PUU
Tahun 2020
82/PUU-XVIII/2020
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi terhadap UUD 1945
Pemohon: Pina Aprilianti
Tanggal Registrasi: 2020-10-05
Tanggal Putusan: 2020-11-25T16:09:00+07:00
UU Diuji: UU 44/2008, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 12/2005, UU 11/2008, UU 7/2020
Majelis Hakim: ["Arief Hidayat (K) Manahan MP Sitompul (A) Enny Nurbaningsih (A) Rahadian Prima Nugraha (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
1
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 82/PUU-XVIII/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 44 Tahun
2008 tentang Pornografi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Pina Aprilianti
Tempat, tanggal lahir
: Garut, 11 April 2000
Alamat
: Kp. Sindang Galih, RT 001/RW 013, Kelurahan
Sukagalih,
Kecamatan
Tarogong
Kidul,
Kabupaten Garut
Dalam hal ini berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 21 Mei 2020, memberi
kuasa kepada Asri Vidya Dewi, S.Si, S.H., Haris Azhar, S.H., M.A., Dwi Ayu
Oktari, S.Pd., S.H., dan Mohammad Fandi Dennisatria, S.H., kesemuanya
merupakan advokat/penasihat hukum dan calon advokat pada Lokataru, Kantor
Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang beralamat di Jalan Balai Pustaka 1 Nomor 14,
Jakarta Timur, DKI Jakarta, bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
22 September 2020 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 29 September 2020,
2
berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 188/PAN.MK/2020 dan
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 5 Oktober 2020
dengan Nomor 82/PUU-XVIII/2020, yang telah diperbaiki dan diterima di
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 21 Oktober 2020, menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH
1. Bahwa Pasal 24C ayat (1) huruf a Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK),
dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman), yang menyatakan sebagai
berikut:
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar...”
2. Pasal 29 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman), yang menyatakan sebagai
berikut: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar...”
3. Pasal 10 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK);
4. Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menyatakan “Jenis
peraturan perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah
Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial,
Bank Indonesia, menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang
3
dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-
Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau
yang setingkat”. dan ayat (2) menyatakan “Peraturan Perundang-undangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-
undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan”.
5. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Mahkamah Konstitusi mempunyai
hak atau kewenangannya untuk melakukan pengujian Undang-Undang (UU)
terhadap UUD 1945 yang juga didasarkan pada Pasal 10 Ayat (1) UU No. 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan: “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang (UU) terhadap
UUD RI tahun 1945”;
6. Bahwa permohonan Pemohon a quo adalah permohonan pengujian
konstitusionalitas Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang
Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928) tentang
Pornografi terhadap UUD 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
7. Dengan demikian permohonan ini dapat dajukan ke Mahkamah Konstitusi, dan
Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa, mengadili, serta memutus
permohonan ini.
II. LEGAL STANDING PEMOHON
8. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK, menyatakan yang dapat mengajukan
permohonan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang. Bunyi pasalnya sebagai berikut:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
4
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.
9. Bahwa sejak putusan Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005, dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007, serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual,
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi.
10. Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK, hak konstitusional
adalah hak yang diatur dalam UUD 1945. Penjelasan Pasal 51 Ayat (1)
menyatakan: “Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang
diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
11. Bahwa dalam UUD 1945 diatur hak-hak konstitusional yaitu dalam Bab XA
tentang Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari perlindungan dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum juga berhak
atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat serta berhak atas rasa
aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu;
12. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga Negara Indonesia yang
dibuktikan dengan identitas [Bukti P-3], yang memiliki hak konstitusional yang
hak-hak konstitusionalnya telah terlanggar dengan keberadaan Pasal 8
Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi;
5
13. Bahwa Pemohon beranggapan hak-hak konstitusional Pemohon yang diatur di
dalam UUD 1945 sebagaimana diuraikan dalam angka 11 di atas, telah
dilanggar dengan berlakunya Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008
tentang Pornografi terhadap Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1)
Undang-undang Dasar 1945, yang berbunyi:
Pasal 28D ayat (1): “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum.”
Pasal 28G ayat (1): “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi.”
14. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terdapat kerugian hak
konstitusional Pemohon dengan berlakunya Pasal 8 Undang-Undang Nomor
44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Yang mana kerugian nyata telah dialami
Pemohon yang pada saat ini berada dalam tahanan Rutan Kelas II B Garut,
atas Putusan Perkara Nomor: 289/Pid.B/2019/PN.Grt karena dikenakan Pasal
8 UU Pornografi. Pemohon telah melakukan ikhtiar keadilan dengan
memohonkan Banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, namun harus kandas
kembali sebab putusan banding nomor 150/PID/2020/PT BDG menguatkan
putusan Pengadilan Negeri Garut [Bukti P-4] dan Pada saat ini masih
menunggu keadilan pada tingkat Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut
Umum pada tanggal 3 Juni 2020;
15. Bahwa Keberadaan Pasal 8 UU Pornografi telah melanggar hak
konstitusional Pemohon secara spesifik yaitu hak:
a. perlindungan hukum
b. kepastian hukum yang adil
c. perlakuan yang sama di hadapan hukum
d. perlindungan diri pribadi
e. kehormatan
f. martabat
g. rasa aman
h. perlindungan dari ancaman ketakutan
6
i. berbuat atau tidak berbuat sesuatu – hak privasi
16. Bahwa Pemohon menganggap hak-hak konstitusionalnya yang diberikan oleh
UUD 1945 tersebut di atas telah dirugikan secara spesifik dan aktual atau
setidak-tidaknya berpotensi dilanggar dengan berlakunya norma dalam
Pasal 8 UU Pornografi.
Bahwa berkaitan dengan adanya kerugian konstitusional yang dialami
oleh Pemohon akibat norma dalam Pasal 8 UU Pornografi, untuk
selengkapnya akan dijabarkan dalam tabel dan penjelasan di bawah ini:
Pasal
Lampiran
Undang
Undang Nomor
44 Tahun 2008
Norma yang
dikandung Pasal
yang Diuji
Hak Konstitusional
Pemohon (UUD
1945)
Kerugian Konstitusional
Pemohon
Pasal 8
Undang-
Undang
Nomor 44
Tahun 2008
Tentang
Pornografi.
Setiap orang
dilarang dengan
sengaja atau
atas persetujuan
dirinya menjadi
objek atau
model yang
mengandung
muatan
pornografi.
Penjelasan:
Ketentuan ini
dimaksudkan
bahwa jika
pelaku dipaksa
dengan
ancaman atau
diancam atau di
bawah
kekuasaan atau
tekanan orang
lain, dibujuk
atau ditupu
daya, atau
dibohongi oleh
orang lain
pelaku tidak
dipidana.
a. Pasal 28D ayat
(1): Setiap orang
berhak
atas
pengakuan,
jaminan,
perlindungan,
dan
kepastian
hukum
yang
adil
serta
perlakuan yang
sama
di
hadapan
hukum.
1. Bahwa norma Pasal
8 UU Pornografi
mengatur setiap
orang dilarang
dengan sengaja atau
atas persetujuan
dirinya menjadi objek
atau model yang
mengandung
muatan pornografi,
bahkan (dilarang
juga) jika itu untuk
dirinya sendiri dan
kepentingan
sendiri.
Sedangkan dalam
Penjelasan Pasal 4
UU Pornografi
menjelaskan yang
dimaksud dengan
‘membuat’ adalah
tidak termasuk
untuk dirinya
sendiri dan
kepentingan
sendiri.
2. Bahwa secara logika
sangat tidak masuk
akal apabila ada dua
norma yang berlaku
secara bertentangan
dalam satu Undang-
undang yang
membolehkan
sekaligus tidak
7
membolehkan
membuat
dokumentasi—
sebagai bentuk
kebebasan
ekspresi—hanya
untuk diri sendiri dan
kepentingan diri
sendiri.
3. Bahwa untuk
dijadikan alat bukti
pelaporan, Pemohon
harus terlebih dahulu
mengunduh video
aktivitas seksual
dengan suaminya
tersebut sebagai
barang bukti untuk
polisi. Hal ini cukup
membingungkan
bagi Pemohon,
sebab jika Pemohon
mengunduh dan
menyimpan video
hal tersebut
merupakan
pelanggaran yang
lain lagi bagi
Pemohon. Dan
karena tidak dapat
memberikan bukti
Pemohon justru
ditangkap, diproses
hukum, dianggap
menyediakan diri
sebagai ‘objek atau
model’.
Norma Pasal 8 UU
Pornografi justru
jauh dari
perlindungan
hukum dan
kepastian hukum,
karena Pemohon
sebagai warga
negara berhak atas
pelindungan
kebebasan
berekekspresi untuk
diri sendiri dan
kepentingan sendiri.
Berlakunya norma
Pasal 8 UU
Pornografi
menimbulkan
8
ketidakpastian
hukum dan jaminan
perlindungan
sebagaimana telah
dijamin dalam
Pasal 28D Ayat (1)
UUD 1945.
b. Pasal 28 G ayat
(1): Setiap orang
berhak
atas
perlindungan
diri
pribadi,
keluarga,
kehormatan,
martabat,
dan
harta
benda
yang di bawah
kekuasaannya,
serta
berhak
atas rasa aman
dan
perlindungan
dari
ancaman
ketakutan
untuk berbuat
atau
tidak
berbuat
sesuatu
yang
merupakan hak
asasi.
Pemohon
merupakan
perorangan
warga
negara
Indonesia
yang
memiliki
kepentingan
terhadap
hak
konstitusional
sebagaimana yang
diatur dalam Pasal
28 D ayat (1) dan 28
G ayat (1).
4. Aktivitas suami-istri
merupakan kegiatan
pribadi, bersifat hak
privasi, yang
menjadi hak
konstitusional warga
negara (termasuk
Pemohon). Namun
norma Pasal 8 ini
justru jauh dari
perlindungan diri
pribadi,
kehormatan,
martabat, dan rasa
aman.
Pasal 8 UU
Pornografi
merupakan norma
yang tidak jelas
(setidaknya
ketidakjelasan
mengenai definisi
‘objek atau model’)
sehingga merugikan
warga negara yang
awalnya untuk
kepentingan sendiri
justru menjadi
korban Pasal 8 UU
Pornografi
(viktimisasi) dari
tindakan yang
semula merupakan
kegiatan pribadi (hak
privasi) menjadikan
warga negara
(termasuk Pemohon)
sebagai pelaku dan
harus berhadapan
dengan hukum.
Sehingga hal ini
bertentangan
dengan Undang-
Undang Dasar
Negara Republik
Indonesia tahun
1945 Pasal 28G ayat
(1) UUD 1945 yang
9
memiliki nuansa
perlindungan yang
sama dengan
rumusan Article 12
Universal
Declaration of
Human Rights yang
kemudian diadopsi
ke dalam Article
17 International
(ICCPR), yang telah
disahkan melalui
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun
2005 tentang
Pengesahan
(Kovenan
Internasional tentang
Hak-hak Sipil dan
Politik) [Bukti P-6]
yang secara eksplisit
memberikan jaminan
terhadap hak atas
privasi setiap orang
atas rasa aman
serta perlindungan
dari ancaman
ketakutan untuk
berbuat atau tidak
berbuat sesuatu.
