PUU
Tahun 2022
84/PUU-XX/2022
Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang sebagiannya telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Rizky Puguh Wibowo, Zainal Hudha Purnama, dan Minggus Umboh
Tanggal Putusan: 2022-09-29
UU Diuji: UU 7/2014, UU 11/2020, UU 48/2009, UU 7/2020, UU 24/2003, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 32/1997, UU 39/1999
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 84/PUU-XX/2022
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2014 tentang Perdagangan yang sebagiannya telah diubah oleh Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
Tempat/Tanggal Lahir
Jabatan
Alamat
:
:
:
:
Rizky Puguh Wibowo
Madiun, 29 Oktober 1986
Wiraswasta
Perumahan Graha Kota Blok C8/Nomor 1, RT
075/RW 012, Kelurahan Suko, Kecamatan
Sidoardjo, Kabupaten Sidoardjo, Jawa Timur
sebagai--------------------------------------------------------------------------------Pemohon I;
2. Nama
Tempat/Tanggal Lahir
Jabatan
Alamat
:
:
:
:
Zainal Hudha Purnama
Madiun, 29 Maret 1989
Wiraswasta
Perum Citraland Green Lake CM 6/II,
Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakar
Santri, Surabaya, Jawa Timur
sebagai------------------------------------------------------------------------------Pemohon II;
3. Nama
Tempat/Tanggal Lahir
Jabatan
Alamat
:
:
:
:
Minggus Umboh
Sidoarjo, 20 Desember 1961
Karyawan Swasta
Darmo Permai Selatan 11/36 RT 05/RW 01,
Kelurahan Pradah Kali Kendal, Kecamatan
Dukuh Pakis, Surabaya, Jawa Timur
sebagai----------------------------------------------------------------------------Pemohon III;
2
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 24 Juli 2022
dan 25 Juli 2022, memberi kuasa kepada Eliadi Hulu, S.H., Oktoriusman Halawa,
S.H., Deddy Rizaldy Arwin Gommo, S.H., dan Nikita Johanie, S.H, kesemuanya
adalah kuasa hukum para Pemohon, berkedudukan di Jalan Ki Ageng Pemanahan
Nomor 42, Kelurahan Cipinang Melayu, Jakarta Timur, baik bersama-sama maupun
sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
15 Agustus 2022 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada 15 Agustus 2022 berdasarkan Akta
Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 78/PUU/PAN.MK/AP3/08/2022 dan telah
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 18
Agustus 2022 dengan Nomor 84/PUU-XX/2022, yang telah diperbaiki dengan
permohonan bertanggal 19 September 2022 dan diterima Kepaniteraan Mahkamah
pada 19 September 2022, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,
menyatakan:
Pasal 24
(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,
menyatakan:
3
Pasal 24C
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat fnal untuk menguji undang-undang
terhadap UndangUndang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UndangUndang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum***
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076) --- selanjutnya disebut UU Kekuasaan Kehakiman
---, menyatakan:
Pasal 29
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat fnal untuk:
1. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang- Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
3. memutus pembubaran partai politik;
4. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
5. kewenangan lain yang diberikan oleh undang- undang.
4. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang- Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana terakhir diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) ---selanjutnya disebut
UU MK---, menyatakan:
Pasal 10
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat fnal untuk:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
4
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana terakhir
diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6801) selanjutnya disebut UU PPP, menyatakan:
Pasal 9
Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
6. Bahwa Bahwa dalam melaksanakan kewenangannya menguji undang-
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, Mahkamah Konstitusi memiliki
fungsi, di antaranya:
a. Mahkamah Konstitusi sebagai Pengawal Konstitusi (The Guardian of
Constitution)
b. Mahkamah Konstitusi sebagai Penafsir Akhir Konstitusi (The Final
Interpreter of Constitution)
c. Mahkamah Konstitusi sebagai Pengawal Demokrasi (The Guardian of
Democracy)
d. Mahkamah Konstitusi sebagai Pelindung hak konstitusional warga
negara (The Protector of Citizen’s Constitutional Rights)
e. Mahkamah Konstitusi sebagai Pelindung Hak Asasi Manusia (The
Protector of Human Rights)
Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi merupakan pengawal konstitusi,
hukum, dan demokrasi guna menjamin hak konstitusional dan hak asasi
manusia melalui pengujian terhadap pembentukan undang-undang secara
formiil dan materiil.
7. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi melakukan pengujian terhadap
undang-undang yang diduga bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
merupakan mekanisme kontrol (check and balances) terhadap lembaga
eksekutif dan legislatif dalam membentuk undang-undang sebagai suatu
5
produk hukum pemerintah. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi memiliki
tanggung jawab moral untuk menjamin pembentukan dan pelaksanaan
undang-undang selaras dengan UUD NRI Tahun 1945 dilaksanakan secara
bertanggung jawab guna mewujudkan cita hukum negara (rechtsidee),
kepentingan umum, dan kehendak rakyat berdasarkan prinsip negara hukum
Pancasila, prinsip demokrasi, prinsip nomokrasi konstitusional, dan
perlindungan hak asasi manusia.
8. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk memiliki fungsi antara lain sebagai
lembaga pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), lembaga
demokrasi pengimbang dan pengarah sistem demokrasi, lembaga penafsir
tertinggi atas ketentuan konstitusi (the sole and the highest interpreter of the
constitution) dan lembaga penjaga hak-hak konstitusional warga negara (the
protector of constitutional rights of the citizens). Maka apabila dalam proses
pembentukan undang-undang terdapat hal-hal yang bertentangan dengan
konstitusi apalagi sampai melanggar hak konstitusional warga negara
Indonesia, maka Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan secara
menyeluruh ataupun bersyarat Pasal dari undang-undang yang diuji
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU MK, yang
menyatakan:
Pasal 57
(1) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
undang- undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
(2) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi
ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang
tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
9. Bahwa pengujian undang-undang yang dimohonkan pengujiannya oleh Para
Pemohon kepada Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini adalah beberapa
pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512) yang mana menyatakan
sebagai berikut:
6
Pasal 1 angka 5
Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik
bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak
dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau
dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.
Penjelasan Pasal 9
Yang dimaksud dengan “skema piramida” adalah isitilah/nama kegiatan
usaha yang bukan dari hasil kegiatan penjualan Barang. Kegiatan usaha
itu memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha untuk memperoleh
imbalan atau pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang lain yang
bergabung kemudian atau setelah bergabungnya mitra usaha tersebut.
10. Bahwa UU Perdagangan telah mengalami perubahan melalui UU Cipta Kerja
dimana berdasarkan Putusan Nomor Nomor 91/PUU-XVIII/2020 UU Cipta
Kerja telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat dan keberlakuannya
ditangguhkan hingga 2 (dua) tahun kedepan. Namun Pasal yang dimohonkan
pengujiannya oleh Para Pemohon tidak mengalami perubahan. Dengan
demikian Mahkamah masih berwenang memeriksa dan mengadili perkara
a quo;
11. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang, menyatakan:
Pasal 2
(1) Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu.
a. Bahwa objek pengujian a quo yang dimohonkan oleh pemohon
merupakan undang-undang yang masih masuk dalam ruang lingkup
kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam yang
masuk dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 29 ayat (1) UU
Kekuasaan Kehakiman, Pasal 10 ayat (1) huruf a dan Pasal 51A
ayat (3) UU Mahkamah Konstitusi serta Pasal 9 ayat (1) UU PPP.
12. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, permohonan para
Pemohon adalah pengujian UU Perdagangan terhadap UUD NRI Tahun
1945. Maka berkenaan dengan yurisdiksi dan kompetensi, Mahkamah
Konstitusi
berwenang
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo.
II. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING)
7
1. Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi mengatur bahwa: “Pemohon
adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara”.
2. Selanjutnya Penjelasan Pasal 51 ayat (1) menyatakan: “Yang dimaksud
dengan hak Konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Kemudian, sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan MK Nomor
11/PUU/2007, Mahkamah Konstitusi telah menentukan 5 (lima) syarat
adanya kerugian konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, yaitu sebagai berikut:
a.
Harus ada hak konstitusional pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
b.
Hak konstitusional tersebut dianggap dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang;
c.
Kerugian hak konstitusional tersebut bersifat spesifik dan aktual, atau
setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d.
Ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
konstitusional dengan undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e.
Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi;
4. Bahwa untuk memenuhi syarat kedudukan hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi, para Pemohon
menerangkan bahwa para Pemohon merupakan perorangan warga negara
Indonesia yang dibuktikan dengan identitas (Bukti P-3 s.d P-5) yang hak-
hak konstitusionalnya telah terlanggar dengan keberadaan Pasal dalam
perkara a quo;
KERUGIAN KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
5. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU- III/2005 tertanggal
31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tertanggal 20 September
2007, serta Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang,
mengkualifkasikan syarat-syarat yang harus dipenuhi mengenai kapasitas
8
Pemohon
yang
merasa
dirugikan
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya untuk mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, yaitu:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
1945.
b. Hak dan/atau konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh
para Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-
Undang atau Perppu yang dimohonkan pengujiannya.
c. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik atau khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya
Undang-Undang atau yang dimohonkan pengujiannya; dan
e. Adanya
kemungkinan
bahwa
dengan
dikabulkannya
permohonan maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak
lagi atau tidak akan terjadi.
6. Bahwa untuk memenuhi kualifkasi dan kapasitas sebagai Pemohon dalam
pengujian UU terhadap UUD NRI Tahun 1945, selain sebagai orang
perseorangan Warga Negara Indonesia, Para Pemohon juga harus
meguraikan kerugian konstitusional Pemohon sebagaimana ditetapkan
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU- III/2005 tertanggal
31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tertanggal 20 September
2007, serta Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang,
sebagai berikut:
6.1 Adanya Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
1945
(1) Bahwa dalam konteks negara hukum yang mengedepankan
adanya persamaan kedudukan, keadilan, dan kepastian hukum,
Para Pemohon dalam hal ini dilindungi hak konstitusionalnya
untuk menggunakan segala sumber daya dan tenaganya dalam
rangka memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi
pengembangan
kesejahteraan
masyarakat
tanpa
adanya
paksaan, intimidasi, dan/atau ancaman ketakutan karena itu,
sebagaimana dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945 sebagai
berikut:
9
Pasal 1
(3) Negara Indonesia adalah negara hukum
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan
kualitas
hidupnya
dan
demi
kesejahteraan umat manusia.
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum.
6.2
Hak dan/atau konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh para
Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang atau
Perppu yang dimohonkan pengujiannya.
(1) Bahwa para Pemohon merupakan owner dari PT. Trust Global
Karya atau lebih dikenal dengan sebutan Viral Blast yang
merupakan produsen dari E-book yang berjudul “Money
Management” dan Piranti lunak yang dapat difungsikan sebagai
Robot Trading. Hak konstitusional Para Pemohon telah terenggut
dengan adanya ketidakpastian hukum tentang definisi barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 UU Perdagangan
dan ketidakpastian hukum definisi dan ruang lingkup subjek dari
keberlakuan Skema Piramida sebagaimana dimaksud dalam
Penjelasan Pasal 9 UU Perdagangan. Ketidakpastian hukum
tersebut telah menyebabkan kesewenang-wenangan dari aparat
penegak hukum dan mengancam kemerdekaan warga negara
dalam mengembangkan sistem bisnis yang lebih modern guna
memenuhi kebutuhan dasarnya dan memanfaatkan teknologi
dalam mengembangkan bisnis yang dijalankan. Perkembangan
sistem bisnis dan kemajuan teknologi yang begitu pesat telah
dibatasi dengan ketentuan UU yang ambigu dan menimbulkan
ketidakadilan tetapi dipaksakan keberlakuannya oleh aparat
penegak hukum dan bahkan diancam dengan sanksi pidana
10
penjara yang secara fisik memenjarakan kebebasan seseorang.
Sehingga dengan demikian pasal a quo telah melanggar atau
setidak-tidaknya mengancam hak konstitusional Para Pemohon
sebagai warga negara Indonesia yang berusaha mengembangkan
bisnis dan teknologi berupa piranti lunak “Robot Trading” dan
edukasi investasi melalui buku yang tersimpan dan hanya dapat
diakses melalui elektronik atau sering disebut “e-book” yang akan
membantu
masyarakat
untuk
melakukan
analisis
dalam
perdagangan
valuta
asing,
saham,
cryptocurrency,
dan
sebagainya.
6.3
Bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik atau khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
(1) Bahwa kerugian konstitusioanal Para Pemohon dibagi dalam 3
(tiga) bagian, yaitu:
a. Ketidakpastian hukum definis barang sebagaimana diatur
dalam Pasal 1 angka (5) UU Perdagangan
b. Ketidakpastian hukum ruang lingkup keberlakuan Skema
Piramida
c. Ketidakpastian hukum definisi Skema Piramida
(2) Bahwa kerugian konstitusional yang dialami oleh Para Pemohon
merupakan kerugian yang telah secara spesifk atau aktual terjadi
kepada Para Pemohon karena adanya ketidakpastian hukum
tentang definisi barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
angka 5 dan ketidakpastian hukum tentang definisi dan ruang
lingkup subjek dari keberlakuan Skema Piramida yang terdapat
dalam Penjelasan Pasal 9 UU Perdagangan. Kerugian aktual yang
dimaksud adalah Para Pemohon telah ditetapkan sebagai
tersangka dan telah dihadapkan di muka pengadilan pada tanggal
1 Agustus 2022 dengan agenda pembacaan dakwaan dimana
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Para Pemohon telah
melanggar Pasal 105 UU Perdagangan yang berbunyi “Pelaku
Usaha Distribusi yang menerapkan sistem skema piramida
dalam mendistribusikan Barang sebagaimana dimaksud dalam
11
Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah).”
(3) Bahwa kerugian konstitusional sebagaimana disebut dalam poin
nomor 1 huruf a di atas adalah bahwa JPU dalam dakwaannya
mendalilkan jika para Pemohon dalam menjalankan bisnisnya
bukan dari hasil penjualan barang. Berdasarkan dalil tersebut
muncul pertanyaan, apakah Robot Trading dan E-book bukan
merupakan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka
5 UU Perdagangan yang mengatur tentang definisi barang,
sehingga menurut JPU unsur “kegiatan usaha yang bukan dari
hasil penjualan barang” telah terpenuhi. Padahal menurut para
Pemohon,
Robot Trading
dan
E-book
termasuk barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 dan bermanfaat
bagi manusia sehingga dapat diperdagangkan. Kepemilikan Robot
Trading oleh pembeli atau member dibuktikan dengan adanya
akun setiap orang yang melakukan pembelian. Akun tersebut
berisikan identitas member dan alat (tool) untuk melakukan
trading. Sedangkan bukti kepemilikan E-book adalah setiap orang
yang telah melakukan pembayaran guna melakukan pembelian
akan mendapat kode akses. Selain orang yang tidak memiliki kode
akses tidak dapat membuka atau mengakses E-book tersebut.
