PUU
Tahun 2020
84/PUU-XVIII/2020
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah terhadap UUD 1945
Pemohon: Hj. Rosmanidar
Tanggal Registrasi: 2020-10-19
Tanggal Putusan: 2021-01-14T12:06:00+07:00
UU Diuji: UU 4/1996, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 6/1996, UU 48/2009, UU 7/2020
Majelis Hakim: ["Manahan MP Sitompul (K) Wahiduddin Adams (A) Saldi Isra (A) Mardian Wibowo (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 84/PUU-XVIII/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun
1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan
Dengan Tanah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Hj. Rosmanidar
Alamat
: Jalan Mochamad Toha, Gang Empang, Nomor 68/204A
RT/RW 002/006 Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Regol, Kota
Bandung, Provinsi Jawa Barat
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 010/SK-MYH&R/VII/2020,
bertanggal 11 September 2020 memberi kuasa kepada i) Mohammad Yusuf
Hasibuan, S.H.; ii) Irfandi, S.H.; iii) Afandi Arief Harahap, S.H., yaitu advokat pada
Kantor Advokat Mohammad Yusuf Hasibuan & Rekan, yang beralamat di Jalan
Penganten Ali Nomor 80, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Kota Jakarta
Timur, Provinsi DKI Jakarta, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak
untuk dan atas nama pemberi kuasa;
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon mengajukan permohonan dengan surat
permohonan bertanggal 7 Oktober 2020 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah
2
Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 8 Oktober
2020 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 195/PAN.MK/2020
dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 19 Oktober
2020 dengan Nomor 84/PUU-XVIII/2020, yang telah diperbaiki dengan permohonan
bertanggal 16 November 2020 dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal
16 November 2020, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
1945 jo. Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 selanjutnya diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi (“UU MK”), dan
Perubahan Ketiga Undang-Undang No 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah
Konstitusi bahwa salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah
melakukan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar
1945, Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menentukan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar...”
2. Bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 selanjutnya diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi dan Perubahan
Ketiga Undang-Undang No 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi
menentukan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannnya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”.
3
3. Bahwa berdasarkan kewenangan Mahkamah Konstitusi di atas, maka
Pemohon mengajukan permohonan agar Mahkamah Konstitusi melakukan
pengujian Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak
Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan
Tanah Terhadap Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) Undang-
Undang Dasar 1945.
4. Selain itu, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan,
dengan
Perubahan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, mengatur bahwa secara hierarkis kedudukan UUD
1945 lebih tinggi dari undang-undang. Oleh karena itu, setiap ketentuan
undang-undang tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Jika terdapat
ketentuan dalam undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945,
maka ketentuan tersebut dapat dimohonkan untuk diuji melalui mekanisme
pengujian undang-undang.
5. Bahwa oleh karena objek permohonan Pemohon Pasal 6 Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-
Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, maka berdasarkan hal-hal tersebut
di atas Mahkamah berwenang untuk memeriksa dan memutus permohonan
Pemohon dimaksud.
II. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon dan Kerugian
Konstitusional Para Pemohon
1. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang
dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenanan konstitusionalnya yang diberikan oleh Undang-Undang
Dasar 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
4
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih
dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal
51 ayat (1) UU MK;
b. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945 yang diakibatkan oleh
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian.
2. Bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005,
tertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007, tertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya,
berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud
dan
berlakunya
Undang-Undang
yang
dimohonkan
pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi;
3. Bahwa Pemohon adalah warga negara Indonesia yang mempunyai
kedudukan yang sama di dalam hukum, beserta dengan jaminan dan
kepastian hukum sesuai dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai berikut:
5
Pasal 28D ayat (1):
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan
perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Pasal 28G ayat (1):
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi
keluarga kehormatan martabat dan harta benda
yang dibawah kekuasaannya serta berhak atas rasa
aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan
untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi.
4. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia sebagaimana
dimaksud Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK yang hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya telah dirugikan karena Pemohon tidak mendapatkan
haknya selaku Ahli Waris Debitur Almarhum Mardi Can karena berlakunya
Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah,
diantaranya berbunyi sebagai berikut: “Apabila debitur cidera janji,
pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek
Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta
mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut”.
5. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Pemohon merasa hak
konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya Pasal 6 Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-
Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, karena tidak memiliki kejelasan
dalam hal terkait dengan meninggalnya Debitur, apakah seluruh ahli waris
yang bertanggung jawab atas utang tersebut atau penunjukan ahli waris
diberikan kewenangan secara mutlak kepada kreditur terhadap ahli waris
debitur untuk bertanggung jawab terhadap pelunasan kewajiban debitur,
meskipun ada beberapa ahli waris atau bukan ahli waris tunggal. Sehingga
sejak berlakunya Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak
Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan
Tanah tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat
(1) Undang-Undang Dasar 1945.
6
6. Bahwa jika dibandingkan dengan Pasal 16 ayat (1) dan (2) Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-
Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, diantaranya berbunyi sebagai
berikut:
Ayat (1):
“Jika piutang yang dijaminkan dengan Hak Tanggungan beralih
karena cessie, subrogasi, pewarisan, atau sebab-sebab lain,
Hak Tanggungan tersebut ikut beralih karena hukum kepada
kreditor yang baru”.
Ayat (2):
“Beralihnya Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib didaftarkan oleh kreditor yang baru kepada Kantor
Pertanahan”.
Bahwa jika kreditur yang meninggal dunia atau piutang yang dijaminkan
dengan Hak Tanggungan beralih karena pewarisan, maka Hak Tanggungan
tersebut beralih ke kreditor baru dan wajib di daftarkan ke Kantor
Pertanahan. Namun jika Debitor yang meninggal dunia maka peralihan
secara hukum terhadap ahli waris Debitor tidak di atur dengan tegas oleh
Undang-Undang
untuk
didaftarkan
ke
Kantor
Pertanahan
guna
mendapatkan kepastian hukum. Hal ini sangat merugikan hak konstitusional
Pemohon. Yang mana disatu sisi kreditur mendapatkan kepastian hukum
sedangkan Pemohon sebagai ahli waris debitor tidak mendapatkan
kepastian hukum sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 4 Tahun
1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang
Berkaitan Dengan Tanah.
