau materi subjek lainnya
yang dilindungi yang diunggah oleh penggunanya, sehingga penyedia
layanan berbagi konten online diharuskan mendapatkan izin kepada
pemilik hak cipta dan/atau hak terkait (antara lain melalui perjanjian)
dalam menjalankan layanannya dan ketentuan “safe harbor” yang diatur
dalam Pasal 14 ayat (1) Directive 2000/31/EC tidak dapat diterapkan
terhadap penyedia layanan berbagi konten online yang tunduk pada
Directive 2019/790 ini. Selain itu, pemberian izin tersebut juga
mengotorisasi perbuatan yang dilakukan oleh penggunanya yang tidak
bersifat komersial atau tidak mendatangkan pendapatan. Meskipun
begitu, tatkala izin tidak diperoleh, penyedia layanan itu bertanggung
jawab secara penuh atas tindakan yang tidak sah untuk melakukan
komunikasi kepada publik termasuk membuat tersedianya kepada publik
atas karya cipta yang dilindungi dan materi subjek lainnya, kecuali jika
penyedia layanan dapat membuktikan (i) telah berusaha sekuat tenaga
untuk memperoleh izin namun gagal, (ii) harus membuat upaya terbaik
menurut standar industri yang tinggi dari ketekunan yang professional
untuk memastikan ke-tidaktersedia-an karya cipta dan materi subjek
lainnya yang telah disediakan oleh pemegang hak cipta kepada penyedia
layanan dengan informasi yang perlu dan relevan, dan (iii) dalam setiap
kejadian bertindak segera setelah menerima pemberitahuan yang secara
material memadai dari pemegang hak untuk mematikan/menutup akses
44
terhadap, atau untuk menghapus dari websitenya, karya cipta atau materi
subjek lainnya yang diberitahukan, dan menjalankan usaha terbaiknya
untuk mencegah pengunggahan di masa datang terkait dengan konten
yang tidak berizin. Hal itu tertuang dalam Pasal 17 Directive 2019/790
yang dapat dikutip sebagai berikut:
Article 17
Use of protected content by online content-sharing service providers
1.
Member States shall provide that an online content-sharing service provider
performs an act of communication to the public or an act of making available
to the public for the purposes of this Directive when it gives the public access
to copyright-protected works or other protected subject matter uploaded by
its users.
2.
An online content-sharing service provider shall therefore obtain an
authorisation from the rightholders referred to in Article 3(1) and (2) of
Directive 2001/29/EC, for instance by concluding a licensing agreement, in
order to communicate to the public or make available to the public works or
other subject matter.
3.
Member States shall provide that, where an online content-sharing service
provider obtains an authorisation, for instance by concluding a licensing
agreement, that authorisation shall also cover acts carried out by users of
the services falling within the scope of Article 3 of Directive 2001/29/EC
when they are not acting on a commercial basis or where their activity does
not generate significant revenues.
4.
When an online content-sharing service provider performs an act of
communication to the public or an act of making available to the public under
the conditions laid down in this Directive, the limitation of liability established
in Article 14(1) of Directive 2000/31/EC shall not apply to the situations
covered by this Article.
5.
The first subparagraph of this paragraph shall not affect the possible
application of Article 14(1) of Directive 2000/31/EC to those service
providers for purposes falling outside the scope of this Directive.
6.
If no authorisation is granted, online content-sharing service providers shall
be liable for unauthorised acts of communication to the public, including
making available to the public, of copyright-protected works and other
subject matter, unless the service providers demonstrate that they have:
a. made best efforts to obtain an authorisation, and
b. made, in accordance with high industry standards of professional
diligence, best efforts to ensure the unavailability of specific works and
other subject matter for which the rightholders have provided the service
providers with the relevant and necessary information; and in any event
c. acted expeditiously, upon receiving a sufficiently substantiated notice
from the rightholders, to disable access to, or to remove from their
websites, the notified works or other subject matter, and made best
efforts to prevent their future uploads in accordance with point (b).
7.
….
8.
…. dst”.
45
Pasal 17 ini juga mengonfirmasi bahwa kewenangan yang diberikan oleh
pemilik hak kepada penyedia layanan termasuk pula hak eksklusif untuk
memberikan hak atau melarang setiap pengumuman kepada publik atas
karya ciptanya secara daring atau luring termasuk membuat tersedia
kepada publik atas karya ciptanya sedemikian rupa sehingga anggota
publik dapat mengaksesnya dari tempat dan pada waktu yang dipilihnya
sesuai dengan Pasal 3 Directive 2001/29/EC of European Parliament and
of The Council of 22 May 2001 on the Harmonisation of Certain Aspects
of Copyright and Related Rights in the Information Society (“Directive
2001/29/EC”)
(https://eur-lex.europa.eu/legal-
content/EN/TXT/PDF/?uri=CELEX:32001L0029),
yang
menentukan
pada intinya bahwa hak untuk mengumumkan kepada publik suatu karya
cipta eksklusif milik pemilik hak. Dengan dimilikinya izin oleh Penyedia
layanan, maka itu berarti konten-konten yang diupload oleh UGC demi
hukum telah ter-otorisasi pula (vide ayat 3).
Atas Directive itu, saat ini, Komisi Uni Eropa memutuskan untuk merujuk
11 negara anggota kepada Court of Justice of the European
Union karena kesebelas Negara itu gagal untuk memberitahukan kepada
Komisi Uni Eropa pembentukan aturan-aturan dalam Directive ke dalam
hukum nasional mereka melalui mekanisme atau prosedur dan dalam
bentuk sesuai dengan hukum nasional mereka sesuai dengan tenggang
waktu yang ditentukan yaitu sampai dengan tanggal 7 Juni 2021
(https://ec.europa.eu/commission/presscorner/detail/en/ip_23_704).
Meskipun
demikian,
dalam
hal
Negara
anggota
gagal
mengimplementasikan Directive ke dalam hukum nationalnya, maka
subjek hukum dapat menjadikan Directive itu sebagai dasar dalam
perkara di mana terdapat perbenturan/pertentangan dengan hukum
nasionalnya
(https://www.eumonitor.eu/9353000/1/j9vvik7m1c3gyxp/vh7bhovywnh
7#:~:text=Directives%20are%20not%20directly%20applicable,set%20
out%20in%20a%20directive).
Perubahan itu mengimplikasikan, sebagaimana catatan Ally Boutelle dan
John Villasenor yang dirilis dalam www.brookings.edu tanggal 2 Pebruari
2021 dengan judul “The European Copyright Directive: Potential impacts
46
on
free
expresseion
and
privacy”
(https://www.brookings.edu/blog/techtank/2021/02/02/the-european-
copyright-directive-potential-impacts-on-free-expression-and-privacy/),
terjadinya penggantian tanggung jawab terbatas dalam “safe harbor”
menjadi beban hukum sepenuhnya bagi penyedia platform. Lebih lanjut
disebutkan bahwa “Rather than relying on rightsholders to monitor the
internet for infringing content and submit takedown notices, Article 17
saddles internet services (or, more formally, “online content-sharing
service providers”) with a much more burdensome set of affirmative
obligations regarding copyrighted content. This will force internet services
to be far more cautious in the content they allow users to post…”
(terjemahan bebasnya: “Daripada menyandarkan pada pemegang hak
untuk memonitor/mengawasi internet atas konten yang melanggar serta
menyampaikan pemberitahuan penurunan, Pasal 17 membebani
layanan internet (atau lebih formalnya “penyedia layanan berbagi konten
online”) dengan lebih banyak beban perangkat kewajiban mengenai
konten hak cipta. Hal ini akan memaksa layanan internet agar jauh lebih
berhati-hati/waspada atas konten yang diperbolehkannya untuk diposting
oleh penggunanya….”). Hal itu timbul oleh sebab ketentuan Pasal 17 itu
menerapkan tiga kewajiban terhadap layanan internet yang tidak memiliki
otorisasi dari pemilik hak, yaitu (i) penyedia dipersyaratkan untuk
melakukan usaha terbaiknya dalam memperoleh izin dari pemegang hak
atas konten yang ditampilkan/dipertontonkan dalam site-nya termasuk
saat diunggah oleh penggunanya, (ii) diwajibkan untuk menggunakan
usaha terbaiknya guna memastikan tidak tersedianya karya cipta spesifik
yang diidentifikasi oleh pemilik hak, dan (iii) diharuskan untuk
menjalankan upaya terbaik guna memblokir di kemudian hari unggahan
konten yang telah dihapus sebagai akibat notifikasi penurunan.
Pergeseran pemikiran di Uni Eropa yang mengharuskan adanya izin bagi
penyedia layanan dari pemilik hak itu dipicu oleh keadaan bahwa di satu
sisi
perkembangan
teknologi
memungkinkan
adanya
diversitas
(keberagaman) dan kemudahan akses terhadap konten, tetapi di sisi lain
juga menumbuhkan permasalahan ketika konten hak cipta yang
dilindungi diunggah tanpa izin terlebih dahulu dari pemilik/pemegang hak,
47
di mana hal itu menimbulkan ketidakpastian hukum terkait apakah
penyedia/pengelola layanan terlibat dalam konten yang di-upload,
mengingat ketidakpastian itu menyebabkan pemegang hak tidak mampu
untuk menentukan apakah, dan dalam kondisi apa, karya ciptanya
digunakan, serta untuk memastikan ganti kerugian yang layak atas
penggunaan itu sehingga penting untuk mempercepat perkembangan
pasar perizinan (licensing market) di antara pemegang hak dan penyedia
layanan berbagi konten online, seperti disebutkan dalam angka 61 bagian
pertimbangan Directive 2019/790 yang mengutarakan sebagai berikut:
“(61) In recent years, the functioning of the online content market has
gained in complexity. Online content-sharing services providing
access to a large amount of copyright-protected content uploaded
by their users have become a main source of access to content
online. Online services are a means of providing wider access to
cultural and creative works and offer great opportunities for cultural
and creative industries to develop new business models. However,
although they enable diversity and ease of access to content,
they also generate challenges when copyright-protected
content
is
uploaded
without
prior authorisation from
rightholders. Legal uncertainty exists as to whether the
providers of such services engage in copyright-relevant acts,
and need to obtain authorisation from rightholders for content
uploaded by their users who do not hold the relevant rights in
the uploaded content, without prejudice to the application of
exceptions and limitations provided for in Union law. That
uncertainty affects the ability of rightholders to determine
whether, and under which conditions, their works and other
subject matter are used, as well as their ability to obtain
appropriate remuneration for such use. It is therefore important
to foster the development of the licensing market between
rightholders
and
online
content-sharing
service
providers. Those licensing agreements should be fair and keep
a reasonable balance between both parties. Rightholders
should receive appropriate remuneration for the use of their
works or other subject matter. However, as contractual
freedom should not be affected by those provisions,
rightholders should not be obliged to give an authorisation or
to conclude licensing agreements”.
Kasus terkait kewajiban untuk memperoleh izin di Uni Eropa itu baru-baru
ini terjadi dengan melibatkan Meta dan Italian Society of Authors and
Publishers (“SIAE”). Sebagaimana berita tanggal 23 Maret 2023 yang
dilansir oleh www.musicbusinessworldwide.com, Meta menarik musik
dan/atau lagu karya pencipta Italia dari seluruh platformnya dengan
48
alasan tidak dicapai titik temu dalam negosiasi perjanjian dengan SIAE –
perjanjian mana akan menjadi dasar bagi Meta untuk dapat
mengumumkan dan membuat tersedianya musik karya pencipta Italia
dalam platform miliknya, termasuk facebook, seperti yang dipersyaratkan
(https://www.musicbusinessworldwide.com/in-a-shock-move-meta-has-
pulled-music-by-italian-songwriters-from-its-platforms-is-this-connected-
to-mark-zuckerbergs-year-of-efficiency/). Manuver itu diambil oleh Meta
sebagai daya penekan agar SIAE mau mengikuti klausul-klasusul
perjanjian yang dikehendakinya. SIAE mengklaim diminta menerima
kesepakatan perizinan meski tidak transparan dalam evaluasi nilai actual
dari repertoire musik yang telah dibagikan, dan Meta hanya memberikan
pilihan “ambil atau pergi” (“take it or leave it”). Dengan tegas, SIAE
memilih untuk tidak menutup perjanjian, dan oleh karenanya sejak 1
Januari 2023 secara sepihak dan tiba-tiba Meta menghapus konten
musik dan/atau lagu karya pencipta Italia.
Menyikapi pemaksaan dari Meta yang dianggap memiliki posisi dominan
itu, Lembaga Pengawas Anti Persaingan Usaha Italia (The Italian
Competition Authority atau AGCM) melancarkan penyelidikan terhadap
facebook perihal proses pengurusan perizinan oleh Meta dengan SIAE.
Pada tanggal 5 April 2023 AGCM mengungkapkan bahwa Meta tidak sah
memutus di tengah jalan negosiasi untuk mengurus penggunaan izin di
dalam platformnya atas hak musik sehingga tindakan Meta itu
menyalahgunakan ketergantungan ekonomis SIAE yang merupakan
lembaga managemen kolektif utama bagi puluhan ribu pencipta lagu di
Italia
(https://www.musicbusinessworldwide.com/meta-faces-
competition-probe-in-italy-after-pulling-music-by-italian-songwriters-
from-its-platforms/). Selanjutnya, AGCM memerintahkan Meta untuk
meneruskan negosiasi dengan SIAE melalui putusan interimnya terhadap
facebook dan instagram atas tuduhan penyalahgunaan posisi dominan di
dalam
negeri
tentang
hak-hak
musik
(https://www.musicbusinessworldwide.com/italys-competition-watchdog-
orders-meta-to-resume-negotiations-with-collecting-society-siae/). Pada
akhirnya, terjadi kesepakatan antara Meta dan SIAE sehingga karya
musik di bawah perwakilan SIAE kembali tersedia dalam platform milik
49
Meta seperti facebook dan instagram sebagaimana diberitakan oleh
www.musicbusinessworldwide.com
pada
tanggal
15
Mei
2023
(https://www.musicbusinessworldwide.com/music-by-italian-songwriters-
returns-to-facebook-and-instagram-after-transitional-deal-with-meta/).
Dalam pemberitaan itu, SIAE mengekspresikan kepuasannya dengan
hasil yang telah diperjuangkan dan diperoleh, tetapi “remains
committed to protecting the interests of its members by continuing
to work tirelessly to reach a definitive and lasting agreement based
on fairness and transparency, as also requested by the European
Directive on Copyright”.
40. Berbeda dari praktik dan perkembangan hukum yang terjadi di Amerika
Serikat maupun Uni Eropa, rumusan aturan dan praktik yang terjadi di
Indonesia belum dapat dikatakan memadai untuk dapat menjadi
pelindung dan penegak kepastian serta keadilan bagi para Pemohon
khususnya maupun pelaku industri musik pada umumnya. Rumusan
pasal
yang
mengatur
pertanggungjawaban
hukum
sekunder
(intermediary liability) terhadap pelaku atau pengelola platform layanan
digital berbasis UGC dalam UU Hak Cipta belum atau tidak terakomodir
secara tepat dan mencukupi untuk dapat menyongsong pesatnya
perkembangan teknologi informasi, sehingga diperlukan perangkat
kaidah yang mendesak untuk dibentuk guna menutup kekosongan
hukum yang terjadi serta mencegah semakin dahsyatnya kerusakan yang
ditimbulkannya.
41. Sungguh sangat relevan untuk disampaikan bahwa adagium hukum, Het
Recht Hink Achter De Feiten Aan (hukum senantiasa tertatih-tatih
mengikuti perkembangan zaman) kiranya sesuai dengan konteks UU Hak
Cipta
yang
dihadapkan
pada
perkembangan
teknologi
digital
sebagaimana diuraikan di atas. Norma yang terkandung dalam pasal UU
Hak Cipta yang sedang diuji ini dapat dikatakan telah bersifat statis-
sempit, sementara kehidupan dan interaksi dalam masyarakat
berlangsung secara cepat dan dinamis. Perkembangan yang dinamis dan
cepat ini sayangnya tidak diikuti dengan suatu perangkat hukum yang
mampu mengakomodasi keadaan tersebut. Oleh karenanya, jamak
terjadi hukum seakan tidak berdaya menghadapi suatu realitas
50
kehidupan dalam masyarakat. Padahal, dalam persepektif hukum
progresif, menurut Satjipto Rahardjo, asumsi dasar dari hubungan hukum
dengan manusia adalah bahwa hukum itu untuk manusia. Oleh karena
itu penting untuk dimaknai bahwa hukum harus mengabdi kepada
kepentingan manusia. Sehingga, hukum harus terus berproses untuk
menjadi (law as a process, law in the making) dan mendapatkan tingkat
kesempurnaannya. Kesempurnaan hukum dapat diverifikasi melalui
keadilan, kesejahteraan, kepedulian kepada rakyat dan lainnya (Satjipto
Rahardjo, Hukum Progresif Sebuah Sintesa Hukum Indonesia,
Yogyakarta: Genta Publishing, 2009, hlm. 5 – 6).
42. Pentingnya menerapkan hukum progresif dalam hal terjadi kekosongan
hukum, juga diungkapkan Mahfud MD sebagaimana dikutip Made Oka
Cahyadi Wiguna, bahwa hukum progresif akan keluar dari hukum positif
(undang-undang) jika undang-undang tersebut menjauh atau bahkan
tidak memberi rasa keadilan. Dalam perspektif hukum progresif, hukum
yang benar itu tidak hanya semata-mata berpatokan pada bunyi undang-
undang, akan tetapi berpatokan pada denyut kehidupan masyarakat. Jika
pada
kenyataannya
bunyi
undang-undang
tersebut
tidak
berkorespondensi dengan kebutuhan dan realitas kehidupan masyarakat
dalam ruang empiriknya, maka disanalah dibutuhkan terobosan hukum
yang sesuai dengan apa yang menjadi denyut kehidupan masyarakat
agar tercipta suatu keadilan. (Jurnal Konstitusi, Volume 18, Nomor 1,
Maret 2021, hlm. 127-128).
43. Absennya aturan ihwal beban hukum terhadap pengelola platform media
sosial berbasis UGC dalam UU Hak Cipta nyata-nyata merupakan
kekosongan hukum yang pada gilirannya niscaya telah memberikan
dampak ketidakpastian hukum bagi para Pemohon sehingga sungguh
mengingkari hak konstitusionalitas para Pemohon atas jaminan
perlindungan kepastian hukum yang adil seperti yang ditentukan dalam
Pasal 28D ayat (1) jo. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Oleh karena itu, dalam
permohonan a quo, penafsiran dari Mahkamah yang merupakan
terobosan hukum sebagai manivestasi dari paradigma hukum progresif,
mutlak diperlukan agar tidak lagi terjadi kekosongan hukum dan pada
gilirannya hak-hak konstitusional para Pemohon tidak lagi dilanggar.
51
B. Perlindungan,
Pemajuan,
Penegakan,
dan
Pemenuhan
Hak
Konstitusional Para Pemohon Merupakan Kewajiban Pemerintah
(Negara) untuk Diatur, Dijamin dan Dituangkan dalam Undang-Undang
sebagaimana Diamanatkan dalam Pasal 28I ayat (4) dan (5) UUD 1945
44. Begitu kosongnya aturan itu dibiarkan berlanjut terus-menerus, maka hal
tersebut akan mengamplifikasi kekacauan hukum (rechtsverwarring).
Keadaan yang demikian itu bukanlah tujuan dari Negara hukum dengan
alasan suatu negera hukum mensyaratkan kepastian hukum yang nota
bene menjadi asas penting dan utama sebagai arah, tujuan dan
perlindungan kepada masyarakat, dalam hal para Pemohon.
45. Adalah kewajiban Pemerintah (Negara) untuk melindungi, memajukan,
menegakkan, dan memenuhi Hak Asasi Manusia menurut perintah Pasal
28I ayat (4) UUD 1945, di mana pelaksanaannya itu harus dijamin, diatur
serta dituangkan dalam suatu peraturan perundang-undangan (vide
Pasal 28I ayat (5) UUD 1945), yang dapat dikutip sebagai berikut:
Pasal 28I
(1) ….
(2) ….
(3) ….
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak
asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama
pemerintah.
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai
dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka
pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan
dituangkan dalam peraturan perundang-undangan”.
46. Tugas dimaksud ternyata tidak terlaksana atau dilaksanakan karena
faktanya pertanggungjawaban yuridis dari pengelola Platform Layanan
Digital berbasis UGC luput dari pembentukan UU Hak Cipta, meski
terhadap pengelola tempat perdagangan dalam segala bentuknya – yang
sangat beririsan dengan Layanan Digital berbasis UGC – telah ditaruh
beban di pundaknya untuk tidak membiarkan pelanggaran hak cipta
dan/atau hak terkait. Tempat perdagangan (market place) dalam bentuk
e-commerce dan platform Layanan Digital berbasis UGC sama-sama
menyediakan
tempat
bagi
penggunanya
untuk
membuat
dan
mengunggah sendiri kontennya. Artinya, keduanya menjalankan
52
usahanya dengan mendasarkan pada UGC. Saat ini, bahkan dapat
dikatakan pengelola market place on line dan Layanan Digital berbasis
UGC ibaratnya dua sisi dari mata uang, mengingat pengelola Platform
Layanan
Digital
berbasis
UGC
kecenderungannya
mulai
pula
mengoperasikan e-commerce. Sebagai contoh, TikTok yang semula
semata-mata
menjadi
Layanan
Hos
Video
berbagi
di
antara
penggunanya beranjak pula untuk menyediakan toko online dengan
merek “TikTok shop”. Sama halnya, YouTube pun membuka gerai online
“YouTube shopping”. Mereka bukannya beralih ke pasar online-market
place, tapi merambahnya dengan menambahkan ruang maya yang dapat
dipergunakan oleh penggunanya untuk berdagang. Fenomena seperti itu
mengindikasikan bahwa perdagangan secara elektronik menjadi tipis
batasnya dengan Platform Layanan Digital berbasis UGC, bahkan suatu
saat keduanya dapat jadi melebur sehingga sulit untuk dipisahkan.
Dengan demikian, sangatlah beralasan secara legal bahwa ketiadaan
tanggung jawab yuridis dari pengelola Platform Layanan Digital berbasis
UGC dapat disejajarkan dengan beban hukum dari pengelola pusat
perdagangan.
47. Kegagalan
Pemerintah
(Negara)
untuk
mewujudkan
hak-hak
konstitusionalitas Para Pemohon dalam perumusan materi undang-
undang tidaklah tepat untuk diabaikan begitu saja, sebab hal itu akan
menimbulkan ketidakpastian hukum yang berlarut-larut dan pada
gilirannya hak-hak asasi para Pemohon semakin dirugikan.
48. Perlu kembali untuk ditekankan bahwa dalam konteks seperti itu maka
pemikiran Frederich Karl Von Savigny sungguh penting untuk dirujuk dan
dipergunakan sebagai dasar dalam menutup kekosongan formulasi
aturan yang memang tidak dapat mengimbangi gerak kehidupan
masyarakat yang terus berkembang dan berubah, kendatipun latar
belakang yang mendasari pandangan Von Savigny berbeda dengan
keadaan yang terjadi saat ini. Pendapat dari Von Savigny adalah bahwa
“hukum tidak dibuat tetapi ditemukan, hukum itu merupakan jiwa
masyarakat (Volkgiest), hukum yang berada dalam perundang-undangan
harus sesuai dengan jiwa masyarakat (Pandjaitan dan Kikilaitety,
2007:10). Hal ini tentu saja benar mengingat bahwa hukum itu akan selalu
53
berkembang sesuai dengan masyarakatnya. Disini dapat ditarik
kesimpulan bahwa formulasi pada hakekatnya selalu tertinggal satu
langkah atau bahkan bisa dikatakan tertinggal beberapa langkah dari
perkembangan masyarakat” [Tigor Hamonangan Napitupulu, Potensi
Penerapan Weekend Detention di Indonesia sebagai Upaya Percepatan
Resosialisasi Pelaku Tindak Pidana, Unnes Law Journal 2 (1) (2013),
hlm.
55,
https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/ulj/article/download/2907/2690/]
49. Dengan demikian, bunyi suatu aturan diformulasikan dalam konteks dan
keadaan atau kebutuhan saat dibentuk, yang ke depannya niscaya akan
membutuhkan untuk dipertimbangkan serta didefinisikan ulang guna
mengimbangi dan menjangkau perilaku atau fenomena baru yang muncul
di dalam masyarakat. Apalagi dalam dunia modern ini “hubungan antar
masyarakat yang sekarang ini semakin ekspansif dan mengglobal, antara
lain karena hasrat memenuhi dan memuaskan kebutuhan ekonomi yang
didukung oleh kemajuan teknologi. Ini artinya, kompleksitas yang
dihadapi masyarakat hari ini semakin lebih terasa terutama dalam
kaitannya dengan skala wilayah yang global, meskipun juga harus
dikatakan setiap zaman menghadapi tantangannya tersendiri” [M. Zulfa
Aulia, Ulasan Tokoh dan Pemikiran Hukum - Friedrich Carl von Savigny
tentang Hukum: Hukum sebagai Manifestasi Jiwa Bangsa, Undang:
Jurnal Hukum Vol. 3 No. 1 (2020): 201-236, hlm. 201-236,
https://ujh.unja.ac.id/index.php/home/article/download/95/41].
Lebih
lanjut, ulasan M. Zulfa itu menyebutkan bahwa “realitas global berupa
kehidupan
antar
umat,
bangsa,
dan
negara
yang
saling
berketergantungan,
menuntut
adanya
kesadaran
global
(global
consciousness) pula. Dalam bidang hukum, hal ini berarti mendorong
kesadaran hukum secara global untuk memberlakukan norma hukum
yang memiliki karakter dan perspektif global-universal. Realitas ini
dengan mudah dapat diamati pada keterkaitan dan keterikatan negara-
negara dengan berbagai perjanjian internasional, yang sudah menjadi
keniscayaan”. Jadi, berpijak pada teori Von Savigny itu, maka perubahan
hukum dengan menuliskannya kembali tidak dapat dibendung sebab
menurut Fadil Zumhana “hukum harus bisa mengikuti perkembangan
54
yang ada pada masyarakat. Hukum yang hidup di tengah masyarakat
tidak dapat diterapkan apabila tidak menerima setiap pergeseran dari
pemikiran
masa
lalu
sesuai
dengan
dinamika
masyarakat”
[https://www.unpad.ac.id/2023/03/fadil-zumhana-hukum-harus-bisa-
mengikuti-perkembangan-masyarakat/].
50. Peraturan yang telah dibentuk itu statis sehingga tidak lagi mampu
sepenuhnya menjawab dinamika sosial kemasyarakatan, dan oleh
karenanya menjadi suatu keniscayaan suatu aturan itu dirumuskan
kembali agar kepastian hukum dan keadilan dalam rangka menuju
kesejahteraan bangsa dapat terimbangi. Kepastian hukum dan keadilan
yang saat ditetapkannya suatu ketentuan dianggap telah memenuhi
persyaratan pada saat ini, namun dalam perkembangannya sangat
terbuka lahirnya keraguan terhadapnya. Roseffendi (Kepala Bagian
Bantuan Hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu) dalam artikelnya berjudul
“Hubungan Korelatif Hukum dan Masyarakat Ditinjau dari Perspektif
Sosiologi Hukum” sebagaimana dimuat dalam Jurnal Pemerintahan dan
Politik
Islam
Vol.
3,
No.
2,
2018
(https://ejournal.iainbengkulu.ac.id/index.php/alimarah/article/download/
2151/1786) menuliskan bahwa:
“Portalis
sebagaimana
dikonstantir
oleh
Sudikno
Mertokusumo,
berpendapat bahwa kitab undang-undang meskipun tampaknya lengkap,
tetapi tidak pernah rampung, sebab ribuan permasalahan yang tidak
terduga akan diajukan kepada hakim. Undang-undang yang sudah
ditetapkan itu tidak akan berubah, sedangkan manusia tidak pernah
berhenti dan perkembangan itu selalu menimbulkan peristiwa baru.
Sejalan dengan pendapat Portalis tersebut, Bagir Manan dalam Ridwan
HR menyatakan bahwa undang-undang hanya merupakan cerminan
peristiwa seketika (moment opname) yang memuat ketentuan umum
semata dan perubahannya pun membutuhkan proses yang rumit.
Sedangkan kenyataan hidup dalam masyarakat bersifat dinamis
mengikuti perkembangan zaman. Oleh karena itu, undang-undang akan
selalu tertinggal oleh dinamika sosial, dengan kata lain ketika suatu
peraturan itu dibuat, maka sejak saat itu pula peraturan tersebut telah
usang ditelan zaman. Akibat lebih lanjut, kepastian hukum yang
terkandung dalam peraturan tertulis sering tidak relevan dengan keadilan
yang diharapkan masyarakat” (hlm. 193-194).
51. Berpijak pada pandangan Von Savigny dan Ahli-Ahli Hukum
sebagaimana disebutkan di atas serta bercermin dari perkembangan
hukum yang terjadi di Uni Eropa, maka sangatlah perlu untuk
55
menambahkan pengelola Platform Layanan Digital berbasis UGC ke
dalam materi muatan Pasal 10 dan 114 UU Hak Cipta. Begitu pun, sangat
mendesak untuk menggeser paradigma “kesengajaan” dalam Pasal 114
ke “kealpaan” mengingat tidaklah adil kiranya pengelola Platform
Layanan Digital berbasis UGC diberi karpet merah untuk bersikap pasif
atas pelanggaran yang terjadi dengan menunggu pemberitahuan atau
aduan dari pemilik hak atas pelanggaran yang terjadi baru kemudian
menurunkannya tanpa ada kewajiban apapun jua padahal kerusakan
yang ditimbulkannya terhadap hak cipta sangatlah dahsyat. Kesulitan
bagi pemilik hak untuk membedakan konten mana yang diunggah UGC
itu murni buatan UGC atau di bawah kendali atau arahan dari pengelola
aplikasi tidak selayaknya secara yuridis menjadi beban pemilik hak.
Kendala yang terjadi itu secara fair harus dibebankan kepada pengelola
untuk mengatasinya dengan memerintahkannya untuk memperoleh izin
dari pemilik atau setidak-tidaknya mensyaratkannya untuk menyediakan
teknologi yang dapat mengantisipasi dimuatnya konten yang melanggar
hak cipta dari UGC. Untuk itu, frasa “dengan sengaja dan mengetahui”
dalam Pasal 114 UU Hak Cipta perlu untuk disesuaikan sehingga menjadi
“sepatutnya mengetahui”. Begitu pun hukuman yang hanya denda
sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) tentunya tidak akan
memberikan efek jera serta tidak sebanding dengan dampak yang
diakibatkan. Dengan demikian, menambahkan pula hukuman penjara
terhadap pelanggaran yang terjadi sepertinya akan lebih memberikan
keadilan, dan pada akhirnya akan mendorong penyedia platform untuk
meminta izin kepada pemilik hak cipta dalam melangsungkan usahanya.
Perlu dicatat bahwa penggunaan atau penayangan lagu-lagu tanpa izin
yang terdapat dalam Platform Layanan Digital berbasis UGC yang
dilakukan
dengan
cara
menggandakan
atau
mendistorsi
atau
mensinkronisasi
atau
mengadaptasi
atau
mengumumkan
atau
mempertunjukkan tanpa ijin pada hakikatnya sama juga dengan
pembajakan. Oleh sebab itu, tepat kiranya apabila Mahkamah
menambahkan hukuman pidana penjara dan/atau pidana denda
layaknya hukuman terhadap pelaku pembajakan, yaitu penjara selama
10 (sepuluh) tahun dan/atau denda sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat
56
milyar rupiah), terlebih mengingat betapa dahsyatnya kerusakan yang
ditimbulkan bagi Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dari unggahan materi
pelanggaran hak cipta dalam suatu Platform Layanan Digitas berbasis
UGC tersebut.
Adalah sangat penting untuk mengkonstatir padangan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (“DPR-RI”) terkait dengan
malapetaka di industri hak cipta khususnya musik dan lagu pada saat
rapat di DPR-RI untuk membahas rancangan UU Hak Cipta, di mana
pada kesempatan itu Tantowi Yahya dari Fraksi Partai Golkar
menyampaikan bahwa situs-situs seperti YouTube di satu sisi banyak
memberikan konten yang bermanfaat tetapi di sisi lain juga menjadi
medium yang sangat tepat untuk melakukan pembajakan terhadap HAKI
dan pembajakan kaset, cd, dvd itu tidak seberapa dibandingkan dengan
pemerkosaan HAKI yang ada di dunia maya yang justru kurang mendapat
perhatian dari Pemerintah, yang untuk jelasnya dapat dikutip sebagai
berikut
(https://berkas.dpr.go.id/armus/file/Lampiran/leg_1-20200129-
030801-9065.pdf):
”F-PG (TANTOWI YAHYA):
Sepakat dengan penjelasan dari Pemerintah, memang kalau kita
bicara mengenai situs kita menjadi dilematis ketika berhadapan situs
seperti youtube, youtube itu memang di satu sisi banyak
memberikan konten-konten yang bermanfaat, tetapi disisi lain juga
menjadi medium yang sangat tepat untuk melakukan pembajakan
terhadap HAKI.
Nah saya setuju bahwa terkait situs-situs seperti youtube itu ada
kebijakan seperti itu, tapi bagaimana sikap kita ketika berhadapan
dengan situs-situs yang jumlahnya jutaan yang memang penyedia dari
free download nah ini apakah diatur secara khusus….
…Pemerintah ini dianggap oleh pemilik hak cipta khususnya musik
itu tidak serius ketika berhadapan dengan penegakan HAKI di dunia
maya….Nah dalam perspektif itu Pemerintah itu sukses, tapi kalau kita
berbicara situs penyedia lagu-lagu gratis itu seperti terjadi
pembiaran, di sini kita lihat ini yang selalu digugat oleh rekan-rekan
pemilik hak cipta khususnya musik itu ketidak seriusan Pemerintah
terkait dengan penegakan HAKI dibidang itu.
Perlu kita jelaskan di sini bahwa pelanggaran HAKI pada
konteks sesungguhnya artinya media riil seperti kaset, cd, dvd, itu
sebenarnya tidak seberapa dibandingkan dengan pemerkosaan
HAKI yang ada di dunia maya, justru ini yang kurang dapat perhatian
dari Pemerintah.
…tapi situs-situs yang jumlahnya jutaan Pak Dirjen juga tahu yang
secara mudah diunggah oleh siapapun untuk mengunggah lagu secara
57
gratis bahkan yang lagu secara legal belum dirilis oleh produsernya
sudah ada di sana.
Terima kasih”.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah mengakui masukan itu sangat bagus,
namun pada akhirnya rumusan yang dituangkan dalam UU Hak Cipta
tidak atau belum memberikan perangkat hukum untuk dapat menjerat
pelaku/pengelola platform layanan digital berbasis UGC, melainkan
hanya menentukan tindakan yang dapat diambil Pemerintah terkait
dengan penutupan konten yang melanggar hak cipta, tanpa adanya
tanggung jawab hukum lebih lanjut. Jadi, hanya sebatas menutup konten,
bukan
website/platform-nya,
dan
tidak
ada
sanksi
terhadap
pengelolanya.
52. Untuk menjawab “ketidakpedulian” Pemerintah dan guna menghindarkan
kerusakan serta kerugian konstitusional yang berlarut-larut entah sampai
kapan akan berakhir mengingat belum akan terbentuknya aturan hukum
yang dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pelaku-
pelaku industri hak cipta musik pada umumnya dan para Pemohon pada
khususnya terhadap fenomena yang timbul sebagaimana telah dijelaskan
di atas, maka jalan hukum yang dapat ditempuh adalah menafsirkan
ulang atau menemukan norma/hukum melalui Mahkamah Konstitusi
selaku Pelindung dan Penafsir Tunggal Konstitusi. Apabila mekanisme
yang diambil adalah proses legislasi, maka hal itu akan memakan waktu
yang sangat lama dan pada akhirnya bencana terhadap hak-hak
konstitusional yang telah dan sedang berlangsung akan tetap terus
bergulir, tanpa adanya kejelasan.
Sebagai perbandingan dapat disampaikan bahwa sebanyak 11 negara
anggota dalam Uni Eropa ternyata tidak mampu untuk melakukan proses
legislasi dalam waktu 2 tahun setelah ditetapkannya Directive seperti
para Pemohon utarakan di atas sehingga terhadap mereka harus
dilakukan tindakan dengan membawanya kepada Pengadilan Uni Eropa
untuk dikenai sanksi. Itu berarti proses pembentukan perundang-
undangan akan memakan waktu dan proses yang panjang dan bahkan
sangat mungkin tidak terbentuk.
53. Menambahkan suatu norma ke dalam rumusan pasal bukanlah hal yang
dilarang bagi Mahkamah. Dalam beberapa putusannya, Mahkamah
58
dengan tegas merumuskan ulang materi muatan pasal tertentu yang
diajukan uji materiilnya. Sekedar contoh dapat disebutkan sebagai
berikut:
No.
Nomor Putusan
Tanggal
Putusan
Materi Putusan yang
Menyatakan Pasal/Ayat yang
Diujikan (conditional
constitutional) atau
(conditionally
unconstitutional)
1. 21/PUU-XII/2014
tentang
Pengujian
Pasal 77 huruf a UU
No. 8 Tahun 1981
tentang
Hukum
Acara Pidana
28
Oktober
2014
Menambahkan
Penetapan
Tersangka,
Penyitaan,
Penggeledahan sebagai objek
Praperadilan.
2. 95/PUU-XIV/2016
tentang
Pengujian
Pasal 2 ayat (1) UU
No. 18 Tahun 2003
tentang Advokat.
23 Mei 2017
Menambahkan Fakultas Hukum
atau Sekolah Tinggi Hukum
yang minimal terakreditasi B
dalam
penyelenggaraan
Pendidikan
Khusus
Profesi
Advokat.
3. 18/PUU-XV/2017
tentang
Pengujian
Pasal 40 ayat (1)
dan ayat (2) UU No.
1
Tahun
2004
tentang
Perbendaharaan
Negara.
28
September
2017
Menambahkan
Jaminan
Pensiun dan Jaminan Hari Tua
sehingga tidak ada daluarsa
dalam
pengajuan
tagihan
jaminan pensiun dan jaminan
hari tua kepada Negara.
4. 97/PUU-XIV/2016
tentang
Pengujian
Pasal 61 ayat (1)
dan Pasal 64 ayat
(1) UU No. 23 Tahun
2006
tentang
Administrasi
Kependudukan.
7
November
2017
Menambahkan “Kepercayaan”,
sehingga dalam kolom Kartu
Keluarga
dan
KTP
mencantumkan “Kepercayaan”.
5. 21/PUU-XIX/2021
tentang
Pengujian
Pasal 293 ayat (2)
KUHP.
15
Desember
2021
Menambahkan orang tua, wali
atau
kuasa,
sehingga
pengaduan
dapat
dilakukan
tidak hanya oleh korban akan
tetapi dapat pula dilakukan oleh
orang tua, wali atau kuasanya.
6. 12/PUU-XXI/2023
tentang
Pengujian
Pasal 182 huruf g
UU No. 7 Tahun
2017
tentang
Pemilihan Umum.
28
Februari
2023
Menambahkan
pengecualian
dalam syarat peserta Pemilu
sebagaimana dimaksud Pasal
181 (untuk memilih anggota
DPD) mengenai tidak pernah
dipidana penjara yang telah
memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak
pidana penjara 5 (lima tahun)
atau lebih, yaitu:
59
(i) tindak pidana kealpaan dan
tindak pidana politik dalam
hukum positif hanya karena
pelakunya
mempunyai
pandangan
politik
yang
berbeda dengan rezim yang
berkuasa;
(ii) bukan
sebagai
pelaku
kejahatan yang berulang.
