PUU
Tahun 2025
83/PUU-XXIII/2025
Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Pemohon: Mohammad Arijal Aqil (Pemohon I), Nova Auliyanti Faiza (Pemohon II), Shanteda Dhiandra (Pemohon III), Bisma Halyla Syifa Pramuji (Pemohon IV), dan Berliana Anggita Putri, S.H. (Pemohon V)
Tanggal Putusan: 2025-06-18
UU Diuji: UU 3/2025, UU 34/2004, UU 24/2003, UU 12/2011, UU 8/2011, UU 48/2009, UU 13/2012, UU 15/2019, UU 13/2022, UU 3/2009
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 83/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
: Mohammad Arijal Aqil
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Gema Pesona Estate Blok Y Nomor 5, RT 006/RW
010, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya,
Kota Depok, Provinsi Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pemohon I
2.
Nama
: Nova Auliyanti Faiza
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Jalan Mayor Dasuki, Gg. Jaya Nomor 13 RT 012/RW
002
Jatibarang,
Kec.
Jatibarang,
Kabupaten
Indramayu, Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Pemohon II
3.
Nama
: Shanteda Dhiandra
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Karangwuni RT 3/RW 1, Kelurahan Banyusari,
Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, Provinsi
Jawa Tengah
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Pemohon III
4.
Nama
: Bisma Khayla Syifa Pramuji
Pekerjaan
: Mahasiswa
2
Alamat
: Srikunining, RT 001/RW 007, Desa Kemadohbatur,
Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan,
Provinsi Jawa Tengah
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Pemohon IV
5.
Nama
: Berliana Anggita Putri, S.H.
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Legundi RT 001/RW 001, Desa Legundi, Kecamatan
Karangjati, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Pemohon V
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 14 April 2025 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 5 Mei 2025
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
84/PUU/PAN.MK/AP3/05/2025, dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 83/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 16
Mei 2025, yang telah diperbaiki dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal
10 Juni 2025, pada pokoknya sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945-selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945 –
yang menyatakan: “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan Badan yang berada dibawahnya dalam lingkungan
Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer,
lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi ”;
3
2. Bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum”;
3. Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003
tentang
Mahkamah
Konstitusi
menyebutkan
“Mahkamah
Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk: (a) menguji Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun
1945”;
4. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Mahkamah Konstitusi
mempunyai hak atau kewenangan untuk melakukan pengujian Undang-
Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
5. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undang menyatakan “dalam hal
Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah
Konstitusi”;
6. Bahwa berdasarkan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi menyatakan “dalam permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), permohonan wajib menguraikan dengan jelas
bahwa:
A. Pembentukan Undang-Undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
B. Materi muatan dalam ayat, pasal, dan atau bagian Undang-Undang
dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.”;
7. Bahwa berdasarkan ketentuan diatas, maka kewenangan menguji Undang-
Undang terhadap UUD NRI Tahun Tahun 1945 mencakup pengujian proses
pembentukan Undang-Undang (Uji Formil) dan pengujian materi Undang-
Undang (Uji Materiil);
4
8. Bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki tanggung jawab sebagai Lembaga
demokrasi pengimbang dan pengarah sistem demokrasi, lembaga penafsir
tertinggi atas ketentuan constitution (the sole and the highest interpreter of
the conditioning) dan sebagai Lembaga pengawal konstitusi (guardian of the
constitution). Maka apabila dalam proses pembentukan Undang-Undang
terdapat hal yang bertentangan dengan konstitusi bahkan hingga menciderai
hak konstitusional Warga Negara Indonesia, maka dengan hal tersebut
Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk membatalkan seluruhnya
atau sebagian Undang-Undang terkait, sebagaimana hal ini disampaikan
dalam Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi yang berbunyi:
“(1) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-Undang
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal,
dan/atau bagian Undang-Undang tersebut tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat.
(2) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa pembentukan Undang-Undang dimaksud tidak memenuhi
ketentuan pembentukan Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang
tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”;
9. Bahwa dalam melaksanakan kewenangan pengujian Undang-Undang
Mahkamah Konstitusi berwenang dalam melakukan pengujian formil dan
materiil. Terhadap kewenangan Mahkamah melakukan pengujian formil
Undang-Undang diatur dalam 51A ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
Tentang Mahkamah Konstitusi yang berbunyi: “Dalam hal permohonan
pengujian berupa permohonan pengujian formil, pemeriksaan dan putusan
yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi didasarkan pada peraturan
Perundang-undangan yang mengatur tata cara pembentukan peraturan
Perundang-undangan";
10. Bahwa yang menjadi objek pengujian uji formil yang dimohonkan oleh para
Pemohon merupakan Undang-Undang yang masih masuk dalam ruang
lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal
5
24 C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Pasal 29
ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman, Pasal 10 Ayat (1) dan Pasal 51 butir A ayat (3) Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dan Pasal 9 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 13 tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan;
11. Bahwa dalam suatu permohonan pengujian formil untuk memenuhi syarat
untuk diperiksa lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi menggunakan tolak ukur
atau batu uji tertentu sebagai dasar penilaian. Batu uji ini menjadi penting
untuk memastikan bahwa permohonan tersebut diajukan sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku dan dalam koridor konstitusional.
Sehubungan dengan hal tersebut, para Pemohon merujuk pada Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009, paragraf [3.19], halaman 82
– 83 yang berbunyi: “[3.19] Menimbang bahwa oleh karenanya sudah sejak
Putusan
Nomor
001-021-022/PUU-I/2003,
Mahkamah
berpendapat
Peraturan Tata Tertib DPR RI Nomor 08/DPR RI/I/2005.2006 (yang
selanjutnya disebut Tatib DPR) adalah merupakan bagian yang sangat
penting dalam perkara a quo untuk melakukan pengujian formil UU 3/2009
terhadap UUD 1945, karena hanya dengan berdasarkan Peraturan Tata
Tertib DPR tersebut dapat ditentukan apakah DPR telah memberikan
persetujuan terhadap RUU yang dibahasnya sebagai syarat pembentukan
Undang-Undang yang diharuskan oleh UUD 1945; Terkait dengan hal-hal
tersebut, menurut Mahkamah jika tolok ukur pengujian formil harus
selalu berdasarkan pasal-pasal UUD 1945 saja, maka hampir dapat
dipastikan tidak akan pernah ada pengujian formil karena UUD 1945
hanya memuat hal-hal prinsip dan tidak mengatur secara jelas aspek
formil-proseduralnya. Padahal dari logika tertib tata hukum sesuai dengan
konstitusi, pengujian secara formil itu harus dapat dilakukan. Oleh sebab itu,
sepanjang Undang-Undang, tata tertib produk lembaga negara, dan
peraturan Perundang-undangan yang mengatur mekanisme atau formil-
prosedural itu mengalir dari delegasi kewenangan menurut konstitusi,
maka peraturan Perundang-undangan dan peraturan turunannya yang
menyangkut
tata
cara
pembuatan
Undang-Undang
itu
dapat
6
dipergunakan atau dipertimbangkan sebagai tolak ukur atau batu uji
dalam pengujian formil; ”
12. Bahwa berdasarkan uraian diatas, para Pemohon akan menjabarkan
perluasan batu uji terhadap objek Pengujian Formil yang dimohonkan oleh
para Pemohon yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia (LNRI Tahun 2025 No. 35; TLNRI 7104) – selanjutnya disebut UU
TNI – diantaranya tidak sesuai dengan beberapa peraturan Perundang-
undang yang menyangkut tata cara pembuatan Undang-Undang yaitu
diantaranya:
A. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (LNRI Tahun 2011 No. 82; TLNRI 5234);
B. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Perubahan Pertama Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (LNRI Tahun 2019 No. 183; TLNRI 6398);
C. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (LNRI Tahun 2022 No. 143; TLNRI 6801);
13. Bahwa berdasarkan ketentuan hukum yang telah dijabarkan diatas, maka
Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus
permohonan uji formil ini;
II. TENGGANG WAKTU PENGAJUAN PERMOHONAN PENGUJIAN FORMIL
1. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
2 Tahun 2021 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang telah mengatur sebagai berikut:
“Permohonan pengujian formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) diajukan dalam jangka waktu paling lama 45 hari sejak Undang-Undang
atau Perppu diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia”;
2. Bahwa UU TNI diundangkan pada tanggal 26 Maret 2025, sehingga batas
waktu pengajuan permohonan pengujian formil Undang-Undang a quo
adalah sampai dengan tanggal 10 Mei 2025;
7
3. Bahwa permohonan uji formil a quo yang diajukan oleh para Pemohon
didaftarkan pada tanggal 5 Mei 2025, sehingga pengajuan permohonan ini
masih dalam tenggat waktu pengujian formil sebagaimana yang dimaktubkan
dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
Tentang Tata Beracara Dalam Perkara.
III. KEDUDUKAN HUKUM LEGAL STANDING PEMOHON
1. Bahwa pengakuan hak setiap warga negara Indonesia untuk mengajukan
permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945
merupakan salah satu indikator perkembangan ketatanegaraan yang positif
yang merefleksikan adanya kemajuan bagi penguatan prinsip-prinsip Negara
Hukum;
2. Bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi menyatakan:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu: (a)
perorangan WNI, (b) kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih
hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan RI yang diatur dalam Undang-Undang, (c) badan hukum publik dan
privat, atau (d) lembaga negara.”;
3. Bahwa untuk memenuhi syarat kedudukan hukum dalam permohonan ini
sesuai dengan pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi perlu adanya penjelasan terkait kualifikasi dan
kerugian konstitusional dari para Pemohon.
A. Kualifikasi Sebagai Permohonan Perseorangan
1). Pemohon I merupakan Warga Negara Indonesia, yang dapat
dibuktikan melalui kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3276051506020013 [vide bukti P-1];
Pemohon I saat ini masih tercatat sebagai Mahasiswa Fakultas
Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta dengan Nomor Induk
Mahasiswa (NIM) C100200043 [vide bukti P-6]. Bahwa pemohon
merupakan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta, yang
sangat gencar dan kritis menyuarakan isu-isu konstitusional dan
Ketatanegaraan, termasuk Pembentukan UU TNI, sebagaimana [bukti
vide
P-17]
https://news.ums.ac.id/id/03/2025/ruu-tni-cermin-
8
kemunduran-semangat-reformasi-dan-demokrasi/ dan [bukti vide P-
18] https: //news.ums.ac.id/id/03/2025/kontroversi-ruu-tni-hilangnya-
partisipasi-publik-dan-potensi-ancaman-terhadap-demokrasi/;
Pemohon I merupakan Paralegal yang memiliki kepedulian kepada
lingkungan masyarakat, dan kerap membantu masyarakat kurang
mampu yang mengalami permasalahan hukum dan memperjuangkan
hak-hak masyarakat yang dapat dibuktikan dengan Sertifikat Paralegal
Nomor: PHN.HN.04.03-162 yang dikeluarkan oleh Badan Pembinaan
Hukum Nasional [bukti vide P-20];
Bahwa selain dari hal diatas Pemohon I juga menjadi aktivis yang
memiliki perhatian dan konsen terhadap isu-isu konstitusional Hukum
Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, serta aktif pada forum
forum Advokasi HTN-HAN yang dibuktikan dengan surat keterangan
aktif komunitas [vide bukti P-24];
Sehingga berdasarkan fakta-fakta diatas dapat diambil kesimpulan
bahwa Pemohon I merupakan Perorangan Warga Negara Indonesia
yang memenuhi syarat kedudukan hukum dalam permohonan ini
sesuai dengan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi.
