PUU
Tahun 2025
82/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Pemohon: Muhammad Imam Maulana (Pemohon I), Mariana Sri Rahayu Yohana Silaban (Pemohon II), Nathan Radot Zudika Parasian Sidabutar (Pemohon III), Ursula Lara Pagitta Tarigan (Pemohon IV).
Tanggal Putusan: 2025-10-16
UU Diuji: UU 3/2025, UU 34/2004, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: 1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan Nomor 82/PUU-XXIII/2025 ditarik kembali; 3.Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4.Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 82/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Teks Putusan
1
KETETAPAN
Nomor 82/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan Ketetapan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
Menimbang
: a. bahwa
Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah) telah menerima permohonan bertanggal 7 Mei
2025, yang diajukan oleh perorangan warga negara
Indonesia atas nama Muhammad Imam Maulana (Pemohon
I), Mariana Sri Rahayu Yohana Silaban (Pemohon II), Nathan
Radot Zudika Parasian Sidabutar (Pemohon III), dan Ursula
Lara Pagitta Tarigan (Pemohon IV) yang selanjutnya disebut
para Pemohon, yang diterima Mahkamah pada tanggal 7 Mei
2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon
Nomor 86/PUU/PAN.MK/AP3/05/2025, dan telah dicatat
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik
(e-BRPK) pada tanggal 8 Mei 2025 dengan Nomor 82/PUU-
XXIII/2025 perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal
34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor
82/PUU-XXIII/2025 tersebut Mahkamah telah menerbitkan:
1) Ketetapan
Ketua
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
82.82/PUU/TAP.MK/Panel/05/2025
tentang
Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara
Nomor 82/PUU-XXIII/2025, bertanggal 8 Mei 2025;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi
Nomor
82.82/PUU/TAP.MK/HS/05/2025
tentang
Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa
Perkara Nomor 82/PUU-XXIII/2025, bertanggal 8 Mei
2025;
c. bahwa terhadap permohonan a quo, pada tanggal 14 Mei
2025,
Mahkamah
telah
menyelenggarakan
sidang
Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda mendengarkan
pokok-pokok permohonan Pemohon yang dihadiri oleh para
Pemohon. Dalam persidangan tersebut, Mahkamah telah
memberikan nasihat sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU
MK dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang serta memberikan kesempatan
kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonannya;
d. Bahwa terhadap permohonan a quo, Mahkamah telah
melaksanakan persidangan Pemeriksaan Pendahuluan
dengan agenda perbaikan permohonan pada tanggal 27 Mei
2025;
e. Bahwa terhadap permohonan a quo, Mahkamah telah
melaksanakan
persidangan
Pemeriksaan
Persidangan
dengan agenda mendengar keterangan DPR dan Presiden
pada tanggal 24 September 2025;
3
f. Bahwa pada tanggal 8 Oktober 2025, Mahkamah telah
menerima surat bertanggal 8 Oktober 2025 dari para
Pemohon perihal penarikan berkas permohonan yang
dikirimkan melalui email, dan surat dari para Pemohon
bertanggal 3 Oktober 2025 yang dikirimkan melalui pos,
perihal penarikan berkas permohonan yang diterima
Mahkamah pada tanggal 9 Oktober 2025;
g. Bahwa pada tanggal 9 Oktober 2025, Mahkamah telah
menyelenggarakan
sidang
Pemeriksaan
Persidangan
dengan agenda mendengar keterangan DPR dan Presiden
sekaligus meminta konfirmasi perihal pencabutan atau
penarikan permohonan a quo yang dihadiri oleh Pemohon II
dan Pemohon IV. Dalam persidangan tersebut, pada
pokoknya Pemohon II dan Pemohon IV membenarkan perihal
pencabutan atau penarikan Permohonan Nomor 82/PUU-
XXIII/2025 yang didasari oleh beberapa pertimbangan
internal maupun eksternal serta hal tersebut telah disepakati
oleh para Pemohon [vide Risalah Sidang, tanggal 9 Oktober
2025, hlm. 3-4];
h. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan para
Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan,
“Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau
selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan
Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan, “Penarikan kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan
permohonan tidak dapat diajukan kembali”;
i.
bahwa
berdasarkan
fakta
hukum
dan
ketentuan
sebagaimana dimaksud pada huruf f, huruf g, dan huruf h di
atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 9 Oktober
2025 telah berkesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan
kembali Permohonan Nomor 82/PUU-XXIII/2025 adalah
beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, para Pemohon
tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
4
j.
bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf i di
atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan
Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal
penarikan kembali permohonan Pemohon dalam e-BRPK
dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada
para Pemohon;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang.
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Nomor 82/PUU-XXIII/2025 ditarik kembali;
3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan
a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal
penarikan kembali Permohonan Nomor 82/PUU-XXIII/2025 dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas
permohonan kepada para Pemohon.
5
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief
Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan
Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis,
tanggal sembilan, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh lima, yang diucapkan
dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis,
tanggal enam belas, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai
diucapkan pukul 13.41 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku
Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny
Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan
Arsul Sani masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Rahmadiani Putri
Nilasari sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
6
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rahmadiani Putri Nilasari
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum pada huruf i di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam e-BRPK dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang. MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 82/PUU-XXIII/2025 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 82/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon. 5 Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal sembilan, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal enam belas, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai diucapkan pukul 13.41 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Rahmadiani Putri Nilasari sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili. KETUA, ttd. Suhartoyo ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. Arief Hidayat ttd. Anwar Usman ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah 6 ttd. Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani PANITERA PENGGANTI, ttd. Rahmadiani Putri Nilasari