54. Di samping itu, yang terbaru bahkan Mahkamah telah membuka diri untuk
dapat menjatuhkan putusannya terhadap substansi suatu undang-
undang yang diidentifikasinya sebagai “open legal policy” dari pembentuk
undang-undang selain pula menambahkan norma baru ke dalam
putusannya terkait dengan persyaratan usia minimal anggota Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti tertuang dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 tanggal 25 Mei 2023
yang mengadili dalam perkara permohonan uji materiil terhadap Pasal 29
huruf e dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di mana jabatan anggota
KPK yang semula 4 tahun diubah menjadi 5 tahun dan menambahkan
pranata yang berupa “atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK”
sehingga membuka peluang bagi orang yang pernah menjabat sebagai
Pimpinan KPK tetapi berumur kurang dari 50 tahun untuk tetap berhak
menduduki jabatan tersebut. Pengesampingan oleh Mahkamah terhadap
prinsip kebijakan hukum terbuka itu dapat ditempuh bila materi undang-
undang yang diuji bertentangan dengan moralitas, rasionalitas dan
menimbulkan ketidakadilan yang tidak dapat ditolerir sebagaimana
pertimbangan Mahkamah yang dapat dikutip sebagai berikut:
“…. Dengan demikian masa jabatan pimpinan KPK yang
ditentukan dalam Pasal 34 UU KPK tidak dapat ditafsirkan lain,
kecuali empat tahun, baik bagi pimpinan yang diangkat secara
bersamaan sejak awal maupun bagi pimpinan pengganti.
Mempersempit makna Pasal 34 UU KPK dengan tidak
memberlakukan bagi Pimpinan KPK pengganti untuk menjabat
selama empat tahun adalah melanggar prinsip kepastian hukum
yang dijamin konstitusi;” Oleh karena itu, dalam putusan a quo
Mahkamah kembali menegaskan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 5/PUU-IX/2011 yang pada pokoknya menyatakan 116
bahwa masa jabatan pimpinan KPK pengganti memiliki masa
jabatan yang sama dengan pimpinan KPK lainnya dan tidak
60
melanjutkan sisa waktu masa jabatan pimpinan yang digantikan.
Meskipun saat ini ada pergeseran pengaturan seleksi pimpinan
KPK pengganti antara Pasal 33 UU 30/2002 yang mensyaratkan
dibentuknya Panitia Seleksi (Pansel) untuk memilih pimpinan KPK
pengganti dengan Pasal 33 UU 19/2019 yang menegaskan bahwa
apabila pergantian terhadap pimpinan KPK, maka Presiden cukup
mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR dari calon
pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR dari ranking berikutnya
berdasarkan hasil seleksi DPR. Meskipun demikian, pada
prinsipnya
masa
jabatan
pimpinan
KPK
pengganti
tidak
melanjutkan masa jabatan pimpinan KPK yang berhenti atau
diberhentikan. Dalam hal ini, bukan merupakan pergantian antar
waktu namun penggantinya akan menjalani masa jabatan yang
penuh. Sebab, karakter pengisian pimpinan KPK berbeda dengan
pengisian anggota DPR dan DPD. Dengan demikian, dapat
diyakini
akan
semakin
menjamin
keberlangsungan
dan
kesinambungan tugas pimpinan KPK dalam penegakkan hukum
dan pemberantasan korupsi. Di sisi lain, meskipun pengaturan
mengenai masa jabatan pimpinan KPK merupakan kebijakan
hukum dari pembentuk undang-undang, akan tetapi prinsip
kebijakan hukum atau dikenal sebagai open legal policy dapat
dikesampingkan apabila bertentangan dengan moralitas,
rasionalitas, dan menimbulkan ketidakadilan yang intolerable
[vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUUXVI/2018],
merupakan penyalahgunaan wewenang (detournement de
pouvoir), atau dilakukan secara sewenang-wenang (willekeur)
dan melampaui kewenangan pembentuk undang-undang [vide
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51/PUUXIII/2015 dan
putusan
Mahkamah
Konstitusi
sebelumnya]
dan/atau
bertentangan dengan UUD 1945. Hal inilah yang menjadi
pertimbangan Mahkamah, sehingga pada perkara a quo terkait
dengan kebijakan hukum terbuka tidak dapat diserahkan
penentuannya kepada pembentuk undang-undang. Terlebih,
dalam perkara a quo sangat tampak adanya perlakuan yang
tidak adil (injustice) yang seharusnya diperlakukan sama
sesuai dengan prinsip keadilan (justice principle)”. [vide
halaman 115 – 116]
55. Tidak ubahnya dalam perkara ini, sempitnya pemaknaan yang
terkandung dalam Pasal 10 dan Pasal 114 UU Hak Cipta yang telah
menimbulkan kekosongan hukum dan pada akhirnya mengakibatkan
ketidakpastian hukum sebagai ekses terjadinya penentangan terhadap
moralitas, rasionalitas dan keadilan, tidak dapat ditoleransi lagi. Sungguh
tidak adil hak-hak konstitusionalitas para Pemohon terabaikan
sedangkan si pelaku pengabaian/pembiaran tidak dapat dimintai
tanggung jawab hukum dan dibiarkan bebas. Sikap pasif Pengelola
Platform Layanan Digital berbasis UGC yang hanya menunggu
61
pemberitahuan atau permintaan penurunan konten juga tidak lagi
mencerminkan keadilan. Oleh karena itu modelnya haruslah diubah
dengan menerapkan sikap aktif dan penuh kehati-hatian bagi pengelola
untuk
memastikan
tidak
terjadinya
pembiaran
pemuatan
hasil
pelanggaran hak cipta dalam platform yang dikelolanya.
56. Dengan bergesernya paradigma dalam diri Mahkamah Konstitusi terkait
“open legal policy” tersebut di atas, tentunya diharapkan pula Mahkamah
dapat membuka diri untuk meminggirkan sementara pandangan bahwa
“kewenangan
mengenai
sanksi
pidana
(straffmat)
merupakan
kewenangan pembentuk undang-undang” seperti tertuang dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016 dan Putusan
Mahkamah Konstritusi Nomor 106/PUU-XX/2022, mengingat begitu
mendesaknya tuntutan penghentian kerugian konstitusionalitas dan
pemulihannya sebagaimana telah para Pemohon sampaikan dalam
permohonan ini. Apalagi sebenarnya dalam permohonan ini tidak
diniatkan untuk mengkriminalisasi sesuatu, mengingat dalam konsepsi
safe harbor sendiri di Amerika Serikat dikenal pemidanaan terhadap
pengelola platform layanan digital berbasis UGC sebagaimana diungkap
sendiri oleh Pihak Pemerintah dan telah kami kutip di atas.
57. Atas dasar uraian-uraian tersebut di atas, maka telah ternyata bahwa
materi muatan Pasal 10 dan Pasal 114 UU Hak Cipta perlu untuk
diberikan pemaknaan atau penafsiran baru agar sesuai dengan UUD
1945.
IV. Petitum
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka sepantasnya menurut hukum
Para Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan
sebagai berikut:
MENGADILI
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak
Cipta (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5599) adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: Pengelola tempat
62
perdagangan dan/atau Platform Layanan Digital berbasis User Generated
Content (UGC) dilarang membiarkan penjualan, penayangan, dan/atau
penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di
tempat perdagangan dan/atau Layanan Digital yang dikelolanya;
3. Menyatakan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak
Cipta (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5599) adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: Setiap Orang yang
mengelola tempat perdagangan dan/atau Platform Layanan Digital berbasis
User Generated Content (UGC) dalam segala bentuknya yang sepatutnya
mengetahui membiarkan penjualan, penayangan dan/atau penggandaan
barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat
perdagangan dan/atau Layanan Digital yang dikelolanya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat
milyar rupiah);
4. Memerintahkan pemuatan putusan Mahkamah Konstitusi ini dalam Berita
Negara Republik Indonesia;
Atau,
Apabila Majelis Hakim Konstitusi yang mulia memandang perlu dan layak, maka
kami memohonkan agar perkara a quo dapat diputuskan seadil-adilnya (ex aequo
et bono).
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-13 sebagai berikut:
1.
Bukti P -1
: Fotokopi Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak
Cipta;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang Undang Dasar 1945;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa PT. Aquarius Pustaka Musik Nomor 67, tanggal
23 April 2008 yang dibuat oleh Notaris James Herman
Rahardjo, S.H., Notaris di Jakarta Pusat yang telah disetujui
oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-33065.AH.01.02.
Tahun 2008 tanggal 16 Juni 2008;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham PT. Aquarius Pustaka Musik Nomor 42 tanggal 20
63
April 2021 yang dibuat di hadapan Recky Francky Limpele,
S.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah disetujui oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat
Keputusan Nomor AHU-0026272.AH.01.02.Tahun 2021
tanggal 29 April 2021;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Akta Nomor 324 tanggal 2 September 2019 yang
dibuat di hadapan Recky Francky Limpele, S.H, Notaris di
Jakarta Pusat, sebagaimana telah memperoleh penerimaan
pemberitahuan dari Kementerian Hukum dan HAM Nomor
AHU-AH.01.03-0331917 tanggal 16 September 2019 Perihal:
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT
AQUARIUS PUSTAKA MUSIK;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa PT. Aquarius Pustaka Musik Nomor 64, tanggal
23 April 2008 yang dibuat oleh Notaris James Herman
Rahardjo, S.H., Notaris di Jakarta Pusat yang telah disetujui
oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-43123.AH.01.02.
Tahun 2008 tanggal 21 Juli 2008;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham PT. Aquarius Musikindo Nomor 43 tanggal 20 April
2021 yang dibuat di hadapan Recky Francky Limpele, S.H.,
Notaris
di
Jakarta
Pusat
yang
telah
mendapatkan
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Nomor AHU-
0026295.AH.01.02. Tahun 2021 tanggal 29 April 2021;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Akta Nomor 323 tanggal 2 September 2019 yang
dibuat di hadapan Recky Francky Limpele, S.H., Notaris di
Jakarta Pusat, akta mana telah dilaporkan kepada dan
memperoleh tanda penerimaan dari Kementerian Hukum dan
HAM Nomor AHU-AH.01.03-0331913 tanggal 16 September
2019;
9.
Bukti P-9
: Nomor Induk Kependudukan 3175024701740003 atas nama
Meliana;
10. Bukti P-10 : Salinan Penetapan Nomor: 526/Pdt.P/2003/PN.Jkt.Tim.
tanggal 12 Juli 2023;
11. Bukti P-11
: Nomor Induk Kependudukan 3175024701740003 atas nama
Melly Goeslaw;
12. Bukti P-12
: Nomor Induk Kependudukan 3175105003750001 atas nama
Rita Marlina;
13. Bukti P-13
: Nomor Induk Kependudukan 3173012410640001 atas nama
Budi Hariadi.
Selain itu para Pemohon mengajukan ahli dan saksi yang didengar
keterangannya di depan persidangan pada tanggal 16 November 2023 dan tanggal
27 November 2023, dan juga menyerahkan keterangan tertulisnya masing-masing
64
pada tanggal 22 November 2023 dan pada tanggal 8 November 2023, yang pada
pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Saksi:
1. Hari Tjahjono
-
Saksi adalah wartawan dan seniman.
-
Bahwa sejak 45 tahun yang lalu, saksi bekerja sebagai jurnalis di berbagai
media dan menjadi pemimpin redaksi di Tabloid Bintang Indonesia, Tabloid
Fantasi, Tabloid ProTv, dan sekarang ini saksi adalah Pemimpin Redaksi
portal Defacto.id.
-
Bahwa sebagai seniman saksi antara lain menulis skenario Si Doel Anak
Sekolahan, dan sejumlah film, serta sinetron lainnya. Saksi juga menulis
sastra dalam bentuk novel, puisi, cerita pendek, dan esai. Selain itu, saksi
juga mencipta lagu Harta Berharga bersama Arswendo Atmowiloto.
-
Bahwa karya-karya kreatif berupa lagu tersebut, saksi ciptakan sewaktu
saksi masih muda, masih sehat, masih produktif, dengan harapan karya
tersebut akan menjadi pensiun saksi di hari tua. Tapi kondisi dan situasi
membuat harapan saksi menjadi pupus oleh karena munculnya platform
atau aplikasi digital yang memberikan ruang pada siapa pun untuk me-
upload karyanya di aplikasi tersebut.
-
Bahwa karya-karya yang di-upload tersebut, bukan melulu karya asli,
melainkan yang tanpa seizin penciptanya menggunakan karya demi
kepentingan bisnis dan lain sebagainya. Platform digital tersebut, menurut
saksi berbanding lurus dengan pers cetak yang sama-sama menjadi
konsumsi publik.
-
Bahwa sepanjang pengalaman saksi sebagai jurnalis, saksi menyampaikan
satu contoh kasus, yakni ketika Tabloid Monitor mengadakan polling, siapa
yang paling disukai masyarakat Indonesia? Kemudian, muncul nama
Arswendo Atmowiloto, Pemimpin Redaksi Tabloid Monitor sebagai
pemenang paling disukai oleh pembaca. Polling tersebut dilakukan oleh
bagian iklan dan yang memilih adalah pembaca Monitor.
-
Bahwa dalam mekanisme pers cetak, ada sistem ralat hak jawab, kemudian
dewan pers, dan hukum. Ketika ralat hak jawab dan dewan pers tidak bisa
65
menanganinya, maka perkara dibawa ke sidang pengadilan dan Arswendo
dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, serta Tabloid Monitor dibredel.
-
Bahwa mekanisme semacam itu, tidak terjadi pada platform digital, oleh
karena ketika terjadi konten semacam itu yang merugikan pihak lain,
sanksinya hanya di-takedown dan menghapus konten tersebut, perkara pun
selesai.
-
Bahwa saksi sebagai pihak yang dirugikan, tidak mendapat jalan lain.
Walaupun konten-konten tersebut sudah di-copy-paste, dan di-download,
serta diedarkan di medsos lainnya. Tidak ada pertanggungjawaban sama
sekali dari pihak platform digital yang pertama kali memberikan ruang untuk
mengunggah konten tersebut sebagai konsumsi publik.
-
Bahwa fakta seperti tersebut di atas, tentu saja sangat merugikan saksi
sebagai pihak pencipta dan korban dari eksploitasi konten-konten yang
menjiplak dan menggunakan karya kreatif saksi tanpa izin.
-
Bahwa lagu dan karya kreatif saksi barangkali memang sekadar hiburan.
Akan tetapi, bagaimana jika seandainya yang dieksploitasi tanpa izin
tersebut adalah lagu-lagu nasional? Apakah sanksinya juga hanya di-
takedown dan dihapus, serta perkara dianggap selesai? Bagaimana jika
lagu-lagu nasional tersebut digunakan untuk menjual hal-hal yang tidak
pantas atau bahkan untuk mempromosikan ideologi terlarang di Indonesia?
2. R. Yudis Dwikorana
-
Bahwa saksi adalah musisi, pencipta lagu, arranger music.
-
Bahwa saksi telah bekerja di dunia musik kurang-lebih 30 tahun.
-
Bahwa saksi mulai dari tahun 1992 saksi sudah menciptakan lagu.
-
Bahwa pada tahun tahun 90-an saksi membuat lagu buat Iwa K., Chrisye,
Ruth Sahanaya, Memes, dan lain-lain.
-
Bahwa saksi memulai karier saya dalam industri musik Indonesia ketika
saksi bergabung dengan Guest Band pada tahun awal 90-an, dan Proses
kreatif tersebut masih saksi kembangkan sampai hari ini, saksi masih
membuat atau mengubah lagu tidak kurang dari 83 lagu yang sudah saksi
gubah untuk penyanyi Indonesia. Rinciannya misalnya ada lagu ”Kutelah
Jatuh Cinta” (Agnes Monica), ”Tak Ada Logika” (Agnes Monica), ”Bebas”
(Iwa K.), ”Kuingin Kembali”, ”Malam Indah” (Iwa K.), dan lain-lain.
66
-
Bahwa lagu-lagu saya yang menjadi hits, lumayan menjanjikan buat saksi.
Misalnya, lagu yang berjudul ”Tak Ada Logika”, atau yang ”Bebas”, dan lain-
lain.
-
Bahwa pada saat itu, musik rekaman diproduksi dalam bentuk kaset atau
CD. Dengan penjualan yang cukup mengembirakan, saksi merasakan
manfaat dari hasil penjualan royalti kaset atau CD tersebut. Saksi sebagai
salah satu orang yang mungkin menggantungkan hidup dan penghidupan
pada dunia musik sebagai panggilan hidup saya. Dari apa yang saksi
dapatkan, setidaknya saksi bisa dan mampu menjalani hidup yang cukup,
walaupun tidak mewah, itu semua setidak-tidaknya dari royalti atas lagu-lagu
yang telah saksi ciptakan.
-
Bahwa selain itu, saksi juga memberikan sumbangsih ke negara dalam
bentuk potongan pajak dari royalti yang saksi dapatkan. Di sini, dalam hal
ini, lagu ”Tak Ada Logika” yang diproduseri saksi yakni Aquarius Pustaka
Musik. Namun, tidak semua lagu saksi dikelola oleh Aquarius Pustaka
Musik.
-
Bahwa berubahnya era kaset, CD, dan DVD ke dalam model digital yang
saat ini berlangsung, sedikit banyak telah memengaruhi hasil pendapatan
saksi. Dengan matinya era CD dan DVD, maka mau-tidak mau saksi atau
mungkin juga teman-teman mencipta lagu lainnya akan lebih banyak
bergantung pada layanan digital. Hanya saja, layanan digital tampaknya
belum memberikan kemanfaatan yang mencukupi, apalagi jika layanan
digital itu tidak memberikan royalti atau ada kerja sama dengan pemegang
hak cipta, dalam hal ini publisher yakni, Aquarius Pustaka Musik.
-
Bahwa dari laporan Aquarius Pustaka Musik yang saksi terima, saksi
menemukan ada pembayaran royalti atas lagu-lagu saksi yang diunggah
dalam media sosial, seperti YouTube dengan memperhitungkan jumlah
views atau yang dilihat. Saya ambil contoh total revenue lagu-lagu saya yang
ditampilkan digunakan dalam YouTube untuk tahun 2021. Bahwa mulai dari
bulan Mei 2020 sampai dengan bulan 2021 adalah sebesar Rp927.792,00
untuk jumlah views sebanyak 2.868.993. Bandingkan misalnya dengan hasil
penjualan CD Agnes Monika, saksi mendapat royalti yang hanya 1.500.000
itu hampir Rp100.000.000,00 dari situ. Itu untuk lagu saja, bukan sebagai
67
produser musik. Tapi di YouTube dengan jumlah views 2 juta sekian, cuma
dapat Rp900.000,00 dan itu tahun 2021.
-
Bahwa dari jumlah penggandaan sebanyak itu, revenue total yang diterima
kurang dari Rp1.000.000,00. Dalam benak saksi, views itu bisa saksi
samakan dengan penggandaan atau perbanyakan. Sebab setiap orang
yang melihat, otomatis yang bersangkutan dapat me-download atau
mengunduh dan menggunakannya untuk kepentingan sendiri. Sama halnya
dengan kaset atau CD atau DVD. Bila dulu orang menikmati lagu harus beli
kaset, CD, atau DVD, sekarang mereka tidak perlu membeli, cukup beli
kuota internet, lalu dapat menikmatinya kapan saja, di mana saja dengan
bebas melalui media sosial.
-
Dengan berkembangnya era streaming, maka tidak mungkin berharap lagi
terhadap penjualan CD dan DVD. Saksi sebagai pencipta sangat berharap
bisa ada aturan main yang berlaku adil untuk juga musisi. Meski begitu, saksi
masih bersyukur pada media sosial seperti YouTube yang memiliki kerja
sama, sehingga bisa ada pembayaran royalti, sekalipun sangat jauh bila
dibandingkan dengan masa-masa lalu saat penjualan CD atau VCD atau
DVD.
-
Bahwa yang patut saksi sayangkan, ada beberapa platform sejenis yang
tidak peduli dengan tidak melakukan kerja sama, padahal membiarkan
penggunanya menggunakan lagu-lagu saksi, dan contohnya banyak.
Mungkin yang perlu ditekankan adalah Likey, yang merupakan platform
media sosial, lagu saksi ”Tak Ada Logika” diunduh dan dijadikan konten
dalam aplikasi tersebut, tetapi nama saksi sebagai pencipta tidak dituliskan
dan Aquarius Pustaka Musik telah memperingatkan, tetapi terus tetap
berulang.
-
Bahwa terkait lagu ”Tak Ada Logika”, saksi dihubungi oleh Aquarius untuk
melihat sendiri kenyataannya yang seperti sekarang ini. Mungkin ada lagu-
lagu lain saksi juga yang tidak diketahui saksi yang di-upload di media sosial
atau platform digital streaming.
-
Bahwa dari platform yang tidak bekerja sama seperti Likey, saksi tidak
memperoleh apa pun.
-
Bahwa saksi memohon kepada para Hakim Yang Mulia, agar bisa membuat
sebuah aturan agar saksi dan teman-teman saksi sebagai pencipta
68
mendapatkan haknya secara adil, dalam hal ini bukan hanya hak ekonomi,
tapi juga buat saksi juga ada hak moral, misalnya minta izin yang juga
penting buat saksi.
3. Ruli Afian Yusuf
-
Saksi adalah wiraswasta yang saat ini berkecimpung di dunia musik,
tepatnya mengelola label independen untuk beberapa musisi.
-
Bahwa dari persiapan produksi hingga pendistribusian karya-karya musisi
ke penyedia layanan digital atau digital service provider untuk dapat
dinikmati oleh masyarakat.
-
Bahwa suatu ketika, saksi mendapatkan salah satu lagu musisi saksi yang
sedang tren muncul di salah satu platform penyedia layanan digital dengan
penyanyi dan pencipta lagu yang sudah diubah. Didaftarkan lagi dengan
atribut yang berbeda, yang baru, termasuk publisher dari luar negeri. Saksi
meminta kepada pihak publisher untuk me-takedown. Saat ini lagunya sudah
tidak ada lagi di platform tersebut, meskipun prosesnya memakan waktu
yang lama untuk me-takedown. Setelah saksi telusuri, audio lagu tersebut
ternyata diambil dari cover lagu yang ada di platform digital media sosial
berbagi. Hal ini tanpa izin dari pihak saksi sebagai label atau pemilik master
dan wakil dari pencipta lagu. Konten video cover tersebut bisa diputar dan
dimonetisasi oleh pelaku dan mendapatkan respons yang cukup baik, serta
menghasilkan nilai hasil monetisasi yang cukup signifikan.
-
Bahwa saksi sempat bertemu, berdiskusi mengenai hal tersebut dengan
pelakunya. Dari sisi pelaku, merasa hal ini tidak ada yang salah dan wajar,
malah menganggap pemilik lagu diuntungkan dibantu promosinya. Namun,
saksi melihat ada sesuatu yang kurang pas dikarenakan pencipta lagu dan
pihak saksi sebagai label pemilik master merasa tidak dimintakan izin,
apalagi mendapatkan hasil dari monetisasi tersebut.
-
Bahwa saksi kesulitan untuk mendapatkan info bagaimana proses dan
mekanisme untuk memberikan izin atau tidak atas karya-karya yang dikelola
oleh saksi yang akan di-cover. Saksi hanya mempunyai pilihan saat ini
membiarkan atau me-takedown konten tersebut. Sedangkan hal ini tentu
terkait dengan moral. Hak pencipta lagu untuk izin beserta komersialisasinya
diabaikan. Namun, di sini paling tidak, saksi mempunyai kontrol terhadap
69
karya tersebut lewat publisher atau lewat agregator untuk tindak lanjutnya,
apakah itu akan di-takedown atau saksi biarkan.
-
Bahwa baru-baru ini saksi juga mendapatkan lagu terbaru dari musisi saksi
yang sedang naik daun, diubah dengan melakukan speed up, sehingga tidak
dikenali sebagai master rekaman dari label saksi, dan lagu speed up
tersebut berada di list daftar lagu platform. Terkait hal tersebut, pencipta
lagu tidak dapat menerima karena sudah mengubah karya yang sudah
dibuat dan kemudian ternyata ada salah satu platform layanan media sosial
berbasis UGC (User Generated Content) yang menggunakan lagu tersebut
sebagai konten untuk pemasaran produk komersial.
-
Bahwa saksi meminta via publisher dan agregator untuk me-takedown lagu
dan konten tersebut. Namun, sampai tulisan ini ditulis, konten dan list lagu
itu masih bisa diakses dan masih ada di platform tersebut. Sepertinya
publisher dan agregator kesulitan untuk melakukannya dikarenakan salah
satu alasannya tidak ada kontrol ke platformnya untuk melakukan takedown.
-
Bahwa perlu dicatat, jikapun di takedown, konten-konten tersebut sudah
sempat tayang me-generic traffic dan tentunya sudah komersial dalam
sekian waktu tertentu. Jadi, dapat disampaikan bahwa sebagai pelaku
industri yang memproduksikan karya lagu, memandang perlu adanya
perlindungan hak pencipta lagu dan label pemilik master apabila karya-karya
tersebut digunakan oleh pihak lain. Karena sifat konten yang berbais UGC
untuk mendorong kreativitas masyarakat sangatlah banyak jumlahnya,
dimana setiap orang bisa membuat konten. Hal ini tentunya tidak mudah
untuk diminished agar mereka mendapatkan izin dan diproses lebih lanjut
dalam penggunaan karya-karya kami.
-
Bahwa saksi juga menyadari, makin tren lagu, makin banyak orang yang
berusaha memanfaatkannya untuk kepentingan kreativitas ataupun tujuan
komersial. Sehingga tidak berlebihanlah untuk kami agar perlu dipastikan
jika konten tersebut dimasukkan ke dalam platform layanan hitam media
sosial berbasis UGC, maka platform tersebut harus memastikan adanya
perlindungan terhadap hak-hak pencipta lagu dan label pemilik master atau
pihak terkait lainnya terpenuhi, baik dari sisi moral maupun komersialnya.
-
Bahwa seiring dengan perkembangan teknologi dan sistem informasi yang
berkembang cepat, tidak mungkin dan sangatlah sulit dari kita dan pihak
70
regulasi untuk mengantisipasi ke depan. Namun, yang diharapkan adalah
kecepatan untuk membuat aturan yang cepat dan tepat agar keadilan,
perlindungan, dan tujuan masing-masing dapat tercapai dengan baik dan
berimbang.
4. Chandra Nazarudin Darusman
-
Cara manusia menjalankan kehidupan dibidang ekonomi, sosial dan budaya
senantiasa berubah dari masa ke masa seiring dengan penemuan teknologi
dan perkembangan politik. Hal tersebut ditandai baik sejak ditemukannya
misalnya unsur api, yang memberikan cahaya maupun panas sehingga
menambah jam kerja maupun apa yang dikonsumsi manusia; atau
penemuan roda yang memperpendek jarak tempuh dan waktu yang
diperlukan.
-
Para ilmuwan membagi perubahan ini dalam pembabakan era revolusi
pertanian, era 'mesinisasi', era elektronik dan yang kini era infotek dengan
fenomena digitalisasi,yang tidak lagi membatasi suatu kegiatan oleh jarak
,ruang dan waktu.
-
Setiap era menghendaki prasarana atau infrastruktur, regulasi maupun
kebiasaan-kebiasaan baru. Jika dulu kegiatan perekonomian dan
perdagangan memerlukan prasarana fisik seperti ruas ruas jalan,
kendaraan, rambu rambu lalu lintas, maka dalam era infotek yang bercirikan
digitalisasi memerlukan prasarana non-fisik (dunia maya) seperti internet,
'big data', dan 'tools' yang mutakhir yang namanya Al - 'artificial intelligence'
atau kecerdasan buatan. Maka, dengan sendirinya perundang undangan
dan peraturanpun harus menyesuaikan. Tak terkecuali dalam bidang seni,
termasuk musik, literasi, dan lainnya.
-
Sebagai contoh dalam era 60an hingga 90an segala aturan Undang Undang
Hak Cipta (UUHC) nasional mengatur soal aturan dan perizinan penggunaan
karya cipta dalam perdagangan fisik (vinyl, cassette, CD). Kini dalam era
digital perundangan beserta pasal2pun berubah, menyesuaikan dengan
'revolusi" mutakhir. Cara produksi, distribusi, konsumsi, tidak lagi
mengandalkan barang melainkan data yang 'virtual', karena model bisnis di
era digital tidak lagi mengandalkan toko fisik melainkan toko virtual. Maka,
sudah dengan sendirinya makna dari 'tempat perdagangan' tidak lagi
diartikan secara sempit yakni Mal atau toko/kios, melainkan platform, portal,
71
website, situs yang semuanya 'maya' tetapi jual-beli tetap dapat dilakukan.
-
Akibat dari membatasi pengertian tempat perdagangan pada hal hal yang
berwujud fisik, hilanglah kesempatan mendapatkan nilai pendapat yang
besar bagi pemilik hak cipta untuk menikmati kesejahteraan atau hak
ekonominya . Hal ini dapat diilustrasikan dengan angka angka dibawah,
yakni dengan melihat nilai pendapatan atas pemanfaatan dari eksploitasi
hak perbanyakan dan hak pengumuman.
-
Nilai pasar global penjualan musik tahun 2022 adalah $26M, yang porsi
digitalnya mencapai 67% atau $17,SM. Sedangkan porsi format fisik turun
menjadi hanya 17,5%. Perubahan dominasi digital tersebut dimulai sejak
tahun 2017. Nilai pasar ini disebabkan karena perlindungan hukum yang
jelas atas transaksi yang berlangsung ditempat perdagangan virtual secara
legal.
-
Penghimpunan global atas royalti pengumuman lagu (penayangan,
pertunujukan) sebesar Euro 12M. Paling tinggi dalam format digital. Di
Indonesia kegiatan ini hanya senilai Euro 11 juta (Rp176M). Ada yang
mengestimasi seharusnya hampir 6x dari itu, yakni Euro 63 juta =
Rp1TItahun. Penyebab rendahnya angka ini disebabkan oleh karena
penghimpunan hak ekonomi format digital tidak sesuai sebagaimana
seharusnya .
-
Undang Undang Hak Cipta (UUHC) Republik Indonesia nomor 28/2014 bisa
dikatakan telah memenuhi standar minimum perjanjian intemasional pada
era digital, yang ditandai oleh Pemerintah Indonesia meratifikasi perjanjian
intemasional WIPO Copyright Treaty (WCT), WIPO Performers and
Producers Treaty (WPPT) dan Beijing Treaty (BTAP).
-
Lebih seksama lagi, bila dilihat dari pasal pasal yang ada dalam UUHC
28/2014, maka tersedia pasal yang mengatur kegiatan yang berhubungan
dengan transaksi dan kegiatan digital didunia maya. Antara lain, Pasal 9,dan
pasal2 yang berhubungan dengan Sarana Kontrol Teknologi yakni pasal2
52 dan 53.Aneh jika pasal 10 dan 114 dianggap hanya diperuntukkan
perdagangan fisik.
-
Singkatnya. berdasarkan pengalaman saya berkerja selama 18 tahun di
lembaga PBB yang mengurusi Hak Kekayaan lntelektual (HKI) World
Intellectual Property Organization (WIPO), yang markasnya di Geneva,
72
Swiss, istilah 'perdagangan' tidak lagi secara sempit diartikan Mal atau toko,
melainkan 'platform' dalam segala bentuknya, termasuk kategori User
Generated Content (UGC).
-
Kesimpulan:
Dengan penjelasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa pasal 10 dan 114:
(1) kata 'tempat perdagangan·tidak per1u lagi diinterpretasi hanya
sebagaitempat perdagangan fisik, melainkan termasuk didalam ranah
digital atau dunia maya.
(2) diartikan dapat menghentikan penjualan dan/atau penggandaan
barang 'bajakan' (pelanggaran hak cipta/terkait) di/pada tempat
perdagangan dalam segala bentuknya termasuk ranah digital (platform
layanan digital) atau dunia maya.
(3) dengan adanya kedua butir diatas maka kesejahteraan dari para
pemilik hak cipta (tidak terbatas hanya musik, juga dunia literasi) dan
hak terkait dapat meningkat secara eksponensial - dan itulah tujuan dari
adanya UUHC yakni menghargai hak ekonomi atas penggunaan
komersial yang berizin.
Ahli:
1. Agus Sardjono:
A. Pendahuluan
Teknologi digital telah mengubah banyak hal, termasuk di antaranya
mengubah model bisnis musik di Indonesia. Pada era analog, bisnis musik
diwarnai dengan tumbuhnya industri musik yang didominasi label. Mereka
menguasai bisnis rekaman suara hingga sampai pada proses distribusi dan
penjualan karya rekaman mereka. Popularitas lagu dan artis musik banyak
ditentukan oleh kinerja label tersebut, tentu dengan tidak mengurangi
kualitas lagu dan musiknya itu sendiri serta selera pasar pada masanya.
Pencipta lagu atau kadang disebut composer pun banyak bergantung
pada industri rekaman. Begitu pula halnya artis (penyanyi dan pemusik)
banyak yang bergantung pada label yang akan memproduksi dan
memasarkan karya rekaman mereka. Pada masa itu, sekitar tahun tujuh
puluhan hingga tahun sembilan puluhan, pasar musik analog boleh
73
dikatakan dikuasai sepenuhnya oleh label. Sedikit sekali composer dan artis
yang memproduksi dan memasarkan sendiri karya-karya mereka.
Karya rekaman yang beredar pun masih diwarnai dengan karya
rekaman yang berbentuk fisik, mulai dari piringan hitam, cassette, dan
compact disk (CD). Yang terakhir ini sedikit banyak sudah mulai dipengaruhi
perkembangan teknologi digital. Pasar musik juga diwarnai dengan
banyaknya toko-toko musik yang menjual berbagai macam karya rekaman
lagu dan musik. Bahkan lapak-lapak produk bajakan juga masih didominasi
bentuk fisik tersebut, hingga dikenal istilah seribu tiga untuk merujuk pada
harga cassette bajakan yang dijual di lapak-lapak.
Model pemasaran dan performing the phonograms juga masih
dilakukan melalui berbagai media analog seperti radio, televisi analog,
pemutaran cassette dan CD yang masih berbentuk fisik di rumah-rumah
makan, hotel, moda transportasi, karaoke, dan sebagainya. Mungkin, model
bisnis performing music yang belum banyak berubah hingga kini hanyalah
model live performance atau live event. Itu pun kemudian terpengaruh juga
oleh perkembangan teknologi digital melalui model streaming atau live
streaming.
Saat ini model bisnis musik boleh dikatakan sudah berubah sama
sekali. Hal itu terjadi karena faktor perkembangan teknologi digital. Para
pencipta lagu yang juga memiliki kemampuan bermain alat musik dan
bahkan bernyanyi sudah tidak bergantung lagi pada label. Mereka mampu
merekam sendiri dan mengedarkan hasilnya lewat media-media digital yang
juga sudah berkembang pesat hingga saat ini. Alat-alat rekaman sudah tidak
membutuhkan investasi yang besar dengan ruangan yang besar pula.
Walaupun
tidak
menutup
kemungkinan
industri
rekaman
tetap
menggunakan alat-alat rekaman digital yang mahal karena tuntutan kualitas.
Model pemasaran musik juga sudah berubah. Toko-toko musik sudah
berguguran. Sekarang ini sudah semakin sulit untuk menemukan toko musik
yang masih berjualan piringan hitam, cassette, dan CD, walaupun ada
kecenderungan munculnya kembali toko-toko analog ini. Namun jumlahnya
sangat sedikit dan semuanya itu dipengaruhi oleh romantisme masa lalu,
sekadar kenangan masa-masa indah di jaman analog. Lapak-lapak barang
bajakan juga sudah menghilang dengan sendirinya, karena para penikmat
74
musik pun sudah jarang sekali yang menggemari barang-barang fisik berisi
rekaman lagu, seperti piringan hitam, cassette, dan CD.
Intinya, dunia telah berubah. Bisnis musik tidak lagi didominasi oleh
produk-produk fisik. Tempat perdagangan musik juga sudah tidak dilakukan
melalui toko-toko musik. Bahkan saat ini di berbagai mall dan tempat
perdagangan sudah sulit mencari toko-toko musik. Tempat perdagangan
musik sudah bergeser ke pasar digital. Untuk mencari musik, para penikmat
musik kini beralih ke pasar digital yang sudah sedemikian marak, seperti
Youtube, Spotify, Deezer, Apple Music, Joox, dan berbagai platform digital
lainnya.
Problem utamanya justru terletak pada aturan hukumnya yang belum
berubah mengikuti perkembangan teknologi yang berkaitan. Pasal 10 UU
Hak Cipta Tahun 2014 masih menggunakan terminologi barang,
sebagaimana
dapat
dibaca
sebagai
berikut:
“Pengelola
tempat
perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan
barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat
perdagangan yang dikelolanya”. Pasal ini mungkin masih relevan untuk
perdagangan produk-produk fisik (barang dagangan). Namun untuk industri
musik, pasal ini harus dimaknai secara lebih luas hingga mencakup tempat
perdagangan berbasis teknologi digital.
Saat
ini
perdagangan
musik
tidak
lagi
dilakukan
dengan
memperdagangkan barang fisik karya rekaman yang bersangkutan, seperti
cassette, CD, dan sejenisnya. Pasar musik sudah bergeser ke pasar digital.
Itu sebabnya perlu ada perluasan makna terhadap istilah tempat
perdagangan dan barang yang terdapat di dalam Pasal 10 UUHC 2014
tersebut. Jika tidak dilakukan perluasan makna terhadap Pasal 10 UUHC,
maka ketidakadilan akan merebak. Hal itu terjadi ketika Pasal 10 sudah
kehilangan relevansinya dalam model bisnis musik yang baru. Ketidakadilan
akan terjadi ketika para pemilik hak tidak mempunyai akses untuk menuntut
para pelaku perdagangan musik semata-mata karena secara gramatikal
Pasal 10 tidak menjangkau model bisnis musik yang baru.
B. Memahami hak cipta dan hak terkait
Memahami hak cipta dan hak terkait adalah titik terpenting dalam
ekosistem musik. Salah satu tujuan diberlakukannya UU Hak Cipta adalah
75
untuk memberikan pelindungan terhadap hak-hak pencipta dan hak-hak
para artis serta produser dalam industri musik. Mereka inilah yang
memberikan kontribusi besar terhadap perkembangan musik hingga dapat
dinikmati masyarakat luas. Pada gilirannya mereka juga memberikan
kontribusi pada perkembangan seni, khususnya seni musik. Itulah sebabnya
hukum memberi peran strategis dalam memberikan dukungan terhadap
perkembangan seni musik, khususnya di Indonesia.
Hak cipta adalah hak yang dimiliki pencipta atas karya ciptanya. UU
Hak Cipta tahun 1982 hingga UU Hak Cipta tahun 2002 memberikan definisi
yang kurang lebih sama tentang hak cipta, yaitu:
“Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin
untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Definisi itu selaras dengan sejarah lahirnya Auteurswet 1912 Belanda
yang menjadi referensi utama dalam pembentukan UU Hak Cipta nasional.
Sementara itu, UU Hak Cipta 2014 memberikan narasi yang agak berbeda,
namun intinya masih sama, yaitu bahwa hak cipta adalah hak eksklusif
pencipta.
Sedangkan hak terkait adalah adalah “hak yang berkaitan dengan
Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, producer
fonogram, atau lembaga Penyiaran”. Dalam narasi pasal ini ditegaskan
bahwa hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta. Adapun
yang memiliki hak terkait tersebut adalah: (1) pelaku pertunjukan, atau yang
biasanya merujuk pada artis pemusik atau pun penyanyi, (2) produser
fonogram (karya rekaman), dan (3) lembaga penyiaran.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah keterangan tentang substansi hak
cipta dan hak terkait yang bersumber dari UU Hak Cipta maupun doktrin
tentang hak cipta itu sendiri.
