PUU
Tahun 2019
83/PUU-XVII/2019
Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Pemohon: Saiful Mashud, S.H. (selaku Ketua Umum Organisasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia)
Tanggal Registrasi: 2019-12-11
Tanggal Putusan: 2020-11-25T10:23:00+07:00
UU Diuji: UU 18/2017, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 4/2014, UU 1/2013, UU 39/2004, UU 7/1981, UU 40/2007
Majelis Hakim: ["Manahan MP Sitompul (K)", "Saldi Isra (A)", "Enny Nurbaningsih (A)", "Hani Adhani (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 83/PUU-XVII/2019
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1] Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Organisasi
Perusahaan
Penempatan
Tenaga
Kerja
Indonesia
(ASPATAKI) yang dalam hal ini diwakili oleh Dewan Pengurus Pusat, yaitu:
1. Nama
: Saiful Mashud , SH
Jabatan
: Ketua Umum
Alamat
: Jalan Teluk Pacitan, Pondok Intan Estate Kav.10,
Arjosari, Blimbing, Kota Malang;
2. Nama
: Letsman Tendy
Pekerjaan
: Wakil Ketua Umum
Alamat
: Kampung Cinyosog, Burangkeng, Setu, Kabupaten
Bekasi;
3. Nama
: Filius Yandono
Pekerjaan
: Sekretaris Jenderal
Alamat
: Komplek
Harmoni
Mas
Blok
E.36,
Pejagalan,
Penjaringan, Jakarta Utara;
4. Nama
: Bony Wongso Suhardjo
Jabatan
: Wakil Sekretaris jenderal
Alamat
: Perum Citra 2 Blok D-6/21, Pegadungan, Kalideres,
Jakarta Barat;
5. Nama
: Lay Mena Nelly
Pekerjaan
: Bendahara
Alamat
: Jalan Joglo Baru, Joglo, Kembangan, Jakarta Barat;
2
6. Nama
: Ahmad Mulyadi
Pekerjaan
: Deputy Penyiapan Pelatihan
Alamat
: Kalisari, RT. 07, RW. 01, Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta
Timur;
7. Nama
: Saroni, SE
Pekerjaan
: Deputy Penempatan
Alamat
: Jalan Pala 4 Nomor 28, Lubang Buaya, Cipayung,
Jakarta Timur;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 03 Desember 2019 memberikan kuasa
kepada Wilman Malau, SH., MH., dan Andriko Josua M, SH., Advokat dan
Konsultan Hukum pada Law Office Wilman Malau & Partners yang beralamat di
Wisma Nugraha Lantai 2, Jalan Raden Saleh Nomor 6, Jakarta Pusat.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Mendengar dan membaca keterangan Presiden;
Mendengar dan membaca keterangan Pihak Terkait Migrant CARE dan
Serikat Buruh Migran Indonesia;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan ahli Pemohon;
Mendengar keterangan saksi Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pihak Terkait Migrant CARE dan Serikat Buruh
Migran Indonesia;
Mendengar dan membaca keterangan ahli Pihak Terkait Migrant CARE
dan Serikat Buruh Migran Indonesia;
Mendengar keterangan saksi Pihak Terkait Migrant CARE dan Serikat
Buruh Migran Indonesia;
Membaca keterangan ad informandum Surati sebagai Pihak Terkait Tidak
Langsung;
Membaca kesimpulan para pihak.
3
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan yang
diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan
Mahkamah) pada tanggal 9 Desember 2019 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas
Permohonan Nomor 178/PAN.MK/2019 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi pada tanggal 11 Desember 2019 dengan Nomor 83/PUU-
XVII/2019, yang telah diperbaiki dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal
27 Desember 2019, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah melakukan Judicial
Review (Constitutional Review) suatu Undang-Undang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Pasal
24C ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jo. Pasal 10 ayat (1) huruf
(a) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut “UUMK”).
Beberapa Ketentuan Perundang-undangan yang mengatur kewenangan ini antara
lain:
a. Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD NRI yang menyatakan:
“Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan Badan
Peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lengkungan peradilan agama, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh
sebuah Mahkamah Konstitusi”;
b. Pasal 24 C ayat (1) UUD NRI menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran
partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”;
c. Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi menyatakan bahwa:
4
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk:
a) menguji undang-undang terhadap terhadap Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b) memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
c) memutus pembubaran partai politik; dan
d) memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”
d. Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman menentukan bahwa kekuasaan kehakiman yang berada
pada Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir, yang putusannya bersifat final dan mengikat untuk menguji
Undang-Undang terhadap UUDNRI;
e. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan menyatakan bahwa:
“Dalam hal suatu undang-undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi”.
f. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi
Undang-Undang.
g. Bahwa berdasarkan kewenangan Mahkamah Konstitusi di atas, maka
Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan untuk mengadili permohonan
Pengujian Norma Pasal 54 ayat (1) huruf (a) dan huruf (b) dan Pasal 82 huruf (a)
serta Pasal 85 huruf (a) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang bertentangan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
LEGAL STANDING DAN KERUGIAN PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK menentukan 2 (dua) syarat agar Pemohon
memenuhi kedudukan hukum (Legal Standing) di Mahkamah Konstitusi yaitu
dapat bertindak sebagai Pemohon dan mempunyai hak konstitusional yang
5
dalam penjelasannya hak konstitusional itu berarti hak sebagaimana yang
diatur dalam UUDNRI 1945;
2. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi tersebut mengkualifikasi
Pemohon secara limitatif, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.
Pemohon bertindak selaku Dewan Pengurus Pusat dari pada Organisasi
Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia disingkat ASPATAKI yang
merupakan badan hukum privat. Nama badan hukum privat ini adalah pada
Organisasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia dan disingkat
dengan sebutan ASPATAKI yang telah diatur dan tercantum dalam Pasal 1
Anggaran
Dasar
dalam
Akta
Perubahan
Organisasi
Perusahaan
Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ASPATAKI Nomor: 77 Notaris Dra.
TUMINEM, SH., Notaris - Malang dan disaat ini Organisasi Perusahaan
Penempatan Tenaga Kerja Indonesia disingkat ASPATAKI mempunyai
sebanyak 142 anggota yang merupakan perusahan-perusahaan yang
berbadan hukum privat yang bergerak dalam bidang usaha menempatkan
tenaga kerja Indonesia/pekerja migran Indonesia ke luar negeri.
3. Bahwa sesuai dengan Pasal 12 Anggaran Dasar pada Akta Perubahan
Organisasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ASPATAKI
Nomor 77 Notaris Dra. TUMINEM, SH Notaris Malang telah diatur:
1) Bilamana terjadi persoalan hukum, baik sebagai penggugat/pelapor atau
sebagai tergugat/terlapor, Ketua Umum yang saat itu menjabat secara
langsung
dapat
mewakili
kepentingan
Organisasi
Perusahaan
Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (ASPATAKI) tanpa diperlukan surat
kuasa lagi.
2) Dewan Pengurus Pusat berhak untuk tindakan-tindakan tertentu
mengangkat seorang kuasa hukum atau lebih dengan kekuasaan-
kekuasaan dan syarat-syarat yang akan ditentukan oleh Dewan Pengurus
Pusat dalam suatu Surat Kuasa khusus.
6
3) Kewenangan-kewenangan Dewan Pengurus lainnya sebagaimana diatur
lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
4. Bahwa Organisasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
disingkat ASPATAKI yang dibentuk oleh para anggota yang masing-masing
merupakan badan hukum privat dan atas dasar kebersamaan yang satu
profesi dan berhimpun dalam suatu wadah yang disebut Organisasi
Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia disingkat ASPATAKI dan
menjadi wadah bagi Perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja
Indonesia Swasta (PPTKIS) atau istilah yang diatur dalam Undang-undang
No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia di Luar Negeri.
5. Bahwa Pemohon dan anggotanya yang merupakan perusahaan-perusahaan
swasta yang bidang usahanya untuk melaksanakan penempatan dan
pengiriman Tenaga Kerja Indonesia ke luar negeri. Dengan demikian
Pemohon melaksanakan tugas dan fungsinya dalam membela kepentingan
anggotanya yaitu PPTKIS yang memiliki kepentingan yang sama yaitu untuk
menolak diberlakukannya beberapa pasal dalam Undang-undang Nomor 18
Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia karena
bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (UUDNRI 1945).
6. Bahwa Pasal 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005
tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang Undang,
mengkualifikasi pihak-pihak yang dapat menjadi Pemohon dalam pengujian
UU terhadap UUD NRI 1945, adalah:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam UU;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat, atau;
d. Lembaga Negara”.
7. Bahwa oleh karena Pemohon bertindak mewakili kepentingan anggotanya
yang merupakan Badan Hukum Privat yang didirikan berdasarkan hukum
yang berlaku di Republik Indonesia maka Pemohon telah memenuhi syarat
7
untuk bertindak sebagai Pemohon Uji Materi di Mahkamah Konstitusi,
sehingga dengan demikian, syarat subjek untuk bertindak dalam mengajukan
Uji Materi ini telah terpenuhi. Bahwa terkait dengan adanya kerugian hak
konstitusional maka sesuai ketentuan dalam Putusan MK Nomor 006/PUU-
V/2005, Mahkamah Konstitusi berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
1) adanya hak Konstitusional pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
2) bahwa hak Konstitusional pemohon tersebut dianggap oleh para
Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji;
3) bahwa kerugian Konstitusional pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
4) adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
5) adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian Konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Kerugian Konstitusional yang dialami Pemohon sebagaimana dimaksud
ketentuan dalam Putusan MK Nomor 006/PUU-V/2005 dapat dijelaskan
sebagai berikut:
1. Menyangkut syarat Pertama dalam Putusan MK Nomor 006/PUU-V/2005
tentang adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan UUD 1945 bahwa Pemohon memiliki hak konstitusional yang
diatur dalam UUD NRI 1945 sebagai berikut:
a) Pemohon memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal
27 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi, ”Segala warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya”;
b) Pemohon memiliki hak konstitusional yang tercantum di dalam Pasal
33 UUD NRI 1945 yaitu setiap warga negara wajib menjunjung tinggi
prinsip-prinsip kebersamaan dari demokrasi ekonomi yaitu efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian,
dan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional.
8
c) Bahwa setiap warga negara berhak ikut serta membantu pemerintah
untuk menyeimbangkan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional
serta mendukung segala program yang sudah dibentuk secara
demokrasi
d) Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa: “Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
e) UUD NRI 1945 memberikan hak konstitusional kepada Pemohon agar
dalam menjalankan usahanya dibidang penempatan tenaga kerja
Indonesia mempunyai hak untuk menjalankan azas kebersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
serta berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan. Pemohon berhak untuk bekerja serta mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja dan
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
2. Berkenaan dengan syarat Kedua tentang hak Konstitusional Pemohon
tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-
Undang yang diuji yaitu keadaan berlakunya Undang-undang Nomor 18
Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
3. Sehubungan dengan syarat Ketiga yaitu kerugian Konstitusional
pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi adalah sebagaimana
Pemohon uraikan di bawah ini:
a) Hak konstitusional Pemohon dalam kebebasan untuk berusaha di
mana ancaman pidana yang ditanggung Pemohon tidak berdasar
pada perbuatan yang dilakukannya sendiri (tidak sesuai dengan azas
perbuatan materiil) dimana perbuatan yang dilakukan pihak yang
mempekerjakan Pekerja Migran harus ditanggung Pemohon dan hal
ini merupakan hak azasi yang telah dirugikan atau setidak-tidaknya
berpotensi dirugikan dengan berlakunya Norma Pasal 82 huruf (a)
9
serta Pasal 85 huruf (a) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017
tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
b) Ancaman
kriminalisasi
tidak
dapat
dihindarkan
dan
dapat
dipergunakan sewaktu-waktu oleh pihak yang berwajib karena
terjadinya multi tafsir atas isi ketentuan dalam Pasal 82 huruf (a) serta
Pasal 85 huruf (a) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tersebut.
4. Bahwa syarat Keempat yaitu adanya hubungan sebab akibat (causal
verband) antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dimana Pemohon telah dirugikan dengan
berlakunya ketentuan Norma Pasal 54 ayat (1) huruf (a) dan huruf (b) dan
Pasal 82 huruf (a) serta Pasal 85 huruf (a) Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana
yang telah Pemohon uraikan diatas, membuktikan bahwa terdapat
hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian Pemohon
dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan diundangkannya UU
Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
maka Pemohon tidak lagi bebas melakukan kegiatan usaha yang sudah
ada sebelumnya dijalankan dengan baik dan secara bertanggung jawab,
dengan demikian syarat Keempat yang mengharuskan adanya hubungan
kausalitas antara kerugian Pemohon dengan berlakunya Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
telah terbukti;
5. Syarat Kelima sebagai syarat terakhir agar Pemohon dapat dinyatakan
memiliki Legal Standing dalam mengajukan permohonan a quo tentang
adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian Konstitusional yang didalilkan tidak akan terjadi adalah telah
terpenuhi. Sebab dengan dikabulkannya permohonan ini yaitu dengan
dinyatakannya Pasal 54 ayat (1) huruf (a) dan huruf (b) dan Pasal 82 huruf
(a) serta Pasal 85 huruf (a) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017
tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat menyebabkan kerugian konstitusional Pemohon tidak
terjadi lagi atau setidak-tidaknya dinyatakannya Pasal 54 ayat (1) huruf
10
(a) dan huruf (b) dan Pasal 82 huruf (a) serta Pasal 85 huruf (a) Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia harus dimaknai sebagai norma yang konstitusional bersyarat ;
ALASAN UJI MATERI DAN POKOK PERMOHONAN
Alasan Pemohon untuk mengajukan Uji Materi terhadap norma Pasal 54 ayat (1)
huruf (a) dan huruf (b) dan Pasal 82 huruf (a) serta Pasal 85 huruf (a) Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
karena memberikan
kerugian
hak
konstitusional kepada
Pemohon dan
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI 1945.
A. Alasan Uji Materi Norma Pasal 54 ayat (1) huruf (a) dan huruf (b).
1. Bahwa Pemohon mengajukan permohonan uji materiil terhadap norma
Pasal 54 ayat (1) huruf (a) dan huruf (b) Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan alasan dan
dasar sebagai berikut:
Untuk lebih jelasnya kami uraikan bunyi Pasal 54 ayat (1) dan masing-
masing pasal yang terkait yaitu:
Pasal 54 (1) berbunyi;
(1) Untuk dapat memperoleh SIP3MI sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1), Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki modal disetor yang tercantum dalam akta pendirian
perusahaan paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
b. menyetor uang kepada bank pemerintah dalam bentuk deposito
paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta
rupiah) yang sewaktu-waktu dapat dicairkan sebagai jaminan untuk
memenuhi
kewajiban
dalam
Pelindungan
Pekerja
Migran
Indonesia;
c. memiliki rencana kerja penempatan dan Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia paling singkat 3 (tiga) tahun berjalan; dan
d. memiliki sarana dan prasarana pelayanan penempatan Pekerja
Migran Indonesia.
Pasal 54 (2) dan (3) berbunyi;
(2) Deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, hanya dapat
dicairkan oleh Menteri apabila Perusahaan Penempatan Pekerja
Migran Indonesia tidak memenuhi kewajiban terhadap Calon Pekerja
Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia.
(3) Sesuai dengan perkembangan keadaan, besarnya modal disetor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (a) dan jaminan dalam
bentuk deposito sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf (b), dapat
ditinjau kembali dan diubah dengan Peraturan Menteri.
11
Pasal 51 ayat (1) berbunyi:
(1) Perusahaan yang akan menjadi Perusahaan Penempatan Pekerja
Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf (b)
wajib mendapat izin tertulis berupa SIP3MI dari Menteri.
Pasal 49 huruf (b) berbunyi;
Pelaksanaan penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri terdiri
atas:
a. Badan
b. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia, atau
c. Perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk
kepentingan perusahaan sendiri.
Dalam hal ini UU No. 18 tahun 2017 tidak secara tegas mengatur dan
mengakui apa yang telah diatur dan diberlakukan pada ketentuan UU No.
39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
di Luar Negeri selain hanya mengatakan UU No. 39 tahun 2004 dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku lagi namun semua peraturan perundang-
undangan yang merupakan peraturan pelaksana dari UU No. 39/2004
dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam UU No. 18/2017.
Salah satu peraturan pelaksanaan UU No. 39/2004 tersebut telah
dikeluarkan Permenaker RI Nomor 42 tahun 2015 tentang Tata Cara
Pemberian, Perpanjangan dan Pencabutan Surat Izin Pelaksana
Penempatan TKI.
2. Bahwa Pemohon bersama 142 anggotanya merupakan badan hukum
privat yang sudah mengikuti ketentuan yang diatur dalam UU No. 39/2004
dan Permenaker RI No. 42/2015 sehingga masing-masing anggota
Organisasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia disingkat
ASPATAKI tersebut bertindak sebagai Pelaksana Penempatan Tenaga
Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) dan memiliki Surat Izin Pelaksana
Penempatan TKI Swasta (SIPPTKI) dari Menaker RI, hal ini karena telah
memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU No. 39/2004 dan
Permenaker No. 42/2015 yaitu:
Pasal 13 ayat (1) UU No. 39/2004 berbunyi;
(1) Untuk dapat memperoleh SIPPTKI sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, pelaksana penempatan TKI Swasta harus memenuhi
persyaratan:
a. Berbentuk badan hukum perseroan terbatas (PT) yang didirikan
12
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
b. Memiliki modal disetor yang tercantum dalam akta pendirian
perusahaan, sekurang-kurangnya sebesar Rp 3.000.000.000.-
(tiga milyar rupiah)
c. Menyetor uang kepada bank sebagai jaminan dalam bentuk
deposito sebesar Rp 15.000.000.- (lima belas juta rupiah) pada
bank pemerintah
d. Memiliki rencana kerja penempatan dan perlindungan TKI di luar
negeri sekurang-kurangnya untuk kurun waktu 3 (tiga) tahun
berjalan;
e. Memiliki unit pelatihan kerja dan
f. Memiliki sarana dan prasarana pelayanan penempatan TKI
(2) Sesuai dengan perkembangan keadaan, besarnya modal disetor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (b) dan jaminan dalam
bentuk deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (c) dapat
ditinjau kembali dan diubah dengan Peraturan Menteri.
(3) Ketentuan mengenai penyusunan rencana kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf (d) dan bentuk serta standard yang
harus dipenuhi untuk sarana dan prasarana pelayanan penempatan
TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (f), diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Menteri.
Kemudian dalam Pasal 2 butir (c) dan butir (d) Permenaker No. 42/2015
mengatur:
Untuk mendapatkan SIPPTKI, PPTKIS harus mengajukan permohonan
secara online dengan mengunggah:
a. Surat permohonan tertulis dari penanggung jawab perusahaan
kepada Menteri melalui Direktur Jenderal diatas kertas bermaterai
cukup;
b. Akte pendirian dan/atau akta perubahan Perseroan Terbatas (PT)
dan keputusan pengesahan akte pendirian atau akte perubahan
dari instansi yang berwenang
c. Tanda bukti modal disetor yang tercantum dalam akta pendirian
perusahaan paling sedikit Rp 3.000.000.000.- (tiga milyar rupiah)
d. Setipikat / bilyet deposito a.n. Menteri q.q. PPTKIS yang
bersangkutan sebesar Rp 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah)
yang telah dilegalisir oleh pejabat bank yang berwenang
e. Rencana kerja penempatan dan perlindungan tenaga kerja di luar
negeri sekurang-kurangnya dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun
berjalan;
f. Struktur organisasi perusahaan yang mencantumkan adanya unit
yang bertanggung jawab terhadap pelatihan kerja;
g. Bukti penguasaan sarana dan prasarana berupa kantor , peralatan
kantor , tempat penampungan dan tempat pelatihan berupa surat
kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerja sama dalam jangka
waktu sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun;
h. Neraca perusahaan yang dibuat oleh akuntan publik;
i. NPWP perusahaan;
j. Bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku sesuai
dengan UU No. 7 tahun 1981 tentang wajib lapor ketenagakerjaan
di perusahaan;
13
k. Surat pernyataan yang ditandatangani diatas kertas bermaterai
cukup dari penanggung jawab perusahaan yang menyatakan
bahwa yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana
yang berkaitan dengan penempatan TKI di luar negeri dan dijatuhi
sanksi administrative berupa pencabutan SIPPTKI berkaitan
dengan penempatan TKI di luar negeri;
l. Pas photo berwarna merah dengan latar belakang merah
penaggung jawab perusahaan dengan ukuran 4x6cm
3. Bahwa pembentukan UU No. 18/2017 tidak jelas apakah mengakui
keberadaan PPTKIS berikut dengan SIPPTKI sehingga Pemohon dengan
anggotanya yang telah memiliki SIPPTKI sebelum UU No. 18/2017
maupun Permenaker No. 10/2019 tersebut diundangkan, akankah
dipersamakan dengan istilah P3MI dan istilah SIP3MI yang ada dalam UU
No. 18/2017. Padahal SIPPTKI yang dimiliki Pemohon dengan
anggotanya masih ada yang memiliki SIPPTKI dengan masa berlakunya
cukup panjang sampai dengan Tahun 2024. UU No.18/2017 yang tidak
menyebut sama sekali istilah PPTKIS maupun SIPPTKI dan juga tidak
mengatur PPTKIS akan dipersamakan dengan P3MI dan SIPPTKI
dipersamakan dengan SIP3MI dan hanya mencabut berlakunya UU No.
39/2004 dan demikian pula halnya dengan Permenaker No. 10/2019 yang
mencabut berlakunya Permenaker No. 42/ 2015.
4. Bahwa Pemohon dan anggotanya yang selama ini telah bertindak selaku
PPTKIS dan memiliki SIPPTKI sepatutnya dipersamakan dengan P3MI
dan izin yang dimilikinya dipersamakan dengan SIP3MI sebagaimana
yang diatur dalam UU No. 18/2017 tersebut dan selanjutnya Pemohon
dengan anggotanya mengikuti masa berlaku atas SIPPTKI yang telah
dimilikinya sampai habis masa berlakunya dan selanjutnya akan
diperpanjang sesuai dengan ketentuan dan tata cara perpanjangan
SIP3MI.
5. Bahwa Pemohon dan anggotanya akibat ketidak-tegasan pembuatan UU
No.18/2017 dalam hal istilah PPTKIS apakah sama dengan P3MI dan
istilah SIPPTKI dipersamakan dengan SIP3MI maka sesuai dengan
peraturan pelaksanaan UU No. 18/2017 tersebut yaitu Permenaker No.
10/2019 yang diundangkan pada tanggal 02 Juli 2019 akan mengalami
kerugian dan tidak mampu untuk berusaha lagi. Ketidaktegasan Pasal 54
ayat (3) di mana dalam keadaan tertentu maka dapat terjadi secara
14
subjektivitas seorang Menteri sewaktu-waktu merubah besarnya deposito
dan besar modal disetor.
6. Bahwa dalam menghadapi ketentuan dalam Pasal 36 Permenaker No.
10/2019 maka Pemohon dan anggotanya akan cenderung tidak mampu
menyesuaikan persyaratan di dalamnya akibat waktu yang sempit dan
disatu sisi SIPPTKI yang dimilikinya masih berlaku. Persyaratan dan
ketentuan yang diatur dalam Pasal 36 Permenaker No. 10/2019 sebagai
peraturan pelaksanaan dari UU No. 18/2017 mengatakan:
Pasal 36 Permenaker No. 10/2019 berbunyi:
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, P3MI wajib menyesuaikan
persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini paling lama 6
(enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan
(2) Dalam hal kewajiban penyesuaian persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi oleh P3MI, Menteri mencabut
SIP3MI.
Persyaratan yang dimaksud dalam Pasal 36 Permenaker No. 10/2019
tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 Permenaker No.
10/2019 yang berbunyi:
Pemenuhan Komitmen Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja
Migran Indonesia Baru
Pasal 7 Permenaker No. 10/2019.
(1) Untuk mendapatkan SIP3MI, perusahaan harus memenuhi Komitmen
persyaratan:
a. Surat permohonan dari Penanggung jawab perusahaan kepada
Menteri melalui Direktur Jenderal diatas kertas bermaterai cukup;
b. Bukti modal disetor yang tercantum dalam akta pendirian
perusahaan paling sedikit Rp 5.000.000.000.- (lima milyar rupiah)
c. Bilyet deposito atas nama perusahaan sebesar Rp 1.500.000.-
(satu milyar lima ratus juta rupiah) pada bank pemerintah.
d. Penguasaan sarana dan prasarana kantor dibuktikan dengan surat
kepemilikan atau perjanjian sewa /kontrak / kerja sama.
e. Rencana kerja penempatan dan pelindungan Pekerja Migran
Indonesia paling singkat 3 (tiga) tahun berjalan;
f. Struktur organisasi perusahaan;
g. Pas foto penanggung jawab perusahaan berwarna merah ukuran
4x6 dan
h. Surat pernyataan penanggung jawab perusahaan yang memuat;
1) Tidak merangkap jabatan sebagai direksi pada P3MI lain
2) Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan
penempatan pekerja migran Indonesia
3) Bersedia mengubah dan menyerahkan bilyet deposito sebesar
Rp 1.500. 000.000.- (satu milyar lima ratus juta rupiah) atas
nama perusahaan menjadi atas nama Menteri q.q. P3MI
15
kepada Direktur Jenderal bagi perusahaan yang ditetapkan
sebagai P3MI pada saat pengambilan SIP3MI.
4) Memiliki system manajemen mutu yang dibuktikan dengan
sertipikat ISO 9001 dalam jangka waktu paling lama 1(satu)
tahun setelah mendapatkan SIP3MI ; dan
5) Melakukan proses penempatan Pekerja Migran Indonesia
dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah
mendapatkan SP3MI
(2) Sarana dan prasarana kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf (d) paling sedikit memiliki;
a. Fasilitas standar kesehatan dan keselamatan kerja
b. Ruang kerja komisaris, direksi dan staff
c. Ruang ibadah
d. Kamar mandi/WC/toilet
e. Ruang tamu / ruang tunggu dan ruang pertemuan
f. Tempat parker kenderaan roda 4
g. Sarana transportasi
h. Peralatan kantor
i. Papan bagan / struktur organisasi P3MI dan
j. Papan nama kantor P3MI berukuran 1 meter x 1.5 meter dan
dipasang didepan halaman kantor pada tempat yang mudah dilihat;
(3) Rencana kerja penempatan dan pelindungan pekerja migran
Indonesia berdasarkan:
a. Proyeksi peluang kerja;
b. Target penempatan pekerja migran Indonesia setiap tahun per
negera tujuan
c. Upaya penyelesaian masalah pekerja migran Indonesia
(4) Bentuk rencana kerja penempatan dan pelindungan pekerja migran
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai format 2
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pemenuhan Komitmen Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja
Migran Indonesia Perpanjangan
Pasal 8 Permenaker No. 10/2019.
(1) P3MI dapat mengajukan permohonan perpanjangan SIP3MI kepada
Menteri paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum masa berlaku
SIP3MI berakhir
(2) Untuk mengajukan permohonan perpanjangan SIP3MI sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), P3MI harus memenuhi Komitmen
persyaratan;
a. Surat permohonan dari penaggung jawab P3MI kepada Menteri
melalui Direktur Jenderal diatas kertas bermaterai cukup;
b. SIP3MI yang masih berlaku;
c. Surat rekomendasi BP2MI yang menyatakan P3MI telah
menyelesaikan
permasalahan
dan
kasus
pekerja
migran
Indonesia;
d. Telah melaksanakan penempatan paling sedikit 75% (tujuh puluh
lima persen) dari rencana penempatan dan pelindungan pekerja
migran Indonesia pada waktu memperoleh SIP3MI
16
e. Pas foto penanggung jawab P3MI berwarna merah ukuran 4x6;
f. Bukti rencana kerja penempatan dan pelindungan pekerja migran
Indonesia paling singkat 3(tiga) tahun berjalan;
g. Penguasaan sarana dan prasarana kantor dibuktikan dengan surat
kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerja sama;
h. Bukti penyampaian laporan penempatan secara periodic kepada
Menteri
i. Rekapitulasi penempatan pekerja migran Indonesia selama 3(tiga)
tahun berturut-turut;
j. Neraca keuangan selama 2(dua) tahun terakhir tidak mengalami
kerugian yang dibuat oleh akuntan public dan
k. Sertipikat ISO 9001 yang masih berlaku dan
l. Surat pernyataan penanggung jawab P3MI, yang memuat ;
1) Tidak merangkap jabatan sebagai direksi pada P3MI lain;
2) Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan
penempatan pekerja migran Indonesia dan
3) P3MI tidak dalam kondisi dikenakan sanksi administrative
penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha.
7. Bahwa dengan adanya ketentuan Pasal 36 Permenaker No. 10/2019
yang praktis mengatur agar paling lama 6 (enam) bulan sejak Permenaker
tersebut diundangkan atau setidaknya pada tanggal 02 Januari 2020
maka semua P3MI sudah harus selesai melakukan penyesuaian
persyaratan yang diperlukan dan jika tidak dipenuhi maka SIP3MI dicabut
oleh Menteri maka dengan demikian akan merugikan Pemohon dan
Anggotanya dengan alasan:
1) Pemohon dan Anggotanya sudah memiliki SIPPTKI yang masa
berlakunya masih panjang bahkan ada yang berlaku sampai dengan
tahun 2024.
2) Dengan tidak jelasnya UU No. 18/2017 mengatur tentang SIPPTKI
maka dengan adanya Pasal 36 Permenaker No.10/2019 akan dengan
mudahnya Pemohon dan Anggotanya dipaksa mengikuti ketentuan
dalam Pasal 36 dimaksud padahal jelas-jelas Pemohon tidak
mempunyai kemampuan untuk mengikuti dan memenuhi persyaratan
dimaksud.
3) Pemohon yang mempunyai masa berlaku SIPPTKI terpaksa gugur
dengan sendirinya dan harus mengikuti persyaratan dimaksud dalam
Pasal 36 Permenaker No. 10/2019 dan bagi yang tidak mampu akan
dicabut izinnya atau tidak dapat memperoleh SIP3MI dan yang artinya
Pemohon dan Anggotanya tidak bisa berusaha lagi selaku pelaksana
penempatan TKI.
17
8. Bahwa Pemohon dan Anggotanya selaku PPTKI dan memiliki SIPPTKI
yang masa berlakunya masih panjang maka izin tersebut harusnya tetap
berlaku meskipun ada perundang-undangan yang baru dan diatur secara
tegas dalam perundang-undangan yang baru tersebut. Pemohon dan
Anggotanya yang telah memiliki SIPPTKI harus dipersamakan dengan
proses perpanjangan izin yang didalam UU No. 18/2017 diatur dalam
Pasal 57 yaitu;
Pasal 57 UU No. 18/2017
(1) SIP3MI diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat
diperpanjang
setiap
5(lima)
tahun
sekali
setelah
mendapat
rekomendasi dari Badan.
(2) Selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
54 ayat (1) , perpanjangan SIP3MI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diberikan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran
Indonesia dengan memenuhi persyaratan paling sedikit :
a. Telah melaksanakan kewajiban untuk memberikan laporan secara
periodic kepada Menteri;
b. Telah melaksanakan penempatan paling sedikit 75% (tujuh puluh
lima persen) dari rencana penempatan pada waktu memperoleh
SIP3MI;
c. Masih memiliki sarana dan prasarana yang sesuai dengan standar
yang ditetapkan;
d. Memiliki neraca keuangan selama 2 (dua) tahun terakhir tidak
mengalami kerugian yang diaudit akuntan public;
e. Tidak dalam kondisi diskors ; dan
f. Telah melaporkan dan menyerahkan persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) untuk divalidasi ulang.
(3) Perusahaan
Penempatan
Pekerja
Migran
Indonesia
harus
menyerahkan pembaruan data dan menyelesaikan persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 30 (tiga puluh)
hari kerja.
(4) Dalam hal Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia tidak
menyerahkan pembaruan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia diizinkan untuk
memperbarui SIP3MI paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja dengan
membayar denda keterlambatan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai denda keterlambatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
9. Bahwa Alinea IV Pembukaan UUDNRI 1945 telah sangat jelas
menyebutkan tujuan dari pembentukan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) yaitu untuk “melindungi segenap Bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
18
keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu
dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan yang Maha
Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan
kerakyatan
yang
dipimpin
oleh
hikmat
kebijaksanaan
dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Selanjutnya, pada Pasal 33 UUD 1945 sebagai berikut: ayat (1) berbunyi;
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan, ayat (2): cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara, ayat (3) menyebutkan: bumi, air, dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, ayat (4), Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan,
efisiensi
berkeadilan,
berkelanjutan,
berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan
dan kesatuan ekonomi nasional dan ayat (5): Ketentuan lebih lanjut
mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. Ketentuan
pasal tersebut merupakan landasan konstitusional bahwa Indonesia
adalah negara yang berdasarkan atas hukum bukan kekuasaan, hukum
ditempatkan sebagai satu-satunya aturan main dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (supremacy of law). (Bukti P-
5: fotokopi UUD NRI 1945).
Dalam rangka menjalankan mandat konstitusi sebagaimana tersebut di
atas dibentuklah salah satu undang-undang untuk maksud mencapai
tujuan dari pembentukan NKRI tersebut yaitu Undang-undang Nomor 18
Tahun
2017
tentang
Pelindungan
Pekerja
Migran
Indonesia.
Sebagaimana secara eksplisit diuraikan dalam konsideran Menimbang
pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017:
a) bahwa bekerja merupakan hak asasi manusia yang wajib dijunjung
tinggi,
dihormati,
dan
dijamin
penegakannya
sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
19
b) bahwa negara menjamin hak, kesempatan, dan memberikan
pelindungan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi untuk
memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang iayak, baik di dalam
maupun di luar negeri sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat,
minat, dan kemampuan;
c) bahwa pekerja migran Indonesia harus dilindungi dari perdagangan
manusia,
perbudakan
dan
kerja
paksa,
korban
kekerasan,
kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia,
sertaperlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia;
d) bahwa penempatan pekerja migran Indonesia merupakan suatu upaya
untuk mewujudkan hak dan kesempatan yang sama bagi tenaga kerja
untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, yang
pelaksanaannya dilakukan dengan tetap memperhatikan harkat,
martabat, hak asasi manusia, dan pelindungan hukum, serta
pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang
sesuai dengan kepentingan nasional;
e) bahwa negara wajib membenahi keseluruhan system pelindungan
bagi pekerja migran Indonesia dan keluarganya yang mencerminkan
nilai kemanusiaan dan harga diri sebagai bangsa mulai dari sebelum
bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja; bahwa penempatan dan
pelindungan pekerja migran Indonesia perlu dilakukan secara terpadu
antara instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah dengan
mengikut sertakan masyarakat;
f) bahwa ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
di Luar Negeri sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan
pelindungan pekerja migran Indonesia;
10. Bahwa untuk melaksanakan tujuan dari pembentukan Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) yaitu untuk “melindungi segenap Bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan
Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara
20
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada:
Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, serta dengan
mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” maka
dibentuklah undang-undang yang salah satunya Undang-undang Nomor
18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Bukti P –
6 : Fotokopi UU No. 18 Tahun 2017).
11. Bahwa UUD NRI 1945 menjamin keberlangsungan aktivitas ekonomi
nasional , sebagaimana dinyatakan di dalam Pasal 33 ayat (4), yang
rumusannya adalah “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar
atas dasar demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi
keadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta
dengan menjaga keseimbangan, kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional “.
12. Bahwa pengejawantahan Pasal 33 UUD NRI 1945 tersebut ada
diberbagai bidang dan berbagai peraturan perundang-undangan yang
salah satunya juga harus diterjemahkan dan diatur dalam ketentuan
Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia (selanjutnya disebut UU PPMI) sekaligus menggantikan
Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan
Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (selanjutnya disebut
UPPTKILN).
13. Bahwa didalam menjalankan setiap aktivitas ekonomi, termasuk aktivitas
bisnis, entitas yang satu berhubungan hukum dengan entitas yang lain,
baik entitas itu orang maupun badan hukum. Misalnya orang menjual
sesuatu kepada orang lain, orang sebagai pekerja yang bekerja pada
orang lain atau badan hukum tertentu, termasuk juga pekerja migran
Indonesia
(disingkat
PMI)
dalam
berhubungan
hukum
dengan
perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI), semua
hubungan ini dijamin keberadaannya dan aktivitasnya oleh pasal 33 UUD
NRI 1945.
14. Bahwa pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI) adalah segala upaya
untuk melindungi kepentingan calon pekerja migran Indonesia dan atau
21
pekerja migran Indonesia dan keluarganya dalam mewujudkan
terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum
bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja dalam aspek hukum ekonomi
dan sosial.
15. Bahwa melindungi calon PMI, PMI dan keluarganya dalam keseluruhan
kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja adalah hal
yang benar, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 angka 5 Undang-
Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia (UU PPMI), akan tetapi pelindungan ini tidak boleh menutup
peluang atau kesempatan menjalankan aktivitas ekonomi bagi pihak
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) atau bisnis
dimana pihak-pihak dimana PMI saling berhubungan hukum.
Hal inilah yang terjadi akibat adanya Pasal 54 ayat (1) huruf (a) dan huruf
(b) UU PMI yang rumusannya mengatakan untuk dapat memperoleh
Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran (disingkat SIP3MI)
sebagaimana dimaksud pasal 54 ayat (1) maka perusahaan penempatan
pekerja migran Indonesia harus memenuhi syarat:
a. Memiliki modal disetor yang tercantum dalam akta pendirian
perusahaan, paling sedikit Rp5.000.000.000.- (lima milyar rupiah)
b. Menyetor uang kepada bank pemerintah dalam bentuk deposito paling
sedikit Rp1.500.000.000.- (satu milyar lima ratus juta rupiah) yang
sewaktu-waktu dapat dicairkan sebagai jaminan untuk memenuhi
kewajiban dalam perlindungan pekerja migran Indonesia.
16. Bahwa ketentuan dalam Pasal 54 ayat (1) huruf (a) dan huruf (b) Undang-
Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia (UPPMI) menjadi bertentangan dengan UUD NRI 1945 karena
dua hal yaitu:
a. Tentang adanya frase “bank pemerintah” dan
b. Tentang jumlah Rp5.000.000.000.- (lima milyar rupiah) sebagai modal
yang disetor serta jumlah Rp1.500.000.000.- (satu milyar lima ratus
juta rupiah) dalam deposito yang harus sudah disetorkan.
c. Tidak menjelaskan dan mencantumkan kedudukan pihak PPTKIS
maupun tentang SIPPTKI sebagaimana yang ada diatur dalam UU No.
39/2004 sehingga pihak PPTKIS dapat kehilangan haknya untuk
22
berusaha dan SIPPTKI yang dimilikinya dapat digugurkan semena-
mena.
17. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Republik Indonesia maka tidaklah ada lembaga yang disebut dengan
“bank pemerintah”, sebab Lembaga yang ada hanyalah dengan sebutan
Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Sementara itu berdasarkan
kepemilikan sahamnya didalam perseroan terbatas dikenal adanya Bank
BUMN yaitu bank berbentuk perseroan terbatas yang seluruh sahamnya
atau sebagian besar sahamnya milik negara (bukan pemerintah). Dengan
demikian frasa “menyetor uang kepada bank pemerintah” tidak bisa
dilaksanakan.
18. Bahwa Calon PMI atau PMI mempunyai hubungan hukum dengan P3MI
dan harus dilandaskan pada “azas kebersamaan” sebagaimana diatur
dalam Pasal 33 UUD NRI 1945. Calon PMI atau PMI memperoleh
keuntungan karena bisa bekerja diluar negeri dengan upah yang layak,
sementara itu P3MI akan memperoleh keuntungan dengan aktivitas bisnis
jasanya dalam proses penempatan calon PMI atau PMI di luar negeri,
hubungan yang demikian merupakan perwujudan azas kebersamaan.
Disaat P3MI menempatkan calon PMI untuk bekerja di luar negeri maka
P3MI tidak sedang mengeksploitasi siapapun, termasuk calon PMI. P3MI
menjalankan aktivitas bisnisnya untuk menempatkan calon PMI bekerja di
luar negeri. Sangatlah bertentangan dengan “azas kebersamaan” dimana
saat dua entitas sedang menjalankan aktivitas ekonomi atau bisnis yaitu
PMI dengan P3MI yang kemudian satu entitas dibebani kewajiban seolah-
olah sedang melakukan eksploitasi terhadap entitas lainnya.
Kewajiban memiliki modal disetor yang tercantum dalam akte pendirian
perusahaan paling sedikit Rp5.000.000.000.- (lima milyar rupiah) dan
menyetor uang kepada bank pemerintah dalam bentuk deposito paling
sedikit Rp1.500.000.000.- (satu milyar lima ratus juta rupiah) yang
sewaktu-waktu bisa dicairkan sebagai jaminan untuk memenuhi
kewajiban dalam pelindungan PMI, akan menutup peluang suatu entitas
untuk menjalankan aktivitas ekonomi atau bisnis, apalagi persyaratan
tersebut harus dipenuhi dalam waktu yang relative singkat dan pembuatan
undang-undang maupun peraturan pelaksanaannya tidak menjelaskan
23
kedudukan perusahaan penempatan TKI yang sudah ada sebelum
undang-undang No. 18/2017 diundangkan.
19. Bahwa uang sejumlah Rp5.000.000.000.- (lima milyar rupiah) bukanlah
jumlah yang dapat dijangkau oleh setiap entitas termasuk P3MI,
mengingat terjadinya kondisi perekonomian global yang lesu dan
berakibat menurunnya volume kegiatan P3MI. Apalagi dengan
berkurangnya 2 (dua) kegiatan utama P3MI setelah Undang-undang
Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
(UPPMI) diberlakukan.
Kedua kegiatan utama tersebut adalah kegiatan rekruitmen dan kegiatan
pelatihan yang kini telah diambil alih perannya oleh pemerintah baik pusat
maupun provinsi dan kabupaten/kota. Oleh sebab itu tidak beralasan
untuk menambah modal disetor entitas P3MI, bahkan akan menyebabkan
sejumlah entitas P3MI menutup usahanya. Kemudian deposito sebesar
Rp1.500.000.000.- (satu milyar lima ratus juta rupiah) tersebut belum
tentu akan secara nyata benar-benar digunakan. Sementara itu kewajiban
itu akan benar-benar menutup usaha sejumlah entitas yaitu P3MI.
Tertutupnya peluang P3MI menjalankan usahanya berarti akan menutup
peluang banyak sekali warga Negara Indonesia yang ingin bekerja di luar
negeri, hal inilah letak pertentangan antara Pasal 54 ayat (1) huruf (a) dan
huruf (b) UUPMI terhadap UUD NRI 1945.
20. Bahwa di dalam Undang-Undang No. 39 tahun 2004 (UPPTKILN), modal
yang disetor “hanya” sebesar Rp3.000.000.000.- (tiga milyar rupiah) dan
uang jaminan dalam deposito “hanya” sebesar Rp500.000.000.- (lima
ratus juta rupiah) sangat jauh berbeda dengan ketentuan yang diatur dan
yang diwajibkan dalam Pasal 54 ayat (1) huruf (a) dan huruf (b) UPPMI.
Meskipun sebenarnya jumlah Rp3.000.000.000.- (tiga milyar rupiah) yang
disebutkan dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 (UPPTKILN)
sesungguhnya sudah sangat berat bagi Pemohon dan Anggotanya,
namun hal tersebut masih dapat dilaksanakan mengingat adanya
kegiatan rekruitmen dan pelatihan yang menjadi tugas PPTKIS (dalam UU
No. 18/2017 hanya menyebut istilah P3MI).
Demikian juga uang deposito yang disebutkan dalam Permenaker No.
42/2015 sebagai peraturan pelaksanaan UPPTKILN (UU No. 39/2004)
24
hanya mengatur dengan jumlah Rp500.000.000.- (lima ratus juta rupiah)
dan sesungguhnya juga sudah amat berat, tetapi karena secara bisnis
masih memungkinkan maka mampu untuk dilaksanakan oleh P3MI.
Melonjaknya kenaikan yang lebih dari satu setengah kali lipat dari jumlah
yang semula Rp3.000.000.000.- untuk modal disetor P3MI dan di dalam
Pasal 54 ayat (1) huruf (a) UPPMI menjadi jumlah Rp 5.000.000.000.- dan
demikian halnya lonjakan uang jaminan yang hampir tiga kali lipat dari
jumlah Rp500.000.000.- dan didalam Pasal 54 ayat (1) huruf (b) menjadi
Rp1.500.000.000.- dengan waktu yang relatif singkat atau hanya dalam
tempo (enam) bulan maka hal tersebut telah menutup peluang P3MI
menjalankan usahanya secara bisnis.
21. Bahwa sesuai ketentuan dalam Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2019
tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja
Migran Indonesia diatur ketentuan sebagai berikut;
Pasal 17 Permenaker No. 10/2019;
Deposito Uang Jaminan digunakan untuk;
a. Biaya penyelesaian perselisihan atau sengketa calon Pekerja Migran
Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan P3MI (PPPMI)
b. Biaya penyelesaian permasalahan atau kasus calon PMI atau PMI
yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab P3MI dicabut atau tidak
diperpanjang; dan atau
c. Biaya penyelesaian permasalahan atau kasus calon PMI atau PMI
yang menjadi kewajiban P3MI dalam hal calon PMI atau PMI tidak
dipertanggungkan dan tidak terselesaikan melalui Program Jaminan
Sosial.
Pasal 18 Permenaker No. 10/2019;
Dalam hal deposito uang jaminan tidak mencukupi untuk biaya
penyelesaian permasalahan atau kasus calon PMI atau PMI
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf (a) dan huruf (b), P3MI
wajib
memenuhi
kekurangan
biaya
yang
diperlukan
untuk
menyelesaikan permasalahan atau kasus calon PMI atau PMI.
Dengan demikian sangat jelas tujuan diwajibkannya P3MI untuk
menyerahkan uang jaminan berupa deposito sebesar Rp1.500.000.000.-
(satu milyar lima ratus juta rupiah) sesuai Pasal 54 ayat (1) huruf (a) dan
huruf (b) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 hanyalah untuk biaya
penyelesaian perselisihan atau sengketa antara calon PMI atau PMI
dengan P3MI.
Padahal sesuai Pasal 7 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UPPMI) dengan jelas mengatur
25
bahwa Pelindungan Calon PMI atau PMI meliputi pelindungan sebelum,
selama, dan setelah bekerja dilakukan oleh pemerintah bahkan dalam
Pasal 29 UUPMI dikatakan Penyelenggara Program Jaminan Sosial bagi
Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarganya merupakan bagian dari
Sistem Jaminan Sosial Nasional, hal ini bersesuaian dengan ketentuan
yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2018
tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
Oleh karena itu ketentuan Pasal 54 ayat (1) huruf (a) dan huruf (b) Undang-
undang Nomor 18 tahun 2017 yang memang dimaksudkan untuk biaya
penyelesaian perselisihan atau sengketa antara calon PMI atau PMI
dengan P3MI sangat jelas merugikan P3MI dan bertentangan dengan rasa
keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (4), Pasal 27 ayat (1)
dan ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUDNRI 1945 yakni:
Pasal 33 yaitu:
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakya dan
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi
ekonomi
dengan
prinsip
kebersamaan,
efisiensi
berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam
undang-undang
Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) yaitu:
(1) Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.
