Langsung ke konten
PUU Tahun 2014

83/PUU-XII/2014

Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar 1945 .

Pemohon: Febi Yonesta dan Rizal, kuasa kepada Alghiffari Aqsa., S.H., dkk,
Tanggal Registrasi: 2014-08-25
Tanggal Putusan: 2015-09-22
UU Diuji: UU 17/2014, UU 24/2003, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["Wahiduddin Adams (K) Maria Farida Indrati (A)", "Anwar Usman (A)", "Cholidin Nasir (PP)"]
Amar Putusan: Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima; ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 17 Tahun 2014]] tentang [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]] diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 1 ayat (3)]] - [[Pasal 36]] - [[Pasal 245]] - [[Pasal 24 ayat (1)]] - [[Pasal 24 ayat (2)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima**

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)