Secara garis besar, substansi hak cipta terbagi dalam dua kategori
utama, yaitu: hak moral dan hak ekonomi. Kedua hak ini merupakan
substansi utama dari hak cipta yang dapat digambarkan sebagai dua sisi
mata uang yang sama. Artinya, pencipta memiliki kedua hak itu, yang
keduanya tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Namun untuk kepentingan
76
analisis pembahasan tentang kedua hak tersebut, doktrin telah mencoba
menjelaskan satu persatu dari substansi hak moral dan hak ekonomi
tersebut.
Hak moral
Hak moral adalah hak yang melekat pada pencipta yang bersifat
abadi. Narasi yang digunakan dalam Berne Convention adalah: even after
the transfer of the said rights, the author shall have the right to claim
authorship of the work and to object to any distortion, mutilation or other
modification of, or other derogatory action in relation to, the said work, which
would be prejudicial to his honour or reputation.
Hak moral ini berisi hak atribusi atau paternity right, dan hak untuk
dilindungi reputasinya (integrity right). Paternity right atau attribution right
mengharuskan pengguna suatu karya cipta untuk selalu menyebutkan nama
penciptanya, baik nama aslinya maupun nama samaran atau nama
populernya jika pencipta sendiri menggunakan nama samaran atau nama
popular.
Dalam praktiknya hak atribusi diwujudkan dalam bentuk penulisan
nama pencipta pada sampul CD atau cassette, atau di era digital penyebutan
nama itu dilakukan dengan berbagai cara, tergantung wujud penampilan dari
karya cipta yang bersangkutan. Sekadar contoh, Ketika sebuah lagu
ditampilkan di layar televisi atau di layar computer, maka nama pencipta
harus disebutkan di layar tersebut. Misalnya di bagian bawah layar TV dapat
dituliskan nama pencipta lagu yang sedang ditayangkan. Sayangnya praktik
yang salah justru sering dilakukan oleh stasiun televisi dengan menyebutkan
kata: “dipopulerkan oleh”. Praktik semacam ini justru merupakan salah satu
bentuk pelanggaran hak moral dari pencipta lagu yang bersangkutan.
Integrity right merupakan hak pencipta agar karyanya tidak dirusak
oleh orang lain, atau agar reputasi pencipta tidak dirusak melalui
pengubahan karya ciptanya. Hak ini mewujud dalam bentuk hak untuk
melarang pihak lain mengubah karya ciptanya. Mengubah di sini mempunyai
makna mengubah bentuk atau mengubah substansi. Mengubah bentuk
dapat dilakukan misalnya dari bentuk karya tulis (literary works) menjadi
karya sinematografi (cinematographic works). Contoh yang popular adalah
77
adaptasi dari novel menjadi film, seperti yang terjadi pada novel Laskar
Pelangi menjadi film Laskar Pelangi.
Mengubah substansi karya musik dapat dilakukan dengan
mengubah aransemen musik dari genre musik pop menjadi genre musik jazz
atau rock, atau dangdhut, atau sebaliknya. Perubahan substansi juga dapat
terjadi dengan mengubah lyric lagunya dari berbahasa Inggris menjadi
Bahasa Indonesia, atau sebaliknya. Yang menarik dari hak untuk mengubah
ini, walaupun merupakan hak moral, namun dibalik ijin yang diberikan oleh
pencipta kepada pemohonnya seringkali dilakukan dengan imbalan
ekonomi. Inilah yang dimaksudkan sebelumnya bahwa antara hak moral dan
hak ekonomi itu tidak dapat dipisahkan. Orang yang memberi ijin untuk
mengubah boleh saja meminta imbalan ekonomi tertentu, atau sebaliknya
orang yang diberi ijin kadang dengan sukarela memberikan imbalan ekonomi
kepada pencipta tanpa harus diminta. Hal ini justru merupakan bentuk
etika/moral yang sangat dianjurkan dalam melaksanakan ketentuan undang-
undang.
Di dalam UU Hak Cipta 2014, hak moral berupa hak untuk mengubah
bahkan sudah lebih ditegaskan sebagai bagian dari hak ekonomi pula, yaitu:
penterjemahaan,
pengadaptasian,
pengaransemenan,
dan
pentransformasian.
Terjemahan
merupakan
pengubahan
substansi
menyangkut pengubahan bahasa. Adaptasi merupakan pengubahan
bentuk, misalnya dari literary works menjadi cinematographic works.
Aransemen merupakan pengubahan substansi, yang boleh jadi mengubah
genre musik tertentu. Sedangkan transformasi sebenarnya adalah
pengubahan bentuk juga (transform).
Intinya, pelaksanaan hak moral pencipta, baik berupa hak atribusi
atau pun hak atas reputasi diri dan integritas diri pencipta boleh saja
dilakukan dengan imbalan ekonomi. Itulah esensi pelindungan hak cipta
yang memberikan kepada penciptanya hak untuk memanfaatkan karyanya
dalam rangka penghidupan atau kesejahteraan dirinya. Itu pula sebabnya
mengapa doktrin menjelaskan bahwa esensi pelindungan hak cipta pada
dasarnya terkait dengan komersialisasi hak cipta itu sendiri.
Hak ekonomi
78
Hak ekonomi pencipta adalah hak yang diatur di dalam undang-
undang, yang tujuannya untuk menjamin bahwa pencipta berhak untuk
mendapatkan manfaat ekonomi atas penggunaan karyanya oleh siapapun.
UU Hak Cipta 2014 merinci berbagai hak ekonomi yang diberikan kepada
pencipta, sebagaimana dapat dibaca di dalam Pasal 9 ayat (1). Jika merujuk
pada UU Hak Cipta yang berlaku sebelumnya, mulai dari UU Hak Cipta 1982
sampai dengan UU Hak Cipta 2002, maka dapat disimpulkan adanya 2 (dua)
genus hak ekonomi, yaitu: hak untuk memperbanyak atau menggandakan
(right to copy or reproduce) dan hak untuk mengumumkan (right to publish
atau making available for public). Kedua hak inilah yang kemudian dirinci
lebih lanjut dalam Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta 2014.
Hak memperbanyak dinyatakan dalam Pasal 9 ayat (1.b) dengan
menggunakan frasa hak penggandaan dalam segala bentuknya. Artinya,
secara tegas, UUHC 2014 memberi ruang yang luas kepada bentuk-bentuk
penggandaan atau perbanyakan, sesuai dengan perkembangan teknologi
terkait. Dalam praktiknya kita mengetahui bahwa makna penggandaan itu
dapat mencakup: copying, reproduction, synchronizing, uploading and
downloading, dan lain sebagainya. Misalnya, mereproduksi karya tulis
(literary works) dapat berbentuk reprint atau memperbanyak dalam segala
bentuknya, baik yang bersifat hardcopy maupun softcopy. Sama halnya
dengan karya musik (musical works) juga dapat diperbanyak dengan
copying the phonograms, meng-upload phonograms ke dalam platform
digital, menggunakan phonograms menjadi ringtone dalam telepon
genggam, merekam cover lagu ke dalam media rekaman apapun. Intinya,
penggandaan adalah suatu proses yang membuat sebuah karya cipta
menjadi lebih banyak jumlah copynya, apapun teknologi yang digunakan.
Itulah makna dari right to copy.
UU Hak Cipta 2014 merinci hak mengumumkan atau making
available for public secara lebih detail dibanding hak menggandakan.
Menurut Pasal 9 ayat (1) hak mengumumkan dirinci menjadi hak
menerbitkan
(publishing),
hak
mendistribusikan
(distribution),
hak
mempertunjukkan (performing), hak mengkomunikasikan (communication)
dan hak menyewakan (lending right). Sebetulnya rincian ini agak redundant
dengan mempertimbangkan bahwa justru hak mengumumkan ini adalah
79
salah satu genus dari dua hak ekonomi yang utama setelah hak
menggandakan, sebagaimana sudah disebutkan di atas.
Paparan di atas boleh jadi membuka perdebatan. Namun
sesungguhnya esensi yang terpenting adalah bahwa pencipta dilindungi
haknya oleh hukum untuk menikmati manfaat ekonomi dari penggunaan
haknya tersebut, baik melalui penggandaan (right to copy) maupun
pengumuman (right to make available for public). Kedua substansi hak
ekonomi yang utama ini (genus) dalam pelaksanaannya dapat dilakukan
melalui berbagai cara atau metode, sesuai dengan perkembangan teknologi
terkait. Esensi dari penggandaan adalah menambah jumlah karya cipta yang
bersangkutan dalam berbagai bentuk yang dikenali, sesuai dengan teknologi
yang digunakan. Misalnya hak untuk menempelkan sebuah karya rekaman
suara pada rekaman gambar yang menghasilkan audio visual disebut
sebagai synchronizing right. Esensinya adalah menambah jumlah rekaman
suara, yang tadinya hanya satu yang bersifat audible, kemudian dapat
dinikmati bersama-sama dengan gambar yang dapat dilihat. Contoh yang
paling banyak terjadi adalah pembuatan video clip musik agar musik itu tidak
hanya bisa didengar, tetapi juga dapat dinikmati bersama-sama dengan
gambar, yang membuat sajian suara itu menjadi lebih hidup atau lebih
enjoyable.
Kedua genus hak itulah yang kemudian di eksploitasi oleh para
pelaku bisnis untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari padanya. Bentuk
eksploitasi inilah yang sangat dipengaruhi oleh perkembangan teknologi.
Salah satu di antaranya adalah metode bisnis musik yang terus berkembang
seiring dengan perkembangan model bisnis pada umumnya.
Pencipta sebagai pemilik hak cipta dan artis serta produser tidak dapat
mengabaikan perkembangan metode bisnis tersebut, jika tidak ingin
kehilangan hak-haknya hanya karena hukum kadang tidak dapat mengikuti
perkembangan yang sangat cepat dari ilmu pengetahuan dan teknologi.
C. Pengaruh teknologi dalam bisnis musik
Seperti telah diuraikan pada bagian awal tulisan ini, model bisnis
musik pada era analog masih diwarnai dengan produk fisik, seperti piringan
hitam, cassette, dan compact disk. Pada gilirannya pasar musik pun masih
diwarnai dengan tempat-tempat perdagangan barang yang menjual produk
80
fisik tersebut. Hal ini disebabkan karena alat atau media penyimpanan suara
pun masih bersifat fisik. Model distribusi pun masih diwarnai dengan
penyebaran produk fisik tersebut yang dikirimkan ke outlet-outlet
perdagangan di seluruh wilayah Indonesia. Model inilah yang kemudian
memunculkan pengaturannya di dalam Pasal 10 UUHC 2014, bahwa
pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau
penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di
tempat perdagangan yang dikelolanya”
Di era digital, musik tidak lagi disimpan di dalam alat penyimpanan
yang bersifat fisik. Para produser musik kebanyakan sudah menyimpan hasil
rekaman suaranya di tempat yang bahkan tidak diketahui lokasinya di mana.
Teknologi cloud storage memungkinkan para produser untuk menyimpan
master rekaman di tempat yang mereka sendiri tidak tahu lokasinya di mana.
Yang mereka tahu, dengan membayar jumlah tertentu kepada penyedia jasa
penyimpanan cloud storage, mereka dapat menyimpan master rekaman
mereka di tempat tersebut, yang secara fisik tidak diketahui entah di mana.
Saat ini cloud storage provider yang cukup dikenal adalah drop box dan
google drive.
Untuk mengkomersialkan master rekaman tersebut, para pelaku
musik atau para pelaku bisnis musik dapat menggunakan berbagai jalur
distribusi digital, yang sekaligus dapat dijadikan pasar musik, baik yang
bersifat mechanical maupun performing activities. TikTok, Youtube, Spotify,
Deezer, adalah beberapa contoh dari platform musik yang digunakan oleh
para pelaku musik dan pelaku bisnis untuk aktivitas komersial mereka. Para
penggemar musik juga tidak perlu lagi pergi ke tempat-tempat perdagangan,
seperti toko piringan hitam, cassette, CD yang bersifat fisik untuk dapat
membeli musik. Mereka cukup membeli akses ke pasar musik digital
sebagaimana telah disebutkan contoh-contohnya di atas.
Para pelaku musik juga dapat melakukan fiksasi dari suatu
pertunjukan musik yang bersifat live performance ke dalam bentuk karya
rekaman (audio visual). Selanjutnya, karya rekaman pertunjukan musik
tersebut juga dapat diedarkan (making available for public) melalui
perangkat teknologi digital. Padahal dari live performance itu sangat
mungkin terjadi para penampil menggunakan karya cipta orang lain. Di
81
sinilah peluang terjadinya penggunaan tanpa hak suatu karya musik. Ketika
penggunaan tanpa hak itu kemudian diedarkan pula melalui pasar musik
digital, maka bukan tidak mungkin pelanggaran itu menjadi semakin
massive.
Berbagai platform digital menawarkan tempat untuk mengkomunikasikan
karya musik kepada publik secara lebih luas. Salah satu yang cukup popular
adalah Youtube Music. Platform ini menawarkan akses kepada
penggunanya untuk menikmati musik dan video. Para penikmat musik dapat
mengakses dan mencari musik yang mereka sukai. Platform ini ada yang
sifatnya berbayar dan ada yang menyediakan akses gratis, tentunya dengan
pembatasan yang menjadi kebijakan Youtube itu sendiri.
Selain Youtube, Spotify juga merupakan platform digital yang
menyediakan akses kepada para penikmat musik untuk mendengarkan
musik dari berbagai penjuru negeri. Platform ini memiliki jaringan yang
sangat luas, menjangkau hampir seluruh pelosok negeri di permukaan bumi
ini. Platform ini juga menawarkan akses kepada para penikmat musik untuk
dapat mendengarkan musik yang mereka sukai, baik yang berbayar maupun
yang tidak berbayar.
Masih banyak lagi platform digital yang menawarkan akses untuk
menikmati musik kepada para penggemarnya. Yang perlu diperhatikan dari
berbagai platform tersebut adalah bahwa berbagai platform ini menawarkan
model bisnis musik yang baru berbasis teknologi digital. Apalagi platform
berbasis UGC (user generated content). Platform ini memberi kesempatan
yang sangat luas kepada para content creator untuk memanfaatkan
platformnya sebagai tempat mengumumkan atau mengkomunikasikan
karyanya kepada publik. Sebelum mengumumkan karya-karya mereka,
biasanya mereka membuat berbagai karya terlebih dahulu. Ada yang
berkreasi dengan karya sendiri (original), ada pula yang menggunakan karya
orang lain, seperti covering lagu orang lain atau menggunakan music karya
orang lain sebagai background dari karya mereka. Hal itu mudah sekali
dilakukan dengan menggunakan teknologi digital, seperti melakukan
synchronization dengan gambar-gambar bergerak (video). Pada tahap ini
potensi pelanggaran hak cipta dan hak terkait relative cukup besar. Itu
sebabnya menjadi sangat penting untuk memperluas pemaknaan tempat
82
perdagangan, yang tidak lagi terbatas pada perdagangan barang (tangible),
tetapi mampu mencakup berbagai platform digital berbasis user generated
content (UGC).
Melalui berbagai platform ini pasar musik mampu menjangkau wilayah yang
lebih luas dalam waktu yang relatif cepat, tanpa harus menunggu distribusi
karya rekaman fisiknya sampai ke tangan para penggemar. Bahkan platform
musik ini mampu merontokkan toko-toko musik yang tersebar di berbagai
daerah atau kota di wilayah Indonesia, mungkin bahkan dunia.
Intinya, perkembangan teknologi digital tersebut mampu mengubah model
bisnis musik di seluruh dunia, tidak terkecuali di Indonesia. Oleh karena itu
penyesuaian aturan hukum perlu mendapatkan perhatian agar tujuan
pelindungan hak cipta dapat terpenuhi. Salah satunya dengan memberikan
tafsir baru terkait tempat perdagangan, yang tidak lagi terbatas pada tempat
perdagangan barang (fisik), namum mampu menjangkau model-model
bisnis musik yang baru berbasis teknologi digital.
D. Sifat Hukum Hak Cipta Sebagai Objek Perdagangan
Pertanyaan yang perlu diajukan adalah, apakah benda menurut
UU Hak Cipta dapat disamakan dengan benda menurut Burgerlijk Wetboek
(Kitab Undang-undang Hukum Perdata)? Pertanyaan ini penting untuk
diajukan guna memahami apa yang dimaksud tempat perdagangan
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 UU Hak Cipta 2014? Hal ini
berkaitan dengan pemaknaan yang tepat bagi frasa tempat perdagangn
yang diatur dalam Pasal 10 tersebut.
Menurut Burgerlijk Wetboek (BW), sebagaimana disebutkan dalam
Pasal 499, yang dimaksud benda adalah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak
yang dapat dikuasai hak milik. BW juga menyebutkan tentang kualifikasi atau
sifat-sifat kebendaan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 503 – 505, yaitu:
(i) benda bertubuh (barang) dan benda tak bertubuh (hak), (ii) benda bergerak
dan benda tidak bergerak, dan (iii) benda yang dapat dihabiskan dan benda
yang tidak dapat dihabiskan.
Barang tak bergerak dalam BW diatur di dalam Pasal 506 sdan
507, sedangkan hak tak bergerak diatur di dalam Pasal 508. Saat ini, apa
yang dimaksud dengan benda tak bergerak adalah berupa tanah dan setiap
83
benda yang melekat di atasnya, seperti bangunan dan tanaman. Untuk benda
berupa tanah sudah ada pengaturannya di dalam hukum nasional, yaitu UU
No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, atau yang
kemudian lebih dikenal dengan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA 1960).
UUPA 1960 juga mengatur mengenai hak-hak yang melekat pada tanah,
seperti hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa
untuk bangunan, hak membuka tanah dan memungut hasilnya, hak guna air,
dan sebagainya. Artikel ini tidak akan menjelaskan tentang kebendaan tidak
bergerak tersebut.
Benda bergerak menurut BW dapat dibagi ke dalam dua kategori,
yaitu (i) bergerak karena sifat benda itu sendirti, dan (ii) bergerak menurut
ketentuan undang-undang. Benda bergerak menurut sifatnya disebut dalam
Pasal 509 BW, yaitu benda yang karena sifatnya dapat berpindah atau
dipindahkan (dalam arti tempatnya). Sedangkan benda bergerak menurut
undang-undang disebutkan dalam Pasal 511 yang meliputi: (i) hak pakai hasil
atas barang bergerak, (ii) hak atas bunga yang diperjanjikan, (iii) perikatan
atau tuntutan mengenai jumlah uang yang dapat ditagih, (iv) sero atau andil,
surat utang negara, atau obligasi.
Apeldoorn dalam Pengantar Ilmu Hukum membagi hak dalam dua
kategori, yaitu: hak mutlak (onpersoonlijk recht) dan hak relative (persoonlijk
recht). Hak mutlak atau onpersoonlijk recht dapat dipertahankan kepada
siapa saja dan tidak hanya terhadap orang tertentu saja. Contohnya adalah
hak milik atas barang, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak.
Seseorang yang memiliki buku, maka ia dapat mempertahankan haknya
terhadap setiap orang atau siapapun. Seseorang yang memiliki hak guna
bangunan, maka ia dapat mempertahankan haknya terhadap setiap orang
atau siapapun. Sedangkan hak relative atau persoonlijk recht hanya dapat
dipertahankan kepada orang-orang tertentu saja. Contohnya, seorang
berpiutang (kreditur) hanya dapat menagih hutangnya kepada si berhutang
(debitur) saja.
Dari paparan tersebut tampak jelas bahwa BW tidak memasukkan
hak cipta sebagai hak dalam kategori BW, baik kategori benda bergerak
maupun benda tidak bergerak. Hak cipta sebagai benda diatur secara sui
84
generis13 dalam UU Hak Cipta. Hak Cipta tidak melekat pada barang tidak
bergerak maupun barang bergerak. Hak Cipta adalah suatu hak yang unik,
yang diatur secara khusus dalam UU Hak Cipta, dan oleh sebab itu terhadap
hak cipta tidak dapat menggunakan BW sebagai dasar pengaturannya
karena sifat hukum kebendaan hak cipta berbeda dengan sifat hukum
kebendaan menurut BW. Sebagai konsekuensinya, tempat perdagangan
yang dimaksud Pasal 10 tentu bukan hanya sekadar tempat perdagangan
barang, tetapi lebih luas daripada itu meliputi benda-benda yang dilindungi
hak cipta.
E. Penutup
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa memaknai narasi
Pasal 10 UU Hak Cipta 2014 tentu harus disesuaikan dengan tujuan
diberlakukannya UU Hak Cipta, yaitu melindungi pencipta, dan hak-hak lain
yang diatur di dalam undang-undang tersebut. Ketika dunia berubah karena
faktor teknologi, maka bukan sesuatu yang mustahil bahwa sistem
perdagangan pun ikut berubah sesuai dengan pengaruh perkembangan
teknologi itu sendiri.
Perubahan sistem perdagangan juga mempengaruhi model bisnis
musik. Pada masa analog, model bisnis musik diwarnai dengan perdagangan
karya rekaman (phonograms) yang masih bersifat fisik, seperti piringan hitam
(vynil), cassette, dan compact disc. Ketika teknologi digital berkembang,
maka model bisnis musik pun akan berubah mengikuti perkembangan
teknologi yang bersangkutan. Perdagangan musik tidak lagi bersifat analog,
melainkan ikut berubah menjadi perdagangan musik yang bersifat digital. Jika
dahulu tempat perdagangan musik masih berbentuk pasar fisik, seperti toko-
toko musik atau mall, maka saat ini tempat perdagangan berubah menjadi
tempat perdagangan yang bersifat digital.
Metode pengumuman (making available for public) karya musik
yang tersimpan dalam cassette dan CD juga berbeda dengan metode
mengumumkan karya music yang berbentuk digital. Tumbuhnya berbagai
platform digital menjadi tempat perdagangan musik adalah sebuah
keniscayaan di era digital seperti sekarang ini. Itulah sebabnya narasi tentang
tempat perdagangan barang yang tercantum dalam Pasal 10 UU Hak Cipta
harus dimaknai tidak hanya secara gramatikal atau tekstual saja, melainkan
85
harus diperluas hingga mencakup tempat perdagangan musik digital
sebagaimana yang dikenal sekarang ini, termasuk mencakup platform
berbasis UGC yang sudah semakin marak. Dengan memperluas makna
tempat perdagangan tersebut, maka potensi kerugian pemilik hak cipta dapat
dihilangkan atau dikurangi. Hal itu sejalan dengan tujuan diberlakukannya UU
Hak Cipta, yaitu melindungi pencipta dan pemilik hak terkait.
2. Widodo Dwi Putro
A. Pendahuluan
Tidak bisa dipungkiri, perkembangan teknologi merupakan penyebab utama
terjadinya perubahan dalam masyarakat, dan teknologi merupakan kondisi
fundamental yang mendasari pola sistem sosial, termasuk hukum.
Perkembangan teknologi di era digital telah mempengaruhi perubahan pola
pelanggaran dan penegakan hak kekayaan intelektual.
Hak kekayaan sendiri, dalam hukum dikonstruksikan sebagai “benda
berwujud” atau “benda tidak berwujud”. Namun, dalam realitas masyarakat,
konsep umum dan pembenaran kekayaan lebih didominasi dari kekayaan
yang berwujud (physical property), sehingga terjadi pengaburan “bentuk” atas
“esensi” properti. Pereduksian terhadap hak kekayaan masih bersambung
dengan faktor rendahnya kesadaran dalam merekognisi eksistensi hak atas
kekayaan intelektual, buah pikiran (intellectual creation), dan karya seni
sebagai kekayaan (property) yang tidak berwujud, tidak riil/konkret,
sebagaimana umum ditemui dalam masyarakat Indonesia yang cenderung
materialis (baca: berpandangan bahwa apa yang disebut atau dianggap
“ada”, sebatas yang mampu dicerap kelima inderanya).
Padahal, pada prinsipnya, Hak Kekayaan Intelektual sebagai hak milik
dikonstruksikan sebagai “benda berwujud” atau “benda tidak berwujud” yang
dihasilkan oleh pikiran, imajinasi dan perasaan manusia. “Objek” dalam
pengertian ini bukan hanya objek material, melainkan juga objek abstrak yang
disebut hak milik dalam objek tidak berwujud, sebagai hasil intelektualitas
manusia. Bahkan, intelektualitas manusia menjadi kunci bagi eksistensi baik
benda berwujud maupun yang tidak berwujud. Pikiran atau intelektualitas
manusialah eksistensi itu sendiri sekaligus yang membuat segalanya menjadi
eksis atau menyandang eksistensi.
86
Dengan demikian, masyarakat yang beradab dan berakal seharusnya
mengakui hak milik atas karya dan cipta seseorang sebagaimana mereka
juga mengakui hak milik atas benda berwujud selama ini. Alasan-alasan yang
menjelaskan mengapa hak cipta harus dilindungi dan dihargai:
1. Alasan keadilan (The principle of nature justice)
Pengarang merupakan pencipta atau pembuat suatu karya sebagai cerminan
ekspresi kepribadiannya. Sebagai orang yang mengawali, ia berhak
menentukan apakah dan bagaimanakah karyanya dipublikasikan serta
mencegah kerugian atau perusakan karya intelektualnya (intellectual of
spring). Pengarang, sebagaimana pekerjaan lainnya, layak diberi upah atas
usahanya. Jika dikaitkan dengan Hak Cipta, maka royalti tidak lain
merupakan upah karya intelektual pencipta.
2. Alasan ekonomi (The economic argument)
Di dunia modern, investasi tidak lagi sebatas disandarkan pada emas, perak
ataupun pendidikan, melainkan telah meluas hingga pada kreasi, seperti
karya musik, lukisan, juga film. Berkat kreasi, hampir segala pekerjaan secara
praktis ditujukan pada pemenuhan permintaan dan peminatan publik. Untuk
penyajian yang layak, dibutuhkan proses yang matang, sehingga ada nilai
jual atau nilai tawar pada publikasi dan distribusi rekaman. Secara logis,
investasi tidak akan ada jika tidak ada harapan ganti rugi atau untung.
Sehubungan dengan itu, hak memperkaya yang tidak tepat terjadi ketika
mereka yang melakukan kontribusi kreatif, mulai dari pencipta hingga sampai
ke tangan pemakai, tidak terkompensasikan.
3. Alasan budaya (The cultural argument)
Kemajuan peradaban dan kebudayaan ini berkembang dibangun dari hasil
kreasi pencipta. Karya yang dihasilkan oleh pencipta merupakan aset
nasional. Oleh karena itu, dorongan penghargaan atas kreativitas merupakan
bagian dari “demi kepentingan publik”, spesifiknya sebagai suatu kontribusi
terhadap pembangunan serta pemerkaya budaya nasional.
4. Alasan sosial (The social argument)
Penyebaran karya-karya terhadap sejumlah besar orang membentuk
hubungan (mata rantai) antara kelompok/tingkatan, kelompok rasial,
kelompok usia, sehingga tercipta perpaduan sosial. Artinya, pencipta dalam
87
hal ini memberikan pelayanan sosial jika ide atau pengalaman para pencipta
dapat disebarkan ke masyarakat luas, sama artinya dengan mereka
memberikan kontribusi terhadap kemajuan sosial.
Di luar empat alasan tersebut, pencipta mempunyai hak moral untuk
mengklaim karya ciptaannya dan menolak setiap distorsi, mutilasi atau
modifikasi lainnya, atau tindakan merendahkan lainnya sehubungan dengan,
ciptaan tersebut, yang dapat merugikan. demi kehormatan atau reputasinya.
Salah satu fungsi hak cipta adalah menyebarluaskan karya yang sangat
dibutuhkan masyarakat. Di sisi lain, perkembangan teknologi dalam sistem
informasi juga memudahkan penyebaran ilmu pengetahuan dan karya,
namun tanpa disadari telah melanggar hak kekayaan intelektual. Oleh karena
itu, untuk mengatasi dilema ini, fungsi hukum harus didefinisi ulang agar
hukum dapat digunakan sebagai sarana yang mampu menjangkau atau
mengatur kemajuan teknologi yang terjadi.
B. PERALIHAN MODUS PEMBAJAKAN KARYA MUSIK: DARI FISIK KE
DIGITAL
Kisah “memalukan” dalam suatu peradaban, tepatnya pada 13 Juli 1985,
Geldof mengadakan pergelaran musik rock secara kolosal yang bertajuk Live
Aid. Pergelaran itu diadakan guna mengumpulkan dana penanggulangan
kelaparan di Ethiopia. Konser Live Aid itu diselenggarakan serentak di dua
tempat, yaitu stadion Wembley di London, Inggris, dan di stadion John F.
Kennedy di Philadelphia, Amerika Serikat. Siaran langsung konser tersebut
tersebar di 150 negara. Setelah konser digelar, beredarlah kaset bajakan
berjudul Live Aid berisi lagu-lagu yang dinyanyikan dalam konser tersebut. Di
kaset itu tertulis Made in Indonesia , bahkan memakai pita cukai Indonesia.
Di era Revolusi 4.0., kaset dan CD bajakan itu perlahan lenyap dari pasar.
Pembajakan musik di era digital tidak lagi berbentuk fisik, melainkan orang
dapat
dengan
leluasanya
mengunduh
musik
melalui
platform
digital, membagikan file karya musik atau lagu melalui sharing platform
dengan mudahnya. Bahkan, untuk mendapatkan lagu dan musik yang
disukai, tidak meminta izin dari sang pencipta atau pemegang hak cipta.
Revolusi teknologi telah memudahkan individu untuk mengunggah (upload)
karya cipta di media digital. Di bidang musik atau ciptaan lagu, semakin
88
meluas tren masyarakat membuat cover version meramaikan jagad media
sosial. Saat ini, orang-orang memiliki studio digital dan bahkan panggung
virtual. Keduanya berpotensi komersial, baik secara langsung maupun tidak.
Di era digital ini, kita menghadapi suatu “disrupsi” yang polanya berbeda
sama sekali dengan pola sebelumnya: bagaimana suatu era Fisik berubah ke
era Digital. Revolusi teknologi yang tidak diimbangi dengan pembaruan
hukum menyebabkan banyaknya batu nisan di “pemakaman” Hak Cipta. Ahli
sengaja menggunakan metafora “pemakaman” Hak Cipta sebagai
representasi bahasa atas banyaknya korban akibat distorsi dan mutilasi atau
modifikasi lainnya, atau tindakan merendahkan lainnya sehubungan dengan
pelanggaran Hak Cipta tersebut, yang dapat merugikan hak moral dan hak
ekonomi pencipta dan pemegang hak cipta yang dijamin konstitusi.
Akar kausa kematian Hak Cipta itu terletak pada norma hukum positif yang
belum berubah mengikuti perkembangan teknologi. Sementara itu,
pembajakan karya cipta terus berlangsung mengikuti dan memanfaatkan
perkembangan teknologi.
Berangkat dari kondisi disrupsi tersebut, Undang-undang Hak Cipta Tahun
2014 belum sepenuhnya mampu menjawab dan mengantisipasi disrupsi
pada orbit digital, sehingga validitas Hak Moral dan Hak Ekonomi dalam Hak
Cipta terus tergerus. Norma hukum yang melindungi Hak Cipta masih
beroptik konvensional, sehingga tertinggal oleh orbit digital. Akibatnya, terjadi
kesenjangan antara dinamika fakta yang terjadi dalam masyarakat dengan
makna dan isi kalimat hukum, salah satunya pada Pasal 10 Undang-undang
Hak Cipta Tahun 2014, sebagai berikut,
“Pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau
penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di
tempat perdagangan yang dikelolanya.”
Subyek dalam Pasal 10 Undang-undang Hak Cipta Tahun 2014 adalah
Pengelola tempat perdagangan”. Padahal, aturan hukum lahir tidak dari
ruang hampa, ia dipengaruhi ruang dan waktu. Artinya, sewaktu Pasal 10
Undang-undang Hak Cipta Tahun 2014 dirumuskan, produk musik masih
berbentuk fisik, seperti piringan hitam, kaset, dan compact disk. Tempat
89
perdagangan musik pun masih diwarnai dengan tempat-tempat barang yang
menjual produk fisik tersebut. Hal ini disebabkan karena alat atau media
penyimpanan suara pun masih bersifat fisik. Para penggemar musik membeli
kaset, piringan dan CD di tempat perdagangan (konvensional). Konteks inilah
yang kemudian melahirkan pengaturannya di dalam Pasal 10 Undang-
undang Hak Cipta Tahun 2014, bahwa “pengelola tempat perdagangan
dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil
pelanggaran Hak Cipta di tempat perdagangan yang dikelolanya.” Pasal 10
Undang-undang Hak Cipta Tahun 2014 ini relevan untuk perdagangan
produk-produk fisik (barang dagangan). Namun, menjadi kurang relevan
untuk saat ini, di mana tempat perdagangan musik tidak lagi dilakukan di
tempat perdagangan konvensional, melainkan telah beralih ke ranah digital.
Perubahan itu menyebabkan Pasal 10 Undang-undang Hak Cipta Tahun
2014 tidak fungsional karena kehilangan relevansinya.
Di era digital, terjadi perubahan pola dan arena. Para penggemar musik tidak
perlu lagi pergi ke tempat-tempat perdagangan guna membeli piringan hitam,
kaset, CD dan sejenisnya, melainkan cukup mengakses ke “tempat
perdagangan” musik digital. Terlebih lagi, berbagai platform layanan digital
menawarkan tempat untuk mengkomunikasikan karya musik kepada publik
secara lebih luas. Dengan demikian, urgensi memberikan tafsir baru terkait
tempat perdagangan, yang tidak lagi terbatas pada tempat perdagangan
barang (fisik), namun mampu menjangkau model-model bisnis musik yang
baru berbasis teknologi digital perlu dipertimbangkan.
C. “MAJOR LACUNAE” PASAL 10 UNDANG-UNDANG HAK CIPTA TAHUN
2014
Jika tidak segera dilakukan pembacaan, penafsiran dan pemaknaan baru
terhadap UU hak Cipta tersebut, maka hukum akan tertinggal dan tertatih-
tatih mengikuti revolusi teknologi, sehingga hukum tidak mampu mencakupi,
melingkupi dan mengantisipasi perubahan di masyarakat (“Het recht hink
achter de feiten aan”). Kita menyebut fenomena itu sebagai lacuna dalam
bahasa Latin (atau lacunae dalam versi jamaknya) yang berarti kesenjangan
antara dinamika fakta yang terjadi dalam masyarakat dengan makna dan isi
kalimat peraturan hukum, sehingga muncul masalah baru dalam masyarakat
yang tidak diatur oleh hukum.
90
Di samping hukum tertarik-tatih mengikuti perkembangan masyarakat,
hukum positif itu sendiri dilekati keterbatasan, terutama bahasa hukum.
Bahasa hukum adalah bahasa yang diformulasikan seketat mungkin demi
tujuan kepastian hukum, sehingga tafsirannya pun lebih rigid, bukan meluas
selayaknya bahasa sastra. Secara epistemologis, dengan orientasi demikian,
maka semakin kecillah “daya tampung” bahasa hukum dalam memuat makna
semantik yang demikian luas, baik makna semantik terkait dengan nilai-nilai
yang akan dijadikan hukum maupun makna semantik yang berkembang.
Cacat bawaan yang melekati aturan hukum tertulis menyebabkan
ketidakmampuan hukum tertulis mengikuti perkembangan masyarakat. Kaum
Positivisme Hukum yang kaku sekali pun akhirnya juga menyadari
kelemahan ini dan memberi jalan keluar, yakni perlu adanya penafsiran atau
interpretasi.
Ada banyak tinjauan tentang lacunae ini karena beragam sudut pandang
tentangnya. Secara umum, terdapat tiga jenis lacunae, pertama, extra legem
gap (celah di luar hukum). Extra legem gap terjadi karena tidak ada aturan
terkait suatu perkara. Sebutan lain dari lacunae jenis ini adalah praeter legem
gap atau extrinsic gap (keduanya berarti “celah di luar hukum”) atau statutory
gap (celah hukum itu sendiri); kedua, technical gap (celah teknis), dan contra
legem gap (celah yang berlawanan dengan hukum), biasanya terkait dengan
hal-hal teknis dan prosedural. Artinya, tidak ada aturan yang lebih bersifat
teknis atau prosedural yang mengatur perkara itu, padahal hukumnya ada.
Karena itu pula, lacunae jenis ini bisa disebut intrinsic gap (celah intrinsik),
constructional gap (celah dalam proses pembentukan), gap of passivity
(celah yang terkait “kepasifan” hukum), vertical gap (celah vertikal), atau juga
sui generis gap (celah pada dirinya), atau bahkan instrumental gap (celah
instrumental). Sementara itu yang ketiga, axiological gap (celah aksiologis),
yakni terkait dengan suatu norma yang tidak sesuai dengan tujuan hukum itu.
Jika kita mengikuti tradisi pembedaan antara ius dengan lex, maka macam-
macam lacunae tadi dapat dibedakan antara lacunae iuris dan lacunae legis.
Di sini, ius dimaknai sebagai “hukum” dalam arti panduan keadilan, meski
kadang juga diterjemahkan sebagai “hak” atau “hukum” saja. Hukum sebagai
ius akan lebih menekankan tujuan keadilan. Sementara itu, lex diterjemahkan
sebagai “hukum” dalam arti batas, sehingga lebih menekankan kepastian.
91
Memang, terdapat tradisi lain yang menyamakan makna ius dan lex, dengan
demikian menyamakan makna antara lacunae iuris dan lacunae legis. Dalam
hal ini, Ahli dengan sengaja mengikuti tradisi yang membedakan karena
pembedaan itu akan lebih membantu untuk memahami substansi dan juga
menyelami tujuan hukum.
Bertolak dari tradisi yang membedakan antara makna ius dengan lex itu,
dapat ditarik pembedaan antara lacunae iuris dan lacunae legis. Lacunae
iuris akan melihat adanya lacunae atau jarak semantik itu dari nilai-nilai moral
atau keadilan yang melatar-belakanginya, yang terjadi pada waktu
perumusan hukum atau pada waktu proses legislasi. Dalam ungkapan lain,
lacunae iuris terkait dengan paradigma, sehingga lebih bersifat filosofis.
Sementara itu, lacunae legis adalah jarak semantik antara kalimat hukum
yang ada dengan perkembangan nilai-nilai moral atau keadilan yang
berkembang, sehingga lebih bersifat praktis dan sosiologis dalam
penerapannya.
Dari perspektif lacunae iuris maupun lacunae legis di atas, dapat dianalisis
bahwa sewaktu Pasal 10 Undang-undang Hak Cipta Tahun 2014
dirumuskan, pengelolaan tempat perdagangan musik masih berbentuk fisik
dan produk musik yang dijual masih berbentuk fisik. Sekilas, Pasal 10
Undang-undang Hak Cipta seolah tidak bertentangan dengan UUD 1945
karena pembacaan sebatas berhenti pada teks secara skripturalistik. Meski
begitu, berhenti pada pembacaan undang-undang sebagai peraturan dapat
menimbulkan kekeliruan besar, karena kaidah yang mendasari peraturan itu
menjadi terlupakan. Padahal, kaidah itu sarat dengan makna, tujuan dan nilai,
sedangkan peraturan sebatas translasi atas kaidah ke dalam kata-kata dan
kalimat. Membaca kaidah berarti menyelam ke dalam spirit, asas, dan tujuan
hukum. Dalam hermeneutika, sang penafsir tidak hanya berdialog dengan
teks, melainkan juga dengan konteks dan upaya kontekstualisasi
mengisyaratkan agar orang peka dalam menafsirkan hukum; bagaimana
mendekatkan hukum kepada keadilan.
Dalam kasus kesenjangan, hakim sebagai sang penafsir diharuskan mencari
tujuan dari peraturan hukum yang bersangkutan. Misalnya, hakim
menggunakan metode penafsiran teleologis, yakni menggali tujuan dari
92
aturan hukum guna melindungi hak tertentu dengan mempertimbangkan
konteks perkembangan dan kenyataan di masyarakat.
