PUU
Tahun 2017
84/PUU-XV/2017
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Yahya Karomi, S.H.
Tanggal Registrasi: 2017-10-17
Tanggal Putusan: 2018-05-09
UU Diuji: UU 2/2008, UU 2/2011, UU 24/2003
Majelis Hakim: ["Wahiduddin Adams (K)", "Manahan MP Sitompul (A)", "Saldi Isra (A)", "Ery Satria Pamungkas (PP)"]
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 2 Tahun 2008]] tentang Partai Politik dan [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008]] tentang Partai Politik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
Teks Putusan
# Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[84/PUU-XV/2017]]
- **Tahun**: 2017
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Tanggal Putusan**: 2017
- **Significance**: Medium
- **File**: [[84 PUU 2017-telahucap-NO-9MEI2018. Doc]]**: Persyaratan [[legal standing]] dalam pengujian UU
2. **[[Hak Asasi Manusia]] mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan konstitusional dalam memutus perkara ini.
### Implikasi Hukum
Putusan ini memiliki implikasi terhadap penerapan hukum dan sistem ketatanegaraan.
### Tindak Lanjut
Implementasi putusan sedang dalam pemantauan.
## Perihal
Pengujian [[UU No. 2 Tahun 2008]] tentang Partai Politik dan [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008]] tentang Partai Politik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **2005-05-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2007-09-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2007-12-17**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2010-06-03**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2011-01-12**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2012-09-01**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2014-10-11**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2015-03-03**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2016-06-21**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2016-09-07**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2017-01-10**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2017-01-25**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2017-10-10**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2017-10-17**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2018-05-09**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
- [1.1] Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh: Nama : Yahya Karomi
- Alamat : Jalan Tilombok Desa Karang Asem 001/007, Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 5 Oktober 2017 memberi kuasa kepada: 1) Hendrayana, S.H., M.H.; 2) Herry Suherman, S.H., 3) Wiwin Taswin, S.H.; dan 4) Sugeng Susilo, S.H., M.H., kesemuanya Advokat, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri pada Kantor Hukum Hendra Djati Santoso (HDS) Partnership, beralamat di Pusat Bisnis Thamrin City, Floor 7 Suite 725, Jalan Thamrin Boulevard, Jakarta Pusat 10230. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------- Pemohon;
- [2.1] Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 10 Oktober 2017 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 10 Oktober 2017, berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 168/PAN.MK/2017 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 17 Oktober 2017 dengan Nomor 84/PUU-XV/2017, yang telah diperbaiki dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 9 November 2017, menguraikan hal-hal sebagai berikut: I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI 1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945 menyatakan: “[[Kekuasaan kehakiman]] dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”. 2. Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Neg
### Isu Konstitusional
Perkara ini menguji konstitusionalitas [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011]] tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik terhadap [[UUD 1945]].
Pasal-pasal UUD 1945 yang dijadikan batu uji:
- [[Pasal 21 UUD 1945]]
### Putusan
Mahkamah memutus perkara [[84/PUU-XV/2017]] dengan amar **Tidak Dapat Diterima**.
## Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 2 Tahun 2008]] tentang Partai Politik dan [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008]] tentang Partai Politik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah - [1.1] Yang