7. Bahwa sesuai dengan uraian dimaksud, menurut Pemohon terdapat
kerugian hak konstitusional tersebut, sehingga Pemohon memenuhi syarat
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan ini.
III. Alasan-Alasan Permohonan Pemohon
1. Bahwa Pemohon adalah istri dari debitur sebagaimana dimaksud dalam
Akta Perjanjian Kredit Nomor 39 tertanggal 25 Agustus 2010 antara Debitor
atas nama Alm. Mardi Can dengan PT. BPR Pundi Kencana Makmur selaku
kreditor yang dibuat di hadapan Notaris Elisa Kurniati, S.H., M.H. untuk
memperoleh kredit/pinjaman sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah)
dalam masa tenor selama 12 (dua belas) bulan terhitung 25 Agustus 2010
sampai dengan 25 Agustus 2011 dengan agunan berupa Sertifikat Hak Milik
7
No. 692 Kelurahan Ciseureuh, seluas 178 m2 atas nama Alm. Mardi Can,
sebagaimana dimaksud dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
759/2010, tertanggal 25 Agustus 2010 yang dibuat di hadapan Notaris dan
PPAT Elisa Kurniati, S.H., M.H., dan dikeluarkan Sertipikat Hak Tanggungan
No.9582/2010, yang mana kredit tersebut dilengkapi dengan Asuransi Jiwa
Askrida (yang berubah nama menjadi baru PT. Asuransi Jiwa Nusantara).
2. Bahwa semasa hidupnya Debitor memiliki tunggakan kredit berdasarkan
Surat Peringatan 1 tertanggal 24 Januari 2011 sebesar Rp31.976.916,- (tiga
puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus enam
belas ribu rupiah), Surat Peringatan 2 tertanggal 31 Januari 2011 sebesar
Rp32.655.393,-(tiga puluh dua juta enam ratus lima puluh lima ribu tiga ratus
sembilan puluh tiga rupiah), Surat Peringatan 3 tertanggal 8 Februari 2011
sebesar Rp43.284.866,- (empat puluh tiga juta dua ratus delapan puluh
empat ribu delapan ratus enam puluh enam rupiah).
3. Bahwa pada tanggal 18 Februari 2011 Debitor telah meninggal dunia
berdasarkan kepada Surat Kematian No. 12/KM/CSR/II/2011 yang
dikeluarkan oleh Lurah Ciseureuh pada tanggal 22 Pebruari 2011 di
Ciseureuh, yang mana meninggalkan ahli waris sebanyak 7 (tujuh) orang,
yang salah satunya adalah Pemohon sebagaimana Surat Keterangan Ahli
Waris tertanggal 22 September 2011.
4. Bahwa kemudian setelah Debitor meninggal dunia dan klaim asuransi cair
untuk pelunasan kredit debitor, tiba tiba PT BPR Pundi Kencana Makmur
selaku kreditor melakukan penjualan obyek Hak Tanggungan berdasarkan
Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah di Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, yang mana
berdasarkan
Surat
No.
368/BPRPKM/LG/SPL/VI/2012
perihal:
Pemberitahuan Lelang ditujukan kepada debitor yang telah meniggal dunia.
Padahal kreditur telah mengetahui seluruh ahli waris debitor berdasarkan
surat keterangan ahli waris dimaksud.
5. Bahwa oleh karena UU 4/1996 tidak mengenal atau mengatur secara khusus
mengenai ahli waris debitor dan/atau tata cara yang harus dilakukan setelah
debitor meninggal dunia, maka tindakan kreditor pun dalam penerapan
hukumnya yang melakukan penjualan obyek Hak Tanggungan milik debitor
8
yang meninggal dunia dapat dibenarkan oleh hukum. Padahal jika kreditur
yang meninggal dunia atau piutang yang dijaminkan dengan Hak
Tanggungan beralih karena pewarisan, maka Hak Tanggungan tersebut
beralih ke kreditor baru dan wajib didaftarkan ke Kantor Pertanahan. Dengan
demikian terdapat perbedaan kedudukan hukum antara ahli waris Debitur
dengan ahli waris kreditor (kreditor baru), di mana ahli waris debitor tidak
ada pengakuan dan jaminan hukum atas kepemilikan Objek Hak
Tanggungan yang dimiliki oleh debitor sebagai pemberi hak tanggungan.
Sehingga dengan berlakunya Pasal 6 UU 4/1996, Pemohon sebagai ahli
waris debitor tidak mendapatkan pengakuan secara hukum, jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum. Sehingga Pasal 6 UU 4/1996 tersebut
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum yang mengikat
6. Bahwa sesuai dengan hal tersebut diatas, Pemohon mengalami kerugian
konstitusional karena tidak mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan
berdasarkan waris terhadap objek Hak Tanggungan. Meskipun objek
tersebut dapat dijadikan sebagai pelunasan hutang kreditor. Namun tidak
serta merta pengakuan tersebut menjadi tidak ada, dikarenakan Pasal 6 UU
4/1996 dimaksud tidak secara tegas mengatur mengenai ahli waris debitor,
padahal ahli waris debitor dengan debitor dimaksud subyek hukumnya
berbeda, sehingga bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 dan
tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat
7. Bahwa selanjutnya Pemohon akibat berlakunya Pasal 6 UU 4/1996
dimaksud tidak secara tegas mengatur mengenai ahli waris debitor, singkat
cerita Pemohon kehilangan kepemilikan atas waris yang ditinggalkan oleh
Pewaris yaitu debitor berupa Sertifikat Hak Milik No. 692 Kel Ciseureuh,
seluas 178 m2 atas nama Alm. Mardi Can yang saat ini sudah dilelang pada
KPKNL di Bandung dengan demikian Pasal tersebut sudah sepatutnya diuji
kelayakannya terhadap Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD
1945. Hukum berkembang dan berproses di masyarakat (law in action dan
das sein).
