PUU
Tahun 2017
82/PUU-XV/2017
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Kamaluddin Harahap
Tanggal Registrasi: 2017-10-17
Tanggal Putusan: 2018-01-31
UU Diuji: UU 12/1995
Majelis Hakim: ["Manahan MP Sitompul (K)", "Maria Farida Indrati (A)", "Saldi Isra (A)", "Yunita Ramadhani (PP)"]
Amar Putusan: Mengadili,
1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan [[Pasal 14 ayat (1) huruf i]] [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995]] tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3614) tidak dapat diterima;
2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 12 Tahun 1995]] tentang Pemasyarakatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 14 ayat (1) huruf i]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 7]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
Teks Putusan
# Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[82/PUU-XV/2017]]
- **Tahun**: 2017
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Dikabulkan
- **Tanggal Putusan**: 2017
- **Significance**: Medium
- **File**: [[82 PUU 2017_Pemasyarakatan-tidak_diterima___tolak-telahucap-31Jan2018. Doc]]
- [[Pasal 1]] dengan mendalilkan adanya pertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional.
## Perihal
Pengujian [[UU No. 12 Tahun 1995]] tentang Pemasyarakatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Duduk Perkara
Pemohon mengajukan permohonan pengujian UU dengan mendalilkan adanya pertentangan dengan [[UUD 1945]] berwenang mengadili perkara a quo berdasarkan [[Pasal 24C UUD 19]] dan [[UU No. 24 Tahun 20]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian UU.
### Pokok Perkara
[[Mahkamah Konstitusi]]
- **2017**: Proses pemeriksaan dan sidang dilakukan
- **2017**: [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
## Legal Analysis
### Isu Konstitusional
1. **[[Kedudukan Hukum]] menerapkan metode penafsiran sistematis, teleologis, dan original intent dalam menilai permohonan pengujian UU.
### Precedential Value
Putusan ini memberikan kontribusi terhadap pengembangan yurisprudensi [[Mahkamah Konstitusi]]
- [[Aswanto]]
- [[Saldi Isra]]
## Timeline
- **2017-10-17**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2017-11-14**: Perbaikan permohonan diterima
- **2018-01-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[20/PUU-XIV/2016]]
- [[21/PUU-XIV/2016]]
- [[25/PUU-XIV/2016]]
- [[25/PUU-XV/2017]]
- [[33/PUU-XIV/2016]]
- [[42/PUU-XIII/2015]]
- [[46/PUU-VIII/2010]]
- [[49/PUU-VIII/2010]]
### Perkara yang Merujuk
- [[90/PUU-XVI/2018]]
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Tidak Dapat Diterima**.
## Catatan Penting
- Putusan ini mencerminkan penerapan prinsip-prinsip konstitusional dalam pengujian UU
- Konsistensi dengan yurisprudensi [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
- [[45/PUU-IX/2011]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
## Amar Putusan
Mengadili,
1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan [[Pasal 14 ayat (1) huruf i]] [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995]] tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3614) tidak dapat diterima;
2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 12 Tahun 1995]] tentang Pemasyarakatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 14 ayat (1) huruf i]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 7]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
