PUU
Tahun 2015
83/PUU-XIII/2015
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Dr. H. Nurdin Basirun, S.Sos.,M.Si.
Kuasa Pemohon:
Dr. A. Muhammad Asrun, S.H.,M.H., dkk
Tanggal Registrasi: 2015-07-06
Tanggal Putusan: 2015-09-22T14:56:00+07:00
UU Diuji: UU 8/2015, UU 1/2015, UU 1/2014, UU 8/2011, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 39/1999, UU 23/2014, UU 9/2015, UU 42/2008
Majelis Hakim: ["Manahan MP Sitompul (K) Maria Farida Indrati (A) Patrialis Akbar (A) Dewi Nurul Savitri (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 83/PUU-XIII/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
diajukan oleh:
[1.2]
Nama
: Dr. H. Nurdin Basirun, S.Sos.,M.Si.
Tempat, tanggal lahir
: Moro, 7 Juli 1957
Pekerjaan
: Bupati Karimun, Provinsi Kepulauan Riau
Alamat
: Kantor Bupati, Jalan Sudirman
Tanjung Balai, Karimun
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus, bertanggal 26 Juni 2015, memberi
kuasa kepada Dr. A. Muhammad Asrun, S.H.,M.H., Ai Latifah Fardhiyah, S.H.,
dan Vivi Ayunita Kusumandari, S.H., yakni para advokat dan advokat magang
pada Dr. Muhammad Asrun and Partners (MAP) Law Firm, beralamat di
Menteng Square Nomor Ar-03, Jalan Matraman Nomor 30E Jakarta Pusat, yang
bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.3]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Mendengar keterangan Presiden;
Membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca keterangan ahli Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan dengan
surat permohonan bertanggal 1 Juli 2015, yang diterima di Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal
1 Juli 2015 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor
183/PAN.MK/2015 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
pada tanggal 6 Juli 2015 dengan Nomor 83/PUU-XIII/2015, yang diperbaiki dengan
surat permohonan bertanggal 9 Juli 2015 yang diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 9 Juli 2015, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
I.1. Bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan: “Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang di
bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh
sebuah Mahkamah Konstitusi”;
I.2. Bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD,
memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan
oleh UUD, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang
hasil Pemilihan Umum”;
I.3. Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut UU 24/2003, Bukti P-3),
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut
UU 8/2011, Bukti P-4), maka salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
3
(selanjutnya disebut Mahkamah) adalah menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar;
I.4. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah mempunyai hak atau
kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang (UU) terhadap Undang-
Undang Dasar (UUD). Kewenangan serupa ditegaskan di dalam ketentuan Pasal
10 ayat (1) huruf a UU 24/2003 sebagaimana telah diubah dengan UU 8/2011
serta ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya
disebut UU 48/2009), yang menyebutkan bahwa salah satu kewenangan
konstitusional MK adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang
Dasar;
I.5. Bahwa berdasarkan kewenangan Mahkamah sebagaimana diuraikan di atas,
apabila ada warga negara atau sejumlah warga negara atau badan hukum/badan
hukum privat yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan sebagai akibat
pemberlakuan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-Undang
bertentangan dengan UUD 1945, Mahkamah berwenang menyatakan materi
muatan ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-Undang tersebut “tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat” sebagaimana diatur dalam Pasal 57 ayat (1) UU
8/2011;
I.6. Bahwa berkenaan dengan uraian tersebut di atas, maka Mahkamah berhak
dan berwenang untuk melakukan pengujian konstitusionalitas Pasal I angka
6 tentang Perubahan Pasal 7 huruf o dan huruf p UU 8/2015 terhadap UUD
1945;
II. Kedudukan Hukum dan Kerugian Konstitusional Pemohon
II.1 Pengakuan hak setiap warganegara Republik Indonesia untuk mengajukan
permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 merupakan salah satu
indikator kemajuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pengujian
undang-undang
terhadap
UUD
1945
merupakan
manifestasi
jaminan
konstitusional
terhadap
pelaksanaan
hak-hak
dasar
setiap
warganegara
sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945 juncto UU 24/2003. Mahkamah
merupakan badan judicial yang menjaga hak asasi manusia sebagai manifestasi
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
4
peran the guardian of the constitution (pengawal konstitusi) dan the sole interpreter
of the constitution (penafsir tunggal konstitusi);
Dalam hukum acara perdata yang berlaku dinyatakan hanya orang yang
mempunyai kepentingan hukum saja, yaitu orang yang merasa hak-haknya
dilanggar oleh orang lain, yang dapat mengajukan gugatan (asas tiada gugatan
tanpa kepentingan hukum, atau zonder belang geen rechtsingan). Pengertian asas
tersebut adalah bahwa hanya orang yang mempunyai kepentingan hukum saja
yang
dapat
mengajukan
gugatan,
termasuk
juga
permohonan.
Dalam
perkembangannya ternyata ketentuan atau asas tersebut tidak berlaku mutlak
berkaitan dengan diakuinya hak orang atau lembaga tertentu untuk mengajukan
gugatan, termasuk juga permohonan, dengan mengatasnamakan kepentingan
publik, yang dalam doktrin hukum universal dikenal dengan “organizational
standing” (legal standing);
Bahwa pengakuan hak setiap warga negara Indonesia untuk mengajukan
permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 merupakan suatu
indikator perkembangan ketatanegaraan yang positif, yang merefleksikan adanya
kemajuan bagi penguatan prinsip-prinsip negara hukum, dimana undang-undang
sebagai sebuah produk politik dari DPR dan Presiden dapat dilakukan pengujian
konstitusionalitasnya pada lembaga yudisial, sehingga sistem cheks and balances
berjalan dengan efektif;
Bahwa Mahkamah berfungsi sebagai pengawal sekaligus penjaga dari hak-hak
konstitusional setiap warga negara. Mahkamah merupakan badan yudisial yang
bertugas menjaga hak asasi manusia sebagai hak konstitusional dan hak hukum
setiap warga negara. Dengan kesadaran inilah Pemohon kemudian memutuskan
untuk mengajukan permohonan pengujian Pasal I angka 6 tentang Perubahan
Pasal 7 huruf o dan huruf p UU Nomor 8 Tahun 2015 terhadap UUD 1945;
II.2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU 24/2003 juncto Pasal 3
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang dinyatakan bahwa, ”Pemohon adalah
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
5
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara;
Bahwa di dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK dinyatakan bahwa ”Yang
dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam UUD
1945”;
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan
putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang hadir berikutnya, Mahkamah
Konstitusi telah menentukan 5 syarat mengenai kerugian konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, yakni sebagai berikut:
a. harus ada hak dan/atau kewenangan konstitutional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah dirugikan oleh
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat spesifik dan
aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan
konstitusional
dengan
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak
lagi terjadi;
Bahwa selain lima syarat untuk menjadi Pemohon dalam perkara pengujian
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, yang ditentukan di dalam
Putusan Mahkamah Nomor 022/PUU-XII/2014, disebutkan bahwa “warga
masyarakat pembayar pajak (tax payers) dipandang memiliki kepentingan sesuai
dengan Pasal 51 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Hal ini
sesuai dengan adagium “no taxation without participation” dan sebaliknya “no
participation without tax”. Ditegaskan Mahkamah bahwa “setiap warga negara
pembayar pajak mempunyai hak konstitusional untuk mempersoalkan setiap
Undang-Undang”;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
6
II.3. Bahwa Pemohon adalah perseorangan Warga Negara Indonesia [Bukti P-5]
sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat 1 UU 24/2003;
Pemohon, yang saat ini adalah Bupati Karimun Periode 2011-2016, [Bukti P-6,
P-6a] berkeinginan untuk mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Gubernur dalam
pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kepulauan Riau
(Kepri) Tahun 2015 berpasangan dengan H.M. Sani sebagai Calon Gubernur
[Bukti P-7]. Pasangan Calon Gubernur H.M. Sani (incumbent) dan Calon Wakil
Gubernur Dr. Nurdin Basirun, S.Sos., M.Si (Pemohon) telah dideklarasikan dalam
pertemuan dengan masyarakat Karimun di Masjid Agung Karimun pada Hari
Minggu tanggal 5 Juli 2015 [Bukti P-7]. Namun, keinginan Pemohon untuk maju
dalam Pemilukada dihambat dengan adanya ketentuan Pasal I angka 6 tentang
Perubahan Pasal 7 huruf o dan p UU 8/2015, sehingga hak konstitusional
Pemohon yang diatur dan dilindungi dalam UUD 1945 telah dirugikan dengan
ketentuan a quo. Ketentuan Pasal 7 huruf o dan p UU 8/2015 ditafsirkan oleh
Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau Said Sirajudin bahwa, “.... kepala daerah
yang maju di Pilgub mendatang diwajibkan untuk mengundurkan diri sehari
sebelum mendaftar ke KPU, yakni tanggal 25 Juli. ‘Saat daftar harus mundur dari
jabatan” [Bukti P-8]. Dengan pernyataan Ketua KPU Kepri tersebut, maka
Pemohon harus mengundurkan diri dari jabatan sebagai Bupati Karimun sebelum
mendaftar sebagai Calon Wakil Gubernur dalam Pemilukada Provinsi Kepri Tahun
2015. Pernyataan Ketua KPU Kepri itu telah menambah ketidakpastian dan multi-
tafsir atas norma Pasal 7 huruf p UU 8/2015. Sebagai akibatnya, Pemohon akan
dirugikan dengan ketidakjelasan norma Pasal 7 huruf p UU 8/2015;
Pasal I angka 6 tentang Perubahan Pasal 7 huruf o UU 8/2015 berbunyi:
“Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil
Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon
Wakil Walikota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
..................
o. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk Calon
Wakil Gubernur, Calon Wakil Bupati, dan Calon Wakil Walikota”;
..................
