PUU
Tahun 2024
83/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Pemohon: Maribati Duha
Tanggal Putusan: 2025-01-03
UU Diuji: UU 48/2009, UU 24/2003, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 4/2023, UU 40/2014, UU 42/1999, UU 16/2011, UU 7/2020, UU 8/1999
Amar Putusan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan norma Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk berkaitan dengan pembatalan pertanggungan harus didasarkan atas kesepakatan penanggung dan tertanggung atau berdasarkan putusan pengadilan”; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Teks Putusan
1
PUTUSAN
Nomor 83/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
yang diajukan oleh:
Nama
: Maribati Duha
Warga Negara : Indonesia
Pekerjaan
: Peternak
Alamat
: Hilisatoro Gewa, RT/RW. 000/000, Hilisatoro Gewa,
Toma, Nias Selatan
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 588/RRP/SKK-MK/VI/2024, bertanggal 10
Juni 2024, memberi kuasa kepada Rendi Vlantino Rumapea, S.H., M.H., C.Med;
dan Eliadi Hulu, S.H., M.H., adalah Advokat dan para Legal pada Kantor Hukum
Rendi Rumapea & Partners, beralamat di 18 Office Park Lantai 22 Suite E, F & G,
Jalan TB Simatupang Nomor 18, Jakarta Selatan – 12520, baik bersama-sama atau
sendiri-sendiri, bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Mendengar dan membaca keterangan Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan Pihak Terkait Otoritas Jasa
Keuangan, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, dan Asosiasi Asuransi Syariah
Indonesia;
Membaca keterangan Pihak Terkait Ad Informandum Asosiasi Asuransi
Umum Indonesia, Asosiasi Penilai Kerugian Asuransi Indonesia, dan Asosiasi
2
Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia;
Membaca dan mendengar keterangan Ahli Pemohon;
Membaca keterangan ahli Pihak Terkait Otoritas Jasa Keuangan;
Membaca keterangan ahli Pihak Terkait Asosiasi Asuransi Jiwa
Indonesia;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pihak Terkait Otoritas Jasa Keuangan, Asosiasi
Asuransi Jiwa Indonesia, dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia;
Memeriksa bukti-bukti Pihak Terkait Ad Informandum Asosiasi Asuransi
Umum Indonesia, Asosiasi Penilai Kerugian Asuransi Indonesia, dan Asosiasi
Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia;
Membaca kesimpulan Pemohon, Pihak Terkait Otoritas Jasa Keuangan,
Pihak Terkait Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, dan Pihak Terkait Asosiasi Asuransi
Syariah Indonesia.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
12 Juni 2024 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 13 Juni 2024, berdasarkan Akta
Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 74/PUU/PAN.MK/AP3/06/2024 dan telah
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal
17 Juli 2024 dengan Nomor 83/PUU-XXII/2024, yang telah diperbaiki dengan
perbaikan permohonan bertanggal 14 Agustus 2024, yang diterima Mahkamah pada
tanggal 14 Agustus 2024, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
menyatakan bahwa “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum”;
3
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan bahwa
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
3. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, menyatakan bahwa
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,
menyatakan bahwa “Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
5. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk memiliki fungsi antara lain sebagai
lembaga pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), lembaga
pengawal demokrasi (the guardian of the democracy), lembaga penafsir
tertinggi atas ketentuan konstitusi (the sole and the highest interpreter of the
constitution), dan lembaga penjaga hak-hak konstitusional warga negara
(the protector of constitutional rights of the citizens). Maka apabila dalam
materi muatan undang-undang terdapat hal-hal yang bertentangan dengan
konstitusi, maka Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan secara
menyeluruh ataupun bersyarat pasal dari undang-undang yang diuji
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU MK, yang
menyatakan:
Pasal 57
(1) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
(2) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi
4
ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang
tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
6. Bahwa pengujian undang-undang yang dimohonkan pengujiannya oleh
Pemohon dalam perkara ini adalah Pasal 251 KUHD yang menyatakan
sebagai berikut:
Pasal 251
Semua pemberitahuan yang keliru atau tidak benar, atau semua
penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung, meskipun
dilakukannya dengan itikad baik, yang sifatnya sedemikian, sehingga
perjanjian itu tidak akan diadakan, atau tidak diadakan dengan syarat-syarat
yang sama, bila penanggung mengetahui keadaan yang sesungguhnya dari
semua hal itu, membuat pertanggungan itu batal.
7. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (selanjutnya disebut “PMK Hukum Acara PUU”)
menyatakan bahwa “Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan
perppu”;
8. Bahwa objek pengujian a quo yang dimohonkan oleh Pemohon merupakan
undang-undang yang masih masuk dalam ruang lingkup kewenangan
Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD
1945, Pasal 29 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, Pasal 10 ayat (1) huruf
a, dan Pasal 51A ayat (3) UU Mahkamah Konstitusi, serta Pasal 9 ayat (1)
UU PPP;
9. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, oleh karena pengujian
a quo merupakan pengujian terhadap KUHD, maka berkenaan dengan
yurisdiksi dan kompetensinya, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus pengujian konstitusional perkara a quo
dalam permohonan ini.
II. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PEMOHON
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK jo. Pasal 4 ayat (1)
PMK Hukum Acara PUU mengatur Pemohon adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang.
5
Pasal 51
(1) Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.
2. Bahwa
selanjutnya
terhadap
kedudukan
hukum
Pemohon
yang
mengganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang harus memenuhi kualifikasi dan syarat
sebagaimana ditentukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU- III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, dan PMK Hukum
Acara PUU berkaitan dengan persyaratan dan kualifikasi kerugian
konstitusional Pemohon. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PMK Hukum Acara
PUU, syarat kerugian konstitusional diuraikan sebagai berikut”.
Pasal 4 ayat (2)
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh
para Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang atau
Perppu yang dimohonkan pengujiannya.
c. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
atau khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya Undang-
Undang atau yang dimohonkan pengujiannya; dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
3. Bahwa pertama, untuk mengukur apakah Pemohon memiliki kedudukan
hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK jo.
Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK Hukum Acara PUU, tentang syarat Pemohon
wajib perorangan Warga Negara Indonesia, maka perlu diterangkan bahwa
6
Pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan
Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (Bukti P-3). Oleh karenanya, Pemohon
memenuhi syarat untuk menjadi Pemohon dalam pengujian Pasal 251
KUHD terhadap UUD 1945;
4. Bahwa kedua, untuk mengukur apakah Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK 2/2021, yakni adanya hak konstitusional
Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945, maka perlu Pemohon jelaskan
hak-hak konstitusional Pemohon yang dijamin oleh UUD 1945 sebagai
berikut:
a. Pasal 28D ayat (1) yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
b. Pasal 28G ayat (1) yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta
benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi.
Pemohon sebagai Warga Negara Indonesia oleh UUD 1945 diberikan hak
untuk mendapatkan jaminan atas perlindungan hukum, kepastian hukum
yang adil, dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta perlindugan
harta benda sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G
ayat (1) UUD 1945. Oleh karenanya, Pemohon telah memenuhi syarat
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK Hukum Acara
PUU.
5. Bahwa ketiga, untuk mengukur apakah Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b dan huruf c PMK Hukum Acara PUU, yakni adanya
hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang atau perppu dan kerugian
konstitusional tersebut bersifat spesifik (khusus) dan aktual, atau setidak-
tidaknya menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, maka
perlu dijelaskan sebagai berikut:
7
a. Bahwa Pemohon merupakan ahli waris dari penerima manfaat atas nama
Alm. Sopan Santun Duha dengan Tertanggung/Pemegang Polis atas
nama Alm. Latima Laia yang terdaftar sebagai Tertanggung/Pemegang
Polis Asuransi Jiwa dengan Nomor Polis 51928221 dari salah satu
produk yang diselenggarakan oleh PT PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE
(selanjutnya disebut “Prudential”) sejak tanggal 25 November 2013 atau
sejak Polis disetujui;
b. Bahwa hingga permohonan ini dibuat, Prudential masih memiliki
kewajiban untuk membayar sisa nilai manfaat yang semestinya diterima
oleh penerima manfaat atas nama Sopan Santun Duha sebesar
Rp510.500.000,- (lima ratus sepuluh juta lima ratus ribu rupiah);
c. Bahwa namun penerima manfaat atas nama Sopan Santun Duha telah
meninggal dunia pada tanggal 7 Januari 2024 yang dibuktikan dengan
akta kematian (Bukti P-4), oleh karenanya nilai manfaat yang belum
dibayarkan Prudential tersebut secara hukum jatuh kepada atau menjadi
hak Pemohon yang merupakan ahli waris sah dari penerima manfaat
(Bukti P-5);
d. Bahwa adapun uraian data dari Polis Asuransi tersebut adalah sebagai
berikut:
Pemegang Polis
: Latima Laia
Tertanggung
: Latima Laia
Nomor Polis
: 51928221
Jenis Asuransi
: PRULink Assurance Account
Penerima Manfaat
: Sopan Santun Duha
dengan premi awal sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Pada
tahun 2018 Tertanggung/Pemegang Polis menaikan premi dan disetujui
Prudential
dari
Rp500.000,-
(lima
ratus
ribu
rupiah)
menjadi
Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) sehingga berdampak pada kenaikan nilai
klaim atau manfaat sebagaimana diterangkan pada huruf e di bawah ini;
e. Bahwa berdasarkan kesepakatan yang tertuang dalam polis setelah
dilakukannya kenaikan premi, nilai klaim atau manfaat (Uang
Pertanggungan)
yang
diterima
oleh
Pemohon
apabila
Tertanggung/Pemegang Polis mengalami risiko adalah sebesar
8
Rp735.000.000,- (tujuh ratus tiga puluh lima juta rupiah). Hal ini
dibuktikan dengan dokumen ringkasan polis yang disimpan oleh
Pemohon (Bukti P-6);
f. Bahwa pada bulan Februari tahun 2020, Prudential menyetujui
permohonan cuti premi (Premium Holiday) yang diajukan oleh
Tertanggung/Pemegang Polis. Lalu pada bulan Februari tahun 2022
Tertanggung/Pemegang Polis mengajukan pemulihan polis pasca cuti
premi (Premium Holiday) dengan terlebih dahulu memenuhi persyaratan
yang ditentukan oleh Prudential, diantaranya adalah:
1) Mengisi formulir pemberhentian cuti premi (Premium Holiday);
2) Membayar premi tertunggak akibat cuti premi (Premium Holiday);
3) Melakukan pemeriksaan kesehatan (medical check up) terhadap
Tertanggung/Pemegang Polis.
g. Bahwa ketiga syarat sebagaimana disebut di atas telah dipenuhi oleh
Tertanggung/Pemegang Polis, dengan cara-cara sebagai berikut:
1) Pengisian formulir pemberhentian cuti premi
Bahwa
pada
saat
pengajuan
pemulihan
polis,
Tertanggung/Pemegang polis mengisi formulir pemulihan tanpa
didampingi oleh agen atas nama Merlin Hesayanti Laoli (selanjutnya
disebut “Agen”), padahal sebelumnya yang bersangkutan telah
diminta oleh Tertanggung/Pemegang Polis agar didamping pada saat
pengisian segala formulir pemulihan polis, akan tetapi permintaan
tersebut diabaikan oleh Agen. Hal demikian mengakibatkan
Tertanggung/Pemegang Polis tidak dapat meminta penjelasan
terhadap hal-hal yang tidak dimengerti dan tidak diketahui makna,
maksud, maupun tujuan dari ketentuan maupun klausul yang
terkandung di dalam formulir pemulihan. Hal tersebut kemudian
dikonfirmasi
kepada
Prudential
melalui
Call
Center
guna
mempertanyakan langkah yang dapat ditempuh apabila Agen tidak
mendampingi pada saat pengisian formulir pemulihan. Berdasarkan
jawaban dari Call Center, Tertanggung/Pemegang Polis disarankan
untuk mengisi formulir pemulihan secara mandiri. Permintaan dari
9
Tertanggung/Pemegang Polis agar didampingi oleh Agen dalam
pengisian formulir pemulihan juga merupakan bentuk itikad terbaik
(Utmost Good Faith) yang bertujuan untuk menghindari terjadinya
kesalahan dalam pengisian formulir;
2) Membayar premi tertunggak akibat cuti premi (Premium Holiday)
Nilai premi tertunggak yang harus dibayar akibat cuti selama 2 (dua)
tahun atau 24 (dua puluh empat) bulan sebesar Rp48.000.000,-
(empat puluh delapan juta rupiah). Premi tertunggak tersebut telah
dilunasi oleh Tertanggung/Pemegang Polis;
3) Melakukan pemeriksaan kesehatan (medical check up) terhadap
Tertanggung/Pemegang Polis
Pemeriksaan
kesehatan
(medical
check
up)
terhadap
Tertanggung/Pemegang Polis dilakukan melalui rumah sakit atau
klinik yang ditunjuk oleh Prudential, yaitu Klinik Gloria Teluk Dalam.
Pada tanggal 17 Maret 2022 Klinik Gloria Teluk Dalam mengirimkan
hasil
pemeriksaan
kesehatan
(medical
check
up)
Tertanggung/Pemegang Polis kepada Prudential. Berdasarkan hasil
pemeriksaan kesehatan (medical check up), Tertanggung/Pemegang
Polis dinyatakan memenuhi segala persyaratan serta tidak
ditemukannya penyakit ataupun riwayat penyakit yang dapat
mengakibatkan tidak disetujuinya pemulihan polis. Oleh karenanya,
pada tanggal 30 Maret 2022 Prudential menyatakan polis telah aktif.
Seluruh persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Prudential
dalam rangka pemulihan polis merupakan proses uji kelayakan dan
seleksi risiko (underwriting) sehingga sampai pada kesimpulan polis
Tertanggung diaktifkan kembali dengan nilai manfaat sebagaimana
tertuang dalam Polis yakni Rp735.000.000,- (tujuh ratus tiga puluh
lima juta rupiah).
h. Bahwa berdasarkan uraian fakta pada huruf d di atas, maka dapat
disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
1) Tertanggung/Pemegang Polis telah melakukan itikad terbaik (Utmost
Good Faith);
10
2) Agen melakukan penolakan atau mengabaikan permohonan
Pemegang Polis agar didampingi pada saat pengisian formulir
pemulihan Polis. Hal ini merupakan kelalaian atau kesalahan dari
internal Prudential sendiri.
i. Bahwa pada tanggal 21 Juli 2022, Tertanggung/Pemegang Polis
meninggal dunia. Pada tanggal 15 Agustus 2022, Pemohon mengajukan
klaim kepada Prudential atas nilai manfaat yang semestinya diterima
sebagaimana tertuang dalam Polis. Namun berdarkan surat Prudential
tertanggal 29 Desember 2022 (Bukti P-7), perihal Pembayaran Klaim
Meninggal, permohonan klaim atas nilai manfaat sebagaimana tertuang
dalam polis ditolak dan mengambil kebijkan sepihak dengan hanya
membayar sebesar Rp224.500.000,- (dua ratus dua puluh empat juta
lima ratus ribu rupiah), dengan alasan bahwa berdasarkan hasil seleksi
risiko (underwriting) ulang, Prudential menemukan data atau rekam
medis Tertanggung/Pemegang Polis yang belum disampaikan pada saat
pengisian formulir Polis, dengan riwayat sebagai berikut:
1) 1 Oktober 2019, Tertanggung/Pemegang Polis didiagnosa Hipertensi
Grade II dan Gastritis;
2) 30 Mei 2021, Tertanggung/Pemegang Polis didiagnosa Vertigo;
3) 13 Juli 2022, Tertanggung/Pemegang Polis didiagnosa Susp Stroke
Hemoragik.
Berikut Pemohon kutip pernyataan Prudential pada angka 5 (lima) dalam
surat tertanggal 29 Desember 2022 sebagai berikut:
“bahwa berdasarkan pada Ketentuan Umum Polis 2.2 mengenai
Dasar Pertanggungan, maka seharusnya:
a. Polis dengan sendirinya batal dan dianggap tidak pernah berlaku
sehingga pengajuan klaim meninggal yang Bapak ajukan tidak
dapat dibayarkan;
b. Kami tidak berkewajiban untuk menanggung risiko apapun atas
jiwa Tertanggung selain biaya asuransi yang telah kami terima
dan nilai tunai yang dihitung berdasarkan harga unit terdekat
setelah
kekeliruan,
ketidak-benaran
atau
penyembunyian
keadaan itu diketahui oleh kami”.
j. Bahwa dalam angka 1 (satu) dan 2 (dua) surat jawaban tertanggal 29
a quo, Prudential mengacu pada SPAJ awal, yakni SPAJ tahun 2013
11
sedangkan riwayat penyakit yang dijadikan dasar penolakan atau
pengurangan nilai manfaat adalah riwayat penyakit yang terjadi bertahun-
tahun setelahnya, yakni pada tahun 2019, 2021, dan 2022 sebagaimana
diterangkan pada huruf f di atas. Pertanyaannya, apakah adil dan
berkepastian hukum bilamana riwayat penyakit yang terjadi setelah
adanya persetujuan polis dijadikan sebagai dasar penolakan atau
pengurangan nilai manfaat yang dapat diklaim? Bahkan kendati yang
dijadikan dasar penolakan dan pengurangan nilai diklaim adalah formulir
pemulihan, maka sesungguhnya Pemohon telah meminta Agen agar
mendampingi pada saat pengisian formulir pemulihan agar tidak terjadi
kesalahan dalam pengisiannya, namun ditolak atau diabaikan oleh Agen;
k. Bahkan apabila ditarik garis waktu, maka sesungguhnya riwayat penyakit
yang terjadi pada 1 Oktober 2019, yakni Hipertensi Grade II dan Gastritis
merupakan domain polis awal yang diterbitkan pada tahun 2013. Rentang
waktu polis awal sebelum cuti premi adalah dari tahun 2013 sampai
Januari 2020. Sedangkan riwayat penyakit yang terjadi pada tanggal 13
Juli 2022, yakni didiagnosa Susp Stroke Hemoragik adalah penyakit yang
muncul 5 (lima) bulan setelah persetujuan pemulihan polis pada bulan
Februari 2022 sehingga masuk dalam domain polis yang diterbitkan
pasca pemulihan polis atau polis yang diterbitkan setelah cuti premi.
Satu-satunya riwayat penyakit yang terjadi dalam rentang waktu cuti
premi selama 2 (dua) tahun dari Februari tahun 2020 sampai sampai
Februai tahun 2022 adalah riwayat penyakit pada tanggal 30 Mei 2021
dengan didiagnosa Vertigo. Dalam pemahaman Pemohon, yang perlu
diungkap adalah riwayat penyakit yang terjadi selama cuti premi, namun
hal tersebut pun tidak diungkap oleh Tertanggung/Pemegang Polis
karena
sesaat
setelah
pemeriksaan,
dokter
pemeriksa
hanya
menyampaikan jika yang dialami adalah sakit kepala biasa tanpa
menyebut istilah medis dari vertigo, sehingga luput dari pengungkapan.
Sedangkan penyakit dari 2013 hingga Januari 2020 karena masuk dalam
wilayah domain polis awal maka menurut Pemohon tidak perlu diungkap.
Sedangkan untuk riwayat sakit yang terjadi pada 13 Juli 2022 merupakan
ketidakmungkinan apabila Tertanggung/Pemegang Polis ungkap karena
terjadi 5 (lima) bulan setelah formulir pemulihan polis diisi dan disetujui
12
oleh
Prudential.
Sesungguhnya
dalam
keadaan
kebingungan
pemahaman
inilah
Tertanggung/Pemegang
Polis
memerlukan
pendampingan dari Agen. Sehingga kesimpulannya adalah dalam kasus
Pemohon a quo kesalahan dan kelalaian berada pada Prudential;
l. Atas penolakan dan keputusan sepihak tersebut, Pemohon telah
mengajukan permohonan peninjauan ulang atas klaim serta meminta
agar dokumen yang telah diserahkan sebelumnya sebagai persyaratan
yang diperlukan dalam melakukan klaim dikembalikan kepada Pemohon
sebagai bukti apabila mengambil langkah hukum (Bukti P-8). Namun
berdasarkan jawaban dari permohonan, Prudential tidak bersedia
mengembalikan dokumen-dokumen yang dimaksud (Bukti P-9),
sedangkan untuk permohonan peninjauan ulang, Prudential telah
menjawab melalui surat tertanggal 20 Juli 2023 yang pada pokoknya
Prudential tetap pada keputusan sepihaknya, yakni hanya bersedia
membayar sebesar Rp224.500.000,- (dua ratus dua puluh empat juta
lima ratus ribu rupiah) --- (Bukti P-10);
m. Oleh karena diputuskan secara sepihak dan memaksa Pemohon untuk
menerima keputusan tersebut sehingga tidak terdapat penyelesaian yang
adil, Pemohon telah mengirimkan somasi sebanyak 2 (dua) kali (Bukti
P-11) yang pada pokoknya menguraikan jikalau kesalahan atau kelalaian
berada pada Prudential serta meminta agar Prudential melaksanakan
prestasinya yakni membayar nilai manfaat sebagaimana tertuang dalam
polis. Berikut kutipan angka 4 (empat), 5 (lima), dan 6 (enam) somasi
yang dimaksud:
“…
4) Berdasarkan
penolakan
dan
pengurangan
nilai
klaim
sebagaimana disebut dalam angka 3 (tiga) di atas, maka kami
menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
a) Bahwa secara historis, Alm. Latima Laia terdaftar sebagai
Tertanggung/Pemegang
Polis
Asuransi
Jiwa
yang
diselenggarakan oleh Prudential sejak tanggal 25 November
2013 atau sejak Polis disetujui, dengan premi awal sebesar
Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Pada tahun 2018
Tertanggung/Pemegang Polis menaikan premi dan disetujui
Prudential dari Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) menjadi
Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) sehingga berdampak pada
13
kenaikan nilai klaim atau manfaat sebagaimana diterangkan
pada angka 2 (dua) di atas;
b) Bahwa pada bulan Februari tahun 2020, Prudential
menyetujui permohonan cuti premi (Premium Holiday) yang
diajukan oleh Tertanggung/Pemegang Polis. Lalu pada bulan
Februari
tahun
2022
Tertanggung/Pemegang
Polis
mengajukan pemulihan Polis pasca cuti premi (Premium
Holiday) dengan ketentuan melengkapi dokumen dan
persyaratan yang ditetapkan oleh Prudential, diantaranya
mengisi formulir pemberhentian cuti premi (Premium
Holiday), membayar premi tertunggak akibat cuti selama 2
(dua) tahun atau 24 (dua puluh empat) bulan sebesar
Rp48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah). Selain itu,
sebelum pemulihan Polis Prudential juga mengisyaratkan
agar dilakukan pemeriksaan kesehatan (medical check up)
terhadap Tertanggung/Pemegang Polis melalui rumah sakit
atau klinik yang ditunjuk oleh Prudential yaitu Klinik Gloria
Teluk Dalam. Pada tanggal 17 Maret 2022 Klinik Gloria Teluk
Dalam mengirimkan hasil pemeriksaan kesehatan (medical
check up) Tertanggung/Pemegang Polis kepada Prudential.
Oleh karena Tertanggung/Pemegang Polis telah memenuhi
segala persyaratan serta hasil pemeriksaan kesehatan
(medical check up) tidak melanggar ketentuan yang dapat
mengakibatkan tidak disetujuinya pemulihan Polis, maka
pada tanggal 30 Maret 2022 Prudential menyatakan Polis
telah aktif. Seluruh persyaratan dan ketentuan yang
ditetapkan oleh Prudential dalam rangka pemulihan Polis
merupakan proses uji kelayakan dan seleksi risiko
(underwriting) sehingga sampai pada kesimpulan Polis
Tertanggung diaktifkan kembali;
c) Bahwa
pada
saat
pengajuan
pemulihan
Polis,
Tertanggung/Pemegang Polis telah meminta agar Agen
Tertanggung/Pemegang Polis atas nama Merlin Hesayanti
Laoli
(selanjutnya
disebut
“Agen”)
mendampingi
Tertanggung/Pemegang Polis dalam pengisian segala
formulir yang diperlukan, termasuk formulir pemulihan Polis,
akan tetapi permintaan tersebut diabaikan oleh Agen. Hal
tersebut mengakibatkan Tertanggung/Pemegang Polis tidak
dapat meminta penjelasan terhadap hal-hal yang tidak
dimengerti dan tidak diketahui makna, maksud, maupun
tujuan dari ketentuan maupun klausul yang terkandung di
dalam formulir pemulihan. Hal tersebut jugalah penyebab
yang
menurut
dugaan
Prudential
telah
terjadi
ketidaklengkapan atau ketidakbenaran data dalam pengisial
formulir
pemulihan
Polis
(penggunaan
kata
dugaan
menerangkan bahwa Klien kami tidak membenarkan atau
mengakui
telah
terjadi
ketidaklengkapan
atau
ketidakbenaran data dalam pengisian formulir pemulihan);
d) Bahwa apabila Agen mendampingi Tertanggung/Pemegang
Polis dalam pengisian segala formulir, maka dugaan
14
ketidaklengkapan atau ketidakbenaran data tersebut tidak
akan terjadi. Berdasarkan Pasal 1 angka 28 dalam Pasal 52
angka 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan
dan
Penguatan
Sektor
Keuangan,
menyatakan “Agen Asuransi adalah orang yang bekerja
sendiri atau bekerja pada badan usaha, yang bertindak untuk
dan atas nama Perusahaan Asuransi atau Perusahaan
Asuransi Syariah dan memenuhi persyaratan untuk mewakili
Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah
memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah”.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal a quo maka tindakan
Agen
yang
telah
mengabaikan
permintaan
dari
Tertanggung/Pemegang Polis agar didampingi dalam
pengisian formulir pemulihan juga harus dianggap sebagai
tindakan dari Prudential karena Agen merupakan perwakilan
dari perusahaan asuransi, sehingga tindakan tersebut harus
dianggap sebagai kelalaian dari Prudential itu sendiri.
Permintaan
dari
Tertanggung/Pemegang
Polis
agar
didampingi oleh Agen dalam pengisian formulir pemulihan
juga merupakan bentuk itikad terbaik (Utmost Good Faith)
yang bertujuan untuk menghindari terjadinya kesalahan
dalam pengisian formulir;
e) Bahwa serangkaian proses seleksi risiko (underwriting) yang
dilakukan sebelum disetujuinya pemulihan Polis merupakan
upaya mitigasi untuk menghindari perusaahaan asuransi dari
risiko yang dapat terjadi di kemudian hari. Oleh karena itu
proses mitigasi dilakukan di awal atau sebelum pemulihan
Polis disetujui dan harus dilakukan secara cermat dan teliti;
f) Bahwa salah satu langkah mitigasi yang lazim dilakukan oleh
perusahaan
asuransi
adalah
pemeriksaan
kesehatan
(medical check up). Apabila dikaitkan dalam konteks
pemulihan Polis Tertanggung/Pemegang Polis yang diajukan
pada bulan Februari 2022, Prudential telah mengisyaratkan
agar dilakukan pemeriksaan kesehatan (medical check up)
Tertanggung/Pemegang Polis melalui rumah sakit atau klinik
yang ditunjuk oleh Prudential yaitu Klinik Gloria Teluk Dalam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan (medical check
up) yang dilakukan oleh Klinik Gloria Teluk Dalam, maka
kesehatan
Tertanggung/Pemegang
Polis
memenuhi
persyaratan pemulihan Polis. Apabila Prudential menyatakan
terdapat
rekam
medis
yang
dapat
mengakibatkan
berkurangnya nilai manfaat yang dapat diklaim maka hal
tersebut seharusnya tampak pada hasil pemeriksaan
kesehatan (medical check up). Ketidaksesuaian data antara
hasil pemeriksaan kesehatan (medical check up) yang
dilakukan oleh Klinik Gloria Teluk Dalam dengan rekam
medis yang diperoleh oleh Prudential pada saat melakukan
seleksi
risiko
(underwriting)
ulang
bukan
kesalahan
Tertanggung/Pemegang
Polis.
Oleh
karena
itu
ketidaksesuaian data tersebut tidak boleh dibebankan
15
tanggungjawabnya kepada Tertanggug/Pemegang Polis
dengan mengurangi nilai manfaat yang semestinya diterima.
Lagi-lagi dalam hal ini, kesalahan atau kelalaian berada pada
pihak Prudential;
g) Bahwa tindakan Prudential melakukan seleksi risiko
(underwriting) ‘ulang’ sebagaimana dinyatakan dalam Surat
Prudential angka 6 (enam) tertanggal 29 Desember 2022
merupakan tindakan yang sengaja dilakukan dengan tujuan
membatalkan
atau
setidak-tidaknya
mengurangi
nilai
manfaat yang semestinya diterima oleh Klien kami
sebagaimana diatur dalam Polis. Apabila terdapat keragu-
raguan terhadap kelengkapan dan kebenaran data pada saat
dilakukannya seleksi risiko (underwriting) sebelum pemulihan
Polis, maka underwiter seharusnya langsung melakukan
penelusuran terhadap data-data tersebut guna menemukan
kebenarannya. Tidak dilakukannya penelusuran terhadap
kelengkapan dan kebenaran data merupakan kelalaian dari
Prudential,
sehingga
Kelalaian
tersebut
tidak
boleh
mengurangi hak-hak yang semestinya diterima oleh Klien
kami. Selain itu tindakan Prudential melakukan seleksi risiko
(underwriting) ‘ulang’ pada saat dilakukannya klaim oleh
Klien kami menujukan adanya indikasi itikad buruk (bad faith)
guna mencari-cari kesalahan yang dapat dijadikan alasan
oleh Prudential untuk menolak atau setidak-tidaknya
mengurangi nilai klaim manfaat atas Polis.
5) Bahwa berdasarkan uraian fakta pada angka 4 (empat) atas,
maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
a) Tertanggung/Pemegang
Polis
dan
Klien
kami
telah
melakukan itikad terbaik (Utmost Good Faith);
b) Kelalaian dan/atau itikad buruk (bad faith) berada pada
Prudential, sehingga alasan penolakan atau pengurangan
nilai manfaat sebagaimana tertuang dalam Surat Prudential
angka 6 (enam) tertanggal 29 Desember 2022 merupakan
akumulasi dari Kelalaian Prudential sendiri.
6) Bahwa dalam hal ini schuld dan haftung dalam perikatan berada
pada Prudential dan Klien kami berkedudukan sebagai
Vorderingsrecht. Dengan demikian, berdasarkan uraian pada
angka 2 (dua) di atas, tindakan Prudential yang tidak membayar
nilai manfaat sebagaimana tertuang dalam Polis merupakan
perbuatan ingkar janji (wanprestasi). Oleh karena itu, kami
memperingatkan (somasi) Prudential untuk melaksanakan
kewajibannya kepada Klien kami yaitu membayar sisa nilai
manfaat yang semestinya diterima sebesar Rp510.500.000,-
(lima ratus sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) paling lambat 5
(lima) hari kalender sejak somasi diterima. Bersamaan dengan
Somasi ini, kami juga meminta Prudential agar mengembalikan
seluruh dokumen yang telah diserahkan oleh Klien kami pada
saat pengajuan Klaim, termasuk Polis.”
16
n. Bahwa atas somasi tersebut, Prudential telah memberi jawaban melalui
surat tertanggal 13 Oktober 2023, Nomor 1112/PLA/L&CS-4/X/2023,
perihal Tanggapan atas Somasi (Bukti P-12) dan surat tertanggal 09
November 2023, Nomor 1198/PLA/L&CS-4/XI/2023, perihal Tanggapan
atas Somasi II (Bukti P-13) yang pada pokoknya menyatakan jika
Prudential tetap pada keputusan sepihaknya. Berikut kutipan jawaban
Prudential atas Somasi I:
1) Bahwa berdasarkan penelusuran Perusahaan, permohonan
tinjau ulang terhadap Polis No. 51928221 a.n Tertanggung
Latima
Laia
(“Polis”)
telah
diberikan
keputusan
oleh
Perusahaan melalui surat tanggal 20 Juli 2023 (Surat 20 Juli
2023”) (Lampiran -1);
2) Bahwa berdasarkan Surat 20 Juli 2023 tersebut, Perusahaan
tidak dapat menerima permohonan tinjau ulang Polis yag
diajukan oleh Klien Saudara, sehingga keputusan atas
pengajuan klaim atas Polis tetap pada kebijakan Perusahaan
sebelumnya sebagaimana tertera dalam surat tanggal 29
Desember 2022 (“Surat 29 Desember 2022”) (Lampiran - 2).
o. Bahwa keputusan sepihak yang diambil oleh Prudential tanpa
mempertimbangkan itikad terbaik (Utmost Good Faith) yang telah
dilakukan oleh Pemohon didasarkan pada norma yang terkandung dalam
Pasal 251 KUHD yang menyatakan “Semua pemberitahuan yang keliru
atau tidak benar, atau semua penyembunyian keadaan yang diketahui
oleh tertanggung, meskipun dilakukannya dengan itikad baik, yang
sifatnya sedemikian, sehingga perjanjian itu tidak akan diadakan, atau
tidak diadakan dengan syarat-syarat yang sama, bila penanggung
mengetahui keadaan yang sesungguhnya dari semua hal itu, membuat
pertanggungan itu batal”.
6. Bahwa keempat, untuk mengukur apakah Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d PMK 2/2021, yakni adanya hubungan sebab-akibat
antara kerugian konstitusional dengan berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujiannya, maka perlu dijelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa Pasal 251 KUHD membuka ruang yang begitu besar bagi
perusahaan asuransi memanfaatkan norma tersebut guna kepentingan
pribadi perusahaan dan juga dapat dimanfaatkan guna mengindari
17
pertanggungjawaban atas kesalahan atau kelalain yang dibuat oleh tim
internal perusahaan asuransi itu sendiri, diantaranya adalah:
1) Underwriting ulang
Underwriting atau seleksi risiko adalah proses penaksiran dan
penggolongan tingkat risiko yang ada pada seorang calon
tertanggung. Berdasarkan tingkat risiko yang ada pada calon
tertanggung suatu permohonan asuransi dapat diterima atau ditolak
(Huggins, Kenneth FLMI/M. Land, Robert D FLMI. ACS, Operasi Jiwa
dan Asuransi Kesehatan, Jakarta: Yayasan Darma Bumi Putera,
1996, Ed. II, hlm. 264). Disetujui atau ditolaknya permohonan
pertanggungan hingga penerbitan polis sangat tergantung pada
proses
underwriting
yang
mengidentifikasi
kelayakan
calon
tertanggung. Pada prinsipnya Underwriting dilakukan di awal
sebelum adanya persetujuan polis. Salah satu jenis Underwriting
yang wajib dilakukan oleh asuransi adalah Underwriting Medis.
Underwriting Medis dilakukan melalui medical chek up yang
bertujuan untuk memeriksa seluruh kondisi kesehatan dari calon
tertanggung. Apabila medical chek up memenuhi persyaratan
ataupun terdapat kondisi-kondisi kesehatan tertentu namun masih
memenuhi standar penilaian dari underwriter maka perusahaan akan
menerbitkan polis. Selain medical chek up, perusahaan asuransi
melalui underwriter juga melakukan penelusuran ke seluruh rumah
sakit untuk mengetahui riwayat penyakit di mana calon tertanggung
pernah berobat atau melakukan pemeriksaan kesehatan, ini
merupakan SOP bagi seluruh perusahaan asuransi. Semua tahap
underwriting tersebut dilakukan di awal guna mengetahui kelayakan
calon tertanggung apakah diterima atau ditolak.
Underwriting sering kali kembali dilakukan bahkan hampir selalu
dilakukan oleh perusahaan asuransi apabila ahli waris mengajukan
klaim atas nilai manfaat yang diperjanjikan dalam polis, hal ini
sebagaimana dialami oleh Pemohon, pada saat mengajukan klaim ke
Prudential. Padahal secara prinsip underwriting dilakukan di awal
sebelum penerbitan polis atau sebelum adanya persetujuan
pertanggungan. Underwriting ini disebut oleh Prudential sebagai
18
underwriting ulang. Yang menjadi pertanyaan mendasarnya adalah,
apa motif di balik dilakukannya underwriting ulang tersebut? Apakah
underwriting pada tahap awal tidak mengikat secara hukum atau
ilegal sehingga perlu dilakukan underwriting ulang? Lantas,
bagaimanakah status hukum dari underwriting awal? Apabila dalam
underwriting ulang terdapat ketidaksesuaian data dengan data pada
underwriting awal padahal ketidaksesuain tersebut disebabkan oleh
kelalaian atau kesalahan underwriter, apakah polis tetap dapat
dibatalkan oleh Perusahaan Asuransi atau tetap dapat mengambil
kebijakan secara sepihak dengan mengurangi nilai manfaat yang
semestinya diterima? Jawabannya adalah “Ya, perusahaan memiliki
kewenangan untuk mengurangi nilai manfaat bahkan dapat
membatalkan Polis” hal ini disebabkan oleh norma yang terkandung
dalam Pasal 251 yang pada pokoknya menyatakan “bahkan dalam
keadaan tertanggung beritikat baik pun, polis tetap dapat dibatalkan
secara sepihak”. Secara nyata, perusahaan asuransi memiliki
kekuasaan yang mutlak atas tertanggung atau ahli warisnya. Pasal
251 KUHD sesungguhnya norma yang melegalkan kejahatan
korporasi atas manusia.
Underwriting ulang ini mencakup pula penelusuran riwayat kesehatan
atau riwayat penyakit Tertanggung melalui permintaan data yang
dilakukan oleh perusahaan asuransi ke seluruh rumah sakit atau
setidak-tidaknya di rumah sakit di mana Tertanggung pernah berobat
atau melakukan pemeriksaan kesehatan. Penelusuran riwayat
kesehatan atau riwayat penyakit Tertanggung sebenarnya telah
dilakukan
pada
underwriting
awal
pada
saat
permohonan
pertanggungan, namun kembali dilakukan pada underwriting ulang.
Pada underwriting ulang tidak jarang perusahaan asuransi
menemukan data riwayat penyakit tertanggung yang tidak terdapat
dalam formulir permohonan pertanggungan. Penyebab tidak
terungkapnya riwayat penyakit tersebut dapat disebabkan oleh
berbagai faktor, bisa karena istilah medis yang lupa atau tidak
diketaui oleh tertanggung, bisa pula karena kelalaian atau kesalahan
agen yang memiliki ambisi untuk memperbanyak jumlah nasabah
19
yang
direkrut
sehingga
penghasilan
agen
semakin
besar.
Pertanyaannya, mengapa pada saat penelusuran riwayat kesehatan
tertanggung di seluruh rumah sakit pada underwriting awal
perusahaan tidak menemukan data penyakit tertanggung, namun
pada saat underwriting ulang tiba-tiba seluruh data riwayat penyakit
tersebut dapat diketahui oleh perusahaan asuransi, apa motif
dibaliknya? Seharusnya data riwayat itu dapat terungkap pada
underwriting awal. Apabila tidak terungkap maka kesalahan atau
kelalaian berada pada underwriter. Telah diterangkan sebelumnya
jikalau tertanggung terkadang lupa dengan istilah medis dari dokter
sehingga dalam pengisian formulir pengajuan, terdapat data yang
terlewat atau terlupa mengenai riwayat penyakit Tertanggung, pada
persoalan demikianlah penelusuran data
riwayat
kesehatan
tertanggung melalui seluruh rumah sakit yang dilakukan oleh
perusahaan asuransi diperlukan.
Bahkan selain penelusuran data riwayat kesehatan tertanggung,
perusahan asuransi juga selalu melakukan medical chek up di rumah
sakit yang telah bekerja sama atau ditunjuk oleh perusahaan,
berdasarkan hasil medical chek up pula perusahaan asuransi dapat
pengetahui kondisi dan keadaan kesehatan tertanggung. Apabila
terdapat penyakit maka akan terungkap pada hasil medical chek up.
Sebagaimana dialami oleh Pemegang Polis atas nama Alm. Latima
Laia (Ibu Pemohon) pada saat pengajuan pemulihan polis pasca cuti
premi (Premium Holiday), pemegang polis telah melakukan medical
chek up di rumah sakit yang ditunjuk secara resmi oleh Prudential,
berdasarkan hasil medical chek up tersebut permohonan pemulihan
polis disetujui oleh Prudential. Namun lagi-lagi, pada saat pengajuan
klaim, Prudential melakukan underwriting ulang dan menemukan
ketidaksesuaian data yang pada prinsipnya ketidaksesuain data
tersebut tidak disebabkan oleh kesalahan atau kesengajaan dari
tertanggung atas nama Latima Laia (Ibu Pemohon) sebagaimana
telah diterangkan pada bagian uraian mengenai somasi yang telah
diajukan melainkan kelalaian agen dari Prudential. Kembali pada
pertanyaan awal, apakah dengan kelalaian atau kesalahan berada
20
pada agen, perusahaan asuransi tetap dapat melakukan pembatan
atau mengambil kebijakan secara sepihak tanpa mempertimbangkan
keadilan bagi Pemohon? “Ya, lagi-lagi jawabannya perusahaan
asuransi dalam hal ini Prudential dapat melakukan pembatalan atau
mengambil kebijakan secara sepihak dengan berlindung dibalik
Pasal 251 KUHD”. Tindakan perusahaan tersebut merupakan motif
atau tricky untuk membatalkan polis atau setidak-tidaknya
mengurangi nilai manfaat yang dapat diklaim sebagaimana dialami
oleh Pemohon. Tricky tersebut seolah-olah sah di mata hukum
karena berlakunya Pasal 251 KUHD.
2) Kelalaian, kesalahan, dan ambisi agen
Penghasilan agen asuransi selain gaji dari perusahaan juga diperoleh
dari bonus yang dihitung berdasarkan jumlah nasabah yang berhasil
direkrut. Semakin banyak nasabah maka penghasilan agen asuransi
akan semakin besar. Karena faktor tersebut banyak agen yang
mementingkan kuantitas sehingga luput dari ketelitian pada saat
input data calon tertanggung, bahkan tidak jarang agen yang dengan
sengaja menyarankan calon tertanggung untuk menyembunyikan
riwayat penyakit tertentu sehingga tidak terungkap dalam formulir
pengajuan pertanggungan. Namun karena kesalahan, kelalaian, dan
ambisi agen tersebut yang terkena dampaknya adalah tertanggung
atau ahli warisnya pada saat pengajuan klaim. Perusahaan asuransi
tidak akan mempertimbangkan hal-hal demikan karena seluruh
perusahaan asuransi memiliki ‘senjata sakti’, yakni Pasal 251 KUHD.
Padahal agen asuransi menurut Pasal 1 angka 28 dalam Pasal 52
angka
1
Undang-Undang
Nomor
4
Tahun
2023
tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, menyatakan
“adalah orang yang bekerja sendiri atau bekerja pada badan usaha,
yang bertindak untuk dan atas nama Perusahaan Asuransi atau
Perusahaan Asuransi Syariah dan memenuhi persyaratan untuk
mewakili Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah
memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah”.
Berdasarkan ketentuan dalam pasal a quo maka segala tindakan
agen harus pula dianggap sebagai tindakan dari perusahaan
21
asuransi karena agen merupakan perwakilan dari perusahaan
asuransi. Artinya, sesungguhnya kesalahan dan kelalaian berada
pada perusahaan asuransi oleh karenanya pertanggungjawabannya
tidak boleh dibebankan kepada tertanggung melalui pembatalan polis
atau pengurungan nilai manfaat secara sepihak.
b. Pasal 251 KUHD membuka ruang bagi perusahaan asuransi untuk
memanfaatkannya sebagai senjata sakti untuk melakukan berbagai tricky
yang bertujuan untuk menghindar dari tanggungjawab pembayaran
klaim. Selain itu, pasal a quo sama sekali tidak memberi ruang bagi
Tertanggung/Pemegang Polis atau ahli warisnya untuk membuktikan
jikalau kesalahan atau kelalaian tidak berada pada dirinya dan
membuktikan bahwa tertanggung telah melakukan itikat terbaik (Utmost
Good Faith). Hal ini tentunya bertentangan dengan prinsip negara hukum
yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945;
c. Selain itu, apabila Tertanggung atau ahli warisnya hendak mengambil
langkah hukum untuk memperjuangkan haknya maka hal ini tentunya
kembali memunculkan kerugian baginya karena harus mengeluarkan
biaya yang cukup besar guna pendanaan langkah hukum tersebut,
termasuk di dalamnya anggaran untuk honorarium advokat. Semakin
menjadi persoalan, apabila nilai klaim tidak sebanding atau honorarium
advokat lebih besar dari nilai manfaat yang akan di dapat, maka sudah
dapat dipastikan tertanggung atau ahli warisnya akan membiarkan nilai
klaim tersebut dikuasai oleh perusahaan asuransi dan tidak akan
mengambil langkah hukum. Hal ini akan semakin berat bagi tertanggung
atau ahli waris yang berada di pedesaan sebagaimana yang dialami oleh
Pemohon yang hidup di pelosok, akan sangat kesulitan dalam
memperjuangkan haknya. Ditambah lagi tindakan perusahaan asuransi
yang mengambil seluruh dokumen yang berkaitan dengan hubungan
hukum pertanggungan antara perusahaan asuransi dengan Tertanggung
sebagai
syarat
pengajuan
klaim,
namun
pada
saat
terjadi
ketidaksepakatan mengenai kebijakan perusahaan pasca pembatalan
atau pengurangan nilai manfaat, perusahaan asuransi tidak akan
mengembalikan seluruh dokumen tersebut, padahal dokumen-dokumen
tersebut sangat berguna bagi Tertanggung atau ahli warisnya sebagai
22
bukti apabila hendak mengajukan klaim. Inilah yang Pemohon sebut
Pasal 251 KUHD sebagai norma yang melegalkan kejahatan korporasi
atas manusia;
d. Sebagaimana diuraikan di atas, telah terang benderang bahwa akibat
keberadaan norma Pasal 251 KUHD telah memberi ruang yang begitu
besar bagi perusahaan asuransi untuk memanfaatkannya dengan
berbagai tick guna membatalkan atau mengurangi nilai manfaat yang
semestinya diterima oleh tertanggung atau ahli warisnya. Oleh karenanya
menjadi jelas dan nyata adanya hubungan sebab akibat atas ketentuan
Pasal 251 KUHD dengan kerugian spesifik (khusus) dan aktual
Pemohon.
7. Bahwa kelima, untuk mengukur apakah Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf e PMK 2/2021, yakni adanya kemungkinan bahwa
dengan dikabulkannya permohonan a quo, kerugian konstitusional seperti
yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi, maka sebagaimana telah
diuraikan secara keseluruhan di atas, maka telah nyata apabila Mahkamah
Konstitusi mengabulkan permohonan ini, dapat dipastikan kerugian yang
akan dialami oleh Pemohon tidak lagi atau tidak akan terjadi dikemudian
hari. Bahkan Pemohon dapat memanfaatkan putusan Mahkamah a quo
sebagai dasar hukum apabila hendak mengajukan gugatan di peradilan
umum;
8. Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan dasar hukum yang telah diuraikan di atas,
maka Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan pengujian Pasal 251 KUHD karena telah
memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU 7/2020 beserta penjelasannya
dan syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana tertuang dalam Pasal
4 ayat (1) dan ayat (2) PMK 2/2021.
III. ALASAN PERMOHONAN
Bahwa permohonan ini terkait dengan pengujian konstitusionalitas norma yang
terdapat dalam Pasal 251 KUHD yang berbunyi:
“Semua pemberitahuan yang keliru atau tidak benar, atau semua
penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung, meskipun
23
dilakukannya dengan itikad baik, yang sifatnya sedemikian, sehingga
perjanjian itu tidak akan diadakan, atau tidak diadakan dengan syarat-
syarat yang sama, bila penanggung mengetahui keadaan yang
sesungguhnya dari semua hal itu, membuat pertanggungan itu batal”.
Bertentangan dengan UUD 1945 (inkonstitusional), in casu pasal-pasal
sebagaimana diuraikan berikut:
Pasal 1 ayat (3)
Negara Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 27 ayat (1)
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.
Pasal 28D ayat (1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pasal 28G ayat (1)
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak
atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat
atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Latar Belakang dan Tujuan Lahirnya Pasal 251 KUHD
1. Bahwa ketentuan Pasal 251 KUHD pada prinsipnya memberikan jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum terhadap perusahaan asuransi
(Penanggung) dalam memberikan pertanggungan atau penggantian
kerugian kepada Tertanggung atas risiko yang diperjanjikan dalam polis;
2. Bahwa perlindungan dipandang perlu diberikan kepada perusahaan
asuransi (Penanggung) karena pada masa depan perusahaan asuransilah
yang akan menanggung kerugian dari segala risiko yang akan dialami oleh
Tertanggung sesuai dengan objek risiko yang diperjanjikan dalam polis.
Selain itu, dalam sejarah hukum asuransi, Penanggung yang harus
diberikan perlindungan hukum, karena Tertanggung lebih mengetahui
obyek yang diasuransikan serta risiko-risikonya, hal ini disebut dengan asas
perlindungan
penanggung.
Asas
perlindungan
penanggung
dikumandangkan oleh Hakim Agung Inggris bernama Scrutton L.J. dalam
24
tonggak hukum (cause célèbre) Rozannes v. Bowen tahun 1982, dianggap
Tertanggung lebih mengenal risiko pada obyek yang diasuransikan, untuk
itu pada saat penutupan asuransi Tertanggung diberikan kewajiban untuk
memberikan segala keterangan mengenai obyek yang diasuransikan dan
faktor-faktor risikonya yang bersifat penting bagi underwriting penanggung,
dengan ancaman kebatalan asuransinya, untuk itu penting tidaknya suatu
keterangan bergantung kepada pendapat Penanggung (H. Gunanto,
naskah akademik aturan perundang-undangan tentang perjanjian asuransi,
BPHN, Departemen Kehakiman, 1994, h. 12);
3. Bahwa bentuk jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum dalam
pertanggungan tersebut, ditunjukkan dengan hak yang diberikan kepada
perusahaan asuransi (Penanggung) untuk membatalkan polis secara
sepihak dan serta merta apabila Tertanggung diduga memberikan
pemberitahuan yang keliru atau tidak benar dan menyembunyikan keadaan
yang dapat memengaruhi keputusan persetujuan polis, pembatalan tersebut
bahkan dapat pula dilakukan pada saat adanya pengajuan klaim oleh
Tertanggung atau pada saat akan berakhirnya pertanggungan;
4. Bahwa pengaturan dalam pasal a quo, hanya berfokus untuk memberikan
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum bagi perusahaan asuransi
(Penanggung) tanpa memerhatikan kepentingan hukum Tertanggung.
Dengan perkembangan dunia perasuransian yang begitu pesat saat ini,
terjadi pergeseran penekanan perlindungan Penanggung bergeser kepada
perlindungan tertanggung dari kesewenang-wenangan Penanggung. Oleh
karena itu, ketentuan ini mengandung kelemahan sehingga bersifat
inkonstitusional, bahkan dalam penerapannya, acapkali pasal a quo
dimanfaatkan
sebaga
celah
hukum
oleh
perusahaan
asuransi
(Penanggung) guna mencari-cari kesalahan atau kelemahan dari
Tertanggung;
5. Bahwa Tertanggung pada sisi yang lain akan diwajibkan untuk membayar
premi setiap bulan atau sesuai dengan jadwal yang disepakati. Pada
keadaan yang demikian Tertanggung menyerahkan sebagian dari harta
kekayaannya sebagai prestasi dengan harapan akan memeroleh
kontraprestasi dari perusahaan asuransi (Penanggung) yang dapat dinilai
dengan uang (uang pertanggungan). Harta yang diserahkan sebagian oleh
25
Tertanggung dan uang pertanggungan yang semestinya akan diterima
tersebut harus pula dilindungi dari ketidakadilan dan ketidakpastian hukum,
mengingat tidak jarang Tertanggung sering kali dimanupulasi dengan
menggunakan Pasal 251 KUHD;
6. Bahwa oleh karena itu, Pasal 251 KUHD justru luput untuk memberikan
kepastian hukum yang adil, jaminan, dan perlakuan yang sama di hadapan
hukum bagi Tertanggung. Akibatnya, pengaturan ini sering kali
dimanfaatkan sebagai celah hukum oleh perusahaan asuransi yang
mengakibatkan kerugian bagi Tertanggung.
1) Kitab Undang-Undang Hukum Dagang In Casu Pasal 251 Tidak Sesuai
dengan Perkembangan Masyarakat (Het Recht Hink Achter De Feiten
Aan)
1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang merupakan hukum peninggalan
kolonial Belanda yang diberlakukan di Indonesia berdasarkan asas
kokordansi. Hal ini sejalan dengan Pasal Aturan Peralihan UUD 1945,
yang menyatakan “segala lembaga dan peraturan perundang-undangan
yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru
menurut Undang-Undang Dasar ini”;
2. Sejarah KUHD dimulai di Eropa antara tahun 1000-1500. Pada masa
itu, muncul kota-kota yang berfungsi aktif sebagai pusat perdagangan,
seperti Genoa, Venesia, Barcelona, dan Florence. Banyaknya kota-kota
dagang ini lantas menimbulkan beberapa masalah bisnis yang tidak
dapat terselesaikan. Karena kondisi tersebut, maka dibentuklah hukum
dagang (Hukum Koopman). Kodifikasi hukum dagang pertama kali
ditulis di Perancis dengan nama Ordonnance de Commerce pada masa
pemerintahan Raja Louis XIV pada 1673;
3. Setelah itu, pada 1681, muncul kodifikasi hukum dagang lain dengan
nama Ordonance de la Marine, yang mencakup semua aspek
perdagangan dan pelayaran, misalnya perdagangan maritim. Kedua
Undang-Undang ini kemudian dijadikan sebagai acuan atas lahirnya
Code of Commerce, Undang-Undang Perdagangan yang mulai berlaku
di Perancis pada 1807. Code of Commerce kemudian berkembang di
beberapa negara Eropa lainnya, salah satunya adalah Belanda;
26
4. Pada tanggal 1 Januari 1809, Belanda dijajah oleh Perancis, maka
sebagai
konsekuensinya
di
Belanda
sebagai
negara
jajahan
diberlakukan juga hukum Code de Commerce. Namun setelah Belanda
merdeka kembali pada tanggal 1 Oktober 1838, maka dibuatlah
Wetboek van Koophandell sebagai aturan yang meniru Code de
Commerce. Di Indonesia sebagai negara jajahan, aturan ini diterapkan
berdasarkan azas konkordansi kofidikasi hukum dagang yang
ditetapkan dengan pengumuman Pemerintah tanggal 30 April 1847 L.N
No. 23 dalam sebuah kitab Undang-undang hukum dagang/perniagaan
pada waktu itu hanya berlaku bagi golongan bangsa Eropa;
5. Adapun di Indonesia konkordan dengan perubahan-perubahan ini
diadakan pada tahun 1938 dalam Lembaran Negara No. 276. Pada
tahun 1924 KUHD diberlakukan juga bagi golongan bangsa Tionghoa
dan bangsa lainnya kecuali bangsa Indonesia. KUHD mulai berlaku
secara keseluruhan di Indonesia sejak 1916 berdasarkan penetapan
Raja tanggal 15 September 1916 No. 26 yang berlaku mulai 1 Januari
1917;
6. Bahwa melihat sejarah panjang KUHD yang dimulai sejak tahun 16oo-
an dan mulai diberlakukan di Indonesia secara perlahan sejak tahun
1847 telah cukup memberi gambaran bahwa KUHD in casu Pasal 251
merupakan aturan usang yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan
zaman dan perkembangan hukum modern yang menikberatkan pada
kesetaraan dan perlindungan hak asasi manusia;
7. Bahwa Pasal 251 KUHD hanya memberikan perlindungan kepada salah
satu pihak, yakni kepada penanggung sedangkan hak-hak tertanggung
diabaikan tanpa memberi ruang untuk menyampaikan pembelaannya di
hadapan hukum. hal ini tentunya bertentangan dengan ruh dan prinsip
yang terdapat dalam UUD 1945 yang menjungjung tinggi hak asasi
manusia;
8. Semangat UUD 1945 yang menjungjung tinggi perlindungan hak asasi
manusia dibuktikan dengan dibentuknya pasal-pasal baru yang
mengatur secara rigid hak asasi manusia dalam keseluruhan perubahan
UUD 1945. Pengaturan hak asasi manusia dalam UUD 1945 yang
27
sedemikian
telah
sesuai
dengan
perkembangan
zaman
dan
perkembangan hukum modern. Namun perkembangan dan ruh
perlindungan tersebut bertolak belakang dengan Pasal 251 KUHD yang
masih hanya mementingkan kepentingan satu pihak. Oleh karena itu
sudah selayaknya Pasal 251 KUHD dinyatakan bertentangan dengan
UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagaimana Pemohon uraikan
dalam Petitum.
2) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 In Casu Prinsip Due
Process of Law, Asas Presumption of Innocence, dan Meletigimasi
Penanggung untuk Bertindak Main Hakim Sendiri (Eigenrichting)
1. Secara sederhana due process of law dapat diartikan sebagai proses
hukum yang benar atau adil yang merupakan prinsip penegakan hukum
di Indonesia yang di dalamnya terkandung perlindungan terhadap hak
asasi manusia. Mardjono Reksodiputro menyatakan bahwa istilah due
process of law dalam bahasa Indonesia dapat diterjemahkan sebagai
proses hukum yang adil. Lawan dari due process of law adalah arbitrary
process atau proses yang sewenang-wenang. Makna dari proses
hukum yang adil (due process of law) menurut Mardjono Reksodiputro
tidak saja berupa penerapan hukum atau peraturan perundang-
undangan (yang dirumuskan adil) secara formal, tetapi juga
mengandung jaminan hak atas kemerdekaan dari seorang warga
negara (Heri Tahir, 2010, Proses Hukum yang Adil Dalam Sistem
Peradilan
Pidana
di
Indonesia,
cetakan
pertama,
LaksBang
PRESSindo, Yogyakarta, h. 27);
2. Adapun menurut Atip Latipulhayat, due process of law adalah jaminan
konstitusional yang memastikan adanya proses hukum yang adil yang
memberikan kesempatan kepada seseorang untuk mengetahui proses
tersebut dan memiliki kesempatan untuk didengar keterangannya
mengapa hak hidup, kebebasan, dan harta miliknya dirampas atau
dihilangkan. Due process of law adalah jaminan konstitusional yang
menegaskan bahwa hukum tidak ditegakkan secara irasional,
sewenang-wenang, atau tanpa kepastian (Atip Latipulhayat, Editorial:
due process of law, Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2, No. 2, Tahun
2017, hal. ii);
28
3. Mengenai due process of law ini, M. Yahya Harahap menyatakan
bahwa, esensi dari due process of law adalah setiap penegakan dan
penerapan hukum pidana harus sesuai dengan “persyaratan
konstitusional” serta harus “mentaati hukum”. Oleh sebab itu, dalam due
process of law tidak memperbolehkan adanya pelanggaran terhadap
suatu bagian ketentuan hukum dengan dalih guna menegakkan hukum
yang lain, termasuk dalam hal ini yg paling penting adalah keadilan
prosedural (procedural juctice). Persyaratan konstitusional dalam
penegakan dan penerapan hukum harus pula dikontekskan dalam
hukum perdata;
4. Dalam Putusan Nomor 2/PUU-VII/2009 pada Paragraf [3.18], halaman
139, terhadap ciri negara hukum, Mahkamah berpendapat:
“Menurut Mahkamah, salah satu ciri negara hukum adalah
perlindungan terhadap hak-hak asasi setiap orang”.
Pada prinsipnya, negara hukum mengkehendaki adanya perlindungan
hukum dan hak asasi bagi setiap warga negara, baik perlindungan dari
kesewenang-wenangan pemerintah maupun perlindungan dalam
proses penegakan dan penerapan hukum. Lebih jauh, negara hukum
mengkehendaki adanya perlindungan dari norma-norma yang telah
ditetapkan sebagai hukum positif namun di dalamnya mengandung
ketidakpastian dan tetidakadilan;
5. Norma Pasal 251 KUHD mengandung ketidakpastian dan ketidakadilan
hukum karena telah membuka ruang bagi perusahaan asuransi untuk
melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan prinsip due
process of law yang merupakan salah satu unsur dari negara hukum.
Pasal 251 KUHD dapat dimaknai bahwa dalam keadaan apapun,
perusahaan asuransi dapat membatalkan polis secara sepihak atau
setidak-tidaknya mengurangi nilai manfaat (uang pertanggungan) yang
dapat diklaim tanpa mempertimbangkan itikad baik dari Tertanggung;
6. Sebagaimana yang dialami oleh Pemohon, Prudential dengan sepihak
mengurangi nilai manfaat yang seyogianya dapat diterima oleh
Pemohon sebagaimana diperjanjikan dalam polis, bahkan dalam surat
jawabannya,
Prudential
menyatakan
tidak
berkewajiban
untuk
29
menanggung risiko apapun (vide Bukti P-6), hal ini sama saja dengan
pembatalan polis. Pemohon tidak diberi hak untuk mejelaskan apa yang
sesungguhnya terjadi, bahkan sekalipun Pemohon jelaskan melalui
somasi namun Prudential sama sekali tidak mempertimbangkannya
(vide Bukti P-10, P-11, dan P-12 tentang Somasi);
7. Sebagaimana telah dijelaskan oleh Atip Latipulhayat pada angka 2 (dua)
di atas yang menyatakan bahwa due process of law merupakan jaminan
konstitusional yang memastikan adanya proses hukum yang adil yang
memberikan kesempatan kepada seseorang untuk mengetahui proses
tersebut dan memiliki kesempatan untuk didengar keterangannya
mengapa hak hidup, kebebasan, dan harta miliknya dirampas atau
dihilangkan, maka apabila dikaitkan dengan norma yang terdapat dalam
Pasal 251 KUHD yang memberikan hak seluas-luasnya bagi
perusahaan asuransi membatalkan atau mengambil kebijakan secara
sepihak tanpa mendengar dan mempertimbangkan keterangan
tertanggung maka hal tersebut telah bertentangan dengan due process
of law. Tindakan perusahaan asuransi yang demikian justru lebih
mengarah pada arbitrary process atau proses yang sewenang-wenang
yang merupakan dikotomi dari due process of law sebagaimana
diungkapkan oleh Mardjono Reksodiputro;
8. Begitu pula dengan pendapat M. Yahya Harahap sebagaimana
dijelaskan dalam angka 3 (tiga) di atas, yang pada pokoknya
menyatakan esensi dari due process of law adalah setiap penegakan
dan
penerapan
hukum
harus
sesuai
dengan
“persyaratan
konstitusional” serta harus “mentaati hukum”. Oleh karenanya, dalam
due process of law tidak memperbolehkan adanya pelanggaran
terhadap suatu bagian ketentuan hukum dengan dalih guna
menegakkan hukum yang lain, termasuk dalam hal ini yang paling
penting adalah keadilan prosedural (procedural juctice). Jika dikaitkan
dengan norma yang terdapat dalam Pasal 251 KUHD maka telah
terdapat pelanggaran atau pengabaian hukum khususnya menyangkut
prosedural pembatalan suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam
Pasal 1266 KUHPerdata yang menyatakan “Syarat batal dianggap
selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andaikata
30
salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal demikian
persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus
dimintakan kepada Pengadilan”;
9. Pasal 1266 KUHPerdata pada pokoknya menerangkan jikalau terdapat
pembatalan terhadap suatu perjanjian maka pembatalannya harus
dimintakan kepada pengadilan, meskipun salah satu pihak telah
wanprestasi. Permintaan ini tetap harus dilakukan walaupun syarat
batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan atau tidak
dinyatakan dalam perjanjian, maka pembatalan harus tetap di mintakan
ke pengadilan. Ketentuan dalam Pasal 1266 KUHPerdata yang
mengatur tentang pencantuman syarat batal di dalam suatu perjanjian
timbal-balik, merupakan kewajiban sehingga apabila dikemudian hari
ada salah satu pihak yang wanprestasi, maka perjanjian tersebut tidak
batal demi hukum melainkan pembatalannya harus dimintakan kepada
pengadilan (Subekti dan Tjitrosudibio, 2007: 328). Mengesampingkan
atau mengabaikan keberadaan Pasal 1266 KUHPerdata, dapat
memberikan kondisi ketidakpastian terhadap status hukum dan nasib
suatu perjanjian, karena hal tersebut tidak sesuai dengan prinsip
kepatutan sebagaimana diatur dalam Pasal 1339 KUHPerdata yaitu,
mengatur tentang perjanjian yang tidak hanya mengikat pada hal-hal
yang dengan tegas diatur dalam perjanjian, tapi juga terhadap segala
sesuatu yang diharuskan oleh kepatutan dan kebiasaan atau undang-
undang (Subekti dan Tjitrosudibio, 2007: 342). Pembatalan tanpa di
depan pengadilan hanya dapat dilakukan apabila para pihak telah
sepakat untuk itu;
10. Selain tidak dapat dibatalkan secara sepihak, harus pula diingat bahwa
terdapat 2 (dua) tahapan ‘waktu’ dalam perjanjian asuransi, yaitu ‘waktu’
sebelum berlakunya polis asuransi dan ‘waktu’ pasca berlakunya.
Sebelum berlakunya polis asuransi, di dalamnya masih belum terdapat
prestasi dan kontraprestasi, objeknya hanya sebatas pada ‘itikad baik’
calon tertanggung untuk mengungkapkan segala hal yang dapat
memengaruhi
persetujuan
pertanggungan
tanpa
ada
yang
disembunyikan. Sedangkan pasca berlakunya perjanjian (polis)
asuransi, objek prestasi dan kontraprestasinya adalah pembayaran
31
premi dari sisi Tertanggung dan pembayaran manfaat atau uang
pertanggungan dari sisi Penanggung. Wanprestasi terhadap objek
‘waktu’ setelah berlakunya polislah salah satu pihak dapat membatalkan
asuransi. Mis, Tertanggung tidak membayar premi 3 (tiga) bulan
berturut-turut sehingga dapat merugikan perusahaan, dalam keadaan
yang demikianpun pembatalannya harus dimintakan ke pengadilan
sesuai dengan Pasal 1266 KUHPerdata;
11. Bahwa norma dalam Pasal 251 KUHD fokus pada objek ‘waktu’
sebelum berlakunya polis. Bila mecermati pasal a quo, terdapat 2 (dua)
keadaan yang dapat membatalkan polis, yaitu:
a. Semua pemberitahuan yang keliru atau tidak benar;
b. semua penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung
meskipun dilakukannya dengan itikad baik.
Dari 2 (dua) keadaan di atas, mucul pertanyaan, siapakah yang berhak
menilai dan memutus telah terjadi pemberitahuan yang keliru atau tidak
benar? Kemudian, bagaimana jika penyembunyian keadaan tersebut
tidak diketahui oleh calon Tertanggung atau dengan kata lain
penyembunyian tersebut tidak disadari atau tidak dengan niat calon
Tertanggung? Patut dipertimbangkan pula, terdapat keadaan-keadaan
sebagaimana Pemohon terangkan pada angka 7 huruf a angka 2)
tentang ambisi agen dalam memperbanyak jumlah nasabah yang
direkrut;
12. Bahwa Pasal 251 KUHD telah memberikan hak kepada perusahaan
asuransi (Penanggung) untuk bertindak sebagai hakim atas perkaranya
sendiri (Eigenrichting), yakni menilai apakah terdapat pemberitahuan
yang keliru atau tidak benar dan penyembunyian keadaan tertentu yang
diduga dilakukan oleh Tertanggung. Apabila perusahaan asuransi
(Penanggung) merasa bahwa telah terjadi salah satu dan/atau dua
keadaan yang dimaksud maka kepadanya diberikan hak untuk
membatalkan polis secara sepihak tanpa mempertimbangkan dan
menilai keterangan dari Tertanggung. Desain norma tersebut norma
yang demikian telah melanggar asas praduga tidak bersalah
(presumption of innocence) sehingga menghilangkan kesempatan
32
Tertanggung
untuk
memberikan
keterangan
guna
melakukan
pembelaan diri;
13. Menurut Pemohon pembatalan polis tidak boleh hanya dilakukan atas
kehendak sepihak dari perusahaan asuransi dan 2 (dua) keadaan yang
terdapat dalam Pasal 251 KUHD tidak boleh hanya dinilai oleh
perusahaan asuransi, apabila penilaiannya secara mutlak dilakukan
oleh perusahaan maka akan menciptakan kesewenang-wenangan atau
arbitrary
process
sebagaimana
diungkapkan
oleh
Mardjono
Reksodiputro pada angka 1 (satu) di atas sehingga bertengangan
dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 tentang prinsip negara hukum.
3) Pasal 251 KUHD Bertentangan dengan Prinsip Kepastian Hukum
1. Pasal 251 KUHD telah menimbulkan ketidakpastian hukum oleh
karenanya bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang
menyatakan “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum.”
2. Keberadaan Pasal 251 KUHD membuka ruang ketidakpastian hukum
bagi Tertanggung dalam mempertahankan entitasnya sebagai subjek
hukum (naturlijk person) yang memiliki hak dan kewajiban. Pasal 251
KUHD memberikan hak mutlak kepada perusahaan asuransi untuk
membatalkan polis secara serta merta tanpa memberi kesempatan
kepada Tertanggung untuk melakukan pembelaan diri. Sebagaimana
dijelaskan sebelumnya bahwa terdapat 2 (dua) keadaan yang dapat
menyebabkan suatu polis batal, yakni:
a. Semua pemberitahuan yang keliru atau tidak benar;
b. semua penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung
meskipun dilakukannya dengan itikad baik.
3. Dari dua keadaan di atas, muncul beberapa pertanyaan yang bermuara
pada ketidakpastian hukum, yakni:
a. Bagaimanakah prosedur dan tata cara pembatalan polis antara
perusahan asuransi dengan Tertanggung?
33
b. Siapakah yang berhak dan berwenang menilai telah terjadi
‘pemberitahuan yang keliru atau tidak benar?’ dan siapa yang berhak
dan berwenang menilai telah terjadi penyembunyian keadaan yang
diketahui oleh Tertanggung meskipun dilakukan dengan itikad baik’?
c. Bagaimana jika pemberitahuan yang keliru atau yang dianggap
penyembunyian tersebut tidak diketahui atau tidak disengaja oleh
calon Tertanggung dengan kata lain Tertanggung telah memenuhi
prinsip kejujuran sempurna (principle of utmost good faith);
d. Bagaimanakah jika keadaan-keadaan yang dimaksud justru terjadi
kerena kelalain dari perusahaan asuransi? Mis, pertama, kesalahan
atau kelalaian dalam proses underwiting. Kedua, rumah sakit atau
fasilitas kesehatan yang ditunjuk oleh perusahaan asuransi tidak
secara lengkap menggambarkan keadaan medis calon tertanggung
pada saat medical chek up. Ketiga, penelusuran riwayat medis atau
kesehatan calon Tertanggung oleh underwriter tidak maksimal
sehingga data riwayat kesehatan calon Tertanggung tidak secara
lengkap
diperoleh
underwriter.
Keempat¸
bagaimana
jika
penyembunyian keadaan atau pemberitahuan yang keliru dan tidak
benar tersebut disebabkan oleh anjuran agen yang hanya
mementingkan kuantitas dari nasabahnya. Dari kondisi-konsis
tersebut, apakah perusahaan asuransi tetap memiliki hak mutlak
untuk membatalkan polis atau mengambil kebijakan secara sepihak?
e. Apakah terdapat tenggat waktu bagi perusahan asuransi dalam
menelusuri data-data yang menimbulkan atau memengaruhi
keputusan penerbitan polis sehingga apabila telah lewat tenggat
waktu tersebut perusahaan asuransi tidak dapat membatalkan polis
secara sepihak. Misalnya, perusahaan asuransi hanya diberi waktu
hingga 6 (enam) bulan pasca persetujuan polis untuk menelusuri data
riwayat kesehatan Tertanggung, apabila dalam waktu 6 (enam) bulan
ditemukan data yang tidak sesuai maka perusahaan asuransi diberi
hak untuk membatalkan polis, namun apabila telah lewat dari tenggat
waktu tersebut maka hak pembatalan tidak lagi berlaku;
34
f. Apabila dibatalkan, apakah premi yang telah dibayarkan oleh
Tertanggung wajib dikembalikan oleh perusahaan asuransi?
g. Bagaimana dengan status hukum dari itikad baik Tertanggung yang
selalu melaksanakan prestasinya dalam pembayaran premi sesuai
dengan jadwal yang telah ditentukan, apakah hal tersebut
dikesampingkan?
Selain pertanyaan-pertanyaan di atas, sesungguhnya masih banyak
hal-hal yang perlu dikritisi dari keberlakuan norma Pasal 251 KUHD.
4. Bahwa substansi norma dalam Pasal 251 KUHD berkaitan dengan
adanya
unsur
Tertanggung
yang
diduga
“telah
memberikan
pemberitahun
yang
keliru
atau
tidak
benar
dan
melakukan
penyembunyian keadaan yang diketahui oleh Tertanggung pada saat
pengajuan permohonan pertanggungan” yang kemudian memberikan
hak mutlak kepada perusahaan asuransi (Penanggung) untuk
membatalkan polis secara sepihak atau setidak-tidaknya mengurangi
nilai manfaat yang semestinya diterima oleh Tertanggung atas
kekuasaan perusahaan asuransi sendiri. Persoalannya adalah berapa
lama tenggat waktu bagi perusahaan asuransi untuk mengungkap
bahwa telah terjadi dua atau salah satu keadaan yang dimaksud dalam
Pasal 251 KUHD, apakah sah secara hukum bila baru diungkap pada
saat Tertanggung atau ahli waris mengajukan klaim atau dengan kata
lain membatalkan polis di akhir pertanggungan sedangkan di sisi lain
perusahaan asuransi telah memeroleh keuntungan dengan perputaran
uang premi yang diterima setiap bulannya. Selain itu, siapa yang berhak
menentukan dan menilai telah terjadi dua keadaan tersebut sehingga
pada akhirnya polis dapat dibatalkan. Bukankah setiap orang dilarang
menjadi hakim atau main hakim sendiri. Inilah yang tidak terdapat
kejelasannya dalam norma a quo. Dengan kata lain, ketiadaan
kejelasan tersebut membawa konsekuensi yuridis berupa adanya
ketidakpastian hukum perihal tenggat waktu bagi perusahaan asuransi
untuk
mengungkap
atau
menelusuri
data-data
yang
dapat
memengaruhi keputusan persetujuan pertanggungan atau polis yang
berakibat timbulnya kewenangan yang bersifat absolut pada pihak
perusahaan asuransi (Penanggung) untuk membatalkan polis atau
35
mengurangi nilai manfaat yang semestinya diterima oleh Tertanggung
atau ahli warisnya;
5. Ketidakpastian posisi Tertanggung semakin nyata karena nilai manfaat
atau uang pertanggungan masih berada dalam kekuasaan Penanggung
sehingga apabila dilakukan pembatalan polis maka yang mengalami
kerugian adalah Tertanggung. Bahkan premi yang dibayarkan setiap
bulannya tidak dapat dipastikan apakah dikembalikan oleh perusahaan
asuransi (Penanggung) atau tidak. Sedangkan Penanggung dalam
keadaan dan kondisi apapun tidak akan mengalami kerugian sedikit pun
atas pembatalan polis, bahkan perusahaan asuransi telah memeroleh
keuntungan dari hasil premi yang dikelola oleh;
6. Bahwa keberlakuan Pasal 251 KUHD berimplikasi pada pengabaian
terhadap asas kepastian hukum (legal certainty) dan asas keadilan
hukum (legal justice) yang mengarah pada kerugian konstitusional
setiap Tertanggung yang mengikatkan dirinya dalam perjanjian polis
karena lebih cenderung melindungi perusahaan asuransi dari pada
memberi perlindungan yang seimbang di antara keduanya;
7. Bahwa
untuk
menjamin
kepastian
hukum,
maka
semestinya
pembatalan suatu perjanjian harus dikembalikan pada tata cara atau
prosedur hukum yang benar, yakni dengan mengacu pada Pasal 1266
KUHPerdata, yang menyatakan pembatalan suatu perjanjian harus
dimintakan di muka pengadilan. Pengecualian terhadap pasal ini
berlaku hanya apabila kedua belah pihak dalam hal ini perusahaan
asuransi dan Tertanggung secara bersama-sama sepakat untuk
melakukan pembatalan perjanjian. Sehingga pada dasarnya Pasal 251
KUHD tidak lagi relevan apabila diberlakukan pada zaman sekarang di
mana setiap orang dan kepentingan hukumnya harus diletakkan secara
equal di hadapan hukum;
8. Bahwa guna memberikan perlindungan yang adil dan berimbang,
Penanggung dapat membatalkan pertanggungan secara sepihak dalam
tenggat waktu 6 (enam) bulan sejak pertanggungan diadakan apabila
menemukan ketidaksesuaian data Tertanggung antara data yang
tertera dalam formulir permohonan dengan data yang sebenarnya. Hal
36
ini bertujuan untuk memberikan waktu kepada perusahaan asuransi
sebagai pihak Penanggung untuk menelusuri lebih dalam terkait data-
data dari Tertanggung, sehingga apabila dalam waktu 6 (enam) bulan
tersebut penanggung berhasil menemukan data yang tidak sesuai maka
kepadanya diberikan hak untuk mengesampingkan Pasal 1266
KUHPerdata. Di sisi Tertanggung tidak ada kerugian yang signifikan
selama pembayaran premi, sedangkan di sisi Penanggung juga tidak
mengalami kerugian karena harus melakukan upaya hukum ke
pengadilan untuk membatalkan polis. Oleh karenanya menurut
Pemohon, ini merupakan win-win solution antara Penanggung dengan
Tertanggung;
9. Bahwa penentuan tenggat waktu 6 (enam) bulan disesuikan dengan
“masa tunggu (waiting period), yang merupakan masa yang wajib dilalui
oleh pemegang polis sebelum diperbolehkan untuk mengajukan klaim.
Artinya, apabila dalam tenggat waktu waiting period Tertanggung
mengalami risiko maka Penanggung tidak berkewajiban untuk
membayar nilai klaim, meskipun sebelumnya Tertanggung telah
membayar premi secara rutin. Menurut Asosiasi Asuransi Jiwa
Indonesia (AAI), yang dilansir dari website resmi AAI menyatakan
bahwa waiting period berlaku selama 30 (tiga puluh) hari sampai 12 (dua
belas) bulan sejak polis berlaku. Penentuan lamanya tenggat waktu
waiting period merupakan otonom dari masing-masing perusahan
asuransi;
10. Bahwa apabila pembatalan polis dilakukan oleh Penanggung dalam
tenggat waktu waiting period karena ditemukannya ketidaksesuain data
yang diberikan oleh Tertanggung maka keduabelah pihak tidak
mengalami kerugian secara signifikan. Tertanggung tidak merasa
dirugikan karena dalam masa ini polis belum berlaku secara efektif
karena apabila mengalami risiko, Penanggung tidak berkewajiban untuk
menanggung risiko yang dialami oleh Tertanggung;
11. Konsep yang demikian juga memberikan alternatif lain kepada kedua
belah pihak apakah tetap melanjutkan pertanggungan atau tidak,
namun dengan syarat-syarat yang tidak lagi sama dengan syarat awal
37
atau dengan penyesuaian-penyesuaian sesuai dengan kondisi
Tertanggung;
12. Alternatif ini juga memberikan keadilan bagi kedua belah pihak dengan
terlebih dahulu melakukan muswarah mufakat guna menentukan
apakah polis tetap dilanjutkan dengan syarat-syarat yang sama atau
dilakukan perubahan dengan menyesuaikan keadaan dari masing-
masing pihak. Hal ini sesunggunya sejalan norma Pasal 251 KUHD
sepanjang frasa “Semua pemberitahuan yang keliru atau tidak benar,
atau semua penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung,
meskipun dilakukannya dengan itikad baik, yang sifatnya sedemikian,
sehingga perjanjian itu tidak akan diadakan, atau tidak diadakan dengan
syarat-syarat yang sama”. Dengan demikian dalam tenggat waktu 6
(enam) bulan dapat dilakukan perubahan persyaratan polis, namun
tergantung dari kesepakatan para pihak.
4) Pasal 251 KUHD Bertentangan dengan Prinsip Perlindungan, Keadilan,
dan Persamaan di Mata Hukum
1. Dalam perjanjian, para pihak yang terlibat harus diperhatikan
kedudukannya
secara
seimbang,
perjanjian
yang
ada
harus
mencerminkan adil bagi setiap pihak yang ikut andil di dalamnya,
keseimbangan dalam perjanjian merupakan satu keharusan jika ingin
terciptanya keadilan dalam kontrak. Secara implisit, dalam perjanjian
pihak-pihak di asumsikan mempunyai kedudukan yang seimbang
sehingga diharapkan akan muncul perjanjian yang adil dan seimbang
pula bagi para pihak. Asas keseimbangan merupakan suatu keadaan
dimana para pihak yang terlibat dalam perjanjian harus memiliki
kedudukan atau posisi yang seimbang, tidak ada yang mendominasi,
dan juga para pihak memiliki posisi tawar yang seimbang, baik dari
kedudukan para pihak, kepentingan maupun hak dan kewajiban para
pihak;
2. Fenomena adanya ketidakseimbangan dalam kontrak/perjanjian dapat
dicermati dari beberapa model kontrak, terutama kontrak-kontrak
konsumen dalam bentuk standar/baku, dimana perjanjian standar/baku
merupakan perjanjian yang telah ditentukan dan dituangkan ke dalam
38
bentuk atau format tertentu, yang mana di dalamnya memuat klausul-
klausul yang cenderung isinya berat sebelah. Dalam praktek pemberian
kredit di lingkungan perbankan, misalnya terdapat klausul yang
mewajibkan nasabah untuk tunduk terhadap segala petunjuk dan
peraturan bank, baik yang sudah ada atau yang akan diatur dikemudian
hari. Dalam kontrak jual beli, misalnya terdapat klausul barang sudah
dibeli tidak dapat dikembalikan. Dan terakhir dalam perjanjian atau polis
asuransi yang memberikan hak dan kewenangan kepada Penanggung
untuk membatalkan polis secara sepihak. Dalam perjanjian asuransi,
ketidakseimbangan telah terjadi sejak awal antara Penanggung dan
kontrak asuransi yang diatur dalam Pasal 251 KUHD mengatur yang
demikian, dimana secara nyata posisi antara Penanggung dan
Tertanggung dalam pasal a quo sangat timpang. Perusahaan asuransi
(Penanggung) diberikan hak eksklusif atau keistimewaan untuk
membatalkan polis secara sepihak dan serta merta, dengan kata lain
Pasal
251
memposisikan
Penanggung
sebagai
hakim
atas
Tertanggung. Hal ini tentunya menimbulkan ketidakadilan bagi
Tertanggung;
3. Bahwa di sisi lain keberadaan Pasal 251 KUHD yang memberikan hak
keistimewaan kepada Penanggung tidak memiliki konsep dan
mekanisme yang jelas mengenai tata cara pembatalan polis yang
sesuai dengan prinsip hukum dan keadilan sehingga melanggar hak-
hak konstitutional Tertanggung, khususnya Pemohon. Bahkan dalam
praktik, tidak jarang pasal a quo dimanfaatkan sebagai celah hukum
oleh perusahaan asuransi guna menguntungkan dirinya sendiri;
4. Ketentuan Pasal 251 KUHD tidak menunjukkan kejelasan indikator
dalam melakukan penilaian terhadapnya. Ketentuan a quo tidak
mengatur secara eksplisit siapa yang berwenang dan mempunyai hak
memberikan penilaian bahwa Tertanggung telah melakukan melanggar
dua keadaan sebagaimana disebut dalam pasal a quo, yakni “Semua
pemberitahuan
yang
keliru
atau
tidak
benar”
dan
“semua
penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung meskipun
dilakukannya dengan itikad baik”;
39
5. Bahwa ketiadaan mekanisme dan indikator yang jelas itu, menyebabkan
penilaian subyektif dan sepihak dari perusahaan asuransi selaku pihak
Penanggung dengan mengabaikan pertimbangan Tertanggung bahkan
tanpa mempertimbangkan “apakah kesalahan benar-benar berada
pada Tertanggung atau justru pada Penanggung”. Hal ini justru
menimbulkan pelanggaran baru terhadap asas hukum lainnya, yakni
asas praduga tak bersalah (presumption of innocence);
6. Bahwa Pasal 251 KUHD a quo telah mengabaikan prosedur hukum
untuk menentukan dugaan apakah benar telah terjadi tindakan
“pemberitahuan yang keliru atau tidak benar dan penyembunyian
keadaan” oleh Tertanggung atau tidak. Pembuktian kebenaran telah
terjadi tindakan yang dimaksud menjadi diabaikan dan dianggap tidak
lagi penting dalam konstruksi pengaturannya;
7. Bahwa kandungan makna yang terdapat dalam norma Pasal 251 KUHD
nampak jelas dan terang benderang tidak mencerminkan adanya
pemberian perlindungan hukum yang seimbang antara pihak-pihak
yang terikat dalam perjanjian (polis) baik perlindungan hukum dalam
bentuk kepastian hukum maupun keadilan. Sebab, norma Pasal 251
KUHD berimplikasi dapat langsung dibatalkannya polis tanpa perlu
mempertimbangkan kesalahan berada pada pihak mana. Hal tersebut
menunjukkan, di satu sisi, adanya hak yang bersifat eksklusif yang
diberikan kepada perusahaan asuransi sebagai pihak Penanggung dan
di sisi lain telah terjadi pengabaian hak tertanggung yang seharusnya
juga mendapat perlindungan hukum yang sama, yaitu hak untuk
mengajukan atau mendapat kesempatan pembelaan diri atas adanya
dugaan telah terjadi pemberitahuan yang keliru atau tidak benar dan
penyembunyian keadaan yang dapat memengaruhi persetujuan
pertanggungan. Dengan kata lain, dalam hal ini, penilaian perihal telah
terjadinya dua keadaan tersebut secara sepihak dan eksklusif
ditentukan oleh perusahaan asuransi atau Penanggung tanpa
memberikan kesempatan kepada Tertanggung untuk melakukan
sanggahan dan/atau pembelaan diri;
8. Bahwa pengaturan yang demikian senyatanya telah bertentangan
dengan prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana ketentuan
40
Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Pengaturan dalam
ketentuan a quo, telah menunjukkan ketidaksetaraan di hadapan hukum
antara kreditur dan debitur. Menunjukkan ketiadaan pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Bagi perusahaan asuransi atau Penanggung diberikan hak eksklusif
untuk membatalkan polis tanpa mekanisme hukum yang jelas. Hal ini
tentunya telah melanggar prinsip keadilan yang merupakan salah satu
ruh dari hukum.
5) Pasal 251 KUHD Bertentangan dengan Prinsip Perlindungan Jaminan
atas Hak Milik dan Harta Benda
1. Bahwa pada prinsipnya dalam perjanjian asuransi, pasca disetujuinya
permohonan pertanggungan maka pada saat itu pula lahir kewajiban
Tertanggung untuk melakukan pembayaran premi setiap bulannya atau
sesuai dengan jadwal yang disepakati dalam polis;
2. Bahwa premi yang dibayarkan merupakan harta benda dari si
Tertanggung yang dijadikan sebagai pemenuhan prestasi dengan
harapan Tertanggung akan memerolah penggantian atas risiko yang
dialami sesuai dengan objek risiko yang diperjanjikan dalam polis (uang
pertanggungan). Dengan kata lain terdapat 2 (dua) hak milik
Tertanggung yang berada di bawah kekuasaan perusahaan asuransi,
yakni premi dan uang pertanggungan;
3. Bahwa hak milik tersebut harus pula memeroleh perlindungan dengan
memastikan bahwa segala proses hukum baik dari awal hingga
berakhirnya polis harus sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku
atau dengan kata lain mengedapankan prinsip due process of law;
4. Bahwa namun berdasarkan penjelasan di atas, Pasal 251 KUHD telah
menimbulkan ketidakpastian hukum yang mengakibatkan pelanggaran
terhadap
hak-hak
konstitusional
Tertanggung.
Pelanggaran-
pelanggaran
tersebut
menyangkut
prinsip
kepastian,
keadilan,
persamaan,
atau
keseimbangan,
serta
perlindungan
hukum.
Pelanggaran tersebut berimplikasi pada pelanggaran hak konstitusional
lainnya, yakni Pasal 28G ayat (1) yang menyatakan “Setiap orang
berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
41
dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa
aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau
tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”;
5. Bahwa keberadaan Pasal 251 KUHD yang memberikan hak ekslusif dan
keistimewaan kepada Penanggung telah secara nyata merenggut hak
milik atau harta benda yang semestinya menjadi kepunyaan
Tertanggung. Hak dan kewenangan untuk membatalkan polis secara
sepihak yang diberikan kepada Penanggung telah nyata meniadakan
perlindungan
terhadap
premi dan uang
pertanggungan
yang
semestinya merupakan hak milik Tertanggung. Bahkan pembatalan
dapat dilakukan pada saat akan berakhirnya polis. Sebagaimana yang
dialami oleh Pemohon, dimana Pemohon dengan penuh itikad baik telah
memenuhi segala kewajiban pembayaran premi kepada Prudential
selama kurang lebih 10 (sepuluh) tahun namun, dengan sepihak
Prudential hanya membayar sebagian dan tidak sesuai dengan polis;
6. Berdasarkan hal itu, maka secara tegas bahwa ketentuan a quo
bertentangan dengan konstitusi, khususnya Pasal 28G ayat (1) dan
Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian-uraian sebagaimana disebutkan di atas, Pemohon
memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan
mengadili permohonan ini untuk berkenan memutuskan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Staatsblad
Tahun 1847 Nomor 23) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat.
Atau
Menyatakan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Staatsblad
Tahun 1847 Nomor 23) sepanjang frasa “pertanggungan itu batal”
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
42
tidak dimaknai “pembatalan pertanggungan harus atas putusan pengadilan
yang berwenang terkecuali pembatalan tersebut didasarkan atas
kesepakatan penanggung dan tertanggung”.
Atau
Menyatakan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Staatsblad
Tahun 1847 Nomor 23) sepanjang frasa “pertanggungan itu batal”
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai “pembatalan pertanggungan harus atas putusan pengadilan
yang berwenang terkecuali pembatalan itu dilakukan oleh penanggung
dalam rentang waktu paling lama 6 (enam) bulan karena ditemukannya
ketidaksesuaian data tertanggung antara data yang tertera dalam formulir
pertanggungan dengan data yang sebenarnya”.
Atau
Menyatakan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Staatsblad
Tahun 1847 Nomor 23) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Semua pemberitahuan yang
keliru atau tidak benar, atau semua penyembunyian keadaan yang diketahui
oleh tertanggung, meskipun dilakukannya dengan itikad baik, yang sifatnya
sedemikian, sehingga perjanjian itu tidak akan diadakan, atau tidak
diadakan dengan syarat-syarat yang sama”.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan
alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-13 sebagai
berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
43
Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon (e-KTP);
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Surat Keterangan Kematian;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Surat Keterangan Ahli Waris;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Ringkasan Polis;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Surat Prudential tertanggal 29 Desember 2022
perihal Pembayaran Klaim Meninggal;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Surat Permohonan Peninjauan Ulang atas Klaim dan
Pengembalian Dokumen;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Surat Jawaban Prudential tentang Penolakan
Pengembalian Dokumen;
10.
Bukti P-10
: Fotokopi Surat Jawaban Prudential tentang Penolakan
Peninjauan Ulang atas Klaim;
11.
Bukti P-11
: Fotokopi Somasi I dan II;
12.
Bukti P-12
: Fotokopi Surat Prudential tertanggal 13 Oktober 2023, Nomor
1112/PLA/L&CS-4/X/2023, perihal Tanggapan atas Somasi;
13.
Bukti P-13
: Fotokopi Surat Prudential tertanggal 09 November 2023,
Nomor 1198/PLA/L&CS-4/XI/2023, perihal Tanggapan atas
Somasi II.
Selain itu, untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, Pemohon juga
mengajukan 1 (satu) orang ahli, yaitu Dr. Hendri Jayadi Pandiangan, S.H., M.H.,
yang keterangannya didengarkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 12
Desember 2024 dan keterangan tertulisnya diterima Mahkamah pada tanggal 10
Desember 2024, pada pokoknya sebagai berikut.
Ahli Pemohon, Dr. Hendri Jayadi Pandiangan, S.H., M.H.
Keterangan ahli ini berkaitan dengan perkara permohonan pengujian Pasal 251
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27
ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 251 KUHD menyatakan:
"Semua pemberitahuan yang keliru atau tidak benar, atau semua
penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung, meskipun
dilakukannya dengan itikad baik, yang sifatnya sedemikian, sehingga
perjanjian itu tidak akan diadakan, atau tidak diadakan dengan syarat-syarat
44
yang sama, bila penanggung mengetahui keadaan yang sesungguhnya dari
semua hal itu, membuat pertanggungan itu batal.”
Adapun pokok-pokok dalil argumentasi atau posita Pemohon dalam permohonan
a quo adalah sebagai berikut:
1. KUHD In Casu Pasal 251 tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat
(Het Recht Hink Achter De Feiten Aan);
2. Pasal 251 KUHD bertentangan dengan prinsip negara hukum;
3. Pasal 251 KUHD bertentangan dengan kepastian hukum;
4. Pasal 251 KUHD bertentangan dengan prinsip perlindungan, keadilan, dan
persamaan di mata hukum;
5. Pasal 251 KUHD bertentangan dengan prinsip perlindungan jaminan atas
hak milik dan harta benda.
Adapun petitum yang diminta untuk diputus oleh Pemohon kepada Mahkamah
disusun secara alternatif yang pada pokoknya meminta Mahkamah untuk
menyatakan Pasal 251 KUH bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat, atau setidak-tidaknya menyatakan Pasal 251 KUHD
bertentangan secara bersyarat terhadap UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai
bahwa pembatalan polis dapat dilakukan sepanjang terdapat kesepakatan antara
penanggung dengan tertanggung atau pembatalan suatu polis tidak dapat dilakukan
secara sepihak oleh penanggung tanpa adanya putusan pengadilan yang
berwenang, atau pembatalan dapat dilakukan dalam rentang waktu 6 (enam) bulan
sepanjang penanggung menemukan ketidaksesuaian data yang diungkapkan oleh
tertanggung dengan data yang sesungguhnya.
Setelah menelaah secara saksama rumusan norma dalam Pasal 251 KUHD serta
posita dan petitum Pemohon, menurut ahli sesungguhnya pokok persoalan yang
dimohonkan agar diputus dengan adil oleh Mahkamah adalah apakah perjanjian
asuransi atau polis dapat dibatalkan secara sepihak oleh penanggung dan siapa
yang seharusnya mengajukan gugatan pembatalan perjanjian?
Terhadap pokok permasalahan a quo, ahli menyampaikan pendapat sebagai
berikut:
Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang
Perasuransian dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
45
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan asuransi adalah perjanjian antara
dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi
penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk memberikan
penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan,
biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada
pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena
terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti atau memberikan pembayaran yang
didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan
pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan
dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Hubungan hukum pertanggungan antara penanggung dan tertanggung dibuat
dalam suatu dokumen perjanjian timbal balik yang disebut polis asuransi (vide Pasal
255 KUHD). Polis asuransi adalah tanda bukti perjanjian pertanggungan yang
merupakan bukti tertulis yang sah. Berdasarkan penjelasan tersebut maka dapat
disimpulkan jika polis merupakan penamaan atas 'perjanjian' antara penanggung
dengan tertanggung. Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUHPerdata) memberikan pengertian tentang perjanjian, yakni suatu perbuatan
dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain
atau lebih.
Adapun prinsip-prinsip dalam pertanggungan asuransi adalah sebagai berikut:
1. Asas kepentingan yang dapat diasuransikan (Insurable interest)
Insurable interest adalah hak untuk mengadakan asuransi antara
tertanggung dan yang diasuransikan yang diakui oleh hukum. Prinsip ini sering
diartikan sebagai kepentingan yang dipertanggungkan. Kepentingan adalah hak
atau kewajiban tertanggung terhadap benda pertanggungan. Kepentingan
dalam asuransi dirumuskan dalam Pasal 250 KUHD dan Pasal 268 KUHD, yang
mensyaratkan kepentingan harus ada 3 unsur, yaitu yang dapat dinilai dengan
uang; dapat diancam oleh suatu bahaya; dan tidak dikecualikan oleh undang-
undang.
2. Itikat baik (Utmost goodfaith)
Prinsip medasar yang harus dimiliki adalah prinsip adanya itikad baik atau
"utmost good faith" atau "uberrimai fides". Sedangkan dalam jual beli produk
nyata (tangible product) berlaku prinsip "caveat emptor" atau "let the buyer
46
beware", yaitu bahwa "pembelilah yang harus berhati-hati" sebelum melakukan
pembelian atas suatu barang dan jasa.
Utmost goodfaith adalah adanya kejujuran oleh si penanggung mengenai
syarat dan kondisi asuransi dan si tertanggung sendiri juga harus memberikan
keterangan yang jelas dan jujur tentang objek yang dipertanggungkan. Prinsip
ini adalah tindakan untuk mengungkapkan semua fakta dari objek yang
diasuransikan baik yang diminta ataupun tidak secara lengkap dan akurat.
Prinsip ini sering dikatakan sebagai prinsip itikad baik. Pasal 1338 ayat (3)
KUHPerdata menyatakan bahwa setiap perjanjian harus dilaksanakan dengan
itikad baik.
Pasal 281 KUHD menghendaki adanya itikad baik, kalau prinsip ini tidak
ada, maka pengembalian premi atau restorno tidak dapat dilakukan. Prinsip ini
juga berlaku pada perjanjian asuransi dan perjanjian reasuransi. Baik
penanggung pertama maupun penanggung ulang harus beritikad baik, kalau
tidak, maka perjanjian dapat dibatalkan. Istilah itikad baik atau goede trouw
(Belanda) atau utmost goodfaith (Inggris), adalah kemauan baik dari setiap
pihak untuk melakukan perbuatan hukum agar akibat hukum dari kehendak atau
perbuatan hukum itu dapat tercapai dengan baik. Itikad baik selalu dilindungi
oleh hukum, sedangkan tidak adanya unsur tersebut tidak dilindungi. Itikad baik
dianggap ada pada tiap-tiap pemegang kedudukan dan apabila tidak ada, harus
dibuktikan (vide Pasal 533 jo. Pasal 1965 KUHPerdata).
Pelanggaran
atas
prinsip
itikad
baik
ini
dapat
mengakibatkan
pertanggungan menjadi batal atau dilakukan perbaikan dengan kondisi yang
berbeda. Kesalahan ini dapat terjadi karena:
a. Tidak mengungkapkan informasi material secara benar dan lengkap (non-
disclosure) yang dilakukannya dengan tidak sengaja. Apabila penanggung
menerima aplikasi asuransi atau (SPA) dari calon tertanggung, tidak dapat
mengungkapkan informasi material secara benar dan lengkap (non disclosur
of material facts) tentang obyek yang akan dipertanggungkan akan dapat
menyebabkan batalnya perjanjian asuransi tersebut. Informasi yang material
merupakan informasi yang diketahui atau yang seharusnya diketahui oleh
tertanggung mengenai obyek pertanggungan yang dapat memengaruhi sikap
penanggung tentang penerimaan obyek pertanggungan tersebut.
47
Informasi material (material facts) merupakan informasi penting yang dapat
menyebabkan ditolaknya suatu permohonan pertanggungan, atau diterima
tetapi dengan syarat pertanggungan atau dengan permi yang berbeda.
Memang tidak semua informasi merupakan informasi yang material, tetapi
tidak mudah untuk menentukan apakah sesuatu informasi merupakan
informasi yang material atau bukan. Oleh karena itu sangat dianjurkan agar
tertanggung menyampaikan semua informasi yang diketahuinya dan yang
seharusnya diketahuinya tentang obyek yang akan dipertanggungkan
tersebut. Pelanggaran dapat terjadi karena beberapa hal, misalnya tidak
mengungkapkan informasi secara benar dan lengkap, menyembunyikan
informasi, informasi yang diungkapkan keliru, atau dengan sengaja
memberikan informasi yang tidak benar.
b. Menyembunyikan informasi (concealment). Concealment terjadi jika calon
tertanggung dalam pengisian formulir permintaan asuransi dengan sengaja
menyembunyikan atau tidak menyampaikan suatu informasi yang material
mengenai obyek pertanggungan kepada penanggung maka pertanggungan
tersebut juga dapat menjadi batal.
c. Informasi yang diungkapkan keliru (innocent misrepresentation). Kekeliruan
penyampaian informasi dapat terjadi karena cara penyampaian informasi
yang salah ataupun isi/materi dari informasi tersebut tidak benar. Walaupun
calon tertanggung tidak bermaksud merugikan penanggung, misalnya karena
tidak atau kurang teliti dalam cara penyampaian informasi ataupun kurang
teliti, sehingga terjadi kekeliruan mengenai informasi tersebut.
d. Memberikan informasi yang salah dengan tujuan penipuan (fraudulen
misrepresentation). Pemberian informasi dengan tujuan penipuan dapat
dilakukan pada waktu penutupan asuransi, dapat juga terjadi pada saat
pengajuan klaim.
3. Indemnity
Indemnity seperti yang ditulis dalam KUHD Pasal 252, 253, dan 278, pihak
penanggung akan menyediakan dana kompensasi agar si tertanggung dapat
berada dalam posisi keuangan sebelum terjadi peristiwa tertentu yang
mengakibatkan kerugian tersebut. Prinsip ini sering dikatakan sebagai prinsip
ganti rugi. Isi prinsip indemnitas adalah keseimbangan, seimbang antara jumlah
48
ganti kerugian dengan kerugian yang benar-benar diderita oleh tertanggung,
keseimbangan antara jumlah pertanggungan dengan nilai sebenarnya objek
pertanggungan.
4. Penyebab utama terjadinya risiko (proximate cause)
Prinsip proksima dalam asuransi adalah penyebab utama terjadinya risiko
(proximate cause). Sering juga timbul perselisihan karena kesalahan dalam
penafsiran terhadap penyebab terjadinya risiko. Dalam polis-polis asuransi
selalu tercantum penyebab-penyebab apa saja yang dijamin. Pernyataan ini
mengandung arti bahwa perusahaan akan membayar ganti rugi terhadap
kerugian objek yang dipertanggungkan apabila kerugian tersebut timbul akibat
salah satu sebab yang dijamin. Sebelum seorang tertanggung dapat mengklaim
kerugian yang dideritanya dari penanggung terlebih dahulu harus ditetapkan
apa penyebab kerugian tersebut. Artinya Tertanggung dapat mengklaim hanya
jika kerugian yang dideritanya disebabkan oleh suatu risiko yang dijamin polis.
Penyebab yang dijamin itu haruslah "penyebab terdekat" (proximate cause).
5. Subrogation
Subrogasi (to subrogate) yang berarti menggantikan atau menempatkan diri
pada tempat orang lain. Dalam asuransi, subrogasi berate [Sic!] bahwa
penanggung menempatkan diri atau menggantikan tempat tertanggung dengan
maksud untuk memperoleh/menuntut ganti kerugian dari pihak ketiga atas
kerugian yang diderita oleh tertanggung.
Dalam KUHPerdata Pasal 1382, disebutkan bahwa kemungkinan pembayaran
yang dilakukan oleh pihak ketiga-kepada kreditur atas nama debitur
mengakibatkan terjadinya penggantian kedudukan debitur disebut subrogasi.
Ada subrogasi yang terjadi karena perjanjian (vide Pasal 1401 KUHPerdata) dan
ada karena undang-undang (vide Pasal 1402 KUHPerdata).
Selain mengacu pada prinsip-prinsip di atas, pembuatan polis asuransi juga harus
tetap berpatokan pada prinsip-prinsip umum perjanjian yang diatur dalam
KUHPerdata, yakni Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya perjanjian,
Pasal 1338 tentang asas kebebasan berkontrak, asas konsensualisme, dan asas
pacta sunt servanda, serta kewajiban pelaksanaan prinsip itikad baik. Khusus prinsip
itikad baik dalam perjanjian asuransi harus dilaksanakan oleh penanggung maupun
49
tertanggung pada 3 (tiga) rentang waktu, yakni sebelum polis dibuat, pada saat polis
dibuat, dan setelah polis dinyatakan aktif.
Itikad baik sebelum polis dibuat diperlukan pada saat pengisian formulir pengajuan
Surat Permohonan Asuransi (SPA) oleh calon tertanggung. Pengenjawantahan
prinsip utmost goodfaith pada rentang waktu ini dari pihak tertanggung adalah
diterapkannya kejujuran tertinggi saat pengisian formulir pengajuan SPA, artinya
calon tertanggung diwajibkan mengisi formular pengajuan SPA dengan benar dan
mengukapkan seluruh kondisi dan keadaan objek pertanggungan secara jujur tanpa
adanya suatu penyembunyian keadaan apapun. Begitu pula sebaliknya,
penanggung wajib menyampaikan seluruh informasi terkait dengan produk asuransi
yang akan dibeli oleh tertanggung.
Itikad baik pada saat pembuatan polis sesungguhnya diperlukan pada saat
penyusunan klausul-klausul yang diatur dalam polis atau perjanjian. Namun pada
saat ini, pasal-pasal dan ketentuan yang diatur dalam polis dibuat dan disusun
secara sepihak oleh penanggung (perjanjian baku) sehingga pada tahap ini beban
itikad baik seluruhnya menjadi tanggung jawab penanggung, penanggung
diharapkan menyusun ketentuan yang diatur dalam polis dengan adil dan posisi
penanggung dengan tertanggung berimbang secara hukum (equal) serta tidak
terdapat klausul-klausul yang dapat merugikan kepentingan hukum tertanggung.
Sedangkan itikad baik setelah polis dinyatakan aktif bermuara pada kewajiban para
pihak dalam hal ini tertanggung dan penanggung untuk melaksanakan kewajiban,
yakni prestasi dan kontraprestasi yang diatur dalam polis, mengukapkan penyebab
utama terjadinya risiko (proximate cause), serta tidak mencari celah hukum untuk
menghindari tanggung jawab.
Tidak terpenuhinya prinsip itikad baik mengakibatkan pertanggungan batal. Hal ini
sebagaimana diatur dalam Pasal 251 KUHD yang menjadi objek pengujian pada
permohonan ini. Pasal a qua menyatakan "Semua pemberitahuan yang keliru atau
tidak benar, atau semua penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung,
meskipun dilakukannya dengan itikad baik, yang sifatnya sedemikian, sehingga
perjanjian itu tidak akan diadakan, atau tidak diadakan dengan syarat-syarat yang
sama, bila penanggung mengetahui keadaan yang sesungguhnya dari semua hal
itu, membuat pertanggungan itu batal".
50
Pengejawantahan dari prinsip itikat baik (utmost goodfaith) yang diatur dalam Pasal
251 KUHD menurut ahli berada pada rentang waktu 'sebelum polis dibuat' atau pada
saat
pengisian
formulir
pengajuan
SPA.
Tertanggung
diwajibkan
untuk
menyampaikan pemberitahuan dengan benar dan tidak keliru, serta tidak
menyembunyikan
keadaan
apapun
perihal
kondisi
dan
keadaan
objek
pertanggungan. Apabila terdapat kekeliruan atau penyembunyian keadaan maka
menurut Pasal 251 KUHD pertanggungan menjadi batal. Pertanyaannya adalah
bagaimana sifat 'batal' yang diatur dalam Pasal 251 KUHD a quo? Pertanyaan ini
merupakan jembatan untuk menjawab pokok persoalan pertama, yakni apakah polis
dapat dibatalkan secara sepihak oleh penanggung?
Guna menjawab pertanyaan tersebut terlebih dahulu ahli menjelaskan jenis-jenis
perjanjian dengan mengutip pendapat Abdulkadir Muhammad dalam bukunya yang
berjudul Hukum Perikatan (Abdulkadir Muhammad, 982). Menurutnya, perjanjian
dapat dikelompokkan dalam beberapa jenis, yaitu:
1. Perjanjian timbal balik dan perjanjian sepihak
Perjanjian timbal balik (bilateral contract) adalah perjanjian yang
memberikan hak dan kewajiban kepada kedua belah pihak. Perjanjian timbal
balik adalah pekerjaan yang paling umum terjadi dalam kehidupan
bermasyarakat, misalnya perjanjian jual beli, sewa menyewa, pemborongan
bangunan, tukar menukar. Sedangkan perjanjian sepihak adalah perjanjian
yang memberikan kewajiban kepada satu pihak dan hak kepada pihak lainnya,
misanya perjanjian hibah, hadiah. Salah satu contoh perjanjian sepihak adalah
sebagaimana diatur dalam Pasal 1800 KUHPerdata. Perbedaan signifikan
antara perjanjian timbal balik dengan perjanjian sepihak adalah terletak pada
tata cara pemutusannya. Hal ini berkaitan dengan ketentuan yang diatur dalam
Pasal 1266 KUHPerdata.
2. Perjanjian percuma dan perjanjian dengan alas hak yang membebani
Perjanjian
percuma
adalah
perjanjian
yang
hanya
memberikan
keuntungan pada satu pihak saja, misalnya perjanjian pinjam pakai, perjanjian
hibah. Perjanjian dengan alas hak yang membebani adalah perjanjian dalam
mana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari
pihak lainnya, sedangkan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut
hukum. Kontra prestasinya dapat berupa kewajiban pihak lain, tetapi juga
51
pemenuhan suatu syarat potestatif (imbalan).
3. Perjanjian bernama dan tidak Bernama
Perjanjian bernama adalah perjanjian yang mempunyai nama sendiri, yang
dikelompokkan sebagai perjanjian-perjanjian khusus karena jumlahnya
terbatas, misalnya jual beli, sewa menyewa, tukar menukar, pertanggungan.
Perjanjian tidak bernama adalah perjanjian yang tidak mempunyai nama
tertentu dan jumlahnya tidak terbatas.
4. Perjanjian kebendaan dan perjanjian obligatoir
Perjanjian kebendaan (zakelijke overeenkomst, deliverycontract) adalah
perjanjian untuk memindahkan hak milik dalam perjanjian jual beli. Perjanjian
kebendaan ini sebagai pelaksanaan perjanjian obligatoir. Perjanjian obligatoir
adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan, artinya sejak terjadi perjanjian,
timbullah hak dan kewajiban pihak-pihak. Pembeli berhak menuntut penyerahan
barang, penjual berhak atas pembayaran harga. Pembeli berkewajiban
membayar harga, penjual berkewajiban menyerahkan barang. Pentingnya
pembedaan ini adalah untuk mengetahui apakah dalam perjanjian itu ada
penyerahan (levering) sebagai realisasi perjanjian dan penyerahan itu sah
menurut hukum atau tidak.
5. Perjanjian konsensual dan perjanjian real
Perjanjian konsensual adalah perjanjian yang timbul karena ada
persetujuan kehendak antara pihak-pihak. Perjanjian real adalah perjanjian di
samping ada persetujuan kehendak juga sekaligus harus ada penyerahan yata
[Sic!] atas barangnya, misalnya jual beli barang bergerak, perjanjian penitipan
pinjam pakai (Pasal 1694, 1740, dan 1754 KUHPerdata).
Berdasarkan definisi asuransi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dalam Pasal 52 Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
sebagaimana telah dijelaskan di atas dan dengan mengacu pada jenis-jenis
perjanjian menurut Abdulkadir Muhammad maka dapat ahli simpulkan jika perjanjian
asuransi masuk dalam 2 (dua) jenis perjanjian, yakni perjanjian bernama dan
perjanjian timbal balik. Perjanjian asuransi masuk dalam jenis perjanjian bernama
karena memiliki sifat dan kekhususan dibandingkan dengan perjanjian lain pada
52
umumnya. Kekhususan ini tercermin pada asas-asas dan prinsip sebagaimana telah
dijelaskan di awal, seperti prinsip Utmost goodfaith, Insurable interest, Indemnity,
dan prinsip-prinsip lainnya. Sedangkan perjanjian asuransi digolongkan sebagai
perjanjian timbal balik karena di dalamnya terkandung hak dan kewajiban para
pihak. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 257 KUHD yang menyatakan "Perjanjian
pertanggungan diterbitkan seketika setelah ia diadakan; hak-hak dan kewajiban-
kewajiban bertimbal-balik dari si penanggung dan si tertanggung mulai berlaku
semenjak saat itu, bahkan sebelum polisnya ditandatangani. pengadaan perjanjian
menerbitkan kewajiban bagi si penanggung untuk menandatangani polis tersebut
dalam waktu yang ditentukan dan menyerahkan kepada si tertanggung".
Perjanjian asuransi sebagai perjanjian timbal balik memiliki kaitan erat dengan Pasal
1266 dan Pasal 1267 KUHPerdata. Pasal 1266 menyatakan "syarat batal dianggap
selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andaikata salah satu pihak
tidak memenuhi kewajiban. Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum,
tetapi pembatalan harus dimintakan ke pengadilan. Permintaan ini juga harus
dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan
dalam persetujuan. Jika syarat batal tidak dinyatakan di dalam persetujuan, maka
hakim dengan melihat keadaan, atas permintaan tergugat, leluasa memberikan
suatu jangka waktu untuk memenuhi kewajiban, tetapi jangka waktu itu tidak boleh
lebih dari satu bulan". Sedangkan Pasal 1267 menyatakan "pihak yang terhadapnya
perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak lain untuk memenuhi
persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan
persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga".
Berdasarkan uraian di atas dan bunyi ketentuan dalam Pasal 1266 KUHPerdata
maka pertanyaan bagaimana sifat batal yang terkandung dalam rumusan norma
Pasal 251 KUHD telah dapat dijawab dengan tegas yakni pembatalan harus atas
putusan pengadilan. Terkait dengan pertanyaan siapa yang mengajukan gugatan
maka dapat dijawab dengan mengacu pada Pasal 1267 KUHPerdata, yakni pihak
yang menganggap pihak lainnya telah melakukan wanprestasi.
Ataupun jika terdapat anggapan yang menyatakan bahwa batalnya pertanggungan
yang dimaksud dalam Pasal 251 KUHD bukan disebabkan oleh keadaan
wanprestasi yang pembatalannya wajib dimintakan pengadilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1266 KUHPerdata melainkan keadaan sebelum berlakunya
polis, yakni akibat dari dilanggarnya frasa "semua pemberitahuan yang keliru atau
53
tidak benar, atau semua penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung,
meskipun dilakukannya dengan itikad baik" yang diatur dalam pasal a quo. Menurut
ketentuan tersebut terdapat 2 (dua) keadaan yang dapat mengakibatkan polis batal,
yakni pemberitahuan yang keliru atau tidak benar dan penyembunyian keadaan
yang diketahui oleh tertanggung.
Terhadap anggapan yang demikian ahli berpendapat bahwa dalam setiap sengketa
hukum harus tetap mengacu pada asas larangan seseorang bertindak sebagai
hakim atas perkaranya sendiri (Nemo jus sibi dicere potest) dan asas praduga tidak
bersalah (presumption of innocence) sebelum hakim menjatuhkan putusan.
Pertanyaannya adalah bagaimana jika tertanggung telah beritikad sangat baik
(utmost goodfaith) dalam proses pengajuan SPA. Bagaimana jika tertanggung telah
mengungkapkan seluruh keadaan objek pertanggungan dengan sangat jujur? Dan
bagaimana jika kekeliruan tersebut di luar dari kehendak dan sepengetahuan
tertanggung? Bukankah tidak adil jika polis dibatalkan begitu saja oleh penanggung
tanpa mempertimbangkan utmost goodfaith yang telah dilakukan oleh tertanggung?
Atau yang lebih mirisnya, bagaimana jika 2 (dua) keadaan tersebut disebabkan oleh
agen asuransi? Apakah polis tetap dapat dibatalkan secara sepihak? Menurut ahli,
ini merupakan salah satu kelemahan dalam norma yang terdapat dalam Pasal 251
KUHD karena hanya memberikan perlindungan kepada salah satu pihak, yakni
penanggung.
Jika norma Pasal 251 KUHD khususnya perihal pemaknaan batal yang terdapat di
dalamnya tetap dipertahankan sebagaimana praktik yang terjadi selama ini maka
akan menciptakan ketidaksemimbangan perlindungan hukum antara penanggung
dengan tertanggung. Penanggung memiliki posisi dominan dibanding tertanggung,
kepada penanggung diberikan hak untuk membatalkan polis kapan saja, menurut
ahli hal ini merupakan bentuk ketidakadilan.
Sebagai pertimbangan bagi Yang Mulia Majelis Hakim dan untuk menambah
khasanah ke dalam analisa dalam keterangan ini, izinkan ahli mengutip pendapat
Mahkamah yang pernah memutus perkara perihal adanya ketidakseimbangan
perlindungan hukum antara para pihak dalam suatu hubungan perikatan, yakni
dalam perkara Nomor 18/PUU-XVII/2019 tentang pengujian Pasal 15 ayat (2) dan
ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam
perkara a quo Mahkamah berpendapat bahwa terdapat ketidakseimbangan
54
perlindungan hukum antara kreditur dan debitur dalam hal pelaksanaan eksekusi
jaminan fidusia. Kreditur memiliki posisi dominan karena dapat melaksanakan
eksekusi terhadap objek jaminan bilamana atas penilaian secara sepihak oleh
kreditur, debitur telah melakukan wanprestasi. Berikut kutipan pertimbangan
Mahkamah yang dimaksud:
[3.14] …"Bahwa berkaitan dengan permasalahan konstitusionalitas Pasal 15 ayat
(2) UU 42/1999 yang memberikan "titel eksekutorial" terhadap sertifikat fidusia dan
"mempersamakan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap" di dalamnya terkandung makna bahwa sertifikat fidusia mempunyai
kekuatan eksekusi tanpa disyaratkan adanya putusan pengadilan yang didahului
oleh adanya gugatan secara keperdataan dan pelaksanaan eksekusinya
diperlakukan sama sebagaimana halnya terhadap putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap. Dari kandungan makna sebagaimana yang
tersirat dalam norma Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999 tersebut di atas secara
sederhana dapat dipahami bahwa sertifikat fidusia memberikan hak yang sangat
kuat kepada penerima fidusia, dalam hal ini kreditur, karena sertifikat fidusia
langsung dapat bekerja setiap saat ketika pemberi fidusia, dalam hal ini debitur,
telah dianggap cidera janji. Argumentasinya adalah karena, secara hukum, dalam
perjanjian fidusia hak milik kebendaan sudah berpindah menjadi hak penerima
fidusia (kreditur), sehingga kreditur dapat setiap saat mengambil objek jaminan
fidusia dari debitur dan selanjutnya menjual kepada siapapun dengan kewenangan
penuh ada pada kreditur dengan alasan karena kekuatan eksekusi dari sertifikatnya
telah dipersamakan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap.
Bahwa dalam perspektif kandungan makna sebagaimana diuraikan tersebut di atas
nampak jelas dan terang benderang bahwa aspek konstitusionalitas yang terdapat
dalam norma Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999 di atas tidak mencerminkan adanya
pemberian perlindungan hukum yang seimbang antara pihak-pihak yang terikat
dalam perjanjian fidusia dan juga objek yang menjadi Jaminan Fidusia, baik
perlindungan hukum dalam bentuk kepastian hukum maupun keadilan. Sebab, dua
elemen mendasar yang terdapat dalam pasal a quo, yaitu "titel eksekutorial" maupun
"dipersamakannya dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap", berimplikasi dapat langsung dilaksanakannya eksekusi yang seolah-
olah sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap oleh penerima fidusia (kreditur) tanpa perlu meminta bantuan pengadilan untuk
pelaksanaan eksekusi. Hal tersebut menunjukkan, di satu sisi, adanya hak yang
bersifat eksklusif yang diberikan kepada kreditur dan, di sisi lain, telah terjadi
pengabaian hak debitur yang seharusnya juga mendapat perlindungan hukum yang
sama, yaitu hak untuk mengajukan/mendapat kesempatan pembelaan diri atas
adanya dugaan telah cidera janji (wanprestasi) dan kesempatan mendapatkan hasil
penjualan objek jaminan fidusia dengan harga yang wajar. Dengan kata lain, dalam
hal ini, penilaian perihal telah terjadinya "cidera janji" secara sepihak dan eksklusif
ditentukan oleh kreditur (penerima fidusia) tanpa memberikan kesempatan kepada
deditur (pemberi fidusia) untuk melakukan sanggahan dan atau pembelaan diri.
[3.17] ..." Bahwa lebih lanjut penting ditegaskan oleh Mahkamah, tanpa bermaksud
mengabaikan karakteristik fidusia yang memberikan hak secara kebendaan kepada
pemegang atau penerima fidusia (kreditur), sehingga pemegang atau penerima
fidusia (kreditur) dapat melakukan eksekusi sendiri terhadap barang yang secara
55
formal adalah miliknya sendiri, demi kepastian hukum dan rasa keadilan yaitu
adanya keseimbangan posisi hukum antara pemberi hak fidusia (debitur) dan
penerima fidusia (kreditur) serta untuk menghindari timbulnya kesewenang-
wenangan dalam pelaksanaan eksekusi, Mahkamah berpendapat kewenangan
eksklusif yang dimiliki oleh penerima hak fidusia (kreditur) tetap dapat melekat
sepanjang tidak terdapat permasalahan dengan kepastian waktu perihal kapan
pemberi hak fidusia (debitur) telah "cidera janji" (wanprestasi) dan debitur secara
suka rela menyerahkan benda yang menjadi objek dari perjanjian fidusia kepada
kreditur untuk dilakukan penjualan sendiri. Dengan kata lain, dalam hal ini, pemberi
fidusia (debitur) mengakui bahwa dirinya telah "cidera janji" sehingga tidak ada
alasan untuk tidak menyerahkan benda yang menjadi objek perjanjian fidusia
kepada penerima fidusia (kreditur) guna dilakukan penjualan sendiri oleh penerima
fidusia (kreditur).
Bahwa dengan demikian telah jelas dan terang benderang sepanjang pemberi hak
fidusia (debitur) telah mengakui adanya "cidera janji" (wanprestasi) dan secara
sukarela menyerahkan benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, maka
menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat
melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi). Namun, apabila yang terjadi
sebaliknya, di mana pemberi hak fidusia (debitur) tidak mengakui adanya "cidera
janji" (wanprestasi) dan keberatan untuk menyerahkan secara sukarela benda yang
menjadi objek dalam perjanjian fidusia, maka penerima hak fidusia (kreditur) tidak
boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan
pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri. Dengan demikian hak
konstitusionalitas pemberi hak fidusia (debitur) dan penerima hak fidusia (kreditur)
terlindungi secara seimbang.
Bahwa menurut ahli, pasal yang diuji oleh Pemohon memilik karakteristik yang sama
dengan permohonan dalam perkara Nomor 18/PUU-XVII/2019. Dalam perkara
Nomor 18/PUU-XVII/ 2019, Mahkamah berpendapat bahwa terdapat hak eksklusif
bagi kreditur atau penerima fidusia. Sedangkan dalam pasal yang diuji oleh
Pemohon juga sesungguhnya menurut ahli terdapat hak eksklusif bagi penanggung
karena dapat membatalkan polis secara sepihak.
Berdasarkan seluruh uraian di atas ahli berpendapat bahwa pembatalan polis tidak
dapat dilakukan secara sepihak oleh penanggung sepanjang tidak terdapat
kesepakatan antara penanggung dengan tertanggung atau pembatalan tersebut
atas putusan pengadilan dan yang wajib mengajukan gugatan pembatalan adalah
penanggung.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Dewan Perwakilan
Rakyat menyampaikan keterangan tertulis kepada Mahkamah bertanggal 7
November 2024, yang diterima Mahkamah pada tanggal 13 Desember 2024 dan
didengarkan keterangannya dalam persidangan pada tanggal 7 November 2024,
yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
56
Dengan ini DPR RI menyampaikan keterangan terhadap permohonan
pengujian materiil KUHD terhadap UUD NRI Tahun 1945 dalam perkara Nomor
83/PUU-XXII/2024 sebagai berikut:
I.
