PUU
Tahun 2025
81/PUU-XXIII/2025
Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Pemohon: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dalam hal ini diwakili oleh Muhamad Isnur, selaku Ketua Umum dan Zainal Arifin, selaku Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan (Pemohon I); Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL), dalam hal ini diwakili oleh Ardi Manto Putra, selaku Ketua Badan Pengurus dan Annisa Yudha Apriliasari selaku Sekretaris Pengurus (Pemohon II); Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), dalam hal ini diwakili oleh Indria Fernida Alpha Sonny, S.H., M.Phil., selaku Ketua Badan Pengurus (Pemohon III); Inayah W.D. Rahman (Pemohon IV); Eva Nurcahyani (Pemohon V); dan Fatiah Maulidiyanty (Pemohon VI)
Tanggal Putusan: 2025-09-08
UU Diuji: UU 3/2025, UU 34/2004, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 13/2022, UU 23/2019
Majelis Hakim: Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S.
Amar Putusan: Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi Pemohon I sampai dengan Pemohon IV. Dalam Pokok Permohonan: 1.Menyatakan permohonan Pemohon V dan Pemohon VI tidak dapat diterima; 2.Menolak permohonan Pemohon I sampai dengan Pemohon IV untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 81/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dalam hal
ini diwakili oleh:
Nama
: Muhamad Isnur selaku Ketua Umum dan Zainal Arifin
selaku Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan
Alamat
: Jalan Diponegoro Nomor 74, Pegangsaan, Menteng,
Jakarta Pusat, DKI Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon I;
2. Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipasif untuk Transisi
Berkeadilan (IMPARSIAL), dalam hal ini diwakili oleh:
Nama
: Ardi Manto Putra selaku Ketua Umum dan Annisa
Yudha Apriliasari selaku Sekretaris
Alamat
: Jalan Tebet Dalam IV J Nomor 5B, Tebet Barat, Tebet,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon II;
3. Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak
Kekerasan (KontraS), dalam hal ini diwakili oleh:
Nama
: Indria Fernida Alpha Sonny, S.H., M. Phil., selaku Ketua
Badan Pengurus
Alamat
: Jalan Kramat II, Nomor 7, Kwitang, Senen, Jakarta
Pusat, DKI Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon III;
2
4. Nama
: Inayah W. D. Rahman
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Alamat
: Jalan Al Munawaroh 10, RT 002/RW 005, Ciganjur,
Jagakarsa, Jakarta Selatan, DKI Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon IV;
5. Nama
: Eva Nurcahyani
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Kp. Sarongge RT 001/RW 010, SIndang Asih,
Kecamatan Sindang Raya, Kabupaten Tangerang,
Banten
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon V;
6. Nama
: Fatiah Maulidiyanty
Pekerjaan
: Mengurus Rumah Tangga
Alamat
: Jalan Sutiragen Raya Nomor 38, RT 003/RW 006,
Bantarjati, Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon VI;
Dalam hal ini, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SKK/IV/2025 bertanggal
30 April 2025, Surat Kuasa Khusus Nomor 02/SKK/V/2025 bertanggal 2 Mei 2025,
Surat Kuasa Khusus Nomor 03/SKK/SSR/V/2025 bertanggal 2 Mei 2025, dan Surat
Kuasa Khusus Nomor 04/SKK/SSR/IV/2025 bertanggal 2 Mei 2025, memberi kuasa
kepada Arif Maulana, S.H., M.H., Edy Kurniawan, S.H., Meila Nurul Fajriah, S.H.,
M.PA., M. Afif Abdul Qoyim, S.H., M. Fadhil Alfathan Nazwar, S.H., Alif Fauzi
Nurwidiastomo, S.H., Astatantica Belly Stanio, S.H., Khaerul Anwar, S.H., Abdul
Rohim Marbun, S.H., Daniel Winarta, S.H., Fadilah Rahmatan Al Kafi, S.H., Mala
Silviani, S.H., Muhammad Nabil Hafizhurrahman, S.H., Tioria Pretty Stephanie, S.H.,
Jane Rosalina Rumpia, S.H., Azlia Amira Putri, S.H., Muhammad Yahya Ihyaroza,
S.H., Vebrina Monicha, S.H., Dimas Bagus Arya Saputra, S.H., Teo Reffelsen, S.H.,
N.W. Satrio Kusma Manggala, S.H., Wildan Siregar, S.H., Gina Sabrina, S.H., M.H.,
Ma’ruf, S.H., Mustafa, S.H., Ahmad Fathanah, S.H., M.H., Chikita Edrini Marpaung,
S.H., M.A., Wildanu Syahril Guntur, S.H., Bugivia Maharani Setiadji Putri, S.H.,
Virdinda La Ode Achmad, S.H., Hans G. Yosua, S.H., Javier M. Pandin, S.H., Raden
Violla Reininda Hafidz, S.H., LL.M., dan Hussein Ahmad, S.H., M.H., kesemuanya
adalah Advokat, Advokat Magang, Pengacara Publik, dan/atau Asisten Pengacara
3
Publik yang tergabung dalam “Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan”,
beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 74 Menteng, Jakarta Pusat, baik sendiri-
sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon VI disebut sebagai ------------------
---------------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan ahli dan saksi para Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan ahli Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan ahli dan saksi Presiden;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon dan Presiden;
Membaca kesimpulan para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat, dan
Presiden;
Membaca keterangan Amicus Curiae dari Lembaga Studi dan Advokasi
Masyarakat (ELSAM); Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan
Masyarakat Indonesia (YAPPIKA); Indonesian Parliamentary Center (IPC); serta
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjajaran; Himpunan
Mahasiswa Islam Komisariat Hukum Universitas Padjajaran; Lembaga Pers
Mahasiswa Vonis Fakultas Hukum Universitas Padjajaran; Padjajaran Constitutional
Law Community; dan Padjajaran Law Research and Debate Society;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 7 Mei 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 7 Mei 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
85/PUU/PAN.MK/AP3/05/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 81/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 8
Mei 2025 yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 26 Mei 2025,
yang pada pokoknya sebagai berikut:
4
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1.
Bahwa salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi
(MK) adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final, untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945. Hal ini
diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan Pasal 24A ayat (2) UUD 1945,
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 dan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 (untuk selanjutnya disebut “UU MK”), Pasal 29 ayat
(1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (untuk selanjutnya disebut “UU Kekuasaan Kehakiman”), dan
Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 (untuk selanjutnya disebut “UU P3”) yang masing-
masing menyatakan:
Pasal 24A ayat (2) UUD NRI 1945
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi.”
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945:
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan
memutus perselisihan tentang hasil pemilu."
Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK:
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. [...]."
Pasal 29 ayat (1) huruf (a) UU Kekuasaan Kehakiman:
5
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; [...]."
Pasal 9 ayat (1) UU P3:
"Dalam hal satu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
2.
Bahwa ketentuan Pasal 1 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (untuk selanjutnya disebut “PMK 2/2021”) berbunyi:
“Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya
disebut PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi kewenangan
Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang dimaksud dalam UUD 1945
dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK),
termasuk pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang (Perpu) sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi”;
3.
Bahwa
berdasarkan
kewenangan
sebagaimana dimaksud
dalam
ketentuan-ketentuan di atas, MK memiliki fungsi sebagai pengawal
konstitusi (the guardian of the constitution), yang berarti MK memiliki fungsi
menjaga agar UU yang secara hierarkis berada di bawah UUD NRI 1945
tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945;
4.
Bahwa selain memiliki fungsi sebagai pengawal konstitusi (the guardian of
the constitution), MK juga memiliki fungsi sebagai pelindung demokrasi
(the protector of the democracy) dan pelindung hak asasi manusia (the
protector of human rights), yang berarti MK memiliki fungsi dan kewajiban
untuk menjaga prinsip serta nilai-nilai hak asasi manusia dan demokrasi;
5.
Bahwa sebagai pelindung konstitusi (the guardian of the constitution),
pelindung demokrasi (the protector of democracy) dan pelindung hak asasi
manusia (the protector of human rights), MK berhak memberikan
penafsiran terhadap sebuah ketentuan pasal-pasal dalam suatu Undang-
Undang agar bersesuaian dengan nilai-nilai konstitusi. Tafsir MK terhadap
konstitusionalitas pasal-pasal dalam Undang-Undang tersebut merupakan
6
tafsir satu-satunya (the sole interpreter of the constitution) yang memiliki
kekuatan hukum;
6.
Bahwa dalam Pasal 2 ayat (3) PMK 2/2021, disebutkan pihak mana saja
yang dapat menjadi Para Pihak, yaitu:
Pasal 2 ayat (3) PMK 2/2021:
(3) Pengujian formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
pengujian terhadap proses pembentukan undang-undang atau
Perppu yang tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-
undang atau Perppu sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Pasal 3 PMK 2/2021
“Para pihak dalam perkara PUU adalah:
a. Pemohon;
b. Pemberi Keterangan; dan
c. Pihak Terkait.”
7.
Bahwa terdapat kaidah hukum dalam putusan MK terkait tolok ukur atau
batu uji dalam permohonan pengujian formil. Dalam Putusan MK Nomor
27/PUU-VII/2009 tanggal 16 Juni 2010, pada pokoknya batu uji dalam
pengujian formil diperluas dan tidak hanya terbatas pada pasal-pasal
dalam UUD NRI 1945 saja, namun termasuk pula berbagai peraturan
perundang-undangan yang merupakan delegasi dari UUD NRI 1945 terkait
dengan
pembentukan
peraturan
perundang-undangan.
Adapun
selengkapnya kaidah hukum dalam putusan tersebut adalah sebagai
berikut:
“Menimbang bahwa oleh karenanya sudah sejak Putusan Nomor
001- 021-022/PUU-I/2003, Mahkamah berpendapat Peraturan Tata
Tertib DPR RI Nomor 08/DPR RI/I/2005.2006 (yang selanjutnya
disebut Tatib DPR) adalah merupakan bagian yang sangat penting
dalam perkara a quo untuk melakukan pengujian formil UU 3/2009
terhadap UUD 1945, karena hanya dengan berdasarkan Peraturan
Tata Tertib DPR tersebut dapat ditentukan apakah DPR telah
memberikan persetujuan terhadap RUU yang dibahasnya sebagai
syarat pembentukan Undang-Undang yang diharuskan oleh UUD
1945;
Terkait dengan hal-hal tersebut, menurut Mahkamah jika tolok ukur
pengujian formil harus selalu berdasarkan pasal-pasal UUD 1945
saja, maka hampir dapat dipastikan tidak akan pernah ada pengujian
formil karena UUD 1945 hanya memuat hal-hal prinsip dan tidak
mengatur secara jelas aspek formil-proseduralnya. Padahal dari
logika tertib tata hukum sesuai dengan konstitusi, pengujian secara
7
formil itu harus dapat dilakukan. Oleh sebab itu, sepanjang Undang-
Undang, tata tertib produk lembaga negara, dan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mekanisme atau formil-
prosedural itu mengalir dari delegasi kewenangan menurut konstitusi,
maka peraturan perundang-undangan itu dapat dipergunakan atau
dipertimbangkan sebagai tolok ukur atau batu uji dalam pengujian
formil.” (Vide: Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009 tanggal 16 Juni
2010 halaman 82-83).
8.
Bahwa objek pengujian dalam permohonan a quo adalah proses
pembentukan Revisi UU TNI yang melanggar asas negara hukum, asas
demokrasi dan kedaulatan rakyat, serta asas-asas peraturan perundang-
undangan yang baik;
9.
Bahwa berdasarkan segala uraian tersebut jelas bahwa Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus perkara a quo, yaitu melakukan pengujian sebuah produk
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang dalam permohonan a quo adalah
Permohonan Uji Formil Atas Revisi UU TNI Terhadap UUD 1945.
II. TENGGANG WAKTU PENGAJUAN PERMOHONAN PENGUJIAN FORMIL
10. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (2) PMK 2/2021 telah mengatur sebagai
berikut:
“Permohonan pengujian formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (3) diajukan dalam jangka waktu paling lama 45 hari sejak
Undang-Undang atau Perppu diundangkan dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia”
11. Bahwa permohonan ini diajukan pertama kali ke MK pada tanggal 7 Mei
2025, dokumen Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
2025 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 35 dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 7104) tidak dipublikasikan dalam kanal-kanal
resmi DPR dan Pemerintah. Namun demikian, berdasarkan keterangan
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam pemberitaan yang dimuat
di website jatim.antaranews.com, tempo.co dan detik.com tanggal 17 April
2025 [Bukti P- 2 s.d. Bukti P-4], Revisi UU TNI diundangkan pada tanggal
8
26 Maret 2025. Dengan demikian, berdasarkan informasi tersebut, batas
waktu pengajuan permohonan pengujian formil Undang-Undang a quo
adalah sampai dengan tanggal 9 Mei 2025;
12. Bahwa permohonan uji formil a quo yang diajukan oleh PARA PEMOHON
didaftarkan pada tanggal 7 Mei 2025, sehingga pengajuan permohonan ini
masih dalam tenggang waktu pengujian formil sebagaimana termaktub
dalam Pasal 9 ayat (2) PMK 2/2021.
III. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) DAN KEPENTINGAN HUKUM
PARA PEMOHON
13. Bahwa Pengakuan hak setiap warga negara Republik Indonesia untuk
mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar Tahun 1945 merupakan salah satu indikator kemajuan
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pengujian undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945 merupakan manifestasi
jaminan konstitusional terhadap pelaksanaan hak-hak dasar setiap warga
negara sebagaimana diatur dalam Pasal 24C Undang-Undang Dasar
Tahun 1945 Jo. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang
Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi merupakan badan yudisial
yang menjaga hak asasi manusia sebagai manifestasi peran the guardian
of the constitution (pengawal konstitusi) dan the sole interpreter of the
constitution (penafsir tunggal konstitusi);
14. Bahwa Pasal 51 Ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi, menyatakan:
“Pemohon adalah Pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
1. Perorangan warga negara Indonesia;
2. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan diatur dalam undang-undang;
3. Badan hukum publik atau privat;
4. Lembaga negara”;
Selanjutnya, berdasarkan Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK: Yang
dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam
UUD Negara Republik Indonesia 1945”;
9
15. Bahwa kemudian dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) PMK 2/2021,
dijelaskan lebih lanjut mengenai Pihak yang dapat dikualifikasi sebagai
pemohon, yaitu:
(1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau
Perppu, yaitu:
1. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang
yang mempunyai kepentingan sama;
2. Kesatuan Masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan Masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-
undang;
3. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
4. Lembaga negara.
16. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021, hak dan/atau kewenangan konstitusional
Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang atau
Perppu yang mengacu kepada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 apabila:
a) ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b) hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon tersebut
dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-
Undang yang diuji;
c) kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi;
d) ada hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya
Undang–Undang atau Perpu yang dimohonkan pengujian; dan
e) ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau
tidak lagi terjadi;
17. Bahwa PARA PEMOHON adalah badan hukum privat dan perseorangan
yang sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan (2) PMK 2/2021 di atas
dapat menjadi PEMOHON dalam perkara a quo;
18. Bahwa dalam hal kedudukan hukum PARA PEMOHON dalam pengujian
formil, merujuk pada Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009, tanggal 16 Juni
2010, MK menyatakan sebagai berikut:
10
“Bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota
masyarakat secara serta merta dapat melakukan permohonan uji
formil di satu pihak serta tidak diterapkannya persyaratan legal
standing untuk pengujian materiil di pihak lain, perlu untuk ditetapkan
syarat legal standing dalam pengujian formil Undang-Undang, yaitu
bahwa Pemohon mempunyai hubungan pertautan yang langsung
dengan Undang-Undang yang dimohonkan. Adapun syarat adanya
hubungan pertautan yang langsung dalam pengujian formil
tidaklah sampai sekuat dengan syarat adanya kepentingan
dalam pengujian materiil sebagaimana telah diterapkan oleh
Mahkamah sampai saat ini, karena akan menyebabkan sama sekali
tertutup kemungkinannya bagi anggota masyarakat atau subjek
hukum yang disebut dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk
mengajukan pengujian secara formil. Dalam kasus konkrit yang
diajukan oleh para Pemohon perlu dinilai apakah ada hubungan
pertautan yang langsung antara para Pemohon dengan Undang-
Undang yang diajukan pengujian formil”;
19. Bahwa adapun penjelasan tentang kedudukan hukum dan hubungan
pertautan langsung dari masing-masing dari PARA PEMOHON adalah
sebagai berikut:
A. PEMOHON BADAN HUKUM PRIVAT:
20. Bahwa PEMOHON I s.d. PEMOHON III merupakan Organisasi
Masyarakat Sipil atau Lembaga Swadaya Masyarakat yang secara hukum
juga merupakan Badan Hukum Privat, yang tumbuh dan berkembang
secara swadaya atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah
masyarakat, didirikan atas dasar kepedulian untuk dapat berkontribusi
dalam upaya-upaya pemajuan, pemenuhan, dan perlindungan hak asasi
manusia (HAM) di Indonesia, salah satunya melalui langkah dan upaya
untuk mendorong reformasi sektor keamanan, termasuk di dalamnya
militer;
21. Bahwa terkait dengan tugas dan peranan PEMOHON I s.d. PEMOHON III
dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan untuk dapat berkontribusi bagi
pemajuan, pemenuhan, dan perlindungan HAM, PEMOHON I s.d.
PEMOHON III secara khusus melakukan berbagai upaya dalam rangka
mendorong penuntasan reformasi sektor keamanan di Indonesia, yang
mana telah secara terus-menerus dilakukan dengan mendayagunakan
lembaga/organisasinya sebagai sarana untuk memperjuangkan berbagai
11
tujuan tersebut, serta cita-cita bangsa sebagaimana termaktub di dalam
Mukadimah UUD NRI 1945;
22. Bahwa PEMOHON I s.d. PEMOHON III tergabung dalam Koalisi
Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang terdiri dari
puluhan organisasi masyarakat sipil dengan fokus dan perhatian khusus
terhadap upaya-upaya reformasi sektor keamanan, meliputi: reformasi
militer, intelijen, dan kepolisian. Adapun reformasi sektor keamanan
merupakan bagian tak terpisahkan dari tuntutan dan agenda Reformasi
1998;
23. Bahwa dasar dan kedudukan hukum PEMOHON I s.d. PEMOHON III
untuk masuk sebagai PEMOHON yang berkepentingan langsung dapat
dibuktikan dengan Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga
masing-masing. Dalam Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah
Tangga PEMOHON I s.d. PEMOHON III disebutkan dengan tegas
mengenai tujuan didirikannya organisasi, dan PEMOHON I s.d.
PEMOHON III juga telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan Anggaran
Dasar-nya. Adapun hal-hal tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
A.1. PEMOHON I
24. Bahwa PEMOHON I merupakan Badan Hukum yang berbentuk Yayasan,
yang berkedudukan dan didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 186
tanggal 19 Oktober 2011 [Bukti P-5] dan telah disahkan melalui Surat
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU- 7352.AH.01.04. Tahun 2011 [Bukti P-6]. Selanjutnya
berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) juncto Pasal 16 ayat (9) juncto
Pasal 18 ayat (1) Anggaran Dasar PEMOHON I, Akta Nomor 186 tanggal
19 Oktober 2011 dan Akta Nomor 02 tanggal 02 Juni 2022 [Bukti P-7],
yang telah memperoleh pengesahan melalui Surat Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-
AH.01.06-0033722 tanggal 02 Juni 2022 [Bukti P-8], Selanjutnya
berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Anggaran Dasar YLBHI Akta Nomor 186
tanggal 19 Oktober 2011 menyatakan: “Ketua Umum bersama-sama
dengan salah seorang anggota Pengurus lainnya, berwenang bertindak
12
untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Yayasan.” Dalam hal ini
diwakili oleh Muhamad Isnur, S.H.I., M.H. dan Zainal Arifin, S.H.I. sebagai
Ketua Umum dan Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan [Bukti P-7 s.d.
Bukti P-10];
25. Bahwa Pasal 2 Anggaran Dasar PEMOHON I, maksud dan tujuan
Yayasan ialah bergerak dalam bidang sosial dan Kemanusiaan;
26. Bahwa dalam Pasal 3 Anggaran Dasar PEMOHON I disebutkan bahwa
tujuan PEMOHON I, dalam hal ini Yayasan Lembaga Bantuan Hukum
Indonesia (YLBHI) adalah:
a. Memberikan
bantuan
hukum
secara
cuma-cuma
kepada
masyarakat luas yang tidak mampu tanpa membedakan agama,
keturunan, suku, keyakinan politik, jenis kelamin maupun latar
belakang sosial budaya;
b. Menumbuhkan, mengembangkan dan memajukan pengertian dan
penghormatan terhadap nilai-nilai negara hukum dan martabat
serta hak-hak asasi manusia pada umumnya dan meninggikan
kesadaran hukum dalam masyarakat pada khususnya, baik
kepada pejabat maupun warga negara biasa, agar supaya mereka
sadar akan hak-hak dan kewajibannya sebagai subyek hukum;
c. Berperan aktif dalam proses pembentukan hukum, penegakan
hukum dan pembaharuan hukum sesuai dengan konstitusi yang
berlaku dan Deklarasi Umum Hak-Hak Asasi Manusia (Universal
Declaration of Human Rights);
d. Memajukan
dan
mengembangkan
program-program
yang
mengandung dimensi keadilan dalam bidang politik, sosial,
ekonomi, budaya, dan gender dengan fokus tetapnya pada bidang
hukum;
e. Menyelenggarakan pemberian bantuan hukum, di dalam maupun
di luar pengadilan, termasuk nasehat hukum (konsultasi),
pembelaan, mewakili kepentingan umum, negosiasi, mediasi,
konsiliasi (Alternative Dispute Resolution) maupun arbitrase;
menyelenggarakan Pendidikan dan penerangan hukum kepada
masyarakat tentang pengertian hukum dalam arti seluas-luasnya
dengan bentuk dan cara-cara antara lain kursus-kursus, ceramah-
ceramah, konferensi-konferensi, seminar, workshop, panel diskusi,
penerbitan buku-buku, majalah, brosur, pamflet, dan lain
sebagainya
f. Mengajukan pendapat baik berupa usul-usul, kritik-kritik maupun
komentar tentang masalah-masalah hukum kepada lembaga yang
berwenang di bidang yudikatif, legislatif, maupun eksekutif serta
kepada masyarakat luas;
g. Mengadakan Kerjasama dengan lembaga-lembaga dan/atau
instansi-instansi pemerintah maupun non pemerintah di dalam
maupun di luar negeri;
13
h. Mengadakan studi dan penelitian (research) mengenai masalah-
masalah bantuan hukum dalam arti luas yang berkaitan dengan
masalah-masalah sosial, ekonomi, dan budaya;
i. Mengadakan kegiatan-kegiatan sosial yang antara lain meliputi
usaha
meningkatkan
kesadaran
hukum
dan
kemampuan
masyarakat yang tidak mampu dan/atau buta hukum untuk
membela dirinya dan memperjuangkan hak- hak dan kepentingan
yang sah menurut hukum;
j. Memberikan bimbingan dan latihan praktek hukum bagi para
sarjana, terutama sarjana hukum dan mahasiswa yang berminat
dalam usaha-usaha lembaga bantuan hukum, antara lain magang
dan mock trial;
A.2. PEMOHON II
27. Bahwa PEMOHON II merupakan Badan Hukum yang berbentuk
Perkumpulan yang berkedudukan di Jakarta Selatan dan didirikan
berdasarkan Akta Pendirian Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif
untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL) yang dibuat di hadapan Notaris
Rina Diani Moliza, S.H. tertanggal 25 Juni 2002 [Bukti P-11], Selanjutnya
dilakukan penyesuaian dan perubahan berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Anggota Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif
untuk Transisi Berkeadilan Nomor: 22 Tanggal 14 Mei 2019 yang dibuat
didepan Notaris Rahayu Ningsih, S.H. M.Kn. [Bukti P-12] dan Selanjutnya
dilakukan kembali penyesuaian dan perubahan berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Anggota Perkumpulan Inisiatif Masyarakat
Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan Nomor: 09 Tanggal 08 Maret 2021
yang dibuat didepan Notaris Rahayu Ningsih, S.H., M.Kn. [Bukti P-13],
dan terakhir kali dilakukan penyesuaian dan perubahan berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Anggota Perkumpulan Inisiatif Masyarakat
Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan Nomor 01 Tanggal 13 Januari 2025
yang dibuat oleh Notaris Nur Asyraf Munif Junaidy, S.H., M.SI., M.Kn.
[Bukti P-14] yang telah mendapatkan pengesahan melalui Surat
Keputusan
Menteri
Hukum
Republik
Indonesia
Nomor:
AHU-
0000081.AH.01.08.Tahun
2025
Tentang
Persetujuan
Perubahan
Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan
tanggal 17 Januari 2025. [Bukti P-15] Selanjutnya berdasarkan Pasal 13
dan Pasal 15 Anggaran Dasar (AD) 2019 [Bukti P-11 s.d. Bukti P-15],
14
dalam hal ini diwakili oleh Ketua Umum, Ardi Manto Adiputra dan
Sekretaris, Annisa Yudha Apriliasari [Bukti P-16 dan Bukti P-17];
28. Bahwa dalam Pasal 3 Anggaran Dasar dari PEMOHON II, Perkumpulan
IMPARSIAL, dinyatakan bahwa Perkumpulan ini berasaskan pada prinsip-
prinsip Pernyataan Hak-hak Asasi Manusia Semesta, Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945. Di dalam Pasal 4 Anggaran Dasarnya,
maksud dan tujuan perkumpulan ini adalah untuk:
1. mendorong tumbuhnya inisiatif masyarakat sipil untuk menjadi
tulang punggung yang lebih luas dalam atmosfer transisi yang
demokratis dan berkeadilan;
2. memajukan pemahaman dan pengetahuan masyarakat akan
pentingnya kontrol atas perilaku serta pertanggungjawabannya
terhadap pelanggaran Hukum dan hak asasi manusia;
3. membangun dasar-dasar jawaban atas problem keadilan di
Indonesia yang berbasis pada realitas ekonomi, sosial dan politik
melalui studi empiris;
4. mendorong lahirnya Undang-Undang Komisi Kebenaran dan
Keadilan serta terbentuknya pengadilan bagi pelaku pelanggaran
Hak Asasi Manusia, dengan menyiapkan turunan undang-undang,
antara lain Undang-Undang Perlindungan Saksi [Bukti P-11 s.d.
Bukti P-15];
A.3. PEMOHON III
29. Bahwa PEMOHON III merupakan Badan Hukum yang berbentuk
Perkumpulan yang berkedudukan di Jakarta Pusat dan didirikan
berdasarkan Akta Pendirian Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak
Kekerasan (KontraS) tertanggal 13 Agustus 2014 yang dibuat di hadapan
Notaris Rizul Sudarmadi, S.H., M.Kn. [Bukti P-18], selanjutnya dilakukan
penyesuaian dan perubahan berdasarkan Akta Pernyataan Ketetapan
Rapat Umum Anggota (RUA) Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan
Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Nomor 03 Tanggal 05 Januari 2021
di hadapan Notaris Ryan Bayu Candra, S.H., M.Kn. [Bukti P-19], dan
terakhir kali dilakukan penyesuaian dan perubahan berdasarkan Akta
Pernyataan Ketetapan Rapat Umum Anggota (RUA) Perkumpulan Komisi
untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Nomor: 13
Tanggal 01 September 2023 di hadapan Notaris Arsin Effendy, S.H. [Bukti
P-20] yang telah mendapatkan pengesahan melalui Surat Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-
15
0001224.AH.01.08. Tahun 2023 Tentang Persetujuan Perubahan
Perkumpulan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan
tertanggal 7 September 2023 [Bukti P-21]. Selanjutnya berdasarkan Pasal
22 ayat (5) Anggaran Rumah Tangga (ART) Perkumpulan Komisi untuk
Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan [Bukti P-20 dan Bukti P-22],
dalam hal ini diwakili oleh Indria Fernida Alpha Sonny selaku Ketua Badan
Pengurus Perkumpulan [Bukti P-23];
30. Bahwa dalam bagian Mukadimah Anggaran Dasar (AD) PEMOHON III,
KontraS mendorong berkembangnya ciri-ciri sebuah sistem dan
kehidupan bernegara yang sipil dan demokratis dan jauh dari
kekerasan karena prinsip-prinsip militerisme, termasuk di dalamnya
akibat dari intervensi militer di ranah sipil. Adapun selengkapnya, hal
tersebut berbunyi [Bukti P-20 dan Bukti P-22]:
“Seluruh potensi dan energi yang dimiliki KontraS diarahkan guna
mendorong berkembangnya ciri-ciri sebuah sistim dan kehidupan
bernegara yang bersifat sipil serta jauhnya politik dari pendekatan
kekerasan. Baik pendekatan kekerasan yang lahir dari prinsip-
prinsip militerisme sebagai sebuah sistim, perilaku maupun
budaya politik. Kekerasan yang bukan semata-mata persoalan
intervensi militer ke dalam kehidupan politik. Akan tetapi, lebih jauh
menyangkut kondisi struktural, kultural dan hubungan antar komunitas
sosial,
kelompok-kelompok
serta
antar
strata
sosial
yang
mengedepankan kekerasan dan simbol-simbolnya.”
31. Bahwa dalam Pasal 6 Anggaran Dasar dari PEMOHON III, disebutkan
bahwa Perkumpulan Kontras bertujuan untuk:
a. Menumbuhkan demokrasi dan keadilan yang berbasis pada
keutuhan kedaulatan rakyat melalui landasan dan prinsip rakyat
yang berbasis dari ketakutan, penindasan, kekerasan, dan
berbagai bentuk pelanggaran HAM dan diskriminasi, termasuk
yang berbasis gender;
b. Menciptakan Demokrasi dan keadilan dengan menghormati dan
mendasarkan pada kebutuhan dan kehendak rakyat sebagai
subjek dari demokrasi; dan
c. menumbuhkan, mengembangkan dan memajukan pengertian dan
penghormatan akan nilai-nilai, hak asasi manusia pada umumnya
dan khususnya meninggikan kesadaran hukum dalam masyarakat,
baik kepada pejabat maupun warga negara biasa agar sadar akan
hak dan kewajibannya sebagai subjek hukum;
32. Bahwa untuk mencapai Tujuannya itu PEMOHON III melakukan usaha-
usaha sebagai berikut: (1) Melakukan advokasi untuk penegakan dan
16
penghormatan hak asasi manusia; (2) Menyelenggarakan pendidikan dan
pelatihan dalam bidang HAM; (3) Melakukan penelitian, pengumpulan
informasi serta penerbitan dalam bidang HAM; dan (4) Membangun
jaringan kerja untuk mencapai tujuannya baik di tingkat nasional maupun
internasional;
33. Bahwa dalam mencapai maksud dan tujuannya, PEMOHON I s.d.
PEMOHON III secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dalam Koalisi
Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan telah melakukan
berbagai macam usaha-usaha dan/atau kegiatan-kegiatan yang dilakukan
secara terus menerus, khususnya yang berkenaan dengan HAM dan
Reformasi Sektor Keamanan, termasuk reformasi TNI di dalamnya.
Adapun bentuk kegiatan yang telah dilakukan oleh PEMOHON I s.d.
PEMOHON III yang berkaitan dengan objek permohonan termasuk namun
tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
1) PEMOHON I, YLBHI:
-
Melakukan berbagai studi dan penelitian yang terkait dengan
reformasi sektor keamanan di Indonesia, khususnya yang berkenaan
dengan objek permohonan, yaitu mengenai TNI [Bukti P-24 dan
Bukti P-25];
-
Terlibat dalam berbagai advokasi kebijakan yang terkait dengan
reformasi sektor keamanan, termasuk di dalamnya pembentukan UU
TNI 2004 maupun UU Revisi UU TNI 2025 [Bukti P-26];
-
Melakukan berbagai kegiatan pendidikan dan kampanye publik
tentang reformasi sektor keamanan, melalui berbagai instrumen dan
sarana, termasuk secara rutin memberikan pandangan di media
mengenai reformasi sektor keamanan, khususnya TNI di Indonesia
[Bukti P-27 s.d. Bukti P-30];
-
Melakukan pendampingan korban pelanggaran HAM, khususnya
mereka yang berkonflik dengan institusi-institusi keamanan di
Indonesia seperti TNI [Bukti P-31]
2) PEMOHON II, IMPARSIAL:
17
-
Terlibat dalam berbagai advokasi kebijakan yang terkait dengan
reformasi sektor keamanan, termasuk di dalamnya pembentukan UU
TNI 2004 maupun Revisi UU TNI 2025 [Bukti P-32 s.d. Bukti P-36
dan Bukti P-38]
-
Terlibat dalam berbagai advokasi kebijakan yang terkait dengan
reformasi sektor keamanan, termasuk di dalamnya pembentukan UU
TNI 2004 maupun Revisi UU TNI 2025. Pada 2021 Koalisi Reformasi
Sektor
Keamanan
bersama
sejumlah
individu
mengajukan
permohonan uji materi terhadap Pasal 4 ayat (2) dan (3), Pasal 17,
Pasal 18, Pasal 20 ayat (1) huruf a, Pasal 28 ,Pasal 29, Pasal 46, Pasal
66 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 75, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal
81 dan Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber
Daya Nasional (PSDN) ke Mahkamah Konstitusi [Bukti P-37]
-
Melakukan berbagai kegiatan pendidikan dan kampanye publik
tentang reformasi sektor keamanan, melalui berbagai instrumen dan
sarana, termasuk secara rutin memberikan pandangan di media
mengenai reformasi sektor keamanan, khususnya TNI di Indonesia;
-
Melakukan berbagai studi dan penelitian yang terkait dengan
reformasi sektor keamanan di Indonesia, khususnya yang berkenaan
dengan objek permohonan, yaitu mengenai TNI [Bukti P-38 s.d. Bukti
P-46];
3) PEMOHON III, KontraS:
-
Melakukan berbagai studi, penelitian, dan laporan investigasi yang
terkait dengan reformasi sektor keamanan di Indonesia, khususnya
yang berkenaan dengan objek permohonan, yaitu mengenai TNI
[Bukti P-47 s.d. Bukti P-57];
-
Terlibat dalam berbagai advokasi kebijakan yang terkait dengan
reformasi sektor keamanan. Pada 2021 Koalisi Reformasi Sektor
Keamanan bersama sejumlah individu mengajukan permohonan uji
materi terhadap Pasal 4 ayat (2) dan (3), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20
ayat (1) huruf a, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 46, Pasal 66 ayat (1) dan
ayat (2), Pasal 75, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 81 dan Pasal
18
82 UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya
Nasional (PSDN) ke Mahkamah Konstitusi [Bukti P-58];
-
Melakukan berbagai kegiatan pendidikan dan kampanye publik
tentang reformasi sektor keamanan, melalui berbagai instrumen dan
sarana, termasuk secara rutin memberikan pandangan di media
mengenai reformasi sektor keamanan, khususnya TNI di Indonesia.
Seperti halnya pada 2016, KontraS meluncurkan tagline #MasihIngat
sebagai kegiatan kampanye publik untuk terus menjaga ingatan atas
peristiwa pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara, tak terkecuali
aparat militer yang menjadi pelaku kekerasan. Secara khusus,
kampanye publik #MasihIngat diluncurkan dalam kanal khusus serta
dapat
diakses
secara
luas
melalui
website:
https://masihingat.kontras.org/ [Bukti P-59];
-
Melakukan pendampingan korban pelanggaran HAM, khususnya
mereka yang berkonflik dengan institusi-institusi keamanan di
Indonesia seperti TNI [Bukti P-60 s.d. Bukti P-65];
34. Bahwa dalam hal hubungan pertautan langsung terkait dengan proses
pembentukan Revisi UU TNI, PEMOHON I s.d. PEMOHON III secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama dalam Koalisi Masyarakat Sipil
untuk Reformasi Sektor Keamanan telah melakukan berbagai hal guna
mendorong agar pembentuk undang-undang merevisi UU TNI dengan
partisipatif dan substansi di dalamnya sesuai dengan kepentingan
masyarakat luas serta agenda reformasi TNI. Adapun hal tersebut
termasuk namun tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
-
Pada tanggal 3 Maret 2025, PEMOHON III (KontraS) mengirimkan
catatan dan surat terbuka kepada Ketua DPR-RI terkait rencana revisi
Undang-Undang TNI. Adapun surat ini dikirimkan sebagai respons
atas surat Presiden Republik Indonesia No.R-12/Pres/02/2025 terkait
penunjukan Wakil Pemerintah untuk Membahas Rancangan Undang-
Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2004 tentang Tentara Nasional Indonesia [Bukti P-99 s.d. Bukti P-
101];
19
-
Pada 15 Maret 2025, merespons pelaksanaan rapat secara tertutup
yang dilakukan oleh Pemerintah bersama dengan DPR-RI di Hotel
Fairmont, Jakarta, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor
Keamanan–yang di antaranya termasuk PEMOHON I s.d. III–
melakukan aksi simbolik dengan menerobos masuk ke dalam ruang
rapat Panja untuk menyampaikan aspirasi yang pada pokoknya
meminta agar pembahasan RUU TNI dilakukan secara partisipatif dan
melibatkan masyarakat luas secara bermakna [Bukti P-102 dan Bukti
P-103];
-
Pada 17 Maret 2025, berlokasi di kantor PEMOHON I (YLBHI), Koalisi
Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan bersama-sama
dengan berbagai individu dan tokoh nasional lainnya menyampaikan
petisi mengenai “Tolak Kembalinya Dwifungsi melalui Revisi UU TNI”.
Adapun petisi ini adalah bentuk protes sekaligus permintaan kepada
pembentuk undang-undang agar memberi ruang partisipasi yang
seluas-luasnya bagi masyarakat dalam merevisi UU TNI serta
menolak segala macam substansi yang membuka ruang bagi
hidupnya “Dwifungsi” [Bukti P-104 dan Bukti P-105];
35. Bahwa MK telah mengakui legal standing PEMOHON II dan PEMOHON
III dalam Putusan MK Nomor 27/PUU-XIX/2021, tanggal 31 Oktober 2022
tentang Pengujian UU PSDN terhadap UUD 1945 (halaman 292-293) yang
berkenaan dengan reformasi sektor keamanan. Dengan demikian
PEMOHON
II
dan
PEMOHON
III
memiliki
kepentingan
untuk
memperjuangkan advokasi yang berkenaan dengan reformasi sektor
keamanan melalui pengujian undang-undang [vide Bukti P-37];
36. Bahwa secara historis, PEMOHON I s.d. PEMOHON III merupakan
organisasi/lembaga yang berpartisipasi dan berperan aktif dalam proses
pembentukan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara
Nasional Indonesia (UU TNI). Dalam proses tersebut, PEMOHON I s.d.
PEMOHON III meyakini bahwa UU Nomor 34 Tahun 2004 merupakan
ketentuan-ketentuan yang menjamin profesionalisme TNI dan merupakan
bagian penting dari reformasi sektor keamanan sebagaimana amanat dan
20
tuntutan reformasi 1998. Oleh karenanya, jika ketentuan-ketentuan
tersebut dicabut atau diubah dengan tidak sesuai maksud dan kehendak
pembentukannya, maka hal tersebut akan menihilkan peran PEMOHON I
s.d. PEMOHON III dalam pembentukan UU TNI di masa lampau serta juga
mengganggu kerja-kerja PEMOHON I s.d. PEMOHON III di masa kini;
Kerugian Konstitusional PEMOHON I s.d. PEMOHON III
37. Bahwa PEMOHON I s.d. III memiliki hak dan kepentingan konstitusional
sebagaimana dijamin di dalam UUD 1945 dan mengalami kerugian
konstitusional yang bersifat aktual atau setidak-tidaknya potensial akibat
pembentukan Revisi UU TNI yang menabrak cita negara hukum dan
kedaulatan rakyat. Adapun uraian kerugian konstitusional tersebut adalah
sebagai berikut:
Kerugian Konstitusional PEMOHON I s.d. PEMOHON III
No.
Hak Konstitusional dalam UUD
1945
Kerugian Konstitusional
1
Pasal 28C ayat (2):
“Setiap orang berhak untuk
memajukan
dirinya
dalam
memperjuangkan
haknya
secara
kolektif
untuk
membangun
masyarakat,
bangsa, dan negaranya”
Para PEMOHON I s.d. PEMOHON III, baik secara sendiri-
sendiri maupun bersama-sama, memiliki perhatian
terhadap reformasi sektor keamanan dan Revisi UU TNI
secara khusus. Pengesahan Revisi UU TNI dengan
proses yang menyimpangi rule of law dan prinsip-prinsip
demokrasi serta substansi yang menghasilkan dwifungsi
TNI
yang
tidak
berorientasi
pada
penguatan
profesionalisme TNI, serta keamanan dan pertahanan
negara telah mengingkari upaya PEMOHON I s.d. III
untuk memperjuangkan cita lembaga membangun
masyarakat, bangsa, dan negara pada aspek reformasi
sektor keamanan.
Pasal 28D ayat (1):
Setiap
orang
berhak
atas
pengakuan,
jaminan,
perlindungan, dan kepastian
hukum
yang
adil
serta
perlakuan
yang
sama
dihadapan hukum
Proses Revisi UU TNI dilakukan tidak sejalan dengan
prinsip negara hukum, prinsip demokrasi dan kedaulatan
rakyat,
serta
pembentukan
peraturan
perundang-
undangan yang baik menambah preseden buruk
pembentukan undang-undang dengan proses yang
inkonstitusional
dan
abusive
law-making.
Hal
ini
melanggar hak konstitusional PARA PEMOHON atas
perlindungan dan kepastian hukum yang adil terkait
proses pembentukan undang-undang yang ideal dan
sesuai dengan prinsip negara hukum, prinsip demokrasi
dan kedaulatan rakyat, serta pembentukan peraturan
perundang-undangan yang baik.
Pasal 28E ayat (3):
Setiap
orang
berhak
atas
kebebasan
berserikat,
Proses Revisi UU TNI yang dilakukan secara tertutup,
dengan akses dokumen RUU dan naskah akademik yang
terbatas dan tidak jelas, serta waktu penyusunan dan
21
Kerugian Konstitusional PEMOHON I s.d. PEMOHON III
No.
Hak Konstitusional dalam UUD
1945
Kerugian Konstitusional
berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat
pembahasan yang sangat singkat telah menghapuskan
hak
konstitusional
PEMOHON
I
s.d.
III
untuk
mengeluarkan pendapat dalam setiap proses formal
pembentukan Revisi UU TNI. PEMOHON I s.d. III yang
memiliki perhatian pada reformasi sektor keamanan tidak
dapat
secara
wajar
dan
menurut
hukum
untuk
menyampaikan pendapat dan argumentasi ilmiah untuk
mengadvokasikan reformasi sektor keamanan melalui
Revisi UU TNI.
Pasal 28F:
Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi
dan
memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan
lingkungan
sosialnya,
serta
berhak
untuk
mencari,
memperoleh,
memiliki,
menyimpan,
mengolah
dan
menyampaikan
informasi
dengan menggunakan segala
jenis saluran yang tersedia”.
Dokumen perancangan dan informasi Revisi UU TNI,
yaitu Naskah Akademik dan draf RUU tidak aksesibel,
tidak transparan, dan tidak dapat ditemukan oleh publik,
termasuk PEMOHON I s.d. III melalui kanal-kanal formal
pembentuk undang-undang. Bahkan, hingga permohonan
ini didaftarkan di MK, dokumen Revisi UU TNI yang telah
diundangkan tidak dapat diakses oleh publik dan tidak
ditemukan di kanal resmi pembentuk undang-undang.
Oleh karena itu, PEMOHON I s.d. III tidak dapat
berpartisipasi secara bermakna (meaningful participation)
dalam proses pembentukan Revisi UU TNI. Dengan
demikian, proses pembentukan Revisi UU TNI telah
melanggar hak konstitusional PARA PEMOHON untuk
memperoleh informasi, khususnya informasi publik yang
seharusnya tersedia bagi publik.
B. PEMOHON PERORANGAN WARGA NEGARA INDONESIA
B.1. PEMOHON IV:
38. Bahwa PEMOHON IV merupakan perorangan warga negara Indonesia
yang memiliki perhatian terhadap kebijakan untuk kepentingan publik
melalui Jaringan Gusdurian [Bukti P-66 dan Bukti P-67];
39. Bahwa PEMOHON IV selama ini aktif menyuarakan berbagai
pandangannya mengenai pentingnya kelanjutan dan penuntasan
reformasi sektor keamanan agar sejalan dengan prinsip-prinsip
perlindungan HAM. Dalam hal itu, PEMOHON IV melakukan advokasi
dalam proses pembentukan kebijakan di sektor keamanan—termasuk
yang
berkenaan
dengan
TNI—dengan
menyampaikan
beberapa
pandangan di media cetak dan elektronik [Bukti P-67];
40. Bahwa PEMOHON IV telah menyatakan sikap dan pandangannya kepada
publik terkait dengan Pembahasan Revisi UU TNI di tahun 2025 yang
22
dinyatakan melalui keikutsertaan PEMOHON IV dalam Petisi “Tolak
Kembalinya Dwifungsi melalui Revisi UU TNI” bersama-sama dengan
koalisi masyarakat sipil dan individu tokoh nasional lainnya [Bukti P-104
dan Bukti P-105];
41. Bahwa PEMOHON IV secara langsung memiliki hubungan dan kedekatan
intelektual serta gagasan dengan Presiden Keempat Republik Indonesia,
Abdurrahman Wahid (atau Gus Dur) yang adalah orang tua laki-laki dari
PEMOHON IV;
42. Bahwa selama menjadi Presiden (1999-2021), Gus Dur memiliki kontribusi
besar terhadap Reformasi Sektor Keamanan dengan mula-mula
memisahkan TNI dan POLRI yang kemudian disahkan oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) melalui Ketetapan MPR Nomor
VII/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan POLRI yang kemudian
ditindaklanjuti oleh Gus Dur dengan menerbitkan Keputusan Presiden
(Keppres) Nomor 89 Tahun 2000 tentang Kedudukan Kepolisian Negara
Republik Indonesia [Bukti P-68]
43. Bahwa Gus Dur juga berkontribusi dalam menggagas penghapusan Dwi
Fungsi TNI melalui pembubaran Fraksi TNI dan POLRI di Parlemen yang
selama tiga puluh dua (32) tahun menjadi tulang punggung Pemerintahan
Presiden Kedua Republik Indonesia, Soeharto, meskipun gagasan
tersebut baru dapat direalisasikan pada tahun 2004 [Bukti P-69];
44. Bahwa di masa Kepemimpinan Gus Dur pula untuk pertama kalinya sejak
orde baru, Jabatan Panglima TNI diisi oleh Perwira Tinggi Angkatan Laut
melalui penunjukkan dan pengangkatan Laksamana Widodo AS untuk
masa jabatan 1999-2002 [Bukti P-70] sebagai bentuk transformasi dan
reformasi TNI Profesional untuk mencegah dominasi salah satu Matra
sebagaimana di orde baru dimana Panglima TNI selalu dipimpin dari
Angkatan Darat;
45. Bahwa di masa kepemimpinan Gus Dur pula untuk pertama kalinya sejak
Orde Baru, Jabatan Menteri Pertahanan diisi dari Kalangan Sipil sebagai
bentuk penghormatan terhadap supremasi sipil (civil supremacy) melalui
23
penunjukkan dan pelantikan Mohammad Mahfud Mahmodin (atau Mahfud
MD) untuk masa jabatan 2000-2001 [Bukti P-71];
46. Bahwa dalam konteks pengujian undang-undang a quo, PEMOHON IV
memiliki aspirasi yang senada dan kepentingan untuk mempertahankan
legacy di bidang Reformasi TNI yang telah ditorehkan oleh Alm. Gus Dur
selaku orang tua PEMOHON IV;
B.2. PEMOHON V:
47. Bahwa PEMOHON V adalah Warga Negara Republik Indonesia, juga
Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Semester akhir di Sekolah Tinggi
Hukum Indonesia Jentera (STHI Jentera) [Bukti P-72 dan Bukti P-106];
48. Bahwa selama menjadi Mahasiswa STHI Jentera, PEMOHON V terlibat
aktif dalam advokasi dan pengawasan kebijakan publik yang berkaitan
langsung dengan reformasi sektor keamanan, yaitu sebagai berikut:
a. turut terlibat dalam mengawasi dan mengikuti perkembangan
pembahasan Revisi UU TNI melalui berbagai kegiatan pemantauan
dan demonstrasi yang diselenggarakan pada 20 Maret 2025 dan 27
Maret 2025;
b. memiliki
perhatian
terhadap
komitmen
pemerintah
dalam
menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu melalui Pembuatan
Materi Konten Publikasi melalui Youtube yang berjudul Prabowo-
Gibran: Era Militarisme dan Dinasti Politik? melalui akun Youtube
Wall of Issues [Bukti P-73]
c. aktif dalam organisasi Indonesia Corruption Watch (ICW) yang terlibat
dalam kegiatan pemantauan dan evaluasi keterlibatan militer dalam
proses distribusi dan implementasi program Makan Bergizi Gratis di
sekolah-sekolah yang menyebabkan tidak adanya pemisahan yang
jelas antara ruang sipil dan militer terkhusus keberadaan anggota TNI
Babinsa (Bintara Pembina Desa) yang mengawal langsung proses di
lapangan [Bukti P-74];
d. aktif dalam organisasi Lingkar Studi Feminis yang memiliki perhatian
terhadap pengarusutamaan gender dan kebebasan akademik yang
24
berpotensi terancam dengan keterlibatan TNI di dalam kampus, yaitu
menjadi pembicara dalam Diskusi Publik bertajuk “TNI Masuk
Kampus: Mengancam Kebebasan Akademik?” [Bukti P-75 dan Bukti
P-107];];
B.3. PEMOHON VI:
49. Bahwa PEMOHON VI merupakan Pembela Hak Asasi Manusia yang
pernah menjadi Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak
Kekerasan (KontraS) untuk masa jabatan 2020-2023 [Bukti P-76 s.d
Bukti P-77 dan Bukti P-108];
50. Bahwa selama menjadi Koordinator KontraS, PEMOHON VI terlibat aktif
dalam advokasi dan pengawasan kebijakan publik tentang reformasi
sektor keamanan, khususnya tentang perluasan kewenangan TNI yang
berdampak pada supremasi sipil di antaranya PEMOHON VI pernah
terlibat sebagai kontributor dalam sebuah riset yang berjudul Ekonomi-
Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya. Riset ini
bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang keterhubungan militer,
kekerasan, dan kepentingan bisnis yang terjadi di Papua [Bukti P-78];
51. Bahwa selama aktif dalam organisasi KontraS, PEMOHON VI terlibat
dalam kegiatan pemantauan dan evaluasi terhadap sektor pertahanan
Indonesia yang dipangku oleh lembaga TNI. Laporan kegiatan tersebut
dituangkan dalam Catatan Hari TNI yang diterbitkan setiap tahun saat
perayaan Hari Ulang Tahun TNI [Bukti P-54 dan Bukti P-55];
52. Bahwa PEMOHON VI turut terlibat dalam mengawasi dan mengikuti
perkembangan pembahasan Revisi UU TNI melalui berbagai kegiatan
pemantauan dan demonstrasi yang diselenggarakan pada 20 Maret 2025
dan 27 Maret 2025, yaitu Aksi Kamisan dan Aksi Demonstrasi Indonesia
Gelap Tolak RUU TNI;
Kerugian Konstitusional PEMOHON IV s.d. PEMOHON VI
53. Bahwa dengan berlakunya UU a quo, PEMOHON IV s.d. PEMOHON VI
dalam penalaran wajar dapat dipastikan secara aktual atau setidak-
25
tidaknya potensial mengalami kerugian hak konstitusional, sebagaimana
dijabarkan pada tabel di bawah ini:
Kerugian Konstitusional PEMOHON IV s.d. PEMOHON VI
No.
Hak Konstitusional dalam UUD
1945
Kerugian Konstitusional
1
Pasal 1 ayat (2)
Kedaulatan berada di tangan
rakyat dan dilaksanakan
menurut Undang- Undang
Dasar
Prinsip kedaulatan rakyat atau demokrasi meniscayakan
setiap warga negara diberikan kebebasan untuk terlibat
dalam membuat dan mengambil keputusan dalam proses
pemerintahan.
Kedaulatan
rakyat
salah
satunya
termanifestasi dalam proses pembentukan undang-
undang yang dilakukan DPR dan Presiden sebagai
lembaga negara yang dipilih secara langsung oleh rakyat
melalui Pemilu. Dalam Pemilu 2024 PEMOHON IV s.d.
PEMOHON VI terdaftar sebagai pemilih. Dengan
demikian, PEMOHON IV s.d. PEMOHON VI memiliki hak
mengawasi sebagai manifestasi kedaulatan rakyat yang
dijalankan oleh DPR.
2
Pasal 28C ayat (2)
Setiap orang berhak untuk
memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk
membangun masyarakat,
bangsa dan negaranya
Proses pembentukan objek permohonan a quo oleh
pembentuk UU baik Presiden maupun DPR, sama sekali
tidak melibatkan PEMOHON IV s.d. PEMOHON VI secara
partisipatif dan bermakna. Hal tersebut mengakibatkan
PEMOHON IV s.d. PEMOHON VI kehilangan hak
didengarkan
pendapatnya
(right
to
be
heard);
dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered),
dan mendapatkan penjelasan (right to be explained).
Selain itu, melihat proses pembentukan Revisi UU TNI,
PEMOHON
V
sebagai
pembelajar
hukum
tidak
memperoleh gambaran ideal tentang pembentukan
undang-undang yang demokratis, transparan, partisipatif,
dan
sesuai
asas-asas
pembentukan
peraturan
perundang-undangan yang baik. Oleh karena itu, proses
pembentukan
Revisi
UU
TNI
mengkhianati
ilmu
pengetahuan yang PEMOHON V peroleh di bangku
perkuliahan.
3
Pasal 28D ayat (1)
Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta
perlakuan yang sama
dihadapan hukum
Proses pembentukan objek permohonan a quo tidak
berpedoman pada ketentuan UU 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU
PPP). Padahal, UU PPP merupakan delegasi Pasal 22A
UUD 1945 yang menyatakan “Ketentuan lebih lanjut
tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur
dengan undang-undang”. Oleh karena ini, UU a quo tidak
memiliki kepastian hukum, sedangkan Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945 telah mengakui, mengatur, dan menjamin
kepastian hukum, maka pembentukan Revisi UU TNI
secara aktual atau setidak-tidaknya menurut penalaran
yang
wajar
potensial
mengakibatkan
kerugian
konstitusional bagi PEMOHON IV s.d. PEMOHON VI.
Persetujuan dan Pengesahan objek permohonan a quo
menimbulkan ketidakpastian hukum terkait dengan
Reformasi TNI yang menjadi capaian, peninggalan
26
Kerugian Konstitusional PEMOHON IV s.d. PEMOHON VI
No.
Hak Konstitusional dalam UUD
1945
Kerugian Konstitusional
dan/atau warisan (legacy) orang tua PEMOHON IV, yang
dua di antaranya adalah permasalahan:
-
Peluasan
jabatan
sipil
yang
dapat
diduduki oleh Prajurit TNI aktif menjadi
empat belas (14) Kementerian/Lembaga
dari
sebelumnya
hanya
10
Kementerian/Lembaga; dan
-
Peluasan cakupan Operasi Militer Selain
Perang (OMSP) serta Hilangnya kontrol
sipil DPR atas OMSP.
4
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta
berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi
dengan menggunakan segala
jenis saluran yang tersedia
Sejak tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan,
pengesahan, hingga pengundangan PEMOHON IV s.d.
PEMOHON VI tidak dapat mengakses dokumen-
dokumen tentang pokok permohonan a quo, antara lain:
d. naskah akademik;
e. daftar inventaris masalah;
f.
draft rancangan undang-undang; dan
g. jadwal sidang pembahasan Revisi UU TNI;
h. risalah persidangan pembahasan Revisi UU TNI.
Padahal dokumen-dokumen tersebut menurut hukum
harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Dengan demikian, hak konstitusional PEMOHON IV s.d.
PEMOHON VI untuk memperoleh dan mengolah
informasi tentang pembentukan undang-undang telah
dilanggar dalam proses pembentukan Revisi UU TNI.
54. Bahwa PEMOHON IV s.d. VI secara aktif mencari informasi dan berupaya
mendapatkan dokumen Naskah Akademik, Daftar Inventarisir Masalah
(DIM), dan Naskah RUU objek permohonan a quo melalui kanal-kanal
resmi, dalam hal ini website dpr.go.id namun PEMOHON IV s.d VI tidak
mendapatkan dokumen-dokumen tersebut yang seharusnya didapat oleh
PARA PEMOHON secara mudah, bebas dan tidak terbatas karena
dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud merupakan informasi publik
yang seharusnya dapat diakses secara terus-menerus sesuai dengan
perkembangan proses pembentukan objek permohonan a quo;
55. Bahwa oleh karena PEMOHON IV s.d. VI tidak mendapatkan dokumen-
dokumen tersebut, akhirnya PEMOHON IV s.d. VI bergabung dengan
27
mahasiswa dan masyarakat umum lainnya melakukan protes dalam
bentuk unjuk rasa atau mendukung unjuk rasa tersebut melalui kanal-kanal
media di Jakarta sejak tanggal 19-20 Maret 2025, namun alih-alih
memberikan dokumen-dokumen tersebut melalui kanal-kanal resmi, DPR
malah memberikan persetujuan terhadap objek permohonan a quo untuk
menjadi UU pada tanggal 20 Maret 2025 dalam rapat paripurna;
56. Bahwa oleh karena itu, Pokok Permohonan Perkara a quo dalam
penalaran wajar secara aktual dan/atau setidak-tidaknya potensial
merugikan hak-hak konstitusional PEMOHON IV s.d. PEMOHON VI
karena ketentuan pasal dalam revisi UU TNI yang dimohonkan oleh
Pemohon dapat menghambat dan/atau menggagalkan usaha yang terus
menerus dilakukan oleh PEMOHON IV s.d. PEMOHON VI untuk
mendorong proses dan/atau kondisi ideal reformasi TNI;
57. Bahwa apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan PARA
PEMOHON untuk menyatakan bahwa Revisi UU TNI bernilai cacat formil
dan membatalkan Revisi UU TNI, maka hak konstitusional PARA
PEMOHON dapat dipulihkan;
58. Bahwa berdasarkan uraian diatas maka, PEMOHON IV s.d. PEMOHON VI
memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan secara langsung
terdampak-kepentingannya oleh Pokok Permohonan Perkara a quo.
IV. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
IV.1. ALASAN PERMOHONAN PROVISI:
Bahwa sebelum masuk kepada bagian Alasan Pokok Permohonan,
perkenankanlah kami meminta putusan Provisi dengan alasan sebagai
berikut:
59. Bahwa Pasal 69 PMK 2/2021 menyatakan: “Putusan Mahkamah
Konstitusi dapat berupa Putusan, Putusan Sela, atau Ketetapan.”
Artinya Mahkamah Konstitusi sudah memandang bahwa pemberian
Putusan Sela adalah merupakan suatu kebutuhan yang mendasar untuk
mencegah adanya dampak yang ditimbulkan dan pelanggaran hak warga
negara;
28
60. Bahwa dalam praktiknya, Mahkamah Konstitusi telah memberikan putusan
Sela dalam beberapa putusan, antara lain:
1. Putusan No. 133/PUU-VII/2009 yang diucapkan pada hari Kamis,
tanggal 29 Oktober 2009, dengan Pertimbangan Hukum pada
Paragraf [3.14], dengan Pertimbangan:
“Menimbang bahwa relevansi dan signifikansi diterbitkannya
putusan provisi dalam perkara pengujian undang-undang
terhadap UUD adalah untuk mencegah terjadinya pelanggaran
hak asasi manusia apabila suatu norma hukum diterapkan
sementara pemeriksaan atas pokok permohonan masih berjalan
padahal hak- hak konstitusional Pemohon yang dirugikan tidak
dapat dipulihkan dalam putusan akhir. Dalam perkara a quo
putusan sela diperlukan untuk mencegah kemungkinan kerugian
konstitusional para Pemohon apabila menjadi terdakwa karena
diberhentikan (tetap) oleh Presiden padahal dasar hukum atau
pasal undang-undang tentang itu sedang diperiksa dalam
pengujian terhadap UUD 1945 di Mahkamah.”
Atas dasar Pertimbangan tersebut, maka Mahkamah Konstitusi
memberikan Amar Putusan:
1. Mengabulkan permohonan provisi para Pemohon untuk
sebagian;
2. Sebelum menjatuhkan Putusan Akhir, menyatakan
menunda pelaksanaan berlakunya Pasal 32 ayat (1) huruf
c dan Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi,
yakni
pemberhentian
Pimpinan
Komisi
Pemberantasan Korupsi yang menjadi terdakwa karena
melakukan tindak pidana kejahatan, sampai ada putusan
akhir Mahkamah terhadap pokok perkara a quo;
3. Menolak permohonan provisi untuk selain dan selebihnya
2. Putusan Sela No.70-PS/PUU-XX/2022 yang diucapkan dihari selasa,
11 Oktober 2022 dengan pertimbangan hukum pada paragraf [3.7.2]
dengan pertimbangan:
“Bahwa fakta hukum demikian menurut Mahkamah potensial
akan menimbulkan pelanggaran atas jaminan perlakuan yang
sama di hadapan hukum dan jaminan kepastian hukum yang adil
sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945. Selain itu, hak konstitusional para Pemohon
29
tersebut
terancam
tidak
dapat
dipulihkan
kembali.
Pemberhentian
dengan
hormat
akan
memiliki
banyak
konsekuensi bagi seorang pegawai negeri sipil, yang mana
konsekuensi tersebut secara logis akan menimbulkan kerugian
pada yang bersangkutan. Seandainya permohonan para
Pemohon dikabulkan dan norma a quo dinyatakan bertentangan
dengan UUD 1945 maka akan sulit memulihkan hak para
Pemohon yang telah hilang. Untuk itu, menurut Mahkamah
Putusan Sela diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum
pada para Pemohon serta mencegah terjadinya pelanggaran hak
asasi manusia saat suatu norma hukum diterapkan sementara
pemeriksaan atas pokok permohonan masih berjalan padahal
hak- hak konstitusional Pemohon yang dirugikan akan sulit
dipulihkan dalam putusan akhir. Dalam perkara a quo putusan
sela diperlukan untuk mencegah kemungkinan kerugian
konstitusional para Pemohon apabila diberhentikan dengan
hormat saat berusia 60 tahun dengan mendasarkan Pasal 40A
UU 11/2021, padahal norma yang menjadi dasar pemberhentian
dimaksud sedang dalam proses pemeriksaan dalam perkara
pengujian undang-undang di Mahkamah.”
Atas dasar Pertimbangan tersebut, maka Mahkamah Konstitusi
memberikan Amar Putusan:
Sebelum menjatuhkan Putusan Akhir:
1. Mengabulkan permohonan provisi para Pemohon;
2. Menyatakan menunda berlakunya Pasal 40A Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6755) berlaku sejak putusan ini
diucapkan.
3. Putusan Sela No. 71-PS/PUU-XXI/2023, yang diucapkan pada hari
Jumat, tanggal 22 Maret 2024, dengan pertimbangan hukum pada
Paragraf [3.6.3] dengan pertimbangan:
“Berkenaan dengan hal tersebut, menurut Mahkamah, demi
memperoleh penyelesaian yang tepat dan efektif serta
berkeadilan, upaya penyelesaian sengketa wilayah yang telah
dilakukan Gubernur Provinsi Bengkulu di atas perlu dilakukan
kembali dengan menghadirkan semua pihak, in casu Pemerintah
Kabupaten Lebong dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
tanpa terkecuali, dengan supervisi Kementerian Dalam Negeri
30
sebagai institusi yang memiliki kewenangan dalam menetapkan
batas wilayah sekaligus institusi yang bertanggung jawab dalam
melakukan fasilitasi penyelesaian sengketa terkait batas daerah.
Selanjutnya, demi memberikan kepastian hukum terkait dengan
upaya penyelesaian melalui mediasi dimaksud, Mahkamah perlu
menetapkan jangka waktu penyelesaian upaya mediasi tersebut,
yakni selama paling lama 3 (tiga) bulan sejak Putusan Sela a quo
diucapkan. Jangka waktu demikian dinilai cukup memberikan
kesempatan kepada para pihak yang “bersengketa” untuk
mencari jalan keluar terbaik terkait dengan persoalan batas
wilayah dimaksud. Apalagi, sebagaimana fakta yang terungkap
dalam persidangan, para pihak yang “bersengketa” dan juga
Gubernur Provinsi Bengkulu pada dasarnya sama-sama memiliki
itikad baik untuk mengupayakan penyelesaian sengketa batas
wilayah tersebut.”
Atas dasar Pertimbangan tersebut, maka Mahkamah Konstitusi
memberikan Amar Putusan:
Sebelum menjatuhkan Putusan Akhir:
1. Memerintahkan kepada Gubernur Provinsi Bengkulu untuk
memfasilitasi
penyelesaian
mediasi
antara
Pemerintah
Kabupaten Lebong dengan Pemerintah Kabupaten Bengkulu
Utara dalam upaya penyelesaian sengketa batas wilayah dan
cakupan wilayah Kabupaten Bengkulu Utara di bawah 257
supervisi Kementerian Dalam Negeri dalam jangka waktu
paling lama 3 (tiga) bulan sejak putusan ini diucapkan;
2. Memerintahkan kepada Gubernur Provinsi Bengkulu untuk
melaporkan kepada Mahkamah mengenai hasil mediasi antara
Pemerintah
Kabupaten
Lebong
dengan
Pemerintah
Kabupaten Bengkulu Utara tersebut dalam jangka waktu
paling lama 7 (tujuh) hari sejak mediasi selesai dilakukan.
3. Memerintahkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk
melakukan supervisi dalam pelaksanaan mediasi dan
melaporkan kepada Mahkamah hasil supervisi yang dilakukan
paling lama 7 (tujuh) hari sejak mediasi selesai dilakukan.
4. Putusan Sela No. 106-PS/PUU-XXI/2023 yang diucapkan pada hari
Senin, tanggal 15 Juli 2024, dengan Pertimbangan Hukum pada
Paragraf [3.6.3], dengan Pertimbangan:
“Berkenaan dengan hal tersebut, menurut Mahkamah, demi
memperoleh
penyelesaian
yang
tepat
dan
efektif
serta
berkeadilan, maka perlu dilakukan kembali upaya-upaya lain
dengan menghadirkan semua pihak, in casu, Pemerintah
31
Kabupaten Sorong dan Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan
tanpa terkecuali, dengan supervisi Kementerian Dalam Negeri
sebagai institusi yang memiliki kewenangan dalam menetapkan
batas wilayah sekaligus institusi yang bertanggung jawab dalam
melakukan fasilitasi penyelesaian sengketa terkait batas wilayah.
Selanjutnya, demi memberikan kepastian hukum terkait dengan
upaya penyelesaian melalui mediasi dimaksud, Mahkamah perlu
menetapkan jangka waktu penyelesaian upaya mediasi tersebut,
yakni selama paling lama 4 (empat) bulan sejak Putusan Sela a
quo diucapkan. Jangka waktu demikian dinilai cukup memberikan
kesempatan kepada para pihak yang “bersengketa” untuk mencari
jalan keluar terbaik terkait dengan persoalan batas wilayah
dimaksud. Apalagi, sebagaimana fakta yang terungkap dalam
persidangan, para pihak yang “bersengketa” dan juga Gubernur
Provinsi Papua Barat Daya pada dasarnya sama sama memiliki
itikad baik untuk mengupayakan penyelesaian sengketa batas
wilayah tersebut [vide risalah persidangan Perkara Nomor
106/PUU-XXI/2023, bertanggal 5 Maret 2024, halaman 18].”
Atas dasar Pertimbangan tersebut, maka Mahkamah Konstitusi
memberikan Amar Putusan:
Sebelum menjatuhkan Putusan Akhir:
1. Memerintahkan kepada Gubernur Papua Barat Daya untuk
memfasilitasi penyelesaian dengan cara mediasi antara
Pemerintah Kabupaten Sorong dan Pemerintah Kabupaten
Sorong Selatan dalam upaya penyelesaian sengketa batas
wilayah Kampung Botain di bawah supervisi Kementerian
Dalam Negeri dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan
sejak putusan ini diucapkan;
2. Memerintahkan kepada Gubernur Provinsi Papua Barat Daya
untuk melaporkan kepada Mahkamah mengenai hasil mediasi
antara Pemerintah Kabupaten Sorong dan Pemerintah
Kabupaten Sorong Selatan tersebut dalam jangka waktu
paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak mediasi selesai dilakukan;
3. Memerintahkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk
melakukan supervisi dalam pelaksanaan mediasi dan
melaporkan kepada Mahkamah hasil supervisi yang dilakukan
paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak mediasi selesai dilakukan.
5. Putusan Sela Nomor: Nomor 132-PS/PUU-XXII/2024, dengan
Pertimbangan Hukum pada Paragraf [3.9.3] dan [3.10] yang diucapkan
pada hari Kamis, tanggal 14 November 2024, dengan Pertimbangan:
32
“Bahwa berdasarkan kutipan pertimbangan hukum di atas,
terhadap permohonan provisi, Mahkamah dapat menjatuhkan
putusan sela atau ketetapan selama tidak menyalahi ketentuan
hukum acara dalam pengujian undang-undang”
“Bahwa berkenaan dengan penundaan pemeriksaan perkara
para Pemohon a quo sebagaimana telah dipertimbangkan dalam
Sub-paragraf [3.9.2] di atas, meskipun dalam petitum provisi yang
dimohonkan oleh para Pemohon hanya meminta untuk menunda
keberlakuan UU 32/2024 dan memberlakukan Undang- Undang
Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistemnya serta Pasal 33 dan Pasal 69 huruf c
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya
Air hingga adanya putusan akhir Mahkamah Konstitusi. Namun,
berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Mahkamah
memandang perlu untuk menjatuhkan putusan sela yang pada
pokoknya bertujuan untuk menunda pemeriksaan persidangan
permohonan pengujian formil a quo sampai dengan selesainya
persidangan penyelesaian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan
Kepala Daerah Tahun 2024 dan memerintahkan kepada
pemerintah dan pihak lain untuk tidak menerbitkan peraturan
pelaksana yang berkaitan dengan UU 32/2024 sampai dengan
adanya putusan akhir Mahkamah Konstitusi guna menghindari
dampak
yang
lebih
luas
sebelum
Mahkamah
menilai
konstitusionalitas pengujian formil atas proses pembentukan
undang-undang a quo. Lebih lanjut, dalam perkara a quo putusan
sela diperlukan demi menghindari dampak-dampak yang akan
timbul dari keberlakuan UU 32/2024 yang pemeriksaannya
sedang diberhentikan sementara dan guna memberikan
kepastian hukum pada hak-hak konstitusional para Pemohon dan
seluruh warga negara.”
“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan
hukum tersebut di atas, guna menghindari dampak yang akan
timbul
dari
keberlakuan
UU
32/2024
sebelum
dinilai
konstitusionalitasnya, sebelum melanjutkan pemeriksaan dan
putusan akhir untuk permohonan a quo, Mahkamah terlebih
dahulu menjatuhkan Putusan Sela sebagaimana amar Putusan
Sela di bawah ini.”
Atas dasar Pertimbangan tersebut, maka Mahkamah Konstitusi
memberikan Amar Putusan:
Sebelum menjatuhkan Putusan Akhir:
33
1. Menyatakan menunda pemeriksaan persidangan permohonan
pengujian formil Perkara Nomor 132/PUU-XXII/2024 sampai
dengan
selesainya
persidangan
penyelesaian
perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024;
2. Memerintahkan pemerintah atau pihak lain untuk tidak
menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan
dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6953) sampai dengan adanya
putusan akhir Mahkamah Konstitusi;
3. Memerintahkan
Panitera
Mahkamah
Konstitusi
untuk
mencatat perihal penundaan pemeriksaan pengujian formil
Perkara Nomor 132/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
61. Bahwa berdasarkan beberapa praktik dalam putusan-putusan pada
angka dan sub-angka 2 tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi telah
memberikan putusan sela dan dalam Putusan Sela tersebut Mahkamah
Konstitusi tidak hanya menyatakan menunda sementara pemberlakuan
suatu ketentuan norma dalam UU yang sedang diuji, namun juga
Mahkamah telah berani memberikan perintah kepada Pemerintah Daerah
sebagai Pejabat Eksekutif untuk melakukan suatu tindakan pemerintahan;
62. Bahwa dalam perkara a quo, PARA PEMOHON meminta agar Mahkamah
memerintahkan kepada Presiden cq. Pemerintah untuk menunda
keberlakukan
Undang-Undang
a
quo
atau
setidak-tidaknya
memerintahkan kepada Presiden untuk tidak menerbitkan Peraturan
Pemerintah atau Peraturan Presiden sampai Mahkamah Konstitusi
memutus perkara a quo. Hal ini dikarenakan, hasil penelusuran dari
PARA PEMOHON, setidaknya terdapat tujuh (7) ketentuan norma yang
mendelegasikan pengaturan di dalam UU a quo untuk diatur lebih
lanjut di dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan dua (2) Peraturan
Presiden (Perpres);
34
Ketentuan Peraturan Pelaksana dalam UU 3/2025:
No
Peraturan Pemerintah
Peraturan Presiden
1
Pasal 7 ayat (4):
Pelaksanaan operasi militer selain
perang sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah atau Peraturan
Presiden, kecuali untuk ayat (2) huruf b
angka 10.
Pasal 7 ayat (4):
Pelaksanaan operasi militer selain perang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah atau Peraturan Presiden, kecuali
untuk ayat (2) huruf b angka 10.
2
Pasal 8 ayat (2):
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas
Angkatan Darat sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
-
3
Pasal 9 ayat (2):
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas
Angkatan laut sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
-
4
Pasal 10 ayat (2):
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas
Angkatan Udara sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
-
5
Pasal 47 ayat (6):
Ketentuan lebih lanjut mengenai Prajurit
yang menduduki jabatan tertentu pada
kementerian dan lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan
ayat (4) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
-
6
Pasal 53 ayat (3):
Khusus bagi Prajurit yang menduduki
jabatan fungsional dapat melaksanakan
masa dinas keprajuritan yang ditetapkan
dengan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 53 ayat (3):
Khusus bagi Prajurit yang menduduki jabatan
fungsional dapat melaksanakan masa dinas
keprajuritan yang ditetapkan dengan
peraturan perundang-undangan.
7
Pasal 53 ayat (7):
Ketentuan lebih lanjut mengenai masa
dinas keprajuritan dan perekrutan
perwira yang telah memasuki usia
pensiun untuk menjadi perwira
komponen cadangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (6) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
-
35
63. Bahwa untuk memberikan jaminan kepastian hukum kepada PARA
PEMOHON sebagai pencari keadilan, serta tidak ada kerugian negara
dalam aspek penyusunan Peraturan Pemerintah sedangkan aturan di
tingkat Undang-Undang masih diuji konstitusionalitas pembentukannya,
maka Mahkamah harus memerintahkan kepada Presiden untuk tidak
menerbitkan PP/Perpres sampai Mahkamah Konstitusi menjatuhkan
Putusan Akhir;
64. Bahwa oleh karenanya, penerapan putusan sela dalam pengujian formil
undang-undang menjadi sangat penting dalam setiap pengujian untuk
menghindari munculnya dampak antara lain:
a. Sudah
dibentuknya
peraturan
pelaksana
selama
proses
pengujian formil berlangsung;
b. Sudah
dilaksanakannya
undang-undang
selama
proses
pengujian formil berlangsung; dan
c. Sudah mengakibatkan dampak-dampak yang dapat merugikan
warga negara terutama kepada PARA PEMOHON yang dalam
penalaran
yang
wajar
dapat
dipastikan
tidak
dapat
dipulihkan/dikembalikan lagi.
Sehingga, apabila dalam pengujian formil suatu undang-undang,
Mahkamah Konstitusi memutus bahwa Prosedur Pembentukan undang-
undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945, yang menurut Tata
Beracara Pengujian Undang-Undang di MK sebagaimana disebut dalam
PMK 2/2021, maka tidak ada dampak yang muncul atas putusan
Mahkamah Konstitusi tersebut, sehingga Putusan Mahkamah Konstitusi
dapat menjadi solusi, bukan malah menimbulkan masalah baru.
65. Bahwa permohonan provisi ini didasarkan atas proses pembentukan objek
permohonan a quo melalui proses yang melanggar asas pembentukan
peraturan perundang-undangan yang baik, yakni asas keterbukaan, asas
kejelasan
tujuan,
dan
asas
kedayagunaan
dan
kehasilgunaan
sebagaimana diatur dalam UU P3 serta melanggar prinsip partisipasi
bermakna, yakni hak didengarkan pendapatnya, dipertimbangkan
36
pendapatnya, dan mendapatkan penjelasan sebagaimana Putusan MK
Nomor 91/PUU-XVIII/2020 (Vide: IV.2 Alasan Pokok Permohonan);
66. Bahwa selain itu tanpa sama sekali bermaksud membawa Mahkamah
Konstitusi untuk melakukan pengujian terhadap materi muatan atau
ketentuan norma objek permohonan a quo, namun permohonan provisi
ini untuk membuktikan bahwa ada adanya kerugian aktual dan/atau
potensial akibat keberlakuan objek permohonan dan juga apabila
peraturan pelaksana yang diatur objek permohonan a quo diterbitkan
sebelum adanya putusan akhir Mahkamah Konstitusi;
67. Bahwa sebagaimana diketahui objek permohonan a quo memberi
penambahan instansi sipil yang dapat dijabat oleh prajurit TNI aktif tanpa
harus mengundurkan diri dari Instansi TNI, yakni sebagai berikut:
Perbandingan Jabatan Sipil Yang Bisa Diduduki Prajurit Tni Aktif Sebelum Dan Setelah
Diubah Oleh UU No. 3/2025
UU No. 34/2004
UU No. 3/2025
Pasal 47 ayat (2):
“Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada
kantor yang membidangi koordinator bidang
Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan
Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen
Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan
Nasional,
Dewan
Pertahanan
Nasional,
Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik
nasional, dan Mahkamah Agung”.
Pasal 1 angka 6 : Ketentuan Pasal 47 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Prajurit dapat menduduki jabatan pada
kementerian/lembaga
yang
membidangi
koordinator bidang politik dan keamanan
negara, pertahanan negara termasuk dewan
pertahanan nasional, kesekretariatan negara
yang menangani urusan kesekretariatan
presiden dan kesekretariatan militer presiden,
intelijen negara, siber dan/ atau sandi negara,
lembaga ketahanan nasional, pencarian dan
pertolongan, narkotika nasional, pengelola
perbatasan,
penanggulangan
bencana,
penanggulangan terorisme, keamanan laut,
Kejaksaan
Republik
Indonesia,
dan
Mahkamah Agung.”
68. Bahwa selain itu alasan PARA PEMOHON memohon kepada Mahkamah
Konstitusi untuk mengabulkan permohonan provisi adalah terkait dengan
37
jaminan mempertahankan pengendalian sipil objektif (objective civilian
control) atas militer karena adanya perluasan cakupan Operasi Militer
Selain Perang (OMSP) dan dihapusnya keharusan adanya kebijakan dan
keputusan politik negara dalam OMSP kecuali untuk membantu Kepolisian
dalam rangka Kamtibmas, yakni sebagai berikut:
Perbandingan Pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dan
Prasyaratnya sebelum dan setelah diubah oleh UU No.3/2025
UU No. 34 Tahun 2004
UU No. 34 Tahun 2004
Pasal 7 ayat (2):
Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan:
A.4.
Operasi militer untuk perang.
A.5.
Operasi militer selain perang, yaitu untuk:
IV.2. mengatasi gerakan separatisme
bersenjata;
IV.3. mengatasi pemberontakan
bersenjata;
IV.4. mengatasi aksi terorisme;
IV.5. mengamankan wilayah perbatasan;
IV.6. mengamankan objek vital nasional
yang bersifat strategis;
IV.7. melaksanakan tugas perdamaian
dunia sesuai dengan kebijakan politik
luar negeri;
IV.8. mengamankan Presiden dan wakil
presiden beserta keluarganya;
IV.9. memberdayakan wilayah pertahanan
dan kekuatan pendukungnya secara
dini sesuai dengan sistem
pertahanan semesta;
IV.10. membantu tugas pemerintahan di
daerah;
IV.11. membantu kepolisian Negara
Republik Indonesia dalam rangka
tugas keamanan dan ketertiban
masyarakat yang diatur dalam
undang-undang;
IV.12. membantu mengamankan tamu
negara setingkat kepala dan
perwakilan pemerintah asing yang
sedang berada di Indonesia;
IV.13. membantu menanggulangi akibat
bencana alam, pengungsian, dan
pemberian bantuan kemanusiaan;
Pasal 1 angka 2 Ketentuan Pasal 7 ayat (2)
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Tugas
pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan:
a. operasi militer untuk perang;
b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:
1. mengatasi gerakan separatis
bersenjata;
2. mengatasi pemberontakan
bersenjata;
3. mengatasi aksi terorisme;
4. mengamankan Wilayah perbatasan;
5. mengamankan objek vital nasional
yang bersifat strategis;
6. melaksanakan tugas perdamaian
dunia sesuai dengan kebijakan politik
luar negeri;
7. mengamankan Presiden dan Wakil
Presiden beserta keluarganya;
8. memberdayakan Wilayah pertahanan
dan kekuatan pendukungnya secara
dini sesuai dengan sistem pertahanan
semesta;
9. membantu tugas pemerintahan di
daerah;
10. membantu Kepolisian Negara
Republik Indonesia dalam rangka
tugas keamanan dan ketertiban
masyarakat yang diatur dalam
Undang-Undang;
11. membantu mengamankan tamu
negara setingkat kepala negara dan
perwakilan pemerintah asing yang
sedang berada di Indonesia;
38
Perbandingan Pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dan
Prasyaratnya sebelum dan setelah diubah oleh UU No.3/2025
IV.14. membantu pencarian dan
pertolongan dalam kecelakaan
(search and rescue); serta
IV.15. membantu pemerintah dalam
pengamanan pelayaran dan
penerbangan terhadap pembajakan,
perompakan, dan penyelundupan.
12. membantu menanggulangi akibat
bencana alam, pengungsian, dan
pemberian bantuan kemanusiaan;
13. membantu pencarian dan pertolongan
dalam kecelakaan;
14. membantu Pemerintah dalam
pengamanan pelayaran dan
penerbangan terhadap pembajakan,
perompakan, dan penyelundupan;
15. membantu dalam upaya
menanggulangi Ancaman pertahanan
siber; dan
16. membantu dalam melindungi dan
Warga Negara serta kepentingan
nasional di luar negeri.
Pasal 7 ayat (3):
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan
keputusan politik negara.
Pasal 1 angka 2 Ketentuan Pasal 7 ayat (4)
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pelaksanaan operasi militer selain perang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
diatur
lebih
lanjut
dengan
Peraturan
Pemerintah atau Peraturan Presiden, kecuali
untuk ayat (2) huruf b angka 10.
69. Bahwa sebagaimana uraian diatas menurut PARA PEMOHON menilai
perubahan norma tersebut sangat menjauhkan semangat untuk
mewujudkan
TNI
Profesional
serta
yang
lebih
penting
adalah
menghilangkan ketentuan pengendalian sipil objektif dalam OMSP, yang
sebelum diubah mengharuskan kebijakan dan keputusan politik negara
untuk melaksanakannya;
Penjelasan Pasal 5 UU No. 34/2004, yang dimaksud dengan kebijakan dan
keputusan politik negara adalah kebijakan politik pemerintah bersama-
sama Dewan Perwakilan Rakyat yang dirumuskan melalui mekanisme
hubungan kerja antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, seperti
rapat konsultasi dan rapat kerja sesuai dengan peraturan perundang-
undangan;
70. Bahwa selanjutnya menurut PARA PEMOHON Peraturan Pelaksana baik
dalam bentuk Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden
39
sebagaimana yang diatur dalam objek permohonan a quo apabila
diterbitkan sebelum adanya Putusan Akhir Mahkamah Konstitusi akan
menjadi legitimasi hilangnya pengendalian sipil objektif (objective civilian
control) atas militer dan legalisasi praktik-praktik Operasi Militer selain
Perang (OMSP) yang selama ini terjadi;
71. Bahwa implementasi UU a quo sejatinya telah dijalankan oleh Pemerintah
dan TNI dan mengakibatkan ketegangan hubungan sipil-militer, setidak-
tidaknya tercermin dari implementasi sebagai berikut:
Implementasi Objek Permohonan a quo
No.
Dasar Hukum
Implementasi
1.
Pasal 53 Ayat (4) Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang
Tentara
Nasional
Indonesia yang diubah oleh
Undang-Undang
Nomor
3
Tahun 2025
“Khusus untuk perwira tinggi
bintang 4 (empat), batas usia
pensiun paling tinggi 63 (enam
puluh tiga) tahun dan dapat
diperpanjang maksimal 2 (dua)
kali sesuai dengan kebutuhan
yang
ditetapkan
dengan
Keputusan Presiden.”
Pada 01 Mei 2025 Kepala Staf Angkatan Laut
Laksamana TNI Muhammad Ali seharusnya telah
memasuki masa pensiun. Namun, dengan berlakunya
Revisi UU TNI sejak tanggal 26 Maret 2025, masa dinas
Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad
Ali paling lama berakhir pada 01 Mei 2030 dan dapat
diperpanjang maksimal 2 kali dengan masing-masing
perpanjangan selama 1 tahun.
2.
Pasal 7 Ayat (4) Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2025
tentang
Perubahan
Atas
Undang-Undang
Nomor
34
Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia:
“Pelaksanaan operasi militer
selain perang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b
diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah atau
Peraturan Presiden, kecuali
untuk ayat (2) huruf b angka 10”
…”
Pada 1 Mei 2025, prajurit militer aktif dari kesatuan
Komando Distrik Militer (KODIM) 1608/Bima dan
Komando Rayon Militer (KORAMIL) 1608-04/Woha
melakukan operasi tangkap tangan terhadap 3 (tiga)
orang warga sipil asal Kecamatan Woha, Kabupaten
Bima,
Provinsi
Nusa
Tenggara
Barat.
Operasi
penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Danramil
1608-04/Woha Kapten Cba. Iwan Susanto, S.H. dan
Pasi Intel Kodim 1608/Bima, Kapten Inf. Bambang
Herwanto. Bersamaan dengan operasi penangkapan,
para prajurit militer aktif tersebut turut menyita 32 paket
sabu dengan total berat 38,68 gram, tiga unit
handphone, lima dompet, beberapa tas berisi alat
penggunaan sabu, uang tunai, serta berbagai barang
bukti lainnya seperti alat isap, timbangan elektrik, alat
suntik, dan senjata tajam berupa pipa kaca serta gunting
kecil [Bukti P-95].
Pasal 7 Ayat (4) Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2025
tentang
Perubahan
Atas
Pada 26 Maret 2025, Universitas Udayana (UNUD)
mengumumkan kepada publik melalui akun instagram
resminya perihal pengesahan perjanjian kerja sama
40
Implementasi Objek Permohonan a quo
Undang-Undang
Nomor
34
Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia:
“Pelaksanaan operasi militer
selain perang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b
diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah atau
Peraturan Presiden, kecuali
untuk ayat (2) huruf b angka 10”
antara Unud dengan Komando Daerah Militer (Kodam)
IX/Udayana sebagaimana tertuang dalam dokumen
perjanjian
nomor
B/2134/UN14.IV/HK.07.00/2025.
Dalam dokumen perjanjian ini, setidaknya mengatur
tentang pertukaran data dan informasi, pelatihan bela
negara hingga pembinaan teritorial [Bukti P-96].
Pasal 7 Ayat (2) Huruf b Angka
9 Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2025 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional
Indonesia:
“Tugas
pokok
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan dengan operasi militer
selain perang yakni:
…
9. membantu tugas pemerintah
daerah;”
…”
Pada 16 April 2025, Kepala Dinas Penerangan
(Kadispen)
TNI
Angkatan
Darat
Brigjen
Wahyu
Yudhayana mengeluarkan keterangan resmi yang
menyatakan
bahwa
TNI-AD
terlibat
aktif
dalam
pengelolaan 71 (tujuh puluh satu) dapur dalam program
Makanan Bergizi Gratis (MBG). Dalam momen tersebut,
Kadispen TNI AD memastikan pengelolaan 71 dapur
masih berjalan [Bukti P-97].
Pasal 7 ayat (4)
Pelaksanaan operasi militer
selain perang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b
diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah atau
Peraturan Presiden, kecuali
untuk ayat (2) huruf b angka 10
Pada
6
Mei
2025
dilakukan
penandatanganan
kerjasama antara Kodim 1009/ Tanah Laut Korem 101/
Antasari Kodam VI/ Mulawarman dengan Pemerintah
Kabupaten Tanah Laut dalam program TNI Manunggal
Membangun Desa (TMMD). Program TMMD menjadikan
TNI terlibat dalam urusan pembangunan infrastruktur di
daerah. Hal ini merupakan bagian dari operasi militer
selain perang (OMSP) sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9 Revisi UU
TNI. OMSP tersebut dilaksanakan [Bukti P-98].
72. Bahwa Permohonan Provisi penting guna memastikan adanya supremasi
sipil dalam pelaksanaan tugas-tugas TNI, yang salah satunya terkait
Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dimana UU a quo menghilangkan
kontrol DPR yang selama ini diartikan sebagai kontrol sipil objektif terkait
dengan pelaksanaan OMSP;
73. Bahwa Praktik-Praktik OMSP sebagaimana disebutkan diatas yang
dilakukan tanpa “kebijakan dan Keputusan Politik Negara”, akan membuat
hubungan sipil-militer menjadi tegang sebagaimana pendapat Michael C.
Desch (1999, Hlm 9) yang menjelaskan hubungan sipil-militer yang sehat
41
paling banyak dijumpai di negara yang meletakkan fungsi militer untuk
menghadapi ancaman dari luar yang jelas. Sebaliknya, hubungan sipil-
militer yang paling buruk pada umumnya dijumpai di negara yang
membawa militer untuk menghadapi ancaman internal;
74. Bahwa sekalipun persidangan ini akan diselenggarakan secara cepat
(speedy trial) namun telah menjadi pengetahuan bersama bahwa akhir-
akhir ini ketegangan antara sipil-militer di Indonesia semakin meningkat
setidaknya terjadi dalam kurun waktu sejak proses pembentukan objek
permohonan a quo dimulai, saat disetujui DPR dan diundangkan Presiden
sampai dengan penerapannya;
75. Bahwa adanya ketegangan hubungan sipil-militer tersebut terlihat dari pro-
kontra di media massa, dengan beberapa contoh sebagai berikut [Bukti P-
109 s.d. Bukti P-114];
Ketegangan Hubungan Sipil-Militer berdasarkan Pemberitaan Media
No
Judul
Media
Penjelasan
Ketegangan Hubungan Sipil-militer pada saat Objek Permohonan dalam proses
pembentukkan
1
Pro-Kontra Berbagai Pihak Soal
Revisi UU TNI, Apa Kata Ketua PBNU
dan Kapuspen TNI?
Tempo, 19
Maret 2025
Ketegangan hubungan sipil-militer
terkait dengan proses
pembentukan dan naskah UU
yang berisi pasal-pasal yang
menurut Ketua Pengurus Besar
Nahdlatul Ulama (PBNU),
Mohamad Syafi'i Alielha atau
Savic Ali, revisi UU TNI berpotensi
menghidupkan kembali praktik
dwifungsi TNI, meskipun dalam
skala yang lebih terbatas
dibandingkan era Orde Baru
2
Lokasi Demo Tolak RUU TNI 19-20
Maret 2025, Tuntutan, dan Alasan
Tirto.id, 19
Maret 2025
Demonstrasi berbagai elemen
masyarakat, mahasiswa, serta
aktivis yang mendesak DPR untuk
tidak menyetujui objek
permohonan menjadi UU
Ketegangan Hubungan Sipil-militer pada saat Objek Permohonan telah disetujui DPR untuk
menjadi UU
3
Demo Menolak UU TNI Meluas:
Tempo, 28
Maret 2025
Demonstrasi Penolakan UU TNI
untuk meminta UU TNI dibatalkan
42
Ketegangan Hubungan Sipil-Militer berdasarkan Pemberitaan Media
Mengapa DPR Mengebut Legislasi
Meski Minim Partisipasi?
Karena tidak partisipatif meluas ke
berbagai daerah
Ketegangan Hubungan Sipil-militer pada saat Objek Permohonan diimplementasikan
4
SETARA Kritik Keras TNI Gerebek
Pengedar Narkoba di Bima:
Melanggar Hukum!
Detik, 8 Mei
2025
Kritik Masyarakat Sipil terkait
dengan Penggerebekan pengedar
narkoba di Bima oleh Komando
Rayon Militer 1608-04/Woha dan
Unit Intelijen Kodim 1608/Bima
karena mengambil alih tugas dan
fungsi penegak hukum
5
DPR Cecar Jampidsus soal TNI Jaga
Kejaksaaan: Apa Ada Ancaman atau
Kondisi Darurat?
Kompas, 20
Mei 2025
Pro-Kontra Pelaksanaan Tugas
Operasi Militer Selain Perang
melakukan Penjagaan Kantor
Kejaksaan Tinggi dan Negeri di
seluruh Indonesia yang dilakukan
oleh TNI.
6
Akademisi Mengkritik Prabowo soal
Penunjukan TNI Aktif Menjadi Dirjen
Bea Cukai: Menghambat Karir ASN
Tempo, 23
Mei 2025
Kritik Akademisi atas penunjukkan
Prajurit TNI aktif di di Jabatan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai,
Kementerian Keuangan
76. Sehingga untuk meredakan situasi ketegangan hubungan sipil-militer
tersebut menjadi suatu kemendesakan PARA PEMOHON memohon
kepada Mahkamah Konstitusi untuk menunda keberlakuan objek
permohonan a quo dan memerintahkan Presiden untuk tidak menerbitkan
peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan objek permohonan a quo
sampai dengan adanya Putusan Akhir Mahkamah Konstitusi;
77. Bahwa demi terwujudnya kepastian hukum yang adil serta perlindungan
hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara bagi PARA
PEMOHON maka kiranya Mahkamah Konstitusi dapat memaksimalkan
perannya sebagai The Guardian of Constitution, The Protector of Citizen’s
Constitutional Rights, dan The Protector of Human Rights dalam
mempertegas dan memberikan rasa keadilan dalam perkara a quo. Maka
PARA PEMOHON memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk
memberikan Putusan Sela sebagaimana kami mohonkan di dalam Petitum
Permohonan ini;
43
78. Bahwa selain itu untuk menghindari terjadinya kekosongan hukum selama
putusan sela diucapkan hingga Mahkamah memberikan Putusan Akhir,
maka dengan ditundanya keberlakuan Revisi UU TNI, maka secara mutatis
mutandis UU Nomor 34 tentang 2004, tetap berlaku sampai Mahkamah
Memberikan Putusan Akhir.
IV.16.
ALASAN POKOK PERMOHONAN
79. Bahwa
detak
jantung
demokrasi
konstitusional
melemah
akibat
pembentukan sejumlah legislasi kontroversial dalam satu dekade ke
belakang mengingkari denyutnya, yaitu partisipasi publik yang bermakna.
Partisipasi publik terus menjadi masalah yang kritikal, sebab pembentukan
legislasi kerap dilakukan tanpa pelibatan partisipasi publik yang wajar dan
akuntabel, dilakukan secara tertutup dan sembunyi-sembunyi, dokumen
perancangan tidak aksesibel dan tidak transparan, serta dilakukan dalam
waktu yang amat singkat;
80. Bahwa jamak akademisi menggambarkan fenomena tersebut sebagai
autocratic legalism (Corales, 2015; Scheppele, 2018) dan abusive law-
making, yang merupakan turunan dari abusive constitutionalism (David
Landau, 2013), yang pada intinya melegitimasi penggunaan hukum untuk
tindakan-tindakan yang tidak demokratis dan pembentukan legislasi
dilakukan secara ugal-ugalan menyimpangi nilai-nilai demokrasi dan
ditujukan bukan untuk kepentingan publik. Pusat Studi Hukum dan
Kebijakan Indonesia (PSHK, 2024) menguraikan karakteristik legislasi
yang bercorak autocratic legalism dan abusive law-making, yaitu: (1)
terdapat pemusatan dan akumulasi kekuasaan yang terpusat di tangan
Presiden;
(2)
perubahan
kebijakan
bersifat
reaktif
dan
untuk
mengakomodasikan kepentingan politik jangka pendek atau sesaat; (3)
menggunakan pendekatan institusional untuk membajak lembaga
demokrasi konstitusional; (4) pembentukan legislasi dilakukan secara kilat;
(5) pembentukan legislasi dilakukan jalur cepat dan menghindari partisipasi
publik, misalnya menggunakan perppu; (6) tidak ada perimbangan
kekuasaan atau mekanisme kontrol DPR terhadap pembentukan legislasi;
44
(7) menjaga hegemoni kekuasaan dengan pasal-pasal karet untuk
mengkriminalisasi masyarakat sipil;
81. Bahwa fenomena autocratic legalism dan abusive law-making diulang
kembali menyimpangi due process of law-making (proses pembentukan)
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang
ditemui pada hampir setiap tahap pembentukan undang-undang. Menurut
UU P3, tahapan pembentukan undang-undang, yaitu Perencanaan,
Penyusunan, Pembahasan, Pengesahan, dan Penyebarluasan Pada
permohonan a quo, inkonstitusionalitas tersebut tercermin dalam dalil-dalil
sebagai berikut:
a. Pada tahap perencanaan, Perencanaan Revisi UU TNI dalam Prolegnas
Prioritas Tahun 2025 Dilakukan secara Melanggar Prosedur;
b. Pada tahap perencanaan dan tahap penyusunan, Revisi UU TNI Bukan
Undang-Undang Carry Over, sehingga Tidak Seharusnya Melangkahi
Tahap Perencanaan dan Tahap Penyusunan Pembentukan Undang-
Undang;
c. Pada tahap penyusunan, Revisi UU TNI Tidak Sejalan dengan Agenda
Reformasi TNI yang Ditetapkan oleh Berbagai Politik Hukum mengenai
TNI Pasca-Reformasi 1998, sehingga Bertentangan dengan Asas
Kejelasan Tujuan dalam UU P3;
d. Pada tahap pembahasan dan tahap penyebarluasan, Proses
Pembahasan Perubahan UU TNI yang dengan Sengaja Menutup
Partisipasi Publik, Tidak Transparan, dan Tidak Akuntabel telah
menimbulkan Kegagalan Pembentukan Hukum;
e. Pada tahap penyebarluasan, Pemerintah dan DPR Sengaja Menahan
Dokumen Revisi UU TNI dan Tidak Langsung Membuka Akses
Dokumen Revisi UU TNI kepada Publik.
82. Bahwa pelanggaran due process of law-making di atas sejatinya
merupakan pelanggaran fundamental terhadap asas-asas konstitusional
yang memayungi proses pembentukan undang-undang (umbrella
45
principles), yaitu asas kedaulatan rakyat dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945,
dan asas negara hukum dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945. Oleh karena
itu, pelanggaran yang terjadi dalam proses pembentukan Revisi UU TNI
bukan sekadar penyimpangan teknis prosedur semata, melainkan
pelanggaran yang bersifat asasi;
Kerangka Konseptual Pelanggaran atas Asas Kedaulatan Rakyat
dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945
83. Bahwa proses pembentukan undang-undang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari konsep kedaulatan rakyat dan demokrasi.
Pelaksanaan kedaulatan rakyat dan demokrasi tersebut diejawantahkan
tak hanya dari proses prosedural untuk meletakan kepercayaan konstituen
kepada wakil-wakil rakyat melalui pemilihan umum, melainkan bagaimana
wakil-wakil rakyat juga dapat membuka ruang yang luas bagi partisipasi
masyarakat dalam setiap pembentukan dan pengambilan kebijakan
legislasi.
Keterlibatan
warga
dari
berbagai
kepentingan
dalam
pengambilan keputusan publik adalah jalan utama menuju demokrasi yang
bermakna (Tornquist, et. al., 2005);
84. Bahwa untuk memperjelas berbagai derajat partisipasi masyarakat yang
terkena dampak langsung sebagaimana diuraikan di atas, secara teoritik
perlu rasanya memaparkan pandangan Sherry R. Arnstein (1969) yang
dikutip oleh Johanes. D. Lahunduitang, Fela Warouw. “Analytical Scale
Of Participation” Terhadap Peran Serta Masyarakat Dalam Kebijakan
Penataan Ruang Di Indonesia (2013; halaman 2-4) memaparkan teori
delapan
tingkatan
partisipasi
masyarakat
(Ladder
of
Citizen
Participation);
85. Bahwa menurut Arnstein (1969) keterlibatan masyarakat dalam proses
partisipasi
dapat
dijelaskan
melalui
perbedaan
tingkatan
dalam
pendistribusian kekuasaan (power) antara masyarakat atau komunitas
dengan
badan
pemerintah
atau
agency.
Selanjutnya
Arnstein
mengemukakan strategi partisipasi “ladder of citizen participation”
yaitu delapan anak tangga yang masing-masing mewakili tingkatan
partisipasi berdasarkan distribusi kekuasaan, sebagai berikut:
46
Level of Participation Menurut Arnstein
Citizen Control
Degree of Citizen Power
Delegated Power
Partnership
Placation
Degree of Tokenism
Consultation
Informing
Therapy
Non-participation
Manipulation
86. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka dari tangga pertama dan kedua
yang dikategorikan derajat tanpa partisipasi. Manipulasi adalah situasi
dimana masyarakat ditempatkan dalam suatu forum/komite oleh
pemerintah dengan tujuan bukan untuk dilibatkan dalam perencanaan dan
pelaksanaan program tapi untuk mendidik atau merekayasa dukungan
mereka. Kondisi ini tidak memungkinkan terjadinya komunikasi atau dialog
antara masyarakat dengan pemerintah, sedangkan Terapi adalah keadaan
dimana ketidakberdayaan masyarakat identik dengan penyakit mental
sehingga peran masyarakat bukan menjadi fokus utama, tetapi tujuannya
untuk menyembuhkan mereka. Pada level ini telah ada komunikasi namun
bersifat terbatas, dimana inisiatif datang dari pemerintah dan hanya satu
arah;
87. Bahwa dilanjutkan dengan tangga ketiga, keempat dan kelima yang
dikategorikan sebagai derajat tokenisme di mana masyarakat diberi
kesempatan untuk berpendapat dan didengar pendapatnya, tapi mereka
tidak memiliki kemampuan untuk mendapatkan jaminan bahwa pandangan
mereka akan dipertimbangkan oleh pemegang keputusan. Peran serta
47
pada jenjang ini memiliki kemungkinan yang sangat kecil untuk
menghasilkan perubahan dalam masyarakat. Dimulai dari jenjang
Informasi, yaitu keadaan dimana komunikasi sudah mulai banyak terjadi
tapi masih bersifat satu arah dan tidak ada sarana timbal balik. Masyarakat
mendapatkan informasi tetapi tidak diberikan kesempatan untuk
melakukan tanggapan balik (feed back) sehingga keputusan akhir yang
diambil masyarakat tidak mempunyai kekuatan untuk mengubahnya.
Selanjutnya, jenjang konsultasi memungkinkan adanya komunikasi yang
bersifat dua arah, tapi masih bersifat partisipasi yang ritual;
88. Bahwa masyarakat diundang untuk mendengar pendapatnya dan telah
ada aturan pengajuan usulan, tapi belum ada jaminan apakah aspirasi
tersebut akan dilaksanakan ataupun perubahan akan terjadi. Metode yang
sering digunakan seorang konsultan adalah sikap survey, pertemuan lokal
dan dengar pendapat masyarakat. Jenjang Penentraman atau placation
adalah kondisi dimana komunikasi telah berjalan baik dan sudah ada
negosiasi antara masyarakat dan pemerintah. Masyarakat dipersilahkan
untuk memberikan saran atau merencanakan usulan kegiatan. Namun,
pemerintah tetap menahan kewenangan untuk menilai kelayakan dan
keberadaan usulan tersebut. Strategi ini menempatkan “kaki tangan” pada
suatu struktur masyarakat sehingga yang miskin selalu kalah suara dan
nantinya akan “ditenangkan” oleh pemegang kekuasaan. Tokenisme
merupakan kondisi di mana kebijakan dibuat sebagai upaya superfisial
(dangkal, pada permukaan) atau tindakan simbolis dalam pencapaian
suatu tujuan;
89. Bahwa tiga tangga teratas dikategorikan sebagai bentuk yang
sesungguhnya dari partisipasi dimana masyarakat memiliki pengaruh
dalam proses pengambilan keputusan. Tangga Kemitraan merupakan
kondisi dimana pemerintah dan masyarakat menjadi mitra sejajar.
Kekuasaan telah diberikan, ada negosiasi antara masyarakat dan
pemegang kekuasaan, baik dalam hal perencanaan, pelaksanaan,
maupun monitoring dan evaluasi. Kepada masyarakat yang selama ini
tidak memiliki akses untuk proses pengambilan keputusan diberikan
kesempatan untuk bernegosiasi dan melakukan kesepakatan. Pada
48
tingkatan ini kekuasaan didistribusikan melalui negosiasi antara
masyarakat dengan pemegang kekuasaan dan keputusan diambil
berdasarkan kebijakan bersama. Selanjutnya level Pendelegasian, dimana
kekuasaan pemerintah memberikan kewenangan kepada masyarakat
untuk mengurus sendiri beberapa kepentingannya, mulai dari proses
perencanaan,
pelaksanaan,
monitoring
dan
evaluasi,
sehingga
masyarakat memiliki kekuasaan yang jelas dan bertanggung jawab
sepenuhnya terhadap keberhasilan program. Dalam tingkatan ini
masyarakat tetap memiliki posisi yang kuat dan kekuatan masyarakat
didelegasikan ke suatu badan yang representatif untuk menyampaikan
keinginan-keinginan masyarakat. Tingkatan teratas adalah Pengendalian
Warga, suatu kondisi dimana masyarakat sepenuhnya mengelola berbagai
kegiatan untuk kepentingan mereka yang disepakati bersama, dan tanpa
campur tangan pemerintah. Pada tingkatan ini, masyarakat telah sampai
pada tahap pengawasan dan mampu memberikan teguran-teguran secara
langsung bila terjadi pelanggaran ataupun kegiatan berlangsung tidak
sesuai dengan perencanaan;
90. Bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-
XVIII/2020,
tanggal
25
November
2021
telah
secara
terang
mengamanatkan DPR dan Presiden untuk mengejawantahkan meaningful
participation (partisipasi yang bermakna) dalam setiap pembentukan
undang-undang. Partisipasi yang bermakna meliputi pemenuhan hak
untuk didengar (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan (right to be
considered), dan hak untuk memperoleh penjelasan atau jawaban atas
pendapat yang diberikan (right to be explained). Namun demikian, lima
tahun setelah amanat konstitusional tersebut digaungkan, DPR dan
Presiden
tetap
tidak
mengacuhkannya,
termasuk
pada
proses
pembentukan Perubahan UU TNI yang diujikan dalam perkara a quo;
91. Bahwa untuk membangun iklim partisipasi yang bermakna (meaningful
participation), DPR dan Presiden harus memenuhi prasyarat tertentu agar
masyarakat secara luas dapat secara demokratis berpartisipasi dalam
pembentukan kebijakan legislasi. Merujuk pada Guidelines on Democratic
Law Making for Better Laws yang disusun oleh OSCE Office of Democratic
49
Institutions and Human Rights (OSCE-ODIHR, 2024), sejumlah prinsip
yang relevan dikedepankan untuk mencapai democratic law-making dan
mewujudkan meaningful participation in casu, yaitu:
a. Openness and transparency of the law-making process
Seluruh proses legislasi –yang mana legislasi tersebut didesain,
didraf, diperdebatkan, diadopsi, diimplementasikan, di monitor, dan
dievaluasi– harus dilakukan secara terbuka dan transparan. Seluruh
informasi dan dokumen relevan terkait pembentukan legislasi harus
diberikan kepada publik dan melibatkan publik dalam proses tersebut,
memastikan bahwa proses pembentukan legislasi dapat diakses
semua orang.
b. Participation and Inclusiveness
Seluruh pihak terkait dan stakeholder harus memperoleh kesempatan
untuk mengakses proses pembentukan legislasi, terinformasi
terhadap proses tersebut, dan secara bermakna dapat berpartisipasi
dan berkontribusi di dalam prosesnya.
c. Organized and timely legislation planning
Pembentukan undang-undang dilakukan dengan perencanaan yang
wajar sejak awal (proper advance planning of policies and legislation)
dan dibentuk dalam waktu yang cukup dan realistis (sufficient and
realistic time).
d. Accountability of institutions and individuals
Harus terdapat mekanisme dan institusi publik yang efektif untuk
memastikan
bahwa
pembentukan
legislasi
dilakukan
secara
akuntabel, yang dapat ditunjukan dengan adanya pengawasan,
monitoring, dan pelaporan kepada publik.
Tanpa mewujudkan keempat prasyarat di atas, meaningful participation
dalam pembentukan legislasi tidak akan mungkin terwujud;
92. Bahwa menurut Jimly Asshiddiqie, partisipasi masyarakat atau partisipasi
publik tidak boleh diartikan secara sempit dan formalistik. Partisipasi publik
50
bila perlu juga melibatkan emosi publik, emosi massa demonstran, dan
sebagainya yang tidak perlu dianggap sebagai sesuatu yang buruk,
menyakitkan, atau dibenci, dalam budaya demokrasi (Asshiddiqie, 2020;
137);
Kerangka Konseptual Pelanggaran atas Asas Negara Hukum dalam
Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945
93. Bahwa kepastian hukum merupakan tradisi atau nilai dasar negara hukum
(rechtsstaat atau rule of law), di mana konsep the rule of law yang dimaknai
sebagai sebuah sistem hukum yang jelas (kecil kemungkinan untuk
disalahgunakan), mudah dipahami, dan menjaga tegaknya keadilan.
Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. (2008: 18-19), bahwa the
founding fathers bercita-cita menjadikan Indonesia sebagai negara hukum.
Oleh karena itu, sebagai konsekuensi Indonesia sebagai negara hukum,
maka wajib mewujudkan tujuan hukum. Menurut Gustav Radbruch dalam
Teori Tujuan Hukum (Die Idée des Rechts) tujuan hukum ialah yang tidak
dapat dipisahkan satu sama lain, yakni keadilan (gerechtigkeit),
kemanfaatan (zweckmässigkeit), dan kepastian hukum (rechtssicherheit);
94. Bahwa selain sebagai tujuan hukum, kepastian hukum juga hadir untuk
menciptakan ketentramanan hidup (creat alive placidity). Hal ini senada
dengan apa yang diucapkan oleh Theo Huijbers (1995: 116-118) dalam
bukunya yang berjudul “Filsafat Hukum”, menjelaskan pembangunan
hukum dalam konteks legal policy seharusnya mencakup tiga hal: (i)
menjamin keadilan dalam masyarakat (guarantee justice in society); (ii)
menciptakan
ketentraman
hidup
(create
alive
placidity)
dengan
memelihara kepastian hukum; dan (iii) mewujudkan kegunaan (realize use)
dengan menangani kepentingan-kepentingan yang nyata dalam kehidupan
bersama secara konkret;
95. Bahwa selain sebagai tujuan hukum, nilai kepastian hukum haruslah
diaktualisasikan ke dalam pembahasan suatu norma, hal ini sejalan
dengan pendapat Padmo Wahyono (1986:160), yang menjelaskankan
kepastian merupakan salah satu kajian aksiologi hukum dalam lapisan
51
filsafat hukum yang harus diaktualisasikan melalui peraturan perundang-
undangan;
96. Bahwa sebagai wujud aktualisasi dari hukum, peraturan perundang-
undangan juga sepatutnya dibentuk dengan cara yang baik agar sejalan
dengan tujuan hukum tersebut. Menurut Lon L. Fuller (1964: 33-39), hukum
yang baik harus memenuhi delapan prinsip. Prinsip-prinsip ini disampaikan
melalui kisah fiktif Raja Rex yang gagal membentuk sistem hukum karena
melanggar prinsip-prinsip tersebut. Fuller menekankan bahwa kegagalan
dalam memenuhi salah satu dari prinsip-prinsip ini akan menyebabkan
sistem hukum tersebut gagal sebagai hukum. Hal ini sebagaimana Fuller
nyatakan, selengkapnya kami kutip, sebagai berikut:
“A total failure in any of these eight directions does not simply result in
a bad system of law; it results in something that is not properly called a
legal system at all.”
Yang terjemahan bebasnya, sebagai berikut:
“kegagalan total dalam salah satu dari delapan prinsip bukan hanya
membuat hukum menjadi buruk, tapi membuatnya tidak layak disebut
sebagai sistem hukum.”
Sementara itu, kedelapan kegagalan pembentukan hukum menurut Fuller
tersebut pada intinya terangkum dalam tabel, sebagai berikut:
Kegagalan Pembentukan Hukum (Eight Ways to Fail to Make Law)
menurut Lon L. Fuller
No
Prinsip Moral
Hukum
Penjelasan
Contoh Kegagalan
1
Tidak
Ada
Aturan
Umum
Sistem tanpa aturan umum
tidak bisa disebut hukum; tidak
boleh hanya keputusan ad hoc.
Negara tanpa aturan tertulis,
hanya
berdasarkan
kehendak
penguasa.
2
Hukum
Tidak
Diumumkan
Aturan harus dipublikasikan
agar
bisa
diketahui
dan
dipatuhi publik.
Undang-undang disahkan tapi
tidak pernah dipublikasikan ke
publik.
3
Pemberlakuan Surut
Aturan
hukum
tidak
boleh
berlaku surut (retroaktif).
Warga
dihukum
karena
pelanggaran
sebelum
aturan
diberlakukan.
4
Aturan Tidak Dapat
Dipahami
Bahasa hukum harus jelas dan
dapat dimengerti.
Aturan ditulis dengan bahasa
rumit dan membingungkan
5
Aturan Bertentangan
Aturan dalam sistem hukum
tidak
boleh
saling
bertentangan.
Satu
pasal
memerintahkan
sesuatu, pasal lain melarang hal
yang sama.
52
Kegagalan Pembentukan Hukum (Eight Ways to Fail to Make Law)
menurut Lon L. Fuller
6
Menuntut Hal yang
Mustahil
Hukum
tidak
boleh
mengharuskan sesuatu yang
tidak bisa dilakukan.
Aturan
mengharuskan
pendaftaran dalam waktu 1 hari
padahal butuh 5 hari prosesnya.
7
Perubahan
Hukum
yang Terlalu Sering
Perubahan yang terlalu cepat
atau sering membuat hukum
tidak stabil.
Peraturan diubah setiap minggu
sehingga
warga
tidak
bisa
mengikuti
8
Ketidaksesuaian
antara
Aturan
dan
Penegakan
Apa yang ditegakkan oleh
pejabat harus sesuai dengan
aturan yang diumumkan.
Aturan hanya ditegakkan kepada
kelompok tertentu saja.
97. Bahwa penyimpangan dalam proses pembentukan undang-undang
merupakan pelanggaran terhadap rule of law. Sebuah studi yang
menunjukkan ketidakberesan proses pembentukan undang-undang di
Hungaria berjudul “The Misuse of the Legislative Process as Part Illiberal
Toolkit. The case of Hungary” berargumentasi bahwa, “...making law in
accordance with the rules of the legislative process is one of the essential
elements of the rule of law” (pembentukan undang-undang yang sesuai
dengan aturan proses legislasi merupakan salah satu elemen esensial dari
negara hukum) (Viktor Zoltan Kazai, 2021). Pada “Rule of Law Checklist”
yang diadopsi oleh Venice Commission of the Council of Europe (2016),
pertanyaan utama yang diajukan untuk menentukan apakah proses
pembentukan undang-undang sejalan dengan rule of law adalah “Apakah
proses pembentukan undang-undang bersifat transparan, akuntabel,
inklusif, dan demokratis?” Pertanyaan tersebut kemudian dijabarkan ke
beberapa poin lanjutan, yang akan membantu permohonan a quo
menjawab konstitusionalitas pembentukan Revisi UU TNI, yaitu:
a. Apakah terdapat dasar konstitusional yang jelas terkait prosedur
legislasi?
b. Apakah parlemen bersifat superior dalam menentukan substansi
hukum?
c. Apakah legislasi yang diusulkan diperdebatkan secara publik oleh
parlemen dan secara cukup dapat dibenarkan?
53
d. Apakah publik memiliki akses kepada draf undang-undang,
setidak-tidaknya ketika diusulkan ke parlemen? Apakah publik
memiliki meaningful opportunity (kesempatan yang bermakna)
untuk memberikan masukan?
e. Jika sesuai, apakah impact assessment (penilaian dampak)
dibentuk sebelum pengesahan legislasi (misalnya, dampak
terhadap hak asasi manusia dan anggaran negara)?
f. Apakah
parlemen
berpartisipasi
dalam
proses
penyusunan,
persetujuan, pengadopsian, dan implementasi traktat internasional?
Tendensi penyimpangan dan ketidakberhasilan untuk menceklis seluruh
poin di atas, oleh Venice Commission, ditemukan dalam pembentukan
undang-undang yang kontroversial di Hungaria, seperti perubahan sistem
kepemiluan, status hukum dan remunerasi hakim dan administrasi
peradilan, hingga undang-undang yang menargetkan ke lembaga non-
pemerintah di bidang hak asasi manusia (Viktor Zoltan Kazai, 2021);
98. Bahwa merujuk pada Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, tanggal 25
November 2021, oleh karena UUD 1945 tidak mengatur secara mendetail
ihwal pembentukan undang-undang, maka peraturan pelaksana yang
secara organik diamanatkan berdasarkan UUD 1945 dapat digunakan
sebagai rujukan untuk memberikan pemaknaan konstitusional tentang
proses pembentukan undang-undang. Selain itu, preseden putusan MK
pun dapat menjadi rujukan. Selengkapnya, Putusan MK Nomor 27/PUU-
VII/2009, tanggal 16 Juni 2010 menyatakan sebagai berikut:
“Menimbang bahwa oleh karenanya sudah sejak Putusan Nomor 001-
021-022/PUU-I/2003, Mahkamah berpendapat Peraturan Tata Tertib
DPR RI Nomor 08/DPR RI/I/2005.2006 (yang selanjutnya disebut
Tatib DPR) adalah merupakan bagian yang sangat penting dalam
perkara a quo untuk melakukan pengujian formil UU 3/2009 terhadap
UUD 1945, karena hanya dengan berdasarkan Peraturan Tata Tertib
DPR tersebut dapat ditentukan apakah DPR telah memberikan
persetujuan terhadap RUU yang dibahasnya sebagai syarat
pembentukan Undang-Undang yang diharuskan oleh UUD 1945;
Terkait dengan hal-hal tersebut, menurut Mahkamah jika tolok ukur
pengujian formil harus selalu berdasarkan pasal-pasal UUD 1945 saja,
maka hampir dapat dipastikan tidak akan pernah ada pengujian formil
54
karena UUD 1945 hanya memuat hal-hal prinsip dan tidak mengatur
secara jelas aspek formil-proseduralnya. Padahal dari logika tertib tata
hukum sesuai dengan konstitusi, pengujian secara formil itu harus
dapat dilakukan. Oleh sebab itu, sepanjang Undang-Undang, tata
tertib produk lembaga negara, dan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mekanisme atau formil-prosedural itu mengalir dari
delegasi kewenangan menurut konstitusi, maka peraturan perundang-
undangan itu dapat dipergunakan atau dipertimbangkan sebagai tolok
ukur atau batu uji dalam pengujian formil.” (Vide: Putusan MK Nomor
27/PUU-VII/2009 tanggal 16 Juni 2010 halaman 82-83).
99. Bahwa oleh karena itu, untuk menentukan konstitusionalitas proses
pembentukan Perubahan UU TNI, Para Pemohon merujuk ke undang-
undang organik mandat dari Pasal 1 Ayat (2), Pasal 1 Ayat (3), Pasal 20,
dan Pasal 22A UUD 1945, yaitu: (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan,
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 (“UU P3”); dan (2) Peraturan DPR
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, sebagaimana diubah dengan
Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025 (“Tata Tertib DPR”);
A. PERENCANAAN REVISI UU TNI DALAM PROLEGNAS PRIORITAS
TAHUN 2025 DILAKUKAN SECARA MELANGGAR PROSEDUR,
KARENA BERTENTANGAN DENGAN PASAL 1 AYAT (2), PASAL 1
AYAT (3), PASAL 20, DAN PASAL 22A UUD 1945, UU P3, DAN TATA
TERTIB DPR
100. Bahwa perencanaan Revisi UU TNI dalam Program Legislasi Nasional
(Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 dilakukan secara melanggar prosedur,
sebab pembahasan Revisi UU TNI bertentangan dengan Pasal 22A UUD
1945, Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Pasal 33, 34, dan 40
Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-
Undang;
101. Bahwa terdapat kejanggalan dalam proses perencanaan Revisi UU TNI,
sebab perencanaan dilakukan secara melawan hukum. Revisi UU TNI
bukan merupakan undang-undang yang diprioritaskan untuk dibahas di
55
tahun 2025, tetapi dipaksakan untuk segera disahkan untuk kepentingan
tertentu;
102. Bahwa Revisi UU TNI tidak terdaftar dalam Prolegnas Prioritas Tahun
2025. Prolegnas Prioritas Tahun 2025 memuat RUU prioritas yang akan
dibahas bersama DPR dan Pemerintah di tahun 2025 disahkan melalui
Keputusan DPR RI Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025 pada 19 November
2024 (Surat Keputusan DPR RI No. 64/2024). Pada Lampiran II Keputusan
DPR RI tersebut, tidak tercantum judul “Rancangan Undang-Undang
tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia” sebagai salah satu RUU yang diprioritaskan
untuk dibahas pada tahun 2025 [Bukti P-79];
103. Bahwa MK pernah memerintahkan pembentuk undang-undang untuk
merevisi Undang-Undang 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia sebagaimana dibahas dalam butir 3.13.2 Halaman 72-73
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XIX/2021, tanggal 29 Maret
2022 sebagai berikut:
“Mengacu pada keterangan Presiden dan keterangan DPR yang juga
dibenarkan oleh keterangan Pihak Terkait (Panglima TNI), perubahan
UU 34/2004 (termasuk mengenai ketentuan batas usia pensiun TNI)
telah tercantum dalam Daftar Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Perubahan Kedua Tahun 2020-2024 nomor urut 131
berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Nomor: 8/DPR RI/II/2021-2022 tentang Program Legislasi Nasional
Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2022 dan Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga
Tahun 2020 2024, bertanggal 7 Desember 2021 [vide bukti PK-1]
sehingga demi memberikan kepastian hukum, kiranya pembentuk
undang-undang harus
melaksanakan perubahan
UU
34/2004
dimaksud dengan memprioritaskan pembahasannya dalam waktu yang
tidak terlalu lama.”
