PUU
Tahun 2023
82/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Pemohon: Almizan Ulfa, S.E., M.Sc.
Tanggal Putusan: 2023-09-07
UU Diuji: UU 13/2022, UU 12/2011, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 15/2019, UU 10/2004
Amar Putusan: 1. Permohonan Pemohon berkenaan dengan Pasal 96 ayat (9) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801) tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 82/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Almizan Ulfa, S.E., M.Sc.
Alamat
: Bojong Gede Indah B/12 RT 001/RW 018, Bojong
Gede, Bojong Gede, Bogor
Pekerjaan
: Pensiunan Aparatur Sipil Negara
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
25 Juli 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 25
Juli
2023
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
78/PUU/PAN.MK/AP3/07/2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 2 Agustus 2023 dengan Nomor
82/PUU-XXI/2023, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 5
September 2023 dan diterima Mahkamah pada tanggal 5 September 2023, yang
pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
2
1. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1.1. Bahwa Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut “Mahkamah” atau “MK”)
merupakan Lembaga Negara yang berada di cabang kekuasaan
kehakiman dan norma ini tertuang dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, yang
selengkapnya berbunyi “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan
peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi.”
1.2. Bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 memuat ketentuan mengenai
kewenangan-kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah, dengan bunyi
pasal: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”
1.3. Bahwa merujuk dan berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6554) (“UU
MK”), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, MK dinyatakan berwenang, antara lain,
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji Undang Undang terhadap UUD 1945.
1.4. Bahwa Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut “UU KK”) juga telah
kembali menegaskan mengenai kewenangan MK dalam hal pengujian
undang-undang terhadap UUD 1945. Pasal tersebut selengkapnya
berbunyi: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji
3
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945”;
1.5. Bahwa merujuk dan berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (“UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan” atau
disebut juga sebagai “UU PPP”), MK berwenang menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945, berikut norma hukum Pasal 9 ayat (1) UU
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. “Dalam hal suatu
Undang-Undang diduga bertentangan dengan UndangUndang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi”.
1.6. Bahwa dalam hal pengujian undang-undang, terdapat dua klasifikasi, yakni
pengujian formil dan pengujian materiil (vide Pasal 51 ayat (3) huruf a dan
Pasal 51A ayat (3) dan ayat (4) UU MK);
1.7. Bahwa Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dan Perkara Pengujian Undang-
Undang (selanjutnya disebut “PMK No. 6 Tahun 2005”) menyatakan,
“Pengujian materil adalah pengujian Undang-Undang yang berkenaan
dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-Undang
yang dianggap bertentangan dengan UNDANG-UNDANG DASAR TAHUN
1945”;
1.8. Bahwa dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Putusan Mahkamah
Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa materi muatan ayat,
pasal, dan/atau bagian undang-undang bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, materi muatan
4
ayat,
pasal,
dan/atau
bagian
undang-undang
tersebut
tidak
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
1.9. Bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan sehingga sejak tanggal diundangkan tersebut maka ketentuan
dalam Undang-Undang a quo berlaku mengikat bagi seluruh rakyat
Indonesia termasuk didalamnya adalah Pemohon;
1.10. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang --- selanjutnya disebut PMK PUU ---
menyatakan: “objek pengujian PUU adalah undang-undang dan Perppu”.
1.11. Bahwa dalam perkara a quo, Pemohon mengajukan permohonan pengujian
konstitusionalitas undang-undang yaitu: Pasal 96 ayat (6), ayat (8), dan ayat
(9) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan.
1.12. Bahwa berdasarkan argumentasi di atas, MK berwenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan.
2. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
dan
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PEMOHON
2.1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK juncto Pasal 4 Peraturan Mahkamah
Konstitusi No. 02/PMK/2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang- Undang adalah “Pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang
atau Perppu...” yaitu:
2.1.1. (a) perorangan warga negara atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan yang sama”.
2.1.2. (b) kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang.
2.1.3. (c) badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
5
2.1.4. (d) lembaga negara.
2.1.5. Adapun hak dan atau kewenangan Konstitusional Pemohon yang
dirugikan oleh berlakunya UU atau Perppu dalam Pasal 4 ayat (2)
disebutkan:
2.1.5.1. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusonal Pemohon
yang diberikan oleh UUD 1945;
2.1.5.2. Hak
dan/atau
kewenangan
konstitusonal
Pemohon
dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu
yang dimohonkan pengujian;
2.1.5.3. Kerugian konstitusonal yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi;
2.1.5.4. Ada hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional
dan berlakunya undang-undang atau Perppu yang
dimohonkan pengujian; dan
2.1.5.5. Ada
kemungkinan
bahwa
dengan
dikabulkannya
Permohonan,
kerugian
konstitusional
seperti
yang
didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
2.1.6. Mengenai hak konstitusional tersebut di atas, telah diperkuat lagi
oleh yurisprudensi Mahkamah sebagaimana tertuang dalam
Putusan Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 Jo. Perkara Nomor
11/PUU-V/2007 memberikan batasan tentang kualifikasi pemohon
dalam pengajuan permohonan pengujian undang-undang.
2.2. Bahwa
selanjutnya
untuk
memenuhi
syarat
kedudukan
Hukum
sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitus, perlu
di jelaskan, bahwa Pemohon adalah sebagai berikut:
2.2.1. Perorangan Warga Negara Indonesia (selanjutnya disebut “WNI”)
(Bukti P-1).
6
2.2.2. Pensiunan Peneliti Utama Aparatur Sipil Negara (ASN, Bukti P-2)
Kementerian Keuangan dengan motto “Peneliti Tidak Pernah
Pensiun.”
2.2.3. Content Creator di beberapa media elektronik seperti pada:
2.2.3.1. Kompasiana (Bukti P-18, dan Lampiran 1)
Kompasiana adalah sebuah platform blog dan publikasi
online yang dikembangkan oleh Kompas Cyber Media sejak 22
Oktober 2008. Setiap konten (artikel, foto, komentar) dibuat dan
ditayangkan langsung oleh Pengguna Internet yang telah memiliki
Akun Kompasiana (disebut Kompasianer).
Keunikan Kompasiana terletak pada sisi pengelolaan konten
yang dilakukan secara simultan. Setiap konten yang dibuat
Kompasianer dapat langsung tayang sekaligus memberikan ruang
kepada pengguna untuk turut berpartisipasi dalam pengelolaan
melalui fitur pelaporan guna membantu kami dalam proses
pengelolaan sehingga dapat memastikan tidak ada konten yang
melanggar Syarat dan Ketentuan.
Untuk setiap konten terbaik, Kompasiana mengelola dan
mempromosikannya 7x24 jam agar dibaca oleh lebih banyak orang.
Selain sebagai wadah membuat konten bagi semua warga,
Kompasiana telah menghubungkan banyak produk dan institusi
untuk berinteraksi dengan Kompasianer dan khalayak lainnya lewat
beragam kegiatan online dan offline seperti kompetisi blog,
Kompasiana Nangkring, Visit, Blogtrip, Drive & Ride, dan
sebagainya.
2.2.3.2. MasyumiTV (Bukti P-19 dan Lampiran 2)
Media komunikasi antar identitas yang akan menyatukan misi
dan visi bersama. Playlist utama: (i) Pendidikan; (ii) Politik: (iii)
Demokrasi; (iv) Kebijakan Publik; (v) Ekonomi, dan (vi) Pemilihan
Umum.
7
2.2.3.3. Parlemen Bikameral Indonesia (Lampiran 3)
Wadah pengembangan inisiatif pembentukan Parlemen
Bikameral Indonesia. Kamar Pertama: Majelis Rakyat (MR) (DPR
sekarang). Kamar kedua: Majelis Negara Republik Indonesia
(MNRI). MNRI terdiri dari unsur: (i) Utusan Golongan, dan (ii) Hasil
Undian (lotre). Masing-masing MR dan MNRI memiliki kewenangan
legislasi. Setiap UU harus lolos kedua kamar ini. Presiden diberikan
hak veto atas RUU yang sudah disetujui oleh kedua kamar ini.
Setiap warga negara berhak mengajukan rancangan undang-
undang.
2.2.4. Dosen pada beberapa PTS terkemuka di DKI Jakrata dengan Home
Base Universitas Persada Indonesia (UPI), YAI, Jakarata, sebagai
dosen Koordinator dan dosen Pengampu untuk mata kuliah ilmu-ilmu
ekonomi dan metode kuantitatif. (Bukti P-20)
2.3. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka PEMOHON masuk pada bagian
persyaratan
sebagai
Perseorangan
Warga
Negara
Indonesia
sebagaimana diatur pada Pasal 51 ayat (1) huruf a UU Mahkamah
Konstitusi jo Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 02/PMK/2021.
KERUGIAN KONSTITUSIONAL
2.4. Bahwa untuk memenuhi syarat mendapatkan kedudukan hukum untuk
menguji undang-undang, selain sebagai perseorangan Warga Negara
Indonesia, Pemohon juga harus memiliki kerugian konstitusional
sebagaimaan ditentukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007.
2.5. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
atau khusus dan aktual atas pemberlakukan UU a quo.
2.6. Dengan berlakunya UU a quo, terdapat tiga norma yang tertuang pada
Pasal 96 ayat (6), ayat (8), dan ayat (9)-nya yang merugikan hak-hak
konstitusional PEMOHON. Ketiga ayat-ayat termaksud dan ayat-ayat
lainnya, selengkapnya adalah sebagai berikut.
8
2.6.1. Pasal 96 ayat (1) “Masyarakat berhak memberikan masukan
secara
lisan
dan/atau
tertulis
dalam
setiap
tahapan
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
2.6.2. Pasal 96 ayat (2) “Pemberian masukan masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring dan/atau luring.”
2.6.3. Pasal 96 ayat (3) “Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan orang perseorangan atau kelompok orang yang
terdampak langsung dan/atau mempunyai kepentingan atas materi
muatan Rancangan Peraturan Perundang-undangan.”
2.6.4. Pasal 96 ayat (4) “Untuk memudahkan masyarakat dalam
memberikan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap
Naskah Akademik dan/atau Rancangan Peraturan Perundang-
undangan, dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.”
2.6.5. Pasal 96 ayat (5) “Dalam melaksanakan hak sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
pembentuk
Peraturan
Perundangundangan
menginformasikan
kepada
masyarakat
tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan.”
2.6.6. Pasal 96 ayat (6) “Untuk memenuhi hak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pembentuk Peraturan Perundang- undangan
dapat melakukan kegiatan konsultasi publik melalui: a. rapat
dengar pendapat umum; b. kunjungan kerja; c. seminar,
lokakarya, diskusi; dan/ atau d. kegiatan konsultasi publik
lainnya.”
2.6.7. Pasal 96 ayat (7) “Hasil kegiatan konsultasi publik sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) menjadi bahan pertimbangan dalam
perencanaan,
penyusunan,
dan
pembahasan
Rancangan
Peraturan Perundang-undangan.”
2.6.8. Pasal 96 ayat (8) “Pembentuk Peraturan Perundang-undangan
dapat menjelaskan kepada masyarakat mengenai hasil
pembahasan masukan masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).”
9
2.6.9. Pasal 96 ayat (9) “Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (8) diatur dalam Peraturan DPR, Peraturan DPD,
dan Peraturan Presiden.”
KERUGIAN KONSTITUSIONAL POTENSIAL (NORMATIF)
2.6.10. Pasal 96 ayat (6) UU a quo selengkapnya berbunyi “Untuk
memenuhi hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembentuk
Peraturan Perundang- undangan dapat melakukan kegiatan
konsultasi publik melalui: a. rapat dengar pendapat umum; b.
kunjungan kerja; c. seminar, lokakarya, diskusi; dan/ atau d.
kegiatan konsultasi publik lainnya.”
2.6.10.1. Ini ayat recehan, trivial, dan jauh dari strategis, serta pada
prinsipnya tidak mengatur apa-apa, atau, merupakan
norma hukum yang sangat lemah dan tentu saja dengan
demikian tidak akan dapat menyelesaikan masalah
sehingga akan merugikan masyarakat dan negara
termasuk Pemohon.
2.6.10.2. Opsi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), kunjungan
kerja, dan lain sebagainya adalah opsi umum yang tidak
ada ristriksi hukumnya (no legal aspect) dan dapat
dilakukan oleh siapa saja dan oleh entitas yang mana saja
serta kapan saja. Walaupun memang betul, opsi tersebut
perlu dimaknai sebagai minimal satu yang harus dipilih.
2.6.10.3. Pasal 96 ayat (6) UU a quo tidak mengandung marwah
atau semangat konsultasi publik yang bermakna dan
efisien yang perlu menghadirkan norma-norma standar
dan berlaku umum, terkait dengan tetapi tidak terbatas
pada: (i) materi/substansi; (ii) metode dan teknik konsultasi
atau pembahasan termasuk lamanya waktu konsultasi
yang dibutuhkan ; (iii) undangan dan eligibilitas peserta:(iv)
pilihan media konsultasi (daring dan/atau luring); (v)
risalah dan publikasi konsultasi (semacam seminar
proceedings), dan (vi) peliputan media (media coverage).
10
2.6.10.4. Beberapa kerugian konstitusional potensial Pemohon
mencakup, tetapi tidak terbatas pada:
2.6.10.4.1. Gagal untuk menjadi narasumber, pembicara, pakar,
walaupun memenuhi kriteria eligibilitas sehingga
hilangnya kesempatan untuk mendapatkan apresiasi
pecuniary dan/atau non-pecuniary dari pembentuk
peraturan perundangan. Kegagalan itu disebabkan
tidak tersedianya undangan yang terbuka untuk
umum, atau, penempatan undangan tidak pada media
yang
seharusnya,
atau,
pihak
penyelenggara
memang dengan sengaja hanya mengundang orang-
orang dan/atau pihak-pihak tertentu saja tanpa alasan
yang dapat dipertanggungjawabkan, atau, adanya
konflik
kepentingan
dari
pembentuk
peraturan
perundang-undangan. Kesemua ini bersumber dari
Pasal 96 ayat (6) UU a quo tidak mengandung norma
yang mewajibkan pembentuk peraturan perundang-
undangan untuk menyelenggarakan konsultasi publik
termaksud secara bermakna dan efisien sedemikian
rupa sehingga mengabaikan norma-norma standar
yang berlaku umum seperti yang terkait dengan (i)
materi/substansi; (ii) metode dan teknik konsultasi
atau
pembahasan
termasuk
lamanya
waktu
konsultasi yang dibutuhkan; (iii) undangan dan
eligibilitas peserta: (iv) pilihan media konsultasi
(daring dan/atau luring); (v) risalah dan publikasi
konsultasi (semacam seminar proceedings), dan (vi)
peliputan media (media coverage).