Kepemilikan akun Robot Trading dapat dipersamakan sama
dengan kepemilikan akun Instagram, Tiktok, Facebook yang dapat
diperjualbelikan apabila telah mendapat banyak pengikut
(followers). Selain ketiga contoh tersebut kepemilikan Robot
Trading juga dapat dipersamakan dengan Kepemilikan Akun Zoom
yang dapat diperjualbelikan. Oleh karena itu Jika JPU
menganggap bahwa Robot Trading bukan merupakan barang,
maka seharusnya segala hal yang memiliki fungsi dalam bentuk
elektronik juga tidak dianggap sebagai barang;
(4) Bahwa untuk mepertegas Robot Trading dan E-book termasuk
kategori barang, maka Para Pemohon melakukan pengujian
konstitusional terhadap Pasal 1 angka 5 UU Perdagangan yang
12
mengatur tentang definisi barang supaya Robot Trading dan E-
book juga dimaknai sebagai barang;
(5) Bahwa Bahwa kerugian konstitusional sebagaimana disebut
dalam poin nomor 1 huruf b di atas adalah bahwa ruang lingkup
subjek dari keberlakuan larangan Skema Piramida juga perlu
dipertegas kembali dalam definisi Skema Piramida. Hal ini
bertujuan untuk menyelaraskan dengan ketentuan Pasal 9 yang
menyatakan “Pelaku Usaha Distribusi dilarang menerapkan
sistem skema piramida dalam mendistribusikan Barang.” Artinya,
subjek yang ditunjuk dalam Pasal 9 tersebut adalah Pelaku Usaha
Distribusi, bukan setiap pelaku usaha, dan juga bukan setiap
orang. Dengan demikian bersandar pada asas legalitas maka
yang dapat dikenakan Pasal a quo hanya pelaku usaha
distribusi. Bahkan dalam Pasal 105 yang merupakan
ketentuan pidana dari Pasal 9 kembali mempertegas subjek
dari larangan penggunakan Skema Piramida yaitu Pelaku
Usaha Distribusi. Oleh karena itu apabila hal ini tidak dimaknai
secara jelas maka akan menimbulkan kerugian konstitusional bagi
para Pemohon. Para Pemohon dituduh melakukan Skema
Piramida sedangkan para Pemohon bukan pelaku usaha
distribusi, namun para Pemohon merupakan Produsen dari
E-Book yang dijual, yang berjudul “Money Management” dan
piranti lunak yang difungsikan sebagai Robot Trading.
(6) Bahwa kerugian konstitusional sebagaimana disebut dalam poin
nomor 1 huruf c di atas adalah bahwa walaupun para Pemohon
bukan pelaku usaha distribusi, namun penting bagi para Pemohon
untuk tetap mengkritisi konstitusionalitas dari definisi Skema
Piramida yang diatur dalam Penjelasan Pasal 9 UU Perdagangan.
Apabila mengikuti alur berpikir dari JPU yang keliru dan tidak tepat
karena mendakwa para Pemohon telah melanggar Pasal 105 UU
Perdagangan, maka untuk mengantisipasi Pasal a quo dipaksakan
keberlakuannya kepada para Pemohon dan demi tercapainya
kepastian hukum dan keadilan, maka dengan ini para Pemohon
menguji
konstitusionalitas
definisi
dari
Skema
Piramida.
13
Ketidakpastian hukum terkait definisi Skema Piramida akan
diuraikan pada poin nomor 6 (enam) dan 7 (tujuh) berikut:
(7) Bahwa Pasal 105 merupakan ketentuan pidana bagi setiap
pelaku usaha distribusi yang melanggar ketentuan Pasal 9 UU
Perdagangan, dimana Pasal 9 berbunyi “Pelaku Usaha Distribusi
dilarang
menerapkan
sistem
skema
piramida
dalam
mendistribusikan Barang. Definisi Skema Piramida sebagimana
dimaksud dalam Pasal 9 dijelaskan melalui Penjelasan Pasal 9 UU
Perdagangan, yang berbunyi “Yang dimaksud dengan “skema
piramida” adalah isitilah/nama kegiatan usaha yang bukan dari
hasil
kegiatan
penjualan
Barang.
Kegiatan
usaha
itu
memanfaatkan
peluang
keikutsertaan
mitra
usaha
untuk
memperoleh imbalan atau pendapatan terutama dari biaya
partisipasi orang lain yang bergabung kemudian atau setelah
bergabungnya mitra usaha tersebut”. Definisi dari skema piramida
tersebut mengandung ketidakpastian hukum terutama pada frasa
“kegiatan usaha yang bukan dari hasil penjualan barang” dan frasa
“Kegiatan usaha itu memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra
usaha untuk memperoleh imbalan atau pendapatan terutama dari
biaya partisipasi orang lain yang bergabung kemudian atau setelah
bergabungnya mitra usaha”
(8) Bahwa unsur “Kegiatan usaha itu memanfaatkan peluang
keikutsertaan mitra usaha untuk memperoleh imbalan atau
pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang lain yang
bergabung kemudian atau setelah bergabungnya mitra usaha”
juga mengandung ketidakpastian hukum. Unsur ini menimbulkan
ketidakpastian hukum karena pada era ini banyak metode promosi
yang digunakan oleh pelaku untuk menarik customer, salah
satunya adalah menggunakan metode referral. Kode referral
adalah kode rujukan yang terdiri dari kombinasi unik dari angka
atau huruf atau keduanya yang digunakan untuk mengidentifkasi
peserta dalam sebuah program menarik pelanggan baru. Kode
referral sendiri bisa didapatkan dari berbagai kanal promosi seperti
media sosial. Contohnya, seorang mendapatkan kode referral
14
ketika melihat iklan promosi di media sosial. Dalam iklan tersebut
dijelaskan, bahwa seseorang bisa mendapatkan harga khusus
untuk pembelian unit produk apabila melakukan pembelian lewat
aplikasi dengan memasukan kode referral. Kode referral juga lazim
dipakai untuk pelanggan yang mengajak orang lain menjadi
pembeli baru atau mereka yang diajak. Karena iming-iming
mendapatkan hadiah, maka konsumen tersebut akan mengajak
orang lain. Teman atau kerabat yang diajak nantinya harus
memasukan kode referral yang diberikan oleh pengajak. Apabila
berhasil, seseorang yang diajak sudah ikut bergabung dan
memasukan kode referral, maka otomatis sang pengajak akan
mendapatkan hadiah yang dijanjikan. Dengan menggunakan kode
referral pihak pengajak tidak menjual barang, namun ketika dia
berhasil merekrut orang dia akan mendapat bonus, baik berupa
uang ataupun diskon ketika melakukan pembelian terhadap
produk yang dijual oleh perusahaan penyelenggara referral.
Artinya unsur memperoleh imbalan dalam definisi Skema Piramida
justru terpenuhi pada penggunaan kode referral. Lagi-lagi hal ini
menimbulkan ketidakpastian hukum. Bukan hanya penggunakan
kode referral, pemberian bonus juga diterapkan pada agen
asuransi yang berhasil merekrut nasabah baru. jika agen asuranis
berhasil merekrut nasabah baru maka agen tersebut akan
mendapat bonus/komisi, begitu pula bagi pelaku usaha MLM
memiliki kemiripan dengan skema piramida. Dari uraian tersebut
dapat diambil kesimpulan bahwa Skema Piramida, penggunaan
kode referral, agen asuransi memiliki kesamaan dan hampir tidak
bisa dibedakan. Oleh karena itu perlu ada penafsiran yang
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi untuk memastikan apakah
sistem MLM, referral dan skema perekutan nasabah baru yang
dilakukan oleh agen asuranis termasuk dalam Skema Piramida;
(9) Bahwa perlu diketahui seluruh kegiatan usaha yang dilakukan oleh
PT. Trust Global Karya atau Viral Blast Global telah memiliki
perizinan usaha terkait dengan penjualan E-book dan piranti lunak
robot trading tersebut, di antaranya:
15
a. Surat Izin Usaha Perdagangan dengan Nomor Induk
Berusaha Nomor 0220009552496 tertanggal 13 Agustus
2020, termasuk di dalamnya izin penjualan langsung piranti
lunak (Bukti P-6), sebagai berikut:
-
Merek Barang SMARTAVATAR dengan nomor dan jenis
izin edar barang 000921.01/DJAI.PSE/06/2021; dan
-
Merek Barang SMART-GT dengan nomor dan jenis
izin edar
barang 000921.02/DJAI.PSE/06/2021.
b. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor AHU-0044616.AH.01.02 Tahun 2020
tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT Trust
Global Karya (Bukti P-7);
c. Nomor Induk Berusaha 0220009552496 atas nama PT. Trust
Global Karya tertanggal 29 Mei 2020 yang terakhir kali diubah
tanggal 13 Juli 2020 terkait dengan penerbitan piranti lunak
dengan kode KBLI 58200 (Bukti P-8);
d. Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik Nomor
001310.01/DJAI.PSE/10/2021
yang
dikeluarkan
oleh
Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
(Bukti P-9).
6.4
Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya
Undang-Undang atau yang dimohonkan pengujiannya;
(1) Bahwa sebelum para Pemohon menguraikan kausalitas kerugian
dan keberlakuan UU yang berlaku, perlu terlebih dahulu diuraikan
secara singkat latar belakang pelanggaran hak konstitusional para
Pemohon.
(2) Bahwa para Pemohon merupakan Warga Negara Indonesia yang
bekerja sebagai wiraswasta. Para Pemohon merupakan pendiri
dan pemilik PT. Trust Global Karya yang berdiri pada tahun 2020.
Perusahaan ini memproduksi buku edukasi elektronik (E-book)
dan piranti lunak yang difungsikan sebaga robot trading yang telah
memperoleh izin usaha (vide Bukti P-6 s/d P-9).
(3) Bahwa
Robot
Trading
merupakan
salah
satu
bentuk
pengembangan teknologi yang berfungsi membantu masyarakat
16
untuk
melakukan
analisis
sebelum
melakukan
investasi.
Penggunaan Robot Trading memiliki potensi yang sangat besar
karena mengembangkan Artifcial Intelligent (AI) seiring dengan
program
pemerintah
yang
mendukung
dan
mendorong
pemanfaatan teknologi dan digitalisasi. Hal ini juga merupakan
jaminan konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 28C ayat (1)
UUD 1945. Selain itu, robot trading dapat dipersamakan dengan
Penasihat Perdagangan Berjangka. Menurut Pasal 1 angka 18 UU
No 10/2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi Penasihat
Perdagangan Berjangka adalah Pihak yang memberikan nasihat
kepada pihak lain mengenai jual beli Komoditi berdasarkan
Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak
Derivatif lainnya dengan menerima imbalan, artinya secara fungsi
dan manfaat, Robot Trading hampir sama dengan penasihat
berjangka, perbedaanya hanya pada sistem kerja.
(4) Bahwa seiring dengan perkembangan dunia bisnis dan teknologi
serta aktivitas investasi di masyarakat, banyak kasus dimana
masyarakat merasa ditipu karena penipuan berkedok investasi
bodong, sehingga itu kemudian pemerintah telah memblokir situs
web perdagangan berjangka komoditi yang dinilai illegal termasuk
memblokir 336 robot trading, termasuk salah satunya milik para
Pemohon.
(5) Bahwa setelah robot trading milik Viral Blast yang diblokir
pemerintah, Para Pemohon ditangkap dan telah ditetapkan
sebagai tersangka karena diduga melakukan penipuan dengan
Skema Piramida. Para Pemohon diancam dengan Pasal 105 UU
Perdagangan.
(6) Bahwa dalam proses Pidana, Pasal a quo disangkakan terhadap
para Pemohon meskipun perlu diberikan catatan sebagai berikut:
“Para Pemohon merupakan produsen dan bukan pelaku usaha
distribusi. Para Pemohon tidak pernah melakukan penjualan atau
ataupun
perdagangan
dengan
sistem
Skema
Piramida
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 UU a quo. Dalam suatu
17
kegiatan usaha adalah sesuatu yang wajar untuk menawarkan
suatu keuntungan kepada konsumen, akan tetapi para Pemohon
juga senantiasa mengingatkan risiko yang potensial terjadi dalam
menggunakan piranti lunak Robot Trading yang ditawarkan dan
para Pemohon tidak pernah menjanjikan keuntungan yang pasti
dengan menggunakan robot trading. Para Pemohon juga selalu
mengimbau kepada konsumen agar berhati-hati terhadap pihak-
pihak yang mengatasnamakan Viral Blast yang menawarkan
Robot Trading dengan iming-iming keuntungan yang besar,
namun hal ini tentu diluar kekuasaan Para Pemohon apabila ada
konsumen yang menjadi korban tersebut”
(7) Bahwa berdasarkan uraian yang demikian, maka secara jelas
adanya hubungan sebab akibat (causa verband) antara kerugian
konstitusional para Pemohon dengan berlakunya Pasal 1 angka 5;
dan Penjelasan Pasal 9 UU Perdagangan yang dimohonkan
pengujiannya karena telah menyebabkan kerugian faktual
terhadap para Pemohon yaitu para Pemohoh didakwa telah
melanggar Pasal 105 UU Perdagangan yang berimplikasi pada
ketidakadilan dan ketidakpastian hukum bagi Para Pemohon untuk
mengembangkan sistem bisnis dan memanfaatkan teknologi guna
meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan yang menjadi
bagian hak asasi warga negara yang dijamin oleh konstitusi.
6.5
Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan
terjadi.
(1) Bahwa apabila permohonan para Pemohon dapat dikabulkan
dalam perkara a quo, maka tindakan sewenang-wenang
pemerintah (aparat penegak hukum) atas dasar penerapan
Pasal a quo yang mendakwa para Pemohon melanggar Pasal
105 tidak terjadi atau tidak akan terjadi lagi.
(2) Bahwa dengan dikabulkannya permohonan para Pemohon
dalam perkara a quo diharapkan dapat menjadi dasar
pembelaan pada proses pemeriksaan perkara Pidana atas
penerapa Pasal a quo.
18
(3) Dengan
kata
lain,
dalam
hal
Mahkamah
Konstitusi
mengabulkan Permohonan a quo, maka kerugian terhadap hak
konstitusional yang telah dialami oleh para Pemohon, dan
berpotensi pula untuk dialami oleh masyarakat luas tidak akan
terjadi
lagi
karena
penyebab
dari
terlanggarnya
hak
konstitusional telah dinyatakan tidak berlaku lagi.