104. Bahwa pelaksanaan pembentukan undang-undang yang merupakan
judicial order sebagai akibat dari Putusan Mahkamah Konstitusi
seharusnya dicantumkan dalam Daftar Kumulatif Terbuka yang dimuat
dalam Prolegnas Jangka Menengah dan Prolegnas Prioritas Tahunan
sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) Tata Tertib DPR
RI;
56
105. Bahwa kendati demikian, pada kenyataannya dalam Keputusan DPR RI
No. 64/2024, Revisi UU TNI justru tidak tercantum sebagai RUU kumulatif
terbuka akibat Putusan MK. Sebagaimana tercantum pada Lampiran II
Surat Keputusan DPR RI No. 64/2024 yang hanya menyebutkan 2 (dua)
RUU sebagai RUU kumulatif terbuka akibat Putusan MK pada Prolegnas
2025 yaitu, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan RUU tentang Perubahan Keempat
atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
[Bukti P-79];
106. Bahwa Revisi UU TNI yang dipaksakan untuk disahkan di tahun 2025
semakin terlihat dari fakta bahwa undang-undang a quo juga tidak menjadi
kebutuhan prioritas Pemerintah pada RPJMN 2025-2029, yang merupakan
dokumen teknokratik milik Pemerintah. Pada faktanya, selain tidak
tercantum dalam Prolegnas Tahun 2025 sebagai RUU kumulatif terbuka
dan non kumulatif terbuka, Revisi UU TNI juga tidak tercantum dalam 18
(delapan belas) RUU prioritas pada RPJMN 2025-2029 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2025
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-
2029 [Bukti P-115];
107. Bahwa berdasarkan temuan di atas, perencanaan Revisi UU TNI tidak
memiliki dasar yang jelas dan melanggar prosedur, sebab Revisi UU TNI
mulanya tidak direncanakan secara matang dalam Prolegnas Prioritas
Tahun 2025, bukan merupakan agenda prioritas Pemerintah dalam
RPJMN 2025-2029, dan bukan merupakan daftar kumulatif terbuka akibat
Putusan MK;
108. Bahwa Revisi UU TNI masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah Tahun
2025-2029 sebagai RUU inisiatif DPR. Namun, proses pembentukan
Revisi UU TNI justru berawal dari keinginan Presiden Prabowo Subianto
yang ditindaklanjuti oleh Menteri Pertahanan (“Menhan”) untuk segera
membahas Revisi UU TNI sebelum Hari Raya Idul Fitri [Bukti P-80]. Hal
itu terungkap dalam wawancara dengan 7 (tujuh) jurnalis senior di Sentul,
Kabupaten Bogor, 6 April 2025 dan paparan Panglima TNI, Agus
57
Subiyanto, pada Rapat Kerja bersama Komisi I pada 13 Maret 2025 [Bukti
P-94], yang menyampaikan bahwa pada 7 Februari 2025, Menhan
mengirimkan surat bernomor B/244/M/II/2025 kepada Ketua Komisi I, yang
mengajukan permohonan kepada Ketua Komisi I untuk mengagendakan
pembahasan Revisi UU TNI dengan turut melampirkan draf RUU dan
Naskah Akademik [Bukti P-80 dan Bukti P-81];
109. Bahwa Revisi UU TNI tidak pernah sah masuk dalam Prolegnas Prioritas
Tahun 2025 yang seharusnya dilakukan melalui mekanisme prolegnas
perubahan. Ada tiga argumentasi yang mendasari hal tersebut:
a. Pengambilan keputusan untuk memasukan Revisi UU TNI ke
Prolegnas Prioritas Tahun 2025 dan menugaskan pembahasannya
kepada Komisi I tidak pernah diagendakan secara resmi dalam Rapat
Paripurna DPR tanggal 18 Februari 2025. Secara kronologi, awalnya
Ketua Sidang Adies Kadir (Wakil Ketua DPR, Fraksi Partai Golongan
Karya [Golkar]), menyampaikan bahwa terdapat Surat Presiden
(Surpres) dari Presiden Prabowo Subianto yang menunjuk perwakilan
Pemerintah untuk membahas Revisi UU TNI, yang mana dilanjutkan
dengan meminta persetujuan anggota DPR yang hadir dalam rapat
paripurna untuk menyetujui Revisi UU TNI masuk dalam Prolegnas
Prioritas Tahun 2025. Persetujuan tersebut diambil sebelum agenda
utama rapat dilaksanakan. [Bukti P-82]
Merujuk pada Pasal 290 ayat (2) Tata Tertib DPR, perubahan agenda
rapat, termasuk rapat paripurna hanya dapat dilakukan dengan terlebih
dahulu mengajukan kepada Badan Musyawarah paling lambat dua hari
sebelum rapat dilaksanakan. Selengkapnya, pasal tersebut berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 290 Tata Tertib DPR
(1) Fraksi, alat kelengkapan DPR, atau Pemerintah dapat mengajukan
usul perubahan kepada Pimpinan DPR mengenai acara yang telah
ditetapkan oleh Badan Musyawarah, baik mengenai perubahan waktu
maupun mengenai masalah baru, yang akan diagendakan untuk
segera dibicarakan dalam rapat Badan Musyawarah.
(2) Usul perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara
tertulis dengan menyebutkan waktu dan masalah yang diusulkan dalam
jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari sebelum acara rapat yang
bersangkutan dilaksanakan.
58
(3) Pimpinan DPR mengajukan usul perubahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada Badan Musyawarah untuk segera dibicarakan(4)
Badan Musyawarah membicarakan dan mengambil keputusan tentang
usul perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3).
(4) Dalam hal Badan Musyawarah tidak dapat mengadakan rapat, berlaku
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54.
Dalam kasus ini, sebagaimana dibacakan oleh Ketua Rapat Paripurna,
terbukti bahwa sejak awal tidak ada agenda untuk memasukan Revisi
UU TNI dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025 dan tidak terdapat
perubahan agenda di awal untuk melakukan perubahan Prolegnas
tersebut;
b. Dalam Rapat Paripurna pada tanggal 18 Februari 2025, pertimbangan
untuk memasukan Revisi UU TNI dalam Prolegnas Prioritas Tahun
2025, yang mana berarti melakukan perubahan terhadap Prolegnas,
hanya berdasarkan Surat Presiden Nomor R12/Pres/02/2025, tanggal
13 Februari 2025 [Bukti P-83]. Padahal, pertimbangan utama
seharusnya berasal dari Badan Legislasi, bukan desakan dari Presiden
melalui Surat Presiden tersebut, sejalan dengan Pasal 66 huruf f dan
Pasal 67 ayat (3) Tata Tertib DPR. Sampai permohonan ini diajukan,
kami tidak menemukan dokumen pertimbangan Badan Legislasi untuk
memasukan Revisi UU TNI dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025;
Pasal 66 huruf f Tata Tertib DPR
Badan Legislasi bertugas: ...f. memberikan pertimbangan terhadap
rancangan undang-undang yang diajukan oleh Anggota, komisi, atau
gabungan komisi di luar rancangan undang-undang yang terdaftar
dalam Prolegnas untuk dimasukkan ke dalam Prolegnas perubahan.
Pasal 67 ayat (3) Tata Tertib DPR
Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf f
mencakup pertimbangan dapat atau tidak dapat rancangan undang-
undang tersebut masuk ke dalam Prolegnas perubahan.
c. Keberadaan Surat Presiden Nomor R12/Pres/02/2025, tanggal 13
Februari 2025 penuh kejanggalan, sebab berisi tentang penunjukan
wakil Pemerintah untuk membahas Revisi UU TNI. Kejanggalan
terletak pada fakta bahwa pada saat surat itu dikeluarkan, pada 13
Februari 2025, belum ada keputusan resmi DPR untuk menjadikan
Revisi UU TNI masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025 atau
mengagendakan pembahasan Revisi UU TNI. Revisi UU TNI baru
59
masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025 pada 18 Februari 2025.
Seharusnya,
Surat
Presiden
tentang
penunjukan
perwakilan
pemerintah untuk membahas suatu RUU disampaikan pasca DPR
menetapkan Revisi UU TNI masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun
2025 dan terdapat surat resmi dari DPR yang menginisiasi
pembahasan RUU dengan mengirimkan draf RUU dan naskah
akademik kepada Presiden sejalan dengan Pasal 49 UU P3 dan Pasal
141 Tata Tertib DPR;
Pasal 49 UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(1) Rancangan Undang-Undang dari DPR disampaikan dengan
surat pimpinan DPR kepada Presiden.
(2) Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas
Rancangan Undang-Undang bersama DPR dalam jangka waktu
paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak surat pimpinan
DPR diterima.
(3) Menteri
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
mengkoordinasikan persiapan pembahasan dengan menteri
atau
kepala
lembaga
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan.
Pasal 141 Tata Tertib DPR
(1) Presiden menunjuk menteri yang ditugaskan mewakili Presiden
untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR
dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) Hari
terhitung sejak diterimanya surat tentang penyampaian
rancangan undang-undang dari DPR sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 140 ayat (2).
(2) Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Presiden belum menunjuk Menteri untuk
membahas rancangan undang-undang bersama DPR, Pimpinan
DPR melaporkan dalam rapat paripurna DPR untuk menentukan
tindak lanjut.
Artinya, Surat Presiden dikeluarkan lebih dahulu sebelum ada
penetapan DPR terkait Revisi UU TNI masuk Prolegnas Prioritas Tahun
2025 dan surat resmi dari DPR yang menginisiasi RUU dengan
mengirimkan naskah akademik dan RUU kepada Pemerintah alias
prematur;
110. Bahwa ketergesa-gesaan dan keterpaksaan proses perencanaan ini juga
terlihat dari adanya lampiran draf RUU TNI dan naskah akademik
60
bersamaan dengan Surat Presiden kepada Ketua Komisi I DPR. Padahal,
dalam dokumen Prolegnas jangka menengah tahun 2025-2029 RUU
Revisi UU TNI adalah usul inisiatif dari DPR, maka maka seyogianya draf
RUU dan naskah akademik disiapkan oleh DPR dan Pemerintah
menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM), sebagaimana diatur
dalam Pasal 68 ayat (3) UU Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan. Draf RUU dan naskah akademik yang dikirimkan Menteri
Pertahanan kepada Ketua Komisi I tersebut patut dicurigai digunakan
langsung oleh Komisi I dalam pembahasan. Hal ini bukan merupakan
kondisi ideal sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain
mengingkari proses perencanaan, proses pembentukan Revisi UU TNI
juga mencederai fungsi legislasi yang dimiliki DPR. DPR yang seharusnya
mengimbangi kekuasaan Pemerintah, justru melayani kepentingan
Pemerintah;
Pasal 68 ayat (3) UU Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan
Daftar inventarisasi masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b diajukan oleh:
a. Presiden jika Rancangan Undang-Undang berasal dari DPR;
atau
b. DPR jika Rancangan Undang-Undang berasal dari Presiden
dengan mempertimbangkan usul dari DPD sepanjang terkait
dengan kewenangan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal
65 ayat (2).
111. Bahwa berdasarkan argumentasi di atas, perencanaan Revisi UU TNI
untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025 dilakukan secara
melanggar prosedur dan tidak sesuai prosedur, sebab: (1) sejak awal
bukan merupakan rancangan undang-undang yang prioritas untuk
disahkan di tahun 2025, baik merujuk pada dokumen Prolegnas Prioritas
Tahun 2025, maupun pada RPJMN Tahun 2025-2029; (2) tidak pernah
diagendakan dalam Rapat Paripurna untuk melakukan perubahan
Prolegnas Prioritas Tahun 2025 untuk memasukan Revisi UU TNI sebagai
rancangan undang-undang prioritas; (3) tidak terdapat pertimbangan dari
Baleg DPR untuk mengubah Prolegnas Prioritas Tahun 2025 dan
memasukan Perubahan UU TNI di dalamnya; (4) naskah akademik dan
RUU disiapkan oleh Pemerintah, padahal Revisi UU TNI merupakan
61
usulan DPR; dan (5) terdapat kejanggalan surat penunjukan menteri untuk
membahas Revisi UU TNI karena penunjukan dilakukan sebelum Revisi
UU TNI masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025;
112. Bahwa selain melanggar asas-asas pembentukan peraturan perundang-
undangan yang baik dalam UU P3 dan Tata Tertib DPR, kondisi di atas
juga menunjukkan bahwa proses perencanaan Revisi UU TNI tidak
mencerminkan democratic law-making dan tidak mewujudkan meaningful
participation, yaitu tidak disusun secara organized and timely legislation
planning atau pembentukan dilakukan dengan perencanaan yang
wajar sejak awal dan dibentuk dalam waktu yang cukup dan realistis,
sebagaimana digariskan dalam Guidelines on Democratic Law Making for
Better Laws (OSCE-ODIHR, 2024);
113. Bahwa atas argumentasi tersebut, dapat disimpulkan bahwa proses
perencanaan Revisi UU TNI dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025
melanggar Pasal 1 Ayat (2), Pasal 1 Ayat (3), Pasal 20, dan Pasal 22A
UUD 1945 serta UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan
Tata Tertib DPR.
B. REVISI UU TNI BUKAN CARRY OVER, MAKA TIDAK SEHARUSNYA
MELANGKAHI TAHAP PERENCANAAN DAN TAHAP PENYUSUNAN
PEMBENTUKAN
UNDANG-UNDANG
SEHINGGA
MELANGGAR
PASAL 1 AYAT (2), PASAL 1 AYAT (3), PASAL 20, DAN PASAL 22A
UUD 1945, UU P3, DAN TATA TERTIB DPR
114. Bahwa Revisi UU TNI bukan merupakan undang-undang carry over dari
periode sebelumnya, sehingga ketika proses pembentukan langsung
masuk ke dalam tahap pembahasan, hal tersebut menyalahi Pasal 1 Ayat
(2), Pasal 1 Ayat (3), Pasal 20, dan Pasal 22A UUD 1945, UU P3, dan Tata
Tertib DPR;
115. Bahwa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan telah melahirkan suatu sistem baru dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, yaitu carry
over. Sistem ini secara tidak langsung memungkinkan setiap Rancangan
62
Undang-Undang (RUU) yang proses pembahasannya belum selesai pada
masa periode keanggotaan DPR sebelumnya, dapat dilanjutkan pada
periode berikutnya. Sebagaimana ditegaskan pada Pasal 71A UU
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terdapat beberapa kriteria
yang harus dipenuhi untuk menjadikan suatu RUU sebagai RUU Carry
Over, yakni sebagai berikut:
Pasal 71A UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
“Dalam
hal
pembahasan
Rancangan
Undang-Undang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) telah memasuki
pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah pada periode masa
keanggotaan DPR saat itu, hasil pembahasan Rancangan Undang-
Undang tersebut disampaikan kepada DPR periode berikutnya dan
berdasarkan
kesepakatan
DPR,
Presiden,
dan/atau
DPD,
Rancangan Undang-Undang tersebut dapat dimasukkan kembali ke
dalam daftar Prolegnas jangka menengah dan/atau Prolegnas
prioritas tahunan.”
116. Bahwa berdasarkan pengaturan Pasal 71A UU Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan tersebut, setidaknya terdapat 3 (tiga) prasyarat
yang harus dipenuhi pada RUU Carry Over:
● RUU telah memasuki tahap pembahasan DIM yang dilakukan antara
DPR dan Pemerintah pada periode DPR sebelumnya;
● Hasil pembahasan DIM disampaikan pada DPR periode berikutnya;
● Adanya Kesepakatan antara DPR, Presiden, dan/atau DPD untuk
memasukkan kembali RUU ke dalam daftar Prolegnas jangka
menengah dan/atau prioritas tahunan.
117. Bahwa pada DPR Periode 2019-2024, Revisi UU TNI terdaftar dalam
Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020 - 2024. Namun pada akhir
periode, DPR secara tiba-tiba menyetujui Revisi UU TNI sebagai usul
inisiatif DPR pada Rapat Paripurna DPR RI ke-18, masa Persidangan V
tahun Sidang 2023-2024, meskipun tidak terdaftar dalam Prolegnas
Prioritas Tahun 2024 [Bukti P-84]. Kendati demikian, proses pembahasan
Revisi UU TNI pada 2024 dihentikan ketika masih dalam tahap
pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, dan belum sampai
pada proses pembahasan DIM antara DPR dan Pemerintah. Hal ini
63
dikarenakan tidak adanya Surat Presiden yang dikeluarkan pada periode
masa keanggotaan DPR periode 2019-2024 [Bukti P-85].
118. Bahwa dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat No: 64/DPR RI/2024-
2025 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang
Prioritas Tahun 2025 dan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Tahun 2025-2029, Revisi UU TNI juga tidak masuk dalam
kategori RUU carry over [Bukti P-79]. Sebagaimana tertuang dalam
Prolegnas Prioritas Tahun 2025 dan Prolegnas Jangka Menengah 2025 -
2029 setidaknya terdapat 12 (dua belas) RUU carry over dari DPR pada
masa keanggotaan 2019-2024, sebagai berikut:
a. RUU Carry Over dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029:
● RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika;
● RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggantian
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang;
● RUU tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
● RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan;
● RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara;
b. RUU Carry Over dalam Prolegnas Prioritas 2025:
● RUU tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
● RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan;
● RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggantian
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang;
● RUU tentang Hukum Acara Perdata;
● RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35
64
Tahun 2009 tentang Narkotika;
● RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara
c. RUU Carry Over dalam Daftar Kumulatif Terbuka:
● RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
119. Bahwa Surat Presiden untuk menunjuk perwakilan pemerintah dalam
Pembahasan Revisi UU TNI baru diterbitkan pada 13 Februari 2025 [Bukti
P-83], atau pada masa keanggotaan DPR periode 2024-2029, bukan pada
masa DPR periode 2019-2024. Dengan kata lain, Revisi UU TNI bukan
pelimpahan dari DPR periode sebelumnya. Surat Presiden itu yang
kemudian dijadikan dasar pengusulan pembahasan Revisi UU TNI antara
DPR dan Pemerintah dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025. Kemudian,
Rapat Kerja pada 11 Maret 2025 [Bukti P-86];
120. Bahwa namun demikian, pada faktanya, pada periode 2019-2024,
Presiden tidak pernah mengirim Surat Presiden dan Daftar Inventarisasi
Masalah untuk pembahasan Revisi UU TNI. Oleh karena itu, Revisi UU TNI
tidak dapat dikategorikan sebagai carry over dan tidak sepatutnya
proses legislasi dilakukan langsung proses legislasi dilakukan
langsung ke tahap pembahasan undang-undang. Seharusnya, Revisi
UU TNI dilakukan sejak dari tahap awal, termasuk pada tahap
penyusunan, yaitu dengan DPR menyiapkan naskah akademik dan
rancangan undang-undang;
121. Bahwa kondisi di atas menyalahi tahapan pembentukan peraturan
perundang-undangan, sebab Revisi UU TNI bukan carry over,
sebagaimana tercantum dalam Keputusan DPR Nomor 64/DPR RI/I/2024-
2025 tentang Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 dan Prolegnas RUU
Prioritas Tahun 2025-2029;
122. Bahwa dengan tidak dilaksanakannya tahap perencanaan dan tahap
persiapan pembentukan undang-undang yang dilangkahi akibat
penyalahgunaan mekanisme carry over, artinya menutup ruang sama
sekali bagi partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).
65
Kedua tahap tersebut ditiadakan, sehingga masyarakat tidak dapat turut
serta dalam proses pembentukan Revisi UU TNI secara holistik;
123. Bahwa berdasarkan argumentasi tersebut di atas, pembentukan Revisi UU
TNI yang langsung masuk ke dalam tahap pembahasan adalah bernilai
inkonstitusional karena Revisi UU TNI bukan rancangan undang-undang
carry over, sehingga bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (2), Pasal 1 Ayat
(3), Pasal 20, dan Pasal 22A UUD 1945, UU P3, dan Tata Tertib DPR;
C. REVISI UU TNI TIDAK SEJALAN DENGAN AGENDA REFORMASI TNI
YANG DITETAPKAN OLEH BERBAGAI POLITIK HUKUM MENGENAI
TNI
PASCA-REFORMASI
1998,
SEHINGGA
BERTENTANGAN
DENGAN ASAS KEJELASAN TUJUAN UU P3
124. Bahwa dalam berbagai politik hukum mengenai TNI pasca-reformasi 1998,
pembentukan peraturan perundang-undangan mengenai TNI pada
pokoknya ditujukan untuk menata TNI ke arah yang profesional. Namun
Revisi UU TNI justru dibentuk dengan menyimpangi politik hukum tersebut,
sehingga bertentangan dengan asas kejelasan tujuan sebagai salah satu
asas pembentukan peraturan perundang-undangan dalam UU P3. Adapun
ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 5 huruf a UU P3 beserta
penjelasannya, yang menyatakan:
Pasal 5 huruf a dan e UU Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan
“Dalam
membentuk
Peraturan
Perundang-undangan
harus
dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan yang baik, yang meliputi: a. kejelasan tujuan;
[...] e. kedayagunaan dan kehasilgunaan [...]”
Penjelasan Pasal 5 huruf a UU Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan
“Yang dimaksud dengan “asas kejelasan tujuan” adalah bahwa
setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus
mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.”
125. Bahwa politik hukum untuk menata TNI ke arah yang profesional dapat
dilihat dalam TAP MPR No. VI/MPR/2000 maupun TAP MPR No.
VII/MPR/2000, serta UU TNI sebelum perubahannya pada 2025;
66
126. Bahwa dalam bagian menimbang (konsiderans) butir a, c, dan d TAP MPR
No. VI/MPR/2000 [Bukti P-87], pada pokoknya MPR RI mengakui bahwa
TNI (dulu ABRI) saat itu merupakan lembaga yang tidak profesional dan
berdampak buruk pada demokrasi, sehingga diperlukan pemisahan
terhadap TNI dan Polri sebagai upaya mengembalikan profesionalisme
masing-masing. Adapun selengkapnya hal tersebut dinyatakan:
“Menimbang: a. bahwa salah satu tuntutan reformasi dan
tantangan masa depan adalah dilakukannya demokratisasi, maka
diperlukan reposisi dan restrukturisasi Angkatan Bersenjata
Republik
Indonesia;
[…]
c.
bahwa
sebagai
akibat
dari
penggabungan tersebut terjadi kerancuan dan tumpang tindih
antara peran dan fungsi Tentara Nasional Indonesia sebagai
kekuatan pertahanan negara dengan peran dan tugas Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan keamanan dan
ketertiban masyarakat; d. bahwa peran sosial politik dalam
dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia menyebabkan
terjadinya penyimpangan peran dan fungsi Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
berakibat tidak berkembangnya sendi-sendi demokrasi dalam
kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat; […]”
127. Bahwa selanjutnya, dalam dalam bagian menimbang (konsiderans) butir d
dan f TAP MPR No. VII/MPR/2000 [Bukti P-88], pada pokoknya MPR RI
menyatakan pentingnya membangun alat pertahanan negara yang
profesional di tengah proses demokratisasi dan globalisasi. Adapun hal
tersebut berbunyi:
“Menimbang: [...] d. bahwa diperlukan alat negara yang berperan
utama menyelenggarakan pertahanan negara berupa Tentara
Nasional Indonesia; [...] f. bahwa seiring dengan proses
demokratisasi dan globalisasi, serta menghadapi tuntutan masa
depan, perlu peningkatan kinerja dan profesionalisme aparat
pertahanan dan aparat keamanan melalui penataan kembali Peran
Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik
Indonesia; [...]”
TAP MPR No. VII/MPR/2000 juga menegaskan kembali profesionalisme
sebagai salah satu jatidiri TNI sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal
1 ayat (3). Adapun ketentuan tersebut menyatakan:
Pasal 1 ayat (3) TAP MPR No. VII/MPR/2000
“Tentara Nasional Indonesia wajib memiliki kemampuan dan
keterampilan secara profesional sesuai dengan peran dan
fungsinya.”
67
128. Bahwa selain itu, salah satu pencapaian penting bagi reformasi TNI adalah
dengan diundangkannya UU TNI pada 16 Oktober 2004 lalu. Jika
dicermati, dalam proses pembahasan UU TNI, terdapat kesepahaman di
antara perangkat pimpinan Komisi I DPR dan mayoritas fraksi di dalamnya
untuk mendorong profesionalisme dan melepas TNI dari kedudukan dan
peran di aspek politik dan ekonomi, dalam hal ini yang mewujud dalam
larangan berpolitik dan berbisnis, serta jaminan kesejahteraan bagi prajurit.
Adapun hal tersebut adalah sebagai berikut:
1) Dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 30 September 2004, melalui
Laporan Ketua Komisi I DPR RI, Ibrahim Ambong, dalam Rangka
Pembicaraan
Tingkat
II/Pengambilan
Keputusan
Mengenai
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentang Tentara Nasional
Indonesia, ia menyatakan bahwa upaya mendorong profesionalisme
TNI dalam UU TNI, salah satunya dilakukan melalui Pasal 39 yang
melarang prajurit untuk menjadi anggota partai politik, berpolitik,
berbisnis, kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam
pemilihan umum dan jabatan politis lainnya. Selengkapnya ia
menyatakan [Bukti P-89]:
“Berbagai peraturan perundang-undangan tersebut lahir dari
dorongan reformasi nasional dalam upaya menata kehidupan
dan masa depan bangsa Indonesia. Sebagai wujud dari
semangat tersebut lahirlah beberapa pasal dalam RUU TNI
yang kami pandang sesuai dengan tuntutan zaman, antara lain:
[...] 5. Berkaitan dengan upaya menciptakan TNI sebagai
sebuah institusi yang profesional, maka pada Pasal 39
melarang Prajurit terlibat dalam kegiatan menjadi anggota
partai politik, kegiatan politik praktis, kegiatan bisnis dan
kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam
pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.” (Naskah Proses
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia
Tentang Tentara Nasional Indonesia I, 2004: 73);
2) Pendapat Akhir Fraksi Kesatuan Kebangsaan Indonesia atas
Rancangan Undang-Undang Tentang Tentara Nasional Indonesia
yang disampaikan oleh H.A. Hamid Mappa, dalam Rapat Paripurna
DPR RI pada 30 September 2004, menyatakan:
“Tentara yang kuat adalah tentara yang: profesional, Modern,
dan didukung rakyat. Tentara yang profesional adalah tentara
yang terlatih dengan baik (well trained), diperlengkapi dengan
68
baik (well-equipped), kesejahteraan yang memadai (welfare),
mempunyai motivasi yang baik (well-motivated), dan tidak
terlibat dalam politik praktis, baik secara terang-terangan
maupun secara terselubung…” (Naskah Proses Pembahasan
Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Tentang
Tentara Nasional Indonesia I, 2004: 77);
3) Pendapat Akhir Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terhadap Rancangan Undang-
Undang (RUU) Tentang Tentara Nasional Indonesia (T-NI), yang
disampaikan oleh Achmad Basarah dalam Rapat Paripurna DPR RI
pada 30 September 2004, ia menekankan pentingnya membangun TNI
yang profesional dengan salah satu ciri yang tidak berbisnis. Adapun
selengkapnya ia menyatakan:
“Kita semua sepakat bahwa kedepan TNI harus menjadi tentara
yang profesional, berkonsentrasi pada tugas pokoknya untuk
menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan
wilayah
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia
yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik. Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap
bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan
gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Oleh karena
itu dalam pasal 76 RUU TNI ini telah diatur bahwa semua
aktivitas bisnis yang dimiliki oleh TNI, harus diambil alih oleh
pemerintah dalam jangka waktu paling lama lima tahun setelah
RUU
TNI
ini
resmi
diundangkan...”
(Naskah
Proses
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia
Tentang Tentara Nasional Indonesia I, 2004: 87);
4) Pendapat Akhir Fraksi Partai Golongan Karya terhadap Rancangan
Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Tentara Nasional
Indonesia dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 30 September 2004,
yang disampaikan oleh Happy Bone Zulkarnain, yang menekankan
pentingnya membangun TNI yang profesional dengan menjamin
kesejahteraan prajurit. Selengkapnya ia menyatakan:
“Dengan demikian pemerintah perlu memberikan dukungan
dalam membangun profesionalisme TNI tersebut yang
dicerminkan pada prioritas anggaran di APBN. Bagi FFG
semua itu adalah merupakan bukti dari pelaksanaan komitmen
penting
yang
harus
dilaksanakan
dalam
membangun
profesionalisme TNI. Karena kami sangat menyadari bahwa
konsekuensi logis dari profesionalisme adalah dijaminnya
kesejahteraan…” (Naskah Proses Pembahasan Rancangan
69
Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Tentara Nasional
Indonesia I, 2004: 95);
5) Pendapat Akhir Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terhadap Rancangan Undang-
Undang Tentang Tentara Nasional Indonesia dalam Rapat Paripurna
DPR RI pada 30 September 2004, yang disampaikan oleh Rusjdi
Hamka, yang menyatakan:
“TNI yang profesional adalah merupakan tuntutan dan aspirasi
serta dambaan segenap warga bangsa. Ini merupakan kata hati
dari ibu kandung TNI yang tidak boleh diabaikan, hila tidak ingin
menjadi anak durhaka. Keinginan untuk menjadi profesional
sejatinya juga merupakan harapan dari setiap prajurit TNI. TNI
yang profesional akan menjadi kebanggan rakyat dan
kebanggan dari setiap prajurit TNI.” (Naskah Proses
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia
Tentang Tentara Nasional Indonesia I, 2004: 99);
Selain itu, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan juga menyampaikan
gagasan untuk menarik TNI dari politik dan jabatan sipil, penghapusan
struktur komando teritorial, serta memberikan anggaran pertahanan
yang memadai bagi TNI sebagai Langkah menuju profesionalisme.
Selengkapnya hal tersebut dinyatakan sebagai berikut:
“Revitalisasi
fungsi
dan
peran
yang
merujuk
pada
profesionalisme
TNI
mensyaratkan
peningkatan
profesionalisme organisasi dan fesionalisme-prajurit TNI
secara
komprehensif
dan
integral.
Untuk
menuju
profesionalisme organisasi TNI maka perlu dilakukan berbagai
langkah reposisi dan restrukturisasi TNI. Penarikan diri TNI dari
keterlibatannya dalam ranah dan jabatan sipil (terutama politik)
dan penghapusan pembinaan teritorial merupakan syarat
mutlak bagi tercapainya profesionalisme organisasi TNI. Selain
juga dukungan anggaran pertahanan yang memadai menjadi
bahan bakar yang dapat memacu percepatan profesionalisme
organisasi TNI.” (Naskah Proses Pembahasan Rancangan
Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Tentara Nasional
Indonesia I, 2004: 99);
Selanjutnya, berkenaan dengan aktivitas bisnis TNI, Fraksi Partai
Persatuan Pembangunan juga menyatakan bahwa hal tersebut
merupakan salah satu faktor yang mendegradasi profesionalisme TNI.
Adapun hal tersebut selengkapnya adalah sebagai berikut:
“Hal lain yang juga menjadi syarat yang utama dalam rangka
meningkatkan
profesionalisme
TNI
adalah
TNI
harus
70
melepaskan diri dari Segala bentuk kepemilikan dan
pengelolaan aktivitas bisnis, baik secara langsung maupun
tidak langsung. Keterlibatan TNI dalam aktivitas bisnis hanya
akan mendegradasi moral dan jatidiri TNI serta mencoreng citra
TNI dimata rakyat. Akan menjadi hal yang sia-sia, hila dalam
upaya meningkatkan profesionalisme TNI tetapi TNI tetap
melakukan aktivitas bisnis.” (Naskah Proses Pembahasan
Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Tentang
Tentara Nasional Indonesia I, 2004: 100);
6) Pendapat Akhir Fraksi Kebangkitan Bangsa Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia terhadap Rancangan Undang-Undang Tentang
Tentara Nasional Indonesia dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 30
September 2004, yang disampaikan oleh Chatibul Umam Wiranu, yang
menyatakan:
“Kita harus bersama-sama membangun dan mengembangkan
TNI secara profesional, sesuai dengan kepentingan politik
negara, yang mengacu pada nilai demokrasi, supremasi sipil,
dan hak asasi manusia. Sebab jika kita tidak mempunyai
ketegasan dalam penempatan posisi TNI dalam perspektif
transisi menuju demokrasi ini serta membiarkan TNI ikut terlibat
menentukan arah kebijakan politik negara, maka kita akan
kembali kepada situasi politik yang otoriter, menakutkan rakyat,
dan tentu saja tidak demokratis.” (Naskah Proses Pembahasan
Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Tentang
Tentara Nasional Indonesia I, 2004: 103)
7) Pendapat Akhir Fraksi Reformasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia terhadap Rancangan Undang-Undang Tentang Tentara
Nasional Indonesia dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 30 September
2004, yang disampaikan oleh Mashadi, yang menyatakan:
“Pemisahan TNI dari politik dan bisnis adalah mutlak dalam
upaya menciptakan tentara yang profesional. Pada masa yang
akan datang, TNI secara otomatis harus meningkatkan
profesionalismenya dan memisahkan diri dari urusan-urusan
yang upaya peningkatan profesionalisme tersebut.” (Naskah
Proses Pembahasan Rancangan Undang-Undang Republik
Indonesia Tentang Tentara Nasional Indonesia I, 2004: 116)
129. Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, maka politik hukum terkait TNI
harus mengacu pada semangat agenda reformasi TNI sebagaimana
termaktub dalam berbagai peraturan perundang-undangan maupun
maksud awal (original intent) pembentukan UU TNI;
71
130. Bahwa sejak Reformasi 1998, terdapat setidaknya tiga tuntutan mendasar
publik terkait dengan dominasi militer dan dampak negatifnya. Hal ini
ditujukan pada desakan penghapusan dwifungsi ABRI, akuntabilitas dan
pertanggungjawaban kejahatan masa lalu atau pelanggaran HAM, serta
pengembalian TNI menjadi tentara profesional, tidak berpolitik dan
berbisnis serta tunduk pada ketentuan hukum dan nilai-nilai demokrasi
(Pramodhawardani dan Makaarim; 2009, 15). Dalam perjalanannya,
tuntutan tersebut mencakup agenda: (a) restrukturisasi komando teritorial
sebagaimana amanat Pasal 11 UU TNI; (b) reformasi peradilan militer
sebagaimana amanat TAP MPR No. VII/MPR/2000 dan Pasal 74 UU TNI;
(c) pengambilalihan bisnis militer sebagaimana amanat Pasal 76 UU TNI,
serta (d) kesejahteraan prajurit;
131. Bahwa cara untuk menguji kesesuaian antara asas kejelasan tujuan
dengan undang-undang yang dibentuk adalah dengan melihat pada
bagian Penjelasan Umum dalam undang-undang tersebut. Adapun hal
tersebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-
XVII/2019 tanggal 4 Mei 2021, yang menyatakan:
“...berkenaan dengan asas kejelasan tujuan maka hal tersebut terlihat
dari Penjelasan Umum yang telah menguraikan latar belakang,
maksud dan tujuan penyusunan undang-undang.” (Vide: Putusan MK
79/PUU-XVII/2019 tanggal 4 Mei 2021, halaman 366).
132. Bahwa lebih lanjut, bagian Penjelasan Umum Revisi UU TNI menyatakan:
“Dalam menghadapi kompleksitas tantangan Pertahanan Negara
seperti tantangan geopolitik, stabilitas pertahanan nasional dan
internasional, Ancaman Militer, non militer, dan hibrida (terorisme dan
perang siber) perlu dilakukan penguatan terhadap tugas dan fungsi
TNI. Selain itu, dalam rangka mendukung pencapaian tugas dan
fungsi, kementerian/lembaga tertentu dapat melibatkan Prajurit sesuai
dengan kekhususannya. Selanjutnya, dalam rangka pemenuhan
kebutuhan organisasi TNI perlu dilakukan peninjauan terhadap batas
usia pensiun Prajurit yang merupakan tindak lanjut Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XIX/2021 tentang Pengujian
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia terkait masa dinas Prajurit TNI.”
Jika dicermati, bagian Penjelasan Umum di atas setidaknya mengandung
beberapa hal yang pada pokoknya dapat dipandang sebagai tujuan dalam
Revisi UU TNI, yaitu:
72
a) Adanya perkembangan zaman mengenai kompleksitas tantangan
pertahanan negara, seperti tantangan geopolitik, stabilitas pertahanan
nasional dan internasional, ancaman militer, non militer, dan hibrida
(terorisme dan perang siber);
b) Upaya pemenuhan kebutuhan organisasi TNI yang perlu dilakukan
dilakukan peninjauan terhadap batas usia pensiun Prajurit.
133. Bahwa jika bagian Penjelasan Umum di atas dikaitkan dengan berbagai
studi mengenai reformasi TNI sebagaimana telah diuraikan sebelumnya,
maka alih-alih menuntaskan agenda reformasi TNI tersebut, Revisi UU TNI
justru tidak merujuk dan tidak sesuai dengan berbagai diskursus mengenai
reformasi TNI sebagaimana dimaksud di atas;
134. Bahwa dengan demikian, Revisi UU TNI, in casu objek permohonan, tidak
memiliki kejelasan tujuan sebagaimana asas yang harus dipatuhi dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu asas kejelasan
tujuan.
D. PROSES PEMBAHASAN REVISI UU TNI DENGAN SENGAJA TIDAK
TRANSPARAN DAN TIDAK AKUNTABEL, SEHINGGA MENUTUP
RUANG PARTISIPASI PUBLIK DAN BERTENTANGAN DENGAN
PASAL 1 AYAT (2), PASAL 1 AYAT (3), PASAL 20, PASAL 22A, PASAL
28D AYAT (1), PASAL 28D AYAT (3), DAN PASAL 28F UUD 1945
SERTA UU P3 DAN TATA TERTIB DPR
135. Bahwa proses pembahasan Revisi UU TNI dengan sengaja tidak dilakukan
secara transparan dan akuntabel yang merupakan prakondisi untuk
menciptakan ruang ruang partisipasi publik yang seluas-luasnya. Oleh
karena itu, proses demikian melanggar asas kedaulatan rakyat, asas
negara hukum, dan hak-hak konstitusional warga negara untuk
memperoleh kepastian hukum yang adil, untuk dapat berpartisipasi dalam
proses pemerintahan dan menyampaikan pendapat, serta untuk
memperoleh informasi yang pada dasarnya merupakan informasi publik
yang wajib disediakan oleh pembentuk undang-undang;
136. Bahwa dalam konteks ini, proses yang tidak transparan dan tidak
akuntabel tersebut terbagi atas tiga bidang, yaitu (1) akses terhadap
dokumen penyusunan, seperti rancangan undang-undang, naskah
akademik, daftar inventarisasi masalah; (2) akses dan keterbukaan atas
73
informasi waktu rapat-rapat pembahasan; dan (3) akses partisipasi publik
dalam pembahasan dan penggunaan excessive use of force untuk
menutup partisipasi publik;
Akses terhadap Dokumen Penyusunan
137. Bahwa Dave Laksono yang merupakan Anggota DPR sekaligus Wakil
Ketua Komisi I DPR selaku pihak yang membahas Revisi UU TNI pada
intinya menyebutkan pembentuk undang-undang (in casu DPR) yang
menginisiasi rancangan Revisi UU TNI telah dengan sengaja tidak
memberikan draf rancangan Revisi UU TNI saat DPR RI sedang
melakukan pembahasan Revisi UU TNI [Bukti P-92 dan Bukti P-116].
Menurut Dave Laksono, hal tersebut dilakukan agar tidak menimbulkan
kegaduhan di ruang publik;
138. Bahwa sebagai aktualisasi dari hukum tersebut, pembahasan suatu norma
dalam sebuah peraturan perundang-undangan harus menginternalisasi
nilai dari tujuan hukum itu sendiri bukan hanya secara substansinya saja,
melainkan juga proses pembentukannya. Dengan demikian proses
pembentukan sebuah peraturan perundang-undangan tidak bisa dilakukan
secara serampangan dan sesuka hati sesuai kehendak pembentuk
undang-undang semata, apalagi jika telah nyata-nyata dengan sengaja
memiliki itikad buruk untuk tidak transparan terhadap proses pembahasan
suatu rancangan undang-undang yang sedang dilakukan oleh pembentuk
undang-undang (in casu DPR), sebagaimana yang dilakukan saat
pembahasan Revisi UU TNI;
139. Bahwa itikad buruk DPR selaku pembentuk undang-undang diawali
dengan
tidak
adanya
transparansi
mengenai
substansi
proses
pembahasan Revisi UU TNI. Hal ini dikuatkan dengan fakta bahwa
informasi mengenai substansi Revisi UU TNI tidak tersedia secara rinci
pada laman resmi website DPR RI selama proses pembahasan dilakukan.
Hingga permohonan ini diajukan, rincian informasi yang tersedia dalam
laman resmi website DPR RI hanya berisikan 2 (dua) tahapan
perkembangan RUU dalam proses legislasi, yakni pada tahap Terdaftar
dan Selesai [Bukti P-117]. Pada kedua tahapan tersebut, pada faktanya
74
selain tidak mengandung informasi yang substansial, informasi juga
diperbaharui ketika agenda pembahasan telah selesai dilaksanakan,
sebagaimana tertuang dalam penjelasan berikut:
● Terdaftar, dengan informasi tentang “Rapat Paripurna DPR RI tanggal
18 Februari 2025 telah menugaskan Komisi I DPR RI untuk membahas
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia”, tanpa
disertai risalah sidang, draf RUU dan Naskah Akademik maupun
dokumen lainnya, serta diperbaharui pada tanggal 12 Maret 2025;
● Selesai, dengan informasi tentang “Rapat Paripurna DPR RI tanggal
18 Februari 2025 telah menugaskan Komisi I DPR RI untuk membahas
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia” disertai
dengan draf Rancangan Revisi UU TNI, yang diperbaharui pada
tanggal 20 Maret 2025.
140. Bahwa tidak transparansinya DPR RI selama proses pembahasan Revisi
UU TNI juga didukung dengan fakta bahwa DPR RI selaku pembentuk
undang-undang tidak pernah secara utuh menyampaikan informasi
mengenai substansi Revisi UU TNI kepada publik. Proses pembentukan
Revisi UU TNI terjadi kesimpangsiuran informasi. Sebagaimana
disampaikan oleh Sufmi Dasco Ahmad, selaku Wakil Ketua DPR RI dalam
konferensi pers tentang RUU TNI pada Senin, 17 Maret 2025, yang dimuat
dalam website metrotvnews.com dan kompas.tv tanggal 17 Maret 2025
dan tempo.co tanggal 18 Maret 2025 [Bukti P-118 s.d. Bukti P-120]
menjelaskan bahwa hanya terdapat 3 (tiga) Pasal yang sedang dibahas
dalam Revisi UU TNI. Kendati demikian, berdasarkan draf Rancangan
Revisi UU TNI yang dipublikasikan melalui laman website resmi DPR RI
pada tanggal 20 Maret 2025, justru memuat 7 (tujuh) pasal perubahan
[Bukti P-121] atau dengan kata lain, jumlah pasal perubahan tersebut
berbeda dengan informasi yang disampaikan oleh DPR RI kepada
publik sebelumnya;
141. Bahwa itikad buruk DPR selaku pembentuk undang-undang, telah nyata-
nyata menyebabkan Revisi UU TNI sebagai produk hukum yang gagal
75
dalam proses pembentukannya oleh karena pada saat pembahasannya,
informasi-informasi substansi mengenai Revisi UU TNI telah dengan
sengaja tidak dipublikasikan ke publik. Itikad buruk pembentuk undang-
undang (in casu DPR) telah menyebabkan Revisi UU TNI lahir dari
proses pembahasan undang-undang yang tidak transparan dan
akuntabel sehingga menutup ruang partisipasi publik yang
bermakna;
142. Bahwa Revisi UU TNI sebagai produk hukum yang gagal telah lahir dari
itikad buruk DPR dan Presiden yang telah dengan sengaja tidak transparan
terhadap proses pembahasan Revisi UU TNI. Hal ini nyata-nyata
bertentangan dengan ketentuan, sebagai berikut:
Pasal 88 UU P3, yang pada intinya mengatur, sebagai berikut:
Penyebarluasan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah sejak penyusunan
Prolegnas, penyusunan Rancangan Undang-Undang, pembahasan
Rancangan Undang-Undang, hingga Pengundangan Undang-Undang.
Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat
serta para pemangku kepentingan.
Pasal 96 ayat (1), ayat (4) dan ayat (5) UU P3, yang pada intinya
mengatur, sebagai berikut:
Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis
dalam setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Untuk
memudahkan
masyarakat
dalam
memberikan
masukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Naskah Akademik
dan/atau Rancangan Peraturan Perundang-undangan, dapat diakses
dengan
mudah
oleh
masyarakat.
Dalam
melaksanakan
hak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembentuk Peraturan Perundang-
undangan menginformasikan kepada masyarakat tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan.
143. Bahwa Revisi UU TNI sebagai produk hukum yang gagal secara normatif
juga telah melanggar asas keterbukaan dalam pembentukan peraturan
76
perundang-undangan yang baik sebagaimana tercantum dalam ketentuan
Pasal 5 huruf g UU P3, yang menentukan, sebagai berikut:
“Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan
berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan yang baik, yang meliputi:
….
g. keterbukaan.”
Selanjutnya, Penjelasan Pasal 5 huruf g UU P3 tersebut menyebutkan,
sebagai berikut:
“Yang dimaksud dengan “asas keterbukaan” adalah bahwa
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
mulai
dari
perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau
penetapan, dan pengundangan, termasuk Pemantauan dan
Peninjauan memberikan akses kepada publik yang mempunyai
kepentingan dan terdampak langsung untuk mendapatkan informasi
dan/atau memberikan masukan pada setiap tahapan dalam
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang dilakukan secara
lisan dan/atau tertulis dengan cara daring (dalam jaringan) dan/atau
luring (luar jaringan).”
144. Bahwa
selanjutnya
menurut
MK
pemenuhan
asas
keterbukaan
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 5 huruf g UU P3 harus
dimanifestasikan ke dalam akses masyarakat untuk mendapatkan naskah
akademik dan draf rancangan undang-undang dengan mudah agar
masyarakat bisa memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis,
termasuk saat tahapan pembahasan undang-undang. Hal ini sebagaimana
termuat dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 91/PUU-
XVIII/2020, tanggal 25 November 2021, halaman 412, yang selengkapnya
kami kutip, sebagai berikut:
“Bahwa sementara itu berkenaan dengan asas keterbukaan, dalam
persidangan terungkap fakta pembentuk undang-undang tidak
memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat secara maksimal.
Sekalipun telah dilaksanakan berbagai pertemuan dengan berbagai
kelompok masyarakat [vide Risalah Sidang tanggal 23 September
2021], pertemuan dimaksud belum membahas naskah akademik dan
materi perubahan undang-undang a quo. Sehingga masyarakat yang
terlibat dalam pertemuan tersebut tidak mengetahui secara pasti
materi perubahan undang-undang apa saja yang akan digabungkan
dalam UU 11/2020. Terlebih lagi naskah akademik dan rancangan
UU cipta kerja tidak dapat diakses dengan mudah oleh
masyarakat. Padahal berdasarkan Pasal 96 ayat (4) UU 12/2011
akses terhadap undang-undang diharuskan untuk memudahkan
masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau
tertulis.”
77
145. Bahwa dengan DPR dan Pemerintah sengaja menutup dokumen
penyusunan dan membuat informasi menjadi simpang siur menunjukkan
bahwa pembentuk undang-undang enggan melibatkan publik dalam
proses pembentukan dan menganggap bahwa masyarakat tidak memiliki
kedudukan yang setara untuk dapat dilibatkan dalam prosesnya, sehingga
praktik demikian juga melanggar hak konstitusional warga negara atas
kepastian hukum yang adil, persamaan di mata hukum dan pemerintahan,
serta hak atas informasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28F UUD 1945;
Akses
dan
keterbukaan
atas
informasi
waktu
rapat-rapat
pembahasan serta akses partisipasi publik dalam pembahasan dan
penggunaan excessive use of force untuk menutup partisipasi publik
146. Bahwa selain dokumen-dokumen pembentukan undang-undang yang
tidak aksesibel dan tidak transparan bagi publik, rapat-rapat pembahasan
Revisi UU TNI juga tidak melibatkan partisipasi publik yang bermakna.
Sebab sejumlah rapat kritikal dilakukan dalam ruang-ruang yang tertutup,
tidak di gedung DPR, dan tidak disiarkan di kanal-kanal informasi DPR dan
Pemerintah, sehingga publik tidak bisa mengakses dan mengawasi proses
pembahasan Revisi UU TNI tersebut. Selain itu, kritik yang disampaikan
oleh kelompok masyarakat sipil dan kelompok akademisi terhadap Revisi
UU TNI tidak diindahkan oleh pembentuk undang-undang. Dengan
demikian, semakin menguatkan kesan abusive law-making dalam proses
pembentukan Revisi UU TNI;
147. Bahwa berdasarkan pemantauan Indonesia Parliamentary Watch melalui
website DPR dan pemantauan PARA PEMOHON dari berbagai sumber,
Revisi UU TNI dibahas dalam waktu lima hari dan disahkan hanya
dalam rentang waktu yang amat singkat, yaitu sejak 13 Februari 2025
hingga disetujui bersama oleh DPR dan Presiden pada 20 Maret 2025.
Atau dengan kata lain, proses ini hanya menghabiskan waktu selama 36
(tiga puluh enam) hari, waktu yang amat singkat dan terburu-buru untuk
mengesahkan undang-undang yang kontroversial dan memperoleh
banyak penolakan dari publik. Secara lebih terperinci, agenda rapat-rapat
pembentukan Revisi UU TNI dapat dilihat pada bagan berikut:
78
No.
Tanggal
Agenda
Keterangan
1
Kamis, 13
Februari 2025
Penyerahan Surpres kepada
DPR
Rapat: Terbuka
Lapsing: Tidak ada
Catatan Rapat: Tidak ada
Risalah: Tidak ada
Video: Tidak Ada
Bahan Pemerintah: Tidak
ada
Lain-lain: -
2
Selasa, 18
Februari 2025
Rapat Paripurna DPR ke-13
Masa Persidangan Tahun
2024-2025 yang memasukkan
Revisi UU TNI dalam Prolegnas
Prioritas Tahun 2025 meskipun
tidak terdapat dalam agenda
rapat
Rapat: Terbuka
Video: Ada
3
Senin, 3 Maret
2025
RDPU dengan pakar
Rapat: Terbuka
Lapsing : Tidak ada
Catatan Rapat : Tidak ada
Risalah : Tidak ada
Video : ada
Draf NA : Tidak ada
Draf RUU : Tidak ada
Bahan Narasumber :Tidak
ada
Lain-lain : Tidak ada
4
Selasa, 4 Maret
2025
RDPU dengan NGO/LSM
Rapat: Terbuka
Lapsing : Tidak ada
Catatan Rapat : Tidak ada
Risalah : Tidak ada
Video : ada
Draf NA : Tidak ada
Draf RUU : Tidak ada
Bahan Narasumber :Tidak
ada
Lain-lain : Tidak ada
5
Senin, 10 Maret
2025
RDPU dengan PEPABRI
Rapat: Terbuka
Lapsing : Tidak ada
Catatan Rapat : Tidak ada
Risalah : Tidak ada
Video : ada
Draf NA : Tidak ada
Draf RUU : Tidak ada
Bahan Narasumber :Tidak
ada
79
Lain-lain : Tidak ada
6
Selasa, 11 Maret
2025
Rapat Kerja dengan Menteri
Hukum, Menteri Keuangan,
Menteri Pertahanan, dan
Menteri Sekretaris Negara
Rapat: Terbuka
Lapsing : Tidak ada
Catatan Rapat : Tidak ada
Risalah : Tidak ada
Video : ada
Draf NA : Tidak ada
Draf RUU : Tidak ada
Bahan Narasumber :Tidak
ada
Lain-lain : Tidak ada
7
Kamis, 13 Maret
2025
Rapat Kerja dengan Panglima
TNI
Rapat: Terbuka
Lapsing : Tidak ada
Catatan Rapat : Tidak ada
Risalah : Tidak ada
Video : ada
Draf NA : Tidak ada
Draf RUU : Tidak ada
Bahan Narasumber :Tidak
ada
Lain-lain : Tidak ada
8
Jumat, 14 Maret
2025
Rapat Panitia Kerja untuk
pembahasan daftar
inventarisasi masalah
Rapat: Tertutup
Lapsing :Tidak ada
Catatan Rapat : Tidak ada
Risalah : Tidak ada
Video :Tidak Ada
Draf NA :Tidak Ada
Draf RUU : Tidak Ada
Lain-lain :Tidak Ada
9
Sabtu, 15 Maret
2025
Rapat Panitia Kerja untuk
pembahasan daftar
inventarisasi masalah
Rapat: Tertutup
Lapsing :Tidak ada
Catatan Rapat : Tidak ada
Risalah : Tidak ada
Video :Tidak Ada
Draf NA :Tidak Ada
Draf RUU : Tidak Ada
Lain-lain :Tidak Ada
10
Selasa, 18 Maret
2025
Pertemuan informal Koalisi
Masyarakat Sipil untuk
Reformasi Sektor Keamanan
dengan DPR untuk menolak
Revisi UU TNI
Rapat: Terutup
11
Selasa, 18 Maret
2025
Rapat Kerja pembicaraan
Tingkat I Revisi UU TNI
Rapat: Terbuka
Video: Ada
80
12
Kamis, 20 Maret
2025
Rapat Paripurna DPR Ke-15
Masa Persidangan II Tahun
sidang 2024-2025 untuk
menyetujui Revisi UU TNI
menjadi Undang-Undang
Rapat: Terbuka
Video: Ada
148. Bahwa dari linimasa di atas, terlihat bahwa pembentukan Revisi UU TNI
dilakukan secara kebut-kebutan dan menutup partisipasi publik. Beberapa
konteks yang penting untuk disoroti, yaitu:
a. Agenda rapat paling kritikal dan signifikan menentukan substansi Revisi
UU TNI adalah rapat pembahasan daftar inventarisasi masalah yang
dilakukan pada 14-15 Maret 2025. Namun demikian, rapat dilakukan
secara tertutup, diam-diam, di hari akhir pekan, dan tidak di gedung
DPR, melainkan di Hotel Fairmont. Padahal, proses deliberatif yang
terjadi di dalamnya penting untuk diketahui oleh publik;
b. Kelompok masyarakat sipil diundang dalam pertemuan informal
SETELAH memberikan desakan yang keras ke DPR dan Presiden
untuk menghentikan pembahasan Revisi UU TNI pada 18 Maret 2025.
Namun pertemuan tersebut dilakukan untuk formalitas semata,
pembentuk
undang-undang
tidak
punya
kesungguhan
untuk
melibatkan kelompok masyarakat sipil secara bermakna. Sebab: (1)
pengundangan untuk terlibat dalam rapat tidak dilakukan secara patut,
yaitu dalam hitungan jam; (2) koalisi masyarakat sipil pun tidak
memperoleh draf rancangan undang-undang dan naskah akademik
secara patut untuk didiskusikan sebelum rapat dilangsungkan; dan (3)
di hari yang sama, sudah terdapat agenda untuk pembicaraan tingkat I
Revisi UU TNI untuk selanjutnya menyetujui Revisi UU TNI menjadi
Undang-Undang pada 20 Maret 2025. Artinya, masukan dan desakan
masyarakat
sipil
tidak
pernah
benar-benar
didengarkan
dan
dipertimbangkan, sehingga meaningful participation tidak tercapai;
149. Bahwa untuk merespon Rapat Panitia Kerja yang dilakukan secara tertutup
di Hotel Fairmont pada 14-15 Maret 2025, PEMOHON II dan PEMOHON
III yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Sektor Keamanan
melakukan aksi protes di tempat tersebut akibat rapat dilakukan secara
81
tertutup dan diam-diam. Dilansir dari kompas.tv, aksi tersebut dilakukan
untuk menghentikan pembahasan Revisi UU TNI yang dapat berimplikasi
signifikan terhadap lunturnya agenda reformasi TNI. Jika Koalisi tidak
melakukan aksi tersebut, publik tidak akan pernah mengetahui bahwa
Revisi UU TNI sedang dibahas secara tergesa-gesa dan mengandung
substansi yang mengancam kebebasan sipil dan melunturkan agenda
reformasi TNI;
150. Bahwa pasca peristiwa penolakan koalisi masyarakat sipil di Hotel
Fairmont, penggunaan kekuasaan yang berlebih oleh aparat keamanan
terjadi (excessive use of force), yaitu: (1) peneliti KontraS (PEMOHON III)
dan sejumlah pihak lainnya dilaporkan ke pihak kepolisian atas dasar
dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan/atau perbuatan
memaksa disertai ancaman kekerasan dan/atau penghinaan terhadap
penguasa atau badan hukum. Bahkan hingga saat ini, PEMOHON III terus
mendapatkan intimidasi dari aparat keamanan; (2) terjadi peningkatan
keamanan di sekitar Fairmont dengan diturunkannya aparat militer untuk
menjaga lokasi rapat. Hal tersebut menjadi faktor yang signifikan untuk
menutup dan menghalau pengawasan dari publik terhadap proses
pembahasan Revisi UU TNI menggunakan cara-cara kriminalisasi dan
intimidasi hukum;
151. Bahwa UU P3 dan Tata Tertib DPR tidak mengatur mengenai berapa lama
seharusnya undang-undang atau revisi undang-undang dapat dibahas.
Kendati demikian, menurut penalaran yang wajar, proses yang amat
singkat ini terutama pada proses pembahasan, yaitu selama dua hari (pada
11-15 Maret 2025), dan dokumen penyusunan yang tidak dipublikasikan
secara layak dan simpang siur, tidak memberikan meaningful
opportunities (kesempatan yang bermakna) bagi masyarakat untuk
turut serta dalam proses deliberasi dan memberikan saran dan kritik
terhadap Revisi UU TNI secara wajar (reasonable). Hal ini menjadi
prakondisi untuk mewujudkan meaningful participation, sehingga dalam
pembentukan Revisi UU TNI, meaningful participation tidak terwujud
karena proses yang signifikan dilakukan secara tertutup, tidak transparan,
dan tidak aksesibel bagi seluruh elemen kelompok masyarakat;
82
152. Bahwa dengan demikian berdasarkan uraian tersebut di atas Revisi UU
TNI merupakan produk hukum yang gagal karena telah terbukti lahir dari
itikad buruk DPR yang telah dengan sengaja tidak melakukan publikasi
draf rancangan Revisi UU TNI, naskah akademik, dan DIM saat
pembahasannya dan menutup ruang partisipasi publik, sehingga telah
nyata-nyata terbukti bertentangan dengan asas negara hukum, asas
kedaulatan rakyat, asas pembentukan peraturan perundang-undangan
yang baik serta melanggar hak konstitusional PARA PEMOHON untuk
memperoleh jaminan perlindungan dan kepastian hukum dalam Pasal 28D
Ayat (1) UUD 1945, hak konstitusional untuk menyatakan pendapat dalam
partisipasi pembentukan undang-undang dalam Pasal 28D Ayat (3) UUD
1945, dan hak konstitusional untuk memperoleh informasi publik dalam
Pasal 28F UUD 1945.
E. PRESIDEN DAN DPR SENGAJA MENAHAN DOKUMEN REVISI UU TNI
DAN TIDAK LANGSUNG MEMBUKA AKSES DOKUMEN REVISI UU
TNI KEPADA PUBLIK
153. Bahwa Presiden dan DPR sengaja menahan penyebarluasan dokumen
Revisi UU TNI dan tidak langsung membuka akses dokumen tersebut
kepada publik setelah Revisi UU TNI disahkan;
154. Bahwa setelah diundangkan, seharusnya Revisi UU TNI disebarluaskan
oleh pembentuk undang-undang, dalam hal ini DPR RI dan Presiden. Hal
ini sesuai dengan ketentuan Pasal 89 dan Pasal 90 ayat (1) UU P3 yang
menyatakan:
Pasal 89 UU P3
(1) Penyebarluasan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah sejak
penyusunan Prolegnas, penyusunan Rancangan Undang-Undang,
pembahasan Rancangan Undang-Undang, hingga Pengundangan
Undang-Undang.
(2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan
masyarakat serta para pemangku kepentingan.
Pasal 90 ayat (1) UU P3
“Penyebarluasan Undang-Undang yang telah diundangkan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia dilakukan secara bersama-
sama oleh DPR dan Pemerintah.”
83
155. Bahwa yang dimaksud dengan penyebarluasan dalam ketentuan-
ketentuan Pasal 88 dan 90 ayat (1) UU P3 terdapat dalam Penjelasan
Pasal 88 ayat (1) UU P3, yang menyatakan:
Pasal 88 ayat (1) UU P3
“Yang
dimaksud
dengan
“penyebarluasan”
adalah
kegiatan
menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai Prolegnas,
Rancangan Undang-Undang yang sedang disusun, dibahas, dan yang
telah diundangkan agar masyarakat dapat memberikan masukan atau
tanggapan terhadap Undang-Undang tersebut atau memahami
Undang-Undang yang telah diundangkan. Penyebarluasan Peraturan
Perundang-undangan tersebut dilakukan, misalnya, melalui media
elektronik dan/atau media cetak.”
156. Bahwa Revisi UU TNI yang tidak disebarluaskan setelah pengundangan
tersebut telah melanggar asas keterbukaan dalam publikasi peraturan
perundang-undangan yang baik sebagaimana tercantum dalam ketentuan
Pasal 95 UU P3, yang mengatur perihal penyebarluasan naskah yang telah
diundangkan:
“Naskah Peraturan Perundang-undangan yang disebarluaskan harus
merupakan salinan naskah yang telah diundangkan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran
Daerah, dan Berita Daerah.”
Selanjutnya, Penjelasan Pasal 95 sebagaimana diatur dalam Perubahan
UU P3 mengatur secara khusus kriteria dokumen naskah peraturan
perundang-undangan yang dipublikasikan:
“Naskah Peraturan Perundang-undangan yang disebarluaskan mudah
diakses oleh pemangku kepentingan dan seluruh masyarakat,
termasuk penyandang disabilitas.”
157. Bahwa hingga saat permohonan ini diajukan pertama kali ke MK pada
tanggal 7 Mei 2025, dokumen Revisi UU TNI yang telah ditandatangani
oleh Presiden tidak dipublikasikan dalam kanal-kanal resmi DPR dan
Pemerintah. Namun demikian, berdasarkan keterangan Menteri Sekretaris
Negara Prasetyo Hadi dalam pemberitaan yang dimuat di website
jatim.antaranews.com, tempo.co, dan detik.com tanggal 17 April 2025
[Bukti P-2 s.d. Bukti P-4], Revisi UU TNI telah diundangkan pada tanggal
26 Maret 2025. Bahkan sampai Revisi UU TNI diundangkan pun, dokumen
tersebut masih simpang siur akibat kesengajaan DPR dan Presiden
84
yang enggan transparan dan akuntabel dalam pembentukan undang-
undang;
158. Bahwa dokumen Revisi UU TNI yang sudah disahkan baru dipublikasikan
melalui website DPR jauh setelah permohonan a quo didaftarkan ke MK;
159. Bahwa dengan demikian, Presiden dan DPR yang tidak menyebarluaskan
Dokumen Revisi UU TNI yang telah disahkan kepada publik melanggar
Pasal 1 Ayat (2), Pasal 1 Ayat (3), Pasal 20, Pasal 22A, dan Pasal 28F
UUD 1945.
V. PETITUM
Berdasarkan seluruh alasan permohonan serta bukti-bukti (terlampir) yang telah
diuraikan, maka PARA PEMOHON memohon kepada Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang menerima, memeriksa, dan
mengadili Permohonan pengujian formil a quo untuk memutus sebagai berikut:
DALAM PROVISI:
1. Mengabulkan Permohonan Provisi Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025
Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2025 Nomor 35 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
7104) ditunda pemberlakuannya sampai dengan adanya Putusan Akhir
Mahkamah Konstitusi;
3. Memerintahkan Presiden untuk tidak menerbitkan peraturan pelaksana baru
yang berkaitan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
2025 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2025 Nomor 35 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 7104) sampai dengan adanya Putusan Akhir Mahkamah Konstitusi;
4. Memerintahkan Presiden dan DPR untuk tidak mengeluarkan kebijakan
dan/atau tindakan yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
85
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 35 dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7104) sampai
dengan adanya Putusan Akhir Mahkamah Konstitusi;
5. Memerintahkan Kementerian/Lembaga/Badan terkait lainnya untuk tidak
mengeluarkan kebijakan dan/atau tindakan yang berkaitan dengan
pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025
Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2025 Nomor 35 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
7104) sampai dengan adanya Putusan Akhir Mahkamah Konstitusi;
6. Menyatakan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 4439) tetap berlaku sampai dengan adanya Putusan Akhir Mahkamah
Konstitusi.
DALAM POKOK PERMOHONAN:
1. Mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pembentukan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2025 Nomor 35 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 7104) tidak memenuhi ketentuan pembentukan Undang-Undang
menurut Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat;
3. Menyatakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 4439) yang telah diubah dan/atau ditambah melalui Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 35 dan
86
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7104) berlaku
kembali;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan dan video yang diberi tanda Bukti P-1 sampai
dengan Bukti P-127, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 3 Nomor 2025 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Berita ANTARA News Jawa Timur “Prabowo
tanda tangani UU TNI Nomor 3 Tahun 2025”
dipublikasikan tanggal 17 April 2025;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Berita Tempo, “Prabowo Telah Meneken UU
TNI” dipublikasikan tanggal 17 April 2025;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Berita detiknews, “Mensesneg Ungkap UU TNI
sudah Diteken Prabowo,” dipublikasikan tanggal 17 April
2025;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Akta Pendirian Yayasan Nomor 186 tanggal 19
Oktober 2011 yang dibuat oleh Notaris Doktor Irawan
Soerodjo, S.H., M.Si;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia
Republik
Indonesia
Nomor;
AHU-
7352.AH.01.04.Tahun
2011
tentang
Pengesahan
Yayasan tertanggal 10 November 2011;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pembina
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia tertanggal
87
2 Juni 2022 yang dibuat di hadapan Notasi Kanya
Candrika Katrini, S.H., M.Kn.;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.06-
0033722 tentang Penerimaan Perubahan Data Yayasan
Lembaga Bantuan Hukum Indonesia tertanggal 2 Juni
2022;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Muhamad Isnur;
10.
Bukti P-10
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Zainal Arifin;
11.
Bukti P-11
: Fotokopi
Akta
Pendirian
Perkumpulan
Inisiatif
Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan
(IMPARSIAL) yang dibuat di hadapan Notaris Rina Diani
Moliza, S.H. tertanggal 25 Juni 2002;
12.
Bukti P-12
: Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat Anggota
Perkumpulan IMPARSIAL yang dibuat di hadapan
Notaris Rahayu Ningsih, S.H., M.Kn. tertanggal 14 Mei
2019;
13.
Bukti P-13
: Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat Anggota
Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk
Transisi Berkeadilan tertanggal 8 Maret 2021 yang dibuat
didepan Notaris Rahayu Ningsih, S.H., M.Kn.;
14.
Bukti P-14
: Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Anggota Luar Biasa Perkumpulan IMPARSIAL yang
dibuat di hadapan Notaris Nur Asyraf Munif Junaidy,
S.H., M.Si., M.Kn. tertanggal 13 Januari 2025;
15.
Bukti P-15
: Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-
0000081.AH.01.08 Tahun 2025 tentang Persetujuan
Perubahan Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif
untuk Transisi Berkeadilan tertanggal 17 Januari 2025;
88
16.
Bukti P-16
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Ardi Manto Adiputra;
17.
Bukti P-17
: Fotokopi
Kartu
Tanda
Penduduk
Annisa
Yudha
Apriliasari;
18.
Bukti P-18
: Fotokopi Akta Pendirian Perkumpulan Komisi untuk
Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
dibuat di hadapan Notaris Haji Rizul Sudarmadi, S.H.,
M.Kn tertanggal 13 Agustus 2014;
19.
Bukti P-19
: Fotokopi Akta Pernyataan Ketetapan Rapat Umum
Anggota (RUA) Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang
dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Nomor 03
Tanggal 05 Januari 2021 di hadapan Notaris Ryan Bayu
Candra, S.H., M.Kn.;
20.
Bukti P-20
: Fotokopi Akta Pernyataan Ketetapan Rapat Umum
Anggota (RUA) Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang
dan korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang dibuat di
hadapan Notaris Arsin Efendy, S.H. tertanggal 1
September 2023;
21.
Bukti P-21
: Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor AHU-0001224.AH.01.08 Tahun 2023
tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Komisi
untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan
tertanggal 7 September 2023;
22.
Bukti P-22
: Fotokopi Dokumen Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang
dan korban Tindak Kekerasan;
23.
Bukti P-23
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Indria Fernida Alpha
Sonny;
24.
Bukti P-24
: Fotokopi Buletin Bantuan Hukum Diponegoro 74 Edisi
01-2017: Penegakan Hukum dan Reformasi Sektor
89
Keamanan;
25.
Bukti P-25
: Fotokopi Artikel: Penegakan Hukum dan Reformasi
Sektor Keamanan;
26.
Bukti P-26
: Fotokopi Artikel: TNI Belum Menanggalkan Doktrin
Politik;
27.
Bukti P-27
: Fotokopi Berita CNN Indonesia “153 Orang Ditangkap
saat Aksi Tolak UU TNI, 191 Alami Kekerasan”;
28.
Bukti P-28
: Fotokopi Pers Rilis YLBHI: “Upaya Menghidupkan Dwi
Fungsi Melalui Revisi UU TNI: Mengkhianati Amanat
Reformasi, Membahayakan Demokrasi, Negara Hukum
Serta Ancaman Serius Bagi Hak Asasi Manusia!”;
29.
Bukti P-29
: Fotokopi Siaran Pers: Revisi UU TNI Mengembalikan
Dwifungsi, Melanggar Konstitusi dan Mengkhianati
Reformasi;
30.
Bukti P-30
: Fotokopi Siaran Pers: Petisi Tokoh dan Masyarakat Sipil
Tolak Kembalinya Dwifungsi melalui Revisi UU TNI;
31.
Bukti P-31
: Fotokopi Rilis Pers Koalisi Masyarakat Sipil “1 Langkah
Penuhi Janji Presiden Tuntaskan Pelanggaran HAM
yang Berat: COPOT JAKSA AGUNG!!!”;
32.
Bukti P-32
: Fotokopi
Siaran
Pers
“Pembentukan
Komponen
Cadangan Pertahanan Negara Tidak Mendesak dan
Harus Ditunda: Tuntaskan Reformasi TNI” tertanggal 25
Januari 2021;
33.
Bukti P-33
: Fotokopi Siaran Pers Imparsial No. 0012/Siaran-
Pers/IMP/III/2025 “Kekerasan TNI Masih Berlanjut;
Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI” tanggal 18
Maret 2025;
34.
Bukti P-34
: Fotokopi
Siaran
Pers
Imparsial
No.
008/Siaran-
90
Pers/IMP/II/2025 “Menyikapi Ambisi Prabowo untuk
Mengembalikan Dwifungsi ABRI” tertanggal 19 Februari
2025;
35..
Bukti P-35
: Fotokopi
Siaran
Pers
Imparsial
No.
011/Siaran-
Pers/IMP/III/2025 “Menolak Kejar Tayang Revisi UU TNI:
Kemunduran Reformasi” tertanggal 11 Maret 2025;
36.
Bukti P-36
: Fotokopi
Siaran
Pers
Imparsial
No.
005/Siaran-
Pers/IMP/I/2025 Menyikapi 100 Hari Pemerintahan
Prabowo-Gibran
‘Menguatnya
Militerisme
dan
Kembalinya Dwifungsi TNI” tertanggal 22 Januari 2025;
37.
Bukti P-37
: Fotokopi Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
27/PUU-XIX/2021 dalam perkara Pengujian Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
38.
Bukti P-38
:
Fotokopi
Buku
Catatan
HAM
2004;
Keamanan
Mengalahkan Kebebasan;
39.
Bukti P-39
:
Fotokopi Buku Demokrasi Minim Kontrol;
40.
Bukti P-40
:
Fotokopi Buku Dilema Pengaturan Keamanan Nasional:
Polemik RUU Keamanan Nasional;
41.
Bukti P-41
:
Fotokopi Buku Dinamika Reformasi Sektor Keamanan;
42.
Bukti P-42
:
Fotokopi Buku Laporan Praktek Penyiksaan di Aceh dan
Papua Selama 1998-2007;
43.
Bukti P-43
:
Fotokopi Buku Peran Internal Militer: Problem Tugas
Perbantuan Militer;
44.
Bukti P-44
:
Fotokopi Buku Politik Militer Dalam Penguasaan Tanah:
Belajar dari Tragedi Pasuruan Tahun 2007;
91
45.
Bukti P-45
:
Fotokopi Buku Sekuritisasi Papua: Implikasi Pendekatan
Keamanan Terhadap Kondisi HAM di Papua;
46.
Bukti P-46
:
Fotokopi Buku TNI - Polri di Masa Perubahan Politik;
47.
Bukti P-47
:
Fotokopi Buku berjudul “Perubahan Pertahanan atau
Politik Tentara?” yang ditulis oleh Munir Said Thalib,
Koordinator Badan Pekerja KontraS dan diterbitkan oleh
KontraS pada 2002;
48.
Bukti P-48
:
Fotokopi Laporan Penelitian berjudul “Ketika Moncong
Senjata Ikut Berniaga: “Laporan Penelitian Keterlibatan
Militer Dalam Bisnis di Bojonegoro Boven Digoel dan
Poso” yang diterbitkan oleh KontraS pada 2004;
49.
Bukti P-49
:
Fotokopi Buku berjudul “Politik Militer Dalam Transisi
Demokrasi Indonesia” yang diterbitkan oleh KontraS
pada 2003;
50.
Bukti P-50
:
Fotokopi
Laporan
pemantauan
berjudul
“Catatan
Monitoring Reformasi TNI 1 Tahun Pasca Pencabutan
Embargo Militer Amerika Serikat” yang diterbitkan oleh
KontraS, INFID dan Imparsial pada 2006;
51.
Bukti P-51
:
Fotokopi Laporan berjudul “Satu Dekade: Keberhasilan
Reformasi TNI Terbebani Paradigma Orde Baru (1998-
2008)” yang diterbitkan oleh KontraS pada 13 Oktober
2008;
52.
Bukti P-52
:
Fotokopi Laporan Penelitian berjudul “Menerobos Jalan
Buntu: Kajian terhadap Sistem Peradilan Militer di
Indonesia”
yang
diterbitkan
oleh
KontraS
pada
Desember 2009;
53.
Bukti P-53
:
Fotokopi Laporan berjudul “Catatan Hari TNI 2019:
Meluasnya Peran Militer dan Menyusutnya Ruang Sipil”
yang diterbitkan oleh KontraS pada Oktober 2019;
92
54.
Bukti P-54
:
Fotokopi Laporan berjudul “Catatan Hari TNI 2020:
Profesionalisme TNI dalam Tantangan Mencampuri
Ranah Sipil” yang diterbitkan oleh KontraS pada Oktober
2020;
55.
Bukti P-55
:
Fotokopi Laporan berjudul “Catatan Hari TNI 2023
Masalah Masih Menumpuk: Reformasi TNI Jalan di
Tempat” yang diterbitkan oleh KontraS pada Oktober
2023;
56.
Bukti P-56
:
Fotokopi Laporan berjudul “Catatan Hari TNI 2023
Demokrasi Melemah, Reformasi TNI Tidak Berjalan”
yang diterbitkan oleh KontraS pada 2024;
57.
Bukti P-57
:
Fotokopi Laporan Penelitian berjudul “Ekonomi-Politik
Penempatan Militer di Papua, Kasus Intan Jaya” yang
diterbitkan oleh Koalisi Bersihkan Indonesia terdiri 9
organisasi yakni YLBHI, WALHI-PUSAKA Bentala
Rakyat, WALHI Papua, LBH Papua, KontraS, JATAM,
Green Peace, Trend Asia. Laporan ini dipublikasi pada
Agustus 2021;
58.
Bukti P-58
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor
27/PUU-XIX/2021 dalam perkara Pengujian Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Adapun pemohon dalam uji
materi tersebut terdiri dari Imparsial, KontraS, Yayasan
Kebijakan Publik Jakarta, PBHI, Ikhsan Yosarie S. IP.,
Gustika Fardani Jusuf, B.A. (Hons.), Leon Alvinda Putra;
59.
Bukti P-59
: Satu bundel Fotokopi tangkapan Layar Website Masih
Ingat KontraS;
60.
Bukti P-60
: Fotokopi Buletin KontraS Edisi Melawan Lupa berjudul
93
“Inilah Penculik Aktivis 1998. Kasus Penculikan dan
Penghilangan Paksa Aktivis 1997-1998: Siapa Yang
Bertanggungjawab?”;
61.
Bukti P-61
: Fotokopi Laporan berjudul “Laporan Hasil Pemantauan
Penyelidikan Pro-Justisia Kasus Talangsari Lampung”
Laporan ini dipublikasi pada medio tahun 2007;
62.
Bukti P-62
: Fotokopi Buku berjudul “mereka bilang disini tidak ada
tuhan. Suara Korban Tragedi Priok”. Buku ini diterbitkan
oleh GagasMedia dan KontraS pada bulan Agustus
2004;
63.
Bukti P-63
: Fotokopi Laporan Investigasi Berjudul “Penembakan
Protes Damai Petani. Ongkos Kemanusiaan Bisnis TNI
di Alas Tlogo, Pasuruan, Jawa Timur”. Laporan ini
dipublikasikan pada September 2007;
64.
Bukti P-64
: Fotokopi Dokumen Berjudul “Kronologi Bentrokan
Antara Petani vs TNI AU Dalam Kasus Rumpin”.
Dokumen ini dipublikasikan pada bulan Januari 2007;
65.
Bukti P-65
: Fotokopi Laporan Investigasi Berjudul “Investigasi
Pembunuhan di luar Hukum dan Mutilasi Warga Sipil di
Timika, Papua”. Laporan ini dipublikasikan pada bulan
Oktober 2022;
66.
Bukti P-66
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Inayah W.D. Rahman;
67.
Bukti P-67
: Fotokopi Berita Gusdurian.net “Inayah W.D. Rahman dan
Roy Murtadho Diskusikan Bahaya Tambang di Forum 17-
an GUSDURian Jombang” tertanggal 5 Agustus 2024;
68.
Bukti P-68
: Fotokopi Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
89 Tahun 2000 tentang Kedudukan kepolisian Negara
Republik Indonesia;
94
69.
Bukti P-69
: Fotokopi Berita Tempo, “Kilas Balik Pemisahan Polri dari
ARI, Selain Megawati Simak Peran BJ Habibie, Gus Dur,
dan Amien Rais”;
70.
Bukti P-70
: Fotokopi Berita SindoNEWS “Presiden Angkat Panglima
TNI dari AL, Sejumlah Jenderal AD Masuk Kabinet”
tertanggal 27 November 2022;
71.
Bukti P-71
: Fotokopi Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
234/M Tahun 2000 tertanggal 23 Agustus 2000;
72.
Bukti P-72
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Eva Nurcahyani;
73.
Bukti P-73
: Fotokopi Tangkapan Layar Video YouTube “Prabowo-
Gibran: Era Militerisme dan Dinasti Politik?”;
74.
Bukti P-74
: Fotokopi Berita Kompas.com “ICW Kritik Keterlibatan TNI
dalam Distribusi MBD di Sekolah-Sekolah”;
75.
Bukti P-75
: Fotokopi
Poster
Diskusi
“TNI
Masuk
Kampus:
Mengancam Kebebasan Akademik?”;
76.
Bukti P-76
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Fatia Maulidiyanti;
77.
Bukti P-77
: Fotokopi Ketetapan Rapat Umum Anggota Kontras 2020
No. 04/TAp/RUA/KontraS/VI/2020 tentang Penetapan
Koordinator Badan pekerja Kontras periode 2017 - 2020
tertanggal 29 Juni 2020;
78.
Bukti P-78
: Fotokopi Laporan Penelitian berjudul “Ekonomi-Politik
Penempatan Militer di Papua, Kasus Intan Jaya” yang
diterbitkan oleh Koalisi Bersihkan Indonesia dipublikasi
pada Agustus 2021;
79.
Bukti P-79
: Fotokopi Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia Nomor : 64/DPR RI/I/2024-2025 berikut
lampirannya
tentang
Program
Legislasi
Nasional
Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2025 dan
95
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang
Tahun 2025-2029;
80.
Bukti P-80
: Fotokopi
Tangkapan
layar
mengenai
“Informasi
Mengenai Surat Menhan B/244/M/II/2025” yang diambil
dari Metro TV berjudul “Breaking News - Rapat DPR &
Panglima TNI Bahas Revisi UU TNI”;
81.
Bukti P-81
: Fotokopi Siaran Pers Pusat Studi Hukum dan Kebijakan
Indonesia “Pembahasan RUU Revisi UU TNI Sudah
Bermasalah Sejak Awal; Hentikan Sekarang Juga”;
82.
Bukti P-82
: Fotokopi Berita Kabar 24 “Paripurna DPR Setujui RUU
TNI Jadi Prolegnas Prioritas 2025”;
83.
Bukti P-83
: Printout Surat Presiden Nomor R12/Pres/02/2025
tertanggal 13 Februari 2025;
84.
Bukti P-84
: Fotokopi Keputusan DPR RI Nomor: 15/ DPR RI/I/2023-
2024 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Prioritas 2024, Tanggal 3 Oktober 2023;
85.
Bukti P-85
: Fotokopi Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia Nomor : 46/DPR RI/I/2019-2020 tentang
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang
Tahun 2020-2024 tertanggal 17 Desember 2019;
86.
Bukti P-86
: Fotokopi Berita dari Kanal Kemenhan “Menhan RI Hadiri
Raker di Komisi I DPR, Bahas RUU tentang Perubahan
atas UU TNI”;
87.
Bukti P-87
: Fotokopi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik
Indonesia
Nomor
VI/MPR/2000
tentang
Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
88.
Bukti P-88
: Fotokopi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
96
Republik Indonesia Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran
Tentara Nasional Indonesia dan peran Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
89.
Bukti P-89
: Fotokopi Naskah Proses Pembahasan Rancangan
Undang-Undang Republik Indonesia tentang Tentara
Nasional Indonesia yang diterbitkan oleh Sekretariat
Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
tahun 2004;
90.
Bukti P-90
: Fotokopi Opini dengan judul “Surplus Jenderal dan
Kolonel: Bagaimana Mengatasinya?” diterbitkan di tirto.id
tertanggal 15 Februari 2019 diperbaharui tanggal 7
November 2019;
91.
Bukti P-91
: Fotokopi Jurnal of Education, Humaniora and Social
Sciences (JEHSS) Vol 7, No. 2 November 2024 berjudul
Kompetensi Digital dan Manajemen SDM TNI pada Era
Revolusi Industri 4.0 Tulisan Chandra Ariyadi Prakosa,
Mhd. Halkis & Tarsisius Susilo;
92.
Bukti P-92
: Fotokopi Tangkapan Layar Wawancara Narasi dengan
Dave Laksono;
93.
Bukti P-93
: Fotokopi Artikel Inilah.com: Koalisi Masyarakat Sipil
Laporkan RUU TNI/Polri ke Komnas HAM;
94.
Bukti P-94
: Fotokopi Berita dari Website Tentara Nasional Indonesia
“Panglima TNI Hadiri Rapat Dengar Pendapat dengan
Komisi I DPR RI Bahas Revisi UU TNI” tertanggal Kamis,
13 Maret 2025;
95.
Bukti P-95
: Fotokopi Keterangan Resmi TNI “Aksi Cepat TNI: Tiga
Pelaku Peredaran Narkoba Berhasil Diringkus”;
96.
Bukti P-96
: Fotokopi Berita Tempo “Kilas Balik Kerja Sama Unud dan
TNI AD, Bagaimana Akhirnya?” tanggal 12 April 2025;
97
97.
Bukti P-97
: Fotokopi Berita DetikNews “TNI AD Pastikan 71 Dapur
Makan Berizi Gratis yang Dikelola Tak Bermasalah”
tanggal 16 April 2025;
98.
Bukti P-98
: Fotokopi Berita Three News “Ditandai Penandatanganan
Naskah Kerja Sama, TMMD Ke-124 Kodim 1009/Tanah
Laut Resmi Dibuka” tanggal 6 Mei 2025;
99.
Bukti P-99
: Fotokopi Surat dari KontraS kepada Ketua DPR RI c.q.
Ketua Komisi I DPR RI perihal Penolakan terhadap
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia;
100. Bukti P-100
: Fotokopi Berita DetikNews “KontraS Kirim Surat Terbuka
ke DPR Tolak Pembahasan RUU TNI-Polri”;
101. Bukti P-101
: Fotokopi
Berita
Suara.com
“Langkah
Senyap
Memasukkan TNI di Jabatan Sipil Hingga Bisnis: Apakah
Kembali ke Era Orba?” tanggal 6 Maret 2025;
102. Bukti P-102
: Video Aksi Protes terhadap Rapat Pembahasan RUU
TNI yang dilakukan secara tertutup di Hotel Fairmont oleh
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor
Keamanan;
103. Bukti P-103
: Fotokopi Berita Narasi TV “Kronologi Aksi Protes Grebek
Rapat Tertutup Revisi UU TNI di Fairmont: Diseret
Keluar, Diteror, dan Dilaporkan”;
104. Bukti P-104
: Fotokopi Petisi Tokoh dan Masyarakat Sipil “Tolak
Kembalinya Dwifungsi melalui Revisi UU TNI” tanggal 15
Maret 2025 yang dibacakan pada tanggal 17 Maret 2025
di Kantor YLBHI;
105. Bukti P-105
: Fotokopi Berita Tirto.id “Isi Petisi Tolak RUU TNI 2025
YLBHI dan Koalisi Masyarakat Sipil” tanggal 17 Maret
98
2025;
106. Bukti P-106
: Fotokopi Surat Keterangan Mahasiswa dari STHI Jentera
Nomor 008/TU.01.05/ STHIJ/V/2025;
107. Bukti P-107
: Fotokopi Notulensi Diskusi Publik “TNI Masuk Kampus
Mengancam Kebebasan Akademik”;
108. Bukti P-108
: Fotokopi Surat Keterangan dari Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia Nomor 588/K-PMT/VII/2022;
109. Bukti P-109
: Fotokopi Berita Tempo “Pro-Kontra Berbagai Pihak soal
Revisi UU TNI, Apa Kata Ketua PBNU dan Kapuspen
TNI?” tanggal 19 Maret 2025;
110. Bukti P-110
: Fotokopi Berita Tirto.id “Lokasi Demo Tolak RUU TNI 19-
20 Maret 2025, Tuntutan, dan Alasan” tanggal 19 Maret
2025;
111. Bukti P-111
: Fotokopi Berita Tempo “Demo Menolak: UU TNI Meluas:
Mengapa DPR Mengebut Legislasi Meski Minim
Partisipasi?” tanggal 28 Maret 2025;
112. Bukti P-112
: Fotokopi Berita Detik “SETARA Kritik Keras TNI Gerebek
Pengedar Narkoba di Bima: Melanggar Hukum!” tanggal
8 Mei 2025;
113. Bukti P-113
: Fotokopi Berita Kompas “DPR Cecar Jampidsus soal TNI
Jaga Kejaksaan: Apa Ada Ancaman atau Kondisi
Darurat?” tanggal 20 Mei 2025;
114. Bukti P-114
: Fotokopi Berita Tempo “Akademisi Mengkritik Prabowo
soal Penunjukan TNI Aktif Menjadi Dirjen Bea Cukai:
Menghambat Karir ASN” tanggal 23 Mei 2025;
115. Bukti P-115
: Fotokopi Lampiran I Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2025
tentang
Rencana
Pembangunan
Jangka
Menengah Nasional Tahun 2025-2029;
99
116. Bukti P-116
: Video Wawancara Narasi dengan Dave Laksono;
117. Bukti P-117
: Fotokopi Tampilan Website DPR RI mengenai Detail
Informasi Perkembangan Revisi UU TNI;
118. Bukti P-118
: Fotokopi Berita Metro TV “Dasco Sebut Revisi UU TNI
Cuma Ubah 3 Pasal” tanggal 17 Maret 2025;
119. Bukti P-119
: Fotokopi Berita KompasTV “Sufmi Dasco Tegaskan
Hanya 3 Pasal UU TNI yang Direvisi, Ini Detailnya”
tanggal 17 Maret 2025;
120. Bukti P-120
: Fotokopi Berita Tempo “Tak Bagikan Draf Utuh Revisi UU
TNI, DPR Klaim Hanya 3 Pasal yang Dibahas” tanggal 18
Maret 2025;
121. Bukti P-121
: Fotokopi Draft RUU TNI pada laman Website DPR RI
pada tanggal 20 Maret 2025;
122. Bukti P-122
: Fotokopi Hasil pengecekan metadata website DPR RI
tentang waktu publikasi revisi UU TNI yang telah
disahkan.
123. Bukti P-123
: Fotokopi Kajian khusus tentang revisi UU TNI (kajian
singkat yang dibuat oleh KontraS dalam rangka
memenuhi undangan dari Kemenko Polhukam pada
kegiatan dengar pendapat publik RUU TNI dan RUU Polri
yang dilaksanakan pada Kamis, 11 Juli 2024. Adapun
pelaksanaan rapat dapat diakses melalui akun youtube
miliki Kemenko Polhukam RI dengan judul “Dengar
pendapat publik RUU Perubahan UU TNI” yang diupload
pada 11 Juli 2024;
124. Bukti P-124
: Fotokopi Surat undangan koalisi tanggal 18 Maret 2025;
125. Bukti P-125
: Fotokopi Screenshot intimidasi kepada Andri Yunus dan
kantor KontraS;
100
126. Bukti P-126
: Fotokopi surat pemanggilan Andrie Yunus oleh Polda
Metro Jaya atas peristiwa aksi protes di Hotel Fairmont;
127. Bukti P-127
: Fotokopi surat rekomendasi Komnas HAM mengenai
ancaman dan pelaporan terhadap Andrie Yunus atas
peristiwa aksi protes di Hotel Fairmont.
Selain itu, para Pemohon dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 7 Juli
2025 mengajukan 1 (satu) orang ahli yakni Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M.,
Phd., yang menyampaikan keterangan lisan di bawah sumpah/janji dan dilengkapi
keterangan tertulis yang diterima oleh Mahkamah pada tanggal 3 Juli 2025 dan
dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 14 Juli 2025 mengajukan 1 (satu)
orang ahli yakni Fajri Nursyamsi, S.H., M.H., yang menyampaikan keterangan lisan
di bawah sumpah/janji dan dilengkapi keterangan tertulis yang diterima oleh
Mahkamah pada tanggal 10 Juli 2025 serta 1 (satu) orang saksi yakni Andrie Yunus
yang menyampaikan keterangan lisan di bawah sumpah/janji dan dilengkapi
keterangan tertulis yang diterima oleh Mahkamah pada tanggal 10 Juli 2025, pada
pokoknya sebagai berikut:
Ahli para Pemohon
Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Phd.
Saya memulai keterangan ini dengan penjelasan pentingnya melakukan pengujian
formil. Selama beberapa tahun ke belakang terdapat kecenderungan makin banyak
permohonan pengujian formil ke Mahkamah Konstitusi. Peningkatan ini dapat
dimaknai sebagai berikut. Pertama, meningkatnya kesadaran, baik individu maupun
masyarakat, terhadap pembentukan undang-undang yang demokratis yang sejalan
dengan prinsip negara hukum, yang pada gilirannya akan bersentuhan dengan
tuntutan kualitas undang-undang yang makin baik. Kedua, peringatan kepada
pembentuk undang-undang agar melaksanakan kewajibannya dalam membentuk
undang-undang yang sejalan dengan staatsidee yang terkandung dalam UUD 1945.
Ketiga, peningkatan ini sekaligus menunjukkan kepercayaan masyarakat kepada
Mahkamah Konstitusi agar dapat menyelesaikan persoalan prosedur pembentukan
undang-undang karena Mahkamah menjadi tumpuan terakhir harapan masyarakat
101
bagi terwujudnya pembentukan undang-undang yang demokratis berdasarkan
prinsip negara hukum.
Sejatinya, pengujian formil memainkan peran fundamental untuk menjamin prinsip-
prinsip demokrasi, negara hukum dan legitimasi sebuah aturan. Pengujian ini akan
menjamin transparansi, keadilan, dan kepatuhan terhadap prosedur yang telah
ditetapkan. Oleh karenanya, pengujian ini mencegah terjadinya penyalahgunaan
kekuasaan yang mewujud sebagai abusive law-making, melindungi hak-hak
fundamental, dan memelihara kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan
lembaga-lembaga negara.
1. Menjaga demokrasi dan supremasi hukum menjadi alasan fundamental pertama
pentingnya pengujian formil ini karena melalui pengujian ini Mahkamah menjaga
aturan-aturan dasar yang mengatur sistem hukum, termasuk proses
pembentukan dan perubahan undang-undang karena dengan pengujian ini akan
dibuktikan sampai sejauhmana undang-undang dibuat melalui saluran-saluran
atau prosedur yang wajar, berlandaskan partisipasi yang bermakna dengan
cara-cara yang sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi. Menegakkan
prosedur-prosedur
ini
akan
membuat
Mahkamah
mampu
mencegah
pembentukan undang-undang yang sewenang-wenang, tidak adil, bahkan
melanggar hak-hak fundamental.
Prosedur bukan sekadar tahapan formalitas yang perlu dilalui dalam praktik
bernegara, melainkan merupakan bagian paling fundamental dari arsitektur
hukum modern. Prosedur adalah inti dari hukum (procedure is the heart of the
law), yang tidak hanya mengikat cabang kekuasaan eksekutif dan yudikatif,
tetapi sangat penting dalam kerja lembaga legislatif. Di ranah legislatif, di mana
keputusan yang diambil menghasilkan norma hukum yang bersifat umum dan
mengikat publik, prosedur memiliki makna konstitusional yang tidak dapat
ditawar. Ketaatan terhadap prosedur adalah representasi dari penghormatan
terhadap nilai-nilai dasar konstitusional seperti demokrasi, keterbukaan, dan
negara hukum. Dalam kerangka ini, prosedur menjadi alat utama untuk
memastikan bahwa produk legislasi tidak menjadi hasil transaksi kuasa,
melainkan ekspresi kehendak rakyat yang diperoleh melalui mekanisme
deliberatif.
102
2. Memajukan transparansi dan akuntabilitas
Pengujian formil melibatkan pemeriksaan tahapan-tahapan pembentukan
undang-undang, seperti dengar pendapat, diskusi pendalaman, perdebatan
yang keseluruhannya secara prinsip dilakukan secara terbuka dan melibatkan
masyarakat. Pemeriksaan mendalam ini dapat mengungkap kelemahan-
kelemahan mendasar yang pada gilirannya akan memperbaiki prosedur
pembentukan undang-undang di masa mendatang.
Hal ini telah dibuktikan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XVIII/2020 yang ‘memaksa’ pembentuk undang-undang mengatur tiga hak-hak
prosedural dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana
diatur dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, yang dikenal
sebagai hak untuk didengar (the right to be heard), hak untuk dipertimbangkan
(the right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan (the right to
have an explanation). Jika seluruh prosedur pembentukan dilaksanakan secara
terbuka dan akuntabel, maka hasil pengujian formil akan mampu meningkatkan
kepercayaan publik terhadap hukum dan lembaga-lembaga negara.
3. Melindungi hak-hak fundamental
Pengujian formil dapat menjamin bahwa undang-undang tidak dibuat dengan
cara-cara yang melanggar hak-hak fundamental, seperti hak mengikuti dengar
pendapat yang adil, hak untuk berekspresi dan berpendapat, dan lain-lain, yang
keseluruhannya dikualifikasi sebagai hak-hak prosedural pembentukan
peraturan perundang-undangan.
Secara teori, hak-hak prosedural ini dikenal sebagai ‘pintu pembuka’ atau ‘pintu
gerbang’ berdasarkan the gateway theory, bagi pemenuhan hak-hak substantif.
Tanpa ketersediaan dan pelaksanaan prosedur yang baik, mustahil sebuah
jaminan atas hak tertentu dapat dipenuhi oleh negara. Implementasi atau
pemenuhan hak-hak ini di dalam praktik dunia modern dilakukan dalam berbagai
bentuk dan varian seperti forum hearing, pemberian kesempatan untuk membuat
petisi, hingga membuka mekanisme complaint.
Karenanya kehadiran Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 harus
dimaknai sebagai hak-hak fundamental, bukan sebagai mekanisme yang
semata-mata bersifat formal. Sebagai hak, pengaturan dan penegakannya
103
didasarkan pada prinsip-prinsip dasar hak asasi sebagaimana tercantum dalam
Vienna Declaration and Programme of Action 1993, yaitu ‘indivisible, interrelated,
interdependent and of equal importance to human dignity’.
Meski mengandung beberapa kelemahan dari aspek hak asasi manusia, Pasal
96 tersebut menjadi batu uji yang digunakan oleh Mahkamah untuk menilai
apakah prosedur pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 telah
memenuhi partisipasi yang bermakna. Oleh karenanya, saat ini merupakan
waktu yang tepat bagi Mahkamah untuk mengembangkan tes guna memastikan
partisipasi yang bermakna terpenuhi sesuai dengan tujuan saat Mahkamah
menjatuhkan Putusan 91/PUU-XVIII/2020. Pengalaman Mahkamah Konstitusi
Afrika Selatan layak untuk dipertimbangkan saat menjatuhkan putusan pada
perkara Doctors for Life tahun 2006 dengan mengembangkan ‘meaningful
involvement test’.
Pengembangan tes ini perlu dilakukan mengingat Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tidak mengatur secara rinci bagaimana pembentuk undang-undang
harus melaksanakan Pasal 96 tersebut. Dengan demikian terdapat potensi
pembentuk
undang-undang
melaksanakannya
berdasarkan
diskresi.
Menghadapi kemungkinan semacam ini, Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan
memandang dirinya memiliki oversight role.
‘the courts can, and in appropriate cases will, determine whether there has been
the degree of public involvement that is required by the Constitution’. Whilst what
is required by section 72(1)(a) of the Constitution differs from case to case, the
legislature has the duty to act reasonably in doing its duty to facilitate public
participation’.
Terdapat dua hal yang patut diperhatikan dalam hal ini, pertama tugas
pembentuk UU untuk menyediakan kesempatan yang bermakna untuk
partisipasi publik dalam proses pembentukan UU, dan kedua, tugas untuk
mengambil tindakan untuk menjamin masyarakat mempunyai kemampuan untuk
memperoleh manfaat dari kesempatan yang disediakan.
Manakala menjalankan fungsinya ini, Mahkamah menggunakan standar
reasonableness yang juga telah digunakan dalam perkara pemenuhan hak
perumahan. Selanjutnya, dikatakan bahwa tindakan-tindakan yang dilakukan
104
oleh pembentuk undang-undang berdasarkan standar reasonableness akan
dinilai berdasarkan sejumlah faktor:
‘The nature and importance of the legislation and the intensity of its impact on
the public are especially relevant. Reasonableness also requires that appropriate
account be paid to practicalities such as time and expense, which relate to the
efficiency of the law-making process. Yet the saving of money and time in itself
does not justify inadequate opportunities for public involvement. In addition, in
evaluating the reasonableness of Parliament’s conduct, this Court will have
regard to what Parliament itself considered to be appropriate public involvement
in the light of the legislation’s content, importance and urgency. Indeed, this Court
will pay particular attention to what Parliament considers to be appropriate public
involvement’.
4. Meningkatkan legitimasi undang-undang
Saat suatu undang-undang dibentuk melalui prosedur yang adil dan transparan,
maka undang-undang tersebut cenderung mendapatkan legitimasi dari
masyarakat. Sebaliknya, jika undang-undang dibuat melalui prosedur yang cacat
maka akan dinilai sebagai tidak legitimate dan menghadapi penolakan yang
cukup serius.
Penolakan tersebut berbentuk macam-macam, termasuk demonstrasi, petisi,
dan lain-lain, yang secara umum memperlihatkan adanya gap yang cukup lebar
antara keberterimaan secara rasional antara pembentuk undang-undang dan
masyarakat terhadap undang-undang yang dibentuk.
Saat terjadi pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia,
demonstrasi terjadi secara luas di seluruh wilayah Indonesia, dan disertai dengan
beragam pendapat dan opini dari para ahli berbagai latar belakang ilmu.
Penolakan tersebut pada akhirnya mampu memaksa pembentuk undang-
undang untuk membuka diri terhadap pendapat atau masukan dari masyarakat.
Namun, pembentuk undang-undang belum sepenuhnya memberikan penjelasan
terhadap masukan tersebut.
5. Mencegah penyalahgunaan wewenang
105
Pengujian formil dapat membantu mencegah terjadinya penyalahgunaan
wewenang untuk membuat undang-undang yang memberikan ‘keuntungan’
untuk kelompok-kelompok tertentu atau didesain untuk ‘membungkam
perbedaan pendapat’. Dengan menegakkan prosedur yang akuntabel, pengujian
formil dapat digunakan sebagai mekanisme check terhadap potensi
penyalahgunaan wewenang. Mekanisme check ini terutama penting dilakukan
dalam sebuah sistem dimana terdapat resiko korupsi atau otoritarianisme.
Artinya, Mahkamah Konstitusi lagi-lagi memainkan peran sebagai ‘judicial control
of parliamentary procedure’.
Negara merupakan organisasi kekuasaan yang memiliki wewenang penuh untuk
memaksa individu dan masyarakat untuk tunduk pada undang-undang yang
dibuatnya. Persoalan menjadi lebih serius jika undang-undang tersebut
tergolong pada hukum publik karena dalam hukum publik penyelenggara negara
dan warga negara tidak dalam kedudukan yang setara.
Fajri Nursyamsi, S.H., M.H.
Pasal 22A UUD 1945 mengamanatkan untuk membentuk Undang-Undang
yang mengatur perihal tata cara pembentukan undang-undang. Amanat tersebut
dilaksanakan dengan membentuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, lalu diganti dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011, yang kemudian telah dua kali diubah melalui
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022. Ketentuan itu menunjukan adanya pengakuan dalam sistem perundang-
undangan di Indonesia bahwa unsur tata cara pembentukan memiliki kedudukan
yang sama pentingnya dengan unsur materi muatan peraturan perundang-
undangan.
Pengakuan tersebut kemudian dituangkan dalam Pasal 1 angka 2 Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan yang mendefinisikan peraturan perundang-undangan dalam lima aspek,
yaitu “peraturan tertulis”, “memuat norma hukum”, “mengikat secara umum”,
“dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang”, dan
“melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan”.
Keberadaan aspek terakhir menunjukan adanya pengakuan bahwa salah satu
106
aspek yang menentukan suatu dokumen dapat dinyatakan valid sebagai suatu
peraturan perundang-undangan, terutama Undang-Undang, adalah proses
bagaimana peraturan perundang-undangan itu dibentuk. Dengan kata lain, proses
pembentukan peraturan perundang-undangan dalam hal ini tidak dapat hanya
dimaknai sebagai aktivitas administratif, tetapi lebih tinggi dari itu memiliki nilai
konstitusional dalam memastikan hadirnya prinsip-prinsip demokrasi, negara
hukum, dan HAM.
Dalam praktiknya, proses pembentukan Undang-Undang kerap hanya
menjadi kuasa dari para pemegang kewenangan pembentukannya, yaitu Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) dan Presiden Republik Indonesia
(Presiden). Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 telah menggariskan bahwa setiap
Rancangan Undang-Undang (RUU) dibahas Bersama oleh DPR dan Presiden
untuk kemudian mendapat persetujuan bersama, dengan harapan terjadi proses
checks and balances, atau saling mengawasi dan mengimbangi kekuasaan masing-
masing antara DPR dan Presiden. Namun pada pelaksanaannya, proses
pembentukan Undang-Undang kerap menjadi ruang kedap suara, seolah hanya
individu-individu dalam lembaga DPR dan Presiden yang berkepentingan, padahal
apapun Undang-Undang yang kemudian disahkan akan mengikat semua penduduk
Indonesia tanpa terkecuali.
Dalam titik itulah perlu ada elemen lain dalam negara yang mampu
memantau, menganalisa, dan pada akhirnya menilai proses pembentukan Undang-
Undang yang dilaksanakan oleh DPR dan Presiden. Peran yang dapat dijalankan
oleh masyarakat sipil dan juga akademisi, setidaknya untuk mengkritisi proses
pembentukan Undang-Undang yang berjalan, dan menggagas arah perubahan ke
depan. Sampai saat ini, peran itulah yang aktif kami jalankan di suatu lembaga
bernama Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK). PSHK merupakan lembaga
yang aktif melakukan pemantauan terhadap proses legislasi di Indonesia. PSHK
bekerja untuk mencatat praktik pembentukan Undang-Undang, yang sudah berjalan
secara rutin lebih dari 20 tahun, setidaknya sejak pengesahan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, lalu
berganti menjadi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, dan sampai saat ini
dimana UU 12/2011 telah dua kali diubah melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2019 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Hasil dari pemantauan dan
107
pencatatan tersebut telah dipublikasikan dalam berbagai bentuk, baik buku, siaran
pers, maupun artikel ilmiah atau popular. Data tersebut juga dimanfaatkan para
akademisi dan pembentuk kebijakan sebagai dasar kajian atau pertimbangannya
terhadap produk-produk yang dihasilkan.
Sama dengan Undang-Undang lainnya, PSHK juga melakukan pemantauan
terhadap proses pembentukan revisi UU TNI, yang pada akhirnya disahkan melalui
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Dari pemantauan dan
penilaian yang dilakukan ada tiga temuan yang menunjukan bahwa, pertama, UU
3/2025 disahkan tanpa pernah sah masuk sebagai RUU prioritas 2025; kedua, UU
3/2025 disahkan tanpa melalui tahap penyusunan; dan ketiga, UU 3/2025 disahkan
tanpa memenuhi asas keterbukaan dan tidak menerapkan partisipasi yang
bermakna dalam pembahasannya. Adapun penjelasan dari tiga temuan itu adalah
sebagai berikut.
1. UU 3/2025 Disahkan Tanpa Melalui Perencanaan pada Prolegnas 2025.
Dalam dokumen Keterangan Presiden atas Permohonan Pengujian Formil UU
3/2025 terhadap UUD 1945, halaman 18, disebutkan bahwa RUU Revisi UU
TNI telah disahkan untuk masuk sebagai RUU prioritas pada perubahan
Prolegnas 2025 dalam Rapat Paripurna 18 Februari 2025. Namun jika
diperhatikan lebih detail ada dua prosedur yang dilanggar dalam pengesahan
tersebut, yaitu pengesahan perubahan Prolegnas 2025 yang tidak diagendakan
dalam Rapat Paripurna, dan tidak adanya pertimbangan Badan Legislasi DPR
(Baleg) yang mendasari dilakukannya Prolegnas perubahan untuk memasukan
RUU revisi UU TNI. Ketiadaan agenda pengesahan perubahan Prolegnas 2025
untuk memasukan RUU revisi UU TNI dapat diketahui dari rekaman video yang
tercantum dalam channel Youtube milik TVR Parlemen pada link berikut
https://www.youtube.com/watch?v=XEhEpICu_gQ.
Dapat dilihat pada menit 0:10 pembawa acara TVR Parlemen, Zia Ulbarr,
membuka siaran langsung dengan membacakan tiga agenda Rapat Paripurna,
yaitu Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU
tentang Perubahan keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang
Pertambangan, Mineral, dan Batubara; Laporan Komisi I DPR RI atas hasil
108
pembahasan mengenai penerimaan hibah alpalhankam yang dilanjutkan
dengan pengambilan keputusan; dan pelantikan pengganti antar waktu anggota
DPR RI dan MPR RI masa jabatan 2025-2029. Selanjutnya pada menit 6:30,
Ketua Sidang Paripurna, Adies Kadir, menyampaikan bahwa berdasarkan
Keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah DPR, yaitu
antara Pimpinan DPR dengan Pimpinan Fraksi-Fraksi DPR, pada 3 februari
2025, diputuskan bahwa agenda Rapat Paripurna DPR 18 Februari 2025 terdiri
dari tiga agenda yaitu Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan
terhadap RUU tentang Perubahan keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009
tentang Pertambangan, Mineral, dan Batubara; Laporan Komisi I DPR RI atas
hasil pembahasan mengenai penerimaan hibah alpalhankam yang dilanjutkan
dengan pengambilan keputusan; dan pelantikan pengganti antar waktu anggota
DPR RI dan MPR RI masa jabatan 2024-2029.
Perubahan terhadap agenda Rapat Paripurna DPR dimungkinkan dengan
mengikuti mekanisme dalam Pasal 290 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020
tentang Tata Tertib DPR (Tatib DPR). Pada Pasal 290 ayat (2) Tatib DPR
disebutkan bahwa perubahan acara rapat perlu diajukan secara tertulis dua hari
sebelum acara rapat dilaksanakan. Selain itu, pada Pasal 290 ayat (4)
menegaskan bahwa usulan perubahan itu harus dibicarakan dan diambil
keputusan oleh Badan Musyawarah DPR. Jika Badan Musyawarah DPR tidak
dapat mengadakan rapat maka Pimpinan DPR dapat mengadakan rapat
konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah yang dihadiri oleh Pimpinan
DPR dan Pimpinan Fraksi (Pasal 290 ayat (5) jo. Pasal 54 Tatib DPR). Namun
mekanisme itu tidak pernah dilaksanakan dan agenda perubahan tidak pernah
ditetapkan baik melalui rapat Badan Musyawarah maupun rapat konsultasi.
Selain tidak diagendakan dalam rapat Paripurna, pengesahan masuknya RUU
revisi UU TNI dalam perubahan Prolegnas 2025 juga tidak dilaksanakan sesuai
dengan mekanisme yang telah diatur dalam Bagian Ketujuh (tentang Prolegnas
Perubahan) Bab II (tentang Tata Cara Penyusunan Prolegnas) Peraturan DPR
RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang (Peraturan
DPR 2/2020). Perlu diketahui bahwa dalam Keputusan DPR Nomor 64/DPR
RI/I/2024-2025 tentang Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 dan Prolegnas
RUU Prioritas Tahun 2025-2029, RUU Revisi UU TNI tidak masuk dalam
109
Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025, RUU itu hanya masuk dalam Prolegnas
RUU Prioritas Tahun 2025-2029. Oleh karena itu, agar dapat dibahas pada
tahun 2025, maka RUU revisi UU TNI harus terlebih dahulu masuk dalam
Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025. Hal itulah yang menyebabkan perlu
dilakukan perubahan terhadap Prolegnas 2025 untuk memasukan RUU revisi
UU TNI.
Dalam Bagian Ketujuh Bab II Peraturan DPR 2/2020, Pasal 38 menyebutkan
bahwa “Prolegnas jangka menengah dan/atau Prolegnas prioritas tahunan
dapat dilakukan perubahan berdasarkan evaluasi”. Selain itu, pada Pasal 40
Peraturan DPR 2/2020 disebutkan juga perlu ada rapat kerja antara Badan
Legislasi dan Menteri Hukum untuk membahas hasil evaluasi yang memuat
usulan perubahan terhadap Prolegnas tahunan. Mekanisme lain yang perlu
diperhatikan terkait dengan Prolegnas perubahan adalah ketentuan dalam
pasal 66 huruf tatib DPR yang mengatur tugas dari Badan Legislasi untuk
“memberikan pertimbangan terhadap RUU yang diajukan anggota, komisi, atau
gabungan komisi di luar RUU yang terdaftar dalam Prolegnas untuk dimasukan
dalam Prolegnas perubahan”. Pertimbangan itu mencakup dapat atau tidak
dapat suatu RUU masuk dalam prolegnas perubahan (Pasal 67 ayat (3) Tatib
DPR). Dalam pengesahan RUU revisi UU TNI masuk dalam perubahan
Prolegnas 2025 hanya mempertimbangkan Surat Presiden, tanpa ada
pembahasan atau pertimbangan dari Badan Legislasi. Selain itu, Prolegnas
perubahan 2025, yang memasukan RUU Revisi UU TNI, tidak dilakukan
sosialisasi atas oleh Badan Legislasi DPR sesuai dengan tugasnya dalam
Pasal 66 huruf l Tatib DPR.
Kondisi lain yang memungkinkan suatu RUU dibahas tanpa perlu dicantumkan
judulnya sebagai RUU prioritas adalah jika dianggap sebagai RUU kumulatif
terbuka. Namun, kemungkinan itu dapat terbantahkan dengan dua alasan, yaitu
pertama tidak tercantumnya judul RUU Revisi UU TNI dalam kolom RUU
kumulatif terbuka dalam Keputusan DPR Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025; dan
kedua, jika sejak awal masuk dalam RUU kumulatif terbuka, maka tidak perlu
lagi ada pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna untuk memasukan
RUU Revisi UU TNI dalam perubahan Prolegnas 2025, yang dilakukan pada
Rapat Paripurna DPR tanggal 18 Februari 2025.
110
Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa pengesahan perubahan Prolegnas
2025 yang memasukan RUU revisi UU TNI seharusnya batal demi hukum
karena tidak sesuai dengan tata cara pembentukan Undang-Undang yang
diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR dan Peraturan DPR Nomor 2/2020,
yang menjadi pelaksanaan dari amanat pasal 22A UUD 1945 dan UU 12/2011.
Selain itu, RUU Revisi UU TNI juga tidak dapat disebut sebagai RUU kumulatif
terbuka sebagai statusnya dalam pembahasan di 2025.
Selain melanggar regulasi, tidak masuknya pengesahan perubahan Prolegnas
2025 dalam agenda acara Rapat Paripurna menyebabkan publik tidak
terinformasikan secara benar mengenai apa saja yang akan dibahas oleh DPR
dalam Rapat Paripurna. Sedangkan tidak adanya pembahasan dan
pertimbangan oleh Badan Legislasi dalam masuknya RUU revisi UU TNI ke
perubahan Prolegnas 2025 menyebabkan publik tidak terinformasikan
mengenai dasar pertimbangan apakah benar RUU revisi UU TNI memiliki
urgensi lebih dibandingkan agenda RUU prioritas yang lain seperti amanat
pembentukan UU peradilan militer, RUU perampasan aset, atau RUU
masyarakat hukum adat; sehingga harus melakukan perubahan terhadap
Prolegnas 2025. Pertimbangan diperlukan untuk menjadi dasar pengambilan
keputusan agar tercapai prinsip akuntabilitas. Selain itu, hasil pembahasan dan
pertimbangan oleh Badan Legislasi akan menjadi dasar bagi publik memahami
argumentasi dari dimasukkannya RUU revisi UU TNI ke perubahan Prolegnas
2025, atau sebaliknya menjadi dasar untuk melakukan protes atau gugatan jika
tidak mencerminkan argumentasi yang kuat atau bahkan merugikan kelompok
masyarakat tertentu.
2. UU 3/2025 Disahkan tanpa melalui Tahap Penyusunan dalam Mekanisme
Pembentukan Undang-Undang.
Dalam definisi pembentukan peraturan perundang-undangan pada Pasal 1
angka 1 UU 12/2011 disebutkan bahwa “pembuatan Peraturan Perundang-
undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan,
pengesahan atau penetapan, dan pengundangan”. Dari definisi itu dapat
diketahui bahwa tidaklah dapat disebut suatu peraturan perundang-undangan
jika tidak melalui salah satu atau lebih dari tahapan tersebut. Setelah diuraikan
111
pada bagian sebelumnya bahwa UU 3/2025 disahkan tanpa melalui tahapan
perencanaan, pada bagian ini akan dijabarkan bagaimana UU 3/2025 disahkan
juga tidak melalui tahapan penyusunan.
Dalam dokumen Keterangan Presiden atas Permohonan Pengujian Formil UU
3/2025 terhadap UUD 1945, halaman 18 dan 19, disebutkan bahwa tahapan
penyusunan pada pembahasan RUU Revisi UU TNI dilaksanakan pada 28 Mei
2024, 2 Juli 2024, 11 Juli 2024, dan 13 Februari 2025. Dari keempat tanggal
yang diklaim sebagai aktivitas dalam tahapan penyusunan, tiga diantaranya
dilaksanakan pada DPR Periode 2019-2024, sedangkan satu tanggal terakhir
dilaksanakan pada DPR Periode 2024-2029. Dengan kata lain, Presiden ingin
mengatakan bahwa RUU revisi UU TNI adalah RUU carry over, atau proses
pembentukannya meneruskan dari proses pembentukan yang terjadi pada DPR
periode sebelumnya.
Namun begitu, ada kelemahan dalam proses pembentukan UU 3/2025 yang
justru menegaskan bahwa RUU revisi UU TNI bukanlah RUU carry over.
Pertama, pada Keputusan DPR Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025, RUU Revisi UU
TNI tidaklah dikategorikan sebagai RUU carry over seperti RUU tentang
Narkotika dan Psikotropika; RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Penggantian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang; RUU tentang
Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan; RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan; RUU
tentang Pengelolaan Ruang Udara; RUU tentang Hukum Acara Perdata; dan
RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara. Hal itu sebenarnya sudah disadari
oleh DPR dengan terlebih dahulu memasukan RUU revisi UU TNI untuk masuk
dalam Prolegnas 2025, karena memang RUU itu bukanlah carry over.
Kedua, pada proses pembentukan RUU Revisi UU TNI periode lalu, Presiden
belum pernah mengirimkan Surat Presiden dan DIM untuk pembahasan. Oleh
karena itu, berdasarkan Pasal 71A UU 15/2019 yang mengatur bahwa:
“Dalam hal pembahasan Rancangan Undang-Undang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) telah memasuki pembahasan Daftar
Inventarisasi Masalah pada periode masa keanggotaan DPR saat itu,
112
hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut disampaikan
kepada DPR periode berikutnya dan berdasarkan kesepakatan DPR,
Presiden, dan/atau DPD, Rancangan Undang-Undang tersebut dapat
dimasukkan kembali ke dalam daftar Prolegnas jangka menengah
dan/atau Prolegnas prioritas tahunan.”
Berdasarkan dua alasan tersebut, RUU Revisi UU TNI tidak dapat dikatakan
sebagai RUU carry over. Konsekuensinya adalah proses pembentukannya
harus dilakukan dari tahap awal, termasuk tahap penyusunan.
3. Pembentukan UU 3/2025 Dilaksanakan Tidak Transparan dan Berakibat
Menghambat Partisipasi Publik.
Selama proses pembentukannya, Draft RUU Revisi UU TNI tidak pernah
disebarluaskan secara resmi oleh DPR. Draft baru disebarluaskan melalui
website DPR Ketika sudah disahkan. Dampaknya masyarakat tidak dapat
berpartisipasi secara bermakna, karena apa yang menjadi masukan bersifat
abstrak, tanpa pernah dikaitkan dengan pasal-pasal yang sedang dibahas.
Adapun penjelasan yang diberikan oleh DPR melalui berbagai kesempatan
melalui media, tidak pernah dapat dipahami konteksnya karena publik tidak
dapat membandingkan dan menganalisa terhadap draft RUU yang sedang
dibahas.
Kondisi tersebut diperburuk dengan komunikasi DPR yang sempat
menyudutkan masyarakat yang kritis dengan menyebutkan bahwa draft yang
digunakan tidak sama dengan draft yang sedang dibahas. Hal itu semakin
menunjukan bahwa DPR tidak pernah menjalankan tugasnya untuk
menyebarluaskan draft RUU Revisi UU TNI sesuai dengan Pasal 96 ayat (4)
UU 13/2022 dan Pasal 7 huruf b Tatib DPR. Padahal saat ini DPR sudah
memiliki website yang menyediakan kolom untuk menyebarkan draft RUU yang
sedang dibahas, sehingga yang menjadi penghalang dalam hal ini bukanlah
sarana tetapi kesediaan dari DPR sendiri. Perdebatan mengenai transparansi
itu masih dalam tataran ketersediaan dokumen, belum masuk kepada apakah
dokumen yang tersedia sudah aksesibel bagi para penyandang disabilitas,
khususnya disabilitas netra. Ketertutupan pembahasan diperburuk dengan
adanya pembahasan RUU Revisi UU TNI yang dilaksanakan di hotel yang
merupakan wilayah privat, yang relatif sulit diketahui dan diikuti oleh publik.
113
Penutup
Pengesahan
UU
3/2025
dilaksanakan
dengan
melanggar
tahapan
perencanaan dan penyusunan. Selain itu, pembahasan dilakukan dengan tidak
memperhatikan asas keterbukaan, sehingga berdampak tidak tercapainya
partisipasi bermakna. Di luar itu, protes dari masyarakat terjadi meluas dalam
merespon pembahasan RUU revisi UU TNI, baik menyoroti pada substansi
ataupun
ketertutupan
dalam
pembahasannya.
PSHK
sendiri
sudah
mengingatkan dalam berbagai upaya, termasuk dalam siaran pers yang
dilaksanakan enam kali, tertanggal 6, 13, 15, 17, 18, dan 20 Maret 2025, tetapi
tidak ada respon atau perbaikan dari DPR. Di tengah kerasnya protes yang
terjadi, dan bukti-bukti yang menunjukan bahwa pembahasannya melanggar
prosedur, Komisi I DPR tetap terus melanjutkan pembahasan dan memaksakan
untuk dapat selesai dalam satu kali masa sidang. Padahal dalam Pasal 97 ayat
(1) Peraturan DPR 2/2020 pembahasan suatu RUU dapat dilakukan dalam
jangka waktu paling lama tiga kali masa sidang dan dapat diperpanjang
berdasarkan keputusan Rapat Paripurna DPR. Temuan tersebut semakin
menunjukan bahwa pembahasan RUU revisi UU TNI sangat dipaksakan tanpa
mempedulikan kesesuaian dengan prosedur tahapan pembentukan Undang-
Undang, transparansi, dan partisipasi yang bermakna. Oleh karena itulah,
sudah saatnya Mahkamah Konstitusi melalui kewenangannya dalam
melaksanakan uji formil UU 3/2025 terhadap UUD 1945 meluruskan kembali,
dan memberikan rambu rambu pelaksanaan tata cara pembentukan Undang-
Undang agar memenuhi prinsip demokrasi, negara hukum dan HAM.
Saksi Andrie Yunus
Pertama, berkenaan dengan proses pemantauan legislasi
Dapat saya sampaikan bahwa informasi pertama kali perihal rencana legislasi
pembahasan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia kami peroleh dari
dokumentasi live streaming youtube DPR dalam agenda Paripurna DPR RI pada 18
Februari 2025, yang pada intinya Ketua Sidang Adies Kadir (Wakil Ketua DPR RI,
Fraksi Golkar) tiba-tiba meminta persetujuan anggota DPR yang hadir dalam rapat
paripurna untuk menyetujui Revisi Undang-Undang TNI masuk ke dalam Prolegnas
Prioritas Tahun 2025. Dalam rapat paripurna tersebut, Kami juga baru mengetahui
114
telah terdapat surat dari Prabowo Subianto yakni Surat Presiden Nomor R-
12/pres/02/2025 tanggal 13 Februari 2025, perihal penunjukan wakil pemerintah
untuk
membahas
Rancangan
Undang-Undang
tentang
Perubahan
atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Sejak saat itu, kami di KontraS melakukan pemantauan media mengenai setiap
informasi tentang proses pembahasan RUU TNI, termasuk melakukan pemantauan
mengenai dokumen yang berkenaan dengan draft RUU TNI, Naskah Akademik
hingga Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), dan surat presiden. Dokumen-dokumen
tersebut penting bagi kami untuk dapat dipelajari, diteliti dan yang paling penting
memberikan masukan atas draft yang tengah diproses. Sampai dengan 3 Maret
2025 pagi, dokumen-dokumen tersebut tak kunjung dapat kami akses.
Kemudian pada Senin, 3 Maret 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, KontraS mengirimkan
surat terbuka yang ditujukan kepada Ketua Komisi I DPR RI, yakni surat Nomor
01/SK-KontraS/III/2025 tertanggal 3 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Dimas
Bagus Arya selaku koordinator badan pekerja KontraS perihal Penolakan Terhadap
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Inti dari surat ini ada
tiga hal, Majlis. Pertama, informasi yang kami peroleh atas draft RUU TNI 2024
(draft yang sempat beredar 2024) terdapat perluasan jabatan sipil bagi perwira aktif.
Kedua, kami menilai wacana Revisi UU TNI dilakukan secara tergesa-gesa tanpa
melibatkan partisipasi publik dan cenderung tertutup. Terlebih substansi yang
menjadi poin revisi tidak menjawab problem struktural mengenai reformasi institusi
TNI, semestinya yang perlu dibahas adalah mengenai Revisi Undang-Undang
Peradilan Militer. Dan Ketiga, dalam surat tersebut kami menuntut DPR-RI sebagai
lembaga perwakilan rakyat sudah sepatutnya menghentikan pembahasan RUU TNI.
Pasca kami menyerahkan surat ini, Kami diwawancara oleh jurnalis. Terdapat
pertanyaan, apakah dengan mengirimkan surat ini bermaksud agar KontraS
diundang oleh Komisi I DPR RI?, lantas saya menjawab bahwa: “Standing kami
sepanjang substansinya kemudian tidak menjawab persoalan reformasi sektor
keamanan namun justru tambah kewenangan, mengurangi kontrol sipil dan
pengawasan terhadap institusi militer, kami meminta untuk dihentikan.” Belakangan,
penyataan ini, kami rasa dipelintir oleh Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto di Hotel
115
Fairmont pada 15 Maret 2025 yang intinya menyebut bahwa KontraS diundang
dalam RDPU namun undangan tersebut tidak dijawab. Lengkapnya Utut Ardianto
menyatakan bahwa: “Ya boleh kontras nggak setuju. Kita undang dia nggak mau
karena merasa akan jadi stempel saja bahasanya. Mereka menilai yang lebih
dibutuhkan sekarang undang-undang yang berhubungan dengan peradilan militer
atau bidangnya,” Perlu kami tegaskan bahwa tidak ada undangan dalam bentuk fisik
yang kami terima dari DPR mengenai ajakan ke KontraS untuk menghadiri RDPU
di Komisi I DPR atau dalam bentuk ajakan pembahasan formal lainnya sampai
dengan RUU TNI dibawa ke tingkat Paripurna dan disahkan pada 20 Maret 2025
lalu.
Majelis hakim konstitusi, kemudian pada 5 Maret 2025, Saya diundang mewakili
KontraS untuk menjadi narasumber dalam forum diskusi daring melalui program
“Ruang Publik KBR” dengan mengangkat tema: “Revisi UU TNI Terus Melaju,
Aroma Orde Baru?”. Dalam forum tersebut, Kusnanto Anggoro, Pakar Pertahanan
dan Keamanan turut hadir memberikan pandangan. Dalam forum, saya
memaparkan mengenai maksud, tujuan dan substansi surat terbuka yang dikirimkan
oleh KontraS pada 3 Maret 2025 perihal penolakan RUU TNI. Selain itu, Saya juga
memaparkan mengenai pasal-pasal yang berpotensi mengembalikan Dwi Fungsi
ABRI seperti penambahan usia pensiun, hingga perluasan prajurit aktif mengisi
jabatan sipil.
Kemudian pada 6 Maret 2025, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor
Keamanan melakukan konferensi pers offline di gedung YLBHI guna menyikapi
proses revisi RUU TNI dengan mengangkat tema: “Revisi UU TNI Menghidupkan
Dwi Fungsi”.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut:
1. Hussein Ahmad/Wakil Direktur IMPARSIAL;
2. Arif Maulana/Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI;
3. Dimas Bagus Arya Saputra/Koordinator KontraS;
4. Sonya Andomo/AJI;
5. Ikhsan Yosarie/Peneliti Senior Setara Institute;
6. Batara/Centra Initiative;
7. Nurina Savitri/AII;
8. Teo Reffelsen/Manajer Hukum dan Pembelaan WALHI Eksekutif Nasional.
116
Koalisi juga menerbitkan text siaran pers berjudul: “Hentikan Pembahasan Revisi
Undang-Undang TNI Yang Menghidupkan Dwifungsi” sesaat setelah konferensi pers
dilakukan.