8. Bahwa Pasal 6 UU 4/1996 dimaksud tidak memuat ketegasan pengaturan
tentang apabila debitor meninggal dunia, di sana dalam subtansi Pasal
dimaksud hanya berbicara tentang debitor hal ini jika dikaitkan dengan
9
norma atau aturan hukum yang menjadikan kebiasaan, implementasi pasal
dimaksud akan diinterplestasikan tanpa ada batasan-batasan yang pada
akhirnya akan melewati bahkan akan bertentangan dengan norma norma
yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
jika debitor tidak meninggal maka mungkin Pasal tersebut tidak akan
bermasalah dan bertentangan dengan UUD.
9. Bahwa Pemohon dalam Pasal 6 UU 4/1996 dimaksud menguji kelayakan
pada norma materill, di mana kerugian Pemohon oleh rumusan yang sudah
tampak jelas namun senyatanya membuka ruang interprestasi sebagaimana
diadopsi oleh mahkamah Agung yakni menafsirkan tanpa diskriminasi ‘apple
to apple pareto principle’ yakni memperlakukan debitor awal dengan ahli
waris debitor sejajar dan memiliki aturan hukum yang jelas. Terlebih norma
hukum di Indonesia harus disesuaikan dengan norma dasar (grundnorm)
sebagaimana teori Hans Kelsen.
10. Bahwa dalam kaidah tertulis sejelas apapun rumusan norma tertulis,
tampaknya selalu terkandung pemaknaan baik pemaknaan secara sempit
maupun pemaknaan secara luas terutama dalam Pasal 6 UU 4/1996
dimaksud di mana menyebutkan “Apabila debitur cidera janji, pemegang Hak
Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek Hak Tanggungan
atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil
pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut”. Dimana kata debitor
membuat batasan yang tidak berujung dan jika debitor ada penggantian
dengan ahli waris apabila debitor meninggal, dan tidak dapat dipersamakan
prosedur pelelangan untuk debitor dengan ahli waris debitor meskipun
kedudukan hukumnya dapat dipersamakan, namun pelaksanaan dan
teknisnya tentu berbeda karena adanya penggantian subjek hukum yang
berbeda, namun kedudukannya secara hukum sama. Jika pasal tersebut
dipertahankan akan menimbulkan pertentangan dalam norma-norma yang
sudah terbentuk di dalam kehidupan masyarakat, oleh karenanya norma
tersebut haruslah diuji kelayakannya terhadap Undang-Undang karena
berpotensi akan melanggar dan bertentangan dengan norma hukum pada
umumnya yang terjadi pada kehidupan masyarakat. Dikarenakan substansi
pasal terkait hanya mengatur debitor yang wanprestasi berkenaan dengan
pelunasan utangnya bukan berkenaan dengan ahli waris debitor yang mana
10
kedua frase tersebut mempunyai kedudukan hukum sama, namun dua
subjek hukum yang berbeda.
11. Bahwa sebagai Pemohon mohon agar hak-haknya yang diberikan oleh UUD
1945 diberikan untuk menjamin dan memberikan kepastian hukum terhadap
persoalan hukum yang disebabkan karenanya berlaku Pasal 6 UU 4/1996
dimaksud, di mana Pemohon merasa dirugikan akibat pemberlakuan pasal
tersebut yang melanggar dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, sehingga dengan adanya permohonan ini
kedudukan hukum pemohon sebagai ahli waris kreditor tetap ada dan
dilapisi oleh ketentuan hukum yang berlaku yakni Pasal 28D ayat (1) dan
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, dan pasal inilah yang melekat pada pribadi
Pemohon.
12. Bahwa Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 mencerminkan
hak asasi manusia yang berlaku di negara Indonesia namun pada
kenyataannya Pemohon belum memperoleh hak tersebut di atas,
dikarenakan berlakunya Pasal 6 UU 4/1996 dimaksud tidak secara tegas
mengatur mengenai ahli waris debitor sehingga kreditor dapat mengunakan
Pasal tersebut untuk serta merta melakukan tindakan pelelangan meskipun
debitur telah meninggal dunia tanpa memperhatikan batasan batasan
kepemilikan dan tanggung jawab ahli waris tunggal maupun beberapa ahli
waris debitor sebagai pengganti debitor yang telah meninggal dunia yaitu
disebut sebagai Pemohon.
13. Bahwa dikatakan oleh Frans Magnis Suseno terdapat 4 (empat) alasan
utama untuk menuntut agar negara diselenggarakan dan menjalankan
tugasnya berdasarkan pada hukum yaitu kepastian hukum, untuk perlakuan
yang sama, legitimasi demokratis dan untuk akal budi.
14. Bahwa dalam suatu negara hukum yang terpenting adalah perlindungan dan
penghormatan terhadap hak dasar manusia di mana perlindungan hak dasar
manusia sebagai bagian penting dalam konsep negara hukum yang dianut
di Indonesia dengan adanya perlindungan tentunya akan timbul suatu
kepastian hukum yang semuanya tercermin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
1945.
15. Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 berkenaan dengan kepastian hukum
sebagai dasar dan landasan utama Pemohon yang merasa hak-haknya dan
11
kedudukannya sebagai ahli waris serta pengakuan secara legitimasi hukum
tidak dipenuhi akibat berlakunya Pasal 6 UU 4/1996 dimaksud yang tidak
mengatur secara tegas mengenai peran, fungsi, dan kedudukan ahli waris
debitor sebagai pengganti debitor yang telah meninggal dunia sehingga
berlakunya Pasal 6 UU 4/1996 dimaksud bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945 oleh karenanya layak dan patut permohonan ini diajukan
ke Mahkamah Konsitusi dan merupakan hak Pemohon sebagai Warga
Negara Indonesia yang mengalami kerugian konstitusional akibat
berlakunya Pasal 6 Undang-Undang dimaksud sebagaimana yang sudah
dijelaskan dan terurai pada poin-poin di atas dimaksud.