7. Bahwa berdasarkan penjelasan para Pemohon sebagaiman telah
disebutkan di atas, maka dalam hal ini para Pemohon telah dirugikan hak-
hak konstitusionalnya secara faktual dan sangat potensial terjadi pula
terhadap
masyarakat
yang
secara
aktif,
kreatif,
dan
inovatif
mengembangkan teknologi guna mewujudkan efektivitas dalam industri
perdagangan
yang
berimplikasi
pada
peningkatan
perekonomian
masyarakat. Penerapan Pasal a quo telah mengancam dan merampas hak
konstitusional para Pemohon sehingga apabila ketentuan dalam pasal
permohonan a quo dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 maka dapat
dipastikan kerugian konstitusional yang secara faktula dialami oleh para
Pemohon tidak lagi terjadi dan para Pemohon dapat dibebaskan dari segala
bentuk pidana atas penerapan Pasal a quo;
8. Bahwa oleh karenanya, maka para Pemohon dalam Permohonan ini
memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pemohon
Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dalam perkara a quo karena telah
memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi dan telah
memenuhi syarat dan kualifkasi sebagai Pemohon yang di kerugian hak
konstitusional sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-V/2007.
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN (POSITA)
A. Pasal 1 angka 5 UU Perdagangan Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3),
Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 Apabila Robot
Trading dan Buku Elektronik (E-book) Tidak Dikategorikan sebagai
Barang
1. Bahwa dalam konsep bernegara yang dianut oleh bangsa Indonesia ialah
negara yang berdasarkan pada hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1
ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa negara Indonesia adalah
19
Negara hukum (rechtsstaat) bukan berdasarkan pada kekuasaan belaka
(machtsstaat). Hal ini berimplikasi bahwa dalam penyelenggaraan
kehidupan berbangsa dan bernegara harus senantiasa didasari dan
dilandasi oleh hukum positif yang berlaku;
2. Bahwa negara hukum adalah negara yang menegakkan supremasi hukum
untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, dan tidak ada kekuasaan
yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. terdapat tiga prinsip dasar yang
berlaku bagi setiap negara yang menganut paham negara hukum, yaitu
supremasi hukum (supremacy of law), kesetaraan di hadapan hukum
(equality before the law), dan penegakan hukum dengan cara yang tidak
bertentangan dengan hukum (due process of law);
3. Selain itu, Prof. Padmo Wahjono, SH. dalam bukunya berjudul "Indonesia
Berdasar atas Hukum" menyatakan bahwa ada berbagai pendapat
mengenai persyaratan teoritis yang harus dipenuhi suatu negara hukum.
Dengan membandingkan rumusan-rumusan yang ada, Prof. Padmo
mengemukakan 4 (empat) pokok – pokok prinsip negara hukum Indonesia,
yaitu:
a. Melindungi dan menghormati hak hak kemanusiaan.
b. Mekanisme kelembagaan negara yang demokratis
c. Adanya suatu tertib hukum
d. Adanya kekuasaan kehakiman yang bebas.
[Prof. Padmo Wahjono. SH, "Indonesia Negara Berdasar Atas
Hukum", Cel. I. (Jakarta: Graha Indonesia. 1983), hal. 10.]
4. Dalam konteks negara hukum, negara berperan untuk menjamin
kepastian hukum, keadilan, partisipasi masyarakat, dan perlindungan hak
asasi manusia dalam penyelenggaraan negara. Hukum memiliki fungsi
sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan, sarana
pembangunan, penegak keadilan, dan sarana pendidikan bagi
masyarakat. Dengan berlandaskan pada konsep negara hukum yang
demikian
menghendaki
seluruh
penyelengaraan
negara
dan
pemerintahan (termasuk aparat penegak hukum) didasarkan dan
berdasarkan pada hukum (peraturan perundang-undangan) yang berlaku
(wet matigheid van bestuur) (Didiek R. Mawardi, “Fungsi Hukum dalam
Masyarakat”, Jurnal Masalah-masalah Hukum, Jilid 44, No. 3, Tahun
20
2015, hlm. 278). Selain itu, peran hukum tersebut harus difokuskan pada
tiga hal untuk mengoptimalkan fungsi negara hukum, yaitu: hukum
sebagai alat penertib (ordering), hukum sebagai alat penjaga
keseimbangan (balancing), dan hukum sebagai katalisator yang berfungsi
menjaga keseimbangan dan keharmonisan kepentingan-kepentingan
yang ada. [Dossy Iskandar Prasetyo dan Bernard L. Tanya, (2011),
Hukum, Etika dan Kekuasaan, Yogyakarta: Genta, hlm. 103];
5. Bahwa mengutip pendapat Von Savigny yang mengemukakan hukum
hidup, tumbuh, dan berkembang dalam masyarakat. Sehingga seiring
dengan perkembangan dan kemajuan teknologi yang semakin cepat dan
sangat massif memunculkan kebutuhan untuk membuat aturan hukum
agar segala proses perubahan terkait perkembangan teknologi tersebut
dapat dikendalikan secara teratur. Semakin cepat perkembangan
teknologi menuntut semakin cepat pula tuntutan kebutuhan untuk
mengadakan pembaharuan terhadap berbagai produk peraturan yang
ada, ketidakmampuan untuk itu dapat memicu terjadi banyaknya
persengketaan. sebagai akibat terjadinya revolusi teknologi komunikasi,
media dan informatika dan makin cepatnya dinamika perubahan terjadi,
maka makin meningkat pula kecenderungan untuk memproduksi
peraturan-peraturan baru, baik dalam bentuk putusan-putusan hakim
maupun dalam bentuk peraturan tertulis (Besse Sugiswati, “Aspek Hukum
Pidana Telematika Terhadap Kemajuan Teknologi di Era Informasi”,
Perspektif, Vol. XVI, No. 1, Tahun 2011, hlm. 60).;
6. Bahwa menurut Prof. Franz Magnis Suseno, dengan berdasarkan pada
negara hukum, terdapat 4 (empat) tuntutan terhadap negara dalam
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, yaitu:
a. Adanya kepastian hukum;
b. Adanya perlakuan yang sama (keadilan) dalam arti bahwa hukum
berlaku sama bagi setiap penduduk dan warga negara;
c. Adanya legitimasi demokrasi dimana dalam proses pembuatan hukum
harus mengikutsertakan dan mendapatkan persetujuan rakyat; dan
d. Tuntutan akal budi yaitu negara hukum harus menjunjung tinggi
martabat manusia dan masyarakat
21
(Tundjung Herning Sitabuana, Berhukum di Indonesia, Cetakan ke-1,
Jakarta: Konpress, 2017, hlm. 42).
7. Hukum dituntut untuk dapat mengikuti perkembangan di bidang bisnis dan
teknologi dengan selalu mengantisipasi perkembangan sistem bisnis dan
teknologi baru maupun teknologi yang akan datang. Kemampuan hukum
dalam mengantisipasi perkembangan sistem bisnis dan teknologi akan
memiliki arti yang penting, khususnya dalam memberikan landasan hukum
bagi teknologi baru yang belum ada pengaturan hukumnya di dalam
masyarakat. Dengan adanya kemampuan hukum dalam mengantisipasi
perkembangan teknologi yang berkembang demikian pesat dan cepat,
diharapkan teknologi yang pada akhirnya dimanfaatkan oleh umat
manusia (masyarakat) akan dapat mendatangkan manfaat bagi
kesejahteraan
umat
manusia
(masyarakat)
(F.H.
Edy
Nugroho,
“Kemampuan Hukum Dalam Mengantisipasi Perkembangan Teknologi”.
Vol. 1, No. 2, Tahun 2016, hlm. 109).
8. Bahwa kegiatan perdagangan merupakan salah satu bidang telah
berkembang
sangat
pesat
dalam
pemanfaatan
teknologi
baik
perdagangan yang bersifat konvensional atau pun perdagangan berbasis
elektronik seperti perdagangan efek, saham, pasar modal, pasar uang,
cryptocurrency, dan sebagainya yang dapat diakses menggunakan
aplikasi. Kemajuan teknologi tersebut memudahkan masyarakat untuk
melakukan investasi dan perdagangan sehingga mendorong pihak
penyedia layanan aplikasi investasi berkompetisi uuntuk meningkatkan
layanannya kepada konsumen atau pengguna (user) salah satunya
dengan mengembangkan “robot trading” untuk membantu pengguna
dalam melakukan analisis pasar ketika akan melakukan transaksi saham,
emas, valuta asing, cryptocurrency, dan sebagainya.
9. Bahwa robot trading pada dasarnya dikenal dengan Expert Advisor yang
merupakan perangkat lunak otomatis yang menghasilkan sinyal
perdagangan yang berkeja dalam sistem elektronik. Dalam konteks
perdagangan valuta asing, robot trading merupakan suatu algoritma yang
didesain untuk mempermudah aktivitas perdagangan dimana yang
mengeksekusi jual dan beli adalah robot trading tersebut. Robot Trading
Forex dirancang untuk menghilangkan elemen psikologis perdagangan,
22
yang dapat merugikan. Cara kerjanya, robot ini akan mencari peluang
open trade (harga pembukaan perdagangan), open sell (harga penjualan),
dan buy (harga pembelian) di pasar forex yang membantu penggunanya
dalam menentukan apakah akan membeli atau menjual pasangan mata
uang pada titik waktu tertentu. Pada praktiknya, Robot Forex menghasilkan
keuntungan dalam jangka pendek, tetapi kinerjanya dalam jangka panjang
beragam. Ini terutama karena mereka otomatis bergerak dalam rentang
tertentu dan mengikuti tren. Akibatnya, pergerakan harga yang tiba-tiba
dapat menghapus keuntungan yang diperoleh dalam jangka pendek dapat
diantisipasi.
10. Bahwa Penggunaan robot trading dalam dunia investasi sudah menjadi
rahasia umum yang dilakukan di pasar valuta asing (valas) atau foreign
exchange (forex). Presiden Komisioner HFX International Berjangka
Sutopo Widodo mengatakan robot trading pernah sangat populer di
seputar kalangan trader pada 2007. Kemunculan robot trading forex ini pun
menjadi jawaban bagi investor yang ingin praktis berinvestasi atau belum
ada waktu untuk belajar analisa teknikal dan fundamental. Robot trading
juga bisa membantu investor untuk mengendalikan emosi ketika
bertransaksi. Hal ini bisa dilakukan karena robot trading mampu secara
otomatis menjalan transaksi dengan analisa yang lebih terukur. Investor
pun tidak perlu lagi memantau secara intens pergerakan forex.
(Kontan.co.id,
https://investasi.kontan.co.id/news/aturan-main-robot-
trading-forex diperlukan-agar-investor-tidak-salah-langkah, diakses pada
tanggal 9 Agustus 2022).
Selain keuntungan di atas, dilansir dari beberapa sumber penggunaan
robot trading juga memiliki beberapa keuntungan diantaranya:
a. Dapat Beroperasi selama 24 jam
Robot trading bisa bekerja setiap saat tanpa beristirahat. Robot trading
akan mengawasi serta melihat pergerakan pasar setiap saat dan
melakukan tindakan yang tepat. Sehingga keuntungan pengguna
(trader) tidak akan terlewatkan.
b. Menangkap Peluang Lebih Cepat
Sebagai manusia memiliki keterbatasan, mempunyai rasa lelah dan
perlu beristirahat sehingga sangat sulit untuk melakukan investasi
23
(trading) sendiri. Sedangkan dengan menggunakan robot trading,
pengguna (trader) dapat memindai pasar, mendapatkan peluang
berdasarkan parameter, melihat pergerakan pasar dan mengambil
tindakan dengan cepat dan tepat.
c. Multitasking
Robot trading dapat bekerja secara otomatis dan melakukan tugas yang
banyak mulai dari target proft, order stop-loss, entry dan exit. Bahkan,
robot forex dapat melihat mata uang asing secara bersamaan serta
melakukan riset dan membuat operasi yang banyak.
d. Tidak Memiliki Emosional (Psikologis)
Dengan menggunakan robot trading maka dapat menghapuskan total
unsur psikologis (ketakutan, keserakahan, prasangka serta asumsinya
sendiri.) yang terlibat dalam trading. Sehingga pada dasarnya
diharapkan robot trading bisa menghilangkan kesalahan manusia
(human error).
e. Fitur-Fitur Baru Terus Diperbarui dan Berkembang
Seiring dengan berkembangnya proses pengembangan robot trading
maka, semakin banyak juga ftur-ftur baru yang ikut berkembang untuk
mengikuti dinamika pasar. Beberapa diantaranya adalah ftur news flter
dan invisible mode (untuk menghindari broker yang stop loss – hunting).
f. Performa Trading Berkualitas Tinggi
Performa dari robot trading dapat diukur dengan jelas karena robot ini
selalu konsisten mengikuti standar pemrogramannya. Pada umumnya,
performanya dapat diukur dengan metode backtest dan forward testing.
(Siti Hadijah, https://www.cermati.com/artikel/robot-trading-pengertian-
dan-daftar-aplikasi-robot-trading-forex-yang-cocok-untuk-
pemula#:~:text=Pengertian%20Robot
%20Trading,pasar%20secara%20teknikal%20atau%20grafk. Diakses
pada tanggal 9 Agustus 2022
11. Bahwa selain keuntungan sebagaimana telah dijelaskan di atas, secara
faktual robot trading telah membantu banyak pengguna (user) dalam
membantu menjalankan eksekusi transaksi investasi seperti:
a. Jonathan Karsa yang memberi pengakuan bahwa terselamatkan oleh
perdagangan valas yang memanfaatkan kerja 'robot'. (Bayu Pratomo
24
Herjuno Satito, https://www.fortuneidn.com/market/bayu/kisah-pelaku-
bisnis-robot-trading, diakses pada tanggal 9 Agustus 2022);
b. Reza Syahrani yang sukses menjadi miliarder dengan penggunaan
robot trading (Euis Rita Hartati, https://investor.id/fgure/271355/jadi-
miliuner-di-usia-muda-berkat-robot-trading,
diakses
pada
tanggal
9 Agustus 2022).
12. Bahwa perkembangan teknologi dan digitalisasi yang semakin mutahir
merupakan suatu keniscayaan yang tidak dapat dihindari dan membuka
manfaat yang sangat besar bagi masyarakat, termasuk penggunaan robot
trading yang akan membantu analisis pasar untuk menentukan keputusan
pembelian atau penjualan saham, forex, emas, cryptocurency. Hal ini juga
yang menjadi visi dan tujuan pemerintah untuk mengembangkan teknologi
dan mengarahkan kegiatan melalui digitalisasi sehingga kemudian
pemerintah harus secara cepat tanggap untuk memberikan ruang dan
regulasi untuk memberikan kesempatan bagi setiap warga negaranya
untuk mengembangkan inovasi dan kreasi dalam penggunaan teknologi
khususnya dalam hal perdagangan.
