PUU
Tahun 2022
83/PUU-XX/2022
Pengujian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Leonardo Siahaan
Tanggal Putusan: 2022-09-21
UU Diuji: UU 35/2014, UU 23/2002, UU 7/2020, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 8/2011, UU 13/2022
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 83/PUU-XX/2022
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Leonardo Siahaan
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Alamat
: Perumahan Taman Alamanda Blok B.7 Nomor 24, Tambun
Utara, Bekasi
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan tanpa
tanggal yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 1 Agustus 2022
berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 77/PUU/PAN.MK/
AP3/08/2022 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik
(e-BRPK) dengan Nomor 83/PUU-XX/2022 pada 15 Agustus 2022, yang telah
diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal 16 September 2022 dan
diterima Mahkamah pada 19 September 2022, yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
2
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 perubahan ketiga menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi ”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) perubahan keempat UUD 1945
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilu”;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi diberi
kewenangan oleh UUD 1945 untuk melakukan pengujian UU terhadap UUD
1945. Kemudian oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU Mahkamah Konstitusi), pada
Pasal 10 ayat (1) huruf a menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk; (a) menguji undang-undang
(UU) terhadap UUD tahun 1945 ”;
4. Bahwa selanjutnya kewenangan MK dalam menguji UU terhadap UUD 1945
diatur dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. Memutus pembubaran partai politik;
d. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. Kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang.
3
5. Bahwa Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana
telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, mengatur jenis dan hierarki
kedudukan UUD 1945 lebih tinggi dari pada UU. Oleh karena itu, setiap
ketentuan UU tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Jika terdapat
ketentuan dalam UU yang bertentangan dengan UUD 1945, ketentuan
tersebut dapat dimohonkan untuk diuji melalui mekanisme pengujian UU,
baik pengujian formil maupun pengujian materil;
6. Bahwa selanjutnya Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengatur bahwa
manakala terdapat dugaan suatu UU bertentangan dengan UUD 1945, maka
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah konstitusi;
7. Bahwa permohonan pemohon judicial review Pasal 39 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5606) terhadap Undang-Undang Dasar 1945;
8. Oleh karena Pemohon memohon untuk melakukan pengujian UU terhadap
UUD 1945, maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menerima,
memeriksa dan mengadili permohonan a quo;
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi mengatur bahwa: “Pemohon
adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.
4
2. Selanjutnya Penjelasan Pasal 51 ayat (1) menyatakan:
“Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;”
3. Kemudian, berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang, Mahkamah Konstitusi telah menentukan 5 (lima) syarat
adanya kerugian konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 sebagai berikut:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian kon stitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
4. Bahwa untuk memenuhi syarat kedudukan hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi, Pemohon menerangkan
bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan identitas (KTP Bukti P-1) yang hak-hak konstitusionalnya
secara penalaran yang wajar (potensial) akan terlanggar dengan keberadaan
pasal dalam perkara a quo;
5. Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia memiliki hak-hak
konstitusional yang diatur dalam UUD 1945, yang kemudian hak-hak tersebut
berpotensi tercederai dengan keberlakuan Pasal yang pengujiannya
dimohonkan oleh Pemohon. Hak-hak konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 kepada Pemohon kemudian dijadikan sebagai batu uji. Pasal-pasal
tersebut adalah sebagai berikut:
5
Pasal 28B ayat (1) UUD 1945:
“Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan yang sah”.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”.
(bukti P-2 salinan UUD 1945 )
6. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, bahwa Pemohon dalam mengajukan
judicial review Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak dengan alasan adanya kerugian potensial yang akan
dialami pemohon apabila suatu saat yang akan mendatang Pemohon
melangsungkan pernikahan dan Pemohon menjadi terhambat dalam
melakukan pengangkatan anak/adopsi terhadap anak yang berbeda
keyakinan dari agama Pemohon.
Padahal
melihat
demikian
Pemohon
mempunyai
tujuan
adopsi
anak/pengangkatan anak terhadap anak yang berbeda agama dengan
Pemohon, untuk merawat anak yang akan Pemohon adopsi dan memenuhi
kebutuhan hidupnya begitu juga dalam pemenuhan pendidikannya. Dalam
pandangan Pemohon, pengangkatan anak atau adopsi anak merupakan
sebagai kebutuhan yang dimiliki beberapa pasangan suami istri yang belum
mampu mempunyai anak atau karena keprihatinan krisis penelantaran anak.
Memang pengangkatan anak angkat atau adopsi anak angkat sendiri tidak
dilarang di dalam peraturan perundang-undangan akan tetapi harus
memenuhi syarat-syarat yang sudah dirumuskan oleh undang-undang.
Termasuk salah satu syaratnya adalah Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi:
“Calon Orang Tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh
calon Anak Angkat.”
(bukti P-3 salinan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak)
6
Menjadi suatu yang aneh, dalam tujuan mulia membantu anak telantar dan
mengangkat nya menjadi seperti anak kandung sendiri akan tetapi substansi
pasal tersebut melihat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon
anak angkat.
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
1. Bahwa frasa “Calon Orang Tua angkat harus seagama dengan agama yang
dianut oleh calon Anak Angkat ” didalam Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak telah menimbulkan
kerugian potensial yang dialami pemohon bila pemohon sudah berkeluarga
nanti dan terutama bila belum mempunyai anak sedangkan kebutuhan atau
keinginan mempunyai anak merupakan impian terbesar setiap pasangan
suami istri. Adapun landasan pemohon menyatakan bahwa frasa “Calon
Orang Tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon
Anak Angkat ” didalam Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2014 tentang Perlindungan Anak telah bertentangan terhadap:
a. Pasal 28B ayat (1) UUD 1945:
“Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan yang sah.”
bahwa sangat jelas bila diterapkan secara terus-menerus mengenai
syarat formal utama dalam mengadosi/pengangkatan anak dengan
memperhatikan Calon Orang Tua angkat harus seagama dengan agama
yang dianut oleh calon Anak Angkat jelas bertentangan terhadap bunyi
Pasal 28B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
1945 seperti bunyi diatas.
Mempunyai keturunan melalui perkawinan yang sah merupakan hasil
biologis dari pasangan suami istri akan tetapi tidak semua pasangan
suami istri beruntung bisa memiliki anak dari hasil biologis mereka ini
disebabkan karena adanya mandul yang dijelaskan secara ilmiah. Melihat
hal demikian kekhawatiran pemohon secara potensial saat berkeluarga
akan tetapi belum takdir nya mempunyai anak yang bisa disebabkan
karena kemandulan kemudian ingin mengadopsi anak yang tidak
mempermasalahkan agama sang anak angkat apa tetapi terbentur secara
7
persyaratan formal harus seagama dengan anak angkat.
b. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”.
