PUU
Tahun 2023
83/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Pemohon: Surianingsih
UU Diuji: UU 7/2021, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 24/2002, UU 8/1981, UU 6/1983, UU 28/2007, UU 30/2014, UU 32/2009
Amar Putusan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. 2. Menyatakan sepanjang frasa “pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan penyidikan” dalam Pasal 43A ayat (1) dalam Pasal 2 angka 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “tidak terdapat tindakan upaya paksa”, sehingga selengkapnya norma Pasal 43A ayat (1) dalam Pasal 2 angka 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736) menjadi “Direktur Jenderal Pajak berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, sepanjang tidak terdapat tindakan upaya paksa”; 3. Menyatakan Pasal 43A ayat (4) dalam Pasal 2 angka 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “tidak melanggar hak asasi wajib pajak”, sehingga selengkapnya norma Pasal 43A ayat (4) dalam Pasal 2 angka 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736) menjadi “Tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak mengatur hal-hal yang berkaitan dengan upaya paksa dan melanggar hak asasi wajib pajak”. 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 5. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 83/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
: Surianingsih
Warga Negara
: Indonesia
Pekerjaan
: Pedagang
Alamat
: Jalan
Sudirman,
RT
000/RW
000,
Kelurahan/Desa
Gung
Leto,
Kecamatan
Kabanjahe,
Kabupaten
Karo,
Provinsi
Sumatera Utara
Sebagai ---------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2.
PT Putra Indah Jaya, dalam hal ini diwakili oleh:
Nama
: Budiyanto Pranoto
Warga Negara
: Indonesia
Jabatan
: Direktur
Alamat
: Jalan Kembar Tengah VII Nomor 19, RT/RW
004/012, Cigereleng, Regol, Kota Bandung
Sebagai --------------------------------------------------------------- Pemohon II;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing bertanggal 17 Juli 2023 dan 1
September 2023, memberi kuasa kepada Cuaca, S.E. Ak., S.H., M.Si., M.H. dan
Shinta Donna Tarigan, S.H., adalah para Advokat pada Kantor Hukum “Cuaca,
Marhaen, Nina & Partners”, beralamat di Jalan Bukit Golf IV, Blok OG 2/6, Madrid,
Kota Modern, Kota Tangerang, Provinsi Banten, baik bersama-sama atau sendiri-
sendiri, bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- para Pemohon;
2
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan Ahli para Pemohon;
Mendengar keterangan Saksi para Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan Ahli Presiden;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Presiden;
Membaca kesimpulan para Pemohon dan Presiden.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 25 Juli 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 27 Juli 2023,
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
80/PUU/PAN.MK/AP3/07/2023 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 3 Agustus 2023 dengan Nomor
83/PUU-XXI/2023, yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal
8 September 2023, yang diterima Mahkamah pada tanggal 11 September 2023,
pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
Para Pemohon dengan ini mengajukan permohonan pengujian ketentuan Pasal 43A
ayat (1) dalam Pasal 2 angka 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan, sepanjang frasa “…pemeriksaan bukti
permulaan sebelum dilakukan penyidikan” dan Pasal 43A ayat (4) dalam Pasal 2
angka 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan, sepanjang frasa “Tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana
di bidang perpajakan”. Ketentuan a quo selengkapnya berbunyi:
Pasal 43A
(1)
Direktur Jenderal Pajak berdasarkan informasi, data, laporan, dan
pengaduan berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan
sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
(1a) Pemeriksaan Bukti Permulaan dilaksanakan oleh Pejabat Penyidik
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang
3
menerima surat perintah pemeriksaan bukti permulaan.
(2)
Dalam hal terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan yang
menyangkut petugas Direktorat Jenderal Pajak, Menteri Keuangan dapat
menugasi unit pemeriksa internal di lingkungan Kementerian Keuangan
untuk melakukan pemeriksaan bukti permulaan.
(3)
Apabila dari bukti permulaan ditemukan unsur tindak pidana korupsi,
pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang tersangkut wajib diproses
menurut ketentuan hukum Tindak Pidana Korupsi.
(4)
Tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang
perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
terhadap ketentuan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang selengkapnya berbunyi:
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
“Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Pengujian ketentuan Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) dalam Pasal 2 angka 13
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
dilakukan untuk menguji tafsir konstitusional dan menilai konstitusionalitas
mengenai perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional para Pemohon untuk
mendapatkan kepastian hukum yang adil dalam proses penegakan hukum pidana
perpajakan.
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan: “Kekuasaan kehakiman
dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang di
bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan
oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;
2. Bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar,
memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya
diberikan
oleh
Undang-Undang
Dasar,
memutus
4
pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan
Umum”;
3. Bahwa Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076), menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a)
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945”;
4. Bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi yang telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut UU MK) yang menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk: (a) menguji Undang-Undang (UU) terhadap UUD RI tahun 1945…”;
5. Bahwa Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, menyatakan: “Dalam hal suatu Undang-
Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah
Konstitusi”;
6. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk mengadili permohonan para Pemohon untuk melakukan
pengujian Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) dalam Pasal 2 angka 13 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
terhadap UUD 1945.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING)
7. Bahwa ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK Juncto Pasal 4 Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Beracara
5
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang dinyatakan bahwa Pemohon
adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat;
d. Lembaga negara;
8. Selanjutnya dalam Penjelasan atas Pasal 51 ayat (1) UU MK disebutkan
bahwa yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah “hak-hak yang
diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”;
9. Bahwa Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi sebagaimana tertuang dalam
Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 juncto Putusan Nomor 11/PUU-V/2007
dan putusan-putusan selanjutnya telah memberikan pengertian dan batasan
kumulatif tentang apa yang dimaksud dengan “kerugian konstitusional”
dengan berlakunya suatu norma undang-undang, yaitu:
a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Bahwa hak konstitusional tersebut dianggap oleh Pemohon telah
dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
c. Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji; dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak
lagi terjadi.
6
10. Bahwa Pemohon I adalah perorangan warga negara Indonesia dan sebagai
pembayar pajak (tax payer) atau wajib pajak yang dibuktikan dengan Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Nomor 63.692.177.7-128.000. Kemudian,
Pemohon I telah membayar pajak dengan kode biling 027808228317031
dengan bukti penerimaan negara (penerimaan pajak) terlampir.
11. Bahwa Pemohon II adalah badan hukum privat dan sebagai pembayar pajak
atau wajib pajak badan yang dibuktikan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Nomor 02.735.555.1-444.000. Pemohon II telah membayar pajak
dengan kode biling 028016514954099 dengan bukti penerimaan negara
(penerimaan pajak) terlampir;
12. Bahwa Pemohon I sebagai wajib pajak perorangan dan Pemohon II sebagai
wajib pajak badan memiliki hak konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945. Berdasarkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 hak konstitusional itu
adalah hak untuk memperoleh kepastian hukum yang adil atau dikenal
dengan asas kepastian hukum. Prinsip kepastian hukum yang adil
merupakan salah satu prinsip penting dalam negara hukum sebagaimana
dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 bahwa negara Indonesia
adalah negara hukum;
13. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II sebagai pembayar pajak (tax payer)
menyatakan kepentingan konstitusionalnya telah dilanggar oleh ketentuan
Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) dalam Pasal 2 angka 13 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
(selanjutnya ditulis UU HPP), karena menimbulkan ketidakpastian hukum.
Dengan demikian, syarat legal standing Pemohon I dan Pemohon II telah
terpenuhi. Hal ini sesuai dengan adagium “no taxation without participation”
dan sebaliknya “no participation without tax” (vide Putusan MK Nomor
003/PUU-I/2003 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002
tentang Surat Utang Negara);
14. Bahwa berkaitan dengan adanya kerugian konstitusional bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi, maka dapat disampaikan sebagai berikut:
a. Pemohon I berpotensi mengalami kerugian akibat diberlakukannya
ketentuan Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) dalam Pasal 2 angka 13 UU
7
HPP.
Bahwa
Pemohon
I
berprofesi
sebagai pedagang
yang
mendapatkan penghasilan dari kegiatan bisnis perdagangan. Atas
penghasilan yang diperoleh dari kegiatan perdagangan tersebut,
Pemohon I tentu dibebani kewajiban pajak berupa pembayaran sejumlah
nilai pajak tertentu kepada negara melalui kantor pelayanan pajak.
Bahwa dalam rangka menjalankan kewajiban pelaporan dan pembayaran
pajak tersebut, sangat mungkin terjadi persoalan. Bahwa Pemohon I
dapat dianggap tidak melaporkan/membayar kewajiban pajak yang
sebenarnya, dimana dugaan tersebut dapat berujung pada dugaan
terjadinya tindak pidana perpajakan. Berdasarkan hal demikian, maka
sesuai ketentuan di bidang perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak dapat
melakukan pemeriksaan bukti permulaan. Bahwa pemeriksaan bukti
permulaan dilakukan sesuai ketentuan Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4)
dalam Pasal 2 angka 13 UU HPP. Tata cara pemeriksaan bukti
permulaan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
b. Bahwa kerugian dapat dialami oleh Pemohon I, sebab dalam
pemeriksaan
bukti
permulaan
tindak
pidana
perpajakan
yang
dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 43A ayat (4) dalam Pasal 2 angka
13 UU HPP (yang selanjutnya diatur dalam PMK 177/2022) yang apabila
dicermati secara rinci, maka dalam pemeriksaan bukti permulaan
dilakukan dengan cara-cara upaya paksa, seperti cara perolehan
keterangan berupa dokumen/data elektronik, termasuk melakukan
penyegelan dan memasuki/memeriksa tempat atau ruangan tertentu
(penggeledahan). Pemohon I harus (berkewajiban) mengikuti upaya
paksa tersebut tanpa dapat mempersoalkan/menggugat apabila terdapat
kesalahan prosedur dalam pemeriksaan bukti permulaan;
c. Bahwa meskipun dalam Penjelasan Pasal 43A ayat (1) dalam Pasal 2
angka 13 UU HPP dinyatakan bahwa pemeriksaan bukti permulaan
memiliki tujuan dan kedudukan yang sama dengan penyelidikan
sebagaimana diatur KUHAP, akan tetapi persoalannya, tata cara
pemeriksaan bukti permulaan dapat dilakukan dengan berbagai upaya
paksa terhadap Pemohon I untuk memperolah data, dokumen, dan
informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Dalam penalaran yang
wajar, setiap upaya paksa tersebut dapat merugikan hak-hak Pemohon
8
I. Persoalan hukumnya, apabila dalam upaya paksa tersebut terdapat
kerugian Pemohon I, maka Pemohon I tidak dapat menggugat upaya
paksa tersebut ke praperadilan, layaknya mekanisme di tindak pidana
secara umum. Alasan utamanya, sebab pemeriksaan bukti permulaan
tindak pidana perpajakan disamakan tujuan dan kedudukannya dengan
penyelidikan, sebagaimana Penjelasan Pasal 43A ayat (1) dalam Pasal
2 angka 13 UU HPP;
d. Dengan demikian menurut penalaran yang wajar, kerugian Pemohon I
dapat dipastikan akan terjadi apabila Pemohon I diperiksa dalam
pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana perpajakan dan dilakukan
upaya paksa, Pemohon I tidak dapat mempertahankan hak-haknya
melalui gugatan praperadilan. Bahwa Pemohon I kehilangan hak
menempuh upaya hukum. Sehingga Pemohon I tidak mendapat jaminan
kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 yang merupakan prinsip negara hukum sebagaimana diatur Pasal
1 ayat (3) UUD 1945.
15. Bahwa Pemohon II telah mengalami kerugian konstitusional bersifat spesifik
(khusus) dan aktual sebagaimana disampaikan berikut:
a. Bahwa Pemohon II merupakan wajib pajak badan yang telah pernah
diperiksa dalam pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana perpajakan
pada tahun 2020. Pemohon II pernah mengajukan upaya hukum
permohonan
praperadilan
berkaitan
dengan
pemeriksaan
bukti
permulaan tersebut;
b. Bahwa dalam pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana perpajakan
yang dilakukan Ditjen Pajak terhadap Pemohon II, terdapat ancaman dan
beberapa upaya paksa yang dilakukan terhadap Pemohon II. Misalnya
berdasarkan Surat Nomor: PEMB.BP-6/WPJ.05/2020 tanggal 20 Januari
2020, perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan yang
memberikan kewajiban kepada Pemohon untuk memenuhi permintaan
bahan bukti sebagai perwujudan wewenang penyidik meminta bahan
bukti sebagaimana diatur pada pada Pasal 44 ayat (2) huruf c UU KUP
yang berbunyi: “meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi
atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan”.
9
Kemudian, dalam rangka perolehan bahan bukti, PPNS membuat Tanda
Terima Peminjaman tanggal 29 Januari 2020 dan Berita Acara Perolehan
Data Elektronik tanggal 29 Januari 2020. Sekalipun pada bukti tanda
terima peminjaman tanggal 29 Januari 2020 dinyatakan “Peminjaman”,
namun oleh karena Penyidik PNS melakukannya berdasarkan Pasal 44
ayat (2) huruf e UU KUP (yang diubah terakhir dengan UU HPP)
menegaskan bahwa peminjaman tersebut memiliki makna hukum
penggeledahan dan penyitaan, bukan seperti peminjaman yang sering
berlaku di umum/masyarakat. Bahwa Penyidik PNS dalam melakukan
penyitaan tersebut tidak disertai izin Pengadilan Negeri setempat
sebagaimana diatur dalam KUHAP. Demikian juga Penyidik PNS dalam
memperoleh data elektronik tanggal 29 Januari 2020, sebenarnya
Penyidik sudah melakukan wewenang penggeledahan dan penyitaan
menurut Pasal 44 ayat (2) huruf e UU KUP (yang diubah terakhir dengan
UU HPP) terhadap Pemohon II;
c. Bahwa Pemohon II ingin menempuh upaya hukum terhadap ancaman
dan upaya paksa tersebut. Pemohon II mengetahui terdapat beberapa
putusan pengadilan yang mengabulkan praperadilan terhadap upaya
paksa dalam pemeriksaan bukti permulaan. Yaitu pertama, putusan
Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 14/Pid.Pra/2022/PN.Sby. yang
mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Lucky
Kartanto melawan Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Penegakan
Hukum c.q. Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I. Kedua, putusan
Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 2/Pid.Pra/2021/PN.Sag yang
mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Rinni
Annisyah BR Ginting (wajib pajak) melawan Direktorat Jenderal Pajak
sebagai Termohon. Ketiga, putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar
Nomor
2/Pid.Pra/2022/PN
Pms
yang
mengabulkan
pemohon
praperadilan atas nama Pemohon Kodam Sitepu melawan Direktur
Jenderal Pajak sebagai Termohon;
d. Berdasarkan beberapa putusan tersebut, maka Pemohon II mengajukan
upaya praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung pada Februari 2023
dengan
Nomor
perkara
5/Pid.Pra/2023/PN.Bdg.
Namun,
dalam
putusannya PN Bandung menyatakan permohonan praperadilan tidak
10
dapat diterima (NO) dengan alasan domisili para Termohon yang berada
di wilayah Jakarta;
e. Kemudian pada Maret 2023, Pemohon II mengajukan permohonan
praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melawan Direktur
Jenderal Pajak, Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak,
dan penyidik-penyidik (Baru Saktiawan, Ajum Sutarya, Muhammad Endro
Basuki,
dkk.)
pada
Surat
Perintah
Penyidikan
Nomor:
PRIN.DIK8/PJ.05/2022 tanggal 14 Maret 2022 dan Surat Perintah
Penyidikan Nomor: PRIN.DIK-42/WPJ.05/2022 tanggal 12 September
2022. Akan tetapi, permohonan praperadilan Pemohon II ditolak dengan
pertimbangan hukum Hakim Estiono, S.H., M.H. (vide halaman 159 s.d.
161) sebagai berikut:
Menimbang,
bahwa
Pengadilan
berpendapat:
sesuai
kewenangannya,
Lembaga
Praperadilan,
tidak
mempunyai
kompetensi untuk menguji kewenangan pemeriksa yang diatur
Pasal 12 PMK tersebut;
Menimbang, bahwa Pengadilan berpendapat dalam tahap ini,
belum dilakukan Tindakan hukum berupa upaya paksa, sebab
belum ditentukan apakah suatu peristiwa hukum tersebut
merupakan tindak pidana perpajakan;
Menimbang, bahwa selain itu, Para Pemohon mempersoalkan
peminjaman dokumen dan akses data elektronik yang dilakukan
Pemeriksa
bukti
permulaan
telah
melakukan
pemeriksaan
dokumen/Penggeledahan, sehingga pemeriksa bukti permulaan
dapat menghitung dan menyebutkan pada pendapatan negara
sekurang-kurangnya Rp 3.607.484.652 (tiga milyar enam ratus
tujuh juta empat ratus delapan puluh empat ribu enam ratus lima
puluh dua rupiah), terbukti sudah terjadi penggeledahan dan
penyitaan;
Menimbang, bahwa penyitaan menurut Pasal 38 ayat (1) KUHAP,
dilakukan Penyidik dengan penetapan ketua Pengadilan Negeri
setempat, baik berupa izin penyitaan atau persetujuan penyitaan;
Menimbang, bahwa Pengadilan berpendapat, oleh karena belum
dilakukan Tindakan hukum berupa upaya paksa, sebab belum
ditentukan apakah suatu peristiwa hukum tersebut merupakan
tindak pidana perpajakan;
Menimbang, bahwa oleh karena pokok persoalan praperadilan yang
diajukan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum, maka
Pengadilan berpendapat persoalan lainnya yang diajukan para
Pemohon dalam perkara a quo sebagaimana tuntutan para
Pemohon, tidak perlu dipertimbangkan lagi; Menimbang, bahwa
berdasarkan
pertimbangan
di
atas,
maka
alasan-alasan
11
permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon harus
dinyatakan ditolak seluruhnya;
MENGADILI:
1. Menolak permohonan praperadilan para Pemohon seluruhnya;
2. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sejumlah
nihil.
f. Bahwa faktanya terdapat 2 (dua) model putusan peradilan terkait
permohonan praperadilan terhadap pemeriksaan bukti permulaan tindak
pidana perpajakan. Ada hakim yang dalam putusannya mengabulkan
permohonan praperadilan dan ada hakim yang menolak. Terlihat terjadi
perdebatan
mengenai
kompetensi
pengadilan
dalam
mengadili
praperadilan pemeriksaan bukti permulaan. Bahwa putusan-putusan
pengadilan negeri dalam praperadilan tersebut membuktikan terjadi
ketidakpastian hukum dalam mekanisme kontrol terhadap pemeriksaan
bukti permulaan tindak pidana perpajakan;
g. Bahwa Pemohon II telah mengalami kerugian konstitusional bersifat
spesifik dan aktual (telah terjadi) sebab ketidakpastian mengenai
kompetensi peradilan yang dapat menjadi tempat bagi Pemohon II untuk
mencari keadilan ketika hak-hak Pemohon II dilanggar dalam
pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana perpajakan,
khususnya berkaitan dengan dilakukannya upaya yang bersifat
memaksa. Bahwa Pemohon II tidak mendapat jaminan kepastian hukum
yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang
merupakan prinsip negara hukum sebagaimana diatur Pasal 1 ayat (3)
UUD 1945.
16. Bahwa berikut disampaikan fakta putusan pengadilan yang berbeda-beda
berkaitan
dengan
permohonan
(gugatan)
praperadilan
terhadap
pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana perpajakan, sebagaimana
diuraikan berikut;
a. Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 14/Pid.Pra/2022/PN.Sby.
yang mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Lucky
Kartanto melawan Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Penegakan
Hukum c.q. Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I. Bahwa maksud dan tujuan
permohonan praperadilan Pemohon terhadap Termohon adalah
12
terhadap penggeledahan dan/atau penyitaan dari Direktorat Jenderal
Pajak berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor
PRIN BP-013/WPJ 11/2021, tanggal 9 November 2021, yang
ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I atas nama
Direktur Jenderal Pajak (vide halaman 81 putusan).
Menimbang, bahwa Termohon dalam Jawabannya membantah dalil
permohonan Pemohon dan menyatakan Termohon tidak pernah
melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen dan barang-
barang Pemohon, dimana berdasarkan Surat Nomor PEMB BP-
013/WPJ 11/2021 perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti
Permulaan, tanggal 9 November 2021 dan Surat Nomor
S018/WPJ.11/BD/0700/2022, perihal Permintaan Peminjaman,
tanggal 20 Januari 2022, yang kedua surat tersebut didasarkan
pada Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PRIN
BP-013/WPJ.11/2021, tanggal 9 November 2021, terdapat
kewajiban bagi Pemohon untuk meminjamkan bahan bukti
kepada pemeriksa bukti permulaan. Di samping itu, Pemohon
juga telah menerima “TANDA TERIMA PEMINJAMAN”. “BERITA
ACARA PEROLEHAN/PENGAMBILAN DATA YANG DIKELOLA
SECARA
ELEKTRONIK”,
dan
“LAMPIRAN
RINCIAN
PEROLEHAN/PENGAMBILAN DATA YANG DIKELOLA SECARA
ELEKTRONIK”, yang kesemuanya tertanggal 18 November 2021,
yang diterbitkan oleh TERMOHON sehubungan dengan adanya
Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PRIN
BP013/WPJ.11/2021, tanggal 9 November 2021, sedangkan
perbuatan yang dilakukan oleh Termohon hanyalah meminjam,
sedangkan Pemohon tidak mengetahui perbedaan definisi dari kata
“Meminjam” dengan kata “Menyita” dan ketentuan dalam PMK-
239/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan
sudah sangat jelas dan gamblang menggunakan istilah “meminjam”
bukan
“menyita”
sebagaimana
dimaksud
dalam
ketentuan
Penyitaan yang ada di KUHAP dan terhadap Pemohon telah
diberitahukan mengenai hak dan kewajiban pada saat akan
dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan yang dibuktikan dengan
Berita Acara yang telah ditandatangani oleh Pemohon serta
peminjaman dokumen yang dilakukan terhadap Pemohon juga telah
didasarkan pada persetujuan dari Pemohon sendiri yang dibuktikan
dengan adanya tanda terima peminjaman dokumen dan Berita
Acara Perolehan Data Elektronik yang juga telah ditandatangani
oleh Pemohon sendiri, sehingga terkait dengan “Penyitaan” untuk
menunjukkan dan memberikan pengetahuan kepada Pemohon
bahwa secara definisi terdapat perbedaan mendasar antara
“meminjam” dan “menyita (vide halaman 82-83 putusan);
Menimbang,
bahwa
sebelum
Hakim
Praperadilan
mempertimbangkan materi permohonan Pemohon perlu
diuraikan hal-hal sebagai berikut yang menjadi dasar
pemeriksaan perkara ini:
Menimbang, bahwa pengajuan praperadilan yang diajukan oleh
13
pemohon adalah Direktorat Jenderal Pajak adalah Terhadap Surat
Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana surat Nomor:
PEMB BP-013/WJP 11/2021 tanggal 09 Nopember 2021 dimana
dalam surat memuat kewajiban Pemohon untuk memberikan
kewenangan kepada Termohon untuk:
1. Memberikan kesempatan kepada pemeriksa Bukti Permulaan
untuk memasuki dan/atau memeriksa tempat atau ruang,
barang bergerak dan/atau barang bergerak yang diduga atau
patut diduga digunakan untuk menyimpan Bahan Bukti
2. Memberikan kesempatan kepada pemeriksa Bukti Permulaan
untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola
secara elektronik
3. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan Bahan Bukti kepada
pemeriksa Bukti Permulaan
4. Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis kepada
pemeriksa Bukti Permulaan, dan
5. Memberi bantuan kepada pemeriksa Bukti Permulaan guna
kelancaran Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Menimbang, bahwa disamping itu terhadap tindak lanjut oleh tidak
dipenuhinya bukti permulaan yang dimintakan oleh Termohon (bukti
P-6), maka Termohon melalui suratnya (bukti P-10 dan T-8.a),
apabila bukti permulaan tidak terpenuhi akan ditindaklanjuti sesuai
ketentuan yang berlaku ; Menimbang, bahwa Termohon juga telah
memanggil Pemohon untuk menghadap kepada Tim Pemeriksa,
oleh karena tidak memenuhi permintaan bukti permulaan (bukti
surat T-9);
Menimbang bahwa dalam konteks pembuktian oleh permohonan
atas perkara ini Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menilai bahwa
Pemohon dipersidangan dapat membuktikan Pemohon merupakan
pemilik atas benda yang dipinjam dilihat dari bukti-bukti yang
dihadirkan dipersidangan oleh Pemohon dari bukti P-4 dan P-8, P-
9 dan P-10 serta bukti surat yang diajukan Termohon yaitu bukti T-
6.A sampai dengan T-6.C, T-7 da T-8 yang membuktikan bahwa
Termohon telah melakukan penggeledahan dan peminjaman atas
barang-barang milik pemohon (vide halaman 87 putusan);
Menimbang, bahwa atas bukti surat P-4 dan P-8, P-9 dan P-10 serta
bukti bukti T-6.A sampai dengan T-6.C, T-7 dan T-8 yang diajukan
Pemohon dan Termohon, Hakim berpendapat sebagai berikut:
- Bahwa bukti bukti Pemohon dapat menggugurkan, dapat
membantah serta tidak dapat dijadikan sebagai acuan untuk
menentukan bahwa Penggeledahan dan penyitaan atas diri
pemohon oleh Termohon tidak memenuhi minimal pembuktian
yaitu dua alat bukti yang sah menurut undang-undang;
- Bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon lebih menitik
beratkan pada terbukti tidaknya Penggeledahan dan Penyitaan
yang dilakukan Derktorat Jendral Pajak kepada pemohon hal
mana atas perbuatan Pemohon menjadi lingkup dan wewenang
14
hakim praperadilan untuk menentukannya;
- Bahwa yang menjadi titik berat pembuktian dalam lingkup
praperadilan a quo hanya sebatas memenuhi atau tidaknya
minimal alat bukti dalam Penggeledahan dan Penyitaan milik
Pemohon;
- Bahwa Termohon telah melakukan penggeledahan untuk
memgambil dan atau memperoleh data guna pemeriksaan bukti
permulaan pada pada tanggal 18 Nopember 2021 di kediaman
Pemohon;
Menimbang, bahwa Pemeriksaan yang dilakukan Termohon
terhadap
dokumen-dokumen
yang
diperoleh
Termohon
berdasarkan Berita Acara Perolehan / Pengambilan Data yang
dikelola secara elektronik tanggal 18 Nopember 2021 dan
dilaksanakan Termohon berdasarkan berdasarkan Surat Perintah
Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
Nomor PRIN.BP-013/WPJ.11/2021 tanggal 9 November 2021,
Surat Nomor PEMB.BP-13/WPJ.11/2021 tanggal 9 November 2021
dan Surat Nomor SPEMB.BP-13/WPJ.11/2021 tanggal 9 November
2021,
adalah
merupakan
tindakan
penggeladahan
dan
penyitaan;
Menimbang, bahwa sesuai bukti surat bertanda P-6 yang sama
dengan bukti surat bertanda T-6.A, berupa surat Pemberitahuan
Pemeriksaan Bukti Permulaan yang dalam surat tersebut memuat
kata “berkewajiban” yang dapat diartikan sebagai adanya kewajiban
untuk meminjamkan mengandung pengertian meminta dengan
memaksa, sehingga hal tersebut bersifat paksaan; Menimbang,
bahwa terbukti cacat hukum Penggeledahan dan Penyitaan yang
dilakukan dalam bentuk pemeriksaan terhadap dokumendokumen
ataupun data elektronik Pemohon yang diperoleh oleh Termohon
melalui mekanisme Berita Acara Perolehan / Pengambilan Data
yang dikelola secara elektronik tanggal 18 Nopember 2021 karena
tidak disertai izin dari Ketua Pengadilan Negeri, yang dilakukan
berdasarkan Surat Nomor: PRIN.BP013/WPJ.11/2021 tanggal 9
November 2021 yang tidak bersesuaian dengan Angka 19 Lampiran
III Kep-146/PJ./2018, Surat Nomor: PEMB.BP2/WPJ.13/2021
tanggal 17 Februari 2021 Perihal Pemberitahuan Pemeriksaan
Bukti Permulaan dan juga tidak bersesuaian dengan Angka 17
Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep-
146/PJ./2018 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal
Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal
Pajak;
Menimbang bahwa dari uraian fakta tersebut di atas, maka Hakim
berpendapat bahwa tindakan Termohon dalam mendapatkan
surat-surat yang diperlukan dari Pemohon tersebut terkandung
adanya upaya paksa dan sanksi sehingga terhadap fakta ini
bila dihubungkan dengan pengertian Penyitaan ataupun
penggeledahan
yang
bersifat memaksa,
maka
tindakan
Termohon tersebut termasuk dalam kualifikasi Penyitaaan ataupun
Penggeledahan dimana Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh
15
penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat,
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 38 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka
alasanalasan permohonan praperadilan yang diajukan oleh
Pemohon beralasan hukum dan dapat dikabulkan;
MENGADILI:
1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan tidak sah penggeledahan dan/atau penyitaan yang
dilakukan oleh TERMOHON yang didasarkan pada Surat
Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PRIN BP-
013/WPJ 11/2021, tanggal 9 November 2021, sehingga secara
mutatis-mutandis TERMOHON tidak lagi berwenang untuk
melakukan
pemeriksaan
bukti
permulaan
serta
segala
keputusan dan/atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut
oleh TERMOHON yang berdasarkan surat perintah in casu
menjadi batal demi hukum;
3. Membebankan biaya yang timbul dari perkara ini kepada
negara.
b. Putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 2/Pid.Pra/2021/PN Sag
yang mengabulkan permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Rinni
Annisyah BR Ginting (wajib pajak) melawan Direktorat Jenderal Pajak
sebagai
Termohon.
Pertimbangan
hukum
Hakim
Praperadilan
Pengadilan Negeri Sanggau, Eliyas Eko Setyo, S.H., M.H., dapat dilihat
pada halaman 24 sampai dengan halaman 27 sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka (16) KUHAP yang
dimaksud penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk
mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya
benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud
untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan
peradilan, sedangkan berdasarkan pasal 82 ayat (1) huruf b KUHAP
untuk penyitaan yang dapat dipraperadilankan mencakup adanya
benda yang disita yang tidak termasuk alat pembuktian;
Menimbang,
bahwa
penyitaan
oleh
penyidik
sebagaimana
dimaksud oleh pasal 38 ayat (2) KUHAP.hanya dapat dilakukan
dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak serta selanjutnya
harus segera dilengkapi dengan .surat persetujuan dari Ketua
pengadilan Negeri setempat. Menimbang, bahwa dalam konteks
pembuktian oleh permohonan atas perkara ini Hakim Pengadilan
Negeri Sanggau menilai bahwa pemohon dipersidangan dapat
membuktikan pemohon merupakan pemilik atas benda yang disita
dilihat dari bukti-bukti yang dihadirkan dipersidangan oleh Pemohon
dari bukti P-1 sampai dengan P-8;
16
Menimbang, bahwa atas bukti surat P-1 s/d P-8 serta bukti saksi-
saksi yang diajukan pemohon, Hakim Praperadilan Pengadilan
Negeri Sanggau berpendapat sebagai berikut;
- Bahwa bukti bukti pemohon dapat menggugurkan, dapat
membantah serta tidak dapat dijadikan sebagai acuan untuk
menentukan bahwa Penggeledahan dan penyitaan atas diri
pemohon oleh termohon tidak memenuhi minimal pembuktian
yaitu dua alat bukti yang sah menurut undang-undang;
- Bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon lebih menitik
beratkan pada terbukti tidaknya Penggeledahan dan Penyitaan
yang dilakukan Derktorat Jendral Pajak kepada pemohon hal
mana atas perbuatan Pemohon menjadi lingkup dan wewenang
hakim praperadilan untuk menentukannya;
- Bahwa yang menjadi titik berat pembuktian dalam lingkup
praperadilan a quo hanya sebatas memenuhi atau tidaknya
minimal alat bukti dalam Penggeledahan dan Penyitaan milik
Pemohon. - Bahwa berdasarkan Keterangan Saksi-saksi
dipersidangan bahwa penggeledahan adalah PT.Sawit Laju
Mandiri yang saat ini perusahaan telah di akusisi oleh RINI
ANNISYAH BR GINTING, yang sebelumnya bernama CV.Sawit
Laju yang saat itu Direkturnya Jono Pinem berdasarkan Surat
Pengesahan Pendirian PT.Sawit Maju Lestari Nomor :AHU-
0064436.AH.01.01 Tahun 2020 tanggal 3 Desember 2020;
- Bahwa saat dipanggil saksi Jono Pinem hanya menghadap
sendiri tanpa membawa berkas apa-apa karena berkas terkait
perusahaan sudah ada di Kanwil Pajak Pontianak; - Bahwa saat
itu saksi Jono Pinem tidak ada melihat RINI ANNISYAH BR
GINTING selaku PT.Sawit Laju Mandiri, padahal saat dipanggil
saksi Jono Pinem dipanggil kapasitasnya sebagai saksi pada
perusahaan PT.Sawit Laju Mandiri, karena saat disana saksi
Jono Pinem dicerca pertanyaan mengenai PT.Sawit Laju Mandiri,
sedangkan saksi tidak tahu apa apa karena saksi Jono Pinem
sebelumnya adalah Direktur CV.Sawit Laju dan tidak ada
hubungannnya dengan perusahaan PT.Sawit Laju Mandiri.
Menimbang, bahwa dengan demikian bukti-bukti yang diajukan
pemohon menurut Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Sanggau
dapat digunakan sebagai acuan untuk menerima atau
mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh
pemohon. Menimbang, bahwa Pemeriksaan yang dilakukan
TERMOHON
terhadap
dokumen-dokumen
yang
diperoleh
TERMOHON berdasarkan Berita Acara Peminjaman Berkas/Bahan
Bukti pada hari Rabu tanggal 07 April 2021 yang ditandangani
JONO PINEM, Pemberian Keterangan JONO PINEM pada hari
Rabu tanggal 07 April 2021 kepada Termohon yang dilakukan
berdasarkan
Surat
Nomor:
PANG.BP-11/WPJ.13/BD.04/2021
tanggal 17 Maret 2021, Surat Nomor: PEMB.BP-2/WPJ.13/2021
tanggal 17 Februari 2021 Perihal Pemberitahuan Pemeriksaan
Bukti Permulaan, dan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan
Tindak Pidana Nomor: PRIN.BP-2/WPJ.13/2021 tanggal 17
17
Februari 2021 merupakan tindakan penggeladahan dan
penyitaan.
Menimbang bahwa terbukti cacat hukum PENGGELEDAHAN
dan PENYITAAN yang dilakukan dalam bentuk pemeriksaan
terhadap dokumen-dokumen Pemohon yang diperoleh oleh
Termohon melalui mekanisme Berita Acara Peminjaman
Berkas/Bahan Bukti yang dibuat pada hari Rabu tanggal 07 April
2021 karena tidak disertai izin dari Ketua Pengadilan Negeri dan
Pemberian Keterangan JONO PINEM pada hari Rabu tanggal 07
April 2021 kepada Termohon yang dilakukan berdasarkan Surat
Nomor: PANG.BP-11/WPJ.13/BD.04/2021 tanggal 17 Maret 2021
yang tidak bersesuaian dengan Angka 19 Lampiran III Kep-
146/PJ./2018, Surat Nomor: PEMB.BP-2/WPJ.13/2021 tanggal 17
Februari
2021
Perihal
Pemberitahuan
Pemeriksaan
Bukti
Permulaan, dan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan
Tindak Pidana Nomor: PRIN.BP-2/WPJ.13/2021 tanggal 17
Februari 2021 yang tidak bersesuaian dengan Angka 17 Lampiran
III Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep-146/PJ./2018
Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada
Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, maka
permohonan pemohon dapat dikabulkan seluruhnya.
Menimbang bahwa tujuan akhir dari proses penegakan hukum dan
proses peradilan adalah untuk mewujudkan keadilan, kemanfaatan
dan kepastian hukum, sehingga oleh karena itu penegakan hukum
harus didasarkan pada prinsip due process of law dengan tetap
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-
Undang dan berbagai peraturan lain yang mengaturnya dalam
rangka mewujudkan rasa keadilan masyarakat (Social Justice),
keadilan moral (moral justice) dan keadilan menurut undang-
undang (legal justice);
Menimbang bahwa sejalan dengan tuntutan reformasi dan
paradigma dalam penyelenggaraan peradilan maka sesungguhnya
peran dan tugas aparatur penegak hukum adalah mengembalikan
fungsi dan tujuan penegakan hukum agar tidak kehilangan
kekuatannya memberikan perlindungan hukum bagi semua orang
sehingga penegakan hukum tersebut dapat mencerminkan rasa
keadilan yang bersifat total (total Justice);
Menimbang, bahwa oleh karena itu adanya lembaga Praperadilan
adalah sebagai kontrol yang bersifat horizontal dari Lembaga
Yudikatif terhadap proses penegakan hukum oleh aparat penegak
hukum sehingga pada akhirnya diharapkan aparat penegak hukum
tersebut tetap bekerja pada koridor yang ditentukan peraturan
perundang-undangan;
Menimbang, bahwa pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas
perlu dikemukakan disamping mempertimbangkan dasar-dasar dan
alasan yuridis putusan ini baik sebagai ratio decidendi maupun
obiter dicta, sehingga substansi putusan ini dapat dipahami oleh
semua pihak dan semangat penegakkan hukum tetap dilakukan
dalam koridor hukum tanpa melanggar hukum itu sendiri;
18
Mengingat dan memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Putusan Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28
April 2015, Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman, serta peraturan perundang-undangan
lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini.
MENGADILI:
1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Penggeledahan dan Penyitaan yang dilakukan
Termohon
berdasarkan
Berita
Acara
Peminjaman
Berkas/Bahan Bukti pada hari Rabu tanggal 07 April 2021 yang
ditandangani JONO PINEM, Pemberian Keterangan JONO
PINEM pada hari Rabu tanggal 07 April 2021 kepada Termohon
yang
dilakukan
berdasarkan
Surat
Nomor:
PANG.BP-
11/WPJ.13/BD.04/2021 tanggal 17 Maret 2021, Surat Nomor:
PEMB.BP-2/WPJ.13/2021 tanggal 17 Februari 2021 Perihal
Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan Surat
Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Nomor:
PRIN.BP-2/WPJ.13/2021 tanggal 17 Februari 2021 merupakan
tindakan penggeladahan dan penyitaan, adalah tidak sah
menurut hukum;
3. Membebankan biaya perkara kepada Negara yang besarnya
nihil.
c. Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor 2/Pid.Pra/2022/PN
Pms yang mengabulkan pemohon praperadilan atas nama Pemohon
Kodam Sitepu melawan Direktur Jenderal Pajak sebagai Termohon.
Berikut kutipan pertimbangan hukum Hakim Rahmat Hasan Ashari
Hasibuan, S.H., M.Kn., sebagaimana dapat dilihat pada halaman 106 s.d.
halaman 115:
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah pemeriksaan bukti
permulaan termasuk kedalam materi praperadilan setelah merujuk
pada pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusannya
Nomor 21/PUUXII/2014, pada halaman 107 angka 3 menyatakan
adapun mengenai pemeriksaan surat seperti yang didalilkan
Pemohon agar masuk ke dalam ruang lingkup kewenangan pranata
peradilan, menurut Mahkamah pemeriksaan surat tersebut
merupakan
bagian
yang
tidak
terpisahkan
dari
Tindakan
penggeledahan dan penyitaan, sehingga petimbangan Mahkamah
pada angka 2 di atas berlaku pula terhadap dalil Pemohon aquo;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,
setelah dihubungkan dengan bukti yang diajukan sebagai
pemeriksaan bukti permulaan dengan pertimbangan Mahkamah
Konstitusi dalam putusannya Nomor 21/PUUXII/2014, pada
halaman 107 angka 3 tersebut ternyata pemeriksaan surat
19
merupakan
bagian
yang
tidak
terpisahkan
dari
tindakan
penggeledahan
dan
penyitaan,
maka
Pengadilan
Negeri
berpendapat pemeriksaan bukti permulaan tersebut adalah
kewenangan dari praperadilan; Menimbang, bahwa selanjutnya
yang perlu dipertimbangkan adalah apakah pemeriksaan bukti
permulaan tersebut dilakukan secara sah atau tidak?
Menimbang, bahwa dalam perkara aquo praperadilan ini
Pengadilan Negeri tidak akan menilai atau membahas lebih jauh
tentang kewenangan, akan tetapi untuk menentukan sah tidaknya
suatu surat yang telah dikeluarkan oleh Para Termohon atau Turut
Termohon sebagai pihak yang melakukan pemeriksaan bukti
permulaan terhadap dokumen atau surat milik Pemohon, tentunya
akan dilihat dari peraturan perundang-undangan berikut dengan
turunannya yang mengatur tentang pemeriksaan bukti permulaan
tersebut, seperti siapa yang berhak melakukan pemeriksaan dan
apakah sudah dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku,
sehingga tidak menimbulkan cacat formil;
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 43 A ayat (1) Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum
Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan Direktur Jenderal Pajak
berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan berwenang
melakukan pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; Menimbang, bahwa
selanjutnya berdasarkan angka 17 Lampiran III Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor: Kep-146/PJ./2018 Tentang Pelimpahan
Wewenang Direktur Jendreal Pajak Kepada Para Pejabat Di
Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tanggal 17 Mei 2018,
menyebutkan Wewenang Direktur Jenderal Pajak menerbitkan
Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan, dasar hukum Pasal
43A Undang-Undang KUP, dilimpahkan kepada Kepala Kanwil
DJP; Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 23 Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
yang dimaksud delegasi adalah pelimpahan Kewenangan dari
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan
tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada
penerima delegasi; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan-
ketentuan
di
atas
dapat
disimpulkan
bahwa
tanggungjawab/wewenang sepenuhnya terhadap pemeriksaan
bukti permulaan sudah dilimpahkan kepada Kepala Kanwil DJP,
sedangkan Direktur Jenderal Pajak tidak berwenang lagi, karena
sepanjang pemeriksaan dipersidangan tidak ada bukti yang
menunjukkan bahwa angka 17 Lampiran III Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor: Kep-146/PJ./2018 Tentang Pelimpahan
Wewenang Direktur Jendreal Pajak Kepada Para Pejabat Di
Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tanggal 17 Mei 2018 ((bukti
P7/T.1,T.2-6)) sudah dicabut, sehingga dengan demikian terhadap
Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor: SPPBP.P-
09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018 menjadi cacat hukum
20
dan tidak sah;
Menimbang bahwa oleh karena Surat Perintah Pemeriksaan Bukti
Permulaan
Nomor:
SPPBP.P-09/WPJ.26/2018
tanggal
05
November 2018 telah dinyatakan cacat hukum dan tidak sah, maka
selanjutnya terhadap penerbitan surat atau dokumen berupa: 1.
Surat Nomor: PANG-BP-37/WPJ.26/BD.04/2020 tanggal 17 Juni
2020
(bukti-T.1,T.2-21)
;
2.
Tanda
Terima
Peminjaman
Berkas/Dokumen/Data/Barang Lainnya tanggal 30 Juni 2020 (bukti
P-1/
T.1,T.2-22);
3.
Surat
Nomor:
PANG.BP-
57/WPJ.26/BD.04/2020 tanggal 24 September 2020 (bukti T.1,T.2-
23); 4. Surat Nomor: PANG.BP-69/WPJ.26/BD.04/2020 tanggal 01
Desember 2020 (bukti P-2/ T.1,T.2-24); 5. Berita Acara Permintaan
Keterangan Lanjutan-3 Nomor: BAPK2.F/WPJ.26/BD.0700/2021
tanggal 23 Maret 2021 (bukti T.1,T.2-25); 6. Laporan Pemeriksaan
Bukti Permulaan Nomor: LPBP4/WPJ.26/BD.0700/2021 tanggal 31
Mei 2021 (bukti T.1,T.2-27); 7. Laporan Kejadian Nomor: LK.DIK-
01/WPJ.26/BD.04/2021, tanggal 19 Agustus 2021 (bukti T.1,T.2-
28); Dihubungkan dengan pertimbangan yang telah ditegaskan di
atas bahwa pemeriksaan surat merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari tindakan penggeledahan dan penyitaan dan
merupakan kewenangan dari praperadilan, dimana peminjaman
berkas yang dilakukan oleh Para Termohon adalah salah satunya
untuk memeriksa surat-surat tersebut, maka terhadap petitum
Pemohon pada angka 2 menyatakan dan memutuskan Surat
Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang
Perpajakan
Nomor:
SPP.BP.P-09/WPJ.26/2018
tanggal
05
November 2018 diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang tidak
berwenang dan cacat hukum, serta bertentangan dengan Angka 17
Lampiran
III
Keputusan
Direktur
Jenderal
Pajak
Nomor:
Kep146/PJ./2018
Tentang
Pelimpahan
Wewenang
Direktur
Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak dan petitum angka 3 menyatakan dan memutuskan
tidak sah penggeledahan dan/atau penyitaan yang dilakukan
Termohon berdasarkan Tanda Terima Peminjaman Berkas/Bahan
Bukti yang dibuat pada tanggal 30 Juni 2020 yang ditandatangani
oleh Pemohon dan Tim Pemeriksa yang sebelumnya diminta oleh
Termohon I, Surat Nomor: PEMB.BP.P-09/WPJ.26/2018 tanggal 05
November 2018 Perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti
Permulaan, dan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan
Tindak
Pidana
Di
Bidang
Perpajakan
Nomor:
SPP.BP.P09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018 yang cacat
hukum karena tidak sesuai dengan Lampiran III Angka 17
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep-146/PJ./2018
Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada
Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, patut dan
beralasan hukum untuk dikabulkan;
MENGADILI:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan
Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Nomor: SPP.BP.P-
21
09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018 diterbitkan oleh
Direktur Jenderal Pajak yang tidak berwenang dan cacat
hukum, serta bertentangan dengan Angka 17 Lampiran III
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep-146/PJ./2018
Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak
Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
3. Menyatakan tidak sah penggeledahan dan/atau Penyitaan yang
dilakukan Termohon berdasarkan Tanda Terima Peminjaman
Berkas/Bahan Bukti yang dibuat pada tanggal 30 Juni 2020
yang ditandatangani oleh Pemohon dan Tim Pemeriksa yang
sebelumnya
diminta
oleh
Termohon
I,
Surat
Nomor:
PEMB.BP.P-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018
Perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan
Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di
Bidang Perpajakan Nomor: SPP.BP.P- 09/WPJ.26/2018
tanggal 05 November 2018 yang cacat hukum karena tidak
sesuai dengan Angka 17 Lampiran III Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor: Kep-146/PJ./2018 Tentang Pelimpahan
Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di
Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
4. Menyatakan
tidak
sah
Surat
Nomor:
S-
1/TAP/TSK/WPJ.26/2022
tanggal
18
Maret
2022
Hal
Pemberitahuan
Penetapan
Tersangka
yang
diterbitkan
berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN.DIK-
2/WPJ.26/2021 tanggal 23 Agustus 2021 yang mana Surat
Perintah Penyidikan tersebut diterbitkan berdasarkan Laporan
Kejadian Nomor: LK.DIK01/WPJ.26/BD.04/2021 tanggal 19
Agustus 2021, yang mana Laporan Kejadian Nomor: LK.DIK-
01/WPJ.26/BD.04/2021 tanggal 19 Agustus 2021 tersebut
diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti
Permulaan Tindak Pidana Nomor: SPP.BP.P- 09/WPJ.26/2018
tanggal 05 November 2018 yang tidak sesuai dengan Angka 17
Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep-
146/PJ./2018
Tentang
Pelimpahan
Wewenang
Direktur
Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak; 5. Membebankan biaya perkara kepada Para
Termohon dan Turut Termohon sejumlah nihil;
d. Selain putusan yang mengabulkan permohonan praperadilan di atas,
terdapat
juga
beberapa
putusan
yang
menolak
permohonan
praperadilan. Berikut disampaikan beberapa contoh putusan tersebut.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 13/Pid.Pra/2021/PN
Jak.Tim yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh
Benedictus Koento Helyanto melawan Direktur Jenderal Pajak c.q.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur. Pertimbangan hukum hakim I Wayan
Sukanila, S.H., M.H. (vide halaman 71 s.d. 76 putusan) sebagai berikut:
22
Menimbang, bahwa pada pokoknya permohonan praperadilan yang
diajukan oleh Pemohon agar Pengadilan Negeri menyatakan tidak
sah PENGGELEDAHAN dan/atau PENYITAAN yang dilakukan oleh
TERMOHON berdasarkan Tanda Terima Peminjaman/Penyerahan
Dokumen
tanggal
25
Februari
2021;
Tanda
Terima
Peminjaman/Penyerahan Dokumen tanggal 17 Februari 2021;
Tanda Terima Peminjaman/Penyerahan Dokumen tanggal 26
Januari 2021; Tanda Terima Peminjaman Dokumen tanggal 22
Januari 2021; Serah Terima Dokumen tanggal 25 November 2020;
Berita Acara Serah Terima/Peminjaman Data dan Dokumen
Pemeriksaan Pajak tanggal 19 November 2020; Berita Acara Serah
Terima/Peminjaman Data dan Dokumen Pemeriksaan Pajak
tanggal 6 November 2020; Berita Acara Serah Terima/Peminjaman
Data dan Dokumen Pemeriksaan Pajak tanggal 21 Oktober 2020;
Berita Acara Serah Terima/Peminjaman Data dan Dokumen
Pemeriksaan Bukti Permulaan tanggal 25 September 2020; 2 (dua)
Berita Acara Serah Terima/Peminjaman Data dan Dokumen
Pemeriksaan Pajak tanggal 11 September 2020, yang didasari oleh
Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PRIN.BP-
22/WPJ.20/2020 tanggal 12 Juni 2020 dan; Surat Nomor PEMB.BP-
22/WPJ.20/2020 tanggal 12 Juni 2020 Perihal Pemberitahuan
Pemeriksaan Bukti Permulaan; Surat Permintaan Peminjaman
Nomor S.BP-33/WPJ.20/2020 tanggal 26 Agustus 2020; Surat
Permintaan Peminjaman Berkas Nomor S.BP-34/WPJ.20/2020
tanggal 1 Oktober 2020;
Menimbang, bahwa yang menjadi pokok dalil permohonan
Pemohon adalah berkaitan dengan tindakan Termohon yang
meminjam beberapa dokumen milik Pemohon yang oleh Pemohon
tindakan Termohon tersebut dikualifikasikan sebagai tindakan
Penggeledahan dan Penyitaaan;
Menimbang, bahwa dengan menyimak kedua tindakan di atas
sebagaimana yang diatur dalam KUHAP, maka Hakim berpendapat
bahwa kedua tindakan tersebut terkandung dan termakna upaya
paksa dan bersifat imperative dan tidak bisa dinegosiasikan demi
kepentingan penyidikan;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti Pemohon bertanda P-
5,sampai dengan P-10 dan P-12 sampai dengan P-22, serta
dikaitkan pula dengan keterangan saksi A. FAJAR SURAHMAN,
yang pokoknya menerangkan bahwa saksi pernah diperiksa oleh
Termohon baik di kantor Termohon maupun di kantor Saksi. Bahwa
dalam proses kedatangan Termohon ke kantor saksi juga ada
penyerahan dokumen oleh pegawai lainya. Bahwa petugas
pemeriksaan
sepengetahuan
saksi
tidak
menunjukkan
ijin/persetujuan sita. Bahwa petugas meminta dokumen dengan
baik-baik tidak memaksa dan dokumen yang diserahkan ke
petugas tidak tahu asli atau fotocopy, terungkap fakta bahwa benar
pihak Termohon telah menerima pinjaman surat-surat yang terkait
perkara tindak pidana pajak dari Pemohon;
Bahwa Termohon ada meminjam surat dari Pemohon yang berupa
foto copy sedangkan aslinya masih dipegang oleh Pemohon dan
23
Termohon telah berkali-kali menerima penyerahan dokumen dari
Pemohon. Bahwa ada dokumen yang Termohon pinjam kepada
Pemohon akan tetapi tidak dikabulkan oleh Pemohon, terungkap
fakta bahwa benar Termohon telah berkali-kali meminjam dokumen
dari Pemohon yang berupa fotocopy dan juga benar ada dokumen
yang Termohon pinjam tidak diberikan untuk dipinjam oleh
Pemohon; Menimbang, bahwa dari uraian fakta tersebut di atas,
maka Hakim berpendapat bahwa tindakan Termohon dalam
mendapatkan surat-surat yang diperlukan dari Pemohon tersebut
tidaklah terkandung adanya upaya paksa dan terhadap fakta ini bila
dihubungkan
dengan
pengertian
Penyitaan
ataupun
penggeledahan yang bersifat memaksa, maka tindakan Termohon
tersebut tidak termasuk dalam kualifikasi Penyitaaan ataupun
Penggeledahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1
angka 16 dan angka 17 serta Pasal 38 dan Pasal 32 Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka
alasan-alasan permohonan praperadilan yang diajukan oleh
Pemohon harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum dan
patut ditolak.
MENGADILI:
1. Menolak Permohonan Praperadilan Pemohon tersebut;
2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Nihil;
e. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 22/Pid.Pra/2023/PN
Jkt Sel yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh
Budiyanto Pranoto melawan Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur
Penegakan Hukum Ditjen Pajak. Pertimbangan hukum hakim Estiono,
S.H., M.H. (vide halaman 159 s.d. 161) sebagai berikut:
Menimbang,
bahwa
Pengadilan
berpendapat:
sesuai
kewenangannya,
Lembaga
Praperadilan,
tidak
mempunyai
kompetensi untuk menguji kewenangan pemeriksa yang diatur
pasal 12 PMK tersebut;
Menimbang, bahwa Pengadilan berpendapat dalam tahap ini,
belum dilakukan Tindakan hukum berupa upaya paksa, sebab
belum ditentukan apakah suatu peristiwa hukum tersebut
merupakan tindak pidana perpajakan; Menimbang, bahwa selain
itu, Para Pemohon mempersoalkan peminjaman dokumen dan
akses data elektronik yang dilakukan Pemeriksa bukti permulaan
telah melakukan pemeriksaan dokumen / Penggeledahan, sehingga
pemeriksa bukti permulaan dapat menghitung dan menyebutkan
pada pendapatan negara sekurang kurangnya Rp 3.607.484.652
(tiga milyar enam ratus tujuh juta empat ratus delapan puluh empat
ribu enam ratus lima puluh dua rupiah), terbukti sudah terjadi
penggeledahan dan penyitaan; Menimbang, bahwa penyitaan
menurut pasal 38 ayat (1) KUHAP, dilakukan Penyidik dengan
24
penetapan ketua Pengadilan Negeri setempat, baik berupa izin
penyitaan atau persetujuan penyitaan;
Menimbang, bahwa Pengadilan berpendapat, oleh karena belum
dilakukan Tindakan hukum berupa upaya paksa, sebab belum
ditentukan apakah suatu peristiwa hukum tersebut merupakan
tindak pidana perpajakan;
Menimbang, bahwa selanjutnya, Para Pemohon mempersoalkan
ketentuan pasal 44 ayat (2) huruf c Undang Undang KUP untuk
memanggil orang pribadi atau badan hukum sebagai subjek hukum
untuk dimintai keterangan awal, namun penyidik hanya memanggil
para saksi sebagaimana bukti T.16 a sampai dengan bukti T.16 h;
Menimbang, bahwa oleh karena pokok persoalan praperadilan yang
diajukan Para Pemohon tidak beralasan menurut hukum, maka
Pengadilan berpendapat persoalan lainnya yang diajukan Para
Pemohon dalam perkara a quo sebagaimana tuntutan Para
Pemohon, tidak perlu dipertimbangkan lagi; Menimbang, bahwa
berdasarkan
pertimbangan
di
atas,
maka
alasanalasan
permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon harus
dinyatakan ditolak seluruhnya;
MENGADILI:
1. Menolak permohonan praperadilan para Pemohon seluruhnya;
2. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sejumlah
nihil.
17. Bahwa berkaitan dengan hubungan sebab akibat antara kerugian
konstitusional dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujiannya, dapat disampaikan bahwa berlakunya ketentuan Pasal 43A
ayat (1) dan ayat (4) dalam Pasal 2 angka 13 UU HPP telah merugikan hak
konstitusional Pemohon I secara spesifik dan aktual serta menurut
penalaran yang wajar sangat potensial terjadi kerugian konstitusional
terhadap Pemohon I. Bahwa dengan berlakunya ketentuan Pasal 43A ayat
(1) dan ayat (4) dalam Pasal 2 angka 13 UU HPP sepanjang tidak dimaknai
sebagaimana Petitum para Pemohon, maka Pemohon I dan II tidak akan
mendapatkan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
18. Bahwa
berkaitan
dengan
adanya
kemungkinan
bahwa
dengan
dikabulkannya permohonan, kerugian konstitusional seperti yang didalilkan
tidak lagi atau tidak akan terjadi, dapat disampaikan bahwa sesuai dengan
penjelasan dan uraian di atas, maka apabila Mahkamah Konstitusi
mengabulkan permohonan ini, kerugian yang akan dialami oleh Pemohon I
25
tidak akan terjadi di kemudian hari dan kerugian aktual terhadap Pemohon
II tidak lagi terjadi;
19. Bahwa berdasarkan dalil yang telah diuraikan di atas, maka para Pemohon
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan
pengujian Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) dalam Pasal 2 angka 13 UU HPP
terhadap UUD 1945 karena telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan telah memenuhi syarat kerugian hak konstitusional.
III. ALASAN PERMOHONAN
A. Pasal 43A ayat (1) dalam Pasal 2 angka 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2021
tentang
Harmonisasi
Peraturan
Perpajakan
menimbulkan
ketidakpastian hukum dan oleh karenanya bertentangan dengan prinsip
negara hukum dan prinsip kepastian hukum yang adil
20. Bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah
negara hukum. Gagasan negara hukum sebagai prinsip umum yang dianut
dalam penyelenggaraan negara bercirikan prinsip hukum dan hak asasi
manusia yang dijamin dalam konstitusi. Salah satu prinsip negara hukum
yang utama adalah adanya pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Bahwa ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
21. Negara hukum yang telah diadopsi dalam UUD 1945 meletakkan suatu
prinsip bahwa setiap orang memiliki hak asasi (HAM), yang dengan
demikian mewajibkan orang lain, termasuk di dalamnya negara, untuk
menghormatinya. Bahkan secara konstitusional, ketentuan konstitusional
tentang
HAM
tersebut
dalam
perspektif
historis-filosofis
dalam
pembentukan negara dimaksudkan untuk melindungi segenap bangsa
Indonesia dan berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab [vide
Pembukaan UUD 1945]. Oleh karena itu, sebagaimana dinyatakan dalam
Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, bahwa negara berkewajiban untuk
memberikan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan
terhadap HAM;
26
22. Dari prinsip yang demikian lahir pula prinsip dalam penegakan hukum
pidana yang menjunjung tinggi HAM, termasuk terhadap orang-orang yang
sedang tersangkut persoalan hukum yang bersifat pidana. Kewajiban
negara untuk menegakkan dan melindungi HAM sesuai prinsip negara
hukum yang demokratis mengharuskan pelaksanaan HAM dijamin, diatur,
dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan [vide Pasal 28I ayat
(5) UUD 1945];
23. Prinsip kepastian hukum yang adil merupakan salah satu ciri utama negara
hukum Indonesia. Menurut Gustav Radburch (E. Utrecht, Pengantar dalam
Hukum Indonesia, PT. Penerbit Balai Buku Ichtiar, Jakarta) menyatakan ada
kepastian oleh hukum dan kepastian dalam atau dari hukum. Kepastian oleh
hukum adalah hukum yang berhasil menjamin banyak kepastian dalam
hubungan-hubungan kemasyarakatan. Sementara kepastian dalam atau
dari hukum tercapai apabila dalam hukum tersebut tidak ada ketentuan yang
saling bertentangan (peraturan perundang-undangan berdasarkan pada
sistem logis dan pasti), dan dalam hukum tersebut tidak ada istilah-istilah
hukum yang dapat ditafsirkan secara berlain-lainan. Senada dengan
pendapat Gustav Radburch, Indroharto menekankan bahwa kepastian
hukum menyangkut kepastian norma hukum (Indroharto, Rangkuman Asas-
Asas Umum Tata Usaha Negara, Jakarta, 1984);
24. Mahkamah Konstitusi melalui putusannya telah memberikan makna
terhadap prinsip kepastian hukum yang adil. Dalam putusannya (vide
Putusan Nomor 1/PUU-XI/2003 dan Putusan Nomor 15/PUU-XVI/2018),
bahwa kepastian hukum apabila dikaitkan dalam konteks norma hukum
adalah harus dihindarkan perumusan norma hukum yang tidak dapat diukur
secara objektif yang dalam implementasinya membuka peluang bagi
aparatur negara maupun pihak lainnya untuk berbuat sewenang-wenang
terhadap orang lain. Kemudian, bahwa adil atau tidaknya sebuah aturan
harus dinilai dari semua aspek, khususnya bagaimana aturan tersebut
melindungi dan menjaga keseimbangan kepentingan pihak-pihak yang
diatur;
25. Bahwa ketentuan Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) dalam Pasal 2 angka 13
UU HPP menyatakan: “Direktur Jenderal Pajak berdasarkan informasi, data,
laporan, dan pengaduan berwenang melakukan pemeriksaan bukti
27
permulaan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang
perpajakan”. Selanjutnya dalam Pasal a quo ayat (1a) dinyatakan bahwa
“Pemeriksaan bukti permulaan dilaksanakan oleh Pejabat Penyidik Negeri
Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang menerima surat perintah
pemeriksaan bukti permulaan”. Dalam bagian penjelasan Pasal 43A ayat (1)
dinyatakan bahwa “pemeriksaan bukti permulaan memiliki tujuan dan
kedudukan yang sama dengan penyelidikan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang yang mengatur mengenai hukum acara pidana”;
26. Apakah yang dimaksud dengan pemeriksaan bukti permulaan? Istilah
pemeriksaan bukti permulaan dapat ditemukan dalam ketentuan umum
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan. Dalam ketentuan Pasal 1 angka 27 dinyatakan
Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk
mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak
pidana di bidang perpajakan. Kemudian, yang dimaksud bukti permulaan
adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau
benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa
sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang
dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada
pendapatan negara;
27. Tidak ditemukan pengaturan dan penjelasan lebih lanjut mengenai
pemeriksaan bukti permulaan di UU KUP atau UU HPP. Ketentuan Pasal
43A ayat (4) dalam Pasal 2 angka 13 UU HPP menyatakan bahwa “Tata
cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”. Oleh karena UU HPP tidak
mengatur dan memberi penjelasan lebih lanjut mengenai pemeriksaan bukti
permulaan, maka harus dilihat (tidak dapat dihindari) pengaturan dalam
Peraturan Menteri Keuangan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor
177/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak
Pidana di Bidang Perpajakan (selanjutnya disebut PMK 177/2022);
28. Pengutipan Peraturan Menteri Keuangan dalam permohonan ini tidak
bermaksud untuk menarik pengujian ini pada objek peraturan menteri, akan
28
tetapi pengutipan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan tidak bisa
dihindari sebab untuk mengetahui apa dan bagaimana pemeriksaan bukti
permulaan tersebut dilaksanakan, semua pengaturan lebih rinci dan tata
cara pemeriksaan bukti pemeriksaan diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan. Bahwa Peraturan Menteri Keuangan menjadi semacam “hukum
acara” pemeriksaan bukti permulaan;
29. Apakah
pemeriksaan
bukti
permulaan
dapat
disamakan
dengan
penyelidikan? Penyelidikan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 5
KUHAP adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan
menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna
menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang
diatur dalam undang-undang ini;
30. Apabila dibandingkan pengertian pemeriksaan bukti permulaan menurut UU
KUP dan Penyelidikan menurut KUHAP, maka terdapat perbedaan yang
signifikan. Bahwa tujuan pemeriksaan bukti permulaan adalah untuk
mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak
pidana di bidang perpajakan. Sementara tujuan penyelidikan adalah untuk
mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak
pidana;
31. Pengertian pemeriksaan bukti permulaan identik dengan pengertian
penyidikan menurut KUHAP. Dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 dinyatakan
bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan
menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta
mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak
pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya;
32. Apabila dibandingkan konsep pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan,
maka keduanya memiliki tujuan yang sama yaitu untuk mendapatkan bukti
terkait dugaan tindak pidana yang terjadi;
33. Pemeriksa bukti permulaan dilakukan oleh Penyidik, bukan oleh Penyelidik
atau pemeriksa biasa. Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 angka
13 Pasal 43 ayat (1a) UU HPP bahwa Pemeriksaan Bukti Permulaan
dilaksanakan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
29
Direktorat Jenderal Pajak yang menerima surat perintah pemeriksaan bukti
permulaan. Dalam PMK 177/2022, dalam ketentuan Pasal 1 angka 10
dinyatakan bahwa Pemeriksa Bukti Permulaan adalah pejabat Penyidik
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi
wewenang untuk melakukan pemeriksaan bukti permulaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
34. Sekali lagi perlu disampaikan bahwa pengutipan PMK 177/2022 perlu
dilakukan untuk memberikan penjelasan utuh mengenai pengaturan dan
pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan. Oleh karena tidak ada sumber
hukum lain untuk menjelaskan mengenai pemeriksaan bukti permulaan;
35. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) PMK 177/2022, dalam pemeriksaan
bukti permulaan, pemeriksa bukti permulaan berwenang:
a. meminjam dan memeriksa buku atau catatan, dokumen yang menjadi
dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan
dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas
wajib pajak, atau objek yang terutang pajak;
b. mengakses dan/atau mengunduh data, informasi, dan bukti yang dikelola
secara elektronik;
c. memasuki dan memeriksa tempat atau ruangan tertentu, barang
bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga
digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi
dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang
yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh,
kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terutang
pajak;
d. melakukan penyegelan tempat atau ruangan tertentu serta barang
bergerak dan/atau barang tidak bergerak;
e. meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga
yang mempunyai hubungan dengan wajib pajak yang dilakukan
pemeriksaan
bukti
permulaan
melalui Direktur
Jenderal
Pajak
sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan;
30
f. meminta keterangan kepada pihak yang berkaitan, dan dituangkan dalam
berita acara permintaan keterangan; dan
g. melakukan tindakan lain yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan
bukti permulaan.
36. Kewenangan pemeriksa bukti permulaan di atas berbeda jauh dari
kewenangan dalam hal dilakukan penyelidikan menurut KUHAP. Dalam
ketentuan Pasal 5 ayat (1) diatur wewenang Penyelidik, yaitu:
a. Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak
pidana;
b. mencari keterangan dan barang bukti;
c. menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta
memeriksa tanda pengenal diri;
d. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung-jawab.
37. Bahwa kewenangan yang dapat dilakukan oleh pemeriksa dalam rangka
pemeriksaan bukti permulaan sebagaimana diuraikan di atas, menunjukkan
karakter kewenangan dalam rangka penyidikan. Bahwa terlihat telah ada
upaya paksa yang dilakukan dalam proses pemeriksaan bukti permulaan.
Bahkan sebagian besar kewenangan pemeriksa dalam pemeriksaan bukti
permulaan merupakan kewenangan yang bersifat memaksa (pihak lain).
Upaya paksa tersebut yaitu:
a. meminjam dan memeriksa buku atau catatan, dokumen yang menjadi
dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan
dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas
wajib pajak, atau objek yang terutang pajak;
b. mengakses dan/atau mengunduh data, informasi, dan bukti yang dikelola
secara elektronik;
c. memasuki dan memeriksa tempat atau ruangan tertentu, barang
bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga
digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi
dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang
yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh,
31
kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terutang
pajak;
d. melakukan penyegelan tempat atau ruangan tertentu serta barang
bergerak dan/atau barang tidak bergerak;
e. meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga
yang mempunyai hubungan dengan wajib pajak yang dilakukan
pemeriksaan
bukti
permulaan
melalui Direktur
Jenderal
Pajak
sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan;
f. meminta keterangan kepada pihak yang berkaitan, dan dituangkan dalam
berita acara permintaan keterangan.
38. Dapat dikatakan bahwa hampir seluruh kewenangan dalam pemeriksaan
bukti permulaan merupakan bentuk kewenangan yang sifatnya memaksa
terhadap pihak lain (orang pribadi atau badan hukum wajib pajak).
Kewenangan yang bersifat memaksa ini merupakan bentuk kewenangan
dalam rangka penyidikan, bukan penyelidikan. Oleh karena itu, ditinjau dari
kewenangan apa saja yang dapat dilakukan saat pemeriksaan bukti
permulaan, menunjukkan bahwa pemeriksaan bukti permulaan merupakan
bagian dari penyidikan. Pemeriksaan bukti permulaan merupakan satu
kesatuan dengan penyidikan, bukan dua hal yang terpisah;
39. Di sisi lain, orang pribadi atau badan (wajib pajak) yang diperiksa
berkewajiban:
a. memberikan kesempatan kepada pemeriksa bukti permulaan untuk
memasuki dan/atau memeriksa tempat atau ruangan tertentu, barang
bergerak, dan/atau barang tidak bergerak yang diduga atau patut diduga
digunakan untuk menyimpan bahan bukti;
b. memberikan kesempatan kepada pemeriksa bukti permulaan untuk
mengakses dan/atau mengunduh data elektronik;
c. memperlihatkan dan/atau meminjamkan bahan bukti kepada pemeriksa
bukti permulaan;
d. memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis kepada pemeriksa bukti
permulaan; dan
32
e. memberikan bantuan kepada pemeriksa bukti permulaan guna
kelancaran pemeriksaan bukti permulaan.
40. Bahwa memang ada salah satu kewenangan yang terlihat bukan
merupakan upaya paksa, yaitu “meminjam dan memeriksa buku atau
catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan
dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh,
kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terutang
pajak”. Akan tetapi, jika dilihat lebih rinci aturan tersebut, maka makna kata
“meminjam” dalam frasa tersebut sifatnya memaksa (pinjaman memaksa)
atau bermakna “penyitaan”. Sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan
Pasal 15 PMK 177/2022, bahwa:
a. Dalam hal bahan bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
ditemukan, pemeriksa bukti permulaan segera meminjam bahan bukti
dan membuat tanda terima serta memeriksa bahan bukti tersebut.
b. Dalam hal belum diperoleh bahan bukti pada saat pelaksanaan
pemeriksaan bukti permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pemeriksa bukti permulaan dapat meminjam bahan bukti dengan surat
peminjaman.
c. Orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan
harus menyerahkan bahan bukti yang diminta sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) kepada pemeriksa bukti permulaan paling lama 14 (empat
belas) hari kalender setelah tanggal pengiriman surat peminjaman.
d. Pemeriksa bukti permulaan harus membuat tanda terima atas setiap
bahan bukti yang diperoleh sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
e. Dalam hal orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukti
permulaan tidak memenuhi permintaan bahan bukti dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan telah ditemukannya bukti
permulaan atas dugaan tindak pidana di bidang perpajakan, pemeriksa
bukti permulaan dapat mengusulkan kepada direktur jenderal pajak untuk
dilakukan penyidikan terhadap orang pribadi atau badan tersebut.
41. Selain itu, bukti bahwa peminjaman tersebut merupakan bentuk paksaan
atau penyitaan terlihat dari ketentuan Pasal 8 ayat (1) PMK 177/2022, yang
33
menyatakan bahwa bahan bukti yang telah diperoleh melalui peminjaman,
dikembalikan
ketika
pemeriksaan
bukti
permulaan
telah
selesai
dilaksanakan (paling lama 24 bulan);
42. Kemudian bentuk upaya paksa lainnya adalah penyegelan. Dalam
ketentuan Pasal 17 ayat (1) PMK 177/2022 diatur bahwa untuk memperoleh
atau mengamankan bahan bukti dalam pelaksanaan pemeriksaan bukti
permulaan, pemeriksa bukti permulaan dapat melakukan penyegelan.