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
7
Pasal I angka 6 tentang Perubahan Pasal 7 huruf p UU 8/2015 berbunyi:
“Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil
Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon
Wakil Walikota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
..................
p. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubenur, Bupati, Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan
sebagai calon”;
..................”
II.4. Bahwa berkaitan dengan uraian permohonan a quo, Pemohon memiliki hak-
hak konstitusional sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945, yaitu apabila
dinyatakan sebagai setiap pribadi warga negara berhak untuk mendapatkan
perlakuan sesuai dengan prinsip “perlindungan dari kesewenang-wenangan”
sebagai konsekuensi dari dinyatakannya Negara Republik Indonesia sebagai
negara hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dengan
adanya hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam
Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) dan UUD 1945;
Dengan demikian, Pemohon dalam permohonan a quo pribadi perseorangan
warga negara termasuk dalam kategori pihak yang memiliki kedudukan
hukum
(legal
standing)
untuk
mengajukan
permohonan
pengujian
konstitusionalitas UU a quo terhadap UUD 1945 sebagaimana dimaksud
Pasal 51 ayat (1) UU 24/2003 disebabkan adanya kerugian konstitusonal
akibat pemberlakuan ketentuan Pasal I angka 6 tentang perubahan Pasal 7
huruf o dan huruf p UU 8/2015;
III. DALIL-DALIL PERMOHONAN
III.1. Bahwa hambatan terhadap Pemohon untuk menjadi Calon Wakil Gubernur
dalam Pemilukada Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Tahun 2015 adalah
pelanggaran fundamental terhadap hak-hak warganegara sebagaimana dijamin
dalam UUD 1945;
Bahwa “hak untuk dipilih dan hak untuk memilih” merupakan hak konstitusional
warga negara sebagaimana dijamin dalam UUD 1945, khususnya Pasal 27 ayat
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
8
(1) serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945. Uraian landasan yuridis akan
dikemukakan berikut ini;
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”;
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”;
Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 menyatakan:
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan”;
Dengan mengikuti ketentuan Pasal 27 ayat (1) serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat
(2) UUD 1945 a quo, maka setiap warga negara, in prinsip, memiliki “hak untuk
dipilih dan hak untuk memilih” pada Pemilu dengan hanya batas-batas administratif
belaka seperti pengaturan domisili dan batasan usia – yang mengatur batas usia
untuk dapat bertindak dan dikategorikan sebagai “dewasa” dan/atau dapat
melakukan hubungan dengan pihak ketiga;
III.2. Bahwa sebagai negara hukum sebagaimana dinyatakan Pasal 1 ayat (3)
UUD 1945, Indonesia harus melindungi dan menjamin terpenuhinya hak-hak
setiap warganegaranya. Ide ajaran negara hukum menjadi panutan banyak sarjana
hukum di Indonesia, Jimly Asshiddiqie. Dalam konteks pemenuhan hak-hak warga
negara itulah, maka setiap warga negara harus mendapatkan perlakuan dan
kesempatan yang sama termasuk dalam pemilihan kepala daerah. Adanya
perbedaan perlakuan bagi calon yang memiliki latar belakang sebagai petahana,
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) menyatakan “Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” dan Pasal
28D ayat (1) menyatakan “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum”;
III.3. Bahwa dalam sebuah negara hukum yang demokratis, negara harus
menjamin hak politik warga negara termasuk dalam pemilihan kepala daerah.
Berdasarkan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, pemilihan kepala daerah haruslah
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
9
dilakukan secara demokratis. Pelaksanaan pemilihan secara demokratis, tidak
hanya terkait dengan cara pemilihannya saja tetapi juga mencakup keseluruhan
pemilihan termasuk penentuan syarat pencalonan. Dalam pemilihan yang
demokratis, setiap warga negara harus memiliki kesempatan yang sama untuk
berpastisipasi baik untuk memilih maupun dipilih tanpa terkecuali, hal ini sejalan
dengan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”;
III.4. Bahwa terdapat ketidakjelasan rumusan norma “Pasal I angka 6 tentang
perubahan Pasal 7 huruf o UU 8/2015” yang menyatakan, “belum pernah menjabat
sebagai Gubernur, Bupati dan Walikota untuk Calon Wakil Gubernur, Calon Wakil
Gubernur, Calon Wakil Bupati dan Calon Wakil Bupati” dimana dalam
penjelasannya hanya dinyatakan “cukup jelas”. Rumusan norma pasal a quo tidak
memuat batasan yang jelas, yaitu dalam hal jabatan apa yang dimaksud, yaitu
“belum pernah menjabat sebagai Gubernur, atau Wakil Gubernur, atau Bupati,
atau Wakil Bupati, atau Walikota, dan atau Wakil Walikota”;
Bahwa ketidakjelasan tafsir pasal a quo menghalangi Pemohon untuk dapat
mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau sehingga
menimbulkan kerugian konstitusional bagi Pemohon. Pemohon menjadi terhalangi
untuk dapat mengabdikan dirinya sebagai Wakil Kepala Daerah di daerahnya.
Padahal Pemohon yang saat ini menjabat sebagai Bupati Karimun, mendapat
banyak dukungan dari masyarakat untuk dapat mencalonkan diri sebagai Wakil
Gubernur dengan harapan dapat berperan kembali dalam skala lebih luas dalam
membangun dan memajukan daerah Provinsi Kepualaun Riau;
Bahwa rumusan norma “Pasal I angka 6 tentang perubahan Pasal 7 huruf p UU
8/2015” yang menyatakan: “berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil
Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang mencalonkan
diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon” dimana dalam penjelasannya
hanya dinyatakan “cukup jelas”;
Rumusan norma pasal a quo juga tidak memuat batasan yang jelas, yaitu dalam
hal jabatan apa yang harus berhenti, yaitu “Gubernur, atau Wakil Gubernur, atau
Bupati, atau Wakil Bupati, atau Walikota, dan/atau Wakil Walikota” untuk menjadi
“Calon Gubernur, atau Calon Wakil Gubernur, atau Calon Bupati, atau Calon Wakil
Bupati, atau Calon Walikota, dan/atau Calon Wakil Walikota”. Selain itu juga
terdapat ketidakjelasan dalam rumusan frasa “daerah lain” dalam pasal a quo,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
10
apakah yang dimaksud adalah kabupaten/kota lain atau provinsi lain, yang mana
hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum;
Bahwa Ketentuan “Pasal I angka 6 tentang perubahan Pasal 7 huruf o dan huruf p
UU 8/2015” “hanya pukul rata saja”, karena tidak menunjuk jabatan spesifik apa.
Ketidakjelasan norma a quo itu membingungkan, karena bersifat “multi-tafsir”,
yang pada akhirnya menimbulkan ketidakpastian hukum dan menimbulkan
ketidakadilan hukum bagi pihak yang berkepentingan, termasuk Pemohon;
Bahwa rumusan norma yang tidak jelas pada Pasal I angka 6 tentang perubahan
Pasal 7 huruf p UU 8/2015 telah menimbulkan ketidakpastian hukum, terlebih lagi
norma tersebut diadopsi dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015, yang mana
di dalamnya ditafsirkan dengan rincian sebagai berikut:
Pasal 4 ayat (1) huruf menyatakan:
“Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
............
o. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati,
Walikota atau Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak
ditetapkan sebagai calon”;
.............
Pasal 4 ayat (10) menyatakan:
Syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o, berlaku bagi:
a. Bupati atau Wakil Bupati Walikota atau Wakil Walikota yang mencalonkan diri
sebagai Bupati atau wakil Bupati, walikota atau Wakil Walikota di kabupaten/
kota lain;
b. Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota yang mencalonkan diri
sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur di provinsi yang sama;
c. Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota yang mencalonkan diri
sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur di provinsi lain;
d. Gubernur atau Wakil Gubernur yang mencalonkan diri sebagai Gubernur atau
Wakil Gubernur di provinsi lain;
Kemudian juga rumusan frasa “daerah lain” Pasal I angka 6 tentang perubahan
Pasal 7 huruf p UU 8/2015 menjadi tidak logis, karena selama ini yang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
11
dipersoalkan “kepala daerah” yang mencalonkan kembali dalam jabatan yang
sama di daerahnya berpotensi menyalahgunakan kekuasaannya. Lalu, apa
pengaruh sang calon kepala daerah incumbent itu untuk “daerah lain.” Larangan
menjadi “Calon” tersebut tidak logis dan ahistoris, sehingga menimbulkan
ketidakpastian
dan
pada
akhirnya
ketidakadilan.