Bahwa dengan terciptanya dan dipertahankannya frasa“Calon Orang Tua
angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon Anak
Angkat” didalam Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perlindungan Anak telah menciptakan ketidakpastian hukum
dengan beralasan bahwa dalam perkembangan hukum adopsi yang
modern semata-mata diutamakan kepentingan terbaik anak yang secara
mulia mendidik anak angkat layaknya anak kandung sendiri. Sehingga
penerapan frasa “Calon Orang Tua angkat harus seagama dengan
agama yang dianut oleh calon Anak Angkat” demikian dapat berdampak
luas bukan hanya berdampak terhadap Pemohon.
Bahwa bila melihat perbandingan hukum mengenai adopsi anak
Indonesia dengan Amerika Serikat, Pemohon memperoleh informasi dari
laman artikel online yang berjudul “Although all adoptions are unique,
each one has to follow special laws”. Adapun beberapa kriteria adopsi
anak di Amerika Serikat sebagai berikut:
• Adoption Requirements
Adopting infants is not something that everyone can do. One must first
be found eligible for this. Before placement, adoptive parents have to
complete a home study with licensed professionals.
• Receiving Financial Assistance
Prospective financial assistance may be given to prospective birth
parents in order to lighten the pregnancy-related financial burden.
State adoption laws will determine the exact assistance amount.
• Consent from Prospective Birth Parent
The prospective birth parents will have to consent to their child being
placed for adoption. Every prospective birth parent must receive legal
consent to understand what all of this means. The mother can wait for
8
a while before deciding to sign a consent so she can think about the
decision.
• Post-Placement Visits and Finalization
All adoptive parents have to go through post-placement visits when
adopting an infant. This is in order to make sure everyone adjusts to
the placement. Then, at the courthouse, the adoption finalization will
take place. A judge will look over the paperwork for the adoption and
give the adoptive parents a decree of adoption.
Berdasarkan tulisan dari laman artikel online tersebut tidak ada tersirat
mengenai adopsi anak di Amerika Serikat harus dari kulit pulih, golongan
tertentu atau agama tertentu. Maka dalam persyaratan demikian menjadi
sepatutnya cerminan didalam adopsi anak angkat guna memberikan
kepastian hukum sesuai Pasal 28D Undang-Undang Dasar 1945 di atas.
2. Bahwa setelah pemohon mencari tau filosofi pada frasa “calon Orang Tua
angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon Anak Angkat ”
pemohon melihat didalam putusan yurisprudensi salah satunya Putusan
Pengadilan Negeri Semarang Nomor 292/Pdt.P/2016/PN.Smg memberikan
penjelasan sebagai berikut:
“bahwa filosofi syarat calon orang tua angkat harus seagama dengan
calon anak angkat, supaya tidak ada pemaksaan dan merubah aqidah
dari calon anak angkat tersebut”
Bahwa berdasarkan filosofi menjadi dasar dibentuknya frasa “Calon Orang
Tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon Anak
Angkat.” di dalam Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perlindungan Anak menjadi dapat dikritik bahwa bila terjadi
persoalan memaksa anak angkat berpindah keyakinan mengikuti agama
orang tua angkat maka dapat dikatakan ada yang salah dalam kepribadian
sang orang tua angkat atau orang tua angkat yang sangat fanatik terhadap
agamanya tetapi tidak berlaku kepada orang tua yang sangat mulia tujuannya
benar-benar secara tulus mengadopsi anak dilandaskan merawat anak
angkat tersebut dan membesarkan berdasarkan kepentingan terbaik anak
angkat.
9
3. Bahwa menjadi suatu pertanyaan hukum bagaimana bila asal usul calon anak
angkat tidak diketahui atau tidak jelas? Setelah Pemohon melakukan
pembedahan menjadi suatu hal yang aneh bila merujuk pada Pasal 3 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan
Pengangkatan Anak berbunyi:
“Dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan
dengan agama mayoritas penduduk setempat. ”
Suatu peraturan hukum yang sangat aneh apabila anak tersebut tidak
diketahui asal usulnya harus mengikuti atau disesuaikan dengan agama
mayoritas penduduk setempat. Sebagai contoh yang Pemohon dapat tulis:
Si A dan B merupakan pasangan suami istri bertempat tinggal di daerah
Bekasi kemudian ingin mengadopsi anak angkat yang merupakan anak
tersebut keseharian mengamen dipinggir jalan akan tetapi calon anak angkat
nya tidak mengetahui orang tua kandung seperti apa karena sudah dari kecil
ia telantar. Maka berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Nomor 54 tahun
2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Anak tersebut disesuaikan
dengan agama mayoritas ditempat anak angkat itu ditemukan maka sudah
jelas adanya pelanggaran konstitusi hak untuk memilih agama yang melekat
kebebasannya didalam anak angkat tersebut.
4. Bahwa melihat dalam historis di dalam Surat edaran Mahkamah Agung
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Penyempurnaan Surat Edaran Nomor 2 Tahun
1973 mengenai Pengangkatan Anak tidak mempersoalkan agama yang
dianut oleh sang anak
a. syarat bagi calon orang tua angkat (Pemohon):
I. pengangkatan anak yang langsung dilakukan antar orang tua kandung
dengan orang tua angkat (private adoption) diperbolehkan
II. pengangkatan anak yang dilakukan oleh seorang yang tidak terikat
dalam perkawinan sah/belum menikah (single parent adoption)
diperbolehkan
b. syarat bagi calon anak angkat WNI yang diangkat.
I. Usia calon anak angkat harus belum mencapai umur 5 tahun
II. Calon anak angkat yang berada dalam asuhan yayasan sosial yang
10
dimaksud diatas harus pula mempunyai izin tertulis dari menteri sosial
atau pejabat yang ditunjuk bahwa anak tersebut diizinkan untuk
diserahkan sebagai anak angkat
Meskipun Surat edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Penyempurnaan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 1973 merupakan sebagai
regulasi lama yang tidak berlaku lagi akan tetapi dalam isi aturan justru
sangat mengedepankan dan tidak menghambat orang tua dalam
mengadopsi anak sangat mengedepankan syarat mutlaknya ialah
kepentingan terbaik anak angkat.