Penafsiran atau interpretasi atas norma undang-undang yang ketinggalan
zaman umumnya cukup dilakukan oleh hakim pengadilan “biasa” (ordinary
courts), misalnya, dengan menggunakan berbagai metode penafsiran hukum
yakni mengubah makna undang-undang tanpa harus mengubah teks atau
bunyi undang-undang. Tetapi persoalannya, bagaimana jika norma undang-
undang yang ketinggalan zaman itu dibiarkan tertinggal dan tertatih-tatih
berada dalam status quo, sehingga menyebabkan kerugian konstitusional
dan banyak memakan korban?
Oleh karena itu, penemuan hukum oleh Mahkamah Konstitusi akan diartikan
sebagai upaya menemukan jawaban atas pertanyaan “bagaimana jika norma
undang-undang itu tidak memadai karena ketinggalan dengan dinamika fakta
di masyarakat, sehingga menimbulkan kerugian konstitusional?”
Ketika terjadi kesenjangan antara hukum dan fakta, hakim tidak mungkin
mengubah fakta karena ia terikat ruang dan waktu. Apa yang paling mungkin
dilakukan ialah mengubah atau memperbarui peraturan hukumnya melalui
interpretasi atas hukum positif tersebut. Hakim perlu mendiagnosis adanya
kesenjangan antara dinamika fakta yang terjadi dalam masyarakat dengan
makna dan isi kalimat hukum. Hukum positif bukan cangkang kosong, oleh
karena itu, perlu bagi Hakim menemukan makna dan tujuan dari Pasal 10
Undang-undang Hak Cipta Tahun 2014 melalui penafsiran teleologis.
Pada dasarnya, tujuan Pasal 10 Undang-undang Hak Cipta Tahun 2014 ialah
melindungi hak moral dan hak ekonomi pencipta yang dijamin Konstitusi. Hak
konstitusional, yakni memperoleh manfaat atas ilmu pengetahuan dan
teknologi serta seni dalam rangka peningkatan kualitas hidup dijamin dalam
Pasal 28C Ayat (1) UUD 1945 dan atas perlindungan jaminan kepastian
hukum yang adil seperti ditegaskan dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.
Dengan mempertimbangan jurang atau kesenjangan hukum yang menganga
(“major lacunae”) antara Pasal 10 Undang-undang Hak Cipta Tahun 2014
dengan Pasal 28C Ayat (1) UUD 1945 dan atas perlindungan jaminan
kepastian hukum yang adil, seperti ditegaskan dalam Pasal 28D Ayat (1)
UUD 1945, Hakim perlu memperluas makna frasa “Pengelola Tempat
93
Perdagangan” tidak hanya bersifat konvensional, melainkan juga termasuk
“Pengelola Tempat Perdagangan berbasis teknologi digital” sehingga
Platform Layanan Digital (Digital Service Platform) yang berbasis User
Generated Content termasuk di dalamnya.
D. Penutup
Berdasarkan pemaparan di atas, pada intinya Pasal 10 Undang-undang Hak
Cipta Tahun 2014 hanya relevan pada fakta lama yakni, pelanggaran Hak
Cipta fisik. Padahal konteks basis masyarakat tempat berpijaknya hukum
tersebut sudah jauh berubah dengan kondisi saat ini, dibuktikan dengan
peralihan modus pembajakan yang semula fisik menjadi digital dan lebih
bebas akses. Hal iniilah yang menyebabkan terjadinya kesenjangan hukum
yang menganga atau “major lacunae” dalam Undang-Undang Hak Cipta yang
menimbulkan kerugian konstitusional.
Untuk mengatasi “major lacunae”, diperlukan upaya penafsiran oleh Hakim
dengan melakukan penafsiran teleologis, menyelami makna dan tujuan Hak
Cipta yang dijamin konstitusi, dengan cara memperluas makna atas frasa
“Pengelola Tempat Perdagangan” yang konvensional, menjadi “Pengelola
Tempat Perdagangan berbasis teknologi digital.”
Dengan mempertimbangan “major lacunae” antara Pasal 10 Undang-undang
Hak Cipta Tahun 2014 yang terlepas dari makna dan tujuan Pasal 28C Ayat
(1) UUD 1945 dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945, Hakim perlu memperluas
makna frasa “Pengelola Tempat Perdagangan” tidak hanya bersifat
konvensional, melainkan juga menampung “Pengelola Tempat Perdagangan
berbasis teknologi digital”, sehingga Platform Layanan Digital (Digital Service
Platform) yang berbasis User Generated Content turut tertampung.
Upaya penafsiran teleologis ini sekaligus menjadi komitmen melindungi hak
konstitusional warga negara, yakni memperoleh manfaat atas ilmu
pengetahuan dan teknologi serta seni dalam rangka peningkatan kualitas
hidup serta perlindungan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana
dijamin dalam konstitusi.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) menyampaikan keterangan lisan di depan persidangan
94
pada tanggal 19 Oktober 2023 dan menyerahkan keterangan tertulis pada tanggal
15 November 2023 yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
I. Ketentuan UU Hak Cipta Yang Dimohonkan Pengujian Terhadap UUD NRI
Tahun 1945
Dalam permohonan a quo, para Pemohon mengajukan pengujian materiil
terhadap Pasal 10 dan Pasal 114 UU Hak Cipta, yang berketentuan sebagai
berikut:
Pasal 10 UU Hak Cipta:
Pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau
penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di
tempat perdagangan yang dikelolanya.
Pasal 114 UU Hak Cipta:
Setiap Orang yang mengelola tempat perdagangan dalam segala
bentuknya yang dengan sengaja dan mengetahui membiarkan penjualan
dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak
Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp
100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Para Pemohon mengemukakan bahwa ketentuan Pasal-Pasal a quo
dianggap bertentangan dengan ketentuan dalam UUD NRI Tahun 1945 sebagai
berikut:
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945:
“Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945:
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari
ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”
Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945:
“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia
adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”
Pasal 28I ayat (5) UUD NRI Tahun 1945:
95
“Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan
prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi
manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-
undangan.”
Dalam permohonan a quo, para Pemohon mengemukakan bahwa hak
konstitusionalnya telah dirugikan dan dilanggar oleh berlakunya pasal-pasal
a quo, yang pada intinya dengan adanya ketentuan Pasal 10 dan Pasal 114 UU
Hak Cipta terkait dengan membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang
hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan
beserta sanksinya terkesan masih terlalu sempit dan belum bisa mengakomodir
fakta atau fenomena yang terjadi saat ini dimana belum mengatur secara
khusus mengenai pertanggungjawaban penyedia layanan digital yang berbasis
UGC, sehingga belum sesuai dengan semangat Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C
ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) dan ayat (5) UUD NRI Tahun
1945 yang dijadikan batu uji oleh para Pemohon.
Bahwa para Pemohon dalam petitumnya memohon sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak
Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599) bertentangan
dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
Pengelola tempat perdagangan dan/atau Platform Layanan Digital berbasis
User
Generated
Content
(UGC)
dilarang
membiarkan
penjualan,
penayangan, dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta
dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan dan/atau Layanan Digital yang
dikelolanya;
3. Menyatakan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak
Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599) bertentangan
dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
Setiap Orang yang mengelola tempat perdagangan dan/atau Platform
Layanan Digita; berbasi User Generated Content (UGC) dalam segala
bentuknya yang sepatutnya mengetahui membiarkan penjualan, penayangan
96
dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak
Terkait di tempat perdagangan dan/atau Layanan Digital yang dikelolanya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah);
4. Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia atau sebagaimana mestinya.
Atau
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan seadil-adilnya. (ex aequo et bono)
II. Keterangan DPR RI
Terhadap dalil para Pemohon sebagaimana diuraikan dalam perbaikan
permohonan yang diajukan kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, DPR
RI dalam penyampaian pandangannya dengan terlebih dahulu menguraikan
mengenai kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon sebagai berikut:
A. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
Terkait kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dalam
pengujian undang-undang a quo secara materiil, DPR RI menyerahkan
sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi
untuk mempertimbangkan dan menilai apakah para Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) berdasarkan 5 (lima) batas kerugian
konstitusional yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang.
B. Pandangan Umum
1. Bahwa Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual
yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup
ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya
mencakup pula program komputer. Bahwa hak cipta merupakan hak
istimewa yang hanya dimiliki oleh pencipta atau pemegang hak cipta.
Penggunaan atau pemanfaatan Hak Cipta hendaknya memiliki fungsi
sosial karena terdapat pembatasan-pembatasan tertentu yang telah diatur
dalam UU a quo. Hasil karya cipta atau ciptaan dapat dinikmati,
97
dimanfaatkan dan digunakan oleh masyarakat luas sehingga karya cipta
tersebut mempunyai nilai kemanfaatan di samping nilai moral dan
ekonomis.
2. Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan
Indonesia dan berbagai negara dan berkembang pesatnya teknologi
informasi dan komunikasi mengharuskan adanya pembaruan Undang-
Undang Hak Cipta, mengingat Hak Cipta menjadi basis terpenting dari
ekonomi kreatif nasional. Dengan Undang-Undang Hak Cipta yang
memenuhi unsur pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini
maka diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait bagi
perekonomian negara dapat lebih optimal.
3. Saat ini Indonesia telah meratifikasi Berne Convention for the Protection of
Artistic and Literary Works (Konvensi Bern tentang Pelindungan Karya
Seni dan Sastra) melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan
World Intellectual Property Organization Copyight Treaty (Perjanjian Hak
Cipta WIPO) yang selanjutnya disebut WCT, melalui Keputusan Presiden
Nomor 19 Tahun 1997, serta World Intellectual Property Organization
Performances
and
Phonograms
Treaty
(Perjanjian
Karya-Karya
Pertunjukan dan Karya-Karya Fonogram WIPO) yang selanjutnya disebut
WPPT, melalui Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2004.
4. Bahwa perkembangan di bidang teknologi perekaman, telekomunikasi,
dan informasi digital sudah sedemikian pesatnya sehingga menuntut
adanya peningkatan perlindungan yang memadai baik bagi pencipta
maupun pemilik hak yang berkaitan dengan hak cipta dengan tetap
memperhatikan masyarakat luas. Apabila tuntutan tersebut ditangani
secara serius termasuk di antaranya dengan menyediakan sistem
pengaturan yang baik, maka dapat meningkatkan sendi-sendi kehidupan
dan perekonomian, menurunkan tingkat pembajakan, meningkatkan
kreativitas penciptaan, dan menjaga kredibilitas citra bangsa Indonesia di
dunia internasional.
5. Bahwa langkah DPR RI dan Pemerintah mengganti Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dengan Undang-Undang a quo
adalah upaya sungguh-sungguh dari negara untuk melindungi hak
ekonomi dan hak moral Pencipta dan pemilik Hak Terkait sebagai unsur
98
penting dalam pembangunan kreativitas nasional. Teringkarinya hak
ekonomi dan hak moral dapat mengikis motivasi para Pencipta dan pemilik
Hak Terkait untuk berkreasi. Hilangnya motivasi seperti ini akan
berdampak luas pada runtuhnya kreativitas makro bangsa Indonesia.
Bercermin kepada negara-negara maju tampak bahwa pelindungan yang
memadai terhadap Hak Cipta telah berhasil membawa pertumbuhan
ekonomi kreatif secara signifikan dan memberikan kontribusi nyata bagi
perekonomian dan kesejahteraan rakyat.
C. Pandangan DPR RI Terhadap Pokok Permohonan
1. Bahwa platform digital (digital platform) sebagai salah satu bentuk
kemajuan teknologi informasi saat ini adalah infrastruktur online berbasis
perangkat lunak (software) yang memfasilitasi interaksi dan transaksi
antar-pengguna. Kehadiran platform digital membuat seluruh kegiatan di
atas bisa dilakukan dalam satu tempat, yang mempertemukan langsung
pemberi dan penerima informasi, penyedia dan pemakai jasa/layanan,
serta pihak penjual dan pembeli. Karena sifatnya yang luas, digital platform
memiliki jenis yang berbeda-beda. Perbedaan ini muncul mengikuti
keragaman fungsi dan tujuan dari dibentuknya suatu platform digital,
antara lain: social media platforms seperti Facebook, Twitter, Instagram,
Tiktok, LinkedIn; knowledge platforms seperti StackOverflow, Quora,
Yahoo! Answers; media sharing platforms seperti YouTube, Spotify,
Vimeo; dan service-oriented platforms seperti Uber, Airbnb, GrubHub.
2. Bahwa platform digital sampai dengan saat ini terus berkembang dari
semula bersifat statis menjadi interaktif. Penggunaan platform layanan
digital dengan bentuk User Generated Content (“UGC”) merupakan salah
satu contoh perkembangan teknologi yang semula bersifat statis menjadi
bersifat interaktif. Platform UGC saat ini diminati sebagai wadah publikasi
dan sekaligus pengembangan karya cipta. Sebagian besar platform UGC
mempunyai akses untuk pengguna mengunggah lagu atau video yang
dimodifikasi dengan tujuan menarik banyak penonton sehingga hal ini
kerap mendorong kreativitas penggunanya dalam menggunakan karya
cipta asli menjadi konten yang lebih unik dan menarik untuk ditonton.
3. Bahwa dalam tataran hukum positif di Indonesia platform digital berbasis
UGC telah diatur sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup
99
Privat UGC dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(UU ITE) dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5
Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang
diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem
Elektronik Lingkup Privat (Permenkominfo PSE Lingkup Privat).
4. Bahwa dalam UU ITE dan Permenkominfo PSE Lingkup Privat telah
memberikan berbagai definisi tentang PSE UGC, Informasi Elektronik,
dan Dokumen Elektronik, Data Elektronik dan Konten Komunikasi.
Mengacu pada pengaturan definisi tersebut maka PSE UGC merupakan
subjek hukum yang diatur tata kelolanya beserta konten yang dapat
dimuat olehnya yang mencakup Informasi Elektronik atau Dokumen
Elektronik. PSE UGC yang masuk sebagai PSE Lingkup Privat wajib
memastikan:
a. Sistem Elektroniknya tidak memuat Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang dilarang; dan
b. Sistem Elektroniknya tidak memfasilitasi penyebarluasan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.
Adapun yang dimaksud dengan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang dilarang adalah yang memenuhi kualifikasi: melanggar
ketentuan peraturan perundang-undangan; meresahkan masyarakat dan
mengganggu ketertiban umum; dan memberitahukan cara atau
menyediakan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik
yang
dilarang,
sebagaimana
diatur
dalam
Pasal
9
Permenkominfo PSE Lingkup Privat.
5. Kemudian dalam Pasal 12 Permenkominfo PSE Lingkup Privat diatur
bahwa PSE UGC wajib menyediakan tata kelola Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang dimuatnya dengan mengatur hak,
kewajiban, dan pertanggungjawaban pengguna layanan dalam hal
melaksanakan, menggunakan, dan/atau menyimpan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik (konten) dalam platform digitalnya.
100
6. Selain itu, PSE UGC juga diatur untuk wajib menyediakan sarana
pelaporan atau pengaduan terkait adanya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik (konten) yang dilarang, dan terhadap
adanya laporan atau aduan tersebut PSE UGC berkewajiban untuk
melakukan Pemutusan Akses (take down), sebagaimana diatur dalam
Pasal 13 Permenkominfo PSE Lingkup Privat. Adapun permohonan untuk
take down konten yang dilarang dapat diajukan oleh siapa saja kepada
Menteri, dan pada saat telah terdapat perintah Menteri untuk melakukan
pemutusan akses (take down) namun PSE UGC tersebut tidak
melakukannya maka akan dikenakan sanksi administratif berupa denda
yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, serta pemutusan akses (access blocking) terhadap akses
layanan platform digitalnya.
7. Lebih lanjut, terdapat Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Batasan dan Tanggung Jawab Penyedia
Platform dan Pedagang (Merchant) Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik (Electronic Commerce) Yang Berbentuk User Generated
Content (SE Menkominfo 5/2016) yang secara prinsip dibentuk untuk
memberikan perlindungan hukum bagi penyedia platform, merchant, dan
konsumen dengan memastikan batasan dan tanggung jawab masing-
masing dalam hal terjadi kegiatan perdagangan dalam suatu sistem
elektronik platform digital berbasis UGC.
8. Bahwa pengaturan dalam UU ITE, Permenkominfo PSE Lingkup Privat,
dan SE Menkominfo 5/2016 tersebut telah mengadopsi safe harbour policy
yang menjadi doktrin di negara-negara maju dalam menyelesaikan
permasalahan penggunaan hak cipta melalui platform digital yang sudah
sangat maju dan luas perkembangannya. Safe harbour policy sejatinya
lebih mengedepankan tanggung jawab penyelenggara sistem
elektronik untuk melakukan langkah-langkah preventif pemuatan
konten hasil pelanggaran hak cipta untuk tetap menjamin perlindungan
pencipta atau pemegang hak cipta.
9. Bahwa dalam perjalanannya kemudian PSE UGC menjadi rentan terhadap
penyalahgunaan oleh pemilik akun dari aktivitas atau kegiatan yang
dilarang yang dilakukan oleh pengguna sehingga penyedia platform
101
digital dipersepsikan terlibat atas perbuatan yang melanggar hukum
tersebut. Dalam konteks tersebut, doktrin “safe harbour” memberikan
pengaturan yang jelas akan batasan tanggung jawab akan potensi
pelanggaran yang terjadi, perlindungan haruslah juga memberikan
keadilan dimana pelaku yang membuat kesalahan adalah subjek hukum
yang harus bertanggungjawab secara hukum bukan orang lain, dalam hal
ini pengguna platform yang memasukkan konten yang dilarang
adalah orang yang sepatutnya dipersalahkan dan bertanggungjawab,
bukan penyedia platformnya. Penyedia platform digital dalam hal ini PSE
UGC hanya memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan Sistem
Elektroniknya secara andal dan aman serta bertanggungjawab terhadap
operasi platform digitalnya dengan melaksanakan langkah-langkah
preventif yaitu: membentuk suatu sarana kontrol untuk mengantisipasi
pelanggaran yang akan terjadi; memberikan notifikasi kepada penggugah
konten yang bermuatan hak cipta agar tidak menggugah konten yang
bersifat melanggar hukum; menyediakan saluran aduan atau pelaporan
dari pihak yang dirugikan; dan selanjutnya menindaklanjuti untuk menutup
akses atau menghapus konten tersebut melakukan tindakan terhadap
penggugah yang berulang kali melakukan pelanggaran dan melaporkan
identitas
penggugah
tersebut
kepada
pihak
berwenang.
Pihak
penyelenggara
platform
digital
juga
perlu
memiliki
mekanisme
penangguhan sementara (suspend) dengan menggunakan sistem
elektronik (by system) jika ada klaim dari pemilik hak cipta.
10. Bahwa berdasarkan penjelasan diatas, maka UU ITE, Permenkominfo
PSE Lingkup Privat, dan SE Menkominfo 5/2016 telah menempatkan
konten yang dimuat dalam suatu platform digital UGC sebagai Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilindungi hak kekayaan
intelektualnya melalui pencegahan terjadinya pelanggaran atas hak cipta,
dan memberikan sanksi berupa pemutusan akses serta denda pada saat
telah terjadi dan terbukti adanya pelanggaran atas hak cipta dalam suatu
konten yang berupa Sistem Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang
dimuat dalam platform digital PSE Lingkup Privat berbasis UGC.
11. Bahwa UU Hak Cipta sebagai payung hukum perlindungan hak cipta
dan/atau hak terkait haruslah mengatur secara eksplisit bentuk
102
perlindungan atas karya cipta lagu yang termuat dalam suatu konten yang
ditayangkan, dipublikasikan, dan disebarluaskan dalam suatu platform
digital berbasis UGC. Bahwa perlunya perlindungan hukum diberikan
dalam konsep pengaturan UU Hak Cipta guna menindaklanjuti
perkembangan teknologi digital saat ini, melalui konsep kolaborasi antara
perkembangan teknologi itu sendiri dengan hukum, yaitu memasukkan
pengaturan pemanfaatan teknologi pengaman (sebagai penerapan safe
harbour policy) terhadap perlindungan hak cipta atas karya cipta yang
digunakan sebagai konten dalam platform digital. UU Hak Cipta dalam Bab
VIII, Pasal 54 sampai dengan Pasal 56, memberikan kewenangan kepada
Pemerintah dalam hal ini Menteri komunikasi dan informatika untuk
mengatur lebih lanjut mekanisme tata kelola dan penyediaan teknologi
pengaman untuk setiap platform digital UGC sebagai bentuk pencegahan
pelanggaran hak cipta di Indonesia.
12. Bahwa melalui pengaturan UU Hak Cipta dan peraturan teknis yang telah
dibentuk pemerintah sesuai kewenangannya memberikan kewajiban
pengelola platform digital berbasis UGC untuk memastikan konten yang
ditayangkan atau dimuat bukanlah konten yang melanggar ketentuan
peraturan perundang-undangan, dalam arti bahwa terhadap konten
yang memuat karya cipta dari seorang pencipta maka konten tersebut
harus memiliki izin dari pencipta atau pemegang hak cipta; wajib memiliki
tata kelola dan sarana pelaporan konten yang dilarang; serta wajib
melakukan tindaklanjut dari pelaporan atau aduan atas konten yang
dilarang.
13. Bahwa untuk memahami pengaturan yang ada di dalam Pasal 10 jo. Pasal
114 UU Hak Cipta dapat menggunakan metode penafsiran hukum.
Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo dalam Bab-Bab Tentang Penemuan
Hukum, menyatakan bahwa interpretasi atau penafsiran hukum
merupakan salah satu metode penemuan hukum yang memberi
penjelasan yang gamblang mengenai teks undang-undang agar ruang
lingkup kaidah dapat ditetapkan sehubungan dengan peristiwa tertentu.
Bahwa diantara metode-metode penafsiran hukum tersebut maka yang
relevan dengan ketentuan pasal a quo adalah metode penafsiran hukum
secara gramatikal dan teleologis.
103
a. Dari sisi penafsiran hukum secara gramatikal, maka frasa “tempat
perdagangan dalam segala bentuknya” dalam Pasal 114, dapat
dimaknai sebagai suatu tempat terjadinya kegiatan jual beli barang atau
komoditas dalam bentuk fisik (berwujud) yang berlokasi tetap di suatu
tempat, contohnya saja pusat perbelanjaan, supermarket, departement
store, dan/atau bentuk lainnya yang dapat berkembang sesuai dengan
perkembangan zaman. Barang yang diperdagangkan yaitu dapat
berupa CD, DVD, USB, dan/atau bentuk lain yang memuat karya cipta.
Kegiatan penjualan dan/atau penggandaan CD, DVD, atau bentuk
barang lain yang memuat karya cipta tanpa izin dari si pencipta atau
pemegang hak cipta menjadi suatu kegiatan pelanggaran hak cipta
dan/atau hak terkait si pemilik atau pengelola pusat perbelanjaan
tersebut.
b. Berdasarkan penafsiran hukum secara teleologis yaitu metode
penafsiran hukum atau interpretasi yang menetapkan makna undang-
undang berdasarkan tujuan kemasyarakatan. Dengan metode ini,
undang-undang yang masih berlaku tetapi sudah usang diterapkan
pada kebutuhan atau kepentingan masa kini, tidak penting apakah hal
itu dikenal pada saat diundang-undangkan atau tidak. Peraturan
disesuaikan dengan situasi sosial baru. Dengan kata lain, peraturan
hukum yang lama (masih berlaku) disesuaikan dengan keadaan baru
atau
diaktualisasikan.
Dengan
demikian
maka
frasa
“tempat
perdagangan dalam segala bentuknya” dalam Pasal 114, dapat
dimaknai sebagai suatu tempat perdagangan yang mengadakan suatu
transaksi jual beli secara offline maupun online. Karena frasa “segala
bentuknya” merupakan antisipasi dari pembentuk undang-undang pada
saat
itu
untuk
mengantisipasi
bentuk
perkembangan
tempat
perdagangan di masa yang akan datang. Di masa sekarang, kegiatan
perdagangan secara online inilah yang kemudian menjadi ruang
hadirnya konten yang memuat karya cipta lagu, music, nada, melodi,
yang wajib dilindungi oleh UU Hak Cipta. Dengan menggunakan
penafsiran teleologis tersebut maka platform digital UGC dapat
dimaknai sebagai salah satu bentuk tempat perdagangan yang memiliki
kewajiban untuk tidak membiarkan kegiatan penayangan atau
104
pemuatan konten pelanggaran hak cipta dalam platform digitalnya
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU Hak Cipta, dan terhadap
pembiaran yang sengaja dilakukan akan dikenai sanksi pidana denda
sebagaimana diatur dalam Pasal 114 UU Hak Cipta.
14. Bahwa redaksi rumusan Pasal 10 UU Hak Cipta ini dalam implementasinya
dikaitkan dengan kondisi kemajuan zaman dan perkembangan teknologi
saat ini berpotensi terhadap ketidakpastian hukum, khususnya terkait
konten yang dimuat dalam platform digital UGC apakah dapat dimaknai
sama dengan barang hasil pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait, dan
platform digital UGC itu sendiri apakah dapat dipersamakan dengan
tempat perdagangan.
15. Bahwa oleh karenanya, meskipun UU Hak Cipta telah cukup baik, namun
memerlukan perubahan atau penambahan materi muatan memberikan
pengaturan secara tegas mengenai platform digital berbasis UGC dan
segala bentuk perkembangannya ke depan sebagai salah satu tempat
perdagangan yang mewajibkan pengelolanya untuk tidak melakukan
pembiaran penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran
Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di platform digital yang dikelolanya.
16. Bahwa selanjutnya, terhadap dalil Para Pemohon yang menyatakan
bahwa Mahkamah perlu menambahkan suatu norma yaitu hukuman
pidana penjara dan/atau pidana denda layaknya hukuman terhadap pelaku
pembajakan, DPR RI berpandangan sebagai berikut:
a. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 46/PUU-XIV/2016 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
106/PUU-XX/2022 telah memberikan pertimbangan hukum sebagai
berikut:
“…Namun, ketika menyangkut norma hukum pidana,
Mahkamah dituntut untuk tidak boleh memasuki wilayah
kebijakan pidana atau politik hukum pidana (criminal
policy). Pengujian undang-undang yang pada pokoknya
berisikan
permohonan
kriminalisasi
maupun
dekriminalisasi terhadap perbuatan tertentu tidak dapat
dilakukan oleh Mahkamah karena hal itu merupakan salah
satu bentuk pembatasan hak dan kebebasan seseorang di
mana pembatasan demikian, sesuai dengan Pasal 28J ayat (2)
UUD 1945, adalah kewenangan eksklusif pembentuk
undang-undang. Hal ini penting ditegaskan sebab sepanjang
berkenaan dengan kebijakan pidana atau politik hukum pidana,
105
hal
itu adalah
sepenuhnya
berada
dalam wilayah
kewenangan pembentuk undang-undang. Berbeda dengan
bidang hukum lainnya, hukum pidana dengan sanksinya yang
keras yang dapat mencakup perampasan kemerdekaan
seseorang, bahkan nyawa seseorang, maka legitimasi negara
untuk merumuskan perbuatan yang dilarang dan diancam
pidana serta jenis sanksi yang diancamkan terhadap
perbuatan
itu
dikonstruksikan
harus
datang
dari
persetujuan rakyat, yang dalam hal ini mewujud pada organ
negara pembentuk undang-undang (Dewan Perwakilan
Rakyat bersama Presiden yang keduanya dipilih langsung
oleh rakyat), bukan melalui putusan hakim atau pengadilan.
Hanya dengan undang-undanglah hak dan kebebasan
seseorang dapat dibatasi. Sejalan dengan dasar pemikiran ini,
Pasal 15 dan Lampiran II, C.3. angka 117 Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan menegaskan bahwa materi muatan
mengenai
pidana
hanya
dapat
dimuat
dalam
produk
perundang-undangan yang harus mendapatkan persetujuan
wakil rakyat di Lembaga perwakilan, yaitu DPR atau DPRD,
seperti Undang-Undang dan Peraturan Daerah. Sedangkan
Mahkamah berada dalam posisi menguji apakah pembatasan
yang dilakukan dengan undang-undang itu telah sesuai dengan
Konstitusi atau justru melampaui batas-batas yang ditentukan
dalam Konstitusi………
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, pada intinya Mahkamah
Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk masuk wilayah
kebijakan pidana atau politik hukum pidana, karena kebijakan pidana
adalah kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk
undang-undang itu sendiri. Bahwa pengaturan mengenai penjualan
dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta
dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya
berserta sanksi yang diatur dalam UU a quo adalah kebijakan hukum
terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang.
b. Bahwa dalil dan petitum yang diajukan oleh para Pemohon, terhadap
ketentuan pidana di Pasal 114 UU a quo jika dilihat secara utuh
bukan sekedar memberi pemaknaan baru atau memperluas
pengertian yang terkandung dalam norma yang ada dalam pasal
a quo, tetapi juga suatu perumusan tindak pidana baru yang sudah
masuk wilayah politik hukum yang merupakan kewenangan
pembentuk undang-undang yang berwenang melakukan perumusan
tindak pidana baru dalam kedudukannya sebagai positive legislator.
106
Sebab putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final and binding
tidak hanya mengikat para Pemohon saja tetapi juga bersifat erga
omnes yang mengikat setiap orang.
c. Bahwa Mahkamah Konstitusi tidak pernah membatalkan undang-
undang atau sebagian isinya, jikalau norma tersebut merupakan
delegasi kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai open
legal policy oleh pembentuk undang-undang, sebagaimana terdapat
dalam Pendapat Mahkamah pada poin [3.17] Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 yang menyatakan sebagai
berikut:
“Menimbang bahwa Mahkamah dalam fungsinya sebagai
pengawal konstitusi tidak mungkin untuk membatalkan Undang-
Undang atau sebagian isinya, jikalau norma tersebut
merupakan
delegasi
kewenangan
terbuka
yang
dapat
ditentukan sebagai open legal policy oleh pembentuk Undang-
Undang. Meskipun seandainya isi suatu UndangUndang dinilai
buruk, seperti halnya ketentuan presidential threshold dan
pemisahan jadwal Pemilu dalam perkara a quo, Mahkamah
tetap tidak dapat membatalkannya, sebab yang dinilai buruk
tidak selalu berarti inkonstitusional, kecuali kalau produk legal
policy tersebut jelas-jelas melanggar moralitas, rasionalitas dan
ketidakadilan yang intolerable. Pandangan hukum yang
demikian sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
010/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 yang menyatakan
sepanjang pilihan kebijakan tidak merupakan hal yang
melampaui kewenangan pembentuk Undang-Undang, tidak
merupakan penyalahgunaan kewenangan, serta tidak nyata-
nyata bertentangan dengan UUD 1945, maka pilihan kebijakan
demikian tidak dapat dibatalkan oleh Mahkamah”.
D. Penutup
Demikian keterangan DPR RI disampaikan untuk menjadi bahan
pertimbangan bagi Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk
memeriksa, memutus, dan mengadili Perkara a quo dan kiranya dapat
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4] Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Presiden
menyampaikan keterangan lisan di depan persidangan pada tanggal 19 Oktober
2023 dan menyerahkan keterangan tertulis dan keterangan tertulis tambahan,
masing-masing pada tanggal 19 Oktober 2023 yang pada pokoknya menerangkan
sebagai berikut:
107
I.
Pokok Permohonan Para Pemohon
Para Pemohon menguji ketentuan Pasal 10 dan Pasal 114 UU Hak Cipta yang
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10:
“Pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau
penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di
tempat perdagangan yang dikelolanya.”
Pasal 114:
“Setiap orang yang mengelola tempat perdagangan dalam segala
bentuknya yang dengan sengaja dan mengetahui membiarkan penjualan
dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak
Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10, dipidana dengan pidana denda paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”
Dianggap bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (1),
Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) dan ayat (5) UUD 1945.
Adapun pokok-pokok permohonan para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa salah satu pasal dalam UU Hak Cipta yang memuat suatu
pencegahan adalah Pasal 10 yang melarang Pengelola Pusat perdagangan
membiarkan penjualan dan/atau penggandaan hasil pelanggaran hak cipta,
sedangkan sanksi hukumannya terhadap larangan itu dirumuskan dalam
Pasal 114.
2. Bahwa larangan dalam Pasal 10 belum sepenuhnya dapat bersifat secara
maksimal sebab hanya mengatur pengelola pusat perdagangan dalam
segala bentuknya, padahal saat ini tengah marak pengelola platform
layanan digital berbasis teknologi yang sengaja menyediakan media untuk
menyimpan, mengumumkan (membuat tersedia) dan menampilkan konten-
konten yang merupakan pelanggaran hak cipta atau setidak-tidaknya
penggunaan hak cipta khususnya musik dan lagu tanpa izin dari pemegang
hak cipta dan/atau pemilik hak terkait.
3. Bahwa pemanfaatan hak cipta atas musik dan/atau lagu itu sama sekali
tidak memberikan manfaat apa pun bagi pencipta dan pemilik hak terkait
karena hak ekonomi berupa royalti yang harusnya dibayarkan kepada
pemegang hak cipta dan/atau pemilik hak terkait sama sekali tidak ada,
bahkan tidak jarang hak moral dari pencipta dan/atau pelaku pertunjukkan
108
justru dilanggar atau dihilangkan dengan diganti namanya dengan nama
orang lain (atau pengunggah).
4. Bahwa sanksi hukuman yang dituangkan dalam Pasal 114 UU Hak Cipta
belum dapat dipergunakan untuk menjerat pengelola Platform Layanan
Digital berbasis UGC oleh karena sempitnya makna pengelola pusat
perdagangan.
5. Bahwa rumusan yang terkandung dalam Pasal 10 dan Pasal 114 UU Hak
Cipta tidak lagi mampu secara memadai serta mencukupi untuk dapat
melindungi dan menegakkan hak konstitusional para Pemohon atas jaminan
perlindungan hukum yang adil. Keduanya juga secara normatif sulit untuk
mengikuti perkembangan teknologi dengan pertimbangan bahwa rumusan
kedua Pasal itu sangat terbatas, sempit dan sangat jauh untuk dapat
menjangkau fenomena atau fakta pelik dan problematiknya media sosial
yang sangat rentan dengan pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait.
6. Bahwa UU Hak Cipta belum atau tidak menyediakan pranata hukum secara
memadai atau mencukupi yang dapat memulihkan kerugian akibat
pelanggaran hak cipta yang terkait dengan atau berhubungan dengan
pertanggungjawaban pengelola Platform Layanan Digital atau teknologi
berbasis User Generated Content (UGC), yang menyediakan wadah untuk
menyimpan, mentransmisikan, menampilkan, mengumumkan, dan/atau
membuat tersedia konten-konten video pendek yang dibuat dan diunggah
oleh Pengguna aplikasi milik penyedia Platform Layanan Digital.
7. Bahwa satu video pada Platform Layanan Digital berbasis User Generated
Content (UGC) – yang melanggar Hak Cipta dan/atau Hak Terkait – dimuat,
diunggah dalam platform oleh pengguna, maka dengan sendirinya
penggandaan video berbasis berbasis User Generated Content (UGC)
tersebut menimbulkan kerusakan yang dahsyat bagi Hak Cipta dan/atau
Hak Terkait dalam suatu aplikasi milik penyedia Platform Layanan Digital,
namun hal itu diabaikan oleh sistem hukum itu sendiri.
8. Bahwa terdapat kekosongan hukum di mana pengelola Platform Layanan
Digital berbasis User Generated Content (UGC) yang bukan merupakan
tempat perdagangan maya tidak termasuk pihak yang terkena larangan dan
sanksi pidananya dalam ketentuan Pasal 10 dan Pasal 114 UU Hak Cipta,
padahal seharusnya dan sewajarnya menurut hukum pengelola Platform
109
Layanan Digital berbasis User Generated Content (UGC) lainnya menjadi
subjek dari kedua Pasal itu.
9. Bahwa pihak yang sangat dirugikan adalah Pencipta, Pemegang Hak Cipta
dan/atau Pemegang Hak Terkait secara khusus dan pelaku-pelaku industri
musik pada umumnya, mengingat atas penggunaan karya musik (Hak Cipta
dan/atau Hak Terkait) dalam video berbasis User Generated Content (UGC)
yang dibuat dan diunggah oleh Pengguna pada Platform Layanan Digital
tanpa izin maka tidak ada royalti yang diterima, tetapi di sisi lain Platform
Layanan Digital semakin besar dan memiliki banyak pengguna dengan
mengeksploitasi video-video pada Platform Layanan Digital berbasis User
Generated Content (UGC) untuk terus mendorong atau sengaja membuat
mereka tergerak untuk selalu membuat video baru (yang menggunakan
lagu-lagu tanpa izin).
Adapun Petitum Para Pemohon sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak
Cipta adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai Pengelola tempat
perdagangan dan/atau Platform Layanan Digital berbasis User Generated
Content (UGC) dilarang membiarkan penjualan, penayangan, dan/atau
penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di
tempat perdagangan dan/atau Layanan Digital yang dikelolanya.
3. Menyatakan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak
Cipta adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai Setiap orang yang
mengelola tempat perdagangan dan/atau Platform Layanan Digital berbasis
User Generated Content (UGC) dalam segala bentuknya yang sepatutnya
mengetahui membiarkan penjualan, penayangan dan/atau penggandaan
barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat
perdagangan dan/atau Layanan Digital yang dikelolanya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,00 (empat
milyar rupiah).
110
4. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
II. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
Sehubungan terhadap kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon,
Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, menyatakan bahwa Pemohon
adalah perorangan WNI yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang.
b. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 tanggal 20 September 2007, dan Putusan Mahkamah Konstitusi
selanjutnya telah secara tegas memberikan pengertian dan batasan
kumulatif perihal kerugian konstitusional terkait dengan berlakunya suatu
norma undang-undang, yaitu:
a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
b. Bahwa hak konstitusional tersebut dianggap oleh Pemohon telah
dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
c. Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji; dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
c. Bahwa para Pemohon mendalilkan kerugian konstitusionalnya akibat pasal
a quo sebagai berikut:
a. PT. Aquarius Pustaka Musik (Pemohon I) merupakan perseroan
terbatas yang menjalankan kegiatan usahanya antara lain di bidang
informasi dan komunikasi diantaranya “aktivitas penerbitan musik dan
buku musik, yang mencakup usaha penerbitan musik seperti perolehan
dan pencatatan hak cipta untuk gubahan musik”.
b. PT. Aquarius Musikindo (Pemohon II) merupakan perseroan terbatas
yang menjalankan kegiatan usahanya antara lain di bidang informasi
111
dan komunikasi diantaranya “aktivitas perekaman suara dan/atau
gambar yang mencakup usaha pembuatan master rekaman suara asli”.
c. Melly Goeslaw (Pemohon III) merupakan perorangan WNI yang
berprofesi sebagai Pencipta Lagu serta Artis Penyanyi.