Berdasarkan
Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 17/PUU-VI/2008, kepala daerah yang akan
mencalonkan diri kembali hanya dipersyaratkan mengambil cuti, bukan berhenti
sebagaimana diatur dalam Pasal I angka 6 tentang perubahan Pasal 7 huruf p UU
8/2015. Dengan demikian, ketentuan “frasa mengundurkan diri” a quo juga
bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17/PUU-VI/2008;
III.5. Bahwa adanya pembatasan terhadap hak untuk dipilih terhadap calon
sebagaimana dirumuskan dalam Pasal I angka 6 tentang perubahan Pasal 7 huruf
o dan p UU 8/2015 merupakan suatu bentuk diskriminasi dan hal ini bertentangan
dengan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan “Setiap orang berhak bebas dari
perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu;
Bahwa selain dinyatakan secara tegas dalam UUD 1945, perlindungan terhadap
hak politik warga negara juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia. Dalam Undang-Undang tersebut, hak politik warga
negara diatur dalam bab hak turut serta dalam pemerintahan, yakni diatur dalam
Pasal 43 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum
berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
(2) Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung
atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara
yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan;
(3) Setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan;
Bahwa Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of
Human Rights) lahir pada tanggal 10 Desember 1948 melalui penetapan oleh
Majelis Umum Perserikatan bangsa-bangsa dalam resolusi 217 A (III). Didalamnya
termuat 30 pasal yang menyatakan pengakuan secara tegas atas hak asasi
manusia, termasuk salah satunya mengenai hak untuk turut serta dalam
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
12
pemerintahan atau hak politik. Ketentuan perlindungan hak politik dinyatakan
dalam artikel 21 yang menyatakan:
(1) Everyone has the right to take part in the government of his country, directly or
through freely chosen representatives;
(2) Everyone has the right of equal access to public service in his country;
(3) The will of the people shall be the basis of the authority of government; this will
shall be expressed in periodic and genuine elections which shall be by
universal and equal suffrage and shall be held by secret vote or by equivalent
free voting procedures;
Selain ditetapkannya UDHR sebagai pernyataan dunia internasional atas hak
asasi manusia, jaminan hak politik diatur lebih spesifik melalui Kovenan
Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political
Rights). Perlindungan hak politik tersebut secara rinci diatur dalam artikel 25 yang
menyatakan “Every citizen shall have the right and the opportunity, without any of
the distinctions mentioned in article 2 and without unreasonable restrictions:
(a) To take part in the conduct of public affairs, directly or through freely chosen
representatives;
(b) To vote and to be elected at genuine periodic elections which shall be by
universal and equal suffrage and shall be held by secret ballot, guaranteeing
the free expression of the will of the electors”;
Bahwa jelas kiranya dalam suatu masyarakat yang demokratis, yang telah
diterima secara universal, hak atas partisipasi politik adalah suatu hak asasi
manusia, yang dilakukan melalui pemilihan yang jujur sebagai manifestasi dari
kehendak rakyat yang menjadi dasar dari otoritas pemerintah. Tanpa adanya
alasan yang sungguh beralasan, hak untuk memilih dan dipilih dalam proses
pemilihan kepala daerah tidak boleh dilanggar. Dengan demikin pembatasan hak
sebagaimana diatur dalam Pasal I angka 6 tentang perubahan Pasal 7 huruf o dan
p UU 8/2015 serta penjelasannya bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 18
ayat (4), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28I
ayat (2) UUD 1945;
Bahwa pembatasan terhadap hak asasi manusia memang dimungkinkan
sebagaimana terdapat dalam UUD 1945, yakni dalam pasal 28J yang menyatakan:
1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
13
2. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-
mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan hak dan kebebasan
orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis;
Pembatasan hak asasi manusia juga terdapat dalam Pasal 69, 70, dan 73 UU
39/1999 tentang Hak Asasi Manusia;
Pasal 69 ayat (1) UU 39/1999 menyatakan, “Setiap orang wajib menghormati hak
asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara; (2) Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan
kewajiban
dasar
dan
tanggung
jawab
untuk
menghormati,
melindungi,
menegakkan dan memajukannya”;
Pasal 70 menyatakan UU 39/1999, “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,
setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-
undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak
dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, kemanusiaan, keamanan dan ketertiban dalam suatu
masyarakat demokratis”;
Pasal 73 UU 39/1999 menyatakan, “Hak dan kebebasan yang diatur dalam
Undang-Undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang,
semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi
manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan
kepentingan bangsa”;
Bahwa dalam Universal Declaration of Human Right juga terdapat klausul yang
mengatur kondisi yang memungkinkan pembatasan pelaksanaan hak asasi
dengan syarat-syarat tertentu. Pembatasan hak tersebut diatur dalam Pasal 29
ayat (2) yang menyatakan:
“In the exercise of his rights and freedoms, everyone shall be subject only to such
limitations as are determined by law solely for the purpose of securing due
recognition and respect for the rights and freedoms of others and of meeting the
just requirements of morality, public order and the general welfare in a democratic
society”;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
14
Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, pembatasan hak asasi
memang dimungkinkan melalui Undang-Undang sepanjang memenuhi persyaratan
tertentu. Adanya pembatasan terhadap hak-hak tersebut haruslah didasarkan atas
alasan-alasan yang kuat, masuk akal dan proporsional serta tidak berkelebihan.
Pembatasan tersebut hanya dapat dilakukan dengan maksud semata-mata untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain
dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-
nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis;
Bahwa pembatasan hak-hak Pemohon tersebut tidak ada kaitannya dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.
Pengaturan mengenai pembatasan a quo hanya didasarkan pada kekhawatiran
yang bersifat asumtif. Membatasi hak warga negara untuk mencalonkan diri dalam
Pemilukada bertentangan dengan konstitusi. Dengan demikian pasal-pasal yang
dimohon pengujian a quo bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (4),
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28I ayat (2)
UUD 1945;
Bahwa pembatasan hak asasi juga harus dilakukan secara objektif dan bukan
bertujuan memberikan kewenangan kepada negara untuk memberangus hak asasi
seseorang. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 74 UU 39/99 yang
menegaskan bahwa “Tidak satu ketentuan pun dalam Undang-Undang ini boleh
diartikan bahwa Pemerintah. partai, golongan atau pihak manapun dibenarkan
mengurangi, merusak atau menghapuskan hak asasi manusia atau kebebasan
dasar yang diatur dalam Undang-Undang ini”;
Bahwa
Mahkamah
Konstitusi
dalam
Putusan
Nomor
11-17/PUU-I/2003
menyatakan bahwa hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih atau
right to be vote and right to be candidate adalah hak yang dijamin oleh konstitusi,
undang-undang,
maupun
konvensi
internasional.
Maka
pembatasan,
penyimpangan, peniadaan, dan penghapusan hak dimaksud merupakan
pelanggaran terhadap hak asasi warga negara. Dengan demikian, merujuk pada
Putusan Mahkamah a quo, maka rintangan untuk menjadi calon kepala daerah
dalam sebuah pemilukada sebagaimana diatur dalam I angka 6 tentang perubahan
Pasal 7 huruf o dan p UU 8/2015 bertentangan dengan hak fundamental warga
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
15
negara untuk memilih dan dipilih atau right to be vote and right to be candidate
adalah hak yang dijamin oleh konstitusi;
III.6. Bahwa secara prinsip dapat dikatakan bahwa “Pasal I angka 6 tentang
perubahan Pasal 7 huruf o dan huruf p UU 8/2015” tidak memenuhi doktrin
pembentukan suatu peraturan perundang-undangan sebagai keputusan politik dan
keputusan hukum, di mana setiap pembentukan perundang-undangan memiliki
fungsi yang inheren dengan fungsi hukum itu sendiri, yaitu salah satu fungsinya di
samping menjamin keadilan adalah terwujudnya kepastian hukum;
Kepastian hukum (rechtszekerheid, legal certainty) merupakan asas penting dalam
tindakan hukum (rechtshandeling) dan penegakan hukum (handhaving, uitvoering).
Telah menjadi pengetahuan umum bahwa peraturan perundang-undangan dapat
memberikan kepastian hukum yang lebih tinggi daripada hukum kebiasaan, hukum
adat, atau hukum yurisprudensi. Namun perlu diketahui, kepastian hukum
peratuan perundang-undangan tidak semata-mata diletakkan pada bentuknya
yang tertulis (geschreven, written). Untuk benar-benar menjamin kepastian hukum,
peraturan perundang-undangan selain harus memenuhi syarat-syarat formal,
harus memenuhi syarat-syarat lain yaitu:
• Jelas dalam perumusannya (unambiguous);
• Konsisten dalam perumusannya baik secara intern maupun ekstern. Konsisten
secara intern mengandung makna bahwa dalam pertautan perundang-
undangan yang sama harus terpelihara hubungan sistematik antara kaidah-
kaidahnya, kebakuan susunan dan bahasa. Konsisten secara ekstern adalah
adanya hubungan “harmonisasi” antara berbagai peraturan perundang-
undangan;
• Penggunaan bahasa yang tepat dan mudah dimegerti. Bahasa peraturan
perundang-undangan haruslah bahasa yang umum dipergunakan masyarakat.
Tetapi ini tidak berarti bahasa hukum tidak penting. Bahasa hukum baik dalam
arti struktur, peristilahan, atau cara penulisan tertentu harus dipergunakan
secara ajeg karena merupakan bagian dari upaya menjamin kepastian hukum.
Melupakan syarat-syarat di atas, peraturan perundang-undangan mungkin
menjadi lebih tidak pasti dibandingkan dengan hukum kebiasaan, hukum adat,
atau hukum yurisprudensi;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
16
III.7. Bahwa terkait fakta ketidakjelasan tafsir Pasal I angka 6 tentang perubahan
Pasal 7 huruf o dan huruf p yang merefleksikan pembuatan peraturan perundang-
undangan kurang baik menjadi benar adanya pendapat yang dikemukakan Hakim
Konstitusi Arief Hidayat sebagai pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam
Putusan Mahkamah Nomor 73/PUU-XII/2014 tanggal 29 September 2014, yang
antara lain mengatakan:
“Negara Hukum Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dan
memilih konsep prismatik atau ontegratif dari dua konsepsi rechtstaats dengan
prinsip “keadilan” dalam rule of law. Dengan demikian, Indonesia tidak memilih
salah satu atau mana yang lebih baik dan unggul, tetapi mengelaborasikan kedua
prinsip tersebut menjadi satu kesatuan yang utuh dan tidak terpisah serta
memasukkan unsur-unsur positif kedua prinsip tersebut dalam mengawal
penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum demi terciptanya
kemanfaatan dan ketertiban dalam masyarakat sesuai dengan tujuan hukum
sebagaimana dinyatakan oleh Gustav Radbruch, yakni keadilan, kepastian dan
kemanfaatan;
Sebagai negara hukum, konstitusi negara ditegakkan pada posisi tertinggi dalam
hierarki peraturan perundang-undangan. Dalam konteks hierarki, tata hukum
digambarkan sebagai sebuah piramida dengan konstitusi sebagai hukum tertinggi,
dan peraturan yang berada di bawahnya merupakan penjabaran dari konstitusi itu.