16. Bahwa apabila Pasal 6 UU 4/1996 tidak berlaku maka Pemohon tidak
mungkin mengalami kerugian konstitusional. Pemohon menganggap hak-
hak konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 tersebut di atas telah
dirugikan secara spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya berpotensi
dilanggar dengan berlakunya Pasal 6 UU 4/1996. Tentang Pasal 28G ayat
(1) perihal perlindungan terhadap benda kepemilikan Pemohon di mana
pasal tersebut membuat frasa dan arti debitor kepada suatu frasa yang dapat
dipahami namun tidak terbatas maknanya atau tidak ada batasan yang
kecenderungan akan bertabrakan dengan norma-norma yang terkandung
dalam UUD apabila ada penggantian apabila debitor meninggal dunia. Pasal
28G ayat (1) yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi keluarga kehormatan martabat dan harta benda
yang dibawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan
dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi”.
IV. Petitum
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir,
dengan ini Pemohon mohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk kiranya
berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak
Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan
Tanah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
12
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon diberikan putusan yang
seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-11 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang
Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang
Berkaitan Dengan Tanah;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Akta Perjanjian Kredit Nomor 39 tertanggal 25
Agustus 2010 antara debitor atas nama Alm. Mardi Can
dengan PT. BPR Pundi Kencana Makmur selaku kreditor
yang dibuat dihadapan Notaris Elisa Kurniati, S.H., M.H.;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Sertifikat Hak Milik No. 692 Kelurahan Ciseureuh,
seluas 178 m2 atas nama Alm. Mardi Can;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 759/2010,
tertanggal 25 Agustus 2010, yang dibuat di hadapan Notaris
dan PPAT Elisa Kurniati, S.H., M.H.;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Sertipikat Hak Tanggungan No. 9582/2010;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Surat Peringatan 1 tertanggal 24 Januari 2011;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Surat Peringatan 2 tertanggal 31 Januari 2011;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Surat Peringatan 3 tertanggal 8 Februari 2011;
10. Bukti P-10
: Fotokopi Surat Kematian No. 12/KM/CSR/II/2011 yang
dikeluarkan oleh Lurah Ciseureuh pada tanggal 22 Pebruari
2011;
11. Bukti P-11
: Fotokopi Surat Keterangan Ahli Waris tertanggal 22
September 2011.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
13
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3632, selanjutnya disebut UU 4/1996) terhadap Pasal
28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
14
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
15
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujiannya oleh Pemohon
adalah Pasal 6 UU 4/1996 yang menyatakan, “Apabila debitor cidera janji,
pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak
Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil
pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut”;
2. Bahwa Pemohon menyatakan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
oleh Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Hak konstitusional
tersebut dirugikan oleh berlakunya ketentuan Pasal 6 UU 4/1996 karena Pasal
a quo tidak mengatur mengenai peralihan obyek hak tanggungan dari almarhum
H. Mardi Can (suami Pemohon) kepada Pemohon sebagai ahli waris.
Sementara di sisi lain, menurut Pemohon, dapat terjadi peralihan hak
tanggungan dari kreditor lama kepada kreditor baru bila terjadi cessie,
subrogasi, pewarisan, dan lain-lain sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU
4/1996;
3. Bahwa Pemohon menyatakan diri sebagai Warga Negara Indonesia dan
berstatus ahli waris dari almarhum H. Mardi Can (vide Bukti P-11). Pemohon
merasa dirugikan karena tanah yang diagunkan (vide Bukti P-3 sampai dengan
Bukti P-6) oleh almarhum suaminya yang bernama H. Mardi Can (vide Bukti P-
10) ternyata dilelang oleh kreditor tanpa sepengetahuan Pemohon dan ahli
waris yang lain dari debitor H. Mardi Can;
4. Bahwa menurut Pemohon kerugian demikian disebabkan UU 4/1996 terutama
Pasal 6 tidak mengatur adanya peralihan status atas obyek hak tanggungan dari
debitor asal kepada debitor baru (in casu Pemohon sebagai ahli waris debitor
asal);
5. Bahwa Pemohon menyatakan sebagai Warga Negara Indonesia mempunyai
hak konstitusional sebagaimana diatur Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, yaitu hak
untuk dilindungi kepemilikannya atas suatu properti tertentu, in casu tanah.
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 selengkapnya menyatakan, “Setiap orang berhak
atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda
yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan
16
dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi”;
6. Bahwa menurut Pemohon, hak konstitusional untuk diberi perlindungan atas
“harta benda yang di bawah kekuasaannya” sebagaimana diatur Pasal 28G ayat
(1) UUD 1945 di atas, potensial dirugikan ketika pemegang Hak Tanggungan
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU 4/1996 (yang dimohonkan pengujian)
ternyata melakukan penjualan obyek hak tanggungan tanpa pemberitahuan
kepada Pemohon dan ahli waris lain dari debitor;
7. Bahwa menurut Pemohon Pasal 6 UU 4/1996 bertentangan dengan Pasal 28G
ayat (1) UUD 1945 dan bilamana Pasal 6 UU 4/1996 dinyatakan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka potensi kerugian dengan
berlakunya pasal a quo tidak akan terjadi lagi;
8. Bahwa Pemohon dalam perkara a quo, yaitu Hj. Rosmanidar, memang terbukti
sebagai salah satu ahli waris dari almarhum H. Mardi Can yang mengalami
perceraian karena kematian, bersama-sama dengan ahli waris lain yaitu enam
anak pasangan (alm.) H. Mardi Can dan Hj. Rosmanidar (vide Bukti P-11);
9. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terlepas dari terbukti atau tidaknya
dalil permohonan Pemohon a quo, Mahkamah menilai Pemohon telah dapat
menjelaskan adanya hubungan sebab-akibat (kausalitas) antara anggapan
kerugian konstitusionalitas Pemohon dengan berlakunya norma yang
dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat Pemohon
sebagai istri (ahli waris) dari debitor mempunyai kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam perkara a quo;
[3.6]
Menimbang
bahwa
karena
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas Pasal 6 UU
4/1996 Pemohon mengemukakan argumentasi sebagaimana selengkapnya telah
dimuat dalam bagian Duduk Perkara. Pada pokoknya Pemohon mendalilkan telah
mengalami kerugian hak konstitusional karena Pasal 6 UU 4/1996 mengatur bahwa
17
kreditor berhak menjual objek hak tanggungan untuk melunasi piutang dalam hal
debitor cidera janji, sementara di sisi lain Pasal 6 UU 4/1996 tidak mengatur
peralihan harta (termasuk utang) dari debitor kepada ahli warisnya, sehingga
Pemohon sebagai ahli waris merasa kehilangan harta warisan dari debitor;
Berdasarkan argumentasi tersebut Pemohon dalam petitum permohonannya
memohonkan agar Mahkamah menyatakan Pasal 6 UU 4/1996 bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
[3.8]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut pokok
permohonan
Pemohon,
Mahkamah
terlebih
dahulu
mempertimbangkan
permohonan Pemohon berkaitan dengan ketentuan Pasal 60 UU MK mengingat
pengujian terhadap pasal a quo pernah dilakukan di Mahkamah dalam Perkara
Nomor 70/PUU-VIII/2010.