Selanjutnya pada Rabu 12 Maret 2025, saya mewakili KontraS diundang menjadi
narasumber dalam forum diskusi daring melalui program “Sapa Indonesia Pagi
Kompas TV” dengan mengangkat tema: “Panglima: TNI Aktif Duduki Jabatan Sipil
Akan Mundur”. Dalam forum tersebut, Suleman Pontoh, pemerhati militer dan ex
KABAIS TNI turut hadir memberikan pandangan. Berdasarkan informasi yang saya
peroleh dari Tim Produser Kompas TV, mereka mengusahakan ada perwakilan
Komisi I yang dapat hadir dalam forum. Waktu itu, saya memandang ini forum yang
baik dan rencananya saya akan meminta langsung agar anggota tersebut untuk
membuka seluruh draft dokumen legislasi. Namun ternyata hingga forum selesai,
tidak ada anggota Komisi I DPR RI yang hadir. Sampai dengan detik itu juga, kami
belum mendapatkan dan mengakses dokumen-dokumen seperti Naskah
Akademik, DIM, hingga draft RUUnya. Disatu sisi pada hari yang sama, Kami
juga mendapatkan informasi bahwa Wakil Ketua DPR Adies Kadir menyatakan
keterangan pers sebagaimana yang diberitakan detik.com dengan mengatakan
“pengesahan RUU TNI tidak mungkin dilakukan sebelum masa reses Lebaran 2025.
Adies mengatakan RUU TNI paling cepat dapat disahkan pada masa persidangan
berikutnya.” Kemudian pada sore harinya, saya mendapatkan informasi berupa
dokumen Daftar Inventarisasi Masalah RUU TNI dalam bentuk file PDF, berukuran
2,6 Megabyte, berjumlah 20 lembar. Saya tidak mengetahui asal dokumen itu, dan
saya tidak mengetahui juga apakah dokumen tersebut merupakan dokumen resmi
yang menjadi dasar pembahasan selama proses legislasi RUU TNI dilakukan. Saya
kemudian coba mencarinya waktu itu di website DPR namun saya tidak
mendapatkan dokumen tersebut.
Lalu pada Kamis 13 Maret 2025, saya mendapatkan pesan informasi berupa
AGENDA KAMIS, 13 Maret 2025 yang berisi jadwal rapat Komisi di DPR. Pada
bagian poin pertama, tertulis bahwa Komisi I pada pukul 10.00 akan melangsungkan
agenda Rapat Kerja dengan Panglima TNI beserta KASAD, KASAL dan KASAU
untuk mendapatkan masukan terkait perubahan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Sampai dengan kami mendapatkan informasi dan melakukan pemantauan
agenda ini, kami belum mendapatkan dan mengakses dokumen-dokumen
117
resmi seperti Naskah Akademik, DIM, hingga draft RUUnya.
Kemudian, pada hari yang sama pukul 20.17 WIB, saya mendapatkan informasi
yang cukup mengejutkan. Saya mendapatkan satu dokumen berbentuk file microsoft
word berkop DPR RI dengan judul: “Jadwal Acara Konsinyering Rapat Panja RUU
Tentang Perubahan Atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI Komisi I DPR RI
Dengan Pemerintah Tanggal 14 s.d 16 Maret 2025. Inti dokumen tersebut
menjelaskan bahwa DPR dan Pemerintah akan melakukan konsinyering yang
dilaksanakan di hotel Fairmont, Jalan Asia-Afrika, Kelurahan Gelora, Kecamatan
Tanah Abang, DKI Jakarta. Sampai dengan kami mendapatkan informasi dan
melakukan pemantauan agenda ini, kami belum mendapatkan dan mengakses
dokumen-dokumen resmi seperti Naskah Akademik, DIM, hingga draft
RUUnya.
Selanjutnya pada Jumat 14 Maret 2025, KontraS menerbitkan konten di akun
instagram dan X @kontras_update mengenai proses pembahasan RUU TNI, namun
tidak detail memberikan informasi mengenai agenda, waktu dan tempat
pelaksanaan. Selain itu, KontraS juga menerbitkan dua konten lain di instagram
yakni Video Ungkap berjudul “RUU TNI Yang Membangkitkan Dwifungsi ABRI dan
Mencederai Nilai Demokrasi” dan konten kolaborasi dengan kanal instagram
@wespeakup mengenai substansi proses legislasi RUU TNI. Kami juga melakukan
pemantauan media yang memberitakan bahwa Panja DPR RI dan Panja Pemerintah
melakukan rapat pembahasan RUU TNI di hotel Fairmont Jakarta. Sampai dengan
kami mendapatkan informasi dan melakukan pemantauan agenda ini, kami
belum mendapatkan dan mengakses dokumen-dokumen resmi seperti Naskah
Akademik, DIM, hingga draft RUUnya.
Kemudian pada Sabtu 15, Maret 2025, setelah kami lakukan pembahasan di internal
KontraS, lalu kami menyepakati untuk datang ke Hotel Fairmont tempat di mana
pembahasan RUU TNI dilakukan. Kami berangkat sekitar pukul 16.00 WIB dari
daerah Cikini. Kami kemudian sampai di pintu masuk hotel Fairmont sekira pukul
17.35 WIB. Kemudian pada 17.40 WIB Koalisi masuk ke dalam Ruang Rubby lt.3
Hotel Fairmont Jakarta. Sambil memegang poster dan surat terbuka, kemudian di
tengah rapat yang pada saat itu Ketua Komisi I DPR sedang berbicara sambil
memegang mikrofon, saya langsung menyampaikan pesan berikut:
118
“Selamat Sore Bapak Ibu! Kami dari koalisi masyarakat sipil untuk reformasi
sektor keamanan, pemerhati di bidang pertahanan.“
“Kami menuntut agar proses pembahasan revisi undang-undang TNI
dihentikan! Karena tidak sesuai dengan proses legislasi! Ini diadakan tertutup
Bapak Ibu!”
Tak lama, koalisi langsung diusir paksa ke luar ruangan. Saya ditarik dan didorong
oleh pihak yang mengamankan kegiatan tersebut sehingga menyebabkan saya dan
seorang jurnalis Suara.com terhempas jatuh ke lantai. Koalisi kemudian tetap
memberikan peringatan terhadap peserta dan pelaksanaan rapat dari balik pintu
ruangan sambil meneriakan: “Tolak RUU TNI! Tolak Dwi Fungsi Abri! Hentikan
Pembahasan RUU TNI!.” Aksi interupsi ini tak berlangsung lama, hanya sekitar 10
menit kira-kira.
Setelah aksi interupsi tersebut dilakukan, Saya kemudian kembali ke kantor
KontraS. Lalu melakukan pemantauan media, video interupsi Fairmont kemudian
ramai dan tersebar luas di publik melalui media sosial. Memasuki tengah malam,
Saya mendapatkan 3 kali panggilan dari nomor tidak dikenal. Satu kali melalui telp
biasa, dan dua lainnya melalui telp whatsapp. Ketiga telp tersebut, tidak saya
angkat. Selanjutnya, Saya langsung meminta Tim internal untuk melakukan
penelusuran terhadap nomor tersebut, dan hasil pengecekan terhadap nomor itu
kami mendapati bahwa identitas pemilik nomor tersebut teridentifikasi berinisial T
dan menunjukan adanya afiliasi dengan name tag beragam seperti Forkabin (Forum
Kerukunan Bina Insan), Denintel Dam Jaya dan Cakra 45.
Berbarengan dengan telp dari nomor tidak dikenal tersebut, sekira pukul 00.15 WIB,
Minggu 16 Maret 2025, saya yang saat itu masih berada di kantor KontraS
mengetahui orang tidak dikenal membunyikan lonceng yang tergantung di gerbang
kantor. Saya kemudian mencoba keluar melalui pintu di balkon lantai 2 dan melihat
dua orang tidak dikenal. Saya sontak langsung bertanya: “Dari mana Bang?”, salah
seorang OTK tersebut menjawab: “Saya dari media, Bang.” Sebelumnya, ketika ada
permintaan wawancara atau janji temu dengan kawan-kawan jurnalis di kantor, pasti
saya akan berkomunikasi sebelumnya. Namun, kejadian malam itu tidak ada
komunikasi apapun. Saya tidak melanjutkan pembicaraan lebih lanjut, lalu masuk ke
dalam dan mengecek CCTV. Baru saya ketahui bahwa OTK tersebut berjumlah tiga
orang. Salah satu cirinya, berbadan tegap dan berambut cepak.
Kemudian sekira pukul 02.00 WIB kami mendapati bahwa terdapat sejumlah OTK,
119
sekitar 5-6 orang jumlahnya berkumpul persis disamping kantor KontraS. Mereka
berkumpul di titik buta yang tak terpantau CCTV kantor. Namun begitu, tim kami
yang juga melakukan pemantauan di luar area kantor sempat mendokumentasikan
keberadaan mereka. Kesemua OTK tersebut rata-rata memiliki ciri berbadan tegap,
menggunakan celana jeans ketat sambil menenteng tas selempang yang melingkari
badan. Disamping itu, pada waktu yang bersamaan, saya juga mendapatkan
informasi dari tweet X akun @BarengWarga yang menginformasikan bahwa Hotel
Fairmont dijaga oleh Kendaraan berkualifikasi Kendaraan Taktis Tempur bertuliskan
Koopsus (Komando Operasi Khusus) TNI.
Di tengah aksi teror, pada pukul 07.30 WIB saya menyempatkan untuk memenuhi
undangan diskusi daring melalui program “Sapa Indonesia Pagi Kompas TV”
dengan mengangkat tema: “Kebut Revisi UU TNI, Komisi I DPR Rapat Di Hotel”.
Dalam forum tersebut, Hairul Fahmi, pengamat militer dari Institute for Security and
Strategic Studies atau ISESS turut hadir memberikan pandangan. Sama seperti
forum Kompas TV sebelumnya, produser juga mengabarkan sudah meminta Komisi
I DPR untuk hadir. Namun ternyata, lagi-lagi perwakilan DPR tersebut tidak hadir.
Sampai dengan agenda diskusi ini selesai, kami belum mendapatkan dan
mengakses dokumen-dokumen resmi seperti Naskah Akademik, DIM, hingga
draft RUUnya.
Masih dihari yang sama, sekitar pukul 12.30 - 15.30 WIB, saya banyak mendapatkan
pesan broadcast dan permintaan konfirmasi dari lebih sekitar 6-7 jurnalis yang
meminta pendapat mengenai informasi Laporan Polisi atas aksi interupsi Fairmont.
Laporan Polisi yang teregister dengan Nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/Polda Metro
Jaya tertanggal 15 Maret 2025, berisikan jeratan Pasal terhadap Saya dan rekan
saya, setidaknya ada 5 Pasal yakni Pasal 172, Pasal 212, Pasal 217, Pasal 503 dan
Pasal 207 KUHPidana. Jika jurnalis tidak meminta konfirmasi hal tersebut, saya
tidak mengetahui bahwa saya dilaporkan ke Kepolisian. Kemudian pada 19.00 WIB,
dua orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian dari Subdit Keamanan Negara
(Kamneg) Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengantarkan surat
undangan klarifikasi atas nama saya dan rekan saya, yang intinya berisikan agar
saya diminta hadir memenuhi undangan hari Selasa, 18 Maret 2025, tepat dua hari
sebelum RUU TNI disahkan.
120
Kedua, proses penyadaran dan edukasi publik.
Alih-alih aspirasi kami diakomodir, kami malah mendapatkan rentetan peristiwa teror
baik fisik, digital hingga serangan melalui hukum atau biasa kami sebut
‘kriminalisasi’ yang kami duga berkaitan erat dengan advokasi penolakan RUU TNI.
Sambil tetap melakukan pemantauan termasuk mencari serta mengakses dokumen
legislasi seperti Naskah Akademik, DIM, hingga draft RUU, kami melakukan
edukasi publik mengenai proses legislasi RUU TNI. Kami memenuhi undangan
untuk menjadi narasumber atau pemantik setidaknya terhitung sejak 17 - 20
Maret 2025. Kegiatan tersebut diantaranya:
1. Pada Senin, 17 Maret 2025, terdapat agenda Konferensi Pers Koalisi
Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan dan Tokoh Publik
melakukan konferensi sekaligus membacakan petisi dengan judul: “Tolak
Kembalinya Dwi Fungsi TNI Melalui Revisi UU TNI.” Konferensi pers tersebut
dilakukan di gedung YLBHI. Dimas Bagus Arya selaku Koordinator KontraS
hadir mewakili KontraS sebagai salah satu narasumber;
2. Rabu, 19 Maret 2025 pukul 11.00 terdapat agenda diskusi publik yang
dilakukan secara offline di Kedai Komunitas, Utan Kayu, Matraman, Jakarta
Timur dengan tajuk: “Kala Polisi dan Militer Kembali ke Politik”. Jane Rosalina
selaku Kepala Divisi Pemantauan Impunitas hadir sebagai pemantik.
3. Rabu, 19 Maret 2025 pukul 13.00 - 14.30, terdapat agenda diskusi online
melalui kanal medsos instagram yang diselenggarakan organisasi Perempuan
Mahardhika dengan mengangkat tajuk: “Tentara Di Mana-mana, Ancaman Buat
Kita”. Jane Rosalina selaku Kepala Divisi Pemantauan Impunitas hadir sebagai
pemantik.
4. Rabu, 19 Maret 2025 pukul 20.00 - 21.00, terdapat agenda diskusi publik dalam
forum Belajar Bareng/Kelas Bijak yang diadakan oleh organisasi Bijak
Memantau dengan mengangkat tajuk: “Revisi UU TNI dalam Bayang-Bayang
Dwifungsi”. Hans G Yosua selaku Kepala Divisi Riset dan Dokumentasi
mewakili KontraS sebagai pemantik.
5. Rabu, 19 Maret 2025 pukul 21.00 WIT, terdapat agenda diskusi offline yang
mengangkat tema: “Dialog Menyoal RUU TNI” dilaksanakan di RK Cafe, Kota
Ternate, Provinsi Maluku Utara. Islah dari tim Divisi Riset dan Dokumentasi
121
mewakili KontraS sebagai pemantik.
6. Kamis, 20 Maret 2025 pukul 07.30, terdapat diskusi daring dari Radio MQ Jogja
untuk mendiskusikan Pro-Kontra akan revisi UU TNI. Yahya Ihya Roza selaku
Kepala Divisi Hukum mewakili KontraS sebagai pemantik.
7. Kamis, 20 Maret 2025, sekira pukul 10.00 Dimas Bagus Arya Koordinator
KontraS dan Aldo Marchiano Kaligis menerbitkan tulisan op-ed di kanal
whiteboardjournal berjudul: “Militarism Resurges–Will Millennials Take a
Stand?”. Tulisan ini juga turut disebarluaskan ke publik melalui kanal sosial
media.
8. Kamis, 20 Maret 2025, pada pukul 16.00, saya dan Dimas Bagus Arya
memberikan refleksi/orasi di Aksi Kamisan Jakarta. Sambil memberikan
semangat melalui Pekikan “Hidup Korban! Jangan Diam! Lawan! Kami secara
bergantian memberikan pandangan tentang bagaimana Pemerintah dan DPR
yang baru mengesahkan RUU TNI menjadi Undang-Undang yang waktu itu
bertepatan dengan ulang tahun KontraS ke 27 Tahun.
Sepanjang upaya-upaya untuk mengedukasi publik tersebut kami lakukan
denganmaksud agar dapat diperhatikan oleh para pembentuk undang-undang baik
pemerintah dan DPR, kami tetap tidak mendapatkan dokumen legislasi resmi seperti
Naskah Akademik, DIM, hingga draft RUU. Disamping itu, berdasarkan hasil
pemantauan media yang kami lakukan, kami mendapatkan bahwa terdapat upaya
untuk mendelegitimasi kritik publik secara damai atas proses legislasi RUU TNI
seperti:
1. Tuduhan Antek Asing melalui konten video aksi interupsi Fairmont dengan judul
“Indonesia Dalam Bahaya Antek Asing Bergerak” yang diedit menggunakan
backsound artificial intelligence dan di post di 61 akun media sosial diantaranya
instagram @babinkum.tni, @kodim03322siak, @koramil09_hinai hingga
channel youtube @Kodim_1616Gianyar @Ajendam IX Udayana @KOREM 161
Wira Sakti;
2. Tuduhan Disinformasi Draft UU TNI yang disampaikan oleh Kepala Kantor
Komunikasi Presiden RI melalui akun X @NasbiHasan pada 17 Maret 2025 yang
menyampaikan bahwa: “Setelah konpers di DPR barusan, apakah berlebihan
jika kita meminta org2 yang ngaku sbg intelektual, influencer, serta para aktifis
122
yang sudah menyebarkan provokasi dan narasi bohong soal RUU TNI agar
meminta maaf? Kalau mereka ga minta maaf, sebaiknya kita sebut sebagai
apa?”;
3. Pernyataan staf khusus Menteri Pertahanan melalui postingan video di
@dc.kemnhan yang menyebut bahwa proses pembahasan Panja RUU TNI di
Hotel Fairmont diganggu oleh sekelompok orang tidak dikenal yang gangguan
tersebut sudah mengarah pada tindakan anarkis.
Ketiga, perihal proses pemantauan terhadap kritik publik atas penolakan
Revisi UU TNI.
Saya ingat betul, di tengah situasi di mana kami masih mencari untuk mendapatkan
dan mengakses dokumen-dokumen resmi seperti Naskah Akademik, DIM, hingga
draft RUUnya, tiba-tiba Kami dikabarkan bahwa Revisi UU TNI sudah disahkan
dalam rapat Paripurna DPR pada 20 Maret 2025. Padahal pernyataan Adies Kadir
(Wakil Ketua DPR RI, Fraksi Golkar) menyatakan bahwa RUU TNI tidak mungkin
disahkan pada masa sebelum reses lebaran. Proses legislasi yang terburu-buru
tersebut menimbulkan gelombang protes di berbagai wilayah, KontraS yang
tergabung dalam Tim Advokasi Untuk Demokrasi melakukan pemantauan aksi yang
dilakukan dalam kanal Pusat Data Kekerasan Nasional (PDKN). Setidaknya pada
rentang waktu periode 19 - 28 Maret 2025 PDKN mencatat terdapat 58 titik Aksi. Di
19 titik diantaranya terjadi tindakan represif dari aparat kepolisian dan juga TNI.
Dari dokumentasi poster, foto maupun video, yang saya lihat, dengar dan saksikan
terdapat pesan-pesan para massa aksi yang berisikan banyak tuntutan seperti:
1. Kembalikan TNI Ke Barak;
2. Tolak RUU TNI;
3. Tegakan Supremasi Sipil;
4. Supremasi Sipil Bukan Lelucon;
5. Tolak Dwifungsi Militer;
6. Kayak Kurang Kerjaan Aja Ngambil Double Job;
Upaya kritik telah terjadi sebelum dan sesudah pengesahan Revisi UU TNI. Upaya
penolakan dan kritik warga negara dilakukan oleh beragam latar belakang, mulai
dari profesor serta guru besar, jaringan keluarga korban pelanggaran berat hak
asasi manusia, mahasiswa, para pekerja-pekerja di sektor informal, jaringan ibu
123
peduli, hingga anak-anak muda. Cara yang dilakukan pun beragam, mulai dari
menyatakan sikap melalui konferensi pers dan pernyataan politik, diskusi publik,
kampanye di media sosial, menerbitkan konten hingga berkemah di depan DPR.
Upaya penolakan atas revisi UU TNI (namun tetap tidak digubris satupun oleh
pemerintah dan DPR) yang setidaknya kami pantau adalah sebagai berikut:
No.
Kegiatan
Waktu
Tempat
1
Konferensi pers aliansi dosen yang
tergabung dalam Constitutional
and Administrative Law Society
(CALS), Kaukus Indonesia untuk
Kebebasan
Akademik
(KIKA),
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan
(PSHK) Indonesia, dan Serikat
Pekerja Kampus (SPK)
16 Maret 2025
Daring via
zoom
dan
siaran
langsung youtube:
https://www.youtub
e.com/watch?v=B
TdpEe4RvLw
2
Konferensi
pers
Koalisi
Masyarakat
Sipil
untuk
Reformasi Sektor Keamanan dan
Tokoh
Publik
melakukan
konferensi
sekaligus
membacakan
petisi
dengan
judul: “Tolak Kembalinya Dwi
Fungsi TNI Melalui Revisi UU
TNI.” Konferensi pers tersebut
dilakukan
di
gedung
YLBHI.
Adapun yang turut hadir dalam
pertemuan tersebut diantaranya:
1. Prof. Sulis/UI;
2. Prof. Sukidi;
3. Sumarsih/JSKK, Pegiat
Aksi Kamisan;
4. Meutia Hatta/Putri Bung
Hatta;
17 Maret 2025
Offline di YLBHI
dan
disiarkan
langsung melalui
kanal
Youtube
YLBHI:
https://www.youtub
e.com/watch?v=H
oymyiW4Avw
124
5. Bedjo Untung/YPKP 65;
6. Isnur/Ketua YLBHI;
7. Ika/Perempuan
Mahardhika;
8. Alin/GP Indonesia;
9. Dimas Bagus
Arya/Koordinator KontraS;
10. Daniel
Awigra/Direktur
HRWG;
11. Ilhamsyah/Ketua KPBI;
12. Octania Wyn/ELSAM;
13. Gema Gita Persada/Kabid
Advokasi LBH Pers;
14. Ardi
Manto/Direktur
IMPARSIAL;
15. Nurina Savitri/AII;
3
Konferensi pers Gerakan Nurani
Bangsa yang terdiri dari para
akademisi,
filsuf dan
cendekiawan
19 Maret 2025
Offline di Sekolah
Tinggi Filsafat
Driyarkara,
Jakarta dan
disiarkan
langsung melalui
Kompas TV:
https://www.youtub
e.com/watch?v=76
lCzMwoZQA
4
Aksi demonstrasi yang dilakukan
oleh Mahasiswa Universitas 11
Maret dengan desakan “Pulangkan
TNI ke Barak”
19 Maret 2025
Aksi ini dilakukan
di Gedung DPRD
kota Solo.
Mahasiswa Demo
Tolak RUU TNI di
125
DPRD Solo,
"Pulangkan TNI ke
Barak"
5
Aksi demonstrasi yang dilakukan
oleh Jaringan Masyarakat Sipil
dengan tuntutan kepada DPR
untuk membatalkan UU TNI yang
sudah disahkan
20 Maret 2025
Aksi ini dilakukan
di Kantor DPRD
Sumatera Barat.
Jaringan
Masyarakat
Sipil
Sumbar
Soraki
Tentara
saat
Lewati
Demo Tolak
Revisi
UU
TNI
|
tempo.co
6
Aksi demonstrasi yang dilakukan
oleh Koalisi Masyarakat Sipil
Makassar
dengan
3
poin
tuntutan:
1. Mendesak
DPR
dan
Pemerintah
untuk
memberhentikan
pembahasan revisi Undang-
Undang
TNI
yang
tidak
memiliki urgensi yang jelas
dan menyimpangi prosedural
serta substansial legislasi.
2. Menolak
bangkitnya
dwifungsi
ABRI
yang
merepresi ruang demokrasi
dan
melanggengkan
20 Maret 2025
Aksi ini dilakukan
di Gedung DPRD
Sulawesi Selatan.
Koalisi Masyarakat
Sipil Makassar
126
impunitas.
3. Mendorong
Negara
untuk
memastikan
TNI
lebih
profesional
dan
adaptif
terhadap ancaman eksternal.
7
Aksi demonstrasi yang dilakukan
oleh Front Mahasiswa Nasional
yang menuntut untuk DPR-RI
segera membatalkan UU TNI yang
sudah disahkan
20 Maret 2025
Aksi ini dilakukan
di kantor DPRD
Nusa
Tenggara
Barat.
Gelombang Demo
Tolak
UU
TNI
Meluas
ke
Berbagai Daerah
8
Agenda Piknik
Melawan
para
anak-anak muda yang tergabung
dalam Bareng Warga di DPR
20 Maret 2025
mulai
pukul
00.31 WIB
Gerbang
Pancasila, pintu
masuk menuju
Gedung DPR RI,
Senayan, Jakarta
Pusat, DKI Jakarta
https://x.com/bare
ngwarga/status/19
024126027955531
76?s=46
9
Aksi massa mahasiswa, jaringan
organisasi perempuan, serta anak-
anak muda
20 Maret 2025
mulai
pukul
10.00 WIB
Di gerbang utama
Gedung DPR RI,
Senayan, Jakarta
Pusat, DKI Jakarta
10
Aksi Kamisan Jakarta ke-856
20 Maret 2025
mulai
pukul
16.30
Di
depan
Istana
Negara,
Jakarta
dan
disiarkan
langsung
melalui
127
kanal
youtube
Jakartanicus:
https://www.youtub
e.com/watch?v=P
hkalXDlrXg
11
Aksi massa di Manado
20 Maret 2025
Gedung
DPRD
Sulawesi
Utara,
Kota Manado
12
Aksi demonstrasi yang dilakukan
oleh
Aliansi
Mahasiswa
Kalimantan
Timur
Menggugat
(Mahakam)
21 Maret 2025
Aksi dilakukan di
Kantor
DPRD
Kalimantan Timur
Ratusan
Mahasiswa di
Kaltim Demo Tolak
UU TNI, Tentang
Keterlibatan Militer
dalam Jabatan
Sipil
13
Aksi massa di Bandung
21 Maret 2025
Area Gedung
Sate, Kota
Bandung, Provinsi
Jawa Barat
14
Aksi massa di Purwokerto
21 Maret 2025
Kota Purwokerto,
Jawa Tengah.
15
Aksi massa di Yogyakarta
21 Maret 2025
Gedung
DPRD
Yogyakarta,
Provinsi DIY
16
Aksi massa di Kota Surabaya
24 Maret 2025
Gedung
Negara
Grahadi,
Kota
Surabaya, Provinsi
Jawa Timur.
128
17
Aksi
massa Aliansi Badan
Eksekutif Mahasiswa Sukabumi
24 Maret 2025
Gedung DPRD
Kota Sukabumi,
Provinsi Jawa
Barat.
18
Aksi demonstrasi yang dilakukan
oleh Aliansi Mahasiswa Cipayung
24 Maret 2025
Aksi dilakukan di
Kantor
DPRD
Nusa Tenggara
Timur
Gelombang Demo
Tolak
UU
TNI
Meluas
ke
Berbagai Daerah
19
Aksi demonstrasi yang dilakukan
oleh Mahasiswa dari Universitas
Cendrawasih
26 Maret 2025
Aksi dilakukan di
kantor
DPRD
Papua.
Demo Tolak …
Disamping itu, tindakan yang kami nilai sebagai bentuk teror masih terjadi.
Bentuknya yakni berupa perekaman berkenaan dengan situasi kantor oleh anggota
TNI sambil mengendarai mobil kendaraan taktis militer jenis maung. Misalnya hal
itu terjadi pada:
1. Minggu, 23 Maret 2025;
2. Kamis, 17 Maret 2025;
3. Senin, 31 Maret 2025;
4. Kamis, 3 April 2025;
5. Selasa, 8 April 2025 (Sesaat setelah koalisi mensubmisi permohonan Uji
Formil UU TNI ke Mahkamah Konstitusi);
6. Jumat, 9 Mei 2025;
7. Kamis, 15 Mei 2025;
8. Jumat, 16 Mei 2025;
9. Selasa, 20 Mei 2025;
10. Senin, 26 Mei 2025;
129
11. Jumat, 6 Juni 2025;
Kesimpulan
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang saya hormati, terhadap penjelasan ketiga
poin besar sebagaimana didasarkan pada apa yang saya dengar, saya lihat dan
saya alami sendiri sebagaimana yang sampaikan pada persidangan yang mulia ini
adalah benar adanya. Oleh karena itu, izinkan saya untuk menyampaikan intisari
dari apa yang telah dipaparkan. Pertama, berdasarkan pemantauan yang kami
lakukan berkenaan dengan proses legislasi pembahasan RUU TNI dilakukan secara
tidak transparan, kami kesulitan dan tidak pernah mengetahui serta tidak dapat
mengakses dokumen legislasi yang resmi seperti Naskah Akademik, Daftar
Inventarisasi Masalah dan Draft Rancangan Undang-Undang sampai pada akhirnya
disahkan 20 Maret 2025. Kedua, upaya untuk menyampaikan keresahan dan kritik
secara damai terhadap proses legislasi RUU TNI baik yang disampaikan oleh
berbagai elemen masyarakat sipil dan di berbagai wilayah di Indonesia dibalas dengan
tindakan represif dari aparatur negara baik TNI dan Polri.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Dewan
Perwakilan Rakyat telah menyampaikan keterangannya dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 23 Juni 2025 dan dilengkapi dengan keterangan tertulis
yang diterima oleh Mahkamah pada tanggal 15 Juli 2025 dan tanggal 21 Juli 2025,
yang pada pokoknya sebagai berikut.
I. PENGUJIAN FORMIL YANG DIMOHONKAN TERHADAP UU 3/2025
Dalam permohonan a quo, Para Pemohon mengajukan pengujian formil
terhadap UU 3/2025 dengan dalil yang pada intinya sebagai berikut:
Dalam Perkara 81
1. Pada tahap perencanaan, Perencanaan Revisi UU 34/2004 dalam Prolegnas
Prioritas Tahun 2025 dilakukan secara melanggar prosedur (vide Perbaikan
Permohonan hlm. 32).
2. Pada tahap perencanaan dan tahap penyusunan, revisi UU 34/2004 bukan
carry over sehingga tidak seharusnya melangkahi tahap perencanaan dan
tahap
penyusunan
pembentukan
undang-undang
(vide
Perbaikan
Permohonan hlm. 32).
130
3. Pada tahap penyusunan, Revisi UU 34/2004 tidak sejalan dengan agenda
reformasi TNI yang ditetapkan oleh berbagai politik hukum mengenai TNI
pasca reformasi 1998 sehingga bertentangan dengan asas kejelasan tujuan
dalam UU Pembentukan PUU (vide Perbaikan Permohonan hlm. 32).
4. Pada tahap pembahasan dan tahap penyebarluasan, proses pembahasan
perubahan UU 34/2004 dengan sengaja menutup partisipasi publik, tidak
transparan, dan tidak akuntabel telah menimbulkan kegagalan pembentukan
hukum (vide Perbaikan Permohonan hlm. 33).
5. Pada tahap penyebarluasan, Pemerintah dan DPR sengaja menahan revisi
UU 34/2004 dan tidak langsung membuka akses dokumen revisi UU 34/2004
kepada publik (vide Perbaikan Permohonan hlm. 33).
Para Pemohon mendalilkan dalam pengujian undang-undang a quo, Para
Pemohon memiliki hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
dijamin dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat
(1), Pasal 22A, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal
28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 yang
berketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-
Undang Dasar.
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
Negara Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 5 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
Pasal 20 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-
undang.
Pasal 22A UUD NRI Tahun 1945
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur
dengan undang-undang.
Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.
131
Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya.
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Para Pemohon juga menyatakan bahwa pembentukan UU a quo secara
konstitusional diukur dengan menggunakan beberapa tolok ukur/batu uji berupa:
1. Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 9, Pasal 5, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 20 ayat
(2), Pasal 21 ayat (5), Pasal 23 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 43 ayat (3),
Pasal 44, Pasal 49, Pasal 68 ayat (3), Pasal 71A, Pasal 88, Pasal 89, Pasal
90 ayat (1), dan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana terakhir diubah
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (UU Pembentukan PUU) yang berketentuan
sebagai berikut:
Pasal 1 angka 1 UU Pembentukan PUU
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan
Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan,
penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, pengundangan.
Pasal 1 angka 9 UU Pembentukan PUU
132
Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah
instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang
disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Pasal 5 UU Pembentukan PUU
Dalam membentuk Peraturan Perundang-Undangan harus dilakukan
berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
yang baik, yang meliputi:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan.
Pasal 16 UU Pembentukan PUU
Perencanaan penyusunan Undang-Undang dilakukan dalam Prolegnas.
Pasal 17 UU Pembentukan PUU
Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 merupakan skala
prioritas
program
pembentukan
Undang-Undang
dalam
rangka
mewujudkan sistem hukum nasional.
Pasal 20 ayat (2) UU Pembentukan PUU
Prolegnas ditetapkan untuk jangka menengah dan tahunan berdasarkan
skala prioritas pembentukan Rancangan Undang-Undang.
Pasal 21 ayat (5) UU Pembentukan PUU
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Prolegnas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan
Peraturan DPR.
Pasal 23 ayat (1) UU Pembentukan PUU
Dalam Prolegnas dimuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas:
a. pengesahan perjanjian internasional tertentu;
b. akibat putusan Mahkamah Konstitusi;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
d. pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah Provinsi
dan/atau Kabupaten/Kota; dan
e. penetapan/pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang.
Pasal 23 ayat (2) UU Pembentukan PUU
Dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan
Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas mencakup:
133
a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana
alam; dan
b. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional
atas suatu Rancangan Undang-Undang yang dapat disetujui bersama
oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi
dan menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan.
Pasal 43 ayat (3) UU Pembentukan PUU
Rancangan Undang-Undang yang berasal dari DPR, Presiden, atau DPD
harus disertai Naskah Akademik.
Pasal 44 UU Pembentukan PUU
(1) Penyusunan
Naskah
Akademik
Rancangan
Undang-Undang
dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan Naskah Akademik.
(2) Ketentuan mengenai teknik penyusunan Peraturan Perundang
Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang
Undang ini.
Pasal 49 UU Pembentukan PUU
(1) Rancangan Undang-Undang dari DPR disampaikan dengan surat
pimpinan DPR kepada Presiden.
(2) Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas
Rancangan Undang-Undang disertai dengan daftar inventarisasi
masalah bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 (enam
puluh) hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima.
(3) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengoordinasikan
persiapan pembahasan dengan menteri atau kepala lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 68 ayat (3) UU Pembentukan PUU
Daftar inventarisasi masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b diajukan oleh:
a. Presiden jika Rancangan Undang-Undang berasal dari DPR; atau
b. DPR jika Rancangan Undang-Undang berasal dari Presiden dengan
mempertimbangkan usul dari DPD sepanjang terkait dengan
kewenangan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2).
Pasal 71A UU Pembentukan PUU
Dalam hal pembahasan Rancangan Undang-Undang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) telah memasuki pembahasan Daftar
Inventarisasi Masalah pada periode masa keanggotaan DPR saat itu,
hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut disampaikan
kepada DPR periode berikutnya dan berdasarkan kesepakatan DPR,
Presiden, dan/atau DPD, Rancangan Undang-Undang tersebut dapat
134
dimasukkan kembali ke dalam daftar Prolegnas jangka menengah
dan/atau Prolegnas prioritas tahunan.
Pasal 88 UU Pembentukan PUU
(1) Penyebarluasan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah sejak
penyusunan Prolegnas, penyusunan Rancangan Undang-Undang,
pembahasan Rancangan Undang-Undang, hingga pengundangan
Undang-Undang.
(2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan
masyarakat serta para pemangku kepentingan.
Pasal 89 UU Pembentukan PUU
(1) Penyebarluasan Prolegnas dilakukan bersama oleh DPR dan
Pemerintah yang dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPR yang
khusus menangani bidang legislasi.
(2) Penyebarluasan Rancangan Undang-Undang yang berasal dari DPR
dilaksanakan oleh komisi/panitia/badan/alat kelengkapan DPR yang
khusus menangani bidang legislasi.
(3) Penyebarluasan Rancangan Undang-Undang yang berasal dari
Presiden dilaksanakan oleh instansi pemrakarsa.
Pasal 90 ayat (1) UU Pembentukan PUU
Penyebarluasan Undang-Undang yang telah diundangkan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia dilakukan secara bersama-sama
oleh DPR dan Pemerintah.
Pasal 96 UU Pembentukan PUU
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau
tertulis dalam setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan.
(2) Pemberian masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara daring dan/atau luring.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang
perseorangan atau kelompok orang yang terdampak langsung
dan/atau mempunyai kepentingan atas materi muatan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan.
(4) Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Naskah Akademik
dan/atau Rancangan Peraturan Perundang-undangan, dapat diakses
dengan mudah oleh masyarakat.
(5) Dalam melaksanakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pembentuk Peraturan Perundang-undangan menginformasukan
kepada masyarakat tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan.
(6) Untuk memenuhi hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pembentuk Peraturan Perundang-undangan dapat melakukan
kegiatan konsultasi publik melalui:
a. rapat dengar pendapat umum;
135
b. kunjungan kerja;
c. seminar, lokakarya, diskusi; dan/atau
d. kegiatan konsultasi publik lainnya.
(7) Hasil kegiatan konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan, penyusunan, dan
pembahasan Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
(8) Pembentuk Peraturan Perundang-undangan dapat menjelaskan
kepada
masyarakat
mengenai
hasil
pembahasan
masukan
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8) diatur dalam
Peraturan DPR, Peraturan DPD, dan Peraturan Presiden.
2. Pasal 1 angka (3), Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 17 Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU
14/2008), yang berketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 angka 3 UU 14/2008
Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan
lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan
negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, atau
organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar
negeri.
Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) UU 14/2008
(1) Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara
berkala.
(2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. informasi yang berkaitan dengan Badan Publik;
b. informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait;
c. informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau
d. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 17 UU 14/2008
Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon
Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:
a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon
Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu
informasi yang dapat:
1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak
pidana;
2. mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau
korban yang mengetahui adanya tindak pidana;
136
3. mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang
berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk
kejahatan transnasional;
4. membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum
dan/atau keluarganya; dan/atau
5. membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana
penegak hukum.
b. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon
Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak
atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha
tidak sehat;
c. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon
Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan
negara, yaitu:
1. informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang
berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan
keamanan negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan
pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari
dalam dan luar negeri;
2. dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen, operasi, teknik
dan taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem
pertahanan
dan
keamanan
negara
yang
meliputi
tahap
perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi;
3. jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan
kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan
keamanan negara serta rencana pengembangannya;
4. gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan dan/atau
instalasi militer;
5. data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain
terbatas pada segala tindakan dan/atau indikasi negara tersebut
yang dapat membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan/atau data terkait kerjasama militer dengan negara
lain yang disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai rahasia atau
sangat rahasia;
6. sistem persandian negara; dan/atau
7. sistem intelijen negara.
d. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon
Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
e. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon
Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional:
1. rencana awal pembelian dan penjualan mata uang nasional atau
asing, saham dan aset vital milik negara;
2. rencana awal perubahan nilai tukar, suku bunga, dan model
operasi institusi keuangan;
3. rencana awal perubahan suku bunga bank, pinjaman pemerintah,
perubahan pajak, tarif, atau pendapatan negara/daerah lainnya;
4. rencana awal penjualan atau pembelian tanah atau properti;
5. rencana awal investasi asing;
6. proses dan hasil pengawasan perbankan, asuransi, atau lembaga
keuangan lainnya; dan/atau
137
7. hal-hal yang berkaitan dengan proses pencetakan uang.
f. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon
Informasi Publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri:
1. posisi, daya tawar dan strategi yang akan dan telah diambil oleh
negara dalam hubungannya dengan negosiasi internasional;
2. korespondensi diplomatik antarnegara;
3. sistem komunikasi dan persandian yang dipergunakan dalam
menjalankan hubungan internasional; dan/atau
4. perlindungan dan pengamanan infrastruktur strategis Indonesia di
luar negeri.
g. Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta
otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat
seseorang;
h. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon
Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu:
1. riwayat dan kondisi anggota keluarga;
2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan
psikis seseorang;
3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank
seseorang;
4. hasil-hasil
evaluasi
sehubungan
dengan
kapabilitas,
intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau
5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan
dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan
nonformal.
i. memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan
Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan
Komisi Informasi atau pengadilan;
j. informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-
Undang.
3. Pasal 7, Pasal 51 huruf a, Pasal 66 huruf f, Pasal 67 ayat (3), Pasal 114 ayat
(4), Pasal 116 ayat (1), Pasal 116 ayat (2), Pasal 121 ayat (1), Pasal 123 ayat
(1), Pasal 124, Pasal 141, Pasal 254 ayat (4), Pasal 290, dan Pasal 295 ayat
(2) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2020 tentang Tata Tertib (Peraturan DPR 1/2020), yang berketentuan
sebagai berikut:
Pasal 7 Peraturan DPR 1/2020
DPR bertugas:
a. menyusun,
membahas,
menetapkan,
dan
menyebarluaskan
Prolegnas;
b. menyusun, membahas, dan menyebarluaskan rancangan undang-
undang;
c. menerima rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD
berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan
dan
pemekaran
serta
penggabungan
daerah,
138
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan
daerah;
d. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang,
APBN, dan kebijakan pemerintah;
e. membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan
dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK;
f.
memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara
yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan terhadap perjanjian yang berakibat luas
dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban
keuangan negara;
g. menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi
masyarakat; dan
h. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam Undang-Undang.
Pasal 51 huruf a Peraturan DPR 1/2020
Badan Musyawarah bertugas:
a. menetapkan agenda DPR untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa
persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu
penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian
rancangan undang-undang dengan tidak mengurangi kewenangan
rapat paripurna DPR untuk mengubahnya;
Pasal 66 huruf f Peraturan DPR 1/2020
Badan Legislasi bertugas:
f. memberikan pertimbangan terhadap rancangan undang-undang yang
diajukan oleh Anggota, komisi, atau gabungan komisi di luar
rancangan undang-undang yang terdaftar dalam Prolegnas untuk
dimasukkan ke dalam Prolegnas perubahan;
Pasal 67 ayat (3) Peraturan DPR 1/2020
Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf f mencakup
pertimbangan dapat atau tidak dapat rancangan undang-undang tersebut
masuk ke dalam Prolegnas perubahan.
Pasal 114 ayat (4) Peraturan DPR 1/2020
Dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan
rancangan undang-undang di luar Prolegnas mencakup:
a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana
alam; dan
b. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional
atas suatu rancangan undang-undang yang dapat disetujui bersama
oleh Badan Legislasi dan menteri atau kepala lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 116 ayat (1) Peraturan DPR 1/2020
Badan Legislasi melakukan koordinasi dengan alat kelengkapan DPD dan
menteri
atau
kepala
lembaga
yang
menyelenggarakan
urusan
139
pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan
guna menyusun Prolegnas untuk jangka waktu tertentu.
Pasal 116 ayat (2) Peraturan DPR 1/2020
Prolegnas untuk jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Prolegnas jangka menengah; dan
b. Prolegnas prioritas tahunan.
Pasal 121 ayat (1) Peraturan DPR 1/2020
Hasil pembahasan Prolegnas antara Badan Legislasi, alat kelengkapan
DPD, serta menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan
disepakati menjadi Prolegnas dan selanjutnya dilaporkan oleh Badan
Legislasi dalam rapat paripurna DPR untuk ditetapkan.
Pasal 123 ayat (1) Peraturan DPR 1/2020
Rancangan undang-undang dapat diajukan oleh Anggota, komisi,
gabungan komisi, atau Badan Legislasi sebagai usul inisiatif.
Pasal 124 Peraturan DPR 1/2020
Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123
disusun berdasarkan Prolegnas prioritas tahunan.
Pasal 141 Peraturan DPR 1/2020
(1) Presiden menunjuk menteri yang ditugaskan mewakili Presiden untuk
membahas rancangan undang-undang bersama DPR dalam jangka
waktu paling lambat 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak diterimanya
surat tentang penyampaian rancangan undang-undang dari DPR
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (2).
(2) Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Presiden belum menunjuk Menteri untuk
membahas rancangan undang-undang bersama DPR, Pimpinan DPR
melaporkan dalam rapat paripurna DPR untuk menentukan tindak
lanjut.
Pasal 254 ayat (4) Peraturan DPR 1/2020
Semua jenis rapat DPR dihadiri oleh Anggota, kecuali dalam keadaan
tertentu, yakni keadaan bahaya, kegentingan yang memaksa, keadaan
luar biasa, keadaan konflik, bencana alam, dan keadaan tertentu lain yang
memastikan adanya urgensi nasional, rapat dapat dilaksanakan secara
virtual dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 290 Peraturan DPR 1/2020
(1) Fraksi, alat kelengkapan DPR, atau pemerintah dapat mengajukan
usul perubahan kepada Pimpinan DPR mengenai acara yang telah
ditetapkan oleh Badan Musyawarah, baik mengenai perubahan waktu
maupun mengenai masalah baru, yang akan diagendakan untuk
segera dibicarakan dalam rapat Badan Musyawarah.
140
(2) Usul perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara
tertulis dengan menyebutkan waktu dan masalah yang diusulkan
dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari sebelum acara rapat
yang bersangkutan dilaksanakan.
(3) Pimpinan DPR mengajukan usul perubahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada Badan Musyawarah untuk segera dibicarakan.
(4) Badan Musyawarah membicarakan dan mengambil keputusan
tentang usul perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (3).
(5) Dalam hal Badan Musyawarah tidak dapat mengadakan rapat, berlaku
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54.
Pasal 295 ayat (2) Peraturan DPR 1/2020
Ketua rapat memperingatkan dan meminta pembicara untuk mengakhiri
pembicaraan apabila seorang pembicara melampaui batas waktu yang
telah ditentukan dan/atau menyampaikan suatu hal yang tidak relevan
dengan agenda rapat.
4. Pasal 3 ayat (1), Pasal 7, Pasal 24 ayat (5), Pasal 31 ayat (1), Pasal 33, Pasal
34, Pasal 40 ayat (1), Pasal 40 ayat (3), Pasal 41 ayat (1), Pasal 41 ayat (5),
Pasal 41 ayat (6), Pasal 43, Pasal 47, Pasal 110 ayat (1) Peraturan DPR RI
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang (Peraturan
DPR 2/2020), yang berketentuan sebagai berikut:
Pasal 3 ayat (1) Peraturan DPR 2/2020
Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) disusun berdasarkan Prolegnas.
Pasal 7 Peraturan DPR 2/2020
Prolegnas ditetapkan untuk jangka menengah dan tahunan berdasarkan
skala prioritas pembentukan rancangan undang-undang.
Pasal 24 ayat (5) Peraturan DPR 2/2020
Dalam membahas daftar inventarisasi usulan Prolegnas prioritas tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Badan Legislasi, PPUU,
dan Menteri memperhatikan:
a. alasan diajukannya rancangan undang-undang yang dimuat dalam
keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c;
b. hasil evaluasi pelaksanaan Prolegnas prioritas tahunan tahun
sebelumnya; dan
c. tersedianya Naskah Akademik dan rancangan undang-undang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4).
Pasal 31 ayat (1) Peraturan DPR 2/2020
Evaluasi Prolegnas dapat dilakukan terhadap:
a. Prolegnas jangka menengah; dan
b. Prolegnas prioritas tahunan.
141
Pasal 33 Peraturan DPR 2/2020
(1) Evaluasi terhadap Prolegnas prioritas tahunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b dapat dilakukan sewaktu-
waktu.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
mengkaji:
a. pelaksanaan Prolegnas prioritas tahunan tahun berjalan; dan/atau
b. perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat.
(3) Evaluasi dapat berimplikasi terhadap:
a. perubahan judul rancangan undang-undang dalam Prolegnas
prioritas tahunan;
b. dikeluarkannya judul rancangan undang-undang dari Prolegnas
prioritas tahunan; dan
c. ditambahkannya judul rancangan undang-undang ke dalam
Prolegnas prioritas tahunan.
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan
pertimbangan dalam pembahasan Prolegnas prioritas tahunan
perubahan.
(5) Dalam hal perubahan Prolegnas prioritas tahunan mengakibatkan
perubahan Prolegnas jangka menengah, hasil evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) juga menjadi bahan pertimbangan dalam
pembahasan Prolegnas jangka menengah perubahan.
Pasal 34 Peraturan DPR 2/2020
(1) Evaluasi terhadap Prolegnas prioritas tahunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 di lingkungan DPR dilakukan oleh Badan
Legislasi.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
usulan Prolegnas prioritas tahunan perubahan dan/atau Prolegnas
jangka menengah perubahan.
(3) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berupa usulan Prolegnas prioritas tahunan perubahan dan/atau
Prolegnas
jangka
menengah
perubahan,
Badan
Legislasi
mengundang PPUU dan Menteri untuk membahas usulan tersebut
dalam rapat kerja.
Pasal 40 ayat (1) Peraturan DPR 2/2020
Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 memuat
usulan Prolegnas prioritas tahunan perubahan, pembahasan dilakukan
oleh Badan Legislasi dan Menteri dalam rapat kerja.
Pasal 40 ayat (3) Peraturan DPR 2/2020
Badan Legislasi dan Menteri mengambil keputusan terhadap usulan
Prolegnas prioritas tahunan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Pasal 41 ayat (1) Peraturan DPR 2/2020
Penyebarluasan Prolegnas dilakukan DPR, DPD, dan Pemerintah yang
dikoordinasikan oleh Badan Legislasi.
142
Pasal 41 ayat (5) Peraturan DPR 2/2020
Penyebarluasan Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sejak penyusunan sampai dengan setelah penetapan
Prolegnas.
Pasal 41 ayat (6) Peraturan DPR 2/2020
Penyebarluasan pada saat penyusunan Prolegnas sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau
memperoleh masukan dari masyarakat serta pemangku kepentingan.
Pasal 43 Peraturan DPR 2/2020
Dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan
rancangan undang-undang di luar Prolegnas mencakup:
a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana
alam; dan
b. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional
atas suatu rancangan undang-undang yang dapat disetujui bersama
oleh Badan Legislasi dan Menteri.
Pasal 47 Peraturan DPR 2/2020
(1) Usulan rancangan undang-undang di luar Prolegnas yang diajukan
oleh Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 disampaikan
kepada Badan Legislasi memuat urgensi yang disertai Naskah
Akademik dan rancangan undang-undang.
(2) Badan Legislasi mengadakan rapat kerja dengan Menteri untuk
membahas urgensi usulan rancangan undang-undang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Badan Legislasi dan Menteri mengambil keputusan atas usulan
rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal Badan Legislasi dan Menteri memutuskan menyetujui
usulan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Badan Legislasi melaporkan usulan rancangan undang-undang
di luar Prolegnas dalam rapat paripurna untuk ditetapkan.
(5) Dalam hal Badan Legislasi memutuskan menolak usulan rancangan
undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), usulan
rancangan undang-undang di luar Prolegnas tersebut tidak dapat
diajukan untuk diproses lebih lanjut sesuai mekanisme pengajuan
rancangan undang-undang.
Pasal 110 ayat (1) Peraturan DPR 2/2020
Anggota dan alat kelengkapan DPR dapat mengusulkan rancangan
undang-undang yang telah masuk pembicaraan tingkat I dan memiliki
daftar inventarisasi masalah pada periode keanggotaan DPR sebelumnya
kepada Badan Legislasi sebagai usulan rancangan undang-undang
operan dalam Prolegnas prioritas tahunan.
5. Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
143
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Perpres 87/2014),
yang berketentuan sebagai berikut:
Pasal 24 Perpres 87/2014
(1) Dalam keadaan tertentu, Pemrakarsa dapat mengajukan usul
Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, dan bencana
alam; dan/atau b. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya
urgensi nasional atas suatu Rancangan Undang-Undang yang dapat
disetujui bersama oleh Baleg dan Menteri.
Pasal 25 Perpres 87/2014
(1) Dalam menyusun Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pemrakarsa harus terlebih
dahulu mengajukan permohonan izin prakarsa kepada Presiden.
(2) Permohonan izin prakarsa kepada Presiden disertai penjelasan
mengenai konsepsi pengaturan Rancangan Undang-Undang, yang
meliputi:
a. urgensi dan tujuan penyusunan;
b. sasaran yang ingin diwujudkan;
c. pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur; dan
d. jangkauan serta arah pengaturan.
(3) Dalam hal Presiden memberikan izin prakarsa penyusunan
Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas,
Pemrakarsa
menyusun Rancangan UndangUndang tersebut.
(4) Pemrakarsa menyampaikan usulan Rancangan UndangUndang di
luar Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri
dengan melampirkan dokumen kesiapan teknis yang meliputi:
a. izin prakarsa dari Presiden;
b. Naskah Akademik;
c. surat keterangan penyelarasan Naskah Akademik dari Menteri;
d. Rancangan Undang-Undang;
e. surat keterangan telah selesai pelaksanaan rapat panitia
antarkementerian/antarnonkementerian dari Pemrakarsa; dan
f.
surat keterangan telah selesai pengharmonisasian, pembulatan
dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang dari
Menteri.
Pasal 26 Perpres 87/2014
Menteri mengajukan usul Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 kepada Pimpinan DPR melalui
Baleg untuk dimuat dalam Prolegnas prioritas tahunan.
6. Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 91/PUU-
XVIII/2020, yang diuraikan sebagai berikut:
[3.17.8] ....
144
Oleh karena itu, selain menggunakan aturan legal formal berupa
peraturan perundang-undangan, partisipasi masyarakat perlu dilakukan
secara bermakna (meaningful participation) sehingga tercipta/terwujud
partisipasi dan keterlibatan publik secara sungguh-sungguh. Partisipasi
masyarakat yang lebih bermakna tersebut setidaknya memenuhi tiga
prasyarat, yaitu: pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya (right to
be heard); kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be
considered); dan ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau
jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained). Partisipasi
publik tersebut terutama diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang
terdampak langsung atau memiliki perhatian (concern) terhadap
rancangan undang-undang yang sedang dibahas.
Apabila diletakkan dalam lima tahapan pembentukan undang-undang
yang telah diuraikan pada pertimbangan hukum di atas, partisipasi
masyarakat yang lebih bermakna (meaningful participation) harus
dilakukan, paling tidak, dalam tahapan (i) pengajuan rancangan undang-
undang; (ii) pembahasan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) dan presiden, serta pembahasan bersama antara DPR, Presiden,
dan DPD sepanjang terkait dengan Pasal 22D ayat (1) dan ayat (2) UUD
1945; dan (iii) persetujuan bersama antara DPR dan presiden.
Bahwa Para Pemohon dalam petitumnya memohon sebagai berikut:
Dalam Perkara 81
Dalam Provisi
1. Mengabulkan Permohonan Provisi Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2025 Nomor 35 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
7104) ditunda pemberlakuannya sampai dengan adanya Putusan Akhir
Mahkamah Konstitusi;
3. Memerintahkan Presiden untuk tidak menerbitkan peraturan pelaksana baru
yang berkaitan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
2025 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2025 Nomor 35 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 7104) sampai dengan adanya Putusan Akhir Mahkamah Konstitusi;
4. Memerintahkan Presiden dan DPR untuk tidak mengeluarkan kebijakan
dan/atau tindakan yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-
145
Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 35 dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7104) sampai dengan adanya
Putusan Akhir Mahkamah Konstitusi;
5. Memerintahkan Kementerian/Lembaga/Badan terkait lainnya untuk tidak
mengeluarkan kebijakan dan/atau tindakan yang berkaitan dengan
pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2025 Nomor 35 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
7104) sampai dengan adanya Putusan Akhir Mahkamah Konstitusi;
6. Menyatakan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 4439) tetap berlaku sampai dengan adanya Putusan Akhir Mahkamah
Konstitusi.
Dalam Pokok Permohonan
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7104)
tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4439) yang
telah diubah dan/atau ditambah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2025 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 7104) berlaku kembali;
146
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
II. KETERANGAN DPR RI
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON DALAM
PENGUJIAN FORMIL
Bahwa merujuk pada pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan Perkara Nomor 54/PUU-XXI/2023 yang diucapkan pada sidang 20
Oktober 2023, mengenai parameter kedudukan hukum (legal standing) Para
Pemohon dalam pengujian secara formil, Mahkamah Konstitusi menyatakan:
[3.5] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009 yang diucapkan dalam sidang
pleno terbuka untuk umum pada 16 Juni 2010 serta putusan-putusan
selanjutnya berkaitan dengan kedudukan hukum dalam hal pengujian
formil undang-undang, Mahkamah telah berpendirian sebagai berikut:
“bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota
masyarakat secara serta merta dapat melakukan permohonan uji
formil di satu pihak serta tidak diterapkannya persyaratan legal
standing untuk pengujian materiil di pihak lain, perlu untuk ditetapkan
syarat legal standing dalam pengujian formil Undang-Undang, yaitu
bahwa Pemohon mempunyai hubungan pertautan yang langsung
dengan Undang-Undang yang dimohonkan. Adapun syarat adanya
hubungan pertautan yang langsung dalam pengujian formil tidaklah
sampai sekuat dengan syarat adanya kepentingan dalam pengujian
materiil sebagaimana telah diterapkan oleh Mahkamah sampai saat
ini, karena akan menyebabkan sama sekali tertutup kumungkinannya
bagi anggota masyarakat atau subjek hukum yang disebut dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk mengajukan pengujian secara formil.”
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian formil undang-undang
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK;
b. ada tidaknya hubungan pertautan yang langsung antara
Pemohon
dengan
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujiannya.
Dalam penerapannya pada Putusan Perkara Nomor 27/PUU-VII/2009,
dari empat Pemohon pengujian formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
147
Agung, hanya satu Pemohon yang dianggap memiliki kedudukan hukum
dalam pengujian formil oleh MK yaitu Pemohon I yang berprofesi sebagai
advokat karena memiliki pertautan langsung dengan lembaga Mahkamah
Agung. Adapun Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV sebagai anggota
masyarakat tidak memiliki legal standing dalam Permohonan a quo. Berikut
adalah kutipan pertimbangan hukum MK dalam Putusan tersebut:
[3.9] ...
bahwa para Pemohon adalah anggota masyarakat yang memerlukan
kepastian hukum atas tegaknya negara hukum maka oleh karenanya
para Pemohon mempunyai kepentingan terhadap pengujian Undang-
Undang. Khusus dalam permohonan a quo yang menyangkut
permohonan uji formil atas Undang-Undang Mahkamah Agung,
Pemohon I, karena profesinya akan banyak berhubungan
dengan Mahkamah Agung oleh karenanya secara langsung
Pemohon memerlukan kepastian hukum atas segala hal yang
berhubungan dengan lembaga Mahkamah Agung dengan
demikian terdapat hubungan pertautan yang langsung antara
Pemohon I dengan Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji
secara formil;
bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, menurut
Mahkamah, Pemohon I mempunyai legal standing, sedangkan
Pemohon lainnya yaitu Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV
sebagai anggota masyarakat yang tidak mempunyai hubungan
pertautan
dengan
Undang-Undang
Mahkamah
Agung
tidak
mempunyai legal standing untuk mengajukan pengujian formil
terhadap Undang-Undang a quo.
Bahwa terhadap kedudukan hukum Para Pemohon dalam perkara a
quo, DPR RI memberikan pandangan berdasarkan parameter kedudukan
hukum Para Pemohon dalam pengujian formil berdasarkan Putusan MK
tersebut, sebagai berikut:
1. Para Pemohon Perkara 45 dan Para Pemohon Perkara 69 menggunakan
5 (lima) syarat yang bersifat kumulatif dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 tertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan
Nomor 11/PUU-V/2007 tertanggal 20 September 2007 serta Pasal 4 ayat
(2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang sebagai dasar
adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional. Adapun
dasar hukum tersebut merupakan syarat untuk pengujian materiil
undang-undang sehingga tidak tepat digunakan dalam pengujian
148
formil dalam permohonan a quo. Penggunaan kriteria legal standing
dalam pengujian materiil ke dalam pengujian formil akan menyebabkan
pengujian undang-undang menjadi masuk ke dalam ranah pengujian
materiil. Padahal parameter pengujian formil berbeda secara substansial
dengan pengujian materiil, karena fokus pengujian formil terletak pada
apakah prosedur pembentukan undang-undang telah sesuai dengan
ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
2. Para Pemohon yang berprofesi sebagai mahasiswa, aktivis, ibu rumah
tangga tidak memiliki pertautan langsung karena Para Pemohon
bukan merupakan prajurit aktif dan bukan siswa sekolah kedinasan militer
serta sedang tidak mendaftar sebagai calon Prajurit Tentara Nasional
Indonesia (TNI). Para Pemohon bukan merupakan adressat dari UU a
quo dan bukan merupakan pegawai di instansi sipil yang berpotensi
dirugikan dengan diperluasnya kesempatan bagi militer untuk menduduki
jabatan sipil sehingga tidak dapat dikualifikasi memiliki kepentingan atas
materi muatan UU a quo. Oleh karena Para Pemohon bukanlah
masyarakat yang terdampak langsung dan/atau mempunyai kepentingan
atas materi muatan UU a quo berdasarkan Pasal 96 ayat (3) UU
Pembentukan PUU, maka Para Pemohon tidak memiliki pertautan
langsung dengan proses pembentukan UU a quo.
3. Kedudukan Para Pemohon yang memiliki fiduciary duty tidak dapat
dijadikan alasan adanya kerugian dan pertautan langsung Para Pemohon
dengan UU a quo. Mahkamah Konstitusi sebagaimana dalam Putusan
Nomor 54/PUU-XXI/2023 telah menegaskan bahwa untuk membuktikan
adanya kedudukan hukum (legal standing) dalam pengujian formil, Para
Pemohon harus menjelaskan terlebih dahulu kedudukannya sebagai
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK dan
ada tidaknya hubungan pertautan yang langsung antara Pemohon
dengan undang-undang yang dimohonkan pengujiannya.
4. Bahwa berdasarkan pertimbangan MK sebagaimana tercantum dalam
Putusan MK Nomor 55/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian formil UU TNI
disebutkan:
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa secara saksama uraian para
Pemohon
dalam
menjelaskan
anggapan
kerugian
hak
149
konstitusionalnya, sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.6] di atas
serta syarat kedudukan hukum para Pemohon dalam pengujian formil
undang-undang, sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.5] di atas,
selanjutnya Mahkamah berpendapat, para Pemohon tidak dapat
menguraikan dengan jelas persoalan pertautan antara potensi
kerugian para Pemohon dengan adanya dugaan persoalan
konstitusionalitas dalam proses pembentukan UU 3/2025. Uraian
pada bagian kedudukan hukum hanya menjelaskan mengenai
kerugian para Pemohon sebagai masyarakat sipil dan mahasiswa
yang kesulitan dalam mengakses informasi mengenai proses
pembentukan UU 3/2025, namun tidak dikuatkan dengan uraian dan
bukti mengenai kegiatan yang menunjukkan satupun upaya secara
aktif (real action) dari para Pemohon dalam proses pembentukan UU
3/2025, misalnya kegiatan seminar, diskusi, tulisan pendapat para
Pemohon kepada pembentuk undang-undang ataupun kegiatan lain
yang dapat menunjukkan keterlibatan para Pemohon dalam proses
pembentukan UU 3/2025. Terlebih, berdasarkan fakta hukum dalam
persidangan, Pemohon I menyampaikan tidak pernah mengikuti atau
melakukan aktivitas yang dapat dimaknai sebagai upaya secara aktif
dalam proses pembentukan UU 3/2025 dan hanya mengetahui
pemberitaan melalui media [vide risalah Sidang, tanggal 9 Mei 2025,
hlm. 18-19 dan tanggal 22 Mei 2025, hlm. 14- 15]. Oleh karena para
Pemohon tidak dapat membuktikan dirinya sebagai pihak yang telah
melakukan upaya nyata dalam proses pembentukan undang-undang
dan tidak terdapat bukti yang dapat memperkuat kedudukan hukum
para Pemohon, sementara, uraian kerugian hak konstitusional yang
telah diuraikan di atas, tidak relevan dijadikan alasan dalam
kaitannya dengan proses pembentukan sebuah undang-undang
dalam menjelaskan kedudukan hukum, sehingga Mahkamah tidak
menemukan bukti konkret yang menunjukkan adanya keterpautan
kepentingan antara para Pemohon dengan proses pembentukan UU
3/2025 dan tidak terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband)
antara anggapan kerugian hak konstitusional para Pemohon dengan
proses pembentukan UU 3/2025 yang dimohonkan pengujian formil
dalam permohonan a quo. Dengan demikian, menurut Mahkamah,
para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo.
Berdasarkan hal tersebut, Para Pemohon perlu menjelaskan ada atau
tidaknya aksi nyata (real action) dari Para Pemohon dalam proses
pembentukan UU TNI 3/2025.
5. Bahwa Para Pemohon Perkara 81 mendalilkan bahwa pengesahan RUU
a quo menyimpangi rule of law dan prinsip-prinsip demokrasi, dan
substansi yang menghasilkan dwifungsi TNI yang tidak berorientasi pada
penguatan profesionalisme TNI, keamanan dan pertahanan negara, dan
adanya potensi tumpang tindih peran antara militer dan sipil. Terhadap
150
dalil tersebut, DPR RI menerangkan bahwa dalil Para Pemohon yang
menyoroti substansi norma dalam UU a quo khususnya terkait isu
dwifungsi TNI merupakan ranah pengujian materiil. Oleh karena itu,
mengajukan keberatan atas isi norma dalam kerangka permohonan
formil merupakan bentuk error in objecto. Selain itu, dalil kerugian yang
disampaikan oleh Para Pemohon tersebut merupakan kerugian yang
dikhawatirkan terjadi akibat dari materi muatan pengaturan dalam UU a
quo dan tidak terdapat pertautan langsung dengan proses pembentukan
UU a quo yang merupakan objek dari pengujian formil. Permasalahan
yang diungkapkan tersebut sudah sepatutnya diperiksa dalam pengujian
materiil dan bukan dalam pengujian formil.
6. UU a quo tidak merugikan hak konstitusional Para Pemohon
sebagaimana dijamin dalam konstitusi yang dijadikan batu uji oleh Para
Pemohon karena Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 5 ayat (1), Pasal
22A, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F tidak terkait dengan proses
pembentukan undang-undang. Ketentuan dalam UUD NRI Tahun 1945
yang mengatur tentang pembentukan undang-undang adalah Pasal 20
dan Pasal 21 UUD NRI Tahun 1945 yang mana ketentuan tersebut telah
terpenuhi dalam pembentukan UU a quo.
Berdasarkan uraian tersebut, maka DPR RI berpandangan bahwa Para
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam pengujian
formil UU 3/2025 terhadap UUD NRI Tahun 1945. Meskipun demikian, terkait
kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam pengujian UU
3/2025 secara formil dalam Perkara a quo, DPR RI menyerahkan pada
kebijaksanaan Majelis Hakim Konstitusi untuk menilai apakah Para Pemohon
memiliki pertautan langsung terhadap undang-undang yang dimohonkan
pengujian secara formil dan apakah Para Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) dalam permohonan a quo.
B. PANDANGAN UMUM DPR RI
1. Bahwa dalam kehidupan bernegara, aspek pertahanan merupakan faktor
yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup negara
tersebut. Tanpa mampu mempertahankan diri terhadap ancaman dari
151
luar negeri dan/atau dari dalam negeri, suatu negara tidak akan dapat
mempertahankan
keberadaannya.
Bangsa
Indonesia
yang
memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945
bertekad bulat untuk membela, mempertahankan, dan menegakkan
kemerdekaan, serta kedaulatan negara dan bangsa berdasarkan
Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
2. Bahwa pertahanan negara sebagai salah satu fungsi pemerintahan
negara yang merupakan usaha untuk mewujudkan satu kesatuan
pertahanan negara guna mencapai tujuan nasional, yaitu untuk
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan
ikut
serta
melaksanakan
ketertiban
dunia
yang
berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
3. Bahwa era globalisasi yang ditandai dengan perkembangan kemajuan
ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi, dan informasi sangat
mempengaruhi pola dan bentuk ancaman. Ancaman terhadap
kedaulatan negara yang semula bersifat konvensional (fisik) dan saat ini
berkembang menjadi multidimensional (fisik dan nonfisik), baik yang
berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri. Ancaman yang
bersifat
multidimensional
tersebut
dapat
bersumber,
baik
dari
permasalahan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya maupun
permasalahan keamanan yang terkait dengan kejahatan internasional,
antara lain terorisme, imigran gelap, bahaya narkotika, pencurian
kekayaan alam, bajak laut, dan perusakan lingkungan. Hal ini semua
menyebabkan permasalahan pertahanan menjadi sangat kompleks
sehingga penyelesaiannya tidak hanya bertumpu pada kementerian yang
menangani pertahanan saja, melainkan juga menjadi tanggung jawab
seluruh instansi terkait, baik instansi pemerintah maupun nonpemerintah.
4. Dalam menghadapi kompleksitas tantangan pertahanan negara seperti
tantangan geopolitik, stabilitas pertahanan nasional dan internasional,
ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida, maka diperlukan penguatan
terhadap tugas dan fungsi TNI. Salah satu kondisi geopolitik yang terjadi
ialah meningkatnya ketegangan antara Amerika Serikat dan China di
152
kawasan Indo-Pasifik yang berpotensi menimbulkan konflik, khususnya
konflik di Selat Taiwan yang dapat berdampak pada Warga Negara
Indonesia yang terdapat sekitar 350.000 orang di Taiwan. Pembentukan
UU a quo yang memberikan paradigma baru terhadap peran dan tugas
TNI, salah satunya membantu melindungi dan menyelamatkan warga
negara dan kepentingan nasional di luar negeri, sehingga TNI diharapkan
menjadi alat pertahanan negara yang profesional dan adaptif sesuai
dengan kepentingan politik negara dan harapan masyarakat.
5. Bahwa TNI merupakan komponen utama dalam melaksanakan tugas
pertahanan. TNI dibangun dan dikembangkan secara profesional sesuai
kepentingan politik negara, mengacu pada nilai dan prinsip demokrasi,
supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan
ketentuan hukum internasional yang telah disahkan dengan dukungan
anggaran belanja negara yang dikelola secara transparan dan akuntabel.
6. Bahwa pada tanggal 29 Maret 2022 diucapkan Putusan MK No. 62/PUU-
XIX/2021 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia (UU 34/2004) yang dalam
pertimbangan hukumnya pada pokoknya menyatakan bahwa demi
memberikan kepastian hukum kiranya pembentuk undang-undang harus
melaksanakan perubahan UU 34/2004 dengan memprioritaskan
pembahasannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, dalam hal ini terkait
dengan ketentuan mengenai batas usia pensiun TNI. Dengan adanya
RUU perubahan UU 34/2004, materi terkait batas usia pensiun TNI diatur
dalam
RUU
tersebut
bersama
dengan
pengaturan
mengenai
penempatan di jabatan sipil oleh prajurit TNI.
C. KETERANGAN DPR RI TERHADAP PERMOHONAN PROVISI PERKARA
81
Bahwa terlebih dahulu DPR RI memberikan tanggapan atas Permohonan
Provisi yang diajukan oleh Para Pemohon Perkara 81, sebagai berikut:
1. Mahkamah Konstitusi berdasarkan pertimbangan hukum pada putusan
Nomor
40/PUU-XV/2017
menyatakan
tidak
mengenal
adanya
permohonan provisi, yang disampaikan dalam pertimbangan hukum
sebagai berikut:
153
“Sebagaimana putusan-putusan terdahulu mengenai permohonan
provisi, yaitu salah satunya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 21/PUU-VI/2008 tanggal 21 Oktober 2008, Mahkamah
perlu menegaskan kembali pendiriannya bahwa UU MK tidak
mengenal permohonan provisi dalam pengujian undang-undang,
karena selama dalam proses pengujian, undang-undang yang diuji
tetap berlaku sebelum adanya putusan yang menyatakan bahwa
undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945 [vide
Pasal 58 UU MK].
2. Bahwa kemudian terkait permohonan provisi, Mahkamah dalam Putusan
MK Nomor 133/PUU-VII/2009 mengabulkan permohonan provisi para
Pemohon untuk sebagian karena terdapat alasan yang kuat untuk itu,
sehingga permohonan provisi dalam pengujian undang-undang akan
dipertimbangkan secara tersendiri dan secara kasuistis yang menurut
pendapat Mahkamah relevan dan mendesak untuk dilakukan. Hal ini
diperkuat kembali dalam Putusan MK Nomor 25/PUU-XX/2022 terkait
pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota
Negara yang menyatakan:
[3.15] ...
Terhadap permohonan provisi para Pemohon tersebut, penting
bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa pengujian undang-
undang bukanlah bersifat adversarial dan bukan merupakan
perkara yang bersifat interpartes atau bukan merupakan sengketa
kepentingan para pihak, melainkan menguji keberlakuan suatu
undang-undang yang bersifat umum yang berlaku bagi seluruh
warga negara. Oleh karena itu, terhadap permohonan provisi a
quo, haruslah dipertimbangkan secara tersendiri dan kausistis
sepanjang hal tersebut relevan dan mendesak untuk dilakukan.
3. Bahwa terkait dengan provisi yang dimohonkan Para Pemohon Perkara
81, maka terlebih dahulu harus dapat menguraikan dan menjelaskan
adanya alasan yang kuat dan rasional bagi MK untuk mengabulkan
permohonan provisi tersebut. Pada faktanya tidak ada kepentingan
mendesak Para Pemohon Perkara 81 yang berkaitan langsung dengan
pokok permohonan provisi. Apabila permohonan provisi a quo dikabulkan
oleh MK, maka hal tersebut tidak akan berdampak apapun terhadap Para
Pemohon Perkara 81 sebagai organisasi, karyawan swasta, mahasiswa,
dan mengurus
rumah tangga untuk
menjalankan
aktivitasnya.
Permohonan Provisi Para Pemohon untuk menunda keberlakuan UU a
quo sampai adanya Putusan Akhir tidak relevan untuk dikabulkan karena
154
permohonan a quo akan diputus dalam waktu segera. Hal ini sejalan
dengan ketentuan yang mengikat Mahkamah Konstitusi, yakni bahwa
permohonan pengujian formil wajib diputus paling lambat 60 (enam
puluh) hari sejak Presiden dan/atau DPR memberikan keterangannya
dalam persidangan agar menjamin kepastian hukum.
D. KETERANGAN DPR RI TERHADAP PENGUJIAN FORMIL UU 3/2025
1. Bahwa sebelum menyampaikan keterangan terhadap dalil Para
Pemohon, DPR RI terlebih dahulu menyampaikan kronologis
pembentukan UU 3/2025 yang menggambarkan telah dipenuhinya
seluruh tahapan pembentukan berdasarkan UU Pembentukan PUU,
yaitu tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan,
dan pengundangan. Kronologis tersebut diuraikan dalam tabel
berikut ini:
Tahap Perencanaan
Periode Keanggotaan DPR RI 2019-2024
17 Desember
2019
Keputusan DPR RI Nomor 46/DPR RI/I/2019-2020 tentang
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang
Tahun 2020-2024. RUU tentang Perubahan Atas UU 34/2004
telah masuk dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 dalam
nomor
127
dengan
NA
dan
RUU
disiapkan
oleh
DPR/Pemerintah (vide Lampiran 1).
22
Januari
2020
Keputusan DPR RI Nomor 1/DPR RI/II/2019-2020 tentang
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang
Prioritas Tahun 2020. RUU tentang Perubahan Atas UU
34/2004 terdapat dalam Prolegnas Prioritas Tahun 202
0nomor 24 dengan NA dan RUU disiapkan oleh DPR/Badan
Legislasi (vide Lampiran 2)
9–11
September
2021
Kunjungan Kerja Badan Legislasi ke Provinsi Nusa Tenggara
Timur dalam rangka Sosialisasi Prolegnas RUU Perubahan
Tahun 2020-2024 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021
(vide Lampiran 3).
8-10 Februari
2022
Kunjungan Kerja Badan Legislasi ke Provinsi Sulawesi
Selatan dalam rangka Sosialisasi Prolegnas RUU Prioritas
2022 dan Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-
2024 (vide Lampiran 4).
3
Oktober
2023
Keputusan DPR RI Nomor 14/DPR RI/I/2023-2024 tentang
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang
Perubahan Kedua Prioritas Tahun 2023 dan Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan
Keenam Tahun 2020-2024. RUU tentang Perubahan Atas UU
34/2004 terdapat dalam Prolegnas Jangka Menengah urutan
ke-141 (vide Lampiran 5).
155
Periode Keanggotaan DPR RI 2024-2029
29
Oktober
2024
–
15
November
2024
RDPU Baleg DPR RI dengan kelompok masyarakat dan
kunjungan kerja dalam rangka penyerapan aspirasi untuk
menyusun Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dan Prolegnas
RUU Prioritas Tahun 2025 antara lain:
1. PSHK (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia), IPC
(Indonesian
Parliamentary
Center)
dan
Komnas
Perempuan pada tanggal 29 Oktober 2024 (vide
Lampiran 6);
2. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM),
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Pemilu
(Perludem), dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara
(AMAN) pada tanggal 30 Oktober 2024 (vide Lampiran 7);
3. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI),
Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) dan Asosiasi
Pertekstilan Indonesia (API) pada tanggal 4 November
2024
(vide
https://www.youtube.com/watch?v=aQyCeUTIuJA);
4. RDPU dengan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja
Rumah Tangga (Jala PRT), Yayasan Jaan Domestic
Indonesia, Indonesian Network of Occupational Safety and
Health Professionals (INOSHPRO), dan Himpunan
Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) pada tanggal 11
November 2024 (vide Lampiran 8);
5. Kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI ke Provinsi Jawa
Timur, Kalimantan Utara, dan Sumatera Utara pada
tanggal 6-8 November 2024 (vide Lampiran 9, Lampiran
10, dan Lampiran 11);
6. Kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI ke Provinsi
Lampung, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Tenggara,
pada tanggal 13-15 November 2024 (vide Lampiran 12,
Lampiran 13, dan Lampiran 14).
19 November
2024
Keputusan DPR RI Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025 tentang
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang
Prioritas Tahun 2025 Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Tahun 2025-2029. RUU tentang Perubahan
Atas UU 34/2004 terdapat dalam Prolegnas Jangka
Menengah urutan ke-2 (vide Lampiran 15).
23
–
25
Desember
2024
Kunjungan kerja Badan Legislasi DPR dalam rangka
Sosialisasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 dan
Prolegnas RUU Jangka Menengah Tahun 2025-2029 Masa
Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 ke Provinsi
Kalimantan Timur (vide Lampiran 16).
Tahap Penyusunan
Periode Keanggotaan DPR RI 2019-2024
13 April 2022
Diskusi Penyusunan NA dan RUU TNI oleh Badan Keahlian
dengan Brigjen TNI (Purn) Makmur Supriyatno, B.Sc., S.Pd.,
M.Pd.
(Akademisi
Universitas
Pertahanan
Republik
Indonesia) (vide Lampiran 17).
156
20 April 2022
Diskusi Penyusunan NA dan RUU TNI oleh Badan Keahlian
dengan Mayor Jenderal TNI Dr. Agus Dhani Mandaladikari,
S.H., M.M., M.Hum (Kepala Babinkum TNI) (vide Lampiran
18).
2 Juni 2022
Diskusi Penyusunan NA dan RUU TNI oleh Badan Keahlian
dengan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (vide
Lampiran 19).
3 Juni 2022
Diskusi Penyusunan NA dan RUU TNI oleh Badan Keahlian
dengan Dr. Connie Rahakundini Bakrie, M.Si. (vide Lampiran
20).
7 Juni 2022
Diskusi Penyusunan NA dan RUU TNI oleh Badan Keahlian
dengan Laksamana Muda TNI Dr. Wahyu Mujiono, S.H., M.H
(Sekretaris BAIS TNI) (vide Lampiran 21).
9 Juni 2022
Diskusi Penyusunan NA dan RUU TNI oleh Badan Keahlian
dengan Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D.
(Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia) (vide
Lampiran 22).
21 Mei 2024
Rapat Pleno Badan Legislasi dengan agenda presentasi hasil
kajian Tim Ahli untuk penyusunan RUU (vide Lampiran 23).
21 Mei 2024
Rapat Panja Badan Legislasi dengan agenda presentasi hasil
kajian Tim Ahli untuk penyusunan RUU (vide Lampiran 24).
22 Mei 2024
Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Badan Legislasi atas
hasil RUU a quo (vide Lampiran 25).
28 Mei 2024
Rapat Paripurna pengambilan Keputusan RUU a quo menjadi
RUU usul inisiatif DPR (vide Lampiran 26).
28 Mei 2024
DPR RI mengirim surat kepada Presiden RI Nomor:
B/5667/LG.01.01/5/2024 perihal Penyampaian RUU Usul
DPR RI tentang Perubahan Atas UU No. 34 Tahun 2003
tentang Tentara Nasional Indonesia disertai dengan Naskah
Akademik dan RUU a quo (vide Lampiran 27, Lampiran 28,
dan Lampiran 29).
2 Juli 2024
Presiden
mengirim
Surat
Presiden
Nomor:
R-
25/Pres/07/2024 tanggal 2 Juli 2024 perihal Penunjukan
Wakil Pemerintah untuk membahas Rancangan Undang
tentang Perubahan atas 34/2004 (vide Lampiran 30).
26
Agustus
2024
Rapat Pleno Badan Legislasi yang menyetujui bahwa RUU a
quo tidak akan dibahas pada Periode Keanggotaan DPR RI
2019-2024 dan diserahkan kepada Periode Keanggotaan
selanjutnya (vide Lampiran 31).
Periode Keanggotaan DPR RI 2024-2029
13
Februari
2025
Presiden
mengirim
Surat
Presiden
Nomor:
R-
12/Pres/02/2025 perihal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk
membahas RUU a quo (vide Lampiran 32)
18
Februari
2025
Rapat Paripurna penetapan RUU a quo sebagai Prolegnas
Prioritas Tahun 2025 (vide Lampiran 33) yang kemudian
dituangkan
dalam
Keputusan
DPR
Nomor
6.1/DPR
RI/II/2024-2025 tentang Perubahan Rancangan Undang-
157
Undang Pada Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun
2025 (vide Lampiran 35).
18
Februari
2025
Surat Pimpinan DPR RI Nomor: B/2663/PW.11.01.02.2025
tanggal 18 Februari 2025 kepada Pimpinan Komisi I DPR RI
perihal Penugasan untuk Membahas RUU a quo (vide
Lampiran 36).
Tahap Pembahasan
3 Maret 2025
RDPU Komisi I DPR dengan Mayjen TNI Rodon Pedrason,
M.A (ADDSForum), Sdr. Teuku Rezasyah Ph.D (ICDDandD),
dan Dr. Kusnanto Anggoro (CGRA) (vide Lampiran 37 –
Lampiran 40).
4 Maret 2025
RDPU Komisi I DPR dengan Dr. Ismail Hasani (Ketua Badan
Pengurus Setara Institute) dan Dr. Al Araf (Peneliti Senior
Imparsial dan Ketua Badan Pengurus Centra Initiative) (vide
Lampiran 42 – Lampiran 44).
10
Maret
2025
RDPU Komisi I DPR dengan Persatuan Purnawirawan
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PEPABRI) (vide
Lampiran 45 dan Lampiran 46).
11
Maret
2025
Raker Komisi I DPR dengan Menteri Hukum RI, Menteri
Keuangan RI, Menteri Pertahanan RI, dan Menteri Sekretaris
Negara dalam rangka pembicaraan tingkat I mengenai
pembahasan RUU tentang perubahan atas UU 34/2004
dengan agenda sebagai berikut:
1. Pengantar musyawarah, yaitu penjelasan DPR RI terkait
RUU tentang perubahan atas UU 34/2004 ;
2. Pandangan pemerintah terhadap RUU tentang perubahan
atas UU 34/2004;
3. Pembahasan jadwal dan mekanisme pembahasan RUU ;
4. Pembentukan panja; dan lain-lain
(vide Lampiran 47)
13
Maret
2025
Raker Komisi I DPR RI dengan Panglima TNI beserta Kepala
Staf Angkatan (KASAD, KASAL, dan KASAU) dengan
agenda rapat: Mendapat Masukan Terhadap Rencana
Perubahan UU 34/2004 (vide Lampiran 48).
14
Maret
2025
Rapat Panitia Kerja Komisi I DPR RI dalam rangka
pembahasan DIM RUU a quo. (vide Lampiran 49 dan
Lampiran 50)
15
Maret
2025
Rapat Panitia Kerja Komisi I DPR RI dalam rangka
pembahasan DIM RUU a quo (vide Lampiran 51).
17
Maret
2025
Rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU a quo (vide
Lampiran 52) dan Laporan Tim Perumus dan Tim
Sinkronisasi RUU a quo (vide Lampiran 53)
18
Maret
2025
Pimpinan DPR RI bersama dengan Pimpinan dan Anggota
Komisi I DPR RI mengundang audiensi dengan Koalisi
Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan dengan
acara mendengarkan/mendapatkan masukan terkait RUU a
quo (vide Lampiran 54).
18
Maret
2025
Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menteri Hukum RI,
Menteri Keuangan RI, Menteri Pertahanan RI, Menteri
158
Sekretariat Negara RI dengan acara Pembicaraan Tingkat I
dalam Rangka Pengambilan Keputusan terhadap RUU a quo
(vide Lampiran 55).
20
Maret
2025
Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda Pembicaraan
Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU a quo (vide
Lampiran 57).
20
Maret
2025
Surat DPR RI Nomor: B/4342/LG.01.03/3/2025 tertanggal 20
Maret 2025 perihal Persetujuan DPR RI terhadap RUU
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (vide Lampiran
59).
Tahap Pengesahan
26
Maret
2025
Presiden mengesahkan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia
Tahap Pengundangan
26
Maret
2025
Menteri Sekretaris Negara mengundangkan UU 3/2025
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 7104.
Bahwa berdasarkan uraian kronologis tersebut menunjukkan proses
pembentukan UU a quo telah memenuhi ketentuan Pasal 20 ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945 karena RUU a quo telah dibahas oleh DPR RI dan
Presiden untuk kemudian mendapat persetujuan bersama. Selain itu juga
telah memenuhi seluruh tahapan pembentukan undang-undang
berdasarkan UU Pembentukan PUU mulai dari tahap perencanaan
hingga tahap pengundangan.
2. Bahwa terkait dengan proses persetujuan Rapat Paripurna untuk
memasukkan RUU a quo dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun
2025, DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Ketentuan Pasal 16 UU Pembentukan PUU menyatakan bahwa,
“Perencanaan penyusunan Undang-Undang dilakukan dalam
Prolegnas.” Sebagaimana telah diuraikan dalam tabel Kronologis
bahwa RUU a quo telah masuk dalam Prolegnas setidaknya sejak
periode keanggotaan DPR RI 2019-2024 melalui Prolegnas Tahun
2020-2024 dalam nomor 127 dengan NA dan RUU disiapkan oleh
DPR/Pemerintah berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 46/DPR
RI/I/2019-2020 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
159
Undang-Undang Tahun 2020-2024 (vide Lampiran 1). Dalam
Prolegnas Prioritas Tahun 2020, RUU tentang Perubahan Atas UU
34/2004 terdapat dalam nomor 24 dengan NA dan RUU disiapkan
oleh DPR/Badan Legislasi berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor
1/DPR
RI/II/2019-2020
tentang
Program
Legislasi
Nasional
Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2020 (vide Lampiran
2).
b. Meskipun pada tahun 2021, 2022, 2023, dan 2024 RUU a quo tidak
masuk dalam Prolegnas Prioritas tahunan, namun tetap tercantum
dalam Prolegnas Jangka Menengah berdasarkan Keputusan DPR RI
Nomor 14/DPR RI/I/2023-2024 tentang Program Legislasi Nasional
Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua Prioritas Tahun 2023
dan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang
Perubahan Keenam Tahun 2020-2024. RUU tentang Perubahan
Atas UU 34/2004 terdapat dalam Prolegnas Jangka Menengah
urutan ke-141 (vide Lampiran 5).
c. Pada tahun 2022 Badan Keahlian DPR RI menerima permintaan
untuk melakukan penyusunan NA dan RUU tentang Perubahan Atas
UU
34/2004
dan
melakukan
berbagai
diskusi
dengan
pakar/akademisi dan praktisi di bidang keamanan negara (vide
Lampiran 17 s.d. Lampiran 22). Bahwa pada tahun 2024 Badan
Legislasi DPR RI melakukan penyusunan NA dan RUU a quo dengan
salah satu materi muatannya untuk menindaklanjuti Putusan MK
Nomor 62/PUU-XIX/2021 terkait perubahan batas usia pensiun.
Dengan adanya Putusan MK tersebut maka RUU a quo memenuhi
klasifikasi untuk dimasukkan dalam daftar kumulatif terbuka
berdasarkan Pasal 23 ayat (1) UU Pembentukan PUU. Dasar
pertimbangan adanya Putusan MK untuk mengubah UU 34/2004
tercantum jelas dalam Naskah Akademik RUU a quo (vide Lampiran
28, hlm. 9-10) yang menyatakan bahwa,
Berkaitan dengan usia pensiun prajurit TNI, berdasarkan
ketentuan Pasal 53 UU TNI diatur bahwa masa dinas prajurit
TNI sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi
perwira dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan
tamtama. Batasan usia tersebut pada tahun 2004 tentu sangat
160
relevan, namun jika dibandingkan dengan kondisi aturan saat
ini, ketentuan tersebut sudah saatnya ditinjau ulang. Apalagi
aturan batasan usia tersebut tidak sinkron dengan aturan
batasan usia bagi anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Polri) dan juga bagi pegawai Aparatur Sipil
Negara (ASN). Di samping itu, faktor usia harapan hidup
masyarakat Indonesia saat ini juga terus bertambah. Dengan
demikian, ketentuan batasan usia 58 (lima puluh delapan) tahun
bagi perwira dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan
tamtama sudah saatnya untuk diperbaiki. Hal ini dimaksudkan
agar potensi sumber daya manusia yang dimiliki oleh TNI dapat
terus terberdayakan dan teroptimalkan.
...
UU TNI pernah diuji di Mahkamah Konstitusi. Di dalam
Putusan Nomor 62/PUU-XIX/2021, antara lain diuraikan
mengenai batas usia pensiun prajurit TNI, hal itu
merupakan “kebijakan hukum terbuka (open legal policy)
pembentuk undang-undang yang sewaktu-waktu dapat
berubah sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan
yang ada dan sesuai dengan jenis serta spesifikasi dan
kualifikasi jabatan tersebut atau dapat pula melalui upaya
legislatif review.” Lebih lanjut di dalam putusan tersebut
diuraikan bahwa “Mahkamah perlu menegaskan kembali bahwa
peran yang dilakukan kedua alat negara (TNI dan Polri)
memang berbeda namun keduanya memiliki kedudukan
kelembagaan yang setara dan strategis serta merupakan
kekuatan utama sistem pertahanan keamanan rakyat semesta
sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 ayat (2) UUD 1945.”
Oleh sebab itu, adanya perbedaan pada batasan usia
pensiunan antara TNI dan POLRI merupakan suatu bentuk
ketidakadilan hukum.
d. Dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 62/PUU-XIX/2021,
MK
meminta
kepada
pembentuk
undang-undang
untuk
memprioritaskan pembahasan terkait batas usia pensiun (Pasal 53
UU 34/2004) dalam waktu yang tidak terlalu lama, sebagaimana
kutipan berikut:
[3.13.2] ...
Mengacu pada keterangan Presiden dan keterangan DPR yang
juga dibenarkan oleh keterangan Pihak Terkait (Panglima TNI),
perubahan UU 34/2004 (termasuk mengenai ketentuan batas
usia pensiun TNI) telah tercantum dalam Daftar Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan
Kedua Tahun 2020-2024 nomor urut 131 berdasarkan
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Nomor: 8/DPR RI/II/2021-2022 tentang Program Legislasi
Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2022
dan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang
161
Perubahan Ketiga Tahun 2020- 2024, bertanggal 7 Desember
2021 [vide bukti PK-1] sehingga demi memberikan kepastian
hukum,
kiranya
pembentuk
undang-undang
harus
melaksanakan perubahan UU 34/2004 dimaksud dengan
memprioritaskan pembahasannya dalam waktu yang tidak
terlalu lama.
e. Pertimbangan Hukum Majelis Hakim MK tersebut menjadi dasar
pembentuk undang-undang untuk mengubah ketentuan dalam UU
34/2004 terkait dengan usia pensiun prajurit TNI meskipun amar
putusan
tidak
mengabulkan
permohonan
a
quo.
Bahwa
pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan (ratio decidendi)
dan amar putusan merupakan bagian dari setiap putusan MK (vide
Pasal 48 ayat (2) UU MK) yang harus dilihat secara utuh dan tidak
dapat dipisahkan. Oleh karena itu sifat final dan mengikat tidak hanya
berlaku untuk amar putusan, namun juga terhadap pertimbangan
hukum yang mendasari amar putusan tersebut.
f.
Bahwa dalam praktik sebelumnya pembentuk undang-undang
pernah menjadikan pertimbangan hukum MK dalam Putusan No.
91/PUU-XVIII/2020 perihal pengujian formil Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk mengubah materi muatan
UU Pembentukan PUU karena diperlukan tata cara yang jelas dan
baku mengenai metode omnibus dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan. Di dalam pertimbangan hukum MK dalam
paragraf [3.20.3] Putusan tersebut, MK memberikan pertimbangan
pada intinya memerintahkan kepada pembentuk undang-undang
untuk membentuk landasan hukum yang baku untuk dapat menjadi
pedoman di dalam pembentukan undang-undang menggunakan
metode omnibus yang mempunyai sifat kekhususan tersebut.
Pertimbangan hukum tersebut adalah suatu ratio decidendi hakim
untuk melakukan penalaran hukum yang menjadi landasan berpikir
dalam memutus perkara dan tetap sebagai bagian dari putusan
hakim yang mengikat meskipun tidak ada di dalam amar putusan.
g. Bahwa terdapat dua materi perubahan UU 34/2004 yang disusun
oleh DPR RI, yaitu terkait dengan batas usia pensiun prajurit TNI
dalam Pasal 53 UU 34/2004 dan penempatan prajurit aktif TNI pada
162
kementerian /lembaga dalam Pasal 47 UU 34/2004. Perubahan
Pasal 47 UU 34/2004 dilatarbelakangi salah satunya karena terdapat
bidang-bidang tertentu yang membutuhkan keahlian khusus yang
dimiliki oleh TNI.
h. Selanjutnya pada periode keanggotaan DPR RI 2024-2029, RUU a
quo kembali dimasukkan dalam daftar Prolegnas melalui Keputusan
DPR RI Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025 tentang Program Legislasi
Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2025 Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun 2025-2029.
RUU tentang Perubahan Atas UU 34/2004 terdapat dalam Prolegnas
Jangka Menengah urutan ke-2 (vide Lampiran 15).
i.
Selain adanya Putusan MK No. 62/PUU-XIX/2021 tersebut, terdapat
pula urgensi untuk mengubah UU 34/2004 yang telah berusia lebih
dari 20 tahun, yaitu adanya dinamika keamanan regional yang
meningkat. Kondisi ketegangan geopolitik terus meningkat, seperti
konflik di Laut Natuna. Selain itu juga adanya ketegangan antara
Amerika Serikat dan China di Indo-Pasifik yang meningkatkan
kekhawatiran Indonesia terhadap potensi konflik di kawasan,
khususnya terkait konflik Selat Taiwan. Menurut kajian terdapat
sekitar 350.000 WNI di Taiwan, atau sebanyak 284.751 yang tercatat
secara resmi di Kementerian Luar Negeri RI. Bahkan pada
realitasnya saat ini, dunia tengah dihadapkan pada potensi perang di
beberapa negara yang tersebar di berbagai benua. Sebut saja
Ethiopia, Sudan, Haiti, Burkina Faso, dan Myanmar yang berperang
di dalam negara. Lalu perang antar negara yaitu Rusia dengan
Ukraina, Israel dengan Palestina, Israel dengan Iran, Korea Utara
dengan Korea Selatan, Tiongkok dengan Taiwan, Amerika Serikat
dengan Rusia dan Tiongkok, dan yang terbaru India dengan
Pakistan. Belum lagi warga negara dari negara-negara yang
berperang tersebut tersebar ke berbagai negara. Oleh karena itu
berdasarkan pertimbangan faktual empiris, RUU a quo penting, perlu,
dan tak dapat lagi lebih lama di daftar tunggu RUU.
163
j.
Selanjutnya Presiden mengirim surat kepada DPR RI dengan Nomor
Nomor R-12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025 perihal
Penunjukan Wakil Pemerintah Untuk Membahas Rancangan
Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Dalam surat
tersebut Presiden menyampaikan bahwa sehubungan dengan
adanya penataan kelembagaan dan perubahan nomenklatur
kementerian, maka terdapat perubahan wakil Pemerintah dalam
pembahasan RUU a quo yaitu menjadi Menteri Hukum, Menteri
Keuangan, Menteri Pertahanan, dan Menteri Sekretaris Negara (vide
Lampiran 32).
k. Pada Rapat Paripurna tanggal 18 Februari 2025, sebelum
memasuki agenda pertama Pimpinan Rapat Paripurna meminta
persetujuan Rapat Paripurna untuk memasukkan RUU tentang
Perubahan Atas UU 34/2004 dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025
dan menugaskan Komisi I untuk melakukan pembahasan RUU a quo.
Terhadap hal tersebut, Rapat Paripurna menyetujui usulan Pimpinan
Rapat Paripurna tersebut sebagaimana terdapat dalam siaran
langsung
Rapat
Paripurna
di
tautan
https://www.youtube.com/watch?v=XEhEpICu_gQ
pada
menit
ke 10.40-11.35.
l.
Pernyataan Pimpinan Rapat Paripurna yang menyebutkan “sebelum
memasuki agenda pertama” merupakan bentuk permohonan
persetujuan untuk menambahkan agenda rapat paripurna. Hal ini
telah sesuai dengan ketentuan Pasal 291 Peraturan DPR 1/2020
yang menyatakan bahwa,
Pasal 291 Peraturan DPR 1/2020
(1) Dalam keadaan memaksa, Pimpinan DPR, pimpinan Fraksi, atau
Presiden atau menteri yang ditugasi mewakili Presiden dapat
mengajukan usul perubahan tentang acara rapat paripurna DPR
yang sedang berlangsung.
(2) Rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
segera mengambil keputusan tentang usul perubahan acara
tersebut.
164
Berdasarkan uraian tersebut maka tidak terdapat pelanggaran Tata
Tertib DPR RI dalam proses penetapan RUU a quo dalam Rapat
Paripurna tanggal 18 Februari 2025.
m. Bahwa Rapat Paripurna merupakan forum pengambilan keputusan
tertinggi dalam struktur kelembagaan DPR RI melalui proses yang
terbuka oleh seluruh anggota DPR RI, sehingga menjamin
representasi, transparansi, dan legitimasi politik atas setiap
keputusan yang diambil. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 256 ayat (2)
Peraturan DPR 1/2020 yang menyatakan,
Pasal 256 ayat (2) Peraturan DPR 1/2020
Rapat
paripurna
DPR
merupakan
forum
tertinggi
dalam
melaksanakan wewenang dan tugas DPR, kecuali rapat paripurna
DPR pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 ayat (3).
Sebagai forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas
DPR RI, Rapat Paripurna pada tanggal 18 Februari 2025 telah
menyepakati masuknya RUU a quo dalam Prolegnas Prioritas Tahun
2025 dan menugaskan Komisi I untuk melakukan pembahasan RUU
a quo. Oleh karena itu dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa
perubahan agenda Rapat Paripurna dan tercantumnya RUU a quo
dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025 berdasarkan Rapat Paripurna
telah melanggar mekanisme pembentukan undang-undang adalah
dalil yang tidak tepat.
n. Bahwa berdasarkan keputusan hasil Rapat Paripurna tanggal 18
Februari 2025 tersebut, DPR RI mengeluarkan Keputusan DPR RI
Nomor 6.1/DPR RI/II/2024-2025 tentang Perubahan Rancangan
Undang-Undang Pada Proram Legislasi Nasional Prioritas Tahun
2025 yang memasukkan RUU a quo dalam daftar Prolegnas Prioritas
Tahun 2025 nomor urut ke-2 (vide Lampiran 35).
o. Berdasarkan uraian tersebut maka pertimbangan mendasar
dibentuknya UU 3/2025 yang dimulai sejak tahun 2022 adalah untuk
menindaklanjuti Putusan MK Nomor 62/PUU-XIX/2021 yang
diucapkan pada tanggal 29 Maret 2022. Kemudian dalam
perkembangannya terdapat dinamika kompleksitas tantangan
165
pertahanan negara sehingga menciptakan urgensi nasional untuk
menyegerakan penyelesaian pembentukan revisi UU 34/2024
dengan dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025.
3. Bahwa terkait dengan permasalahan mekanisme pembahasan RUU
antar periode yang diuraikan oleh Para Pemohon, DPR RI
memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Rumusan ketentuan Pasal 71A UU Pembentukan PUU pada intinya
bertujuan untuk memberikan dasar hukum bagi pembentuk undang-
undang untuk melanjutkan suatu pembahasan RUU kepada DPR RI
dan Pemerintah periode selanjutnya tanpa mengulangi proses
pembentukannya sejak awal dengan syarat terdapat kesepakatan di
antara
para
pembentuk
undang-undang.
Dengan
demikian,
keputusan untuk melanjutkan pembahasan RUU yang telah
mencapai tahap pengusulan, baik oleh DPR RI maupun Pemerintah
yang telah memiliki Surat pengusulan RUU usul inisiatif DPR RI
kepada Presiden berdasarkan keputusan Rapat Paripurna atau Surat
Presiden kepada DPR, sangat ditentukan oleh kesepakatan politik
antara Presiden dengan DPR RI periode baru.
b. Bahwa proses pembentukan RUU a quo telah dimulai sejak periode
keanggotaan DPR RI 2019-2024 ketika RUU tentang Perubahan
Atas UU 34/2004 telah masuk dalam Prolegnas Tahun 2020-2024
pada
nomor
127
dengan
NA
dan
RUU
disiapkan
oleh
DPR/Pemerintah berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 46/DPR
RI/I/2019-2020 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Tahun 2020-2024 (vide Lampiran 1) dan tercantum
pada nomor 24 dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020 dengan NA
dan RUU disiapkan oleh DPR/Badan Legislasi berdasarkan
Keputusan DPR RI Nomor 1/DPR RI/II/2019-2020 tentang Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2020
(vide Lampiran 2). Pada akhir periode keanggotaan 2019-2024,
RUU a quo tetap terdapat dalam Prolegnas Jangka Menengah urutan
ke-141 berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 14/DPR RI/I/2023-
2024 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
166
Undang Perubahan Kedua Prioritas Tahun 2023 dan Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan Keenam
Tahun 2020-2024 (vide Lampiran 5).
c. Pada tahun 2022, DPR RI melalui Badan Keahlian telah melakukan
berbagai diskusi dengan narasumber dalam rangka penyusunan NA
dan RUU tentang Perubahan Atas UU 34/2004 untuk menyerap
masukan dan aspirasi dari Akademisi Universitas Pertahanan
Republik Indonesia (vide Lampiran 17), Babinkum TNI (vide
Lampiran 18), Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (vide
Lampiran 19), Dr. Connie Rahakundini Bakrie, M.Si. (vide Lampiran
20), Sekretaris Badan Intelijen Strategis TNI (vide Lampiran 21), dan
Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D. (vide Lampiran 22).
d. Kemudian penyusunan NA dan RUU tentang Perubahan Atas UU
34/2004 dilakukan oleh Badan Legislasi DPR RI sejak tanggal 21 Mei
2024 ketika Badan Legislasi DPR RI mengadakan rapat pleno
dengan agenda presentasi hasil kajian Tim Ahli untuk penyusunan
RUU a quo. Badan Legislasi DPR RI kemudian membentuk panitia
kerja dan mengadakan rapat di hari dan tanggal yang sama. Pada
tanggal 22 Mei 2024 Baleg DPR RI menyelenggarakan rapat dalam
rangka pengambilan keputusan terhadap penyusunan RUU a quo
(vide Lampiran 25).
e. Pada tanggal 28 Mei 2024 telah diambil keputusan dalam Rapat
Paripurna untuk memutuskan RUU a quo menjadi usul inisiatif DPR
RI (vide Lampiran 26). Berdasarkan hasil keputusan Rapat
Paripurna tersebut, DPR RI kemudian mengirim surat kepada
Presiden Nomor: B/5667/LG.01.01/5/2024 perihal Penyampaian
RUU Usul DPR RI tentang Perubahan Atas UU 34/2004 tertanggal
28 Mei 2024 yang disertai dengan Naskah Akademik dan RUU a quo
(vide Lampiran 27).
f.
Pada tanggal 2 Juli 2024 Presiden mengirim Surat Presiden Nomor
R-25/Pres/07/2024 tanggal 2 Juli 2024 perihal Penunjukan Wakil
Pemerintah
untuk
membahas
Rancangan
Undang
tentang
Perubahan atas UU 34/2004 (vide Lampiran 30). Adanya Surat
167
Presiden tertanggal 2 Juli 2024 tersebut merupakan respons
Pemerintah terhadap RUU a quo dan Naskah Akademik yang telah
disiapkan dan dikirim oleh DPR RI pada tanggal 28 Mei 2024.
g. Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2024, Rapat Pleno Badan Legislasi
DPR RI menyetujui bahwa RUU a quo tidak akan dibahas pada
Periode Keanggotaan DPR RI 2019-2024 dan diserahkan kepada
Periode
Keanggotaan
selanjutnya
(vide
Lampiran
31).
Penyelenggaraan rapat tersebut dapat dilihat dari tautan berikut ini:
1) https://emedia.dpr.go.id/2024/08/27/baleg-tunda-pembahasan-
ruu-tni-polri-hingga-periode-mendatang/
2) https://www.youtube.com/watch?v=YeKSqWx3g5M
3) https://emedia.dpr.go.id/2024/08/27/pembahasan-revisi-uu-tni-
dan-uu-polri-dilanjutkan-dpr-periode-berikutnya/
4) https://www.youtube.com/watch?v=hm9zXj3LAtQ
h. Bahwa tanggal 26 Agustus 2024 merupakan waktu menjelang
berakhirnya periode keanggotaan DPR RI 2019-2024. Selain itu
Badan Legislasi DPR RI tercatat masih memiliki tugas untuk
melaksanakan pembahasan beberapa rancangan undang-undang
lain yang harus diselesaikan. Oleh karena itu, di dalam Rapat Pleno
Badan Legislasi tersebut telah menunjukkan bahwa politik hukum
dari DPR RI terkait dengan pembahasan RUU TNI tersebut adalah
untuk dilanjutkan pembahasannya kepada DPR RI pada masa
periode keanggotaan selanjutnya.
i.
Bahwa secara eksplisit tidak terdapat istilah carry over dalam UU
Pembentukan PUU. Istilah “carry over” pernah terdapat dalam Buku
“Tiga Dekade Prolegnas dan Peran BPHN” yang pada halaman 46
menyebutkan:
“Rapat Kerja Baleg dengan Pemerintah tanggal 8 Oktober
2007 ditetapkan sebanyak 31 RUU (termasuk daftar RUU
Kumulatif terbuka) sebagai RUU Prioritas 2008 ditambah RUU
luncuran 2005-2007 (carry over) sebanyak 49 RUU yang
selama ini belum dapat diselesaikan.”
Artinya, masih belum terdapat pengertian yang baku mengenai istilah
“carry over”. Meskipun maksud pembentuk undang-undang adalah
menjadikan ketentuan Pasal 71A UU Pembentukan PUU sebagai
168
dasar hukum untuk keberlanjutan pembentukan undang-undang
antar-periode, namun rumusan ketentuan tersebut hanya berhenti
pada saat dimasukkannya kembali RUU tersebut dalam prolegnas
berdasarkan kesepakatan pembentuk undang-undang. Ketentuan
Pasal
71A
UU
Pembentukan
PUU
tidak
secara
eksplisit
menyebutkan bahwa RUU yang belum selesai pada periode masa
jabatan DPR RI sebelumnya dilanjutkan ke periode berikutnya tanpa
perlu mengulangi proses yang telah dilakukan pada periode
sebelumnya.
j.
Hal ini selaras dengan istilah “carry over” yang dikenal dalam praktik
pada pokoknya merujuk pada melanjutkan RUU yang belum selesai
dari satu periode ke periode selanjutnya tanpa mengulangi proses
dari awal. Dalam konteks pembentukan UU 3/2025, proses
perencanaan, penyusunan, dan pengajuan NA dan konsep RUU usul
inisiatif DPR kepada Presiden telah dimulai pada periode
keanggotaan DPR RI 2019-2024, oleh karenanya pembentukan UU
3/2025
dilanjutkan
pada
periode
2024-2029
untuk
tahap
pembentukan berikutnya, yaitu tahap pembahasan, pengesahan, dan
pengundangan.
k. Bahwa penafsiran hukum yang relevan untuk memaknai Pasal 71A
UU Pembentukan PUU adalah dengan menggunakan penafsiran
hukum teleologis, yaitu bentuk penafsiran hukum yang fokus
pada tujuan atau maksud dari suatu aturan hukum. Penafsiran ini
berusaha memahami undang-undang dengan mempertimbangkan
konteks sosial, aspirasi masyarakat, dan tujuan pembentukannya.
Dalam penafsiran teleologis, hukum tidak hanya dilihat dari segi
bahasa atau teksnya, tetapi juga dari segi tujuan yang ingin dicapai
melalui aturan tersebut. Asas ini digunakan untuk fokus pada unsur-
unsur yang benar-benar penting dan menentukan dalam suatu kasus
atau peristiwa hukum. Dengan memperhatikan rumusan dari
ketentuan Pasal 71A UU Pembentukan PUU, pada intinya adalah
bertujuan untuk memberikan dasar hukum bagi pembentuk
undang-undang untuk melanjutkan suatu pembentukan RUU
169
kepada DPR RI periode selanjutnya dengan syarat ada
kesepakatan di antara para pembentuk undang-undang untuk
memasukkan kembali ke dalam daftar Prolegnas. Apabila ditafsirkan
secara ekstensif maka tujuan ketentuan Pasal 71A UU Pembentukan
PUU untuk melanjutkan pembentukan undang-undang dapat
dimaknai bahwa maka proses pembentukannya tidak diharuskan
untuk mengulangi proses yang telah dilakukan sebelumnya.
l.
Bahwa kesepakatan antara pembentuk undang-undang merupakan
faktor kunci menjalankan kebijakan untuk melanjutkan proses
pembentukan undang-undang. Kesepakatan tersebut tidak dapat
dibatasi dengan diwajibkannya terpenuhi persyaratan teknis, seperti
pada tahap suatu RUU dapat dilanjutkan kembali proses
pembentukannya, apakah pada tahap surat penyampaian konsep NA
dan draf RUU usul inisiatif, pada tahap telah terdapat DIM, pada saat
telah dimulainya rapat kerja, pada tahap pembahasan DIM dalam
rapat panitia kerja, atau proses teknis lainnya. Bahkan di dalam
praktik dimungkinkan juga terjadi pergantian periode kepresidenan
padahal RUU yang sudah disetujui bersama dalam Rapat Paripurna
belum disahkan oleh Presiden periode sebelumnya.
m. Salah satu praktik yang pernah dilakukan adalah pembentukan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana. Pada tanggal 18 September 2019,
Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati RUU KUHP dalam
Pembahasan Tingkat I untuk dibahas dalam Pembahasan Tingkat II,
yakni pengambilan keputusan di Rapat Paripurna. Namun pada
tanggal 26 September 2019, Pemerintah menunda Pembahasan
RUU KUHP pada Pembahasan Tingkat II. Mengingat DPR RI periode
2014-2019 akan berakhir pada 1 Oktober 2019, maka pembahasan
RUU KUHP akan dilanjutkan pada periode berikutnya. Namun
demikian, pembahasan RUU KUHP tidak langsung dilaksanakan
pada tahun 2020, melainkan pada tahun 2022. Selanjutnya
pembahasan juga tidak meneruskan untuk pengambilan Keputusan
170
pada Rapat Paripurna melainkan kembali membahas isu-isu krusial.
Disebutkan:
“Pemerintah sudah melakukan sejumlah perubahan terhadap
rumusan draf RKUHP versi September 2019. Tidak terbatas
pada 14 isu krusial, tetapi juga menyangkut sejumlah norma
yang
ada
di
dalam
Buku
Kesatu
RKUHP”.
https://reformasikuhp.org/dpr-kebut-pembahasan-rkuhp-
ditargetkan-disahkan-juli/
RUU KUHP kemudian disahkan pada tanggal 2 Januari 2023 dan
diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
n. Ketentuan Pasal 71A UU Pembentukan PUU tersebut kemudian
dielaborasi dengan ketentuan Pasal 110 Peraturan DPR 2/2020 yang
menggunakan
istilah
“Rancangan
Undang-Undang
Operan”.
Ketentuan Pasal 110 ayat (7) Peraturan DPR 2/2020 yang
menyebutkan bahwa,
“Komisi, gabungan Komisi, atau Badan Legislasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) atau alat kelengkapan DPR yang
ditugaskan oleh Badan Musyawarah sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dapat membahas ulang daftar inventarisasi
masalah tertentu yang sudah disetujui oleh anggota DPR
periode sebelumnya.”
Ketentuan tersebut dapat dimaknai bahwa proses pembahasan DIM
yang berasal dari RUU operan dimungkinkan untuk dibahas ulang
meskipun telah terdapat persetujuan atas DIM tersebut pada periode
sebelumnya. Periode selanjutnya masih diberikan kewenangan
untuk membahas kembali DIM yang berasal dari RUU operan
tersebut. Hal ini mengikuti dinamika pembahasan yang berkembang
pada periode berikutnya dan untuk merespons kebutuhan hukum.
Kondisi demikian menunjukkan pula bahwa batasan adanya
pembahasan DIM untuk menjadi syarat RUU operan tidak dapat
dijadikan sebagai batasan yang baku.
o. Bahwa kesepakatan politis tersebut juga tidak dapat diberikan
keharusan untuk mencantumkan keterangan “carry over” dalam
dokumen Prolegnas karena ketentuan Pasal 71A UU Pembentukan
PUU berhenti pada dimasukkannya kembali RUU dalam prolegnas.
Adapun ketentuan Pasal 110 ayat (2) Peraturan DPR 2/2020 yang
171
menyatakan bahwa, “DPR, Presiden, dan DPD dapat menetapkan
rancangan undang-undang operan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dalam Prolegnas prioritas tahunan”, bermakna bahwa
pencantuman sebuah RUU dalam Prolegnas sebagai RUU operan
bukan bentuk kewajiban.
p. Situasi dan dinamika politik setiap proses pembentukan suatu
undang-undang memiliki perbedaan, yang keberlangsungan setiap
tahapannya tergantung pada kesepakatan politik pembentuk undang-
undang. In casu, meskipun RUU a quo pada masa keanggotaan DPR
RI sebelumnya belum memasuki tahap pembahasan DIM, namun
telah melewati tahap pengajuan RUU a quo sebagai usul inisiatif DPR
RI dan selama telah disepakati oleh pembentuk undang-undang
terhadap keberlanjutan proses pembentukan UU 3/2025 dari periode
sebelumnya yang ditandai dengan adanya Surat Presiden tentang
penunjukan wakil Pemerintah untuk membahas RUU a quo, maka
tidak ada mekanisme yang salah dalam pembentukan UU 3/2025.
q. Bahwa periode transisi baik di legislatif maupun eksekutif
memungkinkan adanya konfigurasi politik yang sama atau berbeda.
Ketika legislatif dan eksekutif pada periode lama dan periode baru
memiliki visi dan kehendak politik yang sama maka pembahasan
RUU yang telah diserahkan dapat dilanjutkan meskipun belum ada
pembahasan pada periode sebelumnya. Sebaliknya dimungkinkan
pula terjadi ketika legislatif dan eksekutif pada periode lama dan
periode baru memiliki visi dan kehendak politik yang berbeda maka
pembahasan suatu RUU dimungkinkan untuk tidak dilanjutkan
meskipun pada periode sebelumnya telah dilakukan pembahasan.
Bahwa kinerja dan operasional kelembagaan negara tidak terputus
oleh adanya periodisasi kepemimpinan. Pergantian pimpinan
lembaga negara, baik itu lembaga kepresidenan maupun lembaga
DPR RI, tidak menghambat pelaksanaan fungsi dan tugas lembaga
tersebut. Bahkan tidak terdapat kekosongan keanggotaan DPR RI
berdasarkan ketentuan Pasal 76 ayat (4) UU MD3 bahwa, “masa
jabatan anggota DPR adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat
172
anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.” Dengan
demikian terdapat proses yang berkesinambungan, termasuk proses
administrasi atau surat menyurat dari periode lama tetap berlanjut ke
yang baru.
r.
Bahwa mengingat DPR RI dan Presiden sebagai lembaga negara
tidak terputus karena periode. Artinya, surat dari DPR RI ke Presiden
sebelumnya tidak boleh dianggap tidak ada oleh Presiden berikutnya,
demikian pula sebaliknya. Selanjutnya, Presiden periode berikutnya
memiliki
kewenangan
sebagai
kepala
pemerintahan
untuk
menanggapi surat tersebut. Hal ini termasuk untuk merespons draft
RUU dan Naskah Akademik yang telah diajukan oleh DPR RI pada
periode sebelumnya.
s. Dengan adanya perubahan kabinet pemerintahan disertai dengan
perubahan nomenklatur kementerian, Presiden perlu melakukan
perubahan penunjukan wakil pemerintah yang akan mengikuti
pembahasan RUU a quo. Berdasarkan hal tersebut, Presiden
mengirim Surat Presiden Nomor R-12/Pres/02/2025 tertanggal 13
Februari 2025 yang menunjuk wakil Pemerintah untuk membahas
RUU a quo disertai dengan Daftar Inventarisasi Masalah Pemerintah
terhadap RUU a quo (vide Lampiran 32).
t.
Bahwa dalam Surat Presiden tersebut disebutkan “..., perlu
menyampaikan perubahan wakil Pemerintah dalam pembahasan
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia”.
Penggunaan kata “perubahan” menunjukkan bahwa Surat Presiden
tersebut berkelindan dengan Surat Presiden sebelumnya, yaitu Surat
Presiden Nomor R-25/Pres/07/2024 tanggal 2 Juli 2024 perihal
Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas Rancangan
Undang-Undang tentang Perubahan atas UU 34/2004. Hal ini
menunjukkan bahwa Presiden bermaksud dan berkomitmen untuk
melanjutkan proses pembentukan RUU a quo yang telah dimulai
sejak tahun 2024.
173
u. Maksud dan komitmen Presiden tersebut disambut oleh DPR RI
dengan membicarakannya dalam Rapat Paripurna tanggal 18
Februari 2025 sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi dan
menyepakati RUU a quo menjadi RUU Prolegnas Prioritas. Hal ini
menunjukkan telah adanya kesepakatan politis antara pembentuk
undang-undang untuk melanjutkan proses pembentukan RUU a quo
yang telah dimulai pada masa keanggotaan DPR RI sebelumnya.
v. Keputusan untuk melanjutkan proses pembentukan UU a quo yang
telah dimulai pada periode sebelumnya merupakan upaya DPR RI
untuk menjaga kesinambungan politik hukum antar periode
keanggotaan DPR RI dan menghindari adanya dinamika yang dapat
mengganggu stabilitas nasional. Bahwa tidak terdapat ketentuan baik
dalam UU Pembentukan PUU maupun dalam Peraturan DPR 2/2020
yang melarang pembahasan RUU menggunakan draft RUU dan NA
yang telah disusun pada periode keanggotaan DPR RI sebelumnya.
Adapun jika terdapat perbedaan muatan materi pengaturan dalam
NA dengan undang-undang yang telah disahkan tidak menyebabkan
proses pembentukan undang-undang tersebut inkonstitusional. Hal
ini sebagaimana dinyatakan dalam Putusan MK Nomor 73/PUU-
XII/2014 paragraf [3.23] hlm. 211, yaitu:
“Menurut Mahkamah, walaupun perubahan pasal a quo
tidak bersumber dari Naskah Akademik yang merupakan
acuan atau referensi penyusunan dan pembahasan RUU,
namun tidak serta merta hal-hal yang tidak termuat dalam
Naskah Akademik kemudian masuk dalam Undang-Undang
menyebabkan
suatu
Undang-Undang
menjadi
inkonstitusional. Demikian juga sebaliknya, walaupun
sudah termuat dalam Naskah Akademik kemudian dalam
penyusunan dan pembahasan RUU ternyata mengalami
perubahan
atau
dihilangkan,
hal
itu
tidak
pula
menyebabkan norma Undang-Undang tersebut menjadi
inkonstitusional.”
w. Bahwa pada dasarnya melanjutkan pembahasan RUU antar periode
merupakan jawaban untuk menghindari inefisiensi sumber daya
negara akibat dari pembentukan undang-undang yang tidak
dilanjutkan karena terjadinya pergantian masa keanggotaan DPR RI.
Dengan melanjutkan pembahasan suatu RUU, maka sumber daya
174
yang telah digunakan pada masa keanggotaan sebelumnya tidak sia-
sia karena tidak lagi mengulang proses pembentukan undang-
undang sedari awal.
x. Undang-undang
merupakan
dokumen
politico-legal
sehingga
pembentukannya sangat tergantung pada proses politik yang dinamis
dan tidak mudah diprediksi. Hal tersebut yang menempatkan
kesepakatan sebagai syarat untuk dilanjutkannya pembahasan RUU
karena mekanisme politik yang ada merupakan penentu apakah
dapat meneruskan pembentukan undang-undang yang telah dimulai
pada periode keanggotaan DPR RI sebelumnya.
4. Bahwa terkait dengan pemenuhan asas pembentukan peraturan
perundang-undangan pada UU a quo, yaitu asas kejelasan tujuan,
asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, dan asas
kedayagunaan dan kehasilgunaan, DPR RI memberikan pandangan
sebagai berikut:
a. Bahwa untuk menguji kesesuaian undang-undang a quo dengan
asas kejelasan tujuan haruslah dilihat dari keseluruhan norma dalam
undang-undang a quo, sehingga pengujian terhadap hal tersebut
bukanlah termasuk dalam pengujian formil melainkan pengujian
materiil. Terkait dengan asas kejelasan tujuan, bahwa telah jelas
disampaikan oleh MK dalam Putusan Nomor 79/UU-XVII/2019 yang
pada pokoknya menyampaikan bahwa dengan telah dicantumkannya
maksud dan tujuan penyusunan undang-undang di Penjelasan
Umum, maka undang-undang tersebut telah memenuhi asas
kejelasan tujuan. Pertimbangan hukum tersebut diuraikan dalam
paragraf [3.15.4], halaman 366:
“...dengan
demikian
sesungguhnya
dengan
telah
dicantumkannya maksud dan tujuan penyusunan undang-
undang di Penjelasan Umum maka telah memenuhi asas
kejelasan tujuan, terlepas bahwa norma undang-undang
tersebut apakah menyimpangi tujuan penyusunan undang-
undang dan dikhawatirkan akan merugikan hak konstitusional
warga negara tersebut terhadap hal demikian haruslah
dipertimbangkan oleh Mahkamah melalui pengujian materiil
suatu undang-undang di Mahkamah Konstitusi bukan melalui
pengujian formil”;
175
Bahwa maksud dan tujuan penyusunan UU 3/2025 telah jelas
tercantum dalam Penjelasan Umum sebagaimana diuraikan sebagai
berikut:
Dalam menghadapi kompleksitas tantangan Pertahanan
Negara seperti tantangan geopolitik, stabilitas pertahanan
nasional dan internasional, Ancaman Militer, nonmiliter, dan
hibrida (terorisme dan perang siber) perlu dilakukan penguatan
terhadap tugas dan fungsi TNI. Selain itu, dalam rangka
mendukung pencapaian tugas dan fungsi, kementerian /
lembaga tertentu dapat melibatkan Prajurit sesuai dengan
kekhususannya. Selanjutnya, dalam rangka pemenuhan
kebutuhan organisasi TNI perlu dilakukan peninjauan terhadap
batas usia pensiun Prajurit yang merupakan tindak lanjut
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
62/PUU-XX/2021
tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia terkait masa dinas Prajurit
TNI.
b. Terkait dengan asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi
muatan, terlebih dahulu DPR RI menyampaikan bahwa ketentuan
Penjelasan Pasal 5 huruf c UU Pembentukan PUU, “yang dimaksud
dengan “asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan”
adalah bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai
dengan jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan.” Bahwa
materi muatan UU a quo pada pokoknya mengatur tentang
kedudukan
TNI,
tugas
TNI,
penempatan
prajurit
pada
kementerian/lembaga, dan usia masa dinas keprajuritan TNI. Materi
tersebut
diatur
dengan
undang-undang
telah
konstitusional
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 ayat (5) UUD NRI Tahun
1945, yang berbunyi: “Susunan dan kedudukan Tentara Nasional
Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan
kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat
keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan
diatur dengan undang-undang.” Selain itu dengan berdasarkan pada
ketentuan Pasal 10 UUD NRI Tahun 1945 bahwa, “Presiden
memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut,
176
dan Angkatan Udara”, maka terdapat kekuasaan Presiden terhadap
TNI, yang meliputi aspek merumuskan kebijakan (beleid), melakukan
pengaturan (regelensdaad), melakukan pengurusan (bestuurdaad),
melakukan pengelolaan (beheersdaad), dan melakukan pengawasan
(toezichthoudensdaad) melalui pembentukan UU 3/2025.
c. Terkait dengan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, DPR RI
merujuk pada pertimbangan hukum MK dalam Putusan 79/UU-
XVII/2019 yang pada pokoknya menyatakan bahwa tujuan
dibentuknya undang-undang harus dilihat bagi kemanfaatan atau
kedayagunaan untuk sebesar-besarnya rakyat Indonesia, yang
selengkapnya berbunyi sebagai berikut,
[3.15.4] d) berkenaan dengan asas kedayagunaan dan
kehasilgunaan, menurut Mahkamah walaupun menurut para
Pemohon UU 19/2019 tidak dibutuhkan saat ini, namun hal
tersebut tidak semata hanya dilihat dari sudut pandang KPK saja
tetapi harus juga dilihat dari tujuan dibentuknya undang-undang
itu sendiri bagi kemanfaatan atau kedayagunaan untuk sebesar
besarnya rakyat Indonesia yang tentu tidak dapat memuaskan
semua pihak. Berdasarkan Penjelasan Pasal 5 huruf e UU P3,
asas kedayagunaan dan kehasilgunaan adalah bahwa setiap
peraturan perundang-undangan dibuat karena memang benar-
benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Seirama dengan
Penjelasan Pasal 5 huruf e UU P3 bagian konsiderans dan
Penjelasan Umum UU 19/2019 juga telah mengakomodir asas
kedayagunaan dan kehasilgunaan tersebut, sangatlah mustahil
konsiderans bagian menimbang sebagai dasar filosofis dan
sosiologis serta bagian Penjelasan Umum sebagai latar belakang
pembentukan mengabaikan asas ini, terlebih lagi lahirnya
undang-undang sebagai produk hukum yang ditujukan untuk
memberikan perlindungan bagi seluruh rakyat; (halaman 367).