KETENTUAN KUHD YANG DIMOHONKAN PENGUJIAN TERHADAP UUD
NRI TAHUN 1945
Pemohon mengajukan pengujian Pasal 251 KUHD yang berketentuan
sebagai berikut:
Pasal 251 KUHD
Semua pemberitahuan yang keliru atau tidak benar, atau semua
penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung, meskipun
dilakukannya dengan itikad baik, yang sifatnya sedemikian, sehingga
perjanjian itu tidak akan diadakan, atau tidak diadakan dengan syarat-
syarat yang sama, bila penanggung mengetahui keadaan yang
sesungguhnya dari semua hal itu, membuat pertanggungan itu batal.
yang dianggap Pemohon bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat
(1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang
berketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945:
Negara Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945:
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945:
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak
atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat
atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Bahwa Pemohon merupakan ahli waris dari penerima manfaat
Tertanggung/Pemegang Polis yang mengaggap seharusnya menerima
menerima manfaat klaim polis dari asuransi jiwa tetapi mengalami penolakan
57
secara sepihak oleh Penanggung Polis, dengan alasan ditemukannya data atau
rekam medis Tertanggung/Pemegang Polis yang belum disampaikan pada saat
pengisian formulir Polis. Menurut Penanggung, hal tersebut telah melanggar
ketentuan pasal a quo, sedangkan menurut Pemohon ketentuan pasal a quo
hanya menjadi dalih penanggung untuk menghindari pembayaran klaim (vide
Perbaikan Permohonan, hlm. 5-17).
Bahwa Pemohon dalam petitumnya menyatakan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(Stastsblad Tahun 1874 Nomor 23) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat.
Atau
Menyatakan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Stastsblad
Tahun 1874 Nomor 23) sepanjang frasa “pertanggungan itu batal”
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai “pembatalan pertanggungan harus atas putusan pengadilan
yang berwenang terkecuali pembatalan tersebut didasarkan atas
kesepakatan penanggung dan tertanggung”.
Atau
Menyatakan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Stastsblad
Tahun 1874 Nomor 23) sepanjang frasa “pertanggungan itu batal”
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesi
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai “pembatalan pertanggungan harus atas putusan pengadilan
yang berwenang terkecuali pembatalan itu dilakukan oleh penanggung
dalam rentan waktu paling lama 6 (enam) bulan karena ditemukannya
ketidaksesuaian data tertanggung antara data yang tertera dalam formulir
pertanggungan dengan data yang sebenarnya”.
Atau
Menyatakan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Stastsblad
58
Tahun 1874 Nomor 23) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Semua pemberitahuan yang
keliru atau tidak benar, atau semua penyembunyian keadaan yang diketahui
oleh tertanggung, meskipun dilakukannya dengan itikad baik, yang sifatnya
sedemikian, sehingga perjanjian itu tidak akan diadakan, atau tidak
diadakan dengan syarat-syarat yang sama”.
3. Memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Atau dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
II. KETERANGAN DPR RI
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon Dalam Pengujian
Materiil KUHD
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam
pengujian UU a quo secara materiil, DPR RI berpendapat Pemohon
terlebih dahulu harus membuktikan kedudukan hukum Pemohon untuk
mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang ke Mahkamah
Konstitusi dengan memerhatikan 5 (lima) batas kerugian konstitusional
berdasarkan Putusan MK No. 006/PUU-III/2005 dan Putusan MK No.
011/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian konstitusional sebagai
berikut:
a) Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
b) Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dianggap oleh
Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang;
c) Adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
bersifat spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
59
d) Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang
yang dimohonkan pengujian;
e) Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Terkait kedudukan hukum Pemohon dalam perkara a quo DPR RI
memberikan pandangan berdasarkan 5 (lima) parameter tersebut
sebagai berikut:
1. Bahwa ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang oleh
Pemohon dijadikan pasal batu uji dalam perkara a quo merupakan
hal yang tidak relevan. Ada ataupun tidak adanya ketentuan Pasal
251 KUHD Negara Indonesia tetaplah negara hukum. Senyatanya
juga ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 bukan
merupakan ketentuan konstitusi yang memberikan hak maupun
kewenangan Pemohon, melainkan menegaskan bahwa adanya
Negara Indonesia bercirikan negara hukum untuk melindungi hak
asasi manusia bagi setiap warga negaranya. Dengan demikian tidak
terdapat hak kontitusional Pemohon yang terhalangi dari ketentuan
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan pasal batu uji
dalam permohonan a quo.
2. Bahwa Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan batu uji oleh Pemohon
serta dianggap tidak memenuhi hak konstitusional adalah anggapan
yang keliru. Ketentuan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan
Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 nyatanya telah memenuhi
hak Pemohon apabila dikaitkan dengan keberlakuan pasal a quo.
Hal demikian juga untuk melindungi diri pribadi, kehormatan serta
martabat dari setiap orang dan menjamin kepastian hukum.
Sehingga segala pemberitahuan yang keliru atau persembunyian
patutlah tetap dipandang sebagai suatu yang tidak benar meskipun
dilatar belakangi atas itikad baik.
60
3. Sehubungan kerugian Pemohon sebagai ahli waris dari penerima
manfaat atas Tertanggung/Pemegang Polis yang kemudian
dianggap memiliki kerugian secara langsung bersifat spesifik atau
khusus dan aktual, maka perlu untuk mencermati terlebih dahulu
kedudukan Pemohon yang bukan secara langsung sebagai
penerima manfaat dari pemegang polis atau tertanggung yang
membayar premi, melainkan Pemohon sebagai ahli waris dari
tertanggung. Oleh karena itu, tidak terdapat kerugian spesifik dan
aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
4. Bahwa dari dalil-dalil yang dikemukakan oleh Pemohon dalam
perbaikan permohonannya, DPR RI menanggapi apa yang menjadi
uraian dalil Pemohon merupakan kasus kongkret. Kemudian
Pemohon juga menguraikan adanya upaya-upaya hukum seperti 2
(dua) kali melakukan somasi, yang demikian tersebut merupakan
tanda adanya upaya Pemohon secara sadar bahwa persoalan yang
dihadapi merupakan persoalan hukum keperdataan. Maka dari itu,
apa yang menjadi permasalahan Pemohon bukan merupakan
pertentangan pasal a quo dengan UUD NRI Tahun 1945 melainkan
kasus kongkret yang dialami oleh Pemohon. Oleh karena itu sudah
selayaknya Pemohon menyelesaikan persoalan hukumnya tersebut
kepada pengadilan negeri yang memiliki kewenangan untuk
memeriksa dan mengadili perkara-perkara hukum yang bersifat
kongkret.
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum Pemohon dalam pengujian
materiil ini, DPR RI memberikan pandangan selaras dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam
Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari tanggal
15 Juni 2016, yang pada pertimbangan hukum [3.5.2] Mahkamah Konstitusi
menyatakan bahwa menurut Mahkamah:
...Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada
kepentingan maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis dikenal
dengan point d’interest, point d’action dan dalam bahasa Belanda
dikenal dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal tersebut sama
dengan prinsip yang terdapat dalam Reglement op de Rechtsvordering
61
(Rv) khususnya Pasal 102 yang menganut ketentuan bahwa “tiada
gugatan tanpa hubungan hukum“ (no action without legal connection).
Bahwa sebagaimana berlakunya adagium hukum “tiada gugatan tanpa
hubungan hukum” (no action without legal connnection), dalam konteks
perkara pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi dapat dimaknai
sebagai Permohonan, sehingga dapat dipersamakan bahwa suatu
Permohonan harus mengandung hubungan hukum dengan ketentuan
pasal/ayat undang-undang yang dimohonkan pengujian.
Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut, DPR RI
berpandangan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) karena tidak memenuhi Pasal 51 ayat (1) dan Penjelasan Undang-
Undang tentang Mahkamah Konstitusi, serta tidak memenuhi persyaratan
kerugian konstitusional yang diputuskan dalam putusan Mahkamah
Konstitusi terdahulu. Namun demikian, terhadap kedudukan hukum
Pemohon, DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang
Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai
apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum dalam pengajuan pengujian
materiil KUHD terhadap UUD NRI Tahun 1945.
B. PANDANGAN UMUM DPR RI
1. Sebagai bentuk tindakan untuk mencegah dan meminimalisir adanya
kerugian yang dialami oleh manusia atau dalam konteks hukum adalah
subjek hukum maka diakomodir suatu bentuk penanggungan. Setiap
orang yang memiliki suatu benda tentu menghadapi suatu risiko bahwa
nilai dari benda miliknya itu akan berkurang baik karena hilangnya
benda itu, maupun karena kerusakan, musnah, terbakar, atau sebab
lainnya. Banyak diantara sebab-sebab yang menjadi pengurangan nilai
suatu benda itu dapat dicegah dan sudah dapat diperkirakan terjadinya.
Tetapi banyak juga sebab-sebab berkurangnya nilai suatu benda itu
tidak dapat diduga sebelumnya dan tidak diharapkan terjadinya.
2. Penanggungan atau asuransi hadir sebagai bentuk untuk menjamin
resiko, melalui mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib
berupa iuran guna memberikan perlindungan atas resiko yang dapat
menimpa (prestasi yang harus dilakukan oleh tertanggung). Adanya
62
iuran atau dana (premi) yang dihimpun maka berdampak pada dana
yang harus dikelola, dana yang dikelola dan diusahakan bertujuan
supaya
apabila
penanggung
asuransi
akan
mengklaim
penanggungannya maka sudah dapat terlunasi atau tercover. Tidak
jarang bahwa nilai angka yang harus dibayarkan oleh penanggung jauh
lebih besar dari pada jumlah nilai iuran atau premi yang telah dibayarkan
oleh tertanggung. Dengan demikian pengelolaan dan pengusahaan dari
iuran tersebut menjadi tanggung jawab penanggung dan dengan
memperhatikan hal tersebut maka sangat dibutuhkan ketentuan yang
dapat menjamin kepastian hukum dan perlindungan dari para pihak
yang melakukan perjanjian asuransi.
3. Bahwa asuransi atau pertanggungan yang merupakan suatu perjanjian,
di mana penanggung mengikat diri terhadap tertanggung dengan
memeroleh premi, untuk memberikan kepadanya ganti rugi karena
suatu kehilangan, kerusakan, atau tidak mendapat keuntungan yang
diharapkan, yang mungkin akan dapat diderita karena suatu peristiwa
yang tidak pasti. Sehubungan dengan perjanjian asuransi maka KUHD
mengatur dalam pasal berikutnya terkait ketentuan-ketentuan umum
asuransi atau pertanggungan pada Pasal 249 KUHD sampai dengan
Pasal 286 KUHD. Sehingga ketentuan antar pasal tidak dapat
terlepaskan dan wajar menjadi runtutan norma yang digunakan untuk
menjamin
perlindungan
hukum
dan
kepastian
hukum
antara
penanggung dan tertanggung.
4. Aktifitas perasuransian tidak dapat terlepas dari ketentuan-ketentuan
peraturan perundang-undangan yang secara umum didasarkan oleh
ketentuan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
atau Burgerlijk Wetboek voor Indonesie (selanjutnya disebut dengan
KUH Perdata), KUHD, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang
Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (selanjutnya disebut dengan UU Perasuransian). Sehingga
hal-hal yang dibicarakan dalam KUHD masih berlaku dalam KUH
Perdata selama tidak dilakukan penyimpangan.
63
5. Bahwa keberlakuan KUHD sudah dimulai sebelum kemerdekaan
Indonesia, yang demikian itu untuk menghindari adanya kekosongan
hukum maka KUHD tetap berlaku berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan
UUD NRI Tahun 1945. Selain itu hubungan KUHD dengan KUH
Perdata, yaitu hukum dagang merupakan cabang dari hukum perdata
sehingga KUHD memuat aturan-aturan lebih khusus dari KUH Perdata.
Oleh karena itu hubungan kedua hukum tersebut merupakan genus
(umum) dan species (khusus).
C. PANDANGAN TERHADAP POKOK PERMOHONAN
1. Ketentuan Pasal 251 KUHD yang dipersoalkan oleh Pemohon memiliki
keterkaitan dengan peristiwa hukum dalam perjanjian asuransi. Perlu
untuk diketahui lebih dulu bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 1
angka 1 UU Perasuransian, pengertian asuransi adalah:
Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan
asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi
penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan
untuk:
a. memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang
polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan
keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga
yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena
terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
b. memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya
tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya
tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan
dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana prinsip
perjanjian dan prinsip asuransi.
Sementara dalam Pasal 246 KUHD pengertian asuransi, yaitu:
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian, di mana
penanggung
mengikat
diri
terhadap
tertanggung
dengan
memperoleh premi, untuk memberikan kepadanya ganti rugi
karena suatu kehilangan, kerusakan, atau tidak mendapat
keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dapat diderita
karena suatu peristiwa yang tidak pasti.
Memerhatikan kaidah umum perjanjian atau juga disebut sebagai
persetujuan dalam Pasal 1313 KUH Perdata sebagai berikut:
Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau
lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
64
Menarik kesimpulan dari pemaknaan yang ada dari tiap-tiap norma di
atas maka diketahui perjanjian asuransi yang diatur baik dalam tatanan
UU Perasuransian maupun KUHD merupakan bentuk perikatan yang
terdapat dalam KUH Perdata. Kaitannya dengan perkara a quo, yaitu
penanggung dan tertanggung saling mengikatkan diri untuk melakukan
perjanjian yang disebut perjanjian asuransi.
2. Bahwa ketentuan hapusnya perikatan diatur dalam Pasal 1381
KUHPerdata, sebagai berikut:
Perikatan hapus:
karena pembayaran;
karena
penawaran
pembayaran
tunai,
diikuti
dengan
penyimpanan atau penitipan;
karena pembaruan utang;
karena perjumpaan utang atau kompensasi;
karena percampuran utang;
karena pembebasan utang;
karena musnahnya barang yang terutang;
karena kebatalan atau pembatalan;
karena berlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam
Bab I buku ini;dan
karena lewat waktu, yang akan diatur dalam suatu bab sendiri.
Terhadap hapusnya perikatan akibat kebatalan dan pembatalan juga
diatur dalam ketentuan Pasal 1446 sampai dengan 1456 KUHPerdata.
Sementara dalam KUHD sebagai dasar hukum khusus dari
KUHPerdata maka pembatan perjanjian asuransi juga tidak dapat
mengesampingkan ketentuan Pasal 251 KUHD.
3. Sejalan dengan pengertian asuransi yang merupakan suatu perjanjian,
maka tidak dapat terlepaskan dari ketentuan-ketentuan hukum umum
yang patut untuk dijadikan dasar terselenggaranya asuransi sebagai
suatu peristiwa hukum keperdataan. Hal demikian juga diperkuat dalam
Pasal 1 alinea kesatu ketentuan umum KUHD, yaitu:
Selama dalam Kitab Undang-Undang ini terhadap Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata tidak diadakan penyimpangan khusus,
maka Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berlaku juga
65
terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam Kitab Undang-Undang
ini.
Yang dengan demikian perlu untuk ditarik secara umum dasar-dasar
perjanjian
yang
menjadi
ketentuan
dasar
adanya
asuransi,
sebagaimana juga menjadi ketentuan yang tidak terpisahkan dalam
KUHD itu sendiri.
4. Memperhatikan pelaksanaan perjanjian maka tidak dapat juga
terlepaskan oleh asas-asas dalam perjanjian. Sebagaimana dalam
ajaran hukum terhadap perjanjian asuransi dikenal 4 (empat) prinsip
yaitu:1
a. Prinsip kepentingan yang dapat diasuransikan (Insurable
Interst);
b. Prinsip jaminan atas kerugian (indemnity);
c. Prinsip kepercayaan (Trustfull);
d. Prinsip itikad baik (Utmost Goodfaith).
5. Bahwa lebih lanjut menghubungkan dengan peristiwa yang Pemohon
alami maka Pemohon perlu untuk memperhatikan ketentuan Pasal 255
KUHD yang pada intinya menyatakan terhadap pertanggungan harus
diadakan secara tertulis dengan sepucuk akta, yang dinamakan polis.
Apabila melihat ketentuan pasal tersebut maka polis merupakan bukti
tentang adanya perjanjian asuransi, karena perjanjian asuransi bersifat
konsensuil.
6. Bahwa dalam kasus posisi Pemohon sebagaimana diuraikan dalam
permohonan mengenai tidak adanya pendampingan oleh agen saat
ingin mengaktifkan polis asuransi (kreditur) sehingga terjadi kesalahaan
dan kelalaian, DPR RI berpandangan bahwa seharusnya Pemohon
mencermati hal-hal apa saja yang termuat dalam polis yang baru. Hal
ini dikarenakan polis merupakan alat bukti tertulis sehingga bersifat
sangat penting dan dengan demikian telah patut untuk debitur
mengetahui apa isi yang diperjanjikan sebagaimana memperlakukan
1 Radiks Purba, 1992, Memahami Asuransi di Indonesia, Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada, hlm.
44.
66
polis sebagai undang-undang yang akan berlaku oleh para pihak dalam
perjanjian asuransi. Bahwa Pemohon perlu mencermati ketentuan
dalam Pasal 1338 KUHPerdata, sebagai berikut:
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang
berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan
kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang
ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan
dengan itikad baik.
7. Bahwa memang sudah menjadi keharusan akan adanya itikad baik
(utmost good fight) pada setiap perjanjian sehingga apabila yang
dipersoalkan oleh Pemohon adalah karena terdapat kelalaian maupun
kesalahan oleh salah satu pihak maka Pemohon berhak untuk
menggugat. Gugatan tersebut juga semestinya berdasarkan atas apa
yang tertuang dalam polis sebagaimana polis difungsikan sebagai dasar
hukum perjanjian asuransi. Atas dasar undang-undang maka para pihak
yang melakukan perjanjian sudah seharusnya mengetahui apa yang
diperjanjikan termasuk hak dan kewajiban yang harus dilakukan.
8. Bahwa dikarenakan permohonan pengujian a quo pada intinya
mempermasalahkan hal yang bersifat kongkret maka bukan menjadi
kewenangan MK untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara
yang Pemohon ajukan. Hal ini sebagaimana juga telah disampaikan
oleh Yang Mulia Hakim MK Guntur Hamzah dalam persidangan
pendahuluan tertanggal 1 Agustus 2024, sebagai berikut:
... Tinggal menguraikan, karena ini menyangkut kasus konkret
yang Saudara sampaikan, ya ...
9. Bahwa Pemohon mendalilkan yang pada intinya apabila tertanggung atau
ahli waris hendak mengambil langkah hukum untuk memperjuangkan
haknya maka Pemohon harus mengeluarkan biaya yang cukup besar
guna pendanaan langkah hukum, termasuk di dalamnya anggaran untuk
honorarirum advokat (vide perbaikan permohonan, hlm. 17).
Terhadap dalil tersebut DPR RI menyampaikan bahwa berdasarkan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, negara
telah menyediakan fasilitas bagi pihak-pihak yang memerlukan bantuan
hukum untuk berperkara di pengadilan selama memenuhi persyarat-
67
persyaratan yang diatur dalam undang-undang bantuan hukum tersebut.
Selain itu terdapat juga pos-pos bantuan hukum (POSBAKUM), yaitu
layanan yang dibentuk di setiap pengadilan tingkat pertama untuk
memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu.
Layanan ini meliputi: Informasi, Konsultasi, Advis hukum, Pembuatan
dokumen hukum berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak
Mampu di Pengadilan.
10. Bahwa pembentuk undang-undang menyadari selama ini terdapat banyak
permasalahan hukum di masyarakat terkait dengan polis asuransi yang
gagal bayar sehingga menimbulkan keresahan publik. Oleh karenanya,
sehubungan dengan upaya perlindungan terhadap pelaksanaan jaminan
asuransi untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum,
pembentuk undang-undang telah memberikan pengaturan melalui
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan yang di dalamnya termuat ketentuan
mengenai program penjaminan polis yang diamanatkan menjadi
kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan. Mandat baru ini bertujuan
untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis, tertanggung,
atau peserta dari perusahaan asuransi yang memenuhi persyaratan
dalam peraturan perundang-undangan.
III. PETITUM DPR RI
Bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas, DPR RI memohon agar
kiranya, Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi memberikan amar
putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya;
3. Menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan;
68
4. Menyatakan bahwa Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Apabila Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4]
Menimbang
bahwa
terhadap
permohonan
Pemohon,
Presiden
menyerahkan keterangan tertulis bertanggal 9 Oktober 2024, yang diterima
Mahkamah pada tanggal 11 Oktober 2024 dan didengarkan keterangannya dalam
persidangan pada tanggal 7 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-
hal sebagai berikut:
I.
POKOK PERMOHONAN PEMOHON
Pemohon menguji ketentuan Pasal 251 KUHD yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 251:
“Semua pemberitahuan yang keliru atau tidak benar, atau semua
penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung, meskipun
dilakukannya dengan itikad baik, yang sifatnya sedemikian, sehingga
perjanjian itu tidak akan diadakan, atau tidak diadakan dengan syarat-
syarat yang sama, bila penanggung mengetahui keadaan yang
sesungguhnya dari semua hal itu, membuat pertanggungan itu batal.”
Dianggap bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945:
Pasal 1 ayat (3):
“Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Pasal 27 ayat (1):
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.”
Pasal 28D ayat (1):
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Pasal 28G ayat (1):
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak
69
atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat
atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”
Adapun pokok-pokok permohonan Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa pengaturan dalam pasal a quo, hanya berfokus untuk memberikan
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum bagi perusahaan asuransi
(Penanggung) tanpa memperhatikan kepentingan hukum Tertanggung.
Dengan perkembangan dunia perasuransian yang begitu pesat saat ini,
terjadi pergeseran penekanan perlindungan penanggung bergeser kepada
perlindungan tertanggung dari kesewenang-wenangan Penanggung. Oleh
karena itu ketentuan ini mengandung kelemahan sehingga bersifat
inkonstitusional, bahkan dalam penerapannya acapkali pasal a quo
dimanfaatkan
sebagai
celah
hukum
oleh
perusahaan
asuransi
(Penanggung) guna mencari-cari keselahan atau kelemahan dari
Tertanggung.
2. Bahwa melihat sejarah panjang KUHD yang dimulai sejak tahun 1600-an
dan mulai diberlakukan di Indonesia secara perlahan sejak tahun 1847 telah
cukup memberi gambaran bahwa KUHD in casu Pasal 251 KUHD
merupakan aturan usang yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan
zaman dan perkembangan hukum modern yang menitikberatkan pada
kesetaraan dan perlindungan hak asasi manusia.
3. Bahwa pasal a quo bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, in
casu prinsip Due Process of Law, asas Presumption of Innocence, dan
meletigimasi penanggung untuk bertindak main hakim sendiri:
a. Norma Pasal 251 KUHD mengandung ketidakpastian dan ketidakadilan
hukum karena telah membuka ruang bagi perusahaan asuransi untuk
melakukan tindakan-tindakan bertentangan dengan prinsip due process
of law yang merupakan salah satu unsur dari negara hukum.
b. Pasal 251 KUHD dapat dimaknai bahwa dalam keadaan apapun,
perusahaan asuransi dapat membatalkan polis secara sepihak atau
setidak-tidaknya mengurangi nilai manfaat yang dapat diklaim tanpa
mempertimbangkan itikad baik dari Tertanggung.
70
c. Bahwa norma dalam Pasal 251 KUHD fokus pada objek waktu sebelum
berlakunya polis. Terdapat dua keadaan yang dapat membatalkan polis,
yaitu:
1) Semua pemberitahuan yang keliru atau tidak benar;
2) Semua pernyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung
meskipun dilakukannya dengan itikad baik.
d. Bahwa pasal 251 KUHD telah memberikan hak kepada perusahaan
asuransi (Penanggung) untuk bertindak sebagai hakim atas perkaranya
sendiri (eigenrichting), yakni menilai apakah terdapat pemberitahuan
yang keliru atau tidak benar dan penyembunyian keadaan tertentu yang
diduga dilakukan oleh Tertanggung.
4. Pasal 251 KUHD bertentangan dengan prinsip kepastian hukum:
a. Bahwa substansi norma dalam Pasal 251 KUHD berkaitan dengan
adanya
unsur
Tertanggung
yang
diduga
“telah
memberikan
pemberitahuan
yang
keliru
atau
tidak
benar
dan
melakukan
penyembunyian keadaan yang diketahui oleh Tertanggung pada saat
pengajuan permohonan pertanggungan” yang kemudian memberikan
hak mutlak kepada
perusahaan asuransi
(Penanggung) untuk
membatalkan polis secara sepihak atau setidak-tidaknya mengurangi
nilai manfaat yang semestinya diterima oleh Tertanggung atas
kekuasaan perusahaan asuransi sendiri.
b. Bahwa terdapat beberapa persoalan diantaranya:
1) Berapa lama tenggat waktu bagi perusahaan asuransi untuk
mengungkap bahwa telah terjadi dua atau salah satu keadaan yang
dimaksud dalam Pasal 251 KUHD?
2) Apakah sah secara hukum bila baru diungkap pada saat Tertanggung
atau ahli waris mengajukan klaim atau membatalkan polis di akhir
pertanggungan sedangkan perusahaan asuransi telah memperoleh
keuntungan dengan perputaran uang premi setiap bulannya?
3) Siapa yang berhak menentukan dan menilai telah terjadi dua
keadaan tersebut sehingga pada akhirnya polis dapat dibatalkan?
71
c. Hal-hal tersebut tidak terdapat kejelasannya dalam norma a quo
sehingga membawa konsekuensi yuridis berupa adanya ketidakpastian
hukum perihal tenggat waktu bagi perusahaan asuransi untuk
mengungkap atau menelusuri data-data yang dapat memengaruhi
keputusan persetujuan pertanggungan atau polis yang berakibat
timbulnya kewenangan yang bersifat absolut pada Penanggung untuk
membatalkan polis atau mengurangi nilai manfaat yang semestinya
diterima oleh Tertanggung atau ahli warisnya.
5. Pasal 251 KUHD bertentangan dengan prinsip perlindungan, keadilan, dan
persamaan di mata hukum:
a. Bahwa ketentuan Pasal 251 KUHD tidak menunjukkan kejelasan
indikator dalam melakukan penilaian terhadapnya. Ketentuan a quo tidak
mengatur secara eksplisit siapa yang berwenang dan mempunyai hak
memberikan penilaian bahwa Tertanggung telah melakukan melanggar
dua keadaan sebagaimana disebut dalam pasal a quo.
b. Bahwa ketiadaan mekanisme dan indikator yang jelas itu, menyebabkan
penilaian subyektif dan sepihak dari perusahaan asuransi selaku pihak
Penanggung dengan mengabaikan pertimbangan Tertanggung bahkan
tanpa mempertimbangkan “apakah kesalahan benar-benar berada pada
Tertanggung atau justru pada Penanggung”. Hal ini justru menimbulkan
pelanggaran baru terhadap asas hukum lainnya, yakni asas praduga tak
bersalah (presumption of innocence).
6. Pasal 251 KUHD bertentangan dengan prinsip perlindungan jaminan atas
hak milik dan harta benda:
a. Bahwa keberadaan Pasal 251 KUHD yang memberikan hak ekslusif dan
keistimewaan kepada Penanggung telah secara nyata merenggut hak
milik atau harta benda yang semestinya menjadi kepunyaan
Tertanggung. Hak dan kewenangan untuk membatalkan polis secara
sepihak yang diberikan kepada Penanggung telah nyata meniadakan
perlindungan terhadap premi dan uang pertanggungan yang semestinya
merupakan hak milik Tertanggung. Bahkan pembatalan dapat dilakukan
pada saat akan berakhirnya polis. Sebagaimana yang dialami oleh
Pemohon, di mana Pemohon dengan penuh itikad baik telah memenuhi
72
segala kewajiban pembayaran premi kepada Prudential selama kurang
lebih 10 (sepuluh) tahun namun, dengan sepihak Prudential hanya
membayar sebagian dan tidak sesuai dengan polis.
b. Berdasarkan hal itu, maka secara tegas bahwa ketentuan a quo
bertentangan dengan konstitusi, khususnya Pasal 28G ayat (1) dan Pasal
28H ayat (4) UUD 1945.
II. KEDUDUKAN HUKUM LEGAL STANDING PEMOHON
Bahwa terhadap kedudukan hukum (legal standing) para [Sic!] Pemohon,
Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK) jo. Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut
PMK Nomor 2 Tahun 2021), menyatakan bahwa para [Sic!] Pemohon
adalah perorangan WNI yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang.
2. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 jo. putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 tanggal 20 September 2007, dan putusan Mahkamah Konstitusi
selanjutnya, serta Pasal 4 ayat (2) PMK Nomor 2 Tahun 2021 Mahkamah
Konstitusi telah secara tegas memberikan pengertian dan batasan kumulatif
perihal kerugian konstitusional terkait dengan berlakunya suatu norma
undang-undang, yaitu:
a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
b. Bahwa hak konstitusional tersebut dianggap oleh Pemohon telah
dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
c. Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
73
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji; dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
3. Bahwa para [Sic!] Pemohon mendalilkan kerugian konstitusionalnya akibat
pasal a quo pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon adalah WNI yang merupakan ahli waris dari penerima
manfaat
atas
nama
Alm.
Sopan
Santun
Duha
dengan
Tertanggung/Pemegang Polis atas nama Alm. Latima Laia yang terdaftar
sebagai Tertanggung/Pemegang Polis Asuransi Jiwa dengan Nomor
Polis 51928221 dari salah satu produk yang diselenggarakan oleh PT
Prudential Life Assurance (Prudential) sejak tanggal 25 November 2013
atau sejak polis disetujui;
b. Bahwa hingga permohonan ini dibuat, Prudential masih memiliki
kewajiban untuk membayar sisa nilai manfaat yang semestinya diterima
oleh penerima manfaat atas nama Sopan Santun Duha sebesar
Rp510.500.000,- (lima ratus sepuluh juta lima ratus ribu rupiah);
c. Bahwa namun penerima manfaat atas nama Sopan Santun Duha telah
meninggal dunia pada tanggal 7 Januari 2024 yang dibuktikan dengan
akta kematian, oleh karenanya nilai manfaat yang belum dibayarkan
Prudential tersebut secara hukum jatuh kepada atau menjadi hak
Pemohon yang merupakan ahli waris sah dari penerima manfaat;
d. Bahwa berdasarkan kesepakatan yang tertuang dalam polis setelah
dilakukannya kenaikan premi, nilai klaim atau manfaat (Uang
Pertanggungan)
yang
diterima
oleh
Pemohon
apabila
Tertanggung/Pemegang Polis mengalami risiko adalah sebesar
Rp735.000.000,- (tujuh ratus tiga puluh lima juta rupiah). Hal ini
dibuktikan dengan dokumen ringkasan polis yang disimpan oleh
Pemohon (Bukti P-6);
e. Bahwa pada tanggal 21 Juli 2022, Tertanggung/Pemegang Polis
meninggal dunia. Pada tanggal 15 Agustus 2022, Pemohon mengajukan
klaim kepada Prudential atas nilai manfaat yang semestinya diterima
74
sebagaimana tertuang dalam polis. Namun berdasarkan surat Prudential
tertanggal 29 Desember 2022 (Bukti P-7), perihal Pembayaran Klaim
Meninggal, permohonan klaim atas nilai manfaat sebagaimana tertuang
dalam polis ditolak dan mengambil kebijkan sepihak dengan hanya
membayar sebesar Rp224.500.000,- (dua ratus dua puluh empat juta
lima ratus ribu rupiah), dengan alasan bahwa berdasarkan hasil seleksi
risiko (underwriting) ulang, Prudential menemukan data atau rekam
medis Tertanggung/Pemegang Polis yang belum disampaikan pada saat
pengisian formulir polis, dengan riwayat sebagai berikut:
1) 1 Oktober 2019, Tertanggung/Pemegang Polis didiagnosa Hipertensi
Grade II dan Gastritis;
2) 30 Mei 2021, Tertanggung/Pemegang Polis didiagnosa Vertigo;
3) 13 Juli 2022, Tertanggung/Pemegang Polis didiagnosa Susp Stroke
Hemoragik.
f. Bahwa keputusan sepihak yang diambil oleh Prudential tanpa
mempertimbangkan itikad terbaik (Utmost Good Faith) yang telah
dilakukan oleh Pemohon didasarkan pada norma yang terkandung dalam
Pasal 251 KUHD yang menyatakan "Semua pemberitahuan yang keliru
atau tidak benar, atau semua penyembunyian keadaan yang diketahui
oleh tertanggung, meskipun dilakukannya dengan itikad baik, yang
sifatnya sedemikian, sehingga perjanjian itu tidak akan diadakan, atau
tidak diadakan dengan syarat-syarat yang sama, bila penanggung
mengetahui keadaan yang sesungguhnya dari semua hal itu, membuat
pertanggungan itu batal.”
4. Dalil kerugian para [Sic!] Pemohon:
a. Bahwa Pasal 251 KUHD membuka ruang yang begitu besar bagi
perusahaan asuransi memanfaatkan norma tersebut guna kepentingan
pribadi perusahaan dan juga dapat dimanfaatkan guna menghindari
pertanggungjawaban atas kesalahan atau kelalaian yang dibuat oleh tim
internal perusahaan asuransi itu sendiri;
b. Bahwa Pasal 251 KUHD membuka ruang bagi perusahaan asuransi
untuk memanfaatkannya sebagai senjata sakti untuk melakukan berbagai
75
trik yang bertujuan untuk menghindar dari tanggung jawab pembayaran
klaim. Selain itu, pasal a quo sama sekali tidak memberi ruang bagi
Tertanggung/Pemegang Polis atau ahli warisnya untuk membuktikan
jikalau kesalahan atau kelalaian tidak berada pada dirinya dan
membuktikan bahwa Tertanggung telah melakukan itikad terbaik (utmost
goodfaith). Hal ini tentunya bertentangan dengan prinsip negara hukum
yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945;
c. Selain itu, apabila Tertanggung atau ahli warisnya hendak mengambil
langkah hukum untuk memperjuangkan haknya maka hal ini tentunya
kembali memunculkan kerugian baginya karena harus mengeluarkan
biaya yang cukup besar guna pendanaan langkah hukum tersebut,
termasuk di dalamnya anggaran untuk honorarium advokat. Semakin
menjadi persoalan, apabila nilai klaim tidak sebanding atau honorarium
advokat lebih besar dari nilai manfaat yang akan di dapat, maka sudah
dapat dipastikan Tertanggung atau ahli warisnya akan membiarkan nilai
klaim tersebut dikuasai oleh perusahaan asuransi dan tidak akan
mengambil langkah hukum. Hal ini akan semakin berat bagi Tertanggung
atau ahli waris yang berada di pedesaan sebagaimana yang dialami oleh
Pemohon yang hidup di pelosok, akan sangat kesulitan dalam
memperjuangkan haknya. Ditambah lagi tindakan perusahaan asuransi
yang mengambil seluruh dokumen yang berkaitan dengan hubungan
hukum pertanggungan antara perusahaan dengan Tertanggung sebagai
syarat pengajuan klaim, namun pada saat terjadi ketidaksepakatan
mengenai kebijakan perusahaan pasca pembatalan atau pengurangan
nilai manfaat, perusahaan asuransi tidak akan mengembalikan seluruh
dokumen tersebut, padahal dokumen-dokumen tersebut sangat berguna
bagi Tertanggung atau ahli warisnya sebagai bukti apabila hendak
mengajukan klaim. Inilah yang Pemohon sebut Pasal 251 KUHD sebagai
norma yang melegalkan kejahatan korporasi atas manusia.
5. Terhadap legal standing para [Sic!] di atas, Pemerintah memberikan
jawaban sebagai berikut:
1) Bahwa dalil-dalil permohonan Pemohon bukan merupakan dalil
kerugian konstitusionalitas yang dapat dipertentangkan dengan
76
ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
2) Bahwa pasal-pasal a quo secara fakta tidak dapat mengurangi atau
menghilangkan hak-hak konstitusional Pemohon sehingga tidak dapat
dipertentangkan dengan hak “bersamaan kedudukannya di dalam
hukum, pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, atau perlindungan
diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di
bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan
dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi.
3) Bahwa pasal a quo merupakan ketentuan tentang perikatan yang jika
terjadi perselisihan tidak bersifat umum namun bersifat prifat sedangkan
kerugian konstitusional adalah kerugian yang bersifat umum.
4) Tidak terdapat hubungan sebab akibat kerugian Pemohon dengan
undang-undang a quo serta tidak memperlihatkan adanya kerugian
yang bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi dari
Pemohon, maka adalah tepat jika Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan Pemohon tidak
dapat diterima. Namun apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi berpendapat lain, Pemerintah menyampaikan keberatan atas
kedudukan hukum Pemohon.
Berdasarkan tanggapan atas kerugian konstitusional yang didalilkan Pemohon
telah jelas para [Sic!] Pemohon tidak memenuhi kualifikasi kerugian
konstitusional sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
11/PUU-V/2007. Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berpendapat
permohoan Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki
kedudukan hukum (legal standing) dan adalah tepat jika Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia secara bijaksana menyatakan
77
permohonan para [Sic!] Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk
verklaard).
III. KETERANGAN PEMERINTAH TERHADAP MATERI YANG DIMOHONKAN
OLEH PEMOHON
1. Penjelasan Umum Terhadap Pokok Materi Permohonan
Perjanjian merupakan kesepakatan yang dilakukan oleh satu pihak
kepada pihak lain atau antara kedua belah pihak atau lebih untuk saling
mengikatkan diri. Perjanjian juga tunduk pada asas-asas hukum yang
bersumber dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dari banyaknya
asas dalam KUHPerdata, sekurang-kurangnya terdapat 4 (empat) asas
yang fundamental, yaitu asas konsensualisme, asas kebebasan berkontrak,
asas mengikat sebagai undang-undang, dan asas kepribadian, asas
konsensualisme berasal dari bahasa Latin, yaitu consensus yang berarti
sepakat. Asa sini disimpulkan Pasal 1320 KUHPerdata yang menyebutkan
bahwa salah satu syarat sahnya suatu perjanjian dalam butir 1 menyatakan
”sepakat mereka yang mengikatkan dirinya” sepakat dari para pihak yang
mengikatkan diri. Berdasarkan asas ini, perjanjian timbul sejak detik kata
sepakat tercapai di antara para pihak. Dengan kata lain, setiap hak dan
kewajiban serta akibat hukum dari suatu perjanjian akan mengikat bagi para
pihak sejak dicapainya kata sepakat. Mengenai hal-hal pokok dalam
perjanjian dalam ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata menyatakan
bahwa: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-
undang bagi mereka yang membuatnya. ”Kata “semua” di dalam pasal
tersebut mengindikasikan bahwa setiap orang bebas untuk membuat
perjanjian.
Pasal 1338 KUHPerdata menjadi dasar bagi asas pacta sunt servanda
memiliki arti kesepakatan yang telah disepakati selanjutnya berlaku sebagai
undang-undang yang mengatur, asas ini mengatur bahwa kesepakatan
harus dijalankan sampai ditepati oleh kedua belah pihak. Artinya, setiap
persetujuan atau perjanjian memiliki kekuatan hukum memaksa dan
mengikat para pihak “Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain
dengan sepakat kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang oleh
undang-undang dinyatakan cukup untuk itu”. Kemudian sebagai pasangan
78
dari asas pacta sunt servanda adalah asas itikad baik atau good faith
tercermin dalam Pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan, “Suatu
perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik”. Pengertian itikad baik
mempunyai dua unsur penting dalam perjanjian, yakni unsur objektif dan
unsur yang subjektif:
1. unsur objektif, bahwa dalam setiap perjanjian yang dibuat oleh para
pihak harus dilaksanakan dengan mengindahkan norma-norma
kepatutan dan kesusilaan.
2. unsur subjektif, pengertian itikad baik yang terletak dalam sikap batin
seseorang, artinya bagi para pihak dalam perjanjian terdapat suatu
keharusan untuk tidak melakukan segala sesuatu yang tidak masuk akal
sehat, yaitu tidak bertentangan dengan norma kepatutan dan
kesusilaan, sehingga dapat menimbulkan keadilan bagi kedua belah
pihak dan tidak merugikan salah satu pihak.
Asas itikad baik juga dapat diartikan bahwa masing-masing pihak dalam
suatu perjanjian yang akan disepakati mempunyai kewajiban untuk
memberikan keterangan atau informasi selengkap-lengkapnya yang dapat
memengaruhi keputusan pihak lain dalam hal menyepakati atau tidak
menyepakati perjanjian tersebut.
Hal ini juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1337 KUHPerdata yang
menyatakan, “suatu sebab adalah terlarang apabila dilarang oleh undang-
undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban
umum”. Secara a contrario dapat dijelaskan bahwa sebab halal apabila tidak
dilarang oleh undang-undang atau apabila tidak berlawanan dengan
kesusilaan yang baik atau tidak bertentangan dengan ketertiban umum.
Begitu juga dalam ketentuan Pasal 1335 KUHPerdata juga menegaskan
bahwa “suatu perjanjian tanpa sebab, atau yang telah dibuat karena sesuatu
sebab yang palsu atau terlarang tidak mempunyai kekuatan”. Namun
sebaliknya menurut ketentuan Pasal 1336 KUHPerdata, “jika tidak
dinyatakan suatu sebab, tetapi ada sebab yang tidak terlarang, atau jika
tidak ada sebab lain selain dari pada yang dinyatakan itu, perjanjian adalah
sah”.
79
Dalam hubungannya dengan syarat subyektif dan syarat obyektif, yang
harus dipenuhi dalam perjanjian adalah apabila syarat obyektif itu tidak
terpenuhi perjanjian itu batal demi hukum, artinya dari semua perbuatan itu
tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu
perikatan. Dalam rangka penerapan syarat subyektif dan syarat obyektif
dalam suatu perjanjian yang sangat penting adalah penerapan asas atau
prinsip itikad baik. Asas ini merupakan asas yang fundamental bagi setiap
perjanjian sehingga harus dipenuhi oleh para pihak yang mengadakan suatu
perjanjian. Tidak dipenuhinya asas itikad baik dapat menyebabkan adanya
cacat kehendak. Secara umum, itikad baik yang sempurna dapat diartikan
bahwa masing-masing pihak dalam suatu perjanjian yang akan disepakati
menurut hukum mempunyai kewajiban untuk memberikan keterangan atau
informasi yang selengkap-lengkapnya yang dapat memengaruhi keputusan
para pihak untuk memasuki suatu perjanjian atau batalnya suatu perjanjian,
baik keterangan yang demikian itu diminta atau tidak diminta.
2. Penjelasan Terhadap Ketentuan Pasal 251 KUHD
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, perjanjian asuransi
digolongkan sebagai perjanjian untung-untungan sebagaimana tercantum
dalam ketentuan Pasal 1774 KUHPerdata, yang menyatakan “Suatu
perjanjian untung-untungan adalah suatu perbuatan yang hasilnya,
mengenai untung ruginya baik bagi semua pihak, maupun bagi sementara
pihak, bergantung dari suatu kejadian yang belum tentu demikian adalah 1.
perjanjian pertanggungan, 2. bunga cagak hidup, 3. perjudian dan
pertaruhan perjanjian yang pertama diatur dalam kitab undang-undang
hukum dagang”. Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 251 KUHDagang,
yang menyatakan bahwa “Setiap keterangan yang keliru atau tidak benar
ataupun setiap tidak memberitahukan hal-hal yang diketahui oleh si
tertanggung, betapapun itikad baik ada padanya, yang demikian sifatnya
sehingga seandainya si penanggung telah mengetahui keadaan yang
sebenarnya, perjanjian itu tidak akan ditutup atau tidak ditutup dengan
syarat-syarat yang sama, mengakibatkan batalnya pertanggungan”.
Dalam prakteknya perjanjian asuransi merupakan suatu perjanjian
yang mempunyai sifat yang khusus, sehingga dalam perjanjiannya
mempunyai karakteristik tertentu yang sangat khas dibandingkan dengan
80
jenis perjanjian lainnya. Secara umum perjanjian asuransi mempunyai
syarat-syarat umum dalam perjanjian di samping itu perjanjian asuransi juga
harus memenuhi asas-asas tertentu yang mewujudkan sifat atau ciri khusus
dari perjanjian asuransi itu sendiri. Adapun asas-asas yang harus dipenuhi
dalam perjanjian asuransi adalah Prinsip Kepentingan (Principle of
Insurable Interest), Prinsip Ganti Rugi (Principle of Indemnity), Prinsip Itikad
Baik (Principle Utmost Good Faith), dan Prinsip Subrogasi (Priciple of
Subrogation). Dalam praktiknya, perjanjian asuransi juga menekankan atas
asas iktikad baik atau good faith. Pasal 251 KUHD tersebut membedakan
dua hal yang penting:
1. Memberikan keterangan/informasi yang keliru atau tidak benar, dan
2. Tidak memberikan keterangan/informasi mengenai keadaan-keadaan
yang diketahui.
Ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa setiap calon tertanggung,
sebelum menutup perjanjian asuransi mempunyai kewajiban untuk
memberitahukan kepada calon penanggung semua fakta yang diketahuinya
atau yang seharusnya diketahuinya, sehingga calon penanggung dapat
memutuskan apakah akan menutup perjanjian asuransi atau tidak. Bahkan
apakah calon penanggung akan menutup dengan syarat-syarat yang sama
atau tidak. Kewajiban pemberitahuan itu yang utama adalah yang
menyangkut fakta-fakta yang sudah diketahui oleh calon penanggung atau
fakta-fakta yang seharusnya diketahui oleh calon penanggung. Selain itu
juga penanggung diwajibkan untuk memberitahukan kepada calon
tertanggung tentang adanya kewajiban untuk memberi keterangan lengkap
mengenai risikonya. Penanggung yang tidak jelas mengingatkan
tertanggung akan adanya kewajiban tersebut, tidak berhak untuk menolak
klaim berdasarkan, pernyataan palsu dari fakta material yang dibuat oleh
satu pihak yang memengaruhi keputusan pihak lain dalam menyetujui
kontrak
misrepresentation/non-disclosure,
kecuali
dalam
hal
misrepresentation/non-disclosure tersebut telah dilakukan oleh tertanggung
secara curang (Fraudulent).
Kewajiban untuk memberikan keterangan atau informasi tersebut
memang seharusnya tidak ditumpukan pada pihak tertanggung saja
81
melainkan juga menjadi kewajiban pihak penanggung. Baik tertanggung
maupun penanggung seharusnya saling memberikan keterangan atau
informasi yang benar yang nantinya akan dicantumkan dalam polis
asuransi. Apabila hal tersebut dapat terpenuhi maka asas itikad baik yang
sempurna itu sudah pasti akan terwujud. Pemahaman umum dalam
ketentuan Pasal 251 KUHD berdasarkan praktik perjanjian memang hanya
memberikan kewajiban tersebut secara sepihak sehingga kepada
tertanggung dapat berakibat ditolaknya klaim asuransi. Namun, untuk
memberikan keseimbangan dalam hukum tertanggung telah dilindungi
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen yang dapat mempertegas bahwa tertanggung yang dalam hal ini
selaku konsumen mempunyai hak untuk memeroleh informasi dan
keterangan yang benar atas barang dan/atau jasa yang akan digunakan
dalam hal ini asuransi. Sebagaimanan ketentuan Pasal 4 huruf b yang
memberikan “hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan
barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta
jaminan yang dijanjikan”. Pasal 4 huruf c, “hak atas informasi yang benar,
jelas, dan jujur mengenai konsidi dan jaminan barang dan/atau jasa” dan
Pasal 4 huruf d, “hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang
dan/atau jasa yang digunakan”. Dengan adanya Undang-Undang
Perlindungan Konsumen maka diharapkan tertanggung sebagai konsumen
dapat memeroleh penerapan asas itikad baik yang sempurna dengan
penanggung pelaku usaha.
3. Tanggapan Pemerintah Terhadap Dalil-Dalil Permohonan
Berdasarkan
pada
dalil-dalil
pokok
permohonan,
Pemerintah
memberikan pandangan dan keterangan sebagai berikut:
Bahwa atas dalil-dalil permohonan, Pemerintah telah mempelajari secara
saksama yang pada pokoknya dalil-dalil permohonan tersebut merupakan
kasus kongkrit antara para pihak dalam melakukan perjanjian asuransi. Dalil
yang demikian, Pemerintah berkeyakinan bahwa dalil-dalil tersebut bukan
merupakan dalil konstitusional yang secara penalaran yang wajar penilaian
atas kebenaran dalil-dalil tersebut perlu adanya pemeriksaan secara insentif
berdasarkan fakta dan bukti-bukti antara dua belah pihak yang akan lebih
82
tepat jika dalil yang demikian diselesaikan oleh ranah lembaga yang
memiliki kewenagan.
a. Terhadap pelaksanaan ketentuan Pasal 251 KUHD, Pemerintah
berpendapat sebagai berikut:
Bahwa Pasal 251 KUHD merupakan ketentuan yang mengatur perikatan
secara khusus namun dalam penerapanya tidak dapat berdiri sendiri dan
harus tetap mengunakan prinsip-prinsip dalam perikatan secara umum
yang tertuang dalam ketentuan-ketentaun dalam KUHPerdata, yakni
ketentuan Pasal 1320, Pasal 1336, Pasal 1337, Pasal 1338, dan Pasal
1774 sedangkan secara khusus yang telah diatur dalam undang-undang
antara lain, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang
Perasuransian. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen ditegaskan dalam ketentuan menimbang huruf
d, “bahwa untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu
meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan
kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuh
kembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab”, huruf f,
“bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas diperlukan perangkat
peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan keseimbangan
perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha sehingga tercipta
perekonomian yang sehat”.
Berdasarkan ketentuan huruf f tersebut, norma Pasal 251 KUHD
dianggap belum mewujudkan keseimbangan perlindungan kepentingan
konsumen namun hanya memberikan perlindungan pelaku usaha saja.
Sehingga
diperlukan
adanya
undang-undang
yang
mengatur
perlindungan konsumen. Seharusnya dengan adanya Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dianggap telah
ada keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku
usaha. Maka dalam sistem peraturan perundang-undangan, penerapan
Pasal 251 KUHD tidak dapat mengabaikan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jika penerapan Pasal 251
KUHD seimbang dengan penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen apalagi dilandaskan dengan
83
prinsip itikad baik maka harapan ketentuan menimbang huruf d, yakni
untuk “meningkatkan harkat dan martabat konsumen dapat terwujud
karena pelaku usaha juga ikut bertanggung jawab”.
b. Terhadap perselisihan perjanjian asuransi sebagaimana dalil Pemohon
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
menegaskan dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1), “Perusahaan
Perasuransian wajib menerapkan tata kelola perusahaan yang baik”.
Terhadap terjadinya sengketa dalam perjanjian asuransi dalam ketentuan
Pasal 54 telah ada lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan
penyelesaian sengketa antara perusahan asuransi dengan pemegang
polis atau perselisihan penaggung dengan tertanggung.
Pasal 54
(1) Perusahaan
Asuransi,
Perusahaan
Asuransi
Syariah,
perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah
wajib menjadi anggota lembaga mediasi yang berfungsi
melakukan
penyelesaian
sengketa
antara
Perusahaan
Asuransi,
Perusahaan
Asuransi
Syariah,
perusahaan
reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah dan Pemegang
Polis, Tertanggung, Peserta, atau pihak lain yang berhak
memperoleh manfaat asurarsi.
(2) Lembaga mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersifat independen dan imparsial.
(3) Lembaga mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mendapat persetujuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Kesepakatan mediasi bersifat final dan mengikat bagi para
Pihak. Ketentuan Iebih lanjut mengenai lembaga mediasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan
ayat (4) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
c. Dengan tidak bermaksud mencampuri dalil-dalil Pemohon yang bersifat
kongkrit, Pemerintah dalam hal ini menegaskan kembali bahwa dalam
menegakan hukum perjanjian sebaiknya asas itikad baik menjadi prioritas
utama dalam melakukan perjanjian untuk menghindari terjadinya
perselisihan dalam perjanjian asuransi. Dengan adanya kepercayaan dari
pihak penanggung yang diimbangi dengan itikad baik dari tertanggung,
menunjukkan adanya penerapan prinsip kepercayaan. Itikad baik tidak
saja ada pada tertanggung, tetapi juga ada pada pihak penanggung
karena penanggung sudah menjelaskan luas jaminan yang diberikan
84
kepada tertanggung, yang semuanya tertuang di dalam polis. Dengan
adanya itikad dari tertanggung dalam mengungkapkan fakta tentang
benda pertanggungan dan itikad baik dari penanggung tentang luas
jaminan yang diberikan kepada tertanggung yang tertuang di dalam polis,
berarti perjanjian pertanggungan sudah di laksanakan secara pantas dan
patut. Ukuran kepantasan dan kepatutan disini tentunya bukan hanya
menggunakan ukuran kepatutan dan kepantasan bagi tertanggung dan
penanggung sendiri, tetapi pengungkapan kebenaran fakta dari benda
pertanggungan yang diimbangi dengan jaminan yang diberikan
penanggung adalah kepantasan dan kepatutan yang bersifat obyektif.
Itikad baik dalam pelaksanaan kontrak mengacu kepada itikad baik yang
obyektif. Perilaku para pihak dalam kontrak harus diuji atas dasar norma-
norma obyektif yang berlaku. Norma tersebut dikatakan obyektif karena
tindakan para pihak tidak didasarkan pada anggapan sepihak, tetapi
harus sesuai dengan itikad baik para pihak. Apabila melihat dalam praktik
asuransi, bahwa kewajiban mengungkapkan fakta yang sebenarnya
tentang benda pertanggungan sudah dimulai sejak penutupan perjanjian,
yaitu dalam pengisian SPPA, maka itikad baik dalam asuransi tidak
hanya ada pada pelaksanaan perjanjian saja, akan tetapi dalam
penutupan perjanjian juga harus dilandaskan dengan itikad baik oleh
penanggung dan tertanggung.
IV. PETITUM
Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut di atas, Pemerintah dengan ini
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
pengujian ketentuan Pasal 251 KUHD terhadap ketentuan Pasal 1 ayat (3),
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, agar
berkenan untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Pemerintah secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
85
3. Menolak permohonan pengujian para Pemohon untuk seluruhnya atau
setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian para Pemohon tidak
dapat diterima (niet onvankelijk verklaard); dan
4. Menyatakan ketentuan Pasal 251 KUHD tidak bertentangan dengan
ketentuan terhadap ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D
ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Namun, apabila Yang Mulia Ketua atau Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang
bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.5]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Pihak Terkait
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan keterangan tertulis bertanggal 2
Desember 2024 yang diterima Mahkamah pada tanggal 29 November 2024, yang
dibacakan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 2 Desember 2024. Selain
itu, Pihak Terkait OJK menyerahkan keterangan tambahan tertulis bertanggal 12
Desember 2024, yang diterima Mahkamah pada tanggal 11 Desember 2024, yang
pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut.
I.
POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
Para Pemohon berpendapat bahwa Pasal 251 KUHD yang diajukan
permohonan pengujiannya, yaitu:
1. Tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat (Het Recht Hink Achter De
Feiten Aan) karena KUHD merupakan hukum peninggalan kolonial Belanda
yang telah diberlakukan di seluruh Indonesia sejak 1916. Atas dasar itu,
Pasal 251 KUHD merupakan peraturan usang yang sudah tidak sesuai lagi
dengan
perkembangan
zaman
dan
perkembangan
hukum
yang
menitikberatkan pada kesetaraan dan perlindungan hak asasi manusia (vide
Perbaikan Permohonan halaman 20 s.d. halaman 21).
2. Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 in casu Prinsip Due
Process of Law, asas Presumption of Innocence, dan meletigimasi
penanggung untuk bertindak main hakim sendiri (eigenrichting) karena
norma Pasal 251 KUHD dapat membatalkan polis secara sepihak atau
setidak-tidaknya mengurangi nilai manfaat tanpa mempertimbangkan itikad
86
baik dari tertanggung (vide Perbaikan Permohonan halaman 21 s.d.
halaman 25).
3. Bertentangan dengan prinsip Kepastian Hukum karena Pasal 251 KUHD
membuka ruang begitu besar terkait pembatalan polis, penentuan
pemberitahuan yang keliru, dan keadaan-keadaan yang material terkait
pada tertanggung (vide Perbaikan Permohonan halaman 25 s.d. halaman
28).
4. Bertentangan dengan prinsip Perlindungan, Keadilan, dan Persamaan di
mata hukum karena keberadaan Pasal 251 KUHD yang memberikan hak
keistimewaan kepada penanggung tidak memiliki konsep dan mekanisme
yang jelas mengenai tata cara pembatalan polis yang sesuai dengan prinsip
hukum dan keadilan sehingga melanggar hak-hak konstitusionalitas
tertanggung. Selain itu, Pasal 251 KUHD (vide Perbaikan Permohonan
halaman 28 s.d. halaman 30).
5. Bertentangan dengan prinsip Perlindungan Jaminan atas Hak Milik dan
Harta Benda karena Pasal 251 KUHD yang memberikan hak eksklusif dan
keistimewaan kepada penanggung telah secara nyata merenggut hak milik
atau harta benda (dhi. Premi dan dan Uang Pertanggungan) yang
semestinya menjadi kepunyaan tertanggung (vide Perbaikan Permohonan
halaman 31).
Dengan demikian, Pemohon mendalilkan Pasal 251 KUHD telah
bertentangan dengan konstitusi, khususnya Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
II. TANGGAPAN TERHADAP KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING)
PEMOHON
Dalam permohonan uji materiil dalam perkara a quo, sebelumnya izinkan
OJK sebagai Pihak Terkait untuk memberikan tanggapan atas kedudukan
hukum (legal standing) dari Pemohon, yaitu sebagai berikut:
1.
Bahwa sebagaimana dengan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
87
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK) jo. Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang menyatakan bahwa
Pemohon adalah pihak yang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang.
2.
Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di atas,
sehubungan dengan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon maka
harus dibuktikan bahwa:
a. Pemohon memenuhi kualifikasi untuk mengajukan permohonan sesuai
dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK; dan
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan akibat
berlakunya undang-undang yang diuji.
3.
Bahwa lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Putusan Nomor 010/PUU-III/2005 telah berpendapat bahwa
kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu Undang-
Undang menurut Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat
kumulatif, yaitu:
1) Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD
1945;
2) Adanya hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh
Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji;
3) Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
4) Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji;
dan
5) Adanya
kemungkinan
bahwa
dengan
dikabulkannya
permohonan maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi.
88
4.
Bahwa yang dimaksud dengan “kerugian hak konstitusional yang bersifat
aktual” adalah kerugian hak konstitusional yang bersifat konkret atau rill
yang pernah dialami karena disebabkan oleh berlakunya suatu norma
undang-undang (vide paragraf [3.6.3] halaman 29 Putusan MK Nomor
98/PUU-XXI/2023). Sementara itu yang dimaksud dengan “kerugian hak
konstitusional yang bersifat potensial” adalah kerugian yang belum secara
konkret atau rill dialami, namun suatu saat potensial dialami yang
disebabkan oleh berlakunya suatu undang-undang (vide paragraf [3.6.3]
halaman 20 Putusan MK Nomor 98/PUU-XXI/2023).
5.
Bahwa terkait hal tersebut menurut OJK perlu diuji apakah sudah tepat
kepentingan Pemohon sebagai pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya ketentuan yang
dimohonkan pengujiannya dan apakah terdapat kerugian konstitusional
Pemohon yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya
bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi, dan apakah adanya hubungan sebab akibat (causal verband)
antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk
diuji.
6.
Bahwa Pemohon merupakan ahli waris dari an. Alm. Sopan Santun Duha
yang merupakan Penerima Manfaat dari Tertanggung/Pemegang Polis
atas nama Alm. Latima Laia oleh PT Prudential Life Assurance
(selanjutnya disebut Prudential). Prudential didalilkan masih memiliki
kewajiban untuk membayar sisa nilai manfaat yang semestinya diterima
oleh Alm. Sopan Santun Duha (meninggal 7 Januari 2024) yang menjadi
penerima manfaat dari Alm. Latima Laia (meninggal 21 Juli 2022) sebesar
Rp 510.000.000,00 (lima ratus sepuluh juta rupiah). Klaim ditolak oleh
Prudential dan Prudential hanya bersedia membayar Rp 224.500.000,00
(dua ratus dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) dengan alasan
berdasarkan hasil seleksi risiko (underwriting) belum disampaikan pada
saat pengisian formulir polis.
7.
Bahwa dalam surat permohonannya yang menjadi dasar Pemohon dalam
mengajukan uji materiil Pasal 251 KUHD yang berbunyi:
“Setiap keterangan yang keliru atau tidak benar, atau pun setiap tidak
memberitahukan hal-hal yang diketahui oleh si tertanggung, betapa
89
pun itikad baik ada padanya, yang demikian sifatnya, sehingga
seandainya si penanggung mengetahui keadaan yang sebenarnya,
perjanjian itu tidak akan ditutup atau tidak ditutup dengan syarat-
syarat yang sama, mengakibatkan batalnya pertanggungan.”
(kutipan Pasal 251 sesuai dengan buku KUHD karangan Prof. R. Subekti,
S.H.).
8.
Bahwa menurut OJK, Pemohon tidak dapat menunjukkan adanya kerugian
konstitusional akibat pemberlakuan Pasal 251 KUHD serta tidak
mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan uji
materiil permohonan.
9.
Bahwa sebagaimana dapat kami sampaikan kepada Hakim Mahkamah
Konstitusi, sengketa yang dihadapi oleh Pemohon merupakan sengketa
keperdataan antara pemegang polis dengan perusahaan asuransi karena
asuransi/pertanggungan didasarkan perjanjian asuransi yang dituangkan
pada polis sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian yang diubah terakhir kalinya
melalui Bab VI Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (selanjutnya disebut UU
Perasuransian) telah mengatur pengertian dari asuransi, yaitu:
“1. Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu Perusahaan
asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi
penerimaan premi oleh Perusahaan asuransi sebagai imbalan
untuk:
a. Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang
polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul,
kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada
pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau
pemegang polis karena terjadinya suatu perustiwa yang tidak
pasti; atau
b. Memberikan
pembayaran
yang
didasarkan
pada
meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan
pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya
telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan
dana”.
10. Bahwa permasalahan yang dialami Pemohon (quad non) adalah masalah
keperdataan terkait pelaksanaan atas klaim perjanjian polis antara
Pemohon sebagai penerima manfaat/tertanggung dengan Prudential
90
sebagai pemberi manfaat/penanggung dan bukanlah permasalahan
konstitusional.
11. Bahwa lebih lanjut antara pemegang polis (dhi. Alm. Latima Laia) dan
Prudential
telah
bersama-sama
menyepakati
perjanjian
perasuransian/pertanggungan.
Dalam
perjanjian
asuransi,
setiap
perusahaan asuransi wajib melakukan penyelesaian sengketa antara
perusahaan asuransi dengan pemegang polis atau tertanggung yang
memeroleh manfaat asuransi pada Badan Mediasi Asuransi Indonesia
[BMAI – sekarang bergabung menjadi Lembaga Alternatif Penyelesaian
Sengketa Sektor Jasa Keuangan (selanjutnya disebut LAPS SJK) (vide
Pasal 54 UU Perasuransian)] ataupun melalui Pengadilan Negeri yang
berwenang.
12. Bahwa dapat kami sampaikan kepada Hakim Mahkamah Konstitusi terkait
hal penyelesaian sengketa, dalam hal Pemohon belum menempuh jalur
penyelesaian sengketa baik melalui BMAI (sekarang LAPS SJK) maupun
mengajukan gugatan ke pengadilan, maka menurut hemat kami belum
terdapat kerugian konstitusionil terhadap Pemohon.
13. Bahwa dilihat dari latar belakang dan tujuan permohonan, Pemohon
sebenarnya menghendaki pembayaran penuh dari klaim asuransi yang
diajukan oleh Pemohon. Permasalahan ini adalah sengketa keperdataan
antara pemegang polis/tertanggung dengan perusahaan asuransi, yang
semestinya diselesaikan pada ranah lembaga alternatif penyelesaian
sengketa atau peradilan yang berkompeten dalam menyelesaikan ranah
keperdataan.
14. Bahwa dengan demikian, OJK berpendapat terkait dalil Pemohon dalam
permohonan a quo yang mendalilkan adanya hak konstitusional Pemohon
telah dirugikan/dilanggar dengan berlakunya ketentuan Pasal 251 KUHD,
adalah tidak berdasar hukum sehingga tidak memenuhi ketentuan syarat
kumulatif dari kerugian konstitusional warga negara atas suatu pasal
undang-undang [vide Pasal 51 ayat (1) UU MK].
15. Berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemohon tidak memenuhi kualifikasi
sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan uji materiil dalam perkara a quo sehingga sudah
91
sepatutnya apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard).
III. KETERANGAN OJK TERHADAP POKOK PERMOHONAN
Sebelum OJK menyampaikan tanggapan terhadap norma materi yang
dimohonkan
pengujian
oleh
Pemohon,
terlebih
dahulu
OJK
akan
menyampaikan tanggapan secara umum dengan menguraikan terlebih dahulu
sebagai berikut:
1. Fungsi dan Peran OJK
a. OJK adalah lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas,
dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
di sektor industri jasa keuangan (termasuk sektor perasuransian)
sebagaimana Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah terakhir
melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan (selanjutnya disebut UU OJK).
b. Bahwa sebagaimana ketentuan dalam UU OJK tersebut, OJK
mempunyai fungsi yang antara lain:
Pasal 5
Dalam rangka mencapai tujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4, Otoritas Jasa Keuangan berfungsi:
a. menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang
terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan;
b. memelihara Stabilitas Sistem Keuangan secara aktif sesuai dengan
kewenangannya; dan
c. memberikan perlindungan terhadap Konsumen dan masyarakat.
Terkait hal tersebut, OJK mempunyai fungsi pengaturan dan
pengawasan
di
sektor
jasa
keuangan
(dhi.
termasuk
sektor
perasuransian)
dan
mempunyai
kepentingan
untuk
melindungi
kepentingan konsumen dan masyarakat.
92
c. Bahwa dalam melaksanakan fungsi perlindungan konsumen, OJK
mempunyai kewenangan untuk memberikan pelayanan, pencegahan
kerugian, serta pembelaan hukum bagi konsumen dan masyarakat (vide
Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30 UU OJK).
d. Bahwa pengaturan mengenai pelayanan, pencegahan, kerugian, serta
pembelaan hukum bagi konsumen dan masyarakat diatur lebih lanjut
selanjutnya melalui:
1) Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan
Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan yang terakhir
kali diubah dengan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023
(selanjutnya disebut POJK Pelindungan Konsumen); dan
2) Peraturan OJK Nomor 31/POJK.07/2020 tentang Penyelenggaraan
Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh
Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut POJK Layanan
Konsumen).
e. Bahwa terkait dengan fungsi dan pengawasan OJK terhadap industri
perasuransian, OJK memiliki kewenangan yang telah diatur dalam Pasal
8 jo. Pasal 6 dan Pasal 9 UU OJK jo. Pasal 57 UU Perasuransian.
f. Bahwa Pasal 251 KUHD merupakan salah satu prinsip utama dan
berlaku universal pada industri perasuransian, dengan demikian OJK
sebagai otoritas pengawas asuransi memliki keterkaitan langsung
dengan uji materiil Pasal 251 KUHD (dalam register Nomor 83/PUU-
XXII/2024).
2. Sejarah Hukum Asuransi dan Pengaturannya di Indonesia
a. Bahwa hukum asuransi di Indonesia memiliki sejarah yang cukup
panjang. Dimulai dengan lahirnya KUHD sebagai salah satu sumber
hukum penting di Indonesia yang mengatur peraturan berbagai aspek
perdagangan dan bisnis, termasuk peraturan mengenai asuransi. KUHD
pertama kali diberlakukan di Indonesia sejak zaman kolonial Belanda.
Pada tahun 1847, pemerintah Belanda mengeluarkan "Wetboek van
Koophandel (Wvk)" (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Belanda),
yang merupakan hasil adaptasi dari Code de Commerce Prancis.
93
Pengaturan mengenai asuransi dalam KUHD meliputi Pasal 246 s.d. 308
KUHD, yaitu mengatur tentang perjanjian asuransi secara umum,
termasuk hak dan kewajiban para pihak, jenis-jenis asuransi, dan
persyaratan polis. Pasal-pasal tersebut mengatur berbagai aspek
asuransi, seperti asuransi laut, kebakaran, jiwa, dan berbagai bentuk
lainnya.
b. Bahwa KUHD hingga saat ini masih menjadi bagian dari kerangka hukum
Indonesia, namun banyak ketentuan di dalamnya yang telah digantikan
atau diperbarui oleh ketentuan peraturan perundang-undangan,
diantaranya:
1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(selanjutnya disebut UU PT) yang menggantikan aturan tentang
perusahaan dalam KUHD;
2) UU OJK yang mengatur pengawasan asuransi, menggantikan
sebagian dari ketentuan KUHD tentang asuransi;
3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan yang telah
dicabut sebagian dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
tentang
Pengembangan
dan
Penguatan
Sektor
Keuangan,
menggantikan ketentuan kepailitan dalam KUHD (selanjutnya disebut
UU Kepailitan);
4) Selain itu, berbagai peraturan yang berkaitan dengan surat berharga,
seperti cek dan wesel, juga diatur dalam undang-undang yang lebih
spesifik, misalnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Surat Berharga Syariah Negara (selanjutnya disebut UU SBSN);
5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian yang
diubah terakhir kalinya melalui Bab VI Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (selanjutnya disebut UU Perasuransian).
3. Perluasan Pengaturan Pasal 251 KUHD
a. Bahwa pada awalnya KUHD menjadi salah satu dasar pengaturan hukum
asuransi di Indonesia. Namun seiring berjalannya waktu terdapat
kebutuhan untuk menyesuaikan regulasi yang lebih modern dan relevan
94
dengan perkembangan industri asuransi yang dinamis. Oleh karena itu,
diterbitkan UU Perasuransian yang bertujuan untuk mengatur aspek
operasional
perusahaan
asuransi
secara
lebih
komprehensif,
meningkatkan perlindungan bagi pemegang polis, serta memastikan
adanya pengawasan dan tata kelola yang lebih baik oleh OJK.
b. Bahwa UU Perasuransian sebagai pelengkap dan penguat terhadap
ketentuan yang terdapat dalam KUHD, memberikan kepastian hukum
yang lebih rinci dalam sektor asuransi, termasuk proses perizinan,
pengawasan, dan tanggung jawab perusahaan asuransi. Dengan
demikian, UU Perasuransian membantu mewujudkan industri asuransi
yang lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar praktik
internasional yang berlaku.
c. Bahwa selanjutnya ketentuan dalam Pasal 251 KUHD merupakan
penerapan prinsip Utmost Good Faith (kejujuran tertinggi) dalam
perjanjian pertanggungan yang pada intinya adalah untuk melindungi
baik penanggung maupun tertanggung. Prinsip Utmost Good Faith ini
memberikan keseimbangan antara penanggung maupun tertanggung
dan/atau penerima manfaat dalam pelaksanaan perjanjian polis asuransi.
Sebagaimana telah disebutkan di atas, Pasal 251 KUHD merupakan
salah satu prinsip utama dan berlaku universal pada industri
perasuransian.
d. Bahwa UU Perasuransian mengatur lebih lanjut berbagai aspek kegiatan
usaha perasuransian di Indonesia. Termasuk dalam kaitannya dengan
Pasal 251 KUHD, terdapat pengaturan-pengaturan terkait kewajiban
perusahaan asuransi dan pemegang polis untuk bertindak dengan itikad
baik dan menyampaikan informasi yang benar. Hal ini merupakan
perluasan pengaturan dari prinsip utmost good faith sebagaimana diatur
dalam Pasal 251 KUHD, yang berlaku bukan hanya bagi tertanggung
namun juga kepada perusahaan asuransi, agen, dan pialang asuransi.
Pengaturan-pengaturan tersebut antara lain:
1) Pasal 31 ayat (1) UU Perasuransian: Agen Asuransi, Pialang
Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Perasuransian wajib
menerapkan segenap keahlian, perhatian, dan kecermatan dalam
95
melayani atau bertransaksi dengan Pemegang Polis, Tertanggung,
atau Peserta.
2) Pasal 31 ayat (2) UU Perasuransian: Agen Asuransi, Pialang
Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Perasuransian wajib
memberikan informasi yang benar, tidak palsu, dan/atau tidak
menyesatkan kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta
mengenai risiko, manfaat, kewajiban dan pembebanan biaya terkait
dengan produk asuransi atau produk asuransi syariah yang
ditawarkan.
3) Pasal 31 ayat (3) UU Perasuransian: Perusahaan Asuransi,
Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, perusahaan
reasuransi syariah, perusahaan pialang asuransi, dan perusahaan
pialang reasuransi wajib menangani klaim dan keluhan melalui
proses yang cepat, sederhana, mudah diakses, dan adil.
4) Pasal 31 ayat (4) UU Perasuransian: Perusahaan Asuransi,
Perusahaan
Asuransi
Syariah,
perusahaan
reasuransi,
dan
perusahaan reasuransi syariah dilarang melakukan tindakan yang
dapat memperlambat penyelesaian atau pembayaran klaim, atau
tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan sehingga
mengakibatkan penyelesaian atau pembayaran klaim.
e. Bahwa selain itu terdapat pengaturan secara khusus mengenai cakupan
pelindungan konsumen yang menerapkan pada pokoknya meletakkan
prinsip berimbang antara konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan
demi terciptanya perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang
bertanggung jawab pada Bab XVIII terkait Literasi Keuangan, Inklusi
Keuangan, dan Perlindungan Konsumen pada Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(selanjutnya disebut UU P2SK), antara lain diatur pada Pasal 227 dan
Pasal 228 UU P2SK:
Pasal 227 UU P2SK
“PUSK (Pelaku Usaha Sektor Keuangan) dalam menyelenggarakan
kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip Pelindungan Konsumen.”
Pasal 228 UU P2SK
96
“Pelindungan Konsumen di sektor keuangan menerapkan prinsip:
a. edukasi yang memadai;
b. keterbukaan dan transparansi informasi produk dan/atau layanan;
c. perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab;
d. penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan
efisien;
e. persaingan yang sehat.”
f. Bahwa lebih lanjut, OJK telah mengeluarkan berbagai peraturan yang
mengatur tentang produk dan perilaku pada praktik industri asuransi
antara lain sebagai berikut:
1) Peraturan OJK Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi
dan Pemasaran Produk Asuransi yang sebagaimana telah dicabut
dengan Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk
Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi (selanjutnya
disebut POJK 8/2024): mengatur tentang kewajiban bagi perusahaan
asuransi
untuk
melakukan
pemasaran
produk
asuransinya
berdasarkan informasi yang akurat, jelas, jujur, dan tidak
menyesatkan kepada calon nasabah/nasabah.
2) Peraturan OJK Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan
Usaha Perasuransian: Mengatur kewajiban Perusahaan Asuransi
untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada
pemegang polis, serta menciptakan hubungan yang berbasis itikad
baik.
3) POJK Pelindungan Konsumen: Mengatur tentang kewajiban lembaga
jasa
keuangan,
termasuk
perusahaan
asuransi,
untuk
mengutamakan kepentingan dan perlindungan konsumen, yang
mencakup prinsip itikad baik dalam memberikan informasi.
4) Peraturan
OJK
Nomor 4/POJK.05/2020
tentang
Penerapan
Manajemen Risiko Dalam Perusahaan Asuransi: Mewajibkan
perusahaan asuransi untuk menerapkan prinsip kehati-hatian, yang
berkaitan erat dengan itikad baik dalam bertransaksi dan
memberikan informasi.
97
g. Berdasarkan hal-hal tersebut, pengaturan hukum asuransi di Indonesia
bertujuan untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan berbagai
pihak
yang
terlibat,
yaitu
perusahaan
asuransi,
pemegang
polis/konsumen, dan regulator. Keseimbangan dalam pengaturan hukum
asuransi di Indonesia dicapai melalui perpaduan antara fondasi hukum
lama seperti KUHD, peraturan yang lebih spesifik seperti UU
Perasuransian, serta pengaturan terkait dengan pengawasan dari OJK.
h. Terkait dengan keterbukaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 251
KUHD, hal ini telah diperluas oleh peraturan perundang-undangan di
bidang perasuransian, sehingga keterbukaan yang disyaratkan bukan
hanya bagi pemegang polis tetapi bagi perusahaan asuransi juga
diwajibkan untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan baik
dari sisi produk asuransi dan pemasarannya, keterbukaan atas prosedur
penyelesaian klaim asuransi, dan menciptakan hubungan yang berbasis
itikad baik dengan pemegang polis. Semua pengaturan tersebut
dirancang dan disusun untuk melindungi kepentingan konsumen,
menjaga kelangsungan bisnis asuransi, dan memastikan bahwa industri
perasuransian beroperasi dalam kerangka yang transparan, adil, dan
berkelajutan.
4. Perjanjian Asuransi dan Pengaturan Khusus dalam Pasal 250 dan
Pasal 251 KUHD
a. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 UU Perasuransian,
asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi
dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh
perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:
1) memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis
karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan
keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang
mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya
suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
2) memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya
tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya
98
tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan
dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
b. Bahwa dalam industri perasuransian di Indonesia, berkaitan erat dengan
hubungan perjanjian di dalamnya dimana terdapat 3 (tiga) subjek
perikatan dalam suatu perjanjian tersebut, yaitu penanggung/perusahaan
asuransi,
tertanggung/pemegang
polis,
dan
penerima
manfaat
(Beneficial Owner). Sejalan dengan hal tersebut, kebebasan berkontrak
dalam perjanjian asuransi mengikuti ketentuan dalam Pasal 1338 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut KUHPerdata) jo.
Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu perjanjian merupakan ketentuan yang
mengikat bagi para pihak sepanjang memenuhi syaratnya sahnya
perjanjian.
Pasal 1338 KUHPerdata
“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku
sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu
tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak,
atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang.
Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”
1320 KUHPerdata
“Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu pokok persoalan tertentu;
4. suatu sebab yang tidak terlarang.”
c. Bahwa dengan demikian persetujuan/perjanjian adalah undang-undang
bagi para pihak yang mencerminkan prinsip dasar hukum kontrak, yaitu
asas pacta sunt servanda, yaitu perjanjian yang dibuat secara sah oleh
para pihak mengikat mereka seperti layaknya undang-undang.
d. Bahwa dalam perjanjian asuransi, polis asuransi merupakan kontrak
yang mengatur hak dan kewajiban antara perusahaan asuransi
(penanggung) dan pemegang polis (tertanggung). Polis ini, setelah
disepakati, mengikat kedua pihak seperti undang-undang. Dengan
demikian, baik penanggung maupun tertanggung wajib mematuhi
ketentuan yang ada dalam polis tersebut dan perjanjian asuransi sebagai
99
pengalihan risiko dari tertanggung/pemegang polis kepada penanggung
(perusahaan asuransi). Adapun syarat sah perjanjian asuransi diatur
dalam ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, Pasal 250 KUHD, dan Pasal
251 KUHD.
e. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1320 KUHPerdata,
mensyaratkan 4 (empat) hal supaya perjanjian sah dan mengikat secara
hukum yaitu terdiri dari:
1) 2 (dua) syarat subjektif, yaitu sepakat dan cakap hukum; dan
2) 2 (dua) syarat objektif, yaitu suatu hal tertentu dan sebab yang halal.
f. Bahwa selain berdasarkan KUHPerdata, perjanjian asuransi juga
berdasarkan KUHD yang mengatur secara khusus dimana memuat 2
(dua) syarat yang harus dipenuhi supaya perjanjian asuransi sempurna
dan tidak mengalami persoalan jika terjadi risiko yang menimbulkan klaim
yaitu:
1) Syarat pertama diatur dalam Pasal 250 KUHD, yaitu:
“Apabila seseorang yang telah mengadakan suatu pertanggungan
untuk dirinya sendiri, atau apabila seorang yang untuknya telah
diadakan suatu pertanggungan, pada saat diadakan pertanggungan
itu tidak mempunyai suatu kepentingan terhadap barang yang
dipertanggungkan itu, maka penanggung tidaklah diwajibkan
memberikan ganti rugi.”
Bahwa ketentuan Pasal 250 KUHD ini mensyaratkan adanya
suatu kepentingan yang dimiliki oleh tertanggung/pemegang polis
apabila timbul risiko kerusakan/kehilangan/meninggal dunia/cacat,
dan
lain-lain
yang
telah
diperjanjikan
kepada
penanggung/perusahaan asuransi (Principle of Insurable Interests).
Dengan demikian apabila seseorang tertanggung/pemegang polis
tidak mempunyai kepentingan dalam perjanjian asuransi, maka
apabila terjadi risiko atas objek yang diasuransikan yang
mengakibatkan kerusakan/kerugian (klaim), tertanggung/pemegang
polis tersebut tidak mengalami kerugian finansial.
Tujuan
dari
Pasal
250
KUHD
adalah
untuk
mencegah/menghindari tindakan moral hazard dari orang yang tidak
beritikan baik yang bermaksud mengambil keuntungan dari perjanjian
100
asuransi. Pasal ini juga sebagai ketentuan yang menjaga lembaga
asuransi sehingga bisa bertahan dan tumbuh dan mencegah fraud
dalam industri asuransi.
2) Syarat kedua diatur dalam Pasal 251 KUHD, yaitu:
“Setiap keterangan yang keliru atau tidak benar, atau pun setiap tidak
memberitahukan hal-hal yang diketahui oleh si tertanggung, betapa
pun itikad baik ada padanya, yang demikian sifatnya, sehingga
seandainya si penanggung mengetahui keadaan yang sebenarnya,
perjanjian itu tidak akan ditutup atau tidak ditutup dengan syarat-
syarat yang sama, mengakibatkan batalnya pertanggungan.”
Berdasarkan Pasal 251 KUDH, tertanggung/pemegang polis
harus jujur (dengan itikad baik) untuk menyampaikan semua
keterangan, informasi, data mengenai keadaan objek yang hendak
diasuransikan kepada pihak penanggung dengan jujur oleh
tertanggung/pemegang polis baik sebelum penutupan polis ataupun
sepanjang perjanjian perasuransian masih berlaku.
Pasal 251 KUHD memberikan beban atau mewajibkan kepada
setiap
orang
calon
tertanggung/pemegang
polis
untuk
memberitahukan, dan menyampaikan semua keterangan, informasi,
data, dan keadaan mengenai objek yang akan diasuransikan dan
tidak membebankan kewajiban terhadap penanggung/perusahaan
asuransi untuk mencari tahu sendiri semua keterangan, informasi,
data, dan keadaan (fakta material) dari objek yang akan
diasuransikan karena yang mengetahui kondisi semua hal tersebut
adalah pihak yang akan mengasuransikan sebagai pemilik atau yang
menguasai objek asuransi dan yang mempunyai insurable interests
atas objek asuransi. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan
keseimbangan antara tertanggung dan penanggung dalam kontrak
asuransi, di mana informasi asimetri (ketimpangan informasi) dapat
diminimalisir sebagaimana ketentuan Pasal 251 KUHD.
Ketentuan dalam Pasal 251 KUHD memuat suatu asas
kejujuran,
itikad
baik,
atau
transparansi
yang
fair
dalam
menyampaikan semua keterangan, informasi, data mengenai objek
yang akan diasuransikan kepada penanggung/perusahaan asuransi.
Selanjutnya, ketentuan Pasal 251 KUHD juga mewajibkan seseorang
101
yang mau atau hendak mengasuransikan suatu objek asuransi
supaya bersikap jujur, terbuka, tidak berbohong, atau tidak
menyembunyikan suatu keterangan, informasi, data, dan keadaan
yang memengaruhi tingginya risiko yang telah diketahui oleh
tertanggung/pemegang polis.
Keterangan, informasi, fakta, dan keadaan (fakta material)
mengenai objek yang akan diasuransikan, yang diterima oleh
penanggung, semuanya itu akan dipergunakan untuk melakukan
penilaian terhadap risiko yang akan diterima atau diasuransikan
kepadanya. Adapun proses penilaian risiko ini disebut dengan
underwriting. Semua fakta material tersebut sangat penting bagi
penanggung karena akan memengaruhi sikap dan keputusan
daripenanggung (prudent insurer) dalam menentukan sikap dan
mengambil keputusan dalam:
a. Melakukan penerbitan polis untuk tertanggung;
b. Sebagai dasar untuk menentukan besar kecilnya premi yang akan
dibayar oleh tertanggung/pemegang polis;
c. Menentukan analisis risiko.
Berdasarkan hal-hal di atas, tanpa adanya Pasal 251 KUHD,
maka akan sangat sulit bagi perusahaan asuransi untuk dapat
menghitung secara layak risiko yang harus ditanggung oleh
perusahaan asuransi dan perhitungan premi asuransi yang harus
dibayar oleh pemegang polis, sehingga hal ini dapat berpengaruh
terhadap bisnis asuransi agar dapat dijalankan dan dilaksanakan
berdasarkan prinsip kehati-hatian dan berkelanjutan.
5. Prinsip-Prinsip Asuransi
Dalam suatu pertanggungan/asuransi terdapat prinsip yang mendasari
suatu pertanggungan, yang bertujuan agar tidak terjadi penyimpangan-
penyimpangan terhadap tujuan diadakannya asuransi. Prinsip tersebut
berlaku mutlak dalam suatu perjanjian asuransi. Terdapat perbedaan prinsip
pada asuransi umum dan asuransi jiwa, yaitu:
102
Sumber:
https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/LiterasiPerguruanTinggi/assets/pd
f/Buku%204%20-%20Perasuransian.pdf
Uraian lebih lanjut prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut:
a. Prinsip Kepentingan untuk Mengasuransikan (Insurable Interest)
Insurable
Interest
(kepentingan
untuk
mengasuransikan)
merupakan suatu prinsip yang penting dalam asuransi, dimana insurable
interest memberikan hak untuk mengasuransikan kepada seseorang,
karena adanya hubungan keuangan yang diakui oleh hukum antara
orang tersebut dengan objek pertanggungan dan yang menjadi pokok
perjanjian asuransi adalah kepentingan keuangan yang dimiliki
tertanggung dalam objek pertanggungan tersebut (vide Pasal 250 KUHD
jo. Pasal 268 KUHD).
Sumber-sumber yang menimbulkan insurable interest adalah
sebagai berikut:
1) Kepemilikan (Ownership) atas harta benda, hak, kepentingan atau
tanggung gugat seseorang kepada orang lain dalam hal kelalaian.
Hal ini diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan 1366 KUHPerdata.
103
Pasal 1365 KUHPerdata
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian
kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu
karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.”
Pasal 1366 KUHPerdata
“Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang
disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang
disebabkan kelalaiannya.”
2) Adanya
hubungan
hukum
yang
ditimbulkan/diakui
melalui
kontrak/perjanjian asuransi antara objek pertanggungan dengan
tertanggung.
b. Prinsip Itikad Baik yang tertinggi (Utmost Good Faith)
Prinsip itikad baik yang tertinggi (Principle of Utmost Good Faith)
adalah suatu kewajiban yang positif dari tertanggung yang dengan
sukarela menyampaikan seluruh fakta yang sifatnya penting, lengkap,
dan akurat atas suatu risiko yang sedang diminta untuk diasuransikan
baik diminta ataupun tidak. Prinsip itikad baik yang tertinggi (Utmost Good
Faith) menuntut keterbukaan dan kejujuran tertinggi dalam memberikan
informasi antara pihak tertanggung dan penanggung.
Ketentuan Pasal 251 KUHD dibuat karena perjanjian asuransi
memerlukan kejujuran atau itikad baik dari para pihak dalam proses
terjadinya perjanjian asuransi, selama masa perjanjian, dan pada saat
terjadinya klaim. Karena itu perjanjian asuransi disebut Contract of
Uberrimae Fidei (Contract of the Utmost Good Faith), yaitu perjanjian
yang didasarkan pada asas kejujuran atau itikad paling baik.
Prinsip "utmost good faith," atau "uberrima fides," adalah salah satu
prinsip dasar dalam kontrak asuransi dan perjanjian bisnis. Prinsip ini
menuntut semua pihak yang terlibat untuk bertindak dengan kejujuran
dan transparansi penuh, serta mengungkapkan semua informasi yang
relevan yang dapat memengaruhi keputusan pihak lain. Pasal 251 KUHD
dibuat oleh para ahli hukum untuk mencegah tindakan moral hazard
dalam perjanjian asuransi dan untuk tidak mudah melakukan penipuan
dalam perjanjian asuransi.
104
Istilah "uberrima fides" berasal dari bahasa Latin, yang berarti "itikad
baik yang tertinggi" atau "kejujuran yang penuh." Istilah ini digunakan
dalam konteks hukum, khususnya dalam kontrak asuransi, untuk
menggambarkan kewajiban kedua belah pihak untuk bertindak dengan
kejujuran dan transparansi yang maksimal.
Asal-usulnya dapat ditelusuri kembali ke prinsip-prinsip hukum
Romawi, di mana konsep kejujuran dan kepercayaan dalam perjanjian
menjadi sangat penting. Dalam praktik asuransi modern, prinsip ini
diadopsi untuk melindungi semua pihak yang terlibat, memastikan bahwa
semua informasi yang relevan diungkapkan sebelum perjanjian dibuat.
Dalam konteks asuransi, misalnya, pemegang polis harus memberikan
informasi yang akurat dan lengkap kepada perusahaan asuransi.
Sebaliknya, perusahaan asuransi juga harus menjelaskan syarat dan
ketentuan polis dengan jelas. Dengan demikian, prinsip ini bertujuan
untuk membangun kepercayaan dan melindungi semua pihak yang
terlibat dalam perjanjian.
Prinsip Utmost Good Faith diakui di banyak yurisdiksi di seluruh
dunia dan menjadi salah satu dasar dalam hukum asuransi, termasuk di
negara-negara yang menganut sistem hukum Anglo-Saxon, sebagai
contoh di Kerajaan Inggris (UK) diterapkan melalui ketentuan Insurance
Act 2015 yang dinamakan “Duty of Fair Presentation of The Risk” untuk
Consumer Insurance.
Penerapan prinsip Utmost Good Faith secara umum telah
dilaksanakan pada kebijakan-kebijakan terkait asuransi di berbagai
negara walaupun disesuaikan dengan terms and conditions masing-
masing negara, yaitu antara lain:
1) Di Inggris, prinsip Utmost Good Faith diatur dalam Insurance Act
20152 yang mengatur tertanggung diwajibkan untuk mengungkapkan
semua informasi material yang relevan sebelum mengikatkan diri
pada kontrak asuransi. Jika tertanggung gagal melakukannya,
perusahaan asuransi dapat membatalkan polis atau menolak klaim.
2 Part 2, Part 5 Insurance Act 2015, https://www.legislation.gov.uk/ukpga/2015/4/contents.
105
Salah satu kasus fundamental yang menjadi tonggak awal penerapan
asas ini adalah Carter v. Boehm yang terjadi pada 17663, yang
mengharuskan keterbukaan atas seluruh informasi yang dimiliki oleh
tertanggung kepada perusahaan perasuransian untuk dituangkan
pada perjanjian polis asuransi. Kewajiban ini diletakkan kepada
tertanggung karena terdapat asimetris informasi antara penanggung
dan tertanggung.
2) Di Amerika Serikat, prinsip ini juga diakui penerapannya sama
dengan negara Inggris, meskipun implementasinya bisa bervariasi
antar negara bagian. Umumnya, tertanggung harus memberikan
informasi yang jujur dan tidak menyesatkan. Jika ada penyembunyian
fakta material, perusahaan asuransi memiliki hak untuk menolak
klaim atau membatalkan polis4. Terdapat beberapa kasus penting
yang dapat menjadi rujukan atas penggunaan prinsip keharusan
seluruh pembukaan informasi (duty of disclosure) yang dimiliki oleh
tertanggung kepada perusahaan asuransi, yaitu antara lain Baker v.
Liberty Mutual Insurance Co. and Gorman v. The Phoenix Insurance
Co.
3) Di Australia, prinsip utmost good faith diatur tersendiri dalam
Insurance Contracts Act 19845 yang mana mengatur mengenai
kewajiban antara kedua belah pihak, baik tertanggung maupun
perusahaan perasuransian. Tertanggung harus mengungkapkan
informasi material, dan perusahaan asuransi harus bertindak secara
jujur dan adil dalam melakukan penanggungan dari para pemegang
polis. Kegagalan untuk mengungkapkan fakta material atas informasi
penting dapat mengakibatkan pembatalan polis atau penolakan
klaim. Pengadilan di Australia juga telah memutus beberapa kasus
penting terkait penerapan prinsip ini dalam asuransi, antara lain
3
Carter
v
Boehm,
(1766),
[S.C.1
Bl.
593],
diakses
melalui
laman
https://www.uniset.ca/other/cs2/97ER1162.pdf.
4 Diakses melalui laman https://iclg.com/practice-areas/insurance-and-reinsurance-laws-and-
regulations/usa#:~:text=The%20regulation%20of%20insurance%20companies,are%20allowed%20
to%20enter%20into.
5 Art II, Section 13 and Section 14 of Insurance Contracts Act 1984, diakses melalui laman
https://www8.austlii.edu.au/cgi-bin/viewdb/au/legis/cth/consol_act/ica1984220/.
106
kasus CGU Insurance Ltd v. Blakeley (2007), yang dalam putusannya
menekankan kembali keperluan Utmost Good Faith pada kontrak
asuransi. Secara garis besar, pengaturan mengenai transparansi dan
kejujuran pada hukum asuransi di Australia justru untuk menekankan
perlindungan bagi perusahaan asuransi dan pemegang polis selaku
nasabah/konsumen.
4) Di Kanada, prinsip ini juga diterapkan, dengan fokus pada kewajiban
tertanggung untuk mengungkapkan informasi yang relevan. Hukum
asuransi di berbagai provinsi6 mengharuskan transparansi dalam
perjanjian asuransi dan ketidakpatuhan dapat mengakibatkan
konsekuensi serius bagi tertanggung.
Salah satu kasus penting dan relevan terkait dengan pengaplikasian
prinsip Utmost Good Faith ini adalah Hercules Management Ltd. v
Ernst & Young (Putusan Mahkamah Agung Kanada Nomor 2000
SCC 60)7. Pada kasus ini Mahkamah Agung Kanada (Supreme Court
of Canada) mengalahkan Hercules Management Ltd. Sebagai
tertanggung karena secara nyata terbukti tidak menyampaikan
informasi yang siginifikan dan material yang berguna untuk
perhitungan risiko dari penanggung (dhi. Ernst & Young). Mahkamah
Agung Kanada menyatakan kewajiban untuk keterbukaan informasi
(duty of disclosure) adalah elemen sentral/utama dari sebuah
perjanjian asuransi.
5) Di Jerman, kewajiban untuk mengungkapkan informasi material
terdapat di bawah VVG (Hukum Asuransi Jerman)8, dan kegagalan
untuk melakukan hal ini dapat berdampak pada hak atas klaim.
Atas contoh-contoh penerapan prinsip itikad baik tertinggi (Utmost
Good Faith) yang diterapkan industri perasuransian di berbagai negara
menunjukkan bahwa prinsip yang diatur dalam Pasal 251 KUHD adalah
prinsip yang diterapkan di banyak negara dan tetap relevan hingga saat
6
Diakses
melalui
laman
https://www.canada.ca/en/financial-consumer-
agency/services/insurance/determining-insurance-needs.html.
7 Diakses melalui laman https://decisions.scc-csc.ca/scc-csc/scc-csc/en/item/1511/index.do.
8 Section 7, Section 19 of Insurance Contract Act 2008, diakses melalui laman
https://www.gesetze-im-internet.de/englisch_vvg/englisch_vvg.html#p0066.
107
ini, dimana sektor perasuransian merupakan sektor yang bersifat cross
country sehingga mengikat banyak pihak secara global.
Prinsip itikad baik tertinggi yang diatur dalam Pasal 251 KUHD terus
menjadi landasan hukum yang mengatur hubungan antara tertanggung
dan penanggung di Indonesia, terutama dalam mencegah ketidakjujuran
yang dapat merusak kepercayaan dalam kontrak asuransi.
OJK berpendapat bahwa tidak tepat kiranya jika ketentuan dalam
Pasal 251 KUHD dimaknai seolah-olah hanya memberikan perlindungan
untuk
penanggung/perusahaan
asuransi,
padahal
sebenarnya
perlidungan di balik ketentuan Pasal 251 KUHD tersebut tidak hanya
untuk penanggung/perusahaan asuransi saja melainkan juga untuk
tertanggung/pemegang polis. Objek dalam pertanggungan adalah semua
informasi fakta material harus disampaikan oleh tertanggung/pemegang
polis kepada penanggung/perusahaan asuransi. Sebaliknya, perusahaan
asuransi wajib dengan itikad baik juga menyampaikan segala sesuatu
terkait dengan polis dan produk asuransi yang akan mempengaruhi
pertanggungan tertanggung. Sebagai contoh informasi fakta material
harus disampaikan oleh perusahaan asuransi adalah: manfaat dari
pertanggungan, terms and conditions produk asuransi yang dipilih oleh
tertanggung, serta proses pengajuan klaim dan proses penyelesaian
klaim.
c. Prinsip Ganti Rugi (Indemnity)
Ganti rugi (Indemnity) adalah suatu prinsip yang mengatur
mengenai pemberian ganti kerugian. Indemnity dapat diartikan sebagai
suatu
mekanisme
di
mana
penanggung/perusahaan
asuransi
memberikan ganti rugi finansial dalam suatu upaya menempatkan
tertanggung/pemegang polis pada posisi keuangan yang dimiliki pada
saat sesaat sebelum kerugian tersebut terjadi. Hal ini berarti bahwa
penanggung/perusahaan asuransi akan memberikan ganti-rugi sesuai
dengan kerugian yang benar-benar diderita tertanggung/pemegang polis,
tanpa ditambah atau dipengaruhi unsur-unsur mencari keuntungan.
108
d. Prinsip Pelimpahan Tanggung Jawab Hukum Kepada Pihak Ketiga
(Subrogation)
Prinsip subrogasi adalah suatu prinsip yang mengatur dalam hal
penanggung/perusahaan asuransi telah menyelesaikan pembayaran
ganti-rugi yang dialami oleh tertanggung/pemegang polis, maka secara
otomatis hak yang dimiliki tertanggung/pemegang polis untuk menuntut
pihak ketiga yang menimbulkan kerugian dan/atau kerusakan tersebut
beralih ke penanggung/perusahaan asuransi.
e. Prinsip Pertanggungan Bersama-sama (Contribution)
Pertanggungan bersama-sama (contribution) adalah suatu prinsip
yang mengatur dalam hal suatu objek pertanggungan, dipertanggungkan
pada 2 (dua) atau lebih perusahaan asuransi, maka kerugian yang terjadi
akan dikontribusikan pada seluruh perusahaan asuransi yang telah
menutup
pertanggungan
tersebut,
sebanding
dengan
tanggung
jawabnya masing-masing dari perusahaan asuransi yang terlibat.
f. Prinsip Penyebab Utama dan Efektif (Proximate Cause)
Penyebab utama dan efektif (Proximate Cause) adalah suatu prinsip
yang digunakan untuk menentukan penyebab langsung dari suatu
kerugian atau peristiwa dalam konteks hukum perdata, khususnya dalam
asuransi. Prinsip ini digunakan untuk memastikan bahwa suatu peristiwa
tertentu adalah penyebab langsung dan utama yang mengakibatkan
kerugian tersebut, bukan hanya sekadar faktor yang berkontribusi secara
tidak langsung. Prinsip ini penting untuk menentukan apakah suatu klaim
asuransi layak dibayarkan, tergantung pada apakah peristiwa penyebab
termasuk dalam cakupan polis asuransi dan membantu dalam
memisahkan antara penyebab yang relevan dan penyebab yang terlalu
jauh atau tidak relevan untuk menentukan tanggung jawab dan
pembayaran klaim.
6. Alasan Urgensi dan Kepentingan Itikad Baik dalam Perjanjian pada
Umumnya, Termasuk pada Perjanjian Perasuransian
Bahwa pada setiap perjanjian, tuntutan agar kedua belah pihak untuk
melaksanakan itikad baik merupakan salah satu hal yang sangat penting
109
setelah perjanjian itu ada9 (vide Pasal 1338 KUHPerdata), termasuk pada
perjanjian perasuransian yang mempertanggungjawabkan suatu risiko yang
merupakan suatu hal yang sulit untuk diukur. Maka terdapat level perbedaan
”unsur itikad baik yang dimaksud dalam perjanjian pada umumnya”
dibandingkan dengan ”itikad baik yang tertinggi yang berlaku dalam
perjanjian
asuransi”
dikarenakan
adanya:
(1)
informasi
asimetri
(ketimpangan informasi) antara Penanggung dan Tertanggung, (2) risiko
pertanggungan atas hal yang diasuransikan, (3) premi yang dibayarkan oleh
Tertanggung, (4) prestasi berupa besaran klaim asuransi.
Bahwa menurut J. Satrio pada bukunya, itikad baik merupakan suatu
hal yang abstrak dan sulit dirumuskan sehingga diperlukan penafsiran lebih
jauh oleh hakim karena hampir selalu menjadi topik sengketa di pengadilan
yang bahkan sudah ada sejak dahulu kala10. Hakim dengan segala
kebijaksanaan
dalam
pertimbangannya,
tentunya
dibantu
dengan
pembuktian-pembuktian yang dilakukan masing-masing para pihak yang
bersengketa haruslah dapat mengukur perbuatan yang dilakukan oleh pihak
yang bersengketa tersebut apakah sudah dilakukan dengan maksud yang
baik demi terwujudnya pelaksanaan perjanjian (prestasi) di antara para
pihak dimaksud.
a. Bahwa terkait dengan penerapan itikad baik (Utmost Good Faith) telah
terdapat beberapa putusan-putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri
yang telah menerapkan ketentuan dimaksud, yaitu sebagai contoh
Putusan Nomor 138/PDT.G/2012/PN.PDG di Pengadilan Negeri Padang:
“Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan pasal 2
tentang Dasar Pertanggungan Polis Asuransi Jiwa Smartlink (T-1)
ayat (1) dan (2) dihubungkan dengan bukti Penggugat P.2 dan P.1
(pemulihan Polis dan akta Kematian dari Erisman), ternyata
Erisman meninggal dunia pada tanggal 14 Maret 2012 yaitu sekira
1 (satu) bulan setelah pemulihan Polis dilakukan dalam keadaan
suami Penggugat dirawat di Rumah Sakit Yos Sudarso Padang,
sehingga data SPAJ yang diberikan Tertanggung sewaktu
dilakukan Pemulihan Polis Tertanggung (Erisman alm) tidak sesuai
dengan keadaan yang sebenarnya sebagaimana yang telah
didalilkan oleh Penggugat dalam gugatannya atas bujukan dari
agen asuransi yang bernama Ester Yanti Liliany Salim.
9 Hukum Perikatan Yang Lahir dari Perjanjian Buku II, J. Satrio, S.H., halaman 165.
10 Ibid., halaman 165 s.d. halaman 166.
110
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut dihubungkan
dengan pasal 2 ayat (2) yang telah disebutkan di atas sehingga
Tergugat telah mempunyai suatu hak untuk membatalkan polis dan
tidak membayarkan Maslahat meninggal dan membayarkan Nilai
Investasi berdasarkan harga Unit pada tanggal Pembatalan oleh
Kantor Pusat.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Tergugat
PT. Asuransi Alianz Life Indonesia Cabang Padang telah melakukan
perbuatan yang sesuai dengan yang telah disepakatinya dengan
suami Penggugat Erisman (alm) dalam perjanjian asuransi
sebagaimana yang tertuang dalam Polis Asuransi.
.....
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI:
Menolak Eksepsi Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA:
• Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya;
• Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara
sebesar Rp466.000,- ;
b. Bahwa dengan demikian itikad baik merupakan prinsip fundamental
dalam pelaksanaan perjanjian. Jika prinsip ini dilanggar, konsekuensi
yang dihadapi pihak yang tidak beritikad baik bisa berupa pembatalan
perjanjian, ganti rugi, sanksi hukum, dan kerugian reputasi. Penting bagi
para pihak untuk menjalankan perjanjian dengan itikad baik demi
menjaga kepercayaan dan kepastian hukum.
c. Bahwa lebih lanjut dalam permohonannya, Pemohon memohon untuk di
dalam salah satu petitumnya yaitu “Menyatakan Pasal 251 Kitab Undang-
Undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sepanjang
frasa "pertanggungan itu batal" bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "pembatalan
pertanggungan harus atas putusan pengadilan yang berwenang
terkecuali pembatalan itu dilakukan oleh penanggung dalam rentang
waktu paling lama 6 (enam) bulan karena ditemukannya ketidaksesuaian
data tertanggung antara data yang tertera dalam formulir pertanggungan
dengan data yang sebenarnya”.
111
d. Berkaitan dengan hal tersebut, maka syarat batal tersebut diatur dalam
Pasal 251 KUDH jo. Pasal 1266 KUHPerdata yaitu:
Pasal 251 KUHD
“Setiap keterangan yang keliru atau tidak benar, ataupun setiap
tidak memberitahukan hal-hal yang diketahui oleh si tertanggung,
betapapun itikad baik ada padanya yang demikian sifatnya,
sehingga seandainya si penanggung telah mengetahui keadaan
yang sebenarnya, perjanjian itu tidak akan ditutup atau ditutup
dengan syarat-syarat yang sama, mengakibatkan batalnya
pertanggungan.”
Pasal 1266 KUHPerdata
“Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang
timbal balik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi
kewajibannya. Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi
hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Pengadilan.
e. Bahwa ketentuan dalam Pasal 251 KUHD menjelaskan mengenai “batal
perjanjian asuransi” apabila pihak tertanggung memberikan keterangan
palsu atau tidak jujur mengenai risiko yang diasuransikan. Begitu juga
apabila penanggung yang tidak memberikan informasi yang sejujurnya
kepada tertanggung. Perjanjian asuransi dianggap batal apabila pihak
tertanggung sengaja memberikan keterangan yang tidak benar, baik
mengenai hal yang penting bagi penanggung, seperti nilai risiko atau sifat
dari risiko itu sendiri.
f. Bahwa selanjutnya syarat batal dalam Pasal 1266 KUHPerdata
membutuhkan
campur
tangan
pengadilan
untuk
mengesahkan
pembatalan (dapat dibatalkan). Ketentuan dalam 1266 KUHPerdata
mengatur mengenai “pembatalan perjanjian” atau kontrak yang disertai
dengan syarat batal, yaitu apabila salah satu pihak tidak memenuhi
kewajiban kontraktualnya. Dalam perjanjian yang mengandung syarat
batal, tidak otomatis batal dengan sendirinya apabila terjadi pelanggaran,
kecuali ditetapkan oleh pengadilan. Dengan demikian, Pasal 1266
KUHPerdata tetap memberikan “hak kepada pengadilan” untuk
memutuskan pembatalan perjanjian. Oleh karena itu, walaupun suatu
perjanjian asuransi mencantumkan klausul yang menyatakan bahwa
pelanggaran terhadap kewajiban menyebabkan pembatalan, maka pihak
yang dirugikan tidak dapat membatalkan perjanjian secara sepihak. Pihak
112
tersebut harus mengajukan permohonan ke pengadilan agar pembatalan
itu bisa berlaku. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi pihak lain yang
mungkin memiliki alasan sah untuk tidak memenuhi kewajibannya,
seperti adanya keadaan memaksa (force majeure).
g. Bahwa terkait hal tersebut maka syarat batal dalam Pasal 251 KUHD
sepanjang terkait dengan tidak dipenuhinya syarat subjektif berdasarkan
ketentuan 1320 KUHPerdata maka menurut pandangan OJK perjanjian
polis asuransi tersebut dapat dibatalkan. Terkait dengan pemenuhan
syarat batal, pada tahap pelaksanaannya, para pihak dapat saja
memperluas pemaknaan “dapat dibatalkan melalui penetapan ke
pengadilan” sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1266 KUHPerdata,
sehingga syarat batal tidak selalu harus dimintakan penetapan ke
pengadilan, namun tergantung kepada pilihan penyelesaian sengketa
sebagaimana diperjanjikan para pihak.
7. Prinsip terkait Penutupan Polis Asuransi
a. Sebagaimana telah disampaikan di atas, perikatan pertanggungan antara
penanggung dan tertanggung dituangkan dalam bentuk perjanjian polis
asuransi. Proses ini di dalam praktiknya dinamakan penutupan asuransi.
Pasal 1 angka 5 POJK 8/2024
“Polis asuransi adalah akta perjanjian asuransi atau dokumen lain
yang dipersamakan dengan akta perjanjian asuransi, dan dokumen
lain yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
perjanjian asuransi, serta memuat perjanjian antara perusahaan
asuransi atau perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis,
yang dibuat secara tertulis baik dalam bentuk cetak atau elektronik.”
b. Bahwa penutupan asuransi adalah suatu proses transaksi asuransi yang
didahului adanya permohonan dari tertanggung kepada penanggung
untuk memberikan perlindungan atas risiko tertentu dengan membayar
sejumlah premi (gambar ilustrasi terlampir).11
11 Buku 4 – Perasuransian: Seri Literasi Keuangan Perguruan Tinggi, Gambar 17 Prosedur
Penutupan Asuransi.
113
c. Bahwa dalam penutupan polis asuransi, maka pertanggungan dimulai
pada saat kontribusi atau premi telah dibayarkan oleh tertanggung
sebagaimana ketentuan dalam:
Pasal 28 ayat (3) UU Perasuransian
”Pertanggungan dinyatakan mulai berlaku dan mengikat para Pihak
terhitung sejak Premi atau Kontribusi diterima oleh Agen Asuransi.”
Pasal 28 ayat (7) UU Perasuransian
”Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah wajib
114
bertanggung jawab atas pembayaran klaim yang timbul apabila
Agen Asuransi telah menerima Premi atau Kontribusi, tetapi belum
menyerahkannya kepada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan
Asuransi Syariah tersebut.”
Pasal 23 Peraturan OJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi
Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
(selanjutnya disebut POJK 69/2016)
“Dalam hal penutupan asuransi atau asuransi syariah dilakukan
melalui Agen Asuransi, pertanggungan atau asuransi syariah
dinyatakan mulai berlaku dan mengikat para pihak terhitung sejak
Premi atau kontribusi diterima oleh Agen Asuransi dan/atau
Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit
Syariah pada Perusahaan Asuransi.“
d. Bahwa terkait hal tersebut, saat penutupan polis asuransi, penanggungan
telah terjadi bagi pemegang polis saat perusahaan asuransi dan/atau
agen telah menerima pembayaran premi dari penanggung. Dalam hal ini
sekalipun agen belum menyampaikan uang premi kepada perusahaan
asuransi tetap pertanggungan telah dimulai saat premi telah dibayarkan
oleh tertanggung dalam rangka pelaksanaan polis asuransi.
e. Bahwa selain itu saat penutupan polis asuransi, tertanggung juga
memiliki kesempatan untuk mempelajari polis asuransi (free look period).
Hal tersebut diatur dalam:
Pasal 24 POJK 69/2016
(2) Dalam hal produk asuransi atau produk asuransi syariah
memiliki jangka waktu pertanggungan lebih dari 1 (satu) tahun
atau bukan merupakan produk asuransi mikro, Perusahaan
Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada
Perusahaan Asuransi wajib memberikan kesempatan kepada
pemegang polis, tertanggung, atau peserta untuk mempelajari
polis dalam jangka waktu paling singkat 14 (empat belas) hari
sejak pemegang polis, tertanggung, atau peserta menerima
polis.
(4) Dalam hal pemegang polis, tertanggung, atau peserta
membatalkan pertanggungan atau asuransi syariah dalam
jangka
waktu
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2),
Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit
Syariah pada Perusahaan Asuransi wajib mengembalikan
paling sedikit sejumlah Premi atau kontribusi yang telah
dibayarkan dikurangi biaya, ditambah dengan hasil investasi
115
atau dikurangi kerugian investasi yang telah mendapatkan
persetujuan tertulis dari pemegang polis, tertanggung, atau
peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Sehingga
dalam
penutupan
polis,
tertanggung
masih
memiliki
kesempatan untuk mempelajari kembali polis asuransi (free look period).
Terkait hal tersebut, tertanggung masih memiki kesempatan untuk
menegosiasikan isi dari polis dengan penanggung selama masa
mempelalajari polis asuransi (free look period), bahkan tertanggung
dapat membatalkan polis asuransi dan mendapatkan minimal premi yang
telah dibayar sebagaimana perjanjian polis asuransi antara penanggung
(perusahaan asuransi) maupun tertanggung (pemegang polis).
f. Bahwa dalam pelaksanaan mempelajari polis asuransi (free look period)
juga telah diatur dalam POJK Pelindungan Konsumen yang diatur dalam:
Pasal 51
(1) PUJK wajib memberikan masa jeda bagi Konsumen sejak
penandatanganan perjanjian atas produk dan/atau layanan
yang:
a. memiliki jangka waktu yang panjang; dan/atau
b. bersifat kompleks.
(2) Jangka waktu pemberian masa jeda atas suatu produk dan/atau
layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang 2
(dua) hari kerja sejak Konsumen menyetujui perjanjian.
(3) Dalam hal telah terdapat ketentuan mengenai pemberian masa
jeda atas suatu produk dan/atau layanan, PUJK mengacu
kepada ketentuan yang berlaku pada masing-masing produk
dan/atau layanan.
g. Bahwa selanjutnya dalam POJK 8/2024, mengatur isi polis asuransi
harus memuat antara lain sebagai berikut:
Pasal 12 POJK 8/2024
1) saat
mulai
berlaku
dan
berakhirnya
pertanggungan/kepesertaan;
2) uraian manfaat yang diperjanjikan dan risiko yang dikecualikan,
termasuk besaran, waktu, persyaratan, dan kondisi pemberian
manfaat;
3) cara dan waktu pembayaran Premi/Kontribusi;
4) tenggang waktu pembayaran Premi/Kontribusi;
116
5) penggunaan kurs ekuivalen yang diterbitkan oleh Bank
Indonesia pada saat pembayaran untuk Polis Asuransi dengan
mata uang asing jika pembayaran Premi/Kontribusi dan/atau
manfaat dikaitkan dengan mata uang rupiah;
6) waktu yang diakui sebagai saat diterimanya pembayaran
Premi/Kontribusi;
7) kebijakan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi
Syariah yang ditetapkan apabila pembayaran Premi/Kontribusi
dilakukan melewati tenggang waktu yang disepakati;
8) periode pada saat Perusahaan Asuransi atau Perusahaan
Asuransi Syariah tidak dapat meninjau ulang keabsahan
kontrak asuransi pada Produk Asuransi jiwa atau kesehatan
dengan masa pertanggungan/kepesertaan lebih dari 1 (satu)
tahun;
9) tabel nilai tunai, untuk Produk Asuransi yang memiliki nilai tunai
yang dijamin sesuai dengan Polis Asuransi;
10) cara perhitungan besaran nilai tunai untuk Produk Asuransi
yang memiliki manfaat nilai tunai yang besarannya tidak dijamin
sesuai dengan Polis Asuransi;
11) perhitungan dividen Polis Asuransi atau yang sejenis, bagi
Produk Asuransi yang dipasarkan oleh perusahaan asuransi
jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah yang menjanjikan
dividen Polis Asuransi atau yang sejenis;
12) penghentian
pertanggungan/kepesertaan,
baik
dari
Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah
maupun dari Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta,
termasuk syarat, penyebab, kewajiban masing-masing pihak,
dan hak atau manfaat yang diperoleh Pemegang Polis,
Tertanggung, atau Peserta;
13) syarat dan tata cara pengajuan klaim, termasuk bukti
pendukung yang relevan dan diperlukan dalam pengajuan
klaim;
14) tata cara dan jangka waktu penyelesaian dan pembayaran
klaim;
15) penyelesaian perselisihan paling sedikit memuat mekanisme
penyelesaian di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan
dan pemilihan tempat kedudukan penyelesaian perselisihan;
16) bahasa yang dijadikan acuan dalam hal terjadi sengketa atau
beda pendapat, untuk Polis Asuransi yang dicetak dalam 2
(dua) bahasa atau lebih;
17) tata
cara
penyelesaian
pengaduan
Pemegang
Polis,
Tertanggung, atau Peserta;
18) periode mempelajari polis untuk Polis Asuransi yang memiliki
periode lebih dari 1 (satu) tahun; dan
19) periode menunggu jika ada.
117
h. Bahwa dalam POJK Pelindungan Konsumen juga diatur terkait hal
berikut:
Pasal 7 POJK Pelindungan Konsumen
(1) PUJK berhak memastikan adanya iktikad baik calon Konsumen
dan/atau Konsumen.
(2) PUJK berhak mendapatkan informasi dan/atau dokumen yang
jelas, akurat, benar, dan tidak menyesatkan mengenai calon
Konsumen dan/atau Konsumen.
Terkait peraturan-peraturan tersebut, tertanggung/calon tertanggung
juga mempunyai kewajiban untuk menyampaikan informasi yang
sejujurnya
dan
akurat
tentang
keadaannya
kepada
penanggung/perusahaan asuransi. Hal ini juga merupakan bagian
pelaksanaan dari prinsip Utmost Good Faith yang harus dipatuhi baik oleh
calon tertanggung/tertanggung maupun penanggung dalam penutupan
polis
asuransi
sehingga
terjadi
keseimbangan
antara
calon
tertanggung/tertanggung dengan penanggung.
i. Bahwa
dengan
demikian
pengaturan
perlindungan
kepada
tertanggung/pemegang polis sudah dimulai pada saat pemasaran produk
asuransi, penutupan asuransi, dimana pertanggungan telah dimulai, baik
dari segi mulainya penanggungan dalam perjanjian polis asuransi,
perlindungan terhadap premi yang telah dibayarkan kepada perusahaan
asuransi/agen, serta adanya kesempatan tertanggung untuk mempelajari
polis asuransi. Namun di sisi lain calon tertanggung/tertanggung
mempunyai kewajiban untuk menyampaikan informasi yang sejujurnya
tentang keadaannya sebelum penutupan polis asuransi.
8. Penyelesaian Sengketa Perjanjian Asuransi Termasuk Perlindungan
Pemegang Polis Asuransi
a. Prinsip Penyelesaian Sengketa Perasuransian
1) Bahwa sebagaimana telah disebutkan di atas, asuransi merupakan
perjanjian dua belah pihak antara: (1) Perusahaan Asuransi yang
melakukan penggantian atas kerugian/kerusakan/kehilangan atas
118
suatu peristiwa yang tidak pasti; dan (2) Pemegang polis yang
memberikan pembayaran atas suatu janji pertanggungan tersebut12.
2) Bahwa seyogyanya perjanjian perasuransian yang dituangkan dalam
polis dilaksanakan dengan sukarela dan itikad baik, namun dalam
kenyataannya kontrak yang dibuat sering kali dilanggar sehingga
klausula penyelesaian sengketa merupakan klausula yang wajib
diatur dan disepakati dalam kontrak/polis asuransi [vide Pasal 44 ayat
(5) POJK Pelindungan Konsumen].
3) Bahwa secara umum, Pasal 82 ayat (1) POJK Pelindungan
Konsumen telah mengatur mekanisme penyelesaian sengketa antar
pihak adalah melalui: (1) pengadilan (litigasi), dan (2) alternatif
penyelesaian sengketa (non litigasi).
4) Bahwa penyelesaian sengketa melalui pengadilan menyerahkan
sengketa yang sedang dihadapi pada muka pengadilan untuk diambil
keputusannya oleh hakim menentukan hal-hal apa saja yang
dimintakan dalam gugatan.
5) Bahwa sebagai alternatif, tersedia penyelesaian sengketa melalui
LAPS SJK telah diatur melalui POJK Nomor 61/POJK.07/2020
tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa
Keuangan (selanjutnya disebut POJK LAPS SJK).
6) Bahwa tercatat pada sektor jasa keuangan, LAPS SJK merupakan
lembaga tunggal dan terintegrasi untuk menyelesaikan sengketa-
sengketa pada bidang Perbankan, Pasar Modal, Penjaminan, Modal
Ventura, Dana Pensiun, dan juga Perasuransian.
7) Bahwa pada LAPS SJK terdapat 3 (tiga) pilihan forum penyelesaian
sengketa, yaitu: mediasi, arbitrase, dan pendapat mengikat (binding
opinion).
8) Bahwa data penyelesaian sengketa melalui LAPS sejak tahun 202113
s.d. November 2024 sehubungan dengan sengketa penerapan
12 Pasal 1 angka 1 Bab VI Perasuransian UU P2SK.
13 LAPS SJK mulai beroperasi sejak 1 Januari 2021 berdasarkan izin operasional OJK
tertanggal 22 September 2020.
119
prinsip Utmost Good Faith (Pasal 251 KUHD) adalah sebanyak 44
(empat puluh empat) sengketa, yang terdiri 41 (empat puluh satu)
sengketa melalui kanal Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen
(APPK) dan 3 (tiga) sengketa non APPK/langsung ke LAPS SJK.
b. Perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, termasuk pemegang
polis asuransi
1) Bahwa perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan telah diatur
secara khusus melalui Bab XVIII UU P2SK, yaitu dari Pasal 227 s.d.
Pasal
248
dimana
ketentuan
ini
wajib
dilaksanakan
dan
diselenggarakan oleh seluruh Pelaku Usaha Sektor Keuangan
(selanjutnya disebut PUSK), termasuk perusahaan perasuransian.
2) Bahwa melihat perkembangan industri jasa keuangan yang semakin
kompleks dan beragam maka demi mewujudkan sektor keuangan di
Indonesia diperlukan penguatan dan perlindungan konsumen yang
mempergunakan layanan dan/atau jasa keuangan. Oleh karena itu,
pembuat undang-undang melihat adanya keperluan untuk mengatur
secara khusus perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan,
tidak hanya sekedar menginduk pada UU Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen yang selama ini mengatur
perlindungan bagi konsumen umum produk dan/atau jasa.
3) Bahwa pada pengaturan khusus di UU P2SK ini, tujuan dari
perlindungan konsumen sektor jasa keuangan setidak-tidaknya
meliputi:
a. Menciptakan
ekosistem
perlindungan
konsumen
yang
mewujudkan kepastian hukum serta penanganan pengaduan dan
penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien;
b. Menumbuhkan kesadaran PUSK mengenai perilaku bisnis yang
bertanggung
jawab,
perlakuan
yang
adil;
memberikan
perlindungan
aset,
privasi,
dan
data
konsumen;
serta
meningkatkan kualitas produk dan/atau layanan PUSK; dan
120
c. Meningkatkan
kesadaran,
kemampuan,
dan
kemandirian
konsumen mengenai produk dan/atau layanan PUSK serta
meningkatkan pemberdayaan konsumen.
(vide Pasal 229 UU P2SK).
c. Bahwa ruang lingkup pengaturan perlindungan konsumen sektor
keuangan meliputi antara lain: (1) pengaturan dan pengawasan dalam
rangka perlindungan konsumen di sektor keuangan; (2) hak dan
kewajiban Konsumen serta hak, kewajiban, dan larangan bagi PUSK; (3)
ketentuan perjanjian baku; (4) perlindungan data konsumen; (5)
penanganan pengaduan; (6) penyelesaian sengketa; (7) LAPS-SK; serta
(8) ketentuan pidana.
d. Bahwa OJK selaku otoritas sektor keuangan telah diberikan wewenang
untuk melakukan pengawasan Market Conduct yang bertujuan untuk
memastikan kepatuhan PUSK dalam menerapkan perlindungan
konsumen dan masyarakat secara langsung maupun tidak langsung
(vide Pasal 234 UU P2SK).
e. Bahwa pada pengaturan tersebut diatur juga hak dan kewajiban
Konsumen di sektor jasa keuangan, yaitu:
Hak Konsumen
Sektor Jasa Keuangan
Kewajiban Konsumen
Sektor Jasa Keuangan
1. Mendapatkan keamanan dalam
menggunakan produk dan/atau
memanfaatkan layanan sesuai
yang
ditetapkan
peraturan
perundang-undangan dan/atau
perjanjian.
1. Mendengarkan
penjelasan
informasi mengenai produk
dan/atau
layanan
yang
disampaikan dengan metode
pemasaran
tertentu
oleh
PUSK
sebelum
membeli
produk
dan/atau
layanan
PUSK.
2. Memilih
produk
dan/atau
layanan
2. Membaca, memahami, dan
melaksanakan dengan benar
perjanjian dan/atau dokumen
penggunaan produk dan/atau
layanan.
121
3. Mendapatkan produk dan/atau
layanan
sesuai
dengan
penawaran
yang
dijanjikan
dan/atau
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
3. Beritikad
baik
dalam
penggunaan produk dan/atau
layanan.
4. Mendapatkan
informasi
mengenai
produk
dan/atau
layanan yang jelas, akurat,
benar, mudah diakses, dan
tidak berpotensi menyesatkan.
4. Memberikan
informasi
dan/atau dokumen yang jelas,
akurat,
benar,
dan
tidak
menyesatkan.
5. Didengar
pendapat
dan
pengaduannya
atas
produk
yang
digunakan
dan/atau
layanan yang dimanfaatkan.
