PUU
Tahun 2014
84/PUU-XII/2014
Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terhadap Undang-Undang Dasar 1945 .
Pemohon: Agus, S.H., M.H
Tanggal Registrasi: 2014-09-03
Tanggal Putusan: 2014-11-11
UU Diuji: UU 2/2004, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 13/2003, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["Aswanto (K) Arief Hidayat (A)", "Muhammad Alim (A)", "Saiful Anwar (PP)"]
Amar Putusan: > nya sebagai berikut;
> Mengadili
> Dalam Konvensi
> Dalam Provisi:
> · Menolak tuntutan provisi para penggugat;
> Dalam Pokok Perkara
> · Menolak gugatan Para Penggugat Untuk seluruhnya
> Dalam Rekonvensi
> · Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
> · Menyatakan sah dan berharga surat pemberhentian untuk pemberhentian kerja Nomor 281/HRD-DSI/XI/2013 tanggal 26 November 2013;
> · Menyatakan para penggugat Konvensi/para tergugat Rekonvensi terbukti melanggar Pasal 140, Pasal 142 [[Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003]] juncto Pasal 6 Kepmenakertrans RI Nomor 232 Tahun 2003 dan dikualifikasikan mengundurkan diri;
> · Menyatakan putus hubungan kerja antara para penggugat konvensi/para tergugat rekonvensi terhitung sejak tanggal 27 November 2013 dengan kualifikasi mengundurkan diri;
> · Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya tidak dapat diterima (niet onvankelijkeverklaard);
> Dalam Konvensi dan Rekonvensi
> · Membebankan biaya perkara ini kepada para penggugat Konvensi/para Tergugat Rekonvensi sebesar Rp. 641.000,- (enam ratus empat satu ribu rupiah);
> Berkaitan dengan putusan tersebut di atas, kerugian yang dialami oleh pihak Pemohon maupun pihak pekerja tersebut sehingga hal-hal yang menyangkut proses dan teknis beracara menurut [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004]] Pasal 59 ayat (2) yang mewajibkan berdirinya pengadilan industrial adanya keputusan Peresiden itu, tidak ada pertimbangan Urgensinya, sehingga 10 tahun lamanya kerugian konstitusionalnya Pemohon dan potensi kerugian pihak yang dirugikan sangatlah tidak dipertimbangkan;
> 7. Bahwa pengajuan permohonan ditujukan pada norma yang terdapat dalam Pasal 59 ayat (2) Khususnya pada frasa “dengan keputusan presiden“ [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004]] tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial karena bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (1) Pasal 28D ayat (1) Pasal 28I ayat (2) Pasal 28H ayat (2) [[UUD 1945]];
> 8. Bahwa Norma yang terdapat dalam Pasal 59 ayat (2) Khususnya pada frasa “dengan Keputusan Presiden” sangatlah tidak menggunakan pertimbangan dengan Pasal 1 [[Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009]] tentang kekuasan Kehakiman, menegaskan “Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan Peradilan guna menegakan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara hukum Republik Indonesia “ Pasal 2 ayat (4) menegaskan “ peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, da biaya ringan“, Pasal 4 ayat (3) “ Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain diluar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali dalam hal-hal sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “;
> 9. Bahwa norma yang terdapat dalam Pasal 59 ayat (2) [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004]] Khususnya pada frasa “dengan Keputusan Presiden“ sangatlah bertentang dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) mene
Teks Putusan
# Putusan [[84/PUU-XII/2014]] - Permohonan Pengujian Materiil [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004]] tentang Penyel...
## Metadata
- **[[Nomor Perkara]]**: [[84/PUU-XII/2014]]
- **Tahun**: 2014
- **[[Jenis Perkara]]**: [[Pengujian Undang-Undang]]
- **Status**: Ditolak
- **[[Tanggal Putusan]]**: 2014-11-11
- **Significance**: Low
## Ringkasan
Pengujian [[UU No. 2 Tahun 2004]] tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terhadap [[UUD 1945]]. Putusan: **Ditolak**.
## Pemohon
- **Pemohon 1**: [[Agus, S.H., M.H]]
## Objek Pengujian
### Undang-Undang yang Diuji
- [[UU No. 2 Tahun 2004|[[UU No. 2 Tahun 2004]] tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]]
### Pasal yang Diuji
- **[[Pasal 24 ayat (2)]]**
- **[[Pasal 24]]**
- **[[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]**
- **[[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]**
- **[[Pasal 59 ayat (2)]]**
- **[[Pasal 51 ayat (1)]]**
- **[[Pasal 24 ayat (1)]]**
- **[[Pasal 27 ayat (1)]]**
## Perihal
Pengujian [[UU No. 2 Tahun 2004]] tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **2005-05-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2007-09-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2014-03-06**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2014-06-23**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2014-08-10**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2014-08-15**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2014-09-03**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2014-11-11**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
- Menimbang bahwa pokok permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas [[Pasal 59 ayat (2)]] [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004]] tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356, selanj...
- Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, [[Mahkamah Konstitusi]] (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan: a.. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
- Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 24]]C ayat (1) [[UUD 1945]], Pasal 10 ayat (1) huruf a [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] (Lemb...
### Isu Konstitusional
Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]].
## Amar Putusan
> nya sebagai berikut;
> Mengadili
> Dalam Konvensi
> Dalam Provisi:
> · Menolak tuntutan provisi para penggugat;
> Dalam Pokok Perkara
> · Menolak gugatan Para Penggugat Untuk seluruhnya
> Dalam Rekonvensi
> · Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
> · Menyatakan sah dan berharga surat pemberhentian untuk pemberhentian kerja Nomor 281/HRD-DSI/XI/2013 tanggal 26 November 2013;
> · Menyatakan para penggugat Konvensi/para tergugat Rekonvensi terbukti melanggar Pasal 140, Pasal 142 [[Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003]] juncto Pasal 6 Kepmenakertrans RI Nomor 232 Tahun 2003 dan dikualifikasikan mengundurkan diri;
> · Menyatakan putus hubungan kerja antara para penggugat konvensi/para tergugat rekonvensi terhitung sejak tanggal 27 November 2013 dengan kualifikasi mengundurkan diri;
> · Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya tidak dapat diterima (niet onvankelijkeverklaard);
> Dalam Konvensi dan Rekonvensi
> · Membebankan biaya perkara ini kepada para penggugat Konvensi/para Tergugat Rekonvensi sebesar Rp. 641.000,- (enam ratus empat satu ribu rupiah);
> Berkaitan dengan putusan tersebut di atas, kerugian yang dialami oleh pihak Pemohon maupun pihak pekerja tersebut sehingga hal-hal yang menyangkut proses dan teknis beracara menurut [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004]] Pasal 59 ayat (2) yang mewajibkan berdirinya pengadilan industrial adanya keputusan Peresiden itu, tidak ada pertimbangan Urgensinya, sehingga 10 tahun lamanya kerugian konstitusionalnya Pemohon dan potensi kerugian pihak yang dirugikan sangatlah tidak dipertimbangkan;
> 7. Bahwa pengajuan permohonan ditujukan pada norma yang terdapat dalam Pasal 59 ayat (2) Khususnya pada frasa “dengan keputusan presiden“ [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004]] tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial karena bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (1) Pasal 28D ayat (1) Pasal 28I ayat (2) Pasal 28H ayat (2) [[UUD 1945]];
> 8. Bahwa Norma yang terdapat dalam Pasal 59 ayat (2) Khususnya pada frasa “dengan Keputusan Presiden” sangatlah tidak menggunakan pertimbangan dengan Pasal 1 [[Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009]] tentang kekuasan Kehakiman, menegaskan “Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan Peradilan guna menegakan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara hukum Republik Indonesia “ Pasal 2 ayat (4) menegaskan “ peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, da biaya ringan“, Pasal 4 ayat (3) “ Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain diluar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali dalam hal-hal sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “;
> 9. Bahwa norma yang terdapat dalam Pasal 59 ayat (2) [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004]] Khususnya pada frasa “dengan Keputusan Presiden“ sangatlah bertentang dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) menegaskan “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan” dan ayat (2) menegaskan pula “Kekuasan kehakiman dilakukan oleh sebuah [[Mahkamah Agung]] dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan Militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi “;
> 10. Bahwa norma yang terdapat dalam Pasal 59 ayat (2) Khusus pada frasa “Dengan keputusan Presiden“ telah menimbulkan kerugian dan diskriminatif bagi khususnya Pemohon yang berdomisili hukum di Kabupaten Karawang dan umumnya kabupaten/kota yang lain di seluruh wilayah Republik Negara Indonesia yang sedang dan akan berproses persidangan di Pengadilan Negeri Kls 1A Provinsi, sehingga harus pula dinyatakan inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan segala akibat hukumnya;
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 2 Tahun 2004]] tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terhadap [[UUD 1945]].
### Batu Uji
- [[Pasal 28I ayat (2) UUD 1945]]
- [[Pasal 24 ayat (2) UUD 1945]]
### Putusan
Status: **Ditolak**
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
[[UU No. 2 Tahun 2004]] tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tetap berlaku sepenuhnya.
## Hakim Konstitusi
### Majelis Hakim
- **[[Hamdan Zoelva]]**
- **[[Arief Hidayat]]**
- **[[Aswanto]]**
- **[[Muhammad Alim]]**
- **[[Ahmad Fadlil Sumadi]]**
- **[[Anwar Usman]]**
- **[[Maria Farida Indrati]]**
- **[[Patrialis Akbar]]**
- **[[Wahiduddin Adams]]**
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UU No. 2 Tahun 2004]] tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- [[UUD 1945]]
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa pokok permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas [[Pasal 59 ayat (2)]] [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004]] tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356, selanj... - Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, [[Mahkamah Konstitusi]] (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan: a.. kewenangan Mahkamah untuk