17. Bahwa oleh karena kerugian konstitusional yang dijabarkan telah nyata dialami
Pemohon, maka Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai
Pemohon pengujian undang-undang dalam perkara a quo karena telah
memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta penjelasannya, syarat
kerugian hak konstitusional sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
11/PUU-V/2007 dan Pemohon merupakan pihak yang paling berkepentingan
atas kepastian hukum;
18. Bahwa berdasarkan uraian tersebut, jika pasal yang diujikan diterima oleh
Mahkamah Konstitusi dan dinyatakan bertentangan dengan konstitusi atau
setidaknya terdapat penafsiran dari pasal tersebut, hak konstitusional Pemohon
akan pulih, hak sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 28D Ayat (1), Pasal
28G ayat (1) UUD 1945 akan didapatkan kembali. Oleh karenanya terdapat
hubungan jelas antara kerugian yang diderita Pemohon (causal verband)
10
dengan ketentuan pada pasal yang diujikan dan dengan dikabulkannya
permohonan ini, Pemohon akan mendapatkan legal remedy;
19. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan ini.
III. POKOK PERMOHONAN
PENDAHULUAN
Secara filosofis pembentukan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang
pornografi sangat kuat. Terbentuknya Undang-Undang Pornografi berakar dari
keinginan besar mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum yang
berlandaskan Pancasila dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak
mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, menghormati kebhinekaan dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara serta melindungi harkat dan martabat setiap warga
Negara. Undang-Undang Pornografi hadir dalam rangka ingin melindungi
kepentingan hukum yang berkaitan dengan rasa kesusilaan baik rasa
kesusilaan pribadi maupun rasa kesusilaan masyarakat. Masyarakat memiliki
nilai-nilai kesusilaan yang hidup dan dijunjung tinggi oleh masyarakat dan
karena itu harus dipatuhi. Nilai-nilai yang hidup dalam diri individu dan
masyarakat menjadi cerminan sifat dan karakter dari suatu lingkungan
masyarakat bahkan suatu bangsa.
Meski begitu, negara tidak boleh bertindak sewenang-wenang masuk ke dalam
ranah privasi warga negaranya. Norma Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44
Tahun 2008 tentang Pornografi melarang siapapun menjadi objek atau model
dari pornografi meskipun untuk kepentingan pribadi setiap warga negara,
dimana norma Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang
Pornografi mengandung muatan dan memberikan peluang negara melalui
aparaturnya masuk ke ranah pribadi dalam hal ekspresi untuk kepentingan
pribadi.
Kontroversi pemberlakuan UU Pornografi telah terjadi sejak masa pembentukan
hingga dalam rentang waktu berlakunya. Sejak diundangkan pada 30 Oktober
2008 hingga kini tercatat setidaknya empat perkara pengujian terhadap UU ini
yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10-17-23/PUU-VII/2009 dan Nomor
48/PUU-VIII/2010. Semua dimohonkan oleh badan hukum atau perseorangan
11
yang mewakili kepentingan tertentu bukan oleh pengampu kerugian yang aktual,
meskipun legal standing dianggap diterima, namun semua perkara berakhir
dangan penolakan. Terlepas dari kontroversi dan Putusan MK tersebut namun
dalam perkara-perakara tersebut setidaknya telah terungkap potensi persoalan
yang akan muncul di kemudian hari dengan berlakunya UU a quo. Beberapa
persoalan tersebut antara lain mengenai:
a. Definisi dan ruang lingkup pornografi.
b. Persoalan hak privasi dan batas tindakan negara untuk memasuki wilayah
privat.
c. Perlindungan perempuan dan anak yang semula menjadi nafas dari UU
Pornografi ini namun penormaannya justru berpotensi merugikan bahkan
mengkriminalisasi kaum perempuan dan anak yang seringkali menjadi ‘objek’
pornografi (lihat posita Perkara Nomor 23/PUU-VII/2009).
d. Persoalan kebhinekaan serta perlindungan serta ekspresi budaya (lihat
posita Perkara Nomor 10/PUU-VII/2009).
e. Pengaturan yang akan tumpang tindih dengan norma dalam undang-undang
lain (karena telah banyak undang-undang yang mengatur).
f. Masalah penegakan (due proses of law) yang berpotensi pada munculnya
kesalahan para penegak hukum dalam menerapkan hukum.
Dissenting opinion dari hakim Maria Farida, juga semakin mempertegas
persoalan-persoalan di atas, karena Beliau menganalisa potensi persoalan ini
muncul dari akar permasalahannya yaitu ketidaksesuaian UU Pornografi
dengan asas-asas dalam ilmu perundang-undangan.
Meski terdapat berbagai persoalan dari eksistensi UU Pornografi, namun
kenyataannya MK menolak semua permohonan, yang artinya UU Pornografi
akan tetap eksis hingga muncul kasus konkret dari undang-undang ini, dan
menimbulkan kerugian konstitusional yang nyata, bukan sekedar potensi. Hari
ini, melalui permohonan ini, kami menyampaikan bahwa persoalan konkret dari
UU Pornografi, atau setidaknya dari Pasal 8 UU ini telah muncul, dan melalui
permohonan ini, keadilan harus ditegakkan, kerugian konstitusional harus
dipulihkan, dan atas nama akibat putusan yang erga omnes, maka melalui
putusan dari permohonan ini dapat diupayakan pencegahan kerugian
konstitusional pihak-pihak lain di kemudian hari;
12
ALASAN PERMOHONAN
Terhadap konstitusionalitas Pasal 8 UU Pornografi, kami mendalilkan beberapa
hal, antara lain:
A. Norma dalam Pasal 8 telah diatur dalam Pasal 4 UU Pornografi berserta
penjelasannya.
B. Pasal 8 membuka peluang Negara masuk dalam ranah pribadi.
C. Norma Pasal 8 bukan merupakan solusi persoalan sosial dalam fenomena
budaya patriarki.
D. Norma Pasal 8 tidak sesuai asas dalam ilmu perundang-undangan,
tendensius dan tidak melindungi hak privasi warga negara (termasuk
perempuan)
Berikut adalah penjelasan dalil-dalil kami per poin:
A. NORMA DALAM PASAL 8 TELAH DIATUR DALAM PASAL 4 UU
PORNOGRAFI BESERTA PENJELASANNYA
20. Bahwa terlepas dari kontroversi terhadap kejelasan dan rincian norma dalam
Pasal 4 UU Pornografi yang dipersoalkan dalam perkara-perkara
sebelumnya, namum kenyataannya Pasal 4 beserta penjelasannya telah
dinyatakan konstitusional. Norma Pasal 4 UU Pornografi menyatakan:
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak,
menggandakan,
menyebarluaskan,
menyiarkan,
mengimpor,
mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau
menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.
(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang
mengesankan ketelanjangan;
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak
langsung layanan seksual.
13
Penjelasan Pasal 4:
Ayat (1) “Yang dimaksud dengan ‘membuat’ adalah tidak termasuk untuk
dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.”
21. Bahwa Pasal 4 UU Pornografi telah mengatur secara detil setidaknya
tentang:
a. ‘Rangkaian’ kegiatan terkait pornografi mulai dari memproduksi, membuat,
memperbanyak,
menggandakan,
menyebarluaskan,
menyiarkan,
mengimpor,
mengekspor,
menawarkan,
memperjualbelikan,
menyewakan, hingga menyediakan. Demikian pula dengan semua pelaku
dari kegiatan tersebut.
b. Jenis perbuatan yang menjadi ruang lingkup pornografi dalam rangkaian
kegiatan tersebut menunjuk pula pada semua pelaku dari kegiatan yang
masuk ke dalam ruang lingkup perbuatannya. Artinya, orang yang dengan
sengaja bersedia menjadi objek atau model pornografi juga termasuk di
dalamnya.
22. Bahwa penjelasan Pasal 4 UU Pornografi juga telah memberikan
pembatasan pada ranah pibadi (hak privasi) serta penegasan bahwa
larangan tersebut hadir untuk kegiatan yang sifatnya ‘memperbanyak’ dalam
rangka ‘penyebarluasan’ dan ‘komersialitas’, BUKAN UNTUK HAL-HAL
SELAIN ITU;
23. Bahwa norma Pasal 8 telah diatur dalam Pasal 4 UU Pornografi dalam hal
setiap orang dilarang dengan sengaja atau persetujuan dirinya menjadi objek
atau model yang mengandung muatan pornografi dengan tujuan
‘memperbanyak’ dalam rangka ‘penyebarluasan’ dan ‘komersialitas’.
Sedangkan untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri, penjelasan Pasal
4 UU Pornografi menjelaskan yang dimaksud dengan ‘membuat’ adalah tidak
termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri;
24. Bahwa pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
48/PUU-VII/2010, Mahkamah telah menegaskan penjelasan Pasal 4 tentang
‘tujuan pribadi’ adalah konstitusional, berikut beberapa kutipan pertimbangan
hakim tersebut:
“Bahwa Mahkamah juga sependapat dengan dalil para Pemohon yang
menyatakan bahwa pornografi merupakan tindakan yang melanggar
kesusilaan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. Sejalan
dengan itu, kalau sesuatu yang mengandung pornografi hanya untuk
14
diri sendiri, berarti tidak melanggar kesusilaan masyarakat, lebih-lebih
tidak akan mengganggu ketertiban umum karena hanya untuk diri
sendiri, bukan untuk diketahui oleh orang lain seperti yang tercantum
dalam Penjelasan pasal yang dimohonkan pengujian oleh para
Pemohon”.
“Bahwa memang UU Pornografi adalah untuk kebutuhan hukum
selaras dengan perkembangan masyarakat. Undang-Undang a quo,
antara lain, dimaksudkan untuk menjunjung tinggi nilai-nilai moral yang
bersumber pada ajaran agama, melindungi setiap warga negara,
mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di
masyarakat, serta memberikan ketentuan yang jelas tentang batasan
dan larangan yang harus dipatuhi oleh setiap warga negara yang
disertai dengan sanksi pidana tertentu. Semua maksud Undang-
Undang a quo akan tetap terpenuhi selama hal yang bersifat
pornografi itu dibuat, dimiliki, dan disimpan hanya untuk diri sendiri dan
kepentingan sendiri”
“Bahwa antara Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 dengan Penjelasannya
tidaklah bertentangan melainkan memberikan pembatasan. Larangan
memperdengarkan,
mempertontonkan,
memanfaatkan
produk
pornografi adalah menyangkut memperdengarkan kepada orang lain
dan mempertontonkan kepada orang lain yang berarti memanfaatkan
produk pornografi yang bukan hanya untuk diri sendiri.”