Bahwa pembentukan UU a quo merupakan upaya untuk memperkuat
pertahanan negara sebagaimana adanya urgensi untuk melakukan
perubahan UU 34/2004 dengan perkembangan kondisi geopolitik
serta adanya perubahan paradigma TNI mengenai peran TNI
sehingga TNI diharapkan menjadi alat pertahanan negara yang
profesional dan adaptif sesuai dengan kepentingan politik negara dan
harapan masyarakat.
d. RUU a quo menjadi prioritas dan mendesak karena menambah
cakupan tugas TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP)
177
dalam Pasal 7 UU a quo, yaitu membantu upaya pemerintah
menghadapi ancaman pertahanan siber dan membantu melindungi
dan menyelamatkan warga negara dan kepentingan nasional di
luar negeri. Sejalan dengan urgensi ini jika konflik militer di Selat
Taiwan terjadi, maka pemerintah wajib untuk mengevakuasi warga
negara tersebut dari Taiwan, yang berjarak sekitar 2.500 kilometer
dari wilayah NKRI. Hal ini akan menimbulkan kerumitan tersendiri.
RUU a quo berupaya mengantisipasi dinamika keamanan kawasan
dengan paradigma baru peran TNI, sehingga TNI diharapkan menjadi
alat pertahanan negara yang profesional dan adaptif sesuai dengan
kepentingan politik negara dan harapan masyarakat. Ketentuan
dalam UU 34/2004 yang direvisi tentang perlindungan WNI di luar
negeri akan menjadi landasan rencana strategis militer untuk
mencapai tujuan ini. Tujuan utama dari perlindungan kepentingan
Indonesia tentu saja adalah menjamin keamanan kawasan, termasuk
dalam konteks konflik Taiwan. Jika upaya ini gagal, maka tujuan
kedua harus ditempuh, yakni evakuasi warga negara Indonesia
dari daerah yang terdampak. Sekali lagi, bahwa dengan perubahan
UU 34/2004 maka postur pertahanan dan strategi militer dalam
membantu melindungi dan menyelamatkan warga negara dan
kepentingan nasional di luar negeri menjadi mendesak untuk
direalisasikan.
5. Bahwa terkait dengan dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa
pembentukan UU a quo telah melanggar asas keterbukaan, DPR RI
memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa ketentuan Pasal 96 ayat (3) UU Pembentukan PUU telah jelas
menyatakan bahwa masyarakat yang berhak memberikan masukan
secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap tahap pembentukan
undang-undang adalah orang perseorangan atau kelompok orang
yang terdampak langsung dan/atau mempunyai kepentingan atas
materi muatan RUU a quo. Adapun frasa “kelompok orang” diartikan
sebagai
kelompok/organisasi
masyarakat,
organisasi
profesi,
lembaga swadaya masyarakat yang terdaftar di kementerian yang
178
berwenang, masyarakat hukum adat, dan penyandang disabilitas.
Hal ini telah sejalan pula dengan Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020,
yang menyatakan sebagai berikut:
[3.17.8] ....
Oleh karena itu, selain menggunakan aturan legal formal berupa
peraturan perundang-undangan, partisipasi masyarakat perlu
dilakukan secara bermakna (meaningful participation) sehingga
tercipta/terwujud partisipasi dan keterlibatan publik secara
sungguh-sungguh. Partisipasi masyarakat yang lebih bermakna
tersebut setidaknya memenuhi tiga prasyarat, yaitu: pertama,
hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard); kedua,
hak
untuk
dipertimbangkan
pendapatnya
(right
to
be
considered); dan ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan
atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be
explained).
Partisipasi
publik
tersebut
terutama
diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang terdampak
langsung atau memiliki perhatian (concern) terhadap
rancangan undang-undang yang sedang dibahas.
Bahwa pelibatan masyarakat yang terdampak langsung dan/atau
mempunyai kepentingan atas materi muatan RUU a quo juga
merujuk pada pertimbangan hukum MK dalam Putusan Nomor
58/PUU-XX/2022 yang dikutip sebagai berikut:
[3.17.3]
… Terhadap dalil para Pemohon tersebut, menurut Mahkamah,
pada tataran yang ideal, semua pihak yang berkaitan dengan
undang-undang yang akan dibentuk, didengarkan pendapatnya
oleh pembentuk undang-undang. Namun secara teknis
prosedural, hal tersebut tidak mungkin dapat dilakukan
secara
maksimal
dan
justru
menyebabkan
proses
pembentukannya menjadi tidak efektif dan efisien. Oleh
karena itu, berkaitan dengan siapa saja pihak yang dapat
didengar masukannya dalam proses pembentukan undang-
undang, ketentuan Pasal 96 ayat (3) UU 12/2011 telah
membatasi hanya kepada orang perseorangan atau kelompok
orang yang mempunyai kepentingan atas substansi Rancangan
Peraturan Perundang-undangan. Kemudian Penjelasan Pasal 96
ayat (3) UU 12/2011 menentukan yang termasuk dalam
kelompok orang, antara lain, kelompok/organisasi masyarakat,
kelompok
profesi,
lembaga
swadaya
masyarakat,
dan
masyarakat adat. … (hlm. 169).
b. Bahwa sejak adanya putusan MK 62/PUU-XIX/2021 telah dimulai
beberapa rangkaian kegiatan diskusi terkait dengan perubahan UU
34/2004 baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun
akademisi dan pemerhati masalah TNI.
179
c. Pada tahap perencanaan, DPR RI menerima masukan dari
pemangku kepentingan untuk memasukkan agenda perubahan atas
UU 34/2004 dalam daftar Prolegnas Prioritas, antara lain:
1) Dalam kegiatan Kunjungan Kerja Badan Legislasi DPR RI ke
Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam rangka Sosialisasi
Prolegnas RUU Perubahan Tahun 2020-2024 dan Prolegnas
RUU Prioritas Tahun 2021 (vide Lampiran 3) pada tanggal 9-11
September 2021, perwakilan dari Darem 161 memberikan
masukan bahwa “dengan 22 kabupaten/kota maka penting ada
prioritas RUU yang terkait dengan pengembangan TNI terutama
dalam pembinaan teritorial dengan perspektif the new tourism
dan penjagaan wilayah perbatasan”.
2) Dalam kegiatan Kunjungan Kerja Badan Legislasi DPR RI ke
Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka Sosialisasi Prolegnas
RUU Prioritas 2022 dan Prolegnas RUU Perubahan Ketiga
Tahun 2020-2024 (vide Lampiran 4) pada tanggal 8-10 Februari
2022, terdapat masukan dari Bapak Hendra selaku perwakilan
TNI di Provinsi Sulawesi Selatan yang bertanya mengapa RUU
TNI tidak masuk dalam Prioritas Tahunan 2022, karena
harapannya masa usia pensiun TNI juga bisa dinaikkan, dari
Perwira 58 tahun menjadi 60 tahun dan Tamtama 53 tahun
menjadi 58 tahun.
d. Pada tahap penyusunan NA dan RUU Perubahan Atas UU 34/2004,
DPR RI melalui Badan Keahlian telah mengadakan berbagai
kegiatan diskusi mulai tanggal 13 April 2022 sampai dengan 9 Juni
2022 (vide Lampiran 17 – Lampiran 22) dengan melibatkan:
1) Brigjen TNI (Purn) Makmur Supriyatno, B.Sc., S.Pd., M.Pd.
(Akademisi Universitas Pertahanan Republik Indonesia);
2) Mayor Jenderal TNI Dr. Agus Dhani Mandaladikari, S.H., M.M.,
M.Hum (Kepala Babinkum TNI);
3) Kementerian Pertahanan Republik Indonesia;
4) Dr. Connie Rahakundini Bakrie, M.Si.;
5) Dr. Wahyu Mujiono, S.H., M.H (Sekretaris BAIS TNI); dan
180
6) Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D. (Akademisi
Fakultas Hukum Universitas Indonesia).
e. Selanjutnya pada tahap pembahasan, DPR RI telah mengadakan
rapat dengar pendapat umum untuk memenuhi hak masyarakat
untuk memberikan masukan terhadap pembentukan RUU a quo.
Rapat tersebut dilakukan dalam tiga kali kesempatan, yaitu pada
tanggal 3 Maret 2025, 4 Maret 2025, dan 10 Maret 2025 (vide
Lampiran 40, Lampiran 44, dan Lampiran 46) dengan melibatkan:
1) Advisor Defense Diplomacy Strategic Forum;
2) Indonesia Centre for Democracy Diplomacy and Defence;
3) Centre for Geopolitics Risk Assessment;
4) Ketua Badan Pengurus Setara Institut;
5) Peneliti Senior Imparsial dan Ketua Badan Pengurus Centra
Initiative; dan
6) Persatuan
Purnawirawan
Angkatan
Bersenjata
Republik
Indonesia.
f.
Selain itu pada tanggal 18 Maret 2025 Pimpinan DPR RI bersama
dengan Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR RI mengundang
audiensi dengan Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor
Keamanan dengan acara mendengarkan/mendapatkan masukan
terkait RUU a quo (vide Lampiran 54) yang informasinya dapat
ditemukan dari tautan berikut:
1) https://www.antaranews.com/berita/4718909/dpr-terima-koalisi-
masyarakat-sipil-untuk-beri-masukan-soal-ruu-
tni#google_vignette
2) https://emedia.dpr.go.id/2025/03/19/dasco-dan-komisi-i-terima-
koalisi-masyarakat-sipil-bahas-ruu-tni/
3) https://jdih.dpr.go.id/berita/detail/id/54766/t/Puan%3A+DPR+Ter
buka+Terima+Masukan+Bahas+RUU+TNI
4) https://www.youtube.com/watch?v=HSjvP0uuWNw
5) https://www.youtube.com/watch?v=0vWZu9IdUyA
g. Selain diselenggarakannya rapat dengar pendapat umum untuk
menyerap dan mendengarkan aspirasi masyarakat, DPR RI
181
menyampaikan juga bahwa telah dipenuhinya aspek keterbukaan
pada tiap tahap pembentukan UU a quo, sebagai berikut:
1) Tahap Perencanaan
a) Dalam rangka sosialisasi Prolegnas, Badan Legislasi DPR RI
melakukan kunjungan kerja ke beberapa provinsi dan
dokumen laporan kegiatan tersebut telah diunggah pada
website DPR RI (vide https://www.dpr.go.id/tentang-dpr/alat-
kelengkapan-dewan/14/kunjungan-kerja) dan laporan per
kegiatan dapat diunduh pada pranala berikut:
(1) Kunjungan kerja ke Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam
rangka Sosialisasi Prolegnas RUU Perubahan Tahun
2020-2024 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021
pada
pranala
https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/BALEG-12-
30c340515e1a535343c3b47dc88b6642.pdf.
(2) Kunjungan Kerja ke Provinsi Sulawesi Selatan dalam
rangka Sosialisasi Prolegnas RUU Prioritas 2022 dan
Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024
pada
pranala
https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/BALEG-12-
bcde9d17fcb59721f9d65e3d9065a479.pdf
b) Dalam rangka penyusunan Prolegnas 2025-2029, Badan
Legislasi DPR RI telah melakukan serangkaian kegiatan
untuk menyerap aspirasi publik yang disiarkan secara
langsung dalam platform Youtube, yaitu:
(1) RDPU dengan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan
Indonesia (PSHK), Indonesian Parliamentary Center
(IPC) dan Komnas Perempuan pada tanggal Selasa 29
Oktober 2024 (vide Lampiran 2) dan disiarkan secara
langsung
melalui
tautan
https://www.youtube.com/watch?v=9-m3APNW5LE.
(2) RDPU dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM), Perkumpulan untuk Pemilu dan
182
Demokrasi Pemilu (Perludem), dan Aliansi Masyarakat
Adat Nusantara (AMAN) pada tanggal 30 Oktober 2024
dan
disiarkan
secara
langsung
melalui
tautan
https://www.youtube.com/watch?v=ITpwRUp2Zr8.
(3) RDPU dengan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit
Indonesia (GAPKI), Asosiasi Petani Tembakau Indonesia
(APTI) dan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) pada
tanggal 4 November 2024 yang disiarkan secara
langsung
melalui
tautan
https://www.youtube.com/watch?v=iZSpJ6Cml7o.
(4) RDPU dengan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja
Rumah Tangga (Jala PRT), Yayasan Jaan Domestic
Indonesia, Indonesian Network of Occupational Safety
and Health Professionals (INOSHPRO), dan Himpunan
Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) pada tanggal
Senin 11 November 2024 yang disiarkan secara
langsung
melalui
tautan
https://www.youtube.com/watch?v=49UZO27tHu8.
c) Selain mengadakan RDPU, Badan Legislasi DPR RI juga
melakukan
kegiatan
kunjungan
kerja
dalam
rangka
penyerapan aspirasi untuk penyusunan Prolegnas dengan ke
beberapa provinsi dan dokumen laporan kegiatan tersebut
telah
diunggah
pada
website
DPR
RI
(vide
https://www.dpr.go.id/tentang-dpr/alat-kelengkapan-
dewan/14/kunjungan-kerja).
d) Pencantuman RUU tentang Perubahan Atas UU 34/2004
dalam Prolegnas dapat terlihat dari dokumen Prolegnas yang
telah
diunggah
dalam
website
DPR
RI
(vide
https://www.dpr.go.id/tentang-dpr/alat-kelengkapan-
dewan/14/evaluasi-prolegnas) dan dokumen Prolegnas tiap
tahunnya dapat diunduh sebagai berikut:
183
(1) Prolegnas
Tahun
2020–2024
dalam
pranala
https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/BALEG-68-
45c0749ba8e010c8b22c3e5a7245d0c3.pdf
(2) Prolegnas
Prioritas
Tahun
2020
dalam
pranala
https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/BALEG-68-
a35f4ebae092759896234e3afc2fe8c6.pdf
(3) Prolegnas Tahun 2020–2024 Perubahan Keenam dalam
pranala
https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/BALEG-
SK-PROLEGNAS-RUU-PRIORITAS-PERUBAHAN-
2023-DAN-PROLEGNAS-PERUBAHAN-KEENAM-
TAHUN-2020-2024-1697446237.pdf
(4) Prolegnas
Tahun
2025-2029
pada
pranala
https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/baleg-SK-
PROLEGNAS-RUU-PRIORITAS-TAHUN-2025-
PROLEGNAS-RUU-TAHUN-2025-2029-
1744787824.pdf
(5) Perubahan Prolegnas Prioritas Tahun 2025 pada pranala
https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/baleg-52-
41d15a890e07d82abf3079ec50214629.pdf.
2) Tahap Penyusunan
a) Sebelum disusun dan dibahas oleh Badan Legislasi, NA dan
RUU Perubahan Atas UU 34/2004 disiapkan oleh Badan
Keahlian. Dalam penyusunan tersebut Badan Keahlian
melakukan:
(1) Diskusi Penyusunan NA dan RUU TNI oleh Badan
Keahlian dengan Brigjen TNI (Purn) Makmur Supriyatno,
B.Sc., S.Pd., M.Pd. (Akademisi Universitas Pertahanan
Republik Indonesia) pada 13 April 2022.
(2) Diskusi Penyusunan NA dan RUU TNI oleh Badan
Keahlian dengan Mayor Jenderal TNI Dr. Agus Dhani
Mandaladikari, S.H., M.M., M.Hum (Kepala Babinkum
TNI) pada 20 April 2022.
184
(3) Diskusi Penyusunan NA dan RUU TNI oleh Badan
Keahlian dengan Kementerian Pertahanan Republik
Indonesia pada 2 Juni 2022.
(4) Diskusi Penyusunan NA dan RUU TNI oleh Badan
Keahlian dengan Dr. Connie Rahakundini Bakrie, M.Si
pada 3 Juni 2022.
(5) Diskusi Penyusunan NA dan RUU TNI oleh Badan
Keahlian dengan Laksamana Muda TNI Dr. Wahyu
Mujiono, S.H., M.H (Sekretaris BAIS TNI) pada 7 Juni
2022.
(6) Diskusi Penyusunan NA dan RUU TNI oleh Badan
Keahlian dengan Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M.,
Ph.D.
(Akademisi
Fakultas
Hukum
Universitas
Indonesia) pada 9 Juni 2022.
b) Rapat
Badan
Legislasi
dalam
rangka
pengambilan
keputusan terhadap penyusunan RUU a quo pada tanggal 22
Mei 2024 dilakukan secara terbuka untuk umum (vide
Lampiran 25).
c) Naskah Akademik dan RUU a quo telah dipublikasikan oleh
Badan Legislasi DPR RI yang dapat diakses pada laman
berikut: https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/fungsi-dpr/fungsi-
legislasi/prolegnas-periodik/detail/364.
d) Bahwa keterbukaan akses masyarakat terhadap draft RUU
dan Naskah Akademik tersebut telah terbukti dengan adanya
Policy Brief yang disusun oleh Indonesia Strategic & Defence
Studies (ISDS) dengan judul “Revisi UU TNI Perlu Orientasi
Jangka Panjang” pada bulan Maret 2025. Dalam dokumen
tersebut ISDS menyatakan bahwa, “ISDS mengapresiasi
Komisi
I
yang
menghapus
kalimat
“serta
Kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan
keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden” di
Pasal 47 yang sebelumnya tercantum dalam draft dari
Baleg
DPR
RI.”
(vide
https://www.isds.co.id/wp-
185
content/uploads/2025/03/Policy-Brief-ISDS-tentang-Revisi-
UU-TNI.pdf). Adanya analisis tersebut menunjukkan bahwa
ISDS dapat mengakses draft RUU dari Badan Legislasi DPR
RI.
e) Bahwa pada tanggal 3 Maret 2025, Komisi untuk Orang
Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengirim
surat kepada Pimpinan DPR RI c.q. Ketua Komisi I DPR RI
dengan Nomor: 01/SK-KontraS/III/2025 perihal Penolakan
Terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia (vide Lampiran 41). Dalam surat
tersebut KontraS pada pokoknya menyampaikan penolakan
terhadap dua pasal dalam RUU Perubahan Atas UU 34/2004
berdasarkan draft RUU yang dapat diakses oleh publik. Hal
ini menunjukkan bahwa terdapat keterbukaan akses publik
terhadap draft RUU a quo.
f)
Rapat Paripurna untuk menyetujui RUU a quo sebagai usul
inisiatif DPR pada tanggal 28 Mei 2024 telah disiarkan secara
langsung
dan
masih
dapat
diakses
melalui
laman
https://www.youtube.com/watch?v=9CztAQ57C8A.
Pada tahap penyusunan ini, keterbukaan dan partisipasi
masyarakat juga perlu dilihat dari aktivitas dan kegiatan
Pemerintah dalam rangka mendapatkan masukan masyarakat
guna penyusunan DIM RUU a quo.
3) Tahap Pembahasan
a) RDPU
dengan
Mayjen
TNI
Rodon
Pedrason,
M.A
(ADDSForum), Sdr. Teuku Rezasyah Ph.D (ICDDandD), dan
Dr. Kusnanto Anggoro (CGRA) pada tanggal 3 Maret 2025
yang
disiarkan
secara
langsung
melalui
tautan
https://www.youtube.com/watch?v=5geElJxYtas.
b) RDPU dengan Dr. Ismail Hasani (Ketua Badan Pengurus
Setara Institute) dan Dr. Al Araf (Peneliti Senior Imparsial dan
Ketua Badan Pengurus Centra Initiative) pada tanggal 4
186
Maret 2025 yang disiarkan secara langsung melalui tautan
https://www.youtube.com/watch?v=jynZEBKhSbk.
c) RDPU dengan PEPABRI tanggal 10 Maret 2025 yang
disiarkan
secara
langsung
melalui
tautan
https://www.youtube.com/watch?v=H7SHe3QrFbI.
d) Rapat Kerja dengan Panglima TNI beserta Kepala Staf
Angkatan (KASAD, KASAL, dan KASAU) pada tanggal 13
Maret 2025 yang disiarkan secara langsung melalui tautan
https://www.youtube.com/watch?v=BiSZtgVtsAU.
e) Rapat kerja dengan Menteri Hukum, Menteri Keuangan,
Menteri Pertahanan, dan Menteri Sekretaris Negara pada
tanggal 11 Maret 2025 yang disiarkan secara langsung
melalui
tautan
https://www.youtube.com/watch?v=Lg_cVwWNEGE.
f)
Rapat Panitia Kerja RUU a quo dalam rangka pembahasan
RUU a quo yang dilakukan secara terbuka untuk umum pada
tanggal 14 – 15 Maret 2025. Ketua Komisi I DPR RI sebagai
ketua rapat membuka rapat dan menyatakan bahwa rapat
terbuka untuk umum (vide Lampiran 49, hlm. 3) yang dikutip
sebagai berikut:
KETUA RAPAT
(Drs. UTUT
ADIANTO/KETUA
KOMISI I DPR RI/F-PDI PERJUANGAN):
Ibu-Bapak, oleh karenanya ini berdasarkan informasi
dari Sekretariat, oleh karenanya sesuai tata tertib,
kuorum telah terpenuhi, oleh karenanya saya nyatakan
dibuka dan terbuka untuk umum.
Mohon, Kesekretariatan, walaupun terbuka, pintunya
ditutup aja biar enggak berisik dan yang masuk tuh ya
yang benar-benar memang kalau mau perlu masuk.
Berdasarkan kutipan risalah rapat tersebut, jelas terlihat
bahwa tidak ada niatan dari pembentuk undang-undang
untuk membahas RUU a quo secara tertutup dan diam-diam.
Bahwa di lokasi diselenggarakannya Rapat Panja tersebut
terdapat sejumlah jurnalis yang telah menunggu selesainya
rapat untuk menerima penjelasan dari DPR RI terkait hasil
pembahasan dalam rapat. Artinya, Rapat Panja tersebut
187
tidak dilakukan secara diam-diam dan telah diketahui oleh
masyarakat.
g) Rapat kerja pembicaraan tingkat I tanggal 18 Maret 2025
yang
disiarkan
secara
langsung
melalui
tautan
https://www.youtube.com/watch?v=HFAON3GJq5c.
h) Rapat Paripurna pembicaraan tingkat II tanggal 20 Maret
2025 yang disiarkan secara langsung melalui tautan
https://www.youtube.com/watch?v=_GvYY_RkIws.
6. Bahwa terkait dengan dalil Para Pemohon yang menyatakan
pembentukan UU a quo tidak memenuhi prinsip partisipasi
masyarakat yang bermakna (meaningful participation), DPR RI
memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan Pertimbangan Hukum MK dalam Putusan
Nomor 91/PUU-XVIII/2020, pelaksanaan meaningful participation
dalam proses pembentukan undang-undang didasarkan atas 3 (tiga)
unsur, yaitu hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard),
hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan
hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat
yang diberikan (right to be explained). Bahwa dalam pertimbangan
hukum tersebut, MK juga menegaskan pelaksanaan prinsip
meaningful participation utamanya diperuntukkan bagi kelompok
masyarakat yang terdampak langsung atau memiliki perhatian
(concern) terhadap rancangan undang-undang yang sedang
dibahas.
b. Bahwa prinsip meaningful participation juga telah diadopsi dalam UU
Pembentukan PUU. Terkait dengan hak untuk didengarkan,
berdasarkan Pasal 96 UU Pembentukan PUU masyarakat berhak
memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap
tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya,
masukan dari masyarakat tersebut menjadi bahan pertimbangan
dalam pembentukan undang-undang. Lebih lanjut, pembentuk
undang-undang dapat menjelaskan kepada masyarakat mengenai
hasil pembahasan masukan masyarakat tersebut.
188
c. Terkait dengan pemenuhan right to be heard dalam pembentukan
RUU a quo, DPR RI memberikan penjelasan sebagai berikut:
1) DPR RI kembali menyampaikan bahwa ruang penyampaian
masukan dari masyarakat telah dibuka mulai dari penyusunan
Prolegnas sebagai tahap perencanaan pembentukan RUU a quo.
Pada Periode Keanggotaan DPR RI 2019-2024, dalam kegiatan
kunjungan kerja dalam rangka sosialisasi Prolegnas pada tahun
2021 dan 2022, Badan Legislasi DPR RI telah menerima masukan
dari masyarakat untuk memasukkan RUU Perubahan Atas UU
34/2004 dalam Prolegnas Prioritas tahunan.
2) Selain itu pada Periode Keanggotaan DPR RI 2024-2029,
setidaknya DPR RI telah melakukan enam kali RDPU dengan
berbagai kelompok masyarakat dan kunjungan kerja ke Provinsi
Jawa Timur, Kalimantan Utara, Sumatera Utara, Lampung,
Kalimantan Barat, dan Sulawesi Tenggara dalam rangka
penyusunan Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dan Prolegnas
RUU Prioritas Tahun 2025.
3) Pada tahap penyusunan NA dan RUU yang sebelumnya disiapkan
oleh Badan Keahlian, telah dilakukan berbagai kegiatan diskusi
dengan akademisi, praktisi, dan pakar pertahanan untuk
menyerap aspirasi dan masukan terhadap NA dan RUU
Perubahan Atas UU 34/2004. Kemudian DPR RI telah
memasukkan dokumen RUU a quo dan Naskah Akademik dalam
website
(https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/fungsi-dpr/fungsi-
legislasi/prolegnas-periodik/detail/364)
yang
terdapat
kolom
“Partisipasi” dan masyarakat dapat mengirim feedback melalui
alamat email ke set_baleg@dpr.go.id.
4) Pada tahap pembahasan, DPR RI telah melakukan RDPU dengan
berbagai pakar, lembaga swadaya masyarakat, dan purnawirawan
TNI untuk menyerap aspirasi dan masukan terkait materi muatan
RUU a quo. Terdapat tiga kali RDPU yang dilaksanakan pada
tanggal 3 Maret 2025, 4 Maret 2025, dan 10 Maret 2025 dengan
melibatkan:
189
a) Advisor Defense Diplomacy Strategic Forum;
b) Indonesia Centre for Democracy Diplomacy and Defence;
c) Centre for Geopolitics Risk Assessment;
d) Ketua Badan Pengurus Setara Institut;
e) Peneliti Senior Imparsial dan Ketua Badan Pengurus Centra
Initiative; dan
f) Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia.
5) Kemudian pada tanggal 18 Maret 2025 Pimpinan DPR RI bersama
dengan Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR RI mengundang
audiensi dengan Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor
Keamanan dengan acara mendengarkan/mendapatkan masukan
terkait RUU a quo. Dalam forum tersebut pada pokoknya
masyarakat menyampaikan bahwa peran dan tugas TNI tetap
berada di jalur pertahanan dan dalam kontrol supremasi sipil serta
harus mencegah kembalinya dwifungsi militer dalam RUU a quo.
Kegiatan ini telah diberitakan dalam berbagai media, antara lain:
1) https://news.detik.com/berita/d-7829173/koalisi-sipil-bertemu-
dasco-dkk-bahas-ruu-tni-kami-setuju-cegah-dwifungsi
2) https://www.youtube.com/watch?v=FUt57CPZtvM
3) https://www.youtube.com/watch?v=0vWZu9IdUyA
6) Bahwa selain telah dibukanya ruang partisipasi oleh pembentuk
undang-undang agar masyarakat dapat memberikan masukan
dalam proses pembentukan UU a quo, pemenuhan syarat right to
be heard berkaitan erat dengan ketentuan Pasal 96 ayat (1) UU
Pembentukan PUU, “Masyarakat berhak memberikan masukan
secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap tahapan Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan.” Perlu digarisbawahi bahwa
kegiatan untuk memberikan masukan dalam setiap tahapan
pembentukan undang-undang merupakan hak masyarakat, oleh
karena itu diperlukan peran aktif dari masyarakat untuk memenuhi
dan menggunakan hak yang dimilikinya. Hal ini sejalan dengan
190
pertimbangan hukum dalam Putusan MK No. 25/PUU-XX/2022,
yaitu:
[3.26.3] Bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum
tersebut di atas, terbukti Pemerintah dan DPR telah
melakukan berbagai kegiatan untuk menyerap aspirasi yang
berkembang di masyarakat, baik dari tokoh masyarakat,
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), akademisi, pakar
hukum tata negara, dan kelompok masyarakat adat. Terkait
dengan adanya berbagai kegiatan tersebut, Mahkamah
tidak menemukan fakta hukum bahwa para Pemohon
berupaya untuk melibatkan diri dan/atau terlibat secara
pro-aktif dan responsif dalam memberikan masukan
terhadap
proses
pembentukan
UU
3/2022,
yang
sebenarnya hal demikian tanpa diminta atau diundang
pun para stakeholders tetap dapat bertindak dan
bersikap pro-aktif untuk berperan serta sebagai bagian
dari upaya mewujudkan partisipasi masyarakat.
Menurut Mahkamah, keterlibatan masyarakat untuk
terlibat secara aktif dalam proses pembentukan undang-
undang merupakan suatu keniscayaan dalam upaya
mengawal agar undang-undang yang akan dibentuk benar-
benar sesuai dengan harapan masyarakat. Terkait dengan
keterlibatan
secara
aktif
masyarakat
dalam
proses
pembentukan
undang-undang
seringkali
pembebanan
tanggung jawab untuk melakukan hal tersebut dalam proses
pembentukan
undang-undang
dibebankan
kepada
masyarakat
yang
berpotensi
terkena
imbas
dari
pembentukan sebuah undang-undang, padahal seharusnya
masyarakat secara keseluruhan justru juga harus
mengambil beban tanggung jawab bersama untuk
terlibat secara aktif, tanpa terkecuali para Pemohon dalam
perkara a quo, kecuali undang-undang menentukan lain. Hal
tersebut bertujuan agar efek negatif yang kemungkinan akan
timbul akibat dibentuknya sebuah undang-undang dapat
dihindari sehingga undang-undang yang dibentuk oleh
pembentuk undang-undang telah melewati verifikasi secara
menyeluruh oleh seluruh lapisan masyarakat sebagai pemilik
kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2)
UUD 1945.
d. Terkait dengan pemenuhan right to be considered dalam
pembentukan RUU a quo, DPR RI memberikan penjelasan sebagai
berikut:
1) Bahwa dalam Raker Komisi I dengan Menteri Hukum, Menteri
Keuangan, Menteri Pertahanan, dan Menteri Kesekretariatan
Negara sebagai wakil dari Pemerintah pada tanggal 11 Maret
191
2025, Wakil Ketua Komisi I menyampaikan yang pada pokoknya
pembentuk
undang-undang
mempertimbangkan
aspirasi
masyarakat, termasuk aspirasi kalangan internal TNI, bahwa
penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga sipil dengan
memberlakukan mekanisme pengaturan terbatas.
F
–
P.GOLKAR
(DAVE
AKBARSHAH
FIKARNO
LAKSONO):
...
Penyesuaian undang-undang TNI menjadi diperlukan,
khususnya terkait peran prajurit TNI di kementerian/lembaga.
Meski demikian, sejalan dengan adanya kebutuhan nyata
di masyarakat untuk mengatur suatu masalah dan
merespons terhadap aspirasi masyarakat, termasuk
aspirasi kalangan internal TNI, penempatan prajurit TNI
di kementerian/lembaga seyogyanya sejalan dengan
prinsip profesionalisme TNI.
Saat ini sejumlah perwira TNI menduduki jabatan di berbagai
kementerian dan lembaga sipil berpotensi menimbulkan
beberapa persoalan yang dan berpotensi mengaburkan garis
demarkasi antara fungsi militer dan sipil. Oleh karena itu,
penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga sipil
dengan pemberlakuan mekanisme pengaturan terbatas
menjadi sebuah aspirasi yang patut diperhatikan. Sikap
ini
sebagai
salah
satu
dasar
pertimbangan
dalam
pembentukan
peraturan
perundang-undangan
yang
berkaitan dengan kondisi sosial masyarakat. Kebutuhan,
nilai-nilai, serta kebiasaan masyarakat menjadi alasan utama
mengapa suatu undang-undang perlu dibuat atau diubah
(vide Lampiran 36 hlm. 8).
2) Bahwa salah satu aspirasi dari kalangan internal TNI ialah adanya
penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga yang bertugas
dalam mengelola perbatasan negara. Aspirasi ini berkaitan
dengan materi muatan uraian tugas Angkatan Darat dalam UU a
quo. Dalam RUU a quo yang disusun oleh DPR RI pada tahun
2024, kedua usulan tersebut belum terakomodasi baik dalam
perubahan Pasal 8 maupun Pasal 47 RUU a quo. Adanya aspirasi
ini pertama kali disampaikan oleh Ketua Rapat dalam Rapat Panja
RUU a quo tepat sebelum rapat tersebut diskors pada tanggal 14
Maret 2025 untuk dibahas pada rapat berikutnya.
KETUA RAPAT (Drs. UTUT ADIANTO/KETUA KOMISI I
DPR RI/F-PDI PERJUANGAN):
192
Masih ada satu tema yang menurut saya kita butuh
pengendapan, penempatan prajurit TNI. Kalau kemarin ada
15, tadi ada, minta maaf, mungkin ada susulan tim baru.
Saya, kita kan di sini kita semua terbuka, ada permintaan
dari Panglima untuk kalau bisa daerah perbatasan.
...
Tetapi yang jelas kalau Panglima, tadi Panglima itu juga
membuat itu tentu ada pertimbangannya. Daerah perbatasan
sih kalau di benak saya sangat perlu. Di sana itu kan di
wilayah utama kita, orang masuk, kalau ada tentara, paling
enggak rakyat ayem, tenang hatinya (vide Lampiran ... hlm.
100).
3) Usulan itu kemudian dibahas dan disetujui pada Rapat Panja RUU
a quo pada tanggal 15 Maret 2025 dengan kutipan risalah
pembahasan sebagai berikut:
WAKIL MENTERI SEKRETARIS NEGARA RI (BAMBANG
EKO
SUHARIYANTO):
Mohon izin, Pimpinan.
Yang 52 ada perubahan, Pimpinan. Seperti yang kemarin
Pimpinan menyampaikan, bahwa ada pesan dari
Panglima TNI yang kemarin saya bacakan, Pimpinan.
KETUA RAPAT (DRS. UTUT ADIANTO/KETUA KOMISI I
DPR RI/F-PDI PERJUANGAN):
Ya, silakan.
WAKIL MENTERI SEKRETARIS NEGARA RI (BAMBANG
EKO SUHARIYANTO):
Ya di DIM Nomor 52, ketentuan Pasal 8 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
“b. melaksanakan tugas TNI dalam menjaga keamanan
wilayah darat termasuk perbatasan dengan negara lain.
Melaksanakan tugas TNI dalam menjaga keamanan wilayah
darat termasuk perbatasan dengan negara lain.”
...
KETUA RAPAT (DRS. UTUT ADIANTO/KETUA KOMISI I
DPR RI/F-PDI PERJUANGAN):
Berarti Pak Rizki oke dengan draf baru ya? Pak Endi oke?
Pak Endi oke? Oke-nya sambil nyender dia, mulai nyender.
Ketahanan ada batasnya. Kalau nggak ada kita gedok, kita
tidak pakai yang tetap. Ini ada usulan perubahannya seperti
yang jalur kanan, kita gedok. Saya baca ulang:
“Melaksanakan tugas TNI dalam menjaga keamanan wilayah
darat, termasuk perbatasan dengan negara lain.”
Kita gedok ya? Oh silakan Pak, silakan.
193
F-PKS (DR. H. AHMAD HERYAWAN, LC., M.SI./WAKIL
KETUA KOMISI I DPR RI):
Ya, terima kasih Pimpinan. Ikut menguatkan, bukan tidak
setuju, ikut menguatkan. Ketika ada kalimat keamanan
wilayah darat, termasuk perbatasan darat dengan negara
lain, ini akan lebih kuat posisinya, karena yang matra udara
dan matra laut juga menggunakan kalimat wilayah darat dan
wilayah laut seperti di Pasal 9 nanti ya, huruf b, dan pasal 10
huruf b. Terima kasih. Hanya memperkuat saja Pak.
KETUA RAPAT (DRS. UTUT ADIANTO/KETUA KOMISI I
DPR RI/F-PDI PERJUANGAN):
Terima kasih. Kita gedok ya, Pak? Kita gedok DIM 52.
(RAPAT SETUJU)
(KETOK PALU 1 KALI)
4) Dengan disetujuinya usulan tersebut maka terdapat penambahan
materi dalam UU a quo terkait tugas Angkatan Darat untuk
menjaga perbatasan negara dan penempatan prajurit TNI di
kementerian/lembaga yang bertugas dalam mengelola perbatasan
negara. Penambahan materi muatan tersebut diuraikan dalam
tabel berikut ini dengan menyandingkannya antara UU 34/2004,
RUU Perubahan Atas UU 34/2004, dan UU 3/2025.
UU 34/2004
RUU Perubahan
Atas UU 34/2004
UU 3/2025
Pasal 8 huruf b
Angkatan
Darat
bertugas:
melaksanakan tugas
TNI dalam menjaga
keamanan
wilayah
perbatasan
darat
dengan negara lain.
-
Pasal 8 ayat (1) huruf b
Angkatan Darat bertugas:
melaksanakan tugas TNI
dalam menjaga Wilayah
pertahanan
di
darat
termasuk
perbatasan
dengan negara lain.
Pasal 47 ayat (2)
Prajurit
aktif
dapat
menduduki
jabatan
pada
kantor
yang
membidangi
koordinator
bidang
Politik dan Keamanan
Negara, Pertahanan
Negara,
Sekretaris
Militer
Presiden,
Intelijen
Negara,
Pasal 47 ayat (2)
Prajurit
aktif
dapat
menduduki
jabatan
pada
kantor
yang
membidangi
koordinator
bidang
Politik dan Keamanan
Negara, Pertahanan
Negara,
Sekretaris
Militer
Presiden,
Intelijen
Negara,
Pasal 47 ayat (1)
Prajurit dapat menduduki
jabatan
pada
kementerian/lembaga
yang
membidangi
koordinator bidang politik
dan keamanan negara,
pertahanan
negara
termasuk
dewan
pertahanan
nasional,
kesekretariatan
negara
194
UU 34/2004
RUU Perubahan
Atas UU 34/2004
UU 3/2025
Sandi
Negara,
Lembaga Ketahanan
Nasional,
Dewan
Pertahanan Nasional,
Search and Rescue
(SAR)
Nasional,
Narkotika
Nasional,
dan
Mahkamah
Agung.
Sandi
Negara,
Lembaga Ketahanan
Nasional,
Dewan
Pertahanan Nasional,
Search and Rescue
(SAR)
Nasional,
Narkotika
Nasional,
dan
Mahkamah
Agung,
serta
kementerian/lembaga
lain
yang
membutuhkan tenaga
dan keahlian Prajurit
aktif sesuai dengan
kebijakan Presiden.
yang menangani urusan
kesekretariatan presiden
dan kesekretariatan militer
presiden, intelijen negara,
siber dan/ atau sandi
negara,
lembaga
ketahanan
nasional,
pencarian
dan
pertolongan,
narkotika
nasional,
pengelola
perbatasan,
penanggulangan
bencana,
penanggulangan
terorisme, keamanan laut,
Kejaksaan
Republik
Indonesia,
dan
Mahkamah Agung.
5) Terhadap seluruh masukan dari pakar DPR RI merespons
langsung dalam forum RDPU bersangkutan dengan melakukan
diskusi dan pendalaman materi dengan para pakar sebagaimana
terdapat dalam Risalah RDPU dalam Lampiran 40, Lampiran 44,
dan Lampiran 46.
e. Terkait dengan pemenuhan right to be explained oleh DPR RI
terhadap pembentukan RUU a quo, DPR RI memberikan penjelasan
sebagai berikut:
1) Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya bahwa pembentuk
undang-undang a quo telah memenuhi aspek keterbukaan dalam
tiap tahap perencanaan, penyusunan, dan pembahasan UU a quo.
DPR RI telah melakukan berbagai kegiatan yang dilakukan secara
terbuka bukan hanya untuk menyerap aspirasi publik melainkan
juga
dimaksudkan
untuk
memberikan
informasi
kepada
masyarakat terkait pembentukan UU a quo.
2) Selain terpenuhinya asas keterbukaan, DPR RI juga telah
memberikan penjelasan melalui media massa terkait dengan
materi pembahasan dalam tiap rapat, antara lain:
195
a) Penjelasan dari Pimpinan Komisi I DPR RI bahwa telah
diselenggarakannya rapat penyerapan aspirasi dan pendapat
publik dari berbagai pihak terkait pada tanggal 3 dan 4 Maret
2025
(vide
https://www.youtube.com/watch?v=NrZZu_VmVb8).
b) Hasil penyerapan aspirasi dari PEPABRI pada RDPU tanggal
10 Maret 2025 dijelaskan oleh Anggota Komisi I DPR RI bahwa
penempatan anggota TNI dalam kementerian/lembaga harus
mengacu pada sistem merit yang jelas dan disesuaikan
dengan kebutuhan lembaga serta menghindari conflict of
interest dengan adanya kewajiban untuk pensiun (vide
https://www.youtube.com/watch?v=mirKkQoxP2c).
c) Setelah Rapat Kerja Komisi I dengan Panglima TNI pada
tanggal 13 Maret 2025, Anggota Komisi I DPR RI menjelaskan
bahwa telah terdapat kesepakatan dengan Panglima TNI
bahwa RUU a quo mengutamakan supremasi sipil dan tidak
menghidupkan
kembali
dwifungsi
TNI
(vide
https://www.youtube.com/watch?v=P1dp7MBM_S0).
3) Wakil Ketua DPR RI dan Pimpinan Komisi I DPR RI melakukan
konferensi pers pada tanggal 17 Maret 2025 terkait dengan
adanya peredaran draft RUU a quo di masyarakat yang berbeda
dengan draft yang menjadi materi dalam rapat-rapat pembahasan
Komisi I. Dalam acara yang disiarkan langsung oleh berbagai
media nasional, DPR RI menjelaskan bahwa hanya terdapat tiga
pasal yang dibahas dalam perubahan UU 34/2004, yaitu Pasal 3,
Pasal 47, dan Pasal 53, disertai penjelasan singkat mengenai
pertimbangannya. Kemudian DPR RI membagikan draft kepada
media agar masyarakat mendapatkan informasi yang tepat dan
akurat
mengenai
pembentukan
RUU
a
quo
(vide
https://www.youtube.com/watch?v=rBUcffKha9s
dan
https://www.youtube.com/watch?v=ExzfzDdTs8g).
4) Terhadap isu yang berkembang di masyarakat terkait anggapan
RUU a quo akan mengembalikan dwifungsi TNI, DPR RI telah
196
memberikan penjelasan atau respons terhadap reaksi masyarakat
terhadap isu tersebut. Pada tanggal 18 Maret 2025, Wakil Ketua
DPR RI melakukan audiensi dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk
Reformasi Sektor Keamanan untuk menjelaskan bahwa RUU a
quo tetap mengedepankan supremasi sipil dan tidak terdapat
pengaturan mengenai dwifungsi TNI di dalamnya. Pemberitaan
tersebut dapat dilihat melalui tautan:
a) https://news.detik.com/berita/d-7829173/koalisi-sipil-bertemu-
dasco-dkk-bahas-ruu-tni-kami-setuju-cegah-dwifungsi
b) https://www.youtube.com/watch?v=FUt57CPZtvM
c) https://www.youtube.com/watch?v=0vWZu9IdUyA
5) Selain itu sesaat setelah dilakukannya pengambilan keputusan
tingkat II terhadap RUU a quo dalam Rapat Paripurna tanggal 20
Maret 2025, Ketua DPR RI memberikan penjelasan kepada
masyarakat melalui kanal pemberitaan TVR Parlemen bahwa UU
a quo tetap berlandaskan prinsip demokrasi, supremasi sipil, dan
hak
asasi
manusia
(vide
https://www.youtube.com/watch?v=LMNlK3YE1_Y).
6) Bahwa terkait dengan materi muatan UU 3/2025 mengenai
penambahan tugas TNI untuk operasi militer selain perang, DPR
RI telah menjelaskan perihal tersebut melalui media berikut ini:
a) penjelasan oleh Dr. Desy Ratnasari, M.Si., M.Psi., Psikolog
(Anggota Komisi I – F-PAN) dalam https://fraksipan.com/desy-
ratnasari-soroti-isu-krusial-dalam-perubahan-uu-tni-usia-
prajurit-dan-penempatan-di-birokrasi-sipil/ tanggal 5 Maret
2025;
b) penjelasan oleh Abraham Sridjaja, S.H., M.H., C.L.A. (Anggota
Komisi
I
–
F-GOLKAR)
dalam
https://m.jpnn.com/news/abraham-sridjaja-pastikan-
perluasan-peran-tni-di-jabatan-sipil-tidak-sembarangan
tanggal 10 Maret 2025;
c) penjelasan oleh Nurul Arifin, M.Si. (Anggota Komisi I – F-
PGOLKAR) dalam https://emedia.dpr.go.id/2025/03/17/nurul-
197
arifin-perubahan-uu-agar-tni-tetap-relevan-dengan-
perubahan-zaman/ tanggal 17 Maret 2025;
d) penjelasan oleh Dr. H. Hasanuddin, S.E., M.M. (Anggota
Komisi
I
–
F-PDIP)
dalam
https://www.tempo.co/politik/keterlibatan-tentara-dalam-
operasi-militer-selain-perang-di-revisi-uu-tni-1221480
tanggal
20 Maret 2025;
e) penjelasan oleh Dr. (H.C) Puan Maharani (Ketua DPR RI – F-
PDIP) dalam https://emedia.dpr.go.id/2025/03/21/revisi-uu-tni-
sudah-sesuai-mekanisme-kedepankan-supremasi-sipil/
tanggal 20 Maret 2025;
f)
penjelasan oleh Drs. Utut Adianto (Ketua Komisi I – F-PDIP)
dalam https://nasional.sindonews.com/read/1545261/12/daftar-
16-tugas-tni-dalam-operasi-militer-selain-perang-1742446993
tanggal 20 Maret 2025;
g) penjelasan oleh G. Budisatrio Djiwandono (Wakil Ketua Komisi
I
–
F-PGERINDRA)
dalam
https://nasional.sindonews.com/read/1545261/12/daftar-16-
tugas-tni-dalam-operasi-militer-selain-perang-1742446993/5
tanggal 20 Maret 2025.
7) Bahwa terkait dengan materi muatan UU 3/2025 mengenai
penempatan prajurit aktif pada jabatan sipil telah dijelaskan oleh
DPR RI dalam berbagai media berikut ini:
a) penjelasan oleh Mardani Ali Sera (F-PKS) selaku Anggota
Baleg DPR RI periode 2019-2024 pada tanggal 28 Mei 2024
dalam media https://www.rri.co.id/nasional/719787/ruu-tni-
dan-polri-didorong-tingkatkan-profesionalisme;
b) penjelasan oleh Supratman Andi Agtas (F-P GERINDRA)
selaku Ketua Baleg DPR RI periode 2019-2024 pada tanggal
29 Mei 2024 sebagaimana terdapat dalam beberapa media
berikut:
https://news.detik.com/berita/d-7364185/ketua-baleg-dpr-
tegaskan-ruu-tni-tak-kembalikan-dwifungsi;
198
https://www.rri.co.id/nasional/722730/dpr-pastikan-ruu-tni-
tidak-kembalikan-dwifungsi-tni;
https://www.tempo.co/hukum/tni-aktif-bisa-isi-jabatan-di-
kementerian-ketua-baleg-dpr-sesuai-kebutuhan-presiden-
54356;
c) penjelasan oleh TB Hasanuddin (F-PDIP) tanggal 18 Maret
2025
dalam
https://www.youtube.com/watch?v=4zapHcFlc0A.
8) Kemudian terkait dengan materi muatan UU 3/2025 perihal
perubahan usia pensiun prajurit TNI telah dijelaskan oleh DPR RI
dalam berbagai media berikut ini:
a) Berita bisnis.com – Komisi I DPR Soal Wacana Revisi Usia
Pensiun (5 Maret 2025)
https://kabar24.bisnis.com/read/20250309/15/1859524/komisi
-i-dpr-soal-wacana-revisi-usia-pensiun-tni
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ahmad Heryawan (Wakil Ketua
Komisi I – F-PKS):
Jadi, TNI saya kira harus ada penyesuaian. Minimal,
penyesuaian dengan angka rata-rata, di usia 58 atau 60 tahun.
Saya kira sebagaimana di lembaga-lembaga lainnya, itu wajar
untuk usia TNI.
b) Berita Tribun News – Okta Kumala Dewi Dukung Arahan
Presiden Prabowo Tentang Pensiun Prajurit TNI (12 Maret
2025)
https://www.tribunnews.com/nasional/2025/03/12/okta-
kumala-dewi-dukung-arahan-presiden-prabowo-tentang-
pensiun-dini-prajurit-tni
Okta Kumala Dewi, S.E., M.Ak. (Anggota Komisi I – F-PAN):
Pernyataan Presiden Prabowo mengenai pensiun dini bagi
prajurit yang ditempatkan di kementerian atau lembaga sangat
kami hargai. Ini adalah langkah yang sangat baik untuk
menjaga keseimbangan dan hubungan yang harmonis antara
dunia sipil dan militer. Kita perlu memastikan bahwa prajurit
199
TNI tetap fokus pada tugas pokoknya dan tidak teralihkan dari
tanggung jawab utama mereka di institusi militer.
c) Berita Antara: Bintang 4 Bisa Pensiun Maksimal 65 Tahun di
RUU TNI (17 Maret 2025)
https://www.antaranews.com/berita/4716621/anggota-dpr-
bintang-4-bisa-pensiun-maksimal-65-tahun-di-ruu-tni
TB Hasanuddin (Anggota Komisi I – F-PDIP):
Jadi maksimum hanya 65 tahun selesai, iya sudah diketok.
Sehingga dia dibutuhkan, tidak perlu mencari perwira tinggi
atau Panglima TNI yang baru, ya sudah diperpanjang, jadi
begitu.
9) Selanjutnya pembahasan terhadap masukan dan aspirasi dari
para pemangku kepentingan yang telah diterima oleh DPR RI
terhadap ketiga materi perubahan UU 34/2004 tersebut dan
penjelasan DPR RI kepada masyarakat akan disampaikan secara
lebih lengkap dalam Lampiran 60. Berdasarkan uraian di atas
yang dapat dilihat dari tayangan video maupun dokumen yang
DPR RI lampirkan, telah jelas tergambar bahwa pembentuk
undang-undang telah membuka ruang partisipasi publik secara
luas dan bermakna dalam rangka memenuhi hak publik untuk
didengar,
dipertimbangkan,
dan
dijelaskan
mengenai
pembentukan UU a quo.
7. Bahwa terkait dengan dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa
penyusunan dan pembahasan UU a quo dilaksanakan dalam waktu
yang singkat, DPR RI menyampaikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa tahapan dan mekanisme pembentukan undang-undang
sebagaimana diatur dalam UU Pembentukan PUU, Peraturan DPR
1/2020, dan Peraturan DPR 2/2020 tidak mengenal adanya
terminologi fast track legislation. Bahwa proses pembentukan
undang-undang yang konstitusional bukan diukur berdasarkan
jangka waktu penyelesaian undang-undang tersebut. Proses
pembentukan undang-undang harus mengikuti kaidah proses
pembentukan undang-undang sebagaimana yang diatur di dalam UU
200
Pembentukan PUU, Peraturan DPR 1/2020, dan Peraturan DPR
2/2020 yang meliputi proses/tahapan perencanaan, penyusunan,
pembahasan,
pengesahan
dan
pengundangan.
Semua
proses/tahapan tersebut harus terpenuhi dan dilaksanakan oleh
pembentuk undang-undang tanpa adanya ketentuan mengenai
alokasi waktu yang wajar dalam pembentukannya.
b. Pencantuman RUU a quo telah masuk ke dalam Prolegnas sejak
tahun 2024 dan kemudian proses penyusunannya telah dilakukan
oleh DPR RI sebagai lembaga pengusul RUU a quo. Setelah
diputuskan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna
DPR pada tanggal 28 Mei 2024, Pimpinan DPR mengirimkan draft
RUU dan Naskah Akademik kepada Presiden untuk kemudian
dirumuskan daftar inventarisasi masalah terhadap RUU a quo.
Selanjutnya RUU dibahas bersama oleh DPR RI dan Pemerintah,
disahkan dalam Rapat Pembahasan Tingkat II, dan telah
diundangkan, sebagaimana telah diuraikan dalam kronologis di atas.
Dengan demikian maka seluruh proses/tahapan pembentukan
undang-undang telah dilakukan oleh pembentuk undang-undang.
c. Selanjutnya DPR RI mengutip pertimbangan hukum MK dalam
Putusan Nomor 79/PUU-XVII/2019 yang pada pokoknya menyatakan
bahwa tidak terdapat ketentuan yang mengatur mengenai batas
waktu penyelesaian suatu rancangan undang-undang.
[3.15.3]
… Sedangkan terkait dengan lama atau tidaknya waktu yang
diperlukan dalam pembentukan suatu perundang-undangan,
hal tersebut sangatlah berkaitan erat dengan substansi dari
suatu RUU tersebut. Dalam hal ini tentu tidak dapat
dipersamakan tingkat kesulitan untuk semua rancangan
undang-undang terutama untuk mengharmonisasi antara RUU
yang satu dengan yang lain, sehingga tidak menutup
kemungkinan terjadi perbedaan waktu dalam melakukan
harmonisasi undang-undang dan lama atau tidaknya proses
harmonisasi tidak berkaitan dengan dalil para Pemohon yang
mensinyalir adanya penyelundupan dalam proses pembuatan
RUU untuk disetujui. Terlebih lagi proses pengusulan
perubahan UU KPK telah dilakukan jauh sebelum Prolegnas
Tahun 2015-2019. Apalagi, tidak ada ketentuan yang
mengatur mengenai batas waktu berapa lama suatu RUU
harus diselesaikan.
201
(vide Putusan MK No. 79/PUU-XVII/2019 halaman 364)
Begitu pula dalam Putusan MK Nomor 25/PUU-XX/2022 yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Senin tanggal 4 Juli 2022, yang pada pertimbangan
hukum [paragraf 3.27] Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa
menurut Mahkamah:
"..., menurut Mahkamah proses pembentukan suatu
undang-undang tidak tergantung dari berapa lama atau
cepat
dan
lambatnya
pembahasan,
namun
proses
pembentukan undang-undang wajib mengikuti kaidah
proses pembentukan undang-undang sebagaimana diatur
dalam UU 12/2011 dan perubahannya, yang meliputi proses
dalam tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan,
pengesahan dan pengundangan.
Menurut Mahkamah, sepanjang semua proses dalam tahapan
tersebut telah terpenuhi dan dilaksanakan dengan sungguh-
sungguh dan penuh kehati-hatian oleh pembentuk undang-
undang dengan berpatokan kepada asas: kejelasan tujuan,
kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, kesesuaian
antara jenis, hierarki, dan materi muatan, dapat dilaksanakan,
kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan dan
keterbukaan [vide Pasal 5 UU 12/2011], maka terkait dengan
waktu penyelesaian dan pembahasan yang terkesan
seperti cepat atau fast track legislation merupakan bagian
dari
upaya
pembentuk
undang-undang
untuk
menyelesaikan undang-undang pada umumnya,.."
Berdasarkan uraian tersebut maka dalil Para Pemohon yang
menyatakan bahwa proses pembentukan UU a quo dilakukan dalam
waktu yang singkat adalah tidak berdasar dan tidak dapat dijadikan
alasan untuk menyatakan proses pembentukan UU a quo
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
8. Bahwa terkait dengan penyelenggaraan rapat pembahasan RUU a
quo yang dilaksanakan di luar gedung, DPR RI menerangkan
sebagai berikut:
a. Bahwa pelaksanaan rapat panja RUU a quo yang berlangsung pada
14-17 Maret 2025 telah sepenuhnya dilakukan sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 254 ayat (3) Peraturan DPR 1/2020 yang
mengatur bahwa,
Pasal 254 ayat (3) Peraturan DPR 1/2020
202
Semua jenis rapat DPR dilakukan di gedung DPR, kecuali ditentukan
lain, rapat dapat dilakukan di luar gedung DPR atas persetujuan
Pimpinan DPR.
Dalam hal ini, pelaksanaan rapat Panja di luar gedung DPR RI tidak
bertentangan dengan ketentuan tersebut. Rapat di luar gedung DPR
RI juga memungkinkan dilakukannya pembahasan yang efektif
karena dilakukan secara maraton dalam beberapa sesi rapat dari
pagi hingga malam hari dan tidak terganggu kegiatan atau tugas yang
lain. Agenda rapat panja tersebut didasarkan adanya kesepakatan
rapat kerja antara Komisi I dengan Pemerintah pada tanggal 11 Maret
2025. Dengan demikian, pelaksanaan rapat di luar kompleks
parlemen bukan merupakan pelanggaran.
b. Bahwa DPR RI juga tetap memperhatikan transparansi dan
keterbukaan selama rapat panja berlangsung. Hal ini dapat dilihat
dari adanya peliputan media nasional terhadap kegiatan rapat
tersebut, termasuk pemberitaan yang disampaikan oleh CNN
Indonesia pada tanggal 16 Maret 2025 yang menginformasikan
penjelasan Pimpinan Komisi I DPR dan anggota panja mengenai
materi
pembahasan
RUU
a
quo
(https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250316013413-32-
1209286/rapat-ruu-tni-di-hotel-panja-dpr-bahas-tiga-klaster-utama).
Oleh karena itu, masyarakat pun tetap mendapatkan akses informasi
atas proses legislasi yang sedang berlangsung.
9. Para Pemohon mendalilkan bahwa Naskah Akademik RUU a quo
yang tersebar di kalangan masyarakat tidak sesuai dengan metode
penyusunan Naskah Akademik berdasarkan UU Pembentukan PUU.
Terhadap dalil tersebut, DPR RI berpandangan bahwa:
a. Di dalam Lampiran I huruf D UU Pembentukan PUU disebutkan
bahwa
penyusunan
Naskah
Akademik
dilakukan
dengan
menggunakan basis metode penelitian hukum atau penelitian lain.
Penelitian hukum dapat dilakukan melalui metode yuridis normatif
dan metode yuridis empiris. Oleh karena itu, salah satu metode yang
digunakan dalam penyusunan Naskah Akademik adalah penelitian
hukum dengan metode yuridis normatif. Penelitian ini dilakukan
203
melalui studi pustaka yang menelaah (terutama) data sekunder yang
berupa
peraturan
perundang-undangan,
putusan
pengadilan,
perjanjian, kontrak, atau dokumen hukum lainnya, serta hasil
penelitian, hasil pengkajian, dan referensi lainnya. Hal tersebut
sesuai dengan Pertimbangan Hukum MK di dalam Putusan Nomor
130/PUU-XXI/2023 Paragraf [3.21] sebagai berikut:
“Sedangkan pada Lampiran I huruf D UU 12/2011 disebutkan
bahwa salah satu metode yang dapat digunakan untuk
menyusun naskah akademik salah satunya adalah metode
yuridis normatif (selain metode yuridis empiris) dilakukan
melalui studi pustaka yang menelaah (terutama) data sekunder
yang
berupa
peraturan
perundang-undangan,
putusan
pengadilan, perjanjian, kontrak, atau dokumen hukum lainnya,
serta hasil penelitian, hasil pengkajian, dan referensi lainnya.”
b. Di dalam Naskah Akademik RUU a quo di dalam BAB I huruf D
mengenai
Metode
Penyusunan
Naskah
Akademik,
bahwa
penyusunan Naskah Akademik RUU a quo dilakukan dengan
penelitian yuridis normatif yang mana mengacu pada norma hukum
yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan. Metode
yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kepustakaan
dengan menggunakan alat pengumpulan data berupa studi dokumen
(vide Lampiran 18 hlm. 12)
c. Bahwa Para Pemohon menyatakan penyusunan BAB II huruf B
Naskah Akademik RUU a quo tidak menjelaskan mengenai asas-
asas yang dimaksud di dalam RUU a quo. Bahwa apabila dicermati,
di dalam Naskah Akademik RUU a quo pada BAB II huruf B telah
menjabarkan dan menjelaskan mengenai asas-asas yang digunakan
dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana
diatur di dalam UU Pembentukan PUU. Bahwa di dalam Naskah
Akademik RUU a quo telah menjelaskan mengenai asas apa saja
yang
digunakan
dalam
Pembentukan
perundang-undangan,
sebagaimana diatur di dalam Pasal 5 UU Pembentukan PUU, serta
materi muatan yang mencerminkan asas-asas sebagaimana diatur di
dalam Pasal 6 UU Pembentukan PUU.
d. Bahwa Para Pemohon di dalam Alasan Permohonan (Posita) poin 70
telah salah dalam merujuk poin di dalam Naskah Akademik RUU a
204
quo (vide Perbaikan Permohonan hlm. 35). Pada Posita tersebut,
Para Pemohon menyebutkan bahwa di dalam Naskah Akademik
RUU a quo BAB II huruf D tentang Kajian terhadap prinsip atau asas.
Namun, apabila dirujuk di dalam Naskah Akademik RUU a quo, BAB
II huruf D mengenai Kajian terhadap Implikasi Penerapan Sistem
Baru yang akan Diatur dalam RUU terhadap Aspek Kehidupan
Masyarakat dan Dampaknya terhadap Aspek Beban Keuangan
Negara, bukan mengenai Kajian terhadap prinsip atau asas.
Sedangkan Kajian terhadap prinsip atau asas merupakan kajian yang
tercantum di dalam BAB II huruf B. Oleh karena itu, Para Pemohon
salah membangun argumentasi dalam posita Permohonan.
IV.
KETERANGAN TAMBAHAN DPR RI
Bahwa sehubungan dengan pertanyaan dalam Sidang Mahkamah
Konstitusi, tanggal 23 Juni 2025, yang diajukan oleh Yang Mulia Hakim
Konstitusi, DPR RI memberikan Keterangan Tambahan sebagai berikut:
A. Yang Mulia Hakim Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., MPA:
1. Terhadap
Pemenuhan
Partisipasi
Bermakna
(Meaningful
Participation) pada Tahap Perencanaan, DPR RI memberikan
keterangan sebagai berikut:
a. Periode Keanggotaan DPR RI 2019-2024
1) Pada tanggal 9-11 September 2021, Badan Legislasi DPR RI
melakukan kegiatan Kunjungan Kerja ke Provinsi Nusa
Tenggara Timur dalam rangka Sosialisasi Prolegnas RUU
Perubahan Tahun 2020-2024 dan Prolegnas RUU Prioritas
Tahun 2021 (vide Lampiran 3). Dalam kegiatan tersebut
terdapat masukan dari Darem 161 yang menyatakan “dengan 22
kabupaten/kota maka penting ada prioritas RUU yang terkait
dengan pengembangan TNI terutama dalam pembinaan
teritorial dengan perspektif the new tourism dan penjagaan
wilayah perbatasan”. Laporan dapat diakses melalui pranala
https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/BALEG-12-
30c340515e1a535343c3b47dc88b6642.pdf
dengan
dokumentasi sebagai berikut:
205
2) Pada tanggal 8-10 Februari 2022, Badan Legislasi DPR RI
melakukan kegiatan Kunjungan Kerja ke Provinsi Sulawesi
Selatan dalam rangka Sosialisasi Prolegnas RUU Prioritas 2022
dan Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024 (vide
Lampiran 4). Dalam kegiatan tersebut terdapat masukan dari
Bapak Hendra selaku perwakilan TNI di Provinsi Sulawesi
Selatan yang bertanya mengenai alasan RUU TNI tidak masuk
dalam Prioritas Tahunan 2022, karena harapannya masa usia
pensiun TNI juga bisa dinaikkan, dari Perwira 58 tahun menjadi
60 tahun dan Tamtama 53 tahun menjadi 58 tahun. Terhadap
masukan tersebut Anggota Baleg DPR RI menanggapinya
dengan pernyataan, “RUU TNI juga tentu bisa masuk Prolegnas
Prioritas Tahun 2023, peluang untuk revisi sangat ada
bergantung dari konsolidasi rekan-rekan di internal dari Kasad
hingga ke Panglima. Agar terkonsolidasi ke Pimpinan dan
komunikasikan ke DPR.” Laporan kegiatan tersebut dapat
diakses
melalui
pranala
https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/BALEG-12-
bcde9d17fcb59721f9d65e3d9065a479.pdf dengan dokumentasi
sebagai berikut:
206
b. Periode Keanggotaan DPR RI 2024-2029
1) Tanggal 29 Oktober 2024 – 15 November 2024:
RDPU Baleg DPR RI dengan kelompok masyarakat dan
kunjungan kerja dalam rangka penyerapan aspirasi untuk
menyusun Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dan Prolegnas RUU
Prioritas Tahun 2025 dengan melakukan kegiatan RDPU dengan
beberapa kelompok masyarakat (vide Lampiran 6, Lampiran 7,
dan Lampiran 8) dan melakukan kunjungan kerja ke beberapa
provinsi (vide Lampiran 9 – Lampiran 14).
2) Tanggal 23 – 25 Desember 2024:
Kunjungan kerja Badan Legislasi DPR dalam rangka Sosialisasi
Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 dan Prolegnas RUU Jangka
Menengah Tahun 2025-2029 Masa Persidangan I Tahun Sidang
2024-2025 ke Provinsi Kalimantan Timur (vide Lampiran 16).
Berdasarkan hal tersebut DPR RI telah memenuhi partisipasi
bermakna pada tahap perencanaan baik pada saat proses
penyusunan prolegnas melalui penyerapan aspirasi dan masukan
maupun pada saat prolegnas telah ditetapkan melalui kegiatan
sosialisasi.
207
2. Terhadap
Pemenuhan
Partisipasi
Bermakna
(Meaningful
Participation) pada Tahap Penyusunan, DPR RI memberikan
keterangan sebagai berikut:
Dalam rangka penyusunan NA dan RUU Perubahan UU
34/2004 di Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR
RI telah dilaksanakan berbagai kegiatan diskusi untuk menyerap
masukan dan aspirasi dari para narasumber:
1) Brigjen TNI (Purn) Makmur Supriyatno, B.Sc., S.Pd., M.Pd.
(Akademisi Universitas Pertahanan Republik Indonesia) pada
tanggal 13 April 2022 (vide Lampiran 17);
2) Mayor Jenderal TNI Dr. Agus Dhani Mandaladikari, S.H., M.M.,
M.Hum. (Kepala Babinkum TNI) pada tanggal 20 April 2022 (vide
Lampiran 18);
3) Kementerian Pertahanan Republik Indonesia pada tanggal 2 Juni
2022 (vide Lampiran 19);
4) Dr. Connie Rahakundini Bakrie, M.Si. pada tanggal 3 Juni 2022
(vide Lampiran 20);
5) Laksamana Muda TNI Dr. Wahyu Mujiono, S.H., M.H. (Sekretaris
Badan Intelijen Strategis TNI) pada tanggal 7 Juni 2022 (vide
Lampiran 21); dan
208
6) Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D. (Akademisi Fakultas
Hukum Universitas Indonesia) pada tanggal 9 Juni 2022 (vide
Lampiran 22).
3. Terhadap
Pemenuhan
Partisipasi
Bermakna
(Meaningful
Participation) pada Tahap Pembahasan, DPR RI memberikan
keterangan sebagai berikut:
a. Pada tanggal 3 Maret 2025, 4 Maret 2025, dan 10 Maret 2025, DPR
RI telah melakukan RDPU dengan berbagai pakar, lembaga
swadaya masyarakat, dan purnawirawan TNI untuk menyerap
aspirasi dan masukan terkait materi muatan RUU a quo. Terdapat
tiga kali RDPU yang dilaksanakan pada dengan melibatkan:
a) Advisor Defense Diplomacy Strategic Forum;
https://www.youtube.com/watch?v=5geElJxYtas
209
b) Indonesia Centre for Democracy Diplomacy and Defence;
https://www.youtube.com/watch?v=5geElJxYtas
c) Centre for Geopolitics Risk Assessment;
https://www.youtube.com/watch?v=5geElJxYtas
d) Ketua Badan Pengurus Setara Institut;
https://www.youtube.com/watch?v=jynZEBKhSbk
210
e) Peneliti Senior Imparsial dan Ketua Badan Pengurus Centra
Initiative; dan
https://www.youtube.com/watch?v=jynZEBKhSbk
f) Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia.
https://www.youtube.com/watch?v=H7SHe3QrFbI
b. Pada tanggal 18 Maret 2025, Pimpinan DPR RI bersama dengan
Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR RI mengundang audiensi
dengan Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor
211
Keamanan dengan acara mendengarkan/mendapatkan masukan
terkait RUU a quo. Dalam forum tersebut pada pokoknya
masyarakat menyampaikan bahwa peran dan tugas TNI tetap
berada di jalur pertahanan dan dalam kontrol supremasi sipil serta
harus mencegah kembalinya dwifungsi militer dalam RUU a quo.
Kegiatan ini telah diberitakan dalam berbagai media, antara lain:
a) https://news.detik.com/berita/d-7829173/koalisi-sipil-bertemu-
dasco-dkk-bahas-ruu-tni-kami-setuju-cegah-dwifungsi
b) https://www.youtube.com/watch?v=FUt57CPZtvM
c) https://www.youtube.com/watch?v=0vWZu9IdUyA
212
Dengan demikian, partisipasi bermakna (meaningful participation)
sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-
XVIII/2020 dan UU Pembentukan PUU telah dilakukan secara
kumulatif dalam semua tahapan perencanaan, penyusunan, dan
pembahasan.
4. Terhadap
proses
transisi
dan
kesepakatan
antar-periode
keanggotaan untuk melanjutkan pembentukan suatu RUU
sebagaimana dari periode yang lama ke periode yang baru
sebagaimana yang ditanyakan oleh Hakim Prof. Dr. Saldi Isra,
S.H., MPA dan Hakim Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M.
a. Bahwa berkaitan dengan proses untuk melanjutkan pembahasan
yang menjadi keputusan transisi pembahasan RUU a quo telah
disepakati oleh Badan Legislasi dalam Rapat Pleno Badan
Legislasi dengan Agenda Pembahasan Tindak Lanjut RUU a quo
pada 26 Agustus 2024. Dalam rapat tersebut telah diambil
keputusan untuk menunda dan melanjutkan pembahasan RUU a
quo dengan alasan mempertimbangkan waktu yang tersisa di
masa jabatan DPR RI Periode 2019-2024 (vide Lampiran 31).
Penyelenggaraan rapat tersebut dapat dilihat dari tautan berikut ini:
1) https://emedia.dpr.go.id/2024/08/27/baleg-tunda-pembahasan-
ruu-tni-polri-hingga-periode-mendatang/
213
2) https://www.youtube.com/watch?v=YeKSqWx3g5M
3) https://emedia.dpr.go.id/2024/08/27/pembahasan-revisi-uu-tni-
dan-uu-polri-dilanjutkan-dpr-periode-berikutnya/
214
4) https://www.youtube.com/watch?v=hm9zXj3LAtQ
b. Bahwa tanggal 26 Agustus 2024 merupakan waktu menjelang
berakhirnya periode keanggotaan DPR RI 2019-2024. Selain itu
Badan Legislasi DPR RI tercatat masih memiliki tugas untuk
melaksanakan pembahasan beberapa rancangan undang-undang
lain yang harus diselesaikan. Oleh karena itu, di dalam Rapat Pleno
Badan Legislasi tersebut telah menunjukkan bahwa politik hukum
dari DPR RI terkait dengan pembahasan RUU TNI tersebut adalah
untuk dilanjutkan pembahasannya kepada DPR RI pada masa
periode keanggotaan selanjutnya.
c. Bahwa selanjutnya kesepakatan dalam Rapat Pleno Badan
Legislasi pada 26 Agustus 2024 untuk melanjutkan pembahasan
RUU a quo telah ditindaklanjuti dalam Keputusan DPR RI Nomor
64/DPR RI/I/2024-2025 tentang Program Legislasi Nasional
Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2025 Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun 2025-2029.
RUU tentang Perubahan Atas UU 34/2004 terdapat dalam
Prolegnas Jangka Menengah urutan ke-2 (vide Lampiran 15).
d. Bahwa kemudian pada tanggal 13 Februari 2025 Presiden
menyampaikan Surat Presiden Nomor: R-12/Pres/02/2025 perihal
Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas RUU a quo (vide
Lampiran 32) yang mengubah wakil pemerintah dari yang
sebelumnya
telah
ditunjuk
berdasarkan
Surat
Presiden
sebelumnya karena adanya perubahan kabinet pemerintahan
disertai dengan perubahan nomenklatur kementerian.
215
e. Selanjutnya berdasarkan persetujuan Rapat Paripurna tanggal 18
Februari 2025 untuk memasukkan RUU a quo dalam Prolegnas
Prioritas Tahun 2025, maka terdapat perubahan Prolegnas melalui
Keputusan DPR RI Nomor 6.1/DPR RI/II/2024-2025 tentang
Perubahan Rancangan Undang-Undang Pada Program Legislasi
Nasional Prioritas Tahun 2025. Adapun RUU tentang Perubahan
Atas UU 34/2004 dimasukan dalam Prolegnas Prioritas Tahun
2025 pada urutan ke-2 (vide Lampiran 35).
f. Selanjutnya pada tanggal 18 Februari 2025, berdasarkan Surat
Pimpinan DPR RI Nomor: B/2663/PW.11.01.02.2025 tanggal 18
Februari 2025, DPR RI menugaskan kepada Komisi I DPR RI
untuk Membahas RUU a quo (vide Lampiran 36).
g. Kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan RUU a quo dari
periode sebelumnya terealisasi dalam Rapat Kerja Komisi I pada
tanggal 11 Maret 2025 dalam rangka pembicaraan tingkat I
mengenai pembahasan RUU tentang perubahan atas UU 34/2004
(vide Lampiran 47).
5. Terkait dengan historis perencanaan pembentukan UU 3/20025
dan
perkembangan
materi
muatannya
sebagaimana
yang
ditanyakan oleh Hakim Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., MPA dan Hakim Prof.
Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum, DPR RI memberikan keterangan
sebagai berikut:
a. Bahwa pada saat awal keanggotaan DPR RI periode 2019-2024,
RUU tentang Perubahan Atas UU 34/2004 telah masuk dalam
Prolegnas Tahun 2020-2024 dalam nomor 127 dengan NA dan
RUU disiapkan oleh DPR/Pemerintah berdasarkan Keputusan
DPR RI Nomor 46/DPR RI/I/2019-2020 tentang Program Legislasi
Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun 2020-2024 (vide
Lampiran 1). Dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020, RUU tentang
Perubahan Atas UU 34/2004 terdapat dalam nomor 24 dengan NA
dan RUU disiapkan oleh DPR/Badan Legislasi berdasarkan
Keputusan DPR RI Nomor 1/DPR RI/II/2019-2020 tentang
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas
216
Tahun 2020 (vide Lampiran 2). Meskipun telah masuk dalam
Prolegnas Prioritas Tahun 2020, DPR RI belum melakukan
penyusunan NA dan RUU pada tahun tersebut.
b. Pada tahun 2022, DPR RI melalui Badan Keahlian telah
melakukan berbagai diskusi dengan narasumber dalam rangka
penyusunan NA dan RUU tentang Perubahan Atas UU 34/2004.
Dalam diskusi tersebut didapatkan berbagai masukan dari para
narasumber terkait perubahan materi perubahan UU 34/2004,
antara lain ketentuan Pasal 3, Pasal 7, Pasal 10, Pasal 47, dan
Pasal 53 UU 34/2004.
c. Dengan adanya Putusan MK Nomor 62/PUU-XIX/2021, Badan
Legislasi DPR RI menindaklanjuti Putusan tersebut dengan
menyusun NA dan RUU tentang Perubahan Atas UU 34/2004 pada
tahun 2024. Kegiatan tersebut juga merupakan bagian dari
legislative review atas pelaksanaan UU 34/2004 yang kurang
adaptif terhadap perkembangan situasi. Di dalam NA dan RUU
tentang Perubahan Atas UU 34/2004 terdapat dua materi muatan,
yaitu perubahan Pasal 47 UU 34/2004 terkait penempatan prajurit
pada jabatan sipil dan perubahan Pasal 53 UU 34/2004 terkait
batas usia pensiun prajurit. Pertimbangan untuk mengubah Pasal
47 UU 34/2004 (vide Lampiran 28, hlm. 9-10) antara lain:
1) aturan batasan usia tidak sinkron dengan aturan batasan usia
bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
dan juga bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN);
2) faktor usia harapan hidup masyarakat Indonesia saat ini terus
bertambah;
3) adanya
Putusan
MK
Nomor
62/PUU-XIX/2021
yang
mengamanatkan
pembentuk
undang-undang
untuk
memprioritaskan pembahasan perubahan UU 34/2004 dalam
waktu yang tidak terlalu lama karena terdapat perbedaan pada
batasan usia pensiunan antara TNI dan Polri.
Adapun pertimbangan untuk mengubah Pasal 47 UU 34/2004
(vide Lampiran 28, hlm. 17-18) antara lain:
217
1) diperlukan
dasar
hukum
yang
lebih
kuat
mengenai
penempatan prajurit aktif TNI pada kementerian/lembaga yang
selama ini sudah dilakukan atas kebijakan Presiden selaku
kepala pemerintahan dan panglima tertinggi;
2) adanya
penambahan
kebutuhan
kementerian/lembaga
terhadap sumber daya manusia yang menguasai keahlian di
bidang tertentu yang dimiliki oleh prajurit TNI.
d. Dalam
perkembangannya
terdapat
banyak
kompleksitas
tantangan pertahanan negara, seperti tantangan geopolitik,
stabilitas pertahanan nasional dan internasional, ancaman militer,
ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida seperti terorisme dan
perang siber. Kondisi tersebut merupakan sebuah urgensi nasional
sehingga membutuhkan penguatan terhadap tugas dan fungsi TNI
karena TNI diharapkan menjadi alat pertahanan negara yang
profesional dan adaptif sesuai dengan kepentingan politik negara
dan
harapan
masyarakat
dalam
menghadapi
ancaman
pertahanan siber dan membantu melindungi dan menyelamatkan
warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri.
e. Berdasarkan
hal
tersebut
maka
Pemerintah
melakukan
penambahan substansi materi perubahan UU 34/2004 yang
semula hanya dua pasal kemudian menjadi delapan pasal
sebagaimana tercantum dalam DIM yang disampaikan oleh
Pemerintah (vide Lampiran 50), yaitu:
1) perubahan Pasal 3 UU 34/2004 tentang kedudukan;
2) perubahan Pasal 7 UU 34/2004 tentang tugas TNI;
3) perubahan Pasal 8 UU 34/2004 tentang tugas TNI AD;
4) perubahan Pasal 9 UU 34/2004 tentang tugas TNI AL;
5) perubahan Pasal 10 UU 34/2004 tentang tugas TNI AU;
6) perubahan Pasal 47 UU 34/2004 tentang penempatan prajurit
TNI di kementerian/lembaga;
7) perubahan Pasal 53 UU 34/2004 tentang batas usia pensiun;
dan
218
8) penambahan Pasal II tentang ketentuan peralihan mengenai
pengaturan Pasal 53.
Penambahan substansi tersebut disampaikan oleh Pemerintah
dalam Rapat Kerja tanggal 11 Maret 2025 (vide Lampiran 47)
karena RUU yang disampaikan oleh DPR RI diperlukan untuk
memberikan landasan hukum yang lebih jelas terhadap peran TNI
pada tugas lain selain perang tanpa melanggar prinsip demokrasi
dan supremasi sipil. Selain itu Panglima TNI juga menyampaikan
bahwa RUU tentang Perubahan Atas UU 34/2004 usul DPR RI
perlu
dilakukan
penyempurnaan
dan
pembahasan
pasal
sebagaimana terlihat dalam Risalah Rapat Kerja Komisi I DPR RI
dengan Panglima TNI tanggal 13 Maret 2025 (vide Lampiran 48):
f.
Bahwa tanggal 18 Februari 2025 Pimpinan DPR RI telah meminta
persetujuan Rapat Paripurna sebagai forum pengambilan
keputusan tertinggi dalam struktur kelembagaan DPR RI untuk
memasukkan RUU tentang Perubahan Atas UU 34/2004 dalam
Prolegnas Prioritas Tahun 2025 dan menugaskan Komisi I untuk
melakukan pembahasan RUU a quo. Berdasarkan persetujuan
rapat tersebut maka DPR RI mengeluarkan Keputusan DPR RI
Nomor 6.1/DPR RI/II/2024-2025 tentang Perubahan Rancangan
Undang-Undang Pada Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun
2025 yang memasukkan RUU a quo dalam daftar Prolegnas
Prioritas Tahun 2025 nomor urut ke-2 (vide Lampiran 35).
g. Berdasarkan uraian di atas maka pembentukan UU 3/2025 telah
memenuhi seluruh aspek pada tahap perencanaan, yaitu termasuk
219
dalam kategori Daftar Kumulatif Terbuka akibat adanya Putusan
MK Nomor 62/PUU-XIX/2021, adanya urgensi nasional dalam
menghadapi kompleksitas tantangan pertahanan negara, dan
telah dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025 nomor
urut ke-2
B. Yang Mulia Hakim Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum.
1. Terhadap pemenuhan asas kejelasan tujuan dalam pembentukan
UU 3/2025, DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
Terkait dengan asas kejelasan tujuan, bahwa telah jelas disampaikan
oleh MK dalam Putusan Nomor 79/UU-XVII/2019 yang pada pokoknya
menyampaikan bahwa dengan telah dicantumkannya maksud dan
tujuan penyusunan undang-undang di Penjelasan Umum, maka
undang-undang tersebut telah memenuhi asas kejelasan tujuan.
Bahwa maksud dan tujuan penyusunan UU 3/2025 telah jelas
tercantum dalam Penjelasan Umum UU 3/2025 sebagaimana
diuraikan sebagai berikut:
Dalam menghadapi kompleksitas tantangan Pertahanan
Negara seperti tantangan geopolitik, stabilitas pertahanan
nasional dan internasional, Ancaman Militer, nonmiliter, dan
hibrida (terorisme dan perang siber) perlu dilakukan penguatan
terhadap tugas dan fungsi TNI. Selain itu, dalam rangka
mendukung pencapaian tugas dan fungsi, kementerian/
lembaga tertentu dapat melibatkan Prajurit sesuai dengan
kekhususannya. Selanjutnya, dalam rangka pemenuhan
kebutuhan organisasi TNI perlu dilakukan peninjauan terhadap
batas usia pensiun Prajurit yang merupakan tindak lanjut
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
62/PUU-XX/2021
tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia terkait masa dinas Prajurit
TNI.
2. Terhadap asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat,
DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
Berdasarkan Penjelasan Pasal 5 huruf b UU Pembentukan PUU yang
dimaksud dengan “asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang
tepat” adalah bahwa setiap jenis Peraturan Perundang-undangan
harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat pembentuk Peraturan
220
Perundang-undangan yang berwenang. Peraturan Perundang-
undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila
dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang tidak berwenang. UUD
NRI Tahun 1945 telah menjelaskan bahwa lembaga negara yang
diberikan kewenangan untuk membentuk undang-undang yaitu DPR
dan Presiden (vide Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 UUD NRI Tahun
1945).
Bahwa pembentukan UU 3/2025 telah disusun oleh pejabat
pembentuk yang tepat yakni DPR RI dan Presiden. Hal tersebut dapat
dibuktikan melalui disusunnya panitia kerja yang terdiri dari DPR RI
dan Pemerintah selaku unsur Presiden. Dalam hal ini Pemerintah
diwakili oleh Kementerian Hukum RI, Kementerian Keuangan RI,
Kementerian Pertahanan RI, dan Kementerian Sekretaris Negara.
3. Terhadap asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi
muatan dalam pembentukan UU 3/2025, DPR RI memberikan
keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa Penjelasan Pasal 5 huruf c UU Pembentukan PUU
menerangkan yang dimaksud dengan asas kesesuaian antara
jenis, hierarki, dan materi muatan adalah bahwa dalam
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus benar-benar
memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan
hierarki Peraturan Perundang-undangan. Adapun yang dimaksud
jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan dalam hal ini
mengacu pada ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU Pembentukan UU,
sedangkan materi muatan merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka
13 UU Pembentukan PUU, yang menerangkan bahwa materi
muatan Peraturan Perundang-undangan adalah materi yang
dimuat dalam Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan
jenis, fungsi dan hierarki peraturan perundang-undangan
b. Bahwa penyusunan UU 3/2025 telah menerapkan asas
kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan yang
berpedoman dalam Pasal 10 UU Pembentukan PUU, yang
mengatur ketentuan bahwa materi muatan undang-undang berisi:
221
1) pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2) perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-
Undang;
3) pengesahan perjanjian internasional tertentu;
4) tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
5) pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 UU Pembentukan PUU
tersebut, salah satu materi muatan yang diatur di dalam UU 3/2025
merupakan bentuk tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 62/PUU-XIX/2021 yang pada intinya menyampaikan
bahwa demi memberikan kepastian hukum, kiranya pembentuk
undang-undang harus melaksanakan perubahan UU 34/2004
dimaksud dengan memprioritaskan pembahasannya dalam waktu
yang tidak terlalu lama.
d. Bahwa UU 3/2025 juga mengatur materi muatan lainnya sebagai
bentuk atas pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat
sebagaimana tertuang dalam Penjelasan Umum UU 3/2025, yakni
dalam menghadapi kompleksitas tantangan Pertahanan Negara
seperti tantangan geopolitik, stabilitas pertahanan nasional dan
internasional, Ancaman Militer, nonmiliter, dan hibrida (terorisme
dan perang siber) perlu dilakukan penguatan terhadap tugas dan
fungsi TNI. Selain itu, dalam rangka mendukung pencapaian tugas
dan fungsi, kementerian/lembaga tertentu dapat melibatkan
Prajurit sesuai dengan kekhususannya.
4. Terhadap
pemenuhan
asas
dapat
dilaksanakan
dalam
pembentukan UU 3/2025, DPR RI memberikan keterangan sebagai
berikut:
a. Penjelasan Pasal 5 huruf d UU Pembentukan PUU menjelaskan
bahwa, “setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
harus
memperhitungkan
efektivitas
Peraturan
Perundang-
undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis,
sosiologis, maupun yuridis”. Bahwa pembentukan UU 3/2025 telah
222
mempertimbangkan aspek filosofis, sosiologis, maupun yuridis
sebagaimana telah tertuang dalam Naskah Akademik dan
dikembangkan lebih lanjut dalam konsiderans Menimbang.
b. Dalam aspek filosofis, pembentukan UU 3/2025 berlandaskan
pada tujuan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu
untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial. Dalam rangka mencapai tujuan itu, negara harus mampu
melindungi rakyat dan wilayahnya melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta dari ancaman militer serta ancaman
bersenjata terhadap keutuhan bangsa dan negara.
c. Pembentukan UU 3/2025 juga berlandaskan pada aspek
sosiologis bahwa TNI merupakan institusi utama sebagai alat
pertahanan negara yang bertugas melaksanakan kebijakan
pertahanan negara untuk menegakkan kedaulatan negara,
mempertahankan keutuhan wilayah, melindungi keselamatan
bangsa, menjalankan operasi militer untuk perang dan operasi
militer selain perang, serta ikut secara aktif dalam tugas
memelihara perdamaian dunia. Untuk mendukung pemenuhan
tugas tersebut maka TNI perlu dibangun dan dikembangkan
secara profesional sesuai kepentingan politik negara, mengacu
pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi
manusia, ketentuan hukum nasional, dan ketentuan hukum
internasional yang telah disahkan.
d. Bahwa UU 34/2004 telah berlaku lebih kurang 20 (dua puluh)
tahun pada saat pembentukan UU 3/2025 dan telah terdapat
berbagai dinamika pengaturan, kebijakan, serta situasi geopolitik
yang telah berkembang. Oleh karena itu beberapa ketentuan
dalam UU 34/2004 perlu disesuaikan dengan perkembangan
organisasi dan kelembagaan serta peraturan perundang-
undangan. Berdasarkan uraian tersebut maka pembentukan UU
223
3/2025 telah berlandaskan dan mempertimbangkan aspek
filosofis, sosiologis, dan yuridis.
e. Adapun terhadap pemenuhan asas dapat dilaksanakan, MK telah
berpendapat dalam pertimbangan hukum Putusan MK No.
79/UUU-XVII/2019 dalam paragraf [3.15.4] yang pada pokoknya
menyatakan bahwa sebaiknya dilakukan melalui pengujian materiil
sebagaimana dikutip sebagai berikut:
[3.15.4] b). berkenaan dengan kejelasan rumusan dan asas
dapat dilaksanakan, menurut Mahkamah, hal tersebut
haruslah didalami lebih lanjut pasal demi pasal yang apabila
menurut para Pemohon tidak jelas atau memiliki penafsiran
yang berbeda atau bertentangan isinya antara pasal yang
satu
dengan
pasal
lainnya
sehingga
tidak
dapat
dilaksanakan,
maka
terkait
dengan
norma
tersebut
sebaiknya dilakukan pengujian materiil di Mahkamah
Konstitusi, sehingga Mahkamah akan menjawab dan
menilainya melalui pertimbangan Mahkamah.
5. Terhadap pemenuhan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan
dalam pembentukan UU 3/2025, DPR RI memberikan keterangan
dengan merujuk pada pertimbangan hukum MK dalam Putusan
79/UU-XVII/2019 yang pada pokoknya menyatakan bahwa tujuan
dibentuknya undang-undang harus dilihat bagi kemanfaatan atau
kedayagunaan untuk sebesar-besarnya rakyat Indonesia, yang
selengkapnya berbunyi sebagai berikut,
[3.15.4] d) berkenaan dengan asas kedayagunaan dan
kehasilgunaan, menurut Mahkamah walaupun menurut para
Pemohon UU 19/2019 tidak dibutuhkan saat ini, namun hal
tersebut tidak semata hanya dilihat dari sudut pandang KPK
saja tetapi harus juga dilihat dari tujuan dibentuknya
undang-undang itu sendiri bagi kemanfaatan atau
kedayagunaan untuk sebesar besarnya rakyat Indonesia
yang tentu tidak dapat memuaskan semua pihak.
Bahwa pembentukan UU a quo merupakan upaya untuk memperkuat
pertahanan negara sebagaimana adanya urgensi untuk melakukan
perubahan UU 34/2004 dengan perkembangan kondisi geopolitik serta
adanya perubahan paradigma TNI mengenai peran TNI sehingga TNI
diharapkan menjadi alat pertahanan negara yang profesional dan
adaptif sesuai dengan kepentingan politik negara dan harapan
masyarakat.
224
6. Terhadap
pemenuhan
asas
kejelasan
rumusan
dalam
pembentukan UU 3/2025, DPR RI memberikan keterangan bahwa
Penjelasan Pasal 5 huruf f UU Pembentukan PUU menerangkan
bahwa yang dimaksud dengan “asas kejelasan rumusan” adalah
bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi
persyaratan teknis penyusunan Peraturan Perundang-undangan,
sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas
dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam
interpretasi dalam pelaksanaannya. Dalam mengimplementasikan
asas ini, pembentukan UU 3/2025 telah mendasarkan pada Lampiran
II UU Pembentukan PUU yang mengatur secara detail berkaitan
dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
7. Terhadap pemenuhan asas keterbukaan dalam pembahasan RUU
Perubahan Atas UU 34/2004, selain dari yang telah diuraikan
sebelumnya, DPR RI memberikan keterangan tambahan terkait
dengan masukan yang diberikan oleh kelompok masyarakat berikut ini.
a. Dalam kegiatan penyusunan NA dan RUU yang dilakukan oleh
Badan Keahlian DPR RI pada tahun 2022, diperoleh berbagai
masukan dari para narasumber yang pada pokoknya tertuang
dalam tabel berikut.
Nama
Narasumb
er
Forum
Penyam
paian
Masukan
Brigjen TNI
(Purn)
Makmur
Supriyatno
,
B.Sc.,
S.Pd.,
M.Pd.
(Akademisi
Universitas
Pertahana
n Republik
Indonesia)
Diskusi
pada
tanggal
13
April
2022
1. Usulan
perubahan
batas
usia
berdasarkan Putusan MK setuju
untuk
diakomodasi
karena
kepakaran semakin tua semakin
banyak ilmunya maka seharusnya
masa pensiun lebih lama.
2. Frasa
“membantu”
dalam
perumusan Pasal 7 ayat (2) terkait
OMSP
kurang
pas,
sebaiknya
mengundang ahli bahasa terkait hal
tersebut.
(vide Lampiran 17)
Mayor
Jenderal
TNI
Dr.
Diskusi
pada
tanggal
1. Menambah OMSP dalam Pasal 7
ayat
(2)
UU
34/2004
untuk
225
Nama
Narasumb
er
Forum
Penyam
paian
Masukan
Agus
Dhani
Mandaladi
kari, S.H.,
M.M.,
M.Hum.
(Kepala
Babinkum
TNI)
20
April
2022
mendukung
pemerintah
dalam
pencegahan dan pemberantasan
penyalahgunaan
narkotika
dan
prekursor narkotika agar sinkron
dengan penempatan prajurit aktif
pada Badan Narkotika Nasional
(Pasal 47 ayat (2) UU 34/2004).
2. Menambah OMSP dalam Pasal 7
ayat
(2)
UU
34/2004
untuk
mendukung
pemerintah
dalam
melindungi WNI yang berada di luar
negeri.
3. Mengubah kata “membantu” dalam
Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9,
angka 11, angka 12, angka 13, dan
angka 14 UU 34/2004 menjadi kata
“mendukung”.
4. Frasa “kebijakan dan keputusan
politik negara” dalam Pasal 7 ayat
(3) UU 34/2004 ditinjau kembali
atau secara lebih konkret diubah
dengan amanat pendelegasian ke
peraturan turunan UU 34/2004 baik
berupa peraturan pemerintah atau
peraturan presiden.
5. Terkait dengan penambahan umur
pensiun, hal tersebut didasarkan
pada kajian Indeks Hidup Sehat,
Indeks Prajurit Militer, dan standar
jasmani,
fisik
dan
psikologi
berdasarkan samapta periodik 2
(dua) kali dalam setahun yang
dilakukan oleh Pusat Jasmani dan
Peraturan
Militer
Dasar
(Pusjaspermildas) yang hasilnya
adalah prajurit mendekati umur
pensiun
masih
siap
untuk
diperpanjang.
(vide Lampiran 18)
226
Nama
Narasumb
er
Forum
Penyam
paian
Masukan
Kementeri
an
Pertahana
n
Diskusi
pada
tanggal 2
Juni 2022
1. Diperlukan
penyusunan
nomenklatur.
2. Diperlukan
perluasan
instansi
dimana prajurit TNI aktif dapat
terlibat didalamnya
3. Penyesuaian batas usia prajurit
dengan UU ASN dan UU Polri.
4. Terdapat usulan untuk mengubah 5
pasal, yaitu Pasal 7 ayat (2), Pasal
9, Pasal 10, Pasal 47, dan Pasal 53
UU 34/2004.
(vide Lampiran 19)
Dr. Connie
Rahakundi
ni
Bakrie,
M.Si
Diskusi
pada
tanggal 3
Juni 2022
1. Terdapat
urgensi
untuk
mereformasi UU 34/2004 dalam
artian membutuhkan perubahan
fundamental, tidak terpisah-pisah
dan terkotak-kotak serta mampu
membangun
paradigma
serta
kekuatan baru.
2. Jangkauan dan arah pengaturan
dalam
reformasi
UU
34/2004:
pengaturan OMSP, penempatan
TNI
aktif
dalam
kementerian/lembaga,
penambahan batas usia pensiun
prajurit TNI.
(vide Lampiran 20)
Laksaman
a
Muda
TNI
Dr.
Wahyu
Mujiono,
S.H., M.H.
(Sekretaris
Badan
Intelijen
Strategis
TNI)
Diskusi
pada
tanggal 7
Juni 2022
1. Diperlukan perubahan UU 34/2004
dalam Pasal 3 ayat (2), Pasal 7 ayat
(2), Pasal 10, Pasal 47, Pasal 53,
dan Pasal 71.
2. Perlu
ada
Dewan
Pertahanan
Nasional yang
bertugas untuk
mengatasi
ancaman
keamanan
nasional secara komprehensif dan
holistik.
3. Perlu
segera
dipercepat
pembahasan
Undang-Undang
Keamanan Laut (UU Kamla) untuk
227
Nama
Narasumb
er
Forum
Penyam
paian
Masukan
memperjelas pelaksanaan tugas
Bakamla dan TNI AL di laut.
(vide Lampiran 21)
Prof.
Hikmahant
o Juwana,
S.H.,
LL.M.,
Ph.D.
(Akademisi
Fakultas
Hukum
Universitas
Indonesia)
Diskusi
pada
tanggal 9
Juni 2022
1. UU
34/2004
perlu
dilakukan
perubahan secara parsial karena
terdapat perkembangan geopolitik,
terdapat
banyak
peraturan
perundang-undangan
yang
berkaitan dengan TNI, dan adanya
uji materi UU 34/2004 ke MK.
2. Usulan
materi
muatan
dalam
perubahan UU 34/2004:
a. Perluasan ancaman yang tidak
hanya militer, nonmiliter, dan
hybrid
tetapi
juga
cyber
warfare.
b. Penambahan
tugas
pokok
OMSP.
c. Keleluasaan penempatan TNI
di jabatan sipil.
d. Usia pensiun perwira, bintara,
tamtama disamakan semuanya
menjadi
60
tahun
dengan
pertimbangan life expectancy
manusia
Indonesia
yang
semakin membaik.
(vide Lampiran 22)
b. Terkait dengan materi mengenai perubahan Pasal 7 UU 34/2004
tentang operasi militer selain perang terdapat inti sari masukan
dari kelompok masyarakat dalam tabel berikut.
Nama
Narasumb
er
Forum
Penyamp
aian
Masukan
Teuku
Rezasyah,
Ph.D
(ICDDand
D)
RDPU
–
Terbuka –
Senin,
3
Maret
2025,
13.18
–
1. Mengingat ATHG ke depan makin
berat, perluasan peran TNI dalam
OMSP dianggap penting untuk
menghadapi ancaman non-militer
seperti terorisme dan keamanan
siber.
228
Nama
Narasumb
er
Forum
Penyamp
aian
Masukan
15.30
WIB
2. Usul tambah kegiatan Pasal 7:
pengejaran koruptor lintas negara.
3. TNI
perlu
antisipasi
ancaman
modern:
perang
software,
militerisasi ruang angkasa, robotik,
senjata biologis, dan perusakan
lingkungan.
(vide Lampiran 38)
Kusnanto
Anggoro
(CGRA)
RDPU
–
Terbuka –
Senin,
3
Maret
2024,
13.18
–
15.30
WIB
Tujuan strategis menuntut redefinisi
ancaman
terhadap
keamanan
nasional, baik sebagai isu tata kelola
maupun pendekatan luar biasa.
(vide Lampiran 39)
Dr. rer.pol.
Rodon
Pedrason,
M.A.
RDPU
–
Terbuka –
Senin,
3
Maret
2024,
13.18
–
15.30
WIB
(vide Lampiran 37)
Dr. Ismail
Hasani
(Ketua
Badan
Pengurus
Setara
Institute)
RDPU
–
Terbuka –
Selasa, 4
Maret
2025,
11.09
–
13.40
WIB
1. Doktrin Huntington membedakan
antara objective civilian control dan
subjective
control
yang
justru
melemahkan relasi sipil-militer.
2. Amandemen UUD 1945 dan UU
TNI
telah
membentuk
desain
konstitusional ideal yang tunduk
pada kontrol sipil, namun tetap
memberi ruang peran militer dalam
OMSP dan jabatan tertentu.
3. Praktik kebijakan negara belum
sepenuhnya
selaras:
profesionalisme
dan
kesejahteraan prajurit terbatas,
sementara otoritas sipil belum
mampu menyusun agenda politik
yang
visioner
sesuai
tujuan
nasional.
229
Nama
Narasumb
er
Forum
Penyamp
aian
Masukan
4. Dalam konteks ancaman baru
(perang asimetris, siber, AI, dan
human
security)
dibutuhkan
pembaruan hukum, termasuk UU
Peradilan
Militer
dan
UU
Perbantuan
Militer.
(vide
Lampiran 42)
Dr. Al Araf
(Peneliti
Senior
Imparsial
dan Ketua
Badan
Pengurus
Centra
Initiative)
RDPU
–
Terbuka –
Selasa, 4
Maret
2024,
11.09
–
13.40
WIB
1. Jenis
operasi
konteks
OMSP
bervariasi antarnegara, tergantung
pada aspek historis, sistem politik,
serta kompleksitas ancaman dan
kondisi keamanan masing-masing
negara.
2. Terdapat 8 prinsip pengaturan
OMSP.
3. Pengaturan tentang perbantuan
TNI sifatnya masih parsial dan
belum komprehensif.
4. Tugas
perbantuan
TNI
dalam
kerangka OMSP adalah mandat
rakyat.
Mekanisme
kebijakan
OMSP
harus
berdasarkan
keputusan politik negara, termasuk
dalam hal ini otoritas DPR.
5. Keterlibatan TNI di luar sektor
pertahanan dengan dalih OMSP
akan menggerus profesionalisme
militer
dan
berdampak
pada
menguatnya
pengaruh
militer
dalam
kehidupan
sipil,
pemerintahan
dan
keamanan
dalam negeri. Kontribusi militer
dalam OMSP dapat bersifat negatif
apabila
digunakan
secara
berlebihan atau tidak tepat secara
kontekstual.
(vide Lampiran 43)
230
Nama
Narasumb
er
Forum
Penyamp
aian
Masukan
Persatuan
Purnawira
wan
Angkatan
Bersenjata
Republik
Indonesia
(PEPABRI)
RDPU
–
Terbuka –
Senin, 10
Maret
2025
–
13.44-
15.45
WIB
1. Perlu adanya evaluasi dan revisi
untuk memastikan bahwa UU TNI
dapat
beradaptasi
dengan
perubahan
lingkungan
strategis
serta
meningkatkan
efektivitas
peran
TNI
dalam
menjaga
kedaulatan dan keutuhan NKRI.
Indonesia menghadapi berbagai
bentuk ancaman yang semakin
kompleks dan tidak selalu bersifat
konvensional,
seperti
ancaman
siber,
ancaman
hibrida,
dan
ketegangan
geopolitik
yang
meningkat di kawasan.
2. Dengan adanya ketentuan tentang
OMSP, TNI memiliki dasar hukum
untuk
terlibat
dalam
berbagai
situasi darurat yang tidak hanya
bersifat
militer,
tetapi
juga
kemanusiaan dan sosial. Ini sangat
relevan
mengingat
Indonesia
sering menghadapi bencana alam
dan tantangan keamanan non-
tradisional.
3. Terdapat
tantangan
dalam
membangun persepsi positif publik
terhadap keterlibatan TNI dalam
OMSP.
Masyarakat
perlu
diyakinkan bahwa peran TNI dalam
konteks ini tidak mengarah pada
pengembalian
dwifungsi
ABRI,
tetapi lebih pada kontribusi untuk
keamanan
dan
kesejahteraan
masyarakat.
4. Dalam melaksanakan OMSP, TNI
harus
bersinergi
dengan
kementerian dan lembaga lain yang
memiliki kompetensi terkait. TNI
tidak boleh mengambil alih peran
lembaga sipil, tetapi lebih berperan
231
Nama
Narasumb
er
Forum
Penyamp
aian
Masukan
sebagai pendukung atau bantuan
dalam situasi darurat atau kondisi
tertentu
yang
membutuhkan
keterlibatan
militer,
utamanya
dalam
menghadapi
ancaman
hibrida.
(vide Lampiran 45)
c. Terkait dengan materi perubahan Pasal 47 UU 34/2004 tentang
penempatan prajurit pada jabatan sipil, terdapat masukan dari
kelompok masyarakat dalam tabel berikut.
Nama
Narasumb
er
Forum
Penyampa
ian
Masukan
Dr.rer.pol.
Rodon
Pedrason,
M.A.
(Mayjen
TNI/Purn)
RDPU
Komisi I 3
Maret
2025,
Pukul
13.18-
15.30
–
Terbuka
1. Pasal 47 ayat (2) UU TNI No
34/2024 mengenai peran TNI
selain
melakukan
pertahanan
negara, yakni prajurit aktif dapat
menduduki jabatan pada kantor
yang membidangi koordinator
bidang politik dan keamanan
negara,
pertahanan
negara,
sekretaris
militer
Presiden,
intelijen negara, sandi negara,
lembaga
ketahanan
nasional,
dewan
pertahanan
nasional,
search
and
rescue
(SAR)
Nasional, narkotika nasional, dan
Mahkamah Agung.
2. Penempatan prajurit aktif TNI di
K/L bukan dwifungsi TNI.
3. Penempatan prajurit aktif TNI di
K/L saat ini sebatas penempatan
tugas profesional atas keahlian
tertentu yang dibutuhkan K/L.
232
Nama
Narasumb
er
Forum
Penyampa
ian
Masukan
4. Kebutuhan SDM yang menguasai
keahlian di bidang tertentu, saat
ini beberapa prajurit aktif TNI
dapat juga diperbantukan pada
K/L di atas.
(vide Lampiran 37)
Kusnanto
Anggoro
(CGRA)
RDPU
Komisi I 3
Maret
2025,
Pukul
13.18-
15.30
–
Terbuka
1. Reformasi
sektor
keamanan,
khususnya
reformasi
sektor
pertahanan
negara
sudah
dibahas menjelang berakhirnya
rezim Orde baru; dan kemudian
semakin intensif, bahkan dalam
kasus TNI, sampai tahun 2004;
dengan turbulensi luar biasa
kompleks khususnya 2002-2004
2. Profesionalisasi TNI seharusnya
meliputi isu-isu politik, institusi
(democratic
governance,
termasuk
hubungan
Kemhan_Mabes
TNI),
profesionalisasi
ethics/morality/code and conduct
of military behaviour (UU No.
2/1988
tentang
keprajuritan,
aturan tentang peradilan militer,
transparansi
anggaran,
technical/operaitonal
competence
of
military
leaderships and personnels.
3. Sekarang bukan dwifungsi ABRI
lagi, multifungsi ABRI.
4. Kalau
tidak
bagaimana
menjelaskan
komplikasi
koordinasi P5 dengan Kepala K/L
tentang pembinaan karier prajurit
yang ditempatkan di jabatan-
jabatan
sipil;
bagaimana
transparansi
internal
untuk
mengurangi
“disintegrating
monolith” di lingkungan TNI,
233
Nama
Narasumb
er
Forum
Penyampa
ian
Masukan
bagaimana
mengurangi
konsekuensi pada carrier path di
lingkungan
sipil;
bagaimana
membuka
ruang
non-ASN
(termasuk profesional anggota
partai) untuk mengisi jabatan-
jabatan uang diperlukan?
5. Seperti apa PP dirancang?
6. Selain isu penempatan prajurit
TNI
di
lingkungan
sipil,
perpanjangan usia pensiun (dan
atau binsnis TNI)
7. Profesionalisme
ethics/morality
dll
(Saptamarga,
Sumpah
Prajurit,
disiplin
militer),
institusional
(penggunaan
anggaran,
peradilan
militer,
supremacy
of
the
civilian
institutions,
profesionalisme
technical (core competence).
(vide Lampiran 39)
Teuku
Rezasyah,
Ph.D
(ICDDand
D)
RDPU
Komisi I 3
Maret
2025,
Pukul
13.18-
15.30
–
Terbuka
1. Perihal penempatan prajurit aktif
di berbagai K/L, maka proses
penempatan
hendaknya
dilakukan
transparan
dan
akuntabel,
tidak
mengganggu
profesionalisme TNI dalam tugas
pokok pertahanan negara, dan
tidak menimbulkan potensi konflik
kepentingan kalangan TNI dan
K/L.
2. Diperlukan koordinasi yang baik
antara
Panglima
TNI
dan
pimpinan K/L secara mengikuti
kriteria International Organization
for
Standardization
(ISO)
sehingga
dapat
dibenarkan
secara manajemen modern.
3. Dalam
hal
khusus,
perlu
ditempatkan prajurit aktif untuk
234
Nama
Narasumb
er
Forum
Penyampa
ian
Masukan
jabatan senior pada instansi sipil,
disesuaikan dengan kebutuhan,
kemampuan,
dan
koordinasi
dengan K/L.
4. Diperlukan Peraturan Pemerintah
mengenai penempatan prajurit
aktif di lingkungan sipil.
(vide Lampiran 38)
Dr. Al Araf
(Peneliti
Senior
Imparsial,
Ketua
Badan
Pengurus
Centra
Initiative,
Dosen
Fakultas
Hukum
Universitas
Brawijaya)
RDPU
Komisi I, 4
Maret
2025,
Pukul
11.09-
13.40
-
Terbuka
1. Prinsip Profesionalisme:
Ahli
dalam
bidangnya:
menjalankan tugas sebagai
alat pertahanan negara untuk
menghadapi perang.
Tidak berpolitik
Tidak Berbisnis
Netral, mengikuti
kebijakan
negara
Tunduk pada prinsip negara
hukum dan sistem peradilan
Hubungan sipil-militer: tunduk
kepada prinsip supremasi sipil,
terdapat kontrol objektif/kontrol
sipil demokratik dari otoritas
sipil terhadap militer.
2. Praktinya: Data babinkum TNI
menyebutkan
bahwa
hingga
tahun 2023 saja sebanyak 2.569
prajurit TNI aktif duduki jabatan
sipil.
3. Implikasinya:
Dwifungsi
TNI,
melemahkan
profesionalisme,
dampak birokrasi sipil, ruang
politik, loyalitas ganda.
4. TNI Aktif di Jabatan Sipil
a. Dibanyak negara demokrasi,
militer aktif di kementerian
pertahanan saja dibatasi dan
dikritik.
b. Kementerian
Pertahanan
harus didominasi orang sipil
235
Nama
Narasumb
er
Forum
Penyampa
ian
Masukan
bukan militer aktif dengan
berbagai
argumentasinya,
salah
satunya
masalah
loyalitas ganda.
c. Beberapa negara seperti AS,
menurut UU mereka, militer
yg sudah pensiun hanya bisa
menjadi menteri pertahanan
jika sudah melalui 10 tahun
masa pensiunnya.
(vide Lampiran 43)
Dr.
Ismail
Hasani
(Ketua
Badan
Pengurus
Setara
Institute)
RDPU
Komisi I, 4
Maret
2024,
Pukul
11.09-
13.40
-
Terbuka
1. Wacana revisi UU TNI, terutama
pada Pasal 47 ayat (2), memberi
legitimasi regresi Reformasi TNI
melalui perluasan jabatan sipil
bagi prajurit TNI.
2. Terdapat
perubahan
Sebelumnya, dalam Peraturan
Presiden (Perpres) No. 55 Tahun
2020 tentang Sekretariat Kabinet,
Pasal 1 ayat (1). Struktur dalam
ketentuan
tersebut
diubah
melalui Pepres No. 148 Tahun
2024
tentang
Kementerian
Sekretariat Negara.
3. Akrobat
Regulasi
melalui
perubahan
struktur
menyebabkan
penempatan
prajurit TNI pada jabatan Seskab
dapat dibenarkan. Sesmilpres
termasuk dalam jabatan dalam
Pasal 47 ayat (2) UU TNI sebagai
jabatan yang dapat diisi oleh
prajurit TNI.
4. Perubahan regulasi tidak serta
merta mengubah analisis bahwa
jabatan Seskab relevan untuk di
duduki oleh prajurit TNI.
(vide Lampiran 42)
236
Nama
Narasumb
er
Forum
Penyampa
ian
Masukan
Persatuan
Purnawira
wan
Angkatan
Bersenjata
Republik
Indonesia
(PEPABRI)
RDPU
Komisi
I,
10
Maret
2025,
Pukul
13.44-
15.45 WIB
- Terbuka
1. Penempatan
prajurit
aktif
di
jabatan sipil tidak menimbulkan
potensi konflik kepentingan dan
penyalahgunaan
kekuasaan,
sepanjang
didasarkan
pada
kompetensi dan kebutuhan.
2. Perluasan penempatan prajurit
pada jabatan sipil fokus di bidang-
bidang yang dibutuhkan sesuai
dengan kompetensi prajurit yang
ditugaskan.
3. Perlu dilakukan evaluasi secara
berkala.
4. Perlu ada pembatasan yang jelas
mengenai jenis jabatan sipil yang
boleh diisi oleh prajurit TNI aktif.
(vide Lampiran 45)
d. Terkait dengan materi mengenai perubahan Pasal 53 UU 34/2004
tentang batas usia pensiun prajurit terdapat masukan dari
kelompok masyarakat dalam tabel berikut:
Nama
Narasumb
er
Forum
Penyam
paian
Masukan
Dr. rer. Pol.
Rodon
Pedrason,
M.A.
(ADDSFor
um)
RDPU
tanggal
03 Maret
2025
Dinas Prajurit TNI maksimal 58/Pa dan
53/Ba dan Ta (aturan tidak sinkron
dengan batasan usia bagi anggota
Polri dan ASN)
(vide Lampiran 37)
Dr.
Kusnanto
Anggoro
(CGRA)
RDPU
tanggal
03 Maret
2025
Isu
lama
ini
muncul
karena
dorongan menyesuaikan aturan
kepolisian, tanpa perlu ubah UU,
mengingat usia 60 tahun masih
produktif.
Perpanjangan usia pensiun bukan
merupakan
jawaban
bagi
menumpuknya perwira non-job di
lingkungan TNI, yang sebagian
besar disebabkan oleh perubahan
masa aktif dalam UU 34/2004 dan
237
Nama
Narasumb
er
Forum
Penyam
paian
Masukan
sudah
dapat
diserap
oleh
perluasan struktur/organisasi TNI.
Ketidaksesuaian
antara
perencanaan
personil
sesuai
dengan rencana jangka panjang
struktur/organisasi
TNI
masa
depan.
Jawaban untuk itu tidak pernah
dibicarakan
dengan
serius
–
misalnya
terkait
dengan
isu
“reintegrasi prajurit ke dalam ranah
sipil”.
Selain isu penempatan prajurit TNI
di lingkungan sipil, perpanjangan
usia pensiun perlu memperhatikan
isu-isu strategis lainnya.
(vide Lampiran 39)
Teuku
Rezasyah,
Ph.D
(ICDDand
D)
RDPU
tanggal
03 Maret
2025
Diperlukan peraturan pemerintah
batas usia pensiun yang memuat
kriteria profesionalisme dan etika
manajemen,
agar
tidak
mengganggu
regenerasi
dan
promosi di tubuh TNI.
Diperlukan peraturan internal yang
mengatur
perpanjangan
masa
dinas khusus untuk yang sudah
memiliki Pangkat Perwira Tinggi
mereka.
(vide Lampiran 38)
Dr. Ismail
Hasani
(Ketua
Badan
Pengurus
Setara
Institute)
RDPU
tanggal
04 Maret
2025
Perlunya memperhatikan relevansi
perpanjangan
usia
pensiun
bagi
Perwira TNI dengan persoalan di
internal TNI yakni:
Jumlah Perwira TNI Non-Job
Hambatan Regenerasi
Penumpukan Bintang 4
(vide Lampiran 42)
Persatuan
Purnawira
wan
Angkatan
RDPU
tanggal
10 Maret
2025
Usulan penambahan usia pensiun bagi
anggota
TNI
diharapkan
tidak
menimbulkan
kekhawatiran
akan
munculnya masalah baru dan potensi
238
Nama
Narasumb
er
Forum
Penyam
paian
Masukan
Bersenjata
Republik
Indonesia
(PEPABR)
merusak profesionalisme TNI secara
keseluruhan.
(vide Lampiran 45)
e. Terhadap seluruh masukan dari pakar tersebut, DPR RI
merespons langsung dalam forum RDPU bersangkutan dengan
melakukan diskusi dan pendalaman materi dengan para pakar
sebagaimana terdapat dalam Risalah RDPU dalam Lampiran 40,
Lampiran 44, dan Lampiran 46.
f.
DPR RI juga menerima masukan dan pandangan dari Komisi
untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan melalui surat
tertulis dengan Nomor: 01/SK-KontraS/III/2025 pada tanggal 3
Maret 2025 (vide Lampiran 41) yang pada intinya menyatakan
penolakan terhadap rencana revisi UU 34/2004 karena akan
menjauhkan TNI dari profesionalisme institusi dan bertolak
belakang dengan semangat reformasi TNI. Terhadap aspirasi dari
KontraS tersebut, DPR RI mengadakan audiensi dengan
mengundang Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor
Keamanan, antara lain PBHI, Imparsial, KontraS, YLBHI, Elsam,
Setara, dan lainnya (vide Lampiran 54). Dalam audiensi yang
diselenggarakan pada tanggal 18 Maret 2025, DPR RI
menjelaskan bahwa RUU a quo tetap mengedepankan supremasi
sipil dan tidak terdapat pengaturan mengenai dwifungsi TNI di
dalamnya. Dalam forum tersebut disepakati bahwa DPR RI
mencegah kembalinya dwifungsi militer melalui UU 3/2025 (vide
https://www.youtube.com/watch?v=0vWZu9IdUyA)
C. Yang Mulia Hakim Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H.
1. Terhadap pemenuhan syarat kuorum dalam penyelenggaraan
rapat pembentukan UU 3/2025, DPR RI memberikan keterangan
sebagai berikut:
b. Bahwa Pasal 232 UU MD3 mensyaratkan pemenuhan kuorum
dalam setiap rapat atau sidang yang melakukan pengambilan
239
keputusan. Ketentuan kuorum tersebut terpenuhi apabila rapat
dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota rapat dan terdiri
atas lebih dari setengah jumlah fraksi. Ketentuan kuorum juga
telah terpenuhi dalam beberapa rapat pembahasan UU 3/2025
yang melakukan pengambilan keputusan berikut.
c. Rapat Paripurna pengambilan keputusan RUU tentang Perubahan
Atas UU 34/2004 menjadi RUU usul inisiatif DPR RI pada tanggal
28 Mei 2024 telah memenuhi kuorum karena berdasarkan Risalah
Rapat Paripurna (vide Lampiran 26), pada permulaan rapat DPR
RI telah ditandatangani dan hadir 125 orang. Hal tersebut
tergambar dengan pernyataan Ketua Rapat dalam pembukaan
rapat sebagai berikut:
Ketua Rapat (Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, S.H.,
M.H./Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi
dan Keuangan)
Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar
hadir pada permulaan rapat DPR RI ini telah ditandatangani
dan hadir 125 orang, izin 165, dan dengan total 290 orang
dari 575 Anggota DPR RI dan dihadiri oleh anggota seluruh
fraksi yang ada DPR.
Dengan demikian, kuorum telah tercapai dan dengan
mengucapkan Bismillahirrahmaanirrahiim, perkenankanlah
kami selaku Pimpinan Dewan membuka Rapat Paripurna
DPR RI yang ke-18 Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024,
pada hari Selasa, tanggal 28 Mei 2024 dan kami nyatakan
dibuka dan terbuka untuk umum.
Terlampir pula rekapitulasi daftar hadir keseluruhan Anggota DPR
RI pada Rapat Paripurna tanggal 28 Mei 2024 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran 16 sebagai berikut:
Fraksi
Izin
Sakit
Hadir
F-PDIP
66 orang
10 orang
49 orang
F-P.GOLKAR
24 orang
3 orang
41 orang
F-P.GERINDRA
27 orang
1 orang
40 orang
F-P.NASDEM
21 orang
-
17 orang
F-PKB
31 orang
-
18 orang
F-P.DEMOKRAT
19 orang
1 orang
17 orang
F-PKS
23 orang
-
21 orang
F-PAN
17 orang
-
19 orang
F-PPP
12 orang
-
2 orang
TOTAL
240 orang
15 orang
224 orang
240
d. Rapat Paripurna penetapan RUU tentang Perubahan Atas UU
34/2004 sebagai Prolegnas Prioritas Tahun 2025 tanggal 18
Februari 2025 telah memenuhi kuorum karena berdasarkan
Risalah Rapat Paripurna tanggal 18 Februari 2025 (vide Lampiran
33), pada permulaan rapat DPR RI telah ditandatangani dan hadir
311 orang. Hal tersebut tergambar dengan pernyataan Ketua
Rapat yang membuka Rapat dengan kalimat sebagai berikut:
Ketua Rapat (Dr. Ir. Adies Kadir, S.H., M.H./Wakil Ketua
DPR RI Bidang Ekonomi dan Keuangan):
Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar
hadir pada permulaan Rapat Paripurna DPR RI hari ini, telah
ditandatangani dan hadir 311 orang anggota dari 579
Anggota DPR RI dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi
yang ada di DPR RI. Dengan demikian kuorum telah tercapai
dan
dengan
mengucapkan
Bismillahirrahmanirrahiim,
perkenalkanlah kami selaku Pimpinan Dewan membuka
Rapat Paripurna DPR RI yang ke-13 Masa Persidangan ke-
II Tahun Sidang 2024-2024, hari Selasa, 18 Februari 2025,
dan kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.
Terlampir pula rekapitulasi daftar hadir keseluruhan Anggota DPR
RI pada Rapat Paripurna tanggal 18 Februari 2025 yang diolah
berdasarkan daftar hadir yang ditandatangani oleh Anggota DPR
RI berikut (vide Lampiran 34).
Fraksi
Izin
Sakit
Hadir
F-PDIP
25 orang
7 orang
77 orang
F-P.GOLKAR
13 orang
1 orang
78 orang
F-P.GERINDRA
12 orang
2 orang
49 orang
F-P.NASDEM
17 orang
5 orang
42 orang
F-PKB
21 orang
2 orang
42 orang
F-P.DEMOKRAT
6 orang
1 orang
34 orang
F-PKS
19 orang
1 orang
30 orang
F-PAN
13 orang
1 orang
30 orang
TOTAL
126 orang
20 orang
382 orang
e. Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I dalam Rangka Pengambilan
Keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Atas UU 34/2004
tanggal 18 Maret 2025 telah memenuhi syarat Kuorum. Hal ini
241
diperkuat dengan pernyataan Ketua Rapat dalam pembukaan
rapat sebagai berikut (vide Lampiran 55):
Ketua Rapat (Drs. Utut Adianto/Komisi I DPR RI):
Berdasarkan laporan dari sekretariat telah hadir lebih dari
separuh Anggota dan delapan fraksi. Sesuai dengan Pasal
281 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Tata Tertib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DPR RI Nomor 1 Tahun 2025, kuorum rapat kerja telah
terpenuhi.
Terlampir pula daftar hadir keseluruhan Anggota DPR RI pada
Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I tanggal 18 Maret 2025, yang
diolah berdasarkan daftar hadir yang ditandatangani oleh Anggota
DPR RI (vide Lampiran 56):
Fraksi
Hadir
F-PDIP
8 orang
F-P.GOLKAR
4 orang
F-P.GERINDRA
4 orang
F-P.NASDEM
3 orang
F-PKB
3 orang
F-P.DEMOKRAT
2 orang
F-PKS
2 orang
F-PAN
3 orang
TOTAL
29 orang
f.
Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan
terhadap RUU tentang Perubahan Atas UU 34/2004 tanggal 20
Maret 2025 telah kuorum karena berdasarkan Risalah Rapat
Paripurna tanggal 20 Maret 2025 (vide Lampiran 57), pada
permulaan rapat DPR RI ini telah ditandatangani dan hadir 293
orang. Hal tersebut tergambar dengan pernyataan Ketua Rapat
dalam pembukaan rapat sebagai berikut:
Ketua Rapat (Dr.(H.C.) Puan Maharani/Ketua DPR RI)
Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar
hadir pada permulaan Rapat Paripurna DPR RI ini telah
ditandatangani 293 orang, izin 12 orang, sehingga sudah ada
304 orang anggota, dihadiri oleh seluruh fraksi yang ada di
DPR RI. Dengan demikian, kuorum telah tercapai dan
dengan
mengucapkan
Bismillahirrahmanirrahiim,
perkenankan kami selaku Pimpinan Dewan membuka Rapat
Paripurna DPR RI yang ke-15 Masa Persidangan II Tahun
242
Sidang 2024-2025, hari Kamis, 20 Maret 2025 dan kami
nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.