5. Membayar
sesuai
dengan
nilai/harga
dan/atau
biaya
produk dan/atau layanan yang
disepakati dengan PUSK; dan
6. Mendapatkan
advokasi,
perlindungan,
dan
upaya
penyelesaian
sengketa
konsumen
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
6. Mengikuti upaya penyelesaian
sengketa
Perlindungan
Konsumen
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
7. Mendapatkan
edukasi
keuangan.
8. Diperlakukan
atau
dilayani
secara benar.
9. Mendapatkan ganti rugi apabila
produk dan/atau layanan yang
diterima tidak sesuai dengan
perjanjian dan/atau ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
10. Membentuk asosiasi konsumen
11. Hal lain yang diatur dalam
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
122
f. Bahwa dari sisi PUSK juga terdapat hak dan kewajiban yang sudah diatur
secara jelas dalam rangka untuk mewujudkan dan mendukung
perlindungan konsumen, yaitu:
Hak PUSK
Kewajiban PUSK
Menerima
pembayaran
sesuai
dengan nilai/harga dan/atau biaya
produk
dan/atau
layanan
yang
disepakati dengan Konsumen.
Beritikad baik dalam melakukan
kegiatan
usaha
dan/atau
memberikan produk dan/atau
layanan.
Memastikan
adanya
itikad
baik
Konsumen.
Melakukan perancangan produk
dan/atau layanan yang sesuai
dengan target Konsumen.
Mendapatkan
informasi
dan/atau
dokumen yang jelas, akurat, benar,
dan tidak menyesatkan mengenai
Konsumen.
Memberikan informasi mengenai
produk dan/atau layanan yang
jelas,
akurat,
jujur,
mudah
diakses dan tidak berpotensi
menyesatkan
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-
undangan dan/atau perjanjian.
Mendapat perlindungan hukum dari
tindakan konsumen yang beritikad
tidak baik.
Memberikan
pemahaman
kepada Konsumen mengenai
biaya, manfaat, risiko serta hak
dan kewajiban Konsumen.
Melakukan pembelaan diri di dalam
penyelesaian sengketa Konsumen,
berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Menyediakan
layanan
pengaduan
Konsumen
serta
memberi tanggapan dan/atau
menindaklanjuti
pengaduan
Konsumen.
Mendapatkan rehabilitasi nama baik
apabila terbukti secara hukum bahwa
kerugian
Konsumen
tidak
diakibatkan oleh produk dan/atau
layanan yang diberikan, berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan; dan
Memperlakukan atau melayani
Konsumen secara benar atau
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan
Hak lain yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan
Memperlakukan atau melayani
Konsumen
secara
tidak
123
diskriminatif, kecuali ditentukan
lain dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan dan/atau
perjanjian.
Menjamin
produk
dan/atau
layanan yang diberikan sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan dan/atau
perjanjian.
Menjaga keamanan simpanan,
dana, atau aset Konsumen yang
berada dalam tanggung jawab
PUSK.
Menggunakan
istilah,
frasa,
dan/atau
kalimat
yang
sederhana
dalam
Bahasa
Indonesia
yang
mudah
dimengerti oleh Konsumen pada
setiap informasi produk dan/atau
layanan.
Memperhatikan
kesesuaian
antara
kebutuhan
dan
kemampuan Konsumen dengan
produk dan/atau layanan yang
ditawarkan.
Bertanggung
jawab
atas
kerugian
yang
disebabkan
kesalah,
kelalaian,
dan
perbuatan yang bertentangan
dengan peraturan perundang-
undangan dan/atau perjanjian,
baik yang dilakukan direksi,
dewan komisari, dan pegawai
PUSK dan/atau dilakukan oleh
pihak ketiga yang mewakili atau
bekerja
untuk
kepentingan
PUSK;
Menjaga kerahasiaan data dan
informasi
pribadi
Konsumen
sesuai
dengan
ketentuan
124
peraturan perundang-undangan
dan/atau perjanjian;
Menyediakan layanan informasi
untuk konsumen; dan
Kewajiban lain yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
g. Bahwa selain hak dan kewajiban PUSK di atas, terdapat pula larangan
perbuatan yang wajib dilaksanakan oleh PUSK, yaitu:
1) Memberikan produk dan/atau layanan yang tidak sesuai dengan
informasi yang dinyatakan dalam keterangan, iklan, dan/atau promosi
penjualan produk dan/atau layanan tersebut;
2) Memberikan produk dan/atau layanan yang tidak sesuai dengan
perjanjian;
3) Menyediakan informasi, dokumen dan/atau perjanjian yang tidak
menggunakan Bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
4) Melakukan
tindakan
yang
melanggar
ketentuan
peraturan
perundang-undangan atau norma yang berlaku di masyarakat yang
dapat menimbulkan gangguan fisik dan/atau psikis terhadap
konsumen dalam melaksanakan kegiatan usaha;
5) Menjual atau menawarkan produk dan/atau layanan yang tidak
memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
6) Melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada konsumen
dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa
persetujuan konsumen; dan
7) Mengenakan biaya kepada konsumen atas layanan pengaduan.
h. Bahwa dalam hal penyelesaian sengketa, PUSK juga diwajibkan untuk
melaksanakan mekanisme penanganan pengaduan konsumen secara
internal (internal dispute resolution) yang justru merupakan pilar awal
125
untuk complaint handling dari konsumen (vide Pasal 245 UU P2SK jo.
Pasal 67 s.d. Pasal 78 POJK Pelindungan Konsumen) dengan tata cara
yang sudah diatur lebih lanjut pada Peraturan OJK.
i. Bahwa terkait dengan penyelesaian sengketa, konsumen juga dapat
memilih penyelesaian sengketa melalui 3 (tiga) mekanisme, antara lain:
(1) penanganan pengaduan sesuai dengan kewenangan OJK; (2)
mengajukan penyelesaian sengketa kepada LAPS SJK; atau (3)
menggunakan jalur gugatan melalui litigasi [Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 44
ayat (5) POJK Pelindungan Konsumen] disesuaikan dengan perjanjian
para pihak.
j. Bahwa adapun porsi pembuktian dalam rangka gugatan ganti rugi
berdasarkan perbuatan melawan hukum berada pada tanggung jawab
PUSK (Pasal 245 ayat (4) jo. Pasal 82 ayat (4) POJK Pelindungan
Konsumen).
k. Bahwa khusus terhadap pemegang polis asuransi, UU P2SK juga sudah
merancang efektif pada tahun 2028 akan terdapat Program Penjaminan
Polis yang diselenggarakan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan
(Bagian Keempat Pasal 86 UU P2SK) dimana perusahaan asuransi dan
perusahaan asuransi syariah wajib menjadi peserta pada program
dimaksud demi melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta
dari perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang dicabut
izin usahanya (Pasal 79 UU P2SK).
l. Bahwa dengan demikian, mekanisme perlindungan pemegang polis pada
sektor asuransi telah dibuat sedemikian rupa secara lengkap oleh pihak
pembuat undang-undang untuk mewujudkan sektor perasuransian yang
adil dan sejahtera baik dari sisi bisnis asuransinya maupun kepada para
konsumennya.
IV. KESIMPULAN DAN DAMPAK APABILA PERMOHONAN DIKABULKAN
1. Mencermati posita dan petitum yang dimohonkan Pemohon, dapat OJK
sampaikan bahwa persoalan kerugian yang didalilkan oleh Pemohon
merupakan persoalan pada ranah keperdataan karena berbasis perjanjian
polis asuransi.
126
2. Bahwa persoalan pada permohonan pengujian undang-undang ini tidak
memenuhi
syarat
kumulatif
dari
apa
yang
dimaksud
kerugian
konstitusionalitas seseorang dapat mengajukan permohonan di Mahkamah
Konstitusi karena apabila pun permohonan ini dikabulkan tetap tidak akan
mengurangi potensi kerugian/kerugian sebagaimana yang disampaikan
Pemohon dan/atau gugatan yang sejenis. Permasalahan permohonan yang
merupakan sengketa atas perhitungan uang pertanggungan bukanlah
akibat dari penerapan Pasal 251 KUHD, melainkan terkait dengan
implementasi dari praktik asuransi yang berjalan selama ini. Dengan
demikian prinsip utmost good faith pada Pasal 251 KUHD yang merupakan
prinsip fundamental pada industri asuransi masih sangat relevan.
3. Bahwa Pasal 251 KUHD bukanlah pasal yang hanya melindungi
perusahaan perasuransian, namun pasal ini merupakan pasal kekhususan
dari prinsip itikad baik yang telah diatur secara umum melalui Pasal 1338
KUHPerdata. Kekhususan dari Pasal 251 KUHD kemudian diejawantahkan
melalui kewajiban yang wajib dilaksanakan oleh tertanggung untuk
memberikan informasi yang hanya diketahui yang bersangkutan baik
sebelum, sedang, dan sesudah kejadian yang relevan (fakta material)
kepada perusahaan perasuransian. Hal ini perlu dilaksanakan agar
perusahaan asuransi dapat secara efektif menghitung pertanggungan atas
potensi risiko yang akan terjadi.
4. Pasal 251 KUHD pada perkembangannya juga telah diatur sedemikian rupa
menjadi pasal-pasal yang mewajibkan keterbukaan dan itikad baik wajib
pula dilaksanakan oleh perusahaan perasuransian, selain kepada
konsumen/nasabah (dhi. Pemegang polis).
5. Pasal 251 KUHD masih sangat relevan dengan perkembangan jaman dan
dalam perkembangannya telah banyak disempurnakan oleh peraturan
perundang-undangan di bidang perasuransian. Tanpa Pasal 251 KUHD,
perusahaan asuransi akan kesulitan untuk dapat menghitung secara layak
risiko yang harus ditanggung oleh perusahaan asuransi dan menghitung
premi asuransi yang harus dibayar oleh pemegang polis, agar bisnis
asuransi agar dapat dijalankan dan dilaksanakan berdasarkan prinsip
kehati-hatian dan berkelanjutan.
127
6. Quod Non dalam kasus konkrit yang dialami Pemohon terdapat
permasalahan teknis maka penyelesaian yang harus dilakukan adalah
dalam ranah implementasi. Implementasi norma dari waktu ke waktu terus
memerlukan perbaikan sesuai dengan perkembangan zaman, namun
norma pada Pasal 251 KUHD merupakan pasal fundamental pada industri
perasuransian tidak saja di Indonesia, namun di dunia. Apabila norma ini
dibatalkan melalui permohonan ini maka prinsip hukum asuransi di
Indonesia akan timpang dan tidak sejalan dengan best practices global.
Dengan demikian, pasal ini merupakan pedoman umum yang perlu
dipertahankan karena tidak melanggar hak konstitusional Pemohon.
Perbaikan lebih lanjut ke depannya di ranah implementasi persoalan
permohonan ini, perlu kiranya dilakukan evaluasi atas peraturan atau
kebijakan terkait hal-hal teknis seputar standar keterbukaan informasi dalam
rangka pertanggungan, perilaku agen asuransi, dan/atau standar teknis
terkait perhitungan dan batasan jangka waktu atas penolakan klaim
nasabah asuransi.
PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, kami memohon
kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia yang
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian (constitusional review)
ketentuan Pasal 251 KUHD terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D
ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Otoritas Jasa Keuangan secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (Legal
Standing) untuk mengajukan permohonan uji materiil perkara a quo;
3. Menolak permohonan pengujian Pemohon seluruhnya atau setidak-tidaknya
menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat diterima (niet
onvankelijke verklaard);
4. Menyatakan Pasal 251 KUHD tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal
27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945;
128
5. Menyatakan Pasal 251 KUHD tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Namun apabila Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain mohon kiranya dapat memberikan putusan yang bijaksana dan
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Selanjutnya, Pihak Terkait Otoritas Jasa Keuangan juga menyampaikan
keterangan Tambahan bertanggal 12 Desember 2024, sebagai berikut.
1. Yang Mulia Hakim Prof Dr. H. Ridwan Mansyur, S.H., M.H.
Pada ketentuan pada Pasal 250 dan Pasal 251 KUHD disebutkan bahwa
“perjanjjian dianggap batal apabila tidak memberikan keterangan yang tidak
benar”. Di sisi lain ketentuan dalam Pasal 1266 KUHD seakan-akan masih
membutuhkan pengadilan, apabila mengandung syarat batal berarti tidak
otomatis batal dengan sendirinya, kecuali ditetapkan oleh pengadilan.
Bagaimana OJK memaknai peran pengadilan untuk dispute apakah dibatalkan
terlebih dahulu atau memang hanya melalui pengadilan?
2. Yang Mulia Hakim Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H.
a. Terkait dengan Utmost Good Faith perlu dijelaskan dalam hal prinsip itu
sama. Mohon untuk ditambahkan bagaimana bunyi norma dari negara-
negara tersebut mengenai “Utmost Good Faith” karena teks akan
menentukan seberapa dalam prinsip utmost good faith. Apakah sama dengan
rumusan Pasal 251 KUHD?
b. Apa yang dimaksud dengan prinsip berimbang pada konteks Pasal 227 UU
PPSK?
3. Yang Mulia Hakim Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M.
a. Ketentuan ujung dari Pasal 251 KUHD “membuat pertanggungan itu batal”.
Menurut penafsiran OJK apakah makna batal tersebut “null and void” atau
“voidable”? Apabila voidable maka perlu pembatalan melalui PN apakah
kemudian bisa dibuat waiver?
b. Apakah ada pembedaan/derajat atas pemberitahuan yang keliru? Apabila
pada konsep pidana ada derajat? Gross concealment atau light
concealment? Bisa ditambahkan kasus-kasus yang masuk pada OJK/LAPS.
129
c. Apabila terdapat cuti premi dan ingin dilanjutkan apakah ada kewajiban dari
penanggung untuk bertanya juga terkait ini? Apabila ada perusahaan
perasuransi tidak menyampaikan dianggap fairness?
4. Yang Mulia Hakim Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H.
Apakah ada data terkait kasus asuransi?
—
Atas pertanyaan-pertanyaan Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi di
atas, perkenankan kami menyampaikan keterangan sebagaimana diuraikan berikut
ini.
I.
PRAKTIK DAN KETENTUAN ASURANSI DI LUAR NEGERI
A. Best Practices Asuransi di Luar Negeri terkait Penerapan Prinsip Utmost
Good Faith
1) Inggris
Ketentuan asuransi di Inggris diatur dalam 2 (dua) undang-undang
yang sangat penting, yaitu The Marine Insurance Act 190614 dan
Insurance Act 201515. Kedua peraturan ini memiliki 2 (dua) tujuan yang
berbeda, yaitu The Marine Insurance Act mengatur mengenai Asuransi
Kelautan, sedangkan Insurance Act mengatur segala hal selain
Asuransi Kelautan. Walaupun berbeda pengaturan, namun di dalam
kedua Undang-Undang ini sama-sama mengatur prinsip-prinsip
umum/utama dalam asuransi, antara lain: (1) prinsip utmost good faith;
(2) kewajiban keterbukaan; dan (3) kerangka dari perjanjian asuransi.
Secara khusus prinsip utmost good faith (atau uberrimae fidei)
dalam hukum Inggris adalah suatu doktrin yang mengharuskan kedua
belah pihak dalam kontrak asuransi untuk mengungkapkan informasi
secara penuh dan jujur satu sama lain. Ini adalah salah satu prinsip
dasar dalam hukum asuransi Inggris dan menciptakan kewajiban bagi
kedua pihak untuk bertindak dengan itikad baik dan menghindari
14 1906, Chapter 41 6 Edw 7.
15 2015, Chapter 4 Insurance Act 2015.
130
penipuan atau penyembunyian informasi yang dapat memengaruhi
keputusan kontrak.
The Marine Insurance Act 1906 merupakan ketentuan yang
pertama kali mengenalkan prinsip utmost good faith (kejujuran tertinggi)
yang sampai sekarang masih menjadi prinsip sentral pada hukum
asuransi. Secara khusus pada Section 17 The Marine Insurance Act
1906 menyatakan kontrak asuransi adalah kontrak yang berdasarkan
atau menerapkan kejujuran paling tinggi/terutama, yaitu:
17 Insurance is uberrimæ fidei.
A contract of marine insurance is a contract based upon the
utmost good faith.
Adapun pengaturan mengenai ketentuan mengenai penyampaian
keterbukaan informasi pada asuransi yang diatur pada The Marine
Insurance Act 1906 ini kemudian diamandemen melalui Insurance Act
2015, yang memperbaharui mekanisme kewajiban keterbukaan dan
misinterpretasi perjanjian. Adapun pasal-pasal yang berhubungan
dengan kewajiban para pihak untuk menyampaikan informasi yang
sebenar-benarnya mengenai fakta material yang diketahuinya diatur
pada Section 3 dan Section 14, yaitu:
3 The duty of fair presentation
(1) Before a contract of insurance is entered into, the insured must
make to the insurer a fair presentation of the risk.
(2) The duty imposed by subsection (1) is referred to in this Act as
“the duty of fair presentation”.
(3) A fair presentation of the risk is one—
(a) which makes the disclosure required by subsection (4);
(b) which makes that disclosure in a manner which would be
reasonably clear and accessible to a prudent insurer; and
(c) in which every material representation as to a matter of fact
is substantially correct, and every material representation
as to a matter of expectation or belief is made in good faith.
(4) The disclosure required is as follows, except as provided in
subsection (5)—
(a) disclosure of every material circumstance which the
insured knows or ought to know; or
131
(b) failing that, disclosure which gives the insurer sufficient
information to put a prudent insurer on notice that it needs
to make further enquiries for the purpose of revealing
those material circumstances.
(5) In the absence of enquiry, subsection (4) does not require the
insured to disclose a circumstance if—
(a) it diminishes the risk;
(b) the insurer knows it;
(c) the insurer ought to know it;
(d) the insurer is presumed to know it, or (e) it is something as
to which the insurer waives information.
Pada pasal di atas telah secara jelas, Insurance Act meletakkan
kewajiban bagi tertanggung untuk menyampaikan segala informasi
yang
dimilikinya
kepada
penanggung
pada
saat
sebelum
kontrak/perjanjian asuransi berlaku bagi para pihak. Hal ini bertujuan
agar penanggung dapat menghitung risiko secara adil (fair). Adapun hal-
hal yang wajib disampaikan tertanggung kepada penanggung adalah
segala hal material yang diketahui oleh dirinya ataupun hal yang
semestinya tertanggung ketahui. Hal ini diperlukan agar penanggung
memiliki cukup informasi dan waktu yang diperlukan untuk mengetahui
situasi fakta material dimaksud.
Lebih lanjut, pada Section 14 Insurance Act 2015 kembali
menekankan good faith pada setiap kontrak/perjanjian asuransi, namun
dengan ketentuan bahwa segala ketentuan yang memperbolehkan
suatu pihak untuk menghindari pelaksanaan perjanjian dengan alasan
bahwa pihak lainnya tidak melaksanakan/menaati itikad baik,
dihapuskan.
14 Good faith
(1) Any rule of law permitting a party to a contract of insurance to
avoid the contract on the ground that the utmost good faith has
not been observed by the other party is abolished.
Selain kedua Undang-Undang di atas, pengaturan kontrak
asuransi bagi nasabah retail/perorangan yang berlaku di Inggris diatur
132
lebih lanjut pada Consumer Insurance (Disclosure and Representations)
Act 201216, yaitu:
Topik
Bagian
Bunyi Ketentuan
Duty of the
reasonable care
not to
misrepresentation
Section 2
(2)
(2) It is the duty of the consumer to take
reasonable care not to make a
misrepresentation to the insurer.
Section 3
(1), (2), (4)
(1) Whether or not a consumer has
taken reasonable care not to make a
misrepresentation
is
to
be
determined in the light of all the
relevant circumstances.
(2) The following are examples of things
which may need to be taken into
account in making a determination
under subsection (1)—
(a) the type of consumer insurance
contract in question, and its
target market,
(b) any
relevant
explanatory
material or publicity produced or
authorised by the insurer,
(c) how clear, and how specific, the
insurer's questions were,
(d) in the case of a failure to respond
to the insurer's questions in
connection with the renewal or
variation
of
a
consumer
insurance contract, how clearly
the insurer communicated the
importance of answering those
questions
(or
the
possible
consequences of failing to do
so),
(e) whether or not an agent was
acting for the consumer.
(3) …
(4) If the insurer was, or ought to have
been,
aware
of
any
particular
characteristics or circumstances of
the actual consumer, those are to be
16 2012, Chapter 6 Consumer Insurance (Disclosure and Representations) Act 2012.
133
taken into account.
(5) A
misrepresentation
made
dishonestly is always to be taken as
showing lack of reasonable care.
Qualifying
Misrepresentation
Section 5
(1) For the purposes of this Act, a
qualifying misrepresentation (see
section 4(2)) is either—
(a) deliberate or reckless, or
(b) Careless.
(2) A qualifying misrepresentation is
deliberate
or
reckless
if
the
consumer—
(a) knew that it was untrue or
misleading, or did not care
whether or not it was untrue or
misleading, and
(b) knew that the matter to which the
misrepresentation related was
relevant to the insurer, or did not
care whether or not it was
relevant to the insurer.
(3) A qualifying misrepresentation is
careless if it is not deliberate or
reckless.
(4) It is for the insurer to show that a
qualifying
misrepresentation
was
deliberate or reckless.
(5) But it is to be presumed, unless the
contrary is shown—
(a) that the consumer had the
knowledge of
a
reasonable
consumer, and
(b) that the consumer knew that a
matter about which the insurer
asked a clear and specific
question was relevant to the
insurer.
Failure on not to
misrepresentation
Section 2
(3)
(3) A failure by the consumer to comply
with the insurer's request to confirm
or amend particulars previously
given
is
capable
of
being
a
misrepresentation for the purposes
134
of this Act (whether or not it could be
apart from this subsection).
Section 4
(1) An insurer has a remedy against a
consumer for a misrepresentation
made by the consumer before a
consumer insurance contract was
entered into or varied only if—
(a) the
consumer
made
the
misrepresentation in breach of
the duty set out in section 2(2),
and
(b) the insurer shows that without
the
misrepresentation,
that
insurer would not have entered
into the contract (or agreed to
the variation) at all, or would
have done so only on different
terms.
(2) A misrepresentation for which the
insurer has a remedy against the
consumer is referred to in this Act as
a “qualifying misrepresentation”.
(3) The only such remedies available
are set out in Schedule 1.
Schedule 1
Part 1
Deliberate
or
reckless
misrepresentations
2. If a qualifying misrepresentation was
deliberate or reckless, the insurer—
(a) may avoid the contract and
refuse all claims, and
(b) need not return any of the
premiums paid, except to the
extent (if any) that it would be
unfair to the consumer to retain
them.
Careless misrepresentations—claims
3. If the qualifying misrepresentation
was careless, paragraphs 4 to 8
apply in relation to any claim.
4. The insurer's remedies are based on
what it would have done if the
135
consumer had complied with the
duty set out in section 2(2), and
paragraphs 5 to 8 are to be read
accordingly.
5. If the insurer would not have entered
into the consumer insurance contract
on any terms, the insurer may avoid
the contract and refuse all claims,
but must return the premiums paid.
6. If the insurer would have entered into
the consumer insurance contract,
but on different terms (excluding
terms relating to the premium), the
contract is to be treated as if it had
been entered into on those different
terms if the insurer so requires.
7. In addition, if the insurer would have
entered into the consumer insurance
contract (whether the terms relating
to matters other than the premium
would have been the same or
different), but would have charged a
higher premium, the insurer may
reduce proportionately the amount to
be paid on a claim.
8. “Reduce proportionately” means that
the insurer need pay on the claim
only X% of what it would otherwise
have been under an obligation to pay
under the terms of the contract (or, if
applicable, under the different terms
provided for by virtue of paragraph
6), where—
9. (1) This paragraph—
(a) applies
if
the
qualifying
misrepresentation
was
careless, but
(b) does not relate to any
outstanding claim.
(2) Paragraphs 5 and 6 (as read
with paragraph 4) apply as they
apply where a claim has been
made.
(3) Paragraph 7 (as read with
paragraph 4) applies in relation
to a claim yet to be made as it
applies in relation to a claim
136
which has been made.
(4) If by virtue of sub-paragraph (2)
or (3), the insurer would have
either (or both) of the rights
conferred by paragraph 6 or 7,
the insurer may—
(a) give notice to that effect to
the consumer, or
(b) terminate the contract by
giving reasonable notice to
the consumer.
(5) But
the
insurer
may
not
terminate a contract under sub-
paragraph (4)(b) if it is wholly or
mainly one of life insurance.
(6) If the insurer gives notice to the
consumer under sub-paragraph
(4)(a),
the
consumer
may
terminate the contract by giving
reasonable notice to the insurer.
(7) If either party terminates the
contract under this paragraph,
the insurer must refund any
premiums
paid
for
the
terminated cover in respect of
the balance of the contract term.
(8) Termination
of
the
contract
under this paragraph does not
affect the treatment of any claim
arising under the contract in the
period before termination.
(9) Nothing in this paragraph affects
any contractual right to terminate
the contract.
Bahwa pengaturan pada Consumer Insurance (Disclosure and
Representations) Act 2012 di atas (lihat tabel) diatur secara ketat
kewajiban pelaksanaan keterbukaan informasi atas diri terletak pada
tertanggung
dimulai
sejak
pra
kontrak
atau
ketika
terdapat
penyesuaian/perubahan
kontrak
asuransi.
Namun
demikian,
perusahaan asuransi juga memiliki kewajiban untuk memberikan
informasi yang jelas mengenai keadaan-keadaan yang mewajibkan
tertanggung mengungkapkan fakta material tersebut.
137
Lebih
jauh,
Consumer
Insurance
(Disclosure
and
Representations) Act 2012 ini mengatur juga klasifikasi pernyataan
keliru yang dilakukan oleh tertanggung, yaitu (1) Deliberate or reckless
(sengaja); atau (2) Careless (tidak sengaja). Kedua kualifikasi
pernyataan keliru ini akan memiliki konsekuensi yang berbeda terhadap
kontrak asuransi antara penanggung dan tertanggung. Apabila ternyata
pernyataan keliru itu disengaja oleh tertanggung maka perusahaan
asuransi dapat membatalkan kontrak dan menolak seluruh klaim yang
diajukan oleh tertanggung, bahkan perusahaan asuransi juga tidak perlu
untuk mengembalikan premi yang telah dibayarkan. Namun di sisi lain,
apabila ternyata terbukti pernyataan keliru yang dilakukan oleh
tertanggung tersebut tidak disengaja maka perusahaan asuransi tidak
dapat melakukan terminasi kontrak melainkan harus memberikan
notifikasi atas keadaan misrepresentations tersebut agar tertanggung
dapat mengajukan terminasi kontrak (mengundurkan diri). Selain itu,
perusahaan asuransi memiliki opsi untuk melakukan pembayaran klaim,
antara lain: (1) dapat menolak klaim seluruhnya namun tetap
mengembalikan premi yang telah dibayar; (2) membayarkan klaim
sesuai dengan penilaian ulang apabila fakta material telah disampaikan
terlebih dahulu sebelum adanya keadaan yang keliru tersebut, atau
lazim disebut sebagai pengurangan pembayaran klaim.
Terdapat beberapa keputusan penting pada pengadilan di Inggris
Raya yang menegaskan pentingnya prinsip utmost good faith ini pada
hukum asuransi Inggris, antara lain kasus Carter v. Boehm (1766) yang
merupakan salah satu keputusan yang paling terkenal yang
menetapkan kewajiban pengungkapan di bawah prinsip utmost good
faith dalam hukum asuransi. Dalam kasus ini, pengadilan mengingatkan
bahwa asuransi bukan hanya tentang transfer risiko, tetapi juga tentang
kewajiban kedua belah pihak untuk bertindak dengan itikad baik.
2) Amerika Serikat
Penerapan prinsip utmost good faith di Amerika Serikat diatur baik
pada tingkat negara bagian (state) maupun tingkat federal (antar states).
Sehingga dengan demikian penerapan hukum asuransi di Amerika
Serikat bervariasi tergantung ketentuan pengaturan di masing-masing
138
bagian (state), terutama untuk pengaturan mengenai perizinan, polis
asuransi, ketentuan keterbukaan, perlindungan konsumen, tingkat
kesehatan perusahaan asuransi, dan lainnya. Sedangkan, untuk
pengaturan tingkat federal (antar negara bagian) mengatur aspek-aspek
yang sekiranya diperlukan kesamaan antar states seperti: asuransi
kesehatan, manfaat pegawai, dan pemasaran asuransi. Sebagai contoh
pengaturan pada tingkat federal adalah The McCarran-Ferguson Act
(1945), The Affordable Care Act (2010), The Employee Retirement
Income Security Act (1974), Health Insurance Portability and
Accountability Act (1996), dan Federal Flood Insurance.
Adapun beberapa putusan yang menjadi preseden penting pada
industri asuransi terkait penerapan prinsip utmost good faith atau duty
of disclosure adalah Atlantic Mutual Insurance Co. v. Puckett (1970),
Royal Globe Insurance Co. v. Whitaker (1986), Wilson v. 21st Century
North America Insurance Co. (2009), dan Parker v. Allstate Insurance
Co. (1995).
3) Australia
Pengaturan prinsip kejujuran tertinggi pada hukum asuransi di
Australia banyak dipengaruhi oleh doktrin hukum asuransi Inggris
melalui The Marine Insurance Act 1906. Oleh sebab itu, Australia juga
mengadopsi penerapan prinsip ini dengan istilah “The duty of the utmost
good faith” yang diatur pada Insurance Contracts Act 1984. Mengingat
Australia menganut prinsip hukum common law maka sumber
hukumnya diambil dari ketentuan perundang-undangan dan juga
preseden putusan-putusan pengadilan yang telah ada sebelumnya.
Pada Insurance Contracts Act 1984 mengatur ketentuan hukum
asuransi yang bertujuan untuk mengikuti perkembangan industri
asuransi yang modern sehingga keseimbangan yang adil antar semua
kepentingan dari tertanggung dan penanggung serta pihak lainnya yang
terkait dapat terwujud pada kontrak perjanjian asuransi.
Section 13 dari Insurance Contracts Act 1984 mengatur lebih lanjut
mengenai prinsip ini, yaitu:
139
(1)
A contract of insurance is a contract based on the utmost
good faith and there is implied in such a contract a provision
requiring each party to it to act towards the other party, in
respect of any matter arising under or in relation to it, with the
utmost good faith.
(2)
A failure by a party to a contract of insurance to comply with
the provision implied in the contract by subsection (1) is a
breach of the requirements of this Act.
(2A) An insurer under a contract of insurance contravenes this
subsection if the insurer fails to comply with the provision
implied in the contract by subsection (1).
Civil penalty: 5,000 penalty units.
(3)
A reference in this section to a party to a contract of insurance
includes a reference to a third party beneficiary under the
contract.
Berdasarkan pengaturan Section 13 di atas diketahui bahwa
prinsip Utmost Good Faith bukan saja berlaku bagi salah satu pihak,
namun bagi kedua belah pihak yang hendak/sudah mengikatkan diri
pada perjanjian asuransi. Kegagalan bagi pihak yang tidak melakukan
prinsip kejujuran tertinggi maka merupakan pelanggaran atas Undang-
undang ini serta dapat dikenakan sanksi administratif.
Sebagai bentuk penegasan bahwa penerapan prinsip utmost good
faith ini berlaku, baik untuk tertanggung maupun penanggung maka
Undang-Undang ini memberikan kewenangan bagi Australian Securities
and Investment Commission (ASIC) sebagai otoritas pengawas
perusahaan asuransi di Australia untuk menggunakan kewenangannya
dalam pemberian izin usaha kepada perusahaan asuransi yang
melakukan pelanggaran atas prinsip ini, yaitu:
Powers of ASIC--insurer's failure to comply with the duty of the
utmost good faith in relation to handling or settlement of claims
(1) This section applies if an insurer under a contract of insurance has
failed to comply with the duty of the utmost good faith in the handling
or settlement of a claim or potential claim under the contract.
(2) Despite any provision of Chapter 7 of the Corporations Act 2001 or
any regulation made under that Chapter, ASIC may exercise its
powers under Subdivision C of Division 4 of Part 7.6 of that Act or
Subdivision A of Division 8 of that Part in relation to the insurer as
if the insurer's failure to comply with the duty of the utmost good faith
140
were a failure by the insurer to comply with a financial services law
(within the meaning of the Corporations Act 2001).
Penerapan prinsip Utmost Good Faith pada Section 13 ini juga
diikuti dengan kewajiban oleh tertanggung untuk melaksanakan “duty of
disclosure” pada Section 21 dan “duty to take reasonable care not to
make a misrepresentation” pada Section 20B. Adapun berturut-turut
pengaturannya sebagai berikut:
The insured's duty of disclosure
(1) Subject to this Act, an insured has a duty to disclose to the insurer,
before the relevant contract of insurance is entered into, every
matter that is known to the insured, being a matter that:
(a) the insured knows to be a matter relevant to the decision of the
insurer whether to accept the risk and, if so, on what terms; or
(b) a reasonable person in the circumstances could be expected to
know to be a matter so relevant, having regard to factors
including, but not limited to:
- the nature and extent of the insurance cover to be provided
under the relevant contract of insurance; and
- the class of persons who would ordinarily be expected to
apply for insurance cover of that kind.
(2) The duty of disclosure does not require the disclosure of a matter:
(a) that diminishes the risk;
(b) that is of common knowledge;
(c) that the insurer knows or in the ordinary course of the insurer's
business as an insurer ought to know; or
(d) as to which compliance with the duty of disclosure is waived by
the insurer.
(3) Where a person:
(a) failed to answer; or
(b) gave an obviously incomplete or irrelevant answer to;
a question included in a proposal form about a matter, the insurer
shall be deemed to have waived compliance with the duty of
disclosure in relation to the matter.
The insured's duty to take reasonable care not to make a
misrepresentation
(1) Subject to this Act, an insured has a duty to take reasonable care
not to make a misrepresentation to the insurer before the relevant
contract of insurance is entered into.
141
(2) Whether or not an insured has taken reasonable care not to make a
misrepresentation is to be determined with regard to all the relevant
circumstances.
(3) Without limiting subsection (2), the following matters may be taken
into account in determining whether an insured has taken
reasonable care not to make a misrepresentation:
(a) the type of consumer insurance contract in question, and its
target market;
(b) explanatory material or publicity produced or authorised by the
insurer;
(c) how clear, and how specific, any questions asked by the insurer
of the insured were;
(d) how clearly the insurer communicated to the insured the
importance of answering those questions and the possible
consequences of failing to do so;
(e) whether or not an agent was acting for the insured;
(f) whether the contract was a new contract or was being renewed,
extended, varied or reinstated.
(4) Any particular characteristics or circumstances of the insured of
which the insurer was aware, or ought reasonably to have been
aware, are to be taken into account in determining whether an
insured has taken reasonable care not to make a misrepresentation.
(5) The insured is not to be taken to have made a misrepresentation
merely because the insured:
(a) failed to answer a question; or
(b) gave an obviously incomplete or irrelevant answer to a question.
(6) To avoid doubt, a misrepresentation made fraudulently is made in
breach of the duty to take reasonable care not to make a
misrepresentation.
Bahwa berdasarkan uraian di atas kewajiban prinsip utmost good
faith bukan hanya diletakkan kepada tertanggung, Insurance Contracts
Act 1984 juga meletakkan banyak kewajiban bagi perusahaan asuransi
untuk dilaksanakan sebaik-baiknya, antara lain: terkait dengan penilaian
risiko, penerbitan polis, dan pengelolaan klaim. Perusahaan asuransi
harus mengungkapkan ketentuan dan syarat polis dengan jelas, dan
mereka tidak boleh bertindak secara tidak adil atau menyesatkan
terhadap tertanggung.
Sebagaimana disampaikan di atas sebelumnya bahwa sumber
hukum di Australia tidak hanya ketentuan perundang-undangan, namun
juga putusan pengadilan. Dalam beberapa kasus, terutama yang
142
melibatkan asuransi konsumen (misalnya, asuransi jiwa atau
kesehatan), undang-undang di Australia lebih melindungi pihak
tertanggung. Prinsip utmost good faith tetap berlaku, tetapi peraturan
dan keputusan pengadilan cenderung melindungi konsumen dari
penerapan yang terlalu keras terhadap prinsip ini.
Beberapa keputusan pengadilan di Australia telah menguji
penerapan prinsip utmost good faith, termasuk terkait dengan kewajiban
pengungkapan oleh tertanggung. Salah satu hal yang sering diuji adalah
apakah informasi yang tidak diungkapkan benar-benar material, dan
apakah ketidakjujuran tersebut cukup serius untuk membenarkan
pembatalan polis atau penolakan klaim. Contohnya adalah kasus
Advance (NSW) Insurance Agencies Pty Ltd v. Matthews (1989)17.
Kasus ini bermula dari Mr. Matthews yang memiliki polis asuransi pada
Advance (NSW) Insurance Agencies Pty Limited. Pada aplikasi
polisnya, yang bersangkutan ternyata tidak mengungkapkan keadaan
konsultasi dan perawatan medis yang pernah ia jalani sebelum
pengisian polis. Singkat cerita, pada saat Mr. Matthews meninggal
dunia, perusahaan asuransi melakukan investigasi terkait hal ini dan
menemukan pembuktian bahwa Mr. Matthews tidak mengungkapkan
keadaan yang sebenarnya sebelum polis berlaku. Majelis Hakim pada
The High Court of Australia kemudian memutus bahwa yang
bersangkutan melakukan pelanggaran kewajiban ‘duty of utmost good
faith’ dengan tidak menyampaikan keadaan sebenarnya kepada
perusahaan
asuransi
sehingga
perusahaan
asuransi
dapat
membatalkan polis asuransi dan klaimnya juga ditolak.
4) Kanada
Di Kanada, prinsip utmost good faith (uberrimae fidei) dalam
hukum asuransi diatur oleh undang-undang Insurance Act yang berlaku
di masing-masing provinsi dan wilayah. Prinsip ini mengharuskan kedua
belah pihak dalam kontrak asuransi—baik tertanggung (pemegang
polis) maupun perusahaan asuransi—untuk bertindak dengan itikad
17 Advance (N.S.W.) Insurance Agencies Pty. Limited And Another V. Matthews (1989) 166 Clr
606, 2 May 1989.
143
baik dan saling mengungkapkan informasi yang material dan relevan.
Meskipun hukum asuransi di Kanada sangat dipengaruhi oleh tradisi
hukum Inggris, ada perbedaan dalam penerapan dan pengaturannya
tergantung pada sistem hukum yang berlaku di setiap provinsi.
Prinsip utmost good faith di Kanada diatur dalam berbagai
Insurance Acts di tingkat provinsi. Misalnya:
1) Insurance Act di Ontario18, British Columbia19, Quebec20, dan
provinsi lainnya, masing-masing mengatur ketentuan tentang
kewajiban pengungkapan dan kewajiban untuk bertindak dengan
itikad baik dalam kontrak asuransi.
2) Federal Regulations: Untuk asuransi yang diatur secara federal
(seperti asuransi yang berlaku di beberapa wilayah atau nasional),
prinsip ini juga dapat dijumpai dalam Insurance Companies Act21
yang mengatur operasional perusahaan asuransi di Kanada.
Secara umum, prinsip utmost good faith di Kanada diatur dengan
cara yang mirip dengan prinsip yang berlaku di Inggris dan Australia,
meskipun ada beberapa perbedaan dalam penerapan detil hukum
asuransi.
1) Kewajiban Pengungkapan yang Material
• Tertanggung memiliki kewajiban untuk mengungkapkan semua
informasi yang material terkait dengan risiko yang akan
diasuransikan. Dalam hal ini, tertanggung harus mengungkapkan
fakta yang dapat memengaruhi penilaian risiko perusahaan
asuransi dan keputusan untuk menerima risiko tersebut.
• Section 55 dari Insurance Act di Ontario, misalnya, mengatur
kewajiban pengungkapan dan pengungkapan informasi material
oleh tertanggung, yang mencakup fakta atau keadaan yang
18 Insurance Act R.S.O. 1990, Chapter I.8.
19 Insurance Act [RSBC 2012] Chapter 1.
20 Insurers Act Chapter A-32.1.
21 Insurance Companies Act S.C. 1991, c. 47.
144
dikenal oleh tertanggung dan relevan terhadap risiko yang akan
diasuransikan.
• Kegagalan untuk mengungkapkan informasi material dapat
mengakibatkan pembatalan polis atau penolakan klaim jika
perusahaan asuransi membuktikan bahwa informasi tersebut
memengaruhi penilaian risiko atau keputusan penerimaan polis.
2) Penyembunyian atau Ketidakjujuran dalam Pengungkapan
• Misrepresentasi atau penyembunyian informasi yang material oleh
tertanggung dapat menyebabkan pembatalan polis atau penolakan
klaim.
• Section 56 dalam Insurance Act di Ontario, misalnya, mengatur
konsekuensi dari pengungkapan yang tidak jujur atau tidak lengkap
oleh tertanggung. Jika tertanggung memberikan informasi yang salah
dengan sengaja atau karena kelalaian, dan informasi tersebut
dianggap material oleh perusahaan asuransi, maka perusahaan
asuransi berhak membatalkan polis atau menolak klaim.
3) Kewajiban Utmost Good Faith oleh Perusahaan Asuransi
• Perusahaan asuransi juga diwajibkan untuk bertindak dengan
itikad baik dan harus mengungkapkan ketentuan polis dengan
jelas kepada tertanggung. Perusahaan asuransi tidak dapat
menyesatkan tertanggung atau membuat pernyataan yang tidak
jujur.
• Perusahaan asuransi harus memastikan bahwa informasi
tentang polis dan ketentuannya disampaikan dengan cara yang
jelas, mudah dipahami, dan tidak menyesatkan tertanggung. Hal
ini termasuk memberikan penjelasan yang transparan mengenai
ketentuan klaim, pengecualian, serta pembaruan atau perubahan
terhadap ketentuan yang ada.
4) Perlindungan Konsumen
• Hukum asuransi di Kanada mengedepankan perlindungan
terhadap konsumen. Beberapa provinsi (seperti Ontario dan
Quebec) telah mengatur kewajiban pengungkapan dengan cara
145
yang lebih melindungi pihak tertanggung. Misalnya, dalam kasus
asuransi konsumen (seperti asuransi jiwa atau kesehatan),
pengungkapan yang salah atau tidak lengkap oleh tertanggung
yang tidak disengaja sering kali tidak menyebabkan pembatalan
polis secara otomatis, melainkan lebih kepada pembatalan polis
dengan ketentuan tertentu atau pengurangan klaim jika
perusahaan asuransi dapat menunjukkan bahwa informasi yang
tidak diungkapkan berpengaruh pada penilaian risiko.
• Undang-Undang di Kanada sering kali memberi kelebihan
proteksi
bagi
tertanggung
yang
merupakan
konsumen
dibandingkan dengan pihak perusahaan asuransi, dengan syarat
bahwa ketidakjujuran yang dilakukan tidak bersifat sengaja atau
ada niat buruk.
5) Penurunan Kewajiban Pengungkapan untuk Konsumen
• Sebagaimana di beberapa negara lain, di Kanada, konsumen
(seperti individu yang membeli asuransi jiwa, rumah, atau
kendaraan) hanya wajib mengungkapkan informasi yang mereka
ketahui secara wajar dan dapat dipahami oleh perusahaan
asuransi. Mereka tidak diwajibkan untuk mengungkapkan
informasi yang mereka tidak tahu atau yang tidak relevan dengan
risiko yang akan diasuransikan.
• Oleh karena itu, dalam asuransi konsumen, ketidakjujuran yang
tidak disengaja atau kelalaian ringan sering tidak menyebabkan
pembatalan polis secara langsung, tetapi bisa mengarah pada
pengurangan klaim atau modifikasi ketentuan polis.
Adapun konsekuensi apabila terbukti tertanggung melakukan
pelanggaran prinsip utmost good faith adalah:
1) Pembatalan Polis
• Jika tertanggung tidak mengungkapkan informasi yang material
atau memberikan misrepresentasi (baik dengan sengaja atau
karena
kelalaian),
perusahaan
asuransi
berhak
untuk
membatalkan polis sesuai dengan ketentuan dalam Insurance
146
Act masing-masing provinsi. Polis dapat dibatalkan dalam
keadaan tertentu di mana penyembunyian informasi tersebut
cukup signifikan untuk memengaruhi risiko yang ditanggung oleh
perusahaan asuransi.
2) Pengurangan Pembayaran Klaim
• Dalam beberapa kasus, apabila pengungkapan yang tidak jujur
tidak disengaja atau hanya berupa kelalaian, perusahaan
asuransi dapat memilih untuk mengurangi jumlah klaim yang
dibayar daripada membatalkan polis atau menolak klaim
sepenuhnya.
3) Penolakan Klaim
• Dalam hal misrepresentasi yang sengaja atau penipuan oleh
tertanggung, perusahaan asuransi berhak untuk menolak klaim
yang diajukan dan membatalkan polis, berdasarkan prinsip
utmost good faith yang dilanggar.
Prinsip utmost good faith telah diuji melalui beberapa kasus hukum
di Kanada, baik di tingkat provinsi maupun pengadilan federal.
Beberapa kasus terkenal termasuk yang melibatkan pengungkapan
yang tidak lengkap atau misrepresentasi oleh tertanggung dan
bagaimana pengadilan menilai apakah informasi yang disembunyikan
itu material dan memengaruhi keputusan perusahaan asuransi.
Contoh kasus yang relevan pada penerapan prinsip keterbukaan
informasi di setiap perjanjian adalah kasus C.M. Callow Inc. v.
Zollinger22 (2020 SCC 45) yang diputus oleh Supreme Court of Canada.
Kasus ini walaupun tidak spesifik pada kasus polis asuransi, namun
memiliki implikasi penting bagi para pihak melaksanakan kewajiban
‘duty of good faith’ pada setiap hukum perjanjian, termasuk pada
konteks asuransi. Kewajiban melakukan penyampaian fakta material
secara jujur dan terbuka merupakan hal yang krusial bagi kedua belah
pihak agar kontrak dapat dilaksanakan sebaik-baiknya.
22 C. M. Callow Inc. v. Zollinger, 2020 SCC 45, [2020] 3 S.C.R. 908.
147
5) Jerman
Pengaturan prinsip utmost good faith (kejujuran tertinggi) pada
Insurance Contract Act (VVG)23 diatur secara jelas bagi kedua belah
pihak antara lain sebagai berikut:
Kewajiban Penanggung
Kewajiban Tertanggung
Section 1a
Distribution activities of the insurer
(1) The insurer must always act
honestly,
fairly
and
professionally
vis-à-vis
policyholders
in
their
best
interests in performing his
distribution
activities.
Distribution activities shall be
deemed to include
1. giving advice,
2. preparing
insurance
contracts,
including
contract proposals,
3. concluding
insurance
contracts, and
4. participating
in
the
management
and
performance of insurance
contracts, in particular in
the event of a claim.
Section 19
Duty of disclosure
(1) The policyholder shall disclose
to the insurer before making his
contractual acceptance the risk
factors known to him which are
relevant
to
the
insurer's
decision
to
conclude
the
contract
with
the
agreed
content and which the insurer
has requested in writing. If,
after
receiving
the
policyholder's
contractual
acceptance
and
before
accepting the contract, the
insurer asks such questions as
are referred to in the first
sentence,
the
policyholder
shall also be under the duty of
disclosure as regards these
questions.
Section 3
Insurance policy
The insurer shall provide the
policyholder with an insurance
policy in writing upon his request as
a document.
23 Insurance Contract Act 2008 (Versicherungsvertragsgesetz – VVG)
148
Section 7
Information provided to the
policyholder; authorisation to issue
statutory ordinance
(1) The insurer shall inform the
policyholder in writing of his
terms of contract, including the
general terms and conditions of
insurance, as well as the
information
set
out
in
a
statutory ordinance referred to
in subsection.
Terkait dengan duty of disclosure (prinsip keterbukaan informasi)
dari sisi tertanggung juga diatur lebih jauh melalui bunyi ketentuan pada
Section 19, yaitu:
Section 19
Duty of disclosure
(1) The policyholder shall disclose to the insurer before making his
contractual acceptance the risk factors known to him which are
relevant to the insurer's decision to conclude the contract with
the agreed content and which the insurer has requested in
writing. If, after receiving the policyholder's contractual
acceptance and before accepting the contract, the insurer asks
such questions as are referred to in the first sentence, the
policyholder shall also be under the duty of disclosure as
regards these questions.
(2) If the policyholder breaches his duty of disclosure under
subsection (1), the insurer may withdraw from the contract.
(3) The insurer's right to withdraw from the contract shall be ruled
out if the policyholder breached his duty of disclosure neither
intentionally nor by acting with gross negligence. In such cases
the insurer shall have the right to terminate the contract subject
to a notice period of one month.
(4) The insurer's right to withdraw from the contract on account of
grossly negligent breach of the duty of disclosure and his right
to terminate the contract in accordance with subsection (3),
second sentence, shall be ruled out if he would also have
concluded the contract in the knowledge of the facts which
were not disclosed, albeit with other conditions. The other
conditions shall become an integral part of the contract with
retroactive effect upon the request of the insurer; in the case
of a breach of duty for which the policyholder does not bear
149
responsibility they shall become an integral part of the contract
as of the current period of insurance.
Bahwa secara ringkas ketentuan di atas mengatur, dalam hal
tertanggung terbukti melakukan pelanggaran atas keterbukaan
informasi fakta material maka perusahaan asuransi dapat membatalkan
kontrak/perjanjian asuransi. Namun demikian, apabila tertanggung
ternyata tidak melakukan keterbukaan informasi dengan sengaja (itikad
tidak baik) maka pembatalan kontrak demi hukum yang dilakukan oleh
perusahaan asuransi tidak dapat dilakukan, melainkan perusahaan
asuransi memiliki kewajiban untuk memberikan notifikasi terminasi
kontrak polis asuransi dalam jangka waktu sebulan kepada tertanggung.
6) OECD Recommendation 2024
‘Selain dari gambaran umum per masing-masing negara di atas,
terdapat juga Rekomendasi OECD pada 24 November 2024 mengenai
Praktik Asuransi Yang Baik terkait Manajemen Klaim Asuransi (Good
Practices for Insurance Claim Management)24. Rekomendasi ini
merupakan pedoman internasional pertama pada topik praktik
manajemen klaim yang berisi mengenai: (1) tahapan penting pada saat
klaim asuransi, antara lain mengenai informasi yang cukup dan bantuan
asistensi kepada pemegang polis dalam rangka proses pelaporan klaim;
(2) metode pengajuan klaim yang efektif dan efisien; (3) pencegahan
dan deteksi operational fraud; dan (4) penyelesaian sengketa.
Rekomendasi ini diharapkan dapat menjadi semacam “checklist” untuk
membantu perusahaan asuransi dalam melakukan manajemen klaim
asuransi sehingga nantinya diharapkan dapat menjadi ketentuan
peraturan perundang-undangan di negara masing-masing.
B. Perbedaan Bentuk Penyampaian Ketidakterbukaan Informasi Yang
Dilakukan Tertanggung Pada Hukum Asuransi
Pada praktik asuransi ‘penyembunyian informasi material’ dikenal
dengan istilah ‘concealment’ yang dapat dilakukan oleh kedua belah pihak
24 OECD, Recommendation of the Council on Good Practices for Insurance Claim
Management, OECD/LEGAL/0330.
150
yang terikat pada perjanjian asuransi, yaitu baik tertanggung/pemegang
polis maupun penanggung/perusahaan asuransi.25
Adanya kewajiban utama bagi tertanggung untuk melakukan
keterbukaan informasi material yang ia miliki maka membuat ‘concealment’
sering disandingkan kepada tertanggung yang cenderung melakukan
perbuatan
penyembunyian
keterangan
penting
karena
dianggap
tertanggung memang memiliki informasi yang lebih banyak terkait keadaan
objek (jiwa/barang) yang akan diasuransikan dalam rangka pertanggungan
dengan mengingat bahwa fakta-fakta material yang dimiliki oleh tertanggung
merupakan hal yang krusial bagi perusahaan asuransi untuk menghitung
premi dan besaran risiko yang akan diperjanjikan. Sementara itu di sisi lain,
penyembunyian informasi juga dapat dilakukan oleh perusahaan asuransi
dalam hal, misalnya fitur dan manfaat dari produk asuransi, mekanisme
klaim, hal-hal lain yang bermanfaat bagi tertanggung. Hal ini juga
membuktikan/menegaskan kembali bahwa prinsip utmost good faith yang
menjadi salah satu prinsip utama di perjanjian pertanggungan merupakan
prinsip yang berlaku untuk kedua belah pihak yang saling mengikatkan diri
tersebut.
Pada banyak literatur hukum asuransi di luar negeri ditemukan istilah
lebih lanjut mengenai itikad buruk concealment, yaitu: (1) unintentional
concealment
(careless)
dan
(2)
intentional
concealment
(deliberate/reckless). Atas perbedaan dari itikad concealment di atas
terdapat implikasi dari kontrak asuransi. Misalnya pada hukum asuransi di
Inggris
dinyatakan
apabila
terbukti
tertanggung
melakukan
deliberate/reckless pada fakta material maka kontrak tersebut dapat
dibatalkan dan perusahaan asuransi dapat menolak klaim yang diajukan
oleh tertanggung. Sedangkan, apabila tertanggung tidak sengaja (careless)
dalam melakukan penyampaian informasi material maka perusahaan
asuransi tidak dapat membatalkan kontrak, melainkan harus melakukan
notifikasi apabila memang diperlukan terminasi kontrak, atau membayar
sebagian klaim, atau juga melakukan perhitungan ulang polis dengan premi
25 Bertram Harnett, The Doctrine of Concealment: A Remnant in the Law of Insurance, 15 Law
and Contemporary Problems 391-414 (Summer 1950).
151
yang lebih besar karena memasukkan fakta material yang baru diketahui
kemudian tersebut. Hal ini juga diatur lebih kurang sama dengan Undang-
Undang Asuransi di Jerman dan Kanada.
Pada hukum asuransi di Indonesia sendiri belum dikenal perbedaan
jenis concealment. Menurut hemat kami istilah yang dekat dengan itikad
penyembunyian informasi adalah pengaturan pada Pasal 281 dan Pasal
282 KUHD, yaitu:
Pasal 281
“Dalam segala hal dimana perjanjian pertanggungan itu untuk
seluruhnya atau sebagian gugur atau menjadi batal, sedangkan si
tertanggung telah beritikad baik, maka si penanggung diwajibkan
mengembalikan preminya untuk seluruhnya, ataupun untuk sebagian
yang sedemikian untuk mana ia tidak telah menghadapi bahaya.”
Pasal 282
“Apabila batalnya perjanjian itu disebabkan karena suatu akalan
cerdik, penipuan atau kecurangan si tertanggung, maka tetaplah si
penanggung menerima preminya, dengan tidak mengurangi adanya
tuntutan pidana, apabila ada alasan untuk itu.”
Kedua pengaturan ini menitikberatkan perjanjian pertanggungan dapat
dibatalkan apabila terbukti tertanggung melakukan itikad tidak baik dengan
cara penipuan atau kejahatan. Sedangkan apabila penipuan atau kejahatan
tidak terbukti maka perusahaan asuransi tetap memiliki kewajiban untuk
mengembalikan premi dari tertanggung, baik itu seluruhnya ataupun
sebagian.
II. PRINSIP KESEIMBANGAN DALAM PERJANJIAN ASURANSI
1. Bahwa pada awalnya KUHD menjadi salah satu dasar pengaturan hukum
asuransi di Indonesia. Namun seiring berjalannya waktu terdapat kebutuhan
untuk menyesuaikan regulasi yang lebih modern dan relevan dengan
perkembangan industri asuransi yang dinamis. Oleh karena itu, diterbitkan
UU Perasuransian yang bertujuan untuk mengatur aspek operasional
perusahaan
asuransi
secara
lebih
komprehensif,
meningkatkan
perlindungan bagi pemegang polis, serta memastikan adanya pengawasan
dan tata kelola yang lebih baik oleh OJK.
152
2. Bahwa UU Perasuransian sebagai pelengkap dan penguat terhadap
ketentuan yang terdapat dalam KUHD, memberikan kepastian hukum yang
lebih rinci dalam sektor asuransi, termasuk proses perizinan, pengawasan,
dan tanggung jawab perusahaan asuransi. Dengan demikian, UU
Perasuransian membantu mewujudkan industri asuransi yang lebih
transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar praktik internasional
yang berlaku.
3. Bahwa selanjutnya ketentuan dalam Pasal 251 KUHD merupakan
penerapan prinsip Utmost Good Faith (kejujuran tertinggi) dalam perjanjian
pertanggungan yang pada intinya adalah untuk melindungi baik
penanggung maupun tertanggung. Prinsip Utmost Good Faith ini
memberikan keseimbangan antara penanggung maupun tertanggung
dan/atau penerima manfaat dalam pelaksanaan perjanjian polis asuransi.
Sebagaimana telah disebutkan di atas, Pasal 251 KUHD merupakan salah
satu prinsip utama dan berlaku universal pada industri perasuransian.
4. Bahwa Pasal 251 KUHD memberikan kewajiban kepada setiap calon
tertanggung/pemegang polis untuk memberitahukan, dan menyampaikan
semua keterangan, informasi, data, dan keadaan mengenai objek yang
akan diasuransikan dan tidak membebankan kewajiban terhadap
penanggung/perusahaan asuransi untuk mencari tahu sendiri semua
keterangan, informasi, data, dan keadaan (fakta material) dari objek yang
akan diasuransikan karena yang mengetahui kondisi semua hal tersebut
adalah pihak yang akan mengasuransikan sebagai pemilik atau yang
menguasai objek asuransi dan yang mempunyai insurable interests atas
objek asuransi. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan keseimbangan
antara tertanggung dan penanggung dalam kontrak asuransi, di mana
informasi asimetri (ketimpangan informasi) dapat diminimalisir sebagaimana
ketentuan Pasal 251 KUHD.
5. Bahwa dalam kaitannya dengan prinsip keseimbangan, UU Perasuransian
mengatur lebih lanjut berbagai aspek kegiatan usaha perasuransian di
Indonesia, termasuk dalam kaitannya dengan Pasal 251 KUHD, terdapat
pengaturan-pengaturan terkait kewajiban perusahaan asuransi dan
pemegang polis untuk bertindak dengan itikad baik dan menyampaikan
informasi yang benar. Hal ini merupakan perluasan pengaturan dari prinsip
153
utmost good faith sebagaimana diatur dalam Pasal 251 KUHD, yang berlaku
bukan hanya bagi tertanggung namun juga kepada perusahaan asuransi,
agen, dan pialang asuransi. Pengaturan-pengaturan tersebut antara lain:
a) Pasal 31 ayat (1) UU Perasuransian: agen asuransi, pialang asuransi,
pialang reasuransi, dan perusahaan perasuransian wajib menerapkan
segenap keahlian, perhatian, dan kecermatan dalam melayani atau
bertransaksi dengan pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
b) Pasal 31 ayat (2) UU Perasuransian: agen asuransi, pialang asuransi,
pialang reasuransi, dan perusahaan perasuransian wajib memberikan
informasi yang benar, tidak palsu, dan/atau tidak menyesatkan kepada
pemegang polis, tertanggung, atau peserta mengenai risiko, manfaat,
kewajiban dan pembebanan biaya terkait dengan produk asuransi atau
produk asuransi syariah yang ditawarkan.
c) Pasal 31 ayat (3) UU Perasuransian: perusahaan asuransi, perusahaan
asuransi syariah, perusahaan reasuransi, perusahaan reasuransi
syariah, perusahaan pialang asuransi, dan perusahaan pialang
reasuransi wajib menangani klaim dan keluhan melalui proses yang
cepat, sederhana, mudah diakses, dan adil.
d) Pasal 31 ayat (4) UU Perasuransian: perusahaan asuransi, perusahaan
asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi
syariah dilarang melakukan tindakan yang dapat memperlambat
penyelesaian atau pembayaran klaim, atau tidak melakukan tindakan
yang seharusnya dilakukan sehingga mengakibatkan penyelesaian atau
pembayaran klaim.
6. Terdapat ancaman pidana bagi setiap orang yang beritikad buruk dan/atau
tidak menyampaikan informasi yang benar dalam kegiatan usaha
perasuransian sebagaimana diatur dalam Pasal 75 UU Perasuransian:
“Setiap Orang yang dengan sengaja tidak memberikan informasi atau
memberikan informasi yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan
kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).”
154
7. Bahwa selain itu terdapat pengaturan secara khusus mengenai cakupan
pelindungan konsumen yang menerapkan pada pokoknya meletakkan
prinsip keseimbangan antara konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan
demi terciptanya perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung
jawab pada Bab XVIII terkait Literasi Keuangan, Inklusi Keuangan dan
Perlindungan Konsumen pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (selanjutnya
disebut UU P2SK), antara lain diatur pada Pasal 227, Pasal 228, dan Pasal
236 UU P2SK:
Pasal 227 UU P2SK
“PUSK (Pelaku Usaha Sektor Keuangan) dalam menyelenggarakan
kegiatan
usahanya
wajib
menerapkan
prinsip
Pelindungan
Konsumen.”
Pasal 228 UU P2SK
“Pelindungan Konsumen di sektor keuangan menerapkan prinsip:
a. edukasi yang memadai;
b. keterbukaan dan transparansi informasi produk dan/atau layanan;
c. perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab;
d. pelindungan aset, privasi, dan data Konsumen;
e. penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif
dan efisien;
f. penegakan kepatuhan; dan
g. persaingan yang sehat.”
Pasal 236 UU P2SK
(1) Dalam penyelenggaraan Pelindungan Konsumen di sektor
keuangan, PUSK memiliki hak, kewajiban, dan larangan yang
harus dipatuhi.
(2) Hak PUSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menerima pembayaran sesuai dengan nilai/harga dan/atau
biaya produk dan/atau layanan yang disepakati dengan
Konsumen;
b. memastikan adanya iktikad baik Konsumen;
c. mendapatkan informasi dan/atau dokumen yang jelas, akurat,
benar, dan tidak menyesatkan mengenai Konsumen;
d. mendapat pelindungan hukum dari tindakan Konsumen yang
beriktikad tidak baik;
155
e. melakukan pembelaan diri di dalam penyelesaian sengketa
Konsumen, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
f. mendapatkan rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara
hukum bahwa kerugian Konsumen tidak diakibatkan oleh
produk
dan/atau
layanan
yang
diberikan,
berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
g. hak lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Kewajiban PUSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. beriktikad baik dalam melakukan kegiatan usaha dan/atau
memberikan produk dan/atau layanan;
b. melakukan perancangan produk dan/atau layanan yang sesuai
dengan target Konsumen;
c. memberikan informasi mengenai produk dan/atau layanan yang
jelas, akurat, jujur, mudah diakses dan tidak berpotensi
menyesatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan/ atau perjanjian;
d. memberikan pemahaman kepada Konsumen mengenai biaya,
manfaat, risiko serta hak dan kewajiban Konsumen;
e. menyediakan layanan pengaduan Konsumen serta memberi
tanggapan dan/atau menindaklanjuti pengaduan Konsumen;
f. memperlakukan atau melayani Konsumen secara benar atau
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. memperlakukan atau melayani Konsumen secara tidak
diskriminatif, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan dan/ atau perjanjian;
h. menjamin produk dan/atau layanan yang diberikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau
perjanjian;
i. menjaga keamanan simpanan, dana, atau aset Konsumen yang
berada dalam tanggung jawab PUSK;
j. menggunakan istilah, frasa, dan/atau kalimat yang sederhana
dalam Bahasa Indonesia yang mudah dimengerti oleh
Konsumen pada setiap informasi produk dan/atau layanan;
k. memperhatikan kesesuaian antara kebutuhan dan kemampuan
Konsumen dengan produk dan/atau layanan yang ditawarkan;
l. bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan kesalahan,
kelalaian, dan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan dan/atau perjanjian, baik yang dilakukan
direksi, dewan komisaris, dan pegawai PUSK dan/atau
dilakukan oleh pihak ketiga yang mewakili atau bekerja untuk
kepentingan PUSK;
156
m. menjaga kerahasiaan data dan informasi pribadi Konsumen
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dan/atau perjanjian;
n. menyediakan layanan informasi untuk Konsumen; dan
o. kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-
undangan.
(4) PUSK dilarang:
a. memberikan produk dan/atau layanan yang tidak sesuai dengan
informasi yang dinyatakan dalam keterangan, iklan, dan/atau
promosi penjualan produk dan/atau layanan tersebut;
b. memberikan produk dan/atau layanan yang tidak sesuai dengan
perjanjian;
c. menyediakan informasi, dokumen dan/atau perjanjian yang
tidak
menggunakan
Bahasa
Indonesia
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. melakukan tindakan yang melanggar ketentuan peraturan
perundang-undangan atau norrna yang berlaku di masyarakat
yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan/atau psikis
terhadap Konsumen dalam melaksanakan kegiatan usaha;
e. menjual atau menawarkan produk dan/atau layanan yang tidak
memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
f. melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada
Konsumen dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi
pribadi tanpa persetujuan Konsumen; dan
g. mengenakan
biaya
kepada
Konsumen
atas
layanan
pengaduan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak, kewajiban, dan larangan
PUSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
peraturan otoritas sektor keuangan sesuai dengan kewenangan
masing-masing.
8. Bahwa lebih lanjut asas keseimbangan ini juga diatur oleh Otoritas Jasa
Keuangan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023
tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan
(POJK Pelindungan Konsumen).
9. Bahwa
dalam
POJK
Pelindungan
Konsumen,
OJK
memberikan
perlindungan baik kepada PUJK (dalam hal ini penanggung) maupun
konsumen (dalam hal ini tertanggung) yang diatur dalam:
Pasal 4 ayat 1 POJK 22/2023
157
“PUJK wajib beriktikad baik dalam melakukan kegiatan usaha dan/atau
memberikan produk dan/atau layanan kepada calon Konsumen
dan/atau Konsumen.”
Pasal 6 POJK 22/2023
“PUJK berhak mendapat pelindungan hukum dari tindakan Konsumen
yang beriktikad tidak baik.”
10. Bahwa dalam pelaksanaan polis asuransi, baik penanggung maupun
tertanggung harus menjalankannya dengan itikad baik sebagaimana
perjanjian polis dan ketentuan yang berlaku [vide Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal
6 POJK Pelindungan Konsumen).
11. Bahwa pelaksanaan itikad baik antara penanggung dan tertanggung juga
telah diatur dalam UU P2SK yaitu sebagai berikut:
Pasal 235 ayat (3) UU P2SK
(3) Kewajiban Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. mendengarkan penjelasan informasi mengenai produk dan/atau
layanan yang disampaikan dengan metode pemasaran tertentu
oleh PUSK sebelum membeli produk dan/atau layanan PUSK;
b. membaca, memahami, dan benar perjanjian dan/atau produk
dan/atau
layanan;
melaksanakan
dengan
dokumen
penggunaan
c. beriktikad baik dalam penggunaan produk dan/atau layanan;
d. memberikan informasi dan/atau dokumen yang jelas, akurat,
benar, dan tidak menyesatkan;
e. membayar sesuai dengan nilai/harga dan/atau biaya produk
dan/atau layanan yang disepakati dengan PUSK; dan
f. mengikuti
upaya
penyelesaian
sengketa
Pelindungan
Konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 236 ayat (3) UU P2SK
a. beriktikad baik dalam melakukan kegiatan usaha dan/atau
memberikan produk dan/atau layanan;
b. melakukan perancangan produk dan/atau layanan yang sesuai
dengan target konsumen;
c. memberikan informasi mengenai produk dan/atau layanan
yangjelas, akurat, jujur, mudah diakses dan tidak berpotensi
menyesatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan/atau perjanjian;
158
d. memberikan pemahaman kepada Konsumen mengenai biaya,
manfaat, risiko serta hak dan kewajiban Konsumen;
e. menyediakan layanan pengaduan Konsumen serta memberi
tanggapan dan/atau menindaklanjuti pengaduan Konsumen;
f. memperlakukan atau melayani Konsumen secara benar atau
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. memperlakukan atau melayani Konsumen secara tidak
diskriminatif, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan dan/atau perjanjian;
h. menjamin produk dan/atau layanan yang diberikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan/atau
perjanjian;
i. menjaga keamanan simpanan, dana, atau aset Konsumen yang
berada dalam tanggung jawab PUSK;
j. menggunakan istilah, frasa, dan/atau kalimat yang sederhana
dalam Bahasa Indonesia yang mudah dimengerti oleh
Konsumen pada setiap informasi produk dan/atau layanan;
k. memperhatikan kesesuaian antara kebutuhan dan kemampuan
Konsumen dengan produk dan/atau layanan yang ditawarkan;
l. bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan kesalahan,
kelalaian, dan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan
perundangundangan dan/atau perjanjian, baik yang dilakukan
direksi, dewan komisaris, dan pegawai PUSK dan/atau
dilakukan oleh pihak ketiga yang mewakili atau bekerja untuk
kepentingan PUSK;
m. menjaga kerahasiaan data dan informasi pribadi Konsumen
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dan/atau perjanjian;
n. menyediakan layanan dan informasi untuk Konsumen; dan
o. kewajiban lain yang perundang-undangan.
12. Bahwa selain apabila PUJK (dalam hal ini penanggung) melakukan
pelanggaran Pasal 236 ayat (3) UU P2SK maka terdapat ancaman sanksi
administratif mulai dari peringatan tertulis sampai dengan pencabutan izin
usaha bahkan adanya sanksi pidana terkait pelanggaran tersebut (vide
Pasal 285 ayat 2 jo. 4 UU P2SK).
13. Bahwa
di
sisi
lainnya,
prinsip
keseimbangan
antara
penanggung/perusahaan asuransi dan tertanggung/pemegang polis juga
tercantum di dalam ketentuan Pasal 285 UU P2SK yang pada pokoknya
mengatur mengenai ketentuan sanksi administratif terkait pelindungan
konsumen dan Pasal 306 UU P2SK yang pada pokoknya mengatur
159
mengenai ketentuan pidana terkait pelindungan konsumen terhadap PUSK
yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Bahwa selain itu dalam rangka pelaksanaan prinsip keseimbangan,
peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan juga telah
menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa apabila terjadi sengketa
di antara penanggung/perusahaan asuransi dan tertanggung/pemegang
polis. Konsumen (dhi. tertanggung/pemegang polis) dapat memilih
penyelesaian sengketa melalui 3 (tiga) mekanisme, antara lain: (1)
penanganan pengaduan sesuai dengan kewenangan OJK; (2) mengajukan
penyelesaian sengketa kepada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa
Sektor Jasa Keuangan (selanjutnya disebut LAPS SJK); atau (3)
menggunakan jalur gugatan melalui litigasi [Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 44
ayat (5) POJK Pelindungan Konsumen] disesuaikan dengan perjanjian para
pihak.
15. Bahwa pada dasarnya, pengaduan sengketa yang dilayani oleh LAPS SJK,
yaitu sengketa retail & small claims dan sengketa komersil. Pembagian jenis
sengketa ini berlaku untuk penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan
melalui mediasi. Selanjutnya apabila nilai sengketa yang dimohonkan
melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (selanjutnya disebut APPK)
tidak melebihi dari ambang batas nilai sengketa tertentu, maka termasuk
kategori sengketa yang tidak dikenakan biaya.
III. PANDANGAN OJK TERKAIT MAKNA BATALNYA PERTANGGUNGAN
DALAM PASAL 251 KUHD
1. Bahwa Pasal 251 KUHD yang berbunyi:
“Setiap keterangan yang keliru atau tidak benar, atau pun setiap tidak
memberitahukan hal-hal yang diketahui oleh si tertanggung, betapa
pun itikad baik ada padanya, yang demikian sifatnya, sehingga
seandainya si penanggung mengetahui keadaan yang sebenarnya,
perjanjian itu tidak akan ditutup atau tidak ditutup dengan syarat-syarat
yang sama, mengakibatkan batalnya pertanggungan.”
(kutipan Pasal 251 sesuai dengan buku KUHD karangan Prof. R. Subekti,
S.H.).
2. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 UU Perasuransian, asuransi
adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan
160
pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh
perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:
a. memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis
karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan,
atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita
tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang
tidak pasti; atau
b. memberikan
pembayaran
yang
didasarkan
pada
meninggalnya
tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya
tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau
didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
3. Bahwa berdasarkan hal tersebut polis merupakan perjanjian yang
merupakan kesepakatan antara perusahaan asuransi sebagai penanggung
dengan pemegang polis sebagai tertanggung.
4. Bahwa syarat sahnya suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1320 jo. Pasal
1338 KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1320 KUHPerdata
“Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu pokok persoalan tertentu;
4. suatu sebab yang tidak terlarang.”
Pasal 1338 KUHPerdata
“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang
berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan
kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh
undang- undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”
5. Bahwa dalam Pasal 1320 KUHPerdata dimana syarat sahnya dibagi
menjadi 2 (dua), yaitu syarat subjektif dan syarat objektif, dimana apabila
perjanjian tidak memenuhi kesepakatan dan/atau cakap dalam membuat
perjanjian maka perjanjian itu dibatalkan (voidable) sedangkan apabila
161
perjanjian tidak memenuhi suatu persoalan tertentu dan/atau suatu sebab
yang terlarang maka perjanjian itu batal demi hukum (null and void).
6. Bahwa menurut hemat kami konstruksi Pasal 251 KUHD menyatakan
apabila terlanggarnya prinsip utmost good faith (kejujuran tertinggi) yang
disebabkan adanya informasi yang tidak disampaikan tertanggung pada
saat penutupan polis maka polis (perjanjian pertanggungan) tersebut dapat
dibatalkan oleh penanggung.
7. Bahwa polis batal dikarenakan pelanggaran prinsip utmost good faith
(kejujuran tertinggi) yang tidak sesuai dengan kesepakatan pada saat
penandatanganan polis tersebut sehingga perjanjian pertanggungan (polis)
dapat dibatalkan.
8. Bahwa lebih lanjut, terkait pembatalan pertanggungan dalam Pasal 251
KUHD diserahkan kepada penanggung apakah tetap akan melanjutkan
perjanjian pertanggungan (polis) antara penanggung dan tertanggung atau
membatalkan perjanjian pertanggungan (polis) tersebut.
9. Bahwa lebih lanjut pembatalan pertanggungan akibat pelanggaran utmost
good faith (kejujuran tertinggi) tetap harus dimintakan kepada pengadilan
sebagaimana pasal 1266 KUHPerdata yaitu:
“Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang
timbal balik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya.
Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi
pembatalan harus dimintakan kepada Pengadilan. Permintaan ini juga
harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya
kewajiban dinyatakan di dalam persetujuan. Jika syarat batal tidak
dinyatakan dalam persetujuan, maka Hakim dengan melihat keadaan,
atas permintaan tergugat, leluasa memberikan suatu jangka waktu
untuk memenuhi kewajiban, tetapi jangka waktu itu tidak boleh lebih
dan satu bulan.”
10. Bahwa dengan demikian, dengan pelanggaran Pasal 251 KUHD terkait
kejujuran tertinggi (utmost good faith) maka pertanggungan pembatalan
harus dimintakan kepada pengadilan oleh penanggung sebagaimana Pasal
1266 KUHPerdata.
11. Bahwa dalam perjanjian polis, penanggung maupun tertanggung dapat
memperluas isi perjanjian (polis) sebagaimana Pasal 1338 KUHPerdata
yaitu:
162
“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang
berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan
kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh
undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”
12. Bahwa dalam praktik, para pihak yang membuat perjanjian dapat
mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 KUHPerdata (waived), misalnya
dalam perjanjian ditambahkan klausul: “Perjanjian ini tidak tunduk pada
Pasal 1266 KUHPerdata” atau “Perjanjian ini menyimpang dari Pasal 1266
KUHPerdata”.
13. Bahwa dalam perjanjian polis, penanggung dan tertanggung dapat
memperluas isi perjanjian polis termasuk juga untuk mengesampingkan
Pasal 1266 KUHPerdata, dimana pembatalan pertanggungan dikarenakan
pelanggaran utmost good faith (kejujuran tertinggi) tidak harus dimintakan
kepada pengadilan untuk pembatalannya.
14. Bahwa dalam hal para pihak mengesampingkan ketentuan Pasal 1266
KUHPerdata dan menggunakan klausul khusus tersebut, namun jika salah
satu pihak mengajukan sengketa ke pengadilan, hakim akan tetap
memeriksa perkara tersebut dan sebagaimana ketentuan hukum acara
yang berlaku, hakim akan menguji apakah terdapat wanprestasi atau
perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut yang menjadi alasan
diajukannya gugatan. Dalam hal ini berlaku pula prinsip barang siapa
mendalilkan maka dia yang harus membuktikan (actori incumbit probatio)
(vide Pasal 163 HIR/283 RBg jo. Pasal 1865 KUHPerdata).
15. Bahwa lebih lanjut, sekalipun pembatalan pertanggungan/polis antara
penanggung dan tertanggung mengesampingkan Pasal 1266 KUHPerdata,
namun tertanggung/konsumen juga dapat memilih penyelesaian sengketa
melalui 3 (tiga) mekanisme, antara lain: (1) penanganan pengaduan sesuai
dengan kewenangan OJK; (2) mengajukan penyelesaian sengketa kepada
LAPS SJK; atau (3) menggunakan jalur gugatan melalui litigasi [Pasal 82
ayat (1) jo. Pasal 44 ayat (5) POJK Pelindungan Konsumen] disesuaikan
dengan perjanjian para pihak.
16. Bahwa dalam hal penyelesaian sengketa, PUSK/penanggung juga
diwajibkan untuk melaksanakan mekanisme penanganan pengaduan
163
konsumen secara internal (internal dispute resolution) yang justru
merupakan pilar awal untuk complaint handling dari konsumen (vide Pasal
245 UU P2SK jo. Pasal 67 s.d. Pasal 78 POJK Pelindungan Konsumen)
dengan tata cara yang sudah diatur lebih lanjut pada Peraturan OJK.
17. Bahwa lebih lanjut, pelanggaran prinsip utmost good faith (kejujuran
tertinggi) dalam Pasal 251 KUHD disebabkan adanya asimetris informasi
yang diberikan oleh tertanggung maupun penanggung saat penutupan polis
dimana ada informasi (material facts) dari tertanggung dan/atau informasi
terkait produk yang tidak disampaikan sesuai keadaan sebenarnya saat
pertanggungan itu dimulai sehingga menyebabkan pertanggungan tersebut
menjadi batal.
18. Bahwa dengan demikian, dalam hal perusahaan asuransi bermaksud
membatalkan perjanjian berdasarkan ketentuan Pasal 251 KUHD maka
perusahaan asuransi harus dapat membuktikan material facts apa yang
disembunyikan nasabah. Perusahaan asuransi tidak berwenang untuk
semena-mena membatalkan perjanjian asuransi tanpa alasan yang sah
sebagaimana diberikan oleh Pasal 251 KUHD. Pembatalan tanpa sebab
merupakan tindakan yang sewenang-wenang.
19. Bahwa prinsip utmost good faith (kejujuran tertinggi) dapat menjaga
keseimbangan antara penanggung maupun tertanggung dalam perjanjian
pertanggungan (polis asuransi), sehingga selama tidak ada asimetris
informasi dari tertanggung maupun penanggung, maka perjanjian
pertanggungan (polis asuransi) akan berjalan sesuai dengan kesepakatan
antara penanggung maupun tertanggung.
20. Bahwa dengan demikian, OJK berpandangan makna batal dalam Pasal 251
KUHD merupakan “dapat dibatalkan” (voidable) dimana pelaksanaan
perjanjian polis kewenangannya diserahkan kepada penanggung dan/atau
tertanggung untuk melanjutkan atau tidak melanjutkan perjanjian polis
asuransi dengan dilanggarnya prinsip utmost good faith (kejujuran tertinggi)
dalam Pasal 251 KUHD dikarenakan adanya asimetris informasi dari
penanggung dan/atau tertanggung saat penutupan polis.
164
IV. DATA PENANGANAN PERKARA LITIGASI - OJK
Berdasarkan data penanganan perkara Direktorat Litigasi dan Bantuan
Hukum - Departemen Hukum OJK per tanggal 30 November 2024 dimana OJK
diposisikan baik sebagai tergugat maupun turut tergugat adalah sebagai berikut:
NO.
TAHUN
TOPIK DAN RINCIAN
1. 2024
1. Asuransi: 63 Perkara
a. Klaim Asuransi: 40 Perkara (klaim polis, perjanjian
polis, pengembalian hasil investasi)
b. Lain-lain:
23
Perkara
(BPA,
pencabutan
izin,
pemutusan kontrak, pesangon, pengelapan premi,
restrukturisasi,
sengketa
pengurus,
perjanjian
pelaksanaan pekerjaan, pesangon, lain-lain)
2. Asuransi dan Perbankan: 9 Perkara
a. Klaim asuransi: 4 Perkara (polis asuransi, perjanjian,
dan polis asuransi)
b. Lain-lain: 5 Perkara (pemasaran produk, pengiriman
bukti polis, perjanjian kredit modal kerja )
3. Asuransi dan Pembiayaan: 2 Perkara (Klaim Asuransi)
4. Asuransi dan Pasar Modal: 1 Perkara (Tindak pidana
melalui investasi saham dan reksadana)
2. 2023
1. Asuransi: 46 Perkara
a. Klaim Polis: 24 Perkara
b. Lain-lain: 22 Perkara
2. Asuransi dan Pasar Modal: 1 Perkara (lain-lain)
3. Asuransi dan Pembiayaan: 3 Perkara
a. Klaim Polis: 2 Perkara
b. Lain-lain: 1 Perkara
4. Asuransi dan Perbankan: 7 Perkara
a. Klaim Polis: 5 Perkara
b. Lain-lain: 2 Perkara
3. 2022
1. Asuransi : 27 Perkara
a. Klaim Polis: 15 Perkara
b. Lain2: 12 Perkara
165
2. Asuransi dan Pasar Modal: 1 Perkara (lain-lain)
3. Asuransi dan Pembiayaan: 2 Perkara
a. Klaim Polis: 1 Perkara
b. Lain-lain: 1 Perkara
4. Asuransi dan Perbankan: 3 Perkara
a. Klaim Polis: 2 Perkara
b. Lain-lain: 1 Perkara
4. 2021
1. Asuransi: 31 Perkara
a. Klaim Polis: 17 Perkara
b. Lain-lain: 14 Perkara
2. Asuransi dan Pembiayaan: 1 Perkara (lain-lain)
3. Asuransi dan Perbankan: 1 Perkara (lain-lain)
5. 2020
(Tidak tersedia data spesifik)
Asuransi: 14 Perkara
Bahwa berdasarkan data tersebut, topik gugatan klaim asuransi
merupakan penanganan perkara dengan jumlah terbanyak sebagaimana
terlihat di setiap tahunnya yang selalu mengalami peningkatan. Topik persoalan
klaim tersebut berkaitan dengan penerapan itikad baik (utmost good faith), yaitu
antara lain terdapat dalam beberapa penanganan perkara sebagai berikut:
a. Perkara Nomor 2030/Pdt.G/2024/PA.JS di Pengadilan Agama Jakarta
Selatan (Perkara 2030)
Perkara 2030 diajukan antara Herlis Sugianta Fau yang diwakili oleh
advokat pada Kantor Johnny Tumanggor, S.H. & Rekan sebagai Penggugat
melawan PT Prudential Sharia Life Assurance sebagai Tergugat dan Otoritas
Jasa Keuangan sebagai Turut Tergugat.
Pada pokoknya gugatan Perkara 2030 terkait dengan penggugat
mempermasalahkan adanya wanprestasi atas pelaksanaan perjanjian
asuransi syariah (asuransi jiwa) dengan rincian nama pemegang polis adalah
Maiman Fau yang merupakan pewaris dari penggugat. Lebih lanjut,
perkembangan persidangan Perkara 2306, yaitu Majelis Hakim Pengadilan
166
Agama Jakarta Selatan telah membacakan putusan secara e-court pada
tanggal 4 Desember 2024 sebagai berikut:
MENGADILI
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Tergugat;
Menolak eksepsi Turut Tergugat;
Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan bahwa Perjanjian Asuransi Jiwa Syariah yang tertuang
dalam Polis Nomor: 14095074 (PRUlink Syariah Generasi Baru)
adalah sah dan mengikat menurut hukum;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji
(wanprestasi) karena membatalkan seluruh klaim Penggugat dan
Membatalkan Polis Nomor: 14095074 (PRUlink Syariah Generasi
Baru) secara sepihak setelah sempurna berlaku kemudian berakhir
karena meninggalnya tertanggung;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa kerugian materiil
(membayar
klaim)
Penggugat
setelah
dikoreksi
berjumlah
Rp.181.500.000,00 (seratus delapan puluh satu juta lima ratus ribu
rupiah);
5. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
6. Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara ini
sejumlah Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
b. Perkara Nomor 2306/Pdt.G/2024/PA.JS di Pengadilan Agama Jakarta
Selatan (Perkara 2306)
Perkara 2306 diajukan antara Tenabowou Gohae yang diwakili oleh
advokat pada Kantor Johnny Tumanggor, S.H. & Rekan sebagai Penggugat
melawan PT Prudential Life Assurance sebagai Tergugat I, PT Prudential
Sharia Life Assurance sebagai Tergugat II, dan Otoritas Jasa Keuangan
sebagai Turut Tergugat.
Pada pokoknya gugatan Perkara 2306 terkait dengan penggugat
mempermasalahkan adanya wanprestasi atas pelaksanaan perjanjian
asuransi syariah (asuransi jiwa) dengan rincian nama pemegang polis adalah
Mine Loi yang merupakan pewaris dari penggugat. Lebih lanjut,
perkembangan persidangan Perkara 2306, yaitu Majelis Hakim Pengadilan
Agama Jakarta Selatan telah membacakan putusan secara e-court pada
tanggal 9 Desember 2024 sebagai berikut:
167
MENGADILI
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan bahwa Perjanjian Asuransi Prulink Syari’ah Generasi
Baru, dengan Polis Nomor 13581420 tanggal berlaku Polis tanggal,
11 Februari 2021 Peserta yang diansuransikan bernama: Mine Loi
dan Penerima manfaat; bernama: Tenabowou Gohae adalah sah
menurut Hukum;
3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II Telah Melakukan
Wanprestasi;
4. Menghukum Tergugat II untuk membayar Uang santunan Asuransi
atas meninggalnya Tertanggung berdasarkan Polis Asuransi
Nomor 13581420 tanggal berlaku 11 Februari 2021 sejumlah 25 %
dari Rp 223.000.000,00 (dua ratus dua puluh tiga juta rupiah) = Rp
55.750.000,00 (lima puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu
rupiah). Kemudian dikurangi premi yang telah dikembalikan
sejumlah Rp 12.600.000,00 (dua belas juta enam ratus ribu rupiah),
maka sisanya = Rp 43.150.000,00 (empat puluh tiga seratus lima
puluh ribu rupiah), yang harus ditanggung oleh Tergugat II;
5. Menghukum Tergugat II untuk membayar uang paksa (Dwangsom)
sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) setiap hari kepada
Penggugat apabila Tergugat II tidak memenuhi putusan ini;
6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
7. Menghukum Tergugat II untuk membayar biaya perkara sebesar
Rp.460.000,00 (empat ratus enam puluh ribu rupiah);
c. Perkara Nomor 2412/Pdt.G/2024/PA.JS di Pengadilan Agama Jakarta
Selatan (Perkara 2412)
Perkara 2412 diajukan antara Sameh Harefa yang diwakili oleh advokat
pada Kantor Johnny Tumanggor, S.H. & Rekan sebagai Penggugat melawan
PT Prudential Sharia Life Assurance sebagai Tergugat dan Otoritas Jasa
Keuangan sebagai Turut Tergugat.
Pada pokoknya gugatan Perkara 2412 terkait dengan penggugat
mempermasalahkan adanya wanprestasi atas pelaksanaan perjanjian
asuransi syariah (asuransi jiwa) dengan rincian nama pemegang polis adalah
Menala Harefa yang merupakan pewaris dari penggugat. Lebih lanjut,
perkembangan persidangan Perkara 2412, yaitu Majelis Hakim Pengadilan
168
Agama Jakarta Selatan akan membacakan putusan secara e-court pada
tanggal 23 Desember 2024.
d. Perkara Nomor 1210/Pdt.G/2024/PN.JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan (Perkara 1210)
Perkara 1210 diajukan antara Agustina Hulu yang diwakili oleh advokat
dari Kantor Hukum Johny Tumanggor, S.H. & Rekan sebagai Penggugat
melawan PT MSIG Life Insurance Indonesia, Tbk sebagai Tergugat dan
Otoritas Jasa Keuangan sebagai Turut Tergugat.
Pada pokoknya gugatan Perkara 1210 terkait dengan pencairan polis
asuransi jiwa atas nama Penggugat (dhi. Sdr. Agustina Hulu) dengan
tertanggungnya adalah Sdri. Tariasoho Halawa yang tidak dilakukan sesuai
dengan perjanjian dan peraturan yang berlaku sehingga Penggugat (dhi. Sdr.
Agustina Hulu) belum memperoleh manfaat atas polis asuransi dimaksud.
Lebih lanjut, perkembangan persidangan Perkara 1210, yaitu pemanggilan
para pihak (pemeriksaan perdata) pada tanggal 9 Desember 2024.
e. Perkara Nomor 1028/Pdt.G/2024/PN.JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan (Perkara 1028)
Perkara 1028 diajukan antara Diranus Telaumbanua yang diwakili oleh
Kantor Hukum Johnny Tumanggor, S.H. & Rekan sebagai Penggugat
melawan PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia sebagai Tergugat dan Otoritas
Jasa Keuangan sebagai Turut Tergugat.
Pada pokoknya gugatan Perkara 1028 terkait dengan pencairan polis
asuransi jiwa atas nama Sdr. Mesohati Telaumbanua oleh Penggugat (dhi.
Diranus Telaumbanua) yang tidak dilakukan sesuai dengan perjanjian dan
peraturan yang berlaku sehingga Penggugat (dhi. Diranus Telaumbanua)
belum memperoleh manfaat atas polis asuransi dimaksud. Lebih lanjut,
perkembangan persidangan Perkara 1028, yaitu Replik pada tanggal 10
Desember 2024.
f. Perkara Nomor 866/Pdt.G/2024/PN.JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan (Perkara 866)
Perkara 866 diajukan antara Jefri Saputra Halawa yang diwakili oleh
Kantor Hukum Johnny Tumanggor, S.H. & Rekan sebagai Penggugat
169
melawan PT Zurich Topas Life sebagai Tergugat dan Otoritas Jasa
Keuangan sebagai Turut Tergugat.
Pada pokoknya gugatan Perkara 866 terkait dengan Penggugat
mempermasalahkan adanya wanprestasi atas pelaksanaan perjanjian
asuransi syariah (asuransi jiwa) dengan rincian nama pemegang polis adalah
Aronihaogo Halawa yang merupakan pewaris dari penggugat. Lebih lanjut,
perkembangan persidangan Perkara 866, yaitu Pembacaan Gugatan pada
tanggal 10 Desember 2024.
g. Perkara Nomor 1196/Pdt.G/2024/PN.JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan (Perkara 1196)
Perkara 1196 diajukan antara Sendiri Harefa sebagai Penggugat I dan
Sameh Harefa sebagai Penggugat II yang secara bersama-sama diwakili
oleh advokat dari Kantor Hukum Johny Tumanggor, S.H. & Rekan yang
selanjutnya disebut para Penggugat melawan PT Prudential Life Assurance
sebagai Tergugat dan Otoritas Jasa Keuangan sebagai Turut Tergugat.
Pada pokoknya gugatan Perkara 866 terkait dengan pencairan polis
asuransi jiwa atas nama Sdr. Menala Harefa oleh para Penggugat (dhi.
Sendiri Harefa, dkk) yang tidak dilakukan sesuai dengan perjanjian dan
peraturan yang berlaku sehingga para Penggugat (dhi. Sendiri Harefa, dkk)
belum memperoleh manfaat atas polis asuransi dimaksud. Lebih lanjut,
perkembangan persidangan Perkara 1196, yaitu pemanggilan para pihak
(pemeriksaan perdata) pada tanggal 10 Desember 2024.
h. Perkara Nomor 787/Pdt.G/2024/PN.JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan (Perkara 787)
Perkara 787 diajukan antara Sameh Harefa yang diwakili oleh Johny
Tumanggor, S.H. & Rekan sebagai Penggugat melawan PT Prudential Life
Assurance sebagai Tergugat dan Otoritas Jasa Keuangan sebagai Turut
Tergugat.
Pada pokoknya gugatan Perkara 787 terkait dengan penolakan klaim
polis yang diajukan oleh Penggugat (dhi. Sameh Harefa) atas polis Alm.
Menala Harefa. Penggugat (dhi. Sameh Harefa) menyatakan bahwa
Tergugat (PT Prudential Life Assurance) telah melakukan tindakan yang
170
mempersulit proses klaim polis. Lebih lanjut, perkembangan persidangan
Perkara 1196, yaitu pembuktian pada tanggal 11 Desember 2024.
i. Perkara Nomor 1136/Pdt.G/2024/PN.JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan (Perkara 1136)
Perkara 1136 diajukan antara Ramses Simbolon yang diwakili oleh
Kantor Hukum Johnny Tumanggor, S.H. & Rekan sebagai Penggugat
melawan PT Prudential Life Assurance sebagai Tergugat dan Otoritas Jasa
Keuangan sebagai Turut Tergugat.
Pada pokoknya gugatan Perkara 1136 terkait dengan pencairan polis
asuransi jiwa atas nama Sdr. Piter Simbolon oleh Penggugat (dhi. Ramses
Simbolon) yang tidak dilakukan sesuai dengan perjanjian dan peraturan yang
berlaku sehingga Penggugat (dhi. Ramses Simbolon) belum memperoleh
manfaat atas polis asuransi dimaksud. Lebih lanjut, perkembangan
persidangan Perkara 1196, yaitu Mediasi pada tanggal 9 Desember 2024.
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, dengan demikian dapat
disimpulkan permasalahan Pemohon dhi. terkait praktik perjanjian asuransi
merupakan ranah dari sengketa keperdataan para pihak dan bukan ranah
Mahkamah Konstitusi untuk menilai kerugian yang diajukan.
Bahwa lebih lanjut antara Pemohon dan PT. Prudential telah diatur
ketentuan penyelesaian sengketa, dimana terkait pelaksanaan polis dapat
diselesaikan melalui proses mediasi dan ajudikasi pada LAPS ataupun melalui
pengadilan negeri yang berwenang. Terkait hal tersebut, Pemohon belum
menempuh jalur penyelesaian sengketa baik melalui LAPS maupun
mengajukan gugatan ke pengadilan, sebagaimana ketentuan dalam polis.
Dengan demikian, OJK perlu sampaikan kembali terkait dalil Pemohon
dalam permohonan a quo yang mendalilkan adanya hak konstitusional
Pemohon yang dianggap oleh Pemohon telah dirugikan/dilanggar dengan
berlakukan ketentuan Pasal 251 KUHD, adalah menjadi tidak berdasar hukum
sama sekali, karena di dalam permohonannya Pemohon tidak sesuai dengan
syarat kumulatif dari kerugian konstitusional warga negara atas suatu pasal
Undang-Undang.
171
[2.6]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pihak Terkait Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti
PT OJK-1 sampai dengan bukti PT OJK-29, sebagai berikut:
1.
Bukti PT OJK-1
: Fotokopi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8
Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran
Pemasaran Produk Asuransi;
2.
Bukti PT OJK-2
: Fotokopi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha
Perasuransian,
Perusahaan
Asuransi
Syariah,
Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi
Syariah;
3.
Bukti PT OJK-3
: Fotokopi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan
Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian;
4.
Bukti PT OJK-4
: Fotokopi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen
Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank;
5.
Bukti PT OJK-5
: Fotokopi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22
Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan
Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan;
6.
Bukti PT OJK-6
: Fotokopi The Marine Insurance Act 1906 (United
Kingdom);
7.
Bukti PT OJK-7
: Fotokopi Insurance Act 2015 (United Kingdom);
8.
Bukti PT OJK-8
: Fotokopi
Consumer
Insurance
(Disclosure
and
Representations) Act 2012 (United Kingdom);
9.
Bukti PT OJK-9
: Fotokopi Insurance Contracts Act 1984, No. 80, 1984,
Compilation No. 32 (Australia);
10.
Bukti PT OJK-10 : Fotokopi Insurance Act R.S.O. 1990, Chapter I.8
(Ontario - Kanada);
11.
Bukti PT OJK-11 : Fotokopi Insurance Act [RSBC 2012] Chapter 1
(British Columbia - Kanada);
12.
Bukti PT OJK-12 : Fotokopi Insurers Act Chapter A-32.1 (Quebec -
Kanada);
13.
Bukti PT OJK-13 : Fotokopi Insurance Companies Act, S.C. 1991, c. 47
(Kanada);
14.
Bukti PT OJK-14 : Fotokopi
Insurance
Contract
Act
2008
(Versicherungsvertragsgesetz – VVG - Jerman);
172
15.
Bukti PT OJK-15 : Fotokopi Recommendation of the Council on Good
Practices for Insurance Claim Management, OECD
Legal Instruments, 2024;
16.
Bukti PT OJK-16 : Fotokopi Carter v. Boehm, 1766, [S.C. 1 BL. 593] –
Inggris;
17.
Bukti PT OJK-17 : Fotokopi Advance (N.S.W.) Insurance Agencies PTY.
Limited and Another v. Matthews and (1989) 166 CLR
606, 2 May 1989 – Australia;
18.
Bukti PT OJK-18 : Fotokopi C.M. Callow Inc. v. Zollinger – Kanada;
19.
Bukti PT OJK-19 : Fotokopi Buku 4 - Perasuransian: Seri Literasi
Keuangan Perguruan Tinggi, Gambar 17 Prosedur
Penutupan Asuransi;
20.
Bukti PT OJK-20 : Fotokopi
Putusan Pengadilan Negeri Padang,
Nomor 138/Pdt.G/2012/PN.Pdg di Pengadilan Negeri
Padang (diambil dari website Hukumonline.com);
21.
Bukti PT OJK-21 : Fotokopi Putusan Nomor 2030/Pdt.G/2024/PA.JS di
Pengadilan Agama Jakarta Selatan;
22.
Bukti PT OJK-22 : Fotokopi Tangkap Layar Sistem E-court Mahkamah
Agung
terkait
Amar
Putusan
Perkara
Nomor
2306/Pdt.G/2024/PA.JS di Pengadilan Agama Jakarta
Selatan;
23.
Bukti PT OJK-23 : Fotokopi Tangkap Layar Sistem Informasi Penanganan
Perkara Pengadilan Agama Jakarta Selatan atas
Perkara Nomor 2412/Pdt.G/2024/PA.JS;
24.
Bukti PT OJK-24 : Fotokopi Tangkap Layar Sistem Informasi Penanganan
Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Terkait
Perkara Asuransi Atas Penerapan Prinsip Utmost Good
Faith yang Sedang Ditangani OJK Selama Tahun 2024:
Perkara Nomor 1210/Pdt.G/2024/PN.JKT.SEL;
Perkara Nomor 1028/Pdt.G/2024/PN.JKT.SEL;
Perkara Nomor 866/Pdt.G/2024/PN.JKT.SEL;
Perkara Nomor 1196/Pdt.G/2024/PN.JKT.SEL;
Perkara Nomor 787/Pdt.G/2024/PN.JKT.SEL;
Perkara Nomor 1136/Pdt.G/2024/PN.JKT.SEL;
25.
Bukti PT OJK-25 : Fotokopi Daftar Penanganan Perkara Asuransi Yang
Ditangani OJK Tahun 2024;
26.
Bukti PT OJK-26 : Fotokopi Daftar Penanganan Perkara Asuransi Yang
Ditangani OJK Tahun 2023;
173
27.
Bukti PT OJK-27 : Fotokopi Daftar Penanganan Perkara Asuransi Yang
Ditangani OJK Tahun 2022;
28.
Bukti PT OJK-28 : Fotokopi Daftar Penanganan Perkara Asuransi Yang
Ditangani OJK Tahun 2021;
29.
Bukti PT OJK-29 : Fotokopi Daftar Penanganan Penyelesaian Sengketa
Topik Penolakan Klaim Asuransi Pada Lembaga
Alternatif
Penyelesaian
Sengketa
Sektor
Jasa
Keuangan.
Selain itu, untuk membuktikan keterangannya, Pihak Terkait Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) juga mengajukan 1 (satu) orang ahli, yaitu Prof. Dr. Rosa Agustina,
S.H., M.H., yang keterangannya diterima Mahkamah pada tanggal 20 Desember
2024, pada pokoknya sebagai berikut.
1. PRINSIP PERIKATAN YANG BERASAL DARI PERJANJIAN PARA PIHAK
DAN PEMENUHANNYA
Bahwa suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau
lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih sebagaimana
ketentuan dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUHPerdata). Selanjutnya semua persetujuan atau perjanjian yang dibuat
secara sah berlaku dan mengikat sebagai hukum bagi para pihak yang
membuatnya. Perjanjian demikian tidak dapat dibatalkan terkecuali atas dasar
kesepakatan kedua belah pihak atau dengan alasan yang cukup menurut
hukum, perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik sebagaimana
ketentuan dalam Pasal 1338 KUHPerdata.
Adapun suatu perjanjian dapat menjadi sah dan mengikat para pihak
dalam perjanjian tersebut harus memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu: (1)
adanya kesepakatan; (2) cakap untuk membuat perikatan; (3) suatu hal tertentu;
dan (4) suatu sebab yang halal. Unsur “sepakat” dan “kecakapan hukum”
disebut sebagai unsur subjektif karena menyangkut pihak-pihak yang membuat
kontrak. Sebaliknya, “hal tertentu” dan “sebab halal” disebut syarat objektif
karena berkenaan dengan objek kontrak.
Dalam hal syarat subjektif tidak terpenuhi, maka kontrak menjadi dapat
dibatalkan (voidable). “Dapat dibatalkan”, berarti bahwa kontrak tetap sah dan
berlaku sampai hakim menyatakannya sebagai batal dan selama alasan untuk
174
pembatalan tidak diajukan oleh para pihak ke hadapan hakim, kontrak tetap
berlaku dan mengikat.
Sebaliknya, apabila unsur obyektif tidak terpenuhi maka suatu perjanjian
menjadi batal demi hukum (null and void), berarti bahwa kontrak yang dibuat
tidak menciptakan akibat hukum apapun bagi para pihak. Tidak ada kewajiban
untuk melaksanakan perjanjian demikian dan tidak ada alas hak untuk
mengajukan gugatan kehadapan hakim. Hakim, ex officio, akan memutus
kontrak sebagai batal demi hukum, sekalipun para pihak tidak mengajukan
permohonan kebatalan demikian.
2. ASURANSI MERUPAKAN PERIKATAN ANTARA PENANGGUNG DAN
TERTANGGUNG DIHUBUNGKAN PADA MAKNA KETENTUAN PASAL 251
KUHD (PRINSIP UTMOST GOOD FAITH)
Bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang
Perasuransian (UU Perasuransian) mendefinisikan asuransi adalah perjanjian
antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi
dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:
a. memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena
kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau
tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita
tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang
tidak pasti; atau
b. memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung
atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan
manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil
pengelolaan dana.
Terkait hal tersebut maka polis asuransi merupakan perjanjian dimana
yang menjadi subjeknya adalah penanggung dan tertanggung serta yang
menjadi objeknya adalah risiko yang diperjanjikan/ditanggung. Atas hal ini
apabila dihubungkan dengan Pasal 1320 KUHPerdata, pemenuhan syarat
perjanjian asuransi adalah sebagai berikut:
175
a. “kata sepakat”, dimana adanya kesepakatan antara penanggung dan
tertanggung dengan dibuktikan melalui ditandatanganinya polis asuransi
antar kedua belah pihak;
b. “cakap”,
yaitu
penanggung
dan
tertanggung
berkompeten
dalam
mengadakan perjanjian asuransi;
c. “hal tertentu”, yaitu mengenai suatu pertanggungan risiko dari tertanggung;
d. “sebab halal”, yaitu pertanggungan risiko yang diperjanjikan merupakan hal-
hal yang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan, norma kepatutan,
dan kesusilaan.
Sebagaimana prinsip umum pada semua perjanjian yang harus dijalankan
dengan itikad baik kedua belah pihak maka dalam praktek perasuransian juga
diatur itikad baik yang dikenal dengan prinsip utmost good faith (kejujuran
tertinggi).
Pengaturan terkait prinsip utmost good faith di Indonesia terdapat dalam
Pasal 251 KUHD Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), yaitu sebagai
berikut:
“Setiap keterangan yang keliru atau tidak benar, atau pun setiap tidak
memberitahukan hal-hal yang diketahui oleh si tertanggung, betapa pun
itikad baik ada padanya, yang demikian sifatnya, sehingga seandainya si
penanggung mengetahui keadaan yang sebenarnya, perjanjian itu tidak
akan ditutup atau tidak ditutup dengan syarat-syarat yang sama,
mengakibatkan batalnya pertanggungan.”
(kutipan Pasal 251 sesuai dengan buku KUHD karangan Prof. R. Subekti,
S.H.).
Apabila
dibaca
secara
letterlijk
Pasal
251
KUHD
cenderung
menguntungkan penanggung, namun perlu diingat ketentuan perundang-
undangan berusaha menempatkan keadaan yang seimbang antara kedua belah
pihak, dalam hal ini penanggung dan tertanggung. Pasal 251 KUHD
memberikan jaminan dan kewenangan yang besar pada penanggung oleh
karena sifat dari perjanjian perasuransian yang merupakan perjanjian
pertanggungan risiko dari tertanggung yang memiliki informasi yang lebih
banyak dari pada yang diketahui oleh penanggung. Oleh karenanya, informasi
yang diketahui oleh tertanggung tersebut harus disampaikan dengan sebaik-
baiknya (utmost good faith) oleh tertanggung kepada penanggung.
176
Itikad baik pada perjanjian berkaitan erat dengan sikap batin dari pada
subyek perjanjian sehingga apabila prinsip tersebut terlanggar maka perjanjian
polis dapat dibatalkan (voidable). Selanjutnya dalam pengaturan Pasal 251
KUHD tidak disebutkan pembatalan polis/perjanjian yang dimaksud itu dapat
dibatalkan (voidable) maupun batal demi hukum (null and void), namun
pembatalannya tetap harus dimintakan ke pengadilan sebagaimana ketentuan
dalam Pasal 1266 KUHPerdata.
3. IMPLIKASI FRASA “BATAL” DALAM KETENTUAN PASAL 251 KUHD
Bahwa ketentuan dalam Pasal 251 KUHD jo. Pasal 1266 KUHPerdata
mengatur syarat batal, yaitu sebagai berikut:
Pasal 251 KUHD
“Setiap keterangan yang keliru atau tidak benar, atau pun setiap tidak
memberitahukan hal-hal yang diketahui oleh si tertanggung, betapa pun
itikad baik ada padanya, yang demikian sifatnya, sehingga seandainya si
penanggung mengetahui keadaan yang sebenarnya, perjanjian itu tidak
akan ditutup atau tidak ditutup dengan syarat-syarat yang sama,
mengakibatkan batalnya pertanggungan.”
(kutipan Pasal 251 sesuai dengan buku KUHD karangan Prof. R. Subekti,
S.H.).
Pasal 1266 KUHPerdata
“Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal
balik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal
demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus
dimintakan kepada Pengadilan.
Bahwa ketentuan dalam Pasal 251 KUHD menjelaskan mengenai
“batalnya pertanggungan” apabila pihak tertanggung memberikan keterangan
palsu atau tidak jujur mengenai risiko yang diasuransikan.
Terkait pembatalan perjanjian asuransi dalam Pasal 251 KUHD diserahkan
kepada penanggung apakah tetap akan melanjutkan perjanjian pertanggungan
(polis) antara penanggung dan tertanggung atau membatalkan perjanjian
pertanggungan (polis) tersebut.
Bahwa ketentuan batal dalam Pasal 251 KUHD tersebut mengartikan polis
tidak pernah ada sehingga kembali seperti pada keadaan semula, akibatnya
penanggung/perusahaan asuransi harus mengembalikan premi yang telah
dibayarkan oleh tertanggung begitu juga tertanggung/penerima manfaat tidak
177
menerima manfaat dari perikatan asuransi tersebut. Dengan demikian,
ketentuan Pasal 251 KUHD memposisikan kondisi berimbang baik untuk
melindungi penanggung maupun tertanggung.
Bahwa selanjutnya syarat batal dalam Pasal 1266 KUH Perdata
membutuhkan campur tangan pengadilan untuk mengesahkan pembatalan
perjanjian.
Ketentuan
dalam
1266
KUHPerdata
mengatur
mengenai
“pembatalan perjanjian” atau kontrak yang disertai dengan syarat batal, yaitu
apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban kontraktualnya. Dalam
perjanjian yang mengandung syarat batal, tidak otomatis batal dengan
sendirinya apabila terjadi pelanggaran, kecuali ditetapkan oleh pengadilan.
Ketentuan dalam Pasal 1266 KUHPerdata tetap memberikan “hak kepada
pengadilan” untuk memutuskan pembatalan perjanjian. Oleh karena itu,
walaupun suatu perjanjian asuransi mencantumkan klausul yang menyatakan
bahwa pelanggaran terhadap kewajiban menyebabkan pembatalan, maka pihak
yang dirugikan tidak dapat membatalkan perjanjian secara sepihak. Pihak
tersebut harus mengajukan permohonan ke pengadilan agar pembatalan itu
bisa berlaku. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi pihak lain yang mungkin
memiliki alasan sah untuk tidak memenuhi kewajibannya, seperti adanya
keadaan memaksa (force majeure). Dengan demikian, dengan pelanggaran
Pasal 251 KUHD maka pertanggungan pembatalan harus dimintakan kepada
pengadilan oleh penanggung sebagaimana Pasal 1266 KUHPerdata.
Bahwa dalam perjanjian polis, penanggung maupun tertanggung dapat
memperluas isi perjanjian (polis) sebagaimana Pasal 1338 KUHPerdata yaitu:
“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku
sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu
tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak,
atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang.
Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”
Bahwa dalam praktik, para pihak yang membuat perjanjian dapat
mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 KUHPerdata (waived), misalnya
dalam perjanjian ditambahkan klausul: “Perjanjian ini tidak tunduk pada Pasal
1266 KUHPerdata” atau “Perjanjian ini menyimpang dari Pasal 1266
KUHPerdata”.
178
Bahwa dalam perjanjian polis, penanggung dan tertanggung dapat
memperluas isi perjanjian polis termasuk juga untuk mengesampingkan Pasal
1266 KUHPerdata, dimana pembatalan perjanjian tidak harus dimintakan
kepada pengadilan untuk pembatalannya.
Bahwa dalam hal para pihak mengesampingkan ketentuan Pasal 1266
KUHPerdata dan menggunakan klausul khusus tersebut, namun jika salah satu
pihak mengajukan sengketa ke pengadilan, hakim akan tetap memeriksa
perkara tersebut dan sebagaimana ketentuan hukum acara yang berlaku, hakim
akan menguji apakah terdapat wanprestasi atau perbuatan melawan hukum
dalam perkara tersebut yang menjadi alasan diajukannya gugatan. Dalam hal
ini berlaku pula prinsip barang siapa mendalilkan maka dia yang harus
membuktikan (actori incumbit probatio) (vide Pasal 163 HIR/283 RBg jo. Pasal
1865 KUHPerdata).
[2.7]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Pihak Terkait
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyerahkan keterangan tertulis
bertanggal 2 Desember 2024 yang diterima Mahkamah pada tanggal 29 November
2024, yang dibacakan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 2 Desember
2024. Selain itu, Pihak Terkait AAJI menyerahkan keterangan tambahan tertulis
bertanggal 12 Desember 2024, yang diterima Mahkamah pada tanggal 12
Desember 2024, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
I.
PENDAHULUAN
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang kami hormati dan muliakan,
Pertama-tama, sebelum Pihak Terkait menguraikan secara lebih rinci
Keterangan Pihak Terkait yang berisi dalil-dalil ataupun argumentasi-
argumentasi yuridis berkenaan dengan Pasal 251 Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) (“KUHD”), perkenankan
terlebih dahulu Pihak Terkait untuk memberikan uraian dan gambaran perihal
konsep pertanggungan atau dikenal seumumnya sebagai asuransi.
Konsep pertanggungan/asuransi berasal dari ketentuan Pasal 246 KUHD, yakni
pertanggungan adalah suatu perjanjian (timbal-balik), dengan mana seorang
penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima
suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya, karena suatu
179
kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang
mungkin akan dideritanya, karena suatu peristiwa tak tentu (onzeker voorval).
Secara umum dapat dikatakan bahwa baik penanggung maupun tertanggung
mempunyai kewajiban yang senilai atau disepakati senilai, di mana tertanggung
mempunyai kewajiban untuk membayar premi yang jumlahnya ditentukan oleh
penanggung, sedangkan penanggung mempunyai kewajiban untuk mengganti
kerugian yang diderita oleh tertanggung.
Menurut ketentuan Pasal 1774 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH
Perdata”),
perjanjian
pertanggungan
itu
termasuk
dalam
perjanjian
kemungkinan (konsovereenkomst) atau perjanjian untung-untungan, karena
kewajiban penanggung untuk mengganti kerugian yang diderita oleh
tertanggung itu bergantung pada ada dan tidaknya peristiwa tak tentu (onzeker
voorval). Apabila peristiwa tak tentu itu timbul, maka tertanggung menderita rugi,
yang akibatnya ialah penanggung harus mengganti kerugian tertanggung. Jika
peristiwa tak tentu itu tidak ada atau tidak timbul, maka penanggung tidak perlu
mengganti apa-apa.
Kendati pun sifat dari perjanjian pertanggungan adalah untung-untungan
dengan
adanya
kemungkinan-kemungkinan,
akan
tetapi
perjanjian
pertanggungan ini bukan merupakan perjudian atau pertaruhan. Pada perjanjian
pertanggungan, hubungan antara kemungkinan untung-rugi dengan peristiwa
tak tentu itu masih bisa diperhitungkan atau diperkirakan. Artinya, apabila
kemungkinan terjadinya peristiwa tak tentu itu dekat atau kemungkinan
timbulnya kerugian/kerusakan itu tidak jauh, maka penanggung dapat menolak
pertanggungan atau menaikkan preminya. Hal ini misalnya pada pertanggungan
sebuah
rumah
terhadap
bahaya
kebakaran.
Kalaulah
rumah
yang
dipertanggungkan itu dikelilingi oleh gubuk-gubuk atau bedeng-bedeng yang
mudah terbakar, ataupun rumah tersebut berada dekat dengan gedung mesiu,
maka kemungkinan terbakarnya rumah tersebut adalah besar. Dalam hal ini
penanggung dapat menolak pertanggungan itu dan menaikkan jumlah
preminya. Sedangkan, di dalam konsep perjudian atau pertaruhan, hubungan
antara kemungkinan untung-rugi dengan peristiwa tak tentu itu tidak dapat
diperhitungkan atau diperkirakan semula. Adanya untung-rugi itu bergantung
pada nasib orang yang melakukan perjudian atau pertaruhan.
180
Agar penanggung dapat mengetahui berat ringannya risiko yang diambil alih,
maka mutlak penanggung perlu mengetahui sejelas-jelasnya tentang
benda/objek yang dipertanggungkan. Untuk itu, penanggung harus diberi tahu
secara terperinci segala sesuatu mengenai objek pertanggungan. Kewajiban
pemberitahuan ini dibebankan kepada tertanggung, sebab objek pertanggungan
itu milik tertanggung, sedangkan penanggung tidak tahu-menahu. Apabila hal-
hal yang termasuk risiko tidak diberitahukan, maka ada kemungkinan
penanggung akan menerima kerugian, karena penanggung salah dalam
memperhitungkan berat ringannya risiko yang ditanggungnya.
Karena hanya informasilah yang menjadi satu-satunya faktor yang dapat
mendorong penanggung untuk memberikan pertanggungan, maka perlu ada
aturan yang mewajibkan para pihak untuk memberikan semua keterangan yang
dibutuhkan untuk menilai apakah suatu objek patut untuk dipertanggungkan
atau tidak, sebelum perjanjian asuransi ditutup. Aturan tersebut harus
menjangkau semua hal yang ditanyakan dan yang tidak ditanyakan oleh
penanggung.
Lalu
jika
aturan
tersebut
dilanggar,
maka
akibatnya
pertanggungan dapat batal. Untuk mengakomodir hal yang demikian, diaturlah
di dalam Pasal 251 KUHD ketentuan perihal prinsip iktikad paling baik atau biasa
disebut utmost good faith, sebagai berikut:
“Setiap keterangan yang keliru atau tidak benar, ataupun setiap tidak
memberitahukan hal yang diketahui oleh si tertanggung, betapapun itikad baik
ada padanya, yang demikian sifatnya, sehingga, seandainya si penanggung
telah mengetahui keadaan yang sebenarnya, perjanjian itu tidak akan ditutup
dengan syarat-syarat yang sama, mengakibatkan batalnya pertanggungan.”
Di dalam buku "Hukum Asuransi” karya Kornelius Simanjuntak, Brian Amy
Prasetyo, dan Myra R.B. Setiawan, terbitan Djokosoetono Research Center &
Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia tahun 2011, pada
halaman 31 dijelaskan bahwa doktrin utmost good faith atau ubirrimae fidei
pertama kali diperkenalkan dalam putusan perkara Carter v. Boehm (1766) yang
melibatkan objek asuransi berupa Benteng Marlborough di Bengkulu, Indonesia
(pada saat itu dikenal sebagai Hindia Belanda) oleh hakim Lord Mansfield yang
saat ini dikenal sebagai bapak dari doktrin utmost good faith serta bapak dari
hukum dagang dan hukum asuransi Inggris. Doktrin tersebut menyatakan
181
bahwa Pemohon pertanggungan asuransi maritim harus secara sukarela
mengungkapkan seluruh fakta-fakta penting tentang risiko yang dimilikinya,
meskipun tidak ditanyakan oleh penilai. Bilamana pemegang polis tidak dapat
mengungkapkan fakta-fakta penting dimaksud, polis tersebut dapat dibatalkan
dalam hal terjadinya peristiwa pertanggungan. Doktrin ini berawal mula di bidang
asuransi maritim pada zaman teknologi belum berkembang, oleh karenanya,
para penilai tidak memiliki fasilitas dan kesempatan untuk melakukan penilaian
terhadap kapal-kapal yang ditanggungnya. Secara praktik, akhirnya pemilik-
pemilik kapal memiliki kekuasaan yang lebih tinggi terhadap pengetahuannya
atas risiko-risiko. Doktrin utmost good faith adalah salah satu doktrin dalam
hukum pertanggungan. Doktrin ini juga menjadi penting karena menjadi dasar
dibentuknya atau ditutupnya suatu polis asuransi. Dalam doktrin ini, si
penanggung dan tertanggung wajib untuk mengungkapkan dengan sebenarnya
agar tidak timbulnya konflik.
Dalam penerapannya di asuransi jiwa, doktrin utmost good faith juga menjadi
penting agar polis asuransi tidak dapat dibatalkan. Hal ini sebagaimana
dikemukakan oleh Vipravar Rao dalam jurnal Indian Journal of Law and Legal
Research Facts, hal. 5 Volume IV Issue V ISSN: 2582-8878 tahun 2022 yang
mengutip suatu yurisprudensi yang melibatkan hakim D.Y. Chandrachud, Indu
Malhorta, dan Indira Banarjee, yang dalam putusannya menyatakan, “suatu
polis asuransi adalah suatu bentuk utmost good faith.” Di dalamnya, “pemohon
pertanggungan berkewajiban untuk mengungkapkan seluruh fakta-fakta penting
yang akan menjadi pertimbangan penanggung”, hal tersebut meskipun tidak
ditanyakan oleh penanggung atau penilai.
Adanya prinsip utmost good faith menjadikan kedudukan antara penanggung
dengan tertanggung menjadi setara. Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya,
kedudukan
penanggung
merupakan
pihak
yang
mengharuskannya
menanggung kerugian atas risiko yang dialami tertanggung, yang mana artinya,
penanggung memiliki risiko pula untuk merugi bilamana pertanggungan itu
melebihi daripada perhitungannya. Karena itu, untuk menjadikan kedudukan
antara penanggung dan tertanggung menjadi setara, dibutuhkan kewajiban bagi
tertanggung untuk menginformasikan segala hal yang dibutuhkan untuk menilai
apakah suatu objek patut untuk dipertanggungkan atau tidak.
182
Senyatanya prinsip utmost good faith sebagaimana tertuang dalam Pasal 251
KUHD berlaku untuk kedua belah pihak, dan bukan hanya menitikberatkan pada
kewajiban tertanggung untuk melakukan iktikad sangat baik (utmost good faith)
saja. Hal ini terlihat dari doktrin yang dikemukakan Lord Mansfield yang dikutip
di dalam buku Hukum Asuransi yang sama dari Kornelius Simanjuntak, dkk.
pada halaman 35 yang menyatakan, “itikad baik melarang kedua belah pihak,
menyembunyikan apa yang ia ketahui sendiri, untuk menarik pihak lain yang
tidak mengetahui tentang fakta itu ke dalam tawar-menawar, dan ia sendiri
meyakini hal yang berbeda (good faith forbids either party, by concealing what
he privately knows, to draw the other into a bargain from his ignorance of the
fact, and his believing the contrary).” (Lowry & Rowlings, 2005, hlm. 78).
Jika aturan mengenai utmost good faith tidak ada maka kemungkinan besar
tidak akan ada perusahaan asuransi yang berani menutup risiko terhadap suatu
objek yang tidak dapat diperiksanya pada saat pengajuan aplikasi asuransi.
Kalaulah perusahaan asuransi mau untuk memberikan pertanggungan tanpa
disertai prinsip utmost good faith, maka kemungkinan besar nilai premi
pertanggungan yang diberikan penanggung sangatlah besar oleh karena risiko
pertanggungan yang ada begitu besar. Selain itu, tanpa adanya aturan utmost
good faith, kemungkinan besar pihak yang mengajukan aplikasi asuransi adalah
mereka yang memiliki niat untuk menipu. Dengan demikian, adanya prinsip
utmost good faith merupakan salah satu faktor penting yang membuat
perusahaan asuransi menjadi eksis dan berkembang. Tentunya prinsip ini
merupakan tulang punggung penopang industri asuransi di Indonesia dan
hampir di semua negara. Kalaulah di Indonesia prinsip ini ditiadakan, dapat
dibayangkan
dampaknya
terhadap
industri
asuransi
baik
terhadap
perkembangan usaha perasuransian maupun terhadap penetrasi asuransi yang
makin tidak berkembang akibat tingginya premi yang harus dibayarkan oleh
nasabah.
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang kami hormati dan muliakan,
Dalam konteks permohonan yang diajukan Pemohon kepada Mahkamah
Konstitusi a quo, dapat terlihat bahwa permohonan dimaksud bercorak pada
kasus konkret yang cenderung pada persoalan penerapan norma, bukan
mengenai konstitusionalitas norma hukum undang-undang yang bertentangan
dengan konstitusi. Sangatlah tidak elok apabila terdapat ranting pohon yang
183
menutupi jalan justru akar pohon yang dicabut secara keseluruhan. Begitu pun
dalam persoalan yang Pemohon dalilkan. Kalaulah Pemohon memiliki
persoalan dalam klaim yang diajukannya kepada perusahaan asuransi, tidaklah
tepat Pemohon melakukan pengujian pasal yang menjadi prinsip asuransi
secara keseluruhan. Dari uraian-uraian kronologis kasus konkret yang Pemohon
sampaikan, perlu untuk dilakukan pengujian pada lembaga peradilan yang
berwenang, bukan dengan menguji pasal yang menjadi landasan industri
perasuransian.
II. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang kami hormati dan muliakan,
1. Perubahan ketiga UUD NRI 1945 pada Pasal 24C ayat (1) telah
menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar.” Dalam Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, wewenang yang sama juga
ditegaskan dalam Pasal 29 ayat (1), yakni “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk: (a) menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”Selanjutnya dalam Undang-
Undang pembentukannya, yakni Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi yang kemudian diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (“UU MK”) kembali ditegaskan dalam Pasal 10 ayat (1)
yakni “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
Sementara dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang
kemudian diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, disebutkan bahwa
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
184
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
2. Bahwa Keterangan Pihak Terkait a quo diajukan terhadap permohonan
pengujian materiil Pasal 251 KUHD (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23)
yang tergolong sebagai peraturan perundang-undangan berbentuk Undang-
Undang terhadap UUD NRI 1945. Kendatipun dapat diketahui bahwa
pengujian atas peraturan perundang-undangan berbentuk Undang-Undang
terhadap UUD NRI 1945 merupakan wewenang Mahkamah Konstitusi,
namun demikian Mahkamah Konstitusi perlu untuk memeriksa dan
memutus perkara a quo dengan memerhatikan dan mempertimbangkan
dengan saksama apakah permohonan pengujian materiil oleh Pemohon
telah dapat terkualifikasi sebagai sebuah pengujian terhadap norma atau
justru merupakan ranah penerapan sebuah norma?