25. Bahwa selain pembatasan tindakan pornografi berdasarkan peruntukan,
tindakan pornografi juga harus dipandang dalam konteks komersialitas.
Sesuai dengan definisi porno menurut Webster New World Dictionary yang
berasal dari bahawa Yunani ‘porne’ yang berarti a prostitute atau dalam
Bahasa Indonesia adalah ‘pelacur’. Kata pelacur pada awalnya adalah
sebuah eufemisme dan secara harfiah berarti sesuatu yang dijual (Erinda
Sinaga, Tinjauan Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Pornografi
Menurut Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Fiat
Justisia Jurnal Ilmu Hukum Volume 8 No. 4, Oktober-Desember 2014,
hlm.699) [Bukti P-5]. Oleh karena itu, penting untuk memandang tindakan
pornografi jika akan diatur dan menjadi delik pidana dalam undang-undang
harus tindakan yang bernuansa komersialitas;
26. Bahwa kehadiran Pasal 8 UU Pornografi menciptakan lagi dua subjek
pelaku pada rangkaian kegiatan terkait pornografi yang telah diatur dalam
Pasal 4 yaitu ‘objek atau model’, tanpa penegasan konteks ‘penyebarluasan
dan komersialitas’ seperti pada Penjelasan Pasal 4 UU Pornografi;
15
27. Bahwa pertentangan keberadaan Pasal 8 dengan Pasal 4 Undang-Undang
Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi terletak pada, Pasal 8 UU
Pornografi sebagai hukum publik, norma Pasal 8 UU Pornografi mengatur
setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi
objek atau model yang mengandung muatan pornografi, bahkan (dilarang
juga) jika itu untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri, sedangkan
dalam Penjelasan Pasal 4 UU Pornografi telah memberikan pembatasan
pada ranah pibadi (hak privasi) untuk diri sendiri dan kepentingan sendiri
tidak dilarang;
28. Bahwa jika Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang
Pornografi dihapuskan maka, semua normanya telah ada dalam Pasal 4
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang lebih tegas
dan detil mengatur larangan memproduksi dan membuat, dimana
memproduksi dan membuat di dalamnya otomatis ada objek dan modelnya
sebagaimana Pasal 8, namun telah ada pembatasan dalam hal dikecualikan
untuk dirinya sendiri dan kepentingannya sendiri sebagaimana Penjelasan
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang
sudah sesuai dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) Undang-
Undang Dasar 1945;
29. Bahwa berdasarkan apa yang telah dikemukakan, dapat disimpulkan
kehadiran Pasal 8 UU Pornografi tidak diperlukan dan justru menimbulkan
ketidakpastian hukum, hal ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 yakni jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum serta bertentangan dengan Pasal
28G ayat (1) UUD 1945 yakni jaminan terhadap hak atas privasi setiap
orang, rasa aman serta perlindungan dari ancaman ketakutan untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu;
B. PASAL 8 MEMBUKA PELUANG NEGARA MASUK DALAM RANAH
PRIBADI
30. Bahwa Penjelasan Pasal 8 UU Pornografi menyatakan:
“Ketentuan ini dimaksudkan bahwa jika pelaku dipaksa dengan
ancaman atau diancam atau di bawah kekuasaan atau tekanan orang
lain, dibujuk atau ditipu daya, atau dibohongi oleh orang lain, pelaku
tidak dipidana”
16
31. Bahwa berbeda dengan Penjelasan Pasal 4 yang membatasi negara untuk
masuk ke ranah pribadi, Penjelasan Pasal 8 hanya menerangkan mengenai
motif atau keadaan yang membuat seseorang kemudian bersedia menjadi
objek atau model. Artinya, jika kondisi-kondisi tersebut tidak terbukti, pelaku
akan tetap bisa dipidana;
32. Bahwa ketentuan sebagaimana dijelaskan sebelumnya adalah ketentuan
yang tidak tepat, karena banyak sekali faktor yang dapat mempengaruhi
seseorang bersedia menjadi objek atau model, termasuk alasan untuk
kepentingan pribadi yang menjadi hak privasi setiap orang;
33. Bahwa rumusan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 memiliki
nuansa perlindungan yang sama dengan rumusan Article 12 Universal
Declaration of Human Rights yang kemudian diadopsi ke dalam Article
17 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), sebuah
instrumen hukum internasional yang telah disahkan melalui Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil
and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik)
[Bukti P-6] yang secara eksplisit memberikan jaminan terhadap hak atas
privasi setiap orang;
34. Bahwa dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 tentang
Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik, Mahkamah Konstitusi memberikan terjemahan
atas Article 12 UDHR dan Article 17 ICCPR. Dalam terjemahan tersebut,
kata “privacy” diterjemahkan sebagai “urusan pribadi/masalah pribadi”
seperti yang tertera dalam Pasal 28G UUD 1945 sebagai berikut:
Article 12 UDHR:
“No one shall be subjected to arbitrary interference with his privacy,
family, home or correspondence, nor to attacks upon his honour and
reputation. Everyone has the right to the protection of the law against
such interference or attacks”.
Terjemahan dari Putusan Mahkamah Konstitusi:
“Tidak
seorang
pun
boleh
diganggu urusan
pribadinya,
keluarganya, rumah tangganya, atau hubungan surat-menyuratnya,
dengan sewenang-wenang, juga tidak diperkenankan melakukan
pelanggaran atas kehormatannya dan nama baiknya. Setiap orang
berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan-gangguan
atau pelanggaran seperti ini”.
17
35. Bahwa hak privasi dijumpai pula dalam Article 17 ICCPR:
1. “No one shall be subjected to arbitrary or unlawful interference with
his privacy, family, home or correspondence, nor to unlawful attacks
on his honour and reputation”;
2. “Everyone has the right to the protection of the law against such
interference or attacks”.
Terjemahan dalam Putusan MK:
1. “Tidak ada seorang pun yang boleh dicampuri secara sewenang-
wenang atau secara tidak sah dicampuri masalah pribadi, keluarga,
rumah atau korespondensinya, atau secara tidak sah diserang
kehormatan dan nama baiknya”.
2. “Setiap orang berhak atas perlindungan hukum terhadap campur
tangan atau serangan tersebut”.
36. Bahwa meskipun tidak secara eksplisit menyatakan mengenai hak atas
privasi, rumusan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 telah mengandung nilai-
nilai hak atas privasi yang dijamin di dalam Article 12 UDHR dan Article 17
ICCPR. Oleh karena itu, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 dapat dikatakan
sebagai landasan konstitusional mengenai jaminan hak atas privasi;
37. Bahwa Undang-Undang Pornografi merupakan bagian dari hukum publik,
maka Negara dengan tangan penguasa yang berdaulat akan diberikan
kekuasaan untuk mengatur dan membatasi hak-hak dan kebebasan setiap
individu dalam masyarakat demi terciptanya ketertiban hidup bermasyarakat
dalam suatu bangsa dan negara yang merupakan tujuan utama dari hukum
publik. Akan tetapi, adanya campur tangan negara dalam fungsi
penyelenggaraan negara pada kehidupan privat, rentan berbenturan dengan
hak-hak dan kebebasan individu. Hal ini berpotensi pada terjadinya
penyalahgunaan wewenang (abuse of power) saat para penegak hukum
menjalankan tugasnya atau saat menerapkan hukum tersebut. Sebab, kami
meyakini bahwa pidana harus berhenti di depan pintu ruang privasi warga
negara;
38. Bahwa Pasal 8 UU Pornografi sebagai hukum publik mengandung norma
yang mengatur setiap orang tidak diperbolehkan menjadikan dirinya
objek atau model dari pornografi bahkan untuk dirinya sendiri dan
kepentingannya sendiri. Pasal 8 bahkan bisa menyasar terkait ekspresi
kebahagiaan warga Negara yang menjadikan dirinya sendiri sebagai objek
dan model;
18
39. Bahwa hak privasi merupakan hak individu yang fundamental bagi setiap
orang untuk bebas tanpa campur tangan negara dalam memutuskan apa
yang terbaik bagi dirinya sendiri. Termasuk juga dalam berekspresi ketika
beraktivitas seksual yang tidak dimaksudkan untuk konsumsi publik. Dalam
masyarakat yang demokratis, penting untuk menjaga privasi guna mencegah
adanya pantauan dari pihak-pihak lain yang tidak bertanggungjawab yang
mengakibatkan ketidakbebasan dalam mengeskpresikan kebahagiaan setiap
individu;
40. Bahwa mengekspresikan diri (mengenai tubuh) dan medokumentasikannya
untuk dirinya sendiri (yang bukan merupakan sebuah profesi dan/atau
pekerjaan dan/atau bertujuan untuk mendapatkan keuntungan materiel)
adalah hak privasi setiap warga negara untuk berbuat sesuatu yang dijamin
dan dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945, yakni hak warga negara
atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, serta berhak atas rasa
aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu;
41. Bahwa Pasal 8 UU Pornografi yang membuka ruang pada ‘setiap orang yang
bersedia menjadi objek atau model pornografi’, terbukti telah membawa
penerapannya pada abuse of power dan kerancuan. Hal inilah yang dialami
Pemohon yang sesungguhnya adalah korban Tindak Pidana Perdagangan
Orang (TPPO) yang melapor dan membutuhkan perlindungan hukum atas
perbuatan orang lain, namun justru dianggap sebagai pelaku dan dipidana
dengan pasal tersebut - Pemohon atas relasi kuasa dari suami bersedia
melayani hasrat seksual suami bahkan tubuhnya ‘dijual’ pada teman-teman
suami, dan Pemohon menjadi objek atau model video pornografi untuk
kepentingan pribadi, namun setelah bercerai, tanpa sepengetahuan
Pemohon, mantan suaminya menyebarkan video tersebut;
42. Bahwa kalaupun Pengadilan Negeri Garut mengabaikan fakta tentang
penjualan tubuh Pemohon dan fakta bahwa dalam kehidupan nyata banyak
alasan atau bentuk dari ‘ancaman, kekuasaan, tekanan, bujuk rayu dan tipu
daya’ seperti unsur dalam penjelasan Pasal 8 UU a quo, lalu menganggap
perbuatan Pemohon adalah memang sengaja atas kesadaran dan
kesediaan, namun hal kerancuan penerapan ini tidak menutup kemungkinan
dapat terjadi pada kasus lain yang menimpa korban lainnya;
19
43. Bahwa dengan norma ini siapapun berpotensi menjadi pelanggar sekalipun
dimaksudkan untuk kepentingan pribadi ataupun atas alasan-alasan
‘pemaksaan, ancaman, tipu daya’, pada kenyataannya tidak bisa ditafsirkan
dan dibuktikan secara harfiah begitu saja;
44. Bahwa hukum sejatinya merupakan ekstraksi dari fenomena permasalahan
masyarakat yang akan diaturnya dan seharusnya merupakan solusi dari
permasalah tersebut. Fenomena persoalan dalam perkara ini akan dijelaskan
pada pembahasan selanjutnya;
C. NORMA PASAL 8 BUKAN MERUPAKAN SOLUSI PERSOALAN SOSIAL
DALAM FENOMENA BUDAYA PATRIARKI
45. Bahwa substansi dan watak HAM adalah non diskriminatif yang idealnya,
melekat
di
tubuh
dan
gagasan
manusia
lintas
agama,
kepercayaan/keyakinan, kelamin, orientasi seksual, strata ekonomi, ras,
hingga level kesalihan. Hal ini penting sebagai landasan berpikir dalam
membentuk peraturan, khususnya demi keadilan bagi perempuan, anak
maupun kelompok rentan.