5. Bahwa dalam penjelasan dari Pemohon dari sebelumnya pengangkatan anak
atau adopsi anak merupakan sebagai kebutuhan yang dimiliki beberapa
pasangan suami istri yang belum mampu mempunyai anak. Cara seperti ini
lah yang paling general atau alasan umum pasangan suami istri melakukan
pengangkatan anak atau adopsi anak angkat. Meskipun ada alasan-alasan
lainnya seperti:
• Mengadopsi dari keluarga yang tidak mampu
Alasan seperti ini sering terjadi, karena adanya permasalahan ekonomi
dari keluarga kandung sang anak angkat maka menjadi keputusan
seseorang mengadopsi anak tersebut menjadi anak angkatnya. Memang
bertujuan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari sang anak dan
memenuhi kebutuhan hak-hak dasar anak
• Keprihatinan krisis penelantaran anak
Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni
PPA) menerima lebih dari empat ribu laporan kekerasan terhadap anak
sepanjang 1 Januari hingga 24 Juli 2020. Dalam laporan tersebut
terdapat pula sebanyak 346 anak menjadi korban penelantaran . Jumlah
tersebut dalam laporan penelantaran anak menandakan bahwa terdapat
permasalahan yang sangat serius kasus penelantaran anak. Dan karena
demikian menjadi alasan pasangan suami istri untuk melakukan
pengangkatan anak angkat atau adopsi anak angkat
• Adanya pertumbuhan pesat anak yatim piatu
Data Kementerian Sosial (Kemensos) menyebutkan per September
11
2021, jumlah diperkirakan mencapai 28.000 anak melihat data demikian
tidak telepas karena disebabkan pandemi covid-19. Sekaligus karena
adanya pertumbuhan pesat anak yatim piatu menjadi alasan pula untuk
melakukan pengangkatan anak angkat atau adopsi anak angkat.
6. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, pengangkatan anak angkat atau adopsi
anak angkat sendiri tidak dilarang didalam peraturan perundang-undangan.
Bahkan dalam konstitusi pun pengangkatan anak angkat menjadi hak dari
setiap warga negara Indonesia. Tepatnya dalam pasal 28B Undang-Undang
Dasar, Pasal 14 dan Pasal 21 Convention On The Rights Of The Child
(Konvensi Tentang Hak-Hak Anak) yang berbunyi:
Pasal 28B UUD 1945:
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.
Convention On The Rights Of The Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak)
Pasal 14 dan Pasal 21
Pasal 14
“Tiap anak berhak atas kemerdekaan berpikir, berkeyakinan, dan
beragama, sepanjang hal ini tidak menghalangi hak orang lain. Hak orang
tua untuk membimbing anak mereka terkait hal-hal ini perlu dihargai.”
Pasal 21
“Kepentingan terbaik anak harus menjadi pertimbangan pertama jika
seorang anak hendak diadopsi”.
Akan tetapi mengenai frasa “Calon Orang Tua angkat harus seagama dengan
agama yang dianut oleh calon Anak Angkat” dalam Pasal 39 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak tidak memberikan
suatu jaminan hukum yang sebagaimana bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”.
7. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, mengenai pengangkatan anak angkat
atau adopsi anak angkat menandakan bahwa pengangkatan anak angkat
12
sebagai kebutuhan yang terus berlangsung dan sebagai hak pula yang
bersifat universal. Apabila melihat dalam pernyataan Ann Stuart Diamond,
dalam konstitusi harus dapat memberikan jaminan perlindungan terhadap
hak-hak asasi dan cita-cita yang timbul lainnya sesuai dengan tingkat
kemampuan dan kecerdasan dalam segala bidang kehidupan. Hal ini
semata-mata dilakukan agar pemerasan dan perbuatan sewenang-wenang
terhadap rakyat dapat dihilangkan
Merujuk pernyataan dari Ann Stuart Diamond tersebut maka dapat dikatakan
pengangkatan anak angkat merupakan bagian dari jaminan perlindungan
terhadap hak-hak asasi manusia. Jaminan perlindungan yang dimaksud
adalah jaminan perlindungan dalam aspek hukum. Ini dilakukan supaya tidak
ada menimbulkan pelanggaran hak seseorang atau pasangan suami-istri
yang hendak ingin melakukan pengangkatan anak angkat atau adopsi anak
angkat.
8. Bahwa menjadi suatu permasalahan hukum atau dapat dikatakan menjadi
suatu hal yang aneh apabila melakukan pengangkatan anak diutamakan
melihat seagama dengan calon orang angkat. Selain itu dapat menjadi
terhambatnya bagi siapapun yang secara mulia peduli terhadap anak-anak
terlantar, anak-anak yatim piatu yang dimana tidak peduli agama apapun
yang dianut oleh anak tersebut.
9. Bahwa tidak sesuai terkait diterapkannya syarat “harus seagama” antara
orang tua angkat dan anak angkat apabila diukur dengan parameter
perlindungan anak. Perlindungan anak terkait pendidikan, perlu disesuaikan
syarat “harus seagama” nya dengan materi pendidikan yang diberikan.
Perlindungan anak terhadap kesehatan, hak sosial, perlindungan khusus,
perlindungan atas sandang, pemukiman, dan hukum tidak sesuai jika
terdapat syarat “harus seagama”. Pengaturan pengangkatan anak di masa
mendatang perlu memberikan alasan pengangkatan anak mengutamakan
syarat harus seagama dan solusi apabila tidak ada yang mengangkat anak
angkat. Calon orang tua angkat berbeda agama dengan calon anak angkat
seharusnya
diperbolehkan
mengangkat
anak
mengingat
tujuan
pengangkatan anak adalah untuk kepentingan terbaik dalam mewujudkan
13
kesejahteraan dan perlindungan anak angkat dan agar syarat tersebut tidak
menghalangi terwujudnya tujuan pengangkatan anak.
10. Bahwa tidak sesuai atau dapat dikatakan sebagai tolak ukur yang tidak jelas
melihat syarat “harus seagama” dalam melakukan pengangkatan anak
sebagai konteks perlindungan anak. Padahal melihat definisi pengangkatan
anak sebagaimana yang dirumuskan di Pasal 1 ayat (2) PP Nomor 54 Tahun
2007 tentang Pengangkatan Anak (Pengangkatan anak adalah suatu
perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan
kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab
atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam
lingkungan keluarga orang tua angkat).
11. Bahwa sudah semestinya melihat dari segi tanggung jawab orang tua apabila
melihat di dalam Konvensi Hak Anak memberikan rumusan kembali didalam
Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) nya sebagai berikut:
(1) Negara-negara Pihak harus menggunakan usaha-usaha terbaiknya
untuk menjamin pengakuan prinsip bahwa kedua orang tua
mempunyai tanggung jawwab bersama untuk mendewasakan dan
perkembangan anak. Orang tua atau, bagaimanapun nanti, wali
hukum, mempunyai tanggung jawab utama untuk pendewasaan dan
perkembangan anak. Kepentingan-kepentingan terbaik si anak akan
menjadi perhatian dasar mereka.