2). Pemohon II merupakan Warga Negara Indonesia, yang dapat
dibuktikan melalui kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3212135607030004 [vide bukti P-2];
Pemohon II saat ini masih tercatat sebagai Mahasiswa Fakultas
Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta dengan Nomor Induk
Mahasiswa (NIM) C100220321 [vide bukti P-7]. Bahwa Universitas
Muhammadiyah Surakarta, sangat gencar dan kritis menyuarakan isu-
isu konstitusional dan Ketatanegaraan, termasuk Pembentukan UU
TNI, sebagaimana [bukti vide P-17] https://news.ums.ac.id/id/03/2025/
ruu-tni-cermin-kemunduran-semangat-reformasi-dan-demokrasi/ dan
[bukti vide P-18] https://news.ums.ac.id/id/03/2025/kontroversi-ruu-tni-
hilangnya-partisipasi-publik-dan-potensi-ancaman-terhadap-
demokrasi/;
9
Pemohon II merupakan Paralegal yang memiliki kepedulian kepada
lingkungan masyarakat, dan kerap membantu masyarakat kurang
mampu yang mengalami permasalahan hukum dan memperjuangkan
hak-hak masyarakat yang dapat dibuktikan dengan Sertifikat Paralegal
Nomor: PHN.HN.04.03-1146 yang dikeluarkan oleh Badan Pembinaan
Hukum Nasional [bukti vide P-21];
Bahwa selain dari hal di atas Pemohon II juga menjadi aktivis yang
memiliki perhatian dan konsen terhadap isu-isu konstitusional Hukum
Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, serta aktif pada forum
forum Advokasi HTN-HAN yang dibuktikan dengan surat keterangan
aktif komunitas [vide bukti P-24];
Sehingga berdasarkan fakta-fakta di atas dapat diambil kesimpulan
bahwa Pemohon II merupakan Perorangan Warga Negara Indonesia
yang memenuhi syarat kedudukan hukum dalam permohonan ini
sesuai dengan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi.
3). Pemohon III merupakan Warga Negara Indonesia, yang dapat
dibuktikan melalui kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3308180701050002 [vide bukti P-3]
Pemohon III saat ini masih tercatat sebagai Mahasiswa Fakultas
Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta dengan Nomor Induk
Mahasiswa (NIM) C100230489 [vide bukti P-8]. Bahwa Universitas
Muhammadiyah Surakarta, sangat gencar dan kritis menyuarakan isu-
isu konstitusional dan Ketatanegaraan, termasuk Pembentukan UU
TNI, sebagaimana [bukti vide P-17] https://news.ums.ac.id/id/03/2025/
ruu-tni-cermin-kemunduran-semangat-reformasi-dan-demokrasi/ dan
[bukti vide P-18] https://news.ums.ac.id/id/03/2025/kontroversi-ruu-tni-
hilangnya-partisipasi-publik-dan-potensi-ancaman-terhadap-
demokrasi/;
Bahwa selain menjadi Mahasiswa Pemohon III juga menjadi aktivis
yang memiliki perhatian dan konsen terhadap isu-isu konstitusional
Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, serta aktif pada
10
forum forum Advokasi HTN-HAN yang dibuktikan dengan surat
keterangan aktif komunitas [vide bukti P-24];
Pemohon III telah berusaha mengaspirasikan pendapatnya terhadap
UU TNI melalui Demonstrasi yang dilaksanakan bersama-sama dan
serentak oleh Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta dan
para aktivis di wilayah surakarta, pada Kamis, 20 Maret 2025
sebagaimana [vide bukti P-19];
Sehingga berdasarkan fakta-fakta diatas dapat diambil kesimpulan
bahwa Pemohon III merupakan Perorangan Warga Negara Indonesia
yang memenuhi syarat kedudukan hukum dalam permohonan ini
sesuai dengan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi.
4). Pemohon IV merupakan Warga Negara Indonesia, yang dapat
dibuktikan melalui kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3315110706050002 [vide bukti P-4];
Pemohon IV saat ini masih tercatat sebagai Mahasiswa Fakultas
Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta dengan Nomor Induk
Mahasiswa (NIM) C100230062 [vide bukti P-9]. Bahwa Universitas
Muhammadiyah Surakarta, sangat gencar dan kritis menyuarakan isu-
isu konstitusional dan Ketatanegaraan, termasuk Pembentukan UU
TNI, sebagaimana [bukti vide P-17] https://news.ums.ac.id/id/03/2025/
ruu-tni-cermin-kemunduran-semangat-reformasi-dan-demokrasi/ dan
[bukti vide P-18] https://news.ums.ac.id/id/03/2025/kontroversi-ruu-tni-
hilangnya-partisipasi-publik-dan-potensi-ancaman-terhadap-
demokrasi/;
Pemohon IV merupakan Paralegal yang memiliki kepedulian kepada
lingkungan masyarakat, dan kerap membantu masyarakat kurang
mampu yang mengalami permasalahan hukum dan memperjuangkan
hak-hak masyarakat yang dapat dibuktikan dengan Sertifikat Paralegal
Nomor: PHN.HN.04.03-1167 yang dikeluarkan oleh Badan Pembinaan
Hukum Nasional [bukti vide P-22];
Bahwa selain dari hal diatas Pemohon IV juga menjadi aktivis yang
memiliki perhatian dan konsen terhadap isu-isu konstitusional Hukum
11
Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, serta aktif pada forum
forum Advokasi HTN-HAN yang dibuktikan dengan surat keterangan
aktif komunitas [vide bukti P-24];
Sehingga berdasarkan fakta-fakta diatas dapat diambil kesimpulan
bahwa Pemohon IV merupakan Perorangan Warga Negara Indonesia
yang memenuhi syarat kedudukan hukum dalam permohonan ini
sesuai dengan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi.
5). Pemohon V merupakan Warga Negara Indonesia, yang dapat
dibuktikan melalui kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3521196809020001 [vide bukti P-5];
Pemohon V saat ini merupakan Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum
Universitas
Muhammadiyah
Surakarta
dengan
Nomor
Induk
Mahasiswa (NIM) C100210087 [vide bukti P-10]. Bahwa Universitas
Muhammadiyah Surakarta, sangat gencar dan kritis menyuarakan isu-
isu konstitusional dan Ketatanegaraan, termasuk Pembentukan UU
TNI, sebagaimana [bukti vide P-17] https://news.ums.ac.id/id/03/2025/
ruu-tni-cermin-kemunduran-semangat-reformasi-dan-demokrasi/ dan
[bukti vide P-18] https://news.ums.ac.id/id/03/2025/kontroversi-ruu-tni-
hilangnya-partisipasi-publik-dan-potensi-ancaman-terhadap-
demokrasi/;
Pemohon V merupakan Paralegal yang memiliki kepedulian kepada
lingkungan masyarakat, dan kerap membantu masyarakat kurang
mampu yang mengalami permasalahan hukum dan memperjuangkan
hak-hak masyarakat yang dapat dibuktikan dengan Sertifikat Paralegal
Nomor: PHN.HN.04.03-11 yang dikeluarkan oleh Badan Pembinaan
Hukum Nasional [bukti vide P-23];
Sehingga berdasarkan fakta-fakta diatas dapat diambil kesimpulan
bahwa Pemohon V merupakan Perorangan Warga Negara Indonesia
yang memenuhi syarat kedudukan hukum dalam permohonan ini
sesuai dengan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi.
12
6). Bahwa para Pemohon adalah warga negara Republik Indonesia yang
berdasarkan Pasal 20A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan peraturan
Perundang-undangan yang berlaku telah memberikan mandat kepada
DPR RI sebagai wakil rakyat untuk menjalankan fungsi legislasi.
Sebagai lembaga perwakilan, DPR RI seharusnya menjalankan tugas
pembentukan Undang-Undang dengan benar, transparan, dan
bertanggung jawab. Namun dalam hal yang menjadi pokok perkara ini,
DPR RI diduga tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana
mestinya, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian terhadap hak
konstitusional para Pemohon yang telah memberikan kewenangan
politik melalui mekanisme perwakilan tersebut.
B. Kerugian Konstitusional Pemohon
1). Bahwa proses pembentukan UU TNI telah menyebabkan kerugian
terhadap hak-hak konstitusional yang dimiliki oleh para Pemohon.
Perubahan tersebut berpotensi melanggar hak-hak konstitusional
yang seharusnya dilindungi, sehingga menimbulkan dampak negatif
terhadap pemenuhan hak dasar Pemohon yang telah diatur dalam
UUD NRI Tahun 1945;
2). Bahwa menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021),
terdapat beberapa persyaratan agar suatu kerugian dapat dianggap
sebagai kerugian konstitusional, yaitu:
a. Pemohon memiliki hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon terganggu
akibat pemberlakuan Undang-Undang atau Perpu yang sedang
diuji;
c. Kerugian konstitusional tersebut harus spesifik (khusus) dan
aktual, atau setidaknya potensial yang, menurut penalaran yang
wajar, dapat dipastikan akan terjadi;
13
d. Harus ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional
dan pemberlakuan Undang-Undang atau Perpu yang diuji; dan
e. Harus ada kemungkinan bahwa dengan diterimanya permohonan,
kerugian konstitusional yang diajukan tidak lagi atau tidak akan
terjadi.
3). Bahwa para Pemohon adalah warga negara Republik Indonesia yang
dirugikan hak konstitusionalnya akibat pembahasan Undang-Undang
a quo yang dilakukan secara tertutup dan tidak sesuai dengan prinsip
keterbukaan
dan
transparansi
yang diatur
dalam
peraturan
Perundang-undangan. Sebagai warga negara, para Pemohon
seharusnya memiliki hak untuk mengikuti proses pembahasan
Undang-Undang
tersebut,
namun
kenyataannya
pembahasan
dilakukan secara eksklusif tanpa melibatkan publik. Tindakan ini jelas
telah melanggar hak-hak konstitusional para Pemohon dan merugikan
kepentingan mereka sebagai warga negara;
4). Bahwa kerugian yang dirasakan oleh Pemohon juga dirasakan oleh
semua warga sipil negara republik Indonesia, dimana dalam Undang-
Undang ini dapat membuka peluang besar bagi prajurit aktif untuk
menduduki jabatan sipil di berbagai kementerian dan lembaga negara.