Penyegelan ini dilakukan dalam hal:
a. Pemeriksa bukti permulaan tidak diberi atau tidak mempunyai
kesempatan untuk memasuki dan/atau memeriksa tempat atau ruangan
tertentu, barang bergerak, dan/atau barang tidak bergerak yang diduga
atau patut diduga digunakan untuk menyimpan bahan bukti;
b. Orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan
tidak meminjamkan bahan bukti yang diminta oleh pemeriksa bukti
permulaan;
43. Bahwa terlihat jelas dan terang (expressive verbis) ketentuan-ketentuan di
atas menunjukkan pemeriksaan bukti permulaan dilakukan dengan
menggunakan berbagai upaya paksa terhadap wajib pajak. Namun,
terhadap upaya paksa tersebut tidak terdapat mekanisme perlindungan
hukum bagi wajib pajak. Bahwa upaya paksa yang dilakukan oleh Penyidik
(PPNS) dalam rangka pemeriksaan bukti permulaan tidak dapat digugat
melalui praperadilan di pengadilan negeri. Hal ini menunjukkan tidak ada
kesimbangan hukum dan perlindungan hak asasi manusia yang memadai
bagi wajib pajak yang diperiksa dalam pemeriksaan bukti permulaan tindak
pidana perpajakan;
44. Bahwa pemeriksaan bukti permulaan tidak bisa disamakan serta merta
dengan penyelidikan menurut KUHAP, dapat semakin dipahami dengan
melihat alur penegakan hukum pidana perpajakan. Bahwa penegakan
hukum pidana perpajakan tidak dimulai dengan pemeriksaan bukti
permulaan, melainkan melalui kegiatan pengembangan dan analisis yang
meliputi kegiatan intelijen dan kegiatan lain. Pengembangan dan analisis
melalui kegiatan intelijen dilakukan terhadap informasi, data, laporan, dan
pengaduan yang diterima oleh direktorat jenderal pajak, dengan hasil
34
laporan berupa lembar informasi intelijen perpajakan. Sementara
pengembangan dan analisis melalui kegiatan lain dilakukan melalui
kegiatan pengawasan, pemeriksaan, pengembangan pemeriksaan bukti
permulaan, atau pengembangan penyidikan, dengan hasil berupa laporan
yang memuat usulan pemeriksaan bukti permulaan (vide Pasal 3 PMK
177/2022);
45. Laporan hasil pengembangan dan analisis melalui kegiatan intelijen berupa
lembar informasi intelijen perpajakan dan laporan yang memuat usulan
pemeriksaan bukti permulaan, dilakukan penelaahan. Penelaahan untuk
menentukan:
a. dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, dalam hal terdapat dugaan
tindak pidana di bidang perpajakan;
b. tidak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan ditindaklanjuti sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal tidak
terdapat dugaan tindak pidana di bidang perpajakan; atau
c. dilakukan penyidikan tanpa pemeriksaan bukti permulaan, dalam hal
tindak pidana di bidang perpajakan diketahui seketika.
Dalam pelaksanaan penelaahan terhadap laporan hasil pengembangan dan
analisis melalui kegiatan lain, dilakukan pengayaan data intelijen
perpajakan.
46. Penjelasan tersebut di atas dapat digambarkan sebagai berikut:
Pengembangan
dan Analisis
Kegiatan
Intelijen
dan Kegiatan
lain
(pengawasan,
pemeriksaan,
dll)
Penelahaan
1. Pemeriksaan
BUPER
2. Tidak dilakukan
pemeriksaan BUPER
3. dilakukan
Penyidikan tanpa
pemeriksaan BUPER
dalam hal tindak
pidana diketahui
seketika
35
47. Berdasarkan bagan di atas, maka pemeriksaan bukti permulaan tidak bisa
disamakan dengan penyelidikan. Sebab, kegiatan-kegiatan semacam
penyelidikan sebenarnya dilakukan pada tahap pengembangan dan analisis
berupa kegiatan intelijen dan kegiatan lain yang meliputi pengawasan,
pemeriksaan, pengembangan pemeriksaan bukti permulaan, dan lainnya.
Kemudian, masih terkait dengan pengembangan dan analisis, dilakukan
penelaahan untuk menentukan tindak lanjut hasil kegiatan pengembangan
dan analisis. Bahwa tahap inilah (pengembangan dan analisis serta
penelaahan) yang sama tujuannya dengan penyelidikan, yaitu serangkaian
tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga
sebagai tindak pidana, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan
tindakan lebih lanjut atau penyidikan;
48. Dengan demikian, dari penjelasan dan uraian di atas terlihat jelas dan terang
kedudukan dan tujuan dilakukannya pemeriksaan bukti permulaan tindak
pidana di bidang perpajakan dan berbagai upaya paksa yang dapat
dilakukan pejabat Penyidik PNS terhadap wajib pajak. Akan tetapi,
ketentuan Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) dalam Pasal 2 angka 13 UU HPP
tidak mengatur mengenai upaya hukum yang dapat dilakukan wajib pajak
terhadap upaya paksa tersebut. Hal ini menyebabkan terjadinya
ketidakpastian hukum bagi wajib pajak yang ingin melindungi hak-haknya
selama dilakukan pemeriksaan bukti permulaan. Bahwa penting untuk
memastikan terdapat mekanisme kontrol terhadap tindakan pejabat
Penyidik PNS dalam melakukan upaya paksa saat pemeriksaan bukti
permulaan terhadap wajib pajak. Diperlukan mekanisme yang menjamin
posisi seimbang antara wajib pajak dan pejabat Penyidik PNS yang
melakukan pemeriksaan bukti permulaan, supaya ada jaminan kepastian
hukum yang adil bagi wajib pajak sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945 dan mekanisme perlindungan hukum seperti itu
merupakan bagian dari prinsip negara hukum sesuai ketentuan Pasal 1 ayat
(3) UUD 1945.
B. Urgensi Mekanisme Praperadilan sebagai Pelaksanaan Prinsip Posisi
Seimbang antara Wajib Pajak dan PPNS Perpajakan dalam Penegakan
Hukum Yang Bersifat Pidana Perpajakan
36
49. Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, pemeriksaan bukti permulaan
tindak pidana perpajakan dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 43A ayat (4)
dalam Pasal 2 angka 13 UU HPP yang dijabarkan lebih lanjut dalam PMK
177/2022 yang apabila dicermati secara rinci, maka dalam pemeriksaan
bukti permulaan dilakukan cara-cara upaya paksa, seperti dalam hal
perolehan keterangan berupa dokumen atau data elektronik, termasuk
melakukan penyegelan dan memasuki/memeriksa tempat atau ruangan
tertentu (penggeledahan). Wajib pajak harus (berkewajiban) mengikuti
upaya paksa tersebut tanpa dapat mempersoalkan/menggugat apabila
terdapat kesalahan prosedur dalam pemeriksaan bukti permulaan. Tidak
ada jaminan posisi seimbang dalam prosedur pemeriksaan bukti permulaan
pidana perpajakan yang dapat menyebabkan terjadinya pelanggaran hak
asasi manusia;
50. Berkaitan dengan hal di atas, maka perlu diperhatikan pertimbangan dalam
Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 berkaitan dengan perolehan alat
bukti. Bahwa pada pokoknya penting menjamin keabsahan perolehan alat
bukti (atau dalam perpajakan disebut bahan bukti). Putusan MK Nomor
21/PUU-XII/2014 menegaskan hal yang melatarbelakangi alat bukti harus
diuji keabsahan perolehannya. Menurut Paul Roberts dan Adrian
Zuckerman, ada tiga prinsip yang mendasari perlunya mekanisme
pengujian atas keabsahan perolehan alat bukti, yaitu:
Pertama, rights protection by the state. Hak tersebut lahir karena
terkadang upaya dari penyelidik atau penyidik dalam menemukan alat
bukti dilakukan dengan melanggar hak asasi calon tersangka atau
tersangka. Dalam rangka mengembalikan atau mempertahankan hak
yang sudah dilanggar maka diperlukan suatu mekanisme pengujian
perolehan alat bukti untuk mengetahui dan memastikan apakah alat
bukti tersebut sudah benar-benar diambil secara sah.
Kedua, deterrence (disciplining the police). Pengesampingan atau
pengecualian alat bukti yang diambil atau diperoleh secara tidak sah,
akan mencegah/menghalangi para penyidik maupun penuntut umum
mengulangi kembali kesalahan mereka di masa mendatang. Apabila
hakim secara rutin mengecualikan/mengesampingkan alat bukti yang
didapat secara tidak sah tersebut, maka hal itu menjadi pesan yang
37
sangat jelas kepada aparat penegak hukum bahwa tidak ada manfaat
yang bisa diambil dari melanggar hukum, kemudian motivasi dari
aparat untuk melanggar hukum akan menurun drastis.
Ketiga, the legitimacy of the verdict. Dalam proses acara pidana
diperlukan suatu sistem yang dapat dipercaya sehingga masyarakat
yakin terhadap sistem hukum atau sistem peradilannya. Apabila hakim
sudah terbiasa memaklumi aparat penyidik dan penuntut umum dalam
menyajikan alat bukti yang didapat secara tidak sah, maka sistem
hukum tersebut akan diragukan legitimasinya dan masyarakat akan
segera mengurangi rasa hormatnya [Paul Roberts and Adrian
Zuckerman, Criminal Evidence. (New York: Oxford University Press
Inc, reprinted 2008), hal. 149-159].
51. Bahwa terlihat bahwa hukum acara pemeriksaan bukti permulaan tindak
pidana perpajakan belum menerapkan prinsip due process of law secara
utuh, oleh karena tindakan PPNS dalam mencari dan menemukan bahan
bukti yang dilakukan dengan berbagai upaya paksa, tidak dapat dilakukan
pengujian keabsahan perolehannya;
52. Bahwa hakikat keberadaan pranata praperadilan adalah sebagai bentuk
pengawasan dan mekanisme keberatan terhadap proses penegakan hukum
yang terkait erat dengan jaminan perlindungan hak asasi manusia;
53. Selanjutnya menyangkut penggeledahan dan penyitaan, bahwa apabila
dicermati secara rinci pengaturan tata cara pemeriksaan bukti permulaan
tindak pidana perpajakan dalam PMK 177/2022, maka terdapat upaya-
upaya perolehan keterangan, baik berupa dokumen, data elektronik, dan
lainnya yang esensinya hal ini sama dengan penyitaan sebagaimana
dimaksud KUHAP. Kemudian, juga terdapat upaya memasuki atau
memeriksa ruangan atau suatu tempat yang diduga atau patut diduga
digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi
dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang
yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan
usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terutang pajak yang
kemudian digunakan untuk pemeriksaan bukti permulaan, esensinya adalah
tindakan penyitaan;
38
54. Bahwa pengaturan pemeriksaan bukti permulaan menggunakan bahasa
atau istilah “lebih halus” untuk menghindari masuk pada rezim aturan
penyitaan atau penggeledahan menurut KUHAP. Dengan “penghalusan”
istilah tersebut, maka seolah-olah PPNS perpajakan tidak melakukan
penyitaan dan penggeledahan. Padahal jika dicermati, tindakan yang
dilakukan PPNS dalam pemeriksaan bukti permulaan, esensinya sama
dengan penyitaan dan penggeledehan sebagaimana menurut KUHAP;
55. Mahkamah dalam Putusan Nomor 65/PUU-IX/2011, bertanggal 1 Mei 2012,
yang mengadili dalam kaitannya dengan Pasal 83 ayat (2) KUHAP, antara
lain, mempertimbangkan:
“... Salah satu pengaturan kedudukan yang sama di hadapan hukum
yang diatur dalam KUHAP tersebut adalah adanya sistem praperadilan
sebagai salah satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan
tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam
melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penyidikan,
penuntutan, penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan,
baik yang disertai dengan permintaan ganti kerugian dan/atau
rehabilitasi atau pun tidak. Adapun maksud dan tujuan yang hendak
ditegakkan dan dilindungi dalam proses praperadilan adalah tegaknya
hukum
dan
perlindungan
hak
asasi
manusia
sebagai
tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan.
Dengan demikian dibuatnya sistem praperadilan yang diatur dalam
Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP adalah untuk kepentingan
pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka/terdakwa
dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP).
Kehadiran KUHAP dimaksudkan untuk mengoreksi pengalaman
praktik peradilan masa lalu, di bawah aturan HIR, yang tidak sejalan
dengan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia. Selain itu,
KUHAP memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia bagi
tersangka atau terdakwa untuk membela kepentingannya di dalam
proses hukum...”;
56. Dengan pertimbangan di atas, secara implisit Mahkamah Konstitusi
sesungguhnya sudah menyatakan pendapatnya bahwa penggeledahan dan
penyitaan
merupakan
bagian
dari
mekanisme
kontrol
terhadap
kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut
umum dan karenanya termasuk dalam ruang lingkup praperadilan;
57. Bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah
negara hukum. Dalam negara hukum, asas due process of law sebagai
salah satu perwujudan pengakuan hak asasi manusia dalam proses
peradilan pidana menjadi asas yang harus dijunjung tinggi oleh semua pihak
39
terutama bagi lembaga penegak hukum. Perwujudan penghargaan hak
asasi tersebut terlaksana dengan memberikan posisi yang seimbang
berdasarkan kaidah hukum yang berlaku, termasuk dalam proses
penegakan hukum pidana perpajakan, perlu dijamin hak yang seimbang
antara warga negara (wajib pajak) dan aparatur negara (vide Putusan MK
Nomor 21/PUU-XII/2014);
58. Penegakan hukum harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku juga
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Hukum tersebut harus ditegakkan demi terciptanya
tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana yang dirumuskan pada
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 alinea keempat, yaitu, membentuk suatu pemerintahan negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah
Indonesia
dan
untuk
memajukan
kesejahteraan
umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Rakyat Indonesia harus merasa aman dari berbagai ancaman dan bahaya
yang datang, rasa aman yang diberikan oleh negara kepada rakyat tidak
hanya ditujukan bagi mereka yang benar saja, akan tetapi bagi mereka yang
melakukan kesalahan ataupun bagi mereka yang diduga melakukan
kesalahan juga berhak memperoleh jaminan rasa aman terhadap diri
mereka (vide Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014);
59. Bahkan KUHAP sebagai hukum formil dalam penegakan hukum pidana di
Indonesia telah memuat ketentuan-ketentuan yang bersifat perlindungan
terhadap kemungkinan pelanggaran hak asasi manusia. KUHAP
memosisikan manusia sebagai subjek yang mempunyai harkat, martabat,
dan kedudukan yang sama di hadapan hukum. Untuk itu KUHAP
memberikan
mekanisme
kontrol
terhadap
kemungkinan
tindakan
sewenang-wenang penyidik melalui pranata praperadilan. Bahkan terhadap
tersangka, terdakwa dan terpidana sekalipun KUHAP memberikan
perlindungan dan jaminan keseimbangan hak, apalagi terhadap wajib pajak
yang masih diperiksa dan belum ditetapkan sebagai tersangka namun
sudah diperlakukan dengan berbagai upaya paksa. Maka sudah
seharusnya perlindungan diberikan secara seimbang kepada wajib pajak
40
yang mempunyai harkat, martabat, dan kedudukan yang sama di hadapan
hukum;
60. Bahwa dalam praktiknya, terdapat keraguan-raguan bagi hakim dalam
menerapkan hukum. Hal ini terlihat dari beberapa putusan pengadilan
negeri mengenai permohonan praperadilan terhadap pemeriksaan bukti
permulaan tindak pidana perpajakan. Faktanya, terdapat putusan
pengadilan yang berbeda-beda berkaitan dengan permohonan (gugatan)
praperadilan terhadap pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana
perpajakan, sebagaimana diuraikan berikut;
61. Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 14 /Pid.Pra/2022/PN.Sby.
yang mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Lucky
Kartanto melawan Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Penegakan Hukum
c.q. Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I. Bahwa maksud dan tujuan
permohonan praperadilan Pemohon terhadap Termohon adalah terhadap
penggeledahan dan/atau penyitaan dari Direktorat Jendral Pajak
berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PRIN
BP-013/WPJ 11/2021, tanggal 9 November 2021, yang ditandatangani oleh
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I atas nama Direktur Jenderal Pajak
(vide halaman 81 putusan).
Menimbang, bahwa Termohon dalam Jawabannya membantah dalil
permohonan Pemohon dan menyatakan Termohon tidak pernah
melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen dan barang-
barang Pemohon, dimana berdasarkan Surat Nomor PEMB BP-
013/WPJ 11/2021 perihal Pemberitahuan
Pemeriksaan
Bukti
Permulaan,
tanggal
9
November
2021
dan
Surat
Nomor
S018/WPJ.11/BD/0700/2022,
perihal
Permintaan
Peminjaman,
tanggal 20 Januari 2022, yang kedua surat tersebut didasarkan pada
Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PRIN BP-
013/WPJ.11/2021, tanggal 9 November 2021, terdapat kewajiban bagi
Pemohon untuk meminjamkan bahan bukti kepada pemeriksa bukti
permulaan. Di samping itu, Pemohon juga telah menerima “Tanda
Terima Peminjaman”. “Berita Acara Perolehan/Pengambilan Data
Yang
Dikelola
Secara
Elektronik”,
dan
“Lampiran
Rincian
Perolehan/Pengambilan Data Yang Dikelola Secara Elektronik”, yang
kesemuanya tertanggal 18 November 2021, yang diterbitkan oleh
Termohon sehubungan dengan adanya Surat Perintah Pemeriksaan
Bukti Permulaan Nomor PRIN BP013/WPJ.11/2021, tanggal 9
November 2021, sedangkan perbuatan yang dilakukan oleh Termohon
hanyalah
meminjam,
sedangkan
Pemohon
tidak
mengetahui
perbedaan definisi dari kata “Meminjam” dengan kata “Menyita” dan
ketentuan
dalam
PMK-239/PMK.03/2014
tentang
Tata
Cara
41
Pemeriksaan Bukti Permulaan sudah sangat jelas dan gamblang
menggunakan istilah “meminjam” bukan “menyita” sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Penyitaan yang ada di KUHAP dan
terhadap Pemohon telah diberitahukan mengenai hak dan kewajiban
pada saat akan dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan yang
dibuktikan dengan Berita Acara yang telah ditandatangani oleh
Pemohon serta peminjaman dokumen yang dilakukan terhadap
Pemohon juga telah didasarkan pada persetujuan dari Pemohon
sendiri yang dibuktikan dengan adanya tanda terima peminjaman
dokumen dan Berita Acara Perolehan Data Elektronik yang juga telah
ditandatangani oleh Pemohon sendiri, sehingga terkait dengan
“Penyitaan” untuk menunjukkan dan memberikan pengetahuan
kepada Pemohon bahwa secara definisi terdapat perbedaan
mendasar antara “meminjam” dan “menyita”; (vide halaman 82-83
putusan);
Menimbang,
bahwa
sebelum
Hakim
Praperadilan
mempertimbangkan
materi
permohonan
Pemohon
perlu
diuraikan
hal-hal
sebagai
berikut
yang
menjadi
dasar
pemeriksaan perkara ini:
Menimbang, bahwa pengajuan praperadilan yang diajukan oleh
pemohon adalah Direktorat Jenderal Pajak adalah Terhadap Surat
Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana surat Nomor:
PEMB BP-013/WJP 11/2021 tanggal 09 Nopember 2021 dimana
dalam surat memuat kewajiban Pemohon untuk memberikan
kewenangan kepada Termohon untuk:
1) Memberikan kesempatan kepada pemeriksa Bukti Permulaan
untuk memasuki dan/atau memeriksa tempat atau ruang, barang
bergerak dan/atau barang bergerak yang diduga atau patut diduga
digunakan untuk menyimpan Bahan Bukti;
2) Memberikan kesempatan kepada pemeriksa Bukti Permulaan
untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara
elektronik;
3) Memperlihatkan dan/atau meminjamkan Bahan Bukti kepada
pemeriksa Bukti Permulaan;
4) Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis kepada pemeriksa
Bukti Permulaan; dan
5) Memberi bantuan kepada pemeriksa Bukti Permulaan guna
kelancaran Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Menimbang, bahwa disamping itu terhadap tindak lanjut oleh tidak
dipenuhinya bukti permulaan yang dimintakan oleh Termohon (bukti P-
6), maka Termohon melalui suratnya (bukti P-10 dan T-8.a), apabila
bukti permulaan tidak terpenuhi akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan
yang berlaku ; Menimbang, bahwa Termohon juga telah memanggil
Pemohon untuk menghadap kepada Tim Pemeriksa, oleh karena tidak
memenuhi permintaan bukti permulaan (bukti surat T-9);
Menimbang bahwa dalam konteks pembuktian oleh permohonan atas
perkara ini Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menilai bahwa
42
Pemohon dipersidangan dapat membuktikan Pemohon merupakan
pemilik atas benda yang dipinjam dilihat dari bukti-bukti yang
dihadirkan dipersidangan oleh Pemohon dari bukti P-4 dan P-8, P-9,
dan P-10 serta bukti surat yang diajukan Termohon yaitu bukti T-6.A
sampai dengan T-6.C, T-7, dan T-8 yang membuktikan bahwa
Termohon telah melakukan penggeledahan dan peminjaman atas
barang-barang milik pemohon; (vide halaman 87 putusan);
Menimbang, bahwa atas bukti surat P-4 dan P-8, P-9, dan P-10 serta
bukti bukti T-6.A sampai dengan T-6.C, T-7, dan T-8 yang diajukan
Pemohon dan Termohon, Hakim berpendapat sebagai berikut:
- Bahwa bukti bukti Pemohon dapat menggugurkan, dapat
membantah serta tidak dapat dijadikan sebagai acuan untuk
menentukan bahwa Penggeledahan dan penyitaan atas diri
pemohon oleh Termohon tidak memenuhi minimal pembuktian yaitu
dua alat bukti yang sah menurut undang-undang;
- Bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon lebih menitik
beratkan pada terbukti tidaknya Penggeledahan dan Penyitaan
yang dilakukan Derktorat Jendral Pajak kepada pemohon hal mana
atas perbuatan Pemohon menjadi lingkup dan wewenang hakim
praperadilan untuk menentukannya;
- Bahwa yang menjadi titik berat pembuktian dalam lingkup
praperadilan a quo hanya sebatas memenuhi atau tidaknya minimal
alat bukti dalam Penggeledahan dan Penyitaan milik Pemohon;
- Bahwa
Termohon
telah
melakukan
penggeledahan
untuk
memgambil dan atau memperoleh data guna pemeriksaan bukti
permulaan pada pada tanggal 18 Nopember 2021 di kediaman
Pemohon;
Menimbang, bahwa Pemeriksaan yang dilakukan Termohon terhadap
dokumen-dokumen yang diperoleh Termohon berdasarkan Berita
Acara Perolehan/Pengambilan Data yang dikelola secara elektronik
tanggal 18 Nopember 2021 dan dilaksanakan Termohon berdasarkan
berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak
Pidana di Bidang Perpajakan Nomor PRIN.BP-013/WPJ.11/2021
tanggal 9 November 2021, Surat Nomor PEMB.BP-13/WPJ.11/2021
tanggal
9
November
2021
dan
Surat
Nomor
SPEMB.BP-
13/WPJ.11/2021 tanggal 9 November 2021, adalah merupakan
tindakan penggeladahan dan penyitaan;
Menimbang, bahwa sesuai bukti surat bertanda P-6 yang sama
dengan bukti surat bertanda T-6.A, berupa surat Pemberitahuan
Pemeriksaan Bukti Permulaan yang dalam surat tersebut memuat kata
“berkewajiban” yang dapat diartikan sebagai adanya kewajiban untuk
meminjamkan mengandung pengertian meminta dengan memaksa,
sehingga hal tersebut bersifat paksaan; Menimbang, bahwa terbukti
cacat hukum Penggeledahan dan Penyitaan yang dilakukan dalam
bentuk pemeriksaan terhadap dokumendokumen ataupun data
elektronik Pemohon
yang
diperoleh
oleh
Termohon
melalui
mekanisme Berita Acara Perolehan/Pengambilan Data yang dikelola
secara elektronik tanggal 18 Nopember 2021 karena tidak disertai izin
43
dari Ketua Pengadilan Negeri, yang dilakukan berdasarkan Surat
Nomor: PRIN.BP013/WPJ.11/2021 tanggal 9 November 2021 yang
tidak bersesuaian dengan Angka 19 Lampiran III Kep-146/PJ./2018,
Surat Nomor: PEMB.BP2/WPJ.13/2021 tanggal 17 Februari 2021
Perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan juga tidak
bersesuaian dengan Angka 17 Lampiran III Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor: Kep-146/PJ./2018 Tentang Pelimpahan
Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di
Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
Menimbang bahwa dari uraian fakta tersebut di atas, maka Hakim
berpendapat bahwa tindakan Termohon dalam mendapatkan surat-
surat yang diperlukan dari Pemohon tersebut terkandung adanya
upaya paksa dan sanksi sehingga terhadap fakta ini bila dihubungkan
dengan pengertian Penyitaan ataupun penggeledahan yang bersifat
memaksa, maka tindakan Termohon tersebut termasuk dalam
kualifikasi Penyitaaan ataupun Penggeledahan dimana Penyitaan
hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua
pengadilan negeri setempat, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
Pasal 38 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka
alasanalasan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon
beralasan hukum dan dapat dikabulkan;
MENGADILI:
1. Mengabulkan
permohonan
praperadilan
Pemohon
untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan tidak sah penggeledahan dan/atau penyitaan yang
dilakukan oleh Termohon yang didasarkan pada Surat Perintah
Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PRIN BP-013/WPJ
11/2021, tanggal 9 November 2021, sehingga secara mutatis-
mutandis Termohon tidak lagi berwenang untuk melakukan
pemeriksaan bukti permulaan serta segala keputusan dan/atau
penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang
berdasarkan surat perintah in casu menjadi batal demi hukum;
3. Membebankan biaya yang timbul dari perkara ini kepada negara.
62. Putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 2/Pid.Pra/2021/PN Sag yang
mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Rinni Annisyah
BR Ginting (wajib pajak) melawan Direktorat Jenderal Pajak sebagai
Termohon. Pertimbangan hukum Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri
Sanggau, Eliyas Eko Setyo, S.H., M.H., dapat dilihat pada halaman 24
sampai dengan halaman 27 sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 angka (16) KUHAP yang
dimaksud penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk
mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda
44
bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk
kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan,
sedangkan berdasarkan pasal 82 ayat (1) huruf b KUHAP untuk
penyitaan yang dapat dipraperadilankan mencakup adanya benda
yang disita yang tidak termasuk alat pembuktian;
Menimbang, bahwa penyitaan oleh penyidik sebagaimana dimaksud
oleh pasal 38 ayat (2) KUHAP.hanya dapat dilakukan dalam keadaan
yang sangat perlu dan mendesak serta selanjutnya harus segera
dilengkapi dengan .surat persetujuan dari Ketua pengadilan Negeri
setempat. Menimbang, bahwa dalam konteks pembuktian oleh
permohonan atas perkara ini Hakim Pengadilan Negeri Sanggau
menilai bahwa pemohon dipersidangan dapat membuktikan pemohon
merupakan pemilik atas benda yang disita dilihat dari bukti-bukti yang
dihadirkan dipersidangan oleh Pemohon dari bukti P-1 sampai dengan
P-8;
Menimbang, bahwa atas bukti surat P-1 s/d P-8 serta bukti saksi-saksi
yang diajukan pemohon, Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri
Sanggau berpendapat sebagai berikut;
- Bahwa bukti bukti pemohon dapat menggugurkan, dapat
membantah serta tidak dapat dijadikan sebagai acuan untuk
menentukan bahwa Penggeledahan dan penyitaan atas diri
pemohon oleh termohon tidak memenuhi minimal pembuktian yaitu
dua alat bukti yang sah menurut undang-undang;
- Bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon lebih menitik
beratkan pada terbukti tidaknya Penggeledahan dan Penyitaan
yang dilakukan Derktorat Jendral Pajak kepada pemohon hal mana
atas perbuatan Pemohon menjadi lingkup dan wewenang hakim
praperadilan untuk menentukannya;
- Bahwa yang menjadi titik berat pembuktian dalam lingkup
praperadilan a quo hanya sebatas memenuhi atau tidaknya minimal
alat bukti dalam Penggeledahan dan Penyitaan milik Pemohon;
- Bahwa berdasarkan Keterangan Saksi-saksi dipersidangan bahwa
penggeledahan adalah PT.Sawit Laju Mandiri yang saat ini
perusahaan telah di akusisi oleh Rini Annisyah BR Ginting, yang
sebelumnya bernama CV. Sawit Laju yang saat itu Direkturnya Jono
Pinem berdasarkan Surat Pengesahan Pendirian PT.Sawit Maju
Lestari Nomor: AHU-0064436.AH.01.01 Tahun 2020 tanggal 3
Desember 2020;
- Bahwa saat dipanggil saksi Jono Pinem hanya menghadap sendiri
tanpa membawa berkas apa-apa karena berkas terkait perusahaan
sudah ada di Kanwil Pajak Pontianak;
- Bahwa saat itu saksi Jono Pinem tidak ada melihat Rini Annisyah
BR Ginting selaku PT. Sawit Laju Mandiri, padahal saat dipanggil
saksi Jono Pinem dipanggil kapasitasnya sebagai saksi pada
perusahaan PT.Sawit Laju Mandiri, karena saat disana saksi Jono
Pinem dicerca pertanyaan mengenai PT. Sawit Laju Mandiri,
sedangkan saksi tidak tahu apa apa karena saksi Jono Pinem
45
sebelumnya adalah Direktur CV. Sawit Laju dan tidak ada
hubungannnya dengan perusahaan PT. Sawit Laju Mandiri.
Menimbang, bahwa dengan demikian bukti-bukti yang diajukan
pemohon menurut Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Sanggau
dapat digunakan sebagai acuan untuk menerima atau mengabulkan
permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon. Menimbang,
bahwa Pemeriksaan yang dilakukan Termohon terhadap dokumen-
dokumen yang diperoleh Termohon berdasarkan Berita Acara
Peminjaman Berkas/Bahan Bukti pada hari Rabu tanggal 07 April 2021
yang ditandangani Jono Pinem, Pemberian Keterangan Jono Pinem
pada hari Rabu tanggal 07 April 2021 kepada Termohon yang
dilakukan
berdasarkan
Surat
Nomor:
PANG.BP-
11/WPJ.13/BD.04/2021 tanggal 17 Maret 2021, Surat Nomor:
PEMB.BP-2/WPJ.13/2021
tanggal
17
Februari
2021
Perihal
Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan Surat Perintah
Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Nomor: PRIN.BP-
2/WPJ.13/2021 tanggal 17 Februari 2021 merupakan tindakan
penggeladahan dan penyitaan;
Menimbang bahwa terbukti cacat hukum penggeledahan dan
penyitaan yang dilakukan dalam bentuk pemeriksaan terhadap
dokumen-dokumen Pemohon yang diperoleh oleh Termohon melalui
mekanisme Berita Acara Peminjaman Berkas/Bahan Bukti yang dibuat
pada hari Rabu tanggal 07 April 2021 karena tidak disertai izin dari
Ketua Pengadilan Negeri dan Pemberian Keterangan Jono Pinem
pada hari Rabu tanggal 07 April 2021 kepada Termohon yang
dilakukan
berdasarkan
Surat
Nomor:
PANG.BP-
11/WPJ.13/BD.04/2021 tanggal 17 Maret 2021 yang tidak bersesuaian
dengan Angka 19 Lampiran III Kep-146/PJ./2018, Surat Nomor:
PEMB.BP-2/WPJ.13/2021
tanggal
17
Februari
2021
Perihal
Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan Surat Perintah
Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Nomor: PRIN.BP-
2/WPJ.13/2021 tanggal 17 Februari 2021 yang tidak bersesuaian
dengan Angka 17 Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor: Kep-146/PJ./2018 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur
Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak, maka permohonan pemohon dapat dikabulkan
seluruhnya;
Menimbang bahwa tujuan akhir dari proses penegakan hukum dan
proses peradilan adalah untuk mewujudkan keadilan, kemanfaatan
dan kepastian hukum, sehingga oleh karena itu penegakan hukum
harus didasarkan pada prinsip due process of law dengan tetap
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-
Undang dan berbagai peraturan lain yang mengaturnya dalam rangka
mewujudkan rasa keadilan masyarakat (Social Justice), keadilan moral
(moral justice) dan keadilan menurut undang-undang (legal justice);
Menimbang bahwa sejalan dengan tuntutan reformasi dan paradigma
dalam penyelenggaraan peradilan maka sesungguhnya peran dan
tugas aparatur penegak hukum adalah mengembalikan fungsi dan
tujuan penegakan hukum agar tidak kehilangan kekuatannya
memberikan perlindungan hukum bagi semua orang sehingga
46
penegakan hukum tersebut dapat mencerminkan rasa keadilan yang
bersifat total (total Justice);
Menimbang, bahwa oleh karena itu adanya lembaga Praperadilan
adalah sebagai kontrol yang bersifat horizontal dari Lembaga Yudikatif
terhadap proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum
sehingga pada akhirnya diharapkan aparat penegak hukum tersebut
tetap bekerja pada koridor yang ditentukan peraturan perundang-
undangan;
Menimbang, bahwa pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas perlu
dikemukakan disamping mempertimbangkan dasar-dasar dan alasan
yuridis putusan ini baik sebagai ratio decidendi maupun obiter dicta,
sehingga substansi putusan ini dapat dipahami oleh semua pihak dan
semangat penegakkan hukum tetap dilakukan dalam koridor hukum
tanpa melanggar hukum itu sendiri;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Putusan Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28
April 2015, Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang
bersangkutan dengan perkara ini.
MENGADILI:
1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Penggeledahan dan Penyitaan yang dilakukan
Termohon berdasarkan Berita Acara Peminjaman Berkas/Bahan
Bukti pada hari Rabu tanggal 07 April 2021 yang ditandangani
Jono Pinem, Pemberian Keterangan Jono Pinem pada hari Rabu
tanggal 07 April 2021 kepada Termohon yang dilakukan
berdasarkan Surat Nomor: PANG.BP-11/WPJ.13/BD.04/2021
tanggal 17 Maret 2021, Surat Nomor: PEMB.BP-2/WPJ.13/2021
tanggal 17 Februari 2021 Perihal Pemberitahuan Pemeriksaan
Bukti Permulaan, dan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti
Permulaan Tindak Pidana Nomor: PRIN.BP-2/WPJ.13/2021
tanggal 17 Februari 2021 merupakan tindakan penggeladahan dan
penyitaan, adalah tidak sah menurut hukum;
3. Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil.
63. Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor 2/Pid.Pra/2022/PN
Pms yang mengabulkan Pemohon Praperadilan atas nama Pemohon
Kodam Sitepu melawan Direktur Jenderal Pajak sebagai Termohon. Berikut
kutipan pertimbangan hukum Hakim Rahmat Hasan Ashari Hasibuan, S.H.,
M.Kn., sebagaimana dapat dilihat pada halaman 106 s.d. halaman 115:
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah pemeriksaan bukti
permulaan termasuk kedalam materi praperadilan setelah merujuk
pada pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor
47
21/PUUXII/2014, pada halaman 107 angka 3 menyatakan adapun
mengenai pemeriksaan surat seperti yang didalilkan Pemohon agar
masuk ke dalam ruang lingkup kewenangan pranata peradilan,
menurut Mahkamah pemeriksaan surat tersebut merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Tindakan penggeledahan dan penyitaan,
sehingga petimbangan Mahkamah pada angka 2 di atas berlaku pula
terhadap dalil Pemohon a quo;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,
setelah
dihubungkan
dengan
bukti
yang
diajukan
sebagai
pemeriksaan bukti permulaan dengan pertimbangan Mahkamah
Konstitusi dalam putusannya Nomor 21/PUUXII/2014, pada halaman
107 angka 3 tersebut ternyata pemeriksaan surat merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari tindakan penggeledahan dan penyitaan,
maka Pengadilan Negeri berpendapat pemeriksaan bukti permulaan
tersebut adalah kewenangan dari praperadilan; Menimbang, bahwa
selanjutnya yang perlu dipertimbangkan adalah apakah pemeriksaan
bukti permulaan tersebut dilakukan secara sah atau tidak?
Menimbang, bahwa dalam perkara aquo praperadilan ini Pengadilan
Negeri tidak akan menilai atau membahas lebih jauh tentang
kewenangan, akan tetapi untuk menentukan sah tidaknya suatu surat
yang telah dikeluarkan oleh Para Termohon atau Turut Termohon
sebagai pihak yang melakukan pemeriksaan bukti permulaan terhadap
dokumen atau surat milik Pemohon, tentunya akan dilihat dari
peraturan perundang-undangan berikut dengan turunannya yang
mengatur tentang pemeriksaan bukti permulaan tersebut, seperti siapa
yang berhak melakukan pemeriksaan dan apakah sudah dilaksanakan
sesuai peraturan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan cacat
formil;
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 43 A ayat (1) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata
Cara Perpajakan menyebutkan Direktur Jenderal Pajak berdasarkan
informasi, data, laporan, dan pengaduan berwenang melakukan
pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan penyidikan tindak
pidana di bidang perpajakan; Menimbang, bahwa selanjutnya
berdasarkan angka 17 Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor: Kep-146/PJ./2018 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur
Jendreal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak, tanggal 17 Mei 2018, menyebutkan Wewenang
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan
Bukti Permulaan, dasar hukum Pasal 43A Undang-Undang KUP,
dilimpahkan kepada Kepala Kanwil DJP; Menimbang, bahwa
berdasarkan Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
Tentang Administrasi Pemerintahan yang dimaksud delegasi adalah
pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang
lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih
sepenuhnya
kepada
penerima
delegasi;
Menimbang,
bahwa
berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa
tanggungjawab/wewenang sepenuhnya terhadap pemeriksaan bukti
48
permulaan sudah dilimpahkan kepada Kepala Kanwil DJP, sedangkan
Direktur Jenderal Pajak tidak berwenang lagi, karena sepanjang
pemeriksaan dipersidangan tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa
angka 17 Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep-
146/PJ./2018 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jendreal
Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak,
tanggal 17 Mei 2018 ((bukti P7/T.1,T.2-6)) sudah dicabut, sehingga
dengan demikian terhadap Surat Perintah Pemeriksaan Bukti
Permulaan Nomor: SPPBP.P-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November
2018 menjadi cacat hukum dan tidak sah;
Menimbang bahwa oleh karena Surat Perintah Pemeriksaan Bukti
Permulaan Nomor: SPPBP.P-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November
2018 telah dinyatakan cacat hukum dan tidak sah, maka selanjutnya
terhadap penerbitan surat atau dokumen berupa: 1. Surat Nomor:
PANG-BP-37/WPJ.26/BD.04/2020 tanggal 17 Juni 2020 (bukti-
T.1,T.2-21);
2.
Tanda
Terima
Peminjaman
Berkas/Dokumen/Data/Barang Lainnya tanggal 30 Juni 2020 (bukti P-
1/ T.1,T.2-22); 3. Surat Nomor: PANG.BP-57/WPJ.26/BD.04/2020
tanggal 24 September 2020 (bukti T.1,T.2-23); 4. Surat Nomor:
PANG.BP-69/WPJ.26/BD.04/2020 tanggal 01 Desember 2020 (bukti
P-2/ T.1,T.2-24); 5. Berita Acara Permintaan Keterangan Lanjutan-3
Nomor: BAPK2.F/WPJ.26/BD.0700/2021 tanggal 23 Maret 2021 (bukti
T.1,T.2-25); 6. Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor:
LPBP4/WPJ.26/BD.0700/2021 tanggal 31 Mei 2021 (bukti T.1,T.2-27);
7. Laporan Kejadian Nomor: LK.DIK-01/WPJ.26/BD.04/2021, tanggal
19
Agustus
2021
(bukti
T.1,T.2-28);
Dihubungkan
dengan
pertimbangan yang telah ditegaskan di atas bahwa pemeriksaan surat
merupakan
bagian
yang
tidak
terpisahkan
dari
tindakan
penggeledahan dan penyitaan dan merupakan kewenangan dari
praperadilan, dimana peminjaman berkas yang dilakukan oleh Para
Termohon adalah salah satunya untuk memeriksa surat-surat tersebut,
maka terhadap petitum Pemohon pada angka 2 menyatakan dan
memutuskan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak
Pidana Di Bidang Perpajakan Nomor: SPP.BP.P-09/WPJ.26/2018
tanggal 05 November 2018 diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak
yang tidak berwenang dan cacat hukum, serta bertentangan dengan
Angka 17 Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:
Kep146/PJ./2018 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal
Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
dan petitum angka 3 menyatakan dan memutuskan tidak sah
penggeledahan dan/atau penyitaan yang dilakukan Termohon
berdasarkan Tanda Terima Peminjaman Berkas/Bahan Bukti yang
dibuat pada tanggal 30 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Pemohon
dan Tim Pemeriksa yang sebelumnya diminta oleh Termohon I, Surat
Nomor: PEMB.BP.P-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018
Perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan Surat
Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang
Perpajakan Nomor: SPP.BP.P09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November
2018 yang cacat hukum karena tidak sesuai dengan Lampiran III
Angka 17 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep-
146/PJ./2018 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal
49
Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak,
patut dan beralasan hukum untuk dikabulkan;
MENGADILI:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak
Pidana Di Bidang Perpajakan Nomor: SPP.BP.P-09/WPJ.26/2018
tanggal 05 November 2018 diterbitkan oleh Direktur Jenderal
Pajak yang tidak berwenang dan cacat hukum, serta bertentangan
dengan Angka 17 Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor: Kep-146/PJ./2018 Tentang Pelimpahan Wewenang
Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak;
3. Menyatakan tidak sah penggeledahan dan/atau Penyitaan yang
dilakukan Termohon berdasarkan Tanda Terima Peminjaman
Berkas/Bahan Bukti yang dibuat pada tanggal 30 Juni 2020 yang
ditandatangani oleh Pemohon dan Tim Pemeriksa yang
sebelumnya diminta oleh Termohon I, Surat Nomor: PEMB.BP.P-
09/WPJ.26/2018
tanggal
05
November
2018
Perihal
Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan Surat Perintah
Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang
Perpajakan Nomor: SPP.BP.P- 09/WPJ.26/2018 tanggal 05
November 2018 yang cacat hukum karena tidak sesuai dengan
Angka 17 Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:
Kep-146/PJ./2018 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur
Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak;
4. Menyatakan tidak sah Surat Nomor: S-1/TAP/TSK/WPJ.26/2022
tanggal 18 Maret 2022 Hal Pemberitahuan Penetapan Tersangka
yang diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:
PRIN.DIK-2/WPJ.26/2021 tanggal 23 Agustus 2021 yang mana
Surat Perintah Penyidikan tersebut diterbitkan berdasarkan
Laporan Kejadian Nomor: LK.DIK01/WPJ.26/BD.04/2021 tanggal
19 Agustus 2021, yang mana Laporan Kejadian Nomor: LK.DIK-
01/WPJ.26/BD.04/2021 tanggal 19 Agustus 2021 tersebut
diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti
Permulaan Tindak Pidana Nomor: SPP.BP.P- 09/WPJ.26/2018
tanggal 05 November 2018 yang tidak sesuai dengan Angka 17
Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep-
146/PJ./2018 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal
Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal
Pajak;
5. Membebankan biaya perkara kepada Para Termohon dan Turut
Termohon sejumlah nihil;
64. Selain putusan yang mengabulkan permohonan praperadilan di atas,
terdapat juga beberapa putusan yang menolak permohonan praperadilan.
Berikut disampaikan beberapa contoh putusan tersebut. Putusan
50
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 13/Pid.Pra/2021/PN Jak.Tim yang
menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Benedictus Koento
Helyanto melawan Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kanwil DJP Jakarta
Timur. Pertimbangan hukum hakim I Wayan Sukanila, S.H., M.H. (vide
halaman 71 s.d. 76 putusan) sebagai berikut:
Menimbang, bahwa pada pokoknya permohonan praperadilan yang
diajukan oleh Pemohon agar Pengadilan Negeri menyatakan tidak sah
Penggeledahan dan/atau Penyitaan yang dilakukan oleh Termohon
berdasarkan Tanda Terima Peminjaman/Penyerahan Dokumen
tanggal 25 Februari 2021; Tanda Terima Peminjaman/Penyerahan
Dokumen
tanggal
17
Februari
2021;
Tanda
Terima
Peminjaman/Penyerahan Dokumen tanggal 26 Januari 2021; Tanda
Terima Peminjaman Dokumen tanggal 22 Januari 2021; Serah Terima
Dokumen tanggal 25 November 2020; Berita Acara Serah
Terima/Peminjaman Data dan Dokumen Pemeriksaan Pajak tanggal
19 November 2020; Berita Acara Serah Terima/Peminjaman Data dan
Dokumen Pemeriksaan Pajak tanggal 6 November 2020; Berita Acara
Serah Terima/Peminjaman Data dan Dokumen Pemeriksaan Pajak
tanggal 21 Oktober 2020; Berita Acara Serah Terima/Peminjaman
Data dan Dokumen Pemeriksaan Bukti Permulaan tanggal 25
September 2020; 2 (dua) Berita Acara Serah Terima/Peminjaman Data
dan Dokumen Pemeriksaan Pajak tanggal 11 September 2020, yang
didasari oleh Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor
PRIN.BP-22/WPJ.20/2020 tanggal 12 Juni 2020 dan ; Surat Nomor
PEMB.BP-22/WPJ.20/2020
tanggal
12
Juni
2020
Perihal
Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan; Surat Permintaan
Peminjaman Nomor S.BP-33/WPJ.20/2020 tanggal 26 Agustus 2020;
Surat Permintaan Peminjaman Berkas Nomor S.BP-34/WPJ.20/2020
tanggal 1 Oktober 2020;
Menimbang, bahwa yang menjadi pokok dalil permohonan Pemohon
adalah berkaitan dengan tindakan Termohon yang meminjam
beberapa dokumen milik Pemohon yang oleh Pemohon tindakan
Termohon tersebut dikualifikasikan sebagai tindakan Penggeledahan
dan Penyitaaan;
Menimbang, bahwa dengan menyimak kedua tindakan di atas
sebagaimana yang diatur dalam KUHAP, maka Hakim berpendapat
bahwa kedua tindakan tersebut terkandung dan termakna upaya
paksa dan bersifat imperative dan tidak bisa dinegosiasikan demi
kepentingan penyidikan;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti Pemohon bertanda P-5,sampai
dengan P-10 dan P-12 sampai dengan P-22, serta dikaitkan pula
dengan keterangan saksi A. FAJAR SURAHMAN, yang pokoknya
menerangkan bahwa saksi pernah diperiksa oleh Termohon baik di
kantor Termohon maupun di kantor Saksi. Bahwa dalam proses
kedatangan Termohon ke kantor saksi juga ada penyerahan dokumen
oleh pegawai lainya. Bahwa petugas pemeriksaan sepengetahuan
saksi tidak menunjukkan ijin/persetujuan sita. Bahwa petugas meminta
51
dokumen dengan baik-baik tidak memaksa dan dokumen yang
diserahkan ke petugas tidak tahu asli atau fotocopy, terungkap fakta
bahwa benar pihak Termohon telah menerima pinjaman surat-surat
yang terkait perkara tindak pidana pajak dari Pemohon;
Bahwa Termohon ada meminjam surat dari Pemohon yang berupa foto
copy sedangkan aslinya masih dipegang oleh Pemohon dan
Termohon telah berkali-kali menerima penyerahan dokumen dari
Pemohon. Bahwa ada dokumen yang Termohon pinjam kepada
Pemohon akan tetapi tidak dikabulkan oleh Pemohon, terungkap fakta
bahwa benar Termohon telah berkali-kali meminjam dokumen dari
Pemohon yang berupa fotocopy dan juga benar ada dokumen yang
Termohon pinjam tidak diberikan untuk dipinjam oleh Pemohon;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta tersebut di atas, maka Hakim
berpendapat bahwa tindakan Termohon dalam mendapatkan surat-
surat yang diperlukan dari Pemohon tersebut tidaklah terkandung
adanya upaya paksa dan terhadap fakta ini bila dihubungkan dengan
pengertian
Penyitaan
ataupun
penggeledahan
yang
bersifat
memaksa, maka tindakan Termohon tersebut tidak termasuk dalam
kualifikasi
Penyitaaan
ataupun
Penggeledahan
sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 16 dan angka 17 serta Pasal
38 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka alasan-
alasan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon harus
dinyatakan tidak beralasan menurut hukum dan patut ditolak.
MENGADILI:
Menolak Permohonan Praperadilan Pemohon tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Nihil;
65. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 22/Pid.Pra/2023/PN Jkt
Sel yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Budiyanto
Pranoto melawan Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Penegakan Hukum
Ditjen Pajak. Pertimbangan hukum hakim Estiono, S.H., M.H. (vide halaman
159 s.d. 161) sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Pengadilan berpendapat: sesuai kewenangannya,
Lembaga Praperadilan, tidak mempunyai kompetensi untuk menguji
kewenangan pemeriksa yang diatur pasal 12 PMK tersebut;
Menimbang, bahwa Pengadilan berpendapat dalam tahap ini, belum
dilakukan Tindakan hukum berupa upaya paksa, sebab belum
ditentukan apakah suatu peristiwa hukum tersebut merupakan tindak
pidana perpajakan; Menimbang, bahwa selain itu, Para Pemohon
mempersoalkan peminjaman dokumen dan akses data elektronik yang
dilakukan Pemeriksa bukti permulaan telah melakukan pemeriksaan
dokumen/Penggeledahan, sehingga pemeriksa bukti permulaan dapat
menghitung dan menyebutkan pada pendapatan negara sekurang
kurangnya Rp 3.607.484.652 (tiga milyar enam ratus tujuh juta empat
52
ratus delapan puluh empat ribu enam ratus lima puluh dua rupiah),
terbukti sudah terjadi penggeledahan dan penyitaan; Menimbang,
bahwa penyitaan menurut pasal 38 ayat (1) KUHAP, dilakukan
Penyidik dengan penetapan ketua Pengadilan Negeri setempat, baik
berupa izin penyitaan atau persetujuan penyitaan;
Menimbang, bahwa Pengadilan berpendapat, oleh karena belum
dilakukan Tindakan hukum berupa upaya paksa, sebab belum
ditentukan apakah suatu peristiwa hukum tersebut merupakan tindak
pidana perpajakan;
Menimbang, bahwa selanjutnya, Para Pemohon mempersoalkan
ketentuan pasal 44 ayat (2) huruf c Undang Undang KUP untuk
memanggil orang pribadi atau badan hukum sebagai subjek hukum
untuk dimintai keterangan awal, namun penyidik hanya memanggil
para saksi sebagaimana bukti T.16 a sampai dengan bukti T.16 h;
Menimbang, bahwa oleh karena pokok persoalan praperadilan yang
diajukan Para Pemohon tidak beralasan menurut hukum, maka
Pengadilan berpendapat persoalan lainnya yang diajukan Para
Pemohon dalam perkara a quo sebagaimana tuntutan Para Pemohon,
tidak perlu dipertimbangkan lagi; Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan di atas, maka alasanalasan permohonan praperadilan
yang diajukan oleh Pemohon harus dinyatakan ditolak seluruhnya;
MENGADILI:
1. Menolak permohonan praperadilan para Pemohon seluruhnya;
2. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sejumlah
nihil.
66. Bahwa terlihat terdapat 2 (dua) model putusan peradilan terkait permohonan
praperadilan terhadap pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana
perpajakan. Ada hakim yang dalam putusannya mengabulkan permohonan
praperadilan dan ada hakim yang menolak. Terlihat terjadi perdebatan
mengenai
kompetensi
pengadilan
dalam
mengadili
praperadilan
pemeriksaan bukti permulaan. Bahwa putusan-putusan pengadilan negeri
yang telah diuraikan di atas membuktikan terjadi ketidakpastian hukum
dalam mekanisme kontrol terhadap pemeriksaan bukti permulaan tindak
pidana perpajakan;
67. Penerapan di tingkat pengadilan negeri tersebut merupakan bukti nyata
bahwa ketentuan Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) dalam Pasal 2 angka 13
UU HPP yang menjadi objek pengujian dalam permohonan ini telah
menimbulkan ketidakpastian hukum. Dalam penalaran yang wajar
ketidakpastian hukum tersebut menimbulkan ketidakpastian mengenai
perlindungan hukum dan perlindungan hak asasi manusia bagi wajib pajak
53
yang diperiksa dalam pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana
perpajakan.
C. Ketentuan Pasal 43A ayat (4) dalam Pasal 2 angka 13 UU Harmonisasi
Peraturan Perpajakan Menimbulkan Ketidakpastian Hukum sehingga
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
68. Bahwa ketentuan 43A ayat (4) dalam Pasal 2 angka 13 UU HPP
menyatakan bahwa “Tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana
di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”;
69. Bahwa tidak ditemukan pengaturan dan penjelasan lebih lanjut mengenai
pemeriksaan bukti permulaan dalam UU HPP atau UU Ketentuan Umum
Perpajakan. Sesuai Pasal 43A ayat (4) dalam Pasal 2 angka 13 UU HPP
bahwa tata cara pemeriksaan bukti permulaan diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan. Bahwa terdapat pendelegasian pengaturan tata cara
pemeriksaan
bukti
permulaan
ke
Peraturan
Menteri
Keuangan.
Pendelegasian peraturan seperti ini melanggar ketentuan pembentukan
peraturan perundang-undangan yang baik sesuai Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
yang diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Seharusnya pengaturan pelaksanaan Undang-Undang diatur dengan
Peraturan Pemerintah. Apalagi jika muatan materi yang akan diatur
berkaitan dengan penegakan hukum yang bersifat pidana;
70. Bahwa oleh karena tidak ditemukan pengaturan lebih lanjut mengenai
pemeriksaan bukti permulaan dalam UU HPP atau UU KUP, maka harus
dilihat pengaturan dalam Peraturan Menteri Keuangan, yaitu Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
177/PMK.03/2022
tentang
Tata
Cara
Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
(selanjutnya disebut PMK 177/2022);
71. Bahwa penjelasan mengenai Peraturan Menteri Keuangan dalam
permohonan ini tidak bermaksud untuk menarik pengujian ini pada objek
Peraturan Menteri, akan tetapi pembahasan ketentuan dalam Peraturan
Menteri Keuangan tidak bisa dihindari sebab untuk mengetahui apa dan
bagaimana pemeriksaan bukti permulaan tersebut dilaksanakan, semua
54
pengaturan lebih rinci diatur dalam PMK 177/2022. Bahwa PMK a quo
merupakan “hukum acara” pemeriksaan bukti permulaan;
72. Bahwa PMK 177/2022 memuat ketentuan-ketentuan yang bersifat
pembatasan-pembatasan,
ancaman-ancaman,
dan
mengatur
hak
kewajiban warga negara, serta posisi yang tidak seimbang antara wajib
pajak dan pemeriksa bukti permulaan tindak pidana perpajakan. Sekali lagi
perlu disampaikan bahwa penjelasan mengenai PMK 177/2022 perlu
dilakukan untuk memberikan penjelasan utuh mengenai pengaturan dan
pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan;
73. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) PMK 177/2022, dalam pemeriksaan
bukti permulaan, pemeriksa bukti permulaan berwenang:
a. meminjam dan memeriksa buku atau catatan, dokumen yang menjadi
dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan
dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas
wajib pajak, atau objek yang terutang pajak;
b. mengakses dan/atau mengunduh data, informasi, dan bukti yang dikelola
secara elektronik;
c. memasuki dan memeriksa tempat atau ruangan tertentu, barang
bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga
digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi
dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang
yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh,
kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terutang
pajak;
d. melakukan penyegelan tempat atau ruangan tertentu serta barang
bergerak dan/atau barang tidak bergerak;
e. meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga
yang mempunyai hubungan dengan wajib pajak yang dilakukan
pemeriksaan
bukti
permulaan
melalui Direktur
Jenderal
Pajak
sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan;
55
f. meminta keterangan kepada pihak yang berkaitan, dan dituangkan dalam
berita acara permintaan keterangan; dan
g. melakukan tindakan lain yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan
bukti permulaan.
74. Bahwa kewenangan yang dapat dilakukan oleh pemeriksa dalam rangka
pemeriksaan bukti permulaan sebagaimana diuraikan di atas, menunjukkan
karakter pengaturan yang bersifat pembatasan, mengatur hak dan
kewajiban serta bersifat memaksa yang berlaku bagi wajib pajak
(perorangan atau badan). Bahkan sebagian besar kewenangan pemeriksa
dalam pemeriksaan bukti permulaan merupakan kewenangan yang bersifat
memaksa (pihak lain). Upaya paksa tersebut yaitu:
a. meminjam dan memeriksa buku atau catatan, dokumen yang menjadi
dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan
dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas
wajib pajak, atau objek yang terutang pajak;
b. mengakses dan/atau mengunduh data, informasi, dan bukti yang dikelola
secara elektronik;
c. memasuki dan memeriksa tempat atau ruangan tertentu, barang
bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga
digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi
dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang
yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh,
kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terutang
pajak;
d. melakukan penyegelan tempat atau ruangan tertentu serta barang
bergerak dan/atau barang tidak bergerak;
e. meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga
yang mempunyai hubungan dengan wajib pajak yang dilakukan
pemeriksaan
bukti
permulaan
melalui Direktur
Jenderal
Pajak
sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan;
56
f. meminta keterangan kepada pihak yang berkaitan, dan dituangkan dalam
berita acara permintaan keterangan.
75. Bahwa dalam Pasal 8 ayat (5) PMK 177/2022 diatur bahwa wajib pajak
(orang pribadi atau badan) yang diperiksa berkewajiban:
a. memberikan kesempatan kepada pemeriksa bukti permulaan untuk
memasuki dan/atau memeriksa tempat atau ruangan tertentu, barang
bergerak, dan/atau barang tidak bergerak yang diduga atau patut diduga
digunakan untuk menyimpan bahan bukti;
b. memberikan kesempatan kepada pemeriksa bukti permulaan untuk
mengakses dan/atau mengunduh data elektronik;
c. memperlihatkan dan/atau meminjamkan bahan bukti kepada pemeriksa
bukti permulaan;
d. memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis kepada pemeriksa bukti
permulaan; dan
e. memberikan bantuan kepada pemeriksa bukti permulaan guna
kelancaran pemeriksaan bukti permulaan.
76. Istilah “meminjam dan memeriksa” buku atau catatan, dokumen yang
menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang
berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha,
pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terutang pajak”, merupakan
upaya
paksa
(pinjaman
memaksa)
atau
bermakna
“penyitaan”.
Sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 15 PMK 177/2022, bahwa:
a. Dalam hal bahan bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
ditemukan, pemeriksa bukti permulaan segera meminjam bahan bukti
dan membuat tanda terima serta memeriksa bahan bukti tersebut.
b. Dalam hal belum diperoleh bahan bukti pada saat pelaksanaan
pemeriksaan bukti permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pemeriksa bukti permulaan dapat meminjam bahan bukti dengan surat
peminjaman.
c. Orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan
harus menyerahkan bahan bukti yang diminta sebagaimana dimaksud
57
pada ayat (3) kepada pemeriksa bukti permulaan paling lama 14 (empat
belas) hari kalender setelah tanggal pengiriman surat peminjaman.
d. Pemeriksa bukti permulaan harus membuat tanda terima atas setiap
bahan bukti yang diperoleh sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
e. Dalam hal orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukti
permulaan tidak memenuhi permintaan bahan bukti dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan telah ditemukannya bukti
permulaan atas dugaan tindak pidana di bidang perpajakan, pemeriksa
bukti permulaan dapat mengusulkan kepada Direktur Jenderal Pajak
untuk dilakukan penyidikan terhadap orang pribadi atau badan tersebut.
77. Selain itu, bukti bahwa peminjaman tersebut merupakan bentuk paksaan
atau penyitaan terlihat dari ketentuan Pasal 8 ayat (1) PMK 177/2022, yang
menyatakan bahwa bahan bukti yang telah diperoleh melalui peminjaman,
dikembalikan
ketika
pemeriksaan
bukti
permulaan
telah
selesai
dilaksanakan (paling lama 24 bulan);
78. Kemudian bentuk upaya paksa lainnya adalah penyegelan. Dalam
ketentuan Pasal 17 (1) PMK 177/2022 diatur bahwa untuk memperoleh atau
mengamankan bahan bukti dalam pelaksanaan pemeriksaan bukti
permulaan, pemeriksa bukti permulaan dapat melakukan penyegelan.
Penyegelan ini dilakukan dalam hal:
a. Pemeriksa bukti permulaan tidak diberi atau tidak mempunyai
kesempatan untuk memasuki dan/atau memeriksa tempat atau ruangan
tertentu, barang bergerak, dan/atau barang tidak bergerak yang diduga
atau patut diduga digunakan untuk menyimpan bahan bukti;
b. Orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan
tidak meminjamkan bahan bukti yang diminta oleh pemeriksa bukti
permulaan;
79. Bahwa dapat dikatakan bahwa hampir seluruh kewenangan dalam
pemeriksaan bukti permulaan yang diatur dalam PMK 177/2022 merupakan
bentuk kewenangan yang sifatnya memaksa terhadap pihak lain (orang
pribadi atau badan hukum wajib pajak);
58
80. Bahwa model pengaturan PMK 177/2022 bertentangan dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017 berkaitan dengan pengujian
Pasal 32 ayat (3a) UU KUP yang berbunyi “Persyaratan serta pelaksanaan
hak dan kewajiban kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”;
81. Bahwa Putusan MK di atas pada pokoknya menyatakan bahwa frasa
“pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa” bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai
hanya berkenaan dengan hal-hal yang bersifat teknis-administratif dan
bukan pembatasan dan/atau perluasan hak dan kewajiban warga negara.
Artinya, Peraturan Menteri Keuangan tidak boleh mengatur hal-hal yang
bersifat pembatasan, perluasan hak, dan kewajiban warga negara.
Peraturan Menteri Keuangan seharusnya mengatur hal-hal yang bersifat
teknis-administratif saja;
82. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka ketentuan Pasal 43A ayat (4)
dalam Pasal 2 angka 13 UU HPP yang dijabarkan dalam PMK 177/2022
telah menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga bertentangan dengan
Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
IV. PETITUM
Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana di atas, para Pemohon memohon kepada
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan mengadili
permohonan ini untuk memutuskan:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan frasa “pemeriksaan bukti permulaan sebelum penyidikan” dalam
Pasal 43A ayat (1) dalam Pasal 2 angka 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6736) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai
kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap tindakan-
59
tindakan dalam pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang
perpajakan, yaitu:
a. meminjam dan memeriksa buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar
pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan
penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak,
atau objek yang terutang pajak;
b. mengakses dan/atau mengunduh data, informasi, dan bukti yang dikelola
secara elektronik;
c. memasuki dan memeriksa tempat atau ruangan tertentu, barang bergerak
dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk
menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan
atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang yang dapat memberi
petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan
bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
d. melakukan Penyegelan tempat atau ruangan tertentu serta barang bergerak
dan/atau barang tidak bergerak;
e. dapat diajukan upaya hukum Praperadilan ke Pengadilan Negeri”.
3. Menyatakan frasa “Tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di
bidang perpajakan” dalam Pasal 43A ayat (4) dalam Pasal 2 angka 13 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara
bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak
dimaknai “hanya berkenaan dengan hal-hal yang bersifat teknis-administratif
dan bukan pembatasan dan/atau perluasan hak dan kewajiban warga negara”;
4. Memerintahkan memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sesuai ketentuan peraturan perundang–undangan yang berlaku.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-7 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Bukti Bayar Pajak;
60
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
177/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti
Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Akta PT. Putra Indah Jaya;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi KTP Direktur a.n Budi Yanto Pranoto;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Bukti Bayar Pajak;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Pengesahan Akta.
Untuk mendukung keterangannya, para Pemohon mengajukan 2 (dua)
orang Ahli, yaitu Dr. Jimmy Zeravianus Usfunan, S.H., M.H. dan Dr. Mudzakkir, S.H.,
M.H., yang telah didengar keterangannya dalam persidangan pada tanggal 17
Oktober 2023, yang keterangan tertulisnya diterima Mahkamah pada tanggal 13
Oktober 2023, serta 1 (satu) orang Saksi, yaitu Porah Yohanes, yang telah
didengarkan kesaksiannya dalam persidangan pada tanggal 26 Oktober 2023, yang
pada pokoknya sebagai berikut:
Ahli Dr. Jimmy Zeravianus Usfunan, S.H., M.H.
I.
Hakekat Suatu Undang-Undang
1. Seorang filsuf Plato dalam bukunya berjudul Laws, memuat kebijakan yang
mengubah pemikiran sebelumnya dalam karya “Politea”. Plato semula
menganggap bahwa dengan memberikan tongkat kepemimpinan negara
kepada seorang filsuf (kaum Aristokrat), maka diyakini negara akan menjadi
baik, karena raja dari Aristokrat itu telah dianggap memahami cara
mewujudkan negara sesuai dengan tujuan negara secara bijaksana.
Pemikiran Plato yang berkembang, bahwa kendati negara itu dipimpin oleh
kaum cendikiawan (filsuf) namun rupanya tidak bisa penyelenggaraan
negara dijalankan tanpa peraturan-peraturan tertulis (Jimmy Z. Usfunan,
2015, Konsep Kepastian Hukum Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan,
Disertasi, Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Udayana, h. 156).
2. Berkenaan dengan peraturan tertulis, Wayne Marisson yang mengutip
pendapat Plato menjelaskan sejumlah prinsip dasar, yakni:
a. bahwa harus ada standar-standar moral absolut;
61
b. bahwa standar-standar moral absolut harus diejawantahkan dalam
kodifikasi hukum, betapapun tak sempurnanya kodifikasi itu;
c. bahwa
bagian
terbesar
penduduk
suatu
negara,
karena
ketidakmengertiannya akan filsafat, tidak dibenarkan bertindak atas
inisiatifnya sendiri mengubah baik gagasan-gagasan moral maupun
kodifikasi hukum yang mencerminkan gagasan-gagasan moral itu;
mereka harus total dan tanpa syarat tunduk pada peraturan yang
diterapkan bagi mereka oleh pembuat undang-undang (the legislator)
(Wayne Marisson dalam I Dewa Gede Palguna, 2013, Pengaduan
Konstitusional (Constitutional Complaint) Upaya Hukum Terhadap
Pelanggaran Hak-Hak Konstitusional Warga Negara, Sinar Grafika, h. 47-
48).
Dengan pandangan ini menunjukkan bahwa hakikat dari suatu aturan
tertulis merupakan penetapan standar moral dari suatu negara.
3. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menjelaskan bahwa negara Indonesia adalah
negara hukum. Makna tersebut secara historis dalam Penjelasan UUD 1945
sebelum amandemen diartikan negara Indonesia berdasar atas hukum
(Rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (Machtsstaat). Atas
dasar itu, maka pembentukan hukum (peraturan perundang-undangan)
menjadi dasar pijakan dalam penyelenggaraan negara. Bahkan dalam
tradisi Civil Law (rechstaat) yang dikemukakan J.F Stahl maupun tradisi
common law “rule of law” oleh A.V. Dicey selain menempatkan hak asasi
manusia sebagai syarat utama prinsip negara hukum, juga mengedepankan
asas legalitas (tindak tanduk pemerintah berdasarkan hukum) dan
supremasi hukum sebagai unsur utama negara hukum.
4. Solly Lubis, menyatakan bahwa Undang-Undang Dasar 1945, sebagai
hukum tertinggi, tidak hanya memberikan patokan hukum (yuridis) tetapi
juga memberikan arahan kebijakan (policy). Di samping itu juga Undang-
Undang Dasar mengandung nilai-nilai filosofis paradigmatik dan juga
mengandung nilai pesan- pesan kebijakan (Political messages) (M. Solly
Lubis, 2014, Politik Hukum dan Kebijakan Publik, CV. Mandar Maju,
Bandung, h. 28, 32, dan 35). Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945,
yang secara tersirat menjelaskan hakekat suatu undang-undang, yaitu
62
setidaknya mengatur lebih lanjut norma dalam UUD 1945; dan
keberadaannya dibentuk oleh 2 kekuasaan, legislatif dan eksekutif (DPR
dan Presiden).
5. Secara dogmatika, Pasal 10 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menentukan materi muatan
yang harus diatur dengan Undang-Undang berisi:
a. pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang;
c. pengesahan perjanjian internasional tertentu;
d. tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
e. pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
Karena, materi muatan suatu undang-undang yang merupakan pengaturan
lebih lanjut UUD 1945, maka undang-undang harus tunduk pada batasan
yang diatur dalam UUD.
II. Pengenaan Pajak dan Pembatasan HAM diatur dengan Undang-Undang
6. James Bryce memberikan contoh mengenai proses penemuan kedaulatan
di berbagai negara dengan mengambil kasus tentang seorang warga negara
Inggris:
“seorang kepala keluarga di suatu Kota Praja, “tulisnya” diminta untuk
membayar pajak trotoar. Ia ingin tahu alasan ia harus membayar pajak,
dan ternyata pembayaran pajak itu berhubungan dengan resolusi
Dewan Kota yang mewajibkan pembayaran pajak. Kemudian dia
bertanya, atas dasar kewenangan apa Dewan memungut pajak itu,
dan dia diberitahu bahwa Dewan memperoleh kekuasaannya
berdasarkan bab-bab dalam Undang-Undang Parlemen. Jika si kepala
keluarga tersebut masih berkeras ingin memuaskan rasa ingin tahunya
lebih jauh lagi dan mempertanyakan apa hak Parlemen untuk
memberlakukan kekuasaan, maka petugas pemungut pajak hanya
perlu menjawab, semua orang tahu bahwa di Inggris, Parlemen-lah
yang membuat hukum. Dengan hukum itu, tidak ada kekuasaan yang
dapat menolak atau turut campur dalam segala pernyataan kehendak
Parlemen. Parlemen adalah otoritas tertinggi di atas otoritas-otoritas
lainnya atau dengan kata lain, Parlemen adalah kekuasaan tertinggi
[CF. Strong, 2008, Konstitusi-Konstitusi Politik Modern (Kajian tentang
Sejarah & Bentuk-Bentuk Konstitusi Dunia), Penerbit Nusa Media,
Cetakan II, Februari, hal 9 – 10]”.
63
Berdasarkan pandangan James Bryce ini, terdapat beberapa pemahaman
yang dapat dipetik sebagai berikut:
Kesatu, undang-undang yang dibentuk oleh lembaga yang memegang
kedaulatan, menghasilkan hukum yang bersifat mengikat, sebagai
hasil dari keputusan rakyat melalui wakil-wakilnya.
Kedua, Undang-Undang memberikan legitimasi kepada negara untuk
memungut pajak kepada warganya.
Ketiga, Pungutan pajak, harus didasarkan pada undang-undang.
7. Terdapat adagium yang sangat dikenal dalam hukum pemerintahan, yaitu,
“No taxation without representation, taxation without representation is
robbery”, (tidak ada pungutan pajak tanpa persetujuan wakil rakyat (melalui
undang-undang), karenanya pungutan pajak tanpa dasar undang-undang
adalah perampokan).
8. Penggunaan instrumen undang-undang sebagai dasar pungutan pajak,
diakui dan diatur dalam Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945, yang
menyatakan, “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk
keperluan negara diatur dengan undang-undang”. Atas dasar itu
penempatan dalam undang-undang dimaksudkan adanya persetujuan dari
rakyat itu sendiri melalui wakil-wakilnya di DPR.
9. Di sisi lain Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, juga mengatur pembatasan hak
dan kebebasan setiap orang yang harus dilakukan melalui instrumen
undang-undang. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, menyatakan:
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang
dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis.”
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, maka pembatasan hak dan
kebebasan setiap orang hanya dapat dilakukan dengan instrumen undang-
undang.
10. Berdasarkan Pasal 23A dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, maka hanya
Undang-Undang merupakan produk hukum yang dapat digunakan dalam
64
pemungutan pajak dan pembatasan hak dan kebebasan setiap orang.
Bukan produk hukum di bawah undang-undang.
11. Di sisi lain secara teoritis, HLA Hart mengidentifikasi 2 (dua) kharakter
aturan yakni, “Primary Rules” yang merupakan pedoman dalam tingkah laku
atau pembatasan pada kebebasan setiap manusia. Serta, “Secondary rules”
yang terdiri dari “rules of recognition” (aturan pengakuan yang memiliki
otoritas untuk memberi pengakuan dengan mengidentifikasi suatu aturan
agar layak disebut sebagai aturan), “rules of change” (terkait dengan
mekanisme perubahan aturan) dan “rules of adjudication” (terkait dengan
mekanisme proses penegakan hukumnya) (H.L.A Hart, 1994, The Concept
of Law, Second Edition, Clarendon Press, h. 92 – 97).