2.6.10.4.1.1. Kerugian hak-hak konstitusional Pemohon yang
dijamin oleh UUD1945 antara lain adalah:
2.6.10.4.1.2. Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (2) dan ayat
(3), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, yang
selengkapnya berbunyi:
11
2.6.10.4.1.2.1. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 “Segala
warga Negara bersamaan kedudukannya
di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib
menjunjung
hukum
dan
pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya”
2.6.10.4.1.2.2. Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 “Setiap
orang
berhak
untuk
bekerja
serta
mendapatkan imbalan dan perlakuan
yang adil dan layak dalam hubungan
kerja.”
2.6.10.4.1.2.3. Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 “Setiap
warga
negara
berhak
memperoleh
kesempatan
yang
sama
dalam
pemerintahan.”
2.6.10.4.1.2.4. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 “Setiap
orang bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apapun dan
berhak
mendapatkan
perlindungan
terhadap
perlakuan
yang
bersifat
diskriminatif itu”
2.6.10.4.2. Pemohon berhasil menjadi peserta tetapi gagal
(mengalami kerugian konstitusional) untuk menjadi
lebih cerdas dan dengan demikian juga mengalami
kegagalan untuk berperan serta dalam mencerdaskan
masyarakat dan bangsa melalui beberapa media
elektronik seperti disebutkan diatas. Kegagalan ini
bersumber dari buruknya tata kelola sebagian dari
unsur-unsur konsultasi termaksud seperti unsur
pilihan media, metode dan teknik konsultasi termasuk
lamanya waktu yang dibutuhkan, dan, kesemua ini
bersumber dari Pasal 96 ayat (6) UU a quo tidak
mengandung norma yang mewajibkan pembentuk
12
peraturan
perundang-undangan
untuk
menyelenggarakan
konsultasi
publik
termaksud
secara bermakna dan efisien sesuai dengan elaborasi
diatas.
2.6.10.4.2.1. Kerugian hak-hak konstitusional Pemohon yang
dijamin oleh UUD 1945 antara lain adalah:
2.6.10.4.2.2. Pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat, antara
lain berbunyi: ”Kemudian dari pada itu untuk
membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial,... yang
berkedaulatan rakyat…”
2.6.10.4.2.3. Pasal 28C ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan:
“Setiap orang berhak mengembangkan diri
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapatkan
Pendidikan
dan
memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi,
seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”
2.6.10.4.2.4. Pasal 28F UUD 1945 selengkapnya berbunyi:
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk
mencari,
memperoleh,
memiliki,
menyimpan,
mengolah,
dan
menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.”
2.6.11. Pasal 96 ayat (8) UU a quo selengkapnya berbunyi “Pembentuk
Peraturan Perundang-undangan dapat menjelaskan kepada
13
masyarakat mengenai hasil pembahasan masukan masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”
2.6.11.1. Norma ini tidak memiliki kepastian hukum sebab
penjelasan
kepada
masyarakat
termaksud
bersifat
opsional (boleh dilakukan dan boleh tidak dilakukan);
2.6.11.2. Selain itu, norma ini melegalisasi para pembentuk undang-
undang
untuk
tidak
mempublikasikan
risalah
konsultasi/diskusi,
semacam
seminar
proceedings,
sehingga gagalnya diskusi publik yang lebih luas serta
tidak adanya kewajiban pembentuk undang-undang untuk
menjawab pertanyaan dan/atau masukan masyarakat
termaksud.
2.6.11.3. Hal tersebut di atas merugikan hak konstitusional
Pemohon untuk menjadi lebih cerdas karena tidak
tersedianya publikasi tersebut dan tersedianya diskusi
publik yang lebih luas dan dengan demikian juga
mengalami kegagalan untuk berperan serta dalam
mencerdaskan masyarakat dan bangsa melalui beberapa
media elektronik seperti disebutkan diatas.
2.6.11.4. Kerugian hak-hak konstitusional Pemohon yang dijamin
oleh UUD 1945 antara lain adalah:
2.6.11.4.1. Pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat, antara lain
berbunyi:
”Kemudian
dari
pada
itu
untuk
membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan
bangsa,
dan
ikut
melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial,... yang
berkedaulatan rakyat…”
14
2.6.11.4.2. Pasal 28C ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan:
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui
pemenuhan
kebutuhan
dasarnya,
berhak
mendapatkan
Pendidikan
dan
memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni
dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan demi kesejahteraan umat manusia.”
2.6.11.4.3. Pasal 28F UUD 1945 selengkapnya berbunyi:
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengolah, dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
2.6.12. Pasal 96 ayat (9) UU a quo selengkapnya berbunyi “Ketentuan lebih
lanjut mengenai partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan ayat (8) diatur dalam Peraturan DPR,
Peraturan DPD, dan Peraturan Presiden.”
2.6.12.1. Norma ayat (9) ini tidak memiliki (tidak mengandung)
kepastian atas norma tenggat waktu (due date, batas waktu
terakhir) penerbitan Ketentuan Lebih Lanjut termaksud. Hal
ini memberikan celah, legalitas bagi pembentuk undang-
undang (DPR, DPD, dan Presiden), untuk kapan saja, atau,
tidak memiliki kendala waktu, menerbitkan Prinsip-prinsip
dan Tata Kelola (platforms) Pelaksanaan Komunikasi Publik
termaksud (norma ayat (1) hingga ayat (8); bisa dalam
waktu beberapa bulan hingga beberapa tahun hal
termaksud baru diterbitkan, atau, bahkan tidak akan pernah
diterbitkan.
2.6.12.2. Bahwa dalam hal belum atau bahkan tidak diterbitkannya
peraturan-peraturan termaksud, maka hal ini akan lebih kuat
lagi, membengkakkan ketidakpastian hukum, semangat
diskriminatif, tidak adil, nepotisme, dan konflik kepentingan
15
atas tafsir/interpretasi utamanya pada Pasal 96 ayat (6) dan
ayat (8) UU a quo.
2.6.12.3. Berdasarkan elaborasi di atas Pemohon mengalami
kerugian konstitusional potensial berupa kegagalan untuk
menjadi peserta diskusi publik dan kegagalan untuk menjadi
lebih cerdas dan untuk mencerdaskan masyarakat dan
bangsa misalnya melalui beberapa media elektronik yang
Pemohon termasuk content creator nya.
2.6.12.4. Kerugian hak-hak konstitusional Pemohon yang dijamin
oleh UUD 1945 antara lain adalah:
2.6.12.4.1. Pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat, antara lain
berbunyi:
”Kemudian
dari
pada
itu
untuk
membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan
bangsa,
dan
ikut
melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial,... yang
berkedaulatan rakyat…”
2.6.12.4.2. Pasal 28C ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan:
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui
pemenuhan
kebutuhan
dasarnya,
berhak
mendapatkan
Pendidikan
dan
memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni
dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan demi kesejahteraan umat manusia.”
2.6.12.4.3. Pasal 28F UUD 1945 selengkapnya berbunyi:
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
16
mengolah, dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
3. POKOK PERMOHONAN (POSITA/FUNDAMENTUM PETENDI)
3.1.
Bahwa pada 16 Juni 2022 telah diundangkan UU Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. [Bukti P-17]
3.2.
Bahwa UU a quo mengikat secara hukum bagi setiap warga negara
termasuk Pemohon sejak saat diberlakukanya.
3.3.
Bahwa Pokok Permasalahan dalam Permohonan ini adalah Pasal 96 ayat
(6), ayat (8), dan ayat (9) UU a quo yang masing-masing, dan, ayat (1)
serta ayat-ayat selebihnya, selengkapnya berbunyi:
3.3.1. Pasal 96 ayat (1) “Masyarakat berhak memberikan masukan
secara
lisan
dan/atau
tertulis
dalam
setiap
tahapan
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3.3.2. Pasal 96 ayat (2) “Pemberian masukan masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring dan/atau luring.”
3.3.3. Pasal 96 ayat (3) “Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan orang perseorangan atau kelompok orang yang
terdampak langsung dan/atau mempunyai kepentingan atas materi
muatan Rancangan Peraturan Perundang-undangan.”
3.3.4. Pasal 96 ayat (4) “Untuk memudahkan masyarakat dalam
memberikan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
setiap
Naskah
Akademik
dan/atau
Rancangan
Peraturan
Perundang-undangan, dapat diakses dengan mudah oleh
masyarakat.”
3.3.5. Pasal 96 ayat (5) “Dalam melaksanakan hak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pembentuk Peraturan Perundang-
undangan
menginformasikan
kepada
masyarakat
tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.”
3.3.6. Pasal 96 ayat (6) “Untuk memenuhi hak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pembentuk Peraturan Perundang-
17
undangan dapat melakukan kegiatan konsultasi publik
melalui: a. rapat dengar pendapat umum; b. kunjungan kerja;
c. seminar, lokakarya, diskusi; dan/ atau d. kegiatan konsultasi
publik lainnya.”
3.3.7. Pasal 96 ayat (7) “Hasil kegiatan konsultasi publik sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) menjadi bahan pertimbangan dalam
perencanaan,
penyusunan,
dan
pembahasan
Rancangan
Peraturan Perundang-undangan.”
3.3.8. Pasal 96 ayat (8) “Pembentuk Peraturan Perundang-undangan
dapat menjelaskan kepada masyarakat mengenai hasil
pembahasan masukan masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).”
3.3.9. Pasal 96 ayat (9) “Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (8) diatur dalam Peraturan DPR, Peraturan DPD,
dan Peraturan Presiden.”
PASAL 96 AYAT (6) DAN AYAT (8) BERTENTANGAN DENGAN AYAT (1) UU
A QUO
3.4.
Bahwa terdapat pertentangan atau ketidakkonsistenan Pasal 96 ayat (1)
dengan ayat (6) dan ayat (8) UU a quo dengan mencermati dua kata kunci
yaitu kata kunci BERHAK, ayat (1) dan DAPAT, ayat (6) dan ayat (8). Kata
BERHAK menurut KBBI berarti mempunyai hak. Contoh penggunaannya
seperti pada kalimat Masyarakat berhak atas pelayanan kesehatan yang
baik dari pemerintah. Dengan kata lain pemerintah wajib menyediakan
pelayanan kesehatan yang baik untuk masyarakat. Secara prinsipil, kata
berhak bernuansa atau mengandung unsur kepastian.
Kata DAPAT menurut KBBI berarti mampu; sanggup; bisa; boleh;
mungkin. Contoh penggunaan kata dapat, misalnya pada kalimat berikut
“Kita dapat berlibur ke luar negeri tahun ini loh.” Dengan kata lain kita
memiliki kapasitas atau resources untuk berlibur ke luar negeri namun
tidak ada kepastian untuk berlibur ke luar negeri tahun ini; mungkin jadi
dan mungkin juga tidak jadi tergantung situasi dan kondisi nantinya yang
18
belum dapat dipastikan saat ini. Secara prinsipil, kata dapat mengandung
unsur atau bernuansa ketidakpastian atau bernuansa opsional.
3.5.
Bahwa berdasarkan elaborasi diatas Pasal 96 ayat (6) dan ayat (8)
bertentangan dengan ayat (1) UU a quo. Selanjutnya pengujian
konstitusionalitas Pasal 96 ayat (6), ayat (8), dan ayat (9) UU a quo
disajikan di bawah ini.
PENGUJIAN KONSTITUSIONALITAS PASAL 96 AYAT (6) UU A QUO
3.6.
Bahwa Pasal 96 ayat (6), yang selengkapnya berbunyi “Untuk memenuhi
hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembentuk Peraturan
Perundang-undangan dapat melakukan kegiatan konsultasi publik
melalui: a. rapat dengar pendapat umum; b. kunjungan kerja; c.
seminar, lokakarya, diskusi; dan/atau d. kegiatan konsultasi publik
lainnya.”
Interpretasi dan analisis. Ini ayat recehan, trivial, dan jauh dari
strategis, tidak memiliki kepastian hukum serta pada prinsipnya tidak
mengatur apa-apa, atau, merupakan norma hukum yang sangat lemah
sebab antara lain opsi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU),
kunjungan kerja, dan lain sebagainya adalah opsi umum yang tidak ada
ristriksi hukumnya (no legal aspect) dan dapat dilakukan oleh siapa saja
dan oleh entitas yang mana saja serta kapan saja.
Memang betul, opsi tersebut perlu dimaknai sebagai minimal satu
yang dipilih. Walaupun demikian, rambu-rambu (norma hukum) Ini selain
terlalu umum, terlalu lemah, multi tafsir, juga memberikan kesempatan
kepada para Pembentuk Peraturan Perundang-Undangan untuk
melakukan kegiatan yang bersifat diskriminatif dan tidak adil serta
melenceng jauh dari semangat Partisipasi yang bermakna (meaningful
participation) dalam melaksanakan kewajiban konsultasi publik dalam
satu atau beberapa dan bahkan semua tahapan pembentukan peraturan
perundang-undangan.
Konsultasi publik yang bermakna dan efisien perlu menghadirkan
norma-norma standar dan berlaku umum terkait: (i) materi/substansi; (ii)
metode dan teknik konsultasi atau pembahasan; (iii) undangan dan
19
eligibilitas peserta: (iv) pilihan media konsultasi (daring dan/atau luring);
(v) risalah dan publikasi konsultasi (semacam seminar proceedings), dan
(vi) peliputan media (media coverage).
Norma Pasal 96 ayat (6) UU a quo, membuka celah, memberikan
legalitas kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan kegiatan
diskriminatif seperti hanya mengundang orang-orang dan/atau pihak-
pihak tertentu saja, adanya konflik kepentingan, dalam melakukan
konsultasi publik pada setiap tahapan pembentukan undang-undang.
Dengan demikian semangat norma ayat (6) ini pada prinsipnya
memungkinkan menutup atau menjauhkan keterlibatan partisipasi
sebagian atau bahkan sebagian besar masyarakat untuk turut serta
mendiskusikan dan memperdebatkan, materi muatan ayat, pasal,
dan/atau bagian serta isi RUU, dalam setiap tahapan pembentukan
peraturan perundang-undangan, dan dengan demikian norma ini dapat
dikatakan merugikan hak konstitusioanal warga negara, termasuk
Pemohon,
dan
selanjutnya
dengan
demikian
melanggar
atau
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang
mengikat. Pertentangan norma ini mencakup dengan beberapa pasal dan
ayat UUD1945, seperti berikut ini.