Pasal 60 UU MK menyatakan:
“(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam
undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan
pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar
pengujian berbeda”.
Adapun Pasal 42 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2005
tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK
6/2005) mengatur:
“(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU
yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Terlepas dari ketentuan ayat (1) diatas, permohonan pengujian UU
terhadap muatan ayat, pasal, dan/atau bagian yang sama dengan
perkara yang pernah diputus oleh Mahkamah dapat dimohonkan
pengujian kembali dengan syarat-syarat konstitusionalitas yang
menjadi alasan permohonan yang bersangkutan berbeda.”
Bahwa perkara yang sedang diadili Mahkamah ini adalah mengenai pengujian
Pasal 6 UU 4/1996. Pasal dimaksud pernah diuji sebelumnya dan telah diputus
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-VIII/2010, bertanggal 21
Desember 2011, diajukan oleh Advokat bernama Uung Gunawan yang
memohonkan pengujian konstitusionalitas Pasal 6 juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b
UU 4/1996 mengenai parate executie terhadap Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D
18
ayat (1) UUD 1945, yang diputus oleh Mahkamah dengan amar “Menyatakan
menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya”.
Adapun Perkara yang sedang diadili Mahkamah ini, meskipun juga
menguji konstitusionalitas Pasal 6 UU 4/1996, namun tidak langsung mengenai
parate executie melainkan mengenai perpindahan hak dari debitor kepada ahli
warisnya dan dasar pengujian yang dipergunakan Pemohon bukan Pasal 27 ayat
(2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 melainkan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
Berdasarkan hal tersebut, yaitu adanya perbedaan dasar pengujian serta
alasan yang berbeda, maka permohonan Pemohon dalam perkara a quo telah
memenuhi ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 42 ayat (2) PMK 6/2005,
dan dengan demikian permohonan a quo dapat diajukan kembali dan selanjutnya
Mahkamah mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon berkenaan dengan
norma a quo;
[3.9]
Menimbang
bahwa
untuk
membuktikan
dalil-dalilnya
Pemohon
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-11;
[3.10]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
dengan berlandaskan pada Pasal 54 UU MK, oleh karena permohonan a quo telah
jelas, maka Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi untuk meminta
keterangan pihak-pihak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 UU MK;
[3.11]
Menimbang bahwa setelah mencermati permohonan tertulis yang
diajukan Pemohon serta mendengarkan penjelasan lisan dalam persidangan,
Mahkamah berpendapat bahwa permasalahan yang dihadapi Pemohon adalah
adanya anggapan Pemohon bahwa ketentuan Pasal 6 UU 4/1996 telah
mengakibatkan hilang atau terhalangnya pemenuhan hak ahli waris dari seorang
debitor yang telah meninggal;
[3.12]
Menimbang bahwa ketentuan Pasal 6 UU 4/1996 pada intinya mengatur
mengenai penjualan objek hak tanggungan oleh kreditor ketika debitor tidak
melunasi pinjamannya. Secara umum menurut Mahkamah ketentuan tersebut, serta
ketentuan mengenai hak tanggungan pada umumnya, merupakan pelengkap
(accessoir) dari perjanjian perikatan atau perjanjian keperdataan biasa terutama
19
perjanjian utang-piutang atau kredit. Dengan demikian ketentuan Pasal 6 a quo
harus dipahami sebagai bagian dari perikatan perdata yang menjadi induknya.
Bahwa perikatan perdata itu sendiri adalah suatu perikatan/kontrak yang
pada prinsipnya mengikat hanya bagi pihak-pihak yang bersepakat akan perikatan
dimaksud baik secara lisan maupun tertulis (dalam bentuk menandatangani
dokumen perjanjian). Di sisi lain dapat dipahami bahwa perikatan perdata tidak
mengikat bagi pihak yang tidak terlibat atau tidak mengetahui adanya perikatan
perdata dimaksud. Pertanggungjawaban atas suatu perikatan/perjanjian tidak dapat
dibebankan kepada pihak yang tidak mengetahui adanya perjanjian dimaksud,
kecuali pihak tersebut secara sukarela melibatkan diri dalam pemenuhan isi
perikatan/perjanjian dimaksud.
Bahwa
isi
perikatan/perjanjian
selalu
berupa
kewajiban
yang
berpasangan dengan hak, yaitu kewajiban salah satu pihak merupakan hak bagi
pihak yang lain, dan demikian pula sebaliknya. Perikatan/perjanjian adalah
perimbangan antara prestasi yang kemudian mengharuskan adanya tindakan
kontra-prestasi dari pihak yang memperoleh prestasi.
[3.13]
Menimbang bahwa dalam kaitannya antara perjanjian kredit dengan
dengan pewarisan, terdapat pertanyaan yang harus dijawab lebih dahulu oleh
Mahkamah apakah utang dapat atau boleh diwariskan.