Lebih jauh apakah apa-apa yang diuraikan oleh Pemohon benar-benar
terkualifikasi sebagai sebuah kerugian konstitusional (yang lebih jauh dapat
teratasi/terselesaikan melalui permohonan pengujian materiil) atau
terkualifikasi dalam ranah penerapan sebuah norma-norma yang menjadi
kewenangan pemeriksaan dari lembaga-lembaga peradilan lain di dalam
suatu penyelesaian perkara/sengketa perasuransian?
3. Atas itu, Pihak Terkait akan menyampaikan keterangannya guna
meluruskan persoalan mendasar yang menjadi titik kekeliruan Pemohon
dalam permohonan pengujian materiil a quo, sehingga Mahkamah
Konstitusi atas kewenangan yang melekat pada dirinya dapat menjatuhkan
amar putusan dengan menyatakan permohonan pengujian materiil a quo
tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan syarat formil dalam
Pasal 73 ayat (1) huruf a jo. Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (“Peraturan MK No. 2 Tahun 2021”) atau menyatakan menolak
permohonan pengujian materiil a quo karena tidak beralasan menurut
hukum berdasarkan Pasal 73 ayat (1) huruf b Peraturan MK No. 2 Tahun
2021, sebagaimana kutipannya yang berbunyi:
185
Pasal 73 ayat (1) huruf a Peraturan MK No. 2 Tahun 2021
“Dalam hal Permohonan tidak memenuhi ketentuan syarat formil
pengajuan Permohonan antara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4, Pasal 10, Pasal 11, dan/atau Pasal 12, amar putusan, ‘Menyatakan
permohonan Pemohon tidak dapat diterima.’”
Pasal 73 ayat (1) huruf b Peraturan MK No. 2 Tahun 2021
“Dalam hal pokok Permohonan tidak beralasan menurut hukum, amar
putusan menyatakan, ‘Menolak permohonan Pemohon.’”
III. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PIHAK TERKAIT
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang kami hormati dan muliakan,
4. Bahwa UU MK, pada Pasal 51 ayat (1) menyatakan bahwa “Pemohon
adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang,” di antaranya
adalah “perorangan warga negara Indonesia” dan “badan hukum publik atau
privat”. Dalam Peraturan MK No. 2 Tahun 2021 khususnya Pasal 6 ayat (1)
disebutkan bahwa “Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf c yaitu: … c. badan hukum publik atau badan hukum privat….”
Kemudian ayat (2) ketentuan pasal tersebut menyebutkan, “Pihak Terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pihak yang berkepentingan
langsung dan/atau pihak yang berkepentingan tidak langsung dengan pokok
Permohonan.” Selanjutnya di Pasal 26 ayat (2) mengatur lebih lanjut bahwa,
“Pihak Terkait yang berkepentingan langsung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a adalah pihak yang hak dan/atau kewenangannya secara
langsung terpengaruh kepentingannya oleh pokok Permohonan.”
5. Bahwa sebagaimana telah diuraikan di awal, Pihak Terkait adalah badan
hukum perkumpulan yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Asosiasi
Asuransi Jiwa Indonesia Nomor 8 tanggal 9 Agustus 2002 yang dibuat di
hadapan Drs. Gunawan Tedjo, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia Nomor 2
tanggal 5 Februari 2008 yang dibuat di hadapan H. Umaran Mansjur, S.H.,
Notaris di Jakarta, dan Akta Perubahan Nomor 5 tanggal 25 Januari 2010
yang dibuat di hadapan H. Umaran Mansjur, S.H., Notaris di Jakarta, yang
akta-akta tersebut kesemuanya telah mendapatkan pengesahan dari
186
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor AHU-18.AH.01.06.Tahun 2010 tentang Pengesahan Asosiasi
tanggal 11 Februari 2010. Selanjutnya, pada tahun 2017, Pihak Terkait
melakukan perubahan anggaran dasar terakhir sesuai Akta Pernyataan
Musyawarah Nasional Luar Biasa Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia Nomor
185 tanggal 27 April 2017 yang dibuat oleh Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn.,
Notaris di Provinsi DKI Jakarta yang telah mendapatkan pengesahan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor
AHU-0000431.AH.01.08.
Tahun
2017
tentang
Persetujuan
Perubahan Perkumpulan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia disingkat AAJI,
dalam bahasa Inggris disebut Indonesia Life Insurance Association tanggal
10 Agustus 2017.
6. Bahwa Pihak Terkait merupakan satu-satunya asosiasi asuransi jiwa di
Indonesia, yang mana telah disetujui dan diakui oleh OJK sebagai asosiasi
usaha perasuransian di bidang asuransi jiwa berdasarkan Surat OJK Nomor
S-27/D.05/2016 tanggal 25 April 2016, hal Persetujuan Asosiasi Asuransi
Jiwa Indonesia (AAJI) Sebagai Asosiasi Usaha Perasuransian di Bidang
Asuransi Jiwa. Adapun Susunan Dewan Pengurus terakhir telah ditetapkan
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Anggota Luar Biasa
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia Nomor 38 tanggal 15 Agustus 2022 yang
dibuat oleh Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Provinsi DKI Jakarta
dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana Keputusan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0001714.AH.01.08.
Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Asosiasi
Asuransi Jiwa Indonesia, disingkat AAJI, dalam bahasa Inggris disebut
Indonesia Life Insurance Association tanggal 14 September 2022, yang
berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh
Budi Tua Arifin Tampubolon selaku Ketua Dewan Pengurus.
7. Bahwa berdasarkan Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2014 tentang Perasuransian (“UU No. 40 Tahun 2014”) dan Pasal 70 ayat
(1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67/POJK.05/2016 Tahun
187
2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi,
Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan
Reasuransi Syariah (“POJK No. 67 Tahun 2016”), setiap perusahaan
perasuransian wajib untuk menjadi anggota salah satu asosiasi usaha
perasuransian yang sesuai dengan jenis usahanya. Selanjutnya,
berdasarkan Anggaran Dasar AAJI Pasal 7 ayat (1) pada Akta Nomor 185
tanggal 27 April 2017 yang dibuat oleh Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn.,
Notaris di Provinsi DKI Jakarta (“AD AAJI”), Anggota AAJI adalah setiap
perusahaan asuransi jiwa dan setiap perusahaan reasuransi.
Pasal 68 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2014
“Setiap Perusahaan Perasuransian wajib menjadi anggota salah satu
asosiasi Usaha Perasuransian yang sesuai jenis usahanya.”
Pasal 70 ayat (1) POJK No. 67 Tahun 2016
“Setiap Perusahaan wajib menjadi anggota salah satu Asosiasi yang
sesuai dengan jenis usahanya.”
Pasal 7 ayat (1) AD AAJI
“Anggota AAJI adalah setiap Perusahaan Asuransi Jiwa dan setiap
Perusahaan Reasuransi, baik konvensional maupun syariah, yang
terdaftar sebagai anggota di AAJI dan memiliki izin usaha dari instansi
pemerintah
Republik
Indonesia
yang
berwenang
dibidang
perasuransian, sebagaimana diwajibkan oleh ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.”
8. Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) dan (3) AD AAJI, di antara maksud dan
tujuan AAJI, yaitu untuk menyatukan arah dan tujuan usaha asuransi jiwa
dan reasuransi dalam rangka perlindungan kepada masyarakat, serta
sebagai wadah komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan
dengan permasalahan yang timbul dan dihadapi oleh anggota AAJI dan
menemukan upaya pemecahannya. Di dalam Pasal 3 ayat (6) AD AAJI,
dijelaskan pula bahwa AAJI memiliki kedudukan untuk mewakili
kepentingan para anggota AAJI yang merupakan setiap perusahaan
asuransi jiwa dan reasuransi, baik di tingkat nasional maupun internasional.
188
Pasal 3 AD AAJI
“AAJI memiliki maksud dan tujuan sebagai berikut:
1. Sebagai wadah untuk menyatukan arah dan tujuan usaha
asuransi jiwa dan reasuransi dalam rangka pemberian
perlindungan kepada masyarakat khususnya pemegang polis,
tertanggung
dan
penerima
manfaat
yang
merupakan
perwujudan peran serta industri asuransi untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
2. …
3. Sebagai wadah komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal
yang berkaitan dengan permasalahan yang timbul dan dihadapi
oleh Anggota AAJI serta menemukan upaya pemecahannya.
…
6. Sebagai asosiasi yang mewakili kepentingan para anggota AAJI
baik di tingkat nasional maupun internasional.
9. Bahwa Pasal 251 KUHD merupakan norma hukum yang memuat prinsip
khusus perjanjian penanggungan asuransi mengenai iktikad sangat baik
(utmost good faith). Isi pokok permohonan Pemohon menyangkut
keberlakuan ketentuan Pasal 251 KUHD, yang mana apabila norma
tersebut dicabut atau diubah disebabkan isi pokok permohonan Pemohon
Perkara Nomor 83/PUU-XXII/2024, maka hal itu akan memengaruhi
kepentingan secara langsung hak dan/atau kewenangan Pihak Terkait
untuk menyatukan arah dan tujuan usaha asuransi jiwa dan reasuransi. Di
samping itu, isi dari pokok permohonan Pemohon Perkara Nomor 83/PUU-
XXII/2024 juga berpotensi memengaruhi secara langsung kepentingan
Pihak Terkait selaku pihak yang memiliki hak dan/atau kewenangan untuk
mewakili setiap perusahaan asuransi jiwa dan reasuransi. Tentunya Pihak
Terkait sebagai pihak yang berkedudukan mewakili kepentingan para
anggota AAJI merupakan pihak yang berkepentingan terhadap perkara a
quo oleh karena perkara a quo menguji norma Pasal 251 KUHD yang
memuat salah satu prinsip dasar asuransi sehingga merupakan satu dari
regulasi penting dan esensial di bidang perasuransian.
10. Bahwa secara lebih spesifik, bilamana Pasal 251 KUHD dicabut atau diubah
disebabkan permohonan Pemohon Perkara Nomor 83/PUU-XXII/2024, hal
itu akan memberikan dampak terhadap ekosistem bisnis asuransi jiwa, yakni
ketidakseimbangan kedudukan antara perusahaan asuransi sebagai
189
penanggung dengan tertanggung. Atas kondisi demikian, tentunya akan
menyebabkan ketidakseimbangan kepentingan antara anggota Pihak
Terkait, Pemerintah, dan kepentingan masyarakat yang akan memengaruhi
tercapai atau tidaknya maksud dan tujuan didirikannya AAJI, sebagaimana
tercantum dalam Pasal 3 ayat (9) AD AAJI yang dikutip sebagai berikut:
Pasal 3 ayat (9) AD AAJI
“Sebagai sarana mendorong terciptanya kondisi regulasi asuransi jiwa
dan reasuransi yang mendukung kepentingan berimbang antara
kepentingan anggota AAJI, Pemerintah dan kepentingan masyarakat.”
11. Bahwa oleh karena Pihak Terkait merupakan pihak yang hak dan/atau
kewenangannya secara langsung terpengaruh kepentingannya oleh isi
pokok permohonan Pemohon Perkara Nomor 83/PUU-XXII/2024, maka
secara batas penalaran yang wajar sesuai ketentuan Pasal 26 PMK No. 2
Tahun 2021, AAJI dapat terkategori sebagai Pihak Terkait yang
berkepentingan langsung. Dengan demikian, karenanya Pihak Terkait patut
untuk didengar dan membuktikan keterangannya dalam Perkara Nomor
83/PUU-XXII/2024.
IV. DALAM EKSEPSI
EKSEPSI KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING): PEMOHON TIDAK
DAPAT MEMBUKTIKAN ADANYA KERUGIAN KONSTITUSIONAL SECARA
LANGSUNG TERHADAP PASAL 251 KUHD
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang kami hormati dan muliakan,
12. Bahwa Pihak Terkait melalui Keterangan Pihak Terkait ini mengajukan
permohonan kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Yang Mulia agar
sebelum melakukan pemeriksaan permohonan pengujian materiil dilakukan
kembali pemeriksaan yang saksama mengenai Legal Standing Pemohon
sekalipun telah ada proses pemeriksaan pendahuluan, oleh karena kami
mempertimbangkan keistimewaan sifat putusan Mahkamah Konstitusi yang
bersifat erga omnes, yang artinya putusan Mahkamah Konstitusi akan
memiliki akibat hukum tidak hanya kepada Pemohon namun juga berakibat
kepada pihak-pihak lainnya.
190
13. Bahwa permohonan eksepsi Pihak Terkait mengenai legal standing
Pemohon diajukan dengan alasan-alasan berikut:
a. Pertama, secara nalar putusan erga omnes ini akan berakibat pada
perubahan tatanan hukum pertanggungan/asuransi secara umum dan
kepada dunia industri asuransi di Indonesia khususnya meliputi puluhan
juta orang selaku pemegang polis dan penerima manfaat, puluhan pelaku
usaha dalam lingkup industri asuransi dan reasuransi seluruhnya dan
turunannya, seperti pihak agen asuransi. Hal ini sangat berbeda dengan
putusan yustisial lainnya di mana putusan perdata, pidana, niaga, tata
usaha negara, perpajakan, industrial serta lainnya kecuali putusan
Mahkamah Konstitusi, putusan dimaksud hanya memiliki akibat hukum
yang mengikat kepada para pihak yang bersengketa saja.
b. Kedua, Putusan Mahkamah Konstitusi ini memiliki sifat serta merta atau
tidak dikenal adanya proses atau upaya hukum lanjutan sehingga begitu
jatuh putusan maka putusan tersebut harus diterima sebagai putusan
yang pertama sekaligus terakhir. Kondisi yang demikian itu, menurut
hemat kami menjadikan kedudukan legal standing seorang Pemohon
pengujian materil harus dalam kondisi 24 karat, dalam artian tidak ada
keraguan hukum (beyond reasonable doubt).
c. Ketiga, sesuai dengan keterangan Pemohon dalam permohonan
pengujian materiil pada halaman 5 menyatakan bahwa Pemohon adalah
ahli waris dari penerima manfaat, artinya Legal Standing Pemohon
dikaitkan dengan apa yang menjadi dasar adanya permohonan pengujian
materiil yang saat ini diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi. Hal ini menjadi pertanyaan terkait legal standing yang
mendasar bagi kami, Pihak Terkait. Ditambah lagi belum ada proses
hukum perdata menyangkut hak Pemohon sebagaimana yang
didalilkannya.
14. Bahwa oleh karena sifat putusan Mahkamah Konstitusi yang erga omnes
dan berlaku secara seketika, serta dengan memerhatikan uraian
permohonan Pemohon yang bercorak pada persoalan konkret yang
senyatanya belum diselesaikan melalui peradilan umum, hal demikian
191
tentunya bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam
memeriksa, mengadili, dan memutuskan permohonan Pemohon a quo.
15. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK jo. Pasal 4 ayat (1)
Peraturan MK No. 2 Tahun 2021, telah diatur bahwa yang berkualifikasi
mengajukan Permohonan Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI
1945, yaitu pihak yang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian,
yakni: (i) Perorangan warga negara Indonesia; (ii) Kesatuan masyarakat
hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur
dalam Undang-Undang; (iii) Badan hukum publik atau privat; atau (iv)
Lembaga Negara. Adapun berdasarkan Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak yang diatur
dalam UUD NRI 1945.
16. Bahwa selanjutnya, Pasal 4 ayat (2) Peraturan MK No. 2 Tahun 2021 jo.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 jo. Putusan Nomor
11/PUU-V/2007 dan putusan-putusan setelahnya telah memberikan
pengertian dan batasan kumulatif tentang apa yang dimaksud dengan
“kerugian konstitusional” dengan berlakunya suatu norma undang-undang,
yaitu:
a. Adanya hak/kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI 1945;
b. Hak/kewenangan konstitusional tersebut Pemohon telah dirugikan oleh
suatu undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
konstitusional
dan
berlakunya
undang-undang
atau
Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
dan
192
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
17. Dari pengertian dan batasan kumulatif tentang apa yang dimaksud dengan
“kerugian
konstitusional”
di
atas,
senyatanya
Pemohon
tidaklah
terkualifikasi memenuhi adanya kerugian konstitusional sebagaimana
dimaksud, oleh karena terdapat beberapa hal yang tidak terpenuhi
sebagaimana akan kami uraikan di bawah ini:
a. Pertama, bahwa sesuai dengan dalil Pemohon dalam permohonannya,
yakni pada halaman 5 dinyatakan bahwa Pemohon adalah ahli waris dari
penerima manfaat. Artinya, legal standing Pemohon dikaitkan apa yang
menjadi dasar adanya permohonan yang saat ini diperiksa dan diadili
oleh Mahkamah Konstitusi menjadi pertanyaan mendasar bagi kami
selaku Pihak Terkait, yang mana perlu kiranya Mahkamah Konstitusi
mencermati lebih jauh.
Berdasarkan catatan maupun hasil pengecekan kami, penerima manfaat
selaku pihak yang berhak untuk menuntut haknya perihal klaim kepada
penanggung ternyata belum lagi melakukan upaya hukum atau gugatan
perdata. Karenanya dapatlah dinyatakan bahwa persoalan hak yang
diklaim oleh Pemohon belumlah dianggap suatu legal standing paripurna
dalam persoalan klaim manfaat sebagaimana diuraikan dalam
permohonan Pemohon dengan alasan sebagai berikut:
(i) Belumlah dipastikan apakah hak klaim penerima manfaat secara
hukum dengan mengacu pada dalil Pemohon menunjukkan adanya
potensi sengketa perdata, tetapi penerima manfaat tidak menyatakan
sikap dan tindakannya dalam bentuk upaya hukum sehingga timbul
keraguan apakah klaim tersebut secara hukum legitimate.
(ii) Pemohon selaku ahli waris penerima manfaat tidaklah/belum dalam
kedudukan pihak yang meneruskan klaim dalam arti adanya
sengketa dengan pihak penanggung yang dituangkan dalam bentuk
gugatan perdata di pengadilan kemudian diteruskan oleh Pemohon
selaku ahli waris penerima manfaat. Selanjutnya, dalam situasi ini
dengan kedudukan yang demikian ada phase yang terlewati yang
kemudian patut dipahami oleh pemikiran yang wajar bahwa Pemohon
193
mencoba membalikkan proses untuk mendapatkan hak klaimnya
tersebut dengan mencoba mengajukan permohonan pengujian
materiil ini dengan cara mengganti atau menghilangkan daya laku
atau keberlakuan Pasal 251 KUHD a quo.
b. Kedua, bahwa yang menjadi konteks yang dipersoalkan dalam
permohonan Pemohon adalah mengenai jenis asuransi jiwa. Oleh
karenanya, ketentuan yang mengatur perihal itu termuat di dalam Pasal
302 s.d. 308 KUHD. Sedangkan Pasal 246 s.d. 286 KUHD merupakan
pengaturan mengenai pertanggungan pada umumnya.
Pemohon di dalam permohonannya memberikan paparan mengenai
persoalan
perjanjian
pertanggungan
jiwa
dengan
mendalilkan
keberlakuan Pasal 251 KUHD yang merugikan hak konstitusionalnya,
yang mana ketentuan tersebut merupakan ketentuan yang mengatur
segala jenis pertanggungan. Dalil yang demikian jelas-jelas keliru
dikarenakan jika hendak membicarakan pertanggungan jiwa, tentunya
haruslah mengacu pada Pasal 302 s.d. 308 KUHD, bukan ketentuan
pertanggungan pada umumnya.
Perlu menjadi pencermatan secara mendalam bahwasanya dalam
konteks hukum pertanggungan di Indonesia, perlu kiranya untuk menarik
garis ke belakang terkait sejarah hukum pertanggungan Indonesia yang
berasal dari negeri Belanda yang diatur di dalam Wetboek van
Koophandel (“WvK”) Belanda. Dengan berdasarkan pada Pasal 131 I.S.
(Indische Staatstegeling), maka sejak tanggal 30 April 1847 (S. 1847-23)
WvK Hindia Belanda (Indonesia) dibuat konkordans dengan WvK
Belanda, yang mana artinya KUHD Indonesia disamakan terhadap
berlakunya KUHD Belanda. Di dalam KUHD, ketentuan mengenai hukum
pertanggungan diatur di dalam Buku I dan Buku II, sebagai berikut:
194
Buku I
a. Bab Kesembilan: pertanggungan pada umumnya (Pasal 246 s.d.
286).
b. Bab Kesepuluh:
i.
Bagian I: pertanggungan kebakaran (Pasal 287 s.d. 298).
ii. Bagian II: pertanggungan terhadap bahaya-bahaya yang
mengancam hasil panen (Pasal 299 s.d. 301).
iii. Bagian III: pertanggungan jiwa (Pasal 302 s.d. 308).
Buku II
a. Bab Kesembilan: pertanggungan laut (Pasal 592 s.d. 685).
b. Bab
Kesepuluh:
pertanggungan
terhadap
bahaya
dalam
pengangkutan di darat dan di perairan darat (Pasal 686 s.d. 695).
Bahwa dari pengaturan tersebut di atas, dapat diketahui bahwa KUHD
mengatur
mengenai
ketentuan
pertanggungan
umum,
serta
mengklasifikasikan pertanggungan menjadi beberapa jenis, yakni
pertanggungan kebakaran, pertanggungan terhadap bahaya-bahaya
yang mengancam hasil panen, pertanggungan jiwa, pertanggungan laut,
dan pertanggungan terhadap bahaya dalam pengangkutan di darat dan
di perairan darat. Setiap jenis pertanggungan tersebut memiliki ciri khas
dan kekhususan tersendiri.
18. Berdasarkan uraian kedua alasan tersebut di atas, Pemohon tidak
memenuhi syarat adanya “kerugian konstitusional” oleh karena kerugian
sebagaimana yang Pemohon dalilkan tidaklah bersifat spesifik (khusus) dan
aktual serta tidak pula bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi.
19. Dalam uraian permohonannya, persoalan-persoalan yang disampaikan oleh
Pemohon menitikberatkan pada persoalan kasus konkret mengenai
perjanjian pertanggungan antara Pemohon selaku tertanggung dengan
perusahaan asuransi yang menjadi penanggung. Hal mana kendatipun
adanya perbuatan Pemohon yang menyalahi prinsip utmost good faith,
faktanya tetap menyebabkan Pemohon menerima dari penanggung
sejumlah manfaat pertanggungan melebihi nilai pembayaran preminya. Hal
ini jika menelaah lebih dalam kepada ketentuan Pasal 281 KUHD, maka
195
sesungguhnya yang menjadi kewajiban penanggung dalam hal tidak
terdapat iktikad buruk pada tertanggung dalam menerapkan prinsip utmost
good faith, adalah hanya dengan mengembalikan premi.
Faktanya, dengan telah adanya manfaat pertanggungan yang demikian itu
diterima oleh Pemohon selaku tertanggung, Pemohon tidak mempersoalkan
lebih jauh atau menggunakan hak hukumnya untuk melakukan upaya
hukum dalam bentuk gugatan perdata di pengadilan atau lembaga
penyelesaian sengketa yang diatur terhadap kedua belah pihak. Bisa jadi
bilamana Pemohon mengajukan gugatan dengan disertai bukti-bukti yang
relevan, apa yang dimohonkan perihal klaim terhadap penanggung dapat
dikabulkan. Artinya, titik pokok yang menjadi persoalan bukanlah perihal
konstitusionalitas suatu norma, akan tetapi merupakan kasus konkret
perihal penerapan norma suatu undang-undang.
20. Bahkan lebih jauh lagi, bilamana melalui permohonan pengujian materiil a
quo kemudian pasal yang hendak diuji tersebut (in casu Pasal 251 KUHD)
oleh Mahkamah Konstitusi dicabut/dikabulkan penyesuaiannya sesuai
Petitum Pemohon, maka tidaklah akan serta merta menyelesaikan
persoalan yang Pemohon dalilkan dalam konteks kasus konkret yang
Pemohon alami, karena atas hal tersebut seharusnya diselesaikan melalui
upaya hukum dalam bentuk gugatan perdata di pengadilan atau lembaga
penyelesaian sengketa yang diatur terhadap kedua belah pihak dalam
perjanjian pertanggungannya.
21. Bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan hubungan sebab
akibat (causal verband) antara dalil kerugian konstitusional Pemohon
dengan berlakunya pasal-pasal yang dimohonkan untuk diuji tidak terbukti,
sehingga Pemohon tidak memiliki kepentingan hukum atas objek pengujian.
Oleh karena Pemohon tidak memiliki kepentingan atas permohonan a quo
maka telah cukup dasar dan alasan hukumnya bagi Mahkamah untuk
menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan a quo sehingga cukup pula dasar dan
alasan hukumnya untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat
diterima (niet on vankelijke verklaard).
196
V. DALAM POKOK PERMOHONAN
A. MELURUSKAN URAIAN PERISTIWA BATALNYA PERTANGGUNGAN
PEMOHON
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang kami hormati dan muliakan,
22. Bahwa di dalam permohonan pengujian materiil a quo, khususnya pada
halaman 5 permohonan, Pemohon menguraikan bahwa Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) karena adanya hak/kewenangan
konstitusional Pemohon yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya
Pasal 251 KUHD. Pemohon dalam menguraikan kerugian konstitusionalnya
tersebut berangkat pada kasus konkret yang dialaminya terhadap klaim
pertanggungan asuransi kepada perusahaan asuransi yang tidak
dikabulkan sesuai yang dimintakan Pemohon. Kendatipun Pihak Terkait
telah menguraikan keberatan/eksepsi atas hal tersebut, tetapi perlu kiranya
Pihak Terkait meluruskan uraian peristiwa konkret yang telah Pemohon
uraikan di dalam permohonannya yang senyatanya tidaklah demikian.
23. Bahwa berdasarkan keterangan dan dokumen yang Pihak Terkait dapatkan
dari PT Prudential Life Assurance (“Prudential”) selaku anggota dari AAJI
(Pihak Terkait), Pemohon merupakan pemegang polis pada Prudential
dengan jenis asuransi Prulink Assurance Account yang merupakan produk
asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI - Unit Link). Dalam
pengajuan klaimnya tersebut, Pemohon mendalilkan bahwa penerimaan
uang pertanggungan ketika tertanggung meninggal dunia tidak mencapai
apa yang diperjanjikan di dalam polis asuransi. Menurut Pemohon hal
tersebut terjadi karena adanya proses underwriting setelah diajukannya
klaim, yang mana kewenangan underwriting itu dianggap berasal dari
adanya Pasal 251 KUHD.
Untuk sebagai pemahaman bersama, underwriting dalam industri asuransi
adalah suatu proses identifikasi dan seleksi risiko yang dikenakan pada
calon tertanggung yang hendak mengasuransikan diri atau sesuatu sebagai
objek asuransi di perusahaan asuransi. Proses tersebut akan memengaruhi
berapa besar kecilnya premi untuk setiap periodenya, dan juga menjadi
penentu apakah seseorang atau sesuatu tersebut layak mendapatkan
perlindungan asuransi atau tidak. Hal ini karena merupakan kewajiban
197
perusahaan asuransi untuk menghitung seberapa besar risiko yang bisa ia
tanggung dengan nilai premi yang dibebankan. Dengan begitu, calon
tertanggung bisa mendapatkan hitungan premi yang adil sesuai kondisi dan
risiko-risiko yang dimilikinya.
24. Bahwa Pihak Terkait perlu tegaskan bahwa persoalan yang Pemohon
hadapi itu bukanlah timbul atas akibat dari keberlakuan Pasal 251 KUHD
secara general, akan tetapi persoalan itu timbul karena sifatnya yang
kasuistis dan secara konkret dilatarbelakangi hal-hal yang telah dilakukan
oleh Pemohon sendiri.
Faktanya, sebagaimana ketentuan yang tertuang di dalam setiap polis
asuransi yang diterbitkan oleh Prudential, pelaksanaan proses re-
underwriting (investigasi) setelah dilakukan pengajuan klaim asuransi dapat
dikarenakan beberapa sebab, yakni: (i) adanya pengajuan klaim lebih awal;
(ii) adanya penyakit berat yang dialami; dan/atau (iii) berada pada wilayah
yang termasuk pada red zone.
Dalam hal ini, Pemohon telah memenuhi setidak-tidaknya salah satu kriteria
tersebut, yakni adanya pengajuan klaim lebih awal [kurang dari 2 (dua)
tahun], di mana klaim asuransi dimintakan pada bulan Juli 2022 setelah
pengaktifan kembali polis asuransi pada bulan Februari 2022 [setelah polis
lapse selama kurang lebih 2 (dua) tahun]. Atas hal itu, maka proses re-
underwrting yang dilakukan Prudential merupakan kewenangan yang
Prudential miliki dan telah tertuang serta disetujui Pemohon di dalam polis
asuransinya.
25. Bahwa atas proses re-underwriting yang dilakukan Prudential itu, ternyata
diketahui dan ditemukan fakta serta terbukti bahwa Pemohon telah berlaku
tidak jujur dengan tidak mengungkapkan riwayat penyakit yang telah
dialaminya sebelum pengaktifan kembali polis asuransi. Hal ini lah yang
secara langsung menjadi alasan yang bersifat signifikan bagi Prudential
mengingat
pengungkapan
riwayat
penyakit
adalah
penting
bagi
penanggung dalam memperhitungkan dan mempertimbangkan risiko dalam
pertanggungan sebagaimana sudah panjang lebar kami uraikan di atas.
Atas itu, maka terhadap nilai uang pertanggungan yang diberikan Prudential
selaku penanggung mengalami rekalkulasi dengan mempertimbangkan
198
risiko yang baru belakangan diketahui penanggung. Secara penalaran yang
wajar, kalaulah tertanggung mengungkapkan riwayat penyakit yang
dialaminya itu pada saat underwriting pengaktifan kembali polis asuransi,
maka kalkulasi besaran premi bagi tertanggung dan kalkulasi uang
pertanggungan oleh Prudential tidak akan sejumlah yang diperjanjikan di
dalam polis sebelumnya tersebut dan tentunya akan lebih kecil daripada itu
sesuai dengan pertimbangan utuh akan risiko yang akan menjadi kewajiban
Penanggung. Quod non, jika Pemohon hendak mempersoalkan mengenai
jumlah uang pertanggungan yang diterimanya yang tidak sesuai dengan
yang diperjanjikan, maka menjadi elok apabila pengujian hal tersebut
dilakukan pada lembaga pengadilan yang mengadili perkara perdata.
26. Lebih jauh jika dikaitkan dengan Pasal 251 KUHD yang hendak diuji dalam
permohonan pengujian materiil a quo, tidak satu pun unsurnya
mengakibatkan adanya pembayaran uang pertanggungan sebagaimana
telah dilakukan oleh Prudential kepada Pemohon (in casu Prudential tidak
membatalkan pertanggungan dan tetap memberikan uang pertanggungan
sebesar Rp224.500.000,00 atas dasar rekalkulasi nilai premi yang telah
berjalan dan penyesuaian nilai uang pertanggungan atas adanya risiko
penyakit yang baru diketahui belakangan pada saat adanya klaim
Pemohon). Adapun, sesuai dengan apa yang diatur dalam KUHD sendiri,
konsekuensi hukum atas terjadinya Pasal 251 KUHD adalah sebagaimana
diatur dalam Pasal 281 dan Pasal 282 KUHD, yakni berkenaan dengan
dikembalikan atau tidaknya premi oleh penanggung kepada tertanggung
atas dasar pertimbangan bad faith atau good faith dari tertanggung.
27. Bahwa dengan penjelasan Pihak Terkait yang demikian, maka semakin
memperjelas bahwa permohonan pengujian materiil yang dibuat Pemohon
kepada Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 251 KUHD adalah tanpa latar
belakang suatu kerugian konstitusional, melainkan dilandasi pada pokok
persoalan Pemohon yang menyangkut pada persoalan perdata yang secara
konkret tidak pernah terhalangi dengan keberlakuan Pasal 251 KUHD. Oleh
karena itu, maka telah cukup dasar dan alasan hukumnya bagi Mahkamah
untuk menyatakan permohonan pengujian materiil a quo tidak beralasan
menurut hukum sehingga cukup pula dasar dan alasan hukumnya untuk
menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
199
B. HAKIKAT PASAL 251 KUHD SEBAGAI DOKTRIN UTMOST GOOD
FAITH DALAM PERASURANSIAN DI INDONESIA
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang kami hormati dan muliakan,
28. Bahwa secara umum, hubungan antara KUHPerdata dengan KUHD, yaitu
KUHPerdata merupakan kaidah-kaidah yang bersifat umum (generalis)
sedangkan KUHD bersifat khusus (specialis). Dengan demikian, untuk
sahnya perjanjian pertanggungan di samping harus memenuhi Pasal 1320
KUHPerdata juga harus memenuhi ketentuan Pasal 251 KUHD yang
mengharuskan adanya pemberitaan tentang semua keadaan yang diketahui
oleh tertanggung mengenai benda/objek pertanggungan. Selanjutnya,
berkenaan dengan prinsip iktikad paling baik (utmost good faith) Pasal 251
KUHD merupakan ketentuan khusus dari Pasal 1338 ayat (3), 1321 dan
1322 KUHPerdata.
29. Iktikad baik sebagaimana diatur dalam KUHPerdata maupun KUHD bukan
saja harus ada pada saat pelaksanaan perjanjian, tetapi juga pada saat
dibuatnya atau ditandatanganinya suatu perjanjian. Agar prinsip iktikad baik
ini benar-benar terpenuhi, sangat diharapkan kepada pihak tertanggung
untuk tidak menyalahgunakan kepercayaan yang telah diberikan oleh pihak
penanggung. Pihak penanggung juga harus beriktikad baik dengan
menjelaskan luas jaminan yang diberikan dan hak-hak dari tertanggung.
30. Bahwa
sebagaimana
telah
diuraikan
sebelumnya
pada
bagian
Pendahuluan, prinsip utmost good faith yang tertuang di dalam Pasal 251
KUHD berlaku untuk kedua belah pihak, dan bukan hanya menitikberatkan
pada kewajiban tertanggung untuk melakukan iktikad sangat baik (utmost
good faith) itu. Adanya prinsip utmost good faith di dalam perjanjian
pertanggungan juga membuat kedudukan antara penanggung dan
tertanggung menjadi setara, oleh karena penanggung selaku penerima
risiko dapat memperhitungkan tingkatan risiko yang ia terima berdasarkan
informasi yang diberikan tertanggung kepadanya, bukan semata-mata
berdasarkan informasi yang dimiliki oleh penanggung.
31. Dalam menerapkan prinsip utmost good faith ini, baik penanggung maupun
tertanggung memiliki perannya masing-masing. Tertanggung berperan
untuk mengungkapkan fakta yang diketahuinya, yang bersifat material,
200
berkaitan dengan hakikat dari risiko yang akan dipertanggungkan atau
dapat tidaknya suatu klaim kelak dipenuhi berdasarkan polis yang dibuat.
Hal ini merupakan ruh dari pelaksanaan asuransi berdasarkan pengertian
asuransi itu sendiri dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 40 Tahun 2014,
sebagaimana dapat kami kutip di bawah ini:
Pasal 1 angka 1 UU No. 40 Tahun 2014
“(1) Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan
asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan
premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:
a. memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang
polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan
keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga
yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena
terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
b. memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya
tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya
tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan
dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.”
Oleh karenanya, bilamana terdapat keterangan yang keliru atau tidak benar
dan keterangan yang diketahui tertanggung tetapi tidak diberitahukan
kepada penanggung, maka hal itu memiliki implikasi terhadap hasil
penilaian (underwriting) pertanggungannya. Penanggung selaku pihak yang
menerima risiko pertanggungan memiliki peran untuk menerima seluruh
informasi yang diberikan tertanggung dengan mengasumsikan bahwa
informasi tersebut adalah jujur, akurat, dan tidak ada informasi apa pun yang
keliru sampai kelak terbukti sebaliknya. Penanggung harus memberikan
penilaian terhadap suatu risiko yang dikemukakan oleh tertanggung
kepadanya. Selain itu, hak untuk membatalkan pertanggungan dari
penanggung
haruslah
disertai
bukti
yang
menunjukkan
bahwa
ketidaktahuannya terhadap fakta yang disembunyikan dan misrepresentasi
adalah sebuah sebab yang efektif yang membuatnya mengikat perjanjian
dengan syarat yang sudah dibuatnya.
32. Bahwa selanjutnya kekhususan KUHD adalah bahwa Pasal 251 KUHD
memberikan konsekuensi apabila pemberian informasi salah yang
dilakukan oleh tertanggung dilakukan secara tidak sengaja atau tidak
201
didasarkan iktikad tidak baik (bad faith) maka perusahaan asuransi
mengembalikan (seluruh atau sebagian) premi, sebagaimana Pasal 281
KUHD yang berbunyi,
Pasal 281
“Dalam segala hal di mana perjanjian pertanggungan untuk seluruhnya
atau sebagian gugur, atau menjadi batal, dan asalkan telah bertindak
dengan itikad baik, penanggung harus mengembalikan preminya, baik
untuk seluruhnya atau sebagian yang sedemikian untuk mana Ia belum
menghadapi bahaya.”
Sedangkan apabila batalnya perjanjian asuransi terjadi karena adanya
pemberian informasi salah/keliru sejak awal yang dilakukan dengan dasar
iktikad tidak baik (bad faith) maka perusahaan asuransi berhak atas
preminya tanpa harus mengembalikan premi sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 282 KUHD, yang berbunyi,
Pasal 282
“Bila batalnya perjanjian terjadi berdasarkan akal busuk, penipuan atau
kejahatan tertanggung, penanggung mendapat preminya, dengan tidak
mengurangi tuntutan pidana, bila ada alasan untuk itu.”
33. Oleh karena itu, sebagaimana telah kami sampaikan pada bagian
Pendahuluan Keterangan Pihak Terkait ini, apabila utmost good faith
sebagai prinsip dasar yang terkandung dalam ketentuan Pasal 251 KUHD
ditiadakan/dihapus dengan dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI
1945, maka akan sangat berdampak signifikan terhadap industri asuransi di
Indonesia. Konsekuensinya setiap keterangan yang salah secara materi
(material misrepresentation) dan/atau penyembunyian suatu fakta material
(material non-disclosure/concealment) dari calon tertanggung dengan
alasan adanya iktikad baik maka tidak serta-merta menyebabkan batalnya
pertanggungan dan berisiko akan berdampak pada ruh dari perjanjian
pertanggungan antara calon tertanggung dengan perusahaan asuransi
selaku penanggung.
Hal ini akan membuat peluang bagi calon tertanggung untuk tidak berkata
jujur dan tidak beriktikad baik pada saat menyampaikan keadaan yang
sesungguhnya sebelum menandatangani perjanjian pertanggungan. Ke
202
depannya apabila calon tertanggung telah menjadi tertanggung, hal ini
berisiko akan dimanfaatkan oleh tertanggung untuk menyampaikan bahwa
hal yang tidak disampaikan seolah-olah merupakan hal yang tidak
diketahuinya,
sehingga
penanggung
wajib
menanggung
beban
pertanggungan meskipun tidak disampaikan dengan jujur dan iktikad baik
sebelum disepakatinya perjanjian pertanggungan.
Selain itu, besar kemungkinan tidak ada perusahaan asuransi yang berani
menutup risiko terhadap suatu objek yang tidak dapat diperiksanya pada
saat pengajuan aplikasi asuransi. Andaipun perusahaan asuransi mau
untuk memberikan pertanggungan tanpa disertai prinsip utmost good faith,
maka kemungkinan besar nilai premi pertanggungan yang diberikan
penanggung sangatlah bernilai tinggi oleh karena risiko pertanggungan
yang ada begitu besar. Selain itu, tanpa adanya aturan utmost good faith,
kemungkinan besar pihak yang mengajukan aplikasi asuransi adalah
mereka yang memiliki niat untuk melakukan penipuan (tidak beriktikad baik).
34. Perlu pula menjadi perhatian bahwa utmost good faith sebagai prinsip dasar
yang terkandung dalam ketentuan Pasal 251 KUHD ini tidak hanya berlaku
terhadap jenis asuransi jiwa sebagaimana menjadi dasar permohonan
pengujian materiil Pemohon, melainkan juga berlaku pada segala bentuk
jenis asuransi yang ada dan berlaku dalam banyak sektor. Hilangnya Pasal
251 KUHD dapat secara signifikan berdampak pada berkembangnya
industri asuransi di Indonesia secara keseluruhan.
Sebagai contoh, dalam hal penyelenggaraan pembangunan yang sedang
marak dewasa ini di Indonesia yang kemudian membutuhkan dukungan
asuransi, maka penutupan polis asuransi oleh perusahaan asuransi yang
ada di Indonesia (termasuk perusahaan asuransi plat merah) akan sulit
untuk bersaing dengan penawaran polis asuransi asing bilamana
infrastruktur hukum asuransi Indonesia dikebiri dengan hilangnya utmost
good faith dalam Pasal 251 KUHD sebagai prinsip dasar pertanggungan.
Contoh lainnya, dalam hal ada suatu perusahaan milik negara yang hendak
meluncurkan ataupun mengoperasikan sebuah satelit komunikasi ke luar
angkasa dan membutuhkan dukungan asuransi, namun dikarenakan
ketiadaan Pasal 251 KUHD maka dimungkinkan imbasnya dapat berupa:
203
a. Tidak satu pun atau beberapa perusahaan asuransi Indonesia yang
berani menutup pertanggungan.
b. Premi pertanggungannya menjadi fantastis berkali-kali lipat besarnya
dibandingkan dengan sebelumnya; atau
c. Pertanggungannya ditutup oleh perusahaan asuransi asing yang pada
hakikatnya menggunakan “utmost good faith” sebagaimana terkandung
dalam Pasal 251 KUHD pada aturan hukum yang berlaku di negara
perusahaan asuransi asing tersebut.
35. Lebih jauh, bilamana dikaitkan dengan prinsip asuransi syariah, di mana
mengadopsi prinsip tabarru', yakni sumbangan atau donasi yang
dikumpulkan dari peserta asuransi untuk membantu sesama peserta yang
mengalami musibah, maka demi terselenggaranya prinsip pengelolaan
asuransi yang sehat, penanggung haruslah dihindarkan dari adanya
penutupan pertanggungan yang mengandung keterangan yang keliru atau
tidak benar, ataupun setiap tidak memberitahukan hal yang diketahui oleh
si tertanggung. Bisa dibayangkan jika karena adanya pertanggungan yang
dilandaskan adanya keterangan yang keliru atau tidak benar, ataupun setiap
tidak memberitahukan hal yang diketahui oleh si tertanggung, di mana
kemudian
penanggung
diharuskan
untuk
tetap
melaksanakan
pertanggungan tersebut sehingga menyebabkan berjalannya prinsip
tabarru', maka dalam hal ini akan berdampak pada dana tabarru' yang
merupakan hak nasabah peserta asuransi lainnya menjadi harus
digunakan. Hal ini justru menjadi tidak berkeadilan serta malah
menghilangkan perlindungan jaminan atas hak milik dan harta benda yang
menjadi kepentingan nasabah peserta asuransi lainnya tersebut. Hal inilah
mengapa penting adanya Pasal 251 KUHD tetap berlaku untuk menjadi
prinsip universal bagi industri asuransi di Indonesia.
36. Selanjutnya, terkait dengan penerapan prinsip utmost good faith dan
akibatnya bagi perjanjian pertanggungan (bilamana Pasal 251 KUHD
dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945) maka rujukan mengenai
prinsip iktikad baik (good faith) kepada perusahaan asuransi selaku
penanggung hanya tersisa pada ketentuan yang secara lex generalis
tertuang di KUHPerdata yakni, Pasal 1338 (3) KUH Perdata yang tentunya
204
tidak secara khusus diintensikan kepada perikatan pertanggungan/asuransi,
yang lebih lanjut penerapan iktikad baik tersebut akan sangat bergantung
pada masing-masing pihak (baik penanggung ataupun tertanggung), serta
kemudian jika timbul sengketa atas hal tersebut akan diselesaikan melalui
forum sebagaimana diatur dalam ketentuan polis asuransi.
37. Dengan demikian, adanya prinsip utmost good faith merupakan salah satu
faktor penting yang membuat perusahaan asuransi menjadi eksis dan
berkembang. Tentunya prinsip ini merupakan tulang punggung penopang
industri asuransi di Indonesia bahkan hampir di semua negara yang memiliki
industri dan institusi pertanggungan/asuransi, sehingga jika Indonesia
kehilangan Pasal 251 KUHD yang merupakan prinsip utmost good faith
maka Indonesia dianggap tidak menerapkan prinsip universal tersebut yang
bisa berdampak hilangnya kepercayaan masyarakat internasional terhadap
penyelenggaraan asuransi Indonesia. Oleh karenanya, prinsip utmost good
faith harus lah tetap dipertahankan sebagai jantung dari industri
perasuransian dan pembangunan ekonomi.
38. Selanjutnya, sejak berlakunya KUHD di Indonesia, aturan mengenai
asuransi telah ditetapkan dalam berbagai hierarki peraturan perundang-
undangan, baik dalam bentuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah,
maupun peraturan yang diterbitkan oleh OJK selaku regulator dan
pengawas industri asuransi. Dari mulai prinsip asuransi, perjanjian asuransi,
usaha dan izin perasuransian, hingga aturan teknis mengenai tata kelola
dan kesehatan keuangan usaha perasuransian.
Kaitannya dengan perlindungan terhadap tertanggung selaku konsumen
dalam sektor jasa keuangan asuransi, OJK telah menerbitkan Peraturan
OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan
Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (“POJK 22/2023”), yang pada
pokoknya telah mengatur secara komprehensif mengenai
prinsip
pelindungan konsumen, yaitu edukasi yang memadai, keterbukaan dan
transparansi informasi produk dan/atau layanan, perlakuan yang adil dan
perilaku bisnis yang bertanggung jawab, pelindungan aset, privasi dan data
konsumen, penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang
efektif dan efisien, penegakan kepatuhan, dan persaingan yang sehat.
205
Sebelum POJK 22/2023 diundangkan, OJK pun telah mengatur
perlindungan konsumen dalam Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022
Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor
Jasa Keuangan, yang sebelumnya lagi diatur dalam Peraturan OJK Nomor
1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Dari
berbagai
perubahan
regulasi
tersebut
menunjukkan
bahwa
perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, dalam hal ini tertanggung
dalam bisnis asuransi, senantiasa disesuaikan mengikuti kebutuhan dan
perkembangan zaman.
Peraturan-peraturan OJK dimaksud merupakan instrumen hukum yang
melindungi posisi konsumen secara umum dalam sektor jasa keuangan dan
melindungi tertanggung dalam perjanjian asuransi/pertanggungan secara
khusus, serta sebagai instrumen hukum yang melengkapi ketentuan Pasal
251 KUHD. Telah tersedia guideline yang jelas, aturan main, hak dan
kewajiban perusahaan asuransi yang apabila dilanggar atau tidak dipatuhi,
dapat dikenakan sanksi yang tegas oleh OJK selaku pengawas industri
asuransi.
39. Oleh karenanya, argumentasi Pemohon dalam permohonan pengujian
materiil yang pada pokoknya menyatakan ketentuan Pasal 251 KUHD
membuka ruang bagi perusahaan asuransi untuk menghindar dari tanggung
jawab pembayaran klaim asuransi yang merugikan tertanggung, serta
norma yang melegalkan kejahatan korporasi atas manusia, adalah
pandangan yang keliru dan menyesatkan, karena justru dengan adanya
Pasal 251 KUHD tersebutlah, posisi penanggung dan tertanggung dapat
didudukkan setara. Oleh karena itu, maka telah cukup dasar dan alasan
hukumnya bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan pengujian
materiil a quo tidak beralasan menurut hukum sehingga cukup pula dasar
dan alasan hukumnya untuk menyatakan menolak permohonan Pemohon
untuk seluruhnya.
C. PASAL 251 KUHD TIDAK BERTENTANGAN DENGAN UUD NRI 1945
KARENA MASIH SESUAI DENGAN PERKEMBANGAN MASYARAKAT
YANG
MENITIKBERATKAN
PADA
KESETARAAN
DAN
PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA
206
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang kami hormati dan muliakan,
40. Secara historis memang benar bahwa KUHD adalah peninggalan dari
Belanda, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Belanda 1838, yang
berdasarkan
prinsip
konkordansi,
berlaku
di
Indonesia
melalui
pengumuman pada tanggal 30 April 1847 dan mulai berlaku pada tanggal 1
Mei 1848. Setelah Indonesia merdeka, Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang (KUHD) peninggalan Belanda tetap berlaku berdasarkan Pasal II
Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar NRI 1945.
Namun demikian, tentunya tidak serta-merta meskipun KUHD sudah
berusia lama dan peninggalan dari Belanda otomatis menjadikannya tidak
sesuai dengan perkembangan masyarakat, khususnya norma Pasal 251
KUHD yang mengatur terkait salah satu prinsip pokok perasuransian, yakni
utmost good faith.
41. Argumen Pemohon yang menyatakan bahwa Pasal 251 KUHD hanya
memberikan perlindungan kepada salah satu pihak, yakni kepada
penanggung sedangkan hak-hak tertanggung diabaikan tanpa memberi
ruang untuk menyampaikan pembelaannya di hadapan hukum, adalah
keliru karena tertanggung tentunya masih dapat mengajukan upaya-upaya
hukum yang tersedia untuk membela kepentingannya sebagaimana diatur
di dalam setiap perjanjian asuransi dan peraturan perundang-undangan
yang dibuat oleh OJK sebagaimana kami uraikan sebelumnya. Hal ini
menunjukkan bahwa Pemohon dalam memberikan dalil-dalilnya pada
permohonan pengujian materiil a quo, telah menutup-nutupi kenyataan
bahwasanya telah ada banyak peraturan perundang-undangan di bidang
asuransi (khususnya saat ini yang diterbitkan oleh OJK) yang seiring
seirama memberikan keseimbangan perlindungan terhadap penanggung
dan tertanggung. Atau sekurang-kurangnya, Pemohon tidak secara
komprehensif melakukan riset atau telaah mendalam mengenai persoalan
yang mendasar atas prinsip-prinsip pertanggungan dan perlindungan
terhadap hak dan kewajiban bagi penanggung dan tertanggung dalam
industri perasuransian.
Sebagaimana telah kami tegaskan di atas, norma Pasal 251 KUHD ini
penting untuk membantu perusahaan asuransi terhindar dari penipuan dan
207
menjamin bahwa hanya tertanggung yang memenuhi syarat dan jujur dan
memenuhi prinsip utmost good faith yang akan memperoleh haknya dalam
bentuk klaim asuransi.
42. Sebagaimana telah kami singgung pada bagian-bagian sebelumnya di atas,
Pihak Terkait berpandangan bahwa untuk memahami norma Pasal 251
KUHD mesti dibaca juga ketentuan lainnya, khususnya norma Pasal 281
dan Pasal 282 KUHD yang telah kami kutip sebelumnya di atas.
Bilamana norma Pasal 251 KUHD dipahami dengan membaca ketentuan
norma Pasal 281 KUHD dan Pasal 282 KUHD maka sebetulnya adanya
kesetaraan dan perlindungan hak asasi manusia antara penanggung dan
tertanggung, yakni bilamana semua pemberitahuan yang keliru atau tidak
benar, atau semua penyembunyian keadaan yang diketahui oleh
tertanggung, terjadi karena adanya dasar iktikad tidak baik (bad faith) maka
penanggung berhak atas preminya tanpa harus mengembalikan premi.
Namun demikian, apabila pemberian informasi salah yang dilakukan oleh
tertanggung dilakukan secara tidak sengaja atau tidak didasarkan bad faith
maka penanggung tetap mengembalikan (seluruh atau sebagian) premi
meskipun dilakukannya dengan iktikad baik.
43. Dengan demikian norma Pasal 251 KUHD bila dibaca bersama-sama
dengan Pasal 281 KUHD dan Pasal 282 KUHD tentunya masih sesuai
dengan perkembangan masyarakat yang menitikberatkan pada kesetaraan
dan perlindungan yang seimbang antara penanggung dan tertanggung.
Oleh karena itu, maka telah cukup dasar dan alasan hukumnya bagi
Mahkamah untuk menyatakan permohonan pengujian materiil a quo tidak
beralasan menurut hukum sehingga cukup pula dasar dan alasan hukumnya
untuk menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
D. PASAL 251 KUHD TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PASAL 1 AYAT
(3) UUD NRI 1945 KARENA BERKESESUAIAN DENGAN PRINSIP
NEGARA HUKUM
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang kami hormati dan muliakan,
44. Pada dasarnya negara hukum identik dengan negara yang berkonstitusional
atau negara yang menjadikan konstitusi sebagai pedoman dalam kehidupan
kenegaraan, pemerintahan, dan kemasyarakatan.
208
Menurut AV. Dicey sebagaimana dikutip dalam buku Jimly Asshiddiqie
berjudul Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia terbitan Sinar Grafika,
Jakarta, tahun 2005, terangkum tiga unsur penting dalam rule of law (negara
hukum), yaitu supremasi hukum (supremacy of law), persamaan di mata
hukum (equality before the law), dan proses hukum yang adil dan tidak
memihak (due process of law).
45. Pemohon mendalilkan dalam angka 5 halaman 22 permohonannya bahwa:
“Norma Pasal 251 KUHD mengandung ketidakpastian dan ketidakadilan
hukum karena telah membuka ruang bagi perusahaan asuransi untuk
melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan prinsip due
process of law yang merupakan salah satu unsur dari negara hukum. Pasal
251 KUHD dapat dimaknai bahwa dalam keadaan apapun, perusahaan
asuransi dapat membatalkan polis secara sepihak atau setidak-tidaknya
mengurangi nilai manfaat (uang pertanggungan) yang dapat diklaim tapa
mempertimbangkan itikad baik dari tertanggung”.
46. Atas dalil Pemohon di atas, Pihak Terkait berpandangan bahwa norma
Pasal 251 KUHD justru tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD
NRI 1945 karena telah berkesesuaian dengan prinsip negara hukum di
mana norma Pasal 251 KUHD memberikan kepastian hukum bagi
penanggung dan tertanggung serta memberikan keseimbangan kedudukan
antara penanggung dan tertanggung.
Doktrin utmost good faith yang terkandung dalam norma Pasal 251 KUHD
adalah salah satu doktrin dan unsur penting dalam hukum pertanggungan.
Doktrin ini juga menjadi penting karena menjadi dasar dibentuknya atau
ditutupnya suatu polis asuransi. Hal ini sebagaimana dikemukakan dalam
jurnal Indian Journal of Law and Legal Research Facts Hal. 5 Volume IV
Issue V ISSN: 2582-8878 tahun 2022 yang mengutip suatu yurisprudensi
yang melibatkan hakim D.Y. Chandrachud, Indu Malhorta, dan Indira
Banarjee, yang dalam putusannya menyatakan, “suatu polis asuransi
adalah suatu bentuk utmost good faith.” Di dalamnya, “pemohon
pertanggungan berkewajiban untuk mengungkapkan seluruh fakta-fakta
penting yang akan menjadi pertimbangan penanggung”, hal tersebut
meskipun tidak ditanyakan oleh penanggung atau penilai.
209
47. Adanya prinsip utmost good faith menjadikan kedudukan antara
penanggung dengan tertanggung menjadi setara. Kedudukan penanggung
merupakan pihak yang mengharuskannya menanggung risiko yang dialami
tertanggung, yang mana artinya, penanggung memiliki risiko pula untuk
merugi bilamana pertanggungan itu melebihi daripada perhitungannya
karena disebabkan informasi yang disampaikan oleh penanggung tidak
benar atau keliru atau adanya penyembunyian keadaan dari si tertanggung.
Karena itu, untuk menjadikan kedudukan antara penanggung dan
tertanggung menjadi setara, dibutuhkan kewajiban bagi tertanggung untuk
menginformasikan segala hal yang dibutuhkan untuk menilai apakah suatu
objek patut untuk dipertanggungkan atau tidak dan sejauh mana risikonya
karena secara prinsip tertanggunglah yang paling mengerti dan memahami
kondisinya.
Bilamana aturan mengenai utmost good faith dalam norma Pasal 251 KUHD
tidak ada maka kemungkinan besar tidak akan ada perusahaan yang berani
menutup risiko terhadap suatu objek yang tidak dapat diperiksanya pada
saat pengajuan aplikasi asuransi. Kalaulah perusahaan asuransi mau untuk
memberikan pertanggungan tanpa disertai prinsip utmost good faith, maka
kemungkinan besar nilai premi pertanggungan yang diberikan penanggung
sangatlah besar oleh karena risiko pertanggungan yang ada begitu besar.
Selain itu, tanpa adanya aturan utmost good faith, kemungkinan besar pihak
yang mengajukan aplikasi asuransi adalah mereka yang memiliki niat untuk
menipu (dengan dalih mereka tidak memberikan informasi secara
keseluruhan dengan alasan telah memiliki iktikad baik sehingga perjanjian
asuransi tidak batal).
48. Selanjutnya Pemohon mendalilkan dalam angka 12 halaman 24
permohonannya, “Bahwa Pasal 251 KUHD telah memberikan hak kepada
perusahaan asuransi (penanggung) untuk bertindak sebagai hakim atas
perkaranya sendiri (Eigenrichting), yakni menilai apakah terdapat
pemberitahuan yang keliru atau tidak benar dan penyembunyian keadaan
tertentu yang diduga dilakukan oleh tertanggung. Apabila perusahaan
asuransi (penanggung) merasa bahwa telah terjadi salah satu dan/atau dua
keadaan
yang
dimaksud
maka
kepadanya diberikan
hak
untuk
membatalkan Polis secara sepihak”.
210
49. Atas dalil Pemohon tersebut, Pihak Terkait kembali berpandangan bahwa
untuk memahami norma Pasal 251 KUHD mesti dibaca juga ketentuan
lainnya, khususnya norma Pasal 281 KUHD dan Pasal 282 KUHD yang
telah kami kutip sebelumnya pada bagian-bagian di atas.
Bilamana norma Pasal 251 KUHD dipahami secara utuh dengan membaca
ketentuan norma Pasal 281 KUHD dan Pasal 282 KUHD maka benar bahwa
semua pemberitahuan yang keliru atau tidak benar, atau semua
penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung, yang terjadi
karena adanya dasar iktikad tidak baik (bad faith) maka penanggung berhak
atas preminya tanpa harus mengembalikan premi. Namun demikian, apabila
pemberian informasi salah yang dilakukan oleh tertanggung dilakukan
secara tidak sengaja atau tidak didasarkan bad faith maka penanggung
tetap
mengembalikan
(seluruh
atau
sebagian)
premi
meskipun
dilakukannya dengan iktikad baik.
50. Dengan demikian ketentuan norma Pasal 251 KUHD ini adalah bentuk
perlindungan yang setara antara penanggung dan tertanggung, di mana
bagi perusahaan asuransi dilindungi dari pihak-pihak yang memiliki niat
untuk menipu (dengan dalih mereka tidak memberikan informasi secara
keseluruhan dengan alasan karena telah memiliki iktikad baik sehingga
perjanjian asuransi tidak batal), dan tertanggung juga dilindungi dengan
ketentuan norma Pasal 281 KUHD, yakni bilamana perjanjian asuransi batal
tapi tertanggung beriktikad baik maka premi akan dikembalikan oleh
perusahaan asuransi. Oleh karena itu norma Pasal 251 KUHD tidak
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, sehingga telah cukup
dasar dan alasan hukumnya bagi Mahkamah untuk menyatakan
permohonan pengujian materiil a quo tidak beralasan menurut hukum dan
selanjutnya telah cukup pula dasar dan alasan hukumnya untuk menyatakan
menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
E. PASAL 251 KUHD TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PASAL 27 AYAT
(1)
DAN
PASAL
28D
AYAT
(1)
UUD
NRI
1945
KARENA
BERKESESUAIAN DENGAN PRINSIP PERSAMAAN DI HADAPAN
HUKUM
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang kami hormati dan muliakan,
211
51. Bahwa
Pihak
Terkait
membantah
dalil-dalil
Pemohon
dalam
permohonannya poin D angka 1 s.d. 8 pada halaman 28 s.d. 31 yang pada
pokoknya menyatakan:
a. Pasal 251 KUHD memberikan ketidakseimbangan kedudukan antara
penanggung dengan tertanggung, di mana penanggung memiliki hak dan
kewenangan untuk membatalkan polis secara sepihak, tanpa perlu
mempertimbangkan kesalahan berada pada pihak mana.
b. Pasal 251 KUHD tidak menunjukkan kejelasan indikator dalam
melakukan penilaian bahwa tertanggung telah melakukan pemberitahuan
yang keliru dan penyembunyian keadaan.
c. Pasal 251 KUHD tidak memberikan hak kepada tertanggung untuk
mengajukan atau mendapat kesempatan pembelaan diri atas adanya
dugaan telah terjadi pemberitahuan yang keliru atau tidak benar dan
penyembunyian keadaan yang dapat memengaruhi persetujuan
pertanggungan.
52. Bahwa terhadap dalil yang demikian, maka diperlukan pemahaman yang
secara utuh mengenai definisi asuransi agar dapat membedakan secara
spesifik antara asuransi atau perjanjian pertanggungan dengan perjanjian
lainnya seperti halnya perjanjian sewa menyewa ataupun perjanjian jual beli.
Kegagalan pemahaman secara utuh mengenai definisi asuransi atau
perjanjian pertanggungan yang demikian akan mengarah pada kesesatan
konsep pemikiran karena tercampurnya pemahaman antara asuransi atau
perjanjian pertanggungan dengan perjanjian lainnya seperti halnya
perjanjian sewa menyewa atau jual beli. Definisi asuransi/pertanggungan
secara jelas telah tertuang dalam ketentuan Pasal 246 KUHD yang
merupakan jantung dari asuransi, yakni “Asuransi atau pertanggungan
adalah perjanjian, di mana penanggung mengikat diri terhadap tertanggung
dengan memperoleh premi, untuk memberikan kepadanya ganti rugi karena
suatu kehilangan, kerusakan, atau tidak mendapat keuntungan yang
diharapkan, yang mungkin akan dapat diderita karena suatu peristiwa yang
tidak pasti.” Definisi tersebut telah pula dengan sejalan terserap dalam
definisi asuransi dalam UU No. 40 Tahun 2014 sebagaimana telah kami
kutip pada bagian sebelumnya di atas.
212
53. Justru dengan adanya prinsip utmost good faith ini telah memberikan
perimbangan agar tidak terjadinya kecurangan baik dari sisi tertanggung
maupun penanggung dalam perjanjian pertanggungan, oleh karena
perjanjian pertanggungan merupakan perjanjian pengalihan risiko dari
tertanggung kepada penanggung. Prinsip utmost good faith ini merupakan
“ruh” atau “jiwa” dari suatu perjanjian asuransi yang mengikat bagi
penanggung dan tertanggung, yakni suatu nilai “kejujuran” yang wajib
diutamakan dan dikedepankan untuk menjamin kepastian hukum bagi
penanggung maupun tertanggung.
Di sini, bilamana prinsip utmost good faith tidak ada maka tidak ada
kewajiban bagi tertanggung untuk mengungkapkan informasi kepada
penanggung, sehingga penanggung memiliki risiko menerima kerugian
karena penanggung salah dalam memperhitungkan berat ringannya risiko
yang ditanggungnya. Di sisi yang lain, penanggung juga memiliki kewajiban
untuk memberikan penilaian terhadap suatu risiko yang dikemukakan oleh
tertanggung kepadanya. Penanggung tidak dapat meminta pertanggungan
dari tertanggung jika penanggung karena kesalahannya dalam menghitung
risiko itu ia tidak dapat memahami seluruh implikasi dari apa yang telah
disampaikan kepadanya.
54. Lebih jauh, berkenaan dengan indikator dalam melakukan penilaian bahwa
tertanggung
telah
melakukan
pemberitahuan
yang
keliru
dan
penyembunyian keadaan, hal itu tentunya tidaklah termuat di dalam Pasal
251 KUHD oleh karena Pasal 251 KUHD tersebut merupakan pasal yang
mengatur prinsip atau asas dari perjanjian pertanggungan. Adapun
mengenai indikator ataupun tolok ukur perihal tidak diterapkannya utmost
good faith, hal itu seyogianya diatur secara teknis dan konkret di dalam polis
(perjanjian pertanggungan) antara penanggung dan tertanggung.
55. Selanjutnya mengenai tidak adanya hak kepada tertanggung untuk
mengajukan atau mendapat kesempatan pembelaan diri atas adanya
dugaan telah terjadi pemberitahuan yang keliru atau tidak benar dan
penyembunyian
keadaan
yang
dapat
memengaruhi
persetujuan
pertanggungan, hal itu merupakan pemahaman yang keliru dari Pemohon.
Pasal 251 KUHD tidak sama sekali menghalangi hak tertanggung untuk
mengajukan atau mendapatkan kesempatan pembelaan diri karena
213
sebagaimana telah menjadi praktik yang wajar dalam ketentuan polis, telah
tersedia lembaga-lembaga dan pengadilan yang menjadi rujukan kedua
belah pihak dalam menyelesaikan perselisihan mengenai pelaksanaan
perjanjian pertanggungan (polis). Atas itu, Pemohon telah keliru dalam
mendudukkan kasus konkret yang Pemohon alami yang sifatnya penerapan
norma dengan persoalan konstitusional norma Pasal 251 KUHD.
Terlebih mengingat adanya risk transfer yang menjadi dasar perjanjian
pertanggungan itu, maka secara wajar patutlah penanggung diberikan hak
untuk tidak menerima suatu pertanggungan yang didasari pada
pemberitahuan yang keliru atau tidak benar dan penyembunyian keadaan
yang hakikatnya menjadi landasan penanggung dalam memberikan
persetujuan
pertanggungan.
Melanjutkan
norma
yang
demikian,
sebagaimana telah kami ulas pada bagian-bagian sebelumnya di atas, telah
tersedia Pasal 281 dan Pasal 282 KUHD yang memberikan ketentuan
mengenai dikembalikan atau tidaknya premi oleh penanggung kepada
tertanggung atas dasar pertimbangan bad faith atau good faith dari
tertanggung.
56. Dengan demikian ketentuan norma Pasal 251 KUHD ini adalah telah
berkesesuaian dengan prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana
Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Bagi perusahaan
asuransi, pihaknya terlindungi dari pihak-pihak yang memiliki niat untuk
menipu (dengan dalih mereka tidak memberikan informasi secara
keseluruhan dengan alasan karena telah memiliki iktikad baik sehingga
perjanjian asuransi tidak batal), dan tertanggung juga terlindung dengan
ketentuan norma Pasal 281 KUHD, yakni bilamana perjanjian asuransi batal
tapi tertanggung beriktikad baik maka premi akan dikembalikan oleh
perusahaan asuransi. Oleh karena itu norma Pasal 251 KUHD tidak
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
1945. Oleh karena itu, maka telah cukup dasar dan alasan hukumnya bagi
Mahkamah untuk menyatakan permohonan pengujian materiil a quo tidak
beralasan menurut hukum sehingga cukup pula dasar dan alasan hukumnya
untuk menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
F. PASAL 251 KUHD TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PASAL 28G
AYAT (1) DAN PASAL 28H AYAT (4) UUD NRI 1945 KARENA
214
BERKESESUAIAN DENGAN PRINSIP PERLINDUNGAN JAMINAN
ATAS HAK MILIK DAN HARTA BENDA
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang kami hormati dan muliakan,
57. Bahwa Pihak Terkait membantah dalil-dalil Pemohon dalam permohonan
pengujian materiil poin E angka 1 s.d. 6 pada halaman 31 yang pada
pokoknya menyatakan:
a. Pasal 251 KUHD telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang
mengakibatkan
pelanggaran
terhadap
hak-hak
konstitusional
tertanggung. Pelanggaran-pelanggaran tersebut menyangkut prinsip
kepastian, keadilan, persamaan, atau keseimbangan, serta perlindungan
hukum. Pelanggaran tersebut berimplikasi pada pelanggaran hak
konstitusional lainnya, yakni Pasal 28G ayat (1).
b. Keberadaan Pasal 251 KUHD yang memberikan hak eksklusif dan
keistimewaan kepada penanggung telah secara nyata merenggut hak
milik atau harta benda yang semestinya menjadi kepunyaan tertanggung.
Hak dan kewenangan untuk membatalkan polis secara sepihak yang
diberikan kepada penanggung telah nyata meniadakan perlindungan
terhadap premi dan uang pertanggungan yang semestinya merupakan
hak milik tertanggung.
58. Sebagaimana telah diuraikan pada bagian Pendahuluan, mengenai
pengertian pertanggungan dalam Pasal 1774 KUHPerdata diatur termasuk
dalam perjanjian kemungkinan (konsovereenkomst) karena kewajiban
penanggung untuk mengganti kerugian yang diderita oleh tertanggung itu
bergantung pada ada dan tidaknya peristiwa tak tentu (onzeker voorval).
Apabila peristiwa tak tentu itu timbul, maka tertanggung menderita rugi, yang
akibatnya ialah penanggung harus mengganti kerugian tertanggung. Jika
peristiwa tak tentu itu tidak ada atau tidak timbul, maka penanggung tidak
perlu mengganti apa-apa. Oleh karena itu adanya Pasal 251 KUHD yang
mengandung prinsip utmost good faith menjadi ruh yang sangat penting
dalam penutupan pertanggungan/asuransi guna membuat kedudukan
antara penanggung dan tertanggung menjadi setara, oleh karena
penanggung selaku penerima risiko dapat memperhitungkan tingkatan
risiko yang ia terima berdasarkan informasi yang diberikan tertanggung
215
kepadanya, bukan semata-mata berdasarkan informasi yang dimiliki oleh
penanggung.
59. Karenanya tidaklah tepat dalil Pemohon yang mengatakan Pasal 251 KUHD
bertentangan dengan 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI 1945.
Asuransi merupakan produk keuangan yang dilandaskan pada kontrak
tertulis. Kontrak yang dimaksud adalah suatu perjanjian tentang pengalihan
risiko (risk transfer) antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi sebagai
penanggung dan tertanggung (pemegang polis). Polis merupakan bukti
perjanjian tertulis asuransi yang memuat segala hak dan kewajiban antara
penanggung dan tertanggung. Intinya, polis ini menjadi acuan bagi
penanggung dan tertanggung selama masa kontrak asuransi berlangsung.
Polis juga menjadi acuan bila suatu saat terjadi sengketa antara
penanggung dan tertanggung. Misalnya terkait apakah suatu risiko
kerusakan ditanggung oleh perusahaan asuransi atau tidak maka
keputusannya akan merujuk atau berdasarkan ketentuan yang termaktub di
dalam polis. Jadi perusahaan asuransi pun tidak bisa menolak klaim bila
klausul dalam polis menyebutkan klaim yang diajukan termasuk risiko yang
ditanggung di dalam polis.
Secara umum sebelum perjanjian asuransi dibuat, terdapat empat tahapan
dalam proses terjadinya perjanjian asuransi, yaitu adanya penawaran,
adanya
acceptance
(persetujuan
penawaran),
consideration,
dan
konsensus (consensus ad idem) yang berarti kesepakatan bersama
mengenai persyaratan dan prosedur pelaksanaan perjanjian. Dalam
asuransi, proses penawaran diawali dengan calon tertanggung yang
mengajukan permohonan dengan mengisi dokumen Surat Permintaan
Penutupan Polis Asuransi (“SPPA”) yang disediakan oleh perusahaan
asuransi. Dokumen SPPA ini harus diisi langsung oleh calon tertanggung
dengan lengkap dan benar. SPPA harus diisi oleh calon tertanggung dan
ditandatangani karena akan menjadi dasar pembuatan polis asuransi, yang
nantinya akan menjadi salah satu bukti proses pelayanan klaim. Bila data
yang diisi ternyata tidak benar, maka dapat berakibat penolakan klaim
asuransi di kemudian hari. Dokumen SPPA yang sudah diisi oleh calon
tertanggung ini berfungsi sebagai penawaran risiko dari tertanggung kepada
penanggung.
216
Penanggung atau perusahaan asuransi akan menganalisis data-data yang
disampaikan oleh calon tertanggung yang nantinya akan dijadikan dasar
untuk pembuatan polis asuransi. Persetujuan penanggung atas SPPA yang
diajukan tertanggung tersebut adalah tahap acceptance.
Jika polis sudah diterima, calon tertanggung harus membaca dengan teliti
polis beserta semua lampiran yang ada. Bila ada klausul yang dirasa tidak
sesuai dengan yang disampaikan oleh agen atau brosur penawaran, calon
tertanggung disarankan untuk segera melaporkan untuk perubahannya
sesuai dengan free look period atau jangka waktu bebas di mana dalam
periode tersebut polis masih dapat dibatalkan atau dilakukan perubahan.
Proses
selanjutnya
adalah
pembayaran
premi
asuransi atau
tahap consideration. Bila polis sudah diterima dan pembayaran premi sudah
dilakukan, maka antara penanggung dan tertanggung efektif melaksanakan
perjanjian menurut syarat-syarat polis atau disebut sebagai tahap
consensus ad idem.
60. Berkaitan dengan pembuatan perjanjian asuransi, tentunya perjanjian
asuransi juga tunduk pada hukum perjanjian yang diatur dalam KUHPerdata
sebagaimana pada Pasal 1 KUHD tegas dinyatakan ”Selama dalam Kitab
Undang-undang ini terhadap Kitab Undang-undang Hukum Perdata tidak
diadakan penyimpangan khusus, maka Kitab Undang-undang Hukum
Perdata berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam Kitab
Undang-undang ini.”. Konsekuensinya, apabila para pihak dalam perjanjian
asuransi telah menyepakati syarat-syarat yang terdapat dalam polis
asuransi,
maka
menurut
hukum
mereka
harus
mematuhi
dan
melaksanakannya. Tetapi syarat-syarat yang tercantum dalam polis
tersebut hanya berlaku bagi penanggung dan tertanggung. Merujuk Pasal
1320 KUHPerdata, Pasal 255, dan 257 KUHD ada tiga hal pokok yang perlu
diperhatikan:
a. Perjanjian dianggap sah menurut hukum bila memenuhi empat syarat,
yakni sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk
membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal;
b. Pertanggungan harus dibuat dalam suatu akta yang disebut polis; dan
217
c. Perjanjian pertanggungan ada seketika setelah hal itu diadakan; hak
mulai saat itu, malahan sebelum polis ditandatangani, dan kewajiban
kedua belah pihak dari penanggung dan dari tertanggung berjalan.
61. Atas dasar itu, maka relevan dan penting adanya ketentuan khusus (lex
specialis) pada Pasal 251 KUHD yang secara fundamental menjadi dasar
untuk memberi kewajiban bagi tertanggung untuk memberikan keterangan
dan informasi yang benar dan setiap perjanjian yang dibuat tentunya harus
memenuhi ketentuan KUHPerdata sebagaimana telah diuraikan di atas.
Apabila perjanjian asuransi telah dibuat sesuai ketentuan-ketentuan
tersebut karenanya tertanggung berhak atas manfaat (uang pertanggungan)
dari asuransi yang diperoleh dari penanggung berdasarkan perjanjian
asuransi.
Pada sisi yang lain, sebagai lanjutan dari berlakunya Pasal 251 KUHD, telah
tersedia jaminan terhadap harta milik tertanggung dalam hal ini premi yang
sudah dibayarkan berdasarkan Pasal 281 KUHD, di mana apabila
pertanggungan menjadi batal menurut Pasal 251 KUHD itu maka ketentuan
Pasal 281 KUHD menjadi jaminan bagi harta benda tertanggung berupa
premi yang sudah dibayarkan akan dikembalikan oleh penanggung kepada
tertanggung sepanjang tertanggung telah bertindak dengan iktikad baik
dengan memenuhi kewajibannya memberikan keterangan dan informasi
yang benar.
62. Oleh karena itu, sepanjang perjanjian asuransi telah dibuat sesuai dengan
ketentuan
peraturan
perudang-undangan
yang
berlaku
dan
pelaksanaannya telah dijalankan sesuai dengan yang diperjanjikan maka
tertanggung berhak atas manfaat asuransi (uang pertanggungan) dan
kemudian dalam hal perjanjian asuransi (pertanggungan) batal karena
Pasal 251 KUHD maka sepanjang tidak terbukti adanya iktikad buruk dari
tertanggung, hal demikian tidak menghilangkan hak tertanggung atas premi
yang telah dibayarkan sebagaimana telah dijamin berdasarkan ketentuan
Pasal 281 KUHD.
Lebih jauh lagi, pengaturan mengenai asuransi telah ditetapkan dalam
berbagai hierarki peraturan perundang-undangan, baik dalam bentuk
Undang-Undang,
Peraturan
Pemerintah,
maupun
peraturan
yang
218
diterbitkan oleh OJK selaku regulator dan pengawas industri asuransi. Dari
mulai prinsip asuransi, perjanjian asuransi, usaha dan izin perasuransian,
hingga aturan teknis mengenai tata kelola dan kesehatan keuangan usaha
perasuransian. Bahkan POJK 22/2023 telah mengatur secara komprehensif
yang pada pokoknya mengenai prinsip pelindungan konsumen, yaitu
edukasi yang memadai, keterbukaan, dan transparansi informasi produk
dan/atau layanan, perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung
jawab, pelindungan aset, privasi, dan data konsumen, penanganan
pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien, penegakan
kepatuhan, dan persaingan yang sehat. POJK 22/2023 merupakan
perubahan regulasi sebelumnya di bidang perlindungan konsumen sektor
jasa keuangan di mana secara konsisten menunjukkan bahwa senantiasa
disesuaikan mengikuti kebutuhan dan perkembangan zaman.
Peraturan-peraturan OJK dimaksud merupakan instrumen hukum yang
melindungi posisi konsumen secara umum dalam sektor jasa keuangan dan
melindungi tertanggung dalam perjanjian asuransi/pertanggungan secara
khusus, serta sebagai instrumen hukum yang melengkapi ketentuan Pasal
251 KUHD. Telah tersedia guideline yang jelas, aturan main, hak, dan
kewajiban perusahaan asuransi yang apabila dilanggar atau tidak dipatuhi,
dapat dikenakan sanksi yang tegas oleh OJK selaku pengawas industri
asuransi.
63. Lebih jauh, bilamana dikaitkan dengan prinsip asuransi syariah, di mana
mengadopsi prinsip tabarru', yakni sumbangan atau donasi yang
dikumpulkan dari peserta asuransi untuk membantu sesama peserta yang
mengalami musibah, maka demi terselenggaranya prinsip pengelolaan
asuransi yang sehat, penanggung haruslah dihindarkan dari adanya
penutupan pertanggungan yang mengandung keterangan yang keliru atau
tidak benar, ataupun setiap tidak memberitahukan hal yang diketahui oleh
si tertanggung. Bisa dibayangkan jika karena adanya pertanggungan yang
dilandaskan adanya keterangan yang keliru atau tidak benar, ataupun setiap
tidak memberitahukan hal yang diketahui oleh si tertanggung, di mana
kemudian
penanggung
diharuskan
untuk
tetap
melaksanakan
pertanggungan tersebut sehingga menyebabkan berjalannya prinsip
tabarru', maka dalam hal ini akan berdampak pada dana tabarru' yang
219
merupakan hak nasabah peserta asuransi lainnya menjadi harus
digunakan. Hal ini justru menjadi tidak berkeadilan serta malah
menghilangkan perlindungan jaminan atas hak milik dan harta benda yang
menjadi kepentingan nasabah peserta asuransi lainnya tersebut.
64. Berdasarkan uraian di atas, maka klaim Pemohon yang menyatakan Pasal
251 KUHD telah menyebabkan tidak adanya perlindungan jaminan atas hak
milik dan harta benda adalah keliru dan tendensius. Norma Pasal 251 KUHD
tidaklah bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4)
UUD 1945 karena seiring seirama dengan Pasal 281 dan Pasal 282 KUHD
memberikan keseimbangan kepada posisi tertanggung dan penanggung.
Bahkan telah tersedia pula perangkat hukum di bidang perasuransian yang
dikeluarkan oleh OJK khusus untuk memberikan perlindungan kepada
konsumen sektor jasa keuangan termasuk konsumen di sektor
perasuransian dengan ketentuan sanksi tegas kepada penanggung
(perusahaan asuransi). Oleh karena itu, maka telah cukup dasar dan alasan
hukumnya bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan pengujian
materiil a quo tidak beralasan menurut hukum sehingga cukup pula dasar
dan alasan hukumnya untuk menyatakan menolak permohonan Pemohon
untuk seluruhnya.
VI. PETITUM
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang kami hormati dan muliakan,
Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, Pihak Terkait memohon
kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
1. Mengabulkan eksepsi Pihak Terkait;
2. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
atau setidak-tidaknya.
DALAM POKOK PERKARA
1. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat
220
(3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal
28H ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tetap sah berlaku mengikat;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara sebagaimana
mestinya.
atau
apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
Selanjutnya, Pihak Terkait Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia juga
menyampaikan keterangan Tambahan bertanggal 12 Desember 2024, sebagai
berikut.
A. Pertanyaan Yang Mulia Prof. Dr. H. Guntur Hamzah, S.H., M.H.: Mengenai
kedudukan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc. selaku pendiri Ihza
& Ihza Law Firm SCBD - Bali Office yang saat ini menjabat sebagai Menteri
Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI dalam
penanganan Perkara Nomor 83/PUU-XXII/2024.
Dapat kami jelaskan bahwa Ihza & Ihza Law Firm SCBD – Bali Office merupakan
kantor hukum yang didirikan oleh para pendirinya antara lain adalah Prof. Dr.
Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc. Adapun terhitung sejak tanggal 21 Oktober
2024,
Prof.
Dr.
Yusril
Ihza
Mahendra,
S.H.,
M.Sc.,
tidak
lagi
melaksanakan/menjalankan tugas profesi sebagai advokat oleh karena beliau
menjabat/diangkat sebagai Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi,
dan Pemasyarakatan RI.
Atas jabatan yang diemban Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc. selaku
menteri, pada tanggal 21 Oktober 2024, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H.,
M.Sc. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tidak Melaksanakan Tugas
Profesi Advokat kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan
Advokat Indonesia (DPN PERADI) melalui Surat Ref. No.: 329/YIM-
PERADI/X/2024 tertanggal 21 Oktober 2024 (vide Bukti PT – 13). Selanjutnya,
melalui Surat Nomor 342/DPN/PERADI/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024 perihal
Pemberitahuan Tidak Melaksanakan Tugas Profesi Advokat (vide Bukti PT –
14), DPN PERADI pada pokoknya menyatakan bahwa Prof. Dr. Yusril Ihza
221
Mahendra, S.H., M.Sc. telah dicatatkan namanya dalam basis data anggota
bahwa Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc. terhitung sejak tanggal 21
Oktober 2024 tidak melaksanakan tugas profesi advokat karena alasan
berstatus sebagai pejabat negara.
Terkait penanganan Perkara Nomor 83/PUU-XXII/2024, Prof. Dr. Yusril Ihza
Mahendra, S.H., M.Sc. tidak termasuk sebagai pihak penerima kuasa dari AAJI,
sebagaimana yang tertuang di dalam Surat Kuasa Khusus tanggal 4 November
2024.
B. Pertanyaan Yang Mulia Prof. Dr. H. Guntur Hamzah, S.H., M.H.: Mengenai
contoh-contoh kasus konkret dan alasan-alasan yang melatarbelakangi
diberikan atau tidak diberikannya hak atas klaim asuransi.
Pertama-tama, penting untuk kami tegaskan kembali bahwa kasus konkret yang
dialami oleh Pemohon tidaklah menyebabkan tidak adanya pembayaran
manfaat berupa uang pertanggungan kepada Pemohon dari Perusahaan
Asuransi. Sebagaimana menjadi konsekuensi hukum yang diakibatkan adanya
pembatalan pertanggungan dalam penerapan norma Pasal 251 KUHD,
seyogianya akan berujung pada ada atau tidaknya pengembalian premi (bukan
manfaat berupa uang pertanggungan) atas pertimbangan adanya bad faith atau
good faith dari Pemohon karena tidak terungkapnya informasi yang diwajibkan
untuk diterima oleh penanggung (Pasal 281 dan Pasal 282 KUHD). Dengan kata
lain, tidaklah relevan permohonan pengujian materiil a quo karena faktanya
perusahaan asuransi tidak menerapkan Pasal 251 KUHD dalam menangani
klaim asuransi yang diajukan oleh Pemohon. Kiranya apa yang hendak
dilakukan oleh Pemohon adalah sebagaimana adagium yang dapat
dianalogikan bahwa di mana terdapat ranting pohon yang menutupi jalan justru
akar pohon yang dicabut secara keseluruhan.
Selanjutnya, berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari AAJI selaku
principal, AAJI memiliki rekap data klaim yang dibayar, ditolak atau polis yang
dibatalkan Perusahaan Anggota AAJI berdasarkan non-disclosure of pre-
existing condition periode tahun 2022-2024 (vide Bukti PT - 15), sebagai berikut:
Klaim (Jumlah Polis)
222
Jumlah Perusahaan
Dibayarkan
Ditolak (Tidak Disertai
Pembatalan Polis)
Dibatalkan
2022
2023
2024
2022
2023
2024
2022
2023
2024
59 Perusahaan
Asuransi Anggota AAJI
32.406.354
27.329.573
16.762.662
2.719
2.514
2.304
1.374
1.347
1.112
Berdasarkan data yang ada pada AAJI di atas, dapat kami jelaskan bahwa
dalam periode tahun Januari 2022 s.d. September 2024, Perusahaan Asuransi
Anggota AAJI secara garis besar senantiasa memberikan keputusan untuk
membayarkan klaim yang disampaikan oleh pemegang polis. Berbanding jauh
dengan itu, terdapat pula data polis yang ditolak (tidak disertai pembatalan polis)
dan polis dibatalkan. Secara persentase, jumlah klaim yang ditolak dan/atau
dibatalkan tidaklah sampai 1% (satu persen) dari jumlah yang dibayarkan.
Lebih jauh, dari jumlah perkara yang diajukan karena penolakan dan/atau
pembatalan klaim berdasarkan non-disclosure of pre-existing condition
diperoleh data sebagai berikut (vide Bukti PT - 15):
Jumlah Perkara yang Diajukan karena Penolakan dan/atau Pembatalan Klaim
Berdasarkan Non-Disclosure Of Pre-Existing Condition
LAPS
Kepolisian
Pengadilan
Tidak Disertai
dengan
Pembatalan Polis
Disertai
dengan
Pembatalan Polis
Tidak Disertai
dengan
Pembatalan Polis
Disertai
dengan
Pembatalan Polis
Tidak Disertai
dengan
Pembatalan Polis
Disertai
dengan
Pembatalan
Polis
2022
2023
2024
2022
2023
2024
2022
2023
2024
2022
2023
2024
2022
2023
2024
2022
2023 2024
1
1
2
10
26
40
2
1
1
3
16
4
7
12
8
14
27
36
Dari data-data yang disajikan di atas, bagi pihak-pihak yang klaimnya ditolak
dan/atau dibatalkan berdasarkan non-disclosure of pre-existing condition masih
terbuka jalan untuk menyengketakan persoalan tersebut melalui Lembaga
Arbitrase Penyelesaian Sengketa (LAPS), Kepolisian, dan Pengadilan.
Dapat kami ambil contoh kasus konkret sebagaimana tercermin dalam Putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 124/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Sel tanggal
19 September (vide Bukti PT - 16) yang dilatarbelakangi suatu pembatalan polis
oleh perusahaan asuransi atas alasan non-disclosure of pre-existing condition,
223
di mana kemudian tertanggung tetap menggunakan hak gugatnya dengan
mengajukan gugatan ke pengadilan negeri. Dalam putusan tersebut Majelis
Hakim Pengadilan Negeri memberikan putusan dengan pertimbangan yang
pada pokoknya menyatakan tergugat (Perusahaan Asuransi) tidak dapat
mendukung dalil-dalil sangkalannya bahwa pembatalan polis tersebut
mempunyai alasan yang sah, sehingga memberikan amar agar tergugat
melakukan pembayaran senilai klaim polis yang diajukan penggugat. Perkara
yang menjadi contoh kasus konkret tersebut saat ini masih dalam proses kasasi
pada Mahkamah Agung RI.
Dari contoh tersebut, dapat kami berikan gambaran bahwasanya kendatipun
terjadi
pembatalan
polis
oleh
penanggung,
namun
demikian
tidak
menghilangkan hak gugat dari tertanggung untuk mempersoalkan kembali
mengenai pembatalan tersebut dan menempuh upaya-upaya hukum melalui
lembaga peradilan berdasarkan perjanjian pertanggungan yang disepakati
kedua belah pihak tertanggung dan penanggung.
C. Pertanyaan Yang Mulia Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H.:
Mengenai model penyelesaian sengketa yang lain, misalnya terkait dengan
kasus konkret yang dialami Pemohon.
Perihal model penyelesaian sengketa asuransi, tentunya hal itu dapat terlihat
pada polis asuransi dari masing-masing pemegang polis, oleh karena di polis
tersebut terdapat klausul tentang penyelesaian sengketa (dispute clause) yang
pada umumnya mencantumkan dua pilihan forum penyelesaian sengketa, yakni
pengadilan atau arbitrase. Mengenai pilihan model penyelesaian sengketa
asuransi, hal itu berpulang pada kesepakatan masing-masing pihak, yakni
antara penanggung (perusahaan asuransi) dan tertanggung (pemegang polis).
Sebelum sampai pada penyelesaian sengketa di pengadilan ataupun arbitrase,
sesuai amanat dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023
tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan,
konsumen atau pemegang polis diberikan kesempatan untuk melakukan
pengaduan melalui layanan pengaduan kepada perusahaan asuransi selaku
Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Adapun ruang lingkup layanan
pengaduan
tersebut
melingkupi
penerimaan
pengaduan,
penanganan
pengaduan, dan penyelesaian pengaduan.
224
[2.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pihak Terkait Asosiasi
Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda
bukti PT-1 sampai dengan bukti PT-16, sebagai berikut:
1.
Bukti PT-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang
Perasuransian;
2.
Bukti PT-2
: Fotokopi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
67/POJK.05/2016
tentang
Perizinan
Usaha
dan
Kelembagaan
Perusahaan
Asuransi,
Perusahaan
Asuransi
Syariah,
Perusahaan
Reasuransi,
dan
Perusahaan Reasuransi Syariah;
3.
Bukti PT-3
: Fotokopi Akta Pendirian Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia
Nomor 8, tanggal 9 Agustus 2002 yang dibuat di hadapan
Drs. Gunawan Tedjo, S.H., M.H., Notaris dan Pejabat
Pembuat Akta Tanah di Jakarta;
4.
Bukti PT-4
: Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat Asosiasi
Asuransi Jiwa Indonesia Nomor 2, tanggal 5 Februari 2008
yang dibuat di hadapan Haji Umaran Mansjur, S.H.,
Notaris di Jakarta;
5.
Bukti PT-5
: Fotokopi Akta Perubahan Nomor 5, tanggal 25 Januari 2010
yang dibuat di hadapan H. Umaran Mansjur, S.H., Notaris
dan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Jakarta;
6.
Bukti PT-6
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia
Republik
Indonesia
Nomor
AHU-
18.AH.01.06.Tahun 2010 tentang Pengesahan Asosiasi,
bertanggal 11 Februari 2010;
7.
Bukti PT-7
: Fotokopi
Akta
Pernyataan
Keputusan
Musyawarah
Nasional Luar Biasa Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia,
Nomor 185, tanggal 27 April 2017 yang dibuat oleh Sugih
Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tengerang;
8.
Bukti PT-8
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia
Republik
Indonesia
Nomor
AHU-
0000431.AH.01.08. Tahun 2017 tentang Persetujuan
Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Asosiasi Asuransi
Jiwa Indonesia Disingkat AAJI Dalam Bahasa Inggris
Disebut Indonesia Life Insurance Association, bertanggal
10 Agustus 2017;
9.
Bukti PT-9
: Fotokopi Surat OJK Nomor S-27/D.05/2016, bertanggal 25
April 2016, perihal Persetujuan Asosiasi Asuransi Jiwa
Indonesia (AAJI) Sebagai Asosiasi Usaha Perasuransian di
Bidang Asuransi Jiwa;
225
10.
Bukti PT-10
: Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat Anggota Luar
Biasa Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Nomor 38, tanggal
15 Agustus 2022 yang dibuat oleh Dr. Sugih Haryati, S.H.,
M.Kn., Notaris di Provinsi DKI Jakarta;
11.
Bukti PT-11
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia
Republik
Indonesia
Nomor
AHU-
0001714.AH.01.08. Tahun 2022 tentang Persetujuan
Perubahan Perkumpulan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia
Disingkat AAJI Dalam Bahasa Inggris Disebut Indonesia
Life Insurance Association, bertanggal 14 September 2022;
12.
Bukti PT-12
: Fotokopi Berita Acara Rapat Anggota Luar Biasa Asosiasi
Asuransi Jiwa Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 1
November 2024;
13.
Bukti PT-13
: Fotokopi Surat Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.,
Ref. No.: 329/YIM-PERADI/X/2024, bertanggal 21 Oktober
2024, perihal: Pemberitahuan Tidak Melaksanakan Tugas
Profesi Advokat;
14.
Bukti PT-14
: Fotokopi
Surat
DPN
PERADI,
Nomor:
342/DPN/PERADI/X/2024, bertanggal 25 Oktober 2024,
perihal: Pemberitahuan Tidak Melaksanakan Tugas Profesi
Advokat;
15
Bukti PT-15
: Fotokopi Data AAJI klaim yang dibayar, ditolak atau polis
yang dibatalkan Perusahaan Anggota AAJI berdasarkan
non-diclosure of pre-existing periode tahun 2022-2024;
16.
Bukti PT-16
: Fotokopi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
Nomor 124/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Sel, yang dibacakan dalam
persidangan terbuka untuk umum pada tanggal 19
September 2024.
Selain itu, untuk membuktikan keterangannya, Pihak Terkait Asosiasi
Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) juga mengajukan 2 (dua) orang ahli, yaitu Prof. Dr.
Nindyo Pramono, S.H., M.S. dan Darwin Noor, S.H., M.M., M.H., A.A.I.K., yang
keterangannya diterima Mahkamah pada tanggal 20 Desember 2024, pada
pokoknya sebagai berikut.
Keterangan Ahli Pihak Terkait Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Prof.
Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S. bertanggal 17 Desember 2024
Ketua dan Anggota Majelis Hakim Konstitusi Yang Mulia,
Ijinkah ahli mengemukakan pendapat hukum sebagai ahli terkait dengan
permohonan uji materi Pasal 251 KUHD a quo, sebagai berikut:
226
Dalam literatur hukum asuransi, mengenai topik: kewajiban pemberitahuan dari
tertanggung, tertanggung asuransi diwajibkan memberitahukan tentang keadaan
yang penting yang berhubungan dengan benda pertanggungan, agar penanggung
yang terhadapnya diperalihkan risiko itu, dapat dituntut untuk membayar klaim,
ketika evenement (peristiwa yang tidak dapat dipastikan akan terjadi dan tidak
diharapkan terjadi) terjadi. Kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 251 KUHD.
Kewajiban demikian tidak dapat dimintakan dari penanggung supaya melakukan
usaha-usahanya sendiri untuk menyelidiki keadaan benda pertanggungan itu,
karena memang tertanggunglah yang lebih mengetahui keadaan benda
pertanggungan yang akan dipertanggungkan. Keterangan menjadi penting, karena
penanggung menggantungkan keputusan apakah ia mau menutup asuransi yang
telah diminta dari dirinya atau tidak dan suku premi serta persyaratan lain yang
diminta olehnya pada keterangan tersebut (Gunarto, 1984, Asuransi Kebakaran di
Indonesia, Tira Pustaka, Jakarta, hal. 31).
Tidak menepati kewajiban pemberitahuan yang disebutkan di atas, akan dapat
menimbulkan kesulitan-kesulitan bagi penanggung, sehingga KUHD menetapkan
dalam Pasal 251 yang berbunyi bahwa: “Semua pemberitahuan yang keliru atau
tidak benar, atau semua penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung,
meskipun dilakukannya dengan itikad baik, yang sifatnya sedemikian, sehingga
perjanjian itu tidak akan diadakan, atau tidak diadakan dengan syarat-syarat yang
sama, bila penanggung mengetahui keadaan yang sesungguhnya dari semua hal
itu, membuat pertanggungan itu batal” (Lihat dan bandingkan: Emmy Pangaribuan
Simanjuntak, 1980, Hukum Pertanggungan, Seksi Hukum Dagang, Fakultas Hukum
Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, hal. 46; Abdulkadir Muhammad, 2019,
Hukum Asuransi Indonesia, Citra Aditya Bakti, hal. 73; M Suparman Sastrawidjaja,
1993, Hukum Asuransi, Alumni, Bandung, hal. 30 dan 56).
Ketua dan Anggota Majelis Hakim Konstitusi Yang Mulia,
Dapat dijelaskan di sini bahwa Pasal 251 KUHD tersebut membedakan 3 (tiga) hal,
yaitu:
1) Memberikan keterangan yang keliru;
2) Memberikan keterangan tidak benar;
3) Tidak memberikan keterangan mengenai hal-hal yang diketahui.
227
Sejalan dengan ketentuan Pasal 251 KUHD ini dalam Niew Burgerlijk Wetboek
Belanda (NBW), Pasal 7.17.1.4. ayat (1) NBW menyatakan bahwa sebelum
perjanjian ditutup pengambil asuransi (istilah aslinya verzekeringnemer, bukan
verzekerde, yang berarti tertanggung) wajib untuk memberi segala keterangan
kepada penanggung, yang mengingat hubungannya terhadap penanggung, dapat
dianggap bahwa ia mengetahui atau patut mengetahui bahwa keputusan
penanggung apakah asuransi yang diminta dapat diterima atau tidak, dan jika dapat,
dengan persyaratan apa, tergantung dari keterangan tersebut (M. Suparman
Sastrawidjaja, Ibid).
Kewajiban pemberitahuan sebagaimana diatur dalam Pasal 251 KUHD tersebut
dalam literatur hukum asuransi dikenal dengan doktrin atau prinsip utmost good faith
atau the principle of utmost good faith yang diterjemahkan menjadi kejujuran
sempurna.
Good faith dapat diterjemahkan sebagai “itikad baik”. Oleh karena itu utmost good
faith dapat diterjemahkan sebagai itikad baik yang sebaik-baiknya atau kejujuran
sempurna dan the principle of utmost good faith dalam hukum asuransi dapat
diterjemahkan bahwa perjanjian asuransi merupakan perjanjian yang tunduk pada
keharusan adanya itikad baik yang sebaik-baiknya pada para pihaknya (Gunanto,
Ibid, hal. 26).
Prinsip itikad baik ini juga dikenal di dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata
(KUHPerdata) yang diatur dalam Pasal 1338 yang intinya dapat dipahami bahwa:
1) Semua perjanjian – termasuk perjanjian asuransi – yang sudah dibuat secara
sah, mengikat layaknya undang-undang bagi para pihak;
2) Perjanjian tidak dapat ditarik kembali atau dibatalkan tanpa persetujuan pihak
lainnya;
3) Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Prinsip ini berlaku untuk semua perjanjian – tidak terkecuali perjanjian asuransi –.
Akan tetapi perlu dipahami di sini bahwa dalam hukum asuransi prinsip itikad baik
yang dikenal dengan sebutan the principle of utmost good faith sebagaimana diatur
dalam Pasal 251 KUHD adalah prinsip hukum itikad baik yang khusus, yaitu itikad
baik yang sebaik-baiknya atau itikad baik sempurna. Dimana letak perbedaannya
dengan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata? Perbedaannya adalah bahwa principle
228
of utmost good faith menyangkut kewajiban yang harus dipenuhi para pihak sebelum
perjanjian ditutup dan bukannya yang harus dipenuhi dalam rangka pelaksanaan
perjanjian yang sudah ditutup seperti itikad baik eks. Pasal 1338 KUHPerdata (Lihat:
Gunarto, Ibid, hal 28).
Dapat dikemukakan di sini, bahwa sebagai perbandingan: untuk asuransi laut di
Inggris hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 Marine Insurance Act 1906, yang
menyatakan bahwa principle of utmost good faith harus diindahkan atau
dilaksanakan sebelum perjanjian. Salah satu contohnya ialah ketika suatu
tertanggung meminta asuransi barang muatan kapal yang semula katanya bernilai
$2.800 dan yang karenanya ditutup dengan polis bernilai tetap sejumlah itu, padahal
nilai sebenarnya ternyata hanya $970. Penilaian dianggap berasal dari tertanggung
dan penilaian yang berlebih seperti itu membuat penanggung berhak membatalkan
polisnya. Begitu pula dalam suatu kasus asuransi kapal, sebuah kapal senilai $9.000
yang diasuransikan untuk $18.500 sebagai nilai tetapnya. Hal itu telah dianggap
sebagai pelanggaran principle of utmost good faith, sehingga polis dapat dibatalkan
oleh penanggung (Ibid).
Contoh yurisprudensi dapat ditemukan dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat No. 575/1977 G dalam Perkara Bambang Kusnadi/CV Tri Usaha Buana
terhadap PT Perusahaan Asuransi Murni. Perkaranya mengenai jumlah ganti rugi
asuransi kapal yang diasuransikan untuk Rp10.000.000,- sebagai nilai tetapnya,
tetapi menurut taksiran penaksir hanya bernilai Rp2.400.000, sebelum tenggelam.
Penilaian berlebih tersebut seharusnya mengundang sanksi kebatalan asuransi
karena pelanggaran asas kejujuran sempurna (utmost good faith) eks. Pasal 251
KUHD. Namun pengadilan telah menghukum penanggung untuk membayar ganti
rugi asuransi sebesar Rp10.000.000,- secara penuh. Alasannya ialah dengan telah
dibayarkannya premi, maka berapa harga riil barang itu tidak relevan lagi. Alasan
tersebut dinilai oleh pemerhati asuransi sebagai alasan yang naif. Kemudian
Pengadilan Tinggi Jakarta telah membatalkan putusan pengadilan negeri tersebut
berdasarkan Pasal 251 KUHD juga, walaupun berdasarkan pertimbangan fakta
yang lain dari yang disebutkan di atas, bahwa kapal yang bersangkutan ternyata
“sangat berbeda, baik mengenai tonase maupun usianya”. Dan ini adalah
keterangan-keterangan penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 KUHD
tersebut (Gunarto, Ibid, hal. 29).
229
Contoh yurisprudensi Belanda dapat dikemukakan Putusan H.R tanggal 19 Mei
1978 mengenai perkara asuransi kebakaran antara X di Belgia dengan De
Naamloze Vennootschap Goudse Verzekering Maatschappij N.V di Amsterdam.
Dinyatakan bahwa penting atau tidaknya keterangan dari tertanggung sebagaimana
dikehendaki oleh Pasal 251 WVK, harus diukur menurut pendapat seorang
penanggung yang bijaksana (redelijk). Hal ini dapat diartikan pula bahwa
penanggung tidak mencari-cari akan perlunya keterangan dimaksud. Arrest H.R. 19
Mei 1978 tersebut dikenal kemudian dengan sebutan Arrest Hotel Wilhelmina (C.J.
van ben en T.A.W, Sterk, 1986:1722 sebagaimana dikutip M. Suparman
Sastrawidjaja, Ibid., hal. 33).
Dalam literatur hukum asuransi, principle of utmost good faith tersebut dimaknai
sebagai aturan khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 251 KUHD yang dalam
KUHPerdata identik dengan ketentuan Pasal 1321 KUHPerdata, yang dikenal
dengan cacat kehendak, kekhilafan atau kekeliruan, kesesatan (dwaling), bukan
identik dengan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata (Lihat: Gunanto, Ibid, 29; Emmy
Pangaribuan Simanjuntak, Ibid., hal. 46). Kesesatan dalam perjanjian asuransi
adalah kesesatan berkaitan dengan benda pertanggungannnya.
Kesesatan mengenai bendanya berkaitan dengan kesesatan mengenai sifat
hakekat bendanya. Sifat atau ciri dari benda pertanggungan tersebut harus penting
sekali bagi penanggung, sehingga kalau ciri atau sifat tersebut tidak ada, maka
perjanjian asuransi tidak akan diadakan. Dan untuk menetapkan apakah suatu
ciri/sifat benda itu penting sekali, kita perlu melihat juga kepada apa yang menjadi
tujuan dari para pihak menutup perjanjian asuransi tersebut (Bandingkan: Satrio,
Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, I, Citra Aditya Bakti,
Bandung, hal. 279).
Ketua dan Anggota Majelis Hakim Konstitusi Yang Mulia,
Sekarang ahli akan menjelaskan apakah sebenarnya tujuan dari Pasal 251 KUHD
tersebut?
Tujuan dari Pasal 251 KUHD itu ialah untuk melindungi penanggung atau
membebaskannya risiko yang tidak secara adil diperalihkan kepadanya. Sehingga
di dalam Pasal 251 KUHD itu, tidak menjadi pertimbangan apakah pada tertanggung
itu terdapat itikad jahat atau itikad baik. Dengan demikian, penyembunyian atau
mendiamkan sesuatu keadaan tentang benda pertanggungan itu, tidaklah
230
dipersoalkan apakah itu terjadi dengan disengaja oleh tertanggung ataukah karena
dia tidak mengetahui keadaan itu atau karena menganggap keadaan itu tidak
penting. Tidak perlu apakah tertanggung sudah mengetahui sebelumnya seperti
yang disyaratkan dalam hukum perdata mengenai kekeliruan (Emmy Pangaribuan
Simanjuntak, Ibid., hal. 47).
Yang perlu untuk batalnya pertanggungan itu ialah bahwa penanggung tidak akan
mengadakan pertanggungan itu atau tidak akan mengadakannya dengan syarat-
syarat sedemikian, seandainya dia mengetahui keadaan-keadaan itu. Untuk
kebatalan dari pertanggungan itu tidak perlu ditunjukkan adanya hubungan antara
pemberitahuan yang keliru (sesat, dwaling) atau keadaan-keadaan yang
disembunyikan dengan kerugian.
Pemberitaan yang disebut dalam Pasal 251 KUHD itu tidaklah hanya terbatas pada
apa yang disebut di dalam Pasal 256 sub 8 KUHD, yaitu mengenai isi polis yang
juga menyebutkan tentang keadaan yang perlu atau penting bagi penanggung untuk
diketahui dan juga apa yang disebut di dalam polis dari pertanggungan kebakaran
Pasal 287 KUHD sub 3 dan 5, yaitu mengenai sifat dan pemakaian dari gedung-
gedung yang berbatasan, dan letak dan perbatasan dari gedung-gedung dan
tempat-tempat dimana terdapat, tersimpan, atau tertimbun benda-benda bergerak
yang dipertanggungkan.
Tiap-tiap pemberitaan asal dibuat sebelum penanggung mengadakan perjanjian itu
termasuk juga dalam arti Pasal 251 KUHD, bahkan pemberitaan yang dibuat secara
lisan asal tertanggung dapat membuktikannya. Pemberitaan sering juga dapat
dilakukan kepada orang-orang perantara atau broker, sebagai kuasa dari
penanggung (Emmy Pangaribuan Simanjuntak, Ibid.).
Lebih jauh, apabila pemaknaan “membuat pertanggungan itu batal” dalam Pasal 251
KUHD harus atas adanya suatu putusan pengadilan sebagaimana petitum dalam
permohonan uji materi Pasal 251 KUHD a quo, maka secara yuridis logis akan
semakin memberikan ketidakseimbangan kepada penanggung. Dapat dibayangkan
apabila
penanggung
yang
di
kemudian
hari
mengetahui
adanya
informasi/pemberitahuan yang keliru atau tidak benar atau adanya penyembunyian
keadaan yang diketahui oleh tertanggung, namun penanggung harus tetap
melanjutkan kewajiban pertanggungannya karena pembatalan pertanggungan
harus menunggu putusan lembaga-lembaga peradilan hingga berkekuatan hukum
231
tetap, maka situasi yang demikian tersebut tentu lah menimbulkan kerugian bagi
penanggung.
Hal inilah yang menjadi esensi prinsip universal utmost good faith dalam asuransi,
yakni guna memberikan kedudukan seimbang kepada penanggung yang tidak
memiliki perangkat untuk melindungi dirinya atas kewajiban pertanggungan yang ia
sendiri tidak dapat menghitung berat ringannya risiko yang akan ditanggungnya
bilamana tidak adanya pengungkapan informasi dari tertanggung.
Ketua dan Anggota Majelis Hakim Konstitusi Yang Mulia,
Akhirnya sebagai kesimpulan dari uraian keterangan ahli yang dikemukakan di atas,
dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa ratio legis dari tujuan ketentuan Pasal 251 KUHD adalah untuk
melindungi kepentingan penanggung dalam memutuskan akan menutup
perjanjian asuransi atau tidak dan menentukan besaran suku premi asuransi
yang wajib dibayarkan oleh tertanggung, melalui pelaksanaan pemberitahuan
secara jujur sempurna atau itikad baik yang sempurna (utmost good faith) dari
tertanggung. Dengan konsekuensi setiap pelanggaran dari ketentuan Pasal 251
KUHD, polis akan menjadi batal.
2. Bahwa ketentuan Pasal 251 KUHD yang dikenal dengan prinsip itikad baik
sempurna atau kejujuran sempurna atau the principle of utmost good faith
adalah prinsip yang berlaku universal dan masih relevan hingga saat ini sebagai
bentuk perlindungan hukum bagi penanggung dalam menutup perjanjian
asuransi.
3. Bahwa dengan demikian Pasal 251 KUHD sampai saat ini masih sangat relevan
dan tidak bertentangan ketentuan Konstitusi.
Keterangan Ahli Pihak Terkait Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI),
Darwin Noor, S.H., M.M., M.H., A.A.I.K., bertanggal 19 Desember 2024
I.
Dapatkah saudara ahli menjelaskan pengertian dari Utmost Good Faith,
mengapa prinsip ini penting di dalam praktik perikatan asuransi?
Jawaban:
Utmost good faith, yang secara harfiah berarti itikad baik, dalam praktik
merupakan satu dari enam prinsip asuransi. Prinsip ini dilandaskan pada asas
232
kejujuran yang sempurna atau uberrimae fidei. Sesuai namanya, utmost good
faith dapat diartikan sebagai itikad baik tertinggi antara nasabah dan
perusahaan asuransi saat menjalin perjanjian.
Prinsip asuransi utmost good faith tercantum dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang (KUHD) Pasal 251, yang berbunyi sebagai berikut:
"Setiap keterangan yang keliru atau tidak benar, ataupun setiap tidak
memberitahukan hal yang diketahui oleh si tertanggung, betapapun itikad
baik ada padanya, yang demikian sifatnya, sehingga, seandainya si
penanggung telah mengetahui keadaan yang sebenarnya, perjanjian itu
tidak akan ditutup atau tidak ditutup dengan syarat-syarat yang sama,
mengakibatkan batalnya pertanggungan."
Mengacu pada kutipan di atas, maka setiap orang yang hendak
mengasuransikan suatu objek, wajib menyampaikan seluruh informasi, fakta,
dan keadaan yang sejujurnya dari objek yang hendak mereka asuransikan.
Berlaku setara bagi kedua belah pihak, perusahaan asuransi pun juga harus
menjabarkan informasi yang akurat terhadap nasabah mengenai produk-
produknya.
Mengapa Prinsip Utmost Good Faith Penting dalam Perjanjian Asuransi?
Menurut KUHD Pasal 255 dan Pasal 257, perjanjian asuransi adalah sebuah
kesepakatan konsensual yang berkekuatan hukum. Maka dari itu, apabila
salah satu pihak melanggar prinsip utmost good faith, artinya akan ada
konsekuensi dari sisi hukum. Jika nasabah tidak mengungkapkan informasi
yang jujur sesuai prinsip utmost good faith, maka pertanggungan yang
diberikan bisa dibatalkan. Selain itu, pihak asuransi juga memiliki hak untuk
menolak pengajuan klaim dan tidak membayarkan uang pertanggungan. Hal
ini telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1320 -
1329. Sebaliknya, bila nasabah menilai perusahaan asuransi memberikan
misinformasi terkait produknya, nasabah pun bisa mengajukan gugatan hukum
yang bisa berimbas reputasi buruk dan lunturnya kepercayaan pada pihak
penyedia jasa asuransi.
Hal yang harus diperhatikan seputar prinsip utmost good faith adalah
prinsip ini dibuat untuk melindungi kepentingan semua pihak, baik nasabah
maupun penyedia asuransi. Karena itu, penting bagi kedua pihak untuk
merealisasikannya. Untuk pihak nasabah, hal ini berawal dari pengisian
233
Formulir Permohonan Asuransi (SPAJ)/(SPPA) Formulir Permohonan
Penutupan Asuransi, saat hendak mengajukan diri ke perusahaan asuransi.
Dalam formulir tersebut, calon nasabah wajib mengisi sebenar-benarnya
berbagai pertanyaan yang tercantum, seperti seputar riwayat kesehatan,
pekerjaan, dan jumlah penghasilannya, atau seputar kondisi objek/properti
yang akan diasuransikan.
Seluruh informasi yang tertera dalam SPAJ/SPPA itu akan menjadi basis
perusahaan asuransi dalam menilai risiko/menghitung premi pertanggungan
terhadap risiko si calon nasabah. Maka dari itu, calon nasabah harus
menjawab seluruh pertanyaan pada lembar SPAJ/SPPA dengan sebaik-
baiknya.
Dengan prinsip utmost good faith, nasabah bisa merasakan manfaat
asuransinya dengan optimal, dan perusahaan asuransi juga tetap bisa
memberikan pertanggungan yang terbaik bagi nasabahnya.
II.
Di dalam Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menegaskan,
setiap keterangan yang keliru atau tidak benar, ataupun setiap tidak
memberitahukan hal yang diketahui oleh si tertanggung, betapapun
itikad baik ada padanya, dan seterusnya, mengakibatkan batalnya
pertanggungan. Menurut ahli apa arti dan makna betapapun itikad baik
ada padanya? Kenapa orang yang sudah beritikad baik, polis tetap batal
juga?
Jawaban:
"Betapapun Itikad baik ada padanya" menunjukkan bahwa meskipun
tertanggung telah bertindak dengan niat baik (itikad baik), misalnya dengan
tidak bermaksud menipu atau menyembunyikan informasi dengan sengaja,
polis tetap dapat dibatalkan jika terdapat ketidakakuratan atau kelalaian dalam
memberikan informasi yang relevan, hal ini dapat diuraikan lebih lanjut sebagai
berikut:
a. Hasil Lebih Penting Daripada Niat
Dalam
hukum
asuransi,
yang
diperhatikan
adalah
akibat
dari
ketidakbenaran informasi, bukan niat tertanggung. Artinya, walaupun
234
tertanggung tidak berniat buruk, polis tetap dapat dibatalkan karena adanya
kekeliruan yang memengaruhi risiko yang diambil oleh penanggung.
b. Objektivitas Risiko Bagi Penanggung
Penanggung membuat keputusan berdasarkan informasi yang disediakan
oleh tertanggung. Jika ada informasi yang keliru atau tidak lengkap, hal itu
bisa mengubah perhitungan risiko atau bahkan membuat polis tidak sesuai
dengan keadaan sebenarnya. Dengan demikian, kebenaran informasi
adalah syarat mutlak, terlepas dari adanya itikad baik.
c. Mengapa Polis Tetap Batal Meski Ada Itikad Baik?
Ketentuan Pasal 251 KUHD memberikan perlindungan kepada perusahaan
asuransi sebagai penanggung, dengan alasan berikut:
1. Kekeliruan atau kelalaian tetap berdampak pada risiko: Meskipun
tertanggung tidak bermaksud menyembunyikan informasi, jika
kekeliruan tersebut memengaruhi penilaian risiko oleh penanggung,
maka perjanjian dapat dianggap tidak valid.
2. Kepentingan perlindungan penanggung: Asuransi adalah bisnis
berbasis probabilitas. Ketidaktepatan informasi, baik yang disengaja
maupun tidak, dapat memengaruhi model bisnis penanggung. Karena
itu, undang-undang memberikan hak kepada penanggung untuk dapat
membatalkan polis jika informasi yang diberikan tidak benar.
3. Mencegah penyalahgunaan: Frasa ini juga melindungi penanggung
dari potensi klaim yang tidak sah. Meskipun niat tertanggung baik,
ketidakakuratan informasi dapat merugikan perusahaan asuransi.
III.
Menurut pendapat ahli, dalam praktik asuransi apakah jika terjadi non-
disclosure, polis otomatis batal?
Jawaban:
Tidak semua non-disclosure secara otomatis menyebabkan pembatalan polis.
Pembatalan hanya dapat dilakukan jika:
1. Non-disclosure
bersifat
material:
Informasi
yang
disembunyikan
berpengaruh pada keputusan penanggung untuk menerima risiko,
menetapkan premi, atau memberikan pertanggungan.
235
2. Tidak ada kelalaian di pihak penanggung: Penanggung harus
membuktikan bahwa mereka telah melakukan proses underwriting secara
wajar, dan non-disclosure tersebut benar-benar tidak terdeteksi. Jika non-
disclosure ternyata tidak material atau disebabkan oleh ketidaktahuan
tertanggung, maka polis tidak dapat dibatalkan.
Kesimpulan
1. Pembatalan berdasarkan Pasal 251 KUHD tidak bersifat mutlak demi
hukum. Polis tidak otomatis batal hanya karena terdapat non-disclosure.
2. Pembatalan harus dimintakan atau dinyatakan oleh penanggung melalui
pemberitahuan resmi kepada tertanggung, dan baru efektif setelah
penanggung menyatakan haknya.
3. Jika terjadi sengketa, pembatalan dapat dimintakan ke pengadilan, tetapi
dalam banyak kasus, polis asuransi memiliki klausul yang memungkinkan
pembatalan sepihak tanpa perlu ke pengadilan. Dalam praktiknya, di
dalam polis ditegaskan pengelola, peserta, dan pihak yang diasuransikan
mengenyampingkan Pasal 1266 KUHPerdata dan setiap perubahannya
(apabila ada). Oleh karena itu, Pasal 251 KUHD memberikan perlindungan
kepada penanggung, tetapi tetap harus digunakan dengan itikad baik dan
sesuai dengan hukum yang berlaku.
IV.
Menurut pendapat ahli sejak kapan berlakunya utmost good faith?
Jawaban:
Prinsip itikad baik (utmost good faith) berlaku tidak hanya pada saat penutupan
polis, tetapi juga sepanjang masa berlakunya polis. Namun, penerapannya
berbeda pada setiap tahap polis, khususnya terkait dengan non-disclosure
(tidak mengungkapkan informasi penting). Berikut penjelasan lebih rinci:
1. Prinsip Itikad Baik pada Tahap Penutupan Polis
Pada saat pengajuan polis dan selama proses underwriting, tertanggung
wajib memberikan informasi yang lengkap, akurat, dan jujur mengenai
kondisi asset/properti yang akan diasuransikan (untuk asuransi umum) dan
kondisi kesehatannya, riwayat penyakit, dan faktor risiko lainnya (untuk
asuransi jiwa). Penanggung mendasarkan persetujuan polis pada
informasi ini untuk menentukan kelayakan pertanggungan, besaran premi,
236
dan manfaat polis. Jika ditemukan non-disclosure atau misrepresentation
(kesalahan penyampaian fakta) pada tahap ini, penanggung berhak:
a. Menolak penerbitan polis jika ditemukan sebelum polis diterbitkan.
b. Membatalkan polis jika ditemukan setelah polis diterbitkan, tetapi masih
dalam masa contestable period (biasanya 2 tahun sejak polis aktif).
2. Setelah Polis Terbit (Masa Contestable Period)
Setelah polis diterbitkan (atau dipulihkan setelah polis lapse), penanggung
tetap memiliki hak untuk memeriksa kebenaran informasi yang diberikan
oleh tertanggung selama masa contestable period. Jika ditemukan non-
disclosure yang material (informasi penting yang bisa memengaruhi
keputusan underwriting), penanggung berhak membatalkan polis dan
menolak klaim. Namun, non-disclosure yang tidak disengaja (misalnya,
karena tertanggung benar-benar tidak tahu tentang kondisinya) bisa
dikecualikan dari pembatalan.
Catatan: Masa contestable period memberikan perlindungan bagi
penanggung untuk memverifikasi informasi yang mungkin tidak terlihat
saat underwriting.
3. Setelah Masa Contestable Period Berakhir
Setelah masa contestable period (umumnya 2 tahun): Polis menjadi
binding (mengikat secara penuh), sehingga penanggung tidak dapat
dengan mudah membatalkan polis, bahkan jika ditemukan adanya non-
disclosure. Namun, pengecualian tetap berlaku untuk fraudulent non-
disclosure, yaitu ketika tertanggung dengan sengaja menyembunyikan
informasi relevan yang diketahuinya.
V.
Di industri asuransi, pada produk-produknya dikenal ketentuan tentang
masa peninjauan polis. Dapatkah ahli menjelaskannya, apakah kedua
hal tersebut berlaku di asuransi umum atau kerugian dan apa
keterkaitannya dengan prinsip Utmost Good Faith?
Jawaban:
Masa peninjauan polis terbagi 2 (dua):
a. Oleh Tertanggung
237
Tertanggung berhak untuk membatalkan dan mengembalikan polis kepada
penanggung, apabila tertanggung tidak menyetujui syarat dan ketentuan
yang tercantum di dalamnya atau polis dimaksud tidak sesuai dengan
kebutuhannya, dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak polis
diterima (Free Look).
b. Oleh Penanggung
Dalam waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal polis mulai berlaku atau tanggal
pemulihan polis terakhir, mana yang terkemudian, perusahaan asuransi
(penanggung) memiliki hak untuk menyelidiki klaim atau membatalkan polis
jika ditemukan misrepresentasi atau non-disclosure dalam aplikasi polis
(contestable period).
Free look period dan contestable period (selalu tercantun di dalam polis)
adalah ketentuan yang lebih umum diterapkan dalam asuransi jiwa
dibandingkan dengan asuransi umum atau asuransi kerugian. Ketika
tertanggung meninggal dunia dalam periode contestable dan diketahui
terdapat non-disclosure (ketidakjujuran) mengenai kondisi kesehatan yang
relevan (pre-existing condition), maka berdasarkan Pasal 251 KUHD (Kitab
Undang-Undang
Hukum
Dagang),
penanggung
memiliki
hak
untuk
membatalkan polis, namun, pembatalan ini biasanya tidak otomatis.
Penanggung perlu memberikan alasan hukum yang kuat dan membuktikan
bahwa non-disclosure secara signifikan memengaruhi keputusan untuk
menerima risiko pada saat polis diterbitkan/diaktifkan kembali.
Jika non-disclosure dianggap tidak signifikan, penanggung dapat memberikan
manfaat proteksi secara proporsional atau dalam jumlah tertentu sesuai
kebijakan perusahaan, misalnya:
a. mengurangi manfaat berdasarkan perbedaan premi yang seharusnya
dibayar jika risiko diketahui sejak awal; atau
b. mengembalikan premi proteksi yang telah dibayarkan, sebagai bentuk
penyelesaian.
Penyelesaian model a dan b di atas mengikuti dinamika perkembangan di
industri asuransi.
VI.
Menurut pendapat ahli apakah agen yang diminta untuk membantu
238
tertanggung mengisi formulir pengaktifan kembali tidak datang dapat
dianggap sebagai juga kesalahan penanggung?
Jawaban:
Dalam situasi ini, pertanyaan utama adalah apakah ketidakhadiran agen untuk
membantu tertanggung mengisi formulir pengaktifan kembali dapat dianggap
sebagai kesalahan penanggung (perusahaan asuransi).
1. Hubungan Hukum Antara Agen dan Penanggung
Agen adalah perwakilan (representative) dari perusahaan asuransi,
sehingga tindakannya dapat dianggap sebagai perpanjangan tangan dari
penanggung dalam banyak kasus. Pertanyaannya apakah ada kewajiban
yang eksplisit atau implisit bagi agen untuk membantu tertanggung mengisi
formulir pengaktifan kembali? Jika tidak ada kewajiban resmi, maka
ketidakhadiran
agen
tidak
secara
langsung
menjadi
kesalahan
penanggung.
Peran agen dalam proses pemulihan polis adalah memberikan panduan
dan memastikan pemegang polis memahami prosedurnya. Namun,
pengisian formulir tetap menjadi tanggung jawab tertanggung, dengan atau
tanpa bantuan agen. Tertanggung dapat menghubungi unit layanan
pelanggan yang ada pada penanggung untuk dapat meminta bantuan.