Hal ini menyebabkan potensi tumpang tindih peran antara militer dan
sipil;
5). Bahwa para Pemohon sebagai masyarakat yang peduli terhadap
negara dan menginginkan pemerintahan yang baik merasa haknya
dirampas dikarenakan indonesia merupakan negara demokratis yang
menjunjung supremasi sipil, namun dengan disahkannya Undang-
Undang ini hak-hak yang seharusnya digunakan oleh para Pemohon
yang notabene nya adalah warga sipil namun saat ini militer pun
diberikan haknya, sehingga bagi para Pemohon masa depan
demokrasi kami dirampas secara perlahan;
6). Bahwa berdasarkan hal yang sudah Pemohon sebutkan diatas, para
Pemohon diharuskan untuk memenuhi kriteria kerugian yang dapat
dijadikan dasar dalam mengajukan uji materi terhadap UUD NRI
14
Tahun 1945. Dalam hal ini, para Pemohon akan menguraikan kerugian
yang bersifat konstitusional sebagai berikut:
a. Bahwa terdapat hak konstitusional yang dimiliki oleh para
Pemohon berdasarkan UUD NRI Tahun 1945. Beberapa pasal
dalam UUD NRI 1945 yang menjadi landasan pengujian ini antara
lain sebagai berikut:
i. Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan
bahwa:
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar.”
ii. Pasal 22A UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa:
“Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-
undang diatur dengan undang-undang.”
iii. Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan
bahwa:
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
iv. Pasal 28J UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa:
“(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang
lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.)
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang
wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud semata-mata untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak
kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis.)”
b. Bahwa terdapat hak konstitusional para Pemohon berdasarkan
UUD NRI 1945 yang dirugikan terhadap pengesahan UU TNI
sebagai berikut:
15
i. Bahwa proses penyusunan UU TNI berlangsung secara
tertutup sehingga terjadi penyimpangan prinsip representasi
dan
akuntabilitas
demokratis
yang
merupakan
pengejawantahan kedaulatan rakyat yang telah dijamin dalam
Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 yang berbunyi “Kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-
Undang Dasar”.;
ii. Bahwa
dalam
proses
penyusunan
UU
TNI
memiliki
permasalahan pada tahapan perencanaan dan penyusunan,
dimana tahapan perencanaan dan penyusunan Undang-
Undang ini dilewati begitu saja sehingga dalam hal ini telah
terjadi penyimpangan prosedural dalam pembuatan Undang-
Undang dikarenakan sebuah Undang-Undang yang dibuat
harus sesuai dengan tata cara pembentukannya sebagaimana
hal ini tercantum dalam Pasal 22A UUD NRI 1945 yang
berbunyi “Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan
undang-undang diatur dengan undang-undang”.
iii. Bahwa dalam proses penyusunan UU TNI Presiden selaku
inisiator tidak memperhatikan kebutuhan yang diperlukan
masyarakat sipil, sehingga para Pemohon merasa penyusunan
UU
TNI
tidak
diperhatikan
kepentingannya
yang
mengakibatkan para Pemohon merasa ada disparitas antara
pemerintah dan masyarakat, bangsa, dan negara dalam
pembentukan Undang-Undang ini yang dijamin dalam Pasal 27
ayat (1) UUD TNI Tahun 1945 yang berbunyi “Segala warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya”.
iv. Bahwa proses pembentukan UU TNI tidak menghormati Hak
Asasi Manusia sebab dalam proses pembuatannya kurang
transapan dan minimnya keterlibatan partisipasi publik. Dalam
hal ini Hak Asasi Manusia para Pemohon telah terdegradasi
dengan diabaikannya tertib kehidupan berbangsa dan
bernegara, sehingga melanggar Hak Asasi Manusia para
16
Pemohon. Hal ini tercantum dalam Pasal 28J UUD NRI Tahun
1945 yang berbunyi “(1) Setiap orang wajib menghormati hak
asasi
manusia
orang
lain
dalam
tertib
kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (2) Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-Undang
dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum
dalam suatu masyarakat demokratis.”;
7). Bahwa dalam hal ini para Pemohon telah menunjukkan bahwa mereka
memenuhi syarat sebagai Pemohon dalam pengujian Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana yang diatur dalam
Pasal 51 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi. Para Pemohon merupakan perorangan warga
negara Indonesia yang memiliki kedudukan hukum (legal standing)
yang sah karena adanya kepentingan langsung atas norma yang diuji.
Oleh karena itu, para Pemohon memiliki dasar hukum dan
kepentingan konstitusional untuk mengajukan permohonan pengujian
terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung,
terhadap UUD NRI Tahun 1945, karena norma yang dipermasalahkan
dalam Undang-Undang tersebut secara langsung berdampak pada
hak-hak konstitusional para Pemohon serta berimplikasi luas terhadap
kepentingan masyarakat pada umumnya.
IV. POKOK PERMOHONAN (POSITA)
1. Bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara
Indonesia merupakan negara hukum;
2. Bahwa
konsep
negara
hukum
Eropa
Kontinental
dikembangkan
dikembangkan antara lain oleh Immanuel Kant, Paul Laband, Julius Stahl,
Fichte dengan menggunakan istilah Jerman “Rechsstaat”. Menurut Julius
17
Stahl, konsep negara hukum yang disebutkan dalam istilah “Rechsstaat”
mencakup empat elemen diantaranya:
a. Perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia;
b. Pembagian kekuasaan;
c. Pemerintahan berdasarkan Undang-Undang;
d. Peradilan Tata Usaha Negara.
Sedangkan dalam tradisi Hukum Kebiasaan (Common Law), Konsep Negara
Hukum dikembangkan oleh A.V. Dicey dengan sebutan “the Rule of Law”.
Menurut Dicey, Rule of Law artinya harus ada setidak-tidaknya kesewenang-
wenangan diskresioner yang luas. Dengan kata lain, setiap perbuatan akan
diatur oleh hukum;
3. Bahwa selanjutnya dalam konteks Negara Republik Indonesia harus
bersandar pada dua belas asas atau prinsip pokok yang menyokong
berdirinya negara modern antara lain:
a. Supremasi Hukum (supremacy of law);
b. Persamaan Dimata Hukum (equality before the law);
c. Asas Legalitas (due process of law);
d. Pembatasan Kekuasaan;
e. Organ-Organ eksekutif independent;
h. Peradilan bebas dan tidak memihak;
i. Peradilan Tata Usaha Negara;
j. Peradilan Tata Negara (constitutional court);
k. Perlindungan Hak Asasi Manusia;
l. Bersifat demokratis (democratische rechtsstaat);
m. Berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan bernegara (welfare
rechtsstaat);
n. Transparansi dan kontrol sosial.
Menurut Jimly Asshidiqqie dalam setiap negara hukum, dipersyaratkan
berlakunya asas legalitas dalam bentuk apapun, bahwa segala tindakan
pemerintahan harus didasarkan atas peraturan Perundang-undang yang sah
dan tertulis. Peraturan Perundang-undang tertulis tersebut harus ada dan
berlaku lebih dulu atau mendahului tindakan atau perbuatan administratif
18
yang dilakukan, dengan demikian setiap perbuatan atau tindakan
administrasi harus didasarkan atas aturan atau “rules and procedures”;
4. Bahwa berdasarkan hal yang telah disampaikan pada posita ke dua dan ke
tiga, maka sudah sepantasnya sebuah Undang-Undang menjamin kepastian
hukum, menjamin rasa keadilan dan menciptakan rasa kesejahteraan bagi
seluruh rakyat Indonesia.
5. Bahwa dengan demikian dalam merencanakan, menyusun sampai dengan
mengesahkan suatu Undang-Undang harus didasarkan pada UUD NRI
Tahun 1945 dan peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai
tata cara pembentukannya. Bahwa hal tersebut juga dipertegas oleh
Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi juga telah memberikan suatu
aturan dalam Pasal 51A ayat (3) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi
Mengenai pengujian formil Suatu Undang-Undang yaitu:
“Dalam hal permohonan pengujian berupa permohonan pengujian formil,
pemeriksaan dan putusan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi
didasarkan pada peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai
tata cara pembentukan peraturan Perundang-undangan.”;
6. Bahwa selanjutnya Mahkamah Konstitusi juga memutus dalam putusan
Nomor 27/PUU-VII/2009 yang telah menyatakan sebagai berikut:
“......menurut Mahkamah jika tolok ukur pengujian formil harus selalu
berdasarkan pasal-pasal UUD 1945 saja, maka hampir dapat dipastikan tidak
akan pernah ada pengujian formil karena UUD 1945 hanya memuat hal-hal
prinsip dan tidak mengatur secara jelas aspek formil proseduralnya. Padahal
dari logika tertib tata hukum sesuai dengan konstitusi, pengujian secara formil
itu harus dapat dilakukan. Oleh sebab itu, sepanjang Undang-Undang, tata
tertib produk lembaga negara dan peraturan Perundang-undangan yang
mengatur mekanisme atau formil-prosedural itu mengalir dari delegasi
kewenangan menurut konstitusi, maka Perundang-undangan itu dapat
dipergunakan atau dipertimbangkan sebagai tolak ukur atau batu uji
dalam pengujian formil.”;
7. Bahwa UU TNI terhadap Pasal 1 ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C, Pasal
28D ayat (1) dan ayat (3) Pasal 28 F, Pasal 28J Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia.
19
8. Untuk itu para pemohon akan menguraikan apakah pembentukan UU TNI
telah sesuai dengan peraturan perundang undangan atau justru sebaliknya,
dengan dalil dalil sebagai berikut:
A. Proses Pembentukan UU TNI Tidak Sah Karena Presiden Selaku
Inisiator Telah Melanggar Prosedur Dalam Proses Perencanaan Dan
Perancangan UU TNI Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 5 Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan.
9. Bahwa berdasarkan Pasal 22A UUD NRI Tahun 1945 yang menerangkan
bahwa “Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan Undang-
Undang diatur dengan Undang-Undang”. Pasal tersebut memberikan
landasan konstitusional agar proses pembentukan undang-undang diatur
secara lebih teknis dan sistematis melalui undang-undang tersendiri.
Undang-Undang yang mengatur tentang tata cara pembentukan peraturan
perundang-undangan adalah Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No. 15 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan UU No. 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
10. Bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang
menerangkan bahwa “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan
membentuk Undang--Undang”. Pasal ini menegaskan bahwa kekuasaan
untuk membentuk undang-undang berada di tangan DPR (Dewan Perwakilan
Rakyat). Artinya, DPR memiliki fungsi legislatif utama, yaitu menyusun,
membahas, dan menetapkan undang-undang.
11. Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
menerangkan
bahwa
“Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
adalah
pembuatan
Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan,
penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, pengundangan”.
Berdasarkan isi pasal tersebut, Pemerintah sebagai pembuat Undang-
20
Undang layaknya melalui tahapan-tahapan pembuatan Undang-Undang
sebagaimana dalam Pasal tersebut karena sebagai syarat mutlak dalam
pembentukan peraturan Perundang-undangan;
12. Bahwa sudah selayaknya proses pembentukan Undang-Undang sesuai
dengan aturan dalam Pasal 5 yang menyebutkan bahwa, “Dalam membentuk
Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi: a.
kejelasan tujuan; b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; c.
kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan; f. kejelasan rumusan; dan g.
keterbukaan”.
