PUU
Tahun 2016
83/PUU-XIV/2016
Permohonan Pengujian Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Darmili, kuasa hukum Safaruddin, S.H., Heny Naslawaty, S.H., Elsa Yumilda, S.H., dan Sutia Fadli, S.H.
Tanggal Registrasi: 2016-09-28
Tanggal Putusan: 2017-01-25
UU Diuji: UU 11/2006
Majelis Hakim: ["Aswanto (K)", "Patrialis Akbar (A)", "Wahiduddin Adams (A)", "Syukri Asy'ari (PP)"]
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
# Putusan [[83/PUU-XIV/2016]] - Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[83/PUU-XIV/2016]]
- **Tahun**: 2016
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Dalam proses identifikasi
- **Tanggal Putusan**: 2016
- **File**: Lihat dokumen asli
## Perihal
Pengujian [[UU No. 11 Tahun 2006]] tentang Pemerintahan Aceh terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **2004-02-24**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2005-05-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2007-09-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2008-05-06**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2009-11-17**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2014-06-02**: Sidang mendengarkan keterangan DPR
- **2015-05-21**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2015-06-05**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2016-07-28**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2016-08-23**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-08-25**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-09-28**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2017-01-25**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Legal Analysis
### Constitutional Issues
1. **[[Judicial review]]** warga negara
### Court Reasoning
1. **[[Mahkamah Konstitusi]] dalam pengujian undang-undang.
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Ditolak**.
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[017/PUU-I/2003]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[22/PUU-VII/2009]]
- [[33/PUU-XIII/2015]]
- [[4/PUU-VII/2009]]
- [[42/PUU-XIV/2016]]
- [[7/PUU-XIV/2016]]
- [[8/PUU-VI/2008]]
### Perkara yang Merujuk
- [[61/PUU-XV/2017]]
- [[66/PUU-XV/2017]]
## Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Aswanto, Patrialis Akbar, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Manahan M.P Sitompul, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal dua puluh lima, bulan Oktober, tahun dua ribu enam belas, dan pada hari Kamis, tanggal tujuh belas, bulan November, tahun dua ribu enam belas, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh lima, bulan Januari, tahun dua ribu tujuh belas, selesai diucapkan pukul 14.53 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Aswanto, Patrialis Akbar, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Manahan M.P Sitompul, Maria Farida Indrati, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Syukri Asy’ari sebagai
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 11 Tahun 2006]] tentang Pemerintahan Aceh terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 7]]
- [[Pasal 9 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