Dan terhadap ketentuan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) yaitu:
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Apalagi yang melaksanakan segala keperluan calon PMI atau PMI
khususnya untuk rekrutmen dan pelatihan kerja dilakukan oleh pihak
26
pemerintah baik di pusat maupun di daerah sedangkan P3MI sesuai
ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tersebut hanya
sebagai pelaku yang menghubungkan pengguna PMI diluar negeri
dengan calon PMI atau PMI itu sendiri melalui Layanan Terpadu Satu
Atap Penempatan Dan Pelindungan PMI.
22. Bahwa penerapan kewajiban bagi P3MI untuk memiliki modal disetor yang
tercantum dalam akte pendirian perusahaan tersebut paling sedikit
Rp5.000.000.000.- (lima milyar rupiah) sangat jelas memberikan
perlakuan yang tidak adil sementara dalam ketentuan Pasal 32 Undang-
Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas hanya
menentukan minimal Rp50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) saja.
Pasal 32 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas:
(1) Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah).
(2) Undang-undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat
menentukan jumlah minimum modal Perseroan yang lebih besar dari
pada ketentuan modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Perubahan besarnya modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Kewajiban yang diberikan kepada P3MI yang demikian tidak hanya
memberikan ketidakadilan namun nyata-nyata bertentangan dengan
Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945.
23. Bahwa penerapan kewajiban bagi P3MI untuk menyediakan uang
deposito sebesar Rp1.500.000.000.- (satu milyar lima ratus juta rupiah)
tidak memberikan keadilan yang sama dengan perusahaan-perusahaan
lain yang ada di Republik Indonesia karena P3MI sesuai dengan
ketentuan dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UPPMI) hanyalah sebagai
pemberi informasi atas adanya peluang kerja di luar negeri dan
selanjutnya peluang kerja tersebut akan diproses oleh Kemennaker
melalui Pusat Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan Dan Pelindungan
PMI baik didaerah maupun di pemerintahan pusat.
24. Bahwa ketentuan yang diatur dalam Pasal 54 ayat (1) huruf (a) dan huruf
(b) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia dibuat dan sesuai diterapkan kepada perusahaan yang
baru berdiri dibidang usaha penempatan pekerja migran Indonesia dan
27
sangat jauh berbeda dengan keadaan dan kedudukan Pemohon dan
Anggotanya yang telah memiliki SIPPTKI.
25. Bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas maka sangat beralasan
bagi Pemohon untuk memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 54 ayat (1) huruf (a) dan
huruf (b) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia sepanjanag frasa “(1) Untuk dapat memperoleh
SIP3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), Perusahaan
Penempatan Pekerja Migran Indonesia harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki modal disetor yang tercantum dalamakta pendirian
perusahaan paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
b. menyetor uang kepada bank pemerintah dalam bentuk deposito
paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)
yang sewaktu-waktu dapat dicairkan sebagai jaminan untuk
memenuhi kewajiban dalam Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;”
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sehingga pasal 54 ayat (1) huruf
(a) dan huruf (b) harus dimaknai sebagai berikut:
(1) Untuk dapat memperoleh SIP3MI bagi perusahaan yang baru
berdiri dibidang usaha penempatan pekerja migran Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), Perusahaan
Penempatan Pekerja Migran Indonesia harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki modal disetor yang tercantum dalam akta pendirian
perusahaan paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
b. menyetor uang kepada Bank BUMN dalam bentuk deposito paling
sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang
sewaktu-waktu dapat dicairkan sebagai jaminan untuk memenuhi
kewajiban dalam Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
26. Bahwa dengan dikabulkannya permohonan Pemohon maka Pemohon
dan Anggotanya tidak kehilangan hak konstitusionalnya sebagaimana
diatur dalam Pasal 33 UUD NRI 1945.
B. Alasan Uji Materi Norma Pasal 82 butir (a) dan Pasal 85 butir (a);
Bahwa Pemohon mengajukan permohonan uji materiil terhadap norma Pasal
82 butir (a) dan Pasal 85 butir (a) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017
tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan asalan dan dasar
sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan asas yuridiksi maka yang dapat dipidana adalah orang
yang melakukan perbuatan pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik
28
Indonesia (NKRI) sedangkan yang tidak melakukan perbuatan pidana di
wilayah NKRI tidak dapat di pidana di wilayah NKRI. Hal ini terkait pada
penentuan locus dan tempus terjadinya suatu tindak pidana yang diatur
dalam Hukum Acara Pidana Indonesia. Oleh karena itu setiap orang yang
melakukan perbuatan melawan hukum di luar negeri tidaklah dapat diadili di
wilayah NKRI.
2. Bahwa ketentuan yang mengatur sanksi pidana sebagaimana diatur dalam;
Ketentuan Pasal 82 huruf (a) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UPPMI) yang mengatakan di pidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh tahun) dan denda paling
banyak Rp15.000.000.000.- (lima belas miliar rupiah) setiap orang dengan
sengaja menempatkan calon pekerja migran Indonesia pada jabatan dan
tempat pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja sehingga
merugikan calon pekerja migran tersebut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 67 huruf (a) dan ketentuan Pasal 85 huruf (a) Undang-Undang Nomor
18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UPPMI) yang
mengatakan dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp5.000.000.000.- (lima milyar rupiah) setiap orang yang
menempatkan pekerja migran Indonesia (PMI) pada pekerjaan yang tidak
sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakti dan ditanda tangani
pekerja migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf (a)
maka sangat jelas merugikan P3MI dan tidak sesuai dengan asas hukum
maupun yuridiksi hukum. Untuk lebih jelasnya kami uraikan bunyi Pasal 82
butir (a) dan Pasal 85 butir (a) UU No. 18/2017 yaitu:
Pasal 82 UU No. 18/2017
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda
paling banyak Rp15.000.000.000,- ( lima belas miliar rupiah), setiap Orang
yang dengan sengaja menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia pada :
a. jabatan dan jenis pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja
sehingga
merugikan
Calon
Pekerja
Migran
Indonesia
tersebut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a ; atau
b. pekerjaan yang bertentangan dengan peraturanperundang-undangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b.
Pasal 85 UU No. 18/2017:
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah), setiap orang yang :
a. menempatkan Pekerja Migran Indonesia pada pekerjaan yang tidak
sesuai dengan Perjanjian Kerja yang telah disepakati dan ditandatangani
29
Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf
a;
b. menempatkan Pekerja Migran Indonesia pada jabatan yang tidak sesuai
dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b;
c. mengalihkan atau memindah tangankan SIP3MI kepada pihak lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf c; atau
d. mengalihkan atau memindah tangankan SIP2MI kepada pihak lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf d.
3. Bahwa apabila dikaji lebih dalam kasus yang akan terjadi sesuai ketentuan
Pasal 82 huruf (a) dan Pasal 85 huruf (a) UPPMI tersebut hanyalah dapat
terjadi diluar wilayah yuridiksi NKRI dan hanya dapat dilakukan oleh
agency/user atau pihak yang mempekerjakan PMI yang notabene
merupakan warga Negara asing (bukan warga Negara Indonesia).
Dengan demikian maka apabila yang dipidana dijatuhkan kepada P3MI atau
warga negara Indonesia dengan menggunakan hukum pidana Indonesia
maka hal tersebut jelas melanggar ketentuan Kitab Hukum Acara Pidana
Indonesia (KUHAP) serta melanggar Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945
4. Bahwa ketentuan hukum Pasal 82 huruf (a) dan Pasal 85 huruf (a) Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia (UPPMI) tidak sesuai dengan beberapa dari asas hukum pidana
yaitu:
a. Azas Equality Before The Law (Azas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan)
yang maksudnya azas yang menjamin persamaan di mata hukum
tanpa kecuali pada setiap orang dan untuk menjatuhkan pidana
kepada orang yang telah melakukan tindak pidana harus dilakukan
bilamana ada unsur kesalahan pada diri orang tersebut
b. Azas Teritorial yang maksudnya ketentuan hukum pidana Indonesia
berlaku di wilayah teritorial NKRI, termasuk pula kapal berbendera
Indonesia, pesawat terbang Indonesia, gedung kedutaan dan konsul
Indonesia di negara asing
c. Azas Nasionalis Aktif yang maksudnya aturan-aturan hukum pidana
Indonesia berlaku untuk semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang
melakukan tindak pidana di manapun berada.
5. Bahwa ketentuan hukum Pasal 82 huruf (a) dan Pasal 85 huruf (a) Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia (UUPPMI) yang hanya bisa dilakukan oleh pihak agency/user atau
30
pihak yang mempekerjakan PMI di luar negeri akan tetapi sanksi pidana
dijatuhkan kepada M3PI maka jelas-jelas tidak sesuai dengan azas hukum
pidana Indonesia dan merugikan serta menghilangkan rasa keadilan bagi
P3MI serta bertentangan dengan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945)
6. Bahwa dalam UU No. 39/2004 yang telah dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku lagi dengan adanya UU No. 18/2017 dan sesungguhnya telah
mengatur ketentuan pidana yang diatur dalam Bab XIII Pasal 102 dan Pasal
104.
Pasal 102 UU No. 39/2004 berbunyi:
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 5(lima) tahun dan / atau denda paling sedikit Rp
1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp
5.000.000.000.- (lima milyar rupiah) , setiap orang yang :
a) Mengalihkan atau memindahk tangankan SIP kepada pihak lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19;
b) Mengalihkan atau memindah tangankan SIP kepada pihak lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33;
c) Melakukan perekrutan calon TKI yang tidak memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35;
d) Menempatkan TKI yang tidak lulus dalam uji kompetensi kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45;
e) Menempatkan TKI tidak memenuhi persyaratan kesehatan dan
psikologi sebagaimana dimaksud dalam pasal 50;
f) Menempatkan calon TKI / TKI yang tidak memiliki dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51;
g) Menempatkan TKI di luar negeri tanpa perlindungan program
asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ; atau
h) Memperlakukan calon TKI secara tidak wajar dan tidak
manusiawi
selama
masa
penampungan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3)
i) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1)
merupakan tindak pidana kejahatan.
Pasal 104 UU No. 39/2004 berbunyi:
(1) Dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan
paling lama 1(satu) tahun dan / atau denda paling sedikit Rp
100.000.000.-
(seratus
juta
rupiah)
dan
paling
banyak
Rp
1.000.000.000.- (satu milyar rupiah), setiap orang yang ;
a) Menempatkan TKI tidak melalui Mitra Usaha sebagaimana
dipersyaratkan dalam Pasal 24;
b) Menempatkan TKI di luar negeri untuk kepentingan perusahaan
sendiri tanpa izin tertulis dari Menteri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (1);
c) Mempekerjakan calon TKI yang sedang mengikuti pendidikan
dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46;
31
i. Menempatkan TKI diluar negeri yang tidak memiliki KTKLN
(Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 64 ;
ii. Tidak memberangkatkan TKI ke luar negeri yang telah
memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 67,
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak
pidana pelanggaran.
Dalam ketentuan pidana tersebut jelas-jelas diperlakukan terhadap
perbuatan-perbuatan yang terjadinya berada di dalam negeri sehingga jelas
pula terhadap perbuatan-perbuatan tersebut berlaku yuridiksi hukum
Republik Indonesia dan dapat diterapkan Hukum Pidana Indonesia.
7. Bahwa sangat jauh berbeda dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 82
huruf (a) dan Pasal 85 huruf (a) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017, yang
mana perbuatan-perbuatan tersebut hanya bisa terjadi di luar negeri atau di
luar yuridiksi hukum Indonesia dan dilakukan baik itu Pemberi Kerja maupun
PMI itu sendiri.
8. Bahwa perbuatan-perbuatan tersebut dapat saja dilakukan oleh pihak
Pemberi Kerja maupun PMI itu sendiri di luar negeri tanpa melibatkan P3MI
namun yang dikenakan sanksi pidana justru P3MI karena anggapan sebagai
perusahaan yang melaksanakan penempatan calon PMI dimaksud, di lain
sisi pihak P3MI belum tentu berada dan bersama-sama PMI tersebut di luar
negeri, sehingga memberikan ketidakadilan bagi P3MI atau Pemohon dan
anggotanya. Berbeda halnya jika norma yang diatur dalam Pasal 82 huruf (a)
dan Pasal 85 huruf (a) Undang-undang Nomor 18 tahun 2017, dikenakan
terhadap setiap orang yang turut serta menandatangani Perjanjian Kerja
maupun perubahannya sebab orang tersebut dianggap telah mengatahui hak
dan kewajibannya dalam setiap perjanjian kerja maupun perubahannya.
9. Bahwa dengan demikian sangat beralasan bagi Pemohon untuk mengajukan
permohonan uji materiil ini agar mana Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi menyatakan:
Ketentuan Pasal 82 huruf (a) sepanjang frasa:
“a. jabatan dan jenis pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja
sehingga merugikan Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 67 huruf a “;
dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sehingga Pasal 82
huruf (a) berbunyi:
32
“a. jabatan dan jenis pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja
dan perubahannya yang orang tersebut ikut menandatanganinya
sehingga merugikan Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 67 huruf a “;
DAN
Ketentuan Pasal 85 UU No. 18/2017 sepanjang frasa;
“a. menempatkan Pekerja Migran Indonesia pada pekerjaan yang tidak
sesuai dengan Perjanjian Kerja yang telah disepakati dan ditandatangani
Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a;
dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sehingga Pasal 85
huruf (a) berbunyi:
“a. menempatkan Pekerja Migran Indonesia pada pekerjaan yang tidak
sesuai dengan Perjanjian Kerja yang telah disepakati dan ditandatangani
Pekerja Migran Indonesia maupun orang tersebut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 71 huruf a “;
10. Bahwa untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UPPMI) maka Kementerian
Ketenagakerjaan RI telah menerbitkan beberapa Peraturan Menteri Tenaga
Kerja dan di antaranya Permenaker Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Penempatan PMI (Bukti P-7)
11. Bahwa Pemohon melalui para anggotanya yang ada di daerah telah
menyurati Pemerintah Daerah untuk memperoleh informasi penerapan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia (UPPMI) tersebut didaerahnya dan telah diperoleh informasi yaitu:
1) PT. Herotama Indonusa salah satu anggota ASPATAKI sudah menyurati
Bupati Cilacap Up. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cilacap
untuk memperoleh informasi penerapan Undang-undang Nomor 18 tahun
2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UPPMI) (Bukti P-8;
Surat Nomor: 346/HI/SP/IX/2019 tanggal 23 September 2019)
2) Bahwa atas surat tersebut diperoleh penjelasan dari Kadisnaker dan
Perindustrian Kabupaten Cilacap melalui surat Nomor 562/1300/32
tanggal 17 Oktober 2019 yang mengatakan Pemerintah Kabupaten
Cilacap melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten
Cilacap dengan keterbatasan sarana dan prasarana sumber daya
manusia/instruktur telah melaksanakan pelatihan bagi Calon Pekerja
Migran bekerja sama dengan lembaga pelatihan kerja. (Bukti P-9)
3) PT. Herotama Indonusa dengan surat Nomor: 345/HI/SP/IX/2019 tanggal
23 September 2019 telah menyurati Walikota Magelang untuk
33
menanyakan penerapan UPPMI khususnya mengenai penyediaan dan
fasilitas pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia, namun surat tersebut
tidak mendapat tanggapan (Bukti P-10)
4) Surat ASPATAKI Nomor: 099/DPP/IX/2019 tanggal 26 September 2019
yang ditujukan kepada Deputi Penempatan BNP2TKI untuk menanyakan
Pengertian Pendaftaran Pekerja Migran Indonesia (PMI) (Bukti P-11)
5) Surat Deputi BNP2TKI Nomor B.465/PEN/X/2019 tanggal 07 Oktober
2019 yang menjawab surat dari ASPATAKI dan menjelaskan bahwa saat
ini Kemennaker dan BNP2TKI sedang mengembangkan sistem
pelayanan bagi Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan Permenaker No.
9 Tahun 2009, dalam masa transisi pengembangan sistem tersebut dan
proses pelayanan penempatan di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/
Kota tetap berjalan maka mekanisme pelayanan ID CPMI dan pelayanan
SPR oleh Dinas Ketenagakerjaan Provinsi masih menggunakan
mekanisme yang berjalan saat ini atau masih menggunakan Permenaker
No. 22/2014 jo. UU No. 39/2004 sementara Permenaker No. 22/2014
telah dicabut oleh Permenaker No.9/2019. (Bukti P-12)
6) Surat Deputi Penempatan BNP2TKI Nomor: B.502/PEN/X/2019 tanggal
31 Oktober 2019 yang ditujukan kepada Kemennaker RI Up. Dirjen
Binapenta untuk menjelaskan bahwa saat ini BNP2TKI sedang dalam
pengembangan dan penyesuaian terkait sistem pelayanan proses
rekrut/registrasi CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) menggunakan
surat izin perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) dan dalam
pengembangan dan penyesuaian system tersebut dan guna kelancaran
pelayanan maka diharapkan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan
Kabupaten/Kota dapat melayani sebagaimana ketentuan sebelumnya
dalam proses pelayanan penempatan PMI (Bukti P-13)
7) Surat Dirjen Binapenta Kemenaker RI Nomor 3/7781/PK.02.00/VIII/2019
tanggal 9 Agustus 2019 yang ditujukan kepada Bupati Sumbawa yang
menjelaskan bahwa Kemennaker RI telah menerbitkan Permenaker No.9
Tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan penempatan PMI dan
Kemennaker dan BNP2TKI sedang mengembangkan sistem pelayanan
bagi Pekerja Migran Indonesia yang sesuai dengan Permenaker tersebut.
(Bukti P-14)
34
8) Surat Edaran Kemennaker RI Nomor 6/PK.02.03/X/2019 tanggal 16
Oktober 2019 yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di
seluruh Indonesia dan menjelaskan bahwa pelindungan PMI masih dalam
proses penyusunan dan perlu dibuat langkah-langkah pelayanan bagi
PMI serta surat edaran ini berlaku sampai dengan diterbitkannya semua
peraturan pelaksana dari UU No.18/2017 tentang Pelindungan PMI.
Bahwa Surat Edaran Kemennaker RI Nomor: 6/PK.02.03/X/2019 tanggal
16 Oktober 2019 dimaksudkan menganulir Permenaker No. 9/2019
karena di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota Permenaker No. 9/2019
tidak bisa dilaksanakan (Bukti P-15)
12. Bahwa dari surat menyurat tersebut jelas pelaksanaan UU No.18/2017
tentang Pelindungan PMI tidak berjalan dengan baik bahkan Peraturan
Pelaksananya belum lengkap padahal dalam ketentuan yang dimuat dalam
Pasal 90 jelas diatur bahwa [eraturan pelaksana dari Undang-undang No.
18/2017 tersebut harus ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak
undang-undang ini diundangkan.
Undang-Undang No. 18/2017 tersebut telah diundangkan pada tanggal 22
November 2017 sehingga pada tanggal 23 November 2019 setidaknya
peraturan pelaksananya sudah lengkap sehingga undang-undang ini bisa
dijalankan dengan baik dan mendukung kepentingan Calon PMI atau PMI
serta P3MI. Sejauh ini Peraturan Pelaksana yang sudah ditetapkan
Kemennaker RI hanyalah:
1) Permennaker RI Nomor: 18 tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja
Migran Indonesia (Bukti P-16)
2) Permennaker RI Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penempatan
PMI (vide Bukti P-7)
3) Permennaker RI Nomor: 10 Tahun 2019 tentang Tata cara Pemberian Izin
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) (Bukti P-17)
4) Permennaker RI Nomor: 17 Tahun 2019 tentang Penghentian dan
Pelarangan Penempatan PMI (Bukti P-18)
13. Bahwa meskipun Permennaker RI Nomor: 9 Tahun 2019 tersebut di atas
telah dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja RI namun tidak dapat berjalan
baik di Provinsi dan Kabupaten/Kota dan sampai sekarang masih tahap
proses penyusunan dan pengembangan system sehingga untuk sementara
35
ini proses pelayanan penempatan di Dinas Ketenagakerjaan Kab/Kota tetap
berjalan menurut mekanisme pelayanan ID CPMI dan pelayanan SPR oleh
Dinas Ketenagakerjaan Provinsi/Kabupaten/Kota yang sudah ada saat
sekarang ini.
14. Bahwa hal ini berarti di dalam praktiknya pelaksanaan penempatan PMI
masih mempergunakan ketentuan Undang-undang yang lama yakni Undang-
Undang No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Pelindungan Tenaga
Kerja Indonesia di Luar Negeri (UPPTKILN) meskipun UU Nomor 39/ 2004
tersebut telah dinyatakan dicabut dalam UU No.18/2017.
15. Bahwa dengan demikian halnya Surat Izin Pelaksana Penempatan TKI
(SIPPTKI) yang dimiliki Pemohon dan Anggotanya yang masa berlakunya
masih panjang akan gugur akibat diundangkannya Permenaker No. 10/2019
selaku peraturan pelaksanaan UU No.18/2017 dan dalam permohonan ini
kami lampirkan sebagai bukti contoh dari pada beberapa SIPPTKI yang
dimiliki Pemohon dan Anggotanya yang masih berlaku (Bukti P- 19A sampai
dengan Bukti P- 19I)
16. Bahwa mengingat masa berlakunya SIPPTKI dari Pemohon dan Anggotanya
yang masih panjang maka sangat beralasan bagi Pemohon untuk
mengajukan permohonan Provisi untuk menyatakan penundaan berlakunya
Norma Pasal 54 ayat (1) huruf (a) dan huruf (b) dan Pasal 82 huruf (a) serta
Pasal 85 huruf (a) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sampai dengan perkara ini telah
diputus Mahkamah Konstitusi.
17. Bahwa dengan dikabulkannya permohonan Pemohon dalam perkara a quo
maka hak konstitusional Pemohon tidak bertentangan dengan norma yang
diatur dalam Pasal 54 ayat (1) huruf (a) dan huruf (b) dan Pasal 82 huruf (a)
serta Pasal 85 huruf (a) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan dan fakta hukum yang telah diuraikan di atas serta bukti-
bukti yang dilampirkan dalam permohonan ini, maka Pemohon memohon kepada
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi agar menerima dan memutus
permohonan ini sebagai berikut:
36
DALAM PROVISI
Menyatakan Norma Pasal 54 ayat (1) huruf (a) dan huruf (b) dan Pasal 82 huruf (a)
serta Pasal 85 huruf (a) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ditunda berlakunya sampai dengan perkara
ini telah diputuskan Mahkamah Konstitusi.
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 54 ayat (1) huruf (a) dan huruf (b) Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sepanjang frasa:
“(1) Untuk dapat memperoleh SIP3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) , Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia harus memenuhi
persyaratan: a. memiliki modal disetor yang tercantum dalam akta pendirian
perusahaan paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); b. menyetor
uang kepada bank pemerintah dalam bentuk deposito paling sedikit
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang sewaktu-waktu
dapat dicairkan sebagai jaminan untuk memenuhi kewajiban dalam Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia;” tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
sehingga pasal 54 ayat (1) huruf (a) dan huruf (b) berbunyi:
“(1) Untuk dapat memperoleh SIP3MI bagi perusahaan yang baru berdiri
dibidang usaha penempatan pekerja migran Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) , Perusahaan Penempatan Pekerja Migran
Indonesia harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki modal disetor yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan
paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
b. menyetor uang kepada Bank BUMN dalam bentuk deposito paling sedikit
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang sewaktu-waktu
dapat dicairkan sebagai jaminan untuk memenuhi kewajiban dalam
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
3. Menyatakan Pasal 82 huruf (a) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sepanjang frasa: “a. jabatan dan jenis
pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja sehingga merugikan Calon
Pekerja Migran Indonesia tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf
a“; dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sehingga
Pasal 82 huruf (a) berbunyi: “a. jabatan dan jenis pekerjaan yang tidak sesuai
37
dengan perjanjian kerja dan perubahannya yang orang tersebut ikut
menandatanganinya sehingga merugikan Calon Pekerja Migran Indonesia
tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a “;
4. Menyatakan Pasal 85 huruf (a) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sepanjang frasa “a. menempatkan
Pekerja Migran Indonesia pada pekerjaan yang tidak sesuai dengan Perjanjian
Kerja yang telah disepakati dan ditandatangani Pekerja Migran Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a; dinyatakan tidak memiliki
kekuatan hukum yang mengikat sehingga Pasal 85 huruf (a) berbunyi: “a.
menempatkan Pekerja Migran Indonesia pada pekerjaan yang tidak sesuai
dengan Perjanjian Kerja yang telah disepakati dan ditandatangani Pekerja
Migran Indonesia maupun orang tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal
71 huruf a “;
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini di dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon telah mengajukan
alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-19I
sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi KTP Perwakilan Pemohon/Pengurus ASPATAKI
Atas Nama : Saiful Mashud , SH;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi
Akta
Perubahan
Organisasi
Perusahaan
Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (ASPATAKI) Nomor
77 tanggal 31 Juli 2017 Notaris Dra. Tuminem , S.H –
Malang;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor: AHU-0000479.AH.01.08 Tahun 2017 tentang
Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan
Perkumpulan Organisasi Perusahaan Penempatan Tenaga
Kerja Indonesia tertanggal 07 September 2017;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Daftar Anggota ASPATAKI;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik
Indonesia 1945;
38
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Permenaker Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata
Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi
Surat
PT.
Herotama
Indonusa
Nomor
346/HI/SP/IX/2019 tanggal 23 September 2019;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Surat Kadisnaker dan Perindustrian Kabupaten
Cilacap Nomor: 562/1300/32 tanggal 17 Oktober 2019;
10.
Bukti P-10
: Fotokopi Surat PT. Herotama Indonusa dengan surat
Nomor 345/HI/SP/IX/2019 tanggal 23 September 2019
kepada Walikota Magelang;
11.
Bukti P-11
: Fotokopi Surat ASPATAKI Nomor 099/DPP/IX/2019 tanggal
26 September 2019 yang ditujukan kepada Deputi
Penempatan BNP2TKI;
12.
Bukti P-12
: Fotokopi Surat Deputi Penempatan BNP2TKI Nomor
B.465/PEN/X/2019
tanggal
07
Oktober
2019
yang
menjawab surat dari ASPATAKI;
13.
Bukti P-13
: Fotokopi Surat Deputi Penempatan BNP2TKI Nomor
B.502/PEN/X/2019 tanggal 31 Oktober 2019 yang ditujukan
kepada Kemennaker RI Up.Dirjen Binapenta;
14.
Bukti P-14
: Fotokopi Surat Dirjen Binapenta Kemenaker RI Nomor
3/7781/PK.02.00/VIII/2019 tanggal 9 Agustus 2019 yang
ditujukan kepada Bupati Sumbawa;
15.
Bukti P-15
: Fotokopi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor
6/PK.02.03/X/2019 tanggal 16 Oktober 2019 yang ditujukan
kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia;
16.
Bukti P-16
: Fotokopi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18
tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran
Indonesia;
17.
Bukti P-17
: Fotokopi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10
Tahun 2019 tentang Tata cara Pemberian Izin Perusahaan
Penempatan Pekerja Migran Indonesia;
39
18.
Bukti P-18
: Fotokopi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 17
Tahun
2019
tentang
Penghentian
dan
Pelarangan
Penempatan Pekerja Migran Indonesia;
19.
Bukti P-19A
: Fotokopi Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor
458 Tahun 2016 tentang Perpanjangan dan Perubahan
Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
pada PT. Herotama Indonusa;
20.
Bukti P-19B
: Fotokopi Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 57
Tahun 2019 tentang Perpanjangan dan Perubahan Surat
Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada
PT. Dwi Tunggal Jaya Abadi;
21.
Bukti P-19C
: Fotokopi Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor
471 Tahun 2016 tentang Perpanjangan dan Perubahan
Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
pada PT. Isti Jaya Mandiri;
22.
Bukti P-19D
: Fotokopi Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor
376 Tahun 2016 tentang Perpanjangan Surat Izin
Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada PT.
Bahana Trimitra Selaras;
23.
Bukti P19E
: Fotokopi Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor
535 Tahun 2016 tentang Perpanjangan Surat Izin
Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada PT.
Perwita Nusaraya;
24.
Bukti P-19F
: Fotokopi Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor
243 Tahun 2018 tentang Perpanjangan Surat Izin
Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada PT.
Bali Pesona Abadi;
25.
Bukti P-19G
: Fotokopi Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor
247 Tahun 2019 tentang Perpanjangan Surat Izin
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada
PT. Cahaya Lombok;
26.
Bukti P19H
: Fotokopi Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor
122 Tahun 2019 tentang Perpanjangan Surat Izin
40
Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada PT.
Muara Mas Global;
27.
Bukti P-19I
: Fotokopi Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor
121 Tahun 2019 tentang Perpanjangan Surat Izin
Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada PT.
Nayaka Kalyana.
Untuk membuktikan permohonannya, Pemohon mengajukan ahli yaitu Dr.
M. Hadi Shubhan, S.H., M.H., Prof. Dr. Abdul Rachmad Budiono, S.H., M.H., dan
Prof. Dr. Amiruddin, S.H., M.Hum., yang telah di dengar keterangannya dalam
persidangan pada tanggal 10 Maret 2020 yang pada pokoknya menyampaikan
keterangan sebagai berikut:
1. Dr. M. Hadi Shubhan, S.H., M.H.
▪ Bahwa menurut ahli, ahli sepakat semua pekerja harus dilindungi lahir batin,
keselamatannya, dan lain sebagainya. Tetapi, mereka tidak boleh dihalang-
halangi untuk bekerja.
▪ Bahwa menurut ahli, para calon pekerja merasakan kerumitan untuk bekerja
dengan berbagai macam syarat yang bahkan dulu sangat tidak masuk akal.
▪ Bahwa Undang-Undang Penempatan Tenaga Kerja di Luar Negeri adalah
amanat dari Undang-Undang Nomor 13. Jadi dalam Pasal 33 disebutkan
“Penempatan tenaga kerja terdiri dari penempatan tenaga kerja di dalam
negeri dan penempatan kerja di luar negeri.” Dalam Undang-Undang Nomor
13 yang merupakan induk dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 yang
sebelumnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 dan Undang-Undang
Nomor 39 atau Undang-Undang Nomor 18 adalah undang-undang organik
daripada Undang-Undang Nomor 13 yang amanatnya ada di Pasal 33.
▪ Bahwa Pasal 34 berbunyi, “Ketentuan mengenai penempatan kerja luar negeri
diatur dengan undang-undang.” Jadi, seharusnya negara, dalam hal ini
Pemerintah dan DPR, membuat Undang-Undang Penempatan Kerja di Luar
Negeri.
▪ Bahwa menurut ahli, dulu tahun 2006, MK pernah mengadili sebuah
pengadilan yang dibentuk namanya Pengadilan Tipikor, dibentuk di dalam
Undang-Undang Tipikor, ternyata dibatalkan. Sehingga menurut ahli, Undang-
Undang Nomor 18 ini penempatan kerja di luar negeri seperti amanat dari
41
Pasal 34 itu diatur di dalam Undang-Undang Nomor 18 sehingga tidak tepat
secara formal.
▪ Bahwa menurut ahli, UU Nomor 18 itu tidak mengatur pengawasan secara
memadai dan hanya ada tiga pasal bahwa pengawasan pusat, daerah, dan
harus koordinasi. Padahal, yang root cause-nya untuk pelanggaran-
pelanggaran daripada PMI atau dulu namanya TKI adalah di pengawasan.
▪ Bahwa menurut ahli, negara harus melindungi pekerja-pekerja migran di
Indonesia, tetapi karena tidak mampu maka yang disalahkan orang lain.
Menurut ahli, P3MI dengan cara modal disetor dinaikkan dari Rp3 miliar
menjadi Rp5 miliar dan deposito dari Rp500 juta jadi Rp1,5 miliar, hal tersebut
tidak menjawab permasalahan.
▪ Bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2017 adalah salah secara formal
sehingga searusnya mengatur mengenai penempatan TKI sesuai dengan
Pasal 34 Undang-Undang Nomor 13 tetapi UU penempatan TKI diatur di dalam
Undang-Undang Nomor 84, sehingga mestinya tidak harus diatur ulang, tidak
hanya pasal yang dimohonkan dicabut, tapi undang-undang ini harus di-review
semuanya. Selain itu, root cause dari lemahnya perlindungan PMI adalah
ketidakhadiran negara dalam melindungi PMI, bukan kekurangan modal
disetor maupun deposito.
▪ Bahwa menurut ahli, lemahnya pengawasan dan sanksi pidana yang ada
dalam undang-undang a quo lebih banyak kriminalisasi terhadap tindakan
administratif.
2. Prof. Dr. Abdul Rachmad Budiono, S.H., M.H.
▪ Bahwa menurut ahli, kajian terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017,
Fakultas Hukum Brawijaya mengusulkan agar jangan menggunakan istilah
Pekerja Migran Indonesia. Sehingga, penyebutan untuk Pekerja Migran
Indonesia di Indonesia itu salah dari judul.
▪ Bahwa menurut ahli, masalah utama dari TKI kita adalah pekerja-pekerja kita
tidak mempunyai kualitas yang sama dengan pekerja-pekerja Amerika, Inggris,
Swedia, dan Swiss yang ada di Indonesia. Oleh karena itu, cara
perlindungannya tidak sama. Menurut ahli, mereka sudah mampu melindungi
diri sendiri, sehingga tidak ada undang-undang seperti UU a quo di Amerika
dan Inggris.
42
▪ Bahwa menurut ahli, cara melindunginya bukan dengan uang dan hal tersebut
tidak menyelesaikan masalah.
▪ Bahwa menurut ahli, apabila negara belum mampu sepenuhnya menyediakan
lapangan kerja, maka jangan merepotkan pihak mana pun yang ingin
membantu orang yang akan bekerja sehingga dalam hal ini adalah P3MI.
Jangan menempatkan mereka seperti musuh karena mereka itu pelaku bisnis
yang ingin membantu orang yang ingin mencari pekerjaan di luar negeri dan
bukan musuh yang dibebankan dengan sejumlah kewajiban. Sehingga angka
Rp.5 miliar untuk modal disetor dan Rp1,5 miliar untuk perizinan. Hal tersebut
tidak menuju pada sasarannya.
▪ Bahwa menurut ahli, pelaku bisnis yang melawan hukum harus diminimalkan
menjadi wanprestasi. Sehingga apabila ada pasal yang nggegirisi untuk pelaku
bisnis hal tersebut adalah tidak tepat.
3. Prof. Dr. Amiruddin, S.H., M.Hum.
▪ Bahwa menurut ahli, apabila disimak rumusan norma Pasal 82 huruf a dan
Pasal 85 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, itu sebenarnya
menimbulkan pertanyaan besar bagi kita yang belajar hukum sesungguhnya.
Menurut ahli, apabila memperhatikan frasa yang ada di dalam Pasal 82 dan
Pasal 85, itu adalah ahli tekankan, setiap orang yang dengan sengaja
menempatkan calon Pekerja Migran Indonesia pada jabatan atau jenis
pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja dan seterusnya. Lalu
menurut ahli, pertanyaannya adalah terhadap rumusan norma ini, apa yang
dimaksud dengan perjanjian kerja?
▪ Bahwa menurut ahli, perjanjian kerja adalah perjanjian yang dibuat oleh
Pekerja Migran Indonesia dengan pemberi kerja dan itu dirumuskan oleh Pasal
1 angka 14 Undang-Undang Nomor 18. Jadi menurut ahli, yang dimaksud
perjanjian kerja itu adalah perjanjian kerja yang ditandatangani oleh Pekerja
Migran Indonesia dengan pemberi kerja. Lalu, mindset yang ada dalam
pembuat undang-undang terhadap Pasal 82 dan Pasal 85 ingin ditujukan
kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Artinya, menurut
ahli, rumusan norma yang ada di pasal tersebut menyesatkan karena objek
normanya adalah Perusahaan Penempat Pekerja Migran Indonesia, tetapi
yang melakukan kesalahan itu adalah orang yang memberikan kerja sehingga
hal tersebut akan menimbulkan ketidakadilan.
43
▪ Bahwa menurut ahli, salah satu unsur yang harus bisa di pidana itu harus
memenuhi unsur melawan hukum. Unsur melawan hukumnya di dalam Pasal
82 dan Pasal 85 ini tidak ada.
▪ Bahwa menurut ahli, Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017
tegas mengatakan, “Yang bertanggung jawab terhadap penempatan tenaga
kerja itu adalah mitra usaha” dan hukum pidana kita mengajarkan tanggung
jawab pidana itu adalah tanggung jawab pribadi, tidak bisa dialihkan. Oleh
sebab itu, menurut ahli perlu dipikirkan tentang rumusan norma yang khusus
Pasal 82 dan Pasal 85.
Selain itu, Pemohon telah pula mengajukan saksi yang masing-masing
bernama Zarkasih, Kusdiono, dan Wisnu Wicaksono yang di dengar
keterangannya dalam persidangan pada tanggal 1 Juli 2020 yang pada pokoknya
menyampaikan keterangan sebagai berikut:
1. Zarkasih
▪ Bahwa saksi tidak pernah mendapat teguran dari Kemenaker, baik berupa
peringatan dan apa pun yang sebelumnya. Begitupun dengan surat
pencabutan, saksi tidak pernah menerimanya, namun tiba-tiba langsung
muncul surat dari kedutaan, menyetop seluruh pelayanan PT milik saksi.
▪ Bahwa setelah di stop oleh Kemenaker, saksi mengalami kerugian yang
sangat besar karena PT tersebut tidak bisa berfungsi lagi dan tidak bisa
berjalan lagi sesuai dengan yang diinginkan.
▪ Bahwa saksi, tidak pernah mengajukan izin baru lagi karena adanya ketentuan
Pasal 54 untuk menambah deposito sampai dengan Rp 1,5 miliar dan tentunya
yang dirugikan adalah TKI sehingga PT saksi tidak dapat berjalan untuk
menjalankan usaha.
2. Kusdiono
▪ Bahwa menurut saksi, surat izin yang dimiliki perusahaan waktu itu dijalankan
dengan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 akan tetapi
dalam kenyataannya sampai sekarang UU tersebut masih dipakai dengan
terbitnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Menurut saksi, dalam isi UU
tersebut dinyatakan bahwa setiap perusahaan fokus bukan pada perlindungan
tetapi penempatan sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2017.
44
▪ Bahwa menurut saksi, terkait poin 9 yang menyatakan bahwa perusahaan
hanya sebagai penempatan dan promosi akan tetapi kenyataannya ada di SIP
yang ada sekarang yang berlaku dari 316 perusahaan dan semuanya berlaku
berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 sedangkan undang-undang a quo
memberlakukan kepada 126 perusahaan sehingga menurut saksi begitu dia
lahir, begitu dia mati.
▪ Bahwa menurut saksi hal tersebut terjadi karena dipaksakannya Undang-
Undang Nomor 18 khususnya Pasal 58 karena apabila tidak memenuhi
persyaratan, maka perusahaan akan dicabut.
▪ Bahwa menurut saksi, Pasal 54 adalah persyaratan bagi P3MI yang baru.
Persyaratan Pasal 56 menyatakan bahwa Pasal 54 itu adalah syarat
administrasi, sehingga apabila tidak terpenuhi, akan dicabut. Padahal menurut
saksi untuk pencabutan yang salah administrasi harus mengikuti Pasal 37
yakni dipanggil dulu, dimusyawarahkan dulu, ada peringatan, dan sebagainya.
▪ Bahwa menurut saksi, terkait dengan pelatihan sudah berlaku 10 tahun yang
lalu dan tidak mengikuti perkembangan yang ada di negara pra penempatan.
Seperti misalnya saksi contohkan di sini adalah bagaimana seorang tenaga
kerja yang mau merawat orang tua dalam SKKNI-nya tidak ada, bagaimana
merawat orang tua.
▪ Bahwa menurut saksi, setelah job order keluar, maka keluarlah namanya SIP
(Surat Izin Perekrutan) namun tidak semua perusahaan akan berlaku jujur dan
tidak semua yang ada di Kementerian Tenaga Kerja tidak tahu apa itu job
order. Menurur saksi, Undang-Undang Nomor 39 yang berlaku adalah mulai
dari perekrutan, penempatan, dan sampai pemberangkatan yang kesemuanya
adalah hak dari perusahaan.
▪ Bahwa menurut saksi, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, P3MI hanya
menempatkan dan mempromosikan sehingga tidak satu atap. Hal tersebut
menyebabkan tenaga kerja harus bolak-balik ke beberapa kantor.
3. Wisnu Wicaksono
▪ Bahwa menurut saksi, pada dasarnya PJTKI atau P3MI, sekarang ini dalam
hal mencari pasar langkahnya adalah membuat perjanjian kerja sama
penempatan atau recruitment agreement yang dilengkapi dengan adanya
demand letter dan perjanjian kerja atau employment contract.
45
▪ Bahwa menurut saksi, employment contract merupakan transaksi hukum
antara calon atau antara PMI dengan employers atau pengguna di mana
perjanjian tersebut meliputi hak dan kewajiban kedua belah pihak.
▪ Bahwa menurut saksi, sebelum perjanjian kerja itu di-endorse atau disahkan
oleh pihak KBRI ataupun KJRI, pihak atas tenaga kerja wajib ataupun harus
melakukan verifikasi yakni verifikasi terhadap keberadaan daripada user.
Apabila menggunakan agency (mitra usaha) juga verifikasi kepada mitra usaha
dan verifikasi juga terhadap syarat-syarat dan kondisi kerja, termasuk gaji,
termasuk fasilitas, dan sebagainya.
▪ Bahwa menurut saksi, apabila tidak matching dengan ketentuan perundangan
yang ada di negara penempatan, maka kewajiban daripada disnaker adalah
untuk me-reject atau menolak perjanjian kerja maupun pengesahan job order.
Dengan demikian, transaksi hukum antara PMI dengan user di-endorse,
disahkan oleh disnaker dan saksi cukup hanya mengetahui.
▪ Bahwa menurut saksi, dengan berbekal perjanjian kerja yang sudah di-endorse
maka saksi dapat membawa pulang ke Indonesia satu set job order untuk
dilakukan pembuatan SIP.
▪ Bahwa menurut saksi, P3MI atau PJTKI akan bergerak sesuai dengan
dokumen-dokumen yang sudah mendapat endorsement atau pengesahan,
sehingga tidak mungkin PT lepas dari satu kesatuan dokumen tersebut.
Contoh, apabila dalam job order-nya ada perjanjian antara perusahan saksi
dengan Samsung Electronics, maka dalam set job order tersebut, nanti akan
juga mencakup apakah itu user. Menurut saksi, Samsung mempunyai
kewenangan mendatangkan pekerja asing kepada negara tempat Samsung
berada.
▪ Bahwa menurut saksi, contoh yang lain yang paling utama adalah employment
contract. Apakah sudah disahkan oleh KBRI dan kemudian akan diverifikasi
oleh BNP2TKI. Setelah BNP2TKI yakin, kemudian akan mengesahkan dan
diterbitkan di dalam Sisko TKLN.
▪ Bahwa menurut saksi, tidak mungkin saksi lari dari draft perjanjian kerja antara
Samsung dengan P3MI dan apabila ada perubahan dalam perjanjian kerja, ini
pasti ada pihak lain yang melaksanakannya. Artinya, bukan dikerjakan oleh
P3MI atau PJTKI.
46
▪ Bahwa menurut saksi, apabila ada penyelewenangan atau penyimpangan dari
PK (Perjanjian Kerja), sangat sulit untuk melakukan tindakan. Artinya kedua
belah pihak yakni PMI dengan user.
▪ Bahwa menurut saksi, amat sangat mustahil PJTKI mengubah PK, sehingga
apabila ada perubahan PK, sangat mustahil karena akan di-reject oleh BP2MI
dan apabila terjadi perubahan dalam isi PK ataupun ada yang menyimpangkan
hal tersebut merupakan kesalahan dari antara dua yakni apakah user
(employers) ataukah PMI.
▪ Bahwa menurut saksi, PJTKI tidak bisa berbuat apa-apa, dalam arti tanggung
jawab hukum di antara mereka berdua.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Dewan Perwakilan
Rakyat (selanjutnya di sebut DPR) menyampaikan keterangan lisan dalam
persidangan pada tanggal 20 Februari 2020 dan telah menyerahkan keterangan
tertulis yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 9 Juli 2020 yang pada
pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam pengujian UU PPMI
secara materiil, DPR RI memberikan pandangan dengan berdasarkan 5 (lima)
batasan kerugian konstitusional sebagai berikut:
Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945
a. Bahwa Pemohon sebagai Organisasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja
Indonesia (disingkat ASPATAKI) untuk kepentingan para anggotanya yang
berjumlah lebih kurang 142 anggota, dan selanjutnya mengualifikasikan diri
sebagai badan hukum publik atau privat yang dalam permohonannya mendalilkan
memiliki hak konstitusional berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D
ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 (vide
Perbaikan Permohonan hal. 20 dan 24). Menanggapi dalil Pemohon tersebut,
DPR RI menerangkan bahwa Pemohon bukanlah subjek dari UU PPMI yang
memiliki kewenangan untuk melaksanakan penempatan Pekerja Migran
Indonesia ke luar negeri. Hal ini dikarenakan ketentuan dalam Pasal 49 UU PPMI
telah secara tegas memberi pengaturan mengenai pihak-pihak yang memiliki
47
kewenangan untuk melaksanakan penempatan Pekerja Migran ke luar negeri
yaitu:
1) Badan yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu,
2) Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia, atau
3) Perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan
perusahaan sendiri.
In casu permohonan a quo diajukan oleh Pemohon yang mendalilkan dirinya
sebagai organisasi ASPATAKI, oleh karenanya Pemohon bukanlah pihak yang
menjadi subjek (addressat norm) dari ketentuan pasal-pasal a quo sehingga
Pemohon tidak memiliki hak dan/atau kewenangan konstitusional untuk
mengajukan permohonan a quo karena tidak memiliki kepentingan hukum
langsung terhadap pasal-pasal a quo.
b. Selain itu, Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional berdasarkan Pasal
27 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang memberikan hak kepada
setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum serta hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (vide Perbaikan
Permohonan hal. 6). Menanggapi dalil Pemohon tersebut, DPR RI menerangkan
bahwa dalam hal ini Pemohon merupakan badan hukum privat sehingga tidak
memiliki hak yang sama sebagai warga negara yang memiliki hak konstitusional
sebagaimana Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
c. Bahwa Pemohon juga mendalilkan memiliki hak konstitusional berdasarkan Pasal
33 UUD NRI Tahun 1945 yang memberikan hak kepada setiap warga negara
wajib menjunjung tinggi prinsip-prinsip kebersamaan dari demokrasi ekonomi
yaitu efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian,
dan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional (vide
Perbaikan Permohonan hal. 6). Menanggapi dalil Pemohon, DPR RI
menerangkan bahwa Pemohon tidak teliti dalam membaca Pasal 33 UUD NRI
Tahun 1945, di mana Pasal tersebut tidaklah mengandung norma memberikan
hak konstitusional kepada setiap warga negara, namun Pasal tersebut adalah
dasar hukum bagi arah kebijakan dalam menyelenggarakan perekonomian
nasional dan kesejahteraan sosial, sehingga dalil Pemohon menjadi tidak
beralasan hukum.
48
d. Bahwa Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional berdasarkan Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 serta meminta status kedudukan dipersamakan
dengan P3MI dan izin yang dimilikinya dipersamakan dengan SIP3MI.
