PUU
Tahun 2014
83/PUU-XII/2014
Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar 1945 .
Pemohon: Febi Yonesta dan Rizal,
kuasa kepada Alghiffari Aqsa., S.H., dkk,
Tanggal Registrasi: 2014-08-25
Tanggal Putusan: 2015-09-22
UU Diuji: UU 17/2014, UU 24/2003, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["Wahiduddin Adams (K) Maria Farida Indrati (A)", "Anwar Usman (A)", "Cholidin Nasir (PP)"]
Amar Putusan: Mengadili,
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima;
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 17 Tahun 2014]] tentang [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]] diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 1 ayat (3)]]
- [[Pasal 36]]
- [[Pasal 245]]
- [[Pasal 24 ayat (1)]]
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
Teks Putusan
# # Dampak Putusan
## Metadata
- **[[Nomor Perkara]]**: [[83/PUU-XII/2014]]
- **Tahun**: 2014
- **[[Jenis Perkara]]**: [[Pengujian Undang-Undang]]
- **Status**: Tidak Dapat Diterima
- **[[Tanggal Putusan]]**: 2015-09-22
- **Significance**: Low
<!-- Enhanced by 20-[[Agent System]] for Year 2014 on 2025-07-18 17:50:59 -->
**Sumber**: [Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] No. [[83/PUU-XII/2014]]](https://mkri. Id)
**Disclaimer**: Ringkasan ini dibuat untuk tujuan akademis dan penelitian. Untuk keperluan hukum resmi, silakan merujuk pada dokumen putusan asli dari [[Mahkamah Konstitusi]]
## Perihal
Pengujian [[UU No. 17 Tahun 2014]] tentang [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]]
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Tidak Dapat Diterima**.
## Timeline
- **2014-08-25**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[003/PUU-I/2003]]
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[49/PUU-X/2012]]
- [[65/PUU-IX/2011]]
- [[73/PUU-IX/2011]]
- [[76/PUU-XII/2014]]
### Perkara yang Merujuk
- [[38/PUU-XV/2017]]
- [[39/PUU-XV/2017]]
- [[73/PUU-XII/2014]]
- [[79/PUU-XII/2014]]
- [[82/PUU-XII/2014]]
- [[85/PUU-XII/2014]]
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
- Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan [[Pasal 24]]C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut [[UUD 1945]]), [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] t...
- Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas [[Pasal 245]] [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014]] tentang [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]], [[Dewan Perwakilan Rakyat]], [[Dewan Perwakilan Daerah]], dan [[Dewan Perwakilan Rakyat]] Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2...
- Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 51 ayat (1)]] UU [[MK]] beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap [[UUD 1945]] adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh [[UUD 1945]] dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, ya...
### Isu Konstitusional
Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]].
## Amar Putusan
Mengadili,
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima;
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 17 Tahun 2014]] tentang [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]] diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 1 ayat (3)]]
- [[Pasal 36]]
- [[Pasal 245]]
- [[Pasal 24 ayat (1)]]
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan [[Pasal 24]]C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut [[UUD 1945]]), [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] t... - Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas [[Pasal 245]] [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014]] tentang [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]], [[Dewan Perwakilan Rakyat]], [[Dewan Perwakilan Daerah]], dan [[Dewan Perwakilan Rakyat]] Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2... - Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 51 ayat (1)]] UU [[MK]] beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap [[UUD 1945]] adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh [[UUD 1945]] dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, ya... ### Isu Konstitusional Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]]. ##