3.6.1. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 “Kedaulatan berada ditangan Rakyat
dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
3.6.2. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 “Segala warga Negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya”
3.6.2.1. Frasa di dalam hukum itu adalah sinonim atau mempunyai
arti yang sama dengan budaya berhukum yang artinya
membuat
hukum
(legislasi)
dan
melaksanakan/menegakan hukum (Prof. Mahfud M.D).
Sedangkan membuat hukum (legislasi) itu adalah kegiatan
pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945,
mewajibkan, kehadiran partisipasi masyarakat yang
20
bermakna (meaningful participation), dan, melarang
perlakuan diskriminatif pembentuk peraturan perundang-
undangan terhadap masyarakat yang berkepentingan
untuk dan hendak memberikan masukan, dalam semua
tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.
3.6.3. Pasal 28C ayat (2) UUD1945 “Setiap orang berhak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.”
3.6.4. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
3.6.4.1. Interpretasinya adalah Peraturan perundang-undangan,
baik secara implisit (interpretatif) apa lagi secara eksplisit
(nyata-nyata dan tertulis dengan tegas) harus memiliki
kepastian hukum yang adil dan memperlakukan setiap
orang secara sama.
3.6.5. Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 selengkapnya berbunyi “Setiap
warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.”
3.6.5.1. Norma
ini
menjamin
hak
warga
negara
untuk
memperoleh
kesempatan
yang
sama
dalam
pemerintahan mencakup hak untuk ikut serta mengawal
tercapainya tujuan negara, berpartisipasi secara aktif dan
konstruktif dalam pembangunan masyarakat dan bangsa,
dalam berbagai jalur dan format, termasuk dalam format
memberikan masukan, lisan dan/atau tertulis, secara
bermakna,
meaningful
participation,
dalam
setiap
tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan
3.6.6. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 “Setiap orang bebas dari perlakuan
yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu”
21
3.6.7. Bahwa berdasarkan elaborasi diatas Pasal 96 ayat (6) UU a quo
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum yang mengikat.
BUKTI INKONSTITUSIONALITAS FAKTUAL PASAL 96 AYAT (6) UU A QUO
3.7.
Bahwa norma hukum Pasal 96 ayat (6) UU a quo yang membuka pintu,
celah, diskriminatif, konflik kepentingan seperti argumentasi diatas
terbukti secara faktual berpola terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Beberapa diantaranya adalah dalam kegiatan Konsultasi Publik RUU: (i)
PPP a quo yang dilakukan oleh DPR R.I; (ii) Kesehatan yang dilakukan
oleh Kementerian Kesehatan; (iii) Penilai (Appraisal) yang dilakukan oleh
Kementerian Keuangan, dan (iv) APBN yang juga dilakukan oleh
Kementerian Keuangan.
3.7.1. Konsultasi Publik RUU PPP a quo
3.7.1.1. Bahwa DPR menyatakan telah melakukan serangkaian
kegiatan konsultasi publik dalam tahapan pembentukan
UU PPP a quo (butir 3.e halaman 118 sampai halaman
127 Putusan MK No 82/PUU-XX/2022). Kegiatan ini
mencakup Diskusi Pakar dalam Tahap Penyusunan
Naskah Akademik dan RUU a quo yang dilaksanakan
mulai tanggal 20 Desember 2021 sampai 28 Januari 2022
dengan menghadirkan sembilan orang guru besar
(profesor), lima orang bergelar doktor, dan satu orang
Peneliti PSHK.
Namun, tidak ada penjelasan tentang kriteria
(eligibilitas) peserta Diskusi Pakar termaksud dan tentang
bisnis
proses
penunjukan
para
pakar termaksud.
Pemohon yakin banyak sekali, dalam skala ribuan orang,
pakar yang lain, yang setara atau bahkan lebih baik dari
para pakar yang ditunjuk oleh DPR seperti termaksud
diatas, dan mereka itu termasuk, Pemohon, dan, kelima
Pemohon Perkara Uji Formil UU PPP a quo yang terdaftar
dengan Nomor 82/PUU-XX/2022, telah dihilangkan dan
22
dirugikan hak konstitusionalnya untuk menjadi nara
sumber dan/atau peserta Diskusi Pakar termaksud.
Dengan demikian proses dan mekanisme konsultasi
publik DPR ini nyata-nyata bersifat nepotisme, tidak adil,
diskriminatif, dan, telah menutup atau menjauhkan
keterlibatan partisipasi sebagian atau bahkan bagian
besar masyarakat, utamanya yang terdampak langsung,
termasuk Pemohon, untuk turut serta mendiskusikan dan
memperdebatkan isi RUU a quo, utamanya isi (substansi)
Naskah Akademisnya, dan proses dan mekanisme yang
demikian merupakan indikasi bahwa DPR R.I. turut
memberikan tafsir/interpretasi sesat Pasal 96 ayat (6) UU
a quo jo. Pasal 96 ayat (6) UU No 12 tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagai
mana dielaborasi diatas.
3.7.2. Konsultasi Publik RUU Kesehatan
3.7.2.1. Laman (website) Ditjen Nakes Kementerian Kesehatan tayang
artikel dengan judul “Partisipasi Publik Memberi Masukan
Rancangan Undang-Undang Kesehatan.” Ini merupakan siaran
pers tentang kegiatan konsultasi itu yang dilaksanakan pada
tanggal 14 Maret 2023. (lihat Lampiran 6), atau, klik link
https://ditjen-nakes.kemkes.go.id/berita/partisipas-
64112ea17eb9d.
3.7.2.2. Siaran pers ini tidak menyentuh sama sekali isu-isu partisipasi
masyarakat yang bermakna. Pemohon mencoba untuk mencari
semacam risalah Konsultasi Publik ini di laman (website)
Kementerian Kesehatan namun tidak menemukannya.
3.7.2.3. Konsultasi Publik RUU Kesehatan Kementerian Kesehatan
merugikan hak-hak konstitusional Pemohon karena proses dan
mekanismenya
menutup
atau
menjauhkan
keterlibatan
partisipasi masyarakat, termasuk Pemohon, untuk turut serta
mendiskusikan
dan
memperdebatkan
isinya
sehingga
bertentangan dengan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat (people
23
souvereingnity). Proses dan mekanisme yang demikian
merupakan
indikasi
bahwa
Kementerian
Kesehatan
memberikan tafsir/interpretasi Pasal 96 ayat (6), ayat (8), dan
ayat (9) UU a quo sebagai mana dielaborasi diatas.
3.7.3. Konsultasi Publik RUU Penilai (Appraisal)
3.7.3.1. Laman (website) Kementerian Keuangan tayang artikel dengan
judul “Konsultasi Publik RUU Penilai dan Urgensinya dalam
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.” Ini meruapakan
opini pribadi pegawai DJKN Kementerian Keuangan, Hadyan
Iman
Prasetyo),
tayang
23
September
2022.
Lihat
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/15405/Konsultasi-
Publik-RUU-Penilai-dan-Urgensinya-dalam-Pembentukan-
Peraturan-Perundang-Undangan.
3.7.3.2. Di sini dilaporkan bahwa DJKN Kemenkeu telah melakukan 18
kali (dalam waktu 18 tahun) Konsultasi Publik dalam rangka
pembahasan RUU Penilai (Apraisal) dalam format daring
dan/atau luring di berbagai wilayah Indonesia mulai dari Aceh
hingga Papua. Tidak disampaikan urgensi melakukan konsultasi
ini hingga 18 kali dan diberbagai wilayah tersebut. Juga tidak
disampaikan substansi, peserta, mekanisme perekrutan peserta
dan/atau narasumber/pembicara, serta kesimpulan dan/atau
hasil dari konsultasi publik termaksud.
3.7.3.3. Selanjutnya, Pemohon mencoba menelusuri lebih jauh ke
website DJKN untuk melihat seberapa jauh kegiatan ini
didokumentasikan dan/atau dikelola DJKN Kemenkeu. Ternyata
tidak tersedia menu dan/atau laman terkait Konsultasi Publik,
atau, Partisipasi Masyarakat, atau, Transparansi. Memang
tersedia menu Informasi Publik yang terdiri dari tiga kelompok
Daftar Informasi Publik: (i) Disediakan dan Diumumkan Secara
Berkala; (ii) Diumumkan Secara Serta Merta, dan (iii) Disediakan
Setiap Saat. Namun, seperti dinyatakan sebelumnya, tidak
tersedia menu yang dicari termaksud.
24
3.7.3.4. Bahwa sesuai argumentasi diatas Konsultasi Publik DJKN
Kementerian Keuangan atas RUU Penilai (Apraisal) merugikan
hak-hak konstitusional Pemohon sebagaimana disampaikan
diatas karena proses dan mekanismenya menutup atau
menjauhkan keterlibatan partisipasi sebagian atau bahkan
seluruh masyarakat, utamanya yang terdampak langsung,
termasuk Pemohon, untuk turut serta mendiskusikan dan
memperdebatkan isinya, dan ini nyata-nyata melanggar prinsip-
prinsip kedaulatan rakyat, yang proses dan mekanisme yang
demikian merupakan indikasi bahwa DJKN Kementerian
Keuangan memberikan tafsir/interpretasi bebas, sesuka hati,
atas Pasal 96 ayat (6) dan ayat (8) UU a quo seperti dielaborasi
diatas.
3.7.4. Konsultasi Publik RUU APBN
3.7.4.1.
RUU APBN 2023
Siaran pers Kementerian Keuangan, 25 Juli 2022, tentang
kegiatan Konsultasi Publik RUU APBN 2023 dengan pembicara dan nara
sumber yang terdiri dari kalangan pejabat internal Kementerian
Keuangan dan dua orang dosen Universitas Indonesia (FEB dan FH UI)
dan satu orang dosen FH Universitas Padjadjaran (Unpad), selebihnya
adalah peserta dari kalangan internal Kementerian Keuangan sendiri.
Lihat, misalnya, https://anggaran.kemenkeu.go.id/api/Medias/409d98fe-
68eb-41e4-b2c7-e32ff3b20cf4.
Disini dilaporkan juga substansi pokok yang dibicarakan yaitu yang
terkait dengan: (i) DEFISIT APBN; (ii) REFORMASI STRUKTURAL
PEREKONOMIAN NASIONAL; (iii) TURBULENSI EKONOMI GLOBAL,
dan (iv) SISTEM KEUANGAN NEGARA YANG LEBIH EFEKTIF,
TRANSPARAN dan AKUNTABEL. Selanjutnya, dilaporkan bahwa
substansi pokok itu merupakan landasan untuk menetapkan Kebijakan
Belanja, Pendapatan, Defisit, dan Pembiayaan APBN 2023.
Ini merupakan topik-topik yang besar dan sophisticated yang
memerlukan keahlian atas, tetapi tidak terbatas pada, keseimbangan
parsial (partial equilibrium) dan keseimbangan umum (general
25
equlibiium), designing effcient and sustainable fiscal rules, managing
souvereign debts, efficient and sustainable revenue tax systems, dan
fixing government bereaucracies. Membutuhkan waktu lebih dari 60 jam
untuk dapat membahas topik-topik tersebut secara tuntas dan bermakna,
dengan pra syarat nara sumber/pembicara baik dari Kementerian
Keuangan maupun dari pihak Universitas Indonesia dan Universitas
Padjajaran, masing-masing sudah memiliki semacam kertas kerja
(working papers), dalam format software dan print out, yang sudah
dibagikan (sharing) secara timbal balik sekitar satu atau dua bulan
sebelumnya.
Pemohon sejauh ini tidak melihat kisi-kisi (clues), dari siaran pers
itu, bahwa persyaratan keahlian termaksud sudah terpenuhi, baik untuk
speaker (pembicara/nara sumber) dari Kementerian Keuangan sendiri
maupun yang berasal dari UI dan Unpad. Hal yang serupa terkait dengan
tidak terpenuhinya prasyarat kertas kerja (working papers) termaksud.
Dengan demikian, Konsultasi Publik ini, dan ini satu-satunya yang
Pemohon berhasil akses, untuk pembentukan RUU APBN 2023, mustahil
untuk dapat mencapai tujuan-tujuan partisipasi masyarakat yang
bermakna (meaningful participation) dalam pembentukan RUU APBN
2023 seperti: (i) terciptanya kecerdasan kolektif yang kuat (strong
collective intelligence) yang dapat memberikan analisis lebih baik
terhadap dampak potensial dan pertimbangan yang lebih luas dalam
proses legislasi RUU UU APBN 2023 untuk kualitas hasil APBN 2023
yang lebih tinggi secara keseluruhan, dan, (ii) tersedianya kesempatan
bagi warga negara (opportunities for citizens) untuk mengomunikasikan
kepentingan-kepentingan
mereka
dalam
tahapan
legislasi
di
Kementerian Keuangan ini.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Konsultasi Publik RUU
APBN 2023 Kementerian Keuangan ini merugikan hak-hak konstitusional
Pemohon
sebagaimana
dielaborasi
diatas
karena
proses
dan
mekanismenya menutup atau menjauhkan keterlibatan partisipasi
sebagian atau seluruh masyarakat, utamanya yang terdampak langsung,
termasuk
Pemohon,
untuk
turut
serta
mendiskusikan
dan
26
memperdebatkan isinya yang proses dan mekanisme yang demikian
merupakan indikasi bahwa Kementerian Keuangan memberikan
tafsir/interpretasi opsional, kebebasan penuh, Pasal 96 ayat (6) dan ayat
(8) UU a quo sebagai mana dielaborasi pada diatas.
3.7.4.2.
RUU APBN 2024
3.7.4.2.1. Hal yang relatif sama dengan kondisi Konsultasi RUU
APBN 2023 seperti dielaborasi diatas juga tetap
berlangsung pada kegiatan Konsultasi Publik RUU
APBN 2024.
3.7.4.2.2. Lihat,
https://www.youtube.com/watch?v=m-
PdfDlTSgU,
atau,
https://anggaran.kemenkeu.go.id/in/post/konsultasi-
publik-ruu-apbn-ta-2024:-tingkatkan-partisipasi-
publik-dalam-proses-penyusunan-apbn
PENGUJIAN KONSTITUSIONALITAS PASAL 96 AYAT (8) UU A QUO
3.8.
Bahwa Pasal 96 ayat (8), yang selengkapnya berbunyi “Pembentuk
Peraturan Perundang-undangan dapat menjelaskan kepada masyarakat
mengenai hasil pembahasan masukan masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).”
3.8.1. Norma ini tidak memiliki kepastian hukum sebab penjelasan
kepada masyarakat termaksud bersifat opsional (boleh dilakukan
dan boleh tidak dilakukan).
