Langsung ke konten
PUU Tahun 2023

82/PUU-XXI/2023

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Pemohon: Almizan Ulfa, S.E., M.Sc.
Tanggal Putusan: 2023-09-07
UU Diuji: UU 13/2022, UU 12/2011, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 15/2019, UU 10/2004
Amar Putusan: 1. Permohonan Pemohon berkenaan dengan Pasal 96 ayat (9) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801) tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)