Langsung ke konten
PUU Tahun 2017

82/PUU-XV/2017

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon: Kamaluddin Harahap
Tanggal Registrasi: 2017-10-17
Tanggal Putusan: 2018-01-31
UU Diuji: UU 12/1995
Majelis Hakim: ["Manahan MP Sitompul (K)", "Maria Farida Indrati (A)", "Saldi Isra (A)", "Yunita Ramadhani (PP)"]
Amar Putusan: Mengadili, 1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan [[Pasal 14 ayat (1) huruf i]] [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995]] tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3614) tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 12 Tahun 1995]] tentang Pemasyarakatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 14 ayat (1) huruf i]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 7]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima**

Teks Putusan