46. Bahwa kenyataannya, seringkali konstruksi berfikir sosial masyarakat dalam
memandang perempuan terkontaminasi oleh banyak sumber keilmuan yang
memegang doktrin ketidaksetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam
masyarakat. Ruang ini, di mata hukum, harus bersih dari anasir-anasir
konstruksi berfikir masyarakat yang diskriminatif, misoginis (orang yang
membenci wanita), dan tidak setara. Situasi tersebut kemudian disadari oleh
dunia internasional sehingga lahirlah Convention on the Elimination of
Discrimination Agains’t Women (CEDAW).
47. Bahwa diskriminasi telah menimbulkan berbagai macam ketimpangan sosial
antara laki-laki dan perempuan. Itu bukanlah sebuah kesimpulan yang
berpangkal pada politik identitas, namun fakta objektif sejarah perkembangan
masyarakat yang secara ilmiah dikaji dalam ilmu antropologi [Evelyn Reed,
Woman's Evolution from Matriarchal Clan to Patriarchal Family (Pathfinder
Press, 1975)] dan sosiologi. Perempuan diperlakukan sedemikian rupa
sesuai dengan keinginan konstruksi berfikir normatif masyarakat, bahwa
perempuan haruslah lemah-lembut, keibuan, lemah, patuh-buta (takliq) pada
suami. Akibatnya perempuan dikekang hak-haknya, diberi batasan dalam
20
menjalankan kehidupannya dan distigma menjadi perempuan yang baik atau
yang tidak baik. Singkatnya, predikat moral lebih banyak ditimpakan di tubuh
dan tindak-tanduk perempuan.
48. Bahwa fakta selanjutnya adalah kurang informasinya hak dasar manusia
kepada perempuan menyebabkan perempuan menjadi lebih ‘memahami’
atau ‘menerima’ kekerasan yang dialaminya sebagai nasib non pelanggaran
HAM.
Bahkan
perempuan
seringkali
menyalahkan
dirinya
sendiri.
Perempuan bahkan mengamini bahwa hidupnya bergantung pada
suami/bapak atau laki-laki karena mereka dianggap sebagai pelindung. Sikap
yang demikian akhirnya menempatkan perempuan dalam posisi sebagai
orang yang menurut dan menjalankan perintah. Konstruksi yang dibangun
menyebabkan perempuan tidak dapat mengambil keputusan bagi dirinya
sendiri. Akibatnya banyak kasus kekerasan terhadap perempuan, terutama
yang berkaitan dengan kekerasan seksual, human trafficking, pemaksaan
atas nama perintah suami membuat perempuan menjadi korban termasuk
korban objek pornografi. Nahasnya semua tindakan salah ini kemudian
dilakukan oleh perempuan secara sadar tanpa penolakan.
49. Bahwa kekerasan terhadap perempuan dalam angka tak pernah surut,
secara kuantitas terus bertambah. Bahkan spektrumnya pun meluas seiring
dengan perkembangan teknologi informasi. Dalam data pengaduan yang
langsung ke Komnas Perempuan, tercatat kenaikan yang cukup signifikan
mengenai pengaduan kasus kekerasan berbasis gender online sebanyak
281 kasus (2018 tercatat 97 kasus) atau naik 300%. Kasus siber terbanyak
berbentuk ancaman dan intimidasi penyebaran foto dan video porno korban.
Bentuk cyber crime berbasis gender adalah revenge porn (bentuk:
pemerasan, pengancaman, dan pemaksaan hubungan).
21
50. Bahwa fakta selanjutnya sepanjang tahun 2017 hingga kini, kekerasan
berbasis gender online (KBGO) dalam data lembaga SAFEnet (Southeast
Asia Freedom of Exspression Network) semakin meluas bentuknya yaitu:
pendekatan untuk tipu daya (cyber grooming), pelecehan online (cyber
harassment), peretasan (hacking), konten ilegal (illegal content), pelanggaran
privasi (infringement of privacy), ancaman distribusi foto/video pribadi
(malicious distribution), pencemaran nama baik (online defamation), dan
rekrutmen online (online recruitment).
51. Bahwa sebagai data konkret, berikut kami sodorkan fakta hasil dari
pengaduan korban yang ditangani oleh Women’s Crisis Center Pasundan
Durebang dan Women’s Crisis Center Mawar Balqis:
No
Nama
(inisial)
Usia
Lokasi tempat
tinggal
Modus
1
L
26
Bandung
Menyebarkan video intim korban dan
pasangannya.
2
F
28
Citayam
Menyebarkan rekaman video korban
tanpa busana saat video call dengan
pacarnya.
3
K
21
Kab. Bandung
Barat
Menyebarkan foto korban tanpa busana
saat video call dengan pacarnya
4
A
20
Bandung
Menyebarkan foto dan video korban
tanpa busana saat video call dengan
pacarnya
5
ARU
24
Kab. Bandung
Barat
Korban difoto diam-diam saat sedang
mandi dan foto digunakan sebagai
22
ancaman jika sedang berselisih dengan
pasangannya
6
ARK
23
Bandung
Mengirimkan foto diri tanpa busana
kepada korban berkali-kali
7
AM
21
Bandung
Mengancam akan menyebarkan
dokumentasi pribadi korban yang
mungkin tidak pantas.
8
TR
37
Arjawinangun,
Kab. Cirebon
Menyebar foto korban tanpa busana saat
video call dengan pasangannya, untuk
memeras korban.
9
LF
22
Perum Kota
Cirebon
Mengancan akan menyebar foto bugil
korban yang dipaksa kirim PAP oleh
pacar korban, dan foto tersebut dijadikan
alat untuk memeras korban.
10
ER
22
Majalengka
Korban dipaksa mengirim foto bugil dan
foto tersebut dijadikan alat untuk
mengancam korban untuk mengirim foto
lagi.
11
KS
22
Indramayu
Korban dipaksa mengirim poto bugil
melalui PAP dan pelaku mengancam
akan menyebar jika tidak menuruti
keinginannanya untuk ngirim PAP bugil
lagi.
12
NE
25
Ciledug, Kab.
Cirebon
Korban diancam dengan foto mesra
korban dan pacarnya, untuk menuruti
perintah pacar.
13
NS
25
Gebang, Kab.
Cirebon
Korban diancam dengan foto mesra
korban dan pacar, untuk menuruti
perintah pacar.
52. Bahwa untuk memandangkan konstitusionalitas keberadaan Pasal 8 UU
a quo pendekatan Teori Hukum Feminis (feminist legal theory) menjadi pisau
analisis yang cocok oleh karena pengujian dimulai atas kisah-kisah
ketidakadilan terhadap perempuan. Teori Hukum Feminis yang digunakan
untuk menguji pasal a quo dapat digunakan dalam dua tataran yaitu tataran
teoritis yang berupa eksploitasi dan kritik terhadap interaksi antar hukum dan
gender dan tataran praktis yakni digunakan untuk mengamati praktik hukum
dalam arti bagaimana peraturan perundang-undangan diterapkan dalam
kasus hukum perempuan. Dengan demikian maka dapat terjawab apakah
23
hukum itu akan memberikan keuntungan dan perlindungan terhadap
perempuan.
53. Bahwa prespektif Teori Hukum Feminis, yang menjadikan pengalaman
persoalan ketidakadilan dan diskriminasi gender sebagai stand-point, dapat
dimaknai ketentuan sebuah norma atau hukum sepatutnya mengusung
perlindungan bagi subjek hukum yang rentan, akan tetapi keberadaan Pasal
8 UU a quo justru telah nyata-nyata dan berpotensi merugikan dan menyasar
kelompok atau subjek hukum yang rentan itu sendiri, dalam perkara a quo
adalah perempuan.
54. Bahwa data di atas berbicara mengenai para korban yang terekspose dalam
file pornografi yang berpotensi besar terlibat dalam delik pornografi meski
tidak mereka kehendaki. Banyaknya perempuan yang menjadi korban dari
kejahatan seksual berbasis online tentu akan menambah banyak daftar
perempuan yang berhadapan dengan hukum.
55. Bahwa kenyataan pahit ini tidak berhenti sampai di situ, terseretnya
perempuan ke ranah hukum ini ternyata di kemudian hari dalam prosesnya
juga rentan terhadap pelecehan seksual. Setidaknya hal ini dialami oleh
Pemohon yang sedang berjuang untuk keadilannya. Pemohon yang menjadi
korban dari hubungan hirarkis/patriarkis almarhum suaminya dalam tingkat
penyidikan mengalami situasi yang tidak seharusnya, misalnya ketika pihak
penyidik memutar video pornonya di hadapan Pemohon beserta terdakwa
lain dengan disaksikan oleh beberapa orang yang kesemuanya laki-laki, atau
perlakukan oknum polisi dan petugas lapas atau bahkan sesama tahanan di
lapas yang memberi stigma berbeda bahkan pelecehan-pelecehan verbal
pada Pemohon.
56. Bahwa untuk itulah, penegakan HAM juncto perempuan masih jauh dari kata
selesai dan masih membutuhkan gagasan-gagasan yang bersifat solusi
terhadap fenomena yang terjadi, agar jangan sampai norma-norma yang
dibentuk justru kontraproduktif dengan tujuan perlindungan perempuan,
seperti norma Pasal 8 UU a quo jauh dari perlindungan hukum, kepastian
hukum, perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, rasa aman
serta perlindungan dari ancaman ketakutan yang sejatinya merupakan
hak konstitusional (Pasal 28G ayat (1).
24
D. NORMA PASAL 8 TIDAK SESUAI ASAS DALAM ILMU PERUNDANG-
UNDANGAN, TENDENSIUS DAN TIDAK MELINDUNGI WARGA NEGARA
(TERMASUK PEREMPUAN);
57. Bahwa pada hakikatnya pembentukan undang-undang selalu mempunyai
tujuan, selain demi ketertiban. Sejarah menunjukkan bahwa tujuan asasi dari
undang-undang sebagai produk wakil rakyat adalah perlindungan hak warga
negara. Dengan demikian terdapat asas-asas yang seharusnya menjadi
‘hukum’ bagi para pembentuk undang-undang tersebut. Asas atau hukum ini
perlu menjadi pertimbangan para pembentuk undang-undang sebelum
membentuk atau juga dapat sebagai sarana evaluasi setelah peraturan ini
dibentuk. Hal inilah yang juga telah dilakukan oleh Hakim Maria Farida dalam
dissenting opinion Putusan MK Nomor 10-17-23/PUU-VII/2009. Beliau
menganalisa
ketidaksesuaian
UU
Pornografi
dengan
asas-asas
pembentukan peraturan perundang-undangan. Lebih detil lagi, kami ingin
mempertegas analisa tersebut khusus pada norma Pasal 8 UU Pornografi.