13. Bahwa pemanfaatan teknologi juga telah menyentuh aspek pendidikan.
banyak buku-buku yang diproduksi tidak dalam bentuk fisik yang dapat
dipegang dan dilihat secara langsung sebagaimana bentuk buku pada
umumnya, namun terdapat buku yang diproduksi melalui pemanfaatan
teknologi, buku ini sering disebut dengan istilah “E-book” atau buku
elektronik. Pada sistem penjualan E-book yang dilakukan oleh Para
Pemohon melalui Perusahaan Viral Blast, pembeli hanya dapat
mengakses dan membaca buku (E-book) apabila telah membayarkan
sejumlah uang dengan nominal tertentu, kemudian setelah melakukan
pembayaran pembeli akan mendapat kode akses yang dapat digunakan
untuk membuka atau mengakses buku. Hal ini merupakan pemanfaatan
perkembagan tekonolgi dalam bidang pendidikan;
14. Bahwa dalam dakwaan, JPU mendalilkan jika Para Pemohon dalam
menjalankan bisnisnya bukan dari hasil penjualan barang. Sehingga
muncul pertanyaan apakah Robot Trading dan E-book bukan merupakan
barang sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 UU Perdagangan
sehingga telah melanggar ketentuan Pasal 9 UU Perdagangan tentang
25
Skema Piramida walaupun Para Pemohon bukan pelaku usaha distribusi
dimana penjelasan tentang Skema Piramida diatur dalam Penjelasan
Pasal 9 UU Perdagangan dan ketentuan pidananya diatur dalam Pasal
105. Bunyi dari masing-masing Pasal a quo adalah sebagai berikut:
Pasal 1 angka 5
Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik
bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak
dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau
dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.
Pasal 9
Pelaku Usaha Distribusi dilarang menerapkan sistem skema piramida
dalam mendistribusikan Barang.
Penjelasan Pasal 9
Yang dimaksud dengan “skema piramida” adalah isitilah/nama kegiatan
usaha yang bukan dari hasil kegiatan penjualan Barang. Kegiatan usaha
itu memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha untuk memperoleh
imbalan atau pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang lain yang
bergabung kemudian atau setelah bergabungnya mitra usaha tersebut.
Pasal 105
Pelaku Usaha Distribusi yang menerapkan sistem skema piramida
dalam mendistribusikan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah).
Anggapan dari JPU tersebut telah menimbulkan ketidakadilan dan
ketidapastian hukum bagi Para Pemohon. Oleh karena itu perlu adanya
penegasan terkait dengan definisi barang yang diatur dalam Pasal 1 angka
5 UU Perdagangan. Untuk membuktikan argumentasi bahwa dalil JPU
keliru karena tidak memasukan Robot Trading dan E-book sebagai barang,
maka para Pemohon akan menjelaskannya pada uraian nomor-nomor
berikut;
15. Secara prinsip barang termasuk dalam kategori benda. Oleh karena itu
untuk mendefinisikan bahwa Robot Trading dan E-book termasuk barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 UU Perdagangan maka
terlebih dahulu para Pemohon menjelaskan tentang hukum kebendaan
secara umum, dengan uraian sebagai berikut:
26
a. Pengertian yang paling luas perkataan benda (zaak) adalah segala
sesuatu yang dapat dihaki oleh orang. Yang berarti benda sebagai
obyek dalam hukum. Ada juga perkataan benda dipakai dalam arti
yang sempit, yaitu sebagai barang yang dapat dilihat saja, ada juga
dipakai jika yang dimaksud kekayaan seorang;
b. Jika benda itu dipakai dalam arti kekayaan seorang maka, benda itu
meliputi barang-barang yang tak dapat dilihat yaitu hak-hak, misalnya
hak-hak piutang atau penagihan. Sebagaimana seorang dapat
menjual dan menggadaikan hak-haknya. Begitu pula perkataan
penghasilan telah mempunyai dua macam pengertian yaitu selain
berarti penghasilannya sendiri dari suatu benda, ia dapat berarti juga
hak untuk memungut penghasilan itu, misalnya hak memungut uang
sewa atau bunga dari suatu modal. Penghasilan semacam ini yang
oleh undang – undang dinamakan “burgerlijke vruchten” sebagai lawan
dari “natuurlijke vrechten”.
c. Pengertian benda yang dimaksud oleh KUHPerdata adalah benda
berwujud seperti kendaraan bermotor, tanah, dan lain-lain. Sedangkan
benda tak berwujud seperti hak cipta, paten, tidak diatur oleh
KUHPerdata, melainkan diatur dalam undang-undang tersendiri, yaitu
Undang-Undang Perlindungan HKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
(Djaja S. Meliala, 2015:4).
d. Menurut Prof. Soediman Kartohadiprodjo benda adalah semua barang
yang berwujud dan hak kecuali hak milik. Menurut Prof.Sri Soedewi
Masjchoen Sofwan, pengertian benda ialah barang yang berwujud
yang dapat ditangkap dengan pancaindra, tapi barang yang tak
berwujud termasuk benda juga. Menurut Prof. Subekti, perkataan
benda (zaak) dalam arti luas ialah segala sesuatu yang dapat dihaki
oleh orang, dan perkataan dalam arti sempit ialah sebagai barang yang
dapat terlihat saja. Menurut Prof.L.J.van Apeldoorn, benda dalam arti
yuridis ialah sesuatu yang merupakan obyek hukum. Hakikat benda
(zaak) adalah sesuatu hakikat yang diberikan oleh hukum obyektif
(P.N.H. Simanjuntak, 2015: 176).
e. Jadi di dalam KUHPerdata, kata zaak mempunyai dua arti, yaitu
barang berwujud dan bagian dari pada harta kekayaan, yang termasuk
27
zaak selain dari pada barang yang berwujud, juga beberapa hak
tertentu sbagai barang yang tak berwujud, juga beberapa hak tertentu
sebagai barang yang tak berwujud.
f.
Undang – undang membagi benda dalam beberapa macam, yaitu:
1) Benda yang dapat diganti (contoh: uang) dan yang tak dapat
diganti (Contoh: seekor kuda)
2) Benda yang dapat diperdagangkan (praktis tiap barang dapat
diperdagangkan) dan yang tidak dapat diperdagangkan atau diluar
perdagangan (contoh: jalan – jalan dan lapangan umum)
3) Benda yang dapat dibagi (contoh: beras) dan yang tidak dapat
dibagi (contoh: seekor kuda)
4) Benda yang bergerak (contoh: perabot rumah) dan yang tak
bergerak (contoh: tanah) (Soebekti, 1979: 50 – 51).
g. Menurut Prof.Sri Soedewi Majvhoen Sofwan, benda dapat dibedakan
atas:
1) Barang-barang yang berwujud (lichamelijk) dan barang – barang
tidak berwujud (onlichamelijk)
2) Barang-barang yang bergerak dan barang – barang yang tidak
bergerak
3) Barang-barang yang dapat dipakai habis (verbruikbaar) dan
barang-barang yang tidak dapat dipakai habis (onverbruikbaar)
4) Barang-barang yang sudah ada (tegenwoordige zaken) dan
barang-barang yang masih aka nada (toekomstige zaken). Barang
yang akan ada dibedakan:
a) Barang-barang yang pada suatu saat sama sekali belum ada,
misalnya panen yang akan datang
b) Barang-barang yang akan ada relatif, yaitu barang-barang
yang pada saat itu sudah ada, tetapi bagi orang-orang yang
tertentu belum ada, misalnya barangbarang yang sudah dibeli,
tetapi belum diserahkan
5) Barang-barang yang dalam perdagangan (zaken in de handel) dan
barang-barang yang diluar perdagangan (zaken buiten de handel).
6) Barang-barang yang dapat dibagi dan barang-barang yang tidak
dapat dibagi
28
h. Menurut Djaja S. Meliala, Benda dapat dibedakan atas:
1) Benda berwujud dan tidak berwujud (Pasal 503 KUHPerdata)
2) Benda bergerak dan tidak bergerak (Pasal 504 KUHPerdata)
3) Benda dapat dipakai habis dan tidak dapat dipakai habis (Pasal
505 KUHPerdata)
4) Benda yang sudah ada dan benda yang aka nada (Pasal 1334
KUHPerdata)
5) Benda dalam perdagangan dan diluar perdagangan (Pasal 537,
1444, dan 1445 KUHPerdata)
6) Benda yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi (Pasal 1296
KUHPerdata)
7) Benda terdaftar dan tidak terdaftar (Undang-Undang Hak
Tanggungan, Fidusia)
8) Benda atas nama dan tidak atas nama (Pasal 613 KUHPerdata jis
UUPA dan PP No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah)
(Djaja S. Meliala, 2015: 4-5)
i.
Menurut Prof.Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, ada 10 asas-asas
umum dari hukum benda, yaitu: (Sri Soedewi Masjchoen Sofwan,
1981: 36-40)
1) Merupakan hukum memaksa (dwingendrecht). Menurut asas ini,
atas suatu benda itu hanya dapat diadakan hak kebendaan
sebagaimana yangntelah disebutkan dalam undang-undang. Hak-
hak kebendaan tidakan akan memberikan wewenang yang lain
daripada apa yang sudah ditentukan dalam undang-undang.
Dengan kata lain, kehendak para pihak tidak dapat memengaruhi
isi hak kebendaan. Jadi, berlakunya aturan-aturan itu tidak dapat
disimpangi oleh para pihak
2) Dapat dipindahkan. Menurut asas ini, semua hak kebendaan dapat
dipindahtangankan, kecuali hak pakai dan hak mendiami. Jadi,
orang yang berhak tidak dapat menentukan bahwa tidak dapat
dipindahtangankan. Namun orang yang berhak juga dapat
menyanggupi bahwaia tidak akan memperlainkan barangnya.
Akan tetapi, berlakunya itu dibatasi oleh Pasal 1337 KUHPerdata,
yaitu tidak berlaku jika tujuannya bertentangan dengan kesusilaan.
29
3) Asas individualiteit. Menurut asas ini, obyek dari hak kebendaan
adalah suatu barang yang dapat ditentukan (individueel bepaald),
artinya orang hanya dapat sebagai pemilik dari barang yang
berwujud yang merupakan kesatuan: rumah, mebel, hewan. Jadi
orang tidak dapat mempunyai hak kebendaan di atas barang-
barang yang ditentukan jenis dan jumlahnya.
4) Asas totaliteit Menurut asas ini, hak kebendaan selalu melekat
atas keseluruhan daripada obyeknya. Dengan kata lain, bahwa
siapa yang mempunyai hak kebendaan atas suatu barang, ia
mempunyai hak kebendaan itu atas keseluruhan barang itu dan
juga atas bagianbagiannyayang tidak tersendiri. Jadi, jika suatu
benda sudah terlebur dalam benda lain, maka hak kebendaan atas
benda
yang
pertama
menjadi
lenyap.
Tetapi,
terhadap
konsekuensi ini terdapat perlunakan, yaitu:
a) Adanya milik bersama atas barang yang baru (Pasal 607
KUHPerdata)
b) Lenyapnya benda itu oleh karena usaha pemilk benda itu
sendiri, yaitu terleburnya benda itu dalam benda lain (lihat Pasal
602, 606, 608 KUHPerdata)
c) Pada waktu terleburnya benda, sudah ada perhubungan hukum
antara kedua pemilik yang bersangkutan (lihat Pasal 714, 725,
1567 KUHPerdata
5) Asas tidak dapat dipisahkan (onsplitsbaarheid). Menurut asas ini,
pemilik tidak dapat memindah-tangankan sebagian daripada
wewenang yang termasuk suatu hak kebendaan yang ada
padanya, misalnya pemilik. Jadi, pemisahan daripada hak
kebendaan itu tidak diperkenankan. Namun pemilik dapat
membebani hak miliknya dengan iura in realiena, yaitu
pembebasan hak atas benda orang lain. Ini kelihatannya seperti
melepaskan sebagian dari wewenangnya, tetapi hak miliknya tetap
utuh.
6) Asas prioriteit Menurut asas ini, semua hak kebendaan
memberikan wewenang yang sejenis dengan wewenang-
wewenang dari eigendom, sekalipun luasnya berbeda-beda. Oleh
30
karena itu, perlu diatur urutannya, iura in realiena melekat sebagai
beban atas eigendom. Sifat ini membawa serta bahwa iura in
realiena didahulukan (lihat Pasal 674, 711, 720, 756, 1150
KUHPerdata)
7) Sekarang timbul pertanyaan, antara iura in realiena yang satu
dengan yang lain, mana yang harus didahulukan? Dalam hal ini,
urutannya menurut mana yang lebih dahulu diadakan. Misalnya,
atas sebuah rumah dibebani hipotek dan kemudian dibebani
dengan hak sewa; maka orang yang mempunyai hak sewa atas
rumah itu harus mengalah dengan pemegang hipotek, karena
hipotek lebih dahulu diadakan baru timbul hak sewa. Asas prioriteit
ini tidak dikatakan dengan tegas, tetapi akibat dari asas nemoplus,
yaitu bahwa seseorang itu hanya dapat memberikan hak yang
tidak melebihi apa yang dipunyai. Ada kalanya asas ini diterobos.
Akibatnya, urutan hak kebendaan terganggu.
8) Asas perlakuan yang berlainan terhadap benda bergerak dan
benda tak bergerak. Asas ini berhubungan dengan penyerahan,
pembebanan, bezit dan verjaring (kedaluwarsa) mengenai benda-
benda bergerak (roerend) dan tak bergerak (onroerend) berlainan.
Demikian juga mengenai iura in realiena yang dapat diadakan.
Untuk benda bergerak hak kebendaan yang dapat diadakan
adalah hak gadai (pand) dan hak memungut hasil (vruchtgebruik).
Sedang untuk benda tak bergerak adalah erfpacht, postal,
vruchtgebruik, hipotek, dan servituut.
9) Asas publiciteit. Menurut asas ini, benda-benda yang tidak
bergerak mengenai penyerahan dan pembebanannya berlaku
kewajiban untuk didaftarkan dalam daftar (register) umum. Adapun
menganai benda yang bergerak, cukup dengan penyerahan nyata,
tanpa pendaftaran dalam register umum
10) Sifat perjanjian. adanya hak kebendaan. Perjanjian yang zakelijk
berbeda dengan perjanjian yang terdapat dalam Buku III
KUHPerdata, yaitu bersifat kausal dan merupakan perjanjian
obligatoir.
Pada
perjanjian
obligatoir,
dengan
selesainya
perjanjian, maka tujuan pokok dari perjanjian itu belum tercapai
31
dan hak baru beralih jika ada penyerahan lebih dahulu. Orang
mengadakan
hak
kebendaan
misalnya
mengadakan
hak
memungut hasil, gadai, hipotek dan lain-lain, itu sebetulnya
mengadakan perjanjian, sifat perjanjiannya disini merupakan
perjanjian yang zakelijk, yaitu perjanjian untuk mengadakan hak
kebendaan. Perjanjian yang zakelijk mengandung pengertian,
bahwa dengan selesainya perjanjian, maka tujuan pokok dari
perjanjian itu sudah tercapai, yaitu adanya hak kebendaan.