13. Bahwa Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menyatakan
bahwa dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus dilakukan
berdasarkan asas kejelasan tujuan. Namun, dalam proses pembentukan UU
TNI yang dimaksud, tidak ditemukan penjabaran yang memadai mengenai
alasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang melandasi urgensi perubahan
undang-undang tersebut. Bahwa proses pembentukan UU TNI dilakukan
secara tergesa-gesa tanpa disertai Naskah Akademik yang memuat kajian
yang komprehensif mengenai kebutuhan dan arah kebijakan perubahan.
Padahal berdasarkan Pasal 43 ayat (3) UU 12/2011 menerangkan bahwa
“Rancangan Undang-Undang yang berasal dari DPR, Presiden, atau DPD
harus disertai Naskah Akademik.” kecuali dalam kondisi tertentu yang
dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
14. Bahwa berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang berbunyi
“Perencanaan penyusunan Undang-Undang dilakukan dalam Prolegnas”
pasal tersebut dijelaskan lebih spesifik dalam Pasal 17 yang menerangkan
“Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 merupakan skala
prioritas program pembentukan Undang-Undang dalam rangka mewujudkan
sistem hukum nasional”. Berdasarkan ketentuan tersebut, DPR RI
mengeluarkan keputusan dengan Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025 tentang
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun
2025 dan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun
2025-2029;
21
15. Bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menerangkan
bahwa “Dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan
Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas mencakup: a. untuk
mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; dan b.
keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas
suatu Rancangan Undang-Undang yang dapat disetujui bersama oleh alat
kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi dan menteri atau
kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”. Berdasarkan ketentuan
tersebut, keberadaan ketentuan pengecualian tersebut tidak dapat dipahami
secara sewenang-wenang atau tanpa batas. Pengecualian tersebut harus
dimaknai secara ketat (strict interpretation) dengan merujuk pada penalaran
hukum yang objektif, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan secara
konstitusional sehingga tidak serta-merta bertindak diskresioner;
16. Bahwa berdasarkan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menerangkan
bahwa “Rancangan Undang-Undang, baik yang berasal dari DPR maupun
Presiden serta Rancangan Undang-Undang yang diajukan DPD kepada DPR
disusun berdasarkan Prolegnas”. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa
setiap Rancangan Undang-Undang (RUU), baik yang berasal dari DPR,
Presiden, maupun DPD, wajib disusun berdasarkan Program Legislasi
Nasional (Prolegnas), yang merupakan instrumen perencanaan hukum
nasional bersifat sistematis, terukur, dan memiliki kedudukan konstitutif
dalam proses pembentukan peraturan Perundang-undangan. Norma ini juga
mencerminkan asas legalitas (the principle of legality) dan asas kepastian
hukum (rechtszekerheid), yang menuntut agar setiap tahapan dalam proses
pembentukan Undang-Undang dilakukan secara tertib, transparan, dan
sesuai dengan rencana legislasi nasional yang telah ditetapkan oleh lembaga
negara yang berwenang. Dengan kata lain, tidak dibenarkan secara hukum
apabila suatu RUU diproses dan dibahas di luar kerangka Prolegnas tanpa
justifikasi yang sah secara konstitusional dan hukum positif serta sebagai
22
bentuk legitimasi awal dan jaminan kesesuaian dengan kebutuhan hukum
nasional serta aspirasi masyarakat;
17. Bahwa proses pembentukan Rancangan UU TNI, telah terjadi deviasi atau
penyimpangan prosedural yang signifikan dari ketentuan peraturan
Perundang-undangan yang berlaku, khususnya berkaitan dengan tahapan
perencanaan dan penyusunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan;
18. Bahwa berdasarkan fakta legislasi, Surat Presiden (Surpres) Nomor
R12/pres/02/2025 yang menunjuk perwakilan Pemerintah untuk mengikuti
dan mewakili dalam pembahasan RUU Revisi UU TNI telah diterbitkan dan
dikirimkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada
tanggal 13 Februari 2025 sebagaimana dikutip dalam berita dari situs
https://news.detik.com/berita/d-7783548/dpr-terima-surpres-penunjukan-
wakil-pemerintah-di-ruu-tni-jadi-prioritas-2025. (Vide Bukti P-11). Padahal
Rancangan UU TNI baru secara resmi masuk ke dalam Program Legislasi
Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025-sebagai bagian dari tahap
perencanaan pembentukan peraturan Perundang-undangan-pada tanggal
18 Februari 2025. Hal tersebut menimbulkan kekacauan tata urutan proses
legislasi, dan menciptakan presiden yang merusak sistem hukum yang
menjunjung asas keterbukaan, akuntabilitas, dan tertib administrasi
pemerintahan serta melanggar asas due process of law dalam pembentukan
peraturan Perundang-undangan;
19. Bahwa pembentukan UU TNI telah diputuskan untuk dimasukkan ke dalam
Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025. Namun demikian,
keputusan tersebut diambil tanpa melalui proses pertimbangan sebagaimana
diamanatkan oleh ketentuan Pasal 66 huruf f Peraturan DPR RI tentang Tata
Tertib (Tatib DPR), yang menyatakan bahwa salah satu tugas dan
kewenangan
Badan
Legislasi
(Baleg)
DPR
adalah
memberikan
pertimbangan terhadap dapat atau tidak dapatnya suatu RUU dimasukkan ke
dalam Prolegnas Perubahan sebagaimana yang dijelaskan oleh Direktur
Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Rizky
Argama dalam situs (https://www.hukumonline.com/berita/a/3-catatan-kritis-
23
pshk-untuk-ruu-tni-lt67db8c4673184/). (Video Bukti P-12). Hal ini diperjelas
dalam ketentuan Pasal 67 ayat (3) Tatib DPR, yang menegaskan bahwa
Baleg
memberikan
pertimbangan
terhadap
perubahan
Prolegnas
berdasarkan kebutuhan hukum nasional dan urgensi pengaturan. Oleh
karena itu, dapat disimpulkan bahwa keputusan untuk memasukkan
pembentukan UU TNI ke dalam Prolegnas Tahun 2025 tanpa terlebih dahulu
memperoleh pertimbangan dari Baleg DPR merupakan tindakan yang tidak
sejalan dengan mekanisme legislasi sebagaimana ditentukan dalam
peraturan Perundang-undangan, khususnya yang mengatur tata tertib
pembentukan peraturan Perundang-undangan di lingkungan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
20. Bahwa sesuai Pasal 5 huruf b UU 12/2011, pembentukan undang-undang
hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang berwenang, yaitu Presiden dan
DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 5 ayat (1) UUD 1945,
serta Pasal 15 UU 12/2011. Namun dalam hal ini, proses pembentukan UU
TNI dilakukan dengan melibatkan institusi-institusi non-legislatif secara tidak
proporsional dan tanpa mekanisme formal, serta terindikasi tidak melalui
prosedur penyusunan yang sah menurut tata cara pembentukan peraturan
perundang-undangan. Hal ini dapat dilihat dari:
a. Tidak adanya penetapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas
Prioritas) secara jelas yang mencantumkan Rancangan UU TNI,
sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 18 dan Pasal 20 UU 12/2011.
b. Tidak melalui proses internal DPR sesuai mekanisme Tata Tertib,
termasuk pembahasan di Baleg.
Dengan demikian, pembentukan UU TNI ini melalaikan prosedur yang
ditentukan undang-undang, sehingga menimbulkan cacat formil dari sisi
kewenangan lembaga pembentuknya.
21. Bahwa sebagaimana penjelasan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang dijelaskan
sebelumnya, berdasarkan fakta-fakta dan kondisi objektif yang ada,
penyusunan rancangan UU TNI tidak memenuhi kategori sebagai RUU
dalam keadaan darurat atau mendesak sebagaimana diatur dalam ketentuan
24
tersebut. Tidak terdapat keadaan luar biasa, keadaan konflik, bencana alam,
ataupun urgensi nasional yang nyata dan tidak dapat ditunda, sebagai dalih
yang ingin dijadikan justifikasi untuk menuntut segera dibentuknya revisi
terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di luar
mekanisme Prolegnas yang lazim;
22. Bahwa UU TNI juga tidak dapat dikualifikasikan sebagai RUU carry over
dikarenakan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 71 A Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang
menerangkan “Dalam hal pembahasan Rancangan Undang-Undang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) telah memasuki
pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah pada periode masa keanggotaan
DPR saat itu, hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut
disampaikan kepada DPR periode berikutnya dan berdasarkan kesepakatan
DPR, Presiden, dan/atau DPD, Rancangan Undang-Undang tersebut dapat
dimasukkan kembali ke dalam daftar Prolegnas jangka menengah dan/atau
Prolegnas prioritas tahunan”, dikarenakan berdasarkan dokumen dan fakta
legislasi yang ada, Rancangan UU TNI pada periode DPR 2019–2024 tidak
pernah sampai pada tahap pembahasan DIM karena Presiden tidak pernah
mengirimkan Surat Presiden maupun DIM sebagai prasyarat konstitusional
untuk memulai pembahasan bersama DPR. Maka dari itu, seharusnya RUU
tersebut diproses dari awal sesuai tahapan yang ditentukan oleh peraturan
Perundang-undangan, yaitu dimulai dari tahap penyusunan oleh Pemerintah,
disertai naskah akademik, serta partisipasi publik yang bermakna
(meaningful participation), meskipun pada faktanya proses penyusunannya
RUU tersebut terlalu cepat untuk disahkan, tertutup, dan minim partisipasi
publik;
23. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, proses pembentukan UU
TNI telah mengabaikan asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi
muatan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 5 huruf c Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan. Asas ini mewajibkan agar materi yang diatur dalam suatu
peraturan
perundang-undangan
sesuai
dengan
bentuk
atau
jenis
peraturannya, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
25
yang lebih tinggi atau sederajat, serta berada dalam ruang lingkup
kewenangan normatif yang tepat. Dalam hal ini, pembentukan UU TNI
dilakukan tanpa kejelasan batas antara materi yang semestinya diatur oleh
undang-undang dengan materi yang secara hierarkis seharusnya menjadi
bagian dari peraturan pelaksana atau kebijakan teknis. Hal ini menimbulkan
potensi tumpang tindih norma, pelebaran cakupan pengaturan yang
melampaui jenis undang-undang, dan ketidakharmonisan dengan sistem
hukum nasional.
24. Bahwa penyimpangan terhadap tahapan pembentukan Undang-Undang
tersebut, khususnya pengabaian terhadap tahap penyusunan dan
pendahuluan yang sah, telah mereduksi legitimasi prosedural dari
pembentukan UU TNI, yang pada akhirnya dapat dinilai bertentangan dengan
asas negara hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”;
25. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020
pada halaman 15 menyatakan secara tegas bahwa “Pembentuk Undang-
Undang harus melakukan proses pembentukan peraturan perundang-
undangan sebagaimana yang tertuang dalam UUD 1945 dan UU 12/2011...”.