2. Tanggung Jawab Tertanggung
Tertanggung memiliki kewajiban hukum untuk memberikan informasi yang
benar dan lengkap kepada penanggung, termasuk saat mengisi formulir
pengaktifan kembali. Prinsip asuransi didasarkan pada utmost good faith
(itikad baik penuh), sehingga tertanggung bertanggung jawab atas
informasi yang dia berikan, terlepas dari siapa yang membantunya.
Kesimpulan
Ketidakhadiran agen tidak secara otomatis menjadi kesalahan penanggung,
kecuali agen mendapatkan perintah tertulis atau lisan dari penanggung (di
dalam penutupan perjanjiaan termasuk dalam pengaktifan kembali polis).
Namun, tertanggung tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa
informasi yang disampaikan kepada penanggung adalah benar dan lengkap.
239
VII. Menurut pendapat ahli apakah keberadaan dan implementasi dari
prinsip itikad baik tertinggi (Pasal 251 KUHD ) telah merugikan hak-hak
seseorang (sebagai tertanggung)?
Jawaban:
Pasal 251 KUHD merupakan salah satu pasal yang mengatur prinsip itikad
baik yang tertinggi atau utmost good faith dalam konteks hukum asuransi.
Prinsip ini mewajibkan para pihak dalam perjanjian asuransi, baik
tertanggung maupun penanggung, untuk mengungkapkan secara jujur dan
lengkap seluruh fakta material yang relevan dengan risiko yang
diasuransikan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada pihak
yang dirugikan akibat penyembunyian fakta atau informasi penting. Prinsip ini
tidak bertentangan dengan pasal-pasal yang ada di dalam konstitusi
sebagaimana yang ditanyakan di atas.
Pasal 1338
Kitab
Undang-Undang
Hukum
Perdata
(KUHPerdata)
menyatakan bahwa "Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku
sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya."
Hal ini mengacu pada prinsip pacta sunt servanda, yaitu bahwa perjanjian
yang telah disepakati secara sah harus dilaksanakan dengan itikad baik oleh
para pihak. Namun, ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya
(wanprestasi), maka ada konsekuensi hukum, yakni tidak dipenuhinya
kontraprestasi kepada pihak yang melanggar kesepakatan. Ketika salah satu
pihak dalam perjanjian melanggar itikad baik atau melakukan wanprestasi,
maka pihak lainnya berhak untuk tidak memenuhi kewajiban (kontraprestasi).
Dasarnya adalah konsep hukum exceptio non adimpleti contractus, yaitu
"pengecualian karena tidak dipenuhinya kewajiban oleh pihak lain". Dengan
kata lain, hak untuk tidak memenuhi kewajiban timbul jika pihak lain terlebih
dahulu melanggar kewajibannya. Oleh karena itu, keputusan untuk menunda
atau membatalkan kontraprestasi, mengurangi atau membayar secara
proporsional kepada pihak yang wanprestasi tidak dianggap sebagai
pelanggaran, melainkan respons hukum yang sah. Ini juga konsisten dengan
asas keadilan dalam perjanjian.
Apakah ini melanggar hak-hak seseorang (sebagai tertanggung)?
Tidak dipenuhinya kontraprestasi kepada pihak yang wanprestasi tidak
240
melanggar hak seseorang (sebagai tertanggung) karena, hak dan kewajiban
bersifat timbal balik. Dalam perjanjian, kedua pihak memiliki hak dan
kewajiban yang seimbang. Jika salah satu pihak melanggar kewajibannya,
pihak lain berhak untuk menunda atau tidak melaksanakan hak pihak yang
melanggar.
Prinsip keadilan: Hak seseorang dihormati sejauh orang tersebut juga
memenuhi kewajibannya. Dengan wanprestasi, pihak yang melanggar
sebenarnya telah menghilangkan haknya untuk menuntut pelaksanaan dari
pihak lain.
Hak berdasarkan kontrak bukan hak mutlak: Hak-hak dalam perjanjian
bersumber dari kesepakatan, bukan dari hukum dasar (konstitusi) atau HAM.
Oleh karena itu, wanprestasi secara langsung memengaruhi hak tersebut.
Pihak yang dirugikan oleh wanprestasi dapat memilih tindakan hukum,
misalnya:
a. Menuntut ganti rugi (Pasal 1243 KUHPerdata) atas kerugian yang timbul
akibat wanprestasi pihak lain.
b. Memaksa
pelaksanaan
kewajiban
melalui
gugatan
hukum
jika
kontraprestasi masih relevan untuk dipenuhi.
c. Mengajukan sengketanya kepada OJK/LAPS-SJK, Pengadilan karena hak
ini dijamin dan tertuang di dalam polis asuransi. Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 23/PJOK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan
Pemasaran Produk Asuransi di dalam Pasal 17 dan 18 mengatur perihal
tesebut sebagai berikut:
Pasal 17
"Perusahaan dilarang mencantumkan suatu ketentuan di dalam Polis Asuransi
yang dapat ditafsirkan:
1. Bahwa pemegang polis, Tertanggung, atau peserta tidak dapat melakukan
upaya hukum sehingga pemegang polis, Tertanggung, atau peserta harus
menerima penolakan pembayaran klaim; dan/atau
2. Sebagai pembatasan upaya hukum bagi para pihak dalam hal terjadi
perselisihan mengenai ketentuan Polis Asuransi."
Pasal 18
241
"(1) Ketentuan dalam Polis Asuransi yang mengatur mengenai penyelesaian
perselisihan harus memuat penyelesaian sengketa, yaitu di luar
pengadilan dan melalui pengadilan.
(2) Ketentuan dalam Polis Asuransi yang mengatur mengenai penyelesaian
perselisihan atas perjanjian asuransi yang dilakukan di luar pengadilan,
harus memberikan pilihan."
Kesimpulan
Ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, pihak lain berhak
untuk tidak melaksanakan kontraprestasi, dan tindakan ini tidak melanggar
hak-hak seseorang (sebagai tertanggung) dalam hukum dasar (konstitusi)
atau HAM. Hal ini justru sejalan dengan prinsip keadilan kontraktual dan
aturan hukum perdata yang berlaku. Jika ada sengketa lebih lanjut,
penyelesaian hukum melalui pengadilan atau arbitrase dapat dilakukan dan
kesepakatan perihal ini telah disepakati dan tercantum dalam polis.
VIII. Menurut pendapat ahli apakah prinsip itikad baik tertinggi (Pasal 251
KUHD) melegitimasi penanggung untuk bertindak main hakim sendiri?
Jawaban:
Penegakan Prinsip Itikad Baik
Ketika terjadi sengketa mengenai itikad baik, barulah prinsip Due Process of
Law menjadi relevan. Contohnya, jika salah satu pihak merasa dirugikan
karena pelanggaran itikad baik, pihak tersebut dapat menempuh jalur hukum.
Di dalam polis asuransi, utamanya Unit Link, para pihak (penanggung dan
tertanggung diberi hak untuk membatalkan polis akan tetapi dengan terlebih
dahulu mengemukakan alasan-alasannya, polis asuransi juga di dalam term
and condition-nya memuat aturan yang tidak membatasi para pihak untuk
menempuh jalur mediasi-arbitrase maupun pengadilan untuk menyelesaikan
sengketa
di
antara
mereka
termasuk
sengketa
atas
pembatalan
polis/pertanggungan. Dalam proses ini, pelaksanaan Due Process of Law akan
memastikan bahwa pihak-pihak yang bersengketa memeroleh keadilan. Jadi
adalah tidak beralasan hukum jika dikatakan prinsip itikad baik dimaksud
bertentangan dengan prinsip Due Process of Law.
Prinsip itikad baik dan Due Process of Law dapat saling melengkapi. Misalnya,
hakim yang memeriksa sengketa kontrak asuransi akan mempertimbangkan
itikad baik para pihak dalam pengambilan keputusan, tetapi keputusan tersebut
242
harus dibuat melalui proses hukum yang memenuhi prinsip Due Process of
Law.
Kesimpulan
Prinsip itikad baik lebih berfokus pada aspek material dalam hubungan hukum.
Namun, dalam penyelesaian sengketa asuransi terkait itikad baik, Due Process
of Law tetap menjadi kerangka prosedural yang wajib dipenuhi agar keadilan
tetap terjamin.
IX.
Menurut pendapat ahli apakah Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang tentang prinsip itikad baik atau utmost good faith dapat
menghilangkan perlindungan harta benda?
Jawaban:
Pasal 251 KUHD merupakan salah satu pasal yang mengatur prinsip itikad
baik yang tertinggi atau utmost good faith dalam konteks hukum asuransi.
Prinsip ini mewajibkan para pihak dalam perjanjian asuransi, baik tertanggung
maupun penanggung, untuk mengungkapkan secara jujur dan lengkap seluruh
fakta material yang relevan dengan risiko yang diasuransikan. Hal ini bertujuan
untuk
memastikan bahwa
tidak
ada pihak
yang
dirugikan
akibat
penyembunyian fakta atau informasi penting.
Prinsip ini tidak bertentangan dengan prinsip perlindungan harta benda, justru
dengan adanya keterbukaan dan kejujuran dalam memberikan informasi,
kepastian jaminan akan diperoleh tertanggung bilamana risiko yang
diperjanjikan benar-benar terjadi. Hal sebaliknya akan terjadi bilamana
tertanggung alpa (lalai) atau sengaja tidak mengungkapkan kondisi yang
sebenarnya tentang objek asuransi, maka sebagaimana yang disepakati
didalam polis, pertanggungan dapat dibatalkan dan/atau hak tertanggung akan
berkurang secara proporsional sebanding dengan apakah material tidaknya
informasi yang tidak diungkapkan dan apakah ada unsur kesengajaan atau
hanya kealpaan saja dari tertanggung, hal ini adalah konsekuensi dari tidak
diungkapkannya informasi. Namun sekali lagi terhadap keputusan yang dibuat
oleh
penanggung
tetap
terbuka
kesempatan
tertanggung
untuk
menyampaikan ketidak setujuannya atas putusan dari penanggung kepada
regulator/pengawas
(OJK),
LAPS
SJK
(Mediasi-Arbitrase)
maupun
pengadilan.
243
1. Utmost Good Faith (Itikad Baik yang Tertinggi):
Prinsip ini bertujuan untuk melindungi kedua belah pihak dari risiko
ketidakjujuran. Dalam konteks tertanggung, ia wajib mengungkapkan
informasi penting terkait objek asuransi. Misalnya, jika seseorang
mengasuransikan sebuah rumah, ia wajib memberi tahu kondisi rumah
tersebut, termasuk risiko kerusakan yang mungkin ada.
Penanggung juga terikat oleh prinsip ini dan harus memberikan informasi
yang jelas mengenai polis asuransi, termasuk pengecualian atau risiko
yang tidak ditanggung.
2. Prinsip Perlindungan Harta Benda:
Prinsip ini berfokus pada perlindungan aset atau kekayaan seseorang dari
kerugian yang tidak diinginkan. Dalam konteks asuransi, tujuan akhirnya
adalah melindungi harta benda tertanggung dari risiko yang diasuransikan.
3. Potensi Ketidaksesuaian:
Situasi di mana prinsip utmost good faith seolah-olah bertentangan dengan
perlindungan harta benda dapat muncul dalam hal pelanggaran prinsip
itikad baik oleh tertanggung atau jika tertanggung tidak mengungkapkan
fakta material yang relevan, maka klaim asuransi dapat ditolak. Hal ini
dapat “dianggap” bertentangan dengan prinsip perlindungan harta benda
karena aset tertanggung tidak mendapat perlindungan yang semestinya,
namun penolakan klaim sebenarnya adalah konsekuensi dari tidak
dipenuhinya kewajiban tertanggung didalam mengungkapkan informasi
yang relevan (material). Bilamana tertanggung/ahli waris tidak dapat
menerima keputusan penanggung, pilihan untuk membawa sengketa ke
LAPS SJK atau pengadilan negeri tetap terbuka.
Kesimpulan
Prinsip utmost good faith yang diatur dalam Pasal 251 KUHD tidak dapat
menghilangkan perlindungan harta benda. Sebaliknya, keduanya saling
melengkapi. Namun, dalam praktiknya, potensi konflik dapat saja terjadi jika
salah satu pihak melanggar prinsip tersebut.
X.
Menurut pendapat ahli benarkah Pasal 251 Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang tentang utmost good faith atau prinsip itikad baik dapat
244
menghilangkan persamaan di hadapan hukum?
Jawaban:
Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang mengatur
prinsip itikad baik tertinggi atau utmost good faith dalam kontrak asuransi tidak
bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before
the law). Kedua prinsip ini memiliki ruang lingkup dan tujuan yang berbeda
tetapi saling melengkapi dalam konteks hukum.
1. Prinsip Utmost Good Faith (Itikad Baik yang Tertinggi)
Prinsip ini menekankan kewajiban kedua belah pihak dalam kontrak
asuransi,
yakni
tertanggung
dan
penanggung,
untuk
saling
mengungkapkan fakta material secara jujur dan transparan. Tujuan utama
dari prinsip ini adalah mencegah penyembunyian informasi yang dapat
merugikan salah satu pihak, sehingga menciptakan keadilan dalam
hubungan kontraktual.
2. Prinsip Persamaan di Hadapan Hukum (Equality Before the Law)
Prinsip ini menjamin bahwa setiap orang mendapatkan perlakuan yang
setara di hadapan hukum, tanpa diskriminasi atas dasar apapun, termasuk
status sosial, ekonomi, atau karakteristik lainnya. Dalam konteks kontrak
asuransi, prinsip ini mengharuskan perlakuan yang setara terhadap semua
pihak, baik tertanggung maupun penanggung, dalam menjalankan hak dan
kewajibannya.
3. Hubungan Antara Kedua Prinsip
Prinsip utmost good faith tidak dapat menghilangkan prinsip persamaan di
hadapan hukum karena keduanya berfungsi untuk menciptakan keadilan.
Utmost good faith menuntut keterbukaan dan kejujuran dalam hubungan
kontraktual, sehingga kedua pihak dapat diperlakukan secara setara
berdasarkan fakta material yang tersedia.
XI.
Menurut pendapat ahli apakah Pasal 251 KUHD bertentangan dengan
prosedur Hukum?
Jawaban:
Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) mengatur prinsip
245
itikad baik (utmost good faith) dalam kontrak asuransi, yang mewajibkan baik
tertanggung maupun penanggung untuk menjalankan prinsip kejujuran dan
keterbukaan secara seimbang. Jika terjadi pelanggaran terhadap prinsip ini,
terutama terkait keterbukaan, implementasinya harus mengikuti prosedur
hukum yang adil guna memastikan keseimbangan hak dan kewajiban para
pihak.
Berikut adalah penjelasan lebih rinci:
1. Kewajiban Keterbukaan dalam Kontrak Asuransi. Prinsip keterbukaan
diatur dalam Pasal 251 KUHD, yang mewajibkan:
• Tertanggung, untuk mengungkapkan informasi material yang relevan
dengan risiko yang diasuransikan, misalnya kondisi kesehatan, nilai
aset, atau riwayat kerugian.
• Penanggung, untuk menjelaskan secara transparan syarat dan
ketentuan polis, pengecualian, dan kewajiban tertanggung. Jika ada
pihak yang tidak mematuhi prinsip keterbukaan, maka akan ada
konsekuensi hukum, baik berupa pembatalan polis, pengembalian
premi, pengurangan nilai klaim secara proporsional, penolakan klaim,
atau tuntutan ganti rugi.
2. Implementasi Pasal 251 KUHD dalam Kasus Pelanggaran.
Ketika terjadi pelanggaran prinsip keterbukaan, penerapan Pasal 251
KUHD harus memperhatikan langkah-langkah berikut agar prosedur
hukum tetap dijalankan secara adil:
a. Investigasi Fakta
Penanggung (perusahaan asuransi) melakukan investigasi (dalam
periode Contestable) untuk menentukan apakah pelanggaran
keterbukaan benar-benar terjadi. Hal ini melibatkan pemeriksaan
dokumen yang diberikan oleh tertanggung saat pengajuan polis.
Penyelidikan terhadap informasi yang relevan dengan klaim, seperti
riwayat kesehatan, bukti kerugian, atau pernyataan yang dibuat oleh
tertanggung.
b. Pemeriksaan Unsur Pelanggaran
246
Agar adil, penanggung harus membuktikan adanya pelanggaran
berdasarkan dua elemen utama:
1. Materialitas Informasi: Informasi yang tidak diungkapkan atau
disembunyikan harus bersifat material, yaitu memiliki pengaruh
signifikan terhadap keputusan penanggung untuk menerima atau
menolak risiko.
2. Kesalahan Tertanggung: Penanggung harus menunjukkan bahwa
pelanggaran dilakukan dengan kesengajaan (misrepresentation)
atau kelalaian (non-disclosure).
c. Keseimbangan Hak dalam Prosedur Penyelesaian
Jika pelanggaran terjadi, penerapan hukumnya harus menjaga
keseimbangan antara hak tertanggung dan penanggung. Hak
tertanggung untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan diri jika
dituduh melanggar prinsip keterbukaan. Hak penanggung untuk
menolak klaim atau membatalkan polis berdasarkan bukti yang sah.
3. Penyelesaian Sengketa Akibat Pelanggaran
Dalam praktiknya, sengketa adakalanya terjadi karena perbedaan
interpretasi mengenai pelanggaran prinsip keterbukaan. Penyelesaian
sengketa mengikuti prosedur hukum yang berlaku, misalnya:
a. Mediasi Internal
Banyak perusahaan asuransi menawarkan mekanisme mediasi
internal sebagai langkah awal untuk menyelesaikan perselisihan
secara damai.
b. Arbitrase
Jika mediasi gagal, sebagian besar polis asuransi mencantumkan
klausul arbitrase untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan.
c. Pengadilan
Jika kedua pihak tidak sepakat dalam mediasi atau arbitrase,
penyelesaian dapat diajukan ke pengadilan. Dalam hal ini hakim akan
menilai apakah pelanggaran keterbukaan oleh tertanggung memiliki
unsur materialitas. Penanggung harus membuktikan dengan jelas
247
bahwa pelanggaran tersebut memengaruhi keputusan penerbitan
polis atau validitas klaim.
Kesimpulan
Implementasi Pasal 251 KUHD dalam kasus pelanggaran prinsip
keterbukaan dilakukan secara seimbang dengan memerhatikan prosedur
hukum yang adil. Penanggung memiliki kewajiban untuk membuktikan
pelanggaran dengan bukti yang cukup, sementara tertanggung memiliki hak
untuk membela diri. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui mediasi,
arbitrase,
atau
pengadilan,
dengan
tetap
menjaga
keadilan
dan
proporsionalitas antara para pihak.
XII. Menurut pendapat ahli, apa dampak negatif jika Pasal 251 KUHD
dibatalkan atau dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat?
Jawaban:
Menghapus atau setidak-tidaknya menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat Pasal 251 KUHD adalah kewenangan majelis yang Mulia
Mahkamah Konstitusi, namun menurut ahli langkah tersebut perlu
dipertimbangkan dengan hati-hati, hal ini karena prinsip unmost good faith
menjadi bagian fundamental dalam kontrak asuransi tidak hanya di Indonesia
tetapi juga diadopsi di dalam praktek asuransi di seluruh dunia.
Dampak yang ahli perkirakan akan timbul antara lain adalah sebagai berikut:
1. Hilangnya
perlindungan
terhadap
Penanggung
(Perusahaan
Asuransi).
Prinsip utmost good faith melindungi penanggung dari risiko asimetris
informasi, di mana tertanggung mengetahui lebih banyak tentang risiko
yang diasuransikan tetapi tidak mengungkapkannya. Jika Pasal 251 KUHD
dihapuskan, penanggung akan lebih sulit mengevaluasi risiko secara adil.
2. Potensi penyalahgunaan oleh Tertanggung.
Tanpa kewajiban itikad baik, tertanggung mungkin menyembunyikan
informasi penting, seperti riwayat kesehatan atau kondisi properti yang
diasuransikan, yang dapat menyebabkan kerugian finansial besar bagi
industri asuransi.
248
3. Gangguan pada kepercayaan industri.
Asuransi adalah industri yang bergantung pada kepercayaan. Jika tidak
ada aturan yang mewajibkan pengungkapan informasi secara jujur,
hubungan antara penanggung dan tertanggung dapat terganggu, sehingga
memengaruhi keberlanjutan bisnis asuransi.
4. Kenaikan premi asuransi.
Tanpa mekanisme kontrol seperti Pasal 251 KUHD, penanggung mungkin
menghadapi risiko moral hazard yang lebih besar untuk menutup risiko,
perusahaan asuransi kemungkinan akan menaikkan premi, yang pada
akhirnya membebani konsumen.
5. Reasuransi Dunia tidak menerima transfer risiko dari Indonesia dan
atau Premi Reas/Retro menjadi mahal.
Prinsip utmost good faith adalah prinsip yang berlaku secara universal
pada industri asuransi/reasuransi di seluruh dunia dan wajib di adopsi
dalam setiap penutupan asuransi, karena di Indonesia pasal yang
mengatur tentang hal tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum
yang mengikat, akan timbul setidaknya dua reaksi seperti:
a. Reasuransi dunia tidak ada yang mau menerima transfer resiko dari
Indonesia, sementara tidak ada perusahaan asuransi yang dapat
menampung
keseluruhan
resiko
yang
diterimanya.
Akibatnya
penutupan resiko-resiko besar tidak ada yang menutup (misalnya
asuransi terhadap pesawat udara, kapal laut, satelit, marine cargo dan
sebagainya), atau dengan kata lain karena tidak ada proteksi asuransi,
maka tidak ada yang mau mengoperasikannya. Sebagai akibatnya
dapat
dibayangkan
bagaimana
aktifitas
ekonomi
akan
terganggu/’terhenti bilamana hal tersebut terjadi.
b. Reasuransi dunia mungkin tetap mau menerima akan tetapi dengan
menaikkan Country Risk Indonesia, sebagai akibat tidak diadopsinya
prinsip utmost good faith. Akibatnya premi reasuransi/retrosesi menjadi
sangat mahal dan tentu hal ini akan menjadi beban tambahan yang
harus dipikul oleh masyarakat dan dunia usaha. Lebih jauh, bisa saja
semakin besar anggapan bahwa penutupan pertanggungan itu akan
249
lebih membuat nyaman jika menggunakan hukum negara asing,
dibandingkan menggunakan hukum Indonesia yang tidak lagi
mengadopsi prinsip utmost good faith.
XIII. Menurut pendapat ahli, dengan mencermati dinamika praktik asuransi
yang berjalan akhir-akhir ini khususnya yang menyangkut implementasi
dari Pasal 251 KUHD adakah saran dan atau pilihan terbaik selain
menghapus/menyatakan tidak mengikat secara hukum Pasal 251
KUHD?
Jawaban:
Sekali lagi menurut ahli menghapus/menyatakan tidak mengikat secara hukum
Pasal 251 KUHD bukanlah pilihan terbaik. Usulan ahli dalam rangka
menanggapi dinamika implementasi pasal a quo adalah:
1. Peningkatan Pengawasan dan Regulasi oleh OJK.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator harus memastikan
bahwa perusahaan asuransi “tidak menyalahgunakan” Pasal 251 KUHD
untuk menghindari kewajiban mereka. OJK juga perlu mengatur ulang
mekanisme standar terkait penerapan prinsip itikad baik, menentukan
kriteria apa saja yang termasuk fakta material yang wajib diungkapkan oleh
tertanggung untuk menghindari interpretasi sepihak oleh penanggung.
2. Mekanisme Penyelesaian Sengketa yang Independen.
Ketentuan dalam Pasal 251 KUHD harus dilengkapi dengan mekanisme
penyelesaian sengketa yang adil, seperti melalui mediasi, ajudikasi, atau
arbitrase independen, sehingga keputusan tidak semata-mata berada di
tangan penanggung.
3. Peningkatan Edukasi kepada Konsumen.
Pemerintah atau OJK perlu memastikan bahwa konsumen memahami
kewajiban dan hak mereka dalam polis asuransi, termasuk penjelasan
tentang prinsip itikad baik.
[2.9]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Pihak Terkait
Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menyerahkan keterangan tertulis
bertanggal 2 Desember 2024 yang diterima Mahkamah pada tanggal 29 November
250
2024. Selain itu, Pihak Terkait AASI menyerahkan keterangan tambahan tertulis
bertanggal 11 Desember 2024, yang diterima Mahkamah pada tanggal 11
Desember 2024, yang dibacakan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 2
Desember 2024, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa, berdasarkan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan Peradilan
Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer,
lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh Mahkamah Konstitusi.”
2. Bahwa, berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, menyatakan:
“Mahkamah Konstirusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tantang hasil pemilihan umum.”
3. Bahwa, berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-undang No. 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disingkat “UU MK No. 24/2003”),
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negera
Republik Indonesia tahun 1945;
2. Memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945;
3. Memutus pembubaran partai politik, dan
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”
4. Bahwa, karena objek permohonan ini adalah pengujian Pasal 251 Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (selanjutnya disebut “KUHDagang”) terhadap
UUD 1945, maka secara hukum, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk
melakukan pengujian atas materi Pasal 251 KUHDagang a quo.
II. LEGAL STANDING ASOSIASI ASURANSI SYARIAH INDONESIA (“AASI”)
SEBAGAI PIHAK TERKAIT
251
1. Bahwa Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia adalah wadah perkumpulan dari
seluruh Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah, Perusahaan Asuransi Umum
Syariah, Perusahaan Reasuransi Jiwa, atau Perusahaan Asuransi Umum yang
memiliki unit syariah, Perusahaan Reasuransi Syariah dan Perusahaan
Reasuransi yang memiliki unit syariah yang telah memiliki ijin berusaha di
Indonesia, sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) tentang Keanggotan berdasarkan
Anggaran Dasar AASI, yang dikutip sebagai berikut (vide Bukti PT-7):
Pasal 6 ayat (1) AD AASI:
“Anggota AASI adalah Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah, Perusahaan
Asuransi Umum Syariah, Perusahaan Reasuransi Jiwa atau Perusahaan
asuransi umum yang memiliki unit Syariah, Perusahaan reasuransi
syariah, dan Perusahaan reasuransi yang memiliki unit syariah, dan
memiliki ijin usaha dari instansi pemerintah Republik Indonesia yang
berwenang.”
2. Bahwa kewajiban bagi seluruh Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah, Perusahaan
Asuransi Umum Syariah, Perusahaan Reasuransi Jiwa, atau Perusahaan
Asuransi Umum yang memiliki unit syariah, Perusahaan Reasuransi Syariah
dan Perusahaan Reasuransi yang memiliki unit syariah di Indonesia untuk
menjadi anggota dari AASI adalah didasarkan Pasal 68 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (“UU No. 40 Tahun
2014”) (vide Bukti PT-1), yang dikutip sebagai berikut:
Pasal 68 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2014
“Setiap Perusahaan Perasuransian wajib menjadi anggota salah satu
asosiasi Usaha Perasuransian yang sesuai jenis usahanya.”
3. Bahwa kewajiban seluruh Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah, Perusahaan
Asuransi Umum Syariah, Perusahaan Reasuransi Jiwa atau Perusahaan
Asuransi Umum yang memiliki unit syariah, Perusahaan Reasuransi Syariah
dan Perusahaan Reasuransi yang memiliki unit syariah di Indonesia untuk
menjadi anggota AASI lebih lanjut diatur berdasarkan Pasal 70 Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67/POJK.05/2016 Tahun 2016 tentang
Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan
Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi
Syariah (“POJK No. 67 Tahun 2016”) (vide Bukti PT-2), yang dikutip sebagai
berikut:
252
Pasal 70 ayat POJK No. 67 Tahun 2016:
(1) “Setiap Perusahaan wajib menjadi anggota salah satu Asosiasi yang sesuai
dengan jenis usahanya.
(2) Asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan
tertulis dari OJK.
(3) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Asosiasi harus menyampaikan permohonan kepada OJK yang dilampiri
dokumen:
a. fotokopi anggaran dasar atau anggaran rumah tangga; dan
b. struktur kepengurusan.”
4. Bahwa berdasarkan Surat No. S-118/d.05/2017 tanggal 19 Juli 2017, Otoritas
Jasa Keuangan (“OJK”) telah memberikan persetujuan terhadap Asosiasi
Asuransi Syariah Indonesia yang disingkat AASI, atau dalam bahasa Inggris
disebut Indonesia Sharia Insurance Association, sebagai Asosiasi Usaha
Perasuransian
yang
beranggotakan
perusahaan
perasuransian
yang
menyelenggarakan usaha berdasarkan prinsip syariah di Indonesia (vide Bukti
PT-6).
5. Bahwa, sebagai wadah perkumpulan yang wajib bagi setiap pelaku usaha
perasuransian syariah di Indonesia, AASI merupakan bagian yang melekat dan
tidak terpisahkan dari setiap aktivitas dari anggotanya, sesuai dengan tujuan
dalam Pasal 3 Anggaran Dasar, yang dikutip sebagai berikut (vide Bukti PT-7):
Pasal 3 Anggaran Dasar AASI:
1. Menampung aspirasi para anggota AASI dan mewujudkan peran serta
industri
asuransi
syariah
dan
reasuransi
syariah
dalam
upaya
mensejahterakan masyarakat;
2. Menciptakan dan memelihara kerjasama yang saling memberikan maslahat
untuk mengembangkan industri asuransi syariah dan reasuransi syariah di
Indonesia;
3. Mengatur, mengawasi, dan memberikan konsultasi kepada perusahaan
asuransi syariah, reasuransi syariah dalam melaksanakan usahanya,
termasuk tetapi tidak terbatas pada membuat kode etik perusahaan
asuransi syariah dan reasuransi syariah serta kode etik tenaga pemasar
asuransi syariah;
253
4. Melakukan mediasi dan/atau adjudikasi atas permasalahan yang timbul
diantara anggota AASI;
5. Meningkatkan profesionalisme karyawan dan tenaga pemasar dari anggota
AASI;
6. Meningkatkan literasi dan insklusi keuangan khususnya mengenai asuransi
syariah dan reasuransi syariah di Indonesia melalui sosialiasasi dan
pendidikan kepada masyarakat;
7. Mewakili kepentingan anggota AASI baik di tingkat nasional maupun
internasional;
8. Sebagai mitra pemerintah Republik Indonesia dalam pembinaan dan
pengawasan kegiatan usaha asuransi syariah dan reasuransi syariah guna
meningkatkan peran serta anggota AASI di dalam perekonomian nasional;
9. Sebagai sarana mendorong terciptanya kondisi regulasi industri asuransi
syariah dan reasuransi syariah yag mendukung kepentingan berimbang
anggota AASI, pemerintah, dan kepetingan masyarakat, khususnya
peserta, tertanggung, dan penerima maslahat.”
6. Bahwa AASI, bersama dengan Asosiasi Usaha Perasuransian lainnya, juga
merupakan mitra dari OJK dalam menerbitkan Peta Jalan Pengambangan dan
Penguatan Perasuransian Indonesia tahun 2023 hingga tahun 2027,
membuktikan bahwa kehadiran AASI sebagai wadah seluruh perusahaan
asuransi dan reasuransi syariah Indonesia sangat berhubungan langsung
terhadap pembangunan pasar dan ekosistem perasuransian yang efektif,
efisien, sehat, dan berdaya saing, serta memberikan daya dukung bagi
masyarakat dan perekonomian nasional (vide Bukti PT-3);
7. Pasal 251 KUHD yang terhadapnya sedang diajukan permohonan pengujian
materil terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 merupakan norma hukum yang mengatur bahwa perjanjian asuransi wajib
dibangun dan disepakati berdasarkan prinsip itikad sangat baik atau kejujuran
sempurna (utmost good faith);
8. Bahwa prinsip kejujuran sempurna (utmost goodfaith) yang diatur dan
diwajibkan berdasarkan Pasal 251 KUHD bukanlah prinsip tunggal dari suatu
254
perjanjian asuransi, akan tetapi salah satu dari lima prinsip dasar dalam KUHD
yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain, yaitu:
1. Prinsip kepentingan yang dapat diasuransikan (Insurable interest)
berdasarkan Pasal 250 KUHD;
2. Prinsip Indemnitas (Indemnity) berdasarkan Pasal 252 KUHD dan
Pasal 253 KUHD;
3. Prinsip
potensi
resiko
karena
suatu
peristiwa
tak
tertentu
(unpredictable future risk) berdasarkan Pasal 246 KUHD;
4. Prinsip Subrogasi berdasarkan Pasal 284 KUHDagang.
9. Bahwa pokok permohonan Pemohon menyangkut keberlakuan ketentuan Pasal
251 KUHD adalah sangat melekat dan terkait langsung dengan kepentingan dari
seluruh anggota AASI yang wajib mendasarkan pembangunan dan
kesepakatan Perjanjian Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah, tidak hanya
berdasarkan pada prinsip insurable interest, prinsip indemnity, prinsip
unpredictable future risk dan prinsip subrogasi, akan tetapi juga prinsip utmost
good faith, dimana bila norma hukum Pasal 251 KUHD dicabut ataupun diubah
akibat permohonan Pemohon No. 83/PUU-XXII/2024, maka akan sangat
berpengaruh terhadap kewajiban pelaksanaan prinsip utmost goodfaith yang
menjadi dasar utama terjadinya kesempurnaan pertemuan kehendak dari
perusahaan asuransi sebagai penanggung atau pengelola (Mudharib) dengan
tertanggung ataupun peserta (Shohibul mal) sebagai dasar dicapainya
perjanjian asuransi yang adil dan berkepastian hukum bagi kedua belah pihak,
atau dengan kalimat lain, absen nya prinsip the utmost goodfaith akan
mengakibatkan cacatnya dasar pemenuhan lima prinsip pembentukan
perjanjian asuransi berdasarkan KUHPerdata dan KUHDagang;
10. Oleh karenanya, sebagai representasi seluruh Perusahaan Asuransi Syariah
dan Reasuransi Syariah, AASI memiliki keterkaitan langsung dengan
permohonan pokok dari Pemohon No. 83/PUU-XXII/2024 dan sangat
berkepentingan untuk memberikan keterangan sebagai Pihak Terkait di
hadapan persidangan Mahkamah Konstitusi Yang Mulia;
11. Bahwa sebagai Pihak Terkait, berdasarkan Pasal 27 – 29 PMK No. 2/2021,
Pemohon Pihak Terkait telah mengajukan atau mendaftarkan permohonan
255
sebagai Pihak Terkait ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 6 November 2024
dimana permohonan beserta bukti-bukti pendukung telah diterima oleh Panitera
Mahkamah
Konstitusi
berdasarkan
Surat
Tanda
Terima
No.74-
6/PUU/PAN.MK/AP3 pada tanggal yang sama;
12. Bahwa, berdasarkan Risalah Sidang tanggal 7 November 2024, Ketua Majelis
Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa dalam Rapat Permusyawaratan
Hakim (“RPH”) permohonan AASI sebagai Pihak Terkait lainnya telah disetujui
untuk menjadi bagian dari Pihak Terkait dalam perkara a quo;
13. Bahwa
berdasarkan
surat/relas
panggilan
sidang
No.
586.83/PUU/PAN.MK/PS/11/2024 tanggal 19 November 2024 yang memanggil
AASI untuk hadir sebagai Pihak Terkait dan memberi keterangan sesuai dengan
Pasal 57 PMK No. 2 Tahun 2021 dalam Sidang Pleno Mahakamah Konstitusi
yang akan diselenggarakan pada tanggal 2 Desember 2024;
III. PEMOHON TIDAK MEMILIKI LEGAL STANDING SEBAGAI PEMOHON
PENGUJIAN UNDANG-UNDANG KARENA TIDAK MEMENUHI KETENTUAN
PASAL 4 AYAT (2) PMK NO.2/2021
A.
Tidak Terbukti Bahwa Hak Konstitusional Pemohon Yang Diberikan Oleh
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (Selanjutnya
disebut: “UUD 1945”) telah dirugikan oleh berlakunya Pasal 251
KUHDagang:
A.1. Pasal 251 KUHDagang Merupakan Norma Hukum Untuk Memastikan Bahwa
Berdasarkan Prinsip Utmost Good Faith, Perjanjian Asuransi akan Disepakati
oleh Penanggung dan Tertanggung berdasarkan Prinsip Kebebasan
Berkontrak, Sebagai Dasar Jaminan kepastian Perlindungan Hukum,
Kepastian Hukum yang Adil, serta Perlakuan Yang Sama di Hadapan Hukum
bagi Tertanggung dan Penanggung.
1. Bahwa, berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021, diatur bahwa hak dan/atau
kewenangan konstitusional Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya
undang-undang atau Perppu, apabila:
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh berlakunya
256
undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potential yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya
undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
2. Bahwa, berdasarkan angka 4 halaman 4 dari permohonannya, Pemohon PUU
menggangap bahwa hak ataupun kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945 berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf (a) PMK 2/2021,
yaitu: jaminan atas perlindungan hukum, kepastian hukum yang adil, dan
perlakukan yang sama di hadapan hukum serta perlindungan harta benda
sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1)
UUD 1945 telah dirugikan. Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD
1945, dikutip sebagai berikut:
Pasal 28D ayat (1):
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum ang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Pasal 28G ayat (1):
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak
atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat
atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”
3. Bahwa Undang-Undang yang dianggap merugikan Pemohon sehingga
terhadapnya diajukan Permohonan Pengujian Undang-Undang (“PUU”) dalam
perkara a quo adalah ketentuan Pasal 251 KUHDagang, yang dikutip sebagai
berikut:
“Setiap keterangan yang keliru atau tidak benar, ataupun setiap tidak
memberitahukan hal-hal yang diketahui oleh si tertanggung, betapapun
itikad baik ada padanya, yang demikian sifatnya, sehingga seandainya si
penanggung telah mengetahui keadaan yang sebenarnya, perjanjian itu
tidak akan ditutup atau tidak ditutup dengan syarat-syarat yang sama,
mengakibatkan batalnya pertanggungan.”
257
4. Bahwa ketentuan Pasal 251 KUHDagang merupakan salah satu syarat yang
melekat dengan asuransi sebagai suatu perjanjian berdasarkan Pasal 246
KUHDagang, yang dikutip sebagai berikut:
“Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana
seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang Tertanggung,
dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian
kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan
yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa
yang tidak tertentu.”
5. Bahwa
selanjutnya,
berdasarkan
Pasal
1
ayat
(1)
Undang-Undang
Perasuransian No. 40 Tahun 2014 (selanjutnya disebut ”UU Asuransi No.
40/2014”), pengertian Asuransi dinyatakan sebagai berikut:
“Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi
dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh
perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:
b. Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis
kerena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan
atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita
tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya peristiwa yang tidak
pasti; atau
c. Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya
tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya
tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau
didasarkan pada hasil pengelolaan dana.”
6. Bahwa pengertian Asuransi Syariah, berdasarkan Pasal 1 ayat (2) UU Asuransi
No. 40/2014 dinyatakan sebagai berikut:
“Asuransi Syariah adalah kumpulan perjanjian yang terdiri atas perjanjian
antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis dan perjanjian di
antara para pemegang polis, dalam rangka pengelolaan kontribusi
berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan
cara:
a. Memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis kerena
kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan atau
tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita
tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya peristiwa yang tidak
pasti, atau:
b. Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya peserta
atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya peserta dengan
manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil
pengelolaan dana.
258
7. Bahwa sangat jelas, asuransi merupakan hubungan hukum yang timbul dari
perjanjian atau perikatan (verbintenis) yang mengikat perusahaan asuransi dan
tertanggung atau pemegang polis, atau yang mengikat Perusahaan Asuransi
Syariah dengan pemegang polis atau peserta, dimana Perusahaan
Asuransi/Asuransi Syariah setuju untuk memberikan penggantian kerugian
kepada tertanggung atau peserta atau pemegang polis, terhadap resiko
kerugian yang dialaminya ataupun resiko akibat dari meninggalnya tertanggung
atau peserta, dimana terhadap kewajiban pertanggungan tersebut, tertanggung
atau peserta atau pemegang polis wajib untuk membayar premi atau kontribusi
kepada penanggung;
8. Bahwa, berdasarkan Pasal 255 KUHDagang dinyatakan bahwa suatu perjanjian
pertanggungan harus dibuat secara tertulis dalam suatu akta yang dinamakan
polis asuransi. Artinya, Polis Asuransi adalah perjanjian tertulis yang berisikan
hak dan kewajiban dari perusahaan asuransi sebagai penanggung dan
pemegang polis sebagai tertanggung atau peserta, yang berlaku sebagai
Undang-Undang yang mengikat penanggung dan tertanggung atau pemegang
polis berdasarkan Pasal 1338 ayat (2) KUHPerdata jo. Pasal 1340 KUHPerdata,
yang dikutip sebagai berikut:
Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata:
“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-
undang bagi mereka yang membuatnya.”
Pasal 1340 KUHPerdata:
“Suatu Perjanjian hanya berlaku di antara pihak-pihak yang membuatnya.”
9. Bahwa, Profesor Dr. Sri Rejeki Hartono, S.H. dalam bukunya, berjudul: “Hukum
Asuransi dan Perusahaan Asuransi” diterbitkan oleh Sinar Grafika, tahun 2001,
halaman 97, menyatakan bahwa perjanjian asuransi dibangun berdasarkan
syarat-syarat umum dan syarat-syarat khusus, yang dikutip antara lain sebagai
berikut:
“Setiap perjanjian, termasuk Perjanjian Asuransi harus memenuhi syarat-
syarat umum sebagai berikut:
1. Sepakat mereka yang mengikatkan diri;
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu hal tertentu;
259
4. Suatu sebab yang halal.
Keempat hal tersebut di atas tidak boleh dilakukan karena adanya
kekhilafan, paksaan, ataupun penipuan.”
Sedangkan untuk syarat khusus bagi perjanjian asuransi harus memenuhi
ketentuan-ketentuan Buku I Bab IX KUHDagang ialah:
I.
Azas indemnitas/Principle of indemnity;
II. Azas kepentingan/ Prinsiple of insurable interest;
III. Azas kejujuran sempurna/ utmost good faith;
IV. Azas Subriogasi pada Penanggung.”
10. Bahwa Prof. Ny. Emmy Pangaribuan Simanjuntak, S.H., dalam bukunya;
“Hukum Pertanggungan dan Perkembangannya” yang diterbitkan oleh Badan
Hukum Pembinaan Nasional, edisi ke dua, halaman 28 dan 29 menjelaskan
sifat-sifat dasar dari suatu perjanjian pertanggungan atau perjanjian asuransi,
yang antara lain dikutip sebagai berikut:
“Mengenai sifat-sifat tersebut sudah kami coba menguraikannya di muka
yang dapat disimpulkan sebagai berikut:
a. Bahwa pertanggungan itu timbul berdasarkan suatu perjanjian;
b. Bahwa
pertanggungan
itu
adalah
suatu
perjanjian
bersyarat
(pelaksanaan kewajiban penanggung bergantung pada suatu peristiwa
yang tidak tertentu atau tidak pasti);
c. Bahwa perjanjian itu bersifat timbal baik;
d. Bahwa tujuan dari perjanjian itu adalah untuk mengalihkan resiko
kepada
penanggung
(yang
dapat
dilanjutkan
dengan
menyebar/membagi-bagikan resiko);
e. Bahwa dengan mengalihkan risiko itu ada kewajiban tertanggung
membayar premi;
f. Bahwa tertanggung akan menerima ganti rugi atau indemnity sejumlah
yang diderita dari penanggung. Kalau ada ganti rugi berarti bahwa
tertanggung sungguh-sungguh menderita rugi dan ia akan memperoleh
sejumlah uang dari penanggung sebagai pengganti dari kerugian yang
ia derita;
g. Bahwa di dalam perjanjian pertanggungan itu pada pihak tertanggung
yang menerima ganti rugi harus melekat sifat mempunyai kepentingan
atas peristiwa yang tidak tertentu itu agar ia tidak menderita rugi.”
11. Bahwa dari sifat-sifat yang dijelaskan oleh Prof. Ny. Emmy Pangaribuan
Simanjuntak, S.H. tersebut di atas, terlihat jelas bahwa:
a. Potensi resiko yang dapat dialihkan tertanggung kepada perusahaan
asuransi sebagai penanggung hanyalah berasal dari kepentingan yang dapat
diasuransikan (insurable interest), misalnya; resiko kerugian yang mungkin
260
terjadi terhadap harta milik tertanggung, atau objek pertanggungan yang
dapat dinilai dengan uang yang kepentingannya melekat dengan
tertanggung, misalnya resiko atas meninggalnya tertanggung. Artinya, harus
terbukti bahwa tertanggung benar-benar mengalami kerugian;
b. Resiko yang dipertanggungkan, diletakkan pada suatu peristiwa yang akan
datang yang tidak pernah diketahui atau diprediksi kapan terjadinya
(unpredictable future risk);
c. Tertanggung hanya dapat memperoleh ganti rugi dari penanggung sebesar
kerugian nyata yang dialaminya (indemnity). Artinya, tertanggung atau
peserta tidak diperbolehkan mendapatkan keuntungan finansial dari
perjanjian pertanggungan, selain dari upaya pengembalian tertanggung pada
keadaan seakan-akan tidak mengalami kerugian tersebut;
d. Sebagai counter prestasi terhadap kesepakatan pengalihan resiko kepada
penanggung, tertanggung, atau peserta membayar premi atau kontribusi
kepada penanggung.
12. Bahwa, sifat-sifat dari perjanjian pertanggungan yang dijelaskan oleh Prof. Ny.
Emmy Pangaribuan Simanjuntak, S.H. tersebut di atas, timbul dari pelaksanaan
prinsip-prinsip dasar dari perjanjian asuransi, sebagai dasar hukum untuk
memastikan bahwa asuransi bukanlah suatu perjanjian untung-untungan
ataupun perjanjian atas dasar pertaruhan ataupun perjudian yang dimaksud
berdasarkan Pasal 1774 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya
disingkat “KUH.Perdata”), akan tetapi merupakan hukum pertangungan dimana
perusahaan asuransi memberikan komitmen pengambilalihan resiko terhadap
kerugian harta atau kepentingan yang nyata-nyata dialami oleh tertanggung
sehingga mengakibatkan tertanggung seakan-akan tidak pernah mengalami
kerugian tersebut;
13. Bahwa selanjutnya, Profesor. Ny. Emmy Pangaribuan Simanjuntak, S.H. pada
halaman 16-20 dari bukunya, menjelaskan manfaat dari pertanggungan bagi
perusahaan-perusahaan dalam mengendalikan atau me-manage potensi resiko
yang mungkin dialaminya, yang pokok-pokoknya dikutip sebagai berikut:
“Di bawah ini kita akan melihat beberapa faedah yang dapat diberikan oleh
pertanggungan kepada suatu perusahaan sebagai suatu individu dan
sekaligus bagaimana faedah pertangungan itu untuk masyarakat umum
(negara):
261
a. Pertanggungan memberikan rasa terjamin atau perlindungan atau
jaminan (security) dalam menjalankan usaha;
b. Pertanggungan menaikkan efesiensi dan kegiatan perusahaan;
c. Pertanggungan cenderung ke arah perkiraan atau penilaian beaya yang
layak;
d. Pertanggungan merupakan dasar pertimbangan dari pemberian suatu
kredit;
e. Pertanggungan itu mengurangi timbulnya kerugian-kerugian;
f. Pertanggungan
itu
merupakan
alat
untuk
membentuk
modal
pendapatan (nafkah) untuk masa depan;
g. Pertanggungan itu akan menguntungkan bagi masyarakat pada
umumnya.”
14. Bahwa sejalan dengan Prof. Ny. Emmy Pangaribuan Simanjuntak, S.H.,
kedudukan, peran, dan manfaat pertanggungan juga telah dijabarkan pada Peta
Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023-2027
yang disusun oleh OJK melalui Direktorat Pengembangan Perasuransian,
Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, bersama dengan seluruh Asosiasi Usaha
Perasuransian, termasuk AASI sebagai Pemohon Pihak Terkait dalam perkara
a quo, yang antara lain dikutip sebagai berikut;
“Industri Asuransi Indonesia
Industri asuransi merupakan industri yang memiliki peran penting di dalam
roda
perekonomian.
Secara
definisi,
fungsi
asuransi
adalah
mengembalikan posisi finansial seperti sesaat sebelum terjadinya resiko.
Di era saat ini, asuransi memiliki peran cukup penting untuk memproteksi
kejadian yang tidak terduga baik pada resiko-resiko yang berdampak pada
badan usaha maupun resiko-resiko yang berdampak pada individu;
Dengan kata lain, asuransi membantu badan usaha maupun perorangan
dalam hal mitigasi resiko yang selalu ada di setiap aktivitas. Apabila
dikaitkan dengan sektor usaha, asuransi dapat berperan pada seluruh
sektor usaha yang ada, misalnya komoditas, retail, transportasi,
infrastruktur dan lain-lain. Pada koridor individu, asuransi dapat hadir di
dalam semua aspek yang memerlukan perlindungan, baik jiwa maupun
perlindungan terhadap harta benda. Jadi asuransi dapat memberikan
manfaat sosial yang sangat penting bagi individual.”
15. Bahwa untuk memastikan pelaksanaan prinsip keadilan dan kepastian hukum
suatu perjanjian atau kontrak, “kesepakatan para pihak” (in casu: Perusahaan
Asuransi/Perusahaan Asuransi Syariah, dan Tertanggung/Peserta) dalam suatu
perjanjian haruslah dinyatakan secara bebas (freedom to contract) melalui
pertimbangan-pertimbangan dan perhitungan yang benar dan tepat oleh
masing-masing pihak dalam perjanjian (contracting parties), sehingga harus
262
didasarkan
pada
kebenaran
fakta-fakta
yang
diperolehnya.
Artinya,
kesepakatan yang dicapai atas dasar fakta-fakta yang tidak benar, baik atas
dasar penipuan; melalui penyembunyian fakta (nondisclosure material fact),
ataupun melalui penyampaian fakta secara salah (misdisclosure material fact),
atau juga atas dasar kehilafan, akan mengakibatkan kesepakatan tersebut
dihasilkan atas dasar “cacat kehendak”, atau penerimaan (acceptance)
terhadap penawaran (offer) (penawaran) dicapai atas dasar kekeliruan. Dengan
kalimat lain, apabila ketidakbenaran tersebut diketahui sebelum perjanjian
disepakati, persetujuan tersebut tidak akan diberikan, atau bilapun diberikan
didasarkan, akan didasarkan pada persyaratan-persyaratan yang telah
disesuaikan;
16. Bahwa, rasio legis dari prinsip kebebasan berkontrak adalah untuk membangun
hukum yang didasarkan pada kebenaran dan keadilan, yang secara khusus (lex
specialis)
mengikat
dan
melindungi
masing-masing
pihak
yang
menyepakatinya, dimana untuk memastikannya haruslah didasarkan pada niat
baik (good faith) oleh kedua belah pihak seperti yang diatur berdasarkan Pasal
1338 ayat (3) KUH.Perdata;
17. Bahwa kewajiban pelaksanaan prinsip utmost good faith juga dijelaskan oleh Ir.
Muhammad Syakir Sula, AAIJ, FIIS dalam bukunya; Asuransi Syariah (Life and
General), Konsep dan Sistem Operasional, Penerbit Gema Insani, Tahun 2004,
halaman 238, yang dikutip sebagai berikut:
“kedua belah pihak yang melakukan kontrak asuransi, baik pihak yang
mengajukan objek untuk dipertanggungkan (peserta) maupun perusahaan
asuransi
(pengelola),
haus
menerapkan
prinsip
itikad
yang
dipresentasikan dengan keterbukaan (disclosure atas semua informasi
mengenai pertanggungan. Pihak tertanggung (peserta) harus memberikan
semua informasi yang material, baik diminta maupun tidak. Informasi
tersebut ialah mengenai objek pertanggungan yang akan memengaruhi
opini penanggung, yaitu: apakah akan menerima atau tidak objek
pertanggungan, atau jika pertanggungan diterima dengan kondisi tertentu.”
18. Bahwa, berdasarkan Pasal 1321 KUHPerdata, kesepakatan yang dilahirkan
atas dasar paksaan, kehilafan, ataupun penipuan akan mengakibatkan syarat
sahnya suatu perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, - khususnya
persyaratan pertama, yaitu: “kesepakatan mereka yang mengikatkan diri” -
menjadi tidak terpenuhi atau menjadi cacat, sehingga perjanjian tersebut dapat
dibatalkan (voidable).
263
Pasal 1321 KUHPerdata dikutip sebagai berikut:
“Tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan
atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan.”
19. Bahwa demikian halnya, Professor Subekti, dalam bukunya berjudul; “Hukum
Perjanjian”, Penerbit PT. Intermasa, Tahun 2010, halaman 17 menjelaskan
bahwa dua syarat pertama dari Pasal 1320 KUHPerdata dinamakan Syarat-
syarat Subjektif, karena mengenai orang-orangnya atau subjeknya yang
mengadakan perjanjian. Sedangkan dua syarat terakhir dinamakan Syarat-
syarat Objektif, karena mengenai perjanjiannya sendiri atau objek dari
perbuatan hukum yang dilakukan itu. Tidak dipenuhinya ataupun pelanggaran
terhadap syarat subjektif akan mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan
(voidable) atau vernietigbaar. Sedangkan, bila syarat objektif tidak terpenuhi,
maka akan mengakibatkan perjanjian batal demi hukum (null and void);
20. Pendapat yang sama juga dijelaskan oleh R. Setiawan, S.H. dalam bukunya,
berjudul: Pokok-pokok Hukum Perikatan, Penerbit Binacipta, Tahun 1987,
halaman 57, yang antara lain dikutip sebagai berikut:
“Pasal 1320 menentukan bahwa untuk sahnya suatu persetujuan
diperlukan 4 (empat) syarat:
1) Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2) Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3) Suatu hal tertentu;
4) Suatu sebab yang halal.”
Syarat pertama dan kedua menyangkut subjeknya, sedangkan syarat
ketiga dan keempat mengenai objeknya. Terdapatnya cacat kehendak
(keliru, paksaan, penipuan) atau tidak cakap untuk membuat perikatan
mengakibatkan dapat dibatalkannya persetujuan. Jika objeknya tidak
tertentu atau kausanya tidak halal persetujuannya adalah batal.”
21. Bahwa, akibat hukum dari tidak terpenuhinya syarat subjektif tentang
kesepakatan yang harus dicapai secara bebas yang dimaksud dalam Pasal
1320 KUHPerdata, pendapat yang sama juga dinyatakan oleh Erin Goh dan
Valerie Low dalam buku: “Insurance Law”, yang diterbitkan oleh Butterworth
Asia, Tahun 2001, halaman 18-19, yang menekankan bahwa pelanggaran
terhadap prinsip utmost good faith akan mengakibatkan perjanjian asuransi
yang secara formal telah disepakati dapat dibatalkan (voidable), yang antara lain
dikutip sebagai berikut:
264
“Hence, the law endorses this by stating: you must reveal all material facts,
otherwise the policy is voidable.”
22. Bahwa, artinya “cacat kehendak”, berdasarkan Pasal 1321 KUHPerdata, tidak
hanya lahir akibat tindakan tidak baik (bad faith) atau penipuan yang secara
sengaja dilakukan satu pihak dalam perjanjian (baik melalui penyembunyian
fakta penting yang seharusnya disampaikannya [nondisclosure material fact (s)]
ataupun penyampaian fakta material secara tidak benar [misdisclosure material
fact (s)], akan tetapi juga akibat ketidaksengajaan atau kekhilafan. Esensinya,
fakta yang tidak benar akan mengakibatan “kesepakatan”, sebagai dasar
pertemuan penawaran (offer) dan penerimaan (acceptance) menjadi lahir dari
suatu kehendak yang cacat. Artinya, bila fakta tidak benar tersebut diketahui
sebelumnya, maka kesepakatan tersebut tidak akan dicapai, atau bilapun pihak
tersebut menyetujui perjanjian, akan didasarkan pada persyaratan yang
disesuaikan;
23. Bahwa, berdasarkan ketentuan hukum, prinsip hukum, dan doktrin-doktrin para
ahli hukum yang dikutip tersebut di atas, menjadi jelas terbukti bahwa suatu
perjanjian asuransi merupakan hukum yang syarat pembentukannya secara
umum harus memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, dan secara khusus
juga harus memenuhi prinsip insurable intererest berdasarkan Pasal 250
KUHDagang, prinsip indemnity berdasarkan Pasal 252 dan Pasal 253
KUHDagang, prinsip utmost good faith berdasarkan Pasal 251 KUHDagang,
prinsip unpredictable future risk berdasarkan Pasal 246 KUHDagang, dan
prinsip subrogasi berdasarkan Pasal 284 KUHDagang;
24. Bahwa, dengan terpenuhinya syarat-syarat umum dan syarat-syarat khusus
tersebut, perjanjian asuransi berdasarkan Pasal 1338 ayat (1) dan Pasal 1340
KUHPerdata menjadi hukum yang bersifat lex specialis mengikat kedua belah
pihak dalam perjanjian (contracting parties) secara adil dan berkepastian
hukum. Oleh karenanya, ketentuan Pasal 251 KUHDagang justru sangat
penting dan dibutuhkan untuk memastikan hak setiap orang terhadap
perlindungan hukum, kepastian hukum yang adil, perlakukan yang sama di
hadapan hukum, serta juga perlindungan harta benda yang dijamin berdasarkan
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 tidak hanya terhadap
Pemohon, akan tetapi juga pada perusahaan asuransi sebagai penanggung;
265
A.2. Dalil
Pemohon
Yang
Menganggap
Hak
dan/atau
Kewenangan
Konstitusionalnya Dirugikan oleh Berlakunya Pasal 251 KUHDagang, Tidak
Terbukti Bersifat Spesifik (Khusus) dan Aktual, dan atau Setidak-tidaknya
Menurut Penalaran yang Wajar Tidak Dapat Dipastikan Terjadi.
25. Bahwa Pemohon, pada angka 5 halaman 5 dari permohonannya mendalilkan
bahwa Pemohon menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya Pasal 251 KUHDagang adalah bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan terjadi, ternyata timbul akibat dari penolakan perusahaan asuransi,
PT. Prudential Life Assurance (selanjutnya disebut ”Prudential”) terhadap klaim
asuransi yang diajukan oleh Pemohon sebagai ahli waris dari Sopan Santun
Duha, yang merupakan penerima manfaat asuransi dari tertanggung/pemegang
polis asuransi jiwa, atas nama Latima Laia, dengan Polis No. 51928221;
26. Bahwa berdasarkan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata jo. Pasal 255
KUHDagang, perjanjian yang dibuat secara sah merupakan undang-undang
yang secara khusus (lex specialis) berlaku dan mengikat pihak-pihak dalam
perjanjian (contracting parties). Dengan kalimat lain, Polis Asuransi Jiwa No.
51928221 adalah hukum yang menjadi dasar perikatan hukum antara Prudential
sebagai penanggung dan tertanggung, yang disepakati oleh Prudential
berdasarkan deklarasi fakta-fakta yang disampaikan oleh tertanggung ketika
memohonkan pengajuan asuransi kepada Prudential melalui pengisian Surat
Permohonan Asurasi Jiwa (SPAJ) yang pada umumnya secara tegas
mewajibkan penanggung untuk menyampaikan seluruh fakta-fakta tentang
dirinya ataupun sejarah kesehatannya secara benar dan jujur;
27. Bahwa, kewajiban tertanggung untuk menyampaikan seluruh fakta-fakta
material sehubungan dengan dirinya ataupun kesehatannya, atau sejarah
penyakit yang bila dideritanya, tidak hanya ditegaskan dalam Surat Pengajuan
Asuransi Jiwa (“SPAJ”), akan tetapi juga termasuk akibat hukumnya apabila
fakta material tidak disampaikan atau disampaikan secara tidak benar oleh
tertanggung, akan mengakibatkan penanggung secara sepihak dapat
melakukan pembatalan terhadap perjanjian (polis) asuransi yang telah
disepakati berdasarkan Pasal 1321 KUHPerdata;
266
28. Bahwa ternyata terhadap klaim asuransi jiwa yang diajukan oleh Pemohon,
Prudential melakukan penolakan atas dasar bahwa Prudential menemukan data
atau rekam medis tertanggung/pemegang polis yang belum disampaikan
ataupun tidak di disclose pada saat pengisian formulir pemulihan polis, yaitu:
1) 1 Oktober 2019, Tertanggung/Pemegang Polis didiagnosa Hipertensi Grade
II dan Gastritis;
2) 30 Mei 2021, Tertanggung/Pemegang Polis didiagnosa Vertigo;
3) 13 Juli 2022, Tertanggung/Pemegang Polis didiagnosa Susp Stoke
Hemogarik.
29. Bahwa, walaupun ketentuan Pasal 251 KUHDagang mengatur konsekuensi
hukum
dapat
dibatalkannya
suatu
perjanjian
asuransi
(perjanjian
pertanggungan) yang terbukti didasarkan pada pemberian fakta-fakta yang tidak
benar, baik atas dasar pelanggaran prinsip the utmost good faith, termasuk juga
yang diakibatkan oleh kekhilafan atau kekeliruan, akan tetapi secara khusus
dasar hukum dari pembatalan perjanjian asuransi telah disepakati penanggung
dan tertanggung dalam polis, termasuk dasar pembatalan perjanjian asuransi
yang terjadi atas dasar “cacat kehendak” berdasarkan Pasal 1321 KUHPerdata;
30. Bahwa benar, pembatalan suatu perjanjian, baik atas dasar wanprestasi
berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata ataupun atas dasar tidak terpenuhinya
syarat sahnya perjanjian karena cacat kehendak seperti yang diatur
berdasarkan Pasal 1321 KUHPerdata, haruslah dimintakan ke pengadilan
dalam bentuk gugatan berdasarkan Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUHPerdata;
31. Bahwa akan tetapi, pada umumnya dalam praktek, pihak-pihak dalam perjanjian
memilih dan menyepakati untuk tidak harus selalu melibatkan pengadilan
terhadap tindakan pembatalan atau pengakhiran suatu perjanjian secara
sepihak, dengan menyepakati pengesampingan keberlakuan Pasal 1266
KUHPerdata;
32. Bahwa, pengesampingan Pasal 1266 KUHPerdata bukanlah tindakan para
pihak berkontrak untuk menghindari kewenangan pengadilan sebagai institusi
yang demi hukum wajib memutus setiap tindakan penghentian atau pembatalan
suatu perjanjian secara sepihak, akan tetapi lebih menekankan pada alternatif
penyelesaian sengketa (dispute alternatif resolution) melalui penekanan
267
penghargaan
pihak-pihak
terhadap
komitmen
perikatan
yang
telah
disepakatinya dalam perjanjian (principle of sanctity of contract), sehingga tidak
semua konsekuensi dari perbedaan pendapat atau sengketa dalam perjanjian
harus diakhiri berdasarkan putusan pengadilan;
33. Bahwa, dapat dibayangkan apabila seluruh tindakan pembatalan atau
pengakhiran suatu perjanjian secara sepihak harus diajukan melalui gugatan ke
pengadilan, sangat memungkinkan akan mengakibatkan pengadilan tidak akan
mampu melayaninya, karena dalam sehari dapat saja akan memungkinkan
terjadi ribuan atau bahkan jutaan gugatan pembatalan atau pengakhiran
sepihak terhadap perjanjian-perjanjian komersial atau non komersial, baik
pembatalan atau pengakhiran perjanjian yang dilakukan oleh produsen
terhadap
konsumennya,
atau
sebaliknya,
oleh
konsumen
terhadap
produsennya, pembatalan perjanjian sepihak dalam aktivitas jual beli saham di
pasar modal, dalam aktivitas bisnis antara perusahaan keuangan bank atau non
bank terhadap konsumennya, atau sebaliknya;
34. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang disampaikan oleh Pemohon pada halaman
8 permohonannya, ternyata sikap Prudential tidak membatalkan Polis Asuransi
Jiwa Nomor Polis 51928221, atas nama Latima Laia secara keseluruhan seperti
yang dimaksud dalam Pasal 251 KUHDagang, akan tetapi melakukan
perhitungan ulang (underwriting ulang) terhadap nilai manfaat yang dapat
dibayarkan
sebagai
akibat
dari
tindakan
tertanggung
yang
tidak
mendeklarasikan fakta-fakta material (non disclosure material facts) yang
disebut pada angka 21 di atas, sehingga nilai manfaat yang dibayarkan
Prudential menjadi sebesar Rp224.500.000,- (dua ratus dua puluh empat juta
lima ratus ribu rupiah) dari total nilai manfaat asuransi sebesar Rp735.000.000,
(tujuh ratus tiga puluh lima juta rupiah);
35. Bahwa, untuk menghadirkan fakta-fakta yang sebenar-benarnya di hadapan
yang Mulia Majelis Mahkamah Konstitusi, seharusnyalah Pemohon secara
benar dan jujur menyampaikan fakta-fakta tentang dasar pemulihan kembali
Polis 51928221, apakah sekedar akibat penghentian status Cuti Premi
(Premium Holiday) seperti yang cenderung didalilkan Permohon dalam
permohonan PUU, atau sebagai akibat pemulihan kembali (reinstatement) Polis
Asuransi Jiwa No. 51928221 setelah sebelumnya dinyatakan berakhir atau tidak
lagi berlaku (lapsed) akibat tertanggung telah tidak membayar premi, akan tetapi
268
tertanggung masih memiliki hak untuk memohon pengaktifan kembali
(reinstatement) Polis No. 51928221 dalam masa waktu 2 tahun sejak Polis No.
51928221 dinyatakan berakhir;
36. Bahwa berdasarkan huruf g (1) halaman 6 dari permohonan Pemohon,
Pemohon menyatakan bahwa dokumen atau formulir yang diisi oleh
tertanggung seakan-akan Formulir Pemberhentian Cuti Premi Polis No.
51928221, padahal fakta yang sebenar-benarnya adalah Formulir Pemulihan
Polis No. 51928221. Begitu pula pada huruf g (2) permohonannya, bahwa 24
bulan premi yang dibayar oleh Pemohon bukanlah premi tertunggak atas dasar
Cuti Premi (Premium Holiday) akan tetapi, premi tertunggak yang harus
dibayarkan kembali sebagai akibat dari pemulihan Polis No. 51928221, setelah
24 sebelumnya dinyatakan polis asuransi jiwa tersebut telah berakhir (lapsed)
karena tidak dibayarnya premi oleh tertanggung;
37. Bahwa, berdasarkan dalil-dalil Pemohon dalam halaman 7 dari permohonannya
yang menyatakan bahwa tertanggung telah membayar atau melunasi nilai premi
tertunggak selama 24 bulan sebesar Rp48.000.000,- (empat puluh delapan juta
rupiah), membuktikan bahwa dasar dari pengaktifan Polis Asuransi Jiwa No.
51928221 bukanlah akibat dari pengakhiran cuti premi (termination of premium
holiday) akan tetapi pemulihan kembali (reinstatement) Polis Asuransi Jiwa No.
51928221 setelah dua tahun sebelumnya dinyatakan tidak lagi berlaku;
38. Bahwa konsekuensi dari pemulihan kembali (reinstatement) suatu polis asuransi
yang telah dinyatakan berakhir akibat tidak dibayarnya premi (lapsed) selama 2
tahun, memberikan dasar bagi perusahaan asuransi mempersyaratkan kembali
kewajiban tertangung untuk menyampaikan seluruh fakta-fakta materil tentang
diri dan kesehatan tertanggung;
39. Bahwa, tidak dapat dibenarkan serta terasa mengada-ada dalil Pemohon yang
menyatakan bahwa Pemohon tidak menginformasikan fakta material hasil
rekam medis tersebut adalah karena ketika pengisian permohonan dokumen
pemulihan Polis No 51928221, Pemohon tidak didampingi oleh agen, karena
selain pengisian SPAJ ataupun dokumen pemulihan polis haruslah dilakukan
oleh tertanggung secara mandiri, tanpa agen pun, tertanggung tidak beralasan
untuk tidak menginformasikan hasil rekam medis yang bersifat material tersebut,
karena tertanggung lah yang mengetahui atau mengalaminya, apalagi penyakit
269
dalam rekan medis tersebut diduga juga berkaitan dengan dasar penyebab
kematian tertanggung;
40. Bahwa, tanpa bermaksud untuk memindahkan pemeriksaan sengketa
kontraktual antara Prudential dengan Pemohon pada persidangan MK Yang
Mulia ini, Pemohon Pihak Terkait secara tegas menolak dalil Pemohon yang
menganggap bahwa kerugian konstitusional yang dianggap dialami Pemohon
adalah bersifat spesifik atau khusus dan aktual. Justru sebaliknya tindakan
tertanggung tidak menginformasikan rekam medis tersebut berpotensi
merugikan Prudential yang telah menyetujui pemulihan kembali Polis No
51928221, dimana bila Prudential mengetahui sebelumnya, penanggung
tersebut akan menolak permohonan pemulihan kembali Polis No. 51928221;
41. Bahwa, tindakan tidak mendeklarasikan fakta-fakta material oleh peserta dalam
Asuransi Syariah, tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian terhadap
Perusahaan Asuransi Syariah (Pengelola), sebagai pengelola dana yang
dikumpulkan oleh para peserta (tabarru) berdasarkan prinsip-prinsip syariah,
atas dasar usaha saling tolong menolong (ta’awuni) dan saling melindungi
(takaful) diantara para peserta terhadap resiko tertentu yang dapat atau mungkin
dialami oleh masing-masing peserta, akan tetapi juga terhadap masing-masing
peserta yang haknya untuk mendapat perlindungan yang sebenarnya dari
pengelolaan dana tabarru tersebut menjadi tidak berkepastian;
42. Bahwa, walaupun terbukti dan tidak dapat dipungkiri bahwa tertanggung tidak
menginformasikan bukti rekam medis tersebut, Prudential ternyata tidak
membatalkan Polis No. 51928221, akan tetapi melakukan reassessment
(underwriting ulang) terhadap manfaat yang dapat diberikan sebagai
konsekuensi dari tidak diinformasikannya fakta-fakta material tersebut dan
memutuskan untuk melakukan pembayaran manfaat asuransi jiwa tertanggung
sebesar Rp224.500.000,- (dua ratus dua puluh empat juta lima ratus ribu
rupiah);
43. Bahwa, berdasarkan Putusan No. 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005,
Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Pemohon PUU tidak memiliki legal
standing karena terhadap Pasal 24 ayat (5) berikut dengan pasal-pasal yang
berkaitan, yaitu: Pasal 56 sampai dengan 67, Pasal 70, Pasal 75 sampai dengan
Pasal 80, Pasal 82 sampai dengan Pasal 86, Pasal 88, Pasal 91, Pasal 92, Pasal
270
95 sampai dengan Pasal 103, Pasal 106 sampai dengan Pasal 112, Paragraph
ke 6 Pasal 115 sampai dengan Pasal 119 UU No. 32 Tahun 2004 dengan
pertimbangan yang pada intinya menyatakan bahwa ketidaksamaan syarat
persentase perolehan suara partai politik untuk mencalonkan presiden/wakil
presiden dengan pencalonan kepala/wakil kepala daerah, sama sekali tidak
memiliki keterkaitan dengan hak konstitusional Pemohon sebagai perorangan,
karena perbedaan tersebut yang dianggap sebagai diskriminasi jika benar-
benar terjadi – quod non- bukanlah menyangkut kerugian hak konstitusional
Pemohon, melainkan kerugian hak konstitusional partai politik semata;
44. Bahwa, berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, anggapan bahwa telah
dirugikannya hak konstitusional dari Pemohon atas keberlakuan Pasal 251
KUHDagang terbukti tidak bersifat spesifik atau khusus dan aktual, karena
penyebab utama dari permasalahan yang dihadapi oleh Pemohon bukanlah
akibat dari keberlakuan Pasal 251 KUHDagang, apalagi Prudential tidak
melakukan pembatalan terhadap Polis No. 51928221, akan tetapi melakukan
perhitungan (underwriting) ulang sebagai konsekuensi resiko dari non
disclosure penyakit tertanggung yang diduga telah ada ketika permohonan
pemulihan kembali Polis No. 51928221 disetujui oleh Prudential, akan tetapi
menawarkan pembayaran manfaat sebesar Rp224.500.000,- (dua ratus dua
puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) dan jumlah tersebut telah dibayarkan
kepada Pemohon;
45. Bahwa, penolakan Pemohon terhadap putusan Prudential untuk membayar
manfaat Polis No. 51928221 sebesar Rp224.500.000,- (dua ratus dua puluh
empat juta lima ratus ribu rupiah) tidaklah berhubungan dengan keberlakuan
Pasal 251 KUHDagang, karena andaipun Prudential menggunakan haknya
untuk mengajukan pembatalan secara sepihak atas fakta penyembunyian (non
disclosure) rekam medis tertanggung yang bersifat material tersebut (quod non),
tindakan pembatalan Polis No. 51928221 didasarkan Pasal 1321 KUHPerdata
serta ketentuan pembatalan perjanjian yang diatur dalam Polis 51928221,
mengesampingkan keberlakuan Pasal 1266 KUHPerdata;
46. Bahwa, seperti yang telah diuraikan tersebut di atas, kesepakatan pihak dalam
perjanjian
(contracting
parties)
untuk
mengesampingkan
kewenangan
pengadilan untuk menyatakan pembatalan atau pengakhiran suatu perjanjian
berdasarkan Pasal 1266 KUHPerdata, hanyalah akan mengikat pihak secara
271
kontraktual sebagai penghargaan terhadap perjanjian (sanctity of contract).
Artinya,
walaupun
para
pihak
dalam
perjanjian
telah
menyepakati
pengesampingan Pasal 1266 KUHPerdata dalam perjanjian, pihak yang tidak
menerima dilakukannya tindakan pengakhiran atau pembatalan perjanjian
secara sepihak, tetap memiliki kewenangan untuk mengajukan gugatan hukum
dan pengadilan negeri tetap memiliki kewenangan untuk memeriksa dan
memutuskan sengketa penghentian perjanjian secara sepihak berdasarkan
Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman No. 48 Tahun 2009;
47. Bahwa menjadi sangat jelas, dasar utama dari permasalahan yang dihadapi
oleh Pemohon bukanlah sengketa terhadap norma hukum Pasal 251
KUHDagang, akan tetapi sengketa kontrak atau sengketa perjanjian
(contractual dispute) yang timbul atas dasar non disclosure material facts,
berupa rekam medis yang telah mendiagnosa tertanggung menderita penyakit,
ketika permohonan pemulihan kembali Polis No. 51928221 diajukan oleh
termohon kepada Prudential setelah selama 2 tahun Polis 51928221 tidak lagi
berlaku akibat tidak dibayarnya premi, serta juga sengketa yang timbul atas
penolakan Pemohon terhadap keputusan Prudential untuk membayar manfaat
Polis No. 51928221 sebesar Rp224.500.000,- (dua ratus dua puluh empat juta
lima ratus ribu rupiah) dari jumlah manfaat asuransi jiwa tertanggung yang
disepakati sebesar Rp735.000.000,- (tujuh ratus tiga puluh lima juta rupiah);
48. Bahwa berdasarkan angka 6 pada halaman 12 dan 13 dari permohonannya,
terbukti fakta bahwa Pemohon sebenarnya telah mengingatkan Prudential
melakukan perbuatan inkar janji (wanprestasi) dan bahkan telah mengajukan
Somasi I dan Somasi II terhadap Prudential agar membayarkan sisa manfaat
sebesar Rp510.500.000,- (lima ratus sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) dari
jumlah manfaat asuransi sebesar Rp735.000.000,- (tujuh ratus tiga puluh lima
juta rupiah) yang disepakati berdasarkan Polis No. 51928221. Akan tetapi,
ketika Prudential tidak memenuhi somasi dari Pemohon, Pemohon tidak
mengajukan gugatan perdata ke pengadilan dalam membela dan melindungi
kepentingan hukumnya, akan tetapi malah mengajukan permohonan pengujian
undang-undang terhadap Pasal 251 KUHDagang kepada Mahkamah Konstitusi;
49. Bahwa selain itu, andaipun seperti yang didalilkan oleh Pemohon bahwa
kewajiban untuk men-disclose atau tidak men-disclose dokumen rekam medis
tersebut menjadi dasar timbulnya sengketa di antara Prudential dengan
272
tertanggung, seharusnyalah sengketa para pihak tersebut merupakan sengketa
dalam perjanjian (contracting parties’ dispute) yang penyelesaiannya oleh
Pemohon diajukan ke pengadilan negeri atas dasar gugatan wanprestasi, bukan
ke Mahkamah Konstitusi;
50. Bahwa oleh karenanya, Pemohon terbukti tidak memiliki Legal Standing atau
Kewenangan untuk mengajukan permohonan PUU terhadap Pasal 251
KUHDagang karena anggapan telah dirugikannya hak konstitusional Pemohon
berdasarkan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 tidak terbukti
bersifat spesifik atau khusus dan aktual, dan tidak juga bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar akan dapat dipastikan akan terjadi. Sehingga
oleh karenanya, mohon kiranya yang Mulia Majelis Mahkamah Konstitusi secara
tegas menolak permohonan PUU yang diajukan Pemohon menolak atau
setidak-tidaknya menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
A.3. Anggapan Pemohon Bahwa Hak Konstitusionalnya Telah Dirugikan Tidak
Terbukti Memiliki Hubungan Sebab Akibat Dengan Ketentuan Pasal 251
KUHDagang.
51. Bahwa, seperti yang telah diuraikan tersebut di atas, secara prinsip kewajiban
pelaksanaan prinsip utmost good faith dalam perjanjian pertanggungan
berdasarkan Pasal 251 KUHDagang jo. Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata,
adalah untuk memastikan bahwa kesepakatan yang dinyatakan oleh
penanggung dengan tertanggung dalam perjanjian asuransi lahir dari
kebebasan menyatakan kehendak (freedom to contract). Oleh karenanya,
tidaklah dapat diperoleh oleh penanggung ataupun oleh tertanggung atas dasar
informasi yang tidak benar, baik atas dasar kekhilafan ataupun atas dasar
penipuan;
52. Bahwa, secara khusus, seperti yang juga diuraikan oleh Pemohon dalam
permohonannya, dalam proses pertemuan penawaran dan penerimaan (offer
and acceptance) dalam perjanjian pertanggungan, penanggung adalah pihak
yang oleh calon tertanggung dimohonkan (ditawarkan) untuk mengasuransikan
potensi resiko kerugian terhadap harta milik tertangung ataupun terhadap
kepentingan milik tertanggung atau yang melekat pada calon tertanggung. Oleh
karenanya, sebagai pemilik terhadap objek pertanggungan (berdasarkan prinsip
insurable interest) calon tertanggunglah yang paling mengetahui seluruh
273
keadaan objek yang akan dipertanggungkan kepada Pemohon, sehingga calon
tertanggung dibebankan kewajiban untuk sejujur-jujurnya menyampaikan fakta-
fakta yang bersifat penting (material facts) tentang objek yang dipertanggungkan
agar calon penanggung dapat melakukan assessment (underwriting) berapa
sebenarnya nilai kerugian yang akan dibayarkan kepada termohon nantinya
berdasarkan prinsip indemnity. Demikian halnya, terhadap pertanggungan jiwa,
calon tertanggung diwajibkan untuk sejujur-jujurnya menyampaikan informasi
tentang dirinya dan status kesehatannya, agar perusahaan asuransi sebagai
calon penanggung dapat menentukan berapa sebenarnya nilai premi yang
harus dibayar calon termohon terhadap manfaat kematian yang harus
dibayarkan;
53. Bahwa hal tersebut dijelaskan oleh Prof. Ny. Emmy Pangaribuan Simanjuntak,
S.H. pada halaman 46 dari bukunya; “Hukum Pertanggungan”, Penerbit
Universitas Gajah Mada, Jogjakarta, Tahun 1982, halaman 46, yang dikutip
sebagai berikut:
“Penanggung yang terhadapnya diperalihkan resiko itu, supaya ia dapat
digugat mengganti kerugian, maka haruslah ia diberitahukan tentang
keadaan penting yang berhubungan dengan benda pertanggungan.
Kewajiban ini dibebankan kepada Tertanggung dan ditetapkan di dalam
Pasal 251 KUHD;
Dan tidak dapat diminta dari Penanggung supaya melakukan usaha-
usahanya sendiri untuk menyelidiki keadaan itu. Biasanya semua yang
diinginkan untuk diketahui oleh Penanggung itu, di dalam praktek sudah
disebutkan di dalam formulir polis untuk diisi oleh Tertanggung. Akan tetapi
ini tidak berarti bahwa hanya pernyataan-pernyataan yang ditempatkan
dalam formulir itu yang harus dijawab Tertanggung, sebab juga hal-hal
yang tidak ditanya oleh Penanggung, akan tetapi penting sekali untuk
diketahui bagi perhitungan resiko yang akan dia hadapi, haruslah
diberitahukan oleh Tertanggung.
Tidak menepati kewajiban pemberitaan yang disebutkan di muka dapat
menimbulkan kesulitan-kesulitan bagi Penanggung. Sehingga undang-
undang menetapkan bahwa: Semua pemberitaan yang salah atau tidak
benar, atau penyembuyian keadaan-keadaan yang diketahui oleh
Tertanggung betapapun juga jujurnya itu terjadi pada pihaknya, yang
bersifat sedemikian rupa sehingga perjanjian itu tidak akan diadakan, atau
tidak akan diadakan berdasarkan syarat-syarat yang sama bilamana
Penanggung mengetahui keadaan yang sesungguhnya dari benda itu,
menyebabkan pertanggungan itu batal…”
54. Bahwa,
dasar
kewajiban
Tertanggung
untuk
secara
sejujur-jujurnya
memberitahukan seluruh fakta-fakta material tentang objek pertanggungan
274
dijelaskan oleh H.M.N. Purwosutjipto, S.H. dalam bukunya berjudul: “Pengertian
Pokok Hukum Dagang Indonesia Jilid 6, tentang Hukum Pertanggungan,
Penerbit Djambatan, Tahun 2003 yang antara lain dikutip sebagai berikut:
“Agar Penanggung dapat mengetahui berat ringannya resiko yang telah
diambilalih, mutlak dia mengetahui sejelas-jelasnya tentang benda
pertanggungan. Untuk Penanggung harus diberitahu secara terperinci
segala
sesuatu
mengenai
benda
pertanggungan.
Kewajiban
pemberitahuan ini dibebankan kepada Tertanggung, sebab benda
pertanggungan itu milik Tertanggung dan dikuasai sepenuhnya, sedang
Penanggung sama sekali tidak tahu menahu.”
55. Bahwa, tidak benar dan mengada-ada dalil Pemohon dalam halaman 14
permohonannya yang menyatakan bahwa seolah-olah Prudential melakukan
underwriting ulang semata-mata akibat dari Pemohon mengajukan klaim
asuransi Polis No. 51928221. Dan bahkan mengajukan pertanyaan: Apakah
underwriting pada tahap awal tidak mengikat secara hukum atau illegal sehingga
perlu dilakukan underwriting ulang?
56. Bahwa akibat dasar dari timbulnya sengketa antara Pemohon dengan
Prudential adalah keharusan tertanggung untuk kembali mendeklarasikan
status dan sejarah kesehatannya, ketika memohonkan pemulihan kembali Polis
No. 51928221 kepada Prudential setelah dinyatakan tidak berlaku selama 2
tahun tidak berlaku akibat tertanggung tidak membayar premi. Kewajiban dari
penanggung untuk mendeklarasikan kesehatannya ketika pengisian formulir
pemulihan kembali Polis No. 51928221 diduga tidak dilakukan oleh tertanggung
dengan niat tidak baik (bad faith) karena tidak mendeklarasikan fakta penting
tentang bukti rekam medis yang mendiagnosa tertanggung telah mengalami
penyakit yang diduga berkaitan dengan penyakit yang menyebabkan
meninggalnya tertanggung;
57. Bahwa walaupun terbukti bahwa tertanggung tidak menginformasikan bukti
rekam medis tersebut, Prudential ternyata tidak membatalkan Polis No.
51928221
tersebut,
akan
tetapi
memutuskan
pembayaran
sebesar
Rp224.500.000,- (dua ratus dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) sebagai
konsekuensi dari underwriting ulang manfaat yang seharusnya diterima oleh
tertanggung sebagai akibat tindakan penyembunyian fakta penting rekam medis
penyakit tertanggung ketika dilakukan pemulihan kembali Polis No. 51928221
275
setelah 24 bulan dinyatakan tidak lagi berlaku karena tidak dibayarnya premi
oleh tertanggung;
58. Bahwa anggapan Pemohon bahwa hak konstitusionalnya telah dirugikan tidak
terbukti memiliki hubungan sebab akibat dengan ketentuan Pasal 251
KUHDagang sama sekali tidak terbukti ataupun tidak berdasar, karena sengketa
antara Pemohon dengan Prudential merupakan sengketa dalam pelaksanaan
perjanjian (contractual partys’ dispute) yang disebabkan oleh tindakan
tertanggung tidak memberitahukan fakta penting tentang rekam medis yang
dimilikinya, dimana terhadap tindakan non disclosure tersebut akan
mengakibatkan
syarat
pertama
dari
keabsahan
“kesepakatan
pihak”
berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata terlanggar dan cacat, sehingga
berdasarkan Pasal 1321 KUHPerdata dapat dibatalkan;
59. Berdasarkan fakta-fakta dan doktrin para ahli hukum tersebut di atas, terbukti
secara jelas bahwa anggapan Pemohon bahwa hak konstitusionalnya yang
diberikan oleh UUD 1945 telah dirugikan tidak memiliki hubungan sebab akibat
dengan keberlakuan Pasal 251 KUHDagang, oleh karenanya mohon kiranya
yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi yang memeriksa perkara a quo untuk
menolak atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat
diterima.
A.4. Anggapan Pemohon Bahwa Dengan Dikabulkannya Permohonan PUU a quo,
Kerugian Konstitusional Seperti yang Didalilkan Tidak Lagi atau Tidak Akan
Terjadi Adalah Tidak Benar dan Harus Ditolak.
60. Bahwa seperti yang telah disampaikan oleh Pemohon dalam permohonannya,
dasar terjadinya sengketa antara Prudential dengan tertanggung adalah
disebabkan oleh tindakan tertanggung yang tidak memberitahukan fakta penting
tentang penyakit yang telah dialaminya berdasarkan rekam medis, ketika
mengajukan permohonan pemulihan kembali Polis No. 51928221 setelah polis
asuransi jiwa atas nama tertanggung tersebut tidak lagi aktif atau berakhir
keberlakuannya selama 2 tahun, bukan akibat dari pelaksanaan cuti premi
(premium holiday), akan tetapi akibat tertanggung tidak membayar premi
selama 24 bulan atau 2 tahun;
61. Bahwa, konsekuesi dari non disclosure material things, berdasarkan Pasal 1320
KUHPerdata akan mengakibatkan tidak terpenuhinya persyaratan pertama
276
sahnya suatu perjanjian, sehingga mengakibatkan kehendak pihak dinyatakan
secara cacat atau cacat kehendak, yang berdasarkan Pasal 1321 KUHPerdata
mengakibatkan perjanjian yang telah disepakati dapat dibatalkan;
62. Bahwa, Prudential tidak melakukan tindakan pembatalan perjanjian secara
keseluruhan, akan tetapi melakukan peninjauan kembali (underwriting ulang)
terhadap manfaat yang telah disepakati dalam Polis No. 51928221 sebagai
akibat dari tindakan non disclosure rekam medis tersebut, dimana Prudential
memutuskan melakukan pembayaran sebesar Rp224.500.000,- (dua ratus dua
puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) dimana jumlah tersebut telah dibayarkan
ke rekening Pemohon;
63. Bahwa sengketa apakah penyembunyian fakta penyakit tertanggung yang
didiagnosa dalam rekam medis tersebut secara hukum dapat dibenarkan atau
tidak, ataupun keputusan Prudential membayar manfaat Polis No. 51928221,
hanya sebesar Rp224.500.000,- (dua ratus dua puluh empat juta lima ratus ribu
rupiah) dari nilai total manfaat sebesar Rp735.000.000,- (tujuh ratus tiga puluh
lima juta rupiah) yang disepakati berdasarkan Polis No. 51928221 secara hukum
dibenarkan atau tidak, tidak memiliki hubungan dengan keberlakuan Pasal 251
KUHDagang, permasalahan tersebut merupakan sengketa kontrak yang
penyelesaiannya secara hukum harus diajukan Pemohon ke pengadilan negeri;
64. Bahwa, Pemohon sebenarnya telah memulai tahapan langkah hukum tersebut
dengan telah mengirimkan surat teguran atau Somasi I dan Siomasi II terhadap
Prudential dengan menyatakan penolakannya terhadap pembayaran klaim
asuransi sebesar Rp224.500.000,- (dua ratus dua puluh empat juta lima ratus
ribu rupiah) dan memperingatkan bahwa Prudential dinyatakan ingkar janji
(wanprestasi) bila tidak membayar sisa klaim asuransi Pemohon sebesar
Rp510.500.000,- (lima ratus sepuluh juta lima ratus ribu rupiah), akan tetapi
tidak melanjutkan langkah hukum yang seharusnya diajukan ke pengadilan
negeri berdasarkan Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUHPerdata, justru tanpa dapat
dipahami melakukan gugatan Pengujian Undang-Undang (PUU) terhadap
keberlakuan Pasal 251 yang tidak berhubungan dengan dasar terjadinya
sengketa tersebut;
65. Bahwa, alasan Pemohon pada huruf c halaman 17 dari permohonannya, yang
pada ingtinya menyatakan bahwa apabila tertangung atau ahli warisnya hendak
277
mengambil langkah hukum untuk memperjuangkan haknya, maka akan kembali
memunculkan kerugian baginya karena harus mengeluarkan biaya yang cukup
besar guna pendanaan langkah hukum tersebut, termasuk di dalamnya
anggaran honorarium advokat, dan selanjutnya menekankan bahwa akan
semakin menjadi persoalan apabila nilai klaim tidak sebanding ketika
honorarium advokat lebih besar dari nilai manfaat yang akan didapat, maka
sudah dapat dipastikan tertanggung atau ahli warisnya akan membiarkan nilai
klaim tersebut dikuasai oleh perusahaan asuransi dan tidak akan mengambil
langkah hukum, merupakan dalil yang tidak berdasar hukum dan kebenaran
sehingga harus secara tegas ditolak atau dikesampingkan;
66. Bahwa, terlihat bahwa dasar dari pengajuan Pemohon untuk mengajukan
permohonan PUU terhadap Pasal 251 KUHDagang, diduga tidak genuine atas
dasar anggapan bahwa hak konstitusionalnya yang diberikan oleh UU Dasar
1945 dirugikan akibat dari keberlakuan Pasal 251 KUHDagang, akan tetapi
semata-mata atas pertimbangan bahwa berperkara di pengadilan negeri adalah
mahal karena harus membayar honorarium advokat, apalagi bila jumlah sisa
nilai klaim sebesar Rp510.500.000,- (lima ratus sepuluh juta lima ratus ribu
rupiah) dinyatakannya tidak besar;
67. Bahwa anggapan dari Pemohon bahwa berperkara di pengadilan negeri mahal
karena harus menggunakan Lawyer atau advokat adalah salah, karena
berdasarkan Pasal 123 HIR tidak ada kewajiban bagi pencari keadilan untuk
harus didampingi atau diwakili oleh advokat Ketika mengajukan gugatan perdata
ke pengadilan negeri. Dengan pengertian lain, perwakilan oleh advokat dalam
berperkara di pengadilan negeri hanya bila dikehendaki oleh pihak-pihak
berperkara melalui pemberian surat kuasa khusus.
Pasal 123 HIR dikutip sebagai berikut:
“Jika dikehendaki, para pihak dapat didampingi atau menunjuk seorang
kuasa sebagai wakilnya, untuk itu harus diberikan kuasa khusus untuk itu,
kecuali pemberi kuasa hadir.”
68. Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 4 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Tata
Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dimana berdasarkan Pasal 4 (4) dari
PERMA tersebut pada intinya tidak mewajibkan penggugat atau tergugat harus
didampingi oleh advokat atau kuasa hukum, dan mewajibkan penggugat dan
278
tergugat menghadiri langsung setiap persidangan dengan atau tanpa
didampingi oleh kuasa hukum, dan berdasarkan Pasal 8 ayat (3) PERMA 2
Tahun 2015 tidak dikenakan biaya kepada penggugat yang tidak mampu;
69. Bahwa, andaipun demikian berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UU Advokat No. 18
Tahun 2003, sebagai penegak hukum, pemberian jasa hukum oleh advokat juga
dimungkinkan atas dasar kewajiban advokat untuk memberikan bantuan hukum
secara cuma-cuma terhadap pencari keadilan yang tidak mampu, dimana
pemberian jasa secara cuma-cuma tersebut juga ditawarkan melalui lembaga
bantuan hukum yang saat ini cukup banyak didirikan;
70. Bahwa, untuk memberikan peningkatan perlindungan terhadap tertanggung
atau pemegang polis, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(selanjutnya disingkat “POJK”) No. 61/POJK.07/2020 OJK menghadirkan
lembaga alternatif penyelesaian sengketa antara perusahaan asuransi dengan
tertanggung, baik melalui mediasi ataupun arbitrase, yang lebih dikenal dengan
singkatan “LAPS -SJK”, dimana melalui pelayanan penyelesaian sengketa
asuransi melalui proses mediasi Pemohon dimana untuk sengketa klaim
asuransi pada nilai tertentu, yang bersifat retain dan small klaim tidak dikenakan
biaya mediasi;
71. Bahwa, tidak benar sistem hukum dan sistem kontrak Indonesia tidak
melindungi konsumen, in casu: tertanggung, karena berdasarkan Undang-
Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya
disebut; “UU Konsumen”), perlindungan konsumen terhadap tindakan produsen
yang bertentangan atau melawan hukum dalam aktivitas bisnis yang
dilakukannya, diatur secara baik dan detail. Bahwa berdasarkan Pasal 45 ayat
(1) UU Konsumen, ditegaskan bahwa konsumen juga dapat mengajukan
penyelesaian sengketa yang dialaminya melalui badan penyelesaian sengketa
konsumen, yang dikutip sebagai berikut:
“Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui
lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan
pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan
umum.”
72. Bahwa, dalam penyelesaian sengketa konsumen, berdasarkan Pasal 49 ayat
(1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999, Pemerintah membentuk badan
279
penyelesaian sengketa konsumen di daerah tingkat dua untuk penyelesaian
sengketa konsumen di luar pengadilan;
73. Bahwa, satupun dari mekanisme penyelesaian sengketa tersebut di atas tidak
dilakukan oleh Pemohon, sehingga dasar anggapan Pemohon bahwa hak
konstitusionalnya telah dirugikan atas keberlakuan Pasal 251 KUHDagang tidak
terbukti, karena faktanya, dasar terjadinya sengketa tersebut bukanlah atas
dasar keberlakukan Pasal 251 KUHDagang, akan tetapi atas dasar sengketa
pelaksanaan perjanjian (contractual parties, dispute) yang penyelesaiannya
dapat diajukan ke pengadilan negeri, ataupun pengadilan sengketa sederhana,
ataupun lembaga alternatif penyelesaian sengketa, baik LAPS ataupun Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen, yang keseluruhannya tidak mewajibkan
harus diwakili oleh advokat atau kuasa hukum, sehingga tidak harus memiliki
beban untuk membayar honorarium advokat seluruh upaya ataupun alternatif
penyelesaian, seperti yang dikhawatirkan oleh Pemohon;
74. Bahwa, Pemohon dalam pengajuan permohonan PUU a quo ternyata juga
diwakili oleh advokat sebagai kuasa hukum;
75. Bahwa, seperti yang telah diuraikan dan dibuktikan tersebut di atas, bahwa
anggapan Pemohon bahwa hak konstitusionalnya dirugikan oleh keberlakuan
Pasal 251 KUHDagang adalah tidak benar dan tidak berdasar, karena sengketa
antara Pemohon dengan Prudential tersebut adalah sengketa atas pemenuhan
syarat sahnya suatu perjanjian pertanggungan berdasarkan Pasal 1320
KUHPerdata, dimana ketika suatu kesepakatan diperoleh atas dasar paksaan,
kekhilafan, ataupun penipuan, maka perjanjian tersebut akan dapat dibatalkan
berdasarkan berdasarkan Pasal 1321 KUHPerdata, sehingga tidak melekat
pada ketentuan Pasal 251 KUHDagang, apalagi terhadap tindakan non
disclosure material facts tersebut, Prudential tidak membatalkan Polis No.
51928221, akan tetapi melakukan underwriting ulang dan memutuskan
pemberian manfaat Polis No. 51928221 sebesar Rp224.500.000,- (dua ratus
dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah), karena bilapun Pemohon menolak,
akan mengakibatkan sengketa perdata dalam pelaksanaan perjanjian yang
penyelesaiannya adalah ke pengadilan negeri, bukan Mahkamah Konstitusi;
76. Bahwa, andaipun Pasal 251 KUHDagang dinyatakan tidak berlaku (quod non),
tindakan penghentian ataupun pembatalan suatu perjanjian secara sepihak
280
tetap dapat dilakukan berdasarkan Pasal 1321 KUHPerdata dengan
mengesampingkan
keberlakuan
Pasal 1266
KUHPerdata. Sebaliknya,
anggapan kerugian Pemohon atas keputusan Prudential untuk membayar
manfaat Polis No. 51928221 menjadi sebesar Rp224.500.000,- (dua ratus dua
puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) tidak akan terjadi apabila Pemohon
memenangkan perkara atas gugatan perdata yang diajukannya ke pengadilan
negeri, atau di pengadilan gugatan sederhana, atau mediasi di LAPS SJK, atau
di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;
IV. PASAL 251 KUHDAGANG YANG MEWAJIBKAN PELAKSANAAN PRINSIP
UTMOST GOOD FAITH, ADALAH UNTUK JAMINAN KEPASTIAN HUKUM
DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENANGGUNG DAN TERTANGGUNG
BERDASARKAN PERJANJIAN ASURANSI, SEHINGGA SAMA SEKALI
TIDAK BERALASAN UNTUK DINYATAKAN TIDAK BERLAKU ATAUPUN
DINYATAKAN
BERLAKU
DENGAN
PENAMBAHAN
SYARAT
KEBERLAKUKAN.
77. Bahwa, tidak benar dan harus ditolak dalil Pemohon yang menyatakan bahwa
ketentuan Pasal 251 KUHDagang hanyalah untuk memberikan jaminan
perlindungan dan kepastian hukum terhadap perusahaan asuransi sebagai
penanggung. Sebaliknya prinsip the utmost good faith berlaku secara seimbang
terhadap penangung dengan tertanggung, sebagai dasar untuk memastikan
bahwa masing-masing pihak dalam perjanjian asuransi/pertanggungan
mendapatkan fakta-fakta yang sebenar-benarnya dari masing-masing pihak
dalam perjanjian untuk menciptakan akurasi perhitungan nilai pertanggungan
yang seharusnya diambil alih oleh penanggung sejalan dengan nilai manfaat
yang akan diterima oleh tertanggung atau pemegang polis atau peserta
Asuransi Syariah atas kerugian terhadap objek pertanggungan yang
diasuransikannya berdasarkan dengan prinsip indemnity; terhadap kepastian
perlindungan haknya masing-masing pada prinsipnya memberikan jaminan
perlindungan dan kepastian hukum terhadap perusahaan asuransi sebagai
penanggung dan juga terhadap tertanggung atau pemegang polis/peserta;
78. Bahwa penekanan kata tertanggung dalam Pasal 251 KUHDagang, seperti
yang telah dijelaskan oleh Prof. Ny. Emmy Pangaribuan Simanjuntak, S.H.
adalah karena tertanggunglah yang mengetahui keadaan dari objek
pertanggungan ataupun kepentingan miliknya yang dipertanggungkan,
281
sehingga seharusnyalah tertanggung secara jujur menjelaskan seluruh fakta-
fakta penting tentang objek pertanggungan tersebut, agar penangung dapat
melakukan evaluasi ataupun underwriting yang setepat-tepatnya terhadap nilai
resiko yang akan dijaminnya kepada tertanggung;
79. Bahwa, seperti yang telah dijelaskan oleh Prof. Ny. Emmy Pangaribuan
Simanjuntak, S.H., penangung tidak dapat diminta supaya melakukan usaha-
usaha untuk menyelidiki kebenaran ataupun ketidakbenaran dari fakta-fakta
yang telah disampaikan oleh tertanggung atau pemegang polis, bahkan untuk
fakta-fakta yang tidak ditanyakan oleh penanggung pun dalam SPAJ,
tertanggung wajib menyampaikan fakta-fakta penting yang diketahui ataupun
dialaminya;
80. Bahwa, demikian juga penjelasan H.M.N. Purwosutjipto, S.H., kewajiban
tertanggung untuk menyampaikan informasi penting kepada penanggung
dengan sejujur-jujurnya adalah agar penanggung dapat mengetahui berat
ringannya resiko yang telah diambilalih sebab benda pertanggungan itu milik
tertanggung dan dikuasai sepenuhnya oleh tertanggung, sedang penanggung
sama sekali tidak tahu menahu.
81. Bahwa, tidak benar dan mengada-ada dalil Pemohon yang menyatakan bahwa
Pasal 251 KUHDagang hanya mewajibkan pelaksanaan prinsip utmost good
faith terhadap tertanggung, dan tidak wajib terhadap penanggung. Perusahaan
asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah juga wajib untuk memberikan
informasi ataupun fakta-fakta yang sejujur-jujurnya kepada tertanggung,
termasuk pada penjelasan-penjelasan tentang produk pertanggungan yang
disediakannya;
82. Bahwa kewajiban perusahaan asuransi untuk memberikan informasi yang
sebenar-benarnya kepada tertanggung secara tegas diatur berdasarkan Pasal
31 ayat (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, yang
dikutip sebagai berikut:
“Agen Asuransi, Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi dan Perusahaan
Perasuransian wajib memberikan informasi yang benar, tidak palsu,
dan/atau tidak menyesatkan kepada pemegang polis, Tertanggung atau
Peserta mengenai resiko, manfaat, kewajiban dan pembebanan biaya
terkait dengan produk asuransi atau produk asuransi syariah yang
ditawarkan.”
282
83. Bahwa selanjutnya, berdasarkan Pasal 14 POJK No. 69/POJK.05/2016 Jo. No.
38/POJK.05/2020 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi,
Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan
Reasuransi Syariah, dinyatakan sebagai berikut:
“Perusahaan
atau
unit
syariah
wajib
menyediakan
dan/atau
menyampaikan informasi mengenai produk dan/atau layanan yang akurat,
jelas dan tidak menyesatkan kepada pemegang polis, tertanggung,
peserta, atau Perusahaan ceding terkait prosuk asuransi, atau produk
asuransi syariah yang dipasarkan.”
84. Bahwa demikian pula Pasal 4 ayat (1) POJK No. 22 Tahun 2023 tentang
Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan
menegaskan tentang kewajiban itikad baik terhadap Pelaku Usaha Jasa
Keuangan (PUJK), yang dikutip sebagai berikut:
Pasal 4 ayat (1) POJK No. 22 Tahun 2023:
“PUJK wajib beritikad baik dalam melakukan kegiatan usaha dan/atau
memberikan produk dan/atau layanan kepada calon konsumen dan/atau
konsumen.”
85. Bahwa perlindungan konsumen pada dasarnya juga dilindungi atas dasar
prinsip contra proferentum berdasarkan Pasal 1349 KUHPerdata, yang pada
intinya menyatakan bahwa dalam hal terdapatnya ketidakjelasan pengertian dari
prase, klausula, atau kalimat dalam suatu perjanjian, maka interpretasi dari
perjanjian tersebut akan diterjemahkan hakim untuk kepentingan dari konsumen
sebagai pengguna draft perjanjian yang disediakan oleh penanggung;
86. Bahwa, oleh karenanya, tidak beralasan dan mengada-ada dalil Pemohon pada
angka 6 halaman 19 dari permohonannya yang menyatakan bahwa Pasal 251
KUHDagang justru luput untuk memberikan kepastian hukum yang adil, jaminan
dan perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi Tertanggung, karena pada
intinya prinsip utmost good faith yang diwajibkan pelaksanaannya dalam
perjanjian pertanggungan, sejalan juga dengan prinsip good faith yang
diwajibkan pelaksanaannya berdasarkan Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata dan
Pasal 1321 KUHPerdata, tidak hanya terhadap salah satu pihak dalam
perjanjian, akan tetapi secara seimbang terhadap masing-masing pihak dalam
perjanjian. Artinya, bukti-bukti terjadinya penyembunyian fakta-fakta penting
(non disclosure material facts), ataupun penyampaian fakta-fakta penting secara
tidak benar (misdisclosure material facts) tidak hanya menjadi dasar bagi
283
perusahaan asuransi untuk membatalkan perjanjian asuransi, akan tetapi juga
menjadi dasar untuk mengajukan pengakhiran atau pembatalan perjanjian
asuransi oleh tertanggung;
87. Bahwa, walaupun Pasal 251 KUHDagang merupakan bagian dari Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang peninggalan Belanda, akan tetapi pengaturan
prinsip utmost good faith adalah masih sangat relevan dan sangat penting untuk
memastikan bahwa suatu perjanjian asuransi harus dicapai oleh Pemohon dan
Termohon atas dasar kebebasan kehendak. Oleh karenanya, pemberian fakta
yang tidak benar (misdisclosure of fact), ataupun penyembunyian fakta (non
disclosure of fact) yang seharusnya disampaikan oleh tertanggung sebagai
pihak yang memohonkan perusahaan asuransi untuk mengasuransikan objek
petanggungan/kepentingan milik tertanggung kepada penanggung, sebagai
pihak yang telah menyatakan persetujuannya untuk mengambil alih kerugian
yang dialami tertanggung berdasarkan prinsip indemnity, prinsip insurable
interest, dan prinsip unpredictable future risk adalah mutlak;
88. Bahwa kewajiban penanggung dalam pelaksanaan prinsip utmost good faith,
tidak hanya secara khusus diatur dalam Pasal 251 KUHDagang, akan tetapi
secara umum juga diwajibkan berdasarkan Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata,
dan juga berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun
1999, dimana pelanggaran terhadap prinsip utmost good faith, berdasarkan
Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen berhak mengajukan klaim penyelesaian sengketa yang dialaminya
melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen selain ke pengadilan;
89. Bahwa tidak benar dan tidak berdasar hukum dalil Pemohon pada angka 5
halaman 22 dari permohonannya yang menyatakan bahwa seakan-akan
keberlakuan Pasal 251 KUHDagang akan membuka ruang bagi perusahaan
asuransi untuk melakukan tidakan-tindakan yang bertentangan dengan prinsip
due process of law, karena faktanya setiap tindakan pembatalan atau
pengakhiran perjanjian pertanggungan yang dilakukan oleh perusahaan
asuransi sebagai akibat tindakan tertanggung yang memberikan informasi yang
tidak benar atau penyembunyian fakta penting yang seharusnya disampaikan
oleh tertanggung kepada penanggung, bukanlah suatu tindakan hukum yang
bersifat final, karena tertanggung dapat melakukan pembelaan terhadap hak
hukum dan kepentingannya melalui gugatan ke pengadilan negeri, atau ke
284
pengadilan gugatan sederhana (small claim court), atau ke LAPS SJK, ataupun
ke badan penyelesaian sengketa konsumen, dimana satupun dari lembaga
penyelesaian sengketa tersebut tidak atau belum digunakan oleh Pemohon;
90. Bahwa fakta sebenarnya adalah, permohonan PUU yang diajukan oleh
Pemohon ke Mahkamah Konstusi ternyata timbul dari sengketa antara
Prudential
dengan
Pemohon
atas
dasar
bahwa
tertanggung
tidak
menginformasikan fakta penting, yaitu rekam medis yang mendiagnosa bahwa
tertanggung telah menderita penyakit yang diduga berkaitan dengan penyakit
yang mengakibatkan meninggalnya tertanggung;
91. Bahwa, tidak benar dalil Pemohon yang menyatakan bahwa seakan-akan
Prudential melakukan underwriting ulang hanya karena Pemohon mengajukan
klaim asuransi berdasarkan Polis No. 51928221. Fakta yang terungkap dari
dalil-dalil permohonan Pemohon adalah bahwa Prudential tidak melakukan
pembatalan terhadap Polis 51928221 walaupun tertanggung terbukti telah
menyembunyikan fakta penting rekam medis tersebut, akan tetapi Prudential
melakukan perhitungan ulang dan memutuskan bahwa manfaat yang diterima
oleh Pemohon atas dasar penyembunyian fakta penting tersebut adalah
sebesar Rp224.500.000,- (dua ratus dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah)
dari total nilai manfaat asuransi sebesar Rp735.000.000, (tujuh ratus tiga puluh
lima juta rupiah);
92. Bahwa anggapan Pemohon bahwa hak konstitusionalnya telah dirugikan akibat
keberlakuan Pasal 251 KUHDagang tidak terbukti karena senyatanya perkara
tersebut bukanlah tentang sengketa terhadap keberlakuan norma Pasal 251
KUHDagang, akan tetapi sengketa pelaksanaan perjanjian asuransi jiwa, Polis
51928221 yang penyelesaiannya seharusnya di pengadilan negeri, ataupun ke
pengadilan gugatan sederhana, ataupun ke LAPS-SJK, ataupun ke badan
penyelesaian sengketa konsumen, dimana faktanya, satupun dari langkah
hukum yang disediakan tidak diambil oleh Pemohon;
93. Bahwa dalil Pemohon yang menyatakan bahwa tidak diambilnya langkah hukum
ke pengadilan negeri karena harus membayar honorarium advokat adalah tidak
berdasar, karena berdasarkan Pasal 123 HIR tidak ada kewajiban bagi
Pemohon untuk diwakili oleh advokat dalam mengajukan gugatan perdata untuk
membela hak dan kepentingan hukumnya di pengadilan, di pengadilan gugatan
285
sederhana, di LAPS SJK, ataupun pada badan penyelesaian sengketa
konsumen:
94. Bahwa prinsip utmost good faith yang diwajibkan berdasarkan Pasal 251
KUHDagang selain menjadi dasar yang jaminan kepastian pelaksanaan hak-
hak hukum dari para pihal dalam perjanjian, keberlakuan dari Pasal 251
KUHPerdata secara komulatif menjadi satu kesatuan yang saling menguatkan
dengan Pasal 259 KUHDagang tentang principle insurable interest, Pasal 252
dan Pasal 253 KUHPerdata tentang prinsip indemnity dan Pasal 246
KUHDagang tentang prinsip indemnity, sehingga tidak beralasan hukum untuk
dinyatakan tidak berlaku;
95. Bahwa, tidak benar dan bertentangan dengan hukum bila pengertian kata “batal”
berdasarkan Passal 251 KUHDagang, hanya dapat dilakukan atas kesepakatan
penanggung dan tertanggung, karena secara jelas bahwa dasar dari tindakan
pembatalan berdasarkan Pasal 251 KUHDagang, melekat pada ketentuan
Pasal 1231 KUHPerdata, yang bila tertanggung tidak mengakuinya atau
menolaknya, dapat mempertahankan hak-hak dan kepentingan hukumnya
dengan mengajukan gugatan ke pengadilan negeri, pengadilan gugatan
sederhana, LAPS SJK, badan penjelesaian sengketa konsumen;
96. Bahwa, tidak benar dan tidak berdasarkan kepastian hukum dan keadilan, bila
tindakan pembatalan polis berdasarkan Pasal 251 KUHDagang dengan syarat
bahwa pembatalan tersebut dilakukan oleh penanggung dalam rentang 6
(enam) bulan, karena hak untuk menolak dan melakukan langkah hukum
terhadap tindakan hukum pembatalan yang dilakukan oleh perusahaan asuransi
(penanggung) dapat dilakukan oleh tertanggung ke pengadilan, pengadilan
gugatan sederhana, LAPS SJK ataupun badan penyelesaian sengketa
konsumen yang akan memeriksa dan memutus dasar sengketa yang terjadi
diantara penanggung dengan tertanggung;
Bahwa berdasarkan keterangan, penjelasan dan fakta-fakta hukum tersebut di atas,
kami memohon agar kiranya Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
pengujian ketentuan Pasal 251 KUHD terhadap Ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal
27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
agar berkenan untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
286
1. Menerima Keterangan Pihak Terkait (AASI) secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing), sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima;
3. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya;
4. Menyatakan bahwa Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak
bertentangan dengan ketentuan terhadap ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27
ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Namun apabila Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Makamah Konstitusi Republik
Indonesia berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang bijaksana
dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Selanjutnya, Pihak Terkait Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia juga
menyampaikan keterangan Tambahan bertanggal 11 Desember 2024, sebagai
berikut.
Bahwa, berdasarkan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Yang Mulia Hakim
Konstitusi kepada AASI, ijinkanlah kami menyampaikan Keterangan Tambahan dari
AASI sebagai Pihak Terkait, sebagai berikut:
I.
SUATU PERJANJIAN HARUSLAH DICAPAI OLEH MASING-MASING PIHAK
BERKONTRAK ATAS DASAR PRINSIP KEBEBASAN BERKONTRAK.
PRINSIP KEBEBASAN BERKONTRAK MENJADI TERLANGGAR DAN
CACAT BILA PERJANJIAN DISEPAKATI ATAS DASAR FAKTA-FAKTA
YANG TIDAK BENAR, BAIK DISAMPAIKAN SECARA TIDAK SENGAJA,
APALAGI DISENGAJA.
1. Bahwa, secara telah dijelaskan oleh Prof. Subekti, Prof. Setiawan, dan Prof
Emy Pangaribuan Simanjuntak dalam masing-masing bukunya, yang telah
kami sampaikan dalam Memori Keterangan AASI sebagai Pihak Terkait
yang merupakan satu kesatuan dengan Memori Keterangan Tambahan
a quo, bahwa suatu perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata pada
intinya haruslah lahir dari suatu “kesepakatan” yang dicapai oleh pihak-pihak
yang telah dewasa, dimana isi dari kesepakatan tersebut harus jelas dan
kausanya halal. Kesepakatan dalam suatu perjanjian tidak dapat dicapai
berdasarkan pemaksaan, ataupun berdasarkan kehilafan mendasar,
287
dimana bila terjadi, berdasarkan Pasal 1321 KUHPerdata akan
mengakibatkan suatu perjanjian dapat dibatalkan (voidable);
2. Bahwa, “kesepakatan” yang menjadi dasar timbulnya “perikatan” atau
hubungan hukum yang dimaksudkan dalam Pasal 1234 KUHPerdata,
merupakan pertemuan antara penawaran dan penerimaan (offer and
acceptance), Artinya, “penerimaan” oleh salah satu pihak dalam perjanjian
merupakan respon terhadap “penawaran” yang diajukan oleh pihak lainnya
dalam perjanjian tersebut. Oleh karenanya, penerimaan (acceptance) dalam
suatu perjanjian adalah semata-mata didasarkan pada kebenaran dari
fakta-fakta yang mendasari penawaran (offer);
3. Bahwa, dasar pembentukan “kesepakatan” ataupun “perikatan” dalam
perjanjian asuransi adalah berbeda dengan perjanjian biasa pada
umumnya. Bila dalam perjanjian pada umumnya, fakta-fakta terhadap objek
yang ditawarkan dapat diketahui dan diverifikasi secara teknis dan
mendalam oleh pihak yang menerima penawaran, akan tetapi, pemahaman
ataupun kedalaman pemeriksaan terhadap fakta-fakta objek pertanggungan
yang ditawarkan oleh tertanggung sangat terbatas dan tidak dapat
diverifikasi secara mendalam oleh perusahaan asuransi sebagai calon
penanggung, karena yang paling mengetahui fakta-fakta tentang objek yang
akan dipertanggungkan hanyalah calon tertanggung.
Misalnya, tentang asuransi jiwa, perusahaan asuransi pada awalnya, sama
sekali tidak memiliki pengetahuan tentang keadaan kesehatan dan/ataupun
sejarah kesehatan dari calon tertanggung, karena bermulanya hubungan
hukum antara perusahaan asuransi dengan tertanggung hanyalah terjadi
ketika tertanggung mengajukan penawaran kepada penanggung agar
penanggung bersedia mengasuransikan resiko akibat kematian jika terjadi
terhadap tertanggung.
4. Bahwa, seperti yang telah dijabarkan oleh Prof. Emmy Pangaribuan
Simanjuntak, S.H. dan juga Prof. Sri Rejeki Hartono, S.H., bahwa Perjanjian
asuransi adalah perjanjian yang memiliki kekhususan, tidak saja harus
memenuhi syarat ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, akan tetapi juga harus
memenuhi lima prinsip dasar, yaitu; terdapatnya kepentingan yang dapat
diasuransikan berdasarkan Pasal 250 KUHDagang (principle of insurable
288
interest), penggantian kerugian hanyalah sebesar kerugian yang nyata
dialami berdasarkan Pasal 252 dan 253 KUHDagang (principle of
indemnity), Penjanjian dilakukan berdasarkan pihak-pihak atas dasar
kejujuran sempurna berdasarkan Pasal 251 KUHDagang (principle the
utmost good faith), resiko yang dipertanggungkan belum terjadi dan tidak
dapat diprediksi kapan terjadinya berdasarkan Pasal 246 KUHDagang
(principle of future and predictable risk) dan prinsip subrogasi berdasarkan
Pasal 284 KUHDagang (principle of subrogation);
5. Bahwa, dalam upaya untuk memastikan dasar penerimaan (acceptance)
perusahaan asuransi dilakukan secara benar – dan tidak melanggar prinsip
insurable interest, prinsip unpredictable future risk, serta prinsip indemnity –
dasar pemberian fakta-fakta secara teknis memang dibebankan kepada
calon tertanggung, karena tertanggunglah yang mengetahui keadaan
kesehatannya yang sebenarnya. Oleh karenanya, adalah kewajiban
tertanggung untuk mendeklarasikan seluruh fakta-fakta yang bersifat
penting (material facts) sebagai dasar bagi perusahaan asuransi untuk
mempelajari atau melakukan proses underwriting sebagai dasar bagi
perusahaan asuransi untuk menerima ataupun menolak permohonan
asuransi yang diajukan oleh tertanggung, atau menerima permohonan
asuransi dengan penambahan syarat pembayaran premi;
6. Bahwa, untuk kepentingan tersebut, poin-poin penting yang harus
dideklarasikan oleh calon tertanggung telah disediakan dalam dokumen
Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ) yang antara lain berisikan
pertanyaan-pertanyaan yang berhubungan dengan:
1. Pribadi dan domisili/alamat Calon Tertanggung;
2. Pekerjaan, sumber penghasilan, jumlah penghasilan, dan dasar
pembayaran premi Calon Tertanggung;
3. Penyakit-penyakit yang diderita atau pernah diderita oleh Calon
Tertanggung;
4. Apakah Tertanggung telah pernah menjalani opname ataupun
pemeriksaan di rumah sakit;
289
5. Apakah Calon Tertanggung memiliki Polis lain yang sama atau berbeda
di Perusahaan Asuransi Jiwa lainnya;
6. Keharusan Calon Tertanggung untuk menyampaikan fakta-fakta secara
benar dan niat baik, serta konsekuensi hukum dapat dibatalkannya
Perjanjian Asuransi, apabila kemudian terbukti bahwa fakta-fakta
penting yang menjadi dasar jawaban Calon Tertanggung dalam SPAJ
tersebut disampaikan secara salah (misdisclosure facts) ataupun tidak
diinformasikan (non disclosure material facts).
7. Bahwa, sehubungan dengan catatan yang disempaikan oleh Yang Mulia
Hakim Mahkamah Konstitusi, M. Guntur Hamzah dan Ridwan Mansyur,
bahwa memang terdapat kewajiban dari perusahaan asuransi untuk
melakukan verifikasi ataupun pemeriksaan terhadap kebenaran dari fakta-
fakta yang diajukan oleh calon tertanggung dalam SPAJ, akan tetapi
verifikasi dalam proses underwriting tersebut sangat terbatas, karena tidak
mungkin perusahaan asuransi harus melakukan pemeriksaan sejarah
kesehatan dari setiap calon tertanggung ke setiap rumah sakit di wilayah
tempat tinggalnya, ataupun melakukan kunjungan ke setiap tempat
kediaman calon tertanggung atau tempat bekerjanya untuk memastikan
kebenaran dari fakta-fakta yang disampaikan calon tertanggung dalam
SPAJ;
8. Bahwa, untuk memastikan kebenaran fakta kesehatan calon tertanggung,
dalam beberapa perjanjian asuransi, tertanggung secara umum memang
diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan (medical check up),
akan tetapi, pola tersebut tidak dapat diaplikasikan terhadap seluruh
perjanjian asuransi, secara khusus terhadap dasar premi dan jumlah
manfaat pertanggungan tidak besar. Artinya, seluruh penilaian dan respon
akhir, apakah akan menyetujui (acceptance) atau menolak (refuse)
penawaran yang diajukan oleh tertanggung berdasarkan SPAJ, adalah
semata-mata berdasarkan niat baik sempurna dari calon tertanggung;
9. Bahwa, sehubungan dengan itu, terhadap perkara a quo, walaupun
perjanjian asuransi jiwa antara Pemohon PUU dengan Prudential telah
disepakati pada tanggal 25 November 2013, akan tetapi, seperti yang
didalilkan oleh Pemohon dalam permohonan PUU nya, Perjanjian Asuransi
290
(Polis Asuransi) No. 51928221 tersebut telah berakhir keberlakuannya atau
tidak lagi berlaku sejak tahun 2020, sebagai akibat tertanggung tidak lagi
membayar premi kepada Prudential, walaupun secara kontraktual
tertanggung masih memiliki hak untuk memohonkan pemulihan kembali
Polis Asuransi 51928221 yang sudah tidak berlaku sejak tahun 2020
tersebut, selama maksimum 2 tahun ke depan dengan membayar kembali
seluruh premi asuransi yang tertunggak, termasuk melakukan updating
terhadap informasi atau fakta-fakta terkini dari tertanggung;
10. Bahwa, seperti yang didalilkan oleh Pemohon PUU pada halaman 5
permohonannya, Pemohon mengajukan permohonan untuk pemulihan
kembali Polis No. 51928221 tersebut - setelah dua tahun atau 24 bulan tidak
berlaku akibat tidak dibayarnya premi oleh tertanggung – dengan melunasi
24 bulan premi tertunggak. Mohon untuk untuk dicatat Yang Mulia Hakim
Mahkamah Konstitusi, bahwa pengaktifan kembali Polis No. 51928221
bukan atas dasar Cuti Premi, akan tetapi karena pengaktifan kembali
(reinstatement) Polis No. 51928221 yang sebelumnya telah tidak berlaku
akibat tidak dibayarnya premi selama 24 bulan;
11. Bahwa untuk menjawab pertanyaan Yang Mulia Hakim Mahkamah
Konstitusi yang memeriksa permohonan PUU a quo, bahwa dasar dari
dilakukannya pemeriksaan kembali kesehatan dan kewajiban tertanggung
untuk medeklarasikan kesehatannya, bukan atas dasar diperiksanya
kembali status kesehatan tertanggung berdasarkan SPAJ dan kesepakatan
Polis No. 51928221 tahun 2013, Akan tetapi, berdasarkan pertanyaan-
pertanyaan dalam SPAJ yang kembali harus dijawab oleh tertanggung
sebagai akibat telah berahkirnya masa keberlakuan Polis No. 51928221
selama 2 tahun, sejak tahun 2020;
12. Bahwa, walaupun seperti yang didalilkan oleh Pemohon PUU bahwa telah
dilakukan medical check up terhadap kesehatan dari tertanggung di Klinik
Gloria Teluk Dalam, Nias, akan tetapi tertanggung mengetahui, dan telah
menjalani pemeriksaan rumah sakit, serta telah dinyatakan menderita
penyakit, akan tetapi tidak menyampaikannya, dimana kemudian dalam
pemeriksaan yang dilakukan oleh Prudential, ditemukan 3 riwayat penyakit
yang diderita oleh tertanggung berdasarkan rekam medis, sebagai berikut:
291
1. 1 oktober 2019 Tertanggung didiagnosa Hipertensi Grade II dan
Gastritis;
2. 30 Mei 2021 Tertanggung didiagnosa Vertigo;
3. 13 Juli 2022, Tertanggung didiagnosa Susp Stroke Hemogarik;
13. Bahwa, tidak didisclose nya fakta-fakta material tersebutlah yang menjadi
dasar Prudential sebagai penanggung menolak klaim asuransi yang
diajukan oleh Pemohon;
14. Bahwa sehubungan dengan fakta-fakta yang terbuka dari dalil permohonan
Pemohon PUU tersebut, terbukti bahwa dasar dari Prudential untuk
menyetujui kembali (reinstatement) Polis No. 51928221 yang 24 bulan telah
berakhir keberlakuannya, adalah atas dasar tidak disampaikannya 3 rekam
medis yang konsisten menyatakan tertanggung mengalami penyakit, yang
diduga berhubungan dengan dasar penyebab dari kematian tertanggung;
15. Bahwa, terbukti substansi norma hukum Pasal 251 KUHDagang tidak
berhubungan atau tidak relevan dengan alasan permohonan Pemohon
PUU, karena kewajiban bagi pihak-pihak untuk menerapkan prinsip the
utmost good faith, tidak harus dihapuskan hanya karena sengketa yang
terjadi antara Pemohon PUU dengan Prudential, yang dasar pemicu
sengketanya adalah karena tertanggung tidak mendeklarasikan fakta
penting (material facts) bahwa tertanggung sebenarnya telah menderita
penyakit, yang secara konsisten terjadi dan diduga berhubungan dengan
dasar penyebab kematiannya, akan tetapi tidak menyampaikannya dalam
SPAJ;
16. Pertanyaan yang jauh lebih mudah untuk menduga jawabannya, bukanlah;
mengapa Prudential tidak melakukan pemeriksaan terhadap telah adanya
rekam medis yang menyatakan tertangung telah menderita penyakit, akan
tetapi jauh lebih mudah dengan menanyakan mengapa tertanggung tidak
mendeklarasikan adalnya rekam medis tersebut ketika pengisian SPAJ
sehubugan dengan permohonan pemulihan kembali Polis No. 51928221.