Bahwa Pasal 10 dan Pasal 114 UU Hak Cipta secara normatif sangatlah
terbatas serta sempit karena hanya menekankan pada Pengelola Tempat
Perdagangan, padahal telah tersedia Platform Layanan Digital (Digital
Service Platform). Seharusnya Platform Layanan Digital dipersamakan
sebagai Tempat Perdagangan secara digital namun berbasis pada UGC
(User Generated Content/Pengguna). Namun apabila merujuk kepada pasal
a quo, Pengelola Platform Layanan Digital tidak dapat dipersamakan dengan
Pengelola Tempat Perdagangan, sehingga menyebabkan permasalahan
terkait hak konstitusional para Pemohon, dimana dengan berlakunya pasal
a quo hak asasi para Pemohon guna memperoleh manfaat atas ilmu
pengetahuan dan teknologi serta seni dalam rangka peningkatan kualitas
hidup berdasarkan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 dan perlindungan jaminan
kepastian hukum yang adil seperti ditegaskan dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945 tidak terjamin dan terlindungi sebagaimana diamanahkan dalam
Pasal 28I ayat (4) dan (5) UUD 1945.
d. Mengenai kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon, Pemerintah
memberikan pandangan sebagai berikut:
a. Bahwa hak cipta merupakan hak ekslusif yang terdiri dari hak ekonomi
(economic rights) dan hak moral (moral rights). Hak ekonomi merupakan
hak ekslusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan
manfaat ekonomi atas ciptaan. Sedangkan hak moral merupakan hak
yang melekat secara abadi pada diri Pencipta yang tidak dapat dihapus
atau dihilangkan (inalienable) dengan alasan apapun, meskipun hak
cipta tersebut telah dialihkan kepada pihak lain. Namun, khusus terkait
pengalihan hak secara ekonomi secara konstitusional diatur dalam
ketentuan Pasal 28I ayat (5) UUD Tahun 1945, “Untuk menegakkan dan
melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum
yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur,
dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan”. Dalam hal ini
hak para Pemohon selaku pencipta atau pemilik hak terkait pada
112
prinsipnya sudah diatur mengenai pelindungannya berdasarkan Pasal
10 UU Hak Cipta dimana pengelola pusat perdagangan mempunyai
kewajiban untuk tidak membiarkan penjualan dan/atau penggandaan
barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat
perdagangan yang dikelolanya dan apabila lalai akan mendapatkan
sanksi berupa denda yang jumlahnya sudah ditentukan dalam ketentuan
Pasal 114 UU Hak Cipta.
b. Bahwa kami sepakat dengan para Pemohon dimana hak moral dari
Pencipta atau Pemilik Hak Terkait tidak boleh dihilangkan atau dirusak.
Hal ini secara prinsip sudah diatur dalam ketentuan Pasal 6 dan 7 UU
Hak Cipta sebagai penegasan dari Pasal 5 ayat (1) terkait hak moral
yang khusus dimiliki oleh Pencipta, yaitu:
Pasal 5
Hak moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan hak
yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk:
a. tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya
pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya
untuk umum;
b. menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
c. mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam
masyarakat;
d. mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
f. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan,
mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat
merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
Pasal 6
Untuk melindungi hak moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 ayat (1), Pencipta dapat memiliki:
a. informasi manajemen Hak Cipta; dan/atau
b. informasi elektronik Hak Cipta
Pasal 7
(1) Informasi manajemen Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf a meliputi informasi tentang:
a. metode atau sistem yang dapat mengidentifikasi originalitas
substansi Ciptaan dan Penciptanya; dan
b. kode informasi dan kode akses.
(2) Informasi elektronik Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf b meliputi informasi tentang:
a. suatu Ciptaan, yang muncul dan melekat secara elektronik
dalam hubungan dengan kegiatan Pengumuman Ciptaan;
c. nama pencipta, aliasnya atau nama samarannya;
d. Pencipta sebagai Pemegang Hak Cipta;
e. masa dan kondisi penggunaan Ciptaan; e. nomor; dan f.
113
kode informasi.
(3) Informasi manajemen Hak Cipta sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan informasi elektronik Hak Cipta sebagaimana
dimaksud pada ayal (2) yang dimiliki Pencipta dilarang
dihilangkan, diubah, atau dirusak.
Bahwa yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia terhadap hak milik
pribadi atau dalam hal ini Hak Cipta milik Pencipta atau Pemegang Hak
Cipta pada ketentuan Pasal a quo tersebut sejalan dengan yang atur
oleh Konstitusi Negara Republik Indonesia sebagaimana yang
dinyatakan dalam Pasal 28I ayat (4), yaitu bahwa pemerintah wajib
memberikan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak
asasi manusia.
c. Pelindungan hak bagi pencipta dan pemilik hak terkait pada prinsipnya
sudah diatur tidak hanya pada Pasal 10 dan Pasal 114 UU Hak Cipta
khususnya mengenai perlindungan hak cipta pada platform digital, yaitu
sudah diatur pada ketentuan Pasal 54 dan Pasal 55 UU Hak Cipta.
Melalui ketentuan ini, UU Hak Cipta berupaya untuk menjamin
perlindungan hak-hak pencipta atau pemilik hak terkait sehingga dengan
kondisi perkembangan teknologi informasi saat ini dirasa Negara hadir
memberikan dan secara langsung maupun tidak langsung dapat
meningkatkan perlindungan yang lebih efektif dan efisien diberbagai
macam pusat perdagangan dalam segala bentuknya.
d. Bahwa yang dimaksud kerugian konstitusional telah ditegaskan
berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007, adanya hak konstitusional
Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945 yang secara faktual kerugian
konstitusional baik secara khusus dan causal verband dengan
berlakunya suatu undang-undang dapat mengurangi atau dapat
menghilangkan hak-hak konstitusianal bagi warganegara secara umum.
e. Bahwa tidak ada hak konstitusional para Pemohon yang dilanggar,
justru Pasal aquo telah melindungi hak para Pemohon, menguntungkan
serta memberikan manfaat yang baik dan kepastian hukum bagi
Pemohon.
114
Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berpendapat bahwa
permohonan para Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang
memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan para Pemohon tidak memiliki
kerugian konstitusional, sehingga dengan demikian adalah tepat jika Yang
Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan
permohonan para Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
III. Keterangan Pemerintah Terhadap Materi Yang Dimohonkan Oleh Para
Pemohon
1. Penjelasan Umum
Sebelum
memberikan
penjelasan
terhadap
pokok
perkara
yang
dimohonkan, izinkanlah kami menyampaikan penjelasan umum terhadap
materi yang dimohonkan sebagai berikut:
Hak kekayaan intelektual bersifat eksklusif dan mutlak, hak tersebut dapat
dipertahankan terhadap siapapun dan yang mempunyai hak tersebut dapat
menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun. Pemegang
atas hak kekayaan intelektual juga mempunyai hak monopoli, hak yang
dapat dipergunakan dengan melarang siapapun tanpa persetujuannya
membuat ciptaan/penemuannya ataupun menggunakannya. Demikian juga
hak cipta, pada dasarnya merupakan hak eksklusif atau hak monopoli
artinya hak untuk memanfaatkan sendiri nilai komersial dari ciptaanya
tersebut siapapun tidak boleh memanfaatkan nilai komersial kecuali atas izin
pencipta atau pemilik hak terkait.
Menurut ketentuan hukum yang berlaku, hak cipta merupakan hak ekslusif
yang bermakna tidak ada pihak lain yang dapat memanfaatkan hak tersebut
tanpa izin pencipta. Dengan demikian, setiap perbanyakan atau
penggandaan suatu karya cipta termasuk juga peredaran dan penjualannya
harus seizin dari pemegang hak ekslusif. Hak ekslusif juga dimiliki oleh
pemegang hak cipta yang bukan pencipta namun terbatas pada hak
ekonomi suatu karya cipta saja. Izin yang diberikan oleh pemegang hak
cipta biasa disebut dengan istilah lisensi yaitu izin tertulis yang diberikan
oleh pemegang hak atau pemilik hak terkait kepada pihak lain untuk
melaksanakan hak ekonomi atas ciptaannya atau produk hak terkait dengan
syarat tertentu. Perbanyakan atau penggandaan, peredaran serta penjualan
hak tanpa izin adalah suatu bentuk pelanggaran atas hak ekslusif dari
115
pemegang hak cipta. Hal ini dapat menimbulkan kerugian bagi pemegang
hak cipta karena ia tidak dapat memperoleh manfaat dari hak ekonomi
tersebut.
Hukum telah memberikan perlindungan atas hak ekonomi pencipta atau
pemegang hak cipta dan semakin ditingkatkan dari masa ke masa. UU Hak
Cipta bahkan melibatkan pengelola tempat perdagangan untuk turut
melindungi hak pemegang hak cipta. Pasal 10 UU Hak Cipta menyebutkan
bahwa pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan
dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak
Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya. Dengan demikian, apabila
di tempat perdagangan yang dikelolanya terdapat penjualan dan/atau
pelanggaran hak cipta atau hak terkait, maka pengelola tempat
perdagangan dapat dimintai pertanggungjawabannya. Ketentuan Pasal 10
UU Hak Cipta telah lebih memberikan perlindungan terhadap pencipta atau
pemegang hak cipta dibandingkan dengan undang-undang sebelumnya.
Ketentuan pasal ini dapat dikatakan lebih memberikan rasa keadilan kepada
pencipta dan pemegang hak cipta atas berbagai tindakan pelanggaran hak
ekonomi atas suatu ciptaan. Ketentuan ini juga dimaksudkan agar para
pengelola tempat perdagangan lebih menghargai hasil karya para pencipta.
Dengan demikian pertanggungjawaban atas peredaran karya cipta ilegal
tidak hanya bertumpu pada pihak pengganda maupun penjual saja.
Terkait dengan Pasal 114 UU Hak Cipta, bahwa pemahamannya tidak
hanya membahas tanggung jawab pengelola pusat perdagangan fisik saja
melainkan meliputi tanggung jawab penyedia akses internet terhadap
pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pelanggan mereka melalui frasa
“Setiap orang yang mengelola tempat perdagangan dalam segala
bentuknya”. Frasa “dalam segala bentuknya” menurut penafsiran dan
pemahaman kami sebagai pembentuk UU Hak Cipta meliputi pusat
perdagangan yang kelihatan fisiknya juga pusat perdagangan yang
mengcover dunia maya atau digital. Namun, memang tidak dapat dipungkiri
perkembangan dunia digital begitu pesat pasca pandemi covid-19 dimana
perkembangan era digital merubah pola di dalam masyarakat yang bergeser
dari mengunjungi pusat perbelanjaan fisik menjadi ke arah digital melalui
perkembangan teknologi yang ada. Meskipun begitu, ketentuan Pasal 10
116
dan Pasal 114 UU Hak Cipta dirasa masih relevan dengan kondisi tersebut
meskipun tidak menutup kemungkinan untuk adanya penyesuaian dengan
keadaan perkembangan zaman ke depannya melalui revisi atau
penggantian undang-undang yang eksis saat ini.
2. Penjelasan terhadap materi yang dimohonkan:
a. Upaya pelindungan karya cipta, terlebih khusus di era digitalisasi, telah
dilakukan oleh Indonesia dengan mengaksesi/meratifikasi perjanjian
internasional terkait dengan hak cipta di era digital seperti WIPO
Copyrights Treaty (WCT) melalui Keppres No. 19 Tahun 1997, WIPO
Performances and Phonograms Treaty (WPPT) melalui Keppres No. 24
tahun 2004, dan Beijing Treaty on Audio-Visual Performance melalui
Perpres No. 2 Tahun 2020, ketiga perjanjian ini mengatur hak ekonomi
tertentu, dan hak moral untuk pencipta dan pelaku pertunjukan termasuk
terkait musik dan lagu di era digital (internet). Sebagai konsekuensi
keikutsertaan Indonesia sebagai anggota WTO dan WIPO maka
Indonesia perlu mengharmonisasikan sistem kekayaan intelektual yang
dimilikinya dengan sistem kekayaan intelektual internasional termasuk
Hak Cipta dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.
Harmonisasi sistem pelindungan hak cipta secara internasional telah
disesuaikan dan diadopsi ke dalam sistem kekayaan nasional melalui UU
Hak Cipta.
b. Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari hak kekayaan intelektual
yang memiliki ruang lingkup objek yang dilindungi paling luas, karena
mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary). Hak Cipta
terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights).
Hak ekonomi merupakan hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas
Ciptaan serta produk Hak Terkait. Sedangkan hak moral merupakan hak
yang melekat pada diri Pencipta atau Pelaku yang tidak dapat dihilangkan
(inalienable) atau dihapus tanpa alasan apapun.
c. Hak moral memberikan berbagai kontrol kepada pencipta terhadap
penggunaan karya-karya ciptanya, dengan memberikan hak untuk
mengklaim hasil karyanya sebagai pencipta dari sebuah karya (asas
"attribution" atau asas "paternity”), dan mencegah penggunaannya
dengan cara yang menurut pencipta layak ditolak atau yang tidak
117
disepakati apakah pemegang hak itu adalah pencipta dari suatu karya
atau kuasa dari seorang pencipta. Karena keberadaan hak moral secara
independen berdiri di luar "hak ekonomi”, maka Pencipta pada tingkatan
tertentu memiliki kontrol terhadap hak tersebut walaupun karya cipta itu
dieksploitasi secara komersial dengan cara mengalihkan kepentingan-
kepentingan ekonominya ke dalam karya tersebut misalnya, dalam
sebuah pertunjukan musik, seorang pencipta lagu dapat meminta hak
moralnya untuk tetap dihormati dengan menyebut namanya sebagai
pencipta atas lagu-lagu yang dibawakan dalam pertunjukan dimaksud,
atau bahkan seorang pencipta mempunyai hak untuk mencegah apabila
dalam suatu pertunjukan terdapat indikasi bahwa lagunya dilakukan
penyimpangan, perusakan atau modifikasi lainnya yang dapat merugikan
kehormatan atau reputasinya.
d. Hak moral suatu ciptaan lagu atau musik merupakan manifestasi dari
pengakuan terhadap hasil karya orang lain yang sifatnya non-ekonomi.
Hak ini diberikan untuk menjaga nama baik atau reputasi pencipta sebagai
wujud lain terhadap pengakuan hasil karya intelektualnya. Penghargaan
terhadap hak moral tidak dapat dinilai dari sudut materi atau uang, tetapi
penghargaan itu berwujud dari pemberian kekuasaan atau wewenang
tertentu kepada pencipta yang bersangkutan untuk bertindak apablia ada
orang lain melanggar haknya.
e. Konsep hak moral berasal dari sistem hukum Eropa Kontinental, yang
memfokuskan kepada kepemilikan. Menurut asas "droit de suite”, hak
cipta tidak boleh disita oleh siapapun juga. Hak cipta merupakan hak yang
bersifat pribadi yang sudah menyatu dengan penciptanya. Dengan kata
lain, apabila seseorang yang bukan pencipta melanggar hak cipta
seseorang, maka ia juga melanggar nilai moralitas sebagai manusia
secara utuh. Hak moral adalah hak-hak yang melindungi kepentingan
pribadi si pencipta. Walau demikian, hak cipta dapat dipindahkan kepada
pihak Iain, tetapi hak moralnya tetap tidak terpisahkan dari penciptanya,
hal di atas sejalan dengan ketentuan Berne Convention yang
menyebutkan bahwa:
“it is an attempt to look after the interests of heists and other makers
of artistic works.The painter or sculptor after sells his work cheaply in
order to make ends meet. The work may pass through a number of
118
hands and, in doing so, may considerably in crease in value. It
becomes a source of revenue for those engaged in sales (deal ers,
experts, art critics, etc) and is often bought as good investment This
provision therefore allows the artists to follow the for tunes of his work
and to profit from the in crease in its value each time it changes hands
know as the droit de suite...”
f.
Berdasarkan landasan di atas, hak moral telah diatur secara tegas dalam
ketentuan Pasal 5 UU Hak Cipta yang menegaskan bahwa hak moral
merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta. Hak moral
tidak dapat dialihkan selama Pencipta masih hidup dan siapapun tidak
diperkenankan untuk menghilangkan nama pencipta dari ciptaannya
untuk diakui sebagai ciptaannya sendiri terlebih lagi berkaitan dengan
penggunaan secara komersial yang melekat sebagai hak ekonomi dari
pencipta atau pemegang hak cipta.
g. Sedangkan untuk hak ekonomi diatur dalam ketentuan Pasal 8 UU Hak
Cipta, dimana merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak
Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan. Setiap orang
yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin dari Pencipta
atau Pemegang Hak Cipta.
h. Secara prinsip bahwa Pasal 10 dan Pasal 114 UU Hak Cipta sudah
mengakomodir dan tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 28C ayat
(1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (4) dan Pasal 28I ayat (5) UUD
1945 yang didalilkan oleh para Pemohon mengingat sebagaimana
disebutkan di atas bahwa penyusunan UU Hak Cipta sudah mengadopsi
ketentuan-ketentuan yang dapat mengantisipasi perkembangan zaman,
meskipun suatu undang-undang pasti akan mengalami revisi atau
penggantian dengan undang-undang yang baru untuk mengantisipasi,
menguatkan
atau
memasukkan
norma-norma
baru
dalam
perkembangannya ke depan.
i.
Terhadap dalil-dalil yang disampaikan para Pemohon mengenai
kekosongan hukum mengenai pelindungan hak cipta saat ini, kami tetap
bekerja maksimal untuk mengatasi hal-hal tersebut. Sebagai contoh,
mengenai pengelolaan royalti lagu dan/atau musik agar dapat berjalan
maksimal dalam penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian maka
kami mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56
Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Bidang Musik dan Lagu dan
119
peraturan turunannya, yaitu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak
Cipta
Lagu dan/atau Musik.
Penarikan,
penghimpunan,
dan
pendistribusian telah dilakukan selama ini oleh Lembaga Manajemen
Kolektif Nasional. Jadi, kami tetap memberikan upaya perlindungan
hukum yang adil, tidak hanya kepada para Pemohon saja melainkan
kepada seluruh masyarakat Indonesia. Begitupun dengan perlindungan
hak para Pemohon khususnya terkait dengan karya-karyanya yang
terdapat dalam Platform Layanan Digital atau teknologi berbasis UGC,
kami sudah membuat suatu konsep regulasi untuk mengatasi hal tersebut
untuk dapat membantu pemegang hak cipta atau pemilik lagu dan
pencipta lagu melindungi ciptaannya dari penggunaan tanpa izin dan
penyalahgunaan karya mereka termasuk pertanggungjawaban pengelola
Platform Layanan Digital atau teknologi berbasis UGC, yang
menyediakan wadah untuk menyimpan, mentransmisikan, menampilkan,
mengumumkan, dan/atau membuat tersedia konten-konten video pendek
yang dibuat dan diunggah oleh Pengguna aplikasi milik penyedia
Platform Layanan Digital.
j.
Pemerintah memiliki peranan strategis dalam mendukung pembangunan
bangsa
dan
memajukan
kesejahteraan
umum
sebagaimana
diamanatkan oleh UUD Tahun 1945, sudah sewajarnya apabila Negara
terlibat dalam memberikan pengaturan yang tegas dengan prinsip
keseimbangan dan keadilan serta menjamin sepenuhnya perlindungan
segala macam ciptaan yang merupakan karya intelektual manusia
sebagai produk olah pikirnya baik di bidang ilmu pengetahuan, maupun
seni dan sastra. Negara memandang perlu untuk mengatur adanya
pelarangan bagi pengelola pusat perdagangan untuk tidak membiarkan
penjualan produk-produk yang terindikasi masuk ke dalam kategori
pelanggaran kekayaan intelektual, khususnya hak cipta sebagaimana
diatur dalam ketentuan Pasal 10 dan Pasal 114 UU Hak Cipta.
k. Pasal 10 UU Hak Cipta merupakan ketentuan yang mengatur larangan
bagi pengelola tempat perdagangan membiarkan penjualan barang hasil
pelanggaran hak cipta dan/atau hak yang terkait di tempat perdagangan
120
yang dikelolanya dimaksudkan agar dapat mewujudkan nilai keadilan
terutama bagi pencipta sebagai upaya menjamin diperolehnya hak
ekonomi si Pencipta dan secara spesifik memberikan tanggung jawab
kepada pengelola pasar sebagai pengelola tempat perdagangan untuk
mengawasi tindakan penjualan, penggandaan, maupun transaksi produk
yang dihasilkan dari pelanggaran hak cipta. Secara konstitusional,
pengaturan tersebut juga sejalan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD
1945, yaitu “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”, di mana
masyarakat mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Ketentuan Pasal 10 UU Hak Cipta, sudah lebih memberikan perlindungan
terhadap pencipta atau pemegang hak cipta dibandingkan dengan
undang-undang sebelumnya, karena dapat dikatakan lebih memberikan
rasa keadilan melalui pengaturan yang lebuh komprehensif, sehingga
pencipta dilindungi atas berbagai tindakan pelanggaran hak ekonomi
suatu ciptaan serta dimaksudkan dan agar pengelola pasar lebih
menghargai
hasil
karya
pencipta.
Dengan
demikian,
pertanggungjawaban atas peredaran karya cipta ilegal tidak hanya
bertumpu pada pihak pengganda maupun penjual saja. Hal ini juga
sejalan dengan ketentuan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan
Pasal 28I ayat (4) dan Pasal 28I ayat (5) UUD 1945.
l.
UU Hak Cipta juga mengatur ketentuan terkait hak dan kewajiban
pemegang hak cipta dalam lingkup digital, termasuk penggunaan,
reproduksi, distribusi, dan penjualan karya-karya secara elektronik.
Selain itu, UU Hak Cipta juga memberikan kerangka hukum untuk
melindungi karya dari peretasan, pembajakan, atau penggunaan tanpa
izin melalui tindakan anti-pembajakan dan pelanggaran hak cipta yang
terjadi secara digital. Bab VIII UU Hak Cipta mengatur tentang
penggunaan karya cipta dan hak terkait dalam konteks teknologi
informasi dan komunikasi, termasuk penggunaan karya di internet,
platform digital, aplikasi, dan layanan streaming. Dalam pengaturan
tersebut,
Pemerintah
memberikan
perhatian
khusus
terhadap
penyebaran ciptaan melalui media digital. Salah satunya diatur mengenai
kewenangan pemerintah untuk mencegah pelanggaran Hak Cipta dan
Hak Terkait melalui sarana berbasis teknologi informasi. Dalam Pasal 54
121
UU Hak Cipta disebutkan bahwa untuk mencegah pelanggaran Hak Cipta
dan Hak Terkait melalui sarana berbasis teknologi informasi, Pemerintah
berwenang melakukan:
a) pengawasan terhadap pembuatan dan penyebarluasan konten
pelanggaran Hak Cipta dan Hak Terkait;
b) kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dalam
maupun
luar
negeri
dalam
pencegahan
pembuatan
dan
penyebarluasan konten pelanggaran Hak Cipta dan Hak Terkait; dan
c) pengawasan terhadap tindakan perekaman dengan menggunakan
media apapun terhadap Ciptaan dan produk Hak Terkait di tempat
pertunjukan.
m. Bahwa UU Hak Cipta berupaya untuk menjamin perlindungan hak-hak
pencipta sehingga dengan kondisi perkembangan teknologi informasi
saat ini perlu untuk meningkatkan perlindungan yang lebih efektif dan
efisien. Sebagai wujud dari hal tersebut Pemerintah melalui Kementerian
Hukum dan HAM dan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah
mengeluarkan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia dan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2015
dan Nomor 26 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Penutupan Konten
dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak
Terkait dalam Sistem Elektronik yang didasarkan pada ketentuan Pasal
54 dan Pasal 55 UU Hak Cipta. Peraturan ini memberikan dasar hukum
bagi pemegang hak cipta untuk mengajukan permohonan kepada
kementerian atau lembaga terkait untuk menutup akses atau menghapus
konten yang melanggar hak cipta atau hak terkait di platform digital atau
situs web tertentu. Proses ini dilakukan dengan mempertimbangkan
prinsip-prinsip keadilan dan keseimbangan hak serta hak pemakai
informasi dan teknologi. Peraturan ini juga mencakup tata cara
pelaporan, penanganan pengaduan, dan proses peninjauan bagi pihak
yang terdampak penutupan konten atau hak aksesnya. Tujuan dari
peraturan ini adalah untuk melindungi hak cipta dan hak terkait secara
efektif dalam lingkungan digital, meminimalkan pelanggaran hak cipta,
dan menciptakan lingkungan hukum yang menghormati hak-hak kreatif
dalam era teknologi informasi dan komunikasi.
122
Mekanisme pelaksanaan penutupan konten dan/atau hak akses
pengguna pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait dalam sistem
elektronik diampu oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia yang nantinya akan memberikan rekomendasi
kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai kementerian
yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008
tentang Kementerian Negara. (Bukti PK-1 Daftar Situs yang Telah
Dilakukan Penutupan Subdit Penindakan dan Pemantauan Direktorat
Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa dari Tahun 2018 sampai dengan
Tahun 2023).
n. Pasal 10 dan Pasal 114 UU Hak Cipta mengatur bahwa pengelola tempat
perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan
barang yang merupakan hasil dari pelanggaran hak cipta dan/atau hak
terkait di tempat perdagangannya. Hal ini menunjukkan komitmen
pemerintah Indonesia dalam melindungi hak cipta dan hak terkait
pemegang hak, serta mencegah peredaran barang hasil pelanggaran hak
cipta. Dengan demikian, pengelola tempat perdagangan memiliki
tanggung jawab untuk memastikan bahwa barang-barang yang dijual di
tempat perdagangan dikelolanya. Pelanggaran hak cipta dapat
mencakup penjualan atau penggandaan barang-barang seperti buku,
musik, film, perangkat lunak, dan produk-produk kreatif lainnya tanpa izin
dari pemegang hak cipta. Tindakan ini dapat mengurangi stimulus bagi
pencipta untuk terus menghasilkan karya-karya kreatif mereka.
Sehingga, penting bagi pengelola tempat perdagangan untuk mematuhi
UU Hak Cipta untuk mencegah munculnya permasalahan hukum di
kemudian hari dan sekaligus menjaga keberlangsungan bisnis mereka.
Menurut hemat kami, Pasal 10 dan Pasal 114 UU Hak Cipta tidak
bertentangan dengan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 dimana negara hadir
dalam memberikan pelindungan kepada seluruh lapisan Masyarakat.
o. Apa yang didalilkan oleh para Pemohon merupakan constitutional
complaint sehingga bukan merupakan ranah Mahkamah Konstitusi untuk
memutus. Terhadap permasalahan yang disampaikan oleh para
Pemohon dalam permohonan uji materil ini sesungguhnya sudah menjadi
123
perhatian Pemerintah saat ini. Berikut kajian dan penelitian yang dapat
Pemerintah sampaikan:
Perkembangan Musik Digital di Dunia dan Indonesia berdasarkan data
World Economic Forum (WEF) dan PricewaterhouseCoopers (PwC)
dalam laporannya menyebut sejak 2019 rekaman dalam pelbagai
bentuknya, unduhan digital, penjualan album secara fisik, lisensi musik
untuk film, iklan, dan gim mendominasi sumber pendapatan industri
musik global. Menggeser sumber penampilan langsung atau konser yang
sebelumnya selalu mendominasi pemasukan ke industri. WEF dan PwC
memproyeksikan pada 2019 rekaman menyumbang US$ 28,8 miliar atau
Rp 406,1 triliun dengan kurs Rp 14.100/US$ terhadap total pendapatan
industri musik dunia. Sedangkan, konser menghasilkan lebih sedikit: US$
27 miliar yang setara dengan Rp 380,7 triliun. Tren ini diperkirakan akan
terus meningkat di masa mendatang. Seiring dengan maraknya
pembajakan dan perkembangan teknologi, kini label rekaman dan
konsumen juga mulai mengadopsi layanan siaran langsung atau
streaming untuk merekam dan menikmati musik. Layanan ini bahkan
berkontribusi hampir setengah dari total pendapatan industri musik
global. Berdasarkan data International Federation of the Phonographic
Industry (IFPI) dan WEF, layanan streaming musik mampu meraup US$
8,9 miliar yang setara Rp 125,5 triliun dan berkontribusi 47% terhadap
total pendapatan industri secara global. Kontribusi tersebut meningkat
pesat dari 2013 yang hanya 9% dengan nilai US$ 1,4 miliar atau setara
Rp 19,7 Triliun. Namun di sisi lain, teknologi digital juga membawa
dampak buruk. Mudahnya penyalinan file membuat lagu atau karya
musik bisa berpindah tangan dan digandakan dengan begitu cepat dan
masif. Akibatnya, karya musik tidak terlindungi. Pembajakan merajalela,
pelanggaran hak cipta secara digital semakin mudah di sebarluaskan,
orang tidak lagi membeli CD, sejumlah toko musik tutup, musisi tidak lagi
mendapat royalti dari lagu yang diputar penggemarnya. Terkait dengan
musik digital tersebut yaitu adanya pengambilan karya cipta milik orang
lain oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, permasalahan lain
yaitu tentang hak sinkronisasi musik terhadap film yang rumusannya
belum
secara
rinci
diatur
dalam
undang-undang
hak
cipta,
124
permasalahan kecerdasan buatan bidang musik, serta masalah terkait
dengan mekanisme penarikan royalti pada musik-musik digital hal ini
masih menjadi permasalahan yang terjadi saat ini.
Saat ini era digitalisasi telah membawa dampak besar pada kekayaan
intelektual di mana karya-karya kreatif dan inovatif diproduksi, dibagikan,
dan digunakan. Dengan kemajuan teknologi digital, karya-karya cipta
berupa musik, film, perangkat lunak, dan konten kreatif lainnya dapat
dengan mudah didistribusikan, diakses, dan digunakan secara online
seiring dengan semakin banyaknya jumlah platform digital yang
digunakan untuk mendistribusikan karya ciota tersebut, seperti Youtube,
Spotify, Tiktok, Starmaker, dan sebagainya, yang saat ini semakin
memperluas spektrum penggunaan karya cipta lagu dengan cara
memutar lagu, kemudian menjadikannya video atau diubah menjadi
format karaoke atau dilakukannya distorsi, mutilasi, modifikasi ciptaan,
atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasi Pencipta.
Salah satu bentuk ciptaan yang dilindungi yaitu lagu dan/atau musik
dengan atau tanpa teks. Bentuk pelindungan hak cipta terhadap musik
dan/atau lagu yaitu dengan dimilikinya hak moral dan hak ekonomi. Hak
cipta yang merupakan bagian dari rezim kekayaan intelektual memiliki
ciri khas yakni bernilai komersial dan merupakan hak pribadi yang dapat
dilisensikan dan merupakan hak monopoli guna mencegah orang lain
menggunakannya secara tanpa izin. Pemberian izin penggunaan karya
dapat dilakukan melalui pemberian lisensi.
Dengan pemberian lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan karya
mereka, pemegang hak cipta dapat memastikan bahwa karya tersebut
digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menerima
kompensasi yang adil atas penggunaan tersebut. Namun kenyataannya,
dengan mudahnya akses dan distribusi konten digital, banyak orang
yang mengabaikan aturan dan menggunakan karya-karya cipta
terlindungi secara ilegal. Hal ini dapat menyebabkan kerugian finansial
dan reputasi bagi pencipta dan pemegang hak cipta, serta merusak
ekosistem ekonomi di industri kreatif.
Tantangan yang dihadapi dalam era digitalisasi adalah meningkatnya
pelanggaran hak cipta dan penyebaran konten ilegal. Oleh karena itu,
125
penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta menjadi sangat
penting dalam menjaga keberlanjutan dan keadilan dalam industri musik
di era digital. Pelindungan hukum terhadap musik dan/atau lagu di era
digitalisasi menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang adil dan
berkelanjutan bagi pencipta, pemegang hak, dan konsumen mengingat
reproduksi dan distribusi musik dan/atau lagu dapat dilakukan dengan
mudah, sehingga menyebabkan resiko pelanggaran hak cipta semakin
tinggi. Hal ini membantu menciptakan ekosistem musik yang berdaya
saing, memajukan industri, dan memastikan hak-hak kreatif dihormati
dan dilindungi secara optimal.
Terkait permasalahan tersebut saat ini, Pemerintah sudah melakukan
upaya penyusunan dan pembahasan mengenai Rancangan Peraturan
Pemerintah tentang Lisensi Musik dan/atau Lagu dalam upaya untuk
memberikan pelindungan hukum terhadap pelaksanaan lisensi musik
dan/atau lagu di era digital. Diharapkan nantinya melalui Rancangan
Peraturan Pemerintah tentang Lisensi Musik dan/atau Lagu dapat
memberikan dasar hukum yang jelas dan komprehensif tentang
bagaimana pelaksanaan lisensi musik dan/atau lagu terhadap platform
layanan digital dan bagaimana konsekuensi hukumnya sehingga industri
musik dapat beroperasi secara adil, efisien, dan berkelanjutan di tengah
perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat. (Bukti
PK-2 Naskah Urgensi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Lisensi
Musik dan/atau Lagu).
p. Bahwa ketentuan Pasal 114 UU Hak Cipta merupakan norma yang hanya
mengatur sanksi pidana denda, bukan sanksi pidana kurungan atau
penjara. Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan dari ketentuan ini tidak
mengganggu kegiatan ekonomi di tempat-tempat perdagangan yang
diduga melanggar kekayaan intelektual. Hal ini dikarenakan pasal 114
UU Hak Cipta merupakan bagian dari kewenangan pemerintah untuk
mengatur atau memberikan efek jera kepada pengelola pusat
perdagangan yang diketahui masih membiarkan adanya pelanggaran
hak cipta. Mengenai sanksi dendanya tidak menutup kemungkinan akan
disesuaikan dengan perkembangan zaman, mengingat jumlah denda
yang saat ini diatur disesuaikan dengan kondisi nilai mata uang pada
126
waktu UU Hak Cipta disusun dan disahkan, serta tentu saja dengan
berjalannya waktu dan pergerakan fluktuatif nominal mata uang
memungkinan
perlunya
penyesuaian
besaran
maksimal
pidana
dendanya.
IV. Petitum
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi sebagaimana tersebut di atas,
Pemerintah dengan ini memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan
memutus permohonan pengujian ketentuan Pasal 10 dan Pasal 114 Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta agar berkenan untuk
memberikan Putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Pemerintah secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
3. Menolak permohonan pengujian para Pemohon untuk seluruhnya atau
setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian para Pemohon tidak
dapat diterima (niet onvankelijk verklaard); dan
4. Menyatakan Pasal 10 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
tentang Hak Cipta tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3),
Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) dan ayat (5)
UUD Tahun 1945.
Namun, apabila Yang Mulia Ketua atau Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia berpendapat lain, mohon kiranya memberikan Putusan yang
bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.5]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Presiden telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PK-1 sampai dengan
bukti PK-2 sebagai berikut:
1. Bukti PK -1 : Fotokopi Daftar Situs Yang Telah Dilakukan Penutupan
Subdit Penindakan dan Pemantauan Direktorat Penyidikan
dan Penyelesaian Sengketa;
2. Bukti PK-2 : Fotokopi Naskah Urgensi Rancangan Peraturan Pemerintah
Tentang Lisensi Musik dan/Atau lagu
127
Selain itu Presiden mengajukan Ahli yang didengar keterangannya di
depan persidangan Mahkamah pada tanggal 30 Januari 2024 dan menyerahkan
keterangan tertulisnya pada tanggal 15 Januari 2024 yang pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., FCBArb.
A. Pendahuluan
1. Pendapat ahli ini saya sampaikan terkait permohonan uji materiil Pasal 10
dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
(untuk selanjutnya disebut UUHC) terhadap ketentuan Pasal 1 ayat (3),
Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) dan ayat (5)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (untuk
selanjutnya disingkat UUD 1945).
2. Saya diminta untuk menjelaskan secara ilmiah akademis, sesuai dengan
kapasitas keilmuan saya sebagai Guru Besar Cyberlaw dan Kekayaan
Intelektual, Universitas Padjadjaran dan pengalaman praktis saya sebagai
mantan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan
HAM RI dan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
B. Pasal Yang Diujikan
1. Pasal yang diujikan oleh Pemohon adalah Pasal 10 jo. Pasal 114 UU
28/2014 tentang Hak Cipta (UUHC).
Pasal 10 UUHC:
Pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau
penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di
tempat perdagangan yang dikelolanya.
2. Pasal 114 UUHC:
Setiap Orang yang mengelola tempat perdagangan dalam segala bentuknya
yang dengan sengaja dan mengetahui membiarkan penjualan dan/atau
penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/ atau Hak Terkait
di tempat perdagangan yang dikelolanya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah).
C. Petitum Pemohon
Agar telaah dan pendapat ahli ini dapat saya berikan lebih fokus, maka terlebih
dahulu saya memperhatikan petitum yang diajukan Pemohon yang meliputi:
128
1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak
Cipta adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai Pengelola tempat
perdagangan dan/atau Platform Layanan Digital berbasis User Generated
Content (UGC) dilarang membiarkan penjualan, penayangan, dan/atau
penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di
tempat perdagangan dan/atau Layanan Digital yang dikelolanya.
3. Menyatakan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang
Hak Cipta adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai Setiap orang yang
mengelola tempat perdagangan dan/atau Platform Layanan Digital
berbasis User Generated Content (UGC) dalam segala bentuknya yang
sepatutnya mengetahui membiarkan penjualan, penayangan dan/atau
penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di
tempat perdagangan dan/atau Layanan Digital yang dikelolanya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah).
4. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
D. Telaah Umum
1. Pasal 10 UUHC adalah implementasi dari prinsip landlord liability. Referensi
terkait Landlord Liability menunjukan, bahwa prinsip ini diterapkan pada
rezim kekayaan intelektual secara luas termasuk hak cipta dan merek.
Terdapat tulisan berjudul “Can A Landlord Be Held Liable For Trademark
Infringement?” yang ditulis oleh Omid Khalifeh (2021).
2. Ahli dan praktisi Kekayaan Intelektual di Los Angeles itu menyatakan: Jika
Anda adalah pemilik lahan yang menyewakan properti kepada penyewa
yang diketahui menjual barang palsu, Anda mungkin bertanggung jawab atas
pelanggaran merek dagang. Namun, pemilik properti hanya dapat dimintai
pertanggungjawaban jika terdapat bukti bahwa ia benar-benar mengetahui
bahwa penyewa terlibat dalam tindakan pelanggaran, atau mereka dengan
sengaja lalai terhadap aktivitas pelanggaran tersebut.
129
3. Putusan Pengadilan yang menyoroti tanggung jawab Pemilik: 932 F.3d 1303
(11th Cir. Agustus 2019). Dalam kasus ini, anak perusahaan Oakley, Inc. dan
perusahaan induknya Luxottica Group mengajukan gugatan perdata
terhadap pemilik pusat perbelanjaan di Georgia. Dasar gugatannya adalah
bahwa pemilik pusat perbelanjaan bertanggung jawab berdasarkan
pelanggaran merek dagang yang berkontribusi berdasarkan undang-undang
Federal yang dikenal sebagai Lanham Act. (Luxottica Group v. Airport Mini
Mall, LLC).
4. Lanham Act adalah undang-undang Federal yang menetapkan bahwa
tergugat dapat dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran yang
berkontribusi ketika tergugat mendorong atau dengan sengaja memfasilitasi
pelanggaran merek dagang.
5. Untuk menetapkan pelanggaran merek dagang yang berkontribusi
berdasarkan Lanham Act. Tergugat dengan sengaja membujuk pelanggar,
atau memberikan produk kepada pelanggar, dengan pengetahuan aktual
atau pengetahuan konstruktif mengenai tindakan pelanggaran tersebut.
Pengetahuan konstruktif itu contohnya utamanya sengaja menutup mata,
ketika mencurigai adanya tindakan yang salah namun dengan sengaja tidak
melakukan tindakan tersebut.
6. Pasal 10 juncto Pasal 114 UUHC menerapkan prinsip landlord liability yang
lazim digunakan di berbagai negara untuk melindungi para kreator dan
pemegang kekayaan intelektual. Dengan demikian, Pasal 10 juncto Pasal
114 UUHC tidak bertentangan dengan konstitusi.
7. Pertanyaan yang timbul adalah sejalan dengan transformasi digital, dimana
bisnis sudah banyak beralih dari ruang fisik ke ruang virtual yang juga
mencakup komersialisasi objek hak cipta lagu dan musik adalah, apakah
Pasal 10 juncto Pasal 114 UUHC dapat diartikan juga mencakup tidak hanya
ruang fisik, tetapi juga ruang virtual atau cyber space dan bagaimana prinsip
ini seharusnya diterapkan.