(2) 2. Untuk tujuan menjamin dan meningkatkan hak-hak yang dinyatakan
dalam Konvensi ini, maka Negara-negara Pihak harus memberikan
bantuan yang tepat kepada orang tua dan wali hukum, dalam
melaksanakan tanggung jawab membesarkan anak mereka, dan
harus menjamin perkembangan berbagai lembaga, fasilitas dan
pelayanan bagi pengasuhan anak-anak
Perumusan isi pasal tersebut jelas memberikan tanggung jawab kepada
negara peserta perjanjian Konvensi Hak Anak untuk melakukan usaha-usaha
yang terbaik untuk menjamin prinsip bahwa orang tua dapat secara penuh
menjalankan perannya sebagai orang tua dalam bertanggungjawab secara
rohani, jasmani, budaya dan lain-lain. Bila dihubungkan frasa “Calon Orang
Tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon Anak
Angkat” yang diatur didalam Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terhadap Pasal 18 ayat (1) dan ayat
(2) diatas maka negara harus melakukan upaya bentuk apapun demi tercipta
14
kemampuan orang tua dalam menjalankan perannya dan kewajibannya
bukan lebih diperhatikan konteks seagama yang dianut oleh calon anak
angkat.
Pasal 21 Konvensi Hak Anak berbunyi: “Negara-negara Pihak yang
mengakui dan/atau memperkenankan sistem adopsi harus menjamin bahwa
kepentingan-kepentingan terbaik si anak”
selaras dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Pengangkatan Anak yang berbunyi:
“Pengangkatan anak bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak
dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anak dan perlindungan anak,
yang dilaksanakan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan
peraturan perundang-undangan.”
12. Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Asas yang tidak terpenuhi
terhadap korelasinya dengan frasa “Calon Orang Tua angkat harus seagama
dengan agama yang dianut oleh calon Anak Angkat” didalam Pasal 39 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
adalah asas asas kedayagunaan dan kehasilgunaan.
Pengertiannya
yang
dimaksud
dengan
“asas
kedayagunaan
dan
kehasilgunaan” adalah bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan dibuat
karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”. Ketentuan formal
harus seagama dengan calon anak angkat tidak mencerminkan tujuan
pengangkatan anak sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 2 Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak
“Pengangkatan anak bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak dalam
rangka mewujudkan kesejahteraan anak dan perlindungan anak, yang
dilaksanakan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.”
13. Bahwa Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
15
dihadapan hukum” bila ditinjau terhadap frasa “Calon Orang Tua angkat
harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon Anak Angkat” tidak
mencerminkan teori kepastian hukum berarti tindakan hukum yang diambil
dan diundangkan karena diatur secara jelas dan logis. Masuk akal dalam arti
merupakan suatu sistem norma dengan norma lain tanpa menimbulkan
keraguan (multitafsir), sehingga jelas dalam arti tidak ada konflik atau konflik
norma. Konflik norma akibat ambiguitas peraturan dapat berupa kesulitan
norma, pengurangan norma, atau distorsi norma.
Selanjutnya secara formal didalam pembentukan peraturan perundang-
undangan tidak terpenuhinya materi muatan yang mencerminkan asas
kemanusiaan pada Penjelasan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
mengenai asas kemanusiaan sebagai berikut: “Yang dimaksud dengan “asas
kemanusiaan” adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-
undangan harus mencerminkan pelindungan dan penghormatan hak asasi
manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk
Indonesia secara proporsional.”
14. Bahwa Pasal 28B UUD 1945 menyatakan, (1) Setiap orang berhak
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang
sah. (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Apabila dihubungkan dengan frasa “Calon Orang Tua angkat harus seagama
dengan agama yang dianut oleh calon Anak Angkat” maka sangat jelas
adanya bertolak belakang dengan teori keadilan seperti pendapat ST.
Agustinus (354-430 M). Keadilan itulah yang mesti menjadi dasar hukum.
Tanpa keadilan, apapun tidak layak disebut hukum (lex esse von vadatur,
quae justa non fuerit). Sudah sepatutnya pula dalam mencerminkan materi
muatan yang mencerminkan asas keadilan. Pada penjelasan Pasal 6 huruf g
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan mengenai asas keadilan sebagai berikut: “Yang
16
dimaksud dengan “asas keadilan” adalah bahwa setiap Materi Muatan
Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara
proporsional bagi setiap warga negara.”
15. Selain itu dalam pembentukan norma Peraturan Perundang-Undangan
maupun muatan dalam pembentukan norma nya tidak boleh bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar 1945. Dapat dikatakan Undang-Undang
Dasar 1945 atau sebagai konstitusi bangsa Indonesia merupakan sebagai
hukum dasar yang tidak boleh dilupakan dalam melakukan perencanaan,
penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, pengundangan
pembentukan peraturan Perundangan-Undangan. Ini sangat jelas termaktub
didalam Pasal 3 Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia, diatur di
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan.
Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-
undangan.
Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ayat (3) Penempatan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia tidak merupakan dasar pemberlakuannya.
Selain Undang-Undang Dasar 1945 sebagai hukum dasar dari pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan maupun landasan pembentukan norma
peraturan Perundang-Undangan. Maka penjelasan lainya bahwa Pancasila
merupakan sumber dari proses pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan maupun landasan pembentukan norma peraturan Perundang-
Undangan. Ini berasalan karena Pancasila merupakan sebagai Ideologi
Negara Indonesia untuk itulah pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Sesuai dengan Pasal
2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan. “Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara”.
17
16. Bahwa kehadiran frasa “Calon Orang Tua angkat harus seagama dengan
agama yang dianut oleh calon Anak Angkat” didalam Pasal 39 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak tidak
memberikan jaminan Konstitusi. Konstitusi sebagai hukum dasar negara
diharapkan dapat menjawab suatu pemenuhan hukum dalam masyarakat.
Pemenuhan hukum dalam masyarakat menjadi unsur penting dalam tata
negara Indonesia dan pelaksanaan pembentukan peraturan perundang-
undangan baik pasal per pasal, ayat per ayat bahkan secara formil nya tidak
luput dari materi pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat. apabila
tidak adanya suatu pemenuhan hukum dalam masyarakat dalam proses
pembentukan peraturan perundang-undangan maka menjadi persoalan
konflik menciderai teori kontrak sosial dan tidak berjalan sebagaimana
mestinya nilai-nilai Konstitusi.