Karena jawabnya, telah dapat diprediksi bahwa tertanggung diduga
khawatir Prudential akan menolak pemulihan kembali Polis No. 51928221
bila Prudential mengetahui penyakit yang telah diderita tertanggung, atau
292
menyetujui pemulihan polis dengan penyesuaian terhadap persyaratan
premi;
17. Sehingga, nyata dan terbukti bahwa permasalahan tersebut bukanlah
tentang keadilan dan kepastian hukum dari penerapan norma hukum Pasal
251 KUHDagang, akan tetapi jelas mengenai sengketa pelaksanaan
perjanjian/kontrak, yang berdasarkan Pasal 1266 KUHPerdata, diselesaikan
melalui pengadilan negeri, atau melalui LAPS SJK, atau melalui pengadilan
gugatan sederhana, atau melalui badan penyelesaian sengketa konsumen,
dimana tidak ada satupun dari bentuk-bentuk penyelesaian sengketa yang
tersedia tersebut yang telah digunakan oleh Pemohon;
18. Bahwa, sangat penting kiranya ditegakkan kepastian penyelesaian
sengketa yang timbul dalam perjanjian ke institusi pengadilan yang
berwenang untuk memeriksa dan memutuskannya, agar tidak menimbulkan
ketidakpastian hukum, dimana pihak-pihak yang bersengketa akan dengan
leluasa membawa sengketa kontraktual ke Mahkamah Konsitusi dengan
dalih pelanggaran terhadap hak konstitusional dari Pemohon. Oleh
karenanya, Pemohon Pihak Terkait memohon kepada Yang Mulia Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menolak dalil permohonan Pemohon
PUU atas dasar tidak memiliki legal standing;
II. PASAL 1266 KUHPERDATA BERSIFAT MANDATORI SEBAGAI DASAR
BAGI PIHAK BERKONTRAK UNTUK MENYELESAIKAN SENGKETA
MELALUI PENGADILAN.
19. Bahwa, walaupun prinsip freedom to contract menjamin hak-hak dari pihak-
pihak (party autonomy) menyepakati perikatan-perikatan dalam perjanjian,
yang berdasarkan prinsip (sanctity of contract) yang teradap dalam Pasal
1338 ayat (1), berlaku sebagai hukum yang mengikat masing-masing pihak
berkontrak, akan tetapi prinsip freedom to contract tidak diberikan kepada
masing-masing pihak dalam perjanjian (contracting parties) hak untuk
menentukan benar atau salah dalam hal terjadinya sengketa dalam
pembentukan (yang menyebabkan cacatnya perjanjian) atau pelaksanaan
perjanjian (atas dasar wanprestasi). Kewenangan tersebut secara tegas
dinyatakan sebagai kewenangan dari pengadilan sebagai institusi
293
penyelesaian sengketa yang dibangun dalam sistem peradilan suatu
negara;
20. Bahwa sifat mandatori dari Pasal 1266 KUHPerdata secara tegas
dinyatakan dalam Paragrap (1) dan (3), yang dikutip sebagai berikut:
“(1). Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan-
persetujuan, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada hakim;
(2). (...)
(3). Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal
mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan di dalam
perjanjian,”
21. Bahwa akan tetapi, apabila ketentuan Pasal 1266 KUHPerdata tersebut
diaplikasikan seperti yang diatur tersebut di atas, dapat dibayangkan betapa
penuhnya pengadilan Indonesia dengan permohonan-permohonan ataupun
gugatan-gugatan sengketa kontrak, termasuk permohonan pembatalan
perjanjian-perjanjian, yang setiap harinya dalam kehidupan dan aktivitas
bisnis di indonesia dapat berjumlah ribuan atau bahkan jutaan gugatan atau
permohonan, dimana keadaan tersebut justru akan mengakibatkan
terjadinya
destruksi
terhadap
aktivitas
berbisnis,
selain
dari
ketidakmampuan
sistem
dan
sumber
daya
pengadilan
untuk
menanganinya;
22. Bahwa upaya-upaya untuk meringankan beban
pengadilan telah
diupayakan dengan cara tidak semua sengketa harus dibawa ke
pengadilan, dengan membangun lembaga-lembaga alternatif penyelesaian
sengketa, seperti lembaga mediasi, di dalam dan di luar pengadilan, melalui
arbitrase (secara ad hoc atau lembaga), melalui LAPS SJK sebagai
kombinasi pelayanan penyelesaian sengketa melalui mediasi ataupun
arbitrase yang dibangun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ataupun
penyelesaian sengketa konsumen melalui Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen. Bahkan dalam praktek, keharusan untuk melakukan tindakan
peneguran terhadap mitra dalam perjanjian tidak lagi harus dilakukan
dengan melibatkan pengadilan atas dasar Pasal 1238 KUHPerdata, akan
tetapi berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 1963,
cukup atas dasar panggilan sidang yang dianggap telah sama dengan surat
teguran (somasi);
294
23. Bahwa sejalan dengan itu, dalam memastikan pelaksanaan iklim berbisnis
yang sehat dan berkepastian, berdasarkan prinsip niat baik, para pihak
berkontrak menyepakati agar tindakan pengakhiran suatu perjanjian
ataupun pembatalan perjanjian tidak perlu dilakukan melalui putusan
pengadilan, akan tetapi cukup berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian
sebagai pelaksanaan prinsip sanctity of contract dan pacta sunt servanda,
dengan mengesampingkan Pasal 1266 KUHPerdata;
24. Bahwa, akan tetapi, berdasarkan Pasal 1266 KUHPerdata dan Undang-
Undang Kekuasaan Kehakiman, kesepakatan tersebut secara hukum tidak
dapat mengesampingkan kewenangan pengadilan untuk tetap memeriksa
sengketa yang timbul akibat dari tindakan pengakhiran ataupun pembatalan
suatu perjanjian sepihak, ketika pembatalan tersebut tidak disetujui oleh
mitra berkontrak dan mitra berkontrak tersebut tidak bersedia tunduk pada
Pasal 1266 KUHPerdata. Artinya, walaupun Pasal 1266 KUHPerdata
dikesampingkan
keberlakuannya
dalam
perjanjian,
berlaku
dan
mengikatnya pengesampingan pasal tersebut hanya akan berlaku bila
dipatuhi oleh pihak berkontrak. Bila tidak, maka salah satu pihak yang tidak
menyetujui penghentian atau pembatalan perjanjian sepihak, tetap
berwenang untuk mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri, dan
pengadilan negeri wajib untuk memeriksa dan memutuskannya;
25. Bahwa, belum satupun putusan dari pengadilan negeri yang menyatakan
bahwa pengadilan negeri menjadi tidak berwenang untuk memeriksa dan
memutuskan sengketa yang dimbul dari suatu perjanjian/kontrak, atas
alasan telah dikesampingkannya ketentuan Pasal 1266 KUHPerdata oleh
para pihak berkontrak;
26. Bahwa
pengesampingan
Pasal
1266
KUHPerdata,
hanya
akan
menghilangkan kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan
memutuskan sengketa yang timbul dalam perjanjian/kontrak, ketika
kewenangan pengadilan negeri dipindahkan peda kewenangan arbitrase,
berdasaarkan Pasal 3 dan Pasal 11 Undang-undang Arbitrase dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa No. 30 Tahun 1999;
27. Bahwa, sangat jelas Pemohon seharusnya mengajukan langkah hukum
atas penolakannya terhadap solusi yang diberikan oleh Prudential, sebagai
295
sengketa perjanjian asuransi yang menjadi kewenangan pengadilan negeri
untuk memeriksa dan memutuskannya, bukan malah mengajukan
permohonan PUU ke Mahkamah Konstitusi, karena dasar telah
terlanggarnya hak konstitusional dari Pemohon seperti yang disebutnya
berdasarkan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 belum
terbukti, karena belum diajukan ke pengadilan negeri, ataupun lembaga
alternatif penyelesaian sengketa yang tersedia;
28. Bahwa, alasan Pemohon untuk tidak mengajukan gugatan ke pengadilan
negeri atas pertimbangan honor advokat yang mahal, memperkuat bukti
bahwa dasar Pemohon untuk mengajukan permohonan PUU adalah tidak
genuine, sehingga untuk keadilan dan kepastian hukum, mohon kiranya
Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk secara tegas menolak
permohonan dari Pemohon PUU;
III. PERJANJIAN ASURANSI ADALAH HUBUNGAN HUKUM YANG MENJAMIN
PERTANGGUNGAN RESIKO TERHADAP OBJEK PERTANGGUNGAN
SEJAK PERJANJIAN ASURANSI DISEPAKATI DAN PREMI ASURANSI
DIBAYARKAN
29. Bahwa, Polis Asuransi Jiwa No. 51928221, berdasarkan Pasal 1338 (1)
KUHPerdata adalah hukum yang mengikat tertanggung dengan Prudential
sebagai penanggung. Artinya, dalam hal resiko yang dipertanggungkan
terjadi sejak perjanjian asuransi disepakati, Prudential wajib untuk
membayar ganti rugi (indemnify) tertanggung, sehingga tertanggung berada
dalam keadaan seakan-akan tidak mengalami kerugian tersebut;
30. Bahwa walaupun Polis No.51928221 disepakati pada tahun 2013, bahwa
adalah fakta yang tidak terbantahkan berdasarkan pengakuan dari
Pemohon dalam permohonannya bahwa Polis Asuransi Jiwa No. 51928221
tersebut telah berakhir keberlakuannya sejak tahun 2020 akibat tertanggung
tidak membayar premi, walaupun terhadap fakta tersebut, tertanggung
secara kontraktual memiliki hak untuk mengajukan permohonan pemulihan
kembali Polis Asuransi Jiwa No. 51928221 teraebut, dimana tertanggung
mengajukan pemulihan Polis Asuransi Jiwa dua tahun kemudian, yaitu
tahun 2022;
296
31. Bahwa, fakta-fakta yang disampaikan oleh Pemohon dalam persidangan
tersebut adalah bukti sempurna berdasarkan Pasal 1295 KUHPerdata,
sehingga kebenaran tentang telah berhentinya keberlakukan Polis No.
51928221 sejak tahun 2020 hingga tahun 2022, dan kemudian tertanggung
mengajukan permohonan pemulihan Polis Asuransi Jiwa No. 51928221
kepada Prudential, dengan melakukan pembayaran kembali 24 bulan premi
yang tidak terbayar, adalah fakta tidak lagi perlu dipermasalahkan;
32. Bahwa sehubungan dengan catatan dari Yang Mulia Hakim Mahkamah
Konstitusi, Guntur Hamzah, fakta kewajiban bagi tertanggung dalam
sengketa dengan Prudential, bukanlah pemeriksaan kembali atas hasil
pemeriksaan yang telah dilakukan pada tahun 2013 ketika pertama sekali
Polis 519228221 disepakati, akan tetapi ketika permohonan pemulihan
kembali Polis 51928221 diajukan pada tahun 2022, setelah selama 2 tahun
tidak lagi aktif atau tidak berlaku karena tertanggung tidak lagi membayar
premi;
33. Bahwa, dokumen medis tanggal 1 Oktober 2019, 30 Mei 2021, dan 13 Juli
2022, haruslah disampaikan oleh tertanggung kepada Prudential sebagai
kewajiban dan niat baik untuk harus mendeklarasikan fakta-fakta penting
apalagi penyakit tersebut diduga berhubungan dengan penyebab kematian
tertanggung;
34. Bahwa, walaupun rekam medis adalah peristiwa tanggal 1 Oktober 2019,
tidak dapat dikategorikan sebagai peristiwa yang termasuk dalam
pertanggungan tahun 2013, karena bilapun benar (quod non) tertanggung
dapat mengajukan klaim bila terjadi resiko kematian sebelum tahun 2020,
dimana Polis No. 51928221 tersebut mulai tidak lagi aktif atau tidak berlaku;
35. Bahwa, dalam masa waktu 2 tahun tidak berlakunya Polis No. 51928221,
juga sangat memungkinkan tertanggung mengalami penyakit. Dimana
ketika tertanggung mengajukan permohonan pemulihan polis, seharusnya
tertanggung menyampaikan fakta-fakta rekam medis tersebut kepada
Prudential, yang diduga bahwa tertanggung menyembunyikan atau tidak
mendeklarasikan fakta-fakta tersebut atas kekhawatiran, Prudential akan
menolak permohonan pemulihan kembali Polis 51928221 yang sedang
diajukan oleh tertanggung ketika itu;
297
36. Bahwa, demikian pula rekam medis tanggal 13 Juli 2022 diduga tidak
diberitahukan atas dasar terdapatnya hak Prudential untuk melakukan
peninjauan kembali polis dengan pertimbangan bahwa hasil rekam medis
tanggal 13 juli 2022 tersebut berhubungan dengan penyakit tertanggung
dalam hasil rekam medis tanggal 39 Mei 2021 dan rekam medis tanggal 1
Oktober 2019;
37. Bahwa, sangat jelas bila Prudential mengetahui fakta-fakta tersebut ketika
permohonan pemulihan polis tersebut, Prudential tidak akan mengabulkan
permohonan pemulihan polis yang diajukan oleh Pemohon;
38. Bahwa, berdasarkan Pasal 281 dan Pasal 282 KUHDagang dinyatakan
sebagai berikut:
“Pasal 281
Dalam segala hal di mana perjanjian pertanggungan untuk seluruhnya
atau sebagian gugur, atau menjadi batal, dan asalkan telah bertindak
dengan itikad baik, penanggung harus mengembalikan preminya, baik
untuk seluruhnya atau sebagian yang sedemikian untuk mana Ia
belum menghadapi bahaya.
Pasal 282
Bila batalnya perjanjian terjadi berdasarkan akal busuk, penipuan atau
kejahatan tertanggung, penanggung mendapat preminya, dengan
tidak mengurangi tuntutan pidana, bila ada alasan untuk itu.”
Artinya, tindakan penanggung yang membatalkan polis asuransi atas dasar
kekeliruan atau tidak atas dasar breach of utmost good faith akan
mengakibatkan penanggung mengembalikan premi yang telah dibayarkan
oleh tertanggung. Akan tetapi bila terbukti atas dasar niat tidak baik oleh
tertanggung, pembatalan akan dilakukan tanpa harus mengembalikan
premi;
39. Bahwa, tindakan Prudential tidak semata-mata membatalkan Polis No.
51928221, akan tetapi.melalukan penilaian kembali (reunderwriting) untuk
menyesuaikan pembayaran manfaat atas dasar fakta-fakta non disclosure
material facts tersebut dengan menawarkan penyelesaian sebesar Rp.
224.500.000,- (dua ratus dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah);
298
40. Bahwa, bilapun Pemohon tidak menerimanya, maka tindakan tersebut
merupakan sengketa perjanjian, yang berdasarkan Pasal 1266 KUHPerdata
harus diselesaikan melalui pengadilan negeri;
41. Bahwa sengketa utama dari Pemohon dengan Prudential bukanlah atas
dasar Pasal 251 KUHDagang, akan tetapi berdasarkan kesepakatan
pengesampingan Pasal 1266 KUHPerdata, yang secara hukum tidak akan
menghalangi hal Pemohon untuk menyelesaikannya melalui pengadilan
negeri;
42. Bahwa, Pemohon sama sekali tidak melakukan hak hukumnya tersebut,
sehingga tidak terbukti hak konstitusional Pemohon telah dirugikan, oleh
karenanya, Mohon Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konsitusi untuk
menolak permohonan PUU Pemohon;
Demikian keterangan tambahan ini kami sampaikan dan berdasarkan keterangan
dan penjelasan serta fakta-fakta hukum tambahan tersebut di atas, kembali kami
memohon agar kiranya Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
pengujian ketentuan Pasal 251 KUHD terhadap Ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal
27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
agar berkenan untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Pihak Terkait (AASI) secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing), sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima;
3. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya;
4. Menyatakan bahwa Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak
bertentangan dengan ketentuan terhadap ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27
ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Namun apabila Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Makamah Konstitusi Republik
Indonesia berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang bijaksana
dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
299
[2.10]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pihak Terkait Asosiasi
Asuransi Syariah Indonesia (AASI) mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi
tanda bukti PT-1 sampai dengan bukti PT-13, sebagai berikut:
1.
Bukti PT-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang
Perasuransian;
2.
Bukti PT-2
: Fotokopi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
67/POJK.05/2016 Tahun 2016 tentang Perizinan Usaha
dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan
Asuransi
Syariah,
Perusahaan
Reasuransi,
dan
Perusahaan Reasuransi Syariah;
3.
Bukti PT-3
: Fotokopi Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan
Perasuransian Indonesia 2023-2027- Restoring Confidence
Through Industrial Reform;
4.
Bukti PT-4
: Fotokopi Akta Pendirian Perkumpulan Perasuransian
Syariah Indonesia, Nomor 26, tanggal 27 April 2016, yang
dibuat di hadapan Fauzah Askar, S.H., Notaris di DKI
Jakarta;
5.
Bukti PT-5
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia
Republik
Indonesia
Nomor
AHU-
0053701.AH.01.07 Tahun 2016 tentang Pengesahan
Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Perasuransian
Syariah Indonesia, tanggal 9 Mei 2016;
6.
Bukti PT-6
: Fotokopi Surat OJK Nomor S-118/D.05/2017, tanggal 19
Juli 2017, perihal Persetujuan Kepada Asosiasi Asuransi
Syariah Indonesia (AASI) Sebagai Asosiasi Usaha
Perasuransian;
7.
Bukti PT-7
: Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat Anggota Luar
Biasa Perkumpulan Perasuransian Syariah Indonesia-
Dikenal dengan AASI- No. 1, tanggal 23 April 2021, yang
dibuat di hadapan Drs. Bertha Deva, S.H., M.Si., M.Kn.,
Notaris di Kabupaten Serang;
8.
Bukti PT-8
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia
Republik
Indonesia
Nomor
AHU-
0000835.AH.01.08. Tahun 2021 tentang Persetujuan
Perubahan Perkumpulan Perasuransian Syariah Indoensia,
tanggal 3 Juni 2021;
9.
Bukti PT-9
: Fotokopi Akta Pembetulan No. 1, tanggal 1 Juli 2021, yang
dibuat di hadapan Drs. Bertha Deva, S.H., M.Si., M.Kn.,
Notaris di Kabupaten Serang;
10.
Bukti PT-10
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia
Republik
Indonesia
Nomor
AHU-
300
0000977.AH.01.08 Tahun 2021 tentang Persetujuan
Perubahan Perkumpulan Perusahaan Asuransi Syariah dan
Reasuransi Syariah Indoensia, tanggal 6 Juli 2021;
11.
Bukti PT-11
: Fotokopi Akta Penegasan Risalah Rapat Anggota Tahunan
dan Rapat Anggota Luar Biasa Asosiasi Asuransi Syariah
Indonesia (AASI) No. 1, tanggal 3 April 2023, yang dibuat di
hadapan Drs. Bertha Deva, S.H., M.Si., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Serang;
12.
Bukti PT-12
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia
Republik
Indonesia
Nomor
AHU-
0000524.AH.01.08. Tahun 2023 tentang Persetujuan
Perubahan Perkumpulan Perusahaan Asuransi Syariah dan
Reasuransi Syariah Indonesia, tanggal 7 April 2023;
13.
Bukti PT-13
: Fotokopi Risalah Rapat Anggota Luar Biasa Asosiasi
Asuransi Syariah Indonesia Tahun 2024, bertanggal 1
November 2024.
Selain itu, untuk membuktikan keterangannya, Pihak Terkait Asosiasi
Asuransi Syariah Indonesia (AASI) juga mengajukan 1 (satu) orang ahli, yaitu Prof.
Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.S. bertanggal 19 Desember 2024, yang
keterangannya diterima Mahkamah pada tanggal 23 Desember 2024.
[2.11]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Pihak Terkait Ad
Informandum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyerahkan keterangan
tertulis bertanggal 16 Desember 2024 yang diterima Mahkamah pada tanggal 16
Desember 2024, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
A. PENDAHULUAN
Bahwa Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum dagang yang diuji oleh
Pemohon memiliki keterkaitan dengan peristiwa hukum dalam perjanjian
asuransi. Pengertian asuransi berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-undang
Perasuransian menyatakan:
“Asuransi adalah perjanjian antara dua Pihak, yaitu Perusahaan asuransi
dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh
perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:
a. Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis
karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan,
atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita
tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa
yang tidak pasti; atau
301
b. Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya
tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya
tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau
didasarkan pada hasil pengelolaan dana.”
Asuransi dalam sudut pandang hukum dan ekonomi merupakan bentuk
manajemen risiko utama yang digunakan untuk menghindari kemungkinan
terjadinya kerugian yang tidak tentu. Asuransi didefinisikan sebagai transfer
yang wajar (adil) atau risiko kerugian, dari satu entitas ke entitas lain. Dengan
kata lain asuransi adalah suatu sistem yang diciptakan untuk melindungi orang,
kelompok, atau aktivitas usaha terhadap risiko kerugian fianansial dengan cara
membagi atau menyebarkan risiko melalui sejumlah premi.
Berdasarkan Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
diberikan batasan mengenai pengertian perjanjian asuransi sebagai berikut:
“Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana
seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung
dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian
kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, kehilangan keuntungan
yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa
yang tidak tertentu.”
Berdasarkan rumusan Pasal 246 KUHD mengenai definisi asuransi, dapat
ditarik beberapa unsur yang terdapat di dalam asuransi:
1. Adanya dua pihak yang terkait dalam asuransi, yaitu penanggung dan
tertanggung;
2. Adanya peralihan risiko dari tertanggung kepada penanggung;
3. Adanya premi yang harus dibayar tertanggung kepada penanggung;
4. Adanya unsur peristiwa yang tidak pasti; dan
5. Adanya ganti kerugian apabila terjadi sesuatu peristiwa yang tidak pasti.
Perjanjian asuransi atau pertanggungan merupakan suatu perjanjian yang
mempunyai sifat yang khusus dan unik sehingga perjanjian ini mempunyai
karakteristik tertentu yang sangat khas dibandingkan dengan perjanjian lain. Hal
tersebut dapat dilihat dari perbedaan pokok antara perjanjian asuransi dengan
perjanjian yang lain, yaitu pada pemenuhan prestasi. Prestasi para pihak pada
perjanjian lain umumnya dapat saling dipenuhi secara seketika dan serentak
baik dari pihak debitur maupun kreditur, artinya dapat dipenuhi dalam waktu
302
yang bersamaan. Lain halnya dengan perjanjian asuransi, mengingat sifatnya
yang mempunyai tujuan sebagai suatu perjanjian yang memberikan proteksi
dan ganti kerugian, maka mekanisme perjanjian tidak sesederhana perjanjian
yang lain. Oleh karena itu, meskipun prestasi pihak tertanggung sudah
sempurna dilaksanakan, pihak penanggung tidak dapat segera melaksanakan
prestasinya apabila peristiwa yang diperjanjikan antara para pihak tidak/belum
terjadi. Jadi prestasi yang satu tidak dapat segera dan serentak dilaksanakan
secara timbal balik karena masih digantungkan pada suatu peristiwa yang belum
pasti.
Secara umum perjanjian asuransi harus memenuhi syarat-syarat umum
perjanjian dan di samping itu perjanjian ini masih harus memenuhi asas-asas
tertentu yang mewujudkan sifat atau ciri khusus dari perjanjian asuransi itu
sendiri. Adapun asas-asas yang harus dipenuhi dalam perjanjian asuransi
adalah prinsip kepentingan yang dapat diasuransikan (Principle of Insurable
Interest), Prinsip indemnitas (Principle of Indemnity), Prinsip Kejujuran yang
Sempurna (Principle Utmost Good Faith), dan Prinsip Subrogasi (Principle of
Subrogation). Perlu diketahui juga bahwa perjanjian asuransi adalah perjanjian
bersyarat (conditional), artinya perjanjian ini merupakan suatu perjanjian yang
mana prestasi penanggung hanya akan terlaksana apabila syarat-syarat yang
ditentukan dalam perjanjian dipenuhi. Perjanjian asuransi juga dapat diartikan
sebagai perjanjian dengan syarat iktikad baik yang sempurna, maksudnya ialah
bahwa perjanjian asuransi merupakan perjanjian dengan keadaan bahwa kata
sepakat dapat tercapai dengan posisi masing-masing mempunyai pengetahuan
yang sama mengenai fakta, dengan penilaian dan penelaahannya memperoleh
fakta yang sama pula, sehingga dapat bebas dari cacat-cacat tersembunyi.
Prinsip iktikad baik sebenarnya merupakan prinsip dasar bagi setiap
perjanjian sehingga harus dipenuhi oleh para pihak yang mengadakan
perjanjian. Tidak dipenuhinya asas ini pada saat akan menutup suatu perjanjian
akan menyebabkan adanya cacat kehendak. Bagaimanapun juga iktikad baik
merupakan satu dasar utama dan kepercayaan yang melandasi setiap
perjanjian, dan hukum pada dasarnya juga tidak melindungi pihak yang beritikad
buruk. Meskipun secara umum iktikad baik sudah diatur dalam ketentuan-
ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, masih perlu adanya
penekanan atas prinsip iktikad baik terkait asuransi atau pertanggungan
303
sebagaimana diatur dalam Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Pasal 251 KUHD
“Setiap keterangan yang keliru atau tidak benar, ataupun setiap tidak
memberitahukan hal-hal yang diketahui oleh si tertanggung, betapapun
iktikad baik ada padanya, yang demikian sifatnya sehingga seandainya si
penanggung telah mengetahui keadaan yang sebenarnya, perjanjian itu
tidak akan ditutup atau tidak ditutup dengan syarat-syarat yang sama,
mengakibatkan batalnya pertanggungan.”
Asas yang terkandung di dalam Pasal 251 KUHD pada dasarnya merupakan
asas utmost good faith atau uberrima fides. Asas iktikad baik yang sempurna ini
merupakan lex specialist dari iktikad baik berdasarkan ketentuan Hukum
Perdata.
Secara umum, iktikad baik yang sempurna dapat diartikan bahwa masing-
masing pihak dalam suatu perjanjian yang akan disepakati, menurut hukum
mempunyai kewajiban untuk memberikan keterangan atau informasi yang
selengkap-lengkapnya, yang akan dapat memengaruhi keputusan pihak yang
lain untuk memasuki perjanjian atau tidak, baik keterangan yang demikian itu
diminta atau tidak. Jadi sebenarnya, secara adil kewajiban memberikan
keterangan dan informasi sebagai pencerminan baik yang sempurna itu harus
dipenuhi kedua belah pihak baik tertanggung maupun penanggung yang artinya
para pihak memiliki beban kewajiban yang sama dan seimbang.
B. DALAM EKSEPSI
MENGENAL LEGAL STANDING PEMOHON
1. Bahwa Pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian atau
potensi kerugian konstitusional secara langsung terhadap Pasal 251
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, karena:
1.1. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi, yakni Putusan
Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, dan
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Pasal 4 ayat (2)
dengan secara terang telah memberikan pengertian dan batasan
secara kumulatif tentang kerugian hak dan atau kewenangan
konstitusional yang ditimbulkan karena berlakunya suatu Undang-
Undang harus memenuhi 5 (lima) syarat, antara lain:
304
a) Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b) Hak konstitusional Pemohon dirugikan oleh berlakunya Undang-
Undang yang dimohonkan pengujian;
c) Bahwa kerugian hak konstitusional Pemohon yang dimaksud
bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d) Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian hak konstitusional
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e) Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian hak konstitusional yang didalilkan tidak akan atau
tidak lagi terjadi.
1.2. Bahwa bila dilihat dari penjelasan kronologis yang dipaparkan oleh
Pemohon Perkara Bagian II butir 5 a s.d. o, sebab perkara tersebut
muncul adalah karena klaim yang diajukan oleh Maribati Duha selaku
ahli waris/Pemohon pada perkara a quo ditolak oleh perusahaan
asuransi dikarenakan perusahaan asuransi menemukan adanya
data/fakta yang tidak akurat atau kondisi yang tidak disampaikan oleh
tertanggung kepada penanggung atas hal-hal yang secara hakiki patut
disampaikan oleh tertanggung sebagai keterangan sebenar-benarnya
kepada penanggung atas dasar Pasal 251 KUHD;
1.3. Bahwa terkait hal tersebut menurut hemat kami permasalahan yang
dirasakan oleh Maribati Duha dapat diselesaikan melalui jalur
pengadilan negeri atau melalui jalur di luar pengadilan seperti
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuanga
(LAPS SJK) atau badan arbitrase lainnya sesuai dengan kesepakatan
yang tertuang dalam polis itu sendiri;
1.4. Bahwa bila melihat kondisi yang sebenarnya atas kasus penolakan
klaim ini, pihak Pemohon belum melakukan upaya hukum baik melalui
pengadilan negeri maupun LAPS SJK atas penolakan klaim tersebut,
yang dilakukan oleh Pemohon justru mengajukan permohonan
305
pengujian Pasal 251 KUHD terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 kepada Mahkamah Konstitusi,
dengan kata lain tindakan yang dilakukan oleh Pemohon menunjukkan
bahwa belum terjadi kerugian konstitusional karena belum adanya
putusan hukum yang merugikan hak asasi milik Pemohon yang
dilindungi oleh UUD 1945. Oleh karena itu, atas persyaratan dan
kualifikasi kerugian konstitusional yang bersifat kumulatif ini dimana
pada butir c Pasal 4 ayat (2) PMK No. 2 Tahun 2021 tidak terpenuhi
maka Pemohon patut dikatakan bahwa terhadap pengujian materiil
Pasal 251 KUHD ini tidaklah berdasar karena tidak memiliki kerugian
atas hak konstitusional milik Pemohon;
1.5. Bahwa oleh karena itu perlu dilihat kembali apakah kasus ini termasuk
dalam perkara konstitusional atau hanya merupakan persoalan
implementasi norma, dan bukan hanya sekadar “ketersinggungan”
dengan hak yang disebutkan dalam UUD 1945 melainkan adanya hak
konstitusional yang benar-benar terlanggar atau dirugikan;
1.6. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka atas permohonan
Pemohon a quo sangatlah tidak berdasar hukum dan tidak memiliki
kedudukan hukum.
C. DALAM POKOK PERKARA
1. Tanggapan atas bagian II Kedudukan hukum (Legal Standing) dan kerugian
konstitusional Pemohon butir 5 huruf i-k sebagai berikut:
Pemohon berdalil bahwa pada bulan Februari tahun 2020 Pemohon
mengajukan cuti premi kepada penanggung, yang kemudian pada bulan
Februari tahun 2022 meminta kepada penanggung untuk memulihkan
kembali polis tersebut, sehingga Pemohon diharuskan untuk mengisi
formulir pemulihan polis.
Sebagai pengetahuan bersama, pemulihan terhadap suatu polis terjadi
karena polis tersebut telah terhenti/non-aktif akibat lewat waktu/lapsed. Jika
premi tidak dibayar lunas paling lambat dalam masa leluasa (grace period)
maka terjadilah lapsed. Bilamana berkeinginan untuk mengaktifkan kembali
polis tersebut maka harus dilakukan pemulihan polis yang mana
tertanggung tersebut harus mengisi formulir yang disediakan oleh
306
penanggung yang tentunya segala persyaratan, pertanyaan, ataupun
permintaan yang ada pada formulir tersebut harus dipenuhi dengan jujur,
lengkap, dan akurat.
Mari kita lihat kembali atas kasus penolakan klaim sebagaimana berikut:
1. Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2022 Pemohon a quo mengajukan klaim
kepada penanggung. Penanggung melihat jarak antara pemulihan polis
terhadap pengajuan klaim yang diajukan Pemohon a quo terbilang cukup
cepat sehingga atas permintaan klaim tersebut penanggung melakukan
investigasi ulang/re-underwriting. Pada proses investigasi ulang,
penanggung menemukan beberapa riwayat penyakit yang tidak
disampaikan oleh tertanggung pada saat mengisi formulir pemulihan polis
tersebut;
2. Berikut riwayat penyakit yang ditemukan oleh penanggung diantaranya:
1) 1 Oktober 2019, tertanggung/pemegang polis didiagnosa Hipertensi
Grade II dan Gastritis;
2) 20 Mei 2021, tertanggung/pemegang polis didiagnosa Vertigo;
3) 13 Juli 2022, tertanggung/pemegang polis didiagnosa Susp Stroke
Hemoragik.
3. Setelah kami melihat contoh draft pemulihan polis milik penanggung
(Prudential) yang tersebar di internet dengan membandingkan terhadap
dalil Pemohon a quo yang mana menyatakan bahwa mungkin saja
tertanggung/pemegang polis tidak mengetahui nama atau istilah medis
dari penyakit tersebut maupun informasi yang diterima hanya sekadar
sakit pusing belaka;
4. Menurut hemat kami apabila memang tidak mengetahui istilah medis dari
apa yang dirasakan oleh tertanggung/pemegang polis alangkah baiknya
tetap dituliskan gejala yang dirasakan baik seperti sering merasa sakit
kepala, meminum obat jenis tertentu, ataukah pernah merasa mual
hingga muntah ataupun jenis gejala lainnya, yang artinya apapun yang
dirasakan oleh tertanggung/pemegang polis selama ini memang benar-
benar dituangkan di dalam form pemulihan polis tersebut.
307
Sependek pengetahuan kami di dunia kedokteran yang mana kami telah
mendengar informasi terkait penyakit tersebut dari dokter spesialis yang
kami cek secara mandiri melalui youtube, Dr. Tuti Warnengsih, Sp. S.,
Dokter Spesialis Saraf dari RSU Hermina Ciputat menyatakan bahwa
Hipertensi atau darah tinggi merupakan penyakit silent killer. Jangan pernah
menganggap sepele terhadap gejala yang biasa saja seperti sering
mengalami sakit kepala disertai muntah, tekanan darah yang sewaktu-
waktu tinggi dibiarkan begitu saja, lebih baik segera berkonsultasi dengan
dokter apalagi bila memiliki riwayat tekanan darah tinggi karena penyakit
tersebut bila dibiarkan akan menyebabkan kerusakan serius baik terhadap
jantung, ginjal, dan otak. Kerusakan terhadap otak sering kita dengar
dengan sebutan stroke. Stroke Hemoragik adalah salah satu jenis stroke
yang disebabkan karena pecahnya pembuluh darah pada otak. Hal tersebut
dapat terjadi karena tekanan darah tinggi yang tidak terkontrol, oleh karena
itu apabila seseorang mengidap penyakit tekanan darah tinggi maka ia
harus segera meminum obat khusus untuk tekanan darah tinggi seperti
amlodipine dan sebagainya yang tentu disesuaikan dengan anjuran dokter.
Perlu diingat bahwa penyakit ini tidak diperbolehkan untuk berhenti minum
obat karena seyogyanya obat tersebut untuk mengontrol tekanan darah
agar tetap terjaga dalam kondisi normal, jangan sampai harus menunggu
hingga badan tidak kuat dan terjatuh.
Dr. Royman Simanjuntak SP. BTKV, Dokter Spesialis Bedah Thorax
Kardiovaskuler menyatakan bahwa obat tekanan darah tinggi tidak boleh
sembarangan di stop. Saat tekanan sudah kembali normal bukan berarti
obat tersebut bisa langsung diberhentikan. Obat tekanan darah tinggi ini
perlu diminum agar tekanan darahnya tetap bisa dikontrol dan dalam batas
normal, jadi tidak ada istilah tekanan darah tinggi itu sembuh tetapi tetap
normal dan perlu dikontrol. Tekanan darah yang tidak terkontrol akan
menyebabkan kerusakan serius terutama pada jantung. Peningkatan
tekanan dan penurunan alirah darah bisa menyebabkan arteri yang
mengalir ke otak menjadi pecah yang disebut dengan stroke pendarahan.
Berdasarkan informasi tersebut jika dikaitkan dengan dalil Pemohon,
riwayat penyakit yang ditemukan, dan formulir pemulihan polis dapat kami
sampaikan bahwa form pemulihan polis milik Prudential secara terperinci
308
telah memberikan format pertanyaan yang dapat diisi dengan mudah dan
tepat oleh tertanggung. Atas form tersebut dapat kami uraikan contoh-
contoh sebagai berikut:
1) Terkait diagnosa gastritis, pada contoh model form pemulihan polis
Prudential bagian III. Data Kesehatan dan Hobi butir 2 angka 12
bertuliskan “kondisi apapun yang memengaruhi bagian Perut, Lambung,
Pankreas, Kandung Empedu, Usus dan Hati: Gastritis/Maag, …”.
Apabila tertanggung/pemegang polis tidak mengetahui istilah medisnya
tetapi pernah beberapa kali mengeluh lambungnya sakit/maag maka
dapat dicentang pada angka tersebut;
2) Terkait diagnosa Hipertensi, pada contoh model form pemulihan polis
Prudential bagian III. Data Kesehatan dan Hobi butir 2 angka 8
bertuliskan
“Tekanan
darah
tinggi”
menurut
hemat
kami,
tertanggung/pemegang polis dapat mencentang pada angka tersebut.
Lalu perihal grade II disini berarti menandakan bahwa tekanan darah
tinggi yang dirasakan oleh tertanggung wajib untuk selalu meminum
obat untuk menurunkan atau mengontrol tekanan darah tinggi
tertanggung sehingga tidak mungkin tertanggung melupakan penyakit
tersebut;
3) Terkait diagnosa Susp Stroke Hemoragik, berdasarkan informasi yang
didapatkan di atas menurut hemat kami merupakan diagnosa lanjutan
dari pada Hipertensi dimana tekanan darah tinggi rawan terjadi,
penggunaan obat tidak boleh terputus yang tentunya harus sesuai
dengan resep dokter sehingga naik ke tingkat grade II. Hal tersebut
merupakan cikal bakal dari stroke hemoragik yang terus berlanjut. Perlu
kami tambahkan pada model form pemulihan polis Prudential Bagian III.
Data Kesehatan dan Hobi butir 2 angka 22 (Bukti PT-1) menyatakan
“Kondisi apa pun yang tidak tercantum pada pilihan di atas” menurut
hemat kami, apabila tertanggung merasa dari semua pilihan yang ada,
kondisi yang ia rasakan tidak termasuk dalam pernyataan di atas maka
dapat mencentang angka 22 tersebut. Selain itu, pada butir 4 terdapat
kolom khusus yang menanyakan bahwa apabila tertanggung memiliki
penyakit atau kondisi medis lainnya yang mungkin perlu pengobatan
dapat mengisi kolom tersebut dengan menjelaskan ciri-ciri atau gejala
309
yang dirasakan dan mengisi data lainnya sesuai kolom yang ada, jadi
bila dirasa tertanggung bingung dengan kondisi yang dirasakan maka
tertanggung dapat mengisi butir 4 tersebut, sehingga sangat jelas dan
terperinci detail pertanyaan yang dapat diisi oleh setiap tertanggung
guna menunjukkan status atau kondisi kesehatan tertanggung pada
saat mengisi form tersebut.
2. Tanggapan atas bagian II Kedudukan hukum (Legal Standing) dan kerugian
konstitusional Pemohon butir 6 sebagai berikut:
a. Bahwa sehubungan dengan penelurusan riwayat kesehatan atau riwayat
penyakit yang dilakukan oleh penanggung pada proses investigasi klaim
merupakan tindakan legal karena tertanggung/pemegang polis telah
memberikan kuasa kepada penanggung dalam hal penanggung akan
melakukan penelusuran riwayat kesehatan/penyakit atau catatan medis
lainnya yang dimiliki tertanggung. Sebagaimana tertuang pada model
formulir pemulihan polis Prudential bagian IV. Pernyataan pemegang
polis angka 12 yang menyatakan:
“Dengan
ini
Saya
dan/atau
Tertanggung/Peserta
(Yang
Diasuransikan)
memberikan
kuasa
kepada
Dokter,
klinik/laboratorium, rumah sakit, Perusahaan asuransi, instansi lain
atau perorangan yang mempunyai catatan/keterangan tentang diri
Saya
dan/atau
Tertanggung/Peserta
(Yang
Diasuransikan)
berhubungan dengan riwayat kesehatan, penyakit, atau perawatan
Saya dan/atau Tertanggung/Peserta (Yang Diasuransikan) untuk
diberikan kepada Penanggung/Pengelola atau petugas yang
ditunjuk oleh Penanggung/Pengelola. Kuasa ini tidak berakhir
apabila tidak ada permintaan pembatalan dari Saya, maupun oleh
sebab-sebab yang disebutkan dalam Pasal 1813, Pasal 1814, dan
Pasal 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
Salinan kuasa ini berlaku sama kuat dengan aslinya.”
Bahwa sebanarnya dalam praktik perasuransian proses investigasi atas
suatu klaim merupakan hal yang lazim dilakukan oleh perusahaan
asuransi. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya klaim palsu atau
fraud. Bentuk umum fraud dalam asuransi terbagi menjadi 2 (dua)
kategori, yaitu:
1) Menyembunyikan Fakta Material (Material Misrepresentation)
Fakta material yang disembunyikan terkait dengan tingkat risiko yang
lebih besar atau hal-hal yang dapat menyebabkan jumlah kerugian
310
menjadi lebih besar dari yang diperkirakan. Pihak tertanggung
biasanya menyembunyikan fakta material secara sengaja dengan
tujuan mendapatkan nilai premi asuransi yang rendah atau untuk
menghindari penolakan penutupan asuransi.
2) Merekayasa Klaim Asuransi (Fradulent Misrepresentation)
Berbagai cara dilakukan untuk merekayasa klaim asuransi, baik
dengan cara membuat klaim asuransi palsu atau memalsukan
dokumen atau nilai klaimnya. Hal tersebut dilakukan tertanggung
untuk mendapatkan penggantian yang tidak seharusnya. Fraud, baik
yang
dilakukan
oleh
tertanggung
maupun
yang
dilakukan
penanggung
dapat
menimbulkan
berbagai
macam
akibat,
diantaranya kerugian pada salah satu pihak, menimbulkan citra buruk
terhadap diri sendiri atau nama baik perusahaan, bahkan bisa
berujung pada pelaporan tindak pidana penipuan.
Oleh karena itu, untuk menjaga perusahaan asuransi dari fraud,
penanggung mengupayakan investigasi terlebih dahulu terhadap
setiap pengajuan klaim yang ada, baik melalui tim investigasi khusus
milik perusahaan asuransi atau menggunakan pihak eksternal untuk
mengecek keabsahan dokumen yang dilaporkan dan menelusuri
secara langsung laporan yang didapatkan. Apabila terbukti adanya
ketidakjujuran atau penyembunyian fakta material maka proteksi
yang seharusnya diberikan menjadi gugur.
Di sisi lain, investigasi klaim pada asuransi jiwa ini mirip dengan jasa
penilai kerugian asuransi pada asuransi kerugian yang disebut dengan
adjuster. Adjuster memberikan jasa berupa pemeriksaan dan penilaian
atas tuntutan ganti rugi atau klaim yang diajukan oleh tertanggung atau
nasabah terhadap suatu perusahaan asuransi. Beberapa tugas adjuster
diantaranya:
1) Menilai dan memeriksa klaim yang diajukan oleh tertanggung;
2) Menentukan jumlah pembayaran klaim yang akan diterima oleh
tertanggung;
311
3) Memverifikasi pertanggungan yang berlaku berdasarkan polis
asuransi;
4) Menyelidiki tanggung jawab atas kerusakan yang terjadi;
5) Memberikan laporan kerusakan rinci kepada perusahaan asuransi;
dan sebagainya.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa
lazim bagi penanggung untuk melakukan investigasi atas klaim yang
diajukan oleh Pemohon a quo, terlebih pengajuan klaim ini diajukan tidak
berselang lama dari tanggal waktu pengaktifan pemulihan polis.
b. Sehubungan dengan dalil Pemohon atas honorarium advokat yang cukup
besar apabila Pemohon hendak mengambil langkah hukum untuk
memperjuangkan haknya tersebut sangatlah tidak tepat dan tidak
berdasar. Pemohon diperbolehkan untuk meminta bantuan hukum
kepada Lembaga Bantuan Hukum yang tersebar di Indonesia (Pro Bono)
sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011
tentang Bantuan Hukum Pasal 1 angka 1 jo. Pasal 1 angka 3
menyatakan:
Pasal 1 angka 1 UU Bantuan Hukum
“Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi
Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan
Hukum.”
Pasal 1 angka 3 UU Bantuan Hukum
“Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantun hukum atau
organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum
berdasarkan Undang-Undang ini.”
Negara telah memberikan fasilitas bantuan hukum kepada masyarakat
khususnya bagi yang tidak mampu sebagai perwujudan dari pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum. Pendanaan bantuan hukum yang timbul
nantinya akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara. Pemberian bantuan hukum ini tidak berbeda dengan apa yang
dilakukan oleh advokat lainnya, yaitu menjalankan kuasa, mendampingi,
mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk
312
kepentingan hukum penerima bantuan hukum. Hal tersebut diatur dalam
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
yang berbunyi:
Pasal 4 UU Bantuan Hukum
“(1) Bantuan Hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum
yang menghadapi masalah hukum.
(2)
Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha
negara baik litigasi maupun nonlitigasi.
(3)
Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi
menjalankan
kuasa,
mendampingi,
mewakili,
membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk
kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum.”
Bahwa selanjutnya apabila Pemohon a quo berkeinginan menggunakan
bantuan hukum secara cuma-cuma maka terlebih dahulu harus
memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang menyatakan:
Pasal 14 UU Bantuan Hukum
“(1) Untuk memperoleh Bantuan Hukum, pemohon Bantuan
Hukum harus memenuhi syarat-syarat:
a. Mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi
sekurang-kurangnya identitas Pemohon dan uraian singkat
mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan
Hukum;
b. Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara;
dan
c. Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala
desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal
Pemohon Bantuan Hukum.
(2)
Dalam hal Pemohon Bantuan Hukum tidak mampu menyusun
permohonan secara tertulis, permohonan dapat diajukan
secara lisan.”
Bila diperhatikan kembali atas permohonan pengujian a quo bahwa
Pemohon diwakili oleh advokat dari lawfirm yang ditunjuk oleh Pemohon
sendiri, artinya Pemohon telah mengeluarkan biaya jasa hukum yang
cukup besar untuk melakukan pengujian di Mahkamah Konstitusi ini,
terkecuali jika memang lawfirm yang ditunjuk ini memberikan jasanya
secara cuma-cuma.
313
3. Tanggapan atas bagian III. Alasan Pemohon, yaitu sebagai berikut:
I.
Perjanjian Asuransi merupakan Perjanjian Khusus
a. Bahwa sebagai perjanjian, maka ketentuan syarat-syarat sahnya
suatu perjanjian diatur dalam KUHPerdata berlaku juga bagi
perjanjian asuransi. Karena perjanjian asuransi merupakan perjanjian
khusus, maka di samping syarat umum dalam KUHPerdata berlaku
juga berbagai syarat khusus yang diatur dalam KUHD. Syarat-syarat
umum sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320
KUHPerdata, sedangkan syarat khusus diatur dalam Pasal 250
KUHD dan Pasal 251 KHUD. Dengan demikian, berdasarkan pasal-
pasal KUHPerdata dan KUHD tersebut, ada 6 (enam) syarat sahnya
perjanjian asuransi, yaitu:
1) Kesepakatan
Tertanggung dan penanggung harus mencapai kata sepakat
dalam setiap hal menyangkut perjanjian asuransi. Kesepakatan
itu pada pokoknya menyangkut perjanjian asuransi, pengalihan
risiko dan pembayaran premi, evenemen, dan ganti kerugian.
Kesepakatan antara tertanggung dan penanggung dibuat secara
bebas, artinya tidak berada di bawah pengaruh, tekanan, atau
paksaan pihak tertentu. Kedua belah pihak sepakat menentukan
syarat-syarat perjanjian asuransi sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
2) Kecakapan
Baik tertanggung dan penanggung harus cakap atau wewenang
melakukan perbuatan hukum. Kewenangan berbuat ini ada yang
bersifat subjektif dan ada pula yang bersifat objektif.
Kewenangan subjekif, artinya kedua belah pihak sudah dewasa,
sehat ingatan, tidak berada di bawah pengampuan atau bila
berkedudukan sebagai pemegang kuasa, maka haruslah
pemegang kuasa yang sah. Sedangkan kewenangan yang
bersifat objektif, artinya tertanggung mempunyai hubungan yang
sah dengan benda objek asuransi.
314
3) Objek tertentu
Objek terentu dalam perjanjian asuransi adalah objek yang
diasuransikan, dapat berupa harta kekayaan dan kepentingan
serta melekat pada harta, dapat pula jiwa atau raga manusia.
Pengertian objek tertentu adalah bahwa identitas objek asuransi
tersebut harus jelas dan pasti. Apabila, berupa harta kekayaan,
maka harus jelas jenisnya, berupa jumlah dan ukuran, letak, nilai,
dan lain sebagainya. Apabila, berupa jiwa raga, maka jiwa atau
raga harus jelas atas nama siapa, berapa usianya, apa hubungan
keluarganya, dimana alamatnya.
4) Sebab yang halal
Sebab atau kausa yang halal, maksudnya adalah isi perjanjian
asuransi itu tidak dilarang oleh Undang-Undang, tidak
bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan. Misalnya,
asuransi yang tidak halal adalah mengasuransikan benda yang
dilarang
untuk
diperdagangkan,
seperti
narkoba
dan
psikotropika, benda-benda hasil curian.
5) Ada kepentingan yang dapat diasuransikan
Pada dasarnya syarat kelima masih ada kaitanya dengan objek
asuransi. Mengenai hal ini diatur dalam Pasal 250 KUHD yang
menyebutkan bahwa “apabila seseorang yang telah mengadakan
suatu pertanggungan untuk diri sendiri, atau apabila seseorang
yang untuknya telah diadakan suatu pertanggungan, pada saat
diadakannya pertanggungan
itu
tidak mempunyai suatu
kepentingan terhadap barang yang dipertanggungkan, maka si
penanggung tidaklah diwajibkan memberikan ganti rugi.
6) Pemberitahuan
Tertanggung wajib memberitahukan kepada penanggung,
mengenai keadaan objek asuransi. Kewajiban ini dilakukan pada
saat mengadakan asuransi. Apabila tertanggung lalai, maka
akibat hukumnya asuransi menjadi batal.
315
b. Bahwa apabila dikaitkan hukum dagang dan hukum perdata memiliki
hubungan yang tidak dapat dipisahkan, hukum perdata mengatur
hubungan antara perseorangan yang lain dalam segala usahanya
untuk memenuhi kebutuhanya. Salah satu bidang dari hukum perdata
adalah hukum perikatan. Perikatan adalah suatu perbuatan hukum
yang terletak dalam bidang hukum harta kekayaan, antara dua pihak
yang masing-masing berdiri sendiri, yang menyebabkan pihak yang
satu mempunyai hak atas sesuatu prestasi terhadap pihak yang lain,
sementara pihak yang lain berkewajiban memenuhi prestasi tersebut.
Apabila dirunut, perikatan dapat terjadi dari perjanjian atau undang-
undang (Pasal 1233 KUHPerdata). Hukum dagang sejatinya terletak
dalam hukum perikatan, yang khusus timbul dari lapangan
perusahaan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hukum
dagang adalah hukum perikatan yang timbul dari lapangan
perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUHPerdata dan hukum
dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Kesimpulan ini sekaligus menunjukan bagaimana hubungan antara
hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata merupakan
hukum umum (Lex Generalis) dan hukum dagang merupakan hukum
khusus (Lex Spesialis). Dengan diketahui sifat dari kedua kelompok
hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubunganya sebagai
lex specialis derogate lex generali, artinya hukum yang bersifat
khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.
II. Bahwa Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang sebagai
doktrin utmost good faith dalam Industri Asuransi
Itikad baik atau utmost good faith. Inti dari prinsip ini adalah setiap pihak
diwajibkan untuk mengungkapkan segala fakta material atau fakta yang
diduga dapat memengaruhi penutupan asuransi terhadap suatu objek
(duty of disclosure) dan dilarang membuat pernyataan yang keliru atau
tidak benar (misrepresention) dalam perjanjian asuransi. Jika kewajiban
dan larangan itu dilanggar, maka perjanjian asuransi dapat batal,
walaupun calon tertanggung menunjukan itikad baik selama proses
berkontrak tersebut.
316
Menilik dari sejarahnya, lahirnya prinsip ini memiliki kaitan erat dengan
Indonesia, yaitu tepatnya dengan Benteng Marlborough yang berada di
Bengkulu atau Bencoolen. Benteng Marlborough pada era jayanya
maskapai Dagang Hindia Timur merupakan benteng terbesar Inggris di
nusantara. Seorang Gubernur Sumatera yang bernama George Carter
mengasuransikan benteng tersebut pada sebuah perusahaan asuransi
yang bernama Boehm. Pada suatu ketika benteng tersebut mengalami
kerusakan akibat penyerangan yang dilakukan oleh pihak Prancis.
Carter mengajukan klaim atas kerusakan tersebut, tetapi ditolak Boehm
dengan alasan bahwa Carter tidak mengungkapkan kelemahan dari
benteng tersebut dan kemungkinan penyerangan oleh pihak Prancis
saat mengajukan permohonan penutupan asuransi. Pada kasus itu,
Hakim Lord Mansfield mengeluarkan sebuah pendapat hukum yang
menjadi rujukan sampai sekarang. Menurutnya, “walaupun tidak
tersampaikannya suatu fakta terjadi karena sebuah kesalahan, tanpa
ada niat untuk menipu, tetap saja underwriter terkelabuhi dan polisnya
menjadi batal demi hukum; karena risiko yang ada sesungguhnya
berbeda dengan risiko yang dipahami dan diketahui untuk diadakan
pada waktu terjadinya perjanjian asuransi (although the suppression
should happen trough mistake, without any fraudulent intent, yet still the
underwriter is deceived and the policy is void; because the risquen is
realiiy different from the risqué understood and intended to be run at the
time of agreement)” (Lowry & Rawlings, 2005, h. 78). Pendapat Lord
Mansfield yang dikemukakan pada tahun 1766 tersebut diadopsi oleh
Pemerintah Belanda, yang dinyatakan dalam Pasal 251 KUHD.
Pasal 251 KUHD pada intinya menyatakan bahwa setiap material
misrepresentation
dan
material
non-disclosure/concealment
mengakibatkan batalnya pertanggungan. Apabila dikaitkan dengan
keempat syarat umum suatu perjanjian, maka pelanggaran terhadap
prinsip utmost good faith ini dapat dianggap sebagai cacat dalam syarat
causa yang halal. Oleh karena itu, maka makna dari rumusan “batalnya
pertanggungan” dalam Pasal 251 KUHD adalah “batal demi hukum” dan
bukan “pembatalan”. Perlu pula diperhatikan bahwa karena sifatnya
317
yang demikian, maka “batalnya pertanggungan” akibat dari pelanggaran
prinsip utmost good faith tidak memerlukan lagi akta pembatalan.
Jika suatu pertanggungan dinyatakan batal demi hukum, maka seluruh
premi yang sudah dibayarkan dapat dikembalikan, kecuali jika
tertanggung terbukti telah beritikad tidak baik sebagaimana diatur dalam
Pasal 281 dan 282 KUHD.
III. Frasa-frasa Yang Terkandung Dalam Pasal 251 Kitab Undang-
Undang Hukum Dagang
Bahwa Pasal 251 KUHD merupakan prinsip dasar yang hakiki dari
setiap manusia guna mendasari adanya keinginan untuk melakukan
perikatan dengan pihak lain. Pasal 251 KUHD menjadi dasar yang hakiki
atas adanya niat baik yang harus didasari oleh setiap pihak guna
mengemukakan setiap hal yang akan dituangkan dan dimasukkan
dalam sebuah perjanjian guna menerbitkan hak dan kewajiban dari para
pihak yang membuatnya.
Hak dan kewajiban yang akan timbul dari perjanjian yang akan dibuat
harus didasari dan dilandasi dengan niat baik yang dalam pasal ini
dikemukakan sebagai itikad baik dari para pihak yang akan mengikatkan
diri dalam sebuah perjanjian yang akan di buatnya.
Itikad baik yang dimaksud tersebut akan dituangkan dalam proses
memberikan informasi yang benar, data yang akurat, serta keadaan,
dan/atau keterangan yang tidak menyesatkan, terlebih lagi atas suatu
keadaan yang di tutupi dari keadaan yang sebenarnya.
Bahwa jika informasi, data serta keadaan yang sebenarnya ditutupi
maka akan memberikan sebuah pemahaman hukum telah terjadi
adanya keinginan yang tidak baik sejak awal dan hal ini akan
memberikan dampak kepada perjanjian yang akan dibuat serta
memberikan pertanggungjawaban hukum yang tidak tepat kepada pihak
lain dalam perjanjian yang ada, dimana dalam Pasal 251 KUHD ini
tentunya adalah pihak perusahaan asuransi/penanggung yang
dirugikan.
Artinya, awal dan dasar yang utama dari sebuah perjanjian atas
318
penerapan kaidah hukum Pasal 251 KUHD berawal dari informasi, data,
keadaan, dan keterangan yang benar dan itu ditetapkan sebagai itikad
baik awal yang harus diutarakan sebagai kewajiban hukum dari pihak
tertanggung guna nantinya menjadi bagian dari hak dan kewajiban yang
akan mengikat penanggung dalam relevansinya atas perjanjian
asuransi yang dibuat.
Bahwa di dalam membahas Pasal 251 KUHD maka terhadap pasal
tersebut
terbagi
menjadi
6
(enam)
frasa
mendasar
dalam
mengaplikasikan penerapan pasal tersebut secara komprehensif, yang
kami jabarkan sebagai berikut:
1) Frasa Pertama yang menyatakan:
“Setiap keterangan yang keliru atau tidak benar”…
Berdasarkan frasa tersebut, dasar dari Pasal 251 KUHD adalah
adanya keterangan yang keliru atau tidak benar berarti relevansinya
adalah bertentangan dengan hukum. Keterangan yang tidak benar
merupakan landasan yang hakiki bahwa adanya suatu keadaan dan
keterangan yang tidak sesuai dengan fakta kejadian yang
sebenarnya terjadi. Dipastikan frasa kalimat ini merupakan frasa
utama dari implementasi hukum penerapan Pasal 251 KUHD,
dimana awal segala sesuatu dari perikatan ataupun perjanjian yang
akan dibuat ternyata telah didasari dengan keterangan yang keliru
dan tidak benar.
2) Frasa Kedua yang menyatakan:
“ataupun setiap tidak memberitahukan hal-hal yang diketahui oleh
si tertanggung”
Frasa kedua menyatakan ada hal-hal yang diketahui oleh
tertanggung tetapi tidak diberitahukan kepada pihak penanggung,
artinya ada hal-hal yang ditutupi oleh tertanggung (undisclosure).
Kata “tidak memberitahukan hal-hal yang diketahui”… menetapkan
bahwa tertanggung telah mengetahui keadaan yang sebenarnya
akan tetapi hal tersebut di tutupi karena tertanggung sadar bahwa
hal-hal yang diketahuinya dan tidak disampaikan akan memberikan
dampak kepada pihak tertanggung pada saat implementasi dari
319
sebuah perjanjian asuransi yang akan dibuat.
3) Frasa Ketiga yang menyatakan:
“betapapun itikad baik ada padanya, yang demikian sifatnya”
Frasa ketiga menyatakan bahwa apapun keadaannya harus tetap
diinformasikan kepada pihak lain dalam rencana untuk menerbitkan
sebuah perjanjian dimana dalam hal ini wajib diinformasikan kepada
pihak penanggung guna memberikan keputusan apakah perjanjian
asuransi yang akan dibuat tetap dijalankan atau tidak atau ada
keputusan lain yang akan dituangkan dalam perjanjian tersebut.
Artinya, segala keadaan yang terjadi pada diri tertanggung terkait
dengan hal-hal yang akan dituangkan dalam perjanjian wajib
disampaikan secara benar dan tepat sesuai keadaan sebenarnya
yang ada di pihak tertanggung dan patut serta wajib disampaikan
kepada pihak penanggung.
Karena
frasa
yang
menyatakan:
…demikian
sifatnya…
dimaksudkan adalah bahwa itulah sifat mendasar dan hakiki dari
penerapan sebuah Undang-Undang atas hal-hal yang benar yang
nantinya akan dituangkan dalam isi sebuah perjanjian.
Pada saat ada hal-hal yang disembunyikan oleh pihak tertanggung
maka hal tersebut telah bertentangan dengan sifat hakiki dari
Undang-Undang dimana Undang-Undang mendasari segala
sesuatunya dengan keterangan, data, dan keadaan yang wajib
dituangkan dengan sebenar-benarnya sebagai dasar dibuatnya
sebuah perjanjian.
4) Frasa Keempat yang menyatakan:
“sehingga seandainya si penanggung telah mengetahui keadaan
yang sebenarnya”…
Bahwa maksud dari frasa keempat di atas adalah pihak
penanggung kemudian mengetahui keadaan yang sebenarnya baik
itu diketahui berdasarkan investigasi, berdasarkan informasi
ataupun berdasarkan data yang diterima oleh penanggung.
Artinya, pihak penangung telah menemukan adanya keterangan,
320
data dan keadaan yang tidak disampaikan sebagai dasar itikad baik
yang patut di tuangkan dalam implementasi perjanjian asuransi
yang dibuat dimana keadaan yang sebenarnya tersebut ternyata
bertentangan dengan keadaan yang diungkapkan oleh pihak
tertanggung pada awal proses asuransi yang ada.
5) Frasa Kelima yang menyatakan:
“Perjanjian itu tidak akan ditutup atau tidak ditutup dengan syarat-
syarat yang sama”
Frasa di atas merupakan bentuk implikasi untuk menyatakan bahwa
apabila memang ternyata apa yang ditutupi oleh tertanggung di
frasa 1 (pertama), frasa 2 (kedua), dan frasa 3 (ketiga) itu kemudian
diketahui oleh pihak penanggung dalam frasa 4 (keempat)
penanggung tidak akan menutup perjanjian yang ada sehingga
frasa yang kelima itu memberikan sebuah keputusan kalau
penanggung mengetahui kondisi yang tidak disampaikan oleh
tertanggung tersebut maka ia tidak akan menutup perjanjian itu atau
tidak melanjutkan perjanjian asuransi yang ada.
6) Frasa Keenam yang menyatakan:
“mengakibatkan batalnya pertanggungan”
Bahwa maksud dari frasa keenam tersebut adalah andaikata
perjanjian tersebut sudah dibuat dan ternyata diketahui oleh
penanggung berdasarkan frasa 1, 2, 3, 4, 5 ternyata terbukti adanya
keadaan, keterangan, serta data yang tidak sebenarnya dari
keadaan sebenarnya pihak tertanggung, maka frasa ke 6 (enam)
merupakan conclusio yang ditetapkan oleh Undang-Undang, yaitu:
“Batalnya Pertanggungan”.
Jadi jika terbukti dalam urutan frasa-frasa di atas terjadi hal-hal yang
bertentangan dengan makna dan dasar dari seluruh frasa maka
KUHD menyatakan dan menetapkan bahwa …akibatnya akan
membatalkan pertanggungan.
Selain itu bila kita perhatikan Pasal 1322 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata yang menyatakan bahwa kekhilafan tidak
mengakibatkan batalnya suatu perjanjian selain apabila kekhilafan
321
itu terjadi mengenai hakikat barang yang menjadi pokok perjanjian,
yang artinya dapat mengakibatkan batalnya suatu perjanjian apabila
menyangkut mengenai hakikat dari objek perjanjian. Jika dikaitkan
dengan Pasal 251 KUHD dan objek pertanggungan milik Latima
Laia pada perkara Pemohon a quo berupa jiwanya yang bisa dilihat
dari riwayat kesehatan, riwayat penyakit, dan data lainnya sebagai
gambaran untuk menjelaskan dirinya yang dituangkan dalam
formulir asuransi, apabila ternyata diketemukan informasi tersebut
tidak benar dan tidak akurat atau bertentangan dengan informasi
yang disampaikan, maka sesuai dengan frasa terakhir Pasal 251
KUHD atas pertanggungan tersebut dapat mengakibatkan batalnya
pertanggungan.
Bahwa selanjutnya melihat adanya proses penolakan klaim yang
diajukan oleh Pemohon perkara a quo maka ranahnya adalah
menguji keterangan yang disampaikan oleh tertanggung di
pengadilan negeri bukan merubah seluruh tatanan Undang-Undang
karena tatanan dasar Pasal 251 KUHD ini sudah tepat dan jelas.
Terkait dengan penerapan pengujian untuk iktikad baik ini bukan
berada dalam korelasi merubah isi undang-undang tetapi Pemohon
perkara a quo bisa langsung mengajukan gugatan ke pengadilan
negeri dan pengadilan negeri tersebut akan menguji dan
memutuskan apa yang menjadi permasalahan hukum yang
sebenarnya dari pihak Pemohon perkara a quo.
Dalam Pasal 251 KUHD ini tidak sama dengan pembatalan
perjanjian pada Pasal 1266 KUHPerdata, dimana penerapan pasal
tersebut dijalankan jika adanya wanprestasi. Unsur dan kaidah
hukumya berbeda dengan penerapan batalnya pertanggungan
yang ditetapkan dalam Pasal 251 KUHD. Selain itu, biasanya
perusahaan asuransi mencantumkan sebuah pengaturan mengenai
pengesampingan Pasal 1266 KUHPerdata di dalam sebuah polis
asuransi.
IV. Pentingnya Fakta Yang Harus Diungkapkan Oleh Nasabah
Sebelum Polis Asuransi di Terbitkan
322
Bahwa sebagaimana dinyatakan oleh Scrutton L.J. dalam kasus
Rozanes versus Bowen (1928) yang menyatakan sebagai berikut (Bukti
PT-2):
“As the underwriter knows nothing and the man who come to him to ask
him to insure knows everything, it is the duty of the assured, … to make
a full disclosure to the underwriter without being asked of all the material
circumstances. This is expressed by saying it is a contract of the utmost
good faith”.
Terjemahan: “Jika underwriter tidak mengetahui, dan orang yang datang
kepadanya mengetahui segala sesuatu yang berkaitan dengan yang
akan dipertanggungkan, maka tertanggung diwajibkan (diminta atau
tidak) untuk memberitahukan kepada underwriter mengenai segala
sesuatu yang diketahuinya secara lengkap (tanpa ada yang
disembunyikan). Pernyataan ini diartikan bahwa kontrak yang demikian
adalah kontrak itikat baik.”
Berdasarkan pernyataan tersebut maka tertanggung merupakan pihak
yang harus pro-aktif untuk memberikan segala informasi secara lengkap
terkait dengan objek yang dipertanggungkan baik diminta maupun tidak
karena tertanggunglah yang mengetahui, merasakan, dan keberadaan
objek tersebut berada di bawah pengawasan dan kekuasaannya
apalagi obyek yang akan diasuransikan adalah dirinya sendiri.
Bahwa perihal dimana tertanggung harus memberikan informasi yang
jelas, benar, dan akurat tersebut tidak hanya ditekankan pada Pasal 251
KUHD tetapi juga dituangkan dalam masing-masing polis asuransi
karena informasi inilah yang sangat krusial yang dapat memengaruhi
besar-kecilnya premi ataupun risiko yang harus ditanggung oleh
perusahaan
asuransi
yang
berimplikasi
pada
jalannya
suatu
pertanggungan. Selain itu, kewajiban pemberian informasi yang benar
dan tidak menyesatkan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Pasal 235 ayat (3) (Bukti PT-3) yang berbunyi sebagai berikut:
“Kewajiban Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mendengarkan penjelasan informasi mengenai produk dan/atau
layanan yang disampaikan dengan metode pemasaran tertentu oleh
PUSK sebelum membeli produk dan/atau layanan PUSK;
b. membaca, memahami, dan melaksanakan dengan benar perjanjian
dan/atau dokumen penggunaan produk dan/ atau layanan;
c. beriktikad baik dalam penggunaan produk dan/atau layanan;
323
d. memberikan informasi dan/atau dokumen yang jelas, akurat, benar,
dan tidak menyesatkan;
e. membayar sesuai dengan nilai/harga dan/atau biaya produk dan/atau
layanan yang disepakati dengan PUSK; dan
f. mengikuti upaya penyelesaian sengketa Pelindungan Konsumen
sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan.”
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan, penanggung
berhak untuk memastikan adanya iktikad baik dari calon konsumen
dan/atau konsumen dan berhak untuk mendapatkan informasi yang
jelas, akurat, dan benar mengenai konsumen. Hal ini sebagaimana
diatur dalam Pasal 236 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo. Pasal 7
ayat (1) dan (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun
2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa
Keuangan (Bukti PT-4) yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 236 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2023:
“Hak PUSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menerima pembayaran sesuai dengan nilai/harga dan/atau biaya
produk dan/atau layanan yang disepakati dengan Konsumen;
b. memastikan adanya iktikad baik Konsumen;
c. mendapatkan informasi dan/atau dokumen yang jelas, akurat, benar,
dan tidak menyesatkan mengenai Konsumen;
d. mendapat pelindungan hukum dari tindakan Konsumen yang
beriktikad tidak baik;
e. melakukan pembelaan diri di dalam penyelesaian sengketa
Konsumen, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. mendapatkan rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum
bahwa kerugian Konsumen tidak diakibatkan oleh produk dan/atau
layanan
yang
diberikan,
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan; dan hak lain yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan.”
Jo. Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) POJK No. 22 Tahun 2023 berbunyi:
“(1) PUJK berhak memastikan adanya iktikad baik calon Konsumen
dan/atau Konsumen.”
“(2) PUJK berhak mendapatkan informasi dan/atau dokumen yang
jelas, akurat, benar, dan tidak menyesatkan mengenai calon
Konsumen dan/atau Konsumen.”
Bahwa berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tersebut juga
324
menyebutkan bahwa PUJK atau dalam hal ini penanggung diberikan
pelindungan hukum oleh Undang-Undang dari berbagai macam
tindakan konsumen yang beritikad tidak baik. Hal tersebut tercantum
dalam Pasal 6 POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan
Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (Bukti PT- 5) yang
berbunyi:
“PUJK berhak mendapat pelindungan hukum dari tindakan Konsumen
yang beritikad tidak baik.”
Bahwa secara logika hukum frasa terakhir pada Pasal 251 KUHD yang
menyatakan “mengakibatkan batalnya pertanggungan” merupakan
bentuk Undang-Undang dalam memberikan pelindungan hukum
kepada penanggung karena posisi penanggung yang tidak mengetahui
kondisi
yang
sesungguhnya
dari
objek
baik
yang
akan
dipertanggungkan maupun saat pertanggungan sudah berjalan;
V. Sebuah Kepastian dan Perlindungan Hukum Bagi Tertanggung
Bahwa dalam permohonan perkara tersebut, Pemohon perkara
menyatakan bahwa tidak adanya kepastian hukum dan perlindungan
hukum bagi dirinya seolah-olah merasa bahwa posisi penanggung lebih
tinggi dibandingkan posisi tertanggung. Bila kita lihat kembali mengenai
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
dalam peraturan tersebut mengatur mengenai hak dan kewajiban bagi
masing-masing pihak.
Bahwa sehubungan dengan klaim yang dilakukan oleh Pemohon
perkara yang menyatakan bahwa Pasal 251 KUHD bertentangan
dengan hak konstitusional miliknya yang ada pada Pasal 28D ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
berbunyi:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.”
Menurut hemat kami, essensi dari Pasal 251 KUHD tersebut adalah
untuk memberikan perlindungan kepada penanggung bilamana kondisi
atau hal-hal yang disebutkan dalam Pasal 251 KUHD tersebut benar-
325
benar terjadi karena pihak yang dirugikan sebenarnya adalah
penanggung.
Selanjutnya mengenai pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum Pemohon perkara sebenarnya telah dijamin oleh
peraturan perundang-undangan lain yang terkait seperti Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang
artinya dengan adanya peraturan tersebut menunjukkan bahwa
pemerintah telah memberikan jaminan perlindungan dan kepastian
hukum bagi para konsumen termasuk tertanggung sebagai pengguna
jasa asuransi.
Sehingga antara pihak penanggung dan tertanggung disini memiliki
perlakuan yang sama di hadapan hukum. Jika dirasa hal tersebut masih
kurang adil maka konsumen dalam hal ini tertanggung berhak untuk
mengajukan gugatan ke pengadilan negeri atas kasus penolakan klaim
yang sedang di alaminya.
Bahwa Pemohon perkara juga merasa bahwa hak konstitusional dirinya
yang ada pada Pasal 28G ayat (1) telah dilanggar atau dirugikan dengan
adanya Pasal 251 KUHD, yang mana Pemohon perkara menjelaskan
telah mengeluarkan sejumlah uang untuk membayar premi sesuai
kesepakatan yang dimulai sejak awal perjanjian dibuat, yaitu tahun
2013. Berikut adalah bunyi dari Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai berikut:
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaanya,
serta berhak atas rasa aman dan perlindungan diri dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuai yang merupakan hak
asasi.”
Bahwa menurut hemat kami, perlindungan terhadap harta benda yang
berada di bawah kekuasaannya disini harus dilihat dari konteksnya,
dalam perkara ini, yaitu biaya premi atau biaya lain yang telah
dikeluarkan oleh Pemohon perkara selama masa pertanggungan
berlangsung yang tentunya besar biaya tersebut telah sesuai dengan
kesepakatan para pihak. Selain itu perlu melihat ketentuan baik dalam
formulir awal penutupan asuransi maupun pada saat mengisi formulir
326
pemulihan polis karena di dalam formulir tersebut tercantum ketentuan
mengenai sanksi apabila diketemukan ketidakbenaran dalam mengisi
formulir tersebut, yang kami kutip berdasarkan formulir pemulihan polis
Prudential sebagai berikut:
“IV. Pernyataan Pemegang Polis (harap dibaca dengan teliti sebelum
menandatangani Formulir Pemulihan polis Khusus Produk PRULink
Assurance Account, PRULink Syariah Assurance Account, PRULink
Generasi Baru, PRULInk Syariah Generasi baru, dan PRULink
Universal Life untuk Pemmegang Polis Individu).
8. Apabila ditemukan ketidakbenaran dan/atau ketidaklengkapan
pengisian Formulir ini, maka:
a) Apabila ketidakbenaran dan/atau ketidaklengkapan tersebut terjadi
sebelum pertanggungan Polis diadakan, maka akan merujuk pada
Ketentuan Umum Polis mengenai Dasar Pertanggungan.
b) Apabila ketidakbenaran dan/atau ketidaklengkapan tersebut terjadi
setelah pertanggungan Polis diadakan namun sebelum Pemulihan
Polis terakhir disetujui dan Penanggung tidak pernah menyatakan
secara tertulis bahwa Penanggung setuju untuk mengesampingkan
ketidakbenaran
dan/atau
ketidaklengkapan
tersebut
apabila
diketahui setelah tanggal berlaku Pemulihan Polis, maka:
(i) Pemulihan Polis tidak akan diadakan; atau
(ii) Pemulihan Polis tidak akan diadakan dengan syarat/keputusan
yang sama; atau
(iii) Dikenakan suatu persyaratan tertentu ketika Penanggung
melakukan penilaian atas risiko.
c) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada butir (b) di
atas, maka:
(i) Apabila ketidakbenaran dan/atau ketidaklengkapan informasi,
keterangan, atau pernyataan yang disampaikan oleh Pemegang
Polis kepada Penanggung berkaitan dengan Asuransi Dasar
pada Pemulihan Polis, maka Pemulihan Polis menjadi batal sejak
pemulihan tersebut disetujui, Pemegang Polis bertanggung
jawab atas kerugian dan biaya yang timbul dan Penanggung
wajib mengembalikan Nilai Tunai (jika ada) serta Biaya Asuransi
dan Biaya Administrasi yang telah dibebankan dari Unit yang
terbentuk sejak Pemulihan Polis disetujui.
(ii) Apabila ketidakbenaran dan/atau ketidaklengkapan informasi,
keterangan, atau pernyataan yang disampaikan oleh Pemegang
Polis kepada Penanggung berkaitan dengan Asuransi Tambahan
pada Pemulihan Polis, maka Asuransi Tambahan tersebut akan
dibatalkan
dan
Penanggung
tidak
berkewajiban
untuk
mengembalikan apa pun.”
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka nilai yang telah
dikembalikan oleh Prudential yang telah diterima oleh Pemohon a quo
327
sesuai dengan perhitungan dalam ketentuan tersebut. Besarnya nilai
yang dikembalikan disesuaikan dengan alasan penolakan klaim
menurut perusahaan asuransi.
Perihal pengembalian atas premi selain diatur di dalam ketentuan
perusahaan asuransi juga diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang Pasal 281 yang berbunyi:
Pasal 281 KUHD
“Dalam segala hal di mana perjanjian pertanggungan itu untuk
seluruhnya atau sebagian gugur atau menjadi batal, sedangkan si
tertanggung telah bertindak dengan itikad baik, maka si penanggung
diwajibkan mengembalikan preminya untuk seluruhnya, ataupun untuk
sebagian yang sedemikian untuk mana ia tidak telah menghadapi
bahaya.”
VI. BAHWA PASAL 251 KUHD TIDAK MENUTUP HAK DARI PIHAK
PEMOHON UNTUK MENGAJUKAN GUGATAN APABILA PIHAK
PEMOHON MERASA HAKNYA TERBATAS ATAU HILANG ATAS
ADANYA PASAL 251 KUHD, SEHINGGA RELEVANSI UNTUK
MERUBAH ATAU MENGHAPUSKAN PASAL 251 KUHD ADALAH
HAL YANG TIDAK PERLU DILAKUKAN OLEH PEMOHON
Bahwa kembali lagi jika Pemohon a quo merasa apa yang dilakukan
oleh perusahaan asuransi tersebut telah merugikan dirinya, maka
Pemohon perkara berhak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan
negeri atau melalui jalur di luar pengadilan selama hal tersebut diatur
dalam polis asuransi.
Bahwa Pasal 251 KUHD tidak menutup para pihak untuk melakukan uji
atas bukti yang ada ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa
Sektor Jasa Keuangan dan pengadilan negeri sehingga Pasal 251
KUHD tidak perlu di amandemen karena memang tidak membatasi para
pihak dalam menjalankan hak hukumnya melakukan tuntutan ke
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan dan
pengadilan negeri.
Bahwa atas hal tersebut pun Otoritas Jasa Keuangan sebagai pihak
regulator telah memberikan ruang kepada konsumen dengan
menerbitkan POJK Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga
328
Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan untuk para
pihak sebagaimana dituangkan dalam polis asuransi jiwa Prudential life
yang mengumumkan penyelesaian keluhan unit link dari beberapa
pihak difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Penyelesaian keluhan
akan diselesaikan melalui proses arbitrase dengan Lembaga Alternatif
Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) yang
independen.
Hal
tersebut
dikuatkan
dengan
diterbitkannya
POJK
Nomor
61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa
Sektor Jasa Keuangan dimana di dalam pertimbangan butir b
disampaikan bahwa:
“b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan konsumen di sektor jasa
keuangan atas penyelesaian sengketa di luar pengadilan, perlu
dibentuk peraturan mengenai lembaga alternatif penyelesaian sengketa
sektor jasa keuangan.”
Dan selanjutnya berdasarkan Pasal 4 huruf a dan b POJK Nomor
61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa
Sektor Jasa Keuangan di sampaikan bahwa:
Pasal 4
“untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
LAPS Sektor Jasa Keuangan mempunyai tugas dan wewenang:
a. Melaksanakan penanganan dan penyelesaian Sengketa Konsumen;
b. Memberikan konsultasi penyelesaian Sengketa di sektor jasa
keuangan;
….”
Sehingga para pihak di dalam setiap polis yang ada diberikan hak untuk
menguji apabila terjadinya penolakan atas klaim tersebut dan tidak perlu
melakukan amandemen terhadap Pasal 251 KUHD akan tetapi para
pihak diberikan fasilitas yang secara hukum sebagaimana dituangkan
dalam polis yang ada untuk menyelesaikan sengketa yang ada melalui
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan
(LAPS SJK) dan hal tersebut memberikan sebuah kepastian hukum
untuk menguji permasalahan hukum yang ada antara pihak tertanggung
dan penanggung.
329
Bahwa oleh karena itu berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut di
atas, sudah sepatutnya permohonan para Pemohon perkara a quo
haruslah ditolak.
D. PERMOHONAN PIHAK TERKAIT
Berdasarkan alasan-alasan hukum dan konstitusionalitas yang telah diuraikan
tersebut di atas, maka Pemohon Terkait dalam hal ini memohon kepada Yang
Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa
dan memutus permohonan pengujian ini berkenan menjatuhkan putusan
dengan amar yang berbunyi sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
1. Menerima dan mengabulkan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa pihak Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(Legal Standing) dan tidak mempunyai kerugian konstitusional;
3. Menyatakan permohonan pihak Pemohon tidak dapat diterima (Niet
Onvankelijk Verklaard);
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima Keterangan Pihak Terkait sebagai Ad Informandum atas
permohonan Register No. 83/PUU-XXII/2024 tentang Pengujian Materiil
Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing) atas permohonan Register No. 83/PUU-XXII/2024 tentang
Pengujian Materiil Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Menyatakan dan menetapkan bahwa isi Pasal 251 Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang atas seluruh frasa isi pasal tersebut merupakan satu
kesatuan yang tidak terpisahkan dan merupakan dasar atau prinsip hakiki
dalam kaitannya dengan prinsip iktikad baik yang mendasari setiap proses
perjanjian asuransi yang akan dibuat antara tertanggung dan penanggung;
4. Menyatakan bahwa Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak
menutup hak para pihak dalam menguji sengketa yang terjadi antara
330
penanggung dan tertanggung ke Lembaga Alternatif Penyelesaian
Sengketa Sektor Jasa Keuangan dan/atau pengadilan negeri;
5. Menyatakan
menolak
seluruhnya
atas
petitum
Pemohon
dalam
permohonan Register No. 83/PUU-XXII/2024 tentang Pengujian Materiil
Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia;
6. Menyatakan menolak atau tidak dapat menerima permohonan yang
diajukan oleh Pemohon dalam perkara Nomor: 83/PUU-XXII/2024 tentang
Pengujian Materiil Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
secara keseluruhan;
7. Menyatakan ketentuan dalam Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Atau apabila Yang Mulia Ketua dan Para Anggota Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et
bono).
[2.12]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pihak Terkait Ad
Informandum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengajukan alat bukti
surat/tulisan yang diberi tanda bukti PT-1 sampai dengan bukti PT-11, sebagai
berikut:
1.
Bukti PT-1
: Fotokopi Pasal 251 Kitab Undang;-Undang Hukum Dagang
(KUHD);
2.
Bukti PT-2
: Fotokopi Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
3.
Bukti PT-3
: Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Ketua AAUI Terpilih
Sekaligus Formatur Tunggal Mengenai Susunan Dewan
Pengawas dan Dewan Pengurus Pusat AAUI Masa Bakti
2023-2026 Nomor 31, tanggal 13 Mei 2023 dan telah
didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia, bertanggal 7 Juni 2023,
Nomor;
AHU-0000753.AH.01.08.Tahun
2023
tentang
Persetujuan Perubahan Perkumpulan Asosiasi Asuransi
331
Umum Indonesia dalam Bahasa Inggris disebut General
Insurance Association of Indonesia;
4.
Bukti PT-4
: Fotokopi Pasal 26 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang;
5.
Bukti PT-5
: Fotokopi Pasal 4 jo. Pasal 6 Akta Pernyataan Keputusan
Kongres ke-V Asosiaasi Asuransi Umum Indonesia tentang
Perubahan Anggaran Dasar, Nomor 2, tanggal 4 Desember
2018;
6.
Bukti PT-6
: Fotokopi Pasal 7 Akta Pernyataan Keputusan Kongres ke-
V Asosiaasi Asuransi Umum Indonesia tentang Perubahan
Anggaran Dasar, Nomor 2, tanggal 4 Desember 2018;
7.
Bukti PT-7
: Fotokopi Kutipan Scrutton L.J. dalam kasus Rozanes
versus Bowen (1928);
8.
Bukti PT-8
: Fotokopi Pasal 235 ayat (3) Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan;
9.
Bukti PT-9
: Fotokopi Pasal 236 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan jo. Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang
Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa
Keuangan;
10.
Bukti PT-10
: Fotokopi Pasal 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan
Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan;
11.
Bukti PT-11
: Fotokopi Formulir Pemulihan Polis dari Prudential.
[2.13]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Pihak Terkait Ad
Informandum Asosiasi Penilai Kerugian Asuransi (APKAI) menyerahkan keterangan
tertulis bertanggal 16 Desember 2024 yang diterima Mahkamah pada tanggal 16
Desember 2024, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
D. PENDAHULUAN
Bahwa Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang diuji oleh
Pemohon memiliki keterkaitan dengan peristiwa hukum dalam perjanjian
asuransi. Pengertian asuransi berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang
Perasuransian menyatakan:
332
“Asuransi adalah perjanjian antara dua Pihak, yaitu Perusahaan asuransi
dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh
perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:
a. Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis
karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan,
atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita
tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa
yang tidak pasti; atau
b. Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya
tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya
tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau
didasarkan pada hasil pengelolaan dana.”
Asuransi dalam sudut pandang hukum dan ekonomi merupakan bentuk
manajemen risiko utama yang digunakan untuk menghindari kemungkinan
terjadinya kerugian yang tidak tentu. Asuransi didefinisikan sebagai transfer
yang wajar (adil) atau risiko kerugian, dari satu entitas ke entitas lain. Dengan
kata lain asuransi adalah suatu sistem yang diciptakan untuk melindungi orang,
kelompok, atau aktivitas usaha terhadap risiko kerugian fianansial dengan cara
membagi atau menyebarkan risiko melalui sejumlah premi.
Berdasarkan Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
diberikan batasan mengenai pengertian perjanjian asuransi sebagai berikut:
“Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana
seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung
dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian
kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, kehilangan keuntungan
yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa
yang tidak tertentu.”
Berdasarkan rumusan Pasal 246 KUHD mengenai definisi asuransi, dapat
ditarik beberapa unsur yang terdapat di dalam asuransi:
1. Adanya dua pihak yang terkait dalam asuransi, yaitu penanggung dan
tertanggung;
2. Adanya peralihan risiko dari tertanggung kepada penanggung;
3. Adanya premi yang harus dibayar tertanggung kepada penanggung;
4. Adanya unsur peristiwa yang tidak pasti; dan
5. Adanya ganti kerugian apabila terjadi sesuatu peristiwa yang tidak pasti.
Perjanjian asuransi atau pertanggungan merupakan suatu perjanjian yang
333
mempunyai sifat yang khusus dan unik sehingga perjanjian ini mempunyai
karakteristik tertentu yang sangat khas dibandingkan dengan perjanjian lain. Hal
tersebut dapat dilihat dari perbedaan pokok antara perjanjian asuransi dengan
perjanjian yang lain, yaitu pada pemenuhan prestasi. Prestasi para pihak pada
perjanjian lain umumnya dapat saling dipenuhi secara seketika dan serentak
baik dari pihak debitur maupun kreditur, artinya dapat dipenuhi dalam waktu
yang bersamaan. Lain halnya dengan perjanjian asuransi, mengingat sifatnya
yang mempunyai tujuan sebagai suatu perjanjian yang memberikan proteksi
dan ganti kerugian, maka mekanisme perjanjian tidak sesederhana perjanjian
yang lain. Oleh karena itu, meskipun prestasi pihak tertanggung sudah
sempurna dilaksanakan, pihak penanggung tidak dapat segera melaksanakan
prestasinya apabila peristiwa yang diperjanjikan antara para pihak tidak/belum
terjadi. Jadi prestasi yang satu tidak dapat segera dan serentak dilaksanakan
secara timbal balik karena masih digantungkan pada suatu peristiwa yang belum
pasti.
Secara umum perjanjian asuransi harus memenuhi syarat-syarat umum
perjanjian dan di samping itu perjanjian ini masih harus memenuhi asas-asas
tertentu yang mewujudkan sifat atau ciri khusus dari perjanjian asuransi itu
sendiri. Adapun asas-asas yang harus dipenuhi dalam perjanjian asuransi
adalah Prinsip Kepentingan yang dapat diasuransikan (Principle of Insurable
Interest), Prinsip indemnitas (Principle of Indemnity), Prinsip Kejujuran yang
Sempurna (Principle Utmost Good Faith), dan Prinsip Subrogasi (Principle of
Subrogation). Perlu diketahui juga bahwa perjanjian asuransi adalah perjanjian
bersyarat (conditional), artinya perjanjian ini merupakan suatu perjanjian yang
mana prestasi penanggung hanya akan terlaksana apabila syarat-syarat yang
ditentukan dalam perjanjian dipenuhi. Perjanjian asuransi juga dapat diartikan
sebagai perjanjian dengan syarat iktikad baik yang sempurna, maksudnya ialah
bahwa perjanjian asuransi merupakan perjanjian dengan keadaan bahwa kata
sepakat dapat tercapai dengan posisi masing-masing mempunyai pengetahuan
yang sama mengenai fakta, dengan penilaian dan penelaahannya memperoleh
fakta yang sama pula, sehingga dapat bebas dari cacat-cacat tersembunyi.
Prinsip iktikad baik sebenarnya merupakan prinsip dasar bagi setiap
perjanjian sehingga harus dipenuhi oleh para pihak yang mengadakan
perjanjian. Tidak dipenuhinya asas ini pada saat akan menutup suatu perjanjian
334
akan menyebabkan adanya cacat kehendak. Bagaimanapun juga iktikad baik
merupakan satu dasar utama dan kepercayaan yang melandasi setiap
perjanjian, dan hukum pada dasarnya juga tidak melindungi pihak yang beritikad
buruk. Meskipun secara umum iktikad baik sudah diatur dalam ketentuan-
ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, masih perlu adanya
penekanan atas prinsip iktikad baik terkait asuransi atau pertanggungan
sebagaimana diatur dalam Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Pasal 251 KUHD
“Setiap keterangan yang keliru atau tidak benar, ataupun setiap tidak
memberitahukan hal-hal yang diketahui oleh si tertanggung, betapapun
iktikad baik ada padanya, yang demikian sifatnya sehingga seandainya si
penanggung telah mengetahui keadaan yang sebenarnya, perjanjian itu
tidak akan ditutup atau tidak ditutup dengan syarat-syarat yang sama,
mengakibatkan batalnya pertanggungan.”
Asas yang terkandung di dalam Pasal 251 KUHD pada dasarnya merupakan
asas utmost good faith atau uberrima fides. Asas iktikad baik yang sempurna ini
merupakan lex specialist dari iktikad baik berdasarkan ketentuan hukum
perdata.
Secara umum, iktikad baik yang sempurna dapat diartikan bahwa masing-
masing pihak dalam suatu perjanjian yang akan disepakati, menurut hukum
mempunyai kewajiban untuk memberikan keterangan atau informasi yang
selengkap-lengkapnya, yang akan dapat memengaruhi keputusan pihak yang
lain untuk memasuki perjanjian atau tidak, baik keterangan yang demikian itu
diminta atau tidak. Jadi sebenarnya, secara adil kewajiban memberikan
keterangan dan informasi sebagai pencerminan baik yang sempurna itu harus
dipenuhi kedua belah pihak baik tertanggung maupun penanggung, yang artinya
para pihak memiliki beban kewajiban yang sama dan seimbang.
E. DALAM EKSEPSI
MENGENAL LEGAL STANDING PEMOHON
1. Bahwa Pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian atau
potensi kerugian konstitusional secara langsung terhadap Pasal 251
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, karena:
1.1. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi, yakni Putusan
Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, dan
335
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Pasal 4 ayat (2)
dengan secara terang telah memberikan pengertian dan batasan
secara kumulatif tentang kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional yang ditimbulkan karena berlakunya suatu Undang-
Undang harus memenuhi 5 (lima) syarat, antara lain:
a) Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b) Hak konstitusional Pemohon dirugikan oleh berlakunya Undang-
Undang yang dimohonkan pengujian;
c) Bahwa kerugian hak konstitusional Pemohon yang dimaksud
bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d) Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian hak konstitusional
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e) Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian hak konstitusional yang didalilkan tidak akan atau
tidak lagi terjadi.
1.2. Bahwa bila dilihat dari penjelasan kronologis yang dipaparkan oleh
Pemohon Perkara Bagian II butir 5 a s.d. o, sebab perkara tersebut
muncul adalah karena klaim yang diajukan oleh Maribati Duha selaku
ahli waris/Pemohon pada perkara a quo ditolak oleh perusahaan
asuransi dikarenakan perusahaan asuransi menemukan adanya
data/fakta yang tidak akurat atau kondisi yang tidak disampaikan oleh
tertanggung kepada penanggung atas hal-hal yang secara hakiki patut
disampaikan oleh tertanggung sebagai keterangan sebenar-benarnya
kepada penanggung atas dasar Pasal 251 KUHD;
1.3. Bahwa terkait hal tersebut menurut hemat kami permasalahan yang
dirasakan oleh Maribati Duha dapat diselesaikan melalui jalur
pengadilan negeri atau melalui jalur diluar pengadilan seperti Lembaga
Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuanga (LAPS SJK)
336
atau badan arbitrase lainnya sesuai dengan kesepakatan yang
tertuang dalam polis itu sendiri;
1.4. Bahwa bila melihat kondisi yang sebenarnya atas kasus penolakan
klaim ini, pihak Pemohon belum melakukan upaya hukum baik melalui
pengadilan negeri maupun LAPS SJK atas penolakan klaim tersebut,
yang dilakukan oleh Pemohon justru mengajukan permohonan
pengujian Pasal 251 KUHD terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 kepada Mahkamah Konstitusi,
dengan kata lain tindakan yang dilakukan oleh Pemohon menunjukkan
bahwa belum terjadi kerugian konstitusional karena belum adanya
putusan hukum yang merugikan hak asasi milik Pemohon yang
dilindungi oleh UUD 1945. Oleh karena itu, atas persyaratan dan
kualifikasi kerugian konstitusional yang bersifat kumulatif ini dimana
pada butir c Pasal 4 ayat (2) PMK No. 2 Tahun 2021 tidak terpenuhi
maka Pemohon patut dikatakan bahwa terhadap pengujian materiil
Pasal 251 KUHD ini tidaklah berdasar karena tidak memiliki kerugian
atas hak konstitusional milik Pemohon;
1.5. Bahwa oleh karena itu perlu dilihat kembali apakah kasus ini termasuk
dalam perkara konstitusional atau hanya merupakan persoalan
implementasi norma, dan bukan hanya sekadar “ketersinggungan”
dengan hak yang disebutkan dalam UUD 1945 melainkan adanya hak
konstitusional yang benar-benar terlanggar atau dirugikan;
1.6. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka atas permohonan
Pemohon a quo sangatlah tidak berdasar hukum dan tidak memiliki
kedudukan hukum.
F. DALAM POKOK PERKARA
1. Tanggapan atas bagian II Kedudukan Hukum (Legal Standing) dan kerugian
konstitusional Pemohon butir 5 huruf i-k sebagai berikut:
Pemohon berdalil bahwa pada bulan Februari Tahun 2020, Pemohon
mengajukan cuti premi kepada penanggung, yang kemudian pada bulan
Februari Tahun 2022 meminta kepada penanggung untuk memulihkan
kembali polis tersebut, sehingga Pemohon diharuskan untuk mengisi
formulir pemulihan polis.
337
Sebagai pengetahuan bersama, pemulihan terhadap suatu polis terjadi
karena polis tersebut telah terhenti/non-aktif akibat lewat waktu/lapsed. Jika
premi tidak dibayar lunas paling lambat dalam masa leluasa (grace period)
maka terjadilah lapsed. Bilamana berkeinginan untuk mengaktifkan kembali
polis tersebut maka harus dilakukan pemulihan polis yang mana
tertanggung tersebut harus mengisi formulir yang disediakan oleh
penanggung yang tentunya segala persyaratan, pertanyaan, ataupun
permintaan yang ada pada formulir tersebut harus dipenuhi dengan jujur,
lengkap, dan akurat.
Mari kita lihat kembali atas kasus penolakan klaim sebagaimana berikut:
5. Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2022 Pemohon a quo mengajukan klaim
kepada penanggung. Penanggung melihat jarak antara pemulihan polis
terhadap pengajuan klaim yang diajukan Pemohon a quo terbilang cukup
cepat sehingga atas permintaan klaim tersebut penanggung melakukan
investigasi ulang/re-underwriting. Pada proses investigasi ulang,
penanggung menemukan beberapa riwayat penyakit yang tidak
disampaikan oleh tertanggung pada saat mengisi formulir pemulihan polis
tersebut;
6. Berikut riwayat penyakit yang ditemukan oleh penanggung diantaranya:
7) 1 Oktober 2019 tertanggung/pemegang polis didiagnosa Hipertensi
Grade II dan Gastritis;
8) 20 Mei 2021 tertanggung/pemegang polis didiagnosa Vertigo;
9) 13 Juli 2022 tertanggung/pemegang polis didiagnosa Susp Stroke
Hemoragik.
7. Setelah kami melihat contoh draft pemulihan polis milik penanggung
(Prudential) yang tersebar di internet dengan membandingkan terhadap
dalil Pemohon a quo yang mana menyatakan bahwa mungkin saja
tertanggung/pemegang polis tidak mengetahui nama atau istilah medis
dari penyakit tersebut maupun informasi yang diterima hanya sekadar
sakit pusing belaka;
8. Menurut hemat kami apabila memang tidak mengetahui istilah medis dari
apa yang dirasakan oleh tertanggung/pemegang polis alangkah baiknya
338
tetap dituliskan gejala yang dirasakan baik seperti sering merasa sakit
kepala, meminum obat jenis tertentu, ataukah pernah merasa mual
hingga muntah ataupun jenis gejala lainnya, yang artinya apapun yang
dirasakan oleh tertanggung/pemegang polis selama ini memang benar-
benar dituangkan di dalam form pemulihan polis tersebut.
Sependek pengetahuan kami di dunia kedokteran yang mana kami telah
mendengar informasi terkait penyakit tersebut dari dokter spesialis yang
kami cek secara mandiri melalui youtube. Dr. Tuti Warnengsih, Sp.S. Dokter
Spesialis Saraf dari RSU Hermina Ciputat menyatakan bahwa Hipertensi
atau darah tinggi merupakan penyakit silent killer. Jangan pernah
menganggap sepele terhadap gejala yang biasa saja seperti sering
mengalami sakit kepala disertai muntah, tekanan darah yang sewaktu-
waktu tinggi dibiarkan begitu saja, lebih baik segera berkonsultasi dengan
dokter apalagi bila memiliki riwayat tekanan darah tinggi karena penyakit
tersebut bila dibiarkan akan menyebabkan kerusakan serius baik terhadap
jantung, ginjal, dan otak. Kerusakan terhadap otak sering kita dengar
dengan sebutan stroke. Stroke Hemoragik adalah salah satu jenis stroke
yang disebabkan karena pecahnya pembuluh darah pada otak. Hal tersebut
dapat terjadi karena tekanan darah tinggi yang tidak terkontrol, oleh karena
itu apabila seseorang mengidap penyakit tekanan darah tinggi maka ia
harus segera meminum obat khusus untuk tekanan darah tinggi seperti
amlodipine dan sebagainya yang tentu disesuaikan dengan anjuran dokter.
Perlu diingat bahwa penyakit ini tidak diperbolehkan untuk berhenti minum
obat karena seyogyanya obat tersebut untuk mengontrol tekanan darah
agar tetap terjaga dalam kondisi normal, jangan sampai harus menunggu
hingga badan tidak kuat dan terjatuh.
Dr. Royman Simanjuntak SP. BTKV, Dokter Spesialis Bedah Thorax
Kardiovaskuler menyatakan bahwa obat tekanan darah tinggi tidak boleh
sembarangan di stop. Saat tekanan sudah kembali normal bukan berarti
obat tersebut bisa langsung diberhentikan. Obat tekanan darah tinggi ini
perlu diminum agar tekanan darahnya tetap bisa dikontrol dan dalam batas
normal, jadi tidak ada istilah tekanan darah tinggi itu sembuh tetapi tetap
normal dan perlu dikontrol. Tekanan darah yang tidak terkontrol akan
menyebabkan kerusakan serius terutama pada jantung. Peningkatan
339
tekanan dan penurunan alirah darah bisa menyebabkan arteri yang
mengalir ke otak menjadi pecah yang disebut dengan stroke pendarahan.
Berdasarkan informasi tersebut jika dikaitkan dengan dalil Pemohon,
riwayat penyakit yang ditemukan, dan formulir pemulihan polis dapat kami
sampaikan bahwa form pemulihan polis milik Prudential secara terperinci
telah memberikan format pertanyaan yang dapat diisi dengan mudah dan
tepat oleh tertanggung. Atas form tersebut dapat kami uraikan contoh-
contoh sebagai berikut:
1) Terkait diagnosa gastritis, pada contoh model form pemulihan polis
Prudential bagian III. Data Kesehatan dan Hobi butir 2 angka 12
bertuliskan “kondisi apapun yang memengaruhi bagian Perut, Lambung,
Pankreas, Kandung Empedu, Usus dan Hati: Gastritis/Maag, …”.
Apabila tertanggung/pemegang polis tidak mengetahui istilah medisnya
tetapi pernah beberapa kali mengeluh lambungnya sakit/maag maka
dapat dicentang pada angka tersebut;
2) Terkait diagnosa Hipertensi, pada contoh model form pemulihan polis
Prudential bagian III. Data Kesehatan dan Hobi butir 2 angka 8
bertuliskan
“Tekanan
darah
tinggi”
menurut
hemat
kami,
tertanggung/pemegang polis dapat mencentang pada angka tersebut.
Lalu perihal grade II disini berarti menandakan bahwa tekanan darah
tinggi yang dirasakan oleh tertanggung wajib untuk selalu meminum
obat untuk menurunkan atau mengontrol tekanan darah tinggi
tertanggung sehingga tidak mungkin tertanggung melupakan penyakit
tersebut;
3) Terkait diagnose Susp Stroke Hemoragik, berdasarkan informasi yang
didapatkan di atas menurut hemat kami merupakan diagnosa lanjutan
dari pada Hipertensi dimana tekanan darah tinggi rawan terjadi,
penggunaan obat tidak boleh terputus yang tentunya harus sesuai
dengan resep dokter sehingga naik ke tingkat grade II. Hal tersebut
merupakan cikal bakal dari stroke hemoragik yang terus berlanjut. Perlu
kami tambahkan pada model form pemulihan polis Prudential Bagian III.
Data Kesehatan dan Hobi butir 2 angka 22 (Bukti PT-1) menyatakan
“Kondisi apa pun yang tidak tercantum pada pilihan di atas” menurut
340
hemat kami, apabila tertanggung merasa dari semua pilihan yang ada,
kondisi yang ia rasakan tidak termasuk dalam pernyataan di atas maka
dapat mencentang angka 22 tersebut. Selain itu, pada butir 4 terdapat
kolom khusus yang menanyakan bahwa apabila tertanggung memiliki
penyakit atau kondisi medis lainnya yang mungkin perlu pengobatan
dapat mengisi kolom tersebut dengan menjelaskan ciri-ciri atau gejala
yang dirasakan dan mengisi data lainnya sesuai kolom yang ada, jadi
bila dirasa tertanggung bingung dengan kondisi yang dirasakan maka
tertanggung dapat mengisi butir 4 tersebut, sehingga sangat jelas dan
terperinci detail pertanyaan yang dapat diisi oleh setiap tertanggung
guna menunjukkan status atau kondisi Kesehatan tertanggung pada
saat mengisi form tersebut.
2. Tanggapan atas bagian II Kedudukan Hukum (Legal Standing) dan
Kerugian Konstitusional Pemohon butir 6 sebagai berikut:
a. Bahwa sehubungan dengan penelurusan riwayat kesehatan atau riwayat
penyakit yang dilakukan oleh penanggung pada proses investigasi klaim
merupakan tindakan legal karena tertanggung/pemegang polis telah
memberikan kuasa kepada penanggung dalam hal penanggung akan
melakukan penelusuran riwayat kesehatan/penyakit atau catatan medis
lainnya yang dimiliki tertanggung. Sebagaimana tertuang pada model
formulir pemulihan polis Prudential bagian IV. Pernyataan Pemegang
Polis angka 12 yang menyatakan:
“Dengan
ini
Saya
dan/atau
Tertanggung/Peserta
(Yang
Diasuransikan)
memberikan
kuasa
kepada
Dokter,
klinik/laboratorium, rumah sakit, Perusahaan asuransi, instansi lain
atau perorangan yang mempunyai catatan/keterangan tentang diri
Saya
dan/atau
Tertanggung/Peserta
(Yang
Diasuransikan)
berhubungan dengan riwayat kesehatan, penyakit, atau perawatan
Saya dan/atau Tertanggung/Peserta (Yang Diasuransikan) untuk
diberikan kepada Penanggung/Pengelola atau petugas yang
ditunjuk oleh Penanggung/Pengelola. Kuasa ini tidak berakhir
apabila tidak ada permintaan pembatalan dari Saya, maupun oleh
sebab-sebab yang disebutkan dalam Pasal 1813, Pasal 1814, dan
Pasal 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
Salinan kuasa ini berlaku sama kuat dengan aslinya.”
Bahwa sebenarnya dalam praktik perasuransian proses investigasi atas
suatu klaim merupakan hal yang lazim dilakukan oleh perusahaan
341
asuransi. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya klaim palsu atau
fraud. Bentuk umum fraud dalam asuransi terbagi menjadi 2 (dua)
kategori, yaitu:
1) Menyembunyikan Fakta Material (Material Misrepresentation)
Fakta material yang disembunyikan terkait dengan tingkat risiko yang
lebih besar atau hal-hal yang dapat menyebabkan jumlah kerugian
menjadi lebih besar dari yang diperkirakan. Pihak tertanggung
biasanya menyembunyikan fakta material secara sengaja dengan
tujuan mendapatkan nilai premi asuransi yang rendah atau untuk
menghindari penolakan penutupan asuransi.
2) Merekayasa Klaim Asuransi (Fradulent Misrepresentation)
Berbagai cara dilakukan untuk merekayasa klaim asuransi, baik
dengan cara membuat klaim asuransi palsu atau memalsukan
dokumen atau nilai klaimnya. Hal tersebut dilakukan tertanggung
untuk mendapatkan penggantian yang tidak seharusnya. Fraud, baik
yang
dilakukan
oleh
tertanggung
maupun
yang
dilakukan
penanggung
dapat
menimbulkan
berbagai
macam
akibat,
diantaranya kerugian pada salah satu pihak, menimbulkan citra buruk
terhadap diri sendiri atau nama baik perusahaan, bahkan bisa
berujung pada pelaporan tindak pidana penipuan.
Oleh karena itu untuk menjaga perusahaan asuransi dari fraud,
penanggung mengupayakan investigasi terlebih dahulu terhadap
setiap pengajuan klaim yang ada, baik melalui tim investigasi khusus
milik perusahaan asuransi atau menggunakan pihak eksternal untuk
mengecek keabsahan dokumen yang dilaporkan dan menelusuri
secara langsung laporan yang didapatkan. Apabila terbukti adanya
ketidakjujuran atau penyembunyian fakta material maka proteksi
yang seharusnya diberikan menjadi gugur.
Di sisi lain, investigasi klaim pada asuransi jiwa ini mirip dengan jasa
penilai kerugian asuransi pada asuransi kerugian yang disebut dengan
adjuster. Adjuster memberikan jasa berupa pemeriksaan dan penilaian
atas tuntutan ganti rugi atau klaim yang diajukan oleh tertanggung atau
nasabah terhadap suatu perusahaan asuransi. Beberapa tugas adjuster
342
diantaranya:
1) Menilai dan memeriksa klaim yang diajukan oleh tertanggung;
2) Menentukan jumlah pembayaran klaim yang akan diterima oleh
tertanggung;
3) Memverifikasi pertanggungan yang berlaku berdasarkan polis
asuransi;
4) Menyelidiki tanggung jawab atas kerusakan yang terjadi;
5) Memberikan laporan kerusakan rinci kepada perusahaan asuransi;
dan sebagainya.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa
lazim bagi penanggung untuk melakukan investigasi atas klaim yang
diajukan oleh Pemohon a quo, terlebih pengajuan klaim ini diajukan tidak
berselang lama dari tanggal waktu pengaktifan pemulihan polis.
b. Sehubungan dengan dalil Pemohon atas honorarium advokat yang cukup
besar apabila Pemohon hendak mengambil langkah hukum untuk
memperjuangkan haknya tersebut sangatlah tidak tepat dan tidak
berdasar. Pemohon diperbolehkan untuk meminta bantuan hukum
kepada Lembaga Bantuan Hukum yang tersebar di Indonesia (Pro Bono)
sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011
tentang Bantuan Hukum Pasal 1 angka 1 jo. Pasal 1 angka 3
menyatakan:
Pasal 1 angka 1 UU Bantuan Hukum
“Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi
Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan
Hukum.”
Pasal 1 angka 3 UU Bantuan Hukum
“Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantun hukum atau
organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum
berdasarkan Undang-Undang ini.”
Negara telah memberikan fasilitas bantuan hukum kepada masyarakat
khususnya bagi yang tidak mampu sebagai perwujudan dari pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan
343
yang sama di hadapan hukum. Pendanaan bantuan hukum yang timbul
nantinya akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara. Pemberian bantuan hukum ini tidak berbeda dengan apa yang
dilakukan oleh advokat lainnya, yaitu menjalankan kuasa, mendampingi,
mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk
kepentingan hukum penerima bantuan hukum. Hal tersebut diatur dalam
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
yang berbunyi:
Pasal 4 UU Bantuan Hukum
“(1) Bantuan Hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang
menghadapi masalah hukum.
(2)
Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik
litigasi maupun nonlitigasi.
(3)
Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau
melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum
Penerima Bantuan Hukum.”
Bahwa selanjutnya apabila Pemohon a quo berkeinginan menggunakan
bantuan hukum secara cuma-cuma maka terlebih dahulu harus
memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang menyatakan:
Pasal 14 UU Bantuan Hukum
“(1) Untuk memperoleh Bantuan Hukum, pemohon Bantuan Hukum
harus memenuhi syarat-syarat:
a. Mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-
kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai
pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum;
b. Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara; dan
c. Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa,
atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan
Hukum.
(2)
Dalam hal pemohon Bantuan Hukum tidak mampu menyusun
permohonan secara tertulis, permohonan dapat diajukan secara
lisan.”
Bila diperhatikan kembali atas permohonan pengujian a quo bahwa
Pemohon diwakili oleh advokat dari lawfirm yang ditunjuk oleh Pemohon
344
sendiri, artinya Pemohon telah mengeluarkan biaya jasa hukum yang
cukup besar untuk melakukan pengujian di Mahkamah Konstitusi ini,
terkecuali jika memang lawfirm yang ditunjuk ini memberikan jasanya
secara cuma-cuma.
3. Tanggapan atas bagian III. Alasan Pemohon yaitu sebagai berikut:
I.
Perjanjian Asuransi merupakan Perjanjian Khusus
a. Bahwa sebagai perjanjian, maka ketentuan syarat-syarat sahnya
suatu perjanjian diatur dalam KUHPerdata berlaku juga bagi
perjanjian asuransi. Karena perjanjian asuransi merupakan perjanjian
khusus, maka di samping syarat umum dalam KUHPerdata berlaku
juga berbagai syarat khusus yang diatur dalam KUHD. Syarat-syarat
umum sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320
KUHPerdata, sedangkan syarat khusus diatur dalam Pasal 250
KUHD dam Pasal 251 KHUD. Dengan demikian, berdasarkan pasal-
pasal KUHPerdata dan KUHD tersebut, ada 6 (enam) syarat sahnya
perjanjian asuransi yaitu:
1) Kesepakatan
Tertanggung dan penanggung harus mencapai kata sepakat
dalam setiap hal menyangkut perjanjian asuransi. Kesepakatan
itu pada pokoknya menyangkut perjanjian asuransi, pengalihan
risiko dan pembayaran premi, evenemen, dan ganti kerugian.
Kesepakatan antara tertanggung dan penanggung dibuat secara
bebas, artinya tidak berada di bawah pengaruh, tekanan, atau
paksaan pihak tertentu. Kedua belah pihak sepakat menentukan
syarat-syarat perjanjian asuransi sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
2) Kecakapan
Baik tertanggung dan penanggung harus cakap atau wewenang
melakukan perbuatan hukum. Kewenangan berbuat ini ada yang
bersifat subjektif dan ada pula yang bersifat
objektif.
Kewenangan subjekif, artinya kedua belah pihak sudah dewasa,
sehat ingatan, tidak berada di bawah pengampuan atau bila
345
berkedudukan sebagai pemegang kuasa, maka haruslah
pemegang kuasa yang sah. Sedangkan kewenangan yang
bersifat objektif, artinya tertanggung mempunyai hubungan yang
sah dengan benda objek asuransi.
3) Objek tertentu
Objek terentu dalam perjanjian asuransi adalah objek yang
diasuransikan, dapat berupa harta kekayaan dan kepentingan
serta melekat pada harta, dapat pula jiwa atau raga manusia.
Pengertian objek tertentu adalah bahwa identitas objek asuransi
tersebut harus jelas dan pasti. Apabila, berupa harta kekayaan,
maka harus jelas jenisnya, berupa jumlah dan ukuran, letak, nilai
dan lain sebagainya. Apabila, berupa jiwa raga, maka jiwa atau
raga harus jelas atas nama siapa, berapa usianya, apa hubungan
keluarganya, dimana alamatnya.
4) Sebab yang halal
Sebab atau kausa yang halal, maksudnya adalah isi perjanjian
asuransi itu tidak dilarang oleh Undang-Undang, tidak
bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan. Misalnya,
asuransi yang tidak halal adalah mengasuransikan benda yang
dilarang
untuk
diperdagangkan,
seperti
narkoba
dan
psikotropika, benda-benda hasil curian.
5) Ada kepentingan yang dapat diasuransikan
Pada dasarnya syarat kelima masih ada kaitanya dengan objek
asuransi. Mengenai hal ini diatur dalam Pasal 250 KUHD yang
menyebutkan bahwa “apabila seseorang yang telah mengadakan
suatu pertanggungan untuk diri sendiri, atau apabila seseorang
yang untuknya telah diadakan suatu pertanggungan, pada saat
diadakannya pertanggungan
itu
tidak mempunyai suatu
kepentingan terhadap barang yang dipertanggungkan, maka si
penanggung tidaklah diwajibkan memberikan ganti rugi.
6) Pemberitahuan
Tertanggung wajib memberitahukan kepada penanggung,
346
mengenai keadaan objek asuransi. Kewajiban ini dilakukan pada
saat mengadakan asuransi. Apabila tertanggung lalai, maka
akibat hukumnya asuransi menjadi batal.
b. Bahwa apabila dikaitkan hukum dagang dan hukum perdata memiliki
hubungan yang tidak dapat dipisahkan, hukum perdata mengatur
hubungan antara perseorangan yang lain dalam segala usahanya
untuk memenuhi kebutuhanya. Salah satu bidang dari hukum perdata
adalah hukum perikatan. Perikatan adalah suatu perbuatan hukum
yang terletak dalam bidang hukum harta kekayaan, antara dua pihak
yang masing-masing berdiri sendiri, yang menyebabkan pihak yang
satu mempunyai hak atas sesuatu prestasi terhadap pihak yang lain,
sementara pihak yang lain berkewajiban memenuhi prestasi tersebut.
Apabila dirunut, perikatan dapat terjadi dari perjanjian atau undang-
undang (Pasal 1233 KUHPerdata). Hukum Dagang sejatinya terletak
dalam hukum perikatan, yang khusus timbul dari lapangan
perusahaan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Hukum
Dagang adalah hukum perikatan yang timbul dari lapangan
perusahaan. Hukum Perdata diatur dalam KUHPerdata dan Hukum
Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Kesimpulan ini sekaligus menunjukan bagaimana hubungan antara
hukum dagang dan hukum perdata. Hukum Perdata merupakan
hukum umum (Lex Generalis) dan Hukum Dagang merupakan
hukum khusus (Lex Spesialis). Dengan diketahui sifat dari kedua
kelompok
hukum
tersebut,
maka
dapat
disimpulkan
keterhubunganya sebagai lex specialis derogate lex generali, artinya
hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat
umum.
II. Bahwa Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang sebagai
doktrin Utmost good faith dalam Industri Asuransi
Itikad baik atau utmost good faith, inti dari prinsip ini adalah setiap pihak
diwajibkan untuk mengungkapkan segala fakta material atau fakta yang
diduga dapat memengaruhi penutupan asuransi terhadap suatu objek
(duty of disclosure) dan dilarang membuat pernyataan yang keliru atau
tidak benar (misrepresention) dalam perjanjian asuransi. Jika kewajiban
347
dan larangan itu dilanggar, maka perjanjian asuransi dapat batal,
walaupun calon tertanggung menunjukan itikad baik selama proses
berkontrak tersebut.
Menilik dari sejarahnya, lahirnya prinsip ini memiliki kaitan erat dengan
Indonesia, yaitu tepatnya dengan Benteng Marlborough yang berada di
Bengkulu atau Bencoolen. Benteng Marlborough pada era jayanya
maskapai Dagang Hindia Timur merupakan benteng terbesar Inggris di
Nusantara. Seorang Gubernur Sumatera yang bernama George Carter
mengasuransikan benteng tersebut pada sebuah perusahaan asuransi
yang bernama Boehm. Pada suatu ketika benteng tersebut mengalami
kerusakan akibat penyerangan yang dilakukan oleh pihak Prancis.
Carter mengajukan klaim atas kerusakan tersebut, tetapi ditolak Boehm
dengan alasan bahwa Carter tidak mengungkapkan kelemahan dari
benteng tersebut dan kemungkinan penyerangan oleh pihak Prancis
saat mengajukan permohonan penutupan asuransi. Pada kasus itu,
Hakim Lord Mansfield mengeluarkan sebuah pendapat hukum yang
menjadi rujukan sampai sekarang. Menurutnya, “walaupun tidak
tersampaikannya suatu fakta terjadi karena sebuah kesalahan, tanpa
ada niat untuk menipu, tetap saja underwriter terkelabuhi dan polisnya
menjadi batal demi hukum; karena risiko yang ada sesungguhnya
berbeda dengan risiko yang dipahami dan diketahui untuk diadakan
pada waktu terjadinya perjanjian asuransi (although the suppression
should happen trough mistake, without any fraudulent intent, yet still the
underwriter is deceived and the policy is void; because the risquen is
realiiy different from the risqué understood and intended to be run at the
time of agreement)” (Lowry & Rawlings, 2005, h. 78). Pendapat Lord
Mansfield yang dikemukakan pada tahun 1766 tersebut diadopsi oleh
pemerintah Belanda, yang dinyatakan dalam Pasal 251 KUHD.
Pasal 251 KUHD pada intinya menyatakan bahwa setiap material
misrepresentation
dan
material
non-disclosure/concealment
mengakibatkan batalnya pertanggungan. Apabila dikaitkan dengan
keempat syarat umum suatu perjanjian, maka pelanggaran terhadap
prinsip utmost good faith ini dapat dianggap sebagai cacat dalam syarat
causa yang halal. Oleh karena itu, maka makna dari rumusan “batalnya
348
pertanggungan” dalam Pasal 251 KUHD adalah “batal demi hukum” dan
bukan “pembatalan”. Perlu pula diperhatikan bahwa karena sifatnya
yang demikian, maka “batalnya pertanggungan” akibat dari pelanggaran
prinsip utmost good faith tidak memerlukan lagi akta pembatalan.
Jika suatu pertanggungan dinyatakan batal demi hukum, maka seluruh
premi yang sudah dibayarkan dapat dikembalikan, kecuali jika
tertanggung terbukti telah beritikad tidak baik sebagaimana diatur dalam
Pasal 281 dan 282 KUHD.
III. Frasa-frasa Yang Terkandung Dalam Pasal 251 Kitab Undang-
Undang Hukum Dagang
Bahwa Pasal 251 KUHD merupakan prinsip dasar yang hakiki dari
setiap manusia guna mendasari adanya keinginan untuk melakukan
perikatan dengan pihak lain. Pasal 251 KUHD menjadi dasar yang hakiki
atas adanya niat baik yang harus didasari oleh setiap pihak guna
mengemukakan setiap hal yang akan dituangkan dan dimasukkan
dalam sebuah perjanjian guna menerbitkan hak dan kewajiban dari para
pihak yang membuatnya.
Hak dan kewajiban yang akan timbul dari perjanjian yang akan dibuat
harus didasari dan dilandasi dengan niat baik yang dalam pasal ini
dikemukakan sebagai itikad baik dari para pihak yang akan mengikatkan
diri dalam sebuah perjanjian yang akan di buatnya.
Itikad baik yang dimaksud tersebut akan dituangkan dalam proses
memberikan informasi yang benar, data yang akurat, serta keadaan,
dan/atau keterangan yang tidak menyesatkan, terlebih lagi atas suatu
keadaan yang di tutupi dari keadaan yang sebenarnya.
Bahwa jika informasi, data serta keadaan yang sebenarnya ditutupi
maka akan memberikan sebuah pemahaman hukum telah terjadi
adanya keinginan yang tidak baik sejak awal dan hal ini akan
memberikan dampak kepada perjanjian yang akan dibuat serta
memberikan pertanggungjawaban hukum yang tidak tepat kepada pihak
lain dalam perjanjian yang ada, dimana dalam Pasal 251 KUHD ini
tentunya adalah pihak perusahaan asuransi/Penanggung yang
dirugikan.
349
Artinya, awal dan dasar yang utama dari sebuah perjanjian atas
penerapan kaidah hukum Pasal 251 KUHD berawal dari informasi, data,
keadaan, dan keterangan yang benar dan itu ditetapkan sebagai itikad
baik awal yang harus diutarakan sebagai kewajiban hukum dari pihak
tertanggung guna nantinya menjadi bagian dari hak dan kewajiban yang
akan mengikat penanggung dalam relevansinya atas perjanjian
asuransi yang dibuat.
Bahwa di dalam membahas Pasal 251 KUHD maka terhadap pasal
tersebut
terbagi
menjadi
6
(enam)
frasa
mendasar
dalam
mengaplikasikan penerapan pasal tersebut secara komprehensif, yang
kami jabarkan sebagai berikut:
1) Frasa Pertama yang menyatakan:
“Setiap keterangan yang keliru atau tidak benar”…
Berdasarkan frasa tersebut, dasar dari Pasal 251 KUHD adalah
adanya keterangan yang keliru atau tidak benar berarti relevansinya
adalah bertentangan dengan hukum. Keterangan yang tidak benar
merupakan landasan yang hakiki bahwa adanya suatu keadaan dan
keterangan yang tidak sesuai dengan fakta kejadian yang
sebenarnya terjadi. Dipastikan frasa kalimat ini merupakan frasa
utama dari Implementasi Hukum Penerapan Pasal 251 KUHD,
dimana awal segala sesuatu dari perikatan ataupun perjanjian yang
akan dibuat ternyata telah didasari dengan keterangan yang keliru
dan tidak benar.
2) Frasa Kedua yang menyatakan:
“ataupun setiap tidak memberitahukan hal-hal yang diketahui oleh
si tertanggung.”
Frasa kedua menyatakan ada hal-hal yang diketahui oleh
tertanggung tetapi tidak diberitahukan kepada pihak penanggung,
artinya ada hal-hal yang ditutupi oleh tertanggung (undisclosure).