3.8.2. Selain itu, norma ini melegalisasi para pembentuk undang-undang
untuk tidak mempublikasikan risalah konsultasi/diskusi, semacam
seminar proceedings, sehingga gagalnya diskusi publik yang lebih
luas serta tidak adanya kewajiban pembentuk undang-undang
untuk menjawab pertanyaan dan/atau masukan masyarakat
termaksud.
3.8.3. Hal tersebut diatas merugikan hak konstitusional Pemohon, untuk
menjadi lebih cerdas karena tidak tersedianya publikasi tersebut
dan tersedianya diskusi publik yang lebih luas. Selain itu Pemohon,
termasuk sebagian warga negara yang lain, berpotensi mengalami
27
kegagalan untuk lebih berperan serta dalam mencerdaskan
masyarakat dan bangsa dalam perspektif pembentukan peraturan
perundang-undangan melalui beberapa media elektronik seperti
disebutkan diatas
Batu Uji Alinea Keempat Pembukaan UUD1945
3.8.4. Pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat, antara lain berbunyi:
”Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah
Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh
tumpah
darah
Indonesia
dan
untuk
memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial,... yang berkedaulatan
rakyat…”
3.8.4.1.
Norma Alinea Pembukaan ini mencakup memerintahkan
negara dan pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa, di satu sisi, dan di sisi lain, norma Pasal 96 ayat
(8) UU a quo memungkinkan pembentuk undang-
undang untuk tidak melakukan perintah ini dan dengan
demikian Pasal 96 ayat (8) UU a quo bertentangan
dengan Alinea Keempat Pembukaan UUD1945.
3.8.4.2.
Berdasarkan elaborasi diatas Pasal 96 ayat (8) UU
a quo bertentangan dengan UUD1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Batu Uji Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
3.9.
Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 selengkapnya berbunyi “Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
3.9.1. Norma hukum ini menghendaki setiap peraturan perundang-
undangan, baik secara implisit (interpretatif) apa lagi secara
eksplisit (nyata-nyata dan tertulis dengan tegas) harus memiliki
kepastian hukum yang adil dan memperlakukan setiap orang
secara sama.
28
3.9.2. Berdasarkan elaborasi diatas Pasal 96 ayat (8) UU a quo,
mengandung unsur ketidakpastian hukum sehingga bertentangan,
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD1945, yang menghendaki hadirnya
kepastian hukum.
3.9.3. Bahwa berdasarkan elaborasi diatas Pasal 96 ayat (8) UU a quo
bertentangan dengan UUD1945 dan tidak memiliki keuatan
hukum yang mengiikat.
Batu Uji Pasal 28F UUD1945
3.10. Bahwa Pasal 28F UUD 1945, selengkapnya berbunyi “Setiap orang
berhak
untuk
berkomunikasi
dan
memperoleh
informasi
untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk
mencari,
memperoleh,
memiliki,
menyimpan,
mengolah,
dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran
yang tersedia.”
3.10.1. Frasa “setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh
informasi”
perlu
diartikan
bahwa
Pembentuk
Peraturan
Perundang-Undangan termasuk DPR bukan saja dilarang
menolak tetapi juga perlu atau wajib menyediakan informasi yang
mencakup informasi tentang status masukan masyarakat dalam
setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan dan
membuka aksesnya kepada masyarakat.
3.10.2. Kewajiban
menyediakan
dan
membuka
akses
informasi
termaksud perlu dimaknai sebagai mempublikasikan informasi
publik. Masyarakat perlu tahu apa masukan mereka itu sudah,
sedang, dan akan dipertimbangkan dan akan ditanggapi. Dalam
era digital dewasa ini, media publikasi yang wajib digunakan
termasuk media internet.
3.10.3. Elaborasi diatas mengatakan bahwa norma Pasal 96 ayat (8) UU
a quo yang melegalisasi pembentuk undang-undang untuk tidak
mempublikasikan risalah konsultasi/diskusi, semacam seminar
proceedings, kegiatan konsultasi publik termaksud bertentangan
dengan Pasal 28F UUD1945.
29
3.10.4. Bahwa berdasarkan elaborasi diatas Pasal 96 ayat (8) UU
a quo bertentangan dengan UUD1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum yang mengikat.
Data Faktual Tafsir/Interpretasi Opsionalitas Pasal 96 ayat (8) UU a quo
3.11. Beberapa data faktual tentang norma Pasal 96 ayat (8) UU a quo yang
membuka pintu atau celah, melegalkan, pembentuk undang-undang
untuk tidak memberikan jawaban, apa lagi mempublikasikan, atas
masukan masyarakat dalam setiap tahapan pembentukan undang-
undang, dapat dilihat, misalnya, pada: (i) Rapat Dengar Pendapat Umum
(RDPU) Komisi III DPR dengan Aliansi Nasional Reformasi Kitab Hukum
Undang-Undang Pidana (ANRKHUP) tanggal 14 November 2022 dan (ii)
Konsultasi Publik Pembentukan UU APBN Kementerian Keuangan.
3.11.1. Kasus Komisi III DPR dalam Rapat Dengar Pendapat Umum
(RDPU) dengan Aliansi Nasional Reformasi Kitab Hukum
Undang-Undang Pidana (ANRKHUP), Senin, 14 November 2022,
(Bukti
P-16),
atau,
URL
Link:
https://www.ksi-
indonesia.org/id/mitra/detail/19-pshk.
Dalam RDPU ini Ketua Komisi III DPR menyatakan bahwa
DPR sebagai wakil rakyat tidak memiliki kewajiban dan tidak
memiliki waktu untuk memberikan jawaban atas masukan yang
diberikan Aliansi (ANRKHUP), serta, RDPU yang diadakan
sekarang lebih bersifat kemurahan hati DPR saja. Patut diduga
pernyataan ini dibuat setelah merujuk Pasal 96 ayat (8) UU PPP a
quo, atau, dapat juga dikatakan bahwa pernyataan Ketua Komisi
III DPR itu konsisten dengan narasi dan semangat opsional Pasal
96 ayat (8) UU PPP a quo, yang sudah dijelaskan diatas.
3.11.2. Tiga Tahapan Pembentukan UU APBN
3.11.2.1. Bahwa ada Tiga Tahapan Pokok Pembentukan UU APBN,
yaitu:
3.11.2.2. Tahapan Perencanaan dan Penganggaran: Januari - Juli
3.11.2.2.1. Konsep pokok-pokok kebijakan fiskal dan ekonomi
makro (PPKF dan EM);
30
3.11.2.2.2. Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana
Kerja
dan
Anggaran
Kementerian/Lembaga
(RKAKL)
3.11.2.2.3. Rancangan UU APBN dan Nota Keuangan
3.11.2.3. Pembahasan APBN: Agustus - Oktober
3.11.2.3.1. Pengesahan UU APBN
3.11.2.4. Penetapan APBN: Akhir Oktober
3.11.2.4.1. Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rincian
APBN
Bukti (P3) Diolah dari website DJPb Kementerian
Keuangan
R.I.
(https://djpb.kemenkeu.go.id/portal/id/layanan/kpp
n/pelaporan-keuangan/157-layanan/siklus-
apbn.html
3.11.3. Kementerian Keuangan adalah koordinator pembentukan UU
APBN yang dilaksanakan setiap tahun. Dalam setiap tahun juga
Kementerian ini selalu mengadakan konsultasi publik seperti
misalnya yang dilakukan pada tahun 2022 (vide Lampiran (4)) dan
tahun 2023 (vide Lampiran (5)).
Walaupun demikian jawaban kementerian ini, jika ada,
termasuk yang dalam format Risalah Sidang Konsultasi Publik,
juga jika ada, atas masukan masyarakat dalam pembentukan UU
APBN, tidak dipublikasikan pada websitenya, atau, patut diduga
juga hal yang sama pada media yang lainnya. Hal ini
mengindikasikan bahwa Kementerian Keuangan meyakini bahwa
adalah opsional, atau, tidak wajib untuk memberikan jawaban atas
masukan masyarakat termaksud dengan merujuk ke semangat
norma opsional, pilihan, Pasal 96 ayat (8) UU a quo.
31
3.11.4. MENU di WEBSITE KEMENTERIAN KEUANGAN
Profil
Informasi Publik Eselon I
Mall
Pelayanan
Transpormasi
Kemenkeu
Topik Konsultasi Publik atau Partisipasi Masyarakat paling
mungkin ada di Menu Informasi Publik. Namun ternyata ada
delapan sub menu dan yang paling mungkin adalah klik sub menu
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan muncul
banyak submenu seperti instagram dan facebook tetapi tidak
tersedia menu yang terkait dengan dengan Konsultasi Publik atau
Partisipasi Masyarakat atau Transparansi.
Jangan berhenti dulu dan coba cari di submenu
Informasi Peraturan dan submenu Publikasi. Menu informasi
peraturan kita harapkan tersedia submenu peraturan Menteri
Keuangan tentang Pengelolaan Partisipasi Masyarakat, atau,
Konsultasi Publik, atau, Transparansi. Sedang untuk menu
publikasi, kita mencoba mencari submenu terkait kegiatan
Partisipasi Masyaralat dan lain-lain tersebut termasuk terkait
dengan agendanya, risalah kegiatan, dan rekrutmen narasumber
atau pembicara dalam kegiatan konsultasi publik.
Namun, Pemohon tidak menemukan hal-hal yang dicari
termaksud.
Hal
ini
mengindikasikan
bahwa
Kementerian
Keuangan yang setiap tahun menyelenggarakan kegiatan
Konsultasi Publik RUU APBN meyakini bahwa adalah tidak wajib
untuk memberikan jawaban atas masukan masyarakat atas RUU
itu. Patut diduga bahwa hal ini disebabkan Menteri Keuangan
berpegang pada norma opsional Pasal 96 ayat (8) UU a quo.
Seandainya tafsir atas ayat ini adalah sebaliknya, yaitu wajib untuk
memberikan jawaban, mempublikasikan, secara bermakna, atas
masukan masyarakat termaksud, maka hal ini dapat dilakukan
dengan mengingat tersedianya resources yang berlimpah di
Kementerian Keuangan.
32
PENGUJIAN KONSTITUSIONALITAS PASAL 96 AYAT (9) UU A QUO
3.12. Bahwa Pasal 96 ayat (9) UU PPP a quo, yang selengkapnya berbunyI
“Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
partisipasi
masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat(1) sampai dengan ayat (8) diatur
dalam Peraturan DPR, Peraturan DPD, dan Peraturan Presiden.”
3.12.1. Bahwa norma ayat (9) ini tidak memiliki (tidak mengandung)
kepastian hukum atas norma tenggat waktu (due date, batas
waktu terakhir) penerbitan Ketentuan Lebih Lanjut termaksud. Hal
ini memberikan celah, legalitas bagi pembentuk undang-undang
(DPR, DPD, dan Presiden), untuk kapan saja, atau, tidak memiliki
kendala waktu, menerbitkan Prinsip-prinsip dan Tata Kelola
(platforms) Pelaksanaan Komunikasi Publik termaksud (norma
ayat (1) hingga ayat (8); bisa dalam waktu beberapa bulan hingga
beberapa tahun hal termaksud baru diterbitkan, atau, bahkan tidak
akan pernah diterbitkan.
3.12.2. Bahwa dalam hal belum atau bahkan tidak diterbitkannya
peraturan-peraturan termaksud, maka hal ini akan lebih kuat lagi,
membengkakkan ketidakpastian hukum, semangat diskriminatif,
tidak adil, nepotisme, dan konflik kepentingan tafsir/interpretasi
utamanya pada Pasal 96 ayat (6) dan ayat (8) UU a quo.
3.12.3. Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 selengkapnya berbunyi
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.” Norma hukum ini menghendaki setiap peraturan
perundang- undangan, baik secara implisit (interpretatif) apa lagi
secara eksplisit (nyata-nyata dan tertulis dengan tegas) harus
memiliki kepastian hukum yang adil dan memperlakukan setiap
orang secara sama.
3.12.4. Bahwa berdasarkan elaborasi diatas Pasal 96 ayat (9) UU
a quo bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum yang mengikat
33
Peraturan DPR, DPR, dan Presiden tentang Pedoman Umum Konsultasi Publik
3.13. Narasi di atas tidak mengatur tenggat waktu (due date, batas waktu
terakhir) penerbitan Ketentuan Lebih Lanjut termaksud sehingga
pembentuk Peraturan Perundang-Undangan (DPR, DPD, dan Presiden)
baik secara sendiri-sendiri maupun secara kolektif (peraturan bersama)
memiliki kebebasan penuh, kapan saja, atau, tidak memiliki kendala waktu
untuk
menerbitkan
Prinsip-prinsip
dan
Tata
Kelola
(platforms)
Pelaksanaan Komunikasi Publik termaksud; terbukti sudah lebih dari dua
tahun belum diterbitkan, dan tidak ada kepastian kapan wajib diterbitkan.
Sebagai catatan, Pemohon tidak menemukan Perpres termaksud
diantara 134 Perpres Tahun 2022 dan diantara 158 Perpres tahun 2023
(hingga Juni 2023).
Selanjutnya, Pemohon mencoba mengakses, jika ada, untuk jenis
Peraturan DPR, dengan Googling menggunakan kata kunci Peraturan
DPR tentang Konsultasi Publik dan ternyata hasilnya nihil atau tidak ada.
Lanjut mengunjungi website DPR dan menemukan menu JDIH (jendela
arsip peraturan perundang-undangan) dan ternyata sayangnya yang
tersedia hanya untuk tahun 2020 dan beberapa tahun sebelumnya
sehingga dapat disimpulkan bahwa Peraturan DPR termaksud tidak dapat
diakses atau memang belum pernah diterbitkan sama sekali. Dapat
diduga bahwa peraturan termaksud yang seharusnya juga perlu
diterbitkan oleh institusi DPD juga belum pernah diterbitkan sejauh ini.
KAPASITAS PENGELOLAAN KONSULTASI PUBLIK KEMENTERIAN KEUANGAN
3.14. Kapasitas Kementerian Keuangan untuk Pengelolaan Konsultasi Publik
Kementerian Keuangan memiliki kapasitas yang berlimpah untuk
mengelola kegiatan Konsultasi Publik termasuk kegiatan Konsultasi
Publik dalam rangka Pembentukan UU APBN. Hal ini terlihat dari kualitas
dan kuantitas SDM, peralatan dan jaringan inter/intranet, teknologi IT, dan
dukungan pendanaan.
