PUU
Tahun 2016
82/PUU-XIV/2016
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasal 2, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 44 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Nuih Herpiandi
Tanggal Registrasi: 2016-09-21
Tanggal Putusan: 2017-05-30
UU Diuji: UU 23/2004
Majelis Hakim: ["Maria Farida Indrati (K)", "Suhartoyo (A)", "I Dewa Gede Palguna (A)", "Cholidin Nasir (PP)"]
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Teks Putusan
# Putusan [[82/PUU-XIV/2016]] - Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[82/PUU-XIV/2016]]
- **Tahun**: 2016
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Tidak Diterima
- **Tanggal Putusan**: 2016
- **File**: Lihat dokumen asli
## Perihal
Pengujian [[UU No. 23 Tahun 2004]] tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tanggaterhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **2000-08-18**: Sidang mendengarkan keterangan Pemerintah
- **2005-05-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2007-09-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2016-08-24**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-08-25**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-09-21**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-09-22**: Sidang mendengarkan keterangan Pemerintah
- **2016-10-04**: Sidang pemeriksaan pendahuluan
- **2017-05-30**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Legal Analysis
### Constitutional Issues
1. **[[Judicial review]]** warga negara
### Court Reasoning
1. **[[Mahkamah Konstitusi]] dalam pengujian undang-undang.
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Tidak Dapat Diterima**.
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[72/PUU-XIV/2016]]
### Perkara yang Merujuk
- [[57/PUU-XVI/2018]]
## Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh tujuh Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Manahan MP. Sitompul, Patrialis Akbar, Aswanto, Maria Farida Indrati, dan I Dewa Gede Palguna, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal delapan belas, bulan Oktober, tahun dua ribu enam belas, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal dua puluh dua, bulan Mei, tahun dua ribu tujuh belas, yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal tiga puluh, bulan Mei, tahun dua ribu tujuh belas, selesai diucapkan pukul 11.08 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Aswanto, Saldi Isra, Wahiduddin Adams, dan Manahan MP Sitompul, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Cholidin Nasir sebagai
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 23 Tahun 2004]] tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tanggaterhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 2]]
- [[Pasal 5]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