17. Bahwa merujuk kepada awal alasan Pemohon, berdasarkan alasan-alasan
pemohon diatas sudah dapat dinilai dapat merugikan secara potensional
Pemohon. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) huruf c Peraturan Mahkamah
Konstitu Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang.
“kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
PETITUM:
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir, dengan
ini Pemohon memohon kepada para Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
3. Menyatakan Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak tidak mempunyai kekuatan mengikat.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
18
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-3 yang telah disahkan dalam persidangan tanggal 20 September 2022, sebagai
berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Leonardo Olefins
Hamonangan;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
19
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5606, selanjutnya disebut UU 35/2014) maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
20
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 September 2007 serta
putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian norma dalam 39 ayat (3) UU 35/2014
yang menyatakan “Calon Orang Tua angkat harus seagama dengan agama yang
dianut oleh calon Anak Angkat”
2. Bahwa
Pemohon
adalah
perorangan warga
negara
Indonesia
yang
menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28B
ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang masing-masing menyatakan:
Pasal 28B ayat (1)
“Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan yang sah”.
Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
21
3. Bahwa potensi kerugian konstitusional yang akan dialami Pemohon dengan
berlakunya norma Pasal 39 ayat (3) UU 35/2014 yaitu Pemohon setelah menikah
akan kesulitan untuk mengadopsi anak yang memiliki agama yang berbeda
dengan Pemohon;
4. Bahwa dengan dikabulkannya permohonan a quo maka potensi kerugian
konstitusional Pemohon berdasarkan Pasal 28B ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945 tidak akan terjadi;
[3.6]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa secara cermat uraian
Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukumnya, ternyata anggapan kerugian
hak konstitusional dimaksud berkait erat dengan pokok permohonan. Oleh karena
itu, perihal kedudukan hukum Pemohon baru dapat diketahui setelah Mahkamah
memeriksa
pokok
permohonan.
Dengan
demikian,
Mahkamah
akan
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon tersebut bersama-sama dengan
pokok permohonan.
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan kedudukan hukum Pemohon akan dipertimbangkan
bersama-sama dengan pokok permohonan maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal
39 ayat (3) UU 35/2014, Pemohon mengemukakan argumentasi sebagaimana
selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara yang pada pokoknya
sebagai berikut:
a. Bahwa menurut Pemohon, dengan mendasarkan pada Pasal 28B ayat (1) UUD
1945, dalam hal melanjutkan keturunan dapat dimungkinkan pasangan suami
istri karena suatu sebab tertentu memilih untuk mengadopsi anak namun
terbentur persyaratan formal yakni harus seagama dengan anak angkat yang
diadopsinya;
b. Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 39 ayat (3) UU 35/2014 bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena menciptakan ketidakpastian
22
hukum sebab dalam perkembangannya, yang diutamakan dalam adopsi adalah
semata-mata kepentingan terbaik anak dengan mendidik anak angkat layaknya
anak kandung sendiri. Sehingga, penerapan frasa Calon Orang Tua angkat
harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon Anak Angkat dapat
berdampak luas;
c. Bahwa menurut Pemohon, ada yang salah dengan orang tua angkat jika mereka
memaksa anak angkat untuk berpindah keyakinan mengikuti agama orang tua
angkat tersebut;
d. Bahwa menurut Pemohon, pengangkatan anak angkat atau adopsi anak tidak
dilarang di dalam peraturan perundang-undangan, termasuk dalam konstitusi
pun pengangkatan anak angkat menjadi hak dari setiap warga negara Indonesia
[Pasal 28B UUD 1945 dan Pasal 14 serta Pasal 21 Convention On The Rights
Of The Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak)];
e. Bahwa menurut Pemohon, calon orang tua angkat seharusnya diperbolehkan
mengangkat anak meskipun keduanya (calon orang tua angkat dan calon anak
angkat) memiliki agama yang berbeda mengingat tujuan pengangkatan anak
adalah untuk kepentingan terbaik dalam mewujudkan kesejahteraan dan
perlindungan anak angkat sehingga syarat tersebut seharusnya tidak
menghalangi terwujudnya tujuan pengangkatan anak;
f. Bahwa menurut Pemohon, syarat “harus seagama” dalam pengangkatan anak
tidak dapat dikatakan sebagai tolak ukur dalam konteks perlindungan anak;
g. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada
Mahkamah agar menyatakan Pasal 39 ayat (3) UU 35/2014 bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
[3.9]
Menimbang bahwa untuk mendukung permohonannya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-3.
[3.10]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas maka
Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi maupun kebutuhan untuk
mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana disebut dalam Pasal 54 UU MK.
23
[3.11]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama
permohonan
Pemohon,
memeriksa
bukti-bukti
yang
diajukan,
dan
mempertimbangkan argumentasi Pemohon, sebagaimana selengkapnya dimuat
dalam bagian Duduk Perkara, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan
hal-hal sebagai berikut:
Bahwa pembentukan UU 35/2014 tidak dapat dilepaskan dari tujuan negara
sebagaimana dimaktubkan dalam Pembukaan UUD 1945, antara lain, untuk
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa. Perlindungan terhadap segenap masyarakat
Indonesia harus dimaknai sebagai perlindungan yang komprehensif bagi seluruh
warga negara Indonesia tanpa kecuali, termasuk anak. Dalam hal ini, Pasal 28B
ayat (2) UUD 1945 menyatakan, “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi”. Oleh karenanya, negara berkewajiban menjamin dan melindungi hak-
hak anak [vide Konsideran Menimbang huruf a dan huruf b UU 35/2014].
Bahwa anak, di samping merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha
Esa yang di dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya
yang nantinya akan menjadi tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita
perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis serta mempunyai ciri dan sifat
khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara. Dalam kaitan
inilah, anak perlu memperoleh kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan
berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial, dan berakhlak mulia.