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu sebagai dapur dan
koordinator Penyusunan APBN memiliki 531 orang pegawai (SDM)
dengan rincian pendidikan: (i) S3 (35 orang); (ii) S2 (205 orang); (iii) (S1
34
(204 orang); dan (iv) lebih rendah dari S1 (93 orang). Vide Sumber Daya
Manusia,
https://fiskal.kemenkeu.go.id/profil/sumber-daya-manusia.
Setiap orang diberikan akses minimal satu komputer/laptop yang
terhubung ke server inter/intranet Kemenkeu. Semua pekerjaan
utamanya yang terkait APBN sudah dikomputerisasi dan didigitalisasi.
Literasi digital pegawai BKF sangat tinggi.
Secara keseluruhan, Kementerian Keuangan terdiri dari 11 Unit
Kerja setingkat Eselon I seperti Setjen, BKF, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan
Cukai, dan Ditjen Anggaran yang kesemuanya terhubung dalam jaringan
internet dan intranet serta berpola satu pegawai minimal satu
komputer/laptop. Sebagian besar pekerjaan sudah menggunakan
teknologi IT dan komputer. Komunikasi antar unit kerja hampir seluruhnya
berbasis digital.
Potret prima Kementerian Keuangan yang demikian tentu saja akan
dapat mengelola kegiatan Konsultasi Publik RUU APBN setiap tahunnya
secara efisien. Kegiatan konsultasi termaksud mencakup kegiatan untuk
memberikan dan mempubilkasikan jawaban Kementerian Keuangan atas
masukan yang diberikan masyarakat dalam setiap tahapan Pembentukan
UU APBN.
Dengan demikian, dukungan SDM yang tangguh, peralatan
hardware dan software tekonologi IT berbasis inter/intranet yang canggih
dan cukup serta tingkat kesejahteraan pegawai yang tinggi sangat
memungkin untuk dapat memberikan dan mempublikasikan jawaban
yang bermakna atas masukan masyarakat dalam setiap tahapan
Pembentukan UU APBN dengan tingkat akurasi yang tinggi dan dalam
waktu yang singkat. Jawaban termaksud sebetulnya dapat diselesaikan
dalam waktu satu dua hari saja tetapi untuk berjaga-jaga terjadinya hal
yang tidak diantisipasi, maka waktu maksimal, paling lama, satu minggu
untuk merampung tugas termaksud adalah norma yang wajar bagi
Kementerian Kuangan. Sebagai tambahan informasi, berikut ini disajikan
Tiga Tahapan Pembentukan UU APBN.
35
KAPASITAS LEGISLATIF DALAM PENGELOLAAN KONSULTASI PUBLIK
3.15. Bahwa perlu koordinasi antar instansi DPR, DPD, dan Presiden dalam
menyiapkan penerbitan peraturan masing-masing terkait partisipasi
masyarakat sebagaimana dimaksud pada Pasal 96 ayat (1) sampai
dengan ayat (8) UU a quo. Untuk Presiden, Pemerintah, tugas ini
didistribusikan melalui Sekretariat Kabinet (Setkab), Menko Polhukam,
Menko Perekonomian, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan,
dan Menko Kemaritiman dan Investasi. Masing-masing instansi Menteri
Koordinator tersebut memiliki kualitas dan kuantitas SDM yang baik dan
tangguh dilengkapi dengan sarana dan prasana modern termasuk
software dan hardware komptuer dan IT yang canggih. Komunikasi antar
kementerian koordinator ini sebagian besar dilakukan secara elektronik
dan digital melalui jaringan internet berkecepatan tinggi melebihi 500
MBPs. Kondisi yang serupa juga berlaku untuk kegiatan koordinasi
kementerian koordinator dengan masing-masing kementerian dan
lembaga negara (K/L) dibawahnya.
Merujuk ke kapasitas dan kapabilitas pengelolaan Partisipasi
Masyarakat yang bermakna Kementerian Keuangan sebagaimana dijelas
terdahulu,
yang
pada
prinsipnya
dapat
menjelaskan
dan
mempublikasikan jawabannya atas masukan masyarakat termaksud
dalam waktu satu dua hari saja tetapi untuk mengurangi risiko yang tidak
dapat diantisipasi sebelumnya, waktu satu minggu untuk menyelesaikan
tugas termaksud adalah waktu yang wajar. Dengan demikian tenggat
waktu, batas akhir, due date, satu minggu pengundangan Ketentuan
Lebih Lanjut termaksud adalah norma waktu yang wajar untuk
diberlakukan pada kementerian dan lembaga pemerintahan. Untuk poros
kekuasaan legislatif negara (DPR dan DPD) diuraikan seperti dibawah ini.
3.16. Bahwa dari 575 orang anggota DPR R.I. terdapat 51 anggota Komisi III
yang membidangi Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan. Bidang
Kesekretariatan Komisi III terdiri dari 12 orang. Juga, Komisi ini dilengkapi
dengan lima orang Tenaga Ahli dengan pendidikan S2 Hukum dan S2
Ekonomi dan Bisnis. Selain itu, masing-masing anggota Komisi juga
dilengkapi dua orang tenaga sekretariat.
36
Gedung dan masing-masing anggota DPR termasuk anggota
Komisi IIInya dilengkapi dengan sarana dan prasarana IT termasuk
komputer/laptop
canggih/modern/mutakhir,
jaringan
intra/internet
kecepatan tinggi, sofware dan hardware komputer. Literasi digital anggota
DPR umumnya sangat baik dan begitu juga halnya dengan staff
sekretariat dan tenaga ahli, dan, diatasnya tingkat kesejahteraan anggota
DPR dan staf pendukung termaksud adalah baik.
Dengan demikian, standar waktu satu minggu untuk pengelolaan
Partisipasi Masyarakat termaksud termasuk untuk pengundangan
Ketentuan Lebih Lanjut termaksud pada Peraturan DPR adalah norma
waktu yang wajar.
3.17. Bahwa dari 136 orang anggota DDD R.I. terdapat 30 anggota Panitia
Perancang undang-undang dengan jenjang pendidikan S2 dan lebih tinggi
walaupun ada berapa orang dengan tingkat pendidikan S1. Selain itu,
DPD yang terdiri dari empat Komite dan masing-masing komite dilengkap
tenaga ahli sebanyak lima orang sehingga jumlah tenaga ahli DPD adalah
20 orang dengan pendidikan S2 dan lebih tinggi.
Gedung dan masing-masing anggota DPD dilengkapi dengan
sarana
dan
prasarana
IT
termasuk
komputer/laptop
canggih/modern/mutakhir,
jaringan
intra/internet
kecepatan
tinggi,
software dan hardware komputer. Literasi digital anggota DPD umumnya
sangat baik dan begitu juga halnya dengan staff sekretariat dan tenaga
ahli, dan, diatasnya tingkat kesejahteraan anggota DPD dan staf
pendukung termaksud adalah baik.
Dengan demikian, standar waktu satu minggu untuk pengelolaan
Partisipasi Masyarakat termaksud termasuk untuk pengundangan
Ketentuan Lebih Lanjut termaksud pada Peraturan DPD adalah norma
waktu yang wajar.
37
PANDANGAN
INDOKTRINER
ATAS
PARTISIPASI
MASYARAKAT
DAN
TRANSPARANSI
3.18. Secara indoktriner, International Association for Public Participation (IAP)
menyatakan nilai-nilai hakiki Partisipasi Publik (Core Values for Public
Participation) adalah sebagai berikut.
3.18.1. Partisipasi masyarakat didasarkan pada keyakinan bahwa mereka
yang potensial akan terkena dampak, RUU misalnya, mempunyai
hak untuk terlibat dalam proses pembentukanya.
3.18.2. Partisipasi masyarakat berada pada jalur untuk turut serta
memberikan
kontribusi
positif
atas
rancangan
kebijakan
pemerintah dan parlemen seperti yang tertuang dalam suatu RUU.
3.18.3. Partisipasi masyarakat mendorong tercapainya pengambilan
keputusan dengan tingkat efektivitas dan efisiensi yang
berkelanjutan
dengan
mengakui
dan
mengkomunikasikan
kebutuhan dan kepentingan seluruh stakeholder yang mencakup
pengambil keputusan (pemerintah dan parlemen).
3.18.4. Partisipasi
masyarakat
mengupayakan
dan
memfasilitasi
keterlibatan pihak-pihak yang berpotensi dipengaruhi oleh atau
tertarik pada suatu keputusan.
3.18.5. Partisipasi masyarakat pada prinsipnya juga merupakan upaya
untuk mencari masukan dari stakeholder, pemangku kepentingan,
terkait dengan pembangunan dan pengembangan pola dasar,
platforms, partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful
participation).
3.18.6. Partisipasi
masyarakat
memfasilitasi
stakeholder
dengan
informasi yang dibutuhkan agar mereka dapat melakukanya
secara bermakna (meaningful participation). .
3.18.7. Partisipasi masyarakat mengkomunikasikan kepada stakeholder
tentang tindaklajut para pengambil keputusan (pemerintah dan
parlemen) atas masukan (feedbacks) masyarakat.
3.19. Dalam nuansa yang sama Open Parliament Indonesia (OPI) mewadahi
kegiatan dan upaya untuk mendorong peningkatan akses dan
38
keterbukaan informasi publik, penguatan partisipasi dan keterlibatan
publik termasuk melalui penggunaan teknologi informasi demi terciptanya
Lembaga Legislatif modern yang representatif, terbuka, transparan,
partisipatif, inklusif dan akuntabel. Selanjutnya dilaporkan juga disini
bahwa Open Parliament Indonesia dideklarasikan pada 29 Agustus 2018
dalam rangka HUT Parlemen Indonesia. Deklarasi tersebut juga
meluncurkan Rencana Aksi Nasional (RAN) Parlemen Terbuka Indonesia
(OPI) pertama 2018-2020, yang memperkuat dukungan OPI dari
Parlemen Indonesia.
Sumber ini kemudian mengangkat pertanyaan tentang urgensi
keterlibatan publik, masyarakat madani, dalam proses legislasi. Langsung
diberikan jawaban juga oleh sumber ini bahwa penyusunan perundang-
undangan atau proses legislasi harus berlandaskan kebutuhan dan
kepentingan masyarakat. Selanjutnya juga dikatakan disini bahwa proses
legislasi pada akhirnya menghasilkan produk hukum sebagian besar
menyasar dan berdampak pada masyarakat. Proses legislasi yang
melibatkan masyarakat akan meningkatkan dukungan dan ownership
masyarakat pada RUU yang disusun. Akhirnya dikatakan disini bahwa
penyusun perundang-undangan baik dari DPR RI dan Pemerintah
memiliki kewajiban menyebarluaskan setiap rancangan mulai dari
penyusunan program legislasi, pembahasan, hingga pengundangan.
Sumber:
OPI,
Beranda,https://www.dpr.go.id/doksetjen/dokumen/-
Regulasi-dan-Dokumen-Paparan-OPI-Partisipasi-Publik-Dalam-
Legislasi-oleh-Hj.-Ledia-Hanifa-S.Si.-M.PSi.T-1622102422.pdf
3.20. Dalam nuansa yang sama tetapi dalam perspektif akademis, Joko
Riskiyono, Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR, menerbitkan Karya Tulis
Ilmiah (KTI) dengan judul “PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM
PEMBENTUKAN PERUNDANG-UNDANGAN UNTUK MEWUJUDKAN
KESEJAHTERAAN,” yang diterjemahkannya dalam bahasa Inggris
sebagai “Public Participation in the Formation of Legislation to Achieve
Prosperity.”
Jurnal
DPR
(2015),
https://jurnal.dpr.go.id/index.php/aspirasi/article/view/511.
Ringkasn
eksekutif artikel ini sepenuhnya disajikan di bawah ini.
39
Pembentukan undang-undang dinilai aspiratif, apabila dalam
prosesnya memperhatikan aspirasi masyarakat. Menurut Satjipto Raharjo
(1986: 114), suatu perundang-undangan dikatakan aspiratif dan
partisipatif, apabila dapat menghasilkan peraturan yang memiliki ciri-ciri
sebagai berikut: 1. bersifat umum dan komprehensif, yang dengan
demikian merupakan kebaikan dan sifat-sifat yang khusus dan terbatas;
2. bersifat universal, karena undang-undang dibentuk untuk menghadapi
peristiwa di masa akan datang. Oleh karena itu, undang-undang tidak
dapat dirumuskan untuk mengatasi peristiwa-peristiwa tertentu saja; dan
3. memiliki kekuatan untuk mengoreksi dan memperbaiki dirinya sendiri.
Apakah lazim bagi suatu peraturan untuk mencantumkan klausul yang
memuat kemungkinan dilakukannya peninjauan kembali
Konsepsi Aspirasi Masyarakat dalam Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan Aspirasi masyarakat adalah serangkaian kegiatan
berupa tuntutan ataupun “perlawanan” terhadap suatu kebijakan yang
dilakukan
secara
sistematis
dan
terorganisir.
Tujuannya
untuk
memengaruhi pembentukan atau perubahan kebijakan sebagai upaya
penyampaian kepentingan masyarakat. Untuk merepresentasikan ide,
rakyat tetap dapat menyuarakan aspirasinya melalui berbagai media baik
media cetak, media elektronik, dan media konvensional lainnya yang
secara konstitusional dijamin dalam rangka penghormatan terhadap hak
asasi manusia. Dengan memahami pentingnya aspirasi masyarakat,
maka materi muatan akan lebih berpihak untuk kepentingan rakyat.
Adanya penyelewengan terhadap materi muatan yang ditujukan untuk
kepentingan rakyat berarti mengingkari hakikat keberadaan undang-
undang di tengah-tengah masyarakat. Berlakunya undang-undang yang
tidak berpihak pada kepentingan publik akan berbahaya bagi
kelangsungan
tatanan
hidup
masyarakat
luas.
Gagasan
untuk
mewujudkan undang-undang yang mengutamakan kepentingan umum
ini, menuntut adanya lembaga legislatif yang sifat otonom 1 dan
independen. 2 Asshidiqie (2005:315) berpendapat bahwa pada pokoknya
semua pihak, dalam struktur kenegaraan maupun di luar struktur
kenegaraan, dapat memprakarsai gagasan pembentukan peraturan
perundang-undangan. Untuk menyerap aspirasi masyarakat, DPR melalui
40
alat kelengkapan yang sedang melakukan penyusunan undang-undang,
biasanya melakukan kegiatan untuk mendapatkan masukan dari
masyarakat dalam bentuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU),
seminar, kegiatan sejenis, dan kunjungan. Metode penyerapan aspirasi
yang paling sering digunakan adalah berkunjung ke daerah-daerah atau
mengunjungi pemerintahan daerah, DPRD, dan perguruan tinggi.