Ketidaksesuaian tersebut terhadap asas formil pembentukan undang-undang
(asas fomil dan materiel, lihat Bagir Manan, Dasar-Dasar Perundang-
undangan Indonesia, 1992, hlm. 19) [Bukti P-7] antara lain:
a. Asas Kejelasan Tujuan
Asas kejelasan tujuan atau ada yang menyebutnya sebagai asas
pemberian alasan (Van der Flies) atau di tradisi Common Law
berkembang dengan istilah prinsip ‘reasonableness’. Suatu aturan muncul
dari sebuah harapan untuk mengubah suatu keadaan, maka para
pembentuk undang-undang perlu melihat keadaan apa/persoalan apa
yang terjadi sehingga perlu pembentukan suatu norma. Kemudian perlu
analisa bagaimana norma tersebut akan bekerja untuk menjawab
persoalan yang ada. Terakhir, perlu analisa dampak atau perubahan
seperti apa yang diinginkan dari peraturan tersebut. Apa yang menjadi
tujuan utama (yang biasanya terdapat dalam konsideran atau penjelasan
umum undang-undang) juga harus cocok dengan pasal-pasal dalam
batang tubuh. Salah satu dari tujuan dibentuknya UU Pornografi adalah
memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari
bahaya paparan pornografi, terutama bagi anak dan perempuan sebagai
kelompok rentan. Dengan demikian, seluruh pasalnya harus memegang
25
dan mencerminkan tujuan ini. Seperti yang telah disampaikan
sebelumnya, norma Pasal 8 UU a quo sudah tergambar dalam Pasal
4, sehingga tidak jelas apa tujuan dari Pasal 8 ini. Siapa sebenarnya
yang akan menjadi subjek yang ingin diatur dalam pasal ini.
Ketidakjelasan tujuan ini justru menimbulkan kerancuan bahkan ada pihak
yang kemudian paling dirugikan dari norma ini yaitu perempuan, bahkan
mungkin anak. Tidak dapat dielakkan bahwa kalimat ‘objek atau model’
yang dimaksud dari norma ini adalah kemungkinan besar perempuan.
Apakah norma ini sengaja bertendensi untuk menjerat perempuan? Kami
yakin bukan itu maksud dari para pembentuk undang-undang, namun
sayangnya, kenyataanya demikian.
b. Asas Konsensus
Asas ini merupakan lanjutan dari asas transparan, yang pada prinsipnya,
pembentukan undang-undang perlu dilakukan secara transparan untuk
menemukan konsensus (kesepakatan) antara pembentuk peraturan
dengan pihak yang akan terkena dampak aturan tersebut. Jika titik temu
ini dicapai maka akan berdampak pada asas selanjutnya yaitu dapat
ditegakkan atau dilaksanakan. UU Pornografi merupakan peraturan yang
penuh
kontroversi
sejak
masa
pembentukannya
hingga
masa
keberlakuannya. Para pemerhati seni, budaya, tokoh agama, aktivis
perempuan dan anak, semua ikut angkat bicara tentang UU Pornografi
ini. Khusus mengenai perempuan sebagai pihak yang terdampak,
tidak pernah terjadi titik temu konsensus bahwa undang-undang ini
akan melindungi perempuan, karena berkaitan juga minimnya
perumusan
undang-undang
(UU
Pornografi)
yang
menjadikan
pengalaman empiris atau pengalaman otentik dari perempuan menjadi
referen sosiologisnya, maka tidak heran jika dalam praktiknya justru
menimbulkan perlawanan. Bahkan khusus untuk norma Pasal 8 dapat
dikatakan sebagai norma yang tendensius menuju pada perempuan
namun tidak terjadi perlindungan, justru yang terjadi adalah kriminalisasi.
c. Asas Kejelasan Rumusan
Setiap undang-undang harus menunjukkan kejelasan rumusan baik
dalam peristilahan, sistematika, maupun konteks pengaturan. Asas ini
telah berkali-kali menjadi pisau analisa pada pengujian Pasal 1 dan Pasal
26
4 UU Pornografi, namun terlepas dari itu, MK telah menyatakannya
konstitusional. Jika dikaitkan dengan Pasal 8 UU Pornografi, maka terlihat
bahwa perlu kejelasan yang terukur untuk menerapkan suatu norma.
Dalam Pasal 8 terdapat istilah dalam kalimat ‘setiap orang’, ‘sengaja atau
atas persetujuan dirinya’ dan ‘objek atau model’ serta dalam
penjelasannya juga terdapat kata ‘ancaman, kekuasaan, tekanan,
bujukan dan tipu daya’. Semua kalimat ini perlu perlakuan khusus untuk
memaknainya agar tidak menjadi peluru liar yang dapat menembak
siapapun. Jika melihat tabel data kasus yang ada dalam nomor 51
(hal. 25- 26), maka frasa ‘setiap orang’ berpotensi besar menyasar pada
perempuan-korban. Selain itu, frasa ‘setiap orang’, sekali lagi, jika
pemaknaan normanya tidak berangkat dari pengalaman empirik dan
otentik dari perempuan (secara sosiologis) maka berpotensi me-
reviktimisasi perempuan.
Selanjutnya mengenai sistematika. Sistematika di sini perlu dipandang
secara luas tidak hanya kesesuaian atau keteraturan sistematika dalam
satu undang-undang namun juga kesesuaiannya dengan undang-undang
lain. Hal ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih penerapan.
Sebagaimana telah diketahui bahwa pengaturan tentang pornografi ini
telah banyak undang-undang yang mengatur sebelumnya meski tidak
literal menggunakan istilah pornografi. Norma Pasal 8 yang pada
praktiknya banyak berdampak pada perempuan, sering kali tumpang
tindih dengan norma dalam UU TPPO sebab objek atau model pornografi
seringkali sebenarnya merupakan korban perdagangan orang. Kemudian,
seperti telah disinggung sebelumnya bahwa penerapan Pasal 8 perlu
dilakukan dalam konteks ‘penyebarluasan dan komersialitas’. Dengan
demikian, kalimat ‘objek atau model’ perlu dimaknai sebagai kegiatan
yang menghasilkan keuntungan materiel. Lebih dari itu, karena pihak
terdampak seringkali perempuan, maka kata-kata ‘ancaman, kekuasaan,
tekanan, bujukan dan tipu daya’ dalam penjelasan juga perlu dipandang
dengan kacamata persoalan perempuan yang nyata, tidak bisa hanya
dengan penilaian harfiah semata.
d. Asas Dapat Dilaksanakan
Asas ini penting untuk menjawab apakah persoalan terselesaikan dengan
27
dibentuknya suatu aturan, sebab bisa jadi aturannya ada namun
sebenarnya tidak dapat dilaksanakan, maka jangankan menyelesaikan
masalah, menerapkan aturannya saja ternyata tidak bisa. Secara teori,
terdapat beberapa faktor yang dapat mempengaruhi atau membantu
sebuah norma agar implementatif, antara lain terdapat dukungan sosial,
kultur, sarana-prasarana, aparatur penegak, dan anggaran. Dalam
konteks norma Pasal 8 UU Pornografi, semua faktor-faktor tersebut
lemah. Penentangan dari berbagai pihak menunjukkan lemahnya
dukungan sosial terhadap norma ini. Budaya patriarki mendesain
perempuan menjadi pihak yang lemah, patuh, dan rentan akan ancaman,
tak berkutik dalam relasi kuasa, bahkan tipu daya, sehingga norma ini
akan tendensius terhadap perempuan. Jika memang demikian, maka
diperlukan mekanisme beracara tertentu sejak masa pra-peradilan,
peradilan, hingga paska peradilan. Hal ini merupakan manifestasi dari
faktor sarana-prasarana, aparat, dan anggaran. Kenyataannya, tidak
terdapat hukum acara tertentu pada kasus ini, dengan demikian wajar
ketika Hakim Maria Farida mempertanyakan tentang ‘perlindungan
terhadap perempuan’ dari penegakan undang-undang a quo.
58. Bahwa pada tahun 2010, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan
HAM melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pernah melakukan
penelitian terhadap eksistensi UU Pornografi yang berjudul ANALISIS DAN
EVALUASI UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG
PORNOGRAFI [Bukti P-8]. Penelitian ini menunjukkan bahwa eksistensi UU
Pornografi masih banyak kelemahan dan perlu perbaikan dalam beberapa
hal. Khusus mengenai pelaku yang diatur dalam Pasal 8 UU a quo, berikut
hasil temuan dan rekomendasi dalam penelitian tersebut:
a. Eksekusi Pasal 8 UU Pornografi sulit dilakukan dengan benar, sebab
penggolongan objek atau model sebagai pelaku sering berbenturan
dengan kenyataan bahwa mereka adalah korban. Penelitian ini
mengungkapkan beberapa contoh kasus misalnya Pengadilan Negeri
Karang Anyar yang kesulitan untuk mendefinisikan dan mengeksekusinya
berdasarkan UU Pornografi karena definisinya sangat sumir. Mereka
sadar betul bahwa UU Pornografi sangat sulit untuk diterapkan. (hlm. 97)
28
b. Penelitian ini merekomendasikan bahwa dalam konteks memproduksi
maka talent/model yang merupakan perempuan atau anak-anak
digolongkan sebagai korban. Sementara dalam konteks distribusi,
korban pembuatan produk pornografi dapat menjadi pelaku jika ia terlibat
di dalamnya. Oleh karena itu perlu ada ketegasan dan pemisahan
dalam hal pengertian pelaku dan korban dalam kontek produksi dan
distribusi produk pornografi. (hlm. 131)
59. Bahwa berdasarkan analisa dan hasil penelitian yang dilakukan oleh
pemerintah tersebut norma Pasal 8 UU Pornografi telah nyata-nyata ruang
membuka ruang ketidakpastian hukum oleh karena rumusan Pasal tersebut
yang dapat dikenakan kepada seseorang yang justru adalah Korban
sementara sepatutnya seseorang tersebut mendapatkan perlindungan dari
keberlakuan suatu norma undang-undang. Sebagaimana dialami oleh
Pemohon, yang dapat dikategorikan sebagai korban akan tetapi justru di
kategorikan sebagai pelaku, maka rumusan Pasal 8 UU Pornografi dapat
dikatakan jauh dari upaya perlindungan perempuan bahkan berpotensi
merugikan perempuan.
60. Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas oleh karena keberadaan norma
Pasal 8 UU Pornografi yang sepatutnya melindungi setiap warga negara
termasuk di dalamnya adalah kelompok-kelompok rentan, akan tetapi
rumusannya Pasal tersebut justru berpotensi atau bahwa telah nyata-nyata
merugikan warga negara cq. Pemohon maka keberadaan Pasal 8 UU
Pornografi justru bertentangan dengan hak atas kepastian hukum
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
IV. PETITUM
Berdasarkan uraian-uraian di atas, Pemohon memohon kepada Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk memeriksa dan memutus
Permohonan Uji Materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008
tentang Pornografi terhadap UUD 1945, sebagai berikut:
1. Menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang
Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
4928)
29
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan
alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-10 sebagai
berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang
Pornografi;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar 1945;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk an. Pemohon;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Salinan Putusan Nomor 150/PID/2020/PT BDG;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Erinda Sinaga, Tinjauan Pertanggungjawaban
Pelaku Tindak Pidana Pornografi Menurut Undang-Undang
Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Fiat Justisia Jurnal
Ilmu Hukum Volume 8 No. 4, Oktober-Desember 2014;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang
Pengesahan International Covenant on Civil and Political
Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan
Politik);
7.
Bukti P-7
: Fotokopi kutipan “Bagir Manan, Dasar-Dasar Perundang-
Undangan Indonesia, 1992”;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi naskah “Analisis Dan Evaluasi Undang-Undang
Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi”;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Salinan Akta Penerimaan Kontra Memori Kasasi
Penasihat Hukum Nomor 289/Akta Pid. B/2019/PN Grt;
10.
Bukti P-10
: Fotokopi Salinan Kontra Memori Kasasi terhadap Memori
Kasai yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kelas I-B Garut
atas
Putusan
Pengadilan
Tinggi
Bandung
Nomor:
150/PID.SUS/2020/PT BDG tanggal 15 Mei 2020 juncto
30
Nomor 289/Pid.B/2019/PN GRT tanggal 2 April 2020 a.n. Pina
Aprilianti binti Revi Sutarman.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Undang-Undang 44
Tahun 2008 tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5065,
selanjutnya disebut UU 44/2008) terhadap UUD 1945, sehingga Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
31
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007 serta
putusanputusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
32
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam paragraf [3.3] dan paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon.
Namun sebelumnya, Mahkamah akan menguraikan hal-hal yang menjadi alasan
Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukumnya sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 8 UU Pornografi yang
menyatakan:
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi
objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Terhadap Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945;
2. Bahwa Pemohon dalam permohonan a quo menerangkan kualifikasinya sebagai
perseorangan warga negara Indonesia (vide bukti P-3);
3. Bahwa Pemohon pada saat ini berada dalam tahanan Rutan Kelas II B Garut,
atas Putusan Perkara Nomor: 289/Pid.B/2019/PN.Grt karena memenuhi unsur
Pasal 8 UU Pornografi. Pemohon telah mengajukan upaya hukum banding ke
Pengadilan Tinggi Bandung, namun harus kandas kembali sebab Putusan
Banding Nomor 150/PID/2020/PT BDG menguatkan putusan Pengadilan Negeri
Garut (vide Bukti P-4) dan hingga saat ini masih menunggu keadilan pada tingkat
kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 3 Juni 2020;
4. Bahwa menurut Pemohon norma Pasal 8 UU Pornografi jauh dari perlindungan
hukum dan kepastian hukum, karena Pemohon sebagai warga negara berhak
atas pelindungan kebebasan berekspresi untuk diri sendiri dan kepentingan
sendiri. Selain itu, norma Pasal 8 UU Pornografi merupakan norma yang tidak
jelas mengenai definisi ‘objek atau model’ sehingga merugikan warga negara
33
dari tindakan yang semula merupakan kegiatan pribadi (hak privasi) menjadikan
warga negara (termasuk Pemohon) sebagai pelaku dan harus berhadapan
dengan hukum;
Berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, menurut Mahkamah,
Pemohon telah menjelaskan perihal hak konstitusionalnya dan kerugian yang
menurut Pemohon adalah sebagai akibat berlakunya norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian, yakni Pasal 8 UU Pornografi yang mengandung
ketidakpastian hukum dan melanggar hak privasi warga negara. Anggapan kerugian
konstitusional yang dimaksud tersebut bersifat spesifik dan aktual atau setidak-
tidaknya potensial dapat terjadi, yaitu potensial dialami oleh Pemohon yang saat ini
sedang berada dalam tahanan dan menjalani proses hukum akibat dikenakan Pasal
8 UU Pornografi.
Dengan demikian, tanpa bermaksud menilai kasus konkret yang dialami
Pemohon, anggapan kerugian konstitusional yang dijelaskan Pemohon memiliki
hubungan sebab akibat dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian yang apabila permohonan Pemohon dikabulkan maka kerugian
konstitusional seperti yang dijelaskan tidak akan atau tidak lagi terjadi. Oleh karena
itu, terlepas dari ada atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang
didalilkan oleh Pemohon, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan
hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam Permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan
a
quo,
selanjutnya
Mahkamah
mempertimbangkan
pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas Pasal 8 UU
44/2008, Pemohon mengemukakan dalil-dalil permohonan yang pada pokoknya
sebagai berikut (alasan-alasan Pemohon selengkapnya telah termuat dalam bagian
Duduk Perkara):
1. Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 8 telah diatur dalam Pasal 4 UU 44/2008
beserta Penjelasannya yang lebih tegas mengatur larangan memproduksi dan
34
membuat, di mana dalam proses memproduksi dan membuat otomatis terdapat
objek dan modelnya sebagaimana ketentuan Pasal 8 UU 44/2008;
2. Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 8 UU 44/2008 membuka peluang
negara masuk dalam ranah pribadi karena pasal a quo mengatur setiap orang
tidak diperbolehkan menjadikan dirinya objek atau model dari pornografi bahkan
untuk dirinya dan kepentingannya sendiri. Hal inilah yang menurut Pemohon
sesungguhnya adalah korban tindak pidana perdagangan orang, namun justru
dianggap sebagai pelaku dan dipidana dengan pasal a quo karena setelah
bercerai, mantan suami Pemohon menyebarkan video pribadi tersebut tanpa
sepengetahuan Pemohon;
3. Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 8 UU 44/2008 bukan merupakan solusi
persoalan sosial dalam fenomena budaya patriarki karena tidak memihak pada
perlindungan hak perempuan dan berpotensi merugikan serta menyasar
kelompok atau subjek hukum yang rentan, yaitu perempuan;
4. Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 8 UU 44/2008 tidak sesuai dengan asas
dalam ilmu perundang-undangan, antara lain asas kejelasan tujuan, asas
konsensus, asas kejelasan rumusan dan asas dapat dilaksanakan serta bersifat
tendensius dan tidak melindungi hak privasi warga negara (termasuk
perempuan).
5. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Pemohon dalam petitumnya
memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 8 UU 44/2008 bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dan membuktikan dalilnya,
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-10, yang selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk
Perkara.
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, Mahkamah
berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansinya untuk meminta keterangan
pihak-pihak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama
permohonan
Pemohon,
memeriksa
bukti-bukti
yang
diajukan,
dan
35
mempertimbangkan argumentasi yang didalilkan oleh Pemohon, Mahkamah
selanjutnya akan mempertimbangkan dalil pokok permohonan Pemohon.
[3.11]
Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil yang dikemukakan oleh
Pemohon sebagaimana dalam Paragraf [3.7] di atas, maka permasalahan
konstitusionalitas yang harus dijawab oleh Mahkamah adalah (1) apakah norma
Pasal 8 telah diatur dalam norma Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008 dan (2) apakah norma
Pasal 8 UU 44/2008 tidak melindungi hak warga negara khususnya perempuan.
Namun sebelum menjawab permasalah tersebut, Mahkamah perlu terlebih dahulu
menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
[3.11.1] Bahwa globalisasi telah membawa budaya dan nilai yang memengaruhi
selera dan gaya hidup masyarakat, khususnya di Indonesia. Melalui media yang kian
terbuka dan terjangkau, masyarakat menerima berbagai informasi tentang
peradaban baru yang datang dari seluruh penjuru dunia. Banjir informasi dan
budaya baru yang dibawa oleh arus teknologi informasi tak jarang teramat asing dari
sikap hidup dan norma yang berlaku di suatu masyarakat. Oleh karena itu, pesatnya
perkembangan teknologi informasi serta makin mudahnya akses terhadap internet,
telah membuka mata semua orang untuk melakukan berbagai upaya meredam
dampak negatif dari kemajuan teknologi tersebut, salah satunya adalah
penyebarluasan konten yang mengandung pornografi. Sasaran dari pornografi ini
adalah perusakan terhadap karakter serta moral terutama generasi muda penerus
bangsa. Ekses yang dirasakan tentu bersifat abstrak sebab isi dan wujud konkretnya
tidak dapat ditentukan (wujud konkretnya sangat banyak bahkan tidak terbatas atau
wujud perbuatannya baru dapat diketahui pada saat perbuatan itu telah terjadi
secara sempurna). Padahal, sejarah jatuh bangunnya bangsa-bangsa dan
peradaban telah memberi pelajaran bahwa perkembangan suatu bangsa sangat
ditentukan oleh karakter, etos dan etika sosial bangsa yang bersangkutan. Krisis
karakter dan moralitas yang melanda suatu bangsa dapat mengarah pada
kemerosotan moral bangsa yang bersangkutan. Maka dari itu, negara harus hadir
untuk melindungi dan menyelamatkan warganya khususnya generasi muda penerus
bangsa. Negara harus menegaskan bahwa pornografi tidak dapat ditolerir untuk
diberi kebebasan dalam ruang sosial masyarakat, terlebih lagi masyarakat
Indonesia yang religius. Hal ini penting, sebab negara tidak boleh melakukan
pembiaran yang disebabkan oleh pandangan bahwa hak asasi membolehkan
36
segala individu warga negara untuk melakukan apa saja tanpa menghiraukan
pandangan publik lainnya yang juga memiliki hak untuk tidak terlanggar
kenyamanannya, hak untuk menjaga keberlangsungan kehidupan berbangsa dan
bernegara yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
[3.11.2] Bahwa terkait dengan keberadaan UU 44/2008 secara umum, Mahkamah
perlu mengutip kembali pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Nomor 10-17-
23/PUU-VII/2009, hlm. 381 yang menyatakan:
“Bahwa UU Pornografi dibentuk dalam rangka menjunjung tinggi nilai-nilai
moral yang bersumber pada ajaran agama, memberikan ketentuan yang
sejelas-jelasnya tentang batasan dan larangan yang harus dipatuhi oleh
setiap warga negara serta menentukan jenis sanksi bagi yang melanggarnya;
dan melindungi setiap warga negara, khususnya perempuan, anak, dan
generasi muda dari pengaruh buruk dan korban pornografi.”