Dengan demikian, apabila Presiden selaku inisiator dalam pembentukan UU
TNI tidak melaksanakan kewajibannya sesuai prosedur yang ditetapkan oleh
UU No. 12 Tahun 2011, maka pembentukan undang-undang tersebut secara
formil melanggar hukum dan bertentangan dengan asas-asas pembentukan
peraturan perundang-undangan yang baik, sehingga dapat dikualifikasikan
sebagai cacat formil.
26. Bahwa penyimpangan terhadap prosedur, termasuk tidak disusunnya naskah
akademik, tidak masuknya dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas),
atau pengajuan dan pembahasan yang melanggar ketentuan Pasal 18 dan
Pasal 45 UU No. 12 Tahun 2011, merupakan pelanggaran formil. Mahkamah
Konstitusi menyatakan “Undang-Undang dan kebijakan lain yang dibentuk,
yang bukan merupakan hasil kerja yang fair, jujur, dan sungguh-sungguh,
pasti menimbulkan kerugian konstitusional bagi pemberi mandat (rakyat)”.
Dengan demikian, apabila pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang TNI dilakukan tanpa memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam
26
peraturan perundang-undangan, maka undang-undang tersebut cacat formil
dan tidak sah secara konstitusional.
27. Bahwa rangkaian proses perencanaan pembentukan UU TNI tersebut di atas
mencerminkan pola perencanaan yang tergesa-gesa dan mengabaikan
prinsip kehati-hatian (prudential principle) yang seharusnya menjadi
pondasi dalam setiap proses legislasi. Diterbitkannya Surat Presiden
sebelum UU TNI masuk secara sah ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025
menunjukkan bahwa Pemerintah tidak menunggu selesainya tahap
perencanaan yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Hal ini tidak
hanya menyalahi tata urutan tahapan pembentukan Undang-Undang, tetapi
juga mencerminkan lemahnya penalaran legislasi dalam merancang suatu
produk hukum strategis yang menyangkut institusi pertahanan negara.
Ketergesa-gesaan tersebut berpotensi menciptakan norma yang cacat
secara prosedural dan substantif, serta bertentangan dengan prinsip negara
hukum yang mengedepankan tertib hukum, partisipasi publik, keterbukaan
informasi, dan akuntabilitas proses pembentukan peraturan Perundang-
undangan;
B. Penyusunan UU TNI telah melanggar hak warga negara karena
bertentangan dengan prinsip Partisipasi Yang Bermakna (Meaningful
Participation). Yang mana dengan tidak terpenuhinya prinsip tersebut
telah melanggar Prosedur dan ketentuan dalam Undang-Undang No 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
28. Bahwa dalam Pasal 96 ayat (1) UU No 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan telah menjelaskan bahwa “Masyarakat
berhak memberikan masukan secara lisan dan/ atau tertulis dalam setiap
tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.” atas dasar tersebut
sudah seharusnya seluruh warga negara tanpa terkecuali bisa/dapat
berkontribusi dalam seluruh tahapan pembentukan peraturan Perundang-
undangan termasuk dalam Penyusunan UU TNI;
27
29. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (6) Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
memberikan amanat dengan bunyi, “Pembentuk Peraturan Perundang-
undangan dapat melakukan kegiatan konsultasi publik melalui: a. rapat
dengar pendapat umum; b. kunjungan kerja; c. seminar, lokakarya, diskusi;
dan/ atau d. kegiatan konsultasi publik lainnya”;
30. Bahwa proses pembentukan UU TNI telah dilaksanakan Rapat Dengar
Pendapat Umum pada 3, 4, 10, 18 Maret 2025 https://www.mediajustitia.com/
berita/revisi-uu-tni-disahkan-menuai-pro-kontra-dan-gugatan-ke-mk/#:~:text
=%E2%80%9CPelaksanaan%20meaningful%20participation%20dilakukan
%20melalui,TNI%20masih%20akan%20terus%20berlanjut (video Bukti P-
13). Bahwa berdasarkan catatan waktu, Undang-Undang tersebut telah
disahkan hanya dalam kurun waktu 2 hari terhitung sejak RDPU terakhir pada
tanggal 18 maret 2025, sampai dengan Undang-Undang tersebut disahkan
pada tanggal 20 Maret 2025 https://nasional.kompas.com/read/2025/03/
20/10494931/ruu-tni-sah-jadi-undang-undang-ini-poin-poin
perubahannya
(video bukti P-14), sehingga jarak waktu yang demikian singkat tidak
mencerminkan adanya proses pertimbangan yang benar-benar matang dan
terkesan terburu buru, sehingga tidak melakukan pertimbangan yang
maksimal atas masukan masyarakat, sebagaimana yang diamanatkan dalam
Pasal 96 ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan;
31. Bahwa terhadap pengesahan Undang-Undang tersebut DPR hanya
melaksanakan konsultasi publik melalui Rapat Dengar Pendapat Umum
(RDPU) dan mengesampingkan prosedur konsultasi publik lainnya,
sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 96 ayat (6) Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan huruf b, c, dan d yang berbunyi “Untuk memenuhi hak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembentuk Peraturan Perundang
undangan dapat melakukan kegiatan konsultasi publik melalui: “a. Rapat
dengar pendapat umum; b. kunjungan kerja; c. seminar, lokakarya, diskusi;
28
dan/ atau d. kegiatan konsultasi publik lainnya” Bahwa dengan tidak
dilaksanakannya
prosedur
atau
tahapan-tahapan
tersebut,
dapat
disimpulkan bahwa pembentukan Undang-Undang tersebut tidak dilandasi
oleh proses pertimbangan yang matang dan prosedur yang menyeluruh
sebagaimana mestinya, sehingga sudah selayaknya prosedur pembentukan
dalam Undang-Undang ini perlu dikaji ulang karena mengandung cacat
formil;
32. Bahwa dengan singkatnya pelaksanaan Rapat dengar Pendapat Umum
(RDPU) dan diabaikanya berbagai bentuk konsultasi publik dalam
pembentukan UU TNI, telah menunjukan dengan jelas bahwa keterlibatan
masyarakat telah diabaikan dan hanya dianggap sekedar formalitas belaka,
yang mana dengan begitu masyarakat tidak didengar dan dipertimbangkan
pendapatnya, hal ini tentu bertentangan dengan Pasal 96 ayat (1) dan (6)
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, dan juga menyeleweng dari amanat Mahkamah
Konstitusi sebagaimana yurisprudensi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang
mengamanatkan bahwa “Partisipasi masyarakat yang lebih bermakna
tersebut setidaknya memenuhi tiga prasyarat, yaitu: pertama, hak untuk
didengarkan pendapatnya (right to be heard); kedua, hak untuk
dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered); dan ketiga, hak untuk
mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right
to be explained)”.
33. Bahwa sebagaimana para Pemohon uraikan diatas, dikarenakan Proses
pembentukan UU TNI tidak secara maksimal melibatkan Publik (termasuk
Para Pemohon) untuk berdiskusi dalam proses pembentukanya, sehingga
Pemohon III mencoba memberikan aspirasi dan gagasannya melalui
demonstrasi dan aksi bersama yang dilakukan oleh Mahasiswa Universitas
Muhammadiyah surakarta bersama aktivis di wilayah solo raya pada 20 maret
2025, yang dilakukan di depan gedung DPRD surakarta, dengan tujuan untuk
memberikan berbagai kritik dan saran dalam pembentukan Undang-Undang
ini sebagaimana [bukti vide P-19];
34. Bahwa sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 96 ayat (6)
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
29
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undang, mengatur bahwa pembentukan peraturan Perundang-
undangan layaknya dapat melaksanakan konsultasi publik melalui kunjungan
kerja, sebagai sarana untuk memperoleh masukan langsung dari masyarakat
di berbagai daerah, sehingga memperkuat relevansi dan keberterimaan
materi muatan dalam peraturan Perundang-undangan yang dibentuk, namun
pada faktanya Penyusunan UU TNI tidak melalui konsultasi publik berupa
Kunjungan kerja, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 96 ayat (6)
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undang;
35. Bahwa penyelenggaraan seminar, lokakarya, dan diskusi sebagai bentuk
konsultasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 96 ayat (6) UU Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
bertujuan untuk membuka ruang analisis kritis, pertukaran pendapat, dan
penyampaian saran dari berbagai pemangku kepentingan secara sistematis
terhadap rancangan peraturan, hal ini wajib dilakukan untuk menjamin
substansi Undang-Undang disusun secara partisipatif dan demokratis.