Pandangan ini bersifat struktural karena memosisikan konstitusi di puncak
piramida. Sementara itu, pandangan kedua digagas Satjipto Raharjo, yang
mengutip pendapat Hans Kelsen yang menyatakan bahwa, “this regressus is
terminated by highest, the basic norm...” (rangkaian pembentukan hukum diakhiri
oleh norma dasar yang tertinggi). Hierarki tata hukum digambarkan sebagai
piramida terbalik, dengan konstitusi sebagai hukum tertinggi berada di dasar
piramida. Pandangan ini lebih bersifat fungsional. Meskipun melihat dari perspekif
yang berbeda, namun kedua pandangan ini memiliki benang merah yang sama
bahwa pembentukan norma lebih rendah, ditentukan oleh norma lain yang lebih
tinggi, yang pembentukannya ditentukan oleh norma lain yang lebih tinggi lagi dan
rangkaian pembentukan hukum ini diakhiri oleh suatu norma dasar tertinggi, yakni
konstitusi. Artinya konstitusi merupakan norma abstrak yang perlu dijabarkan dan
diuraikan dalam produk-produk hukum yang berada di bawahnya (concretiserung
process);
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
17
Produk-produk hukum yang berada di bawah konstitusi tidak boleh bertentangan
dengan konstitusi. Dalam upaya menjaga agar produk hukum yang berada di
bawah konstitusi, maka terdapat kaidah-kaidah yang berfungsi untuk menjaga agar
produk hukum yang dibuat memiliki koherensi, konsistensi, dan korespondensi
serta tidak bertentangan dengan konstitusi baik dalam perspektif formil maupun
materiel;
Keseluruhan produk hukum harus merupakan satu kesatuan yang harmonis
(karena sinkron atau konsisten secara vertikal dan horizontal) baik dari aspek
materiil yang meliputi asas hukum (karena memenuhi asas pembentukan
peraturan perundang-undangan yang baik, dan asas materi muatan), serta sesuai
dengan asas hukum yang merupakan latar belakang/alasan/ratio legis dari
pembentukan hukum, makna (baik makna yang tersurat maupun yang tersirat),
hingga penggunaan peristilahannya; maupun dari aspek formil di mana cara
penyusunannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebagai suatu
sistem, hukum mempunyai banyak keterikatan dengan berbagai aspek bahkan
sistem-sistem lain dalam masyarakat, seringkali peraturan perundang-undangan
yag dibentuk gagal memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, yang pada
akhirnya gagal menciptakan ketertiban hukum dalam masyarakat;
Sebuah peraturan perundang-undangan yang baik menurut Lon L. Fuller harus
memenuhi delapan persyaratan agar hukum yang dibentuk dapat bekerja dengan
baik, sehingga kepastian dan ketertiban dalam masyarakat dapat terwujud.
Kedelapan persyaratan tersebut adalah:
1. Generality (generalitas Undang-Undang);
2. Promulgation (Undang-Undang harus diumumkan);
3. Prospectivity (Undang-Undang tidak berlaku surut);
4. Clarity (rumusan Undang-Undang harus jelas);
5. Consistency or avoiding contradiction (konsistensi dalam konsepsi hukum);
6. Possibility of obendience (Undang-Undang yang dibuat harus dapat
dilaksanakan);
7. Constanty trough time or avoidance of frequent change (Undang-Undang tidak
boleh terlalu sering diubah);
8. Cobgruence between official action and declared rules (kesesuaian antara
undang-undang dan pelaksanaan);
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
18
Apabila salah satu atau lebih dari delapan persyaratan tersebut tidak terpenuhi
dalam proses pembuatan hukum/Undang-Undang maka dapat berdampak pada
efektivitas
dalam
pelaksanaannya,
yang
pada
akhirnya
menimbulkan
ketidakpastian hukum;
Pendapat Hakim Konstitusi Arief Hidayat tersebut membenarkan fakta bahwa
ketidakjelasan tafsir Pasal I angka 6 tentang perubahan Pasal 7 huruf o dan p
telah membuka celah atau membuat potensi kerugian konstitusional bagi
Pemohon dalam permohonan a quo;
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir,
dengan ini Pemohon mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi agar
berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 7 huruf o Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Menyatakan Pasal 7 huruf p Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, atau setidaknya menyatakan Pasal 7
huruf p Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 sepanjang frasa berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil
Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang mencalonkan
diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon” dimaknai sebagai
“mengundurkan diri sementara dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
19
Gubenur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang
mencalonkan diri sejak ditetapkan sebagai calon”;
4. Menyatakan Pasal 7 huruf o Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-
Undang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
5. Menyatakan Pasal 7 huruf p Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-
Undang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, atau setidaknya
menyatakan Pasal 7 huruf p Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-
Undang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa berhenti
dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubenur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota
dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan
sebagai calon” tidak dimaknai sebagai mengundurkan diri sementara dari
jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubenur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota
dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri sejak ditetapkan sebagai
calon”;
6. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya;
atau, apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono);
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan P-8,
sebagai berikut:
1. Bukti P-1
Fotokopi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
20
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota;
2. Bukti P-2
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3. Bukti P-3
Fotokopi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi;
4. Bukti P-4
Fotokopi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi;
5. Bukti P-5
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Dr. H. Nurdin
Basirun, S.Sos.,M.Si. (Pemohon);
6. Bukti P-6
Fotokopi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.21-142
Tahun 2011 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Karimun
dan
Pengesahan
Pengangkatan
Bupati
Karimun
Provinsi
Kepulauan Riau;
7. Bukti P-6a
Fotokopi Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Bupati
Karimun, yakni Dr. H. Nurdin Basirun, S.Sos.,M.Si., bertanggal 23
Maret 2011, yang mengambil sumpah adalah Gubernur
Kepulauan Riau;
8. Bukti P-7
Kliping berita berjudul “Gubernur Sani Resmi Meminang Bupati
Karimun Maju Pilgub Kepri”, bertanggal 6 Juli 2015;
9. Bukti P-8
Kliping Berita Batam Pos berjudul “Pilkada 2015 Aturan Ganjal
Ismeth Abdulla”, bertanggal 4 Juli 2015;
Selain itu, Pemohon juga mengajukan seorang ahli bernama Dr. Dian Puji
N. Simatupang, S.H., M.H., yang keterangan tertulisnya diterima oleh Mahkamah
pada tanggal 19 Agustus 2015, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
Ahli menyampaikan keterangannya dari perspektif hukum administrasi
negara terkait dengan pengujian Pasal I angka 6 Perubahan Pasal 7 huruf o dan p
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 (yang selanjutnya disebut Pasal 7 huruf o
dan p UU Nomor 8 Tahun 2015) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945 sebagaimana berikut ini;
1. Bahwa Pasal 7 huruf o dan p UU Nomor 8 Tahun 2015 mengenai syarat
menjadi calon kepala daerah, baik calon gubernur-wakil gubernur, calon
bupati-wakil bupati, dan calon walikota-wakil walikota memenuhi syarat, (o)
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
21
“belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk Calon
Wakil Gubernur, Calon Wakil Bupati, dan Calon Wakil Walikota, serta (p)
berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati,
Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak
ditetapkan sebagai calon;
2. Bahwa norma dalam Undang-Undang, khususnya yang akan dilaksanakan
secara konkret dalam suatu ketetapan administrasi negara, dalam hal ini
ketetapan sebagai calon kepala daerah, harus menjamin asas kepastian
hukum. A.D. Belifanthe dan Borhanoeddin Soetan Batoeah dalam bukunya
Pokok-pokok Hukum Tata Usaha Negara menyatakan maksud kepastian
hukum
adalah,”
memberikan
dukungan
agar
warga
negara
harus
mempercayai apa yang terlihat olehnya tidak lain daripada pedoman tingkah
laku penguasa yang tepat. Ia (warganegara) berhak agar pemerintah dengan
jelas menetapkan kedudukan hukum yang pasti bagi dirinya, dan jangan
membiarkan dalam keadaan tidak menentu”;
3. Bahwa ketentuan Pasal 7 huruf o dan p UU Nomor 8 Tahun 2015 sebagai
norma peraturan dasar yang memuat ketentuan syarat (voorwaarde
bepalingen) yang umum menurut hukum administrasi negara sebagaimana
dikemukakan Belifanthe dan Batoeah sudah lama ditinggalkan, karena
penggunaan satu atau beberapa kata dalam suatu ketentuan syarat
menimbulkan banyak tafsir dan kebingungan. Oleh sebab itu, ketentuan syarat
selalu dilekatkan secara terperinci dalam tempat, waktu, atau keadaan;
4. Bahwa Pasal 7 huruf o UU Nomor 8 Tahun 2015 menimbulkan salah kira
mengenai maksud pembuat Undang-Undang (zelfstandigheid deer zaak)
dalam praktik administrasi pencalonan kepala daerah yang menafsirkan
secara meluas, padahal maksud norma tersebut adalah seseorang yang
pernah menjadi kepala daerah tidak bertukar tempat menjadi calon wakil
kepala daerah. Misalnya, seorang gubernur yang telah terpilih dan telah
menjabat selama dua periode, tetapi kemudian rela turun jabatan menjadi
wakil gubernur pada periode berikutnya. Atau Misalnya, seorang bupati yang
menjabat dua periode, kemudian dia mencalonkan sebagai wakil bupati pada
periode berikutnya. Kehendak menjabat terus-menerus tanpa jeda waktu
seperti itu tentu bukan merupakan tujuan pemilihan kepala daerah yang
demokratis, sehingga politik hukum pemerintah dan DPR merumuskan norma
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
22
tersebut sebagai politik hukum bersama mencegah anomali berkuasa. Akan
tetapi, sayangnya, perumusan norma yang tidak tepat sesuai dengan maksud
pembuat undang-undang, telah menyebabkan perluasan maksud, sehingga
seseorang dalam jabatan lain dan tidak pernah bertukar jabatan dan
kesempatan pada periode berlanjut sebagaimana digambarkan tadi ikut
terkena akibatnya;
5. Bahwa Pasal 7 huruf o UU Nomor 8 Tahun 2015 apabila dikonkretkan dalam
keputusan administrasi justru akan menimbulkan salah kira (dwaling) yang
permanen yang melahirkan ketidakpastian dalam memahami maksudnya,
sehingga dihindari kemungkinan risiko salah kira (dwaling) dalam penerapan
hukumnya kemudian pada administrasi negara;
6. Bahwa Pasal 7 huruf p UU Nomor 8 Tahun 2015 juga menimbulkan salah kira
terhadap maksud pembuat Undang-Undang (zelfstandigheid deer zaak) pada
penerapan praktik administrasi negara, khususnya saat pemeriksaan
kelengkapan calon kepala daerah, yang memperluas maksud norma tersebut.