Dalam pemenuhan hak-hak anak tidak diperbolehkan adanya perlakuan yang
diskriminatif. Hal ini sejalan dengan pengertian “Perlindungan anak” adalah segala
kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup,
tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan
martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi [vide Pasal 1 angka 2 UU 35/2014]. Oleh karena itu, setiap anak selama
dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung
jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminasi;
eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual; penelantaran; kekejaman, kekerasan,
24
dan penganiayaan; ketidakadilan; dan perlakuan salah lainnya [vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XV/2017]. Dalam kaitan dengan perlindungan
anak, Indonesia sebagai negara pihak (state party) dalam Konvensi tentang Hak-
Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) telah meratifikasi Konvensi
dimaksud dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan
Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak). Dalam
Konvensi dimaksud ditegaskan adanya sejumlah kewajiban atau tugas negara
peserta (state parties) untuk menghormati, melindungi, serta menjamin pemenuhan
hak-hak anak. Satu di antaranya ditegaskan dalam Pasal 2 Konvensi yang
menyatakan:
(1) Negara-negara Pihak harus menghormati dan menjamin hak-hak
sebagaimana dinyatakan dalam Konvensi ini kepada setiap anak yang
berada dalam yurisdiksinya tanpa diskriminasi dalam bentuk apa pun,
tanpa memandang ras, warna kulit, bahasa, agama, pandangan politik
atau pandangan lainnya, kebangsaan, etnis atau asal-usul keturunan, hak
milik, disabilitas, kelahiran atau status lain dari anak atau orang tua atau
wali yang sah dari anak yang bersangkutan (States Parties shall respect
and ensure the rights set forth in the present Convention to each child
within their jurisdiction without discrimination of any kind, irrespective of
the child's or his or her parent's or legal guardian's race, colour, sex,
language, religion, political or other opinion, national, ethnic or social
origin, property, disability, birth or other status);
(2) Negara-negara Pihak harus mengambil segala langkah yang diperlukan
guna menjamin bahwa anak yang bersangkutan terlindungi dari segala
bentuk diskriminasi atau penghukuman yang didasarkan atas status,
aktivitas, pandangan-pandangan yang dikemukakan, atau keyakinan dari
orang tua, wali yang sah, atau anggota keluarga anak itu (States Parties
shall take all appropriate measures to ensure that the child is protected
against all forms of discrimination or punishment on the basis of the status,
activities, expressed opinions, or beliefs of the child's parents, legal
guardians, or family members).
Dengan telah diratifikasinya Konvensi dimaksud, kewajiban negara untuk
menghormati, melindungi, dan menjamin pemenuhan hak-hak anak tidak hanya
merupakan kewajiban konstitusional sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945
tetapi sekaligus menjadi kewajiban yang lahir dari hukum internasional (international
legal obligation). Dalam hal ini adalah kewajiban hukum internasional yang lahir dari
perjanjian (contractual international legal obligation). Artinya, UU 35/2014 yang
dimohonkan pengujian dalam Permohonan a quo merupakan implementasi
kewajiban
konstitusional
sekaligus
kewajiban
internasional
negara
guna
25
menghormati, melindungi, dan menjamin pemenuhan hak-hak anak [vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XV/2017].
[3.12]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan dalil pokok Pemohon yang mempersoalkan
adanya persyaratan yang harus dipenuhi dalam rangka pengangkatan anak, yaitu
calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak
angkat sebagaimana ketentuan norma Pasal 39 ayat (3) UU 35/2014 yang menurut
Pemohon bertentangan dengan Pasal 28B ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945. Berkenaan dengan dalil Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan
sebagai berikut:
[3.12.1] Bahwa untuk memahami secara komprehensif esensi norma Pasal 39
ayat (3) UU 35/2014 tidaklah dapat dibaca berdiri sendiri tetapi harus dikaitkan
dengan ayat-ayat lainnya di mana secara lengkap Pasal 39 UU 35/2014 a quo
menyatakan:
(1) Pengangkatan Anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang
terbaik bagi Anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat
dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
memutuskan hubungan darah antara Anak yang diangkat dan Orang
Tua kandungnya.
(2a) Pengangkatan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dicatatkan dalam akta kelahiran, dengan tidak menghilangkan identitas
awal Anak.
(3) Calon Orang Tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut
oleh calon Anak Angkat.
(4) Pengangkatan Anak oleh warga negara asing hanya dapat dilakukan
sebagai upaya terakhir.
(4a) Dalam hal Anak tidak diketahui asal usulnya, orang yang akan
mengangkat Anak tersebut harus menyertakan identitas Anak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4).
(5) Dalam hal asal usul Anak tidak diketahui, agama Anak disesuaikan
dengan agama mayoritas penduduk setempat.
Pada pokoknya UU 35/2014 menghendaki pengangkatan anak hanya dapat
dilakukan jika hal tersebut sejalan dengan prinsip “kepentingan terbaik bagi anak”.
Artinya, dalam semua tindakan yang menyangkut anak yang dilakukan oleh
pemerintah, masyarakat, badan legislatif, dan badan yudikatif maka kepentingan
yang terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama [vide Penjelasan Pasal 2
26
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU 23/2002)].
Bahkan, kepentingan terbaik bagi anak tersebut dilakukan tanpa meninggalkan adat
kebiasaan setempat. Hal demikian dimaksudkan agar hak-hak anak untuk tumbuh
dan berkembang dapat tetap dijamin dan dilindungi. Sekalipun, anak diangkat oleh
orang tua angkat yang telah memenuhi persyaratan namun pengangkatan tersebut
tidak pula boleh menghilangkan atau memutuskan hubungan darah antara anak
yang diangkat dengan orang tua kandungnya. Sebab, anak angkat adalah anak
yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah,
atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan
membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya
berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan [vide Pasal 1 angka 9 UU
35/2014]. Oleh karenanya, kedudukan orang tua angkat sebagai keluarga pengganti
menjalankan peran dan tanggung jawab untuk memberikan pengasuhan alternatif
pada anak. Lebih lanjut, sekalipun anak diangkat oleh keluarga pengganti, namun
pengangkatan anak yang dicatatkan dalam akta kelahirannya tidak diperbolehkan
sampai menghilangkan identitas awal anak. Salah satu identitas tersebut adalah
asal usul orang tua anak yang diangkat. Bahkan, menjadi kewajiban orang tua
angkat untuk memberitahukan asal usul dan orang tua kandungnya kepada anak
angkatnya. Lebih dari itu, dalam hal misalnya anak yang diangkat tersebut proses
kelahirannya tidak diketahui dan orang tuanya juga tidak diketahui keberadaannya,
pembuatan akta kelahiran untuk anak tersebut didasarkan pada keterangan orang
yang menemukannya dan dilengkapi dengan berita acara pemeriksaan kepolisian
[vide Pasal 40 UU 23/2002 dan Pasal 27 ayat (4) UU 35/2014]. Dalam upaya
mewujudkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, terkait dengan pengangkatan
anak telah diberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Pengangkatan Anak (PP 54/2007), tanpa Mahkamah bermaksud
menilai legalitas peraturan pemerintah, kebutuhan pembentukan peraturan
pemerintah untuk mengatur lebih lanjut persyaratan pengangkatan anak, termasuk
syarat bagi calon orang tua angkat ditegaskan kembali dalam UU 35/2014 [vide
Pasal 41A UU 35/2014]. Berdasarkan Pasal 13 PP 54/2007 a quo ditentukan
persyaratan yang bersifat kumulatif yang harus dipenuhi oleh calon orang tua angkat
yaitu:
27
a. sehat jasmani dan rohani;
b. berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh
lima) tahun;
c. beragama sama dengan agama calon anak angkat;
d. berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak
kejahatan;
e. berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun;
f. tidak merupakan pasangan sejenis;
g. tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
h. dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;
i. memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak;
j. membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi
kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
k. adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;
l. telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin
pengasuhan diberikan; dan
m. memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial.