Perjanjian yang zakelijk berbeda dengan perjanjian yang terdapat
dalam Buku III KUHPerdata, yaitu bersifat kausal dan merupakan
perjanjian obligatoir. Pada perjanjian obligatoir, dengan selesainya
perjanjian, maka tujuan pokok dari perjanjian itu belum tercapai
dan hak baru beralih jika ada penyerahan lebih dahulu.
16. Berdasarkan uraian pada nomor 15 (lima belas) di atas maka Robot
Trading dan E-book dikategorikan sebagai benda karena telah memenuhi
sifat-sifat dan asas-asas hukum kebendaan. Dengan demikian apabila
Robot Trading yang bekerja melalui sistem elektronik dan E-book yang
terdapat dalam sistem elektronik tidak dikategorikan sebagai barang
maka hal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat
(1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
B. PENEGASAN RUANG LINGKUP SUBJEK DARI DEFINISI SKEMA
PIRAMIDA AKAN MENJAMIN HAK KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
YANG TERDAPAT DALAM PASAL 28D AYAT (1) UUD 1945
17. Bahwa Pasal 9 UU Perdagangan menyatakan “Pelaku Usaha Distribusi
dilarang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan
Barang” definisi Skema Piramida diataur dalam Penjelasan Pasal 9 yang
menyatakan “Yang dimaksud dengan “skema piramida” adalah
isitilah/nama kegiatan usaha yang bukan dari hasil kegiatan penjualan
Barang. Kegiatan usaha itu memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra
usaha untuk memperoleh imbalan atau pendapatan terutama dari biaya
partisipasi orang lain yang bergabung kemudian atau setelah
bergabungnya mitra usaha tersebut.” kemudian ketentuan pidana bagi
Pelaku Usaha distribusi yang menerapkan Skema Piramida diatur dalam
Pasal 105 UU Perdagangan, yang menyaatakan “Pelaku Usaha
32
Distribusi
yang
menerapkan
sistem
skema
piramida
dalam
mendistribusikan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana
denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”
18. Bahwa subjek dari Pasal 9 dan Pasal 105 UU Perdagangan adalah
Pelaku Usaha Distribusi. Oleh karena itu berdasarkan prinsip Lex
scripta yang artinya hukum pidana tersebut harus tertulis, Lex certa
artinya rumusan delik pidana itu harus jelas, dan Lex stricta artinya
rumusan pidana itu harus dimaknai tegas tanpa ada analogi, serta asas
legalitas secara umum maka rumusan delik pidana itu harus jelas dan
tidak boleh menggunakan analogi, apa yang tertulis itu yang harus
ditegakkan dan dilaksanakan, diluar dari pada itu apalagi bilamana
menimbulkan
perampasan
hak
asasi
manusia
merupakan
pembangkangan terhadap Konstitusi. Hal ini relevan dengan yang
dialami oleh para Pemohon, yaitu didakwa dengan pasal yang subjeknya
tidak sesuai dengan latar belakang Para Pemohon yang merupaka owner
dari Perusahaan yang memproduksi E-book dan piranti lunak berupa
Robot Trading, seyogianya subjek dari pasal tersebut adalah pelaku
usaha distrtibusi;
19. Bahwa pemaksaan keberlakuan Pasal a quo terhadap para Pemohon
merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dijamin dalam UU
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM).
Pelanggaran HAM menurut Pasal 1 angka 6 UU HAM adalah “setiap
perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik
disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan atau
mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang
dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan
benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.”
20. Bahwa selanjutnya Pasal 34 UU HAM menyatakan “Setiap orang tidak
boleh ditangkap, ditahan, dipaksa, dikecualikan, diasingkan, atau
dibuang secara sewenang-wenang.” Apabila pasal ini direfleksikan
kepada para Pemohon akan bermakna bahwa para Pemohon tidak boleh
diberlakukan secara sewenang-wenang. Penerapan Skema Piramida
33
kepada para Pemohon merupakan tindakan yang sewenang-wenang
karena para Pemohon merupakan produsen dan bukan pelaku usaha
distribusi.
21. Bahwa Pasal 18 ayat (2) UU HAM menyatakan “Setiap orang tidak boleh
dituntut untuk dihukum atau dijatuhi pidana, kecuali berdasarkan suatu
peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelum tindak pidana
ini dilakukannya.” Apabila Pasal ini direfleksikan kepada para Pemohon
akan bermakna bahwa Para Pemohon telah dituntut dengan Pasal yang
tidak sesuai dengan latar belakang para Pemohon yaitu sebagai
Produsen, Pasal yang didakwakan kepada Para Pemohon merupakan
Pasal yang berlaku bagi Pelaku Usaha Distributor, sedangkan Pasal yang
mengatur tentang Skema Piramida bagi Produsen (bukan berarti para
Pemohon menerapkan Skema Piramida) belum adan aturan hukumnya.
Dalam Prinsip hukum pidana tidak boleh menggunakan analogi;
22. Bahwa Asas Legalitas menjadi dasar legitimasi bagi tindakan pemerintah
dan menjamin perlindungan bagi hak-hak rakyat. Prajudi Atmosudirdjo
menjelaskan bahwa asas legalitas merupakan salah satu persyaratan
yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan negara, yang meliputi:
a. Efektivitas
bahwa kegiatan
pemerintah harus mengenai
sasaran yang telah ditetapkan;
b. Legimitas bahwa kegiatan pemerintah jangan sampai menimbulkan
kehebohan karena tidak dapat diterima oleh masyarakat;
c. Yuridikitas bahwa perbuatan pemerintah tidak boleh melanggar hukum
dalam arti luas;
d. Legalitas bahwa perbuatan atau keputusan pemerintah tidak
boleh dilakukan tanpa dasar undang-undang (tertulis) dalam arti
luas, bila sesuatu dijalankan dengan dalih “keadaan darurat”
maka keadaan darurat tersebut wajib dibuktikan kemudian;
e. Moralitas bahwa pemerintah wajib memperhatikan dan menjunjung
tinggi moral dan ethic umum maupun kedinasan
f. Efsiensi bahwa pemerintah mengusahakan produktivitas yang
setinggi-tingginya dan mengupayakan kehematan biaya;
g. teknik dan teknologi wajib dipakai untuk mengembangkan dan
mepertahankan mutu prestasi yang sebaik-baiknya
34
(Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Edisi Revisi, Cetakan ke-14,
Jakarta: Raja Grafndo Persada, 2018, hlm. 97).
23. Bahwa dengan memperhatikan dalil yang demikian maka hukum harus
mampu memberikan perlindungan dan menjamin hak warga negara
untuk memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dalam hal
pengembangan dan pemanfaatan teknologi sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Dari
ketentuan tersebut terdapat 4 (empat) hal yang menjadi hak bagi warga
negara, yang meliputi:
a. Pengakuan yang sama di hadapan hukum, pengakuan secara harafiah
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti proses, cara,
perbuatan mengaku atau mengakui.
b. Jaminan yang sama di hadapan hukum, dalam KBBI, jaminan berasal
dari kata jamin yang memiliki pengertian menanggung, berjanji akan
memenuhi kewajiban, atau menyediakan kebutuhan hidup. Sehingga
demikian hukum dan aparat penegak hukum harus mampu mengatur
hal-hal yang dapat menjaga kondisi tertentu untuk mempertahankan
hak dan kewajiban warga negara
c. Perlindungan yang sama di hadapan hukum. Satjipto Rahardjo
mengungkapkan
perlindungan
hukum
adalah
memberikan
pengayoman kepada hak asasi yang dirugikan orang lain dan
perlindungan terebut diberikan kepada masyarakat agar mereka dapat
menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum (Satjipto
Rahardjo, Ilmu Hukum, Cetakan Ke-8, Bandung: Citra Aditya Bakti,
2014, hlm. 133). Sementara Philipus M. Hardjon mengemukakan
perlindungan hukum merupakan perlindungan atas harkat dan
martabat serta pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia yang
dimiliki oleh subjek hukum berdasarkan ketentuan hukum dari
kesewenangan. Sedangkan Bentuk perlindungan hukum yang dapat
diberikan, menurut Philipus M. Hardjon meliputi 2 (dua) hal, yaitu:
(1) perlindungan hukum yang bersifat preventif (perlindungan hukum
yang ditujukan untuk mencegah terjadinya sengketa); dan
(2) perlindungan hukum yang bersifat represif (perlindungan hukum
35
yang ditujukan untuk penyelesaian sengketa atau memulihkan
kondisi
masyarakat
ke
keadaan
semula,
termasuk
penanganannya melalui lembaga peradilan)
(Philipus M. Hardjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia,
Surabaya: Peradaban, 2007, hlm. 1).
Senada dengan itu, menurut Setiono, Perlindungan Hukum adalah
tindakan atau upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan
sewenang-wenang oleh penguasa yang tidak sesuai dengan aturan
hukum, untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman sehingga
memungkinkan manusia untuk menikmati martabatnya sebagai
manusia. (Setiono, Supremasi Hukum, Surakarta: UNS, 2004, hlm. 3)
d. Kepastian hukum yang adil, kepastian adalah perihal (keadaan)
yang pasti. hukum secara hakiki harus pasti dan adil. Kepastian
hukum merupakan pertanyaan yang hanya bisa dijawab secara
normatif bukan sosiologi. Kepastian Hukum secara normatif
adalah ketika suatu peraturan dibuat dan diundangkan secara
pasti karena mengatur secara pasti dan Logis (CST Kansil, Kamus
Istilah Hukum, Jakarta: Gramedia Pustaka, 2009, hal. 35). Namun Jan
Michiel Otto memberikan batasan defnisi kepastian hukum yang lebih
jauh sebagai kemungkinan bahwa dalam situasi tertentu:
(1) Tersedia aturan-aturan yang jelas (jernih), konsisten dan
mudah diperoleh (accessible).
(2) Instansi-instansi penguasa (pemerintahan) menerapkan aturan-
aturan hukum tersebut secara konsisten dan juga tunduk dan
taat kepadanya.
(3) Warga secara prinsipil menyesuaikan perilaku mereka terhadap
aturan aturan tersebut.
(4) Hakim-hakim (peradilan) yang mandiri dan tidak berpihak
menerapkan aturan-aturan hukum tersebut secara konsisten
sewaktu mereka menyelesaikan sengketa hukum dan,
Keputusan peradilan secara konkret dilaksanakan.
(Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafka, 2011)
36
Ketidakpastian hukum akan menimbulkan kekacauan dalam
kehidupan masyarakat dan akan saling berbuat sesuka hati serta
bertindak main hakim sendiri. Keadaan seperti ini menjadikan
kehidupan berada dalam suasana “social disorganization atau
kekacauan sosial (Lj Van Apeldoorn, Moralitas Profesi Hukum Suatu
Tawaran Kerangka Berfkir, Bandung: PT Revika Aditama, 2006, hal.
85)
24. Bahwa Rumusan tersebut menegaskan bahwa tidak boleh ada
diskriminasi di dalam hukum apalagi sampai menggunakan hukum sebagai
alat kriminalisasi. Sebaliknya hukum harus dijadikan sebagai sarana untuk
pemberdayaan
masyarakat
dan
memberikan
perlindungan
bagi
masyarakat khususnya
25. Perlakuan yang sama di hadapan hukum, mengarah bahwa dalam hukum
tidak diperbolehkan adanya perlakuan diskriminasi atas perbedaan ras,
suku, agama, etnis, jenis kelamin, status sosial, bahasa, agama,
kepercayaan, warna kulit, kekayaan, pandangan politik, dan sebagainya.
Perlakuan yang sama berupaya menciptakan suatu kesetaraan dalam
hukum pada setiap individu atau manusia tanpa ada suatu pengecualian
atau keistimewaan. Hukum harus mampu memberikan “titik-titik
keseimbangan” dalam upaya negara melakukan pembangunan yang
perubahannya sangat cepat. Berlakunya Persamaan (Similia Similius atau
Equality before the Law) dimana dalam Negara Hukum, Pemerintah tidak
boleh mengistimewakan orang atau kelompok orang tertentu, atau
memdiskriminasikan orang atau kelompok orang tertentu. Di dalam prinsip
ini, terkandung (a) adanya jaminan persamaan bagi semua orang di
hadapan hukum dan pemerintahan, dan (b) tersedianya mekanisme untuk
menuntut perlakuan yang sama bagi semua warga negara.
26. Bahwa dengan demikian apabila terhadap suatu aturan yang subjeknya
telah ditentukan secara tegas dan rigid namun diberlakukan terhadap
subjek lain maka telah melanggar prinsip dasar legalitas dan tentunya
melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 khususnya tentang kepastian
hukum yang adil. Para Pemohon bukan merupakan Pelaku Usaha
Distribusi namun para Pemohon merupakan pemilik perusahaan yang
memproduksi E-book yang berjudul “Money Management” dan Robot
37
Trading. Oleh karena itu perlu adanya penegasan kembali dalam
Penjelasan Pasal 9 tentang Definisi Skema Piramida ruang lingkup subjek
dari keberlakuan tentang larangan Skema Piramida.
C. DEFINISI
SKEMA
PIRAMIDA
BERTENTANGAN
DENGAN
ASAS
KEADIALAN DAN KEPASTIAN HUKUM SERTA HAK UNTUK MEMENUHI
KEBUTUHAN DASAR SEBAGAIMANA TELAH DIJAMIN OLEH PASAL
28C AYAT (1); DAN PASAL 28D AYAT (1) UUD 1945 DAN AKAN
MENGHAMBAT PERKEMBANGAN SKEMA BISNIS DI INDONESIA
27. Namun untuk mengantisipasi Pasal tentang larangan Skema Piramida
dipaksakan keberlakuannya bagi Para Pemohon, maka dengan ini Para
Pemohon menguji konstitusionalitas definisi Skema Piramida yang
terdapat dalam Penjelasan Pasal 9 UU Perdagangan dengan uraian-
uraian sebagai berikut;
28. Bahwa larangan penggunaan skema piramida bagi pelaku usaha
distribusi dalam mendistribusikan barang diatur dalam Pasal 9 UU
Perdagangan yang berbunyi:
Pasal 9
Pelaku Usaha Distribusi dilarang menerapkan sistem skema piramida
dalam mendistribusikan Barang.
Sedangkan definisi tentang skema piramida diatur dalam Penjelasan
Pasal 9 UU Perdagangan yang berbunyi:
Penjelasan Pasal 9
Yang dimaksud dengan “skema piramida” adalah isitilah/nama
kegiatan usaha yang bukan dari hasil kegiatan penjualan Barang.