Kata “tidak memberitahukan hal-hal yang diketahui”… menetapkan
bahwa tertanggung telah mengetahui keadaan yang sebenarnya
akan tetapi hal tersebut di tutupi karena tertanggung sadar bahwa
hal-hal yang diketahuinya dan tidak disampaikan akan memberikan
350
dampak kepada pihak tertanggung pada saat implementasi dari
sebuah perjanjian asuransi yang akan dibuat.
3) Frasa Ketiga yang menyatakan:
“betapapun itikad baik ada padanya, yang demikian sifatnya.”
Frasa ketiga menyatakan bahwa apapun keadaannya harus tetap
diinformasikan kepada pihak lain dalam rencana untuk menerbitkan
sebuah perjanjian dimana dalam hal ini wajib diinformasikan kepada
pihak penanggung guna memberikan keputusan apakah perjanjian
asuransi yang akan dibuat tetap dijalankan atau tidak atau ada
keputusan lain yang akan dituangkan dalam perjanjian tersebut.
Artinya, segala keadaan yang terjadi pada diri tertanggung terkait
dengan hal-hal yang akan dituangkan dalam perjanjian wajib
disampaikan secara benar dan tepat sesuai keadaan sebenarnya
yang ada di pihak tertanggung dan patut serta wajib disampaikan
kepada pihak penanggung.
Karena
frasa
yang
menyatakan:
…demikian
sifatnya…
dimaksudkan adalah bahwa itulah sifat mendasar dan hakiki dari
penerapan sebuah Undang-Undang atas hal-hal yang benar yang
nantinya akan dituangkan dalam isi sebuah perjanjian.
Pada saat ada hal-hal yang disembunyikan oleh pihak tertanggung
maka hal tersebut telah bertentangan dengan sifat hakiki dari
Undang-Undang dimana Undang-Undang mendasari segala
sesuatunya dengan keterangan, data, dan keadaan yang wajib
dituangkan dengan sebenar-benarnya sebagai dasar dibuatnya
sebuah perjanjian.
4) Frasa Keempat yang menyatakan:
“sehingga seandainya si penanggung telah mengetahui keadaan
yang sebenarnya”…
Bahwa maksud dari frasa keempat diatas adalah pihak penanggung
kemudian mengetahui keadaan yang sebenarnya baik itu diketahui
berdasarkan
investigasi,
berdasarkan
informasi
ataupun
berdasarkan data yang diterima oleh penanggung.
351
Artinya, pihak penangung telah menemukan adanya keterangan,
data, dan keadaan yang tidak disampaikan sebagai dasar itikad baik
yang patut di tuangkan dalam implementasi perjanjian asuransi
yang dibuat dimana keadaan yang sebenarnya tersebut ternyata
bertentangan dengan keadaan yang diungkapkan oleh pihak
tertanggung pada awal proses asuransi yang ada.
5) Frasa Kelima yang menyatakan:
“Perjanjian itu tidak akan ditutup atau tidak ditutup dengan syarat-
syarat yang sama.”
Frasa di atas merupakan bentuk implikasi untuk menyatakan bahwa
apabila memang ternyata apa yang ditutupi oleh tertanggung di
frasa 1 (pertama), frasa 2 (kedua), dan frasa 3 (ketiga) itu kemudian
diketahui oleh pihak penanggung dalam frasa 4 (keempat)
penanggung tidak akan menutup perjanjian yang ada sehingga
frasa yang kelima itu memberikan sebuah keputusan kalau
penanggung mengetahui kondisi yang tidak disampaikan oleh
tertanggung tersebut maka ia tidak akan menutup perjanjian itu atau
tidak melanjutkan perjanjian asuransi yang ada.
6) Frasa Keenam yang menyatakan:
“mengakibatkan batalnya pertanggungan.”
Bahwa maksud dari frasa keenam tersebut adalah andaikata
perjanjian tersebut sudah dibuat dan ternyata diketahui oleh
penanggung berdasarkan frasa 1, 2, 3, 4, 5 ternyata terbukti adanya
keadaan, keterangan, serta data yang tidak sebenarnya dari
keadaan sebenarnya pihak tertanggung, maka frasa ke 6 (enam)
merupakan conclusio yang ditetapkan oleh Undang-Undang, yaitu:
“Batalnya Pertanggungan”.
Jadi jika terbukti dalam urutan frasa-frasa di atas terjadi hal-hal yang
bertentangan dengan makna dan dasar dari seluruh frasa maka
KUHD menyatakan dan menetapkan bahwa …akibatnya akan
membatalkan Pertanggungan.
Selain itu bila kita perhatikan Pasal 1322 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata yang menyatakan bahwa kekhilafan tidak
352
mengakibatkan batalnya suatu perjanjian selain apabila kekhilafan
itu terjadi mengenai hakikat barang yang menjadi pokok perjanjian,
yang artinya dapat mengakibatkan batalnya suatu perjanjian apabila
menyangkut mengenai hakikat dari objek perjanjian. Jika dikaitkan
dengan Pasal 251 KUHD dan objek pertanggungan milik Latima
Laia pada perkara Pemohon a quo berupa jiwanya yang bisa dilihat
dari riwayat kesehatan, riwayat penyakit, dan data lainnya sebagai
gambaran untuk menjelaskan dirinya yang dituangkan dalam
formulir asuransi, apabila ternyata diketemukan informasi tersebut
tidak benar dan tidak akurat atau bertentangan dengan informasi
yang disampaikan, maka sesuai dengan frasa terakhir Pasal 251
KUHD atas pertanggungan tersebut dapat mengakibatkan batalnya
pertanggungan.
Bahwa selanjutnya melihat adanya proses penolakan klaim yang
diajukan oleh Pemohon perkara a quo maka ranahnya adalah
menguji keterangan yang disampaikan oleh tertanggung di
pengadilan negeri bukan merubah seluruh tatanan Undang-Undang
karena tatanan dasar Pasal 251 KUHD ini sudah tepat dan jelas.
Terkait dengan penerapan pengujian untuk iktikad baik ini bukan
berada dalam korelasi merubah isi undang-undang tetapi Pemohon
perkara a quo bisa langsung mengajukan gugatan ke pengadilan
negeri dan pengadilan negeri tersebut akan menguji dan
memutuskan apa yang menjadi permasalahan hukum yang
sebenarnya dari pihak Pemohon perkara a quo.
Dalam Pasal 251 KUHD ini tidak sama dengan pembatalan
perjanjian pada Pasal 1266 KUHPerdata, dimana penerapan pasal
tersebut dijalankan jika adanya wanprestasi. Unsur dan kaidah
hukumya berbeda dengan penerapan batalnya pertanggungan
yang ditetapkan dalam Pasal 251 KUHD. Selain itu, biasanya
perusahaan asuransi mencantumkan sebuah pengaturan mengenai
pengesampingan Pasal 1266 KUHPerdata di dalam sebuah polis
asuransi.
IV. Pentingnya Fakta Yang Harus Diungkapkan Oleh Nasabah
Sebelum Polis Asuransi di Terbitkan
353
Bahwa sebagaimana dinyatakan oleh Scrutton L.J. dalam kasus
Rozanes versus Bowen (1928) yang menyatakan sebagai berikut (Bukti
PT-2):
“As the underwriter knows nothing and the man who come to him to ask
him to insure knows everything, it is the duty of the assured, … to make
a full disclosure to the underwriter without being asked of all the material
circumstances. This is expressed by saying it is a contract of the utmost
good faith”.
Terjemahan: “Jika underwriter tidak mengetahui, dan orang yang datang
kepadanya mengetahui segala sesuatu yang berkaitan dengan yang
akan dipertanggungkan, maka tertanggung diwajibkan (diminta atau
tidak) untuk memberitahukan kepada underwriter mengenai segala
sesuatu yang diketahuinya secara lengkap (tanpa ada yang
disembunyikan). Pernyataan ini diartikan bahwa kontrak yang demikian
adalah kontrak itikat baik.”
Berdasarkan pernyataan tersebut maka tertanggung merupakan pihak
yang harus pro-aktif untuk memberikan segala informasi secara lengkap
terkait dengan objek yang dipertanggungkan baik diminta maupun tidak
karena tertanggunglah yang mengetahui, merasakan, dan keberadaan
objek tersebut berada di bawah pengawasan dan kekuasaannya
apalagi obyek yang akan diasuransikan adalah dirinya sendiri.
Bahwa perihal dimana tertanggung harus memberikan informasi yang
jelas, benar, dan akurat tersebut tidak hanya ditekankan pada Pasal 251
KUHD tetapi juga dituangkan dalam masing-masing polis asuransi
karena informasi inilah yang sangat krusial yang dapat memengaruhi
besar-kecilnya premi ataupun risiko yang harus ditanggung oleh
perusahaan
asuransi
yang
berimplikasi
pada
jalannya
suatu
pertanggungan. Selain itu, kewajiban pemberian informasi yang benar
dan tidak menyesatkan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Pasal 235 ayat (3) (Bukti PT-3) yang berbunyi sebagai berikut:
“Kewajiban Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mendengarkan penjelasan informasi mengenai produk dan/atau
layanan yang disampaikan dengan metode pemasaran tertentu oleh
PUSK sebelum membeli produk dan/atau layanan PUSK;
b. membaca, memahami, dan melaksanakan dengan benar perjanjian
dan/atau dokumen penggunaan produk dan/ atau layanan;
c. beriktikad baik dalam penggunaan produk dan/atau layanan;
354
d. memberikan informasi dan/atau dokumen yang jelas, akurat, benar,
dan tidak menyesatkan;
e. membayar sesuai dengan nilai/harga dan/atau biaya produk dan/atau
layanan yang disepakati dengan PUSK; dan
f. mengikuti upaya penyelesaian sengketa Pelindungan Konsumen
sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan.”
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan, penanggung
berhak untuk memastikan adanya iktikad baik dari calon konsumen
dan/atau konsumen dan berhak untuk mendapatkan informasi yang
jelas, akurat, dan benar mengenai konsumen. Hal ini sebagaimana
diatur dalam Pasal 236 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo. Pasal 7
ayat (1) dan (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun
2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa
Keuangan (Bukti PT-4) yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 236 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2023:
“Hak PUSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menerima pembayaran sesuai dengan nilai/harga dan/atau biaya
produk dan/atau layanan yang disepakati dengan Konsumen;
b. memastikan adanya iktikad baik Konsumen;
c. mendapatkan informasi dan/atau dokumen yang jelas, akurat, benar,
dan tidak menyesatkan mengenai Konsumen;
d. mendapat pelindungan hukum dari tindakan Konsumen yang
beriktikad tidak baik;
e. melakukan pembelaan diri di dalam penyelesaian sengketa
Konsumen, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. mendapatkan rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum
bahwa kerugian Konsumen tidak diakibatkan oleh produk dan/atau
layanan
yang
diberikan,
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan; dan hak lain yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan.”
Jo. Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) POJK No. 22 Tahun 2023 berbunyi:
“(1) PUJK berhak memastikan adanya iktikad baik calon Konsumen
dan/atau Konsumen.”
“(2) PUJK berhak mendapatkan informasi dan/atau dokumen yang
jelas, akurat, benar, dan tidak menyesatkan mengenai calon
Konsumen dan/atau Konsumen.”
Bahwa berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tersebut juga
355
menyebutkan bahwa PUJK atau dalam hal ini penanggung diberikan
pelindungan hukum oleh Undang-Undang dari berbagai macam
tindakan konsumen yang beritikad tidak baik. Hal tersebut tercantum
dalam Pasal 6 POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan
Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (Bukti PT- 5) yang
berbunyi:
“PUJK berhak mendapat pelindungan hukum dari tindakan Konsumen
yang beritikad tidak baik.”
Bahwa secara logika hukum frasa terakhir pada Pasal 251 KUHD yang
menyatakan “mengakibatkan batalnya pertanggungan” merupakan
bentuk Undang-Undang dalam memberikan pelindungan hukum
kepada penanggung karena posisi penanggung yang tidak mengetahui
kondisi
yang
sesungguhnya
dari
objek
baik
yang
akan
dipertanggungkan maupun saat pertanggungan sudah berjalan.
V. Sebuah Kepastian dan Perlindungan Hukum Bagi Tertanggung
Bahwa dalam permohonan perkara tersebut, Pemohon perkara
menyatakan bahwa tidak adanya kepastian hukum dan perlindungan
hukum bagi dirinya seolah-olah merasa bahwa posisi penanggung lebih
tinggi dibandingkan posisi tertanggung. Bila kita lihat kembali mengenai
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
dalam peraturan tersebut mengatur mengenai hak dan kewajiban bagi
masing-masing pihak.
Bahwa sehubungan dengan klaim yang dilakukan oleh Pemohon
perkara yang menyatakan bahwa Pasal 251 KUHD bertentangan
dengan hak konstitusional miliknya yang ada pada Pasal 28D ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
berbunyi:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.”
Menurut hemat kami, essensi dari Pasal 251 KUHD tersebut adalah
untuk memberikan perlindungan kepada penanggung bilamana kondisi
atau hal-hal yang disebutkan dalam Pasal 251 KUHD tersebut benar-
356
benar terjadi karena pihak yang dirugikan sebenarnya adalah
penanggung.
Selanjutnya mengenai pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum Pemohon perkara sebenarnya telah dijamin oleh
peraturan perundang-undangan lain yang terkait seperti Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang
artinya, dengan adanya peraturan tersebut menunjukkan bahwa
pemerintah telah memberikan jaminan perlindungan dan kepastian
hukum bagi para konsumen termasuk tertanggung sebagai pengguna
jasa asuransi.
Sehingga antara pihak penanggung dan tertanggung disini memiliki
perlakuan yang sama di hadapan hukum. Jika dirasa hal tersebut masih
kurang adil maka konsumen dalam hal ini tertanggung berhak untuk
mengajukan gugatan ke pengadilan negeri atas kasus penolakan klaim
yang sedang di alaminya.
Bahwa Pemohon perkara juga merasa bahwa hak konstitusional dirinya
yang ada pada Pasal 28G ayat (1) telah dilanggar atau dirugikan dengan
adanya Pasal 251 KUHD, yang mana Pemohon perkara menjelaskan
telah mengeluarkan sejumlah uang untuk membayar premi sesuai
kesepakatan yang dimulai sejak awal perjanjian dibuat, yaitu tahun
2013. Berikut adalah bunyi dari Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai berikut:
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaanya,
serta berhak atas rasa aman dan perlindungan diri dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuai yang merupakan hak
asasi.”
Bahwa menurut hemat kami, perlindungan terhadap harta benda yang
berada di bawah kekuasaannya disini harus dilihat dari konteksnya,
dalam perkara ini, yaitu biaya premi atau biaya lain yang telah
dikeluarkan oleh Pemohon perkara selama masa pertanggungan
berlangsung yang tentunya besar biaya tersebut telah sesuai dengan
kesepakatan para pihak. Selain itu perlu melihat ketentuan baik dalam
formulir awal penutupan asuransi maupun pada saat mengisi formulir
357
pemulihan polis karena di dalam formulir tersebut tercantum ketentuan
mengenai sanksi apabila diketemukan ketidakbenaran dalam mengisi
formulir tersebut, yang kami kutip berdasarkan formulir pemulihan polis
dari Prudential sebagai berikut:
“IV. Pernyataan Pemegang Polis (harap dibaca dengan teliti sebelum
menandatangani Formulir Pemulihan polis Khusus Produk PRULink
Assurance Account, PRULink Syariah Assurance Account,
PRULink Generasi Baru, PRULInk Syariah Generasi baru, dan
PRULink Universal Life untuk Pemmegang Polis Individu).
8. Apabila ditemukan ketidakbenaran dan/atau ketidaklengkapan
pengisian Formulir ini, maka:
a) Apabila
ketidakbenaran
dan/atau
ketidaklengkapan
tersebut terjadi sebelum pertanggungan Polis diadakan,
maka akan merujuk pada Ketentuan Umum Polis mengenai
Dasar Pertanggungan.
b) Apabila
ketidakbenaran
dan/atau
ketidaklengkapan
tersebut terjadi setelah pertanggungan Polis diadakan
namun sebelum Pemulihan Polis terakhir disetujui dan
Penanggung tidak pernah menyatakan secara tertulis
bahwa Penanggung setuju untuk mengesampingkan
ketidakbenaran dan/atau ketidaklengkapan tersebut apabila
diketahui setelah tanggal berlaku Pemulihan Polis, maka:
(i) Pemulihan Polis tidak akan diadakan; atau
(ii) Pemulihan
Polis
tidak
akan
diadakan
dengan
syarat/keputusan yang sama; atau
(iii) Dikenakan
suatu
persyaratan
tertentu
ketika
Penanggung melakukan penilaian atas risiko.
c) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada
butir (b) di atas, maka:
(i) Apabila ketidakbenaran dan/atau ketidaklengkapan
informasi,
keterangan,
atau
pernyataan
yang
disampaikan
oleh
Pemegang
Polis
kepada
Penanggung berkaitan dengan Asuransi Dasar pada
Pemulihan Polis, maka Pemulihan Polis menjadi batal
sejak pemulihan tersebut disetujui, Pemegang Polis
bertanggung jawab atas kerugian dan biaya yang timbul
dan Penanggung wajib mengembalikan Nilai Tunai (jika
ada) serta Biaya Asuransi dan Biaya Administrasi yang
telah dibebankan dari Unit yang terbentuk sejak
Pemulihan Polis disetujui.
(ii) Apabila ketidakbenaran dan/atau ketidaklengkapan
informasi,
keterangan,
atau
pernyataan
yang
disampaikan
oleh
Pemegang
Polis
kepada
Penanggung berkaitan dengan Asuransi Tambahan
pada Pemulihan Polis, maka Asuransi Tambahan
358
tersebut akan dibatalkan dan Penanggung tidak
berkewajiban untuk mengembalikan apa pun.”
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka nilai yang telah
dikembalikan oleh Prudential yang telah diterima oleh Pemohon a quo
sesuai dengan perhitungan dalam ketentuan tersebut. Besarnya nilai
yang dikembalikan disesuaikan dengan alasan penolakan klaim
menurut perusahaan asuransi.
Perihal pengembalian atas premi selain diatur di dalam ketentuan
perusahaan asuransi juga diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang Pasal 281 yang berbunyi:
Pasal 281 KUHD
“Dalam segala hal di mana perjanjian pertanggungan itu untuk
seluruhnya atau sebagian gugur atau menjadi batal, sedangkan si
tertanggung telah bertindak dengan itikad baik, maka si penanggung
diwajibkan mengembalikan preminya untuk seluruhnya, ataupun untuk
sebagian yang sedemikian untuk mana ia tidak telah menghadapi
bahaya.”
VI. Bahwa Pasal 251 KUHD Tidak Menutup Hak Dari Pihak Pemohon
Untuk Mengajukan Gugatan Apabila Pihak Pemohon Merasa
Haknya Terbatas Atau Hilang Atas Adanya Pasal 251 KUHD,
Sehingga Relevansi Untuk Merubah Atau Menghapuskan Pasal 251
KUHD Adalah Hal Yang Tidak Perlu Dilakukan Oleh Pemohon
Bahwa kembali lagi jika Pemohon a quo merasa apa yang dilakukan
oleh perusahaan asuransi tersebut telah merugikan dirinya, maka
Pemohon perkara berhak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan
negeri atau melalui jalur di luar pengadilan selama hal tersebut diatur
dalam polis asuransi.
Bahwa Pasal 251 KUHD tidak menutup para pihak untuk melakukan uji
atas bukti yang ada ke lembaga alternatif penyelesaian sengketa sektor
jasa keuangan dan pengadilan negeri sehingga Pasal 251 KUHD tidak
perlu di amandemen karena memang tidak membatasi para pihak dalam
menjalankan hak hukumnya melakukan tuntutan ke Lembaga Alternatif
Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan dan Pengadilan Negeri.
Bahwa atas hal tersebut pun Otoritas Jasa Keuangan sebagai pihak
359
regulator telah memberikan ruang dengan menerbitkan POJK Nomor
61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa
Sektor Jasa Keuangan untuk para pihak sebagaimana dituangkan
dalam polis asuransi jiwa Prudential life yang mengumumkan
penyelesaian keluhan unit link dari beberapa pihak difasilitasi oleh
Otoritas Jasa Keuangan. Penyelesaian keluhan akan diselesaikan
melalui proses arbitrase dengan Lembaga Alternatif Penyelesaian
Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) yang independen.
Hal
tersebut
dikuatkan
dengan
diterbitkannya
POJK
Nomor
61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa
Sektor Jasa Keuangan dimana di dalam pertimbangan butir b
disampaikan bahwa:
“b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan konsumen di sektor jasa
keuangan atas penyelesaian sengketa di luar pengadilan, perlu
dibentuk peraturan mengenai lembaga alternatif penyelesaian
sengketa sektor jasa keuangan.”
Dan selanjutnya berdasarkan Pasal 4 huruf a dan b POJK Nomor
61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa
Sektor Jasa Keuangan di sampaikan bahwa:
Pasal 4
“untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
LAPS Sektor Jasa Keuangan mempunyai tugas dan wewenang:
a. Melaksanakan penanganan dan penyelesaian Sengketa Konsumen;
b. Memberikan konsultasi penyelesaian Sengketa di sektor jasa
keuangan;
….”
Sehingga para pihak di dalam setiap polis yang ada diberikan hak untuk
menguji apabila terjadinya penolakan atas klaim tersebut dan tidak perlu
melakukan amandemen terhadap Pasal 251 KUHD akan tetapi para
pihak diberikan fasilitas yang secara hukum sebagaimana dituangkan
dalam polis yang ada untuk menyelesaikan sengketa yang ada melalui
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan
(LAPS SJK) dan hal tersebut memberikan sebuah kepastian hukum
untuk menguji permasalahan hukum yang ada antara pihak tertanggung
dan penanggung.
360
Bahwa oleh karena itu berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut di
atas, sudah sepatutnya permohonan para Pemohon perkara a quo
haruslah ditolak.
D. PERMOHONAN PIHAK TERKAIT
Berdasarkan alasan-alasan hukum dan konstitusionalitas yang telah diuraikan
tersebut di atas, maka Pemohon Terkait dalam hal ini memohon kepada Yang
Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa
dan memutus Permohonan Pengujian ini berkenan menjatuhkan putusan
dengan amar yang berbunyi sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
1. Menerima dan mengabulkan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa pihak Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(Legal Standing) dan tidak mempunyai kerugian konstitusional;
3. Menyatakan permohonan pihak Pemohon tidak dapat diterima (Niet
Onvankelijk Verklaard);
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima Keterangan Pihak Terkait sebagai Ad Informandum atas
Permohonan Register No. 83/PUU-XXII/2024 tentang Pengujian Materiil
Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing) atas permohonan Register No. 83/PUU-XXII/2024 tentang
Pengujian Materiil Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Menyatakan dan menetapkan bahwa isi Pasal 251 Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang atas seluruh frasa isi pasal tersebut merupakan satu
kesatuan yang tidak terpisahkan dan merupakan dasar atau prinsip hakiki
dalam kaitannya dengan prinsip iktikad baik yang mendasari setiap proses
perjanjian asuransi yang akan dibuat antara tertanggung dan penanggung;
4. Menyatakan bahwa Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak
menutup hak para pihak dalam menguji sengketa yang terjadi antara
361
penanggung dan tertanggung ke Lembaga Alternatif Penyelesaian
Sengketa Sektor Jasa Keuangan dan/atau Pengadilan Negeri;
5. Menyatakan
menolak
seluruhnya
atas
petitum
Pemohon
dalam
permohonan Register No. 83/PUU-XXII/2024 tentang Pengujian Materiil
Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia;
6. Menyatakan menolak atau tidak dapat menerima permohonan yang
diajukan oleh Pemohon dalam perkara Nomor: 83/PUU-XXII/2024 tentang
Pengujian Materiil Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
secara keseluruhan;
7. Menyatakan ketentuan dalam Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Atau apabila Yang Mulia Ketua dan para anggota Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et
bono).
[2.14]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pihak Terkait Ad
Informandum Asosiasi Penilai Kerugian Asuransi Indonesia (APKAI) mengajukan
alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PTTL-1 sampai dengan bukti PTTL-4,
sebagai berikut:
1.
Bukti PT-1
: Fotokopi Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(KUHD);
2.
Bukti PT-2
: Fotokopi Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
3.
Bukti PT-3
: Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat Asosiasi
Penilai Kerugian Asuransi Indonesia, Nomor 1, tanggal 6
Februari 2009, pada Notaris H. Umran Mansjur, S.H. dan
Penjabat Pembuat Akta Tanah Daerah Khusus Ibukota
Jakarta;
4.
Bukti PT-4
: Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat Asosiasi
Penilai Kerugian Asuransi Indonesia, Nomor 1, bertanggal
7 Februari 2023 dan telah didaftarkan ke Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan surat Keputusan
362
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Nomor: AHU-
0000322.AH.01.08.Tahun
2023
tentang
Persetujuan
Perubahan Perkumpulan Asosiasi Penilai Kerugian
Asuransi Indonesia, bertanggal 15 Februari 2023.
[2.15]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Pihak Terkait Ad
Informandum Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia
(APPARINDO) menyerahkan keterangan tertulis bertanggal 16 Desember 2024
yang diterima Mahkamah pada tanggal 16 Desember 2024, yang pada pokoknya
mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
A. PENDAHULUAN
Bahwa Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum dagang yang diuji oleh
Pemohon memiliki keterkaitan dengan peristiwa hukum dalam perjanjian
asuransi. Pengertian asuransi berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang
Perasuransian menyatakan:
“Asuransi adalah perjanjian antara dua Pihak, yaitu Perusahaan asuransi dan
pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan
asuransi sebagai imbalan untuk:
a. Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena
kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau
tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita
tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang
tidak pasti; atau
b. Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung
atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan
manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil
pengelolaan dana.”
Asuransi dalam sudut pandang hukum dan ekonomi merupakan bentuk
manajemen risiko utama yang digunakan untuk menghindari kemungkinan
terjadinya kerugian yang tidak tentu. Asuransi didefinisikan sebagai transfer
yang wajar (adil) atau risiko kerugian, dari satu entitas ke entitas lain. Dengan
kata lain asuransi adalah suatu sistem yang diciptakan untuk melindungi orang,
kelompok, atau aktivitas usaha terhadap risiko kerugian fianansial dengan cara
membagi atau menyebarkan risiko melalui sejumlah premi.
Berdasarkan Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
diberikan batasan mengenai pengertian perjanjian asuransi sebagai berikut:
“Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang
363
penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima
suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian,
kerusakan, kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan
dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tertentu.”
Berdasarkan rumusan Pasal 246 KUHD mengenai definisi asuransi, dapat
ditarik beberapa unsur yang terdapat di dalam asuransi:
2) Adanya dua pihak yang terkait dalam Asuransi, yaitu Penanggung dan
Tertanggung;
3) Adanya peralihan risiko dari Tertanggung kepada Penanggung;
4) Adanya premi yang harus dibayar Tertanggung kepada Penanggung;
5) Adanya unsur peristiwa yang tidak pasti; dan
6) Adanya ganti kerugian apabila terjadi sesuatu peristiwa yang tidak pasti.
Perjanjian asuransi atau pertanggungan merupakan suatu perjanjian yang
mempunyai sifat yang khusus dan unik sehingga perjanjian ini mempunyai
karakteristik tertentu yang sangat khas dibandingkan dengan perjanjian lain. Hal
tersebut dapat dilihat dari perbedaan pokok antara perjanjian asuransi dengan
perjanjian yang lain, yaitu pada pemenuhan prestasi. Prestasi para pihak pada
perjanjian lain umumnya dapat saling dipenuhi secara seketika dan serentak
baik dari pihak debitur maupun kreditur, artinya dapat dipenuhi dalam waktu
yang bersamaan. Lain halnya dengan perjanjian asuransi, mengingat sifatnya
yang mempunyai tujuan sebagai suatu perjanjian yang memberikan proteksi
dan ganti kerugian, maka mekanisme perjanjian tidak sesederhana perjanjian
yang lain. Oleh karena itu, meskipun prestasi pihak tertanggung sudah
sempurna dilaksanakan, pihak penanggung tidak dapat segera melaksanakan
prestasinya apabila peristiwa yang diperjanjikan antara para pihak tidak/belum
terjadi. Jadi prestasi yang satu tidak dapat segera dan serentak dilaksanakan
secara timbal balik karena masih digantungkan pada suatu peristiwa yang belum
pasti.
Secara umum perjanjian asuransi harus memenuhi syarat-syarat umum
perjanjian dan di samping itu perjanjian ini masih harus memenuhi asas-asas
tertentu yang mewujudkan sifat atau ciri khusus dari perjanjian asuransi itu
sendiri. Adapun asas-asas yang harus dipenuhi dalam perjanjian asuransi
adalah Prinsip Kepentingan yang dapat diasuransikan (Principle of Insurable
364
Interest), Prinsip Indemnitas (Principle of Indemnity), Prinsip Kejujuran yang
Sempurna (Principle Utmost Good Faith), dan Prinsip Subrogasi (Principle of
Subrogation). Perlu diketahui juga bahwa perjanjian asuransi adalah perjanjian
bersyarat (conditional), artinya perjanjian ini merupakan suatu perjanjian yang
mana prestasi penanggung hanya akan terlaksana apabila syarat-syarat yang
ditentukan dalam perjanjian dipenuhi. Perjanjian asuransi juga dapat diartikan
sebagai perjanjian dengan syarat iktikad baik yang sempurna, maksudnya ialah
bahwa perjanjian asuransi merupakan perjanjian dengan keadaan bahwa kata
sepakat dapat tercapai dengan posisi masing-masing mempunyai pengetahuan
yang sama mengenai fakta, dengan penilaian dan penelaahannya memperoleh
fakta yang sama pula, sehingga dapat bebas dari cacat-cacat tersembunyi.
Prinsip iktikad baik sebenarnya merupakan prinsip dasar bagi setiap
perjanjian sehingga harus dipenuhi oleh para pihak yang mengadakan
perjanjian. Tidak dipenuhinya asas ini pada saat akan menutup suatu perjanjian
akan menyebabkan adanya cacat kehendak. Bagaimanapun juga iktikad baik
merupakan satu dasar utama dan kepercayaan yang melandasi setiap
perjanjian, dan hukum pada dasarnya juga tidak melindungi pihak yang beritikad
buruk. Meskipun secara umum iktikad baik sudah diatur dalam ketentuan-
ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, masih perlu adanya
penekanan atas prinsip iktikad baik terkait asuransi atau pertanggungan
sebagaimana diatur dalam Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Pasal 251 KUHD
“Setiap keterangan yang keliru atau tidak benar, ataupun setiap tidak
memberitahukan hal-hal yang diketahui oleh si tertanggung, betapapun
iktikad baik ada padanya, yang demikian sifatnya sehingga seandainya si
penanggung telah mengetahui keadaan yang sebenarnya, perjanjian itu
tidak akan ditutup atau tidak ditutup dengan syarat-syarat yang sama,
mengakibatkan batalnya pertanggungan.”
Asas yang terkandung di dalam Pasal 251 KUHD pada dasarnya merupakan
asas utmost good faith atau uberrima fides. Asas iktikad baik yang sempurna ini
merupakan lex specialist dari iktikad baik berdasarkan ketentuan hukum
perdata.
Secara umum, iktikad baik yang sempurna dapat diartikan bahwa masing-
masing pihak dalam suatu perjanjian yang akan disepakati, menurut hukum
mempunyai kewajiban untuk memberikan keterangan atau informasi yang
365
selengkap-lengkapnya, yang akan dapat memengaruhi keputusan pihak yang
lain untuk memasuki perjanjian atau tidak, baik keterangan yang demikian itu
diminta atau tidak. Jadi sebenarnya, secara adil kewajiban memberikan
keterangan dan informasi sebagai pencerminan baik yang sempurna itu harus
dipenuhi kedua belah pihak baik tertanggung maupun penanggung, yang artinya
para pihak memiliki beban kewajiban yang sama dan seimbang.
B. DALAM EKSEPSI
MENGENAL LEGAL STANDING PEMOHON
1. Bahwa Pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian atau
potensi kerugian konstitusional secara langsung terhadap Pasal 251
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, karena:
1.1. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi, yakni Putusan
Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, dan
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Pasal 4 ayat (2)
dengan secara terang telah memberikan pengertian dan batasan
secara kumulatif tentang kerugian hak dan atau kewenangan
konstitusional yang ditimbulkan karena berlakunya suatu Undang-
Undang harus memenuhi 5 (lima) syarat, antara lain:
a) Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b) Hak konstitusional Pemohon dirugikan oleh berlakunya Undang-
Undang yang dimohonkan pengujian;
c) Bahwa kerugian hak konstitusional Pemohon yang dimaksud
bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d) Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian hak konstitusional
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e) Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian hak konstitusional yang didalilkan tidak akan atau
tidak lagi terjadi.
366
1.2. Bahwa bila dilihat dari penjelasan kronologis yang dipaparkan oleh
Pemohon Perkara Bagian II butir 5 a s.d. o, sebab perkara tersebut
muncul adalah karena klaim yang diajukan oleh Maribati Duha selaku
ahli waris/Pemohon pada perkara a quo ditolak oleh perusahaan
asuransi dikarenakan perusahaan asuransi menemukan adanya
data/fakta yang tidak akurat atau kondisi yang tidak disampaikan oleh
tertanggung kepada penanggung atas hal-hal yang secara hakiki patut
disampaikan oleh tertanggung sebagai keterangan sebenar-benarnya
kepada penanggung atas dasar Pasal 251 KUHD;
1.3. Bahwa terkait hal tersebut menurut hemat kami permasalahan yang
dirasakan oleh Maribati Duha dapat diselesaikan melalui jalur
pengadilan negeri atau melalui jalur di luar pengadilan seperti
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuanga
(LAPS SJK) atau badan arbitrase lainnya sesuai dengan kesepakatan
yang tertuang dalam polis itu sendiri;
1.4. Bahwa bila melihat kondisi yang sebenarnya atas kasus penolakan
klaim ini, pihak Pemohon belum melakukan upaya hukum baik melalui
pengadilan negeri maupun LAPS SJK atas penolakan klaim tersebut,
yang dilakukan oleh Pemohon justru mengajukan permohonan
pengujian Pasal 251 KUHD terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 kepada Mahkamah Konstitusi,
dengan kata lain tindakan yang dilakukan oleh Pemohon menunjukkan
bahwa belum terjadi kerugian konstitusional karena belum adanya
putusan hukum yang merugikan hak asasi milik Pemohon yang
dilindungi oleh UUD 1945. Oleh karena itu atas persyaratan dan
kualifikasi kerugian konstitusional yang bersifat kumulatif ini dimana
pada butir c Pasal 4 ayat (2) PMK No. 2 Tahun 2021 tidak terpenuhi
maka Pemohon patut dikatakan bahwa terhadap pengujian materiil
Pasal 251 KUHD ini tidaklah berdasar karena tidak memiliki kerugian
atas hak konstitusional milik Pemohon;
1.5. Bahwa oleh karena itu perlu dilihat kembali apakah kasus ini termasuk
dalam perkara konstitusional atau hanya merupakan persoalan
implementasi norma, dan bukan hanya sekadar “ketersinggungan”
dengan hak yang disebutkan dalam UUD 1945 melainkan adanya hak
367
konstitusional yang benar-benar terlanggar atau dirugikan.
1.6. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka atas permohonan
Pemohon a quo sangatlah tidak berdasar hukum dan tidak memiliki
kedudukan hukum.
C. DALAM POKOK PERKARA
8. Tanggapan atas bagian II Kedudukan hukum (Legal Standing) dan kerugian
konstitusional Pemohon butir 5 huruf i-k sebagai berikut:
Pemohon berdalil bahwa pada bulan Februari tahun 2020 Pemohon
mengajukan cuti premi kepada penanggung, yang kemudian pada bulan
Februari tahun 2022 meminta kepada penanggung untuk memulihkan
kembali polis tersebut, sehingga Pemohon diharuskan untuk mengisi
formulir pemulihan polis.
Sebagai pengetahuan bersama, pemulihan terhadap suatu polis terjadi
karena polis tersebut telah terhenti/non-aktif akibat lewat waktu/lapsed. Jika
premi tidak dibayar lunas paling lambat dalam masa leluasa (grace period)
maka terjadilah lapsed. Bilamana berkeinginan untuk mengaktifkan kembali
polis tersebut maka harus dilakukan pemulihan polis yang mana
tertanggung tersebut harus mengisi formulir yang disediakan oleh
penanggung yang tentunya segala persyaratan, pertanyaan, ataupun
permintaan yang ada pada formulir tersebut harus dipenuhi dengan jujur,
lengkap, dan akurat.
Mari kita lihat kembali atas kasus penolakan klaim sebagaimana berikut:
9. Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2022, Pemohon a quo mengajukan
klaim kepada penanggung. Penanggung melihat jarak antara pemulihan
polis terhadap pengajuan klaim yang diajukan Pemohon a quo terbilang
cukup cepat sehingga atas permintaan klaim tersebut penanggung
melakukan investigasi ulang/re-underwriting. Pada proses investigasi
ulang, penanggung menemukan beberapa riwayat penyakit yang tidak
disampaikan oleh tertanggung pada saat mengisi formulir pemulihan polis
tersebut;
10. Berikut riwayat penyakit yang ditemukan oleh penanggung,
diantaranya:
368
1) 1 Oktober 2019, Tertanggung/Pemegang Polis didiagnosa Hipertensi
Grade II dan Gastritis;
2) 20 Mei 2021, Tertanggung/Pemegang Polis didiagnosa Vertigo;
3) 13 Juli 2022, Tertanggung/Pemegang Polis didiagnosa Susp Stroke
Hemoragik.
11. Setelah kami melihat contoh draft pemulihan polis milik penanggung
(Prudential) yang tersebar di internet dengan membandingkan terhadap
dalil Pemohon a quo yang mana menyatakan bahwa mungkin saja
tertanggung/pemegang polis tidak mengetahui nama atau istilah medis
dari penyakit tersebut maupun informasi yang diterima hanya sekadar
sakit pusing belaka;
12. Menurut hemat kami apabila memang tidak mengetahui istilah medis
dari apa yang dirasakan oleh tertanggung/pemegang polis alangkah
baiknya tetap dituliskan gejala yang dirasakan baik seperti sering merasa
sakit kepala, meminum obat jenis tertentu, ataukah pernah merasa mual
hingga muntah ataupun jenis gejala lainnya, yang artinya apapun yang
dirasakan oleh tertanggung/pemegang polis selama ini memang benar-
benar dituangkan di dalam form pemulihan polis tersebut.
Sependek pengetahuan kami di dunia kedokteran yang mana kami telah
mendengar informasi terkait penyakit tersebut dari dokter spesialis yang
kami cek secara mandiri melalui youtube. Dr. Tuti Warnengsih, Sp.S.,
Dokter Spesialis Saraf dari RSU Hermina Ciputat menyatakan bahwa
Hipertensi atau darah tinggi merupakan penyakit silent killer. Jangan pernah
menganggap sepele terhadap gejala yang biasa saja seperti sering
mengalami sakit kepala disertai muntah, tekanan darah yang sewaktu-
waktu tinggi dibiarkan begitu saja, lebih baik segera berkonsultasi dengan
dokter apalagi bila memiliki riwayat tekanan darah tinggi karena penyakit
tersebut bila dibiarkan akan menyebabkan kerusakan serius baik terhadap
jantung, ginjal, dan otak. Kerusakan terhadap otak sering kita dengar
dengan sebutan stroke. Stroke Hemoragik adalah salah satu jenis stroke
yang disebabkan karena pecahnya pembuluh darah pada otak. Hal tersebut
dapat terjadi karena tekanan darah tinggi yang tidak terkontrol, oleh karena
itu apabila seseorang mengidap penyakit tekanan darah tinggi maka ia
369
harus segera meminum obat khusus untuk tekanan darah tinggi seperti
amlodipine dan sebagainya yang tentu disesuaikan dengan anjuran dokter.
Perlu diingat bahwa penyakit ini tidak diperbolehkan untuk berhenti minum
obat karena seyogyanya obat tersebut untuk mengontrol tekanan darah
agar tetap terjaga dalam kondisi normal, jangan sampai harus menunggu
hingga badan tidak kuat dan terjatuh.
Dr. Royman Simanjuntak, SP. BTKV, Dokter Spesialis Bedah Thorax
Kardiovaskuler menyatakan bahwa obat tekanan darah tinggi tidak boleh
sembarangan di stop. Saat tekanan sudah kembali normal bukan berarti
obat tersebut bisa langsung diberhentikan. Obat tekanan darah tinggi ini
perlu diminum agar tekanan darahnya tetap bisa dikontrol dan dalam batas
normal, jadi tidak ada istilah tekanan darah tinggi itu sembuh tetapi tetap
normal dan perlu dikontrol. Tekanan darah yang tidak terkontrol akan
menyebabkan kerusakan serius terutama pada jantung. Peningkatan
tekanan dan penurunan alirah darah bisa menyebabkan arteri yang
mengalir ke otak menjadi pecah yang disebut dengan stroke pendarahan.
Berdasarkan informasi tersebut jika dikaitkan dengan dalil Pemohon,
riwayat penyakit yang ditemukan, dan formulir pemulihan polis dapat kami
sampaikan bahwa form pemulihan polis milik Prudential secara terperinci
telah memberikan format pertanyaan yang dapat diisi dengan mudah dan
tepat oleh tertanggung. Atas form tersebut dapat kami uraikan contoh-
contoh sebagai berikut:
1) Terkait diagnosa gastritis, pada contoh model form pemulihan polis
Prudential bagian III. Data Kesehatan dan Hobi butir 2 angka 12
bertuliskan “kondisi apapun yang memengaruhi bagian Perut, Lambung,
Pankreas, Kandung Empedu, Usus dan Hati: Gastritis/Maag, …”.
Apabila tertanggung/pemegang polis tidak mengetahui istilah medisnya
tetapi pernah beberapa kali mengeluh lambungnya sakit/maag maka
dapat dicentang pada angka tersebut;
2) Terkait diagnosa Hipertensi, pada contoh model form pemulihan polis
Prudential bagian III. Data Kesehatan dan Hobi butir 2 angka 8
bertuliskan
“Tekanan
darah
tinggi”
menurut
hemat
kami,
tertanggung/pemegang polis dapat mencentang pada angka tersebut.
370
Lalu perihal grade II disini berarti menandakan bahwa tekanan darah
tinggi yang dirasakan oleh tertanggung wajib untuk selalu meminum
obat untuk menurunkan atau mengontrol tekanan darah tinggi
tertanggung sehingga tidak mungkin tertanggung melupakan penyakit
tersebut;
3) Terkait diagnosa Susp Stroke Hemoragik, berdasarkan informasi yang
didapatkan di atas menurut hemat kami merupakan diagnosa lanjutan
dari pada Hipertensi dimana tekanan darah tinggi rawan terjadi,
penggunaan obat tidak boleh terputus yang tentunya harus sesuai
dengan resep dokter sehingga naik ke tingkat grade II. Hal tersebut
merupakan cikal bakal dari stroke hemoragik yang terus berlanjut. Perlu
kami tambahkan pada model form pemulihan polis Prudential Bagian III.
Data Kesehatan dan Hobi butir 2 angka 22 (Bukti PT-1) menyatakan
“Kondisi apa pun yang tidak tercantum pada pilihan di atas” menurut
hemat kami, apabila tertanggung merasa dari semua pilihan yang ada,
kondisi yang ia rasakan tidak termasuk dalam pernyataan di atas maka
dapat mencentang angka 22 tersebut. Selain itu pada butir 4 terdapat
kolom khusus yang menanyakan bahwa apabila tertanggung memiliki
penyakit atau kondisi medis lainnya yang mungkin perlu pengobatan
dapat mengisi kolom tersebut dengan menjelaskan ciri-ciri atau gejala
yang dirasakan dan mengisi data lainnya sesuai kolom yang ada, jadi
bila dirasa tertanggung bingung dengan kondisi yang dirasakan maka
tertanggung dapat mengisi butir 4 tersebut, sehingga sangat jelas dan
terperinci detail pertanyaan yang dapat diisi oleh setiap tertanggung
guna menunjukkan status atau kondisi kesehatan tertanggung pada
saat mengisi form tersebut.
9. Tanggapan atas bagian II Kedudukan hukum (Legal Standing) dan kerugian
konstitusional Pemohon butir 6 sebagai berikut:
a. Bahwa sehubungan dengan penelurusan riwayat kesehatan atau riwayat
penyakit yang dilakukan oleh penanggung pada proses investigasi klaim
merupakan tindakan legal karena tertanggung/pemegang polis telah
memberikan kuasa kepada penanggung dalam hal penanggung akan
melakukan penelusuran riwayat kesehatan/penyakit atau catatan medis
lainnya yang dimiliki tertanggung. Sebagaimana tertuang pada model
371
formulir pemulihan polis Prudential bagian IV. Pernyataan Pemegang
Polis angka 12 yang menyatakan:
“Dengan ini Saya dan/atau Tertanggung/Peserta (Yang Diasuransikan)
memberikan kuasa kepada Dokter, klinik/laboratorium, rumah sakit,
Perusahaan asuransi, instansi lain atau perorangan yang mempunyai
catatan/keterangan tentang diri Saya dan/atau Tertanggung/Peserta
(Yang Diasuransikan) berhubungan dengan riwayat kesehatan, penyakit,
atau
perawatan
Saya
dan/atau
Tertanggung/Peserta
(Yang
Diasuransikan) untuk diberikan kepada Penanggung/Pengelola atau
petugas yang ditunjuk oleh Penanggung/Pengelola. Kuasa ini tidak
berakhir apabila tidak ada permintaan pembatalan dari Saya, maupun
oleh sebab-sebab yang disebutkan dalam Pasal 1813, Pasal 1814, dan
Pasal 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Salinan
kuasa ini berlaku sama kuat dengan aslinya.”
Bahwa sebanarnya dalam praktik perasuransian proses investigasi atas
suatu klaim merupakan hal yang lazim dilakukan oleh perusahaan
asuransi. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya klaim palsu atau
fraud. Bentuk umum fraud dalam asuransi terbagi menjadi 2 (dua)
kategori, yaitu:
1) Menyembunyikan Fakta Material (Material Misrepresentation)
Fakta material yang disembunyikan terkait dengan tingkat risiko yang
lebih besar atau hal-hal yang dapat menyebabkan jumlah kerugian
menjadi lebih besar dari yang diperkirakan. Pihak tertanggung
biasanya menyembunyikan fakta material secara sengaja dengan
tujuan mendapatkan nilai premi asuransi yang rendah atau untuk
menghindari penolakan penutupan asuransi.
2) Merekayasa Klaim Asuransi (Fradulent Misrepresentation)
Berbagai cara dilakukan untuk merekayasa klaim asuransi, baik
dengan cara membuat klaim asuransi palsu atau memalsukan
dokumen atau nilai klaimnya. Hal tersebut dilakukan tertanggung
untuk mendapatkan penggantian yang tidak seharusnya. Fraud, baik
yang
dilakukan
oleh
tertanggung
maupun
yang
dilakukan
penanggung
dapat
menimbulkan
berbagai
macam
akibat,
diantaranya kerugian pada salah satu pihak, menimbulkan citra buruk
terhadap diri sendiri atau nama baik perusahaan, bahkan bisa
berujung pada pelaporan tindak pidana penipuan.
372
Oleh karena itu, untuk menjaga perusahaan asuransi dari fraud,
penanggung mengupayakan investigasi terlebih dahulu terhadap
setiap pengajuan klaim yang ada, baik melalui tim investigasi khusus
milik perusahaan asuransi atau menggunakan pihak eksternal untuk
mengecek keabsahan dokumen yang dilaporkan dan menelusuri
secara langsung laporan yang didapatkan. Apabila terbukti adanya
ketidakjujuran atau penyembunyian fakta material maka proteksi
yang seharusnya diberikan menjadi gugur.
Di sisi lain, investigasi klaim pada asuransi jiwa ini mirip dengan jasa
penilai kerugian asuransi pada asuransi kerugian yang disebut dengan
adjuster. Adjuster memberikan jasa berupa pemeriksaan dan penilaian
atas tuntutan ganti rugi atau klaim yang diajukan oleh tertanggung atau
nasabah terhadap suatu perusahaan asuransi. Beberapa tugas adjuster
diantaranya:
1) Menilai dan memeriksa klaim yang diajukan oleh tertanggung;
2) Menentukan jumlah pembayaran klaim yang akan diterima oleh
tertanggung;
3) Memverifikasi pertanggungan yang berlaku berdasarkan polis
asuransi;
4) Menyelidiki tanggung jawab atas kerusakan yang terjadi;
5) Memberikan laporan kerusakan rinci kepada perusahaan asuransi;
dan sebagainya.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa
lazim bagi penanggung untuk melakukan investigasi atas klaim yang
diajukan oleh Pemohon a quo, terlebih pengajuan klaim ini diajukan tidak
berselang lama dari tanggal waktu pengaktifan pemulihan polis.
b. Sehubungan dengan dalil Pemohon atas honorarium advokat yang cukup
besar apabila Pemohon hendak mengambil langkah hukum untuk
memperjuangkan haknya tersebut sangatlah tidak tepat dan tidak
berdasar. Pemohon diperbolehkan untuk meminta bantuan hukum
kepada lembaga bantuan hukum yang tersebar di Indonesia (Pro Bono)
sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011
373
tentang Bantuan Hukum Pasal 1 angka 1 jo. Pasal 1 angka 3
menyatakan:
Pasal 1 angka 1 UU Bantuan Hukum
“Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi
Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.”
Pasal 1 angka 3 UU Bantuan Hukum
“Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantun hukum atau organisasi
kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan
Undang-Undang ini.”
Negara telah memberikan fasilitas bantuan hukum kepada masyarakat
khususnya bagi yang tidak mampu sebagai perwujudan dari pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum. Pendanaan bantuan hukum yang timbul
nantinya akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara. Pemberian bantuan hukum ini tidak berbeda dengan apa yang
dilakukan oleh advokat lainnya, yaitu menjalankan kuasa, mendampingi,
mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk
kepentingan hukum penerima bantuan hukum. Hal tersebut diatur dalam
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
yang berbunyi:
Pasal 4 UU Bantuan Hukum
“(1) Bantuan Hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang
menghadapi masalah hukum.
(2)
Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik
litigasi maupun nonlitigasi.
(3)
Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau
melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum
Penerima Bantuan Hukum.”
Bahwa selanjutnya apabila Pemohon a quo berkeinginan menggunakan
bantuan hukum secara cuma-cuma maka terlebih dahulu harus
memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang menyatakan:
Pasal 14 UU Bantuan Hukum
374
“(1) Untuk memperoleh Bantuan Hukum, pemohon Bantuan Hukum
harus memenuhi syarat-syarat:
a. Mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-
kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai
pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum;
b. Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara; dan
c. Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa,
atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan
Hukum.
(2)
Dalam hal pemohon Bantuan Hukum tidak mampu menyusun
permohonan secara tertulis, permohonan dapat diajukan secara
lisan.”
Bila diperhatikan kembali atas permohonan pengujian a quo bahwa
Pemohon diwakili oleh advokat dari lawfirm yang ditunjuk oleh Pemohon
sendiri, artinya Pemohon telah mengeluarkan biaya jasa hukum yang
cukup besar untuk melakukan pengujian di Mahkamah Konstitusi ini,
terkecuali jika memang lawfirm yang ditunjuk ini memberikan jasanya
secara cuma-cuma.
10. Tanggapan atas bagian III. Alasan Pemohon, yaitu sebagai berikut:
1) Perjanjian Asuransi merupakan Perjanjian Khusus
a. Bahwa sebagai perjanjian, maka ketentuan syarat-syarat sahnya
suatu perjanjian diatur dalam KUHPerdata berlaku juga bagi
perjanjian asuransi. Karena perjanjian asuransi merupakan perjanjian
khusus, maka di samping syarat umum dalam KUHPerdata berlaku
juga berbagai syarat khusus yang diatur dalam KUHD. Syarat-syarat
umum sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320
KUHPerdata, sedangkan syarat khusus diatur dalam Pasal 250
KUHD dam Pasal 251 KHUD. Dengan demikian, berdasarkan pasal-
pasal KUHPerdata dan KUHD tersebut, ada 6 (enam) syarat sahnya
perjanjian asuransi, yaitu:
1) Kesepakatan
Tertanggung dan penanggung harus mencapai kata sepakat
dalam setiap hal menyangkut perjanjian asuransi. Kesepakatan
itu pada pokoknya menyangkut perjanjian asuransi, pengalihan
risiko dan pembayaran premi, evenemen dan ganti kerugian.
375
Kesepakatan antara tertanggung dan penanggung dibuat secara
bebas, artinya tidak berada di bawah pengaruh, tekanan, atau
paksaan pihak tertentu. Kedua belah pihak sepakat menentukan
syarat-syarat perjanjian asuransi sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
2) Kecakapan
Baik tertanggung dan penanggung harus cakap atau wewenang
melakukan perbuatan hukum. Kewenangan berbuat ini ada yang
bersifat subjektif dan ada pula yang bersifat objektif.
Kewenangan subjekif, artinya kedua belah pihak sudah dewasa,
sehat ingatan, tidak berada di bawah pengampuan atau bila
berkedudukan sebagai pemegang kuasa, maka haruslah
pemegang kuasa yang sah. Sedangkan kewenangan yang
bersifat objektif, artinya tertanggung mempunyai hubungan yang
sah dengan benda objek asuransi.
3) Objek tertentu
Objek terentu dalam perjanjian asuransi adalah objek yang
diasuransikan, dapat berupa harta kekayaan dan kepentingan
serta melekat pada harta, dapat pula jiwa atau raga manusia.
Pengertian objek tertentu adalah bahwa identitas objek asuransi
tersebut harus jelas dan pasti. Apabila, berupa harta kekayaan,
maka harus jelas jenisnya, berupa jumlah dan ukuran, letak, nilai,
dan lain sebagainya. Apabila, berupa jiwa raga, maka jiwa atau
raga harus jelas atas nama siapa, berapa usianya, apa hubungan
keluarganya, dimana alamatnya.
4) Sebab yang halal
Sebab atau kausa yang halal, maksudnya adalah isi perjanjian
asuransi itu tidak dilarang oleh Undang-Undang, tidak
bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan. Misalnya,
asuransi yang tidak halal adalah mengasuransikan benda yang
dilarang
untuk
diperdagangkan,
seperti
narkoba
dan
psikotropika, benda-benda hasil curian.
376
5) Ada kepentingan yang dapat diasuransikan
Pada dasarnya syarat kelima masih ada kaitanya dengan objek
asuransi. Mengenai hal ini diatur dalam Pasal 250 KUHD yang
menyebutkan bahwa “apabila seseorang yang telah mengadakan
suatu pertanggungan untuk diri sendiri atau apabila seseorang
yang untuknya telah diadakan suatu pertanggungan, pada saat
diadakannya pertanggungan
itu
tidak mempunyai suatu
kepentingan terhadap barang yang dipertanggungkan, maka si
penanggung tidaklah diwajibkan memberikan ganti rugi.
6) Pemberitahuan
Tertanggung wajib memberitahukan kepada penanggung,
mengenai keadaan objek asuransi. Kewajiban ini dilakukan pada
saat mengadakan asuransi. Apabila tertanggung lalai, maka
akibat hukumnya asuransi menjadi batal.
b. Bahwa apabila dikaitkan hukum dagang dan hukum perdata memiliki
hubungan yang tidak dapat dipisahkan, hukum perdata mengatur
hubungan antara perseorangan yang lain dalam segala usahanya
untuk memenuhi kebutuhanya. Salah satu bidang dari hukum perdata
adalah hukum perikatan. Perikatan adalah suatu perbuatan hukum
yang terletak dalam bidang hukum harta kekayaan, antara dua pihak
yang masing-masing berdiri sendiri, yang menyebabkan pihak yang
satu mempunyai hak atas sesuatu prestasi terhadap pihak yang lain,
sementara pihak yang lain berkewajiban memenuhi prestasi tersebut.
Apabila dirunut, perikatan dapat terjadi dari perjanjian atau undang-
undang (Pasal 1233 KUHPerdata). Hukum Dagang sejatinya terletak
dalam hukum perikatan, yang khusus timbul dari lapangan
perusahaan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hukum
dagang adalah hukum perikatan yang timbul dari lapangan
perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUHPerdata dan hukum
dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Kesimpulan ini sekaligus menunjukan bagaimana hubungan antara
hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata merupakan
hukum umum (Lex Generalis) dan hukum dagang merupakan hukum
377
khusus (Lex Spesialis). Dengan diketahui sifat dari kedua kelompok
hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubunganya sebagai
lex specialis derogate lex generali, artinya hukum yang bersifat
khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.
2) Bahwa Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang sebagai
doktrin Utmost good faith dalam Industri Asuransi
Itikad baik atau utmost good faith. Inti dari prinsip ini adalah setiap pihak
diwajibkan untuk mengungkapkan segala fakta material atau fakta yang
diduga dapat memengaruhi penutupan asuransi terhadap suatu objek
(duty of disclosure) dan dilarang membuat pernyataan yang keliru atau
tidak benar (misrepresention) dalam perjanjian asuransi. Jika kewajiban
dan larangan itu dilanggar, maka perjanjian asuransi dapat batal,
walaupun calon tertanggung menunjukan itikad baik selama proses
berkontrak tersebut.
Menilik dari sejarahnya, lahirnya prinsip ini memiliki kaitan erat dengan
Indonesia, yaitu tepatnya dengan Benteng Marlborough yang berada di
Bengkulu atau Bencoolen. Benteng Marlborough pada era jayanya
maskapai Dagang Hindia Timur merupakan benteng terbesar Inggris di
nusantara. Seorang Gubernur Sumatera yang bernama George Carter
mengasuransikan benteng tersebut pada sebuah perusahaan asuransi
yang bernama Boehm. Pada suatu ketika benteng tersebut mengalami
kerusakan akibat penyerangan yang dilakukan oleh pihak Prancis.
Carter mengajukan klaim atas kerusakan tersebut, tetapi ditolak Boehm
dengan alasan bahwa Carter tidak mengungkapkan kelemahan dari
benteng tersebut dan kemungkinan penyerangan oleh pihak Prancis
saat mengajukan permohonan penutupan asuransi. Pada kasus itu,
Hakim Lord Mansfield mengeluarkan sebuah pendapat hukum yang
menjadi rujukan sampai sekarang. Menurutnya, “walaupun tidak
tersampaikannya suatu fakta terjadi karena sebuah kesalahan, tanpa
ada niat untuk menipu, tetap saja underwriter terkelabuhi dan polisnya
menjadi batal demi hukum; karena risiko yang ada sesungguhnya
berbeda dengan risiko yang dipahami dan diketahui untuk diadakan
pada waktu terjadinya perjanjian asuransi (although the suppression
should happen trough mistake, without any fraudulent intent, yet still the
378
underwriter is deceived and the policy is void; because the risquen is
realiiy different from the risqué understood and intended to be run at the
time of agreement)” (Lowry & Rawlings, 2005, h. 78). Pendapat Lord
Mansfield yang dikemukakan pada tahun 1766 tersebut diadopsi oleh
pemerintah Belanda, yang dinyatakan dalam Pasal 251 KUHD.
Pasal 251 KUHD pada intinya menyatakan bahwa setiap material
misrepresentation
dan
material
non-disclosure/concealment
mengakibatkan batalnya pertanggungan. Apabila dikaitkan dengan
keempat syarat umum suatu perjanjian, maka pelanggaran terhadap
prinsip utmost good faith ini dapat dianggap sebagai cacat dalam syarat
causa yang halal. Oleh karena itu, maka makna dari rumusan “batalnya
pertanggungan” dalam Pasal 251 KUHD adalah “batal demi hukum” dan
bukan “pembatalan”. Perlu pula diperhatikan bahwa karena sifatnya
yang demikian, maka “batalnya pertanggungan” akibat dari pelanggaran
prinsip utmost good faith tidak memerlukan lagi akta pembatalan.
Jika suatu pertanggungan dinyatakan batal demi hukum, maka seluruh
premi yang sudah dibayarkan dapat dikembalikan, kecuali jika
tertanggung terbukti telah beritikad tidak baik sebagaimana diatur dalam
Pasal 281 dan 282 KUHD.
3) Frasa-Frasa Yang Terkandung Dalam Pasal 251 Kitab Undang-
Undang Hukum Dagang
Bahwa Pasal 251 KUHD merupakan prinsip dasar yang hakiki dari
setiap manusia guna mendasari adanya keinginan untuk melakukan
perikatan dengan pihak lain. Pasal 251 KUHD menjadi dasar yang hakiki
atas adanya niat baik yang harus didasari oleh setiap pihak guna
mengemukakan setiap hal yang akan dituangkan dan dimasukkan
dalam sebuah perjanjian guna menerbitkan hak dan kewajiban dari para
pihak yang membuatnya.
Hak dan kewajiban yang akan timbul dari perjanjian yang akan dibuat
harus didasari dan dilandasi dengan niat baik yang dalam pasal ini
dikemukakan sebagai itikad baik dari para pihak yang akan mengikatkan
diri dalam sebuah perjanjian yang akan di buatnya.
Itikad baik yang dimaksud tersebut akan dituangkan dalam proses
379
memberikan informasi yang benar, data yang akurat, serta keadaan dan
atau keterangan yang tidak menyesatkan, terlebih lagi atas suatu
keadaan yang di tutupi dari keadaan yang sebenarnya.
Bahwa jika informasi, data serta keadaan yang sebenarnya ditutupi
maka akan memberikan sebuah pemahaman hukum telah terjadi
adanya keinginan yang tidak baik sejak awal dan hal ini akan
memberikan dampak kepada perjanjian yang akan dibuat serta
memberikan pertanggungjawaban hukum yang tidak tepat kepada pihak
lain dalam perjanjian yang ada, dimana dalam Pasal 251 KUHD ini
tentunya adalah pihak perusahaan asuransi/penanggung yang
dirugikan.
Artinya, awal dan dasar yang utama dari sebuah perjanjian atas
penerapan kaidah hukum Pasal 251 KUHD berawal dari informasi, data,
keadaan, dan keterangan yang benar dan itu ditetapkan sebagai itikad
baik awal yang harus diutarakan sebagai kewajiban hukum dari pihak
tertanggung guna nantinya menjadi bagian dari hak dan kewajiban yang
akan mengikat penanggung dalam relevansinya atas perjanjian
asuransi yang dibuat.
Bahwa di dalam membahas Pasal 251 KUHD maka terhadap pasal
tersebut
terbagi
menjadi
6
(enam)
frasa
mendasar
dalam
mengaplikasikan penerapan pasal tersebut secara komprehensif, yang
kami jabarkan sebagai berikut:
1) Frasa Pertama yang menyatakan:
“Setiap keterangan yang keliru atau tidak benar”…
Berdasarkan frasa tersebut, dasar dari Pasal 251 KUHD adalah
adanya keterangan yang keliru atau tidak benar, berarti
relevansinya adalah bertentangan dengan hukum. Keterangan yang
tidak benar merupakan landasan yang hakiki bahwa adanya suatu
keadaan dan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta kejadian
yang sebenarnya terjadi. Dipastikan frasa kalimat ini merupakan
frasa utama dari implementasi hukum penerapan Pasal 251 KUHD,
dimana awal segala sesuatu dari perikatan ataupun perjanjian yang
akan dibuat ternyata telah didasari dengan keterangan yang keliru
380
dan tidak benar.
2) Frasa Kedua yang menyatakan:
“ataupun setiap tidak memberitahukan hal-hal yang diketahui oleh
si tertanggung.”
Frasa kedua menyatakan ada hal-hal yang diketahui oleh
tertanggung tetapi tidak diberitahukan kepada pihak penanggung,
artinya ada hal-hal yang ditutupi oleh tertanggung (undisclosure).
Kata “tidak memberitahukan hal-hal yang diketahui”… menetapkan
bahwa tertanggung telah mengetahui keadaan yang sebenarnya
akan tetapi hal tersebut ditutupi karena tertanggung sadar bahwa
hal-hal yang diketahuinya dan tidak disampaikan akan memberikan
dampak kepada pihak tertanggung pada saat implementasi dari
sebuah perjanjian asuransi yang akan dibuat.
3) Frasa Ketiga yang menyatakan:
“betapapun itikad baik ada padanya, yang demikian sifatnya.”
Frasa ketiga menyatakan bahwa apapun keadaannya harus tetap
diinformasikan kepada pihak lain dalam rencana untuk menerbitkan
sebuah perjanjian dimana dalam hal ini wajib diinformasikan kepada
pihak penanggung guna memberikan keputusan apakah perjanjian
asuransi yang akan dibuat tetap dijalankan atau tidak atau ada
keputusan lain yang akan dituangkan dalam perjanjian tersebut.
Artinya, segala keadaan yang terjadi pada diri tertanggung terkait
dengan hal-hal yang akan dituangkan dalam perjanjian wajib
disampaikan secara benar dan tepat sesuai keadaan sebenarnya
yang ada di pihak tertanggung dan patut serta wajib disampaikan
kepada pihak penanggung.
Karena frasa yang menyatakan: …demikian sifatnya…dimaksudkan
adalah bahwa itulah sifat mendasar dan hakiki dari penerapan
sebuah Undang-Undang atas hal-hal yang benar yang nantinya
akan dituangkan dalam isi sebuah perjanjian.
Pada saat ada hal-hal yang disembunyikan oleh pihak tertanggung
maka hal tersebut telah bertentangan dengan sifat hakiki dari
381
Undang-Undang dimana Undang-Undang mendasari segala
sesuatunya dengan keterangan, data, dan keadaan yang wajib
dituangkan dengan sebenar-benarnya sebagai dasar dibuatnya
sebuah perjanjian.
4) Frasa Keempat yang menyatakan:
“sehingga seandainya si penanggung telah mengetahui keadaan
yang sebenarnya”…
Bahwa maksud dari frasa keempat di atas adalah pihak
penanggung kemudian mengetahui keadaan yang sebenarnya baik
itu diketahui berdasarkan investigasi, berdasarkan informasi
ataupun berdasarkan data yang diterima oleh penanggung.
Artinya, pihak penangung telah menemukan adanya keterangan,
data, dan keadaan yang tidak disampaikan sebagai dasar iktikad
baik yang patut dituangkan dalam implementasi perjanjian asuransi
yang dibuat dimana keadaan yang sebenarnya tersebut ternyata
bertentangan dengan keadaan yang diungkapkan oleh pihak
tertanggung pada awal proses asuransi yang ada.
5) Frasa Kelima yang menyatakan:
“Perjanjian itu tidak akan ditutup atau tidak ditutup dengan syarat-
syarat yang sama.”
Frasa di atas merupakan bentuk implikasi untuk menyatakan bahwa
apabila memang ternyata apa yang ditutupi oleh tertanggung di
frasa 1 (pertama), frasa 2 (kedua), dan frasa 3 (ketiga) itu kemudian
diketahui oleh pihak penanggung dalam frasa 4 (keempat)
penanggung tidak akan menutup perjanjian yang ada sehingga
frasa yang kelima itu memberikan sebuah keputusan kalau
penanggung mengetahui kondisi yang tidak disampaikan oleh
tertanggung tersebut maka ia tidak akan menutup perjanjian itu atau
tidak melanjutkan perjanjian asuransi yang ada.
6) Frasa Keenam yang menyatakan:
“mengakibatkan batalnya pertanggungan.”
Bahwa maksud dari frasa keenam tersebut adalah andaikata
382
perjanjian tersebut sudah dibuat dan ternyata diketahui oleh
penanggung berdasarkan frasa 1, 2, 3, 4, 5 ternyata terbukti adanya
keadaan, keterangan, serta data yang tidak sebenarnya dari
keadaan sebenarnya pihak tertanggung, maka frasa ke 6 (enam)
merupakan conclusio yang ditetapkan oleh Undang-Undang, yaitu:
“Batalnya Pertanggungan”.
Jadi jika terbukti dalam urutan frasa-frasa di atas terjadi hal-hal yang
bertentangan dengan makna dan dasar dari seluruh frasa maka
KUHD menyatakan dan menetapkan bahwa …akibatnya akan
membatalkan Pertanggungan.
Selain itu bila kita perhatikan Pasal 1322 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata yang menyatakan bahwa kekhilafan tidak
mengakibatkan batalnya suatu perjanjian selain apabila kekhilafan
itu terjadi mengenai hakikat barang yang menjadi pokok perjanjian,
yang artinya dapat mengakibatkan batalnya suatu perjanjian apabila
menyangkut mengenai hakikat dari objek perjanjian. Jika dikaitkan
dengan Pasal 251 KUHD dan objek pertanggungan milik Latima
Laia pada perkara Pemohon a quo berupa jiwanya yang bisa dilihat
dari riwayat kesehatan, riwayat penyakit, dan data lainnya sebagai
gambaran untuk menjelaskan dirinya yang dituangkan dalam
formulir asuransi, apabila ternyata diketemukan informasi tersebut
tidak benar dan tidak akurat atau bertentangan dengan informasi
yang disampaikan, maka sesuai dengan frasa terakhir Pasal 251
KUHD atas pertanggungan tersebut dapat mengakibatkan batalnya
pertanggungan.
Bahwa selanjutnya melihat adanya proses penolakan klaim yang
diajukan oleh Pemohon perkara a quo maka ranahnya adalah
menguji keterangan yang disampaikan oleh tertanggung di
pengadilan negeri bukan merubah seluruh tatanan Undang-Undang
karena tatanan dasar Pasal 251 KUHD ini sudah tepat dan jelas.
Terkait dengan penerapan pengujian untuk iktikad baik ini bukan
berada dalam korelasi merubah isi undang-undang tetapi Pemohon
perkara a quo bisa langsung mengajukan gugatan ke pengadilan
negeri dan pengadilan negeri tersebut akan menguji dan
383
memutuskan apa yang menjadi permasalahan hukum yang
sebenarnya dari pihak Pemohon perkara a quo.
Dalam Pasal 251 KUHD ini tidak sama dengan pembatalan
perjanjian pada Pasal 1266 KUHPerdata, dimana penerapan pasal
tersebut dijalankan jika adanya wanprestasi. Unsur dan kaidah
hukumya berbeda dengan penerapan batalnya pertanggungan
yang ditetapkan dalam Pasal 251 KUHD. Selain itu, biasanya
perusahaan asuransi mencantumkan sebuah pengaturan mengenai
pengesampingan Pasal 1266 KUHPerdata di dalam sebuah polis
asuransi.
4) Pentingnya Fakta Yang Harus Diungkapkan Oleh Nasabah
Sebelum Polis Asuransi di Terbitkan
Bahwa sebagaimana dinyatakan oleh Scrutton L.J. dalam kasus
Rozanes versus Bowen (1928) yang menyatakan sebagai berikut (Bukti
PT-2):
“As the underwriter knows nothing and the man who come to him to ask
him to insure knows everything, it is the duty of the assured, … to make
a full disclosure to the underwriter without being asked of all the material
circumstances. This is expressed by saying it is a contract of the utmost
good faith”.
Terjemahan: “Jika underwriter tidak mengetahui, dan orang yang datang
kepadanya mengetahui segala sesuatu yang berkaitan dengan yang
akan dipertanggungkan, maka tertanggung diwajibkan (diminta atau
tidak) untuk memberitahukan kepada underwriter mengenai segala
sesuatu yang diketahuinya secara lengkap (tanpa ada yang
disembunyikan). Pernyataan ini diartikan bahwa kontrak yang demikian
adalah kontrak itikat baik.”
Berdasarkan pernyataan tersebut maka tertanggung merupakan pihak
yang harus pro-aktif untuk memberikan segala informasi secara lengkap
terkait dengan objek yang dipertanggungkan baik diminta maupun tidak
karena tertanggunglah yang mengetahui, merasakan, dan keberadaan
objek tersebut berada di bawah pengawasan dan kekuasaannya
apalagi obyek yang akan diasuransikan adalah dirinya sendiri.
Bahwa perihal dimana tertanggung harus memberikan informasi yang
jelas, benar, dan akurat tersebut tidak hanya ditekankan pada Pasal 251
KUHD tetapi juga dituangkan dalam masing-masing polis asuransi
384
karena informasi inilah yang sangat krusial yang dapat memengaruhi
besar-kecilnya premi ataupun risiko yang harus ditanggung oleh
perusahaan
asuransi
yang
berimplikasi
pada
jalannya
suatu
pertanggungan. Selain itu, kewajiban pemberian informasi yang benar
dan tidak menyesatkan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Pasal 235 ayat (3) (Bukti PT-3) yang berbunyi sebagai berikut:
“Kewajiban Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mendengarkan penjelasan informasi mengenai produk dan/atau
layanan yang disampaikan dengan metode pemasaran tertentu oleh
PUSK sebelum membeli produk dan/atau layanan PUSK;
b. membaca, memahami, dan melaksanakan dengan benar perjanjian
dan/atau dokumen penggunaan produk dan/atau layanan;
c. beriktikad baik dalam penggunaan produk dan/atau layanan;
d. memberikan informasi dan/atau dokumen yang jelas, akurat, benar,
dan tidak menyesatkan;
e. membayar sesuai dengan nilai/harga dan/atau biaya produk dan/atau
layanan yang disepakati dengan PUSK; dan
f. mengikuti upaya penyelesaian sengketa Pelindungan Konsumen
sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan.”
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan, penanggung
berhak untuk memastikan adanya iktikad baik dari calon konsumen
dan/atau konsumen dan berhak untuk mendapatkan informasi yang
jelas, akurat, dan benar mengenai konsumen. Hal ini sebagaimana
diatur dalam Pasal 236 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo. Pasal 7
ayat (1) dan (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun
2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa
Keuangan (Bukti PT-4), yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 236 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2023:
“Hak PUSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menerima pembayaran sesuai dengan nilai/harga dan/atau biaya
produk dan/atau layanan yang disepakati dengan Konsumen;
b. memastikan adanya iktikad baik Konsumen;
c. mendapatkan informasi dan/atau dokumen yang jelas, akurat, benar,
dan tidak menyesatkan mengenai Konsumen;
385
d. mendapat pelindungan hukum dari tindakan Konsumen yang
beriktikad tidak baik;
e. melakukan pembelaan diri di dalam penyelesaian sengketa
Konsumen, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. mendapatkan rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum
bahwa kerugian Konsumen tidak diakibatkan oleh produk dan/atau
layanan
yang
diberikan,
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan; dan hak lain yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan.”
Jo. Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) POJK No. 22 Tahun 2023 berbunyi:
“(1) PUJK berhak memastikan adanya iktikad baik calon Konsumen
dan/atau Konsumen.”
“(2) PUJK berhak mendapatkan informasi dan/atau dokumen yang
jelas, akurat, benar, dan tidak menyesatkan mengenai calon
Konsumen dan/atau Konsumen.”
Bahwa berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tersebut juga
menyebutkan bahwa PUJK atau dalam hal ini penanggung diberikan
pelindungan hukum oleh Undang-Undang dari berbagai macam
tindakan konsumen yang beritikad tidak baik. Hal tersebut tercantum
dalam Pasal 6 POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan
Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (Bukti PT- 5),
yang berbunyi:
“PUJK berhak mendapat pelindungan hukum dari tindakan Konsumen
yang beritikad tidak baik.”
Bahwa secara logika hukum frasa terakhir pada Pasal 251 KUHD yang
menyatakan, “mengakibatkan batalnya pertanggungan” merupakan
bentuk Undang-Undang dalam memberikan pelindungan hukum
kepada penanggung karena posisi penanggung yang tidak mengetahui
kondisi
yang
sesungguhnya
dari
objek
baik
yang
akan
dipertanggungkan maupun saat pertanggungan sudah berjalan;
5) Sebuah Kepastian dan Perlindungan Hukum Bagi Tertanggung
Bahwa dalam permohonan perkara tersebut, Pemohon perkara
menyatakan bahwa tidak adanya kepastian hukum dan perlindungan
hukum bagi dirinya seolah-olah merasa bahwa posisi penanggung lebih
tinggi dibandingkan posisi tertanggung. Bila kita lihat kembali mengenai
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
386
dalam peraturan tersebut mengatur mengenai hak dan kewajiban bagi
masing-masing pihak.
Bahwa sehubungan dengan klaim yang dilakukan oleh Pemohon
perkara yang menyatakan bahwa Pasal 251 KUHD bertentangan
dengan hak konstitusional miliknya yang ada pada Pasal 28D ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
berbunyi:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.”
Menurut hemat kami, essensi dari Pasal 251 KUHD tersebut adalah
untuk memberikan perlindungan kepada Penanggung bilamana kondisi
atau hal-hal yang disebutkan dalam Pasal 251 KUHD tersebut benar-
benar terjadi karena pihak yang dirugikan sebenarnya adalah
penanggung.
Selanjutnya mengenai pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum Pemohon perkara sebenarnya telah dijamin oleh
peraturan perundang-undangan lain yang terkait seperti Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang
artinya dengan adanya peraturan tersebut menunjukkan bahwa
pemerintah telah memberikan jaminan perlindungan dan kepastian
hukum bagi para konsumen termasuk tertanggung sebagai pengguna
jasa asuransi.
Sehingga antara pihak penanggung dan tertanggung di sini memiliki
perlakuan yang sama di hadapan hukum. Jika dirasa hal tersebut masih
kurang adil maka konsumen dalam hal ini tertanggung berhak untuk
mengajukan gugatan ke pengadilan negeri atas kasus penolakan klaim
yang sedang di alaminya.
Bahwa Pemohon perkara juga merasa bahwa hak konstitusional dirinya
yang ada pada Pasal 28G ayat (1) telah dilanggar atau dirugikan dengan
adanya Pasal 251 KUHD, yang mana Pemohon perkara menjelaskan
telah mengeluarkan sejumlah uang untuk membayar premi sesuai
kesepakatan yang dimulai sejak awal perjanjian dibuat, yaitu tahun
387
2013. Berikut adalah bunyi dari Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai berikut:
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaanya,
serta berhak atas rasa aman dan perlindungan diri dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuai yang merupakan hak
asasi.”
Bahwa menurut hemat kami, perlindungan terhadap harta benda yang
berada di bawah kekuasaannya di sini harus dilihat dari konteksnya,
dalam perkara ini, yaitu biaya premi atau biaya lain yang telah
dikeluarkan oleh Pemohon perkara selama masa pertanggungan
berlangsung yang tentunya besar biaya tersebut telah sesuai dengan
kesepakatan para pihak. Selain itu perlu melihat ketentuan baik dalam
formulir awal penutupan asuransi maupun pada saat mengisi formulir
pemulihan polis karena di dalam formulir tersebut tercantum ketentuan
mengenai sanksi apabila diketemukan ketidakbenaran dalam mengisi
formulir tersebut, yang kami kutip berdasarkan formulir pemulihan polis
dari Prudential sebagai berikut:
“IV. Pernyataan Pemegang Polis (harap dibaca dengan teliti sebelum
menandatangani Formulir Pemulihan polis Khusus Produk
PRULink Assurance Account, PRULink Syariah Assurance
Account, PRULink Generasi Baru, PRULInk Syariah Generasi
baru, dan PRULink Universal Life untuk Pemmegang Polis
Individu)
8. Apabila ditemukan ketidakbenaran dan/atau ketidaklengkapan
pengisian Formulir ini, maka:
a) Apabila
ketidakbenaran
dan/atau
ketidaklengkapan
tersebut terjadi sebelum pertanggungan Polis diadakan,
maka akan merujuk pada Ketentuan Umum Polis
mengenai Dasar Pertanggungan.
b) Apabila
ketidakbenaran
dan/atau
ketidaklengkapan
tersebut terjadi setelah pertanggungan Polis diadakan
namun sebelum Pemulihan Polis terakhir disetujui dan
Penanggung tidak pernah menyatakan secara tertulis
bahwa Penanggung setuju untuk mengesampingkan
ketidakbenaran
dan/atau
ketidaklengkapan
tersebut
apabila diketahui setelah tanggal berlaku Pemulihan Polis,
maka:
(i) Pemulihan Polis tidak akan diadakan; atau
(ii) Pemulihan Polis tidak akan diadakan dengan
syarat/keputusan yang sama; atau
388
(iii) Dikenakan
suatu
persyaratan
tertentu
ketika
Penanggung melakukan penilaian atas risiko.
c) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada
butir (b) di atas, maka:
(i) Apabila ketidakbenaran dan/atau ketidaklengkapan
informasi,
keterangan,
atau
pernyataan
yang
disampaikan
oleh
Pemegang
Polis
kepada
Penanggung berkaitan dengan Asuransi Dasar pada
Pemulihan Polis, maka Pemulihan Polis menjadi batal
sejak pemulihan tersebut disetujui, Pemegang Polis
bertanggung jawab atas kerugian dan biaya yang
timbul dan Penanggung wajib mengembalikan Nilai
Tunai (jika ada) serta Biaya Asuransi dan Biaya
Administrasi yang telah dibebankan dari Unit yang
terbentuk sejak Pemulihan Polis disetujui.
(ii) Apabila ketidakbenaran dan/atau ketidaklengkapan
informasi,
keterangan,
atau
pernyataan
yang
disampaikan
oleh
Pemegang
Polis
kepada
Penanggung berkaitan dengan Asuransi Tambahan
pada Pemulihan Polis, maka Asuransi Tambahan
tersebut akan dibatalkan dan Penanggung tidak
berkewajiban untuk mengembalikan apa pun.”
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka nilai yang telah
dikembalikan oleh Prudential yang telah diterima oleh Pemohon a quo
sesuai dengan perhitungan dalam ketentuan tersebut. Besarnya nilai
yang dikembalikan disesuaikan dengan alasan penolakan klaim
menurut perusahaan asuransi.
Perihal pengembalian atas premi selain diatur di dalam ketentuan
perusahaan asuransi juga diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang Pasal 281, yang berbunyi:
Pasal 281 KUHD
“Dalam segala hal di mana perjanjian pertanggungan itu untuk
seluruhnya atau sebagian gugur atau menjadi batal, sedangkan si
tertanggung telah bertindak dengan itikad baik, maka si penanggung
diwajibkan mengembalikan preminya untuk seluruhnya, ataupun untuk
sebagian yang sedemikian untuk mana ia tidak telah menghadapi
bahaya.”
6) Bahwa Pasal 251 KUHD Tidak Menutup Hak Dari Pihak Pemohon
Untuk Mengajukan Gugatan Apabila Pihak Pemohon Merasa
Haknya Terbatas Atau Hilang Atas Adanya Pasal 251 KUHD,
389
Sehingga Relevansi Untuk Merubah Atau Menghapuskan Pasal 251
KUHD Adalah Hal Yang Tidak Perlu Dilakukan Oleh Pemohon
Bahwa kembali lagi jika Pemohon a quo merasa apa yang dilakukan
oleh perusahaan asuransi tersebut telah merugikan dirinya, maka
Pemohon perkara berhak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan
negeri atau melalui jalur di luar pengadilan selama hal tersebut diatur
dalam polis asuransi.
Bahwa Pasal 251 KUHD tidak menutup para pihak untuk melakukan uji
atas bukti yang ada ke lembaga alternatif penyelesaian sengketa sektor
jasa keuangan dan pengadilan negeri sehingga Pasal 251 KUHD tidak
perlu di amandemen karena memang tidak membatasi para pihak dalam
menjalankan hak hukumnya melakukan tuntutan ke lembaga alternatif
penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan dan pengadilan negeri.
Bahwa atas hal tersebut pun Otoritas Jasa Keuangan sebagai pihak
regulator telah memberikan ruang dengan menerbitkan POJK Nomor
61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa
Sektor Jasa Keuangan untuk para pihak sebagaimana dituangkan
dalam polis asuransi jiwa Prudential life yang mengumumkan
penyelesaian keluhan unit link dari beberapa pihak difasilitasi oleh
Otoritas Jasa Keuangan. Penyelesaian keluhan akan diselesaikan
melalui proses arbitrase dengan Lembaga Alternatif Penyelesaian
Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) yang independen.
Hal
tersebut
dikuatkan
dengan
diterbitkannya
POJK
Nomor
61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa
Sektor Jasa Keuangan dimana di dalam pertimbangan butir b
disampaikan bahwa:
“b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan konsumen di sektor jasa
keuangan atas penyelesaian sengketa di luar pengadilan, perlu
dibentuk peraturan mengenai lembaga alternatif penyelesaian
sengketa sektor jasa keuangan.”
Dan selanjutnya berdasarkan Pasal 4 huruf a dan b POJK Nomor
61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa
Sektor Jasa Keuangan di sampaikan bahwa:
390
Pasal 4
“untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
LAPS Sektor Jasa Keuangan mempunyai tugas dan wewenang:
a. Melaksanakan penanganan dan penyelesaian Sengketa Konsumen;
b. Memberikan konsultasi penyelesaian Sengketa di sektor jasa
keuangan;
….”
Sehingga para pihak di dalam setiap polis yang ada diberikan hak untuk
menguji apabila terjadinya penolakan atas klaim tersebut dan tidak perlu
melakukan amandemen terhadap Pasal 251 KUHD akan tetapi para
pihak diberikan fasilitas yang secara hukum sebagaimana dituangkan
dalam polis yang ada untuk menyelesaikan sengketa yang ada melalui
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan
(LAPS SJK) dan hal tersebut memberikan sebuah kepastian hukum
untuk menguji permasalahan hukum yang ada antara pihak tertanggung
dan penanggung.
Bahwa oleh karena itu berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut di
atas, sudah sepatutnya permohonan para Pemohon perkara a quo
haruslah ditolak.
D. PERMOHONAN PIHAK TERKAIT
Berdasarkan alasan-alasan hukum dan konstitusionalitas yang telah diuraikan
tersebut di atas, maka Pemohon terkait dalam hal ini memohon kepada Yang
Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa
dan memutus permohonan pengujian ini berkenan menjatuhkan putusan
dengan amar yang berbunyi sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
1. Menerima dan mengabulkan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa pihak Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(Legal Standing) dan tidak mempunyai kerugian konstitusional;
3. Menyatakan permohonan pihak Pemohon tidak dapat diterima (Niet
Onvankelijk Verklaard);
DALAM POKOK PERKARA
391
1. Menerima keterangan Pihak Terkait sebagai Ad Informandum atas
permohonan Register No. 83/PUU-XXII/2024 tentang Pengujian Materiil
Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing) atas permohonan register No. 83/PUU-XXII/2024 tentang
Pengujian Materiil Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Menyatakan dan menetapkan bahwa isi Pasal 251 Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang atas seluruh frasa isi pasal tersebut merupakan satu
kesatuan yang tidak terpisahkan dan merupakan dasar atau prinsip hakiki
dalam kaitannya dengan prinsip iktikad baik yang mendasari setiap proses
perjanjian asuransi yang akan dibuat antara tertanggung dan penanggung;
4. Menyatakan bahwa Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak
menutup hak para pihak dalam menguji sengketa yang terjadi antara
penanggung dan tertanggung ke lembaga alternatif penyelesaian sengketa
sektor jasa keuangan dan/atau pengadilan negeri;
5. Menyatakan
menolak
seluruhnya
atas
petitum
Pemohon
dalam
permohonan register No. 83/PUU-XXII/2024 tentang Pengujian Materiil
Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia;
6. Menyatakan menolak atau tidak dapat menerima permohonan yang
diajukan oleh Pemohon dalam perkara Nomor: 83/PUU-XXII/2024 tentang
Pengujian Materiil Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
secara keseluruhan;
7. Menyatakan ketentuan dalam Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Atau apabila Yang Mulia Ketua dan para Anggota Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et
bono).
392
[2.16]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pihak Terkait Ad
Informandum Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia
(APPARINDO) mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PT-1
sampai dengan bukti PT-5, sebagai berikut:
1.
Bukti PT-1
: Fotokopi Formulir Pemulihan Polis dari Prudential;
2.
Bukti PT-2
: Fotokopi Kutipan Scrutton L. J. dalam kasus Rozanes
versus Bowen (1928), Prinsip dan Praktek Asuransi (Mata
Ujian 210), Jilid 1, Terjemaah buku: Introduction to
Insurance, by. Gordon C.A. Dickson;
3.
Bukti PT-3
: Fotokopi Pasal 235 ayat (3) Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan;
4.
Bukti PT-4
: Fotokopi Pasal 236 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan jo. Pasal 7 ayat (1) dan (2) Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang
Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa
Keuangan;
5.
Bukti PT-5
: Fotokopi Pasal 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen
dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
[2.17]
Menimbang bahwa Pemohon, Pihak Terkait Otoritas Jasa Keuangan
(OJK), Pihak Terkait Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), dan Pihak Terkait
Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) telah menyerahkan kesimpulan tertulis
yang masing-masing diterima oleh Mahkamah pada tanggal 20 Desember 2024,
yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pendiriannya, sebagai berikut.
1. Kesimpulan Tertulis Pemohon bertanggal 20 Desember 2024
I.
POKOK-POKOK KESIMPULAN
Berdasarkan proses persidangan yang telah berlangsung dan setelah
mendengarkan keterangan Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia (DPR RI), Pihak Terkait in casu Otoritas Jasal Keuangan (OJK),
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia
(AASI), dan ahli yang dihadirkan oleh Pemohon, serta fakta-fakta yang
terungkap di persidangan, maka Pemohon memberikan kesimpulan sebagai
beriku:
393
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa sepanjang pemeriksaan perkara dalam persidangan ini, dapat
dibuktikan bahwa permohonan Pemohon adalah berkenaan dengan
pengujian materiil Pasal 251 KUHD terhadap UUD 1945. Artinya, objek
pengujian yang dimohonkan oleh Pemohon masih dalam lingkup
kewenangan Mahkamah Konstitusi;
2. Bahwa oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD
1945, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a UU No.
24 Tahun 2003 sebagaiman telah diubah terakhir dengan UU No. 7
Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, Pasal 29 ayat (1) UU No. 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta Peraturan
Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun 2021, maka Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara a quo.
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING)
1. Bahwa terhadap Legal Standing, pada pokoknya Pemerintah, DPR, dan
Pihak Terkait mendalilkan jika Pemohon tidak memiliki Legal Standing
karena hal yang dipersoalkan adalah kasus konkret yang berkaitan
dengan hubungan keperdataan sehingga penyelesaiannya selayaknya
dilakukan di peradilan umum atau peradilan yang ditentukan dalam
perjanjian (choice of law).
Terhadap dalil tersebut Pemohon berpendapat jika permasalahan kasus
konkrit yang dialami oleh Pemohon timbul akibat rumusan norma yang
terdapat dalam Pasal 251 KUHD yang sejak awal telah memberikan hak
eksklusif kepada penanggung untuk membatalkan polis secara sepihak
sehingga terdapat ketidakadilan dan ketidakseimbangan perlindungan
hukum antara penanggung dan tertanggung. Hal ini juga selaras dengan
apa yang disampaikan Hakim Konstitusi Yang Mulia Prof. Guntur
Hamzah dalam persidangan tertanggal 7 November 2024 (vide risalah
sidang tanggal 7 November 2024, halaman 16), yang menyatakan:
… bahwa ini memang pratik, tapi pratik yang karena ada ditunjang
oleh Pasal 251 ini. …
2. Bahwa dalil DPR, Presiden, dan Pihak Terkait yang menyatakan
kerugian konstitusional Pemohon belum paripurna karena belum
394
menempuh upaya hukum perdata, maka terhadap dalil tersebut
Pemohon menyampaikan jika Pasal 251 KUHD selalu menjadi dasar
pembelaan penanggung dalam menjawab setiap gugatan yang masuk
di pengadilan. Oleh karenanya menurut Pemohon, jika menempuh
upaya hukum perdata maka Pemohon akan menghadapi pembelaan
serupa dari penanggung. Berikut Pemohon uraikan beberapa putusan
dimana penanggung menngunakan Pasal 251 KUHD sebagai
pembelaan:
a. Nomor Perkara 73/Pdt.G/PTA.Yk atas Putusan Pengadilan Agama
dengan Nomor Perkara 303/Pdt.G/2020/PA.Smn.
3. Bahwa sepanjang proses persidangan, Pemohon dapat membuktikan
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan pengujian materiil Pasal 251 KUHD terhadap UUD 1945.
Oleh karenanya, dapat disimpulkan bahwa Pemohon telah terbukti
memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan a quo.
Selanjutnya,
Pemohon
menyerahkan
sepenuhnya
mengenai
kedudukan hukum (legal standing) Pemohon kepada Yang Mulia
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
C. POKOK KESIMPULAN
Setelah menjalani proses persidangan yang cukup panjang dan melalui
berbagai dinamika persidangan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di
persidangan, Pemohon memberikan kesimpulan yang pada prinsipnya
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan permohonan
Pemohon, sebagai berikut:
1. Bahwa sebelum menguraikan pokok kesimpulan perlu Pemohon
sampaikan
sebelumnya
bahwa,
pada
Sidang
ke-III
agenda
Mendengarkan Keterangan DPR dan Presiden, DPR dan Presiden tidak
hadir di muka persidangan. Selanjutnya pada persidangan berikutnya
dengan agenda yang sama, DPR tidak hadir di muka persidangan
sedangkan Presiden hadir namun tidak dapat membacakan keterangan
karena perwakilan yang hadir tidak berwenang membaca keterangan
Presiden. Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada Mahkamah
bahwa pembaca keterangan Presiden lebih mendahulukan kegiatan
395
lainnya dibandingkan agenda persidangan Mahkamah Konstitusi.
Sedangkan pada sidang-sidang selanjutnya DPR tidak pernah hadir
untuk mengikuti persidangan secara patut.
2. Bahwa hal ini tentunya menunjukan ketidakseriusan Presiden dan DPR,
bahkan hal ini secara wajar dapat dianggap sebagai sikap tidak
menghargai forum Mahkamah Konstitusi yang terhormat dan juga tidak
menghargai Hakim Konstitusi Yang Mulia. Terlebih lagi terdapat
beberapa permintaan dari Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi
terhadap DPR dan Presiden untuk melengkapi keterangan yang
diberikan, namun hingga persidangan sampai pada agenda kesimpulan
Pemohon tidak menerima informasi jika permintaan tambahan tersebut
telah dilengkapi oleh DPR dan Presiden. Hal ini tentunya harus
mendapatkan sikap tegas dari Mahkamah Konstitusi, agar tidak tidak
menjadi preseden buruk yang diikuti oleh pihak lain dalam perkara-
perkara lainnya di Mahkamah Konstitusi. Sekaligus menjadi catatan
bahwa DPR tidak serius dalam menerangkan pasal yang sedang diuji.
3. Bahwa terhadap Pokok Kesimpulan, Pemohon masih tetap pada
pendiriannya sebagaimana dalil-dalil yang telah diuraikan dalam
permohonan, dan pokok-pokok kesimpulan ini disusun selain sebagai
hak Pemohon yang diberikan oleh Mahkamah, tetapi juga sekaligus
untuk memperkuat dalil-dalil argumentasi yang telah Pemohon uraikan
dalam permohonan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan.
4. Bahwa setelah membaca secara seksama keseluruhan keterangan
DPR, Presiden, dan Pihak Terkait in casu OJK, AAJI, AASI
sesungguhnya dalil-dalil yang disampikan dapat pada pokoknya
menyatakan sebagai berikut:
a. Pasal 251 KUHD masih relevan dengan perkembangan masyarakat;
b. Pasal 251 KUHD merupakan norma fundamental dalam dunia
pertanggungan utamanya perihal prinsip utmost good faith;
c. Pasal 251 KUHD merupakan pengaturan mengenai pertanggungan
pada umumnya sehingga apabila pasal a quo dinyatakan
inkonstitusional
atau
inkonstitusional
bersyarat
maka
akan
396
memengaruhi seluruh produk pertanggungan (vide keterangan AAJI
halaman 14);
d. Perlindungan hukum antara penanggung dan tertanggung telah
secara seimbang diatur dalam peraturan perundang-undangan di
Indonesia, yakni melalui Pasal 281 dan 282 KUHD, Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maupun
peraturan-peraturan yang diterbitkan oleh OJK dalam rangka
perlindungan konsumen dalam sektor keuangan;
5. Terhadap pokok-pokok dalil DPR, Presiden, dan Pihak Terkait di atas
Pemohon menyampaikan hal-hal sebagai berikut sebagaimana tertera
pada uraian angka-angka selanjutnya.
6. Bahwa perihal dalil DPR, Presiden, dan Pihak Terkait yang menyatakan
Pasal 251 KUHD masih relevan dengan perkembangan masyarakat.
Terhadap dalil tersebut Pemohon berpendapat jika sesunggunnya
KUHD berasal dari kodifikasi hukum dagang Prancis yang sejarahnya
dimulai sejak tahun 1673 hingga 1807 dan masuk ke Indonesia pada
1847. Bahwa salah satu ciri hukum modern adalah adanya perlindungan
hak asasi manusia dan diletakkannya manusia sebagai subjek hukum.
Apabila direlevansikan dengan rumusan norma Pasal 251 KUHD maka
terpampang jelas jika tertanggung diletakkan sebagai objek tanpa
memiliki hak untuk melakukan pembelaan diri karena melalui Pasal 251
KUHD penanggung diberikan hak untuk bertindak secara bebas
membatalkan polis apabila secara penilaianya secara sepihak telah
terjadi bad faith. Sepanjang persidangan hal ini tidak dapat dibantah
oleh DPR, Presiden, maupun Pihak Terkait.
7. Bahwa pada prinsipnya Pemohon tidak menegasikan pentingnya
penerapan utmost good faith dalam perjanjian pertanggungan. Namun
yang menjadi persoalan pokok adalah siapa yang berwenang menilai
telah terjadinya bad faith. Pertanyaan ini sejak awal tidak terjawab oleh
DPR, Presiden, dan Pihak Terkait. Apabila diserahkan kepada
penanggung secara sepihak maka menjadi relevan dalil Pemohon yang
menyatakan jika 251 KUHD membuka ruang bagi perusahaan asuransi
untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan prinsip
397
due process of law, sehingga penanggung menjadi hakim atas
perkaranya sendiri (Nemo jus sibi dicere potest). Dengan konsep yang
demikian jelas telah melanggar asas praduga tidak bersalah
(presumption of innocence) sebelum hakim menjatuhkan putusan.
8. Oleh karena itu sesungguhnya pembatalan polis menjadi relevan
apabila diputuskan oleh pengadilan yang berwenang. Forum tersebut
juga akan menjadi ruang pembuktian apakah telah terjadi bad faith yang
dilakukan oleh tertanggung atau sebaliknya. Hal ini juga sesungguhnya
untuk mengakomodir penerapan Pasal 281 dan 282 KUHD dimana
pasal tersebut menitikberatkan pada ada atau tidaknya bad faith pada
tertanggung. Pembuktian adanya bad faith dalam Pasal 281 atau 282
KUHD penting untuk dibuktikan karena Pihak Terkait in casu AAJI dalam
keterangannya menerangkan jika pasal-pasal a quo merupakan
perwujudan keseimbangan perlindungan para pihak. Dengan dalil yang
demikian, lagi-lagi pertanyaannya adalah siapa yang berwenang dan
berhak menilai telah terjadi bad faith? Apabila Pasal 281 dan Pasal 282
KUHD diterapkan serta merta tanpa adanya pihak penilai (red: hakim)
justru lagi-lagi membuktikan adanya perlakuan istimewa bagi
penanggung karena kepadanya diberikan hak untuk menilai.
9. Bahwa dalil Pihak Terkait dalam hal ini AAJI yang menyatakan Pasal
251 KUHD merupakan pengaturan mengenai pertanggungan pada
umumnya sehingga apabila pasal a quo dinyatakan inkonstitusional
atau inkonstitusional bersyarat maka akan memengaruhi seluruh produk
pertanggungan. Terhadap dalil tersebut Permohon berpendapat bahwa
tidak terdapat persoalan apabila putusan permohonan a quo diterapkan
pada jenis asuransi lainnya. Karena pada prinsipnya apapun jenis
asuransi yang berlaku di Indonesia harus menerapkan prinsip
kesetaraan perlindungan.
10. Bahwa dalil DPR, Presiden, dan Pihak Terkait yang menyatakan telah
tersedia berbagai instrumen hukum yang melindungi hak-hak
konsumen. Terhadap dalil tersebut Pemohon menyampaikan bahwa
apabila membaca dan mencermati secara seksama seluruh peraturan
yang diuraikan oleh DPR, Presiden, dan Pihak Terkait sesungguhnya
seluruh peraturan tersebut tidak memberikan perlindungan secara
398
seimbang antara penanggung dan tertanggung. Hal ini dapat dicermati
pada keterangan OJK halaman 37-42 yang pada pokoknya
perlindungan tersebut hanya bersifat edukatif dan himbauan semata.
Dalam uraian perlindungan hukum seperti yang didalilkan OJK tersebut
tidak terdapat jawaban dari pertanyaan “bagaimana jika bad faith berada
pada penanggung?” Sanksi apa yang akan diberikan kepada
penanggung? Sedangkan di sisi lain apabila bad faith berada pada
tertanggung maka mengakibatkan batalnya polis yang tentunya
menimbulkan kerugian bagi tertanggung. Apabila diberlakukan sanksi
yang sama bilamana bad faith berada pada penanggung, yakni berupa
pembatalan polis maka sesungguhnya tidak menimbulkan kerugian
apapun bagi penanggung, bahkan jika tertanggung membatalkan polis
setelah bertahun-tahun akibat bad faith penanggung maka selama
bertahun-tahun tersebut penanggung telah menerima manfaat dari
premi yang diterima setiap bulan. Hal ini lah yang sejak awal Pemohon
dalilkan sebagai ketidakadilan dan ketidakseimbangan perlindungan
hukum.
11. Bahwa setelah panjang lebar Pemohon, DPR, Presiden, dan Pihak
Terkait menyampaikan keteranganngnya, maka Yang Mulia Majelis
Hakim mengerucutkan persoalan konstitusional yang terdapat dalam
Pasal 251 KUHD, yakni perihal sifat batal yang terdapat di dalamnya.
Terhadap pertanyaan tersebut telah dijawab secara komprehensif oleh
Ahli Pemohon, Dr. Hendri Jayadi Pandiangan, S.H., M.H. yang
menyatakan bahwa perjanjian asuransi merupakan perjanjian timbal
balik oleh karenanya terhadap pembatalannya harus dimintakan ke
pengadilan, ahli menyatakan hal ini sejalan dengan Pasal 1266
KUHPerdata. Selain itu pihak yang wajib mengajukan pembatalan
adalah harus merujuk pada Pasal 1267 KUHPerdata, yakni pihak yang
merasa haknya tidak terpenuhi.
12. Bahwa pembatalan perjanjian asuransi harus dimintakan ke pengadilan
juga diamini oleh OJK, hal ini tertuang dalam keterangannya pada
halaman 28-29. Hal yang sama juga disampikan oleh AASI dalam
keterangannya yang pada pokoknya menyatakan perjanjian timbal balik
pembatalannya harus dimintakan di muka hakim.
399
II. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian-uraian sebagaimana disebutkan di atas, para
Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang
memeriksa dan mengadili permohonan a quo untuk berkenan memutuskan:
11. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
12. Menyatakan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Staatsblad
Tahun 1847 Nomor 23) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat.
Atau
Menyatakan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Staatsblad
Tahun 1847 Nomor 23) sepanjang frasa “pertanggungan itu batal”
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai “pembatalan pertanggungan harus atas putusan pengadilan
yang berwenang terkecuali pembatalan tersebut didasarkan atas
kesepakatan penanggung dan tertanggung.”
Atau
Menyatakan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Staatsblad
Tahun 1847 Nomor 23) sepanjang frasa “pertanggungan itu batal”
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai “pembatalan pertanggungan harus atas putusan pengadilan
yang berwenang terkecuali pembatalan itu dilakukan oleh penanggung
dalam rentang waktu paling lama 6 (enam) bulan karena ditemukannya
ketidaksesuaian data tertanggung antara data yang tertera dalam formulir
pertanggungan dengan data yang sebenarnya.”
Atau
Menyatakan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Staatsblad
Tahun 1847 Nomor 23) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Semua pemberitahuan yang
400
keliru atau tidak benar, atau semua penyembunyian keadaan yang diketahui
oleh tertanggung, meskipun dilakukannya dengan itikad baik, yang sifatnya
sedemikian, sehingga perjanjian itu tidak akan diadakan, atau tidak
diadakan dengan syarat-syarat yang sama.”
13. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
III. PENUTUP
Demikian, kesimpulan ini kami sampaikan semoga dapat lebih memberikan
keyakinan kepada Yang Mulia Majelis Mahkamah Konstitusi dalam memutus
perkara a quo, dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. “Equum Et Bonum
Est Lex Legum”, yang artinya “Apa yang baik dan adil adalah hukumnya hukum”.
2. Kesimpulan Tertulis Pihak Terkait Otoritas Jasa Keuangan bertanggal 20
Desember 2024
I.
POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
Para Pemohon berpendapat bahwa Pasal 251 KUHD yang diajukan
permohonan pengujiannya bertentangan UUD 1945 khususnya Pasal 1 ayat
(3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945
oleh karena alasan-alasan secara ringkas sebagai berikut:
1. Pasal 251 KUHD merupakan peraturan yang sudah usang dan tidak sesuai
lagi dengan perkembangan zaman dan perkembangan hukum yang
menitikberatkan pada kesetaraan dan perlindungan hak asasi manusia.
2. Pasal 251 KUHD bertentangan dengan Prinsip Due Process of Law,
Presumption
of
Innocence,
Prinsip
Kepastian
Hukum,
Prinsip
Perlindungan, Keadilan, dan Persamaan di Mata Hukum serta
meletigimasi
penanggung
untuk
bertindak
main
hakim
sendiri
(eigenrichting) terutama terkait dengan pembatalan polis sepihak tanpa
memperhatikan itikad baik tertanggung.
3. Pasal 251 KUHD bertentangan dengan Prinsip Perlindungan Jaminan atas
Hak Milik dan Harta Benda karena memberikan hak eksklusif dan
401
keistimewaan kepada penanggung untuk menguasai hak milik atau harta
benda (dhi. premi dan dan uang pertanggungan) yang semestinya menjadi
kepunyaan tertanggung.
II.
TANGGAPAN TERHADAP KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING)
PEMOHON
Secara umum, OJK berpendapat Pemohon tidak memiliki legal standing
dan tidak terdapat kerugian konstitusional atas berlakunya Pasal 251 KUHD
oleh karena hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa sengketa yang dihadapi oleh Pemohon merupakan sengketa
keperdataan antara pemegang polis dengan perusahaan asuransi dan
bukan permasalahan konstitusional yang sepatutnya diajukan pada
Mahkamah Konstitusi.
2. Bahwa dilihat dari latar belakang dan tujuan permohonan, Pemohon
sebenarnya menghendaki pembayaran penuh dari klaim asuransi yang
diajukan oleh Pemohon. Permasalahan ini adalah sengketa keperdataan
antara pemegang polis/tertanggung dengan perusahaan asuransi, yang
semestinya diselesaikan pada ranah lembaga alternatif penyelesaian
sengketa atau peradilan yang berkompeten dalam menyelesaikan ranah
keperdataan.
3. Bahwa antara pemegang polis (dhi. Alm. Latima Laia) dan Prudential telah
bersama-sama menyepakati perjanjian perasuransian/pertanggungan.
Dalam perjanjian asuransi, setiap perusahaan asuransi wajib melakukan
penyelesaian sengketa antara perusahaan asuransi dengan pemegang
polis atau tertanggung yang memperoleh manfaat asuransi pada Badan
Mediasi Asuransi Indonesia [BMAI – sekarang bergabung menjadi
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan
(selanjutnya disebut LAPS SJK] (vide Pasal 54 UU Perasuransian)
ataupun melalui Pengadilan Negeri yang berwenang.
4. Bahwa terkait hal penyelesaian sengketa, Pemohon sama sekali belum
menempuh jalur penyelesaian sengketa baik melalui BMAI (sekarang
LAPS SJK) maupun mengajukan gugatan ke pengadilan.
402
5. Bahwa sejalan dengan beberapa putusan dan/atau gugatan yang telah
dan sedang OJK in casu Pihak Terkait tangani pada beberapa pengadilan
agama dan pengadilan negeri saat ini sebagaimana Bukti PT OJK - 21 s.d.
Bukti PT OJK - 28 serta penanganan perkara terkait topik yang serupa
pada LAPS SJK sebagaimana Bukti PT OJK - 29 maka Pemohon
semestinya melakukan hal yang sama dengan menghormati klausula
penyelesaian sengketa sebagaimana telah disepakati pada polis asuransi
antara pemegang polis (dhi. Alm. Maribati Duha) dan perusahaan asuransi
(dhi. Prudential).
6. Bahwa dengan demikian, OJK berpendapat terhadap permohonan
Pemohon:
a. Pemohon belum mempergunakan haknya untuk menyelesaikan
sengketa keperdataannya kepada lembaga penyelesaian sengketa
yang berkompetensi dan disepakati pada polis asuransi.
b. Pemohon dalam permohonan a quo yang mendalilkan adanya hak
konstitusional Pemohon telah dirugikan/dilanggar dengan berlakunya
ketentuan Pasal 251 KUHD, adalah tidak berdasar hukum sehingga
tidak memenuhi ketentuan syarat kumulatif dari kerugian konstitusional
warga negara atas suatu pasal undang-undang (vide Pasal 51 ayat (1)
UU MK).
7. Berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemohon tidak memenuhi kualifikasi
sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan uji materiil dalam perkara a quo sehingga sudah
sepatutnya apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard).
III.
PRINSIP UTMOST GOOD FAITH PADA PASAL 251 KUHD MERUPAKAN
PRINSIP UNIVERSAL PADA INDUSTRI PERASURANSIAN
1. Bahwa prinsip Utmost Good Faith (kejujuran tertinggi) merupakan salah
satu prinsip universal yang berlaku pada industri perasuransian yang
pertama kali diperkenalkan melalui pengaturan Pasal 251 KUHD sejak
masa berlakunya 1847, yang merupakan hasil adaptasi dari Code de
Commerce Prancis.
403
2. Bahwa Pasal 251 KUHD yang secara lengkap berbunyi:
Pasal 251 KUHD
“Setiap keterangan yang keliru atau tidak benar, atau pun setiap tidak
memberitahukan hal-hal yang diketahui oleh si tertanggung, betapa pun
itikad baik ada padanya, yang demikian sifatnya, sehingga seandainya si
penanggung mengetahui keadaan yang sebenarnya, perjanjian itu tidak
akan ditutup atau tidak ditutup dengan syarat-syarat yang sama,
mengakibatkan batalnya pertanggungan.”
(kutipan Pasal 251 sesuai dengan buku KUHD karangan Prof. R. Subekti,
S.H.).
3. Bahwa apabila dibaca secara letterlijk Pasal 251 KUHD ini memang seperti
cenderung melindungi penanggung apabila tertanggung diketahui tidak
menyampaikan informasi yang sebenarnya. Namun sebaliknya, prinsip
itikad baik (utmost good faith) pada perjanjian perasuransian wajib
dilakukan oleh kedua belah pihak, baik tertanggung maupun penanggung.
4. Bahwa dalam konteks penutupan asuransi, prinsip keterbukaan dan
penyampaian informasi sejujur-jujurnya diletakkan kepada tertanggung
karena memang tertanggung yang memiliki dan mengetahui informasi atas
obyek yang diasuransikan, sedangkan perusahaan asuransi tidak
mengetahui fakta-fakta material seputar obyek asuransi.
5. Bahwa dengan demikian, asimetri informasi atas obyek asuransi yang
dimiliki oleh tertanggung merupakan salah satu faktor krusial pada saat
perjanjian pertanggungan guna memenuhi prinsip ganti rugi (Indemnity)
dan Prinsip Pelimpahan Tanggung Jawab Hukum Kepada Pihak Ketiga
(Subrogation) terutama pada saat proses penutupan polis asuransi, yaitu
untuk menghitung besaran premi, pertanggungan risiko (coverage), dan
uang pertanggungan.
6. Bahwa di sisi lain, asimetri informasi juga dapat diletakkan pada
penanggung (dhi. Perusahaan Asuransi) terutama mengenai klausula
perjanjian, jenis dan manfaat produk asuransi, mekanisme klaim, dan
penyelesaian sengketa. Atas hal ini, perusahaan asuransi juga wajib
melaksanakan keterbukaan informasi dengan itikad kejujuran tertinggi
(utmost good faith) kepada tertanggung.
404
7. Bahwa dengan demikian pelaksanaan utmost good faith tidak hanya
sekedar dibaca sempit hanya diletakkan kepada tertanggung, namun juga
berlaku untuk penanggung.
8. Bahwa kembali lagi apabila melihat konstruksi Pasal 251 KUHD mengenai
kewajiban penyampaian fakta material oleh tertanggung maka pengaturan
yang sama juga diterapkan di berbagai negara di dunia, antara lain:
a. Inggris: Melalui Insurance Act 2015 dan Consumer Insurance
(Disclosure and Representations) Act 2012 menyatakan secara jelas
kewajiban bagi tertanggung untuk melakukan hal sebaik-baiknya agar
tidak ada kekeliruan pada perjanjian asuransi (duty of reasonable care
not to misrepresentation), yaitu salah satu caranya adalah untuk
menyampaikan informasi yang jujur, tidak menyesatkan kepada
penanggung terkait fakta yang terjadi pada keadaan obyek asuransi.
Terdapat juga klasifikasi pernyataan keliru yang dilakukan oleh
tertanggung, yaitu: (1) Deliberate or reckless (sengaja), atau (2)
Careless (tidak sengaja). Kedua kualifikasi pernyataan keliru ini akan
memiliki konsekuensi yang berbeda terhadap kontrak asuransi antara
penanggung dan tertanggung. Apabila ternyata pernyataan keliru itu
disengaja oleh tertanggung maka perusahaan asuransi dapat
membatalkan kontrak dan menolak seluruh klaim yang diajukan oleh
tertanggung, bahkan perusahaan asuransi juga tidak perlu untuk
mengembalikan premi yang telah dibayarkan. Namun di sisi lain, apabila
ternyata terbukti pernyataan keliru yang dilakukan oleh tertanggung
tersebut tidak disengaja maka perusahaan asuransi tidak dapat
melakukan terminasi kontrak melainkan harus memberikan notifikasi
atas keadaan misrepresentations tersebut agar tertanggung dapat
mengajukan terminasi kontrak (mengundurkan diri).
b. Australia: Memiliki pengaturan khusus atas bentuk kontrak asuransi
melalui Insurance Contracts Act 1984 yang mengadopsi prinsip yang
sama, yaitu “The duty of the utmost good faith” yang berlaku untuk
kedua belah pihak yang hendak/sudah mengikatkan diri pada perjanjian
asuransi. Kegagalan bagi pihak yang tidak melakukan prinsip kejujuran
tertinggi dapat dikenakan sanksi administratif. Kewajiban bagi
tertanggung juga diatur untuk melaksanakan “duty of disclosure” pada
405
Section 21 dan “duty to take reasonable care not to make a
misrepresentation” pada Section 20B UU dimaksud.
c. Kanada:
Prinsip
keterbukaan
informasi
yang
diwajibkan bagi
tertanggung juga diatur oleh undang-undang Insurance Act yang
berlaku di masing-masing provinsi dan wilayah. Apabila terjadi
pelanggaran atas prinsip ini maka terdapat konsekuensi bagi
tertanggung
dalam
hal
polis
asuransinya
dapat
dibatalkan,
pengurangan pembayaran klaim, atau penolakan klaim.
d. Jerman: Prinsip utmost good faith dan kewajiban penyampaian fakta
material bagi tertanggung diatur khusus pada Insurance Contract Act
(VVG) Section 19. Dalam hal tertanggung terbukti melakukan
pelanggaran atas keterbukaan informasi fakta material maka
perusahaan asuransi dapat membatalkan kontrak/perjanjian asuransi.
Namun demikian, apabila tertanggung ternyata tidak melakukan
keterbukaan informasi dengan sengaja (itikad tidak baik) maka
pembatalan kontrak demi hukum yang dilakukan oleh perusahaan
asuransi tidak dapat dilakukan, melainkan perusahaan asuransi
memiliki kewajiban untuk memberikan notifikasi terminasi kontrak polis
asuransi dalam jangka waktu sebulan kepada tertanggung.
9. Bahwa pada praktik asuransi ‘penyembunyian informasi material’ dikenal
dengan istilah ‘concealment’ yang dapat dilakukan oleh kedua belah pihak
yang terikat pada perjanjian asuransi, yaitu baik tertanggung/pemegang
polis maupun penanggung/perusahaan asuransi.
10. Pada hukum asuransi di Indonesia sendiri belum dikenal perbedaan jenis
concealment, namun apabila dilihat pada itikad penyembunyian informasi,
pengaturan terdekat adalah pada Pasal 281 dan Pasal 282 KUHD yang
mirip pada pengaturan pada Consumer Insurance (Disclosure and
Representations) Act 2012 (Inggris) yang membagi 2 (dua) klasifikasi itikad
buruk concealment, yaitu: (1) unintentional concealment (careless) dan (2)
intentional concealment (deliberate/reckless).
IV.
PRINSIP
BERIMBANG
DAN PERLINDUNGAN
KONSUMEN PADA
INDUSTRI PERASURANSIAN MASA KINI
406
1. Bahwa pada awalnya KUHD menjadi satu-satunya dasar pengaturan
hukum asuransi di Indonesia, namun pada perkembangannya telah
terdapat banyak regulasi yang mengatur praktik asuransi agar dapat
menyesuaikan perkembangan zaman dan meletakkan keberimbangan
antara penanggung dan tertanggung, terutama mengadopsi prinsip
perlindungan konsumen.
2. Bahwa pengaturan pada berbagai hukum positif asuransi sekarang diatur
banyak aspek kegiatan usaha perasuransian di Indonesia, termasuk dalam
tindakan/perilaku bagi perusahaan asuransi, agen dan pialang asuransi.
Khususnya, bagi perusahaan asuransi juga diatur mengenai pengawasan
dan tata kelola yang baik oleh OJK.
3. Bahwa prinsip perlindungan konsumen juga telah diatur menjadi bab
tersendiri pada level Undang-Undang, yaitu melalui Bab XVIII Terkait
Literasi Keuangan, Inklusi Keuangan, dan Perlindungan Konsumen UU
P2SK. Pada bab ini diatur pemberian sanksi bagi PUJK (dalam hal ini
penanggung)
melakukan
pelanggaran
prinsip-prinsip
perlindungan
konsumen maka dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari
peringatan tertulis sampai dengan pencabutan izin usaha bahkan adanya
sanksi pidana terkait pelanggaran tersebut (vide Pasal 285 ayat 2 jo. 4 UU
P2SK).
4. Bahwa prinsip perlindungan konsumen juga tidak bisa lepas dari
“mekanisme penyelesaian sengketa”. Pada sektor jasa keuangan, telah
diatur mekanisme penyelesaian sengketa sebagai berikut:
a. penanganan pengaduan Konsumen secara internal (internal dispute
resolution) (vide Pasal 245 UU P2SK jo. Pasal 67 s.d. Pasal 78 POJK
Pelindungan Konsumen);
b. External dispute resolution melalui 3 (tiga) lembaga yang dapat dipilih
tergantung kesepakatan konsumen dan PUJK, yaitu: (1) penanganan
pengaduan sesuai dengan kewenangan OJK; (2) mengajukan
penyelesaian sengketa kepada LAPS SJK; atau (3) menggunakan jalur
gugatan melalui litigasi (Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 44 ayat (5) POJK
Pelindungan Konsumen).
407
5. Bahwa uniknya porsi pembuktian pada setiap sengketa konsumen di
sektor jasa keuangan yang tunduk di bawah kewenangan OJK berada
pada tanggung jawab PUSK [Pasal 245 ayat (4) jo. Pasal 82 ayat (4) POJK
Pelindungan Konsumen].
6. Bahwa khusus terhadap pemegang polis asuransi, UU P2SK juga sudah
merancang efektif pada tahun 2028 akan terdapat program penjaminan
polis yang diselenggarakan oleh lembaga penjaminan simpanan (Bagian
Keempat Pasal 86 UU P2SK) dimana perusahaan asuransi dan
perusahaan asuransi syariah wajib menjadi peserta pada program
dimaksud demi melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari
perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang dicabut izin
usahanya (Pasal 79 UU P2SK).
7. Bahwa dengan demikian, mekanisme keberimbangan pada industri
asuransi dengan mengadopsi prinsip perlindungan konsumen (dhi.
pemegang polis) telah dibuat sedemikian rupa secara lengkap oleh pihak
pembuat undang-undang untuk mewujudkan sektor perasuransian yang
adil dan sejahtera baik dari sisi bisnis asuransinya maupun kepada para
konsumennya.
V.
MAKNA BATALNYA PERTANGGUNGAN PADA PASAL 251 KUHD DAN
HUBUNGANNYA DENGAN PENERAPAN PASAL 1266 KUHPERDATA
1. Bahwa berdasarkan perkembangan persidangan permohonan a quo juga
terdapat pertanyaan-pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Mahkamah
Konstitusi yang mempertanyakan seputar batalnya pertanggungan
asuransi dilihat dari konstruksi bunyi Pasal 251 KUHD, yaitu antara “null
and void” atau “voidable”.
2. Bahwa sejalan dengan perkembangan pertanyaan tersebut, pendapat
OJK selaku Pihak Terkait masih sama dengan yang disampaikan pada
Keterangan Tambahan, yaitu sebagai berikut:
a. Bahwa mengingat asuransi tersebut merupakan perikatan antara
penanggung dan tertanggung yang diejawantahkan dalam perjanjian
polis asuransi maka syarat-syarat perjanjian yang sah sebagaimana
Pasal 1320 KUHPerdata wajib dipenuhi, yaitu: syarat subyektif dan
syarat obyektif.
408
b. Terkait pelanggaran itikad baik yang merupakan suatu hal yang abstrak
dan perlu pembuktian apabila terjadi pelanggaran Pasal 251 KUHD
maka polis dipandang dapat dibatalkan oleh penanggung.
c. Pembatalan pertanggungan dalam Pasal 251 KUHD diserahkan kepada
penanggung apakah tetap akan melanjutkan perjanjian pertanggungan
(polis) antara penanggung dan tertanggung atau membatalkan
perjanjian pertanggungan (polis) tersebut.
d. Pembatalan pertanggungan akibat pelanggaran utmost good faith
(kejujuran tertinggi) tetap harus dimintakan kepada pengadilan (atau
dalam hal ini dapat juga dimintakan kepada lembaga alternative dispute
resolution tergantung kesepakatan para pihak) sebagaimana Pasal
1266 KUHPerdata.
e. Dalam praktiknya, para pihak yang membuat perjanjian dapat
mengesampingkan/memperluas ketentuan Pasal 1266 KUHPerdata
(waived), dimana pembatalan pertanggungan dikarenakan pelanggaran
utmost good faith (kejujuran tertinggi) tidak harus dimintakan kepada
pengadilan untuk pembatalannya.
f. Namun demikian, jika salah satu pihak mengajukan sengketa ke
pengadilan, hakim akan tetap memeriksa perkara tersebut dan
sebagaimana ketentuan hukum acara yang berlaku, hakim akan
menguji apakah terdapat wanprestasi atau perbuatan melawan hukum
dalam perkara tersebut yang menjadi alasan diajukannya gugatan.
Dalam hal ini berlaku pula prinsip barang siapa mendalilkan maka dia
yang harus membuktikan (actori incumbit probatio) (vide Pasal 163
HIR/283 RBg jo. Pasal 1865 KUHPerdata). Sebagai catatan, pada rezim
perlindungan konsumen UU P2SK maka pembuktian diletakkan pada
tanggung jawab PUJK (dhi. Perusahaan Perasuransian).
3. Bahwa pada pendapat hukum tertulis (Affidavit) Prof. Dr. Rosa Agustina,
S.H., M.H. juga menyatakan poin-poin implikasi batalnya perjanjian
asuransi akibat terlanggarnya Pasal 251 KUHD, yaitu:
a. Bahwa ketentuan dalam Pasal 251 KUHD menjelaskan mengenai
“batalnya pertanggungan” apabila pihak tertanggung memberikan
keterangan palsu atau tidak jujur mengenai risiko yang diasuransikan.
409
b. Terkait pembatalan perjanjian asuransi dalam Pasal 251 KUHD
diserahkan kepada penanggung apakah tetap akan melanjutkan
perjanjian pertanggungan (polis) antara penanggung dan tertanggung
atau membatalkan perjanjian pertanggungan (polis) tersebut.
c. Bahwa ketentuan batal dalam Pasal 251 KUHD tersebut mengartikan
polis tidak pernah ada sehingga kembali seperti pada keadaan semula,
akibatnya penanggung/perusahaan asuransi harus mengembalikan
premi
yang
telah
dibayarkan
oleh
tertanggung
begitu
juga
tertanggung/penerima manfaat tidak menerima manfaat dari perikatan
asuransi tersebut. Dengan demikian, ketentuan Pasal 251 KUHD
memposisikan kondisi berimbang baik untuk melindungi penanggung
maupun tertanggung.
d. Bahwa syarat batal dalam Pasal 1266 KUHPerdata membutuhkan
campur tangan pengadilan untuk mengesahkan pembatalan perjanjian.