Konsultasi publik tersebut bukanlah sekadar formalitas, melainkan
merupakan instrumen partisipasi masyarakat yang bersifat substantif dan
harus dilakukan secara nyata, luas, terbuka, serta terdokumentasikan secara
sah, agar proses pembentukan peraturan Perundang-undangan memperoleh
legitimasi demokratis yang memadai dan juga guna memenuhi prinsip
kedaulatan rakyat, karena dengan tidak adanya partisipasi masyarakat dalam
pembentukan suatu peraturan Perundang-undangan sama halnya dengan
mencederai kedaulatan rakyat dan hak Konstitusional warga negara,
sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi Nomor: 91/PUU-
XVIII/2020, yang menjelaskan bahwa “masalah lain yang harus menjadi
perhatian dan dipenuhi dalam pembentukan undang-undang adalah
partisipasi masyarakat. Kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi
dalam
pembentukan
undang-undang
sebenarnya
juga
merupakan
pemenuhan amanat konstitusi yang menempatkan prinsip kedaulatan rakyat
sebagai salah satu pilar utama bernegara sebagaimana tertuang dalam Pasal
30
1 ayat (2) UUD 1945. Lebih jauh lagi, partisipasi masyarakat juga dijamin
sebagai hak-hak konstitusional berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28C
ayat (2) UUD 1945 yang memberikan kesempatan bagi warga negara untuk
turut serta dalam pemerintahan dan membangun masyarakat, bangsa, dan
negara. Apabila pembentukan undang undang dengan proses dan
mekanisme yang justru menutup atau menjauhkan keterlibatan partisipasi
masyarakat untuk turut serta mendiskusikan dan memperdebatkan isinya
maka dapat dikatakan pembentukan undang-undang tersebut melanggar
prinsip kedaulatan rakyat (people sovereignty)”;
36. Bahwa dalam penyusunan UU TNI, tidak ditemukan adanya bukti konkrit,
dokumentasi kegiatan kunjungan kerja, seminar, lokakarya, diskusi, atau
bentuk konsultasi publik lainnya yang dilakukan secara nyata, terbuka, dan
terstruktur, sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 96 ayat (6) UU Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,
sehingga menimbulkan cacat prosedural dalam pembentukan Undang-
Undang tersebut;
37. Bahwa bentuk lain dari konsultasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal
96 ayat (6) huruf d UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, seperti penggunaan forum daring, penyebaran
kuesioner, maupun pelaksanaan sosialisasi digital, juga tidak secara
memadai dilaksanakan dalam proses pembentukan UU TNI, sehingga
membatasi akses masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses legislasi
tersebut, keadaan tersebut bukan hanya membatasi masyarakat dalam
berpartisipasi akan tetapi juga mendegradasi hak masyarakat untuk turut
serta membangun pemerintahan, padahal seharusnya Pembentukan
peraturan Perundang-undang wajib berdialog dan melibatkan partisipasi
yang bermakna dari masyarakat (Meaningful Participation), yang apabila
pembentukan suatu peraturan Perundang-undangan tidak melibatkan
partisipasi masyarakat maka dapat dikatakan bahwa proses pembentukan
undang-undang tersebut cacat formil, sebagaimana termaktub dalam
Yurisprudensi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 91/PUU-XVIII/2020
yang menyatakan “Bahwa semua tahapan dan partisipasi masyarakat yang
31
dikemukakan di atas digunakan sebagai bagian dari standar penilaian
pengujian formil….” dan “penilaian terhadap tahapan dan standar dimaksud
dilakukan secara akumulatif. Dalam hal ini, jikalau minimal satu tahapan atau
satu standar saja tidak terpenuhi dari semua tahapan atau semua standar
yang ada, maka sebuah undang-undang dapat dikatakan cacat formil dalam
pembentukannya. Artinya, cacat formil undang-undang sudah cukup
dibuktikan apabila terjadi kecacatan dari semua atau beberapa tahapan atau
standar dari semua tahapan atau standar sepanjang kecacatan tersebut telah
dapat dijelaskan dengan argumentasi dan bukti-bukti yang tidak diragukan
untuk menilai dan menyatakan adanya cacat formil pembentukan undang-
undang”;
38. Bahwa pelanggaran terhadap ketentuan konsultasi publik melalui kunjungan
kerja, seminar, lokakarya, diskusi, dan/atau kegiatan konsultasi publik lainnya
dalam pembentukan UU TNI bertentangan dengan prinsip keterbukaan,
akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat yang diamanatkan dalam Pasal 5
huruf g dan huruf h UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan. Pemerintah telah mengabaikan hak masyarakat untuk
terlibat dalam proses pembentukan Undang-Undang tersebut, dikarenakan
Pemerintah tidak secara maksimal dalam pelaksanaan mekanisme
konsultasi publik sebagaimana diatur dan diwajibkan dalam Pasal 96 ayat (6)
UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan sehingga dapat dijadikan dasar untuk mengajukan pengujian formil
atas Undang-Undang tersebut;
39. Bahwa dalil-dalil diatas telah menjelaskan dengan sangat jelas bahwa Proses
atau prosedur pembentukan UU TNI telah bertentangan dengan prinsip
meaningful participation dan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
40. Bahwa dengan segala ketidaksesuaian yang ada sudah selayaknya UU TNI
ditangguhkan dan dikaji ulang pembentukanya, karena adanya cacat
prosedural atau cacat formil dalam proses pembentukannya;
32
C. Penyusunan
UU
TNI
dilaksanakan
secara
tertutup,
sehingga
ketidakterbukaan ini melanggar Pasal 28F Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
41. Bahwa Berdasarkan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945
menjelaskan “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta
berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang
tersedia.” Dengan demikian maka perlu digaris bawahi bahwa para Pemohon
sebagai masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi sehingga
para Pemohon memiliki kesempatan untuk mengembangkan kapabilitasnya
dan dalam hal ini juga mengembangkan kapabilitas lingkungan sosial para
Pemohon;
42. Bahwa dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 menyatakan
“pembentukan peraturan Perundang-undangan yang baik meliputi: a.
kejelasan tujuan; b. kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat; c.
kesesuaian antara jenis dan materi muatan; d. dapat dilaksanakan; e.
kedayagunaan dan kehasilgunaan; f. kejelasan rumusan; dan g.
keterbukaan.”. Dengan demikian maka UU TNI sepantasnya patuh pada asas
keterbukaan sebagaimana dicantumkan dalam posita ini;
43. Bahwa dalam halaman 5 penjelasan Pasal 5 huruf g Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,
menjelaskan bahwa “yang dimaksud dengan “asas keterbukaan” adalah
bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mulai dari
perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan
pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh
lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk
memberikan
masukan
dalam
Pembentukan
Peraturan
Perundang-
Undangan”. Dengan demikian maka selayaknya proses pembentukan UU
TNI dilaksanakan secara transparan sehingga seluruh lapisan masyarakat
termasuk para Pemohon;
44. Bahwa berdasarkan Pasal 96 Ayat (4) Undang-Undang 13 Tahun 2022
“Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan sebagaimana
pada ayat (1), setiap naskah Akademik dan/atau Rancangan Peraturan
33
Perundang-undangan, dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.”
dengan
demikian
maka
hak
masyarakat
guna
mengembangkan
lingkunganya serta mendapatkan informasi dapat dipenuhi melalui pasal ini,
dengan demikian maka sepantasnya DPR RI selaku legislator UU TNI tunduk
pada Pasal ini;
45. Bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 27/PUU/VII/2009 halaman
127-128 menjelaskan bahwa asas keterbukaan memberikan peluang agar
masyarakat dapat menyampaikan pendapatnya selama proses pembentukan
Undang-Undang, sehingga dapat mempengaruhi isi undang-undang
tersebut. Pemberian kesempatan ini untuk memenuhi pertimbangan utama
bagi procedural fairness dengan pertimbangan utama:
a. pertama penghormatan atas kemuliaan manusia (human dignity), yang
intinya individu tidak seharusnya dibebani dengan keputusan yang
menyangkut kepentingan vital mereka, jika tidak ada kesempatan untuk
mempengaruhi hasil akhir dari suatu proses pengambilan keputusan
(individuals should not have decisions made about their vital interests,
without having an opportunity to influence the outcomes itselves);
b. Kedua dengan adanya keterbukaan untuk partisipasi, maka bagi mereka
yang terkena ketentuan hukum, merupakan kesempatan yang tepat
memberikan bahan serta alasan yang diperlukan, sehingga akan tersedia
berbagai keterangan akurat dalam mengambil suatu keputusan bagi para
pengambil keputusan untuk mempertanggungjawabkannya;
c. Ketiga partisipasi dalam pengambilan keputusan membantu terbukanya
peluang memperoleh keadilan (access to justice);
d. Keempat, keadilan prosedural diperlukan dalam rangka melindungi
harapan harapan yang sah (to protect legitimate expectation) karena
adanya ancaman yang dapat menyebabkan terjadinya kekecewaan;
46. Bahwa Pasal 88 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undang
menyatakan
“(1)
Penyebarluasan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah sejak penyusunan
Prolegnas,
penyusunan
Rancangan
Undang-Undang,
Pembahasan
Rancangan Undang-Undang, hingga Pengundangan Undang-Undang . (2)
Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
memperoleh masukan masyarakat serta para pemangku kepentingan.”
34
dengan demikian maka perlu digarisbawahi dua hal yaitu DPR RI memiliki
kewajiban untuk menyebarluaskan informasi dalam setiap rangka proses
dibuatnya Undang-Undang, dan juga tujuan dari penyebarluasan informasi
adalah untuk memperoleh masukan dari masyarakat;
47. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan para Pemohon dalam
berbagai publikasi yang dilakukan oleh beberapa media massa menunjukan
bahwa perencanaan dan penyusunan RUU TNI menunjukan bahwa
penyusunan dan pembahasan RUU a quo tertutup;
48. Bahwa pada faktanya dalam proses pembentukan Undang-Undang TNI telah
dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum pada 3, 4, 10, 18 Maret 2025
(video bukti P-18)’ kendatipun Rapat Dengar Pendapat Umum merupakan
suatu rapat yang dilaksanakan guna menyempurnakan konsepsi Rancangan
Undang-Undang dalam tahapan pembahasan dan perancangan undang-
undang yang sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 88 UU P3 yang
menyatakan Penyebarluasan dilakukan dalam tahapan pembahasan
Rancangan
Undang-Undang,
namun
DPR
selaku
legislatif
tidak
melaksanakan hal ini dengan tidak ada satu laporan yang menjelaskan hasil
pembahasan Rapat Dengar Pendapat Umum (video bukti P-16);
49. Bahwa Pembentukan Undang-Undang a quo melanggar pertimbangan
human dignity sebagaimana dicantumkan dalam Posita 38. Tidak
terpenuhinya pertimbangan ini disebabkan para Pemohon tidak memiliki
kesempatan untuk mempengaruhi hasil akhir dari pembentukan Undang-
Undang a quo sebagaimana proses pembentukan Undang-Undang a quo
dilaksanakan dengan terburu-buru, kendatipun Undang-Undang a quo
menyangkut vital interest dari para Pemohon selaku lapisan masyarakat yang
memiliki kepedulian terhadap kehidupan tata negara bangsa Indonesia;
50. Bahwa Pembentukan Undang-Undang a quo melanggar pertimbangan
accuracy sebagaimana dicantumkan dalam Posita 38. Tidak terpenuhinya
prinsip accuracy disebabkan dalam Pembentukan Undang-Undang a quo
tidak memberikan keterbukaan untuk partisipasi, sehingga para Pemohon
memiliki kesempatan untuk memberikan opininya sehingga DPR RI dalam
proses perumusan undang-undang memiliki pertimbangan lebih dalam
kemaslahatan masyarakat. Hal ini disebabkan dalam Perumusan dan
35
Pembentukan Undang-Undang DPR RI tidak mempublikasikan Naskah
Akademik dan Rancangan Undang-Undang sehingga tidak ada keterbukaan
yang diterapkan sehingga keterangan yang akurat yang seharusnya
diberikan oleh para Pemohon dikarenakan Undang-Undang ini menyangkut
ketentuan hukum para Pemohon selaku mahasiswa tidaklah tercapai;
51. Bahwa berikutnya Pembentukan Undang-Undang a quo legislator telah
melanggar pertimbangan to protect legitimate expectation, hal ini
sebagaimana keadilan prosedural diperlukan untuk melindungi harapan yang
sah. Namun pada faktanya proses pembentukan Undang-Undang a quo
tidaklah sesuai dengan prosedural dengan dilanggarnya ketentuan carry over
sebagaimana dijelaskan dalam Posita A;
52. Bahwa pembentukan Undang-Undang a quo tidak memenuhi tiga
pertimbangan agar seseorang dapat mengajukan pengujian formil karena
unsur keterbukaan sebagaimana dijelaskan dalam halaman 127-128 Putusan
Nomor 27/PUU/VII/2009, adapun pertimbangan yang tidak dipenuhi dalam
perumusan Undang-Undang a quo adalah human dignity, accuracy, to
protect legitimate expectation. Dengan dipenuhinya ketiga pertimbangan
yang diuraikan diatas maka Hak Konstitusional para Pemohon telah dilanggar
dalam Proses Pembentukan dan Perancangan Undang-Undang a quo;
53. Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas telah menunjukan bahwa proses
pembahasan Undang-Undang a quo telah melanggar prinsip keterbukaan
dalam penyusunan Undang-Undang seperti diatur dalam Pasal 5 huruf g
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan.