Terlampir pula daftar hadir keseluruhan Anggota DPR RI pada
Rapat Paripurna tanggal 20 Maret 2025, yang diolah berdasarkan
daftar hadir yang ditandatangani oleh Anggota DPR RI (vide
Lampiran 58):
Fraksi
Izin
Sakit
Hadir
F-PDIP
24 orang
5 orang
75 orang
F-P.GOLKAR
14 orang
1 orang
73 orang
F-P.GERINDRA
11 orang
2 orang
69 orang
F-P.NASDEM
8 orang
-
50 orang
F-PKB
14 orang
3 orang
39 orang
F-P.DEMOKRAT
5 orang
-
31 orang
F-PKS
10 orang
1 orang
35 orang
F-PAN
14 orang
-
25 orang
TOTAL
100 orang
12 orang
397 orang
2. Terhadap
sifat
rapat-rapat
yang
diselenggarakan
dalam
pembahasan UU 3/2025, DPR RI memberikan keterangan sebagai
berikut:
a. Bahwa berdasarkan Pasal 229 UU MD3, semua rapat di DPR pada
dasarnya bersifat terbuka, kecuali rapat tertentu yang dinyatakan
tertutup. Ketentuan mengenai rapat yang bersifat tertutup juga
diatur di dalam Pasal 278 ayat (4) Peraturan DPR RI No 1 Tahun
2020 dinyatakan bahwa “Dalam hal tertentu, ketua rapat, Anggota,
salah satu Fraksi, dan/atau Pemerintah yang menghadiri rapat
tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengusulkan
untuk mengumumkan seluruh atau sebagian pembicaraan dalam
rapat tertutup.” Lebih lanjut, dalam ayat (6) dinyatakan “Jika rapat
menyetujui usul sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pimpinan
rapat menyatakan untuk mengumumkan seluruh atau sebagian
pembicaraan dalam rapat tertutup.”
Artinya, rapat tertutup apabila disetujui oleh rapat dapat
mengumumkan seluruh atau sebagian pembicaraan dalam rapat
tertutup.
243
b. Bahwa berikut disampaikan rekapitulasi sifat rapat pembahasan
RUU Perubahan Atas UU 34/2004:
No.
Nama Rapat
Sifat
Rapat
1.
RDPU Komisi I DPR dengan Mayjen TNI
Rodon Pedrason, M.A (ADDSForum), Sdr.
Teuku Rezasyah Ph.D (ICDDandD), dan Dr.
Kusnanto Anggoro (CGRA) pada tanggal 3
Maret 2025 (vide Lampiran 40)
Terbuka
2.
RDPU Komisi I DPR dengan Dr. Ismail Hasani
(Ketua Badan Pengurus Setara Institute) dan
Dr. Al Araf (Peneliti Senior Imparsial dan Ketua
Badan Pengurus Centra Initiative) pada
tanggal 4 Maret 2025 (vide Lampiran 44)
Terbuka
3.
RDPU Komisi I DPR dengan Persatuan
Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia (PEPABRI) pada tanggal 10 Maret
2025 (vide Lampiran 46)
Terbuka
4.
Raker Komisi I DPR dengan Menteri Hukum
RI, Menteri Keuangan RI, Menteri Pertahanan
RI, dan Menteri Sekretaris Negara pada
tanggal 11 Maret 2025 (vide Lampiran 47)
Terbuka
5.
Raker Komisi I DPR RI dengan Panglima TNI
beserta Kepala Staf Angkatan (KASAD,
KASAL, dan KASAU) pada tanggal 13 Maret
2025 (vide Lampiran 48)
Terbuka
6.
Rapat Panitia Kerja Komisi I DPR RI dalam
rangka pembahasan DIM RUU a quo pada
tanggal 14 Maret 2025 (vide Lampiran 49)
Terbuka
7.
Rapat Panitia Kerja Komisi I DPR RI dalam
rangka pembahasan DIM RUU a quo pada
tanggal 15 Maret 2025 (vide Lampiran 51)
Terbuka
8.
Rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi
RUU a quo pada tanggal 17 Maret 2025 (vide
Lampiran 52)
Tertutup
9.
Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menteri
Hukum RI, Menteri Keuangan RI, Menteri
Pertahanan RI, Menteri Sekretariat Negara RI
dengan acara Pembicaraan Tingkat I dalam
Rangka Pengambilan Keputusan terhadap
RUU a quo pada tanggal 18 Maret 2025 (vide
Lampiran 55)
Terbuka
10.
Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda
Pembicaraan
Tingkat
II/Pengambilan
Keputusan terhadap RUU a quo pada tanggal
20 Maret 2025 (vide Lampiran 57)
Terbuka
244
c. Berdasarkan rekapitulasi tersebut maka hanya terdapat satu kali
rapat pembahasan yang dilakukan secara tertutup, yaitu Rapat Tim
Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU Perubahan Atas UU 34/2004
pada tanggal 17 Maret 2025. Bahwa agenda dalam rapat tersebut
adalah merumuskan redaksi, mensinkronkan, dan menyelaraskan
rumusan terhadap politik hukum dan substansi muatan RUU yang
telah dibahas dan disepakati dalam Rapat Panja sebelumnya yang
bersifat terbuka. Setelah rapat dibuka, Ketua Rapat lalu
menyatakan rapat tertutup untuk umum disertai dengan alasannya
tanpa ada sanggahan dari peserta rapat. Berikut ada kutipan
pembukaan rapat tersebut oleh Ketua Komisi I DPR RI (vide
Lampiran 52).
Ketua Rapat (Drs. Utut Adianto/Ketua Komisi I DPR RI):
Hari ini kita agendanya tunggal, yaitu tim perumus dan tim
sinkronisasi. Panja DPR RI dan Panja Pemerintah telah
menyelesaikan seluruh DIM RUU TNI untuk menyempurnakan
DIM RUU tersebut, masih perlu dilakukan perumusan redaksi,
mensinkronkan, dan menyelaraskan rumusan yang akan
menjadi tugas Timus-Timsin.
...
Tetapi Timus-Timsin dilarang mengubah substansi. Sekali lagi,
dilarang mengubah substansi.
...
Oh, iya rapat Timus-Timsin dengan ini saya nyatakan dibuka.
(Rapat Dibuka Pukul 12.06 WIB)
(Ketok Palu 1 Kali)
...
Ibu-Bapak, bahannya sudah ada di Bapak. Oh, iya saya minta
maaf, saya tadi lupa, bahwa ini rapatnya tertutup.
(Rapat Dinyatakan Tertutup Untuk Umum)
(Ketok Palu 1 Kali)
Kenapa harus tertutup? Timus-Timsin bukan yang bagian
diperdebatkan dan publik perlu tahu, tapi ini lebih kepada,
sekali lagi sinkronisasi kata-kata yang kurang lebih dan yang
seperti saya sampaikan.
d. Berkenaan dengan rapat yang diselenggarakan tertutup hal,
Mahkamah dalam Putusan Nomor 42/PUU-XXIII/2025 juga telah
memberikan pertimbangan sebagai berikut:
[3.12.2] “...
Karenanya, sekali lagi Mahkamah ingin mengingatkan bahwa
Pasal 229 UU 17/2014 telah dengan jelas menentukan bahwa
“semua rapat di DPR pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali
245
rapat tertentu yang dinyatakan tertutup”. Ketentuan tersebut
mengandung makna bahwa di manapun rapat DPR
diselenggarakan, maka sifat keterbukaan rapat itu menjadi
prinsip yang utama dalam penyelenggaraan rapat di DPR.
Sedangkan, sifat ketertutupan rapat adalah merupakan
suatu pengecualian yang harus didasarkan pada alasan
tertentu dan alasan demikian disampaikan secara terbuka
sebelum rapat yang bersifat tertutup dilakukan.”
Berdasarkan uraian di atas, maka penyelenggaraan Rapat Tim
Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU Perubahan Atas UU 34/2004
pada tanggal 17 Maret 2025 yang dilakukan secara tertutup
merupakan sebuah pengecualian dengan alasan tertentu yang
telah disampaikan oleh Ketua Rapat.
D. Terhadap
pertanyaan
Yang
Mulia
Hakim
Dr. Daniel
Yusmic
Pancastaki Foekh, S.H., M.Hum. terkait tindak lanjut atas Putusan MK,
DPR RI menerangkan bahwa DPR RI melalui Badan Keahlian telah
menginventarisasi 56 (lima puluh enam) undang-undang yang perlu
ditindaklanjuti dan dari hasil inventarisasi tersebut telah disiapkan
beberapa Naskah Akademik dan draf RUU. Dokumen tersebut dapat
diajukan sewaktu-waktu oleh DPR RI sebagai RUU usul inisiatif DPR RI di
luar daftar judul RUU yang masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah
dan/atau Prolegnas Prioritas namun termasuk dalam kategori Daftar
Kumulatif Terbuka akibat Putusan MK.
III.
PETITUM DPR RI
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, DPR RI memohon agar
kiranya, Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Konstitusi memberikan amar putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima
(niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau paling tidak menyatakan
permohonan a quo tidak dapat diterima;
3. Menerima keterangan DPR RI RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan bahwa proses pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
246
tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2025 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 7104) telah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan telah memenuhi ketentuan pembentukan
peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam:
a. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
b. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2020 tentang Tata Tertib (Berita Negara No. 667 Tahun 2020); dan
c. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2020 tentang Pembentukan Undang-Undang (Berita Negara No. 668
Tahun 2020);
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Lampiran Keterangan Dewan Perwakilan Rakyat yang diterima Mahkamah
pada tanggal 21 Juli 2025, sebagai berikut:
Nomor
Lampiran
Tanggal
Dokumen
Nama Dokumen
1
17
Desember
2019
Keputusan DPR RI Nomor 46/DPR RI/I/2019-2020
tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Tahun 2020-2024
2
22 Januari
2020
Keputusan DPR RI Nomor 1/DPR RI/II/2019-2020
tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Prioritas Tahun 2020
3
9-11
September
2021
Laporan Kunjungan Kerja ke Provinsi Nusa Tenggara
Timur dalam rangka Sosialisasi Prolegnas RUU
Perubahan Tahun 2020-2024 dan Prolegnas RUU
Prioritas Tahun 2021
247
Nomor
Lampiran
Tanggal
Dokumen
Nama Dokumen
4
8-10
Februari
2022
Laporan Kunjungan Kerja ke Provinsi Sulawesi
Selatan dalam rangka Sosialisasi Prolegnas RUU
Prioritas 2022 dan Prolegnas RUU Perubahan Ketiga
Tahun 2020-2024
5
3 Oktober
2023
Keputusan DPR RI Nomor 14/DPR RI/I/2023-2024
tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Perubahan Kedua Prioritas Tahun
2023 dan Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Perubahan Keenam Tahun 2020-
2024. RUU tentang Perubahan Atas UU 34/2004
terdapat dalam Prolegnas Jangka Menengah urutan
ke-141
6
29 Oktober
2024
Laporan Singkat RDPU PSHK (Pusat Studi Hukum
dan
Kebijakan
Indonesia),
IPC
(Indonesian
Parliamentary Center) dan Komnas Perempuan
7
30 Oktober
2024
Laporan Singkat RDPU Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (Komnas HAM), Perkumpulan untuk Pemilu
dan Demokrasi Pemilu (Perludem), dan Aliansi
Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
8
11
November
2024
Laporan Singkat RDPU dengan Jaringan Nasional
Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT),
Yayasan Jaan Domestic Indonesia, Indonesian
Network
of
Occupational
Safety
and
Health
Professionals (INOSHPRO), dan Himpunan Advokat
Pengacara Indonesia (HAPI)
9
6-8
November
2024
Laporan Kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI ke
Provinsi Jawa Timur
10
6-8
November
2024
Laporan Kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI ke
Provinsi Kalimantan Utara
11
6-8
November
2024
Laporan Kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI ke
Provinsi Sumatera Utara
12
13-15
November
2024
Laporan Kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI ke
Provinsi Lampung
13
13-15
November
2024
Laporan Kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI ke
Provinsi Kalimantan Barat
14
13-15
November
2024
Laporan Kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI ke
Provinsi Sulawesi Tenggara
15
19
November
2024
Keputusan DPR RI Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025
tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Prioritas Tahun 2025 Program
248
Nomor
Lampiran
Tanggal
Dokumen
Nama Dokumen
Legislasi
Nasional
Rancangan
Undang-Undang
Tahun 2025-2029
16
23 – 25
Desember
2024
Kunjungan kerja Badan Legislasi DPR dalam rangka
Sosialisasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 dan
Prolegnas RUU Jangka Menengah Tahun 2025-2029
Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 ke
Provinsi Kalimantan Timur.
17
13 April
2022
Laporan Singkat Diskusi Penyusunan NA dan RUU
Perubahan Atas UU 34/2004 dengan Brigjen TNI
(Purn) Makmur Supriyatno, B.Sc., S.Pd., M.Pd.
(Akademisi Universitas Pertahanan)
18
20 April
2022
Notulensi
Diskusi
Penyusunan
NA
dan
RUU
Perubahan Atas UU 34/2004 dengan Markas Besar
Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) dan Badan
Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia
(Babinkum TNI)
19
2 Juni
2022
Notulensi
Diskusi
Penyusunan
NA
dan
RUU
Perubahan Atas UU 34/2004 dengan Kementerian
Pertahanan
20
3 Juni
2022
Notulensi
Diskusi
Penyusunan
NA
dan
RUU
Perubahan Atas UU 34/2004 dengan Dr. Connie
Rahakundini Bakrie, M.Si.
21
7 Juni
2022
Laporan Singkat Diskusi Penyusunan NA dan RUU
Perubahan Atas UU 34/2004 dengan Badan Intelijen
Strategis TNI
22
9 Juni
2022
Laporan Singkat Diskusi Penyusunan NA dan RUU
Perubahan
Atas
UU
34/2004
dengan
Prof.
Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D. (Akademisi
Fakultas Hukum Universitas Indonesia)
23
21 Mei
2024
Laporan Singkat Rapat Pleno Badan Legislasi dengan
agenda presentasi hasil kajian Tim Ahli untuk
penyusunan RUU.
24
21 Mei
2024
Laporan Singkat Rapat Panja Badan Legislasi dengan
agenda presentasi hasil kajian Tim Ahli untuk
penyusunan RUU.
25
22 Mei
2024
Laporan
Singkat
Rapat
Pleno
Pengambilan
Keputusan Badan Legislasi atas hasil RUU a quo.
26
28 Mei
2024
Risalah Rapat Paripurna pengambilan Keputusan
RUU a quo menjadi RUU usul inisiatif DPR.
27
28 Mei
2024
Surat
DPR
RI
kepada
Presiden
RI
Nomor:
B/5667/LG.01.01/5/2024 perihal Penyampaian RUU
Usul DPR RI tentang Perubahan Atas UU No. 34
Tahun 2003 tentang Tentara Nasional Indonesia.
28
28 Mei
2024
Naskah Akademik RUU Perubahan Atas UU No. 34
Tahun 2003 tentang Tentara Nasional Indonesia.
29
28 Mei
2024
RUU Perubahan Atas UU No. 34 Tahun 2003 tentang
Tentara Nasional Indonesia.
249
Nomor
Lampiran
Tanggal
Dokumen
Nama Dokumen
30
2 Juli 2024
Surat Presiden Nomor: R-25/Pres/07/2024 tanggal 2
Juli 2024 perihal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk
membahas Rancangan Undang tentang Perubahan
atas 34/2004.
31
26 Agustus
2024
Laporan Singkat Rapat Pleno Badan Legislasi.
32
13
Februari
2025
Surat Presiden Nomor: R-12/Pres/02/2025 perihal
Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas RUU
a quo
33
18
Februari
2025
Risalah Rapat Paripurna penetapan RUU a quo
sebagai Prolegnas Prioritas Tahun 2025.
34
18
Februari
2025
Daftar Hadir Anggota DPR RI dalam Rapat Paripurna
DPR RI sebagai penetapan RUU a quo sebagai
Prolegnas Prioritas Tahun 2025
35
18
Februari
2025
Keputusan DPR Nomor 6.1/DPR RI/II/2024-2025
tentang Perubahan Rancangan Undang-Undang Pada
Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2025
36
18
Februari
2025
Surat
Pimpinan
DPR
RI
Nomor:
B/2663/PW.11.01.02.2025 tanggal 18 Februari 2025
kepada Pimpinan Komisi I DPR RI perihal Penugasan
untuk Membahas RUU a quo.
37
3 Maret
2025
Materi Paparan Mayjen TNI Rodon Pedrason, M.A
(ADDSForum) dalam RDPU Komisi I DPR RI.
38
3 Maret
2025
Materi Paparan Teuku Rezasyah Ph.D (ICDDandD)
dalam RDPU Komisi I DPR RI
39
3 Maret
2025
Materi Paparan Dr. Kusnanto Anggoro (CGRA) dalam
RDPU Komisi I DPR RI
40
3 Maret
2025
Risalah RDPU Komisi I DPR RI dengan Mayjen TNI
Rodon
Pedrason,
M.A
(ADDSForum),
Teuku
Rezasyah Ph.D (ICDDandD), Dr. Kusnanto Anggoro
(CGRA)
41
3 Maret
2025
Surat Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak
Kekerasan kepada Pimpinan DPR RI c.q. Ketua
Komisi
I
DPR
RI
dengan
Nomor:
01/SK-
KontraS/III/2025
perihal
Penolakan
Terhadap
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia
42
4 Maret
2025
Materi Paparan Dr. Ismail Hasani (Ketua Badan
Pengurus Setara Institute) dalam RDPU Komisi I DPR
RI.
43
4 Maret
2025
Materi Paparan Dr. Al Araf (Peneliti Senior Imparsial
dan Ketua Badan Pengurus Centra Initiative) dalam
RDPU Komisi I DPR RI.
44
4 Maret
2025
Risalah RDPU Komisi I DPR dengan Dr. Ismail Hasani
(Ketua Badan Pengurus Setara Institute) dan Dr. Al
250
Nomor
Lampiran
Tanggal
Dokumen
Nama Dokumen
Araf (Peneliti Senior Imparsial dan Ketua Badan
Pengurus Centra Initiative)
45
10 Maret
2025
Materi Paparan Persatuan Purnawirawan Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia (PEPABRI) dalam
RDPU Komisi I DPR RI.
46
10 Maret
2025
Risalah RDPU Komisi I DPR dengan Persatuan
Purnawirawan
Angkatan
Bersenjata
Republik
Indonesia (PEPABRI).
47
11 Maret
2025
Risalah Rapat Kerja Komisi I DPR dengan Menteri
Hukum RI, Menteri Keuangan RI, Menteri Pertahanan
RI, dan Menteri Sekretaris Negara dalam rangka
pembicaraan tingkat I mengenai pembahasan RUU
tentang perubahan atas UU 34/2004
48
13 Maret
2025
Risalah Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan
Panglima TNI beserta Kepala Staf Angkatan (KASAD,
KASAL, dan KASAU) dengan agenda rapat Mendapat
Masukan Terhadap Rencana Perubahan UU 34/2004
49
14 Maret
2025
Risalah Rapat Panitia Kerja Komisi I DPR RI dalam
rangka pembahasan DIM RUU a quo
50
Daftar Inventarisasi Masalah Pemerintah terhadap
RUU Perubahan Atas UU No. 34 Tahun 2003 tentang
Tentara Nasional Indonesia.
51
15 Maret
2025
Risalah Rapat Panitia Kerja Komisi I DPR RI dalam
rangka pembahasan DIM RUU a quo.
52
17 Maret
2025
Risalah Rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi
53
17 Maret
2025
Laporan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU a
quo kepada Panitia Kerja.
54
18 Maret
2025
Surat Pimpinan DPR RI kepada Koalisi Masyarakat
Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan Nomor
B/4225/3/2025 perihal Undangan Audiensi.
55
18 Maret
2025
Risalah Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menteri
Hukum RI, Menteri Keuangan RI, Menteri Pertahanan
RI, Menteri Sekretariat Negara RI dengan acara
Pembicaraan Tingkat I dalam Rangka Pengambilan
Keputusan terhadap RUU a quo.
56
18 Maret
2025
Daftar Hadir Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR RI
dalam Rapat Kerja dengan Pemerintah dengan acara
Pembicaraan Tingkat I dalam Rangka Pengambilan
Keputusan terhadap RUU a quo.
57
20 Maret
2025
Risalah Validasi Rapat Paripurna DPR RI dengan
agenda
Pembicaraan
Tingkat
II/Pengambilan
Keputusan terhadap RUU a quo
58
20 Maret
2025
Daftar
Hadir
Anggota
DPR
RI
dan
Pejabat
Kementerian/Lembaga/Instansi
Pemerintah
dan
Undangan dalam Rapat Paripurna DPR RI dengan
251
Nomor
Lampiran
Tanggal
Dokumen
Nama Dokumen
agenda
Pembicaraan
Tingkat
II/Pengambilan
Keputusan terhadap RUU a quo
59
20 Maret
2025
Surat DPR RI Nomor: B/4342/LG.01.03/3/2025
tertanggal 20 Maret 2025 perihal Persetujuan DPR RI
terhadap RUU tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia
60
Pemenuhan
meaningful
participation
dalam
pembentukan UU 3/2025
Selain itu, Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan pada 21 Juli 2025
mengajukan 3 (tiga) orang ahli yakni, Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, S.H.,
M.H., Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H.,
M.M. yang menyampaikan keterangan lisan di bawah sumpah/janji dan dilengkapi
keterangan tertulis yang diterima oleh Mahkamah pada 11 Juli 2025, serta
keterangan tertulis 1 (satu) orang ahli yakni, Prof. Hikmahanto Juwana, S.H.,
LL.M., Ph.D yang diterima oleh Mahkamah pada 5 Agustus 2025, yang pada
pokoknya sebagai berikut:
Ahli Dewan Perwakilan Rakyat
Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, S.H., M.H.
Berdasarkan perbaikan Permohonan yang diajukan oleh Para Pemohon
pada 45, 56, 69, 75, Dan 81/PUU-XXIII/2025, ahli menilai terdapat pertanyaan pokok
yang di uji konstitusionalitasnya, antara lain:
1. Apakah fast track legislation dikenal dalam sistem peraturan perundang-
undangan nasional dan kemudian diterapkan dalam pembentukan UU a quo?
2. Apakah kesepakatan yang diputuskan oleh para pembentuk UU a quo yang
bertujuan menyerahkan tahapan pembahasan antar periode dapat menjadi
alasan hukum dalam proses pembentukan UU a quo?
Atas dua persoalan yang di uji konstitusional pembentukannya tersebut, ahli
memiliki pendapat sebagai berikut:
Pertama, secara konsep dan bentuk yang umum istilah fast-track legislation
tidak dikenal dalam sistem pembentukan undang-undang di Indonesia. Sarana fast-
track dalam proses pembentukan undang-undang semacam ini dikenal di beberapa
252
negara seperti misalnya Inggris, Selandia Baru dan Perancis. Istilah yang dikenal
pun berbeda beda, seperti menggunakan istilah rapid legislation, instant legislation,
atau motion urgency.
Dalam diskursus akademik selama 5 tahun terakhir istilah fast-track
legislation menjadi sesuatu hal yang berkembang dikarena satu alasan yang
nampak jelas yaitu perihal penyusunan UU yang cenderung dianggap cepat. Ahli
sendiri melakukan riset mengenai ini selama dua tahun di medio 2018 hingga 2020
dan melahirkan berbagai publikasi mengenai fast-track legislation yang ketika itu
disadari literatur mengenai hal ini tidaklah begitu marak. Satu hal yang pasti bahwa
dalam temuan riset yang ahli lakukan tersebut menjelaskan bahwa:
1. Indonesia tidak memiliki sarana fast-track legislation dan belum memiliki
konsep yang resmi dan serupa atas hal tersebut.
2. Secara konsep di Indonesia, maka penerbitan perppu menjadi bentuk yang
paling dekat diasosiasikan dengan sarana fast track legislation, meski secara
hakikat lebih dekat dengan bentuk constitutional decree authority.
3. Sarana fast track dapat dimaknai ada apabila dapat ditentukan mengenai
pada tahapan apa yang dapat dilakukan fast-track -diantara tahapan
perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan-
serta ditentukan waktu paling lama dan paling singkat dalam setiap tahapan
atau seluruh tahapan pembentukan undang-undang, sehingga apabila
keseluruhan tahapan tersebut tidak diatur maka tidak dapat dinyatakan fast
track tersebut telah diterapkan dan dapat diterapkan.
4. Sarana fast-track juga harus dirumuskan apa alasan yang memboleh adanya
fast-track, siapa yang mengusulkan, dan dalam tahapan apa mosi fast-track
itu dapat diajukan, hingga kapan mitra dalam pembentukan UU harus
memberikan jawaban dalam pengajuan mosi fast-track tersebut.
5. Ketiadaan penetapan standar-standar yang ditetapkan sebagaimana maka
dimuka, maka kemungkinan-kemungkinan untuk pembentukan UU secara
“fast track” menjadi suatu kemungkinan yang tidak dilarang.
6. Sehingga riset ini menyimpulkan perlunya pengaturan mengenai fast-track ini
perlu diatur namun menukar guling dengan menghapus keberadaan perppu.
253
Persoalan yang dihadapi ketika suatu dalil pengujian formil yang menegaskan
adanya pembentukan undang-undang yang cepat dan dianggap menjadi sesuatu
yang inkonstitusional menjadi tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat
mengingat secara bentuk dan persoalan hal ini tidak diatur dalam sistem hukum kita.
Sehingga predikat suatu undang-undang disusun dengan sangat cepat atau
instant secara legal-politis menjadi suatu keniscayaan, yang hal ini sendiri tidak
diatur terkait dengan frame waktu pembentukan sebuah undang-undang, UU
12/2011 dan perubahannya sampai saat ini tidak memberikan ketentuan yang
definitif kapan suatu RUU yang telah masuk dalam Prolegnas akan diselesaikan.
Dengan demikian praktik yang diduga dijalankan dengan cara fast-track secara
faktual tidak terdapat bentuk legalitas yang cukup jelas selama sarana fast-track itu
sendiri tidak pernah ditentukan secara legal bagaimana dan kapan sarana fast-track
legislation itu dijalankan.
Kedua, dalam sistem pembentukan undang-undang di Indonesia mengenal
adanya sistem pembahasan antar periode, istilah ini lazim menggunakan istilah
carry over dan dalam Tatib DPR menggunakan istilah RUU operan. Beberapa
publikasi bahkan kerap ditemui dengan istilah sistem mewaris atau bahkan RUU
luncuran. Terlepas daripada itu landasan hukum yang mengatur proses ini adalah
bersumber dari Pasal 71A UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU
P3) dan juga sebagaimana Mahkamah telah memberikan pemaknaan dalam
Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 [Para. 3.17.5], hlm 391. Secara filosofis-teoritis
maka Pasal 71A UU P3 bertujuan untuk memenuhi tujuan keberlanjutan dan
efesiensi. Secara politis, hal ini juga memiliki tujuan untuk memastikan adanya
sinkronisasi kebijakan hukum sesuai dengan politik hukum nasional. Paradigma
filosofis, teoritis dan politis ini menjadi landasan sehingga melahirkan norma Pasal
71A mengubah UU No. 12/2011 melalui UU No. 15/2019.
Secara konstruksi norma, Pasal 71A UU P3 merujuk kepada pasal 65 ayat
(1) UU P3 yang menegaskan “Pembahasan Rancangan Undang-Undang dilakukan
oleh DPR bersama Presiden atau menteri yang ditugasi.” Yang mana sebelum itu
dalam Pasal 49 ayat (2) UU P3 menentukan “Presiden menugasi menteri yang
mewakili untuk membahas Rancangan Undang-Undang disertai dengan daftar
inventarisasi masalah bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 (enam
254
puluh) hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima.” Dengan penjelasan Pasal
49 ayat (2) UU P3 “Penugasan menteri disertai penyampaian Daftar Inventarisasi
Masalah (DIM) yang telah disusun dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari
tersebut.”
Dari konstruksi ini menegaskan bahwa semisal Presiden telah menerbitkan
surat yang menugasi menteri untuk membahas maka dengan demikian telah
dimaknai telah tersedia DIM atas RUU yang diinisiasi DPR. Berdasarkan konstruksi
rujukan yang demikian itu, maka sejak diterimanya yang ditugaskan untuk mewakili
maka secara normatif telah tersedia DIM dan merupakan pintu masuk tahapan
pembahasan.
Ahli
menilai
kesepakatan
pembentuk
undang-undang
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 71A UU P3 merupakan probatio probans atau decisive
evidence terhadap legitimasi yuridis prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
71A UU P3. Secara sederhana, maka dapat dipahami bahwa pintu masuk untuk
dapat ditentukan para pembentuk UU menyepakati apakah dapat dilanjutkan
pembentukan RUU antar periode adalah sejak Presiden mengirimkan surat yang
menugas menteri dan secara normatif disertai DIM sebagaimana dimaksud Pasal
49 ayat (2) UU P3. Kesepakatan selanjutnya yang lahir dalam proses ini selanjutnya
menjadi penentu dalam syarat-syarat yang seimbang (primus inter pares atau first
among equals) untuk dapat dimasukkan kembali ke dalam daftar Prolegnas jangka
menengah dan/atau Prolegnas prioritas tahunan.
Ahli menilai kesepakatan ini berada dalam koridor otoritatif diantara lembaga
pembentuk UU tersebut dan pintu masuknya adalah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 ayat (2) jo. Pasal 65 ayat (1) UU P3. Artinya, untuk dapat melihat norma
Pasal 71A UU P3 terdapat sifat otorisasi yang melekat diantara para pembentuk UU
dalam menentukan apakah dapat diteruskan antar periode. Selain itu pula,
kesepakatan yang dimuat dalam Pasal 71A UU P3 juga bermakna sebagai relasi
checks and balances antar para pembentuk UU yang memiliki kuasa menentukan
keberlanjutan suatu rancangan undang-undang.
Berdasarkan hal tersebut, pengujian legalitas suatu RUU untuk dapat di carry
over atau tidak sesungguhnya dilakukan pertama kali oleh para pihak pembentuk
UU. Formula checks and balances meletakan pemegang kuasa pembentukan UU
255
yang sesungguhnya menguji apakah suatu RUU dapat di lakukan secara antar
periode, sehingga semisal salah satu dari pembentuk UU tidak menyepakati untuk
dilakukan secara antar periode maka dengan sendirinya secara formal dan
substantif tidak terdapat landasan legalitas dan konstitusional suatu RUU dilakukan
antar periode.
Berdasarkan dua pendapat atas dua persoalan yang menjadi isu
konstitusionalitas pembentukan UU a quo, maka disimpulkan bahwa,
Pertama, disebabkan ketiadaan konsep yang mengatur dan mengadopsi
saran fast track legislation yang identik dengan seperti yang secara umum dimiliki
sistem pembentukan UU di beberapa negara yang menggunakan, maka tidak
terdapat ukuran waktu yang dapat memberikan predikat bahwa pembentukan suatu
UU dilakukan secara fast-track. Kebutuhan akan adanya pengaturan perihal fast-
track untuk kemudian dapat menjustifikasi apakah suatu pembentukan UU layak
atau tidak melalui jalur fast-track menjadi persoalan berbeda dan bukan merupakan
isu konstitusional dalam pekara a quo.
Kedua, pembahasan RUU antar periode memiliki pintu masuk sejak Presiden
menugasi menteri yang mewakili untuk membahas Rancangan Undang-Undang
disertai dengan daftar inventarisasi masalah, penugasan ini merupakan pintu masuk
untuk kemudian lembaga pembentuk undang-undang secara otoritatif menentukan
apakah sepakat untuk membahas antar periode. Kesepakatan ini merupakan bentuk
pengujian legalitas secara checks and balances antar lembaga pembentuknya,
sehingga kesepakatan ini bernilai primus inter pares atau first among equals.
Dengan demikian ahli menilai Sehingga kesepakatan pembentuk undang-undang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71A UU P3 merupakan hal yang menentukan
(probatio probans atau decisive evidence) terhadap legitimasi yuridis prosedur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71A UU P3.
Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H. (Revisi)
A. Beberapa permasalahan terkait substansi permohonan para Pemohon dan
tanggapan dari pihak DPR
Adapun hal-hal yang menjadi pokok permohonan Para Pemohon dalam
perkara Nomor 45, 56, 69, 75, dan 81/PUU-XXIII/2025, pada dasarnya
mencakup 7 (tujuh) permasalahan sebagai berikut:
256
1. Kedudukan Hukum Para Pemohon;
2. Naskah Akademik (NA);
3. Program Legislasi Nasional (Prolegnas);
4. Melanjutkan Proses Pembentukan RUU;
5. Partisipasi Publik dan Keterbukaan;
6. Kesesuaian Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; dan
7. Kesesuaian dengan UUD 1945.
Ketujuh permasalahan tersebut akan diuraikan dan ditanggapi sebagai berikut:
1) Kedudukan Hukum para Pemohon
Terkait permasalahan pertama ini, Ahli sependapat dengan DPR-RI yang
berpandangan sebagai berikut:
1. Para pemohon tidak memiliki pertautan langsung dengan UU No. 3
Tahun 2025 karena tidak berkapasitas sebagai TNI aktif,calon prajurit
TNI, dan bukan pegawai di instansi sipil yang berpotensi dirugikan dengan
meluasnya jabatan sipil yang memungkinkan untuk dijabat oleh TNI;
melainkan sebagai mahasiswa, pelajar, karyawan swasta, dan mengurus
rumah tangga.
2. Terdapat dalil para pemohon yang menyoroti substansi norma dalam UU,
khususnya terkait isu dwifungsi, yang merupakan ranah pengujian materiil,
sehingga merupakan bentuk kesalahan dalam obyek (error in objecto).
3. Batu uji yang disampaikan oleh para pemohon juga tidak terkait dengan
ketentuan proses pembentukan undang-undang yang diatur dalam UUD
1945.
2) Naskah Akademik (NA)
Terkait permasalahan kedua, Ahli juga sependapat dengan DPR-RI yang
menyatakan sebagai berikut:
1. Tidak terdapat ketentuan, baik dalam UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan DPR-RI Nomor 2 Tahun
2020 tentang Pembentukan Undang- Undang, yang melarang pembahasan
RUU menggunakan NA dan Naskah RUU yang telah disusun pada periode
keanggotaan DPR- RI sebelumnya.
257
2. Perbedaan muatan materi pengaturan dalam NA dengan suatu undang-
undang tidak menyebabkan proses pembentukan undang- undang tersebut
inkonstitusional, sebagaimana dinyatakan dalam Putusan MK-RI No.
73/PUU-XII/2014 paragraf [3.23] hal. 211, sebagai berikut:
“Menurut Mahkamah, walaupun perubahan pasal a quo tidak
bersumber dari Naskah Akademik yang merupakan acuan atau
referensi penyusunan dan pembahasan RUU, namun tidak serta merta
hal-hal yang tidak termuat dalam Naskah Akademik dan kemudian
masuk dalam Undang-Undang menyebabkan suatu Undang-Undang
menjadi inkonstitusional. Demikian juga sebaliknya, walaupun sudah
termuat dalam Naskah Akademik, kemudian dalam penyusunan dan
pembahasan RUU ternyata mengalami perubahan atau dihilangkan,
hal itu tidak pula menyebabkan norma Undang-Undang tersebut
menjadi inkonstitusional.”
(Putusan MK-RI Nomor 73, yang dibacakan pada hari Senin, 29
September 2014, pukul 17.24 WIB).
3) Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
Terkait permasalahan yang ketiga, Ahli juga mendukung pendapat DPR sebagai
berikut:
1. Perubahan UU No. 34 Tahun 2004 yang disusun pada bulan Mei 2024 dengan
dasar kumulatif terbuka adalah akibat dari Putusan MK-RI Nomor: 62/PUU-
XIX/2021 yang dibacakan pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2022 pukul 11.53
WIB yang intinya dalam paragraf [3.13.2] hal. 7 dinyatakan sebagai berikut:
“sehingga, demi memberikan kepastian hukum, kiranya pembentuk
undang-undang harus melaksanakan perubahan UU 34 Tahun 2004
dimaksud dengan memprioritaskan pembahasannya dalam waktu yang
tidak terlalu lama”.
2. Perubahan UU No. 34 Tahun 2004 masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun
2025 berdasarkan Rapat Paripurna pada tanggal 18 Februari 2025, yang
dituangkan dalam Keputusan DPR-RI Nomor: 6.1/DPR RI/II/2024-2025.
3. Banyak aspirasi muncul, yang mengindikasikan adanya kebutuhan
penyempurnaan UU No. 34 Tahun 2004 guna menjawab tantangan masa kini
dan mempersiapkan diri menghadapi masa depan.
4. Perlu Ahli tambahkan pula, dalam Rapat Paripurna DPR-RI tanggal 18 Februari
2025, sebelum memasuki agenda pertama, Pimpinan Rapat Paripurna
258
meminta persetujuan Rapat Paripurna untuk memasukkan RUU tentang
Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 dalam Prolegnas Prioritas Tahun
2025, dan menugaskan Komisi I DPR-RI untuk melakukan pembahasan RUU
a quo. Terhadap hal tersebut, Rapat Paripurna menyetujui usulan Pimpinan
Rapat Paripurna tersebut sebagaimana terdapat dalam siaran langsung Rapat
Paripurna di tautan https://www.youtube.com/watch?v=XEhEpICu_gQ pada
menit ke 10.40- 11.35.
Sebagai catatan tambahan, dapat ahli kemekukakan hal-hal sebagai berikut:
1) Pertama, ada 3 (tiga) pintu masuk agar suatu RUU bisa masuk sebagai
RUU Prioritas Tahunan, yaitu sebagai berikut:
a) Daftar Prioritas Tahunan. Daftar ini berbasis pada RUU untuk
masing-masing Komisi, Badan Legislasi, Pemerintah, dan Dewan
Perwakilan Daerah RI (DPD-RI). Praktiknya, satu komisi mendapatkan
jatah 2 (dua) RUU per tahun dan hal itu berdasarkan usulan masing-
masing komisi. Oleh karena itu, jumlahnya sekitar dua kali jumlah
komisi, karena dijatah 2 RUU per komisi; dari RUU yang diajukan oleh
Pemerintah dan RUU yang diajukan oleh DPD-RI. Biasanya RUU
Prioritas
tersebut
sudah
disebar
ke
masing-masing
komisi
(sebagaimana tertulis dalam kolom keterangan) dan juga oleh
Pemerintah dan DPD-RI. Namun, keterangan ini juga tidak mutlak,
karena dalam beberapa kasus, DPD-RI mengajukan RUU usul inisiatif
sebagai pelaksanaan salah satu tugas dan wewenang mereka
berdasarkan Pasal 22D UUD 1945.
b) Bentuk Kumulait Terbuka. RUU golongan ini adalah RUU yang
dibentuk setiap tahun atau bersifat rutin,seperti RUU tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), RUU tentang
Pertanggungjawaban
Keuangan
Negara,
dan
RUU
tentang
Pembentukan Daerah Otonom Baru serta untuk menindaklanjuti atau
mengantisipasi putusan MK-RI. RUU yang masuk dalam kategori
kumulait terbuka ini ada yang tertulis, terutama yang bersifat rutin. Ada
juga yang statusnya untuk kumulatif terbuka ini bersifat ganda
(double), yaitu bisa masuk dalam list prioritas tahunan; atau bisa juga
masuk dalam long list, atau bahkan sama sekali belum tertulis, karena
259
mengantisipasi adanya putusan MK-RI. Dalam praktik, bisa saja terjadi
bahwa di pagi hari Rapat Paripurna memutuskan Prolegnas Prioritas,
namun pada siang hari keluar Putusan MK-RI yang perlu segera
ditindaklanjuti, maka secara otomatis pembentukan UU tersebut
masuk dalam kategori kumulatif terbuka.
c) Keadaan tertentu. artinya untuk merespons keadaan yang mendesak
seperti komflik, bencana, dan sebagainya.
2) UU No 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia bisa masuk
dalam golongan pertama (karena sudah ada putusan dalam Prolegnas),
dan bisa juga masuk dalam Kumulatif Terbuka; namun, lebih kuat bobot
kumulatif terbukanya, karena sejak penyusunan Naskah Akademik oleh
Badan Legislasi DPR-RI pilihan atau pertimbangannya adalah Kumulatif
Terbuka.
3) Kumulatif terbuka merupakan ruang fleksibilitas agenda legislasi, dan
menurut catatan Badan Keahlian DPR-RI, ada 56 RUU yang seharusnya
ditindaklanjuti oleh DPR-RI dan pemerintah sebagai tindaklanjut dari
Putusan MK-RI. Pada akhir periode DPR-RI 2019-2024 lalu, ke-56 RUU
tersebut telah dilengkapi dengan Naskah Akademik yang siap untuk
diajukan oleh DPR-RI atau Pemerintah sewaktu-waktu, tanpa harus
menunggu evaluasi Prolegnas.
4) Melanjutkan Proses Pembentukan RUU (carry over)
1. Rumusan Pasal 71A UU tentang Pembentukan Peraturan Peraturan
Perundang-Undangan memberikan dasar hukum untuk melanjutkan
pembahasan RUU kepada DPR-RI dan Pemerintah periode
selanjutnya, tanpa mengulangi proses dari awal. Dengan demikian,
keputusan untuk melanjutkan pembahasan RUU yang telah mencapai
tahap pengusulan, baik oleh DPR-RI maupun Pemerintah yang telah
memiliki Surat Pengusulan RUU Usul Inisiatif DPR-RI kepada Presiden
berdasarkan keputusan Rapat Paripurna atau Surat Presiden kepada
DPR-RI, sangat ditentukan oleh kesepakatan politik antara Presiden
dengan DPR-RI periode baru.
2. Dalam hal Presiden yang baru berkeputusan untuk melanjutkan proses
pembentukan suatu RUU, dan pada kenyataannya Presiden RI ke-8 Bapak
260
Prabowo Subianto kemudian mengirim Surat Presiden Nomor R-
12/Pres/02/2025
tanggal
13
Februari
2025
untuk
melakukan
pembahasan terhadap RUU yang telah diproses sebelumnya, dan DPR-RI
kemudian menyetujui untuk melakukan pembahasan; maka hal tersebut
dapat dimaknai adanya kesepakatan politis untuk melanjutkan proses
pembentukan RUU a quo. Hal ini berarti pembentukan UU tersebut
konstitusional berdasarkan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.
3. Menurut pendapat ahli, konsep carry over ini mengacu pada tahapan-
tahapan dalam pembentukan UU, yaitu tahap perencanaan, tahap
penyusunan, dan tahap pembahasan. Dengan demikian, carry over adalah
suatu
mekanisme
yang
tidak
mengulangi
lagi
tahapan-tahapan
sebelumnya. Artinya, jika suatu RUU telah melampaui tahapan
perencanaan dan penyusunan, maka kedua tahapan tersebut tidak perlu
dimulai dari awal lagi. Karena sudah dipastikan ketika ada kegiatan
penyusunan, maka berarti telah melewati tahap perencanaan, sehingga
ketika telah sampai pada tahap penyusunan, tidak relevan lagi untuk
mempersoalkan apakah RUU tersebut prioritas atau tidak. Dengan
demikian apabila telah sampai pada selesainya tahap penyusunan, yang
ditandai dengan salah satu pihak, baik pemerintah maupun DPR, telah
mengirimkannya kepada Presiden; atau apabila hal itu merupakan RUU
usul pemerintah, pemerintah telah mengirim RUU dengan pengantar surat
Presiden, maka selesailah tahap penyusunan, dan dapat dilanjutkan ke
tahap berikutnya, yaitu pembahasan.
4. Selanjutnya, ahli berpandangan bahwa dalam implementasi carry over ini
ada permasalahan terkait kelanjutan proses pembahasan suatu RUU
dalam dua rezim pemerintahan yang berbeda, yang kemungkinan bisa
memiliki pokok-pokok haluan negara dan politik hukum yang berbeda.
Karena itu, terkait persyaratan teknis seperti pembahasan DIM menjadi
sangat tidak relevan, karena persyaratan semacam ini berpotensi menutup
ruang bagi DPR dan Pemerintah berikutnya untuk mengabaikan
persyaratan tersebut dan membahas kembali beberapa substansi yang
sudah dibahas. Misalnya dalam Rapat Paripurna DPR-RI; dan semua
masalah yang ada menurut DPR-RI periode itu sudah tuntas, namun ketika
261
sekedar melanjutkan pengambilan keputusan pada Tingkat II pada Rapat
Paripurna, tetapi juga membahas kembali beberapa materi yang sudah
disepakati yang dikenal dengan 15 materi baru. Dengan demikian,
persyaratan teknis suatu RUU carry over. Pemikiran ini juga mempertegas
bahwa hal-hal yang bersifat teknis tidak boleh mengobrankan hal-hal yang
bersifat substansi.
5) Partisipasi publik dan keterbukaan
Terkait persoalan ini, Ahli mendukung pandangan DPR-RI yang menyatakan
bahwa partisipasi publik dan keterbukaan telah dilakukan sejak tahap
perencanaan sampai pengundangan.
a. Pada tahap perencanaan, tanggal 29 Oktober sampai dengan 15
November 2024, Baleg DPR-RI telah melakukan serangkaian kegiatan yaitu
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai institusi,
kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Timur, Kalimantan Utara, Sumatera
Utara, Lampung, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Tenggara. DPR-RI telah
melaksanakan serangkaian agenda rapat dengan para pemangku
kepentingan dan melibatkan peran aktif dari masyarakat sebagai bagian
pemenuhan prinsip partisipasi yang bermakna (meaningful participation)
sebagaimana ditetapkan dalam Putusan Mahkamah MK- RI Nomor
91/PUU-XVIII/20, yang pada pokoknya adalah untuk mengimplementasikan
right to be heard, right to be considered, dan right to be explained.
Pada tahap penyusunan NA dan RUU perubahan atas UU Nomor 34 Tahun
2004 ini, DPR-RI melalui Badan Keahlian DPR-RI telah menyelenggarakan
berbagai kegiatan diskusi mulai tanggal 13 April sampai dengan 9 Juni 2022
(vide Lampiran 17-22) dengan melibatkan para narasumber sebagai
berikut:
1) Brigjen TNI (Purn.) Makmur Supriyatno, B.Sc., S.Pd., M.Pd. (Akademisi
Universitas Pertahanan Republik Indonesia);
2) Mayor Jenderal TNI Dr. Agus Dhani Mandaladikari, S.H., M.M., M.Hum.
(Kepala Babinkum TNI);
3) Kementerian Pertahanan RI;
4) Dr. Connie Rahakundini Bakrie, M.Si.
5) Dr. Wahyu Mujiono,S.H., M.H. (Sekretaris BAIS TNI); dan
262
6) Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M, Ph.D.
b. Pada tahap Pembahasan, 11 sampai 20 Maret 2025:
Sebelum memasuki tahap pembahasan, DPR-RI telah mengadakan
RDPU dengan berbagai komponen masyarakat, yaitu:
1. 3 Maret 2025: RDPU Komisi I DPR-RI dengan Mayjen TNI Rodon
Pedrason, M.A (ADDS Forum), Teuku Rezasyah Ph.D (ICDDandD), dan
Dr. Kusnanto Anggoro (CGRA).
2. 4 Maret 2025: RDPU Komisi I DPR-RI dengan Dr. Ismail Hasani (Ketua
Badan Pengurus Setara Institute) dan Dr. Al Araf (Peneliti Senior
Imparsial dan Ketua Badan Pengurus Centra Initiative).
3. 10 Maret 2025: RDPU Komisi I DPR-RI dengan Persatuan
Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PEPABRI)
yang dipimpin oleh Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar.
Selanjutnya diselenggarakan pembahasan RUU dengan kegiatan sebagai
berikut:
1. 11 Maret 2025: Raker Komisi I DPR-RI dengan Menteri Hukum RI,
Menteri Keuangan RI, Menteri Pertahanan RI, dan Menteri Sekretaris
Negara RI.
2. 13 Maret 2025: Raker Komisi I DPR-RI dengan Panglima TNI beserta
Para Kepala Staf Angkatan (KASAD, KASAL, dan KASAU).
3. 14 Maret 2025: Rapat Panitia Kerja Komisi I DPR-RI dalam rangka
pembahasan DIM RUU a quo.
4. 15 Maret 2025: Rapat Panitia Kerja Komisi I DPR-RI dalam rangka
pembahasan DIM RUU a quo.
5. 17 Maret 2025: Rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU a quo.
6. 18 Maret 2025: Pimpinan DPR-RI bersama dengan Pimpinan dan
Anggota
Komisi
I
DPR-RI
mengundang
audiensi
dengan
Koordinator
Aliansi/Koalisi
Masyarakat
Sipil
dan
Koalisi
Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan dengan acara
mendengarkan/mendapatkan masukan terkait RUU a quo.
7. 18 Maret 2025: Rapat Kerja Komisi I DPR-RI dengan Menteri Hukum RI,
Menteri Keuangan RI, Menteri Pertahanan RI, Menteri Sekretariat
263
Negara RI dengan acara Pembicaraan Tingkat I dalam Rangka
Pengambilan Keputusan terhadap RUU a quo.
8. 20 Maret 2025: Rapat Paripurna DPR-RI dengan agenda Pembicaraan
Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU a quo.
c. Tahap Pengesahan, 26 Maret 2025, Presiden mengesahkan UU Nomor 3
Tahun 2025 tentang Perubahan Atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia.
d. Tahap
Pengundangan,
Menteri
Sekretaris
Negara
RI
telah
mengundangkan UU No. 3 Tahun 2025 dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 7104.
Dengan demikian, ahli berpendapat bahwa selama proses pembahasan UU No
3 Tahun 2025, sifat rapat dinyatakan terbuka (kecuali rapat Timmus dan
Timsin).
6) Kesesuaian dengan
Asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan
Terkait Kesesuaian Asas Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan,
Ahli berpandangan bahwa tidak ada asas yang dilanggar dalam pembentukan
UU No. 3 Tahun 2025, karena proses pembentukannya telah melalui sejumlah
mekanisme hukum acara.
Terkait dengan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, Ahli merujuk pada
pertimbangan hukum MK-RI dalam Putusan Nomor: 79/UU-XVII/2019 yang
dibacakan pada hari Selasa, 4 Mei 2021, pukul 15:13 WIB, yang pada pokoknya
menyatakan bahwa tujuan dibentuknya undang-undang harus dilihat bagi
kemanfaatan atau kedayagunaan untuk sebesar-besarnya rakyat Indonesia.
7) Kesesuaian dengan UUD 1945
Terkait hal ini, perkenankan Ahli mengutip Pasal 10 UUD Negara RI Tahun 1945
yang berbunyi: “Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan
Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.” Kekuasaan tersebut meliputi
aspek-aspek
beleid
(kebjakan),
regelensdaad
(tindakan
pengaturan),
bestuursdaad (tindakan pemerintahan), beheersdaad (pengelolaan), dan
toezichthoudensdaad (tindakan pengawasan).
264
Untuk selanjutnya, dalam Keterangan Tertulis ini Ahli akan memfokuskan uraian
pada peranan ahli dalam pembentukan dan sosialisasi peraturan perundang-
undangan tentang partisipasi masyarakat dalam pembentukan perundang-
undangan dan beberapa kendalanya.
B. Peranan dan/atau Keterlibatan Ahli dalam Proses Pembentukan dan
Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Partisipasi Masyarakat
dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Beberapa
Kendalanya
Yang Mulia Ketua, Wakil Ketua dan Para Hakim Konstitusi, kedudukan
Ahli dalam persidangan MK-RI pada hari ini memang sebagai Ahli dari pihak
DPR-RI; namun karena sejak sekitar sebelum Era Reformasi di Indonesia
(khususnya sejak tahun 1990-an) Ahli banyak terlibat dalam berbagai aktivitas
reformasi hukum (legal reform) di Indonesia dan beberapa negara, baik
sebagai aktor negara (state actor) maupun aktor non-negara (non-state actor),
maka perkenankanlah dalam bagian subbab ini Ahli menjelaskan tentang
peranan dan/atau keterlibatan Ahli dalam proses pembentukan dan sosialisasi
peraturan perundang-undangan (PPUU) tentang partisipasi masyarakat dalam
pembentukan PPUU dan beberapa kendalanya.
Uraian ini
terasa
penting untuk disampaikan, karena dalam
perkembangannya, ada kecenderungan bahwa masalah ini selalu muncul dan
dijadikan sebagai salah satu “pintu masuk” dalam permohonan pengujian UU
kepada MK-RI. Jangan sampai karena aspirasi “kutunggu di MK”, norma yang
ideal seperti partisipasi yang bermakna ini dijadikan “pintu masuk” yang kurang
tepat sebagaimana yang pernah Ahli alami dalam persidangan suatu perkara
yang lain di MK-RI pada masa yang lalu.
1. Ahli sejak awal sangat mendukung segera terbentuknya suatu UU tentang
pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Bersama dengan
alm. Prof. R. Taufik Sri Soemantri Martosoewignjo dan alm. Prof. Harun Alrasid,
dalam berbagai kegiatan penugasan penulisan laporan penelitian yang
bertajuk “Analisis dan Evaluasi” di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)
dan juga berbagai kegiatan yang senada di Komisi Hukum Nasional (KHN)
yang dibentuk pada masa Pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, pada
265
sekitar tahun 1998-2003, Ahli sudah berkali-kali membahas mengenai hal ini,
antara lain dengan meneliti peraturan perundang-undangan yang terkait di
Belanda, antara lain:
(a) Grondwet voor het Koninkrijk der Nederlanden (Konstitusi Kerajaan
Belanda); (b) Bekendmakingswet (UU Publikasi Peraturan Perundang-
Undangan); (c) Aanwijzingen voor de Regelgeving (Pedoman Penyusunan
Regulasi); (d) Wet op de Raad van State (UU tentang Dewan Negara); (e)
AMvB (Algemene Maatregel van Bestuur) yang fungsinya mirip dengan
Peraturan Pemerintah (PP) di Indonesia; (f) dan sebagainya. Kesimpulannya
adalah bahwa di Belanda tidak ada suatu UU khusus/tunggal yang mengatur
mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan, namun hal tersebut
diatur dalam berbagai bentuk peraturan perundang- undangan sebagaimana
disebutkan di muka.
2. Bersama Prof. Jimly Asshiddiqie dan Prof. Maria Farida serta dibantu oleh
beberapa pengajar muda di Bagian HTN pada tahun 2002-2003 (yang pada
saat ini banyak yang telah menjadi Doktor dan Guru Besar), Ahli ikut menjadi
penyusun utama Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang “Peninjauan
Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR dari
Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002”. Salah satu hal terkait yang diatur
dalam Ketetapan tersebut adalah ketentuan Pasal 4 yang menyatakan bahwa
Ketetapan MPR dan Ketetapan MRS sebagaimana dimaksud di bawah ini yang
masih berlaku sampai dengan terbentuknya UU. Salah satu diantara berbagai
materi muatan Ketetapan tersebut adalah bahwa Ketetapan MPR Nomor
III/MPR/2000 tentang “Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-
Undangan” dinyatakan masih tetap berlaku hingga terbentuknya UU Nomor 10
Tahun 2004 tentang “Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”.
3. Menjelang terbentuknya UU Nomor 10 Tahun 2004 tersebut, Ahli ikut
berkampanye di berbagai forum, termasuk menulis Kolom yang dimuat
sepanjang 2 halaman di Majalah Tempo. Inti substansi kampanye adalah agar
masyarakat (publik) dimungkinkan untuk ikut berperan serta dalam
pembentukan peraturan perundang- undangan dalam seluruh hierarkinya;
namun ketika UU Nomor 10 Tahun 2004 disahkan, partisipasi tersebut hanya
266
dimungkinkan dalam pembentukan RUU dan Raperda, dan hal tersebut diatur
melalui suatu mekanisme di dalam Peraturan Tata Tertib DPR (untuk RUU)
dan DPRD (untuk Raperda).
4. Ketika bersama dengan alm. Prof. R. Taufik Sri Soemantri Martosoewignjo dan
Prof. Jimly Asshiddiqie Ahli ditugaskan Pemerintah sebagai Anggota Tim Ahli
Pemerintah dalam penyusunan RUU Mahkamah Konstitusi pada tahun 2002-
2003 (yang kemudian menjadi UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi), cita-cita dan gagasan ideal tentang perwujudan partisipasi
masyarakat dalam perspektif yang lebih luas, dan tidak hanya sekedar
partisipasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, kami
wujudkan antara lain dalam rumusan Pasal 19 UU Nomor 24 Tahun 2003 yang
menyatakan sebagai berikut: “Pencalonan hakim konstitusi dilaksanakan
secara transparan dan partisipatif”.
5. Selama sekitar 3 bulan pada tahun 2006, Ahli diundang untuk mengajar pada
suatu program berjudul “Legislative Drafting Training” yang diselenggarakan
Centre Public Law, Faculty of Law, Australian National University, di Canberra,
Australia. Salah satu topik kuliah yang penulis berikan adalah mengenai topik
ini dan berbagai topik lainnya.
6. Pada tanggal 6-9 Juni 2007 Ahli diundang untuk menyampaikan makalah
dengan topik “People’s Participation in Drafting Regulation in Indonesia” dalam
suatu international conference dengan tema “Constitutionalism in Asia:
Developments and Perspectives” yang diselenggarakan oleh Konrad Adenauer
Stiftung bekerja sama dengan Vietnam Lawyers Association dan Institute of
State & Law, Hanoi di Halong, Vietnam.
7. Dan berbagai aktivitas terkait lainnya (sebagaimana tercantum dalam CV yang
telah Ahli sampaikan kepada MK-RI sebelumnya).
Beberapa kendala dalam penerapan prinsip yang ideal ini antara lain adalah
sebagai berikut: (a) cukup banyaknya stakeholder dalam suatu proses
pembentukan peraturan perundang-undangan di suatu tema tertentu; (b) para
pengurus dan aktivis dari stakeholder yang menghadiri proses pembahasan
suatu rancangan peraturan perundang- undangan tersebut orangnya cenderung
berganti-ganti; (c) tidak semua pengurus dan aktivis yang menghadiri proses
267
pembahasan suatu rancangan peraturan perundang-undangan benar-benar
memahami seluk-beluk dari topik peraturan perundang-undangan yang dibahas
tersebut secara mendalam, sehingga agak terkendala saat memberikan
masukan; (d) adanya peranan lembaga donor dalam memberikan arah masukan
dalam proses tersebut: dan (e) apabila ada suatu isu tertentu yang diperjuangkan
oleh pengurus dan aktivis tersebut yang kemudian tidak masuk dalam rumusan
peraturan perundang-undangan yang sudah menjadi suatu hukum positif,
langsung muncul tuduhan bahwa proses pembentukan peraturan perundang-
undangan
tersebut
tidak
melibatkan
partisipasi
masyarakat
dalam
pembahasannya. Hal inilah yang kemudian sering menimbulkan suatu frasa
“kutunggu di MK”.
C. Perkembangan
Pengaturan
tentang
Partisipasi
Masyarakat
dalam
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Hal-ikhwal
partisipasi
masyarakat
dalam
pembentukan
peraturan
perundang-undangan telah mendapatkan perhatian pada saat perumusan UU
Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
yang diundangkan pada tanggal 22 Juni 2004 (yang untuk selanjutnya disebut
UU Nomor 10 Tahun 2004). Ketika UU ini disahkan, ketentuan tentang
“Partisipasi Masyarakat” diatur dalam suatu Bab khusus, yaitu Bab X tentang
“Partisipasi Masyarakat”, yang di dalamnya terdapat Pasal 53. Dalam pasal
tersebut, dinyatakan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara
lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan
undang-undang (RUU) dan rancangan peraturan daerah (Raperda). Dengan
demikian, UU ini memberikan ruang bagi masyarakat dalam proses
pembentukan RUU dan Raperda tidak hanya sebagai pihak yang terkena
dampak, tetapi juga sebagai bagian dari proses pembentukan hukum itu
sendiri.
Dalam Penjelasan Pasal 53 tersebut ditegaskan bahwa hak
masyarakat dalam ketentuan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Tata
Tertib Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakian Rakyat Daerah
(DPRD).
Selanjutnya, UU Nomor 10 Tahun 2004 tersebut digantikan oleh UU Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Peraturan Perundang-
268
Undangan yang diundangkan pada tanggal 12 Agustus 2011 (yang
untuk
selanjutnya
disebut
UU
Nomor 12
Tahun 2011). Sebagaimana
dalam UU Nomor 10 Tahun 2004, dalam UU ini ketentuan tentang Partisipasi
Masyarakat juga diatur dalam suatu Bab khusus, yaitu Bab XI tentang
“Partiisipasi Masyarakat”, yang di dalammya terdapat Pasal 96, yang
menyatakan sebagai berikut:
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau
tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan melalui:
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang
perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas
substansi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan.
(4) Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara
lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap
Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus dapat diakses
dengan mudah oleh masyarakat.
Dalam Penjelasan Pasal 96 tersebut dinyatakan sebagai berikut:
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Termasuk dalam kelompok orang antara lain, kelompok/organisasi
masyarakat, kelompok profesi, lembaga swadaya masyarakat, dan
masyarakat adat.
Ayat (4)
Cukup jelas.
UU Nomor 12 Tahun 2011 tersebut kemudian mengalami 2 (dua) ) kali
perubahan sebagai berikut:
269
(1) Perubahan Pertama dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang diundangkan
pada tanggal 4 Oktober 2019 (untuk selanjutnya disebut UU Nomor 15
Tahun 2019).
(2) Perubahan Kedua dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang diundangkan
pada tanggal 16 Juni 2022 (untuk selanjutnya disebut UU Nomor 13
Tahun 2022).
Selanjutnya di dalam UU Nomor 13 Tahun 2022 Angka 14, ketentuan
Pasal 96 Nomor 12 Tahun 2011 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 96
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau
tertulis dalam setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan.
(2) Pemberian masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara daring dan/atau luring.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
orang perseorangan atau kelompok orang yang terdampak langsung
dan/atau mempunyai kepentingan atas materi muatan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan.
(4) Untuk memudahkan masyarakat dalam
memberikan
masukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Naskah Akademik
dan/atau Rancangan Peraturan Perundang-undangan dapat diakses
dengan mudah oleh masyarakat.
(5) Dalam melaksanakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pembentuk
Peraturan
Perundang-undangan
menginformasikan
kepada masyarakat tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan.
(6) Untuk memenuhi hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pembentuk
Peraturan
Perundang-undangan
dapat
melakukan
270
kegiatan konsultasi publik melalui:
a. rapat dengar pendapat umum;
b. kunjungan kerja;
c. seminar, lokakarya, diskusi; dan/atau
d. kegiatan konsultasi publik lainnya.
(7) Hasil kegiatan konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan, penyusunan, dan
pembahasan Rancangan Peraturan Perundang- undangan.
(8) Pembentuk Peraturan Perundang-undangan dapat menjelaskan
kepada
masyarakat
mengenai
hasil
pembahasan
masukan
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(9) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
partisipasi
masyarakat
sebagaimanadimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8) diatur
dalam Peraturan DPR, Peraturan DPD, dan Peraturan Presiden.
Disamping beberapa UU tersebut, ada Putusan MK-RI Nomor: 91/PUU-
XVIII/2020 yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada tanggal 25 November 2021, dimana dalam bagian
Pertimbangan Hukum [3.17.8] antara lain menegaskan bahwa selain
menggunakan aturan legal formal berupa peraturan perundang-undangan,
partisipasi masyarakat perlu dilakukan secara bermakna (meaningful
participation) sehingga tercipta/terwujud partisipasi dan keterlibatan publik
secara sungguh-sungguh. Partisipasi masyarakat yang lebih bermakna
tersebut setidaknya memenuhi tiga prasyarat, yaitu pertama, hak untuk
didengarkan pendapatnya (right to be
heard);
kedua,
hak
untuk
dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered); dan ketiga, hak untuk
mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to
be explained). Partisipasi publik tersebut terutama diperuntukan bagi kelompok
masyarakat yang terdampak langsung atau memiliki perhatian (concern)
terhadap rancangan undang-undang yang sedang dibahas.
Berdasarkan uraian di muka dapat disimpulkan bahwa peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang partisipasi masyarakat yang
bermakna (meaningful participation) dalam pembentukan peraturan perundang-
undangan telah mengalami perkembangan yang pesat dalam 25 (dua puluh
271
lima) tahun terakhir ini.
D. Tanggapan terhadap Berbagai Opini Hukum Para Pemohon, Saksi, Ahli,
dan Berbagai Pihak Lainnya yang Menentang Pembentukan dan
Pengesahan UU TNI
Terhadap berbagai berbagai opini hukum yang dikemukakan oleh Para
Pemohon, Saksi, Ahli dan berbagai Pihak lainnya yang menentang pembentukan
dan pengesahan UU TNI, Ahli memberikan tanggapan sebagai berikut:
1. Pembentukan UU TNI merupakan amanat Pasal 33 ayat (5) UUD 1945
yang menyatakan sebagai berikut: Susunan dan kedudukan Tentara
Nasional
Indonesia,
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia,
hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-
syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan
keamanan diatur dengan undang-undang”.
2. Dalam proses pembentukan dan pengesahan UU TNI ini pihak DPR-RI
telah memenuhi berbagai persyaratan baik formil maupun materiil
pembentukan UU. Hal ini antara lain bisa dilihat secara lengkap dalam
berbagai dokumen yang diberikan dalam dokumen yang berjudul “Daftar
Lampiran Keterangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atas
Permohonan Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Perkara Nomor: 45, 56, 69, 75 dan
81/PUU-XXIII/2025) – untuk selanjutnya disebut sebagai Daftar Lampiran
- yang diberikan oleh DPR-RI kepada MK-RI.
3. Salah satu dari Daftar Lampiran itu, misalnya adalah Lampiran Nomor 60
yang berjudul “Laporan Singkat Rapat Badan Legislasi DPR-RI dalam
Rangka Pembahasan Tindak Lanjut RUU yang Ditugaskan kepada Badan
Legislasi oleh Badan Musyawarah DPR-RI, Masa Persidangan I, Tahun
Sidang 2024- 2025, tanggal 26 Agustus 2024”, yang dalam Bagian “II.
Kesimpulan” menyatakan sebagai berikut:
• Rapat Badan Legislasi dalam rangka pembahasan tindak lanjut
272
RUU yang ditugaskan kepada Badan Legislasi oleh Bamus DPR-RI,
menyepakati/menyetujui:
a. Akan membahas RUU yang telah memiliki Surpres dan DIM.
b. Optimalisasi dalam mengerjakan RUU yang akan dibahas pada
masa persidangan terakhir masa jabatan Periode Anggota 2019-
2024.
c. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
dan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik
Indonesia
tidak
akan
dibahas
pada
Periode
Keanggotaan DPR-RI 2019-2024 dan diserahkan kepada Periode
Keanggotaan selanjutnya.
E. Kesimpulan Ahli
Berdasarkan berbagai dalil dan uraian sebagaimana tersebut dimuka, ahli
menyimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
1) Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2) Permohonan a quo ditolak untuk seluruhnya; atau paling tidak menyatakan
permohonan a quo tidak dapat diterima;
3) Menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4) Menyatakan bahwa proses pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2025 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 7104) telah sesuai dengan UUD 1945 dan telah memenuhi
ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan, sebagaimana
yang diatur dalam:
a. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
273
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan
Perundang-
Undangan
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6801);
b. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2020 tentang Tata Tertob (Berita Negara Nomor 667 Tahun
2020); dan
c. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang- Undang (Berita Negara
Nomor 668 Tahun 2020);
5) Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Ketua, Wakil Ketua, dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono).
Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.M.
I.
Konstitusionalitas Perbedaan Muatan Materi Pengaturan dalam Naskah
Akademik dengan suatu Undang-Undang
Secara yuridis, tidak terdapat ketentuan, baik dalam Undang-Undang
Nomor 12 tahun 2011 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (UU P3) maupun Peraturan Dewan
Perwakilan Rakyat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-
Undang (PDPR 2/2020) sebagai dasar hukum pembentukan UU yang melarang
pembahasan RUU dengan menggunakan Naskah Akademik (NA) dan naskah
RUU yang telah disusun pada periode keanggotaan DPR RI sebelumnya.
Ketiadaan
pengaturan
tentang
larangan
pembahasan
RUU
dengan
menggunakan NA dan naskah RUU yang telah disusun pada periode
keanggotan DPR RI sebelumnya baik dalam UU P3 maupun dalam PDPR
274
2/2020, maka penggunaan NA dan naskah RUU tersebut adalah konstitusional.
Terlebih, tidak terdapat alasan dalam batas penalaran yang wajar untuk
mengatakan bahwa penggunaan NA dan naskah RUU pada pada periode
keanggotan DPR RI sebelumnya menyebabkan proses pembentukan undang-
undang inkonstitusional mengingat Pasal 43 ayat (3) UU P3 hanya
mensyaratkan bahwa RUU yang berasal dari DPR, Presiden, atau DPD harus
disertai NA.
Persoalan mengenai perbedaan muatan materi pengaturan dalam NA
dengan suatu undang-undang juga tidak menyebabkan proses pembentukan
undang-undang inkonstitusional. Hal ini selaras dengan pertimbangan hukum
Putusan MK Nomor 73/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa walaupun
perubahan pasal a quo tidak bersumber dari naskah akademik yang merupakan
acuan atau referensi penyusunan dan pembahasan RUU, namun tidak serta-
merta hal-hal yang tidak termuat dalam naskah akademik kemudian masuk
dalam undang-undang menyebabkan suatu undang- undang menjadi
inkonstitusional. Hal ini dikarenakan NA hanya merupakan referensi, dan
perubahan yang terjadi selama pembahasan di legislatif tetap sah.
Lebih jauh, MK dalam melakukan pengujian undang-undang (judicial
review) baik pengujian formil maupun pengujian materiil sejak tahun 2003 atau
sejak berdirinya MK tidak pernah menyatakan bahwa perbedaan muatan materi
pengaturan dalam NA dengan suatu undang-undang juga tidak menyebabkan
proses pembentukan undang-undang inkonstitusional. Hal ini didasarkan pada
pengamatan penulis terhadap beberapa Putusan MK yang meliputi:
1. Putusan MK Nomor 012/PUU-I/2003 tentang Pengujian Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Dalam Putusan a quo, MK memberikan pertimbangan, bahwa meskipun
adanya naskah akademik penting untuk memberi dasar dan pertimbangan
ilmiah bagi suatu undang-undang yang dirancang agar tidak terjadi salah
perhitungan dan kesalahan logika, keberadaan naskah akademik bukanlah
merupakan keharusan konstitusional dalam proses pembentukan undang-
undang.
2. Putusan MK Nomor 54/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang
275
Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Dalam Putusan a quo, MK menolak permohonan pemohon dengan
pertimbangan bahwa para anggota DPR adalah wakil-wakil yang dipilih
oleh rakyat yang harus membawa dan menyuarakan aspirasi masyarakat
dalam segala tindakannya, termasuk dalam pembentukan undang- undang,
ada atau tidak ada naskah akademik. Berdasarkan Undang- Undang
Nomor 12 Tahun 2011 naskah akademik memang diharuskan dalam
pembentukan undang-undang tetapi ketiadaannya tidak menyebabkan
batalnya suatu undang-undang sejauh prosedur-prosedur lainnya telah
dipenuhi. Dengan demikian, tidak adanya Naskah akademik dalam
pembentukan undang-undang tidak menyebabkan batalnya suatu undang-
undang, meskipun berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 diharuskan ada
naskah akademik dalam pembentukannya. Ketiadaan naskah akademik
bisa dikatakan sebagai cacat prosedur, namun cacat prosedur tidak
menyebabkan batal, selama prosedur-prosedur lainnya terpenuhi.
3. Putusan MK Nomor 73/PUU-XII/2014 tentang Pengujian Undang- Undang
Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah
MK dalam Putusan a quo menolak permohonan pemohon dengan
pertimbangan bahwa walaupun perubahan pasal dalam UU tidak
bersumber dari naskah akademik yang merupakan acuan atau referensi
penyusunan dan pembahasan RUU, namun tidak serta merta hal-hal yang
tidak termuat dalam naskah akademik kemudian masuk dalam undang-
undang menyebabkan suatu undang-undang menjadi inkonstitusional.
Demikian juga sebaliknya, walaupun sudah termuat dalam naskah
akademik kemudian dalam penyusunan dan pembahasan RUU ternyata
mengalami perubahan atau dihilangkan, hal itu tidak pula menyebabkan
norma undang-undang tersebut menjadi inkonstitusional.
Berdasarkan teori perundang-undangan, naskah akademik pada
dasarnya merupakan alat untuk memberikan gambaran mengenai hasil
276
penelitian ilmiah yang mendasari usul rancangan setiap undang-undang yang
kelak akan diajukan dan dibahas di DPR. Selain itu, naskah akademik
merupakan pedoman bagi pembentuk undang-undang untuk membahas dan
menetapkan apakah substansi atau materi yang terkandung dalam naskah
akademik layak diatur atau dimasukkan dalam peraturan perundang-
undangan. Dengan demikian, persoalan mengenai perbedaan muatan materi
pengaturan dalam NA dengan suatu undang-undang adalah sah dan tidak
menyebabkan proses pembentukan undang-undang inkonstitusional.
Pada teori yang sama, yaitu teori perundang-undangan juga
dikemukakan bahwa pencapaian kualitas legislasi dapat dilakukan jika
perancang undang-undang berpegang pada keutamaan (virtues) dalam
perancangan undang-undang, bukan berpegang teguh pada kesesuaian
undang-undangan dengan NA (Vide Helen Xanthaki, On transferability of
legislative solutions: the functionality test dalam Constantin Stefanou dan Helen
Xanthaki (Editor), Drafting Legislation: A Modern Approach – in Memoriam of
Sir William Dale, Ashgate, Hampshire-Burlington, 2008, hlm., 17.). Keutamaan
tersebut antara lain:
1. kemampuan undang-undang untuk mencapai hasil yang diinginkan
(efficacy);
2. kesesuaian perilaku
dengan
norma hukum
dalam undang-
undang (effectiveness);
3. efisiensi, yaitu mencakup kejelasan (clarity), ketelitian (precision), dan tidak
ambigu;
4. kesederhanaan bahasa dan tidak bias gender (plain and gender-neutral
language).
Merujuk pada UU P3, pencapaian kualitas legislasi selain berpegang pada
keutamaan di atas juga berpegang pada beberapa hal sebagaimana yang diatur
dalam UU P3. Beberapa hal tersebut diantaranya adalah:
1. Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UUD NRI Tahun 1945;
2. Perintah suatu undang-undang untuk diatur dengan undang-undang;
3. Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan
4. Pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
277
Begitu juga, faktor yang menyebabkan undang-undang bertentangan dengan
UUD NRI 1945 juga bukan karena terdapat perbedaan muatan materi
pengaturan dalam NA dengan suatu undang-undang. Faktor yang
menyebabkan undang-undang bertentangan dengan UUD NRI 1945 hingga
akhirnya
tidak
memenuhi
kebutuhan
masyarakat
adalah
ketiadaan
profesionalitas sumber daya manusia yang berperan dalam pembentukan
undang-undang beserta proses pembentukannya juga sangat elitis dan sarat
kepentingan, serta diperparah lagi oleh lemahnya koordinasi antar sektor
dalam penyusunan materi muatan. Oleh karena itu, ahli berpendapat bahwa
dalil Pemohon yang berkaitan dengan perbedaan muatan materi pengaturan
dalam NA dengan suatu undang-undang menyebabkan proses pembentukan
undang-undang tersebut inkonstitusional adalah tidak beralasan menurut
hukum. Maka dari itu, perbedaan muatan materi pengaturan dalam NA dengan
UU TNI tetap menjadikan UU TNI sebagai UU yang konstitusional.
II.
Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2025 dikaitkan dengan UU
TNI
Undang-undang adalah hukum tertulis yang dibentuk oleh DPR bersama
Presiden (pemerintah). Eksistensi peraturan undang-undang merupakan salah
satu unsur fundamental bagi penyelenggaraan pemerintahan negara yang
berdasarkan atas hukum karena pada prinsipnya “without positive action by
legislation and positive law more generally many human rights would fail to be
realized” (vide Gregoire Webber, Paul Yowell, dan Richard Ekins, Legislated
Right: Securing Human Rights Trough Legislation, Cambridge University
Press, Cambridge, 2018, hlm.19). Proses untuk menghasilkan undang-undang
atau yang dikenal dengan pembentukan undang-undang merupakan
rangkaian proses pembuatan undang-undang yang pada dasarnya dimulai dari
perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan,
pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
Pembentukan undang-undang merupakan salah satu unsur penting di
samping unsur-unsur lainnya dalam rangka pembangunan hukum nasional,
sementara itu untuk menghasilkan Undang-Undang yang sesuai dengan
dinamika masyarakat, lebih-lebih lagi pada era globalisasi dewasa ini yang
dipicu oleh kemajuan teknologi informasi, dan tidak tumpang tindih dengan
278
peraturan perundang-undangan yang ada (secara horizontal), serta tidak
bertentangan dengan UUD 1945 (secara vertikal). Guna mewujudkan Undang-
Undang seperti tersebut di atas, maka pembentukan Undang- Undang di
Indonesia dilakukan secara terencana, terpadu, dan sistematis melalui
Program Legislasi Nasional (Prolegnas), dengan memperhatikan skala
prioritas sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat.
Program legislasi nasional (Prolegnas) merujuk pada UU P3 dimaknai
sebagai instrumen perencanaan program pembentukan undang-undang yang
disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Dalam kata lain, prolegnas
tidak lain adalah suatu instrumen perencanaan program pembentukan undang-
undang. Maksudnya, program legislasi nasional merupakan wadah dimana
pembentukan suatu undang-undang direncanakan secara terencana, terpadu,
dan sistematis dalam rangka pembangunan (materi) hukum nasional. Jika
dianalisis secara lebih mendalam berdasarkan teori perundang-undangan,
Prolegnas tidak hanya dipahami sebagai instrumen mekanisme perencanaan
hukum, namun Prolegnas juga dapat dipahami sebagai isi/materi hukum (legal
substance). Sebagai isi hukum, Prolegnas memuat daftar Rancangan Undang-
Undang (RUU) yang akan dibentuk dalam periode penyusunanya. Daftar RUU
yang dimasukkan ke dalam daftar Prolegnas akan dibahas bersama-sama
antara DPR dan Pemerintah sebelum akhirnya disahkan dan diundangkan
menjadi UU.
Program legislasi nasional pada pelaksanaannya memuat daftar skala
prioritas RUU yang akan di bentuk pada suatu periode tertentu. Periode
tersebut ada yang 5 tahun, yang disebut sebagai program legislasi nasional
jangka menengah atau 5 tahunan dan ada juga untuk periode 1 tahun, yang
disebut sebagai program legislasi nasional prioritas tahunan. Program legislasi
nasional 5 tahunan tersebut pada pelaksanaannya di penggal- penggal
menjadi prioritas tahunan atau prolegnas tahun. Prolegnas 5 tahun itu dapat
dievaluasi atau disesuaikan dengan perkembangan setiap tahunnya
bersamaan dengan ditetapkannya prolegnas tahunan.
Penyusunan prolegnas ini dilaksanakan oleh DPR dan Pemerintah
dengan tujuan agar adanya suatu perencanaan yang matang dan mendalam
279
dalam pembentukan undang-undang, sehingga undang-undang yang
dihasilkan kemudian adalah undang-undang yang berkualitas, sinkron dengan
peraturan yang lainnya, serta efektif dalam pelaksanaannya. Pelaksanaan
penyusunan prolegnas oleh DPR tersebut tidak lain dikarenakan kewenangan
pembentukan peraturan undang-undang di Indonesia secara konstitusional
berada di lembaga legislatif, dalam hal ini adalah DPR. Kewenangan legislasi
yang dimiliki oleh DPR antara lain menginisiasi Rancangan Undang-Undang
(legislative initiation), membahas Rancangan Undang-Undang (law making
process), dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (law enactment
approval). Hal ini, sebagaimana pandangan Montesquieu bahwa parlemen
sebagai kuasa pembentukan hukum merepresentasikan seluruh golongan
dalam negara baik golongan kehormatan maupun bukan, sebagai berikut:
“The legislative power is therefore committed to the body of the nobles,
and to that which represents the people, each having their assemblies
and deliberation apart, each their separate views and interest.”
Pelaksanaan prolegnas ini dalam proses pembentukan undang-undang tidak
hanya memuat daftar RUU, tetapi didasarkan pada visi misi dan kebijakan yang
merupakan kriteria untuk menetapkan, mengurutkan, dan memprioritaskan
RUU untuk periode 5 tahun dan 1 tahun. Artinya prolegnas tidak dilihat sebagai
bentuk daftar keinginan semata, tetapi dilandasi jiwa dan kehendak untuk
mewujudkan kesejahteraan rakyat sesuai dengan apa yang menjadi visi, misi
pembangunan hukum nasional serta cita-cita bangsa ini. Karena itu, prolegnas
disebut sebagai grand design utama DPR dan Pemerintah dibidang produk
hukum, di samping sebagai barometer kinerja mereka dalam fungsi legislasi
sekaligus sebagai penopang negara hukum sesuai UUD 1945. Prolegnas
secara spesifik adalah implementasi fungsi sekaligus menjawab kebutuhan
yuridis/legislasi masyarakat.
Dalam kaitannya dengan perubahan UU TNI sebagaimana yang menjadi
objek permohonan pemohon dalam perkara ini, pada dasarnya UU TNI
termasuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025 berdasarkan pada Rapat
Paripurna pada 18 Februari 2025 yang dituangkan dalam Keputusan DPR RI
Nomor 6.1/DPR RI/II/2024-2025. Dengan demikian, ahli berpendapat bahwa
280
pembentukan dan pengesahan UU TNI adalah sah dan konstitusional karena
UU a quo termasuk ke dalam daftar prolegnas prioritas tahun 2025. Bahkan,
penetapan UU TNI sebagai salah satu UU yang masuk ke dalam daftar
prolegnas prioritas adalah sah mengingat penetapan RUU dalam prolegnas
prioritas adalah kewenangan DPR dan Pemerintah.
III.
Konstitusionalitas Pembentukan Undang-Undang dengan Metode Carry
Over
Pada dasarnya, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3) mengatur bahwa
undang-undang yang pembahasannya belum selesai dalam satu periode
dapat dilanjutkan DPR di periode berikutnya atau disebut dengan sistem carry
over terhadap RUU. Hal ini diatur dalam Pasal 71A UU P3 yang menyatakan
bahwa:
“Dalam hal pembahasan Rancangan Undang-Undang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) telah memasuki pembahasan Daftar
Inventarisasi Masalah pada periode masa keanggotaan DPR saat itu,
hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut disampaikan
kepada DPR periode berikutnya dan berdasarkan kesepakatan DPR,
Presiden, dan/atau DPD, Rancangan Undang-Undang tersebut dapat
dimasukkan kembali ke dalam daftar Prolegnas jangka menengah
dan/atau Prolegnas prioritas tahunan”.
Tujuan dari sistem tersebut adalah agar setiap RUU yang telah direncanakan,
disusun, dan dibahas bersama oleh para pembentuk undang-undang DPR,
Presiden, dan/atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada periode yang lalu
dapat diselesaikan oleh para pembentuk undang-undang pada masa yang
akan datang. Hal ini dimaksudkan agar sistem perencanaan legislasi nasional
senantiasa berkelanjutan sesuai dengan sistem perencanaan pembangunan
nasional. Pertimbangan lainnya adalah supaya akuntabilitas kinerja DPR di
bidang legislasi dapat terus ditingkatkan.
Jika mengulas histori pemberlakuan metode carry over dalam
pembentukan peraturan undang-undang ini, pada dasarnya pemberlakuan
metode carry over didesain untuk menjadi solusi terhadap permasalahan yang
kerap dihadapi oleh badan legislasi nasional, yaitu perihal produktivitas.
Target yang sudah disiapkan kerap tidak dapat tercapai dan bahkan sangat
281
kurang. Hal inilah yang membuat prolegnas seperti terdegradasi dalam proses
pembuatan undang-undang di Indonesia. Dalam kata lain, target yang ada di
dalam prolegnas prioritas dan tahunan tidak pernah terpenuhi, sedangkan
ketentuan hukum positif belum mengatur bahwa daftar RUU yang ada dalam
prolegnas merupakan agenda yang wajib dipenuhi oleh pemerintah bersama
DPR. Hal tersebut menyebabkan tidak terpenuhinya tujuan dan alasan
pembuatan prolegnas.
Kerancuan demi kerancuan dalam proses legislasi terus bertambah
hingga akhirnya diberlakukan metode carry over dalam proses pembuatan
Undang-Undang melalui perubahan UU P3 untuk mempermudah dan
menambah produktivitas DPR dalam menyelesaikan RUU yang masuk dalam
prolegnas. Carry over sendiri merupakan mekanisme pewarisan RUU ataupun
pengalihan pembahasan RUU yang telah dibahas pada prolegnas periode
sebelumnya (berakhir) ke prolegnas periode berikutnya (sedang berjalan).
Dengan demikian, RUU yang masuk dalam daftar prolegnas tidak memiliki
keharusan untuk diselesaikan dalam jangka waktu 5 tahun agar proses
penyelesaian RUU lebih bertumpu pada kualitas materi dibandingkan waktu
penyelesaian.
Konsekuensi atas adanya metode carry over dalam pembentukan
peraturan undang-undang tersebut adalah praktik pembentukan peraturan
perundang-undangan yang sifatnya melanjutkan pembahasan rancangan
undang-undang pada periode pemerintahan sebelumnya sah secara hukum.
Mau tidak mau praktik tersebut harus diterima sebagai suatu tindakan
dan/atau perubatan yang konstitusional sesuai dengan norma hukum yang
berlaku selagi praktik pembentukan peraturan perundang-undangan tidak
melanggar
asas-asas
pembentukan
peraturan
perundang-undangan
sebagaimana yang diatur dalam UU P3.
Dalam kaitannya dengan UU TNI sebagaimana yang menjadi objek
permohonan dalam perkara ini, ahli berpendapat bahwa UU TNI merupakan
UU carry over karena proses pembahasannya telah dilakukan mulai dari DPR
periode sebelumnya dan UU tersebut telah ditetapakan sebagai salah satu
UU yang masuk ke dalam daftar prolegnas prioritas 2025. Ini menandakan
282
bahwa UU TNI telah memenuhi seluruh syarat dikategorikannya UU carry
over, yaitu (1) pada tahapan sebelumnya di DPR periode sebelumnya UU
tersebut telah memasuki tahap pembahasan DIM; dan (2) UU tersebut
dimasukkan kembali ke prolegnas periode berikutnya karena tidak selesai.
Dengan demikian, ahli berpendapat bahwa proses pembentukan UU TNI sah
dan konstitusional.
IV.
Partisipasi Publik dan Keterbukaan
Izinkan Ahli menyampaikan pandangan mengenai dalil Pemohon
terkait kurangnya partisipasi publik dan keterbukaan dalam proses
pembentukan UU No. 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Pemohon
mendalilkan bahwa proses legislasi undang-undang a quo telah cacat formil
karena tidak memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful
participation) dan asas keterbukaan, sebagaimana diamanatkan oleh
konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi. Menanggapi dalil tersebut,
secara prinsip partisipasi publik merupakan pilar fundamental dalam negara
hukum demokratis, dan keterbukaan adalah prasyarat bagi legitimasi setiap
produk legislasi. Namun, implementasi dan penafsiran prinsip-prinsip tersebut
haruslah proporsional dan tidak dapat serta-merta mengesampingkan
keseluruhan
tahapan
serta
substansi
proses
legislasi
yang
telah
dilaksanakan.
Konsep partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-
undangan tidak sekadar retorika, melainkan berakar kuat dalam teori
demokrasi deliberatif dan esensi kedaulatan rakyat. Dalam sistem demokrasi
modern, kedaulatan tidak berhenti pada momen pemilihan wakil rakyat
semata. Ia melampaui itu, menuntut keterlibatan aktif warga negara dalam
setiap proses pengambilan keputusan publik, terutama saat merumuskan
hukum yang kelak akan mengikat mereka. Sebagaimana diuraikan oleh
pemikir seperti Jürgen Habermas, teori demokrasi deliberatif menekankan
urgensi diskusi rasional dan inklusif sebagai fondasi legitimasi keputusan
publik. Ini berarti, partisipasi publik bukanlah sekadar formalitas. Partisipasi
publik adalah sebuah proses dinamis di mana gagasan-gagasan terbaik dapat
283
muncul dan berkembang melalui pertukaran pandangan yang bebas, terbuka,
dan kritis.
Prinsip partisipasi publik merupakan aspek esensial yang memiliki
keterkaitan erat dengan teori representasi politik dalam konteks negara hukum
yang demokratis. Demokrasi perwakilan modern tidak semata-mata bertumpu
pada representasi elektoral yakni keterpilihan wakil rakyat melalui proses
pemilu melainkan juga menuntut adanya representasi substansial yang
menghendaki
agar
kepentingan,
suara,
serta
aspirasi
konstituen
terartikulasikan secara nyata dalam proses pembentukan kebijakan publik.
Dalam kerangka tersebut, partisipasi publik berfungsi sebagai instrumen
normatif
sekaligus
prosedural
untuk
menjamin
bahwa
mekanisme
representasi
tidak
hanya
bersifat
simbolik
atau
formalistik,
tetapi
mencerminkan kehendak rakyat secara autentik. Ketidakterlibatan publik
dalam proses legislasi berpotensi menjadikan arena pembentukan hukum
tertutup dan elitis, yang pada gilirannya dapat menggerus kepercayaan
masyarakat dan mendeligitimasi produk hukum yang dihasilkan.
Partisipasi publik memiliki fungsi multifaset yang vital. Ini tidak hanya
meningkatkan legitimasi hukum, sehingga produk perundang-undangan lebih
dapat diterima dan ditaati oleh masyarakat. Partisipasi publik juga secara
substansial memperkaya kualitas kebijakan melalui penyerapan masukan dari
berbagai spektrum pemangku kepentingan, termasuk pihak yang terdampak
langsung dan para pakar di bidangnya. Lebih dari itu, partisipasi publik turut
meminimalisir potensi konflik di kemudian hari, karena isu-isu problematik
dapat teridentifikasi dan tertangani sejak tahap awal. Yang tak kalah esensial,
partisipasi publik merealisasikan akuntabilitas, di mana transparansi proses
memungkinkan publik untuk memonitor kinerja perwakilan mereka dan
memastikan bahwa kepentingan umum benar-benar terlayani, bukan semata-
mata kepentingan parsial.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, melalui serangkaian
putusannya yang progresif, telah menerjemahkan prinsip-prinsip ini menjadi
standar konkret yang dikenal sebagai "partisipasi publik yang bermakna"
(meaningful participation). Konsep ini tidak semata-mata dimaknai sebagai
284
sekadar mengundang perwakilan masyarakat ke dalam ruang rapat.
Partisipasi publik mensyaratkan terpenuhinya tiga elemen utama, salah
satunya adalah hak untuk didengar (right to be heard), yang mengharuskan
tersedianya ruang dan mekanisme yang layak bagi masyarakat untuk
menyampaikan pendapat, kritik, serta masukan terhadap rancangan undang-
undang yang sedang disusun.Kedua, hak untuk dipertimbangkan (right to be
considered), di mana masukan-masukan tersebut tidak boleh diabaikan begitu
saja. Pembentuk undang-undang wajib mempertimbangkan masukan
tersebut dan dapat menunjukkan bahwa mereka telah memperhatikan serta
meresponsnya, baik dengan mengakomodasi atau, jika tidak, memberikan
alasan penolakan yang rasional dan transparan. Ketiga, hak untuk dijelaskan
(right to be explained), yang mengharuskan pembentuk undang-undang
memberikan penjelasan rasional mengapa suatu masukan tidak diakomodasi.
Penjelasan ini bukan hanya kewajiban prosedural, tetapi juga pondasi dari
prinsip transparansi dan akuntabilitas yang mutlak.
Asas keterbukaan dalam pembentukan undang-undang merupakan
prasyarat fundamental bagi terwujudnya partisipasi yang bermakna.
Keterbukaan ini telah terwujud melalui akses informasi yang komprehensif,
Rancangan Undang-Undang TNI Perubahan beserta dokumen terkait,
termasuk Naskah Akademik, telah tersedia secara luas melalui platform resmi
Pemerintah dan DPR RI. Langkah ini memastikan masyarakat dapat
mempelajari substansi materi secara informatif, sehingga masukan yang
diberikan pun berdasarkan pemahaman yang mendalam. Selain itu, upaya
sosialisasi dan penjaringan aspirasi tidak bersifat tunggal, melainkan
dilakukan secara multi-tahap. Pemerintah dan DPR telah menyelenggarakan
berbagai forum, mulai dari sosialisasi, diskusi publik, hingga rapat dengar
pendapat yang melibatkan spektrum luas pemangku kepentingan: dari
akademisi dan organisasi masyarakat sipil hingga komunitas pertahanan dan
para pakar di bidang terkait.
Penting untuk ditegaskan di hadapan Yang Mulia Majelis Hakim, bahwa
sebelum Rancangan Undang-Undang TNI Perubahan secara resmi diusulkan
oleh DPR RI, Pemerintah telah menunjukkan inisiatif proaktif dalam
penyerapan aspirasi masyarakat terkait substansi materi muatan Undang-
285
Undang Nomor 3 Tahun 2025 ini sejak tahun 2023. Komitmen awal ini
dibuktikan dengan diselenggarakannya serangkaian FGD (Focus Group
Discussion) oleh Babinkum Mabes TNI. Sebuah indikator kuat bahwa ada
upaya nyata untuk mendengar masukan publik terhadap materi yang akan
diregulasi, jauh sebelum RUU masuk ke ranah legislasi formal di DPR.
Selanjutnya, ketika Rancangan Undang-Undang TNI Perubahan resmi
menjadi inisiatif DPR RI, seluruh proses pembentukannya dikoordinasikan
penuh oleh DPR. Pada tahap penyusunan RUU, DPR RI secara transparan
telah mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai
komponen masyarakat sebagai berikut:
●
Pada 3 Maret 2025, RDPU Komisi I DPR RI diselenggarakan dengan
menghadirkan narasumber Mayjen TNI Rodon Pedrason, Dr. Teuku
Rezasyah, dan Dr. Kusnanto Anggoro.
●
Kemudian, pada 4 Maret 2025, Komisi I DPR RI kembali mengadakan
RDPU dengan Ismail Hasani dari Setara Institute, dan Dr. Al-Araf dari
Imparsial.
●
Selanjutnya, pada 10 Maret 2025, RDPU Komisi I DPR diselenggarakan
bersama Persatuan Purnawirawan ABRI yang dipimpin oleh Jenderal
TNI Purnawirawan Agum Gumelar.
Setelah tahap penyusunan, pada tahap pembahasan RUU, yang berlangsung
intensif dari tanggal 11 hingga 20 Maret 2025, proses legislasi terus
melibatkan pihak-pihak terkait dan mengedepankan keterbukaan:
●
Pada 11 Maret 2025, diadakan Rapat Kerja Komisi I DPR dengan
Menteri Hukum RI, Menteri Keuangan RI, Menteri Pertahanan, dan
Menteri Sekretaris Negara.
●
Dilanjutkan pada 13 Maret 2025, Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan
Panglima TNI beserta Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Kepala Staf
Angkatan Laut (Kasal), dan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau).
●
Pada 14 Maret 2025, dan kembali pada 15 Maret 2025, Rapat Panitia
Kerja Komisi I DPR RI diselenggarakan untuk membahas Daftar
Inventaris Masalah (DIM) RUU a quo.
●
Kemudian, pada 17 Maret 2025, dilaksanakan Rapat Tim Perumus dan
Tim Sinkronisasi RUU a quo.
286
●
Secara signifikan, pada 18 Maret 2025, Pimpinan DPR RI bersama
dengan Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR RI secara khusus
mengundang audiensi dengan Koordinator Aliansi Koalisi Masyarakat
Sipil dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan,
dengan agenda mendengarkan serta mendapatkan masukan terkait
RUU a quo. Ini membuktikan komitmen DPR untuk melibatkan suara
kritis masyarakat sipil.
●
Pada hari yang sama, 18 Maret 2025, Rapat Kerja Komisi I DPR RI
kembali digelar bersama Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan,
Menteri Hukum, dan Menteri Sekretariat Negara untuk Pengambilan
Keputusan Tingkat I terhadap RUU a quo.
●
Puncak proses pembahasan tercapai pada 20 Maret 2025, dengan
Rapat Paripurna DPR RI yang mengagendakan Pembicaraan Tingkat II
dan Pengambilan Keputusan terhadap RUU a quo.
Seluruh tahapan pembahasan Rancangan Undang-Undang, mulai dari
pengajuan sebagai usul inisiatif DPR hingga pengesahannya menjadi
undang- undang, dikelola dan dicatat secara menyeluruh oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Catatan, notulensi, dan transkrip dari
setiap pertemuan dan rapat kerja merupakan bukti otentik dari komitmen
terhadap prinsip partisipasi dan keterbukaan. Lebih lanjut, publikasi tahapan
proses legislasi pun dilakukan secara berkala melalui media massa dan
saluran informasi resmi, memastikan masyarakat luas senantiasa mengetahui
perkembangan dan status RUU.
Dalil Pemohon yang mengklaim kurangnya partisipasi dan keterbukaan
sering kali berakar pada asumsi keliru bahwa setiap masukan harus
diakomodasi, atau bahwa proses legislasi harus sepenuhnya steril dari
dinamika politik. Padahal, proses legislasi adalah arena dialektika kompleks
antara berbagai kepentingan dan pandangan yang beragam, yang pada
akhirnya harus bermuara pada suatu keputusan politik yang mengikat secara
hukum dan konstitusional. Oleh karena itu, perlu dipahami bahwa partisipasi
publik tidak berarti publik memiliki hak veto mutlak. Sebaliknya, ia menjamin
pemberian ruang yang memadai bagi aspirasi untuk didengar dan
dipertimbangkan secara rasional dalam bingkai perumusan kebijakan publik
287
yang lebih besar.
Dengan demikian, menurut hemat Ahli, dugaan adanya cacat formil akibat
terbatasnya partisipasi publik dan keterbukaan dalam pembentukan Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2025 tidak didasarkan pada landasan hukum yang
kuat dan tidak mencerminkan realitas proses legislasi yang telah
berlangsung.Prosedur yang telah dijalankan oleh pembentuk undang-
undang, dengan segala tahapan dan dokumentasinya yang transparan dan
akuntabel, telah memenuhi standar konstitusional dan prinsip partisipasi
publik yang bermakna, bahkan didahului oleh upaya penyerapan aspirasi
yang komprehensif oleh pihak Pemerintah.
V.
Kesesuaian Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Selain dalil mengenai kurangnya partisipasi publik yang telah kami
elaborasi sebelumnya, Para Pemohon juga mendalilkan bahwa pembentukan
Undang-Undang
Nomor
3
Tahun
2025
tidak
memenuhi
asas
keterbukaansebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3), yang
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dan terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Pemohon berargumen
bahwa selama proses penyusunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025,
tidak dilakukan secara terbuka dan akses informasi serta pemberian masukan
sangat terbatas. Namun, dalil ini menunjukkan kekeliruan dalam memahami
ruang lingkup dan batasan asas keterbukaan dalam konteks pembentukan
undang-undang, yang sebenarnya telah diatur secara jelas dalam kerangka
hukum positif kita.
Asas keterbukaan merupakan salah satu dari enam asas materiil dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam
Pasal 5 huruf g Undang-Undang P3. Asas ini pada intinya menghendaki
bahwa seluruh proses pembentukan peraturan perundang- undangan, mulai
dari
perencanaan,
penyusunan,
pembahasan,
pengesahan,
hingga
pengundangan, bersifat transparan dan dapat diakses oleh publik.
Transparansi di sini merujuk pada ketersediaan informasi yang memadai
mengenai tahapan, materi, dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses
288
legislasi. Tujuannya adalah untuk menjamin akuntabilitas pembentuk undang-
undang dan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan
masukan.
Dalam kerangka teori tata kelola pemerintahan yang baik (good
governance), transparansi dan akuntabilitas adalah dua pilar yang saling
melengkapi. Transparansi adalah prasyarat bagi akuntabilitas, di mana publik
tidak dapat meminta pertanggungjawaban dari para pengambil keputusan jika
informasi mengenai proses dan keputusan tersebut tidak tersedia secara
memadai. Akuntabilitas sendiri berarti kewajiban bagi pembentuk undang-
undang untuk memberikan penjelasan dan bertanggung jawab atas tindakan
serta keputusan yang diambil selama proses legislasi. Namun demikian, perlu
ditegaskan bahwa asas keterbukaan dalam proses legislasi tidak dapat
diartikan sebagai kewajiban untuk melibatkan setiap individu atau kelompok
secara menyeluruh dalam setiap tahapan dan rincian pembentukan
peraturan perundang-undangan. Keterbukaan harus dipahami secara
proporsional, sejalan dengan prinsip representasi politik dalam demokrasi
modern dan pertimbangan efektivitas proses legislasi itu sendiri.
Dalam konteks ini, teori partisipasi publik yang relevan adalah
partisipasi yang difokuskan pada pihak yang memiliki kepentingan langsung
atau terdampak. Penjelasan Pasal 96 ayat (3) Undang-Undang P3 secara
eksplisit memberikan batasan subjek partisipasi. Pasal tersebut secara
gamblang menyatakan bahwa masyarakat yang berhak memberikan
masukan, baik secara lisan maupun tertulis, dalam setiap tahapan
pembentukan undang-undang adalah orang perseorangan atau kelompok
yang terdampak langsung dan/atau mempunyai kepentingan atas materi
muatan RUU a quo. Frasa "kelompok orang" dalam penjelasan pasal tersebut
lebih
lanjut
diartikan
secara
spesifik
sebagai
kelompok/organisasi
masyarakat, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat yang terdaftar
di kementerian yang berwenang, masyarakat hukum adat, dan penyandang
disabilitas. Pembatasan ini bukanlah bentuk pembatasan hak konstitusional,
melainkan upaya untuk menjaga efisiensi dan fokus pembahasan legislasi
agar masukan yang diterima benar-benar relevan dan substantif, tanpa
mengorbankan esensi partisipasi bermakna. Hal ini sejalan dengan konsep
289
rasionalitas prosedural, di mana prosedur yang jelas dan terarah mendukung
hasil legislasi yang berkualitas, sekaligus menjamin prinsip akuntabilitas
prosedural.
Dalil Pemohon yang menyatakan adanya kekurangan dalam aspek
partisipasi dan keterbukaan publik kerap didasarkan pada asumsi yang tidak
tepat, yakni seolah-olah setiap masukan masyarakat wajib diakomodasi
secara mutlak, atau bahwa proses legislasi harus sepenuhnya bebas dari
pengaruh dan dinamika politik. Padahal, proses pembentukan undang-
undang secara inheren merupakan forum dialektika yang kompleks, di mana
berbagai kepentingan, perspektif, dan orientasi politik berinteraksi dan
bernegosiasi untuk mencapai kesepakatan normatif yang mengikat secara
hukum dan sah secara konstitusional. Oleh karena itu, penting untuk dipahami
bahwa prinsip partisipasi publik bukanlah pemberian hak veto kepada
masyarakat atas seluruh substansi regulasi, melainkan penjaminan adanya
ruang yang memadai bagi publik untuk menyampaikan aspirasi yang
kemudian dipertimbangkan secara proporsional dan rasional dalam kerangka
perumusan kebijakan yang lebih luas. Mekanisme ini selaras dengan prinsip
legitimasi prosedural, yang menekankan bahwa validitas suatu produk hukum
tidak hanya ditentukan oleh substansinya, melainkan juga oleh proses
pembentukannya yang harus menjunjung asas keterbukaan, akuntabilitas,
dan keadilan prosedural. Dengan demikian, menurut penilaian Ahli, tuduhan
bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 mengalami cacat formil karena
tidak terpenuhinya prinsip keterbukaan dan partisipasi publik, tidak berdasar
secara hukum dan tidak sejalan dengan fakta-fakta empirik dari proses
legislasi yang telah berlangsung. Seluruh tahapan pembentukan undang-
undang tersebut telah diselenggarakan secara transparan dan akuntabel,
sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, termasuk melalui
pelaksanaan serangkaian forum konsultasi publik dan penyerapan aspirasi
oleh Pemerintah secara menyeluruh. Dengan terpenuhinya ketentuan formil
tersebut, proses legislasi yang dimaksud telah mencerminkan standar
konstitusional dan prinsip partisipasi publik yang bermakna.
Setelah menelaah secara saksama seluruh dalil yang diajukan oleh
290
Pemohon terkait pengujian formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Tentara
Nasional
Indonesia,
serta
setelah
mengelaborasi
secara
komprehensif mengenai penerapan asas partisipasi publik dan keterbukaan,
perkenankan saya menyampaikan kesimpulan.
Dari tinjauan cermat atas seluruh tahapan dan bukti-bukti proses
legislasi yang telah kami uraikan di hadapan Majelis Yang Mulia, kami dengan
tegas menyatakan bahwa proses pembentukan Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2025 telah sepenuhnya sejalan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan telah memenuhi setiap
ketentuan yang dipersyaratkan dalam pembentukan peraturan perundang-
undangan.
Seluruh rangkaian tahapan, mulai dari perencanaan awal yang
melibatkan penyerapan aspirasi masyarakat oleh Pemerintah melalui Focus
Group Discussion (FGD) yang terdokumentasi, hingga proses penyusunan
dan pembahasan intensif di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI,
menunjukkan komitmen tak tergoyahkan terhadap prinsip-prinsip demokrasi
dan konstitusionalisme. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang
melibatkan berbagai elemen masyarakat, serta Rapat Kerja (Raker) lintas
instansi, telah menjadi ruang deliberatif yang substansial. Adanya
dokumentasi lengkap berupa catatan, notulensi, dan transkrip dari setiap
pertemuan dan rapat kerja menjadi bukti nyata dari transparansi dan
akuntabilitas yang telah dijalankan. Tak hanya itu, publikasi berkala atas
tahapan legislasi juga memastikan akses informasi yang memadai bagi
masyarakat luas.
Prinsip partisipasi publik yang bermakna jelas terpenuhi melalui
mekanisme yang secara konsisten memastikan adanya hak untuk didengar,
dipertimbangkan, dan dijelaskan bagi pihak-pihak yang terdampak langsung
atau memiliki kepentingan sah. Perlu ditegaskan, pembatasan subjek
partisipasi yang termaktub dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (UU P3) bukanlah pengabaian hak, melainkan sebuah
upaya rasional untuk menjaga fokus dan efisiensi pembahasan demi
291
menghasilkan produk hukum yang berkualitas. Demikian pula, asas
keterbukaan telah terimplementasi secara optimal melalui akses informasi
yang komprehensif dan proses pembahasan yang transparan, termasuk
pelibatan berbagai pemangku kepentingan, bahkan suara-suara kritis dari
elemen masyarakat sipil.
Maka, jelaslah bahwa tidak ada satu pun bukti substantif yang
menunjukkan adanya cacat formil yang dapat mendelegitimasi Undang-
Undang ini. Dalil Pemohon yang mengklaim ketidaksesuaian adalah
pandangan yang tidak didasarkan pada fakta yang sebenarnya dan
pemahaman komprehensif terhadap norma hukum pembentukan peraturan
perundang-undangan. Proses legislasi ini telah berjalan dengan tertib dan
akuntabel, sepenuhnya sesuai koridor hukum yang ditetapkan.
Oleh karena itu, dengan segala hormat memohon kepada Yang Mulia
Majelis Hakim Konstitusi untuk menyatakan bahwa permohonan pengujian
formil yang diajukan oleh Pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan
karenanya, menolak permohonan tersebut. Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2025 adalah produk legislasi yang sah, konstitusional, dan telah melalui
proses pembentukan yang akuntabel serta transparan.
Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D.
Masukan atas Penyusunan Naskah Akademis dan Draf RUU tentang
Perubahan atas Undang-undang TNI
Makalah ini disiapkan berdasarkan Terms of Reference (ToR) yang disiapkan oleh
Pusat Perancangan Undang-undang Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI
dengan judul Diskusi Pakar dalam rangka Penyusunan Naskah Akademik dan Draf
RUU Perubahan UU tentang Tentara Nasional Indonesia.
Dalam ToR tersebut disampaikan 8 isu dalam bentuk pertanyaan yang merupakan
materi dari Naskah Akademik berdasarkan Pedoman Penyusunan Naskah
Akademik Rancangan Undang-undang. Oleh karenanya makalah ini akan
menjawab kedelapan isu yang disampaikan.
I.
Sangat Dibutuhkan Rencana penyusunan RUU tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
292
Indonesia
Rencana penyusunan RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 34
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (selanjutnya disingkat “RUU
Perubahan UU TNI”) sangat diperlukan. Hal ini dikarenakan telah 18 tahun UU TNI
tidak mengalami perubahan apapun padahal banyak perkembangan yang telah
terjadi, baik geopolitik maupun peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan TNI serta adanya uji materi atas UU ke Mahkamah Konstitusi.
Terlebih lagi UU TNI perlu dilakukan perubahan mengingat UU TNI merupakan
produk diawal reformasi tahun 1998 sehingga banyak ketentuan yang merupakan
respons terhadap praktek yang terjadi sebelum tahun 1998.
RUU Perubahan UU TNI diharapkan benar-benar mencerminkan kebutuhan
legalitas eksistensi TNI.
II.
Urgensi dalam penyusunan RUU tentang perubahan atas Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Ada paling tidak enam urgensi mengapa RUU Perubahan UU TNI dilakukan,
yaitu:
1. Bentuk perang yang telah berubah secara cepat
Saat ini bentuk perang telah mengalami perubahan yang sangat cepat.
Perang tidak hanya sekedar yang dinyatakan oleh negara, namun perang
dapat dilakukan tanpa dinyatakan oleh negara. Belum lagi perang tidak
hanya berhadapan dengan negara lain, atau pelaku separatis namun
perang dapat diinisiasi oleh para pelaku teror yang bertujuan untuk
mengganti ideologi, dasar dan bentuk negara.
Perang pun saat ini tidak dilakukan dengan menggunakan alutsista
konvensional atau alutsista yang dikendalikan oleh teknologi canggih,
namun secara perlahan namun pasti telah menjadi perang siber (cyber
warfare) (sistem informasi, media sosial).
Oleh karenannya UU TNI sudah sewajarnya untuk dilakukan perubahan
sehingga adaptif dengan perkembangan bentuk perang saat itu dan untuk
mengantisipasi perkembangan bentuk perang di masa depan.
293
2. Situasi geopolitik memerlukan pengembangan TNI
Situasi geopolitik dan tututan kepentingan nasional (national interest)
memerlukan pengembangan TNI yang membutuhkan landasan hukum
yang kuat.
Situasi geopolitik saat ini baik di kawasan seperti Laut China Selatan,
maupun di luar kawasan seperti perang di Ukraina mengharuskan TNI
untuk dikembangkan dari waktu ke waktu sesuai situasi dan kondisi.
Situasi geopolitik membutuhkan prajurit-prajurit yang handal dan
berpengalaman.
3. Kepentingan Nasional di Luar Wilayah Kedaulatan
Fenomena baru yang dialami oleh banyak negara adalah adanya
kepentingan nasional yang berada di luar wilayah kedaulatan namun
perlu mendapat penjagaan dari tentara nasionalnya. Jepang misalnya
memberikan peran yang besar pada Self Defence Forces nya untuk
menjaga Sea Lanes of Communication (SLOC) Jepang yang berada di
wilayah kedaulatan.
Demikian pula TNI pernah dilibatkan dalam penjagaan armada kapal
perdagangan yang melintasi perairan di Somalia yang merupakan negara
gagal yang rawan pembajakan. Pada tahun 2011 TNI melakukan operasi
pembebasan awak kapal MV Sinar Kudus di Somalia. Saat itu Soamila
masuk dalam katagori negara gagal (failed State) sehingga setiap negara
bertanggung jawab atas kapal-kapal niaganya. (ditambah oleh negara
setempat membolehkan)
Saat operasi pembebasan awak kapal MV Sinar Kudus sebenarnya UU
TNI tidak memberi landasan hukum yang kuat. Oleh karenanya RUU
Perubahan atas UU TNI perlu memberikan landasan yang kuat bagi
pelibatan TNI menjaga kepentingan nasional.
Landasan hukum ini menjadi penting bila Presiden mengambil keputusan
agar TNI turut dalam operasi intervensi kemanusiaan (humanitarian
intervention operation) dengan negara lain atau dimandatkan oleh
organisasi internasional atau kawasan untuk melakukan Responsibility to
294
Protect.
4. Tantangan yang dihadapi bangsa yang mengharuskan TNI turut
berpartisipasi secara aktif
TNI sebagai alat negara ternyata telah mengalami berbagai penugasan
Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang konvensional. Banyak hal
yang telah dilakukan oleh TNI untuk melakukan penugasan dibidang
kesehatan, termasuk diantaranya penanganan terhadap wabah penyakit
Covid 19.
Hal ini tentu membutuhkan perbuasan atas tugas-tugas OMSP yang telah
ditetapkan dalam UU TNI.
5. Terbitnya
berbagai
Undang-undang
pasca
UU
TNI
yang
bersinggungan dengan eksistensi TNI
Pasca tahun 2004 telah banyak Undang-undang yang terbit dan
bersentuhan dengan TNI, Perubahan atas UU Terorisme (“UU
Terorisme”), UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan
Negara (“UU PSDN”) dan UU Aparatur Sipil negara (“UU ASN”).
6. Terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan
dilakukannya Amandemen
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
62/PUU-XIX/2021
mengamanatkan agar UU TNI dilakukan perubahan.
Dalam kata-kata Mahkamah Konstitusi dalam putusan disebutkan “usia
pensiun merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy)
pembentuk undang-undang yang sewaktu-waktu dapat diubah sesuai
dengan tuntutan kebutuhan perkembangan dan sesuai dengan jenis serta
spesifikasi dan kualifikasi jabatan tersebut atau dapat melalui
upaya legislative review.”
Selanjutnya MK mengatakan, “… demi memberikan kepastian hukum,
menurut
Mahkamah,
kiranya
pembentuk
undang-undang
harus
melaksanakan
perubahan
UU
TNI
dengan
memprioritaskan
pembahasannya dalam waktu yang tidak terlalu lama.”
295
III.
Undang-undang yang perlu untuk dianalisis dalam rangka penyusunan
RUU
1. UU TNI
2. UU Terorisme
3. UU PSDN
4. UU ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
5. UU Kepolisian Negara Republik Indonesia
IV.
Landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis penyusunan RUU tentang
perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia
1. Landasan Filosofis
a. Dalam preambule Undang-undang Dasar 1945 paragraf empat
disebutkan salah satu tujuan pembentukan Pemerintahan Negara
Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia. Oleh karenanya pemerintah
perlu senantiasa membangun postur sistem pertahanan, termasuk
TNI, sesuai dengan perkembangan ancaman tradisional maupun
non-tradisional serta perkembangan geopolitik kawasan dan
dunia. Dalam konteks demikian TNI yang telah beberapa kali
mengalami penyesuaian berdasarkan kondisi internal di Indonesia
pada masa reformasi saat UU TNI dibentuk perlu untuk dilakukan
penyesuaian kembali agar dapat menjalankan amanat dari
Undang-undang Dasar 1945 untuk melindungi bangsa dan tanah
air Indoenesia secara baik.
b. Saat ini ancaman yang dihadapi oleh Indonesia sebagai negara
menuntut adanya berbagai perubahan tugas pokok dan fungsi TNI
yang tidak saja berbasis pada wilayah kedaulatan negara, tetapi
pada kepentingan Indonesia di luar wilayah kedaulatan Indonesia.
2. Landasan Sosiologis
a. Masyarakat hingga saat ini mengapresiasi peran TNI yang tidak
semata-mata menjaga keutuhan wilayah kedaulatan negara
namun peran menjaga kepentingan nasional yang berada di luar
296
wilayah
kedaulatan,
seperti
menjaga
kapal-kapal
dagang
Indonesia dari ancaman perompak di negara lain yang sedang
mengalami kegagalan pemerintah.
b. Disamping itu masyarakat sangat mengapresiasi peran TNI dalam
OMSP, utamanya perang melawan terorisme, perang melawan
pandemi, melakukan evakuasi warga negara Indonesia yang
terjebak dalam konflik senjata di suatu negara ataupun melakukan
evekuasi adanya wabah penyakit di negara lain, bahkan dalam
menjalankan program-program pemerintah yang daya jangkaunya
ke seluruh wilayah dan dalam waktu yang cepat.
c. Masyarakat juga menginginkan agar para prajurit TNI dapat
ditempatkan di birokrasi institusi sipil mengingat kemampuan
manajerialnya yang bermanfaat.
d. Life expectancy populasi Indonesia dalam dua dasawarsa terakhir
semakin panjang dan karenanya masa dinas aktif seorang prajurit
dapat menyesuaikan dengan Aparatur Sipil Negara yang dapat
mencapai usia 60 hingga 62 tahun.
3. Landasan Yuridis
Secara yuridis UU TNI perlu dilakukan perubahan mengingat telah hadir UU
PSDN dan UU Terorisme serta Putusan Mahkamah Konstitusi.
V.
Sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan,
dan arah pengaturan dari penyusunan RUU tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia
a. Sasaran
Menjadi landasan hukum yang kuat bagi TNI yang harus beradaptasi
dengan tantangan yang dihadapi saat ini dan ke depan sehingga
menjadikan TNI sebagai alat negara yang tangguh, efektif dan efisien dalam
menjalankan tugas melindungi segenap bangsa dan tanah air Indonesia.
b. Ruang Lingkup Pengaturan
297
Mengatur eksistensi TNI baik dalam tugas pokoknya menjaga kedaulatan
negara ditambah dengan kepentingan nasional di berbagai belahan dunia
serta tugas TNI dalam OMSP.
RUU Perubahan atas UU TNI ditujukan untuk melaksanakan penyusaian
dengan berbagai UU yang bersinggungan dengan UU TNI dan
melaksanakan putusan dari Mahkamah Konstitusi.
c. Jangkauan
RUU Perubahan UU TNI ditujukan untuk para pengambil kebijakan dalam
lingkup
pertahanan negara
sehingga
dalam mengambil kebijakan
mempunyai landasan yang kuat dan adanya kepastian hukum, termasuk
dalam mengerahkan pasukan dalam menjaga kepentingan nasional di luar
wilayah kedaulatan, menjalankan tugas menumpas terorisme yang terkait
dengan eksistensi dan keselamatan negara, serta pengaturan masa aktif
dinas ketentaraan.
Disamping itu bagi pengambil kebijakan dapat melibatkan para prajurit TNI di
luar kedinasan di lingkungan TNI ataupun lembaga-lembaga yang berkaitan
dengan pertahanan dan intelijen.
d. Arah Pengaturan
Arah pengaturan perubahan UU tentang TNI adalah menjadikan TNI
sebagai alat negara yang efektif dan efisien dalam melindungi bangsa dan
tumpah darah negara, termasuk kepentingan Indonesia yang berada di luar
wilayah kedaulatan.
Disamping itu dalam rangka mengoptimalkan para prajurit TNI sehingga
memberi kesempatan bagi prajurit TNI untuk bisa mengabdi di birokrasi
pemerintahan yang akan ditetapkan oleh pemerintah dari waktu ke waktu.
VI.
Materi muatan yang sekiranya diperlukan dalam rangka penyusunan
RUU tentang peru bahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia
1. Tugas pokok dan fungsi TNI
Membuat pengaturan TNI tidak hanya penegak kedaulatan tetapi juga
298
menjaga kepentigan nasional di luar wilayah kedaulatan.
2. Pelibatan TNI dalam OMSP
Membuat pengaturan OMSP yang ditetapkan oleh pemerintah dari waktu ke
waktu termasuk pananganan penularan wabah penyakit.
3. Penempatan Prajurit TNI dalam Birokrasi Pemerintah
Membuat pengaturan yang tegas tentang penempatan prajurit TNI dalam
birokrasi pemerintah.
4. Usia Prajurit
Membuat pengaturan usia prajurit yang lebih panjang daripada usia prajurit
berdasarkan UU TNI.
VII.
Tanggapan pengaturan OMSP
TNI telah secara positif melakukan banyak OMSP sehingga perlu diatur lebih luas
pelibatan TNI dalam OMSP, seperti penanganan wabah penyakit, evakuasi warga
negara yang terjebak dalam konflik bersenjata di suatu negara atau pemulangan
warga negara ke Indonesia karena adanya pandemi di suatu negara.
VIII.
Penempatan TNI aktif dalam Kementerian/Lembaga
Penempatan TNI dalam Kementerian/Lembaga perlu diperluas mengingat sangat
dibutuhkan prajurit-prajurit TNI yang memiliki kemampuan manajerial untuk berada
di Kementerian/Lembaga.
Oleh karenanya para prajurit TNI diberi kesempatan untuk bersaing dengan ASN
dalam mengemban tugas-tugas Kementerian/Lembaga.
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon tersebut,
Presiden telah menyerahkan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada
tanggal 19 Juni 2025 dan kemudian disampaikan dalam persidangan pada tanggal
23 Juni 2025, serta menyerahkan keterangan tambahan yang diterima oleh
Mahkamah pada tanggal 11 Juli 2025 dan tanggal 18 Juli 2025 yang pada pokoknya
sebagai berikut.
I.
POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
Perkara 81/PUU-XXIII/2025
299
a. Bahwa perencanaan revisi UU TNI 34/2004 Perubahan dalam Prolegnas
atau Prolegnas Prioritas Tahun 2025 dilakukan secara ilegal sebab
pembahasan revisi UU TNI 34/2004 tidak memiliki dasar hukum yang
sesuai dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 20, Pasal 22A UUD
NRI 1945, serta UU P3, dan Tata Tertib DPR.
b. Bahwa revisi UU TNI 34/2004 bukan carry over, sehingga pembahasan
revisi UU TNI 34/2004 melanggar Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal
20, dan Pasal 22A UUD NRI 1945, UU P3 dan Tata Tertib DPR.
c. Revisi UU TNI 34/2004 tidak sejalan dengan agenda reformasi TNI yang
ditetapkan oleh berbagai politik hukum mengenai TNI pasca-Reformasi
1998, sehingga bertentangan dengan asas kejelasan tujuan serta asas
kedayagunaan dan kehasilgunaan dalam UU P3.
d. Bahwa proses pembahasan revisi UU TNI 34/2004 yang dengan sengaja
menutup partisipasi publik, tidak transparan, dan tidak akuntabel telah
menimbulkan kegagalan pembentukan hukum, bertentangan dengan Pasal
1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 20, Pasal 22A, Pasal 28D ayat (1), Pasal
28D ayat (3), dan Pasal 28F UUD NRI 1945, serta UU P3 dan Tata Tertib
DPR.
e. Bahwa Presiden dan DPR sengaja menahan revisi UU TNI 34/2004 dan
tidak langsung membuka akses dokumen revisi UU TNI 34/2004 kepada
publik.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Dalam perkara a quo ini, izinkanlah Pemerintah memberikan tanggapan
terhadap kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon. Menurut
Pemerintah, Para Pemohon tidak dalam posisi dirugikan, dikurangi, atau
setidak-tidaknya dihalang-halangi hak konstitusionalnya (tidak memiliki
kerugian konstitusional) akibat keberlakuan UU 3/2025 yang dimohonkan
dengan alasan sebagai berikut:
1. Sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009
bertanggal 16 Juni 2010 bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap
anggota masyarakat secara serta merta dapat melakukan permohonan uji
formil di satu pihak serta tidak diterapkannya persyaratan legal standing
untuk pengujian materil di pihak lain, perlu untuk ditetapkan syarat legal
300
standing dalam pengujian formil Undang-Undang, yaitu bahwa Para
Pemohon mempunyai hubungan pertautan yang langsung dengan
Undang-Undang yang dimohonkan.
2. Kemudian berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-
XXI/2023, ditentukan bahwa Pemohon dalam pengujian formil harus
menjelaskan terlebih dahulu mengenai:
a. kedudukannya sebagai pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal
51 ayat (1) UU MK; dan
b. ada tidaknya hubungan pertautan yang langsung antara Pemohon
dengan undang-undang yang dimohonkan pengujiannya.
