Langsung ke konten
PUU Tahun 2017

83/PUU-XV/2017

Permohonan Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon: Sugihartoyo, S.H., M.H.
Tanggal Registrasi: 2017-10-17
Tanggal Putusan: 2017-12-12
UU Diuji: UU 24/2003, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["Saldi Isra (K)", "Suhartoyo (A)", "Aswanto (A)", "Saiful Anwar (PP)"]
Amar Putusan: Mengadili, Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap [[UUD 1945]] diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 51 ayat (1)]] - [[Pasal 28]] - [[Pasal 374]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak**

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)