Bahwa selama ini dikenal beberapa skema hukum mengenai pengalihan
suatu perikatan utang-piutang kepada pihak lain. Tiga yang lazim di antara beberapa
skema pengalihan tersebut adalah cessie, subrogasi, dan novasi. Ketiga skema
pengalihan ini pada dasarnya adalah pengalihan hak kreditor (in casu adalah
piutang yang memunculkan hak tagih).
[3.13.1]
Bahwa
secara
sederhana
cessie
dipahami
sebagai
suatu
perikatan/perjanjian pengalihan piutang dari kreditor lama kepada kreditor baru.
Subrogasi adalah pengalihan piutang dari kreditor lama kepada kreditor baru, yang
dilakukan dengan cara pihak ketiga melunasi utang debitor kepada kreditor lama
sehingga menghapus perikatan/perjanjian utang-piutang yang lama, kemudian
dibuat perjanjian utang-piutang baru antara debitor lama dengan pihak ketiga yang
dalam hal ini menjadi kreditor baru. Adapun novasi adalah hapusnya perikatan
utang-piutang karena kesepakatan antara debitor dan kreditor, kemudian kedua
20
pihak menyusun perikatan baru sebagai pengganti perikatan utang-piutang yang
telah hapus.
Bahwa dari sisi kreditor, ketiga bentuk pengalihan tersebut dapat
dikatakan merupakan suatu pengalihan kewajiban debitor atau pengalihan utang.
Substansi skema cessie maupun subrogasi, dari perspektif kreditor lama, dapat juga
dipahami sebagai beralihnya utang dari debitor lama kepada debitor baru, di mana
selanjutnya debitor baru ini bertindak sebagai kreditor baru terhadap debitor lama.
[3.13.2] Bahwa sifat pengalihan utang adalah pilihan, di mana pihak yang akan
mengambil alih utang debitor berada dalam posisi bebas untuk memilih/menentukan
apakah dia akan mengambil alih utang debitor atau tidak. Kebebasan memilih yang
demikian dilandasi oleh pemahaman atau pengetahuan yang cukup mengenai risiko
pengambilalihan utang (borgtocht) yang pada akhirnya akan menempatkan pihak
pengambil alih ini sebagai debitor baru terhadap kreditor.
Bahwa menurut Mahkamah, kebebasan memilih menjadi hal penting
dalam memahami skema peralihan utang-piutang. Pentingnya kebebasan memilih
dilandasi pada situasi bahwa piutang memberikan pada pemegangnya suatu hak
untuk menagih, hak untuk mendapat prestasi, atau hak untuk memperoleh
kenikmatan tertentu. Sementara itu utang adalah sesuatu hal yang berlawanan,
yaitu suatu kewajiban untuk melakukan sesuatu, kewajiban untuk memberikan
prestasi tertentu, bahkan dapat dikatakan utang adalah suatu nestapa bagi pihak
yang mengembannya.
Bahwa kebebasan memilih yang dilandasi kesadaran atau pengetahuan
demikian tidak selalu terjadi dalam skema pewarisan. Hal inilah yang menurut
Mahkamah secara prinsip membedakan antara konsep peralihan hak atau
kewajiban dalam perikatan utang-piutang dengan konsep peralihan hak atau
kewajiban dalam suatu hubungan waris-mewaris.
[3.14]
Menimbang bahwa mengenai pewarisan utang (pewarisan yang objek
warisnya berupa utang atau kewajiban tertentu) hukum perdata positif Indonesia
mengatur sebagai berikut:
[3.14.1] Bahwa dari perspektif Hukum Islam, suatu objek hukum berupa kewajiban
(in casu utang) secara umum bukan merupakan objek waris. Dengan kata lain objek
waris haruslah berupa suatu hak/kenikmatan tertentu. Objek waris tidak boleh
21
berupa kewajiban yang memberatkan ahli waris. Hal demikian bertolak dari prinsip
dasar bahwa manusia hanya menanggung akibat dari suatu peristiwa yang dia
lakukan sendiri, dan tidak wajib menanggung akibat dari suatu peristiwa yang tidak
dia lakukan maupun turut terlibat di dalamnya. Dalam hal seseorang meninggal
dunia, ahli waris mempunyai kewajiban menyelesaikan utang pewaris yang
meninggal dunia tersebut, namun penyelesaian atau pembayaran ini menggunakan
harta peninggalan pewaris dan hanya sebatas nilai harta pewaris yang ditinggalkan.
Ketentuan fiqh demikian kemudian dituangkan dalam Pasal 175 Kompilasi Hukum
Islam yang menyatakan “(1) Kewajiban ahli waris terhadap pewaris adalah: … b.
menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan, termasuk
kewajiban pewaris maupun penagih piutang; … (2) Tanggung jawab ahli waris
terhadap hutang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta
peninggalannya”.
[3.14.2] Bahwa dari perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH
Perdata), yang berlaku untuk warga negara Indonesia selain yang menundukkan diri
pada Hukum Islam, berlaku prinsip bahwa objek waris adalah kesatuan aktiva dan
pasiva, hak dan kewajiban, atau piutang maupun utang. KUH Perdata membedakan
akibat hukum bagi ahli waris yang menerima warisan secara murni dan di sisi lain
ahli waris yang menerima warisan secara beneficier. Ketentuan dalam KUH Perdata,
antara lain Pasal 1318, Pasal 123, dan Pasal 1100, pada pokoknya mengatur bahwa
suatu perjanjian berlaku mengikat pula bagi ahli waris, dan karenanya ketika orang
yang berutang (debitor) meninggal dunia maka utangnya akan menjadi tanggung
jawab ahli warisnya. Adapun KUH Perdata dalam konteks pewarisan memberikan
pilihan kepada ahli waris untuk menerima atau tidak menerima pewarisan. Pilihan
demikian diatur antara lain dalam Pasal 1045, Pasal 1057, Pasal 1062, dan Pasal
1023, yang pada pokoknya mengatur bahwa seseorang tidak wajib menerima
warisan yang diberikan kepadanya. Seseorang dimaksud boleh memperhitungkan
konsekuensi peralihan harta waris bagi dirinya dan kemudian secara bebas
memutuskan untuk menerima atau menolak. Bahkan Pasal 1032 KUH Perdata
mengatur bahwa dalam hal ahli waris menerima waris secara beneficier (yaitu hak
istimewa
untuk
melakukan
pencatatan),
ahli
waris
tersebut
hanya
menanggung/membayar utang-utang pewaris sebatas dapat dicukupi oleh harta
warisan.