3. Bahwa ada atau tidaknya hubungan pertautan yang langsung antara Para
Pemohon dengan Undang-Undang yang dimohonkan dapat dijelaskan
sebagai berikut:
a. Para Pemohon Perkara 81 yang merupakan organisasi masyarakat sipil
atau lembaga swadaya masyarakat, serta Para Pemohon lainnya yang
berprofesi sebagai mahasiswa, aktivis, ibu rumah tangga tidak memiliki
pertautan langsung karena Para Pemohon bukan merupakan prajurit
aktif dan bukan siswa sekolah kedinasan militer serta sedang tidak
mendaftar sebagai calon Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Para Pemohon bukan merupakan addressat dari UU a quo dan bukan
merupakan pegawai di instansi sipil yang berpotensi dirugikan dengan
diperluasnya kesempatan bagi militer untuk menduduki jabatan sipil
sehingga tidak dapat dikualifikasi memiliki kepentingan atas materi
muatan UU a quo.
b. Kedudukan Para Pemohon Perkara 45, Para Pemohon Perkara 56,
Para Pemohon Perkara 69, Para Pemohon Perkara 75, dan Para
Pemohon Perkara 81 yang memiliki fiduciary duty tidak dapat dijadikan
alasan adanya kerugian dan pertautan langsung Para Pemohon dengan
UU a quo. DPR RI menerangkan bahwa Mahkamah Konstitusi
sebagaimana
dalam
Putusan
Nomor
91/PUU-XVIII/2020
telah
menegaskan bahwa parameter kedudukan hukum (legal standing)
dalam pengujian formil hanya mencakup adanya kaitan langsung antara
pemohon dan undang-undang yang diuji, bukan sekadar pihak yang
301
memiliki kepedulian umum. Mahkamah bukanlah forum public interest
litigation yang membuka ruang bagi setiap pihak untuk mengajukan
permohonan atas dasar perhatian moral atau aspirasi politik, Karena itu,
fiduciary duty Para Pemohon lebih tepat disalurkan melalui mekanisme
advokasi publik atau saluran politik, bukan melalui pengujian undang-
undang di Mahkamah Konstitusi.
c. Bahwa Para Pemohon Perkara 81 mendalilkan bahwa pengesahan
revisi Undang-Undang TNI menyimpangi rule of law dan prinsip-prinsip
demokrasi, serta substansi yang menghasilkan dwifungsi TNI yang tidak
berorientasi pada penguatan profesionalisme TNI, serta keamanan dan
pertahanan negara. Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menerangkan
bahwa proses pembentukan UU a quo dilakukan oleh lembaga yang
memiliki kewenangan konstitusional untuk membentuk undang-undang,
yaitu DPR RI bersama Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal
20 dan Pasal 5 ayat (1) UUD 1945. Selain itu, prosedur legislasi yang
ditempuh telah mengikuti ketentuan UU Pembentukan PUU. Adapun
terhadap dalil Para Pemohon yang menyoroti substansi norma dalam
UU a quo khususnya terkait isu dwifungsi TNI jelas merupakan ranah
pengujian materiil. Oleh karena itu, mengajukan keberatan atas isi
norma dalam kerangka permohonan formil merupakan bentuk error in
objecto.
Berdasarkan uraian di atas, Pemerintah berpendapat Para Pemohon
tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam pengujian formil
UU 3/2025 terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Dengan demikian, menurut Pemerintah adalah tepat dan sangat
beralasan hukum dan sudah sepatutnya jika Yang Mulia Ketua dan Majelis
Hakim Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan pengujian
formil Para Pemohon Perkara 45/PUU-XXIII/2025, 56/PUU-XXIII/2025,
69/PUU-XXIII/2025, 75/PUU-XXIII/2025, dan 81/PUU-XXIII/2025 tidak
dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Namun, Pemerintah
menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Ketua/Anggota Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah
302
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak,
sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 51 ayat (1) UU MK.
III. KETERANGAN PEMERINTAH ATAS MATERI PERMOHONAN YANG
DIMOHONKAN UNTUK DIUJI
A. Landasan Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis UU 3/2025
1. Landasan Filosofis.
Tujuan
penyelenggaraan
pemerintah
negara
Indonesia
untuk
mewujudkan tujuan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimuat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Untuk
mencapai itu, negara harus mampu melindungi rakyat dan wilayahnya
melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Di dalam
sistem tersebut, kedudukan TNI sebagai kekuatan utama dan rakyat
sebagai kekuatan pendukung. TNI dan rakyat terus manunggal dalam
menjaga tegaknya NKRI. TNI dan rakyat bersama-sama membantu
pemerintah dalam membangun dan mengatasi berbagai masalah yang
ada untuk terwujudnya tujuan yang dicita-citakan.
2. Landasan Sosiologis.
TNI sebagai institusi utama dalam sistem pertahanan dan keamanan
rakyat semesta, selain Polri, mempunyai banyak sumber daya manusia
yang profesional, berdisiplin, dan memiliki keahlian tertentu. Logis jika
sumber daya manusia yang berkualitas tersebut dimanfaatkan dalam
rangka
pengabdian
kepada
bangsa
dan
negara
melalui
kementerian/lembaga lain yang diperlukan. Untuk itu, prajurit aktif TNI
juga perlu dipertimbangkan perpanjangan masa dinasnya agar sesuai
dengan kebutuhan yang ada. Untuk itu, UU TNI perlu disesuaikan dan
disempurnakan.
3. Landasan Yuridis.
UU TNI sudah berlaku lebih kurang 20 (dua puluh) tahun. Selama masa
berlakunya tersebut, ada berbagai dinamika pengaturan dan perubahan
kebijakan yang terjadi. Meskipun secara umum, UU TNI masih cukup
adaptif. Namun beberapa ketentuan seperti peran prajurit aktif TNI dan
batasan usia prajurit TNI perlu disesuaikan dengan pertimbangan
Putusan MK Nomor 62/PUU-XIX/2021 (vide bukti PK-1) dan
303
memperhatikan kebutuhan hukum.
B. Jangkauan dan Arah Pengaturan.
Jangkauan dan arah pengaturan perubahan UU TNI terbatas pada
peran prajurit aktif TNI pada kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan
institusi dimaksud dan kebijakan Presiden. Di samping itu, perubahan UU
TNI juga mengatur mengenai batasan usia masa dinas bagi prajutir TNI
sesuai dengan kebutuhan dan mensikronkan dengan berbagai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang ada, baik ketentuan yang mengatur
mengenai anggota Polri maupun pegawai ASN.
C. Keterangan Pemerintah Terkait dengan Pokok Permohonan Para
Pemohon.
1.
Terhadap pokok permohonan Para Pemohon terkait proses
pembentukan UU 3/2025, Pemerintah memberikan keterangan
sebagai berikut:
a.
Sebelum Pemerintah menjelaskan proses pembentukan UU
3/2025, Pemerintah dapat menyampaikan bahwa:
1)
RUU TNI Perubahan tersebut masuk dalam Daftar RUU
Prolegnas Jangka Menengah Nomor Urut 141 berdasarkan
Keputusan DPR RI Nomor 14/DPR-RI/I/2023-2024 tanggal
3 Oktober 2023 tentang Program Legislasi Nasional
Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua Prioritas
Tahun 2023 dan Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Perubahan Keenam Tahun 2020-2024
(vide bukti PK-2);
2)
RUU TNI Perubahan kemudian disampaikan oleh DPR RI
melalui Surat Ketua DPR RI kepada Presiden RI Nomor:
B/5667/LG.01.01/5/2024 tanggal 28 Mei 2024 perihal
Penyampaian RUU Usul DPR RI tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia (vide bukti PK-3);
3)
Selanjutnya, Presiden menerbitkan Surat Presiden RI
kepada Ketua DPR RI nomor R-25/Pres/07/2024 tanggal 2
304
Juli 2024 tentang Penunjukan Wakil Pemerintah untuk
membahas
Rancangan
Undang-Undang
tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia (vide bukti PK-4);
4)
Pada tanggal 26 Agustus 2024, DPR RI melaksanakan
rapat pleno Badan Legislasi DPR dan menyetujui RUU TNI
Perubahan tidak akan dibahas pada periode keanggotaan
DPR RI Periode 2019-2024 dan diserahkan pada periode
keanggotaan selanjutnya (vide bukti PK-5);
5)
Kemudian, pada bulan Oktober Tahun 2024 terjadi
pergantian Presiden dan sebagai wujud mendukung proses
pembentukan RUU yang telah berlangsung pada tahun
2024, serta memperhatikan ketentuan Pasal 20 ayat (1)
UUD NRI 1945 yang menyatakan DPR RI sebagai
pemegang
kekuasaan
membentuk
Undang-Undang,
Presiden menerbitkan Surat Presiden RI kepada Ketua
DPR RI nomor R-12/Pres/02/2025 tanggal 13 Februari 2025
tentang Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia (vide bukti PK-6) dan DIM (vide bukti
PK-7);
6)
bahwa dalam Surat Presiden tertanggal 13 Februari 2025
tersebut
di
atas,
Presiden
menyampaikan
adanya
perubahan wakil pemerintah dalam pembahasan RUU TNI
Perubahan, yang artinya meskipun telah terjadi pergantian
Presiden dan perubahan struktur kabinet, Pemerintah tetap
berkomitmen
melanjutkan
proses
pembahasan
pembentukan RUU TNI Perubahan bersama dengan DPR
RI yang sebelumnya telah berlangsung, untuk dilanjutkan
pada periode tahun 2025;
7)
Komitmen Pemerintah untuk melanjutkan pembahasan
RUU TNI Perubahan tersebut juga merupakan wujud
305
penghormatan kepada Mahkamah Konstitusi, yakni dengan
menindaklanjuti pertimbangan hukum dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XIX/2021 pada
perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia, yang memuat:
”[3.13.2] ... Mengacu pada keterangan Presiden dan
keterangan DPR yang juga dibenarkan oleh keterangan
Pihak Terkait (Panglima TNI), perubahan UU 34/2004
(termasuk mengenai ketentuan batas usia pensiun TNI)
telah tercantum dalam Daftar Program Legislasi
Nasional
Rancangan
Undang-Undang
Perubahan
Kedua Tahun 2020-2024 nomor urut 131 berdasarkan
Keputusan
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Republik
Indonesia Nomor: 8/DPR RI/II/2021-2022 tentang
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Prioritas Tahun 2022 dan Program Legislasi
Nasional
Rancangan
Undang-Undang
Perubahan
Ketiga Tahun 2020-2024, bertanggal 7 Desember 2021
[vide bukti PK-1] sehingga demi memberikan kepastian
hukum, kiranya pembentuk undang-undang harus
melaksanakan perubahan UU 34/2004 dimaksud
dengan memprioritaskan pembahasannya dalam
waktu yang tidak terlalu lama.”
8)
Selain adanya Putusan MK No. 62/PUU-XIX/2021 tersebut,
terdapat pula urgensi nasional untuk mengubah UU
34/2004 yang telah berusia lebih dari 20 tahun, yaitu
perlunya penguatan tugas dan fungsi TNI akibat dinamika
keamanan regional yang meningkat, penguatan stabilitas
pertahanan nasional dan internasional, ancaman militer,
nonmiliter, dan hibrida (terorisme dan perang siber). Bahwa
pembentukan
UU
3/2025
merupakan
upaya
untuk
memperkuat pertahanan negara sebagaimana adanya
urgensi untuk melakukan perubahan UU 34/2004 dengan
perkembangan kondisi geopolitik serta adanya perubahan
paradigma TNI mengenai peran TNI sehingga TNI
diharapkan
menjadi
alat
pertahanan
negara
yang
profesional dan adaptif sesuai dengan kepentingan politik
negara dan harapan masyarakat.
306
9)
RUU TNI Perubahan menjadi prioritas dan mendesak
karena menambah cakupan tugas TNI dalam operasi militer
selain perang (OMSP) dalam Pasal 7 UU 3/2025, yaitu
membantu upaya pemerintah menghadapi ancaman
pertahanan siber dan membantu melindungi dan
menyelamatkan
warga
negara
dan
kepentingan
nasional di luar negeri. Sejalan dengan urgensi ini, salah
satu kondisi geopolitik yang terjadi ialah meningkatnya
ketegangan antara Amerika Serikat dan China di kawasan
Indo-Pasifik
yang
berpotensi
menimbulkan
konflik,
khususnya konflik di Selat Taiwan. Apabila konflik di Selat
Taiwan terjadi, Pemerintah wajib mengevakuasi WNI dari
Taiwan. Ketentuan dalam UU 34/2004 yang direvisi tentang
perlindungan WNI di luar negeri akan menjadi landasan
rencana strategis militer untuk mencapai tujuan ini.
Dengan demikian, RUU TNI Perubahan merupakan RUU yang
diajukan berdasarkan terdapatnya: 1) urgensi nasional terkait
upaya
melindungi
dan
menyelamatkan
WNI
karena
meningkatnya dinamika keamanan regional, penguatan stabilitas
pertahanan nasional dan internasional, ancaman militer,
nonmiliter, dan hibrida (terorisme dan perang siber), 2) sebagai
tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
62/PUU-XIX/2021, dan 3) keinginan bersama pembentuk
Undang-Undang untuk melanjutkan pembentukan UU TNI
3/2025 yang ditandai dengan telah ditugaskannya Komisi I di
DPR dan ditunjuknya wakil Pemerintah oleh Presiden untuk
membahas RUU TNI Perubahan.
b.
Selanjutnya
Pemerintah
menguraikan
kronologis
proses
pembentukan UU a quo sebagai berikut:
Proses Perencanaan
3
Oktober
2023
Keputusan DPR RI Nomor 14/DPR RI/I/2023-2024
tanggal 3 Oktober 2023 tentang Program Legislasi
Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan
Kedua Prioritas Tahun 2023 dan Program Legislasi
307
Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan
Keenam Tahun 2020-2024.
19 November
2024
Keputusan DPR RI Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025
tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Prioritas Tahun 2025 Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun
2025-2029. RUU tentang Perubahan Atas UU TNI
terdapat dalam Prolegnas Jangka Menengah urutan
ke-2 (vide bukti PK-8).
18
Februari
2025
Rapat Paripurna penetapan RUU a quo sebagai
Prolegnas Prioritas Tahun 2025 yang kemudian
dituangkan dalam Keputusan DPR Nomor 6.1/DPR
RI/II/2024-2025
tentang
Perubahan
Rancangan
Undang-Undang Pada Program Legislasi Nasional
Prioritas Tahun 2025 (vide bukti PK-9).
Proses Penyusunan
28 Mei 2024
Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan RUU TNI
Perubahan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI. Tautan
dapat
diakses
melalui
tautan
https://www.youtube.com/watch?v=5Rjomh1KKTU
pada menit 2:19:00.
28 Mei 2024
DPR RI mengirim surat kepada Presiden RI Nomor:
B/5667/LG.01.01/5/2024 tanggal 28 Mei 2024 perihal
Penyampaian RUU Usul DPR RI tentang Perubahan
Atas UU No. 34 Tahun 2003 tentang Tentara Nasional
Indonesia disertai dengan Naskah Akademik dan RUU
a quo (vide bukti PK-3).
2 Juli 2024
Presiden mengirim Surat Presiden Nomor: R-
25/Pres/07/2024
tanggal
2
Juli
2024
perihal
Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas
Rancangan Undang tentang Perubahan atas UU TNI
(vide bukti PK-4).
11 Juli 2024
Dengar Pendapat Publik Rancangan Undang-Undang
tentang Tentara Nasional Indonesia dan Rancangan
Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia di Hotel Borobudur (vide bukti PK-10).
13
Februari
2025
Presiden mengirim Surat Presiden Nomor: R-
12/Pres/02/2025 perihal Penunjukan Wakil Pemerintah
untuk membahas RUU a quo beserta Daftar
308
Inventarisasi Masalah (vide bukti PK-6.1 dan PK-6.2).
Surat berisi perubahan wakil Pemerintah.
Proses Pembahasan
11
Maret
2025
Raker Komisi I DPR dengan Menteri Hukum RI,
Menteri Keuangan RI, Menteri Pertahanan RI, dan
Menteri Sekretaris Negara dalam rangka pembicaraan
tingkat I mengenai pembahasan RUU tentang
perubahan atas UU 34/2004 dengan agenda sebagai
berikut:
1.
Pengantar musyawah, yaitu penjelasan DPR RI
terkait RUU tentang perubahan atas UU 34/2004
2.
Pandangan pemerintah terhadap RUU tentang
perubahan atas 34/2004
3.
Pembahasan
jadwal
dan
mekanisme
pembahasan RUU
4.
Pembentukan Panja
5.
Lain-lain
13
Maret
2025
Raker Komisi I DPR RI dengan Panglima TNI beserta
Kepala Staf Angkatan (KASAD, KASAL, dan KASAU)
dengan agenda rapat: Mendapat Masukan Terhadap
Rencana Perubahan UU 34/2004
14-16 Maret
2025
Rapat Konsinyering Panitia Kerja Komisi I DPR dalam
rangka pembahasan RUU a quo (vide bukti PK-11).
17
Maret
2025
Rapat Perumusan dan Sinkronisasi RUU tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 tahun
2004 tentang TNI (vide bukti PK-12).
17
Maret
2025
Rapat Panja RUU a quo dan Rapat Timus dan Timsin
RUU a quo (vide bukti PK-13).
18
Maret
2025
Rapat Kerja RUU a quo Komisi I DPR dengan Menteri
Hukum RI, Menteri Keuangan RI, Menteri Pertahanan
RI, Menteri Sekretariat Negara RI (vide bukti PK-14).
20
Maret
2025
Rapat Paripurna DPR dengan agenda Pembicaraan
Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU a
quo (vide bukti PK-15).
Proses Pengesahan
26
Maret
2025
Penyampaian RUU yang telah diparaf/pengesahan
berdasarkan Surat Ketua DPR RI kepada Presiden RI
Nomor: B/4342/LG.01.03/3/2025 tanggal 20 Maret
2025 tentang Persetujuan DPR RI terhadap RUU
309
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (vide
bukti PK-16).
Proses Pengundangan
26
Maret
2025
Pengundangan oleh Menteri Sekretaris Negara dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 7104 (vide bukti PK-17).
c. Berdasarkan kronologis di atas, Pemerintah sampaikan bahwa proses
pembentukan UU 3/2025 telah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dengan penjelasan sebagai berikut:
1) Tahap perencanaan RUU TNI Perubahan telah dilakukan
sesuai dengan ketentuan Pasal 16 sampai dengan Pasal 23 UU
P3 jo. ketentuan Pasal 3 sampai dengan Pasal 7 Peraturan
Presiden
Nomor
87
Tahun
2014
tentang
Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021
(selanjutnya disebut Perpres Pelaksana UU P3). Bahwa
sebelum RUU TNI Perubahan diusulkan oleh DPR RI,
Pemerintah telah melakukan kegiatan penyerapan aspirasi
masyarakat terkait substansi yang kemudian menjadi materi
muatan UU 3/2025 sejak tahun 2023 dengan beberapa
kegiatan berupa FGD yang diselenggarakan oleh Babinkum
Mabes TNI. Selanjutnya RUU TNI Perubahan diusulkan oleh
DPR RI, karena RUU TNI Perubahan merupakan inisiatif DPR,
proses pembentukan RUU TNI Perubahan dikoordinasikan
oleh DPR dan dokumentasinya disimpan oleh DPR. Proses
penyusunan Naskah Akademik RUU TNI Perubahan juga telah
dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 44 UU P3 jo. Pasal 8
sampai dengan Pasal 10 Perpres Pelaksana UU P3.
310
2) Tahap penyusunan RUU TNI Perubahan telah dilakukan
sesuai dengan ketentuan Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal
46, dan Pasal 49 UU P3.
Pada tahap ini, Pemerintah melakukan penyusunan DIM RUU
TNI Perubahan setelah adanya surat dari DPR RI Nomor
B/5667/LG.01.01/5/2024 tertanggal 28 Mei 2024 Perihal
Penyampaian RUU Usul DPR RI Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara
Nasional Indonesia. Penyusunan DIM pada tahun 2024
dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan (selanjutnya disebut Kemenko
Polhukam).
Sebelumnya, Pemerintah perlu menyampaikan bahwa pada
tahun 2023 Mabes TNI melaksanakan beberapa FGD dalam
rangka membahas beberapa materi yang akan menjadi materi
muatan RUU TNI Perubahan sebagai berikut:
Tanggal
Kegiatan FGD
5 September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
di Wisma Elang Jl. Pangeran Diponegoro, Menteng
Jakarta Pusat tentang Undang-Undang Nomor 34
Tahun
2004
menghasilkan
rekomendasi
bahwa
penyesuaian batas usia pensiun prajurit TNI menjadi
paling tinggi 60 tahun sekaligus sebagai bentuk
penghargaan negara atas pengabdian yang telah
dilakukan oleh prajurit TNI yang masih berada dalam
rentang usia produktif, serta memberikan jaminan
kesejahteraan yang lebih lama atau setidak-tidaknya
setara dengan yang dinikmati oleh anggota Polri, ASN,
Jaksa, Guru/Dosen, Hakim selaku profesi abdi negara
atas kelangsungan hidup mereka.
Narasumber:
1. Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, S.H., M.H.
2. Viktor Santoso Tandiasa, S.H., M.H.
(vide bukti PK-18).
311
13
September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
di Universitas Muslim Indonesia (UMI), Makassar
tentang Urgensi Perpanjangan Usia Pensiun TNI
menghasilkan rekomendasi bahwa dari aspek hukum
perpanjangan usia pensiun prajurit TNI untuk prajurit
Bintara dan Tamtama semua 53 (lima puluh tiga) tahun
menjadi 58 (lima puluh delapan) tahun dan Perwira
semula 58 (lima puluh delapan) tahun menjadi 60
(enam
puluh)
tahun
dalam
perspektif
hukum
dimugkinkan dan legal right.
Narasumber:
1. Prof. Dr. A. Muin Fahmal, S.H., M.H.
2. Prof. Dr. Hambali Thalib, S.H., M.H.
3. Prof Dr. Lauddin Marsuni, S.H., M.H.
4. Dr. dr. H. Nasrudin Andi Mappaware, Sp.OG (K)
5. Dr. Sudirman K.S, S.H., M.H.
(vide bukti PK-19).
17
September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
di Universitas Jember tentang Konstitusionalitas
Pengaturan Usia Pensiun Prajurit TNI menghasilkan
rekomendasi bahwa pengaturan batas usia pensiun
prajurit TNI, mengacu kepada prinsip equality before the
law, alternative pertama Prajurit melaksanakan dinas
keprajuritan sampai usia paing tinggi 60 (enam puluh)
tahun bagi Perwira dan 58 (lima puluh delapan) tahun
Bintara dan Tamtama atau alterntive kedua prajurit
melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling
tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun dan bagi prajurit
yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan
dalam dinas keprajuritan dapat dipertahankan sampai
dengan 60 (enam puluh) tahun.
Narasumber:
1. Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro, S.H., LLM.,
Ph.D.
2. Dr. Agus Riewanto
3. Jimmy Z. Usfunan
312
4. Dr. Oce Madril, S.H., M.A.
(vide bukti PK-20).
17
September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
di Ruang Mini Theater Fakultas Hukum Universitas
Tanjungpura tentang Konstitusionalitas Pengaturan
Usia Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia
menghasilkan rekomendasi bahwa penambahan usia
pensiun prajurit TNI merupakan langkah yang patut
untuk dilakukan karena pertimbangan usia harapan
hidup dan usia harapan hidup sehat atau usia produktif
rata-rata bertambah, keadilan dan penyamaan usia
pensiun dengan lembaga/institusi lain.
Narasumber:
1. Dr. Nafsiatun, S.H., M.Hum.
2. Bpk. Priyo Saptomo, S.H., M.Hum.
(vide bukti PK-21).
18
September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
Universitas Hangtuah, Surabaya tentang Perspektif
kenaikan Usia Pensiun TNI menghasilkan rekomendasi
bahwa
penambahan
usia
pensiun
prajurit
TNI
merupakan langkah yang patut untuk dilakukan karena
pertimbangan usia harapan hidup dan usia harapan
hidup sehat atau usia produktif rata-rata bertambah,
keadilan dan penyamaan usia pensiun dengan
lembaga/institusi lain, dan tantangan keamanan negara
non-fisik saat ini memberikan kesempatan TNI padat
bekerja lebih lama.
Narasumber:
1. Laksda TNI (Purn) Dr. Ir. Sudirman, S.IP., M.AP.,
M.H.
2. Dr. Sonny Harry B Hermadi, S.E., M.E.
3. Dr. Agung Pramono, S.H., M.H.
(vide bukti PK-22).
2
Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
di
Universitas
Jenderal
Ahmad
Yani
tentang
Penempatan prajurit TNI di luar struktural TNI hasil yang
dicapai adalah mendasari pasal 74 (2) UU Nomor 34
313
Tahun 2004 tentang TNI bahwa prajurit TNI dapat
menempati 10 jabatan pada tataran pemerintahan dan
pasal 20 (3) dan Pasal 109 (3) UU Nomor 5 Tahun 2014
bahwa pengisian ASN bisa berasal dari prajurit TNI dan
Kepolisian.
Narasumber:
1. Dr.Drs. Udaya Mujid, M.Pd
2. Dr. Lukman Munnawar, S.IP., M.SI
(vide bukti PK-23).
3
Oktober
2023
Keputusan DPR RI Nomor 14/DPR RI/I/2023-2024
tentang
Program
Legislasi
Nasional
Rancangan
Undang-Undang Perubahan Kedua Prioritas Tahun
2023 dan Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Perubahan Keenam Tahun 2020-
2024. RUU tentang Perubahan Atas UU TNI terdapat
dalam Prolegnas Jangka Menengah urutan ke-141
(vide bukti PK-2).
4
Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
di Aula Lt.3 STHM Ditkumad tentang Eksistensi
Peradilan Militer dalam Kekuasaan Kehakiman di
Indonesia menghasilkan rekomendasi bahwa Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer
masih relevan untuk diberlakukan di Indonesia,
peningkatan pengawasan aparat penegak hukum di
Lingkungan TNI, peningkatan kualitas aparat penegak
hukum TNI (POM, Oditur, Hakim militer dan Petugas
Lemasmil serta aparat hukum lainnya) dan apabila
terpaksa merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1997 tentang Peradilan Militer, maka sebaiknya
penyidikan tetap dilaksanakan oleh TNI, untuk hakim
dan Jaksa dilaksanakan secara koneksitas.
Narasumber:
1. Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro, S.H., LLM.,
Ph.D
2. Prof. Dr. Fifiana Wisnaeni, S.H., M.Hum
3. Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum
(vide bukti PK-24).
314
9
Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
di Universitas Negeri Sebelas Maret, Solo tentang
adalah Rekontruksi Pengaturan Usia Pensiun prajurit
TNI dalam perspektif Hukum Administrasi Negara
menghasilkan rekomendasi pengaturan batas usia
pensiun prajurit TNI, mengacu kepada prinsip equality
before
the
law,
alternative
pertama
Prajurit
melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paing
tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi Perwira dan 58 (lima
puluh delapan) tahun Bintara dan Tamtama atau
alternatif
kedua
prajurit
melaksanakan
dinas
keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh
delapan) tahun dan bagi prajurit yang memiliki keahlian
khusus dan sangat dibutuhkan dalam dinas keprajuritan
dapat dipertahankan sampai dengan 60 (enam puluh)
tahun.
Narasumber:
1. Prof. Dr. Lego Karjoko, S.H., M.H.
2. Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.Hum
3. Prof. Dr. I Gusti Ayu K.R.H., S.H.,M.M.
4. Dr. Fatma Ulfatun Najicha, S.H., M.H.
(vide bukti PK-25).
11
Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
di Universitas Diponegoro tentang Penundukan Prajurit
TNI pada Kekuasaan Peradilan Militer dan Peradilan
Umum merekomendasikan bahwa penyusunan system
hukum pidana militer yang baru, sebaiknya mendasari
pasal 3 ayat (4) huruf a TAP MPR Nomor VII/MPR/2020
yang menyatakan bahwa prajurit TNI tunduk kepada
kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran
hukum pidana umum. Selain itu TAP MPR tersebut
mengamanatkan adanya dua norma bagi prajurit yakni
norma kelembagaan/instansi dan norma substantif
yaitu norma pelanggaran hukum oleh prajurit TNI.
Keharusan untuk adanya kedua undang-undang itupun
diamanatkan TNI dalam Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 34
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Narasumber:
315
1. Prof. Dr. Fifiana Wisnaeni, S.H., M.Hum
2. Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum
3. Anggita Doramia Lumbanraja, S.H., M.H.
4. Alvi Rachmawati, S.A.P.
(vide bukti PK-26).
23
Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
di Auditorium Gedung B Fakultas Hukum Universitas
Gajah Mada, Yogyakarta tentang Kewenangan Absolut
Pengadilan Militer dalam Mengadili Tindak Pidana yang
dilakukan
oleh
Personel
Militer
menghasilkan
rekomendasi
bahwa
urgensi
pengadilan
militer
mengadili prajurit TNI yang melakukan tindak pidana
hakekatnya adalah bentuk pengakuan negara terhadap
otonomi militer, yang memiliki nilai-nilai dasar/core
value lingkungan militer/keprajuritan, untuk menjaganya
dalam
rangka
penyelenggaraan
kepentingan
pertahanan negara.
Narasumber:
1. Marsekal Muda TNI (purn) Dr. Sujono, S.H., M.H.,
CFrA.
2. Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum.
3. M. Fatahillah Akbar, S.H., LL.M.
(vide bukti PK-27).
Hasil FGD yang dilakukan pada tahun 2023 tersebut
menjadi bahan dalam penyusunan DIM pada tahun 2024.
Bahwa dalam rangka penyusunan DIM pada tahun 2024 yang
dikoordinasikan oleh Kemenko Polhukam, Pemerintah telah
menyelenggarakan kegiatan sebagai berikut:
a) Uji publik melalui kegiatan Dengar Pendapat Publik
Rancangan Undang-Undang tentang Tentara Nasional
Indonesia
dan
Rancangan
Undang-Undang
tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia tanggal 11 Juli 2024
bertempat di Hotel Borobudur Jakarta dengan dihadiri dari
316
unsur Kementerian/Lembaga, Akademisi dan Kelompok
Masyarakat Sipil berdasarkan Surat Undangan Sekretaris
Kemenko Polhukam Nomor: UN-2016/HK.00.00/7/2024
tanggal 3 Juli 2024 tentang Undangan Dengar Pendapat
Publik dan Surat Undangan Sekretaris Kemenko Polhukam
Nomor: B-1102/HK.00.00/07/2024 tanggal 3 Juli 2024
tentang Permohonan sebagai Narasumber (vide bukti PK-
28).
b) Kemudian hasil dari uji publik tersebut dituangkan dalam
DIM dalam beberapa kali rapat penyusunan dan pengayaan
sebagai berikut:
b). 1. Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada
tanggal 17 Juli 2024 (vide bukti PK-29);
b). 2. Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada
tanggal 24 Juli 2024 (vide bukti PK-30);
b). 3. Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada
tanggal 1 Agustus 2024 (vide bukti PK-31);
b). 4. Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada
tanggal 6 Agustus 2024 (vide bukti PK-32);
b). 5. Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada
tanggal 14 Agustus 2024 (vide bukti PK-33);
b). 6. Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada
tanggal 27 Agustus 2024 (vide bukti PK-34);
b). 7. Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada
tanggal 12 September 2024 (vide bukti PK-35);
b). 8. FGD dalam rangka penyusunan DIM RUU TNI
Perubahan pada tanggal 2 Oktober 2024 (vide bukti
PK-36); dan
b). 9. FGD dalam rangka penyusunan DIM RUU TNI
Perubahan pada tanggal 4 Oktober 2024 (vide bukti
PK-37).
Hasil penyusunan DIM ini selanjutnya disampaikan kepada
DPR RI untuk dilakukan pembahasan.
317
3) Tahap pembahasan telah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan Pasal 65 sampai dengan Pasal 71 UU P3.
Bahwa tahap pembahasan suatu RUU, berdasarkan Pasal 66
UU P3, dilakukan melalui 2 (dua) tingkat pembicaraan yaitu
Pembicaraan
Tingkat
I
dan
Pembicaraan
Tingkat
II.
Pembicaraan Tingkat I dimulai dilakukan dengan kegiatan
sebagai berikut:
a. pengantar musyawarah;
b. pembahasan daftar inventarisasi masalah; dan
c. penyampaian pendapat mini (vide Pasal 68 ayat (1) UU P3).
Sedangkan Pembicaraan Tingkat II merupakan pengambilan
keputusan dalam rapat paripurna (vide Pasal 69 ayat (1) UU
P3).
a) Pembicaraan Tingkat I
Pembicaraan Tingkat I terhadap RUU TNI Perubahan
dilaksanakan oleh Pembentuk Undang-Undang (Presiden
dan DPR RI) dalam rapat sebagai berikut:
a). 1. Rapat Pembicaraan Tingkat I dalam rangka
Pembahasan RUU tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia pada tanggal 11 Maret 2025
bertempat di Ruang Rapat Banggar DPR RI Gedung
Nusantara Il Paripurna DPR RI Lantai 1 Jl. Jenderal
Gatot Subroto, Jakarta 10270 (vide bukti PK-38).
a). 2. Rapat Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah
(DIM) RUU tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada
tanggal 14-16 Maret 2025 bertempat di Ballroom
Fairmont Hotel JI. Asia Afrika No. 8 Gelora, Tanah
Abang (vide bukti PK-39).
a). 3. Rapat Perumusan dan Sinkronisasi RUU tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2004 tentang TNI pada tanggal 17 Maret 2025
318
bertempat di Ruang Rapat Banggar DPR RI Gedung
Nusantara I Paripurna DPR RI Lantai 1 Jl. Jenderal
Gatot Subroto, Jakarta 10270 (vide bukti PK-40).
a). 4. Rapat Laporan Timus dan Timsin atas hasil
perumusan
dan
sinkronisasi
RUU
tentang
Perubahan Atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI
pada tanggal 17 Maret 2025 bertempat di Ruang
Rapat Banggar DPR RI Gedung Nusantara Il
Paripurna DPR Ri Lantai 1 JI. Jenderal Gatot
Subroto, Jakarta 10270 (vide bukti PK-41).
a). 5. Rapat Pembicaraan Tingkat I dalam rangka
Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang
Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang
TNI pada tanggal 18 Maret 2025 bertempat di Ruang
Rapat Banggar DPR RI Gedung Nusantara II
Paripurna DPR RI Lantai 1 Jl. Jenderal Gatot
Subroto, Jakarta 10270 (vide bukti PK-42).
b)
Pembicaraan Tingkat II
Pembicaraan Tingkat II terhadap RUU TNI Perubahan
dilaksanakan
dalam
Rapat
Paripurna
DPR
RI
diselenggarakan berdasarkan Surat Wakil Ketua DPR RI
Nomor: B/4294/LG.01.03/3/2025 tanggal 19 Maret 2025
perihal undangan rapat paripurna DPR RI tanggal 20
Maret 2025, yang dihadiri Pimpinan DPR RI, Anggota DPR
RI, serta unsur Pemerintah (vide bukti PK-43). Dalam
rapat tersebut disepakati untuk menyetujui RUU TNI
Perubahan ditetapkan sebagai Undang-Undang (vide
bukti PK-44).
4) Tahap pengesahan/penetapan dan tahap pengundangan
Bahwa setelah Pembahasan Tingkat II dan adanya persetujuan
RUU TNI Perubahan ditetapkan sebagai Undang-Undang, DPR
RI menyampaikan Surat Ketua DPR RI kepada Presiden RI
Nomor: B/4342/LG.01.03/3/2025 tanggal 20 Maret 2025, hal
319
Persetujuan DPR RI terhadap RUU tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia (vide bukti PK-16). Selanjutnya terhadap
RUU TNI Perubahan tersebut disahkan dan diundangkan pada
tanggal 26 Maret 2025 sebagai Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
2.
Terhadap dalil Para Pemohon yang pada intinya menyampaikan
bahwa ”pembentukan UU 3/2025 tidak memenuhi asas keterbukaan
dalam UU P3 karena selama proses penyusunan UU 3/2025 tidak
dilakukan secara terbuka dan akses informasi dan/atau memberikan
masukan terbatas”, Pemerintah memberikan keterangan sebagai
berikut:
a.
Bahwa terkait asas keterbukaan telah diatur dalam Pasal 5
huruf g UU P3 yang dijelaskan sebagai berikut:
Yang dimaksud dengan "asas keterbukaan" adalah bahwa
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari
perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan
atau
penetapan,
dan
pengundangan,
termasuk
Pemantauan dan Peninjauan memberikan akses kepada
publik yang mempunyai kepentingan dan terdampak
langsung untuk mendapatkan informasi dan/atau
memberikan masukan pada setiap tahapan dalam
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang
dilakukan secara lisan dan/atau tertulis dengan cara
daring (dalam jaringan) dan/atau luring (luar jaringan).
(vide Penjelasan Pasal 5 huruf g UU P3).
b.
Bahwa terkait partisipasi masyarakat diatur dalam Pasal 96 UU
P3 yang berketentuan sebagai berikut:
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan
dan/atau tertulis dalam setiap tahapan Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan.
(2) Pemberian masukan masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan secara daring dan/atau luring.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan orang perseorangan atau kelompok orang
yang
terdampak
langsung
dan/atau
mempunyai
kepentingan atas materi muatan Rancangan Peraturan
Perundang-undangan.
320
(4) Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan
masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap
Naskah
Akademik
dan/atau
Rancangan
Peraturan
Perundang-undangan, dapat diakses dengan mudah oleh
masyarakat.
(5) Dalam melaksanakan hak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pembentuk Peraturan Perundang-undangan
menginformasikan
kepada
masyarakat
tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(6) Untuk memenuhi hak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pembentuk Peraturan Perundang-undangan dapat
melakukan kegiatan konsultasi publik melalui:
a. rapat dengar pendapat umum;
b. kunjungan kerja;
c. seminar, lokakarya, diskusi; dan/atau
d. kegiatan konsultasi publik lainnya.
(7) Hasil kegiatan konsultasi publik sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) menjadi bahan pertimbangan dalam
perencanaan, penyusunan, dan pembahasan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan.
(8) Pembentuk
Peraturan
Perundang-undangan
dapat
menjelaskan
kepada
masyarakat
mengenai
hasil
pembahasan
masukan
masyarakat
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(8) diatur dalam Peraturan DPR, Peraturan DPD, dan
Peraturan Presiden.
c.
Bahwa ketentuan Pasal 96 ayat (3) UU P3 telah jelas
menyatakan bahwa masyarakat yang berhak memberikan
masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap tahap
pembentukan undang-undang adalah orang perseorangan atau
kelompok
orang
yang
terdampak
langsung
dan/atau
mempunyai kepentingan atas materi muatan RUU a quo.
Adapun
frasa
“kelompok
orang”
diartikan
sebagai
kelompok/organisasi masyarakat, organisasi profesi, lembaga
swadaya masyarakat yang terdaftar di kementerian yang
berwenang, masyarakat hukum adat, dan penyandang
disabilitas.
d.
Bahwa Pemerintah telah menyelenggarakan beberapa rapat
dan FGD untuk menyerap aspirasi masyarakat dalam rangka
penyusunan DIM RUU TNI Perubahan yang telah Pemerintah
sampaikan pada Keterangan Presiden Nomor 1 huruf c angka
321
2) Tahap Penyusunan. Berdasarkan informasi tersebut telah
jelas
bahwa
ruang
partisipasi
publik
dalam
rangka
pembentukan UU 3/2025 telah dibuka seluas-luasnya.
e.
Bahwa pelibatan masyarakat yang terdampak langsung
dan/atau mempunyai kepentingan atas materi muatan RUU a
quo juga merujuk pada pertimbangan hukum dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PUU-XX/2022 yang dikutip
sebagai berikut:
[3.17.3] … Terhadap dalil para Pemohon tersebut,
menurut Mahkamah, pada tataran yang ideal, semua
pihak yang berkaitan dengan undang-undang yang akan
dibentuk, didengarkan pendapatnya oleh pembentuk
undang-undang. Namun secara teknis prosedural, hal
tersebut tidak mungkin dapat dilakukan secara maksimal
dan justru menyebabkan proses pembentukannya
menjadi tidak efektif dan efisien. Oleh karena itu,
berkaitan dengan siapa saja pihak yang dapat didengar
masukannya dalam proses pembentukan undang-
undang, ketentuan Pasal 96 ayat (3) UU P3 telah
membatasi hanya kepada orang perseorangan atau
kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas
substansi
Rancangan
Peraturan
Perundang-
undangan. Kemudian Penjelasan Pasal 96 ayat (3) UU
P3 menentukan yang termasuk dalam kelompok orang,
antara lain, kelompok/organisasi masyarakat, kelompok
profesi, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat
adat. … (hlm. 169).
f.
Pemerintah menyampaikan juga bahwa telah dipenuhinya
asas keterbukaan dengan telah dibukanya akses masyarakat
pada tahap pembentukan UU 3/2025 sebagai berikut:
1) Tahap Perencanaan
Keputusan DPR RI Nomor 14/DPR RI/I/2023-2024 tentang
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang
Perubahan Kedua Prioritas Tahun 2023 dan Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan
Keenam Tahun 2020-2024. RUU tentang Perubahan Atas
UU TNI terdapat dalam Prolegnas Jangka Menengah
322
urutan ke-141 (vide bukti PK-45) dan dokumen ini dapat
diakses melalui laman:
https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/BALEG-SK-
PROLEGNAS-RUU-PRIORITAS-PERUBAHAN-2023-
DAN-PROLEGNAS-PERUBAHAN-KEENAM-TAHUN-
2020-2024-1697446237.pdf.
2) Tahap Penyusunan
Rapat Paripurna untuk menyetujui RUU a quo sebagai usul
inisiatif DPR pada tanggal 28 Mei 2024 telah disiarkan
secara langsung dan masih dapat diakses melalui laman:
https://www.youtube.com/watch?v=9CztAQ57C8A
(vide
bukti PK-46).
3) Tahap Pembahasan
a) Rapat Kerja dengan Panglima TNI beserta Kepala Staf
Angkatan (KASAD, KASAL, dan KASAU) pada tanggal
13 Maret 2025 yang disiarkan secara langsung melalui
tautan:
https://www.youtube.com/watch?v=BiSZtgVtsAU (vide
bukti PK-47)
b) Rapat
kerja
dengan
Menteri
Hukum,
Menteri
Keuangan, Menteri Pertahanan, dan Menteri Sekretaris
Negara pada tanggal 11 Maret 2025 yang disiarkan
secara
langsung
melalui
tautan:
https://www.youtube.com/watch?v=Lg_cVwWNEGE
(vide bukti PK-48).
c) Rapat konsinyering Panitia Kerja RUU a quo dalam
rangka pembahasan RUU a quo yang dilakukan secara
terbuka untuk umum pada tanggal 14 – 15 Maret 2025.
Ketua Komisi I DPR RI sebagai ketua rapat membuka
rapat dan menyatakan bahwa rapat terbuka untuk
umum (vide bukti PK-49) yang dikutip sebagai berikut:
KETUA RAPAT (Drs. UTUT ADIANTO/KETUA
KOMISI I DPR RI/F-PDI PERJUANGAN):
323
Ibu-Bapak,
oleh
karenanya ini
berdasarkan
informasi dari Sekretariat, oleh karenanya sesuai
tata tertib, kuorum telah terpenuhi, oleh karenanya
saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk
umum.
Mohon,
Kesekretariatan,
walaupun
terbuka,
pintunya ditutup aja biar enggak berisik dan yang
masuk tuh ya yang benar-benar memang kalau
mau perlu masuk.
Berdasarkan kutipan risalah rapat tersebut, jelas
terlihat bahwa tidak ada niatan dari pembentuk undang-
undang untuk membahas RUU a quo secara diam-diam
dan tertutup. Dengan demikian ditutupnya pintu ruang
rapat
tidak
dapat
diartikan
bahwa
rapat
diselenggarakan secara tertutup dan terlarang untuk
dimasuki.
d) Rapat kerja pembicaraan tingkat I tanggal 18 Maret
2025 yang disiarkan secara langsung melalui tautan:
https://www.youtube.com/watch?v=HFAON3GJq5c
(vide bukti PK-50).
e) Rapat Paripurna pembicaraan tingkat II tanggal 20
Maret 2025 yang disiarkan secara langsung melalui
tautan:
https://www.youtube.com/watch?v=_GvYY_RkIws.s
(vide bukti PK-51).
g.
Kemudian, berdasarkan Pertimbangan Putusan MK Nomor
91/PUU-XVIII/2020:
[3.17.8] ....
Oleh karena itu, selain menggunakan aturan legal formal
berupa
peraturan
perundang-undangan,
partisipasi
masyarakat perlu dilakukan secara bermakna (meaningful
participation) sehingga tercipta/terwujud partisipasi dan
keterlibatan publik secara sungguh-sungguh. Partisipasi
masyarakat yang lebih bermakna tersebut setidaknya
memenuhi tiga prasyarat, yaitu: pertama, hak untuk
didengarkan pendapatnya (right to be heard); kedua, hak
untuk
dipertimbangkan
pendapatnya
(right
to
be
considered);
dan
ketiga,
hak
untuk
mendapatkan
penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan
324
(right to be explained). Partisipasi publik tersebut terutama
diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang terdampak
langsung atau memiliki perhatian (concern) terhadap
rancangan undang-undang yang sedang dibahas.
Apabila diletakkan dalam lima tahapan pembentukan
undang-undang yang telah diuraikan pada pertimbangan
hukum di atas, partisipasi masyarakat yang lebih bermakna
(meaningful participation) harus dilakukan, paling
tidak, dalam tahapan (i) pengajuan rancangan undang-
undang; (ii) pembahasan bersama antara Dewan
Perwakilan
Rakyat
(DPR)
dan
Presiden,
serta
pembahasan bersama antara DPR, Presiden, dan DPD
sepanjang terkait dengan Pasal 22D ayat (1) dan ayat (2)
UUD 1945; dan (iii) persetujuan bersama antara DPR dan
Presiden.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, partisipasi masyarakat
dalam pembentukan UU 3/2025 telah dilakukan oleh
pembentuk Undang-Undang pada tahapan yang diamanatkan
oleh Mahkamah Konstitusi.
3.
Terhadap dalil Para Pemohon yang pada intinya menyampaikan
bahwa ”pembentukan UU 3/2025 tidak memenuhi prinsip meaningful
participation”, maka Pemerintah memberikan keterangan sebagai
berikut:
a. Bahwa terkait partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful
participation), berdasarkan pertimbangan [3.17.8] Alinea Ketiga
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
91/PUU-XVIII/2020
dijabarkan dalam 3 (tiga) prasyarat yang harus dipenuhi pada
tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu:
1) hak untuk didengar pendapatnya (right to be heard), yang
kemudian diatur dalam Pasal 96 ayat (1), ayat (2), ayat (3),
ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) UU P3;
2) hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be
considered), yang kemudian diatur dalam Pasal 96 ayat (7) UU
P3; dan
3) hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas
pendapat yang diberikan (right to be explained), yang
kemudian diatur dalam Pasal 96 ayat (8) UU P3.
325
b. Bahwa dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi juga
menegaskan
pelaksanaan
prinsip
meaningful
participation
utamanya diperuntukan bagi kelompok masyarakat yang
terdampak langsung atau memiliki perhatian (concern)
terhadap rancangan undang-undang yang sedang dibahas.
c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (1) UU P3,
masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan
dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-
undangan. Dengan demikian, partisipasi masyarakat yang
bermakna (meaningful participation) merupakan hak dari
masyarakat untuk menyampaikan masukan dalam proses
pembentukan peraturan perundang-undangan.
d. Selanjutnya, terkait dengan keharusan keterlibatan aktif dari
masyarakat,
Mahkamah
Konstitusi
telah
memberikan
pertimbangan dalam Putusan Nomor 25/PUU-XX/2022 Pengujian
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara,
yang menyatakan:
[3.26.3] Bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum tersebut
di atas, terbukti Pemerintah dan DPR telah melakukan berbagai
kegiatan untuk menyerap aspirasi yang berkembang di
masyarakat, baik dari tokoh masyarakat, Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM), akademisi, pakar hukum tata negara, dan
kelompok masyarakat adat. Terkait dengan adanya berbagai
kegiatan tersebut, Mahkamah tidak menemukan fakta
hukum bahwa para Pemohon berupaya untuk melibatkan
diri dan/atau terlibat secara pro-aktif dan responsif dalam
memberikan masukan terhadap proses pembentukan UU
3/2022, yang sebenarnya hal demikian tanpa diminta atau
diundang pun para stakeholders tetap dapat bertindak dan
bersikap pro-aktif untuk berperan serta sebagai bagian dari
upaya mewujudkan partisipasi masyarakat.
Menurut Mahkamah, keterlibatan masyarakat untuk terlibat
secara aktif dalam proses pembentukan undang-undang
merupakan suatu keniscayaan dalam upaya mengawal agar
undang-undang yang akan dibentuk benar-benar sesuai
dengan harapan masyarakat.
Berdasarkan Putusan a quo, menurut Mahkamah Konstitusi
partisipasi masyarakat dilakukan dalam wujud pemberian
326
masukan secara proaktif (tanpa perlu menunggu diminta atau
diundang).
e. Berdasarkan hal tersebut, digunakan atau tidaknya hak
memberikan masukan (hak untuk berpartisipasi dalam proses
pembentukan peraturan perundang-undangan) oleh masyarakat,
kendali sesungguhnya berada pada masyarakat itu sendiri.
Namun demikian, Pemerintah tetap berupaya menjaring masukan
sebanyak-banyaknya dengan membuka akses seluas-luasnya.
f. Dengan demikian, terkait asas keterbukaan dan partisipasi
masyarakat yang bermakna (meaningful participation) dalam
proses pembentukan UU 3/2025 merupakan sinergi antara:
1)
pembentuk Undang-Undang dalam menyediakan akses
bagi masyarakat (Pasal 5 huruf g UU P3 berikut
Penjelasannya); dan
2)
masyarakat dalam memberikan masukan secara proaktif
(Pasal 96 UU P3).
g. Berdasarkan seluruh uraian kronologis penyusunan UU 3/2025
yang telah diuraikan Pemerintah di atas, dapat disimpulkan
bahwa:
1)
Proses pembentukan UU 3/2025 telah dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan UU P3 dan Perpres Pelaksana UU P3.
2)
Penyerapan aspirasi masyarakat yang kemudian dituangkan
sebagai materi muatan RUU TNI Perubahan telah dimulai
sejak tahun 2023 menunjukan bahwa proses pembentukan
UU
3/2025
tidak
dilakukan
secara
tergesa-gesa,
memenuhi asas keterbukaan, dan memenuhi prinsip
Meaningful Participation.
IV.
PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan dalil-dalil di atas, Pemerintah memohon kepada
Yang Mulia Ketua/Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan pengujian
(constitutional review) ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
327
Tentara Nasional Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1.
Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
2.
Menolak permohonan pengujian formil Para Pemohon untuk seluruhnya
atau
setidak-tidaknya
menyatakan
permohonan
pengujian
Para
Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
3.
Menerima Keterangan Pemerintah secara keseluruhan;
4.
Menyatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum
mengikat;
5.
Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
Keterangan tambahan Presiden yang diterima pada 11 Juli 2025
Selanjutnya, perkenankanlah Pemerintah menyampaikan Keterangan Tambahan
Presiden tertulis yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
Keterangan Presiden yang telah disampaikan terdahulu, sebagai berikut:
I.
Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H.,
M.S.
berdasarkan Pasal 58 dalam sidang pembuktian ini, setelah Presiden dan DPR
memberikan Keterangan dalam pengujian formil ada batasan waktu 60 hari.
Kalau kita 60 hari, kita bayangkan dalam pembuktian sidang PUU, yang penting
menjadi alat bukti dalam perkara PUU adalah satu, surat atau tulisan. Oleh
karena itu, saya mohon dari Pihak DPR dan Pemerintah setelah Keterangan ini,
seluruh bukti-bukti se … yang berupa surat, tulisan, dokumen, foto-foto kegiatan
bisa menjadi lampiran bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah untuk
mengambil kesimpulan bahwa dalam penyusunan undang-undang ini betul-
betul dilakukan.
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Arief Hidayat,
S.H., M.S., Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
328
Bahwa Pemerintah telah menyerahkan Daftar Alat Bukti dan Bukti PK-1 sampai
dengan Bukti PK-52 kepada Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal
17 Juni 2025. Adapun dalam Keterangan Tambahan Presiden ini Pemerintah
juga akan menambahkan beberapa Bukti Tambahan.
II. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Saldi Isra, S.H., M.P.A.
1. Jadi itu harus dikemukakan kepada kami karena di Putusan Nomor 91 Tahun
2020 itu dikatakan partisipasi itu harus terjadi di semua tahapan dan itu
kumulatif. Nah, itu yang harus dibuktikan ke kami, Mas Utut, Pak Menteri, ya,
Pak Menteri Hukum, Pak Menteri Pertahanan, di mana itu partisipasinya itu
terjadi di setiap tahapan itu? Terutama dalam perencanaan atau apa …
perencanaan, kemudian dalam pembahasan, dan persetujuan. Ya, kalau
pengesahan enggak perlu ada partisipasi lagi, itu kan tugas tunggal itu,
pengesahan dan pengundangan, dan itu ditegaskan dalam Putusan 91.
Tolong nanti kami diberi penjelasan dan bukti-bukti apa bentuk partisipasi
yang dilakukan di tiap … di tiga tahapan penting itu.
2. Memang ada … tadi Prof. Arief sudah menyebutkan, ada putusan
Mahkamah Konstitusi sebelumnya yang minta merevisi Undang-Undang
TNI, itu memang ada putusannya. Tapi di situ basis dasar perintah itu adalah,
dalam pertimbangan itu adalah, berkenaan dengan usia. Nah, sekarang kan
melebar nih, ke sisi-sisi lain. Nah, tolong itu dijelaskan juga, mengapa ada
pelebaran itu. Jadi, menyangkut soal ini, soal ini, di luar soal usia. Nah, itu
tolong dijelaskan juga kepada Mahkamah.
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Saldi Isra, S.H.,
M.P.A., Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Terhadap poin Nomor 1 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Saldi Isra, S.H.,
M.P.A. pada intinya meminta penjelasan pemenuhan partisipasi publik pada
tahap
perencanaan,
pembahasan,
dan
persetujuan,
Pemerintah
memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa telah dilakukan penjaringan partisipasi publik sebagai respon atas
putusan
Mahkamah
Konstitusi
nomor
62/PUU-XIX/2021
dan
kompleksitas
tantangan
pertahanan
negara.
Pemerintah
telah
menyelenggarakan beberapa FGD sejak tahun 2023 sebagai berikut:
Tanggal
Kegiatan FGD
5 September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
di Wisma Elang Jl. Pangeran Diponegoro, Menteng
Jakarta Pusat tentang Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 menghasilkan rekomendasi bahwa
penyesuaian batas usia pensiun prajurit TNI menjadi
329
paling tinggi 60 tahun sekaligus sebagai bentuk
penghargaan negara atas pengabdian yang telah
dilakukan oleh prajurit TNI yang masih berada dalam
rentang usia produktif, serta memberikan jaminan
kesejahteraan yang lebih lama atau setidak-tidaknya
setara dengan yang dinikmati oleh anggota Polri, ASN,
Jaksa, Guru/Dosen, Hakim selaku profesi abdi negara
atas kelangsungan hidup mereka.
Narasumber:
1. Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, S.H., M.H.
2. Viktor Santoso Tandiasa, S.H., M.H.
(vide bukti PK-18).
13 September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
di Universitas Muslim Indonesia (UMI), Makassar
tentang Urgensi Perpanjangan Usia Pensiun TNI
menghasilkan rekomendasi bahwa dari aspek hukum
perpanjangan usia pensiun prajurit TNI untuk prajurit
Bintara dan Tamtama semua 53 (lima puluh tiga) tahun
menjadi 58 (lima puluh delapan) tahun dan Perwira
semula 58 (lima puluh delapan) tahun menjadi 60
(enam
puluh)
tahun
dalam
perspektif
hukum
dimugkinkan dan legal right.
Narasumber:
1. Prof. Dr. A. Muin Fahmal, S.H., M.H.
2. Prof. Dr. Hambali Thalib, S.H., M.H.
3. Prof Dr. Lauddin Marsuni, S.H., M.H.
4. Dr. dr. H. Nasrudin Andi Mappaware, Sp.OG (K)
5. Dr. Sudirman K.S, S.H., M.H.
(vide bukti PK-19).
17 September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
di Universitas Jember tentang Konstitusionalitas
Pengaturan Usia Pensiun Prajurit TNI menghasilkan
rekomendasi bahwa pengaturan batas usia pensiun
prajurit TNI, mengacu kepada prinsip equality before
the law, alternative pertama Prajurit melaksanakan
dinas keprajuritan sampai usia paing tinggi 60 (enam
puluh) tahun bagi Perwira dan 58 (lima puluh delapan)
tahun Bintara dan Tamtama atau alterntive kedua
prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia
paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun dan bagi
prajurit yang memiliki keahlian khusus dan sangat
dibutuhkan
dalam
dinas
keprajuritan
dapat
dipertahankan sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.
Narasumber:
1. Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro, S.H., LLM.,
Ph.D.
2. Dr. Agus Riewanto
330
3. Jimmy Z. Usfunan
4. Dr. Oce Madril, S.H., M.A.
(vide bukti PK-20).
17 September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
di Ruang Mini Theater Fakultas Hukum Universitas
Tanjungpura tentang Konstitusionalitas Pengaturan
Usia Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia
menghasilkan rekomendasi bahwa penambahan usia
pensiun prajurit TNI merupakan langkah yang patut
untuk dilakukan karena pertimbangan usia harapan
hidup dan usia harapan hidup sehat atau usia produktif
rata-rata bertambah, keadilan dan penyamaan usia
pensiun dengan lembaga/institusi lain.
Narasumber:
1. Dr. Nafsiatun, S.H., M.Hum.
2. Bpk. Priyo Saptomo, S.H., M.Hum.
(vide bukti PK-21).
18 September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
Universitas Hangtuah, Surabaya tentang Perspektif
kenaikan
Usia
Pensiun
TNI
menghasilkan
rekomendasi bahwa penambahan usia pensiun prajurit
TNI merupakan langkah yang patut untuk dilakukan
karena pertimbangan usia harapan hidup dan usia
harapan hidup sehat atau usia produktif rata-rata
bertambah, keadilan dan penyamaan usia pensiun
dengan
lembaga/institusi
lain,
dan
tantangan
keamanan negara non-fisik saat ini memberikan
kesempatan TNI padat bekerja lebih lama.
Narasumber:
1. Laksda TNI (Purn) Dr. Ir. Sudirman, S.IP., M.AP.,
M.H.
2. Dr. Sonny Harry B Hermadi, S.E., M.E.
3. Dr. Agung Pramono, S.H., M.H.
(vide bukti PK-22).
2
Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
di
Universitas
Jenderal
Ahmad
Yani
tentang
Penempatan prajurit TNI di luar struktural TNI hasil
yang dicapai adalah mendasari Pasal 74 (2) Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI bahwa
prajurit TNI dapat menempati 10 jabatan pada tataran
pemerintahan dan Pasal 20 (3) dan Pasal 109 (3) UU
Nomor 5 Tahun 2014 bahwa pengisian ASN bisa
berasal dari prajurit TNI dan Kepolisian.
Narasumber:
1. Dr.Drs. Udaya Mujid, M.Pd
2. Dr. Lukman Munnawar, S.IP., M.SI
331
(vide bukti PK-23).
4
Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
di Aula Lt.3 STHM Ditkumad tentang Eksistensi
Peradilan Militer dalam Kekuasaan Kehakiman di
Indonesia menghasilkan rekomendasi bahwa Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 1997 tentang Peradilan
Militer masih relevan untuk diberlakukan di Indonesia,
peningkatan pengawasan aparat penegak hukum di
Lingkungan TNI, peningkatan kualitas aparat penegak
hukum TNI (POM, Oditur, Hakim militer dan Petugas
Lemasmil serta aparat hukum lainnya) dan apabila
terpaksa merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1997 tentang Peradilan Militer, maka sebaiknya
penyidikan tetap dilaksanakan oleh TNI, untuk Hakim
dan Jaksa dilaksanakan secara koneksitas.
Narasumber:
1. Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro, S.H., LLM.,
Ph.D
2. Prof. Dr. Fifiana Wisnaeni, S.H., M.Hum
3. Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum
(vide bukti PK-24).
9
Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
di Universitas Negeri Sebelas Maret, Solo tentang
adalah Rekontruksi Pengaturan Usia Pensiun prajurit
TNI dalam perspektif Hukum Administrasi Negara
menghasilkan rekomendasi pengaturan batas usia
pensiun prajurit TNI, mengacu kepada prinsip equality
before
the
law,
alternative
pertama
Prajurit
melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paing
tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi Perwira dan 58 (lima
puluh delapan) tahun Bintara dan Tamtama atau
alternatif
kedua
prajurit
melaksanakan
dinas
keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh
delapan) tahun dan bagi prajurit yang memiliki keahlian
khusus
dan
sangat
dibutuhkan
dalam
dinas
keprajuritan dapat dipertahankan sampai dengan 60
(enam puluh) tahun.
Narasumber:
1. Prof. Dr. Lego Karjoko, S.H., M.H.
2. Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.Hum
3. Prof. Dr. I Gusti Ayu K.R.H., S.H.,M.M.
4. Dr. Fatma Ulfatun Najicha, S.H., M.H.
(vide bukti PK-25).
11
Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
di Universitas Diponegoro tentang Penundukan Prajurit
TNI pada Kekuasaan Peradilan Militer dan Peradilan
Umum merekomendasikan bahwa penyusunan system
332
hukum pidana militer yang baru, sebaiknya mendasari
Pasal 3 ayat (4) huruf a TAP MPR Nomor:
VII/MPR/2020 yang menyatakan bahwa prajurit TNI
tunduk kepada kekuasaan peradilan umum dalam hal
pelanggaran hukum pidana umum. Selain itu TAP MPR
tersebut mengamanatkan adanya dua norma bagi
prajurit yakni norma kelembagaan/instansi dan norma
substantif yaitu norma pelanggaran hukum oleh prajurit
TNI. Keharusan untuk adanya kedua undang-undang
itupun diamanatkan TNI dalam Pasal 65 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia.
Narasumber:
1. Prof. Dr. Fifiana Wisnaeni, S.H., M.Hum
2. Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum
3. Anggita Doramia Lumbanraja, S.H., M.H.
4. Alvi Rachmawati, S.A.P.
(vide bukti PK-26).
23
Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
di Auditorium Gedung B Fakultas Hukum Universitas
Gajah Mada, Yogyakarta tentang Kewenangan Absolut
Pengadilan Militer dalam Mengadili Tindak Pidana
yang dilakukan oleh Personel Militer menghasilkan
rekomendasi
bahwa
urgensi
pengadilan
militer
mengadili prajurit TNI yang melakukan tindak pidana
hakekatnya
adalah
bentuk
pengakuan
negara
terhadap otonomi militer, yang memiliki nilai-nilai
dasar/core value lingkungan militer/keprajuritan, untuk
menjaganya
dalam
rangka
penyelenggaraan
kepentingan pertahanan negara.
Narasumber:
1. Marsekal Muda TNI (purn) Dr. Sujono, S.H., M.H.,
CFrA.
2. Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum.
3. M. Fatahillah Akbar, S.H., LL.M.
(vide bukti PK-27).
Hasil dari serangkaian FGD pada tahun 2023 tersebut digunakan sebagai
bahan dalam penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tahun 2024
yang kemudian disampaikan kepada DPR RI (vide Bukti PK-7).
b. Bahwa dalam rangka penyusunan DIM pada tahun 2024 yang
dikoordinasikan
oleh
Kemenko
Polhukam,
Pemerintah
telah
menyelenggarakan kegiatan sebagai berikut:
333
1) Uji publik melalui kegiatan Dengar Pendapat Publik Rancangan
Undang-Undang
tentang
Tentara
Nasional
Indonesia
dan
Rancangan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia tanggal 11 Juli 2024 bertempat di Hotel Borobudur Jakarta
dengan dihadiri dari unsur Kementerian/Lembaga, Akademisi dan
Kelompok Masyarakat Sipil berdasarkan Surat Undangan Sekretaris
Kemenko Polhukam Nomor: UN-2016/HK.00.00/7/2024 tanggal 3 Juli
2024 tentang Undangan Dengar Pendapat Publik dan Surat
Undangan
Sekretaris
Kemenko
Polhukam
Nomor:
B-
1102/HK.00.00/07/2024 tanggal 3 Juli 2024 tentang Permohonan
sebagai Narasumber (vide bukti PK-28).
2) Kemudian hasil dari uji publik tersebut dituangkan dalam DIM dalam
beberapa kali rapat penyusunan dan pengayaan sebagai berikut:
a) Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 17
Juli 2024 (vide bukti PK-29);
b) Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 24
Juli 2024 (vide bukti PK-30);
c) Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 1
Agustus 2024 (vide bukti PK-31);
d) Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 6
Agustus 2024 (vide bukti PK-32);
e) Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 14
Agustus 2024 (vide bukti PK-33);
f)
Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 27
Agustus 2024 (vide bukti PK-34);
g) Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 12
September 2024 (vide bukti PK-35);
h) FGD dalam rangka penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada
tanggal 2 Oktober 2024 (vide bukti PK-36); dan
i)
FGD dalam rangka penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada
tanggal 4 Oktober 2024 (vide bukti PK-37).
Hasil penyusunan DIM pada tahun 2024 ini selanjutnya disampaikan
kepada DPR RI untuk dilakukan pembahasan pada tahun 2025.
334
2. Terhadap poin Nomor 2 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Saldi Isra, S.H.,
M.P.A. pada intinya meminta penjelasan terkait pelebaran substansi di luar
batas usia yang diamanatkan oleh putusan MK 62/PUU-XIX/2021,
Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa materi yang diatur dalam UU 3/2025 meliputi:
1) Perubahan
nomenklatur
“Departemen
Pertahanan”
menjadi
“Kementerian Pertahanan” pada Pasal 3;
2) Penambahan tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang
(OMSP) pada Pasal 7 yaitu tugas untuk:
a) membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan
siber; dan
b) membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara
serta kepentingan nasional di luar negeri.
3) Penambahan ayat pendelegasian pengaturan lebih lanjut mengenai
tugas Angkatan Darat diatur dengan Peraturan Pemerintah pada
Pasal 8;
4) Penambahan ayat pendelegasian pengaturan lebih lanjut mengenai
tugas Angkatan Laut diatur dengan Peraturan Pemerintah pada Pasal
9;
5) Penambahan ayat pendelegasian pengaturan lebih lanjut mengenai
tugas Angkatan Udara diatur dengan Peraturan Pemerintah pada
Pasal 10;
6) Perubahan norma Pasal 47 mengenai prajurit TNI dapat menduduki
jabatan sipil; dan
7) Perubahan norma Pasal 53 mengenai batas usia pensiun.
Dengan demikian, perubahan yang dilakukan dalam UU 3/2025 meliputi
3 (tiga) materi pokok yaitu:
1) penambahan tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang;
2) perubahan norma prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil; dan
3) perubahan pengaturan batas usia pensiun.
b. Bahwa terhadap materi perubahan norma prajurit TNI dapat menduduki
jabatan sipil telah dibahas sejak tahun 2023 dalam FGD di Universitas
335
Jenderal Ahmad Yani tentang Penempatan prajurit TNI di luar struktural
TNI dengan Narasumber:
1) Dr. Drs. Udaya Mujid, M.Pd. dan
2) Dr. Lukman Munnawar, S.IP., M.SI.
Adapun hasil yang dicapai adalah mendasari Pasal 74 (2) UU 34/2004
bahwa prajurit TNI dapat menempati 10 (sepuluh) jabatan pada tataran
pemerintahan dan Pasal 20 ayat (3) dan Pasal 109 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa
pengisian ASN bisa berasal dari prajurit TNI dan Kepolisian.
c. Bahwa terhadap materi penambahan norma tugas pokok TNI dalam
Operasi Militer Selain Perang telah dibahas sejak tahun 2014 melalui
rapat pembahasan RUU TNI periode 2010-2014.
d. Berdasarkan hasil Rapat diatas, dituangkan dalam DIM Pemerintah yang
dikoordinasikan oleh Menko Polhukam untuk disampaikan ke DPR RI,
sehingga materi DIM selain batas usia sesungguhnya telah dibahas sejak
lama oleh Pemerintah.
e. Pemerintah menyampaikan bahwa perubahan UU TNI tidak hanya soal
usia pensiun, tetapi juga mencakup:
1. Penataan wewenang Panglima TNI dalam pembinaan dan
operasional
Penguatan posisi Panglima TNI sebagai pemegang komando tertinggi
atas kekuatan tri-matra TNI (AD, AL, AU), baik dalam hal pembinaan
maupun operasional, menjadi krusial dalam menghadapi tantangan
lintas matra dan tugas militer modern. Revisi ini bertujuan untuk
mencegah dualisme komando dan memperjelas struktur tanggung
jawab dalam OMSP dan OMP.
2. Penguatan peran TNI dalam Operasi Militer Selain Perang
(OMSP);
Kondisi kontinjensi nasional seperti pandemi, bencana alam,
terorisme, dan gangguan stabilitas wilayah memerlukan respons cepat
dari TNI. Revisi UU TNI menguatkan legitimasi hukum atas pelibatan
TNI dalam OMSP, dengan pengaturan yang lebih spesifik, akuntabel,
dan sesuai prinsip dukungan terhadap otoritas sipil.
336
3. Restrukturisasi Organisasi dan Perkuatan Komando Gabungan
Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan);
Seiring
dengan
perkembangan
strategi
pertahanan
negara,
restrukturisasi
organisasi
TNI
ditujukan
untuk
mempercepat
interoperabilitas pasukan dan kesiapsiagaan teritorial. Penyesuaian
struktur komando ini adalah bagian dari strategi pertahanan negara
berbasis poros maritim dan wilayah konflik potensial di kawasan Indo-
Pasifik. Perluasan substansi ini bukan merupakan perubahan
mendadak yang inkonstitusional, tetapi hasil dari proses uji publik
dan masukan masyarakat yang melihat kebutuhan strategis atas
penguatan peran TNI dalam konteks geopolitik dan ancaman
kontemporer. Dari perspektif teori hukum, ini selaras dengan prinsip
living constitution: hukum perlu adaptif terhadap dinamika
masyarakat dan tantangan negara, selama tetap tunduk pada
prosedur pembentukan undang-undang yang demokratis dan
partisipatif.
4. Perluasan substansi ini tidak melampaui mandat konstitusional,
karena:
a) Seluruh perubahan dibahas secara partisipatif dan terbuka, baik
melalui uji publik, FGD lintas kampus, serta siaran langsung rapat
di kanal DPR dan media daring;
b) Putusan MK No. 27/PUU-VII/2009 dan No. 91/PUU-XVIII/2020
tidak melarang perubahan substansi selama perubahan tersebut
dilakukan sesuai asas keterbukaan, partisipasi publik, dan
dilakukan melalui prosedur legislasi yang sah.
c) Secara teori, ini sejalan dengan pandangan Lon L. Fuller dalam
The Morality of Law, bahwa hukum yang sah bukan hanya berasal
dari muatan isinya, tetapi dari proses pembentukannya yang fair,
rasional, dan dapat diprediksi. Dalam hal ini, perluasan substansi
UU TNI dilakukan bukan secara diam-diam, tetapi melalui proses
deliberatif yang terbuka terhadap koreksi dan masukan publik.
337
5. Konteks Yuridis dan Praktis
Perluasan substansi tersebut juga merespons realitas operasional TNI
yang terus berkembang, baik dari segi tantangan eksternal (ancaman
siber, konflik Laut Cina Selatan) maupun tekanan internal
(modernisasi kelembagaan). Oleh karena itu, revisi UU TNI harus
dipahami sebagai kebutuhan strategis nasional. Perluasan substansi
juga tidak bertentangan dengan asas lex certa karena semua materi
telah terjustifikasi.
III. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny Nurbaningsih,
S.H. M.Hum.
1. Supaya ini ada gambar yang sangat komprehensif buat pembelajaran juga,
buat kepentingan Negara Republik Indonesia ini juga, mohon nanti ada
kejelasan di dalam asas itu kan terkait dengan pembentukan peraturan
perundang-undangan itu ada cakupannya itu dari a … huruf a sampai
dengan huruf g. Itu kan sifatnya kumulatif sebetulnya. Sifat kumulatif itu
mohon nanti dijelaskan.
2. Kemudian yang saya juga ingin ada tambahan nanti keterangan dari
Pemerintah maupun DPR. Seingat saya ini, saya mencoba me-tracing nih,
Pak Menteri, ya. Me-tracing kembali, mengingat-ingat kembali juga.
Sebetulnya RUU TNI itu setahu saya di Prolegnas 2010, bahkan itu, 2010-
2015, itu sudah ada itu sebetulnya RUU Prolegnas itu … RUU TNI. Saya
tidak tahu, apakah kemudian ada perkembangannya di situ? Itu kalau bisa
ada telusuran kembali, tracing soal itu menjadi menarik sekali itu nanti, Pak
Menteri, ya. Bisa diuraikan di sini dokumennya seperti apa yang pernah ada
dimulai Prolegnas 2015 itu? Waktu itu inisiatifnya saya lupa, kalau enggak
DPR, Pemerintah. Antara itu saja. Itu mohon dapat dijelaskan.
3. Kemudian yang berikutnya, ini kan kalau saya ikuti di dalam proses
penyusunan, yang khususnya yang dari … dari Pemerintah ini yang sudah
ada secara tertulis di sini. Ini memang dijelaskan di sini ada sekian banyak
proses yang melibatkan masyarakat di situ, khususnya yang berkaitan
dengan usia. Nah, ini saya mohon nanti ada dokumen yang bisa mendukung,
sejauh mana kemudian masukan-masukan keterlibatan masyarakat atau
kelompok masyarakat itu yang di luar materi usia? Apakah kemudian di situ
ada mekanisme yang menjelaskan soal asas keterbukaan itu yang materinya
di luar usia, ya?
Saya kira itu hal-hal yang perlu saya mohonkan tanggapan. Termasuk kalau
kemudian ada kelompok masyarakat yang memberikan tanggapan, kami
juga mohon itu ada kejelasan dokumennya, masyarakatnya siapa saja,
usulannya seperti apa, ya, artinya … apa namanya … siapa saja yang hadir
di situ, ya, responsnya kemudian dari pembentuk undang-undang itu seperti
apa?
338
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih, S.H. M.Hum., Pemerintah memberikan penjelasan sebagai
berikut:
1. Terhadap poin Nomor 1 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih, S.H. M.Hum. pada intinya meminta penjelasan terpenuhinya
asas pembentukan UU 3/2025, Pemerintah memberikan penjelasan sebagai
berikut:
a. Bahwa pembentukan UU 3/2025 telah memenuhi asas Kejelasan
Tujuan dengan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa pemenuhan asas Kejelasan Tujuan dalam pembentukan UU
3/2025 tertuang dalam dasar Menimbang dan Penjelasan Umum UU
3/2025 yang pada intinya menyatakan:
Untuk mewujudkan tujuan nasional sebagai amanat UUD NRI 1945
diperlukan
upaya
bersama
segenap
bangsa
Indonesia
dalam
mempertahankan kelangsungan hidup berbangsa dan bemegara. Upaya
bersama dimaksud diwujudkan dalam peran, fungsi, dan tugas tiap-tiap
komponen bangsa serta dilaksanakan secara sungguh-sungguh untuk
Pertahanan Negara. Dalam menghadapi kompleksitas tantangan
Pertahanan Negara seperti tantangan geopolitik, stabilitas pertahanan
nasional dan internasional, Ancaman Militer, nonmiliter, dan hibrida
(terorisme dan perang siber) perlu dilakukan penguatan terhadap tugas
dan fungsi TNI. Selain itu, dalam rangka mendukung optimalisasi
pencapaian tugas dan fungsi, kementerian/lembaga tertentu dapat
melibatkan Prajurit sesuai dengan kekhususannya. Selanjutnya, dalam
rangka pemenuhan kebutuhan organisasi TNI perlu dilakukan peninjauan
terhadap batas usia pensiun Prajurit yang merupakan tindak lanjut
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XIX/2021 tentang
Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia terkait masa dinas Prajurit TNI. Untuk itu, Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia perlu
dilakukan perubahan, khususnya terhadap substansi yang mengatur:
1. kedudukan TNI;
2. tugas TNI;
339
3. penempatan Prajurit pada kementerian/lembaga; dan
4. usia masa dinas keprajuritan TNI.
Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia tersebut tetap mengacu pada nilai dan prinsip
demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum
nasional, dan ketentuan hukum internasional yang telah disahkan. Hal ini
sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 79/PUU-XVII/2019
yang pada intinya Mahkamah Konstitusi menyampaikan bahwa dengan
telah dicantumkanya maksud dan tujuan penyusanan Undang-Undang di
Penjelasan Umum maka telah memenuhi asas kejelasan tujuan.
b. Bahwa pembentukan UU 3/2025 telah memenuhi asas Kelembagaan
atau Pejabat Pembentukan Yang Tepat dengan penjelasan sebagai
berikut:
Pembentukan UU 3/2025 dilakukan oleh lembaga dan pejabat
pembentuk yang tepat, yaitu oleh: 1) DPR berdasarkan ketentuan Pasal
20 dan Pasal 21 UUD NRI 1945 dan 2) Presiden berdasarkan ketentuan
Pasal 20 ayat (2) UUD NRI 1945 jo. Pasal 1 angka 3, Pasal 49, Pasal 50,
Pasal 65, dan Pasal 72 UU P3.
c. Bahwa pembentukan UU 3/2025 telah memenuhi asas Kesesuaian
antara Jenis, Hierarki, dan Materi Muatan dengan penjelasan sebagai
berikut:
Bahwa materi muatan UU 3/2025 merupakan materi muatan perubahan
UU 34/2004, sehingga harus diatur juga pada jenis peraturan perundang-
undangan dan pada hierarki yang sama, yaitu Undang-Undang.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a dan huruf d UU
P3 diatur materi muatan undang-undang yaitu:
1) pengaturan lebih lanjut dari ketentuan Pasal 30 UUD NRI 1945;
2) tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi nomor 62/PUU-
XIX/2021.
d. Bahwa pembentukan UU 3/2025 telah memenuhi asas Dapat
Dilaksanakan dengan penjelasan sebagai berikut:
340
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-
XVII/2019, terpenuhi atau tidaknya asas Dapat Dilaksanakan sebaiknya
dilakukan melalui pengujian materiil, bukan pengujian formil.
Dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi dimaksud telah
menyatakan:
“berkenaan dengan kejelasan rumusan dan asas dapat dilaksanakan,
menurut Mahkamah, hal tersebut haruslah didalami lebih lanjut pasal
demi pasal yang apabila menurut para Pemohon tidak jelas atau
memiliki penafsiran yang berbeda atau bertentangan isinya antara
pasal yang satu dengan pasal lainnya sehingga tidak dapat
dilaksanakan, maka terkait dengan norma tersebut sebaiknya
dilakukan pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi, …”
e. Bahwa pembentukan UU 3/2025 telah memenuhi asas kedayagunaan
dan kehasilgunaan dengan penjelasan sebagai berikut:
1) pada saat pembentukan UU 3/2025 terdapat urgensi nasional untuk
mengubah UU 34/2004 yang telah berusia lebih dari 20 tahun, yaitu
perlunya penguatan tugas dan fungsi TNI akibat dinamika keamanan
regional yang meningkat, penguatan stabilitas pertahanan nasional
dan internasional, ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida (terorisme
dan perang siber).
2) Bahwa pembentukan UU 3/2025 merupakan upaya untuk memperkuat
pertahanan negara sebagaimana adanya urgensi untuk melakukan
perubahan UU 34/2004 dengan perkembangan kondisi geopolitik serta
adanya perubahan paradigma TNI mengenai peran TNI sehingga TNI
diharapkan menjadi alat pertahanan negara yang profesional dan
adaptif sesuai dengan kepentingan politik negara dan harapan
masyarakat.
3) RUU TNI Perubahan menjadi prioritas dan mendesak karena
menambah cakupan tugas TNI dalam operasi militer selain perang
(OMSP) dalam Pasal 7 UU 3/2025, yaitu membantu upaya pemerintah
menghadapi ancaman pertahanan siber dan membantu melindungi
dan menyelamatkan warga negara dan kepentingan nasional di
luar negeri. Sejalan dengan urgensi ini, salah satu kondisi geopolitik
yang terjadi ialah meningkatnya ketegangan antara Amerika Serikat
dan China di kawasan Indo-Pasifik yang berpotensi menimbulkan
341
konflik, khususnya konflik di Selat Taiwan. Apabila konflik di Selat
Taiwan terjadi, Pemerintah wajib mengevakuasi WNI dari Taiwan.
Ketentuan dalam UU 34/2004 yang direvisi tentang perlindungan WNI
di luar negeri akan menjadi landasan rencana strategis militer untuk
mencapai tujuan ini.
f. Bahwa pembentukan UU 3/2025 telah memenuhi asas kejelasan
rumusan dengan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa norma yang dituangkan dalam UU 3/2025 telah dirumuskan
dengan jelas dan telah memenuhi persyaratan teknis perundang-
undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta Bahasa hukum
yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai
macam interpretasi.
Hal ini sejalan dengan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi
nomor 79/PUU-XVII/2019. Menurut Mahkamah, berkenaan dengan
kejelasan rumusan dan asas dapat dilaksanakan hal tersebut haruslah
didalami lebih lanjut pasal demi pasal yang apabila menurut para
Pemohon tidak jelas atau memiliki penafsiran yang berbeda atau
bertentangan isinya antara pasal yang satu dengan pasal lainnya
berdasarkan tujuan yang ingin dicapai dan dilakukan sesuai dengan
teknik peraturan perundang-undangan, sehingga telah memberikan
kejelasan rumusan.
2. Terhadap poin Nomor 2 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih, S.H. M.Hum. pada intinya meminta penjelasan pembentukan
UU 3/2025 sejak prolegnas 2010-2014, Pemerintah memberikan penjelasan
sebagai berikut:
Pemerintah menyampaikan kronologis kegiatan terkait pembentukan RUU
TNI Perubahan yang telah dilakukan sejak tahun 2009 sebagai berikut:
Tanggal
Kegiatan
Tahun 2009
1 Desember
2009
Usulan RUU TNI atas inisiatif Pemerintah dengan
dikeluarkannya Penetapan Program Legislasi Nasional
Tahun 2010 – 2014.
(vide bukti PK-53)
Tahun 2010
342
17 Juni 2010
Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/1081/VI/2010
tanggal 17 Juni 2010 tentang penugasan sebagai
kelompok kerja revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2004 tentang TNI (vide bukti PK-54)
Tahun 2011
11
Maret
2011
Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/415/III/2011
tanggal 11 Maret 2011 tentang penugasan sebagai
kelompok kerja revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2004 tentang TNI
(vide bukti PK-55)
Tahun 2012
25 April 2012
Pembahasan RUU TNI.
Pembahasan
RUU
TNI
mencangkup
Pasal-Pasal
menyeluruh dalam Rancangan Undang-Undang Republik
Indonesia tentang Tentara Nasional Indonesia yang
diajukan oleh Panglima TNI.
(vide bukti PK-56)
Tahun 2014
21
Februari
2014
Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/454/II/2014
tanggal 21 Februari 2014 tentang penugasan sebagai
kelompok kerja revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2004 tentang TNI (vide bukti PK-57)
Usulan RUU TNI berlanjut dengan ditetapkan melalui
Prolegnas Tahun 2014-2019.
1. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia Nomor: 06a/DPR RI/II/2014-2015 Tentang
Program Legislasi Nasional Tahun 2015-2019.(vide
bukti PK-58)
2. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia Nomor: 4/DPR RI/III/2015-2016 Tentang
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Prioritas Tahun 2016 dan Perubahan
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Tahun 2015-2019. (Lampiran kedua nomor
11) (vide bukti PK-59)
3. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia Nomor: 1/DPR RI/II/2017-2018 Tentang
Program Legislasi Nasional Perubahan Rancangan
Undang-Undang Tahun 2015-2019. (Lampiran kedua
nomor 11) (vide bukti PK-60)
14 Juli 2014
Rapat Tim Kecil Pembahasan RUU TNI di Ruang Rapat
Ditkum Strahan tanggal 14 Juli 2014 dengan agenda
Pengajuan perubahan pada Pasal-Pasal krusial RUU TNI
antara lain:
1. Kedudukan TNI sesuai Pasal 3;
2. Peran TNI sesuai Pasal 5 dan Pasal 6;
3. Pembiayaan sesuai Pasal 66;
343
4. Penambahan tugas OMSP sesuai Pasal 8, Pasal 9,
Pasal 10, Pasal 11; dan
5. Penambahan posisi jabatan yang dapat diduduki oleh
Prajurit TNI selain 10 (sepuluh) jabatan yang telah
diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Usulan penambahan jabatan bagi prajurit TNI saat itu
dari Mabes TNI sudah mengusulkan 5 (lima) jabatan di
K/L antara lain adalah BNPT, BNPB, BNPP,
Bakorkamla, Badan Informasi Geospasial dan Instansi
lain yang membutuhkan.
(vide bukti PK-61)
Tahun 2015
23
Februari
2015
Surat Panglima TNI kepada Menhan RI Nomor R/142-
13/01/15/Sru perihal Draft RUU tentang TNI (vide bukti
PK-62)
27
Februari
2015
Keputusan
Menteri
Pertahanan
RI
Nomor
Kep/192/II/2015 tanggal 27 Februari 2015 tentang
Pembentukan Panitia Interkementerian Pembahasan
Rancangan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang TNI (vide bukti PK-63)
12
Agustus
2015
Pembahasan RUU TNI di interkementerian dilaksanakan
di Kementerian Pertahanan pada tanggal 12 Agustus
2015 dengan pembahasan yang tertuang dalam pointers.
(vide bukti PK-64)
Tahun 2016
19
Oktober
2016
Pembahasan lanjutan RUU TNI di internal Pemerintah.
Terhadap RUU TNI masih mengusulkan perubahan pada
Pasal 8 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI terkait
penambahan tugas OMSP yaitu:
1. mengatasi ancaman maritime;
2. mengamankan mantan Presiden dan Wakil Presiden;
3. memperdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan
pendukungnya secara dini sesuai dengan system
pertahanan semesta; dan
4. mendukung penanggulangan bencana, pengungsian
dan pemberian bantuan kemanusiaa.
Selain usulan penambahan tugas OMSP, mengusulkan
penambahan Pasal 32 ayat (2) terkait Prajurit aktif dapat
menduduki
jabatan
pada
Kementerian/Lembaga
Pemerintahan Non Kementerian antara lain BNPT,
BNPB,
BNPP,
Bakamla
dan
Instansi
lain
Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian
yang membutuhkan.
(vide bukti PK-65)
Tahun 2018
4 Mei 2018
Keputusan Menteri Pertahanan Nomor KEP/556/V/2018
tentang pembentukan antarkementerian penyusunan
rancangan undang-undang tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
344
Nasional Indonesia (vide bukti PK-66)
21 Mei 2018
Nota Dinas Direktur Perundang-undangan Ditjen Strahan
Kemhan Nomor: B/ND-126/V/2018/DIT TUR PERUU
tentang penyampaian bahan rakorsus Menhan di
Kemenko Maritim (vide bukti PK-67)
22 Mei 2018
Rapat Koordinasi Usulan Perubahan Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia berdasarkan Undangan Rapat Menko Maritim
RI Nomor B-1067/Menko/Maritim/UM206/V/2018 tanggal
17 Mei 2018 di Kemenko Maritim (vide bukti PK-68)
6 Juni 2018
Rapat Penyusunan RUU tentang Tentara Nasional
Indonesia berdasarkan Undangan rapat Dirjen Strahan
Nomor B/Und/2675/VI/2018 tanggal 4 Juni 2018 di Rupat
Aula Nusantara Ditjen Strahan Kemhan (vide bukti PK-
69)
6 Juli 2018
Surat Dirjen Strahan kepada Sekjen Kemhan Nomor:
B/1434/VII/2018 tanggal 6 Juli 2018 tentang Laporan
Rapat RUU TNI tanggal 6 Juni 2018 (vide bukti PK-69a)
Tahun 2019
20
Februari
2019
Rapat Pembahasan RUU perubahan Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia berdasarkan Surat Dirjen Kuathan Kemhan
Nomor: B/538/08/01/16/DJKUAT tanggal 18 Februari
2019 di Rupat Ditjen Kuathan Kemhan (vide bukti PK-70)
10 Juli 2019
Surat Menhan RI kepada Kepala BPHN Kemenkum dan
HAM
Nomor:
B/1144/13/01/78/DITKUM
perihal
Permohonan Penyelarasan Naskah Akademik RUU
tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004
tentang TNI (vide bukti PK-71)
28
Agustus
2019
Surat Menteri Hukum dan HAM Nomor PPE.PP.01.03-
1389 tanggal 28 Agustus 2019 perihal Penyampaian Hasil
Pengharmonisasian,
Pembulatan,
dan
Pemantapan
Konsepsi Rancangan UU Tentang Perubahan atas UU
Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (vide bukti PK-72)
Oktober 2019 Penyempurnaan Naskah Akademik RUU TNI telah
dilaksanakan dengan penyelarasan Naskah Akademik
oleh BPHN yang dilaksanakan pada bulan Oktober 2019,
dengan memasukkan usulan perubahan dalam BAB V
Jangkauan, Arah Pengaturan, dan Ruang Lingkup Materi
Muatan Undang-Undang antara lain:
1. Perubahan pada Pasal 47 ayat (2) terkait Lembaga
yang dapat diisi TNI aktif, sebagai berikut:
a. Prajurit Aktif dapat menduduki jabatan pada
instansi
pusat
yang
melaksanakan
fungsi
345
Bahwa dalam tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
terhadap rancangan perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia telah dimulai sejak tahun 2009 sampai
dengan diundangkannya pada bulan Maret 2025. Tahapan pembentukan
perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia juga telah ditetapkan oleh DPR RI pada Prolegnas 2010-
2014 dilanjutkan dengan Prolegnas 2015-2019 menjadi inisiatif Pemerintah
kemudian Prolegnas 2020-2024 menjadi inisiatif DPR RI.
Pemerintah dapat memberikan penjelasan bahwa tahapan pembahasan
yang telah dilakukan oleh Pemerintah tidak saja terkait dengan perubahan
Sinkronisasi dan koordinasi urusan Kementerian
bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Negara;
b. mengoordinasikan
bidang
Kemaritiman,
Ketahanan/Pertahanan, Kesekretariatan Militer
Presiden, Staf Kepresidenan, Intelijen Negara,
Siber
dan
Sandi
Negara,
Pencarian
dan
Pertolongan,
Penanggulangan
Narkotika,
Penanggulangan
Terorisme,
Penanggulangan
Bencana,
Pengelolaan
Perbatasan
dan
Keamanan Laut.
2. Perubahan
Pasal
53
yang
semula
Prajurit
melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling
tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi Bintara
dan Tamtama, menjadi perubahan umur Prajurit yaitu
melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling
tinggi 58 tahun, dan bagi yang karena jabatannya di
perpanjang hingga mencapai umur 60 tahun.
20 Desember
2019
Surat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor:
PHN-HN.02.04-20 tanggal 20 Desember 2019 perihal
Keterangan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia (vide bukti PK-73)
Tahun 2022
15 Desember
2022
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Nomor
13/DPR
RI/II/2022-2023
tentang
Program
Legislasi
Nasional
Rancangan
Undang-Undang
Perubahan Prioritas Tahun 2022 dan Program Legislasi
Nasional
Rancangan
Undang-Undang
Perubahan
Keempat Tahun 2020-2024 (Lampiran II nomor 137) (vide
bukti PK-74)
346
masa usia pensiun prajurit TNI, akan tetapi usulan terhadap perubahan
beberapa pasal yang tertuang dalam UU 3/2025 yang meliputi:
a. perubahan
nomenklatur
“Departemen
Pertahanan”
menjadi
“Kementerian Pertahanan” pada Pasal 3;
b. penambahan tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang
(OMSP) pada Pasal 7 yaitu tugas untuk:
1) membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber;
dan
2) membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara
serta kepentingan nasional di luar negeri.
c. penambahan ayat pendelegasian pengaturan lebih lanjut mengenai
tugas Angkatan Darat diatur dengan Peraturan Pemerintah pada Pasal
8;
d. penambahan ayat pendelegasian pengaturan lebih lanjut mengenai
tugas Angkatan Laut diatur dengan Peraturan Pemerintah pada Pasal
9;
e. penambahan ayat pendelegasian pengaturan lebih lanjut mengenai
tugas Angkatan Udara diatur dengan Peraturan Pemerintah pada Pasal
10;
f.
perubahan norma Pasal 47 mengenai prajurit TNI dapat menduduki
jabatan sipil; dan
g. perubahan norma Pasal 53 mengenai batas usia pensiun.
Dengan demikian, perubahan yang dilakukan dalam UU 3/2025 meliputi 3
(tiga) materi pokok yaitu:
1) penambahan tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang;
2) perubahan norma prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil; dan
3) perubahan pengaturan batas usia pensiun.
3. Terhadap poin Nomor 2 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih, S.H. M.Hum. pada intinya meminta penjelasan asas
keterbukaan untuk materi di luar batas usia, Pemerintah memberikan
penjelasan sebagai berikut:
a. Asas keterbukaan telah dilaksanakan melalui mekanisme yang jelas dan
sah melalui penyebarluasan dokumen melalui DPR, kanal resmi, seperti
347
TVR Parlemen dan naskah akademik yang diunggah, meskipun terbatas
karena alasan strategis. Adapun respon terhadap masukan dari publik
disesuaikan dengan prinsip kepentingan strategis negara dan keamanan
nasional sebagaimana diatur dalam UU KIP Pasal 17, yang secara jelas
memperbolehkan pembatasan akses informasi demi menjaga stabilitas
nasional dan kontinjensi negara.
b. Asas keterbukaan merupakan prinsip fundamental dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf
g UU P3, yang mengharuskan partisipasi masyarakat dilakukan secara
bermakna, sejak tahap perencanaan hingga pengesahan. Dalam
konteks pembentukan UU 3/2025 tentang Perubahan atas UU TNI, asas
keterbukaan tidak hanya diwujudkan melalui diskusi mengenai batas usia
pensiun prajurit, tetapi juga secara nyata mencakup substansi-substansi
strategis lainnya yang menjadi bagian integral dari revisi UU TNI tersebut.
c. Pemerintah, dalam rangka memenuhi prinsip keterbukaan, telah
menyelenggarakan berbagai Focus Group Discussion (FGD) secara luas
dan inklusif sepanjang tahun 2023, dengan cakupan materi yang jauh
melampaui isu usia. Misalnya, FGD yang dilaksanakan pada 2 Oktober
2023 di Universitas Jenderal Ahmad Yani secara khusus membahas
penempatan prajurit TNI di luar struktural militer, yang menghasilkan
rekomendasi bahwa prajurit aktif dapat mengisi posisi jabatan sipil
sebagaimana dimungkinkan oleh Pasal 74 ayat (2) UU TNI dan Pasal 20
serta Pasal 109 UU ASN. Materi ini kemudian menjadi bagian penting
dari perubahan norma Pasal 47 UU TNI tentang jabatan sipil.
d. Selanjutnya, isu tentang eksistensi peradilan militer dan pengaturannya
dalam sistem kekuasaan kehakiman juga dibahas secara terbuka dalam
FGD pada 4 Oktober 2023 di Aula Ditkumad, dan diikuti oleh berbagai
akademisi, praktisi hukum militer, dan perwakilan TNI. Hasil diskusi yang
muncul dan berkembang antara lain perlunya peningkatan pengawasan
internal peradilan militer dan jika terjadi revisi UU TNI, diusulkan agar
penyidikan tetap berada di tangan militer dengan sistem koneksitas untuk
jaksa dan hakim. Isu ini menguatkan perubahan mendasar dalam
348
pembahasan fungsi peradilan militer dalam kerangka penegakan hukum
oleh dan terhadap prajurit TNI.
e. Pada FGD yang diadakan di Universitas Diponegoro pada 11 Oktober
2023, dibahas substansi mengenai penundukan prajurit TNI pada
yurisdiksi peradilan umum dalam perkara pidana umum, sesuai amanat
TAP MPR No. VII/MPR/2000 dan Pasal 65 UU TNI. Diskusi ini
menghasilkan
rumusan
bahwa
norma
hukum
prajurit
harus
memperhatikan dualitas: norma kelembagaan dan norma substantif
hukum pidana umum. Semua masukan dari kegiatan ini dijadikan bahan
masukan untuk pembahasan lanjutan dalam rancangan RUU TNI.
f. Sebagai wujud akuntabilitas atas partisipasi publik yang telah dilakukan,
Pemerintah juga mengadakan Uji Publik pada 11 Juli 2024 di Hotel
Borobudur Jakarta, yang mengundang perwakilan K/L, akademisi, dan
kelompok masyarakat sipil. Dalam forum ini, masyarakat diberikan
kesempatan menyampaikan pandangan, kritik, dan dukungan terhadap
muatan RUU, termasuk substansi di luar isu batas usia. Kegiatan ini
tercatat dalam Bukti PK-28 s.d. PK-37, dan hasilnya secara langsung
dimasukkan dalam rapat penyusunan DIM.
g. Seluruh proses tersebut menunjukkan bahwa asas keterbukaan tidak
hanya dijalankan sebagai formalitas, tetapi dilaksanakan secara
sistematis, substansial, dan terdokumentasi. Pemerintah tidak hanya
membuka ruang partisipasi, tetapi juga menindaklanjuti setiap masukan
publik dalam substansi hukum yang kemudian dituangkan ke dalam draft
undang-undang. Dengan demikian, dalil Para Pemohon bahwa
pembahasan substansi di luar batas usia tidak dilakukan secara terbuka
adalah dalil yang tidak berdasar, karena proses partisipatif terhadap
substansi-substansi penting lainnya justru dilakukan secara lebih luas,
terdokumentasi, dan dapat diverifikasi melalui bukti-bukti otentik yang
telah disampaikan Pemerintah dalam Keterangan Presiden kepada
Mahkamah Konstitusi.
IV. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si.,
Pr.M.
Kalau saya membaca yang tadi disampaikan oleh Pak Menteri Hukum dan HAM,
maka ini kan apa … sebagai RUU inisiatif DPR itu telah dimulai di periode
349
sebelumnya, ya. Dan kemudian DPR telah menyampaikan surat kepada
Presiden, ya, yang tertanggal 28 Mei 2024 itu perihal Penyampaian RUU usul
DPR dan kemudian Pemerintah membuat DIM.
Nah, barangkali, Pak Menteri Hukum dan … Pak Menteri Hukum dan Pak Utut,
Pak Bob, ini kemudian barangkali ini bisa dielaborasi lebih lanjut. Apakah DIM-
nya ini DIM yang memang asli dulu atau kemudian diperbaharui, artinya
disampaikan kembali. Nah, jadi saya kira itu kami ingin melihat itu saja.
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H.,
M.Si., Pr.M., Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa DIM Pemerintah dalam pembentukan UU 3/2025 terdiri atas:
a. DIM pada tahun 2024 (vide bukti PK-7) yang penyusunannya
dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan berdasarkan Surat Presiden Nomor: R-25/Pres/07/2024
tanggal 2 Juli 2024 perihal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk
membahas Rancangan Undang tentang Perubahan atas UU TNI; dan
b. DIM pada tahun 2025 (vide bukti PK-7a) yang penyusunannya
dikoordinasikan oleh Menteri Sekretaris Negara berdasarkan Surat
Presiden
Nomor:
R-12/Pres/02/2025
perihal
Penunjukan
Wakil
Pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang
Perubahan atas UU TNI. (vide bukti PK-6)
2. Bahwa DIM tahun 2024 (vide bukti PK-7) disampaikan bersamaan dengan
Surat Presiden Nomor: R-12/Pres/02/2025 perihal Penunjukan Wakil
Pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang
Perubahan atas UU TNI (vide bukti PK-6). Kemudian, pada saat rapat
pembahasan DIM di DPR terjadi dinamika, sehingga DIM tahun 2024
diperbaharui menjadi DIM tahun 2025 (vide bukti PK-7a).
Keterangan tambahan Presiden yang diterima pada 18 Juli 2025
Selanjutnya, perkenankanlah Pemerintah menyampaikan Keterangan Tambahan
Presiden tertulis yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
Keterangan Presiden dan Keterangan Tambahan Presiden yang telah disampaikan
terdahulu, sebagai berikut:
I.
Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si.,
Pr.M.
1. Nah, namun ada hal yang saya ingin mohon penegasan atau klarifikasi lebih
lanjut. Ini kan waktu, ini keterangan tambahan, ini waktu merespons
350
pertanyaan Yang Mulia Prof. Enny Nurbaningsih, ya, terkait dengan DIM
pada periode yang lalu. Di sini kan disebutkan, ya. Dan ini juga berkelindan
dengan pertanyaan saya juga. Dimana jawabannya di halaman 9 dan
kemudian di halaman 26 ini. Ini kan yang di halaman 9, atas pertanyaan
Yang Mulia Prof. Enny itu kan disampaikan bahwa disebutkan di sini, hasil
penyusunan DIM pada tahun 2024 ini selanjutnya disampaikan kepada DPR
RI untuk dilakukan pembahasan pada tahun 2025. Nah, kemudian ketika …
apa … merespons pertanyaan saya ini di halaman 26, juga dijelaskan
bahwa DIM Pemerintah dalam pembentukan UU 3/2025 terdiri atas DIM
pada tahun 2024. Ini memang di-vide-kan Bukti PK-7, tapi saya belum bisa
mengakses ini, ya, Bukti PK7nya. Kemudian juga Bukti PK-7A. Ini semua
kemudian di sini dijelaskan, diserahkan kepada DPR. Nah, ini mohon kami
diberi penegasan, ya, diserahkan kepada DPR dalam konteks DIM 2024 itu
kapan? Apakah masih dalam masa Pemerintah dan DPR periode 2019-
2024 atau setelah Pemerintah dan DPR periode 2024-2029, ya.
2. Nah, kepada DPR yang diwakili Pak Senti hari ini, kami juga mohon
penjelasan ini kan karena keterangan DPR selengkapnya kan belum
disampaikan kepada Mahkamah. Ini dikaitkan dengan keterangan
tambahan Presiden ini, kapan DIM-nya itu diterima oleh DPR, ya. Saya
mohon … apa … penjelasan itu. Saya kira dari Pemerintah itu.
3. Nah, satu lagi, Yang Mulia, sekaligus juga mungkin penekanan dari Kuasa
Presiden dan dari DPR. Ini sebetulnya, ya, meskipun itu tadi disinggung-
singgung di rapat paripurna itu dinyatakan sebagai prioritas, ya.
Kesepakatan pembentuk undang-undang, Presiden dan DPR itu, itu lebih
karena ... apa ... ini dalam rangka RUU kumulatif terbuka untuk
melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi yang tahun 2021 itu atau lebih
merupakan RUU prioritas tahunan? Yang mana ini? Menurut saya harus
tegas ini, ya, harus jelas ini posisi Presiden dan DPR terkait dengan …
dengan ini. Dengan konsekuensinya masing-masing soalnya, ya. Jadi itu
mohon Kuasa Presiden dan juga DPR menegaskan posisi yang diambil, ini
masuk sebagai RUU kumulatif terbuka atau masuk sebagai RUU prioritas
tahunan sebetulnya, ya, dalam hal ini tahun ... apa ... 2025, ya? Supaya …
meskipun saya tahu di Keterangannya Presiden itu disebutkan tiga hal, ya,
urgensi nasional, putusan Mahkamah Konstitusi, ya, dan ... apa ... ada satu
lagi itu, ya. Itu. Tapi tekanannya lebih ke yang mana? Supaya ... apa ...
Mahkamah saya kira kemudian lebih bisa memberikan penilaian pada soal
aspek tekanan itu
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H.,
M.Si., Pr.M., Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Terhadap poin nomor 1 Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H.,
M.Si., Pr.M., yang pada intinya meminta penjelasan terkait DIM RUU TNI
Perubahan, Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa Pemerintah telah mengirimkan bukti PK-1 sampai dengan PK-52
yang didalamnya terdapat bukti PK-7 pada tanggal 19 Juni 2025
bersamaan dengan Keterangan Presiden. Kemudian, Pemerintah
351
menyampaikan juga alat bukti tambahan yaitu bukti PK-7a, bukti PK-53
sampai dengan bukti PK-74 pada tanggal 11 Juli 2025 bersamaan
dengan Keterangan Tambahan Presiden.
b. Bahwa untuk menjelaskan kembali terkait pertanyaan Yang Mulia,
Pemerintah menyampaikan kembali bahwa terdapat 2 (dua) DIM dalam
pembentukan UU 3/2025 yang terdiri atas:
1) DIM pada tahun 2024 (vide bukti PK-7)
Penyusunan DIM ini dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan berdasarkan Surat Presiden Nomor:
R-25/Pres/07/2024 tanggal 2 Juli 2024 perihal Penunjukan Wakil
Pemerintah
untuk
membahas
Rancangan
Undang
tentang
Perubahan atas UU TNI; dan
2) DIM pada tahun 2025 (vide bukti PK-7a)
Penyusunan DIM ini dikoordinasikan oleh Menteri Sekretaris Negara
berdasarkan Surat Presiden Nomor: R-12/Pres/02/2025 perihal
Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas Rancangan
Undang-Undang tentang Perubahan atas UU TNI. (vide bukti PK-6)
2. Terhadap poin nomor 2 Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H.,
M.Si., Pr.M.,
pada intinya meminta penjelasan mengenai
waktu
penyampaian DIM kepada DPR RI, Pemerintah memberikan penjelasan
sebagai berikut:
a. Bahwa DIM tahun 2024 (vide bukti PK-7) disampaikan bersamaan
dengan Surat Presiden Nomor: R-12/Pres/02/2025 perihal Penunjukan
Wakil Pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang
Perubahan atas UU TNI (Surat Presiden Prabowo) (vide bukti PK-6).
b. Kemudian, pada saat rapat pembahasan DIM di DPR terjadi dinamika,
sehingga DIM tahun 2024 diperbaharui menjadi DIM tahun 2025 (vide
bukti PK-7a).
3. Terhadap poin 3 Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si.,
Pr.M., pada intinya meminta penjelasan Pemerintah dan DPR RI terkait
posisi RUU TNI Perubahan dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025 sebagai
berikut:
352
a. Bahwa RUU TNI Perubahan merupakan RUU yang ditetapkan sebagai
RUU Prioritas dalam Daftar Kumulatif Terbuka Akibat Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XIX/2021 yang diucapkan pada
tanggal 29 Maret 2022.
b. Dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut
Pemerintah melakukan beberapa kegiatan pada Tahun 2023 untuk
membahas terkait bahas usia pensiun prajurit TNI sebagai berikut:
Tanggal
Kegiatan FGD
5 September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Wisma Elang Jl. Pangeran Diponegoro, Menteng Jakarta
Pusat tentang Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
menghasilkan rekomendasi bahwa penyesuaian batas
usia pensiun prajurit TNI menjadi paling tinggi 60 tahun
sekaligus sebagai bentuk penghargaan negara atas
pengabdian yang telah dilakukan oleh prajurit TNI yang
masih berada dalam rentang usia produktif, serta
memberikan jaminan kesejahteraan yang lebih lama atau
setidak-tidaknya setara dengan yang dinikmati oleh
anggota Polri, ASN, Jaksa, Guru/Dosen, Hakim selaku
profesi abdi negara atas kelangsungan hidup mereka.
Narasumber:
1. Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, S.H., M.H.
2. Viktor Santoso Tandiasa, S.H., M.H.
(vide bukti PK-18).
13
September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Universitas Muslim Indonesia (UMI), Makassar tentang
Urgensi Perpanjangan Usia Pensiun TNI menghasilkan
rekomendasi bahwa dari aspek hukum perpanjangan usia
pensiun prajurit TNI untuk prajurit Bintara dan Tamtama
semua 53 (lima puluh tiga) tahun menjadi 58 (lima puluh
delapan) tahun dan Perwira semula 58 (lima puluh
delapan) tahun menjadi 60 (enam puluh) tahun dalam
perspektif hukum dimugkinkan dan legal right.
Narasumber:
1. Prof. Dr. A. Muin Fahmal, S.H., M.H.
2. Prof. Dr. Hambali Thalib, S.H., M.H.
3. Prof Dr. Lauddin Marsuni, S.H., M.H.
4. Dr. dr. H. Nasrudin Andi Mappaware, Sp.OG (K)
5. Dr. Sudirman K.S, S.H., M.H.
353
(vide bukti PK-19).
17
September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Universitas Jember tentang Konstitusionalitas Pengaturan
Usia Pensiun Prajurit TNI menghasilkan rekomendasi
bahwa pengaturan batas usia pensiun prajurit TNI,
mengacu kepada prinsip equality before the law,
alternative
pertama
Prajurit
melaksanakan
dinas
keprajuritan sampai usia paing tinggi 60 (enam puluh)
tahun bagi Perwira dan 58 (lima puluh delapan) tahun
Bintara dan Tamtama atau alterntive kedua prajurit
melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling
tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun dan bagi prajurit yang
memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam
dinas keprajuritan dapat dipertahankan sampai dengan 60
(enam puluh) tahun.
Narasumber:
1. Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro, S.H., LLM.,
Ph.D.
2. Dr. Agus Riewanto
3. Jimmy Z. Usfunan
4. Dr. Oce Madril, S.H., M.A.
(vide bukti PK-20).
17
September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Ruang Mini Theater Fakultas Hukum Universitas
Tanjungpura tentang Konstitusionalitas Pengaturan Usia
Pensiun
Prajurit
Tentara
Nasional
Indonesia
menghasilkan rekomendasi bahwa penambahan usia
pensiun prajurit TNI merupakan langkah yang patut untuk
dilakukan karena pertimbangan usia harapan hidup dan
usia harapan hidup sehat atau usia produktif rata-rata
bertambah, keadilan dan penyamaan usia pensiun
dengan lembaga/institusi lain.
Narasumber:
1. Dr. Nafsiatun, S.H., M.Hum.
2. Bpk. Priyo Saptomo, S.H., M.Hum.
(vide bukti PK-21).
18
September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
Universitas Hangtuah, Surabaya tentang Perspektif
kenaikan Usia Pensiun TNI menghasilkan rekomendasi
bahwa penambahan usia pensiun prajurit TNI merupakan
langkah yang patut untuk dilakukan karena pertimbangan
usia harapan hidup dan usia harapan hidup sehat atau
354
usia
produktif
rata-rata
bertambah,
keadilan
dan
penyamaan usia pensiun dengan lembaga/institusi lain,
dan tantangan keamanan negara non-fisik saat ini
memberikan kesempatan TNI padat bekerja lebih lama.
Narasumber:
1. Laksda TNI (Purn) Dr. Ir. Sudirman, S.IP., M.AP., M.H.
2. Dr. Sonny Harry B Hermadi, S.E., M.E.
3. Dr. Agung Pramono, S.H., M.H.
(vide bukti PK-22).
9
Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Universitas Negeri Sebelas Maret, Solo tentang adalah
Rekontruksi Pengaturan Usia Pensiun prajurit TNI dalam
perspektif Hukum Administrasi Negara menghasilkan
rekomendasi pengaturan batas usia pensiun prajurit TNI,
mengacu kepada prinsip equality before the law,
alternative
pertama
Prajurit
melaksanakan
dinas
keprajuritan sampai usia paing tinggi 60 (enam puluh)
tahun bagi Perwira dan 58 (lima puluh delapan) tahun
Bintara dan Tamtama atau alternatif kedua prajurit
melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling
tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun dan bagi prajurit yang
memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam
dinas keprajuritan dapat dipertahankan sampai dengan 60
(enam puluh) tahun.
Narasumber:
1. Prof. Dr. Lego Karjoko, S.H., M.H.
2. Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.Hum
3. Prof. Dr. I Gusti Ayu K.R.H., S.H.,M.M.
4. Dr. Fatma Ulfatun Najicha, S.H., M.H.
(vide bukti PK-25).
c. Pemerintah
juga
menyelenggarakan
beberapa
kegiatan
diluar
pembahasan terkait batas usia pensiun meliputi:
Tanggal
Kegiatan FGD
2
Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Universitas Jenderal Ahmad Yani tentang Penempatan
prajurit TNI di luar struktural TNI hasil yang dicapai adalah
mendasari pasal 74 (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang
TNI bahwa prajurit TNI dapat menempati 10 jabatan pada
tataran pemerintahan dan pasal 20 (3) dan Pasal 109 (3)
355
UU Nomor 5 Tahun 2014 bahwa pengisian ASN bisa
berasal dari prajurit TNI dan Kepolisian.
Narasumber:
1. Dr.Drs. Udaya Mujid, M.Pd
2. Dr. Lukman Munnawar, S.IP., M.SI
(vide bukti PK-23).
4
Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Aula Lt.3 STHM Ditkumad tentang Eksistensi Peradilan
Militer dalam Kekuasaan Kehakiman di Indonesia
menghasilkan rekomendasi bahwa
Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer masih
relevan untuk diberlakukan di Indonesia, peningkatan
pengawasan aparat penegak hukum di Lingkungan TNI,
peningkatan kualitas aparat penegak hukum TNI (POM,
Oditur, Hakim militer dan Petugas Lemasmil serta aparat
hukum lainnya) dan apabila terpaksa merevisi Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,
maka sebaiknya penyidikan tetap dilaksanakan oleh TNI,
untuk hakim dan Jaksa dilaksanakan secara koneksitas.
Narasumber:
1. Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro, S.H., LLM.,
Ph.D
2. Prof. Dr. Fifiana Wisnaeni, S.H., M.Hum
3. Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum
(vide bukti PK-24).
11
Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Universitas Diponegoro tentang Penundukan Prajurit TNI
pada Kekuasaan Peradilan Militer dan Peradilan Umum
merekomendasikan bahwa penyusunan system hukum
pidana militer yang baru, sebaiknya mendasari pasal 3
ayat (4) huruf a TAP MPR Nomor VII/MPR/2020 yang
menyatakan
bahwa
prajurit
TNI
tunduk
kepada
kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran
hukum pidana umum. Selain itu TAP MPR tersebut
mengamanatkan adanya dua norma bagi prajurit yakni
norma kelembagaan/instansi dan norma substantif yaitu
norma pelanggaran hukum oleh prajurit TNI. Keharusan
untuk adanya kedua undang-undang itupun diamanatkan
TNI dalam Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia.
Narasumber:
1. Prof. Dr. Fifiana Wisnaeni, S.H., M.Hum
356
2. Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum
3. Anggita Doramia Lumbanraja, S.H., M.H.
4. Alvi Rachmawati, S.A.P.
(vide bukti PK-26).
23
Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Auditorium Gedung B Fakultas Hukum Universitas Gajah
Mada,
Yogyakarta
tentang
Kewenangan
Absolut
Pengadilan Militer dalam Mengadili Tindak Pidana yang
dilakukan
oleh
Personel
Militer
menghasilkan
rekomendasi bahwa urgensi pengadilan militer mengadili
prajurit TNI yang melakukan tindak pidana hakekatnya
adalah bentuk pengakuan negara terhadap otonomi
militer,
yang
memiliki
nilai-nilai
dasar/core
value
lingkungan militer/keprajuritan, untuk menjaganya dalam
rangka
penyelenggaraan
kepentingan
pertahanan
negara.
Narasumber:
1. Marsekal Muda TNI (purn) Dr. Sujono, S.H., M.H.,
CFrA.
2. Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum.
3. M. Fatahillah Akbar, S.H., LL.M.
(vide bukti PK-27).
d. Hasil FGD yang dilakukan pada tahun 2023 tersebut menjadi bahan
dalam penyusunan DIM pada tahun 2024.
Bahwa dalam rangka penyusunan DIM pada tahun 2024 yang
dikoordinasikan
oleh
Kemenko
Polhukam,
Pemerintah
telah
menyelenggarakan kegiatan sebagai berikut:
1) Uji publik melalui kegiatan Dengar Pendapat Publik Rancangan
Undang-Undang
tentang
Tentara
Nasional
Indonesia
dan
Rancangan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia tanggal 11 Juli 2024 bertempat di Hotel Borobudur
Jakarta dengan dihadiri dari unsur Kementerian/Lembaga,
Akademisi dan Kelompok Masyarakat Sipil berdasarkan Surat
Undangan
Sekretaris
Kemenko
Polhukam
Nomor:
UN-
2016/HK.00.00/7/2024 tanggal 3 Juli 2024 tentang Undangan
Dengar Pendapat Publik dan Surat Undangan Sekretaris Kemenko
357
Polhukam Nomor: B-1102/HK.00.00/07/2024 tanggal 3 Juli 2024
tentang Permohonan sebagai Narasumber (vide bukti PK-28).
2) Kemudian hasil dari uji publik tersebut dituangkan dalam DIM dalam
beberapa kali rapat penyusunan dan pengayaan sebagai berikut:
a)
Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal
17 Juli 2024 (vide bukti PK-29);
b)
Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal
24 Juli 2024 (vide bukti PK-30);
c)
Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 1
Agustus 2024 (vide bukti PK-31);
d)
Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 6
Agustus 2024 (vide bukti PK-32);
e)
Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal
14 Agustus 2024 (vide bukti PK-33);
f)
Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal
27 Agustus 2024 (vide bukti PK-34);
g)
Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal
12 September 2024 (vide bukti PK-35);
h)
FGD dalam rangka penyusunan DIM RUU TNI Perubahan
pada tanggal 2 Oktober 2024 (vide bukti PK-36); dan
i)
FGD dalam rangka penyusunan DIM RUU TNI Perubahan
pada tanggal 4 Oktober 2024 (vide bukti PK-37).
e. Dari seluruh rangkaian kegiatan diatas tersusunlah DIM tahun 2024
(vide Bukti PK-7) yang disampaikan melalui Surat Presiden Nomor: R-
12/Pres/02/2025
perihal
Penunjukan
Wakil
Pemerintah
untuk
membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU
TNI (Surat Presiden Prabowo) tanggal 13 Februari 2025.
f.
Selain melalui Daftar Kumulatif Terbuka akibat Putusan Mahkamah
Konstitusi diatas, pada saat itu juga terdapat urgensi nasional yaitu
diperlukannya penambahan cakupan tugas TNI dalam OMSP untuk
menghadapi ancaman pertahanan siber dan membantu melindungi
dan menyelamatkan warga negara dan kepentingan nasional di
luar negeri. Sejalan dengan urgensi ini, salah satu kondisi geopolitik
358
yang terjadi saat itu ialah meningkatnya ketegangan antara Amerika
Serikat dan China di kawasan Indo-Pasifik yang berpotensi
menimbulkan konflik, khususnya konflik di Selat Taiwan. Apabila konflik
di Selat Taiwan terjadi, Pemerintah wajib mengevakuasi WNI dari
Taiwan. Ketentuan dalam UU 34/2004 yang direvisi tentang
perlindungan WNI di luar negeri akan menjadi landasan rencana
strategis militer untuk mencapai tujuan ini.
II. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Saldi Isra, S.H., M.P.A.
Tapi sebelumnya, saya mau ke DPR dulu dan Presiden. Di sidang sebelumnya
kita minta untuk ada rekaman atau risalah pembahasan pasal-pasal yang
diubah. Dan itu kami ingin mendengar sebetulnya atau membaca apa sih, yang
diperdebatkan oleh pembentuk undang-undang? Atau apa yang dibahas
berkenaan dengan pasal-pasal itu? Karena ini kan ada beda, ada katanya tiga
pasal yang diubah, ada yang katanya lima, ada yang katanya tujuh. Tapi kalau
kami diberi itu, itu akan bisa membantu untuk soal ini. Mudah-mudahan itu bisa
ditambahkan ya, Pak, termasuk juga dari Presiden berkenaan dengan pasal-
pasal yang diubah.
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Saldi Isra, S.H.,
M.P.A. Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
Risalah pembahasan pasal per pasal telah Pemerintah sampaikan sebagai bukti
pada tanggal 19 Juni 2025 bersamaan dengan Keterangan Presiden kepada
Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi dengan uraian sebagai berikut:
1.
Rapat Pembicaraan Tingkat I dalam rangka Pembahasan RUU tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia pada tanggal 11 Maret 2025 bertempat di Ruang Rapat
Banggar DPR RI Gedung Nusantara Il Paripurna DPR RI Lantai 1 Jl.
Jenderal Gatot Subroto, Jakarta 10270 (vide bukti PK-38).
2.
Rapat Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada
tanggal 14-16 Maret 2025 bertempat di Ballroom Fairmont Hotel JI. Asia
Afrika No. 8 Gelora, Tanah Abang (vide bukti PK-39) dan (vide bukti PK-
49).
3.
Rapat Perumusan dan Sinkronisasi RUU tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada tanggal 17
Maret 2025 bertempat di Ruang Rapat Banggar DPR RI Gedung
359
Nusantara I Paripurna DPR RI Lantai 1 Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta
10270 (vide bukti PK-40).
4.
Rapat Laporan Timus dan Timsin atas hasil perumusan dan sinkronisasi
RUU tentang Perubahan Atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI pada
tanggal 17 Maret 2025 bertempat di Ruang Rapat Banggar DPR RI
Gedung Nusantara Il Paripurna DPR Ri Lantai 1 JI. Jenderal Gatot
Subroto, Jakarta 10270 (vide bukti PK-41).
5.
Rapat Pembicaraan Tingkat I dalam rangka Pengambilan Keputusan
terhadap RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang
TNI pada tanggal 18 Maret 2025 bertempat di Ruang Rapat Banggar DPR
RI Gedung Nusantara II Paripurna DPR RI Lantai 1 Jl. Jenderal Gatot
Subroto, Jakarta 10270 (vide bukti PK-42).
[2.5]
Menimbang bahwa untuk mendukung keterangannya, Presiden telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti PK-1 sampai dengan
Bukti PK-74, sebagai berikut:
1.