V. PETITUM
Berdasarkan seluruh dalil-dalil Pemohon yang telah diuraikan secara
lengkap dalam posita, maka Pemohon memohonkan kepada Yang Mulia Majelis
Hakim Konstitusi yang memeriksa, mengadili, dan menguji Permohonan
Pemohon untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia,
36
tidak memenuhi ketentuan pembentukan Undang-Undang berdasarkan UUD
NRI Tahun 1945;
3. Menyatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia,
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 oleh karenanya tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Memerintahkan Pembuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Majelis Hakim Mahkamah mempunyai pendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-24 yaitu sebagai berikut:
1. Bukti P-1
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Mohammad
Arijal Aqil;
2. Bukti P-2
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Nova Auliyanti
Faiza;
3. Bukti P-3
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Shanteda
Dhiandra;
4. Bukti P-4
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Bisma Halyla
Syifa Pramuji;
5. Bukti P-5
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Berliana
Anggita Putri;
6. Bukti P-6
:
Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa atas nama Mohammad
Arijal Aqil;
7. Bukti P-7
:
Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa atas nama Nova
Auliyanti Faiza;
8. Bukti P-8
:
Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa atas nama Shanteda
Dhiandra;
9. Bukti P-9
:
Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa atas nama Bisma Halyla
Syifa Pramuji;
10. Bukti P-10
:
Fotokopi Surat Keterangan Lulus Nomor 199/FH/A.4-
II/II/2025 atas nama Berliana Anggita Putri;
37
11. Bukti P-11
:
Print out tangkapan layar detikNews “DPR Terima Surpres
Penunjukan Wakil Pemerintah di RUU TNI, Jadi Prioritas
2025” pada Selasa, 18 Februari 2025;
12. Bukti P-12
:
Print out tangkapan layar “3 Catatan Kritis PSHK Untuk
RUU TN” pada 20 Maret 2025;
13. Bukti P-13
:
Print out tangkapan layar artikel berita Rapat Dengar
Pendapat Umum (RDPU) pada tanggal 3,4, 10, dan 18
Maret 2025;
14. Bukti P-14
:
Print out tangkapan layar Kompas.com “RUU TNI Sah Jadi
Undang-Undang, Ini Poin-poin Perubahannya” pada 20
Maret 2025;
15. Bukti P-15
:
Print out tangkapan layar berita yang diakses melalui link
https://www.dpr.go.id/search?keyword=RUU%20TNI pada
Kamis, 1 Mei 2025, pukul 18.35;
16. Bukti P-16
:
Print out tangkapan layar berita yang diakses melalui link
https://www.dpr.go.id/search?keyword=RUU%20TNI pada
Kamis, 1 Mei 2025, pukul 18.34;
17. Bukti P-17
:
Print out tangkapan layar ums.ac.id “RUU TNI Cermin
Kemunduran Semangat Reformasi dan Demokrasi” pada
Rabu, 26 Maret 2025;
18. Bukti P-18
:
Print out tangkapan layar ums.ac.id “Kontroversi RUU TNI,
Hilangnya Partisipasi Publik dan Potensi Ancaman
Terhadap Demokrasi” pada Senin, 24 Maret 2025;
19. Bukti P-19
:
Print out foto aksi bersama yang dilakukan oleh Mahasiswa
Universitas Muhammadiyah Surakarta bersama aktivis di
wilayah Solo Raya pada 20 Maret 2025, yang dilakukan di
depan gedung DPRD Surakarta;
20. Bukti P-20
:
Fotokopi Sertifikat Paralegal Nomor: PHN.HN.04.03-162
atas nama Mohammad Arijal Aqil yang dikeluarkan oleh
Badan Pembinaan Hukum Nasional;
21. Bukti P-21
:
Fotokopi Sertifikat Paralegal Nomor: PHN.HN.04.03-1146
atas nama Nova Auliyanti Faiza yang dikeluarkan oleh
Badan Pembinaan Hukum Nasional;
38
22. Bukti P-22
:
Fotokopi Sertifikat Paralegal Nomor: PHN.HN.04.03-1167
atas nama Bisma Halyla Syifa Pramuji yang dikeluarkan
oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional;
23. Bukti P-23
:
Fotokopi Sertifikat Paralegal Nomor: PHN.HN.04.03-161
atas nama Berliana Anggita Putri, yang dikeluarkan oleh
Badan Pembinaan Hukum Nasional;
24. Bukti P-24
:
Fotokopi
Surat
Keterangan
dengan
Nomor:
07.013.015.016.017/FTN/VI/2025 atas nama Bisma Halyla
Syifa Pramuji, Mohammad Arijal Aqil, Shanteda Dhiandra,
dan Nova Auliyanti Faiza yang di keluarkan oleh Komunitas
Forum Kajian dan Advokasi HTN-HAN (Forthana).
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945. Pasal tersebut tidak menjelaskan apakah kewenangan Mahkamah
untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
39
untuk melakukan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 tersebut hanya
pada salah satu jenis pengujian saja yaitu pengujian materiil atau formil ataukah
kedua jenis pengujian baik pengujian formil maupun materiil. UU MK dalam Pasal
10 ayat (1) huruf a menyatakan, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945. Sedangkan, Pasal 51 ayat (3) menyatakan dalam
permohonan, Pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa: (a) pembentukan
undang-undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945; dan/atau (b)
materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-Undang dianggap
bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan pasal
tersebut, secara umum, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 baik dalam
pengujian formil maupun pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian formil undang-undang, in casu pengujian Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2025 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7104,
selanjutnya disebut UU 3/2025) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo dan selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan keterpenuhan tenggang waktu pengujian formil.
Tenggang Waktu Pengajuan Pengujian Formil
[3.3]
Menimbang
bahwa
terkait
dengan
tenggang
waktu
pengajuan
permohonan pengujian formil, Mahkamah akan mempertimbangkan sebagai
berikut:
[3.3.1]
Bahwa berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil undang-undang, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-VII/2009, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 16 Juni 2010, Paragraf [3.34] telah menyatakan bahwa:
[3.34]
Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok
permohonan a quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan
batasan waktu atau tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara
formil. Pertimbangan pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat
40
karakteristik dari pengujian formil berbeda dengan pengujian materiil.
Sebuah Undang-Undang yang dibentuk tidak berdasarkan tata cara
sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945 akan dapat mudah diketahui
dibandingkan dengan undang-undang yang substansinya bertentangan
dengan UUD 1945. Untuk kepastian hukum, sebuah Undang-Undang
perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya apakah telah dibuat secara
sah atau tidak, sebab pengujian secara formil akan menyebabkan
Undang-Undang batal sejak awal. Mahkamah memandang bahwa
tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah Undang-Undang dimuat dalam
Lembaran Negara sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan
pengujian formil terhadap Undang-Undang.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya Mahkamah melalui beberapa putusannya telah
menyatakan pendirian berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil undang-undang sebagaimana dalam pertimbangan hukum Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 47/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2022, pada Sub-paragraf [3.3.5] telah
menegaskan bahwa tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah diajukan dalam tenggang
waktu 45 (empat puluh lima) hari dihitung sejak diundangkannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia;
[3.3.3]
Bahwa oleh karena UU 3/2025 diundangkan pada tanggal 26 Maret 2025
sebagaimana termuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 7104, sehingga batas waktu paling
lambat pengajuan permohonan pengujian formil yaitu tanggal 9 Mei 2025. Adapun
berkenaan dengan permohonan para Pemohon a quo diterima Mahkamah pada
tanggal 5 Mei 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
84/PUU/PAN.MK/AP3/05/2025. Dengan demikian, permohonan para Pemohon
diajukan masih memenuhi tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil
suatu undang-undang.
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
41
kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
[3.5]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-
VII/2009 serta putusan-putusan selanjutnya berkaitan dengan kedudukan hukum
pemohon dalam hal pengujian formil undang-undang, Mahkamah telah berpendirian
sebagai berikut:
“bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota masyarakat
secara serta merta dapat melakukan permohonan uji formil di satu pihak
serta tidak diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian
materiil di pihak lain, perlu untuk ditetapkannya syarat legal standing
dalam pengujian formil Undang-Undang, yaitu bahwa Pemohon
mempunyai hubungan pertautan yang langsung dengan Undang-
Undang yang dimohonkan. Adapun syarat adanya hubungan pertautan
yang langsung dalam pengujian formil tidaklah sampai sekuat dengan
adanya syarat kepentingan dalam pengujian materiil sebagaimana telah
diterapkan oleh Mahkamah sampai saat ini, karena akan menyebabkan
sama sekali tertutup kemungkinannya bagi anggota masyarakat atau
subjek hukum yang disebut dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk
mengajukan pengujian secara formil. Dalam kasus konkrit yang diajukan
oleh para Pemohon perlu dinilai apakah ada hubungan pertautan yang
langsung antara para Pemohon dengan Undang-Undang yang diajukan
pengujian formil.”
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian formil undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya hubungan pertautan yang langsung antara Pemohon dengan
undang-undang yang dimohonkan pengujiannya;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kedudukan hukum sebagaimana diuraikan pada Paragraf
[3.4] dan Paragraf [3.5] di atas, pada pokoknya para Pemohon telah menjelaskan
kedudukan hukumnya dalam pengujian formil sebagai berikut.
42
1. Pemohon I adalah perorangan warga negara Indonesia yang juga Mahasiswa
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta merupakan paralegal
yang memiliki kepedulian kepada lingkungan masyarakat dan kerap membantu
masyarakat kurang mampu dalam masalah hukum dan memperjuangkan hak-
hak masyarakat. Selain itu, Pemohon I juga aktivis yang memiliki perhatian dan
konsen atas isu konstitusional hukum tata negara (HTN) dan hukum administrasi
negara (HAN), serta aktif pada forum advokasi HTN-HAN [vide Bukti P-1, Bukti
P-6, Bukti P-20, dan Bukti P-24];
2. Pemohon II adalah perorangan warga negara Indonesia yang juga merupakan
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta merupakan
paralegal yang memiliki kepedulian kepada lingkungan masyarakat dan kerap
membantu masyarakat kurang mampu yang mengalami permasalahan hukum
dan memperjuangkan hak-hak masyarakat. Selain itu, Pemohon II juga menjadi
aktivis yang memiliki perhatian dan konsen atas isu konstitusional hukum tata
negara (HTN) dan hukum administrasi negara (HAN), serta aktif pada forum
advokasi HTN-HAN [vide Bukti P-2, Bukti P-7, Bukti P-21, dan Bukti P-24];
3. Pemohon III adalah perorangan warga negara Indonesia yang juga merupakan
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta dan aktivis
yang memiliki perhatian dan konsen atas isu konstitusional hukum tata negara
(HTN) dan hukum administrasi negara (HAN), serta aktif pada forum advokasi
HTN-HAN. Selain itu, Pemohon III telah mengaspirasikan pendapatnya terhadap
UU 3/2025 melalui demonstrasi yang dilaksanakan bersama-sama dan serentak
oleh Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta dan para aktivis di
wilayah Surakarta, pada hari Kamis, tanggal 20 Maret 2025 [vide Bukti P-3, Bukti
P-19, dan Bukti P-24].
