Langsung ke konten
PUU Tahun 2017

84/PUU-XV/2017

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon: Yahya Karomi, S.H.
Tanggal Registrasi: 2017-10-17
Tanggal Putusan: 2018-05-09
UU Diuji: UU 2/2008, UU 2/2011, UU 24/2003
Majelis Hakim: ["Wahiduddin Adams (K)", "Manahan MP Sitompul (A)", "Saldi Isra (A)", "Ery Satria Pamungkas (PP)"]
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 2 Tahun 2008]] tentang Partai Politik dan [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008]] tentang Partai Politik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1)]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima**

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)