PUU
Tahun 2016
84/PUU-XIV/2016
Permohonan Pengujian Pasal 1 angka 4, angka 5, dan angka 6, Pasal 4 ayat (2), Pasal 20 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 21 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 29 ayat (2), Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Pemohon: Ir. Indrawan Sastronagoro, M.M.
Tanggal Registrasi: 2016-09-28
Tanggal Putusan: 2017-07-10
UU Diuji: UU 30/2007
Majelis Hakim: ["Patrialis Akbar (K)", "Wahiduddin Adams (A)", "Aswanto (A)", "Mardian Wibowo (PP)"]
Amar Putusan: [[Mahkamah Konstitusi]] yang mengabulkan permohonan pengujian [[Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007]] tentang Energi terhadap Undang-Undang Dasar 1945 untuk dimuat dalam Lembaran Negara.
Atau apabila Majelis Makim [[Mahkamah Konstitusi]] berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya dan bijaksana.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-8 sebagai berikut:
1. Bukti P-1
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Bukti P-2
:
Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007]] tentang Energi;
3. Bukti P-3
:
Fotokopi buku Seri Fisika 1B GBPP Terbaru 1986 untuk SMP;
4. Bukti P-4
:
Fotokopi buku Fisika 2A untuk Kelas XI SMA dan [[MA]];
5. Bukti P-5
:
Fotokopi KTP atas nama Indrawan Sastronagoro, Ir., M.M.;
6. Bukti P-6
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 30 Tahun 2007]] tentang Energi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 1]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
Teks Putusan
# Putusan [[84/PUU-XIV/2016]] - Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[84/PUU-XIV/2016]]
- **Tahun**: 2016
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Ditolak
- **Tanggal Putusan**: 2016
- **File**: Lihat dokumen asli
## Perihal
Pengujian [[UU No. 30 Tahun 2007]] tentang Energi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **2005-05-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2007-09-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2016-07-29**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2016-08-25**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-08-26**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-09-28**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-10-17**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-10-18**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2017-07-10**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Legal Analysis
### Constitutional Issues
1. **[[Judicial review]]** warga negara
### Court Reasoning
1. **[[Mahkamah Konstitusi]] dalam pengujian undang-undang.
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Ditolak**.
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
## Amar Putusan
[[Mahkamah Konstitusi]] yang mengabulkan permohonan pengujian [[Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007]] tentang Energi terhadap Undang-Undang Dasar 1945 untuk dimuat dalam Lembaran Negara.
Atau apabila Majelis Makim [[Mahkamah Konstitusi]] berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya dan bijaksana.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-8 sebagai berikut:
1. Bukti P-1
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Bukti P-2
:
Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007]] tentang Energi;
3. Bukti P-3
:
Fotokopi buku Seri Fisika 1B GBPP Terbaru 1986 untuk SMP;
4. Bukti P-4
:
Fotokopi buku Fisika 2A untuk Kelas XI SMA dan [[MA]];
5. Bukti P-5
:
Fotokopi KTP atas nama Indrawan Sastronagoro, Ir., M.M.;
6. Bukti P-6
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 30 Tahun 2007]] tentang Energi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 1]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-8 sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Bukti P-2 : Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007]] tentang Energi; 3. Bukti P-3 : Fotokopi buku Seri Fisika 1B GBPP Terbaru 1986 untuk SMP; 4. Bukti P-4 : Fotokopi buku Fisika 2A untuk Kelas XI SMA dan [[MA]]; 5. Bukti P-5 : Fotokopi KTP atas nama Indrawan Sastronagoro, Ir., M.M.; 6. Bukti P-6 ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 30 Tahun 2007]] tentang Energi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 10 ayat (1)]] - [[Pasal 1]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak**