22
[3.15]
Menimbang bahwa dari dua perspektif hukum waris demikian, yaitu
perspektif Hukum Islam dan perspektif KUH Perdata, Mahkamah berpendapat suatu
perikatan atau perjanjian kontraktual pada dasarnya tidak mengikat pihak ketiga
yang tidak melibatkan diri dalam suatu perjanjian kontraktual, atau setidaknya pihak
ketiga tersebut mempunyai hak untuk menolak terlibat dalam suatu perjanjian
kontraktual yang dibuat tanpa pengetahuan/persetujuan darinya.
Bahwa dalam kaitannya dengan pewarisan, Mahkamah berpendapat
suatu perikatan utang-piutang antara debitor dengan kreditor tidak mutlak mengikat
ahli waris debitor. Secara a contrario dapat dikatakan keberadaan ahli waris (setelah
debitor meninggal) tidak menjadikan ahli waris tersebut secara otomatis dan mutlak
sebagai debitor baru yang menggantikan kedudukan debitor yang telah meninggal.
Hal demikian bergantung pada pilihan hukum perdata masing-masing Warga
Negara Indonesia, apakah menundukkan diri pada Hukum Islam atau menundukkan
diri pada KUH Perdata, yang mana dalam perkara a quo kedua ketentuan waris
dimaksud bukan merupakan objek pengujian konstitusionalitas yang dimohonkan
oleh Pemohon.
Bahwa berdasarkan prinsip seseorang tidak akan dibebani tanggung
jawab atas suatu peristiwa yang dia tidak melakukan, terlibat di dalamnya, dan
menyetujui, maka peralihan mutlak status kepemilikan sesuatu dari pewaris kepada
ahli waris hanya terjadi dalam hal kepemilikan tersebut menimbulkan prestasi bagi
ahli waris. Peralihan mutlak status kepemilikan dari pewaris kepada ahli waris yang
menimbulkan kewajiban, in casu peralihan utang, menurut Mahkamah berpotensi
menimbulkan ketidakpastian hukum karena memunculkan kewajiban/beban yang
tidak dapat diperkirakan sebelumnya oleh ahli waris.
[3.16]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum demikian,
Mahkamah berpendapat seharusnya ada ketentuan yang komprehensif mengatur
pelaksanaan eksekusi hak tanggungan ketika debitor dalam suatu perjanjian utang-
piutang yang dilekati hak tanggungan telah meninggal dunia sebelum dapat
menyelesaikan kewajibannya, di mana debitor tersebut mempunyai ahli waris.
Ketentuan demikian secara adil harus mempertimbangkan pula kultur berhukum
Indonesia, di mana dalam lapangan hukum perdata terdapat keragaman pengaturan
mengenai waris.
23
Bahwa hal demikian menurut Mahkamah tidak lain demi memberikan
penghormatan atau memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang dengan
itikad baik menundukkan dirinya dalam suatu perikatan, yaitu kreditor maupun
debitor (yang kemudian menjadi pewaris);
[3.17]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan setelah debitor (H. Mardi Can)
meninggal dunia telah terjadi pencairan asuransi untuk pelunasan kredit debitor
dimaksud, namun kreditor tetap melakukan penjualan objek hak tanggungan
berdasarkan Pasal 6 UU 4/1996 melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) Bandung. Akan tetapi terhadap dalil tersebut Pemohon tidak
menjelaskan maupun membuktikan lebih lanjut mengenai terjadinya pencairan
asuransi demikian;
Bahwa terhadap peristiwa yang dialami Pemohon, Mahkamah menilai hal
demikian bersifat kasuistis yang tidak berkaitan dengan konstitusionalitas norma.
Dengan kata lain Mahkamah berpandangan permasalahan demikian merupakan
permasalahan
implementasi/penerapan
norma
undang-undang,
yang
penyelesaiannya bukan merupakan kewenangan Mahkamah;
[3.18]
Menimbang bahwa Pemohon juga mendalilkan Pasal 6 UU 4/1996
bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak memberikan landasan hukum agar
terjadi penggantian debitor oleh ahli warisnya dan/atau peralihan objek hak
tanggungan dari debitor yang meninggal dunia kepada ahli warisnya. Pemohon
berpendapat bahwa hak untuk menggantikan debitor, terutama bagi ahli waris
debitor bersangkutan, telah terhalangi oleh keberadaan Pasal 6 UU 4/1996.
Bahwa terhadap dalil demikian, Mahkamah berpendapat apabila
Pemohon menginginkan adanya pengaturan mengenai hak-hak ahli waris atas harta
pewaris yang dijadikan objek hak tanggungan sebagai jaminan utang kepada
kreditor, tidaklah serta-merta ketentuan demikian dapat tercipta dengan menyatakan
Pasal 6 UU 4/1996 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat. Ketiadaan ketentuan dalam UU 4/1996 yang mengatur mengenai
peralihan objek waris dalam kaitannya dengan hak tanggungan seolah-olah
merupakan kekosongan hukum, namun sebenarnya tersedia pengaturannya dalam
lapangan Hukum Perdata Islam maupun dalam KUH Perdata. Seandainya Pemohon
menilai ketentuan dimaksud tidak mencukupi kebutuhan hukum Pemohon, secara
hukum dimungkinkan adanya pembentukan hukum baru oleh Pembentuk Undang-
24
Undang. Atau, jika Pemohon menilai norma dalam Hukum Perdata Islam maupun
KUH Perdata bertentangan dengan hak konstitusional Pemohon, maka Pemohon
dapat mengajukan pengujian konstitusionalitas norma dimaksud.