Frasa “daerah lain” pada kepala daerah yang dijabat calon, tidak memiliki
batasan karena bersifat meluas menjadi seluruh daerah manapun, sehingga
jauh atau dekat sama saja, harus berhenti. Padahal maksud pembuat undang-
undang mungkin saja menghindari kepala daerah/wakil kepala daerah yang
sedang menjabat mencalonkan untuk jabatan kepala daerah lain di luar
wilayah provinsinya guna menghindari pengabaian atas tugas dan wewenang.
Misalnya, seorang walikota yang mencalonkan diri sebagai gubernur di
provinsi yang lain atau seorang gubernur yang mencalonkan diri untuk
gubernur di provinsi yang lain tentu harus berhenti sebagai konsekuensinya
untuk fokus dalam pemilihan kepala daerah di luar tempat tinggal dan tempat
tugasnya. Dengan demikian, ada pembatasan tempat wilayah dalam
pemberhentian dengan maksud tetap menjamin efektivitas penyelenggaraan
pemerintahan;
7. Bahwa berhenti sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah untuk “daerah
lain” dalam Pasal 7 angka p UU Nomor 8 Tahun 2015 menjadi diperluas oleh
pelaksana undang-undang menjadi seluruh daerah manapun, padahal politik
hukum pemerintah dan DPR adalah menghendaki pembatasan bagi kepala
daerah/wakil kepala daerah yang menginginkan jabatan yang sama atau
berbeda pada daerah yang jangkauan pelaksanaan tugas dan wewenangnya
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
23
tidak mungkin dapat dikendalikan karena faktor keterjangkauan atau faktor
biaya;
8. Bahwa secara rasionalitas kepala daerah/wakil kepala daerah yang
mencalonkan diri pada daerah lain dalam satu provinsi, baik untuk jabatan
yang sama atau berbeda, calon yang bersangkutan tetap berada dan tetap
tinggal di daerah provinsi tersebut. Jika merujuk pada Pasal 70 ayat (2) dan (3)
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah
kedua kalinya dengan UU Nomor 9 Tahun 2015, kepala daerah dalam satu
provinsi berperan menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah
kepada gubernur, sehingga ada batasan pengendalian yang masih rasional
jika berada dalam satu wilayah administrasi provinsi. Apabila merujuk pada
Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana diubah kedua kalinya dengan UU Nomor 9 Tahun 2015, provinsi
sebagai wilayah administratif sekaligus wilayah kerja yang sama atau batasan
wilayah wewenang yang sama sebagai dasar pembatas penyelenggaraan
pemerintahan umum;
9. Bahwa norma Pasal 7 huruf p UU Nomor 8 Tahun 2015 menjadi tepat apabila
dirumuskan sama dengan Pasal 7 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, di mana kepala daerah yang
mencalonkan diri tidak perlu berhenti, tetapi meminta izin kepada Presiden
dalam rangka etika penyelenggaraan pemerintahan. Apabila merujuk secara
mutatis mutandis dengan ketentuan tersebut, norma Pasal 7 huruf p UU
Nomor 8 Tahun 2015 dimaknai (1) “Meminta izin Menteri Dalam Negeri bagi
Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota
yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon” atau (2)
“Mengajukan permohonan cuti di luar tanggungan negara kepada Menteri
Dalam Negeri bagi Gubernur/Wakil Gubernur atau Mengajukan permohonan
cuti kepada Gubernur bagi Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/dan Wakil
Walikota sejak ditetapkan sebagai calon” sebagaimana konsistensi dengan
pengaturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013;
10. Bahwa rasionalitas “izin” atau “permohonan cuti di luar tanggungan negara”
dimaksudkan
guna
efektivitas
penyelenggaraan
pemerintahan,
serta
menghindari risiko pergeseran kegiatan penyelenggaraan pemerintahan akibat
ditetapkan pejabat pelaksana tugas yang memiliki kewenangan terbatas dalam
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
24
penyelenggaraan
pemerintahan,
meskipun
mendapatkan
pelimpahan
wewenang. Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri daripada mengeluarkan
wacana peraturan yang memperluas wewenang pejabat pelaksana tugas lebih
baik pemerintah mengatur izin cuti kepada kepala daerah yang mencalonkan
diri, kemudian diangkat pejabat pelaksana harian selama tiga bulan guna
menyelenggarakan urusan pemerintahan. Hal ini akan lebih efektif dan lebih
menjamin kepastian hukum dan keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan
daerah;
11. Bahwa pertimbangan utama pengujian norma a quo yang dimohonkan
hakikatnya merupakan bentuk perlindungan warganegara dari kemungkinan
kekurangan yuridis dalam keputusan administratif yang dihasilkan berdasarkan
peraturan dasarnya, yaitu dalam bentuk salah kira (dwaling), baik dalam
bentuk perluasan makna norma maupun membatasinya. E. Utrecht menyebut
salah kira sebagai bayangan (voorstelling) atau persepsi atas sesuatu yang
salah, sehingga dikhawatirkan keputusan administrasi yang dilahirkan
berdasarkan peraturan dasarnya yang salah kira akhirnya menyebabkan
keputusan administrasi yang dilahirkan ditetapkan dengan alasan yang salah
(valse oorzaak);
[2.3]
Menimbang
bahwa
terhadap
permohonan
Pemohon,
Presiden
menyampaikan keterangan dalam persidangan tanggal 18 Agustus 2015, yang
pada pokoknya sebagai berikut:
I. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi untuk mempertimbangkan apakah Pemohon memiliki kedudukan
hukum atau tidak sesuai dengan undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi;
II. Penjelasan Pemerintah terhadap materi yang dimohonkan oleh Pemohon
1. Bahwa sebelum Pemerintah menyampaikan keterangan lebih lanjut atas
pengujian ketentuan Pasal 7 huruf o undang-undang a quo, Pemerintah
hendak mengutip kembali keterangan Pemerintah dalam Perkara Nomor
80/PUU-XIII/2015 tentang Pengujian Pasal 7 huruf g dan huruf o Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan
Walikota
menjadi
undang-undang
yang
sidangnya
telah
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
25
diselenggarakan pada tanggal 4 Agustus 2015 karena Pemerintah
menganggap keterangan tersebut sangat relevan dengan pengujian
ketentuan pasal a quo;
2. Bahwa terhadap pengujian ketentuan pasal a quo mengenai larangan bagi
mantan kepala daerah untuk maju menjadi wakil kepala daerah, Pemerintah
berpendapat
bahwa
dalam
rangka
memperbaiki
penyelenggaraan
pemerintahan daerah perlu adanya penataan mendalam dan bijaksana.
Pengaturan tersebut tentunya telah melalui tahapan dan pertimbangan yang
matang berdasarkan pengalaman yang telah terjadi. Adapun beberapa
pertimbangan tersebut antara lain bahwa posisi wakil kepala daerah itu
berada dalam satu lembaga yang sama dengan kepala daerah, sehingga
kepala daerah dan wakil kepala daerah berada dalam satu paket.
