Langsung ke konten
PUU Tahun 2025

81/PUU-XXIII/2025

Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

Pemohon: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dalam hal ini diwakili oleh Muhamad Isnur, selaku Ketua Umum dan Zainal Arifin, selaku Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan (Pemohon I); Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL), dalam hal ini diwakili oleh Ardi Manto Putra, selaku Ketua Badan Pengurus dan Annisa Yudha Apriliasari selaku Sekretaris Pengurus (Pemohon II); Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), dalam hal ini diwakili oleh Indria Fernida Alpha Sonny, S.H., M.Phil., selaku Ketua Badan Pengurus (Pemohon III); Inayah W.D. Rahman (Pemohon IV); Eva Nurcahyani (Pemohon V); dan Fatiah Maulidiyanty (Pemohon VI)
Tanggal Putusan: 2025-09-08
UU Diuji: UU 3/2025, UU 34/2004, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 13/2022, UU 23/2019
Majelis Hakim: Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S.
Amar Putusan: Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi Pemohon I sampai dengan Pemohon IV. Dalam Pokok Permohonan: 1.Menyatakan permohonan Pemohon V dan Pemohon VI tidak dapat diterima; 2.Menolak permohonan Pemohon I sampai dengan Pemohon IV untuk seluruhnya.

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)