Kegiatan usaha itu memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha
untuk memperoleh imbalan atau pendapatan terutama dari biaya
partisipasi orang lain yang bergabung kemudian atau setelah
bergabungnya mitra usaha tersebut.
Ketentuan pidana bagi setiap orang yang menerapkan skema piramida
dalam diatur dalam Pasal 105 UU Perdagangan, yang berbunyi:
Pasal 105
Pelaku Usaha Distribusi yang menerapkan sistem skema piramida
dalam mendistribusikan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah).
38
29. Bahwa definisi skema piramida yang diatur dalam Penjelasan Pasal 9 UU
Perdagangan mengandung ketidakpastian hukum, khusunya pada frasa
“isitilah/nama kegiatan usaha yang bukan dari hasil kegiatan penjualan
Barang” dan frasa “Kegiatan usaha itu memanfaatkan peluang
keikutsertaan mitra usaha untuk memperoleh imbalan atau pendapatan
terutama dari biaya partisipasi orang lain yang bergabung kemudian atau
setelah bergabungnya mitra usaha tersebut”. Sehingga mengandung
ketidakadilan dan ketidakpastian hukum serta bertentangan dengan
Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni
dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia.
Pasal 28D
(2) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.
Ketidakpastian hukum terhadap 2 (dua) frasa tersebut akan diuaraikan
secara rinci oleh Para Pemohon pada uraian berikut:
KETIDAKPASTIAN
HUKUM
TERHADAP
FRASA
“ISITILAH/NAMA
KEGIATAN USAHA YANG BUKAN DARI HASIL KEGIATAN PENJUALAN
BARANG”
30. Frasa ini mengandung beberapa pertanyaan yang harus dijawab secara
jelas dan ajeg supaya menciptakan keadilan dan kepastian hukum bagi
Para Pemohon dan bagi seluruh pelaku usaha distribusi di Indonesia.
Beberapa pertanyaan tersebut adalah:
a. Apakah skema piramida merupakan kegiatan usaha? Pertanyaan ini
muncul lantaran kata awal dalam frasa a quo menggunakan istilah
“kegiatan usaha”
b. Jika skema piramida merupakan suatu kegiatan usaha, maka apa
bidang usaha yang dijalankan?
c. Jika bukan merupakan suatu kegiatan usaha, maka apa yang
dimaksud dengan “skema piramida tersebut”?
d. Apa yang menjadi parameter untuk menentukan ‘bukan hasil dari
39
penjualan barang’?
Beberapa pertanyaan ini penting untuk mendapatkan jawaban dan
penjelasan lebih lengkap terlebih dahulu karena menjadi inti dari
penerapan Pasal a quo. Ketidakjelasan ini pada akhirnya menimbulkan
ketidakadilan dan ketidakpastian hukum bagi para Pemohon dan bagi
masyarakat dan ketentuan ini juga menjadi alat bagi aparat penegak
hukum untuk menjerat Pidana pelaku usaha yang mengembangkan skema
bisnis baru untuk meningkatkan aktivitas perekonomian masyarakat.
31. Bahwa ketidapastian hukum terhadap definisi skema piramida semakin
mengemuka apabila pertanyaan huruf d pada nomor 3 (tiga) di atas tidak
dijawab secara jelas dan rasional. Pertanyaan pada huruf d tersebut
menimbulkan 4 (empat) interpretasi, yaitu:
a. Pelaku usaha tidak menjual barang sama sekali namun tetap
mendapat penghasilan atau keuntungan
b. Melakukan penjualan barang dengan harga yang sangat tinggi namun
manfaat yang didapat dari barang tersebut sangat sedikit atau bahkan
tidak bermanfaat sama sekali. Barang yang dijual hanya sebagai
kamuflase, dan
c. Usaha yang dijalankan justru di bidang perdagangan jasa karena tidak
ada barang yang dijual, atau
d. Kegiatan agen asuransi yang mendapat bonus/komisi apabila berhasil
mendapat nasabah baru (beberapa asuransi menerapkan skema ini
dalam memasarkan produk asuransinya). Bukan hanya asuransi,
beberapa aplikasi penyedia layanan investasi juga menerapkan skema
ini, apabila berhasil meyakinkan orang untuk menggunakan aplikasi
tersebut dan memakai kode referral yang mengajak, maka orang yang
mengajak akan mendapat komisi/bonus
Bahwa para Pemohon melakukan penjualan barang dan harga penjualan
barang yang dijual kepada para member sesuai dengan manfaat yang
didapat. Member membeli robot trading dengan harga tertentu dan
manfaat yang didapat sesuai dengan harga yang dikeluarkan (worth it),
oleh karena itu apabila parameter skema piramida sebagaimana
dimaksud pada uraian nomor 4 (empat) maka penjualan barang yang
dilakukan oleh para Pemohon tidak memenuhi skema piramida dan
40
seharusnya para Pemohon tidak didakwa dengan Pasal 105 UU
Perdagangan. Oleh karena itu pertanyaan berikut juga perlu dijawab,
yaitu Apakah harga yang tinggi terhadap suatu barang menjadi tolak ukur
skema piramida walaupun manfaat yang didapat sangat sesuai dengan
harga (worth it)?
32. Bahwa ketidakpastian hukum terhadap frasa “isitilah/nama kegiatan
usaha yang bukan dari hasil kegiatan penjualan Barang” berkorelasi
dengan materi pengujian Pasal 1 angka 5 UU Perdagangan
sebagaimana alasan-alasan pengujiannya telah diuraikan oleh Para
Pemohon. Karena apabila pemaknaan terhadap frasa ini tidak dimaknai
secara jelas akan berpengaruh pada intepretasi yang keliru, yaitu apakah
maksud frasa tersebut ada barang yg dijual namun harganya sangat
tinggi atau tidak ada barang yang dijual namun pelaku usaha tetap
mendapat penghasilan. Untuk mencegah anggapan bahwa tidak ada
barang yang dijual oleh Para Pemohon dalam menjalankan usahanya
maka Para Pemohon perlu mempertegas definisi barang sebagaimana
diatur dalam Pasal 1 angka 5 UU Perdagangan agar robot trading dan e-
book termasuk kategori barang.
KETIDAKPASTIAN HUKUM TERHADAP FRASA “KEGIATAN USAHA ITU
MEMANFAATKAN PELUANG KEIKUTSERTAAN MITRA USAHA UNTUK
MEMPEROLEH IMBALAN ATAU PENDAPATAN TERUTAMA DARI
BIAYA PARTISIPASI ORANG LAIN YANG BERGABUNG KEMUDIAN
ATAU SETELAH BERGABUNGNYA MITRA USAHA TERSEBUT”
33. Frasa ini mengandung ketidakadilan dan ketidakpastian hukum dan
bahkan mengambat inovasi para pelaku usaha dalam mengembangkan
metode marketing dalam memasarkan barang yang dijual. Seiring
dengan perkembangan dunia usaha dan teknologi, berbagai cara untuk
melakukan pemasaran dibuat semenarik mungkin untuk meningkatkan
jumlah konsumen, misalnya:
a. Kode referral
Kode referral sering digunakan sebagai salah satu instrumen promosi
atau strategi marketing. Kode referral adalah kode rujukan yang terdiri
dari kombinasi unik dari angka atau huruf atau keduanya yang
digunakan untuk mengidentifkasi peserta dalam sebuah program
41
menarik pelanggan baru. Kode referral sendiri bisa didapatkan dari
berbagai kanal promosi seperti media sosial. Contohnya, seorang
mendapatkan kode referral ketika melihat iklan promosi di media
sosial. Dalam iklan tersebut dijelaskan, bahwa seseorang bisa
mendapatkan harga khusus untuk pembelian unit produk apabila
melakukan pembelian lewat aplikasi dengan memasukan kode
referral. Kode referral juga lazim dipakai untuk pelanggan yang
mengajak orang lain menjadi pembeli baru atau mereka yang diajak.
Karena iming-iming mendapatkan hadiah, maka konsumen tersebut
akan mengajak teman-temannya atau keluarganya. Sang teman atau
kerabat yang diajak nantinya harus memasukan kode referral yang
diberikan oleh pengajak. Apabila berhasil, seseorang yang diajak
sudah ikut bergabung dan memasukan kode referral, maka otomatis
sang pengajak akan mendapatkan hadiah yang dijanjikan. Metode
promosi menggunakan kode referral juga banyak digunakan oleh
aplikasi-aplikasi yang menyediakan layanan investasi
b. Agen asuransi
Agen asuransi akan mendapat bonus apabila berhasil merekrut
nasabah baru (tertanggung), bonus/komisi yang dijanjikanpun sangat
menggiurkan. Semakin banyak nasabah yang direkrut maka akan
semakin besar bonus/komisi yang didapat oleh agen tersebut
34. Bahwa salah satu hal yang harus terpenuhi dalam skema piramida
adalah adanya korban yang timbul akibat dari dijalankannya skema
tersebut. Apabila penyedia barang atau jasa dan konsumen sama-sama
diuntungkan dengan penerapan skema piramida ini apakah tetap
dikategorikan sebagai suatu perbuatan Pidana, mengingat tujuan
pengaturan dalam norma ini ialah untuk menghindari konsumen menjadi
korban penipuan berkedok investasi. Perlu ditegaskan bahwa bilamana
pemerintah tidak gegabah dalam melakukan penindakan kepada pelaku
usaha robot trading maka member tidak akan menjadi korban, karena
selama ini para Pemohon secara khusus dan para pelaku usaha robot
trading secara umum menjalankann kegiatan usahanya selalu
mengedepankan
komitmen
sehingga
banyak
meningkatkan
perekonomian masyarakat Indonesia;
42
35. Bahwa oleh karena telah banyak skema promosi yang memberikan
bonus/komisi kepada pihak yang berhasil merekrut nasabah atau
member lain untuk bergabung, maka hal ini dinilai sebagai sesuatu hal
yang tidak bertentangan dengah hukum sepanjang tidak menimbulkan
korban dan merupakan perkembangan dari skema promosi dalam dunia
usaha dan pada faktanya usaha para Pemohon tidak akan menimbulkan
korban apabila Pemerintah tidak gegabah dalam mengambil tindakan
berupa kriminalisasi para Pemmohon;
36. Bahwa apabila ditinjau dari tujuan hukum sebagaimana dikemukakan
oleh Gustav Radbruch, yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan
hukum, keberlakuan pasal a quo tidak mencerminkan ketiga nilai tersebut
karena sebagai berikut: (Satjipto Rahadjo, Ilmu Hukum, Jakarta: Citra
Aditya Bakti, 2012, hlm. 19).
a. Keadilan (Gerechtigkeit)
1) Bahwa Gustaf Radbruch mengemukakan bahwa hukum adalah
pengemban nilai keadilan karena keadilan memiliki sifat normative
sehingga keadilan menjadi pangkal dari hukum positif dan sifat
konstitutif karena keadilan harus menjadi unsur mutlak bagi hukum,
tanpa keadilan, suatu aturan tidak pantas menjadi hukum (Bernard
L. Tanya, dkk., Teori Hukum: Tertib Manusia Lintas Ruang dan
Generasi, Yogyakarta: Genta Publishing, 2013, hlm. 117).
2) Bahwa
Keadilan
yang
hendak
diwujudkan
ialah
keadilan
proporsional yang memberikan kepada setiap orang apa yang
menjadi hak bukannya menyamakan apa yang harus diperlakukan
sehingga menimbulkan diskriminasi terhadap kelompok masyarakat
tertentu. Pendapat tersebut nyatanya sejalan pula dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-II/2004 dan 22/PUU-V/2007
terkait dengan keadilan. Mahkamah berpendapat bahwa:
“keadilan itu bukan berarti semua subjek hukum diperlakukan
sama tanpa melihat kondisi yang dimiliki oleh setiap pihak
masing-masing, keadilan justru harus menerapkan prinsip
proporsionalitas, artinya memperlakukan sama terhadap hal-
hal yang sama dan memperlakukan berbeda terhadap hal-
hal yang memang berbeda. Perlakuan yang sama dalam
realitas
akan
dimaknai
sebagai
keadilan,
jika
di
implementasikan dalam satu formula bahwa yang sama akan
43
diperlakukan sama, sedang yang tidak sama diperlakukan
tidak sama. Memperlakukan yang tidak sama secara sama,
akan
melahirkan
ketidakadilan,
yang
secara
jelas
bertentangan dengan konstitusi.
3) Pendapat serupa disampaikan oleh Satjipto Rahardjo mengenai
hakikat keadilan yang meliputi:
(a) memberikan kepada setiap orang yang seharusnya diterima;
(b) memberikan kepada setiap orang yang menurut aturan hukum
menjadi haknya;
(c) kebajikan untuk memberikan hasil yang telah menjadi bagiannya;
(d) memberikan sesuatu yang dapat memuaskan kebutuhan orang;
(e) persamaan pribadi;
(f) pemberian kemerdekaan kepada individu untuk mengejar
kemakmurannya;
(g) pemberian peluang kepada setiap orang untuk mencari
kebenaran;
(h) memberikan sesuatu secara layak.
[Satjipto Rahardjo Satjipto Rahardjo, Hukum Dalam Jagat Ketertiban,
UKI Press, Jakarta, 2006, hal. 56.]
4) Bahwa sifat norma yang multitafsir dan mengandung ambiguitas
serta tidak adanya rujukan yang menjadi pedoman yuridis yang ajeg
dan
pasti
mengenai
skema
piramida
telah
menimbulkan
ketidakadilan dan kriminalisasi bagi Para Pemohon. Dalam sistem
pemasaran yang digunakan oleh Para Pemohon memberikan
bonus/komisi kepada orang yang berhasil merekrut member baru
dikenakan skema piramida sedangkan di sisi lain hal tersebut tidak
berlaku bagi pelaku usaha asuransi dan pelaku usaha yang
menggunakan kode referral dalam merekrut nasabah atau customer
baru. hal ini tentunya bertentangan dengan prinsip keadilan
sebagaimana dijelaskan di atas.
b. Kepastian Hukum (Rechtssicherheit)
1) Bahwa asas kepastian hukum Menurut Gustav Radbruch, terdapat
4 (empat) hal mendasar yang yang berhubungan dengan makna
kepastian hukum, yaitu:
(a) bahwa hukum itu positif, artinya bahwa hukum positif itu adalah
44
perundang-undangan.
(b) bahwa hukum itu didasarkan pada fakta, artinya didasarkan
pada kenyataan.
(c) bahwa fakta harus dirumuskan dengan cara yang jelas
sehingga menghindari kekeliruan dalam pemaknaan, di
samping mudah dilaksanakan.