Memberikan kesempatan kepada warga negara lainnya untuk dapat
berpartisipasi dalam memimpin pemerintahan di daerah. Apabila tidak ada
pembatasan terhadap mantan kepala daerah yang hendak mencalonkan diri
sebagai wakil kepala daerah, maka pasangan kepala daerah, wakil kepala
daerah yang saling bergantian mempunyai empat kesempatan untuk
menduduki lembaga pimpinan daerah, yaitu dua kali menjadi kepala daerah
dan dua kali menjadi wakil kepala daerah secara bergantian. Tentunya
keadaan ini akan menimbulkan dampak yang tidak baik dalam iklim
pemerintahan di daerah. Dari aspek etika moral kemasyarakatan, kebijakan
pembatasan tersebut dimaksudkan untuk menjaga kredibilitas dan wibawa
kepala daerah di mata masyarakat karena apabila mantan kepala daerah
mencalonkan diri sebagai wakil kepala daerah akan terkesan penurunan
derajat demi untuk mengejar kekuasaan semata;
3. Berdasarkan uraian tersebut, Pemerintah tidak sependapat dengan dalil-
dalil dan anggapan Pemohon yang menyatakan ketentuan pasal a quo telah
memberikan perlakuan yang tidak sama di hadapan hukum terhadap
Pemohon. Sebagaimana dijamin dalam Ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan
Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 karena menurut
Pemerintah hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil, serta perlakuan hukum yang sama di hadapan hukum
tidaklah secara langsung berhubungan dengan kesempatan untuk
menduduki jabatan publik, atau hak untuk turut serta dalam pemerintahan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
26
melainkan lebih pada konteks penerapan prinsip do of process law dalam
negara hukum yang demokratis;
4. Bahwa terkait Pengujian ketentuan Pasal 7 huruf p undang-undang a quo
yang pada intinya menyatakan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala
daerah yang ditetapkan sebagai calon kepala daerah dan calon wakil
kepala daerah harus berhenti dari jabatannya, Pemerintah berpendapat
bahwa persyaratan tersebut merupakan persyaratan yang semestinya harus
ada karena hal ini justru bermakna untuk menjamin hak dari seseorang
untuk lebih fokus dalam pencalonan dirinya sebagai kepala daerah/wakil
kepala daerah, dan tidak terganggu dengan tugas-tugas jabatan yang saat
ini sedang disandangnya. Selain itu juga untuk menghindari adanya potensi
penyalahgunaan kewenangan yang disebabkan karena kedudukannya
sebagai calon kepala daerah;
5. Selain itu, ketentuan a quo juga memberikan jaminan kepastian hukum atas
tugas-tugas jabatan yang seharusnya dilaksanakan dalam memimpin roda
pemerintahan di daerah, jangan sampai tugas dan kewajiban sebagai
kepala daerah/wakil kepala daerah tersebut menjadi terganggu dan
terhambat oleh karena yang bersangkutan sibuk dengan urusan pencalonan
dirinya sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah. Dengan demikian,
sesungguhnya objek permohonan a quo merupakan alternatif terbaik bagi
kepala daerah/wakil kepala daerah yang hendak mencalonkan diri sebagai
kepala daerah/wakil kepala daerah di daerah lain, dan bagi pemerintah
daerah yang akan ditinggalkannya agar dapat menjalankan roda
pemerintahan
dalam
pelayanan
kepada
masyarakat
sebagaimana
mestinya;
6. Selain hal tersebut di atas, menurut Pemerintah tampak jelas bahwa
ketentuan a quo telah sejalan dengan ketentuan Pasal 28J ayat (2) Undang-
Undang Dasar Tahun 1945 yang menyatakan bahwa dalam menjalankan
hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata
untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan
orang lain untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
27
7. Berbagai perubahan yang terjadi dari masa ke masa atas penyelenggaraan
pilkada di Indonesia, menunjukkan bahwa demokrasi di Indonesia masih
dan akan terus berproses. Oleh karenanya pemberian makna atas
demokrasi itu sendiri merupakan hal terpenting dalam reformasi dan
perbaikan hidup bernegara;
8. Bahwa meskipun negara telah memberikan ruang dan kesempatan kepada
seluruh elemen bangsa dalam menguji ketentuan peraturan perundang-
undangan melalui lembaga yang terhormat ini (Mahkamah Konstitusi),
diharapkan kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pengujian
tersebut hendaknya lebih bijaksana dalam menggunakan hak-haknya,
sehingga tidak menimbulkan kesan bahwa tindakan yang dilakukan tersebut
hanya semata-mata mengedepankan sisi egosentris semata;
9. Bahwa dengan memperhatikan ketentuan Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 22E
Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Pemerintah berpendapat bahwa
adanya syarat-syarat bagi calon kepala daerah seperti tercantum dalam
ketentuan tersebut adalah menjadi kewenangan pembuat undang-undang
dalam hal ini DPR dan Presiden. Guna menentukan syarat-syarat tertentu,
termasuk syarat standar moral tertentu sesuai dengan kebutuhan yang
menjadi tuntutan bagi jabatan publik yang bersangkutan dan karenanya
menurut Pemerintah, pilihan hukum yang demikian tidaklah dapat diuji,
kecuali dilakukan secara sewenang-wenang dan melampaui kewenangan
pembuat undang-undang;
10. Bahwa secara prinsip, setiap pembatasan yang terdapat dalam satu aturan
adalah semata-mata untuk menciptakan suatu tata kehidupan yang lebih
baik guna menjaga keberlanjutan pemerintahan dan kemajuan di segala
aspek kehidupan dalam upaya mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
11. Ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Pilkada merupakan
komitmen politik untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan dan hasil
pilkada tersebut. Merupakan pengaturan lebih lanjut dari ketentuan Pasal 18
ayat (4) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang mengatur mengenai
pemilihan kepala daerah secara demokratis. Norma yang menjadi objek
permohonan a quo merupakan salah satu jalan keluar yang dipilih oleh
pembentuk undang-undang untuk menjawab masalah yang selama ini
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
28
terjadi dan menyebabkan adanya permasalahan dalam penyelenggaraan
pilkada, sehingga menyebabkan pilkada tidak berlangsung dalam kondisi
fairness;
III. Petitum
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut, Pemerintah memohon
kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa, mengadili, dan
memutus permohonan pengujian ketentuan Pasal I angka 6 yang terkait
dengan Pasal 7 huruf o dan huruf p Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dapat memberikan
putusan sebagai berikut:
1. menolak permohonan pengujian Pemohon seluruhnya atau setidak-tidaknya
menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat diterima (NO);
2. menerima keterangan Pemerintah secara keseluruhan;
3. menyatakan ketentuan Pasal I angka 6 yang terkait dengan Pasal 7 huruf o
dan huruf p Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
Namun demikian, apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya;
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) memberikan keterangan tertulis yang diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 20 Agustus 2015, yang pada pokoknya menguraikan
sebagai berikut:
A. KETENTUAN
UU
PILKADA
YANG
DIMOHONKAN
PENGUJIAN
TERHADAP UUD 1945
Pemohon dalam permohonannya mengajukan pengujian atas beberapa
ketentuan undang-undang sebagai berikut:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
29
1. Pasal I angka 6 tentang Perubahan Pasal 7 huruf o dan p UU Pilkada
Pasal 7
“Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon
Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota
dan Calon Wakil Walikota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
o. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk
Calon Wakil Gubernur, Calon Wakil Bupati, dan Calon Wakil Walikota;
p. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubenur, Bupati, Wakil
Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain
sejak ditetapkan sebagai calon”;
Pemohon beranggapan ketentuan pasal tersebut bertentangan dengan
beberapa ketentuan UUD 1945 sebagai berikut:
1. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
Negara Indonesia adalah negara hukum;
2. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945
Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah
daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis;
3. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya;
4. Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945
1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum;
3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan;
5. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
(2) Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar
apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif itu;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
30
B.
HAK DAN/ATAU KEWENANGAN KONSTITUSIONAL YANG DIANGGAP
PEMOHON TELAH DIRUGIKAN OLEH BERLAKUNYA PASAL 7 HURUF
O DAN P UU PILKADA
Pemohon dalam permohonan a quo mengemukakan bahwa hak
konstitusionalnya telah dirugikan dan dilanggar atau setidak-tidaknya
potensial yang menurut penalaran wajar dapat dipastikan terjadi kerugian
oleh berlakunya Pasal 7 huruf o dan huruf p UU Pilkada yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa dengan berlakunya Pasal 7 huruf o dan p UU Pilkada,
menyebabkan Pemohon tidak dapat mengikuti Pemilihan Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2015;
2. Bahwa ketentuan Pasal 7 huruf o dan huruf p UU Pilkada menimbulkan
perbedaan perlakuan bagi calon yang memiliki latar belakang sebagai
petahana;
3. Bahwa dalam Putusan Nomor 11-17/PUU-I/2003 menyatakan bahwa hak
konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih adalah hak yang
dijamin oleh konstitusi, undang-undang, maupun konvensi internasional,
maka pembatasan, penyimpangan, peniadaan, dan penghapusan hak-
hak tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi warga negara;
4. Bahwa dengan adanya Pasal 7 huruf o dan huruf p UU Pilkada, maka
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal 27 ayat
(1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
karena adanya perbedaan perlakuan bagi Pemohon sebagai petahana
yang akan mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2015;
C. KETERANGAN DPR RI
Terhadap
pendapat
Pemohon
sebagaimana
diuraikan
dalam
Permohonan a quo, DPR menyampaikan keterangan sebagai berikut:
1. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
Mengenai kedudukan hukum Pemohon, DPR berpandangan
bahwa Pemohon harus dapat membuktikan terlebih dahulu apakah
benar Pemohon sebagai pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan atas berlakunya ketentuan
yang dimohonkan untuk diuji, khususnya dalam mengkonstruksikan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
31
adanya kerugian terhadap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
sebagai dampak dari diberlakukannya ketentuan yang dimohonkan
untuk diuji;
Terhadap kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, DPR
menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk
mempertimbangkan
dan
menilai
apakah
Pemohon
memenuhi
persyaratan legal standing sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal
51 ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi dan
berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Perkara Nomor 011/PUU-V/2007;
2. Pengujian Atas UU Pilkada
Terhadap permohonan pengujian UU Pilkada yang diajukan oleh
Pemohon, DPR menyampaikan keterangan sebagai berikut:
1) Ketentuan Pasal I angka 6 tentang perubahan Pasal 7 huruf o UU
Pilkada harus memenuhi persyaratan belum pernah menjabat
sebagai Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk Calon Wakil Gubernur,
Calon Wakil Bupati, dan Calon Wakil Walikota. Pengaturan dalam
tersebut memiliki keterkaitan dengan ketentuan Pasal I angka 6
tentang perubahan Pasal 7 huruf n, huruf p, dan huruf q UU Pilkada
yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 7 huruf n:
“belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Bupati, dan Walikota
selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk
Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota”;
Pasal 7 huruf p:
“berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati,
Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di
daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon”;
Pasal 7 huruf q:
“tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan
penjabat Walikota”;
Klausul ketentuan Pasal I angka 6 tentang perubahan Pasal 7
huruf n, huruf o, huruf p, dan huruf q UU Pilkada memiliki semangat
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
32
yang sama yaitu untuk membatasi masa jabatan seseorang yang
menduduki jabatan pemerintahan yang terlalu lama. Ketentuan ini
dimaksudkan agar seseorang yang telah menjadi pejabat publik yang
dipilih rakyat selama dua kali masa jabatannya tidak lagi dapat dipilih
untuk jabatan yang sama dalam periode berikutnya. Pembatasan ini
memiliki maksud yang baik, justru jika tidak dibatasi maka akan
menimbulkan iklim kinerja yang tidak sehat dalam pemerintahan
daerah;
Pasal I angka 6 tentang perubahan Pasal 7 huruf n, huruf o, huruf p,
dan huruf q memiliki semangat yang sama yakni untuk membatasi
lamanya seseorang menduduki jabatan pemerintahan karena sesuai
dengan hukum besi kekuasaan, setiap kekuasaan pasti memiliki
kecenderungan untuk berkembang menjadi sewenang-wenang,
seperti dikemukakan oleh Lord Acton, “Power tends to corrupt, and
absolute power corrupts absolutely”;
Secara kronologis, pemikiran yang mendasari dibuatnya ketentuan
Pasal I angka 6 tentang perubahan Pasal 7 huruf o UU Pilkada dapat
disampaikan sebagai berikut:
a. Praktik empiris yang terjadi selama ini, pejabat yang setelah
menjabat sebagai Gubernur, Bupati, dan Walikota selama 2 (dua)
kali dalam masa jabatan dalam jabatan yang sama, karena
dilarang untuk kembali menjabat pada periode ketiga masa
jabatannya, maka pejabat tersebut mencalonkan diri sebagai
menduduki jabatan wakil;
b. Posisi jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota
itu berada dalam satu lembaga yang sama dengan jabatan
Gubernur, Bupati, dan Walikota. Hal ini dikarenakan jabatan
kepala daerah dan wakil kepala daerah berada dalam satu paket.