[3.19]
Menimbang bahwa menurut Mahkamah Pasal 6 UU 4/1996 berlaku
umum kepada semua debitor yang cedera janji, baik debitor yang masih hidup
maupun debitor yang meninggal dunia dengan atau tanpa ahli waris. Ketentuan a
quo mengatur mengenai eksekusi hak tanggungan, yang ketentuan ini dimaksudkan
sebagai perlindungan hukum dan pemberian kepastian hukum bagi kreditor akan
terlunasinya piutang kreditor. Ketentuan a quo sama sekali tidak mengatur, atau
melarang, mengenai peralihan utang dari debitor kepada pihak lain, atau kepada
ahli waris dalam hal debitor meninggal dunia.
Bahwa berdasarkan pertimbangan demikian Mahkamah menilai dalil
Pemohon yang menghubungkan ketentuan eksekusi hak tanggungan dengan
terhalangnya Pemohon untuk mewarisi utang (dan segala kewajiban hukum) debitor
adalah tidak berdasar. Dalam pandangan Mahkamah, apabila ketentuan Pasal 6 UU
4/1996 dihilangkan justru dapat menimbulkan ketidakpastian hukum yang lain;
[3.20]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di
atas Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon adalah tidak beralasan
menurut hukum.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a
quo;
[4.3] Pokok Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
25
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Manahan M.P. Sitompul, Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Suhartoyo, Arief Hidayat,
Daniel Yusmic P. Foekh, dan Enny Nurbaningsih, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Selasa, tanggal delapan bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Kamis, tanggal empat belas, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh
satu, selesai diucapkan pukul 12.06 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, Anwar
Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Manahan M.P. Sitompul,
Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Suhartoyo, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh,
dan Enny Nurbaningsih, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Mardian Wibowo sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri
Pemohon atau kuasanya.
KETUA,
Ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
Ttd.
Aswanto
Ttd.
Manahan M.P. Sitompul
26
Ttd.
Wahiduddin Adams
Ttd.
Saldi Isra
Ttd.
Suhartoyo
Ttd.
Arief Hidayat
Ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
Ttd.
Enny Nurbaningsih
PANITERA PENGGANTI,
Ttd.
Mardian Wibowo
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3632, selanjutnya disebut UU 4/1996) terhadap Pasal
28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
14
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
15
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujiannya oleh Pemohon
adalah Pasal 6 UU 4/1996 yang menyatakan, “Apabila debitor cidera janji,
pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak
Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil
pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut”;
2. Bahwa Pemohon menyatakan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
oleh Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Hak konstitusional
tersebut dirugikan oleh berlakunya ketentuan Pasal 6 UU 4/1996 karena Pasal
a quo tidak mengatur mengenai peralihan obyek hak tanggungan dari almarhum
H. Mardi Can (suami Pemohon) kepada Pemohon sebagai ahli waris.
Sementara di sisi lain, menurut Pemohon, dapat terjadi peralihan hak
tanggungan dari kreditor lama kepada kreditor baru bila terjadi cessie,
subrogasi, pewarisan, dan lain-lain sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU
4/1996;
3. Bahwa Pemohon menyatakan diri sebagai Warga Negara Indonesia dan
berstatus ahli waris dari almarhum H. Mardi Can (vide Bukti P-11). Pemohon
merasa dirugikan karena tanah yang diagunkan (vide Bukti P-3 sampai dengan
Bukti P-6) oleh almarhum suaminya yang bernama H. Mardi Can (vide Bukti P-
10) ternyata dilelang oleh kreditor tanpa sepengetahuan Pemohon dan ahli
waris yang lain dari debitor H. Mardi Can;
4. Bahwa menurut Pemohon kerugian demikian disebabkan UU 4/1996 terutama
Pasal 6 tidak mengatur adanya peralihan status atas obyek hak tanggungan dari
debitor asal kepada debitor baru (in casu Pemohon sebagai ahli waris debitor
asal);
5. Bahwa Pemohon menyatakan sebagai Warga Negara Indonesia mempunyai
hak konstitusional sebagaimana diatur Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, yaitu hak
untuk dilindungi kepemilikannya atas suatu properti tertentu, in casu tanah.
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 selengkapnya menyatakan, “Setiap orang berhak
atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda
yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan
16
dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi”;
6. Bahwa menurut Pemohon, hak konstitusional untuk diberi perlindungan atas
“harta benda yang di bawah kekuasaannya” sebagaimana diatur Pasal 28G ayat
(1) UUD 1945 di atas, potensial dirugikan ketika pemegang Hak Tanggungan
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU 4/1996 (yang dimohonkan pengujian)
ternyata melakukan penjualan obyek hak tanggungan tanpa pemberitahuan
kepada Pemohon dan ahli waris lain dari debitor;
7. Bahwa menurut Pemohon Pasal 6 UU 4/1996 bertentangan dengan Pasal 28G
ayat (1) UUD 1945 dan bilamana Pasal 6 UU 4/1996 dinyatakan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka potensi kerugian dengan
berlakunya pasal a quo tidak akan terjadi lagi;
8. Bahwa Pemohon dalam perkara a quo, yaitu Hj. Rosmanidar, memang terbukti
sebagai salah satu ahli waris dari almarhum H. Mardi Can yang mengalami
perceraian karena kematian, bersama-sama dengan ahli waris lain yaitu enam
anak pasangan (alm.) H. Mardi Can dan Hj. Rosmanidar (vide Bukti P-11);
9. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terlepas dari terbukti atau tidaknya
dalil permohonan Pemohon a quo, Mahkamah menilai Pemohon telah dapat
menjelaskan adanya hubungan sebab-akibat (kausalitas) antara anggapan
kerugian konstitusionalitas Pemohon dengan berlakunya norma yang
dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat Pemohon
sebagai istri (ahli waris) dari debitor mempunyai kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam perkara a quo;
[3.6]
Menimbang
bahwa
karena
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas Pasal 6 UU
4/1996 Pemohon mengemukakan argumentasi sebagaimana selengkapnya telah
dimuat dalam bagian Duduk Perkara. Pada pokoknya Pemohon mendalilkan telah
mengalami kerugian hak konst