3.21. Semangat partisipasi masyarakat yang bermakna juga terkait hak-hak
konstitusional warga negara yang tertuang pada pasal-pasal UUD 1945
yang
diperkuat
dan
dipertegas
oleh
Yurisprudensi
Mahkamah
sebagaimana tertuang dalam Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25
November 2021 butir [3.17.18] selengkapnya berbunyi “Bahwa selain
keterpenuhan formalitas semua tahapan di atas, masalah lain yang harus
menjadi perhatian dan dipenuhi dalam pembentukan undang-undang
adalah partisipasi masyarakat. Kesempatan bagi masyarakat untuk
berpartisipasi dalam pembentukan undang-undang sebenarnya juga
merupakan pemenuhan amanat konstitusi yang menempatkan prinsip
kedaulatan rakyat sebagai salah satu pilar utama bernegara sebagaimana
tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
Lebih jauh lagi, partisipasi masyarakat juga dijamin sebagai hak-hak
konstitusional berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD
1945 yang memberikan kesempatan bagi warga negara untuk turut serta
dalam pemerintahan dan membangun masyarakat, bangsa, dan negara.
Apabila pembentukan undang-undang dengan proses dan mekanisme
yang justru menutup atau menjauhkan keterlibatan partisipasi masyarakat
untuk turut serta mendiskusikan dan memperdebatkan isinya maka dapat
dikatakan pembentukan undang-undang tersebut melanggar prinsip
kedaulatan rakyat (people sovereignty).” Catatan pemohon. Dengan
analogi, apabila materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian serta isi
peraturan perundang-undangan yang semangatnya atau prinsipnya
menutup atau menjauhkan keterlibatan partisipasi masyarakat untuk turut
serta mendiskusikan dan memperdebatkanya, dalam setiap tahapan
pembentukan peraturan perundang-undangan, maka dapat dikatakan
peraturan perundang-undangan tersebut merugikan hak konstitusioanal
41
warga negara dan dengan demikian melanggar prinsip kedaulatan rakyat
(people sovereignty).
Selanjutnya hal ini diperkuat lagi oleh Yurisprudensi UU PPP a quo
sebagaimana tertuang dalam Bagian Menimbangnya, yang selengkap
berbunyi "Menimbang a. bahwa Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan dalam mendukung tercapainya arah dan tujuan pembangunan
hukum
nasional
dilaksanakan
secara
terencana,
terpadu,
dan
berkelanjutan untuk mewujudkan kepastian hukum dan kedaulatan
berada di tangan rakyat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”;
3.22. Sebetulnya Partisipasi Masyarakat Yang Bermakna adalah marwah
Pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat, antara lain berbunyi: ”Kemudian
dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial dalam… suatu susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat …,” Dengan demikian tujuan negara Indonesia
adalah: (i) melindungi segenap/seluruh bangsa dan tumpah Indonesia; (ii)
memajukan kesejahteraan umum; (iii) mencerdaskan kehidupan bangsa,
dan (iv) ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Untuk mencapai tujuan negara termaksud, rakyat secara tidak
langsung, mendelegasikan haknya termaksud melalui melalui poros
kekuasaan eksekutif dan yudikatif negara, dan, secara langsung melalui
perwakilannya yang berada di poros kekuasaan legislatif negara. Agar
hak dan wewenang rakyat yang sudah didelegasikan tersebut dapat
dilaksanakan secara efisien dan berkelanjutan, setiap warga negara
masih tetap memiliki hak untuk berpartisipasi secara aktif dan konstruktif,
di dalam dan di luar pemerintahan, dalam berbagai format termasuk
dalam format untuk memberikan masukan dalam setiap tahapan
pembentukan peraturan perundang-undangan, di satu sisi, dan di sisi lain,
pembentuk peraturan
perundang-undangan
wajib
mendengarkan,
42
mempertimbangkan, dan menjelaskan (menanggapi) masukan (suara,
concern) masyarakat termaksud, sedemikian rupa sehingga kegiatan
legislasi, kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan, berada
dalam koridor atau jalur untuk:
3.22.1.1. terciptanya kecerdasan kolektif yang kuat (strong collective
intelligence) yang dapat memberikan analisis lebih baik
terhadap dampak potensial dan pertimbangan yang lebih luas
dalam proses legislasi untuk kualitas hasil yang lebih tinggi
secara keseluruhan;
3.22.1.2. terbangunnya lembaga legislatif yang lebih inklusif dan
representatif (inclusive and representative) dalam pengambilan
keputusan;
3.22.1.3. terangkatnya
kepercayaan
dan
keyakinan
(trust
and
confidence) warganegara terhadap lembaga legislatif;
3.22.1.4. terbangunnya legitimasi dan tanggung jawab (legitimacy and
responsibility) bersama yang tangguh untuk setiap keputusan
dan tindakan;
3.22.1.5. terbentuknya
pemahaman
yang
dalam
(improved
understanding) tentang peran parlemen dan anggota parlemen
oleh warga negara;
3.22.1.6. tersedianya kesempatan bagi warga negara (opportunities for
citizens) untuk mengomunikasikan kepentingan-kepentingan
mereka, dan,
3.22.1.7. terciptanya parlemen yang lebih akuntabel dan transparan
(accountable and transparent).
4. PETITUM
Dengan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, mengingat Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316), dan alasan-
alasan yang telah diuraikan diatas, serta bukti-bukti terlampir, Pemohon memohon
43
kepada Majelis Hakim Konstitusi yang Mulia pada Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan sebagai berikut:
MENGADILI
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk SELURUHNYA;
2. Menyatakan Pasal 96 ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2022
Nomor 143,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 secara bersyarat
(conditionally unconstitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai dengan “Untuk memenuhi hak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) pembentuk Peraturan Perundang- undangan wajib menghadirkan
partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation) dalam setiap
tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.”.
3. Menyatakan Pasal 96 ayat (8) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 secara bersyarat
(conditionally unconstitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai dengan “Pembentuk Peraturan Perundang-
undangan wajib menjelaskan dan mempublikasikan kepada masyarakat
mengenai hasil pembahasan masukan masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling lambat, atau, selambat-lambatnya satu minggu terhitung
sejak masukan termaksud diterima oleh pembentuk peraturan perundang-
undangan.”
4. Menyatakan Pasal 96 ayat (9) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 secara bersyarat
44
(conditionally unconstitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai dengan “Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8) diatur
dalam Peraturan DPR, Peraturan DPD, dan Peraturan Presiden, yang wajib
diundangkan (diterbitkan) paling lama, atau, selambat-lambatnya, satu minggu
sejak Putusan Mahkamah ini ditetapkan.”
5. Memerintahkan putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memiliki pendapat lain, mohon
untuk diputus yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-20, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Almizan Ulfa
S.E., M.S.;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Kartu Identitas Pensiun Nomor 109/ No Dosir:
41.929 atas nama Almizan Ulfa S.E., M.Sc.;
3.
Bukti P-3
: Tangkapan Layar Info Publik dari laman Kementerian
Keuangan berjudul “Perencanaan dan Penganggaran”;
4.
Bukti P-4
: Tangkapan Layar Berita dari Laman setkab.go.id, berjudul
Sri Mulyani: Pemerintah Fokus Program Prioritas dalam
Penyusunan APBN 2024;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Nurlaela;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa Institut Seni Indonesia
Yogyakarta, atas nama Radiek Akbar Ulfa;
7.
Bukti P-7
: Tangkapan Layar Berita online dari portal berita Databoks,
berjudul “Ada 673 Ribu Pengangguran Lulusan Universitas
pada Agustus 2022”;
8.
Bukti P-8
: Tangkapan Layar dari laman Transparency International
berjudul “Corruption Perceptions Index 2022, Korupsi
Konflik dan Keamanan”;
45
9.
Bukti P-9
: Tangkapan Layar Berita online dari detiknews.com berjudul
“Mahfud: Gilanya Korupsi di Negara Kita, Noleh Kemana
Saja Ada”;
10. Bukti P-10
: Tangkapan Layar Berita online dari laman tempo.co
berjudul “Breaking News: Menkominfo Johny G. Plate
Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi BTS, Langsung
Ditahan”;
11. Bukti P-11
: Tangkapan
Layar
Berita
online
dari
portal
berita
cnbcindonesia.com berjudul “Baru Diresmikan Jokowi,
Proyek Kereta Sulawesi Kena OTT KPK”;
12. Bukti P-12
: Tangkapan Layar dari Video Rosi Ekslusif di KOMPASTV
berjudul “Angelina Sondakh: Saya Takut...”;
13. Bukti P-13
: Tangkapan
Layar
Berita
online
dari
portal
berita
detikfinance berjudul “KPK: Anggaran Negara Bocor
Hingga 40% Sejak Zaman Soemitro”;
14. Bukti P-14
: Tangkapan
Layar
Berita
online
dari
portal
berita
cnbcindonesia.com berjudul “Mahfud MD Bentuk Tim
Reformasi Hukum Anggotanya Ngeri Semua!”;
15. Bukti P-15
: Tangkapan Layar dari Laman dpr.go.id tentang Agenda
Acara tanggal 20 Juli 2023, “RDP Konsiyering: RUU ASN
Komisi II dengan Kemenpan”;
16. Bukti P-16
: Tangkapan Layar Berita online dari laman pshk.or.id,
berjudul “DPR Gagal Memahami Partisipasi Publik
Bermakna dalam Penyusunan RUKHP”;
17. Bukti P-17
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-
undangan;
18. Bukti P-18
: Tangkapan
Layar
Berita
online
dari
laman
kompasiana.com, berjudul “Melihat Sisi Blessing Hiruk
Pikuk Kons Perppu UU Cipta Kerja”;
19. Bukti P-19
: Tangkapan Layar Video dari youtube kanal MASYUMITV
berjudul “Pejuang Pendidikan Melangkah ke DPR”;
46
20. Bukti P-20
: Fotokopi Surat Keterangan Jabatan Fungsional Dosen
Nomor: 001/K-DOS/Y.A.I/III/2006 a.n. Drs. Almizan Ulfa,
M.Sc. dan Fotokopi Surat dari dari Fakultas Ekonomi
Universitas Persada Indinesia Y.A.I Nomor 070/D/FEUP
Y.A.I/II/2009, Perihal: Ucapan Terima Kasih, tanggal 9
Februari 2009.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
96 ayat (6), ayat (8) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801,
47
selanjutnya disebut UU 13/2022) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 September 2007 serta
putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
48
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah Pasal 96 ayat (6), ayat (8) dan ayat (9) UU
13/2022, yang rumusan selengkapnya adalah sebagai berikut:
Pasal 96 ayat (6) UU 13/2022:
“Untuk memenuhi hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembentuk
Peraturan Perundang-undangan dapat melakukan kegiatan konsultasi
publik melalui:
a. rapat dengar pendapat umum;
b. kunjungan kerja;
c. seminar, lokakarya, diskusi; dan/ atau
d. kegiatan konsultasi publik lainnya”.
Pasal 96 ayat (8) UU 13/2022:
“Pembentuk Peraturan Perundang-undangan dapat menjelaskan kepada
masyarakat
mengenai
hasil
pembahasan
masukan
masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”.