Hal ini sesuai pengaturan dalam UU Pemda sebagaimana diatur
dalam Pasal I angka 3 tentang perubahan Pasal 66 ayat (3) dan
ayat (4) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah yang berbunyi:
“Wakil kepala daerah mempunyai tugas:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
33
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), wakil kepala daerah menandatangani pakta
integritas dan bertanggung jawab kepada kepala daerah;
(2) Wakil kepala daerah wajib melaksanakan tugas bersama
kepala daerah hingga akhir masa jabatan”;
Ketentuan Pasal I angka 3 tentang perubahan Pasal 66 ayat (3)
dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 mengandung
semangat yang sama dan tegas bahwa kepala daerah dan wakil
kepala daerah itu berada dalam satu lembaga, sehingga dapat
ditafsirkan bahwa seseorang kepala daerah dapat tidak dapat
maju kembali dengan posisi sebagai wakil kepala daerah.
Pembatasan ini memiliki maksud yang baik, yaitu justru jika tidak
dibatasi maka akan menimbulkan iklim kinerja yang tidak sehat
dalam pemerintahan daerah. Oleh karena itu adalah tepat bahwa
ketentuan Pasal I angka 6 tentang perubahan Pasal 7 huruf o UU
Pilkada yang melarang Gubernur, Bupati, dan Walikota maju dan
mencalonkan diri untuk menduduki jabatan Calon Wakil Gubernur,
Calon Wakil Bupati, dan Calon Wakil Walikota, hal ini
berkesesuian dengan norma dalam UU Pemda sebagaimana
diatur Pasal I angka 3 tentang perubahan Pasal 66 ayat (3) dan
ayat (4) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 yang mengandung
semangat bahwa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah
berada dalam satu paket;
2) Bahwa ketentuan Pasal I angka 6 tentang perubahan Pasal 7 huruf o
dan huruf p UU Pilkada yang menyatakan bagi calon Gubernur dan
Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta
Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota untuk berhenti dari
jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati,
Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain
sejak ditetapkan sebagai calon, ketentuan ini dibuat dengan maksud
bahwa bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah yang berhenti
dari jabatannya maka pencalonannya itu tidak akan melanggar etik
dari masa jabatan yang ditetapkan kepadanya selama 5 (lima) tahun
sebagaimana diatur dalam Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
34
tentang Pemerintahan Daerah serta ketentuan Pasal 58 yang UU
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur
asas profesionalitas. Selain itu dengan berhenti dari jabatannya maka
yang bersangkutan tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan di
daerah asal karena proses pencalonannya sebagai calon kepala
daerah di daerah lain;
3) Bahwa berdasarkan uraian di atas, DPR berpendapat bahwa
ketentuan Pasal I angka 6 tentang perubahan Pasal 7 huruf o dan
huruf p UU Pilkada yang didalilkan Pemohon merugikan hak
konstitusional Pemohon adalah tidak tepat dan tidak beralasan
menurut hukum;
[2.5]
Menimbang bahwa Pemohon menyampaikan kesimpulan tertulis yang
diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 19 Agustus 2015 yang pada
pokoknya tetap pada pendiriannya;
[2.6]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini;
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Pasal 10 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan Mahkamah
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
35
adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Pasal I Angka 6
tentang perubahan Pasal 7 huruf o dan huruf p Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678, selanjutnya disebut UU
8/2015) terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D
ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, yang menjadi salah satu
kewenangan Mahkamah maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
36
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007,
serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU
MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.3] dan paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam
permohonan a quo sebagai berikut:
[3.5.1]
Bahwa Pemohon mendalilkan dirinya sebagai perseorangan warga
negara Indonesia yang dibuktikan dengan bukti fotokopi Kartu Tanda Penduduk
(KTP) Pemohon (vide bukti P-5). Pemohon pada pokoknya mendalilkan
mempunyai hak konstitusional yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat
(4), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 28I ayat (2)
UUD 1945;
Menurut Pemohon hak konstitusional tersebut telah dirugikan oleh
berlakunya Pasal I Angka 6 tentang perubahan Pasal 7 huruf o dan huruf p UU
8/2015 yang menyatakan “Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon
Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta
Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota adalah yang memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
37
o. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk Calon
Wakil Gubernur, Calon Wakil Bupati, dan Calon Wakil Walikota;
p. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati,
Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak
ditetapkan sebagai calon;”
Dengan alasan yang pada pokoknya bahwa Pemohon sebagai Bupati Karimun
periode 2011-2016 (vide bukti P-6, bukti P-6a) terhambat hak konstitusionalnya
untuk mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Gubernur dalam Pemilihan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2015. Hal ini
dikarenakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau
menafsirkan Pasal 7 huruf o dan huruf p UU 8/2015 bahwa kepala daerah yang
mencalonkan diri dalam pemilihan gubernur harus mundur dari jabatannya sehari
sebelum mendaftar ke KPU. Oleh karena itu, Pemohon harus mengundurkan diri
dari jabatannya sebelum mendaftar sebagai Calon Wakil Gubernur dalam
Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2015;
[3.5.2]
Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan putusan-putusan
Mahkamah mengenai kedudukan hukum (legal standing) serta dikaitkan dengan
kerugian yang dialami oleh Pemohon, Mahkamah mempertimbangkan bahwa
Pemohon sebagai perseorangan warga negara Indonesia (vide bukti P-5) secara
potensial dirugikan oleh berlakunya Pasal I Angka 6 tentang perubahan Pasal 7
huruf o dan huruf p UU 8/2015, sehingga Pemohon harus mundur dari jabatannya
sebagai Bupati Karimun sebelum mendaftar ke KPU untuk mencalonkan dirinya
sebagai calon Wakil Gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah Provinsi
Kepulauan Riau Tahun 2015. Apabila permohonan Pemohon dikabulkan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.5.3]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan a quo maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.6]
Menimbang bahwa Pemohon pada pokoknya mengajukan pengujian
konstitusionalitas norma Pasal I Angka 6 tentang Perubahan Pasal 7 huruf o UU
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
38
8/2015 dengan alasan rumusan pasal tersebut tidak memuat batasan yang jelas
mengenai maksud “belum pernah menjabat sebagai Gubernur, atau Wakil
Gubernur, atau Bupati, atau Wakil Bupati, atau Walikota, dan/atau Wakil Walikota”,
sehingga menghalangi Pemohon untuk dapat mencalonkan diri sebagai Wakil
Gubernur Provinsi Kepulauan Riau. Selain itu, menurut Pemohon, rumusan norma
Pasal I Angka 6 tentang Perubahan Pasal 7 huruf p UU 8/2015 tidak memuat
batasan yang jelas dalam hal jabatan apa seseorang (Pemohon) yang harus
berhenti, yaitu “Gubernur, atau Wakil Gubernur, atau Bupati, atau Wakil Bupati,
atau Walikota, dan/atau Wakil Walikota” untuk menjadi “Calon Gubernur, atau
Calon Wakil Gubernur, atau Calon Bupati, atau Calon Wakil Bupati, atau Calon
Walikota, dan/atau Calon Wakil Walikota”. Selain itu, terdapat ketidakjelasan
rumusan frasa “daerah lain” dalam Pasal 7 huruf p UU 8/2015, apakah yang
dimaksud adalah kabupaten/kota lain atau provinsi lain, sehingga menimbulkan
ketidakpastian hukum;
Untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan bukti surat/tulisan
yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-8, serta mengajukan seorang
ahli Dr. Dian Puji N. Simatupang, S.H.,M.H. yang keterangan selengkapnya
termuat dalam bagian Duduk Perkara;
[3.7]
Menimbang
bahwa
Presiden
menyampaikan
keterangan
dalam
persidangan tanggal 18 Agustus 2015 yang pada pokoknya menyatakan posisi
wakil kepala daerah berada dalam satu lembaga yang sama dengan kepala
daerah, sehingga kepala daerah dan wakil kepala daerah berada dalam satu
paket. Warga negara lainnya diberi kesempatan untuk dapat berpartisipasi dalam
memimpin pemerintahan di daerah. Apabila tidak ada pembatasan terhadap
mantan kepala daerah yang hendak mencalonkan diri sebagai wakil kepala
daerah, maka pasangan kepala daerah/wakil kepala daerah yang saling
bergantian mempunyai empat kesempatan untuk menduduki jabatan pimpinan
daerah, yaitu dua kali menjadi kepala daerah dan dua kali menjadi wakil kepala
daerah secara bergantian. Keadaan ini akan menimbulkan dampak yang tidak baik
dalam iklim pemerintahan di daerah. Dari aspek etika moral kemasyarakatan,
kebijakan pembatasan tersebut dimaksudkan untuk menjaga kredibilitas dan
wibawa kepala daerah di mata masyarakat karena apabila mantan kepala daerah
mencalonkan diri sebagai wakil kepala daerah akan terkesan penurunan derajat
demi untuk mengejar kekuasaan semata;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
39
[3.8]
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memberikan keterangan
tertulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 20 Agustus 2015
yang pada pokoknya bahwa Pasal I angka 6 tentang perubahan Pasal 7 huruf n,
huruf o, huruf p, dan huruf q UU 8/2015 memiliki semangat untuk membatasi masa
jabatan seseorang yang menduduki jabatan pemerintahan yang terlalu lama.