12. Dengan klasifikasi karakter aturan oleh HLA Hart tersebut, setidaknya
menjelaskan, beberapa hal:
Kesatu,
Baik aturan dalam kategori primary rules dan secondary rules,
merupakan aturan yang berada pada level yang sama yakni
Undang-Undang.
Kedua,
Rules of adjudication, ini dipahami sebagai hukum formil dalam
prosedur pelaksanaan dari penegakan hukumnya yang juga
diatur dalam level peraturan yang sama yakni undang-undang.
13. Bahwa apabila dikaitkan dengan konstruksi keberadaan undang-undang di
Indonesia, secara praktek dapat dilihat contoh seperti berikut: Rules of
recognition dan rules of change dapat ditemukan dalam Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan
sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 (selanjutnya disebut dengan UU P3). Sementara,
Rules of Adjudication, seperti halnya dalam Kitab Hukum Acara Pidana,
maupun UU lain yang terkadang menggabungkan antara primary rules dan
rules of adjudication, contohnya seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang juga
mengatur gugatan TUN maupun perdata.
14. Berdasarkan Pasal 23A dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 maupun
pendekatan teori HLA Hart, maka:
65
Kesatu,
Pungutan pajak harus diatur dengan undang-undang, bukan
regulasi lainnya.
Kedua,
Pembatasan hak dan kebebasan setiap orang, dilakukan dengan
instrumen Undang-Undang, sebagai bentuk persetujuan dari
rakyat melalui wakil-wakilnya.
Ketiga,
Kebijakan prosedur hukum dari pungutan pajak yang membatasi
hak dan kebebasan warga negara harus diatur dengan undang-
undang, bukan diatur pada aturan lebih rendah.
III. Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam UU HPP
15. Pasal 2 angka 13 Pasal 43A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), menyatakan:
(1)
Direktur Jenderal Pajak berdasarkan informasi, data, laporan, dan
pengaduan berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan
sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
(1a) Pemeriksaan bukti permulaan dilaksanakan oleh Pejabat Penyidik
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang
menerima surat perintah pemeriksaan bukti permulaan.
(2)
Dalam hal terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan yang
menyangkut petugas Direktorat Jenderal Pajak, Menteri Keuangan
dapat menugasi unit pemeriksa internal di lingkungan Kementerian
Keuangan untuk melakukan pemeriksaan bukti permulaan.
(3)
Apabila dari bukti permulaan ditemukan unsur tindak pidana korupsi,
pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang tersangkut wajib diproses
menurut ketentuan hukum tindak pidana korupsi.
(4)
Tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang
perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Kemudian dalam Penjelasan Pasal 43A ayat (1) UU HPP, dinyatakan
bahwa:
“Informasi, data, laporan, dan pengaduan yang diterima oleh Direktorat
Jenderal Pajak akan dikembangkan dan dianalisis melalui kegiatan
intelijen dan/atau kegiatan lain yang hasilnya dapat ditindaklanjuti
66
dengan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, atau tidak
ditindaklanjuti.
Pemeriksaan Bukti Permulaan memiliki tujuan dan kedudukan yang
sama dengan penyelidikan sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang yang mengatur mengenai hukum acara pidana.”
Ketentuan Pasal 2 angka 13 Pasal 43A UU HPP, setidaknya mengatur soal;
kewenangan melakukan pemeriksaan bukti permulaan; pemeriksaan bukti
permulaan oleh Pejabat PPNS, dan penanganan hukum apabila adanya
temuan keterlibatan pegawai Ditjen Pajak diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan.
16. Berdasarkan Pasal 2 angka 13 Pasal 43A ayat (4) UU HPP terkait delegasi
pengaturan dari Undang-Undang Ke Peraturan Menteri Keuangan, perlu
diperhatikan beberapa batasan pengaturan, diantaranya:
a. Lampiran II
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun
2011
tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, angka 211, menyatakan:
Pendelegasian kewenangan mengatur dari Undang-Undang kepada
menteri, pemimpin lembaga pemerintah nonkementerian, atau pejabat
yang setingkat dengan menteri dibatasi untuk peraturan yang bersifat
teknis administratif.
b. Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
63/PUU-XV/2017,
dalam
pertimbangan hukum MK halaman 133 point (3.12) dijelaskan sebagai
berikut:
“Mahkamah berpendapat bahwa memang terdapat kebutuhan
untuk mengatur lebih tegas pendelegasian wewenang teknis
administratif pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3a) UU KUP kepada Menteri
Keuangan. Sesuai dengan sifatnya sebagai delegasi yang bersifat
teknis-administratif maka disatu pihak, pengaturan demikian tidak
boleh mengandung materi muatan yang merugikan hak wajib pajak
dalam memberi kuasa kepada pihak manapun yang dinilainya
mampu memperjuangkan hak-hak sebagai wajib pajak dan menurut
undang-undang absah untuk menerima kuasa demikian serta dilain
pihak tidak menghambat atau mengurangi kewenangan negara
untuk memungut pajak yang diturunkan dari UUD 1945.
Pendelegasian kewenangan mengatur hal-hal yang bersifat teknis
administratif bukan dimaksudkan untuk memberikan kewenangan
yang lebih (over capacity of power) kepada Menteri Keuangan
melainkan hanya untuk mengatur lebih lanjut mengenai “syarat dan
tata cara pelaksanaan kuasa”. Artinya, pengaturan itu tidak boleh
berisikan materi muatan yang seharusnya merupakan materi
67
muatan peraturan yang lebih tinggi, lebih-lebih materi muatan
undang-undang. Oleh karena itu, ada atau tidak ada kasus konkret
sebagaimana dialami pemohon, pendelegasian kewenangan
mengenai “syarat dan tata cara pelaksanaan kuasa” sebagaimana
diatur dalam Pasal 32 ayat (3a) UU KUP hanya dapat dinyakan
konstitusional jika materi muatannya semata-mata bersifat teknis
administratif.
17. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017,
terdapat beberapa batasan pengaturan pada substansi pendelegasian dari
Undang-Undang kepada Peraturan Menteri:
a. Bahwa pendelegasian kepada Menteri Keuangan mengatur lebih tegas
pendelegasian pada wewenang teknis administratif.
b. Peraturan
Menteri
Keuangan
bersifat
teknis-administratif
maka
pengaturannya tidak boleh mengandung materi muatan yang merugikan
hak wajib pajak.
c. Pendelegasian kewenangan hanya mengatur hal-hal yang bersifat teknis
administratif bukan dimaksudkan untuk memberikan kewenangan yang
lebih (over capacity of power) kepada Menteri Keuangan.
d. Pengaturan dalam Peraturan Menteri Keuangan, itu tidak boleh berisikan
materi muatan yang seharusnya merupakan materi muatan peraturan
yang lebih tinggi, lebih-lebih materi muatan undang-undang.
18. Bahwa Putusan MK Nomor 63/PUU-XV/2017, memberikan batasan pada 2
(dua) aspek, yakni:
Kesatu,
Aspek substansi norma dari Undang-Undang yang memberikan
delegasi kewenangan mengatur kepada Peraturan Menteri
Keuangan, harus ditegaskan bahwa pendelegasian tersebut
bersifat teknis administratif.
Kedua,
Pembentukan
Peraturan
Menteri
Keuangan
tidak
boleh
merugikan hak wajib pajak, hanya mengatur hal teknis
administratif dan materi muatan peraturan menteri sama dengan
aturan lebih tinggi.
IV. Delegasi Pengaturan UU HPP ke Peraturan Menteri Keuangan
19. Pasal 2 angka 13 Pasal 43A ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, menyatakan: “Tata cara
68
pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.” Berdasarkan ketentuan
tersebut, setidaknya konstruksi Pasal 2 angka 13 Pasal 43A Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2021, memberikan batasan pengaturan teknis
administratif, seperti:
a. Tata cara proses informasi, data, laporan, dan pengaduan yang masuk
ke Dirjen Pajak;
b. Tata cara pemberian surat perintah kepada Pejabat Penyidik PPNS
dalam pemeriksaan bukti pemulaan;
c. Tata cara proses, penerimaan pengaduan mengenai adanya indikasi
tindak pidana yang dilakukan petugas Direktorat Jenderal Pajak;
d. Serta pengaturan teknis administratif lainnya.
20. Secara faktual, tindak lanjut pengaturan Pasal 2 angka 13 Pasal 43A ayat
(4) UU HPP diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor
177/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak
Pidana di Bidang Perpajakan (selanjutnya disebut dengan PMK 177/2022).
21. Bahwa dalam PMK 177/2022, mengatur beberapa hal diantaranya;
kewenangan, dasar, lingkup, jenis, dan jangka waktu pemeriksaan bukti
permulaan; ketentuan pemeriksaan bukti permulaan; kewajiban dan hak
dalam pemeriksaan bukti permulaan; surat perintah pemeriksaan bukti
permulaan; pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka dan tertutup;
pelaporan pemeriksaan bukti permulaan dan tindak lanjut pemeriksaan bukti
permulaan; tindak pidana yang diketahui seketika; maupun pelimpahan
kewenangan.
22. Bahwa Pasal 8 ayat (3) PMK 177/2022, mengatur beberapa ketentuan yang
menunjukkan adanya hubungan antara pemeriksa bukti permulaan (Pejabat
PPNS Ditjen Pajak) dengan wajib pajak atau hubungan antara aparatur
negara dengan masyarakat wajib pajak.
23. Ketentuan Pasal 8 ayat (3) PMK 177/2022, menyatakan: “Dalam
melaksanakan Pemeriksaan Bukti Permulaan, Pemeriksa Bukti Permulaan
berwenang:
69
a. meminjam dan memeriksa buku atau catatan, dokumen yang menjadi
dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan
dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas
Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
b. mengakses dan/atau mengunduh data, informasi, dan bukti yang dikelola
secara elektronik;
c. memasuki dan memeriksa tempat atau ruangan tertentu, barang
bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga
digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi
dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang
yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh,
kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang
pajak;
d. melakukan Penyegelan tempat atau ruangan tertentu serta barang
bergerak dan/atau barang tidak bergerak;
e. meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga
yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang dilakukan
Pemeriksaan Bukti Permulaan melalui Direktur Jenderal Pajak
sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan;
f. meminta keterangan kepada pihak yang berkaitan, dan dituangkan dalam
berita acara permintaan keterangan; dan
g. melakukan tindakan lain yang diperlukan dalam rangka Pemeriksaan
Bukti Permulaan.”
24. Bahwa Ketentuan Pasal 8 ayat (3) PMK 177/2022, diikuti dengan Pasal 8
ayat (5) PMK 177/2022, yang menentukan:
Kewajiban orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti
Permulaan:
a. memberikan kesempatan kepada Pemeriksa Bukti Permulaan untuk
memasuki dan/atau memeriksa tempat atau ruangan tertentu, barang
bergerak, dan/atau barang tidak bergerak yang diduga atau patut diduga
digunakan untuk menyimpan Bahan Bukti;
b. memberikan kesempatan kepada Pemeriksa Bukti Permulaan untuk
mengakses dan/atau mengunduh Data Elektronik;
c. memperlihatkan dan/atau meminjamkan Bahan Bukti kepada Pemeriksa
Bukti Permulaan;
d. memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis kepada Pemeriksa Bukti
Permulaan; dan
e. memberikan bantuan kepada Pemeriksa Bukti Permulaan guna
kelancaran Pemeriksaan Bukti Permulaan.
25. Bahwa kharakter aturan dalam ketentuan Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 8 ayat
(5) PMK 177/2022, adalah;
70
Kesatu,
Kharakter ketentuan yang bersifat memaksa dari aparatur
pemeriksa bukti permulaan.
Kedua,
Kharakter ketentuan yang bersifat membatasi hak dan
kebebasan warga negara (wajib pajak) sebagai akibat adanya
kewajiban untuk melaksanakan perintah atau tindakan dari
pemeriksa bukti permulaan.
Ketiga,
Kharakter ketentuan yang melampaui batasan ruang lingkup
sebagaimana maksud dalam Pasal 2 angka 13 Pasal 43A ayat
(4) UU HPP, mengingat pembatasan hak dan kebebasan warga
negara harus diatur dalam undang-undang.
Hal ini dikarenakan adanya kewenangan pemeriksa bukti permulaan dalam
meminjam dan memeriksa buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar
pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain; mengakses dan/atau
mengunduh data, informasi, dan bukti yang dikelola secara elektronik;
memasuki dan memeriksa tempat atau ruangan tertentu, barang bergerak
dan/atau tidak bergerak; maupun melakukan penyegelan tempat atau
ruangan tertentu serta barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak.
26. Pemberian delegasi pengaturan dari Undang-Undang kepada Peraturan
Menteri, dapat dikaji dari perspektif sistem ketatanegaraan:
Kesatu,
Dalam perspektif kewenangan, kedudukan Menteri adalah
pembantu Presiden [vide Pasal 17 ayat (1) UUD 1945], maka
seharusnya Menteri mendapatkan delegasi secara teknis dari
Presiden, bukan langsung dari Undang-Undang.
Kedua,
Dalam sudut pandang teori Trias Politika (pemisahan kekuasaan)
digunakan dalam konstruksi sistem ketatanegaraan Indonesia
yang diatur dalam UUD 1945. Pembentukan Undang-Undang,
dilakukan oleh 2 (dua) kekuasaan legislatif dan eksekutif.
Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif, memiliki
fungsi dalam menjalankan Undang-Undang. Karena itu, tidak
tepat, apabila fungsi menjalankan undang-undang itu dilakukan
langsung oleh Menteri.
71
Ketiga,
Berdasarkan hirarki peraturan perundang-undangan dalam UU
P3, maka Peraturan Menteri merupakan perundang-undangan
yang sifatnya lebih teknis dari Peraturan Pemerintah dan
Peraturan Presiden. Sehingga tidak tepat materi muatan suatu
Peraturan Menteri, merupakan materi muatan yang seolah-olah
berkedudukan
sebagai
undang-undang,
hanya
karena
didasarkan
pada
kondisi
peraturan
Menteri
tersebut
melaksanakan undang-undang.
Keempat, Praktek delegasi mengatur dari Undang-Undang kepada Menteri,
akan berdampak negatif pada kedudukan antar Peraturan
Menteri. Sebagai akibat, seolah-olah ada “kasta” dalam
peraturan Menteri, karena ada Peraturan Menteri yang langsung
di delegasikan oleh Undang-Undang, ada yang dari Peraturan
Pemerintah maupun Peraturan Presiden. Pada ahkirnya, ini
berpotensi akan “merusak” sistem pembentukan regulasi, yang
memunculkan sikap aktif institusi untuk memasukan delegasi
pengaturan melalui undang-undang, sehingga memberikan
kebijakan yang seakan besar kepada suatu institusi. Karena
Peraturan Menteri yang dihasilkan dianggap lebih kuat, sebab di
delegasikan oleh Undang-Undang.
Kelima,
Adanya delegasi langsung dari Undang-Undang kepada
Peraturan Menteri, tanpa batasan pengaturan, akan memberikan
ruang penafsiran yang luas, berakibat pada luasnya pengaturan
dari yang dimaksudkan Undang-Undang.
V. Kedudukan dan Materi Muatan Peraturan Menteri
27. Bahwa secara teori, perundang-undangan dibedakan antara primary
legislations dan secondary legislations (aturan yang sekunder). Primary
legislations juga disebut sebagai legislative acts, sedangkan secondary
legislation dikenal dengan istilah ”executive acts”, delegated legislations
atau subordinate legislations (Jimly Asshidiqqie, 2011, Perihal Undang-
Undang, RajaGRafindo, Jakarta, hal. 10).
28. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan
72
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 (UU P3), mengatur jenis dan hirarki
peraturan perundang-undangan dalam Pasal 7 ayat (1) UU P3, yang terdiri
atas: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang; Peraturan Pemerintah; Peraturan
Presiden;
Peraturan
Daerah
Provinsi;
dan
Peraturan
Daerah
Kabupaten/Kota.
29. Bahwa Pasal 8 ayat (1) UU P3, menentukan jenis peraturan perundang-
undangan lain. Jenjang hirarkinya dapat diidentifikasi dari segi kewenangan
pembentuk, yang dikelompokkan, sebagai berikut:
Kesatu,
Peraturan yang ditetapkan oleh lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
Kedua,
Peraturan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, Menteri, badan,
lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan
Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-
Undang.
Ketiga,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota,
Kepala Desa atau yang setingkat.
Keberadaan Peraturan Menteri, masuk dalam kategori ke-2 (kedua) yang
setingkat dengan lembaga, badan, komisi yang dibentuk dengan undang-
undang.
30. Bahwa Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), yang
menentukan (1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara; (2) Menteri-
menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden; (3) Setiap Menteri
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Menunjukkan suatu
konstruksi ketatanegaraan yang menjelaskan kewenangan yang diterima
oleh Menteri, sebagai delegataris atau penerima delegasi kewenangan dari
Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan [vide Pasal 4 ayat
(1) UUD 1945]. Atas dasar itu, materi muatan Peraturan Menteri haruslah
lebih teknis dari Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden yang
dibentuk oleh Presiden sebagai atasannya.
73
31. Bahwa Pasal 8 ayat (2) UU P3, menegaskan “keabsahan” peraturan
perundang-undangan dalam Pasal 8 ayat (1) UU P3, adalah ketika
diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; atau
dibentuk berdasarkan kewenangan.
32. Bahwa penggunaan kata “atau” dalam Pasal 8 ayat (2) UU P3, menjelaskan
bahwa pembentuk undang-undang P3 menyadari bahwa tidak semua jenis
peraturan yang disebut dalam Pasal 8 ayat (1) UU P3 itu merupakan
delegasi aturan, namun ada juga yang bersifat otonom (dibentuk
berdasarkan kewenangan). Seperti peraturan yang ditetapkan oleh lembaga
negara yang kewenangannya diberikan UUD 1945 (Peraturan MPR,
Peraturan DPR, Peraturan MA, Peraturan MK), merupakan aturan yang
dibentuk berdasarkan kewenangan. Berbeda dengan peraturan menteri,
tidak bisa dilakukan secara otonom melainkan perintah dari peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi. Mengingat sifatnya sebagai
delegated legislation (vide Pasal 17 UUD 1945).
33. Hans Nawiasky mengidentifikasi jenis dan strata dari suatu aturan, yang
menentukan: Staatsfundamentalnorm (Norma Fundamental Negara);
Staatsgrundgesetz (Aturan Dasar Negara/Aturan Pokok Negara); Formell
Gezets (Undang-Undang formal); Verordnung & Autonome Satzung (Aturan
Pelaksana dan Aturan Otonom) (Hamid Attamimi, 1990, Peranan
Keputusan
Presiden
Republik
Indonesia
Dalam
Penyelenggaraan
Pemerintahan Negara, Disertasi PPS Universitas Indonesia, h. 287).
34. Bahwa, terdapat dua bentuk peraturan di bawah Undang-Undang yang
merupakan peraturan hasil pendelegasian kewenangan mengatur dari
undang-undang yaitu peraturan pelaksanaan (Verordnung) sebagai
implementasi dari Kewenangan Delegasi dan Peraturan otonom (Autonome
Satzung) aktualisasi dari Kewenangan Atribusi. Adapun, karakter
Verordnung dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah maupun
Peraturan Menteri. Karenanya, kekuatan mengikat dari Peraturan Menteri
adalah sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi (termasuk batasan yang diberikan dari aturan lebih tinggi). Baik
itu dari Undang-Undang yang memberikan kewenangan, maupun Undang-
Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menekankan
74
kharakter peraturan Menteri bersifat teknis administratif dan diperkuat oleh
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017.
35. Keberadaan Peraturan Menteri yang diperintahkan oleh peraturan
perundang- undangan yang lebih tinggi, sejalan dengan pandangan Hans
Kelsen, dalam bukunya berjudul General Theory of Law and State (Hans
Kelsen 1949, General Theory of Law and State, Harvard University Press,
h. XIV). Bahwa Hans Kelsen, menyatakan sebagai berikut: Validitas hukum
ditentukan oleh norma hukum lainnya; Sistem norma terkoordinasi dengan
norma lain; Penciptaan norma ditentukan oleh norma yang lebih tinggi;
Keempat, adanya hirarki dalam berbagai tingkatan norma. Karenanya,
keberadaan Peraturan Menteri haruslah diciptakan oleh norma (aturan)
yang lebih tinggi. Begitu juga dengan validitas hukum suatu Peraturan
Menteri, ditentukan dengan norma yang lebih tinggi.
36. Bahwa, teori Penjenjangan Norma (stufenbau des Rechts), yang telah
digunakan dalam sistem hukum di Indonesia, melalui Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (UU P3) yang telah mengatur soal hirarki peraturan perundang-
undangan, harus menjadi dasar rujukan pembentukan peraturan menteri.
37. Bahwa berdasarkan beberapa uraian menyangkut kedudukan Menteri
sebagai delegataris dari Presiden, kharakter peraturan Menteri sebagai
delegated legislation, kekuatan mengikat dari Peraturan Menteri sepanjang
diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan
validitas peraturan Menteri ditentukan oleh norma lebih tinggi. Dengan
demikian, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/2022, yang melampaui
batasan pengaturan dari Pasal 2 angka 13 Pasal 43A ayat (4) UU HPP,
adalah peraturan menteri yang tidak dapat dibenarkan.
38. Bahwa Penjelasan Pasal 8 ayat (1) UU P3, menyatakan pengertian
peraturan menteri yaitu peraturan yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan
materi muatan dalam rangka penyelenggaraan urusan tertentu dalam
pemerintahan. Dalam kaitannya, ini maka dapat disimpulkan bahwa materi
muatan Peraturan Menteri dalam penyelenggaraan urusan yang sesuai
dengan fungsi kementerian itu sendiri secara teknis administratif.
75
VI. Putusan MK Nomor 63/PUU-XV/2017 Sebagai Pedoman Pendelegasian
pengaturan dari Undang-Undang ke Peraturan Menteri (Keuangan)
39. Bahwa Putusan MK Nomor 63/PUU-XV/2017, merupakan putusan terhadap
persoalan norma yang terletak pada substansi pendelegasian dari Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor
6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan kepada
Peraturan Menteri (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229 Tahun 2014).
Persoalan dalam Pasal 2 angka 13 Pasal 43A ayat (4) UU HPP memiliki
kesamaan dengan yang terjadi dalam Putusan MK Nomor 63/PUU-
XV/2017.
40. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-
XV/2017, frasa “pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa” dalam Pasal 32
ayat (3a) Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2007, dinyatakan bertentangan
dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai hanya berkenaan dengan hal-hal yang
bersifat teknis-administratif dan bukan pembatasan dan/atau perluasan hak
dan kewajiban warga negara.
41. Bahwa, Putusan MK Nomor 63/PUU-XV/2017 merupakan putusan yang
mengingatkan pembentuk undang-undang agar pengaturan pada substansi
pendelegasian dari Undang-Undang kepada Peraturan Menteri mengatur
lebih tegas pendelegasian wewenang secara teknis administratif. Sehingga
tidak dapat disimpangi dalam pembentukan peraturan Menteri Keuangan.
42. Bahwa, dengan ketentuan Pasal 2 angka 13 Pasal 43A ayat (4) Undang-
Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), masih cenderung
membuka ruang penafsiran yang melebar dalam pembentukan peraturan
Menteri keuangan, seperti yang dirasakan secara faktual oleh warga negara
(wajib pajak).
43. Atas dasar itu, dalam logika yang wajar, frasa “tata cara pemeriksaan bukti
permulaan tindak pidana di bidang perpajakan” dalam Pasal 2 angka 13
Pasal 43A ayat (3) UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, harusnya
dimaknai hanya berkenaan dengan hal-hal yang bersifat teknis-administratif
dan bukan pembatasan dan/atau perluasan hak dan kewajiban warga
negara.
76
PENUTUP
Berdasarkan uraian-uraian yang telah Ahli jabarkan, terdapat beberapa
kesimpulan yang disampaikan:
Kesatu,
Berdasarkan Konstitusi, maka pembatasan hak dan kebebasan setiap
orang, hanya dapat dilakukan dengan Undang-Undang, bukan Peraturan
Menteri Keuangan.
Kedua,
Pasal 2 angka 13 Pasal 43A ayat (4) Undang-Undang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan, cenderung membuka ruang penafsiran yang
melebar dalam pendelegasian pengaturan kepada peraturan menteri.
Sehingga Peraturan Menteri Keuangan, membuat kebijakan yang
seharusnya menjadi materi muatan undang-undang, dan berpotensi
merugikan warga negara (wajib pajak).
Ketiga,
Bahwa berdasarkan prinsip Kepastian Hukum yang adil, khususnya
berkenaan dengan asas treat like cases alike, treat different cases
differently, maka seharusnya Putusan MK Nomor 63/PUU-XV/2017
digunakan kembali dalam menilai ketentuan Pasal 2 angka 13 Pasal 43A
ayat (4) UU HPP, sehingga ketentuan a quo, harusnya dimaknai hanya
berkenaan dengan hal-hal yang bersifat teknis-administratif dan bukan
pembatasan dan/atau perluasan hak dan kewajiban warga negara.
Ahli Dr. Mudzakkir, S.H., M.H.
A. KASUS POSISI
Bahwa merasa dirugikan terhadap penerapan atau penegakan hukum pidana
pajak dalam hal mana penyidik pajak (Penyidik PNS Pajak) mendasarkan
wewenangnya kepada norma hukum dalam Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4)
dalam Pasal 2 angka 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6736). Bentuk kerugian yang dialami oleh Pemohon secara lengkap
telah diuraikan dalam surat permohonan pengujian materiil yang telah diajukan
kepada Mahkamah Konstitusi.
Sebagai warga negara dalam negara hukum Indonesia, Pemohon mengajukan
pengujian materiil kepada Mahkamah Konstitusi agar memiliki kejelasan secara
77
konstitusional tentang norma hukum yang dimuat dalam Pasal 43A ayat (1) dan
ayat (4) dalam Pasal 2 angka 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6736) tersebut konstitutional atau inkonstitusional untuk menjamin
kepastian hukum yang adil sesuai dengan norma hukum dasar dalam Pasal 1
ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Kepastian hukum yang adil
mengenai status norma hukum tersebut dapat dipergunakan untuk memberikan
jaminan perlindungan hukum kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah
memiliki kewajiban membayar pajak tidak dirugikan karena penggunaan
wewenang yang bersumber dari norma hukum dalam Pasal 43A ayat (1) dan
ayat (4) dalam Pasal 2 angka 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6736) telah jelas statusnya melalui pengujian di Mahakamah Konstitusi
yaitu konstitusional atau inkonstitusional.
Argumen hukum keberatan norma hukum dalam Pasal 43A ayat (1) dan ayat
(4) dalam Pasal 2 angka 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6736) secara lengkap telah dimuat dalam surat pemohoan pengujuan
materiil ke Mahakamah Konstitusi tidak ditulis ulang dalam pendapat hukum ini.
B. PERMASALAHAN NORMA HUKUM YANG DIMOHONKAN UJI MATERII
(JR) KE MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Mengapa wewenang Penyelidik, wewenang Penyidik, dan wewenang Jaksa
Penuntut Umum harus diatur dan ditentukan berdasarkan Undang-undang
KUHAP?
2. Apakah wewenang Penyelidik dan wewenang Penyidik dapat diatur dalam
Peraturan Kapolri dan wewenang Jaksa Penuntut Umum diatur di dalam
Peraturan Jaksa Agung atau dalam Peraturan Menteri Keuangan?
3. Bahwa berdasarkan Pasal 43A UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP
ditentukan bahwa wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan
Pemeriksaan Bukti Permulaan Sebelum Penyidikan. Pertanyaan:
78
Apakah wewenang Pemeriksa Bukti Permulaan tersebut dapat diatur dalam
bentuk Peraturan Menteri Keuangan ataukah harus diatur dalam undang-
undang? Dan mengapa tidak boleh diatur di dalam Peraturan Menteri
Keuangan?
4. Sesuai dengan definisi Pemeriksaan Bukti Permulaan pada UU Nomor 28
Tahun 2007, tentu perlu diberikan wewenang-wewenang kepada Pemeriksa
Bukti Permulaan untuk melaksanakan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Apakah wewenang khusus Penyidik yang diatur pada Pasal 44 ayat (2)
huruf a, b, c, dan e UU Nomor 28 Tahun 2007 dimaksudkan atau ditujukan
untuk menentukan ada tidaknya perbuatan pidana di dalam Pemeriksaan
Bukti Permulaan?
5. Berdasarkan jawaban pertanyaan Nomor 4 dijawab Ya, apakah dengan
demikian Pemeriksaan Bukti Permulaan merupakan bagian dari Penyidikan
sebagaimana dimaksud pada Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007?
Dengan demikian, apakah Pemeriksaan Bukti Permulaan merupakan objek
praperadilan?
6. Apakah wewenang penyidik PNS tindak pidana pajak yang diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan telah sesuai dengan Peraturan Perundang-
undangan Republik Indonesia dan Undang-Undang Dasar 1945?
C. BAHAN HUKUM
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP).
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (KUHP).
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan.
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP.
6. Peraturan Mentri Keuangan Nomor 177/PMK.03/2022 tentang Tata Cara
Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
D. PEMBAHASAN DAN PENDAPAT HUKUM
Pendapat hukum ini dibuat berdasarkan asumsi bahwa fakta hukum yang
diuraikan tersebut di atas adalah benar dan sesuai dengan fakta hukum yang
79
sebenarnya, dan pendapat hukum ini diberikan berdasarkan analisis dari
perspektif ilmu hukum pidana.
Sesuai dengan permasalahan hukum yang diajukan oleh Pemohon pengujian
materiil, pembahasan dilakukan dalam kelompok pembahasan sebagai berikut:
Pertama; Norma Hukum Dasar yang dijadikan dasar Pengujian Materiil:
Norma hukum yang dijadikan dasar pengujian materiil yaitu:
1. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945:
“Negara Indonesia adalah negara hukum”.
2. Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Kedua; Norma Hukum yang dimohonkan pengujian:
Norma hukum yang dimohon uji materiil yaitu norma hukum yang dimuat dalam
Pasal 43A ayat (1) dalam Pasal 2 angka 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2021
tentang
Harmonisasi
Peraturan
Perpajakan,
sepanjang
frasa
“...pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan penyidikan” dan Pasal 43A
ayat (4) dalam Pasal 2 angka 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan, sepanjang frasa “Tata cara pemeriksaan
bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan”.
Ketentuan a quo selengkapnya berbunyi:
Pasal 43A
(1) Direktur Jenderal Pajak berdasarkan informasi, data, laporan, dan
pengaduan berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan sebelum
dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
(1a) Pemeriksaan Bukti Permulaan dilaksanakan oleh Pejabat Penyidik
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang
menerima surat perintah pemeriksaan bukti permulaan.
(2) Dalam hal terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan yang
menyangkut petugas Direktorat Jenderal Pajak, Menteri Keuangan dapat
menugasi unit pemeriksa internal di lingkungan Kementerian Keuangan
untuk melakukan pemeriksaan bukti permulaan.
80
(3) Apabila dari bukti permulaan ditemukan unsur tindak pidana korupsi,
pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang tersangkut wajib diproses menurut
ketentuan hukum Tindak Pidana Korupsi.
(4) Tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Ketiga; Pembahasan Konstitusionalitas Norma hukum dalam Pasal 43A
ayat (1) dalam Pasal 2 angka 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Menimbulkan Ketidakpastian
Hukum dan oleh karenanya Bertentangan dengan Prinsip Negara Hukum
dan Prinsip Kepastian Hukum yang Adil.
1. Pengaturan wewenang Penyelidik untuk melakukan penyelidikan,
Penyidik untuk melakukan penyidikan, dan Jaksa untuk melakukan
penuntutan.
Pembahasan dan Pendapat Hukum:
Bahwa wewenang Penyelidik untuk melakukan penyelidikan, Penyidik untuk
melakukan penyelidikan, dan wewenang Jaksa untuk melakukan
penuntutan diatur undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Setiap wewenang
dalam menegakan hukum pidana melalui proses peradilan pidana diatur
dalam undang-undang dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan
pemeriksaan sidang pengadilan sampai dengan pelaksanaan pidana. Hal
ini sesuai dengan prinsip hukum, segala wewenang yang terkait dengan
pembatasan hak seseorang dalam proses penegakan hukum diatur dalam
undang-undang sebagai bentuk persetujuan pemberian wewenang dari
rakyat (melalui perwakilannya) kepada negara atau organisasi negara untuk
membatasi kebebasan rakyat atau melakukan upaya paksa sebagaimana
yang diatur dalam undang-undang.
Sedangkan pengunaan wewenang yang diatur dalam undang-undang
tersebut diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaannya yang secara
detail mengatur instrumen teknis prosedur penggunaan wewenang diatur
dalam peraturan pelaksanaan oleh lembaga pelaksana yang diberi
wewenang atau memiliki wewenang tersebut. Sebagai contoh pengaturan
wewenang penyidik untuk melakukan penahanan diatur dalam undang-
81
undang, sedangkan prosedur teknis penyidik melakukan penahanan diatur
dalam Peraturan Kepolisi RI.
2. Pengaturan
Wewenang
dan
Pengaturan
Teknis
Penggunaan
Wewenang dalam Penyelidikan dan Penyidikan
Pembahasan dan Pendapat Hukum:
Bahwa sebagaimana dijelaskan sebelumnya, wewenang dalam Penyelidik
dalam melakukan penyelidikan, wewenang Penyidik dalam melakukan
penyidikan, dan wewenang Jaksa Penuntut Umum dalam melakukan
penuntutan diatur dalam undang-undang, sedangkan secara teknis
penggunaan wewenang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kapolri untuk
Penyelidikan dan Penyidikan dan Peraturan Jaksa Agung untuk
penggunaan wewenang Jaksa Penuntut Umum.
Jadi, Peraturan Kapolri tidak boleh mengatur dan menetapan wewenang
baru bagi Penyelidik dalam melakukan penyelidikan dan Penyidik dalam
melakukan penyidikan dan Peraturan Jaksa Agung tidak boleh mengatur
dan menetapkan wewenang baru bagi Jaksa Penuntut Umum dalam
melakukan penuntutan. Jika ada wewenang Penyelidik dan Penyidik yang
bersumber dari Peraturan Kapolri sebagai peraturan pelaksanaan tersebut
termasuk wewenang yang tidak sah dan produk dari penggunaan
wewenang yang tidak sah tersebut harus dinyatakan batal demi hukum.
Demikian wewenang Jaksa Penuntut Umum baru yang bersumber dari
Peraturan Jaksa Agung dalam melakukan penuntutan perkara pidana
dinyatakan tidak sah dan produk dari penggunaan wewenang yang tidak
sah tersebut harusdinyataan batal demi hukum.
Dalam kaitannya dengan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pajak
yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) juga tunduk
kepada prinsip hukum bahwa norma hukum yang mengatur wewenang
penyelidik dan penyidik PPNS dalam tinda pidana pajak harus diatur dalam
undang-undang, sedangkan peraturan pelaksanaannya atau SOP diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan. Jadi Peraturan Menteri Keuangan tidak
boleh mengatur norma hukum tentang wewenang Penyelidik dan Penyidik
dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, tetapi mengatur masalah
teknik bagaimana penggunaan wewenang Penyelidik dalam melaksanakan
82
penyelidikan dan bagaimana penggunaan wewenang Penyidik dalam
melakukan penyidikan. Jika Peraturan Menteri Keuangan mengatur tentang
wewenang Penyelidik dan Penyidik dalam memeriksa dugaan tindak pidana
pajak, maka wewenang tersebut dinyatakan tidak sah dan penggunaan
wewenang yang tidak sah dan produk hukum penggunaan wewenang yang
tidak sah tersebut dinyatakan batal demi hukum.
3. Bahwa berdasarkan Pasal 43A UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP
ditentukan bahwa wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan
Pemeriksaan Bukti Permulaan sebelum penyidikan.
Permasalahan hukum: Wewenang Pemeriksa Bukti Permulaan
tersebut apakah dapat diatur dalam bentuk Peraturan Menteri
Keuangan ataukah harus diatur dalam undang-undang?
Pembahasan dan Pendapat Hukum:
Bahwa
wewenang
Direktur
Jenderal
Pajak
untuk
melakukan
Pemeriksaan Bukti Permulaan sebelum penyidikan diatur dalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dalam Pasal 43A adalah telah
sesuai dengan prinsip hukum dalam hukum acara pidana atau KUHAP
yakni diatur dalam undang-undang.
Pasal 43A
(1) Direktur Jenderal Pajak berdasarkan informasi, data, laporan, dan
pengaduan berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan
sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
(1a) Pemeriksaan Bukti Permulaan dilaksanakan oleh Pejabat Penyidik
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang
menerima surat perintah pemeriksaan bukti permulaan.
(2) Dalam hal terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan
yang menyangkut petugas Direktorat Jenderal Pajak, Menteri
Keuangan dapat menugasi unit pemeriksa internal di lingkungan
Kementerian Keuangan untuk melakukan pemeriksaan bukti
permulaan.
(3) Apabila dari bukti permulaan ditemukan unsur tindak pidana
korupsi, pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang tersangkut wajib
diproses menurut ketentuan hukum Tindak Pidana Korupsi.
(4) Tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang
perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
83
Wewenang Direktur Jenderal Pajak dalam melakukan pemeriksaan bukti
permulaan tersebut seharusnya diatur lebih lanjut dan lebih rinci dalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP sehingga menjadi jelas
dan pasti Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang apa saja dalam
melakukan pemeriksaan bukti permulaan tersebut.
Jika ternyata wewenang pemeriksa bukti permulaan tersebut diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.03/2022 tentang Tata Cara
Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana yang ternyata isinya memuat
wewenang dalam penyelidikan yang mengandung sifat pemaksaan atau
upaya paksa yang esensinya memuat norma hukum acara pidana yang
seharusnya dimuat dalam Undang-Undang, bukan dalam Peraturan Menteri
Keuangan. Wewenang dalam melakukan pemeriksaan bukti permulaan
dalam hubungannya dengan dugaan terjadinya tindak pidana pajak yang
dinyatakan sama dengan tindakan penyelidikan tetapi diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan adalah tidak tepat dan dinyatakan tidak sah,
karena wewenang yang terkait dengan adanya dugaan terjadinya tindak
pidana pajak seharusnya diatur dalam Undang-Undang dan dalam
penggunaan wewenang dalam pemeriksaan bukti permulaan tersebut dapat
berakibat pembatasan kebebasan orang (warga negara) atau pembatasan
kebebasan wajib pajak yang diperiksa (terperiksa). Oleh sebab itu,
wewenang yang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersebut harus
dinyatakan tidak sah dan produk hukum yang berasal dari penggunaan
wewenang yang tidak sah harus dinyatakan batal demi hukum dan harus
dibatalkan.
Dalam Penjelasan Pasal 43A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan disebutkan:
Pasal 43A
Ayat (1)
Angka 14
Pasal 44
Ayat (1)
Ayat (2)
84
Informasi, data, laporan, dan pengaduan yang diterima oleh Direktorat
Jenderal Pajak akan dikembangkan dan dianalisis melalui kegiatan
intelijen dan/atau kegiatan lain yang hasilnya dapat ditindaklanjuti
dengan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, atau tidak
ditindaklanjuti.
Pemeriksaan Bukti Permulaan memiliki tujuan dan kedudukan yang
sama dengan penyelidikan sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang yang mengatur mengenai hukum acara pidana.
Ketentuan “Pemeriksaan Bukti Permulaan memiliki tujuan dan kedudukan
yang sama dengan penyelidikan sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang yang mengatur mengenai hukum acara pidana” tersebut
menunjukan bahwa pemeriksaan bukti permulaan dalam hukum pajak tidak
sama dengan kegiatan penyelidikan, tetapi disamakan dengan kegiatan
penyelidikan. Sesuatu perbuatan yang disamakan dengan penyelidikan,
berarti tujuan dan kedudukan yang sama maknanya itu artinya bukan
penyelidikan, tetapi disamakan dengan penyelidikan. Penggunaan bahasa
hukum pidana, yaitu …sama dengan penyelidikan… tidak tepat menurut
legal drafting dalam hukum pidana, seharusnya dirumuskan secara tegas,
jelas dan lugas, dan pasti untuk menjamin asas kepastian hukum yang adil.
Pernyataan “Pemeriksaan Bukti Permulaan memiliki tujuan dan kedudukan
yang sama dengan penyelidikan sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang yang mengatur mengenai hukum acara pidana” bermakna
pemeriksaan bukti permulaan adalah bukan atau tidak dapat dikualifikasikan
sebagai penyelidikan dan oleh karenanya tidak melaksanakan wewenang
penyelidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ke-5
KUHAP yaitu:
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari
dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana
guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut
cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Permasalahan hukumnya, “Pemeriksaan Bukti Permulaan memiliki tujuan
dan kedudukan yang sama dengan penyelidikan” yang berarti menurut
hukum bukan atau tidak termasuk penyelidikan, kalau begitu pemeriksaan
bukti permulaan dalam proses penegakan hukum pidana tentang dugaan
tindak pidana pajak sebagai wewenang pada tahapan mana?
85
Dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP tidak mengatur
tentang penyelidik tindak pidana pajak dan juga tidak mengatur tentang
wewenang penyelidik dalam melakukan penyelidikan tindak pidana pajak,
tetapi mengatur tentang penyidik dan wewenang penyidik dalam melakukan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 UU KUP dikutip
selengkapnya:
Pasal 44
(1) Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hanya dapat
dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai
penyidik tindak pidana di bidang perpajakan.
(2) Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan
atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang
perpajakan agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih
lengkap dan jelas;
b. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai
orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang
dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang
perpajakan;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau
badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
d. memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan
tindak pidana di bidang perpajakan;
e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti
pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan
penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
g. menyuruh
berhenti
dan/atau
melarang
seseorang
meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan
sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda,
dan/atau dokumen yang dibawa;
h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di
bidang perpajakan;
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa
sebagai tersangka atau saksi;
i. menghentikan penyidikan; dan/atau
j. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan.
86
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan
dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya
kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara
Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(4) Dalam rangka pelaksanaan kewenangan penyidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), penyidik dapat meminta bantuan aparat
penegak hukum lain.
Berdasarkan ketentuan tersebut jelas menunjukan bahwa dalam memeriksa
dugaan terjadinya tindak pidana pajak dilakukan dengan prosedur
pemeriksaan bukti permulaan yang berdasarkan wewenang penyidik dalam
Pasal 44 ayat (2) tersebut dikualifikasikan sebagai wewenang penyidik yaitu
dimuat dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, dan huruf e UU KUP yang dimasukan
sebagai bagian dari tindakan penyidikan tindak pidana pajak yang
wewenangnya ada pada penyidik tindak pidana pajak.
4. Sesuai dengan definisi Pemeriksaan Bukti Permulaan pada UU Nomor
7 Tahun 2021, tentu perlu diberikan wewenang-wewenang kepada
Pemeriksa Bukti Permulaan untuk melaksanakan Pemeriksaan Bukti
Permulaan:
Apakah wewenang khusus Penyidik yang diatur pada Pasal 44 ayat (2)
huruf a, b, c, dan e UU Nomor 28 Tahun 2007 dimaksudkan atau
ditujukan untuk menentukan ada tidaknya perbuatan pidana di dalam
Pemeriksaan Bukti Permulaan?
Pembahasan dan Pendapat Hukum:
Bahwa sebelum menjelaskan tentang wewenang penyidik sebagaimna
dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a, b, c, d dan e, UU KUHP, Ahli
jelaskan terlebih dahulu wewenang pemeriksa bukti permulaan.
Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang memeriksa bukti permulaan
tetapi undang-udang KUP/HPP tidak mengatur rincian bentuk wewenang
dalam melakukan pemeriksaan bukti permulaan dan rincian wewenang
pemeriksa bukti permulaan tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 177/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti
Permulaan Tindak Pidana di bidang perpajakan. Adapun rincian wewenang
Direktur Jenderal Pajak dalam melakukan pemeriksaan bukti permulaan
diatur dan ditetapkan dalam Pasal 8 ayat (3) (lihat dalam tabel di bawah).
87
Wewenang Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan bukti
permulaan dalam terkait dengan dugaan terjadinya tindak pidana pajak
dalam Peraturan Menteri Keuangan menurut prinsip hukum acara pidana
yang diatur dalam KUHAP seharusnya wewenang tersebut harus dimuat
dalam undang-udang sehingga memiliki ligitimasi hukum yang kuat, karena
penggunaan wewenang pemeriksa dalam melakukan pemeriksaan bukti
permulaan sebagaimana dimuat dalam Pasal 8 ayat (3) telah membatasi
kebebasan seseorang dalam menjalankan usaha dan mengandung unsur
menggunakan upaya paksa. Wewenang pemeriksa dan penggunaan
wewenang pemeriksa bukti permulaan diduga berasal atau disarikan dari
wewenang penyidik tindak pidana pajak sebagaimana dimuat dalam Pasal
44 ayat (2) UU KUP pada huruf a sampai dengan huruf e. Wewenang
pemeriksa bukti permulaan tersebut dapat diperbandingkan dengan Pasal
44 ayat (2) UU KUHP sebagai berikut:
Pasal 8 ayat (3) Dalam melaksanakan
Pemeriksaan Bukti Permulaan,
Pemeriksa Bukti Permulaan Berwenang:
Pasal 44 ayat (2):
UU KUHP
a. meminjam dan memeriksa buku atau
catatan, dokumen yang menjadi dasar
pembukuan
atau
pencatatan,
dan
dokumen lain yang berhubungan dengan
penghasilan yang diperoleh, kegiatan
usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak,
atau objek yang terutang pajak;
b. mengakses dan/atau mengunduh data,
informasi, dan bukti yang dikelola secara
elektronik;
c. memasuki dan memeriksa tempat atau
ruangan
tertentu,
barang
bergerak
dan/atau tidak bergerak yang diduga
atau patut diduga digunakan untuk
menyimpan buku atau catatan, dokumen
yang menjadi dasar pembukuan atau
pencatatan,
dokumen
lain,
uang,
dan/atau barang yang dapat memberi
petunjuk
tentang
penghasilan
yang
diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan
bebas Wajib Pajak, atau objek yang
terutang pajak;
d. melakukan penyegelan tempat atau
ruangan tertentu serta barang bergerak
a. menerima,
mencari,
mengumpulkan,
dan
meneliti keterangan atau
laporan
berkenaan
dengan tindak pidana di
bidang perpajakan agar
keterangan atau laporan
tersebut menjadi lebih
lengkap dan jelas;
b. meneliti, mencari, dan
mengumpulkan
keterangan
mengenai
orang
pribadi
atau
badan
tentang
kebenaran
perbuatan
yang
dilakukan
sehubungan
dengan
tindak pidana di bidang
perpajakan;
c. meminta
keterangan
dan bahan bukti dari
orang
pribadi
atau
badan
sehubungan
dengan tindak pidana di
88
dan/atau barang tidak bergerak;
e. meminta keterangan dan/atau bukti yang
diperlukan
dari
pihak
ketiga
yang
mempunyai hubungan dengan Wajib
Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti
Permulaan melalui Direktur Jenderal
Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal
35 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan;
f. meminta keterangan kepada pihak yang
berkaitan, dan dituangkan dalam berita
acara permintaan keterangan; dan
g. melakukan tindakan lain yang diperlukan
dalam
rangka
Pemeriksaan
Bukti
Permulaan.
bidang perpajakan;
d. memeriksa
buku,
catatan, dan dokumen
lain berkenaan dengan
tindak pidana di bidang
perpajakan;
e. melakukan
penggeledahan
untuk
mendapatkan
bahan
bukti
pembukuan,
pencatatan,
dan
dokumen
lain,
serta
melakukan
penyitaan
terhadap bahan bukti
tersebut.
Berdasarkan uraian wewenang pemeriksa tersebut menunjukan bahwa
hasil proses pemeriksaan bukti permulaan tersebut termasuk bagian dari
melakukan tindakan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44
ayat (1) huruf a, b, c, d, dan e UU KUP.
5. Berdasarkan materi hukum yang diuraikan dalam jawaban sebelumnya
apakah dengan demikian Pemeriksaan Bukti Permulaan merupakan
bagian dari penyidikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 44 ayat (1)
UU Nomor 28 Tahun 2007?
Pembahasan dan Pendapat Hukum:
Bahwa tindakan hukum dalam proses pemeriksaan bukti permulaan
tersebut adalah menggunakan wewenang yang diatur dalam Pasal 8 ayat
(3) Peraturan Menteri keuangan Nomor 177/PMK.03/2022 tentang Tata
Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di bidang Perpajakan
dan materi wewenang yang diatur dalam Pasal 8 ayat (3) tersebut telah
menggunakan wewenang yang membatasi kebebasan terperiksa dan telah
menggunakan upaya paksa seperti pembatasan kebebasan dan upaya
paksa dalam penyidikan dan kewenangan pemeriksa bukti permulaan
tersebut memiliki muatan materi yang sangat mirip dengan pengaturan
wewenang penyidik pajak yang dimuat dalam Pasal 44 ayat (2) UU KUP
dalam huruf a, b, c, d, dan e.
89
Berdasarkan atas pertimbangan bahwa pemeriksa bukti permulaan memiliki
wewenang
berasal
dari
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
177/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak
Pidana di bidang Perpajakan yang ternyata konten kewenangan tersebut
telah masuk ke dalam wewenang penyidikan karena telah membatasi hak
terperiksa dan memuat konten upaya paksa bentuk pemeriksaan yang
demikian telah diatur dalam dalam Pasal 44 ayat (1) huruf a, b, c, d, dan e
UU KUP yang berarti pengunakan wewenang pemeriksaan bukti permulaan
tersebut konten wewenangnya sudah masuk menjadi bagian dari
penggunaan wewenang dalam penyidikan. Oleh sebab itu, pemeriksaan
bukti permulaan dikualifikasikan sebagai penggunaan wewenang dalam
penyidikan.
6. Apakah Pemeriksaan Bukti Permulaan merupakan obyek praperadilan
sebagai
bagian
dari
kontrol
penggunaan
wewenang
dalam
pemeriksaan Bukti Permulaan?
Pembahasan dan Pendapat Hukum:
Bahwa berdasarkan pertimbangan dalam UU KUP telah mengatur
pemeriksaan bukti permulaan dan dalam pemeriksaan bukti permulaan
dilakukan
berdasarkan
Peraturan
Menteri
Keuangan
RI
Nomor
177/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak
Pidana di bidang Perpajakan dimuat dalam Pasal 8 ayat (3) yaitu:
Pasal 8 ayat (3)
Dalam Pemeriksa Bukti Permulaan berwenang:
a. meminjam dan memeriksa buku atau catatan, dokumen yang menjadi
dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan
dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas
Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
b. mengakses dan/atau mengunduh data, informasi, dan bukti yang dikelola
secara elektronik;
c. memasuki dan memeriksa tempat atau ruangan tertentu, barang
bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga
digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi
90
dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang
yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh,
kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang
pajak;
d. melakukan penyegelan tempat atau ruangan tertentu serta barang
bergerak dan/atau barang tidak bergerak;
e. meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga
yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang dilakukan
Pemeriksaan Bukti Permulaan melalui Direktur Jenderal Pajak
sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan;
f. meminta keterangan kepada pihak yang berkaitan, dan dituangkan dalam
berita acara permintaan keterangan; dan
g. melakukan tindakan lain yang diperlukan dalam rangka Pemeriksaan
Bukti Permulaan.
Wewenang tersebut juga dimuat dalam UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang
KUP dalam Pasal 44 ayat (1) ditetapkan sebagai wewenang penyidikan
huruf a, b, c, d, dan e. Dilihat dari waktu terbit, UU KUP terbit pada Tahun
2007, sedangkan Peraturan Menteri Keuangan terbit Tahun 2014,
wewenang pemeriksa bukti permulaan diduga berasal dari wewenang
penyidikan dalam Pasal 44 ayat (1) huruf a, b, c, d, dan e UU KUP yang
terbit terlebih dahulu, maka pemeriksaan bukti permulaan sesungguhnya
telah menggunakan wewenang penyidik dalam melakukan penyidikan,
maka pemeriksaan bukti permulaan tersebut merupakan objek pemeriksaan
dalam perkara permohonan praperadilan.
Berdasarkan proses pengumpulan barang bukti dan alat bukti dalam proses
penyidikan dan penuntutan, hasil pemeriksaan bukti permulaan umumnya
diproses lanjut menjadi barang bukti dan alat bukti dalam pembuktian tindak
pidana pajak, maka pemeriksaan bukti permulaan dalam perkara tindak
pidana pajak sebagai bagian dari kegiatan penyidikan dan oleh karenanya
penggunaan wewenang yang diatur dalam Pasal 8 ayat (3) Peraturan
Menteri
keuangan
Nomor
177/PMK.03/2022
tentang
Tata
Cara
Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di bidang Perpajakan dapat
91
dinilai telah menggunakan wewenang yang bertentangan norma hukum
acara pidana dalam KUHAP yang harus tidak sah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 95 ayat (1) KUHAP dan menjadi objek permohonan pengujian
penggunaan wewenang yang tidak sah dan merugikan dalam permohonan
praperadilan.
E. SIMPULAN DAN PENUTUP
Pertama; Bahwa norma hukum yang dimuat dalam Pasal 43A ayat (1) dalam
Pasal 2 angka 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan tidak sesuai dengan atau bertentangan dengan
pemberlakukan prinsip Negara Hukum Indonesia dan asas kepastian hukum
yang adil sebagaimana dimaksud dalam norma hukum dasar dalam Pasal 1
ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Kedua; Bahwa norma hukum dalam Pasal 43A ayat (4) dalam Pasal 2 angka
13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan yaitu
(4) Tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang
perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
yang ditafsirkan seolah-olah telah mendelegasikan wewenang dalam
pemeriksaan bukti permulaan dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan adalah tidak benar atau salah, karena Peraturan Menteri Keuangan
hanya dibolehkan mengatur peraturan teknis penggunaan wewenang
pemeriksa bukti permulaan untuk menjamin kepastian hukum dan menghindari
terjadinya penyalahgunaan wewenang, Peraturan Menteri Keuangan tidak
mengatur
mengenai
wewenang
pemeriksa
bukti
permulaan
(penyelidik/penyidik) karena pengaturan atau pemberian wewenang tersebut
harus diatur dalam bentuk norma hukum dalam Undang-Undang dan lebih lagi
dalam pengaturan wewenang tersebut mengandung unsur pembatasan
kemerdekan atau kebebasan bagi terperiksa wajib pajak. Oleh sebab itu,
Peraturan Meneteri Keuangan yang mengatur wewenang pemeriksa bukti
permulaan dalam tindak pidana pajak dinyatakan tidak sah dan dinyatakan
bertentangan prinsip negara hukum Indonesia dan asas kepastian hukum yang
adil sebagaimana dimaksud dalam norma hukum dasar dalam Pasal 1 ayat (3)
dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
92
KONSTITUSIONALITAS NORMA HUKUM DALAM
PASAL 43A AYAT (1) DAN AYAT (4) UNDANG-
UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG
HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN
Oleh
Dr. Mudzakkir, S.H., M.H.
Dosen pada Fakultas Hukum
Universitas Islam Indonesia
93
94
Pengaturan Wewenang Penyelidik untuk melakukan
penyelidikan, penyidik untuk melakukan penyidikan
dan jaksa untuk melakukan penuntutan.
Pasal 7 UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Pwerundang-undangan:
Pasal 7
(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
95
NORMA HUKUM DASAR
NORMA HUKUM PIDANA
(BERLAKU SECARA
NASIONAL)
NORMA HUKUM PIDANA
LOKAL (BERLAKU UNTUK
DAERAH)
• UUD RI 1945
•MPR RI
• UNDANG-UNDANG
• DPR RI DENGAN PRESIDEN
• PERATURAN DAERAH PROVINSI DAN
KABUPATEN/KOTA
• KEPALA DAERAH PROVINSI DENGAN DPRD
PROVINSI
• KEPALA DAEWRAH KABUPATEN/KOTA DENGAN
DPRD KABUPATEN/KPTA
96
•WEWENANGPENYELI
DIK DIATUR DALAM
UNDANG-UNDANG
•PERATURAN
PELAKSANAAN
PENYELIDIKAN
•WEWENANAG PENYIDIK
DIATUR DALAM
UNDANG-UNDANG
•PERATURAN
PELAKSANAAN
PENYIDIKAN
•WEWENANG
PENUNTUT UMUM
DIATUR DALAM
UNDANG-UNDANG
•PERATURAN
PELAKSANAAN
PENUNTUTAN
•WEWENANG HAKIM
DIAYUR DALAM
UNDANG-UNDANG
•PERATURAN
PELAKSANAAN
PENGADILAN
•UNDANG-UNDANG
WEWENANG
MELAKSANAKAN PIDANA
DIAYTUR DALAM
•PERATURAN
PELAKSANAAN
PELAKSANAAN
PIDANA
KEWENANGN DALAM PROSES PENEGAKAN HUKUM PIDANA DITUR DALAM UNDANG-UNDANG
PENGGUNAAN WEWENANG DITUR SECARA TEKNIK DALAM PERATURAN PELAKSANAAN
97
98
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 177 /PMK.03/2022 TENTANG
TATA CARA PEMERIKSMN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Pasal 3 ayat (3) dalam melaksanakan Pemeriksaan Bukti
Permulaan, Pemeriksa Bukti Permulaan berwenang:
a. meminjam dan memeriksa buku atau catatan, dokumen yang menjadi
dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan
dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib
Pajak, atau objek yang terutang pajak;
b. mengakses dan/atau mengunduh data, informasi, dan bukti yang dikelola
secara elektronik;
c. memasuki dan memeriksa tempat atau ruangan tertentu, barang bergerak
dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk
menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan
atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/ atau barang yang dapat
memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha,
pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
99
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 177 /PMK.03/2022 TENTANG TATA CARA PEMERIKSMN
BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Pasal 3 ayat (3) dalam melaksanakan Pemeriksaan Bukti Permulaan,
Pemeriksa Bukti Permulaan berwenang:
e. melakukan Penyegelan tempat atau ruangan tertentu serta
barang bergerak dan/ atau barang tidak bergerak;
f.
meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak
ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang
dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan melalui Direktur
Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1)
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
g. meminta
keterangan
kepada
pihak
yang
berkaitan,
dan
dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan; dan
h. melakukan
tindakan
lain
yang
diperlukan
dalam
rangka
Pemeriksaan Bukti Permulaan.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 177 /PMK.03/2022 TENTANG
TATA CARA PEMERIKSMN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Pasal 3 ayat (5) Kewajiban orang pribadi atau badan yang dilakukan
Pemeriksaan Bukti Permulaan:
a.
memberikan kesempatan kepada Pemeriksa Bukti Permulaan untuk
memasuki dan/atau memeriksa tempat atau ruangan tertentu,
barang bergerak, dan/atau barang tidak bergerak yang diduga atau
patut diduga digunakan untuk menyimpan Bahan Bukti;
b. memberikan kesempatan kepada Pemeriksa Bukti Permulaan untuk
mengakses dan/atau mengunduh Data Elektronik;
c.
memperlihatkan dan/a tau meminjamkan Bahan Bukti kepada
Pemeriksa Bukti Permulaan;
d. memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis kepada Pemeriksa
Bukti Permulaan; dan
e.
memberikan bantuan kepada Pemeriksa Bukti Permulaan guna
kelancaran Pemeriksaan Bukti Permulaan.
100
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 177 /PMK.03/2022 TENTANG
TATA CARA PEMERIKSMN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Pasal 3 ayat (7) Hak orang pribadi atau badan yang dilakukan
Pemeriksaan Bukti Permulaan:
a.
meminta Pemeriksa Bukti Permulaan menyampaikan surat
pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan, surat
pemberitahuan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan
Perubahan, surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu
Pemeriksaan Bukti Permulaan, Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
Bukti Permulaan, pemberitahuan tindak lanjut Pemeriksaan Bukti
Permulaan, atau pemberitahuan perubahan tindak lanjut
Pemeriksaan Bukti Permulaan;
b.
melihat kartu tanda pengenal Pemeriksa Bukti Permulaan;
c.
melihat Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan atau Surat
Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Perubahan; dan
d.
menerima kembali Bahan Bukti yang telah dipinjam ketika
Pemeriksaan Bukti Permulaan selesai dilaksanakan.
101
Kedua; Bahwa norma hukum dalam Pasal 43A ayat (4) dalam Pasal 2 Angka 13 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yaitu
(4) Tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
yang ditafsirkan seolah-olah telah mendelegasikan wewenang dalam pemeriksaan bukti
permulaan dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan adalah tidak benar atau
salah, karena Peraturan Menteri Keuangan hanya dibolehkan mengatur peraturan teknis
penggunaan wewenang pemeriksa bukti permulaan untuk menjamin kepastian hukum dan
menghindari terjadinya penyalahgunaan wewenang, Peraturan Menteri Keuangan tidak
mengatur mengenai wewenang pemeriksa bukti permulaan (penyelidik/penyidik) karena
pengaturan atau pemberian wewenang tersebut harus diatur dalam bentuk norma hukum
dalam Undang-undang dan lebih lagi dalam pengaturan wewenang tersebut mengandung
unsur pembatasan kemerdekan atau kebebasan bagi terperiksa wajib pajak. Oleh sebab
itu, pemaknaan bahwa Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur wewenang pemeriksa
bukti permulaan dalam tindak pidana pajak dinyatakan tidak sah dan dinyatakan
bertentangan prinsip Negara Hukum Indonesia dan asas kepastian hukum yang adil
sebagaimana dimaksud dalam norma hukum dasar dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945.
Ketiga; Norma hukum yang mengatur wewenang
pemeriksa bukti permulaan tindak pidana pajak
sebagaimana dimuat Pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri
keuangan Nomor 177/PMK.03/2022 tentang Tata Cara
Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di bidang
Perpajakan tidak sesuai dengan atau bertentangan dengan
pemberlakukan prinsip Negara Hukum Indonesia dan asas
kepastian hukum yang adil sebagaimana dimaksud dalam
norma hukum dasar Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945.
102
Saksi Porah Yohanes
Saksi adalah Komisaris PT Surya Satria Kencana, menerima Surat Nomor
S-332/PANGBP/WPJ 324/2023, tanggal 27 September 2023, perihal: Panggilan
Untuk Memberikan Keterangan dari Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak,
yang isinya memanggil Saksi untuk dimintai keterangan. Pada surat panggilan
dicantumkan ketentuan,
Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
atau UU KUP yang isinya sebagai berikut,
“Apabila dalam menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan diperlukan keterangan atau bukti dari bank atau publik notaris,
konsultan pajak, kantor administrasi, dan/atau pihak ketiga lainnya yang
mempunyai hubungan dengan wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan pajak,
penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan atas
permintaan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak, pihak-pihak tersebut wajib
memberikan keterangan atau bukti yang diminta.”
Serta ketentuan Pasal 41A UU KUP yang isinya sebagai berikut,
“Setiap orang yang wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, tetapi dengan sengaja tidak memberi
keterangan atau bukti atau memberi keterangan atau bukti yang tidak benar
dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling
banyak Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).”
103
Pada surat panggilan ini dicantumkan juga kalimat, “Saudara diharapkan memenuhi
panggilan ini agar tidak dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.”
Surat panggilan ini diterbitkan Pelaksana Harian Kasubdit Pemeriksa Bukti
Permulaan atas nama Direktur Jenderal Pajak.
Saksi tidak tahu ke lembaga mana mendapatkan perlindungan hukum atas
pelaksanaan wewenang Pemeriksaan Bukti Permulaan ini. Sedangkan ke
Pengadilan Pajak setahu Saksi hanya untuk mendapatkan perlindungan hukum
administrasi mengenai masalah utang pajak dan penagihan pajak, sedangkan kalau
Saksi ke Praperadilan dari google putusan-putusan Pengadilan Negeri Saksi ketahui
hanya untuk Penyidikan Pajak. Saksi mengalami ketidakpastian ke lembaga mana
Saksi dapat meminta perlindungan hukum.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon tersebut,
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah membacakan keterangan DPR dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 3 Oktober 2023, dan kemudian dilengkapi
dengan keterangan tertulis bertanggal 3 Oktober 2023, yang diterima oleh
Mahkamah pada tanggal 15 November 2023, yang pada pokoknya sebagai berikut:
I.
KETENTUAN UU 7/2017 YANG DIMOHONKAN PENGUJIAN TERHADAP
UUD 1945
Dalam permohonan a quo, para Pemohon mengajukan pengujian materiil
terhadap Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-
Undang (UU KUP) dalam Pasal 2 angka 13 UU 7/2021 yang berketentuan
sebagai berikut:
Pasal 2 Angka 13 UU 7/2021
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
104
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008
tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49991 diubah
sebagai berikut:
13. Ketentuan ayat (2) Pasal 43A diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2)
disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), serta penjelasan ayat (1) Pasal
43A diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi
pasal sehingga Pasal 43A berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43A
(1)
Direktur Jenderal Pajak berdasarkan informasi, data, laporan dan
pengaduan berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan
sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
(1a) Pemeriksaan Bukti Permulaan dilaksanakan oleh Pejabat Penyidik
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang
menerima surat perintah pemeriksaan bukti permulaan.
(2)
Dalam hal terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan yang
menyangkut petugas Direktorat Jenderal Pajak, Menteri Keuangan
dapat menugasi unit pemeriksa internal di lingkungan Kementerian
Keuangan untuk melakukan pemeriksaan bukti permulaan.
(3)
Apabila dari bukti permulaan ditemukan unsur tindak pidana korupsi,
pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang tersangkut wajib diproses
menurut ketentuan hukum Tindak Pidana Korupsi.
(4)
Tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang
perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Para Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) UU
KUP dalam Pasal 2 angka 13 UU 7/2021 dianggap bertentangan dengan Pasal
1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
Negara Indonesia adalah negara hukum
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Para Pemohon menyatakan pada pokoknya bahwa kerugian dapat dialami
oleh Pemohon I sebab dalam pemeriksaan bukti permulaan dilakukan dengan
cara-cara upaya paksa dan Pemohon I tidak dapat mempertahankan hak-
105
haknya melalui gugatan praperadilan dan terdapat ancaman dan beberapa
upaya paksa terhadap Pemohon II dalam pemeriksaan bukti permulaan tindak
pidana perpajakan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak selanjutnya Pemohon II
telah menempuh upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan dan ditolak oleh Hakim (vide Perbaikan Permohonan hlm. 9-12).
Bahwa para Pemohon dalam petitumnya memohon sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan frasa “pemeriksaan bukti permulaan sebelum penyidikan”
dalam Pasal 43A ayat (1) dalam Pasal 2 angka 13 Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6736) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“terhadap tindakan-tindakan dalam pemeriksaan bukti permulaan tindak
pidana di bidang perpajakan yaitu:
a. meminjam dan memeriksa buku atau catatan, dokumen yang menjadi
dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan
dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas
wajib pajak, atau objek yang terutang pajak;
b. mengakses dan/atau mengunduh data, informasi, dan bukti yang dikelola
secara elektronik;
c. memasuki dan memeriksa tempat atau ruangan tertentu, barang
bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga
digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi
dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang
yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh,
kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terutang
pajak;
d. melakukan penyegelan tempat atau ruangan tertentu serta barang
bergerak dan/atau barang tidak bergerak;
dapat diajukan upaya hukum praperadilan ke pengadilan negeri.”
106
3. Menyatakan frasa “Tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di
bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan” dalam Pasal 2
angka 13 Pasal 43A ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6736) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “hanya berkenaan dengan hal-hal
yang bersifat teknis administratif dan bukan pembatasan dan/atau
perluasan hak dan kewajiban warga negara”;
4. Memerintahkan memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
II. KETERANGAN DPR RI
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Terkait kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dalam
pengujian Undang-Undang a quo secara materiil, DPR RI memberikan
pandangan berdasarkan 5 (lima) batasan kerugian konstitusional
berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang yang sejalan dengan Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Putusan MK Nomor 001/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian
konstitusional sebagai berikut:
1. Terkait adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para
Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945
Bahwa para Pemohon mendalilkan memiliki hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3)
dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Terhadap hal tersebut DPR RI
berpendapat bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 tidak memberikan hak
dan/atau kewenangan konstitusional kepada para Pemohon melainkan
merupakan landasan yuridis pengejawantahan negara hukum atau
107
Rechtstaat. Landasan tersebut menjadi dasar bahwa gagasan negara
hukum dibangun dengan mengembangkan perangkat hukum itu sendiri
sebagai suatu sistem yang fungsional dan berkeadilan, dikembangkan
dengan menata supra struktur dan infra struktur kelembagaan politik,
ekonomi, dan sosial yang tertib dan teratur, serta dibina dengan
membangun budaya dan kesadaran hukum yang rasional dan
impersonal
dalam
kehidupan
bermasyarakat,
berbangsa,
dan
bernegara.
Dengan demikian tidak tepat bila para Pemohon menjadikan Pasal
1 ayat (3) UUD 1945 sebagai batu uji dalam permohonan pengujian
konstitusionalitas
undang-undang.
Kemudian
hak
dan/atau
kewenangan konstitusional yang diberikan dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945 berupa jaminan kedudukan yang sama di depan hukum telah
diwujudkan antara lain dengan diaturnya pemeriksaan bukti permulaan
dalam penegakan hukum tindak pidana perpajakan melalui pasal a quo
dan para Pemohon diberikan kesempatan yang sama untuk melakukan
pengujian undang-undang a quo.
2. Terkait adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
dianggap oleh para Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya
suatu undang-undang
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 merupakan jaminan perlakuan yang
sama di hadapan hukum, artinya semua orang mendapatkan perlakuan
yang adil di hadapan hukum tanpa adanya pengecualian bagi siapapun.
Keberlakuan Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) UU KUP dalam Pasal 2
angka 13 UU 7/2021 bersifat universal yang diberlakukan bagi seluruh
rakyat Indonesia dan tidak mengatur adanya penegasian apapun
kepada siapapun yang dapat menyebabkan para Pemohon menerima
perlakuan yang diskriminatif dan tidak adil. Pasal a quo yang
dimohonkan pengujian oleh para Pemohon justru memberikan
kepastian hukum karena dibutuhkan adanya pemeriksaan bukti
permulaan sebelum ditetapkan adanya pelanggaran tindak pidana
perpajakan. UU a quo justru merupakan upaya negara dalam
mewujudkan kesejahteraan, keadilan, dan kemakmuran bagi seluruh
masyarakat Indonesia. Dengan demikian tidak terdapat hak dan/atau
108
kewenangan konstitusional para Pemohon yang dirugikan oleh
berlakunya Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) UU KUP dalam Pasal 2
angka 13 UU 7/2021.
3. Terkait adanya kerugian hak konstitusional yang bersifat spesifik
dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi
Bahwa para Pemohon dalam permohonannya tidak menguraikan
dengan jelas terkait dengan kerugian konstitusional yang bersifat
spesifik dan aktual. Sebab pada dasarnya adanya kesalahan prosedur
dalam pemeriksaan bukti permulaan yang dialami oleh Pemohon II
merupakan permasalahan implementasi norma yang tidak berkaitan
dengan konstitusionalitas dari norma tersebut. Selain itu kerugian yang
didalilkan oleh Pemohon I hanya merupakan asumsi karena tidak
terdapat jaminan dan kepastian bahwa kerugian yang didalilkan
tersebut akan benar-benar terjadi. Sebaliknya keberadaan pasal a quo
akan memperkuat pembuktian dalam pemeriksaan tindak pidana
perpajakan. Oleh karena itu, tidak ada pertautan langsung antara
kerugian yang didalilkan oleh para Pemohon dengan keberlakuan UU a
quo, maka sudah dapat dipastikan tidak ada satupun kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
4. Terkait adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara
kerugian
hak
konstitusional
dengan
undang-undang yang
dimohonkan pengujian
Bahwa setelah DPR RI memperhatikan dalil dan permasalahan
yang dialami oleh para Pemohon yang tidak menguraikan adanya
kerugian konstitusionalitas, maka jelas tidak terdapat pertautan
hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian konkrit yang
dirasakan Pemohon II dengan pasal a quo yang dimohonkan pengujian
oleh para Pemohon. Dengan demikian, telah jelas tidak ada hubungan
sebab akibat (causal verband) antara kerugian yang didalilkan oleh para
Pemohon dengan ketentuan pasal a quo yang dimohonkan
109
pengujiannya di MK.
