Langsung ke konten
PUU Tahun 2024

83/PUU-XXII/2024

Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

Pemohon: Maribati Duha
Tanggal Putusan: 2025-01-03
UU Diuji: UU 48/2009, UU 24/2003, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 4/2023, UU 40/2014, UU 42/1999, UU 16/2011, UU 7/2020, UU 8/1999
Amar Putusan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan norma Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk berkaitan dengan pembatalan pertanggungan harus didasarkan atas kesepakatan penanggung dan tertanggung atau berdasarkan putusan pengadilan”; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)