Langsung ke konten
PUU Tahun 2018

82/PUU-XVI/2018

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon: Febriditya Ramdhan D.R., Mohammad Robi Maulana, Anggit Dwi Prakoso, Surya Hakim Lubis, Soleman Keno, Reydo Alfian, Nandang Sayuti, M. Muhayat Mustadapin, Gentur Subagiyo, Lahmudin, dan Ilham Firmansyah
Tanggal Registrasi: 2018-10-09
Tanggal Putusan: 2018-11-26
UU Diuji: UU 24/2003, UU 8/2011, UU 12/2011
Majelis Hakim: ["Enny Nurbaningsih (K)", "Manahan MP Sitompul (A)", "Wahiduddin Adams (A)", "Ria Indriyani (PP)"]
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Ta​hun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perun​dang-Un​dang​​​an terhadap [[UUD 1945]] diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 7]] - [[Pasal 24 ayat (1)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 29 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: 2018* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:17 -->

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)