Menanggapi dalil Pemohon, DPR RI menerangkan bahwa dalil Pemohon tersebut
justru merupakan bentuk perlakuan yang berbeda di hadapan hukum sehingga
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Ketentuan dalam
UU PPMI justru telah memenuhi ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945 dengan memberikan kepastian hukum terhadap persyaratan dan
kesempatan yang sama bagi seluruh P3MI.
Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh
Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji
a. Bahwa terkait dengan dalil kerugian Pemohon yang menyatakan akan dirugikan
karena tidak mampu untuk berusaha lagi akibat dalam keadaan tertentu Menteri
sewaktu-waktu dapat mengubah besarnya deposito dan besar modal disetor,
DPR RI menerangkan bahwa Pasal 54 ayat (3) UU PPMI adalah ketentuan
delegasi yang diberikan pembentuk undang-undang kepada menteri untuk dalam
keadaan tertentu dapat meninjau besarnya modal disetor dan jaminan dalam
bentuk deposito. Hal ini dikarenakan nilai atau jumlah tersebut bersifat fluktuatif
sehingga perlu untuk selalu ditinjau oleh menteri melalui peraturan yang lebih
teknis.
b. Bahwa terkait dengan dalil kerugian Pemohon yang menyatakan telah memiliki
SIPPTKI yang masih berlaku terpaksa gugur dan dipaksa mengikuti ketentuan
Pasal 36 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2019 (selanjutnya
disebut Permenaker 10/2019), DPR RI menerangkan bahwa jika Pemohon
beranggapan Permenaker 10/2019 tidak sesuai dengan UU a quo maka hal
tersebut bukanlah kewenangan MK untuk memutuskan karena hal tersebut
merupakan implementasi norma bukan akibat dari berlakunya ketentuan pasal-
pasal a quo.
Adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
Bahwa berkenaan dengan dalil kerugian yang disampaikan oleh Pemohon, DPR
RI menerangkan bahwa kerugian yang didalilkan oleh Pemohon tersebut hanya
berdasarkan asumsi Pemohon dan belum tentu akan terjadi. Kekhawatiran
49
Pemohon atas pemberlakuan pasal-pasal a quo yang baru merupakan asumsi
tersebut tidak berdasar karena ketentuan tersebut tidak diatur dalam pasal-pasal
a quo, namun diatur dalam Permenaker 10/2019, di mana hal tersebut tentu
bukan kewenangan MK untuk mengadilinya.
Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
Bahwa sebagaimana telah dikemukakan pada angka 1, 2, dan 3, maka sudah
dapat dipastikan Pemohon tidak menguraikan secara spesifik dan aktual
mengenai
kerugian
konstitusionalnya
sehingga
Pemohon
tidak
dapat
membuktikan adanya hubungan sebab akibat langsung (causal verband) antara
kerugian konstitusional Pemohon dengan ketentuan pasal-pasal a quo.
Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan
atau tidak lagi terjadi;
Bahwa karena tidak ada hubungan sebab akibat (causal verband) maka sudah
dapat dipastikan bahwa pengujian a quo tidak akan berdampak apapun pada
Pemohon. Dengan demikian menjadi tidak relevan lagi bagi MK untuk memeriksa
dan memutus permohonan a quo, karena Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum (legal standing) sehingga sudah sepatutnya MK tidak mempertimbangkan
pokok permohonan Pemohon.
Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut, DPR RI memohon
kepada Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi agar benar-benar
menilai apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
pengajuan Permohonan a quo sesuai dengan parameter kerugian hak dan/atau
kerugian konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK,
Putusan Perkara Nomor 006/PUU-III/2005, dan Putusan Perkara Nomor 011/PUU-
V/2007.
Keterangan DPR RI Terhadap Pokok Permohonan
1. Terkait dengan nomenklatur P3MI dan SIP3MI yang menggantikan
nomenklatur PPTKIS dan SIPPTKI dalam UU 39/2004, DPR RI memberikan
keterangan sebagai berikut:
a. Pasal 1 angka 9 UU PPMI memberikan definisi P3MI adalah badan usaha
berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari
50
Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran
Indonesia, menggantikan nomenklatur PPTKIS dalam UU 39/2004. Ketentuan
yang ada dalam Pasal 1 angka 9 UU PPMI tersebut memberikan definisi yang
lebih tegas, namun demikian tetap merujuk pada perseroan terbatas yang telah
memperoleh izin Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan
Pekerja Migran Indonesia.
b. Bahwa nomenklatur PPTKIS yang telah digantikan dengan P3MI memiliki
konsekuensi hukum bahwasanya UU PPMI menerapkan persyaratan dan
mekanisme yang berbeda dari UU 39/2004, di mana persyaratan lebih
diperketat dan mekanisme administrasi diatur lebih lanjut dengan peraturan
menteri dengan tujuan untuk mengurangi peran penempatan oleh swasta
dalam rangka pelindungan pekerja migran Indonesia yang menjadi tugas
Pemerintah.
c. Bahwa dapat dipersamakan atau tidaknya SIPPTKI dengan SIP3MI adalah
kebijakan dari Pemerintah yang memiliki kewenangan atas kebijakan
administrasi. Sehingga permohonan a quo atas pengujian konstitusionalitas
UU PPMI dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan hukum.
DPR RI menerangkan dan menegaskan bahwa penggantian nomenklatur
PPTKIS dan SIPPTKI dengan P3MI dan SIP3MI tidak bertentangan dengan
Pasal 33 ayat (4), Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) dan
ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana yang didalilkan Pemohon.
2. Terkait dengan besaran modal disetor dan deposito P3MI yang dianggap
Pemohon terlalu memberatkan, DPR RI memberikan keterangan sebagai
berikut:
a. Bahwa secara filosofis, UU PPMI dibuat dengan tujuan mengurangi peran
swasta dalam penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan
mengembalikan marwah dan peran negara dalam melindungi segenap
warganya yang bekerja, termasuk bagi warga negaranya yang bekerja di luar
negeri yakni Pekerja Migran Indonesia. Pelindungan ini harus dilakukan secara
komprehensif dalam suatu kesatuan sistem dan meliputi seluruh aspek serta
melibatkan para pemangku kepentingan terkait dengan negara sebagai subjek
sentralnya. Peran negara dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia ini
secara yuridis normatif diatur dalam UU PPMI melalui adanya ketentuan
mengenai tugas dan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah
51
secara lebih proporsional dan detail dari segala tingkatan (pemerintah pusat,
pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan pemerintah desa) yang
sebelumnya tidak diatur secara jelas dalam UU 39/2004 (vide Bab V Tugas dan
Tanggung Jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 39 - Pasal
43 UU PPMI).
b. Selain tugas dan tanggung jawab Pemerintah, dalam UU PPMI pun dibentuk
badan yang memiliki kewenangan sebagai pelaksana penempatan Pekerja
Migran Indonesia melalui kerja sama antara pemerintah pusat dengan negara
tujuan penempatan (vide Pasal 47 huruf b dan Pasal 49 huruf a UU PPMI).
Sehingga persyaratan P3MI dalam UU PPMI diperketat termasuk peningkatan
modal disetor dan deposito oleh P3MI sebagai jaminan untuk memenuhi
kewajiban dalam perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
c. Bahwa ketentuan mengenai kenaikan nilai modal yang disetor dan kenaikan
nilai uang yang disetor kepada bank Pemerintah bertujuan untuk menjamin
kualifikasi dan kredibilitas P3MI sebagai pelaksana penempatan Pekerja
Migran Indonesia di sektor swasta. Pemerintah dalam hal ini bermaksud untuk
memberikan jaminan agar P3MI juga memiliki tugas dan tanggung jawab yang
sama besarnya dalam memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran
Indonesia. Hal ini dilatarbelakangi bahwa selama ini masih banyak P3MI yang
melalaikan tugas dan tanggung jawabnya terhadap Pekerja Migran Indonesia,
mulai dari proses perekrutan calon Pekerja Migran Indonesia yang tidak
transparan dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,
banyaknya kasus kriminal seperti perdagangan manusia atau pelanggaran hak
yang dialami oleh Pekerja Migran Indonesia selama masa bekerja yang tidak
ditangani oleh P3MI, sampai pada setelah bekerja, di mana seringkali
ditemukan Pekerja Migran Indonesia atau keluarganya masih dibebani
tanggung jawab dan belum sejahtera.
d. Kenaikan modal disetor dan jumlah jaminan deposito dalam Pasal 54 ayat (1)
huruf a dan huruf b UU PPMI tidak akan menutup kegiatan usaha P3MI karena
sifatnya hanya pencadangan/jaminan bagi Pemerintah apabila sewaktu-waktu
terjadi sesuatu yang menimpa Pekerja Migran Indonesia yang menjadi
kewajiban dan tanggung jawab P3MI. Selain itu adanya kenaikan modal disetor
dan jumlah jaminan deposito diharapkan akan menjaring P3MI yang
52
berkualitas dan mampu menjamin pelindungan kepada Pekerja Migran
Indonesia.
e. Bahwa ketentuan besaran modal disetor dan setoran P3MI merupakan
kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang. DPR
RI mengutip pertimbangan putusan angka [3.17] dalam Putusan MK Nomor 51-
52-59/PUU-VI/2008 yang menyatakan: “Menimbang bahwa Mahkamah dalam
fungsinya sebagai pengawal konstitusi tidak mungkin untuk membatalkan Undang-
Undang atau sebagian isinya, jikalau norma tersebut merupakan delegasi
kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk
Undang-Undang. Meskipun seandainya isi suatu Undang-Undang dinilai buruk,
Mahkamah tetap tidak dapat membatalkannya, sebab yang dinilai buruk tidak selalu
berarti inkonstitusional, kecuali kalau produk legal policy tersebut jelas-jelas
melanggar moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerable.”
f. Pandangan hukum yang demikian sejalan dengan Putusan MK Nomor
010/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 yang menyatakan: “Sepanjang pilihan
kebijakan tidak merupakan hal yang melampaui kewenangan pembentuk Undang-
Undang, tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan, serta tidak nyata-nyata
bertentangan dengan UUD 1945, maka pilihan kebijakan demikian tidak dapat
dibatalkan oleh Mahkamah”. Oleh karena itu, Pasal a quo selain merupakan
norma yang telah umum berlaku, juga merupakan Pasal yang tergolong
sebagai kebijakan hukum terbuka bagi pembentuk undang-undang (open legal
policy).
g. Bahwa dalam Rapat Panja RUU PPILN Komisi IX DPR RI dengan Pemerintah
pada tanggal 12 Juli 2017, telah disepakati hal tersebut sebagai berikut:
▪ Pemerintah: “Mohon ijin Pak, ini dari kesepakatan tim Pemerintah tampaknya
mengenai angka-angka, mengenai modal disetor, maupun uang jaminan Pak. Ini
kalau posisi jumlah seperti ini tidak ada perkembangan, dimana nilai rupiah juga
sudah meningkat dan kita juga menjaga supaya PPPMI itu, PPTKIS itu lebih
profesional. Sehingga angka disini kalau bisa diusulkan modal disetor dari semula
tulisan disini 3 miliar bisa ditingkatkan menjadi 5 miliar. Kemudian uang jaminan
dalam bentuk deposito kalau ini 500 juta, ini sudah terlalu lama. Di Undang-Undang
39, 2004 juga 500 juta. Usul dinaikkan menjadi 1 miliar Pak.”
▪ Wakil Ketua (Saleh Partaonan Daulay): “Apa tidak 1,5 miliar. Ya ini lebih pasti
dong 1,5 miliar dari pada hanya 1 miliar Pak.”
▪ Pemerintah: “Tidak apa-apa Pak, kalau begitu.”
53
3. Terkait dengan waktu penyesuaian persyaratan P3MI diberikan paling lama
6 (enam) bulan dianggap Pemohon terlalu sempit, DPR RI memberikan
keterangan sebagai berikut: DPR RI menerangkan dan menegaskan bahwa
ketentuan tersebut bukanlah norma dalam UU PPMI, tetapi norma dalam Pasal
36 Permenaker 10/2019 dalam Bab VII Ketentuan Peralihan. Pengujian
Permenaker 10/2019 yang bukan merupakan kewenangan MK untuk
mengadilinya, namun menjadi kewenangan Mahkamah Agung untuk menguji
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-
undang. Oleh karena itu dalil Pemohon tersebut adalah tidak berdasar.
4. Terkait dengan penggunaan frasa “bank pemerintah” dalam Pasal 54 ayat
(1) huruf b UU PPMI, DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa penggunaan istilah antara bank pemerintah, bank umum, atau bank
BUMN bukanlah permasalahan konstitusionalitas norma dan tidak memiliki
hubungan sebab akibat (causal verband) dengan kerugian bagi Pemohon.
Pemohon dalam permohonan a quo tidak menjelaskan secara spesifik
kerugian yang dialami akibat adanya penggunaan istilah bank pemerintah
tersebut.
b. Bahwa meskipun dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
(selanjutnya disebut UU Perbankan) tidak disebutkan secara tegas istilah “bank
pemerintah”, namun penggunaan istilah itu hanyalah dipergunakan untuk
menunjukkan dan membedakan status atau kedudukan bank bersangkutan
dari sisi kepemilikan. Secara sosiologis pun masyarakat lebih mengenal
perbedaan penggunaan kedua istilah ini yakni bank pemerintah dan bank
swasta.
c. Pemilihan penggunaan frasa “bank pemerintah” dalam Pasal a quo diharapkan
akan mempermudah proses atau birokrasi pencairan deposito sewaktu-waktu
oleh menteri apabila P3MI tidak memenuhi kewajibannya dan/atau adanya
perubahan besarnya jaminan deposito (vide Pasal 54 ayat (2) dan ayat (3) UU
PPMI) karena masih dalam satu lingkup pemerintahan. Selain itu faktanya
frasa “bank pemerintah” juga dipergunakan dalam UU 39/2004 dan
pelaksanaan penyetoran uang kepada bank pemerintah berdasarkan UU
39/2004 tersebut telah pula dijalankan oleh Pemohon sendiri tanpa mengalami
kendala apapun. Dengan demikian dalil Pemohon yang mendalilkan frasa
54
“menyetor uang kepada bank pemerintah” sebagaimana dimaksud Pasal 54
huruf b UU PPMI tidak bisa dilaksanakan adalah dalil yang tidak berdasar.
5. Terkait dengan dalil Pemohon bahwa tujuan penggunaan deposito adalah
untuk biaya penyelesaian perselisihan atau sengketa antara Pekerja Migran
Indonesia dengan P3MI, DPR RI memberikan keterangan:
Bahwa dalam Rapat Panja RUU PPILN Komisi IX DPR RI dengan Pemerintah
pada tanggal 12 Juli 2017, telah disepakati hal tersebut sebagai berikut:
▪ Pemerintah: “Sesungguhnya esensi dari makna jaminan deposito, ada dalam
uraian dalam pasal 54 Pak. Bunyinya sebagaimana berikut. Deposito
sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 ayat (1) huruf b hanya dapat dicairkan
apabila perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia tidak memenuhi
kewajiban terhadap calon pekerja migran Indonesia dan atau pekerja migran
Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.”
Bahwa berdasarkan risalah tersebut dapat diketahui bahwa maksud dari pembentuk
undang-undang mengenai ketentuan penggunaan jaminan adalah untuk memenuhi
kewajiban terhadap calon Pekerja Migran Indonesia, oleh karena itu dalil Pemohon
mengenai keberatan terhadap besaran deposito adalah tidak berdasar karena tidak
diperuntukkan hanya untuk biaya penyelesaian perselisihan atau sengketa antara
Pekerja Migran Indonesia dengan P3MI, namun juga sebagai jaminan apabila P3MI
melalaikan kewajibannya.
6. Terkait dengan ketentuan pidana dalam Pasal 82 huruf a dan Pasal 85 huruf
a UU PPMI yang didalilkan Pemohon tidak sesuai dengan asas hukum
pidana Indonesia dan menghilangkan keadilan bagi P3MI, DPR RI
memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Pertama, secara normatif, pihak yang dituju (addressat) dari pasal-pasal a quo
menggunakan frasa “setiap orang”. Berdasarkan Pasal 1 angka 19 UU PPMI,
frasa “setiap orang” didefinisikan sebagai orang perseorangan dan/atau
korporasi. Artinya subjek hukum pidana yang ditujukan oleh pasal-pasal a quo
tidak terbatas atau spesifik menunjuk subjek hukum tertentu.
b. Kedua, UU PPMI membagi pelindungan Pekerja Migran Indonesia dalam 3 (tiga)
tahap yakni:
a) sebelum bekerja,
b) selama bekerja, dan
c) setelah bekerja (vide Pasal 7 UU PPMI).
55
Frasa “Calon Pekerja Migran” dalam Pasal 82 huruf a UU PPMI menunjukkan
bahwa pelindungan berada dalam tahap sebelum bekerja dan berada dalam
yurisdiksi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selama tahap ini maka
P3MI bertanggungjawab atas pelindungan (pelindungan teknis dan pelindungan
administratif) Calon Pekerja Migran Indonesia, salah satunya wajib menempatkan
Calon Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan jabatan dan jenis pekerjaan
sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerja (vide Pasal 19 ayat (1) UU PPMI).
Kewajiban ini dibebankan kepada P3MI karena P3MI-lah yang nantinya akan
berhubungan dengan calon pemberi kerja atau mitra usaha di negara tujuan
penempatan.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya untuk menempatkan Pekerja
Migran Indonesia, P3MI juga secara tidak langsung wajib mengetahui penetapan
kondisi dan syarat kerja yang dituangkan dalam perjanjian kerja sebagai bentuk
pelindungan administratif yang menjadi tanggung jawab P3MI. Kelalaian P3MI
dalam melaksanakan kewajiban ini akan dikenakan sanksi administratif dan
ancaman pidana.
c. Ketiga, sama halnya dengan Pasal 82 huruf a UU PPMI, berkewajiban
mengetahui penetapan kondisi dan syarat kerja yang dituangkan dalam perjanjian
kerja meskipun posisi Pekerja Migran Indonesia telah berada di negara tujuan
penempatan. Sehingga dengan demikian pengenaan ancaman pidana dalam
Pasal 85 huruf a UU PPMI terhadap P3MI masih sangat relevan dan tepat untuk
dilaksanakan sebagai bentuk turut bertanggungjawabnya P3MI terhadap
pelindungan Pekerja Migran Indonesia, baik sebelum bekerja, selama bekerja,
dan setelah bekerja.
KETERANGAN TAMBAHAN DPR RI TERKAIT JAWABAN ATAS PERTANYAAN
MAJELIS HAKIM
A. Keterangan DPR RI Terkait Pertanyaan Yang Mulia Hakim Dr. Manahan M.
P. Sitompul, S.H., M. Hum
1. Bahwa terhadap kerugian Pemohon yang menyatakan adanya pengurangan
kewenangan P3MI hanya menjadi kewenangan untuk menempatkan saja,
DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa salah satu tujuan negara sebagaimana dinyatakan dalam
pembukaan UUD NRI Tahun 1945 alinea ke-keempat adalah “melindungi
seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
56
umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut memelihara
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan
keadilan sosial“. Bekerja merupakan salah satu hak asasi setiap warga
negara yang wajib dijunjung tinggi, dihormati, dijamin pelindungannya
sebagaimana yang diamanahkan dalam UUD NRI Tahun 1945 sebagai
kerangka mewujudkan tujuan negara yakni “memajukan kesejahteraan
umum”. Oleh karenanya negara menjamin hak, kesempatan, dan
memberikan pelindungan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi
untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, sesuai dengan
keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan.
b. Pelindungan dalam bekerja oleh negara tidak semata-mata ditujukan bagi
warga negara yang bekerja di dalam negeri namun termasuk warga negara
yang bekerja di luar negeri (Pekerja Migran Indonesia) sebagai pahlawan
devisa negara. Pelindungan terhadap Pekerja migran Indonesia dilakukan
terutama terhadap kerentanan tindakan kejahatan perdagangan manusia,
termasuk perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-
wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan
lain yang melanggar hak asasi manusia. Atas dasar hal tersebut UU PPMI
merupakan pengaturan penyempurnaan dari UU 39/2004 yang belum
secara komprehensif memenuhi kebutuhan aspek pelindungan Pekerja
Migran Indonesia.
c. UU PPMI bertujuan untuk merubah paradigma sekaligus menggeser
penekanan pola/proses perekrutan dan penempatan sebagai bagian dari
bentuk pelindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia dalam alur
pelindungan
sebelum
bekerja
(prapenempatan),
selama
bekerja
(penempatan), dan setelah bekerja (purnapenempatan) (vide Pasal 1
angka 5 UU PPMI).
d. Dalam Naskah Akademik UU PPMI, ditekankan bahwa dalam UU 39/2004
memang P3MI diberikan peran yang besar dalam melakukan penempatan
dan pelindungan PMI, namun dalam pelaksanaannya banyak tanggung
jawab P3MI yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU 39/2004 yang
tidak dilaksanakan. Proses mulai dari prapenempatan hingga purna
penempatan, P3MI mengalami berbagai macam kendala yang dapat
57
menghambat terlaksananya mekanisme prapenempatan hingga purna
antara lain:
1) Calon Tenaga Kerja Indonesia masih ada yang tidak memiliki dokumen
seperti KTP, KK, atau akta kelahiran sehingga pihak P3MI harus
membantu mengurus dokumen tersebut yang memakan waktu lama.
Sehingga mengakibatkan lambatnya dalam proses penempatan. Hal
seperti ini sesungguhnya merupakan tugas pemerintah daerah. Rentan
waktu yang lama ketika menunggu waktu keberangkatan berakibat pada
calon tenaga kerja yang lebih tertarik dengan jalur ilegal yang memiliki
proses yang lebih cepat karena dapat menggunakan jalur pemalsuan
identitas dan memberikan uang ―sirih pinang ―kepada keluarga calon
tenaga kerja.
2) Rata-Rata pendidikan Calon Tenaga Kerja Indonesia tidak tamat SD,
meskipun ada yang sudah tamat SD tetapi masih dalam keadaan buta
aksara, tetapi bisa mengenal angka dan berhitung dengan baik.
3) Masih banyak majikan atau tekong yang datang merekrut secara
langsung di kota dan kabupaten seperti yang terjadi di NTT dan daerah
lainnya.
4) Masih kurangnya pemahaman masyarakat kota dan kabupaten tentang
proses penempatan tenaga kerja ke luar negeri dari pemerintah.
5) Kurang adanya kerja sama yang baik dan dukungan antara Lintas
Instansi Pemerintah yang terkait dalam bidang Penempatan Tenaga
Kerja Luar Negri.
6) Tidak adanya kejelasan mengenai moratorium TKI.
7) Masih adanya P3MI yang melakukan perekrutan calon TKI tanpa
memiliki dokumen resmi yang dipersyaratkan seperti job order,
agreement, dan Surat Izin Pengerahan (SIP); dan
8) P3MI yang melakukan perekrutan Calon TKI dengan memungut uang
terlebih dahulu, padahal PPTKIS tidak memiliki job order dan agreement
sehingga CTKI tidak dapat diberangkatkan. (vide Naskah Akademik UU
PPMI hal. 221)
e. Proses rekrutmen dalam UU PPMI masuk dalam materi muatan
pengaturan pelindungan sebelum bekerja (vide Pasal 1 angka 6, Pasal 8-
Pasal 20 UU PPMI). Sedangkan proses penempatan dalam UU PPMI
58
masuk dalam materi muatan pengaturan pelindungan selama bekerja (vide
Pasal 1 angka 7, Pasal 21-Pasal 23 UU PPMI). Untuk proses
purnapenempatan dalam UU PPMI masuk dalam materi muatan
pengaturan pelindungan setelah bekerja (vide Pasal 1 angka 8, Pasal 24-
Pasal 28 UU PPMI). Keseluruhan alur pelindungan Pekerja Migran
Indonesia dilakukan dalam suatu sistem yang terpadu yang melibatkan
peran pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, dan P3MI selaku unsur
masyarakat/swasta. Dalam hal ini UU PPMI juga telah secara tegas
mengatur mengenai pembagian tugas, wewenang, serta tanggung jawab
antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan swasta secara
proporsional (P3MI) dalam setiap alur pelindungan Pekerja Migran
Indonesia, baik sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.
f. Intinya, ruh dari UU PPMI adalah penekanan pada aspek pelindungan
Pekerja Migran Indonesia dengan cara mengembalikan marwah negara
sebagai subjek sentral pelindungan terhadap warga negara sebagaimana
yang diamanatkan dalam UUD Tahun 1945 melalui pemberian tugas dan
tanggung
jawab
yang
lebih
luas
secara
proporsional
kepada
Pemerintah/Pemerintah Daerah. Dengan demikian dalil Pemohon yang
menyatakan adanya pengurangan kewenangan adalah sangat tidak
berdasar secara hukum.
2. Bahwa terhadap pemberian sanksi pidana kepada P3MI dan tidak kepada mitra
usaha di luar negeri, DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa dalam hukum pidana dikenal beberapa asas yang dikenal sebagai
“asas-asas tentang berlakunya undang-undang pidana menurut tempat” atau
dalam bahasa Belanda disebut dengan “de beginselen van de werking der
strafwet naar de plaats”.
b. Bahwa hukum pidana Indonesia memberlakukan asas teritorial dan yurisdiksi
hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 KUHP yang menyatakan
“Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi
setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana di Indonesia”. Berdasarkan
Pasal 2 KUHP tersebut subjek hukum secara tegas disebutkan frasa “setiap
orang” yang berarti merujuk orang perorangan, baik warga negara Indonesia
maupun warga negara asing, dan badan hukum, baik badan hukum
Indonesia maupun badan hukum asing. Selanjutnya Pasal 2 KUHP juga
59
menganut prinsip locus delicti yakni mengenai tempat kejadian perkara atau
perbuatan pidana yang dilakukan oleh setiap orang tersebut yang berada di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. Pengenaan pidana dalam Pasal 82 huruf a dan Pasal 85 huruf a UU PPMI
tidaklah bertentangan dengan asas teritorial tersebut. Sebagaimana yang
telah diuraikan sebelumnya bahwa UU PPMI membagi pelindungan Pekerja
Migran Indonesia dalam 3 (tiga) tahap yakni sebelum bekerja (pra
penempatan), selama bekerja (masa penempatan), dan setelah bekerja
(purna penempatan) (vide Pasal 7). Frasa “Calon Pekerja Migran” dalam
Pasal 82 huruf a UU PPMI menunjukkan bahwa pelindungan berada dalam
tahap sebelum bekerja (pra penempatan) dan masih berada dalam teritorial
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam tahap ini hubungan
hukum hanya terjadi antara Calon Pekerja Migran Indonesia dan P3MI tanpa
melibatkan pemberi kerja/mitra usaha di luar negeri. Selama tahap ini maka
P3MI bertanggungjawab atas pelindungan (pelindungan teknis dan
pelindungan administratif) Calon Pekerja Migran Indonesia, salah satunya
wajib menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan jabatan
dan jenis pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerja (vide
Pasal 19 ayat (1)). Kewajiban ini dibebankan kepada P3MI karena P3MI-lah
yang nantinya akan menjalin kemitraan dengan calon pemberi kerja atau
mitra usahanya di negara tujuan penempatan.
d. Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya untuk menempatkan
Pekerja Migran Indonesia, P3MI juga secara tidak langsung wajib mengetahui
penetapan kondisi dan syarat kerja yang dituangkan dalam perjanjian kerja
sebagai bentuk pelindungan administratif yang menjadi tanggung jawab
P3MI. Kelalaian P3MI dalam melaksanakan kewajiban ini akan dikenakan
sanksi administratif dan ancaman pidana. Dalam Pasal 85 huruf a UU PPMI
hubungan hukum yang terjadi sudah melibatkan 3 (tiga) pihak, yakni Pekerja
Migran Indonesia, P3MI, dan pemberi kerja/mitra usaha di luar negeri dan
teritorinya sudah tidak lagi berada di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia melainkan sudah di negara tujuan. Apabila kemudian terjadi tindak
pidana oleh pemberi kerja/mitra usaha di luar negeri kepada Pekerja Migran
Indonesia, jelas hukum pidana Indonesia tidak menjangkau hal tersebut oleh
karena berkenaan dengan asas teritori. Pelindungan Pekerja Indonesia
60
dalam hal telah terjadi tindak pidana dilakukan dalam bentuk pendampingan,
mediasi, advokasi, dan pemberian bantuan hukum berupa fasilitasi jasa
advokat oleh Pemerintah Pusat dan/atau Perwakilan Republik Indonesia
serta perwalian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
hukum negara setempat, serta hukum dan kebiasaan internasional (vide
Pasal 21 ayat (1) huruf f UU PPMI). Namun demikian pelindungan oleh
Pemerintah dan/atau perwakilan Republik Indonesia dilakukan dengan tidak
mengambil alih tugas dan tanggung jawab P3MI untuk menyelesaikan
permasalahan Pekerja Migran Indonesia (vide Pasal 52 ayat (1) huruf c) serta
turut bertanggungjawabnya secara pidana P3MI selaku pihak yang memiliki
kewajiban mengetahui penetapan kondisi dan syarat kerja yang dituangkan
dalam perjanjian kerja.
e. Bahwa asas hukum pidana Indonesia juga menganut prinsip Nasional Pasif,
dimana menurut Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH dalam bukunya Asas-
Asas Hukum Pidana di Indonesia diartikan bahwa prinsip ini membahas
berlakunya ketentuan-ketentuan hukum pidana Indonesia di luar wilayah
Indonesia berdasar atas kerugian nasional yang sangat besar yang
diakibatkan oleh banyaknya kejahatan sehingga siapa pun termasuk orang-
orang tertentu yang bisa mendapatkan apa pun yang layak oleh pemerintah
negara Indonesia. Asas Nasional Pasif dalam KUHP hanya melindungi
kepentingan negara dari gangguan orang atau bangsa asing di luar negeri,
sehingga jika terjadi suatu tindak pidana yang menimpa warga negara
Indonesia di luar negeri, maka proses hukumnya hanya diserahkan
sepenuhnya terhadap hukum yang berlaku di negara tindak pidana itu
dilakukan.
f. Bahwa dalam Naskah Akademik UU PPMI hal tersebut telah dipertimbangkan
oleh pembentuk undang-undang yaitu dalam proses penempatan pekerja
Indonesia di luar negeri, negara hadir untuk memberikan pelindungan selama
masa penempatan di negara tujuan meskipun asas yurisdiksi dalam KUHP
membatasi pengenaan sanksi pidana bagi Mitra Usaha di luar negeri. UU
PPMI mewajibkan negara melakukan perjanjian bilateral dengan negara
penerima terutama dengan negara penerima yang belum memiliki peraturan
perundang-undangan yang memberikan perlindungan bagi Pekerja Migran
Indonesia. (vide Pasal 31 UU PPMI). Sehingga dengan adanya perjanjian
61
bilateral tersebut, negara penerima terikat untuk turut serta memberikan
pelindungan pekerja Migran Indonesia dengan memberlakukan baik sanksi
pidana dan/atau sanksi administratif kepada Mitra Usaha yang berada dalam
yurisdiksinya.
g. Dengan demikian pengenaan pidana dalam Pasal 85 huruf a UU PPMI masih
sangat relevan dan tepat untuk dikenakan kepada P3MI. Namun oleh karena
sifatnya yang hanya turut bertanggungjawab secara pidana, maka
pengenaan pidana terhadap P3MI pun dalam Pasal 85 huruf a UU PPMI lebih
kecil dibandingkan pengenaan pidana dalam Pasal 82 huruf a PPMI.
B. Keterangan DPR RI Terkait Pertanyaan Yang Mulia Hakim Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih, S.H.,M.Hum.
1. Bahwa terhadap perubahan nomenklatur penempatan yang dihilangkan dari
judul UU PPMI, DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Sebagaimana yang telah dijelaskan diawal, terdapat perubahan paradigma
dari UU 39/2004 ke UU PPMI, dimana UU PPMI lebih menekankan pada
aspek
pelindungan
terhadap
Pekerja
Migran
Indonesia
secara
komprehensif dan holistik sebagai upaya mengoreksi atau memperbaiki
kelemahan dalam keseluruhan tata kelola penempatan dan perlindungan
Pekerja Migran Indonesia.
b. UU 39/2004 sifatnya masih parsial dengan memisahkan antara alur
penempatan dan perlindungan, di mana lebih dari 83% ketentuan
penempatan dalam rumusan UU 39/2004 yang berarti UU 39/2014 lebih
didominasi pada kegiatan penempatan yang dilakukan oleh swasta
dibandingkan dengan hadirnya negara dalam memberikan perlindungan
bagi Pekerja Migran Indonesia dalam keseluruhan proses penempatan.
c. UU 39/2004 lebih dikenal sebagai undang-undang bagi Pekerja Migran
Indonesia yang bekerja pada wilayah 3D (dangerous, difficult dan dirty)
yang didominasi pekerja wanita di sektor informal yang masuk dalam
kategori pekerja rentan sebagai Pekerja Rumah Tangga yang minim
dengan perlindungan.
d. Padahal sesungguhnya penempatan itu adalah bagian dari pelindungan
yang harus dilakukan secara bertahap (by process) dan menyeluruh, mulai
dari pelindungan sebelum bekerja (prapenempatan), selama bekerja
(masa penempatan), dan sesudah bekerja (purna penempatan).
62
Keseluruhan tahapan ini merupakan satu kesatuan sistem yang terpadu
dengan melibatkan peran dan tanggung jawab masing-masing stakeholder
dalam setiap tahapannya, yakni Pemerintah Pusat, pemerintah daerah,
masyarakat/swasta, dan Badan. Hal inilah yang sebelumnya tidak diatur
dalam UU 39/2004.
e. Setelah lebih dari 10 tahun berlaku dengan segala kelemahan, UU 39/2004
disempurnakan dan diganti menjadi UU PPMI, dengan menggunakan
penekanan kata “pelindungan” dan bukan lagi “penempatan”, karena
dalam pelindungan itu sendiri mencakup bagian dari kegiatan
penempatan. Kalimat pelindungan menjadi bagian penting akan hadirnya
negara yang semakin diperbesar dibandingkan peran swasta sehingga
diharapkan ke depan, Pekerja Migran Indonesia tidak lagi menjadi
komoditas dan obyek bisnis, karena Pekerja Migran Indonesia rentan
untuk dieksploitasi. Paradigma yang dibangun melalui UU PPMI lebih
kepada pemberian tugas dan tanggungjawab yang besar kepada negara
dengan penguatan peran pemerintah daerah sampai pada tingkat desa.
Bentuk perlindungan yang diberikan oleh Pemerintah dan lembaga terkait
mulai dari tahap sebelum bekerja, masa bekerja, dan setelah bekerja yang
bersifat spesifik dan menyentuh berbagai aspek seperti pemberian
pelindungan hukum, sosial, dan ekonomi bagi pekerja migran. Adapun
aspek lain yang dijangkau dalam UU PPMI yaitu pelindungan bagi Calon
Pekerja Migran Indonesia, Pekerja Migran Indonesia, dan pelindungan
bagi anggota keluarga PMI.
2. Bahwa terhadap kenaikan besaran modal disetor menjadi Rp5.000.000.000,-
(lima miliar rupiah) dan besaran deposito menjadi Rp1.500.000.000,- (satu
miliar lima ratus juta rupiah), DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Modal dasar perusahaan dalam UU Perseroan Terbatas merupakan modal
maksimum suatu Perseroan Terbatas yang sekurang-kurangnya harus
memiliki modal dasar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) di mana
ketentuan besaran modal dasar Perseroan Terbatas tersebut dapat
dikesampingkan bila ada undang-undang lain yang mengatur secara khusus
kegiatan usaha tertentu yang dapat menentukan jumlah minimum modal
perseroan yang lebih besar (Pasal 32 ayat (2) UU Perseroan Terbatas). Oleh
sebab itu, UU PPMI yang mengatur mengenai pelindungan Pekerja Migran
63
Indonesia yang akan bekerja di luar negeri, memuat ketentuan keharusan
P3MI sebagai perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia, memiliki
modal dasar perusahaan sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah),
jumlah tersebut meningkat dari Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah)
sebagaimana diatur dalam UU 39/2004 sebelumnya.
b. Kenaikan besaran modal dasar dari Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)
tersebut mempertimbangkan bahwa kegiatan perusahaan ini mencakup
kegiatan penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri, sehingga
Pekerja Migran Indonesia menjadi wakil negara di luar negeri yang harus
menjaga harkat dan martabat bangsa dan negara, begitupun P3MI yang
menempatkan haruslah perusahaan yang dapat menjamin pelindungan
yang hakiki bagi Pekerja Migran Indonesia sehingga haruslah merupakan
P3MI yang kredibel dan memiliki reputasi baik di dalam dan luar negeri
melalui modal yang ada. Modal awal dan deposito yang ditentukan dalam
UU PPMI ini dinaikkan mengingat besaran modal yang diatur sebelum UU
PPMI yaitu UU 39/2004 yang berlaku sejak tahun 2004, tidak mengalami
perubahan selama kurun waktu sampai tahun 2017 (13 tahun).
c. Sementara untuk deposito di setor sebesar Rp1.500.000.000,- (satu miliar
lima ratus juta rupiah) meningkat sesuai perkembangan keadaan sejak
tahun 2004 sampai tahun 2017. Deposito ini digunakan sebagai jaminan
untuk memenuhi kewajiban dalam pelindungan Pekerja Migran Indonesia
yang sewaktu-waktu dapat dicairkan oleh Menteri bila P3MI tidak memenuhi
kewajiban terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja
Migran Indonesia yang mengalami masalah/kasus di negara penempatan,
termasuk kasus Pekerja Migran Indonesia yang tidak dibayarkan gajinya
oleh pengguna. Dan jika permasalahan atau kasus Pekerja Migran
Indonesia membutuhkan biaya lebih besar atau jika jumlah deposito yang
digunakan tidak mencukupi, maka P3MI wajib menambah biaya keperluan
penyelesaian perselisihan atau sengketa Calon Pekerja Migran Indonesia
dan/atau Pekerja Migran Indonesia. Namun jika selama penempatan,
Pekerja Migran Indonesia tidak mengalami masalah, maka deposito tersebut
akan dikembalikan kepada P3MI bila masa berlaku SIP3MI telah berakhir,
tidak diperpanjang, atau dicabut setelah perusahan menyelesaikan seluruh
kewajibannya. (vide Pasal 55 UU PPMI).
64
3. Bahwa terhadap peran swasta yang dikurangi namun modal disetor dan
depositonya dinaikkan, DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
Terkait beban yang ditinggikan bagi P3MI, karena modal dasar sebagaimana
telah disampaikan di atas, mengingat perusahaan atau P3MI melaksanakan
kegiatan penempatan Pekerja Migran Indonesia yang harus menjaga harkat
dan martabat sebagai WNI. Sehingga P3MI sebagai perusahaan yang
menempatkan Pekerja Migran Indonesia haruslah merupakan perusahaan
yang kredibel dan memiliki reputasi yang baik. Dengan makin besarnya modal
awal perusahaan, menunjukan bahwa perusahan tersebut merupakan
perusahaan bonafide dan perusahaan yang mampu menyediakan kebutuhan
yang dibutuhkan dalam proses pelayanan dan penempatan Pekerja Migran
Indonesia baik dari segi sarana maupun prasarana serta hanya P3MI yang
benar-benar mampu baik secara kapasitas maupun finansial, yang diberikan
ijin penempatan. Begitu juga dengan peningkatan jumlah deposito,
dikarenakan dengan kenaikan setoran deposito ditujukan agar dapat
memberikan jaminan kepastian perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia
sejak sebelum bekerja, selama bekerja hingga setelah bekerja, dan Pekerja
Migran Indonesia dapat bekerja dengan nyaman di luar negeri, sehingga tidak
menimbulkan masalah dikemudian hari.
C. Keterangan DPR RI Terkait Pertanyaan Yang Mulia Hakim Dr. Suhartoyo
S.H., M.H.
1. Bahwa terhadap peruntukkan kenaikan modal disetor untuk penyelesaian
perselisihan, DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa selama pelaksanaan UU 39/2004, banyak P3MI yang tidak memiliki
kapabilitas untuk melakukan pelindungan selama Pekerja Migran
Indonesia ditempatkan di luar negeri, sehingga banyak menimbulkan
permasalahan-permasalahan sejak pemberangkatan disebabkan P3MI
tersebut hanya memilki modal yang sedikit.
b. Bahwa adanya kenaikan modal disetor tidak digunakan sebagai jaminan
penyelesaian perselisihan Pekerja Migran Indonesia, namun lebih
dimaksudkan sebagai jaminan keseriusan bahwa P3MI mampu untuk
bertanggungjawab menjalankan usaha penempatan Pekerja Migran
Indonesia di luar negeri.
65
c. Bahwa
ketentuan
mengenai
besaran
deposito
paling
sedikit
Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) adalah diperuntukkan
sebagai jaminan yang sewaktu-waktu dapat dicairkan untuk memenuhi
kewajiban dalam pelindungan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau
Pekerja Migran Indonesia. (vide Pasal 54 UU PPMI)
d. Jika terjadi sengketa atau perselisihan Pekerja Migran Indonesia, P3MI
wajib menambah biaya keperluan penyelesaian perselisihan atau
sengketa Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran
Indonesia jika deposito yang digunakan tidak mencukupi. (vide Pasal 55
UU PPMI), atau jika P3MI tidak menmbah biaya keprluan tersebut maka
akan dikenakan sanksi administratif.
e. Bahwa meskipun diwajibkan modal disetor dan deposito dalam UU
39/2004, penyelesaian perselisihan Pekerja Migran Indonesia sebagian
besar diselesaikan oleh Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Luar
Negeri yang banyak menanggung segala biaya yang ditimbulkan akibat
kelalaian P3MI terhadap Pekerja Migran Indonesia.
f. Bahwa ketentuan Pasal 54 ayat (1) UU PPMI berlaku sama baik untuk
P3MI yang lama maupun yang baru mendaftar. Hal ini mencerminkan
keadilan dan kepastian hukum bagi perusahaan manapun yang akan
bergerak pada bidang penempatan Pekerja Migran Indonesia di luar
negeri, bahwa pada prinsipnya besaran modal disetor dan deposito
merupakan syarat yang pertama dan utama yang harus dipenuhi oleh
P3MI. Hal ini dimaksudkan agar dapat tersaring mana P3MI yang serius
dapat melakukan pelindungan dalam menjalankan usaha di bidang
penempatan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri, dan dapat
mengurangi beban keuangan negara dalam penyelesaian perselisihan
Pekerja Migran Indonesia.
2. Bahwa terhadap syarat perpanjangan SIP3MI bagi perusahaan penempatan
yang telah terdaftar sebelumnya, DPR RI memberikan keterangan sebagai
berikut:
a. Bahwa berdasarkan UU Perseroan Terbatas, modal perseroan
terbatas/perusahaan terbagi atas modal dasar, modal, ditempatkan, dan
modal disetor. Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 32 UU
Perseroan Terbatas disebutkan :
66
(1) Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp50.000.000,- (lima puluh juta
rupiah).
(2) Undang-Undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat
menentukan jumlah minimum modal perseroan yang lebih besar
daripada ketentuan modal dasar sebagaimana dimaksud ayat (1).
(3) Perubahan besarnya modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
b. Dari ketentuan Pasal 32 khususnya ayat (2) UU Perseroan Terbatas
terdapat pengecualian mengenai besaran modal minimum perseroan bagi
kegiatan usaha tertentu yang diatur dalam undang-undang. Hal ini berarti
UU PPMI berdasarkan delegasi UU Perseroan Terbatas memiliki
kewenangan untuk mengatur sendiri besaran modal dasar khususnya
bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Dalam
Pasal 33 UU Perseroan Terbatas juga disebutkan:
(1) Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan
disetor penuh.
(2) Modal ditempatkan dan disetor penuh sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
(3) Pengeluaran saham lebih lanjut yang dilakukan setiap kali untuk
menambah modal yang ditempatkan harus disetor penuh.
c. Modal disetor sendiri merupakan pelunasan pembayaran saham yang
diambil oleh pemegang saham sebagai modal yang ditempatkan dari
modal dasar perseroan. Jadi, modal disetor adalah saham yang telah
dibayar penuh oleh pemegang saham atau pemiliknya. Modal disetor ini
sendiri dibuktikan pelunasannya berdasarkan bukti setoran pada rekening
atas nama perseroan di bank yang telah disepakati oleh para pendiri
perseroan. Dengan demikian penetapan dan perubahan besaran modal
disetor sebagaimana yang diatur dalam Pasal 54 ayat (1) UU PPMI tidak
melanggar hukum karena telah diatur sifat diskresionernya berdasarkan
delegasi undang-undang payungnya yakni UU Perseroan Terbatas.
d. Penetapan besaran modal dasar, modal ditempatkan, serta modal disetor
bagi P3MI semata-mata adalah untuk untuk menjamin kualifikasi dan
kredibilitas P3MI sebagai pelaksana penempatan Pekerja Migran
67
Indonesia di sektor swasta. Melalui perubahan modal disetor ini
diharapkan akan terjaring secara selektif P3MI yang berkualitas dan
mampu menjamin pemenuhan hak dan pelindungan bagi Pekerja Migran
Indonesia. Selanjutnya perlu juga dijelaskan bahwa penetapan besaran
modal
dasar,
modal
ditempatkan,
dan
modal
disetor
secara
peruntukannya tidak memiliki kaitan dengan jaminan deposito
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 54 ayat (1) huruf b UU PPMI.
Besaran modal disetor merupakan prasyarat yang wajib dicantumkan
dalam akta pendirian perseroan dan dipergunakan sebagai biaya
operasional perusahaan. Selain itu pengesahan akta pendirian sebagai
bentuk perizinan pendirian perseoran yang didalamnya memuat besaran
permodalan perseroan merupakan ranah kewenangan kementerian
hukum dan hak asasi manusia.
e. Berbeda dengan modal disetor, jaminan deposito sebagaimana yang
diatur dalam Pasal 54 ayat (1) huruf b UU PPMI secara peruntukkannya
bertujuan sebagai jaminan untuk memenuhi kewajiban P3MI dalam
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, termasuk dalam hal ini adalah
biaya penyelesaian sengketa (dispute settlement cost). Penetapan
besaran deposito ini merupakan ranah kewenangan kementerian tenaga
kerja
dan
sewaktu-waktu
dapat
dicairkan
apabila
Perusahaan
Penempatan Pekerja Migran Indonesia tidak memenuhi kewajiban
terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran
Indonesia. Sama halnya dengan permodalan, peningkatan jumlah
jaminan deposito adalah sarana untuk menyeleksi P3MI yang memenuhi
kualifikasi dan kredibilitas sebagai perusahaan penempatan Pekerja
Migran. Kualifikasi dan kredibilitas P3MI sangatlah dibutuhkan karena
kegiatan penempatan pekerja migran bukanlah persoalan sederhana
namun sangat kompleks karena menyangkut hajat hidup seseorang dan
pandangan dunia internasional terhadap martabat bangsa dan negara
Indonesia.
f. Izin pendirian atau pengesahan akta pendirian perseroan jelas berbeda
dengan SIP3MI karena berada dalam 2 (dua) kewenangan yang berbeda
yakni antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan
Kementerian Tenaga Kerja. Izin pendirian perseroan akan berlaku selama
68
perseroan menjalankan kegiatan usahanya. Hal ini didasarkan pada
ketentuan Pasal 6 UU Perseroan Terbatas yang menyebutkan bahwa
“Perseroan didirikan untuk jangka waktu terbatas atau tidak terbatas
sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar”. Perubahan izin hanya
dilakukan apabila terdapat perubahan ketentuan dalam akta pendirian
perseroan yang dituangkan dalam akta perubahan perseroan. Adapun
pembubaran suatu perseroan berdasarkan ketentuan Pasal 142 UU
Perseroan Terbatas terjadi karena:
1) berdasarkan keputusan RUPS;
2) karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran
dasar telah berakhir;
3) berdasarkan penetapan pengadilan;
4) dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan
tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
5) karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada
dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam undang-undang
tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
atau
6) karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan
Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
g. Berdasarkan uraian yuridis diatas, ketentuan Pasal 57 ayat (2) mengenai
perpanjangan SIP3MI dengan syarat memenuhi ketentuan Pasal 54 ayat
(1) dinilai justru memudahkan P3MI. Hal ini dikarenakan tidak ada syarat
dari ketentuan Pasal 54 ayat (1) yang harus dipenuhi kembali oleh P3MI,
terutama menyangkut modal disetor dan jaminan deposito karena syarat
tersebut telah dipenuhi pada saat pertama kali mengajukan SIP3MI,
terkecuali apabila P3MI telah melakukan perubahan terhadap anggaran
dasar perseroan sehingga tidak lagi memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan dan/atau apabila jaminan deposito sebagian atau
seluruhnya telah dipergunakan untuk biaya penyelesaian sengketa
(dispute settlement cost) sehingga P3MI wajib memenuhi kembali
ketentuan tersebut.