5. Terkait adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya
permohonan, maka kerugian hak konstitusional yang didalilkan
tidak akan atau tidak lagi terjadi
Bahwa karena tidak ada hubungan sebab akibat (causal verband)
maka sudah dapat dipastikan bahwa pengujian a quo tidak akan
berdampak apa pun pada para Pemohon. Dengan demikian menjadi
tidak relevan lagi bagi MK untuk memeriksa dan memutus permohonan
a quo, karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sehingga sudah sepatutnya MK tidak mempertimbangkan
pokok perkara.
Bahwa sebagaimana berlakunya adagium hukum “tiada gugatan tanpa
hubungan hukum” (no action without legal connnection), Mahkamah
Konstitusi
telah
menggariskan
syarat
adanya
kepentingan
hukum/kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana termuat dalam
Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 yang dibacakan pada tanggal 31 Mei
2005 dan Putusan MK Nomor 11/PUU-V/2007 yang dibacakan pada tanggal
20 September 2007, yang kemudian telah diatur dalam Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang.
Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut, DPR RI
berpandangan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
(legal standing) karena tidak memenuhi Pasal 51 ayat (1) dan Penjelasan
Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi, serta tidak memenuhi
persyaratan kerugian konstitusional yang diputuskan dalam putusan MK
terdahulu. Namun demikian, terhadap kedudukan hukum para Pemohon,
DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia
Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah
para Pemohon memiliki kedudukan hukum dalam pengajuan pengujian UU
7/2017 terhadap UUD 1945.
B. PANDANGAN UMUM DPR RI
1. Pajak adalah salah satu instrumen ekonomi yang penting dalam
pengelolaan keuangan pemerintah. Di Indonesia, seperti di banyak
110
negara lain, ada beberapa aspek filosofis yang mendasari sistem pajak.
Berikut beberapa poin filosofis penting tentang pajak di Indonesia:
a. Kepentingan Umum:
Salah satu filosofi utama dalam sistem pajak Indonesia adalah prinsip
bahwa pajak digunakan untuk membiayai layanan dan program
pemerintah yang bermanfaat bagi masyarakat. Pajak dianggap
sebagai cara untuk mengumpulkan dana yang dibutuhkan untuk
memenuhi kebutuhan umum seperti pendidikan, kesehatan,
infrastruktur, dan lainnya.
b. Keadilan:
Prinsip keadilan sosial menjadi bagian penting dalam sistem pajak
Indonesia.
Ini
mencerminkan
komitmen
untuk
mengurangi
ketidaksetaraan ekonomi dan sosial. Oleh karena itu, ada berbagai
bentuk pajak yang dirancang untuk memastikan bahwa beban pajak
tidak hanya jatuh pada golongan masyarakat tertentu, tetapi juga
dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
c. Pemerataan Pajak:
Pemerintah Indonesia berupaya untuk memeratakan beban pajak,
terutama melalui berbagai insentif dan pengurangan pajak untuk
golongan masyarakat yang kurang mampu. Tujuan ini adalah untuk
mengurangi
kesenjangan
ekonomi
antara
berbagai
lapisan
masyarakat.
d. Kepatuhan Pajak:
Filosofi lainnya adalah pentingnya meningkatkan tingkat kepatuhan
pajak. Pemerintah Indonesia berupaya untuk mendorong warga
negara dan perusahaan untuk patuh dalam membayar pajak sesuai
dengan ketentuan hukum.
e. Pengembangan Ekonomi:
Pajak juga digunakan sebagai instrumen untuk merangsang
pengembangan ekonomi. Beberapa kebijakan pajak, seperti insentif
111
investasi, dapat dirancang untuk mendorong investasi dalam sektor-
sektor tertentu dan menciptakan lapangan kerja.
f. Transparansi dan Akuntabilitas:
Prinsip transparansi dan akuntabilitas sangat penting dalam
pengelolaan pajak di Indonesia. Ini mencakup penerbitan laporan
keuangan pemerintah yang jelas dan penggunaan dana pajak secara
efektif dan efisien.
2. Wajib pajak maupun fiscus berupaya untuk saling memenuhi kewajiban
konstitusi dalam menghimpun pundi-pundi negara melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara. Sedangkan nilai kebebasan
diwujudkan dengan adanya pembatasan hukum. Dengan beranjak pada
landasan kebijakan hukum yang dilakukan terukur, yaitu melakukan
penilaian
dengan mengedepankan antinomi
keserasian dalam
perpajakan. Implementasi hal ini dimaksudkan agar memenuhi
kemandirian mewujudkan hak dan kewajiban wajib pajak dan fiscus
sebagai pemeriksa pajak. Dengan demikian secara konseptual antinomi
dalam pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak Bukti
Permulaan selalu terbawa oleh paham kolektivisme yang menuntut
adanya kebersamaan bertindak untuk dapat menemukan kebenaran.
Etika dalam pemeriksaan pajak terbangun di antara tata cara
pemeriksaan pajak bukti permulaan yang terbangun atas landasan
kebersamaan antara wajib pajak dan fiscus untuk bersama-sama
mewujudkan tujuan yang sama dan saling kooperatif.
3. Investigasi dalam suatu pemeriksaan pajak adalah suatu sub sistem
penyidikan untuk memperoleh bukti atas dugaan tindak pidana di bidang
perpajakan secara sistematik dan terkontrol oleh pemeriksa pajak bukti
permulaan. Dengan demikian investigasi merupakan suatu uji dasar
atas perintah tugas dengan teknik yang sistematis untuk mengungkap
penyimpangan hukum pelaku atas kesadarannya melakukan tindak
pidana.
C. PANDANGAN TERHADAP POKOK PERMOHONAN
1. Bahwa tindak pidana di bidang perpajakan termasuk tindak pidana di
bidang hukum administrasi (administrative criminal law atau dependent
112
crimes) yang dikenal sederhana dan lentur dalam penegakan
hukumnya, sepanjang tujuan dari hukum tersebut tercapai, yaitu wajib
pajak mau membayar pajak sesuai dengan kewajibannya. Dalam
konteks hukum pidana, dikenal pembagian menurut sumber hukum
pidana yang melahirkan hukum pidana umum dan hukum pidana
khusus. Salah satu hukum pidana khusus tertua adalah hukum pidana
pajak yang secara teoretis memenuhi kriteria sebagai lex specialis
systematis yang merupakan derivatif dari asas lex specialis derogat legi
generalis.
2. Bahwa dalam hukum pidana, berlaku tiga parameter suatu undang-
undang dikualifikasikan sebagai lex specialis sistematis. Pertama,
ketentuan pidana materiil dalam undang-undang tersebut menyimpang
dari ketentuan umum yang ada. Kedua, undang-undang tersebut
mengatur hukum pidana formil yang juga menyimpang dari ketentuan
acara pidana pada umumnya. Ketiga, adresat atau subjek hukum dalam
undang-undang tersebut bersifat khusus. Dalam doktrin hukum pidana,
hukum pidana pajak disebut sebagai ius singulare karena memiliki
sistem norma dan sanksi tersendiri. Bersama-sama dengan hukum
pidana militer yang disebut sebagai ius specilae, hukum pidana pajak
merupakan hukum pidana khusus tertua di dunia. Jika diukur
berdasarkan parameter lex specialis sistematis, tindak pidana pajak
yang diatur dalam undang-undang ketentuan umum perpajakan
memenuhi kualifikasi sebagai lex specialis systematis. Ketentuan
materiil hukum pidana perpajakan menyimpang dari Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana (KUHP). Demikian pula ketentuan formil dalam
hukum pidana perpajakan juga menyimpang dari Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, adresat dari hukum pidana
pajak bersifat khusus yakni fiskus dan wajib pajak.
3. Bahwa mendasarkan pada metode perbandingan di Belanda, tindak
pidana pajak telah dikualifikasikan sebagai economic delicten atau
delik-delik ekonomi. Artinya, bersama-sama dengan tindak pidana
ekonomi lainnya seperti tindak pidana perbankan, tindak pidana
pencucian uang, dan korupsi, tindak pidana perpajakan merupakan
bizondere delic yang bersifat premum remedium bukan ultimum
113
remedium, sehingga penegakan sanksi administrasi bukan lagi
merupakan substitusi dari sanksi pidana dalam konteks tindak pidana
perpajakan. Pergeseran karakteristik sanksi dalam hukum pidana
perpajakan yang bersifat ultimum remedium menjadi premum remedium
dilatarbelakangi oleh beberapa hal, antara lain:
a. perkembangan teori yang menyatakan bahwa tindak pidana sektor
perpajakan merupakan bagian dari tindak pidana ekonomi;
b. tindak
pidana
ekonomi
sangat
merugikan
keuangan
dan
perekonomian negara; dan
c. tindak pidana ekonomi sering dilakukan secara terorganisasi dengan
modus
operandi
yang
sulit
sehingga
tidak
mudah
untuk
membuktikannya.
Bahwa mengingat adanya kekhususan tindak pidana perpajakan
sebagaimana telah diuraikan di atas dan sulitnya proses pembuktian
dalam tindak pidana perpajakan, maka proses dalam penegakan tindak
pidana perpajakan tidak dapat sepenuhnya dipersamakan dengan
proses tindak pidana biasa sebagaimana KUHAP.
4. Bahwa mengenai “pemeriksaan bukti permulaan” pada pokoknya telah
diatur secara umum di dalam Pasal 43A ayat (1) UU KUP, namun politik
hukum pembentuk undang-undang mendelegasikan secara teknis
mengenai “pemeriksaan bukti permulaan” dalam Peraturan Menteri
Keuangan yang selanjutnya ditindaklanjuti dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 177/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan
Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan (PMK 177/2022).
5. Mengenai maksud “pemeriksaan bukti permulaan” dalam pasal a quo
sejatinya pembentuk undang-undang telah menyampaikan dalam
Penjelasan pasal a quo yang pada pokoknya menyatakan bahwa
pemeriksaan bukti permulaan memiliki tujuan dan kedudukan yang
sama dengan penyelidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
yang mengatur mengenai hukum acara pidana. Dengan demikian
apabila para Pemohon merasa terdapat ketentuan yang menyimpang di
dalam PMK 177/2022, maka tidak tepat apabila diuji dalam kerangka
konstitusionalitas undang-undang seperti dalam permohonan a quo dan
114
seharusnya yang menjadi objectum litis dalam pengujian ini adalah PMK
Nomor 177/2022 yang diujikan di Mahkamah Agung.
6. Bahwa terminologi “pemeriksaan bukti permulaan” yang dipergunakan
dalam investigasi di bidang perpajakan pada dasarnya merupakan
serangkaian tindakan pengumpulan bahan keterangan dengan
menempatkan norma hukum dan hak asasi yang melekat pada sasaran
(objek) yang dituju dan dilakukan oleh pemeriksa pajak bukti permulaan
terhadap dugaan penyimpangan terhadap peraturan perundang-
undangan perpajakan yang berlaku, dimana pelakunya akan diancam
hukum pidana perpajakan. Oleh karenanya menginvestigasi terhadap
pelaku dugaan tindak pidana perpajakan diharapkan dengan mudah
memperoleh jawaban yang terbuka dan jujur.
7. Adapun terdapat dua metode yang digunakan dalam menginvestigasi
pelaku dugaan tindak pidana. Pertama, permasalahan “organism
conditioning” yaitu mengatur lingkungan dan menciptakan iklim/suasana
sedemikian
rupa
agar
pelaku
bersedia
memberikan
kesaksian/pengakuan. Hal ini terlihat dalam ketentuan Pasal 2 ayat (4)
PMK 177/2022 yang memberikan ruang bagi wajib pajak untuk
mengungkapkan mengenai ketidakbenaran perbuatannya dan melunasi
kekurangan pembayaran jumlah pajak terutang yang dapat tidak
ditindaklanjutinya pemeriksaan bukti permulaan ke tahap penyidikan.
Kedua, dalam mengantisipasi bahwa pelaku dugaan tindak pidana
perpajakan akan memberikan keterangan yang tidak benar atau palsu
untuk menghindari penjatuhan hukuman yang nantinya akan dijatuhkan
oleh pemeriksa pajak bukti permulaan, maka pemeriksa pajak bukti
permulaan
berusaha
mengeksplorasi
dan
mengidentifikasi
permasalahan lebih awal. Pengakuan yang tidak benar atau palsu
merupakan bahan yang sangat berguna bagi penyidik pajak untuk
melakukan interogasi.
8. Bahwa investigasi atas pemeriksaan bukti permulaan dalam tindak
pidana perpajakan diawali dan dilandasi apa yang menjadikan hak-hak
yang selalu berpasangan dengan kewajibannya. Oleh karena itu, dalam
pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan, Pasal 8 PMK 177/2022
115
memberikan pengaturan bahwa pemeriksa bukti permulaan harus
memenuhi kewajiban sebagai berikut:
a. menyampaikan
pemberitahuan
secara
tertulis
tentang
akan
dilakukan pemeriksa pajak bukti permulaan kepada wajib pajak;
b. memperlihatkan kartu tanda pengenal pemeriksa bukti permulaan;
c. memperlihatkan surat perintah pemeriksaan bukti permulaan;
d. mengembalikan
bahan
bukti
yang
telah
diperoleh
melalui
peminjaman ketika pemeriksaan bukti permulaan telah selesai
dilaksanakan;
e. merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak atas segala
sesuatu yang diketahui dan diberitahukan kepada pemeriksa bukti
permulaan;
f. mengamankan bahan bukti yang ditemukan dalam pemeriksaan bukti
permulaan.
Selain itu Pasal 14 ayat (3) PMK 177/2022 memberikan ruang
penolakan untuk dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dengan
membuat berita acara penolakan pemeriksaan bukti permulaan.
9. Dengan adanya prinsip self-assessment dalam sistem perpajakan
nasional yang menempatkan kewenangan hukum atas pemenuhan dan
penunaian hak dan kewajiban diserahkan sepenuhnya kepada wajib
pajak, termasuk dalam pencatatan keuangan, perhitungan pajak yang
wajib dibayar, dan penyetoran pajak terutang, maka pemeriksa
membutuhkan seluruh dokumen terkait dengan pemenuhan kewajiban
wajib pajak. Dengan demikian menjadi suatu keniscayaan apabila
dalam pemeriksaan bukti permulaan, pemeriksa melakukan upaya-
upaya tertentu seperti meminjam buku atau catatan, dokumen yang
menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya yang
dipinjam dari wajib pajak. Selain untuk mengetahui adanya suatu tindak
pidana perpajakan, pemeriksaan dokumen tersebut juga dimaksudkan
untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam
rangka memberikan kepastian hukum, keadilan, dan pembinaan kepada
wajib pajak.
116
10. Dengan adanya perbedaan mendasar tindak pidana bidang perpajakan
dengan tindak pidana umum yang hanya melihat pada peristiwa yang
terjadi, sedangkan tindak pidana perpajakan membutuhkan investigasi
mendalam terhadap dokumen keuangan wajib pajak untuk menentukan
adanya suatu tindak pidana perpajakan melalui pemeriksaan bukti
permulaan. Meskipun Penjelasan Pasal 43A ayat (1) UU KUP
menyatakan bahwa pemeriksaan bukti permulaan memiliki tujuan dan
kedudukan yang sama dengan penyelidikan dalam KUHAP, namun
tetap terdapat perbedaan dalam rangkaian kegiatan yang dilakukan
oleh pemeriksa bukti permulaan sebagai manifestasi kekhususan yang
dimiliki oleh tindak pidana bidang perpajakan.
11. Pasal 43A ayat (1a) UU KUP dalam Pasal 2 angka 13 UU 7/2021
mengatur bahwa pemeriksaan bukti permulaan dilaksanakan oleh
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak yang menerima surat perintah pemeriksaan bukti
permulaan. Meskipun pemeriksaan bukti permulaan dilaksanakan oleh
PPNS, para Pemohon perlu memahami adanya perbedaan kegiatan
dalam proses pemeriksaan bukti permulaan dan proses penyidikan
yang sama-sama dilakukan oleh PPNS. Proses penyidikan merupakan
tindak lanjut dari hasil laporan pemeriksaan bukti permulaan yang
kemudian menjadi dasar penerbitan surat perintah penyidikan yang
ditandatangani pejabat berwenang. Kegiatan penyidikan yang dilakukan
oleh PPNS berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik
pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), mulai dari
pemberitahuan
dimulainya
penyidikan
dan
penyampaian
hasil
penyidikan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polri [vide
Pasal 7 ayat (2) KUHAP dan Pasal 44 ayat (3) UU KUP].
12. Adanya tahapan yang berbeda dalam proses kegiatan pemeriksaan
bukti permulaan dan penyidikan telah menunjukkan secara jelas bahwa
kedua kegiatan tersebut tidak dapat disamakan dan dicampuradukkan
meskipun sama-sama dilakukan oleh PPNS. Berdasarkan hal tersebut
maka telah jelas klasifikasi proses tahapan dalam tindak pidana
perpajakan yang dianalogikan dengan KUHAP dan telah menunjukkan
117
adanya keseimbangan hukum dan perlindungan hak asasi manusia
dalam penegakan tindak pidana perpajakan.
13. Bahwa Pasal 44 ayat (2) UU KUP mengatur mengenai wewenang PPNS
untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Terhadap
beberapa
wewenang
tersebut,
Pasal
77
KUHAP
sebagaimana telah dimaknai Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014
telah mengatur adanya lembaga praperadilan yang berwenang untuk
memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan, penahanan,
penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan termasuk
penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan dan ganti
kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya
dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
14. Bahwa Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah
Agung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerapan Beberapa Ketentuan
dalam Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan (SEMA
4/2021) yang mengatur mengenai penerapan beberapa ketentuan
hukum dalam penanganan tindak pidana di bidang perpajakan, salah
satunya kewenangan mengadili praperadilan. Dalam angka 2 SEMA
4/2021 menyatakan bahwa:
“Praperadilan terkait tindak pidana di bidang perpajakan diadili
oleh pengadilan negeri di daerah hukum tempat kedudukan
penyidik atau kedudukan penuntut umum dalam hal permohonan
pemberhentian penuntutan.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka telah jelas bahwa proses
penegakan
hukum
tindak
pidana
perpajakan
dapat
diajukan
praperadilan ke pengadilan negeri selama proses tersebut dalam
tahapan penyidikan atau penuntutan.
15. Bahwa
praperadilan
tidak
dapat
dimohonkan
untuk
tahapan
pemeriksaan bukti permulaan karena masih merupakan upaya awal
untuk mengetahui adanya bukti awal tentang dugaan telah terjadinya
tindak pidana di bidang perpajakan. Bukti permulaan adalah keadaan,
perbuatan, dan/atau bukti-bukti lain berupa keterangan, tulisan, atau
benda-benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat
bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang
118
perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang menimbulkan kerugian
pada pendapatan negara. Oleh karena itu dalam suatu pemeriksaan
bukti permulaan belum ditetapkan tersangka atas suatu dugaan tindak
pidana. Dengan demikian proses praperadilan tidak mungkin dilakukan
sebab berdasarkan Pasal 79 KUHAP permintaan praperadilan
dilakukan oleh tersangka, keluarga tersangka, atau kuasa tersangka.
III. PETITUM DPR RI
Bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas, DPR RI memohon agar
kiranya, Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi memberikan amar
putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya;
3. Menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan Pasal 2 angka 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 246), Tambahan Lembaran Negara Nomor
6736) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Apabila Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Presiden telah
menyerahkan keterangan tertulis bertanggal 3 Oktober 2023, yang diterima oleh
Mahkamah pada tanggal 29 September 2023 dan didengarkan dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 3 Oktober 2023, yang pada pokoknya sebagai berikut:
I.
PENDAHULUAN
Sebelum Pemerintah menjawab dalil-dalil yang dikemukakan oleh para
Pemohon, terlebih dahulu Pemerintah akan menjelaskan mengenai pokok
permohonan uji materiil.
119
1. Sebagaimana permohonan yang disampaikan oleh para Pemohon tanggal
03 Agustus 2023 dengan perbaikan permohonan tertanggal 11 September
2023, objek yang diajukan uji materiil adalah Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4)
dalam Pasal 2 angka 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
2. Pemerintah berpendapat bahwa permohonan uji materiil yang diajukan oleh
para Pemohon khususnya terkait dengan objek permohonan adalah salah
dan tidak jelas.
3. Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan tidak pernah memasukan/mengubah norma Pasal
43A ayat (1) dan ayat (4). Perubahan dalam Pasal 43A di UU HPP hanya
mengubah penjelasan Pasal 43A ayat (1) dan menyisipkan ayat (1a)
diantara ayat (1) dan ayat (2). Sebagaimana jelas tertulis dalam dalam Pasal
2 angka 13 UU HPP
“Ketentuan ayat (2) Pasal 43A diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2)
disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), serta penjelasan ayat (1) Pasal
43A diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi
pasal sehingga Pasal 43A berbunyi sebagai berikut: …”
4. Pengaturan norma batang tubuh Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) dilakukan
dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga
atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan, bukan UU HPP.
Seandainyapun (quod non) Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
berpendapat bahwa objek permohonan yang diajukan oleh para Pemohon telah
benar dan tepat, perkenankanlah Pemerintah menjelaskan serta menjawab
dalil-dalil para Pemohon sebagai berikut:
II. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DAN KEDUDUKAN HUKUM
(LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
A. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai permohonan yang diajukan oleh
para Pemohon, Pemerintah terlebih dahulu membahas apakah telah tepat
dan benar permohonan pengujian Pasal 43A ayat (1) dan (4) dalam Pasal 2
120
angka 13 UU HPP ini terhadap Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
1. Bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan UU HPP merupakan kebijakan instrumental
pembuat undang-undang yang tidak dapat dilakukan pengujian di
Mahkamah Konstitusi.
Bahwa pemberlakuan UU HPP merupakan pelaksanaan amanat Pasal
23A Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa “Pajak dan
pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur
dengan Undang-Undang”.
Berdasarkan ketentuan tersebut, untuk keperluan negara, pengenaan
pajak harus didasarkan pada suatu Undang-Undang. UU HPP sebagai
salah satu perwujudan ketentuan Pasal 23A Undang-Undang Dasar
1945, di dalamnya mengatur mengenai tata cara yang dipilih oleh
pembuat Undang-Undang berupa penentuan siapa yang menjadi Wajib
Pajak, Surat Pemberitahuan (SPT), tata cara pembayaran, tata cara
penetapan pajak, prosedur penagihan pajak, tata cara pengajuan
keberatan dan banding, serta sanksi-sanksi atas kewajiban perpajakan.
Bahwa tujuan negara berdasarkan alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945
adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Oleh karena UU HPP berisi pengaturan mengenai tata cara untuk
mencapai tujuan negara dalam rangka menghimpun penerimaan
negara berupa pajak, dapat dikatakan bahwa UU HPP merupakan
kebijakan instrumental (instrumental policy) yang dipilih oleh Pembuat
Undang-Undang (wetgever) sebagai penjabaran dari Pasal 23A UUD
1945.
Mengenai kebijakan instrumental ini, Mahkamah Konstitusi dalam
putusannya Nomor: 006/PUU-I/2003 tanggal 30 Maret 2004 dalam
perkara permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
121
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD
1945 yang menyatakan sebagai berikut:
”... dalam hal Undang-Undang Dasar telah menggariskan bahwa
yang harus dijabarkan itu adalah cara untuk mencapai tujuan, yang
berarti memilih kebijakan instrumental (instrumental policy), maka
menjadi kewenangan dari pembuat undang-undang (Dewan
Perwakilan Rakyat dan Presiden) untuk memilih berbagai
alternatif...
…Mahkamah Konstitusi tidak berwenang melakukan pengujian
terhadap kebijakan instrumental yang telah diambil oleh pembuat
undang-undang.”
Berdasarkan kutipan di atas, semakin menjelaskan bahwa kebijakan
instrumental merupakan kewenangan pembuat Undang-Undang, yaitu
Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam memilih berbagai
alternatif untuk mencapai tujuan negara, yang mana pengujian terhadap
kebijakan instrumental yang telah diambil oleh pembuat Undang-
Undang tersebut bukanlah merupakan kewenangan Mahkamah
Konstitusi.
2. Bahwa permohonan a quo juga mempertentangkan Peraturan Menteri
Keuangan dengan Undang-Undang, yang mana hal tersebut bukan
merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mengadili.
Bahwa alasan-alasan para Pemohon mengajukan permohonan
pengujian Pasal 43A ayat (1) dan (4) UU HPP sebagaimana tercantum
pada halaman 70-71 permohonannya (revisi), adalah sebagai berikut:
“70. Bahwa oleh karena tidak ditemukan pengaturan lebih lanjut
mengenai pemeriksaan bukti permulaan dalam UU HPP atau
UU KUP, maka harus dilihat pengaturan dalam Peraturan
Menteri Keuangan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 177/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan
Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
(selanjutnya disebut PMK 177/2022)
71. Bahwa penjelasan mengenai Peraturan Menteri Keuangan
dalam permohonan ini tidak bermaksud untuk menarik
pengujian ini pada objek Peraturan Menteri, akan tetapi
pembahasan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan
tidak bisa dihindari sebab untuk mengetahui apa dan
bagaimana
pemeriksaan
bukti
permulaan
tersebut
dilaksanakan, semua pengaturan lebih rinci diatur dalam
PMK 177/2022. Bahwa PMK a quo merupakan "hukum
acara" pemeriksaan bukti permulaan;
122
72. Bahwa PMK 177/2022 memuat ketentuan-ketentuan yang
bersifat pembatasan-pembatasan, ancaman-ancaman dan
mengatur hak kewajiban warga negara serta posisi yang
tidak seimbang antara wajib pajak dan pemeriksa bukti
permulaan tindak pidana perpajakan. Sekali lagi perlu
disampaikan bahwa penjelasan mengenai PMK 177/2022
perlu
dilakukan
untuk
memberikan
penjelasan
utuh
mengenai pengaturan dan pelaksanaan pemeriksaan bukti
permulaan;
73. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) PMK 177/2022,
dalam pemeriksaan bukti permulaan, pemeriksa Bukti
Permulaan berwenang:
a. meminjam dan memeriksa buku atau catatan, dokumen
yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan
dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan
yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib
Pajak, atau objek yang terutang pajak;
b. mengakses dan/atau mengunduh data, informasi, dan
bukti yang dikelola secara elektronik;
c. memasuki dan memeriksa tempat atau ruangan tertentu,
barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau
patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau
catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau
pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang yang
dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang
diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak,
atau objek yang terutang pajak;
d. melakukan Penyegelan tempat atau ruangan tertentu
serta barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak;
e. meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari
pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib
Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan
melalui Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam
Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan;
f. meminta keterangan kepada pihak yang berkaitan, dan
dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan;
dan
g. melakukan tindakan lain yang diperlukan dalam rangka
Pemeriksaan Bukti Permulaan.”
3. Dari dalil-dalil tersebut di atas, Pemerintah berpendapat bahwa para
Pemohon bukan mempertentangkan Pasal 43A ayat (1) dan (4) UU HPP
dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 namun justru
mempertentangkan
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
123
177/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan
Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dengan UU HPP dan UUD 1945.
Sebagaimana diketahui, pengujian konstitusional Undang-Undang
terhadap UUD 1945 yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi adalah
untuk menilai kesesuaian antara produk hukum yakni Undang-Undang
dengan UUD 1945 yang didasarkan pada norma-norma yang tertulis di
dalamnya. Pengujian peraturan perundang-undangan di bawah
Undang-Undang terhadap Undang-Undang bukanlah merupakan objek
yang dapat diajukan uji materiil di Mahkamah Konstitusi.
4. Pengujian
terhadap
norma
Undang-Undang
adalah
pengujian
mengenai nilai konstitusionalitas Undang-Undang, baik dari segi formil
maupun materiil. Karena itu, pengujian konstitusionalitas haruslah
dibedakan dari pengujian legalitas. Mahkamah Konstitusi hanya dapat
menyatakan apakah sebuah Undang-Undang, sebagian atau seluruh
isinya, kalimat, atau frasenya, bertentangan dengan konstitusi atau
tidak. Kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi dalam
memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pengujian Undang-
Undang
terhadap
Undang-Undang
Dasar
adalah
mengenai
konstitusionalitas norma. Otoritas Mahkamah Konstitusi berada dalam
ranah pengujian norma abstrak bukan implementasi norma (kasus
konkret).
5. Dalam konteks pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 hal
yang penting untuk digaris bawahi adalah mengenai jenis norma yang
diuji konstitusionalitasnya. Secara teoritis, Mahkamah Konstitusi
menguji norma yang bersifat umum dan abstrak yang terkait dengan
kepentingan umum karena sifat putusan Mahkamah Konstitusi adalah
erga omnes. Bertolak dari keberlakuan putusan Mahkamah Konstitusi
yang sifatnya luas dan tidak hanya berlaku bagi para Pemohon dan
pihak-pihak yang berperkara (inter partes) sebagaimana putusan
Mahkamah Agung (selain perkara Uji Materiil) dan peradilan di
bawahnya, maka norma konkret dalam pengujian Undang-Undang perlu
diposisikan secara tepat agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan
antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
124
6. Sebagaimana petitum permohonan para Pemohon khususnya angka 2
yang pada pokoknya meminta kepada Yang Mulia Hakim Konstitusi
agar
tindakan-tindakan
dalam
Pemeriksaan
Bukti
Permulaan
(penyelidikan) menjadi salah satu objek praperadilan merupakan
sebuah kesesatan pikir para Pemohon khususnya kuasa para Pemohon
yaitu Sdr. Cuaca yang hampir selalu mengalami kekalahan (ditolak/tidak
diterima) atas permohonan praperadilan yang diajukannya. Peristiwa
yang terjadi terhadap Sdr. Cuaca yaitu ditolaknya/tidak diterimanya
permohonan praperadilan khususnya berkaitan dengan Pemeriksaan
Bukti Permulaan hanyalah permasalahan peristiwa hukum konkret,
bukan merupakan permasalahan norma hukum abstrak.
7. Sebagaimana data penanganan perkara yang dimiliki Direktorat
Jenderal Pajak, Sdr. Cuaca yang merupakan kuasa para Pemohon
sepanjang kurun waktu tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 telah
mengajukan kurang lebih 8 (delapan) permohonan praperadilan dengan
rincian 1 (satu) permohonan diterima, 6 (enam) permohonan ditolak,
dan 1 (satu) permohonan dicabut. Adanya disparitas putusan
praperadilan
yang
diajukan
Sdr.
Cuaca
khususnya
terhadap
praperadilan yang berkaitan dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan
menunjukan bahwa yang terjadi sebenarnya bukan pertentangan norma
abstrak antara Undang-Undang dengan UUD 1945, melainkan dengan
mempelajari permohonan praperadilan yang telah diajukan oleh Sdr.
Cuaca selaku kuasa hukum Wajib Pajak, pokok permasalahan yang
dituangkan dalam permohonannya, lebih mempermasalahkan terkait
dengan norma konkret yaitu pelaksanaan penegakan hukum pidana di
bidang perpajakan.
8. Seandainya (quad non) permohonan uji materiil para Pemohon
khususnya terkait perluasan objek praperadilan diterima maka tentu hal
tersebut akan membuat suatu kekacauan atau ketidakjelasan sistem
peradilan pidana di Indonesia. Bagaimana mungkin suatu tahap
Pemeriksaan Bukti Permulaan (memiliki tujuan dan kedudukan yang
sama dengan penyelidikan) menjadi salah satu objek praperadilan,
sedangkan selama ini kita memaknai tujuan praperadilan adalah
125
sebagai mekanisme kontrol adanya upaya paksa yang dimiliki penegak
hukum ketika tahap penyidikan.
9. Oleh karena itu, berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas Pemerintah
berpendapat bahwa objek permohonan yang diajukan uji materiil
bukanlah kewenangan Mahkamah Konstitusi karena objek yang
sebenarnya diuji oleh para Pemohon adalah peraturan perundang-
undangan di bawah Undang-Undang serta yang terjadi adalah hanya
mengenai permasalahan implementasi norma (norma konkret) bukan
pengujian norma abstrak.
B. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
Berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah
Konstitusi yang mengatur bahwa Pemohon adalah pihak yang menganggap
hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Ketentuan tersebut dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud
dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam UUD 1945.
Dengan demikian agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai
Pemohon yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 maka
Pemohon terlebih dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:
a. kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana disebut dalam
Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi dimaksud
yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang
diuji;
126
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagai
akibat berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian.
Terkait kedudukan hukum, Mahkamah Konstitusi telah memberikan
pengertian dan batasan secara kumulatif tentang kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu Undang-
Undang menurut Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
1. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
2. bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon
telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji;
3. bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
4. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji; dan
5. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Bahwa tidak terpenuhinya salah satu kriteria kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan di atas, akan
mengakibatkan Pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan uji konstitusi ke Mahkamah
Konstitusi.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, terkait permohonan
yang diajukan oleh para Pemohon, Pemerintah mempertanyakan mengenai
kerugian konstitusional para Pemohon sebagai berikut:
1. Apakah hak konstitusional para Pemohon telah dirugikan dengan
berlakunya Undang-Undang a quo; dan
2. Apakah kerugian konstitusional para Pemohon yang dimaksud
setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi sebagai akibat berlakunya Undang-Undang a
quo?
127
Terhadap hal tersebut di atas, pemerintah memberikan keterangan
terhadap legal standing para Pemohon sebagai berikut:
a. Kedudukan Hukum para Pemohon:
Bahwa Pemohon I sebagai perorangan warga negara Indonesia dan
Pemohon II sebagai badan hukum privat, dimana keduanya merupakan
Wajib Pajak mendalilkan bahwa sebagai pembayar pajak kepentingan
konstitusionalnya telah dilanggar oleh ketentuan Pasal 43A ayat (1) dan
ayat (4) dalam Pasal 2 angka 13 UU HPP, karena menimbulkan
ketidakpastian hukum.
b. Kerugian para Pemohon:
Terhadap kerugian para Pemohon Pemerintah telah mencermati baik
secara konstitusional maupun secara nilai-nilai keakademisan yang
dapat disimpulkan sebagai berikut:
1) Jika dilihat kerugian secara konstitusional baik yang bersifat spesifik
(khusus) dan hubungan sebab akibat (causal verband) maka dalil
kerugian para Pemohon bukan merupakan kerugian konstitusional
baik dalam hal mengurangi atau dapat menghilangkan hak-hak
konstitusional sebagaimana hak konstitusional ketentuan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945.
2) Jika ketentuan Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) dalam Pasal 2 angka
13 UU HPP dikaitkan dengan kepastian hukum, secara yuridis Pasal
43A ayat (1) dan ayat (4) dalam Pasal 2 angka 13 UU HPP justru
dapat dinyatakan merupakan ketentuan yang memberikan kepastian
hukum karena adresat dari norma kedua ayat dalam pasal tersebut
memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk
melakukan pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan
penyidikan serta kepastian hukum kepada Menteri Keuangan untuk
mengatur lebih lanjut tata cara pemeriksaan bukti permulaan.
3) Menurut penalaran yang wajar dalil kerugian para Pemohon yang
menyatakan:
“Pemohon I: “kerugian Pemohon I dapat dipastikan akan terjadi
apabila Pemohon I diperiksa dalam pemeriksaan bukti
permulaan tindak pidana perpajakan dan dilakukan upaya
128
paksa, Pemohon I tidak dapat mempertahankan hak-haknya
melalui gugatan Praperadilan.”
Pemohon II: “mengalami kerugian konstitusional bersifat
spesifik dan aktual (telah terjadi] sebab ketidakpastian
mengenai kompetensi peradilan yang dapat menjadi tempat
bagi Pemohon II untuk mencari keadilan ketika hak-hak
Pemohon II dilanggar dalam pelaksanaan pemeriksaan bukti
permulaan tindak pidana perpajakan, khususnya berkaitan
dengan dilakukannya upaya yang bersifat memaksa.”
bukan merupakan dalil hukum yang dapat digunakan sebagai
kerugian konstitusional namun hanya merupakan pendapat,
pandangan, atau asumsi yang masih perlu adanya kajian
keakademisan
yang
dapat
dilihat
dari
berbagai
aspek
ketatanegaraan.
Menurut Pemerintah, Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) dalam Pasal 2
angka 13 UU HPP yang diajukan sebagai objek uji materiil bukanlah
norma yang mengatur mengenai objek praperadilan maupun
kompetensi absolut dan kompetensi relatif praperadilan. Terkait
objek/ruang lingkup praperaddilan telah jelas dan tegas diatur dalam
Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP Jo. Putusan Mahkamah
Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015. Hal tersebut
menunjukkan sekaligus membuktikan bahwa tidak ada hubungan
sebab akibat (causal verband) antara objek uji materiil a quo dengan
kerugian yang didalilkan oleh para Pemohon.
Terkait dengan upaya yang bersifat memaksa, Pemerintah
berpendapat bahwa Pemeriksaan Bukti Permulaan yang memiliki
tujuan dan kedudukan yang sama dengan penyelidikan tentu
merupakan suatu kegiatan yang dilakukan sebelum tahap Pro Justitia
(Penyidikan). Tidak semua tindakan yang bersifat memaksa
kemudian masuk dalam kategori upaya paksa, hal yang sama
sebagaimana kewenangan Penyelidik dalam Pasal 5 ayat (1) KUHAP
dimana salah satu kewenangannya adalah menyuruh berhenti
seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda
pengenal. Selain itu dalam Pasal 16 ayat (1) juga diatur bahwa untuk
kepentingan penyelidikan, Penyelidik atas perintah Penyidik
berwenang melakukan penangkapan.
129
Apakah hal tersebut dikategorikan upaya paksa? Tentu bukan,
karena upaya paksa baru akan timbul ketika penanganan sebuah
tindak pidana masuk ke dalam tahap penyidikan, bukan tahap
penyelidikan atau dalam hal ini Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, jelas bahwa kerugian konstitusional
baik yang bersifat spesifik (khusus) dan hubungan sebab akibat (causal
verband) serta penalaran yang wajar sebagaimana didalilkan oleh para
Pemohon, menurut Pemerintah bukan merupakan kerugian konstitusional.
Dengan demikian para Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak
yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan adalah tepat jika Yang
Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana
menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima (Niet
Ontvankelijke Verklaard).
III. POKOK KETERANGAN PRESIDEN
A. POKOK PERMOHONAN
Bahwa permohonan pengujian yang diajukan oleh para Pemohon pada
intinya adalah terkait ketentuan Pasal 43A ayat (1) dan (4) dalam Pasal 2
angka 13 UU HPP yang dianggap bertentangan dengan:
a. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945; dan
b. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
B. PETITUM PERMOHONAN
Bahwa petitum permohonan para Pemohon adalah sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon dikabulkan seluruhnya.
2. Menyatakan frasa “pemeriksaan bukti permulaan sebelum penyidikan”
dalam Pasal 43A ayat (1) dalam Pasal 2 angka 13 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 6736)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan
hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap tindakan-
tindakan dalam pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang
perpajakan, yaitu:
a. Meminjam dan memeriksa buku atau catatan, dokumen yang menjadi
dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang
130
berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha,
pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
b. Mengakses dan/atau mengunduh data, informasi, dan bukti yang
dikelola secara elektronik;
c. Memasuki dan memeriksa tempat atau ruangan tertentu, barang
bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga
digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen lain, uang,
dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan
yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau
objek yang terutang pajak;
d. Melakukan Penyegelan tempat atau ruangan tertentu serta barang
bergerak dan/atau barang tidak bergerak;
dapat diajukan upaya hukum Praperadilan ke Pengadilan Negeri”.
3. Menyatakan frasa “Tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak
pidana di bidang perpajakan” dalam Pasal 43A ayat (4) dalam Pasal 2
angka 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6736) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “hanya berkenaan
dengan hal-hal yang bersifat teknis-administratif dan bukan pembatasan
dan/atau perluasan hak dan kewajiban warga negara”;
4. Memerintahkan memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
C. LATAR BELAKANG PENGATURAN KETENTUAN PASAL 43A AYAT (1)
DAN (4) UU HPP
Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi, dapat kami sampaikan bahwa Pasal
43A ayat (1) UU HPP memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal
Pajak untuk melakukan pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Lebih lanjut, Pasal 43A ayat
(4) UU HPP mengamanatkan pengaturan mengenai tata cara Pemeriksaan
Bukti Permulaan tindak pidana di bidang perpajakan dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
1. Urgensi Pengaturan Ketentuan Pasal 43A ayat (1) UU HPP
Pasal 43A ayat (1) UU HPP merupakan norma yang memberikan
wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak melakukan Pemeriksaan
Bukti Permulaan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang
perpajakan, lebih lanjut dalam penjelasan ayat tersebut menjelaskan
131
bahwa Pemeriksaan Bukti Permulaan memiliki tujuan dan kedudukan
yang sama dengan penyelidikan sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang yang mengatur mengenai hukum acara pidana. Oleh karena itu,
selain memberikan wewenang, norma dalam ayat tersebut juga
memberikan kepastian hukum yang jelas bahwa sebelum memasuki
tahap penyidikan, Direktur Jenderal Pajak terlebih dahulu melakukan
Pemeriksaan Bukti Permulaan yang mana tahap tersebut memiliki
tujuan dan kedudukan yang sama dengan penyelidikan.
Dalil para Pemohon yang menginginkan Pemeriksaan Bukti Permulaan
merupakan bagian dari objek praperadilan merupakan dalil yang tidak
berdasar hukum dan kajian akademis yang jelas. Pembuat Undang-
Undang atau dalam hal ini Pemerintah dan DPR membagi setiap tahap
atau fase proses penanganan tindak pidana tentu dengan alasan agar
pada setiap tahap tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berbeda
dan adanya mekanisme praperadilan pada tahap
penyidikan
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP Jo.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April
2015 merupakan salah satu perwujudan untuk menjamin Hak Asasi
Manusia sebagai konsekuensi dari adanya upaya paksa yang muncul
ketika proses penanganan perkara tindak pidana telah masuk dalam
tahap penyidikan.
2. Urgensi Pengaturan Ketentuan Pasal 43A ayat (4) UU HPP
Bahwa sebagaimana telah Pemerintah jelaskan sebelumnya di atas,
ketentuan Pasal 43A ayat (4) bukan merupakan norma yang baru
muncul ketika terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan tetapi merupakan norma yang telah
ada sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, perlu Pemerintah sampaikan
bahwa pengaturan mengenai Pemeriksaan Bukti Permulaan tindak
pidana di bidang perpajakan sebagai bagian dari atribusi pengaturan
yang diamanatkan oleh Undang-Undang, bukan merupakan suatu hal
132
yang baru lahir dengan terbitnya PMK-177/PMK.03/2022, tetapi dalam
riwayatnya Menteri Keuangan telah beberapa kali menerbitkan regulasi
terkait tata cara Pemeriksaan Bukti Permulaan tindak pidana di bidang
perpajakan, yakni:
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2007 tentang Tata
Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang
Perpajakan (PMK-202/PMK.03/2007);
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2013 tentang Tata
Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang
Perpajakan (PMK-18/PMK.03/2013); dan
c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014 tentang Tata
Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang
Perpajakan (PMK-239/PMK.03/2014).
Terakhir, untuk semakin memberikan kepastian hukum terhadap
pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan tindak pidana di bidang
perpajakan, dilakukan penyempurnaan dengan diterbitkannya PMK-
177/PMK.03/2022, dengan menambahkan ketentuan sebagai berikut:
a. Wajib Pajak dapat mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan
meskipun telah terbit Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan dengan
syarat mulainya penyidikan belum diberitahukan kepada Penuntut
Umum dan terhadap pengungkapan ketidakbenaran tersebut
diterbitkan pemberitahuan perubahan tindak lanjut Pemeriksaan
Bukti Permulaan.
b. Bahan bukti yang dipinjam ketika Pemeriksaan Bukti Permulaan,
harus dikembalikan setelah Pemeriksaan Bukti Permulaan selesai
dilaksanakan.
c. Mengatur kewajiban Pemeriksa Bukti Permulaan, yaitu harus
menyampaikan:
1) surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan;
2) surat
pemberitahuan
Surat
Perintah
Pemeriksaan
Bukti
Permulaan Perubahan;
133
3) surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan
Bukti Permulaan;
4) Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan;
5) pemberitahuan tindak lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan; atau
6) pemberitahuan perubahan tindak lanjut Pemeriksaan Bukti
Permulaan, kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan
Pemeriksaan Bukti Permulaan.
d. Memberikan penghargaan kepada Wajib Pajak dengan menambah
jumlah yang diperhitungkan sebagai pengurang nilai kerugian pada
pendapatan negara pada saat dilakukan penyidikan, apabila Wajib
Pajak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan yang
tidak sesuai keadaan yang sebenarnya pada saat Pemeriksaan Bukti
Permulaan dari sebelumnya hanya diakui 2/5 bagian dari jumlah
pembayaran menjadi sebesar 1/2 bagian dari jumlah pembayaran.
Bahwa tidak relevan ketika para Pemohon berasumsi tata cara Pemeriksaan
Bukti Permulaan tindak pidana di bidang perpajakan dalam Pasal 43A ayat
(4) dalam Pasal 2 angka 13 UU HPP bertentangan dengan UUD 1945
secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “hanya berkenaan dengan hal-hal yang bersifat
teknis-administratif dan bukan pembatasan dan/atau perluasan hak dan
kewajiban warga negara”, karena faktanya pengaturan mengenai tata cara
Pemeriksaan Bukti Permulaan yang merupakan atribusi Pasal 43A ayat (4)
UU HPP khususnya terkait wewenang Pemeriksaan Bukti Permulaan
adresat yang dituju bukan kepada diri para Pemohon melainkan
pembatasan wewenang terhadap petugas pajak yang diberikan surat
perintah untuk melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Hal tersebut sekaligus menjawab dalil para Pemohon yang beranggapan
bahwa model pengaturan PMK 177/2022 bertentangan dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017 berkaitan dengan pengujian
Pasal 32 ayat (3a) UU KUP.
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017 pada
pokoknya menyatakan bahwa frasa "pelaksanaan hak dan kewajiban
134
kuasa" bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai hanya
berkenaan dengan hal-hal yang bersifat teknis-administratif dan bukan
pembatasan dan/atau perluasan hak dan kewajiban warga negara. Artinya,
Peraturan Menteri Keuangan tidak boleh mengatur hal-hal yang bersifat
pembatasan, perluasan hak dan kewajiban warga negara. Sedangkan
pengaturan atribusi Pasal 43A ayat (4) UU HPP khususnya terkait
wewenang, adresat yang dituju adalah kepada petugas pajak yang
melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, berbeda dengan Pasal 32 ayat
(3a) UU KUP karena adresat yang dituju dalam Peraturan Menterinya
berkaitan pembatasan terhadap seluruh warga negara Indonesia siapa saja
yang diperkenankan untuk menjadi kuasa dari Wajib Pajak.
D. JAWABAN PEMERINTAH TERHADAP POKOK PERMOHONAN PARA
PEMOHON
Bahwa pada intinya para Pemohon mendalilkan dengan dilakukan
Pemeriksaan Bukti Permulaan, Wajib Pajak merasa dilakukan tindakan-
tindakan yang bersifat memaksa, sehingga ada hak para Pemohon yang
dilanggar, dan membutuhkan mekanisme kontrol sehingga tindakan-
tindakan Pemeriksaan Bukti Permulaan harus masuk ranah lembaga
praperadilan karena dipersamakan dengan penyidikan.
Bahwa mekanisme kontrol dalam proses Pemeriksaan Bukti Permulaan
justru muncul ketika kegiatan Pemeriksaan Bukti Permulaan memerlukan
persetujuan dari Wajib Pajak yang akan dilakukan Pemeriksaan Bukti
Permulaan. Hal ini terlihat dari Pasal 14 PMK 177/PMK.03/2022, yang
berbunyi:
“(2) Dalam hal orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti
Permulaan secara terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf a menolak untuk dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan,
Pemeriksa Bukti Permulaan membuat berita acara penolakan
Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(3)
Dalam hal orang pribadi atau badan menolak untuk menandatangani
berita acara penolakan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Pemeriksa Bukti Permulaan membuat berita
acara penolakan penandatanganan.”
135
Telah jelas dan tegas dalam ayat tersebut bahwa untuk melakukan
Pemeriksaan Bukti Permulaan, Pemeriksa Bukti Permulaan yang mendapat
Surat Perintah harus mendapatkan persetujuan dari Wajib Pajak yang akan
dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Bahkan ketika Wajib Pajak sudah mengizinkan/setuju untuk dilakukan
Pemeriksaan Bukti Permulaan, tidak ada suatu norma pun yang
memberikan kewenangan kepada Pemeriksa Bukti Permulaan untuk dapat
menyita atau mengambil secara paksa buku, catatan, dokumen,
keterangan, informasi, data, dan/atau benda lainnya, yang dapat digunakan
untuk menemukan Bukti Permulaan dari Wajib Pajak. Hal ini sangat berbeda
dengan kewenangan penyitaan yang dimiliki oleh Penyidik pada tahap
penyidikan (pro justitia).
Bahwa mengenai Pasal 43A ayat (1) dan (4) yang diajukan uji materiil dalam
perkara a quo dapat Pemerintah uraikan sebagai berikut:
1. PASAL 43A AYAT (1) DAN (4) UU HPP TIDAK BERTENTANGAN
DENGAN PASAL 1 AYAT (3) UUD 1945
a. Bahwa terkait dalil para Pemohon yang menyatakan ketentuan Pasal
43A ayat (1) dan (4) dalam Pasal 2 angka 13 UU HPP telah
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi,
“Negara Indonesia adalah Negara Hukum”, menurut Pemerintah dalil
demikian adalah dalil yang keliru dan tidak berdasar.
Adapun yang menjadi prinsip-prinsip pokok negara hukum menurut
Jimly Asshiddique sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (3) UUD
1945 adalah:
Adanya Supremasi Hukum (Supremacy of Law) dan Asas
Legalitas (Due Process of Law)
Dalam konteks ini, pemimpin tertinggi negara yang sesungguhnya
adalah hukum dan konstitusi, dimana berbagai permasalahan harus
diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman tertinggi. Selain itu,
segala tindakan pemerintahan harus didasarkan atas ketentuan
peraturan perundang-undangan yang tertulis, sah, dan berlaku.
Bahwa ketentuan dasar mengenai:
136
- Kewenangan
Direktur
Jenderal
Pajak
dalam
melakukan
Pemeriksaan Bukti Permulaan sebelum dilakukan penyidikan
tindak pidana di bidang perpajakan telah diatur dalam suatu
produk hukum yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
tentang
Harmonisasi
Peraturan
Perpajakan,
sebagaimana
tercantum dalam Pasal 43A ayat (1).
- Payung hukum (umbrella act) tentang pengaturan tata cara
Pemeriksaan Bukti Permulaan tindak pidana perpajakan telah
diatur dalam suatu produk hukum yakni Undang-Undang Nomor 7
Tahun
2021
tentang
Harmonisasi
Peraturan
Perpajakan,
sebagaimana tercantum dalam Pasal 43A ayat (4). Bahkan dalam
ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut bahwa tata cara
Pemeriksaan Bukti Permulaan tindak pidana perpajakan diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Berfungsi sebagai Sarana mewujudkan Tujuan Bernegara
(Welfare State)
Dalam konteks ke-Indonesia-an, gagasan negara hukum yang
demokratis adalah untuk mencapai tujuan bernegara sebagaimana
diatur dalam Pembukaan UUD 1945. Bahwa tujuan negara
berdasarkan alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 adalah melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Tindakan Pemeriksaan Bukti Permulaan dilaksanakan dalam rangka
melaksanakan kewenangan yang diperintahkan oleh Pasal 43A ayat
(1) dan (4) dalam Pasal 2 angka 13 UU HPP sebagai bagian dari
tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pajak untuk mengamankan
penerimaan negara dari sektor perpajakan yang merupakan
komponen utama Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
yang sangat dibutuhkan untuk melaksanakan pembangunan dan
menunjang kesejahteraan masyarakat. Di sisi lain, adanya
pengaturan Pasal 43A ayat (1) dan (4) UU HPP merupakan wujud
137
kebijakan instrumental (instrumental policy) yang dipilih oleh
Pembuat Undang-Undang (wetgever) guna mencapai tujuan negara
dalam menghimpun pajak sesuai amanat dari Pasal 23A UUD 1945.
Adanya Persamaan dalam Hukum (Equality Before The Law)
serta Perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (Human Rights
Protection)
Berdasarkan Penjelasan Pasal 6 ayat (2) UU HPP, tujuan
Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah untuk mendapatkan bukti
permulaan tentang ada atau tidaknya dugaan terjadinya tindak
pidana di bidang perpajakan, guna menentukan dapat atau tidaknya
dilakukan penyidikan.
Berdasarkan tujuan tersebut, justru dengan adanya ketentuan Pasal
43A ayat (1) dan (4) dalam Pasal 2 angka 13 UU HPP memberikan
kepastian hukum (legal certainty) sekaligus perlindungan terhadap
Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang (akan) diperiksa dalam
tahapan pemeriksaan bukti permulaan. Hal ini terlihat dari Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.03/2022 tentang Tata Cara
Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
dimana di dalamnya mengatur hak-hak Wajib Pajak orang pribadi
atau badan serta kewajiban-kewajiban Pemeriksa Bukti Permulaan
yang harus dipenuhi dalam tahapan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, menjadi jelas dan berdasar
hukum bahwa Pemeriksaan Bukti Permulaan merupakan suatu upaya
administrasi yang belum memasuki tahap proses penyidikan (Pro
Justitia) dan tidak terdapat upaya paksa di dalamnya. Dengan demikian,
terbukti bahwa ketentuan Pasal 43A ayat (1) dan (4) dalam Pasal 2
angka 13 UU HPP tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-
Undang Dasar 1945.
2. PASAL 43A AYAT (1) DAN (4) UU HPP TIDAK BERTENTANGAN
DENGAN PASAL 28D AYAT (1) UUD 1945
a. Bahwa mengenai Pemeriksaan Bukti Permulaan telah diatur secara
khusus
dalam
peraturan
perundang-undangan
di
bidang
perpajakan (lex specialis) dalam peraturan perundang-undangan
138
perpajakan antara lain:
1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2009 (UU KUP) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (UU HPP);
2) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (PP
74/2011) sebagaimana diubah terakhir dengan Bab II Peraturan
Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 (PP 50/2022);
3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.03/2022 tentang
Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di
Bidang Perpajakan.
b. Bahwa peraturan-peraturan tersebut telah mengatur pengertian dan
tata cara serta prosedur mengenai Pemeriksaan Bukti Permulaan
yang merupakan tindakan administratif dalam rangka penegakan
hukum
perpajakan
dan
memastikan
kepatuhan
kewajiban
perpajakan Wajib Pajak.
c. Bahwa dalam UU KUP diatur mengenai Pemeriksaan Bukti
Permulaan sebagai berikut:
Pasal 1 angka 27:
“Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan
untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah
terjadi tindak pidana di bidang perpajakan”.
Pasal 43A ayat (1):
“Direktur Jenderal Pajak berdasarkan informasi, data, laporan, dan
pengaduan berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan
sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan”.
Penjelasan Pasal 43A ayat (1):
“Pemeriksaan Bukti Permulaan memiliki tujuan dan kedudukan
yang sama dengan penyelidikan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang yang mengatur mengenai hukum acara pidana.”
139
d. Bahwa dalam PP 74/2011 Jo. PP 9/2021 diatur juga mengenai
Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagai tahap sebelum dimulainya
penyidikan (belum pro justitia) sebagai berikut:
Pasal 7 ayat (1):
“Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat mengungkapkan
dengan
pernyataan
tertulis
mengenai
ketidakbenaran
perbuatannya, yaitu:
a. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
b. menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar
atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya
tidak benar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 atau Pasal
39 ayat (1) huruf c dan huruf d Undang-Undang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan, sepanjang mulainya
Penyidikan belum diberitahukan kepada Penuntut Umum melalui
penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal 7 ayat (1):
“…Untuk memberikan kepastian hukum, yang dimaksud dengan
mulai dilakukan Penyidikan sebagaimana diatur pada ayat ini
adalah
saat
surat
pemberitahuan
dimulainya
Penyidikan
diberitahukan kepada Penuntut Umum melalui penyidik pejabat
Polisi Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, dalam hal
pemberitahuan dimulainya Penyidikan telah dilakukan, kesempatan
untuk mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sudah tertutup
bagi Wajib Pajak.”
Pasal 60 ayat (2):
“Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan secara tertutup atau secara terbuka.”
Penjelasan Pasal 60 ayat (2):
“Tujuan Pemeriksaan Bukti Permulaaan adalah mendapatkan bukti
permulaan tentang dugaan terjadinya tindak pidana di bidang
perpajakan.
Untuk
mendapatkan
bukti
permulaan
tersebut,
Pemeriksaan Bukti Permulaan dapat dilakukan secara tertutup atau
secara terbuka. Pemeriksaan Bukti Permulaan berbeda dengan
Pemeriksaan mengingat Pemeriksaan Bukti Permulaan memiliki
tujuan yang sama dengan penyelidikan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang hukum acara pidana, yaitu untuk mencari dan
menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna
menentukan dapat atau tidaknya dilakukan Penyidikan…”
Pasal 61 ayat (1):
“Dalam hal berdasarkan Pemeriksaan Bukti Permulaan diduga
terjadi tindak pidana di bidang perpajakan, Penyidik Pegawai Negeri
140
Sipil Direktorat Jenderal Pajak melakukan Penyidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 Undang-Undang”.
e. Bahwa Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam perkara a quo secara
jelas dan tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan
adalah tahapan penyelidikan, bukanlah tahapan penyidikan yang
bersifat Pro Justitia.
f. Bahwa para Pemohon sengaja mengaburkan fakta bahwa
Pemeriksaan
Bukti
Permulaan
merupakan
proses
yang
dipersamakan tahapan penyelidikan bukan penyidikan (belum pro
justisia). Hal ini terlihat dari dalil para Pemohon sebagai berikut:
“31. Pengertian pemeriksaan bukti permulaan identik dengan
pengertian Penyidikan menurut KUHAP. Dalam ketentuan
Pasal 1 angka 2 dinyatakan bahwa Penyidikan adalah
serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara
yang diatur dalam undang- undang ini untuk mencari serta
mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang
tentang tindak pidana yang terjadi dan guna rnenemukan
tersangkanya;
32. Apabila dibandingkan konsep pemeriksaan bukti permulaan
dan penyidikan, maka keduanya memiliki tujuan yang sama
yaitu untuk mendapatkan bukti terkait dugaan tindak pidana
yang terjadi.
37. Bahwa kewenangan yang dapat dilakukan oleh pemeriksa
dalam rangka pemeriksaan bukti permulaan sebagaimana
diuraikan di atas, menunjukkan karakter kewenangan dalam
rangka penyidikan. Bahwa terlihat telah ada upaya paksa yang
dilakukan dalam proses pemeriksaan bukti permulaan.
Bahkan sebagian besar kewenangan pemeriksa dalarn
perneriksaan bukti permulaan merupakan kewenangan yang
bersifat memaksa (pihak lain). Upaya paksa tersebut yaitu:
a. meminjam dan memeriksa buku atau catatan, dokumen
yang menjadi dasar pernbukuan atau pencatatan, dan
dokurnen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang
diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak,
atau objek yang terutang pajak;
b. mengakses dan/atau mengunduh data, informasi, dan bukti
yang dikelola secara elektronik;
c. memasuki dan memeriksa tempat atau ruangan tertentu,
barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau
patut diduga digunakan untuk rnenyimpan buku atau
catatan, dokumen yang menjadi dasar pernbukuan atau
pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang yang
dapat mernberi petunjuk tentang penghasilan yang
141
diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak,
atau objek yang terutang pajak;
d. melakukan Penyegelan tempat atau ruangan tertentu serta
barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak;
e. meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari
pihak ketiga yang mernpunyai hubungan dengan Wajib
Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Perrnulaan
melalui Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam
Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan;
f. meminta keterangan kepada pihak yang berkaitan, dan
dituangkan dalarn berita acara permintaan keterangan.
38. Dapat dikatakan bahwa hampir seluruh kewenangan dalam
pemeriksaan
bukti
perrnulaan
rnerupakan
bentuk
kewenangan yang sifatnya memaksa terhadap pihak lain
(orang pribadi atau badan hukum wajib pajak). Kewenangan
yang bersifat memaksa ini merupakan bentuk kewenangan
dalam rangka penyidikan, bukan penyelidikan. Oleh karena
itu, ditinjau dari kewenangan apa saja yang dapat dilakukan
saat pemeriksaan bukti permulaan, menunjukan bahwa
pemeriksaan bukti permulaan merupakan bagian dari
penyidikan. Pemeriksaan bukti permulaan merupakan satu
kesatuan dengan penyidikan, bukan dua hal terpisah;
43. Bahwa terlihat jelas dan terang (expressive verbis) ketentuan-
ketentuan di atas menunjukkan pemeriksaan bukti permulaan
dilakukan dengan menggunakan berbagai upaya paksa
terhadap wajib pajak. Namun, terhadap upaya paksa tersebut
tidak terdapat mekanisme perlindungan hukum bagi wajib
pajak. Bahwa upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik
(PPNS) dalam rangka pemeriksaan bukti permulaan tidak
dapat digugat melalui Praperadilan di Pengadilan Negeri. Hal
ini menunjukkan tidak ada kesimbangan hukum dan
perlindungan hak asasi manusia yang memadai bagi wajib
pajak yang diperiksa dalam pemeriksaan bukti permulaan
tindak pidana perpajakan.”
g. Adapun peminjaman bahan bukti dimaksud sangatlah berbeda
dengan
penggeledahan
dan
penyitaan
dalam
penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam KUHAP. Perbedaan tersebut
terletak pada peminjaman bahan bukti yang mana dalam perkara a
quo masih dalam tahapan penyelidikan belum sampai kepada
penyidikan sehingga belum pro justitia, sedangkan penggeledahan
dan penyitaan dalam penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
KUHAP sudah pro justitia.
142
Sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal 43A ayat (1) UU
KUP Jo. UU HPP:
“Pemeriksaan Bukti Permulaan memiliki tujuan dan kedudukan
yang sama dengan penyelidikan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang yang mengatur mengenai hukum acara pidana.”
Selain itu, peminjaman bahan bukti yang dilakukan dalam proses
Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak memerlukan izin dari
Pengadilan Negeri, lain halnya dengan tindakan penggeledahan
dan
penyitaan
dalam
proses
penyidikan
yang
dalam
pelaksanaannya memerlukan izin dari Pengadilan Negeri. Hal
tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 33 dan Pasal 38 KUHAP.
Untuk dapat memberikan gambaran yang lebih jelas terkait dengan
perbedaan
antara
Pemeriksaan
Bukti
Permulaan
dengan
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, maka Pemerintah
akan jabarkan dalam tabel berikut:
Hal
Pemeriksaan Bukti
Permulaan
Penyidikan Tindak Pidana di
Bidang Perpajakan
Peminjaman
Dokumen
Memasuki
Ruangan
Penyitaan
Penggeledahan
Dasar
Hukum
·
Pasal 43A UU KUP
·
PMK-239/PMK.01/2014
· Pasal 44 UU
KUP
· Pasal
38
KUHAP
· Pasal
44
UU
KUP
· Pasal 33 KUHAP
Pelaksanaan
Dilakukan
pada
tahap
Pemeriksaan
Bukti
Permulaan yang memiliki
tujuan dan kedudukan sama
dengan
penyelidikan
sehingga belum pro Justitia
Dilakukan pada tahap penyidikan
atau sudah memasuki tahap pro
justitia
Tujuan
Menemukan bahan bukti
untuk
menunjukkan
ada
tidaknya peristiwa pidana
Menemukan
alat
bukti
untuk
membuat
terang
suatu
tindak
pidana
dan
menemukan
tersangkanya
Persyaratan
· Surat
Perintah
Pemeriksaan
Bukti
Permulaan
· Surat Tugas
· Surat
Peminjaman
Dokumen
· Surat
Perintah
Penyidikan
· Surat
Perintah
Penyitaan
· Izin
Ketua
Pengadilan
Negeri
Setempat
· Surat Perintah
Penyidikan
· Surat Perintah
Penggeledaha
n
· Izin Ketua
Pengadilan
Negeri
Setempat
143
Konsekuensi
Dalam hal Wajib Pajak
menolak
untuk
meminjamkan, Wajib Pajak
hanya
diminta
untuk
menandatangani
Berita
Acara
tidak
bersedia
menyerahkan dokumen
Upaya paksa
tetap
dapat
dilakukan
meski
Wajib
Pajak menolak
penyitaan
Upaya
paksa
tetap
dapat
dilakukan
meski
Wajib
Pajak
menolak
penggeledahan
Petugas
Pemeriksa Bukti Permulaan
Penyidik
Pegawai
Negeri
Sipil
(PPNS)
Penyidik Pegawai
Negeri
Sipil
(PPNS)
h. Bahwa tidak adanya penggeledahan dan penyitaan dalam Proses
Pemeriksaan Bukti Permulaan, dikarenakan Pemeriksaan Bukti
Permulaan itu sendiri dipersamakan dengan tahap penyelidikan.
Hal mana sudah dibuktikan dalam beberapa perkara praperadilan
sebagai berikut:
1) Putusan Praperadilan Nomor: 12/Pid.Pra/2022/PN.Smn.
“Menimbang, bahwa Hakim sependapat dengan Ahli Dr. Sigid
Riyanto, S.H., M.Si. yang menerangkan bukti Permulaan bukan
sebagai bagian dari penyidikan, bukan sebagai objek pra
peradilan karena belum sampai pada tindakan-tindakan yang
berhubungan dengan objek pra peradilan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas
menurut pendapat Hakim Lembaga pra peradilan dimaksudkan
untuk pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak
tersangka pada saat proses penyidikan dan penuntutan,
sehingga oleh karena pemeriksaan bukti Permulaan adalah
tindakan yang dilakukan sebelum dilakukan penyidikan, tujuan
dan kedudukannya sama dengan penyelidikan, tidak terdapat
hal-hal yang berkaitan dengan upaya paksa maupun
perampasan hak, belum masuk pro Justitia maka pemeriksaan
bukti permulaan di bidang perpajakan, bukanlah objek dari
Praperadilan, sehingga sudah sepatutnya petitum angka 3 ini
ditolak.”
2) Putusan Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2022/PN.Smn.
“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka
Pengadilan
berpendapat
bahwa
berdasarkan
Putusan
Mahkamah Konstitusi dan Putusan Pengadilan lainnya bahwa
terkait objek praperadilan, yang membuktikan bahwa objek dan
kewenangan praperadilan telah diatur secara tegas dan
terbatas, bersifat imperatif dan limitatif, tidak dapat ditafsirkan,
diperluas ataupun diartikan lain.
Menimbang, bahwa dalam kasus-kasus berkaitan dengan
Pajak memiliki pengaturan tersendiri yang bersifat khusus
144
terutama terkait dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan
Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan. Pemeriksaan Bukti
Permulaan dipersamakan dengan penyelidikan dalam KUHAP,
yaitu sama-sama bertujuan untuk mencari dan menemukan
suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Tidak ada
upaya paksa dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan. Tim
Pemeriksa Bukti Permulaan berdasarkan kewenangannya
dalam pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan, berwenang
meminjam dan/atau memeriksa dokumen-dokumen, maka
Tindakan Pemeriksaan Bukti Permulaan yang dilakukan
Termohon telah sesuai dengan kewenangan dan prosedur
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.”
3) Putusan Praperadilan Nomor: 18/Pid.Pra/2022/PN Bdg.
“Menimbang, bahwa mendasarkan pada ketentuan pasal 43A
ayat (1) UU KUP yang berbunyi : "Direktur Jenderal Pajak
berdasarkan
informasi,
data,
laporan
dan
pengaduan
berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan sebelum
dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan",
maka
Hakim
Praperadilan
tidak
sependapat
dengan
keterangan ahli dari Pemohon Dr. Oce Madril, SH., MA., yang
menafsirkan bahwa pemeriksaan bukti permulaan merupakan
bagian
dari
proses
penyidikan
sehingga
kemudian
mengkualifikasikan sebagai tindakan penggeledahan dan atau
penyitaan, karena dalam pasal 43A ayat (1) UU KUP tersebut
telah dengan tegas dan jelas mengatur bahwa pemeriksaan
bukti permulaan dilakukan sebelum penyidikan, sehingga
ketentuan yang sudah tegas dan jelas tersebut tidak dapat
ditafsirkan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena itu maka sebagaimana
pendapat Ahli dari Para Termohon Dr. Sigit Suseno, SH.,
MHum., yang pada pokoknya menyatakan bahwa Surat
Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan No. PRIN.BP-6/PJ
05/2020 tanggal 20 Januari 2020 dan Surat No. PEMB.BP-
6/PJ.05/2020 tanggal 20 Januari 2020 perihal Pemberitahuan
Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana pertimbangan
tersebut diatas belum merupakan tindakan dalam kontek
penyidikan, maka tidak dapat dikualifikasikan atau ditafsirkan
sebagai tindakan penggeledahan dan atau penyitaan sehingga
bukan merupakan obyek Praperadilan yang sudah diatur
secara limitatif dalam pasal 77 sampai dengan pasal 82 KUHAP
yang kemudian diperluas atau ditambah berdasarkan putusan
Mahkamah Konstitusi No. 21/PPU-Xll/2014 tanggal 28 April
2015;
Menimbang, bahwa bukti permulaan sebagaimana dikenal
dalam tindak pidana di bidang perpajakan, menurut pendapat
Hakim Praperadilan oleh karena dilakukan sebelum penyidikan
maka dapat disamakan sebagai tindakan penyelidikan karena
mempunyai tujuan yang sama dengan proses penyelidikan
145
yaitu untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa apakah
merupakan
tindak
pidana
atau
bukan
dan
kemudian
menentukan apakah akan ditindaklanjuti atau tidak.”
4) Putusan Praperadilan Nomor: 2/Pid.Pra/2023/PN Bdg.
”Menimbang, bahwa dengan memperhatikan segala ketentuan
yang berkaitan dengan pemeriksaan bukti permulaan maka
hakim praperadilan berpendapat bahwa Direktur Jenderal
Pajak berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan
berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan sebelum
dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, dan
Pemeriksaan Bukti Permulaan memiliki tujuan dan kedudukan
yang sama dengan penyelidikan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang yang mengatur mengenai hukum acara
pidana, pemeriksaan bukti permulaan tersebut dilakukan
dengan cara meminjam dan memeriksa buku atau catatan,
dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan
dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang
diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau
objek
yang
terutang
Pajak dan mengakses
dan/atau
mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
Menimbang,
bahwa
berdasarkan
ketentuan
tersebut,
dihubungkan dengan pengertian penyitaan dan penggeledahan
yang diatur dalam KUHAP maka hakim praperadilan
berpendapat bahwa rangkaian perbuatan Termohon yang
melakukan pemeriksaan bukti permulaan adalah merupakan
rangkaian tindakan administrasi di bidang perpajakan yang
masih dalam tahap penyelidikan dan hal ini tidak dapat
disamakan atau diidentikan dengan tindakan penyitaan dan
atau penggeledahan yang sudah masuk tahap penyidikan
sebagaimana ketentuan dalam KUHAP tersebut;
Menimbang, bahwa hal tersebut bersesuain dengan pendapat
ahli DR. Sigit Suseno, S.H., M.Hum., yang menyatakan bahwa
tindakan Direktur Pajak yang telah melakukan pemeriksaan
bukti permulaan adalah merupakan tindakan administrasi yang
masih dalm tahapan penyelidikan dan tidak dapat disamakan
dengan tindakan penyidikan dalam melakukan penyitaan atau
pemeriksaan bukti surat atau dokumen.”
5) Putusan Praperadilan Nomor: 22/Pid.Pra/2023/PN.Jkt Sel.