Dengan demikian, dalam pengangkatan anak, harus memperhatikan syarat-
syarat kumulatif secara ketat yang harus dipenuhi bagi calon orang tua angkat. Hal
demikian dimaksudkan untuk memenuhi hakikat dari pengangkatan anak, yaitu
untuk kepentingan terbaik bagi calon anak angkat yang menjadi karakter khusus
pengangkatan anak dalam sistem pengangkatan anak di Indonesia.
[3.12.2] Bahwa ketentuan Pasal 39 ayat (3) UU 35/2014 merupakan
pengejawantahan nilai-nilai Pancasila yang tidak dapat disandingkan begitu saja
dengan negara lain yang sekuler sebagaimana dalil Pemohon. Dalam hal ini,
pengangkatan anak yang merupakan bagian dari pengaturan perlindungan anak
bertujuan untuk memberikan kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan anak dan perlindungan anak, yang dilaksanakan
berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-
undangan. Oleh karena itu, dalam menerapkan hak asasi manusia tidak hanya dilihat
secara universalitas tetapi juga harus melihat karakteristik yang hidup di tengah
masyarakat Indonesia. Meskipun hak asasi manusia diterima oleh semua negara
sebagai sesuatu yang universal, namun pelaksanaan pemajuan dan perlindungan
hak asasi manusia mempertimbangkan pula kekhususan-kekhususan baik yang
timbul pada tingkat nasional, regional maupun yang timbul karena faktor-faktor
sejarah, budaya, dan agama (partikularitas). Oleh karenanya, hal ini menegaskan
bahwa pelaksanaan dan penegakan hak asasi manusia di setiap negara dapat
28
berbeda-beda disesuaikan dengan kondisi sosio-kultural, termasuk agama, dan juga
sistem hukum negara yang bersangkutan sebagai esensi dari prinsip partikularitas.
Dalam kaitan ini, pengaturan Pasal 39 ayat (3) UU 35/2014 bukan untuk mengekang
hak asasi manusia yang satu dengan mengabaikan hak yang lainnya. Ketentuan
norma Pasal a quo pada hakikatnya merupakan perwujudan nilai filosofis-ideologis
bangsa Indonesia, yaitu Pancasila karena Negara Indonesia berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam konstitusi, rumusan dasar falsafah negara
tersebut tercermin dari adanya Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,
“Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Prinsip negara hukum
Indonesia harus dilihat dengan cara pandang UUD 1945, yaitu negara hukum yang
menempatkan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai prinsip utama, serta nilai-
nilai agama yang melandasi gerak kehidupan bangsa dan negara, bukan negara
yang memisahkan hubungan antara agama dan negara (separation of state and
religion), serta tidak semata-mata berpegang pada prinsip individualisme maupun
prinsip komunalisme (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 140/PUU-
VII/2009). Dengan demikian, pengaturan calon orang tua angkat harus seagama
dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat tidak dimaksudkan untuk
mengekang kebebasan beragama calon orang tua angkat tetapi justru melindungi
kepentingan agama masing-masing pihak, in casu calon anak angkat dan calon
orang tua angkat. Dalam kaitan ini, UU 35/2014 juga menyatakan jika hak asal usul
anak tidak diketahui maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas
penduduk setempat. Maksudnya, untuk anak yang belum berakal dan belum mampu
bertanggung jawab maka penyesuaian agamanya dilakukan oleh mayoritas
penduduk setempat (setingkat desa atau kelurahan) secara musyawarah, dan telah
diadakan penelitian mendalam dan sungguh-sungguh [vide Pasal 39 ayat (5) dan
Penjelasannya UU 35/2014].
[3.12.3] Bahwa setelah Mahkamah membaca dan mencermati secara saksama
norma Pasal 39 UU 35/2014 telah terang adanya ketentuan calon orang tua angkat
harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat [vide Pasal 39
ayat (3) UU 35/2014] yang saat ini sedang dipersoalkan oleh Pemohon merupakan
norma yang sesungguhnya telah dirumuskan sejak awal mula dibentuknya UU
23/2002 dan tetap dipertahankan dalam undang-undang perubahannya (UU
29
35/2014). Norma Pasal a quo, menurut Mahkamah sama sekali tidak menghalangi,
menghambat, atau membatasi hak orang untuk membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah yang dijamin oleh Pasal 28B
ayat (1) UUD 1945 sebagaimana didalilkan Pemohon. Keberadaan Pasal 39 ayat
(3) UU 35/2014 justru merupakan pengejawantahan kepentingan terbaik bagi anak.
Demikian pula, menurut Mahkamah Pasal 39 ayat (3) UU 35/2014 juga tidak
menghalangi hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin oleh
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Sebaliknya, norma Pasal a quo justru merupakan
bagian dari upaya negara untuk melindungi dan memastikan agar anak
mendapatkan hak-haknya dan demi kepentingan terbaik bagi anak sesuai dengan
tujuan yang hendak diwujudkan melalui Undang-Undang Perlindungan Anak.
[3.13]
Menimbang
bahwa
berdasarkan
seluruh
pertimbangan
hukum
sebagaimana diuraikan di atas, menurut Mahkamah, telah ternyata tidak terdapat
pertentangan norma Pasal 39 ayat (3) UU 35/2014 dengan Pasal 28B ayat (1) dan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Oleh karena itu, dalil Pemohon tidak beralasan
menurut hukum untuk seluruhnya. Sedangkan, terhadap hal-hal lain tidak
dipertimbangkan karena dipandang tidak relevan dan oleh karena itu harus
dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
[3.14]
Menimbang bahwa, setelah Mahkamah mempertimbangkan pokok
permohonan Pemohon sebagaimana tersebut di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon dalam permohonan
pengujian norma Pasal 39 ayat (3) UU 35/2014 terhadap UUD 1945 sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan uraian Pemohon mengenai kedudukan hukum dan alat
bukti yang diajukan, Mahkamah berpendapat Pemohon benar adalah perorangan
Warga Negara Indonesia yang belum menikah [vide bukti P-1], yang memiliki hak-
hak sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 dan menganggap hak-hak konstitusional
tersebut terabaikan karena berlakunya norma Pasal 39 ayat (3) UU 35/2014,
sehingga menghalangi Pemohon untuk mengangkat anak sebab diharuskan anak
yang diangkat seagama dengan orang tua yang mengangkatnya.