(d) hukum positif tidak boleh mudah diubah
2) Bahwa sebagaimana dikemukakan oleh Tan Kamello bahwa Dalam
suatu undang-undang, kepastian hukum (certainty) meliputi dua hal,
yaitu:
(a) Kepastian hukum dalam perumusan norma dan prinsip hukum
yang tidak bertentangan antara satu dengan yang lainnya baik
dari pasal-pasal undang-undang itu secara keseluruhan
maupun kaitannya dengan pasal-pasal lainnya yang berada di
luar undang-undang tersebut.
(b) Kepastian hukum juga berlaku dalam melaksanakan norma-
norma dan prinsip-prinsip hukum undang-undang tersebut
3) Faktor-faktor terpenting yang merupakan acuan bagi suatu
kepastian hukum bagi masyarakat adalah: [Abdul Latif, “Jaminan
UUD 1945 dalam Proses Hukum yang Adil”, Jurnal Konstitusi,
Volume 7, Nomor 1, Februari 2010, hlm. 55]
(a) Norma-norma yang jelas menetapkan apa yang diharuskan dan
apa yang dilarang. Sebagai perangkat hukum cenderung dapat
ditafsirkan berlainan baik di antara para penegak hukum itu
sendiri maupun di antara pihak yang dikenai sanksi menurut
selera dan keuntungannya sendiri.
(b) Transparansi hukum yang menghindarkan masyarakat dari
kebingungan normatif. Konsistensi dalam tindakan dan ucapan
dari para pejabat negara dan penegak hukum adalah bagian
yang menentukan dari transparansi hukum. Pertentangan
dalam tindakan dan ucapan di antara mereka akan semakin
memperdalam ”kebingungan normatif” dikalangan rakyat,
karena di negara mana pun juga, rakyat memandang (dan
acapkali mengingat) ucapan dan perilaku dari para pejabat
45
negara dan penegak hukum sebagai acuannya.
(c) Kesinambungan tertib hukum yang memberi acuan bagi
perilaku di masa akan datang. Jika seorang pejabat negara
pada suatu ketika menyatakan bahwa pemerintah tidak akan
melakukan campur tangan dalam proses hukum, namun dalam
kenyataannya kemudian pemerintah melakukan campur
tangan, dia akan menghasilkan ketidakpercayaan rakyat
terhadap kesinambungan tertib hukum.
c. Kemanfaatan (Zweckmassigkeit)
1) Sebagaimana dikemukakan oleh Jeremy Bentham dengan teori
utilitarianisme
bahwa
tujuan
hukum
adalah
memberikan
kemanfaatan dan kebahagiaan sebanyak-banyaknya kepada warga
masyarakat
yang
didasari
oleh
falsafah
sosial
yang
mengungkapkan bahwa setiap warga negara mendambakan
kebahagiaan, dan hukum merupakan salah satu alatnya. Baik
buruknya hukum harus dilihat dari dan diukur dari baik buruknya
akibat yang dihasilkan dari penerapan hukum tersebut. Suatu
ketentuan hukum baru bisa di nilai baik, jika akibat-akibat yang
dihasilkan dari penerapannya adalah kebaikan, kebahagiaan
sebesar-besarnya, dan berkurangnya penderitaan. Dan sebaliknya
dinilai buruk jika penerapannya menghasilkan akibat-akibat yang
tidak adil, kerugian, dan hanya memperbesar penderitaan.
(Hyrinomus Rhiti, Filsafat Hukum: Edisi Lengkap (Dari Klasik
sampai Postmodernisme), Yogyakarta: Universitas Atma Jaya
Yogyakarta, 2011, hlm. 159).
2) Bahwa mengutip pendapat Jeremy Bentham bahwa prinsip-prinsip
kemanfaatan hukum terdiri dari:
(a) Tujuan hukum adalah hukum dapat memberikan jaminan
kebahagiaan kepada individu-individu baru orang banyak.
Prinsip utiliti Bentham berbunyi ”the greatest heppines of the
greatest number” (kebahagiaan yang sebesar-besarnya untuk
sebanyak-banyaknya orang).
(b) Prinsip itu harus diterapkan secara kuatitatif, karena kualitas
kesenangan selalu sama.
46
(c) Untuk mewujudkan kebahagiaan individu dan masyarakat maka
perundang-undangan harus mencapai empat tujuan:
(5) To provide subsistence (untuk memberi nafkah hidup)
(6) To Provide abundance (untuk memberikan nafkah makanan
berlimpah)
(7) To provide security (untuk memberikan perlindungan)
(8) To attain equity (untuk mencapai persamaan).
(Muh. Erwin, Filsafat Hukum: Refeksi Kritis Terhadap Hukum,
Jakarta: Rajawali Press, 2011, hlm. 179).
3) Dengan penerapan Pasal a quo memang memiliki tujuan yang
sangat baik, akan tetapi tujuan yang baik tanpa prosedur dan
penormaan yang tepat telah menyebabkan kerugian yang sangat
besar dalam masyarakat. Ancaman Pidana melalui penerapan
pasal a quo yang sumir dan tidak pasti mengakibatkan ketakukan
bagi masyarakat untuk berinonasi dan berkreasi dengan segenap
akal pikirannya untuk mengembangkan skema bisnis dan
memanfaatkan kemajuan teknologi.
37. Bahwa Ketiadaan landasan hukum yang jelas dan pasti terhadap
perkembangan skema atau sistem bisnis dan pemanfaatan dan
pengembangan teknologi menimbulkan kerugian dan kekhawatiran
dalam masyarakat sehingga sudah seharusnya pemerintah memberikan
pengayoman, penegasan, dan perlindungan bagi masyarakat dan bukan
sebaliknya menggunakan hukum untuk merepresi masyarakat. Sehingga
diharapkan perkembangan sistem atau skema bisnis dan pemanfaatan
teknologi akan terwujud secara maksimal.
IV. PETITUM
Berdasarkan dalil-dalil disertai dengan bukti-bukti pendukung, maka dengan ini
para Pemohon memohonkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi
Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
para Pemohon berkenan untuk menetapkan amar putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon
untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
47
45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512)
sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan lembaran Negara Nomor 6573) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik
bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat
dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau
dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha termasuk buku elektronik
dan robot trading”
3. Menyatakan Penjelasan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014
tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512)
sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan lembaran Negara Nomor 6573) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Yang dimaksud dengan “skema piramida” adalah isitilah/nama kegiatan
usaha bagi pelaku usaha distribusi yang bukan dari hasil kegiatan
penjualan Barang. Kegiatan usaha itu memanfaatkan peluang keikutsertaan
mitra usaha untuk memperoleh imbalan atau pendapatan terutama dari
biaya partisipasi orang lain yang bergabung kemudian atau setelah
bergabungnya mitra usaha tersebut.
4. Menyatakan Penjelasan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014
tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512)
sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan lembaran Negara Nomor 6573) sepanjang
frasa “isitilah/nama kegiatan usaha yang bukan dari hasil kegiatan penjualan
barang” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
48
sepanjang tidak dimaknai “isitilah/nama kegiatan usaha yang bukan dari
hasil kegiatan penjualan barang harus memenuhi 2 (dua) indikator, yaitu
tidak ada barang yang dijual dan/atau harga barang yang dijual sangat tinggi
dan tidak sesuai dengan manfaat yang diperoleh”
5. Menyatakan Penjelasan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014
tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512)
sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan lembaran Negara Nomor 6573) sepanjang
frasa “Kegiatan usaha itu memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha
untuk memperoleh imbalan atau pendapatan terutama dari biaya partisipasi
orang lain yang bergabung kemudian atau setelah bergabungnya mitra
usaha tersebut” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dan oleh karenanya tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Kegiatan usaha itu
memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha untuk memperoleh
imbalan atau pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang lain yang
bergabung kemudian atau setelah bergabungnya mitra usaha tersebut
diperbolehkan sepanjang tidak menimbulkan kerugian dan dilakukan
berdasarkan itikad baik”
6. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Atau
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-9 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon I;
49
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon II;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon III;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan dengan Nomor
Induk Berusaha Nomor 0220009552496 tertanggal 13
Agustus 2020;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Keputusan Mentetri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor AHU-0044616.AH.01.02 Tahun
2020 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan Terbatas PT Trust Global Karya;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Nomor Induk Berusaha 0220009552496 atas nama
PT. Trust Global Karya tertanggal 29 Mei 2020 yang terakhir
kali diubah tanggal 13 Juli 2020 terkait dengan penerbitan
piranti lunak dengan kode KBLI 58200;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik
Nomor 001310.01/DJAI.PSE/10/2021 yang dikeluarkan oleh
Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
50
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
1 angka 5 dan Penjelasan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512 selanjutnya disebut
UU 7/2014) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
51
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum para Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 1 angka 5 dan Penjelasan Pasal
9 UU 7/2014 yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 1 angka 5
Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik
bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat
dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan
oleh konsumen atau Pelaku Usaha.
Penjelasan Pasal 9
Yang dimaksud dengan “skema piramida” adalah istilah/nama kegiatan usaha
yang bukan dari hasil kegiatan penjualan Barang. Kegiatan usaha itu
memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha untuk memperoleh imbalan
atau pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang lain yang bergabung
kemudian atau setelah bergabungnya mitra usaha tersebut.
52
2. Bahwa para Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945;
3. Bahwa para Pemohon merupakan warga negara Indonesia yang bekerja
sebagai wiraswasta, hal ini dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda
Penduduk [vide bukti P-3 sampai dengan bukti P-5]. Para Pemohon merupakan
owner dari PT. Trust Global Karya dan lebih dikenal dengan nama Viral Blast
yang merupakan produsen dari e-book yang berjudul “Money Management”
serta peranti lunak yang dapat difungsikan sebagai robot trading;
4. Bahwa para Pemohon merasa hak konstitusionalnya telah terenggut dengan
adanya ketidakpastian hukum tentang definisi barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 angka 5 UU 7/2014 serta ketidakpastian hukum ruang lingkup
subjek dari berlakunya “Skema Piramida” sebagaimana dimaksud dalam
Penjelasan Pasal 9 UU 7/2014;
5. Bahwa kerugian konstitusional para Pemohon dibagi 3 bagian yaitu, pertama,
ketidakpastian hukum dari definisi barang sebagaimana diatur dalam Pasal 1
angka 5 UU 7/2014. Kedua, ketidakpastian hukum ruang lingkup keberlakuan
Skema Piramida; Ketiga, ketidakpastian hukum definisi Skema Piramida.
Kerugian tersebut merupakan kerugian yang secara spesifik dan aktual terjadi
kepada para Pemohon karena akibat ketidakpastian hukum tersebut, para
Pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dihadapkan di muka
pengadilan dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa para Pemohon
telah melanggar ketentuan Pasal 105 UU 7/2014 yang menyatakan, “Pelaku
Usaha
Distribusi
yang
menerapkan
sistem
skema
piramida
dalam
mendistribusikan barang sebagaimana dimaksud Pasal 9 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling
banyak sepuluh miliar rupiah”. Bahwa JPU dalam dakwaannya mendalilkan jika
para Pemohon dalam menjalankan bisnisnya bukan dari hasil penjualan barang,
sehingga para Pemohon mempertanyakan apakah robot trading dan e-book
bukan merupakan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 UU
7/2014;
6. Bahwa robot trading milik para Pemohon diblokir oleh Pemerintah, kemudian
para Pemohon dijadikan tersangka dan ditangkap karena diduga melakukan
53
penipuan dengan Skema Piramida yang diancam dengan Pasal 105 UU 7/2014.
Menurut para Pemohon, dalam suatu kegiatan usaha adalah sesuatu yang wajar
untuk menawarkan suatu keuntungan kepada konsumen;
Berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh para Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya, menurut Mahkamah, para Pemohon telah
dapat menjelaskan adanya hak konstitusional yang dimilikinya dan juga anggapan
kerugian akibat dari berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian.
Di samping para Pemohon telah dapat menjelaskan adanya hubungan sebab akibat
(kausalitas) antara keduanya, juga adanya anggapan kerugian yang dijelaskan
tersebut bersifat spesifik dan aktual yang menurut para Pemohon disebabkan
karena adanya ketidakpastian hukum dari definisi barang dalam Pasal 1 angka 5
UU 7/2014 dan ketidakpastian hukum dari ruang lingkup Skema Piramida dalam
Penjelasan Pasal 9 UU 7/2014. Sementara itu, anggapan kerugian konstitusional
yang bersifat potensial juga dialami oleh para Pemohon yang saat ini sedang
menjadi tersangka dan telah dihadapkan di muka pengadilan dengan agenda
pembacaan dakwaan akibat dituntut dengan ketentuan Pasal 105 UU 7/2014 yang
merupakan aturan pemidanaan terkait pelanggaran terhadap Pasal 9 UU 7/2014;
Dengan demikian, tanpa bermaksud menilai kasus konkret yang dialami para
Pemohon, menurut Mahkamah anggapan kerugian konstitusional yang dijelaskan
para Pemohon memiliki hubungan sebab akibat dengan berlakunya norma dari
undang-undang yang dimohonkan pengujian yang apabila permohonan para
Pemohon dikabulkan maka kerugian konstitusional seperti yang dijelaskan tidak
akan atau tidak lagi terjadi. Oleh karena itu, terlepas dari ada atau tidaknya
persoalan konstitusionalitas norma yang didalilkan para Pemohon, menurut
Mahkamah, para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam Pemohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan pokok
permohonan.