Ketentuan tersebut dimaksudkan agar seseorang yang telah menjadi pejabat
publik yang dipilih rakyat selama dua kali masa jabatannya tidak lagi dapat dipilih
untuk jabatan yang sama dalam periode berikutnya. Pembatasan ini memiliki
maksud yang baik karena jika tidak dibatasi akan menimbulkan iklim kinerja yang
tidak sehat dalam pemerintahan daerah;
[3.9]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, permasalahan
konstitusional yang harus dinilai dan dipertimbangkan oleh Mahkamah adalah
apakah ketentuan persyaratan untuk dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon
Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan
Calon Wakil Walikota, yaitu belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Bupati, dan
Walikota untuk Calon Wakil Gubernur, Calon Wakil Bupati, dan Calon Wakil
Walikota, serta berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati,
Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain
sejak ditetapkan sebagai calon sebagaimana ditentukan dalam Pasal I Angka 6
tentang perubahan Pasal 7 huruf o dan huruf p UU 8/2015 bertentangan dengan
UUD 1945?
[3.10]
Menimbang
bahwa
terhadap
permohonan
Pemohon
mengenai
pengujian konstitusionalitas norma Pasal I Angka 6 tentang Perubahan Pasal 7
huruf o UU 8/2015, khususnya mengenai tidak adanya pembatasan masa jabatan
seseorang yang pernah menjadi Gubernur, Bupati, dan/atau Walikota, Mahkamah
sependapat dengan keterangan Presiden yang disampaikan dalam persidangan
tanggal 18 Agustus 2015 dan keterangan tertulis DPR, bertanggal 20 Agustus
2015, hal mana berkaitan dengan etika jabatan. Oleh karena itu, menurut
Mahkamah, hal tersebut merupakan kebijakan pembentuk Undang-Undang (open
legal policy);
[3.11]
Menimbang
bahwa
terhadap
permohonan
Pemohon
mengenai
pengujian konstitusionalitas norma Pasal I Angka 6 tentang Perubahan Pasal 7
huruf p UU 8/2015, Pemohon mendalilkan bahwa sebagai Bupati Karimun,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
40
pelaksanaan tugasnya untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) menjadi terganggu apabila Pemohon harus mengundurkan diri
dari jabatannya untuk mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah,
sebagaimana diungkapkan oleh Pemohon dalam persidangan tanggal 30 Juli 2015
(vide Risalah Sidang Perkara Nomor 83/PUU-XIII/2015, bertanggal 30 Juli 2015,
halaman 2);
[3.12]
Menimbang bahwa terhadap dalil Pemohon mengenai pengujian
konstitusionalitas norma Pasal I Angka 6 tentang Perubahan Pasal 7 huruf p UU
8/2015, menurut Mahkamah, ketentuan pasal a quo berbeda dengan ketentuan
Pasal 58 huruf q Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
yang menyatakan “Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah warga
negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat: q. Mengundurkan diri sejak
pendaftaran bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang masih
menduduki jabatannya”, yang telah diputus oleh Mahkamah dalam Putusan
Nomor 17/PUU-VI/2008, bertanggal 4 Agustus 2008, karena Pasal 58 huruf q
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tersebut tidak mensyaratkan
pemberhentian Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan
Wakil Walikota yang mencalonkan diri di “daerah lain”. Oleh karena itu, Pemohon
harus memilih apakah Pemohon tetap mencalonkan dirinya dalam pemilihan
kepala daerah di daerah lain dengan menerima konsekuensi harus mundur dari
jabatan yang sedang diembannya, atau Pemohon tetap fokus pada pelaksanaan
tugasnya sebagai Bupati Karimun dan tidak mencalonkan diri sebagai kepala
daerah/wakil kepala daerah di daerah lain. Oleh karena ketika masa kampanye
pemilihan kepala daerah/wakil kepala daerah, Pemohon adakalanya meninggalkan
wilayahnya dimana ia sedang bertugas sebagai Bupati Karimun, sehingga kondisi
tersebut menghambat Pemohon untuk melaksanakan tugasnya secara optimal;
Dalam konteks penyusunan APBD, hal tersebut bukanlah hak
Pemohon, melainkan tugas yang harus diemban oleh Pemohon sebagai Bupati
Karimun. Apabila Pemohon cuti atau diberhentikan sementara dari jabatannya
maka Pemohon pun tidak dapat menyusun APBD yang merupakan kewajibannya
sebagai Bupati Karimun. Pencalonan diri Pemohon dalam pemilihan kepala daerah
tidak semestinya menghambat pelaksanaan tugasnya sebagai kepala daerah/wakil
kepala daerah. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, ketentuan Pasal I Angka 6
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
41
tentang Perubahan Pasal 7 huruf p UU 8/2015 tidak bertentangan dengan UUD
1945;
[3.13]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas,
permohonan Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum;
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3] Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh
delapan Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap anggota,
Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Patrialis Akbar, Wahiduddin Adams, Aswanto,
I Dewa Gede Palguna, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Rabu, tanggal dua puluh enam, bulan Agustus, tahun dua ribu lima
belas, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Selasa, tanggal dua puluh dua, bulan September, tahun dua
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
42
ribu lima belas, selesai diucapkan pukul 14.56 WIB, oleh delapan Hakim
Konstitusi, yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman,
Manahan M.P Sitompul, Maria Farida Indrati, Patrialis Akbar, Wahiduddin Adams,
I Dewa Gede Palguna, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota,
didampingi oleh Dewi Nurul Savitri sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh
Pemohon, Presiden atau yang mewakili, dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Arief Hidayat
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Manahan M.P Sitompul
ttd.
Maria Farida Indrati
ttd.
Patrialis Akbar
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
I Dewa Gede Palguna
ttd.
Suhartoyo
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Dewi Nurul Savitri
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Pasal 10 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan Mahkamah
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
35
adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Pasal I Angka 6
tentang perubahan Pasal 7 huruf o dan huruf p Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678, selanjutnya disebut UU
8/2015) terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D
ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, yang menjadi salah satu
kewenangan Mahkamah maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
36
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007,
serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU
MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.3] dan paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam
permohonan a quo sebagai berikut:
[3.5.1]
Bahwa Pemohon mendalilkan dirinya sebagai perseorangan warga
negara Indonesia yang dibuktikan dengan bukti fotokopi Kartu Tanda Penduduk
(KTP) Pemohon (vide bukti P-5). Pemohon pada pokoknya mendalilkan
mempunyai hak konstitusional yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat
(4), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 28I ayat (2)
UUD 1945;
Menurut Pemohon hak konstitusional tersebut telah dirugikan oleh
berlakunya Pasal I Angka 6 tentang perubahan Pasal 7 huruf o dan huruf p UU
8/2015 yang menyatakan “Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon
Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta
Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota adalah yang memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
37
o. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk Calon
Wakil Gubernur, Calon Wakil Bupati, dan Calon Wakil Walikota;
p. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati,
Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak
ditetapkan sebagai calon;”
Dengan alasan yang pada pokoknya bahwa Pemohon sebagai Bupati Karimun
periode 2011-2016 (vide bukti P-6, bukti P-6a) terhambat hak konstitusionalnya
untuk mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Gubernur dalam Pemilihan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2015. Hal ini
dikarenakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau
menafsirkan Pasal 7 huruf o dan huruf p UU 8/2015 bahwa kepala daerah yang
mencalonkan diri dalam pemilihan gubernur harus mundur dari jabatannya sehari
sebelum mendaftar ke KPU. Oleh karena itu, Pemohon harus mengundurkan diri
dari jabatannya sebelum mendaftar sebagai Calon Wakil Gubernur dalam
Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2015;
[3.5.2]
Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan putusan-putusan
Mahkamah mengenai kedudukan hukum (legal standing) serta dikaitkan dengan
kerugian yang dialami oleh Pemohon, Mahkamah mempertimbangkan bahwa
Pemohon sebagai perseorangan warga negara Indonesia (vide bukti P-5) secara
potensial dirugikan oleh berlakunya Pasal I Angka 6 tentang perubahan Pasal 7
huruf o dan huruf p UU 8/2015, sehingga Pemohon harus mundur dari jabatannya
sebagai Bupati Karimun sebelum mendaftar ke KPU untuk mencalonkan dirinya
sebagai calon Wakil Gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah Provinsi
Kepulauan Riau Tahun 2015. Apabila permohonan Pemohon dikabulkan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.5.3]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan a quo maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.6]
Menimbang bahwa Pemohon pada pokoknya mengajukan pengujia