Pasal 96 ayat (9) UU 13/2022:
“Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8) diatur dalam Peraturan
DPR, Peraturan DPD, dan Peraturan Presiden
2. Bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 96 ayat (6), ayat (8) dan ayat (9) UU 13/2022
bertentangan dengan Alenia Keempat Pembukaan UUD 1945, Pasal 1 ayat (2),
49
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1), ayat (2)
dan ayat (3), Pasal 28F serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon mengkualifikasi dirinya sebagai warga negara Indonesia (vide
bukti P-1) yang merupakan pensiunan Aparatur Sipil Negara, terakhir menjabat
sebagai Peneliti Utama pada Kementerian Keuangan (vide bukti P-2). Selain itu
merupakan dosen mata kuliah ilmu ekonomi dan metode kuantitatif di Universitas
Persada Indonesia (UPI) Y.A.I Jakarta (vide bukti P-20), dan menjadi content
creator di beberapa media elektronik (vide bukti P-19);
4. Bahwa dalam menguraikan ada tidaknya anggapan kerugian/potensi kerugian
hak konstitusional yang diberikan UUD 1945, Pemohon menguraikan sebagai
berikut:
a. Norma Pasal 96 ayat (6) UU 13/2022 yang tidak mengandung norma yang
mewajibkan
pembentuk
peraturan
perundang-undangan
untuk
menyelenggarakan konsultasi publik telah menyebabkan Pemohon gagal
menjadi narasumber pembicara, pakar, padahal telah memenuhi kriteria
eligibilitas. Akibatnya Pemohon kehilangan kesempatan untuk mendapatkan
apresiasi pecuniary dan/atau non-pecuniary dari pembentuk peraturan
perundang-undangan. Kegagalan itu disebabkan tidak tersedianya undangan
yang terbuka untuk umum, atau penempatan undangan tidak pada media
yang seharusnya, atau pihak penyelenggara memang dengan sengaja hanya
mengundang orang-orang dan/atau pihak-pihak tertentu saja tanpa alasan
yang dapat dipertanggungjawabkan, atau adanya konflik kepentingan dari
pembentuk peraturan perundang-undangan. Selain itu, dengan adanya
ketentuan tersebut juga mengakibatkan Pemohon gagal menjadi cerdas dan
berperan serta mencerdaskan masyarakat dan bangsa melalui media
elektronik karena buruknya tata kelola sebagian dari unsur-unsur konsultasi
dimaksud seperti unsur pilihan media, metode dan teknik konsultasi termasuk
juga karena lamanya waktu yang dibutuhkan;
b. Norma Pasal 96 ayat (8) UU 13/2022 tidak memberikan kepastian hukum
sebab penjelasan kepada masyarakat yang diatur dalam norma a quo hanya
bersifat opsional (boleh dilakukan dan boleh tidak dilakukan). Norma a quo
melegalisasi pembentuk undang-undang untuk tidak mempublikasikan
risalah konsultasi/diskusi, seminar proceedings, sehingga gagalnya diskusi
50
publik yang lebih luas serta tidak adanya kewajiban pembentuk undang-
undang untuk menjawab pertanyaan dan/atau masukan masyarakat. Hal ini
mengakibatkan kerugian hak konstitusional Pemohon untuk menjadi lebih
cerdas dan berperan serta dalam mencerdaskan masyarakat dan bangsa;
c. Norma Pasal 96 ayat (9) UU 13/2022 tidak mengandung kepastian atas
norma tenggat waktu (batas waktu terakhir) penerbitan ketentuan lebih lanjut
dimaksud. Hal ini memberikan celah legalitas bagi pembentuk undang-
undang (DPR, DPD, dan Presiden), untuk kapan saja, atau tidak memiliki
kendala waktu, menerbitkan prinsip-prinsip dan tata kelola (platforms)
pelaksanaan komunikasi publik yang dimaksud sebagaimana perintah Pasal
96 ayat (9) UU 13/2022. Akibatnya Pemohon potensial mengalami kerugian
konstitusional berupa kegagalan untuk menjadi peserta diskusi publik dan
kegagalan untuk menjadi lebih cerdas dan untuk mencerdaskan masyarakat
dan bangsa;
5. Bahwa menurut Pemohon kerugian konstitusional yang dialaminya bersifat
spesifik dan aktual, serta jika permohonan a quo dikabulkan maka kerugian
Pemohon akan hilang.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, dalam kualifikasinya tersebut,
menurut Mahkamah Pemohon telah dapat menerangkan secara spesifik hak
konstitusionalnya yang menurut anggapannya dirugikan dengan berlakunya norma
yang dimohonkan pengujian. Pemohon juga telah dapat menguraikan anggapan
kerugian hak konstitusional yang memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband)
dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, yaitu
sebagai perorangan warga negara Indonesia, anggota masyarakat yang berhak
berpartisipasi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, baik
sebagai mantan peneliti pada Kementerian Keuangan yang beberapa kali terlibat
langsung dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, maupun
sebagai dosen dan content creator yang membagikan informasi dan pengetahuan
dalam hal ini mengenai proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
Sehingga, apabila permohonan a quo dikabulkan, anggapan kerugian hak
konstitusional seperti yang dijelaskan tidak lagi terjadi dan tidak akan terjadi. Dengan
demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya perihal inkonstitusionalitas norma yang
51
dimohonkan pengujian, Mahkamah berpendapat Pemohon memiliki kedudukan
hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak dalam
mengajukan permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
pokok permohonan Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.7] Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal 96
ayat (6), ayat (8) dan ayat (9) UU 13/2022, Pemohon mengemukakan dalil-dalil
permohonan yang pada pokoknya sebagai berikut (dalil selengkapnya dimuat dalam
bagian Duduk Perkara):
1. Bahwa menurut Pemohon, terdapat pertentangan atau ketidakkonsistenan
antara ketentuan norma Pasal 96 ayat (6) UU 13/2022 dengan norma Pasal 96
ayat (1) UU 13/2022. Kata “dapat” dalam norma Pasal 96 ayat (6) UU 13/2022
mengandung unsur ketidakpastian atau bernuansa opsional, sedangkan frasa
“masyarakat berhak” dalam norma Pasal 96 ayat (1) UU 13/2022, maknanya
adalah pemerintah wajib;
2. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 96 ayat (6) UU 13/2022 membuka celah,
memberikan legalitas kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan
kegiatan diskriminatif seperti hanya mengundang orang-orang dan/atau pihak-
pihak tertentu saja, serta adanya konflik kepentingan dalam melakukan
konsultasi publik pada setiap tahapan pembentukan undang-undang. Sehingga,
keterlibatan partisipasi sebagian besar masyarakat untuk turut serta
mendiskusikan dan memperdebatkan materi muatan, ayat, pasal, dan/atau
bagian serta isi rancangan undang-undang dalam setiap tahapan pembentukan
peraturan perundang-undangan menjadi tertutup;
3. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 96 ayat (8) UU 13/2022 tidak memiliki
kepastian hukum sebab penjelasan kepada masyarakat bersifat opsional. Norma
ini melegalisasi para pembentuk undang-undang untuk tidak mempublikasikan
risalah konsultasi/diskusi, semacam seminar proceedings yang menyebabkan
gagalnya diskusi publik yang lebih luas serta tidak adanya kewajiban pembentuk
52
undang-undang untuk menjawab pertanyaan dan/atau masukan masyarakat
dimaksud. Frasa “setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh
informasi” dalam Pasal 28F UUD 1945 perlu diartikan bahwa pembentuk
peraturan perundang-undangan termasuk DPR bukan saja dilarang menolak
tetapi juga perlu atau wajib menyediakan informasi yang mencakup informasi
tentang status masukan masyarakat dalam setiap tahapan pembentukan
peraturan perundang-undangan dan membuka aksesnya kepada masyarakat;
4. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 96 ayat (9) UU 13/2022 tidak mengandung
kepastian hukum atas tenggat waktu (due date, batas waktu terakhir) penerbitan
ketentuan lebih lanjut. Hal ini memberikan celah, legalitas bagi pembentuk
undang-undang (DPR, DPD, dan Presiden) untuk kapan saja atau tanpa batas
waktu, menerbitkan prinsip-prinsip dan tata kelola (platforms) pelaksanaan
komunikasi publik;
5. Bahwa berdasarkan dalil-dalil permohonan di atas, Pemohon memohon kepada
Mahkamah untuk:
a. menyatakan Pasal 96 ayat (6) UU 13/2022 bertentangan dengan UUD 1945
secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan “Untuk
memenuhi hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pembentuk Peraturan
Perundang-undangan wajib menghadirkan partisipasi masyarakat yang
bermakna (meaningful participation) dalam setiap tahapan pembentukan
peraturan perundang-undangan.”
b. menyatakan Pasal 96 ayat (8) UU 13/2022 bertentangan dengan UUD 1945
secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan “Pembentuk
Peraturan Perundang-undangan wajib menjelaskan dan mempublikasikan
kepada masyarakat mengenai hasil pembahasan masukan masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat, atau, selambat-
lambatnya satu minggu terhitung sejak masukan dimaksud diterima oleh
pembentuk peraturan perundang-undangan”;
c. menyatakan Pasal 96 ayat (9) UU 13/2022 bertentangan dengan UUD 1945
secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dan tidak mempunyai
53
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan “Ketentuan
lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (8) diatur dalam Peraturan DPR, Peraturan
DPD, dan Peraturan Presiden, yang wajib diundangkan (diterbitkan) paling
lama, atau, selambat-lambatnya, satu minggu sejak Putusan Mahkamah ini
ditetapkan”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya,
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-20.
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas maka
berdasarkan pada Pasal 54 UU MK, Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi
dan relevansinya untuk mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10] Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama permohonan
Pemohon beserta alat-alat bukti yang diajukan oleh Pemohon, pada intinya
persoalan konstitusionalitas norma yang harus dijawab oleh Mahkamah adalah: 1)
apakah partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan
yang diatur dalam Pasal 96 ayat (6) UU 13/2022 harus bersifat wajib bukan bersifat
opsional; 2) apakah penjelasan pembentuk peraturan perundang-undangan kepada
masyarakat atas hasil pembahasan masukan masyarakat yang diatur dalam Pasal
96 ayat (8) UU 13/2022 perlu diberikan batas waktu; 3) apakah pengaturan lebih
lanjut mengenai partisipasi masyarakat yang diamanatkan oleh Pasal 96 ayat (9)
UU 13/2022 untuk diatur dalam Peraturan DPR, Peraturan DPD, dan Peraturan
Presiden perlu diberikan batas waktu penerbitannya. Terhadap persoalan yang
didalilkan Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.10.1] Bahwa keterlibatan masyarakat dalam bernegara menjadi penanda
kehidupan berdemokrasi di suatu negara. Prinsip kedaulatan yang berada di tangan
rakyat sebagai bentuk demokrasinya negara Indonesia ditegaskan dalam Pasal 1
ayat (2) UUD 1945. Salah satu bentuk implementasi prinsip tersebut dengan adanya
partisipasi masyarakat dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan, mulai dari
pengambilan kebijakan sampai pembentukan peraturan perundang-undangan.
Adanya
partisipasi
masyarakat
menjadi
syarat
utama
dari
terwujudnya
54
pemerintahan yang demokratis. Konstitusi Indonesia juga telah menjamin hak
partisipasi masyarakat dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945,
di mana masyarakat diberi kesempatan untuk ikut serta dalam pemerintahan dan
membangun masyarakat dan negara.
[3.10.2] Bahwa
partisipasi
masyarakat
dalam
pembentukan
peraturan
perundang-undangan merupakan bagian dari salah satu asas yang harus menjadi
dasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Asas dimaksud adalah
asas keterbukaan sebagaimana hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 5 huruf g
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (UU 12/2011), di mana terhadap Penjelasan asas dimaksud
telah diubah melalui Penjelasan Pasal 5 huruf g UU 13/2022 yang pada pokoknya
menyatakan bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari
perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan
pengundangan, termasuk pemantauan dan peninjauan memberikan akses kepada
publik yang mempunyai kepentingan dan terdampak langsung untuk mendapatkan
informasi dan/atau memberikan masukan pada setiap tahapan dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara lisan dan/atau tertulis
dengan cara daring (dalam jaringan) dan/atau luring (luar jaringan) [vide Penjelasan
Pasal 5 huruf g UU 13/2022].
[3.10.3] Bahwa jika dicermati secara historis pengaturan mengenai partisipasi
masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, telah ternyata
sebelumnya sudah pernah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU 10/2004), namun
dengan substansi yang masih sumir. Oleh karena itu, kemudian diubah dan
dilengkapi pengaturannya dengan Pasal 96 UU 12/2011 yang selengkapnya
menyatakan:
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis
dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. rapat dengar pendapat umum;
b. kunjungan kerja;
c. sosialisasi; dan/atau
d. seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang
perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas
substansi Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
55
(4) Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara
lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap
Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus dapat diakses
dengan mudah oleh masyarakat.
Selanjutnya, sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XVIII/2020, yang diputus dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum pada tanggal 25
November 2021, ketentuan Pasal 96 UU 12/2011 dilakukan perubahan secara
menyeluruh, sebagaimana hal tersebut dinyatakan dalam Konsideran Menimbang
huruf b UU 13/2022, yang menyebutkan bahwa salah satu tujuan diterbitkannya UU
13/2022 adalah untuk memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang
bermakna. Kemudian pada Bagian Penjelasan Umum UU 13/2022 dinyatakan juga
bahwa UU 13/2022 merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang mengamanatkan untuk memperkuat keterlibatan
dan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation). Hal ini sejalan
dengan pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XVIII/2020, di antaranya mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.17.8] … Secara doktriner, partisipasi masyarakat dalam suatu
pembentukan undang-undang bertujuan, antara lain, untuk (i)
menciptakan kecerdasan kolektif yang kuat (strong collective
intelligence) yang dapat memberikan analisis lebih baik terhadap
dampak potensial dan pertimbangan yang lebih luas dalam proses
legislasi untuk kualitas hasil yang lebih tinggi secara keseluruhan, (ii)
membangun lembaga legislatif yang lebih inklusif dan representatif
(inclusive and representative) dalam pengambilan keputusan; (iii)
meningkatnya kepercayaan dan keyakinan (trust and confidence) warga
negara terhadap lembaga legislatif; (iv) memperkuat legitimasi dan
tanggung jawab (legitimacy and responsibility) bersama untuk setiap
keputusan dan tindakan; (v) meningkatan pemahaman (improved
understanding) tentang peran parlemen dan anggota parlemen oleh
warga negara; (vi) memberikan kesempatan bagi warga negara
(opportunities for citizens) untuk mengomunikasikan kepentingan-
kepentingan mereka; dan (vii) menciptakan parlemen yang lebih
akuntabel dan transparan (accountable and transparent).
Oleh karena itu, selain menggunakan aturan legal formal berupa
peraturan perundang-undangan, partisipasi masyarakat perlu dilakukan
secara bermakna (meaningful participation) sehingga tercipta/terwujud
partisipasi dan keterlibatan publik secara sungguh-sungguh. Partisipasi
masyarakat yang lebih bermakna tersebut setidaknya memenuhi tiga
prasyarat, yaitu: pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya (right to
be heard); kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be
considered); dan ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau
jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).
Partisipasi publik tersebut terutama diperuntukan bagi kelompok
56
masyarakat yang terdampak langsung atau memiliki perhatian (concern)
terhadap rancangan undang-undang yang sedang dibahas.
Apabila diletakkan dalam lima tahapan pembentukan undang-undang
yang telah diuraikan pada pertimbangan hukum di atas, partisipasi
masyarakat yang lebih bermakna (meaningful participation) harus
dilakukan, paling tidak, dalam tahapan (i) pengajuan rancangan undang-
undang; (ii) pembahasan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) dan presiden, serta pembahasan bersama antara DPR, Presiden,
dan DPD sepanjang terkait dengan Pasal 22D ayat (1) dan ayat (2) UUD
1945; dan (iii) persetujuan bersama antara DPR dan presiden.
Sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020,
pengaturan partisipasi masyarakat dalam Pasal 96 UU 13/2022 telah diperluas
menjadi pada setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, akses
masyarakat terhadap naskah akademik dipermudah, ketersediaan informasi kepada
masyarakat tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, kegiatan
konsultasi publik yang kemudian akan jadi bahan pertimbangan dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan, dan adanya kesempatan bagi
masyarakat untuk mendapat penjelasan dari pembentuk undang-undang mengenai
hasil pembahasan masukan dari masyarakat, serta ketentuan lebih lanjut tentang
partisipasi masyarakat akan diatur dalam Peraturan DPR, Peraturan DPD, dan
Peraturan Presiden. Artinya, sekalipun sudah dituangkan dalam Pasal 96 UU
13/2022, tidak berarti substansi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XVIII/2020 menjadi kehilangan relevansinya untuk memperkuat partisipasi
masyarakat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan;
[3.10.4] Bahwa terkait dengan dalil permohonan Pemohon yang mempersoalkan
partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang
diatur dalam Pasal 96 ayat (6) UU 13/2022 harusnya bersifat wajib bukan bersifat
opsional, menurut Mahkamah dalam memahami norma a quo tidaklah bisa
dipisahkan dari norma pada ayat-ayat lain dalam Pasal 96 UU 13/2022, termasuk
pasal terkait lainnya dalam UU 12/2011. Sebagai sebuah pengaturan mengenai
partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, norma
Pasal 96 ayat (1) UU 13/2022 telah menentukan bahwa masyarakat berhak
memberikan masukan secara lisan dan/atau tulisan. Kata “berhak” dalam norma
dimaksud harus dimaknai sebagai “kewajiban” bagi pembentuk peraturan
perundang-undangan untuk melibatkan partisipasi masyarakat dalam berbagai
bentuk, mekanisme, dan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat
57
sesuai dengan makna asas keterbukaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5
huruf g UU 12/2011 berikut Penjelasannya (dalam UU 13/2022). Oleh karena itu,
masyarakat pun seharusnya berperan aktif memperjuangkan keterlibatannya dalam
proses
pembentukan
peraturan
perundang-undangan.