E. Komparasi Regulasi Amerika Serikat
1. Praktik yang menunjukan keterkaitan antara hak cipta dengan platform digital
dalam kaitannya dengan User Generated Content (UGC) antara lain dapat
kita lihat dalam praktik Amerika Serikat. Dalam Publikasi resminya, US
Copyright Office (USCO) Washington menyatakan bahwa Digital Millenium
130
Copyright Act (DMCA) adalah regulasi yang mengamandemen undang-
undang hak cipta AS untuk menangani bagian-bagian penting dari hubungan
antara hak cipta dan internet. Tiga pembaruan utama tersebut adalah
(Diakses dari US Copyright Office):
(1) menetapkan pelindungan bagi penyedia layanan online dalam situasi
tertentu jika penggunanya terlibat dalam pelanggaran hak cipta,
termasuk
dengan
menciptakan
sistem
pemberitahuan
dan
penghapusan, yang memungkinkan pemilik hak cipta untuk memberi
tahu penyedia layanan online tentang materi yang melanggar sehingga
dapat diturunkan (takedown);
(2) mendorong pemilik hak cipta untuk memberikan akses lebih besar
terhadap ciptaannya dalam format digital dengan memberikan
perlindungan hukum terhadap akses tidak sah terhadap ciptaannya
(misalnya, meretas kata sandi atau menghindari enkripsi); dan
(3) melarang pemberian informasi pengelolaan hak cipta palsu (misalnya,
nama penulis dan pemilik hak cipta, judul karya) atau menghapus atau
mengubah jenis informasi tersebut dalam keadaan tertentu.
2. DMCA memberikan perlindungan (safe harbour) bagi penyedia layanan
online dari tanggung jawab pelanggaran hak cipta. Agar memenuhi syarat
perlindungan safe harbour, jenis penyedia layanan tertentu (misalnya
penyedia layanan yang mengizinkan pengguna memposting atau
menyimpan materi di sistem mereka) harus menunjuk agen untuk menerima
pemberitahuan. Untuk menunjuk agen, penyedia layanan harus melakukan
dua hal:
(1) menyediakan informasi kontak tertentu untuk agen kepada publik di situs
webnya; dan
(2) memberikan informasi yang sama kepada USCO, yang mengelola
direktori online terpusat berisi informasi kontak agen yang ditunjuk untuk
kepentingan umum. Penyedia layanan juga harus memastikan bahwa
informasi ini mutakhir.
3. Ketika karya pemilik hak cipta dilanggar melalui penyedia layanan (platform
digital), pemilik hak cipta dapat mengirimkan pemberitahuan klaim
pelanggaran (sering disebut sebagai "pemberitahuan penghapusan")
kepada agen yang ditunjuk oleh penyedia layanan. Agar pemberitahuan
131
penghapusan efektif secara hukum, pemberitahuan tersebut harus
disampaikan kepada agen yang ditunjuk oleh penyedia layanan secara
tertulis.
4. 17 USC § 512(c)(3)(A). Setelah menerima pemberitahuan penghapusan
keluhan, penyedia layanan harus merespons dengan cepat untuk
menghapus, atau menonaktifkan akses ke, materi yang diklaim melanggar
atau menjadi subjek aktivitas pelanggaran. Jika penyedia layanan gagal
melakukan hal ini, penyedia layanan tersebut dapat kehilangan perlindungan
safe harbour dan dapat dikenakan tuntutan pelanggaran. (DMCA Designated
Agent Directory, US Copyright Office, 2023).
5. Dalam praktiknya secara teknis, platform digital saat ini sudah dimungkinkan
melalui teknologi tinggi yang dimilikinya untuk mendeteksi konten-konten
yang melanggar hak cipta, maupun untuk mekanisme monetisasinya.
Investasi teknologi ini pada prinsipnya sangat membantu melindungi
pencipta atau pemegang hak cipta. Perkembangan ini secara tidak langsung
mempengaruhi prinsip yang terdapat dalam DMCA, sehingga platform digital
tidak lagi bersifat pasif. Perkembangan ini pun menunjukan bahwa hukum
bisa lahir berdasarkan prinsip lex informatica.
F. Praktik Jerman
1. Penyedia platform kini juga dapat dimintai pertanggungjawaban sebagai
pelanggar hak cipta karena menyediakan karya yang dilindungi hak cipta
yang diunggah secara tidak sah oleh penggunanya, kecuali mereka
mengambil tindakan teknis yang sesuai untuk mencegah pelanggaran
(SKW Schwarz 2022).
2. Dalam Putusan tanggal 2 Juni 2022, Pengadilan Federal Jerman
Bundesgerichtshof (“BGH”) memutuskan bahwa operator platform juga
dapat bertanggung jawab sebagai pelanggar utama dan dapat dituntut
oleh pembuatnya atas penghentian informasi, dan kerugian.
3. Kasus ini antara lain dilatarbelakangi oleh gugatan yang diajukan oleh
Frank Peterson, produser penyanyi Sarah Brightman. Dalam proses yang
telah berlangsung selama 14 tahun, Peterson mengajukan tuntutan
terhadap operator platform internet YouTube atas penghentian,
informasi, dan kerugian.
4. Klaim tersebut terkait dengan cuplikan konser sang musisi, yang telah
132
diposting secara tidak sah di YouTube oleh pengguna pribadi pada
November 2008. Meskipun YouTube telah memblokir postingan tersebut
setelah menerima surat peringatan dari pengacara Peterson, tak lama
kemudian, rekaman serupa muncul lagi di platform tersebut.
5. Dalam putusan tanggal 22 Juni 2021 ("YouTube dan Cyando") , ECJ
memutuskan bahwa operator platform berbagi video yang mengetahui
atau seharusnya mengetahui bahwa pengguna membuat konten
berhak cipta tersedia secara tidak sah untuk publik di platformnya sendiri
berupa tindakan melanggar komunikasi kepada publik mengenai konten
tersebut sesuai dengan pengertian Pasal 3 (1) Directive 2001/29/EC.
6. Namun, hal ini tidak akan terjadi jika operator platform mengambil
tindakan teknis yang tepat untuk mencegah pelanggaran hak cipta secara
kredibel dan efektif. Dalam konteks ini, tindakan teknis reaktif saja tidak
cukup, yang, misalnya, memungkinkan pendeteksian konten yang
melanggar yang telah diunggah, atau menyederhanakan pemberitahuan
terkait kepada operator platform.
7. Berdasarkan latar belakang ini, BGH merujuk kasus tersebut kembali ke
Pengadilan Tinggi untuk sidang berikutnya. Pencarian fakta kini perlu
dilakukan, khususnya terkait pertanyaan apakah YouTube telah
mengambil tindakan teknis yang tepat untuk mencegah pelanggaran hak
cipta secara efektif.
8. Kewajiban hukum penyedia platform seperti YouTube telah ditentukan
oleh Undang-Undang tentang Tanggung Jawab Hak Cipta Penyedia
Layanan Berbagi Konten Online (UrhDaG), yang saat ini telah mulai
berlaku. Ini mengatur tanggung jawab hak cipta penyedia platform untuk
konten yang dibagikan. Hal ini juga mengakibatkan kewajiban proaktif
bagi penyedia layanan untuk bertindak, seperti kewajiban untuk
memperoleh hak kontrak penggunaan untuk mengkomunikasikan karya
yang dilindungi hak cipta kepada publik dan memblokir konten yang
melanggar hak cipta.
9. Oleh karena itu, keputusan BGH terutama relevan untuk kasus- kasus
lama, karena pertanyaan yang sebelumnya belum terselesaikan tentang
tanggung jawab operator platform atas konten yang diunggah oleh
pengguna kini diatur secara hukum oleh UrhDaG, yang mulai sekarang
133
mengatur pelanggaran hak cipta. (SKW Schwarz - Cythia Sponias 2022
Schwarz, Liability of YouTube & Co. for user content, Lexology 8/6/2022).
G. Praktik Uni Eropa
1. Bagimana tanggung jawab platform digital terkait konten pelanggaran Hak
Cipta? Hal ini dapat dikaji dari praktik dan putusan Pengadilan Eropa. (SCC
Online Blog, 2021)
2. Dalam kasus Hak Cipta, Grand Chamber yang terdiri atas K. Lenaerts,
Presiden, R. Silva de Lapuerta, Wakil Presiden, J .C. Bonichot, M. Vilaras,
E. Regan dan M. Ilešič (Pelapor), Presiden Chambers, E. Juhász, M.
Safjan, D. Šváby,S. Rodin, F. Biltgen, K. Jürimäe, dan C. Lycourgos, JJ.
Majelis mengklarifikasi, operator dapat dimintai pertanggungjawaban atas
pelanggaran yang dilakukan melalui platformnya jika platform tersebut
memiliki pengetahuan khusus bahwa konten yang dilindungi tersedia
secara ilegal di platformnya dan menahan diri untuk segera menghapus
atau memblokir akses ke konten tersebut.
H. Hak Cipta Dan Platform Digital
1. Saat ini model komersialisasi telah banyak berubah, dari ruang fisik ke ruang
digital. Termasuk di dalamnya adalah komersialisasi konten hak cipta musik,
lagu, e-book, materi podcast, dll. Mengidentikan ruang usaha fisik dan
platform digital dalam konteks Landlord liability dengan melihat praktik di
berbagai negara tentu sah-sah saja dan dapat dilakukan. Tetapi tentu
dengan tetap berpegang pada general principle of law secara proporsional
dan menjadikan unsur sanksi pidana sebagai ultimum remedium.
2. Platform digital memang saat ini memiliki 2 sisi yang seringkali kontradiktif.
Di satu sisi seringkali digunakan sebagai instrumen pelanggaran hak cipta,
tetapi di sisi yang lain memberi manfaat besar bagi industri kreatif.
Memudahkan siapapun menjadi musisi besar, atau membuat karya-karya
lawas tetap eksis, mudah diakses dan dinikmati siapapun.
3. Platform digital pun telah melahirkan banyak kreator menjadi well known
influencer yang bisa menikmati hak-hak ekonominya. Platform digital
mendukung para musisi dan penyanyi tetap eksis tanpa birokrasi dan
persyaratan ribet. Penggunaan platform digital dapat menghasilkan revenue
spektakuler bagi kreatornya. Di sinilah pentingnya pelindungan bagi pencipta
134
dan pemegang hak cipta agar popularitas dan hak ekonomi tidak jatuh ke
pihak yang salah.
4. Namun sayangnya banyak konten musik dan lagu yang diunggah oleh akun
yang bukan pemilik atau pemegang hak ciptanya. Konten-konten yang
menghasilkan platform fee bagi pemilik akunnya ini tentu sangat merugikan
pemilik hak cipta dan hak terkait. Padahal model ini adalah bentuk
komersialisasi yang paling efektif dan efisien saat ini. Membiarkan
pelanggaran ini terus menerus terjadi tidak hanya akan merugikan hak
ekonomi pencipta dan hak terkait, tetapi juga akan menggerus kreativitas
dan kehilangan spirit untuk mencipta kreasi musik dan lagu yang baru yang
berujung pada terganggunya perkembangan ekonomi kreatif.
5. Kelebihan platform digital justru ada pada tak terbatasnya upload dari para
kreator. Namun platform digital harus memiliki mekanisme tegas melarang
konten hasil pelanggaran hak cipta, dan segera menghapusnya dari
tayangan saat mereka mengetahuinya dan juga memiliki mekanisme
berbasis teknologi untuk mendeteksi kemungkinan pelanggaran konten hak
cipta dan tindak lanjut monetisasinya.
6. Robert Bateman, dalam artikelnya "Legal Issues with User Generated
Content" 1/7/2023 menyatakan, meskipun Anda tidak membagikan konten
berhak cipta atau membagikan konten yang melanggar merek dagang, Anda
mungkin bertanggung jawab jika orang lain melakukannya di situs web Anda.
I. Contoh Penggunaan Teknologi Untuk Melindungi Hak Cipta
1. Penggunaan teknologi dimungkinkan untuk melindungi konten hak cipta
pada platform digital. Sebagai contoh, YouTube sebagai perusahaan
platform digital User Generated Content (UGC) telah mengembangkan Suite
Pengelolaan Hak Cipta (Copyright Management Suite) dengan nama
Copyright Match Tool (CMT) dan Content ID. Kedua teknologi ini adalah
teknologi digital advance yang digunakan untuk mendeteksi konten yang
berpotensi melakukan pelanggaran.
2. Pengguna Content ID dan CMT akan otomatis diberi tahu apabila terdapat
video yang diupload pengguna yang mungkin berisi karya kreatifnya. Selain
itu, pengguna Content ID dapat memilih terlebih dahulu tindakan yang akan
diberikan ketika video tersebut terdeteksi. Content ID bukan hanya sekadar
solusi anti-pembajakan, tetapi juga solusi untuk menghasilkan pendapatan.
135
YouTube membayar pemilik hak cipta hanya dari pendapatan iklan di konten
yang telah mereka klaim dan dimonetisasi melalui Content ID.
3. Berdasarkan referensi dari TuneCore dengan judul “How Does YouTube
Content ID and Righst Ownership Work?”, semua video yang berisi konten
pengguna, atau cocok dengan aset pengguna, dianggap sebagai UGC.
Menurut wilayah mana aset yang cocok diupload, serta penonton yang
dipilih, YouTube akan menerapkan salah satu kebijakan berikut yang
ditentukan oleh pemilik aset:
a. Blokir: video tidak akan tersedia lagi dan akan dihapus dari penelusuran
dan rekomendasi YouTube. Pesan akan ditampilkan kepada penonton
yang masih memiliki link bahwa video telah dihapus.
b. Monetisasi: video akan dimonetisasi, dan 80% dari pendapatan yang
dihasilkan akan dikirim ke pemilik aset.
c. Lacak: video tidak akan diblokir, akan tetap tersedia, dan analitik akan
tersedia bagi pemilik aset di YouTube analytics.
4. Dalam praktik, teknologi Content ID adalah sistem sidik jari digital YouTube
untuk mengidentifikasi dan mengelola konten berhak cipta. Saat TuneCore
mendistribusikan musik ke YouTube, sistem Content ID mereka secara
otomatis menghasilkan aset. Setiap aset individual disimpan dalam database
Content ID YouTube, yang kemudian memindai semua video baru dan yang
sudah ada untuk mencocokkan konten saat diupload.
5. Semua aset hanya dapat ada sekali dalam database. Jika dua pengguna
terpisah mencoba mendistribusikan konten yang sama di wilayah yang
sama, hal ini dianggap sebagai konflik kepemilikan dan harus diselesaikan
sebelum konten berhasil didistribusikan ke YouTube.
6. Melihat praktik yang dilakukan YouTube, tampak bahwa platform digital tidak
lagi bersifat pasif, tetapi secara aktif menggunakan teknologi deteksi.
7. Realitas ini menunjukan bahwa platform digital UGC saat ini sudah berfungsi
menjadi ruang komersial bagi obyek hak cipta termasuk lagu dan musik.
Berdasarkan hal ini, maka memperluas penafsiran ruang fisik secara
ekstensif mencakup ruang virtual menjadi sebuah keniscayaan. Dengan
demikian Pasal 10 jo. Pasal 114 UUHC dapat ditafsirkan mencakup ruang
virtual, cyberspace dan platform digital.
136
J. Konklusi
1. Pertanyaan paling prinsipil yang harus dijawab dalam kerangka kasus yang
tengah disidangkan ini adalah menjawab persoalan: “Apakah Platform digital
memiliki tanggung jawab jika di dalam platform yang dikelolanya terdapat
konten-konten yang melanggar hak cipta?” Dengan menganalisis berbagai
regulasi dan praktik di berbagai negara, pada prinsipnya diakui bahwa
platform digital bertanggung jawab terhadap konten-konten melanggar hak
cipta.
2. Dalam perkembangannya, secara praktik teknologi dan dengan dukungan
artificial intelligence (AI), saat ini platform digital dimungkinkan mendeteksi
konten yang melanggar hak cipta pada platformnya seperti yang telah
diuraikan. Dengan demikian, untuk melindungi pencipta, maka platform
digital seharusnya menerapkan teknologi seperti CMT dan Content ID.
3. Mengingat teknologi AI dan metode algoritma telah berkembang demikian
pesat, maka platform digital memiliki kewajiban untuk membuat sistem
deteksi awal terhadap konten-konten pelanggar hak cipta.
4. Hal ini sejalan dengan modifikasi prinsip strict liability, dimana tanggung
jawab dan pembuktian dibebankan kepada pemilik teknologi, dan bukan
kepada korban. Pengelola platform adalah pemilik teknologi itu. Hal ini
berbeda dengan prinsip tanggung jawab konservatif dalam bentuk liability
based on fault.
5. Seperti yang dianut negara-negara yang advance di bidang hak cipta, bahwa
pelanggaran oleh platform digital, atau menunda- nunda untuk menghapus
atau takedown bisa berakibat dituntut sebagai pelanggaran hak cipta.
6. Sebagaimana dikemukakan dalam jawaban Pemerintah, bahwa Pasal 10
juncto Pasal 114 UUHC dimaksudkan untuk melindungi para pencipta dan
hak terkait dari pelanggaran Hak Cipta. Saya melihat Pasal ini menjadi
fenomena baru saat ruang fisik tidak lagi menjadi satu-satunya tempat
usaha.
7. Bahwa Pasal 10 juncto Pasal 114 UUHC pada dasarnya dapat ditafsirkan
secara ekstensif, yaitu penafsiran yang tidak melulu dalam batas-batas
interpretasi gramatikal. Hakim tentu diberikan kebebasan untuk melakukan
interpretasi dalam menerapkan dasar hukum yang jelas ketika mengadili
perkara yang diajukan kepadanya, termasuk menafsirkan platform digital
137
sebagai ruang komersial konten hak cipta yang analog dengan tempat usaha
fisik.
8. Jika saya dimintai pendapat sebagai akademisi kekayaan intelektual dan
cyber law, saya berpendapat pada prinsipnya bahwa pasal tersebut dapat
ditafsirkan secara ekstensif tidak hanya mencakup ruang fisik, tetapi di
dalamnya juga termasuk ruang virtual. Hal ini adil mengingat sudah terjadi
transformasi model bisnis konten digital dan peralihan yang sangat signifikan
dari ruang fisik ke ruang digital.
9. Berdasarkan metode penafsiran ini, maka Pasal 10 UUHC yang berbunyi
“Pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau
penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di
tempat perdagangan yang dikelolanya.” dapat ditafsirkan mencakup baik
ruang fisik (Physicaly commerce) maupun ruang virtual (cyberspace
commerce), dengan demikian, platform digital dapat diidentikan dengan
frasa “tempat perdagangan” dalam Pasal 10 UUHC.
10. Terkait sanksi pidana, harus dipahami bahwa UUHC mengklasifikasikan
jenis ancaman pidana berbeda untuk pelaku pembajakan, pelanggar
penggandaan, dll. Terkait platform digital seharusnya tetap dengan sanksi
Pasal 114 UUHC eksisting, karena posisinya sebatas sebagai landlord
liability dan bukan bentuk pelanggaran lainnya. Sehingga cukup
menggunakan Pasal 114 UUHC dan tidak diperlukan jenis sanksi pidana
baru. Best practices-nya pun menunjukan pendekatan lebih bersifat perdata
dan administratif daripada pidana.
11. Bahwa saat ini disadari hukum selalu tertinggal dari teknologi. Untuk
mengatasinya tidak mudah, karena Indonesia lekat dengan prinsip hukum
tertulis. Untuk mengatasi hal ini, saat ini saya tengah mengembangkan Teori
Hukum Transformatif yang salah satu bentuknya adalah penerapan metode
penafsiran ekstensif dan metode landmark decision untuk mengatasi
kesenjangan hukum dan teknologi dan penerapan prinsip Lex Informatica.
(Pusat Studi Cyber Law dan Transformasi Digital Fakultas Hukum
Universitas Padjadjaran)
12. Landmark Decision yang berlandaskan lex informatica adalah suatu putusan
di mana hakim menerapkan prinsip atau konsep hukum baru yang signifikan
terkait transformasi digital, atau hal lain yang secara substansial mengubah
138
penafsiran hukum yang ada.
13. Pengertian landmark decision antara lain dikemukakan oleh US Court:
(“Landmark Case” 2023). Dalam praktik Landmark Decision, hakim dapat
menerapkan asas baru untuk menyempurnakan asas yang sudah ada.
Dengan demikian, ada kemungkinan menyimpang dari praktik yang sudah
ada. Dalam konteks Landmark Decision, hakim juga dapat menetapkan
pengujian atau menetapkan standar terukur dalam pengambilan keputusan
bersifat ius constituendum, sebagai landasan hukum yang menjadi cita-cita
masa depan. (Ahmad M Ramli, “Landmark Decision" Pengadilan Tentang AI
dan Paten”, 2023)
14. Dalam konteks teori hukum transformatif, hukum terdiri atas asas yang di
dalamnya juga terdapat prinsip lex informatica, norma yang tidak steril dari
anasir-anasir non hukum, lembaga yang terdiri atas pembentuk hukum,
penegak hukum, dan regulator, serta proses pembentukan, penegakan, dan
implementasi hukum tersebut.
15. Hukum sendiri memiliki tujuan selain untuk ketertiban, keadilan, kepastian,
dan kemanfaatan, adalah juga sebagai infrastruktur transformasi. Hal yang
terakhir ini diproyeksikan untuk mendorong pembangunan sejalan dengan
perkembangan revolusi dan transformasi digital yang sangat masif sehingga
kita tidak tertinggal dan terdisrupsi, tetapi justru bertransformasi.
Sebagai penutup, saya ingin menyampaikan adagium yang mendukung
pelindungan hak cipta untuk membangun kreativitas anak negeri:
“Nikmati karyanya, hargai pencipta dan kreatornya, lindungi kekayaan
intelektualnya”.
[2.6]
Menimbang bahwa para Pemohon dan Presiden telah menyampaikan
kesimpulannya masing-masing pada tanggal 7 Februari 2024, yang pada pokoknya
menyampaikan sebagai berikut:
Kesimpulan para Pemohon:
A.
Objek Permohonan Para Pemohon Merupakan Kewenangan Mahkamah
Konstitusi
1.
Sesuai dengan Bukti P – 1 dan P – 2, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut “Mahkamah”) memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan
memutus permohonan Para Pemohon terkait dengan inkonstitusionalitas atas
139
materi muatan ketentuan Pasal 10 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 266,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5599) (“UU Hak Cipta”) terhadap
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (“UUD 1945”) sebab objek yang diuji
adalah bunyi pasal dalam UUHak Cipta.
B.
Para Pemohon Terbukti Memiliki Kedudukan Hukum (Legal Standing)
untuk Mengajukan Permohonan ini
2.
Para Pemohon telah terbukti memiliki kualifikasi untuk dapat mengajukan
permohonan ini berdasarkan bukti P – 3 sampai dengan P – 13, di mana
Pemohon I dan Pemohon II merupakan badan hukum privat/perdata yang
berbentuk perseroan terbatas sedangkan Pemohon III adalah orang
perorangan Warga Negara Indonesia.
3.
Selain itu, para Pemohon telah pula memenuhi persyaratan untuk dapat
mengajukan permohonan a quo sebab para Pemohon (berpotensi) mengalami
kerugian konstitusionalitas akibat berlakunya ketentuan Pasal 10 dan Pasal
114 UU Hak Cipta, sebagaimana terbukti dalam persidangan bahwa:
a) Pemohon I adalah Pemegang Hak Cipta yang mengelola lagu-lagu (“Hak
Cipta”) secara ekonomi dari para pencipta, antara lain lagu ciptaan Saksi
R. Yudis Dwikorana, S.IP. dan Saksi Hari Tjahjono yang didengar
keterangannya dalam persidangan di bawah sumpah serta ciptaan
Pemohon III. Adapun Pemohon II merupakan produser fonogram yang
melakukan perekaman atau memproduksi master rekaman lagu-lagu dari
para pencipta (“Hak Terkait”) dan selanjutnya mengeksploitasinya secara
ekonomi. Sedangkan Pemohon III berprofesi sebagai pencipta lagu dan
penyanyi (artis). Dengan demikian, para Pemohon ternyata adalah pihak-
pihak yang berkecimpung dalam industri musik dan lagu yang tunduk pada
UU Hak Cipta.
b) Para Pemohon mempunyai hak-hak konstitusionalitas yang dijamin dalam
UUD 1945, yaitu Pasal Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat
(1), dan Pasal 28I ayat (4) serta (5), di mana para Pemohon memperoleh
hak atas kepastian serta jaminan hukum yang adil dan hak untuk
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni demi
meningkatkan kualitas hidup dan demi kesejahteraan umat manusia.
140
c) Hak-hak mendasar para Pemohon itu terlanggar dengan berlakunya
ketentuan Pasal 10 dan Pasal 114 UU Hak Cipta sebab rumusan Pasal 10
UU Hak Cipta tidak lagi memadai dan mencukupi untuk dapat memberikan
jaminan kepastian hukum yang adil guna melindungi hak para Pemohon
untuk dapat memanfaatkan Hak Cipta dan/Hak Terkait yang dimilikinya
guna meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan sebagai akibat
berkembangnya teknologi yang begitu pesat mengingat menjamurnya
platform layanan digital berbasis User Generated Content (UGC) ternyata
memfasilitasi terjadinya pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait
dengan cara “menyimpan (hosting), membuat tersedia untuk bisa dibagikan
serta diunduh, dan menayangkan kembali” video-video yang diunggah oleh
UGC secara melanggar Hak Cipta/Hak Terkait setiap saat di dalam setiap
kesempatan sesuai dengan keinginan dari penggunanya, namun pengelola
platform UGC itu tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. UU
Hak Cipta tidak mengatur pertanggungjawaban hukum dari pengelola
platform UGC, melainkan hanya menentukan konsekuensi yuridis bagi
pengelola tempat perdagangan dalam segala bentuknya yang membiarkan
penggandaan atau penjualan barang hasil pelanggaran Hak Cipta/Hak
Terkait di tempat perdangangan yang dikelolanya seperti ditentukan dalam
Pasal 10 juncto Pasal 114 UU Hak Cipta, tetapi pasal dimaksud belum
mencakup pengelola platform layanan digital berbasis UGC sehingga tidak
dapat dipergunakan sebagai sarana untuk menjerat pengelola platform
UGC yang membiarkan medianya sebagai ajang pelanggaran Hak Cipta
atau Hak Terkait.
d) Akibatnya, hak-hak asasi para Pemohon menjadi tidak terlindungi,
sehingga kepentingan konstitusionalitas para Pemohon sangat dirugikan.
4.
Dengan demikian, para Pemohon telah terbukti mempunyai kedudukan hukum
untuk mengajukan permohonan ini sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal
51 ayat (1) UU MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
dan Perkara Nomor 011/PUU-V/2007.
C.
Ketentuan Pasal 10 dan Pasal 114 UU Hak Cipta Telah Terbukti
Bertentangan dengan UUD 1945
i. Ketentuan Pasal 10 UU Hak Cipta Bertentangan dengan Pasal 28C ayat
(1), Pasal 28D ayat (1), serta Pasal 28I ayat (4) dan (5) UUD 1945
141
5.
Materi muatan ketentuan Pasal 10 UU Hak Cipta telah terbukti tidak mencukupi
untuk dapat dipergunakan sebagai sarana hukum dalam rangka menghadapi
perkembangan ilmu teknologi yang sangat cepat berkembang, sehingga perlu
diberikan pemaknaan baru terhadapnya seperti diakui oleh semua ahli yang
dihadirkan dalam persidangan baik ahli yang dihadirikan oleh para Pemohon
maupun ahli yang diajukan oleh Pihak Pemerintah (Presiden), yaitu Prof. Dr.
Agus Sardjono, S.H., M.H., Dr. Widodo Dwi Putro, S.H., M.Hum., dan Prof. Dr.
Ahmad Ramli, SH, M.H., FCB.Arb. Pendapat dari ketiga ahli itu pada dasarnya
dapat dikatakan “setali tiga uang”, yaitu sepakat rumusan Pasal 10 harus
dimaknai secara eksentif dengan alasan rumusannya tidak lagi memenuhi dan
akibatnya menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga harus dimaknai ulang
agar mampu memberikan kepastian hukum yang adil bagi para pihak yang
berkepentingan, antara lain Pemegang Hak Cipta, Pemilik Hak Terkait,
Pencipta, pelaku pertunjukan dan lainnya. Bahkan secara tegas, Ahli Prof. Dr.
Ahmad Ramli, S.H., M.H., FCB.Arb. menegaskan dalam persidangan setelah
ditanya oleh Yang Mulia Prof. Dr. Saldi Isra, bahwa apa yang dimohonkan oleh
para Pemohon merupakan bentuk ekstensifikasi yang dibutuhkan terhadap
bunyi Pasal 10 UU Hak Cipta, di mana lebih lanjut Ahli mengatakan: “…Dan itu
menurut kami akan membuat kepastian hukum yang lebih baik di lapangan,
ketika Hakim-Hakim akan berhadapan dengan kasus-kasus ini di pengadilan”.
6.
Selain itu, sebelum didengar keterangan dari Para Ahli dimaksud, Pihak DPR
RI pun secara tegas mengkonfirmasi bahwa materi Pasal 10 UU Hak Cipta
sekalipun telah baik dirumuskan masih belum memberikan kepastian hukum
karena belum mencakup platform UGC yang saat ini sedang marak sehingga
perlu untuk disesuaikan, yang secara lengkap dapat dikutip sebagai berikut:
“Poin 14. Bahwa redaksi rumusan Pasal 10 Undang-Undang Hak Cipta
ini dalam implementasinya dikaitkan dengan kondisi kemajuan jaman dan
kemajuan dan perkembangan teknologi saat ini berpotensi terhadap
ketidakpastian hukum. Khususnya terkait konten yang dimuat dalam platform
digital UGC apakah dapat dimaknai sama dengan barang hasil pelanggaran
hak cipta dan/atau hak terkait dalam platform digital UGC ini, itu sendiri apakah
dapat disamakan dengan tempat perdagangan.
Poin 15. Oleh karenanya, meskipun Undang-Undang Hak Cipta telah
cukup baik, namun memerlukan perubahan atau penambahan materi
142
muatan, memberikan pengaturan secara tegas mengenai platform digital
berbasis UGC dan segala bentuk perkembangannya ke depan sebagai
salah satu tempat perdagangan yang mewajibkan pengelolaannya untuk
tidak melakukan pembiaran, penjualan, dan/atau penggandaan barang
hasil pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait di platform digital yang
dikelolanya.”
7.
Dari keterangan Saksi-Saksi yang dihadirikan oleh para Pemohon dalam
persidangan ini, yaitu Saksi Hari Tjahjono, Saksi R. Yudis Dwikorana, S.IP.,
Saksi Ir. Ruli Afian Yusuf, dan Saksi Chandra Darusman, dapat disimpulkan
bahwa keberadaan platform layanan digital berbasis UGC belum memberikan
manfaat ekonomi secara maksimal kepada pelaku-pelaku industri di bidang
musik, meskipun telah ada beberapa pengelola platform yang telah bekerja
sama dengan Pemegang Hak Cipta dan/atau Pemilik Hak Terkait. Respon dari
pengelola platform juga tidak cepat atas keluhan atau komplain dari
Pencipta/Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait, bahkan makan waktu
berbulan-bulan untuk suatu konten diturunkan. Sikap pasif Pengelola platform
layanan digital berbasis UGC ini tidak lagi sesuai dengan tuntutan akan
keadilan sehingga terjadi pergeseran paradigma terkait “safe harbor” baik di
Amerika Serikat maupun di Eropa, di mana pengelola dituntut sikap aktif untuk
bekerjasama dengan Pemegang Hak Cipta dan Pemilik Hak Terkait dan
menyediakan teknologi yang bisa memfilter ataupun memblokir konten
pelanggaran Hak Cipta bilamana tidak diperoleh kerja sama serta segera
menurunkan konten apabila diminta. Hal ini pun diakui pula oleh Ahli Prof. Dr.
Ahmad Ramli, S.H., M.H., FCB.Arb.
8.
Dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini, para Pemohon
belum mendapatkan apa yang menjadi hak konstitusionalnya, yaitu untuk
dapat memanfaatkannya guna meningkatkan kesejahteraan yang dihasilkan
dari Hak Cipta atau Hak Terkait, sesuai dengan amanah dari Pasal 28C ayat
(1) UUD 1945. Karya Cipta dan/atau Master Rekaman Karya Cipta tidak dapat
dinikmati secara maksimal oleh Para Pemohon karena justru dieksploitasi oleh
para pengguna platform layanan digital (UGC) secara tidak sah untuk
membesarkan platformnya, namun di sisi lain pengelola platform tidak dapat
dimintai tanggung jawabnya. Jelaslah kondisi ini sangat menyebabkan adanya
ketidakpastian hukum, yang kembali lagi ditegaskan sendiri oleh Ahli yang
143
diajukan Pemerintah, Prof. Dr. Ahmad Ramli, S.H., M.H., FCB.Arb. padahal
jaminan kepastian hukum telah secara tegas diamanatkan dalam Pasal 1 ayat
(3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Perlindungan atas hak-hak tersebut
menjadi tanggung jawab sepenuhnya pemerintah (Negara) sebagaimana
diperintahkan dalam Pasal 28I ayat (4) dan (5) UUD 1945.
9.
Untuk menghilangkan adanya ketidakpastian hukum itu, para Ahli yang
dihadirkan dalam persidangan telah mencapai “konsensus” bahwa harus
diambil tindakan yang berupa “pemaknaan” baru terhadap Pasal 10 UU Hak
Cipta, di mana perubahan itu cukup dijalankan melalui Mahkamah karena
Mahkamah berwenang untuk memberikan tafsir atas suatu rumusan undang-
undang, tidak harus menunggu proses legislasi yang akan memakan waktu
cukup lama, apalagi “kerusakan” yang terjadi telah cukup besar. Sekedar
mengambil istilah dari Ahli Dr. Widodo Dwi Putro, S.H., M.Hum. kondisi yang
terjadi saat ini adalah “major lacunae” (disrupsi yang maha dahsyat) yang
menuntut pemulihan segera dengan tindakan yang cepat terukur (atau istilah
dari Yang Mulia Prof. Dr. Arif Hidayat, “out of the box”). Ahli Prof. Dr. Ahmad
Ramli, S.H., M.H., FCB.Arb. lagi-lagi meng-afirmasinya sebab yang
bersangkutan tengah mengembangkan teori “hukum transformatif” sebagai
akibat gerak laju teknologi yang begitu dahsyat, di mana hukum harus
bertransformasi agar dapat mengikutinya.
10. Dalam praktik yang berjalan sampai dengan saat ini, juga telah ternyata bahwa
Mahkamah beberapa kali (untuk tidak menyebut “sering”) memberikan makna
baru terhadap suatu rumusan undang-undang karena dipandang tidak lagi
dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
ii. Materi
Muatan
dalam
Ketentuan
Pasal
114
Terbukti
Telah
Bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), serta
Pasal 28I ayat (4) dan (5) UUD 1945
11. Keberadaan Pasal 114 UU Hak Cipta tidak dapat dilepaskan dari bunyi Pasal
10 UU Hak Cipta karena Pasal 114 UU Hak Cipta memuat sanksi apabila
larangan dalam Pasal 10 dilanggar, di mana sanksi itu berupa denda.
12. Sanksi pidana yang berupa denda saja sebenarnya tidak lagi memadai untuk
dapat diterapkan jikalau mempertimbangkan fakta “kehancuran” yang
ditimbulkan dari adanya platform layanan digital berbasis UGC. Oleh karena
itu, tuntutan pemberatan sanksi menjadi suatu keniscayaan.
144
13. Penggandaan “materi/konten” pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait
sesungguhnya di-inisiasi saat konten itu ditonton, diunduh atau dibagikan oleh
pengguna, bukan pada saat di-uploadnya. Ketika diunggah, belum terjadi
penggandaan tanpa izin, tetapi begitu disediakan oleh platform dan kemudian
ditayangkan maka saat itu lah terjadi pembajakan (penggandaan tanpa izin).
Yang memfasilitasi "duplikasi” dimaksud adalah platform-nya, bukan pelaku
pembuat kontennya. Dengan demikian, adalah sangat rasional manakala
pengelola platform “diidentikkan” dengan pelaku pembajaknya, di mana setiap
pembajakan dalam UU Hak Cipta dihukum maksimal 10 tahun penjara dan
denda paling banyak Rp.4 milyar. Ancaman pidana berupa denda saja tidak
akan memberikan efek jera bagi pelakunya dan dirasa belum dapat menjadi
lembaga pencegah yang efektif maupun efisien, sehingga belum memberikan
perlindungan yang ultimum bagi hak-hak konstitusionalitas Para Pemohon
akan peningkatan kesejahteraan dari Hak Cipta/Hak Terkait dan jaminan
kepastian hukum yang adil.
D.
Permohonan Para Pemohon Terbukti Layak untuk Dikabulkan
Berdasarkan pada seluruh uraian tersebut di atas dan proses persidangan yang
berlangsung selama ini, maka sangatlah pantas dan layak menurut hukum apabila
permohonan para Pemohon dikabulkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Yang Mulia sebagaimana tertuang dalam permohonan para Pemohon, yaitu
MENGADILI
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak
Cipta (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5599) adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: Pengelola
tempat perdagangan dan/atau Platform Layanan Digital berbasis User
Generated Content (UGC) dilarang membiarkan penjualan, penayangan,
dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak
Terkait di tempat perdagangan dan/atau Layanan Digital yang dikelolanya;
3. Menyatakan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak
Cipta (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5599) adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: Setiap
145
Orang yang mengelola tempat perdagangan dan/atau Platform Layanan
Digital berbasis User Generated Content (UGC) dalam segala bentuknya
yang sepatutnya mengetahui membiarkan penjualan, penayangan dan/atau
penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di
tempat
perdagangan
dan/atau
Layanan
Digital
yang
dikelolanya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah);
4. Memerintahkan pemuatan putusan Mahkamah Konstitusi ini dalam Berita
Negara Republik Indonesia;
Atau,
Apabila Majelis Hakim Konstitusi yang mulia memandang perlu dan layak, maka
kami memohonkan agar perkara a quo dapat diputuskan seadil-adilnya (ex aequo
et bono).
Kesimpulan Presiden:
I. Tentang Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
Pemerintah tetap pada pendiriannya bahwa terhadap kedudukan hukum (legal
standing) para Pemohon, tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang
memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana yang telah dijelaskan
dalam Keterangan Presiden. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain,
Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua dan Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi yang mulia untuk mempertimbangkan dan menilai apakah
para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak
sebagaimana yang diatur oleh Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah
Konstitusi dan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor
006/PUU-III/2005 dan Perkara Nomor 011/PUU-V/2007.
II. Kesimpulan Dan Tanggapan Pemerintah Terhadap Persidangan Perkara
Bahwa
dalam
kesimpulannya
Pemerintah
tetap
berkeyakinan
secara
konstitusional ketentuan Pasal 10 dan Pasal 114 UU Hak Cipta tidak
bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa ditemukan fakta di pengadilan UU Hak Cipta saat ini kurang efektif
untuk melindungi hak-hak dari Pencipta serta pemilik Hak Terkait. Hal ini
disebabkan perubahan cara-cara komersialisasi ciptaan lagu khususnya,
yang tidak lagi menggunakan fisik seperti kaset atau CD/DVD melainkan
146
dalam bentuk file digital yang mudah untuk disebarkan dan digandakan. Hal
ini tentu menjadi tugas negara selaku regulator untuk memperbaiki UU Hak
Cipta agar tetap efektif dalam memberikan perlindungan. Telah hadir di
persidangan memberikan keterangannya tanggal 15 November 2023, Saksi
Pemohon, yaitu 3 orang pelaku kreatif, yaitu pencipta lagu (Hari Tjahjono dan
R. Yudis Dwikorana) dan 1 orang produser rekaman (Ruli Alfian Yusuf) yang
menyatakan kerugian yang dialami pada era digital saat ini. Hari Tjahjono
menyatakan bahwa sebagai Pencipta ingin lagunya menjadi investasi,
harapan ini hilang karena era digital saat ini. Platform saat ini memuat ciptaan
orang lain dan sanksinya hanya take down dan selesai, tidak ada
pertanggungjawaban dari platform.