4. Pemohon IV adalah perorangan warga negara Indonesia yang juga merupakan
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta merupakan
paralegal yang memiliki kepedulian kepada lingkungan masyarakat, dan kerap
membantu masyarakat kurang mampu yang mengalami permasalahan hukum
dan memperjuangkan hak-hak masyarakat. Selain itu, Pemohon IV juga menjadi
aktivis yang memiliki perhatian dan konsen atas isu konstitusional hukum tata
negara (HTN) dan hukum administrasi negara (HAN), serta aktif pada forum
advokasi HTN-HAN [vide Bukti P-4, Bukti P-9, Bukti P-22, dan Bukti P-24];
43
5. Pemohon V adalah perorangan warga negara Indonesia yang juga merupakan
lulusan dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta merupakan
paralegal yang memiliki kepedulian kepada lingkungan masyarakat, dan kerap
membantu masyarakat kurang mampu yang mengalami permasalahan hukum
dan memperjuangkan hak-hak masyarakat. [vide Bukti P-5, Bukti P-10, Bukti P-
23].
6. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon V (selanjutnya disebut sebagai
para Pemohon) merasa dirugikan hak konstitusionalnya akibat pembahasan
Undang-Undang a quo yang dilakukan secara tertutup dan tidak sesuai dengan
prinsip keterbukaan dan transparansi yang diatur dalam peraturan perundang-
undangan. Sebagai warga negara, para Pemohon seharusnya memiliki hak
mengikuti proses pembahasan undang-undang tersebut, namun kenyataannya
pembahasan dilakukan secara eksklusif tanpa melibatkan publik. Tindakan ini
jelas telah melanggar hak-hak konstitusional para Pemohon dan merugikan
kepentingan mereka sebagai warga negara. Kerugian tersebut juga dirasakan
oleh semua warga sipil negara republik Indonesia, di mana dalam UU 3/2025
dapat membuka peluang besar bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil
berbagai kementerian dan lembaga negara yang menyebabkan potensi tumpang
tindih peran antara militer dan sipil;
7. Bahwa para Pemohon sebagai masyarakat yang peduli terhadap negara dan
menginginkan pemerintahan yang baik, dengan disahkannya UU 3/2025 merasa
haknya dirampas dikarenakan Indonesia sebagai negara demokrasi yang
menjunjung supremasi sipil, hak-hak yang seharusnya digunakan oleh para
Pemohon yang notabene adalah warga sipil saat ini pun diberikan kepada militer,
sehingga bagi para Pemohon masa depan demokrasi merasa dirampas secara
perlahan.
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa secara saksama uraian para
Pemohon dalam menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusional, sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.6] serta dikaitkan dengan syarat kedudukan hukum
pemohon dalam pengujian formil undang-undang sebagaimana diuraikan pada
Paragraf [3.5] di atas, menurut Mahkamah para Pemohon tidak dapat menguraikan
dengan jelas persoalan pertautan kerugian para Pemohon dengan adanya dugaan
persoalan konstitusionalitas dalam proses pembentukan UU 3/2025. Pada uraian
kedudukan hukum, para Pemohon hanya menguraikan adanya pembahasan
44
rancangan undang-undang a quo yang dilakukan secara tertutup dan tidak sesuai
dengan prinsip keterbukaan dan transparansi yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan, namun tidak dikuatkan dengan uraian dan bukti mengenai
kegiatan atau aktivitasnya meskipun para Pemohon menyatakan diri sebagai aktivis,
terutama aktivitas yang berkenaan dengan masalah ketetanegaraan selama proses
pembentukan UU 3/2025. Misalnya, menunjukkan kegiatan nyata antara lain berupa
seminar, diskusi, tulisan pendapat para Pemohon kepada pembentuk undang-
undang ataupun kegiatan lain yang dapat menunjukkan keterlibatan para Pemohon
dalam proses pembentukan UU 3/2025. Dalam hal ini, keberatan para Pemohon
demikian tidak cukup untuk membuktikan adanya pertautan kepentingan para
Pemohon dengan proses pembentukan UU 3/2025. Bahkan, khusus Pemohon III,
meskipun dalam menjelaskan ihwal kedudukan hukum dengan menyatakan telah
berusaha mengemukakan aspirasi pendapatnya melalui demonstrasi, namun telah
ternyata alat bukti yang diajukan oleh Pemohon III berupa print out foto kegiatan aksi
bersama yang dilakukan oleh Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta
bersama aktivis di wilayah Solo Raya pada 20 Maret 2025 yang dilakukan di depan
Gedung DPRD Surakarta [vide Bukti P-19] tidak cukup memberikan keyakinan bagi
Mahkamah ihwal keterlibatan Pemohon III. Dalam hal ini, Bukti P-19 tersebut tanpa
uraian atau keterangan serta fakta yang menunjukkan Pemohon III merupakan
bagian dari kegiatan dimaksud. Dengan fakta tersebut, Mahkamah tidak
mendapatkan keyakinan akan adanya relevansi antara alat bukti yang diajukan
dengan adanya anggapan kerugian hak konstitusional yang diuraikan para
Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukumnya. Dengan demikian, Mahkamah
tidak menemukan bukti konkret berupa kegiatan yang menunjukkan adanya
keterpautan kepentingan antara para Pemohon dengan proses pembentukan UU
3/2025 sehingga tidak terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) antara
anggapan kerugian hak konstitusional para Pemohon dengan proses pembentukan
UU 3/2025 yang dimohonkan pengujian formil dalam permohonan a quo. Dengan
demikian, menurut Mahkamah, para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan permohonan a quo.
[3.7]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo dan permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu
pengajuan permohonan, namun oleh karena para Pemohon tidak memiliki
45
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, maka Mahkamah tidak
mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon lebih lanjut.
[3.8]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan para Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu
pengajuan permohonan pengujian formil;
[4.3]
Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.4]
Pokok
permohonan
pengujian
formil
para
Pemohon
tidak
dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
46
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih,
Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Rabu, tanggal delapan belas, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh
lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh enam, bulan Juni, tahun dua ribu dua
puluh lima, selesai diucapkan pukul 13.52 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi
yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur,
Arsul Sani, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P.
Foekh, dan M. Guntur Hamzah masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu
oleh Indah Karmadaniah sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para
Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
47
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Indah Karmadaniah
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945. Pasal tersebut tidak menjelaskan apakah kewenangan Mahkamah
untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
39
untuk melakukan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 tersebut hanya
pada salah satu jenis pengujian saja yaitu pengujian materiil atau formil ataukah
kedua jenis pengujian baik pengujian formil maupun materiil. UU MK dalam Pasal
10 ayat (1) huruf a menyatakan, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945. Sedangkan, Pasal 51 ayat (3) menyatakan dalam
permohonan, Pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa: (a) pembentukan
undang-undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945; dan/atau (b)
materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-Undang dianggap
bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan pasal
tersebut, secara umum, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 baik dalam
pengujian formil maupun pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian formil undang-undang, in casu pengujian Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2025 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7104,
selanjutnya disebut UU 3/2025) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo dan selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan keterpenuhan tenggang waktu pengujian formil.
Tenggang Waktu Pengajuan Pengujian Formil
[3.3]
Menimbang
bahwa
terkait
dengan
tenggang
waktu
pengajuan
permohonan pengujian formil, Mahkamah akan mempertimbangkan sebagai
berikut:
[3.3.1]
Bahwa berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil undang-undang, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-VII/2009, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 16 Juni 2010, Paragraf [3.34] telah menyatakan bahwa:
[3.34]
Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok
permohonan a quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan
batasan waktu atau tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara
formil. Pertimbangan pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat
40
karakteristik dari pengujian formil berbeda dengan pengujian materiil.
Sebuah Undang-Undang yang dibentuk tidak berdasarkan tata cara
sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945 akan dapat mudah diketahui
dibandingkan dengan undang-undang yang substansinya bertentangan
dengan UUD 1945. Untuk kepastian hukum, sebuah Undang-Undang
perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya apakah telah dibuat secara
sah atau tidak, sebab pengujian secara formil akan menyebabkan
Undang-Undang batal sejak awal. Mahkamah memandang bahwa
tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah Undang-Undang dimuat dalam
Lembaran Negara sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan
pengujian formil terhadap Undang-Undang.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya Mahkamah melalui beberapa putusannya telah
menyatakan pendirian berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil undang-undang sebagaimana dalam pertimbangan hukum Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 47/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2022, pada Sub-paragraf [3.3.5] telah
menegaskan bahwa tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah diajukan dalam tenggang
waktu 45 (empat puluh lima) hari dihitung sejak diundangkannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia;
[3.3.3]
Bahwa oleh karena UU 3/2025 diundangkan pada tanggal 26 Maret 2025
sebagaimana termuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 7104, sehingga batas waktu paling
lambat pengajuan permohonan pengujian formil yaitu tanggal 9 Mei 2025. Adapun
berkenaan dengan permohonan para Pemohon a quo diterima Mahkamah pada
tanggal 5 Mei 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
84/PUU/PAN.MK/AP3/05/2025. Dengan demikian, permohonan para Pemohon
diajukan masih memenuhi tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil
suatu undang-undang.
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
41
kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
[3.5]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-
VII/2009 serta putusan-putusan selanjutnya berkaitan dengan kedudukan hukum
pemohon dalam hal pengujian formil undang-undang, Mahkamah telah berpendirian
sebagai berikut:
“bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota masyarakat
secara serta merta dapat melakukan permohonan uji formil di satu pihak
serta tidak diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian
materiil di pihak lain, perlu untuk ditetapkannya syarat legal standing
dalam pengujian formil Undang-Undang, yaitu bahwa Pemohon
mempunyai hubungan pertautan yang langsung dengan Undang-
Undang yang dimohonkan. Adapun syarat adanya hubungan pertautan
yang langsung dalam pengujian formil tidaklah sampai sekuat dengan
adanya syarat kepentingan dalam pengujian materiil sebagaimana telah
diterapkan oleh Mahkamah sampai saat ini, karena akan menyebabkan
sama sekali tertutup kemungkinannya bagi anggota masyarakat atau
subjek hukum yang disebut dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk
mengajukan pengujian secara formil. Dalam kasus konkrit yang diajukan
oleh para Pemohon perlu dinilai apakah ada hubungan pertautan yang
langsung antara para Pemohon dengan Undang-Undang yang diajukan
pengujian formil.”
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian formil undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya hubungan pertautan yang langsung antara Pemohon dengan
undang-undang yang dimohonkan pengujiannya;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kedudukan hukum sebagaimana diuraikan pada Paragraf
[3.4] dan Paragraf [3.5] di atas, pada pokoknya para Pemohon telah menjelaskan
kedudukan hukumnya dalam pengujian