69
Petitum:
Bahwa berdasarkan keterangan tambahan tersebut, DPR RI memohon agar
kiranya, Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi memberikan amar putusan sebagai
berikut:
1) Menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing)
sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet
ontvankelijk verklaard);
2) Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau setidak-setidaknya
menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima;
3) Menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4) Menyatakan Pasal 54 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 82 huruf a, dan Pasal
85 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
242) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4] Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Presiden (Pemerintah)
telah menyampaikan keterangan lisan dalam persidangan pada tanggal 20 Februari
2020 dan telah pula menyerahkan keterangan tertulis yang diterima Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi pada tanggal 20 Februari 2020 yang pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Pemohon pada pokoknya memohon untuk menguji apakah:
Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan huruf b UU 18/2017, berbunyi:
(1) Untuk dapat memperoleh SIP3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1), Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia harus memenuhi
persyaratan:
a. memiliki modal disetor yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan
paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
b. menyetor uang kepada bank pemerintah dalam bentuk deposito paling
sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang sewaktu-
waktu dapat dicairkan sebagai jaminan untuk memenuhi kewajiban dalam
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
70
Pasal 82 huruf a UU 18/2017, berbunyi:
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda
paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah), setiap Orang
yang dengan sengaja menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia pada:
a. jabatan dan jenis pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja
sehingga merugikan Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 67 huruf a; atau
Pasal 85 huruf a UU 18/2017, berbunyi:
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), setiap orang yang:
a. menempatkan Pekerja Migran Indonesia pada pekerjaan yang tidak sesuai
dengan Perjanjian Kerja yang telah disepakati dan ditandatangani Pekerja
Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a;
bertentangan dengan:
Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi:
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan peng-hidupan yang
layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi:
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan
yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi:
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi
dengan
prinsip
kebersamaan,
efisiensi
berkeadilan,
berkelanjutan,
berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga ke-seimbangan
kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
dengan alasan-alasan sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, ketentuan yang diatur dalam Pasal 54 ayat (1) huruf
a dan huruf b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia dibuat dan sesuai diterapkan kepada perusahaan yang
baru berdiri dibidang usaha penempatan pekerja migran Indonesia dan sangat
jauh berbeda dengan keadaan dan kedudukan Pemohon dan Anggotanya yang
telah memiliki SIPPTKL. Sehingga oleh karena itu Pemohon memohon agar
Pasal 54 ayat (1) dimaknai “untuk dapat memperoleh SIP3MI bagi perusahaan
yang baru berdiri dibidang usaha penempatan pekerja migran Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), Perusahaan Penempatan
Pekerja Migran Indonesia harus memenuhi persyaratan:”
71
2. Bahwa menurut Pemohon, berlakunya ketentuan Pasal 82 huruf a dan Pasal 85
huruf a UU 18/2017 sangat merugikan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran
Indonesia (P3MI) dan tidak sesuai dengan asas hukum yaitu tiada pidana tanpa
kesalahan (Equality Before The Law), asas Teritorial, dan asas nasionalis aktif,
karena apabila dikaji lebih dalam jika terjadi kasus hanya dapat terjadi di luar
wilayah yuridiksi NKRI dan hanya dapat dilakukan oleh agency/user atau pihak
yang mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang notabene merupakan
warga negara asing (bukan WNI). Dengan demikian maka apabila yang dipidana
dijatuhkan kepada P3MI atau WNI dengan menggunakan hukum pidana
Indonesia maka jelas-jelas merugikan serta menghilangkan rasa keadilan yang
hal tersebut melanggar KUHAP serta Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Sehubungan dengan kedudukan hukum Pemohon, Pemerintah berpendapat
sebagai berikut:
1. Bahwa berdasar Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah
Konstitusi menyebutkan bahwa Pemohon adalah pihak yang menganggap hak
dan atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang yaitu :
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara.
Ketentuan di atas dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud dengan
“hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam UUD 1945;
Dengan demikian, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai
Pemohon yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam permohonan
pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945, maka terlebih dahulu harus
menjelaskan dan membuktikan:
a. Kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana disebut dalam Pasal
51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
72
Konstitusi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi dimaksud
yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang diuji;
c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagai akibat
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian.
2. Bahwa selanjutnya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 dan putusan-putusan selanjutnya,
Mahkamah telah berpendirian kerugian hak ditentukan dengan lima syarat yaitu:
a. Adanya hak dan atau kewenangan Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
b. Hak dan atau kewenangan tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh
berlakunya peraturan perundang-undangan yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-
tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya peraturan perundang-undangan yang dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian hak seperti yang didalilkan tidak akan dan/atau tidak lagi terjadi;
3. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, maka menurut Pemerintah perlu
dipertanyakan apakah terdapat kerugian konstitusional dari Pemohon yang
dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, dan apakah
ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji;
4. Bahwa menurut Pemerintah tidak terdapat kerugian konstitusional yang diderita
oleh Pemohon dengan alasan sebagai berikut:
a. Bahwa tidak ada hubungan causalitas antara kerugian yang di dalilkan
Pemohon dengan berlakunya Pasal 54 ayat (1) huruf (a) dan huruf (b), Pasal
82 huruf a dan Pasal 85 huruf a UU 18/2017 karena pada dasarnya Pasal a
quo mengatur mengenai persyaratan bagi Perusahaan Penempatan Pekerja
Migran Indonesia (P3MI) yang ingin memperoleh Surat Izin Perusahaan
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) dan mengatur
mengenai sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja
73
menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia pada jabatan dan jenis
pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja sehingga merugikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a dan mengatur mengenai
sanksi pidana bagi setiap orang yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia
pada pekerjaan yang tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja yang telah
disepakati dan ditandatangani Pekerja Migran Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 71 huruf a, yang hal itu sama sekali tidak ada
keterkaitan (causalitas) dengan Pemohon sebagai sebuah badan hukum
perkumpulan (vide halaman 2 Perbaikan Permohonan).
b. Bahwa dalil-dalil Pemohon tidak jelas (obscuur libel) terutama dalam
mengkonstruksikan kerugian konstitusionalnya sebagai sebuah badan hukum
perkumpulan. Pemohon secara konkrit, spesifik (khusus) dan aktual atau
setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi, sama sekali tidak terhalang-halangi, dikurangi,
dihilangkan, dibatasi, dipersulit maupun dirugikan oleh berlakunya UU
18/2017.
c. Bahwa terkait adanya tuntutan provisi dari Pemohon agar berlakunya Pasal 54
ayat (1) huruf a dan b, Pasal 82 huruf a dan Pasal 85 huruf a UU 18/2017
ditunda berlakunya adalah tidak jelas/kabur (obscuur libel) dan tidak berdasar
karena tidak ada istilah penundaan berlakunya suatu norma berdasarkan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (vide Pasal 81, Lampiran II UU No 12 Tahun 2011 angka
137 huruf d, angka 152, angka 153, angka 154, angka 155, angka 156, angka
157).
Berdasarkan dalil-dalil di atas, oleh karena terhadap dalil-dalil kerugian
konstitusional yang dialami oleh Pemohon nyata-nyata tidak ada hubungan
causalitas dan tidak jelas (obscuur libel) serta tidak berdasar, maka Pemerintah
berpendapat Pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing)
dan adalah tepat jika Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara
bijaksana menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet
ontvankelijke verklaard).
74
KETERANGAN
PEMERINTAH ATAS
MATERI
PERMOHONAN YANG
DIMOHONKAN UNTUK DIUJI
Penjelasan Umum:
Bahwa negara wajib membenahi keseluruhan sistem pelindungan bagi pekerja
migran Indonesia dan keluarganya yang mencerminkan nilai kemanusiaan dan
harga diri sebagai bangsa mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah
bekerja.
Guna mewujudkan hal tersebut pemerintah mengambil langkah-langkah strategis
berupa perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan
dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Sebagai upaya memberikan perlindungan terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia
di Luar Negeri/Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri, Pemerintah bersama
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah membentuk Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Bahwa Pekerja Migran Indonesia harus dilindungi dari perdagangan manusia,
perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan
atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi
manusia.
Penjelasan Teknis Termohon atas alasan Pemohon:
a. Perbandingan persyaratan modal disetor dan deposito antara Permenaker Nomor
42 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian, Perpanjangan, dan Pencabutan
Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia dengan Permenaker
Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan
Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Bahwa terhadap dalil Pemohon tersebut, Termohon berpendapat sebagai berikut:
Bahwa atas alasan Pemohon nyata-nyata tidak ada hubungan kausalitas dan
tidak jelas (obscuur libel) serta tidak berdasar karena materi substansi yang diatur
di dalam Peraturan Menteri tersebut termasuk persyaratan modal disetor dan
deposito jaminan pelindungan Pekerja Migran Indonesia sudah diatur dalam
ketentuan Undang-Undang yang mengatur penempatan Pekerja Migran
Indonesia (Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor
18
Tahun
2017)
sehingga
Termohon
berpendapat
bahwa
alasan
membandingkan substansi yang diatur antara Permenaker Nomor 42 Tahun 2015
75
dan Permenaker Nomor 10 Tahun 2019 tidak dapat diterima sebagai bagian dari
alasan permohonan terhadap uji materil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi melakukan judicial review/uji materi suatu
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Namun yang dilakukan oleh Pemohon dalam permohonannya
membandingkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004
tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
yang telah dicabut dan Undang-Undang lain. Bahkan lebih dari itu Pemohon
dalam permohonannya membandingkan antara Undang-Undang dengan
Peraturan Menteri.
b. Adanya perubahan persyaratan modal di setor dan deposito yang memberatkan
P3MI.
Bahwa terhadap dalil Pemohon tersebut, Termohon tidak sependapat dengan
alasan sebagai berikut:
▪ Bahwa persyaratan modal disetor dan deposito jaminan sebagai salah satu
persyaratan untuk mendapatkan SIP3MI sebelumnya telah diatur dalam
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 dan sesuai dengan perkembangan
keadaan besaran modal disetor dan deposito jaminan dapat dievaluasi karena
adanya inflasi dan kebutuhan terhadap penyelesaian permasalahan yang
melebihi nilai deposito sehingga perlu peningkatan nilai deposito untuk lebih
memberikan jaminan pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia sehingga di
dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 besaran modal disetor
ditetapkan sebesar Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dan besaran
deposito jaminan ditetapkan sebesar Rp1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus
juta rupiah). Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan:
(1)
Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp 50.000.000,- (lima puluh juta
rupiah).
(2)
Undang-Undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat
menentukan jumlah minimum modal perseroan yang lebih besar
daripada ketentuan modal dasar sebagaimana dimaksud ayat (1).
(3)
Perubahan besarnya modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
76
▪ Di samping itu Deposito uang jaminan digunakan untuk:
1) biaya penyelesaian perselisihan atau sengketa Calon Pekerja Migran
Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia dengan P3MI;
2) biaya penyelesaian permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran
Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia yang menjadi kewajiban dan
tanggung jawab P3MI dicabut atau tidak diperpanjang; dan/atau
3) biaya penyelesaian permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran
Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia yang menjadi kewajiban P3MI
dalam hal Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia
tidak dipertanggungkan dan tidak terselesaikan melalui Program Jaminan
Sosial.
▪ Contoh kasus sebagaimana dimaksud di atas:
Kebutuhan terhadap penyelesaian permasalahan yang melebihi nilai deposito
sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) seperti kasus:
1) Tahun 2015 oleh PT. Megah Buana Citra Masindo yang membutuhkan dana
penanganan kasus sebesar Rp. 1.125.000.000,- (satu milyar seratus dua
puluh lima juta rupiah) (bukti terlampir).
2) Tahun 2017 oleh PT. Lentera Bunga Bangsa Sejati yang membutuhkan
dana penanganan kasus sebesar Rp. 622.500.000,- (enam ratus dua puluh
dua juta lima ratus ribu rupiah) (bukti terlampir).
▪ Keberatan Pemohon tidak beralasan karena pada kenyataannya P3MI yang
telah melaksanakan persyaratan sesuai ketentuan Pasal 54 ayat (1) huruf a
dan huruf b dari 442 (empat ratus empat puluh dua), 331 (tiga ratus tiga puluh
satu) telah memenuhi persyaratan Pasal 54 ayat (1) huruf a dan huruf b,
termasuk P3MI milik Pemohon Sdr. Saiful Mashud, S.H. sebagai ketua
ASPATAKI (PT. Nayaka Kalyana), Sdr. Letsman Tendy (PT. Bidar Putra
Sukses), Sdr. Saroni (PT. Defita Bersaudara), Sdr. Ahmad Mulyadi (PT. Bali
Pesona Abadi), Sdr. Bony Wongso Suhardjo (PT. Sukma Karya Sejati) (bukti
terlampir).
▪ Atas dasar penjelasan sebagaimana tersebut di atas maka Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2017 tidak bertentangan dan sejalan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
77
c. Persyaratan modal disetor dan deposito hanya ditujukan bagi P3MI baru.
Bahwa terhadap dalil Pemohon tersebut, Termohon tidak sependapat dengan
alasan-alasan sebagai berikut:
▪ Bahwa Undang-Undang ini berasaskan keterpaduan, persamaan hak,
pengakuan atas martabat dan hak asasi manusia, demokrasi, keadilan sosial,
kesetaraan dan keadilan gender, nondiskriminasi, anti-perdagangan manusia,
transparansi, akuntabilitas, dan berkelanjutan sehingga berlaku untuk seluruh
perusahaan yang akan berusaha di bidang jasa penempatan dan pelindungan
Pekerja Migran Indonesia, tidak bisa hanya diberlakukan untuk perusahaan
tertentu.
▪ Oleh karena itu persyaratan yang diatur dalam Pasal 54 ayat (1) huruf a dan
huruf b berlaku untuk seluruh perusahaan yang akan berusaha di bidang jasa
penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
d. Bank BUMN atau bank pemerintah.
Bahwa terhadap dalil Pemohon tersebut, Termohon berpendapat sebagai berikut:
▪ Bank pemerintah adalah bank yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat maupun
Pemerintah Daerah, sehingga penggunaan frasa bank pemerintah sudah
tepat. Di samping itu bank pemerintah memiliki cakupan yang luas secara
nasional dan lebih mudah diakses masyarakat. Oleh karena itu Pemerintah
dan DPR memilih frasa bank pemerintah.
▪ Di samping itu praktik ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2004 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, yang
menyatakan penyetoran deposito dilakukan pada bank pemerintah dan sudah
berjalan sampai dengan sekarang dan tidak ada masalah. Sehingga dalil
Pemohon tersebut kami anggap tidak jelas (obscuur libel).
e. Pengenaan sanksi pidana tidak dapat dikenakan pada penanggung jawab P3MI
karena locus berada di luar negeri.
Bahwa terhadap dalil Pemohon tersebut, Termohon tidak sependapat dengan
alasan-alasan sebagai berikut:
▪ Bahwa mekanisme penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh P3MI dimulai
dari adanya Perjanjian Kerjasama Penempatan (PKP) antara mitra usaha di
luar negeri dengan P3MI, selanjutnya dibuat Perjanjian Penempatan antara
P3MI dengan calon Pekerja Migran Indonesia, dan Perjanjian Kerja antara
78
pengguna dengan calon Pekerja Migran Indonesia yang secara dokumen
difasilitasi oleh P3MI.
▪ Bahwa Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Pasal 52 ayat (1)
mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a. mencari peluang kerja;
b. menempatkan Pekerja Migran Indonesia; dan
c. menyelesaikan
permasalahan
Pekerja
Migran
Indonesia
yang
ditempatkannya.
▪ Dengan demikian P3MI bertanggungjawab terhadap Pekerja Migran Indonesia
yang ditempatkan oleh P3MI termasuk isi perjanjian kerja yang ditandatangani
oleh Pekerja Migran Indonesia dan Pemberi Kerja sehingga sudah seharusnya
P3MI dikenakan sanksi apabila perjanjian kerja yang ditandatangani tidak
sesuai dengan jabatan Pekerja Migran Indonesia yang didudukinya.
PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah memohon
kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia, dapat
memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima keterangan Presiden secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
3. Menolak permohonan pengujian Para Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat diterima (niet
ontvankelijk verklaard);
4. Menyatakan ketentuan Pasal 54 ayat (1) Huruf a dan huruf b, Pasal 82 huruf a,
Pasal 85 huruf a Undang-Undang Nomor
18 Tahun
2017
tentang
Perlindungan Pekerja Migran Indonesia tidak bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
[2.5]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Mahkamah telah
menetapkan Migrant CARE dan Serikat Buruh Migran Indonesia (selanjutnya
disebut SBMI) sebagai Pihak Terkait yang telah menyampaikan keterangan lisan
dalam persidangan pada tanggal 2 Maret 2020 dan telah pula menyerahkan
79
keterangan tertulis yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 18 Februari
2020 yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
KEDUDUKAN HUKUM DAN KERUGIAN KONSTITUSIONAL PARA PIHAK
TERKAIT
1.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor
06/PMK/2005:
Pasal 14
(1) Pihak Terkait yang dimaksud Pasal 13 ayat (1) huruf g adalah pihak yang
berkepentingan langsung atau tidak langsung dengan pokok permohonan.
(2) Pihak Terkait yang berkepentingan langsung adalah pihak yang hak
dan/atau kewenangannya terpengaruh oleh pokok permohonan.
(3) Pihak Terkait sebagaimana dimaksud ayat (2) dapat diberikan hak-hak
yang sama dengan Pemohon dalam persidangan dalam hal keterangan
dan alat bukti yang diajukannya belum cukup terwakili dalam keterangan
dan alat bukti yang diajukan oleh Presiden/Pemerintah, DPR, dan/atau
DPD.
(4) Pihak Terkait yang berkepentingan tidak langsung adalah:
a. pihak yang karena kedudukan, tugas pokok, dan fungsinya perlu
didengar keterangannya; atau
b. pihak yang perlu didengar keterangannya sebagai ad informandum,
yaitu pihak yang hak dan/atau kewenangannya tidak secara langsung
terpengaruh oleh pokok permohonan tetapi karena kepeduliannya yang
tinggi terhadap permohonan dimaksud.
(5) Pihak Terkait sebagaimana dimaksud ayat (1) harus mengajukan
permohonan kepada Mahkamah melalui Panitera, yang selanjutnya
apabila disetujui ditetapkan dengan Ketetapan Ketua Mahkamah, yang
salinannya disampaikan kepada yang bersangkutan.
2.
Dalam konteks sistem peradilan di Indonesia, Pasal 5 ayat (1) UU No. 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan: “Hakim dan
Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum
dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Makna “memahami nilai-nilai
hukum dan rasa keadilan yang dihidup dimasyarakat,” mencerminkan
pentingnya pihak-pihak lain turut serta hadir untuk menjelaskan dan
menjernihkan duduk persoalan kerugian bersifat spesifik (khusus) atau
potensial yang tidak hanya kepada pihak PEMOHON, tetapi kepada
masyarakat pada umumnya. Hal itu juga telah diatur secara khusus di dalam
Pasal 180 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang
menyatakan: “Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduknya persoalan
yang timbul di sidang pengadilan, hakim ketua sidang dapat diminta
keterangan ahli dan dapat pula minta agar diajukan bahan baru oleh yang
80
berkepentingan”. Frasa “dapat pula minta agar diajukan bahan baru oleh yang
berkepentingan”. Hal ini dimaknai sebagai alasan pentingnya pihak terkait
masuk sebagai subjek intervensi dalam menjernihkan/sebagai ad informandum
perkara yang sedang dihadapi;
3.
Bahwa PIHAK TERKAIT I adalah Badan Hukum berbentuk Perkumpulan yang
diberi nama Perhimpunan Indonesia Untuk Buruh Migran Berdaulat-Migrant
CARE yang didirikan berdasakan Akta Nomor 8, Tanggal 22 Juni 2004 yang
dibuat oleh Notaris G. Sri Mahanani, S.H. (PT.1 – Salinan Akta Pendirian
Migrant CARE Tahun 2004) dan kemudian karena adanya Perubahan
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dibuatlah Akta No. 03 Tanggal 15
September 2016 oleh Mundji Salim, S.H, tentang Perubahan AD/ART
organisasi (Bukti PT.2 – Salinan Akta Perubahan Migrant CARE Tahun 2016)
selanjutnya disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 20
September 2016 melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-
0074014.01.07.Tahun 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum
Perkumpulan Indonesia Untuk Migran Berdaulat – Migrant CARE (Bukti PT.3 –
SK MenkumHAM RI Migrant CARE).
4.
Bahwa PIHAK TERKAIT I diwakili oleh Pengurusnya yakni Wahyu Susilo
sebagai Ketua Migrant CARE dan Anis Hidayah sebagai Sekretaris Migrant
CARE, dimana keduanya adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan
dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) (Bukti PT.4 – KTP)
5.
Bahwa berdasarkan Pasal 31 huruf b dan huruf c angka 8 Anggaran Rumah
Tangga PIHAK TERKAIT I sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris,
menyatakan:
Pasal 31 huruf b, menyatakan:
Dewan Pengurus terdiri dari:
- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
Pasal 31 huruf c angka 8, menyatakan:
Tugas Dewan Pengurus
8. Mewakili Migrant CARE dalam berhubungan dengan Badan-badan
Peradilan dan Pihak luar lainnya.
6.
Bahwa Tujuan berdirinya Migrant CARE dalam Pasal 3 Anggaran Dasar PIHAK
TERKAIT I adalah untuk:
81
- Memberikan perlindungan secara luas baik hukum, sosial, politik,
ekonomi dan kebudayaan terhadap buruh migran dan anggota
keluarganya dengan berlandaskan nilai-nilai demokrasi, perlindungan
hak asasi dan keadilan gender.
- Melakukan pembelaan hak dan kepentingan buruh migran dan
keluarganya guna mendapatkan keadilan, kesaman derajat, dan
perlindungan hak asasi lainnya
- Meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi buruh migran dan
keluarganya
dalam
upaya
memperjuangkan
hak-hak
dasar
kemanusaiaan yang dilindungi oleh negara
7.
Bahwa PIHAK TERKAIT I adalah pihak yang berkepentingan langsung karena
hak dan/atau tugas, serta tujuannya terkait langsung dengan Undang-undang
yang diuji ke Mahkamah Konstitusi, di mana tujuan pihak terkait adalah
memberikan perlindungan, melakukan pembelaan hak dan kepentingan buruh
migran guna mendapatkan keadilan, kesamaan derajat, dan perlindungan hak
asasi lainnya, serta untuk meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi buruh
migran sebagaimana tertuang di Pasal 3 Anggaran Dasar Organisasi.
8.
Bahwa PIHAK TERKAIT I merupakan pihak yang miliki hak konstitusional,
yakni sebagai kelompok yang berbadan ‘Hukum Perkumpulan Indonesia’,
memiliki kepentingan yang sama di dalam sebuah Perhimpunan Indonesia
Untuk Buruh Migran Berdaulat-Migrant CARE, serta pihak terkait juga memiliki
hubungan sebab dan akibat (causal berband) antara kerugian konstitusional
dengan akibat hukum jika permohonan PEMOHON dikabulkan;
9.
Bahwa PIHAK TERKAIT II adalah Badan Hukum berbentuk Perkumpulan yang
diberi nama Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) yang didirikan berdasakan
Akta Nomor 45, Tanggal 22 Juli 2013 yang dibuat oleh Notaris Martina, S.H.
(PT.5 – Salinan Akta Pendirian SBMI Tahun 2013) selanjutnya disahkan oleh
Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 01 Maret 2016 melalui Keputusan
Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-0024027.AH.01.07.Tahun 2016 tentang
Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Serikat Buruh Migran
Indonesia (Bukti PT.6 – SK MenkumHAM RI SBMI).
10. Bahwa PIHAK TERKAIT II diwakili oleh Pengurusnya yakni Heriyanto sebagai
Ketua Umum SBMI dan Anwar Ma’arif sebagai Sekretaris Jenderal SBMI,
dimana keduanya adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) (Bukti PT.7 – KTP)
11. Bahwa SBMI memiliki nilai-nilai perjuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5
Anggaran Dasar (Bukti P.8 – AD/ART SBMI) PIHAK TERKAIT II, yakni:
82
-
Keadilan,
-
Anti perbudakan dan perdagangan orang,
-
Kesejahteraan dan kemandirian ekonomi,
-
Anti pemerasan,
-
Kesetaraan dan non diskriminasi,
-
Perdamaian,
-
Persaudaraan nasional, regional dan internasional.
12. Tujuan berdirinya SBMI dalam Pasal 8 Anggaran Dasar PIHAK TERKAIT II
adalah untuk:
-
Terbentuknya Solidaritas antar Buruh Migran Indonesia (BMI) dan anggota
keluarganya.
-
Meningkatnya posisi tawar BMI.
-
Terlindunginya BMI dan anggota keluarganya dan hak-haknya terpenuhi
-
Terbangunnya kemandirian dan kesadaran kritis BMI dan anggota
keluarganya.
-
Tertanganinya kasus-kasus BMI.
-
Meningkatnya sumber daya manusia BMI dan anggota keluarganya.
-
Terwujudnya keadilan dan bebas dari penindasan bangsa, antar bangsa
dan relasi Internasional, dan
-
Terwujudnya kesejahteraan terhadap BMI dan anggota keluarganya.
13. Bahwa Keanggotaan SBMI berdasarkan Pasal 10 Anggaran Dasar, yakni:
1. Anggota Biasa SBMI adalah:
Calon BMI, BMI aktif, mantan BMI, dan anggota keluarganya. Adapun
definisinya dalah sebagai berikut:
a. Calon BMI adalah orang yang sudah memulai proses untuk
bekerja ke luar negeri;
b. BMI aktif adalah orang yang sedang aktif bekerja di luar negeri;
c. Mantan BMI adalah orang yang pernah bekerja di luar negeri; dan
d. Anggota keluarga BMI adalah silsilah keanggotaan sebuah keluarga
dalam hubungan suami istri, suami, atau yang mempunyai hubungan
darah sebagai anak, saudara sekandung, ibu dan ayah yang
bermigrasi atau sedang bekerja di luar negeri.
2. Anggota Luar Biasa SBMI adalah:
Orang yang memiliki perhatian terhadap persoalan BMI dan perjuangan
BMI dan mereka yang direkomendasikan oleh paling sedikit 3 orang dalam
kelompok dan disahkan oleh Pimpinan Cabang
14. Bahwa PIHAK TERKAIT II adalah pihak yang berkepentingan langsung karena
nilai perjuangan dan tujuan PIHAK TERKAIT II, berkaitan langsung dengan
Undang-undang yang diuji ke Mahkamah Konstitusi, di mana nilai yang
diperjuangkan PIHAK TERKAIT II adalah keadilan, Anti perbudakan dan
perdagangan orang, serta memiliki tujuan agar terlindunginya Buruh Migran
Indonesia. Selain itu, anggota SBMI adalah Calon Buruh Migran yang sudah
memulai proses untuk bekerja di luar negeri dan Buruh Migran aktif yang
sedang bekerja di luar negeri. Artinya terhadap Permohonan perkara “A quo”
PIHAK TERKAIT II berkaitan langsung dengan UU 18/2017.
83
15. Bahwa terhadap Permohonan Perkara Nomor 83/PUU-XVII/2019, yang pada
pokoknya menginginkan:
DALAM PROVISI
“Menyatakan Norma Pasal 54 ayat (1) huruf (a) dan huruf (b) dan Pasal 82
huruf (1) serta Pasal 85 huruf (a) UU 18/2017 ditunda berlakunya sampai
dengan perkara ini telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi”
DALAM POKOK PERKARA
Pertama : Pasal 54 ayat (1) huruf (a) dan huruf (b) UU 18/2017 sepanjang
frasa: “(1) Untuk dapat memperoleh SIP3MI sebagaimana dimaksud dalam
pasal 51 ayat (1), Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
harus memenuhi persyaratan: a. memiliki modal disetor yang tercantum
dalam akta pendirian perusahaan paling sedikit Rp. 5.000.000.000,00 (lima
miliyar rupiah); b. menyetor uang kepada bank pemerintah dalam bentuk
deposito paling sedikit Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliyar lima ratus juta
rupiah) yang sewaktu-waktu dapat dicairkan sebagai jaminan untuk
memenuhi kewajiban Perlindungan Pekerja Migran Indonesia” tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sehingga Pasal 54 ayat (1) huruf (a)
dan huruf (b) berbunyi: “(1) Untuk dapat memperoleh SIP3MI bagi
perusahaan yang baru berdiri dibidang usaha penempatan pekerja migran
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), Perusahaan
Penempatan Pekerja Migran Indonesia harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki modal disetor yang tercantum dalam akta pendirian
perusahaan paling sedikit Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliyar rupiah)
b. menyetor uang kepada Bank BUMN dalam bentuk deposito paling
sedikit Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliyar lima ratur juta rupiah) yang
sewaktu-waktu dapat dicairkan sebagai jaminan untuk memenuhi
kewajiban dalam Perlindungan pekerja Migran Indonesia:
Kedua, Pasal 82 huruf (a) UU 18/2017, sepanjang frasa : “a. jabatan dan
jenis pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja sehingga
merugikan Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut sebagaimana
dimaksud dalam pasal 67 huruf a” dinyatakan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat sehingga Pasal 82 huruf (a) berbunyi : “a. jabatan dan
jenis pekerjaan yang tidak sesuai dengan Perjanjian kerja dan
perubahannya yang orang tersebut ikut menandatanganinya sehingga
84
orang tersebut ikut menandatanganinya sehingga merugikan Calon
Pekerja Migran Indonesia tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal
67 huruf a.
Ketiga, Pasal 85 huruf (a) UU 18/2017, sepanjang frasa: “a. menempatkan
Pekerja Migran Indonesia pada pekerjaan yang tidak sesuai dengan
Perjanjian kerja yang telah disepakati dan ditandatangani Pekerja Migran
Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 71 huruf a” dinyatakan tidak
memiliki kekuatan hukum yang mengikat sehingga Pasal 85 huruf (a)
berbunyi : a. menempatkan Pekerja Migran Indonesia pada pekerjaan
yang tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja yang telah disepakati dan
ditandatangani Pekerja Migran Indonesia maupun orang tersebut
sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 hruuf a.
16. Bahwa terhadap Permohonan PEMOHON, telah menimbulkan KERUGIAN
KONSTITUSIONAL bagi PARA PIHAK TERKAIT sebagaimana telah dijamin
oleh UUD 1945, yakni:
Pasal 1 ayat (3), yang menyatakan:
“Negara Indonesia adalah Negara Hukum”
Pasal 28D ayat (1), yang menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.”
Pasal 28D ayat (2), yang menyatakan:
“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”
Pasal 28G ayat (1) dan (2), yang menyatakan:
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi.”
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan
yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak
memperoleh suaka politik dari negara lain.”
Pasal 28H ayat (4), yang menyatakan:
“Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik
tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh
siapapun.”
85
Pasal 28I, ayat (1) dan ayat (2), yang menyatakan:
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan
pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak
asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(2) Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
17. Bahwa ketentuan Norma Pasal 54 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 82 huruf
a dan Pasal 85 huruf a UU 18/2017 merupakan salah satu ketentuan norma
yang diupayakan oleh PIHAK TERKAIT I sejak tahun 2004 pasca UU No. 39
Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
di Luar Negeri (selanjutnya disebut UU 39/2004), demikian juga PIHAK
TERKAIT II sejak tahun 2013, dimana terhadap UU 39/2004 tidak mengatur
terkait ketentuan norma ”a quo”. Namun kemudian pada tahun 2017 upaya
PIHAK TERKAIT I berhasil memasukan ketentuan norma ”a quo” tersebut
diatur dalam UU 18/2017.
18. Bahwa upaya yang dilakukan oleh PIHAK TERKAIT I dan PIHAK TERKAIT II
terhadap ketentuan norma ”a quo” tentunya untuk melindungi Para
Pekerja/buruh migran dari Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
(PPTKI) yang tidak bertanggungjawab atas penempatan para pekerja/buruh
migran dan cenderung mengarah pada tindak pidana perdagangan manusia
(Human Trafficking).
19. Bahwa apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan PEMOHON
maka upaya yang selama ini dilakukan oleh PIHAK TERKAIT I dan PIHAK
TERKAIT II dalam melindungi pekerja/buruh migran akan sia-sia. Hal ini
tentunya merugikan PIHAK TERKAIT I dan PIHAK TERKAIT II dalam
menjalankan tugas dan fungsinya. Selain itu apabila Mahkamah Konstitusi
Mengabulkan permohonan PEMOHON, maka khusus utuk PIHAK TERKAIT II
akan mengalami kerugian secara langsung di mana para anggota PIHAK
TERKAIT II adalah Buruh Migran Indonesia yang sudah memulai proses untuk
bekerja ke luar negeri (Calon BMI) atau Orang yang sedang aktif bekerja di luar
negeri (BMI Aktif)
20. Bahwa berdasarkan seluruh uraian diatas, maka PIHAK TERKAIT I dan PIHAK
TERKAIT II memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
sebagai PIHAK TERKAIT yang berkepentingan langsung atas pengujian UU
86
18/2017 dengan nomor Perkara 83/PUU-XVII/2019 yang diajukan oleh
PEMOHON karena keberlakuan UU 18/2017 terkait dengan Perlindungan
Pekerja Migran Indonesia yang menjadi tujuan utama dan perjuangan PIHAK
TERKAIT I dan PIHAK TERKAIT II. Selain itu ada kerugian konstitusional yang
dijamin pada Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28G ayat
(1) dan ayat (2), Pasal 28H ayat (4), Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945
yang dialami PIHAK TERKAIT I dan PIHAK TERKAIT II.
21. Bahwa
apabila
Mahkamah
Konstitusi
Republik
Indonesia
menolak
permohonan PEMOHON, dapat dipastikan jaminan hak konstitusional PARA
PIHAK TERKAIT tidak akan terlanggar dan Kerugian Konstitusional dapat
dipastikan tidak akan terjadi dikemudian hari. Oleh karenanya PARA PIHAK
TERKAIT telah memenuhi ketentuan Pasal 14 PMK No. 06/PMK/2005.
ALASAN PERMOHONAN
Dalam permohonan PEMOHON perkara nomor 83/PUU-XVII/2019 melakukan
Pengujian UU 18/2017 terhadap ketentuan norma:
Pasal 54 ayat (1) huruf a dan huruf b, yang menyatakan:
(1) Untuk dapat memperoleh SIP3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1), Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia harus memenuhi
persyaratan:
a. memiliki modal disetor yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan
paiing sedikit Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
b. menyetor uang kepada bank pemerintah dalam bentuk deposito paling
sedikit Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang
sewaktu-waktu dapat dicairkan sebagai jaminan untuk memenuhi kewajiban
dalam Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
Sepanjang frasa:
(1) Untuk dapat memperoleh SIP3MI sebagaimana dimaksud dalam pasal 51
ayat (1), Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia harus
memenuhi persyaratan:
a. memiliki modal disetor yang tercantum dalam akta pendirian
perusahaan paling sedikit Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliyar rupiah);
b. menyetor uang kepada bank pemerintah dalam bentuk deposito paling
sedikit Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliyar lima ratus juta rupiah) yang
sewaktu-waktu dapat dicairkan sebagai jaminan untuk memenuhi
kewajiban Perlindungan Pekerja Migran Indonesia”
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sehingga Pasal 54 ayat (1) huruf (a) dan
huruf (b) berbunyi:
(1) Untuk dapat memperoleh SIP3MI bagi perusahaan yang baru berdiri
dibidang usaha penempatan pekerja migran Indonesia sebagaimana
87
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), Perusahaan Penempatan Pekerja
Migran Indonesia harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki modal disetor yang tercantum dalam akta pendirian
perusahaan paling sedikit Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliyar rupiah)
b. menyetor uang kepada Bank BUMN dalam bentuk deposito paling
sedikit Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliyar lima ratur juta rupiah) yang
sewaktu-waktu dapat dicairkan sebagai jaminan untuk memenuhi
kewajiban dalam Perlindungan pekerja Migran Indonesia:
Pasal 82 huruf a, yang menyatakan:
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling
banyak Rp15.000.000.000,00 (1ima belas miliar rupiah), setiap Orang yang dengan
sengaja menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia pada:
a. jabatan dan jenis pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja sehingga
merugikan Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 67 huruf a; atau
sepanjang frasa:
a. jabatan dan jenis pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja
sehingga
merugikan
Calon
Pekerja
Migran
Indonesia
tersebut
sebagaimana dimaksud dalam pasal 67 huruf a
dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sehingga Pasal 82 huruf (a)
berbunyi:
a. jabatan dan jenis pekerjaan yang tidak sesuai dengan Perjanjian kerja dan
perubahannya yang orang tersebut ikut menandatanganinya sehingga
orang tersebut ikut menandatanganinya sehingga merugikan Calon Pekerja
Migran Indonesia tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a.
Pasal 85 huruf a, yang menyatakan:
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), setiap orang yang:
a. menempatkan Pekerja Migran Indonesia pada pekerjaan yang tidak sesuai
dengan Perjanjian Kerja yang telah disepakati dan ditandatangani Pekerja
Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l huruf a;
sepanjang frasa:
a. menempatkan Pekerja Migran Indonesia pada pekerjaan yang tidak sesuai
dengan Perjanjian kerja yang telah disepakati dan ditandatangani Pekerja
Migran Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 71 huruf a.
dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sehingga Pasal 85 huruf
(a) berbunyi:
a. menempatkan Pekerja Migran Indonesia pada pekerjaan yang tidak sesuai
dengan Perjanjian Kerja yang telah disepakati dan ditandatangani Pekerja
Migran Indonesia maupun orang tersebut sebagaimana dimaksud dalam
pasal 71 hruuf a.
yang menurut PEMOHON bertentangan dengan UUD 1945, terhadap ketentuan
norma:
88
Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), yang menyatakan:
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), yang menyatakan:
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serrta perlakuan yang sama di hadapan hukum
(2) Setiap orang berhak bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan
yang adil dan layak dalam hubungan kerja
Pasal 33 ayat (4), yang menyatakan:
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi
dengan
prinsip
kebersaaan,
efisiensi
berkeadilan,
berkelanjutan,
berwawasan
lingkungan,
kemandirian,
serta
dengan
menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Dalam hal ini PIHAK TERKAIT memiliki beberapa dalil-dalil serta dasar-dasar
permohonan dalam hal pengujian Pasal “a quo” tidaklah bertentangan dengan
ketentuan Norma Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 33 ayat (4) UUD 1945, adalah sebagai berikut:
A. PROVISI
1. Bahwa pada bagian Petitum Permohonan, PEMOHON meminta putusan
Provisi yakni:
“Menyatakan Norma Pasal 54 ayat (1) huruf (a) dan huruf (b) dan Pasal
82 huruf (a) serta Pasal 85 huruf (a) Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ditunda
berlakunya sampai dengan perkara ini telah diputuskan Mahkamah
Konstitusi.”
2. Bahwa terhadap permintaan putusan Provisi PEMOHON tidak memiliki
alasan yang diuraikan pada bagian Alasan Permohonan PEMOHON yang
menjelaskan apa urgensi penundaan keberlakuan ketentuan Norma “a quo”
sehingga Mahkamah Konstitusi harus memberikan putusan Provisi kepada
PEMOHON.
3. Bahwa selain itu, menurut Pasal 58 UU Mahkamah Konstitusi yang
menyatakan:
“Undang-undang yang diuji ke Mahkamah Konstitusi tetap berlaku
sebelum ada putusan yang menyatakan bahwa undang-undang
tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”.
89
4. Bahwa oleh karenanya, terhadap Permintaan Putusan Provisi agar
Mahkamah Konstitusi untuk melakukan penundaan keberlakuan ketentuan
norma “a quo” yang diajukan oleh PEMOHON tidak memiliki urgensi serta
alasan yang jelas, dan tidak memiliki sebab dan akibat (causal verband)
antara kerugian dan berlakunya sebuah norma “a quo’.
B. POKOK PERKARA
1. Bahwa
satu
hal
penting
yang
harus
dipahami
adalah
tujuan
diundangkannya UU 18/2017 adalah agar negara menjamin hak,
kesempatan, dan memberikan perlindungan bagi setiap warga negara
tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang
layak, baik di dalam maupun di luar negeri sesuai keahlian, keterampilan,
bakat, minat dan kemampuan. Selain itu agar Pekerja migran Indonesia
terlindungi dari perdagangan manusia, perbudakan dan kerja paksa, korban
kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat
manusia, serta perlakuan yang melanggar hak asasi manusia. (vide
Konsideran menimbang UU 18/2017 huruf b dan huruf c).
2. Bahwa lebih lanjut pengaturan penempatan pekerja migran Indonesia
merupakan suatu upaya untuk mewujudkan hak dan kesempatan yang
sama bagi tenaga kerja untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang
layak, yang pelaksanaannya dilakukan dengan tetap memperhatikan
harkat, martabat, hak asasi manusia serta perlindungan hukum serta
pemerataan kesempatan dan penyediaan tenaga kerja sesuai dengan
kepentingan nasional. (vide konsideran menimbang UU 18/2017 huruf d)
3. Bahwa pertama, secara filosofi pembentukan UU 18/2017 adalah sebagai
bentuk pelaksanaan atas amanat Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 yang
menyatakan:
”Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi
manusia adalah tanggung jawab negara teruatama pemerintah.”
kedua, yang menjadi entitas utama pengaturan UU 18/2017 adalah pekerja
Migran Indonesia dan selanjutnya adalah Keluarga Pekerja Migran.
4. Bahwa tujuannya dirumuskan Ketentuan Norma Pasal 54 ayat (1) huruf a
dan huruf b UU 18/2017, apabila kita melihat secara Original Intent, yakni
pada risalah sidang Pembahasan dalam Rapat Panitia Kerja RUU PPMI
(yang sebelumnya berjudul Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri
90
– PPILN) pada tanggal 12 Juli 2017 dimana Pemerintah mengusulkan
modal disetor dari semula 3 Miliar kemudian ditingkatkan menjadi 5 Miliar,
dengan alasan perlu ada peningkatan modal disetor karena selain nilai
rupiah sudah meningkat, juga untuk menjaga agar PPTKIS lebih
profesional.
5. Bahwa sementara untuk uang jaminan dalam bentuk deposita dari 500 juta
kemudian dinaikan menjadi 1 Miliar, namun oleh Wakil Ketua Panja (DPR)
Saleh Partaonan Daulay menyarankan agar lebih pasti daripada hanya 1
Miliar menjadi 1,5 Miliar.
6. Bahwa alasan Pemerintah menaikan jaminan dalam bentuk deposita dari
500 juta menjadi 1 Miliar, Karena mencairkan jaminan dari PPTKIS bukan
barang mudah, sementara banyak hak-hak dari pekerja migran Indonesia
yang tidak terpenuhi dan harusnya dari jaminan ini lah harus diambil
pertama kali, bukan dari Pemerintah yang mengambil alih tanggungjawab
dari PPTKIS.
7. Bahwa berdasarkan Pasal 49 ayat (1) Konvensi Internasional tentang
Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya:
“Para pekerja migran harus memiliki hak untuk mentransfer pendapatan
dan tabungan mereka, khususnya dana-dana yang diperlukan untuk
membiayai keluarganya, dari Negara tujuan kerja ke Negara asal atau
Negara lain ..” Jika dikemudian hari perusahaan tidak memiliki deposito
yang cukup atau dinyatakan pailit maka resiko potensi kerugian kepada
pekerja migran sangatlah beralasan, untuk itu perlunya jaminan
perusahaan agar tidak menyalagunakan wewenangnya. Mengingat posisi
tawar pekerja migran yang tidak seimbang dengan posisi pengusaha, maka
penting adanya campur tangan pemerintah untuk mengatur persoalan
kenaikan deposito, agar pengusaha tidak semena-mena memperlakukan
pekerja migran sebagai bentuk uapaya perlindungan terhadap pekerja
migran dan keluarganya.
8. Bahwa kemudian hasil pembahasan penentuan angka modal disetor
sebesar 5 miliar dan jaminan deposita 1,5 miliar mendapatkan persetujuan
bersama antara Pemerintah dan DPR. Artinya penentuan angka atas modal
disetor dan jaminan deposita merupakan kebijakan hukum terbuka
pembentuk undang-undang (Open Legal Policy) incasu Pemerintah dan
91
DPR karena harus melalui pembahasan secara komprehensif dengan
memperhatikan berbagai aspek.
9. Bahwa artinya ketentuan norma Pasal 54 ayat (1) huruf a dan huruf b telah
senafas dengan jaminan perlindungan yang diamanatkan pada Pasal 28D
ayat (2) UUD 1945 yakni Perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja. Selain itu juga merupakan bentuk perlindungan terhadap hak asasi
manusia yang menjadi tanggung jawab Negara teruatama pemerintah
sebagaimana diamanatkan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.
10. Bahwa selanjutnya terhadap ketentuan norma Pasal 82 huruf a UU 18/2017
yang memberikan sanksi Pidana paling lama 10 tahun dan denda paling
banyak 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) bagi setiap orang yang
dengan sengaja menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia pada
jabatan dan jenis pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja
sehingga merugikan calon Pekerja Migran Indonesia tersebut. Terhadap
ketentuan norma tersebut tentunya bertujuan untuk melindungi Calon
Pekerja Migran Indonesia dari potensi tindakan penipuan yang dilakukan
oleh siapapun (setiap orang) untuk mengambil keuntungan yang berujung
pada Perdagangan Manusia (Human Trafficking) berkedok Perusahaan
Penempatan Pekerja Migran Indonesia dengan iming-iming/janji jabatan
dan jenis pekerjaan tertentu dalam perjanjian kerja.