Adapun,
partisipasi
masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam
UU a quo adalah dengan memberikan masukan, pengaturan demikian juga telah
diatur dalam UU 12/2011, hanya saja dalam UU 13/2022 diperluas menjadi pada
semua tahapan. Jika merujuk pada UU 12/2011 tahapan dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan meliputi tahapan perencanaan, penyusunan,
pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan [vide Pasal 1 angka
1 UU 12/2011]. Merujuk pada tahapan tersebut, tahapan yang paling penting untuk
mendapatkan
masukan
masyarakat
adalah
pada
tahapan
perencanaan,
pembahasan dan penyusunan. Hak masyarakat untuk memberi masukan yang
diatur dalam Pasal 96 ayat (1) UU 13/2022 kemudian dijabarkan pelaksanaannya
pada ayat-ayat selanjutnya, yaitu mengenai cara penyampaian hak yang dapat
dilakukan melalui daring dan/atau luring [Pasal 96 ayat (2) UU 13/2022], mengenai
pembatasan siapa yang dimaksud sebagai masyarakat yang dapat memberi
masukan, in casu orang perseorangan atau kelompok orang yang terdampak
langsung dan/atau mempunyai kepentingan atas materi muatan rancangan
peraturan perundang-undangan [Pasal 96 ayat (3) UU 13/2022]. Selain itu,
ditentukan pula kemudahaan akses terhadap naskah akademik dan/atau rancangan
peraturan perundang-undangan [Pasal 96 ayat (4) UU 13/2022]. Terkait dengan
pelaksanaan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi, pembentuk peraturan
perundang-undangan
juga
menginformasikan
kepada
masyarakat
atas
pembentukan peraturan perundang-undangan dimaksud [Pasal 96 ayat (5) UU
13/2022]. Sedangkan terkait dengan Pasal 96 ayat (6) UU 13/2022 yang
dimohonkan pengujian, memberikan ruang bagi pembentuk undang-undang untuk
“dapat” melakukan kegiatan konsultasi publik melalui: a. rapat dengar pendapat
umum; b. kunjungan kerja; c. seminar, lokakarya, diskusi; dan atau d. kegiatan
konsultasi publik lainnya. Dalam konteks ini, kata “dapat” yang dipersoalkan
Pemohon adalah berkenaan dengan jenis kegiatan dalam melakukan konsultasi
publik bukan berkaitan dengan syarat imperatif adanya partisipasi masyarakat
sebagaimana telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU-XVIII/2020 dan Pasal 96 ayat (1) UU 13/2022. Jika dicermati secara
58
saksama, kegiatan konsultasi publik tersebut tidak terbatas sifatnya karena
pembentuk undang-undang ternyata masih memberikan ruang lain, selain yang
telah ditentukan sepanjang kegiatan tersebut merupakan pengejawantahan
konsultasi publik. Kegiatan konsultasi publik ini kemudian dijadikan bahan
pertimbangan dalam perencanaan, penyusunan, dan pembahasan rancangan
peraturan perundang-undangan [Pasal 96 ayat (7) UU 13/2022], yang kemudian
hasil pembahasannya akan dijelaskan kepada masyarakat sebagai wujud dari
pelaksanaan right to be explained [Pasal 96 ayat (8) UU 13/2022]. Pengaturan
partisipasi masyarakat dalam UU 13/2022 menurut Mahkamah sudah cukup
memadai karena pembentuk undang-undang tidak mungkin menentukan secara
rigid hal-hal yang lebih teknis dalam sebuah undang-undang. Oleh karena itu, Pasal
96 ayat (9) UU 13/2022 mengamanatkan kepada masing-masing lembaga pengusul
rancangan undang-undang untuk mengatur lebih teknis ihwal partisipasi publik
dalam Peraturan DPR, Peraturan DPD, dan Peraturan Presiden.
Bahwa Pasal 96 ayat (6) UU 13/2022 yang Pemohon mohonkan untuk
ditafsirkan menjadi suatu kegiatan yang wajib, menurut Mahkamah akan
menimbulkan akibat hukum. Kata wajib akan memiliki konsekuensi adanya sanksi
jika tidak dilaksanakan. Ihwal demikian telah dengan tegas ditentukan dalam UU
12/2011 bahwa “Untuk menyatakan adanya suatu kewajiban yang telah ditetapkan,
gunakan kata wajib. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, yang bersangkutan
dijatuhi sanksi” [vide Lampiran II angka 268 UU 12/2011]. Jika petitum Pemohon
dikabulkan, jelas hal tersebut tidak sesuai dengan teknis pembentukan peraturan
perundang-undangan karena norma yang dirumuskan dengan kata “wajib” harus
diikuti dengan sanksi. Namun demikian, sebagaimana telah dipertimbangkan di atas
bahwa kata “dapat” yang dipersoalkan oleh Pemohon berkenaan dengan Pasal 96
ayat (6) UU 13/2022 adalah mengatur berbagai jenis kegiatan untuk melakukan
konsultasi publik yang sifatnya tidak limitatif. Oleh karenanya, pengaturan demikian
sudah tepat karena masih terbuka kemungkinan dilakukannya kegiatan-kegiatan
lain dalam pelaksanaan konsultasi publik sebagai bagian dari kewajiban adanya
partisipasi masyarakat.
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut
Mahkamah tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma Pasal 96 ayat (6) UU
59
13/2022 sehingga dalil permohonan Pemohon a quo tidak beralasan menurut
hukum;
[3.10.5] Bahwa
berkenaan
dengan
dalil
permohonan
Pemohon
yang
mempermasalahkan norma Pasal 96 ayat (8) UU 13/2022 terkait dengan penjelasan
pembentuk peraturan perundang-undangan kepada masyarakat atas hasil
pembahasan masukan masyarakat harus menjadi hal yang bersifat wajib, bukan
opsional dan perlu diberikan batas waktu selambat-lambatnya satu minggu terhitung
sejak masukan dimaksud diterima oleh pembentuk peraturan perundang-undangan,
menurut Mahkamah norma demikian justru telah mengatur lebih jauh jika
dibandingkan dengan pengaturan partisipasi publik yang diatur sebelumnya dalam
UU 12/2011.
Bahwa perluasan makna yang Pemohon mohonkan dalam petitumnya
dengan membatasi waktu dalam memberikan penjelasan kepada publik, yaitu satu
minggu terhitung sejak masukan dimaksud diterima oleh pembentuk peraturan
perundang-undangan, menurut Mahkamah tidak akan memberikan kepastian
hukum, namun justru sebaliknya kontraproduktif dengan upaya partisipasi
masyarakat yang lebih luas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pengaturan yang lebih teknis mengenai partisipasi masyarakat dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan menurut Mahkamah, tidak tepat jika diatur dalam
undang-undang sebagaimana telah dipertimbangkan di atas.
Bahwa sedangkan terkait kata “dapat” dalam Pasal 96 ayat (8) UU
13/2022 a quo, sebagaimana telah Mahkamah jelaskan pada Sub-paragraf [3.10.4]
di atas, kata “dapat” dalam konteks a quo tidak boleh dimaknai bahwa norma a quo
telah menghapus hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan sebagaimana telah dijamin dalam Pasal 96 ayat (1)
UU 13/2022. Karena hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan telah dijamin oleh UUD 1945, yang ditegaskan
kemudian dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang
diatur pula dalam Pasal 96 ayat (1) UU 13/2022.
Bahwa dengan demikian menurut Mahkamah tidak ada persoalan
konstitusionalitas norma dalam Pasal 96 ayat (8) UU 13/2022, sehingga dalil
permohonan Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.
60
[3.10.6] Bahwa terkait dengan dalil permohonan Pemohon yang meminta
pengaturan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat yang diamanatkan oleh
Pasal 96 ayat (9) UU 13/2022 untuk diatur dalam peraturan DPR, Peraturan DPD,
dan Peraturan Presiden dengan diberikan batas waktu penerbitannya, menurut
Mahkamah dalil demikian yang kemudian dituangkan dalam petitum merupakan dalil
dan petitum yang tidak lazim. Terlebih, bukan ranah kewenangan Mahkamah untuk
menetapkan ketentuan yang bersifat eksekutorial atas berlakunya suatu ketentuan
pelaksana dari suatu undang-undang. Oleh karena alasan Pemohon tidak jelas
(obscuur) maka menurut Mahkamah dalil permohonan a quo tidak relevan untuk
dipertimbangkan.
[3.11]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
menurut Mahkamah terkait Pasal 96 ayat (6) dan ayat (8) UU 13/2022 telah ternyata
tidak melanggar prinsip kedaulatan rakyat, tidak menimbulkan persoalan
konstitusionalitas norma, ketidakadilan, ketidakpastian hukum, ketidaksamaan
dalam hukum dan pemerintahan, perlakuan yang diskriminatif dan tidak melanggar
hak untuk memajukan diri sebagaimana didalilkan oleh Pemohon. Oleh karena itu,
dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum. Terhadap dalil dan
petitum terkait Pasal 96 ayat (9) UU 13/2022 menurut Mahkamah merupakan dalil
dan petitum yang tidak jelas atau kabur sehingga tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
[3.12]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Permohonan Pemohon berkenaan dengan pengujian Pasal 96 ayat (6)
dan ayat (8) UU 13/2022 adalah tidak beralasan menurut hukum;
61
[4.4]
Permohonan Pemohon berkenaan dengan pengujian Pasal 96 ayat (9)
UU 13/2022 tidak jelas atau kabur (obscuur);
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Permohonan Pemohon berkenaan dengan Pasal 96 ayat (9) Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6801) tidak dapat diterima;
2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh tujuh Hakim
Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, dan
Manahan M.P. Sitompul, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis,
tanggal tujuh, bulan September, tahun dua ribu dua puluh tiga, yang diucapkan
dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis,
tanggal empat belas, bulan September, tahun dua ribu dua puluh tiga, selesai
diucapkan pukul 14.42 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman,
selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Enny
Nurbaningsih, Suhartoyo, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P.
Foekh, dan Manahan M.P. Sitompul, masing-masing sebagai Anggota, dengan
dibantu oleh Yunita Rhamadani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh
62
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang mewakili, tanpa
dihadiri oleh Pemohon.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Suhartoyo
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Yunita Rhamadani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
96 ayat (6), ayat (8) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801,
47
selanjutnya disebut UU 13/2022) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 September 2007 serta
putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
48
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah Pasal 96 ayat (6), ayat (8) dan ayat (9) UU
13/2022, yang rumusan selengkapnya adalah sebagai berikut:
Pasal 96 ayat (6) UU 13/2022:
“Untuk memenuhi hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembentuk
Peraturan Perundang-undangan dapat melakukan kegiatan konsultasi
publik melalui:
a. rapat dengar pendapat umum;
b. kunjungan kerja;
c. seminar, lokakarya, diskusi; dan/ atau
d. kegiatan konsultasi publik lainnya”.
Pasal 96 ayat (8) UU 13/2022:
“Pembentuk Peraturan Perundang-undangan dapat menjelaskan kepada
masyarakat
mengenai
hasil
pembahasan
masukan
masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”.
Pasal 96 ayat (9) UU 13/2022:
“Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8) diatur dalam Peraturan
DPR, Peraturan DPD, dan Peraturan Presiden
2. Bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 96 ayat (6), ayat (8) dan ayat (9) UU 13/2022
bertentangan dengan Alenia Keempat Pembukaan UUD 1945, Pasal 1 ayat (2),
49
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1), ayat (2)
dan ayat (3), Pasal 28F serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon mengkualifikasi dirinya sebagai warga negara Indonesia (vide
bukti P-1) yang merupakan pensiunan Aparatur Sipil Negara, terakhir menjabat
sebagai Peneliti Utama pada Kementerian Keuangan (vide bukti P-2). Selain itu
merupakan dosen mata kuliah ilmu ekonomi dan metode kuantitatif di Universitas
Persada Indonesia (UPI) Y.A.I Jakarta (vide bukti P-20), dan menjadi content
creator di beberapa media elektronik (vide bukti P-19);
4. Bahwa dalam menguraikan ada tidaknya anggapan kerugian/potensi kerugian
hak konstitusional yang diberikan UUD 1945, Pemohon menguraikan sebagai
berikut:
a. Norma Pasal 96 ayat (6) UU 13/2022 yang tidak mengandung norma yang
mewajibkan
pembentuk
peraturan
perundang-undangan
untuk
menyelenggarakan konsultasi publik telah menyebabkan Pemohon gagal
menjadi narasumber pembicara, pakar, padahal telah memenuhi kriteria
eligibilitas. Akibatnya Pemohon kehilangan kesempatan untuk mendapatkan
apresiasi pecuniary dan/atau non-pecuniary dari pembentuk peraturan
perundang-undangan. Kegagalan itu disebabkan tidak tersedianya undangan
yang terbuka untuk umum, atau penempatan undangan tidak pada media
yang seharusnya, atau pihak penyelenggara memang dengan sengaja hanya
mengundang orang-orang dan/atau pihak-pihak tertentu saja tanpa alasan
yang dapat dipertanggungjawabkan, atau adanya konflik kepentingan dari
pembentuk peraturan perundang-undangan. Selain itu, dengan adanya
ketentuan tersebut juga mengakibatkan Pemohon gagal menjadi cerdas dan
berperan serta mencerdaskan masyarakat dan bangsa melalui media
elektronik karena buruknya tata kelola sebagian dari unsur-unsur konsultasi
dimaksud seperti unsur pilihan media, metode dan teknik konsultasi termasuk
juga karena lamanya waktu yang dibutuhkan;
b. Norma Pasal 96 ayat (8) UU 13/2022 tidak memberikan kepastian hukum
sebab penjelasan kepada masyarakat yang diatur dalam norma a quo hanya
bersifat opsional (boleh dilakukan dan boleh tidak dilakukan). Norma a quo
melegalisasi pembentuk undang-undang untuk tidak mempublikasikan
risalah konsultasi/diskusi, seminar proceedings, sehingga gagalnya diskusi
50
publik yang lebih luas serta tidak adanya kewajiban pembentuk undang-
undang untuk menjawab pertanyaan dan/atau masukan masyarakat. Hal ini
mengakibatkan kerugian hak konstitusional Pemohon untuk menjadi lebih
cerdas dan berperan serta dalam mencerdaskan masyarakat dan bangsa;
c. Norma Pasal 96 ayat (9) UU 13/2022 tidak mengandung kepastian atas
norma tenggat waktu (batas waktu terakhir) penerbitan ketentuan lebih lan