R. Yudis Dwikorana menyatakan bahwa saat masih era kaset/DVD lebih
mengntungkan, era digital ini hanya pernah menerima royalti dari youtube
tahun 2021 sejumlah Rp.900.000,- dengan view 2 juta orang. Zaman kaset
pembelian kaset 1 juta bisa mendapat uang Rp.100.000.000,-. Orang yang
menonton youtube dianggap sama dengan penggandaan. Saat ini tidak beli
kaset tetapi beli paket data.
Para Saksi menyampaikan ingin ada aturan yang lebih fair, jangan hanya
penutupan platform. Saksi menyebut terdapat platform seperti like yang tetap
menayangkan lagu meskipun sudah diingatkan/somasi. Para Saksi Pemohon
intinya menjawab bahwa mereka ingin ada peraturan yang fair terkait
teknologi. Pemerintah harus bisa membuat aturan, dimana platform juga
punya tanggung jawab. Para saksi menganggap pemerintah hanya
melakukan take down selama ini, dan persoalan dianggap selesai. Para saksi
sesungguhnya menyerahkan pada Hakim.
2. Bahwa terhadap para ahli yang dihadirkan, baik oleh Pemohon maupun
Pemerintah menyatakan hal yang sama bahwa diperlukan penafsiran baru
terhadap Pasal 10 UU Hak Cipta sehingga dengan penafsiran baru tersebut,
UU Hak Cipta memiliki jangkauan perlindungan yang lebih efektif di era digital
ini.
a) Saksi Pemohon (Chandra Nazarudin Darusman) telah hadir tanggal 27
November 2023 dan memberikan keterangan yang pada intinya
menyatakan bahwa makna tempat perdagangan dalam Pasal 10 UU Hak
Cipta harus dimaknai portal atau tempat perdagangan digital. Pasal 10
147
diartikan tempat penjualan dalam segala bentuknya. Perubahan ini
dimaksudkan untuk meningkatkan perlindungan hukum pada Pencipta.
b) Ahli Pemohon (Prof. Agus Sardjono) yang memberikan keterangan pada
intinya menyatakan bahwa problem utama UU Hak Cipta saat ini adalah
situasi berubah, akan tetapi peraturan hukum tidak berubah. Misalnya,
Pasal 10 UU Hak Cipta, kata Pasar ini sudah tidak relevan lagi dan
seharusnya diartikan lebih luas. Pasar musik telah bergeser ke pasar
digital. Disimpulkan bahwa Pasal 10 UU Hak Cipta harus disesuaikan
dengan memaknai tempat perdagangan yang sifatnya digital, dengan
demikian diharapkan berlakunya UU Hak Cipta akan mempengaruhi
kesejahteraan pencipta. Pasal 10 UU Hak Cipta juga dimaknai mencakup
perdagangan musik digital termasuk User Generated Content. Maka ini
akan sejalan dengan tujuan UU Hak Cipta untuk melindungi hak Pencipta.
Perluasan pemaknaan ini sudah cukup memadai untuk merubah Undang-
Undang memerlukan proses yang panjang. Metode tafsir mungkin bisa
digunakan, termasuk tafsir hakim, bila menafsirkan Pasal 10 UU Hak Cipta
maka akan meluaskan tempat perdagangan.
c) Ahli Pemohon (Dr.Widodo Dwi Putro) pada pokoknya menyatakan bahwa
terdapat disrupsi lewat waktu yang panjang polanya berbeda sekali,
dimana hukum tidak berubah sementara perkembangan jaman telah
mengalami perubahan. Hukum tertatih-tatih mengikuti perkembangan di
Masyarakat. Berdasar pada revolusi teknologi maka disimpulkan Pasal 10
UU Hak Cipta bertentangan dengan Pasal 28C dan Pasal 28D UUD 1945.
3. Ahli Pemerintah, Prof. A. Ramli menyatakan bahwa Hukum harus bersifat
progresif dengan mengikuti perkembangan hukum yang ada, sehingga
Hakim Mahkamah Konstitusi dapat melakukan penafsiran ekstentif terhadap
Pasal 10 UU Hak Cipta sehingga dimaknai : “ Pengelola tempat perdagangan
dan/atau Platform Layanan Digital berbasis User Generated Content (UGC)
dilarang membiarkan penjualan, penayangan, dan/atau penggandaan
barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat
perdagangan dan/atau Layanan Digital yang dikelolanya”. Menurut Ahli,
Pasal 10 jo. Pasal 114 UU Hak Cipta pada dasarnya dapat ditafsirkan secara
ekstensif, yaitu penafsiran yang tidak melulu dalam batas-batas interpretasi
gramatikal. Hakim tentu diberikan kebebasan untuk melakukan interpretasi
148
dalam menerapkan dasar hukum yang jelas ketika mengadili perkara yang
diajukan kepadanya, termasuk menafsirkan platform digital sebagai ruang
komersial konten hak cipta yang analog dengan tempat usaha fisik.
Berdasarkan metode penafsiran ini, maka Pasal 10 UU Hak Cipta yang
berbunyi “Pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan
dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak
Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya.” dapat ditafsirkan
mencakup baik ruang fisik (Physicaly commerce) maupun ruang virtual
(cyberspace commerce), dengan demikian, platform digital dapat diidentikan
dengan frasa “tempat perdagangan” dalam Pasal 10 UU Hak Cipta. Ahli
kurang sependapat dengan perluasan makna Pasal 114 UU Hak Cipta.
Terkait
sanksi
pidana,
harus
dipahami
bahwa
UU
Hak
Cipta
mengklasifikasikan jenis ancaman pidana berbeda untuk pelaku pembajakan,
pelanggar penggandaan, dan lain-lain. Terkait platform digital seharusnya
tetap dengan sanksi Pasal 114 UU Hak Cipta eksisting, karena posisinya
sebatas sebagai landlord liability dan bukan bentuk pelanggaran lainnya.
Sehingga cukup menggunakan Pasal 114 UU Hak Cipta dan tidak diperlukan
jenis sanksi pidana baru. Best practices-nya pun menunjukan pendekatan
lebih bersifat perdata dan administratif daripada pidana.
4. Pemerintah telah membuktikan bahwa telah melakukan upaya penegakan
hukum sesuai UU Hak Cipta yaitu menutup situs yang berisi konten yang
melanggar Undang-Undang Hak Cipta. Jumlah keseluruhan situs yang
direkomendasikan untuk ditutup periode tahun 2018 – 2022 berjumlah 1.716
situs. Hal ini merupakan bukti bahwa pelanggaran Hak Cipta di era digital
mendapatkan perhatian prioritas dari Pemerintah. Saat ini model
komersialisasi telah banyak berubah, dari ruang fisik ke ruang digital.
Termasuk didalamnya adalah komersialisasi konten hak cipta musik, lagu, e-
book, materi podcast, dan lain-lain. Mengidentikan ruang usaha fisik dan
platform digital dalam konteks Landlord liability dengan melihat praktik di
berbagai negara tentu sah-sah saja dan dapat dilakukan. Tetapi tentu dengan
tetap berpegang pada general principle of law secara proporsional dan
menjadikan unsur sanksi pidana sebagai ultimum remedium. Namun
sayangnya banyak konten musik dan lagu yang diunggah oleh akun yang
bukan pemilik atau pemegang hak ciptanya. Konten-konten yang
149
menghasilkan platform fee bagi pemilik akunnya ini tentu sangat merugikan
pemilik hak cipta dan hak terkait. Padahal model ini adalah bentuk
komersialisasi yang paling efektif dan efisien saat ini. Membiarkan
pelanggaran ini terus menerus terjadi tidak hanya akan merugikan hak
ekonomi pencipta dan hak terkait, tetapi juga akan menggerus kreativitas dan
kehilangan spirit untuk mencipta kreasi musik dan lagu yang baru yang
berujung pada terganggunya perkembangan ekonomi kreatif. Usaha
pemerintah ini dirasakan oleh para saksi masih kurang maksimal untuk
menghadapi pelanggaran Hak Cipta saat ini.
5. Pemerintah meminta yang terhormat Hakim untuk memutuskan permohonan
uji ateriil Undang-Undang Hak Cipta ini secara adil dan berguna untuk
Pembangunan Hukum Hak Cipta nantinya. Apapun, hakimlah yang pada
akhirnya memutuskan, dan salah satu tugas terpenting hakim dalam
memutus perkaranya, adalah ketika ia dihadapkan dengan beberapa asas
hukum untuk ditimbang-timbang. Dari beberapa asas hukum itu, hakim harus
memilih berdasarkan pengetahuan dan keyakinannya, seperti dikemukakan
Bruggink--bij de beslissing zal uiteindelijk het ene rechtsbeginsel bij de
interpretatie van de rechtsregel zwaarder hebben gewogen dan andere--
melalui pengambilan keputusan pada akhirnya satu asas hukum akan
ditimbang lebih berat ketimbang yang lainnya dengan menggunakan
interpretasi terhadap aturan hukum tersebut. Inilah konsekuensi doktrin
peradilan yang terkenal – ius curia novit en vrij bewijs bahwa hakim
dipandang tahu hukumnya dan hakim bebas dalam memeriksa, mengadili
dan memutus perkaranya. Hakim juga bukan sekedar berfungsi sebagai
spreakbuis (corong) undang-undang saja. Oleh sebab itu, hakim harus
menghindari agar jangan sampai seperti diisyaratkan Montesquieu – les
juges de la nation ne sont, comme nous avons dit, que la bouche qui les
paroles de la lois, des etre iannimes qui n’en peuvent moderer ni la force, ni
la riguere -- hakim-hakim dari bangsa yang bersangkutan, sebagaimana telah
kami katakan, tidak lebih ketimbang sekadar mulut yang menyuarakan kata-
kata dari undang-undang. Hakim dapat mempelajari Landmark Decision yang
berlandaskan lex informatica di mana hakim menerapkan prinsip atau konsep
hukum baru yang signifikan terkait transformasi digital, atau hal lain yang
secara substansial mengubah penafsiran hukum yang ada. Dalam konteks
150
teori hukum transformatif, hukum terdiri atas asas yang di dalamnya juga
terdapat prinsip lex informatica, norma yang tidak steril dari anasir-anasir non
hukum, lembaga yang terdiri atas pembentuk hukum, penegak hukum, dan
regulator, serta proses pembentukan, penegakan, dan implementasi hukum
tersebut. Hukum sendiri memiliki tujuan selain untuk ketertiban, keadilan,
kepastian, dan kemanfaatan, adalah juga sebagai infrastruktur transformasi.
Hal yang terakhir ini diproyeksikan untuk mendorong pembangunan sejalan
dengan perkembangan revolusi dan transformasi digital yang sangat masif
sehingga kita tidak tertinggal dan terdisrupsi, tetapi justru bertransformasi.
III. Petitum
Berdasarkan keterangan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang
Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan pengujian (constitututional review)
ketentuan Pasal 10 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
tentang Hak Cipta terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
3. Menolak permohonan pengujian para Pemohon seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian para Pemohon tidak dapat
diterima (niet onvankelijke verklaard); dan
4. Menyatakan ketentuan Pasal 10 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2014 tentang Hak Cipta tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3),
Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) dan ayat (5)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
[2.7]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan dan Risalah Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan putusan ini.
151
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan oleh para
Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
pengujian materiil norma Pasal 10 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599, selanjutnya
disebut UU 28/2014) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
152
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3], sampai dengan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
153
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian materiil Pasal 10 dan Pasal 114
UU 28/2014 terhadap UUD 1945 yang masing-masing menyatakan sebagai
berikut:
a. Pasal 10:
Pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau
penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di
tempat perdagangan yang dikelolanya.
b. Pasal 114
Setiap Orang yang mengelola tempat perdagangan dalam segala
bentuknya yang dengan sengaja dan mengetahui membiarkan penjualan
dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/ atau Hak
Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10, dipidana dengan pidana denda paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur oleh Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I
ayat (4) dan ayat (5) UUD 1945.
3. Bahwa Pemohon I adalah Perseroan Terbatas yang bernama PT Aquarius
Pustaka Musik berdasarkan Akta Notaris James Herman Rahardjo, S.H., Nomor
97 tanggal 24 Mei 1993, yang menjalankan kegiatan usaha sebagaimana
tercantum dalam Pasal 3 Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa, antara lain yaitu menjalankan usaha di bidang jasa pengelolaan
manajemen suatu karya cipta intelektual pada umumnya, terutama karya cipta
musik dan lagu, dan juga di bidang informasi dan komunikasi yang meliputi
aktivitas penerbitan musik dan buku musik, yang mencakup usaha penerbitan
musik seperti perolehan dan pencatatan hak cipta untuk gubahan musik (vide
Bukti P-3).
Adapun pihak yang dapat mewakili Pemohon I dalam persidangan
ditentukan dalam Pasal 12 Berita Acara Rapat Umum Pemegang saham Luar
Biasa PT Aquarius Pustaka Musik, Nomor 67, yang pada pokoknya
menyatakan, “Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar
pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian,...” (vide Bukti P-3).
154
Selanjutnya, dalam Akta Notaris Recky Francky Limpele, S.H., mengenai
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Aquarius Pustaka Musik
Nomor 324, antara lain menyatakan Direktur Utama PT Aquarius Pustaka Musik
adalah Rita Marlina (vide Bukti P-5).
4. Bahwa Pemohon II adalah Perseroan Terbatas yang bernama PT Aquarius
Musikindo berdasarkan Akta Notaris James Herman Rahardjo, S.H., Nomor 64,
tangal 23 April 2008, yang menjalankan kegiatan usaha sebagaimana tercantum
dalam Pasal 3 Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT
Aquarius Musikondo, antara lain yaitu menjalankan usaha di bidang jasa, yang
meliputi jasa perekaman suara, terutama di bidang perekaman musik baik dalam
bentuk pita kaset, piringan hitam, compact disc, digital video disc, laser disc
maupun format-format lain (vide Bukti P-6).
Adapun pihak yang dapat mewakili Pemohon II dalam persidangan
ditentukan dalam Pasal 12 Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa PT Aquarius Musikindo, Nomor 64, yang pada pokoknya menyatakan,
“Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan tentang
segala hal dan dalam segala kejadian,...” (vide Bukti P-6).
Selanjutnya, dalam Akta Notaris Recky Francky Limpele, S.H., mengenai
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Aquarius Musikindo Nomor
323, antara lain menyatakan Direktur PT Aquarius Musikindo adalah Budi
Hariadi (vide Bukti P-8).
5. Bahwa Pemohon III adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai pencipta lagu dan artis penyanyi (vide Bukti P-11).
6. Bahwa dari kualifikasi Pemohon I sampai dengan Pemohon III sebagaimana
tersebut di atas, Pemohon I sampai dengan Pemohon III pada pokoknya masing-
masing menerangkan sebagai berikut (keterangan selengkapnya dimuat pada
bagian Duduk Perkara):
a. Bahwa Pemohon I adalah Pemegang Hak Cipta yang mengelola karya cipta
lagu-lagu dari Para Pencipta, di antaranya ciptaan Pemohon III,
berdasarkan perjanjian antara Pemohon I dan Pencipta. Ciptaan itu
merupakan benda tidak berwujud yang menjadi milik dari Pencipta dan
dapat dipindahkan kepada pihak lain. Dengan adanya pengalihan hak
kepada Pemohon I dari Pencipta, maka selama berlakunya perjanjian
155
pengelolaan hak cipta berada pada Pemohon I selaku Pemegang Hak Cipta.
Jadi, hak kepemilikan atas Hak Cipta dimaksud berada dalam penguasaan
Pemohon I. Dalam melakukan pengelolaan itu, Pemohon I melaksanakan
monitoring terhadap Platform Layanan Digital yang berbasis User
Generated Content (UGC), di mana Pemohon I mendapati salah satu
aplikasi, dalam hal ini aplikasi “Likee” menggandakan, menampilkan atau
mengumumkan lagu-lagu ciptaan dari Para Pencipta yang berada di bawah
pengelolaan Pemohon I sebanyak 29 (dua puluh sembilan) lagu. Ketentuan
Pasal 10 dan Pasal 114 UU 28/2014 yang hanya menentukan kualifikasinya
untuk pengelola tempat perdagangan, sehingga tidak dapat menjerat atau
menjangkau pihak pengelola platform layanan digital berbasis UGC. Kondisi
demikian sangat merugikan hak-hak konstitusional Pemohon I, sebab
rumusan delik yang dikualifisir itu sangat sempit atau tidak dapat memenuhi
rasa keadilan masyarakat pelaku industri di bidang hak cipta, khususnya
musik dan lagu.
b. Bahwa sebagaimana kerugian konstitusional Pemohon I, Pemohon II selaku
produser fonogram atau biasa dikenal dalam industri musik sebagai
“perusahaan label rekaman/produser eksekutif” yang menjalankan proses
perekaman suara atas karya cipta lagu sangat dirugikan dengan maraknya
penggunaan master rekaman suara lagu (“Hak Terkait”) milik Pemohon II
oleh pelanggan atau pengguna dalam berbagai Platform Layanan Digital.
Master rekaman suara lagu yang diproduksi oleh Pemohon II sepenuhnya
menjadi hak milik dari Pemohon II, dan oleh karenanya hanya Pemohon II
yang mendapatkan hak eksklusif untuk memanfaatkannya atau memberikan
izin kepada pihak lain yang bermaksud untuk menggunakannya. Pemohon
II menemukan Hak Terkait miliknya dipergunakan oleh banyak pengguna
UGC dari aplikasi milik Penyedia Platform Layanan Digital sebagai bahan
atau materi dalam berbagai varian video pendek. Sebagai contoh, Pemohon
II telah mengirimkan peringatan kepada Bigo selaku pengelola dan pemilik
aplikasi Likee terkait dengan banyaknya video dari para penggunanya telah
memanfaatkan master rekaman suara lagu milik Pemohon II, akan tetapi
sama seperti yang dihadapi oleh Pemohon I, somasi Pemohon II tidak
direspon positif oleh Bigo. Bahwa menurut Pemohon II ketidakberagaman
sikap pengelola platform layanan digital dipicu oleh ketidakjelasan rumusan
156
Pasal 10 dan Pasal 114 UU 28/2014 yang semata-mata melarang dan
memberikan sanksi pidana bagi Pengelola Tempat Perdagangan, tidak
termasuk Pengelola Platform Layanan Digital. Digunakannya dan/atau
tersedianya master rekaman suara lagu milik Pemohon II oleh pengelola
platform layanan digital dalam aplikasinya dengan memanfaatkan UGC
yang dibuat dan diunggah pengguna, jelas merupakan tindakan yang telah
merampas hak milik dan melanggar hak asasi Pemohon II.
c. Bahwa Pemohon III selaku pencipta lagu dan artis penyanyi yang telah
menciptakan lagu kurang lebih 358 lagu yang telah diserahkan
pengelolaannya kepada Pemohon I banyak menemukan lagu-lagu ciptaan
Pemohon III dalam versi cover/aransemen ulang (“cover version") yang
dibuat dan diunggah oleh Pengguna dalam bentuk UGC untuk kemudian
dipublikasikan dan dibagikan ke aplikasi maupun ke berbagai platform
layanan digital media sosial yang selanjutnya hasil cover version tersebut
dieksploitasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Lebih dari itu,
tidak sedikit dijumpai hasil rekaman dari video cover version dimaksud
dimanfaatkan oleh pengelola platform layanan digital di aplikasinya yang
sekaligus juga sebagai pengelola tempat perdagangan sebagai bahan
materi yang dapat dipergunakan oleh penggunanya baik pengguna biasa
maupun pengguna profesional seperti perusahaan dalam pembuatan video
pendek untuk mempromosikan jasa dan/atau barang dagangannya.
Terlebih lagi, cover version itu sebenarnya direproduksi/digandakan tanpa
izin yang pada akhirnya produk dimaksud digandakan, diumumkan,
ditampilkan, dibagikan, dan ada juga yang diadaptasi lebih lanjut oleh
Pengguna yang mengunduh ulang sehingga menjadi UGC baru untuk
dijadikan sebagai materi videonya. Bahkan, ada pula pihak-pihak tertentu
yang menghilangkan atau mengganti nama Pemohon III sebagai pencipta
dengan mencantumkan nama sendiri dari UGC yang bersangkutan yang
dapat difasilitasi oleh platform layanan digital. Dengan peristiwa tersebut,
Pemohon III merasa hak milik, yakni hak cipta dan hak moralnya direnggut
secara tidak sah, sedangkan aturan hukum yang ada belum atau tidak dapat
menjerat platform layanan digital tersebut. Dengan demikian menurut
Pemohon III, Pasal 10 dan Pasal 114 UU 28/2014 tidak memberikan
jaminan kepastian hukum yang adil.
157
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa bukti-bukti yang diajukan oleh para
Pemohon, menurut Mahkamah, Pemohon I dan Pemohon II berkaitan dengan
kedudukan hukumnya dalam mengajukan permohonan a quo, telah dapat
membuktikan dalam akta pendiriannya masing-masing untuk dapat mewakili
organisasinya dalam persidangan di depan pengadilan, yakni bukti yang dapat
mewakili Pemohon I dan Pemohon II di depan pengadilan adalah direksi [vide Bukti
P-3, Bukti P-5, Bukti P-6, dan Bukti P-8].
Bahwa dalam menguraikan kerugian konstitusionalnya terlepas dari terbukti
atau tidaknya dalil permohonan Pemohon I dan Pemohon II, menurut Mahkamah,
Pemohon I dan Pemohon II yang memiliki usaha di bidang jasa pengelolaan
manajemen suatu karya cipta intelektual pada umumnya, terutama karya cipta musik
dan lagu, dan juga di bidang informasi dan komunikasi yang meliputi aktivitas
penerbitan musik dan buku musik, yang mencakup usaha penerbitan musik seperti
perolehan dan pencatatan hak cipta untuk gubahan musik dan jasa perekaman
suara, terutama di bidang perekaman musik apapun juga, baik dalam bentuk pita
kaset, piringan hitam, compact disc, digital video disc, laser disc dan format-format
lain (vide Bukti P-5 dan Bukti P-6), telah dapat menguraikan hak konstitusionalnya
yang dijamin oleh UUD 1945 yang dianggap dirugikan dengan berlakunya norma
yang dimohonkan pengujian. Pemohon I dan Pemohon II juga telah dapat
menerangkan adanya hubungan kausal (causal verband) antara anggapan kerugian
hak konstitusional yang potensial terjadi dengan berlakunya norma undang-undang
yang dimohonkan pengujiannya tersebut karena Pemohon I dan Pemohon II
beranggapan bahwa dengan adanya pasal-pasal yang dimohonkan pengujiannya
tersebut secara langsung maupun tidak langsung, serta secara umum telah
merugikan berbagai macam usaha dan kegiatan yang sudah dilakukan oleh
Pemohon I dan Pemohon II dalam bidang jasa pengelolaan manajemen suatu karya
cipta intelektual pada umumnya, terutama karya cipta musik dan lagu dan jasa
perekaman suara. Oleh karenanya, menurut Mahkamah, Pemohon I dan Pemohon
II memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan
a quo;
Adapun Pemohon III berkaitan dengan kedudukan hukumnya dalam
mengajukan permohonan a quo adalah perorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai pencipta lagu dan musik juga telah dapat menerangkan secara
spesifik anggapan kerugian hak konstitusional serta hubungan pertautan langsung
158
dengan undang-undang yang dimohonkan pengujiannya dan hubungan kausal
(causal verband) dengan berlakunya norma Pasal 10 dan Pasal 114 UU 28/2014
yang dimohonkan pengujian. Pemohon III beranggapan norma yang dimohonkan
pengujiannya tidak memberikan jaminan kepastian hukum atas terlanggarnya hak
cipta dan hak moral secara tidak sah dan belum atau tidak terdapat ketentuan yang
dapat menjerat platform layanan digital. Dengan demikian, menurut Mahkamah,
Pemohon III juga memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon
dalam permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III (selanjutnya
disebut para Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam permohonan a quo maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas pasal-pasal
yang diuji, para Pemohon mengemukakan dalil-dalil permohonan yang pada
pokoknya sebagai berikut (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara):
1. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 10 UU 28/2014 yang mengatur mengenai
larangan pengelola pusat perdagangan membiarkan penjualan dan/atau
penggandaan hasil pelanggaran hak cipta. Namun, larangan yang dimaksudkan
sebagai tindakan preventif belum sepenuhnya dapat bermanfaat secara
maksimal sebab hanya mengatur pengelola pusat perdagangan dalam segala
bentuknya, padahal saat ini tengah marak pengelola platform layanan digital
berbasis teknologi yang sengaja menyediakan media untuk menyimpan,
mengumumkan (membuat tersedia) dan menampilkan konten-konten yang
menyebabkan terjadinya pelanggaran hak cipta atau setidak-tidaknya
penggunaan hak cipta, khususnya musik dan lagu tanpa izin dari pemegang hak
cipta dan/atau pemilik hak terkait.
2. Bahwa menurut para Pemohon, pemanfaatan hak cipta atas musik dan/atau
lagu sebagaimana tersebut di atas, sama sekali tidak memberikan manfaat apa
pun bagi pencipta (pemegang hak cipta) dan pemilik hak terkait (pelaku
pertunjukan) karena hak ekonomi berupa royalti yang harusnya dibayarkan
159
kepada pemegang hak cipta dan/atau pemilik hak terkait sama sekali tidak ada.
Bahkan, tidak jarang hak moral dari pencipta dan/atau pelaku pertunjukan justru
dilanggar atau dihilangkan yang diganti namanya dengan nama orang lain (atau
pengunggah). Seharusnya pencipta (pemegang hak cipta) dan pemilik hak
terkait dapat memanfaatkan hak cipta dan/atau hak terkaitnya untuk memeroleh
manfaat (pendapatan) yang dapat dipergunakan sebagai alat pemenuhan
kebutuhan dasar serta peningkatan kesejahteraan hidupnya.
3. Bahwa menurut para Pemohon, sanksi hukuman yang dituangkan dalam Pasal
114 UU 28/2014 belum dapat dipergunakan untuk menjerat pengelola platform
layanan digital berbasis UGC oleh karena sempitnya makna pengelola tempat
perdagangan.
4. Bahwa menurut para Pemohon, rumusan yang terkandung di dalam Pasal 10
dan Pasal 114 UU 28/2014 tidak lagi mampu secara memadai serta mencukupi
untuk dapat melindungi dan menegakkan hak konstitusional para Pemohon atas
jaminan perlindungan hukum yang adil. Rumusan dua pasal tersebut secara
normatif sulit untuk mengikuti perkembangan teknologi, karena rumusannya
sangat terbatas, sempit dan tidak mampu menjangkau fenomena atau fakta
pelik/problematik media sosial yang sangat rentan dengan pelanggaran hak
cipta atau hak terkait.
Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil tersebut di atas para Pemohon pada
pokoknya memohon agar Mahkamah:
1) Menyatakan Pasal 10 UU 28/2014 bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
Pengelola tempat perdagangan dan/atau Platform Layanan Digital berbasis
User Generated Content (UGC) dilarang membiarkan penjualan,
penayangan, dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta
dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan dan/atau Layanan Digital yang
dikelolanya;
2) Menyatakan Pasal 114 UU 28/2014 bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
Setiap orang yang mengelola tempat perdagangan dan/atau Platform
Layanan Digital berbasis User Generated Content (UGC) dalam segala
bentuknya
yang
sepatutnya
mengetahui
membiarkan
penjualan,
penayangan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta
160
dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan dan/atau Layanan Digital yang
dikelolanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah);
[3.8] Menimbang bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-13 yang telah disahkan dalam persidangan, dan ahli atas
nama Agus Sardjono dan Widodo Dwi Putro, serta saksi yang bernama Hari
Tjahjono, R. Yudis Dwikorana, Ruli Afian Yusuf, dan Chandra Nazarudin Darusman,
yang didengarkan keterangannya dalam persidangan Mahkamah masing-masing
pada tanggal 16 November 2023 dan 27 November 2023 (selengkapnya dimuat
dalam bagian Duduk Perkara). Selain itu, para Pemohon juga menyerahkan
kesimpulan yang diterima di Mahkamah pada tanggal 7 Februari 2024.
[3.9] Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah menyampaikan
keterangan yang didengarkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 19
Oktober 2023 dan juga menyerahkan keterangan tertulisnya pada tanggal 15
November 2023 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara);
[3.10] Menimbang bahwa Presiden telah menyampaikan keterangan lisan di
depan persidangan dan juga menyerahkan keterangan tertulisnya pada tanggal 19
Oktober 2023, serta mengajukan bukti yang diberi tanda bukti PK-1 sampai dengan
bukti PK-2, serta ahli yang didengar keterangannya di depan persidangan pada
tanggal 30 Januari 2024 atas nama Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., FCBArb
(selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara). Selain itu, Presiden juga
menyerahkan kesimpulan pada 7 Februari 2024;
[3.11] Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
permohonan para Pemohon, keterangan DPR, keterangan Presiden, keterangan
ahli dan saksi para Pemohon, keterangan ahli Presiden, bukti-bukti surat/tulisan
yang diajukan oleh para Pemohon dan Presiden, kesimpulan tertulis para Pemohon
dan kesimpulan Presiden sebagaimana selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk
Perkara, Mahkamah selanjutnya mempertimbangkan pokok permohonan para
Pemohon.
161
[3.12] Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut
pokok
permohonan
para
Pemohon,
Mahkamah
terlebih
dahulu
akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
[3.12.1] Bahwa UU 28/2014 telah mengatur mengenai hak moral dan hak ekonomi
bagi para pemegang hak cipta. Hak moral dimaksud adalah hak yang melekat
secara abadi pada diri pencipta yang tidak dapat dialihkan selama pencipta masih
hidup, namun masih bisa dialihkan dengan cara wasiat atau sebab lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah pencipta meninggal
dunia. Adapun hak ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak
cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan [vide Pasal 5 sampai
dengan Pasal 8 UU 28/2014]. Dengan adanya ketentuan tersebut, tidak
diperkenankan ada pihak lain yang dapat memanfaatkan hak tersebut tanpa izin
pencipta, pemegang hak cipta/hak terkait. Namun, dengan adanya perkembangan
teknologi yang berkembang begitu pesat saat ini tidak dapat dipungkiri hal tersebut
dapat memengaruhi penyampaian segala macam informasi berupa suara, musik,
lagu film dan lain sebagainya dari orang-orang yang menggunakan teknologi digital
kepada masyarakat dengan tidak mengindahkan peraturan perundang-undangan
yang merupakan rambu-rambu apakah informasi tersebut telah melanggar hak
cipta, pemegang hak cipta/pemilik hak terkait seseorang atau tidak, di mana
penyampaian informasi tersebut merugikan para Pencipta, pemegang hak cipta/
pemilik hak terkait yang telah dilindungi oleh undang-undang. Walaupun UU
28/2014 telah mengatur mengenai larangan pelanggaran hak cipta, namun masih
saja terdapat pemanfaatan hak cipta orang lain yang disalahgunakan/dilanggar oleh
para pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan tujuan untuk memperkaya
dirinya, salah satunya yakni melalui media sosial yang dimanfaatkan sebagai sarana
untuk menguntungkan karya cipta manusia secara interaktif, antara lain menulis
opini, mengunggah gambar, membuat video, mendengarkan suara, dan lain
sebagainya.
Pemanfaatan media sosial yang marak pada saat ini adalah media sosial
yang berbasis UGC yang merupakan wadah untuk menikmati dan mengembangkan
karya cipta para pembuat konten (content creator). Dalam kaitan ini, para pengguna
media sosial berbasis UGC atau para pembuat konten berlomba-lomba untuk
memeroleh reputasi viral pada setiap konten yang diunggah dengan menyertakan
musik, lagu dan lain sebagainya atau penggunaan backsound dengan lagu atau
162
instrumen ciptaan orang lain tanpa menyebutkan sumbernya. Pembuat video tanpa
sadar membuat video dengan menggunakan instrumen atau lagu sebagai
penambah daya tarik video dan kemudian mengunggahnya di situs media sosial
tanpa memperdulikan apakah yang diunggah tersebut melanggar hak cipta
seseorang atau tidak. Sehingga hal tersebut disadari atau tidak telah merugikan
para pencipta, pemegang hak cipta/pemilik hak terkait yang notabene memiliki hak
moral dan hak ekonomi yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang. Kecuali
jika, pembuatan dan penyebarluasan konten hak cipta melalui media teknologi
informasi dan komunikasi tersebut bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan
pencipta atau pihak terkait, atau pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas
pembuatan dan penyebarluasan tersebut, sehingga perbuatan tersebut tidak
dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta [vide Pasal 43 huruf d UU 28/2014].
[3.12.2] Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dalam upaya untuk melindungi
dan memberikan jaminan kepastian hukum bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan
pemilik hak terkait, telah dinyatakan dalam Konsiderans Menimbang huruf b UU
28/2014 bahwa, “perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan sastra,
sudah demikian pesat sehingga memerlukan peningkatan pelindungan dan jaminan
kepastian hukum bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.” Lebih
lanjut, dijelaskan pula bahwa perkembangan teknologi informasi dan komunikasi
telah menjadi salah satu variabel penting dalam UU 28/2014. Hal ini mengingat
teknologi informasi dan komunikasi di satu sisi memiliki peran strategis dalam
pengembangan hak cipta, tetapi di sisi lain bisa menjadi alat untuk pelanggaran
hukum di bidang ini. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang proporsional agar
fungsi positif dapat dioptimalkan dan dampak negatifnya dapat diminimalkan [vide
Penjelasan Umum UU 28/2014]. Kemudian, masih dalam kaitan dengan Penjelasan
umum UU 28/2014 dinyatakan pula bahwa hak cipta merupakan salah satu bagian
dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas,
karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di
dalamnya mencakup pula program komputer. Perkembangan ekonomi kreatif
menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara di mana dengan
berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan adanya
pembaruan Undang-Undang Hak Cipta, mengingat Hak Cipta menjadi basis
terpenting dari ekonomi kreatif nasional [vide Penjelasan Umum UU 28/2014].
Dengan terpenuhinya pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini maka
163
diharapkan kontribusi sektor hak cipta dan hak terkait bagi perekonomian negara
dapat lebih optimal.
[3.12.3] Bahwa Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-
XIX/2021, yang diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum pada tanggal
30 November 2022 juga telah mempertimbangkan terkait dengan perlindungan hak
cipta di masa perkembangan teknologi seperti saat ini, yang pada pokoknya
menyatakan:
[3.17.1] Bahwa UU 28/2014 merupakan hasil pembaruan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (UU 19/2002) yang dimaksudkan
untuk lebih mencerminkan perkembangan hukum dan kebutuhan
masyarakat,
terutama
dalam
menghadapi
perkembangan
ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, dan sastra yang demikian pesat. Oleh
karenanya diperlukan peningkatan perlindungan dan jaminan kepastian
hukum bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait [vide
Konsideran Menimbang UU 28/2014]. Dari semua tantangan di atas,
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan hal yang paling
pesat perkembangannya pada masa transisi transformasi digital saat ini.
Dengan adanya pembaruan undangundang hak cipta tersebut diharapkan
dapat menjadi dasar peningkatan, perlindungan, dan jaminan kepastian
hukum, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif nasional.
Selain itu, pentingnya pembaruan pengaturan hak cipta sebagai wujud
keikutsertaan Indonesia menjadi negara anggota dalam berbagai perjanjian
internasional yang berkaitan dengan perlindungan terhadap hak cipta dan
hak terkait. Keanggotaan Indonesia dalam perjanjian internasional
dimaksud, salah satunya adalah Berne Convention for the Protection of
Artistic and Literary Works (Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya
Seni dan Sastra) yang kemudian diratifikasi melalui Keputusan Presiden
Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the
Protection of Artistic and Literary Works. Secara doktrinal, dengan
masuknya Indonesia dalam keanggotaan Konvensi Bern, membuat 514
Indonesia secara langsung terikat dan patuh pada semua aturan-aturan
dalam Konvensi Bern, antara lain, pemberlakuan 3 (tiga) prinsip dasar
dalam Konvensi Bern, yaitu: Prinsip National Treatment, perlindungan hak
cipta diberikan kepada setiap negara anggota konvensi dengan
pemberlakuan yang sama seperti warga negaranya sendiri; Prinsip
Automatically Protection, perlindungan hak cipta diberikan secara
langsung, tanpa harus melalui pendaftaran terlebih dahulu; Prinsip
Independent Protection, perlindungan hak cipta diberikan tanpa harus
mempertimbangkan ada atau tidaknya pengaturan perlindungan hukum
negara pencipta. Selanjutnya, dengan memerhatikan pemberlakuan 3 (tiga)
prinsip dasar Konvensi Bern dimaksud, dapat dilihat secara terang adanya
upaya negara dalam memberikan perlindungan dan jaminan kepastian
hukum yang optimal kepada pencipta atau pemegang hak cipta dengan
merujuk kepada sistem hukum Internasional yang berlaku secara universal
antara negara-negara anggota Konvensi berkenaan dengan hak cipta, agar
para pencipta dan kreator mampu berkompetisi secara internasional.
164
Diakomodasinya berbagai prinsip dasar perlindungan terhadap Hak
Cipta dan Hak Terkait dalam UU 28/2014 bertujuan agar pembangunan
kreativitas nasional tidak sampai mengingkari hak ekonomi dan hak moral
karena hal tersebut dapat mengikis motivasi para pencipta dan pemilik hak
terkait untuk berkreasi. Dalam kaitan ini, pembentuk undang-undang
mengkhawatirkan jika hal tersebut terjadi akan berdampak luas pada
menurunnya kreativitas makro bangsa Indonesia. Oleh karenanya, bangsa
Indonesia patut bercermin kepada negara-negara maju yang telah
memberikan pelindungan secara memadai terhadap hak cipta dan telah
berhasil memicu pertumbuhan ekonomi kreatif secara signifikan serta
memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian dan kesejahteraan rakyat
[vide Penjelasan Umum UU 28/2014].
[3.17.2] Bahwa berkenaan dengan pemberlakuan UU 28/2014 dirumuskan
kembali pengertian Hak Cipta adalah “hak eksklusif pencipta yang timbul
secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan
diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Hak cipta dimaksud
dipertegas sebagai benda bergerak yang tidak berwujud (intangible
property). Hal ini yang membedakan dengan pengaturan dalam UU
19/2002, termasuk undang-undang sebelumnya, yang hanya menyatakan
bahwa hak cipta dianggap sebagai benda bergerak [vide Pasal 3 UU
19/2002]. Adapun cakupan pengaturan hak cipta meliputi Hak Cipta dan
Hak Terkait. Hak Terkait dimaksud adalah hak yang terkait dengan Hak
Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser
fonogram atau lembaga penyiaran [vide Pasal 1 angka 5 dan Pasal 16 UU
28/2014]. Sementara itu, dilihat dari jangkauan pengaturan hak cipta
memiliki cakupan yang luas meliputi: a) semua ciptaan dan produk hak
terkait warga negara, penduduk, dan badan hukum Indonesia; b) semua
ciptaan dan produk hak terkait bukan warga negara Indonesia, bukan
penduduk Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia yang untuk
pertama kali dilakukan pengumuman di Indonesia; c) semua ciptaan
dan/atau produk hak terkait dan pengguna ciptaan dan/atau produk hak
terkait bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, dan
bukan badan hukum Indonesia dengan ketentuan negaranya mempunyai
perjanjian bilateral dengan negara Indonesia mengenai pelindungan hak
cipta dan hak terkait; atau negaranya dan negara Indonesia merupakan
pihak atau peserta dalam perjanjian multilateral yang sama mengenai
pelindungan Hak Cipta dan Hak Terkait [vide Pasal 1 angka 1, Pasal 2, dan
Pasal 3 UU 28/2014]. Luasnya cakupan hak cipta karena hak tersebut
merupakan salah satu bagian dari hak kekayaan intelektual (Intellectual
Property Rights), yang memiliki ruang lingkup objek mencakup ilmu
pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya meliputi
pula program komputer. Oleh karena itu, seiring dengan perkembangan
ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai
negara serta pesatnya kemajuan teknologi informasi dan komunikasi
mengharuskan adanya pembaruan Undang-Undang Hak Cipta, mengingat
Hak Cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional [vide
Penjelasan Umum UU 28/2014].