11. Bahwa berdasarkan data empiris, perempuan dan anak adalah kelompok
yang paling banyak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang
khususnya dalam yang bekerja diluar negeri. Korban diperdagangkan tidak
hanya untuk tujuan pelacuran atau bentuk eksploitasi seksual lainnya, tetapi
juga mencakup bentuk eksploitasi lain, misalnya kerja paksa atau
pelayanan paksa, perbudakan, atau praktik serupa perbudakan. Hal itu
jelas tidak sesuai dengan perjanjian kerja antara Pekerja dan Perusahan
Penempatan. Praktik kasus perdagangan orang hingga 2018 masih
ditemukan dibanyak tempat dan motifnya. Berdasarkan catatan Badan
Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dari tahun 2014-2018, sekitar 1.154
warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban tindak pidana perdagangan
orang (TPPO). Mereka kebanyakan dikirim ke sejumlah negara di kawasan
Timur Tengah. Para tersangka meyakinkan korban adalah dengan
menjanjikan mereka akan dipekerjakan sebagai Pekerja Rumah Tangga
92
(PRT) di Riyadh, Arab Saudi, dengan menggunakan visa sebagai penyedia
jasa kebersihan (cleaning service). (Sumber: https://www.cnnindonesia.
com/nasional/20180423175045-12-292934/polisi-ungkap-1154-wni-korban
-perdagangan-orang). Ini mengindikasikan bahwa jika ketentuan Pasal 82
huruf a UU 18/2017 dikabulkan, maka rasa keadilan dan perlindungan
pekerja migran akan sangat teracam. Hal itu jelas tidak adil mengigat
pekerja migran merupakan penyumbang devisa nasional sebesar Rp. 218
Triliun
hingga
2019.
(Sumber:
https://bisnis.tempo.
co/read/1270462/perusahaan-jasa-tki-klaim-hasilkan-remitansi-rp-218-t-
hingga-2019).
12. Bahwa Pelaku tindak pidana perdagangan orang tidak hanya melalui
perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penerimaan tetapi juga dengan
tujuan menjebak, menjerumuskan, dan atau memanfaatkan orang tersebut
dalam praktik eksploitasi dengan segala bentuknya dengan ancaman
kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, pemalsuan, penipuan,
penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, atau memberi bayaran atau
manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang
kendali atas korban. Bahwa Pasal 85 huruf a UU 18/2017 menegaskan
ketentuan ancaman pidana bukanlah tanpa alasan. Perubahan perilaku
perusahaan P3MI ke arah yang lebih baik menjadi tolak ukur tujuan dari
perubahan UU No. 18 tahun 2017 tersebut.
13. Bahwa Pasal 82 huruf a merupakan bentuk jaminan kepastian hukum
sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan jaminan atas
perlindungan untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang
merendahkan derajat martabat manusia sebagaimana diamanatkan dalam
ketentuan norma Pasal 28G ayat (2) UUD 1945 karena apabila tidak ada
ketentuan norma Pasal 82 ayat (2) huruf a, akan membuka celah bagi setiap
orang yang menggunakan kedok Perusahaan Penempatan Pekerja Migran
Indonesia menmpatkan calon pekerja migran Indonesia pada jabatan dan
jenis pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja yang merugikan
pekerja migran tersebut saat menjalani pekerjaannya, yang tidak jarang
para pekerja tersebut mengalami tindakan penyiksaan atau perlakuan yang
merendahkan derajat martabat karena dianggap tidak mampu mengerjakan
pekerjaan yang sebenarnya diluar dari keahlian/kemampuannya.
93
14. Bahwa terakhir terhadap ketentuan norma Pasal 85 huruf a UU 18/2017,
yang memberikan sanksi paling lama 5 tahun dan denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) kepada setiap orang yang
menempatkan Pekerja Migran Indonesia pada pekerjaan yang tidak sesuai
dengan Perjanjian Kerja yang telah disepakati dan ditanda tangani Pekerja
Migran Indonesia, tentunya merupakan ketentuan norma yang memberikan
jaminan kepastian hukum yang adil dan jaminan kepada pekerja migran
untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
sebagaimana amanat Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.
15. Bahwa berdasarkan seluruh uraian pada alasan permohonan PIHAK
TERKAIT pada Pokok Perkara diatas, maka terhadap ketentuan Norma
Pasal 54 ayat (1) huruf a dan huruf b , Pasal 82 huruf a, dan Pasal 85 huruf
a UU 18/2017 tidaklah bertentangan dengan UUD 1945. Bahkan apabila
dibaca secara seksama apa yang diuraikan pada bagian alasan
permohonan PEMOHON dengan bagian Petitum terlihat sangat kabur/tidak
jelas (obscuur libel).
PETITUM
Berdasarkan seluruh alasan-alasan yang telah diuraikan di atas, maka PIHAK
TERKAIT memohonkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk
memutus Uji Materil dalam perkara a quo sebagai berikut:
1. Menerima Permohonan Pihak Terkait sebagai Pihak Terkait;
2. Menolak permohonan pengujian Para Pemohon seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat diterima.
3. Menyatakan ketentuan Pasal 54 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 82 huruf a
dan Pasal 85 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tidak bertentangan dengan Pasal 27
ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 33 ayat (4) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Namun apabila Yang Mulia Ketua Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-
adilnya.
[2.6]
Untuk mendukung keterangannya, Pihak Terkait Migrant CARE dan SBMI
telah menyerahkan alat bukti yang telah disahkan oleh Mahkamah dalam
94
persidangan pada tanggal 2 Maret 2020 yaitu bukti PT-1 sampai dengan bukti
PT-8.
1.
Bukti PT.1
: Fotokopi Akta Pendirian Indonesia Untuk Migran Berdaulat –
Migrant Care Tahun 2004 – PIHAK TERKAIT I;
2.
Bukti PT.2
: Fotokopi Akta Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah
Tangga Indonesia Untuk Migran Berdaulat – Migrant Care
Tahun 2016 – PIHAK TERKAIT I;
3.
Bukti PT.3
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-
0074014.01.07.Tahun 2016 tentang Pengesahan Pendirian
Badan
Hukum
Perkumpulan
Indonesia
Untuk
Migran
Berdaulat – Migrant Care – PIHAK TERKAIT I;
4.
Bukti PT.4
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Ketua dan Sekretaris Migrant
CARE - PIHAK TERKAIT I;
5.
Bukti PT.5
: Fotokopi Akta Pendirian Serikat Buruh Migran Indonesia
(SBMI) Tahun 2013 – PIHAK TERKAIT II;
6.
Bukti PT.6
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor AHU-0024027.AH.01.07.Tahun
2016 tentang Pengesahan Perkumpulan Serikat Buruh Migran
Indonesia – PIHAK TERKAIT II;
7.
Bukti PT.7
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Ketua Umum dan Sekretaris
Jenderal Serikat Buruh Migran Indonesia – PIHAK TERKAIT II;
8.
Bukti PT.8
: Fotokopi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) – PIHAK TERKAIT II;
Selain itu, untuk mendukung keterangannya, Pihak Terkait Migrant CARE
dan SBMI juga mengajukan saksi dan ahli masing-masing tiga orang saksi dan tiga
orang ahli, sebagai berikut:
Ahli Pihak Terkait Migrant CARE yaitu Prof. Dr. Dra. Sulistyowati Irianto,
Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S., dan Yuniyati Chuzaifah, telah menyampaikan
keterangan dalam persidangan pada tanggal 15 Juli 2020 pada pokoknya
menyampaikan keterangan sebagai berikut:
1. Prof. Dr. Dra. Sulistyowati Irianto
▪ Bahwa menurut ahli, argumentasi ahli berisi suatu penjelasan mengenai norma
hukum Pasal 54, Pasal 82, Pasal 85 dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2017 tentang Pelindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang
95
menjadi bagian integral dan penting dari keseluruhan perlindungan terhadap
PMI, khususnya perempuan.
▪ Bahwa menurut ahli, spirit dari substansi undang-undang ini bersifat progresif
mengakomodasi berbagai aspek perlindungan yang tidak tercantum dalam
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 sebelumnya. Ada banyak pengalaman
dan realitas TKI yang sebagian besarnya adalah perempuan dalam berbagai
tahapan migrasi sudah terakomodasi dalam undang-undang ini, meskipun
detailnya harus diatur melalui ruang-ruang yang masih dapat diperbaiki atau
diperjelas dengan peraturan pelaksanaan atau turunan.
▪ Bahwa menurut ahli, pengalaman dan realitas perempuan yang diperhitungkan
oleh perumus hukum adalah bagian dari pemenuhan standar hukum yang baik
menurut kacamata yurisprudensi perspektif keadilan perempuan. Menurut ahli,
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 nampak berupaya sungguh-sungguh
mengatasi berbagai permasalahan yang bermuara pada cara bagaimana PMI
ditempatkan, diproyeksikan dalam struktur sosial, budaya dan hukum sejak
dari keluarga dan negara asal sampai masyarakat di negara tujuan dan pasar
global. Menurut ahli, undang-undang tersebut bertujuan melindungi PMI di
antaranya dengan cara membangun sistem dan prosedur administrasi yang
murah melalui layanan terpadu satu pintu mendorong lahirnya program
pemberdayaan PMI purna dan memutus mata rantai yang mengambil
keuntungan dari bisnis migrasi.
▪ Bahwa menurut ahli, kelalaian yang menyebabkan PMI ditempatkan tidak
sesuai dengan kontrak adalah gambaran umum yang terjadi, sehingga
mengatur sanksi pidana terhadap kelalaian ini adalah suatu keharusan (Pasal
82 dan Pasal 85). Selain itu, pengaturan terhadap deposit dalam jumlah yang
dianggap besar itu (Pasal 54) amat diperlukan karena berbagai pemulihan bagi
kelalaian yang menyebabkan akibat fatal dalam berbagai bentuk, termasuk
penjatuhan hukuman mati sangat besar potensinya untuk terjadi bahkan sudah
terjadi.
▪ Bahwa menurut ahli, mata rantai migrasi berawal dari keputusan PMI
Perempuan untuk pergi bermigrasi karena kewajiban menempatkan diri
sebagai penyintas kemiskinan keluarga. Itu sebabnya keluarga dan komunitas
merupakan elemen penting dalam jejaring migrasi. Menurut ahli, penelitian
pada migrasi orang asia memperlihatkan bahwa keputusan melakukan migrasi
96
pada dasarnya dibuat tidak berdasarkan keputusan individu, tetapi keluarga
dan dalam situasi perubahan sosial yang cepat sehingga keluarga dapat
memutuskan untuk mengirim anggota keluarganya lebih dari satu orang untuk
bermigrasi dengan tujuan memaksimalkan pendapatan dan memperoleh
kesempatan bertahan dalam kerentanan.
▪ Bahwa menurut ahli, sejak perempuan memutuskan pergi bermigrasi,
terbentuklah mata rantai bisnis migrasi yang panjang dan rumit. Mata rantai
diawali dari broker kampung, biasanya orang yang dipercaya karena
ketokohannya di kampung atau komunitas kecil, perusahaan pengarah tenaga
kerja lokal, instansi pemerintah, perusahaan pengerah tenaga kerja di negara
tujuan, dan pasar global. Adapula tenaga kesehatan yang memeriksa
kesehatan, industri penerbangan, biro perjalanan, dan sebagainya. Selain itu,
di antara berbagai fenomena migrasi dapat dijumpai tumbuhnya feminisasi
migrasi dan migrasi yang berwajah perempuan. Pasar dan ekonomi global
yang berkembang pesat secara langsung berdampak terhadap terjadinya
perubahan sosio-kultural masyarakat, khususnya masyarakat di negara-
negara yang lebih sejahtera membutuhkan lebih banyak perempuan sebagai
tenaga kerja murah untuk menggantikan dirinya di ranah domestik.
▪ Bahwa menurut ahli, pentingnya pemidanaan dalam salah penempatan yang
berakibat fatal, ada beberapa poin, pertama, di berbagai negara tujuan, pada
umumnya Timur Tengah seperti Uni Emirat Arab yang ahli teliti tidak ada satu
pun regulasi yang dibuat secara khusus untuk melindungi pekerja migran yang
bekerja di sektor formal seperti pekerja rumah tangga atau pekerja bangunan.
Selain
itu,
Undang-Undang
Perburuhan
mereka
secara
eksplisit
mengecualikan perlindungan terhadap pada pekerja informal ini. Menurut ahli,
PMI perempuan paling banyak bekerja sebagai pekerja rumah tangga,
sehingga mereka terlempar dari perlindungan-perlindungan hukum sehingga
tidak mengherankan apabila mereka terlempar karena mereka itu adalah
orang-orang yang tidak memiliki pendidikan. Berdasarkan penelitian ahli, para
PMI yang lari dari majikan atau dari agennya di Abu Dhabi kira-kira ada 60
orang atau 100 orang di Konjen Dubai dan sama sekali tidak ada yang lulusnya
lebih dari SD serta banyak yang tidak tamat SD.
▪ Bahwa menurut ahli, oleh karena ketiadaan hukum formal yang melindungi
mereka, maka urusan PMI domestik tidak ditangani oleh Kementerian Tenaga
97
Kerja melainkan kantor urusan imigrasi di bawah Kementerian Dalam Negeri
dengan berbagai implikasi keterbatasannya. Selain itu, satu-satunya alat
perlindungan adalah kontrak, namun sayangnya, kontrak ada tiga, sehingga
tidak ada kepastian hukum. Sementara kontrak yang dimandatkan oleh
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 dan kontrak yang dibuat oleh
Pemerintah UAE yang harus ditandatangani di depan kantor imigrasi tetapi
dalam kenyataannya bisa ditandatangani di sembarang tempat. Hal lain lagi
adalah ada kontrak yang dibuat hanya antara pengerah tenaga kerja di UAE
dengan calon majikan yang tidak melibatkan PMI-nya, sehingga besar
kemungkinan dalam kontrak tersebut diatur hal-hal yang sama, tetapi berbeda,
misalnya dalam hal gaji.
▪ Bahwa menurut ahli, para PMI tidak memiliki akses keadilan yang didasarkan
pada: a. Literasi terkait sistem budaya, struktur, sosial masyarakat Arab di
negara tujuan, b.Literasi pengetahuan hukum terkait perlindungan hukum apa
saja yang bisa diakses bila mereka berhadapan dengan hukum, c. Akses
terhadap identitas hukum. Menurut ahli, tidak satu pun di shelter yang ahli
amati, 100 orang di Dubai, tidak satu pun memegang paspor atau identitas diri
apa pun atau ketika dalam proses-proses sebelum mereka ke tempat majikan,
sudah menjadi pengetahuan yang umum bahwa identitas mereka dipalsukan.
Oleh karena itu, menurut ahli, banyak sekali jenazah-jenazah yang salah kirim,
harusnya pergi ke NTB, dikirimnya ke Jawa Barat atau sebaliknya. Hal lain
yang juga terkait adalah ketiadaan akses bantuan hukum yang mudah didapat.
▪ Bahwa menurut ahli, tidak sedikit yang dipenjara karena tidak dimilikinya akses
keadilan terkait keempat poin di atas, padahal mereka adalah korban dari relasi
kuasa yang timpang di antara mereka dengan banyak aktor, terutama
majikannya. Maka mereka rentan terhadap tidak dipenuhinya hak sebagai
pekerja mengalami kekerasan, termasuk kekerasan seksual dari majikan laki-
laki, anak laki-laki majikan, bahkan majikan perempuan sendiri.
▪ Bahwa menurut ahli, hal tersebut terjadi karena terkait dengan training atau
pembekalan yang patut dipertanyakan dalam tahap pra-pemberangkatan
seperti di wilayah Condet. Bagaimana silabusnya, materinya, dan metode apa
yang diberikan? Apakah materi yang dibutuhkan dalam poin literasi hukum di
atas itu dipenuhi? Selain itu, sangat diragukan karena semuanya itu
diserahkan kepada pihak swasta perusahaan pengerah tenaga kerja, sehingga
98
pengawasan pemerintah sangat minim dan itu semua diperbaiki melalui
undang-undang yang baru ini sehingga tidak ada yang bertanggung jawab
pada waktu itu, tetapi di undang-undang baru ini ditetapkan harus ada yang
bertanggung jawab.
▪ Bahwa menurut ahli, dengan mengingat berbagai peristiwa di tahap
penempatan atau negara tujuan di atas, maka penetapan ketentuan pidana
dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 ini merupakan keharusan.
Menurut ahli, bagaimanapun harus ada pihak yang bertanggung jawab
terhadap berbagai kelalaian yang berakibat potensial mengancam nyawa
tersebut. Semua peristiwa itu meniadakan martabat kemanusiaan warga
negara dari suatu bangsa besar, yaitu bangsa Indonesia. Mereka direduksi
sebagai angka atau komoditas saja yang menguntungkan begitu banyak pihak
atas kelelahan dan keringat dan nyawa mereka.
▪ Bahwa menurut ahli, pentingnya deposit dalam jumlah memadai karena,
pertama, terkait berbagai kasus di negara tujuan menunjukkan dibutuhkannya
dana yang besar, kedua, untuk pencegahan dan pemulihan apabila terjadi
berbagai kasus yang meniadakan hak-hak PMI, ancaman terhadap kesehatan
dan keselamatan kerja atau kematian. Selain itu, terjadinya kasus hukum yang
menimpa PMI menyebabkan dibutuhkannya dampingan dan bantuan hukum
yang mahal karena harus menggunakan jasa advokat di negara tujuan dan
apabila terjadi pembatalan hukuman maka uang pengganti sangat mahal. Hal
lain yang juga penting adalah terkait penampungan bagi PMI yang melarikan
diri dari majikan atau agen disediakan oleh KBRI yang sangat mahal sekali
kebutuhannya, mulai dari memberi makan dan memastikan kebutuhan hidup
mereka setiap hari.
2. Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S.
▪ Bahwa menurut ahli, secara konstitusional, meskipun bukan merupakan
undang-undang organik yang diamanatkan dalam konstitusi, Undang-
Undang PPMI ini disusun dan disahkan sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari
ketentuan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan (2),
Pasal 28E ayat (1), Pasal 28G, Pasal 28I dan ayat (1) dan (2) dan Pasal 29
UUD 1945 dan jaminan untuk mendapat pekerjaan dan penghidupan yang
layak merupakan hak bagi seluruh bangsa dan tanpa kecuali yang dijamin di
dalam konstitusi.
99
▪ Bahwa menurut ahli, dalam proses penyusunannya, Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI ini menggunakan pendekatan yang
disebut social sharing process, di mana dalam proses ini negara mengambil
peran untuk ikut campur tangan di dalam pelaksanaan pengaturan dan
perlindungan, khususnya terhadap tenaga kerja migran. Menurut ahli,
dengan adanya social sharing process ini, maka tidak dapat dikatakan bahwa
sepenuhnya di dalam hukum tenaga kerja, khususnya tenaga kerja migran
berlaku hanya hubungan kontraktual perdata, melainkan sudah bergeser ke
ranah hukum publik. Menurut Mariam Darus Badrulzaman menyebut bahwa
social sharing process dengan proses pemasyarakatan yaitu pergeseran
hukum perdata ke hukum publik karena campur tangan negara di dalam
lapangan hukum perdata. Selain itu, ini merupakan proses campur tangan
pemerintah dalam kehidupan keperdataan untuk melindungi pihak yang
lemah, dalam hal ini adalah pekerja migran.
▪ Bahwa menurut ahli, dalam proses demikian, maka hal tersebut
mengakibatkan sifat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang
PPMI menjadi hukum publik dan negara memiliki kewenangan untuk
mengatur, khususnya memberikan perlindungan terhadap pekerja migran
yang merupakan kelompok rentan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2017 tentang PPMI, negara menjamin hak, kesempatan, dan
memberikan perlindungan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi untuk
memperoleh pekerjaan/penghasilan yang layak, baik di dalam maupun di luar
negeri. Tambah lagi, hakikat perlindungan di dalam undang-undang ini
adalah dalam melindungi setiap tenaga kerja migran dari praktik
perdagangan manusia, perbudakan, kerja paksa, korban kekerasan,
kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta
perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.
▪ Bahwa menurut ahli, hadirnya pemerintah dalam pengaturan dan
perlindungan tenaga kerja migran menjadi bagian dan komitmen global
seperti yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang
Konvensi Internasional mengenai perlindungan hak-hak seluruh pekerja
migran dan anggota keluarganya yang sudah diinternalisasi di dalam
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.
100
▪ Bahwa menurut ahli, terkait Pasal 54 huruf a dan huruf b Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2017 tentang PPMI merupakan bentuk dari pengaturan
yang bersifat imperatif atau memaksa dan jika dilihat dalam ketentuan Pasal
1 angka 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, maka Surat Izin
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut
SIP3MI adalah izin tertulis yang diberikan oleh menteri kepada badan usaha
berbadan hukum di Indonesia yang akan menjadi perusahaan penempatan
pekerja migran Indonesia. Selain itu, menurut ahli izin dalam konteks hukum
administrasi negara merupakan bagian dari penempatan yang digunakan
oleh penyelenggara sebagai instrumen pengendali atas suatu kegiatan.
Sjachran Basah yang menyatakan bahwa bilamana pembuat peraturan
melarang suatu perbuatan tertentu, tetapi masih juga memperkenankannya
asal saja diadakan secara yang ditentukan untuk masing-masing hal
concreto, maka keputusan tata usaha negara yang memperkenalkan putusan
tersebut bersifat satu izin.
▪ Bahwa menurut ahli, Prof. Greenberg memberikan pandangan bahwa izin
merupakan bentuk menyelenggarakan peraturan dalam hal concreto dan hal
ini sekaligus menjadi penegas bahwa untuk mendapatkan izin dari
penyelenggaraan negara, maka harus dipenuhi syarat-syarat konkret
sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Selain
itu, dengan menggunakan instrumen penetapan berupa izin yang diwajibkan
terhadap perusahaan penempatan pekerja migran, maka ada dua substansi,
pertama, izin tersebut digunakan sebagai modalitas kehati-hatian dan
akuntabilitas dalam penempatan tenaga kerja migran, kedua, izin tersebut
digunakan sebagai instrumen pemaksa dalam bentuk sanksi administrasi
berupa pencabutan izin jika syarat-syarat yang ditentukan tidak dipenuhi atau
dilanggar di kemudian hari. Menurut ahli, dari sisi perizinan, dua hal tersebut
merupakan instrumen dalam rangka memberikan perlindungan terhadap
pekerja migran.
▪ Bahwa menurut ahli, berdasarkan bentuk badan usaha dari perusahaan
penempatan pekerja migran adalah badan usaha berbadan hukum perseroan
terbatas untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan pekerja migran
Indonesia. Dengan demikian, maka ada spesialisasi syarat badan usaha
yang dapat dikecualikan dari syarat umum yang diatur di dalam Undang-
101
Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PT. Dengan demikian, menurut ahli,
dalam hal Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 merupakan lex specialis
dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PT yang berlaku secara
generalis.
▪ Bahwa menurut ahli, ketentuan Pasal 54 huruf a dan b Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2017 tentang PPMI, justru menegaskan jaminan
perlindungan konstitusional terhadap pekerja migran Indonesia melalui
mekanisme dan instrumen perizinan yang dilaksanakan dengan prinsip
kehati-hatian dan akuntabilitas dan apabila ini dilanggar, maka akan
menimbulkan hal-hal buruk sebagaimana pengalaman ahli saat dihadirkan
sebagai ahli dalam kasus-kasus pengiriman pekerja migran Indonesia yang
dikirim melalui perusahaan resmi dan tidak resmi, legal dan tidak ilegal.
▪ Bahwa menurut ahli, semuanya dikirim oleh perusahaan yang legal,
berbadan hukum, tetapi karena sejak awal tidak memperhatikan pentingnya
perlindungan bagi para pekerja migran, maka tiga kasus yang ahli berikan
contoh di sini adalah kasus yang diberikan oleh ABK yang seharusnya
bekerja hanya 8 jam di dalam kontrak kerjanya, kemudian dia harus bekerja
18 jam, janji mendapatkan gaji, honor US$300, hanya diterima US$50 itu pun
tidak diberikan sampai dengan akhir masa kerjanya. Menurut ahli, kasus yang
dialami Saudara AM, SDRI, dan AMR, modus kegiatannya sama, mereka
menggunakan sponsor yang menjanjikan akan mendapatkan pendidikan di
luar negeri, di Taiwan, sekaligus bisa bekerja, bahkan bisa mengirimkan uang
kepada keluarganya dan ternyata hanya iming-iming saja, padahal mereka
sudah membayar Rp 30.000.000,00 sampai Rp 50.000.000,00. Begitu juga
kasus kawin kontrak yang dialami oleh para pekerja migran, terutama dari
Kalimantan Barat, mereka juga dibuatkan janji-janji kontrak yang tidak
dipahami oleh para pekerja, sehingga mereka mengalami kekerasan
ekonomi, fisik, seksual, melalui nikah setting-an. Eksploitasi tersebut telah
mengakibatkan para korban adalah menjadi korban perdagangan orang dan
hampir setiap bulan ahli diminta menjadi ahli dalam persidangan 5 sampai 10
kasus terkait PMI, di mana para korban yang dikirim ini sejak awal, mulai dari
proses prapenempatan, penempatan sampai pemulangan tidak ada
perlindungan.
102
▪ Bahwa menurut ahli, terkait Pasal 82 huruf a dan Pasal 85 huruf a dapat ahli
sampaikan bahwa dalam pelaksanaan pekerja migran Indonesia dibutuhkan
perlindungan hukum dan ketentuan yang tercantum di dalam Pasal 82 huruf
a dan Pasal 85 huruf a undang-undang a quo adalah bentuk sanksi yang
dijatuhkan kepada semua pihak yang menyebabkan tidak terpenuhinya hak-
hak pekerja migran untuk dapat menikmati pekerjaan sebagaimana yang
diperjanjikan dalam undang-undang ini.
▪ Bahwa menurut ahli, pemberian sanksi kepada badan hukum yang telah
menyebabkan tereksploitasinya pekerja migran juga telah ditentukan oleh
undang-undang yang sifatnya harus harmonis dengan undang-undang a quo.
▪ Bahwa menurut ahli, tiga contoh kasus di atas dan masih banyak contoh
kasus lainnya menyebabkan warga negara tereksploitasi karena sejak awal
para pihak, termasuk perusahaan penempatan pekerja migran tidak
memberikan perlindungan pada calon pekerja migran. Bahwa akibat tidak
diberikan perlindungan telah mengakibatkan mereka tereksploitasi dan
menjadi korban. Satjipto Rahardjo menjelaskan bahwa perlindungan hukum
adalah memberikan pengayoman kepada hak asasi manusia yang dirugikan
oleh orang lain dan perlindungan tersebut diberikan kepada masyarakat agar
mereka dapat menikmati hak-haknya. Dengan kata lain, berbagai upaya yang
harus diberikan oleh aparat penegak hukum untuk memberikan rasa aman,
baik berupa fisik dari gangguan dan berbagai ancaman dari pihak manapun.
▪ Bahwa menurut ahli, perlindungan hukum adalah perlindungan akan harkat
dan martabat, serta pengakuan terhadap hak asasi manusia yang dimiliki
oleh setiap subjek hukum berdasarkan ketentuan hukum dari kesewenang-
wenangan, atau sebagai kumpulan peraturan, atau kaidah yang dapat
melindungi dari satu hal. Menurut Setiono, “Perlindungan hukum adalah
tindakan atau upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan
kesewenang-wenangan yang tidak sesuai dengan aturan hukum. Untuk
mewujudkan ketertiban dan ketentraman memungkinkan manusia untuk
menikmati sesuai dengan harkat dan martabatnya.” Menurut Muchsin,
“Perlindungan hukum ini juga merupakan bagian dari kegiatan untuk
melindungi individu dengan menyerasikan hubungan nilai dan kaidah-kaidah
yang ada untuk menciptakan ketertiban dalam pergaulan hidup di
masyarakat. Perlindungan hukum merupakan satu hal yang melindungi
103
subjek hukum melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.”
▪ Bahwa oleh karena itu, menurut ahli, ketentuan Pasal 82 dan Pasal 85 huruf
a merupakan perlindungan hukum represif, perlindungan akhir berupa sanksi,
berupa denda penjara, dan hukuman tambahan yang diberikan apabila sudah
terjadi sengketa atau dilakukan pelanggaran.
▪ Bahwa menurut ahli, perlindungan hukum merupakan perlindungan bagi
pekerja migran yang di dalamnya dibutuhkan pengawasan dan penegakan
yang tegas. Pengawasan mencakup perlindungan sebelum bekerja, selama
bekerja, dan setelah bekerja. Perlindungan hukum meliputi sanksi
administratif dan sanksi pidana. Dikaitkan dengan pengakuan dan
perlindungan terhadap hak asasi manusia, pengakuan dan perlindungan
terhadap hak asasi manusia mendapat tempat utama dan dapat dikaitkan
dengan tujuan dari negara hukum.
▪ Bahwa menurut ahli, dengan Ketentuan dari Pasal 82 huruf a dan Pasal 85
huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang PPMI ini
menegaskan jaminan perlindungan konstitusional terhadap pekerja migran
Indonesia melalui mekanisme instrumen sanksi yang dilaksanakan dengan
prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.
3. Yuniyanti Chuzaifah
▪ Bahwa ahli menyampaikan dasar poin-poin keterangan berdasarkan
pengalaman 10 tahun menjadi Komisioner Komnas Perempuan, riset PhD di
Universitas Amsterdam, dan melakukan riset migrasi ke Saudi Arabia, juga
selama 30 tahun mengawal isu migrasi.
▪ Bahwa menurut ahli, UU PPMI lahir sebagai hasil reformasi perlindungan dari
kekacauan tata kelola dan perlindungan migrasi selama lebih dari 4
dasawarsa migrasi di Indonesia. Sumber masalah migrasi menurut ahli
karena selama periode itu beberapa dekade terjadi supremasi pelaku bisnis
pengiriman, namanya berganti-ganti PJTKI, PPTKIS, dan lain sebagainya
dibanding ketegasan negara, baik berupa impunitas minim tanggung jawab
atas risiko.
▪ Bahwa menurut ahli, isu migrasi adalah isu lintas negara, tetapi perlindungan
di negara tujuan juga masih banyak yang minim kecuali di beberapa negara,
sehingga ketegasan perlindungan harus sejak awal dilakukan dari dalam
104
negeri. Selain itu, apabila dihitung sudah berapa banyak jiwa buruh migran
yang melayang akibat buruknya perlindungan, kematian karena buruknya
kondisi kerja, dihukum mati, dan menunggu hukuman mati, disabilitas,
kekerasan seksual, dan lain sebagainya.
▪ Bahwa menurut ahli, berdasarkan data-data yang ahli catat dari Kementerian
Luar Negeri yang di-publish tahun 2019 dari BP2MI meninggal terdapat 437
kasus, pekerjaan tidak sesuai PK=327 kasus, PHK sepihak=507,
trafficking=151, kekerasan dari majikan=127, gaji tidak dibayar=1.233, biaya
penempatan dan potongan berlebih=540, hukuman mati=177.
▪ Bahwa menurut ahli, mengapa jaminan Rp. 5 Miliar dibutuhkan? Pasal 51
ayat (1) menyatakan, “Mengirim buruh migran adalah berurusan dengan
manusia, harus ada tanggung jawab yang tinggi bagi pelaku bisnis
penempatan agar tidak terjebak menjadi “pola trafficking” atau rantai
trafficking yang direstui negara atau mereka yang terjebak pada perbudakan
modern. Menurut ahli, aturan tersebut bentuk kehadiran negara dibutuhkan
dengan pencegahan dan penjeraan yang serius. Lalu apakah ini diskriminasi
pada pengusaha kecil dan mendorong monopoli? Menurut ahli, kita harus
melihat bahwa kultur membisniskan manusia sudah mendarah daging, sudah
tidak bisa lagi membiarkan PT kecil beroperasi tanpa tanggung jawab dan
hanya yang siap secara moral dan finansial yang diberi kepercayaan pada
penempatan.
▪ Bahwa menurut ahli, dampak bagi migrasi salah satunya adalah disabilitas,
hilang ingatan, hingga fisik yang membuat disfungsi sosial ekonomi para
pekerja migran dan keluarganya sepanjang hidup mereka yang selama ini
dibiarkan sendiri tanpa dukungan negara dan pelaku bisnis jaminan tersebut
bagian dari mengantisipasi kerugian ekstrem yang dialami migran. Selain itu,
terkait dengan pembiaran, tidak adanya tanggung jawab dari PT melalui
tanggung jawab finansial yang serius apabila menggunakan cost tadi, betapa
banyak merugikan keuangan negara, mengisap pajak publik, dan
memiskinkan migran dan keluarganya yang menghadapi masalah.
▪ Bahwa menurut ahli, mengapa melanggar kontrak kerja adalah kejahatan
yang harus dipidana dan didenda? Menurut ahli, kasus-kasus yang
bermunculan karena pengingkaran perjanjian kerja termasuk jabatan dan
jenis pekerjaan, yang sebelumnya selama 30 tahun ahli mendalami isu
105
migrasi ini. Selain itu, pemalsuan dokumen masih kerap terjadi dan ini adalah
bentuk penghilangan sejarah PRT migran, mengubah identitas yang
merisikokan diri sehingga menyebabkan salah kirim jenazah yang kemudian
dilema identitas mana yang mau digunakan menyebabkan menutup akses
untuk memajukan diri.
▪ Bahwa menurut ahli, kerja melebihi kapasitas adalah bentuk perbudakan
modern. Rumah besar dengan kasus beberapa istri, anak banyak dipegang
oleh satu PRT, dan kasus-kasus yang akhirnya meninggal dunia karena
pekerjaan yang berlebih ini tidak sedikit termasuk migrant care banyak
menangani. Selain itu, dokumen dipegang majikan, lari keluar rumah apabila
bermasalah otomatis menjadi undocumented. Ancaman di razia dan di
penjara, bahkan dideportasi di mana harta mereka juga banyak tidak bisa
dikembalikan. Tambah lagi, pengaduan hak dasar, baik makan layak,
kebebasan beribadah dan berkeyakinan, termasuk right to food yang sesuai
keyakinan dan kelaziman, durasi kerja, hak istirahat, jaminan sosial ini banyak
terlanggar.
▪ Bahwa menurut ahli, tidak sedikit yang sebetulnya PMI adalah korban ADRT
bermigrasi sebagai bentuk eskapisme dan tanggung jawab sebagai single
parent pada anak-anaknya sebetulnya secara psikis belum siap tetapi kadang
sering diberangkatkan. Menurut ahli, fase persiapan dan transit kekerasan
seksual walaupun dalam kontrak kerja sudah ada beberapa perbaikan, tetapi
ini tidak sedikit yang terjadi sehingga di tempat kerja berbagai bentuk
kekerasan seksual dari pelecehan, perkosaan, bahkan bergilir anak dan
bapak dengan ancaman dilaporkan berzina kalau tidak melayani dan
kemudian perbudakan seksual selama bekerja.
▪ Bahwa menurut ahli, pengingkaran pada kontrak kerja bukan hanya soal
administratif, bukan urusan personal buruh migran, tetapi menimbulkan rantai
dehumanisasi yang ekstrem. Antara lain, tetapi tidak terbatas pada buruh
migran lari dari majikan sebagai upaya bertahan sehingga jadi rentan korban
recycle trafficking, dijebak sindikat narkoba sehingga mereka terancam dan
dihukum mati. Selain itu, apabila membela diri dari kekerasan seksual karena
ditempatkan di majikan pelaku kekerasan seksual, malah dituduh berzina,
samar dengan dugaan perkosaan.
106
▪ Bahwa menurut ahli, terkait kasus-kasus yang membunuh majikan karena
mereka berusaha untuk melindungi dirinya, bahkan salah satu yang sudah
terhukum mati, mereka mengalami gangguan ingatan karena akumulasi
depresi berat, kerja melebihi kapasitas, dan tidak terkontrol, akhirnya mereka
membunuh majikan sehingga hukuman mati ini adalah rantai dari kondisi
yang buruk yang sangat berhubungan dengan persoalan kontrak.
▪ Bahwa menurut ahli, dampak hukuman mati bagi keluarga migran adalah
pembunuhan gradual pada anggota keluarga lain, hilang ingatan, dan
gangguan kejiwaan.
▪ Bahwa menurut ahli, kewajiban negara untuk melindungi HAM, di mana
pemerintah harus melindungi individu dari pelanggaran hak asasi manusia
oleh pihak ketiga, termasuk pelaku bisnis. Menghormati, yaitu tidak
melanggar HAM yang diakui secara internasional dengan menghindari,
mengurangi, atau mencegah dampak negatif dari operasional korporasi.
Selain itu, pemulihan yaitu perluasan akses korban mendapatkan permulihan
yang efektif, baik melalui mekanisme yudisial maupun non-yudisial.
▪ Bahwa menurut ahli, mengabulkan untuk melonggarkan aturan untuk
deposito, jaminan, pemidanaan, dan denda adalah pelanggaran hak
konstitusional di mana negara harus melindungi warga negaranya di
manapun berada. Bahwa perangkat perlindungan untuk migran adalah
bentuk negara melindungi hak hidup dan memperoleh penghidupan yang
layak, hak atas rasa aman, dan bebas kekerasan, hak bebas diskriminasi dan
eksploitasi, hak atas kepastian hukum dan keadilan sebagaimana dijamin
dalam Konstitusi.
Saksi Pihak Terkait Migrant CARE yaitu Chandra Mulyadi Fakkar, Turmini,
dan Santi Arif telah menyampaikan keterangan dalam persidangan pada tanggal
10 Agustus 2020 yang pada pokoknya menyampaikan keterangan sebagai berikut:
1. Chandra Mulyadi Fakkar
▪ Saksi pernah menjadi korban dari salah satu perusahaan pengirim tenaga
kerja yang legal dan terdaftar di Kementerian Tenaga Kerja.
▪ Bahwa pada tahun 2016, saksi dan teman-teman sesama TKI mendaftar di
satu PT dengan membayar sejumlah uang atau biaya keberangkatan dan
107
kontrak kerja. Biaya yang dikeluarkan setiap orang yakni Rp.50.000.000,00
untuk administrasi keberangkatan proses kerja ke negara Inggris.
▪ Bahwa oleh karena PT ini merupakan perusahaan yang legal dan terdaftar di
kementerian, maka saksi tidak ragu, terlebih lagi ada surat kontrak kerja yang
langsung dari Inggris.
▪ Bahwa pada saat melakukan seleksi, saksi melakukan pelatihan, wawancara
dengan employer sebelum berangkat, dengan sistem mencicil sehingga
menurut saksi semua awalnya proses benar dan saksi tidak ragu. Namun di
kemudian hari, timbul masalah dari perjanjian kontrak kerja di mana saksi
dijanjikan akan berangkat dua sampai lima bulan, namun sampai setahun tidak
ada kejelasan sama sekali.
▪ Bahwa saat di penampungan saksi sepakat untuk melakukan mediasi dengan
pemilik perusahaan tetapi tidak jelas. Akhirnya saksi memberanikan diri untuk
melapor ke BNP2TKI untuk mencari tahu bagaimana nasib saksi.
▪ Bahwa di BNP2TKI saksi didampingi oleh tim dari Migrant CARE yang
menjembatani antara pelapor, perusahaan, dan Kementerian Tenaga Kerja.
▪ Bahwa menurut saksi, pada saat itu dengan jaminan Rp. 500.000.000,00
karena dipanggil oleh Kementerian Tenaga Kerja pemilik perusahaan tidak
datang dan disepakati bahwa pencairan jaminan deposito tersebut sepakat
untuk dicairkan dan dibagi kepada korban yang melaporkan.
▪ Bahwa menurut saksi, pada saat itu, saksi beserta ke-19 mengalami kerugian
materi senilai hampir Rp.617.000.000,00 akan tetapi jaminan tersebut tidak
mencukupi sehingga akhirnya disepakati untuk dibagi rata berdasarkan dari
jumlah deposit yang ada, ditambah bunga deposito, dibagi dengan jumlah
jaminan kerugian dan dikalikan per orangnya.
2. Turmini
▪ Bahwa saksi datang ke sponsor untuk mendaftar sebagai calon TKI, dan
setelah melakukan medical check up saksi harus membayar Rp.300.000,00,
untuk membuat paspor.
▪ Saksi diberangkatkan ke Abu Dhabi setelah menunggu selama satu tahun dan
sesampai di sana, saksi mendapatkan majikan yang galak serta
mempekerjakan saksi secara tidak manusiawi.
▪ Selain itu, saksi terkadang tidak diberi makan, makanan yang diberikan adalah
makanan sisa. Hal lain yang dilakukan majikan saksi adalah seringkali
108
melakukan pelecehan seksual terhadap saksi sehingga menimbulkan efek
trauma kepada saksi.
▪ Bahwa kemudian saksi dipasung karena mencabuti tanaman orang lain
selama 13 tahun, yakni dari tahun 2004 sampai 2017. Kemudian, setelah saksi
dipasung ada orang yang menolong yaitu Bapak Yon dari Migrant CARE.
3. Santi Arif
▪ Bahwa saksi berangkat ke Malaysia melalui PT. Bukit Mayak Asri dan
ditawarkan kerja dengan gaji RM1.660 termasuk overtime dan makan,
akomodasi semuanya free, termasuk tempat tinggal.
▪ Bahwa saksi kemudian melakukan medical check-up, saksi juga tidak di-
training.
▪ Bahwa sembari menunggu visa turun, saksi kemudian menandatangani
kontrak kerja. Adapun poin penting yang saksi baca terkait kontrak kerja
tersebut adalah terkait gaji yakni RM1.200, overtime RM200 per bulan, dan 1
kali seminggu saksi wajib libur. Selain itu, tertulis bahwa apabila saksi sakit
untuk pengobatan ditanggung oleh pihak majikan.
▪ Bahwa faktanya sesampai di Malaysia, saksi dijemput oleh driver bernama
Helmi yang kemudian merampas paspor saksi yang kemudian saksi dikirim ke
sebuah ruko dan dikurung selama 2 hari. Kemudian saksi bertemu dengan Leni
dan Leni merampas semua dokumen saksi termasuk salinan kontrak kerja.
Selain itu, Leni juga merampas buku kecil yang dari BNP2TKI. Saksi juga
ditelanjangi, diperiksa semua, barang-barang dirampas semua yakni
handphone, uang tunai, dan ATM.
▪ Bahwa keesokan harinya saksi diantar ke bos dan di sana ditanya terkait
jumlah gaji dan skill saksi. Lalu saksi menyampaikan bahwa saksi punya skill
dan sesuai kontrak kerja bekerja sebagai cleaner dan bukan housemate.
▪ Bahwa setelah itu, saksi bekerja selama 10 bulan di agen tersebut, tetapi saksi
tidak pernah menerima gaji. Selama bekerja juga saksi tidak pernah diberikan
istirahat dan apabila sakit di suruh berobat sendiri. Selain itu, selama bekerja
saksi juga mendapatkan perlakukan yang tidak masuk akal seperti potongan
gaji apabila telat pulang, atau apabila mengotori mobil kantor.
▪ Bahwa saat saksi sakit, saksi malah dimaki-maki dan diminta pulang ke
Indonesia.
109
▪ Bahwa kemudian saksi meminta kepada agensi untuk dikembalikan ke
Indonesia, namun pihak agensi malah menyarankan saksi untuk pindah ke
tempat lain dan saksi disuruh balik lagi ke asrama. Akhirnya, saksi
memutuskan untuk kabur ke KBRI.
▪ Bahwa KBRI menerima saksi dengan baik, namun tidak banyak membantu
terkait permasalahan saksi sehingga saksi melaporkan ke BNP2TKI melalui
telepon. Selanjutnya, pihak BNP2TKI meminta saksi untuk mengirim via email
tentang kronologi kejadian, namun responya lama.
Ahli Pihak Terkait SBMI yaitu Andy Yentriyani, Avyanthi Azis dan Henry
Thomas Simarmata telah menyampaikan keterangan dalam persidangan pada
tanggal 31 Agustus 2020 yang pada pokoknya menyampaikan keterangan sebagai
berikut:
1. Andy Yentriyani
▪ Bahwa menurut ahli, Komisi Nasional Anti kekerasan terhadap Perempuan
adalah lembaga nasional hak asasi manusia dengan mandat spesifik, yaitu
untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan untuk perlindungan
hak asasi manusia, perempuan khususnya. Lahir dari Tragedi Mei 1998, diberi
kewenangan untuk melakukan pendidikan, pemantauan, pencarian fakta,
pendokumentasian, pengkajian untuk melakukan rekomendasi kebijakan, dan
bekerja sama dengan berbagai pihak.
▪ Bahwa menurut ahli, acuan kerja komisi adalah konstitusi dan juga terutama
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan dan Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1998 yang memastikan komitmen negara untuk
menghapuskan penyiksaan.
▪ Bahwa menurut ahli, dalam pekerjaan Komnas Perempuan, isu buruh migran
telah menjadi bagian sedari awal dengan melakukan pemantauan, pengkajian,
dan juga dukungan untuk penyelesaian kasus, serta rekomendasi kebijakan.
Secara umum, migrasi menjadi pantauan Komnas Perempuan dalam konteks
selain kerja, juga pada konflik dan trafficking.
▪ Bahwa menurut ahli, berdasarkan pemantauan Komnas Perempuan tersebut,
ahli dapat menyimpulkan bahwa migrasi yang terjadi di Indonesia berwajah
perempuan dan kerentanan yang dihadapi oleh perempuan sejak berangkat
hingga dia kembali. Data menunjukkan bahwa persentase perempuan yang
110
bekerja di luar negeri lebih tinggi daripada yang laki-laki dan di dalam seluruh
proses, baik itu mulai dari rekrutmen sampai pemulangan sektor yang ia
masuki, risiko yang ia hadapi, maupun dampak yang harus ditanggung oleh
perempuan berbeda dari pekerja migran yang laki-laki.
▪ Bahwa menurut ahli, kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi yang dihadapi
oleh perempuan pekerja migran memiliki lapisan yang berganda, baik karena
jenis kelaminnya maupun jenis pekerjaannya. Misalnya sebagai contoh,
pekerja migran laki-laki dapat kembali ke keluarganya yang relatif stabil,
dibandingkan dengan pekerja migran yang perempuan. Ahli menemukan
bahkan pernah ada kebijakan daerah yang menjadikan kepergian pekerja
migran perempuan sebagai alasan membolehkan poligami.
▪ Bahwa menurut ahli, untuk jenis pekerjaannya sendiri, banyak dari pekerja
migran perempuan Indonesia yang bekerja di sektor domestik yang jauh dari
sentuhan hukum ketenagakerjaan. Meletakkan mereka di ruang-ruang privat
ketika eksploitasi dan kekerasan hampir tidak bisa terlihat. Data yang dimiliki
oleh Komnas Perempuan dari pelaporan langsung menunjukkan bahwa baik
itu kekerasan dan eksploitasi yang dialami oleh perempuan pekerja migran,
sering kali bertaut dengan persoalan perdagangan manusia. Bahkan dalam
upaya untuk membebaskan diri dari kekerasan ada sejumlah pekerja
perempuan migran Indonesia yang harus berhadapan dengan hukuman mati.
▪ Bahwa menurut ahli, semua hal ini terjadi sementara kita juga mengetahui
bahwa sudah ada undang-undang yang mencoba untuk melindungi pekerja
migran dari isu perdagangan, termasuk di dalamnya pemanfaatan tenaga kerja
dan kemampuan menempatkan seseorang dalam kondisi serupa perbudakan,
penindasan, dan pemerasan.