Bukti PK-1
:
Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor
62/PUU-XIX/2021;
2. Bukti PK-2
:
Fotokopi Keputusan DPR RI Nomor 14/DPR-RI/I/2023-
2024 tanggal 3 Oktober 2023 tentang Program Legislasi
Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua
Prioritas Tahun 2023 dan Program Legislasi Nasional
Rancangan Undang-Undang Perubahan Keenam Tahun
2020-2024;
3. Bukti PK-3
:
Fotokopi Surat Ketua DPR RI kepada Presiden RI
Nomor: B/5667/LG.01.01/5/2024 tanggal 28 Mei 2024
perihal Penyampaian RUU Usul DPR RI tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia dan Rancangan
Undang-Undang Nomor… Tahun...Tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia;
360
4. Bukti PK-4
:
Fotokopi Surat Presiden RI kepada Ketua DPR RI nomor
R-25/Pres/07/2024
tanggal
2
Juli
2024
tentang
Penunjukan
Wakil
Pemerintah
untuk
membahas
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia;
5. Bukti PK-5
:
Fotokopi Laporan Singkat Rapat Badan Legislasi DPR RI
dalam rangka Pembahasan Tindak Lanjut RUU yang
ditugaskan
kepada
Badan
Legislasi oleh
Badan
Musyawarah DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang
2024-2025 Tanggal 26 Agustus 2024;
6. Bukti PK-6
:
Fotokopi Surat Presiden RI kepada Ketua DPR RI nomor
R-12/Pres/02/2025 tanggal 13 Februari 2025 tentang
Penunjukan
Wakil
Pemerintah
untuk
membahas
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia;
7. Bukti PK-7
:
Fotokopi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pemerintah
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia tanggal. 5 Maret 2025;
8. Bukti PK-7a
:
Fotokopi Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU TNI;
9. Bukti PK-8
:
Fotokopi Keputusan DPR RI Nomor 64/DPR RI/I/2024-
2025 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Prioritas Tahun 2025 Program Legislasi
Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun 2025-2029;
10. Bukti PK-9
: Fotokopi Keputusan DPR Nomor 6.1/DPR RI/II/2024-
2025 tentang Perubahan Rancangan Undang-Undang
Pada Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2025;
11. Bukti PK-10
:
Fotokopi Surat Seskemenko Polhukam Nomor: UN-
2016/HK.00.00/7/2024 tanggal 3 Juli 2024 tentang
Undangan Dengar Pendapat Publik, Surat Seskemenko
Polhukam Nomor: B-1102/HK.00.00/07/2024 tanggal 3
361
Juli 2024 tentang Permohonan sebagai Narasumber, dan
Nota Dinas Dir SDM Ditjen Kuathan Kemhan Nomor:
B/ND-245/VII/2024/DIT SDM;
12. Bukti PK-11
:
Fotokopi Risalah Rapat Konsinyering Panitia Kerja
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia Komisi I DPR RI dengan Tim Panitia
Kerja Pemerintah;
13. Bukti PK-12
:
Fotokopi
Surat
Wakil
Ketua
DPR
RI
Nomor:
B/4196/LG.02.02/03/2025 tanggal 17 Maret 2025 tentang
Undangan Rapat Panitia Kerja, Daftar Hadir Pimpinan
dan Anggota Komisi I DPR RI, Transkrip Rapat Panja Tim
Perumus dan Tim Sinkronisasi Komisi I DPR RI dengan
Pemerintah, dan Label urutan pembicara rapat Komisi I
DPR RI;
14. Bukti PK-13
:
Fotokopi
Surat
Wakil
Ketua
DPR
RI
Nomor:
B/4221/LG.02.02/03/2025 tanggal 17 Maret 2025 tentang
Undangan Rapat Panitia Kerja;
15. Bukti PK-14
:
Fotokopi
Surat
Wakil
Ketua
DPR
RI
Nomor:
B/4222/LG.02.02/03/2025 tanggal 17 Maret 2025 tentang
Undangan Rapat Kerja, Daftar Hadir Pimpinan dan
Anggota Komisi I DPR RI, Daftar Hadir Tamu dan
Laporan Singkat Raker Komisi I DPR RI dengan
Pemerintah;
16. Bukti PK-15
:
Fotokopi
Surat
Wakil
Ketua
DPR
RI
Nomor
B/4294/LG.01.03/3/2025 tanggal 19 Maret 2025 tentang
Undangan Rapat Paripurna DPR RI tanggal 20 Maret
2025;
17. Bukti PK-16
:
Fotokopi Surat Ketua DPR RI kepada Presiden RI
Nomor: B/4342/LG.01.03/3/2025 tanggal 20 Maret 2025
tentang Persetujuan DPR RI terhadap RUU Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
Tentang Tentara Nasional Indonesia;
362
18. Bukti PK-17
:
Fotokopi Pengundangan oleh Menteri Sekretaris Negara
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 35;
19. Bukti PK-18
:
Fotokopi Laporan Pelaksanaan Kegiatan Focus Group
Discussion Urgensi Revisi Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di
Wisma Elang, Menteng TA 2023 tanggal 5 September
2023;
20. Bukti PK-19
:
Fotokopi Laporan Pelaksanaan Kegiatan Focus Group
Discussion Urgensi Revisi Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di
Universitas Muslim Indonesia Makassar TA 2023 tanggal
14 September 2023;
21. Bukti PK-20
:
Fotokopi Laporan Pelaksanaan Kegiatan Focus Group
Discussion Urgensi Revisi Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di
Universitas Jember TA 2023 tanggal 18 September 2023;
22. Bukti PK-21
:
Fotokopi Laporan Pelaksanaan Kegiatan Focus Group
Discussion Urgensi Revisi Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura TA 2023
tanggal 18 September 2023;
23. Bukti PK-22
:
Fotokopi Laporan Pelaksanaan Kegiatan Focus Group
Discussion Urgensi Revisi Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di
Fakultas Hukum Universitas Hangtuah TA 2023 tanggal
19 September 2023;
24. Bukti PK-23
:
Fotokopi Laporan Pelaksanaan Kegiatan Focus Group
Discussion Urgensi Revisi Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di
Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Jenderal
Ahmad Yani TA 2023 tanggal 3 Oktober 2023;
363
25. Bukti PK-24
:
Fotokopi Laporan Pelaksanaan Kegiatan Focus Group
Discussion Urgensi Revisi Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di
STHM Ditkumad TA 2023 tanggal 6 Oktober 2023;
26. Bukti PK-25
:
Fotokopi Laporan Pelaksanaan Kegiatan Focus Group
Discussion Urgensi Revisi Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di
Universitas Negeri Sebelas Maret TA 2023 tanggal 10
Oktober 2023;
27. Bukti PK-26
:
Fotokopi Laporan Pelaksanaan Kegiatan Focus Group
Discussion Urgensi Revisi Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di
Universitas Dipenogoro TA 2023 tanggal 12 Oktober
2023;
28. Bukti PK-27
:
Fotokopi Laporan Pelaksanaan Kegiatan Focus Group
Discussion Urgensi Revisi Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di
Universitas Gajah Mada TA 2023 tanggal 1 November
2023;
29. Bukti PK-28
:
Fotokopi Surat Undangan Sekretaris Kemenko Polhukam
Nomor: UN-2016/HK.00.00/7/2024 tanggal 3 Juli 2024
tentang Undangan Dengar Pendapat Publik dan Surat
Undangan Sekretaris Kemenko Polhukam Nomor: B-
1102/HK.00.00/07/2024 tanggal 3 Juli 2024 tentang
Permohonan sebagai Narasumber;
30. Bukti PK-29
:
Fotokopi Surat Deputi Bidkoor Hukum dan HAM Nomor:
UN-1153/HK.00.00/7/2024 tanggal 12 Juli 2024 tentang
Undangan Rapat;
31. Bukti PK-30
:
Fotokopi Surat Deputi Bidkoor Hukum dan HAM Nomor:
UN-2028/HK.00.00/7/2024 tanggal 19 Juli 2024 tentang
Undangan Rapat;
364
32. Bukti PK-31
:
Fotokopi Surat Deputi Bidkoor Hukum dan HAM Nomor:
UN-2060/HK.00.00/7/2024 tanggal 25 Juli 2024 tentang
Undangan Rapat;
33. Bukti PK-32
:
Fotokopi Surat Deputi Bidkoor Hukum dan HAM Nomor:
UN-2100/HK.00.00/8/2024 tanggal 1 Agustus 2024
tentang Undangan Rapat;
34. Bukti PK-33
:
Fotokopi Surat Deputi Bidkoor Hukum dan HAM Nomor:
UN-2144/HK.00.00/8/2024 tanggal 8 Agustus 2024
tentang Undangan Rapat;
35. Bukti PK-34
:
Fotokopi Surat Deputi Bidkoor Hukum dan HAM Nomor:
UN-2228/HK.00.00/8/2024 tanggal 23 Agustus 2024
tentang Undangan Rapat;
36. Bukti PK-35
:
Fotokopi Surat Deputi Bidkoor Hukum dan HAM Nomor:
UN-2303/HK.00.00/9/2024 tanggal 10 September 2024
tentang Undangan Rapat;
37. Bukti PK-36
:
Fotokopi Surat Deputi Bidkoor Hukum dan HAM Nomor:
UN-2974/HK.00.00/9/2024 tanggal 26 September 2024
tentang Undangan Rapat;
38. Bukti PK-37
:
Fotokopi Surat Deputi Bidkoor Hukum dan HAM Nomor:
UN-3005/HK.00.00/9/2024 tanggal 30 September 2024
tentang Undangan Diskusi;
39. Bukti PK-38
:
Fotokopi
Surat
Wakil
Ketua
DPR
RI
Nomor:
B/3806/LG.01/03/2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang
Undangan Rapat Kerja;
40. Bukti PK-39
:
Fotokopi
Surat
Wakil
Ketua
DPR
RI
Nomor:
B/4085/LG.02.02/03/2025 tanggal 13 Maret 2025 tentang
Undangan Rapat Panitia Kerja;
41. Bukti PK-40
:
Fotokopi Transkrip Rapat Perumusan dan Sinkronisasi
RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
34 Tahun 2004 tentang TNI pada tanggal 17 Maret 2025;
42. Bukti PK-41
:
Fotokopi Surat Wakil Ketua DPR RI tanggal 17 Maret
2025 tentang Undangan Rapat Panja;
365
43. Bukti PK-42
:
Fotokopi
Surat
Wakil
Ketua
DPR
RI
Nomor:
B/4222/LG/02/02/03/2025 tentang Undangan Rapat
Panja;
44. Bukti PK-43
:
Fotokopi
Surat
Wakil
Ketua
DPR
RI
Nomor:
B/4294/LG.01.03/3/2025 tanggal 19 Maret 2025 perihal
undangan rapat paripurna DPR RI tanggal 20 Maret
2025;
45. Bukti PK-44
:
Fotokopi Risalah Rapat Sementara dan Risalah Rapat
Validasi Pembicaraan Tingkat II terhadap RUU TNI
Perubahan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPR
RI;
46. Bukti PK-45
:
Fotokopi Keputusan DPR RI Nomor 14/DPR RI/I/2023-
2024 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-undang Perubahan Kedua Prioritas Tahun 2023
dan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
undang Perubahan Keenam Tahun 2020-2024;
47. Bukti PK-46
:
Fotokopi Tautan Rapat Paripurna untuk menyetujui RUU
a quo sebagai usul inisiatif DPR pada tanggal 28 Mei
2024;
48. Bukti PK-47
:
Fotokopi Tautan Rapat Kerja dengan Panglima TNI
beserta Kepala Staf Angkatan (KASAD, KASAL, dan
KASAU) pada tanggal 13 Maret 2025;
49. Bukti PK-48
:
Fotokopi Tautan Rapat kerja dengan Menteri Hukum,
Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan, dan Menteri
Sekretaris Negara pada tanggal 11 Maret 2025;
50. Bukti PK-49
:
Fotokopi Risalah Rapat Konsinyering Panja RUU TNI
Perubahan Komisi I DPR RI dengan Tim Panja
Pemerintah;
51. Bukti PK-50
:
Fotokopi Tautan Rapat kerja pembicaraan tingkat I
tanggal 18 Maret 2025;
52. Bukti PK-51
:
Fotokopi Tautan Rapat Paripurna pembicaraan tingkat II
tanggal 20 Maret 2025;
53. Bukti PK-52
:
Fotokopi UU Nomor 3 Tahun 2025;
366
54. Bukti PK-53
:
Fotokopi Kep DPR Nomor 41A-DPR RI-I-2009-2010 ttg
Prolegnas 2010-2014;
55. Bukti PK-54
:
Fotokopi Surat Perintah Panglima TNI No Sprin 1081 VI
2020 Pokja Revisi UU TNI Cap;
56. Bukti PK-55
:
Fotokopi Sprin Panglima TNI No Sprin 415 III 2011 Tim
Revisi UU TNI;
57. Bukti PK-56
:
Fotokopi Draft RUU Tentang TNI;
58. Bukti PK-57
:
Fotokopi Sprin Panglima TNI Nomor Sprin-454-II-2014
ttg Daftar Pers Pokja RUU TNI;
59. Bukti PK-58
:
Fotokopi Keputusan DPR RI NOmor 06A-DPR RI-II-
2014-2015;
60. Bukti PK-59
:
Fotokopi Keputusan DPR RI 4-DPR-III-2015-2016 ttg
Prolegnas 2016 dan Perubahan Prolegnas 2015-2019;
61. Bukti PK-60
:
Fotokopi Kep DPR Nomor 1-DPR RI-II-2017-2018 ttg
Prolegnas 2015-2019;
62. Bukti PK-61
:
Fotokopi Surat Dirjen Strahan B-3834-VII-2014 Laporan
Pembahasan RUU TNI;
63. Bukti PK-62
:
Fotokopi Surat Panglima TNI Nomor R-142-13-01-15-
SRU ttg Draft RUU TNI;
64. Bukti PK-63
:
Fotokopi Kepmenhan Nomor KEP 192 II 2015 tentang
Pembentukan Panitia Interkementerian Pembahasan
RUU Tentang Perubahan Atas UU NOmor 34 Tahun
2004 tentang TNI;
65. Bukti PK-64
:
Fotokopi Pointer Rapat RUU TNI 12 Agustus 2015;
66. Bukti PK-65
:
Fotokopi
Matrik
Perbandingan
Substansi
Usulan
Perubahan RUU TNI;
67. Bukti PK-66
:
Fotokopi Kep Menhan No 556 Tentang Pembentukan
Panitia Antarkem Penyusunan RUU;
68. Bukti PK-67
:
Fotokopi Nota Dinas Dirjen Strahan B-ND-126-V-2018-
Ditperpu Penyampaian Bahan Rakorsus Menhan di
Kemenpolhukam-3-17;
367
69. Bukti PK-68
:
Fotokopi Surat Menko Maritim B-1067 Menko Maritim UM
206 V 2018 Undangan Rapat Koordinasi Usulan
Perubahan UU No 34 Tahun 2004 ttg UU TNI;
70. Bukti PK-69
:
Fotokopi Surat Dirjen Strahan Nomor B-UND-2675-VI-
2018 ttg Und Rapat RUU TNI;
71. Bukti PK-69a
:
Fotokopi Surat Dirjen Strahan Nomor B-1434-VII-2018 ttg
Lap Rapat RUU TNI
72. Bukti PK-70
:
Fotokopi Surat Dirjen Kuathan Kemhan B 538 08 01 16
Djkuat Rapat Pembahasan RUU TNI;
73. Bukti PK-71
:
Fotokopi Surat Sekjen a.n. Menhan Nomor B-1144-13-
01-78-Ditkum ttg Permohonan Penyelarasan Nasmik
RUU TNI-pages;
74. Bukti PK-72
:
Fotokopi Surat Menkumham Nomor PPE.PP.01.03-1389
tentang Penyampaian Hasil Pengharmonisasian dan
Pemantapan Konsep RUU TNI;
75. Bukti PK-73
:
Fotokopi No PHN-HN.02.04-20 Surat Kemenkumham
Ket Hasil Penyelarasan NA RUU TNI;
76. Bukti PK-74
:
Fotokopi Kep DPR RI Nomor 13 DPR RI II 2022-2023.
Selain itu, Presiden dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 28 Juli 2025
mengajukan 2 (dua) orang ahli yakni Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, S.H., M.H.,
dan Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., M.Si., yang menyampaikan keterangan lisan di
bawah sumpah/janji dan dilengkapi keterangan tertulis yang diterima oleh
Mahkamah pada tanggal 23 Juli 2025 serta 2 (dua) orang saksi yakni Edy
Prasetyono, M.I.S., Ph.D., dan Dr. Drs. Udaya Madjid, M.Pd. yang menyampaikan
keterangan lisan di bawah sumpah/janji dan dilengkapi keterangan tertulis yang
diterima oleh Mahkamah pada tanggal 23 Juli 2025, pada pokoknya sebagai berikut.
Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, S.H., M.H.
Pengujian formil itu sendiri, secara teoritik dan juga dalam praktek dimaknai sebagai
wewenang untuk menilai, apakah suatu produk legislatif seperti undang –
undang, misalnya, terjelma melalui tata cara (prosedur) sebagaimana yang
telah ditentukan ataupun diatur dalam peraturan perundang – undangan yang
berlaku ataukah tidak. Jadi pengujian formil ini berkenaan dengan hal – hal yang
368
bersifat prosedural dalam pembentukan undang – undang (procedural due process
of law) sebagai syarat yang ditentukan secara atributif dalam pembentukan regulasi.
Dalam konteks pengujian formil suatu undang – undang di Indonesia, maka secara
atributif, UUD 1945 menentukan secara garis besar tentang tata cara atau prosedur
pembentukan undang – undang sebagaimana yang digariskan dalam ketentuan
Pasal 5 ayat (1) Jo. Ketentuan Pasal 20. Undang – undang sebagai produk legislatif,
merupakan sharing power DPR dan Presiden. Artinya, meskipun original power
pembentukan undang - undang ada pada DPR (vide Pasal 20 ayat 1 UUD 1945),
namun Presiden berhak mengajukan rancangan undang – undang kepada DPR
(vide Pasal 5 ayat 1 UUD 1945). Kedua ketentuan tersebut mengatur tentang tata
cara pengajuan RUU, baik inisiatif pengajuan RUU berasal dari DPR maupun inisiatif
pengajuan RUU berasal dari Presiden. Kemudian, tata cara yang berkenaan dengan
pembahasan RUU, persetujuan, dan pengesahan sampai pada pengundangannya
diatur dalam ketentuan Pasal 20 ayat (2) sampai dengan Pasal 20 ayat (5) UUD
1945. Sepanjang UUD 1945 dijadikan “batu uji” atau dasar pengujian formil
terhadap UU TNI, maka tata cara atau prosedur pembentukan UU TNI sejalan
dengan tata cara / prosedur yang ditentukan dalam UUD 1945, yaitu :
Pertama, inisiatif pengajuan RUU TNI berasal dari DPR ;
Kedua, RUU inisiatif DPR itu dibahas dan disetujui bersama DPR dan Presiden ;
Ketiga, Presiden yang diberikan kewenangan secara atributif untuk mengesahkan
RUU TNI yang telah disetujui bersama menjadi undang – undang tersebut,
selanjutnya diundangkan (dalam Lembaran Negara).
Permasalahan muncul ketika para Pemohon mendasari permohonan pengujian UU
TNI pada Undang – Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang – undangan (UU P3) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang
No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan.
UU P3 itu sendiri merupakan undang – undang organik, yaitu undang – undang yang
dibentuk atas perintah ketentuan Pasal 22 A UUD 1945 yang menyebutkan
:”Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang – undang
diatur dengan undang – undang”. Pasal 22 A UUD 1945 secara jelas dan tegas
memerintahkan pengaturan tentang tata cara pembentukan undang – undang
369
dengan undang – undang, bukan tentang tata cara pembentukan peraturan
perundang – undangan sebagaimana diatur dalam UU P3. Sebab, yang namanya
undang – undang, adalah bagian atau salah satu jenis dari peraturan perundang –
undangan. Dalam konteks ini ada inkonsistensi antara yang diperintahkan oleh UUD
1945 dengan yang diatur dalam UU P3. Adanya inkonsistensi itu menimbulkan
konsekuensi hukum bila dilihat dari perspektif good legislation, khususnya landasan
yuridis (juridische gronslage), - selain landasan filosofis dan landasan sosiologis –
sebagai prasyarat yang harus dipenuhi bagi terbentuknya peraturan perundang-
undangan yang baik. Dasar atau landasan yuridis ini sangat penting dalam
pembuatan peraturan perundang – undangan, karena sekurang – kurangnya akan
menunjukkan keharusan adanya kesesuaian bentuk atau jenis peraturan
perundang – undangan dengan materi yang diatur, terutama kalau diperintahkan
oleh peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi atau sederajat. Ketidak
sesuaian bentuk dan materi yang diatur dapat menjadi alasan untuk membatalkan
(vernietigbaar) peraturan perundang – undangan tersebut. Seperti halnya UU P3.
UU a quo, dilihat dari bentuknya (yaitu undang – undang) memang sudah sesuai
dengan yang diperintahkan oleh ketentuan Pasal 22 A UUD 1945, namun penamaan
dan materi yang diatur di dalamnya adalah tentang (tata cara) pembentukan
peraturan perundang – undangan, sehingga tampak adanya ketidaksesuaian
ataupun inkonsistensi antara yang diperintahkan oleh Pasal 22 A UUD 1945 dengan
yang diatur dalam UU P3.
Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang saya Muliakan
Berdasarkan konstruksi pemikiran di atas, maka apabila pengujian formil UU
TNI dilakukan berdasarkan pada proses pembentukan yang ada dalam UU P3
(sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon dalam perkara a quo), itu
berarti Mahkamah Konstitusi melakukan pengujian UU (TNI) terhadap UU (P3) dan
hal itu bukanlah maksud UUD 1945 (vide Pasal 24 C ayat 1 UUD 1945). UU P3
adalah undang – undang pula, yang artinya sebagaimana undang – undang pada
umumnya, dapat menjadi objek pengujian, baik formil maupun materiil dan oleh
karena itu tidak dapat dijadikan sebagai dasar pengujian
Andaikatapun pengujian formil UU TNI dilakukan berdasarkan UU P3, maka harus
dipahami bersama bahwa :
370
Pertama,norma yang ada dalam UU P3 hanyalah berkenaan dengan tata cara
pembentukan undang – undang yang baik. Bahwa kemudian ada
kekurangan dalam suatu pembentukan undang – undang karena tidak
sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam UU P3, tidaklah serta merta
menyebabkan undang – undang tersebut batal. Karena, dapat saja suatu
undang – undang yang dibentuk berdasarkan tata cara yang diatur dalam
UU P3 justru materi muatannya bertentangan dengan UUD 1945.
Sebaliknya, dapat juga suatu undang – undang – undang yang telah
dibentuk tidak berdasarkan tata cara yang diatur dalam UU P3, justru
materi muatannya sesuai dengan UUD 1945 ;
Kedua, pembentukan UU TNI (yang merupakan Perubahan Atas UU No. 34 Tahun
2004 tentang TNI) merupakan undang – undang Daftar Komulatif Terbuka
(vide Pasal 23 ayat 1 UU P3) dengan mekanisme carry over, memiliki sifat
khusus yang tidak sepenuhnya dapat dipersamakan dengan perubahan
yang bersifat normal. Karenanya, menjadi tidak relevan apabila
pembahasan
atas
perubahan
UU
TNI
masih
mempersyaratkan
pembahasannya, termasuk syarat partisipasi publik yang ketat. Dengan
kata lain, ada pembatasan terhadap partisipasi publik yang berkorelasi
dengan legal standing para Pemohon, sebagaimana tampak pada
pertimbangan hukum dalam Putusan MK No. 58 / PUU – XX / 2012 yang
antara lain dikutip pada halaman 169, sebagai berikut : “…….pada tataran
yang ideal, semua pihak yang berkaitan dengan undang – undang
yang akan dibentuk, didengarkan pendapatnya oleh pembentuk
undang – undang. Namun secara teknis prosedural, hal tersebut tidak
mungkin dapat dilakukan secara maksimal dan justru menyebabkan
proses pembentukannya menjadi tidak efektif dan efisien. Oleh
karena itu, berkaitan dengan siapa saja pihak yang dapat didengar
masukannya dalam proses pembentukan undang – undang,
ketentuan Pasal 96 ayat (3) UU P3 telah membatasi hanya kepada
orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai
kepentingan atas substansi Rancangan Peraturan Perundang –
undangan. Kemudian, Penjelasan Pasal 96 ayat (3) UU P3
menentukan yang termasuk dalam kelompok orang antara lain :
371
kelompok / organisasi masyarakat, kelompok profesi, lembaga
swadaya masyarakat, dan masyarakat adat….” ;
Ketiga, UU P3 tidak mengatur ataupun menentukan batas waktu yang terkait
dengan cepat atau tidaknya proses pembentukan undang – undang.
Ketiadaan batas waktu yang terkait dengan cepat atau tidaknya proses
pembentukan undang – undang equivalen dengan ketiadaan ukuran
dalam UU P3 untuk menentukan efektif tidaknya dan efisien tidaknya
proses pembentukan undang – undang. Hal ini menjadi relevan
disampaikan untuk menjawab dalil di antara para Pemohon yang
meyebutkan bahwa proses pembentukan UU TNI dinilai cepat.
Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang saya Muliakan
Sebagaimana yang telah disampaikan bahwa UU TNI merupakan
perubahan ataupun revisi atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi No. 62 / PUU – XIX
/ 2021 dalam perkara Pengujian Undang – Undang No. 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia. Atas dasar itu, dengan merujuk ketentuan Pasal 23 UU
P3, maka UU TNI masuk Prolegnas yang dimuat dalam Daftar Komulatif Terbuka.
Selain itu, UU TNI yang merupakan Perubahan Atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang
TNI adalah (Rancangan UU carry over) dari Tahun 2024 yang dilanjutkan ke Tahun
2025 berdasarkan kesepakatan Rapat Pleno Badan Legislasi DPR dan 2 (dua) Surat
Presiden mengenai penunjukkan wakil Pemerintah untuk membahas (Rancangan)
UU TNI Perubahan serta sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi
No. 62 / PUU – XIX / 2021.
Bahwa pengajuan RUU yang masuk dalam Daftar Komulatif Terbuka
tersebut, pada hakekatnya memiliki kesamaan dengan metode pembentukan
legislasi secara cepat (Fast Track Legislation) di beberapa Negara pada umumnya.
Fast Track Legislation (FTL) adalah sebuah metode pembentukan peraturan
perundang – undangan yang dilakukan dengan cara merumuskan peraturan secara
cepat dalam situasi tertentu. Dalam prakteknya di Inggris, misalnya, FTL memiliki
fungsi sebagai mekanisme pembentukan hukum dalam keadaan darurat, namun
tidak jarang juga digunakan dalam keadaan normal sebagai respon terhadap
urgensi pemenuhan kebutuhan hukum masyarakat. Selain Inggris, Selandia Baru
372
tercatat juga mengimplementasikan FTL (dikenal pula dengan istilah “motion
urgency” atau biasa dikenal dengan “Rushed Law Making”. Pengaturan mengenai
“motion urgency” diatur dalam peraturan teknis yang dibuat di lingkungan parlemen
dan dikenal dengan sebutan “House Standing Orders. Uniknya, mekanisme
pembentukan undang – undang dengan cepat di Selandia Baru telah menjadi contoh
yang diikuti oleh Negara – Negara seperti Inggris dan Amerika Serikat. Hal itu
beralasan, karena Selandia Baru adalah Negara yang memelopori pembentukan
undang – undang secara cepat sejak pengaturan pertamanya pada tahun 1903.
Sementara itu, FTL di Amerika Serikat yang disebut oleh Christopher M. Davis dalam
“Expedited Procedure in the House : Variations Enacted into Law sebagai
“Expedited Legislation” (2003 : 76) adalah sebuah mekanisme khusus yang
diadopsi oleh Congress untuk mengesahkan RUU yang dibutuhkan saat itu dengan
mempersingkat deliberasi pembahasan RUU dan membatasi agenda perdebatan
pengesahan RUU tersebut. Secara khusus FTL di Amerika Serikat sejak awal
kemunculannya lebih sering digunakan untuk menanggapi situasi perekonomian
dan perubahan tarif pajak untuk menyesuaikan dengan perkembangan
perekonomian internasional.
Dari pemaparan singkat sebagai perbandingan penerapan FTL di ketiga Negara
tersebut, dapat disimpulkan bahwa secara umum FTL digunakan dalam beberapa
keadaan, antara lain :
1. Dalam situasi darurat, keadaan yang memaksa, atau keadaan normal ;
2. Untuk menyusun peraturan yang berkenaan dengan anggaran Negara ;
3. Untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat yang diperlukan dalam waktu
singkat ; dan
4. Untuk memperbaiki sebuah undang – undang.
Di Indonesia, ketentuan tentang FTL memang tidak secara tegas diatur
dalam undang – undang, namun beberapa keadaan yang menjadi dasar
digunakannya FTL sebagaimana disebutkan di atas, dijumpai dalam ketentuan
Pasal 23 UU P3 yang terkait dengan pembentukan UU TNI, yaitu :
Pertama,bahwa UU TNI dibentuk sebagai akibat dari Putusan Mahkamah Konstitusi
(vide Pasal 23 ayat 1 b UU P3). Dalam hal ini, Putusan Mahkamah
373
Konstitusi No. 62 / PUU – XIX / 2021, sekaligus memperbaiki atau merevisi
UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI ;
Kedua, bahwa adanya perluasan ataupun pelebaran atas isi Putusan MK No. 62 /
PUU – XIX / 2021 dalam UU TNI didasari oleh alasan : selain merespon
aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat (Pasal 18 h UU P3), juga
menjawab keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi
nasional (Pasal 23 ayat 2 b UU P3). Dalam hal ini, sekurang – kurangnya
ada 2 (dua) hal penting / urgen yang mendasarinya, yaitu :
1. Dalam rangka menghadapi kompleksitas tantangan pertahanan Negara
seperti tantangan geopolitik, stabilitas pertahanan nasional dan
internasional, ancaman militer, non militer dan hibrida (terorisme dan
perang siber) ;
2. Dalam rangka mendukung optimalisasi pencapaian tugas dan fungsi,
kementerian / lembaga tertentu dapat melibatkan prajurit sesuai dengan
kekhususannya.
Atas dasar kedua hal penting / urgen itu, dipandang perlu dilakukan
penguatan terhadap tugas dan fungsi TNI.
Sehubungan dengan itu, menjadi relevan dan menarik untuk menjadikan pemikiran
Satjipto Rahardjo dalam Teori Hukum Progresif sebagai dasar pembenar terhadap
dua alasan penting tersebut di atas. Dikatakan demikian, karena pokok pemikiran
Satjipto Raharjo dalam Hukum Progresif, berangkat dari asumsi dasar bahwa
“Hukum adalah untuk manusia”, bukan sebaliknya. Berkaitan dengan hal
tersebut, maka hukum tidak ada untuk dirinya sendiri, melainkan untuk sesuatu yang
lebih luas dan lebih besar. Karena itu, setiap kali ada masalah dalam dan dengan
hukum, maka hukumlah yang ditinjau dan diperbaiki, bukan manusia yang
dipaksakan untuk dimasukkan ke dalam sistem hukum. Hukum bukan merupakan
suatu institusi yang absolut dan final, melainkan sangat bergantung pada
bagaimana manusia melihat dan menggunakannya. Manusialah yang merupakan
atau menjadi penentu. Manusia pula sebagai subyek utama yang harus dilindungi
dan dilayani oleh hukum, bukan objek yang harus tunduk pada hukum tanpa syarat.
Hukum hanyalah sarana untuk mencapai tujuan yang lebih besar, yaitu
kesejahteraan dan keadilan bagi manusia.
374
Pemikiran Satjipto dalam Hukum Progresif mengkritisi formalisme hukum yang
terlalu menekankan pada prosedur dan aturan, tanpa memperhatikan kebutuhan
dan kesejaheraan masyarakat. Kritik Satjipto Raharjo terhadap formalism hukum itu,
sejalan dengan pemikiran Dennis L. Dresang yang menggunakan paradigma :
Keberhasilan dari Hukum (rules) dan prosedur (procedures) adalah tercapainya
tujuan. Hukum dan prosedur adalah cara – cara untuk mencapai tujuan. Artinya,
baik buruknya hukum dan prosedur diukur dari tercapai atau tidaknya sebuah tujuan.
Manakala tujuan tidak tercapai, maka mestinya hukum dan prosedur itu ditinjau
ulang, berarti ada yang salah di dalamnya ; bisa jadi hukum dan prosedur itu sudah
tidak relevan lagi dengan konteks masalah, situasi – kondisi, dan dinamika
organisasi atau masyarakat saat itu (2002 : 123).
Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., M.Si.
1. UU TNI dan General Principles of Good Legislation dalam Dimensi
Penerapan Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
General Principles of Good Legislation atau Prinsip-Prinsip Umum
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang Baik (selanjutnya disebut
“PUPB”) merupakan seperangkat pedoman dan/atau standar pembentukan
peraturan
perundang-undangan
yang
harus
dipatuhi
dalam
proses
pembentukan peraturan perundang-undangan. Prinsip ini bertujuan untuk
memastikan bahwa undang-undang yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik,
efektif, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. PUPB merupakan
asas-asas yang menjadi dasar dan acuan dalam proses pembentukan
peraturan perundang-undangan, mulai dari perencanaan, penyusunan,
pembahasan, pengesahan, hingga pengundangan.
Di Indonesia, pedoman atau standar PUPB terdapat dalam Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan sebagaimana telah diubah berkali-kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2022 (selanjutnya disebut “UU PPP”), yang secara
normatif, menurut Ahli, termanifestasi ke dalam 3 (tiga) klaster besar, yaitu
klaster: (1) asas pembentukan peraturan perundang-undangan, antara lain asas
kejelasan tujuan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan,
kejelasan rumusan, dan keterbukaan; (2) asas materi muatan peraturan
375
perundang-undangan, antara lain, pengayoman, kemanusiaan, dan keadilan;
serta (3) prinsip ketaatan terhadap tahapan pembentukan peraturan perundang-
undangan, meliputi perencanaan, perencanaan, penyusunan, pembahasan,
pengesahan, dan pengundangan.
UU PPP memang terbatas mengatur keharusan penerapan PUPB hanya
sebagaimana dalam ketentuan Pasal 5 UU PPP, bahwa: “Dalam membentuk
Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik”, namun sejatinya,
secara konsepsi, PUPB harus pula dimaknai dengan penerapan ‘asas materi
muatan’ sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU PPP, serta penerapan prinsip
ketaatan terhadap tahapan pembentukan yang diatur dalam pasal-pasal di UU
PPP.
Berdasarkan pemikiran di atas, terhadap perkara a quo, yaitu pengujian
formil terhadap UU TNI maka mestilah menggunakan batu uji berupa penerapan
asas pembentukan peraturan perundang-undangan dan penerapan prinsip
ketaatan terhadap tahapan pembentukan undang-undang sesuai dan berdasar
UU PPP. Hal ini mengingat, terhadap perkara a quo yang diuji ialah pengujian
formil, sehingga dalam kesempatan ini, Ahli hendak melakukan analisis dan
evaluasi terhadap UU TNI melalui penerapan dua standar di atas.
Pertama-tama, penerapan PUPB dalam dimensi asas pembentukan UU
TNI dikaitkan dengan penerapan beberapa asas yang relevan dengan pengujian
formil sesuai Permohonan Pemohon, yaitu asas kejelasan tujuan, asas dapat
dilaksanakan, asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, asas kejelasan
rumusan, dan asas keterbukaan. Penerapan ‘asas kejelasan tujuan’ dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf a UU PPP, bahwa setiap pembentukan peraturan
perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.
Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 79/PUU-XVII/2019
yang pada intinya Mahkamah Konstitusi menyampaikan bahwa dengan telah
dicantumkanya maksud dan tujuan penyusanan Undang-Undang di Penjelasan
Umum maka telah memenuhi asas kejelasan tujuan.
376
Dalam UU TNI dapat dilihat dari bagian Konsiderans menimbang dan
bagian Penjelasan Umum dalam UU TNI, apa yang menjadi tujuan yang hendak
dicapai. Dalam bagian Konsiderans Menimbang dan Penjelasan Umum UU TNI,
tujuan UU TNI yang hendak dicapai, yaitu:
a. mewujudkan tujuan nasional sebagai amanat UUD NRI 1945 dalam
mempertahankan kelangsungan hidup berbangsa dan bemegara;
b. menghadapi kompleksitas tantangan pertahanan negara seperti tantangan
geopolitik, stabilitas pertahanan nasional dan internasional, ancaman
militer, nonmiliter, dan hibrida (terorisme dan perang siber) perlu dilakukan
penguatan terhadap tugas dan fungsi TNI;
c. mendukung
optimalisasi
pencapaian
tugas
dan
fungsi,
kementerian/lembaga tertentu dapat melibatkan prajurit sesuai dengan
kekhususannya; dan
d. Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XIX/2021
tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia terkait masa dinas Prajurit TNI.
Berdasarkan hal tersebut maka secara nyata, tegas, dan jelas bahwa UU
TNI telah memenuhi PPUB dimensi penerapan ‘asas kejelasan tujuan’ sesuai
UU PPP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019.
Selanjutnya, penerapan asas ‘dapat dilaksanakan’ dalam UU TNI dapat
diuji dengan menggunakan pedoman Penjelasan Pasal 5 huruf d dan Putusan
Mahkamah Konstitusi nomor 79/PUU-XVII/2019. Dalam Penjelasan Pasal 5
huruf d dijelaskan bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan
harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut di
dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis”. Mahkamah
Konstitusi dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 79/PUU-XVII/2019,
halaman 266-367, menyatakan dalam Pertimbagannhya bahwa asas dapat
dilaksanakan:
“Berkenaan dengan kejelasan rumusan dan asas dapat dilaksanakan,
menurut Mahkamah, hal tersebut haruslah didalami lebih lanjut pasal demi
pasal yang apabila menurut para Pemohon tidak jelas atau memiliki
penafsiran yang berbeda atau bertentangan isinya antara pasal yang satu
dengan pasal lainnya sehingga tidak dapat dilaksanakan, maka terkait
dengan norma tersebut sebaiknya dilakukan pengujian materiil di
Mahkamah Konstitusi, …”
377
Berdasarkan hal tersebut maka dalil yang menyatakan bahwa UU TNI
melanggar ‘asas dapat dilaksanakan’ sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf
d UU PPP besifat premature sebelum adanya pengujian materiil ke Mahkamah
Konstitusi. Kemudian penerapan asas ‘kedayagunaan dan kehasilgunaan”
dalam UU TNI, dapat diuji dengan Penjelasan Pasal 5 huruf e UU PPP, bahwa:
“Yang dimaksud dengan “asas kedayagunaan dan kehasilgunaan” adalah
bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan dibuat karena memang benar-
benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.” Kebutuhan dan kemanfaatan menjadi substansi
utama untuk menyatakan apakah UU TNI telah sesuai dengan “asas
kedayagunaan dan kehasilgunaan”.
Menurut Ahli, dengan menggunakan analisis historis, sismetatis, dan
teleologis, UU TNI telah memenui ‘asas kedayagunaan dan kehasilgunaan’,
karena: (a) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI telah berusia lebih dari 20 tahun
yang sejatinya tidak kontekstual lagi dengan kompleksitas tantangan
pertahanan negara seperti tantangan geopolitik, stabilitas pertahanan nasional
dan internasional, ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida (terorisme dan
perang siber) saat ini; (b) dibutuhkannya pelaksanaan kebijakan kedaulatan
negara, pertahanan keutuhan wilayah, perlindungan keselamatan bangsa,
pelaksanaan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang,
serta ikut secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian dunia; (c) adanya
kebutuhan TNI yang dibangun dan dikembangkan secara profesional sesuai
kepentingan politik negara, mengacu pada nilai dan prinsip demokrasi,
supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan ketentuan
hukum internasional yang telah disahkan, dengan dukungan anggaran belanja
negara yang dikelola secara transparan dan akuntabel. Hal-hal tersebut
tertuang dalam substansi UU TNI, yang secara objektif maka pertimbangan
historis, sistematis, dan teleologis di atas secara nyata, tegas, dan jelas telah
sesuai dengan ‘asas kedayahgunaan dan kehasilgunaan’.
Selanjutnya, penerapan asas ‘kejelasan rumusan’ dalam UU TNI, dapat
diuji dengan Penjelasan Pasal 5 huruf f UU PPP, bahwasetiap peraturan
perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan
peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta
378
bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan
berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya”.
Hal ini sejalan dengan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor
79/PUU-XVII/2019, bahwa berkenaan dengan kejelasan rumusan dan asas
dapat dilaksanakan hal tersebut haruslah didalami lebih lanjut pasal demi pasal
yang apabila menurut para Pemohon tidak jelas atau memiliki penafsiran yang
berbeda atau bertentangan isinya antara pasal yang satu dengan pasal lainnya
berdasarkan tujuan yang ingin dicapai dan dilakukan sesuai dengan teknik
peraturan perundang-undangan, sehingga telah memberikan kejelasan
rumusan.
Menurut Ahli, UU TNI telah memenuhi teknis penyusunan peraturan
perundang-undangan. Konstruksi norma dalam setiap pasal, ayat, huruf, dan
angka telah sesuai dengan pedoman yang tercantum dalam Lampiran II UU
PPP mengenai Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan. Begitu
pula dengan sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang
jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam
interpretasi dalam pelaksanaannya. Sebagai contoh Pasal 53 UU TNI, telah
memenuhi teknik pilihan kata atau istilah serta bahas hukum yang jelas dan
mudah dimengerti.
Pasal 53
(1) Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai dengan batas usia
pensiun.
(2) Batas usia pensiun Pr4iurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bintara dan tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
b. perwira sampai dengan pangkat kolonel paling tinggi 58 (lima
puluh delapan) tahun;
c. perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 6l (enam puluh satu)
tahun; dan
e. perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua)
tahun
Ketentuan di atas sangat jelas dan sangat mudah dimengerti oleh norm
adresaat siapa pun sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi,
baik ketika dibaca oleh bintara dan tamtama, maupun perwira tinggi Bintang 3.
Hal ini membuktikan bahwa UU TNI telah secara nyata, tegas, dan pasti telah
sesuai dengan asas ‘kejelasan rumusan’.
379
Selanjutnya, penerapan ‘asas keterbukaan’ dalam UU TNI, bahwa
berdasarkan ketentuan Pasal 5 huruf g UU PPP, "asas keterbukaan" adalah
bahwa Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan,
penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan,
termasuk Pemanthuan dan Peninjauan memberikan akses kepada publik yang
mempunyai kepentingan dan terdampak langsung untuk mendapatkan
informasi dan/atau memberikan masukan pada setiap tahapan dalam
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang dilakukan secara lisan
dan/ atau tertulis dengan cara daring (dalam jaringan) dan/atau luring (luar
jaringan)”. Norma ini diperkuat oleh ketentuan Pasal 96 UU PPP, dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait pemaknaan dan
penerapan "meaningful participation".
Penerapan ‘asas keterbukaan’ dalam setiap tahap pembentukan UU TNI,
menurut Ahli, sejatinya dapat dibuktikan secara sederhana, yaitu di tahap
perencanaan dengan adanya publikasi Keputusan DPR RI Nomor 14/DPR
RI/I/2023-2024 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Perubahan Kedua Prioritas Tahun 2023 dan Program Legislasi
Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan Keenam Tahun 2020-2024.
Lalu, RUU tentang Perubahan Atas UU TNI terdapat dalam Prolegnas Jangka
Menengah urutan ke-141 dan Keputusan DPR RI Nomor 15/DPR-RI/I/2023-
2024 tanggal 3 Oktober 2023 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Prioritas Tahun 2024. Selanjutnya di tahap penyusunan,
sejatinya dapat dibuktikan secara sederhana melalui publikasi RUU dan Naskah
Akademik, baik yang dapat diakses secara elektronik maupun diakses secara
langsung ke DPR sebagai pemegang hak inisiatif RUU TNI, termasuk adanya
bukti surat dari Ketua DPR kepada Presiden untuk meminta menteri yang
mewakili Presiden dalam pembahasan RUU di DPR.
Dalam penyusunan RUU, aspek kualitas lebih diutamakan dibanding
kuantitas dalam pelibatan partisipasi publik sebagai manifestasi asas
keterbukaan. Hal ini selaras dengan pengaturan dalam 96 ayat (3) UU PPP
bahwa: “Masyarakat berhak memberikan masukan merupakan orang
perseorangan atau kelompok orang yang terdampak langsung dan/atau
380
mempunyai kepentingan atas materi muatan Rancangan Peraturan
Perundang-undangan”.
Begitu pula dalam tahap pembahasan, dapat dibuktikan secara sederhana
dengan adanya rapat dengan pendapat umum, kunjungan kerja, seminar, FGD,
dan konsultasi berkali-kali kepada masyarakat terdampak langsung dan/atau
mempunyai kepentingan terhadap UU TNI. Berdasarkan Keterangan Presiden
dan Keterangan DPR bahwa bentuk partisipasi publik di atas telah dilakukan,
termasuk dengan penggunaan platform digital untuk menjangkau lebih banyak
orang dengan biaya dan waktu yang lebih efisien.
Perihal peratisipasi public ini, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
25/PUU-XX/2022, yang dalam Pertimbangannya menyatakan:
“…berdasarkan uraian fakta-fakta hukum tersebut di atas, terbukti
Pemerintah dan DPR telah melakukan berbagai kegiatan untuk
menyerap aspirasi yang berkembang di masyarakat, baik dari tokoh
masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), akademisi, pakar
hukum tata negara, dan kelompok masyarakat adat. Terkait dengan
adanya berbagai kegiatan tersebut, Mahkamah tidak menemukan fakta
hukum bahwa para Pemohon berupaya untuk melibatkan diri dan/atau
terlibat secara pro-aktif dan responsif dalam memberikan masukan
terhadap proses pembentukan UU 3/2022, yang sebenarnya hal
demikian tanpa diminta atau diundang pun para stakeholders tetap
dapat bertindak dan bersikap pro-aktif untuk berperan serta sebagai
bagian dari upaya mewujudkan partisipasi Masyarakat”.
Namun demikian, apabila merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
58/PUU-XX/2022 yang dikutip sebagai berikut bahwa: “…pada tataran yang
ideal, semua pihak yang berkaitan dengan undang-undang yang akan dibentuk,
didengarkan pendapatnya oleh pembentuk undang-undang. Namun secara
teknis prosedural, hal tersebut tidak mungkin dapat dilakukan secara
maksimal dan justru menyebabkan proses pembentukannya menjadi tidak
efektif dan efisien”, berdasarkan Pertimbangan ini maka secara teknis ada
pemakluman bahwa tidak mungkin ada partisipasi piublik yang dapat dilakukan
secara maksimal, karena teknis operasional ini tidak efektif dan efisien.
Perlu pula dipahami bahwa pembentukan UU mestilah efektif dan efisien.
Pada masa ini basis pembentukan UU harus menreapkan Better Regulation
Framework. Di Inggris, implementasi Better Regulation Framework melibatkan
serangkaian tahapan yang sistematis dan terstruktur. Setiap tahapan dirancang
381
untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan memenuhi prinsip-prinsip
dasar Better Regulation Framework dan mencapai tujuan yang diinginkan
dengan cara yang paling efektif dan efisien. Better Regulation Framework
dibangun di atas beberapa prinsip fundamental yang menjadi landasan bagi
seluruh proses regulasi. Prinsip-prinsip ini dirancang untuk memastikan bahwa
setiap regulasi yang dihasilkan memberikan manfaat maksimal dengan biaya
minimal, cepat, serta dapat diimplementasikan secara efektif.
Menurut Ahli, UU TNI telah pula secara nyata, tegas, dan jelas sesuai
dengan asas keterbukaan dan prinsip peratisipasi publik yang bermakna sesuai
dengan ketentuan Pasal 5 huruf g dan Pasal 96 UUU PPP, serta Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
2. UU TNI dan General Principles of Good Legislation dalam Dimensi
Ketaatan Tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Prinsip ketaatan terhadap tahapan pembentukan peraturan perundang-
undangan yaitu ketaatan terhadap proses pembentukan sejak perencanaan,
perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, sampai dengan
pengundangan. UU TNI sejatinya telah terpebuhi sejak tahap perencanaan yang
dibuktikan melalui adanya dokumen perencanaan, sebagai berikut:
a. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 41A/DPR
RI/ I/2009-2010 tentang Persetujuan Penetapan Program Legislasi Nasional
Tahun 2010-2014.
b. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 06a/DPR
RI/II/2014-2015 tentang Program Legislasi Nasional Tahun 2015-2019.
c.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 4/DPR
RI/III/2015-2016 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Prioritas tahun 2016 dan Perubahan Program Legislasi Nasional
Rancangan Undang-Undang Tahun 2015-2019.
d. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 1/DPR
RI/II/2017-2018 Tentang Program Legislasi Nasional Perubahan Rancangan
Undang-Undang Tahun 2015-2019.
e. Keputusan DPR RI Nomor 14/DPR RI/I/2023-2024 tentang Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua Prioritas
382
Tahun 2023 dan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang
Perubahan Keenam Tahun 2020-2024.
f.
Keputusan DPR RI Nomor 15/DPR-RI/I/2023-2024 tentang Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2024.
g. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 13/DPR
RI/II/2022-2023 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Perubahan Prioritas Tahun 2022 dan Program Legislasi Nasional
Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat Tahun 2020-2024.
h. Keputusan DPR RI Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025 tentang Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2025
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun 2025-2029.
i.
Keputusan DPR Nomor 6.1/DPR RI/II/2024-2025 tentang Perubahan
Rancangan Undang-Undang Pada Program Legislasi Nasional Prioritas
Tahun 2025.
Berdasarkan hal di atas maka jelas bahwa UU TNI telah memenuhi
tahapan perencanaan UU secara konsisten , bahkan sejak 2009. Artinya, UU
TNI telah memenuhi PUPB dan memiliki legitimasi perencanaan yang mumpuni.
Bahkan UU TNI merupakan salah satu UU yang paling baik konsisten
perencanaannya dalam tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Prinsip ketaatan terhadap tahapan penyusunan UU dapat dibuktikan
dengan adanya naskah RUU dan Naskah Akademik RUU TNI. Secara
kausalitas, tidak akan pernah ada pengesahan UU apabila tidak ada RUU-nya.
Artinya RUU TNI tentu disusun oleh DPR sebagai lembaga pembentuk yang
memegang hak inisiatif RUU TNI. Dalam perjalanannya, ketika Pemerintah
memiliki hak inisiatif RUU TNI sesuai dengan Proglegnas di masanya, maka
tentu akan ada Naskah Akademik, misalnya melalui Surat Menhan RI kepada
Kepala BPHN Kemenkum dan HAM nomor B/1144/13/01/78/DITKUM perihal
Permohonan Penyelarasan Naskah Akademik RUU tentang Perubahan atas UU
Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, yang dibalas dengan surat Kepala Badan
Pembinaan Hukum Nasional Nomor: PHN-HN.02.04-20 tanggal 20 Desember
2019 perihal Keterangan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan
Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 tahun
2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Begitu pula dengan RUU-nya, sesuai
383
surat Menteri Hukum dan HAM Nomor PPE.PP.01.03-1389 tanggal 28 Agustus
2019 perihal Penyampaian Hasil Pengharmonisasian, Pembulatan, dan
Pemantapan Konsepsi Rancangan UU Tentang Perubahan atas UU Nomor 34
Tahun 2004 tentang TNI.
Dalam hal tahap penyusunan UU TNI ini dengan membaca kronologis
yang disajikan oleh Pemerintah dan DPR RI maka penyusunannya telah
dilakukan secara periodik, baik pada saat masa periode DPR RI 2019-2024
maupun masa periode DPR RI 2024-2029. Pada masa periode DPR RI 2019-
2024 telah ada surat dari Ketua DPR RI Nomor: B/5667/LG.01.01/5/2024
tanggal 28 Mei 2024 kepada Presiden perihal Penyampaian RUU Usul DPR RI
tentang Perubahan Atas UU No. 34 Tahun 2003 tentang Tentara Nasional
Indonesia disertai dengan Naskah Akademik dan RUU-nya. Surat Ketua DPR
ini pun dibalas oleh Presiden dengan Surat Presiden Nomor: R-25/Pres/07/2024
tanggal 2 Juli 2024 perihal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas
Rancangan Undang tentang Perubahan atas UU TNI. Selanjutnya, Presiden
mengirim Surat Presiden Nomor: R-12/Pres/02/2025 perihal Penunjukan Wakil
Pemerintah untuk membahas RUU a quo beserta Daftar Inventarisasi Masalah
(DIM).
Selanjutnya dalam tahap pembahasan, DPR pun melakukan pembicaraan
tingkat I dan pembicaraan tingkat II secara taktis, efektif, dan efisien. Hal ini
terlihat dari cepatnya proses pembahasan RUU TNI di DPR. Proses yang cepat
ini merupakan langkah maju dalam praktik pembentukan undang-undang oleh
DPR bersama dengan Pemerintah. Pembahasan yang dilakukan secara cepat
ini guna merespon berbagai tantangan pembentukan UU, yaitu birokrasi yang
kompleks, politisasi yang berlebihan, dan kurangnya kapasitas teknis. Proses
legislasi secara prosedural melalui berbagai tahapan dan melibatkan banyak
lembaga, termasuk DPR, DPD, kementerian terkait, dan Presiden. Koordinasi
antar lembaga ini sering kali tidak efisien dan memakan waktu yang lama. Untuk
itu diperlukan perencanaan, penyusunan, dan pembahasan yang efektif dan
efisien. Pembentuk UU harus taat terhadap seluruh proses pembentukan,
namun ketaatan terhadap proses pembetukan undang-undang tidak serta merta
harus mengakibatkan waktu yang panjang dan lama.
384
Begitu pula tantangan politisasi berlebihan yang mana kepentingan politik
seringkali mendominasi proses pembuatan undang-undang, mengalahkan
pertimbangan substantif dan teknis. Hal ini menyebabkan perdebatan
berkepanjangan yang tidak produktif dan penundaan yang tidak perlu. Anehnya,
saat ini politisasi yang berlebihan seringkali muncul dari elemen non-state yang
berupaya melakukan aksi dan reaksi yang berlebihan untuk memaksakan
kehendaknya dengan memonopoli kebenaran tunggal.
Tantangan lainnya dalam proses pembentukan UU, yaitu kurangnya
kapasitas teknis, yang mana anggota legislatif dan staf pendukung terkendala
keahlian teknis yang memadai dalam bidang-bidang khusus yang diatur dalam
undang-undang, sehingga proses penyusunan dan pembahasan menjadi tidak
efisien, sehingga membuat penyusunan dan pembahasan RUU sangat lama.
RUU TNI yang dibahas secara cepat menjawab tantangan bahwa dalam
penyusunan dan pembahasannya, tantangan birokrasi yang kompleks, politisasi
berlebihan, dan kurangnya kapasitas teknis dapat dipatahkan dengan
terbentuknya UU TNI secara cepat, efektif, dan efisien. Sejatinya inilah bentuk
Better Regulation Framework dan Smart and Good Legislation. Terlebih,
menurut Ahli, UU TNI pun hanya mengatur mengenai hal-hal yang
kompleksitasnya relatif rendah, yaitu hanya terbatas mengatur mengenai
kedudukan TNI, tugas TNI, penempatan Prajurit pada kementerian/Lembaga,
dan usia masa dinas keprajuritan TNI, yang tetap megacu pada nilai dan prinsip
demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan
ketentuan hukum internasional.
3. UU TNI merupakan RUU Carry Over Sekaligus RUU Kumulatif Terbuka
Meskipun dalam Keterangan-nya, Presiden dan DPR, sependek
pengetahuan Ahli, tidak menyatakan bahwa RUU TNI merupakan RUU Carry
Over atau RUU luncuran, namun menurut Ahli RUU TNI dapat dinyatakan
sebagai RUU luncuran (carry over). Adapun yang menjadi alasan dari Ahli untuk
menyatakan bahwa RUU TNI sebagai RUU Carry Over, yaitu:
a. Berdasarkan ketentuan Pasal 71A UU No. 15 Tahun 2019, bahwa carry over
dalam pembentukan undang-undang harus memenuhi: (1) RUU telah
memasuki pembahasan DIM pada periode masa keanggotaan DPR
385
sebelumnya; dan (2) hasil pembahasan RUU tersebut disampaikan kepada
DPR periode berikutnya dan berdasarkan kesepakatan DPR, Presiden,
dan/atau DPD, RUU tersebut dapat dimasukkan kembali ke dalam daftar
Prolegnas jangka menengah dan/atau Prolegnas prioritas tahunan.
Pertama, menurut Ahli, RUU TNI telah memasuki masa Pembahasan DIM
pada periode keanggotaan DPR sebelumnya. Hal ini didasari oleh
argumentasi faktual, bahwa pada periode DPR RI 2019-2024 telah ada surat
dari Ketua DPR RI Nomor: B/5667/LG.01.01/5/2024 tanggal 28 Mei 2024
kepada Presiden perihal Penyampaian RUU Usul DPR RI tentang
Perubahan Atas UU No. 34 Tahun 2003 tentang Tentara Nasional Indonesia
disertai dengan Naskah Akademik dan RUU a quo. Surat Ketua DPR ini
dibalas oleh Presdien dengan Surat Presiden Nomor: R-25/Pres/07/2024
tanggal 2 Juli 2024 perihal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas
Rancangan Undang tentang Perubahan atas UU TNI. Berdasarkan
ketentuan Pasal 49 UU PPP diatur bahwa:
Pasal 49
(1) RUU dari DPR disampaikan dengan surat pimpinan DPR kepada
Presiden.
(2) Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas RUU
bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari
terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima.
Dalam Penjelasan Pasal 49 ayat (2) UU PPP dijelaskan bahwa: “Penugasan
menteri disertai penyampaian DIM yang telah disusun dalam jangka waktu
60 (enam puluh) hari tersebut. Berdasarkan hal tersebut maka berdasarkan
Surat Presiden Nomor: R-25/Pres/07/2024 tanggal 2 Juli 2024 perihal
Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas Rancangan Undang
tentang Perubahan atas UU TNI, secara formal-administratif harus dianggap
telah ada Menteri yang mewakili Presiden untuk membahas RUU disertai
dengan DIM.
Selanjutnya, dalam Pasal 50 UU PPP mengatur bahwa:
Pasal 50
(1) RUU dari Presiden diajukan dengan surat Presiden kepada pimpinan
DPR.
(2) Surat Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
penunjukan menteri yang ditugasi mewakili Presiden dalam melakukan
pembahasan RUU bersama DPR.
386
(3) DPR mulai membahas RUU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak
surat Presiden diterima.
Berdasarkan hal tersebut maka dalam jangka waktu 60 hari sejak
Ketua DPR menerima Surat Presiden mengenai penugasan wakil disertai
DIM maka telah dimulai pembahasan secara administratif-formal. Hal ini
terbukti pula dengan fakta bahwa pada tanggal 26 Agustus 2024, DPR RI
melaksanakan rapat pleno Badan Legislasi dan menyetujui RUU TNI
Perubahan tidak akan dibahas pada periode keanggotaan DPR RI Periode
2019-2024 dan diserahkan pada periode keanggotaan selanjutnya.
Artinya telah ada fakta hukum bahwa RUU telah dimulai Pembahasan DIM
dan ada keputusan hukum dari DPR yang menyatakan akan dilakukannya
carry over terhadap RUU TNI.
b. RUU TNI disampaikan kepada DPR periode berikutnya dan berdasarkan
kesepakatan DPR dan Presiden, RUU tersebut dapat dimasukkan kembali
ke dalam daftar Prolegnas jangka menengah dan/atau Prolegnas prioritas
tahunan. Hal demikian pun dapat dibuktikan dengan adanya penetapan
RUU TNI dalam Prolegnas berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 64/DPR
RI/I/2024-2025 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Prioritas Tahun 2025 Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Tahun 2025-2029 dan Keputusan DPR Nomor 6.1/DPR
RI/II/2024-2025 tentang Perubahan Rancangan Undang-Undang Pada
Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2025. Presiden pun secara
hukum dan politik bersepakat untuk meneruskan pembahasan (carry over)
RUU TNI melalui Surat Presiden Nomor R/12/Presiden/02/2025 tanggal 13
Februari 2025 yang menyampaikan adanya perubahan wakil pemerintah
dalam pembahasan RUU TNI, yang artinya meskipun telah terjadi
pergantian pemerintahan dari Presiden Jokowi ke Presiden Prabowo
termasuk perubahan struktur kabinet, Presiden tetap berkomitmen secara
politik melanjutkan proses pembahasan pembentukan RUU TNI Perubahan
bersama dengan DPR RI yang sebelumnya telah berlangsung, untuk
dilanjutkan pada periode tahun 2025. Bila secara politis Presiden tidak
berkehendak untuk melanjutkan pembahasan RUU maka, Presiden tidak
387
akan menyurati DPR dengan menugaskan kembali wakil pemerintah dalam
pembahasan RUU TNI di DPR.
Berdasarkan hal tersebut, menurut Ahli, jelas bahwa RUU TNI dapat dinyatakan
sebagai RUU Carry Over karena memenuhi ketentuan Pasal 71A UU No. 15
Tahun 2019.
Selain dapat dinyatkan RUU Carry Over, RUU TNI pun dapat
dikategorisasikan sebagai RUU yang memenuhi syarat RUU Kumulatif Terbuka
sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU PPP. Sifat kumulatif terbuka RUU TNI
pun dapat didasarkan pada 2 (dua) sebab, yaitu sebab pelaksanaan putusan
MK dan sebab dalam keadaan tertentu karena adanya urgensi nasional.
Sebab pelaksanaan Putusan MK, yaitu terlihat dari Penjelasan Umum UU
TNI yang menjelaskan bahwa UU ini merupakan tindak lanjut Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XIX/2021, sedangkan sebab adanya
urgensi nasional dapat dilihat dari, misalnya, dalam Pasal 47 UU TNI yang
mengatur bahwa:
Pasal 47
(1) Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang
membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara,
pertahanan
negara
termasuk
dewan
pertahanan
nasional,
kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan
presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber
dan/ atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan
pertolongan,
narkotika
nasional,
pengelola
perbatasan,
penanggulangan
bencana,
penanggulangan
terorisme,
keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah
Agung.
(2) Selain menduduki jabatan pada kementerian/ lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pr4jurit dapat menduduki jabatan sipil lain
setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif
keprajuritan.
Ketentuan Pasal 47 ini, menurut Ahli, merupakan substansi urgensi
nasional yang harus segera dibentuk dalam UU TNI, karena Pasal 47 ini dalam
rangka memberikan legitimasi praktik berhukum yang telah ada sebelum UU
TNI ada dengan tetap berlandaskan pada demokrasi, supremasi sipil, hak asasi
manusia, ketentuan hukum nasional, dan ketentuan hukum internasional.
388
Carl Schmitt menegaskan bahwa dalam situasi genting, “All is justified that
appears to be necessary for a concretely gained success”, yang berarti bahwa
segala tindakan yang tampak perlu demi mencapai keberhasilan nyata dapat
dianggap sah atau dibenarkan. Dengan kata lain, keadaan urgensi nasional
sering kali membuka ruang pembenaran terhadap tindakan-tindakan business
as usual.
Apabila pun ingin dinyatakan bahwa UU TNI pun merupakan UU yang
dibentuk secara regular, yaitu RUU yang memulai kembali dari tahap
perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan,
maka RUU ini pun dapat dikatakan demikian dengan memulai start perencanaan
dari penetapan RUU TNI ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025 dan Prioritas
Tahun 2025. Dilanjutkan dengan tahapan penyusunan, pembahasan, dan
seterusnya, yang secara periodik dapat dibuktikan secara administrasi hukum
pembentukan peraturan perundang-undangan.
4. Penutup
Berdasarkan seluruh paparan dan analisis yang telah Ahli sampaikan
terkait aspek formil pembentukan UU TNI, dapat saya simpulkan bahwa proses
legislasi
UU
TNI
telah
memenuhi
ketentuan
hukum
dan
prinsip
Konstitusionalisme. UU TNI hasil perubahan ini bukan hanya sekadar
pemenuhan formalitas berhukum semata, melainkan merupakan wujud nyata
dari kehendak politik dan hukum negara untuk menyesuaikan regulasi
pertahanan nasional dengan tantangan zaman yang kian kompleks dan
beragam. Oleh karenanya, saya meyakini bahwa tidak terdapat cacat formil
yang dapat membatalkan keberlakuan UU tersebut.
Edy Prasetyono, M.I.S., Ph.D.
Sebenarnya pembahasan beberapa isu yang menjadi perdebatan tentang revisi UU
TNI telah lama dilakukan. Sejauh yang saya lihat dan saya alami/ikuti adalah
sebagai berikut:
Pertama, pembahasan tentang OMSP dilakukan oleh Fraksi Partai Demokrat pada
tahun 2015 di DPR. Acara ini dihadiri oleh mantan Panglima TNI Jend (Purn)
Moeldoko, Djaleswari, dan saya sendiri. Saya pada saat itu mengatakan bahwa tidak
389
ada hal abu-abu atau batas yang kabur dalam OMSP. TNI bisa digunakan dalam
situasi di mana ada hal-hal khusus yang tidak dapat ditangani oleh institusi lain, juga
bisa dengan pertimbangan efisiensi dan kompetensi. Bahkan OMSP TNI bisa juga
mencakup deterrence (tetapi ini tidak ada dalam cakupan OMSP yang diatur dalam
UU tentang TNI). Sementara itu Jend Purn. Moeldoko melihat OMSP dapat
mendekatkan TNI dengan rakyat dan Djaleswari berpendapat bahwa karakter
OMSP adalah kemanusiaan dan membangun perdamaian.
Kedua, pembahasan tentang penggunaan TNI untuk menanggulangi terorisme
yang juga diselenggarakan di DPR. Pada waktu itu hadir Dr. Ali Wibisono dan saya
sendiri. Pada saat itu banyak sekali yang bertanya tentang legitimasi penggunaan
TNI untuk menanggulangi terorisme sebagai bagian dari OMSP. Dalam kesempatan
tersebut Saya mengatakan bahwa kekuatan militer dapat digunakan untuk
menanggulangi terorisme sebagaimana juga dilakukan oleh banyak negara lain.
Masalah utamanya adalah negara harus mendefinisikan/menetapkan gradasi situasi
atau ancaman yang muncul dan instrument apa yang akan dikerahkan dan
digunakan untuk mengatasi situasi tersebut.
Ketiga, pada tahun 2019 saya juga diundang untuk menjadi pembicara pada
pembahasan tentang usia pensiun di Kementerian Pertahanan, yang dihadiri oleh
Menhan pada saat itu yaitu Jenderal (Purn) Ryamizard Ryacudu, Dr. Kusnanto
Anggoro,, Prof. Salim Said, Prof. Refly Harun, Dr. dr. Terawan Agus Putranto, dan
saya sendiri. Dalam kesempatan tersebut Saya menegaskan tentang pertimbangan
usia pensiun yaitu kepentingan pengembangan organisasi, kualitas SDM,
ketersediaan sumber daya nasional, masa depan prajurit, dan hal-hal khusus.
Keempat, pada tahun 2024 pembahasan tentang usia pensiun di Pusjianstra TNI
pada tahun 2024, yang bertindak sebagai narasumber adalah Laksamana Muda
Kresno Buntoro dan saya sendiri, sementara itu Kapusjianstra TNI sebagai tuan
rumah. Dalam diskusi tersebut, saya lebih menyoroti masalah kelembagaan yaitu
hubungan antara Kementerian Pertahanan dan Matkas Besar TNI dan
pengangkatan dan tugas panglima. Sementara itu Kresno Buntoro lebih banyak
menyoroti masalah perpanjangan usia pensiun.
Kelima, pada tahun 2024 di Hotel Borobudur dilakukan pembahasan tentang
perpanjangan usia pensiun dan penempatan anggota TNI di luar TNI. Acara ini
390
dihadiri oleh Prof. Hikmahanto Juwana, saya sendiri, dan satu pembicara lagi dari
Imparsial. Saya menggarisbawahi hal-hal fundamental yang harus menjadi dasar
filosofis untuk melakukan revisi UU TNI yaitu jatidiri/karakter dan nilai, demokrasi,
profesionalisme, dan perlunya pembentukan postur pertahanan yang tangguh.
Selanjutnya Saya juga menyampaikan syarat-syarat penempatan TNI di luar institusi
TNI dan pertimbangan-pertimbangan dalam menentukan usia pensiun, termasuk
jika harus diperpanjang.
Dr. Drs. Udaya Madjid, M.Pd.
Izinkan Saya sebagai saksi menyampaikan inti dari masukan yang saya
sampaikan pada saat dilibatkan sebagai pemberi masukan dalam pembentukan UU
TNI Perubahan sebagai berikut:
1. UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), terdapat ketentuan
yang memungkinkan personel TNI dan Polri untuk mengisi jabatan di lingkungan
sipil, meskipun dengan syarat dan batasan yang jelas. UU ini memberikan ruang
bagi TNI dan Polri untuk berperan dalam birokrasi sipil, terutama pada posisi-
posisi tertentu yang memerlukan keahlian khusus, seperti dalam bidang
keamanan, pertahanan, atau penanganan bencana. Namun, pengisian jabatan
oleh anggota TNI dan Polri ini harus memperhatikan prinsip netralitas dan tidak
boleh melibatkan anggota yang masih aktif dalam struktur organisasi TNI atau
Polri. Hal ini bertujuan agar integritas dan profesionalisme birokrasi sipil tetap
terjaga, sekaligus menghindari potensi politisasi atau penyalahgunaan
kewenangan.
2. Ruang legal pengisian jabatan sipil oleh TNI dan POLRI tercantum dalam Undang-
Undang No. 5 Tahun 2014 yang disebutkan secara jelas sebagaimana Pasal 20
ayat (2) menyatakan: “Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan
anggota Polri” dilanjutkan pada Pasal 20 ayat (3) pengisian jabatan tersebut
dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
mengenai Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang mengenai
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3. Perluasan pengisian jabatan sipil oleh militer memiliki manfaat strategis.
Pertama, prajurit TNI memiliki pelatihan kepemimpinan dan disiplin yang dapat
meningkatkan efisiensi birokrasi sipil, terutama pada jabatan yang membutuhkan
391
pengambilan keputusan cepat, seperti di bidang penanggulangan bencana atau
keamanan siber. Kedua, pendekatan Military-Civil Fusion (MCF), sebagaimana
diuraikan oleh Sarjito (2023) dalam Journal of Social Politics and Governance,
memungkinkan pemanfaatan keahlian militer untuk mendukung inovasi sipil,
seperti pengembangan teknologi ganda (dual-use technology) untuk keamanan
nasional. Namun, tantangan utama adalah potensi pelanggaran asas supremasi
sipil, sebagaimana diungkapkan oleh Muradi (n.d.) dalam Asian Social Science,
yang menyoroti risiko dominasi militer dalam birokrasi sipil tanpa regulasi yang
jelas. Untuk mengatasi ini, perluasan harus didukung oleh mekanisme
pengawasan ketat, seperti evaluasi berkala oleh DPR dan Kementerian PANRB,
serta pembatasan jumlah dan durasi penugasan.
Izinkan Saksi juga menyampaikan fakta dan hasil diskusi lapangan yang Saksi
ketahui, alami dan saksikan sendiri sebagai berikut:
Sebagai Dosen dan juga pengajar, kami beberapa kali mengangkat tema dan
narasi tentang Reformasi Undang Undang TNI di berbagai kesempatan, diskusi ini
dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari TNI,
kementerian terkait, akademisi, dan praktisi pemerintahan. Diskusi berfokus pada
potensi manfaat perluasan jabatan TNI ke ranah sipil dalam memperkuat koordinasi
antar sektoral, serta implikasinya terhadap efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan
tugas negara, diskusinya diantaranya:
1. Pelaksaanaan FGD Urgensi Revisi UU TNI di Fisipol Unjani Cimahi Tahun
2023
2. Perkuliahan Teori dan terapan Organissai dan Managemen Pemerintahan
pada Program Magister Studi Ilmu Pemerintahan Terapan Sekolah
Pascasarjana IPDN
3. Perkuliahan Teori Kebijakan Publik Program Doktoral Ilmu Pemerintahan
Sekolah Pascasarjana IPDN
4. Perkuliahan Managemen dan Tata Kelola Pemerintahan Program Doktoral
Ilmu Pemerintahan Sekolah Pascasarjana IPDN
5. Perkuliahan Analisis Sumber Daya Manusia Aparatur Pemerintah pada
Program Megister Ilmu Pemerintahan Fisipol Unjani Cimahi
6. KKN Diklat Reguler Seskoad Tahun 2023.
7. Pengabdian Masyarakat dosen IPDN
392
Beberapa hasil diskusi yang dikemukakan pada saat itu antara lain adalah:
1. Peningkatan Koordinasi Antar Sektoral
Peserta Diskusi rata rata sepakat bahwa keterlibatan TNI dalam jabatan sipil
ASN dapat memperkuat koordinasi antar instansi pemerintah. TNI memiliki
pengalaman dalam operasi lintas sektoral, seperti dalam misi kemanusiaan dan
pembangunan wilayah. Dengan menduduki jabatan strategis di lingkungan sipil,
personel TNI dapat menjembatani komunikasi antara kementerian/lembaga,
memastikan keselarasan kebijakan, dan mempercepat pengambilan keputusan
dalam situasi kritis.
2. Kekuatan Disiplin dan Integritas TNI
TNI dikenal memiliki disiplin tinggi, integritas, dan kemampuan manajerial yang
terlatih. Kualitas ini dinilai dapat memberikan kontribusi positif dalam birokrasi
sipil yang sering kali menghadapi tantangan seperti lambatnya pengambilan
keputusan dan kurangnya koordinasi. Peserta menyoroti bahwa nilai-nilai
kepemimpinan TNI dapat memperkuat etos kerja di lingkungan ASN.
3. Kapasitas Penanganan Krisis
Dalam situasi darurat, seperti bencana alam atau krisis keamanan, koordinasi
antar sektoral sering kali menjadi kendala. Personel TNI yang menduduki
jabatan sipil dapat memanfaatkan pengalaman mereka dalam operasi tanggap
darurat untuk memastikan respons yang cepat dan terkoordinasi. Hal ini juga
dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas di daerah-daerah yang
membutuhkan pendekatan keamanan dan pembangunan secara simultan.
Kesimpulan
Saksi memberikan kesimpulan bahwa perluasan pengisian jabatan sipil oleh
militer, jika diatur dengan baik, dapat memperkuat sinergi antara sektor sipil dan
militer sesuai amanat UU ASN dan UU TNI. Dengan memanfaatkan pendekatan
CMI dan prinsip MCF, Indonesia dapat meningkatkan efisiensi birokrasi,
mempercepat modernisasi TNI, dan menjawab tantangan keamanan modern.
Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat menjawab uji formil UU TNI
dengan menjaga keseimbangan antara profesionalisme militer dan prinsip
demokrasi.
393
[2.6]
Menimbang bahwa para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat, dan
Presiden telah menyerahkan kesimpulan tertulis yang masing-masing diterima oleh
Mahkamah pada tanggal 5 Agustus 2025 dan 4 Agustus 2025 yang pada pokoknya
tetap pada pendiriannya, sebagai berikut:
Kesimpulan tertulis para Pemohon
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk mengadili pengujian
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 pada tingkat pertama dan terakhir yang sifatnya final. Hal ini
diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 (untuk
selanjutnya disebut “UU MK”), Pasal 29 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (untuk selanjutnya
disebut “UU Kekuasaan Kehakiman”), dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2019 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 (untuk selanjutnya disebut
“UU P3”).
Menurut Pasal 2 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021, pengujian formil adalah pengujian terhadap proses pembentukan
undang-undang atau Perppu yang tidak memenuhi ketentuan pembentukan
undang-undang oeh Perppu sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Dalam Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009 tanggal 16 Juni 2010, pada
pokoknya batu uji dalam pengujian formil diperluas dan tidak hanya terbatas
pada pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 saja, namun termasuk pula berbagai
peraturan perundang-undangan yang merupakan delegasi dari UUD NRI
1945 terkait dengan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Maka dari itu, Mahkamah memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus perkara a quo, yaitu melakukan pengujian sebuah produk
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
394
Tahun 1945 yang dalam permohonan a quo adalah Permohonan Uji Formil
Atas Revisi UU TNI Terhadap UUD 1945.
II.
TENGGANG WAKTU PENGAJUAN PERMOHONAN PENGUJIAN FORMIL
Pengujian formil berbeda dengan pengujian materiil suatu undang-undang
terhadap UUD 1945. Dalam pengujian formil, terdapat tenggat waktu yang
harus dipenuhi. Permohonan pengujian formil suatu undang-undang
terhadap UUD 1945 diajukan paling lama 45 hari sejak Undang-Undang
diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia sebagaimana
diatur dalam Pasal 9 ayat (2) PMK 2/2021.
Perlu dicatat bahwa Revisi UU TNI belum dipublikasikan dalam kanal-kanal
resmi DPR dan Pemerintah ketika permohonan ini diajukan. Hasil temuan
kami melalui penelusuran metadata internal file PDF memperlihatkan bahwa
naskah berformat .pdf tersebut pertama kali dibuat pada 27 Maret 2025 pukul
03:37:09 PM GMT dan terakhir dimodifikasi pada 9 April 2025 pukul 05:43:32
PM GMT. Selain itu, pengunggahan dokumen dilakukan per tanggal 21 Mei
2025, kendati dokumen tersebut telah final dan tidak mengalami perubahan
sejak 9 April 2025. Kesemua ini dapat dibuktikan dalam Bukti P-122. Hal ini
merupakan anomali mengingat pengesahan Revisi UU TNI dilakukan ada 26
Maret 2025 sebagaimana disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara
Prasetyo Hadi [Bukti P-2 s.d. Bukti P-4].
Meskipun demikian, permohonan pengujian formil undang-undang a quo
diajukan pada tanggal 7 Mei 2025. Sehingga, pengajuan permohonan a quo
masih dalam tenggang waktu pengujian formil sebagaimana termaktub dalam
Pasal 9 ayat (2) PMK 2/2021 di mana tenggang waktu terakhir adalah 9 Mei
2025 (45 hari sejak 26 Maret 2025).
III.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) DAN KEPENTINGAN
HUKUM PARA PEMOHON
A. Para Pemohon Memiliki Kerugian Konstitusional Akibat Undang-
Undang a quo
395
Bahwa sebab permohonan provisi tidak dikabulkan Majelis Mahkamah
Konstitusi, Pemohon I s.d Pemohon VI terus mengalami kerugian
konstitusional akibat pemberlakuan objek perkara a quo.
Setidak-tidaknya pemberlakuan objek perkara a quo telah berdampak
pada kemunduran reformasi sektor keamanan akibat dilakukannya
berbagai kerjasama dan peristiwa penempatan prajurit aktif TNI pada
jabatan sipil yang mengacu pada objek perkara a quo, di antaranya:
1) 26 Maret 2025, Kodam IX/Udayana melakukan kerjasama
dengan Universitas Udayana
2) 16 April 2025, Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) TNI AD,
yang mengeluarkan keterangan resmi bahwa TNI AD terlibat
aktif dalam pengelolaan 71 (tujuh puluh satu) dapur dalam
program Makan Bergizi Gratis (MBG);
3) Rencana TNI memproduksi dan mendistribusikan obat-obatan;
4) 1 Mei 2025, Prajurit TNI aktif pada Kodim 1609/Bima
melakukan penegakan hukum dengan melaksanakan operasi
tangkap tangan terhadap 3 (tiga) warga sipil asal Kecamatan
Woha, Kabupaten Bima;
5) 6 Mei 2025, penandatanganan kerjasama antara Kodim
1009/Tanah Laut dengan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
dalam program TNI Manunggal Membangun Desa (TMDD);
6) 3 Juli 2025, Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat prajurit
aktif Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani sebagai Dirut Perum
Bulog.
Nihilnya partisipasi publik untuk memberikan masukan serta didengar
dalam dalam proses pembentukan objek perkara a quo telah
menyebabkan pengaturan yang memberikan kewenangan TNI dalam
urusan sipil. Oleh karenanya berdasarkan uraian tersebut telah terang
adanya kerugian konstitusional Pemohon I s.d Pemohon VI yang aktif
mendorong supremasi sipil dan reformasi sektor keamanan,
396
khususnya TNI di Indonesia akibat tidak dikabulkannya permohonan
provisi dari Para Pemohon.
B. Permohonan a quo Telah Melewati Sidang Panel Pemeriksaan
Pendahuluan dan Rapat Permusyawaratan Hakim
Permohonan a quo telah melewati 2 (dua) kali sidang panel
pemeriksaan pendahuluan, yaitu:
1) 14 Mei 2025, sidang panel pemeriksaan pendahuluan pertama
dengan agenda untuk mendengar pokok-pokok Permohonan,
memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi Permohonan;
2) 27 Mei 2025, sidang panel pemeriksaan pendahuluan kedua
dengan agenda untuk memeriksa perbaikan Permohonan serta
pengesahan alat bukti Pemohon.
Dalam kedua sidang panel pemeriksaan pendahuluan tersebut di atas,
sesuai Pasal 40 PMK 2/2021, permohonan a quo pada pokoknya telah
diperiksa oleh Majelis Hakim Sidang Panel yang meliputi kelengkapan
dan kejelasan materi Permohonan berikut dengan perbaikannya.
Adapun selengkapnya, ketentuan tersebut berbunyi:
Pasal 40 PMK 2/2021
“Sebelum Pemeriksaan Persidangan, Mahkamah melakukan
Pemeriksaan Pendahuluan dalam 2 (dua) tahap sidang yaitu:
a. Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda untuk mendengar
pokok-pokok Permohonan, memeriksa kelengkapan dan
kejelasan materi Permohonan;
b. Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda untuk memeriksa
perbaikan Permohonan serta pengesahan alat bukti Pemohon.”
Secara mendetail, hal-hal yang diperiksa oleh Majelis Hakim Sidang
Panel Pemeriksaan Pendahuluan diatur dalam ketentuan Pasal 41
ayat (1) PMK 2/2021, yang menyatakan:
“Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40 huruf a, Mahkamah memeriksa kelengkapan dan
kejelasan materi Permohonan yang meliputi:
a. identitas Pemohon;
b. kewenangan Mahkamah;
c. kedudukan hukum Pemohon;
d. alasan permohonan [posita]; dan
e. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).”
397
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, jelas bahwa kedudukan
hukum Para Pemohon dalam perkara a quo telah melewati sidang
pemeriksaan pendahuluan.
Selanjutnya, menurut ketentuan Pasal 47 PMK 2/2021, dalam hal
sidang panel pemeriksaan pendahuluan telah selesai dilaksanakan,
maka Panel Hakim yang memeriksa perkara tersebut melaporkan
hasilnya dalam RPH untuk memutuskan tindak lanjut perkara.
Dalam konteks perkara a quo, dari 11 (sebelas) perkara yang telah
diperiksa, objek permohonan a quo masuk menjadi salah satu dari 5
(lima) perkara yang diputuskan dilanjutkan ke pemeriksaan
persidangan/pokok perkara. Oleh karenanya, secara implisit, dengan
sendirinya pula Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi melalui Rapat
Permusyawaratan Hakim telah mengakui kedudukan hukum (legal
standing) atau kepentingan hukum Para Pemohon.
C. Para
Pemohon
Memiliki
Kepentingan
Sebab
Hak
Konstitusionalnya untuk Mendapat Informasi Tidak Diberikan
oleh DPR dan Presiden
Dalam keterangan Dr. Ahmad Redi., S.H., M.H. sebagai ahli
Pemerintah menerangkan bahwa asas keterbukaan dalam UU
Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan
hanya
merujuk
kepada masyarakat yang
terdampak secara
langsung atau
mempunyai kepentingan langsung atas materi muatan dan bersifat
alternatif. Sehingga dalam proses pembahasan ketika hanya
melibatkan satu pihak dianggap sudah memenuhi asas keterbukaan.
Adapun menurutnya terhadap masyarakat yang ingin berpartisipasi
dibebani kewajiban proaktif dan menganalogikan "tidak boleh disuapi"
oleh pemerintah sehingga menuntut usaha secara langsung dan tidak
langsung dari masyarakat. Menurutnya masyarakat harus datang ke
DPR dan pemerintah untuk memberikan masukan.
Keterangan ahli Dr. Ahmad Redi., S.H., M.H. selaku ahli dari
Pemerintah telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 88, Pasal 96
ayat (1), ayat (4), ayat (5) UU Pembentukan Peraturan Perundang-
398
undangan mengatur bahwa DPR dan Pemerintah memiliki kewajiban
penyebarluasan informasi sejak tahap penyusunan Prolegnas,
penyusunan RUU, pembahasan RUU hingga pengesahan dengan
tujuan memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan
masyarakat
serta
pemangku
kepentingan
termasuk
jaminan
kemudahan akses bagi masyarakat terhadap dokumen naskah
akademik dan RUU.
Oleh karenanya secara jelas bahwa kewajiban penyediaan informasi
dan pelibatan partisipasi publik merupakan terletak pada negara
selaku pemegang kekuasaan. Adapun upaya penghalang-halangan
akses dokumen dan pembahasan secara tertutup yang menyulitkan
publik untuk berpartisipasi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran
pelanggaran konstitusional. Sebab, tanpa tersedianya dokumen dan
informasi proses mustahil Pemohon I s.d Pemohon VI maupun
masyarakat bisa berpartisipasi dan memberikan masukan.
Di sisi lain Pemohon I s.d Pemohon VI telah secara aktif mencari
informasi dan berupaya mendapatkan dokumen Naskah Akademik,
Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan Naskah RUU objek
permohonan a quo melalui kanal resmi yakni situs dpr.go.id namun
Pemohon I s.d Pemohon VI tidak mendapatkan dokumen tersebut
sebagaimana informasi tersebut seharusnya tersedia dan dapat
diakses secara terus-menerus sesuai dengan proses pembentukan
objek permohonan a quo.
Meskipun Pemohon I s.d Pemohon VI telah berupaya melakukan
berbagai usaha untuk pro aktif untuk berpartisipasi dalam proses
pembentukan objek permohonan a quo, terungkap fakta merujuk pada
pernyataan Dave Laksono (anggota Komisi 1 DPR RI) bahwa DPR RI
secara sengaja tidak memberikan draf permohonan a quo kepada
publik untuk tidak menimbulkan kegaduhan di ruang publik [Bukti P-
92 dan Bukti P-116]. Selain itu hal ini juga semakin dikuatkan dengan
tidak adanya informasi rinci baik substansi maupun formil selama
proses pembahasan dalam laman situs DPR [Bukti P-117].
399
Sehingga seaktif apapun Pemohon I s.d Pemohon VI melakukan
usaha untuk terlibat aktif dan memberikan masukan sebagaimana
keterangan ahli Dr. Ahmad Redi., S.H., M.H. hal tersebut tidak dapat
dilakukan sebab sejak awal DPR sengaja menutup akses dokumen
dan proses pembahasan objek permohonan a quo.
Sepanjang perjalanannya, para Pemohon telah secara konsisten
mengukuhkan diri sebagai salah satu pihak yang berjuang
mewujudkan supremasi sipil dan menolak keras militerisme di
Indonesia. Dari masa Orde Baru hingga era Reformasi, Pemohon I dan
III dengan gigih mengkritisi setiap intervensi dan dominasi militer
dalam ranah sipil, yang kerap berujung pada pelanggaran hak asasi
manusia. Melalui berbagai investigasi, advokasi, dan kampanye
publik, Pemohon I dan III tak henti-hentinya menyoroti kasus-kasus
impunitas yang melibatkan aparat, mendorong reformasi sektor
keamanan, dan berjuang agar militer kembali pada fungsi utamanya
sebagai alat pertahanan negara yang berada di bawah kendali penuh
pemerintahan sipil. Bagi para Pemohon, supremasi sipil bukanlah
sekedar slogan, melainkan fondasi utama dari sebuah negara
demokratis yang menjunjung tinggi keadilan, hukum, dan martabat
setiap warga negaranya.
Namun demikian, peranan para Pemohon sebagai masyarakat sipil
yang memiliki keberpihakan terhadap kerja-kerja pemenuhan hak
asasi manusia justru mendapatkan berupaya didiskreditkan oleh
Termohon. Hal ini dapat dilihat dalam keterangan yang disampaikan
oleh pihak DPR yang dalam kesempatan ini disampaikan langsung
oleh Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto pada persidangan Senin, 23
Juni 2025:
“Pertama, soal Kedudukan Hukum Para Pemohon. DPR RI
berpendapat ... berpandangan bahwa satu, Para Pemohon
tidak memiliki pertautan langsung dengan Undang-Undang
Nomor 3/2025 karena tidak berkapasitas sebagai TNI aktif,
calon prajurit TNI, bukan pegawai di instansi sipil yang
berpotensi dirugikan dengan meluasnya jabatan sipil yang
memungkinkan untuk dijabat oleh TNI, melainkan mahasiswa,
pelajar, karyawan swasta, dan mengurus rumah tangga”.
400
Bahwa pandangan di atas sangat keliru dan dapat dibantah dengan
berbagai fenomena yang telah terjadi selama ini. Kenyataannya,
kebijakan yang selama ini dibuat secara serampangan oleh para
pemangku
kebijakan
dapat
menjadi
suatu
bumerang
yang
menyengsarakan masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki
kondisi paling rentan. Alih-alih menjadi suatu solusi, kebijakan yang
dibuat secara terburu-buru tanpa melibatkan partisipasi publik ini justru
dapat menciptakan masalah baru [Bukti P - 95 hingga Bukti P - 98].
Namun, faktanya saat ini Pemerintah marak melakukan pembahasan
undang-undang secara diam-diam tanpa melibatkan partisipasi publik
secara bermakna. Dalam proses pembahasan RUU TNI in casu, di
saat gelombang protes masif dilakukan oleh masyarakat, Pemerintah
bersama DPR justru kembali menunjukan tabiat buruknya dengan
melakukan pembahasan secara tertutup dan tidak akuntabel.
Setidaknya berdasarkan keterangan saksi Andrie Yunus yang
disampaikan dalam sidang pemeriksaan pada Senin, 14 Juli 2024:
“Kemudian pada hari yang sama, malam hari, saya
mendapatkan informasi yang cukup mengejutkan. Saya
mendapatkan satu dokumen berbentuk file Microsoft Word
berkop DPR RI dengan judul “Jadwal Acara Konsinyering Rapat
Panja RUU TNI antara Komisi I DPR RI dengan Panja
Pemerintah”, tertanggal 14 sampai dengan 16 Maret. Inti dari
dokumen tersebut menjelaskan bahwa DPR dan Pemerintah
akan melakukan konsinyering yang dilakukan di Hotel Fairmont,
Jalan Asia Afrika, Kecamatan Tanah Abang, DKI Jakarta. Kami
juga melakukan pemantauan media yang memberitakan bahwa
Panja
DPR
dan
Panja
Pemerintah
melakukan
rapat
pembahasan di Hotel Fairmont Jakarta.”
Yang mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, praktik Pemerintah
dan DPR dengan melakukan rapat Panja RUU TNI secara tertutup di
hotel Fairmont merupakan tindakan yang salah dan juga mencederai
prinsip
demokrasi.
Alih-alih
memberikan
informasi
secara
komprehensif kepada publik, proses seperti ini justru semakin
menjauhkan partisipasi bermakna masyarakat untuk terlibat langsung
dalam
proses
penyusunan
peraturan
perundang-undangan.
Semestinya, penyusunan kebijakan publik haruslah dibuat melalui
401
proses yang transparan dan akuntabel, bukan melalui ruang-ruang
privat yang eksklusif serta tidak dapat diakses publik.
Oleh karena alasan proses legislasi yang tertutup saksi Andrie Yunus
yang merupakan badan pekerja KontraS selaku Pemohon III bersama
dengan Imparsial (Pemohon II) dimana keduanya tergabung dalam
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Sektor Keamanan melakukan aksi
interupsi di hotel Fairmont guna mendesak kepada Pemerintah dan
DPR untuk menghentikan proses pembahasan RUU TNI yang sedang
berlangsung. Aksi tersebut tidak hanya dilakukan atas dasar moril,
lebih dari itu Saksi dan juga para pemohon memandang ini sebagai
bagian yang tak terpisahkan dari hak masyarakat sipil untuk terlibat
dalam pengawasan atas praktik kenegaraan yang menyimpang dari
nilai-nilai demokratis [Bukti P - 102].
Namun demikian, aksi interupsi yang sejatinya merupakan perjuangan
untuk menjaga nilai-nilai demokrasi serta menuntut adanya
transparansi dari Pemerintah dan DPR, justru mendapatkan balasan
berupa teror dan intimidasi [Bukti P - 125]. Peristiwa teror dan
intimidasi ini telah dikemukan oleh Saksi Andrie Yunus yang
disampaikan dalam persidangan pada persidangan Senin, 14 Juli
2025:
“Setelah aksi interupsi tersebut, saya kembali ke kantor
KontraS, lalu melakukan pemantauan media dan video
interupsi tersebut ramai dan tersebar luas di publik. Memasuki
tengah malam, saya mendapatkan tiga kali panggilan telepon
dari nomor tidak dikenal. Satu kali melalui telepon biasa dan
dua lainnya melalui telepon WhatsApp. Ketiga telepon tersebut
tidak saya angkat dan selanjutnya saya meminta tim untuk
melakukan pengecekan dan hasilnya adalah kami mendapati
bahwa identitas pemilik nomor tersebut teridentifikasi berinisial
T dan menunjukkan adanya afiliasi dengan nametag beragam
seperti porkabin dan Intel Damjaya dan Cakra 45. Berbarengan
dengan telepon nomor tidak dikenal tersebut pada 16 Maret
sekitar pukul 00.15, saya saat itu masih berada di Kantor
KontraS mengetahui ada orang tidak dikenal membunyikan
lonceng yang tergantung di gerbang kantor. Mereka mengaku
sebagai media dan berdasarkan hasil pengecekan CCTV, kami
ketahui bahwa terdapat orang tidak dikenal berjumlah tiga
402
orang salah satu cirinya adalah berbadan tegap dan berambut
cepak”.
Upaya teror ini terus berlanjut setidaknya hingga Kamis, 5 Juni 2025
berdasarkan hasil rekaman cctv, berhasil mendokumentasikan 2 mobil
rantis milik TNI melewati kantor KontraS sembari merekam situasi
sekitar melalui gadget yang dimiliki. Selain adanya teror dan intimidasi
yang ditujukan kepada saksi Andrie Yunus dan kantor KontraS, upaya
kriminalisasi turut dilakukan kepada saksi Andrie Yunus. Atas aksi
interupsi di hotel Fairmont tersebut, saksi Andrie Yunus dilaporkan ke
Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana mengganggu
ketenangan umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman
kekerasan dan atau menimbulkan kegaduhan di tempat dimana
petugas menjalankan tugasnya dan atau memaksa orang lain dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau membuat ingar atau riuh
di malam hari atau sidang pengadilan dan atau penghinaan terhadap
penguasa atau badan hukum di Indonesia, sebagaimana diatur dalam
Pasal 172 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 217 KUHP
dan/atau Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 503 dan/atau Pasal 207
KUHP [Bukti P- 126].
Terhadap laporan polisi tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia melalui surat bernomor 331/PM.00/R/V/2025
tertanggal 5 Mei 2025 [Bukti P - 127] menyatakan bahwa tindakan
yang dilakukan oleh aktivis KontraS tersebut merupakan dalam rangka
menjalankan hak atas berpendapat, serta masih dalam ruang lingkup
hak berpendapat dan berekspresi. Lebih lanjut Komnas HAM
menyampaikan bahwa aksi tersebut disampaikan di ruang publik
sebagai bagian dari partisipasi warga negara yang berkaitan dengan
pembahasan RUU TNI in casu. Oleh karena itu, pelaporan terhadap
saksi Andrie Yunus bukanlah langkah yang tepat. Namun demikian di
lain sisi, hal ini menunjukan sikap anti-kritik Pemerintah dan DPR serta
mengikis nilai-nilai demokrasi yang dapat mengancam hak warga
negara untuk memberikan pengawasan dan kritikan terhadap jalannya
pemerintahan.
403
Tidak
transparannya
Pemerintah
dan
DPR
dalam
proses
pembentukan undang-undang merupakan kesalahan yang fatal dan
tentunya mencederai prinsip demokrasi. Sudah sepatutnya dalam
proses legislasi harus dilaksanakan secara transparan dan partisipatif.
Terlebih selama proses legislasi yang telah berlangsung tersebut,
publik tidak dapat mengakses atau mendapatkan salinan dari Naskah
Akademik, Rancangan Undang-Undang, maupun Daftar Inventarisasi
Masalah (DIM). Tanpa naskah akademik, pemohon tidak dapat
memahami landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis dari RUU
tersebut. Tanpa RUU dan DIM yang lengkap, masyarakat tidak akan
mampu menganalisis substansi perubahan dan mengidentifikasi
potensi pasal-pasal yang berisiko melanggar hak-hak dasar.
Akibatnya, pemohon tidak memiliki kesempatan yang setara dan
bermakna untuk mengawal proses legislasi, menguji kualitas, serta
menyuarakan keberatan secara efektif. Kerugian ini bukan hanya
sekadar teknis, tetapi menyentuh inti dari hak warga negara untuk
mendapatkan informasi dan terlibat dalam pembentukan hukum yang
akan mengatur kehidupan masyarakat atau warga negara.
D. Para Pemohon Memiliki Pertautan Langsung dengan Revisi UU
TNI
Dalam Keterangan Presiden, Para Pemohon dianggap tidak memiliki
kepentingan atas materi muatan UU a quo karena bukan merupakan
prajurit aktif dan bukan siswa kedinasan militer serta tidak sedang
mendaftar menjadi calon prajurit. Dalam Keterangan Presiden,
disebutkan bahwa:
“Para Pemohon Perkara 81 yang merupakan organisasi
masyarakat sipil atau lembaga swadaya masyarakat, serta
Para Pemohon lainnya yang berprofesi sebagai mahasiswa,
aktivis, ibu rumah tangga tidak memiliki pertautan langsung
karena Para Pemohon bukan merupakan prajurit aktif dan
bukan siswa sekolah kedinasan militer serta sedang tidak
mendaftar sebagai calon Prajurit TNI. Para Pemohon bukan
merupakan addressat dari UU a quo dan bukan merupakan
pegawai di instansi sipil yang berpotensi dirugikan dengan
diperluasnya kesempatan bagi militer untuk menduduki jabatan
404
sipil sehingga tidak dapat dikualifikasi memiliki kepentingan
atas materi muatan UU a quo.”
Padahal seluruh Pemohon memiliki pertautan langsung dengan
undang-undang a quo. Hal ini dilakukan melalui tindakan PEMOHON
I s.d. PEMOHON III baik sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam
Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan untuk
mendorong agar pembentukan undang-undang Revisi UU TNI
dilakukan secara partisipatif dan substantif [Bukti P-99 s.d. Bukti P-
105]. Penting untuk mengingat bahwa syarat adanya pertautan
langsung dalam pengujian formil tidak sekuat syarat adanya
kepentingan dalam pengujian materiil sebagaimana dimaksud dalam
Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009.
Para PEMOHON IV s.d. PEMOHON VI dalam penalaran yang wajar
juga mengalami potensi kerugian hak-hak konstitusional. PEMOHON
IV s.d. PEMOHON VI telah melakukan berbagai upaya untuk
memperoleh Draft RUU dan Draft Naskah Akademik, mulai dari
pemantauan melalui media hingga protes berbentuk unjuk rasa,
namun alih-alih memberikan akses terhadap dokumen melalui kanal
resmi, Presiden dan DPR RI malah mengabaikan protes tersebut dan
memberikan persetujuan terhadap Revisi UU TNI pada 20 Maret 2025.
Oleh karena itu, PEMOHON IV s.d. PEMOHON VI mengalami
kerugian konstitusional karena ketentuan pasal-pasal dalam Revisi UU
TNI merupakan hambatan untuk mendorong proses dan kondisi ideal
reformasi TNI.
Bahwa Pemohon I s.d Pemohon III merupakan organisasi masyarakat
yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi
Sektor Keamanan yang telah aktif sejak masa reformasi untuk
mengawal reformasi militer, intelijen dan kepolisian. Kerja-kerja
Pemohon I s.d Pemohon III dilakukan dengan advokasi kebijakan,
pendampingan korban pelanggaran HAM, litigasi strategis, riset dan
penelitian serta kampanye luas untuk pembangunan kesadaran kritis
masyarakat luas terhadap dukungan HAM, demokrasi dan supremasi
405
sipil. [Bukti P-27 s.d P-30, P-31, P-32 s.d Bukti P-36 dan Bukti P-38
s.d Bukti P-46, Bukti P-59 s.d Bukti P-65]
Bahwa Pemohon II dan Pemohon III pernah terlibat dalam advokasi
reformasi sektor keamanan berkaitan Komponen Cadangan (Komcad)
dan mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 4 ayat(2) dan
(3), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20 ayat (1) huruf a, Pasal 28,Pasal 29,
Pasal 46, Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 75, Pasal 77, Pasal 78,
Pasal 79, Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) ke Mahkamah Konstitusi
dan telah diakui legal standingnya oleh Mahkamah dalam Putusan MK
Nomor 27/PUU-XIX/2021, tanggal 31 Oktober 2022. [Bukti P-37 dan
Bukti P-58]
Bahwa Pemohon II dan Pemohon III memiliki rekam jejak dalam
advokasi pembentukan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia dan perubahan objek perkara a quo. Dalam
konteks ini Pemohon III sebagaimana kesaksian Andrie Yunus telah
melakukan pemantauan media untuk dapat mengakses dan mengkaji
naskah akademik, draf RUU dan DIM untuk memberikan masukan,
namun setidak-tidaknya hingga 14 Maret 2025 dimana saksi Andrie
Yunus mewakili Pemohon III melakukan aksi protes untuk meminta
dihentikannya proses pembahasan objek perkara a quo karena tidak
sesuai dengan proses legislasi dan diadakan secara tertutup dalam
konsinyering di Hotel Fairmont tidak juga bisa mengakses dokumen
berkaitan pembahasan objek perkara a quo [Bukti P-100, P-102].
Bahwa Pemohon IV selama ini aktif menyuarakan pendapatnya dan
meneruskan gagasan dan legacy Gus Dur selaku Presiden Keempat
Republik Indonesia untuk mengawal penuntasan reformasi sektor
keamanan agar sejalan dengan prinsip demokrasi, HAM dan
supremasi sipil. Pemohon IV turut ikut serta dan menyebarkan
gagasan dalam Petisi "Tolak Kembalinya Dwifungsi melalui Revisi UU
TNI" [Bukti P-104 dan Bukti P-105]
406
Bahwa Pemohon V merupakan mahasiswa STHI Jentera yang terlibat
aktif dalam pengawasan advokasi reformasi sektor keamanan dimana
ia aktif melakukan monitoring dan demonstrasi untuk mendorong
partisipasi dalam proses pembentukan serta kritik terhadap prinsip
demokrasi dan supremasi sipil dalam perkara a quo. Perhatiannya
terhadap
isu
reformasi
militer
dibuktikan
dengan
berbagai
kinerjanya,seperti: kampanye "Prabowo-Gibran: Era Militerisme dan
Dinasti Politik", pemantauan implementasi program MBG oleh prajurit
TNI di Indonesia Corruption Watch dan menjadi narasumber dalam
agenda komunitas "TNI Masuk Kampus: Mengancam Kebebasan
Akademik" [Bukti P-72 s.d Bukti P-75 dan Bukti P-107].
Bahwa dalam persidangan 7 Juli 2025 terungkap fakta yang
disampaikan oleh Saksi Usman Hamid mengenai tidak adanya naskah
akademik maupun draf RUU objek perkara a quo yang dibagikan
secara resmi baik oleh anggota Komisi 1 DPR RI maupun Tim Panja
objek perkara a quo sehingga Pemohon I s.d Pemohon VI tidak dapat
melakukan kajian secara obyektif dan ilmiah dan analisis kritis
terhadap rancangan objek perkara a quo apalagi memberikan
masukan yang substantif dan relevan dengan draf objek perkara a quo
dalam pembahasan oleh DPR RI bersama Pemerintah.
E. Para Pemohon Telah Berupaya Secara Proaktif
Yang mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, RUU TNI in casu,
meskipun diklaim disusun guna memperkuat supremasi sipil, namun
faktanya justru berpotensi melemahkan dan mengembalikan konsep
dwifungsi militer. Proses legislasi RUU in casu dianggap bermasalah
karena minimnya transparansi dan partisipasi publik yang bermakna.
Perjuangan masyarakat sipil untuk memperoleh salinan naskah RUU
TNI, naskah akademik, dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
berakhir dengan kegagalan, menegaskan ketiadaan partisipasi publik
yang bermakna dalam proses legislasi. Meskipun RUU tersebut
merupakan kelanjutan dari usul inisiatif DPR RI pada tahun
sebelumnya, akses publik atas dokumen resmi tidak pernah diberikan,
407
bahkan hingga RUU disahkan. Koalisi masyarakat sipil telah berupaya
keras mengkritik RUU berdasarkan naskah yang beredar, tetapi kritik
tersebut disanggah oleh beberapa politisi dengan alasan tidak merujuk
pada naskah resmi, yang ironisnya tidak pernah dibuka kepada publik.
Ironisnya, proses legislasi yang seharusnya transparan ini juga tidak
melibatkan seluruh anggota dewan. Faktanya, beberapa anggota
dewan tidak memiliki dokumen-dokumen tersebut. Sebagaimana yang
disampaikan oleh saksi Usman Hamid dalam keterangan persidangan
Senin, 7 Juli 2025 menyampaikan:
“...Di sana saya bertemu dengan sejumlah anggota dewan dari
Komisi I dan saya sempat menanyakan akses untuk Undang-
Undang TNI atau RUU TNI, namun tidak satu pun anggota
dewan yang pernah saya temui memiliki, bahkan Rancangan
Undang-Undang TNI tersebut, baik itu dalam bentuk naskah
akademik, naskah rancangan undang-undangnya, maupun
juga Daftar Inventarisir Masalah”.
Akibat sulitnya untuk mengakses dokumen-dokumen tersebut turut
mengakibatkan informasi perihal wacana Revisi UU TNI in casu
menjadi tidak harmonis. Hal ini dibuktikan dan diperkuat oleh
keterangan dari saksi Usman Hamid:
“Dengan begitu, saya langsung mengkonfirmasi, apakah benar
memang hanya 3 pasal itu? Dasco mengatakan, “Betul, tidak
ada lagi.” Kalau begitu saya mau nanya, “Apakah Pasal 7
mengalami perubahan?” “Tidak.” Tapi ada beberapa anggota
dewan
mengatakan,
“Oh
berubah,Pak.”
“Lho,
kenapa
berubah?” Lalu terjadi perdebatan. Demikian pula saya
tanyakan, “Apakah Pasal 8 berubah?” Dasco mengatakan,
“Tidak.” Anggota dewan yang lain Komisi I mengatakan,
“Berubah, Pak.” “Lho kok berubah?” Lalu terjadi perdebatan”.
Berdasarkan keterangan saksi Usman Hamid tersebut, tergambarkan
secara jelas bahwa DPR tidak menyediakan akses ataupun naskah
akademik, rancangan Undang-Undang, dan daftar inventarisasi
masalah. Dengan sulitnya bagi publik untuk dapat mengakses
dokumen-dokumen tersebut, dapat dikatakan bahwa tidak ada
partisipasi publik yang bermakna.
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, pada saat
Pemerintah dan DPR mewacanakan untuk merevisi Undang-Undang
408
TNI, para Pemohon tidak hanya berdiam diri dan menerima wacana
ini. Para Pemohon mengambil langkah-langkah strategis untuk
menanggapi wacana Revisi UU TNI in casu yang dinilai berpotensi
mengembalikan peran militer ke ranah sipil. Pada 3 Maret 2025,
Pemohon III (KontraS) secara proaktif dan kritis mengirimkan surat
kepada Komisi I DPR RI [Bukti P - 99] yang pada intinya menyatakan
penolakan dan kritikan terhadap wacana tersebut. Pemohon III menilai
bahwa pengesahan Revisi UU TNI justru akan menjauhkan TNI dari
profesionalisme institusi serta bertolak belakang dengan semangat
reformasi TNI. Namun sayangnya, hingga sampai kesimpulan ini
dibuat, pihak Komisi I DPR RI tidak merespon surat tersebut.
Selain aktif dalam melayangkan kritik tajam atas wacana Revisi UU
TNI, Pemohon III juga menunjukan komitmen yang kuat dalam agenda
mengedukasi masyarakat. Bahwa Pemohon III (KontraS) memandang
jika hal ini merupakan langkah yang strategis. Bahwa dalam salah satu
kesempatan, yakni pada tanggal 12 Maret 2025 saksi Andrie Yunus
mewakili dari Pemohon III mendapatkan undangan untuk hadir dalam
diskusi yang diselenggarakan oleh Kompas TV dengan tema “
Panglima: TNI Aktif Duduki Jabatan Sipil Akan Mundur”, semula saksi
Andrie
Yunus
mendapatkan
informasi
bahwa
tim
produser
mengupayakan agar anggota Komisi I DPR RI untuk dapat hadir dalam
diskusi tersebut. Namun, hingga diskusi selesai dilaksanakan anggota
Komisi I tersebut tak kunjung hadir sehingga saksi Andrie Yunus tidak
mendapatkan
dokumen-dokumen
berupa
naskah
akademik,
rancangan RUU, dan daftar inventarisasi masalah.
Lebih lanjut, upaya proaktif lain yang turut dilakukan oleh Badan
Pekerja Pemohon III (KontraS) dalam agenda edukasi ruang publik
lainnya adalah dengan menjadi narasumber ataupun pemantik diskusi.
Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh saksi Andrie Yunus dalam
keterangan tertulisnya pada persidangan pemeriksaan Senin, 14 Juli
2025:
409
“Kami
(KontraS)
memenuhi
undangan
untuk
menjadi
narasumber atau pemantik setidaknya terhitung sejak 17 - 20
Maret 2025. Kegiatan tersebut diantaranya:
1. Pada Senin, 17 Maret 2025, terdapat agenda Konferensi
Pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor
Keamanan dan Tokoh Publik melakukan konferensi
sekaligus membacakan petisi dengan judul: “Tolak
Kembalinya Dwi Fungsi TNI Melalui Revisi UU TNI.”
Konferensi pers tersebut dilakukan di gedung YLBHI. Dimas
Bagus Arya selaku Koordinator KontraS hadir mewakili
KontraS sebagai salah satu narasumber;
2. Rabu, 19 Maret 2025 pukul 11.00 terdapat agenda diskusi
publik yang dilakukan secara offline di Kedai Komunitas,
Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur dengan tajuk: ““Kala
Polisi dan Militer Kembali ke Politik”. Jane Rosalina selaku
Kepala Divisi Pemantauan Impunitas hadir sebagai
pemantik.
3. Rabu, 19 Maret 2025 pukul 13.00 - 14.30, terdapat agenda
diskusi online melalui kanal medsos instagram yang
diselenggarakan
organisasi
Perempuan
Mahardhika
dengan mengangkat tajuk: “Tentara Di Mana-mana,
Ancaman Buat Kita”. Jane Rosalina selaku Kepala Divisi
Pemantauan Impunitas hadir sebagai pemantik.
4. Rabu, 19 Maret 2025 pukul 20.00 - 21.00, terdapat agenda
diskusi publik dalam forum Belajar Bareng/Kelas Bijak yang
diadakan
oleh
organisasi
Bijak
Memantau
dengan
mengangkat tajuk: “Revisi UU TNI dalam Bayang-Bayang
Dwifungsi”. Hans G Yosua selaku Kepala Divisi Riset dan
Dokumentasi mewakili KontraS sebagai pemantik.
5. Rabu, 19 Maret 2025 pukul 21.00 WIT, terdapat agenda
diskusi offline yang mengangkat tema: “Dialog Menyoal
RUU TNI” dilaksanakan di RK Cafe, Kota Ternate, Provinsi
Maluku Utara. Islah dari tim Divisi Riset dan Dokumentasi
mewakili KontraS sebagai pemantik.
6. Kamis, 20 Maret 2025 pukul 07.30, terdapat diskusi daring
dari Radio MQ Jogja untuk mendiskusikan Pro-Kontra akan
revisi UU TNI. Yahya Ihya Roza selaku Kepala Divisi Hukum
mewakili KontraS sebagai pemantik.
7. Kamis, 20 Maret 2025, sekira pukul 10.00 Dimas Bagus
Arya Koordinator KontraS dan Aldo Marchiano Kaligis
menerbitkan tulisan op-ed di kanal whiteboardjournal
berjudul: “Militarism Resurges–Will Millennials Take a
Stand?”. Tulisan ini juga turut disebarluaskan ke publik
melalui kanal sosial media.
8. Kamis, 20 Maret 2025, pada pukul 16.00, saya dan Dimas
Bagus Arya memberikan refleksi/orasi di Aksi Kamisan
Jakarta. Sambil memberikan semangat melalui Pekikan
“Hidup Korban! Jangan Diam! Lawan! Kami secara
bergantian memberikan pandangan tentang bagaimana
Pemerintah dan DPR yang baru mengesahkan RUU TNI
410
menjadi Undang-Undang yang waktu itu bertepatan dengan
ulang tahun KontraS ke 27 Tahun.
Namun demikian, sepanjang upaya pengayaan serta tindakan aktif ini
dilakukan Pemohon III (KontraS) masih belum berhasil mendapatkan
salinan dari naskah akademik, rancangan Undang-Undang, serta
daftar inventarisasi masalah.
Selain itu, upaya aktif dari PEMOHON II dan PEMOHON I juga dapat
dilihat berdasarkan upaya edukasi publik yang dilakukan oleh kedua
badan hukum tersebut. Saksi dari Pemohon Perkara Nomor 69/PUU-
XXIII/2025 atas nama Ridho Anwar Arifin yang merupakan Ketua BEM
KEMA Universitas Padjajaran (BEM KEMA UNPAD) memberikan
keterangannya di hadapan Mahkamah pada Senin, 07 Juli 2025 yang
pada pokoknya menyatakan bahwa BEM KEMA UNPAD menghadiri
undangan diskusi publik dengan topik “Menyikapi pembahasan RUU
TNI dan RUU Polri di DPR RI” yang diselenggarakan oleh PEMOHON
II (Imparsial) pada 23 Juli 2024. Setelah mengikuti diskusi publik yang
diselenggarakan oleh PEMOHON II (Imparsial) tersebut, BEM KEMA
UNPAD pada Senin, tanggal 29 Juli 2024 menyelenggarakan diskusi
publik dengan mengangkat topik Autocratic Legalism: The Way of
Regime to Perpetuate the Power by Manipulating the Law. Dalam
diskusi ini salah satu pembicara yang diundang adalah Muhammad
Isnur, S.Hi., M.H. (Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan
Hukum Indonesia sekaligus PEMOHON I) yang membahas tentang
dinamika RUU TNI yang saat itu sedang berlangsung. Keterangan
saksi a quo dengan sendirinya menjadi bukti bahwa PEMOHON I dan
PEMOHON II telah sejak lama memiliki concern terhadap isu
reformasi sektor keamanan terkhususnya yang berkaitan langsung
dengan TNI sebagaimana yang menjadi objek permohonan a quo.
Dengan demikian, keterangan Saksi dari Pemohon Perkara Nomor
69/PUU-XXIII/2025 atas nama Ridho Anwar Arifin juga memperkuat
segala dalil dan bukti yang berkaitan dengan legal standing
PEMOHON I dan PEMOHON II sebagaimana termuat dalam
Permohonan a quo;
411
Dalam kesempatan ini, kami ingin mengklarifikasi perihal kesaksian
yang disampaikan oleh saksi Pemerintah yakni Edy Prasetyono.
Bahwa sebelumnya pada persidangan Senin, 28 Juli 2025, saksi Edy
Prasetyono
menyampaikan
dirinya
diundang
untuk
menjadi
narasumber dalam agenda Dengar Pendapat Publik Rancangan
Undang-Undang tentang Tentara Negara Indonesia dan Rancangan
Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Republik
Indonesia
(Kemenkopolhukam).
Bahwa
dalam
kesaksiannya,
saksi
Edy
Prasetyono
menyampaikan
pihak
Kemenkopolhukam turut mengundang perwakilan dari masyarakat
sipil untuk memberikan pandangannya yang dalam keterangannya
diwakilkan oleh Sekjen Federasi KontraS atas nama Andy Irfan.
Adapun perwakilan yang hadir dalam agenda diskusikan tersebut
bukan Andy Irfan sebagaimana yang disampaikan oleh saksi,
melainkan saudara Andi Rezaldy yang merupakan Wakil Koordinator
KontraS ketika itu. Bahwa Federasi KontraS merupakan badan
koordinasi yang menaungi beberapa kantor-kantor KontraS yang
berada di daerah dengan cakupan wilayah kerja terbatas sementara
itu KontraS merupakan organisasi independen yang memperjuangkan
demokrasi dan hak asasi manusia yang cakupan wilayah advokasinya
meliputi seluruh Indonesia. Dengan kata lain, Federasi KontraS dan
KontraS merupakan dua entitas organisasi yang berbeda dan memiliki
wilayah kerja yang berbeda.
Melalui surat dengan nomor UN-2016/HK.00.00./7/2024 yang
ditandatangani langsung oleh Sekretaris Kemenko Polhukam ketika itu
yakni Teguh Pudjo Rumekso, Kemenko polhukam mengundang
perwakilan dari masyarakat sipil untuk memberikan pandangan
berkaitan dengan wacana Revisi UU TNI dan Revisi UU Polri.
Agenda tersebut dilaksanakan di Hotel Borobudur Jakarta, Jln.
Lapangan Banteng Selatan, No.1, Ps. Baru, Kec. Sawah Besar,
Jakarta Pusat, pada hari Kamis, 11 Juli 2024. Pada kesempatan ini,
412
KontraS memaparkan serta memberikan catatan atas wacana
tersebut, dimana KontraS menyoroti atas 2 Pasal yang dirasa
kontroversial, yakni Pasal 47 ayat (2) perihal perluasan jabatan sipil
yang dapat diduduki oleh prajurit TNI dan Pasal 53 ayat (2) perihal
penambahan terhadap batas usia pensiun [Bukti P - 123].
Bahwa materi tersebut disusun berdasarkan informasi yang muncul
melalui pemberitaan media serta informasi yang KontraS peroleh dari
beberapa kolega/jaringan. Diakhir pemaparan, KontraS mendesak
Pemerintah dan juga DPR untuk tidak melanjutkan proses
pembahasan revisi UU TNI tersebut karena terlalu terburu-buru dan
cenderung memaksakan pembahasan serta pengesahan dari DPR
tanpa melibatkan partisipasi publik yang bermakna.
Dengan diundangnya KontraS pada agenda Dengar Pendapat Publik
oleh Kemenko Polhukam, menjadi bukti kuat bahwa Pemerintah
mengakui jika KontraS memiliki kepentingan dalam proses
legislasi revisi UU TNI. Selain itu, dengan diundangnya KontraS
dalam forum resmi tersebut kembali menguatkan legal standing
KontraS sebagai Pemohon dalam Uji Formil UU TNI ini serta
menggugurkan keterangan dari DPR dan Pemerintah yang
mengatakan bahwa para Pemohon tidak memiliki legal standing dalam
pengujian UU ini.
IV.
DALAM ALASAN/POKOK PERMOHONAN
A. Tahap Perencanaan dan Penyusunan Revisi UU TNI Dilakukan
Secara Melanggar Prosedur
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh DPR dan Pemerintah
justru pada faktanya ditemukan kecacatan, ketidakpastian, dan
ketidakselarasan argumentasi mengenai dasar perencanaan hingga
tahapan-tahapan legislasi Revisi UU TNI.
Pertama, baik DPR dan Pemerintah, keduanya menjelaskan revisi UU
TNI merupakan tindak lanjut dari Putusan MK No. 62/PUU-XIX/2021
[Vide Keterangan DPR hal. 41 - 44, Keterangan Pemerintah hal. 15
-16]. Kendati demikian, berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan
413
Rakyat No: 64/DPR RI/2024-2025 tentang Program Legislasi Nasional
Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2025 dan Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun 2025-2029,
Revisi UU TNI pada faktanya tidak masuk dalam daftar RUU
Kumulatif Terbuka akibat Putusan Mahkamah Konstitusi [Bukti P-
79]. Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Dewan Perwakilan
Rakyat No: 64/DPR RI/2024-2025, hanya terdapat 2 (dua) RUU
Kumulatif Terbuka akibat Putusan Mahkamah Konstitusi, yakni:
a. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun
1992 tentang Perkoperasian;
b. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Carry Over)
Lantas, apabila pelaksanaan Revisi UU TNI merupakan judicial
order sebagai akibat dari Putusan Mahkamah Konstitusi, maka
sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) Tata
Tertib DPR, Revisi UU TNI juga sepatutnya dicantumkan dalam
Daftar Kumulatif Terbuka yang dimuat dalam Prolegnas Jangka
Menengah dan Prolegnas Prioritas Tahunan, seperti halnya 2
(dua) RUU di atas. Argumentasi ini turut diperkuat oleh keterangan
Ahli a.n. Fajri Nursyamsi, sebagai berikut:
“Kondisi lain yang memungkinkan suatu RUU dibahas tanpa perlu
dicantumkan judulnya sebagai RUU prioritas adalah jika dianggap
sebagai RUU kumulatif terbuka. Namun, kemungkinan itu dapat
terbantahkan
dengan
dua
alasan,
yaitu
pertama
tidak
tercantumnya judul RUU Revisi UU TNI dalam kolom RUU
kumulatif terbuka dalam Keputusan DPR Nomor 64/DPR
RI/I/2024-2025”
Bahwa kecacatan argumentasi keterangan DPR dan Pemerintah juga
terletak pada materi Revisi UU TNI yang meluas dari Putusan MK No.
62/PUU-XIX/2021, yang pada dasarnya berkaitan dengan pasal 53
Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia tentang perpanjangan usia pensiun TNI. Akan tetapi,
berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2025 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional
414
Indonesia, faktanya tidak hanya merevisi Pasal 53 Undang-Undang
No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, terdapat juga
perubahan terhadap beberapa pasal lainnya yakni, Pasal 3 ayat (2),
Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 47 [Bukti P-1].
Sehingga, secara keseluruhan terdapat 7 (tujuh) pasal perubahan
dalam Revisi UU TNI atau dengan kata lain, adanya perluasan
materi perubahan dari apa yang telah diamanatkan oleh Putusan
MK No. 62/PUU-XIX/2021.
Selanjutnya, DPR dan Pemerintah dalam keterangannya juga
menyatakan adanya urgensi nasional sebagai dasar dilaksanakannya
Revisi UU TNI [Vide Keterangan DPR hal. 44; Keterangan
Pemerintah hal. 16]. Maka, patut dipertanyakan apa yang dimaksud
dengan urgensi nasional pada argumentasi DPR dan Pemerintah itu.
Pasalnya, jika dilihat dari kronologi proses masuknya Revisi UU TNI
dalam
Prolegnas
Prioritas
2025
justru
sama
sekali
tidak
menggambarkan adanya urgensi nasional sebagaimana diterangkan
oleh DPR dan Pemerintah. Perlu menjadi tekanan bahwa awal mula
proses pembahasan Revisi UU TNI pada tahun 2025, berasal dari
keinginan Presiden Prabowo Subianto yang ditindaklanjuti oleh
Menteri Pertahanan (“Menhan”) untuk segera membahas Revisi
UU TNI sebelum Hari Raya Idul Fitri [Bukti P-80]. Hal itu terungkap
dalam wawancara dengan 7 (tujuh) jurnalis senior di Sentul,
Kabupaten Bogor, 6 April 2025 dan paparan Panglima TNI, Agus
Subiyanto, pada Rapat Kerja bersama Komisi I pada 13 Maret 2025
[Bukti P-94], yang menyampaikan bahwa pada 7 Februari 2025,
Menhan mengirimkan surat bernomor B/244/M/II/2025 kepada
Ketua Komisi I, yang mengajukan permohonan kepada Ketua
Komisi I untuk mengagendakan pembahasan Revisi UU TNI
dengan turut melampirkan draf RUU dan Naskah Akademik [Bukti
P-80 dan Bukti P-81];
Lantas, berdasarkan kronologi awal mula proses pembahasan Revisi
UU TNI tersebut, dapat ditemukan kejanggalan lainnya berkenaan
dengan usul inisiatif dari Revisi UU TNI. Sebagaimana tertuang dalam
415
keterangan DPR [Vide Keterangan DPR hal. 37], menyebutkan
agenda pada tanggal 28 Mei 2024 yakni:
“Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan RUU a quo menjadi
RUU usul inisiatif DPR”
Oleh karena itu, berdasarkan pada Pasal 2 Peraturan DPR No. 2
Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang, maka RUU yang
berasal dari DPR diajukan dengan disertai Naskah Akademik. Oleh
karenanya, apabila draf RUU dan Naskah Akademik Revisi UU TNI
yang telah disetujui sebagai usul inisiatif DPR, justru berasal dari
Pemerintah, hal ini patut dicurigai bahwa landasan dari Revisi UU
TNI salah satunya bukan disebabkan oleh adanya urgensi
nasional, melainkan hanya merupakan keinginan Presiden
semata.
Cacatnya argumentasi atas perencanaan Revisi UU TNI juga
berkenaan tentang perubahan Prolegnas Prioritas 2025. DPR dalam
keterangannya menjelaskan bahwa proses perubahan Prolegnas
Prioritas 2025 untuk memasukan Revisi UU TNI yang disepakati pada
Rapat Paripurna tanggal 18 Februari 2025, tidak melanggar Tata Tertib
DPR [Vide Keterangan DPR hal. 45]. Padahal Proses pengambilan
keputusan untuk memasukan Revisi UU TNI ke dalam Prolegnas
Prioritas Tahun 2025 dan menugaskan pembahasannya kepada
Komisi I tidak pernah secara resmi diagendakan dalam Rapat
Paripurna DPR tanggal 18 Februari 2025. Hal ini didasarkan bahwa
persetujuan pengambilan keputusan perubahan prolegnas diambil
sebelum agenda utama rapat dilaksanakan [Bukti P-82]. Hal ini lantas
juga turut menjadi catatan Ahli a.n Nursyamsi, yang menerangkan
sebagai berikut:
“Ketiadaan agenda pengesahan perubahan Prolegnas 2025 untuk
memasukan RUU revisi UU TNI dapat diketahui dari rekaman
video yang tercantum dalam channel Youtube milik TVR Parlemen
pada
link
berikut
https://www.youtube.com/watch?v=XEhEpICu_gQ. Dapat dilihat
pada menit 0:10 pembawa acara TVR Parlemen, Zia Ulbarr,
membuka siaran langsung dengan membacakan tiga agenda
Rapat Paripurna, yaitu Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan
keputusan terhadap RUU tentang Perubahan keempat atas UU
416
Nomor tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral, dan Batubara;
Laporan Komisi I DPR RI atas hasil pembahasan mengenai
penerimaan
hibah
alpalhankam
yang
dilanjutkan
dengan
pengambilan keputusan; dan pelantikan pengganti antar waktu
anggota DPR RI dan MPR RI masa jabatan 2025-2029.
Selanjutnya pada menit 6:30, Ketua Sidang Paripurna, Adies Kadir,
menyampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Rapat Konsultasi
Pengganti Rapat Badan Musyawarah DPR, yaitu antara Pimpinan
DPR dengan Pimpinan Fraksi-Fraksi DPR, pada 3 februari 2025,
diputuskan bahwa agenda Rapat Paripurna DPR 18 Februari
2025 terdiri dari tiga agenda yaitu Pembicaraan Tingkat II atau
pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perubahan
keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan,
Mineral, dan Batubara; Laporan Komisi I DPR RI atas hasil
pembahasan mengenai penerimaan hibah alpalhankam yang
dilanjutkan dengan pengambilan keputusan; dan pelantikan
pengganti antar waktu anggota DPR RI dan MPR RI masa
jabatan 2024-2029.”
Padahal berdasarkan Pasal 290 ayat (2) Tata Tertib DPR, perubahan
agenda rapat, termasuk rapat paripurna hanya dapat dilakukan
dengan terlebih dahulu mengajukan kepada Badan Musyawarah
paling lambat dua hari sebelum rapat dilaksanakan. Ahli a.n. Fajri
Nursyamsi dalam keterangannya pun turut menjabarkan sebagai
berikut:
“Pada Pasal 290 ayat (2) Tatib DPR disebutkan bahwa perubahan
acara rapat perlu diajukan secara tertulis dua hari sebelum
acara rapat dilaksanakan. Selain itu, pada Pasal 290 ayat (4)
menegaskan bahwa usulan perubahan itu harus dibicarakan
dan diambil keputusan oleh Badan Musyawarah DPR. Jika
Badan Musyawarah DPR tidak dapat mengadakan rapat maka
Pimpinan DPR dapat mengadakan rapat konsultasi pengganti
rapat Badan Musyawarah yang dihadiri oleh Pimpinan DPR
dan Pimpinan Fraksi (Pasal 290 ayat (5) jo. Pasal 54 Tatib DPR).
Namun mekanisme itu tidak pernah dilaksanakan dan agenda
perubahan tidak pernah ditetapkan baik melalui rapat Badan
Musyawarah maupun rapat konsultasi.”
Hal tersebut sebagaimana juga diterangkan oleh Ahli, bahwa
mekanisme perubahan agenda rapat tidak pernah dilaksanakan.