Oleh karena itu, keberadaan UU 44/2008 ini harus dibaca sebagai salah satu upaya
negara untuk melindungi warga negaranya, khususnya para generasi muda dari
bahaya pornografi. Sebagai sebuah kesatuan sistem penegakan hukum yang
terpadu, maka penegakan hukum atas UU 44/2008 ini harus dibarengi dengan
upaya dari pemerintah melalui penguatan fungsi pengawasan di sektor hulu dengan
melakukan pemblokiran situs yang mengandung pornografi serta penyensoran
terhadap konten di media, baik pada media televisi maupun radio yang
memuat/menyiarkan pornografi secara massif dan konsisten. Selain itu, penguatan
literasi yang terkait dengan pemahaman yang benar berkaitan dengan pornografi
bagi para remaja khususnya, melalui berbagai media, baik elektronik maupun cetak
juga harus terus dilakukan. Peran serta masyarakat melalui lingkungan keluarga
untuk lebih peduli dan aktif melakukan pencegahan terhadap pornografi dengan
cara memberikan pemahaman yang benar dan komprehensif serta menanamkan
budaya malu sehingga dapat membantu semua pihak memiliki kepribadian yang
sehat secara psikis dan fisik, juga menjadi faktor penting keberhasilan bangsa ini
dalam memerangi pornografi. Berbagai upaya persuasif tersebut diharapkan
menjadi upaya nyata mencegah pornografi masuk ke dalam pergaulan masyarakat
Indonesia. Dalam konteks demikian, maka dalam mensikapi tentang tindak pidana
pornografi, semua pihak harus memiliki persepsi yang sama mengenai efek negatif
dari pornografi.
37
[3.12]
Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas,
selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan masalah konstitusionalitas norma Pasal
8 UU 44/2008 sebagai berikut:
[3.12.1] Bahwa Pemohon mendalilkan norma Pasal 8 UU 44/2008 telah diatur
dalam norma Pasal 4 UU 44/2008. Mengenai dalil Pemohon tersebut, Mahkamah
berpendapat, apabila dipahami secara saksama norma Pasal 8 UU 44/2008
mengandung unsur, yaitu (i) subjektif adalah setiap orang dilarang dengan sengaja
atau atas persetujuannya; dan (ii) objektif yaitu menjadi objek atau model pornografi.
Berdasarkan unsur-unsur tersebut maka pasal a quo dimaksudkan untuk
memidanakan setiap orang yang secara sengaja menjadi objek atau model
pornografi. Hal demikian berbeda dengan unsur yang terdapat dalam Pasal 4 ayat
(1) UU 44/2008 di mana unsur objektifnya yaitu perbuatan memproduksi, membuat,
memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor,
mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan
pornografi
yang
secara
eksplisit
memuat
persenggamaan,
termasuk
persenggamaan yang menyimpang, kekerasan seksual, masturbasi atau onani,
ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau
pornografi anak. Pada norma Pasal 4 UU 44/2008 ditujukan kepada subjek (setiap
orang) yang secara aktif melakukan perbuatan-perbuatan sebagaimana dijelaskan
pada unsur objektif dari pasal a quo. Meskipun dalam Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008
tidak mencantumkan unsur dengan sengaja dalam rumusannya, namun
sesungguhnya juga merupakan delik yang harus ada niat untuk melakukan
kesengajaan. Secara teoritik unsur sengaja diperoleh secara terselubung atau diam
dalam unsur perbuatan sebagaimana yang dianut dalam wetboek van strafrecht
(WvS) Belanda, bahwa semua tindak pidana yang tidak mencatumkan unsur
sengaja sebenarnya tindak pidana tersebut diperlukan adanya niat kesengajaan,
dan tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana sengaja, begitupula pada
semua rumusan delik dalam UU 44/2008, kecuali dalam norma atau rumusan delik
yang bersangkutan secara tegas menyebutkan sebagai delik kulpa. Hal yang
menjadi perbedaan antara unsur kesengajaan dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 8
UU 44/2008 adalah dalam Pasal 8 UU 44/2008 secara tegas disebutkan adanya
kesengajaan atau atas persetujuan. Hal ini berarti bahwa inisiatif timbulnya
kehendak,“dengan sengaja” berbeda dari “atas persetujuannya”. Inisiatif timbulnya
kehendak dalam kesalahan dengan sengaja sejak semula berasal dari pelaku
38
sendiri. Sedangkan dalam unsur kesalahan terletak atas persetujuannya, di mana
inisiatif timbul dari kehendak untuk menjadi objek atau model pornografi berasal dari
orang lain. Inilah yang membedakan unsur kesengajaan dalam Pasal 8 dengan delik
lainnya dalam UU 44/2008. Namun kedua unsur tersebut menjadi prasyarat
terpenuhinya delik pada norma Pasal 8 UU 44/2008. Selain itu, ancaman pidana
yang dikenakan di antara kedua pasal tersebut juga berbeda, setiap orang yang
memenuhi unsur Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008 diancam dengan pidana penjara
minimal 6 bulan dan paling lama 12 tahun (vide Pasal 29 UU 44/2008), sedangkan
setiap orang yang memenuhi unsur Pasal 8 UU 44/2008 diancam dengan pidana
penjara paling lama 10 tahun (vide Pasal 34 UU 44/2008). Jadi dalam UU 44/2008,
tidak hanya subjek yang secara aktif memproduksi hingga menyediakan pornografi
yang dipidana, melainkan orang yang dengan sengaja menjadi objek atau model
juga dipidana berdasarkan Pasal 8 UU 44/2008. Dalam praktiknya, apabila kedua
perbuatan pidana tersebut terjadi dalam satu rangkaian peristiwa hukum yang sama
maka untuk pelaku yang menjadi objek atau model dapat dikenakan pasal terkait
penyertaan sebagaimana ketentuan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) atau terhadap pelaku dapat dipersangkakan dengan pelanggaran pasal
yang di “juncto” kan. Sehingga menurut Mahkamah, telah jelas perbedaan
pengaturan norma dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 8 UU 44/2008 tersebut.
[3.12.2] Bahwa Penjelasan Pasal 8 UU 44/2008 telah mengatur secara tegas
mengenai pengecualian berlakunya Pasal 8 UU 44/2008 yaitu apabila terdapat
pemaksaan dengan ancaman atau di bawah kekuasaan atau tekanan orang lain,
dibujuk atau ditipu daya, atau dibohongi oleh orang lain maka pelaku tidak dipidana.
Tentu terhadap adanya paksaan atau ancaman atau di bawah kekuasaan atau
tekanan orang lain tersebut harus dapat dibuktikan mulai dari proses penyelidikan
oleh aparat kepolisian dengan selalu menerapkan asas akusator yang
menempatkan kedudukan tersangka atau terdakwa sebagai subjek dan bukan
sebagai objek dari setiap tindakan pemeriksaan. Demikian juga pada saat
pemeriksaan persidangan oleh Hakim di lingkungan peradilan umum yang juga
mengedepankan prinsip praduga tidak bersalah sampai diperoleh putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, apabila norma
Pasal 8 UU 44/2008 tersebut dinyatakan bertentangan dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat, hal tersebut justru akan kontraproduktif dengan semangat untuk
memberantas pornografi di Indonesia dan justru akan berpotensi menimbulkan
39
kriminalisasi bagi setiap orang yang dalam posisi mendapatkan paksaan atau
ancaman atau di bawah kekuasaan atau tekanan orang lain.
[3.12.3] Bahwa terhadap dalil Pemohon perihal adanya kontradiksi/pertentangan
antara norma yang satu dengan yang lainnya dalam UU 44/2008, khususnya
Penjelasan norma Pasal 4 UU 44/2008, yang dimaksud “membuat” adalah tidak
termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri. Sedangkan dalam norma
Pasal 8 UU 44/2008 mengatur setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas
persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi,
bahkan (dilarang juga) jika itu untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri. Oleh
karena itu menurut Pemohon secara logika sangat tidak masuk akal ada dua norma
yang berlaku secara bertentangan dalam satu undang-undang, yang membolehkan
dan sekaligus tidak membolehkan membuat dokumentasi (sebagai bentuk
kebebasan ekspresi) hanya untuk dirinya sendiri dan kepentingannya sendiri. Di
samping itu menurut Pemohon seluruh unsur dalam norma Pasal 8 UU 44/2008
telah terdapat dalam norma Pasal 4 UU 44/2008, di mana larangan memproduksi
dan membuat secara otomatis ada objek dan modelnya. (vide dalil Pemohon hlm.
17 pada angka 27 dan angka 28). Bahwa berkenaan dengan dalil Pemohon tersebut
di atas, di samping pendirian Mahkamah telah dipertimbangkan sebagaimana
diuraikan dalam Paragraf [3.12.1] dan Paragraf [3.12.2], penting bagi Mahkamah
menegaskan juga, bahwa di dalam memahami setiap norma dari undang-undang
pornografi tidak dapat dimaknai secara parsial, mengingat dalam perspektif untuk
menyatakan seseorang telah melakukan pelanggaran terhadap salah satu norma
dari pasal yang mengandung larangan dan sanksi dari undang-undang a quo, tidak
dapat dilepaskan dari akibat hukum yang ditimbulkan dari adanya perbuatan yang
telah dilakukan oleh pelaku. Artinya membuat konten pornografi sepanjang untuk
diri sendiri atau kepentingan sendiri tidak serta merta menjadi hal yang dapat diduga
melanggar pidana, kalau hal tersebut tidak dilengkapi dengan adanya pelanggaran
unsur dalam delik lain yang kemudian menjadi rangkaian perbuatan pidana
(voortgezette delict) yang dapat memenuhi unsur delik dari norma pasal pornografi
yang secara kumulatif berakibat konten yang dibuat tersebut dapat diakses publik,
bahkan berdampak menjadi konsumsi umum. Hal ini sejalan dengan pendirian
Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-VIII/2010, tanggal
26 April 2011 yang menyatakan sependapat dengan dalil permohonan Pemohon
dalam perkara tersebut, bahwa pembuatan pornografi untuk diri sendiri atau
40
kepentingan sendiri tidaklah dilarang, sebagaimana hal tersebut juga dikutip oleh
Pemohon dan menjadi bagian yang didalilkan dalam permohonan a quo. Oleh
karena itu tanpa bermaksud menilai kasus konkret yang dialami Pemohon, menurut
Mahkamah penerapan norma Pasal 8 UU 44/2008 tidak dapat dipahami semata-
mata hanya unsur setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya
menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi yang berdiri sendiri
(zelfstandige delict), akan tetapi seharusnya dimulai setelah ada unsur delik lain
dari UU 44/2008 yang harus melengkapi dan menjadi satu kesatuan dengan dugaan
adanya pelanggaran terhadap norma Pasal 8 UU 44/2008.
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas,
Mahkamah berpendapat norma Pasal 8 UU 44/2008 tetap diperlukan dan harus
dinyatakan konstitusional. Sebab, pasal a quo merupakan norma yang melengkapi
norma pasal yang lainnya atau dengan kata lain, norma pasal tersebut diperlukan
untuk saling mendukung di dalam membuktikan adanya dugaan tindak pidana
pornografi, sesuai dengan semangat negara di dalam melakukan penegakan hukum
terhadap tindak pidana pornografi.