▪ Bahwa menurut ahli, jika membandingkan data-data yang dimiliki oleh Komnas
Perempuan pada tahun sekarang dengan temuan pelapor khusus PBB untuk
pekerja migran dalam misinya ke Indonesia pada tahun 2006 dan juga pelapor
khusus PBB dalam misinya ke Indonesia untuk penghapusan penyiksaan pada
tahun 2007. Hampir tidak ada perubahan karena kita melihat kerentanan
diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan yang dihadapi oleh perempuan buruh
migran Indonesia, mulai dari rekrutmen, sebelum keberangkatan, di masa
kerja, dan pemulangan, terus berulang dan masif hingga saat ini.
111
▪ Bahwa menurut ahli, ketika terjadi kondisi eksploitatif terhadap perempuan
Buruh Migran Indonesia, pelaksana penempatan tenaga kerja seolah lepas
tangan dan pemerintah kerap melakukan mediasi, tetapi ini lebih pada dispute
ataupun perselisihan pekerjaan dan buruh migran yang dieksploitasi ataupun
yang menghadapi kekerasan adalah pihak yang paling dirugikan.
▪ Bahwa menurut ahli, sesungguhnya negara menjamin hak atas migrasi dan
atas kerja, konstitusi menyatakan bahwa hak untuk mendapatkan pekerjaan
dan penghidupan yang layak adalah bukan saja hak warga negara, tetapi hak
asasi manusia. Demikian juga hak atas rasa aman, untuk bebas dari
perbudakan dan bebas dari diskriminasi atas dasar apa pun. Sementara
perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia
adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
▪ Bahwa menurut ahli, upaya untuk melindungi hak-hak seluruh pekerja migran
dan anggota keluarganya juga dikuatkan komitmennya oleh negara melalui
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012. Selain itu, karena adanya kerentanan
khusus yang dihadapi oleh perempuan, maka perlu menggunakan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1984 untuk memastikan kerangka perlindungan hak
migrasi dan kerja dapat juga turut menghapuskan segala bentuk diskriminasi
terhadap perempuan. Selain itu, secara khusus Komite CEDAW telah
memberikan Rekomendasi Umum Nomor 26 tentang Perempuan Pekerja
Migran.
▪ Bahwa menurut ahli, Komnas Perempuan memandang Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran karenanya
merupakan sebuah terobosan hukum yang sangat penting yang mengadopsi
kerangka perlindungan bagi buruh migran dan keluarganya yang didalamnya
juga menegaskan asas anti perdagangan manusia dengan ketentuan
penghukuman bagi para pelaku kejahatan migrasi tenaga kerja, baik itu
dilakukan oleh perseorangan, korporasi, dan pejabat publik sekalipun. Selain
itu, juga terdapat re-organisasi peran penyelenggaraan tanggung jawab
negara di tingkat nasional, daerah, dan desa.
▪ Bahwa menurut ahli, Pasal 54 ayat (1) huruf a dan b dari Undang-Undang
Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan mengacu pada Rekomendasi
Umum Komite CEDAW Nomor 26, “Negara asal maupun negara penerima
berkewajiban mengatur dan mengawasi keterlibatan pihak Swasta untuk
112
memastikan bahwa ada fasilitasi akses yang bekerja di luar negeri
mempromosikan migrasi aman dan melindungi hak-hak perempuan migran.”
▪ Bahwa menurut ahli, upaya untuk tata kelola migrasi juga tidak dapat
dilepaskan dari rencana aksi nasional HAM tentang bisnis dan hak asasi
manusia yang telah dicatatkan di dalam lembar negara yang menggunakan
kerangka perlindungan, penghormatan, dan pemulihan.
▪ Bahwa menurut ahli, hal tersebut adalah tiga pilar utama bisnis dan hak asasi
manusia dimana pada prinsip perlindungan, ada kewajiban negara untuk
melindungi hak asasi manusia sehingga pemerintah harus melindungi individu
dari pelanggaran HAM oleh pihak ketiga, termasuk bisnis, melalui kebijakan-
kebijakan, peraturan, dan pengadilan yang memadai. Selain itu, prinsip
penghormatan yaitu tanggung jawab perusahaan untuk menghormati hak
asasi manusia, yang berarti tidak melanggar HAM yang telah diakui secara
internasional dengan cara menghindari, mengurangi, atau mencegah dampak
negatif dari operasional perusahaan serta prinsip pemulihan korban untuk
perluasan akses bagi korban mendapatkan pemulihan yang efektif, baik
melalui mekanisme yudisial maupun non-yudisial.
▪ Bahwa menurut ahli, penjelasan dari Pasal 66 dari konvensi yang telah menjadi
bagian dari hukum nasional dan negara memiliki kewajiban untuk secara efektif
mengatur, dan memantau, dengan termasuk melakukan upaya-upaya
perizinan, sanksi, dan denda, serta menetapkan kriteria khusus dan
memastikan bahwa hanya agen yang memiliki kriteria dan kode ini yang dapat
terus beroperasi.
▪ Bahwa menurut ahli, dengan acuan tersebut, Komnas Perempuan
berpendapat bahwa Pasal 54 ayat (1) a dan huruf b adalah mengatur mengenai
persyaratan bagi perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia yang
ingin memperoleh surat izin dan hal tersebut merupakan bagian dari kewajiban
pemerintah sebagai pemangku kewajiban utama untuk memastikan
keterlibatan swasta di dalam tata kelola migrasi sesuai dengan standar yang
berlaku, terutama standar HAM. Selain itu, hal tersebut merupakan bentuk
pelaksanaan dari kewajiban pemerintah untuk memastikan bahwa pihak ketiga
turut menyediakan mekanisme pemulihan yang efektif bagi pekerja migran
yang menjadi korban. Hal lain terkait dengan deposito yang dimaksudkan
merupakan alternatif jaminan jika P3MI lalai dalam melakukan kewajibannya,
113
sehingga pekerja migran dapat akses untuk pemulihan, dalam hal ini ganti rugi
melalui deposito yang dimaksud.
▪ Bahwa menurut ahli, adanya pengaturan tersebut tidak mengurangi hak dari
P3MI untuk berusaha, melainkan memastikan pelaksanaan kewajiban
penghormatan pada hak asasi manusia dari orang lain, sebagaimana
diamanatkan di dalam konstitusi Pasal 28J ayat (1). Selain itu, berkaitan
dengan Pasal 82 huruf a dan Pasal 85 huruf a dari Undang-Undang
Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, menurut ahli, bahwa ada celah hukum
yang perlu dikoreksi. Impunitas pada kasus-kasus pekerja migran yang terus
berulang, bukan saja akibat dari lemahnya penegakan hukum dan pemulihan
yang tidak berlangsung, melainkan juga pengaturan sumir tentang keterkaitan
perdagangan orang dan praktik perekrutan.
▪ Bahwa menurut ahli, penempatan pekerja migran yang di dalam pandangan
ahli bersinggungan sangat keras, termasuk melalui fenomena yang umum ahli
temukan yaitu proses penandatanganan perjanjian kerja yang disisipi unsur
penipuan, dan pemaksaan, pemberian waktu singkat untuk membaca
perjanjian, tidak ada penjelasan akurat dan rinci tentang isi dari perjanjian
tersebut, dan penempatan Pekerja Migran Indonesia pada jenis atau jabatan
yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja. Sementara, jalur mediasi telah
menjadi peluang impunitas. Jalur-jalur mediasi ini digunakan tidak saja untuk
perselisihan kerja yang dalam praktiknya juga digunakan untuk kasus
kekerasan seksual dan berpotensi memberikan impunitas kepada pelaku
kekerasan dan eksploitasi pada perusahaan maupun perseorangan yang
bekerja untuk rekrutmen dan penempatan ini.
▪ Bahwa menurut ahli, perlindungan hak asasi manusia dalam konteks pekerja
migran adalah kewajiban untuk memastikan bahwa kontrak kerja vaild dan
melindungi perempuan dalam prinsip kesetaraan dengan laki-laki dan
menyediakan sanksi hukum bagi pelanggaran yang dilakukan oleh agen
perekrut dan penempatan. Selain itu, ada kewajiban untuk melakukan uji
cermat tuntas atau adopsi dari principles of due diligence dalam upaya
menghapuskan kekerasan terhadap perempuan, meliputi aspek pencegahan,
penyelidikan, penuntutan, pemidanaan, dan pemulihan korban.
▪ Bahwa menurut ahli, dengan pandangan tersebut, Pasal 82 huruf a dan Pasal
85 huruf a dari Undang-Undang PPMI yang dimaksud adalah mengatur
114
ketentuan tentang sanksi pidana yang diberikan kepada setiap orang yang
dengan sengaja menempatkan calon Pekerja Migran Indonesia pada jabatan
dan jenis pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja dan kepada
setiap orang yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia pada pekerjaan
yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati dan
ditandatangani Pekerja Migran Indonesia. Selain itu, ketentuan pidana tersebut
tidak memiliki keterkaitan atau kausalitas dengan Pemohon sebagai sebuah
badan hukum perkumpulan yang beritikad tunduk pada hukum. Sebaliknya,
pasal-pasal tersebut merupakan langkah maju untuk memberikan kepastian
hukum, membuka akses keadilan bagi pekerja migran, dan memutus
impunitas. Terlebih lagi, menurut ahli, norma a quo juga bertujuan untuk
mewujudkan hak konstitusional warga negara, termasuk bagi perempuan
pekerja migran, terutama atas hak atas kedudukan yang sama di mata hukum
dan pemerintahan atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, dan hak atas
rasa aman untuk bekerja, serta mendapat imbalan, dan perlakuan yang adil
dan layak dalam hubungan kerja serta untuk penghidupan yang layak, untuk
hidup, untuk tidak disiksa, untuk tidak diperbudak, dan hak untuk diakui
sebagai pribadi di hadapan hukum, serta untuk bebas dari segenap perlakuan
yang diskriminatif atas dasar apa pun.
▪ Bahwa menurut ahli, tidak ada bukti kerugian hak konstitusional dari pihak
Pemohon, melainkan terdapat bukti yang cukup untuk pemajuan pemenuhan
tanggung jawab konstitusional negara pada perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia dalam hal ini perempuan
pekerja migran. Selain itu, apabila ketentuan Pasal 82 huruf a dan Pasal 85
huruf a dari Undang-Undang PPMI ini dinyatakan bertentangan dengan
konstitusi dan karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, maka
negara dapat juga dimaknai ‘telah melanggar hak konstitusional’ sebagaimana
yang telah disebutkan di atas dan akan berdampak secara tidak proporsional
pada akses perempuan pada keadilan.
2. Avyanthi Azis
▪ Bahwa dalam pandangan ahli, pasal-pasal tersebut harus dipertahankan
karena ketiganya merupakan bukti konkret komitmen Indonesia untuk
memperbaiki regulasi penempatan pekerja migran yang selama ini lemah dan
115
berbagai studi antara lain yang dilakukan oleh Farbenbloom di tahun 2016
telah menunjukkan kaitan antara maraknya abusive practices atau praktik-
pratik pelanggaran terhadap hak asasi pekerja migran dengan buruknya
regulasi dalam bisnis penempatan, khususnya dalam dua dekade terakhir,
tercatat bahwa semakin banyak negara asal, semakin menyadari bahwa
perilaku bisnis yang tidak baik dalam proses pemberangkatan atau
penempatan berkontribusi pada kerentanan pekerja migran dan eksploitasi
yang mereka alami di luar negeri dan karenanya, di dalam level global berbagai
negara asal pekerja migran membentuk perundangan regulasi dan kebijakan
untuk mengatur perusahan pengirim tenaga kerja.
▪ Bahwa menurut ahli, dari perspektif industri migrasi, dua mekanisme yang
lazim dipakai untuk meregulasi bisnis yakni 1) Pengetatan persyaratan
perizinan atau licence bagi perusahaan pengirim tenaga kerja, 2) Penetapan
sanksi yang lebih berat bagi pelaku bisnis yang melakukan pelanggaran atau
misconduct.
▪ Bahwa menurut ahli, aspek yang pertama nampak pada Pasal 54, sementara
yang kedua, terpresentasikan dalam Pasal 82 dan Pasal 85. Terkait yang
pertama, gugatan terhadap Pasal 54, menurut ahli regulasi terkait penerbitan
izin usaha adalah sebuah respons kebijakan yang umum dipakai untuk
memantau praktik agensi penyalur tenaga kerja swasta. Regulasi perizinan ini
bernilai penting karena memungkinkan pemerintah untuk memilah antara
perusahaan yang boleh melakukan penempatan dengan yang tidak. Secara
teoretis, pemisahan ini membedakan antara aktor bisnis yang baik dari yang
buruk dan menghadirkan sistem monitoring yang lebih jelas atau
straightforward, dalam artian siapa yang tidak memegang izin, merupakan
entitas penempatan yang ilegal. Mekanisme ini bertujuan untuk menjadikan
aktor penempatan lebih hadir dan terlihat atau fisibel serta akuntabel.
▪ Bahwa menurut ahli, dalam hal ini, sebenarnya Pasal 54 tidak hanya menjadi
mekanisme perlindungan bagi pekerja migran, namun juga bagi perusahaan
penempatan yang baik. Selain itu, peningkatan persyaratan perizinan
sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 54, menampilkan upaya penyaringan
atau screening aktor penempatan yang lebih baik. Praktik di mana agensi
penyalur pekerja migran swasta diharuskan untuk menaruh deposit atau
dikenal sebagai escrow atau bond merupakan norma umum yang diterima
116
secara global sebagai pembuktian kapasitas finansial dalam menjalankan
bisnis. Selain itu, kriteria kapasitas finansial ini penting dalam memastikan
perusahaan memiliki kemampuan operasional dan melakukan organisasi
usaha yang baik dan tidak membahayakan pegawai ataupun klien, dalam hal
ini pekerja migran yang menggunakan jasa layanannya. Tambah lagi, deposit
ini juga menjadi simbolisasi itikad yang baik dari P3MI untuk menaati legislasi
yang ada dan jika terjadi permasalahan, kompensasi terhadap pekerja migran
yang dirugikan dapat dibayarkan.
▪ Bahwa menurut ahli, dalam konteks Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017,
deposit ini kemudian menjadi sinyalemen kesiapan P3MI dalam mengemban
tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana tertuang di dalam Pasal 52 ayat
(1). Selain itu, jika dilihat dari perspektif komparatif, ketentuan sebagaimana
yang tertuang dalam Pasal 54 bukanlah persyaratan yang berat. Penyaringan
sebagaimana yang ditampilkan dalam pasal tersebut bahkan masih jauh dari
ideal karena negara-negara lain contohnya mensyaratkan ketentuan-
ketentuan yang lebih ketat dari sekadar persyaratan finansial. Menurut ahli,
banyak negara asal pekerja migran lainnya mengharuskan adanya
pemeriksaan latar belakang kriminal bagi para pemilik agensi penyalur tenaga
kerja swasta, tertutama sebagai konfirmasi bahwa yang bersangkutan tidak
pernah melakukan tindak pidana, khususnya yang menyangkut perdagangan
orang. Selain tidak pernah terlibat TPPO, Bangladesh misalnya secara khusus
mengharuskan adanya deklarasi resmi dari pengadilan yang kompeten bahwa
kandidat pemegang lisensi sehat secara mental, tidak pernah terlibat
pencucian uang, terorisme internasional, ataupun tindak-tindak yang disebut
sebagai kejahatan moral lainnya. Hal lain yang juga menjadi catatan penting
bahwa dalam diskursus yang berkembang secara internasional, screening
catatan kejahatan ini dianggap sebagai basic check, yang mana kualifikasi
dasar ini pun tidak dikaitkan secara langsung dengan persyaratan-persyaratan
perizinan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Selain itu, di samping
penelisikan terhadap catatan kejahatan, persyaratan yang digariskan oleh
negara-negara asal yang lain mencakup, misalnya, penjaminan bahwa
kandidat pemegang izin memiliki reputasi dan karakter moral yang baik dan
persyaratan-persyaratan pendidikan formal hingga tingkat tertentu.
117
▪ Bahwa menurut ahli, dari perspektif komparatif, dapat disimpulkan jika
persyaratan masih di bawah kategori basic sebagaimana yang tertuang dalam
Pasal 54 yang kemudian dilemahkan, maka cita-cita perlindungan yang
diharapkan selama ini akan semakin jauh dari kenyataan. Menurut ahli,
klausul-klausul dalam Pasal 54 dapat dibaca sebagai ikhtiar awal untuk
mengaitkan licensing dengan feasibility dari bisnis yang dijalankan oleh P3MI
dan kapasitas finansial mereka. Selain itu, menurut ahli ini bukan syarat yang
berat di luar persyaratan finansial dalam Pasal 54 dan baru sebatas
menyandangkan persyaratan-persyaratan administratif dalam Pasal 57 serta
tidak mengaitkan ketentuan-ketentuan yang lebih berbasis HAM dengan
persyaratan perizinan.
▪ Bahwa terkait dengan Pasal 82 dan Pasal 85, selain menetapkan persyaratan
perizinan pengusaha (licensing), terobosan lain dalam Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2017 adalah adanya uraian tentang sanksi pidana yang lebih jelas
untuk pelanggaran praktik penempatan oleh P3MI. Menurut ahli, jika secara
umum prosedur perundangan di Indonesia untuk mempidanakan koorporasi
sangat lemah, maka dalam konteks imigrasi secara khusus, P3MI sebagai
badan hukum yang melakukan pelanggaran, hampir tidak pernah terhukum.
Studi yang dilakukan oleh Palmer di tahun 2020 menyoroti bahwa hanya
pernah ada satu kasus penuntutan pidana terhadap perusahaan pelaku
penempatan yang menemui keberhasilan di Indonesia, yaitu dakwaan
terhadap tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh PT Mahkota
Ulfa Sejahtera pada tahun 2014.
▪ Bahwa menurut ahli, Pasal 82 dan Pasal 85 harus dipahami dalam kerangka
utuh tugas dan tanggung jawab P3MI sebagaimana digariskan dalam Pasal 52
ayat (1), yakni a. Mencari peluang kerja, b. Menempatkan pekerja migran
Indonesia. dan c. Menyelesaikan permasalahan pekerja migran Indonesia
yang ditempatkannya. Menurut ahli, pasal tersebut menjadi penting untuk
pemahaman kita dan bukan hanya dalam artian pembatasan peran P3MI yang
selama ini dominan dalam proses Penempatan Pekerja Migran Indonesia
tetapi juga ditilik dari kecermatannya melihat pokok utama dari peran P3MI.
Poin a dan b khususnya menunjuk pada peran P3MI sebagai mediator yang
melakukan fungsi mencocokkan permintaan dan supply di pasar kerja atau
label market matching function.
118
▪ Bahwa menurut ahli, ditinjau dari fungsi intermediasi, P3MI memiliki tanggung
jawab terhadap isi perjanjian kerja merupakan hal yang sudah masuk akal dan
sudah semestinya. Dalam memproses mencari peluang kerja, menurut ahli,
P3MI secara langsung mendapatkan informasi mengenai lowongan kerja yang
ditawarkan oleh mitra usaha dan/atau pemberi kerja melalui job order. Job
order atau informasi permintaan merupakan sebuah dokumen legal yang
membuat permohonan untuk menempatkan dan mempekerjakan Pekerja
Migran Indonesia. Permintaan ini diajukan oleh mitra usaha di negara tujuan
penempatan dengan bekerja sama dengan P3MI di Indonesia. Job order yang
diproses oleh P3MI pada umumnya memuat atau diiringi keterangan tentang
jenis pekerjaan yang tersedia persyaratan yang harus dipenuhi, serta kondisi
kerja yang ada.
▪ Bahwa menurut ahli, dalam perannya mencari peluang kerja dan melakukan
penempatan, sebagai bentuk perlindungan, P3MI wajib memastikan bahwa
terdapat kesesuaian antara keterampilan atau skill dan kualifikasi yang dimiliki
oleh PMI dengan job order yang ada. Informasi kerja harus disaring dan
dicermati oleh P3MI secara mendetail, sebelum pemberangkatan dilakukan
dan melihat bagaimana keselamatan kerja pekerja yang banyak bergantung
tanpa adanya pemeriksaan yang terperinci pada tahap pra-keberangkatan.
▪ Bahwa menurut ahli, redaksi Pasal 82 secara spesifik inklusif menggunakan
kata calon, tidak hanya Pekerja Migran Indonesia. Pemahaman yang
komprehensif dengan melihat juga Pasal 52, menurut ahli, menuntun kita
memahami bahwasanya perjanjian kerja tidak hanya menjadi tanggung jawab
pemberi kerja yang berada di negara atau tujuan penempatan. P3MI meski
berada di Indonesia dan tidak ikut menandatangani perjanjian kerja, turut andil
dalam mempertanggungjawabkan keselamatan kerja PMI atas dasar
pengetahuannya akan persyaratan dan kondisi kerja yang ditawarkan.
▪ Bahwa menurut ahli, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 secara progesif
tidak hanya memasukkan klausul mengenai perjanjian kerja akan tetapi, juga
perjanjian penempatan yang dipahami sebagai perjanjian tertulis antara
pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan calon Pekerja Migran
Indonesia yang memuat hak dan kewajiban tiap pihak dalam rangka
Penempatan Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan penempatan sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan.
119
▪ Bahwa menurut ahli, dalam upaya untuk mengikat P3MI ikut dalam tanggung
jawab atas PMI di negara atau tujuan penempatan. Farbenbloom dalam
studinya tahun 2016 mencatat bahwa dokumen perjanjian penempatan ini
sebagai sebuah praktik, baik yang kuat dan tidak lazim atau dia
mengatakannya sebagai, “Unusual first falls dari Indonesia,” setidaknya di atas
kertas. Menurut ahli, ketika kita menimbang Pasal 82 dan juga 85 bersamaan
dengan keberadaan dua dokumen perjanjian ini, maka terlihat sekali semangat
perlindungan melalui norma yang diperkenalkan oleh Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2017.
▪ Bahwa menurut ahli, mempertahankan ketiga pasal yang digugat menjadi amat
krusial karena pasal-pasal tersebut merupakan ikhtiar awal untuk meletakkan
pondasi kerangka yang lebih berpihak pada HAM dalam penempatan pekerja
migran. Selain itu, dewasa ini, perhatian nasional terhadap penyelarasan
praktik bisnis dengan HAM semakin menguat dan secara jelas, run business
dan hak asasi manusia menggariskan pentingnya reformasi hukum dalam
memastikan implementasi praktik bisnis yang sesuai dengan HAM dan dalam
konteks migrasi, undang-undang menjadi bukti konkret perbaikan praktik bisnis
penempatan pekerja migran. Menurut ahli, Undang-undang a quo
menampakkan semangat perlindungan bagi pekerja migran dan menjawab
kritik
terhadap
perundangan
sebelumnya
yang
dipandang
lebih
mengedepankan aspek bisnis sehingga menurut ahli mengabulkan gugatan
terhadap pasal-pasal ini merupakan langkah mundur dalam reformasi hukum
terkait dengan perlindungan pekerja migran.
3. Henry Thomas Simarmata
▪ Bahwa Pasal 82 dan Pasal 85 merupakan bagian yang amat penting dalam
norma perlindungan yang selama ini menjadi pondasi konstitusional bagi
negara maupun warga negara dalam mewujudkan perlindungan tersebut.
Menurut ahli, ada dua dasar penting yakni pertama, ketentuan dalam Pasal 82
dan 85 secara presisi membedakan kedudukan konstitusional dan kedudukan
properti. Ketentuan ini memakai kerangka pidana yang secara sah
dimaksudkan hendak melindungi Warga Negara Indonesia, dalam hal ini calon
pekerja dan pekerja efektif. Perlindungan ini menegaskan kedudukan
konstitusional mereka dan ini tentu saja melampaui pemahaman yang terbatas
mengenai soal properti. Sehigga menurut ahli, implikasinya adalah Pasal 82
120
dan Pasal 85 perlindungan terhadap orangnya. Kedua, Pasal 82 dan Pasal 85
ini menegaskan tanggung jawab negara. Menurut ahli, hak menguasai negara
bukan dalam arti memiliki, tetapi dalam pengertian bahwa negara merumuskan
kebijakan, melakukan pengaturan, melakukan pengurusan, melakukan
pengelolaan, dan melakukan pengawasan sesuatu yang konsisten.
▪ Bahwa menurut ahli, Pasal 82 dan Pasal 85 hendak mengatur suatu hubungan
bisnis, dimana calon dan efektif pekerja migran ada di dalamnya dan situasi
komersial yang mereka hidupi, sebelum, selama, dan sesudah suatu status
pekerjaan itu berada dan ini sangat konsisten dengan maksud dan tujuan
legislasi. Selain itu, menurut ahli, oleh karena pekerja migran ada dalam posisi
lemah dan karena itu mereka selayaknya mendapatkan perlindungan. Menurut
ahli, Pasal 80 sampai Pasal 87 dalam ketentuan pidana memang ditujukan
terhadap proses yang dilakukan oleh pelaku penempatan, baik itu orang
perorangan dan pejabat yang mempunyai kemampuan efektif penempatan
dimana negara melakukan pengaturan secukupnya, termasuk dengan
pemberlakuan pidana dengan ketentuan yang dimaksud. Pengaturan ini
termasuk menentukan perihal perjanjian kerja dan dampak yang ditimbulkan di
lapangan nasional maupun transnasional.
▪ Bahwa menurut ahli, Pasal 82 dan Pasal 85 dalam keseluruhan posisi dan efek
undang-undang tersebut, mempunyai posisi penting di lapangan internasional.
Posisi Pasal 82 dan Pasal 85 dalam lapangan internasional secara eksplisit
memasukkan dan mengintegrasikan konferensi internasional mengenai
perlindungan hak-hak seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya.
▪ Bahwa menurut ahli, dalam suatu lingkungan industri dan ekonomi, termasuk
yang bersifat transnasional dan multinasional, penegakan oleh negara menjadi
bagian penting dan sepenuhnya menjadi tugas pemerintah yang mengemban
tugas tersebut. Dalam lingkungan tersebut, calon dan efektif pekerja migran
ada dalam suatu hubungan atau situasi dalam lingkungan yang dimaksud.
Menurut ahli, kita tidak hanya memahami orang ketika ada di Indonesia, tetapi
ketika sudah bekerja di mana pun mereka berada.
▪ Bahwa menurut ahli, penegakan perlindungan warga negara terhadap pekerja
migran dan keluarganya perlu secara cermat menempatkan undang-undang a
quo dalam konteks nasional, sekaligus transnasional. Lapangan ini
menjelaskan posisi pekerja migran dan keluarganya bahwa mereka ada dalam
121
konteks yang melampaui nasional. Selain itu, mengenai kewajiban ekstra
teritorial Negara Indonesia, Pasal 82 dan Pasal 85 menjadi perwujudan
kewajiban ekstra teritorial Negara Indonesia. Hal ini diartikan bahwa kedua
pasal tersebut menjadi wujud tanggung jawab negara yang diartikan,
rumuskan ekstra teritorial menjadi berasal dari nasional menjangkau
internasional atau transnasional.
▪ Bahwa menurut ahli, Putusan MK dalam Pengujian Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, menyatakan bahwa secara
umum perjanjian internasional yang dianggap penting adalah perjanjian-
perjanjian yang dimensi politik yang bersangkut-paut dengan kedaulatan
negara. Di antaranya perjanjian-perjanjian yang mempengaruhi batas wilayah
negara yang mempengaruhi beban keuangan negara yang harus ditanggung
oleh rakyat. Menurut ahli, pada era global dewasa ini, secara empirik setiap
negara adalah bagian dari masyarakat internasional yang hidup saling
bergantung satu sama lain. Dengan demikian, Indonesia melibatkan diri dalam
perjanjian internasional adalah bagian dari upaya mencapai tujuan bernegara
yang pemenuhannya berdasarkan konstitusi yang diamanatkan kepada
Pemerintah Negara Indonesia. Menurut ahli, adanya dua kebutuhan hukum
yang sama-sama harus dipenuhi, di satu pihak tidak mungkin Indonesia
mengisolasi diri dari pergaulan internasional dengan mengabaikan ketentuan
hukum internasional yang berlaku dalam pergaulan internasional. Di lain pihak,
kebutuhan itu tetap menegaskan keberadaan Indonesia sebagai negara yang
merdeka dan berdaulat dalam kedudukannya sebagai bagian dari masyarakat
internasional.
▪ Bahwa menurut ahli, Putusan MK tersebut penting untuk menunjukkan bahwa
lapangan internasional harus menjadi perwujudan kewajiban konstitusi yang
sedang dijalankan oleh Pemerintah Negara Indonesia, dalam hal ini Pasal 82
dan Pasal 85. Hal ini tentu saja menjadi tanggung jawab Negara Indonesia
bukan hanya pihak Indonesia, tapi non-Indonesia yang menurut ahli jika
diartikan dan diterapkan secara tepat dan proporsional, Pasal 82 dan Pasal 85
justru membantu Pemohon dan Negara Indonesia untuk mewujudkan
perlindungan diri secara internasional.
▪ Bahwa menurut ahli, kewajiban ekstra teritorial ini sejalan dengan konferensi
yang dinyatakan dalam undang-undang a quo mengenai norma home (negara
122
asal) dan host (negara penerima). Menurut ahli, kewajiban ini juga sekarang
ini sedang dibahas di Dewan Asasi Manusia, Perserikatan Bangsa-Bangsa
dalam hal yang dirumuskan sebagai legally binding instrument to regulate in
international human rights law, the activities of transnational corporation and
other business enterprises conduct dari entitas komersial di mana pun mereka
berasal yang berada di lingkungan internasional sehingga menurut ahli,
mengenai home and host menjadi sangat relevan dan Pasal 82 dan Pasal 85
secara tepat merumuskan tujuan pasal ini dalam hal perlindungan (liability).
Selain itu, menurut ahli, sebagai posisi dan beban hukum mengharuskan
mengatur para pihak, dimana suatu perlindungan ditetapkan. Dalam
lingkungan komersial yang saling berinteraksi, negara perlu menentukan posisi
dan beban hukum pihak komersial tersebut dengan Pasal 82 dan Pasal 85.
▪ Bahwa menurut ahli, ketentuan mengenai home and host menentukan
bagaimana kewajiban extra territorial itu diwujudkan. Praktik reciprocity,
kesalingan yang terkandung dalam home and host ini sebetulnya menjadi
diwujudkan dalam Pasal 82 dan Pasal 85. Selain itu, dalam perlindungan
pekerja migran, negara asal dan negara penerima, sama-sama bertanggung
jawab atas perlindungan tersebut dan pada akhirnya ketentuan home and host
akan menempatkan negara dalam tanggung jawab yang sama dalam
perlindungan, dalam lapangan internasional.
▪ Bahwa menurut ahli, dari sudut pandang pekerja migran, Pemohon
mengaburkan kewajiban negara dalam perlindungan terhadap pekerja migran
sebagai warga negara di lapangan nasional maupun transnasional.
Saksi Pihak Terkait SBMI yaitu Imam Syafii, Ningsih, dan Surati telah
menyampaikan keterangan dalam persidangan pada tanggal 16 September 2020
yang pada pokoknya menyampaikan keterangan sebagai berikut:
1. Imam Syafii
▪ Bahwa saksi pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2013 menjadi pekerja
migran Indonesia perikanan atau anak buah kapal (ABK) atau awak kapal yang
direkrut dan ditempatkan oleh dua perusahaan, yakni PT Karwel Multi Global
atau Karltigo dan PT Bahana Samudera Atlantik (BSA) untuk dipekerjakan
sebagai ABK pada kapal-kapal pengangkut dan penangkap ikan milik PT. Kwo
Jeng Trading Co. Ltd yang berpusat di Kaohsiung, Taiwan.
123
▪ Bahwa saksi direkrut dan ditempatkan oleh PT Karltigo bersama 162 ABK
lainnya, sedangkan sisanya berangkat melalui PT BSA. Pada saat itu saksi
menandatangani PKL (Perjanjian Kerja Laut) dengan batas waktu atau kontrak
selama 2 tahun dengan gaji pokok bulanan itu sebesar USD 180 ditambah janji
secara lisan oleh perusahaan berupa uang bonus sandaran sebesar USD 400,
dan uang bonus tahunan sebesar USD 1.000 sesuai perjanjian. Gaji bulanan
akan dikirimkan ke rekening keluarga melalui PT Karltigo per 3 bulan sekali.
▪ Bahwa menurut saksi, masalah berawal ketika sekitar bulan Juli akhir 2012 di
mana semua kapal-kapal milik PT Kwo Jeng dikabarkan oleh kapten kapal
akan bersandar semua karena perusahaan informasinya mengalami
kebangkrutan dan waktu itu kapal tempat saksi bekerja melakukan perjalanan
dari daerah operasi menuju perairan terdekat, yaitu Pelabuhan Chaguaramas,
Trinidad Tobago sekitar 12 sampai dengan 15 hari. Namun, setelah sampai,
kapal tersebut tidak masuk ke pelabuhan untuk sandar, tetapi hanya
melakukan jangkaran atau buang jangkar di dekat Pelabuhan Chaguaramas
jarak sekitar ke pelabuhan itu sekitar 1 sampai 1,5 Mil.
▪ Bahwa kemudian para kapten kapal dan ABK warga Negara Tiongkok pulang
ke negaranya dan menyatakan bahwa para ABK asal Indonesia, Vietnam, dan
Myanmar diminta untuk bertahan dulu di atas kapal guna menjaga kapal dan
menunggu jemputan dari para pengurus perusahaan masing-masing yang
katanya akan menjemput kepulangan serta membayar semua hak-hak saksi
dan teman-teman. Kemudian saksi beserta ABK lainnya menunggu dan terus
menunggu jemputan datang, tetapi hingga 6 bulan tak kunjung ada jemputan.
▪ Bahwa selama 6 bulan tersebut, saksi tinggal di atas kapal dan makan
seadanya sampai kemudian stok makanan, dan minuman, serta solar untuk
penerangan kapal habis dan kemudian harus memaksa beberapa dari ABK
termasuk saksi memberanikan diri untuk ke darat mencari pertolongan.
▪ Bahwa setelah itu, saksi dan kawan-kawan mendapatkan pertolongan dari
warga dan pemerintah setempat, sebagian ada yang sambil bekerja di darat.
Setelah bekerja di darat dan memiliki sedikit uang, saksi bisa membeli
handphone dan kartu perdana untuk menghubungi keluarga di rumah dan
ternyata selama saksi bekerja di atas kapal, gaji yang seharusnya dikirim per
3 bulan tidak pernah dikirim oleh PT Karltigo.
124
▪ Bahwa setelah itu, pemerintah setempat berkoordinasi dengan perwakilan
Pemerintah Indonesia di Caracas, Venezuela karena di Trinidad Tobago belum
ada KBRI atau KJRI datang ke kapal dan hingga kemudian saksi dan teman-
teman bisa pulang ke tanah air. Menurut saksi, Pemerintah Indonesia
berkomitmen untuk menuntut perusahaan agar membayarkan hak-hak para
ABK.
▪ Bahwa kemudian para ABK dipulangkan ke Indonesia secara bertahap,
sedangkan saksi baru sekitar bulan Februari 2013 pulang ke Indonesia.
▪ Bahwa setibanya di tanah air, saksi melaporkan PT Karltigo dan PT BSA ke
Bareskrim Mabes Polri dengan laporan terpisah. Laporan untuk PT Karltigo
dilaporkan oleh perwakilan ABK Karltigo dan untuk PT BSA dilaporkan oleh
perwakilan ABK BSA. Laporan terhadap PT Karltigo ditindaklanjuti oleh
Bareskrim dengan ditangkapnya direktur utama dan satu orang staf PT
Karltigo, sedangkan laporan untuk PT BSA sampai detik ini tidak jelas update
informasinya.
▪ Bahwa kepulangan saksi dan para ABK dilakukan secara bertahap, yang
kemudian mengajukan permohonan perlindungan prosedural dan penuntutan
hak restitusi atau ganti rugi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau
LPSK.
▪ Bahwa menurut saksi, Sementara BNP2TKI tidak bisa berbuat banyak dalam
membantu saksi karena menurut BNP2TKI, PT Karltigo tidak memiliki izin di
bawah Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan Perlindungan Tenaga
Kerja Indonesia di Luar Negeri yang saat ini telah diganti dengan Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran
Indonesia.
▪ Bahwa menurut saksi, Dirut PT Karltigo dan satu orang stafnya yang ditangkap
tersebut diadili perkaranya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan telah ada
putusan bahwa pengurus PT Karltigo telah terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama
memberikan atau memasukkan keterangan palsu pada dokumen negara atau
dokumen lain untuk mempermudah terjadinya tindak pidana perdagangan
orang yang dilakukan secara berlanjut.
125
2. Ningsih
▪ Bahwa saksi berasal dari Indramayu dan pernah bekerja di Hong Kong.
▪ Bahwa saksi daftar untuk bekerja ke PT Citra Karya Sejati dan pada tanggal
27 September 2019 diterbangkan di negara Hong Kong, PT Citra Karya Sejati.
Setibanya di airport di Hong Kong saksi dijemput oleh pihak agensi untuk
dibawa ke kantor agensi setalah 2 hari di kantor agensi kemudian dijemput oleh
majikan.
▪ Bahwa berdasarkan perjanjian kerja saksi seharusnya bekerja untuk orang
disable namun ternyata majikan yang diurus tidak disable.
▪ Bahwa saksi pernah mengupayakan untuk menolak pekerjaan tersebut karena
tidak sesuai job desk dalam perjanjian namun dari agensi Hong Kong meminta
untuk di coba dulu.
▪ Bahwa selama di apartemen tempat bekerja saksi mengalami pelecehan
seksual yang dilakukan oleh majikan saksi.
▪ Bahwa saksi telah melaporkan terkait pelecehan seksual tersebut kepada
agensi Hongkong, namun agensi Hongkong meminta bukti kepada saksi terkait
pelecehan tersebut. Namun saksi tidak mempunyai bukti karena saat bekerja
saksi dilarang membawa HP. Selain mengalami pelecehan seksual, saksi pun
mengalami kekerasan yang dilakukan oleh majikannya karena menolak saat
majikan saksi melakukan pelecehan seksual tersebut.
3. Surati
▪ Saksi adalah mantan buruh migran di Malaysia yang dipulangkan ke Indonesia
pada 22 November 2019.
▪ Bahwa pada Bulan Januari 2019, saksi pergi ke Jakarta untuk mendaftar
bekerja di negara penempatan Taiwan dan saksi mendaftar ke PT Nusa Sinar
Perkasa dan menyerahkan dokumen berupa KK, KTP, izin suami, dan lain-lain.
Selanjutnya, saksi melakukan medical check up di Jakarta dan saksi
dinyatakan fit.
▪ Bahwa pada saat pembuatan paspor, saksi dibantu oleh Sutiati dan sebelum
keberangkatan juga di tampung di rumah Sutiati selama dua minggu.
▪ Bahwa menurut saksi, Sutiati berupaya untuk menggagalkan niat bekerja saksi
di Taiwan dan dijanjikan bekerja di sebuah salon kecantikan di negara
Malaysia dengan iming-iming gaji yang hampir sama dengan gaji Taiwan.
126
▪ Bahwa pada saat proses pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Bandar
Lampung, saksi dipaksa dan diarahkan apabila nanti ada pertanyaan dari
petugas imigrasi yang menanyakan apakah paspor ini untuk bekerja maka
saksi harus menjawab bahwa paspor ini hanya untuk jalan-jalan selama 10 hari
dan saat pembuatan paspor saksi tidak diperbolehkan memakai jilbab.
▪ Bahwa setelah saksi dinyatakan oke dan paspor siap, saksi diantar oleh Sutiati
beserta Aswani ke Provinsi Batam. Di Batam, saksi diproses di PT San San
Yosindo dan ditempatkan di penampungan karena banyak calon pekerja
migran yang mau ke Malaysia.
▪ Bahwa selama proses pembuatan ID, medical, dan seterusnya, kurang
lebihnya selama satu bulan saksi menunggu dipenampungan PT San San
Yosindo dan tidak mendapatkan pembelajaran apapun.
▪ Bahwa saksi menandatangani perjanjian penempatan kerja dan dipekerjakan
sebagai refleksiologis dengan gaji MYR1.200 per bulan. Perjanjian
penempatan itu ditandatangani oleh saksi sendiri dan dari pihak PT San San
Yosindo diwakili oleh direkturnya serta diketahui oleh Dinas Tenaga Kerja Kota
Batam.
▪ Bahwa selama di Malaysia, saksi tinggal di mess/toko tempat kerja, tempat
tidur seperti gudang yang terdapat barang-barang rongsokan dan harus
berbagi dengan 14 orang lainnya. Di tempat yang tidak layak tersebut saksi
dan teman-teman lainnya dikunci dan selalu diawasi, namun semua kebutuhan
saksi baik untuk makan sehari-hari ataupun untuk berobat harus dibayar
semua oleh saksi.
▪ Bahwa pekerjaan di Malaysia tidak sesuai dengan apa yang tertulis di
perjanjian penempatan dan kontrak kerja. Selama bekerja, saksi diwajibkan
menawarkan urut kelamin kepada pelanggan laki-laki atau “urut batin” apabila
saksi tidak mau akan dimaki-maki serta semua uang yang diberikan oleh
pelanggan harus diberikan kepada majikan.
[2.7] Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Mahkamah telah
menetapkan Surati sebagai Pihak Terkait Tidak Langsung untuk memberikan
keterangannya sebagai ad informandum dan telah pula menyerahkan keterangan
tertulis yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 2 Maret 2020 yang
pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
127
KEPENTINGAN PEMOHON PIHAK TERKAIT LANGSUNG
1. Bahwa PEMOHON adalah Pekerja Migran Indonesia yang juga merupakan
korban
perdagangan
orang
(Human Trafficking)
oleh
oknum-oknum
perseorangan dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI)
yang tidak bertanggungjawab.
2. Bahwa PEMOHON mulai bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia sejak tahun
2019 dengan perjanjian penempatan di negara Malaysia, namun demikian pada
awalnya PEMOHON telah diproses oleh P3MI untuk bekerja di negara Taiwan
sebagai perawat lansia namun oknum petugas lapangan P3MI mengarahkan
PEMOHON untuk bekerja di Malaysia dengan iming-iming gaji yang memadai,
adanya uang lembur, pekerjaan yang dianggap lebih ringan dari perawat lansia
dan proses pemberangkatan yang lebih cepat.
3. Bahwa dalam proses pengurusan paspor PEMOHON-pun tidak sesuai prosedur,
antara lain yaitu:
a. Pengurusan paspor PEMOHON di kantor Imigrasi tidak melalui antrian pada
umumnya.
b. Pemohon di paksa melepas jilbab oleh oknum petugas lapangan P3MI saat
mengurus paspor di kantor imigrasi dengan dalih dalam pembuatan paspor
telinga PEMOHON harus terlihat jelas.
c. PEMOHON diarahkan oleh oknum petugas lapangan P3MI untuk memberikan
keterangan tujuan pembuatan paspor ke Negara Malaysia untuk liburan bukan
untuk bekerja dengan dalih agar pengurusan paspor PEMOHON dapat
dipercepat dan meminimalisir penolakan dalam pembuatan paspor.
4. Bahwa selanjutnya sebelum bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia,
PEMOHON telah melakukan perjanjian penempatan kerja dengan P3MI, dengam
rincian antara lain sebagai berikut:
a. PEMOHON akan bekerja sebagai reflexology therapist di SPA Kecantikan.
b. Pemohon akan mendapatkan upah sebesar RM.1.200,- / Bulan.
c. Pemohon akan mendapatkan uang lembur apabila bekerja lebih dari delapan
jam.
5. Bahwa meski telah ada perjanjian penempatan yang disepakati antara
PEMOHON dengan pihak Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
(P3MI), nyatanya perjanjian penempatan yang ada dilanggar oleh P3MI.
128
6. Bahwa meski telah ada perjanjian kerja antara PEMOHON dengan Majikan,
nyatanya perjanjian kerja yang ada dilanggar oleh Majikan.
7. Bahwa selama bekerja di Malaysia, hak hak PEMOHON sebagaimana tercantum
dalam perjanjian kerja dilanggar oleh Majikan, sehingga PEMOHON mengalami
kekerasan dan pelanggaran hak dalam posisi rentannya dan harus mengalami
tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum dan Hak Asasi Manusia,
antara lain sebagai berikut:
a. Bahwa PEMOHON selama bekerja, dirampas kebebasannya oleh Majikan
berupa: tidak diberikan tempat tinggal yang layak tapi harus tinggal dalam
gudang di ruang atas tempat kerja dengan 4 (empat) kamar yang harus dibagi
dengan 14 (empat belas) orang perempuan pekerja migran Indonesia
lainnya, selain itu PEMOHON dikunci oleh Majikan dalam tempat kerja
dengan pintu otomatis yang remotenya dipegang oleh Majikan.
b. Bahwa PEMOHON selama bekerja, dipaksa oleh Majikan menawarkan jasa
urut penis yang disebut urut batin dan melakukan aktifitas seksual sesuai
keinginan pelanggan, apabila PEMOHON tidak menuruti perintah Majikan,
maka PEMOHON harus mengalami tindakan kekerasan (verbal dan psikis –
pengancaman) dan semua uang yang diberikan pelanggan harus diberikan
kepada Majikan melalui orang utusan Majikan.
c. Bahwa selama bekerja, PEMOHON dilarang mengaku sebagai muslim dan
dilarang menjalankan ibadah selayaknya umat muslim lainnya (sholat dan
lain-lain).
d. Bahwa selama bekerja, PEMOHON dan seluruh Perempuan pekerja migran
Indonesia lainnya memiliki label penomoran tertentu untuk melayani
pelanggan dan dilarang memberikan nama asli, selain itu PEMOHON juga
dilarang menggunakan alat komunikasi.
e. Bahwa selama bekerja, PEMOHON selalu diawasi oleh 3 (tiga) orang yang
menjadi utusan Majikan.
f. Bahwa apabila PEMOHON sakit, maka Majikan tidak bertanggungjawab
untuk biaya pengobatan sehingga PEMOHON harus membayar sendiri biaya
pengobatannya.
g. Bahwa PEMOHON terpaksa bertahan bekerja hingga 8 (bulan) lamanya
karena tidak bisa keluar dari tempat kerja dengan gaji yang tidak sesuai
dengan perjanjian kerja, melainkan hanya mendapatkan uang dengan total
129
keseluruhan sebesar Rp6.800.000,- uang yang tidak pernah dipegang oleh
PEMOHON tetapi ditranfer langsung oleh Majikan kepada keluarga
PEMOHON di Indonesia.
h. Bahwa rincian uang yang ditransfer langsung oleh Majikan kepada Keluarga
PEMOHON di Indonesia adalah sebagai berikut :
1) Rp. 2.000.000,-
2) Rp. 1.300.000,-
3) Rp. 1.200.000,-
4) Rp. 1.200.000,-
5) Rp. 1.100.000,-
i. Bahwa selama bekerja paspor dan dokumen pribadi milik PEMOHON tidak
boleh dipegang oleh PEMOHON, melainkan ditahan secara sewenang-
wenang oleh Majikan;
j. Bahwa PEMOHON pun bekerja lebih dari 8 jam per hari, yakni selama 12 jam
dari pukul 12 siang s/d 12 malam tanpa diberikan uang lembur;
k. Bahwa PEMOHON selama bekerja juga tidak pernah diberikan waktu untuk
libur.
8. Bahwa selama bekerja di Malaysia, kepolisian Malaysia telah melakukan razia
sebanyak 4 (empat) kali di tempat kerja PEMOHON, namun para Pekerja Migran
Indonesia termasuk d iantaranya PEMOHON dilarang memberikan keterangan
mengenai kekerasan dan pelanggaran yang dilakukan oleh Majikan kepada
Petugas Kepolisian.