54
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal 1
angka 5 dan Penjelasan Pasal 9 UU 7/2014, para Pemohon mengemukakan dalil-
dalil permohonan yang pada pokoknya sebagai berikut: (selengkapnya telah dimuat
dalam bagian Duduk Perkara);
1. Bahwa menurut para Pemohon, kegiatan perdagangan merupakan salah satu
bidang yang berkembang pesat dalam pemanfaatan teknologi, salah satu
perkembangan tersebut adalah penggunaan robot trading yang merupakan
perangkat lunak otomatis yang menghasilkan sinyal perdagangan yang bekerja
dalam sistem elektronik. Dalam konteks perdagangan valuta asing, robot trading
merupakan suatu algoritma yang didesain untuk mempermudah aktivitas
perdagangan dimana yang mengeksekusi jual dan beli adalah robot trading
tersebut. Selain itu juga, pemanfaatan teknologi menyentuh aspek pendidikan
dengan diproduksinya buku-buku dalam bentuk elektronik atau yang lebih
dikenal dengan istilah e-book;
2. Bahwa menurut para Pemohon, Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya
menyatakan jika para Pemohon dalam menjalankan bisnisnya bukan dari hasil
penjualan barang, sehingga para Pemohon mempertanyakan apakah robot
trading dan e-book bukan termasuk dalam kategori barang sebagaimana diatur
dalam Pasal 1 angka 5 UU 7/2014 sehingga telah melanggar ketentuan Pasal 9
UU 7/2014 tekait dengan skema piramida meskipun para Pemohon bukan pelaku
usaha distribusi melainkan produsen dari robot trading dan e-book;
3. Bahwa menurut para Pemohon, robot trading dan e-book telah memenuhi sifat-
sifat dan asas-asas hukum kebendaan, sehingga apabila robot trading yang
bekerja melalui sistem elektronik dan e-book yang terdapat dalam sistem
elektronik tidak dikategorikan sebagai barang sebagaimana terdapat dalam
Pasal 1 angka 5 UU 7/2014 maka hal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat
(3), Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
4. Bahwa menurut para Pemohon, subjek dari Pasal 9 dan Pasal 105 UU 7/2014
adalah pelaku usaha distribusi, sehingga berdasarkan asas lex scripta, lex certa,
lex stricta dan asas legalitas secara umum maka rumusan delik pidana itu harus
jelas dan tidak boleh menggunakan analogi, apa yang tertulis itu yang harus
55
ditegakkan dan dilaksanakan. Oleh karena itu, perlu penegasan terkait subjek
dari norma Penjelasan Pasal 9 UU 7/2014;
5. Bahwa menurut para Pemohon, definisi skema piramida yang diatur dalam
Penjelasan Pasal 9 UU 7/2014 mengandung ketidakpastian hukum yaitu
sepanjang frasa “istilah/nama kegiatan usaha yang bukan dari hasil kegiatan
penjualan barang” karena frasa tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar
yaitu apakah skema piramida merupakan kegiatan usaha? Jika termasuk ke
dalam kegiatan usaha, apa bidang usaha yang dijalankan? Dan apa parameter
untuk menentukan bukan hasil dari penjualan barang?;
6. Bahwa menurut para Pemohon, ketidakpastian hukum juga ditimbulkan dari
Penjelasan Pasal 9 UU 7/2014 sepanjang frasa “kegiatan usaha itu
memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha untuk memperoleh imbalan
atau pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang lain yang bergabung
kemudian atau setelah bergabungnya mitra usaha tersebut”. Hal ini dikarenakan
frasa tersebut menghambat inovasi para pelaku usaha dalam mengembangkan
metode marketing dalam memasarkan barang yang dijual, padahal seiring
dengan perkembangan dunia usaha dan teknologi, berbagai cara untuk
melakukan pemasaran dibuat semenarik mungkin untuk meningkatkan jumlah
konsumen;
7. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, para Pemohon memohon kepada
Mahkamah agar menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
a. Menyatakan Pasal 1 angka 5 UU 7/2014 bertentangan dengan UUD 1945,
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik
bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat
dihabiskan,
dan
dapat
diperdagangkan,
dipakai,
digunakan,
atau
dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha termasuk buku elektronik
dan robot trading”
b. Menyatakan Penjelasan Pasal 9 UU 7/2014 bertentangan dengan UUD 1945,
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Yang dimaksud dengan “skema piramida” adalah isitilah/nama kegiatan
usaha bagi pelaku usaha distribusi yang bukan dari hasil kegiatan penjualan
Barang. Kegiatan usaha itu memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra
56
usaha untuk memperoleh imbalan atau pendapatan terutama dari biaya
partisipasi orang lain yang bergabung kemudian atau setelah bergabungnya
mitra usaha tersebut.
c. Menyatakan Penjelasan Pasal 9 UU 7/2014 sepanjang frasa “istilah/nama
kegiatan usaha yang bukan dari hasil kegiatan penjualan barang”
bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “istilah/nama kegiatan usaha yang bukan
dari hasil kegiatan penjualan barang harus memenuhi 2 (dua) indikator, yaitu
tidak ada barang yang dijual dan/atau harga barang yang dijual sangat tinggi
dan tidak sesuai dengan manfaat yang diperoleh”
d. Menyatakan Penjelasan Pasal 9 UU 7/2014 sepanjang frasa “Kegiatan usaha
itu memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha untuk memperoleh
imbalan atau pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang lain yang
bergabung kemudian atau setelah bergabungnya mitra usaha tersebut”
bertentangan dengan UUD 1945, dan oleh karenanya tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Kegiatan usaha itu
memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha untuk memperoleh
imbalan atau pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang lain yang
bergabung kemudian atau setelah bergabungnya mitra usaha tersebut
diperbolehkan sepanjang tidak menimbulkan kerugian dan dilakukan
berdasarkan itikad baik”.
[3.8]
Menimbang bahwa terhadap pengujian norma Pasal 1 angka 5 dan
Penjelasan Pasal 9 UU 7/2014, sebelum Mahkamah mempertimbangkan pokok
permohonan para Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan
hal-hal sebagai berikut:
[3.8.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan para Pemohon dalam
persidangan Pendahuluan pada Selasa, 6 September 2022 dan dalam persidangan
tersebut Majelis Panel Hakim sesuai dengan kewajibannya yang diatur dalam Pasal
39 ayat (2) UU MK dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang telah
memberikan nasihat kepada para Pemohon untuk memperbaiki dan memperjelas
hal-hal yang di antaranya berkaitan dengan bagian perihal Permohonan, Posita, dan
Petitum Permohonan. Selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum acara, para
57
Pemohon diberi waktu 14 (empat belas) hari untuk memperbaiki permohonan a quo
(vide risalah Sidang Perkara Nomor 84/PUU-XX/2022 tanggal 6 September 2022).
Terhadap nasihat Majelis Hakim Panel tersebut, para Pemohon telah melakukan
perbaikan permohonan yang diterima Mahkamah pada 19 September 2022 yang
kemudian pada 19 September 2022 dilaksanakan pemeriksaan pendahuluan
dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan;
[3.8.2]
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama perbaikan
permohonan para Pemohon, telah ternyata para Pemohon dalam bagian Petitum
angka 3, angka 4, dan angka 5 meminta pemaknaan yang tidak lazim dalam
perumusan suatu Petitum berkenaan dengan Penjelasan Pasal 9 UU 7/2014, yang
mengakibatkan rumusan Petitum demikian tidak konsisten, koheren, dan berkorelasi
antara satu Petitum dengan Petitum lainnya. Hal demikian menyebabkan apa yang
sesungguhnya dimohonkan oleh para Pemohon menjadi tidak jelas dan kabur,
padahal fungsi Penjelasan dari suatu pasal atau ayat dalam undang-undang
merupakan sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh dan tidak boleh
mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dimaksud;
[3.8.3]
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut
Mahkamah, permohonan para Pemohon sepanjang pengujian konstitusionalitas
Penjelasan Pasal 9 UU 7/2014 adalah kabur atau tidak jelas;
[3.9]
Menimbang bahwa selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan dalil
para Pemohon sepanjang pengujian konstitusionalitas Pasal 1 angka 5 UU 7/2014
yang menurut para Pemohon norma tersebut telah berkorelasi dengan Penjelasan
Pasal 9 UU 7/2014 khususnya terkait dengan definisi kata “Barang”. Terhadap dalil
para Pemohon tersebut, menurut Mahkamah, norma yang diujikan oleh para
Pemohon merupakan ketentuan umum dalam UU 7/2014 yang terkait dengan
batasan pengertian atau definisi dari suatu kata yaitu kata “Barang” yang akan
berlaku bagi pasal atau beberapa pasal berikutnya. Norma yang terdapat dalam
bagian ketentuan umum akan menjadi payung hukum terhadap norma-norma di
bawahnya sehingga pemaknaan terhadap norma dalam bagian ketentuan umum
harus dilakukan secara saksama karena hal tersebut terkait dengan ketentuan
norma dasar dari suatu undang-undang di mana jika norma dasar tersebut akan
mengalami perubahan harus dipertimbangkan juga keharmonisannya dengan
58
pasal-pasal di bawahnya yang memiliki keterkaitan, apakah pemaknaan yang baru
tersebut tidak menimbulkan kerancuan bagi pasal-pasal terkait berikutnya;
Bahwa dikaitkan dengan Permohonan para Pemohon yang meminta
pemaknaan terhadap Pasal 1 angka 5 UU 7/2014 dengan menambahkan frasa
“termasuk buku elektronik dan robot trading”, menurut Mahkamah hal demikian akan
mempengaruhi struktur batang tubuh UU 7/2014 khususnya pasal-pasal yang
berhubungan dengan definisi kata “Barang”. Selain itu, secara doktriner
penambahan frasa a quo dalam Pasal 1 angka 5 UU 7/2014 sebagaimana
dimohonkan oleh para Pemohon, bukanlah rumusan yang tepat untuk dimasukkan
dalam bagian ketentuan umum, hal ini dikarenakan frasa a quo bukan merupakan
uraian yang bersifat umum dari batasan pengertian maupun suatu definisi, bahkan
rumusan frasa a quo membutuhkan penjelasan lebih lanjut terkait apakah yang
dimaksud dengan buku elektronik maupun robot trading. Dengan demikian,
penambahan frasa “termasuk buku elektronik dan robot trading” dalam Pasal 1
angka 5 UU 7/2014 justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap kata
“Barang” itu sendiri;
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah
dalil para Pemohon yang memohon pemaknaan terhadap norma Pasal 1 angka 5
UU 7/2014 menjadi “Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak
berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun
tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau
dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha termasuk buku elektronik dan
robot trading” adalah tidak beralasan menurut hukum;
[3.10]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
terkait pengujian Penjelasan Pasal 9 UU 7/2014, telah ternyata dalil permohonan
para Pemohon adalah kabur atau tidak jelas. Sedangkan terkait dengan pengujian
norma Pasal 1 angka 5 UU 7/2014, menurut Mahkamah, tidak menimbulkan
ketidakpastian hukum sehingga tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal
28C ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, oleh karenanya dalil para Pemohon
tidak beralasan menurut hukum. Adapun hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dipandang tidak ada relevansinya.
59
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Permohonan para Pemohon sepanjang pengujian konstitusionalitas
Penjelasan Pasal 9 UU 7/2014 adalah kabur atau tidak jelas;
[4.4]
Pokok
Permohonan
para
Pemohon
sepanjang
pengujian
konstitusionalitas Pasal 1 angka 5 UU 7/2014 tidak beralasan menurut
hukum;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang berkenaan dengan
Penjelasan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512) tidak dapat diterima;
2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Manahan M.P. Sitompul, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih,
60
Suhartoyo, Saldi Isra, dan Daniel Yusmic P. Foekh, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Rabu, tanggal dua puluh satu, bulan September, tahun dua
ribu dua puluh dua, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh sembilan, bulan
September, tahun dua ribu dua puluh dua, selesai diucapkan pukul 16.40 WIB,
oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap
Anggota, Aswanto, Manahan M.P. Sitompul, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams,
Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Saldi Isra, dan Daniel Yusmic P. Foekh masing-
masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Fransisca sebagai Panitera
Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Suhartoyo
61
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Fransisca
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
50
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
1 angka 5 dan Penjelasan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512 selanjutnya disebut
UU 7/2014) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
51
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum para Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 1 angka 5 dan Penjelasan Pasal
9 UU 7/2014 yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 1 angka 5
Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik
bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat
dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan
oleh konsumen atau Pelaku Usaha.
Penjelasan Pasal 9
Yang dimaksud dengan “skema piramida” adalah istilah/nama kegiatan usaha
yang bukan dari hasil kegiatan penjualan Barang. Kegiatan usaha itu
memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha untuk memperoleh imbalan
atau pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang lain yang bergabung
kemudian atau setelah bergabungnya mitra usaha tersebut.
52
2. Bahwa para Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945;
3. Bahwa para Pemohon merupakan warga negara Indonesia yang bekerja
sebagai wiraswasta, hal ini dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda
Penduduk [vide bukti P-3 sampai dengan bukti P-5]. Para Pemohon merupakan
owner dari PT. Trust Global Karya dan lebih dikenal dengan nama Viral Blast
yang merupakan produsen dari e-book yang berjudul “Money Management”
serta peranti lunak yang dapat difungsikan sebagai robot trading;
4. Bahwa para Pemohon merasa hak konstitusionalnya telah terenggut dengan
adanya ketidakpastian hukum tentang definisi barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 angka 5 UU 7/2014 serta ketidakpastian hukum ruang lingkup
subjek dari berlakunya “Skema Piramida” sebagaimana dimaksud dalam
Penjelasan Pasal 9 UU 7/2014;
5. Bahwa kerugian konstitusional para Pemohon dibagi 3 bagian yaitu, pertama,
ketidakpastian hukum dari definisi barang sebagaimana diatur dalam Pasal 1
angka 5 UU 7/2014. Kedua, ketidakpastian hukum ruang lingkup keberlakuan
Skema Piramida; Ketiga, ketidakpastian hukum definisi Skema Piramida.
Kerugian tersebut merupakan kerugian yang secara spesifik dan aktual terjadi
kepada para Pemohon karena akibat ketidakpastian hukum tersebut, para
Pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dihadapkan di muka
pengadilan dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa para Pemohon
telah melanggar ketentuan Pasal 105 UU 7/2014 yang menyatakan, “Pelaku
Usaha
Distribusi
yang
menerapkan
sistem
skema
piramida
dalam
mendistribusikan barang sebagaimana dimaksud Pasal 9 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling
banyak sepuluh miliar rupiah”. Bahwa JPU dalam dakwaannya mendalilkan jika
para Pemohon dalam menjalankan bisnisnya bukan dari hasil penjualan barang,
sehingga para Pemohon mempertanyakan apakah robot trading dan e-book
bukan merupakan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 UU
7/2014;
6. Bahwa robot trading milik para Pemohon diblokir oleh Pemerintah, kemudian
para Pemohon dijadikan tersangka dan ditangkap karena diduga melakukan
53
penipuan dengan Skema Piramida yang diancam dengan Pasal 105 UU 7/2014.
Menurut para Pemohon, dalam suatu kegiatan usaha adalah sesuatu yang wajar
untuk menawarkan suatu keuntungan kepada konsumen;
Berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh para Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya, menurut Mahkamah, para Pemohon telah
dapat menjelaskan adanya hak konstitusional yang dimilikinya dan juga anggapan
kerugian akibat dari berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian.
Di samping para Pemohon telah dapat menjelaskan adanya hubungan sebab akibat
(kausalitas) antara keduanya, juga adanya anggapan kerugian yang dijelaskan
tersebut bersifat spesifik dan aktual yang menurut para Pemohon disebabkan
karena adanya ketidakpastian hukum dari definisi barang dalam Pasal 1 angka 5
UU 7/2014 dan ketidakpastian hukum dari ruang lingkup Skema Piramida dalam
Penjelasan Pasal 9 UU 7/2014. Sementara itu, anggapan kerugian konstitusional
yang bersifat potensial juga