Dalam perjanjian yang mengandung syarat batal, tidak otomatis batal
dengan sendirinya apabila terjadi pelanggaran, kecuali ditetapkan oleh
pengadilan.
e. Ketentuan dalam Pasal 1266 KUHPerdata tetap memberikan “hak
kepada pengadilan” untuk memutuskan pembatalan perjanjian. Oleh
karena itu, walaupun suatu perjanjian asuransi mencantumkan klausul
yang
menyatakan
bahwa
pelanggaran
terhadap
kewajiban
menyebabkan pembatalan, maka pihak yang dirugikan tidak dapat
membatalkan perjanjian secara sepihak. Pihak tersebut harus
mengajukan permohonan ke pengadilan agar pembatalan itu bisa
berlaku. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi pihak lain yang mungkin
memiliki alasan sah untuk tidak memenuhi kewajibannya, seperti
adanya keadaan memaksa (force majeure). Dengan demikian, dengan
pelanggaran Pasal 251 KUHD maka pertanggungan pembatalan harus
dimintakan kepada pengadilan oleh penanggung sebagaimana Pasal
1266 KUHPerdata.
f. Namun demikian dalam perjanjian polis penanggung dan tertanggung
juga
dapat
memperluas
isi
perjanjian
polis
termasuk
untuk
mengesampingkan Pasal 1266 KUHPerdata, dimana pembatalan
410
perjanjian
tidak
harus
dimintakan
kepada
pengadilan
untuk
pembatalannya.
g. Apabila sudah ada pengecualian ketentuan Pasal 1266 KUHPerdata
dalam perjanjian polis asuransi, namun jika salah satu pihak
mengajukan sengketa ke pengadilan, hakim akan tetap memeriksa
perkara tersebut dan akan menguji apakah terdapat wanprestasi atau
perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut yang menjadi
alasan diajukannya gugatan.
VI.
KESIMPULAN DAN DAMPAK APABILA PERMOHONAN DIKABULKAN
1. Mencermati posita dan petitum yang dimohonkan Pemohon, dapat OJK
sampaikan bahwa persoalan kerugian yang didalilkan oleh Pemohon
merupakan persoalan pada ranah keperdataan karena berbasis perjanjian
polis asuransi.
2. Bahwa persoalan pada permohonan pengujian undang-undang ini tidak
memenuhi
syarat
kumulatif
dari
apa
yang
dimaksud
kerugian
konstitusionalitas
seseorang
dapat
mengajukan
permohonan
di
Mahkamah Konstitusi karena apabila pun permohonan ini dikabulkan tetap
tidak akan mengurangi potensi kerugian/kerugian sebagaimana yang
disampaikan Pemohon dan/atau gugatan yang sejenis. Permasalahan
permohonan
yang merupakan
sengketa
atas
perhitungan
uang
pertanggungan bukanlah akibat dari penerapan Pasal 251 KUHD,
melainkan terkait dengan implementasi dari praktik asuransi yang berjalan
selama ini. Dengan demikian prinsip utmost good faith pada Pasal 251
KUHD yang merupakan prinsip fundamental pada industri asuransi masih
sangat relevan.
3. Bahwa Pasal 251 KUHD bukanlah pasal yang hanya melindungi
perusahaan perasuransian, namun pasal ini merupakan pasal kekhususan
dari prinsip itikad baik yang telah diatur secara umum melalui Pasal 1338
KUHPerdata.
Kekhususan
dari
Pasal
251
KUHD
kemudian
diejawantahkan melalui kewajiban yang wajib dilaksanakan oleh
tertanggung untuk memberikan informasi yang hanya diketahui yang
bersangkutan baik sebelum, sedang, dan sesudah kejadian yang relevan
(fakta material) kepada perusahaan perasuransian. Hal ini perlu
411
dilaksanakan agar perusahaan asuransi dapat secara efektif menghitung
pertanggungan atas potensi risiko yang akan terjadi.
4. Bahwa Pasal 251 KUHD pada perkembangannya juga telah diatur
sedemikian rupa menjadi pasal-pasal yang mewajibkan keterbukaan dan
itikad baik yang wajib pula dilaksanakan oleh perusahaan perasuransian,
selain kepada konsumen/nasabah (dhi. Pemegang polis). Dengan
demikian, prinsip keseimbangan dalam penerapan Pasal 251 KUHD telah
dapat dilengkapi dengan pengaturan lebih lanjut di UU Perasuransian, UU
P2SK dan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
(POJK).
5. Bahwa Pasal 251 KUHD masih sangat relevan dengan perkembangan
zaman dan dalam perkembangannya telah banyak disempurnakan oleh
peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian. Tanpa Pasal
251 KUHD, perusahaan asuransi akan kesulitan untuk dapat menghitung
secara layak risiko yang harus ditanggung oleh perusahaan asuransi dan
menghitung premi asuransi yang harus dibayar oleh pemegang polis, agar
bisnis asuransi agar dapat dijalankan dan dilaksanakan berdasarkan
prinsip kehati-hatian dan berkelanjutan.
6. Quod Non dalam kasus konkrit yang dialami Pemohon terdapat
permasalahan teknis maka penyelesaian yang harus dilakukan adalah
dalam ranah implementasi. Implementasi norma dari waktu ke waktu terus
memerlukan perbaikan sesuai dengan perkembangan zaman, namun
norma pada Pasal 251 KUHD merupakan pasal fundamental pada industri
perasuransian tidak saja di Indonesia, namun di dunia. Apabila norma ini
dibatalkan melalui permohonan ini maka prinsip hukum asuransi di
Indonesia akan timpang dan tidak sejalan dengan best practices global.
Dengan demikian, pasal ini merupakan pedoman umum yang perlu
dipertahankan karena tidak melanggar hak konstitusional Pemohon.
Perbaikan lebih lanjut ke depannya di ranah implementasi persoalan
permohonan ini, perlu kiranya dilakukan evaluasi atas peraturan atau
kebijakan terkait hal-hal teknis seputar standar keterbukaan informasi
dalam rangka pertanggungan, perilaku agen asuransi, dan/atau standar
teknis terkait perhitungan dan batasan jangka waktu atas penolakan klaim
nasabah asuransi.
412
VII. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, kami
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik
Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian
(constitusional review) ketentuan Pasal 251 KUHD terhadap Pasal 1 ayat (3),
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan putusan sebagai
berikut:
1. Menerima Keterangan Otoritas Jasa Keuangan secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (Legal
Standing) untuk mengajukan permohonan uji materiil perkara a quo;
3. Menolak permohonan pengujian Pemohon seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat
diterima (niet onvankelijke verklaard);
4. Menyatakan Pasal 251 KUHD tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3),
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) Undang-
Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
5. Menyatakan Pasal 251 KUHD tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Namun apabila Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain mohon kiranya dapat memberikan putusan yang bijaksana
dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
3. Kesimpulan Tertulis Pihak Terkait Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia
(AAJI) bertanggal 20 Desember 2024
a. Bahwa Pihak Terkait tetap dalam dalil-dalil yang disampaikan dalam
Keterangan Pihak Terkait beserta Keterangan Tambahan baik yang telah
disampaikan secara tertulis maupun dalam keterangan-keterangan lisan
yang disampaikan dalam persidangan yang mana kembali terulang dan
menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan, terkecuali terhadap hal-hal
yang secara tegas diakui/diterima oleh Pihak Terkait dalam kesimpulan ini.
b. Bahwa dalam proses pemeriksaan di persidangan, terungkap fakta bahwa
Pemohon melalui pengajuan bukti-bukti surat maupun keterangan ahli yang
413
kesemuanya diperiksa di bawah sumpah, tidak mampu membuktikan dalil-
dalil permohonannya. Bukti-bukti dan keterangan ahli yang diajukan
Pemohon justru menguatkan bahwa pasal-pasal yang dimohonkan
pengujiannya tidak bertentangan dengan konstitusi sehingga tetap berlaku
dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
c. Bahwa Pihak Terkait berhasil membuktikan dalil-dalil dalam keterangannya
yang membantah dalil-dalil permohonan Pemohon, di antaranya bahwa
Pemohon sejatinya tidak memiliki kerugian konstitusional sehingga
permohonannya layak dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke
verklaard), dan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHD”)
sebagaimana dimaksud juga tidak bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD NRI Tahun 1945”)
sehingga permohonan pengujian materiil Pemohon beralasan menurut
hukum untuk ditolak.
Selanjutnya, perkenankanlah Pihak Terkait dengan ini menyampaikan
Kesimpulan Pihak Terkait atas jalannya persidangan sebagaimana dimaksud,
termasuk atas hal-hal yang terungkap dalam persidangan sebagai berikut:
A. KESIMPULAN DALAM EKSEPSI
1.
Bahwa kendatipun perubahan ketiga UUD NRI 1945 pada Pasal 24C ayat (1)
telah menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar,” akan tetapi Mahkamah Konstitusi
perlu untuk memeriksa dan memutus perkara a quo dengan memerhatikan dan
mempertimbangkan dengan seksama apakah permohonan pengujian materiil
oleh Pemohon telah dapat terkualifikasi sebagai sebuah pengujian terhadap
norma atau justru merupakan ranah penerapan sebuah norma. Hal ini penting
mengingat Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili perkara konkret
hal mana telah terbukti bahwa dalam persidangan a quo Pemohon telah
mendalilkan
hal-hal
yang
seyogianya
harus
diuji
sebagai
sebuah
persoalan/kasus yang bersifat konkret yang masih terbuka ruang pengujian
pada lembaga-lembaga peradilan keperdataan berdasarkan ketentuan
perjanjian pertanggungan (polis) dan peraturan perundang-undangan yang
414
berlaku di bidang perasuransian sebagaimana telah ditetapkan oleh Otoritas
Jasa Keuangan (“OJK”) selaku pengawas dan regulator industri asuransi.
2.
Persoalan yang Pemohon uraikan di dalam permohonannya bukan
disebabkan adanya pertentangan norma Pasal 251 KUHD terhadap UUD NRI
1945, akan tetapi hal tersebut bersifat kasuistis yang dalam penyelesaiannya
membutuhkan pembuktian secara konkret pada lembaga peradilan yang
memiliki kewenangan untuk mengadili persoalan-persoalan asuransi yang
bersifat konkret. Sebagaimana telah Pihak Terkait dalilkan pada bagian “A.
Meluruskan uraian peristiwa batalnya pertanggungan Pemohon” pada
halaman 16 s.d. 18 Keterangan Pihak Terkait tertanggal 2 Desember 2024,
dalam persidangan a quo telah terungkap dan terbukti bahwa:
a. Adanya pengajuan klaim lebih awal pada bulan Juli 2022, yakni kurang dari
2 (dua) tahun setelah pengaktifan kembali polis asuransi pada bulan
Februari 2022 [akibat polis Pemohon lapse selama kurang lebih 2 (dua)
tahun].
b. Investigasi berupa penelusuran medis yang dilakukan Prudential (yang
menyebabkan diketahuinya dan ditemukannya fakta serta terbukti bahwa
Pemohon telah berlaku tidak jujur dengan tidak mengungkapkan riwayat
penyakit yang telah dialaminya sebelum pengaktifan kembali polis
asuransi), dilakukan Prudential atas dasar kewenangan yang Prudential
miliki dan telah tertuang serta disetujui Pemohon di dalam polis asuransinya
(perjanjian pertanggungan).
c. Kendatipun
demikian,
Prudential
tetap
melakukan
re-
underwriting/peninjauan
ulang
atas
penilaian
risiko
dengan
mempertimbangkan risiko yang baru belakangan diketahui Prudential
selaku penanggung, dan Prudential tetap memberikan uang pertanggungan
(manfaat asuransi) sebesar Rp224.500.000,00. Secara penalaran yang
wajar, kalaulah tertanggung mengungkapkan riwayat penyakit yang
dialaminya itu pada saat underwriting pengaktifan kembali polis asuransi,
maka kalkulasi besaran premi bagi tertanggung dan kalkulasi uang
pertanggungan oleh Prudential dipastikan akan berbeda dan tidak akan
sejumlah yang diperjanjikan di dalam polis sebelumnya tersebut dan
415
tentunya akan lebih kecil daripada itu sesuai dengan pertimbangan utuh
akan risiko yang akan menjadi kewajiban penanggung.
d. Jika dikaitkan dengan Pasal 251 KUHD yang hendak diuji dalam
permohonan pengujian materiil a quo, tidak satu pun unsurnya
mengakibatkan adanya pembayaran uang pertanggungan (manfaat
asuransi) sebagaimana telah dilakukan oleh Prudential kepada Pemohon.
Adapun, sesuai dengan apa yang diatur dalam KUHD sendiri, konsekuensi
hukum atas terjadinya Pasal 251 KUHD adalah sebagaimana diatur dalam
Pasal 281 dan Pasal 282 KUHD, yakni berkenaan dengan dikembalikan
atau tidaknya premi oleh penanggung kepada tertanggung atas dasar
pertimbangan bad faith atau good faith dari tertanggung.
3.
Bahwa senyatanya dengan telah adanya manfaat pertanggungan yang
demikian itu diterima oleh Pemohon selaku tertanggung, Pemohon tidak
mempersoalkan lebih jauh atau menggunakan hak hukumnya untuk
membatalkan polis atau melakukan upaya hukum dalam bentuk gugatan
perdata di pengadilan atau lembaga penyelesaian sengketa yang diatur
terhadap kedua belah pihak. Bisa jadi bilamana Pemohon mengajukan
gugatan dengan disertai bukti-bukti yang relevan, apa yang dimohonkan
perihal klaim terhadap penanggung dapat dikabulkan. Artinya, titik pokok yang
menjadi persoalan bukanlah perihal konstitusionalitas suatu norma, akan tetapi
merupakan kasus konkret perihal penerapan norma suatu undang-undang.
4.
Bahwa menurut ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan MK No. 2 Tahun 2021
jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 jo. Putusan Nomor
11/PUU-V/2007 dan putusan-putusan setelahnya, telah terdapat pengertian
dan batasan kumulatif tentang apa yang dimaksud dengan “kerugian
konstitusional” dengan berlakunya suatu norma undang-undang, yaitu:
a. Adanya hak/kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD
NRI 1945;
b. Hak/kewenangan konstitusional tersebut Pemohon telah dirugikan oleh
suatu Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang yang dimohonkan pengujian;
416
c. Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus)
dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
konstitusional dan berlakunya undang-undang atau Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang yang dimohonkan pengujian; dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, kerugian
konstitusional yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
5.
Dikaitkan dengan pengertian dan batasan kumulatif tentang apa yang
dimaksud dengan “kerugian konstitusional” di atas, bilamana melalui
permohonan pengujian materiil a quo kemudian pasal yang hendak diuji
tersebut
(in
casu
Pasal
251
KUHD)
oleh
Mahkamah
Konstitusi
dicabut/dikabulkan penyesuaiannya sesuai Petitum Pemohon, maka tidaklah
akan serta merta menyelesaikan persoalan yang Pemohon dalilkan dalam
konteks kasus konkret yang Pemohon alami, karena atas hal tersebut
seharusnya diselesaikan melalui upaya hukum formal dalam bentuk gugatan
perdata di pengadilan atau lembaga penyelesaian sengketa yang diatur
terhadap kedua belah pihak dalam perjanjian pertanggungannya. Hal ini
sejalan dengan penjelasan Ahli Darwin Noor, S.H., M.M., M.H., A.I.I.K. [Ahli
Praktisi Perasuransian/Mantan Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero)]
yang keterangan tertulisnya (affidavit) terlampir sebagai satu kesatuan dengan
kesimpulan ini, di mana ahli menegaskan pada pokoknya bahwa ketika dalam
pelaksanaan pertanggungan kemudian salah satu pihak tidak memenuhi
prestasi/kewajibannya terlebih dahulu, pihak lain berhak untuk tidak
melaksanakan kontra prestasi (sejalan dengan prinsip exceptio non adimpleti
contractus), dan tindakan ini tidak melanggar hak-hak seseorang (sebagai
tertanggung) dalam hukum dasar (konstitusi) atau HAM, melainkan justru
sejalan dengan prinsip keadilan kontraktual dan aturan hukum perdata yang
berlaku, karena jika ada sengketa lebih lanjut, penyelesaian hukum melalui
pengadilan atau arbitrase dapat dilakukan, dan kesepakatan perihal ini telah
disepakati dan tercantum dalam polis.
6.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwasanya kerugian
yang dialami Pemohon bukanlah disebabkan adanya Pasal 251 KUHD,
417
sebagaimana pasal yang Pemohon uji kepada Mahkamah Konstitusi. Selain
itu, hubungan sebab akibat (causal verband) antara dalil kerugian
konstitusional Pemohon dengan berlakunya pasal-pasal yang dimohonkan
untuk diuji tidak pula terbukti, sehingga Pemohon tidak memiliki kepentingan
hukum atas objek pengujian. Oleh karena kerugian yang Pemohon alami
bukan karena keberlakuan Pasal 251 KUHD, serta pasal tersebut tidak
berkorelasi secara kausalitas (sebab akibat) dengan persoalan konkret yang
dialami Pemohon, maka telah cukup dasar dan alasan hukumnya bagi
Mahkamah untuk menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo sehingga cukup pula
dasar dan alasan hukumnya untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak
dapat diterima (niet on vankelijke verklaard).
B. KESIMPULAN DALAM POKOK PERMOHONAN
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang kami hormati dan muliakan,
Agar kesimpulan ini tidak berulang dari hal-hal yang Pihak Terkait telah sampaikan
dalam keterangan dan keterangan tambahannya, maka perkenankan Pihak Terkait
untuk menegaskan poin-poin berikut di bawah ini guna semakin membuat terang
dan jelas argumentasi-argumentasi yuridis Pihak Terkait bahwasanya Pasal 251
KUHD tetaplah relevan dan diperlukan, sebagai salah satu prinsip universal industri
perasuransian di Indonesia, dan tidak seperti apa yang didalilkan oleh Pemohon.
B.1. HAKIKAT PASAL 251 KUHD SEBAGAI NORMA HUKUM YANG
MEMBERIKAN KESEIMBANGAN KEDUDUKAN ANTARA PENANGGUNG
DENGAN TERTANGGUNG
7.
Sebagaimana menjadi dalil Pemohon dan telah menjadi topik pembahasan
yang hangat dalam persidangan a quo mengenai frasa “membuat
pertanggungan itu batal” yang disebutkan dalam penghujung teks Pasal 251
KUHD. Kendatipun hal tersebut penting untuk dibahas, namun titik
persoalannya bukan kepada pembahasan mengenai apakah frasa tersebut
harus dimaknai “pertanggungan itu batal demi hukum (van rechtswege nieting;
null and void)” atau sebaliknya harus dimaknai “pertanggungan itu dapat
dibatalkan (voidable)”.
Hemat Pihak Terkait, pertanyaan penting yang harus terang terjawab dalam
persidangan a quo adalah apakah frasa “membuat pertanggungan itu batal”
418
dapat memberikan keseimbangan terhadap penanggung dan tertanggung
dalam penutupan pertanggungan/asuransi.
8.
Dalam pertanggungan asuransi, tertanggung selaku pihak yang mengalihkan
risikonya kepada perusahaan asuransi (penanggung) mengetahui segala
sesuatu tentang objek yang akan dipertanggungkannya. Untuk menerapkan
prinsip utmost good faith, menurut Sri Rejeki Hartono di dalam Buku Hukum
Asuransi dan Perusahaan Asuransi (Jakarta: Sinar Grafika, Tahun 2001) pada
halaman 104, diperlukan adanya pengetahuan yang dimiliki oleh tertanggung
dengan informasi yang diberikan kepada penanggung, sehingga sebelum
menutup perjanjian asuransi, tertanggung diwajibkan untuk memberitahukan
semua fakta dan informasi yang diketahuinya dengan dibatasi oleh relevansi
pengetahuan yang dimiliki tertanggung dengan informasi yang diberikan.
Dengan demikian, calon penanggung dapat memutuskan apakah akan
menutup perjanjian asuransi tersebut atau tidak.
Hal ini merupakan penalaran yang wajar karena pastilah perusahaan asuransi
(penanggung) tidak mengetahui atau memiliki pengetahuan tentang apa pun
atas objek yang akan ia tanggung tersebut. Apabila tidak terdapat kewajiban
bagi tertanggung untuk menginformasikan perihal keadaan yang sebenarnya
dari objek pertanggungan, maka hal tersebut justru menjadikan posisi
tertanggung dan penanggung tidak seimbang karena penanggung memiliki
beban risiko yang sangat besar atas objek yang tidak diketahuinya. Bahkan,
bilamana tidak terdapat kewajiban untuk menyampaikan informasi terkait objek
pertanggungan, hal tersebut membuat penanggung tidak memiliki perangkat
untuk melindungi dirinya atas kewajiban pertanggungan yang ia sendiri tidak
dapat menghitung berat ringannya. Terlebih apabila dibandingkan antara nilai
premi yang perlu dibayar tertanggung dengan nilai manfaat pertanggungan
atau beban risiko yang akan ditanggung oleh perusahaan asuransi
(penanggung) sangatlah jauh besarannya.
9.
Ahli Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S. (Ahli Hukum Bisnis/Dosen Hukum
Bisnis pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada) yang keterangan
tertulisnya (affidavit) terlampir sebagai satu kesatuan dengan kesimpulan ini,
pada halaman 5-6 juga menegaskan bahwa:
“Lebih jauh, apabila pemaknaan “membuat pertanggungan itu batal” dalam
Pasal 251 KUHD harus atas adanya suatu putusan pengadilan sebagaimana
419
petitum dalam permohonan uji materi Pasal 251 KUHD a quo, maka secara
yuridis logis akan semakin memberikan ketidakseimbangan kepada
penanggung. Dapat dibayangkan apabila penanggung yang di kemudian hari
mengetahui adanya informasi/pemberitahuan yang keliru atau tidak benar atau
adanya penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung, namun
penanggung harus tetap melanjutkan kewajiban pertanggungannya karena
pembatalan pertanggungan harus menunggu putusan lembaga-lembaga
peradilan hingga berkekuatan hukum tetap, maka situasi yang demikian
tersebut tentu lah menimbulkan kerugian bagi penanggung.
Hal inilah yang menjadi esensi prinsip universal utmost good faith dalam
asuransi, yakni guna memberikan kedudukan seimbang kepada penanggung
yang tidak memiliki perangkat untuk melindungi dirinya atas kewajiban
pertanggungan yang ia sendiri tidak dapat menghitung berat ringannya risiko
yang akan ditanggungnya bilamana tidak adanya pengungkapan informasi dari
tertanggung.”
10. Hal demikian juga ditegaskan oleh Ahli Darwin Noor, S.H., M.M., M.H., A.I.I.K.
[Ahli Praktisi Perasuransian/Mantan Direktur Utama PT Jasa Raharja
(Persero)] yang keterangan tertulisnya (affidavit) terlampir sebagai satu
kesatuan dengan kesimpulan ini, yang pada pokoknya Pasal 251 Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) mengatur prinsip itikad baik (utmost
good faith) dalam kontrak asuransi, yang mewajibkan baik tertanggung
maupun penanggung untuk menjalankan prinsip kejujuran dan keterbukaan
secara seimbang. Jika terjadi pelanggaran terhadap prinsip ini, terutama terkait
keterbukaan, implementasinya harus mengikuti prosedur hukum yang adil
guna memastikan keseimbangan hak dan kewajiban para pihak.
11. Bahwa selanjutnya, di dalam persidangan perkara a quo, telah pula menjadi
pembahasan perihal frasa “betapapun itikad baik ada padanya” di dalam Pasal
251
KUHD
yang
dianggap
Pemohon
sebagai
sebuah
persoalan
konstitusionalitas norma sehingga menjadikan kedudukan antara penanggung
dan tertanggung tidak seimbang. Atas hal itu, Ahli Darwin Noor, S.H., M.M.,
M.H., A.I.I.K. pada halaman 3-4 keterangan tertulisnya (affidavit) juga telah
memberikan pemahaman dan meluruskan mengenai makna dari frasa
dimaksud, yakni sebagai berikut:
“a. Hasil Lebih Penting Daripada Niat
Dalam
hukum
asuransi,
yang
diperhatikan
adalah
akibat
dari
ketidakbenaran informasi, bukan niat tertanggung. Artinya, walaupun
tertanggung tidak berniat buruk, polis tetap dapat dibatalkan karena
adanya kekeliruan yang memengaruhi risiko yang diambil oleh
penanggung.
420
b. Objektivitas Risiko Bagi Penanggung
Penanggung membuat keputusan berdasarkan informasi yang disediakan
oleh tertanggung. Jika ada informasi yang keliru atau tidak lengkap, hal itu
bisa mengubah perhitungan risiko atau bahkan membuat polis tidak sesuai
dengan keadaan sebenarnya. Dengan demikian, kebenaran informasi
adalah syarat mutlak, terlepas dari adanya itikad baik.
c. Mengapa Polis Tetap Batal Meski Ada Itikad Baik?
Ketentuan
Pasal
251
KUHD
memberikan
perlindungan
kepada
perusahaan asuransi sebagai penanggung, dengan alasan berikut:
1. Kekeliruan atau kelalaian tetap berdampak pada risiko: Meskipun
tertanggung tidak bermaksud menyembunyikan informasi, jika
kekeliruan tersebut memengaruhi penilaian risiko oleh penanggung,
maka perjanjian dapat dianggap valid.
2. Kepentingan perlindungan penanggung: Asuransi adalah bisnis
berbasis probabilitas. Ketidaktepatan informasi, baik yang disengaja
maupun tidak, dapat memengaruhi model bisnis penanggung. Karena
itu, undang-undang memberikan hak kepada penanggung untuk dapat
membatalkan polis jika informasi yang diberikan tidak benar.
3. Mencegah penyalahgunaan: Frasa ini juga melindungi Penanggung
dari potensi klaim yang tidak sah. Meskipun niat Tertanggung baik,
ketidakakuratan informasi dapat merugikan perusahaan asuransi.”
B.2 PENOLAKAN OLEH PERUSAHAAN ASURANSI SELAKU PENANGGUNG
TERHADAP
KLAIM
ASURANSI
YANG
DIAJUKAN
KONSUMEN
(PEMEGANG POLIS/TERTANGGUNG) MEMILIKI PERSENTASE YANG
SANGAT SEDIKIT
12. Guna semakin menunjukkan bahwa klaim Pemohon dalam permohonannya
tidak relevan dengan kondisi sebenarnya penerapan industri asuransi, Pihak
Terkait selaku Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia memiliki data perihal jumlah
klaim yang dibayar, ditolak, atau polis yang dibatalkan Perusahaan Anggota
AAJI berdasarkan non-disclosure of pre-existing periode tahun 2022-2024
(vide Bukti PT - 15).
Data di atas sekaligus membantah keterangan ahli yang dihadirkan oleh
Pemohon pada persidangan tanggal 12 Desember 2024 yang pada pokoknya
menyatakan bahwa ada kecenderungan sikap penanggung yang dapat secara
serampangan membatalkan pertanggungan secara sepihak dengan adanya
Pasal 251 KUHD. Keterangan ahli tersebut tentulah bersifat asumtif spekulatif
karena tidak berlandaskan pada keadaan sebenarnya sebagaimana data yang
dibuktikan oleh Pihak Terkait. Berdasarkan data tersebut, dapat diketahui
421
bahwa dalam periode tahun Januari 2022 s.d. September 2024, Perusahaan
Asuransi Anggota Pihak Terkait (AAJI) secara garis besar senantiasa
memberikan keputusan untuk membayarkan klaim yang disampaikan oleh
pemegang polis. Berbanding jauh dengan itu, terdapat pula data polis yang
ditolak (tidak disertai pembatalan polis) dan polis dibatalkan. Maka merujuk
pada tabel di bawah ini yang disiapkan oleh principal AAJI (Pihak Terkait),
secara persentase jumlah klaim yang ditolak dan/atau dibatalkan hanya sekitar
0,01% (nol koma nol satu persen), sebagaimana rekapitulasinya kami kutip
kembali berikut ini:
Klaim (Jumlah Polis)
Jumlah
Perusahaan
Dibayarkan
Ditolak (Tidak Disertai
Pembatalan Polis)
Dibatalkan
2022
2023
2024
2022
2023
2024
2022
2023
2024
59
Perusahaan
Asuransi
Anggota AAJI
32.406.354
27.329.573
16.762.662
2.719
2.514
2.304
1.374
1.347
1.112
Jumlah Perkara yang Diajukan karena Penolakan dan/atau Pembatalan Klaim Berdasarkan Non-Disclosure Of Pre-
Existing Condition
LAPS
Kepolisian
Pengadilan
Tidak Disertai dengan
Pembatalan Polis
Disertai dengan
Pembatalan Polis
Tidak Disertai dengan
Pembatalan Polis
Disertai dengan
Pembatalan Polis
Tidak Disertai dengan
Pembatalan Polis
Disertai dengan
Pembatalan Polis
2022
2023
2024
2022
2023
2024
2022
2023
2024
2022
2023
2024
2022
2023
2024
2022
2023
2024
1
1
2
10
26
40
2
1
1
3
16
4
7
12
8
14
27
36
B.3 PEMEGANG POLIS/TERTANGGUNG TIDAK KEHILANGAN HAKNYA
UNTUK
MEMPERSENGKETAKAN
PERSOALAN
PEMBATALAN
PERTANGGUNGANNYA KEPADA LEMBAGA-LEMBAGA PERADILAN
YANG BERWENANG
13. Bahwa berdasarkan data dalam Bukti PT-15 tersebut, tampak pula adanya
pihak tertanggung yang klaimnya ditolak atau polisnya dibatalkan karena
alasan
non-disclosure
of
pre-existing
condition,
kemudian
mempersengketakan
persoalan
tersebut
melalui
Lembaga
Alternatif
Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), Kepolisian, dan
pengadilan. Hal ini membuktikan bahwa pemegang polis/tertanggung tidak
kehilangan haknya untuk mempersengketakan persoalan pembatalan
pertanggungan kepada lembaga-lembaga peradilan yang berwenang.
422
14. Selain itu, sebelum mempersengketakan hal tersebut melalui pengadilan atau
lembaga alternatif penyelesaian sengketa, tertanggung juga mempunyai hak
untuk
mengajukan
keberatan
ataupun
meminta
penjelasan
kepada
perusahaan asuransi selaku penanggung, mengapa klaimnya ditolak dan/atau
dibatalkan melalui mekanisme pengaduan dan mediasi internal perusahaan
asuransi/penanggung. Lebih lanjut, dalam proses tersebut tetap terbuka
kemungkinan mekanisme penyelesaian antara penanggung dan tertanggung
tanpa harus melalui lembaga peradilan.
15. Dalam prinsip dasar hukum acara perdata, tidak ada yang dapat membatasi
hak seseorang untuk mengajukan suatu gugatan apabila seseorang tersebut
merasa haknya dilanggar atau dirugikan, dan menarik orang yang melanggar
haknya tersebut ke pengadilan. Persoalan mengenai apakah si penggugat
tersebut mempunyai kedudukan/kapasitas yang tepat menurut hukum, dan
bagaimana cara membuktikan hak yang dilanggar tersebut oleh pihak lain
(klaim), merupakan kewenangan hakim untuk memutuskannya setelah proses
persidangan selesai.
16. Bahwa seperangkat mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh
para pihak, termasuk tertanggung untuk mempersoalkan mengenai klaim yang
ditolak kepada perusahaan asuransi telah pula ditegaskan oleh Ahli Darwin
Noor, S.H., M.M., M.H., A.I.I.K. [Ahli Praktisi Perasuransian/Mantan Direktur
Utama PT Jasa Raharja (Persero)] di dalam keterangan tertulisnya (affidavit)
pada halaman 16, yang pada pokoknya apabila dalam praktik terjadi sengketa
perbedaan
interpretasi
mengenai
ketentuan
polis,
terutama
prinsip
keterbukaan, penyelesaian sengketa dimaksud mengikuti prosedur hukum
yang berlaku misalnya:
a. Mediasi Internal
Banyak perusahaan asuransi menawarkan mekanisme mediasi internal
sebagai langkah awal untuk menyelesaikan perselisihan secara damai.
b. Arbitrase
Jika mediasi gagal, sebagian besar polis asuransi mencantumkan klausul
arbitrase untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan.
c. Pengadilan
423
Jika kedua pihak tidak sepakat dalam mediasi atau arbitrase, penyelesaian
dapat diajukan ke pengadilan. Dalam hal ini hakim akan menilai apakah
pelanggaran keterbukaan oleh tertanggung memiliki unsur materialitas.
Penanggung harus membuktikan dengan jelas bahwa pelanggaran
tersebut memengaruhi keputusan penerbitan polis atau validitas klaim.
17. Bahwa perlindungan hukum terhadap tertanggung telah pula terakomodir
dalam perangkat hukum baik secara umum dalam peraturan perundang-
undangan mengenai perlindungan konsumen (tertanggung sebagai konsumen
produk asuransi yang disediakan oleh perusahaan asuransi/penanggung)
maupun dalam berbagai peraturan teknis yang diterbitkan oleh OJK selaku
regulator dan pengawas industri asuransi. Dari mulai prinsip asuransi,
perjanjian asuransi, usaha, dan izin perasuransian, hingga aturan teknis
mengenai tata kelola dan kesehatan keuangan usaha perasuransian. Berikut
kami sebutkan Peraturan-peraturan OJK yang telah mengatur tentang produk
dan perilaku pada praktik industri asuransi serta perlindungan konsumen di
sektor jasa keuangan, sebagai berikut:
a. Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran
Pemasaran Produk Asuransi.
b. Peraturan OJK Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha
Perasuransian.
c. Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan
Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
d. Peraturan OJK Nomor 4/POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen
Risiko Dalam Perusahaan Asuransi.
18. Bahwa
walaupun
telah
sedemikian
rupa
tertanggung
diakomodir
perlindungannya, namun OJK juga menekankan adanya keseimbangan
perlindungan terhadap perusahaan asuransi sebagaimana diatur dalam Pasal
6 jo. Pasal 7 ayat (1) dan (2) Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang
Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang
menyatakan sebagai berikut:
Pasal 6
424
PUJK berhak mendapat pelindungan hukum dari tindakan Konsumen yang
beritikad tidak baik.
Pasal 7
(1) PUJK berhak memastikan adanya itikad baik calon Konsumen dan/atau
Konsumen.
(2) PUJK berhak mendapatkan informasi dan/atau dokumen yang jelas,
akurat, benar, dan tidak menyesatkan mengenai calon Konsumen
dan/atau Konsumen.
B.4 HILANGNYA UTMOST GOOD FAITH SEBAGAI PRINSIP UNIVERSAL
AKAN
BERDAMPAK
PADA
PRAKTIK
INDUSTRI
ASURANSI
SELURUHNYA DI INDONESIA DI HADAPAN MASYARAKAT ASURANSI
DUNIA
19. Bahwa Ahli Darwin Noor, S.H., M.M., M.H., A.I.I.K. [Ahli Praktisi
Perasuransian/Mantan Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero)] di dalam
keterangan tertulisnya (affidavit) pada halaman 17-18 telah menjelaskan
perihal dampak apabila Pasal 251 KUHD yang mengatur mengenai prinsip
utmost good faith dinyatakan tidak berlaku, yakni:
1. Hilangnya
Perlindungan
terhadap
Penanggung
(Perusahaan
Asuransi)
Prinsip utmost good faith melindungi penanggung dari risiko asimetris
informasi, di mana tertanggung mengetahui lebih banyak tentang risiko
yang diasuransikan tetapi tidak mengungkapkannya. Jika Pasal 251
KUHD dihapuskan, penanggung akan lebih sulit mengevaluasi risiko
secara adil.
2. Potensi Penyalahgunaan oleh Tertanggung
Tanpa kewajiban itikad baik, tertanggung mungkin menyembunyikan
informasi penting, seperti riwayat kesehatan atau kondisi properti yang
diasuransikan, yang dapat menyebabkan kerugian finansial besar bagi
industri asuransi.
3. Gangguan pada Kepercayaan Industri
Asuransi adalah industri yang bergantung pada kepercayaan. Jika tidak
ada aturan yang mewajibkan pengungkapan informasi secara jujur,
425
hubungan antara penanggung dan tertanggung dapat terganggu,
sehingga memengaruhi keberlanjutan bisnis asuransi.
4. Kenaikan Premi Asuransi
Tanpa mekanisme kontrol seperti Pasal 251 KUHD, penanggung
mungkin menghadapi risiko moral hazard yang lebih besar untuk
menutup risiko, perusahaan asuransi kemungkinan akan menaikkan
premi, yang pada akhirnya membebani konsumen.
5. Reasuransi Dunia Tidak Menerima Transfer Risiko dari Indonesia
dan atau Premi Reas/Retro menjadi Mahal
Prinsip utmost good faith adalah prinsip yang berlaku secara universal
pada industri asuransi/reasuransi di seluruh dunia dan wajib diadopsi
dalam setiap penutupan asuransi, karena di Indonesia pasal yang
mengatur tentang hal tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum
yang mengikat, akan timbul setidaknya dua reaksi seperti:
a. Reasuransi dunia tidak ada yang mau menerima transfer risiko dari
Indonesia, sementara tidak ada perusahaan asuransi yang dapat
menampung keseluruhan risiko yang diterimanya. Akibatnya penutupan
risiko-risiko besar tidak ada yang menutup (misalnya asuransi terhadap
pesawat udara, kapal laut, satelit, marine cargo dan sebagainya), atau
dengan kata lain karena tidak ada proteksi asuransi, maka tidak ada
yang mau mengoperasikannya. Sebagai akibatnya dapat dibayangkan
bagaimana aktivitas ekonomi akan terganggu/’terhenti bilamana hal
tersebut terjadi.
b. Reasuransi dunia mungkin tetap mau menerima akan tetapi dengan
menaikkan Country Risk Indonesia, sebagai akibat tidak diadopsinya
prinsip utmost good faith. Akibatnya premi reasuransi/retrosesi menjadi
sangat mahal dan tentu hal ini akan menjadi beban tambahan yang
harus dipikul oleh masyarakat dan dunia usaha. Lebih jauh, bisa saja
semakin besar anggapan bahwa penutupan pertanggungan itu akan
lebih membuat nyaman jika menggunakan hukum negara asing,
dibandingkan menggunakan hukum Indonesia yang tidak lagi
mengadopsi prinsip utmost good faith.
426
Berdasarkan uraian yang telah didukung dan sejalan dengan keterangan ahli hukum
bisnis dan ahli praktisi asuransi di atas, norma Pasal 251 KUHD sejatinya tidaklah
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 karena seiring seirama dengan Pasal
281 dan Pasal 282 KUHD yang memberikan keseimbangan pada posisi tertanggung
dan penanggung. Oleh karena itu, maka telah cukup dasar dan alasan hukumnya
bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan pengujian materiil a quo tidak
beralasan menurut hukum sehingga cukup pula dasar dan alasan hukumnya untuk
menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
C. PETITUM
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang kami hormati dan muliakan,
Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, Pihak Terkait memohon kepada
Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
1. Mengabulkan eksepsi Pihak Terkait;
2. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
atau setidak-tidaknya,
DALAM POKOK PERKARA
1. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3),
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat
(4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap
sah berlaku mengikat;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara sebagaimana
mestinya.
atau
apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
4. Kesimpulan Tertulis Pihak Terkait Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia
(AASI) bertanggal 19 Desember 2024
427
I.
TERBUKTI BAHWA PEMOHON PUU TIDAK MEMILIKI LEGAL STANDING
SEBAGAI PEMOHON PENGUJIAN PASAL 251 KUHDAGANG TERHADAP
UUD TAHUN 1945
1.a. Tidak Terbukti bahwa Hak dan/atau Kewenangan Konstitusional Pemohon
Telah Dirugikan oleh Berlakunya Pasal 251 KUHDagang
1. Bahwa, tidak benar dalil Pemohon PUU yang menyatakan bahwa
keberlakuan
dari
Pasal
251
KUHDagang
telah
merugikan
hak/kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD Tahun 1945,
yaitu hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum berdasarkan
Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 dan hak atas perlindungan harta
benda di bawah kekuasaaan Pemohon berdasarkan Pasal 28G UUD
Tahun 1945;
2. Bahwa, esensi Pasal 251 KUHDagang adalah justru untuk memastikan
bahwa “kesepakatan” yang menjadi dasar perikatan hukum atau perjanjian
asuransi, dicapai oleh para pihak (in casu: penanggung dan tertanggung)
berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak (freedom to contract). Artinya,
pada satu sisi, penanggung berdasarkan prinsip utmost good faith – yang
juga berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun
1999 (“UU Konsumen No. 8/1999”) dan POJK No. 22 Tahun 2023 tentang
Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan –
berkewajiban memberikan penjelasan atau fakta-fakta yang sebenar-
benarnya, misalnya: tentang ijin yang dimiliki oleh penanggung untuk
memasarkan produk asuransi di Indonesia, deskripsi, dan manfaat produk
asuransi yang dipasarkannya, standar dokumen SPAJ yang berisikan
pertanyaan-pertanyaan yang wajib untuk dijawab secara jujur oleh calon
tertanggung yang akan digunakan penanggung sebagai dasar asessment
(underwriting) terhadap permohonan asuransi yang diajukan oleh calon
tertanggung, dan juga standard perjanjian asuransi (polis) yang
penggunaannya telah mendapat ijin dari OJK, termasuk juga ketentuan
free-look period, yang memberikan hak mutlak bagi tertanggung (setelah
permohonan asuransi yang diajukan tertanggung disetujui penanggung)
dalam waktu 14 hari setelah menerima polis asuransi jiwa, untuk
memutuskan apakah akan membatalkan perjanjian asuransi tersebut.
428
Pada sisi lain, calon tertanggung, sebagai pemilik kepentingan (insurable
intererest) terhadap objek pertanggungan jiwa, haruslah dengan sejujur-
jujurnya menjelaskan setiap fakta-fakta tentang kesehatan dan sejarah
kesehatannya (penyakit-penyakit dan ataupun perawatan-perawatan yang
telah pernah dijalaninya) kepada penanggung. Begitu pula pekerjaan dan
sumber penghasilan calon tertanggung sebagai dasar untuk memastikan
kemampuan pembayaran premi terhadap nilai manfaat asuransi jiwa yang
yang diinginkan oleh calon tertanggung. Walaupun perjanjian asuransi
telah disepakati oleh polis asuransi telah diterima oleh tertanggung, prinsip
perlindungan konsumen atau pemegang polis memberikan kewenangan
mutlak bagi tertanggung untuk memutuskan apakah akan meneruskan
atau membatalkan perjanjian asuransi yang telah disepakatinya dengan
tertanggung dalam waktu 14 hari sejak polis asuransi jiwa tersebut
diterima;
3. Bahwa, seperti yang telah dijabarkan oleh Prof. Emmy Pangaribuan
Simanjuntak, S.H. dan juga Prof. Sri Rejeki Hartono, S.H., bahwa
perjanjian asuransi adalah perjanjian yang memiliki kekhususan, tidak saja
harus memenuhi syarat ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, akan tetapi
juga harus memenuhi prinsip-prinsip fundamental, yaitu: terdapatnya
kepentingan
yang
dapat
diasuransikan
berdasarkan
Pasal
250
KUHDagang
(principle
of
insurable
interest),
resiko
yang
dipertanggungkan belum terjadi dan tidak dapat diprediksi kapan terjadinya
berdasarkan Pasal 246 KUHDagang (principle of future and predictable
risk), penggantian kerugian (manfaat pertanggungan) hanyalah sebesar
kerugian yang nyata dialami berdasarkan Pasal 252 dan 253 KUHDagang
(principle of indemnity), dimana untuk terpenuhinya prinsip-prinsip
fundamental dalam perjanjian asuransi tersebut, haruslah dilaksanakan
para pihak dalam perjanjian asuransi dengan sejujur-jujurnya (prinsip
utmost good faith);
4. Bahwa, penyebutan hanya nama tertanggung dalam Pasal 251
KUHDagang lebih didasarkan pada kedudukan tertanggung sebagai pihak
yang mengajukan penawaran (offer) agar perusahan asuransi bersedia
(accept the offer) mengasuransikan objek pertanggungan yang merupakan
miliknya atau jiwanya. Oleh karenanya, seperti yang telah dijelaskan oleh
429
Prof. Dr. Emmy Pangaribuan Simanjuntak, S.H. dan Prof. Dr. Sri Rejeki,
S.H. bahwa calon tertanggunglah yang paling mengetahui keadaan objek
pertanggungan yang akan diasuransikan, karena itu miliknya. Sama
halnya dengan asuransi jiwa, hanya calon tertanggung-lah yang
mengetahui bagaimana keadaan dan sejarah dari kesehatan tertanggung
yang sebenar-benarnya. Perusahaan asuransi sama sekali tidak
mengetahui keadaan tersebut.
Hal tersebut juga dijelaskan oleh H.M.M. Purwosutjipto, S.H. dalam
bukunya (yang pendapatnya telah dikutip dalam halaman 33 Keterangan
Pihak Terkait), yang pada intinya menekankan bahwa agar penanggung
dapat mengetahui berat ringannya resiko yang akan diambilalih, mutlak
penanggung
harus
mengetahui
sejelas-jelasnya
tentang
objek
pertanggungan. Untuk itu, penanggung harus diberitahu secara terperinci
segala sesuatu mengenai objek pertanggungan. Menurut H.M.N.
Purwosutjipto, kewajiban pemberitahuan tersebut dibebankan kepada
tertanggung, karena objek pertanggungan tersebut adalah milik
tertanggung, sedangkan penanggung sama sekali tidak tahu menahu
tentangnya;
5. Bahwa, kata “batal” dalam Pasal 251KUHDagang memiliki substansi yang
saling menguatkan dengan Pasal 1321 KUHPerdata, yaitu, untuk
memastikan bahwa suatu “kesepakatan” dalam perjanjian diperoleh
berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak (principle of freedom to
contract). Artinya, “kesepakatan” tidak dapat dihasilkan dari akibat
“kekhilafan atau kekeliruan”, akibat paksaan, atau akibat penipuan
(misdislosure of material facts ataupun nondisclosure material facts).
Dengan kalimat lain, masing-masing pihak, penanggung atau tertanggung
memiliki dasar hak yang sama untuk dapat mengajukan pembatalan
terhadap perjanjian (in casu: perjanjian asuransi) bila terbukti bahwa
kesepakatan yang timbul, sebagai konsekuensi penerimaan (acceptance)
terhadap penawaran (offer) yang diajukan oleh tertanggung terbukti
dihasilkan oleh “cacat kehendak”;
6. Bahwa, berdasarkan fakta-fakta dan ketentuan hukum tersebut di atas,
dalil Pemohon PUU yang menyatakan bahwa keberlakuan Pasal 251
KUHDagang telah merugikan hak konstitusional dari Pemohon PUU, yaitu:
430
hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum berdasarkan Pasal
28D ayat (1) UUD Tahun 1945, dan hak atas perlindungan harta benda di
bawah kekuasaan Pemohon berdasarkan Pasal 28G UUD Tahun 1945,
adalah sama sekali tidak benar dan tidak terbukti secara hukum.
Sebaliknya, Pasal 251 KUHDagang justru ketentuan hukum untuk
memastikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum terhadap masing-
masing hak tertangggung dan penanggung sebagai dasar dicapainya
“kesepakatan” dalam perjanjian asuransi jiwa secara jujur, benar, dan adil;
1.b. Pengertian “batal” dalam Pasal 251 KUHDagang adalah “dapat dibatalkan”,
karenanya sengketa akibat tindakan pembatalan perjanjian asuransi haruslah
diajukan ke pengadilan negeri, bukan ke Mahkamah Konstitusi.
7. Bahwa, seperti yang telah dijelaskan oleh Prof. Subekti, S.H., R. Setiawan,
S.H., demikian pula dalam pendapat ahli yang diajukan oleh Pemohon
PUU dalam persidangan MK, Dr. Henri Jayadi, S.H., M.H., bahwa
“kesepakatan” berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata adalah salah satu
syarat subjektif untuk sahnya suatu perjanjian. Oleh karenanya, bila
“kesepaktan” dicapai oleh sebab kekhilafan atau kekeliruan, atau akibat
paksaan, ataupun akibat penipuan, akan mengakibatkan syarat subjektif
menjadi cacat, dan oleh karenanya dapat dibatalkan ataupun vernietiqbaar
(voidable);
8. Bahwa, secara khusus terhadap perjanjian asuransi, penanggung adalah
pihak yang memberikan persetujuan (acceptance) atas permohonan
asuransi jiwa (offer) yang diajukan oleh calon tertanggung melalui SPAJ.
Oleh karenanya, sebagai penanggung, perusahaan asuransi adalah pihak
yang harus melakukan assessment (underwriting) terhadap fakta-fakta
material dari objek yang akan dipertanggungkan yang – dalam konteks
asuransi jiwa – hanya calon tertanggung yang mengetahui setiap fakta-
fakta tentang kesehatan dirinya, dan sejarah kesehatannya sebelumnya,
ketika mengajukan permohonan asuransi jiwa.
Artinya, bila SPAJ terbukti diajukan atas dasar fakta-fakta yang tidak benar
(misdisclosure of material facts) ataupun atas dasar fakta-fakta yang
431
disembunyikan (non disclosure of material facts), akan mengakibatkan
dasar “kesepakatan” dalam perjanjian asuransi jiwa tersebut terdistorsi
sehingga menjadi cacat kehendak (wilsgebreke). Oleh karenanya,
berdasarkan Pasal 251 KUHDagang jo. Pasal 1321 KUHPerdata akan
mengakibatkan perjanjian tersebut dapat dibatalkan (vernietiqbaar);
9. Bahwa, konsekuensi dapat dibatalkannya (vernietiqbaar) suatu perjanjian
akibat tidak disampaikan fakta dengan sebenar-benarnya, sehingga
mengakibatkan “kesepakatan” dicapai secara cacat (cacat kehendak),
juga dinyatakan oleh Prof. Dr. Agus Yudha Harnoko, S.H., M.H. dalam
affidavit keterangan ahli yang disampaikannya dan dimasukkan bersama
dengan kesimpulan a quo, yang dikutip sebagai berikut:
“(v). Akibat hukum dari tidak dipenuhinya syarat kejujuran dan
kebenaran
pemberitahuan/informasi
tersebut
perjanjian
asuransi batal. Akibat hukum kebatalan dimaksud bukan batal
demi hukum (nietig van rechtswge) melainkan bermakna “dapat
dibatalkan”
(vernietigbaar).
Makna,
“dapat
dibatalkan”
(vernietigbaar) dalam rumusan Pasal 251 KUHD ini karena
terkait dengan syarat pembentukan kehendak – kesepakatan
yang merupakan unsur subjektif (Pasal 1320 Syarat 1
KUHPerdata) -Terdapat akibat hukum “dapat dibatalkan
(vernietigbaar) – unsur subjektif.”
10. Bahwa, dalil Pemohon PUU yang menyatakan bahwa tindakan
pembatalan suatu perjanjian bertimbal balik berdasarkan Pasal 1266
KUHPerdata haruslah dimintakan ke pengadilan negeri, meskipun salah
satu pihak wanprestasi, merupakan interpretasi yang tidak mungkin
diterapkan secara literal. Bila tindakan pembatalan suatu perjanjian secara
sepihak harus terlebih dahulu dimintakan ke pengadilan, dapat
dibayangkan akibatnya bahwa ribuan atau bahkan jutaan pengajuan
pembatalan perjanjian secara sepihak dari berbagai aktivitas bisnis di
Indonesia, tidak hanya dari para pelaku usaha akan tetapi juga dari para
konsumen, harus terlebih dahulu diajukan ke pengadilan setiap harinya,
yang mengakibatkan pengadilan Indonesia tidak akan mampu melayani
permintaan tersebut;
11. Bahwa selain itu, pengajuan pembatalan perjanjian secara sepihak melalui
pengadilan seperti yang diatur dalam Pasal 1266 KUHPerdata, secara
teknis beracara (Hukum Acara Perdata) tidak dapat diajukan atas dasar
432
permohonan (voluntair) akan tetapi harus berdasarkan Gugatan
Contentiosa, karena tindakan pembatalan secara sepihak dipandang oleh
pengadilan berisikan potensi konflik dari pihak dalam perjanjian yang tidak
menyetujuinya, karenanya tidak cukup hanya diperiksa secara sepihak (ex
parte), akan tetapi harus melibatkan pihak lainnya dalam perjanjian.
Gugatan Kontentiosa akan membuka potensi upaya-upaya hukum
banding, kasasi, hingga pada putusan pengadilan yang Berkekuatan
Hukum Tetap (BHT). Dapat dibayangkan bagaimana akibatnya apabila
ketentuan Pasal 1266 KUHPerdata diaplikasikan sebagai tindakan
pembatalan sepihak yang terlebih dahulu harus dimintakan ke pengadilan,
justru akan mengakibatkan kekacauan dan ketidakpastian hukum dalam
aktivitas berbisnis di Indonesia;
12. Bahwa dalam praktik, untuk menghindari kemutlakan adanya putusan
pengadilan sebagai dasar implementasi Pasal 1266 KUHPerdata, para
pihak dalam perjanjian (contracting parties) menyepakati pengesampingan
Pasal
1266
KUHPerdata.
Konsekuensinya,
pembatalan
ataupun
pengakhiran perjanjian secara sepihak oleh salah satu pihak berkontrak,
baik atas alasan wanprestasi ataupun cacatnya pembentukan perjanjian,
merupakan tindakan hukum yang secara kontraktual disepakati dan harus
dihormati (the sanctity of contract) oleh pihak-pihak dalam perjanjian;
13. Bahwa
konsekuensi
kesepakatan
pengesampingan
Pasal
1266
KUHPerdata dalam perjanjian, akan mendudukkan pengadilan menjadi
institusi penyelesaian sengketa ketika tindakan pembatalan atau
pengakhiran suatu perjanjian yang dilakukan salah satu pihak
dipersengketakan
oleh
pihak
lainnya
dalam
perjanjian.
Artinya,
pengesampingan Pasal 1266 KUHPerdata dalam perjanjian, tidak
menghilangkan kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan
memutus perkara ketika pihak berkontrak yang tidak menyetujui
pembatalan sepihak tersebut, mengajukan gugatan ke pengadilan.
Pengesampingan kewenangan pengadilan berdasarkan Pasal 1266
KUHPerdata barulah akan menghilangkan kewenangan pengadilan negeri
secara mutlak apabila kewenangan penyelesaian sengketa dialihkan ke
arbitrase berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 11 UU Arbitrase No. 39 Tahun
1999;
433
14. Bahwa oleh karenanya, sengketa yang timbul akibat penghentian
perjanjian asuransi secara sepihak bukanlah konflik norma Pasal 251
KUHDagang, akan tetapi merupakan sengketa kontrak (contractual
dispute) yang timbul akibat dari tindakan pembatalan perjanjian yang
dilakukan berdasarkan klausula pembatalan ataupun pengakhiran
perjanjian dalam perjanjian asuransi, berdasarkan ketentuan Pasal 1321
KUHPerdata yang dilaksanakan dengan mengesampingkan keberlakuan
Pasal 1266 KUHPeradata, dimana penolakan terhadap tindakan
pembatalan perjanjian secara sepihak tersebut harus diajukan dalam
bentuk gugatan hukum ke pengadilan negeri, bukan ke Mahkamah
Konstitusi;
1.c. Anggapan bahwa telah dirugikannya hak konstitusionalnya Pemohon PUU
oleh berlakunya Pasal 251 KUHDagang tidak terbukti bersifat spesifik dan
aktual, atau setidak-tidaknya menurut penalaran yang wajar tidak dapat
dipastikan terjadi.
15. Bahwa terbukti, sengketa yang melatarbelakangi Pemohon mengajukan
permohonan PUU terhadap Pasal 251 KUHDagang adalah akibat dari
penolakan perusahaan asuransi, Prudential Life Assurance (“Prudential”)
terhadap klaim asuransi yang diajukan oleh Pemohon, sebagai ahli waris
dari Sopan Santun Duha, yang merupakan penerima manfaat asuransi
jiwa atas nama tertanggung, Latima Laia berdasarkan Polis Asuransi Jiwa
No. 51928221 (“Polis No. 51928221”);
16. Bahwa penolakan Prudential terhadap klaim asuransi jiwa yang diajukan
oleh Pemohon PUU adalah akibat tindakan Pemohon PUU yang tidak
menginformasikan fakta-fakta penting, yaitu tiga rekam medis tertanggung:
1. 1 Oktober 2019, Tertanggung didiagnosa Hipertensi Grade II dan
Gastritis;
2. 30 Mei 2021, Tertanggung didiagnosa Vertigo;
3. 13 Juli 2022, Tertanggung didiagnosa Susp Stroke Hemogarik;
Dimana, bila Prudential mengetahui rekam medis tanggal 1 Oktober 2019
dan tanggal 30 Mei 2021 tersebut ketika proses assesment terhadap
permohonan pemulihan Polis No. 51928221 yang diajukan oleh
434
tertanggung, sangat memungkinkan Prudential tidak akan menyetujui
permohonan pemulihan terhadap Polis No. 51928221. Demikian pula, bila
Prudential mengetahui rekam medis tanggal 13 Juli 2022 tersebut,
walaupun terjadi setelah disepakatinya pemulihan kembali Polis No.
51928221, akan mendorong Prudential untuk menggunakan masa
contesting period memeriksa lebih lanjut penyembunyian rekam medis
tanggal 1 Oktober 2019 dan tanggal 30 Mei 2021, sebelum meninggalnya
tertanggung;
17. Bahwa mohon kiranya menjadi perhatian Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi bahwa cuti premi (“Premium holiday”) sebagai istilah
yang selalu digunakan oleh Pemohon dalam permohonan PUU a quo,
seharusnya merupakan fasilitas dalam perjanjian asuransi yang
memberikan hak bagi tertanggung untuk berhenti sementara dari
kewajiban pembayaran premi asuransi, akan tetapi polis asuransi tetap
aktif atau berlaku. Sementara istilah reinstatement atau “Pemulihan Polis
Asuransi” adalah permohonan untuk mengaktifkan kembali polis asuransi
tertanggung yang telah dinyatakan tidak lagi berlaku (lapsed) akibat tidak
dibayarnya premi, walaupun kesempatan pengajuan pemulihan polis
masih dapat dilakukan tertanggung dalam waktu dua tahun setelah polis
dinyatakan lapsed;
18. Bahwa terbukti, pengaktifan Polis Asuransi Jiwa No. 51928221 bukan
akibat penghentian cuti premi (termination of premium holiday) seperti
yang diduga sengaja digunakan oleh Pemohon PUU untuk menyiasati
pemahaman Yang Mulia Hakim Konstitusi, akan tetapi sebagai akibat dari
pemulihan kembali Polis No. 51928221 mulai pada Februari tahun 2022,
setelah dinyatakan tidak lagi berlaku akibat dibayarnya premi oleh
tertanggung sejak Februari tahun 2020.
Faktanya, walaupun Polis No. 51928221 telah disepakati sejak tanggal 25
November 2013, akan tetapi telah berakhir akibat tidak dibayarnya premi
sejak Februari 2020. Oleh karenanya, ketika tertanggung mengajukan
pemulihan kembali Polis No. 51928221 tersebut dua tahun kemudian, yaitu
pada bulan Februari 2022 dengan melunasi 24 bulan premi tertunggak
sebesar Rp48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah), tertanggung
diwajibkan kembali untuk menyampaikan setiap fakta-fakta penting
435
tentang kesehatannya pada waktu pengajuan permohonan pemulihan
Polis No. 51928221 tersebut, termasuk juga sejarah kesehatan
tertanggung pada masa-masa sebelumnya, tidak terbatas hanya dalam
masa waktu 2 tahun sejak mulai tidak berlakunya polis dari tahun 2020,
hingga diaktifkannya kembali polis asuransi jiwa pada tahun 2022;
19. Bahwa, adalah fakta yang tidak dibantah oleh Pemohon PUU tentang
keberadaan dari ketiga rekam medis yang dipermasalahkan dan dijadikan
sebagai dasar penolakan Prudential terhadap klaim asuransi yang
diajukan oleh Pemohon PUU. Sehingga andaipun Prudential mengajukan
pembatalan Polis No. 51928221 secara sepihak, dasar pembatalan
tersebut tidaklah langsung berdasarkan Pasal 251 KUHDagang, akan
tetapi berdasarkan klausula pembatalan dan pengakhiran perjanjian
asuransi yang disepakati dalam Polis No. 51928221, yang dikuatkan oleh
Pasal 1321 KUHPerdata, serta dilakukan secara sepihak tanpa melalui
putusan pengadilan, berdasarkan kesepakatan pengesampingan Pasal
1266 KUHPerdata.
Terbukti bahwa anggapan Pemohon PUU yang menyatakan bahwa
kerugian hak konstitusionalnya terjadi akibat dari keberlakuan Pasal 251
KUHDagang, adalah tidak bersifat spesifik atau tidak aktual, setidak-
tidaknya menurut penalaran yang wajar tidak memiliki potensi akan terjadi.
Oleh karenanya, untuk keadilan dan kepastian hukum perasuransian di
Indonesia mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
untuk menolak permohonan PUU yang diajukan oleh Pemohon atau tidak
menerimanya.
Dengan kalimat lain, andaipun Pasal 251 KUHDagang tidak diberlakukan,
tetap saja tindakan hukum pembatalan ataupun pengakhiran perjanjian
dapat dilakukan Prudential secara sepihak berdasarkan klausula
pembatalan atau pengakhiran perjanjian asuransi yang disepakati dalam
Polis No. 51928221, Pasal 1321 KUHPerdata dengan pengesampingan
Pasal 1266 KUHPerdata;
20. Bahwa ternyata, Prudential tidak sepenuhnya menolak klaim asuransi
yang diajukan oleh Pemohon PUU, akan tetapi menyetujui pembayaran
klaim sebebsar Rp224.500.000,- (dua ratus dua puluh empat juta lima
436
ratus ribu rupiah) dari total manfaat pertanggungan yang telah disepakati,
sebesar Rp735.000.000,- (tujuh ratus tiga puluh lima juta rupiah), dimana
dasar dari nilai pembayaran klaim yang disetujui oleh Prudential tersebut
dihasilkan dari proses underwriting ulang terhadap nilai manfaat asuransi
jiwa yang dapat dibayarkan akibat tertanggung tidak men-disclose rekam
medis tertanggal 1 Oktober 2019 dan juga rekam medis tertanggal 30 Mei
2021 ketika mengajukan permohonan pemulihan kembali Polis No.
51928221, dimana bila kedua rekam medis tersebut diberitahukan, akan
sangat memungkinkan mengakibatkan Prudential tidak akan menyetujui
pemulihan kembali Polis No. 51928221 pada tahun 2022. Demikian pula
bila rekam medis tanggal 13 Juli 2022 diberitahu setelah pemulihan Polis
No. 51928221, akan memungkinkan Prudential melakukan pemeriksaan
kembali sebagai pelaksana hak penanggung dalam masa contesting
period;
21. Bahwa fakta tindakan underwriting ulang yang dilakukan oleh Prudential
sebagai dasar pembayaran klaim Polis No. 51928221 Rp224.500.000,-
(dua ratus dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah), membuktikan
bahwa Prudential tidak membatalkan Polis No. 51928221, sehingga alasan
terjadinya kerugian hak konstitusional yang didalilkan oleh Pemohon PUU
atas dasar keberlakukan Pasal 251 KUHDagang tidak bersifat spesifik dan
aktual, serta juga tidak dapat dipastikan terjadi, sehingga mohon kiranya
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkmah Konstitusi untuk menolak dalil
Pemohon PUU atau menyatakan permohonannya tidak dapat diterima;
1.d. Terbukti bahwa anggapan kerugian terhadap hak konstitusional Pemohon
PUU karena keberlakuan Pasal 251 KUHDagang haruslah ditolak karena tidak
ada sama sekali hubungannya dengan keberlakuan Pasal 251 KUHDagang.
22. Bahwa, seperti yang telah dijelasakan tersebut di atas, bahwa dasar dari
sengketa pengajuan PUU terhadap Pasal 251 KUHDagang adalah akibat
penolakan Prudential terhadap klaim asuransi jiwa yang diajukan oleh
Pemohon PUU berdasarkan Polis No. 51928221 atas dasar bahwa
tertanggung telah menyembunyikan fakta berupa tiga rekam medis, yang
membuktikan bahwa tertanggung telah menderita penyakit ketika
permohonan pemulihan kembali Polis No. 51928221 diajukan oleh
tertanggung pada bulan Februari 2022 setalh dinyatakan tidak aktif (tidak
437
berlaku) sejak Februari 2020;
23. Bahwa, kewenangan penanggung untuk mengajukan pembatalan Polis
No. 51928221 secara sepihak adalah didasarkan pada klausula
pembatalan atau pengakhiran perjanjian dalam Polis No. 51928221, dan
juga Pasal 1321 KUHPerdata, yang dilakukan tanpa harus terlebih dahulu
mendapatkan putusan dari pengadilan adalah didasarkan pada
kesepakatan pengesampingan keberlakuan Pasal 1266 KUHPerdata.
24. Sehingga, andaipun tindakan pembatalan ataupun pengakhiran perjanjian
asuransi secara sepihak oleh penanggung berdasarkan pengesampingan
Pasal 1266 KUHPerdata menjadi sengketa, sengketa tersebut adalah
terbatas pada sengketa kontraktual dan tidak memiliki hubungan sebab
akibat dengan keberlakuan Pasal 251 KUHDagang. Ketentuan-ketentuan
hukum yang menjadi dasar persengketaan adalah Pasal 1266, Pasal 1321
KUHPerdata, dan juga klausula pembatalan perjanjian dalam polis
asuransi. Artinya, dalam sengketa antara Pemohon dengan Prudential,
sama sekali tidak memiliki dasar hukum untuk mengajukan PUU terhadap
Pasal 251 KUHDagang;
25. Bahwa selain itu, andaipun ketentuan Pasal 251 KUHPerdata [Sic!] (Quod
Non) tindakan pembatalan perjanjian secara sepihak tanpa melibatkan
pengadilan, tetap akan terjadi, karena dasar yang melatarbelakangi
peristiwa hukum pembatalan sepihak tersebut bukanlah Pasal 251
KUHDagang, akan tetapi atas dasar kesepakatan pihak-pihak dalam
perjanjian untuk mengesampingkan keberlakuan Pasal 1266 KUHPerdata
atas dasar prinsip niat baik dan kecepatan serta efisensi penyelesaian
sengketa dalam aktivitas berbisnis di Indoensia, seperti yang dinyatakan
dalam pendapat ahli, Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H. dalam
halaman 22 Keterangan Ahli yang disampaikannya, yang antara lain
dikutip sebagai berikut:
“Pengesampingan Pasal 1266 KUHPerdata juga merupakan bagian
efisiensi penyelesaian perkara yang berpotensi menumpuk di
pengadilan. Hal ini dapat dicermati secara empiris, mayoritas perkara
perdata di pengadilan adalah terkait dengan gugatan wanprestasi,
apabila semua gugatan wanprestasi harus diselesaikan di
pengadilan, dapat dibayangkan panjangnya mata rantai proses
penyelesaian perkara yang pada akhirnya justru bertentangan
dengan akses memeroleh keadilan serta prinsip beracara yang
438
“sederhana, cepat, dan biaya ringan.”
26. Bahwa, oleh karenanya, pengesampingan Pasal 1266 KUHPerdata adalah
kesepakatan yang mengikat secara kontraktual dan hanya akan berlaku
apabila para pihak mematuhinya atau tidak mempermasalahkannya.
Tegasnya, bila salah satu pihak berkontrak mempermasalahakan tindakan
mitra berkontraknya yang membatalkan perjanjian secara sepihak,
pengadilan tetap memiliki kewenangan penuh untuk memeriksa dan
memutus sengketa tersebut ketika pihak yang keberatan mengajukan
gugatan ke pengadilan;
1.e. Terbukti Pemohon PUU tidak melakukan upaya pembelaan ataupun
perlindungan hak hukumnya melalui institusi penyelesaian sengketa yang
tersedia, sehingga anggapan kerugian hak konstitusional yang didalilkan oleh
Pemohon PUU tidak/belum terbukti terjadi.
27. Bahwa, berdasarkan UU Kekuasaaan Kehakiman No. 48 Tahun 2009,
kesepakatan pengesampingan Pasal 1266 KUHPerdata secara hukum
tidak dapat mengesampingkan kewenangan pengadilan untuk tetap
memeriksa sengketa yang timbul akibat dari tindakan pengakhiran ataupun
pembatalan suatu perjanjian sepihak, ketika pembatalan sepihak tersebut
tidak disetujui atau dipermasalahkan oleh mitra berkontrak, yang
mengakibatkan mitra berkontrak (mitra dalam perjanjian) mengajukan
gugatan perdata atas dasar wanprestasi ke pengadilan negeri;
28. Bahwa, berdasarkan keterangan ahli, Prof. Agus Yudha Hernoko, S.H.,
M.H. dalam halaman 22 dan 23 Affidavit keterangan ahli yang
disampaikan, dinyatakan bahwa dalam hal salah satu pihak berkontrak
keberatan
dengan
kesepakatan
pengesampingan
Pasal
1266
KUHPerdata, terbuka opsi-opsi bagi pihak yang keberatan atau merasa
dirugikan akibat dari tindakan pembatalan ataupun pengakhiran perjanjian
secara sepihak tersebut, dengan melakukan pembelaan terhadap hak-hak
dan kepentingan hukumnya melalui:
- Gugatan ke Pengadilan;
- Gugatan Sederhana;
- Lembaga
Alternatif
Penyelesaian
Sengketa
Sektor
Jasa
439
Keuangan (LAPS-SJK); atau
- Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
29. Bahwa sengketa tentang apakah penyembunyian fakta penyakit
tertanggung yang didiagnosa dalam rekam medis tersebut dapat
dibenarkan atau tidak, ataupun apakah pembayaran manfaat Polis No.
51928221, hanya sebesar Rp224.500.000,- (dua ratus dua puluh empat
juta lima ratus ribu rupiah) dari nilai total manfaat sebesar Rp735.000.000,-
(tujuh ratus tiga puluh lima juta rupiah) yang disepakati berdasarkan Polis
No. 51928221 memiliki hubungan dengan keberlakuan Pasal 251
KUHDagang atau tidak, dasar sengketa kedua masalah tersebut adalah
sengketa kontrak yang penyelesaiannya secara hukum harus diajukan ke
pengadilan negeri;
30. Bahwa, Pemohon sebenarnya telah memulai tahapan langkah hukum
tersebut dengan telah mengirimkan surat teguran atau Somasi I dan
Somasi II terhadap Prudential dengan menyatakan penolakannya
terhadap pembayaran klaim asuransi sebesar Rp224.500.000,- (dua ratus
dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) dan memperingatkan bahwa
Prudential dinyatakan ingkar janji (wanprestasi) bila tidak membayar sisa
klaim asuransi Pemohon sebesar Rp510.500.000,- (lima ratus sepuluh juta
lima ratus ribu rupiah), akan tetapi tidak melanjutkan langkah hukum yang
seharusnya diajukan ke pengadilan negeri berdasarkan Pasal 1266 dan
Pasal 1267 KUHPerdata, justru tanpa dapat dipahami melakukan gugatan
PUU ke Mahkamah Konstitusi terhadap keberlakuan Pasal 251
KUHDagang yang tidak berhubungan dengan dasar terjadinya sengketa
tersebut;
31. Bahwa, alasan Pemohon pada huruf (c) halaman 17 dari permohonannya,
yang menyatakan bahwa apabila tertanggung atau ahli warisnya hendak
mengambil langkah hukum untuk memperjuangan haknya, atau kembali
memunculkan kerugian baginya karena harus mengeluarkan biaya yang
cukup besar guna pembiayaan langkah hukum tersebut, termasuk
didalamnya
anggaran
honorarium
advokat,
dimana
penanggung
selanjutnya menyatakan bahwa akan semakin menjadi persoalan apabila
nilai klaim tidak sebanding dengan honorarium advokat lebih besar dari
440
nilai manfaat yang akan didapat, yang mengakibatkan dapat dipastikan
tertangggung atau ahli warisnya akan membiarkan nilai klaim tersebut
dikuasai oleh perusahaan ausransi dan tidak akan mengambil langkah
hukum;
32. Bahwa sangat dapat diduga, dasar pengajuan Pemohon terhadap
permohonan PUU terhadap Pasal 251 KUHDagang, tidak genuine karena
hanya dilatarbelakangi pertimbangan bahwa berperkara di pengadilan
adalah mahal karena harus membayar honorarium advokat, apalagi bila
jumlah nilai klaim tidak besar;
33. Bahwa anggapan dari Pemohon bahwa berperkara di pengadilan negeri
adalah mahal karena harus lawyer atau advokat adalah salah, karena
berdasarkan Pasal 123 HIR tidak ada kewajiban bagi pencari keadilan
untuk harus didampingi atau diwakili oleh advokat ketika mengajukan
gugatan perdata ke pengadilan negeri. Dengan pengertian lain, perwakilan
oleh advokat dalam berperkara di pengadilan negeri hanya bila
dikehendaki oleh pihak-pihak berperkara melalui pemberian surat kuasa
khusus.
Pasal 123 HIR dikutip sebagai berikut:
“Jika dikehendaki, para pihak dapat didampingi atau menunjuk
seorang kuasa sebagai wakilnya, untuk itu harus diberikan kuasa
khusus untuk itu, kecuali pemberi kuasa hadir.”
34. Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 4 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015
tentang Tatacara Penyelesaian Gugatan Sederhana, dimana berdasarkan
Pasal 4 (4) dari PERMA tersebut pada intinya tidak mewajibkan penggugat
atau tergugat harus didampingi oleh advokat atau kuasa hukum, dan
mewajibkan penggugat dan tergugat menghadiri langsung setiap
persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum, dan
berdasarkan Pasal 8 ayat (3) PERMA 2 Tahun 2015 tidak dikenakan biaya
kepada penggugat yang tidak mampu;
35. Bahwa untuk memberikan peningkatan pada perlindungan terhadap
tertanggung atau pemegang polis, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (selanjutnya disingkat: “POJK”) No. 61/POJK.07/2020, OJK
441
menghadirkan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa antara
Perusahaan Asuransi dengan Tertanggung, baik melalui Mediasi ataupun
Arbitrase, yang lebih dikenal dengan singkatan “LAPS-SJK”;
36. Bahwa, demikian pula berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, konsumen juga dapat mengajukan penyelesaian
sengketa yang dialaminya melalu Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen (BPSK);
37. Bahwa, satupun dari mekanisme penyelesaian sengketa tersebut di atas
tidak dilakukan oleh Pemohon, sehingga dasar anggapan Pemohon bahwa
hak konstitusionalnya telah dirugikan atas keberlakuan Pasal 251
KUHDagang tidak terbukti, karena faktanya, dasar terjadinya sengketa
tersebut bukanlah atas dasar keberlakuan Pasal 251 KUHDagang, akan
tetapi atas dasar sengketa pelaksanaan perjanjian (contractual parties,
dispute) yang penyelesaiannya harus diajukan ke pengadilan negeri,
ataupun pengadilan sengketa sederhana, ataupun lembaga alternatif
penyelesaian sengketa, baik LAPS ataupun Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen (BPSK), yang keseluruhannya tidak memberi beban
harus diwakili oleh advokat atau kuasa hukum sehingga tidak harus
memiliki beban untuk membayar honorarium advokat seluruh upaya
ataupun alternatif penyelesaian;
38. Bahwa, mekanisme penyelesaian sengketa dalam aktivitas berbisnis tidak
dapat dengan begitu saja dikesampingkan dengan membawa perkara
untuk diselesaikan di Mahkamah Konstitusi, hanya karena alasan
lembaga-lembaga penyelesaian melalui pengadilan dinyatakan berbiaya
mahal, padahal, jelas-jelas bahwa dasar sengketa yang melatarbelakangi
permohonan PUU a quo timbul dari sengketa perdata atas dasar
penolakan pembayaran klaim yang diajukan Pemohon PUU terhadap
Prudential, yang secara terang benderang merupakan sengketa
kontraktual yang harus diselesaikan di pengadilan, atau di lembaga
penyelesaian sengketa di luar pengadilan, bukan di Mahkamah Konstitusi;
II. PASAL 251 KUHDAGANG SEBAGAI DASAR PELAKSANAAN PRINSIP
UTMOST GOOD FAITH MERUPAKAN PASAL YANG SANGAT PENTING
UNTUK MEMASTIKAN PERLINDUNGAN HUKUM, TIDAK HANYA PADA
442
PENANGGUNG AKAN TETAPI JUGA PADA TERTANGGUNG. OLEH
KARENANNYA TIDAK BERALASAN UNTUK DIBATALKAN ATAUPUN
DIUBAH PENGGUNAANNYA
39. Bahwa, seperti yang telah dijabarkan di atas, kewajiban penyampaian
informasi-informasi ataupun fakta-fakta penting dalam proses perjanjian
asuransi adalah untuk memastikan penanggung mendapatkan informasi
yang sebenar-benarnya tentang objek yang akan dipertanggungkan agar
penanggung dapat melakukan penilaian dengan sebenar-benarnya atas
potensi resiko kerugian atas objek pertanggungan tersebut berdasarkan
prinsip insurable interest dan prinsip indemnity;
40. Bahwa, penyebutan kata tertanggung dalam Pasal 251 KUHDagang,
didasarkan pada kedudukan dari calon tertanggung sebagai pihak yang
mengajukan permohonan (offer), yang paling mengetahui tentang objek
pertanggungan, sehingga kewajiban untuk mendeklarasikan seluruh fakta-
fakta tentang objek pertanggungan dengan sebenar-benarnya dibebankan
kepada tertanggung, karena penanggung sama sekali tidak mengetahui
tentang objek pertanggungan yang akan diasuransikan tersebut bila tidak
diberitahu oleh calon tertanggung;
41. Bahwa, penyebutan “Tertanggung” dalam Pasal 251 KUHDagang tidak
berarti bahwa kewajiban penyampaian fakta-fakta hanya dibebankan
kepada termohon, akan tetapi juga terhadap perusahaan asuransi,
contohnya: tentang kewajiban untuk menjelaskan manfaat dari produk
asuransi yang dibutuhkan oleh calon tertanggung;
42. Bahwa dalil Pemohon PUU yang menyatakan bahwa keberlakuan Pasal
251 KUHDagang telah merugikan hak konstitusionalnya adalah tidak
benar dan tidak berdasar hukum. Sebaliknya, Pasal 251 KUHDagang
memastikan bahwa hak-hak kedua belah pihak dalam perjanjian asuransi
secara pasti terlindung, karena ketika semua fakta-fakta penting yang
disampaikan oleh tertanggung tentang objek pertanggungan, dan juga oleh
penanggung tentang produk asuransi yang dibutuhkan oleh tertanggung,
akan membangun kepastian perlindungan hak tertanggung;
43. Bahwa, pembatalan terhadap keberlakuan Pasal 251 KUHDagang akan
mengakibatkan salah satu dari lima dasar fundamental perjanjian asuransi
443
menjadi hilang, sehingga dasar untuk memastikan bahwa perjanjian
asuransi yang dicapai dari hasil pertemuan penawaran (offer) dan
penerimaan (acceptance) menjadi sangat berisiko karena tidak lagi secara
tegas didasarkan para prinsip utmost good faith;
44. Bahwa, tidak dapatnya dipastikan oleh penanggung bahwa tertanggung
wajib
untuk
menyampaikan
fakta-fakta
penting
tentang
objek
pertanggungan dengan sebenar-benarnya, akan mengakibatkan usaha
perasuransian di Indonesia akan dikategorikan berisiko tinggi (high risk
insurance) sehingga tidak akan banyak pihak yang tertarik untuk
menjalankan usaha asuransi di Indonesia. Dan perusahaan asuransi yang
ada akan menerapkan konsep premi tinggi, yang mengakibatkan semakin
sulitnya calon-calon tertanggung mendapatkan proteksi dari perusahaan
asuransi di Indonesia;
45. Bahwa, pemicu permasalahan yang menjadi dasar Pemohon mengajukan
permohonan PUU terhadap Pasal 251 KUHDagang berasal dari sengketa
antara Pemohon PUU dengan Prudential, dimana Prudential menolak
klaim asuransi yang diajukan oleh Pemohon PUU atas dasar bahwa ketika
tertanggung mengajukan permohonan pemulihan kembali Polis No.
51928221, tertanggung tidak menyampaikan fakta-fakta material atas
penyakit yang telah dideritanya, yang kemudian ditemukan Prudential
dalam tiga rekam medis;
46. Bahwa, dasar dari Prudential melakukan penolakan terhadap klaim
asuransi yang diajukan oleh Pemohon PUU bukanlah Pasal 251
KUHDagang, akan tetapi berdasarkan klausula pembatalan atau klausula
pengakhiran perjanjian yang disepakati dalam Polis No. 51928221,
sebagai hukum yang bersifat khusus mengikat Prudential dengan
tertanggung berdasarkan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata;
47. Bahwa, tidak disertakannya pengadilan dalam memutuskan pembatalan
perjanjian secara sepihak merupakan implementasi dari kesepakatan
Prudential dengan tertanggung untuk mengesampingkan keberlakuan
Pasal 1266 KUHDagang [Sic!], yang dalam pendapat ahli, Prof. Agus
Yudha Hernoko, S.H., M.H. merupakan aplikasi empiris yang patut
digunakan dalam memastikan proses penyelesaian sengketa yang lebih
444
cepat dan efisen;
48. Bahwa lepas apakah ketiga rekam medis tersebut dapat digunakan oleh
Prudential sebagai alasan untuk menolak klaim asuransi jiwa yang
diajukan oleh Pemohon PUU, merupakan sengketa dalam pelaksanaan
perjanjian asuransi, yang penyelesaiannya haruslah ke pengadilan negeri,
bukan ke Mahkamah Konstitusi;
49. Bahwa, oleh karenanya, permohonan PUU yang diajukan oleh Pemohon
atas alasan bahwa hak konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD Tahun
1945 telah dirugikan, tidak terbukti sehingga haruslah secara tegas ditolak
atau dikesampingkan;
Berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti tersebut di atas, serta juga pendapat-pendapat,
catatan-catatan yang timbul dalam persidangan, serta pendapat ahli, kami memohon agar
kiranya Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian ketentuan Pasal 251 KUHD
terhadap ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan
Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 agar berkenan untuk memberikan
putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Menerima keterangan Pihak Terkait (AASI) secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing), sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima;
3. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya;
4. Menyatakan bahwa Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak
bertentangan dengan ketentuan terhadap ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27
ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Namun apabila Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang bijaksana
dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.18]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan dan Risalah Persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan putusan ini.
445
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1947 Nomor 23,
selanjutnya disebut KUHD) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
446
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
447
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK serta syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon, yang
apabila dirumuskan oleh Mahkamah adalah sebagai berikut.
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh Pemohon dalam permohonan a quo adalah Pasal 251
KUHD, yang rumusannya sebagai berikut:
Semua pemberitahuan yang keliru atau tidak benar, atau semua
penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung, meskipun
dilakukannya dengan itikad baik, yang sifatnya sedemikian, sehingga
perjanjian itu tidak akan diadakan, atau tidak diadakan dengan syarat-
syarat yang sama, bila penanggung mengetahui keadaan yang
sesungguhnya dari semua hal itu, membuat pertanggungan itu batal.
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin
dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon menjelaskan kualifikasinya sebagai perorangan warga negara
Indonesia [vide Bukti P-3] yang berprofesi sebagai peternak, yang oleh UUD
NRI Tahun 1945 diberikan hak untuk mendapatkan jaminan atas perlindungan
hukum, kepastian hukum yang adil, dan perlakuan yang sama di hadapan
hukum, serta perlindungan terhadap harta benda sebagaimana diatur dalam
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
4. Bahwa Pemohon menjelaskan berkedudukan sebagai ahli waris dari penerima
manfaat atas nama Alm. Sopan Santun Duha dengan Tertanggung/Pemegang
Polis
atas
nama
Alm.
Latima
Laia
yang
terdaftar
sebagai
Tertanggung/Pemegang Polis Asuransi Jiwa dengan Nomor Polis 51928221
dari PT Prudential Life Assurance (selanjutnya disebut Prudential) sejak tanggal
25 November 2013 atau sejak polis disetujui. Penerima manfaat atas nama
Sopan Santun Duha telah meninggal dunia pada tanggal 7 Januari 2024 yang
dibuktikan dengan akta kematian [vide Bukti P-4], sehingga nilai manfaat yang
belum dibayarkan Prudential secara hukum jatuh kepada atau menjadi hak
Pemohon yang merupakan ahli waris sah dari penerima manfaat [vide Bukti
P-5];
448
5. Bahwa Pemohon menjelaskan ketentuan Pasal 251 KUHD membuka ruang
bagi perusahaan asuransi memanfaatkannya sebagai senjata sakti untuk
melakukan berbagai trick yang bertujuan menghindar dari tanggung jawab
pembayaran klaim, terlebih kepada ahli waris. Selain itu, pasal a quo sama
sekali tidak memberi ruang bagi tertanggung/pemegang polis atau ahli warisnya
untuk membuktikan jikalau kesalahan atau kelalaian tidak berada pada dirinya
dan membuktikan bahwa tertanggung telah melakukan iktikad terbaik (Utmost
Good Faith) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun
1945, yaitu prinsip negara hukum;
Berdasarkan uraian Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukum
tersebut di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menjelaskan adanya
hak konstitusional yang dianggap dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 251
KUHD yang dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian hak konstitusional
Pemohon dimaksud bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial serta
memiliki hubungan sebab akibat (causal verband) antara anggapan kerugian hak
konstitusional Pemohon dengan berlakunya ketentuan norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian karena telah memberi ruang yang begitu besar bagi
perusahaan asuransi untuk memanfaatkan norma a quo dengan berbagai trick guna
membatalkan atau mengurangi nilai manfaat yang semestinya diterima oleh
tertanggung atau ahli warisnya sehingga merugikan Pemohon. Oleh karena itu,
apabila permohonan a quo dikabulkan oleh Mahkamah maka anggapan kerugian
hak konstitusional dimaksud tidak lagi terjadi atau tidak akan terjadi. Dengan
demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma
yang didalilkan dalam permohonan, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan norma Pasal 251 KUHD
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan
449
Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dengan mengemukakan dalil-dalil
permohonan (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang apabila
dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 251 KUHD mengandung ketidakpastian
hukum dan ketidakadilan hukum karena telah membuka ruang bagi perusahaan
asuransi untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan prinsip
due process of law, asas presumption of innocence, dan meletigimasi
penanggung untuk bertindak main hakim sendiri (eigenrichting) sebagaimana
yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, yang merupakan
salah satu unsur dari negara hukum. Pasal a quo dapat dimaknai bahwa dalam
keadaan apapun, perusahaan asuransi dapat membatalkan polis secara
sepihak atau setidak-tidaknya mengurangi nilai manfaat (uang pertanggungan)
yang dapat diklaim tanpa mempertimbangkan iktikad baik dari tertanggung. Hal
ini sebagaimana yang dialami oleh Pemohon, dimana Prudential secara sepihak
mengurangi nilai manfaat yang seyogianya diterima oleh Pemohon
sebagaimana yang telah diperjanjikan dalam polis, bahkan dalam surat
jawabannya, Prudential menyatakan tidak berkewajiban untuk menanggung
risiko apapun (vide Bukti P-6), yang mana hal ini menunjukkan pembatalan polis
tanpa adanya proses pembuktian (vide Bukti P-10, Bukti P-11, dan Bukti P-12
tentang Somasi). Dengan demikian, Pasal 251 KUHD telah memberikan hak
kepada perusahaan asuransi (penanggung) untuk bertindak sebagai hakim atas
perkaranya sendiri (eigenrichting) tanpa mempertimbangan dan menilai
keterangan dari tertanggung;
2. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 251 KUHD telah menimbulkan ketidakpastian
hukum yang adil sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945. Keberadaan Pasal 251 KUHD membuka ruang ketidakpastian
hukum bagi tertanggung untuk mempertahankan entitasnya sebagai subjek
hukum (naturlijk person) yang memiliki hak dan kewajiban. Pasal a quo seakan-
akan memberikan hak mutlak kepada perusahaan asuransi untuk membatalkan
polis secara sepihak dan serta merta tanpa memberi kesempatan kepada
tertanggung untuk didengarkan keterangannya dan melakukan pembelaan diri;
3. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 251 KUHD bertentangan dengan prinsip
perlindungan, keadilan, dan persamaan di mata hukum sebagaimana yang
diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
450
dimana keberadaan pasal a quo memberikan hak keistimewaan kepada
penanggung yang tidak memiliki konsep dan mekanisme yang jelas mengenai
tata cara pembatalan polis yang sesuai dengan prinsip hukum dan keadilan
sehingga melanggar hak-hak konstitusional tertanggung, khususnya Pemohon.
Dalam perjanjian asuransi, ketidakseimbangan telah terjadi sejak awal antara
penanggung dan tertanggung, dimana perusahaan asuransi (penanggung)
diberikan hak eksklusif atau keistimewaan untuk membatalkan polis secara
sepihak dan serta merta. Dengan kata lain, Pasal 251 KUHD seakan-akan
memposisikan penanggung sebagai hakim atas tertanggung;
4. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 251 KUHD bertentangan dengan prinsip
perlindungan jaminan atas hak milik dan harta benda sebagaimana yang diatur
dalam Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Hak
dan kewenangan untuk membatalkan polis secara sepihak yang diberikan
kepada penanggung telah nyata meniadakan perlindungan terhadap premi dan
uang pertanggungan yang semestinya merupakan hak milik tertanggung.
Bahkan, pembatalan dapat dilakukan oleh penanggung pada saat akan
berakhirnya polis. Hal ini terjadi sebagaimana yang dialami oleh Pemohon,
dimana Pemohon dengan penuh iktikad baik telah memenuhi segala kewajiban
pembayaran premi kepada Prudential selama kurang lebih 10 (sepuluh) tahun,
namun pihak Prudential hanya membayar sebagian dan tidak sesuai dengan
kewajiban polis.
Berdasarkan uraian dalil-dalil Pemohon tersebut di atas, Pemohon dalam
petitumnya memohon kepada Mahkamah agar:
Menyatakan Pasal 251 KUHD bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Atau
Menyatakan Pasal 251 KUHD sepanjang frasa “pertanggungan itu batal”
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “pembatalan pertanggungan harus
atas putusan pengadilan yang berwenang terkecuali pembatalan tersebut
didasarkan atas kesepakatan penanggung dan tertanggung”;
Atau
451
Menyatakan Pasal 251 KUHD sepanjang frasa “pertanggungan itu batal”
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “pembatalan pertanggungan harus
atas putusan pengadilan yang berwenang terkecuali pembatalan itu dilakukan
oleh penanggung dalam rentang waktu paling lama 6 (enam) bulan karena
ditemukannya ketidaksesuaian data tertanggung antara data yang tertera
dalam formulir pertanggungan dengan data yang sebenarnya”;
Atau
Menyatakan Pasal 251 KUHD bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Semua
pemberitahuan yang keliru atau tidak benar, atau semua penyembunyian
keadaan yang diketahui oleh tertanggung, meskipun dilakukannya dengan
itikad baik, yang sifatnya sedemikian, sehingga perjanjian itu tidak akan
diadakan, atau tidak diadakan dengan syarat-syarat yang sama”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dan membuktikan dalil-dalil
permohonan, Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda
Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-13. Selain itu, Pemohon juga mengajukan 1 (satu)
orang ahli bernama Dr. Hendri Jayadi Pandiangan, S.H., M.H., yang keterangan
tertulisnya diterima Mahkamah pada tanggal 10 Desember 2024 dan didengar
keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 12 Desember 2024.
Selanjutnya, Pemohon juga telah menyerahkan kesimpulan tertulis bertanggal 20
Desember 2024, yang diterima Mahkamah pada tanggal 20 Desember 2024
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah menyerahkan
keterangan tertulis bertanggal 7 November 2024, yang diterima Mahkamah pada
tanggal 13 Desember 2024, serta menyampaikan keterangan dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 7 November 2024 (selengkapnya dimuat pada bagian
Duduk Perkara).
[3.10]
Menimbang bahwa Presiden telah menyerahkan keterangan tertulis
bertanggal 9 Oktober 2024, yang diterima Mahkamah pada tanggal 11 Oktober
2024, serta menyampaikan keterangan dalam persidangan Mahkamah pada
452
tanggal 7 November 2024 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.11]
Menimbang bahwa Pihak Terkait Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah
menyerahkan keterangan tertulis bertanggal 2 Desember 2024, yang diterima
Mahkamah pada tanggal 29 November 2024, serta menyampaikan keterangan
dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 2 Desember 2024. Selanjutnya, Pihak
Terkait OJK menyerahkan keterangan tambahan bertanggal 12 Desember 2024,
yang diterima oleh Mahkamah pada tanggal 11 Desember 2024. Selain itu, Pihak
Terkait OJK mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti PT OJK-1
sampai dengan Bukti PT OJK-29 serta 1 (satu) orang ahli, yaitu Prof. Dr. Rosa
Agustina, S.H., M.H. yang keterangan tertulisnya diterima Mahkamah pada tanggal
20 Desember 2024. Kemudian, Pihak Terkait OJK juga telah menyerahkan
kesimpulan tertulis bertanggal 20 Desember 2024, yang diterima Mahkamah pada
tanggal 20 Desember 2024 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.12]
Menimbang bahwa Pihak Terkait Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia
(AAJI) telah menyerahkan keterangan tertulis bertanggal 2 Desember 2024, yang
diterima Mahkamah pada tanggal 29 November 2024, serta menyampaikan
keterangan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 2 Desember 2024.
Selanjutnya, Pihak Terkait AAJI menyerahkan keterangan tambahan bertanggal 12
Desember 2024, yang diterima oleh Mahkamah pada tanggal 12 Desember 2024.
Selain itu, Pihak Terkait AAJI mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda
Bukti PT-1 sampai dengan Bukti PT-16 serta 2 (dua) orang ahli, yaitu Prof. Dr.
Nindyo Pramono, S.H., M.S. dan Darwin Noor S.H., M.M., M.H., yang keterangan
tertulisnya diterima Mahkamah pada tanggal 20 Desember 2024. Kemudian, Pihak
Terkait AAJI juga telah menyerahkan kesimpulan tertulis bertanggal 20 Desember
2024, yang diterima Mahkamah pada tanggal 20 Desember 2024 (selengkapnya
dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.13]
Menimbang bahwa Pihak Terkait Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia
(AASI) telah menyerahkan keterangan tertulis bertanggal 2 Desember 2024, yang
diterima Mahkamah pada tanggal 29 November 2024, serta menyampaikan
keterangan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 2 Desember 2024.
Selanjutnya, Pihak Terkait AASI menyerahkan keterangan tambahan bertanggal 11
Desember 2024, yang diterima oleh Mahkamah pada tanggal 11 Desember 2024.
453
Selain itu, Pihak Terkait AASI mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda
Bukti PT-1 sampai dengan Bukti PT-13 serta 1 (satu) orang ahli, yaitu Prof. Dr. Agus
Yudha Hernoko, S.H., M.S. yang keterangan tertulisnya diterima Mahkamah pada
tanggal 23 Desember 2024. Namun, oleh karena keterangan ahli yang diterima
Mahkamah melewati batas waktu penyerahan kesimpulan yang telah ditentukan,
yakni pada tanggal 20 Desember 2024 maka keterangan tertulis ahli tersebut tidak
dipertimbangkan. Lebih lanjut, Pihak Terkait AASI juga telah menyerahkan
kesimpulan tertulis bertanggal 19 Desember 2024, yang diterima Mahkamah pada
tanggal 20 Desember 2024 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.14]
Menimbang bahwa Pihak Terkait Ad Informandum Asosiasi Asuransi
Umum Indonesia (AAUI) telah menyerahkan keterangan tertulis bertanggal 16
Desember 2024, yang diterima Mahkamah pada tanggal 16 Desember 2024. Selain
itu, Pihak Terkait Ad Informandum AAUI mengajukan alat bukti surat/tulisan yang
diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan Bukti PT-11 (selengkapnya dimuat pada
bagian Duduk Perkara).
[3.15]
Menimbang bahwa Pihak Terkait Ad Informandum Asosiasi Penilai
Kerugian Asuransi Indonesia (APKAI) telah menyerahkan keterangan tertulis
bertanggal 16 Desember 2024, yang diterima Mahkamah pada tanggal 16
Desember 2024. Selain itu, Pihak Terkait Ad Informandum APKAI mengajukan alat
bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti PTTL-1 sampai dengan Bukti PTTL-4
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.16]
Menimbang bahwa Pihak Terkait Ad Informandum Asosiasi Perusahaan
Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APPARINDO) telah menyerahkan
keterangan tertulisnya bertanggal 16 Desember 2024, yang diterima Mahkamah
pada tanggal 16 Desember 2024. Selain itu, Pihak Terkait Ad Informandum
APPARINDO mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti PT-1
sampai dengan Bukti PT-5 (selengkapnya telah dimuat pada bagian Duduk
Perkara).
[3.17]
Menimbang bahwa setelah memeriksa dan membaca secara saksama
permohonan dan kesimpulan Pemohon; keterangan DPR; keterangan Presiden;
keterangan ahli Pemohon; bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan oleh Pemohon;
454
keterangan dan kesimpulan Pihak Terkait OJK, Pihak Terkait AAJI, dan Pihak
Terkait AASI; keterangan ahli Pihak Terkait OJK dan Pihak Terkait AAJI; bukti-bukti
surat/tulisan yang diajukan oleh Pihak Terkait OJK, Pihak Terkait AAJI, dan Pihak
Terkait AASI; keterangan Pihak Terkait Ad Informandum AAUI, Pihak Terkait Ad
Informandum APKAI, dan Pihak Terkait Ad Informandum APPARINDO; bukti-bukti
surat/tulisan Pihak Terkait Ad Informandum AAUI, Pihak Terkait Ad Informandum
APKAI, dan Pihak Terkait Ad Informandum APPARINDO, selanjutnya isu
konstitusional yang harus dijawab oleh Mahkamah adalah apakah benar norma
Pasal 251 KUHD bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat atau bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai sebagaimana petitum alternatif dalam permohonan Pemohon.
[3.18]
Menimbang bahwa sebelum menjawab dalil permohonan Pemohon,
Mahkamah terlebih dahulu menjelaskan hal-hal sebagai berikut.
[3.18.1]
Bahwa dalam rezim hukum perikatan (verbintenis), perjanjian merupakan
kesepakatan antara dua pihak atau lebih untuk saling mengikatkan diri guna
melakukan atau tidak melakukan suatu hal tertentu. Perjanjian juga dapat diartikan
sebagai kontrak, yaitu perikatan yang mengikat para pihak dan memiliki implikasi
hukum. Para pihak yang melakukan perjanjian tunduk pada asas-asas umum
perjanjian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUHPerdata). Dalam doktrin/teori hukum perjanjian, sekurang-kurangnya terdapat
empat asas fundamental dalam perjanjian, yaitu asas konsensualisme, asas
kebebasan berkontrak, asas pacta sunt servanda, dan asas itikad baik. Asas
konsensualisme menyatakan bahwa perjanjian lahir sejak tercapainya kata sepakat
sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Asas kebebasan berkontrak
bermakna bahwa sejatinya setiap orang boleh membuat perjanjian dalam bentuk
dan berisi apapun sepanjang tidak dilarang atau tidak bertentangan dengan undang-
undang (hukum), kesusilaan atau ketertiban umum sesuai dengan Pasal 1337
KUHPerdata. Sementara asas pacta sunt servanda mengatur bahwa perjanjian
yang dibuat sah berlaku seperti undang-undang dan harus dilaksanakan dengan
iktikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Adapun asas
iktikad baik (tegoeder trouw) mengandung dua dimensi, yaitu dimensi objektif yang
berarti perjanjian harus dilaksanakan dengan mematuhi norma kepantasan,
455
kepatutan, dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat. Sedang dimensi
subjektif yang berarti pihak-pihak dalam perjanjian wajib bersikap jujur, terbuka,
saling mendengarkan satu-sama lain, dan tidak merugikan pihak lain. Dalam kaitan
ini, asas-asas tersebut tidak hanya berlaku untuk perjanjian pada umumnya, tetapi
juga berlaku pada perjanjian asuransi meskipun dalam perjanjian asuransi terdapat
asas-asas yang lebih spesifik mengingat karakter perjanjian asuransi yang khas;
Selanjutnya, perjanjian asuransi atau pertanggungan merupakan suatu
perikatan di mana penanggung mengikatkan diri terhadap tertanggung dengan cara
memperoleh premi, untuk memberikan kepadanya ganti rugi karena suatu
kehilangan, kerusakan, atau tidak mendapat keuntungan yang diharapkan, yang
mungkin akan dapat diderita karena suatu pertistiwa yang tidak pasti [vide Pasal 246
KUHD]. Sementara, menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2014 tentang Perasuransian (UU 40/2014), “Asuransi adalah perjanjian antara dua
pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi
penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk: a) memberikan
penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan,
biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada
pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena
terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau b) memberikan pembayaran yang
didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan
pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan
dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana”;
Berkenaan dengan hal tersebut, tujuan dari asuransi adalah untuk
mengalihkan risiko yang ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak diharapkan terjadi
kepada pihak lain yang mengambil risiko untuk mengganti kerugian. Dengan
demikian, asuransi berfungsi untuk mengalihkan atau menyebarkan risiko kerugian
keuangan yang mungkin atau pasti diderita oleh tertanggung kepada perusahaan
asuransi. Pengalihan risiko dari individu kepada perusahaan asuransi dilaksanakan
berdasarkan kontrak atau kesepakatan yang telah dibuat antara individu dengan
perusahaan asuransi. Pengalihan risiko dalam asuransi ini bertujuan untuk menekan
kerugian finansial yang timbul dan mengendalikan risiko ke tingkat yang lebih
rendah;
[3.18.2]
Bahwa perjanjian asuransi merupakan suatu perjanjian yang mempunyai
kekhususan/kekhasan yang tidak dapat sepenuhnya disamakan dengan perjanjian-
456
perjanjian pada umumnya. Perjanjian asuransi harus memenuhi asas-asas tertentu
yang mewujudkan sifat atau ciri khusus dari perjanjian asuransi itu sendiri, di
antaranya prinsip kepentingan yang dapat diasuransikan (principle of insurable
interest), prinsip ganti rugi (principle of indemnity), prinsip iktikad baik (principle of
utmost good faith), dan prinsip subrogasi (priciple of subrogation), yang keseluruhan
prinsip tersebut esensinya sejalan dengan Pasal 250, Pasal 251, Pasal 252, Pasal
253, dan Pasal 284 KUHD;
Bahwa meskipun asas iktikad baik (tegoeder trow/good faith) telah
menjadi asas umum dalam hukum perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1338
KUHPerdata, asas/prinsip tersebut kemudian lebih ditegaskan lagi dalam perjanjian
pertanggungan (asuransi) melalui Pasal 251 KUHD yang dirumuskan sebagai
prinsip iktikad baik sempurna atau prinsip iktikad baik yang sebaik-baiknya (principle
of utmost good faith atau uberrimae fidei). Hal ini didasarkan pada sifat/kondisi
perjanjian asuransi yang timbul karena untung-untungan (konsovereenkomst)
sebagaimana diatur dalam Pasal 1774 KUHPerdata, yang mengatur suatu
perbuatan yang hasilnya mengenai untung-ruginya baik bagi semua pihak maupun
bagi sementara pihak, tergantung pada suatu kejadian yang belum pasti. Oleh
karena itu, penegasan prinsip iktikad baik yang sempurna (principle of utmost good
faith/uberrimae fidei) dalam perjanjian asuransi merupakan konsekuensi logis dari
perjanjian asuransi yang bersifat khusus tersebut. Dengan demikian, dalam
perjanjian asuransi para pihak berkewajiban memberikan segala hal termasuk
keterangan mengenai risiko yang diperjanjikan. Lebih lanjut, perjanjian asuransi
didasarkan pada asumsi bahwa calon tertanggung pada waktu mengajukan
asuransi mengetahui semua risiko dan kondisi yang akan diasuransikan, sedangkan
penanggung tidak mengetahuinya, dan bagi pihak penanggung dalam menganalisis
risiko yang akan diasuransikan lebih bergantung pada informasi yang diberikan
pihak calon tertanggung secara lengkap dengan penuh iktikad baik, meskipun
seharusnya pihak penanggungpun juga tidak terlalu mudah percaya dengan
keterangan
pihak
tertanggung
semata,
namun
keterangan/informasi dari
tertanggungpun seharusnya didukung dengan bukti lain yang dapat meyakinkan
pihak penanggung, guna memitigasi resiko yang akan timbul;
[3.18.3]
Bahwa guna melindungi penanggung dan tertanggung atas dasar prinsip
keseimbangan, diatur pula kewajiban bagi penanggung/perusahaan asuransi untuk
bertindak dengan iktikad baik dan menyampaikan informasi yang benar berkaitan
457
dengan perjanjian pertanggungan atau polis asuransi. Hal tersebut penting
ditekankan, karena secara faktual kedudukan pemegang polis, tertanggung, atau
peserta dalam perjanjian asuransi yang klausulanya sekalipun telah disepakati,
namun posisi tertanggung dapat dikatakan relatif lebih lemah. Sebab, perikatan
yang dibuat secara sukarela antara tertanggung dan penanggung, pada hakikatnya
adalah tertanggung menyerahkan sejumlah uang berupa premi asuransi kepada
penanggung dengan harapan penanggung akan melakukan penggantian kepada
tertanggung karena adanya kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan oleh tertanggung, termasuk dalam hal ini tanggung jawab hukum kepada
pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung, yang timbul dari peristiwa tidak
pasti di kemudian hari;
Berdasarkan uraian tersebut, sudah cukup jelas, bahwa berkenaan
kewajiban penanggung untuk bertindak dengan iktikad baik dan menyampaikan
informasi yang benar merupakan perluasan pengaturan dari prinsip iktikad baik
(principle of utmost good faith) sebagaimana diatur dalam Pasal 251 KUHD, yang
seharusnya berlaku bukan hanya bagi tertanggung namun juga kepada
penanggung, yaitu perusahaan asuransi, agen, dan pialang asuransi [vide Pasal 31
UU 40/2014]. Bahkan lebih lanjut, terdapat ancaman pidana bagi setiap orang yang
beriktikad buruk dan/atau tidak menyampaikan informasi yang benar dalam kegiatan
usaha perasuransian [vide Pasal 75 UU 40/2014]. Oleh karena itu, baik pihak
penanggung maupun tertanggung haruslah memiliki iktikad/niat yang sama dalam
menyepakati perikatan pertanggungan atau asuransi dengan mengedepankan
prinsip iktikad baik, yang diwujudkan dalam suatu perjanjian yang sah sehingga tidak
merugikan salah satu pihak;
[3.18.4]
Bahwa lebih lanjut, berkenaan dengan suatu perjanjian yang sah, secara
yuridis harus memenuhi empat syarat, yaitu: 1) kesepakatan mereka yang
mengikatkan dirinya; 2) kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3) suatu pokok
persoalan tertentu; dan 4) suatu sebab yang tidak terlarang [vide Pasal 1320
KUHPerdata]. Oleh sebab itu, suatu persetujuan yang dilakukan dengan kekhilafan
atau diperoleh dengan paksaan, penipuan, atau tidak adanya kesepakatan kedua
belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang,
ataupun akibat pemberitahuan yang tidak benar, atau penyembunyian keadaan
yang diketahui tertanggung mengakibatkan batalnya persetujuan dimaksud [vide
Pasal 1321, Pasal 1323, Pasal 1328, dan Pasal 1338 KUHPerdata, serta Pasal 251
458
KUHD]. Sehingga, pencantuman syarat batal dalam suatu perjanjian adalah
merupakan suatu syarat yang seharusnya selalu dicantumkan oleh para pihak
dalam klausula perjanjian untuk mewujudkan adanya iktikad baik para pihak serta
dalam rangka memeroleh jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum dalam
pelaksanaan perjanjian tersebut. Oleh karena itu, prinsip iktikad baik harus
dilaksanakan secara pantas dan patut [vide Pasal 1338 KUHPerdata]. Berkenaan
dengan iktikad baik yang dimaksud, dalam hal ini bukan saja harus ada pada saat
pelaksanaan perjanjian, tetapi juga sejak awal dibuat atau ditandatanganinya suatu
perjanjian. Sebab, pada awal dibuat dan ditandatangani perjanjian, prinsip iktikad
baik harus terpenuhi dan terlaksana. Oleh karena itu, pihak tertanggung dan
penanggung tidak boleh menyalahgunakan kepercayaan yang telah diberikan
termasuk dalam hal ini saling memberikan data dan informasi yang benar, lengkap,
dan jujur berkenaan data dan informasi berkaitan dengan tertanggung beserta hak
dan kewajibannya. Demikian pula sebaliknya, pihak penanggung juga harus jujur
dan beriktikad baik dengan menjelaskan luas cakupan jaminan yang diberikan dan
hak-hak dari tertanggung secara jelas dan bertanggung jawab;
Bahwa berkaitan dengan hal tersebut, suatu perjanjian yang baik,
seharusnya juga mencantumkan syarat batalnya suatu perjanjian, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1266 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa syarat batal
dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andaikata salah
satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Berkenaan dengan hal tersebut, secara
faktual, Mahkamah mendapatkan adanya kriteria syarat batal atau pembatalan
perjanjian, yaitu syarat batal atau pembatalan perjanjian harus terlebih dahulu
dimintakan kepada pengadilan, namun pada sisi lain, syarat batal atau pembatalan
perjanjian dapat langsung dilakukan oleh para pihak, termasuk dalam hal ini
berkenaan dengan perjanjian asuransi terhadap syarat batal atau pembatalan
dimaksud dapat dilakukan oleh penanggung atau perusahaan asuransi;
Bahwa terlepas dari persoalan pembatalan suatu perjanjian kemudian
dapat dilakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan secara keperdataan,
baik karena alasan adanya perbuatan melawan hukum atau ingkar/cidera janji
(wanprestasi) kepada pengadilan, namun permasalahan fundamental yang harus
dijawab dalam permohonan a quo, khususnya dalam perjanjian asuransi adalah
apakah syarat batal atau pembatalan suatu perjanjian baik yang “batal demi hukum”
459
atau “dapat dibatalkan” dapat dilakukan oleh salah satu pihak dengan sendirinya
(otomatis) ataukah harus terlebih dahulu ada pembatalan dari pengadilan;
Berkenaan dengan hal tersebut, penting dijelaskan bahwa pengaturan
pencantuman syarat batal (nietig) dalam suatu perjanjian timbal balik sebagaimana
dalam perjianjian asuransi merupakan suatu hal yang selalu dianggap dicantumkan.
Oleh karena itu, dalam setiap pencantuman klausula perjanjian asuransi, diwajibkan
pula mencantumkan syarat batal dimaksud. Artinya, jika dalam suatu perjanjian tidak
dicantumkan syarat batalnya suatu perjanjian, maka perjanjian tersebut baik batal
demi hukum atau dapat dibatalkan adalah merupakan konsekuensi yuridis dari
batalnya suatu perjanjian yang disebabkan oleh ketentuan undang-undang.
Berkaitan perjanjian asuransi yang mempunyai sifat khusus, yaitu di samping
merupakan perjanjian untung-untungan, di mana perjanjian yang digantungkan
pada suatu peristiwa yang belum tentu terjadi, juga merupakan perjanjian timbal
balik, maka penekanan utama dari sifat perjanjian asuransi tetap harus dalam
konteks memberikan pelindungan dan kepastian hukum yang adil kepada para
pihak, baik penanggung maupun tertanggung. Terlebih, secara universal pihak
tertanggung dalam banyak hal berada pada posisi yang lebih lemah, karena
terbatasnya pemahaman tentang bentuk pelindungan dan kepastian hukum yang
seharusnya diperoleh, maupun karena secara faktual bentuk maupun syarat
perjanjian sudah disusun melalui format baku (standar kontrak) yang lebih
memberikan dampak keuntungan yang secara tidak seimbang dan hal inilah yang
menjadi salah satu penyebab krusial adanya ketidakkonsistenan dalam penerapan
syarat batal dalam persoalan hukum perjanjian asuransi yang justru akan membawa
para pihak pada situasi yang sulit, tidak jelas, tidak pasti, dan menimbulkan implikasi
hukum pada pertanggungan atau perjanjian asuransi itu sendiri yang acapkali
menjauhkan dari manfaat pertanggungan asuransi.
[3.19]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas,
Mahkamah akan mempertimbangkan lebih lanjut berkaitan dengan dalil Pemohon
yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 251 KUHD yang mengatur
batalnya pertanggungan karena pemberitahuan yang keliru atau tidak benar, atau
semua penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung, meskipun
dilakukan dengan iktikad baik. Terhadap dalil norma a quo, Mahkamah
mempertimbangkan bahwa prinsip iktikad baik sempurna atau prinsip iktikad baik
460
yang sebaik-baiknya (principle of utmost good faith) dalam perjanjian asuransi
adalah syarat utama yang bersifat fundamental dan menjadi instrumen untuk
mendapatkan perlindungan hukum yang diberikan kepada pihak-pihak yang
melakukan perjanjian asuransi, baik penanggung maupun tertanggung. Hal
demikian penting ditekankan karena sebagaimana telah dipertimbangkan
sebelumnya, bahwa perjanjian asuransi adalah jenis perjanjian yang bersifat
khusus, di mana salah satunya adalah perjanjian untung-untungan, yaitu suatu
perjanjian yang didasarkan pada suatu peristiwa hukum yang belum tentu terjadi.
Oleh karena itu, sebagai pihak yang akan menerima pengalihan risiko dari
kemungkinan
penyalahgunaan
keadaan
atau
jebakan
(trap)
akibat
ketidakseimbangan penguasaan informasi dan faktor risiko yang diperjanjikan harus
dihindarkan. Demikian pula terhadap pihak yang akan mendapatkan jaminan
pemenuhan penggantian risiko juga harus diberikan perlindungan. Oleh karena itu,
unsur iktikad baik menjadi kunci utama atau dasar diadakannya perjanjian asuransi.
Namun demikian, sebagaimana pada umumnya dalam suatu perjanjian
kemungkinan adanya salah satu pihak yang tidak memenuhi isi perjanjian baik
dengan unsur yang disengaja maupun tidak disengaja adalah menjadi salah satu
sebab yang tidak dapat dihindarkan dan hal tersebut menjadi permasalahan hukum
yang krusial bagi para pihak dalam menyelesaikannya dengan argumentasi hukum
yang berbeda antara pihak yang satu dan pihak yang lainnya, in casu penanggung
dan tertanggung.
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta hukum sebagaimana
diuraikan di atas, norma Pasal 251 KUHD setelah dicermati secara saksama oleh
Mahkamah merupakan norma yang juga berpotensi menimbulkan adanya tafsir
yang beragam, khususnya jika dikaitkan dengan syarat batalnya perjanjian asuransi
yang terdapat adanya persoalan yang berkenaan dengan adanya unsur yang
disembunyikan oleh tertanggung sekalipun dengan iktikad baik. Sebab, norma Pasal
251 KUHD tidak secara tegas mengatur mekanisme syarat batal atau cara
pembatalan dilakukan jika terdapat hal-hal yang disembunyikan dalam membuat
perjanjian, kecuali sekadar ada pilihan akibat yang dapat timbul, yaitu perjanjian
tersebut batal atau perjanjian tersebut tidak akan diadakan atau akan diadakan
dengan syarat yang berbeda, jika hal-hal yang keliru atau disembunyikan tersebut
diketahui sebelumnya. Oleh karena itu, nampak dengan nyata tidak terdapatnya
penegasan berkenaan dengan tatacara pembatalan akibat adanya hal-hal yang
461
keliru atau disembunyikan dalam pemberitahuan oleh pihak tertanggung berkaitan
dengan perjanjian yang dibuat dengan penanggung. Dengan demikian, berdasarkan
pertimbangan hukum di atas, oleh karena sifat suatu perjanjian yang seharusnya
memberikan posisi yang seimbang atas dasar prinsip-prinsip perjanjian, yang di
antaranya syarat kebebasan berkontrak dan harus adanya kesepakatan para pihak,
di samping prinsip-prinsip yang lainnya, maka adresat norma Pasal 251 KUHD yang
seolah-olah hanya ditujukan untuk memberikan peringatan kepada tertanggung
saja, tanpa memberikan keseimbangan hak dari pihak tertanggung atas perjanjian
yang dibuat bersama dengan pihak penanggung, sehingga telah menjadi
kesepakatan adalah norma yang tidak memberikan pelindungan dan kepastian
hukum yang adil khususnya bagi tertangggung. Berkenaan dengan hal tersebut, jika
memang terdapat keraguan dari penanggung terhadap hal atau kondisi dari
tertanggung sebelum melakukan kesepakatan untuk dituangkan dalam perjanjian,
terlebih terhadap perjanjian asuransi yang memiliki sifat khusus karena masih
didasarkan keadaan/peristiwa yang belum pasti terjadi, seharusnya pihak
penanggung dapat mempertimbangkan untuk meyakini kesepakatan yang akan
diambil dalam menindaklanjuti perjanjian yang akan dibuat bersama dengan pihak
tertanggung, bukan menjadikan norma Pasal 251 KUHD sebagai instrumen untuk
berlindung dari kewajiban kepada tertanggung;
Bahwa sebagaimana pertimbangan hukum di atas, iktikad baik menjadi
syarat utama dalam menyepakati terlaksana atau tidaknya suatu perjanjian
asuransi, oleh karenanya tidak dapat menjadi alasan pembenar, jika kemudian
terdapat hal-hal yang diketahui atau ditemukan setelahnya yang menjadi alasan
untuk mempersoalkan perjanjian yang sudah disepakati, bahkan membatalkan
secara sepihak. Lebih lanjut, Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa perjanjian
pertanggungan/asuransi merupakan ranah hukum perdata yang sangat bergantung
pada kesepakatan para pihak. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, apabila
terdapat perselisihan di antara para pihak dalam perjanjian, hal tersebut merupakan
perselisihan/sengketa para pihak (contentiosa/interparties) yang penyelesaiannya
terlebih dahulu ditempuh melalui upaya kesepakatan kedua belah pihak atau melalui
mediasi. Apabila upaya penyelesaian tersebut tidak tercapai, untuk memberikan
penilaian terhadap ada tidaknya hal-hal yang keliru atau disembunyikan sekalipun
dengan iktikad baik berkaitan dengan pihak tertanggung, secara adil dan objektif
dalam perjanjian asuransi untuk dapat dinyatakan batal, menurut Mahkamah harus
462
dilakukan oleh pengadilan yang secara konstitusional sebagai pelaku kekuasaan
kehakiman yang diberi wewenang menyelesaikan setiap perkara dalam ranah
keperdataan (privat) sebagai upaya penyelesaian terakhir (the last resort).
[3.20]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, Mahkamah perlu memberikan penegasan dan pemaknaan
terhadap norma ketentuan Pasal 251 KUHD. Penegasan norma Pasal 251 KUHD
dimaksud diperlukan dikarenakan norma tersebut tidak memberikan perlindungan
dan kepastian hukum yang adil. Terlebih, norma Pasal 251 KUHD merupakan
produk hukum pemerintah kolonial Belanda yang telah tertinggal sehingga tidak
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan kebutuhan hukum saat ini. Dengan
demikian, menurut Mahkamah untuk memberikan perlindungan dan kepastian
hukum yang adil terhadap norma Pasal 251 KUHD harus dinyatakan bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk berkaitan dengan pembatalan
pertanggungan harus didasarkan atas kesepakatan penanggung dan tertanggung
atau berdasarkan putusan pengadilan”. Namun demikian, oleh karena pemaknaan
terhadap norma Pasal 251 KUHD a quo tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh
Pemohon, maka dalil Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
[3.21]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, telah ternyata ketentuan norma Pasal 251 KUHD menimbulkan
ketidakpastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon. Namun, oleh
karena pemaknaan terhadap norma Pasal 251 KUHD a quo bukan sebagaimana
yang dimohonkan oleh Pemohon maka dalil Pemohon adalah beralasan menurut
hukum untuk sebagian.
[3.22]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dari permohonan Pemohon
a quo tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana tersebut
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
463
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pokok permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan norma Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk
berkaitan dengan pembatalan pertanggungan harus didasarkan atas
kesepakatan penanggung dan tertanggung atau berdasarkan putusan
pengadilan”;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya;
4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Ridwan Mansyur, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Anwar Usman, Arief
Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Jumat, tanggal dua puluh, bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh
464
empat, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Jumat, tanggal tiga, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh
lima, selesai diucapkan pukul 09.28 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, M.
Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu
oleh Wilma Silalahi sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon
dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau
yang mewakili, dan Pihak Terkait dan/atau kuasanya.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
465
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Wilma Silalahi
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1947 Nomor 23,
selanjutnya disebut KUHD) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
446
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
447
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK serta syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon, yang
apabila dirumuskan oleh Mahkamah adalah sebagai berikut.
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh Pemohon dalam permohonan a quo adalah Pasal 251
KUHD, yang rumusannya sebagai berikut:
Semua pemberitahuan yang keliru atau tidak benar, atau semua
penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung, meskipun
dilakukannya dengan itikad baik, yang sifatnya sedemikian, sehingga
perjanjian itu tidak akan diadakan, atau tidak diadakan dengan syarat-
syarat yang sama, bila penanggung mengetahui keadaan yang
sesungguhnya dari semua hal itu, membuat pertanggungan itu batal.
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin
dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon menjelaskan kualifikasinya sebagai perorangan warga negara
Indonesia [vide Bukti P-3] yang berprofesi sebagai peternak, yang oleh UUD
NRI Tahun 1945 diberikan hak untuk mendapatkan jaminan atas perlindungan
hukum, kepastian hukum yang adil, dan perlakuan yang sama di hadapan
hukum, serta perlindungan terhadap harta benda sebagaimana diatur dalam
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
4. Bahwa Pemohon menjelaskan berkedudukan sebagai ahli waris dari penerima
manfaat atas nama Alm. Sopan Santun Duha dengan Tertanggung/Pemegang
Polis
atas
nama
Alm.
Latima
Laia
yang
terdaftar
sebagai
Tertanggung/Pemegang Polis Asuransi Jiwa dengan Nomor Polis 51928221
dari PT Prudential Life Assurance (selanjutnya disebut Prudential) sejak tanggal
25 November 2013 atau sejak polis disetujui. Penerima manfaat atas nama
Sopan Santun Duha telah meninggal dunia pada tanggal 7 Januari 2024 yang
dibuktikan dengan akta kematian [vide Bukti P-4], sehingga nilai manfaat yang
belum dibayarkan Prudential secara hukum jatuh kepada atau menjadi hak
Pemohon yang merupakan ahli waris sah dari penerima manfaat [vide Bukti
P-5];
448
5. Bahwa Pemohon menjelaskan ketentuan Pasal 251 KUHD membuka ruang
bagi perusahaan asuransi memanfaatkannya sebagai senjata sakti untuk
melakukan berbagai trick yang bertujuan menghindar dari tanggung jawab
pembayaran klaim, terlebih kepada ahli waris. Selain itu, pasal a quo sama
sekali tidak memberi ruang bagi tertanggung/pemegang polis atau ahli warisnya
untuk membuktikan jikalau kesalahan atau kelalaian tidak berada pada dirinya
dan membuktikan bahwa tertanggung telah melakukan iktikad terbaik (Utmost
Good Faith) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun
1945, yaitu prinsip negara hukum;
Berdasarkan uraian Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukum
tersebut di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menjelaskan adanya
hak konstitusional yang dianggap dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 251
KUHD yang dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian hak konstitusional
Pemohon dimaksud bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial serta
memiliki hubungan sebab akibat (causal verband) antara anggapan kerugian hak
konstitusional Pemohon dengan berlakunya ketentuan norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian karena telah memberi ruang yang begitu besar bagi
perusahaan asuransi untuk memanfaatkan norma a quo dengan berbagai trick guna
membatalkan atau mengurangi nilai manfaat yang semestinya diterima oleh
tertanggung atau ahli warisnya sehingga merugikan Pemohon. Oleh karena itu,
apabila permohonan a quo dikabulkan oleh Mahkamah maka anggapan kerugian
hak konstitusional dimaksud tidak lagi terjadi atau tidak akan terjadi. Dengan
demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma
yang didalilkan dalam permohonan, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan pokok permohonan P