9. Bahwa meski PEMOHON dan para Pekerja Migran Indonesia lainnya tidak
memberikan keterangan mengenai kekerasan dan pelanggaran yang dilakukan
Majikan, namun mengumpulkan bukti-bukti yang diserahkan kepada kedutaan di
Malaysia, yang mana berdasarkan bukti bukti tersebut, Kedutaan dan Kepolisian
Malaysia melakukan penggerebekan di tempat kerja PEMOHON, hingga pada
akhirnya pada tanggal 22 November 2019, Pemohon berhasil kembali ke Negara
Indonesia dengan pertolongan Pemerintah Indonesia melalui kedutaan di
Malaysia dan menyelesaian proses hukum yang ada di Malaysia.
10. Bahwa selama proses hukum di Malaysia, PEMOHON mendapatkan beberapa
hak-haknya sebagai Pekerja Migran Indonesia, antara lain:
a. Gaji sesuai Perjanjian Kerja yaitu RM.1.200,-/bulan dan dibayar untuk 8
(delapan) bulan masa kerja;
130
b. Pembelian tiket pulang;
c. Kompensasi atas kerja yang tidak sesuai Perjanjian Kerja, RM.3.300,- yang
akan dibayar dengan dicicil dan akan dikawal oleh KJRI;
11. Bahwa meski telah ada proses pertanggung jawaban hukum terhadap Majikan
di Malaysia, namun demikian hak-hak Pemohon belum sepenuhnya terpenuhi
sebab pihak sponsor pihak P3MI belum mendapatkan hukuman yang setimpal
akibat kejahatannya terhadap PEMOHON sebagai perempuan Pekerja Migran
Indonesia yang merupakan bagian dari kelompok rentan.
12. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan PEMOHON adalah
pihak yang berkepentingan langsung dalam perkara a quo, sebab PEMOHON
merupakan Pekerja Migran Indonesia yang akan terdampak secara langsung
akibat pengujian undang-undang apabila dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.
13. Bahwa dengan adanaya kebijakan-kebijakan yang diatur dalam permohonan a
quo, PEMOHON dan Pekerja Migran Indonesia lainnya justru mendapatkan
perlindungan dan kepastian hukum dari Pemerintah Indonesia.
14. Bahwa dengan adanya Permohonan a quo, PEMOHON berpotensi dan/atau
mengalami
kerugian
hak-hak
konstitusinal
sebagaimana
yang
telah
diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 yakni:
No
Pasal
Isi Pasal
A
Pasal 1 Ayat (3)
Negara Indonesia adalah Negara Hukum
B
Pasal 28D ayat (1)
Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum
C
Pasal 28D ayat (2)
Setiap orang berhak untuk bekerja serta
mendapatkan imbalan dan perlakuan
yang adil dan layak dalam hubungan
kerja
D
Pasal 28G ayat (1) dan (2)
(1) Setiap
orang
berhak
atas
perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta
benda yang di bawah kekuasaannya,
serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan
dari
ancaman
131
ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan
hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari
penyiksaan atau perlakuan yang
merendahkan
derajat
martabat
manusia dan berhak memperoleh
suaka politik dari negara lain.
E
Pasal 28I, ayat (1)
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa,
hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati
nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang
tidak
dapat
dikurangi
dalam
keadaan apapun.
15. Bahwa apabila Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menolak permohonan
a quo, dapat dipastikan jaminan hak konstitusional PEMOHON tidak akan
terlanggar dan Kerugian Konstitusional dapat dipastikan tidak akan terjadi
dikemudian hari. Oleh karenanya PEMOHON telah memenuhi ketentuan Pasal
14 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005.
POKOK PERKARA
1. Bahwa dalam permohonan a quo, adapun pasal–pasal yang di uji adalah sebagai
berikut:
No.
Kebijakan
Yang Dimohonkan
A
Pasal 54 ayat (1) huruf a dan
huruf b
Untuk dapat memperoleh SIP3MI
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
51
ayat
(1),
Perusahaan
Penempatan
Pekerja
Migran
tidak
memiliki
kekuatan
hukum
mengikat sehingga Pasal 54 ayat (1)
huruf (a) dan huruf (b) berbunyi:
Untuk dapat memperoleh SIP3MI
bagi perusahaan yang baru berdiri
dibidang usaha penempatan pekerja
132
Indonesia
harus
memenuhi
persyaratan:
a. memiliki modal disetor yang
tercantum dalam akta pendirian
perusahaan paling sedikit Rp.
5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah);
b. menyetor uang kepada bank
pemerintah
dalam
bentuk
deposito
paling
sedikit
Rp.
1.500.000.000,00 (satu miliar
lima ratus juta rupiah) yang
sewaktu-waktu dapat dicairkan
sebagai
jaminan
untuk
memenuhi
kewajiban
dalam
Pelindungan
Pekerja
Migran
Indonesia;
migran
Indonesia
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1),
Perusahaan Penempatan Pekerja
Migran Indonesia harus memenuhi
persyaratan:
a. memiliki
modal
disetor
yang
tercantum dalam akta pendirian
perusahaan paling sedikit Rp.
5.000.000.000,00 (lima miliyar
rupiah)
b. menyetor uang kepada Bank
BUMN dalam bentuk deposito
paling
sedikit
Rp.
1.500.000.000,00 (satu miliyar
lima ratur juta rupiah) yang
sewaktu-waktu dapat dicairkan
sebagai jaminan untuk memenuhi
kewajiban dalam Perlindungan
pekerja Migran Indonesia;
b
Pasal 82 huruf a:
Dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
denda
paling
banyak
Rp15.000.000.000,00 (1ima belas
miliar rupiah), setiap Orang yang
dengan
sengaja
menempatkan
Calon Pekerja Migran Indonesia
pada:
a. jabatan dan jenis pekerjaan yang
tidak sesuai dengan perjanjian
kerja sehingga merugikan Calon
Pekerja Migran Indonesia tersebut
sepanjang frasa:
a. jabatan dan jenis pekerjaan
yang
tidak
sesuai
dengan
perjanjian
kerja
sehingga
merugikan
Calon
Pekerja
Migran
Indonesia
tersebut
sebagaimana dimaksud dalam
pasal 67 huruf a
dinyatakan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat sehingga Pasal 82
huruf (a) berbunyi :
133
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 67 huruf a; atau
a. jabatan dan jenis pekerjaan
yang
tidak
sesuai
dengan
Perjanjian
kerja
dan
perubahannya
yang
orang
tersebut
ikut
menandatanganinya
sehingga
orang
tersebut
ikut
menandatanganinya
sehingga
merugikan
Calon
Pekerja
Migran
Indonesia
tersebut
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 67 huruf a.
c
Pasal 85 huruf a:
Dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan denda
paling banyak Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah), setiap orang
yang:
a. menempatkan Pekerja Migran
Indonesia pada pekerjaan yang
tidak sesuai dengan Perjanjian
Kerja yang telah disepakati dan
ditandatangani Pekerja Migran
Indonesia
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7l huruf a
Sepanjang frasa:
a. menempatkan Pekerja Migran
Indonesia pada pekerjaan yang
tidak sesuai dengan Perjanjian
kerja yang telah disepakati dan
ditandatangani Pekerja Migran
Indonesia
sebagaimana
dimaksud Pasal 71 huruf a.
dinyatakan tidak memiliki kekuatan
hukum yang mengikat sehingga
Pasal 85 huruf (a) berbunyi:
a. menempatkan Pekerja Migran
Indonesia pada pekerjaan yang
tidak sesuai dengan Perjanjian
Kerja yang telah disepakati dan
ditandatangani Pekerja Migran
Indonesia
maupun
orang
tersebut sebagaimana dimaksud
dalam pasal 71 huruf a
134
2. Bahwa dalam pekara a quo pemohon uji materil beranggapan, aturan-aturan
yang ada telah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, terhadap
ketentuan norma, antara lain sebagai berikut:
No.
Pasal UUD 1945
Isi Pasal
a
Pasal 27 ayat (1) dan (2)
(1) Segala
warga
negara
bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan
b
Pasal 28D ayat (1) dan (2),
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum
(2) Setiap orang berhak bekerja serta
mendapatkan imbalan dan perlakuan
yang adil dan layak dalam hubungan
kerja
c
Pasal 33 ayat (4)
(4) Perekonomian
nasional
diselenggarakan
berdasar
atas
demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan
ekonomi nasional.
3. Bahwa pada bagian Petitum Permohonan perkara a quo, pemohon uji materil juga
meminta putusan Provisi yakni: “Menyatakan Norma Pasal 54 ayat (1) huruf (a),
Pasal 54 ayat (1) huruf (b) dan Pasal 82 huruf (a) serta Pasal 85 huruf (a) Undang-
135
Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
ditunda berlakunya sampai dengan perkara ini telah diputuskan Mahkamah
Konstitusi.
ARGUMENTASI HUKUM PIHAK TERKAIT LANGSUNG
1. Bahwa berdasarkan permohonan a quo, maka pihak terkait menyatakan: Pasal
54 ayat (1) huruf a, Pasal 54 ayat (1) huruf b, Pasal 82 huruf a dan Pasal 85 huruf
a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia tidak bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal
28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) dan Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa oleh karena itu maka hal-hal yang dapat disampaikan pihak terkait
langsung dapat menjadi bahan pertimbangan oleh Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi dalam memeriksa dan memutus perkara a quo, antara lain sebagai
berikut:
LEGAL STANDING PEMOHON UJI MATERIL TIDAK TERPENUHI
1. Para pemohon uji materil dalam perkara a quo tidak dapat menguraikan dan
membuktikan adanya kerugian konstitusional yang nyata dari berlakunya pasal-
pasal yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi terutama mengenai pengaturan
sanksi pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 82 huruf a dan Pasal
85 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia.
2. Bahwa pemohon uji materil mendaftarkan dirinya sebagai permohon badan
hukum privat dengan latar belakang perkumpulan/organisasi Perusahaan
Penempatan Tenaga Kerja Indonesia, namun Pemohon Uji Materil gagal untuk
menjelaskan adanya hubungan antara berlakunya pasal-pasal a quo dengan
kerugian konstitusional yang diterima Pemohon Uji Materil dalam perkara
berdasarkan latar belakang perkumpulan / organisasi PerusahaanPenempatan
Tenaga Kerja Indonesia.
3. Bahwa dalam permohonan perkara a quo, pemohon uji materil tidak mampu
menjelaskan fakta kerugian konstitusional yang terjadi kepada Pemohon dalam
perkara atas asumsi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Perlindungan Pekerja Migran Indonesia telah mempersulit gerak lalu lintas bisnis
Pemohon Uji Materil.
136
PERMOHONAN UJI MATERIL YANG DIAJUKAN DALAM PERKARA A QUO
MEMPOSISIKAN MAHKAMAH KONSTITUSI SEBAGAI POSITIVE LEGISLATOR
(PERUMUS NORMA BARU)
1. Bahwa dalam permohonan a quo, PEMOHON mengharapkan adanya
penambahan frasa dalam Pasal-Pasal yang di ujikan pada Mahkamah Konstitusi
sebagaimana yang telah dijelaskan pada poin nomor 22.
2. Bahwa apabila kita merujuk pada Pasal 57 ayat (2a) Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi memberikan pembatasan terhadap Mahkamah
Konstitusi dalam mengadili perkara, yaitu :
Putusan Mahkamah Konstitusi tidak memuat:
a. amar selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2);
b. perintah kepada pembuat undang-undang; dan
c. rumusan norma sebagai pengganti norma dari undang-undang yang
dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945.
Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU 8 Tahun 2011 berbunyi:
1. Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa
materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang tersebut tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
2. Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa
pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi ketentuan
pembentukan undang-undang berdasarkan UndangUndang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang tersebut tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat.
3. Bahwa berdasarkan pasal di atas, adapun tujuan dari rumusan pasal tersebut
agar Mahkamah Konstitusi membatasi dirinya hanya sebagai pembatal norma
dan tidak menempatkan dirinya sebagai perumus norma baru karena hal
tersebut merupakan kewenangan DPR bersama Presiden/Pemerintah sebagai
pembentuk undang-undang, sehingga dapat disimpulkan sudah sepatutnya
permohonan dari pemohon Uji Materil ditolak seluruhnya.
137
4. Bahwa namun demikian nyatanya ketentuan Pasal 57 ayat Pasal 57 ayat (2a)
Undang-Undang
Nomor
8
Tahun
2011
tersebut
telah
dinyatakan
inkonstitusional melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-IX/2011
yang dalam pertimbangannya MK berpendapat ketentuan Pasal 57 ayat (2a) UU
8/2011 bertentangan dengan tujuan pembentukan Mahkamah Konstitusi yakni
untuk menegakkan hukum dan keadilan khususnya dalam rangka menegakkan
konstitusionalitas berdasarkan UUD 1945. Adanya pasal tersebut berakibat
Mahkamah Konstitusi terhalang untuk:
a. Menguji konstitusionalitas norma.
b. Mengisi kekosongan hukum sebagai akibat putusan MK yang menyatakan
suatu norma bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat. Sementara itu proses pembentukan undang-undang
membutuhkan waktu yang cukup lama, sehingga tidak dapat segera mengisi
kekosongan hukum tersebut.
c. Melaksanakan kewajiban hakim konstitusi untuk menggali, mengikuti dan
memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
5. Bahwa kemudian lebih lanjut Dr. Martitah, M. Hum., dalam bukunya Mahkamah
Konstitusi Dari Negative Legislature ke Positive Legislature? (Jakarta, 2013)
menyatakan terdapat beberapa pertimbangan bagi Hakim MK dalam
mengeluarkan putusan yang bersifat positive legislator antara lain:
a. Faktor keadilan dan kemanfaatan masyarakat;
b. Situasi yang mendesak;
c. Mengisi rechtvacuum untuk
menghindari
kekacauan
hukum
dalam
masyarakat.
6. Bahwa dari penjelasan yang ada, Pemohon Uji Materil tidak memenuhi seluruh
3 pertimbangan / persyaratan bagi hakim MK untuk mengeluarkan putusan yang
bersifat positive legislator, sebab:
a. Bahwa dengan adanya permohonan uji materil ini justru kepentingan hak
konstitusional Para Pekerja Migran Indonesia sebagai kelompok rentan yang
akan terlanggar sehingga faktir keadian dan kemanfaatan masyarakat luas
tidak terpenuhi;
b. Bahwa tidak ada situasi yang mendesak yang dialami Pekerja Migran
Indonesia terkait penerpan-penerapa pasal–pasal yang di uji dalam perkara
a quo.
138
c. Bahwa penambahan frasa yang dimohonkan oleh pemohon uji materil akan
menciptakan sebuah kekacauan hukum yang nyata dalam masyarakat sebab
telah membuat aturan yang ada menjadi sulit di mengerti dan mengantung
penafsiran ganda.
PASAL 54 AYAT (1) HURUF (a), PASAL 54 AYAT (1) HURUF (b) TIDAK
BERTENTANGAN DENGAN PASAL 33 UUD RI 1945
1. Bahwa dalam dalilnya para pemohon uji materil mengutarakan ketentuan Pasal
54 ayat (1) yakni:
a. Untuk dapat memperoleh SIP3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1), Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia harus memenuhi
persyaratan: a. memiliki modal disetor yang tercantum dalam akta pendirian
perusahaan paiing sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
b. menyetor uang kepada bank pemerintah dalam bentuk deposito paling sedikit
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang sewaktu-waktu
dapat dicairkan sebagai jaminan untuk memenuhi kewajiban dalam
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;”
Pemohon uji materil mendalilkan aturan yang ada merupakan pelanggaran hak
konstitusional sebab uang sejumlah Rp5 miliar bukanlah jumlah yang dapat
dijangkau oleh setiap entitas, termasuk oleh Perusahaan Penempatan Pekerja
Migran Indonesia (P3MI) mengingat terjadinya kondisi perekonomian global
yang lesu dan berakibat menurunnya volume kegiatan P3MI.
2. Bahwa kepentingan adanya kenaikan modal P3MI dapat dilihat dari berbagai
permasalahan yang ada, salah satu contohnya adalah : kasus yang ditemukan
oleh Kemenakertrans terkait pelaksanaan perjanjian penempatan kerja ke
negara tujuan Libya, diketahui sebanyak 56 orang Calon Pekerja Migran
Indonesia (CPMI) gagal melakukan keberangkatan tanpa alasan yang jelas,
namun demikian Perusahaan Penempatan yang menaungi 56 CPMI tersebut
tidak mau mempertanggungjawabkan kesalahannya yang telah merugian Calon
Pekerja Migran Indonesia dan hal tersebut diperburuk lagi dengan dana klaim
asuransi atas kasus itu tidak mencukupi ganti kerugian yang di alami 56 CPMI
tersebut karena terlalu kecil.
3. Bahwa meski tidak semua P3MI melakukan kesalahan yang dapat merugikan
CPMI / PMI dalam hal materil namun demikian apabila kita merujuk pada asas
pembentuan peraturan perundang-undangan maka suatu undang-undang
139
harus dapat mengikat secara umum sebagaimana yang diamanatkan dalam
Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan sebagai berikut: Peraturan perundang-undangan adalah
peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan
dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang
melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
4. Bahwa selain itu tidak ada yang dapat menjamin Perusahaan Penempatan
Pekerja Migran Indonesia yang telah lama beroperasi dan mendapatkan izin dari
pemerintah tidak akan melakukan pelanggaran-pelanggaran yang merugikan
Pekeja Migran Indonesia sehingga penambahan frasa yang dimohonkan
Pemohon Uji Materil sudah sepatutnya di tolak.
5. Bahwa yang menjadi fokus oleh PEMOHON PIHAK TERKAIT bukanlah hanya
sekesar besaran jumlah uang yang harus disetorkan P3MI dalam bentuk
doposito perusahaan melainkan system pencairan uang deposito yang ada saat
ini ketika terdapat permasalahan yang masih dianggap rumit oleh Para Pekerja
Migran Indonesia dan pendamping hukumnya.
PASAL 82 HURUF (a) DAN PASAL 85 HURUF (a) TIDAK BERTENTANGAN
DENGAN PASAL 27 AYAT (1), 27 AYAT (2), PASAL 28D AYAT (1) dan PASAL
28D AYAT (2) UUD RI 1945
1. Bahwa satu hal penting yang harus dipahami dari tujuan diundangkannya
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Buruh Migran
adalah agar negara menjamin hak, kesempatan, dan memberikan perlindungan
bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan
penghasilan yang layak, baik di dalam maupun di luar negeri sesuai keahlian,
keterampilan, bakat, minat dan kemampuannya.
2. Bahwa selain itu diundangkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017
tentang Perlindungan Buruh Migran agar dapat melindungi Pekerja migran
Indonesia dari berbagai perlindungan hukum dan HAM seperti perdagangan
manusia, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-
wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan yang
melanggar hak asasi manusia.
3. Bahwa lebih lanjut pengaturan penempatan pekerja migran Indonesia
merupakan suatu upaya untuk mewujudkan hak dan kesempatan yang sama
140
bagi tenaga kerja untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak,
yang pelaksanaannya dilakukan dengan tetap memperhatikan harkat, martabat,
hak asasi manusia serta perlindungan hukum serta pemerataan kesempatan dan
penyediaan tenaga kerja sesuai dengan kepentingan nasional.
4. Bahwa secara filosofi pembentukan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017
tentang Perlindungan Buruh Migran adalah sebagai bentuk pelaksanaan atas
amanat Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan: ”Perlindungan,
pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung
jawab negara terutama pemerintah.”
5. Bahwa keberadaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Perlindungan Buruh Migran merupakan undang-undang pengganti dari Undang-
Undang Nomoe 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga
Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN), yang mana di dalam Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Buruh Migran mengatur sanksi
yang lebih tegas bagi barang siapa yang melanggarnya.
6. Bahwa mengenai sanksi pidana dan administratif sesungguhnya juga telah di
atur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, namun demikian seiring
perkembangan permasalahan yang ada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017
tentang Perlindungan Buruh Migran berusaha menjawab sanksi terkait pola-pola
pelanggaran hukum yang dilakukan Korporasi.
7. Bahwa tidak dapat dipungkiri terdapat berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh
pihak Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) seperti
melakukan pemberangkatan terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia dengan
cara non prosedural/illegal dan berujung pada praktek-praktek pelanggaran hak-
hak Pekerja Migran Indonesia yakni: menempatkan kerja Pekerja Migran
Indonesia dengan tidak dibekali kompetensi yang sesuai dengan jabatan yang
diduduki,
membebankan
biaya
penempatan
yang melebihi
ketentuan
(overcharging) kepada calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran
Indonesia, dan tidak memberikan perlindungan kepada calon Pekerja Migran
Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan perjanjian penempatan.
8. Bahwa dari penjelasan di atas dapat dikatakan Pemerintah telah menyusun
peraturan yang tepat dan memenuhi asas manfaat dengan mengatur sanksi
pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 82 huruf a dan Pasal 85 huruf
141
a dalam perkara a quo, yang bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap
Calon Pekerja Migran Indonesia dari potensi pelanggaran-pelanggaran terutama
modus penipuan yang dilakukan oleh siapapun (setiap orang) untuk mengambil
keuntungan yang berujung pada Perdagangan Manusia (Human Trafficking)
berkedok Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia dengan iming-
iming/janji jabatan dan jenis pekerjaan tertentu dalam perjanjian kerja
sebagaimana yang telah dialami oleh PEMOHON.
PENIPUAN
TERHADAP
PEKERJA
BURUH
MIGRAN
TIDAK
HARUS
DIBUKTIKANDENGAN
ADANYA
PERJANJIAN
PENEMPATAN
SECARA
TETULIS
1. Bahwa sebagaimana yang telah kita ketahui bersama kesepakatan merupakan
perbuatan dari masing-masing pihak dan mengakibatkan pihak-pihak dimaksud
berkewajiban untuk memberikan sesuatu, melakukan sesuatu atau tidak
melakukan sesuatu.
2. Bahwa adanya suatu persetujuan telah cukup membuktikan telah terjadi
hubungan keperdataan, dimana suatu perikatan telah timbul yang diakibatkan
suatu perbuatan hukum (rechtshandeling) antara satu orang atau lebih
sebagaimana diatur dalam Pasal 1313 dan Pasal 1314 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (“KUHPer”) yang menyatakan:
• Pasal 1313 KUHPerdata:
Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih
mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
• Pasal 1314 KUHPerdata:
Suatu persetujuan diadakan dengan cuma-cuma atau dengan memberatkan.
Suatu persetujuan cuma-cuma adalah suatu persetujuan, bahwa pihak yang
satu akan memberikan suatu keuntungan kepada pihak yang lain tanpa
menerima
imbalan. Suatu
persetujuan
memberatkan
adalah
suatu
persetujuan yang mewajibkan tiap pihak untuk memberikan sesuatu,
melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu
3. Bahwa selanjutnya, dapat dipahami bahwa suatu persetujuan sudah dapat
membuktikan adanya kewajiban dan hak (akibat hukum) yang ditimbul dari
pihak-pihak yang bersepakat, sehingga pada dasarnya, perjanjian tidak harus
dibuat secara tertulis kecuali diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
142
4. Bahwa perjanjian yang dibuat secara lisan/tidak tertulis pun tetap mengikat para
pihak, dan tidak menghilangkan, baik hak dan kewajiban dari pihak
yang bersepakat. Namun untuk kemudahan pembuktian, acuan bekerja sama
dan melaksanakan transaksi perlu dibuat secara tertulis. Hal tersebut
dimaksudkan, agar apabila terdapat perbedaan pendapat dapat kembali
mengacu kepada perjanjian yang telah disepakati.
5. Sehingga yang harus kira pahami bersama adalah suatu persetujuan wajib
dilakukan dengan iktikad baik bagi mereka yang melakukannya, dan karenanya
sifat mengikat dari persetujuan tersebut adalah pasti dan wajib.
6. Bahwa dengan adanya permohonan uji materil dengan harapan adanya
perubahan frasa terhadap ketentuan pidana yakni:
No.
Ketentuan Pasal
Frasa Yang Dimohonkan
a.
Pasal 82
Dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
denda
paling
banyak
Rp15.000.000.000,00 (1ima belas
miliar rupiah), setiap Orang yang
dengan
sengaja
menempatkan
Calon Pekerja Migran Indonesia
pada:
a.
Jabatan dan jenis pekerjaan
yang
tidak
sesuai
dengan
perjanjian
kerja
sehingga
merugikan Calon Pekerja Migran
Indonesia tersebut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 67 huruf a;
dinyatakan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat sehingga Pasal
82 huruf (a) berbunyi :
a. jabatan dan jenis pekerjaan
yang
tidak
sesuai
dengan
Perjanjian
kerja
dan
perubahannya
yang
orang
tersebut
ikut
menandatanganinya sehingga
orang
tersebut
ikut
menandatanganinya sehingga
merugikan
Calon
Pekerja
Migran
Indonesia
tersebut
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 67 huruf a.
b
Pasal 85 huruf a :
Dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan
denda
paling
banyak
dinyatakan tidak memiliki kekuatan
hukum yang mengikat sehingga
Pasal 85 huruf (a) berbunyi:
b. menempatkan Pekerja Migran
Indonesia pada pekerjaan yang
143
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah), setiap orang yang:
b. menempatkan Pekerja Migran
Indonesia pada pekerjaan yang
tidak sesuai dengan Perjanjian
Kerja yang telah disepakati dan
ditandatangani Pekerja Migran
Indonesia
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7l huruf a
tidak sesuai dengan Perjanjian
Kerja yang telah disepakati dan
ditandatangani Pekerja Migran
Indonesia
maupun
orang
tersebut
sebagaimana
dimaksud dalam pasal 71 huruf
a.
Justru
telah
melanggar hak
konstitusional
Pekerja
Migran
Indonesia
sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Pasal 27 Ayat (1), 27 Ayat (2), Pasal
28 D Ayat (1) Dan Pasal 28 D Ayat (2) UUD RI 1945 sebab tidak dapat dipungkiri
saat ini masih terdapat praktek-praktek hubungan hukum berupa kesepakatan
antara Pekerja Migran Indonesia dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran
Indonesia yang tidak tertuang dalam dokumen tertulis bahkan tanpa
sepengetahuan Pemerintah terkait sebagaimana yang diatur dalam Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2014 Tentang
Pelaksanaan Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar
Negeri
KEPASTIAN TERHADAP KESESUAIAN JANJI KERJA HANYA DAPAT
DILAKUKAN OLEH AGENCY DAN PEMBERI KERJA MERUPAKAN ALASAN
YANG MENGADA-ADA YANG DISAMPAIKAN OLEH PEMOHON UJI MATERIL
PERKARA A QUO
1. Bahwa dalam permohonannya, pemohon uji materil mendalilkan pertanggung
jawaban atas kepastian kesesuai janji kerja hanya bisa dilakukan oleh pihak
agency/user atau pihak yang memperkerjakan PMI di luar negeri akan tetapi
sanksi pidana dijatuhkan kepada P3MI maka jelas-jelas tidak sesuai dengan
azas hukum pidana dan merugikan serta menghilangkan rasa keadilan bagi
P3MI serta bertetangan dengan Pasla 28 Ayat (1) UUD 1945
2. Bahwa dalam permohonannya, pemohon uji materil juga mendalikan karena
agency/user atau pihak yang memperkerjakan PMI berada di luar negeri maka
ketentuan pidana dalam perkara a quo bertentangan dengan yuridiksi peradilan
144
pidana Indonesia (Vide Poin Nomor 5 halaman 24 Permohonan Uji Materil).
3. Bahwa sebagaimana yang telah kita ketahui bersama Pekerja Migran Indonedia
yang bekerja kerap menghadapi banyak masalah baik sejak pemberangkatan
hingga di negara tujuan, mereka selalu mendapatkan masalah, dari penipuan
menjelang pemberangkatan, dilacurkan, ditelantarkan di luar negeri, disiksa dan
diperkosa oleh Pemberi Kerja, hingga beberapa tewas mengenaskan. Bahwa
fenomena seperti ini sudah lama berlangsung, bahkan disinyalir, permasalahan
ini merupakan sindikat kejahatan yang amat rapi dan kuat, melibatkan calo,
majikan, P3MI dan aparat kedua negara.
4. Bahwa berdasarkan data dari berbagai lembaga yang fokus dalam isu
perlindungan buruh migran seperti Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) di
tahun 2015–2019 setidaknya ada sekitar 1000 perempuan buruh migran menjadi
korban TPPO, selanjutnya data yang dihimpun oleh Solidaritas Perempuan,
sejak Februari 2012 hingga Februari 2015 terdapat 106 Kasus kekerasan dan
pelanggaran hak perempuan buruh migran, di mana mayoritas Perempuan
Buruh Migran mengalami berbagai bentuk kekerasan dan pelanggaran hak,
seperti eksploitasi jam kerja, pemotongan/tidak dibayar gaji, dipindah-pindah
majikan, kekerasan fisik, psikis, dan seksual, kriminalisasi, hingga trafficking dan
penghilangan nyawa.
5. Bahwa mengingat penempatan kerja PMI melibatkan banyak aktor tidak hanya
agency/user atau pihak yang memperkerjakan PMI berada di luar negeri namun
juga aktor-aktor swasta dan pemerintah di Indonesia pada masa sebelum
penempatan kerja sehingga tidak beralasan bagi pemohon uji meteril
meranggapan aturan yang ada telah bertentangan dengan UUD RI 1945.
Selanjutnya mengingat telah banyaknya Pekerja Migran Indonesia yang menjadi
korban tipu daya oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab sudah sepatutnya
Pemerintah memastikan adanya peraturan yang memiliki sanksi yang tegas.
6. Bahwa dalam ketentuan pidana dalam perkara a quo terdapat frasa ”setiap
orang” dalam pertanggung jawaban pidana yang mana tidak hanya mengarah
pada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
7. Bahwa menurut pendapat ahli pidana Moeljanto, sebagaimana yang dijelaskan
pada bukunya yang berjudul Asas - Asas Hukum Pidana (Rineka Cipta, cetakan
delapan, Jakarta 2009) menjelaskan dasar adanya tindak pidana adalah asas
legalitas, sedangkan dapat dipidananya pembuat adalah atas dasar kesalahan,
145
hal ini berarti bahwa seseorang akan mempunyai pertanggungjawaban pidana
bila ia telah melakukan perbuatan yang salah dan bertentangan dengan hukum
dan pada hakikatnya pertanggungjawaban pidana adalah suatu bentuk
mekanisme yang diciptakan untuk bereaksi atas pelanggaran suatu perbuatan
tertentu yang telah disepakati.
8. Bahwa unsur kesalahan merupakan unsur utama dalam pertanggungjawaban
pidana. Dalam pengertian perbuatan tindak pidana tidak termasuk hal
pertanggungjawaban pidana, perbuatan pidana hanya menunjuk kepada apakah
perbuatan tersebut melawan hukum atau dilarang oleh hukum, mengenai
apakah seseorang yang melakukan tindak pidana tersebut kemudian dipidana
tergantung kepada apakah seseorang yang melakukan perbuatan pidana
tersebut memiliki unsur kesalahan atau tidak.
9. Bahwa pertanggungjawaban pidana dalam common law system berhubungan
dengan mens rea, bahwa pertanggungjawban pidana dilandasi oleh keadaan
suatu mental yaitu sebagi suatu pikiran yang salah (a guilty mind). Guilty mind
mengandung arti sebagai suatu kesalahan yang subjektif, yaitu seseorang
dinyatakan bersalah karena pada diri pembuat dinilai memiliki pikiran yang salah,
sehingga orang tersebut harus bertanggungjawab. Adanya pertanggungjawabn
pidana dibebankan kepada pembuat maka pembuat pidana harus dipidana.
Tidak adanya pikiaran yang salah (no guilty mind) berarti tidak ada
pertanggungjawaban pidana dan berakibat tidak dipidanya pembuat.
10. Bahwa kesalahan sebagai bagian mens rea juga diartikan sebagai kesalahan
karena melanggar aturan, atau melanggar tata peraturan perundang-undangan.
Setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap undang-undang maka
orang tersebut wajib bertanggungjawab atas apa yang telah dilakukan.
11. Bahwa kesalahan sebagai unsur pertanggungjawaban dalam pandangan ini
menjadikan suatu jaminan bagi seseorang dan menjadikan kontrol terhadap
kebebasan seseorang terhadap orang lain. Adanya jaminan ini menjadikan
seseorang akan terlindung dari perbuatan orang lain yang melakukan
pelanggaran hukum, dan sebagi suatu kontrol karena setiap orang yang
melakukan pelanggaran hukum pidana dibebani pertanggungjawaban pidana
12. Bahwa selanjutnya dalam sistem pemidanaan di Indonesia tidak memberikan
penjelasan secara khusus mengenai sistem pertanggungjawaban pidana yang
dianut. Terdapat beberapa pasal dalam berbagai peraturan perundang-
146
undangan yang mengatur sanksi pidana, sering menyebutkan kesalahan baik
berupa kesengajaan ataupun kealpaan (salah satu contohnya dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana), namun sayangnya mengenai pengertian
kesalahan kesengajaan maupun kealpaan tidak dijelaskan pengertiannya oleh
undang-undang.
13. Bahwa tidak adanya penjelasan lebih lanjut mengenai kesalahan kesengajaan
maupun kealpaan, namun berdasarkan doktrin dan pendapat para ahli hukum
mengenai pasal-pasal yang ada dalam peraturan perundang-undangan
contohnya dalam KUHP dapat diambil sebuah kesimpulan bahwa dalam pasal-
pasal tersebut mengandung unsur-unsur kesalahan kesengajaan maupun
kealpaan yang harus dibuktikan oleh pengadilan, sehingga untuk memidanakan
pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana, selain telah terbukti melakukan
tindak pidana maka mengenai unsur kesalahan yang disengaja ataupun atau
kealpaan juga harus dibuktikan.
14. Dalam tindak pidana di Indonesia khususnya dalam perkara a quo secara tegas
menjelaskan adanya unsur kesengajaan atau opzettelijik bukan culpa. Sehingga
aturan yang ada telah menegaskan bahwa orang yang lebih pantas
mendapatkan hukuman adalah orang yang melakukan hal tersebut atau
melakukan tindak pidana dengan unsur kesengajaan;
15. Bahwa mengenai unsur kesalahan yang disengaja ini tidak perlu dibuktikan
bahwa pelaku mengetahui bahwa perbuatannnya diancam oleh undang-undang,
sehingga tidak perlu dibuktikan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pelaku
merupaka perbuatan yang bersifat “jahat”. Sudah cukup dengan membuktikan
bahwa
pelaku
menghendaki
perbuatannya
tersebut
dan
mengetahui
konsekuensi atas perbuatannya.
16. Bahwa tekait dengan teori kesengajaan telah berkembang dalam yurisprudensi
dan doktrin sehingga umumnya telah diterima beberapa bentuk kesengajaan,
yaitu: sengaja sebagai maksud, sengaja sebagai keharusan dan sengaja
sebagai kemungkinan.
17. Bahwa dari penjelasan di atas dapat disimpulkan dalam hal pertanggungjawaban
pidana ini tidak terlepas dari peranan hakim untuk membuktikan mengenai
unsur-unsur pertanggung jawaban pidana itu, dengan kata lain Pemohon Uji
Materil tidak memiliki wewenang dan kapasitas dengan menyatakan bahwa yang
147
dapat dimintai pertanggung jawaban dalam perlindungan Pekerja Migran
Indonesia dalam perkara a quo hanyanya pihak agency dan Pemberi Kerja.
18. Bahwa apabila Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) tidak
memiliki niat jahat-kesengajaan, maka tidak sepatutnya Para Perusahaan
Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) merasa khawatir akan adanya
ancaman pidana yang ada sebab telah jelas dengan adanya frasa dengan
sengaja.
19. Bahwa berdasarkan seluruh uraian pada alasan permohonan pihak terkait
langsung pada Pokok Perkara diatas, maka terhadap ketentuan Norma Pasal 54
ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 82 huruf a, dan Pasal 85 huruf a UU 18/2017
tidaklah bertentangan dengan UUD 1945. Bahkan apabila dibaca secara
seksama apa yang diuraikan pada bagian alasan permohonan PEMOHON
dengan bagian Petitum terlihat sangat kabur/tidak jelas (obscuur libel).
PERMOHONAN PROVISI PEMOHON UJI MATERIL TIDAK MEMENUHI UNSUR
KEGENTINGAN YANG MEMAKSA
1. Bahwa Istilah “provisionil” pada dasarnya dikenal dengan “provisionileis vonnis”,
“putusan
takdim”,
“provisoire,
“voorlopige”,
“provisional”,
“voorlaufig”,
“provissorich ainstwelling”, “bij vooraad”, dan lain sebagainya Istilah-istilah
tersebut pada intinya menjelaskan bahwa “Putusan Provisionil” adalah putusan
yang sifatnya sangat segera dan mendesak dilakukan hakim terhadap salah satu
pihak dan bersifat sementara di samping adanya tuntutan pokok dalam surat
gugatan.
2. Bahwa
selanjutnya
putusan
Provinsi
menurut
Prof.
Sudikno
Mertokusumo adalah putusan yang menjawab tuntutan provisionil, yaitu
permintaan pihak yang bersangkutan agar sementara diadakan tindakan
pendahuluan guna kepentingan salah satu pihak, sebelum putusan akhir
dijatuhkan, namun demikian dasar hukum pengaturan Putusan Provisi tidak
diatur secara tegas, melainkan secara implisit dalam Pasal 180 ayat (1) Het
Herziene Indlandsch Reglement (“HIR”) dan Pasal 191 ayat (1) Rechtsreglement
voor de Buitengewesten (“RBg”).
3. Bahwa apabila kita merujuk pada Pasal 63 Undang-Undang Mahkamah
Konstitusi memberikan penjelasan “Mahkamah dapat mengeluarkan penetapan
yang memerintahkan pada pemohon dan/atau termohon untuk menghentikan
sementara pelaksanaan kewenangan yang dipersengketakan sampai ada
148
putusan Mahkamah Konstitusi” namun demikian tentunya hal tersebut harus
didasarkan pada aspek keadilan, keseimbangan, kehati-hatian, kejelasan tujuan,
dan penafsiran yang dianut dan telah berlaku tentang kewenangan Mahkamah
dalam menetapkan putusan sela.
4. Bahwa apabila kita cermati bersama dalil-dali permohonan provisi yang diajukan
oleh Pemohon Uji Materil dapat diketahui permohonan tersebut sama sekali tidak
dapat menguraikan dalil-dalil yang menjelaskan kondisi mendesak yang dialami
pemohon, selain itu apabila kita liat dari segi kepentingan perlindungan buruh
migran sebagai bagian dari kelompok rentan maka sudah sepatutnya Majelis
Hakim menolak permohonan provisi yang diajukan permohon.
PETITUM
Berdasarkan seluruh alasan-alasan yang telah diuraikan di atas, maka PEMOHON
memohonkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk memutus Uji
Materil dalam perkara a quo sebagai berikut:
1. Mengabulkan seluruh permohonan pihak terkait langsung, dalam Perkara Nomor
83 / PUU-XVII / 2019 tentang Pengujian Pasal 54 ayat (1) huruf a, Pasal 54 ayat
(1) huruf b, Pasal 82 huruf a dan Pasal 85 huruf a Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Menyatakan Menolak atau tidak dapat menerima seluruh permohonan yang
diajukan oleh Pemohon Uji Materil dalam Perkara Nomor 83 / PUU-XVII / 2019
tentang Pengujian Pasal 54 ayat (1) huruf a, Pasal 54 ayat (1) huruf b, Pasal 82
huruf a dan Pasal 85 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Menyatakan Pasal 54 ayat (1) huruf a, Pasal 54 ayat (1) huruf b, Pasal 82 huruf
a dan Pasal 85 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tidak bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Namun apabila Yang Mulia Ketua Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-
adilnya
149
[2.8] Menimbang bahwa Pemohon dan Pihak Terkait (Migrant CARE dan SBMI)
serta Presiden dan telah menyerahkan kesimpulan yang masing-masing diterima
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 23 September 2020 dan pada tanggal 24
September 2020 yang pada pokoknya Pemohon, Presiden, dan Pihak Terkait tetap
pada pendiriannya;
[2.9] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala
sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan
dan risalah persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945.
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 54 ayat (1)
huruf a dan huruf b, Pasal 82 huruf a dan Pasal 85 huruf a Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6141, selanjutnya disebut UU 18/2017) terhadap UUD 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
150
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
151
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 54 ayat (1) huruf a dan huruf b , Pasal 82 huruf a dan Pasal
85 huruf a UU 18/2017 yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 54 ayat (1) huruf a dan huruf b:
1) Untuk dapat memperoleh SIP3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1), Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia harus
memenuhi persyaratan:
a. memiliki modal disetor yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan
paiing sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
b. menyetor uang kepada bank pemerintah dalam bentuk deposito paling
sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang
sewaktu-waktu dapat dicairkan sebagai jaminan untuk memenuhi
kewajiban dalam Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
Pasal 82 huruf a:
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda
paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah), setiap Orang
yang dengan sengaja menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia pada:
a. jabatan dan jenis pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja
sehingga merugikan Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 67 huruf a; atau
Pasal 85 huruf a:
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), setiap orang yang:
a. menempatkan Pekerja Migran Indonesia pada pekerjaan yang tidak sesuai
dengan Perjanjian Kerja yang telah disepakati dan ditandatangani Pekerja
Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a;
2. Bahwa Pemohon adalah Organisasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja
Indonesia (selanjutnya disebut ASPATAKI) yang dalam hal ini diwakili oleh
Dewan Pengurus Pusat yang terdiri atas Ketua Umum, Wakil Ketua Umum,
Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara, Deputi Penyiapan
152
Pelatihan dan Deputi Penempatan, dalam kualifikasinya sebagai badan hukum
privat sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Anggaran Dasar ASPATAKI
yang mempunyai anggota sebanyak 142 yang merupakan perusahaan yang
berbadan hukum yang bergerak dalam bidang usaha menempatkan tenaga
kerja Indonesia/pekerja migran Indonesia ke luar negeri.
3. Bahwa sesuai dengan Pasal 12 Anggaran Dasar sebagaimana tertuang dalam
Akta Perubahan ASPATAKI telah ditentukan apabila terjadi persoalan hukum,
baik sebagai penggugat/pelapor atau sebagai tergugat /terlapor, Ketua Umum
yang saat itu menjabat secara langsung dapat mewakili kepentingan ASPATAKI
tanpa diperlukan surat kuasa lagi dan Dewan Pengurus Pusat berhak untuk
tindakan-tindakan tertentu mengangkat seorang kuasa hukum atau lebih
dengan kekuasaan-kekuasaan dan syarat-syarat yang akan ditentukan oleh
Dewan Pengurus Pusat dalam suatu Surat Kuasa khusus. Selain itu, menurut
Pemohon, ASPATAKI dibentuk atas dasar kebersamaan profesi dan berhimpun
dalam suatu wadah organisasi bagi Perusahaan Pelaksana Penempatan
Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) sebagaimana diatur dalam Undang-
undang Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga
Kerja Indonesia di Luar Negeri.
4. Bahwa anggota ASPATAKI merupakan perusahaan-perusahaan swasta yang
bidang usahanya melaksanakan penempatan dan pengiriman Tenaga Kerja
Indonesia ke Luar Negeri, sehingga dengan demikian dalam melaksanakan
tugas dan fungsinya membela kepentingan anggotanya memiliki kepentingan
yang sama yaitu menolak diberlakukannya beberapa pasal dalam Undang
Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
5. Bahwa dengan berlakunya Pasal 82 huruf a serta Pasal 85 huruf a UU 18/2017
telah menyebabkan terlanggarnya hak konstitusional Pemohon dalam
kebebasan untuk berusaha dimana ancaman pidana yang ditanggung
Pemohon tidak berdasar pada perbuatan yang dilakukannya sendiri. Selain
itu, adanya ancaman kriminalisasi yang dapat dipergunakan sewaktu-waktu
oleh pihak yang berwajib karena terjadinya multitafsir atas isi ketentuan
dalam Pasal 82 huruf a serta Pasal 85 huruf a UU 18/2017.
6. Bahwa dengan diundangkannya UU 18/2017 telah menyebabkan Pemohon
tidak lagi bebas melakukan kegiatan usaha yang sudah ada sebelumnya
dijalankan dengan baik dan secara bertanggung jawab, oleh karenannya
153
Pemohon berharap dengan dikabulkannya permohonan a quo maka akan
memulihkan hak konstitusional Pemohon.
Berdasarkan argumentasi dalam uraian terkait kedudukan hukum Pemohon
di atas, Pemohon telah secara spesifik menjelaskan perihal hak konstitusionalnya
yang menurut Pemohon dianggap dirugikan yaitu hak untuk mendapatkan kepastian
hukum yang adil di mana anggapan kerugian demikian dialami oleh Pemohon
dengan berlakunya Pasal 54 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 82 huruf a dan Pasal
85 huruf a UU 18/2017. Dengan uraian demikian, telah tampak hubungan sebab-
akibat (causal verband) antara anggapan kerugian Pemohon sebagai organisasi
yang menangani penempatan pekerja migran dengan berlakunya Pasal 54 ayat (1)
huruf a dan huruf b, Pasal 82 huruf a dan Pasal 85 huruf a UU 18/2017 yang
dimohonkan pengujian sehingga jika Permohonan a quo dikabulkan maka kerugian
tersebut tidak lagi terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidak
terbuktinya dalil Pemohon perihal pertentangan Pasal 54 ayat (1) huruf a dan huruf
b, Pasal 82 huruf a dan Pasal 85 huruf a UU 18/2017 dengan UUD 1945, Mahkamah
berpendapat Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan provisi dan
pokok permohonan.
Dalam Provisi
[3.7]
Menimbang bahwa selain mengajukan permohonan sebagaimana dalam
pokok permohonan, Pemohon juga mengajukan permohonan provisi agar
Mahkamah menyatakan norma Pasal 54 ayat (1) huruf a dan huruf b dan Pasal 82
huruf a serta Pasal 85 huruf a UU 18/2017 ditunda berlakunya sampai dengan
perkara ini telah diputuskan Mahkamah. Terhadap permohonan provisi Pemohon
tersebut Mahkamah berpendapat bahwa tidak terdapat alasan yang cukup untuk
melakukan penundaan keberlakuan norma a quo. Terlebih terhadap pokok
permohonan dalam perkara a quo belum dipertimbangkan. Oleh karenanya
berdasarkan ketentuan Pasal 58 UU MK, yang pada pokoknya menyatakan bahwa
undang-undang yang diuji oleh Mahkamah Konstitusi tetap berlaku sebelum adanya
putusan yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan
154
UUD 1945, sehingga Mahkamah berpendapat tidak dapat dibenarkan secara hukum
untuk menunda keberlakuan norma dari suatu undang-undang yang dimohonkan
pengujian dalam perkara a quo.
Bahwa berdasarkan alasan pertimbangan hukum tersebut di atas,
permohonan provisi Pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus
dinyatakan ditolak.