”Menimbang, bahwa selain itu, Para Pemohon mempersoalkan
peminjaman dokumen dan akses data elektronik yang
dilakukan Pemeriksa bukti permulaan telah melakukan
pemeriksaan dokumen/Penggeledahan, sehingga pemeriksa
bukti permulaan dapat menghitung dan menyebutkan pada
pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp 3.607.484.652
(tiga milyar enam ratus tujuh juta empat ratus delapan puluh
empat ribu enam ratus lima puluh dua rupiah), terbukti sudah
terjadi penggeledahan dan penyitaan;
146
Menimbang, bahwa penyitaan menurut pasal 38 ayat (1)
KUHAP,
dilakukan
Penyidik
dengan
penetapan
ketua
Pengadilan Negeri setempat, baik berupa izin penyitaan atau
persetujuan penyitaan;
Menimbang, bahwa Pengadilan berpendapat, oleh karena
belum dilakukan Tindakan hukum berupa upaya paksa, sebab
belum ditentukan apakah suatu peristiwa hukum tersebut
merupakan tindak pidana perpajakan.”
6) Putusan Praperadilan Nomor: 6/Pid.Pra/2023/PN.Tng.
”Menimbang, bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam
perkara ini apakah Surat Perintah Pemeriksaan Bukti
Permohonan No. PRIN.BP-03/WPJ.08/2022 tanggal 08 Maret
2022 dan Surat Nomor: PEMB BP-03/WP.J.08/2022 tanggal 08
Maret 2022 serta Penggeledahan dan Penyitaan dalam Berita
Acara Perolehan Data Elektronik tanggal 17 Maret 2022, tidak
sah dan batal demi hukum;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari dan meneliti bukti-
bukti surat baik dari Pemohon dan Termohon, Hakim tidak
menemukan adanya Surat Penggeledahan dan Penyitaan
dalam Berita Acara Peroleh Data Elektronik tanggal 17 Maret
2022 dan oleh karenanya Hakim berpendapat bahwa
permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon terlalu
Prematur dan oleh karenanya permohonan Praperadilan harus
dinyatakan tidak dapat diterima.”
i. Bahwa perlu ditegaskan tindakan Pemeriksaan Bukti Permulaan
adalah tindakan administratif yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan yang belum memasuki
tahapan penyidikan (pro justitia), dan tidak terdapat upaya paksa di
dalamnya. Dengan demikian, terbukti bahwa ketentuan Pasal 43A
ayat (1) dan (4) UU HPP tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945.
E. KEKHUSUSAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Selain
dalil-dalil
pemerintah
sebagaimana
tersebut
sebelumnya,
kekhususan pengaturan mengenai penegakan hukum pidana di bidang
perpajakan secara doktrin maupun ilmu pengetahuan di bidang hukum
merupakan hal yang wajar.
PERTAMA, dalam doktrin hukum pidana, istilah untuk menyebut hukum
pidana pajak adalah ius singular. Artinya, hukum pidana pajak
memiliki sifat dan karakter tersendiri.
147
KEDUA,
bila dihubungkan dengan asas preferensi hukum lex specialis
derogat legi generali, hukum pidana pajak adalah lex specialis
sistematis yang adalah derivate dari lex specialis derogat legi
generali. Lex Specialis Sistematis memiliki 3 kriteria, yakni
adressat khusus, hukum substansinya bersifat khusus dan
hukum formilnya pun bersifat khusus. Ketiga hal tersebut
dipenuhi oleh hukum pidana pajak.
KETIGA,
hukum pidana pajak sebagai ius singular dan juga memenuhi
kriteria lex specialis sistematis tidak dapat dipersamakan
dengan tindak pidana khusus lainnya (bijzondere delict) yang
diatur di luar KUHP. Sebagai hukum pidana khusus tertua di
dunia (bersama-sama dengan hukum pidana militer), hukum
pidana pajak memiliki norma dan sanksi yang mengandung
administrasi dan pidana berdasarkan asas-asas ekonomi dan
finansial. Artinya, pemasukan terhadap keuangan negara lebih
diutamakan bila dibandingkan dengan pidana badan berupa
perampasan kemerdekaan.
KEEMPAT, landasan filosofis adanya pemeriksaan bukti permulaan dalam
Undang-Undang a quo adalah penerapan sunrise principle.
Artinya, jika ada dugaan suatu tindak pidana, maka
Pemeriksaan Bukti Permulaan yang menjadi kewenangan
Direktorat Jenderal Pajak dimaksudkan untuk mencari dan
mengumpulkan bukti dalam rangka menjustifikasi ada-
tidaknya suatu tindak pidana. Jika ada, maka proses
selanjutnya akan ditingkatkan ke penyidikan. Hal ini bertujuan
untuk mencegah kerugian lebih lanjut pada keuangan negara.
Sebaliknya, jika berdasarkan Pemeriksaan Bukti Permulaan,
tidak ditemukan cukup bukti, maka perkara yang diduga
sebagai tindak pidana harus segera dihentikan. Hal ini
tertuang dalam Pasal 24 ayat (2) PMK 177/PMK.03/2022.
Penghentian perkara setelah pemeriksaan bukti permulaan
merupakan pengejawantahan dari sunset principle yang
bertujuan melindungi HAM.
148
KELIMA,
bila dihubungkan dengan proses peradilan pidana secara
umum, maka Pemeriksaan Bukti Permulaan equivalent
(memiliki tujuan dan kedudukan yang sama) dengan
penyelidikan yakni serangkaian tindakan penyelidik untuk
mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai
tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan
penyidikan. Artinya, tidak ada upaya paksa yang dapat
dilakukan, karena belum ada justifikasi atas tindak pidana
yang terjadi.
KEENAM,
sebagai konsekuensi logis Pemeriksaan Bukti Permulaan
yang equivalent dengan penyelidikan, tidaklah dapat dilakukan
praperadilan sebab belum ada upaya paksa dalam proses
tersebut.
KETUJUH, pengaturan lebih lanjut hal ikhwal Pemeriksaan Bukti
Permulaan ke dalam Peraturan Menteri Keuangan adalah
karena pemeriksaan tersebut hanyalah bersifat administrasi.
Oleh karena itu dalam Peraturan Menteri Keuangan a quo
tidak menggunakan istilah penggeledahan maupun penyitaan,
serta istilah-istilah lainnya yang menggambarkan kekuasaan
subpoena.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, secara terang dan jelas bahwa Petitum
para Pemohon dalam permohonan a quo memperlihatkan kesesatan
berpikir dan ketidakpahaman tentang konsep ius singular dan lex specialis
sistematis dalam hukum pidana pajak. Konsekuensi lebih lanjut - tanpa
mengurangi rasa hormat dan kewenangan Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi - permohonan para Pemohon haruslah ditolak
seluruhnya.
F. DAMPAK JIKA PERMOHONAN DIKABULKAN
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah
diuraikan pada huruf D di atas, seluruh rangkaian tindakan Pemeriksaan
Bukti Permulaan bukanlah tindakan yang dilaksanakan dalam rangka
penyidikan (Pro Justitia) sebagaimana dimaksud dalam KUHAP, sehingga
menjadi tidak beralasan bagi para Pemohon yang meminta kepada Majelis
149
Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa tindakan-tindakan
dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagai tindakan yang dapat diajukan
upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri sebagaimana bunyi
Petitum Nomor 2 permohonan perkara a quo.
Apabila tindakan yang bukan merupakan tindakan dalam rangka penyidikan
tersebut menjadi ranah praperadilan, maka kewenangan Lembaga
Praperadilan menjadi sangat luas dan bertentangan dengan Pasal 1 angka
10 dan Pasal 77 KUHAP, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
21/PUU-XII/2014.
Sebagaimana telah Pemerintah uraikan mengenai latar belakang dan
urgensi penerbitan PMK 177/PMK.03/2022 sebagai amanah atribusi Pasal
43A ayat (4) UU HPP, sudah jelas bahwa PMK 177/PMK.03/2022 tersebut
hanya bersifat teknis-administratif dan bukan pembatasan dan/atau
perluasan hak dan kewajiban warga negara, sehingga tidak ada substansi
Undang-Undang yang dilanggar. Hal ini diperkuat dengan Putusan
Mahkamah Agung Nomor 25/P/HUM/2023 atas permohonan hak uji materiil
PMK 177/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan
Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang menolak permohonan uji materiil
dikarenakan PMK 177/PMK.03/2022 tidak melanggar Undang-Undang
karena materi muatannya tidak membatasi hak warga negara dan tidak
bertentangan dengan Undang-Undang.
Pada dasarnya selama ini pelaksanaan Pasal 43A ayat (1) dan (4) UU HPP
sudah sesuai dengan petitum para Pemohon, sebagaimana telah diuraikan
sebelumnya yaitu Pasal 43A UU HPP bukanlah perluasan tahap penyidikan,
sehingga pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 177/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan
Tindak Pidana di Bidang Perpajakan sejatinya hanya mengatur teknis
administrasi dan tidak melakukan pembatasan hak warga negara, dalam hal
ini Wajib Pajak. Bahkan, seandainyapun petitum permohonan para
Pemohon dikabulkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi, hal tersebut
justru akan mengakibatkan terjadinya kekosongan hukum pedoman
pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan termasuk wewenang apa saja
yang dimiliki oleh petugas pajak dalam melaksanakan Pemeriksaan Bukti
Permulaan. Sehingga adanya hak setiap orang atas pengakuan, jaminan,
150
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum sebagaimana di atur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
tidak dapat dicapai.
IV. KESIMPULAN
Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil Pemerintah sebagaimana telah dijelaskan
di atas, Pemerintah menyimpulkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, maka telah terbukti bahwa
materi muatan Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) dalam Pasal 2 angka 13 UU
HPP sesuai dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
2. Bahwa objek permohonan para Pemohon salah (error in objecto) karena
pengaturan norma batang tubuh Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) dilakukan
dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga
atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan, bukan UU HPP.
3. Petitum permohonan para Pemohon khususnya angka 2 tidak memiliki
hubungan hukum atau sebab akibat yang jelas, karena pengaturan norma
dalam Pasal 43A ayat (1) dalam Pasal 2 angka 13 UU HPP sebagaimana
dimaksud oleh para Pemohon bukan merupakan pengaturan mengenai
norma praperadilan, melainkan wewenang Direktur Jenderal Pajak dalam
melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebelum dilakukan penyidikan
tindak pidana di bidang perpajakan.
4. Bahwa dalil-dalil para Pemohon selain dan selebihnya sudah sepatutnya
ditolak karena permohonan para Pemohon sama sekali tidak beralasan,
hanya mengada-ada dan tidak berdasar ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
M a k a :
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, cukup beralasan apabila
Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan hak
uji materiil a quo menjatuhkan putusan dengan amar yang menyatakan:
1. Menerima Keterangan Presiden seluruhnya;
151
2. Menyatakan para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
3. Memohon agar Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi memutuskan untuk menyatakan permohonan Pemohon
dalam permohonan pengujian Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4)
dalam Pasal 2 angka 13 UU HPP terhadap UUD 1945, ditolak atau
setidak-tidaknya
dinyatakan
tidak
dapat
diterima
(niet
ontvankelijke verklaard).
4. Menyatakan Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) dalam Pasal 2 angka
13 UU HPP tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal
28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
5. Menyatakan Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) dalam Pasal 2 angka
13 UU HPP tetap mempunyai kekuatan hukum dan berlaku
mengikat di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Namun demikian apabila yang Mulia Ketua/Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon
putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Selanjutnya, Presiden juga menyerahkan Ringkasan Keterangan tertulis
bertanggal 3 Oktober 2023, yang diterima oleh Mahkamah pada tanggal 3 Oktober
2023, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Obyek Permohonan:
1. Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan yang diubah melalui Pasal 2 angka 13 Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut
“UU HPP”) terhadap Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Bahwa permohonan a quo mempertentangkan Peraturan Menteri Keuangan
yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.03/2022 tentang Tata Cara
Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dengan UU
HPP dan UUD 1945 yang mana hal tersebut bukan merupakan kewenangan
Mahkamah Konstitusi untuk mengadili.
152
3. Bahwa otoritas Mahkamah Konstitusi berada dalam ranah pengujian norma
abstrak bukan implementasi norma (kasus konkret). Para Pemohon
mempermasalahkan pelaksanaan penegakan hukum pidana di bidang
perpajakan yakni adanya disparitas putusan praperadilan yang berkaitan
dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan. Hal tersebut jelas merupakan
pertentangan norma konkret, bukan pertentangan norma abstrak antara
Undang-Undang dengan UUD 1945.
Mengenai Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon:
Dapat Pemerintah sampaikan bahwa kerugian konstitusional yang didalilkan oleh
para Pemohon bukan merupakan kerugian konstitusional baik yang bersifat spesifik
(khusus) dan hubungan sebab akibat (causal verband) serta penalaran yang wajar,
karena:
1. Tidak mengurangi atau berpotensi menghilangkan hak-hak konstitusional
sebagaimana hak konstitusional ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
2. Secara yuridis Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) UU HPP merupakan ketentuan
yang memberikan kepastian hukum karena adresat dari norma kedua ayat
dalam pasal tersebut memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak
untuk melakukan pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan penyidikan
serta kepastian hukum kepada Menteri Keuangan untuk mengatur lebih lanjut
tata cara pemeriksaan bukti permulaan agar tidak menimbulkan kesewenang-
wenangan.
3. Norma dalam pasal yang diuji materiil tersebut bukanlah norma yang mengatur
mengenai objek praperadilan maupun kompetensi absolut dan kompetensi
relatif praperadilan. Terkait objek/ruang lingkup praperadilan telah jelas dan
tegas diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP Jo. Putusan
Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015.
Dengan demikian para Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang
memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi,
1. Bahwa Pasal 43A ayat (1) UU HPP merupakan norma yang memberikan
wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak melakukan Pemeriksaan Bukti
Permulaan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Lebih lanjut dalam penjelasan ayat tersebut menjelaskan bahwa Pemeriksaan
Bukti Permulaan memiliki tujuan dan kedudukan yang sama dengan
153
penyelidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur
mengenai hukum acara pidana.
2. Pengaturan mengenai Pemeriksaan Bukti Permulaan tindak pidana di bidang
perpajakan sebagai bagian dari atribusi pengaturan yang diamanatkan oleh
Undang-Undang, bukan merupakan suatu hal yang baru lahir dengan terbitnya
PMK-177/PMK.03/2022, tetapi dalam riwayatnya Menteri Keuangan telah
beberapa kali menerbitkan regulasi terkait tata cara Pemeriksaan Bukti
Permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.
3. Bahwa faktanya pengaturan mengenai tata cara Pemeriksaan Bukti Permulaan
yang merupakan atribusi Pasal 43A ayat (4) UU HPP khususnya terkait
wewenang Pemeriksaan Bukti Permulaan adresat yang dituju bukan kepada diri
para Pemohon melainkan pembatasan wewenang terhadap petugas pajak yang
diberikan surat perintah untuk melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Bahwa PMK-177/PMK.03/2022 tersebut mengatur tata kelola dan prosedur
Pemeriksaan Bukti Permulaan, serta dalam rangka mewujudkan Asas-asas
Umum Pemerintahan Yang Baik/Good Corporate Governance.
Hal tersebut sekaligus menjawab dalil para Pemohon yang beranggapan bahwa
model pengaturan PMK-177/PMK.03/2022 bertentangan dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017 berkaitan dengan pengujian
Pasal 32 ayat (3a) UU KUP.
4. Dapat Pemerintah jelaskan bahwa mekanisme kontrol dalam proses
Pemeriksaan Bukti Permulaan justru muncul ketika kegiatan Wajib Pajak bisa
memberikan persetujuan atau penolakan terhadap kegiatan Pemeriksaan Bukti
Permulaan.
5. Berbeda dengan kewenangan penyitaan yang dimiliki oleh Penyidik pada tahap
penyidikan (pro justitia), dalam tahapan Pemeriksaan Bukti Permulaan,
Pemeriksa Bukti Permulaan tidak dapat melakukan penyitaan melainkan melalui
proses peminjaman data dan dokumen Wajib Pajak yang dibutuhkan untuk
menentukan apakah terdapat Bukti Permulaan adanya peristiwa pidana.
Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi,
Kekhususan pengaturan mengenai penegakan hukum pidana di bidang perpajakan
secara doktrin maupun ilmu pengetahuan di bidang hukum merupakan hal yang
wajar.
154
PERTAMA, dalam doktrin hukum pidana, istilah untuk menyebut hukum pidana
pajak adalah ius singular. Artinya, hukum pidana pajak memiliki sifat
dan karakter tersendiri.
KEDUA,
bila dihubungkan dengan asas preferensi hukum lex specialis derogat
legi generali, hukum pidana pajak adalah lex specialis sistematis yang
adalah derivate dari lex specialis derogat legi generali. Lex Specialis
Sistematis memiliki 3 kriteria, yakni adressat khusus, hukum
substansinya bersifat khusus dan hukum formilnya pun bersifat
khusus. Ketiga hal tersebut dipenuhi oleh hukum pidana pajak.
KETIGA,
hukum pidana pajak sebagai ius singular dan juga memenuhi kriteria
lex specialis sistematis tidak dapat dipersamakan dengan tindak
pidana khusus lainnya (bijzondere delict) yang diatur di luar KUHP.
Sebagai hukum pidana khusus tertua di dunia (bersama-sama dengan
hukum pidana militer), hukum pidana pajak memiliki norma dan sanksi
yang mengandung administrasi dan pidana berdasarkan asas-asas
ekonomi dan finansial. Artinya, pemasukan terhadap keuangan negara
lebih diutamakan bila dibandingkan dengan pidana badan berupa
perampasan kemerdekaan.
KEEMPAT, landasan filosofis adanya pemeriksaan bukti permulaan dalam
Undang-Undang a quo adalah penerapan sunrise principle. Artinya,
jika ada dugaan suatu tindak pidana, maka Pemeriksaan Bukti
Permulaan yang menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pajak
dimaksudkan untuk mencari dan mengumpulkan bukti dalam rangka
menjustifikasi ada-tidaknya suatu tindak pidana. Jika ada, maka
proses selanjutnya akan ditingkatkan ke penyidikan. Hal ini bertujuan
untuk mencegah kerugian lebih lanjut pada keuangan negara.
Sebaliknya, jika berdasarkan Pemeriksaan Bukti Permulaan, tidak
ditemukan cukup bukti, maka perkara yang diduga sebagai tindak
pidana harus segera dihentikan. Hal ini tertuang dalam Pasal 24 ayat
(2)
PMK-177/PMK.03/2022.
Penghentian
perkara
setelah
Pemeriksaan Bukti Permulaan merupakan pengejawantahan dari
sunset principle yang bertujuan melindungi HAM.
KELIMA,
bila dihubungkan dengan proses peradilan pidana secara umum, maka
Pemeriksaan Bukti Permulaan equivalent (memiliki tujuan dan
155
kedudukan yang sama) dengan penyelidikan yakni serangkaian
tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa
yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau
tidaknya dilakukan penyidikan. Artinya, tidak ada upaya paksa
sebagaimana dalam ranah Pro Justitia yang dapat dilakukan, karena
belum ada justifikasi atas tindak pidana yang terjadi.
KEENAM,
sebagai konsekuensi logis Pemeriksaan Bukti Permulaan yang
equivalent dengan penyelidikan, tidaklah dapat dilakukan praperadilan
sebab belum ada upaya paksa sebagaimana dalam ranah Pro Justitia
dalam proses tersebut.
KETUJUH, pengaturan lebih lanjut hal ikhwal Pemeriksaan Bukti Permulaan ke
dalam Peraturan Menteri Keuangan adalah karena Pemeriksaan Bukti
Permulaan belum memasuki ranah Pro Justitia. Oleh karena itu dalam
Peraturan Menteri Keuangan a quo tidak menggunakan istilah
penggeledahan maupun penyitaan, serta istilah-istilah lainnya yang
menggambarkan kekuasaan subpoena.
Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi,
Pemerintah berkeyakinan bahwa Pasal 43A ayat (1) dan (4) UU HPP tidak
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Izinkan pemerintah jelaskan
mengenai prinsip-prinsip pokok negara hukum menurut Jimly Asshiddique
sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, sebagai berikut:
1. Adanya Supremasi Hukum (Supremacy of Law) dan Asas Legalitas (Due
Process of Law)
Bahwa payung hukum (umbrella act) tentang pengaturan tata cara Pemeriksaan
Bukti Permulaan tindak pidana perpajakan telah diatur dalam suatu produk
hukum yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 43A ayat (4) UU
HPP.
2. Berfungsi sebagai Sarana Mewujudkan Tujuan Bernegara (Welfare State)
Tindakan
Pemeriksaan Bukti Permulaan
dilaksanakan
dalam
rangka
melaksanakan kewenangan yang diperintahkan oleh Pasal 43A ayat (1) dan (4)
UU HPP sebagai bagian dari tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pajak untuk
156
mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Adanya pengaturan
pasal a quo merupakan wujud kebijakan instrumental (instrumental policy) yang
dipilih oleh pembuat Undang-Undang (wetgever) guna mencapai tujuan negara
dalam menghimpun pajak sesuai amanat dari Pasal 23A UUD 1945.
3. Adanya Persamaan Dalam Hukum (Equality before The Law) serta
Perlindungan Terhadap Hak Asasi Manusia (Human Rights Protection)
Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 6 ayat (2) UU HPP, justru dengan adanya
ketentuan Pasal 43A ayat (1) dan (4) UU HPP memberikan kepastian hukum
(legal certainty) sekaligus perlindungan terhadap Wajib Pajak orang pribadi atau
badan yang (akan) diperiksa dalam tahapan pemeriksaan bukti permulaan.
Selanjutnya, Pemerintah dapat jelaskan bahwa Pasal 43A ayat (1) dan (4) UU HPP
tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sebagai berikut:
a. Bahwa para Pemohon sengaja mengaburkan fakta dan mengingkari bahwa
Pemeriksaan Bukti Permulaan merupakan proses yang dipersamakan dengan
penyelidikan (belum Pro Justitia), diantaranya dengan mendalilkan “Bahwa
kewenangan yang dapat dilakukan oleh pemeriksa dalam rangka pemeriksaan
bukti permulaan sebagaimana diuraikan di atas, menunjukkan karakter
kewenangan dalam rangka penyidikan. Bahwa terlihat telah ada upaya paksa
yang dilakukan dalam proses pemeriksaan bukti permulaan. Bahkan sebagian
besar kewenangan pemeriksa dalam pemeriksaan bukti permulaan merupakan
kewenangan yang bersifat memaksa (pihak lain).” Adapun peminjaman bahan
bukti dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan sangatlah berbeda dengan
penggeledahan dan penyitaan dalam penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
KUHAP.
b. Bahwa tidak adanya penggeledahan dan penyitaan dalam proses Pemeriksaan
Bukti Permulaan, dikarenakan Pemeriksaan Bukti Permulaan itu sendiri
dipersamakan dengan tahap penyelidikan. Hal mana sudah dibuktikan dalam
beberapa perkara praperadilan.
c. Bahwa perlu ditegaskan tindakan Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah
tindakan yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan yang belum memasuki tahapan penyidikan, dan tidak terdapat
upaya paksa sebagaimana dalam ranah Pro Justitia.
157
Bahwa permohonan para Pemohon yang menghendaki Pemeriksaan Bukti
Permulaan merupakan tindakan dalam rangka penyidikan menjadi ranah
praperadilan, maka kewenangan Lembaga Praperadilan menjadi sangat luas dan
bertentangan dengan Pasal 1 angka 10 dan Pasal 77 KUHAP, serta Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Sebagaimana telah Pemerintah uraikan mengenai latar belakang dan urgensi
penerbitan PMK-177/PMK.03/2022 sebagai amanah atribusi Pasal 43A ayat (4) UU
HPP, sudah jelas bahwa PMK-177/PMK.03/2022 tersebut hanya berupa tata kelola
dan bukan pembatasan dan/atau perluasan hak dan kewajiban warga negara,
sehingga tidak ada substansi Undang-Undang yang dilanggar.
Hal ini diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 25/P/HUM/2023 atas
permohonan hak uji materiil PMK-177/PMK.03/2022 tentang Tata Cara
Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dimana salah
satu dalilnya menyatakan PMK-177/PMK.03/2022 bertentangan dengan UU Nomor
39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, karena upaya paksa kepada Penyidik
PPNS DJP dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan padahal melanggar Pasal 28D
UUD 1945 dan Pasal 3 ayat (2) UU HAM.
Mahkamah Agung dalam putusannya menolak permohonan uji materiil dikarenakan
PMK-177/PMK.03/2022,
sehingga membuktikan
bahwa
Peraturan
Menteri
Keuangan tersebut tidak melanggar Undang-Undang karena materi muatannya
tidak membatasi hak warga negara dan tidak bertentangan dengan Undang-
Undang.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, secara terang dan jelas bahwa Petitum para
Pemohon dalam permohonan a quo memperlihatkan kesesatan berpikir dan
ketidakpahaman tentang konsep ius singular dan lex specialis sistematis dalam
hukum pidana pajak. Konsekuensi lebih lanjut - tanpa mengurangi rasa hormat dan
kewenangan Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi - permohonan para
Pemohon haruslah ditolak seluruhnya.
Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi,
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang Mulia
Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan hak uji materiil a quo menjatuhkan putusan
dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Presiden seluruhnya;
158
2. Menyatakan para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
3. Memohon agar Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
memutuskan
untuk
menyatakan
permohonan
Pemohon
dalam
permohonan pengujian Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) UU KUP yang
diubah melalui Pasal 2 angka 13 UU HPP terhadap UUD 1945, ditolak atau
setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke
verklaard).
4. Menyatakan Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) dalam Pasal 2 angka 13 UU
HPP tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5. Menyatakan Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) UU KUP yang diubah melalui
Pasal 2 angka 13 UU HPP tetap mempunyai kekuatan hukum dan berlaku
mengikat di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Namun demikian apabila yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.5]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Presiden mengajukan
alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PK-1a, PK-1b, PK-1c, PK-2 sampai
dengan bukti PK-9 sebagai berikut:
1.
Bukti PK-1a : Fotokopi Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tahun
2016;
2.
Bukti PK-1b : Fotokopi Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang
tentang Perubahan Kelima Atas Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan Tahun 2021;
3.
Bukti PK-1c : Fotokopi Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan
Undang-Undang tentang Perubahan Kelima Atas Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan Tahun 2021;
4.
Bukti PK-2
: Fotokopi Resume Pembahasan Rapat Panja Tim Perumus dan
Tim Sinkronisasi, Komisi XI DPR, tanggal 27 September 2021;
5.
Bukti PK-3
: Fotokopi Putusan Mahkamah Agung Nomor 25/P/HUM/2023
atas Permohonan Hak Uji Materiil Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 177/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti
Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;
159
6.
Bukti PK-4
: Fotokopi Putusan Praperadilan Nomor 12/Pid.Pra/2022/PN
Smn;
7.
Bukti PK-5
: Fotokopi Putusan Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN.Smn;
8.
Bukti PK-6
: Fotokopi Putusan Praperadilan Nomor 18/Pid.Pra/2022/PN
Bdg;
9.
Bukti PK-7
: Fotokopi Putusan Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Bdg;
10. Bukti PK-8
: Fotokopi Putusan Praperadilan Nomor 22/Pid.Pra/2023/PN Jkt
Sel;
11. Bukti PK-9
: Fotokopi
Putusan
Praperadilan
Nomor
06/Pid.Pra/2023/PN.Tng.
Selain itu, Presiden dalam persidangan tanggal 26 Oktober 2023
menyampaikan akan mengajukan 2 (dua) orang Ahli, yakni Dr. Zainal Arifin Mochtar,
S.H., LL.M. dan Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A., yang menyampaikan keterangan
lisan di bawah sumpah pada tanggal 7 November 2023 dan dilengkapi keterangan
tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 14 November 2023, bertanggal 3
November 2023, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Ahli Presiden Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M.
Sehubungan pengujian materiil konstitusionalitas Pasal 43A ayat (1) dan (4) dalam
Pasal 2 angka 13 Undang-Undang a quo, keterangan ini akan menjelaskan hal-hal;
(1) Grey Area hukum perpajakan; (2) pendelegasian kewenangan dalam
pembentukan Peraturan Menteri dalam Bidang Perpajakan; dan, (3) Pemaknaan
terhadap Putusan MK No. 63/PUU-XV/2017. Keterangan ini dibuat dengan
berlandaskan
pada
perspektif
hukum
ketatanegaraan
dalam
menjawab
permasalahan pengujian konstitusonalitas undang-undang a quo.
1. Memahami "Grey Area" Hukum Perpajakan
Penegakan hukum dalam bidang perpajakan (hukum perpajakan) seringkali
terjadi ketegangan antara rezim hukum perpajakan dengan rezim hukum lain.
Misalnya, ketegangan antara hukum pajak dan hukum pidana, dalam hal ini
hukum tindak pidana pajak dengan hukum tindak pidana korupsi. Ketegangan
tersebut acapkali menimbulkan permasalahan dalam ranah penegakan hukum
di bidang perpajakan. Pada bagian keterangan ini akan menjelaskan mengenai
grey area hukum perpajakan. Hal ini menjadi penting agar diperoleh suatu
pemahaman yang utuh dalam rangka melakukan penegakan hukum di bidang
perpajakan.
160
Di seluruh dunia – termasuk Indoneisa, pemerintah sedang melakukan berbagai
macam upaya untuk mengekang terjadinya penghindaran pajak. Karena
penghindaran pajak merupakan suatu tindakan ilegal (tindak pidana). Salah satu
upaya yang dilakukan pemerintah saat ini ialah melalui harmonisasi regulasi di
bidang perpajakan, baik dari segi sistem dan penegakan hukum. Harmonisasi
regulasi di bidang perpajakan tersebut dilakukan dengan tujuan;
1. Meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan
mendukung percepatan pemulihan perekonomian;
2. Mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan
nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil,
makmur, dan sejahtera;
3. Mewujudkan sistem perpajakan yang
lebih berkeadilan dan
berkepastian hukum;
4. Melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang
konsolidatif, dan perluasan basis perpajakan; dan
5. Meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.1
Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan menjadi sulit untuk
dipahami, karena terkadang seseorang menafsirkan hukum yang sama dengan
cara yang berbeda. Hal ini dikarenakan terdapat banyak area abu-abu (grey
area) dalam ketentuan hukum perpajakan seiring dengan semakin spesifiknya
regulasi perpajakan tersebut. Padahal sebagian besar dari kita sudah
menyetujui hal-hal mendasar dalam ketentuan hukum perpajakan di Indonesia.
Secara konteks, seringkali kita melihat dua rezim hukum dalam hukum
perpajakan yang sering menimbulkan kebingungan, yakni; hukum administrasi
dan hukum pidana. Padahal, secara konseptual, basic hukum pajak adalah
hukum administratif, yang “dibubuhi” dengan sanksi pidana. Pada tataran
praktik, terkadang tidak sederhana untuk ditarik suatu garis pemisah antara
kedua rezim hukum tersebut. Seperti yang terjadi dalam rezim hukum
perpajakan yang memuat ketentuan hukum administratif dan hukum pidana.
Sehingga juga tidak sederhana ketika kita untuk mengkategorikan suatu sanksi
sebagai bentuk dari sanksi administratif atau sanksi pidana pada tataran praktik
1 Lihat Pasal 1 angka 2 UU No. 7 Tahun 2021.
161
pelaksanaannya tampak bergeser dari landsasan teoritis –hal ini terjadi karena
berkembangnya argumentasi dan penafsiran dalam tatanan teori dan
penegakan hukum terutama bagi seseorang yang dijatuhi sanksi.2 Walaupun
kita tak dapat memungkiri bahwa kedua rezim hukum tersebut memiliki peran
masing-masing yang saling melengkapi satu sama lain.
Dalam banyak kasus, undang-undang perpajakan mengatur beberapa sanksi
penegakan hukum di bidang perpajakan. Salah satunya misalnya, ketentuan
Pasal 43A ayat (1) dan (4) dalam Pasal 2 angka 13 Undang-Undang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pasal 43A Undang-Undang a quo ditempatkan
dalam BAB VIII yang mengatur tentang Ketentuan Pidana. Salah satunya adalah
tindak pidana di bidang perpajakan. Mengenai tata cara pemeriksaan bukti
permulaan tindak pidana tersebut, pengaturannya didelagasikan lebih lanjut
dengan Peraturan Menteri Keuangan. Hal ini dapat kita lihat dalam Peraturan
Menteri Keuangan RI Nomor 177/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pemeriksmn
Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Dari penjelasan sederhana di atas tersebut, dapat disimpulkan bahwa rezim
Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan di dalamnya terdapat peran hukum
pidana materil dalam hal penjatuhan sanksi pidana (KUHP) dan peran hukum
pidana formil (KUHAP) dalam hal tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak
pidana di bidang perpajakan.
Walaupun, terdapat peran hukum pidana (materil & formil) dalam hukum
perpajakan, tetapi rezim hukum pajak dan pidana memiliki variabel yang berdiri
sendiri dan tidak terkait antar satu dengan yang lain.
Menurut Edmund H. Schwenk, dalam The Administrative Crime, Its Creation and
Punishment by Administrative Agencies,3 menjelaskan bahwa penerapan sanksi
pidana dalam bidang hukum administrasi menyangkut tiga hal: pertama,
konstitusionalitas suatu undang-undang yang memberi wewenang kepada
2 Nathalina Naibaho, Harkristuti Harkrisnowo, Suhariyono AR, and Andri Gunawan Wibisana,
“Criministrative Law: Developments And Challenges In Indonesia,” Indonesia Law Review: Volume
11,
Number
1,
2021,
Pp.
1-14.
DOI:
10.15742/ilrev.v11n1.647.
https://scholarhub.ui.ac.id/ilrev/vol11/iss1/1.
3 Edmund H. Schwenk, “The Administrative Crime, Its Creation and Punishment by Administrative
Agencies.” Michigan Law Review, Volume 42, Number 1, 1943, Pp. 51–86. JSTOR,
https://doi.org/10.2307/1283601.
162
suatu badan administratif untuk mengeluarkan peraturan dan perundang-
undangan yang dapat dilaksanakan dengan hukuman sehingga menimbulkan
unsur-unsur kejahatan tertentu; kedua, konstitusionalitas suatu undang-undang
yang memberi wewenang kepada suatu badan administratif untuk menjatuhkan
hukuman atas pelanggaran peraturan dan perundang-undangannya; dan,
ketiga, konstitusionalitas suatu undang-undang yang memberi wewenang
kepada lembaga administratif untuk menjatuhkan hukuman kepada pelaku
pelanggaran.
Apabila dilihat dari kacamata hukum tata negara, undang-undang harmonisasi
perpajakan (termasuk tindak pidana di bidang perpajakan) dikualifikasikan
sebagai undang-undang yang memiliki karakteristik khusus yang lebih bersifat
sistematis (lex specialis systematis). Setidaknya ada tiga ukuran yang menjadi
parameter suatu undang-undang dikualifikasikan sebagai lex specialis
sistematis; pertama, ketentuan hukum yang diatur di dalam materi muatan
undang-undang tersebut berbeda dengan ketentuan hukum pada umumnya;
kedua, ketentuan hukum yang diatur dalam undang-undang tersebut juga
mengatur ketentuan hukum pidana materil dan formil namun berbeda dari
ketentuan pada umumnya; ketiga, subjek dan/atau adresat hukum yang diatur
dalam undang-undang tersebut sangat bersifat khusus.
Berdasarkan ketiga parameter tersebut di atas, maka undang-undang
harmonisasi perpajakan yang di dalamnya juga memuat ketentuan tindak
pidana di bidang perpajakan telah memenuhi kualifikasi sebagai undang-
undang yang memiliki kekhususan sistematis (lex specialis sistematis). Karena
Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan memuat norma dan sanksi hukum
yang bersifat administratif dan pidana. Selain itu, ketentuan norma tindak pidana
pajak yang diatur di dalam Undang-Undang Perpajakan dirumuskan dengan
pendekatan yang berbasis nilai ekonomis dan finansial dalam rangka
meningkatkan penerimaan negara.
Berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas tersebut ditarik suatu kesimpulan
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK/03/2022 sebagai
peraturan delegasi yang mengatur tata cara pemeriksaan bukti permulaan
tindak pidana di bidang perpajakan sudah sesuai dengan sifat hukum pidana
pajak itu sendiri, dapat dipandang sebagai ius singulare (lex specialis
systematis) yang memiliki sistem norma dan sanksi tersendiri. Karena karakter
163
hukum pidana pajak amat sangat khusus yang berbeda dengan ketentuan
hukum pada umumnya.
2. Pendelegasian Kewenangan dalam Pembentukan Peraturan Menteri
Konsep dasar dalam bernegara adalah berpegang pada prinsip negara hukum
(rule of law). Bangsa Indonesia didirikan atas konsep dasar tersebut,
sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 bahwa
“negara Indonesia adalah negara hukum”. Bangsa kita telah meletakkan prinsip-
prinsip supremasi hukum dalam menjalankan urusan pemerintahan. Oleh
karena itu, segala tindakan pejabat negara dan/atau penyelenggara negara
harus bertumpuh atas kekuasaan/kewenangan yang sah.
Dalam konteks hukum administrasi negara, F. A. M. Strooink dan J. G.
Steenbeek, menjelaskan bahwa perolehan kekuasaan maupun kewenangan
dibedakan menjadi dua macam, yakni; perolehan kekuasaan secara atributif
dan delegasi. Pertama, perolehan kekuasaan/kewenangan secara atribusi
berkenaan
dengan
penyerahan
kekuasaan/kewenangan
baru.
Kedua,
perolehan
kekuasaan
secara
delegasi
menyangkut
pelimpahan
kekuasaan/kewenangan secara atributif kepada lembaga dan/atau organ
negara lain.4 Artinya, perolehan kekuasaan/kewenangan secara delegasi selalu
didahului oleh atribusi. Pendapat serupa juga dikemukakan Suwoto
Mulyosudarmo, menjelaskan bahwa pada dasarnya pemberian kekuasaan
dapat dilakukan dengan dua macam cara;5 pertama, perolahan kekuasaan
dengan cara atributif. Perolehan kekuasaan (kewenangan) dengan cara ini
menyebabkan terjadinya pembentukan kekuasaan/kewenangan, karena
berasal dari keadaan yang belum ada menjadi ada. Kedua, perolehan
kekuasaan (kewenangan) secara derivatif. Suwoto Mulyosudarmo menyebut
perolehan kekuasaan ini sebagai pelimpahan kekuasaan (kewenangan), karena
dari kekuasaan yang telah ada di-derivasikan (diturunkan/diserahkan) lagi
kepada pihak lain.
4 S.F. Marbun, 1997, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di indonesia,
Yogyakarta: Liberty, hlm. 74.
5 Suwoto Mulyosudarmo, 1997, Peralihan Kekuasaan: Kajian Teoretis dan Yuridis Terhadap Pidato
Nawaksara, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, hlm. 39.
164
Berbeda dengan F. A. M. Strooink dan J. G. Steenbeek, menurut H.D. Van
Wijk/Willem
Konijnenbelt,
menjelaskan
bahwa
setiap
pejabat
atau
penyelenggara negara dapat memperoleh kekuasaan/kewenangan melalui tiga
cara yaitu; atribusi, delegasi, dan mandat. Pertama, Attributie: toekenning van
een bestuursbevoegheid door een wetgever aan een bestuurrsorgaan.6
Perolehan kekuasaan/kewenangan secara atribusi diterjemahkan sebagai
pemberian wewenang pemerintahan oleh pembentuk undang-undang (legislatif)
kepada lembaga atau pun organ pemerintahan. Kedua, Delegatie: overdracht
van een bevoegheid van het ene bestuursorgan aan een ander. Kewenangan
delegasi ini didefinisikan sebagai pelimpahan wewenang pemerintahan dari satu
lembaga atau organ kekuasaan pemerintahan kepada lembaga/organ
kekuasaan pemerintahan lainnya. Kekuasaan/kewenangan yang diperoleh
secara
delegasi
bersifat
pelimpahan
yang
bersumber
dari
kekuasaan/kewenangan atribusi. Adapun akibat hukum dari kewenangan ini
merupakan tanggung jawab dari penerima delegasi. Ketiga, Mandate: een
bestuursorgan laat zijn bevoegheid names hem uitoefenen door een ander.
Perolehan kekuasaan/kewenangan secara mandat terjadi ketika lembaga atau
organ pemerintahan mengizinkan kekuasaan/kewenangan-nya dijalankan oleh
pejabat atau penyelenggara organ kekuasaan lain atas kehendak pemberi
mandat.
Dengan
kata
lain,
mandat
merupakan
suatu
pelimpahan
kekuasaan/kewenangan kepada pihak lain agar bertindak untuk dan atas nama
pemberi mandat.
Dalam sistem hukum Indonesia, perolehan kekuasaan/kewenangan telah diatur
dalam ketentuan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Undang-undang ini mengaktualisasikan secara khusus norma konstitusi
hubungan antara negara dan warga masyarakat. Secara yuridis-normatif,
kekuasaan/kewenangan dapat diperoleh melalui atribusi, delegasi, dan/atau
mandat.
Perihal pendelegasian pembentukan peraturan perundang-undangan yang lebih
bersifat teknis tetap bertumpuh atas kewenangan yang sah yang dapat
diperoleh melalui atribusi, delegasi, dan/atau mandat. Dalam praktiknya, suatu
Undang-Undang yang dibuat, umumnya hanya memuat hal-hal yang bersifat
6 Ridwan, HR. 2006, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Rajawali Pers, hlm. 104-105.
165
umum saja. Artinya, norma dalam Undang-Undang tidak mengatur secara
detail. Mengapa demikian? Karena sifat dan ruang lingkup berlakunya secara
nasional. Sehingga, untuk melaksanakan norma-norma yang ada dalam suatu
Undang-Undang tersebut maka tetap diperlukan pembentukan peraturan yang
lebih bersifat teknis dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah,
Peraturan Menteri, dan seterusnya. Pembentukan peraturan perundang-
undangan yang lebih bersifat teknis tersebut biasanya didahului dengan
pendelegasian atau pelimpahan kewenangan baik itu dinyatakan secara
langsung maupun tidak langsung dalam suatu Undang-Undang.
Misalnya, dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Perpajakan, setidaknya ditemukan kurang lebih sebanyak 25 (dua puluh lima)
ketentuan
norma
yang
memberikan
pendelegasian
atau
pelimpahan
kewenangan untuk membentuk peraturan yang lebih bersifat teknis. Adapun
peraturan teknis yang dimaksud tersebut ialah 7 (tujuh) dalam bentuk Peraturan
Pemerintah dan selebihnya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan. Salah
satunya adalah pendelegasian atau pelimpahan kewenangan untuk mengatur
tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.
Berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas tersebut diatrik suatu kesimpulan
bahwa pendelegasian atau pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan Pasal 43A ayat (1) dan (4) dalam Pasal 2 angka 13 UU
Harmonisasi Perpajakan adalah dalam rangka untuk memberikan kepastian
hukum terhadap pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di
bidang perpajakan. Dengan demikian, ketentuan Pasal 43A ayat (1) dan (4) UU
a quo sebenarnya tidaklah bertentangan dengan ketentuan UUD 1945. Karena
memang sudah seharusnya hal-hal yang sifatnya teknis diatur dengan
Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, dan seterusnya.
3. Pemaknaan Terhadap Putusan MK No. 63/PUU-XV/2017
Pada bagian keterangan ini akan dijelaskan secara singkat terhadap
pemaknaan Putusan MK No. 63/PUU-XV/2017. Mengapa ini penting untuk
dijelaskan? Karena putusan tersebut dijadikan sebagai salah satu rujukan dalam
pengujian materil perkara a quo. Putusan MK No. 63/PUU-XV/2017 adalah
pengujian konstitusionalitas terhadap Pasal 32 ayat (3a) Undang-Undang
166
Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(disingkat UU KUP).
Pada intinya, putusan MK No. 63/PUU-XV/2017 tersebut berkaitan dengan
pendelegasian atau pelimpahan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk
mengatur “pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa”. Sehingga, pada putusan
tersebut Mahkamah berpendapat bahwa terdapat kebutuhan untuk mengatur
lebih tegas pendelegasian wewenang teknis-administratif “pelaksanaan hak dan
kewajiban kuasa”. Sementara, pengujian perkara ini tidak menyangkut
“pelaksanaan hak dan kewajiban”, tetapi mengenai “tata cara pemeriksaan bukti
permulaan”. Dalam konteks hukum tata negara, pendelegasian atau pelimpahan
wewenang teknis-administratif dalam ketentuan Pasal 43A ayat (1) dan (4)
dalam Undang-Undang a quo, sudah benar secara hukum. Artinya, mekanisme
pemeriksaan tersebut haruslah diatur dengan peraturan yang lebih bersifat
teknis-implementasi karena mengatur norma hukum yang lebih konkrit dan rigid.
Dengan demikian, pengujian konstitusionalitas perkara ini tidak dapat
dipersamakan dengan Putusan MK No. 63/PUU-XV/2017, karena secara
substansial sangat jauh berbeda. Sehingga, putusan MK No. 63/PUU-XV/2017
tersebut tidaklah tepat jika diselaraskan dengan pengujian materil konstitusional
perkara a quo.
Apabila membaca materi permohonan Pemohon dalam perkara a quo, secara
substansial sebenarnya lebih banyak mempersoalkan tentang materi muatan
yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK/03/2022.
Artinya, pengujian ini adalah pengujian norma hukum konkret yang sangat
bersifat teknis-administratif. Padahal kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah
berada dalam pengujian norma yang bersifat abstrak. Mengapa MK hanya
berada dalam otoritas norma abstrak? Karena dilatarbelakangi dari
keberlakukan putusan MK yang sifatnya secara luas (nasional) dan tidak hanya
berlaku bagi pihak-pihak berperkara di MK saja. Oleh karena itu, pengujian
konstitusionalitas suatu norma haruslah diposisikan secara tepat antara
pengujian norma yang bersifat abstrak dengan pengujian norma yang bersifat
teknis implementasi agar tidak terjadi “gap” antara Mahkamah Konstitusi dan
Mahkamah Agung. Karena adressat pengujian kedua norma tersebut
mempunyai ranahnya sendiri-sendiri yang sudah ditentukan oleh Konstitusi dan
Undang-Undang.
167
Ahli Presiden Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A.
I.
PENDAHULUAN
Pajak merupakan sumber pendapatan yang digunakan untuk membiayai
pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia. Pajak juga
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam mengelola pendapatan negara
yang digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dengan demikian posisi
pajak sangat strategis dalam rangka mendukung dan menopang pembangunan di
segala sektor kehidupan berbangsa. Dalam konteks ini, maka peran strategis pajak
menjadi tumpuan negara, sehingga maksimalisasi pengumpulan pajak dari wajib
pajak pun digalakkan. Sejumlah regulasi pun diterbitkan untuk menopang
penghitungan dan aturan main perpajakan. Pembiayaan pemerintah yang berasal
dari pajak tidak akan berhasil, jika tidak ditunjang oleh peraturan di bidang
perpajakan yang menjamin kepastian, ketertiban, penegakan, dan perlindungan
hukum yang berintikan keadilan dan penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia.
Karena itu, peralihan kekayaan dari rakyat ke kas negara bukan merupakan
perbuatan melanggar hukum, maka dalam UUD 1945 disebutkan bahwa “segala
pajak untuk keperluan kas negara berdasarkan undang-undang”.
Rochmat Soemitro menyatakan pajak adalah perikatan yang timbul karena
undang-undang yang mewajibkan seseorang, yang memenuhi syarat yang
ditentukan oleh undang-undang untuk membayar kepada kas negara yang dapat
dipaksakan tanpa mendapat suatu imbalan yang secara langsung dapat
ditunjukan, yang digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara
(rutin dan pembangunan) dan yang digunakan sebagai alat (pendorong atau
penghambat) untuk mencapai tujuan di bidang keuangan.7 Sementara itu, Smeets
menyatakan bahwa pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang tertuang
melalui norma-norma umum yang dapat dapat dipaksakan tanpa adanya kontra
prestasi yang dapat ditunjukan dalam hal individual, maksudnya adalah untuk
membiayai pengeluaran pemerintah.8
Dari penjelasan di atas nyata bahwa pembayaran pajak oleh wajib pajak tidak
disertai prestasi yang langsung diterima oleh wajib pajak sehingga masyarakat
7 Rochmat Soemitro, Pengantar Singkat Hukum Pajak, Bandung: Eresco, 1992, hlm. 13.
8 Meets dalam Rochmat Soemitro, 1965, Masalah Peradilan Administrasi dalam Hukum Pajak di
Indonesia, Bandung: Eresco, hlm. 6.
168
tetap merasakan bahwa pajak dianggap sebagai beban, sehingga sebagian besar
wajib pajak tetap tidak memenuhi kewajiban perpajakan. Bahkan tidak sedikit yang
melakukan manipulasi kewajiban untuk membayar pajak, atau tidak melakukan
pembayaran pajak. Akibat dari perilaku wajib pajak ini maka timbul kesulitan-
kesulitan dalam pemungutan pajak sehingga memunculkan upaya paksa dari
negara untuk melakukan langkah-langkah aktif dan langkah paksa untuk
melaksanakan perintah undang-undang. Dengan kata lain, law enforcement atas
terjadinya tindak pidana perpajakan merupakan senjata pamungkas untuk
memastikan masyarakat wajib pajak taat pada pajak.9
Namun demikian, law enforcement yang dilakukan dalam rangka penyidikan
atas dugaan tindak pidana perpajakan juga menggunakan upaya-upaya paksa
yang dikenal dalam hukum pidana formil. Penggunaan upaya paksa ini dinilai oleh
sebagian wajib pajak tidak sesuai dengan kaedah hukum pidana formil (hukum
acara) yang berlaku sehingga mereka melakukan praperadilan untuk menguji
upaya paksa tersebut di pengadilan. Praperadilan ini diatur dalam Kitab Undang-
Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan sarana untuk mengawasi dan
mengoreksi
penggunaan
wewenang
oleh
aparat
penegak
hukum
(penyelidik/penyidik dan penuntut umum). Dalam hal wewenang dilaksanakan
secara sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum, dengan maksud dan
tujuan lain di luar dari yang ditentukana secara tegas dalam KUHAP. Pengujian
atas keabsahan penggunaan wewenang tersebut dilakukan melalui pranata
praperadilan.
Bahwa pranata praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10
juncto Pasal 77 KUHAP harus dimaknai dan diartikan sebagai pranata untuk
menguji perbuatan hukum yang akan diikuti upaya paksa oleh penyidik atau
penuntut umum, karena pada dasarnya praperadilan adalah untuk menguji sah
tidaknya perbuatan hukum yang dilakukan oleh penyelidik, penyidik, penuntut
umum
dalam
melakukan
penangkapan,
penahanan,
penghentian
penyidikan/penuntutan juga ganti kerugian. Namun dalam perkembangan
selanjutnya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 telah
terjadi perluasan objek praperadilan yang meliputi sah tidaknya penetapan
9 Tjip Ismail, 2019, Telaah Kritis Tindak Pidana Perpajakan, dalam Inosentius Samsul, Lidya Suryani
Widayati, Gemala Dewi (Ed), Diskursus Hukum untuk Kesejahteraan Rakyat, Jakarta: Prenada, hlm.
2.
169
tersangka, penyitaan, dan penggeledahan. Putusan Mahkamah Konstitusi ini lalu
diikuti oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan
Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan.
Berdasarkan data dari penelitian terkait praperadilan di Indonesia oleh
Institute Criminal Justice Reform (ICJR), terdapat penelusuran 80 putusan
praperadilan terkait penangkapan dan penahanan yang diambil dari lima
Pengadilan Negeri di Indonesia yang terdiri atas PN Jakarta Selatan, Pontianak,
Makassar, dan Kupang pada periode tahun 2005-2010. Jumlah perkara
praperadilan terbanyak yang didapat ialah terkait tindak pidana korupsi sebanyak
16 kasus. Sedangkan kasus kedua terbanyak ialah terkait dengan kasus penipuan
atau penggelapan sebanyak 11 kasus, dan terbanyak ketiga ialah kasus terkait
narkotika. Berikut merupakan jenis dari tindak pidana pokok terkait perkara
peradilan yang diteliti oleh ICJR dalam jurnal penelitian tersebut.10
Sementara itu, dalam tindak pidana perpajakan, selain menggunakan Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai acuan, ia juga memiliki
aturan hukum pidana formil yang ada dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP), dan beberapa Peraturan Menteri
Keuangan dan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak.
10 ICJR, “Mekanisme Praperadilan harus di Reformasi Total, Perma 4 Tahun 2016 Belum
Kompherensif mengatur Soal Praperadilan” (online), dapat dilihat di: https://icjr.or.id/mekanisme-
praperadilan-harus-di-reformasi-total-perma-4-tahun-2016-belum-komprehensif-mengatur-soal-
praperadilan/ (29 Februari 2020).
170
Saat ini begitu banyaknya perkara praperadilan terkait tindak pidana
perpajakan yang diajukan oleh wajib pajak (WP) terhadap Penyidik Pegawai Negeri
Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP). PPNS DJP dalam menjalankan
tugas sebagai Penyidik memiliki mandat untuk menangani perkara dugaan tindak
pidana dalam bidang perpajakan berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU KUP. Selain
itu PPNS DJP juga bisa mendapatkan perintah untuk menjalankan Pemeriksaan
Bukti Permulaan, sebelum dimulainya penyidikan, berdasarkan Pasal 43A ayat
(1a) UU KUP. Oleh karena adanya gugatan praperadilan atas proses akan
penyidikan yang dijalankan oleh Penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
mengakibatkan kasus tersebut bergulir di pengadilan dengan untuk menguji sah
tidaknya penetapan tersangka, penangkapan/penahanan, penyitaan, dan
penggeledahan yang dilakukan oleh PPNS di lingkungan DJP.
Namun demikian, objek praperadilan yang sering diajukan oleh wajib pajak
adalah sah tidaknya penetapan tersangka oleh Direktorat Jenderal Pajak. Aspek
ini sering dipersoalkan oleh wajib pajak, karena adanya tafsir yang berbeda dalam
proses penyidikan sebagaimana diatur dalam KUHAP di satu sisi dengan berbagai
perubahannya dan UU KUP. Dalam UU KUP sebagai lex specialis memiliki
beberapa norma hukum pidana formil di bidang perpajakan yang berbeda dengan
norma yang diatur dalam KUHAP sebagai lex generalis dalam hukum pidana formil.
Perbedaan pengaturan norma hukum pidana formil ini menimbulkan berbagai
konflik antara wajib pajak dan DJP, bahkan konflik ini berakhir di pengadilan. Ketika
kasus perbedaan tafsir ini dibawa ke pranata praperadilan, hakim tunggal yang
memeriksa perkara ini pun sering berbeda pendapat dalam membuat putusan
dengan hakim lain dengan objek perkara yang sama.
Oleh karena itu penelitian ini menjadi penting dilakukan untuk menemukan
jalan keluar dalam perbaikan norma hukum pidana formil di bidang perpajakan agar
tidak menimbulkan salah tafsir.
171
II. LANDASAN PEMIKIRAN
Kerangka pemikiran yang dibangun dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
Secara singkat dapat dijelaskan bahwa praperadilan dalam tindak pidana
perpajakan menggunakan KUHAP sebagai pidana formil yang kemudian dicabut
dan dilengkapi beberapa pasal melalui putusan Mahkamah Konstitusi. Namun
demikian praperadilan tindak pidana pajak, juga merujuk pada Undang-Undang
Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP). UU KUP sering tidak dipahami dengan
utuh oleh hakim yang menyidangkan perkara di pengadilan sehingga menimbulkan
tafsir yang berbeda dalam membuat putusan.
Dalam penelitian ini digunakan juga pendekatan kasus, artinya peneliti
melakukan analisa terhadap sebuah putusan praperadilan, dimana dalam putusan
ini meneguhkan kembali tentang terjadinya tafsir yang berbeda dalam mendalilkan
objek praperadilan dalam tindak pidana perpajakan. Objek praperadilan tidak bisa
ditafsirkan secara meluas, karena dibatasi hanya pada pemeriksaan aspek formil
belaka dan tidak masuk pada pokok perkara. Namun dalam beberapa kasus
permohonan praperadilan, Pomohon bahkan mendalilkan pokok perkara, dan hakim
pun terpengaruh dengan dalil tersebut sehingga memberikan pertimbangan dengan
mendalilkan pada pokok perkara tersebut karena itu, teori kepastian hukum
dipergunakan untuk mengalisa kasus tersebut.
Sesungguhnya sinkronisasi atas perundang-undangan dibutuhkan dalam
pelaksanaan hukum acara pidana perpajakan. Masih banyak perundang-undangan
di luar ketentuan perpajakan yang dapat menimbulkan permasalahan terkait
keadilan dan kepastian hukum. Menurut Nur Hasan Ismail, kepastian hukum
terutama dalam peraturan berupa perundang-undangan, penciptaan kepastian
172
hukum memerlukan persyaratan yang berkenaan dengan stuktur internal dari norma
itu sendiri. Persyaratan internal tersebut adalah sebagai berikut:
a. Kejelasan konsep yang digunakan, norma hukum berisi deskripsi mengenai
perilaku tertentu yang kemudian disatukan dalam konsep tertentu pula.
b. Kejelasan kewenangan dari lembaga pembentuk peraturan perundang-
undangan. Kejelasan hierarki ini penting karena menyangkut sah atau
tidaknya,
mengikat
tidaknya
peraturan
perundang-undangan
yang
dibuatnya. Kejelasan hierarki akan memberi arahan pembentuk hukum
yang mempunyai kewenangan untuk membentuk suatu peraturan
perundang-undangan tertentu.
c. Adanya konsistensi norma hukum perundang-undangan. Artinya, bahwa
ketentuan dari sejumlah peraturan perundang-undangan yang terkait
dengan satu subjek tertentu tidak saling bertentangan antara satu dengan
yang lainnya.11
III. ANALISA
3.1. Pranata Praperadilan
KUHAP hadir menggantikan Het Herziene Inlandsch Reglement (HIR) sebagai
payung hukum acara pidana di Indonesia. Kitab yang disebut karya agung
bangsa Indonesia ini mengatur acara pidana mulai dari penyelidikan,
penyidikan, penuntutan, peradilan, acara pemeriksaan, banding di Pengadilan
Tinggi, serta kasasi, dan PK ke Mahkamah Agung. Harus diakui, bahwa kehadiran
KUHAP
dimaksudkan
oleh
pembuat
undang-undang
untuk
"mengoreksi"
pengalaman praktek peradilan masa lalu yang tidak sejalan dengan penegakan
hak asasi manusia di bawah aturan HIR, sekaligus memberi legalisasi hak asasi
kepada tersangka atau terdakwa untuk membela kepentingannya di dalam
proses hukum. Tak jarang kita mendengar rintihan pengalaman di masa HIR
seperti penangkapan yang berkepanjangan tanpa akhir, penahanan tanpa surat
perintah dan tanpa penjelasan kejahatan yang dituduhkan. Demikian juga dengan
"pemerasan" pengakuan oleh pemeriksa (verbalisant).
11 H. Margono, 2019, Asas Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Hukum dalam Putusan Hakim,
Jakarta: Sinar Grafika, hlm. 116.
173
Memang KUHAP telah mengangkat dan menempatkan tersangka atau
terdakwa dalam kedudukan yang "berderajat", sebagai makhluk Tuhan yang
memiliki harkat derajat kemanusiaan yang utuh. Tersangka atau terdakwa telah
ditempatkan KUHAP dalam posisi his entity and dignity as a human being, yang
harus diperlakukan sesuai dengan nilai-nilai luhur kemanusiaan. KUHAP telah
menggariskan aturan yang melekatkan integritas harkat harga diri kepada
tersangka atau terdakwa, dengan jalan memberi perisai hak-hak yang sah kepada
mereka. Pengakuan hukum yang tegas akan hak asasi yang melekat pada diri
mereka, merupakan jaminan yang menghindari mereka dari perlakuan sewenang-
wenang. Misalnya KUHAP telah memberi hak kepada tersangka atau terdakwa
untuk segera mendapat "pemeriksaan" pada tingkat penyidikan maupun putusan
yang seadil-adilnya. Juga memberi hak untuk memperoleh "bantuan
hukum"
pemeriksaan pengadilan.
3.2. Sumber Hukum Praperadilan Perpajakan
a. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yaitu UU Nomor 8 Tahun 1981
(KUHAP)
Praperadilan dalam KUHAP adalah suatu upaya yang berkenaan dengan
penggunaan upaya paksa dalam proses penyidikan atau penuntutan serta akibat
hukum yang timbul darinya. Pasal 77 KUHAP yang dikenal sebagai ketentuan yang
mengatur tentang praperadilan sebagai ditegaskan dalam Pasal 78 KUHAP
menyebutkan sebagai berikut:
“Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam undang-undang tentang:
a. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau
penghentian penuntutan;
b. Ganti kerugian atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya
dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan”.
Selain itu, Pasal 1 angka 10 KUHAP juga dijadikan sebagai sumber hukum
praperadilan yang bunyi lengkapnya sebagai berikut:
a. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas
permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa
tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka.
b. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan
atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan.
c. Permintaan ganti kerugian atau rehabilitas oleh tersangka atau keluarganya
174
atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke
pengadilan.
b. Putusan Mahkamah Konstitusi (Putusan MK)
Pada hakekanya keberadaan pranata praperadilan dalam KUHAP adalah
sebagai bentuk pengawasan dan mekanisme keberatan terhadap proses
penegakan hukum yang terkait erat dengan jaminan perlindungan Hak Asasi
Manusia, sehingga pada zamannya aturan tentang praperadilan dianggap sebagai
bagian dari mahakarya KUHAP. Namun demikian, dalam perjalannnya ternyata
lembaga praperadilan tidak dapat berfungsi secara maksimal karena tidak mampu
menjawab permasalahan yang ada dalam proses pra-ajudikasi. Fungsi pengawasan
yang diperankan pranata praperadilan hanya bersifat post facto sehinga tidak
sampai pada penyidikan dan pengujiannya hanya bersifat formal yang
mengedepankan unsur objektif, sedangkan unsur subjektif tidak dapat diawasi
pengadilan. Hal ini justru menyebabkan praperadilan terjebak hanya pada hal-hal
yang bersifat formal dan sebatas masalah administrasi sehingga jauh dari hakikat
keberadaan pranata praperadilan.12
Sepanjang 2003 hingga saat ini, sudah banyak masyarakat mengajukan
permohonan Uji Materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait adanya
pasal-pasal dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
yang dianggap bertentangan dengan Konstitusi (UUD 1945). Sebagian pasal yang
diuji materi-kan ke MK ada yang ditolak, namun ada juga yang diterima oleh MK
sehingga beberapa pasal mengalami perubahan makna yang tentu berdampak
pada penerapannya. Berikut pasal-pasal KUHAP yang pernah diajukan uji materi ke
MK dan putusannya:13
1.
Pasal 1 angka 26 dan 27 KUHAP (Putusan MK No. 65/PUU-VIII/2010)
Pasal 1 angka 26 dan 27 KUHAP dinyatakan inkonstitusional bersyarat
sepanjang tidak dimaknai termasuk pula “orang yang dapat memberikan
keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak
pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.”
2.
Pasal 83 ayat (2) KUHAP (Putusan MK No. 65/PUU-IX/2011)
12 Putusan Mahkamah Konsititusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, hal. 104.
13 Mahkamah Konstitusi: https://konsultanhukum.web.id/pasal-pasal-kuhap-yang-sudah-diubah-
oleh-mahkamah-konstitusi/.
175
Pasal 83 ayat (2) KUHAP berbunyi: “Dikecualikan dari ketentuan ayat (1) adalah
putusan praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan
atau penuntutan, yang untuk itu dapat dimintakan putusan akhir ke pengadilan
tinggi dalam daerah hukum yang bersangkutan.”
Oleh MK pasal ini dinyatakan inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan
mengikat lagi.
3.
Pasal 80 KUHAP (Putusan MK No. 98/PUU-X/2012)
Pasal 80 KUHAP dinyatakan inkonstitusional sepanjang frase “pihak ketiga yang
berkepentingan” tidak dimaknai termasuk saksi korban atau pelapor, lembaga swadaya
masyarakat atau organisasi masyarakat”.
4.
Pasal 244 KUHAP (Putusan MK No. 114 /PUU-X/2012)
Pasal 244 KUHAP berbunyi: “Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan
pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung,
terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan
kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas”.
Oleh MK, frase “kecuali terhadap putusan bebas” dalam Pasal 244 KUHAP
dinyatakan inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.
5.
Pasal 18 ayat 3 KUHAP (Putusan MK No. 3/PUU-XI/2013)
Pasal 18 ayat (3) dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang frase “segera”
tidak dimaknai “segera dan tidak lebih dari 7 hari”.
6.
Pasal 268 ayat (3) KUHAP (Putusan MK No. 23/PUU-XI-2013)
Pasal 268 ayat (3) KUHAP berbunyi: “Permintaan peninjauan kembali atas suatu
putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja.”
Oleh MK pasal ini dinyatakan inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan
mengikat lagi.
7.
Pasal 197 ayat (1) dan (2) KUHAP (Putusan MK No. 68/PUU-XI/2013)
Pasal 197 ayat (1) huruf I KUHAP inkonstitusional sepanjang diartikan “surat putusan
pemidanaan yang tidak memuat ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf I mengakibatkan
putusan batal demi hukum.”
Pasal 197 ayat (2) KUHAP diubah menjadi “tidak dipenuhinya ketentuan dalam
ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, dan j pasal ini mengakibatkan putusan batal demi
hukum.
176
8.
Pasal 1 angka 14, Pasal 17, Pasal 21, dan Pasal 77 KUHAP tentang Bukti
Permulaan (Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014)
Dalam putusan ini yang diputus adalah tentang tafsir bukti permulaan, bukti
permulaan yang cukup dan bukti yang cukup dalam rangka penetapan
tersangka. Secara umum, tujuan lembaga praperadilan adalah untuk melindungi
hak asasi manusia dalam ini hak asasi tersangka atau terdakwa. Hak asasi yang
hendak dilindungi itu khususnya hak atas kebebasan (right to liberty) dan hak-
hak yang berkaitan dengan atau merupakan turunan dari right to liberty itu.
Kebebasan seseorang terancam karena dalam penentapan tersangka (atau
terdakwa) itu terdapat kemungkinan pelibatan tindakan atau upaya paksa oleh
negara berupa penangkapan dana atau penahanan, yang di dalamnya
sesungguhnya juga penyitaan dan penggeledahan. Penggunaan atau pelibatan
upaya paksa inilah yang harus dikontrol secara ketat, baik syarat-syarat maupun
prosedur penggunaanya, dan undang-undang.
Frasa “bukti permulaan” dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP dinyatakan
inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai “adalah minimal dua alat
bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP”.
Frase “bukti permulaan yang cukup” dalam Pasal 17 KUHAP dinyatakan
inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai “adalah minimal dua alat
bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP”.
Frase “bukti yang cukup” dalam Pasal 21 KUHAP dinyatakan inkonstitusional
bersyarat sepanjang tidak dimaknai “adalah minimal dua alat bukti yang termuat
dalam Pasal 184 KUHAP”.
Pasal 77 huruf a dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai
“termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan”.
9.
Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP (Putusan MK No. 102/PUU-XIII/2015)
Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP inkonstitusional sepanjang frase “suatu
perkara sudah dimulai diperiksa” tidak dimaknai “permintaan praperadilan gugur
ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama
terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan.”
10. Pasal 109 ayat (1) KUHAP (Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015)
Pasal 109 ayat (1) KUHAP inkonstitusional sepanjang frase “penyidik
memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum” tidak dimaknai “penyidik
177
wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan
kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling
lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan”. Putusan
MK Nomor 130 Tahun 2015 menyatakan bahwa SPDP wajib diberitahukan
kepada Terlapor paling lambat 7 hari. Bagaimana jika SPDP disampaikan
terlapor melebihi dari 7 hari? Mahkamah Konstitusi tidak memberikan
konsekuensi yuridis. KUHAP hanya mengatakan bahwa penetapan tersangka
praperadilan alasanya jika tidak memenuhi 2 alat bukti. Sprindik adalah
mekanisme dalam penetapan tersangka. Dalam konteks ini tidak ada
penjelasan atas lebihnya 7 hari jika penyidik menyampaikan sprindik kepada
terlapor atau kepada JPU. Terlalu jauh, karena kewenangan pengadilan bukan
penyampaian SPDP tetap tentang penetapan tersangka yaitu hanya sebatas 2
alat bukti. Jika 2 alat bukti tidak dapat menyebabkan batal. Dengan demikian
penyampaian sprindik melampaui 7 hari tidak dapat dijadikan sebagai objek
praperadilan.
11. Pasal 263 ayat 1 KUHAP (Putusan MK No. 33/PUU-XIV/2016)
Pasal 263 ayat (1) KUHAP dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang
dimaknai “memberikan hak kepada Jaksa Penuntut Umum atau penegak hukum
lainnya untuk mengajukan peninjauan kembali kepada Makhkamah Agung dan
peninjauan kembali oleh pihak selain terpidana dan ahli warisnya tidak batal
demi hukum”.
Dengan kata lain, peninjauan kembali hanya dapat diajukan oleh terpidana atau
ahli warisnya (Penuntut Umum atau penegak hukum lain tidak dapat
mengajukan PK), dan tidak boleh diajukan terhadap putusan bebas dan lepas
dari segala tuntutan hukum.
12. Pasal 197 ayat (1) KUHAP (Putusan MK No. 103/PUU-XIV/2016)
Pasal 197 ayat (1) KUHAP dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang
frase “surat putusan pemidanaan memuat” tidak dimaknai “surat putusan
pemidanaan di pengadilan tingkat pertama memuat”.
c. Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2016 (PERMA 4/2016) tentang
Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan
Dalam pertimbangan hukumnya disebutkan bahwa diterbitkannya Peraturan
Mahkamah Agung ini dilatarbelakangi oleh Putusan Mahkamah Konsititusi Nomor
178
21/PUU-XII/2014 yang memperluas kewenangan Praperadilan yang sebelumnya
hanya sebatas pada ketentunan Pasal 77 huruf a KUHAP. Selain itu, Putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-IX/2011) menghapus pemberian hak
banding kepada penyidik dan penuntut umum sebagaimana dimaksud Pasal 83 ayat
(2) KUHAP sehingga terhadap putusan praperadilan tidak dapat lagi diajukan upaya
hukum banding. Juga sebagai dasar hukum disebutkan Undang-Undang 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Dalam peraturan Mahkamah Agung ini disebutkan bahwa yang menjadi obyek
praperadilan adalah:
a. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau
penghentina penuntutan, penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan.
b. Ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya
dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Ruang lingkup kewenangan mengadili lembaga praperadilan sebagaimana
diatur dalam PERMA ini bersifat imperatif, tidak dapat perluas, disimpangi atau
tafsirkan lain. Dalam kontek pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan
tentang tidak sahnya penetapan tersangka, maka yang dinilai adalah aspek
formilnya saja yaitu apakah ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak
memasuki materi perkara.
Namun demikian, putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan
tentang tidak sahnya penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan
penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah
memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah yang berbeda dengan alat
bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara. Terhadap persyaratan
paling sedikit 2 (dua) alat bukti baru yang sah yang belum pernah diajukan dalam
sidang praperadilan, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 42/PUU-
XV/2017 memberikan tafsir bahwa dapat saja alat bukti yang diajukan dalam
penyidikan yang baru adalah alat bukti yang telah dipergunakan pada penyidikan
terdahulu yang ditolak mungkin karena alasan formalitas belaka yang tidak terpenuhi
dan baru dapat dipenuhi secara substansial oleh penyidik pada penyidikan yang
baru. Dengan demikian sesungguhnya alat bukti dimaksud telah menjadi alat bukti
179
baru. Sehingga terhadap alat bukti yang telah disempurnakan oleh penyidik tersebut
tidak dikesampingkan dan tetap dapat dipergunakan sebagai dasar penyidikan yang
baru dan dasar untuk menetapkan kembali seseorang menjadi tersangka.14
d. Undang-Undang Mahkamah Agung
Dalam Pasal 45A Undang-Undang 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung menentukan larangan
diajukan kasasi terhadap putusan Praperadilan.
e. Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP)
Di awal sudah dijelaskan bahwa salah satu sumber hukum pidana formil tindak
pidana pajak adalah UU KUP. UU KUP merupakan undang-undang yang
multidimensi karena di dalamnya juga mengatur tentang hukum adminsitrasi
perpajakan, tindak pidana pajak, dan sanksinya. Hukum pidana formil yang diatur
dalam UU KUP pada umumnya tidak jauh berbeda dengan KUHAP, hanya ada
beberapa pasal tambahan sebagai lex specialis, khususnya yang terkait dengan
penyidikan. Penyidikan sendiri diatur dalam Bab IX yang terdiri dari Pasal 44 yang
di dalamnya ada 4 ayat. Dalam ketentuan ini disebutkan bahwa penyidikan dalam
tindak pidana pajak dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di
lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sedangkan kewenangan PPNS di
lingkungan DJP tidak jauh berbeda dengan kewenangan penyidik yang diatur di
dalam KUHAP. Meskipun demikian dalam Pasal 1 ayat (3) dalam menyampaikan
hasil penyidikan dugaan tindak pidana pajak, PPNS DJP tidak bisa langsung
mengirimkannya ke Penuntut Umum, tetapi harus melalui Penyidik Polri. Perbedaan
lain yang diatur dalam UU KUP adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3),
Pasal 44B serta Pasal 1 ayat (27).