[3.17.3] Bahwa melalui UU 28/2014 ditegaskan kembali hak cipta terdiri
atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights). Kedua
165
hak tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu
sama lain. Hak moral dimaksud merupakan hak yang melekat secara abadi
pada diri pencipta, yang tidak dapat dialihkan selama penciptanya masih
hidup, tetapi pelaksanaan hak tersebut dapat dialihkan dengan wasiat atau
sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
setelah pencipta meninggal dunia. Dalam hal terjadi pengalihan
pelaksanaan hak moral, penerima dapat melepaskan atau menolak
pelaksanaan
haknya
dengan
syarat
pelepasan
atau
penolakan
pelaksanaan hak tersebut dinyatakan secara tertulis. Sedangkan, hak
ekonomi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 UU 28/2014,
merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk
mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan. Setiap orang yang
melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin pencipta atau
pemegang hak cipta [vide Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 8 UU 28/2014]. Oleh
karena itulah, hak cipta ditempatkan sebagai hak eksklusif atau hak
monopoli, yaitu hak untuk memanfaatkan sendiri nilai komersial dari
ciptaannya tersebut dan siapapun tidak boleh memanfaatkan nilai
komersial tersebut kecuali atas izin pencipta. Namun demikian, hak
monopoli tersebut dapat “hilang” disebabkan adanya jual putus karena si
pencipta tidak lagi mempunyai hak komersial atas ciptaannya. Istilah “jual
putus” dimaksud tidak dikenal dalam UU 19/2002, termasuk dalam undang-
undang sebelumnya, karena tidak ada satu pasal pun yang secara eksplisit
mengatur tentang jual putus, kecuali dalam Pasal 3 UU 19/2002 dinyatakan
bahwa hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun
sebagian karena perjanjian tertulis. Ketentuan ini kembali diatur dalam
Pasal 16 ayat (2) UU 28/2014 yang pada pokoknya menyatakan hak cipta
sebagai benda bergerak tidak berwujud sejatinya dapat dialihkan baik itu
melalui pewarisan, hibah, wakaf, wasiat, perjanjian tertulis atau sebab-
sebab lainnya sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.
Selanjutnya, dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) UU 19/2002
dinyatakan pada pokoknya bahwa hak cipta atas suatu ciptaan tetap berada
di tangan pencipta, selama kepada pembeli ciptaan itu tidak diserahkan
seluruh hak cipta dari pencipta itu. Terhadap hak cipta yang dijual untuk
seluruh atau sebagian tidak dapat dijual untuk kedua kalinya oleh penjual
yang sama. Ketentuan dalam UU 19/2002 dimaksud juga diatur dalam
undang-undang sebelumnya [vide Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982
tentang Hak Cipta dan perubahannya]. Berkenaan dengan ketentuan
tersebut, berdasarkan Pasal 16 UU 28/2014, sekali pun hak cipta sebagai
objek yang dapat diperjanjikan, yang berisi pengalihan kepemilikan atas
hak cipta, namun dalam memperjanjikan hak cipta dimaksud tidak dapat
dilepaskan dari konsep hak moral yang melekat pada diri pencipta dan
berlaku abadi. Hal inilah yang membedakan hak cipta sebagai benda dalam
UU 28/2014 dengan hak kebendaan menurut Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (KUHPerdata), sehingga karakter hak cipta dikatakan
bersifat sui generis. Sebab, hak cipta tidak melekat pada benda bergerak
maupun benda tidak bergerak. Hak Cipta adalah benda bergerak yang tidak
berwujud. Oleh karenanya, dalam memperjanjikan objek hak cipta tidak
dapat sepenuhnya mendasarkan pada ketentuan dalam KUHPerdata
karena sifat hukum kebendaan hak cipta berbeda dengan sifat hukum
kebendaan menurut KUHPerdata sehingga harus diatur secara khusus
dalam undang-undang yang khusus mengatur Hak Cipta.
166
[3.12.4] Bahwa dengan mendasarkan pada pengertian hak cipta dan jaminan
perlindungan hukum di era berkembangnya teknologi sebagaimana diuraikan di
atas, menurut Mahkamah, regulasi penggunaan hak cipta dan hak terkait dalam
sarana teknologi/multimedia adalah dalam rangka merespon perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi terkini yang sudah seharusnya diatur dengan
mengikuti perkembangan teknologi. Hal ini sejalan dengan semangat yang tertuang
dalam Penjelasan Umum huruf j UU 28/2014. Pentingnya respon tersebut, karena
perlindungan terhadap hak cipta pada kenyataannya belum dapat mengikuti
perkembangan teknologi yang pesat saat ini. Oleh karenanya harus dilakukan
penyesuaian/penyelarasan peraturan perundang-undangan dengan perkembangan
teknologi agar dapat memberikan perlindungan yang efektif terhadap hak cipta. Hal
ini harus diikuti pula dengan upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap
perlindungan hak cipta sehingga masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam
penegakan hukum hak cipta. Hal yang tidak kalah penting adalah dalam hal
penegakan hukum pelanggaran hak cipta dengan berbasis teknologi yang marak
seperti saat ini, memerlukan kejelasan pemberian sanksi yang dapat menimbulkan
efek jera bagi para pelaku pelanggar hak cipta.
[3.13]
Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.12], selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
persoalan konstitusionalitas norma UU 28/2014 yang dipersoalkan oleh para
Pemohon, yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Apakah benar norma Pasal 10 UU 28/2014 tidak dapat menjerat atau
menjangkau pelanggaran hak cipta yang menggunakan Platform Layanan
Digital yang berbasis UGC karena tidak ada larangan dari pengelola Platform
Layanan Digital yang berbasis UGC sehingga bertentangan dengan UUD 1945
sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon.
2. Apakah benar rumusan Pasal 114 UU 28/2014 sangat terbatas dan sempit
sehingga tidak mampu melindungi hak konstitusional para Pemohon atas
jaminan perlindungan yang adil karena rumusan Pasal a quo tidak mengikuti
perkembangan teknologi sehingga bertentangan dengan UUD 1945.
167
[3.14] Menimbang
bahwa
terhadap
permasalahan
konstitusionalitas
sebagaimana tersebut dalam angka 1 Paragraf [3.13] tersebut di atas, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.14.1] Bahwa berkenaan dengan dalil para Pemohon yang mempersoalkan
konstitusionalitas norma Pasal 10 UU 28/2014, Mahkamah perlu mengutip kembali
Pasal 10 UU 28/2014 secara utuh yang menyatakan, “Pengelola tempat
perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil
pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang
dikelolanya”, yang dimohonkan para Pemohon kepada Mahkamah dalam
petitumnya adalah meminta agar Pasal a quo dimaknai “Pengelola tempat
perdagangan dan/atau Platform Layanan Digital berbasis UGC dilarang
membiarkan penjualan, penayangan, dan/atau penggandaan barang hasil
pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait di tempat perdagangan dan/atau layanan
digital yang dikelolanya”. Menurut para Pemohon, ketentuan tersebut belum mampu
menjangkau para pelanggar hak cipta, dalam hal ini pengelola platform layanan
digital berbasis UGC karena membiarkan atau tidak melarang para pengguna
Platform Layanan Digital berbasis UGC meng-upload atau mengunduh konten-
konten yang melanggar hak cipta. Terkait dengan dalil para Pemohon tersebut,
menurut Mahkamah, dalam hal perlindungan terhadap pelanggaran hak cipta/hak
terkait dengan menggunakan sarana berbasis teknologi, pengaturannya saat ini
adalah UU 28/2014 dan juga dalam undang-undang yang terkait dengan Teknologi
dan Informasi beserta turunannya. Pengaturan tersebut mencakup hak dan
kewajiban dari para Pencipta, pemegang hak cipta dan/atau hak terkait, namun pada
kenyataannya pengaturan yang ada tersebut belum mampu menjangkau berbagai
bentuk pelanggaran yang terjadi di era kemajuan teknologi saat ini.
[3.14.2] Bahwa dengan mencermati secara saksama rumusan Pasal 10 UU 28/2014
yang menyatakan, “Pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan
dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di
tempat perdagangan yang dikelolanya”, menurut Mahkamah rumusan tersebut
belum mengikuti perkembangan teknologi yang ada saat ini. Sebab, ketentuan
tersebut masih menggunakan terminologi “barang”, dan “tempat perdagangan” yang
mungkin relevan untuk perdagangan produk-produk fisik (barang dagangan), yang
dijual di toko-toko atau pasar-pasar, namun tidak memberikan makna untuk industri
musik, lagu, film dan sebagainya serta tempat perdagangan berbasis teknologi
168
digital. Di era yang serba berbasis teknologi digital seperti saat ini perdagangan
musik tidak lagi dilakukan dengan memperdagangkan barang fisik karya rekaman
yang bersangkutan, seperti kaset, CD, dan sejenisnya, namun sudah berbasis
digital. Oleh karena itu, perlu ada perluasan makna terhadap istilah “tempat
perdagangan” dan “barang” yang terdapat dalam Pasal 10 UU 28/2014 agar pasal
tersebut tidak kehilangan relevansinya dengan perkembangan zaman yang serba
digital seperti saat ini. Hal ini penting artinya sejalan dengan semangat dalam UU
28/2014, yaitu untuk memberikan kepastian hukum yang adil bagi para
pencipta/pemegang hak cipta/pemilik hak terkait, sebagaimana telah dinyatakan
dalam Konsiderans Menimbang huruf b UU 28/2014 bahwa “perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, dan sastra, sudah demikian pesat sehingga
memerlukan peningkatan pelindungan dan jaminan kepastian hukum bagi pencipta,
pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait.” Bertolak dari semangat UU 28/2014,
pada prinsipnya UU a quo dibentuk salah satunya dalam rangka mengantisipasi
perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Hal ini mengingat teknologi
informasi dan komunikasi di satu sisi memiliki peran strategis dalam pengembangan
Hak Cipta, tetapi di sisi lain juga berpotensi menjadi alat untuk terjadinya
pelanggaran hukum di bidang Hak Cipta. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan
yang proporsional agar fungsi positif dapat dioptimalkan dan dampak negatifnya
dapat diminimalkan. Hal tersebut juga sejalan dengan Pasal 27 ayat (2) dalam
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang menyatakan bahwa “Setiap
orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas keuntungan-keuntungan moril
maupun material yang diperoleh sebagai hasil karya ilmiah, kesusastraan, atau
kesenian yang diciptakannya”, serta Pasal 15 ayat (1) huruf c dari Kovenan
Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang menyatakan, “Negara-
negara Pihak pada Kovenan ini mengakui hak setiap orang: untuk memperoleh
manfaat dari perlindungan atas kepentingan moral dan material yang timbul dari
karya ilmiah, sastra atau seni yang telah diciptakannya.” Dengan demikian,
meskipun UU 28/2014 telah cukup baik dalam hal mengatur perlindungan terhadap
pelanggaran Hak Cipta, namun masih memerlukan penafsiran baru terkait dengan
materi platform digital berbasis UGC dan segala bentuk perkembangannya ke depan
sebagai salah satu tempat perdagangan yang mewajibkan pengelolanya untuk tidak
melakukan pembiaran, penjualan, dan/atau penggandaan barang.
169
[3.14.3] Bahwa dalam rangka melindungi para pencipta, para pemegang hak cipta,
dan pemilik hak terkait, agar tidak semakin marak menjadi korban terjadinya
pelanggaran hak cipta, menurut Mahkamah diperlukan ketentuan yang tegas dan
jelas sehingga pengelola platform layanan digital berbasis UGC dapat
mempertanggungjawabkan terhadap konten-konten yang melanggar hak cipta,
platform layanan digital berbasis UGC tersebut dengan tidak boleh membiarkan
penjualan, penayangan, dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran hak cipta
dan/atau hak terkait di tempat perdagangan dan/atau layanan digital yang
dikelolanya tanpa seizin pencipta/pemegang hak cipta/pemilik hak terkait. Sebab, di
era serba teknologi digital saat ini, Platform digital berbasis UGC pasti dapat
mendeteksi awal pelanggaran hak cipta tersebut dengan bantuan teknologi yang
mereka miliki. Pentingnya penegasan tersebut, sejalan dengan keterangan ahli Prof.
Dr. Ahmad M. Ramli, SH., MH., FCBArb yang dihadirkan oleh Presiden di
persidangan pada tanggal 30 Januari 2024, yang pada pokoknya menerangkan
pendeteksian awal terhadap adanya pelanggaran hak cipta dengan menggunakan
Platform digital berbasis UGC sejalan dengan modifikasi prinsip strict liability, yakni
tanggung jawab dan pembuktian dibebankan kepada pemilik teknologi yakni
pengelola platform, bukan kepada korban. Hal tersebut berbeda dengan prinsip
tanggung jawab konservatif dalam bentuk liability based on fault, seperti yang dianut
negara-negara yang maju di bidang hak cipta, bahwa pelanggaran oleh platform
digital atau menunda-nunda untuk menghapus atau men-takedown bisa berakibat
dituntut sebagai pelanggaran hak cipta. Dengan demikian, Pasal 10 UU 28/2014
dapat ditafsirkan secara ekstensif tidak hanya mencakup ruang fisik, tetapi di
dalamnya juga termasuk ruang virtual. Dengan adanya penafsiran tersebut dapat
menciptakan pelindungan dan rasa adil bagi para pencipta/pemegang hak
cipta/pemilik hak terkait karena mengingat maraknya transformasi model bisnis
konten digital dan peralihan yang sangat signifikan dari ruang fisik ke ruang digital.
Sehingga, dengan metode penafsiran tersebut, maka Pasal 10 UU 28/2014 dapat
mencakup pula baik ruang fisik (physicaly commerce) maupun ruang virtual (market
place
atau
cyberspace
commerce),
begitu
pula,
platform
digital dapat
diidentifikasikan dengan frasa “tempat perdagangan”.
[3.14.4] Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, dengan mencermati secara
saksama UU 28/2014 maksud dibentuknya UU a quo tidak lain adalah untuk
memberikan perlindungan dan jaminan kepastian hukum bagi pencipta, pemegang
170
hak cipta, dan pemilik hak terkait di tengah perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi yang semakin maju pesat. Oleh karena itu, Pasal 10 UU 28/2014 perlu
dipertegas dan diperluas agar mampu menjangkau tata kelola dan penyediaan
teknologi pengaman untuk setiap platform layanan digital berbasis UGC, sehingga
dapat mencegah pelanggaran hak cipta di Indonesia, yakni dengan mewajibkan
pengelola platform digital berbasis teknologi/UGC untuk memastikan bahwa konten
yang ditayangkan atau dimuat bukanlah konten yang melanggar ketentuan
peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, bahwa terhadap konten yang
memuat karya cipta dari seorang pencipta maka konten tersebut haruslah memiliki
izin dari pencipta atau pemegang hak cipta/pemilik hak terkait, sehingga para
pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait merasa dihargai dengan ciptaannya
(hak moral) dan terjaga hak ekonominya. Oleh karena itu, demi kepastian hukum
yang adil perlu ditegaskan larangan yang terdapat dalam Pasal 10 UU 28/2014, juga
termasuk tempat perdagangan dan/atau platform layanan digital berbasis UGC.
Dengan demikian, menurut Mahkamah dalil para Pemohon yang menyatakan Pasal
10 UU 28/2014 telah menciptakan ketidakpastian hukum yang adil adalah dalil yang
beralasan menurut hukum, dan norma Pasal 10 UU 28/2014 harus dimaknai secara
bersyarat sebagaimana selengkapnya akan dituangkan dalam amar putusan a quo;
[3.15]
Menimbang bahwa selanjutnya para Pemohon mendalilkan sanksi pidana
yang termaktub dalam Pasal 114 UU 28/2014 belum dapat dipergunakan untuk
menjerat pengelola platform layanan digital berbasis UGC oleh karena sempitnya
makna pengelola tempat perdagangan. Terhadap dalil para Pemohon tersebut,
Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.15.1] Bahwa dalam kaitannya dengan dalil para Pemohon tersebut, penting untuk
dicermati secara saksama substansi Pasal 114 UU 28/2014 yang menyatakan,
“Setiap Orang yang mengelola tempat perdagangan dalam segala bentuknya yang
dengan sengaja dan mengetahui membiarkan penjualan dan/atau penggandaan
barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan
yang dikelolanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dipidana dengan pidana
denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”. Rumusan Pasal 114
UU 28/2014 tersebut mengandung aspek-aspek sebagai berikut:
1)
berkaitan dengan larangan pembiaran penjualan dan/atau penggandaan
barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/ atau Hak Terkait di tempat
171
perdagangan yang dikelolanya sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 UU
28/2014.
2)
berkaitan dengan rumusan hukuman pidana jika larangan tersebut dilanggar.
Bahwa ketentuan norma Pasal 114 UU 28/2014 merupakan norma
sekunder yang melekat pada norma primernya, yaitu Pasal 10 UU 28/2014. Menurut
Mahkamah, dengan telah diberikan pemaknaan baru terkait dengan larangan
pembiaran penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran hak cipta
dan/ atau hak terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya sebagaimana
tercantum dalam Pasal 10 UU 28/2014, maka sebagai konsekuensi yuridis
penerapan ketentuan Pasal 114 UU 28/2014 harus disesuaikan dengan pemaknaan
baru tersebut. Artinya, apabila aparat penegak hukum akan menerapkan ketentuan
Pasal 114 UU 28/2014 yang merujuk pada Pasal 10 UU 28/2014, maka
penerapannya tidak dapat dipisahkan dari pemaknaan baru Pasal 10 UU 28/2014
dengan jangkauan yang lebih luas dari sebelum dimaknai oleh Mahkamah.
Berkaitan dengan hal ini, dikarenakan ketentuan Pasal 114 UU 28/2014
merupakan bagian dari ketentuan hukum pidana, Mahkamah telah memiliki
pendirian sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
46/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 14 Desember 2017, antara lain mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.12]...
secara substansial, permohonan para Pemohon bukan lagi sekadar
memohon kepada Mahkamah untuk memberi pemaknaan tertentu terhadap
norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam Permohonan a quo,
bahkan bukan pula sekadar memperluas pengertian yang terkandung dalam
norma undang-undang yang dimohonkan pengujian itu, melainkan benar-benar
merumuskan tindak pidana baru; sesuatu yang hanya pembentuk undang-
undang yang berwenang melakukannya. Argumentasi bahwa proses
pembentukan undang-undang memakan waktu lama tidak dapat dijadikan
alasan pembenar bagi Mahkamah untuk mengambil-alih wewenang pembentuk
undang-undang.
Lagi
pula,
menghilangkan
frasa
tertentu
dan/atau
menambahkan pemaknaan baru terhadap suatu norma hukum pidana, yang
berarti mengubah pula sifat melawan hukum (wederrechtelijkheid) perbuatan
itu, tanpa melakukan perubahan atau penyesuaian dalam ancaman pidana
(strafmaat)-nya dan bentuk pengenaan pidana (stafmodus)-nya tidaklah dapat
diterima oleh penalaran hukum dalam merancang suatu norma hukum pidana
karena hal itu melekat pada jenis atau kualifikasi perbuatan yang dapat dipidana
atau tindak pidana (strafbaarfeit) yang bersangkutan.
2) Dengan memperhatikan pertimbangan sebagaimana diuraikan pada angka
1) di atas telah menjadi terang pula bahwa secara esensial permohonan a
quo menjadi berhadapan dengan asas legalitas yang wajib diterapkan
secara ketat dalam hukum pidana. Sebagaimana diketahui, asas legalitas
yang secara doktriner diturunkan dari adagium nulla poena sine lege; nulla
172
poena sine crimine; nullum crimen sine poena legali, yang dalam
perkembangannya kemudian “diringkas” menjadi adagium nullum delictum,
nulla poena sine praevia lege punali, mengandung empat makna sebagai
satu kebulatan pengertian, yaitu:
a. tidak ada perbuatan pidana dan karenanya tidak ada pidana jika
tidak ada undang-undang yang telah mengatur sebelumnya (nullum
crimen, nulla poena sine lege praevia). Dalam pernyataan ini
terkandung pengertian bahwa norma hukum pidana tidak boleh
berlaku surut atau retroaktif;
b. tidak ada perbuatan pidana dan karenanya tidak ada pidana jika
tidak ada norma hukum tertulis atau undang-undang (nullum
crimen, nulla poena sine lege scripta). Dalam pernyataan ini
terkandung pengertian bahwa norma hukum pidana harus tertulis,
demikian pula pidananya. Artinya, baik perbuatan yang dilarang
maupun pidana yang diancamkan terhadap perbuatan yang
dilarang itu harus tegas dituliskan dalam undang-undang;
c. tidak ada perbuatan pidana dan karenanya tidak ada pidana jika
tidak ada aturan tertulis atau undang-undang yang jelas
rumusannya (nullum crimen, nulla poena sine lege certa). Dalam
pernyataan ini terkandung pengertian bukan hanya larangan untuk
memberlakukan hukum tidak tertulis dalam hukum pidana dan
dalam menjatuhkan pidana tetapi juga larangan menjatuhkan
pidana jika rumusan norma dalam hukum tertulis (undang-undang)
itu tidak jelas;
d. tidak ada perbuatan pidana dan karenanya tidak ada pidana jika
tidak ada hukum tertulis yang ketat (nullum crimen, nulla poena sine
lege stricta). Dalam pernyataan ini terkandung pengertian bahwa
ketentuan yang terdapat dalam undang-undang pidana harus
ditafsirkan secara ketat. Dari sini pula lahir pemahaman yang telah
diterima di kalangan hukum bahwa dalam hukum pidana dilarang
menggunakan analogi.
Dengan merujuk pada empat makna yang terkandung dalam pengertian asas
legalitas tersebut jika dikaitkan dengan permohonan a quo dan jika
Mahkamah mengabulkan permohonan para Pemohon maka timbul
pertanyaan, apakah putusan Mahkamah Konstitusi dalam konteks ini
memenuhi ukuran empat makna yang membentuk kebulatan pengertian yang
terkandung dalam asas legalitas tersebut? Dalam hukum pidana, terminologi
“undang-undang” yang terkandung dalam keempat makna asas legalitas di
atas adalah merujuk pada pengertian undang-undang dalam arti yang
sesungguhnya, yaitu produk hukum tertulis yang dibuat oleh pembentuk
undang-undang (di Indonesia, oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama
Presiden). Artinya, produk hukum yang lahir dari kebijakan pidana atau politik
hukum pidana (criminal policy) pembentuk undang-undang.
Dengan demikian, anggaplah diterima pandangan yang menyatakan bahwa
karena putusan Mahkamah setara dengan undang-undang sehingga dengan
sendirinya tiga makna pertama yang terkandung dalam asas legalitas itu
terpenuhi (nullum crimen, nulla poena sine lege praevia; nullum crimen, nulla
poena sine lege scripta; nullum crimen, nulla poena sine lege certa), quod
non, tetapi makna keempat (nullum crimen, nulla poena sine lege stricta) jelas
tidak terpenuhi. Sebab, jika penggunaan analogi (oleh hakim yang mengadili
173
perkara pidana in concreto) dilarang, apakah tepat jika Mahkamah yang
mengadili norma dapat memperluas makna yang termuat dalam norma
hukum pidana yang merupakan hasil kebijakan pidana pembentuk undang-
undang? Sekali lagi ini karena menyangkut hukum pidana di mana asas
legalitas diterapkan secara ketat. Lagi pula, hanya karena materi muatan
suatu norma undang-undang tidak lengkap atau tidak sepenuhnya mampu
mengakomodasikan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat tidaklah
dengan sendirinya berarti norma undang-undang itu bertentangan dengan
UUD 1945, lebih-lebih dalam bidang hukum pidana.
3) Lebih jauh perihal kebijakan pidana atau politik hukum pidana dikaitkan
dengan permohonan a quo, benar bahwa putusan Mahkamah Konstitusi
memiliki kedudukan setara dengan undang-undang sehingga daya ikatnya
pun setara dengan undang-undang. Namun kesetaraan itu adalah dalam
konteks pemahaman akan kedudukan Mahkamah sebagai negative
legislator, bukan dalam pemahaman sebagai pembentuk undang-undang
(positive legislator). Benar pula bahwa Mahkamah melalui putusannya telah
berkali-kali menyatakan suatu norma undang-undang konstitusional bersyarat
(conditionally constitutional) ataupun inkonstitusional bersyarat (conditionally
unconstitutional) yang mempersyaratkan pemaknaan tertentu terhadap suatu
norma undang-undang untuk dapat dikatakan konstitusional, yang artinya jika
persyaratan itu tidak terpenuhi maka norma undang-undang dimaksud adalah
inkonstitusional. Namun, ketika menyangkut norma hukum pidana,
Mahkamah dituntut untuk tidak boleh memasuki wilayah kebijakan pidana
atau politik hukum pidana (criminal policy). Pengujian undang-undang yang
pada pokoknya berisikan permohonan kriminalisasi maupun dekriminalisasi
terhadap perbuatan tertentu tidak dapat dilakukan oleh Mahkamah karena hal
itu merupakan salah satu bentuk pembatasan hak dan kebebasan seseorang
di mana pembatasan demikian, sesuai dengan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945,
adalah kewenangan eksklusif pembentuk undang-undang. Hal ini penting
ditegaskan sebab sepanjang berkenaan dengan kebijakan pidana atau politik
hukum pidana, hal itu adalah sepenuhnya berada dalam wilayah kewenangan
pembentuk undang-undang. Berbeda dengan bidang hukum lainnya, hukum
pidana dengan sanksinya yang keras yang dapat mencakup perampasan
kemerdekaan seseorang, bahkan nyawa seseorang, maka legitimasi negara
untuk merumuskan perbuatan yang dilarang dan diancam pidana serta jenis
sanksi yang diancamkan terhadap perbuatan itu dikonstruksikan harus
datang dari persetujuan rakyat, yang dalam hal ini mewujud pada organ
negara pembentuk undang-undang (Dewan Perwakilan Rakyat bersama
Presiden yang keduanya dipilih langsung oleh rakyat), bukan melalui putusan
hakim atau pengadilan. Hanya dengan undang-undanglah hak dan
kebebasan seseorang dapat dibatasi. Sejalan dengan dasar pemikiran ini,
Pasal 15 dan Lampiran II, C.3. angka 117 Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menegaskan
bahwa materi muatan mengenai pidana hanya dapat dimuat dalam produk
perundang-undangan yang harus mendapatkan persetujuan wakil rakyat di
lembaga perwakilan, yaitu DPR atau DPRD, seperti Undang-Undang dan
Peraturan Daerah. Sedangkan Mahkamah berada dalam posisi menguji
apakah pembatasan yang dilakukan dengan undang-undang itu telah sesuai
dengan Konstitusi atau justru melampaui batas-batas yang ditentukan dalam
Konstitusi. Oleh karena itu, sepanjang berkenaan dengan hukum pidana,
selama ini permohonan yang diajukan justru memohon agar dilakukan
174
dekriminalisasi terhadap suatu perbuatan yang diatur dalam undang-undang
karena dinilai bertentangan dengan hak asasi manusia dan hak konstitusional
warga negara sehingga harus dapat diuji konstitusionalitasnya. Sebab,
kewenangan pengujian undang-undang memang ditujukan untuk menjaga
agar hak dan kebebasan konstitusional warga negara yang dijamin oleh
Konstitusi tidak dilanggar oleh kebijakan kriminalisasi yang dibuat oleh
pembentuk undang-undang. Oleh karena itu, meskipun secara konstitusional
memiliki kewenangan menetapkan kebijakan kriminalisasi, pembentuk
undang-undang pun harus sangat berhati-hati. Pembentuk undang-undang
harus benar-benar memperhatikan bukan hanya perkembangan hukum yang
hidup dalam masyarakat sebagai pandangan hidup Bangsa Indonesia tetapi
juga perkembangan dunia. Simposium Pembaruan Hukum Nasional yang
dilakukan di Semarang pada bulan Agustus 1980, untuk menunjuk sebuah
referensi,
merekomendasikan
bahwa
untuk
menetapkan
kebijakan
kriminalisasi perlu diperhatikan kriteria umum, yaitu:
a. apakah perbuatan itu tidak disukai atau dibenci oleh masyarakat
karena merugikan, atau dapat merugikan, mendatangkan korban
atau dapat mendatangkan korban;
b. apakah biaya mengkriminalisasi seimbang dengan hasilnya yang akan
dicapai, artinya cost pembuatan undang-undang, pengawasan dan
penegakan hukum, serta beban yang dipikul oleh korban dan pelaku
kejahatan itu sendiri harus seimbang dengan situasi tertib hukum yang
akan dicapai;
c.
apakah akan makin menambah beban aparat penegak hukum yang tidak
seimbang atau nyata-nyata tidak dapat diemban oleh kemampuan yang
dimilikinya;
d. apakah perbuatan-perbuatan itu menghambat atau menghalangi cita-cita
bangsa Indonesia, sehingga merupakan bahaya bagi keseluruhan
masyarakat.
Berbagai kriteria umum di atas tentu harus dipertimbangkan dari berbagai
aspek. Penilaian terhadap kriteria pertama akan bersentuhan dengan aspek
norma-norma moral, adat, dan agama. Pada ranah ini, kesepakatan-
kesepakatan politik melalui lembaga perwakilan antara kelompok yang berbeda
agama, aliran, dan golongan di Indonesia amat diperlukan. Sementara kriteria
kedua harus dipenuhi dengan melakukan penghitungan secara cermat ihwal
dampak dikriminalkannya suatu perbuatan. Sedangkan kriteria ketiga mesti
dipenuhi dengan mempertimbangkan beban kerja aparat penegak hukum jika
suatu perbuatan ditetapkan sebagai tindak pidana. Adapun untuk kriteria
terakhir dibutuhkan simulasi dan antisipasi yang memadai ihwal akibat dari
penetapan suatu perbuatan sebagai tindak pidana agar keseimbangan hak
individu dan masyarakat sebagai salah satu tujuan pemidanaan tetap dapat
dijaga. Sekali lagi, meskipun pembentuk undang-undang secara konstitusional
memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan kriminalisasi, hanya dengan
dukungan hasil riset yang intensiflah kiranya segala argumentasi yang akan
dipakai untuk memenuhi keempat kriteria umum di atas memperoleh
legitimasinya.
4) Berkait dengan Permohonan a quo, sesungguhnya Mahkamah telah
menyatakan pendiriannya tatkala memutus permohonan dengan substansi
yang serupa dengan permohonan a quo, sebagaimana tertuang dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PUU-XIII/2015, bertanggal 5 April 2017.
175
Dalam pertimbangan hukum putusan tersebut, Mahkamah telah menegaskan,
antara lain:
“[3.9]...
Namun demikian apabila hal yang diminta oleh Pemohon kepada
Mahkamah, yaitu memasukkan perzinahan yang sudah tercantum dalam
Pasal 284 ayat (1) KUHP dan memasukkan perbuatan perzinahan antara
laki-laki dewasa yang tidak terikat pernikahan dengan perempuan dewasa
yang tidak terikat pernikahan atas dasar suka sama suka menjadi bagian
dari Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP maka hal tersebut menjadikan
Mahkamah sebagai pembuat kebijakan kriminal (criminal policy maker).
Padahal, pembuat kebijakan kriminal adalah negara dalam hal ini
Pembentuk Undang-Undang (DPR bersama Pemerintah). Permohonan
Pemohon yang meminta Mahkamah menafsirkan Pasal 296 dan Pasal
506 KUHP tidak dapat dilepaskan dari sejarah dibentuknya Mahkamah
Konstitusi. Secara doktriner, pembentukan Mahkamah Konstitusi
dimaksudkan untuk memiliki kewenangan sebagai negative legislator.
Artinya, Mahkamah Konstitusi hanya dapat membatalkan Undang-
Undang dan tidak dapat mengambil kewenangan Parlemen dalam
membuat Undang-Undang atau peraturan. Doktrin tersebut dimaksudkan
untuk membedakan antara kewenangan DPR dengan kewenangan
Mahkamah Konstitusi. Doktrin demikian pada saat ini telah diterima oleh
para jurist sebagai pandangan yang berlaku sebagai hukum (opinio jurist
sive necessitatis). Dengan demikian, jelas bahwa pada dasarnya
Mahkamah Konstitusi dalam pengujian Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar adalah sebagai negative legislator.
Doktrin yang senada dengan negative legislator adalah doktrin
judicial restraint. Doktrin tersebut berkembang di Negara Amerika yang
merupakan implementasi dari penerapan prinsip pemisahan kekuasaan
(separation of power).Dalam doktrin judicial restraint, pengadilan harus
dapat
melakukan
pengekangan
atau
pengendalian
diri
dari
kecenderungan ataupun dorongan untuk bertindak layaknya sebuah
“miniparliament” (Phillip A. Talmadge, 1999, hal. 711).Salah satu bentuk
tindakan pengadilan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan parlemen
adalah membentuk norma hukum baru ketika memutus sebuah perkara
judicial review. Dari dua doktrin di atas, maka pengadilan khususnya
Mahkamah Kontitusi dalam memutus suatu perkara judicial review
terdapat batasan yang juga harus diperhatikan yaitu pembatasan untuk
tidak menjadi “miniparliament” atau mengambil kewenangan dari legislatif
(DPR)...”
[3.15.2] Bahwa berdasarkan pertimbangan Putusan di atas, maka terkait dengan
ketentuan pidana yang tercantum dalam Pasal 114 UU 28/2014 yang dimohonkan
pengujiannya oleh para Pemohon, pertimbangan hukum Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016 berlaku mutatis mutandis dalam pertimbangan
hukum Putusan a quo. Namun demikian, penting Mahkamah tegaskan, oleh karena
penerapan Pasal 114 UU 28/2014 tidak dapat dipisahkan dengan Pasal 10 UU
28/2014 yang telah dimaknai oleh Mahkamah dalam Putusan a quo, maka terhadap
aparat penegak hukum dalam menegakkan Pasal 114 UU 28/2014 harus
176
berlandaskan dan terikat oleh Pasal 10 UU 28/2014 yang telah dimaknai Mahkamah
sebagaimana telah dipertimbangkan di atas. Sehingga, meskipun Putusan a quo
mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan, namun penting bagi
pembentuk undang-undang untuk segera menyesuaikan Pasal 114 UU 28/2014
dengan pemaknaan baru Pasal 10 UU 28/2014. Dengan demikian, dalil para
Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.
[3.16] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, telah ternyata ketentuan Pasal 10 UU 28/2014 menimbulkan ketidakpastian
hukum sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sehingga
dalil para Pemohon berkenaan dengan Pasal 10 UU 28/2014 beralasan menurut
hukum. Sedangkan, terhadap norma Pasal 114 UU 28/2014 telah memberikan
kepastian hukum, tidak sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon yang
menyatakan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sehingga dalil
para Pemohon berkenaan dengan norma Pasal 114 UU 28/2014 adalah tidak
beralasan menurut hukum. Dengan demikian, permohonan a quo beralasan
menurut hukum untuk sebagian.
[3.17]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3] Permohonan Para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
177
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599) yang menyatakan,
“Pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau
penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di
tempat perdagangan yang dikelolanya” bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai, “Pengelola tempat perdagangan dan/atau Platform Layanan Digital
berbasis User Generated Content (UGC) dilarang membiarkan penjualan,
penayangan, dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta
dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan dan/atau Layanan Digital yang
dikelolanya”;
3. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief
Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, M. Guntur
Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Kamis, tanggal dua puluh dua, bulan Februari, tahun dua ribu dua puluh
empat, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh sembilan, bulan Februari, tahun dua
ribu dua puluh empat, selesai diucapkan pukul 11.37 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief
Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, M. Guntur
178
Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Saiful Anwar sebagai
Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon/kuasanya, Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Saiful Anwar
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan oleh para
Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
pengujian materiil norma Pasal 10 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599, selanjutnya
disebut UU 28/2014) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
152
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3], sampai dengan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
153
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian materiil Pasal 10 dan Pasal 114
UU 28/2014 terhadap UUD 1945 yang masing-masing menyatakan sebagai
berikut:
a. Pasal 10:
Pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau
penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di
tempat perdagangan yang dikelolanya.
b. Pasal 114
Setiap Orang yang mengelola tempat perdagangan dalam segala
bentuknya yang dengan sengaja dan mengetahui membiarkan penjualan
dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/ atau Hak
Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10, dipidana dengan pidana denda paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur oleh Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I
ayat (4) dan ayat (5) UUD 1945.
3. Bahwa Pemohon I adalah Perseroan Terbatas yang bernama PT Aquarius
Pustaka Musik berdasarkan Akta Notaris James Herman Rahardjo, S.H., Nomor
97 tanggal 24 Mei 1993, yang menjalankan kegiatan usaha sebagaimana
tercantum dalam Pasal 3 Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa, antara lain yaitu menjalankan usaha di bidang jasa pengelolaan
manajemen suatu karya cipta intelektual pada umumnya, terutama karya cipta
musik dan lagu, dan juga di bidang informasi dan komunikasi yang meliputi
aktivitas penerbitan musik dan buku musik, yang mencakup usaha penerbitan
musik seperti perolehan dan pencatatan hak cipta untuk gubahan musik (vide
Bukti P-3).
Adapun pihak yang dapat mewakili Pemohon I dalam persidangan
ditentukan dalam Pasal 12 Berita Acara Rapat Umum Pemegang saham Luar
Biasa PT Aquarius Pustaka Musik, Nomor 67, yang pada pokoknya
menyatakan, “Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar
pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian,...” (vide Bukti P-3).
154
Selanjutnya, dalam Akta Notaris Recky Francky Limpele, S.H., mengenai
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Aquarius Pustaka Musik
Nomor 324, antara lain menyatakan Direktur Utama PT Aquarius Pustaka Musik
adalah Rita Marlina (vide Bukti P-5).
4. Bahwa Pemohon II adalah Perseroan Terbatas yang bernama PT Aquarius
Musikindo berdasarkan Akta Notaris James Herman Rahardjo, S.H., Nomor 64,
tangal 23 April 2008, yang menjalankan kegiatan usaha sebagaimana tercantum
dalam Pasal 3 Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT
Aquarius Musikondo, antara lain yaitu menjalankan usaha di bidang jasa, yang
meliputi jasa perekaman suara, terutama di bidang perekaman musik baik dalam
bentuk pita kaset, piringan hitam, compact disc, digital video disc, laser disc
maupun format-format lain (vide Bukti P-6).
Adapun pihak yang dapat mewakili Pemohon II dalam persidangan
ditentukan dalam Pasal 12 Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa PT Aquarius Musikindo, Nomor 64, yang pada pokoknya menyatakan,
“Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan tentang
segala hal dan dalam segala kejadian,...” (vide Bukti P-6).
Selanjutnya, dalam Akta Notaris Recky Francky Limpele, S.H., mengenai
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Aquarius Musikindo Nomor
323, antara lain menyatakan Direktur PT Aquarius Musikindo adalah Budi
Hariadi (vide Bukti P-8).
5. Bahwa Pemohon III adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai pencipta lagu dan artis penyanyi (vide Bukti P-11).
6. Bahwa dari kualifikasi Pemohon I sampai dengan Pemohon III sebagaimana
tersebut di atas, Pemohon I sampai dengan Pemohon III pada pokoknya masing-
masing menerangkan sebagai berikut (keterangan selengkapnya dimuat pada
bagian Duduk Perkara):
a. Bahwa Pemohon I adalah Pemegang Hak Cipta yang mengelola karya cipta
lagu-lagu dari Para Pencipta, di antaranya ciptaan Pemohon III,
berdasarkan perjanjian antara Pemohon I dan Pencipta. Ciptaan itu
merupakan benda tidak berwujud yang menjadi milik dari Pencipta da