Dalam Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas Pasal 54 ayat
(1) huruf a dan huruf b, Pasal 82 huruf a dan Pasal 85 huruf a UU 18/2017, Pemohon
mengemukakan argumentasi sebagaimana selengkapnya telah dimuat dalam
bagian Duduk Perkara yang pada pokoknya sebagai berikut:
1) Bahwa menurut Pemohon, ketentuan dalam Pasal 54 ayat (1) huruf a dan huruf
b UU 18/2017 bertentangan dengan UUD 1945 karena berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku tidak ada lembaga yang disebut dengan
“bank pemerintah”. Lembaga yang ada hanya dengan sebutan Bank Umum dan
Bank Perkreditan Rakyat, sedangkan apabila berdasarkan kepemilikan saham,
hanya dikenal Bank BUMN sehingga frasa “menyetor uang kepada bank
pemerintah” tidak bisa dilaksanakan.
2) Bahwa menurut Pemohon, Pekerja Migran Indonesia (selanjutnya disebut PMI)
mempunyai hubungan hukum dengan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran
Indonesia (selanjutnya disebut P3MI) dan harus dilandaskan pada “asas
kebersamaan” sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD1945. Calon PMI
memperoleh keuntungan karena dapat bekerja di luar negeri dengan upah yang
layak sedangkan P3MI akan memperoleh keuntungan dengan aktifitas bisnis
jasa dalam proses penempatan PMI di luar negeri.
3) Bahwa menurut Pemohon, kewajiban memiliki modal di setor yang tercantum
dalam akta pendirian perusahaan paling sedikit Rp5.000.000.000.- (lima
miliar rupiah) dan menyetor uang kepada bank pemerintah dalam bentuk
deposito paling sedikit Rp1.500.000.000.- (satu miliar lima ratus juta rupiah)
yang sewaktu-waktu bisa dicairkan sebagai jaminan untuk memenuhi
kewajiban dalam perlindungan PMI, akan menutup peluang suatu entitas
untuk menjalankan aktifitas ekonomi atau bisnis, apalagi persyaratan tersebut
harus dipenuhi dalam waktu yang relatif singkat sedangkan peraturan
155
pelaksanaannya tidak menjelaskan kedudukan perusahaan penempatan PMI
yang sudah ada sebelum UU 18/2017 diundangkan.
4) Bahwa menurut Pemohon, uang sejumlah Rp5.000.000.000.- (lima miliar
rupiah) bukanlah jumlah yang dapat dijangkau oleh setiap entitas termasuk
P3MI mengingat terjadinya kondisi perekonomian global yang lesu yang
berakibat menurunnya volume kegiatan P3MI. Apalagi dengan berkurangnya
dua kegiatan utama P3MI setelah UU 18/2017 diberlakukan yakni kegiatan
rekruitmen dan kegiatan pelatihan yang telah diambil alih oleh pemerintah baik
pusat maupun daerah. Oleh karena itu, tidak beralasan untuk menambah modal
yang harus disetor bagi P3MI karena akan menyebabkan sejumlah entitas
P3MI
menutup
usahanya.
Selain
itu,
jumlah
deposito
sebesar
Rp1.500.000.000.- (satu miliar lima ratus juta rupiah) belum tentu akan secara
nyata benar-benar digunakan. Hal tersebut akan menutup peluang banyak
warga Negara Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri. Tambah lagi, telah
nyata bahwa uang tersebut digunakan untuk biaya penyelesaian perselisihan
atau sengketa antara calon PMI atau PMI dengan P3MI dimana hal tersebut
sangat merugikan P3MI dan bertentangan dengan rasa keadilan.
5) Bahwa menurut Pemohon, penerapan kewajiban bagi P3MI untuk memiliki
modal di setor yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan tersebut
yakni paling sedikit Rp5.000.000.000.- (lima miliar rupiah) sangat memberikan
perlakuan yang tidak adil sedangkan dalam ketentuan Pasal 32 Undang
Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas hanya menentukan
minimal Rp50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) saja.
6) Bahwa menurut Pemohon, berdasarkan asas yuridiksi maka yang dapat
dipidana adalah orang yang melakukan perbuatan pidana di wilayah negara
Kesatuan Republik Indonesia (selanjutnya disebut NKRI) sedangkan yang tidak
melakukan perbuatan pidana di wilayah NKRI tidak dapat di pidana di wilayah
NKRI. Hal tersebut terkait pada penentuan locus dan tempus terjadinya suatu
tindak pidana yang diatur dalam Hukum Acara Pidana Indonesia. Oleh karena
itu, setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum di luar negeri
tidaklah dapat diadili di wilayah NKRI.
7) Bahwa menurut Pemohon, Pasal 82 huruf a UU 18/2017 jelas merugikan P3MI
dan tidak sesuai dengan asas hukum maupun yuridiksi hukum. Selain itu,
apabila dikaji lebih dalam, kasus yang akan terjadi sesuai ketentuan Pasal 82
156
huruf a dan Pasal 85 huruf a UU 18/2017 tersebut hanyalah dapat terjadi di luar
wilayah yurisdiksi NKRI dan hanya dapat dilakukan oleh agency/user atau pihak
yang mempekerjakan PMI yang notabene merupakan warga negara asing
(bukan WNI). Dengan demikian menurut Pemohon, apabila yang dipidana
dijatuhkan kepada P3MI atau WNI dengan menggunakan hukum pidana
Indonesia maka hal tersebut jelas melanggar ketentuan Kitab Hukum Acara
Pidana Indonesia (KUHAP) serta melanggar pasal 27 ayat (1) UUD1945.
8) Bahwa menurut Pemohon, ketentuan Pasal 82 huruf a dan Pasal 85 huruf a UU
18/2017 tidak sesuai dengan beberapa asas hukum pidana yaitu asas equality
before the law, asas territorial dan asas nasionalis aktif. Selain itu, Pasal 82 huruf
a dan Pasal 85 huruf a UU 18/2017 hanya dapat dilakukan oleh pihak
agency/user atau pihak yang mempekerjakan PMI di luar negeri akan tetapi
sanksi pidana dijatuhkan kepada P3MI sehingga hal tersebut tidak sesuai
dengan asas hukum pidana Indonesia dan merugikan serta menghilangkan rasa
keadilan bagi P3MI karena dianggap sebagai perusahaan yang melaksanakan
penempatan calon PMI. Padahal P3MI belum tentu berada dan bersama-sama
PMI tersebut di luar negeri, sehingga hal tersebut memberikan ketidakadilan
bagi P3MI. Hal ini berbeda apabila norma yang diatur dalam Pasal 82 huruf a
dan Pasal 85 huruf a UU 18/2017 dikenakan terhadap setiap orang yang turut
serta menandatangani perjanjian kerja maupun perubahannya sebab orang
tersebut dianggap telah mengetahui hak dan kewajibannya dalam setiap
perjanjian kerja maupun perubahannya. Oleh karenanya ketentuan pasal-pasal
a quo bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
9) Berdasarkan alasan-alasan di atas Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk
menyatakan:
Pertama, Pasal 54 ayat (1) huruf a dan huruf b UU 18/2017
sepanjang frasa: “(1) Untuk dapat memperoleh SIP3MI sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), Perusahaan Penempatan Pekerja
Migran Indonesia harus memenuhi persyaratan: a. memiliki modal disetor
yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan paling sedikit
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); b. menyetor uang kepada bank
pemerintah dalam bentuk deposito paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu
miliar lima ratus juta rupiah) yang sewaktu-waktu dapat dicairkan sebagai
jaminan untuk memenuhi kewajiban dalam Pelindungan Pekerja Migran
157
Indonesia”, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sehingga Pasal
54 ayat (1) huruf a dan huruf b berbunyi: “Untuk dapat memperoleh
SIP3MI bagi perusahaan yang baru berdiri dibidang usaha penempatan
pekerja migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1), Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia harus memenuhi
persyaratan:
a. memiliki modal disetor yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan
paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
b. menyetor uang kepada Bank BUMN dalam bentuk deposito paling
sedikit Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang sewaktu-
waktu dapat dicairkan sebagai jaminan untuk memenuhi kewajiban dalam
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
Kedua, Pasal 82 huruf a UU 18/2017 sepanjang frasa: “a. jabatan dan jenis
pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja sehingga merugikan
Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 67 huruf a“; dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang
mengikat sehingga Pasal 82 huruf a berbunyi: “a. jabatan dan jenis
pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja dan perubahannya yang
orang tersebut ikut menandatanganinya sehingga merugikan Calon
Pekerja Migran Indonesia tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67
huruf a “;
Ketiga, Pasal 85 huruf a UU 18/2017, sepanjang frasa “a. menempatkan
Pekerja Migran Indonesia pada pekerjaan yang tidak sesuai dengan Perjanjian
Kerja yang telah disepakati dan ditandatangani Pekerja Migran Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a; dinyatakan tidak memiliki
kekuatan hukum yang mengikat sehingga Pasal 85 huruf (a) berbunyi: “a.
menempatkan Pekerja Migran Indonesia pada pekerjaan yang tidak sesuai
dengan Perjanjian Kerja yang telah disepakati dan ditandatangani Pekerja
Migran Indonesia maupun orang tersebut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 71 huruf a“.
[3.9]
Menimbang bahwa untuk mendukung permohonannya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-19I dan tiga ahli yang bernama Dr. M. Hadi Shubhan, SH., MH., Prof. Dr. Abdul
Rachmad Budiono, SH., MH., dan Prof. Dr. Amiruddin, S.H., M.Hum., serta tiga
158
saksi yang bernama Zarkasih, Kusdiono, dan Wisnu Wicaksono sebagaimana
selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara.
[3.10]
Menimbang
bahwa
terhadap
permohonan
a
quo,
DPR
telah
menyampaikan keterangan yang disampaikan dalam persidangan pada tanggal 20
Februari 2020 dan telah pula menyampaikan keterangan tambahan tertulis yang
diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 9 Juli 2020 sebagaimana
selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara.
[3.11]
Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, Presiden telah
menyampaikan keterangan yang disampaikan dalam persidangan pada tanggal 20
Februari 2020 sebagaimana selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara.
[3.12]
Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, Pihak Terkait Migrant
CARE dan SBMI telah menyampaikan keterangan yang disampaikan dalam
persidangan pada tanggal 2 Maret 2020 dan telah mengajukan alat bukti
surat/tulisan yang diberi tanda bukti PT-1 sampai dengan bukti PT-8 yang telah pula
disahkan dalam persidangan pada tanggal 2 Maret 2020.
Selain itu, untuk mendukung keterangannya, Pihak Terkait Migrant CARE
juga telah mengajukan tiga ahli yakni Prof. Dr. Dra. Sulistyowati Irianto, MA., Dr.
Ninik Rahayu, SH., MS., dan Yuniyati Chuzaifah serta tiga saksi yakni Santi Arif,
Chandra Mulyadi Fakkar, dan Turmini. Demikian juga dengan SBMI, untuk
mendukung keterangannya, telah mengajukan tiga ahli yakni Andy Yentriyani,
Avyanthi Azis, dan Henry Thomas Simarmata serta tiga saksi yakni Imam Syafii,
Ningsih, dan Surati (Keterangan Pihak Terkait dan keterangan masing-masing ahli
serta saksi selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara). Adapun terhadap
alat bukti tambahan dari Pihak Terkait yang diberi tanda PT-9 sampai dengan PT-
14 baru diterima Mahkamah pada tanggal 23 September 2020 setelah sidang
dinyatakan selesai dan para pihak telah menyerahkan kesimpulan sehingga alat
bukti dimaksud tidak dipertimbangkan.
[3.13]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Mahkamah telah
menetapkan Surati sebagai Pihak Terkait Tidak Langsung untuk memberikan
keterangannya sebagai ad informandum dan telah pula menyerahkan keterangan
tertulis yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 2 Maret 2020 yang
keterangan selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara.
159
[3.14]
Menimbang
bahwa
sebelum
mempertimbangkan
lebih
lanjut
permasalahan konstitusionalitas yang dipersoalkan Pemohon, penting bagi
Mahkamah mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Bahwa isu konstitusionalitas Pekerja Migran Indonesia yang sebelumnya
dikenal dengan nama Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri menjadi salah satu isu
yang sering diajukan permohonan pengujian undang-undangnya ke Mahkamah
sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (UU
39/2004). Menurut catatan Mahkamah setidaknya ada sembilan perkara yang terkait
dengan pengujian UU 39/2004 yang telah diputus oleh Mahkamah yang berkaitan
dengan isu Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Berkaitan dengan tingginya
animo masyarakat dalam menguji pengaturan Tenaga Kerja Indonesia di Luar
negeri mendorong negara untuk hadir dalam upaya memberikan jaminan
perlindungan pekerja migran sehingga harkat dan martabat mereka dalam
melaksanakan haknya untuk bekerja sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 dan
instrumen hukum internasional, dapat dijaga sebagaimana halnya juga menjaga
harkat dan martabat Bangsa Indonesia.
Bahwa hadirnya negara dalam memberikan jaminan perlindungan tersebut
di atas sejalan dengan salah satu kewajiban negara yakni memberikan perlindungan
terhadap warga negara dan kepentingannya. Kewajiban demikian secara tegas
dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945 yang antara lain, berbunyi, “Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia....” Kewajiban
negara untuk melindungi warga negara dan kepentingannya itu kini telah diterima
dan telah berlaku sebagai prinsip universal sebagaimana tercermin dalam berbagai
ketentuan hukum internasional, baik yang berupa hukum kebiasaan maupun hukum
internasional tertulis, misalnya ketentuan Konvensi Wina Tahun 1961 tentang
Hubungan Diplomatik (Vienna Convention on Diplomatic Relation), yang telah
diratifikasi Pemerintah Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1982
tentang Pengesahan Konvensi Wina Mengenai Hubungan Diplomatik Beserta
Protokol Opsionalnya Mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan Dan
Pengesahan Konvensi Wina Mengenai Hubungan Konsuler Beserta Protokol
Opsionalnya Mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan. Pasal 3 ayat (1) huruf
b Konvensi dimaksud dengan tegas menyatakan bahwa salah satu tugas perwakilan
160
diplomatik adalah “melindungi kepentingan negara pengirim dan kepentingan warga
negaranya di negara penerima dalam batas-batas yang diperbolehkan hukum
internasional” (protecting in the receiving State the interests of the sending State and
of its nationals, within the limits permitted by international law). Ihwal kewajiban
negara dalam memberikan perlidungan kepada warga negaranya yang berada di
luar negeri juga diatur dalam ketentuan mengenai hubungan luar negeri (vide Bab
V Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan
Luar Negeri).
Bahwa dalam upaya negara Indonesia untuk melindungi tenaga kerja
Indonesia di luar negeri juga telah dipertegas dengan keikusertaan Pemerintah
Indonesia pada tanggal 22 September 2004 di New York dengan menandatangani
International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and
Members of Their Families (Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak-
Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya) tanpa reservasi.
Penandatanganan tersebut menunjukkan kesungguhan Negara Indonesia untuk
melindungi, menghormati, memajukan dan memenuhi hak-hak seluruh pekerja
migran dan anggota keluarganya, yang pada akhirnya diharapkan dapat memenuhi
kesejahteraan para pekerja migran dan anggota keluarganya. Hal ini sejalan pula
dengan tujuan Konvensi yakni untuk menetapkan standar-standar yang
menciptakan suatu model bagi hukum serta prosedur administrasi dan peradilan
masing-masing negara pihak. Terobosan utama Konvensi ini adalah bahwa orang-
orang yang memenuhi kualifikasi sebagai pekerja migran dan anggota keluarganya,
sesuai ketentuan-ketentuan Konvensi, berhak untuk menikmati hak asasi manusia,
apapun status hukumnya. Adapun substansi pokok yang termaktub dalam Konvensi
berkenaan dengan hak-hak setiap pekerja migran dan anggota keluarganya yang
memiliki hak atas kebebasan untuk meninggalkan, masuk dan menetap di
negara manapun, hak hidup, hak untuk bebas dari penyiksaan, hak untuk bebas dari
perbudakan, hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama, hak atas
kebebasan berekspresi, hak atas privasi, hak untuk bebas dari penangkapan yang
sewenang-wenang, hak diperlakukan sama di muka hukum, hak untuk
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hak terkait kontrak/hubungan kerja, hak
untuk berserikat dan berkumpul, hak mendapatkan perawatan kesehatan, hak atas
akses pendidikan bagi anak pekerja migran, hak untuk dihormati identitas
budayanya, hak atas kebebasan bergerak, hak membentuk perkumpulan, hak
161
berpartisipasi dalam urusan pemerintahan di negara asalnya, dan hak untuk transfer
pendapatan. Termasuk hak-hak tambahan bagi para pekerja migran yang tercakup
dalam kategori-kategori pekerjaan tertentu (pekerja lintas batas, pekerja musiman,
pekerja keliling, pekerja proyek, dan pekerja mandiri). Oleh karenanya, sebagai
tindak lanjut dari penandatanganan Konvensi tersebut Pemerintah Indonesia telah
membentuk berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan
perlindungan terhadap tenaga kerja dengan maksud untuk semakin meningkatkan
upaya perlindungan pekerja migran Indonesia (vide Penjelasan Umum Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengesahan International Convention on The
Protection of The Rights of All Migrant Workers And Members of Their Families
(Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran
Dan Anggota Keluarganya).
Bahwa pembentukan UU 18/2017 yang menggantikan UU 39/2004
merupakan
bagian
dari
upaya
mewujudkan
tujuan
negara
dan
juga
mengimplementasikan tujuan Konvensi. Oleh karena itu, terhadap pengaturan
penempatan dan pelindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dalam UU
39/2004 dipandang belum memadai sehingga perlu diganti untuk disesuaikan
dengan perkembangan dan kebutuhan pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Negara memandang wajib membenahi keseluruhan sistem perlindungan bagi
pekerja migran Indonesia dan keluarganya yang mencerminkan nilai kemanusiaan
dan harga diri sebagai bangsa mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, dan
setelah bekerja, sehingga penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia
perlu dilakukan secara terpadu antara instansi pemerintah, baik pusat maupun
daerah dengan mengikutsertakan masyarakat (vide Konsideran “Menimbang” huruf
e dan huruf f UU 18/2017). Dengan demikian akan dapat diwujudkan tujuan
perlindungan baik terhadap calon maupun Pekerja Migran Indonesia yaitu
terjaminnya pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia sebagai warga negara
dan Pekerja Migran Indonesia serta terjaminnya pelindungan hukum, ekonomi, dan
sosial Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya. Perlindungan tersebut mencakup
perlindungan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja, yang dalam
pelaksanaannya perlu diawasi dan dilakukan penegakkan hukum manakala terjadi
pelanggaran atas jaminan perlindungan yang telah ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan.
162
[3.15]
Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan dalil-dalil yang dikemukakan oleh
Pemohon mengenai konstitusionalitas pasal-pasal UU 18/2017 yang dimohonkan
untuk diuji terhadap UUD 1945.
[3.16]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan ketentuan dalam Pasal 54
ayat (1) huruf a dan huruf b UU 18/2017 mengenai kewajiban memiliki modal
disetor yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan paling sedikit
Rp5.000.000.000.- (lima miliar rupiah) dan menyetor uang kepada bank
pemerintah dalam bentuk deposito paling sedikit Rp1.500.000.000.- (satu miliar
lima ratus juta rupiah) bertentangan dengan Pasal 33 ayat (4), Pasal 27 ayat
(1), Pasal 27 ayat (2), serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945. Terhadap
dalil Pemohon tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
a. Bahwa jumlah modal disetor dan jumlah deposito sebagaimana diatur dalam
pasal a quo, di satu sisi dapat dipahami sebagai beban bagi P3MI untuk
mendapatkan SIP3MI, padahal apabila dicermati secara saksama filosofi dan
semangat dari UU 18/2017 adalah untuk lebih memberikan jaminan
perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia. Menurut Mahkamah, regulasi
yang dibuat oleh pembentuk undang-undang dengan menaikkan modal yang
disetor dan deposito setoran ke bank pemerintah merupakan bagian dari upaya
memberikan jaminan kualifikasi dan krediblitas P3MI sebagai pelaksana
penempatan Pekerja Migran Indonesia. Dengan melihat fakta hukum terjadinya
berbagai kasus yang dialami oleh para PMI yang selalu diawali dengan adanya
kelalaian P3MI dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya baik pada
saat dimulainya proses rekrutmen PMI hingga sampai pekerja migran selesai
bekerja, maka kenaikan modal yang disetor dan setoran deposito sebagaimana
diatur dalam pasal a quo adalah sebagai sebuah keniscayaan yang memang
harus dilakukan seiring berubahnya nilai mata uang dan juga yang lebih utama
adalah sebagai upaya untuk meningkatkan marwah PMI yang dalam hal ini juga
diwakili oleh P3MI sebagai partner dari Pemerintah dalam pelaksanaan
penempatan Pekerja Migran Indonesia. Menurut Mahkamah, P3MI yang
mendapatkan SIP3MI haruslah P3MI yang bukan hanya profesional dan
bonafide tetapi juga memiliki komitmen yang sungguh-sungguh untuk menjaga
163
dan menjamin hak-hak asasi warga negara yang bekerja di luar negeri agar
tetap terlindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.
b. Bahwa syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 54 dimaksudkan agar P3MI
sebagai pelaksana penempatan PMI dapat secara sungguh-sungguh membuat
perencanaan secara profesional yang didasarkan kepada kemampuan
perusahaan dan fakta-fakta yang diperkirakan secara cermat dan rasional yang
berpengaruh terhadap realisasi dari rencana yang telah ditetapkan. Selain itu,
menurut Mahkamah dengan adanya syarat tersebut dimaksudkan pula sebagai
upaya untuk mencegah pendirian perusahaan penempatan Pekerja Migran
Indonesia yang tidak bersungguh-sungguh. Terlebih lagi, apabila hal tersebut
dikaitkan dengan objek usaha penempatan PMI adalah manusia dengan segala
harkat dan martabatnya, maka persyaratan demikian merupakan bentuk lain
dari upaya perlindungan terhadap PMI. Lebih lanjut, menurut Mahkamah,
syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 54 UU 18/2017 justru bukan saja
dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, akan tetapi kepastian
berusaha dan perlindungan hukum baik untuk P3MI, mitra P3MI, calon PMI
dan/atau PMI, maupun pemerintah yang saling terkait dan sama-sama
bertanggung jawab dalam rangka perlindungan PMI secara komprehensif.
c. Bahwa tidak terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara modal
disetor dan setoran deposito dengan “asas kebersamaan” bagi P3MI dan PMI
sebagaimana didalilkan oleh Pemohon dengan menyatakan bahwa Pasal 54
ayat (1) huruf a dan huruf b bertentangan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 oleh
karena ketentuan pasal a quo mengatur mengenai syarat yang harus dipenuhi
oleh setiap P3MI yang ingin mengirimkan PMI ke luar negeri. Menurut
Mahkamah, penegasan tentang asas kebersamaan dalam Pasal 33 ayat (4)
juga harus selalu disandingkan dengan “efisiensi berkeadilan” oleh karena asas
kebersamaan dan efisiensi berkeadilan dalam Pasal 33 ayat (4) jelas
menunjukkan keberpihakan pada keselarasan menuju kesejahteraan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia dan bukan kesejahteraan orang-seorang saja.
d. Bahwa terkait dengan nomenklatur “Bank Pemerintah” yang diatur dalam pasal
a quo yang juga dipermasalahkan oleh Pemohon, menurut Mahkamah
ketentuan a quo tidak terkait dengan permasalahan konstitusionalitas norma,
terlebih lagi Pemohon tidak menjelaskan secara spesifik apa sesungguhnya
kerugian yang dialami akibat adanya penggunaan istilah bank pemerintah
164
tersebut. Faktanya nomenklatur “Bank Pemerintah” juga telah ada dalam UU
39/2004, di mana Pemohon telah pula menyetorkan uang dalam bentuk
deposito kepada Bank Pemerintah dimaksud.
e. Bahwa ketentuan pasal yang dimohonkan pengujiannya merupakan aturan
yang bersifat umum yang berlaku bagi semua P3MI dan syarat tersebut bersifat
fleksibel sebagaimana ditentukan dalam Pasal 54 ayat (3) UU 18/2017 yang
menyatakan “Sesuai dengan perkembangan keadaan, besarnya modal disetor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan jaminan dalam bentuk
deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat ditinjau kembali
dan diubah dengan Peraturan Menteri”. Selain itu, ketentuan pasal a quo juga
telah sejalan dengan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan, “Undang-Undang
yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum
modal perseroan yang lebih besar daripada ketentuan modal dasar
sebagaimana dimaksud ayat (1)”. Terlebih lagi, ketentuan besaran modal disetor
dan setoran deposito bagi P3MI merupakan kebijakan hukum terbuka (open
legal policy) pembentuk undang-undang, menurut Mahkamah pilihan kebijakan
untuk menaikan modal disetor dan setoran deposito dengan jumlah tertentu
tidak merupakan hal yang melampaui kewenangan pembentuk Undang-
Undang, tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan, serta tidak nyata-
nyata bertentangan dengan UUD 1945, maka pilihan kebijakan demikian tidak
dapat dibatalkan oleh Mahkamah.
f.
Bahwa sebagaimana petitum Pemohon agar syarat dalam Pasal 54 ayat (1)
huruf a dan huruf b dikenakan hanya kepada perusahaan yang baru berdiri,
menurut Mahkamah hal tersebut bukan merupakan persoalan konstitusionalitas
norma.
Dengan pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil Pemohon berkenaan
inkonstitusionalitas norma Pasal 54 ayat (1) huruf a dan huruf b UU 18/2017 tidak
beralasan menurut hukum.
[3.17]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 82 huruf a dan Pasal 85
huruf a UU 18/2017 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945. Terhadap dalil Pemohon tersebut, Mahkamah mempertimbangkan
sebagai berikut:
165
a. Bahwa frasa “setiap orang” dalam ketentuan pidana berarti berlaku kepada
siapa saja yang melanggar ketentuan pidana tersebut, baik perorangan
termasuk kelompok orang maupun badan hukum. Oleh karenanya, menurut
Mahkamah, ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 82 huruf a dan Pasal 85
huruf a UU 18/2017, berlaku bagi siapa saja yang melanggar ketentuan pasal a
quo. Selain itu, penulisan frasa "setiap orang" juga dimaksudkan untuk
menindak orang-orang yang terlibat dalam kegiatan penempatan PMI yang
melanggar ketentuan pidana. Menurut Mahkamah perumusan frasa "setiap
orang" sudah tepat karena berdasarkan doktrin vicarious liability apabila badan
hukum melakukan tindak pidana, maka bukan badan hukum yang dikenakan
tindak pidana melainkan orang yang menjalankan badan hukum tersebut.
Tambah lagi, pasal a quo yang mengatur tentang larangan dan juga sanksi
pidana yang diberlakukan bukan hanya untuk orang tetapi juga badan hukum
yang juga merupakan subjek hukum yang ikut bertanggung jawab dalam
penempatan PMI yang dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum atas
perbuatan hukum yang dapat menimbulkan kerugian. Hal tersebut semakin
menegaskan adanya pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
b. Bahwa hal lain yang juga menjadi penting dan harus diperhatikan oleh Pemohon
adalah meskipun argumentasi yang didalilkan oleh Pemohon yang terkait
dengan pasal a quo berkaitan erat dengan masalah praktik penerapan hukum
di lapangan, sehingga hal tersebut tidak terkait langsung dengan masalah
konstitusionalitas, menurut Mahkamah pandangan Pemohon yang menyatakan
bahwa dengan berlakunya pasal terkait sanksi pidana yang diatur dalam bab
ketentuan pidana yang terkesan tidak adil dan seolah-olah hanya P3MI saja
yang akan terkena sanksi pidana adalah pandangan yang keliru. Menurut
Mahkamah dengan berubahnya regulasi pengurusan perizinan yang lebih
menitikberatkan pada perlindungan PMI dengan sistem yang terpadu dan satu
atap maka pengaturan sanksi pidana yang diatur dalam pasal a quo bukan
hanya dititikberatkan kepada P3MI sebagai pelaksana penempatan PMI di luar
negeri tetap juga seluruh stakeholder yang terkait dengan penempatan PMI di
luar negeri baik orang perseorangan maupun korporasi. Menurut Mahkamah
seluruh stakeholder yang terkait dengan penempatan PMI mulai dari pemerintah
166
pusat, pemerintah daerah, P3MI, mitra usaha, pemberi kerja, pejabat terkait,
harus memiliki persepsi atau pandangan yang sama dalam hal memberikan
perlindungan yang menyeluruh bagi PMI sehingga seluruh PMI harus dilindungi
dari perdagangan manusia, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan,
kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta
segala perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia. Untuk mewujudkan
hal tersebut dibutuhkan pengawasan dan penegakan hukum yang tegas dan
konsisten. Dalam konteks ini, pengawasan mencakup perlindungan baik
sebelum bekerja, selama bekerja, maupun setelah bekerja. Sementara itu,
penegakan hukum meliputi sanksi administratif dan sanksi pidana. Dengan
demikian menurut Mahkamah hal tersebut telah sejalan dengan Pasal 27 ayat
(1) UUD 1945.
c. Bahwa tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap PMI juga terlihat dalam
perubahan regulasi tentang persyaratan bagi calon PMI yang akan ditempatkan
di luar negeri. Dalam UU 18/2017 persyaratan tersebut diatur lebih detail,
berlapis dan bersifat kumulatif. Setidaknya ada dua persyaratan dokumen yang
sangat penting yang wajib dipenuhi oleh calon PMI yang akan ditempatkan di
luar negeri yakni dokumen Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia
dan dokumen Perjanjian Kerja [vide Pasal 13 UU 18/2017]. Begitupun dengan
syarat untuk mendapatkan SIP2MI bagi P3MI yang juga harus memiliki
dokumen Perjanjian Kerja Sama penempatan, surat permintaan Pekerja Migran
Indonesia dari Pemberi Kerja, rancangan Perjanjian Penempatan dan
rancangan Perjanjian Kerja [vide Pasal 59 UU 18/2017]. Menurut Mahkamah,
pengaturan dalam Pasal 82 huruf a dan Pasal 85 huruf a UU 18/2017 tidak dapat
dilepaskan dari adanya upaya perlindungan terhadap PMI dalam sistem
perlindungan (sebelum bekerja, selama bekerja, dan sesudah bekerja) di mana
seluruh stakeholder saling berkaitan satu dengan lainnya yang bertujuan
memberikan perlindungan secara maksimal kepada para calon PMI dan juga
PMI. Hal tersebut menandakan bahwa sebenarnya tidak ada perlakuan berbeda
dalam hal penegakan hukum apabila terjadi tindakan yang merendahkan harkat
dan martabat PMI seperti apa yang didalilkan oleh Pemohon. Pengaturan
ketentuan pidana dalam UU a quo telah secara nyata diberlakukan untuk setiap
orang baik orang perseorangan dan/atau korporasi. Selain itu, menurut
Mahkamah dengan adanya jaminan dari Pemerintah bahwa dalam pelaksanaan
167
penempatan PMI, Pemerintah akan melakukan kerja sama luar negeri dan
melakukan koordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hubungan luar negeri serta melakukan kerja sama
antara Pemerintah dengan negara tujuan penempatan maka kekhawatiran
bahwa mitra usaha atau agency yang menempatkan PMI di luar negeri tidak
akan terkena sanksi pidana sehingga menyebabkan tidak adanya jaminan
perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi PMI menjadi terbantahkan.
d. Bahwa sebagaimana pertimbangan hukum Mahkamah dalam putusan-
putusannya terdahulu terkait dengan ketentuan yang menyangkut kebijakan
pemidanaan (criminal policy) Mahkamah berpendirian bahwa hal tersebut
merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. Sebab, berkenaan
dengan pemidanaan yang esensinya berkaitan dengan pembatasan hak asasi
manusia harus melibatkan atau merepresentasikan kehendak rakyat.
Dengan pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil Pemohon berkenaan
inkonstitusionalitas norma Pasal 82 huruf a dan Pasal 85 huruf a UU 18/2017 tidak
beralasan menurut hukum.
[3.18]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
menurut Mahkamah dalil permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum
untuk seluruhnya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[4.3] Permohonan provisi tidak beralasan menurut hukum;
[4.4] Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
168
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya
disebut UU MK), dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Dalam Provisi
Menolak permohonan provisi Pemohon.
Dalam Pokok Permohonan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
--------------------------------------------------------------------------------
6. PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, empat Hakim Konstitusi, yaitu
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi
Aswanto, dan Hakim Konstitusi Saldi Isra memiliki pendapat berbeda (dissenting
opinion) perihal pokok permohonan yang menyangkut norma dalam Pasal 54 ayat
(1) huruf a UU 18/2017, sebagai berikut:
Permohonan Pemohon, khusus yang berkenaan dengan konstitusionalitas
norma Pasal 54 ayat (1) huruf a yang menyatakan “Untuk dapat memperoleh SIP3MI
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), Perusahaan Penempatan Pekerja
Migran Indonesia harus memenuhi persyaratan: a. memiliki modal disetor yang
tercantum dalam akta pendirian perusahaan paling sedikit Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah) diajukan permohonan untuk dinyatakan bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai dengan “(1) Untuk dapat memperoleh SIP3MI bagi perusahanan yang baru
berdiri di bidang usaha penempatan pekerja migran Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), Perusahaan Penempatan Pekerja Migran
Indonesia harus memenuhi persyaratan: a. memiliki modal disetor yang tercantum
dalam akta pendirian perusahaan paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah)”. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan
yang diajukan para Pemohon.
169
Terhadap putusan tersebut, kami, Hakim Konstitusi yaitu Hakim Konstitusi
Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi Saldi Isra, dan
Hakim Konstitusi Aswanto memiliki pandangan atau pendapat berbeda (dissenting
opinion),
khusus
terkait
dengan
dalil
Pemohon
yang
mempersoalkan
konstitusionalitas norma Pasal 54 ayat (1) huruf a UU 18/2017. Setelah membaca
dengan cermat substansi permohonan a quo, masalah konstitusional dari
permohonan a quo adalah apakah memiliki modal disetor yang tercantum dalam
akta pendirian perusahaan paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
dalam Pasal 54 ayat (1) huruf a UU 18/2017 merupakan persyaratan untuk dapat
memperoleh SIP3MI yang harus dipenuhi bagi Perusahaan Penempatan Pekerja
Migran yang lama atau hanya diberlakukan terhadap perusahaan yang baru
didirikan?
Terhadap permasalahan konstitusional tersebut, perlu dikemukakan
pendapat dan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa ketentuan mengenai modal disetor yang tercantum dalam akta
pendirian Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada prinsipnya tidak
dapat dilepaskan dari pengaturan mengenai perseroan terbatas (PT) karena
perusahaan dimaksud merupakan badan usaha berbadan hukum yang didirikan
setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk
menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia (vide Pasal 1
angka 9 UU 18/2017). Bertolak dari ketentuan tersebut penting untuk dijelaskan
terlebih dahulu makna modal disetor berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut UU 40/2007). Modal disetor
merupakan bagian dari struktur modal perseroan yang terdiri atas modal dasar,
modal ditempatkan, dan modal disetor, di mana besaran jumlah modal tersebut
harus dituangkan dalam anggaran dasar perusahaan yang diajukan sebagai salah
satu persyaratan pengesahan badan hukum Perseroan Terbatas (PT) dengan
Keputusan Menteri Hukum dan HAM sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan
(vide Pasal 9 ayat (1) UU 40/2007). Untuk menentukan besaran modal disetor harus
didasarkan pada modal dasar suatu perseroan yaitu seluruh nilai nominal saham PT
yang disebut dalam anggaran dasar, yang pada prinsipnya merupakan total jumlah
saham yang dapat diterbitkan oleh PT. Penentuan jumlah saham yang menjadi
modal dasar tersebut harus ditentukan dalam anggaran dasar. Sementara itu
pengertian modal ditempatkan adalah jumlah saham yang sudah diambil pendiri
170
atau pemegang saham, dan saham yang diambil tersebut ada yang sudah dibayar
dan ada yang belum dibayar. Jadi, modal ditempatkan itu adalah modal yang
disanggupi pendiri atau pemegang saham untuk dilunasinya, dan saham itu telah
diserahkan kepadanya untuk dimiliki. UU 40/2007 menentukan minimal 25% dari
modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh yang dibuktikan dengan
penyetoran yang sah. Sedangkan modal disetor adalah modal yang sudah
dimasukkan pemegang saham sebagai pelunasan pembayaran saham yang
diambilnya sebagai modal yang ditempatkan dari modal dasar perseroan. Jadi,
modal disetor adalah saham yang telah dibayar penuh oleh pemegang atau
pemiliknya (vide Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) UU 40/2007). Dengan demikian
keberadaan modal disetor tidak dapat dilepaskan dari modal dasar suatu perseroan.
Manakala suatu perseroan akan melakukan pengurangan modal ditempatkan atau
modal disetor maka konsekuensinya harus dilakukan terlebih dahulu perubahan
anggaran dasar (Pasal 21 ayat (2) huruf e UU 40/2007). Terkait dengan modal
perseroan, UU 40/2007 menentukan jumlahnya paling sedikit Rp50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah), namun demikian UU memberikan keleluasaan bagi undang-
undang yang mengatur kegiatan usaha atau sektor-sektor tertentu dapat
menentukan jumlah minimum modal perseroran yang lebih besar dari yang telah
ditentukan dalam UU 40/2007 (vide Pasal 32 UU 40/2007). Dalam konteks inilah,
UU 18/2017 menentukan besaran modal disetor yang tercantum dalam akta
pendirian perusahaan paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Sebelumnya, ketentuan mengenai hal ini telah dituangkan dalam Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia di Luar Negeri (UU 39/2004) yang menentukan jumlah modal disetor
sekurang-kurangnya sebesar Rp3.000.000.000.- (tiga miliar rupiah).
Bahkan UU 39/2004 menentukan besaran modal disetor tersebut sebagai
salah satu syarat untuk mendapatkan Surat Izin Pelaksana Penempatan TKI
(SIPPTKI) yang diterbitkan Menteri kepada perusahaan yang akan menjadi
pelaksana penempatan TKI swasta (vide Pasal 1 angka 13 jo. Pasal 12 UU
39/2004). Artinya, perusahaan tersebut harus terlebih berbentuk badan hukum
perseroan terbatas (PT) yang didirikan sesuai dengan UU 40/2007 serta memiliki
modal disetor yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan, sekurang-
kurangnya sebesar Rp3.000.000.000.- (tiga miliar rupiah), selanjutnya baru
mendapatkan SIPPTKI setelah semua syarat lainnya terpenuhi.
171
Dalam kaitan ini, Pemohon dalam kualifikasinya sebagai badan hukum privat
(perseroan) yang didirikan berdasarkan ketentuan UU 39/2004 dan peraturan
pelaksananya telah memenuhi persyaratan sebagai badan hukum perseroan
terbatas (PT) dan telah pula memenuhi semua persyaratan untuk memeroleh Surat
Izin Pelaksana Penempatan TKI (SIPPTKI) Swasta. Artinya, sebagai badan hukum
PT, Pemohon telah memenuhi ketentuan berdirinya suatu perseroan berdasarkan
UU 40/2007 dengan ketentuan modal disetor berdasarkan UU 39/2004. Dalam
perjalanannya, modal disetor PT dapat saja dilakukan perubahan sepanjang
disepakati oleh pemilik perseroan di mana perubahan tersebut harus dituangkan
dalam anggaran dasar karena perubahan tersebut akan berkait dengan modal dasar
perseroan. Terkait dengan permodalan perseroan, apabila modalnya semakin besar
maka akan semakin menunjukkan bonafiditas perseroan itu sendiri. Terlebih lagi UU
40/2007 membolehkan undang-undang sektor tertentu menentukan besaran modal
dasar perseroan di luar yang telah ditentukan dalam UU 40/2007. Namun demikian,
tanpa bermaksud mengurangi upaya negara memberikan perlindungan semaksimal
mungkin bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang memang menjadi kewajiban
negara hadir untuk itu, adanya ketentuan persyaratan modal disetor suatu perseroan
untuk mendapatkan SIP3MI dalam batas penalaran yang wajar tidaklah dikenakan
untuk perseroan yang telah didirikan sesuai dengan UU 40/2007 dan untuk
pelaksanaan kegiatannya telah sesuai pula dengan UU 39/2004. Artinya, ketentuan
perubahan modal disetor tersebut seharusnya diberlakukan atau diperuntukkan bagi
perseroan yang baru didirikan yang kegiatan usahanya untuk melaksanakan
kegiatan penempatan PMI. Bagi perseroan yang sudah didirikan berdasarkan
ketentuan UU 39/2004 yang telah memenuhi persyaratan memeroleh SPPTKI
swasta maka yang dapat disesuaikan adalah besaran deposito karena deposito
tersebut merupakan jaminan untuk memenuhi kewajiban perlindungan PMI yang
sewaktu-waktu dapat dicairkan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 54 ayat (1)
huruf b UU 18/2007, yang sebelumnya besaran jumlah deposito tersebut telah pula
ditentukan dalam UU 39/2004 dengan jumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah). Sedangkan, untuk modal disetor tidaklah berkaitan dengan pemenuhan
kewajiban perlindungan PMI, namun merupakan bagian dari syarat untuk
mendirikan suatu perseroan.
Di samping alasan pertimbangan hukum di atas, penerapan kenaikan modal
yang disetor bagi perseroan yang telah didirikan sebelum UU 18/2017 melanggar
172
prinsip “non-retroaktif”, yang merupakan bagian dari pelanggaran hak asasi setiap
warga negara untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut dalam
keadaan apapun (vide Pasal 28I ayat (1) UUD 1945). Meskipun dalam hal ini tidak
berkaitan langsung dengan tuntutan pidana, namun dalam perspektif yang lebih
luas,
prinsip
“non-retroaktif” dapat
juga
dikenakan
terhadap
penerapan
pemberlakuan peraturan perundang-undangan pada umumnya (vide Lampiran II
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (UU12/2011), angka 155). Terlebih kami tidak menemukan
adanya alasan bahwa ketentuan Pasal 54 ayat (1) huruf a UU 18/2017 dapat
diberlakukan secara surut sebagaimana ditentukan dalam Lampiran II UU 12/2011
angka 156.
Berdasarkan pendapat dan pertimbangan sebagaimana dikemukakan
tersebut, norma yang memberikan pembebanan tambahan kepada perusahaan
lama yang telah memeroleh SIP3MI (dulu disebut SPPTKI) sebagaimana diatur
dalam Pasal 54 ayat (1) yang menyatakan, Perusahaan Penempatan Pekerja
Migran Indonesia harus memenuhi persyaratan: a. memiliki modal disetor yang
tercantum dalam akta pendirian perusahaan paling sedikit Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah) UU 18/2017 adalah bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan
ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945. Paling tidak, penambahan
beban tersebut telah menyebabkan para Pemohon hilangnya atau berkurangnya
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam
UUD 1945.
Dengan demikian permohonan Pemohon berkaitan dengan Pasal 54 ayat
(1) huruf a UU 18/2017 adalah beralasan menurut hukum dan seharusnya
Mahkamah mengabulkan permohonan sepanjang berkenaan dengan norma a quo.
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Arief Hidayat,
Daniel Yusmic P. Foekh, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Kamis, tanggal lima, bulan November, tahun dua ribu dua puluh, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Rabu, tanggal dua puluh lima, bulan November, tahun dua ribu dua puluh,
173
selesai diucapkan pukul 10.23 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar
Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Manahan M.P. Sitompul, Saldi
Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, dan
Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Hani
Adhani sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon atau kuasanya,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang mewakili, dan
Pihak Terkait atau kuasanya.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Hani Adhani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945.
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 54 ayat (1)
huruf a dan huruf b, Pasal 82 huruf a dan Pasal 85 huruf a Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6141, selanjutnya disebut UU 18/2017) terhadap UUD 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
150
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
151
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 54 ayat (1) huruf a dan huruf b , Pasal 82 huruf a dan Pasal
85 huruf a UU 18/2017 yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 54 ayat (1) huruf a dan huruf b:
1) Untuk dapat memperoleh SIP3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1), Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia harus
memenuhi persyaratan:
a. memiliki modal disetor yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan
paiing sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
b. menyetor uang kepada bank pemerintah dalam bentuk deposito paling
sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang
sewaktu-waktu dapat dicairkan sebagai jaminan untuk memenuhi
kewajiban dalam Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
Pasal 82 huruf a:
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda
paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah), setiap Orang
yang dengan sengaja menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia pada:
a. jabatan dan jenis pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja
sehingga merugikan Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 67 huruf a; atau
Pasal 85 huruf a:
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), setiap orang yang:
a. menempatkan Pekerja Migran Indonesia pada pekerjaan yang tidak sesuai
dengan Perjanjian Kerja yang telah disepakati dan ditandatangani Pekerja
Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a;
2. Bahwa Pemohon adalah Organisasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja
Indonesia (selanjutnya disebut ASPATAKI) yang dalam hal ini diwakili oleh
Dewan Pengurus Pusat yang terdiri atas Ketua Umum, Wakil Ketua Umum,
Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara, Deputi Penyiapan
152
Pelatihan dan Deputi Penempatan, dalam kualifikasinya sebagai badan hukum
privat sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Anggaran Dasar ASPATAKI
yang mempunyai anggota sebanyak 142 yang merupakan perusahaan yang
berbadan hukum yang bergerak dalam bidang usaha menempatkan tenaga
kerja Indonesia/pekerja migran Indonesia ke luar negeri.
3. Bahwa sesuai dengan Pasal 12 Anggaran Dasar sebagaimana tertuang dalam
Akta Perubahan ASPATAKI telah ditentukan apabila terjadi persoalan hukum,
baik sebagai penggugat/pelapor atau sebagai tergugat /terlapor, Ketua Umum
yang saat itu menjabat secara langsung dapat mewakili kepentingan ASPATAKI
tanpa diperlukan surat kuasa lagi dan Dewan Pengurus Pusat berhak untuk
tindakan-tindakan tertentu mengangkat seorang kuasa hukum atau lebih
dengan kekuasaan-kekuasaan dan syarat-syarat yang akan ditentukan oleh
Dewan Pengurus Pusat dalam suatu Surat Kuasa khusus. Selain itu, menurut
Pemohon, ASPATAKI dibentuk atas dasar kebersamaan profesi dan berhimpun
dalam suatu wadah organisasi bagi Perusahaan Pelaksana Penempatan
Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) sebagaimana diatur dalam Undang-
undang Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga
Kerja Indonesia di Luar Negeri.
4. Bahwa anggota ASPATAKI merupakan perusahaan-perusahaan swasta yang
bidang usahanya melaksanakan penempatan dan pengiriman Tenaga Kerja
Indonesia ke Luar Negeri, sehingga dengan demikian dalam melaksanakan
tugas dan fungsinya membela kepentingan anggotanya memiliki kepentingan
yang sama yaitu menolak diberlakukannya beberapa pasal dalam Undang
Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
5. Bahwa dengan berlakunya Pasal 82 huruf a serta Pasal 85 huruf a UU 18/2017
telah menyebabkan terlanggarnya hak konstitusional Pemohon dalam
kebebasan untuk berusaha dimana ancaman pidana yang ditanggung
Pemohon tidak berdasar pada perbuatan yang dilakukannya sendiri. Selain
itu, adanya ancaman kriminalisasi yang dapat dipergunakan sewaktu-waktu
oleh pihak yang berwajib karena terjadinya multitafsir atas isi ketentuan
dalam Pasal 82 huruf a serta Pasal 85 huruf a UU 18/2017.
6. Bahwa dengan diundangkannya UU 18/2017 telah menyebabkan Pemohon
tidak lagi bebas melakukan