Berikut ini dijelaskan beberapa pasal yang mengatur tentang hukum pidana
formil pajak:
Pasal 8 ayat (3)
Sekalipun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi sepanjang belum
dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan
Wajib Pajak, terhadap ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak akan
dilakukan penyidikan, apabila:
14 Putusan Mahkamah Konsitutusi Nomor 42/PUU-XV/2017 tanggal 3 Oktober 2017, hlm. 46-47.
180
1. Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran
perbuatannya;
2. Wajib Pajak membayar kekurangan pembayaran jumlah pajak yang
sebenarnya terutang; dan
3. Wajib Pajak membayar sanksi administrasi berupa denda sebesar 150
persen dari jumlah pajak yang kurang bayar.
Dalam Penjelasan Pasal 8 ayat (3) disebutkan bahwa Wajib Pajak yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 selama belum
dilakukan penyidikan, sekalipun telah dilakukan pemeriksaan dan Wajib Pajak telah
mengungkapkan kesalahannya dan sekaligus melunasi jumlah pajak yang
sebenarnya terutang beserta sanksi adminstrrasi berupa denda sebesar 150%
(seratus lima puluh persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar, terhadapnya
tidak akan dilakukan penyidikan. Namun, apabila telah dilakukan tindakan
penyidikan dan mulainya penyidikan tersebut diberitahukan kepada Penuntut
Umum, kesempatan untuk mengungkapakn ketidakbenaran perbuatannya sudah
tertutup bagi Wajib Pajak yang bersangkutan.
Ketiga syarat tersebut harus dipenuhi Wajib Pajak agar pemeriksaan bukti
bukti permulaan tidak berlanjut ke tahap penyidikan. Apabila Wajib Pajak tidak
menggunakannnya maka proses hukum tindak pidana pajak dilanjutkan. Secara
filosofi pesan yang ingin disampaikan atas pasal ini adalah dianutnya ultimum
remedium bagi Wajib Pajak yang beritikad baik dengan kemauan sendiri
mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan dan membayar kekurangan bayar serta
denda adminsitrasinya. Jika hal ini dilakukan oleh wajib pajak maka tidak dilakukan
proses penyidikan. Inilah kekhususan proses penyidikan tindak pidana perpajakan
yang berbeda dengan proses penyidikan di KUHAP untuk tindak pidana umum.
Terkait dengan penerapan ultimum remedium dalam proses penyidikan tindak
pidana perpajakan juga diatur dalam Pasal 44B, yaitu bunyi lengkapnya sebagai
berikut:
(1) Untuk kepentingan penerimaan negara atas permintaan Menteri
Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak
tanggal surat permintaan;
(2) Penghentikan
penyidikan
tindak
pidana
di
bidang
perpajakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan setelah Wajib
Pajak atau tersangka melunasi: (a) kerugian pada pendapatan negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ditambah dengan sanksi
181
administratif berupa denda sebesar 1 (satu) kali jumlah kerugian pada
pendapat negara; (b) kerugian pada pendapatan negara sebagaiman
dimaksud dalam Pasal 39 ditambah dengan sanksi administratif berupa
denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah kerugian pada pendapatan negara; atau
(c) jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti
pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak sebagaiaman dimaksud
dalam Pasal 39A ditambah dengan sanksi administratif berupa denda
dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak,
dan/atau bukti setoran pajak.
Dengan demikian jelas, Wajib Pajak diberikan dua opsi ini untuk segera
mengungkapkan ketidakbenaran pajak, atas tindak pidana yang dilakukannya. Lalu
membayar pajak serta sanksi administrasinya berupa denda. Jika belum dilakukan
penyidikan, maka dapat menggunakan opsi Pasal 8 ayat (3), namun jika tindak
pidana pajak tersebut sudah dilakukan penyidikan maka menggunakan opsi Pasal
44B.
Proses penegakan hukum pidana pajak berbeda dengan proses penegakan
hukum administrasi di bidang perpajakan. Dalam proses penegakan hukum
administrasi perpajakan jika Wajib Pajak tidak mau/tidak mampu bayar maka
penagihan dilakukan dengan upaya paksa, dan bukan menggunakan sarana hukum
pidana perpajakan. Berikut alur pemeriksaan hukum administrasi di bidang
perpajakaan:
T
d
k
s
e
t
u
j
u
WP tidak
bayar
Penagihan aktif : surat
teguran, surat paksa,
upaya paksa,
penyitaan, sandera,
lelang/bayar
Tidak
dilakukan
Pembetulan
Dilakukan
Penelitian
WP lapor SPT
Ajukan
keberatan/
banding/
kasasi
Pemeriksaan Pajak
(administrasi) untuk menguji
kepatuhan pajak
Start
SPT WP
(self assesment)
WP tidak lapor SPT
Terbit
Teguran
Tidak ada Upaya
Hukum
Ketepan Inkracht
End
182
Dari alur tersebut jelas bahwa upaya penegakan hukum administrasi
perpajakan bila tidak efektif [misalnya Wajib Pajak (WP) tidak mau bayar/tidak
mampu bayar], maka tidak bisa dilanjutkan ke proses hukum pidana karena
penyelesaian hukum administrasi perpajakan merupakan sengketa administrasi
yang diselesaikan di Pengadilan Pajak. Tindak pidana perpajakan sendiri dimulai
dari adanya indikasi tindak pidana pajak yang didasarkan pada IDLP (Informasi Data
Laporan Pengaduan) yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti
permulaan yang bisa dihentikan jika WP mengakui ketidakbenaran, membayar
pokok dan denda 150% (Pasal 8 ayat 3). Namun jika sudah dilanjutkan ke proses
penyidikan dan WP ingin bayar, maka WP menggunakan instrumen Pasal 44B.
Secara singkat alurnya dapat digambarkan sebagai berikut:
Yes
No
Dari alur di atas tergambar secara jelas bagaimana proses pemeriksaan
perkara tindak pidana perpajakan. Dalam proses yang dijelaskan di atas perlu juga
dijelaskan terminologi pemeriksaan bukti permulaan (bukper) yang diatur dalam UU
KUP. Berikut ini dikutip penjelasan pemeriksaan sebagaimana diatur Pasal 1 angka
27 UU KUP.
Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk
mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di
bidang perpajakan.
Secara substantif Pemeriksaan Bukti Permulaan dipersamakan dengan
penyelidikan sebagaimana diatur dalam KUHAP karena sama-sama bertujuan
untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam tindak pidana perpajakan adalah untuk
Penyitaan &
Pencekalan
Pengadilan
Penggeladahan
Pemanggilan
Tersangka &
Saksi
Surat
Perintah
Pemeriksaan
Bukti
Permulaan
Pemeriksaan
Bukti
Permulaan
Pengamatan Terkait
Informasi, Data,
Laporan, atau Aduan
Penyidikan oleh
Penyidik Pajak &
Pembuatan Berita Acara
dan Pemberkasan
Ditemukan Bukti
Permulaan yang cukup
dan tidak melakukan
Pasal 8 ayat (3) KUP
183
mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di
bidang perpajakan. Dalam konteks dugaan tindak pidana perpajakan ketentuan
penyelidikan yang berlaku dan dipergunakan adalah ketentuan KUP berdasarkan
asas Lex Specialist Derogat Legi Generale. Tentang Pemeriksaan Bukti Permulaan
memiliki tujuan dan kedudukan yang sama dengan penyelidikan hal ini ditegaskan
dalam Penjelasan Pasal 43A UU KUP. Karena itu Pemeriksaan Bukti Permulaan
yang dilakukan dalam rangka menemukan adanya dugaan tindak pidana
perpajakan yang merugikan pendapatan keuangan negara, maka pemeriksaan
bukti permulaan tidak dapat dilakukan pra peradilan, karena sifatnya untuk
melakukan filterisasi apakah termasuk ada tindak pidana perpajakan yang
merugikan pendapatan negara atau tidak. Filterisasi ini penting untuk memastikan
kewenangan dalam melakukan langkah-langkah selanjutnya oleh penyidik pegawai
negeri sipil di lingkungan perpajakan. Pemeriksaan Bukti Permulaan yang memiliki
tujuan yang sama dengan penyelidikan tidak seharusnya dijadikan objek
praperadilan, karena hal ini akan membuat kekacauan hukum pidana formil karena
semua penyelidikan di lingkungan pemeriksaan perkara pidana baik yang dilakukan
oleh penyidik Polri dan PPNS menjadi dapat dilakukan praperadilan dan
menghilangkan tujuan dibentuknya Lembaga Praperadilan itu sendiri.
IV. KESIMPULAN
1.
Hukum positif yang mengatur tentang hukum pidana formil dalam tindak pidana
perpajakan tidak semata-mata hanya menggunakan KUHAP (Kitab Undang-
Undang Hukuma Acara Pidana) namun juga menggunakan Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yaitu Undang-Undang No.
6 Tahun 1983 sebagaimana telah dirubah dan terakhir dengan Undang-Undang
No. 7 Tahun 2021 serta beberapa Peraturan Menteri Keuangan yang
memberikan petunjuk tehnis dalam prosedur internal pemeriksaan dugaan
tindak pidana perpajakan.
2.
Dalam perkembangan terbaru sumber hukum pidana formil tindak pidana
perpajakan berkembang seiring dengan dimulainya babak baru dengan
perluasan objek praperadilan secara umum yaitu munculnya rezim putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015.
Dalam putusan MK ini, objek praperadilan diperluas dengan penambahan pada:
sah tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Dalam
perkembangan
selanjutnya
Mahkamah
Agung
menerbitkan
Peraturan
184
Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali
Putusan Praperadilan. Dalam putusan ditegaskan kembali yang menjadi obyek
praperadilan yaitu: (a) sah atau tidaknya penangkapan, penahanan,
penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan, penetapana tersangka,
penyitaan, dan penggeledahan; (b) ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi
seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tangkat penyidikan atau
penuntutan.
3.
Ditemukan fakta bahwa wajib pajak yang ditetapkan sebagai tersangka sering
memanfaatkan pranata praperadilan khususnya yang terkait dengan penetapan
tersangka. Sebagian argumentasi wajib pajak (melalui kuasa hukumnya)
melakukan praperadilan karena ada prosedur yang tidak benar yang dilakukan
oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
namun ada kalanya juga alasan praperadilan masuk dalam lingkup
pemeriksaan bukti permulaan yang bukan merupakan objek praperadilan.
4.
Proses pemeriksaan perkara praperadilan untuk tindak pidana pajak oleh hakim
tunggal mengacu pada KUHAP, Putusan MK, dan PERMA 4/2016. UUP masih
perlu mendapatkan penjelasan dari PPNS DJP dan juga ahli yang dihadirkan
dalam sidang praperadilan karena sebagian hakim membutuhkan adanya
undang-undang khusus yang digunakan dalam pemeriksaan perkara
praperadilan.
5.
Dalam menjalankan proses acara pemeriksaan perkara praperadilan
seharusnya semua norma hukum yang menjadi sumber praperadilan
dipergunakan secara menyeluruh dan tidak parsial karena ditemukan situasi
yang diperdebatkan dalam ruang pengadilan terkait dengan terminologi yang
digunakan dalam UU KUP yang tidak dikenal dalam KUHAP maupun Perma
4/2016.
6.
Disarankan adanya PERMA yang memperkuat tentang panduan praperadilan
dalam tindak pidana perpajakan khususnya terkait dengan beberapa tafsir yang
sering diperdebatkan dalam sidang praperadilan sehingga antara hakim yang
satu dengan hakim yang lain tidak terjadi perbedaan yang substansi dalam
memeriksa dan memutus perkara tindak pidana perpajakan.
185
DAFTAR PUSTAKA
Buku-buku
Ali, Mahrus. 2008. Kejahatan Korporasi Kajian Relevansi Sanksi Tindakan Bagi
Penanggulangan Kejahatan Korporasi. Yogyakarta: Arti Bumintaran.
Bohari. 2012. Pengantar Hukum Pajak. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Brotodihardjo, R. Santoso. 2013. Pengantar Ilmu Hukum Pajak.
Bandung: Refika Aditama.
Ismail, Tjip. 2019. Telaah Kritis Tindak Pidana Perpajakan, dalam Inosentius
Samsul, Lidya Suryani Widayati, Gemala Dewi (Ed), Diskursus Hukum
untuk Kesejahteraan Rakyat. Jakarta: Prenada.
Mardiasmo. 2004, Perpajakan (Edisi Revisi). Yogyakarta: Penerbit Andi.
Margono, H. 2019. Asas Keadilan Kemanfaatan, dan Kepastian Hukum dalam
Putusan Hakim. Jakarta: Sinar Grafika.
Moeljatno. 1987. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara.
---------------, 2008. Asas-asas Hukum Pidana Edisi Revisi, Jakarta: Rineka Cipta.
Hamzah, Andi. 2014. Asas-Asas Hukum Pidana Edisi Revisi. Jakarta: Rineka Cipta.
Saidi, Muhammad Djafar. 2008. Perlindungan Hukum Wajib Pajak Dalam
Penyelesaian Sengketa Pajak. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
---------------, 2014. Pembaruan Hukum Pajak. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,
2014.
Saidi, Muhammad Djafar dan Eka Merdekawati Djafar. 2012. Kejahatan di Bidang
Perpajakan. Jakarta: PT. Grafindo Persada.
Soemitro, Rochmat. 1992Pengantar Singkat Hukum Pajak, Bandung: Eresco, 1992.
Jurnal
Friedrich Schneider, Et al. (November 2016). Shadow Economy and Tax Evasion in
the EU. Journal of Money Laundering Control, Vol. 18, hlm. 34-51.
Serkan Benk, Et al. (November 2016). Perception of Tax Evasion As a Crime in
Turkey. Journal of Money Laundering Control, Vol. 18, hlm. 99-111.
Situs Media Online
Anonim. “Asian Agri Menunggak Pajak RP 1,96” (On-line). Tersedia di
WWW:Triliunhttp://bisnis.tempo.co/read/news/2013/06/12/08748760
1/asian- agri-menunggak-pajak-rp-1-96-triliun (3 Maret 2016).
Anonim. “Ribuan PMA Kemplang Pajak, Negara Rugi Rp 100 Triliun” (On-line).
Tersedia
di
WWW:https://m.tempo.co/read/news/2016/03/23/087756224/ribuan-
pma- kemplang-pajak-negara-rugi-rp-100-triliun (3 Maret 2016).
Anonim. ”Sidang Tindak Pidana Pajak PT. AJM” (On-line). Tersedia di
WWW:http://www.pajak.go.id/content/sidang-tindak-pidana-pajak-pt-
ajm (3 Desember 2015).
ICJR. “Mekanisme Praperadilan harus di Reformasi Total, Perma 4 Tahun 2016
Belum Kompherensif mengatur Soal Praperadilan” (online), dapat
186
dilihat di: https://icjr.or.id/mekanisme-praperadilan-harus-di-reformasi-
total-perma-4-
tahun-2016-belum-komprehensif-mengatur-soal-
praperadilan/(29 Februari 2020).
Iqbal, Muhammad. “Pajak Sebagai Ujung Tombak Pembangunan” (On-line).
Tersedia
di
WWW:http://www.pajak.go.id/content/article/pajak-
sebagai-ujung-tombak- pembangunan (3 Maret 2016).
Ratnawati, Anny. “Tahun Politik Penuh Tantangan” (On-line). Tersedia di
WWW:http://www.kemenkeu.go.id/kemenkeu/sites/default/files/media
%20keu
angan/Media%20Keuangan%20Februari%202014/HTML/files/assets
/basic- html/page24.html (3 Maret 2016).
Silalahi, Mustafa. Inge Klara & Angelina Anjar. “Jejak Korupsi Global dari Panama”
(On-line). Tersedia di WWW:https://investigasi.tempo.co/panama/ (15
Maret 2016).
Soesatyo, Bambang. “Mafia Pajak Memaksa Negara Cari Utang” (On-line).
Tersedia di WWW: http://www.antaranews.com/berita/250359/mafia-
pajak-memaksa- negara-cari-utang (15 Maret 2016).
Putusan Pengadilan
Putusan Mahkamah Konsititusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015
Mahkamah Konstitusi: https://konsultanhukum.web.id/pasal-pasal-
kuhap-yang-sudah-diubah-oleh-mahkamah-konstitusi/.Putusan
Mahkamah Konsitutusi Nomor 42/PUU-XV/2017 tanggal 3 Oktober
2017.
[2.6]
Menimbang bahwa para Pemohon dan Presiden telah menyerahkan
kesimpulan tertulis yang masing-masing diterima oleh Mahkamah pada tanggal 14
dan 15 November 2023, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pendiriannya,
sebagai berikut:
1. Kesimpulan para Pemohon bertanggal 14 November 2023
I.
Pasal 43A ayat (1) UU HPP Ditinjau Dari Pemberian Wewenang
Atribusi
Bahwa terbukti wewenang atribusi diberikan sekaligus yang tidak dapat
dipisahkan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan penyidikan
tindak pidana perpajakan yang dimulai dari pemeriksaan bukti permulaan.
Apabila wewenang Pemeriksaan Bukti Permulaan dipisahkan dengan
wewenang penyidikan, maka harus ada lagi pasal tertentu yang mengatur
pemberian wewenang atribusi penyidikan kepada Direktur Jenderal Pajak.
II.
Pasal 43A ayat (1) UU HPP Ditinjau Dari Naskah Akademik
Bahwa naskah akademik menyatakan: “Hukum pidana materiel di bidang
perpajakan merupakan aturan pidana khusus yang diatur di luar KUHP (lex
187
spesialis), oleh karena itu hukum acaranya (hukum formal) pun perlu
menyesuaikan diri dengan hukum pidana materielnya agar dapat dilakukan
penegakan hukum pidana materiel. Hukum pidana formal dalam Undang-
Undang KUP melakukan beberapa penyesuaian/penyimpangan dari
KUHAP. Kekhususan hukum acara dapat dilihat dari lembaga penegakan
hukum, proses penegakan hukum dan daluwarsa penuntutannya. Dari sisi
lembaga penegakan hukumnya dapat dilihat kekhususan pada Pasal 44
ayat (1) Undang-Undang KUP yang menyatakan bahwa penyidikan tindak
pidana di bidang perpajakan hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pegawai
Negeri Sipil tertentu di lingkungan DJP yang diberi wewenang khusus
sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan. Undang-Undang
KUP memberikan wewenang hanya kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil
(PPNS) DJP untuk melakukan penyidikan. Tugas kepolisian melakukan
koordinasi dan pengawasan atas penyidikan yang dilakukan oleh PPNS
DJP. Dari sisi proses penegakan hukum juga terdapat penyimpangan dari
KUHAP. KUHAP pengatur proses penegakan hukum dimulai dari
penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, sedangkan Undang-Undang
KUP dalam Pasal 43A ayat (1) proses penegakan hukum pidana dimulai
dari pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan penyidikan.”
Berdasarkan Naskah Akademik tersebut diketahui dengan jelas
bahwa:
1) Hukum pidana perpajakan tidak dapat ditegakkan dari penyelidikan.
Dengan demikian, wewenang yang harus diberikan kepada Pemeriksa
Bukti Permulaan tidak boleh sama dengan wewenang Penyelidik,
tetapi harus lebih besar dari wewenang penyelidikan. Wewenang yang
lebih besar dari wewenang penyelidikan ini disebut dengan wewenang
Pemeriksaan Bukti Permulaan.
2) Bahwa batas tidak ada upaya paksa dalam penegakan hukum pidana
adalah penyelidikan. Dengan demikian, pelaksanaan wewenang yang
melebihi ruang lingkup wewenang penyelidikan sudah berada dalam
ruang upaya paksa.
3) Dengan demikian, agar dapat ditegakkan hukum pidana perpajakan,
maka wewenang yang diberikan kepada Pemeriksa Bukti Permulaan
adalah wewenang yang sudah melewati ruang lingkup wewenang
188
penyelidikan. Dengan demikian, seluruh pelaksanaan wewenang pada
Pemeriksaan Bukti Permulaan sudah termasuk sebagai upaya paksa
karena sudah berada melebihi batas penyelidikan.
4) Naskah Akademik menyatakan Lembaga Penegakan Hukum Pidana
Perpajakan diatur pada Pasal 44 ayat (1) UU KUP/HPP. Proses
penegakan hukum pidana perpajakan diatur pada Pasal 43A ayat (1)
UU KUP/HPP. Batas Pemeriksaan Bukti Permulaan dengan
Penyidikan Pajak adalah Surat Perintah Pemeriksaan Bukti
Permulaan. Pemeriksaan Bukti Permulaan mencari bahan bukti,
sedangkan penyidikan mencari alat bukti. Pasal 44 ayat (2) huruf c UU
HPP yaitu mencari bahan bukti merupakan tindakan-tindakan untuk
melaksanakan wewenang Penyidik dalam Pemeriksaan Bukti
Permulaan.
5) Bahwa apabila bahan bukti pada Pasal 44 ayat (2) huruf c UU HPP
bukan termasuk wilayah Pemeriksaan Bukti Permulaan maka tidak
ada mekanisme siapa yang berwenang mengkonversi bahan bukti
menjadi alat bukti menurut Pasal 184 KUHAP sehingga akan
menimbulkan ketidakpastian hukum karena sesuai asas lex scripta
bahan bukti tidak dapat disamakan sebagai alat bukti untuk
kepentingan penuntutan di pengadilan negeri.
III.
Pasal 43A ayat (1) UU HPP Ditinjau Dari Lembaga Yudikatif
Pasal 43A ayat (1) UU HPP adalah pemberian wewenang kepada Direktur
Jenderal Pajak yang melebihi wewenang Pasal 29 ayat (1) UU KUP.
Dengan demikian, apabila Pemeriksaan Bukti Permulaan berbeda dengan
penyidikan, maka perlu dibentuk lembaga yudikatif untuk tempat wajib
pajak mendapatkan perlindungan hukum apabila terjadi penyalahgunaan
wewenang dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan. Sebab dengan bobot
hukum yang lebih rendah dari Pasal 43A ayat (1) pun yaitu Pasal 29 ayat
(1) terdapat lembaga yudikatif untuk melindungi wajib pajak yaitu
pengadilan pajak.
IV.
Upaya Paksa Terkandung pada Pasal 43A Ditinjau Dari PMK
177/PMK.03/2022
1) Pasal 8 ayat (3), yang berbunyi:
Dalam melaksanakan Pemeriksaan Bukti Permulaan, Pemeriksa Bukti
Permulaan berwenang: a. meminjam dan memeriksa buku atau
189
catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan,
dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang
diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek
yang terutang pajak; b. mengakses dan/atau mengunduh data,
informasi, dan bukti yang dikelola secara elektronik; c. memasuki dan
memeriksa tempat atau ruangan tertentu, barang bergerak dan/atau
tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk
menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar
pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang
yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh,
kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang
terutang pajak; d. melakukan Penyegelan tempat atau ruangan
tertentu serta barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak; e.
meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga
yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang dilakukan
Pemeriksaan Bukti Permulaan melalui Direktur Jenderal Pajak
sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; f. meminta keterangan
kepada pihak yang berkaitan, dan dituangkan dalam berita acara
permintaan keterangan; dan g. melakukan tindakan lain yang
diperlukan.
2) Pasal 8 ayat (7) huruf d, yang berbunyi:
Hak orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti
Permulaan: d. menerima kembali Bahan Bukti yang telah dipinjam
ketika Pemeriksaan Bukti Permulaan selesai dilaksanakan.
3) Pasal 17 ayat (1), yang berbunyi:
“Untuk memperoleh atau mengamankan Bahan Bukti dalam
pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan, Pemeriksa Bukti
Permulaan dapat melakukan Penyegelan”.
V.
Terdapat Unsur Bahan Bukti Pada Pasal 44 ayat (2) huruf c UU
KUP/HPP dan Pasal 1 Angka 19 jo. Pasal 18 ayat (1) PMK 177/2022
Terdapat unsur bahan bukti pada Pasal 44 ayat (2) huruf c UU HPP dan
PMK 177/2022 membuktikan kewenangan-kewenangan Pemeriksa Bukti
Permulaan pada PMK 177/2022 merupakan turunan kewenangan
Penyidik pada Pasal 44 ayat (2) huruf c UU HPP.
VI.
PMK 177/2022 Tidak Membutuhkan Setuju-tidaknya Wajib Pajak
Untuk Diperiksa
Pelaksanaan wewenang pada Pasal 8 ayat 3 PMK 177/2022 tidak
membutuhkan persetujuan wajib pajak sehingga wewenang itu merupakan
upaya paksa.
190
VII. Saksi Porah Yohanes Dipanggil Dimintai Keterangan Diancam Sanksi
Pidana
Saksi Porah Yohanes dipanggil dimintai keterangan oleh Pemeriksa Bukti
Permulaan berdasarkan Surat Nomor: S-332/PANG.BP/PJ/WPJ.324/2023
tanggal 27 September 2023, hal: Panggilan Untuk Memberikan
Keterangan dari Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak.
Bahwa pada surat panggilan ini dicantumkan upaya paksa berupa:
1) Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP) yang
isinya sebagai berikut:
”Apabila dalam menjalankan ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan diperlukan keterangan atau bukti dari bank,
akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi, dan/atau
pihak ketiga lainnya, yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak
yang dilakukan pemeriksaan pajak, penagihan pajak, atau penyidikan
Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, atas permintaan tertulis dari
Direktur Jenderal Pajak, pihak-pihak tersebut wajib memberikan
keterangan atau bukti yang diminta.”
2) Ketentuan Pasal 41A UU KUP, yang isinya sebagai berikut:
“Setiap orang yang wajib memberikan keterangan atau bukti yang
diminta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tetapi dengan sengaja
tidak memberi keterangan atau bukti, atau memberi keterangan atau
bukti yang tidak benar dipidana dengan pidana kurungan paling lama
1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 25.000.000,00 (dua puluh
lima juta rupiah)”.
VIII. Pasal 43A ayat (4) UU HPP
Bahwa sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor: 63/PUU-XII/2017 sudah tegas dan jelas mengatur bahwa
Peraturan Menteri Keuangan hanya mengatur tekhnis administrasi saja
dan tidak dapat diperluas dari ruang lingkup tekhnis administrasi saja.
Berdasarkan
uraian-uraian
kesimpulan
tersebut,
terbukti
pada
Pemeriksaan Bukti Permulaan terdapat upaya paksa yang harus dan
sudah diatur di dalam UU KUP/HPP yang secara subtansial merupakan
obyek peradilan.
191
2. Kesimpulan Presiden bertanggal 15 November 2023
Menindaklanjuti persidangan Mahkamah Konstitusi RI pada tanggal 03 Oktober
2023, 17 Oktober 2023, 26 Oktober 2023, dan 07 November 2023 dengan
agenda mendengarkan keterangan Presiden dan DPR, keterangan Ahli dan
Saksi Pemohon, keterangan Ahli Pemerintah, atas permohonan pengujian
konstitusional (constitutional review) Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) dalam
Pasal 2 angka 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU HPP) terhadap Pasal 1 ayat (3)
dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) yang dimohonkan oleh
Surianingsih, berkedudukan di Jalan Sudirman, Kecamatan Kabanjahe,
Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara (Pemohon I) dan PT. Putra Indah
Jaya yang berkedudukan di Jalan Pangkalan Raja Nomor 5A, Rancajigang,
Majalaya, Kabupaten Bandung (Pemohon II) atau untuk selanjutnya secara
bersama-sama disebut sebagai para Pemohon. Dalam hal ini keduanya telah
memberikan kuasa kepada Cuaca dan Shinta Donna Tarigan, Advokat pada
Kantor Cuaca, Marhaen, Nina & Partner Law Firm yang berkedudukan di Jalan
Bukit Golf IV, Blok OG 2/6 Madrid, Modernland, Kota Tangerang, Provinsi
Banten, sebagaimana registrasi di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Nomor
83/PUU-XXI/2023 tanggal 03 Agustus 2023 dengan perbaikan permohonan
tertanggal 11 September 2023. Berdasarkan hal tersebut, dengan ini
perkenankan Pemerintah menyampaikan kesimpulan tertulis yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dengan keterangan Presiden baik yang telah
disampaikan secara lisan maupun tertulis, sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DAN KEDUDUKAN HUKUM
(LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
A. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
Sebagaimana telah kami sampaikan pada Keterangan Presiden
dalam persidangan perkara a quo sebelumnya,
1. Bahwa kedua norma objek uji materi perkara a quo merupakan
produk kebijakan instrumental antara Pemerintah dan Dewan
Perwakilan
Rakyat.
Kebijakan
instrumental
merupakan
kewenangan pembuat Undang-Undang, yaitu Presiden dan Dewan
192
Perwakilan Rakyat dalam memilih berbagai alternatif untuk
mencapai tujuan negara, yang mana pengujian terhadap kebijakan
instrumental yang telah diambil oleh pembuat Undang-Undang
tersebut bukanlah merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi.
2. Pemerintah tetap berkeyakinan bahwa para Pemohon bukan
mempertentangkan Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) UU HPP dengan
Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 namun justru
mempertentangkan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor 177/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti
Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dengan UU HPP
dan UUD 1945 dengan dalil penerapan hukum yang berbeda-beda
oleh para Hakim Tunggal di persidangan praperadilan.
Sebagaimana diketahui, pengujian konstitusional Undang-Undang
terhadap UUD 1945 yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi
adalah untuk menilai kesesuaian antara produk hukum yakni
Undang-Undang dengan UUD 1945 yang didasarkan pada norma-
norma yang tertulis di dalamnya. Pengujian peraturan perundang-
undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
bukanlah merupakan objek yang dapat diajukan uji materiil di
Mahkamah Konstitusi.
Pengujian terhadap norma Undang-Undang adalah pengujian
mengenai nilai konstitusionalitas Undang-Undang, baik dari segi
formil maupun materiil. Karena itu, pengujian konstitusionalitas
haruslah dibedakan dari pengujian legalitas. Mahkamah Konstitusi
hanya dapat menyatakan apakah sebuah Undang-Undang,
sebagian atau seluruh isinya, kalimat, atau frasenya, bertentangan
dengan
konstitusi
atau
tidak.
Kewenangan
konstitusional
Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa, mengadili, dan memutus
perkara pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang
Dasar
adalah
mengenai
konstitusionalitas
norma.
Otoritas
Mahkamah Konstitusi berada dalam ranah pengujian norma abstrak
bukan implementasi norma (kasus konkret).
193
Pendapat pemerintah tersebut juga sesuai dengan pendapat Ahli
Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M. yang menyatakan dalam
sidang perkara uji materi a quo pada tanggal 7 November 2023:
“Apabila membaca materi permohonan pemohon dalam
perkara a quo, secara substansial sebenarnya lebih banyak
mempersoalkan tentang materi muatan yang diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK/03/2022.
Artinya, pengujian ini adalah pengujian norma hukum konkret
yang
sangat
bersifat
teknis-administratif.
Padahal
kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah berada dalam
pengujian norma yang bersifat abstrak. Mengapa MK hanya
berada dalam otoritas norma abstrak? Karena dilatarbelakangi
dari keberlakukan putusan MK yang sifatnya secara luas
(nasional) dan tidak hanya berlaku bagi pihak-pihak
berperkara di MK saja. Oleh karena itu, pengujian
konstitusionalitas suatu norma haruslah diposisikan secara
tepat antara pengujian norma yang bersifat abstrak dengan
pengujian norma yang bersifat teknis implementasi agar tidak
terjadi “gap” antara Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah
Agung. Karena adressat pengujian kedua norma tersebut
mempunyai ranahnya sendiri-sendiri yang sudah ditentukan
oleh Konstitusi dan Undang-Undang.”
3. Seandainya (quad non) permohonan uji materiil para Pemohon
khususnya terkait perluasan objek praperadilan diterima maka tentu
hal tersebut akan membuat suatu kekacauan atau ketidakjelasan
sistem peradilan pidana di Indonesia. Bagaimana mungkin suatu
tahap Pemeriksaan Bukti Permulaan (memiliki tujuan dan
kedudukan yang sama dengan penyelidikan) menjadi salah satu
objek praperadilan, sedangkan selama ini kita memaknai tujuan
praperadilan adalah sebagai mekanisme kontrol adanya upaya
paksa yang dimiliki penegak hukum ketika tahap penyidikan.
4. Selain hal tersebut, jika Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi berpendapat berwenang mengadili substansi uji materi
yang lebih banyak mempermasalahkan norma pasal dalam PMK
177/PMK.03/2022 sebagai amanah atribusi Pasal 43A ayat (4) UU
HPP dan mengabulkan petitum para Pemohon, justru hal tersebut
dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, karena Mahkamah
Agung
dalam
Putusannya
Nomor
25/P/HUM/2023
atas
permohonan hak uji materiil PMK 177/PMK.03/2022 tentang Tata
Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang
194
Perpajakan, dalam amar putusannya menolak permohonan uji
materiil sehingga dalil mengenai materi muatan PMK yang dianggap
membatasi hak warga negara dan bertentangan dengan Undang-
Undang tidak terbukti.
5. Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Agung RI dalam
Pertimbangan Hukum Putusan Nomor 25/P/HUM/2023 tanggal 29
Agustus
2023
atas
permohonan
hak
uji
materiil
PMK
177/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan
Tindak Pidana di Bidang Perpajakan khususnya terkait Pasal 8 ayat
(3) sangat jelas di halaman 83 s.d. 84 mempertimbangkan bahwa:
● Bahwa Pemeriksaan Bukti Permulaan memiliki tujuan dan
kedudukan yang sama dengan penyelidikan sebagaimana diatur
dalam undang-undang yang mengatur mengenai hukum acara
pidana, oleh karenanya kewenangan Pemeriksa serta kewajiban
dari Wajib Pajak dalam proses Pemeriksaan Bukti Permulaan
sebagaimana dimuat dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (5)
objek permohonan keberatan a quo yang ditunjukan untuk
mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai
tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan
penyidikan;
● Bahwa pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan bukan
merupakan
tahap
penyidikan
(pro
justitia)
yang
dapat
dipersamakan dengan upaya paksa penggeledahan dan
penyitaan sebagaimana dalam KUHAP. Tindakan yang dilakukan
oleh Pemeriksa Bukti Permulaan yang meminjam buku atau
catatan, mengakses dan/atau mengunduh data, dan tindakan
lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) objek
permohonan keberatan a quo bukan merupakan upaya paksa
yang merampas kebebasan orang atau badan (Wajib Pajak)
yang diperiksa mengingat seluruh proses tersebut baru dapat
dilakukan setelah adanya persetujuan, izin, dari Wajib Pajak.
Dengan demikian, tidak terdapat perampasan kebebasan yang
dilakukan terhadap orang atau badan yang dilakukan pada saat
Pemeriksaan Bukti Permulaan. Oleh karena itu, materi muatan
195
norma Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (5) tidaklah bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
6. Oleh karena itu, berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas Pemerintah
berpendapat bahwa objek permohonan yang diajukan uji materiil
bukanlah kewenangan Mahkamah Konstitusi karena objek yang
sebenarnya diuji oleh para Pemohon adalah peraturan perundang-
undangan di bawah Undang-Undang serta yang terjadi adalah
hanya mengenai permasalahan implementasi norma (norma
konkret) bukan pengujian norma abstrak.
B. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
Terkait dengan legal standing para Pemohon, sebagaimana yang
telah kami sampaikan pada Keterangan Presiden dalam persidangan
perkara a quo sebelumnya, Pemerintah berkesimpulan bahwa:
1. Jika dilihat kerugian secara konstitusional baik yang bersifat spesifik
(khusus) dan hubungan sebab akibat (causal verband) maka dalil
kerugian para Pemohon bukan merupakan kerugian konstitusional
baik dalam hal mengurangi atau dapat menghilangkan hak-hak
konstitusional sebagaimana hak konstitusional ketentuan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945.
2. Jika ketentuan Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) dalam Pasal 2 angka
13 UU HPP dikaitkan dengan kepastian hukum, secara yuridis Pasal
43A ayat (1) dan ayat (4) dalam Pasal 2 angka 13 UU HPP justru
dapat dinyatakan merupakan ketentuan yang memberikan
kepastian hukum karena adressat dari norma kedua ayat dalam
pasal tersebut memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal
Pajak untuk melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebelum
dilakukan penyidikan serta kepastian hukum kepada Menteri
Keuangan untuk mengatur lebih lanjut tata cara Pemeriksaan Bukti
Permulaan.
3. Menurut penalaran yang wajar, dalil kerugian yang disampaikan
para Pemohon, yaitu potensi tidak dapat mempertahankan hak-
haknya melalui gugatan praperadilan dan adanya ketidakpastian
mengenai kompetensi peradilan, tidak memenuhi syarat-syarat
196
adanya kerugian konstitusional berdasarkan ketentuan perundang-
undangan. Dalil tersebut hanya berupa pendapat, pandangan atau
asumsi yang masih memerlukan kajian akademis, khususnya dari
aspek ketatanegaraan.
4. Menurut Pemerintah, Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) dalam Pasal
2 angka 13 UU HPP yang diajukan sebagai objek uji materiil
bukanlah norma yang mengatur mengenai objek praperadilan
maupun kompetensi absolut dan kompetensi relatif praperadilan.
Terkait objek/ruang lingkup praperadilan telah jelas dan tegas diatur
dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP Jo. Putusan
Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015.
Dengan demikian, terbukti bahwa tidak ada hubungan sebab akibat
(causal verband) antara objek uji materiil a quo dengan kerugian
yang didalilkan oleh para Pemohon.
5. Terkait dengan upaya yang bersifat memaksa, Pemerintah
berpendapat bahwa Pemeriksaan Bukti Permulaan yang memiliki
tujuan dan kedudukan yang sama dengan penyelidikan tentu
merupakan suatu kegiatan yang dilakukan sebelum tahap Pro
Justitia (Penyidikan). Tidak semua tindakan yang bersifat memaksa
kemudian masuk dalam kategori upaya paksa, hal yang sama
sebagaimana kewenangan Penyelidik dalam Pasal 5 ayat (1)
KUHAP dimana salah satu kewenangannya adalah menyuruh
berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa
tanda pengenal.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, jelas bahwa kerugian
konstitusional sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon, menurut
Pemerintah bukan merupakan suatu kerugian konstitusional. Dengan
tidak terpenuhinya syarat-syarat kerugian konstitusional tersebut, maka
para Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki
kedudukan hukum (legal standing) dan adalah tepat jika Yang Mulia
Ketua/Majelis
Hakim
Mahkamah
Konstitusi
secara
bijaksana
menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima (Niet
Ontvankelijke Verklaard).
197
II. POKOK KESIMPULAN PRESIDEN TENTANG MATERI PENGUJIAN
A. KEKHUSUSAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
1. Selain dalil-dalil pemerintah sebagaimana tersebut sebelumnya,
kekhususan pengaturan mengenai penegakan hukum pidana di
bidang perpajakan secara doktrin maupun ilmu pengetahuan di
bidang hukum merupakan hal yang wajar.
PERTAMA,
dalam doktrin hukum pidana, istilah untuk menyebut
hukum pidana pajak adalah ius singular. Artinya,
hukum pidana pajak memiliki sifat dan karakter
tersendiri.
KEDUA,
bila dihubungkan dengan asas preferensi hukum lex
specialis derogat legi generali, hukum pidana pajak
adalah lex specialis sistematis yang adalah derivate
dari lex specialis derogat legi generali. Lex Specialis
Sistematis memiliki 3 kriteria, yakni adressat khusus,
hukum substansinya bersifat khusus dan hukum
formilnya pun bersifat khusus. Ketiga hal tersebut
dipenuhi oleh hukum pidana pajak.
KETIGA,
hukum pidana pajak sebagai ius singular dan juga
memenuhi kriteria lex specialis sistematis tidak dapat
dipersamakan dengan tindak pidana khusus lainnya
(bijzondere delict) yang diatur di luar KUHP. Sebagai
hukum pidana khusus tertua di dunia (bersama-sama
dengan hukum pidana militer), hukum pidana pajak
memiliki norma dan sanksi yang mengandung
administrasi dan pidana berdasarkan asas-asas
ekonomi dan finansial. Artinya, pemasukan terhadap
keuangan
negara
lebih
diutamakan
bila
dibandingkan
dengan
pidana
badan
berupa
perampasan kemerdekaan.
KEEMPAT,
landasan
filosofis
adanya
pemeriksaan
bukti
permulaan dalam Undang-Undang a quo adalah
penerapan sunrise principle. Artinya, jika ada dugaan
198
suatu tindak pidana, maka Pemeriksaan Bukti
Permulaan yang menjadi kewenangan Direktorat
Jenderal Pajak dimaksudkan untuk mencari dan
mengumpulkan bukti dalam rangka menjustifikasi
ada-tidaknya suatu tindak pidana. Jika ada, maka
proses selanjutnya akan ditingkatkan ke penyidikan.
Hal ini bertujuan untuk mencegah kerugian lebih
lanjut pada keuangan negara. Sebaliknya, jika
berdasarkan Pemeriksaan Bukti Permulaan, tidak
ditemukan cukup bukti, maka perkara yang diduga
sebagai tindak pidana harus segera dihentikan. Hal
ini tertuang dalam Pasal 24 ayat (2) PMK
177/PMK.03/2022. Penghentian perkara setelah
pemeriksaan
bukti
permulaan
merupakan
pengejawantahan
dari
sunset
principle
yang
bertujuan melindungi HAM.
KELIMA,
bila dihubungkan dengan proses peradilan pidana
secara umum, maka Pemeriksaan Bukti Permulaan
equivalent (memiliki tujuan dan kedudukan yang
sama) dengan penyelidikan yakni serangkaian
tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan
suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana
guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan
penyidikan. Artinya, tidak ada upaya paksa yang
dapat dilakukan, karena belum ada justifikasi atas
tindak pidana yang terjadi.
KEENAM,
sebagai konsekuensi logis Pemeriksaan Bukti
Permulaan yang equivalent dengan penyelidikan,
tidaklah dapat dilakukan praperadilan sebab belum
ada upaya paksa dalam proses tersebut.
KETUJUH,
pengaturan lebih lanjut hal ikhwal Pemeriksaan Bukti
Permulaan ke dalam Peraturan Menteri Keuangan
adalah karena pemeriksaan tersebut hanyalah
bersifat
administrasi.
Oleh
karena
itu
dalam
199
Peraturan
Menteri
Keuangan
a
quo
tidak
menggunakan
istilah
penggeledahan
maupun
penyitaan,
serta
istilah-istilah
lainnya
yang
menggambarkan kekuasaan subpoena.
2. Kekhususan tersebut selaras dengan pendapat Ahli Hukum Tata
Negara Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M. yang menyatakan
dalam sidang perkara uji materi a quo tanggal 7 November 2023:
“…rezim Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan di dalamnya
terdapat peran hukum pidana materil dalam hal penjatuhan sanksi
pidana (KUHP) dan peran hukum pidana formil (KUHAP) dalam hal
tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang
perpajakan.
Walaupun, terdapat peran hukum pidana (materil & formil) dalam
hukum perpajakan, tetapi rezim hukum pajak dan pidana memiliki
variabel yang berdiri sendiri dan tidak terkait antar satu dengan yang
lain.
Menurut Edmund H. Schwenk, dalam The Administrative Crime, Its
Creation and Punishment by Administrative Agencies, menjelaskan
bahwa penerapan sanksi pidana dalam bidang hukum administrasi
menyangkut tiga hal: pertama, konstitusionalitas suatu undang-
undang yang memberi wewenang kepada suatu badan administratif
untuk mengeluarkan peraturan dan perundang-undangan yang
dapat dilaksanakan dengan hukuman sehingga menimbulkan
unsur-unsur kejahatan tertentu; kedua, konstitusionalitas suatu
undang-undang yang memberi wewenang kepada suatu badan
administratif untuk menjatuhkan hukuman atas pelanggaran
peraturan
dan
perundang-undangannya;
dan,
ketiga,
konstitusionalitas suatu undang-undang yang memberi wewenang
kepada lembaga administratif untuk menjatuhkan hukuman kepada
pelaku pelanggaran.
Apabila dilihat dari kacamata hukum tata negara, undang-undang
harmonisasi perpajakan (termasuk tindak pidana di bidang
perpajakan) dikualifikasikan sebagai undang-undang yang memiliki
karakteristik khusus yang lebih bersifat sistematis (lex specialis
systematis). Setidaknya ada tiga ukuran yang menjadi parameter
suatu undang-undang dikualifikasikan sebagai lex specialis
systematis; pertama, ketentuan hukum yang diatur di dalam materi
muatan undang-undang tersebut berbeda dengan ketentuan hukum
pada umumnya; kedua, ketentuan hukum yang diatur dalam
undang-undang tersebut juga mengatur ketentuan hukum pidana
materil dan formil namun berbeda dari ketentuan pada umumnya.
Ketiga, subjek dan/atau adresat hukum yang diatur dalam undang-
undang tersebut sangat bersifat khusus.
Berdasarkan ketiga parameter tersebut di atas, maka undang-
undang harmonisasi perpajakan yang di dalamnya juga memuat
200
ketentuan tindak pidana di bidang perpajakan telah memenuhi
kualifikasi sebagai undang-undang yang memiliki kekhususan
sistematis (lex specialis systematis). Karena Undang-Undang
Harmonisasi Perpajakan memuat norma dan sanksi hukum yang
bersifat administratif dan pidana. Selain itu, ketentuan norma tindak
pidana pajak yang diatur di dalam Undang-Undang Perpajakan
dirumuskan dengan pendekatan yang berbasis nilai ekonomis dan
finansial dalam rangka meningkatkan penerimaan negara.
Berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas tersebut ditarik suatu
kesimpulan
bahwa
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
177/PMK/03/2022 sebagai peraturan delegasi yang mengatur tata
cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang
perpajakan sudah sesuai dengan sifat hukum pidana pajak itu
sendiri, dapat dipandang sebagai ius singulare (lex specialis
systematis) yang memiliki sistem norma dan sanksi tersendiri.
Karena karakter hukum pidana pajak amat sangat khusus yang
berbeda dengan ketentuan hukum pada umumnya.”
3. Hal yang serupa disampaikan oleh ahli hukum pidana Dr. Ahmad
Sofian, S.H, M.A. dalam persidangan tanggal 7 November 2023
yang menyatakan:
“Kekhususan dalam konteks tindak pidana perpajakan. Pertama,
dalam
konteks
pemeriksaan
bukti
permulaan.
Meskipun
pemeriksaan bukti permulaan memiliki tujuan yang sama dengan
penyelidikan, tapi menggunakan istilah yang berbeda. Kenapa
berbeda? Karena pelaku itu banyak melakukan tindak pidana dalam
bidang administratif. Di antaranya misalnya setelah memotong,
tidak menyetor, atau memanipulasi faktur pajak. Jadi, memang
objeknya
adalah
dokumen-dokumen
yang
diterbitkan
oleh
Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapatkan keuntungan, baik
pada perorangan maupun pada badan, sehingga dalam proses atau
dalam konteks pemeriksaan bukti permulaan ini yang didalami
adalah sejumlah dokumen yang diperiksa, dan dokumen tersebut
berada di tangan wajib pajak. Sehingga, dalam pemeriksaan bukti
permulaan ini output yang ingin dicapai adalah benarkah dugaan
perbuatan itu digolongkan sebagai tindak pidana perpajakan
merugikan pendapatan negara atau tidak?
Untuk memastikan itu supaya kewenangan yang dimiliki oleh PPNS
Direktorat Jenderal Pajak menjadi lebih pasti, jadi bukan tindak
pidana di luar menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pajak.
Jadi, ada beberapa yang terutama adalah pemeriksaan bukti
permulaan itulah yang memiliki kekhususan di samping memang
aspek-aspek yang lain terutama dalam mendapatkan kepastian
bahwa perbuatan tersebut masuk dalam kategori tindak pidana di
bidang perpajakan.”
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, secara terang dan jelas bahwa
Petitum para Pemohon dalam permohonan a quo memperlihatkan
201
kesesatan berpikir dan ketidakpahaman tentang konsep ius singular
dan lex specialis sistematis dalam hukum pidana pajak.
Konsekuensi lebih lanjut - tanpa mengurangi rasa hormat dan
kewenangan Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi -
permohonan para Pemohon haruslah ditolak seluruhnya.
B. LATAR BELAKANG PENGATURAN KETENTUAN PASAL 43A AYAT
(1) DAN AYAT (4) UU HPP
Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi, dapat kami sampaikan bahwa
Pasal 43A ayat (1) UU HPP memberikan kewenangan kepada Direktur
Jenderal Pajak untuk melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan
sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Lebih lanjut, Pasal 43A ayat (4) UU HPP mengamanatkan pengaturan
mengenai tata cara Pemeriksaan Bukti Permulaan tindak pidana di
bidang perpajakan dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan.
1. Urgensi Pengaturan Ketentuan Pasal 43A ayat (1) UU HPP
Batang tubuh Pasal 43A ayat (1) UU HPP:
“Direktur Jenderal Pajak berdasarkan informasi, data, laporan,
dan pengaduan berwenang melakukan Pemeriksaan Bukti
Permulaan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan”.
Penjelasan Pasal 43A ayat (1) UU HPP:
“…Pemeriksaan Bukti Permulaan memiliki tujuan dan
kedudukan yang sama dengan penyelidikan sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai
hukum acara pidana”.
Pasal 43A ayat (1) UU HPP merupakan norma yang memberikan
wewenang
kepada
Direktur
Jenderal
Pajak
melakukan
Pemeriksaan Bukti Permulaan sebelum dilakukan penyidikan tindak
pidana di bidang perpajakan. Lebih lanjut dalam penjelasan ayat
tersebut menjelaskan bahwa Pemeriksaan Bukti Permulaan
memiliki tujuan dan kedudukan yang sama dengan penyelidikan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur
mengenai hukum acara pidana. Oleh karena itu, selain memberikan
202
wewenang, norma dalam ayat tersebut juga memberikan kepastian
hukum yang jelas bahwa sebelum memasuki tahap penyidikan,
Direktur Jenderal Pajak terlebih dahulu melakukan Pemeriksaan
Bukti Permulaan yang mana tahap tersebut memiliki tujuan dan
kedudukan yang sama dengan penyelidikan.
KUHAP mengatur proses penegakan hukum dimulai dari
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, sedangkan Pasal 43A
ayat (1) Undang-Undang KUP mengatur Pemeriksaan Bukti
Permulaan menjadi kegiatan awal sebelum dimulainya penyidikan
tindak pidana di bidang perpajakan.
Sebelum dilakukan perubahan UU KUP, terdapat beberapa
sengketa praperadilan dalam penegakan hukum pidana pajak,
dimana kegiatan penyidikan tindak pidana perpajakan dianggap
tidak didahului dengan penyelidikan sebagaimana diatur dalam
KUHAP untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang
diduga sebagai tindak pidana. Faktanya, kegiatan penyidikan dalam
sengketa-sengketa tersebut telah melalui Pemeriksaan Bukti
Permulaan yang bertujuan untuk mendapatkan bukti permulaan
tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana perpajakan.
Lebih lanjut, penjelasan Pasal 43A ayat (1) UU HPP tersebut di atas
bertujuan untuk menegaskan bahwa kegiatan Pemeriksaan Bukti
Permulaan dilakukan sebelum proses penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan, sama halnya dengan kegiatan penyelidikan
yang dilakukan sebelum penyidikan sebagaimana diatur dalam
KUHAP.
Dalil para Pemohon yang menginginkan Pemeriksaan Bukti
Permulaan merupakan bagian dari objek praperadilan merupakan
dalil yang tidak berdasar hukum dan tanpa kajian akademis yang
jelas. Pembuat Undang-Undang atau dalam hal ini Pemerintah dan
DPR membagi setiap tahap atau fase proses penanganan tindak
pidana tentu dengan alasan agar pada setiap tahap tersebut
memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Lebih lanjut, adanya
mekanisme praperadilan pada tahap penyidikan sebagaimana
203
diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP Jo. Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April
2015 merupakan salah satu perwujudan untuk menjamin hak asasi
manusia sebagai konsekuensi dari adanya upaya paksa yang
muncul ketika proses penanganan perkara tindak pidana telah
masuk dalam tahap penyidikan.
Bahwa Pemerintah membantah keterangan saksi yang diajukan
oleh para Pemohon, Porah Yohanes, dalam persidangan tanggal 26
Oktober 2023, dimana yang bersangkutan mengaku sebagai
Komisaris PT Surya Satria Kencana dan menerima Surat Nomor S-
332/PANGBP/WPJ.324/2023 tanggal 27 September 2023.
Bahwa sebagaimana diungkapkan oleh saksi dalam surat S-
332/PANGBP/WPJ.324/2023 tercantum Pasal 35 ayat (1) dan
Pasal 41A UU KUP, yang oleh Saksi dimaknai sebagai ancaman
bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti
Permulaan. Bahwa hal tersebut tidak benar dan merupakan
penafsiran keliru dari Saksi.
Dengan ini dapat Pemerintah jelaskan mengenai Pasal 35 ayat (1)
dan Pasal 41A UU KUP sebagai berikut
Pasal 35 ayat (1):
"(1) Apabila
dalam
menjalankan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan perpajakan diperlukan keterangan atau
bukti dari bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor
administrasi, dan/atau pihak ketiga lainnya, yang mempunyai
hubungan dengan Wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan
pajak, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan, atas permintaan tertulis dari Direktur
Jenderal Pajak, pihak-pihak tersebut wajib memberikan
keterangan atau bukti yang diminta.”
Pasal 41A:
“Setiap orang yang wajib memberikan keterangan atau bukti
yang diminta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tetapi
dengan sengaja tidak memberi keterangan atau bukti, atau
memberi keterangan atau bukti yang tidak benar dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda
paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).”
204
Bahwa dalam menerapkan suatu norma pidana, perlu melihat
isi/substansi dari ketentuan pasal tersebut ditujukan kepada siapa,
sehingga belum tentu norma tersebut dapat diterapkan ke semua
pihak. Ketentuan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ayat (1) juncto Pasal 41A UU KUP adresat-nya tidak ditujukan
kepada Wajib Pajak yang sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti
Permulaan, melainkan ditujukan kepada bank, akuntan publik,
notaris, konsultan pajak, kantor administrasi, dan/atau pihak ketiga
lainnya (termasuk lawan transaksi) yang mempunyai hubungan
dengan Wajib Pajak yang sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti
Permulaan. Sanksi tersebut dapat dikenakan apabila pihak-pihak
yang dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) UU KUP tidak memberikan
keterangan atau bukti yang diminta.
Ketentuan pidana berupa kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan
denda paling banyak Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41A UU KUP juncto Pasal 35
ayat (1) UU KUP tidak dapat diterapkan kepada Wajib Pajak yang
sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Bahwa selain itu berdasarkan data dalam Sistem Informasi
Direktorat Jenderal Pajak, Saksi tidak memiliki relevansi dengan
pokok perkara dalam permohonan a quo, karena bukan merupakan
lawan transaksi PT Putra Indah Jaya in casu Pemohon II. Oleh
karenanya seluruh keterangan Saksi tersebut mohon untuk tidak
dipertimbangkan.
2. Urgensi Pengaturan Ketentuan Pasal 43A ayat (4) UU HPP
Bahwa sebagaimana telah Pemerintah jelaskan sebelumnya di
atas, ketentuan Pasal 43A ayat (4) bukan merupakan norma yang
baru muncul ketika terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan tetapi merupakan
norma yang telah ada sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan.
205
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, perlu Pemerintah sampaikan
bahwa pengaturan mengenai Pemeriksaan Bukti Permulaan tindak
pidana di bidang perpajakan sebagai bagian dari atribusi
pengaturan yang diamanatkan oleh Undang-Undang, bukan
merupakan suatu hal yang baru lahir dengan terbitnya PMK-
177/PMK.03/2022, tetapi dalam riwayatnya Menteri Keuangan telah
beberapa kali menerbitkan regulasi terkait tata cara Pemeriksaan
Bukti Permulaan tindak pidana di bidang perpajakan, yakni:
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2007 tentang
Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di
Bidang Perpajakan (PMK-202/PMK.03/2007);
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2013 tentang
Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di
Bidang Perpajakan (PMK-18/PMK.03/2013); dan
c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014 tentang
Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di
Bidang Perpajakan (PMK-239/PMK.03/2014).
Bahwa pemberian kewenangan kepada Menteri Keuangan
merupakan kebijakan instrumental antara Pemerintah dan Dewan
Perwakilan Rakyat yang telah diambil oleh pembuat Undang-
Undang.
Hal tersebut juga dikuatkan oleh keterangan Ahli Hukum Tata
Negara Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M. dalam sidang perkara
uji materi a quo pada tanggal 7 November 2023 yang menyatakan:
“Artinya, bisakah peraturan menteri mengatur, walaupun tidak
diperintahkan
undang-undangnya,
tetapi
kemudian
dia
mendapatkan
kewenangan
atributif?
Secara
norma,
menyerahkan kepada menteri, menteri memiliki kewenangan
atributif, dan karenanya dia kemudian bisa mengatur.
…
undang-undang memberikan kewenangan. Kenapa? Karena
biasanya undang-undang … pembentuk undang-undang
membayangkan aturan yang paling teknis dibiarkan atau
diserahkan kepada menteri teknis terkait yang akan
mengaturnya. Dan itu sebabnya dibuang kepada peraturan
menteri … seringkali dibuang ke peraturan menteri untuk
diatur teknis lanjutan.
206
…
yang ketiga, praktik konteksnya memang memberikan
kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk mengatur hal
yang lebih teknis”.
Bahwa tidak relevan ketika para Pemohon berasumsi tata cara
Pemeriksaan Bukti Permulaan tindak pidana di bidang perpajakan
dalam Pasal 43A ayat (4) dalam Pasal 2 angka 13 UU HPP
bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“hanya berkenaan dengan hal-hal yang bersifat teknis-administratif
dan bukan pembatasan dan/atau perluasan hak dan kewajiban
warga negara”, karena faktanya pengaturan mengenai tata cara
Pemeriksaan Bukti Permulaan yang merupakan atribusi Pasal 43A
ayat (4) UU HPP khususnya terkait wewenang Pemeriksaan Bukti
Permulaan adresat yang dituju bukan kepada diri para Pemohon
melainkan pembatasan wewenang terhadap petugas pajak yang
diberikan surat perintah untuk melakukan Pemeriksaan Bukti
Permulaan.
Hal tersebut sekaligus menjawab dalil para Pemohon yang
beranggapan
bahwa
model
pengaturan
PMK
177/2022
bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
63/PUU-XV/2017 berkaitan dengan pengujian Pasal 32 ayat (3a)
UU KUP.
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017
pada pokoknya menyatakan bahwa frasa "pelaksanaan hak dan
kewajiban kuasa" bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak
dimaknai hanya berkenaan dengan hal-hal yang bersifat teknis-
administratif dan bukan pembatasan dan/atau perluasan hak dan
kewajiban warga negara. Artinya, Peraturan Menteri Keuangan
tidak boleh mengatur hal-hal yang bersifat pembatasan, perluasan
hak dan kewajiban warga negara. Sedangkan pengaturan atribusi
Pasal 43A ayat (4) UU HPP khususnya terkait wewenang, adresat
yang dituju adalah kepada petugas pajak yang melakukan
207
Pemeriksaan Bukti Permulaan, berbeda dengan Pasal 32 ayat (3a)
UU KUP karena adresat yang dituju dalam Peraturan Menterinya
berkaitan pembatasan terhadap seluruh warga negara Indonesia
siapa saja yang diperkenankan untuk menjadi kuasa dari Wajib
Pajak.
Hal tersebut juga dikuatkan oleh keterangan Ahli Hukum Tata
Negara Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M. dalam sidang perkara
uji materi a quo pada tanggal 7 November 2023 yang menyatakan:
“…putusan MK No. 63/PUU-XV/2017 tersebut berkaitan
dengan pendelegasian atau pelimpahan kewenangan kepada
Menteri Keuangan untuk mengatur “pelaksanaan hak dan
kewajiban
kuasa”.
Sehingga,
pada
putusan
tersebut
Mahkamah berpendapat bahwa terdapat kebutuhan untuk
mengatur lebih tegas pendelegasian wewenang teknis-
administratif “pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa”.
Sementara,
pengujian
perkara
ini
tidak
menyangkut
“pelaksanaan hak dan kewajiban”, tetapi mengenai “tata cara
pemeriksaan bukti permulaan”. Dalam konteks hukum tata
negara, pendelegasian atau pelimpahan wewenang teknis-
administratif dalam ketentuan Pasal 43A ayat (1) dan (4)
dalam Undang-Undang a quo, sudah benar secara hukum.
Artinya, mekanisme pemeriksaan tersebut haruslah diatur
dengan peraturan yang lebih bersifat teknis-implementasi
karena mengatur norma hukum yang lebih konkrit dan rigid.
Dengan demikian, pengujian konstitusionalitas perkara ini
tidak dapat dipersamakan dengan Putusan MK No. 63/PUU-
XV/2017, karena secara substansial sangat jauh berbeda.
Sehingga, putusan MK No. 63/PUU-XV/2017 tersebut tidaklah
tepat jika diselaraskan dengan pengujian materil konstitusional
perkara a quo.”
C. JAWABAN PEMERINTAH TERHADAP POKOK PERMOHONAN
PARA PEMOHON
Bahwa pada intinya para Pemohon mendalilkan dengan dilakukan
Pemeriksaan Bukti Permulaan, Wajib Pajak merasa dilakukan tindakan-
tindakan yang bersifat memaksa, sehingga ada hak para Pemohon yang
dilanggar, dan membutuhkan mekanisme kontrol sehingga tindakan-
tindakan Pemeriksaan Bukti Permulaan harus masuk ranah Lembaga
Praperadilan karena dipersamakan dengan penyidikan.
Bahwa mekanisme kontrol dalam proses Pemeriksaan Bukti Permulaan
justru
muncul
ketika
kegiatan
Pemeriksaan
Bukti
Permulaan
208
memerlukan persetujuan dari Wajib Pajak yang akan dilakukan
Pemeriksaan Bukti Permulaan. Hal ini terlihat dari Pasal 14 PMK
177/PMK.03/2022, yang berbunyi:
“(2) Dalam hal orang pribadi atau badan yang dilakukan
Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a menolak untuk
dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, Pemeriksa Bukti
Permulaan membuat berita acara penolakan Pemeriksaan
Bukti Permulaan.
(3)
Dalam hal orang pribadi atau badan menolak untuk
menandatangani berita acara penolakan Pemeriksaan Bukti
Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemeriksa
Bukti
Permulaan
membuat
berita
acara
penolakan
penandatanganan.”
Telah jelas dan tegas dalam ayat tersebut bahwa untuk melakukan
Pemeriksaan Bukti Permulaan, Pemeriksa Bukti Permulaan yang
mendapat Surat Perintah harus mendapatkan persetujuan dari Wajib
Pajak yang akan dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Bahkan ketika Wajib Pajak sudah mengizinkan/setuju untuk dilakukan
Pemeriksaan Bukti Permulaan, tidak ada suatu norma pun yang
memberikan kewenangan kepada Pemeriksa Bukti Permulaan untuk
dapat menyita atau mengambil secara paksa buku, catatan, dokumen,
keterangan, informasi, data, dan/atau benda lainnya, yang dapat
digunakan untuk menemukan Bukti Permulaan dari Wajib Pajak. Hal ini
sangat berbeda dengan kewenangan Penyitaan yang dimiliki oleh
Penyidik pada tahap penyidikan (pro justitia).
Hal ini didukung dengan penjelasan Ahli Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H.,
LL.M. dan Dr. Ahmad Sofian, S.H, M.A.yang dinyatakan dalam
keterangan tertulisnya maupun dalam sidang perkara uji materi a quo
tanggal 7 November 2023 sebagai berikut:
Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M.:
“...Tapi kalau kita lihat bahasanya itu kan, bahasa-bahasa yang
lebih bersifat misalnya kayak peminjaman dokumen atau
memasuki ruangan yang itu diberikan kepada wajib pajak boleh
memberikan izin atau tidak. Jadi, kental administrasinya ada,
wilayah bahu administratifnya itu ada karena ya, harus dengan
persetujuan…”
209
Dr. Ahmad Sofian, S.H, M.A.:
“...Namun, sebagai gambaran, saya pernah juga hadir di dalam
persidangan praperadilan dan hakim waktu itu menanyakan
kepada saya, apakah meminjam dan memeriksa buku atau
catatan itu bisa dipersamakan dengan penyitaan, sehingga perlu
ada izin dari pengadilan? Saya menyatakan bahwa frasa
meminjam kalau kita baca norma lainnya, itu ternyata orang yang
memiliki barang tersebut boleh tidak memberikan barangnya atau
boleh tidak memberikan dokumennya. Hanya saja, itu akan dibuat
Berita Acara bahwa yang bersangkutan tidak berkenan untuk
dipinjamkan barang atau datanya yang terkait dengan kata-kata
meminjam. Dengan demikian, meminjam tidak masuk dalam
upaya paksa, tidak bisa digolongkan sebagai upaya paksa…”
Bahwa mengenai Pasal 43A ayat (1) dan (4) yang diajukan uji materiil
dalam perkara a quo dapat Pemerintah uraikan sebagai berikut:
1. PASAL 43A AYAT (1) DAN (4) UU HPP TIDAK BERTENTANGAN
DENGAN PASAL 1 AYAT (3) UUD 1945
a. Bahwa terkait dalil para Pemohon yang menyatakan ketentuan
Pasal 43A ayat (1) dan (4) dalam Pasal 2 angka 13 UU HPP telah
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi,
“Negara Indonesia adalah Negara Hukum”, menurut Pemerintah
dalil demikian adalah dalil yang keliru dan tidak berdasar.
Adapun yang menjadi prinsip-prinsip pokok negara hukum
menurut Jimly Asshiddiqie sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat
(3) UUD 1945 adalah:
Adanya Supremasi Hukum (Supremacy of Law) dan Asas
Legalitas (Due Process of Law)
Dalam
konteks
ini,
pemimpin
tertinggi
negara
yang
sesungguhnya adalah hukum dan konstitusi, dimana berbagai
permasalahan harus diselesaikan dengan hukum sebagai
pedoman tertinggi. Selain itu, segala tindakan pemerintahan
harus
didasarkan
atas
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan yang tertulis, sah, dan berlaku. Bahwa ketentuan
dasar mengenai:
- Kewenangan Direktur Jenderal Pajak dalam melakukan
Pemeriksaan Bukti Permulaan sebelum dilakukan penyidikan
210
tindak pidana di bidang perpajakan telah diatur dalam suatu
produk hukum yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, sebagaimana
tercantum dalam Pasal 43A ayat (1).
- Payung hukum (umbrella act) tentang pengaturan tata cara
Pemeriksaan Bukti Permulaan tindak pidana perpajakan telah
diatur dalam suatu produk hukum yakni Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 43A ayat
(4). Bahkan dalam ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut
bahwa tata cara Pemeriksaan Bukti Permulaan tindak pidana
perpajakan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan.
Berfungsi sebagai Sarana mewujudkan Tujuan Bernegara
(Welfare State)
Dalam konteks ke-Indonesia-an, gagasan negara hukum yang
demokratis
adalah
untuk
mencapai
tujuan
bernegara
sebagaimana diatur dalam Pembukaan UUD 1945. Bahwa tujuan
negara berdasarkan alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 adalah
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah
Indonesia,
memajukan
kesejahteraan
umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan
keadilan sosial.
Tindakan Pemeriksaan Bukti Permulaan dilaksanakan dalam
rangka melaksanakan kewenangan yang diperintahkan oleh
Pasal 43A ayat (1) dan (4) dalam Pasal 2 angka 13 UU HPP
sebagai bagian dari tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pajak
untuk mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan
yang merupakan komponen utama Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) yang sangat dibutuhkan untuk
melaksanakan pembangunan dan menunjang kesejahteraan
masyarakat. Di sisi lain, adanya pengaturan Pasal 43A ayat (1)
211
dan (4) UU HPP merupakan wujud kebijakan instrumental
(instrumental policy) yang dipilih oleh Pembuat Undang-Undang
(wetgever) guna mencapai tujuan negara dalam menghimpun
pajak sesuai amanat dari Pasal 23A UUD 1945.
Adanya Persamaan dalam Hukum (Equality before The Law)
serta Perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (Human
Rights Protection)
Berdasarkan Penjelasan Pasal 6 ayat (2) UU HPP, tujuan
Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah untuk mendapatkan bukti
permulaan tentang ada atau tidaknya dugaan terjadinya tindak
pidana di bidang perpajakan, guna menentukan dapat atau
tidaknya dilakukan penyidikan.
Berdasarkan tujuan tersebut, justru dengan adanya ketentuan
Pasal 43A ayat (1) dan (4) dalam Pasal 2 angka 13 UU HPP
memberikan kepastian hukum (legal certainty) sekaligus
perlindungan terhadap Wajib Pajak orang pribadi atau badan
yang (akan) diperiksa dalam tahapan Pemeriksaan Bukti
Permulaan. Hal ini terlihat dari Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 177/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti
Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dimana di
dalamnya mengatur hak-hak Wajib Pajak orang pribadi atau
badan serta kewajiban-kewajiban Pemeriksa Bukti Permulaan
yang harus dipenuhi dalam tahapan Pemeriksaan Bukti
Permulaan.
Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, menjadi jelas dan berdasar
hukum bahwa Pemeriksaan Bukti Permulaan merupakan suatu
upaya administrasi yang belum memasuki tahap penyidikan (Pro
Justitia) dan tidak terdapat unsur upaya paksa di dalamnya. Dengan
demikian, terbukti bahwa ketentuan Pasal 43A ayat (1) dan (4)
dalam Pasal 2 angka 13 UU HPP tidak bertentangan dengan Pasal
1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.
212
2. PASAL 43A AYAT (1) DAN (4) UU HPP TIDAK BERTENTANGAN
DENGAN PASAL 28D AYAT (1) UUD 1945
a. Bahwa mengenai Pemeriksaan Bukti Permulaan telah diatur
secara khusus dalam peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan (lex specialis) dalam peraturan perundang-
undangan perpajakan antara lain:
1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) sebagaimana diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP);
2) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban
Perpajakan (PP 74/2011) yang saat ini telah diganti dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban
Perpajakan (PP 50/2022);
3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.03/2022
tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak
Pidana di Bidang Perpajakan.
b. Bahwa PP 50/2022 merupakan amanah Pasal 48 UU KUP yang
berbunyi:
Batang tubuh Pasal 48:
“Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-Undang
ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.”
Penjelasan Pasal 48:
“Untuk menampung hal-hal yang belum cukup diatur
mengenai tata cara atau kelengkapan yang materinya
sudah dicantumkan dalam Undang-Undang ini, diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Dengan
demikian
lebih
mudah
mengadakan
penyesuaian
pelaksanaan Undang-Undang ini dan tata cara yang
diperlukan.”
213
c. Bahwa peraturan-peraturan tersebut telah mengatur pengertian
dan tata cara serta prosedur mengenai Pemeriksaan Bukti
Permulaan yang merupakan tindakan administratif dalam
rangka penegakan hukum perpajakan dan memastikan
kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
d. Para
Pemohon
sengaja
mengaburkan
fakta
bahwa
Pemeriksaan Bukti Permulaan merupakan proses yang
dipersamakan tahapan penyelidikan bukan penyidikan (belum
pro justisia).
e. Adapun peminjaman bahan bukti sebagaimana dimaksud
dalam pemeriksaan bukti permulaan sangatlah berbeda
dengan penggeledahan dan penyitaan dalam penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam KUHAP. Perbedaan tersebut
terletak pada peminjaman bahan bukti yang mana dalam
perkara a quo masih dalam tahapan penyelidikan belum
memasuki tahapan penyidikan sehingga belum pro justitia,
sedangkan penggeledahan dan penyitaan dalam penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam KUHAP sudah pro justitia.
Sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal 43A ayat (1)
UU KUP Jo. UU HPP:
“Pemeriksaan Bukti Permulaan memiliki tujuan dan
kedudukan yang sama dengan penyelidikan sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai
hukum acara pidana.”
Selain itu, peminjaman bahan bukti yang dilakukan dalam
proses Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak memerlukan izin
dari Pengadilan Negeri, lain halnya dengan tindakan
penggeledahan dan penyitaan dalam proses penyidikan yang
dalam pelaksanaannya memerlukan izin dari Pengadilan
Negeri. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 33 dan
Pasal 38 KUHAP. Untuk dapat memberikan gambaran yang
lebih jelas terkait dengan perbedaan antara Pemeriksaan Bukti
Permulaan dengan penyidikan tindak pidana di bidang
perpajakan, maka Pemerintah akan jabarkan dalam tabel
214
berikut:
Hal
Pemeriksaan Bukti
Permulaan
Penyidikan Tindak Pidana
di Bidang Perpajakan
Peminjaman
Dokumen
Memasuki
Ruangan
Penyitaan
Penggeleda
han
Dasar
Hukum
• Pasal 43A UU KUP
• PMK-239/PMK.01/2014
• Pasal 44
UU KUP
• Pasal 38
KUHAP
• Pasal 44
UU KUP
• Pasal 33
KUHAP
Pelaksanaan
Dilakukan pada tahap
Pemeriksaan Bukti
Permulaan yang memiliki
tujuan dan kedudukan sama
dengan penyelidikan
sehingga belum pro Justitia
Dilakukan pada tahap
penyidikan atau sudah
memasuki tahap pro justitia
Tujuan
Menemukan bahan bukti
untuk menunjukkan ada
tidaknya peristiwa pidana
Menemukan alat bukti untuk
membuat terang suatu
tindak pidana dan
menemukan tersangkanya
Persyaratan
• Surat Perintah
Pemeriksaan Bukti
Permulaan
• Surat Tugas
• Surat Peminjaman
Dokumen
• Surat
Perintah
Penyidikan
• Surat
Perintah
Penyitaan
• Izin Ketua
Pengadilan
Negeri
Setempat
• Surat
Perintah
Penyidika
n
• Surat
Perintah
Penggeled
ahan
• Izin Ketua
Pengadila
n Negeri
Setempat
Konsekuensi
Dalam hal Wajib Pajak
menolak untuk
meminjamkan, Wajib Pajak
hanya diminta untuk
menandatangani Berita
Acara tidak bersedia
menyerahkan dokumen
Upaya paksa
tetap dapat
dilakukan
meski Wajib
Pajak
menolak
penyitaan
Upaya
paksa tetap
dapat
dilakukan
meski Wajib
Pajak
menolak
penggeleda
han
Petugas
Pemeriksa Bukti Permulaan
Penyidik
Pegawai
Negeri Sipil
(PPNS)
Penyidik
Pegawai
Negeri Sipil
(PPNS)
215
f. Bahwa tidak adanya penggeledahan dan penyitaan dalam
Proses
Pemeriksaan
Bukti
Permulaan,
dikarenakan
Pemeriksaan Bukti Permulaan itu sendiri dipersamakan dengan
tahap penyelidikan. Hal tersebut sudah dibuktikan dalam
beberapa putusan praperadilan sebagai telah Pemerintah
sampaikan pada Keterangan Presiden sebelumnya.
g. Bahwa
perlu
ditegaskan
tindakan
Pemeriksaan
Bukti
Permulaan adalah tindakan administratif yang diamanatkan
oleh peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
yang belum memasuki tahapan penyidikan (pro justitia), dan
tidak terdapat upaya paksa di dalamnya. Dengan demikian,
terbukti bahwa ketentuan Pasal 43A ayat (1) dan (4) UU HPP
tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
h. Terkait pendelegasian pengaturan, Ahli Hukum Tata Negara Dr.
Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M. dalam sidang perkara uji
materi a quo pada tanggal 7 November 2023 menjelaskan:
“Perihal
pendelegasian
pembentukan
peraturan
perundang-undangan yang lebih bersifat teknis tetap
bertumpuh atas kewenangan yang sah yang dapat
diperoleh melalui atribusi, delegasi, dan/atau mandat.
Dalam praktiknya, suatu Undang-Undang yang dibuat,
umumnya hanya memuat hal-hal yang bersifat umum
saja. Artinya, norma dalam Undang-Undang tidak
mengatur secara detail. Mengapa demikian? Karena sifat
dan ruang lingkup berlakunya secara nasional. Sehingga,
untuk melaksanakan norma-norma yang ada dalam suatu
Undang-Undang
tersebut
maka
tetap
diperlukan
pembentukan peraturan yang lebih bersifat teknis dalam
bentuk
Peraturan
Pemerintah,
Peraturan
Daerah,
Peraturan
Menteri,
dan
seterusnya.
Pembentukan
peraturan perundang-undangan yang lebih bersifat teknis
tersebut biasanya didahului dengan pendelegasian atau
pelimpahan kewenangan baik itu dinyatakan secara
langsung maupun tidak langsung dalam suatu Undang-
Undang.
Misalnya, dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021
tentang Harmonisasi Perpajakan, setidaknya ditemukan
kurang lebih sebanyak 25 (dua puluh lima) ketentuan
norma yang memberikan pendelegasian atau pelimpahan
kewenangan untuk membentuk peraturan yang lebih
bersifat teknis. Adapun peraturan teknis yang dimaksud
tersebut ialah 7 (tujuh) dalam bentuk Peraturan
216
pemerintah dan selebihnya dalam bentuk Peraturan
Menteri Keuangan. Salah satunya adalah pendelegasian
atau pelimpahan kewenangan untuk mengatur tata cara
pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang
perpajakan.
Berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas tersebut
ditarik suatu kesimpulan bahwa pendelegasian atau
pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan Pasal 43 ayat (1) dan (4) dalam Pasal 2 angka
13 UU Harmonisasi Perpajakan adalah dalam rangka
untuk
memberikan
kepastian
hukum
terhadap
pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana
di bidang perpajakan. Dengan demikian, ketentuan Pasal
43a ayat (1) dan (4) UU a quo sebenarnya tidaklah
bertentangan dengan ketentuan UUD 1945. Karena
memang sudah seharusnya hal-hal yang sifatnya teknis
diatur
dengan
Peraturan
Pemerintahan,
Peraturan
Presiden, Peraturan Menteri, dan seterusnya.
i. Terkait dengan upaya hukum praperadilan, Ahli Pidana Dr.
Ahmad Sofian, S.H, M.A. dalam keterangannya di persidangan
uji materi a quo pada tanggal 7 November 2023 menyatakan:
“Undang-Undang KUP tidak mendeskripsikan secara
lebih detail langkah-langkah apa yang terkait dengan
pemeriksaan bukti permulaan. Hanya saja dalam
Penjelasan Pasal 43A ayat (1) dijelaskan bahwa
pemeriksaan bukti permulaan memiliki tujuan dan
kedudukan yang sama dengan penyelidikan.
KUHAP juga telah mendefinisikan apa yang dimaksud
dengan
penyelidikan,
yaitu
serangkaian
tindakan
penyelidik untuk menemukan apakah satu peristiwa atau
satu perbuatan dikategorikan sebagai tindak pidana untuk
dilakukan penyidikan. Jadi, penyelidikan di dalam KUHAP
untuk memastikan satu peristiwa itu adalah peristiwa
pidana atau bukan. Output-nya agar tidak terjebak bahwa
peristiwa itu peristiwa administratif atau peristiwa pidana.
Sehingga
dilakukanlah
rangkaian
langkah-langkah
penyelidikan agar pasti bahwa perbuatan atau peristiwa
itu adalah peristiwa pidana, sehingga naiklah ke proses
penyidikan.
Penyidikan
itu
adalah
tindakan
atau
perbuatan yang dilakukan oleh penyidik dalam rangka
menemukan alat bukti, sehingga dengan alat bukti
tersebut menjadi terang dan menemukan tersangkanya.
Penyelidikan kemudian dalam konteks Undang-Undang
KUP yang namanya pemeriksaan bukti permulaan adalah
sebuah batasan untuk memastikan ini tindak pidana di
bidang perpajakan, hal ini tindak pidana yang diatur di
dalam Undang-Undang KUHP, atau tindak pidana yang
217
diatur dalam undang-undang khusus lainnya. Jadi, ada
batasan untuk melakukan langkah-langkah. Kalau kita
lihat di beberapa negara mereka menyebutnya memang
ada istilah preinvestigation.
Jadi, preinvestigation untuk memastikan ini adalah
sebuah tindak pidana atau bukan. Dalam konteks
perpajakan apakah ini tindak pidana perpajakan atau
bukan, dan untuk memastikannya maka dilakukanlah
pemeriksaan bukti permulaan.”
Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, maka menjadi benar dan
berasalan hukum bahwa pengaturan norma Pasal 43A ayat (1) dan (4)
tidak melanggar ketentuan dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945.
D. DAMPAK JIKA PERMOHONAN DIKABULKAN
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah
diuraikan pada dalil-dalil sebelumnya di atas, seluruh rangkaian
tindakan Pemeriksaan Bukti Permulaan bukanlah tindakan yang
dilaksanakan dalam rangka penyidikan (Pro Justitia) sebagaimana
dimaksud dalam KUHAP, sehingga menjadi tidak beralasan bagi para
Pemohon yang meminta kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
untuk menyatakan bahwa tindakan-tindakan dalam Pemeriksaan Bukti
Permulaan sebagai tindakan yang dapat diajukan upaya hukum
praperadilan ke Pengadilan Negeri sebagaimana bunyi Petitum Nomor
2 permohonan perkara a quo.
Apabila tindakan yang bukan merupakan tindakan dalam rangka
penyidikan tersebut menjadi ranah praperadilan, maka kewenangan
Lembaga Praperadilan menjadi sangat luas dan bertentangan dengan
Pasal 1 angka 10 dan Pasal 77 KUHAP, serta Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Hal tersebut selaras dengan pendapat Ahli Pidana Dr. Ahmad Sofian,
S.H, M.A. dalam keterangannya di persidangan uji materi a quo pada
tanggal 7 November 2023 menyatakan:
“Bahwa terkait dengan pemeriksaan bukti permulaan yang diuji di
dalam forum ini, apakah itu masuk dalam objek praperadilan atau
tidak? Maka itu nanti akan dibahas secara lebih mendalam baik
oleh Pemohon, Termohon, maupun Ahli yang akan memberikan
218
pandangan kritis terhadap apakah itu bisa dijadikan sebagai
perluasan objek praperadilan. Karena jika pemeriksaan bukti
permulaan dijadikan objek praperadilan, maka yang pertama
adalah tugas dari lembaga praperadilan itu, pranata praperadilan
itu makin luas, makin besar karena pemeriksaan bukti permulaan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KUP dipersamakan
dengan penyelidikan, sehingga penyelidikan pun nanti kelak akan
menjadi objek praperadilan, dan semua orang ketika dalam proses
penyelidikan, bisa mengajukan peradilan di pengadilan dan
diminta oleh hakim untuk memeriksa dan memutus perkara
tersebut. Saya pikir ini yang bisa saya sampaikan.”
Jika dikaitkan dengan mekanisme kontrol atas tindakan Pemeriksaan
Bukti Permulaan, terdapat permohonan uji materi atas tindakan-
tindakan dalam penyelidikan ke Mahkamah Konstitusi dan telah diputus
melalui Putusan MKRI Nomor 9/PUU-VIII/2019, yang pada pokoknya
menolak permohonan agar penyelidikan dapat diuji melalui Lembaga
Praperadilan. Beberapa pertimbangan hakim konstitusi dalam putusan
tersebut adalah sebagai berikut:
Halaman 22
“…Lebih lanjut apabila dicermati dari seluruh unsur agar dapat
terpenuhinya tindakan penyelidikan sebagaimana dimaksudkan
pada uraian di atas maka secara sederhana sebenarnya dapat
dipahami bahwa serangkaian tindakan yang dilakukan oleh
penyelidik yang menjadi batasan ruang lingkup tugas dan
kewenangannya adalah terbatas pada tindakan yang dilakukan
untuk memastikan bahwa adanya laporan atau pengaduan yang
diterima benar-benar memenuhi unsur adanya dugaan tindak
pidana. Oleh karenanya yang terjadi sesungguhnya adalah
tindakan penyelidik yang berupa tindakan permulaan yang pada
dasarnya hanyalah mencari dan mengumpulkan keterangan orang
dan barang bukti untuk mendapatkan kesimpulan bahwa suatu
peristiwa adalah tindak pidana…”
Halaman 26
“...Lebih lanjut secara mendasar dapat dirangkum bahwa pada
tahap penyelidikan belum ada kepastian ditemukannya peristiwa
pidana yang dapat ditindaklanjuti dengan penyidikan, karena hal
tersebut sangat tergantung pada ditemukannya bukti yang cukup
bahwa suatu perbuatan adalah peristiwa atau perbuatan pidana.
Karena belum ditemukan adanya peristiwa pidana maka tidak ada
proses yang menindaklanjuti dalam bentuk penegakan hukum (pro
justitia) yang di dalamnya dapat melekat kewenangan pada
penyidik yang menindaklanjuti penyelidikan tersebut, baik berupa
upaya paksa yang dapat berimplikasi pada perampasan
kemerdekaan orang atau benda/barang, sehingga esensi untuk
219
melakukan pengawasan terhadap aparat penegak hukum agar
tidak melakukan tindakan sewenang-wenang belum beralasan
untuk diterapkan, mengingat salah satu instrumen hukum untuk
dapat dijadikan sebagai alat kontrol atau pengawasan adalah
lembaga praperadilan yang belum dapat “bekerja” dikarenakan
dalam tahap penyelidikan belum ada upaya-upaya paksa yang
dapat berakibat adanya bentuk perampasan kemerdekaan baik
orang maupun benda/barang...”
Halaman 28
“Meskipun hasil penyelidikan tidak dapat dilakukan pengujian
melalui
pranata
praperadilan
namun
sebenarnya
tidak
menghilangkan hak pelapor/pengadu untuk mengetahui proses
penyelidikan kepada pihak penyelidik. Peraturan Kapolri Nomor 14
Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana yang
mencabut Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 tentang
Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di
Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, menganut
prinsip-prinsip
di
antaranya
transparan
dan
akuntabel
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 huruf e dan huruf f sebagai
berikut:
e. transparan, yaitu proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan
secara
terbuka
yang
dapat
diketahui
perkembangan
penanganannya oleh masyarakat;
f. akuntabel, yaitu proses penyelidikan dan penyidikan yang
dilakukan dapat dipertanggungjawabkan;
Berdasarkan kedua prinsip di atas maka sesungguhnya tidak ada
alasan bagi pihak kepolisian untuk tidak memenuhi hak
pelapor/pengadu untuk memberikan hasil penyelidikan. Apabila
hal tersebut tidak dilakukan, terdapat mekanisme untuk
mempermasalahkan
bagi
pelapor/pengadu
yaitu
dengan
melaporkan kepada pihak yang menjadi pengawas atas kinerja
penyelidik tersebut dan tentunya dapat diberikan punishment
apabila terbukti penyelidik tersebut melakukan pelanggaran…”
Bahwa mengacu pada Putusan MKRI Nomor 9/PUU-VIII/2019 tersebut,
maka mekanisme kontrol/pengawasan atas tindakan yang dilakukan
oleh
Pemeriksa
Bukti
Permulaan
dalam
rangka
melakukan
Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pada mekanisme pengawasan
internal Kementerian Keuangan.
Sebagaimana telah Pemerintah uraikan mengenai latar belakang dan
urgensi penerbitan PMK 177/PMK.03/2022 sebagai amanah atribusi
Pasal 43A ayat (4) UU HPP, sudah jelas bahwa PMK 177/PMK.03/2022
tersebut hanya bersifat teknis-administratif dan bukan pembatasan
220
dan/atau perluasan hak dan kewajiban warga negara, sehingga tidak
ada substansi Undang-Undang yang dilanggar. Hal ini diperkuat dengan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 25/P/HUM/2023 atas permohonan
hak uji materiil PMK 177/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan
Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang menolak
permohonan uji materiil dikarenakan PMK 177/PMK.03/2022 tidak
melanggar Undang-Undang karena materi muatannya tidak membatasi
hak warga negara dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang.
Sangat jelas dan tegas dalam pertimbangan hukumnya Putusan
Mahkamah Agung Nomor 25/P/HUM/2023 Majelis Hakim menyatakan:
“Bahwa Pemeriksaan Bukti Permulaan memiliki tujuan dan
kedudukan yang sama dengan penyelidikan sebagaimana diatur
dalam undang-undang yang mengatur mengenai hukum acara
pidana, oleh karenanya kewenangan Pemeriksa serta kewajiban
dari Wajib Pajak dalam proses Pemeriksaan Bukti Permulaan
sebagaimana dimuat dalam Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 8 ayat (5)
objek permohonan keberatan a quo yang ditunjukan untuk mencari
dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak
pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan
penyidikan;
Bahwa pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan bukan
merupakan
tahap
penyidikan
(pro
justitia)
yang
dapat
dipersamakan
dengan
upaya
paksa
penggeledahan
dan
penyitaan sebagaimana dalam KUHAP. Tindakan yang dilakukan
oleh Pemeriksa Bukti Permulaan yang meminjam buku atau
catatan, mengakses dan/atau mengunduh data, dan tindakan
lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) objek
permohonan keberatan a quo bukan merupakan upaya paksa
yang merampas kebebasan orang atau badan (Wajib Pajak) yang
diperiksa mengingat seluruh proses tersebut baru dapat dilakukan
setelah adanya persetujuan, izin, dari Wajib Pajak. Dengan
demikian, tidak terdapat perampasan kebebasan yang dilakukan
terhadap orang atau badan yang dilakukan pada saat
Pemeriksaan Bukti Permulaan. Oleh karena itu, materi muatan
norma Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 8 ayat (5) tidaklah bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.”
Pada dasarnya selama ini pelaksanaan Pasal 43A ayat (1) dan (4) UU
HPP sudah sesuai dengan petitum para Pemohon, sebagaimana telah
diuraikan sebelumnya yaitu Pasal 43A UU HPP bukanlah perluasan
tahap penyidikan, sehingga pengaturan lebih lanjut dalam PMK
177/2022 sejatinya hanya mengatur teknis administrasi dan tidak
melakukan pembatasan hak warga negara, dalam hal ini Wajib Pajak.
221
Bahkan, seandainya pun petitum permohonan para Pemohon
dikabulkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi dan Pasal 43A
ayat (4) UU HPP tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945,
mengakibatkan PMK 177/2022 menjadi batal demi hukum. Hal tersebut
justru akan mengakibatkan terjadinya ketidakpastian atau bahkan
kekosongan hukum mengenai tata cara Pemeriksaan Bukti Permulaan,
termasuk hilangnya hak Wajib Pajak yang diatur dalam PMK 177/2022
tersebut. Sehingga adanya hak setiap orang atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945 tidak dapat dicapai.
III. KETERANGAN
TAMBAHAN
PEMERINTAH
ATAS
TANGGAPAN
MAJELIS HAKIM DALAM PERSIDANGAN DAN KETERANGAN AHLI
PARA PEMOHON
Bahwa dalam sidang pleno pembacaan keterangan DPR dan Presiden pada
tanggal 3 Oktober 2023, Majelis Hakim Konstitusi memberikan beberapa
pertanyaan terkait keterangan Presiden, yang pada pokoknya sebagai
berikut:
A. FILOSOFI HUKUM PENGATURAN PASAL 43A
Hakim M. Guntur Hamzah
Apakah pada saat pembuatan UU HPP ini khususnya Pasal 43A
ini terdapat alasan-alasan yang berdasar sampai harus
memasukan "Pemeriksaan Bukti Permulaan dipersamakan
dengan Penyelidikan" kenapa tidak ditegaskan langsung dan
dimasukkan ke dalam batang tubuh peraturannya?
Hakim Enny Nurbaningsih
Apa yang menjadi legal reason (alasan yang berdasar hukum)
terkait penempatan Pasal 43A mengenai "Pemeriksaan Bukti
Permulaan yang dipersamakan dengan Penyelidikan" namun
masuk dalam Bab yang berjudul "Penyidikan"?
Hakim Saldi Isra
Apa yang menjadi maksud dari Pembentuk UU (DPR dan
Presiden) terkait adanya penambahan Pasal 43A ayat 1a? Apakah
ada Risalah tertulis yang dibuat oleh Pembentuk UU? Seperti apa
penjelasannya?
222
Batang Tubuh Pasal 43A ayat (1) UU HPP:
“Direktur Jenderal Pajak berdasarkan informasi, data, laporan, dan
pengaduan berwenang melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan
sebelum
dilakukan
penyidikan
tindak
pidana
di
bidang
perpajakan”.
Penjelasan Pasal 43A ayat (1) UU HPP:
“…Pemeriksaan Bukti Permulaan memiliki tujuan dan kedudukan
yang sama dengan penyelidikan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang yang mengatur mengenai hukum acara pidana”.
Menegaskan apa yang telah disampaikan dalam Keterangan Presiden
pada persidangan yang telah lalu, baik secara tertulis maupun secara
lisan, di dalam Naskah Akademik RUU HPP juga disebutkan bahwa
hukum pidana materiil di bidang perpajakan merupakan aturan pidana
khusus yang diatur di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
sehingga bersifat lex spesialis, oleh karena itu hukum acaranya (hukum
formal) pun perlu menyesuaikan diri dengan hukum pidana materiilnya
agar dapat dilakukan penegakan hukum pidana materiil. Hukum pidana
formal
dalam
Undang-Undang
KUP
melakukan
beberapa
penyesuaian/penyimpangan dari KUHAP. Kekhususan hukum acara
terkait pidana di bidang perpajakan dapat dilihat dari lembaga
penegakan hukum, proses penegakan hukum dan daluwarsa
penuntutannya. Dari sisi proses penegakan hukum juga terdapat
penyimpangan dari KUHAP.
Sebagaimana telah Pemerintah uraikan di atas, sebelum UU HPP,
terdapat beberapa sengketa praperadilan dalam penegakan hukum
pidana pajak, dimana kegiatan penyidikan tindak pidana perpajakan
dianggap tidak didahului dengan penyelidikan sebagaimana diatur
dalam KUHAP untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang
diduga sebagai tindak pidana. Faktanya, kegiatan penyidikan dalam
sengketa-sengketa
tersebut
telah
melalui
Pemeriksaan
Bukti
Permulaan yang bertujuan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang
adanya dugaan telah terjadi tindak pidana perpajakan.
KUHAP mengatur proses penegakan hukum pidana dimulai dari
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, sedangkan Undang-Undang
223
KUP dalam Pasal 43A ayat (1) mengatur proses penegakan hukum
pidana dimulai dari Pemeriksaan Bukti Permulaan sebelum dilakukan
penyidikan. Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka pengaturan
mengenai kegiatan Pemeriksaan Bukti Permulaan menjadi kegiatan
awal sebelum dimulainya Penyidikan Tindak Pidana di bidang
Perpajakan. Hal tersebut selaras dengan Penjelasan Pasal 43A ayat (1)
UU HPP tersebut di atas yang bertujuan untuk menegaskan bahwa
kegiatan Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan sebelum proses
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, sama halnya dengan
kegiatan
Penyelidikan
yang
dilakukan
sebelum
Penyidikan
sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Kondisi ini juga dapat dilihat dalam ketentuan mengenai Penyelidikan
dalam KUHAP maupun Peraturan Kepala Kepolisian Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana,
sebagai berikut:
KUHAP Pasal 1 angka 5
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk
mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai
tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan
penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
PERKAPOLRI Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 10 ayat (1)
Kegiatan penyidikan tindak pidana terdiri atas:
a. Penyelidikan;
b. dimulainya Penyidikan;
c. upaya paksa;
d. pemeriksaan
e. penetapan tersangka;
f. pemberkasan;
g. penyerahan berkas perkara;
h. penyerahan tersangka dan barang bukti;
i. penghentian penyidikan.
Namun demikian, keberadaan Pasal 43A di dalam Bab Penyidikan tidak
serta merta menandakan bahwa kegiatan Pemeriksaan Bukti
Permulaan disamakan dengan kegiatan Penyidikan yang sudah
224
mengandung tindakan-tindakan Pro Justitia, sama halnya dengan
kegiatan penyelidikan yang tidak serta merta menjadi kegiatan Pro
Justitia sebagaimana kegiatan penyidikan.
Bahwa
proses
penyusunan peraturan perundang-undangan
di
Indonesia harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan yang baik sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan.
Dalam
Lampiran huruf E Bagian Penjelasan Angka 176 dijelaskan bahwa:
“Penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk Peraturan
Perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh.
…
Penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam
batang tubuh tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan
dari norma yang dimaksud.”
Dengan demikian, penjelasan Pasal 43A ayat (1) UU HPP yang
menyatakan bahwa “Pemeriksaan Bukti Permulaan memiliki tujuan dan
kedudukan yang sama dengan penyelidikan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang yang mengatur mengenai hukum acara pidana”
merupakan tafsir resmi dan sarana untuk memperjelas norma dalam
batang tubuh Pasal 43A ayat (1) yang menyatakan bahwa
“…Pemeriksaan Bukti Permulaan sebelum dilakukan penyidikan tindak
pidana di bidang perpajakan”. Dengan demikian, multi tafsir atau
pemahaman
yang
menyamakan
kegiatan
Pemeriksaan
Bukti
Permulaan yang disamakan dengan kegiatan penyidikan seharusnya
tidak terjadi dikarenakan di dalam penjelasan Pasal 43A ayat (1) UU
HPP yang merupakan tafsir resmi tersebut telah secara jelas
menerangkan bahwa Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan sebelum
adanya penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Menilik pada pertimbangan (konsideran) penyusun Undang-Undang
KUP menempatkan Pasal 43A di dalam Bab yang berjudul “Penyidikan”
diketahui
bahwa
penyusun
Undang-Undang
KUP
telah
mempertimbangkan adanya pembagian materi pokok yang didasarkan
225
pada kriteria tertentu, dalam hal ini atas dasar urutan atau kronologis
tahapan yang dilakukan dalam hal telah terjadi suatu tindak pidana di
bidang perpajakan. Pertimbangan penyusun Undang-Undang KUP
tersebut selaras dengan Lampiran II angka 111 huruf b UU
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menerangkan
sebagai berikut:
“111. Pembagian materi pokok ke dalam kelompok yang lebih
kecil dilakukan menurut kriteria yang dijadikan dasar
pembagian.
Contoh:
a. …….
b. pembagian
berdasarkan
urutan/kronologis,
seperti
pembagian dalam hukum acara pidana, dimulai dari
penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan
di sidang pengadilan tingkat pertama, tingkat banding,
tingkat kasasi, dan peninjauan kembali.”
Dengan mendasarkan pada uraian tersebut di atas, menjadi berdasar
hukum pertimbangan penyusun Undang-Undang KUP menempatkan
ketentuan Pasal 43A yang mengatur mengenai Pemeriksaan Bukti
Permulaan di dalam Bab “Penyidikan” dikarenakan secara urutan,
proses Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan sebelum proses
penyidikan.
B. PENDEKATAN
DALAM
PROSES
PEMERIKSAAN
BUKTI
PERMULAAN
Hakim Daniel Yusmic P. Foekh
Apakah terdapat batasan-batasan dalam hal adanya Pemeriksaan
Pajak? Apakah hanya pendekatan administratif saja atau pidana
atau bisa jadi kedua-duanya?
Bahwa pada tahun 1983 terjadi reformasi perpajakan di Indonesia yaitu
tujuannya adalah penegakan sistem administrasi perpajakan dan
masyarakat diberikan kebebasan untuk melaporkan pajaknya sendiri
(self assessment). Sistem self assessment di Indonesia memberikan
konsekuensi kepada Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri, menghitung
dan
memperhitungkan,
menyetor
serta
melaporkan
kewajiban
perpajakannya sedangkan proses dan hak menetapkan jumlah pajak
masih tetap berada pada otoritas perpajakan yaitu DJP melalui
226
penerbitan Surat Ketetapan Pajak. Lebih lanjut, guna menguji
kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain
dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan, Direktur Jenderal Pajak berdasarkan ketentuan Pasal 29
ayat (1) Undang-Undang KUP memiliki wewenang untuk melakukan
pemeriksaan pajak.
Bersamaan dengan reformasi perpajakan di Indonesia, pada tahun
1983 juga lahir ketentuan pidana terkait perpajakan. Namun perlu
diketahui bahwa ketentuan pidana pajak di Indonesia mengedepankan
aspek administrasi sehingga pidana pajak merupakan senjata
pamungkas dan upaya terakhir yang dapat dilakukan dalam penegakan
hukum pidana pajak di Indonesia (ultimum remedium). Adanya
kebijakan
mengenai
ultimum
remedium
tersebut
memberikan
konsekuensi bahwa penyelesaian secara pidana akan dilaksanakan
apabila Wajib Pajak telah melalui penyelesaian secara administrasi.
Dalam perkembangannya, asas ultimum remedium bagi Wajib Pajak
adalah penyelesaian dengan mengedepankan pemulihan kerugian
pada pendapatan negara (restorative justice) yaitu dengan membayar
kerugian pada pendapatan negara ditambah sanksi administrasinya.
Secara normatif kebijakan dalam penegakan hukum pidana di bidang
perpajakan
lebih
mengedepankan
pemulihan
kerugian
pada
pendapatan
negara
atau
penyelesaian
secara
administratif
sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP.
Dihubungkan
dengan
ketentuan
mengenai
Pemeriksaan
Bukti
Permulaan, diatur beberapa konstruksi yang sifatnya administrasi yang
dibuat berdasarkan kebijaksanaan pembuat peraturan perundang-
undangan, yakni untuk menghimpun penerimaan negara melalui pajak.
Sehingga ketika dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, namun Wajib
Pajak dengan kemauannya sendiri mengungkapkan dengan pernyataan
tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatannya, maka Pemeriksaan
Bukti Permulaan dihentikan dan tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Hal tersebut diatur dalam beberapa ketentuan diantaranya:
227
Ketentuan dalam
UU KUP
Bunyi Ketentuan
Pasal 8 ayat (3)
Walaupun
telah
dilakukan
tindakan
Pemeriksaan Bukti Permulaan, Wajib Pajak
dengan
kemauan
sendiri
dapat
mengungkapkan dengan pernyataan tertulis
mengenai
ketidakbenaran
perbuatannya,
yaitu:
a. tidak
menyampaikan
Surat
Pemberitahuan; atau
b. menyampaikan
Surat
Pemberitahuan
yang isinya tidak benar atau tidak
lengkap, atau melampirkan keterangan
yang isinya tidak benar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 atau Pasal 39
ayat (1) huruf c dan huruf d, sepanjang
mulainya penyidikan belum diberitahukan
kepada Penuntut Umum melalui Penyidik
Pejabat
Polisi
Negara
Republik
Indonesia.
Pasal 8 ayat (3a)
Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disertai pelunasan kekurangan pembayaran
jumlah pajak yang sebenarnya terutang
beserta sanksi administrasi berupa denda
sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah
pajak yang kurang dibayar.
Ketentuan dalam
PP 50 Tahun 2022
Bunyi Ketentuan
Pasal 7 ayat (5)
Dalam hal pengungkapan ketidakbenaran
perbuatan yang dilakukan Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
sesuai dengan keadaan yang sebenarnya,
terhadap
Wajib
Pajak
tidak
dilakukan
Penyidikan.
Ketentuan dalam
PMK
177/PMK.03/2022
Bunyi Ketentuan
Pasal 2 ayat (4)
Pemeriksaan
Bukti
Permulaan
tidak
ditindaklanjuti Penyidikan dalam hal Wajib
Pajak
dengan
kemauan
sendiri
mengungkapkan dengan pernyataan tertulis
mengenai
ketidakbenaran
perbuatannya
228
disertai pelunasan kekurangan pembayaran
jumlah pajak yang terutang beserta sanksi
administratif sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan.
Berdasarkan uraian dan beberapa ketentuan tersebut di atas dapat
dilihat bahwa dalam proses Pemeriksaan Bukti Permulaan terdapat
upaya administrasi yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak melalui
pelunasan kekurangan pembayaran pajak dan sanksi administratif.
Adanya upaya administrasi berupa pelunasan kekurangan pembayaran
pajak ditambah sanksi tersebut akan mengoptimalkan pencapaian
penerimaan negara pada umumnya dan pencapaian penerimaan pajak
pada khususnya.
Hal ini didukung dengan pendapat Ahli Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H.,
LL.M. yang dinyatakan dalam keterangan tertulisnya maupun dalam
sidang perkara uji materi a quo tanggal 7 November 2023 sebagai
berikut:
“Menurut Edmund H. Schwenk, dalam The Administrative Crime,
Its Creation and Punishment by Administrative Agencies 3,
menjelaskan bahwa penerapan sanksi pidana dalam bidang
hukum
administrasi
menyangkut
tiga
hal:
pertama,
konstitusionalitas suatu undang-undang yang memberi wewenang
kepada suatu badan administratif untuk mengeluarkan peraturan
dan perundang-undangan yang dapat dilaksanakan dengan
hukuman sehingga menimbulkan unsur-unsur kejahatan tertentu;
kedua, konstitusionalitas suatu undang-undang yang memberi
wewenang kepada suatu badan administratif untuk menjatuhkan
hukuman
atas
pelanggaran
peraturan
dan
perundang-
undangannya; dan, ketiga, konstitusionalitas suatu undang-
undang yang memberi wewenang kepada lembaga administratif
untuk menjatuhkan hukuman kepada pelaku pelanggaran.”
“...salah satu yang paling dekat sebenarnya dengan hukum pajak,
apalagi penegakan hukum pajak sering dibahasakan dengan
administrative penal law atau dalam bahasa bagaimana sebuah
hukum administrasi diberi ancaman pidana. Itu sebabnya sifat
hukum administrasinya hukum pajak itu seringkali berada di
wilayah itu. Jadi aslinya, norma aslinya sebenarnya adalah hukum
administrasi.
Dia
diberi
ancaman
hukum
pidana
untuk
menegakkan hukum administrasi tersebut…”
229
C. ALAT/MEKANISME KONTROL DALAM KEGIATAN PEMERIKSAAN
BUKTI PERMULAAN
Hakim Suhartoyo
Meminta adanya penjelasan lebih lanjut terkait Pemeriksaan Bukti
Permulaan yang dipersamakan dengan Penyelidikan ini apakah
ada alat kontrol di dalam peraturan-peraturan di bidang
Perpajakan? Sehingga isu adanya Abuse of Power ini tidak terjadi
oleh pihak DJP.
Hakim M. Guntur Hamzah
Terkait Pasal 43 apakah adresat itu hanya khusus yang dibunyikan
di batang tubuh dan penjelasan saja? Lalu bagaimana apabila
terdapat pegawai DJP yang tersangkut permasalahan tindak
pidana di bidang perpajakan?
Sebagaimana
telah
tertuang
di
dalam
Keterangan
Presiden
sebelumnya, bahwa Pemeriksaan Bukti Permulaan memiliki tujuan dan
kedudukan yang sama dengan Penyelidikan sebagaimana diatur dalam
KUHAP.
Hal
ini
berimplikasi
juga
kepada
mekanisme
kontrol/pengawasan atas kedua kegiatan tersebut, penyelidikan dan
Pemeriksaan Bukti Permulaan. Bahwa Pasal 43A ayat (2) telah
mengatur secara jelas ketentuan mengenai pengawasan internal atas
petugas DJP dalam melaksanakan Pemeriksaan Bukti Permulaan
sebagai berikut:
“(2) Dalam hal terdapat indikasi tindak pidana di bidang
perpajakan yang menyangkut petugas Direktorat Jenderal
Pajak, Menteri Keuangan dapat menugasi unit pemeriksa
internal di lingkungan Kementerian Keuangan untuk
melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan”.
Lebih lanjut, telah terdapat permohonan uji materi atas tindakan-
tindakan dalam penyelidikan ke Mahkamah Konstitusi dan telah diputus
melalui Putusan MKRI Nomor 9/PUU-VIII/2019, sebagaimana telah
diuraikan
sebelumnya.
Dengan
demikian,
mekanisme
kontrol/pengawasan atas tindakan yang dilakukan oleh Pemeriksa Bukti
Permulaan dalam rangka melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan
adalah pada mekanisme pengawasan internal Kementerian Keuangan.
Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, pengawasan intern
230
merupakan salah satu bagian dari kegiatan pengendalian intern yang
berfungsi melakukan penilaian independen atas pelaksanaan tugas dan
fungsi instansi pemerintah. Lingkup pengaturan pengawasan intern
diantaranya mencakup lingkup pelaksanaan tugas, kompetensi sumber
daya manusia, dan kode etik. Kementerian Keuangan memiliki Sistem
Pengendalian Intern yang dikenal dengan istilah Three Lines of Defence
atau Tiga Lini Pertahanan yang diatur berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 322/KMK.09/2022 dan Nomor 477/KMK.09/2021. Lini
pertama pada manajemen atau unit operasional, dari pimpinan sampai
dengan pelaksana di Direktorat Jenderal Pajak. Lini kedua dilakukan
oleh pengelola risiko dan/atau Unit Kepatuhan Internal (UKI) di setiap
unit di Direktorat Jenderal Pajak. Lini ketiga dijalankan oleh Inspektorat
Jenderal sebagai auditor internal di Kementerian Keuangan.
Lebih lanjut, dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas
pengawasan perpajakan dalam ketentuan Pasal 36C UU KUP secara
jelas mengatur sebagai berikut:
“Menteri Keuangan membentuk komite pengawas perpajakan,
yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.”
Untuk menindaklanjuti ketentuan tersebut sejak tahun 2008 Pemerintah
telah membentuk Komisi Pengawas Perpajakan yang mana merupakan
salah satu alat kontrol berupa komite non-struktural yang bersifat
independen dalam melakukan fungsi pengawasan aspek strategis
perpajakan.
Hal ini didukung dengan pendapat Ahli Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H.,
LL.M. yang dinyatakan dalam keterangan tertulisnya maupun dalam
sidang perkara uji materi a quo tanggal 7 November 2023 sebagai
berikut:
“...kita bicara soal konteks pengawasan karena dia masuk pada
wilayah administratif ya, coraknya sangat kuat masuk wilayah
administratif, maka saya kira pengawasan-pengawasan yang ada
di Kementerian Keuangan harusnya tetap bisa bekerja Nah,
silakan saja ditanyakan, selama ini praktiknya seperti apa? Apakah
wilayah pengawasan internal Kementerian Keuangan itu masih
bisa bekerja? Misalnya, apakah bisa dilaporkan kepada atasan
langsung? Atau unit kepatuhan internal DJP, ya? Atau misalnya
unit kepatuhan internal di Kementerian Keuangan? Atau bahkan
231
misalnya unit independen yang dibentuk atas nama Komite
Pengawas Perpajakan? Saya kira wilayah-wilayah itu masih bisa.
Bahkan kalau kita ujungnya, saya kira, wilayah eksternalnya masih
ada kemungkinan di-review oleh misalnya Badan Pemeriksa
Keuangan, khususnya menjalankan kewenangan dalam wilayah
… apa … kinerja…”
D. BUKTI TAMBAHAN OLEH PEMERINTAH
Bahwa Yang Mulia Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum., yang
meminta untuk melampirkan beberapa dokumen terkait naskah
akademik
serta
risalah
pembahasan
penyusunan
UU
HPP.
Menindaklanjuti tanggapan Yang Mulia Hakim tersebut, Pemerintah
melampirkan dokumen-dokumen tertulis dimaksud ditambah beberapa
dokumen bukti yang berkaitan dengan dalil-dalil Pemerintah bersama
dengan Kesimpulan a quo, dengan rincian sebagai berikut:
No.
Dokumen
1.
Naskah Akademik Tahun 2016: Rancangan Undang-
Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan
2.
Naskah Akademik tahun 2021: Rancangan Undang-
Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan
3.
Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-
Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan
4.
Resume Pembahasan Rapat Panitia Kerja Tim Perumus
dan Tim Sinkronisasi Komisi XI DPR dan Pemerintah
tanggal 27 September 2021
5.
Print out Risalah Pembahasan UU 7/2021
6.
Beberapa putusan praperadilan terkait Pemeriksaan Bukti
Permulaan
7.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 25/P/HUM/2023 atas
Permohonan Hak Uji Materiil PMK 177/PMK.03/2022
tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak
Pidana di Bidang Perpajakan
232
IV. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Presiden dan Kesimpulan Presiden untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Mahkamah Konstitusi RI tidak berwenang secara absolut
mengadili perkara a quo;
3. Menyatakan para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
4. Menyatakan permohonan Pemohon dalam permohonan pengujian
Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) dalam Pasal 2 angka 13 UU HPP
terhadap UUD 1945, ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak
dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
5. Menyatakan Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) dalam Pasal 2 angka 13
UU HPP tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
6. Menyatakan Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) dalam Pasal 2 angka 13
UU HPP tetap mempunyai kekuatan hukum dan berlaku mengikat di
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Namun demikian apabila yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang
bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan dan Risalah Persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
233
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736, selanjutnya disebut UU 7/2021)
terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
234
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah
selanjutnya mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
235
konstitusionalitasnya oleh para Pemohon dalam permohonan a quo adalah
Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) dalam Pasal 2 angka 13 UU 7/2021, yang
menyatakan:
Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) dalam Pasal 2 angka 13 UU 7/2021:
(1)
Direktur Jenderal Pajak berdasarkan informasi, data, laporan, dan
pengaduan berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan sebelum
dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
(4)
Tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang
perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
2. Bahwa Pemohon I menjelaskan kedudukan hukumnya sebagai perorangan
warga negara Indonesia dan sebagai pembayar pajak (tax payer) [vide bukti P-
1], berprofesi sebagai pedagang yang mendapatkan penghasilan dari kegiatan
bisnis perdagangan. Pemohon I dibebani kewajiban membayar pajak kepada
negara, yang dalam kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak sangat
mungkin
terjadi
persoalan.
Pemohon
I
dapat
dianggap
tidak
melaporkan/membayar kewajiban pajak yang sebenarnya, di mana dugaan
tersebut dapat berujung pada dugaan terjadinya tindak pidana perpajakan.
Sesuai ketentuan di bidang perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak)
dapat melakukan pemeriksaan bukti permulaan yang diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan, yang dapat dilakukan dengan cara-cara upaya paksa untuk
memeroleh dokumen/data elektronik, informasi yang berkaitan dengan pajak,
termasuk melakukan penyegelan dan memasuki/memeriksa tempat atau
ruangan tertentu (penggeledahan). Dengan upaya paksa tersebut, Pemohon I
merasa hak konstitusionalnya dirugikan sebab tidak dapat menggugat upaya
paksa tersebut ke praperadilan karena pemeriksaan bukti permulaan disamakan
dengan penyelidikan, sehingga Pemohon I tidak mendapat jaminan kepastian
hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon II adalah badan hukum privat [vide bukti P-4 dan bukti P-7]
serta sebagai pembayar pajak atau wajib pajak [vide bukti P-6]. Pemohon II
pernah mengajukan upaya hukum permohonan praperadilan berkaitan dengan
pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana perpajakan yang dilakukan Ditjen
Pajak, karena terdapat ancaman dan beberapa upaya paksa yang dilakukan
236
terhadap Pemohon II. Dalam pemeriksaan bukti permulaan untuk memeroleh
barang bukti, Penyidik PNS melakukan peminjaman, yang dalam Pasal 44 ayat
(2) huruf e dalam Pasal 2 angka 14 UU 7/2021, menurut Pemohon II dapat
dimaknai sebagai penggeledahan dan penyitaan, yang tidak disertai izin dari
Pengadilan Negeri setempat sebagaimana diatur dalam KUHAP. Pemohon II
pernah mengajukan upaya praperadilan ke Pengadilan Negeri dan mengetahui
terdapat pihak lain yang juga mengajukan upaya praperadilan tersebut. Upaya
tersebut ada yang dikabulkan, ada yang ditolak, dan ada yang tidak dapat
diterima, sehingga Pemohon II menganggap telah mengalami kerugian hak
konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual karena adanya ketidakpastian
hukum mengenai upaya praperadilan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945;
Berdasarkan seluruh uraian Pemohon I dan Pemohon II dalam
menjelaskan perihal kedudukan hukumnya, menurut Mahkamah, Pemohon I adalah
benar sebagai perorangan warga negara Indonesia, dan Pemohon II adalah badan
hukum privat, sebagai pembayar pajak atau wajib pajak [vide bukti P-1 dan bukti P-
6]. Pemohon I dan Pemohon II telah menjelaskan kerugian hak konstitusional yang
bersifat spesifik dan aktual yang dideritanya sebagai wajib pajak karena mengalami
secara langsung ancaman dan upaya paksa akibat berlakunya norma yang
dimohonkan pengujian, namun tidak mendapatkan kepastian hukum untuk
mengajukan upaya hukum praperadilan. Selain itu, Pemohon I dan Pemohon II telah
dapat menguraikan adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara
anggapan kerugian hak konstitusional yang dimilikinya dengan berlakunya norma
Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) dalam Pasal 2 angka 13 UU 7/2021 yang
dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan oleh
Mahkamah maka anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud tidak lagi terjadi.
Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya persoalan konstitusionalitas
norma yang didalilkan oleh Pemohon I dan Pemohon II, menurut Mahkamah,
Pemohon I dan Pemohon II memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo serta Pemohon I dan Pemohon II (selanjutnya disebut para
237
Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal
43A ayat (1) dan ayat (4) dalam Pasal 2 angka 13 UU 7/2021 bertentangan dengan
Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, para Pemohon mengemukakan
dalil-dalil permohonan yang pada pokoknya sebagai berikut (selengkapnya telah
dimuat dalam bagian Duduk Perkara):
1. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 43A ayat (1) dalam Pasal 2 angka
13 UU 7/2021 yang memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak
untuk melakukan pemeriksaan bukti permulaan telah dilakukan dengan
menggunakan berbagai upaya paksa terhadap wajib pajak. Upaya paksa
dimaksud tidak terdapat mekanisme perlindungan hukum bagi wajib pajak.
Selain itu, upaya paksa oleh Penyidik (PPNS) dalam rangka pemeriksaan bukti
permulaan, tidak dapat digugat melalui praperadilan di pengadilan negeri. Hal
ini menurut para Pemohon menunjukkan tidak ada keseimbangan hukum dan
perlindungan hak asasi manusia yang memadai bagi wajib pajak yang diperiksa
dalam pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana perpajakan. Lebih lanjut,
menurut para Pemohon, pemeriksaan bukti permulaan tidak dapat disamakan
dengan penyelidikan menurut KUHAP, karena penegakan hukum pidana
perpajakan dimulai dengan kegiatan pengembangan dan analisis yang meliputi
kegiatan intelijen serta kegiatan lain yang potensial terjadinya upaya paksa;
2. Bahwa menurut para Pemohon, adanya mekanisme praperadilan merupakan
pelaksanaan prinsip yang dapat menyeimbangkan antara wajib pajak dan PPNS
Perpajakan dalam penegakan hukum pidana di bidang perpajakan. Namun,
terhadap pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana perpajakan yang
dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 43A ayat (1) dalam Pasal 2 angka
13 UU 7/2021 yang dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 177/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan
Tindak Pidana di Bidang Perpajakan (PMK 177/2022) yang telah dilakukan
dengan cara-cara upaya paksa, seperti untuk memeroleh keterangan dokumen
atau data elektronik, melalui penyegelan dan memasuki/memeriksa tempat atau
238
ruangan tertentu (penggeledahan), tidak selalu dapat diajukan upaya
praperadilan. Dalam kaitan ini, wajib pajak hanya berkewajiban mengikuti upaya
paksa tersebut tanpa dapat mempersoalkan/menggugat apabila terdapat
kesalahan prosedur dalam pemeriksaan bukti permulaan tersebut. Oleh karena
itu, menurut para Pemohon, hal ini telah menimbulkan ketidakpastian hukum
yang dijamin oleh UUD 1945, sehingga bertentangan dengan prinsip negara
hukum dan kepastian hukum yang adil;
3. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 43A ayat (4) dalam Pasal 2
angka 13 UU 7/2021 yang dijabarkan dalam PMK 177/2022 telah menimbulkan
ketidakpastian hukum sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Tidak ditemukannya pengaturan dan penjelasan
lebih lanjut mengenai pemeriksaan bukti permulaan dalam UU 7/2021 atau UU
Ketentuan Umum Perpajakan, tetapi diatur dalam PMK 177/2022. Menurut para
Pemohon, pendelegasian seperti ini melanggar ketentuan pembentukan
peraturan perundang-undangan yang baik, sebagaimana yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan yang diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 (UU 12/2011). PMK 177/2022 memuat ketentuan-ketentuan yang
bersifat pembatasan-pembatasan, ancaman-ancaman, dan mengatur hak dan
kewajiban warga negara serta posisi yang tidak seimbang antara wajib pajak
dan pemeriksa bukti permulaan tindak pidana perpajakan;
Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil di atas, para Pemohon memohon
kepada Mahkamah yang pada pokoknya:
1. Menyatakan frasa “pemeriksaan bukti permulaan sebelum penyidikan” dalam
Pasal 43A ayat (1) dalam Pasal 2 angka 13 UU 7/2021 bertentangan dengan
UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “terhadap tindakan-tindakan dalam pemeriksaan bukti
permulaan tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu:
a. meminjam dan memeriksa buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar
pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan
penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak,
atau objek yang terutang pajak;
b. mengakses dan/atau mengunduh data, informasi, dan bukti yang dikelola
239
secara elektronik;
c. memasuki dan memeriksa tempat atau ruangan tertentu, barang bergerak
dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk
menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan
atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang yang dapat memberi
petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan
bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
d. melakukan Penyegelan tempat atau ruangan tertentu serta barang bergerak
dan/atau barang tidak bergerak;
dapat diajukan upaya hukum Praperadilan ke Pengadilan Negeri.”
2. Menyatakan frasa “Tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di
bidang perpajakan” dalam Pasal 43A ayat (4) dalam Pasal 2 angka 13 UU
7/2021 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “hanya berkenaan dengan
hal-hal yang bersifat teknis-administratif dan bukan pembatasan dan/atau
perluasan hak dan kewajiban warga negara”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dan membuktikan dalil-dalil
permohonannya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti surat atau tulisan yang
diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-7. Selain itu, para Pemohon juga
mengajukan 2 (dua) orang ahli, yaitu Dr. Jimmy Zeravianus Usfunan, S.H., M.H. dan
Dr. Mudzakkir, S.H., M.H., yang telah didengar keterangannya dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 17 Oktober 2023, dan keterangan tertulisnya diterima
Mahkamah pada tanggal 13 Oktober 2023. Para Pemohon juga mengajukan 1 (satu)
orang saksi, yaitu Porah Yohanes, yang telah didengar kesaksiannya dalam
persidangan pada tanggal 26 Oktober 2023. Selanjutnya, para Pemohon juga telah
menyerahkan kesimpulan tertulis bertanggal 14 November 2023, yang diterima
Mahkamah pada tanggal 14 November 2023 [selengkapnya dimuat dalam bagian
Duduk Perkara].
[3.9]
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memberikan
keterangan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 3 Oktober 2023 dan
menyerahkan keterangan tertulis yang sama bertanggal 3 Oktober 2023, yang
240
diterima Mahkamah pada tanggal 15 November 2023 [selengkapnya telah dimuat
dalam bagian Duduk Perkara].
[3.10]
Menimbang bahwa Presiden telah menyerahkan keterangan tertulis
bertanggal 3 Oktober 2023, yang diterima Mahkamah pada tanggal 29 September
2023, serta menyampaikan keterangan dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 3 Oktober 2023. Selain itu, Presiden juga menyerahkan Ringkasan
Keterangan tertulis bertanggal 3 Oktober 2023, yang diterima oleh Mahkamah pada
tanggal 3 Oktober 2023 [selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara].
[3.11]
Menimbang bahwa untuk mendukung dan membuktikan keterangannya,
Presiden telah mengajukan alat bukti surat atau tulisan yang diberi tanda bukti
PK-1a, PK-1b, PK-1c, PK-2 sampai dengan bukti PK-9. Selain itu, Presiden juga
mengajukan 2 (dua) orang ahli, yaitu Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M. dan Dr.
Ahmad Sofian, S.H., M.A., yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah
dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 7 November 2023, dan keterangan
tertulisnya bertanggal 3 November 2023, yang diterima Mahkamah pada tanggal 14
November 2023. Selanjutnya, Presiden juga telah menyerahkan kesimpulan tertulis
bertanggal 15 November 2023, yang diterima Mahkamah pada tanggal 15
November 2023 [selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara].
[3.12]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dan membaca secara
saksama permohonan para Pemohon, keterangan DPR, keterangan Presiden,
keterangan ahli para Pemohon, keterangan saksi para Pemohon, keterangan ahli
Presiden, bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan oleh para Pemohon dan Presiden,
kesimpulan para Pemohon dan Presiden sebagaimana selengkapnya dimuat pada
bagian Duduk Perkara, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan para Pemohon.
[3.13]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut
mengenai pokok permohonan para Pemohon, Mahkamah perlu mempertimbangkan
terlebih dahulu berkenaan dengan penegakan hukum di bidang perpajakan sebagai
berikut:
[3.13.1] Bahwa pajak merupakan bagian dari penerimaan negara yang bersifat
memaksa digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara yang
241
bersifat rutin dan pembangunan dalam rangka mewujudkan tujuan negara yang
diamanatkan oleh UUD 1945. Adanya sifat unsur memaksa bagi negara dalam
memungut pajak secara doktriner merupakan pengejawantahan hak-hak istimewa
negara atau hak-hak eksorbitan (exorbitante rechten), sebagaimana hal tersebut
ditegaskan dalam Pasal 23A UUD 1945 yang menyatakan, “Pajak dan pungutan lain
yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”.
Pengaturan lebih lanjut dengan undang-undang yang dinyatakan dalam UUD 1945
sejalan dengan prinsip no taxation without representation sebagai pencerminan
prinsip kedaulatan rakyat. Dalam konteks ini, peran serta rakyat dalam menentukan
kebijakan pajak tidak dilakukan secara langsung (indirect participation) tetapi melalui
representasi rakyat di DPR. Sekalipun demikian, pengaturan perpajakan dibentuk
dengan tetap menjunjung tinggi hak warga negara dan menempatkan kewajiban
perpajakan sebagai kewajiban kenegaraan karena merupakan sarana peran serta
rakyat dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional;
Berkenaan
dengan
sistem
pemungutan
pajak,
undang-undang
menentukan penetapan besaran pajak terutang dipercayakan kepada wajib pajak
sendiri (self-assestment) dan melaporkan secara teratur jumlah pajak yang terutang
dan yang telah dibayar sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-
undangan perpajakan. Oleh karena itu, melalui berbagai perubahan undang-undang
perpajakan ditentukan berbagai upaya untuk meminimalkan pelaksanaan
administrasi yang terlalu membebani wajib pajak dan bersifat birokratis. Dengan
mengingat pembayaran pajak oleh wajib pajak tidak disertai prestasi yang langsung
diterima oleh wajib pajak maka pada umumnya masyarakat (wajib pajak) masih
menganggap pajak sebagai beban. Sehingga, sebagian besar wajib pajak seringkali
tidak memenuhi kewajiban perpajakan. Hal ini berbeda dengan retribusi di mana
masyarakat akan mendapatkan manfaat langsung atas retribusi yang dibayarkan.
Dalam kaitan ini, bahkan, tidak sedikit wajib pajak yang melakukan manipulasi
besaran pajak terutang yang dipercayakan dan dibebankan kepada wajib pajak
dengan melaporkan secara teratur jumlah pajak yang terutang, termasuk tidak
melakukan pembayaran pajak. Oleh karena itu, dalam Undang-Undang Perpajakan
ditentukan adanya ketentuan pidana di bidang perpajakan dalam rangka penegakan
hukum (law enforcement) untuk memastikan masyarakat wajib pajak taat untuk
memenuhi kewajiban membayar pajak;
242
[3.13.2] Bahwa penegakan hukum pidana di bidang perpajakan merupakan
pidana administratif yang bersifat ultimum remedium, di mana pemberian sanksi
administrasi lebih diutamakan daripada sanksi pidana. Oleh karena itu, adanya
pemberian sanksi pidana dalam penyelesaian hukum perpajakan harus
memerhatikan prinsip, asas, dan norma hukum agar tujuan dari penegakan hukum
dapat tercapai, antara lain melindungi masyarakat serta memajukan kesejahteraan
umum dengan tetap memerhatikan hakikat tujuan hukum itu sendiri, yaitu kepastian
dan keadilan (certainty and justice). Dalam hal ini, apabila diduga wajib pajak tidak
memenuhi kewajibannya, dapat dilakukan pemeriksaan bukti permulaan. Bukti
permulaan yang dimaksud adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa
keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan
kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang
dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan berkurangnya pada pendapatan
negara [vide Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU 28/2007)]. Pemeriksaan bukti permulaan
dilakukan guna mendapatkan bukti permulaan mengenai adanya dugaan telah
terjadi tindak pidana di bidang perpajakan. Pengaturan bukti permulaan sebagai
bagian dari ketentuan pidana di bidang perpajakan baru diakomodasi dalam UU
28/2007, di mana dalam ketentuan Pasal 43A UU a quo menyatakan bahwa:
(1) Direktur Jenderal Pajak berdasarkan informasi, data, laporan, dan
pengaduan berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan
sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
(2) Dalam hal terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan yang
menyangkut petugas Direktorat Jenderal Pajak, Menteri Keuangan
dapat menugasi unit pemeriksa internal di lingkungan Departemen
Keuangan untuk melakukan pemeriksaan bukti permulaan.
(3) Apabila dari bukti permulaan ditemukan unsur tindak pidana korupsi,
pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang tersangkut wajib diproses
menurut ketentuan hukum Tindak Pidana Korupsi.
(4) Tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang
perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Sementara itu, UU 7/2021 hanya menyisipkan satu ayat dalam perubahan
Pasal 43A UU 28/2007 dengan menambahkan adressat norma ayat (1) dengan
sisipan ayat (1a) yang menyatakan “Pemeriksaan Bukti Permulaan” dilaksanakan
243
oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
yang menerima surat perintah pemeriksaan bukti permulaan”. Selain itu,
penambahan ayat tersebut juga mengubah Penjelasan Pasal 43A ayat (1) UU
28/2007 menjadi selengkapnya sebagai berikut:
Informasi, data, laporan dan pengaduan yang diterima oleh Direktorat
Jenderal Pajak akan dikembangkan dan dianalisis melalui kegiatan intelejen
dan/atau kegiatan lain yang hasilnya dapat ditindaklanjuti dengan
Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, atau tidak ditindaklanjuti.
Pemeriksaan Bukti Permulaan memiliki tujuan dan kedudukan yang sama
dengan penyelidikan sebagaimana diatur dalam undang-undang yang
mengatur mengenai hukum acara pidana.
Jika dikaitkan dengan Penjelasan Umum UU 7/2021, perubahan Penjelasan Pasal
43A ayat (1) dalam Pasal 2 angka 13 UU 7/2021, merupakan bagian dari upaya
melakukan reformasi perpajakan dalam rangka peningkatan tax ratio yang
dilaksanakan antara lain dengan meningkatkan penegakan hukum di bidang
perpajakan [vide Penjelasan Umum UU 7/2021 alinea ketiga]. Di samping itu,
Penjelasan Pasal 43A ayat (1) dalam Pasal 2 angka 13 UU 7/2021 menegaskan,
berkenaan dengan tata cara pemeriksaan bukti permulaan mempunyai kedudukan
yang sama dengan penyelidikan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, in
casu adalah KUHAP.
[3.14]
Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal di atas, persoalan
konstitusionalitas norma yang harus dijawab oleh Mahkamah adalah:
1.
apakah frasa “pemeriksaan bukti permulaan sebelum penyidikan” dalam
norma Pasal 43A ayat (1) dalam Pasal 2 angka 13 UU 7/2021 yang dilakukan
dengan upaya paksa yang tidak selalu dapat diajukan praperadilan telah
menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga bertentangan dengan UUD
1945;
2.
apakah frasa “Tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang
perpajakan” dalam Pasal 43A ayat (4) dalam Pasal 2 angka 13 UU 7/2021 yang
tidak hanya mengatur hal-hal yang bersifat teknis-administratif bertentangan
dengan UUD 1945.
244
[3.15]
Menimbang bahwa berkenaan dengan persoalan konstitusionalitas norma
sebagaimana Paragraf [3.14] angka 1 di atas, setelah mencermati secara saksama
dalil para Pemohon, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.15.1] Bahwa pada prinsipnya dalil para Pemohon bermuara pada adanya upaya
paksa oleh penyelidik dalam melakukan pemeriksaan bukti permulaan yang tidak
selalu dapat diajukan praperadilan di pengadilan negeri sehingga merugikan hak
konstitusionalitas para Pemohon yang dijamin oleh UUD 1945. Dalam kaitan dengan
dalil para Pemohon a quo, apabila dikaitkan dengan Penjelasan Pasal 43A ayat (1)
dalam Pasal 2 angka 13 UU 7/2021 yang menyatakan, “informasi, data, laporan,
dan pengaduan yang diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak akan dikembangkan
dan dianalisis melalui kegiatan intelijen dan/atau kegiatan lain yang hasilnya dapat
ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, atau
ditindaklanjuti”. Lebih lanjut, dinyatakan pula bahwa “Pemeriksaan Bukti Permulaan
memiliki tujuan dan kedudukan yang sama dengan penyelidikan sebagaimana diatur
dalam undang-undang yang mengatur mengenai hukum acara pidana”. Artinya,
pemeriksaan bukti permulaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan
tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan merupakan
salah satu rangkaian tindakan penyelidikan dalam melakukan suatu proses
pengumpulan bukti untuk mengetahui ada tidaknya peristiwa pidana.
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak sebelum melakukan penyidikan
tindak pidana di bidang perpajakan, berdasarkan informasi, data, laporan, dan
pengaduan berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan. Dalam kaitan
dengan konteks Penjelasan norma Pasal 43A ayat (1) dalam Pasal 2 angka 13 UU
7/2021, perlu terlebih dahulu dipahami batasan dan ruang lingkup yang
membedakan antara proses penyelidikan dan penyidikan sebagaimana hal tersebut
telah dipertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 9/PUU-
XVII/2019 yang diucapkan dalam sidang Pleno terbuka untuk umum pada tanggal
15 April 2019, yang menyatakan:
[3.13.1] Bahwa Pasal 1 angka 5 KUHAP menyatakan, “Penyelidikan adalah
serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu
peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan ada atau
tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang
ini”. Lebih lanjut dapat dijelaskan dalam menjalankan penyelidikan, penyelidik
memiliki wewenang di antaranya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf a KUHAP yakni menerima laporan atau pengaduan dari seseorang
245
tentang adanya tindak pidana, mencari keterangan dan barang bukti,
menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta
memeriksa tanda pengenal diri, dan mengadakan tindakan lain menurut hukum
yang bertanggung jawab. Adapun yang dimaksud dengan “tindakan lain”
dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 4 KUHAP adalah
dapat dilakukan dengan syarat-syarat tidak bertentangan dengan suatu aturan
hukum, selaras dengan kewajiban yang mengharuskan dilakukannya tindakan
hukum, tindakan itu harus patut dan masuk akal dan termasuk dalam
lingkungan jabatannya, atas pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan
memaksa dan menghormati hak asasi manusia;
Dari beberapa unsur yang harus dipenuhi untuk terpenuhinya rumusan
penyelidikan sebagaimana diuraikan pada ketentuan Pasal 1 angka 5 KUHAP
dan Pasal 5 ayat (1) huruf a KUHAP tersebut di atas, unsur yang mendasar
adalah adanya tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu
peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana dan oleh karenanya penyelidik
mempunyai wewenang menerima laporan atau pengaduan, mencari
keterangan dan barang bukti, menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan
menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri dan tindakan lain. Lebih
lanjut apabila dicermati dari seluruh unsur agar dapat terpenuhinya tindakan
penyelidikan sebagaimana dimaksudkan pada uraian di atas maka secara
sederhana sebenarnya dapat dipahami bahwa serangkaian tindakan yang
dilakukan oleh penyelidik yang menjadi batasan ruang lingkup tugas dan
kewenangannya adalah terbatas pada tindakan yang dilakukan untuk
memastikan bahwa adanya laporan atau pengaduan yang diterima benar-
benar memenuhi unsur adanya dugaan tindak pidana. Oleh karenanya yang
terjadi sesungguhnya adalah tindakan penyelidik yang berupa tindakan
permulaan yang pada dasarnya hanyalah mencari dan mengumpulkan
keterangan orang dan barang bukti untuk mendapatkan kesimpulan bahwa
suatu peristiwa adalah tindak pidana.
Dari batasan tugas dan kewenangan penyelidik tersebut di atas dapat diukur
bentangan rangkaian yang menjadi titik batasan kewenangan penyelidik
apabila dikaitkan dengan status adanya sebuah peristiwa, apakah sudah
mengandung adanya unsur-unsur peristiwa yang dapat dikatakan adanya
peristiwa pidana ataukah belum. Batasan-batasan tersebut diperlukan guna
memastikan bahwa sebuah peristiwa adalah peristiwa pidana dan oleh
karenanya terhadap peristiwa tersebut sudah dapat dilekatkan adanya
tindakan upaya paksa yang dibenarkan oleh undang-undang. Dengan kata
lain, apabila oleh penyelidik suatu peristiwa telah dipastikan adalah peristiwa
pidana maka proses yang harus dilanjutkan adalah dengan tindakan
penyidikan. Namun demikian, apabila yang terjadi adalah sebaliknya, yaitu
ternyata melalui tindakan penyelidikan tersebut tidak dapat ditemukan adanya
dugaan
peristiwa
pidana
maka
penyelidik
dapat
menghentikan
penyelidikannya. Meskipun secara formal tentang penghentian penyelidikan
tidak dikenal dalam KUHAP, namun sesungguhnya hal tersebut tidak serta-
merta menjadikan laporan atau pengaduan yang telah ditindaklanjuti dengan
penyelidikan tersebut tidak dapat dibuka kembali. Hal ini karena secara
substansial sepanjang pada perkembangan selanjutnya apabila terhadap
246
laporan atau pengaduan tersebut ditemukan bukti baru maka hal itu dapat
menjadi alasan bahwa penyelidikan tersebut dapat dilanjutkan kembali.
Lebih lanjut Mahkamah berpendapat tindakan penyelidikan oleh pejabat
penyelidik mempunyai maksud dan tujuan mengumpulkan bukti atau bukti
yang cukup agar dapat ditindaklanjuti dengan penyidikan. Oleh karenanya jika
diperhatikan dengan saksama, doktrin penyelidikan mempunyai arah untuk
mewujudkan bentuk tanggung jawab kepada penyelidik, agar dapat dihindari
tindakan penyelidik untuk tidak melakukan tindakan penegakan hukum dengan
dampak merendahkan harkat martabat manusia, baik sebelum maupun pada
saat akan dimulainya penegakan hukum. Oleh karena itulah terkadang
memang sulit untuk memisahkan rangkaian tindakan penyelidikan dengan
tindakan penyidikan. Bahkan, apabila tidak dipahami secara hati-hati seolah-
olah penyelidikan merupakan sub atau bagian dari penyidikan. Hal tersebut
sesungguhnya
tidak
dapat
dibenarkan
karena
prinsip
dasar
yang
membedakan adalah bahwa pada tindakan penyidikan telah ditemukan
peristiwa pidana dan dari titik itulah dapat melekat upaya-upaya hukum yang
bersifat memaksa dan berimplikasi pada perampasan kemerdekaan baik
terhadap orang maupun benda/barang. Uraian lebih lanjut berkaitan dengan
penyidikan akan diuraikan Mahkamah pada pertimbangan hukum selanjutnya.
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum di atas, bahwa hal yang
membedakan antara proses penyelidikan dan penyidikan, salah satunya adalah
adanya mekanisme upaya paksa. Di mana dalam proses penyelidikan tidak
diperbolehkan adanya ruang terjadinya upaya paksa karena hal demikian sudah
berkaitan dengan tindakan pro justitia yang berpotensi melanggar atau merampas
hak asasi manusia. Berkaitan dengan upaya paksa tersebut, penting pula bagi
Mahkamah untuk menegaskan kembali Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
9/PUU-XVII/2019, yang dikuatkan kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 53/PUU-XIX/2021 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 15 Desember 2021, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-
XX/2022 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
April 2022, yang pada pokoknya menyatakan:
“[3.14] ...pada tahap penyelidikan belum ada kepastian ditemukannya
peristiwa pidana yang dapat ditindaklanjuti dengan penyidikan, karena hal
tersebut sangat tergantung pada ditemukannya bukti yang cukup bahwa suatu
perbuatan adalah peristiwa atau perbuatan pidana. Karena belum ditemukan
adanya peristiwa pidana maka tidak ada proses yang menindaklanjuti dalam
bentuk penegakan hukum (pro justitia) yang didalamnya dapat melekat
kewenangan pada penyidik yang menindaklanjuti penyelidikan tersebut, baik
berupa upaya paksa yang dapat berimplikasi pada perampasan kemerdekaan
orang atau benda/barang, sehingga esensi untuk melakukan pengawasan
terhadap aparat penegak hukum agar tidak melakukan tindakan sewenang-
247
wenang belum beralasan untuk diterapkan, mengingat salah satu instrumen
hukum untuk dapat dijadikan sebagai alat kontrol atau pengawasan adalah
lembaga praperadilan yang belum dapat “bekerja” dikarenakan dalam tahap
penyelidikan belum ada upaya-upaya paksa yang dapat berakibat adanya
bentuk perampasan kemerdekaan baik orang maupun benda/barang.
Sementara itu, dalam tahap penyidikan telah dimulai adanya penegakan
hukum yang berdampak adanya upaya-upaya paksa berupa perampasan
kemerdekaan terhadap orang atau benda/barang dan sejak pada tahap itulah
sesungguhnya perlindungan hukum atas hak asasi manusia sudah relevan
diberikan.”
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum Mahkamah di atas, dapat
disimpulkan bahwa pada tahap penyelidikan tindakan penyelidik yang dapat
dilakukan adalah identifikasi awal terkait dengan peristiwa yang diduga sebagai
peristiwa pidana. Apabila suatu peristiwa berdasarkan penilaian subjektif penyelidik
dapat dinyatakan sebagai suatu peristiwa pidana yang didukung dengan
ditemukannya bukti yang cukup, maka harus dilanjutkan dengan proses berikutnya,
yaitu tindakan penyidikan. Artinya, terdapat batasan tugas dan kewenangan
penyelidik mengenai arti pentingnya identifikasi awal terkait dengan peristiwa yang
diduga sebagai peristiwa pidana. Dengan adanya identifikasi awal akan berdampak
pada terfokusnya penyelidik dalam menentukan dugaan peristiwa pidana yang
terjadi sehingga memberikan jaminan bagi penyidik untuk melakukan tindakan-
tindakan hukum selanjutnya sesuai dengan kewenangannya. Dalam tahapan
penyelidikan ini dibutuhkan sikap kehati-hatian dalam bertindak sehingga dapat
memberikan perlindungan dan jaminan terhadap hak asasi manusia serta
memberikan pembatasan terhadap dilakukannya upaya paksa;
[3.15.2] Bahwa lebih lanjut dengan mendasarkan pada Penjelasan norma Pasal
43A ayat (1) dalam Pasal 2 angka 13 UU 7/2021, yang menyatakan pemeriksaan
bukti permulaan dipersamakan dengan proses penyelidikan dan ditegaskan pula
dalam frasa “sebagaimana diatur dalam undang-undang yang mengatur mengenai
hukum acara pidana”. Hukum acara pidana yang dimaksud tidak lain adalah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Oleh
karena itu, dengan mendasarkan pada KUHAP telah jelas bahwa upaya paksa tidak
dapat dilakukan terhadap proses penyelidikan karena dalam proses tersebut
sesungguhnya belum terjadi tindakan pro justitia. Berdasarkan fakta persidangan
dalam perkara a quo, terhadap serangkaian pemeriksaan bukti permulaan yang
telah ditentukan, telah ternyata terdapat tindakan yang termasuk dalam kategori
248
upaya paksa, yang seharusnya belum menjadi bagian dari tahapan atau proses
penyelidikan pada umumnya sebagaimana yang dimaksudkan dalam KUHAP.