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut menurut
Mahkamah, dalil Pemohon berkenaan dengan adanya pertentangan antara norma
Pasal 4 dengan Pasal 8 UU 44/2008 tidak beralasan menurut hukum.
[3.13]
Menimbang bahwa permasalahan selanjutnya yang harus dijawab oleh
Mahkamah adalah apakah norma Pasal 8 UU 44/2008 tidak melindungi hak warga
negara khususnya perempuan. Terhadap hal demikian, Mahkamah berpendapat
sebagai berikut:
[3.13.1] Bahwa hukum pada dasarnya adalah manifestasi eksternal keadilan dan
keadilan adalah roh yang merupakan perwujudan hukum, sehingga supremasi
hukum adalah roh dari prinsip keadilan, begitu juga sebaliknya. Oleh karenanya,
keadilan dalam hukum dapat dicapai jika negara dapat mengakui, melindungi dan
memenuhi hak asasi warga negaranya. Kewajiban negara tersebut merupakan
aktualisasi prinsip kesamaan dan kesederajatan yang merupakan salah satu spirit
falsafah bernegara, yaitu Pancasila. Dalam hal ini, sila kedua dari Pancasila pada
hakikatnya mencerminkan kesadaran seluruh bangsa Indonesia untuk menegakkan
persamaan kemanusiaan dalam pergaulan nasional dan antar bangsa secara adil
sekaligus beradab. Hal demikian menjadi pedoman bagi segenap bangsa Indonesia
41
bahwa dalam pelaksanaan penghormatan dan perlindungan atas nilai-nilai
kemanusiaan yang tercermin dalam hak asasi warga negara harus dilakukan secara
proporsional. Itulah yang kemudian menentukan paradigma bangsa terhadap
pemenuhan hak asasi warga negara di Indonesia, karena manusia Indonesia
berdasarkan Pancasila tidak hanya merupakan manusia individu, melainkan juga
manusia gotong-royong dalam suatu masyarakat. Oleh karena itu dalam konteks
pornografi, maka negara harus senantiasa berdiri di depan pintu hak privasi warga
negara untuk menjamin pemenuhan hak asasi warga negaranya di satu sisi, dan di
sisi lain menjamin terlaksananya kewajiban asasi warga negara sebagai
konsekuensi logis dalam kehidupan sosial dan bernegara yang sesuai dengan
moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum tanpa membedakan suku
bangsa, agama, ras, golongan, maupun jenis kelamin (gender).
[3.13.2] Bahwa untuk melihat ada atau tidaknya jaminan perlindungan atas hak
warga negara khususnya perempuan dalam Pasal 8 UU 44/2008 maka harus dilihat
rumusan norma dalam pasal a quo. Pasal 8 UU 44/2008 menggunakan frasa “setiap
orang” yang artinya merujuk pada siapa saja yang secara hukum dapat dimintakan
pertanggungjawaban, tentu dikecualikan sebagai subjek tindak pidana adalah orang
yang menderita gangguan jiwa, penyakit jiwa serta anak-anak yang belum cukup
umur. Mengenai frasa “setiap orang” Mahkamah perlu mengutip kembali
pertimbangan Mahkamah dalam Paragraf [3.13] Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 32/PUU-XVII/2019 bertanggal 23 Oktober 2019 yang menyatakan sebagai
berikut:
Bahwa frasa “setiap orang” memiliki kesamaan arti dengan “seluruh orang”,
di mana makna kata “setiap” atau “seluruh” sudah jelas dan menurut
Mahkamah tidak perlu dijelaskan. Adapun arti/maksud kata “orang” menurut
KBBI adalah “manusia (dalam arti khusus); manusia (ganti diri ketiga yang
tidak tentu); dirinya sendiri; kata penggolong untuk manusia; anak buah
(bawahan); rakyat (dari suatu negara); manusia yang berasal dari atau tinggal
di suatu daerah (desa, kota, negara, dan sebagainya); suku bangsa; manusia
lain; bukan diri sendiri; bukan kaum (golongan, kerabat) sendiri; karena
(sebenarnya)”.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka telah jelas bahwa penggunaan frasa
“setiap orang” dalam Pasal 8 UU 44/2008 tidaklah mengandung bias perlindungan
gender, dalam hal ini tidak hanya ditujukan bagi jenis kelamin tertentu. Dalam
konteks perlindungan terhadap perempuan, UU 44/2008 sebenarnya telah tegas
menyatakan bahwa salah satu tujuan dari dibentuknya UU a quo adalah untuk
memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi,
42
terutama bagi anak dan perempuan (vide Pasal 3 huruf d UU 44/2008). Hal demikian
merupakan bentuk respon negara untuk mengatasi fenomena di masyarakat yang
masih menempatkan perempuan sebagai sasaran utama dalam banyak kasus
asusila. Hadirnya UU 44/2008 adalah untuk melindungi semua orang tanpa
mengenal jenis kelamin tertentu. Oleh karena itu, terlepas dari kasus konkret yang
dialami Pemohon karena hal tersebut merupakan persoalan yang berkaitan dengan
penerapan norma dan bukan persoalan konstitusionalitas norma, menurut
Mahkamah, perlu menjadi perhatian bahwa dalam menerapkan UU 44/2008,
termasuk juga Pasal 8 UU 44/2008, para penegak hukum harus lebih cermat dan
hati-hati ketika menetapkan status pelaku atau korban tindak pidana pornografi.
Terlebih, sebagaimana telah juga dipertimbangkan Mahkamah pada Paragraf
[3.12.3], penerapan norma Pasal 8 UU 44/2008 juga harus dikaitkan dengan unsur
norma lain dari undang-undang a quo, agar dapat diperoleh fakta hukum yang
komperehensif bahwa pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pornografi telah
memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana pornografi yang disangkakan. Di samping
pertimbangan hukum di atas, selama ini Mahkamah selalu berpendirian, bahwa
terhadap norma yang mengatur sanksi pemidanaan dalam sebuah undang-undang,
menjadi kewenangan yang merupakan bagian kebijakan hukum (criminal policy)
pembentuk undang-undang. Sebab, hal yang berkaitan dengan perampasan
kemerdekaan atau pembatasan hak asasi warga negara diperlukan representasi
dari kehendak rakyat melalui lembaga perwakilan rakyat. Dengan demikian menurut
Mahkamah, dalil Pemohon yang menyatakan Pasal 8 UU 44/2008 tidak melindungi
hak warga negara khususnya perempuan adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.14]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
Mahkamah berpendapat dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a
quo;
[4.3]
Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
43
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan
UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh,
Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Selasa, tanggal tiga, bulan November, tahun dua ribu dua puluh, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Rabu, tanggal dua puluh lima, bulan November, tahun dua ribu dua puluh,
selesai diucapkan pukul 16.09 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar
Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Saldi Isra,
Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan
dibantu oleh Rahadian Prima Nugraha sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri
oleh Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili,
dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
44
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rahadian Prima Nugraha
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Undang-Undang 44
Tahun 2008 tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5065,
selanjutnya disebut UU 44/2008) terhadap UUD 1945, sehingga Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
31
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007 serta
putusanputusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
32
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam paragraf [3.3] dan paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon.
Namun sebelumnya, Mahkamah akan menguraikan hal-hal yang menjadi alasan
Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukumnya sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 8 UU Pornografi yang
menyatakan:
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi
objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Terhadap Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945;
2. Bahwa Pemohon dalam permohonan a quo menerangkan kualifikasinya sebagai
perseorangan warga negara Indonesia (vide bukti P-3);
3. Bahwa Pemohon pada saat ini berada dalam tahanan Rutan Kelas II B Garut,
atas Putusan Perkara Nomor: 289/Pid.B/2019/PN.Grt karena memenuhi unsur
Pasal 8 UU Pornografi. Pemohon telah mengajukan upaya hukum banding ke
Pengadilan Tinggi Bandung, namun harus kandas kembali sebab Putusan
Banding Nomor 150/PID/2020/PT BDG menguatkan putusan Pengadilan Negeri
Garut (vide Bukti P-4) dan hingga saat ini masih menunggu keadilan pada tingkat
kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 3 Juni 2020;
4. Bahwa menurut Pemohon norma Pasal 8 UU Pornografi jauh dari perlindungan
hukum dan kepastian hukum, karena Pemohon sebagai warga negara berhak
atas pelindungan kebebasan berekspresi untuk diri sendiri dan kepentingan
sendiri. Selain itu, norma Pasal 8 UU Pornografi merupakan norma yang tidak
jelas mengenai definisi ‘objek atau model’ sehingga merugikan warga negara
33
dari tindakan yang semula merupakan kegiatan pribadi (hak privasi) menjadikan
warga negara (termasuk Pemohon) sebagai pelaku dan harus berhadapan
dengan hukum;
Berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, menurut Mahkamah,
Pemohon telah menjelaskan perihal hak konstitusionalnya dan kerugian yang
menurut Pemohon adalah sebagai akibat berlakunya norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian, yakni Pasal 8 UU Pornografi yang mengandung
ketidakpastian hukum dan melanggar hak privasi warga negara. Anggapan kerugian
konstitusional yang dimaksud tersebut bersifat spesifik dan aktual atau setidak-
tidaknya potensial dapat terjadi, yaitu potensial dialami oleh Pemohon yang saat ini
sedang berada dalam tahanan dan menjalani proses hukum akibat dikenakan Pasal
8 UU Pornografi.
Dengan demikian, tanpa bermaksud menilai kasus konkret yang dialami
Pemohon, anggapan kerugian konstitusional yang dijelaskan Pemohon memiliki
hubungan sebab akibat dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian yang apabila permohonan Pemohon dikabulkan maka kerugian
konstitusional seperti yang dijelaskan tidak akan atau tidak lagi terjadi. Oleh karena
itu, terlepas dari ada atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang
didalilkan oleh Pemohon, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan
hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam Permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan
a
quo,
selanjutnya
Mahkamah
mempertimbangkan
pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas Pasal 8 UU
44/2008, Pemohon mengemukakan dalil-dalil permohonan yang pada pokoknya
sebagai berikut (alasan-alasan Pemohon selengkapnya telah termuat dalam bagian
Duduk Perkara):
1. Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 8 telah diatur dalam Pasal 4 UU 44/2008
beserta Penjelasannya yang lebih tegas mengatur larangan memproduksi dan
34
membuat, di mana dalam proses memproduksi dan membuat otomatis terdapat
objek dan modelnya sebagaimana ketentuan Pasal 8 UU 44/2008;
2. Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 8 UU 44/2008 membuka peluang
negara masuk dalam ranah pribadi karena pasal a quo mengatur setiap orang
tidak diperbolehkan menjadikan dirinya objek atau model dari pornografi bahkan
untuk dirinya dan kepentingannya sendiri. Hal inilah yang menurut Pemohon
sesungguhnya adalah korban tindak pidana perdagangan orang, namu