30
Bahwa
Pemohon
dalam
menguraikan
anggapan
kerugian
hak
konstitusionalnya telah ternyata tidak mengaitkan dengan persyaratan yang harus
dipenuhi oleh calon orang tua angkat sebelum melakukan pengangkatan anak
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga
Pemohon tidak dapat menjelaskan kepada Mahkamah bahwa Pemohon telah
memenuhi keseluruhan persyaratan calon orang tua angkat yang bersifat kumulatif
sebagaimana diuraikan dalam Sub-paragraf [3.12.1]. Meskipun persyaratan
tersebut diatur dalam peraturan pelaksana, namun peraturan tersebut tidak dapat
dipisahkan dari UU a quo [vide UU 23/2002 dan UU 35/2014]. Oleh karena itu,
menurut Mahkamah, Pemohon tidak dapat menjelaskan anggapan kerugian hak
konstitusional Pemohon yang bersifat aktual, spesifik atau setidak-tidaknya
potensial serta adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara anggapan
kerugian hak konstitusional Pemohon dengan berlakunya norma yang dimohonkan
pengujian. Dengan demikian, menurut Mahkamah, Pemohon tidak mempunyai
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam perkara a quo.
[3.15]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
di atas, menurut Mahkamah, Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan. Seandainyapun Pemohon memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan permohonan pengujian norma Pasal 39 ayat (3) UU 35/2014,
quod non, telah ternyata dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Seandainyapun Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan pengujian norma Pasal 39 ayat (3) UU 35/2014, quod non,
31
telah ternyata dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan
M.P. Sitompul, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Rabu, tanggal dua puluh satu, bulan September, tahun dua
ribu dua puluh dua yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh sembilan, bulan
September, tahun dua ribu dua puluh dua, selesai diucapkan pukul 16.29 WIB,
oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap
Anggota, Aswanto, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Saldi Isra, Daniel Yusmic P.
Foekh, Manahan M.P. Sitompul, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-
masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Rizki Amalia sebagai Panitera
32
Pengganti, dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili,
dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rizki Amalia
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
19
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5606, selanjutnya disebut UU 35/2014) maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
20
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 September 2007 serta
putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian norma dalam 39 ayat (3) UU 35/2014
yang menyatakan “Calon Orang Tua angkat harus seagama dengan agama yang
dianut oleh calon Anak Angkat”
2. Bahwa
Pemohon
adalah
perorangan warga
negara
Indonesia
yang
menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28B
ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang masing-masing menyatakan:
Pasal 28B ayat (1)
“Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan yang sah”.
Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
21
3. Bahwa potensi kerugian konstitusional yang akan dialami Pemohon dengan
berlakunya norma Pasal 39 ayat (3) UU 35/2014 yaitu Pemohon setelah menikah
akan kesulitan untuk mengadopsi anak yang memiliki agama yang berbeda
dengan Pemohon;
4. Bahwa dengan dikabulkannya permohonan a quo maka potensi kerugian
konstitusional Pemohon berdasarkan Pasal 28B ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945 tidak akan terjadi;
[3.6]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa secara cermat uraian
Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukumnya, ternyata anggapan kerugian
hak konstitusional dimaksud berkait erat dengan pokok permohonan. Oleh karena
itu, perihal kedudukan hukum Pemohon baru dapat diketahui setelah Mahkamah
memeriksa
pokok
permohonan.
Dengan
demikian,
Mahkamah
akan
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon tersebut bersama-sama dengan
pokok permohonan.
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan kedudukan hukum Pemohon akan dipertimbangkan
bersama-sama dengan pokok permohonan maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal
39 ayat (3) UU 35/2014, Pemohon mengemukakan argumentasi sebagaimana
selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara yang pada pokoknya
sebagai berikut:
a. Bahwa menurut Pemohon, dengan mendasarkan pada Pasal 28B ayat (1) UUD
1945, dalam hal melanjutkan keturunan dapat dimungkinkan pasangan suami
istri karena suatu sebab tertentu memilih untuk mengadopsi anak namun
terbentur persyaratan formal yakni harus seagama dengan anak angkat yang
diadopsinya;
b. Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 39 ayat (3) UU 35/2014 bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena menciptakan ketidakpastian
22
hukum sebab dalam perkembangannya, yang diutamakan dalam adopsi adalah
semata-mata kepentingan terbaik anak dengan mendidik anak angkat layaknya
anak kandung sendiri. Sehingga, penerapan frasa Calon Orang Tua angkat
harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon Anak Angkat dapat
berdampak luas;
c. Bahwa menurut Pemohon, ada yang salah dengan orang tua angkat jika mereka
memaksa anak angkat untuk berpindah keyakinan mengikuti agama orang tua
angkat tersebut;
d. Bahwa menurut Pemohon, pengangkatan anak angkat atau adopsi anak tidak
dilarang di dalam peraturan perundang-undangan, termasuk dalam konstitusi
pun pengangkatan anak angkat menjadi hak dari setiap warga negara Indonesia
[Pasal 28B UUD 1945 dan Pasal 14 serta Pasal 21 Convention On The Rights
Of The Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak)];
e. Bahwa menurut Pemohon, calon orang tua angkat seharusnya diperbolehkan
mengangkat anak meskipun keduanya (calon orang tua angkat dan calon anak
angkat) memiliki agama yang berbeda mengingat tujuan pengangkatan anak
adalah untuk kepentingan terbaik dalam mewujudkan kesejahteraan dan
perlindungan anak angkat sehingga syarat tersebut seharusnya tidak
menghalangi terwujudnya tujuan pengangkatan anak;
f. Bahwa menurut Pemohon, syarat “harus seagama” dalam pengangkatan anak
tidak dapat dikatakan sebagai tolak ukur dalam konteks perlindungan anak;
g. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada
Mahkamah agar menyatakan Pasal 39 ayat (3) UU 35/2014 bertentangan
dengan UUD 1945 d