Dengan demikian, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan kembali pendirian
Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 9/PUU-XVII/2019, bahwa
terhadap upaya penyelidikan tidak boleh ada upaya paksa. Hal ini sejalan dengan
hakikat proses penyelidikan itu sendiri yang merupakan kegiatan untuk memastikan
ada tidaknya peristiwa pidana. Oleh karena itu, sekalipun dalam Penjelasan Pasal
43A ayat (1) dalam Pasal 2 angka 13 UU 7/2021 disebutkan pemeriksaan bukti
permulaan dimaksudkan sebagaimana bagian dari proses penyelidikan, namun
pembatasan-pembatasan proses penyelidikan dimaksud tetap harus mendasarkan
pada KUHAP. Sekalipun tujuan dari adanya pemeriksaan bukti permulaan untuk
“memaksa” wajib pajak membayar pajak sesuai dengan kewajibannya dalam rangka
meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak, mengoptimalkan penerimaan
negara, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi [vide Pasal 1 ayat (2) UU 7/2021
mengenai tujuan dibentuknya UU 7/2021], namun sifat “memaksa” demikian tidak
boleh berdampak terhadap terlanggarnya hak asasi seseorang. Hal ini sejalan pula
dengan asas dibentuknya UU 7/2021 [vide Pasal 1 ayat (1) UU 7/2021].
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah berpendapat oleh
karena frasa “pemeriksaan bukti permulaan sebelum penyidikan” dalam norma
Pasal 43A ayat (1) dalam Pasal 2 angka 13 UU 7/2021 yang di dalamnya
memperbolehkan dilakukannya tindakan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 43A
ayat (4) dalam Pasal 2 angka 13 UU 7/2021 yang sesungguhnya merupakan bagian
dari tindakan upaya paksa, maka hal tersebut jelas merupakan tindakan yang
bertentangan dengan kepastian hukum yang adil. Dengan demikian terhadap frasa
“pemeriksaan bukti permulaan sebelum penyidikan” dalam Pasal 43A ayat (1) dalam
Pasal 2 angka 13 UU 7/2021 haruslah dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai “tidak termasuk tindakan upaya paksa”, sebagaimana
selengkapnya akan dinyatakan dalam amar putusan a quo;
Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas,
meskipun Mahkamah berkesimpulan terhadap sepanjang frasa “pemeriksaan bukti
permulaan sebelum penyidikan” dalam ketentuan norma Pasal 43A ayat (1) dalam
Pasal 2 angka 13 UU 7/2021 telah dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat,
namun oleh karena pemaknaan yang dilakukan oleh Mahkamah tidak sebagaimana
249
yang dinginkan oleh para Pemohon, maka dalil permohonan para Pemohon a quo
adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian;
[3.15.3] Bahwa berkenaan dengan dalil para Pemohon yang mempersoalkan
adanya ketidakpastian hukum karena terdapat perbedaan dalam implementasi
pengajuan praperadilan terhadap pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di
bidang perpajakan karena ada hakim pengadilan negeri yang dalam putusannya
mengabulkan permohonan praperadilan dan ada yang menolak. Terhadap
persoalan demikian, Mahkamah menilai bahwa perbedaan pandangan mengenai
kompetensi pengadilan dalam mengadili praperadilan terhadap pemeriksaan bukti
permulaan merupakan permasalahan berkaitan dengan implementasi norma.
Namun demikian, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan melalui pertimbangan
hukum putusan perkara a quo, hal tersebut seharusnya tidak akan terjadi lagi,
dikarenakan telah ada pendirian dari Mahkamah bahwa tidak diperbolehkannya
aparat pajak melakukan tindakan untuk melakukan pemeriksaan bukti permulaan
sebelum penyidikan dalam menangani dugaan pelanggaran di bidang perpajakan
dengan menggunakan kewenangan yang mengandung tindakan upaya paksa (pro
justitia). Artinya, proses pemeriksaan bukti permulaan pada prinsipnya tidak boleh
menimbulkan upaya paksa karena hal tersebut merupakan bagian yang
dipersamakan dengan proses penyelidikan, sebagaimana telah dipertimbangkan
Mahkamah dalam Sub-paragraf [3.15.2] dan ditegaskan dalam amar putusan a quo.
Oleh karena itu, sesuai dengan hakikat proses penyelidikan yang tidak boleh ada
upaya paksa, jika terdapat tindakan upaya paksa dalam tahapan pemeriksaan bukti
permulaan sebelum penyidikan maka terhadap hal tersebut tentunya lembaga
praperadilan dapat melakukan pengujian akan sah atau tidaknya tindakan
dimaksud. Namun demikian, terhadap permohonan para Pemohon agar hal tersebut
ditegaskan menjadi objek praperadilan tidak dapat dilakukan oleh Mahkamah,
karena objek praperadilan, telah secara rigid diatur dalam ketentuan norma Pasal
77 KUHAP sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 21/PUU-XII/2014 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 28 April 2015, sehingga jika Mahkamah mengakomodir keinginan para
Pemohon justru hal tersebut akan mempersempit hakikat objek praperadilan itu
sendiri. Dengan demikian dalil para Pemohon yang mempersoalkan tidak adanya
kepastian hukum karena pemeriksaan bukti permulaan tidak menjadi objek
250
praperadilan, dengan sendirinya telah terjawab dalam pertimbangan hukum Sub-
paragraf [3.15.2] di atas.
[3.16]
Menimbang bahwa lebih lanjut, berkenaan dengan dalil para Pemohon
dalam Paragraf [3.14] angka 2 di atas yang mempersoalkan Peraturan Menteri
Keuangan karena mengatur tidak hanya hal-hal teknis administratif namun juga
pembatasan hak dan/atau perluasan hak dan kewajiban warga negara sehingga
tidak sejalan dengan kepastian hukum yang dijamin dalam UUD 1945. Berkenaan
dengan dalil para Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.16.1] Bahwa dalam kaitan dengan Peraturan Menteri yang dipersoalkan para
Pemohon, penting bagi Mahkamah untuk terlebih dahulu mempertimbangkan
kedudukan peraturan menteri dalam hierarki peraturan perundang-undangan
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang diubah terakhir kali
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 (UU 12/2011). Peraturan Menteri
bukan merupakan bagian dari jenis peraturan perundang-undangan yang termaktub
dalam hierarki peraturan perundang-undangan [vide Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011],
namun disebutkan sebagai peraturan perundang-undangan lainnya yang diakui
keberadaannya
dan
mempunyai
kekuatan
hukum
mengikat
sepanjang
diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk
berdasarkan kewenangan [vide Pasal 8 UU 12/2011]. Dalam kaitannya dengan dalil
para Pemohon, Pasal 43A ayat (4) dalam Pasal 2 angka 13 UU 7/2021, telah
memerintahkan pembentukan Peraturan Menteri Keuangan untuk mengatur lebih
lanjut mengenai tata cara pemeriksaan bukti permulaan. Oleh karena itu, ditetapkan
PMK 177/2022. Tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas PMK 177/2022,
PMK a quo pada prinsipnya mengatur hal ihwal yang berkaitan dengan aspek
penegakan hukum pidana di bidang perpajakan karena norma Pasal 43A dalam
Pasal 2 angka 13 UU 7/2021 merupakan bagian dari pengaturan Ketentuan
Penyidikan di bidang perpajakan [vide Bab IX Ketentuan Penyidikan UU 6/1983
yang diubah terakhir dengan UU 7/2021]. Terlebih, ditegaskan pula dalam
Penjelasan norma Pasal 43A ayat (1) dalam Pasal 2 angka 13 UU 7/2021 bahwa
pengaturan mengenai pemeriksaan bukti permulaan sebagaimana diatur dalam
KUHAP [vide Penjelasan Pasal 43A ayat 1 dalam Pasal 2 angka 13 UU 7/2021].
Berkenaan dengan hal ini, penting bagi Mahkamah menegaskan dengan merujuk
251
pada UU 12/2011, pengaturan mengenai ketentuan pidana hanya dimuat dalam
undang-undang, peraturan daerah provinsi, dan peraturan daerah kabupaten/kota
[vide Pasal 15 jo. angka 117 Lampiran II UU 12/2011]. Sebab, pengaturan mengenai
aspek penegakan hukum pidana yang berisikan pembatasan hak asasi manusia,
orang/benda bahkan dapat berimplikasi pada perampasan kemerdekaan sehingga
harus mendapatkan persetujuan rakyat yang direpresentasikan oleh anggota DPR
bersama dengan Presiden jika yang akan dibentuk adalah undang-undang atau oleh
anggota DPRD bersama dengan kepala daerah jika yang dibentuk adalah peraturan
daerah.
Selain
itu,
dalam
merumuskan
ketentuan
pemidanaan
perlu
memperhatikan asas-asas umum ketentuan pidana yang terdapat dalam Buku
Kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, karena ketentuan dalam buku kesatu
tersebut berlaku juga bagi perbuatan yang dapat dipidana menurut peraturan
perundang-undangan lain, kecuali jika oleh undang-undang ditentukan lain [vide
angka 113 Lampiran II UU 12/2011]. Berkaitan dengan hal ini, Pasal 5 ayat (1)
KUHAP telah mengatur tindakan yang dapat dilakukan oleh penyelidik yang menjadi
bagian dari wewenangnya, yaitu: (a) menerima laporan atau pengaduan dari
seorang tentang adanya tindak pidana; (b) mencari keterangan dan barang bukti;
(c) menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa
tanda pengenal diri; dan (d) mengadakan tindakan lain menurut hukum yang
bertanggung-jawab.
Dengan demikian, karena norma Pasal 43A dalam Pasal 2 angka 13 UU
7/2021 yang mengatur pemeriksaan bukti permulaan sebelum penyidikan yang
dinyatakan memiliki tujuan dan kedudukan yang sama dengan penyelidikan
sebagaimana diatur dalam KUHAP, semestinya tidak diatur hal-hal yang terkait
dengan tindakan pro justitia. Sebab, hal tersebut dapat berpotensi melanggar esensi
dari penyelidikan itu sendiri dalam memeriksa bukti permulaan. Terlebih, terhadap
tindakan dalam proses penyelidikan tidak dapat menjadi objek gugatan
praperadilan, karena pada dasarnya tindakan yang dilakukan belum masuk pada
upaya paksa (pro justitia). Oleh karena itu, Peraturan Menteri Keuangan tidak dapat
mengatur ketentuan yang substansinya memberikan wewenang dalam penyelidikan
yang mengandung sifat pemaksaan atau upaya paksa yang esensinya memuat
norma hukum acara pidana yang seharusnya dimuat dalam undang-undang, bukan
dalam Peraturan Menteri Keuangan;
252
[3.16.2] Bahwa para Pemohon dalam permohonannya juga mendalilkan
Peraturan Menteri Keuangan sebagai peraturan pelaksana hanya terbatas
mengatur hal-hal yang bersifat teknis administratif tetapi mengatur ketentuan pidana
bidang perpajakan. Terhadap dalil para Pemohon a quo, Mahkamah dalam
pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017 telah
menegaskan bahwa:
“[3.10.2] Bahwa, namun demikian, jika dibaca rasionalitas dan konteks
keseluruhan dalil Pemohon, Mahkamah memahami bahwa substansi yang
sesungguhnya dipersoalkan oleh Pemohon adalah masalah pendelegasian
kewenangan oleh undang-undang, in casu pasal 32 ayat (3a) UU KUP kepada
Peraturan
Menteri,
sehingga
persoalan
konstitusional
yang
harus
dipertimbangkan oleh Mahkamah, apakah pendelegasian kewenangan
demikian bertentangan dengan UUD 1945, khususnya sebagaimana diatur
lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU 12/2011). Terhadap
persoalan konstitusional tersebut Mahkamah selanjutnya mempertimbangkan
sebagai berikut:
1. Bahwa
dalam
menjalankan
pemerintahan
negara,
diperlukan
pemerintahan yang berdaulat dan memiliki kewenangan secara hukum.
Kewenangan harus dilandasi oleh ketentuan hukum yang ada (konstitusi),
sehingga kewenangan tersebut merupakan kewenangan yang sah.
Dengan demikian, pejabat (organ) dalam mengeluarkan keputusan adalah
diturunkan dari kewenangan tersebut. Sumber kewenangan dapat
diperoleh dengan cara atribusi, delegasi, dan mandat. Kewenangan organ
(institusi) pemerintah adalah suatu kewenangan yang dikuatkan oleh
hukum positif
guna
mengatur dan
mempertahankannya. Tanpa
kewenangan tidak dapat dikeluarkan suatu keputusan yuridis yang benar;
2. Bahwa, sebagaimana disinggung pada angka 1 di atas, salah satu sumber
kewenangan
adalah
diperoleh
dari
pendelegasian
kewenangan
perundang-undangan (delegatie van wetgevingsbevoegdheid), yaitu
pendelegasian kewenangan membentuk peraturan perundang-undangan
dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kepada peraturan
perundang-undangan yang lebih rendah. Pendelegasian demikian
dibutuhkan
karena
walaupun
dalam
pembentukan
peraturan
perundangan-undangan
diharapkan
dapat
dirumuskan
ketentuan-
ketentuan yang dapat langsung menyelesaikan permasalahan, namun
demikian acapkali diperlukan adanya pelimpahan (pendelegasian)
peraturan perundang-undangan. Hal itu disebabkan peraturan yang lebih
tinggi biasanya hanya mengatur ketentuan yang sangat umum (garis
besar) sehingga pengaturan yang lebih konkret di delegasikan kepada
peraturan yang lebih rendah secara berjenjang sesuai hierarkinya.
Pendelegasian suatu peraturan perundang-undangan pada dasarnya
dilakukan secara berjenjang sesuai dengan hierarki yang berlaku,
misalnya dari Undang-Undang ke Peraturan Pemerintah atau Peraturan
Pemerintah ke Peraturan Presiden. Pendelegasian Undang-Undang ke
Peraturan Menteri seharusnya tidak terjadi dalam sistem pemerintahan
253
Presidensial oleh karena pendelegasian tersebut meloncati dua peraturan
perundang-undangan, yaitu Peraturan Pemerintah dan Peraturan
Presiden. Hal-hal yang diatur dalam Undang-Undang secara konstitusional
seharusnya didelegasikan ke Peraturan Pemerintah sesuai dengan Pasal
5 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Presiden menetapkan Peraturan
Pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya”.
Namun, masalah pendelegasian tersebut diatur secara agak berbeda
dalam UU 12/2011 yang berlaku saat ini, sebagaimana tertuang dalam
Lampiran II khususnya Pedoman angka 198 sampai dengan angka 216
UU 12/2011. Pedoman angka 211 Lampiran II UU 12/2011 menyatakan,
“Pendelegasian kewenangan mengatur dari undang-undang kepada
menteri, pemimpin lembaga pemerintah nonkementerian, atau pejabat
yang setingkat dengan menteri dibatasi untuk peraturan yang bersifat
teknis administratif”. Dengan demikian, terlepas dari persoalan apakah
secara doktiner dalam sistem pemerintahan Presidensial dapat dibenarkan
adanya pendelegasian kewenangan mengatur langsung dari Undang-
Undang kepada Peraturan Menteri, menurut hukum positif yang berlaku
pada saat ini (in casu UU 12/2011) pendelegasian kewenangan demikian
dimungkinkan sepanjang hal itu berkenaan dengan pengaturan yang
bersifat teknis-administratif. Dengan kata lain, secara a contrario,
pendelegasian kewenangan dari Undang-Undang langsung kepada
Peraturan Menteri tidak dibenarkan jika materi muatannya berkenaan
dengan hal-hal yang menurut hierarki peraturan perundang-undangan
bukan merupakan materi muatan Peraturan Menteri;
3. Bahwa substansi yang diatur dalam UU 12/2011 terkait dengan
pendelegasiaan kewenangan merupakan bagian dari sistem peraturan
perundang-undangan Indonesia yang harus selalu menjadi acuan.
Kepatuhan terhadap sistem peraturan perundang-undangan dimaksud
merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa setiap norma
yang dibentuk memberikan jaminan kepastian hukum yang adil bagi setiap
warga negara yang dikenai aturan dimaksud. Dalam konteks ini, untuk
menilai keabsahan pendelegasian wewenang dari undang-undang kepada
peraturan perundang-undangan lainnya, maka sistem pendelegasian
kewenangan
yang
terdapat
dalam
UU
12/2011
tidak
dapat
dikesampingkan, dalam arti tidak dipertimbangkan, sepanjang norma yang
relevan yang termuat di dalamnya tidak dimohonkan pengujian;
4. Bahwa pada saat yang sama, pembatasan delegasi kewenangan dari
undang-undang kepada menteri juga berhubungan dengan materi muatan
undang-undang ditentukan secara eksplisit dalam UU 12/2011. Dalam
kaitan ini, terhadap hal-hal yang terkait dengan pengaturan lebih lanjut dari
ketentuan UUD 1945 yang merupakan pengakuan, penghormatan,
pembatasan, pengurangan atau pencabutan hak-hak tertentu dari warga
negara harus diatur dalam undang-undang. Karena itu, hanya hal-hal yang
bersifat teknis-administratif dari pengakuan, penghormatan, pembatasan,
pengurangan, pencabutan, atau perluasan hak itu saja yang dapat
didelegasikan pengaturannya kepada menteri atau pejabat setingkat
menteri. Dalam arti demikian, hal-hal yang bersifat pembatasan hak dan
kewajiban yang belum diatur dalam undang-undang tidak dapat
didelegasikan melalui sebuah Peraturan Menteri sebagai pelaksana atau
peraturan teknis;
254
5. Bahwa dalam kaitannya dengan delegasi kewenangan dari UU KUP
kepada menteri dalam permohonan a quo, keberadaan norma tersebut
berhubungan dengan sejarah dan semangat perumusan Pasal 32 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (UU 6/1983). Melalui ketentuan tersebut, pembentuk
undang-undang sesungguhnya membuka ruang bagi setiap orang atau
badan hukum Wajib Pajak untuk dikuasakan oleh seorang kuasa dalam
menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya;
…
6. …
7. ...
Lebih jauh, dalam keterangannya, Pemerintah dan DPR menjelaskan
pengaturan mengenai persyaratan serta hak dan kewajiban Kuasa Wajib
Pajak merupakan ketetuan bersifat teknis sehingga didelegasikan
pengaturannya kepada peraturan perundang-undangan yang lebih
rendah, dalam hal ini Peraturan Menteri Keuangan. Pertanyaan mendasar
yang harus dikemukakan: apakah dapat diterima bahwa persyaratan serta
hak dan kewajiban Kuasa Wajib Pajak merupakan hal yang bersifat teknis
administratif, sehingga pengaturannya dapat didelegasikan kepada
seluruh peraturan pelaksana, in casu Peraturan Menteri;
8. …
9. …
10. …
[3.11] Menimbang bahwa pertimbangan Mahkamah yang bertumpu pada UU
12/2011, sebagaimana diuraikan pada paragraf [3.10] di atas, adalah
dikarenakan undang-undang itulah yang memuat pengaturan lebih lanjut
tentang pendelegasian kewenangan mengatur dari peraturan perundang-
undangan dan tidak menjadi objek permohonan a quo. Sehingga, sesuai
dengan prinsip presumption of constitutionality yang berlaku dalam pengujian
konstitusionalitas undang-undang dan prinsip bahwa hakim atau pengadilan
adalah zittende magistratur, maka UU 12/2011 khususnya Lampiran II
Pedoman angka 198 sampai dengan angka 216 harus dianggap konstitusional
sampai terbukti bertentangan dengan UUD 1945 melalui Putusan Mahkamah
Konstitusi yang dijatuhkan atas dasar adanya permohonan untuk itu. Prinsip
zittende magistratur menghalangi Mahkamah untuk secara aktif menguji
konstitusionalitas
suatu
undang-undang
jika
undang-undang
yang
bersangkutan tidak dimohonkan pengujian. Namun demikian, prinsip zittende
magistratur
tidak
menghalangi
Mahkamah
untuk
mengesampingkan
keberlakukan suatu Undang-Undang apabila ternyata norma undang-undang
yang bersangkutan telah ternyata menghalangi kewenangan Mahkamah
dalam menjalankan fungsi constitutional review-nya. Pengesampingan
demikian dibenarkan berdasarkan doktrin hukum tata negara dan tidak
bertentangan dengan ajaran pemisahan kekuasaan, sebab Mahkamah tidak
menguji konstitusionalitas norma undang-undang yang tidak dimohonkan
pengujiannya, melainkan Mahkamah hanya memutuskan untuk tidak
menerapkannya. Artinya, norma Undang-Undang tersebut, baik teks maupun
255
isi atau materi muatannya, tetap ada dan berlaku selama belum ada
permohonan yang menguji konstitusionalitasnya dan belum ada Putusan
Mahkamah berkenaan dengan hal itu. Hal ini pernah dipraktikkan oleh
Mahkamah sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 004/PUU-II/2004, tanggal 13 Desember 2004.
[3.12] Menimbang bahwa kendatipun Pemohon tidak memohonkan pengujian
UU 12/2011 (terutama dalam hal ini Lampiran II khususnya Pedoman angka
198 sampai dengan angka 216 UU 12/2011) dan kendatipun titik berat
Permohonan Pemohon adalah terletak pada substansi pendelegasaian dari
undang-undang kepada Peraturan Menteri, in casu PMK 229/2014, Mahkamah
berpendapat bahwa, sesuai dengan sistem Pemerintahan Presidensial yang
dianut oleh UUD 1945, pendelegasian kewenangan mengatur dari peraturan
perundang-undangan yang tingkatannya lebih tinggi kepada peraturan
perundang-undangan yang tingkatannya lebih rendah secara doktriner tidak
boleh bertentangan dengan materi muatan yang secara konstitusional
seharusnya menjadi substansi materi muatan dari masing-masing jenis
peraturan perundang-undangan tersebut sesuai dengan tingkatan atau
hierarkinya. Dengan demikian, dalam konteks Permohonan a quo, sesuai
dengan pertimbangan pada sub-paragraf [3.10.2] di atas, tanpa perlu
mengesampingkan keberlakuan Lampiran II khususnya Pedoman angka 198
sampai dengan angka 216 UU 12/2011 dan tanpa harus menilai kasus konkret
yang dialami Pemohon khususnya berkenaan dengan pemberlakuan PMK
229/2014, Mahkamah berpendapat bahwa memang terdapat kebutuhan untuk
mengatur
lebih
tegas
pendelegasian
wewenang
teknis-administratif
“pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa” sebagaimana dimaksud dalam Pasal
32 ayat (3a) UU KUP kepada Menteri Keuangan. Sesuai dengan sifatnya
sebagai delegasi yang bersifat teknis-administrasi maka, di satu pihak,
pengaturan demikian tidak boleh mengandung materi muatan yang merugikan
hak wajib pajak dalam memberi kuasa kepada pihak manapun yang nilainya
mampu memperjuangkan hak-haknya sebagai wajib pajak dan menurut
undang-undang absah untuk menerima kuasa demikian serta, di lain pihak,
tidak menghambat atau mengurangi kewenangan negara untuk memungut
pajak yang diturunkan dari UUD 1945. Pendelegasian kewenangan mengatur
hal-hal
yang
bersifat
teknis-administratif
bukan
dimaksudkan
untuk
memberikan kewenangan yang lebih (over capacity of power) kepada Menteri
Keuangan melainkan hanya untuk mengatur lebih lanjut mengenai “syarat dan
tata cara pelaksanaan kuasa”. Artinya, pengaturan itu tidak boleh berisikan
materi muatan yang seharusnya merupakan materi muatan peraturan yang
lebih tinggi, lebih-lebih materi muatan undang-undang. Oleh karena itu, ada
atau tidak ada kasus konkret sebagaimana dialami Pemohon, pendelegasian
kewenangan mengenai “syarat dan tata cara pelaksanaan kuasa”
sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (3a) UU KUP hanya dapat dinyatakan
konstitusional
jika
materi
muatannnya
semata-mata
bersifat
teknis-
administratif.
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum di atas, dan pertimbangan
hukum dalam Sub-paragraf [3.16.1] tersebut, Mahkamah telah menegaskan bahwa
256
peraturan menteri sebagai bagian dari peraturan perundang-undangan lainnya,
dibentuk karena adanya perintah dari undang-undang, in casu Pasal 43A ayat (1)
dan ayat (4) dalam Pasal 2 angka 13 UU 7/2021. Namun demikian, pendelegasian
kewenangan mengatur dalam peraturan menteri tidak dimaksudkan untuk mengatur
materi yang seharusnya diatur dalam undang-undang, namun mengatur hal yang
berkaitan dengan teknis administratif dalam pemeriksaan bukti permulaan. Terlebih,
terhadap hal tersebut telah dinyatakan dalam Penjelasan Pasal 43A ayat (1) dalam
Pasal 2 angka 13 UU 7/2021 yakni dipersamakan dengan penyelidikan dalam
undang-undang yang mengatur mengenai hukum acara pidana, in casu KUHAP.
Sehingga hal tersebut tidak dapat diatur yang berkenaan dengan pembatasan hak
dan kewajiban warga negara, kecuali dalam undang-undang. Oleh karena itu, frasa
“Tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan” dalam
Pasal 43A ayat (4) dalam Pasal 2 angka 13 UU 7/2021 yang diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan yang tidak hanya mengatur hal-hal yang bersifat teknis-
administratif tetapi pembatasan hak dan kewajiban warga negara, in casu wajib
pajak adalah tidak sejalan dengan esensi dan ruang lingkup pendelegasian yang
diberikan oleh undang-undang.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas,
dalil para Pemohon yang memohon agar Mahkamah memberikan pembatasan
terhadap
pendelegasian
wewenang
dalam
Peraturan
Menteri
Keuangan
sebagaimana ketentuan norma Pasal 43A ayat (4) dalam Pasal 2 angka 13 UU
7/2021 adalah dalil yang dapat dibenarkan. Namun, oleh karena pemaknaan yang
dilakukan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon,
maka dalil para Pemohon a quo beralasan menurut hukum untuk sebagian.
[3.17]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat ketentuan norma Pasal
43A ayat (1) dan ayat (4) dalam Pasal 2 angka 13 UU 7/2021 telah ternyata
bertentangan dengan prinsip negara hukum dan prinsip kepastian hukum yang adil
yang ditentukan dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, namun
bukan sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon. Dengan demikian,
menurut Mahkamah, permohonan para Pemohon berkenaan dengan norma Pasal
43A ayat (1) dan ayat (4) dalam Pasal 2 angka 13 UU 7/2021 adalah beralasan
menurut hukum untuk sebagian.
257
[3.18]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya dalam
permohonan a quo tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada
relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk
sebagian.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian.
2. Menyatakan sepanjang frasa “pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan
penyidikan” dalam Pasal 43A ayat (1) dalam Pasal 2 angka 13 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6736) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
258
kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “tidak terdapat tindakan
upaya paksa”, sehingga selengkapnya norma Pasal 43A ayat (1) dalam Pasal 2
angka 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736) menjadi
“Direktur Jenderal Pajak berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan
berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, sepanjang tidak terdapat
tindakan upaya paksa”;
3. Menyatakan Pasal 43A ayat (4) dalam Pasal 2 angka 13 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6736) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “tidak melanggar hak
asasi wajib pajak”, sehingga selengkapnya norma Pasal 43A ayat (4) dalam
Pasal 2 angka 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736)
menjadi “Tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang
perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak mengatur hal-
hal yang berkaitan dengan upaya paksa dan melanggar hak asasi wajib pajak”.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya;
5. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
6. PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat pendapat berbeda
(dissenting opinion) dari 3 (tiga) orang Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi
Daniel Yusmic P. Foekh, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, dan Hakim Konstitusi
Saldi Isra, yang menyatakan sebagai berikut:
259
Pendapat Berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Daniel Yusmic
P. Foekh
[6.1]
Menimbang bahwa Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh memiliki
Pendapat berbeda (dissenting opinion), sebagai berikut:
[6.2]
Menimbang bahwa sehubungan dengan amar putusan Mahkamah
Konstitusi dalam perkara a quo yang baru saja selesai dibacakan, saya memiliki
pendapat hukum yang berbeda (dissenting opinion) dari mayoritas hakim konstitusi,
khususnya terkait pokok permohonan. Para Pemohon mengajukan pengujian norma
Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) dalam Pasal 2 Angka 13 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU
HPP) terhadap Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dengan alasan
permohonan yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. bahwa frasa “pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan penyidikan” pada
Pasal 43A ayat (1) dalam Pasal 2 Angka 13 UU HPP menimbulkan ketidakpastian
hukum dan karenanya bertentangan dengan prinsip negara hukum dan kepastian
hukum yang adil. Menurut para Pemohon, tidak ditemukan pengaturan dan
penjelasan lebih lanjut mengenai pemeriksaan bukti permulaan dalam UU HPP
maupun Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan
Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU
KUP), melainkan hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
177/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak
Pidana di Bidang Perpajakan (selanjutnya disebut PMK 177/2022);
b. bahwa pemeriksaan bukti permulaan tidak dapat disamakan dengan Penyelidikan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang selanjutnya disingkat
KUHAP). Menurut para Pemohon, pengertian pemeriksaan bukti permulaan
identik dengan pengertian Penyidikan yang berdasarkan Pasal 1 angka 2 KUHAP
merupakan serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang
260
diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang
dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna
menemukan tersangkanya. Lagi pula, Pemeriksa bukti permulaan adalah
Penyidik, yang dalam hal ini adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di
lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, bukan oleh penyelidik atau pemeriksa
biasa, dengan kewenangan melakukan upaya yang sifatnya memaksa seperti
meminjam dan memeriksa dokumen, serta memasuki dan melakukan
penyegelan ruangan tertentu;
c. bahwa pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana perpajakan belum
menerapkan prinsip due process of law secara utuh karena tindakan Penyidik
Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam mencari dan menemukan bahan bukti tidak
dapat dimohonkan praperadilan untuk menguji keabsahan prosedur dan
perolehan bahan bukti. Bahkan dalam praktik, terdapat keragu-raguan bagi hakim
dalam menerapkan hukum sebagaimana adanya putusan yang mengabulkan dan
juga menolak permohonan praperadilan pemeriksaan bukti permulaan. Oleh
karena tiadanya mekanisme kontrol terhadap pemeriksaan bukti permulaan,
maka terdapat urgensi mekanisme praperadilan guna menempatkan Wajib Pajak
dan PPNS di bidang perpajakan dalam posisi seimbang;
d. bahwa pengaturan dan penjelasan lebih lanjut mengenai pemeriksaan bukti
permulaan dalam PMK 177/2022 telah menjadikan regulasi tersebut sebagai
“hukum acara” pemeriksaan bukti permulaan. Dalam PMK 177/2022 diatur
mengenai kewenangan Pemeriksa bukti permulaan dan kewajiban Wajib Pajak
(orang pribadi atau badan) yang diperiksa. Menurut para Pemohon, hal ini
menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak sejalan dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017, sehingga Peraturan Menteri
Keuangan tidak boleh mengatur hal-hal yang bersifat pembatasan atau perluasan
hak dan kewajiban negara, melainkan hanya berkenaan dengan hal-hal yang
bersifat teknis-administratif saja.
Berdasarkan dalil-dalil pokok permohonan para Pemohon di atas, isu
konstitusional yang dipersoalkan dalam perkara a quo berkenaan dengan
pemeriksaan bukti permulaan oleh Penyidik PPNS pada Direktorat Jenderal Pajak
dan pendelegasian kewenangan mengatur pemeriksaan bukti permulaan dalam
Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Setelah mencermati secara saksama dalil-dalil
para Pemohon yang dikuatkan dengan alat bukti surat/tulisan, keterangan saksi dan
261
ahli yang dihadirkan para Pemohon serta disandingkan dengan keterangan DPR,
keterangan Presiden/Pemerintah, alat bukti surat/tulisan dan keterangan ahli yang
diajukan oleh Presiden/Pemerintah, saya berpendapat sebagai berikut:
1) Bahwa salah satu tujuan nasional yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945
adalah memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan
nasional
tersebut,
negara
memerlukan
sumber
pembiayaan
yang
berkesinambungan untuk menopang pembangunan di segala sektor kehidupan
yang sumber utamanya berasal dari penerimaan pajak. Pasal 23A UUD 1945
yang mengatur tentang pajak menyatakan, “Pajak dan pungutan lain yang
bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang“.
Dasar konstitusional tersebut mendelegasikan kewenangan kepada pembentuk
undang-undang untuk mengatur pajak dan pungutan lain yang bersifat
memaksa. Sehubungan dengan ketentuan Pasal 23A UUD 1945, DPR
bersama-sama dengan Pemerintah telah menyusun serangkaian Undang-
Undang Perpajakan, antara lain UU KUP, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat
Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(selanjutnya disebut UU PPh), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (selanjutnya disebut UU PPN), Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (UU
PNBP), dan UU HPP;
2) Bahwa secara historis, terdapat sejumlah peraturan perundang-undangan
dalam penyelesaian sengketa pajak, yaitu dimulai dengan didirikannya Institusi
Pertimbangan Pajak (IPP) berdasarkan Staatsblad Nomor 707 Tahun 1915
sebagaimana disempurnakan dengan Staatsblad Nomor 29 Tahun 1927.
Selanjutnya dibentuk Majelis Pertimbangan Pajak (MPP) berdasarkan
Staatsblad Nomor 29 Tahun 1927 sebagaimana diubah terakhir dengan
262
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1959 tentang Pengubahan "Regeling Van Het
Beroep In Belastingzaken". MPP berwenang memeriksa dan memutus
permohonan banding atas keberatan yang diajukan, termasuk menyelesaikan
sengketa pajak pusat dan pajak daerah. Eksistensi MPP masih tetap digunakan
sampai dengan adanya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak. Sejak saat itulah MPP berganti menjadi Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP), yang mempunyai kewenangan yang
lebih luas dan bersifat quasi peradilan. Bahkan pengertian sengketa pajak yang
dapat diselesaikan oleh BPSP juga meliputi bidang kepabeanan dan cukai.
Pada tahun 2002, dibentuklah Pengadilan Pajak yang merupakan badan
peradilan khusus yang melaksanakan kekuasaan kehakiman dan berada dalam
lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara berdasarkan Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
3) Bahwa runtutan berbagai perubahan peraturan perundang-undangan yang
pernah berlaku di Indonesia terkait dengan penyelesaian sengketa pajak,
menunjukkan bahwa persoalan pajak masih dianggap sebagai urusan yang
tidak mudah untuk diselesaikan karena memiliki karakteristik khusus. Hal ini
senada dengan apa yang disampaikan oleh Victor Thuronyi, dalam buku Tax
Law Design and Drafting (1996), sebuah peraturan atau undang-undang yang
terkait
dengan
urusan
perpajakan
masih
sering
dianggap
rumit,
membingungkan, dan sewenang-wenang. Pada tingkat tertentu, hal ini mungkin
tidak dapat dihindari. Administrasi sistem perpajakan (administration of a tax
system) harus mencakup peraturan yang sangat banyak dan beragam. Berbeda
dengan hukum substantif perpajakan (substantive laws of taxation), tidak ada
“prinsip” dasar administrasi. Meskipun demikian, ada sejumlah prinsip yang
sangat luas yang harus diterapkan dalam setiap peraturan administratif, yaitu
seperti keadilan dan efisiensi. Dalam beberapa hal, undang-undang administrasi
perpajakan dibentuk oleh kumpulan peraturan yang saling berkaitan, ada yang
berkaitan, ada yang tidak terlalu berkaitan erat, ada yang menyatakan kebijakan
yang jelas, dan ada yang sebagian besar didasarkan pada pertimbangan
sewenang-wenang. Hal ini disebabkan karena undang-undang administrasi
perpajakan merupakan penjelasan pertama dan utama dari suatu birokrasi.
Administrasi publik, dengan sendirinya, tidak mudah ditentukan hanya dengan
mengacu pada sejumlah kecil prinsip. Sebaliknya, hal ini lebih merupakan
263
persoalan
merancang
jawaban
yang
dapat
diterima
atas
berbagai
permasalahan birokrasi praktis. Namun demikian, beberapa tatanan dapat
diterapkan pada organisasi hukum administrasi perpajakan. Setidaknya
terdapat tiga kategori/prinsip pengorganisasian yang dapat diidentifikasi sebagai
berikut:
Pertama, kategori fungsional (functional categories). Tidaklah mengejutkan
bahwa cara terpenting untuk mengatur undang-undang administrasi perpajakan
yang lebih baik mencerminkan cara di mana otoritas pajak itu sendiri, atau
setidaknya harus diorganisasir dengan baik. Dengan kata lain, undang-undang
pada dasarnya disusun berdasarkan fungsi-fungsi birokrasi yang berbeda-beda
yang diperlukan untuk penyelenggaraan sistem perpajakan. Undang-undang
administrasi perpajakan yang sesuai dengan kategori fungsional mencakup
peraturan dan keputusan (regulations and rulings), pencatatan dan
pengembalian (record keeping and returns), audit dan investigasi (audits and
investigations), penyelesaian sengketa (dispute settlement), pemulihan uang
yang terutang kepada pemerintah (recovery of monies owed to the government),
investigasi internal (internal investigations), dan ombudsman wajib pajak
(taxpayer ombudsperson).
Kedua, organisasi temporal (temporal organization). Organisasi sementara bagi
hukum acara perpajakan masuk diperlukan karena prosedur perpajakan mau
tidak mau mengikuti suatu rangkaian waktu, mengingat setiap kewajiban
perpajakan didasarkan pada masa pajak, dengan kemungkinan berikutnya
adanya penetapan kembali pajak, banding atas penetapan kembali, dan
penetapan akhir utang pajak untuk periode yang bersangkutan. Organisasi
sementara berarti bahwa undang-undang harus dimulai dengan aturan-aturan
mengenai penjelasan undang-undang (peraturan dan keputusan), diikuti
dengan timbulnya tanggung jawab oleh wajib pajak (yang biasanya
mengharuskan wajib pajak untuk mendapatkan nomor identifikasi, menyimpan
catatan, dan mengajukan pengembalian), dan kemudian melanjutkan setiap
langkah melalui penyetoran pajak (atau informasi), menjalani audit,
menyengketakan keputusan penilaian, dan menjalani tindakan penagihan.
Ketiga, kategori hukum (legal categories). Beberapa aturan, yang mewakili
kategori hukum umum, melintasi garis fungsional dan temporal. Prinsip-prinsip
tersebut tidak dapat dengan mudah diorganisasikan berdasarkan waktu karena
264
dapat diterapkan pada sejumlah langkah waktu yang memungkinkan. Hal ini
paling baik ditempatkan bersamaan, biasanya pada awal dan akhir undang-
undang administrasi perpajakan. Di antara kategori-kategori yang paling penting
adalah definisi yang diterapkan pada istilah-istilah yang umumnya terdapat
dalam undang-undang, hak-hak hukum wajib pajak, hukuman (baik perdata
maupun pidana) atas kegagalan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya,
hukuman atas kegagalan pihak administrasi dalam mematuhi kewajibannya,
dan bunganya (baik kepada pemerintah atas kekurangan pembayaran maupun
kepada wajib pajak atas kelebihan pembayaran).
4) Bahwa dalam konteks Indonesia, untuk memudahkan Wajib Pajak, berdasarkan
prinsip self assessment yang dalam UU KUP, sistem perpajakan Indonesia
memberikan kepercayaan penuh kepada Wajib Pajak untuk menghitung,
menyetor, dan melaporkan jumlah pajak terutang yang menjadi kewajibannya.
Setiap Wajib Pajak harus mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap,
dan jelas, serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak. Sebagai
konsekuensi atas Surat Pemberitahuan yang disampaikan terlambat atau tidak
dilaporkan dengan benar, Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk
menetapkan pajak yang seharusnya terutang. Apabila terdapat indikasi tindak
pidana pajak yang didasarkan pada informasi, data, laporan, dan pengaduan,
Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan
sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
5) Bahwa secara doktriner, hukum pidana pajak merupakan ius singular karena
memiliki sistem norma dan sanksi tersendiri, yaitu hukum administrasi yang
diberi sanksi pidana. Hukum pidana pajak juga dikualifikasikan sebagai
ketentuan yang memiliki karakter khusus yang lebih bersifat sistematis (lex
specialis systematis) karena ketentuan formil dan materiil hukum pidana pajak
dapat menyimpang dari KUHAP dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP), serta subyek (adressat) yang diatur juga bersifat khusus, yakni Wajib
Pajak dan petugas pajak (fiscus). Dengan memahami hakikat hukum pidana
pajak sebagai ius singular yang memenuhi kriteria lex specialis systematis tidak
dapat dipersamakan dengan tindak pidana khusus lainnya (bijzondere delict)
yang diatur di luar KUHP, maka paradigma yang dibangun dalam penegakan
hukum pajak adalah mengedepankan penyelesaian sengketa melalui
mekanisme administratif guna mengoptimalkan pemasukan bagi keuangan
265
negara. Hal ini dikarenakan pemasukan terhadap keuangan negara dianggap
lebih utama dibandingkan dengan pidana badan berupa perampasan
kemerdekaan. Oleh karenanya, Wajib Pajak tetap diberikan kesempatan agar
dengan kemauan sendiri membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah
disampaikan
melalui
pernyataan
tertulis
mengenai
ketidakbenaran
perbuatannya dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak
yang sebenarnya terutang beserta sanksi denda yang ditetapkan. Sementara
itu, ketika muncul adanya indikasi tindak pidana perpajakan berdasarkan
informasi, data, laporan, dan pengaduan yang dikembangkan dan dianalisis
oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka terlebih dahulu akan dilakukan
pemeriksaan bukti permulaan demi mencegah kerugian lebih lanjut pada
keuangan negara;
6) Bahwa dengan membaca ketentuan mengenai pemeriksaan bukti permulaan
dalam UU KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP, maka akan
diperoleh pemahaman bahwa pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana
perpajakan dikonstruksikan sebagai berikut:
a. pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang
adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan [vide Pasal 1
angka 27];
b. dilakukan sebelum penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan [vide Pasal
43A ayat (1)];
c. dilaksanakan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak [vide Pasal 43A ayat (1a)];
d. pemeriksaan bukti permulaan memiliki tujuan dan kedudukan yang sama
dengan penyelidikan sebagaimana diatur dalam undang-undang yang
mengatur tentang hukum acara pidana [vide Penjelasan Pasal 43A ayat (1)].
Bersandar pada konstruksi demikian, tampak jelas bahwa pembentuk Undang-
Undang menghendaki pemeriksaan bukti permulaan sebagai tindakan
penyaringan
(filtering/screening)
dalam
rangka
mengidentifikasi
dan
menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana di bidang
perpajakan guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan,
sehingga pemeriksaan bukti permulaan bukan merupakan tahap penyidikan
(pro justitia).
266
7) Bahwa berkenaan dengan ruang lingkup praperadilan, Mahkamah dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang diucapkan dalam
Sidang Pleno terbuka untuk umum pada tanggal 28 April 2015, telah memberi
pemaknaan baru terhadap Pasal 77 huruf a KUHAP dengan menyatakannya
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan
penyitaan. Dengan demikian, setelah putusan tersebut, Pasal 77 KUHAP
selengkapnya berbunyi,
“Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan
atau penghentian penuntutan,
termasuk penetapan tersangka,
penggeledahan, dan penyitaan;
b. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara
pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.”
Memasukkan pemeriksaan bukti permulaan ke dalam ruang lingkup
praperadilan tidak sesuai dengan penafsiran kontekstual berdasarkan asas
Noscitur a Sociis, asas Ejusdem Generis, dan asas Expressio Unius Exclusio.
Asas Noscitur a Sociis berarti suatu kata atau istilah harus diartikan dalam
rangkaiannya, asas Ejusdem Generis menentukan suatu kata atau istilah
dibatasi maknanya secara khusus dalam kelompoknya, dan asas Expressio
Unius Exclusio mensyaratkan bahwa jika suatu konsep digunakan untuk satu
hal, maka tidak berlaku untuk hal lain (Phillipus M. Hadjon dan Tatiek Sri
Djatmiati, 2008, Argumentasi Hukum, h. 26-27). Norma Penjelasan Pasal 43A
ayat (1) dalam Pasal 2 Angka 13 UU HPP telah secara tegas menyatakan
bahwa pemeriksaan bukti permulaan memiliki tujuan dan kedudukan yang sama
dengan penyelidikan sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang hukum
acara pidana, sehingga pemeriksaan bukti permulaan tidak termasuk ke dalam
(associated with) rangkaian pengertian upaya paksa yang merupakan objek
praperadilan, dan pemeriksaan bukti permulaan juga merupakan konsep
tersendiri yang hanya digunakan dalam hukum pidana perpajakan.
8) Bahwa berkenaan dengan pendelegasian kewenangan mengatur tata cara
pemeriksaan bukti permulaan dalam PMK 177/2022, Lampiran II Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
267
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(selanjutnya disebut UU PPP) menyatakan bahwa pendelegasian kewenangan
mengatur dari Undang-Undang kepada menteri, pemimpin lembaga pemerintah
nonkementerian, atau pejabat yang setingkat dengan menteri dibatasi untuk
peraturan yang bersifat teknis administratif. Apabila dirunut sebelum adanya
PMK 177/2022, pengaturan mengenai tata cara pemeriksaan bukti permulaan
tindak pidana di bidang perpajakan bukanlah hal yang baru, oleh karena regulasi
yang bersifat teknis administratif telah dituangkan dalam PMK sebagai berikut:
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2007 tentang Tata Cara
Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan (PMK-
202/PMK.03/2007);
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2013 tentang Tata Cara
Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan (PMK-
18/PMK.03/2013); dan
c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014 tentang Tata Cara
Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan (PMK-
239/PMK.03/2014).
Pendelegasian kewenangan pengaturan pada peraturan yang lebih rendah
pada dasarnya dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum terhadap
pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.
Lagi pula, apabila dibaca secara keseluruhan, substansi PMK 177/2022
mengatur hal-hal yang bersifat teknis-administratif yang terdiri dari 11 (sebelas)
bab, yaitu Ketentuan Umum (Bab I), Kewenangan, Dasar, Lingkup, dan Jangka
Waktu Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bab II), Ketentuan Pemeriksaan Bukti
Permulaan (Bab III), Kewajiban dan Hak dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan
(Bab IV), Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bab V), Pemeriksaan
Bukti Permulaan Secara Terbuka dan Tertutup (Bab VI), Pelaporan
Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Tindak Lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan
(Bab VII), Tindak Pidana Yang Diketahui Seketika (Bab VIII), Pelimpahan
Kewenangan (Bab IX), Ketentuan Peralihan (Bab X), dan Ketentuan Penutup
(Bab XI).
Sementara itu, Perkara Nomor 63/PUU-XV/2017 pada pokoknya berkenaan
268
dengan pengujian Pasal 32 ayat (3a) UU KUP yang berbunyi, “Persyaratan serta
pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”. Mahkamah
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017, yang diucapkan
dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum pada tanggal 26 April 2018,
menyatakan bahwa frasa “pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa” dalam Pasal
32 ayat (3a) UU KUP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai hanya berkenaan dengan
hal-hal yang bersifat teknis-administratif dan bukan pembatasan dan/atau
perluasan hak dan kewajiban warga negara. Dengan demikian, terdapat
perbedaan substansial antara putusan tersebut dengan permohonan para
Pemohon karena Perkara Nomor 63/PUU-XV/2017 menyangkut hak dan
kewajiban kuasa Wajib Pajak, sedangkan permohonan a quo menyangkut tata
cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan yang
lebih mencerminkan aspek teknis-administratif dan konkrit.
9) Bahwa sebagaimana pendapat Ahli dari Pemerintah Dr. Zainal Arifin Mochtar,
S.H., LL.M. yang disampaikan dalam sidang pleno pada tanggal 7 November
2023, dengan mengutip pendapatnya Edmund H. Schwenk, dalam The
Administrative Crime, Its Creation and Punishment by Administrative Agencies,
yang pada pokoknya menyatakan bahwa penerapan sanksi pidana dalam
bidang hukum administrasi menyangkut tiga hal: Pertama, konstitusionalitas
suatu undang-undang yang memberi wewenang kepada suatu badan
administratif untuk mengeluarkan peraturan dan perundang-undangan yang
dapat dilaksanakan dengan hukuman sehingga menimbulkan unsur-unsur
kejahatan tertentu; Kedua, konstitusionalitas suatu undang-undang yang
memberi wewenang kepada suatu badan administratif untuk menjatuhkan
hukuman atas pelanggaran peraturan dan perundang-undangannya; dan,
Ketiga, konstitusionalitas suatu undang-undang yang memberi wewenang
kepada lembaga administratif untuk menjatuhkan hukuman kepada pelaku
pelanggaran.
Lebih lanjut dikatakan Ahli, apabila dilihat dari kacamata hukum tata negara,
undang-undang harmonisasi perpajakan (termasuk tindak pidana di bidang
perpajakan) dikualifikasikan sebagai undang-undang yang memiliki karakteristik
khusus yang lebih bersifat sistematis (lex specialis systematis). Setidaknya ada
269
tiga ukuran yang menjadi parameter suatu undang-undang dikualifikasikan
sebagai lex specialis systematis; Pertama, ketentuan hukum yang diatur di
dalam materi muatan undang-undang tersebut berbeda dengan ketentuan
hukum pada umumnya; Kedua, ketentuan hukum yang diatur dalam undang-
undang tersebut juga mengatur ketentuan hukum pidana materil dan formil
namun berbeda dari ketentuan pada umumnya. Ketiga, subjek dan/atau
adressat hukum yang diatur dalam undang-undang tersebut sangat bersifat
khusus. Berdasarkan ketiga parameter tersebut di atas, maka undang-undang
harmonisasi perpajakan yang di dalamnya juga memuat ketentuan tindak
pidana di bidang perpajakan telah memenuhi kualifikasi sebagai undang-
undang yang memiliki kekhususan sistematis (lex specialis systematis). Karena
Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan memuat norma dan sanksi hukum
yang bersifat administratif dan pidana. Selain itu, ketentuan norma tindak pidana
pajak yang diatur di dalam Undang-Undang Perpajakan dirumuskan dengan
pendekatan yang berbasis nilai ekonomis dan finansial dalam rangka
meningkatkan penerimaan negara;
10) Bahwa saya juga menyadari bahwa Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023, yang diucapkan
dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum pada tanggal 25 Mei 2023, yang pada
pokoknya Mahkamah telah mengalihkan secara penuh pengelolaan Peradilan
Pajak di bawah Mahkamah Agung. Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah
menyatakan:
[3.12.2] Bahwa berkaitan dengan fakta hukum adanya dualisme
kewenangan pembinaan pada Pengadilan Pajak dimaksud, maka hal
demikian jelas sama dengan mencampuradukan pembinaan lembaga
peradilan yang seharusnya secara terintegrasi berada dalam satu lembaga
yang menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman dan terpisah dengan
campur tangan kekuasaan eksekutif ataupun kekuasaan manapun.
Sebab, makna pembinaan secara universal adalah melakukan bimbingan
baik secara teknis yudisial maupun non yudisial, di mana kedua hal
tersebut berpotensi tumpang tindih (overlapping) karena tidak dapat
dipisahkan satu dengan lainnya dan merupakan satu kesatuan pilar akan
kemandirian
lembaga
peradilan.
Lebih
jauh,
dengan
tetap
mempertahankan pembinaan badan peradilan pada lembaga yang tidak
terintegrasi, maka hal tersebut dapat memengaruhi kemandirian badan
peradilan atau setidak-tidaknya berpotensi lembaga lain turut mengontrol
pelaksanaan tugas dan kewenangan badan peradilan in casu Pengadilan
Pajak, meskipun hanya berkaitan dengan organisasi, administrasi dan
keuangan. Namun hal tersebut, menunjukkan Pengadilan Pajak tidak
270
dapat secara optimal melaksanakan tugas dan kewenangannya secara
independen. Terlebih, dalam perspektif negara hukum berkaitan dengan
sistem peradilan dan proses-proses penegakan hukum untuk memberikan
keadilan dan juga kepastian hukum bagi pencari keadilan, merupakan
unsur yang fundamental dalam penguatan kedudukan lembaga peradilan
yang merupakan satu kesatuan implementasi adanya konsep negara
hukum yang mencita-citakan adanya supremasi hukum maupun
penegakkan hukum yang adil. Dengan demikian, tanpa adanya
independensi dalam lembaga peradilan dan juga setidak-tidaknya badan
peradilan yang masih berpotensi dipengaruhi oleh kekuasaan pemerintah
atau
eksekutif,
hal
ini
dapat
memperlebar
peluang
terjadinya
penyalahgunaan kekuasaan atau adanya kesewenang-wenangan dalam
pemerintahan
termasuk
diabaikannya
hak
asasi
manusia/hak
konstitusional warga negara oleh penguasa, akibat terabaikannya
independensi badan peradilan…”
[3.12.4] Bahwa dengan diwujudkannya sistem peradilan satu atap maka
akan diperoleh adanya badan peradilan yang terbebas dari pengaruh-
pengaruh pihak lain, hal ini membuktikan fungsi lembaga peradilan yang
memberikan keadilan secara independen benar-benar dapat dinikmati
oleh para pencari keadilan (justiciabelen) dan dengan sendirinya keadilan
dan kepastian hukum adalah keadilan dan kepastian hukum sebagaimana
yang diharapkan dan dipercaya publik. Bahwa berkenaan dengan hal
tersebut dan sejalan dengan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 6/PUU-XIV/2016, setelah Mahkamah memeriksa bukti
yang diajukan para Pemohon, telah ternyata pula terhadap UU 14/2002
telah dilakukan proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang
Pengadilan Pajak (vide bukti P-15), di mana Pasal 5 RUU a quo
dirumuskan sebagai berikut: (1) Pembinaan teknis peradilan Badan
Peradilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung; (2) Pembinaan
organisasi, administrasi, dan keuangan Badan Peradilan Pajak dilakukan
oleh Departemen Keuangan; (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) akan dialihkan ke Mahkamah Agung secara bertahap; (4)
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) harus
tetap menjamin kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus
sengketa pajak. Oleh karena itu, adanya bukti rancangan undang-undang
tersebut semakin meyakinkan Mahkamah bahwa sesungguhnya sudah
terdapat niat dari pembentuk undang-undang untuk secara ideal
meletakkan seluruh pembinaan Pengadilan Pajak secara bertahap ke
dalam satu atap yaitu di bawah Mahkamah Agung. Demikian halnya
pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-
XIV/2016, juga telah secara tegas mengingatkan kepada pembentuk
undang-undang
untuk
mempertimbangkan
tentang
keberadaan
Pengadilan Pajak a quo guna ditempatkan pembinaannya secara
keseluruhan di bawah Mahkamah Agung. Namun, ternyata hal tersebut
hingga saat ini belum juga diwujudkan oleh pembentuk undang-undang.
[3.13] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan
hukum tersebut dan merujuk fakta belum ditindaklanjutinya putusan
Mahkamah Konstitusi hingga saat ini, Mahkamah berkesimpulan cukup
beralasan secara hukum dalam putusan perkara a quo untuk menentukan
tenggang waktu yang pasti kepada pembentuk undang-undang tidak
271
hanya sekadar pesan-pesan sebagaimana dalam putusan Mahkamah
sebelumnya. Dalam kaitan ini, penting bagi Mahkamah untuk menetapkan
dengan memerintahkan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026
dinilai sebagai tenggang waktu yang adil dan rasional untuk menyatukan
kewenangan pembinaan Pengadilan Pajak dalam satu atap di bawah
Mahkamah Agung. Oleh karena itu, sejak putusan atas perkara a quo
diucapkan, secara bertahap para pihak pemangku kepentingan
(stakeholders) segera mempersiapkan regulasi berkaitan dengan segala
kebutuhan hukum, termasuk hukum acara dalam rangka peningkatan
profesionalitas
sumber
daya
manusia
Pengadilan
Pajak,
serta
mempersiapkan hal-hal lain yang berkaitan dengan pengintegrasian
kewenangan di bawah Mahkamah Agung dimaksud. Dengan demikian,
selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026 seluruh pembinaan
Pengadilan Pajak sudah berada di bawah Mahkamah Agung.
11) Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, oleh karena
hukum pajak memiliki karakter khusus yang bersifat lex specialis systematis,
maka pendelegasian kewenangan mengatur tata cara pemeriksaan bukti
permulaan tindak pidana perpajakan kepada Menteri Keuangan sudah senafas
dengan UU PPP. Sekalipun secara kasat mata permohonan a quo tidak terkait
langsung dengan eksistensi Pengadilan Pajak, namun apabila dicermati secara
mendalam terdapat korelasi dengan perintah Mahkamah kepada pembentuk
undang-undang agar pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi
Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung yang secara bertahap
dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026 (vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023). Sehubungan dengan hal
tersebut, oleh karena permohonan para Pemohon diajukan masih dalam masa
transisi peralihan kewenangan pembinaan Pengadilan Pajak dalam satu atap di
bawah Mahkamah Agung (one roof system), maka norma Pasal 43A ayat (1)
dan ayat (4) dalam Pasal 2 Angka 13 UU HPP tidak bertentangan dengan prinsip
negara hukum dan asas kepastian hukum yang adil sebagaimana didalilkan
para Pemohon. Dengan demikian, permohonan para Pemohon sudah
seharusnya dinyatakan ditolak.
Pendapat Berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi M. Guntur
Hamzah dan Hakim Konstitusi Saldi Isra
[6.3]
Menimbang bahwa Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dan Hakim
Konstitusi Saldi Isra memiliki Pendapat berbeda (dissenting opinion), sebagai
berikut:
272
[6.4]
Menimbang bahwa sehubungan dengan putusan a quo yang baru saja
selesai dibacakan dengan amar putusan mengabulkan permohonan para Pemohon
untuk sebagian, kami, hakim konstitusi M. Guntur Hamzah dan Saldi Isra memiliki
pendapat berbeda (dissenting opinion) sepanjang pengujian norma Pasal 43A ayat
(1) dalam Pasal 2 Angka 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Menurut kami, sepanjang pengujian
Pasal 43A ayat (1) UU HPP, seharusnya Mahkamah menolak (wordt ongeground
verklaard) permohonan para Pemohon, sedangkan terhadap pengujian Pasal 43A
ayat (4) kami berpendapat sama dengan putusan a quo yakni mengabulkan
sebagian dari Pasal 43A ayat (4) dalam Pasal 2 Angka 13 Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Adapun alasan/argumentasi hukum terkait pendapat hukum berbeda
(dissenting opinion) ini, sebagai berikut:
1. Para Pemohon menguji ketentuan norma Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4)
dalam Pasal 2 angka 13 UU HPP. Pasal 43A ayat (1) UU HPP yang
memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak melakukan
pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana
di bidang perpajakan. Sedangkan Pasal 43A ayat (4) UU HPP mengatur
tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
2. Pasal a quo berpotensi melanggar hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Sebab, pemeriksaan
bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilaksanakan
sesuai ketentuan pasal a quo yang selanjutnya diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.03/2022 tentang Tata Cara
Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan (PMK
177/2022) yang apabila dicermati secara komprehensif dan mendalam,
maka dalam pemeriksaan bukti permulaan tersebut terdapat unsur-unsur
dan cara-cara upaya paksa (subpoena). Selanjutnya, apabila pemeriksaan
bukti permulaan sebelum penyidikan pada tindak pidana pajak dapat
dijadikan objek praperadilan, maka kerugian konstitusional para Pemohon
akan pulih kembali. Terlebih, saat ini terdapat banyak putusan praperadilan
yang terkadang menyatakan menolak gugatan praperadilan terhadap
273
pemeriksaan bukti permulaan dalam tindak pidana pajak, namun tidak
sedikit juga terdapat praperadilan yang justru menyatakan menerima
gugatan praperadilan terhadap pemeriksaan bukti permulaan dalam tindak
pidana pajak. Sehingga, telah menimbulkan ketiadakpastian hukum dalam
implementasinya dan merugikan due process rights dari para Pemohon.
3. Terhadap alasan permohonan para Pemohon a quo, putusan Mahkamah
sebagaimana
telah
diucapkan
sebelummya
menyatakan
bahwa
permohonan para Pemohon dikabulkan untuk sebagian. Kami sependapat
dengan putusan Mahkamah sepanjang pengujian Pasal 43A ayat (4) yang
telah dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat, kecuali yang terkait
dengan Pasal 43A ayat (1) UU HPP. Sebab, menurut kami, norma Pasal
43A ayat (4) memang terbukti memberikan pendelegasian kewenangan
yang terlampau besar kepada Direktur Jenderal Pajak dalam membuat
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tata cara pemeriksaan
bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan. Terlebih, PMK
177/2022 dimaksud substansinya justru memiliki karakter yang bersifat
memaksa (subpoena) dari petugas pemeriksa, membatasi hak dan
kebebasan warga negara (wajib pajak) sebagai akibat adanya kewajiban
untuk melaksanakan perintah atau tindakan dari Pemeriksa Bukti
Permulaan, dan berujung pada melampaui batasan ruang lingkup
sebagaimana maksud Pasal 43A ayat (4) UU HPP. Pembatasan hak dan
kebebasan warga negara demikian seharusnya hanya boleh diatur dalam
undang-undang bukan peraturan yang bersifat teknis-administratif in casu
PMK 177/2022.
4. Namun demikian, sepanjang pengujian Pasal 43A ayat (1) UU HPP, kami
berpendapat seharusnya Mahkamah menolaknya. Sebab, ketentuan
norma a quo mengatur kewenangan Direktur Jenderal Pajak melakukan
pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana
di bidang perpajakan yang secara tegas diatur dalam undang-undang in
casu UU HPP. Pengaturan demikian adalah valid, konstitusional,
berkepastian hukum, serta menjadi landasan yuridis bagi Direktur Jenderal
Pajak melakukan pemeriksaan bukti permulaan.
5. Sejalan dengan hal tersebut, hukum pajak merupakan ius singulare dan
274
masuk dalam kategori lex specialis sistematis karena memiliki sistem
norma dan sanksi tersendiri. Di dalam hukum pajak dikenal adanya prinsip
no taxation without representation yaitu tiada pajak tanpa undang-undang,
atau dalam pengertian yang lain pajak dan pungutan lain yang bersifat
memaksa dan dibebankan oleh negara kepada rakyat adalah sah
sepanjang diatur dalam undang-undang yang sudah dibahas dan disetujui
oleh wakil-wakil rakyat di Parlemen atau DPR. Prinsip yang sama juga
mengatakan taxation without representation is robbery, yang mengandung
arti bahwa pajak tanpa undang-undang adalah perampokan. Prinsip
hukum pajak demikian telah tercermin dalam ketentuan Pasal 23A UUD
1945 yang secara tegas menyatakan bahwa "Pajak dan pungutan lain
yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-
Undang".
6. Berdasarkan prinsip no taxation without representation, maka segala hal
boleh dipajaki oleh negara sepanjang telah disetujui oleh DPR (parlemen)
dan diatur dalam undang-undang. Hal senada pernah disampaikan oleh
Alexander Hamilton dalam perkara Daniel Lawrence Hylton vs. United
States (1796) yang berargumen di hadapan pengadilan atas nama
pemerintah dan menyatakan bahwa pajak adalah penggunaan kekuasaan
kongres secara sah. Dalam perkara yang menjadi cikal-bakal lahirnya
praktik pengujian undang-undang (judicial review) tersebut, majelis hakim
yang dipimpin oleh Justice William Peterson menolak gugatan yang
dimohonkan oleh Hylton terhadap Tax on Carriages Act 1794 sebab
Mahkamah Agung Amerika Serikat menilai, terkait dengan soal pajak
dalam UU a quo adalah konstitusional karena telah dibahas dan disetujui
oleh wakil-wakil rakyat di parlemen (kongres). Dengan demikian, jika
dikaitkan dengan perkara a quo, pemberian kewenangan kepada Direktur
Jenderal Pajak untuk melakukan pemeriksaan bukti permulaan sebelum
dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana
diatur dalam Pasal 43A ayat (1) UU HPP adalah valid dan konstitusional
karena
diatur dalam undang-undang yang
sudah
mendapatkan
persetujuan DPR atau parlemen.
275
7. Kendatipun Mahkamah berpandangan bahwa Pasal 43A ayat (1) UU HPP
tidak dapat dipisahkan dari Pasal 43A ayat (4) UU HPP, menurut hemat
kami, secara sepintas memang tidak ada perbedaan karena saling terikat
dan berkelindan dalam bingkai Pasal 43A UU HPP. Akan tetapi, setelah
dicermati lebih mendalam lagi, ternyata justru nampak adanya perbedaan
substansi yang terkandung di dalamnya. Pasal 43A ayat (1) UU HPP
mengatur perihal kewenangan Direktur Jenderal Pajak melakukan
pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana
di bidang perpajakan. Sementara itu, Pasal 43A ayat (4) UU HPP mengatur
perihal tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang
perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
8. Menurut kami, permasalahan konstitusional tidak nampak dalam Pasal
43A ayat (1) UU HPP, sebab sebagaimana telah kami sampaikan
sebelumnya, bahwa ketentuan a quo adalah valid dan konstitusional.
Terlebih, kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan
pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana
di bidang perpajakan diberikan oleh undang-undang, sehingga dalam
batas penalaran yang wajar, andaipun Pasal 43A ayat (1) UU HPP
mengatur adanya upaya paksa (subpoena), quod non, ihwal tersebut telah
sesuai dengan karakter hukum pajak sebagai ius singulare. Jika
Mahkamah hendak memberikan tafsir baru, maka seharusnya bukan
ditujukan pada Pasal 43A ayat (1) UU HPP, namun ditujukan hanya
terhadap Pasal 43A ayat (4) UU HPP, yang sekali lagi, menurut hemat
kami, norma ayat (4) dalam pasal a quo memberi pendelegasian
kewenangan yang terlampau luas dan berlebihan (excessive) kepada
peraturan menteri yang seharusnya hanya bersifat tenis administratif.
Padahal, sebagaimana pernah dipertimbangkan dan ditegaskan oleh
Mahkamah dalam berbagai putusan, peraturan teknis administratif tidak
boleh menambah kewenangan yang bersifat memaksa (subpoena).
Andaipun terdapat kewenangan yang bersifat memaksa (subpoena),
terlebih membatasi hak proses hukum, dan pembatasan hak dan
kebebasan warga negara, hanya dimungkinkan jika ihwal tersebut
276
ditetapkan dengan undang-undang [vide Pasal 28J ayat (2) UUD 1945].
Sehingga, Mahkamah seharusnya cukup memberikan tafsir bersyarat
(conditionally unconstitutional) terbatas pada Pasal 43A ayat (4) UU HPP
saja, dan tidak terhadap Pasal 43A ayat (1) UU a quo. Secara sistematis,
norma Pasal 43A ayat (4) UU HPP memang dimaksudkan untuk
mengelaborasi atau menjelaskan lebih lanjut norma dalam Pasal 43A ayat
(1) UU HPP. Artinya, secara sistematis, norma Pasal 43A ayat (1) UU HPP
harus dipahami sebagai norma umum terhadap norma lain dalam Pasal
43A UU HPP. Dengan demikian, dalam batas penalaran yang wajar kami
menilai norma Pasal 43A ayat (1) UU HPP adalah konstitusional.
Berdasarkan seluruh uraian di atas, sekali lagi, kami berpendapat permohonan para
Pemohon sepanjang pengujian Pasal 43A ayat (1) UU HPP seharusnya ditolak
(wordt ongeground verklaard).
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, M. Guntur Hamzah,
Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Senin, tanggal lima, bulan Februari, tahun dua ribu dua puluh empat, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Selasa, tanggal tiga belas, bulan Februari, tahun dua ribu dua puluh empat,
selesai diucapkan pukul 14.54 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo
selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P.
Foekh, Anwar Usman, Arief Hidayat, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan
Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Wilma Silalahi
sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh para Pemohon dan/atau
kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
277
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Wilma Silalahi
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
233
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736, selanjutnya disebut UU 7/2021)
terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
234
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah
selanjutnya mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
235
konstitusionalitasnya oleh para Pemohon dalam permohonan a quo adalah
Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) dalam Pasal 2 angka 13 UU 7/2021, yang
menyatakan:
Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) dalam Pasal 2 angka 13 UU 7/2021:
(1)
Direktur Jenderal Pajak berdasarkan informasi, data, laporan, dan
pengaduan berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan sebelum
dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
(4)
Tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang
perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
2. Bahwa Pemohon I menjelaskan kedudukan hukumnya sebagai perorangan
warga negara Indonesia dan sebagai pembayar pajak (tax payer) [vide bukti P-
1], berprofesi sebagai pedagang yang mendapatkan penghasilan dari kegiatan
bisnis perdagangan. Pemohon I dibebani kewajiban membayar pajak kepada
negara, yang dalam kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak sangat
mungkin
terjadi
persoalan.
Pemohon
I
dapat
dianggap
tidak
melaporkan/membayar kewajiban pajak yang sebenarnya, di mana dugaan
tersebut dapat berujung pada dugaan terjadinya tindak pidana perpajakan.
Sesuai ketentuan di bidang perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak)
dapat melakukan pemeriksaan bukti permulaan yang diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan, yang dapat dilakukan dengan cara-cara upaya paksa untuk
memeroleh dokumen/data elektronik, informasi yang berkaitan dengan pajak,
termasuk melakukan penyegelan dan memasuki/memeriksa tempat atau
ruangan tertentu (penggeledahan). Dengan upaya paksa tersebut, Pemohon I
merasa hak konstitusionalnya dirugikan sebab tidak dapat menggugat upaya
paksa tersebut ke praperadilan karena pemeriksaan bukti permulaan disamakan
dengan penyelidikan, sehingga Pemohon I tidak mendapat jaminan kepastian
hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon II adalah badan hukum privat [vide bukti P-4 dan bukti P-7]
serta sebagai pembayar pajak atau wajib pajak [vide bukti P-6]. Pemohon II
pernah mengajukan upaya hukum permohonan praperadilan berkaitan dengan
pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana perpajakan yang dilakukan Ditjen
Pajak, karena terdapat ancaman dan beberapa upaya paksa yang dilakukan
236
terhadap Pemohon II. Dalam pemeriksaan bukti permulaan untuk memeroleh
barang bukti, Penyidik PNS melakukan peminjaman, yang dalam Pasal 44 ayat
(2) huruf e dalam Pasal 2 angka 14 UU 7/2021, menurut Pemohon II dapat
dimaknai sebagai penggeledahan dan penyitaan, yang tidak disertai izin dari
Pengadilan Negeri setempat sebagaimana diatur dalam KUHAP. Pemohon II
pernah mengajukan upaya praperadilan ke Pengadilan Negeri dan mengetahui
terdapat pihak lain yang juga mengajukan upaya praperadilan tersebut. Upaya
tersebut ada yang dikabulkan, ada yang ditolak, dan ada yang tidak dapat
diterima, sehingga Pemohon II menganggap telah mengalami kerugian hak
konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual karena adanya ketidakpastian
hukum mengenai upaya praperadilan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945;
Berdasarkan seluruh uraian Pemohon I dan Pemohon II dalam
menjelaskan perihal kedudukan hukumnya, menurut Mahkamah, Pemohon I adalah
benar sebagai perorangan warga negara Indonesia, dan Pemohon II adalah badan
hukum privat, sebagai pembayar pajak atau wajib pajak [vide bukti P-1 dan bukti P-
6]. Pemohon I dan Pemohon II telah menjelaskan kerugian hak konstitusional yang
bersifat spesifik dan aktual yang dideritanya sebagai wajib pajak karena mengalami
secara langsung ancaman dan upaya paksa akibat berlakunya norma yang
dimohonkan pengujian, namun tidak mendapatkan kepastian hukum untuk
mengajukan upaya hukum praperadilan. Selain itu, Pemohon I dan Pemohon II telah
dapat menguraikan adanya hubungan sebab akibat (cau