Lantas hal ini menyatakan bahwa argumentasi DPR mengenai tidak
adanya Tata Tertib DPR yang dilanggar mengenai proses perubahan
Prolegnas Prioritas 2025, justru tidak dapat dibenarkan.
Hal lainnya yang tidak dijelaskan dalam keterangan Pemerintah dan
417
DPR yaitu mengenai tidak adanya pertimbangan Badan Legislasi
(Baleg) dalam perubahan Prolegnas Prioritas 2025. Sebagaimana
tertuang pada Pasal 66 huruf f dan pasal 67 ayat (3) Tata Tertib DPR,
pertimbangan Baleg seharusnya dijadikan rujukan utama dalam
perubahan Prolegnas. Hal ini juga turut disampaikan oleh Ahli a.n. Fajri
Nursyamsi:
“Mekanisme lain yang perlu diperhatikan terkait dengan Prolegnas
perubahan adalah ketentuan dalam pasal 66 huruf tatib DPR yang
mengatur tugas dari Badan Legislasi untuk “memberikan
pertimbangan terhadap RUU yang diajukan anggota, komisi, atau
gabungan komisi di luar RUU yang terdaftar dalam Prolegnas
untuk dimasukan dalam Prolegnas perubahan”. Pertimbangan itu
mencakup dapat atau tidak dapat suatu RUU masuk dalam
prolegnas perubahan (Pasal 67 ayat (3) Tatib DPR). Dalam
pengesahan RUU revisi UU TNI masuk dalam perubahan
Prolegnas 2025 hanya mempertimbangkan Surat Presiden, tanpa
ada pembahasan atau pertimbangan dari Badan Legislasi. Selain
itu, Prolegnas perubahan 2025, yang memasukan RUU Revisi UU
TNI, tidak dilakukan sosialisasi atas oleh Badan Legislasi DPR
sesuai dengan tugasnya dalam Pasal 66 huruf l Tatib DPR.”
Tidak hanya disebabkan oleh karena pengaturan secara normatif
dalam Tata Tertib DPR, pentingnya pertimbangan Baleg dalam
Perubahan
Prolegnas
yaitu
sebagai
bentuk
pelaksanaan
transparansi dan akuntabilitas atas perubahan perencanaan
legislasi. Sebagaimana disampaikan dalam keterangan Ahli a.n. Fajri
Nursyamsi:
“Pertimbangan diperlukan untuk menjadi dasar pengambilan
keputusan agar tercapai prinsip akuntabilitas. Selain itu, hasil
pembahasan dan pertimbangan oleh Badan Legislasi akan
menjadi dasar bagi publik memahami argumentasi dari
dimasukkannya RUU revisi UU TNI ke perubahan Prolegnas
2025, atau sebaliknya menjadi dasar untuk melakukan protes atau
gugatan jika tidak mencerminkan argumentasi yang kuat atau
bahkan merugikan kelompok masyarakat tertentu.”
Oleh
karenanya,
tanpa
adanya
pertimbangan
dari
Baleg,
menyebabkan publik tidak terinformasikan dengan baik mengenai
dasar urgensi dimasukkannya Revisi UU TNI dalam Prolegnas 2025.
Tak hanya argumentasi yang cacat, turut juga ditemukan
ketidakselarasan mengenai dasar perencanaan Revisi UU TNI. Hal ini
418
terlihat dari keterangan DPR yang menyatakan Revisi UU TNI sebagai
RUU Carry Over [Vide Keterangan DPR hal. 50]. Sebagaimana telah
dijelaskan dalam Permohonan Revisi UU TNI bukan RUU Carry Over
[Vide Perbaikan Permohonanan hal. 43 - 46]. Hal ini setidaknya
didasarkan pada 2 (dua) hal, yakni: (1) Keputusan Dewan Perwakilan
Rakyat No: 64/DPR RI/2024-2025 tentang Program Legislasi Nasional
Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2025 dan Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun 2025-2029,
yang menerangkan bahwa Revisi UU TNI tidak masuk dalam
daftar 12 (dua belas) RUU carry over [Bukti P-79]; (2) Revisi UU TNI
tidak memenuhi syarat RUU Carry Over sebagaimana diatur
dalam Pasal 71A Undang-Undang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan,
yakni
RUU
telah
memasuki
tahap
pembahasan DIM yang dilakukan antara DPR dan Pemerintah pada
periode DPR sebelumnya.
Diketahui pada akhir periode 2019-2024, DPR secara tiba-tiba
menyetujui Revisi UU TNI sebagai usul inisiatif DPR pada Rapat
Paripurna DPR RI ke-18, masa Persidangan V tahun Sidang 2023-
2024, meskipun tidak terdaftar dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2024
[Bukti P-84]. Kendati demikian, proses pembahasan Revisi UU TNI
pada 2024 dihentikan ketika masih dalam tahap pembahasan di
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, dan belum sampai pada proses
pembahasan DIM antara DPR dan Pemerintah. Hal ini dikarenakan
tidak adanya Surat Presiden yang dikeluarkan pada periode masa
keanggotaan DPR periode 2019-2024 [Bukti P-85].
Kendati DPR turut menggunakan Pasal 71A Undang-Undang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
sebagai
dasar
argumentasi Carry Over dari Revisi UU TNI, akan tetapi DPR tidak
secara lengkap menjelaskan substansi dari Pasal 71A [Vide
Keterangan DPR hal. 50]:
“... Dengan memperhatikan rumusan dari ketentuan Pasal 71A UU
Pembentukan PUU, pada intinya adalah bertujuan untuk
memberikan dasar hukum bagi pembentuk undang-undang untuk
419
melanjutkan suatu pembentukan RUU kepada DPR RI periode
selanjutnya dengan syarat ada kesepakatan di antara para
pembentuk undang-undang untuk memasukkan kembali
dalam daftar Prolegnas”
Padahal, setidaknya terdapat 3 (tiga) prasyarat yang harus dipenuhi
pada RUU Carry Over, berdasarkan Pasal 71A Undang-Undang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yakni:
a. RUU telah memasuki tahap pembahasan DIM yang dilakukan
antara DPR dan Pemerintah pada periode DPR sebelumnya;
b. Hasil pembahasan DIM disampaikan pada DPR periode
berikutnya;
c. Adanya Kesepakatan antara DPR, Presiden, dan/atau DPD untuk
memasukkan kembali RUU ke dalam daftar Prolegnas jangka
menengah dan/atau prioritas tahunan.
Selaras dengan hal itu, Pasal 110 Peraturan DPR No. 2 Tahun 2020
tentang Pembentukan Undang-Undang juga turut memberikan
penjelaskan mengenai RUU Carry Over yang disebut sebagai “RUU
Operan”, yaitu bahwa setiap RUU yang telah masuk pembicaraan
tingkat I dan memiliki daftar inventarisasi masalah pada periode
keanggotaan DPR sebelumnya dapat diusulkan sebagai usulan
RUU operan dalam Prolegnas prioritas tahunan, dan lanjutan
pembahasan RUU operan dalam pembicaraan tingkat I dilakukan
dengan menggunakan surat Presiden dan daftar inventarisasi
masalah yang sudah ada pada DPR periode keanggotaan
sebelumnya. Kendati demikian, fakta justru menyebutkan bahwa
proses pembahasan revisi UU TNI pada DPR periode sebelumnya
justru berhenti pada tahap pembahasan di Baleg DPR dan turut
diikuti oleh tidak adanya daftar inventarisasi masalah. Hal ini juga
diperkuat dengan pernyataan Ahli a.n. Fajri Nursyamsi:
“… pada proses pembentukan RUU Revisi UU TNI periode
lalu, Presiden belum pernah mengirimkan Surat Presiden
dan DIM untuk pembahasan.”
DPR dalam keterangannya, pada dasarnya telah menyebutkan bahwa
syarat dari RUU operan sebagaimana tertuang dalam Pasal 110
Peraturan DPR No. 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-
420
Undang yaitu adanya pembahasan DIM pada periode sebelumnya,
sebagai berikut [Vide Keterangan DPR hal. 52]:
“... Ketentuan tersebut dapat dimaknai bahwa proses
pembahasan
DIM
yang
berasal
dari
RUU
Operan
dimungkinakan untuk dibahas ulang meskipun telah
terdapat persetujuan atau DIM tersebut pada periode
sebelumnya.
Periode
selanjutnya
masih
diberikan
kewenangan untuk membahas kembali DIM yang berasal dari
RUU operan tersebut”
Kendati demikian, DPR dalam keterangannya justru keliru dalam
memahami dan mengartikan konsep Carry Over dalam Pasal 71A
Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan
Peraturan DPR No. 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-
Undang, dengan mempersempit prasyarat dan mekanisme Carry Over
yang hanya terbatas pada kesepakatan antara pembentuk undang-
undang.
Oleh
karena
ditemukan
ketidakpastian
dan
ketidakselarasan
mengenai dasar perencanaan Revisi UU TNI dari argumentasi
sebagaimana disampaikan oleh DPR dan Pemerintah. Hal ini, maka
menyebabkan tidak adanya informasi yang jelas mengenai tahapan-
tahapan legislasi dalam Proses Revisi UU TNI. Ketidakjelasan ini pun
terlihat dari pernyataan Saksi Pemerintah yakni Udaya Madjid yang
tidak dapat secara jelas menjawab pertanyaan dari Yang Mulia
Hakim Saldi Isra mengenai tahap legislasi ketika Saksi terlibat
dalam forum group discussion pembahasan Revisi UU TNI [Vide
Risalah Sidang tanggal 28 Juli 2025, hal. 36 No. 94-95]. Hal ini
lantas diperkuat dengan pernyataan bahwa Saksi Udaya Madjid
mengetahui perkembangan termasuk dokumen resmi Revisi UU TNI
justru dari media [Vide Risalah Sidang tanggal 28 Juli 2025, hal. 36
No. 55]:
“Kami tidak memegang secara resmi, Yang Mulia, hanya
melihat di media ... media, seperti apa perkembangan dari ...
apa ... formasi Undang-Undang TNI tersebut”
Disisi lain, ketidakjelasan tahapan legislasi, mengartikan bahwa
terdapat tahapan-tahapan legislasi yang tidak dilalui dalam Revisi
421
UU TNI yakni proses perencanaan dan penyusunan. Pasalnya
Revisi UU TNI yang bukan merupakan RUU Carry Over, justru
langsung masuk dalam tahap pembahasan. Padahal, dalam tahap
perencanaan dan penyusunan, partisipasi publik menjadi penting
untuk dilakukan. Tidak dibukanya ruang partisipasi dalam tahap ini
justru membuat warga negara kehilangan haknya untuk berpartisipasi
pada kedua tahap ini. Hal itu dikonfirmasi oleh Keterangan Ahli a.n.
Fajri Nursyamsi yang menyatakan sebagai berikut:
“Tahap
penyusunan
itu
adalah
tahap
kedua
setelah
perencanaan lalu penyusunan. Nah, kami berpikir dan melihat
bahwa tahap penyusunan ini sebenarnya krusial, yang saya
nyatakan sebelumnya adalah di RUU Revisi Undang-Undang
TNI tidak pernah melalui tahap penyusunan. Karena yang
dianggap adalah RUU carry over, padahal tidak juga carry over,
kira-kira begitu. Nah, kenapa penyusunan ini penting? Karena
bagi kami di penyusunan itu kami menilai kepentingan
politiknya belum kencang karena tidak sebesar ketika
pembahasan-pembahasan antara DPR dan Presiden. Di tahap
penyusunan, inisiator akan banyak mendapatkan masukan, gitu,
ya, lalu kemudian publik sebenarnya lebih leluasa harusnya
memberikan masukan, begitu, ya. Nah, ini berkaitan dengan ...
jadi ketika dimaksimalkan di penyusunan, kami mengusulkan
dari PSHK, ini berulang kali kami sampaikan di berbagai forum
dan kajian kami bahwa seharusnya pembahasan yang tiga kali
masa sidang di tatib itu hanya berlaku untuk pembahasan, tidak
termasuk dari perencanaan. Kenapa? Karena kalau dihitung dari
perencanaan, kemudian penyusunan, kemudian dibahas tiga
kali masa sidang, memang tidak akan cukup, gitu, ya. Jadi
seharusnya dinamika masukan itu sudah banyak dilakukan di
penyusunan, sehingga tiga kali masa sidang ini tidak terlewat
lah, kira kira begitu. Nah, memang uniknya di Revisi Undang-
Undang TNI ini, entah kenapa etos kerjanya jadi lebih baik, gitu,
ya, sehingga kemudian dibahas secara cepat, padahal masih
ada sisa dua kali masa sidang, gitu, ya. Entah kenapa? Entah
pertimbangannya apa?”
Oleh karena itu, tidak hanya telah melangkahi tahap perencanaan dan
penyusunan,
ketidakpastian
tahapan
legislasi
pada
akhirnya
berdampak pada tidak transparansinya proses legislasi dari Revisi UU
TNI itu sendiri.
B. Revisi UU TNI Tidak Sesuai dengan Asas Kejelasan Tujuan
karena Tidak Sesuai dengan Agenda Reformasi TNI
422
Revisi UU TNI telah melanggar asas kejelasan tujuan karena
pembentukan peraturan perundang-undangan mengenai TNI pada
pokoknya harus ditujukan untuk menata TNI ke arah yang profesional.
Namun Revisi UU TNI justru dibentuk dengan menyimpangi tujuan
tersebut, sehingga pembentukan Revisi UU TNI in casu objek
permohonan bertentangan dengan asas kejelasan tujuan sebagai
salah satu asas pembentukan peraturan perundang-undangan
sebagaimana termuat dalam Ketentuan Pasal 5 huruf a UU P3.
Politik hukum untuk menata TNI ke arah yang profesional dapat dilihat
dalam TAP MPR No. VI/MPR/2000 maupun TAP MPR No.
VII/MPR/2000, serta UU TNI sebelum perubahannya pada 2025.
Dalam bagian menimbang (konsiderans) butir a, c, dan d TAP MPR
No. VI/MPR/2000 [Bukti P-87], pada pokoknya MPR RI mengakui
bahwa TNI (dulu ABRI) saat itu merupakan lembaga yang tidak
profesional dan berdampak buruk pada demokrasi, sehingga
diperlukan pemisahan terhadap TNI dan Polri sebagai upaya
mengembalikan profesionalisme masing-masing. Selanjutnya, dalam
dalam bagian menimbang (konsiderans) butir d dan f TAP MPR No.
VII/MPR/2000 [Bukti P-88], pada pokoknya MPR RI menyatakan
pentingnya membangun alat pertahanan negara yang profesional di
tengah proses demokratisasi dan globalisasi.
Dalam Sidang Pemeriksaan pada 21 Juli 2025 dengan agenda
pemeriksaan Ahli DPR, Para Ahli tidak dapat memberikan penjelasan
yang memadai tentang asas kejelasan tujuan dalam Revisi UU TNI.
Pertanyaan Yang Mulia Saldi Isra yang pada pokoknya meminta
penjelasan Para Ahli tentang justifikasi yang tersedia terhadap
pembahasan undang-undang turunan dari Pasal 30 UUD 1945 yang
dilakukan dalam waktu terbatas, mengingat padahal isu yang
terkandung di dalamnya seperti dwifungsi ABRI merupakan persoalan
kompleks yang memerlukan waktu panjang dan secara historis
amandemen Pasal 30 UUD dan Pembentukan UU TNI No. 34 Tahun
2004 tentang TNI dibahas dalam waktu yang cukup lama pasca
reformasi Tahun 1998.
423
Sejak Reformasi 1998, terdapat setidaknya tiga tuntutan mendasar
publik terkait dengan dominasi militer dan dampak negatifnya. Hal ini
ditujukan pada desakan penghapusan dwifungsi ABRI, akuntabilitas
dan pertanggungjawaban kejahatan masa lalu atau pelanggaran HAM,
serta pengembalian TNI menjadi tentara profesional, tidak berpolitik
dan berbisnis serta tunduk pada ketentuan hukum dan nilai-nilai
demokrasi (Pramodhawardani dan Makaarim; 2009, 15). Dalam
perjalanannya, tuntutan tersebut mencakup agenda: (a) restrukturisasi
komando teritorial sebagaimana amanat Pasal 11 UU TNI; (b)
reformasi peradilan militer sebagaimana amanat TAP MPR No.
VII/MPR/2000 dan Pasal 74 UU TNI; (c) pengambilalihan bisnis militer
sebagaimana amanat Pasal 76 UU TNI, serta (d) kesejahteraan
prajurit.
Kesesuaian antara asas kejelasan tujuan dengan undang-undang
yang dibentuk dapat diketahui da diuji dengan merujuk pada bagian
Penjelasan Umum dalam suatu undang-undang. Hal ini sesuai dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019 tanggal 4
Mei 2021, yang menyatakan:
“...berkenaan dengan asas kejelasan tujuan maka hal tersebut
terlihat dari Penjelasan Umum yang telah menguraikan latar
belakang, maksud dan tujuan penyusunan undang-undang.”
(Vide: Putusan MK 79/PUU-XVII/2019 tanggal 4 Mei 2021,
halaman 366).
Lebih lanjut, bagian Penjelasan Umum Revisi UU TNI menyatakan:
“Dalam menghadapi kompleksitas tantangan Pertahanan Negara
seperti tantangan geopolitik, stabilitas pertahanan nasional dan
internasional, Ancaman Militer, non militer, dan hibrida (terorisme
dan perang siber) perlu dilakukan penguatan terhadap tugas dan
fungsi TNI. Selain itu, dalam rangka mendukung pencapaian
tugas dan fungsi, kementerian/lembaga tertentu dapat melibatkan
Prajurit sesuai dengan kekhususannya. Selanjutnya, dalam
rangka pemenuhan kebutuhan organisasi TNI perlu dilakukan
peninjauan terhadap batas usia pensiun Prajurit yang merupakan
tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-
XIX/2021 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2004 tentang Tentara Nasional Indonesia terkait masa dinas
Prajurit TNI.”
424
Bagian Penjelasan Umum di atas setidaknya mengandung beberapa
hal yang pada pokoknya dapat dipandang sebagai tujuan dalam Revisi
UU TNI, yaitu:
a) Adanya
perkembangan
zaman
mengenai
kompleksitas
tantangan pertahanan negara, seperti tantangan geopolitik,
stabilitas pertahanan nasional dan internasional, ancaman
militer, non militer, dan hibrida (terorisme dan perang siber);
b) Upaya pemenuhan kebutuhan organisasi TNI yang perlu
dilakukan dilakukan peninjauan terhadap batas usia pensiun
Prajurit.
Jika bagian Penjelasan Umum Revisi UU TNI dikaitkan dengan
berbagai studi mengenai reformasi TNI sebagaimana telah diuraikan
di dalam Permohonan a quo serta keterangan Ahli selama
persidangan berlangsung, maka alih-alih menuntaskan agenda
reformasi TNI, Revisi UU TNI justru tidak merujuk dan tidak sesuai
dengan berbagai diskursus mengenai reformasi TNI. Dengan
demikian, Revisi UU TNI, in casu objek permohonan, tidak memiliki
kejelasan tujuan sebagaimana asas yang harus dipenuhi dan dipatuhi
dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu asas
kejelasan tujuan.
C. Partisipasi Tidak Bermakna dalam Proses Pembahasan Revisi UU
TNI
Tahapan pembahasan dalam suatu pembentukan adalah tahapan
penting di mana terjadi dialog antara DPR dan Presiden untuk
membahas suatu undang-undang. Tahapan ini menjadi krusial pula
untuk melibatkan partisipasi masyarakat dan pihak-pihak yang
terdampak terhadap suatu rancangan undang-undang. Namun
sayangnya pembahasan dilakukan secara cepat dan dalam batas
waktu yang tidak wajar menurut batas penalaran yang wajar.
Berdasarkan keterangan pemerintah, proses pembahasan hanya
terjadi dalam enam pertemuan sebagai berikut:
425
No.
Tanggal
Keterangan
Status Rapat
1
11 Maret
2025
Rapat Kerja dengan Menteri Hukum,
Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan,
dan Menteri Sekretaris Negara
Terbuka
2
13 Maret
2025
Rapat Kerja dengan Panglima TNI
Terbuka
3
14 Maret
2025
Rapat Panitia Kerja untuk membahas
daftar inventarisasi masalah
Tertutup
4
15 Maret
2025
Rapat Panitia Kerja untuk membahas
daftar inventarisasi masalah
Tertutup
5
18 Maret
2025
Pertemuan informal Koalisi Masyarakat
Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan
dengan DPR untuk menolak Revisi UU
TNI
Tertutup
6
18 Maret
2025
Rapat Kerja pembicaraan Tingkat I
Revisi UU TNI
Terbuka
Kemudian, Revisi UU TNI disetujui oleh DPR dan Presiden sebagai
undang-undang pada Rapat Paripurna tanggal 20 Maret 2025.
Tentunya menurut penalaran yang wajar hal tersebut tidak masuk akal
untuk dikatakan partisipatif. Hal tersebut dikuatkan pula melalui
Keterangan Ahli Sdr. Susi Harijanti yang disampaikan secara langsung
pada Senin, 7 Juli 2025 sebagai berikut:
“Sebagai
perbandingan,
Mahkamah
Konstitusi
dapat
mengambil pengalaman dari Mahkamah Konstitusi Afrika
Selatan dalam Perkara Doctors for Life pada tahun 2006.
Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan juga menegaskan bahwa
partisipasi publik yang dimaksud tidak cukup hanya bersedia
secara formal, tetapi juga harus bermakna atau yang disebut
sebagai meaningful involvement, bukan lagi consult, tetapi
426
masuk pada involvement. Untuk menilai hal tersebut, maka
Mahkamah menggunakan standard of reasonableness, yaitu
apakah legislator telah bertindak secara layak, wajar, dan
proporsional dalam menyediakan ruang partisipasi masyarakat
… Sejumlah fakta memperlihatkan bahwa partisipasi publik
dalam pembentukan Undang Undang TNI sangat terbatas.
Bahkan, Undang-Undang RDPU kepada masyarakat sipil
dilakukan secara mendadak pada hari yang sama. Proses
pembahasan substansi berlangsung sangat cepat dan
seterusnya. Dalam batas penalaran yang wajar, waktu ini jelas
tidak mencukupi untuk menjamin partisipasi yang deliberatif
dan
berkualitas.
Mengingat
kembali
apa
yang
diargumentasikan oleh Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan,
waktu dan efisiensi anggaran tidak dapat dijadikan alasan untuk
mengabaikan keterlibatan publik, apalagi dalam pembentukan
undang undang yang berdampak luas terhadap masyarakat
dan menyangkut hal fundamental seperti relasi sipil.”
Proses pembahasan yang kilat tersebut tidak dapat dikatakan sebagai
“fast track legislation”. Sebab fast track legislation merupakan
mekanisme khusus pembahasan undang-undang, bukan legislasi
ugal-ugalan. Berdasarkan keterangan dalam proses pembuktian, fast
track legislation dilakukan dengan justifikasi: (1) emergency
(kedaruratan); (2) special procedure (prosedur khusus); (3) temporary
(sementara). Selain Indonesia tidak menganut konsep fast track
legislation, prasyarat untuk mempercepat proses Revisi UU TNI pun
tidak terdapat justifikasi.
Selain itu, Saksi yang dihadirkan oleh Pemerintah, yaitu Edy
Prasetyono dan Udaya Madjid ketika ditanya oleh Hakim Saldi Isra
dalam Persidangan Pemeriksaan pada Senin, 28 Juli 2025 mengaku
tidak pernah dilibatkan sama sekali untuk dimintai pendapatnya dalam
tahap pembahasan Revisi UU TNI. Selain itu Saksi Edy Prasetyono
dan Saksi Udaya Madjid tidak mengetahui mereka diundang saat
tahapan apa, serta memberikan masukan tanpa memperoleh draf
rancangan undang-undang dan naskah akademik, sehingga paparan
yang disampaikan oleh kedua Saksi tidak secara khusus mengarah
pada Revisi UU TNI yang saat ini menjadi objek perkara a quo. Hal ini
semakin menegaskan bahwa dalam tahapan pembahasan Revisi UU
TNI, tidak terjadi partisipasi publik yang bermakna.
427
Dalam tahapan Pembahasan, Pemohon II dan Koalisi Masyarakat
Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan pernah diundang dalam
audiensi dengan Komisi I DPR RI mengenai RUU TNI pada 18 Maret
2025. Hal ini dituliskan sebagai Rapat Dengar Pendapat Umum
(RDPU) oleh DPR dalam Keterangan tertulisnya. Berdasarkan
keterangan tertulis DPR, agenda tanggal 18 Maret 2025 ditulis sebagai
“Pimpinan DPR RI bersama dengan Pimpinan dan Anggota Komisi I
DPR RI mengundang audiensi dengan Koalisi Masyarakat Sipil Untuk
Reformasi
Sektor
Keamanan
dengan
acara
mendengarkan/mendapatkan masukan terkait RUU a quo”.
Pertemuan ini hanyalah formalitas akibat merebaknya penolakan
terhadap Revisi UU TNI yang diakibatkan oleh ramainya pemberitaan
mengenai aktivis yang menggeruduk Hotel Fairmont yang melakukan
pembahasan Revisi UU TNI secara tertutup. Hal ini terlihat dari
undangan resmi yang baru diberikan 28 menit sebelum pertemuan
dijadwalkan serta tidak disiarkannya pertemuan tersebut secara publik
dan tidak ada wartawan dalam ruangan tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Sdr. Usman Hamid dalam Sidang
Pemeriksaan pada Senin, 7 Juli 2025 sebagai berikut:
“Berkenaan dengan pertemuan kedua di DPR RI Gedung
Nusantara pada Selasa, 18 Maret. Pertemuan itu dijadwalkan
pukul 10.30 WIB. Surat resminya baru saksi terima dari Bapak
Endipat pada pukul 10.02 WIB. 28 menit sebelum waktu
dijadwalkan. Pertemuan kedua itu pun nyaris dibatalkan karena
pihak DPR di awalnya sempat menyatakan keberatan karena
menuduh kami datang bukan dengan niat dialog, melainkan
dengan niat unjuk rasa. Para delegasi kami seperti Bu
Sumarsih, Maria Katarina Suparsih, maupun Bu Halida Hatta,
dan Bu Natalia Subagio sempat menunggu lama di pintu
Keamanan. Saksi berbicara lewat telepon dengan Wakil Ketua
DPR RI Ahmad Sufmi Dasco dan mengalami perdebatan yang
cukup panjang tentang tuduhan-tuduhan dan klarifikasi kami.
Lalu akhirnya kami diperbolehkan masuk. Pertemuan itu tidak
diumumkan kepada publik, tapi Saksi melihat ada sejumlah
wartawan di luar ruang pertemuan. Selama pertemuan, Saksi
tidak melihat ada wartawan. Seusai pertemuan, Saksi ditanya
oleh wartawan kenapa pertemuan tidak melibatkan wartawan?
Kami katakan, Saksi katakan, Saksi tidak tahu.”
428
Perlu dicatat, bahwa dalam pertemuan yang diklaim sebagai bagian
dari Pembahasan, belum juga ada akses draf rancangan undang-
undang dan draft naskah akademik yang didapatkan oleh masyarakat.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kesaksian Sdr. Usman Hamid yang
disampaikan dalam Sidang Pemeriksaan pada Senin, 7 Juli 2025
sebagai berikut:
“Besok (18 Maret 2025) kami bertemu lagi dan itu adalah
pertemuan yang lebih luas lagi, Yang Mulia. Antara lain saya,
Bu Halida Hatta, kemudian beberapa perwakilan dari organisasi
masyarakat sipil, termasuk Bung Muhammad Arifin dari BRIN,
Gina Sabrina dari PBHI, dan lain-lain. Di dalam pertemuan Itu
juga
naskah
akademik
rancangan
undang-undang,
termasuk juga daftar inventarisir masalah tidak kami
peroleh. Dengan kata lain, tetap tidak ada akses publik yang
resmi, tetap tidak ada partisipasi yang bermakna.”
Hak atas informasi adalah prasyarat untuk bisa mewujudkan
partisipasi publik yang bermakna. Apabila Draft RUU dan Draft
Naskah Akademik tidak pernah dibuka kepada publik, maka partisipasi
publik tidak dapat dilakukan secara maksimal. Hal ini diperkuat dalam
Keterangan Tertulis Ahli atas nama Sdr. Fajri Nursyamsi pada
halaman 8 yang menyatakan:
“Selama proses pembentukannya, Draft RUU Revisi UU TNI
tidak pernah disebarluaskan secara resmi oleh DPR. Draft
baru disebarluaskan melalui website DPR ketika sudah
disahkan.
Dampaknya
masyarakat
tidak
dapat
berpartisipasi secara bermakna, karena apa yang menjadi
masukan bersifat abstrak, tanpa pernah dikaitkan dengan
pasal-pasal yang sedang dibahas. Adapun penjelasan yang
diberikan oleh DPR melalui berbagai kesempatan melalui
media, tidak pernah dapat dipahami konteksnya karena publik
tidak dapat membandingkan dan menganalisa terhadap draft
RUU yang sedang dibahas.”
Ketersediaan akses terhadap draft undang-undang adalah hal yang
penting dan fundamental dari suatu proses pembentukkan peraturan
perundang-undangan. Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Keterangan
Ahli Sdr. Susi Harijanti yang disampaikan langsung pada Senin, 7 Juli
2025, yaitu sebagai berikut:
“Dalam Guiding Principle of Democratic Law Making and Better
Laws, Office for Democratic Institution and Human Rights
429
menjelaskan sejumlah prinsip yang harus dipegang dalam
proses legislasi, yaitu penaatan terhadap prinsip-prinsip
demokrasi kepatuhan terhadap prinsip negara hukum,
penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta prinsip-
prinsip lengkap seperti kebutuhan, evidence-based law making,
keterbukaan, partisipasi, dan inklusivitas, serta perencanaan
legislasi yang terorganisir dan tepat waktu. Dalam konteks
undang-undang a quo, seluruh prinsip di atas tidak
terpenuhi. Undang-undang tersebut dipaksakan masuk dalam
prolegnas prioritas tanpa proses yang transparan dan
terorganisir. Tidak tersedia naskah akademik yang memadai,
minim partisipasi publik, serta tidak ada informasi resmi yang
dapat diakses secara terbuka sebelum pengesahan. Bahkan
draft resmi RUU tidak tersedia hingga setelah pengesahan
dilakukan.”
Ketika Draft RUU dan Draft Naskah Akademik tidak dibuka, maka yang
timbul adalah ketidakjelasan informasi di masyarakat. Ketidakjelasan
informasi ini menyebabkan apa yang menjadi keresahan publik tidak
bisa tersampaikan dengan baik. Apa yang dibahas oleh DPR dan
Presiden berbeda dengan apa yang menjadi wacana publik. Hal ini
adalah konsekuensi logis dari ketiadaan draft. Hal ini juga
berpengaruh pada “tuduhan” Pemerintah bahwa kritik yang
disampaikan masyarakat sipil bukan terhadap draft yang benar.
Fenomena ini harus dilihat sebagai faktor dari ketidakterbukaan DPR
RI dan Presiden akan Draft RUU dan Draft Naskah Akademik RUU.
D. Pembentuk
Undang-undang
Terbukti
Melanggar
Asas
Keterbukaan (Transparansi) dengan Menutup Akses terhadap
Draft Revisi UU TNI, Dokumen Naskah Akademik, serta Berbagai
Informasi terkait Pembentukan Revisi UU TNI Meskipun telah
Diminta oleh Warga Negara
Dalam fakta persidangan, ditemui dengan jelas bahwasannya Para
Pemohon dalam perkara a quo, termasuk pula Para Pemohon dalam
perkara lain dengan para Saksi yang dihadirkan Para Pemohon
maupun yang dihadirkan pihak Presiden, tidak sama sekali
mendapatkan draft Revisi UU TNI, dokumen Naskah Akademik
maupun berbagai informasi terkait sepanjang proses pembentukan
Revisi UU TNI. Padahal, akses publik atau masyarakat luas terhadap
430
dokumen-dokumen dan informasi terkait pembentukan suatu
peraturan perundang-undangan merupakan bagian dari pemenuhan
asas keterbukaan (transparansi), sebagai salah satu asas penting
dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, yang sekaligus
juga menggambarkan bagaimana keterlibatan publik di dalamnya.
Dalam ketentuan Pasal 5 huruf g UU P3 maupun penjelasannya, pada
pokoknya asas keterbukaan harus dimanifestasikan ke dalam akses
masyarakat untuk mendapatkan naskah akademik dan draf rancangan
undang-undang dengan mudah agar masyarakat bisa memberikan
masukan secara lisan dan/atau tertulis, termasuk saat tahapan
pembahasan undang-undang. Hal ini sebagaimana termuat dalam
pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, tanggal
25 November 2021, halaman 412, yang selengkapnya kami kutip,
sebagai berikut:
“Bahwa sementara itu berkenaan dengan asas keterbukaan,
dalam persidangan terungkap fakta pembentuk undang-
undang tidak memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat
secara maksimal. Sekalipun telah dilaksanakan berbagai
pertemuan dengan berbagai kelompok masyarakat [vide
Risalah Sidang tanggal 23 September 2021], pertemuan
dimaksud belum membahas naskah akademik dan materi
perubahan undang-undang a quo. Sehingga masyarakat yang
terlibat dalam pertemuan tersebut tidak mengetahui secara
pasti materi perubahan undang-undang apa saja yang akan
digabungkan dalam UU 11/2020. Terlebih lagi naskah
akademik dan rancangan UU cipta kerja tidak dapat diakses
dengan mudah oleh masyarakat. Padahal berdasarkan Pasal
96 ayat (4) UU 12/2011 akses terhadap undang-undang
diharuskan
untuk
memudahkan
masyarakat
dalam
memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis.”
Pelanggaran terhadap asas keterbukaan dalam perkara a quo,
nampak jelas jika kita lihat dengan berbagai fakta-fakta dalam
persidangan. Adapun hal-hal tersebut dapat dilihat dalam keterangan
saksi-saksi sebagai berikut:
1) Keterangan Saksi Usman Hamid dalam Perkara Nomor
75/PUU-XXIII/2025, yang menyatakan bahwa:
“Pertemuan itu diberitakan oleh media massa dengan
kontroversi apakah memang media dilarang atau media tidak
431
tahu adanya pertemuan tersebut. Tapi secara singkat
pertemuan yang Saksi hadiri pada pukul … pada hari Selasa itu
juga tidak berakhir dengan naskah akademik atau tidak dibekali
dengan dokumen naskah akademik RUU maupun daftar
inventarisir masalah…” (Vide: Risalah Sidang 7 Juli 2025, hal.
49).
2) Keterangan Saksi Ridho Anwar Arifin dalam Perkara Nomor
69/PUU-XXIII/2025, yang menyatakan bahwa:
“...Kami mencatat bahwa sejak awal proses legislasi
RUU ini tidak dilakukan secara transparan dan partisipatif, draft
RUU dan naskah akademik tidak pernah tersedia secara sah
dan terbuka di situs DPR, padahal kami BEM Kema Unpad
sebagai organisasi mahasiswa yang mempunyai fungsi
advokasi function berupaya aktif mencarinya secara berkala
sejak Juli 2024 dan mulai kembali melakukan pengawalan dari
bulan Februari 2025 semenjak dikeluarkan Supres Nomor
R12/pres/2025.
Kami secara berkala dan intensif mengakses situs resmi
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia www.dpr.go.id
sebagai sumber utama informasi publik mengenai dokumen
legislasi. Bahwa hingga menjelang pengesahan RUU tersebut
tidak ditemukan adanya unggahan draft RUU maupun naskah
akademik yang dapat diunduh secara publik dari situs resmi
DPR, upaya pencarian kami meliputi:
1. Pemantauan laman DPR RI secara berkala.
2. Pencarian melalui menu pencarian dengan kata kunci RUU
TNI, perubahan RUU TNI, dan naskah akademik TNI.
3. Cek silang dengan situs Kementerian Hukum dan HAM serta
JDIH DPR.
Bahwa semua upaya tersebut tidak membuahkan hasil, tidak
tersedia dokumen yang bisa kami akses secara sah dan
autentik untuk tujuan pengkajian substansif.” (Vide: Risalah
Sidang 7 Juli 2025, hal. 30).
3) Keterangan Saksi Andrie Yunus dalam Perkara Nomor
81/PUU-XXIII/2025, yang menyatakan bahwa:
“...kami di KontraS melakukan pemantauan media
mengenai setiap informasi tentang proses pembahasan RUU
TNI, termasuk melakukan pemantauan mengenai dokumen
yang berkenaan dengan draf rancangan Undang-Undang,
Naskah Akademik, hingga Daftar Inventarisasi Masalah atau
DIM dan Surat Presiden. Dokumen-dokumen tersebut penting
bagi kami untuk dapat dipelajari, diteliti, dan yang paling penting
memberikan masukan atas draf yang tengah diproses. Sampai
dengan 3 Maret 2025 pagi, dokumen-dokumen tersebut tak
432
kunjung dapat kami akses. Kemudian, pada Senin, 3 Maret
2025, KontraS mengirimkan surat terbuka ditujukan kepada
Ketua Komisi I DPR RI. Inti dari surat ini ada 3 hal, Majelis.
Pertama, informasi yang kami peroleh mengenai draf RUU TNI
yang sempat beredar 2024 terdapat perluasan jabatan sipil bagi
perwira aktif.” (Vide: Risalah Sidang 14 Juli 2025, hal. 12-13).
Selain keterangan saksi-saksi di atas, ketiadaan draft RUU maupun
dokumen Naskah Akademik juga diakui oleh saksi-saksi yang
dihadirkan oleh pihak Presiden RI. Adapun hal-hal tersebut dinyatakan
sebagai berikut:
1) Keterangan Saksi Edy Prasetyono, yang menyatakan bahwa:
“Sejauh saya, saya memegang beberapa daftar ... apa ... isian
masalah yang saya pelajari mengenai ... apa namanya ...
rancangan ... revisi ... apa ... Undang-Undang TNI.” (Vide:
Risalah Sidang 28 Juli 2025, hal. 55)
2) Keterangan Saksi Udaya Madjid, yang menyatakan bahwa:
“Kami tidak memegang secara resmi, Yang Mulia, hanya
melihat di media ... media, seperti apa perkembangan dari ...
apa ... formasi Undang-Undang TNI tersebut. “ (Vide: Risalah
Sidang 28 Juli 2025, hal. 55).
Keterangan saksi-saksi di atas juga diamini oleh berbagai keterangan
ahli yang dihadirkan Para Pemohon, baik secara langsung maupun
yang memberikan keterangannya secara tertulis. Dalam perspektif
keilmuan yang dimiliki para ahli, khususnya dalam hukum tata negara,
pada pokoknya keterbukaan terhadap berbagai dokumen terkait
pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan suatu hal
penting, sebagai aspek fundamental yang memperlihatkan ada atau
tidaknya keterlibatan publik, bahkan memberikan gambaran tentang
keadilan dan kepastian hukum dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan.
Adapun keterangan ahli-ahli tersebut adalah sebagai berikut:
1) Keterangan Ahli a.n. Fajri Nursyamsi
“Ini kita baru berbicara tentang dokumen ya Bapak/Ibu
sekalian, Yang Mulia Hakim Konstitusi. Dokumen ini kita
berdebat ada atau tidak ada. Bayangkan Bapak/Ibu ketika
perdebatan itu digeser ke apakah dokumen yang selama ini
terpublikasi itu aksesibel bagi teman-teman disabilitas atau
433
tidak. Itu kita belum bicarakan, kita masih jauh dari situ. Padahal
itu warga negara yang menurut data ada hampir 10% di
Indonesia itu penyandang disabilitas, terutama penyandang
disabilitas netra yang tidak bisa … punya hambatan untuk
mengakses dokumen-dokumen cetak yang kami identifikasi di
PSHK, tidak semua dokumen publikasi di DPR itu bisa diakses
oleh screen reader, sebuah aplikasi yang membantu teman-
teman disabilitas netra untuk bisa membaca dokumen secara
digital. Nah, itu maknanya perencanaan bagi … apa … bagi
kami di publik untuk memahami partisipasi. Pada akhirnya
membutuhkan
transparansi
dan
dokumen
perencanaan
menjadi salah satunya.” (Vide: Risalah Sidang 14 Juli 2025, hal.
28).
2) Keterangan Ahli a.n. Susi Dwi Harjanti
“Dari perspektif Pengadilan Hak Asasi Uni Eropa,
partisipasi dalam pembentukan undang- undang lebih dari
sekedar formalitas karena partisipasi tersebut merupakan
aspek
fundamental
dari
aspek
rasionalitas
prosedural
pembentukan undang-undang dan sebagai sebuah mekanisme
untuk transparansi, inklusif dan proses pengambilan keputusan
yang adil. Partisipasi juga meningkatkan argumentasi kepastian
hukum.” (Vide: Keterangan Tertulis Ahli a.n. Susi Dwi Harjanti,
yang disampaikan kepada Majelis Hakim Konstitusi dalam
Perkara Nomor 81/PUU-XXIII/2025 melalui surel pada 25 Juli
2025).
Dalam permohonan a quo, maupun fakta persidangan sebagaimana
disampaikan Para Pemohon melalui bukti surat P-92 dan P-116, yang
pada pokoknya membuktikan bahwa Dave Laksono yang merupakan
Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Komisi I DPR, selaku pihak
yang membahas Revisi UU TNI pada intinya menyebut bahwa
pembentuk undang-undang yang menginisiasi rancangan Revisi UU
TNI telah dengan sengaja tidak memberikan draf rancangan Revisi UU
TNI saat DPR RI sedang melakukan pembahasan Revisi UU TNI agar
tidak menimbulkan kegaduhan di ruang publik, tidak dijawab atau
bahkan tidak dibantah oleh pihak DPR RI maupun Presiden dalam
persidangan. Oleh karenanya, fakta persidangan tersebut telah jelas
terbukti dan tak terbantahkan sebagai bagian dari rangkaian fakta-
fakta yang membuktikan adanya pelanggaran asas keterbukaan
(transparansi) dalam pembentukan Revisi UU TNI.
434
Selain soal tidak dibukanya draf rancangan Revisi UU TNI
sebagaimana dimaksud di atas, tidak transparannya pembentuk
undang-undang, khususnya DPR RI dapat dilihat dalam fakta bahwa
DPR RI selaku pembentuk undang-undang tidak pernah secara utuh
menyampaikan informasi mengenai substansi Revisi UU TNI kepada
publik. Proses pembentukan Revisi UU TNI terjadi kesimpangsiuran
informasi. Sebagaimana disampaikan oleh Sufmi Dasco Ahmad,
selaku Wakil Ketua DPR RI dalam konferensi pers tentang RUU TNI
pada Senin, 17 Maret 2025, yang dimuat dalam website
metrotvnews.com dan kompas.tv tanggal 17 Maret 2025 dan tempo.co
tanggal 18 Maret 2025 [Vide: Bukti P-118 s.d. Bukti P-120]
menjelaskan bahwa hanya terdapat 3 (tiga) Pasal yang sedang
dibahas dalam Revisi UU TNI. Kendati demikian, berdasarkan draf
Rancangan Revisi UU TNI yang dipublikasikan melalui laman website
resmi DPR RI pada tanggal 20 Maret 2025, justru memuat 7 (tujuh)
pasal perubahan [Vide: Bukti P-121] atau dengan kata lain, jumlah
pasal
perubahan
tersebut
berbeda
dengan
informasi
yang
disampaikan oleh DPR RI kepada publik sebelumnya. Adapun fakta
tersebut tidak pula dibantah atau dijawab oleh Pihak DPR RI maupun
Presiden RI.
Menanggapi ketertutupan atau ketidaktransparanan pembentuk
undang-undang dalam proses pembentukan Revisi UU TNI
sebagaimana dimaksud di atas, dalam fakta persidangan terungkap
pula upaya yang dilakukan oleh warga negara untuk meminta
pembentuk undang-undang agar membuka akses terhadap berbagai
informasi dan dokumen yang terkait Revisi UU TNI. Adapun hal
tersebut dapat dilihat dalam keterangan saksi a.n. Andrie Yunus yang
dihadirkan oleh Pemohon dalam Perkara Nomor 81/PUU-XXIII/2025,
yang menyatakan:
“...pada Senin, 3 Maret 2025, KontraS mengirimkan surat
terbuka ditujukan kepada Ketua Komisi I DPR RI. Inti dari surat
ini ada 3 hal, Majelis. Pertama, informasi yang kami peroleh
mengenai draf RUU TNI yang sempat beredar 2024 terdapat
perluasan jabatan sipil bagi perwira aktif. Kedua, kami menilai
435
wacana revisi Undang-Undang TNI dilakukan secara tergesa-
gesa dan tanpa melibatkan partisipasi publik dan cenderung
tertutup. Terlebih, substansi yang menjadi poin revisi tidak
menjawab problem struktural mengenai reformasi institusi TNI.
Semestinya, yang perlu dibahas adalah mengenai revisi
mengenai Undang-Undang Peradilan Militer. Dan ketiga, dalam
surat tersebut, kami menuntut DPR RI sebagai lembaga
perwakilan
rakyat
sudah
sepatutnya
menghentikan
pembahasan RUU TNI. (Vide: Risalah Sidang 14 Juli 2025, hal.
13).
Upaya untuk memperoleh informasi tersebut di atas juga telah
didokumentasikan dan disampaikan ke persidangan perkara a quo
dalam bukti surat P - 99 berupa print out/salinan surat Penolakan
Terhadap Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia (RUU TNI) yang membuktikan upaya Pemohon untuk
berpartisipasi dan terlibat aktif dalam pembahasan Revisi UU TNI.
Meskipun telah melakukan upaya meminta informasi sebagaimana di
atas, namun pembentukan undang-undang tetap tidak membuka
berbagai informasi dan dokumen terkait pembentukan Revisi UU TNI.
Padahal, hak warga negara untuk mendapatkan informasi merupakan
hak konstitusional yang dijamin dalam ketentuan Pasal 28F UUD NRI
1945, yang menyatakan:
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan
sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang
tersedia.”
Lebih lanjut, dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik–
termasuk pembentuk undang-undang: DPR RI dan Presiden RI–
memiliki kewajiban untuk menyediakan, memberikan, dan/atau
menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya,
yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Adapun selengkapnya
ketentuan tersebut berbunyi:
(1) Badan
Publik
wajib
menyediakan,
memberikan
dan/atau
menerbitkan
Informasi
Publik
yang
berada
di
bawah
436
kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain
informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
(2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat,
benar, dan tidak menyesatkan.
Secara spesifik, informasi dan dokumen terkait dengan pembentukan
peraturan perundang-undangan dijamin sebagai hak warga negara
sebagaimana dalam ketentuan Pasal 96 ayat (4) Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan, yang berbunyi:
“Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Naskah Akademik
dan/atau Rancangan Peraturan Perundang-undangan, dapat
diakses dengan mudah oleh masyarakat.”
Dengan demikian, berdasarkan berbagai fakta-fakta persidangan yang
telah diuraikan di atas maupun dalil-dalil sebagaimana telah
disampaikan Para Pemohon, maka ketiadaan transparansi, yang
dengan sendirinya melanggar asas transparansi dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan in casu Revisi UU TNI telah terbukti.
E. Pembentukan Revisi UU TNI Terbukti Tidak Memberikan Ruang
Partisipasi yang Bermakna bagi Warga Negara Indonesia yang
pernah Korban Pelanggaran HAM atau Kekerasan TNI maupun
Korban Operasi Militer di Berbagai Wilayah
Dalam fakta persidangan perkara a quo, pembentuk undang-undang
terbukti tidak memberikan ruang partisipasi yang bermakna
(meaningful participation), khususnya terhadap korban pelanggaran
HAM atau kekerasan yang dilakukan oleh TNI ataupun korban operasi
militer di berbagai wilayah.
Dalam ketentuan Pasal 96 ayat (1) UU P3 pada pokoknya dinyatakan
bahwa masyarakat dapat terlibat dalam proses pembentukan
peraturan perundang-undangan. Adapun yang dimaksud dengan
“masyarakat” sebagaimana dalam Pasal 96 ayat (1) UU P3 tersebut
selanjutnya diatur dalam Pasal 96 ayat (3) UU P3, yang menyatakan:
437
“Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
orang perseorangan atau kelompok orang yang terdampak
langsung dan/atau mempunyai kepentingan atas materi muatan
Rancangan Peraturan Perundang-undangan.”
Lebih lanjut, bentuk-bentuk kegiatan dalam konteks partisipasi
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) UU P3
adalah dalam bentuk konsultasi publik. Dalam Pasal 96 ayat (3) UU
P3, terdapat beberapa bentuk konsultasi publik. Adapun ketentuan
tersebut berbunyi:
“Untuk memenuhi hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pembentuk Peraturan Perundang-undangan dapat melakukan
kegiatan
konsultasi
publik
melalui:
a. rapat dengar pendapat umum;
b. kunjungan kerja;
c. seminar, lokakarya, diskusi; dan/ atau
d. kegiatan konsultasi publik lainnya.”
Jika dikaitkan dengan perkara a quo, dalam jawaban pembentuk
undang-undang, baik DPR RI maupun Presiden RI, sama sekali tidak
ditemukan adanya kegiatan atau ruang partisipasi bagi korban
pelanggaran HAM atau kekerasan maupun operasi militer di berbagai
wilayah.
Meskipun dalam keterangan Saksi a.n. Usman Hamid dalam
persidangan Perkara Nomor 75/PUU-XXIII/2025, dinyatakan bahwa
ada pertemuan yang mengundang orang tua korban pelanggaran
HAM berat, yaitu Maria Katarina Sumarsih, namun, pertemuan
tersebut tidak dilakukan dengan memadai karena para hadirin yang
diundang tidak dibekali dengan dokumen maupun informasi terkait
Revisi UU TNI maupun surat undangan yang mendadak, yaitu 28 (dua
puluh delapan) menit sebelum pertemuan dilakukan (Vide: Risalah
Sidang 7 Juli 2025, hal. 48-49). Oleh karenanya, sulit untuk melihat
pertemuan tersebut sebagai bagian dari partisipasi yang bermakna.
Dengan demikian, ketiadaan keterlibatan/partisipasi masyarakat
terdampak langsung, dalam hal ini korban pelanggaran HAM atau
kekerasan TNI maupun korban operasi militer di berbagai wilayah,
maka unsur keterlibatan “masyarakat terdampak” sebagaimana
438
dimaksud dalam Pasal 96 UU P3 menjadi tidak terpenuhi, sehingga
pembentukan revisi UU TNI terbukti tidak memberikan partisipasi
bermakna (meaningful participation).
F. DPR RI dan Presiden Menahan Dokumen RUU TNI dan Tidak
Langsung Membuka Akses Dokumen Revisi UU TNI Kepada
Publik
Selama proses permohonan pengujian formil Undang – Undang
Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 34
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, telah terbukti hal –
hal yang menjadi kejanggalan sebagaimana dalil Para Pemohon
dalam permohonan a quo. Presiden dan DPR yang masing-masing
menerima mandat UU P3 wajib untuk menyebarluaskan semua tahap
dalam
pembentukan
peraturan
perundang-undangan,
seperti
menyebarluaskan mengenai program legislasi nasional, rancangan
undang – undang yang sedang disusun, dibahas kepada masyarakat
sehingga masyarakat dapat memberikan memahami, memberikan
masukan atau tanggapan.
Penyebarluasan yang dimaksud dalam UU MK telah diperjelas melalui
Pasal 88 ayat (1) yang dikutip sebagaimana berikut di bawah ini:
“Yang dimaksud dengan “penyebarluasan” adalah kegiatan
menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai
Prolegnas, Rancangan Undang-Undang yang sedang disusun,
dibahas, dan yang telah diundangkan agar masyarakat dapat
memberikan masukan atau tanggapan terhadap Undang-
Undang tersebut atau memahami Undang-Undang yang telah
diundangkan.
Penyebarluasan
Peraturan
Perundang-
undangan tersebut dilakukan, misalnya, melalui media
elektronik dan/atau media cetak.”
Hal ini tegas diatur dalam Pasal 89 Undang-Undang pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan yang dikutip sebagaimana berikut:
1. Penyebarluasan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah sejak
penyusunan Prolegnas, penyusunan Rancangan Undang-
Undang, pembahasan Rancangan Undang-Undang, hingga
Pengundangan Undang-Undang.
2. Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan
untuk
memberikan
informasi
dan/atau
439
memperoleh masukan masyarakat serta para pemangku
kepentingan.
Lebih lanjut atas Undang – Undang yang telah diundangkan dalam
lembaran negara republik Indonesia wajib untuk disebarluaskan
dengan menggunakan sebagaimana diatur dalam Pasal 95 Undang-
Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang dikutip
sebagaimana berikut:
“Naskah Peraturan Perundang-undangan yang disebarluaskan
harus merupakan salinan naskah yang telah diundangkan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik
Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia,
Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, dan Berita
Daerah.”
Penjelasan Pasal 95
“Naskah Peraturan Perundang-undangan yang disebarluaskan
mudah diakses oleh pemangku kepentingan dan seluruh
masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.”
Dokumen perancangan dan perkembangan proses Revisi UU TNI
tidak pernah ditemukan secara utuh dalam website DPR ataupun
kanal-kanal resmi pembentuk undang-undang lainnya [Bukti P-117].
DPR dan Pemerintah pada praktiknya tidak mematuhi rezim
keterbukaan informasi publik dan tidak menganggap transparansi
sebagai suatu kewajiban yang harus ditunaikan guna mewujudkan hak
publik atas informasi penyusunan Revisi UU TNI. Bukan hanya Para
Pemohon yang tak dapat mengakses draf RUU dan naskah akademik,
terbukti berdasarkan keterangan Saksi Usman Hamid dan Saksi
Andrie Yunus, dokumen-dokumen tersebut tidak pernah diperoleh.
Selain itu, Saksi Edy Prasetyono dan Saksi Udaya Madjid yang
diundang dalam focus group discussion tentang TNI, juga tidak
memperoleh dokumen perancangan. Hal ini semakin menegaskan
adanya upaya untuk menahan keterbukaan informasi publik atas
dokumen perancangan Revisi UU TNI.
Selain itu, amat disayangkan bahwa Ahli yang dihadirkan oleh DPR
dan Pemerintah, terkhusus Ahli Satya Arinanto, Ahli Faishal Santiago,
Ahli Ahmad Redi, telah mendiskreditkan rezim keterbukaan informasi
440
publik dan upaya Para Pemohon dan publik untuk berpartisipasi dan
menagih keterbukaan informasi publik atas Revisi UU TNI. Kondisi
demikian seolah menempatkan titik
tumpu
tanggung
jawab
pembentukan undang-undang pada publik, bukan pada DPR dan
Presiden. Sebagaimana dikemukakan oleh Ahli Fajri Nursyamsi,
praktik demikian adalah praktik usang yang tidak dapat dipertahankan
untuk menghadirkan pembentukan undang-undang yang demokratis
dan partisipatif.
Terbukti bahwa dokumen Revisi UU TNI yang telah ditandatangani
oleh Presiden tidak dipublikasikan dalam kanal-kanal resmi DPR dan
Pemerintah. Revisi UU TNI telah ditandatangani oleh Presiden hanya
diberitahukan kepada publik melalui pemberitaan namun tidak dengan
segera dilakukan menyebarluaskan. Berdasarkan keterangan Menteri
Sekretaris Negara Prasetyo Hadi Revisi UU TNI telah ditangani oleh
Presiden pada bulan Maret 2025 sebagaimana pemberitaan berikut di
bawah ini:
1. website jatim.antaranews.com tanggal 17 April 2025 [Bukti
P – 2];
2. website tempo.co tanggal 17 April 2025 [Bukti P – 3]; dan
3. website detik.com tanggal 17 April 2025 [Bukti P – 4].
Selanjutnya untuk menilai dan membuktikan apakah dokumen revisi
UU TNI tersebut sudah disebarluaskan melalui kanal-kanal resmi DPR
dan Presiden, Para Pemohon menemukan bahwa melalui informasi
metadata
website
www.dpr.go.id.
yang
merekam
aktivitas
pengunggahan dokumen Revisi UU TNI baru diunggah pada tanggal
21 Mei 2025. Terhitung sejak tanggal pengundangan Revisi UU TNI
sampai dengan diunggah di website DPR menghabiskan waktu hampir
2 (dua) bulan atau dengan hitungan hari sebanyak 56 (lima puluh
enam) hari [Bukti P – 122]
Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang telah mengatur secara tegas terkait pengajuan permohonan
441
yang secara rigid menyatakan bahwa jangka waktu pengujian formil
suatu undang-undang paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak
undang-undang atau Perppu diundangkan dalam Lembaran negara
Republik Indonesia.
Lebih lanjut dalam Pasal 11 ayat (6) PMK Nomor 2 Tahun 2021
mengatur tentang alat bukti yang diajukan untuk permohonan
pengujian undang – undang kepada Mahkamah Konstitusi terdiri atas
yang sekurang-kurangnya Salinan Undang-Undang atau Perppu,
setidak-tidaknya bagian atau bab yang dimohonkan pengujian
termasuk halaman depan dan halaman yang memuat tanggal dari
salinan undang – undang atau Perppu. Quad Non, seandainya Para
Pemohon
menunggu
Presiden
dan
DPR
untuk
melakukan
penyebarluasan dengan mengunggah dokumen Revisi UU TNI yang
dilakukan setelah 56 (lima puluh enam) hari sejak Revisi UU TNI
diundangkan, maka Para Pemohon akan kehilangan hak konstitusinya
untuk mengajukan permohonan uji formil dikarenakan batas waktu
yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
adalah 45 (empat puluh lima) hari.
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Terbukti bahwa, terdapat
upaya untuk menggugurkan hak konstitusional Para Pemohon oleh
DPR dan Presiden dengan tidak mengupload Revisi UU TNI yang
telah diundangkan pada tanggal 26 Maret 2025. Adapun dokumen
Revisi UU TNI disebarluaskan oleh DPR dan Presiden setelah 56 (lima
puluh enam) hari yaitu diunggah di website DPR pada tanggal 21 Mei
2025. Oleh karenanya hal ini merupakan suatu bentuk upaya
penghalang-halangan hak konstitusional Para Pemohon untuk
melakukan uji pengujian formil yang jangka waktunya rigid hanya
45 (empat puluh lima) hari sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2)
PMK Nomor 2 Tahun 2021.
G. Presiden dan DPR RI Tidak Pernah Membantah Melakukan
Kesengajaan dalam Menahan Dokumen Revisi UU TNI
442
Selanjutnya, terbukti selama pemeriksaan permohonan aquo
Presiden dan DPR dalam keterangannya, baik secara tertulis maupun
yang dibacakan di muka persidangan, serta bukti surat yang diajukan
tidak pernah membantah dalil Para Pemohon a quo terkait
kesengajaan Presiden dan DPR yang sengaja menahan dokumen
revisi UU TNI dan tidak langsung membuka akses dokumen revisi
UU TNI kepada publik. Sementara itu, Para Pemohon telah
melampirkan bukti – bukti untuk mendukung dalil dalam permohonan
aquo bahwa terdapat upaya penahanan akses informasi yang
dilakukan oleh Presiden dan DPR [Vide Bukti P–117, Bukti P–121
dan P–122].
Berdasarkan Pasal 37 UU MK, Mahkamah Konstitusi menilai alat bukti
dengan memperhatikan persesuaian antara alat bukti yang satu
dengan alat bukti yang lainnya sebagaimana dikutip di bawah ini:
“Mahkamah Konstitusi menilai alat-alat bukti yang diajukan ke
persidangan dengan memperhatikan persesuaian antara alat
bukti yang satu dengan alat bukti yang lain.”
Dengan demikian dapat diketahui bahwa dalil Para Pemohon telah
bersesuaian dengan alat bukti yang diajukan sehubungan dengan
Presiden dan DPR sengaja menahan dokumen Revisi UU TNI dan
tidak langsung membuka akses dokumen Revisi UU TNI kepada
publik merupakan dalil yang sempurna yang tidak dibantah oleh
DPR dan Presiden selama proses pemeriksaan permohonan a
quo.
Oleh karenanya mohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia untuk mempertimbangkan tindakan dari
Presiden dan DPR yang enggan transparan dan akuntabel dalam
pembentukan undang-undang, dalam hal ini pembentukan
Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas
Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia;
443
H. Adanya Dugaan Konflik Kepentingan Ahli yang Diajukan
Pemerintah dan DPR RI
Sebelum Para Pemohon menyampaikan tanggapan terhadap
keterangan Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yaitu
Faisal Santiago dan Ibnu Sina Chandranegara yang diajukan oleh
DPR. Setelah itu, Pemerintah juga mengajukan ahli, yaitu salah
satunya Ahmad Redi. Para Pemohon menyampaikan keberatan
terhadap kredibilitas serta kerawanan konflik kepentingan yang diduga
dilakukan oleh Para Ahli DPR RI dan Pemerintah. yang dihadirkan oleh
DPR karena setelah kami melakukan penelusuran Ahli yang
dihadirkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia dan Presiden RI
yaitu Faisal Santiago, Ibnu Sina Chandranegara, dan Ahmad Redy
merupakan bagian dari kantor hukum yang bernama JURIST RESIA
& CO Counsellor Attorney at Law dengan susunan sebagaimana
berikut:
1. Assoc. Prof. Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., M.Si. posisi
Managing Partner;
2. Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.M posisi Senior Advisor;
3. Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, S.H., M.H. posisi Senior
Partner;
Artinya, ketiga ahli tersebut merupakan rekan satu kantor dan satu
paket diajukan sebagai Ahli baik oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia maupun Presiden Republik Indonesia. Oleh
karenanya kami berpendapat satu paket ahli tersebut tidak tepat
diajukan karena sarat akan kepentingan dalam memberikan
keahliannya serta berpotensi conflict of interest dalam memberikan
keterangannya sebagai Ahli dalam permohonan a quo.
I. Upaya Aktif Para Pemohon untuk Berpartisipasi dalam Proses
Revisi UU TNI
Para Pemohon dengan ini mempertanyakan keterangan ahli yang
menyatakan bahwa Ahli tidak pernah mengajar materi teori
perundang-undangan karena hal tersebut mata kuliah yang diajarkan
444
oleh rekan sejawatnya (vide keterangan ahli DPR halaman 38)
sehingga Ahli tidak dapat menjelaskan secara terang dan lugas terkait
partisipasi publik yang bermakna sebagaimana telah diatur dalam UU
P3. Selain itu Ahli juga tidak menyampaikan jawabannya secara on
point (tepat sasaran) dari pendalaman pertanyaan yang ditanyakan
oleh Para Pemohon.
Para Pemohon juga mempertanyakan keterangan Ahli yang
menyatakan bahwa Ahli menegaskan Para Pemohon (selaku
masyarakat sipil) untuk mencari sendiri bahkan untuk mendekati para
anggota legislatif apabila naskah perundang-undangan tidak bisa
diakses melalui kanal-kanal resmi milik Pemerintah dan/atau DPR. Hal
ini dapat dilihat melalui keterangan yang disampaikan Sdr. Satya
Arinanto pada 21 Juli 2025 sebagai berikut:
“Tapi itu Anda harus aktif, gitu loh, mencari … mencari di
manalah sumber kalau di website enggak ada, apa Anda
pendekatan ke anggotalah, ya. Tempelah anggota itu, anggota
pasti mau ngasih. Kalau seperti Yang Mulia Pak Arsul Sani dulu
Anggota DPR beda itu, dikasih bahannya. Jadi ada bocoran
dari anggota langsung. Tidak harus menunggu, ‘Wah enggak
ada itu, enggak partisipatif,’ bukan begitu. Ya, aktiflah. Bahkan
dulu itu teman-teman aktivis pemilu CETRO itu, ya, Center for
Electoral Reform, itu sampai pernah memberi korek kuping ke
Anggota DPR waktu pemilu itu. Maksudnya, supaya telinganya
dibersihkan, biar mendengar suara rakyat. Apakah Anda sudah
melakukan itu? Se-progressive itu?”
Pernyataan tersebut memuat kesalahan berpikir yang memandang
pemenuhan hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan adalah
tanggung jawab warga negara. Padahal, dalam konteks hak asasi
manusia, pemegang tanggung jawab pemenuhan (duty bearer) adalah
negara, dalam hal ini pemerintahlah yang harus aktif memenuhi hak
untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.
Para Pemohon juga mempertanyakan keterangan Ahli dalam agenda
persidangan permohonan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
yang menyatakan bahwa terdapat prinsip hukum semua orang
dianggap tahu peraturan dipadankan dengan pembentukan peraturan
perundang-undangan. Ahli menyatakan bahwa rancangan peraturan
445
dianggap sudah diketahui oleh semua orang dan seolah memaksa dan
membenarkan bahwa masyarakat harus mencari secara mandiri suatu
rancangan peraturan yang sedang dibentuk. Hal ini dapat dilihat
melalui keterangan Sdr. Satya Arinanto di Sidang Pemeriksaan
tanggal 21 Juli 2025 yang menyatakan:
“Nah, kemudian ... jadi, setahu saya melalui sistem sudah
tersedia. Dan karena itu, prinsip hukum yang ... apa ...
mengatakan bahwa setiap orang dianggap tahu peraturan, tapi
ini peraturan, jadi rancangan peraturan juga prinsip itu nantinya
harus berlaku juga, setiap orang dianggap sudah tahu
rancangan peraturan. Kalau enggak ada, ya, carilah. Cari,
banyak kan sekarang. Orang enggak dicari saja bocor, kok, di
... apa ... diviralkan. Sekarang kan sudah demokrasi digital,
begitu.”
Apabila maksud Ahli adalah asas fiksi hukum yang menganggap
semua orang tahu hukum (presumptio iures de iure), seharusnya
sebagai
Ahli
saat
memberikan
keterangan
sesuai
dengan
kemampuannya Ahli dan harus menjelaskan secara jelas dan lengkap
dasar dari asas tersebut dalam peraturan perundang-undangan. Salah
satu hal penting dan mendasar yang diatur dalam UU P3 adalah
dengan dijaminnya asas keterbukaan dalam pembentukan
perundang-undangan. Merujuk pada Pasal 88 UU P3 secara jelas
dan tegas telah mengatur bahwa penyebarluasan dilakukan oleh DPR
dan
Pemerintah
sejak
penyusunan
Prolegnas,
penyusunan
Rancangan Undang-Undang, Pembahasan Rancangan Undang-
Undang, hingga Pengundangan Undang-Undang. Tujuan dari
Penyebarluasan tersebut untuk memberikan informasi dan/atau
memperoleh masukan masyarakat.
Atas keterangan ahli yang disampaikan dalam pemeriksaan
permohonan aquo, Para Pemohon berpendapat keterangan yang
disampaikan Ahli adalah suatu kesimpulan yang jelas tidak
berdasarkan hukum dan hanya berdasarkan asumsi dan penafsiran
atau perspektif subjektif Ahli semata. Ahli tidak memberikan rujukan
peraturan perundang-undangan mana yang menyebutkan hal
tersebut. Apabila hal tersebut dibenarkan, tidak ada satupun
446
permohonan uji formil yang dapat dikabulkan karena sejak awal sudah
ditetapkan tidak ada kerugian konstitusional yang terlanggar, padahal
Para Pemohon mengajukan permohonan untuk meminta Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi menguji pembentukan formil suatu
undang-undang berdasarkan hak hukum para pemohon dikarenakan
tidak terlaksananya partisipasi publik yang bermakna (meaningful
participation);
Dengan demikian dapat diketahui bahwa, Ahli tidak menyampaikan
keterangannya secara tepat sebagaimana menurut pengetahuan dan
kemampuannya
untuk
didengar
keahliannya
dalam
agenda
mendengar keterangan ahli di Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia. Oleh karenanya Mohon kepada Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia untuk mempertimbangkan ulang
keterangan Ahli Satya Arinanto yang telah disampaikan di muka
persidangan maupun keterangan secara tertulis.
J. Revisi UU TNI Harus Dinyatakan Inkonstitusional dan Batal Demi
Hukum
Pelanggaran formil dalam Revisi UU TNI sangat signifikan, diakibatkan
oleh: (1) menyimpangi Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 untuk
menghadirkan meaningful participation; (2) melangkahi tahapan
perencanaan dan penyusunan dengan dalih carry over untuk
mempercepat proses; (3) menutup ruang partisipasi publik dengan
proses tertutup, dokumen perancangan undang-undang yang tidak
aksesibel, dan intimidasi/ancaman bagi publik, terkhusus masyarakat
yang memiliki perhatian terhadap Revisi UU TNI dan reformasi sektor
keamanan. Oleh karena itu, sudah sepatutnya Revisi UU TNI
dinyatakan
inkonstitusional
dan
batal
demi
hukum
secara
keseluruhan, tanpa memberikan ruang kompromi atau “win-win
solution” bagi pembentuk undang-undang. Tanpa adanya ketegasan
MK,
praktik
undemocratic
law-making
process
akan
terus
dipertahankan dan menjadi pembenaran bagi pembentuk undang-
447
undang ketika hendak memformulasikan rancangan undang-undang
yang bernilai kontroversial.
Argumentasi ini diperkuat oleh pandangan Ahli Bivitri Susanti yang
mendorong bahwa proses Revisi UU TNI dinyatakan inkonstitusional
tanpa syarat dan benar-benar batal demi hukum untuk menghindari
adanya multitafsir dalam pelaksanaan putusan di masa depan. Selain
itu, jumlah pasal yang diubah di dalam Revisi UU TNI tidak signifikan,
sehingga proses perlu diulang. Selengkapnya, Ahli Bivitri Susanti
menyatakan sebagai berikut:
“...kalau
untuk
Undang-Undang
Cipta
Kerja
dulu,
inkonstitusional bersyarat, saya bisa pahami karena dia sudah
jalan dan itu undang-undang yang gemuk sekali, dampaknya
luar biasa sekali. Kalau tiba-tiba dihentikan semuanya,
memang barangkali ada hal-hal yang sulit untuk dijalankan
dalam praktik. Tapi, itu pun waktu itu terus terang, kami
mengkritik putusan Majelis. Sehingga yang ingin saya katakan
adalah saya sebenarnya merasa kalau ada syarat dalam
putusan inkonstitusionalitas, itu tafsirnya luar biasa banyak,
Yang Mulia. Dari A sampai Z. Saya khawatir karena itu, kalau
diberikan catatan inkonstitusional bersyarat, nanti akan
banyak lagi nih (penafsiran). Apalagi kita tahu serangan
kepada Mahkamah juga lagi agak banyak, kemarin saya juga
baru baca lagi itu dari politisi. Sehingga nanti akan banyak
sekali tafsir yang akan membingungkan dalam praktik,
sehingga kami akan cenderung menghitung dampak, lagi-lagi
ini 4 pasal dalam Undang-Undang TNI. Berbeda dengan
ribuan pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja, kami lebih
bersetuju pada inkonstitusional, tidak bersyarat, tapi
benar-benar batal, sehingga prosesnya harus diulang,”
IV.
PETITUM
Berdasarkan seluruh alasan permohonan, bukti-bukti yang dilampirkan, serta
mendengar keterangan-keterangan saksi dan ahli dalam persidangan, maka
PARA PEMOHON memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia yang menerima, memeriksa, dan mengadili Permohonan
pengujian formil a quo untuk memutus sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pembentukan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 tahun
448
2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 35 dan Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Nomor
7104)
tidak
memenuhi
ketentuan
pembentukan Undang-Undang menurut Undang-Undang Dasar 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4439) yang telah diubah dan/atau
ditambah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
2025 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 35 dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 7104) berlaku kembali;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Kesimpulan Dewan Perwakilan Rakyat
1. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
a. DPR RI berpendirian bahwa Para Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum (legal standing) karena tidak memiliki pertautan langsung dengan
UU a quo dan fiduciary duty tidak dapat dijadikan alasan adanya kerugian
dan pertautan langsung sebagaimana pertimbangan hukum Mahkamah
Konstitusi dalam Putusan Perkara Nomor 54/PUU-XXI/2023 mengenai
parameter kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam
pengujian secara formil. Para Pemohon juga melakukan uji formil terhadap
norma UU 3/2025 sehingga hal tersebut error in objecto.
b. Terhadap kedudukan hukum Para Pemohon, pendirian DPR RI tersebut
didukung pendapat Ahli Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H.
449
2. KETERANGAN DPR RI TERHADAP PENGUJIAN FORMIL UU 3/2025
a. Pokok Permohonan:
1. Tahapan Pembentukan UU 3/2025 dan Meaningful Public Participation
Pembentukan UU 3/2025 telah memenuhi meaningful public
participation pada setiap tahapannya, sebagai berikut:
a. Tahap Perencanaan
RUU Perubahan UU 34/2004 masuk kategori Daftar Kumulatif
Terbuka akibat Putusan MK Nomor 62/PUU-XIX/2021. Pada tahap
ini partisipasi publik dilakukan melalui kegiatan sosialisasi
Prolegnas. Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, DPR RI menerima
aspirasi dari Danrem 161 Provinsi Nusa Tenggara Timur dan
perwakilan TNI Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan
perubahan atas UU 34/2004.
b. Tahap Penyusunan
Kegiatan diawali oleh Badan Keahlian DPR RI pada tahun 2022,
dilanjutkan oleh Badan Legislasi hingga menjadi RUU usul inisiatif
DPR RI yang disetujui dalam Rapat Paripurna tanggal 28 Mei 2024.
Pada tahap ini, partisipasi publik dilakukan melalui diskusi dengan
pakar/ahli/praktisi, yaitu: Brigjen TNI (Purn) Makmur Supriyatno,
B.Sc., S.Pd., M.Pd. (Akademisi Universitas Pertahanan Republik
Indonesia), Mayor Jenderal TNI Dr. Agus Dhani Mandaladikari,
S.H., M.M., M.Hum (Kepala Babinkum TNI), Kementerian
Pertahanan Republik Indonesia, Dr. Connie Rahakundini Bakrie,
M.Si., Dr. Wahyu Mujiono, S.H., M.H (Sekretaris BAIS TNI), dan
Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D. (Akademisi Fakultas
Hukum Universitas Indonesia).
c. Tahap pembahasan
Pembahasan dilaksanakan dalam rentang waktu 3 s/d 20 Maret
2025, dengan beberapa agenda, yaitu RDPU yang dihadiri Mayjen
TNI Rodon Pedrason, M.A (ADDSForum), Sdr. Teuku Rezasyah
Ph.D (ICDDandD), Dr. Kusnanto Anggoro (CGRA), Persatuan
450
Purnawirawan
Angkatan
Bersenjata
Republik
Indonesia
(PEPABRI); Rapat Kerja, yang dihadiri Menteri Hukum RI, Menteri
Keuangan RI, Menteri Pertahanan RI, Menteri Sekretaris Negara,
Panglima TNI beserta Kepala Staf Angkatan (KASAD, KASAL, dan
KASAU); Rapat Panja, Rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi.
Selain itu, DPR RI juga mengadakan audiensi dengan Koalisi
Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan. Rapat
Paripurna Pembicaraan Tingkat II dilaksanakan pada tanggal 20
Maret 2025.
d. Tahap Pengesahan dan Tahap Pengundangan
RUU a quo disahkan oleh Presiden dan diundangkan pada tanggal
26 Maret 2025 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2025 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 7104.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, RUU a quo telah memenuhi
seluruh tahapan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD NRI
Tahun 1945 dan UU Pembentukan PUU. Setiap tahapan telah
memenuhi meaningful public participation. Proses penyusunan RUU a
quo telah dimulai sejak adanya Putusan MK pada tahun 2022. Adapun
materi muatan yang tidak terbatas pada batas usia pensiun
sebagaimana pertimbangan hukum Putusan MK merupakan sebuah
keniscayaan mengingat adanya berbagai masukan berbagai pihak.
2. Prolegnas Prioritas
Kegiatan penyusunan RUU a quo pada tahun 2022 dilakukan
karena RUU a quo masuk dalam Daftar Kumulatif Terbuka. Pada
perkembangan selanjutnya terdapat dinamika kondisi geopolitik yang
menjadi urgensi untuk segera dilakukannya perubahan UU 34/2004.
Untuk itu dilakukan perubahan Prolegnas Prioritas Tahun 2025
berdasarkan Rapat Paripurna tanggal 18 Februari 2025. Terhadap dalil
Para Pemohon yang menyatakan bahwa RUU a quo tidak diagendakan
dalam Rapat Paripurna, DPR RI menjelaskan bahwa berdasarkan
Pasal 291 Peraturan DPR 1/2020 yang pada intinya menyatakan
451
bahwa pada saat rapat berlangsung dapat diusulkan penambahan
agenda untuk selanjutnya diambil keputusan. Pada rapat tersebut,
penambahan agenda disetujui oleh peserta rapat.
3. Keberlanjutan Pembentukan Undang-Undang Antarperiode
UU Pembentukan PUU tidak menyebutkan istilah carry over.
Ketentuan Pasal 71A UU Pembentukan PUU merupakan dasar hukum
untuk keberlanjutan pembentukan undang-undang antar-periode.
Namun, keberlanjutan pembentukan Undang-Undang antar-periode
tidak dapat dibatasi oleh ketentuan teknis melainkan memerlukan
kesepakatan politis dari DPR RI dan Presiden. Kesepakatan politis
tersebut tercermin dari keputusan Badan Legislasi tanggal 26 Agustus
2024 yang menyerahkan pembahasan RUU a quo kepada DPR RI
periode berikutnya. Selanjutnya, Presiden Periode 2024-2029
mengirimkan Surat Nomor: R-12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari
2025 untuk menunjuk menteri melakukan pembahasan dan DPR RI
kemudian menugaskan Komisi I untuk melakukan pembahasan.
4. Pembentukan Dalam Waktu Singkat / Fast Track Legislation
Pembentukan UU 3/2025 tidak dapat hanya dilihat dari tahap
pembahasan pada tahun 2025, namun harus dilihat dari tahap
penyusunan yang sudah dimulai setidaknya pada tahun 2022. Oleh
karena itu, pembentukan UU 3/2025 tidak dilakukan dalam waktu
singkat. Pada dasarnya tidak terdapat peraturan yang mengatur berapa
lama suatu peraturan perundang-undangan dibentuk, sehingga jangka
waktu pembentukannya bukan merupakan ukuran karena tergantung
dari kompleksitas materi muatan dalam peraturan perundang-
undangan tersebut. Dengan demikian, tidak ada undang-undang yang
dibentuk dengan fast track legislation. Apabila fast track legislation
dibandingkan dengan pembentukan Perpu, maka proses perubahan
UU 34/2004 lebih demokratis dilakukan melalui undang-undang
dibandingkan dengan Perpu.
452
3. TANGGAPAN TERHADAP SAKSI DAN AHLI PARA PEMOHON
a. Pada sidang tanggal 14 Juli 2025, Saksi yang dihadirkan oleh Para
Pemohon Perkara 81/PUU-XXIII/2025 menyatakan dirinya sebagai Wakil
Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak
Kekerasan (KontraS). Adapun Perkumpulan KontraS merupakan bagian dari
Para Pemohon Perkara 81/PUU-XXIII/2025, sehingga kesaksian pihak
tersebut selayaknya dikesampingkan dan tidak dapat dipertimbangkan.
b. Menurut Ahli Para Pemohon Perkara Nomor 45 (Mohammad Novrizal),
Perkara Nomor 69 (Susi Dwi Harijanti) dan Perkara Nomor 81 (Fajri
Nuryamsi) pada intinya mempermasalahkan masuknya RUU Perubahan UU
34/2004 dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025. Terhadap pandangan para
ahli tersebut, DPR RI menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 291
Peraturan DPR 1/2020, dimungkinkan adanya tambahan agenda rapat oleh
pimpinan rapat untuk dimintakan persetujuan peserta rapat. Dengan
demikian, ketentuan tersebut telah terpenuhi sehingga tidak terdapat
pelanggaran tata tertib.
c. Menurut Ahli Pemohon Perkara 75/PUU-XXIII/2025, Prof. Dr. Denny
Indrayana, S.H., LLM., Ph.D, dalam keterangannya menyampaikan bahwa
pembentuk undang-undang perlu mempertimbangkan faktor waktu dalam
suatu pembahasan rancangan undang-undang, yang memiliki konsekuensi
logis terhadap terpenuhinya partisipasi publik bermakna. Berdasarkan hal
tersebut, DPR RI menanggapi bahwa tidak terdapat aturan baku yang
menyatakan bahwa waktu pembahasan rancangan undang-undang. Selain
itu, DPR telah membuka ruang dialog dan konsultasi publik sejak dari tahap
penyusunan, tidak hanya terbatas pada tahap pembahasan. Dengan
demikian, pembentukan UU 3/2025 telah sesuai dengan peraturan
perundangan-undangan mengenai pembentukan undang-undang.
d. Menurut Ahli Para Pemohon, terkait dengan pemenuhan meaningful public
participation dalam pembentukan UU 3/2025, pada intinya menyampaikan
bahwa partisipasi publik yang bermakna dalam pembentukan undang-
undang merupakan hal yang penting dan harus diukur secara kualitatif, yaitu
sejauh mana masyarakat terlibat secara substantif dalam proses
453
pembentukan norma. Terhadap hal tersebut, DPR RI telah melaksanakan
serangkaian audiensi publik, RDPU, Rapat Kerja, hingga Rapat Paripurna
yang bersifat terbuka dan disiarkan langsung kepada publik. Selain itu,
pemenuhan partisipasi bermakna yang substantif membutuhkan peran aktif
dari masyarakat untuk memberikan masukan dan aspirasi melalui ruang
yang telah dibuka oleh DPR RI, baik secara online maupun offline. Perlu
adanya kriteria untuk memastikan partisipasi bermakna dalam pembentukan
undang-undang terpenuhi secara konkret.
4. KESIMPULAN
Berdasarkan uraian di atas, maka DPR RI menyimpulkan bahwa pembentukan
UU 3/2025 telah sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945 (konstitusional) dan telah
memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga
tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kesimpulan tertulis Presiden
I.
Tentang Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon
Bahwa Pemerintah tetap pada pendiriannya menyatakan Para Pemohon tidak
memiliki kedudukan hukum (legal standing). Para Pemohon tidak memiliki
kerugian konstitusional karena tidak memiliki hubungan pertautan yang
langsung dengan UU 3/2025, dengan penjelasan sebagai berikut:
Para Pemohon Perkara 81 merupakan organisasi masyarakat sipil atau
lembaga swadaya masyarakat, serta Para Pemohon lainnya yang berprofesi
sebagai mahasiswa, aktivis, ibu rumah tangga tidak memiliki pertautan yang
langsung karena Para Pemohon bukan merupakan prajurit aktif dan bukan
siswa sekolah kedinasan militer serta sedang tidak mendaftar sebagai calon
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI). Para Pemohon bukan merupakan
addressat dari UU 3/2025 dan bukan merupakan pegawai di instansi sipil yang
berpotensi dirugikan dengan diperluasnya kesempatan bagi militer untuk
menduduki jabatan sipil sehingga tidak dapat dikualifikasi memiliki kepentingan
atas materi muatan UU 3/2025. Bahwa berdasarkan pendapat Hakim
Mahkamah Konstitusi M. Arsyad Sanusi, dan dua orang hakim memiliki
pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu Achmad Sodiki dan Muhammad
454
Alim dalam perkara 27/PUU-VII/2009 advokat/YLBHI tidak mempunyai Legal
Standing.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berpendapat Para Pemohon tidak
memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, maupun
berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 27/PUU-VII/2009 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 54/PUU-XXI/2023).
Oleh karena itu, menurut Pemerintah adalah tepat dan sangat beralasan hukum
dan sudah sepatutnya jika Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi
secara bijaksana menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard).
II.
Keterangan Pemerintah
Bahwa seluruh permohonan dari Para Pemohon telah Pemerintah tanggapi
melalui Keterangan Presiden yang diserahkan pada tanggal 19 Juni 2025 dan
dibacakan pada persidangan tanggal 23 Juni 2025 yang pada intinya
menyatakan:
A. Bahwa proses pembentukan UU 3/2025 meliputi tahap perencanaan (vide
Bukti PK-8, Bukti PK-9, dan Bukti PK-45), penyusunan (vide Bukti PK-3,
Bukti PK-4, Bukti PK-6, Bukti PK-7, Bukti PK-10, Bukti PK-18 s.d. Bukti PK-
37, dan Bukti PK-46), pembahasan (vide Bukti PK-11 s.d. Bukti PK-15,
Bukti PK-38 s.d. Bukti PK-44, dan Bukti PK-47 s.d. Bukti PK-51),
pengesahan
(vide
Bukti
PK-16),
dan
pengundangan
dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 35 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
7104 (vide Bukti PK-17), telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
B. Bahwa Pemerintah telah membuka ruang, keterlibatan dan partisipasi publik
(meaningful participation) dalam setiap tahapan pembentukan UU a quo
melalui kegiatan FGD, Rapat, dan Uji Publik.
Hal tersebut juga dikuatkan oleh keterangan saksi Pemerintah Edy Prasetyono,
S.Sos, M.I.S., Ph.D. dan Dr. Drs. Udaya Madjid, M.Pd., serta Ahli Pemerintah Prof.
455
Dr. I Gde Pantja Astawa, S.H., M.H. dan Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., M.Si. pada
persidangan tanggal 28 Juli 2025 telah menyatakan bahwa pemerintah telah
memenuhi meaningful participation pada setiap tahapan pembentukan UU 3/2025.
III. Tanggapan Pemerintah Terhadap Pertanyaan Yang Mulia Majelis Hakim
Konstitusi
Persidangan tanggal 23 Juni 2025 dan tanggal 14 Juli 2025:
Pada persidangan atas permohonan pengujian formil UU 3/2025, Yang Mulia Hakim
Konstitusi Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S., Prof. Dr. Saldi Isra, S.H. M.P.A.,
Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum., Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M.
telah memberikan pertanyaan dan tanggapannya kepada Pemerintah. Terhadap
pertanyaan tersebut Pemerintah telah menjawab melalui 2 (dua) Keterangan
Tambahan Presiden sebagai berikut:
1. Keterangan Tambahan Ke-I Presiden tertanggal 11 Juli 2025 dan telah
diserahkan pada Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 11 Juli 2025;
dan
2. Keterangan Tambahan Ke-II Presiden tertanggal 18 Juli 2025 dan telah
diserahkan pada Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 18 Juli 2025,
yang pada intinya menerangkan bahwa:
1. Pembentukan UU 3/2025 telah dimulai sejak tahun 2009 (Prolegnas
2010-2014),
sehingga
penyerapan
masukan
UU
3/2025
telah
dilaksanakan sejak lama.
Pemerintah menyampaikan kronologis kegiatan terkait pembentukan RUU
TNI Perubahan yang telah dilakukan sejak tahun 2009 sebagai berikut:
Bahwa pada tahap Perencanaan, RUU TNI Perubahan telah ditetapkan
oleh DPR RI pada beberapa Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
sebagai berikut:
a. Prolegnas 2010-2014 berdasarkan Keputusan DPR Nomor: 41 A/DPR
RI/I/2009-2010 tanggal 1 Desember 2009 tentang Persetujuan
Penetapan Program Legislasi Nasional Tahun 2010–2014 dengan
menempatkan RUU TNI Perubahan pada Nomor Urut 60 sebagai
inisiatif Pemerintah/DPR (vide bukti PK-53).
456
b. Prolegnas
2015-2019
berdasarkan
Keputusan
DPR
Nomor:
06A/DPR/II/2014-2015 tanggal 9 Februari 2015 tentang Program
Legislasi Nasional Tahun 2015-2019 dan Program Legislasi Nasional
Rancangan
Undang-Undang
Prioritas
Tahun
2015
dengan
menempatkan RUU TNI Perubahan pada Lampiran I Nomor Urut 11
sebagai inisiatif Pemerintah (vide bukti PK-58).
c. Prolegnas 2020-2024 berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia Nomor 13/DPR RI/II/2022-2023 tentang
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan
Prioritas Tahun 2022 dan Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Perubahan Keempat Tahun 2020-2024 tanggal 15
Desember 2022 dengan menempatkan RUU TNI Perubahan pada
Lampiran II Nomor Urut 137 sebagai inisiatif DPR/Pemerintah (vide
bukti PK-74).
d. Prolegnas 2025-2029 berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 64/DPR
RI/I/2024-2025 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Prioritas Tahun 2025 Program Legislasi Nasional
Rancangan Undang-Undang Tahun 2025-2029 dengan menempatkan
RUU TNI Perubahan pada Lampiran I Nomor Urut 2 sebagai inisiatif
DPR RI (vide bukti PK-8).
Adapun tahap Penyusunan yang dilakukan oleh Pemerintah pada saat menjadi
pemrakarsa RUU TNI Perubahan pada kurun waktu tahun 2010-2024, Pemerintah
sampaikan sebagai berikut:
Tanggal
Kegiatan
Tahun 2010
17 Juni 2010
Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/1081/VI/2010
tanggal 17 Juni 2010 tentang penugasan sebagai
kelompok kerja revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2004 tentang TNI (vide bukti PK-54)
Tahun 2011
11
Maret
2011
Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/415/III/2011
tanggal 11 Maret 2011 tentang penugasan sebagai
457
kelompok kerja revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2004 tentang TNI
(vide bukti PK-55)
Tahun 2012
25 April 2012
Pembahasan RUU TNI.
Pembahasan
RUU
TNI
mencangkup
Pasal-Pasal
menyeluruh dalam Rancangan Undang-Undang Republik
Indonesia tentang Tentara Nasional Indonesia yang
diajukan oleh Panglima TNI.
(vide bukti PK-56)
Tahun 2014
21
Februari
2014
Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/454/II/2014
tanggal 21 Februari 2014 tentang penugasan sebagai
kelompok kerja revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2004 tentang TNI (vide bukti PK-57)
Usulan RUU TNI berlanjut dengan ditetapkan melalui
Prolegnas Tahun 2014-2019.
1. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia Nomor: 06a/DPR RI/II/2014-2015 Tentang
Program Legislasi Nasional Tahun 2015-2019.(vide
bukti PK-58)
2. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia Nomor: 4/DPR RI/III/2015-2016 Tentang
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Prioritas Tahun 2016 dan Perubahan
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Tahun 2015-2019. (Lampiran kedua nomor
11) (vide bukti PK-59)
3. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia Nomor: 1/DPR RI/II/2017-2018 Tentang
Program Legislasi Nasional Perubahan Rancangan
Undang-Undang Tahun 2015-2019. (Lampiran kedua
nomor 11) (vide bukti PK-60)
458
14 Juli 2014
Rapat Tim Kecil Pembahasan RUU TNI di Ruang Rapat
Ditkum Strahan tanggal 14 Juli 2014 dengan agenda
Pengajuan perubahan pada Pasal-Pasal krusial RUU TNI
antara lain:
1. Kedudukan TNI sesuai Pasal 3;
2. Peran TNI sesuai Pasal 5 dan Pasal 6;
3. Pembiayaan sesuai Pasal 66;
4. Penambahan tugas OMSP sesuai Pasal 8, Pasal 9,
Pasal 10, Pasal 11; dan
5. Penambahan posisi jabatan yang dapat diduduki oleh
Prajurit TNI selain 10 (sepuluh) jabatan yang telah
diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Usulan penambahan jabatan bagi prajurit TNI saat itu dari
Mabes TNI sudah mengusulkan 5 (lima) jabatan di K/L
antara lain adalah BNPT, BNPB, BNPP, Bakorkamla,
Badan Informasi Geospasial dan Instansi lain yang
membutuhkan.
(vide bukti PK-61)
Tahun 2015
23
Februari
2015
Surat Panglima TNI kepada Menhan RI Nomor R/142-
13/01/15/Sru perihal Draft RUU tentang TNI (vide bukti
PK-62)
27
Februari
2015
Keputusan Menteri Pertahanan RI Nomor Kep/192/II/2015
tanggal 27 Februari 2015 tentang Pembentukan Panitia
Interkementerian Pembahasan Rancangan Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (vide bukti
PK-63)
12
Agustus
2015
Pembahasan RUU TNI di interkementerian dilaksanakan
di Kementerian Pertahanan pada tanggal 12 Agustus
2015 dengan pembahasan yang tertuang dalam pointers.
(vide bukti PK-64)
Tahun 2016
459
19
Oktober
2016
Pembahasan lanjutan RUU TNI di internal Pemerintah.
Terhadap RUU TNI masih mengusulkan perubahan pada
Pasal 8 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI terkait
penambahan tugas OMSP yaitu:
1. mengatasi ancaman maritime;
2. mengamankan mantan Presiden dan Wakil Presiden;
3. memperdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan
pendukungnya secara dini sesuai dengan system
pertahanan semesta; dan
4. mendukung penanggulangan bencana, pengungsian
dan pemberian bantuan kemanusiaan.
Selain usulan penambahan tugas OMSP, mengusulkan
penambahan Pasal 32 ayat (2) terkait Prajurit aktif dapat
menduduki
jabatan
pada
Kementerian/Lembaga
Pemerintahan Non Kementerian antara lain BNPT, BNPB,
BNPP, Bakamla dan Instansi lain Kementerian/Lembaga
Pemerintah Non Kementerian yang membutuhkan.
(vide bukti PK-65)
Tahun 2018
4 Mei 2018
Keputusan Menteri Pertahanan Nomor KEP/556/V/2018
tentang pembentukan antarkementerian penyusunan
rancangan undang-undang tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia (vide bukti PK-66)
21 Mei 2018
Nota Dinas Direktur Perundang-undangan Ditjen Strahan
Kemhan Nomor: B/ND-126/V/2018/DIT TUR PERUU
tentang penyampaian bahan rakorsus Menhan di
Kemenko Maritim (vide bukti PK-67)
22 Mei 2018
Rapat Koordinasi Usulan Perubahan Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia berdasarkan Undangan Rapat Menko Maritim
RI Nomor B-1067/Menko/Maritim/UM206/ V/2018 tanggal
17 Mei 2018 di Kemenko Maritim (vide bukti PK-68)
460
6 Juni 2018
Rapat Penyusunan RUU tentang Tentara Nasional
Indonesia berdasarkan Undangan rapat Dirjen Strahan
Nomor B/Und/2675/VI/2018 tanggal 4 Juni 2018 di Rupat
Aula Nusantara Ditjen Strahan Kemhan (vide bukti PK-
69)
6 Juli 2018
Surat Dirjen Strahan kepada Sekjen Kemhan Nomor:
B/1434/VII/2018 tanggal 6 Juli 2018 tentang Laporan
Rapat RUU TNI tanggal 6 Juni 2018 (vide bukti PK-69a)
Tahun 2019
20
Februari
2019
Rapat Pembahasan RUU perubahan Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia berdasarkan Surat Dirjen Kuathan Kemhan
Nomor: B/538/08/01/16/DJKUAT tanggal 18 Februari
2019 di Rupat Ditjen Kuathan Kemhan (vide bukti PK-70)
10 Juli 2019
Surat Menhan RI kepada Kepala BPHN Kemenkum dan
HAM
Nomor:
B/1144/13/01/78/DITKUM
perihal
Permohonan Penyelarasan Naskah Akademik RUU
tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004
tentang TNI (vide bukti PK-71)
28
Agustus
2019
Surat Menteri Hukum dan HAM Nomor PPE.PP.01.03-
1389 tanggal 28 Agustus 2019 perihal Penyampaian Hasil
Pengharmonisasian,
Pembulatan,
dan
Pemantapan
Konsepsi Rancangan UU Tentang Perubahan atas UU
Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (vide bukti PK-72)
Oktober 2019 Penyempurnaan Naskah Akademik RUU TNI telah
dilaksanakan dengan penyelarasan Naskah Akademik
oleh BPHN yang dilaksanakan pada bulan Oktober 2019,
dengan memasukkan usulan perubahan dalam BAB V
Jangkauan, Arah Pengaturan, dan Ruang Lingkup Materi
Muatan Undang-Undang antara lain:
1. Perubahan pada Pasal 47 ayat (2) terkait Lembaga
yang dapat diisi TNI aktif, sebagai berikut:
461
Kemudian, pada tanggal 29 Maret 2022 terbit Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
62/PUU-XIX/2021 dan pada tanggal 15 Desember 2022, DPR RI menerbitkan
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 13/DPR
RI/II/2022-2023 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang
Perubahan Prioritas Tahun 2022 dan Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Perubahan Keempat Tahun 2020-2024 dengan menempatkan
RUU TNI Perubahan pada Lampiran II Nomor Urut 137 sebagai inisiatif
DPR/Pemerintah) (vide bukti PK-74).
a. Prajurit Aktif dapat menduduki jabatan pada
instansi
pusat
yang
melaksanakan
fungsi
Sinkronisasi dan koordinasi urusan Kementerian
bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Negara;
b. mengoordinasikan
bidang
Kemaritiman,
Ketahanan/Pertahanan, Kesekretariatan Militer
Presiden, Staf Kepresidenan, Intelijen Negara,
Siber
dan
Sandi
Negara,
Pencarian
dan
Pertolongan,
Penanggulangan
Narkotika,
Penanggulangan
Terorisme,
Penanggulangan
Bencana, Pengelolaan Perbatasan dan Keamanan
Laut.
2. Perubahan
Pasal
53
yang
semula
Prajurit
melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling
tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi Bintara
dan Tamtama, menjadi perubahan umur Prajurit yaitu
melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling
tinggi 58 tahun, dan bagi yang karena jabatannya di
perpanjang hingga mencapai umur 60 tahun.
20 Desember
2019
Surat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor:
PHN-HN.02.04-20 tanggal 20 Desember 2019 perihal
Keterangan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia (vide bukti PK-73)
462
Sebagai langkah tindak lanjut atas Putusan MK dimaksud, Pemerintah
menyelenggarakan beberapa kegiatan penyerapan masukan terkait batas usia
pensiun pada tahun 2023 sebagai berikut:
Tanggal
Kegiatan FGD
5 September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Wisma Elang Jl. Pangeran Diponegoro, Menteng Jakarta
Pusat tentang Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
menghasilkan rekomendasi bahwa penyesuaian batas
usia pensiun prajurit TNI menjadi paling tinggi 60 tahun
sekaligus sebagai bentuk penghargaan negara atas
pengabdian yang telah dilakukan oleh prajurit TNI yang
masih berada dalam rentang usia produktif, serta
memberikan jaminan kesejahteraan yang lebih lama atau
setidak-tidaknya setara dengan yang dinikmati oleh
anggota Polri, ASN, Jaksa, Guru/Dosen, Hakim selaku
profesi abdi negara atas kelangsungan hidup mereka.
Narasumber:
1. Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, S.H., M.H.
2. Viktor Santoso Tandiasa, S.H., M.H.
(vide bukti PK-18).
13
September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Universitas Muslim Indonesia (UMI), Makassar tentang
Urgensi Perpanjangan Usia Pensiun TNI menghasilkan
rekomendasi bahwa dari aspek hukum perpanjangan usia
pensiun prajurit TNI untuk prajurit Bintara dan Tamtama
semua 53 (lima puluh tiga) tahun menjadi 58 (lima puluh
delapan) tahun dan Perwira semula 58 (lima puluh
delapan) tahun menjadi 60 (enam puluh) tahun dalam
perspektif hukum dimugkinkan dan legal right.
Narasumber:
1. Prof. Dr. A. Muin Fahmal, S.H., M.H.
2. Prof. Dr. Hambali Thalib, S.H., M.H.
3. Prof Dr. Lauddin Marsuni, S.H., M.H.
4. Dr. dr. H. Nasrudin Andi Mappaware, Sp.OG (K)
5. Dr. Sudirman K.S, S.H., M.H.
463
(vide bukti PK-19).
17
September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Universitas
Jember
tentang
Konstitusionalitas
Pengaturan Usia Pensiun Prajurit TNI menghasilkan
rekomendasi bahwa pengaturan batas usia pensiun
prajurit TNI, mengacu kepada prinsip equality before the
law, alternative pertama Prajurit melaksanakan dinas
keprajuritan sampai usia paing tinggi 60 (enam puluh)
tahun bagi Perwira dan 58 (lima puluh delapan) tahun
Bintara dan Tamtama atau alterntive kedua prajurit
melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling
tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun dan bagi prajurit yang
memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam
dinas keprajuritan dapat dipertahankan sampai dengan
60 (enam puluh) tahun.
Narasumber:
1. Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro, S.H., LLM.,
Ph.D.
2. Dr. Agus Riewanto
3. Jimmy Z. Usfunan
4. Dr. Oce Madril, S.H., M.A.
(vide bukti PK-20).
17
September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Ruang Mini Theater Fakultas Hukum Universitas
Tanjungpura tentang Konstitusionalitas Pengaturan Usia
Pensiun
Prajurit
Tentara
Nasional
Indonesia
menghasilkan rekomendasi bahwa penambahan usia
pensiun prajurit TNI merupakan langkah yang patut untuk
dilakukan karena pertimbangan usia harapan hidup dan
usia harapan hidup sehat atau usia produktif rata-rata
bertambah, keadilan dan penyamaan usia pensiun
dengan lembaga/institusi lain.
Narasumber:
1. Dr. Nafsiatun, S.H., M.Hum.
2. Bpk. Priyo Saptomo, S.H., M.Hum.
(vide bukti PK-21).
464
18
September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
Universitas Hangtuah, Surabaya tentang Perspektif
kenaikan Usia Pensiun TNI menghasilkan rekomendasi
bahwa penambahan usia pensiun prajurit TNI merupakan
langkah yang patut untuk dilakukan karena pertimbangan
usia harapan hidup dan usia harapan hidup sehat atau
usia produktif rata-rata bertambah, keadilan dan
penyamaan usia pensiun dengan lembaga/institusi lain,
dan tantangan keamanan negara non-fisik saat ini
memberikan kesempatan TNI padat bekerja lebih lama.
Narasumber:
1. Laksda TNI (Purn) Dr. Ir. Sudirman, S.IP., M.AP., M.H.
2. Dr. Sonny Harry B Hermadi, S.E., M.E.
3. Dr. Agung Pramono, S.H., M.H.
(vide bukti PK-22).
9
Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Universitas Negeri Sebelas Maret, Solo tentang adalah
Rekontruksi Pengaturan Usia Pensiun prajurit TNI dalam
perspektif Hukum Administrasi Negara menghasilkan
rekomendasi pengaturan batas usia pensiun prajurit TNI,
mengacu kepada prinsip equality before the law,
alternative
pertama
Prajurit
melaksanakan
dinas
keprajuritan sampai usia paing tinggi 60 (enam puluh)
tahun bagi Perwira dan 58 (lima puluh delapan) tahun
Bintara dan Tamtama atau alternatif kedua prajurit
melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling
tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun dan bagi prajurit yang
memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam
dinas keprajuritan dapat dipertahankan sampai dengan
60 (enam puluh) tahun.
Narasumber:
1. Prof. Dr. Lego Karjoko, S.H., M.H.
2. Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.Hum
3. Prof. Dr. I Gusti Ayu K.R.H., S.H.,M.M.
4. Dr. Fatma Ulfatun Najicha, S.H., M.H.
(vide bukti PK-25).
465
Pemerintah juga menyelenggarakan beberapa kegiatan untuk menyerap
aspirasi/masukan masyarakat, akademisi, dan mahasiswa bukan hanya terbatas
pada pembahasan batas usia pensiun, tetapi juga terkait penempatan prajurit TNI
aktif diluar struktur TNI, sebagai berikut:
Tanggal
Kegiatan FGD
2
Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Universitas Jenderal Ahmad Yani tentang Penempatan
prajurit TNI di luar struktural TNI hasil yang dicapai adalah
mendasari Pasal 74 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004
tentang TNI bahwa prajurit TNI dapat menempati 10
jabatan pada tataran pemerintahan dan Pasal 20 ayat (3)
dan Pasal 109 ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 2014 bahwa
pengisian ASN bisa berasal dari prajurit TNI dan
Kepolisian.
Narasumber:
1. Dr.Drs. Udaya Majid, M.Pd
2. Dr. Lukman Munnawar, S.IP., M.SI
(vide bukti PK-23).
4
Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Aula Lt.3 STHM Ditkumad tentang Eksistensi Peradilan
Militer dalam Kekuasaan Kehakiman di Indonesia
menghasilkan rekomendasi bahwa Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer masih
relevan untuk diberlakukan di Indonesia, peningkatan
pengawasan aparat penegak hukum di Lingkungan TNI,
peningkatan kualitas aparat penegak hukum TNI (POM,
Oditur, Hakim militer dan Petugas Lemasmil serta aparat
hukum lainnya) dan apabila terpaksa merevisi Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,
maka sebaiknya penyidikan tetap dilaksanakan oleh TNI,
untuk hakim dan Jaksa dilaksanakan secara koneksitas.
Narasumber:
466
1. Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro, S.H., LLM.,
Ph.D
2. Prof. Dr. Fifiana Wisnaeni, S.H., M.Hum
3. Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum
(vide bukti PK-24).
11
Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Universitas Diponegoro tentang Penundukan Prajurit TNI
pada Kekuasaan Peradilan Militer dan Peradilan Umum
merekomendasikan bahwa penyusunan system hukum
pidana militer yang baru, sebaiknya mendasari pasal 3
ayat (4) huruf a TAP MPR Nomor VII/MPR/2020 yang
menyatakan
bahwa
prajurit
TNI
tunduk
kepada
kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran
hukum pidana umum. Selain itu TAP MPR tersebut
mengamanatkan adanya dua norma bagi prajurit yakni
norma kelembagaan/instansi dan norma substantif yaitu
norma pelanggaran hukum oleh prajurit TNI. Keharusan
untuk adanya kedua undang-undang itupun diamanatkan
TNI dalam Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia.
Narasumber:
1. Prof. Dr. Fifiana Wisnaeni, S.H., M.Hum
2. Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum
3. Anggita Doramia Lumbanraja, S.H., M.H.
4. Alvi Rachmawati, S.A.P.
(vide bukti PK-26).
23
Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Auditorium Gedung B Fakultas Hukum Universitas Gajah
Mada,
Yogyakarta
tentang
Kewenangan
Absolut
Pengadilan Militer dalam Mengadili Tindak Pidana yang
dilakukan
oleh
Personel
Militer
menghasilkan
rekomendasi bahwa urgensi pengadilan militer mengadili
prajurit TNI yang melakukan tindak pidana hakekatnya
467
adalah bentuk pengakuan negara terhadap otonomi
militer,
yang
memiliki
nilai-nilai
dasar/core
value
lingkungan militer/keprajuritan, untuk menjaganya dalam
rangka
penyelenggaraan
kepentingan
pertahanan
negara.
Narasumber:
1. Marsekal Muda TNI (purn) Dr. Sujono, S.H., M.H.,
CFrA.
2. Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum.
3. M. Fatahillah Akbar, S.H., LL.M.
(vide bukti PK-27).
Pemerintah juga menghadirkan saksi Pemerintah Dr.Drs. Udaya Majid, M.Pd dalam
sidang pada tanggal 28 Juli 2025 pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Universitas Jenderal Ahmad Yani tanggal 2 Oktober 2023 dalam membahas terkait
penempatan prajurit TNI aktif di luar struktur TNI. Hasil yang dicapai adalah
mendasari Pasal 74 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI bahwa prajurit
TNI dapat menempati 10 jabatan pada tataran pemerintahan pusat dan Pasal 20
ayat (3) dan Pasal 109 ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 2014 bahwa pengisian ASN bisa
berasal dari prajurit TNI dan Kepolisian, untuk mendapatkan aspirasi dari
Masyarakat maupun akademisi sebagai bahan penyusunan DIM.
Hasil FGD yang dilakukan pada tahun 2023 tersebut menjadi bahan dalam
penyusunan DIM pada tahun 2024.
Bahwa dalam tahap Penyusunan DIM pada tahun 2024 yang dikoordinasikan oleh
Kemenko Polhukam, Pemerintah telah menyelenggarakan kegiatan sebagai
berikut:
a. Uji publik melalui kegiatan Dengar Pendapat Publik Rancangan Undang-
Undang tentang Tentara Nasional Indonesia dan Rancangan Undang-Undang
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tanggal 11 Juli 2024 bertempat
di Hotel Borobudur Jakarta dengan dihadiri dari unsur Kementerian/Lembaga,
Akademisi dan Kelompok Masyarakat Sipil berdasarkan Surat Undangan
Sekretaris Kemenko Polhukam Nomor: UN-2016/HK.00.00/7/2024 tanggal 3
Juli 2024 tentang Undangan Dengar Pendapat Publik dan Surat Undangan
468
Sekretaris Kemenko Polhukam Nomor: B-1102/HK.00.00/07/2024 tanggal 3 Juli
2024 tentang Permohonan sebagai Narasumber (vide bukti PK-28).
b. Pemerintah menyampaikan bahwa para Pemohon perkara 81/PUU-XXIII/2025
yang terdiri atas: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI),
Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif Untuk Transisi Berkeadilan
(IMPARSIAL) dan Perkumpulan Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak
Kekerasan (KontraS) telah diundang dan menghadiri uji publik dimaksud,
sehingga para Pemohon perkara 81/PUU-XXIII/2025 telah diberikan ruang
partisipasi oleh Pemerintah. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh saksi
Pemerintah Edy Prasetyono, S.Sos, M.I.S., Ph.D. pada persidangan tanggal 28
Juli 2025.
c.
Kemudian hasil dari uji publik tersebut dituangkan dalam DIM melalui beberapa
kali rapat penyusunan DIM sebagai berikut:
1) Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 17 Juli 2024
(vide bukti PK-29);
2) Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 24 Juli 2024
(vide bukti PK-30);
3) Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 1 Agustus 2024
(vide bukti PK-31);
4) Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 6 Agustus 2024
(vide bukti PK-32);
5) Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 14 Agustus
2024 (vide bukti PK-33);
6) Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 27 Agustus
2024 (vide bukti PK-34);
7) Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 12 September
2024 (vide bukti PK-35);
8) FGD dalam rangka penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 2
Oktober 2024 (vide bukti PK-36); dan
9) FGD dalam rangka penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 4
Oktober 2024 (vide bukti PK-37).
d. Seluruh rangkaian kegiatan di atas tersusun DIM tahun 2024 (vide Bukti PK-7)
yang disampaikan melalui Surat Presiden Nomor: R-12/Pres/02/2025 perihal
469
Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang
tentang Perubahan atas UU TNI (Surat Presiden Prabowo) tanggal 13 Februari
2025.
e. Kemudian, pada saat rapat pembahasan DIM di DPR terjadi dinamika, sehingga
DIM tahun 2024 diperbaharui menjadi DIM tahun 2025 (vide bukti PK-7a).
Bahwa pada tahap Pembahasan, UU 3/2025 telah dibahas melalui 2 (dua) tingkat
pembicaraan yaitu Pembicaraan Tingkat I dan Pembicaraan Tingkat II sebagai
berikut:
a. Pembicaraan Tingkat I
Pembicaraan Tingkat I terhadap RUU TNI Perubahan dilaksanakan oleh
Pembentuk Undang-Undang (Presiden dan DPR RI) dalam rapat sebagai
berikut:
1) Rapat Pembicaraan Tingkat I dalam rangka Pembahasan RUU tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia pada tanggal 11 Maret 2025 bertempat di Ruang Rapat
Banggar DPR RI Gedung Nusantara Il Paripurna DPR RI Lantai 1 Jl.
Jenderal Gatot Subroto, Jakarta 10270 (vide bukti PK-38).
2) Rapat Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada
tanggal 14-16 Maret 2025 bertempat di Ballroom Fairmont Hotel JI. Asia
Afrika No. 8 Gelora, Tanah Abang (vide bukti PK-39).
3) Rapat Perumusan dan Sinkronisasi RUU tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada tanggal 17 Maret 2025
bertempat di Ruang Rapat Banggar DPR RI Gedung Nusantara I Paripurna
DPR RI Lantai 1 Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta 10270 (vide bukti PK-
40).
4) Rapat Laporan Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) atas
hasil perumusan dan sinkronisasi RUU tentang Perubahan Atas UU No. 34
Tahun 2004 tentang TNI pada tanggal 17 Maret 2025 bertempat di Ruang
Rapat Banggar DPR RI Gedung Nusantara Il Paripurna DPR RI Lantai 1 JI.
Jenderal Gatot Subroto, Jakarta 10270 (vide bukti PK-41).
5) Rapat Pembicaraan Tingkat I dalam rangka Pengambilan Keputusan
terhadap RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang
470
TNI pada tanggal 18 Maret 2025 bertempat di Ruang Rapat Banggar DPR
RI Gedung Nusantara II Paripurna DPR RI Lantai 1 Jl. Jenderal Gatot
Subroto, Jakarta 10270 (vide bukti PK-42).
b. Pembicaraan Tingkat II
Pembicaraan Tingkat II terhadap RUU TNI Perubahan dilaksanakan dalam
Rapat Paripurna DPR RI diselenggarakan berdasarkan Surat Wakil Ketua DPR
RI Nomor: B/4294/LG.01.03/3/2025 tanggal 19 Maret 2025 perihal undangan
rapat paripurna DPR RI tanggal 20 Maret 2025, yang dihadiri Pimpinan DPR RI,
Anggota DPR RI, serta unsur Pemerintah (vide bukti PK-43). Dalam rapat
tersebut disepakati untuk menyetujui RUU TNI Perubahan ditetapkan sebagai
Undang-Undang (vide bukti PK-44).
Bahwa pada tahap Pengesahan/Penetapan, DPR RI menyampaikan Surat Ketua
DPR RI kepada Presiden RI Nomor: B/4342/LG.01.03/3/2025 tanggal 20 Maret
2025, hal Persetujuan DPR RI terhadap RUU tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (vide bukti PK-
16).
Selanjutnya pada tahap Pengundangan, RUU TNI Perubahan tersebut disahkan
dan diundangkan pada tanggal 26 Maret 2025 sebagai Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 35 dan Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 7104 (vide Bukti PK-17).
Berdasarkan seluruh uraian di atas, pembentukan UU 3/2025 telah memenuhi asas
keterbukaan dan memenuhi prinsip meaningful participation dalam setiap tahap
pembentukannya, serta telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
2. RUU TNI merupakan RUU yang ditetapkan sebagai RUU Prioritas dalam Daftar
Kumulatif Terbuka Akibat Putusan Mahkamah Konstitusi dan adanya Urgensi
Nasional.
Berdasarkan uraian kronologis pembentukan UU 3/2025 di atas, RUU TNI
Perubahan menjadi RUU Prioritas sebagai Kumulatif Terbuka akibat Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XIX/2021, dan Pemerintah sampaikan juga
bahwa pada saat proses pembentukan UU 3/2025 terdapat urgensi nasional
471
diperlukannya penambahan cakupan tugas TNI dalam OMSP untuk menghadapi
ancaman pertahanan siber dan membantu melindungi dan menyelamatkan
warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri, sehingga perubahan UU
TNI tidak hanya terkait dengan usia pensiun melainkan juga mencakup:
a. Penataan wewenang Panglima TNI dalam pembinaan dan operasional.
Penguatan posisi Panglima TNI sebagai pemegang komando tertinggi atas
kekuatan tri-matra TNI (AD, AL, AU), baik dalam hal pembinaan maupun
operasional, menjadi krusial dalam menghadapi tantangan lintas matra dan
tugas militer moderen. Revisi ini bertujuan untuk mencegah dualisme komando
dan memperjelas struktur tanggung jawab dalam OMSP dan OMP.
b. Penguatan peran TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Kondisi kontinjensi nasional seperti pandemi, bencana alam, terorisme, dan
gangguan stabilitas wilayah memerlukan respons cepat dari TNI. Revisi UU TNI
menguatkan legitimasi hukum atas pelibatan TNI dalam OMSP, dengan
pengaturan yang lebih spesifik, akuntabel, dan sesuai prinsip dukungan
terhadap otoritas sipil.
c.
Restrukturisasi Organisasi dan Perkuatan Komando Gabungan Wilayah
Pertahanan (Kogabwilhan).
Seiring dengan perkembangan strategi pertahanan negara, restrukturisasi
organisasi TNI ditujukan untuk mempercepat interoperabilitas pasukan dan
kesiapsiagaan teritorial. Penyesuaian struktur komando ini adalah bagian dari
strategi pertahanan negara berbasis poros maritim dan wilayah konflik potensial
di kawasan Indo-Pasifik.
Perluasan substansi ini bukan merupakan perubahan yang inkonstitusional, tetapi
hasil dari proses uji publik dan masukan masyarakat yang melihat kebutuhan
strategis atas penguatan peran TNI dalam konteks geopolitik dan ancaman
kontemporer. Dari perspektif teori hukum, ini selaras dengan prinsip living
constitution hukum perlu adaptif terhadap dinamika masyarakat, tantangan negara,
selama tetap tunduk pada prosedur pembentukan undang-undang yang demokratis
dan partisipatif.
3. Pembentukan UU 3/2025 telah memenuhi Asas Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan.
472
a. Bahwa pembentukan UU 3/2025 telah memenuhi asas Kejelasan Tujuan
dengan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa pemenuhan asas Kejelasan Tujuan dalam pembentukan UU 3/2025
tertuang dalam dasar Menimbang dan Penjelasan Umum UU 3/2025 yang
pada intinya menyatakan:
Untuk mewujudkan tujuan nasional sebagai amanat UUD NRI 1945
diperlukan
upaya
bersama
segenap
bangsa
Indonesia
dalam
mempertahankan kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Upaya
bersama dimaksud diwujudkan dalam peran, fungsi, dan tugas tiap-tiap
komponen bangsa serta dilaksanakan secara sungguh-sungguh untuk
Pertahanan
Negara.
Dalam
menghadapi
kompleksitas
tantangan
Pertahanan Negara seperti tantangan geopolitik, stabilitas pertahanan
nasional dan internasional, Ancaman Militer, nonmiliter, dan hibrida
(terorisme dan perang siber) perlu dilakukan penguatan terhadap tugas dan
fungsi TNI. Selain itu, dalam rangka mendukung optimalisasi pencapaian
tugas dan fungsi, kementerian/lembaga tertentu dapat melibatkan Prajurit
sesuai dengan kekhususannya. Selanjutnya, dalam rangka pemenuhan
kebutuhan organisasi TNI perlu dilakukan peninjauan terhadap batas usia
pensiun prajurit TNI yang merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 62/PUU-XIX/2021 tentang Pengujian Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia terkait masa
dinas Prajurit TNI. Untuk itu, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia perlu dilakukan perubahan, khususnya terhadap
substansi yang mengatur:
1. kedudukan TNI;
2. tugas TNI;
3. penempatan Prajurit pada kementerian/lembaga; dan
4. usia masa dinas keprajuritan TNI.
Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia tersebut tetap mengacu pada nilai dan prinsip
demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional,
dan ketentuan hukum internasional yang telah disahkan. Hal ini sejalan
dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 79/PUU-XVII/2019 yang pada
473
intinya Mahkamah Konstitusi menyampaikan bahwa dengan telah
dicantumkannya maksud dan tujuan penyusunan Undang-Undang di
Penjelasan Umum maka telah memenuhi asas kejelasan tujuan.
b. Bahwa pembentukan UU 3/2025 telah memenuhi asas Kelembagaan atau
Pejabat Pembentukan Yang Tepat dengan penjelasan sebagai berikut:
Pembentukan UU 3/2025 dilakukan oleh lembaga dan pejabat pembentuk
yang tepat, yaitu oleh: 1) DPR berdasarkan ketentuan Pasal 20 dan Pasal
21 UUD NRI 1945 dan 2) Presiden berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat
(2) UUD NRI 1945 jo. Pasal 1 angka 3, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 65, dan
Pasal 72 UU P3.
c. Bahwa pembentukan UU 3/2025 telah memenuhi asas Kesesuaian antara
Jenis, Hierarki, dan Materi Muatan dengan penjelasan:
Bahwa UU 3/2025 merupakan perubahan UU 34/2004, sehingga harus
diatur juga pada jenis peraturan perundang-undangan dan pada hierarki
yang sama, yaitu Undang-Undang.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a dan huruf d UU P3
diatur materi muatan undang-undang yaitu:
1) pengaturan lebih lanjut dari ketentuan Pasal 30 UUD NRI 1945;
2) tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi nomor 62/PUU-
XIX/2021.
d. Bahwa pembentukan UU 3/2025 telah memenuhi asas Dapat
Dilaksanakan dengan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-
XVII/2019, terpenuhi atau tidaknya asas Dapat Dilaksanakan sebaiknya
dilakukan melalui pengujian materiil, bukan pengujian formil.
Dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi dimaksud telah
menyatakan:
“berkenaan dengan kejelasan rumusan dan asas dapat dilaksanakan,
menurut Mahkamah, hal tersebut haruslah didalami lebih lanjut pasal
demi pasal yang apabila menurut para Pemohon tidak jelas atau
memiliki penafsiran yang berbeda atau bertentangan isinya antara pasal
yang satu dengan pasal lainnya sehingga tidak dapat dilaksanakan,
maka terkait dengan norma tersebut sebaiknya dilakukan pengujian
materiil di Mahkamah Konstitusi, …”
e. Bahwa pembentukan UU 3/2025 telah memenuhi asas kedayagunaan
dan kehasilgunaan dengan penjelasan sebagai berikut:
474
1) Saat pembentukan UU 3/2025 terdapat urgensi nasional untuk
mengubah UU 34/2004 yang telah berusia lebih dari 20 tahun, yaitu
perlunya penguatan tugas dan fungsi TNI akibat dinamika keamanan
regional yang meningkat, penguatan stabilitas pertahanan nasional
dan internasional, ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida (terorisme
dan perang siber).
2) Bahwa
pembentukan
UU
3/2025
merupakan
upaya
untuk
memperkuat pertahanan negara sebagaimana adanya urgensi
nasional untuk melakukan perubahan UU 34/2004 dengan
perkembangan kondisi geopolitik serta adanya perubahan paradigma
TNI mengenai peran TNI sehingga TNI diharapkan menjadi alat
pertahanan negara yang profesional, adaptif sesuai dengan
kepentingan politik negara dan harapan masyarakat.
3) RUU TNI Perubahan menjadi prioritas dan mendesak karena
menambah cakupan tugas TNI dalam operasi militer selain perang
(OMSP) dalam Pasal 7 UU 3/2025, yaitu membantu upaya
pemerintah menghadapi ancaman pertahanan siber dan membantu
melindungi dan menyelamatkan warga negara dan kepentingan
nasional di luar negeri. Sejalan dengan urgensi ini, salah satu kondisi
geopolitik yang terjadi ialah meningkatnya ketegangan antara
Amerika Serikat dan China di kawasan Indo-Pasifik yang berpotensi
menimbulkan konflik, khususnya konflik di Selat Taiwan. Selain itu,
belum adanya pengaturan dalam UU TNI sebelumnya mengenai
pelibatan TNI dalam perlindungan WNI di luar negeri, kondisi ini
menimbulkan kekosongan hukum yang berpotensi menghambat
kehadiran Negara dalam menjamin keselamatan seluruh warga
negaranya, sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi. Dengan
demikian diperlukan dasar hukum yang jelas untuk mengatur
keterlibatan TNI dalam mengatasi ancaman-ancaman tersebut.
Ketentuan dalam UU 34/2004 yang direvisi tentang perlindungan WNI
di luar negeri akan menjadi landasan rencana strategis militer untuk
mencapai tujuan ini.
475
f. Bahwa pembentukan UU 3/2025 telah memenuhi asas kejelasan
rumusan dengan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa norma yang dituangkan dalam UU 3/2025 telah dirumuskan dengan
jelas dan telah memenuhi persyaratan teknis perundang-undangan,
sistematika, pilihan kata atau istilah, serta Bahasa hukum yang jelas dan
mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam
interpretasi.
Hal ini sejalan dengan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor
79/PUU-XVII/2019. Menurut Mahkamah, berkenaan dengan kejelasan
rumusan dan asas dapat dilaksanakan hal tersebut haruslah didalami lebih
lanjut pasal demi pasal yang apabila menurut para Pemohon tidak jelas atau
memiliki penafsiran yang berbeda atau bertentangan isinya antara pasal
yang satu dengan pasal lainnya berdasarkan tujuan yang ingin dicapai dan
dilakukan sesuai dengan teknik peraturan perundang-undangan, sehingga
telah memberikan kejelasan rumusan.
Bahwa Pemerintah telah uraikan penjelasan sebagaimana dimaksud di atas dan
juga telah dituangkan sebelumnya dalam Keterangan Presiden. Kedua Keterangan
Tambahan Presiden tersebut merupakan satu kesatuan dengan Keterangan
Presiden yang disampaikan pada tanggal 19 Juni 2025 beserta bukti sebagai berikut:
● Bukti PK-1 sampai dengan PK-52 yang telah disampaikan pada tanggal 19 Juni
2025; dan
● Bukti PK-7a dan Bukti PK-53 sampai dengan PK-74 yang telah disampaikan
pada tanggal 11 Juli 2025.
IV.
Tanggapan Pemerintah Atas Keterangan Saksi para Pemohon
Bahwa dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 1 Juli 2025,
tanggal 7 Juli 2025, dan tanggal 14 Juli 2025 dengan agenda mendengar
Keterangan Ahli dan Saksi Para Pemohon, Ahli dan Saksi Para Pemohon pada
intinya menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
A. AHLI PARA PEMOHON:
1. M. Novrizal Bahar sebagai Ahli dari Para Pemohon Perkara Nomor
45/PUU-XXIII/2025 (1 Juli 2025):
476
a. UU TNI Perubahan hanya dicantumkan dalam prolegnas jangka
menengah, tapi tidak dalam Prolegnas prioritas tahunan dan daftar
kumulatif terbuka dari kedua Prolegnas tersebut.
b. RUU TNI Perubahan tidak dikategorikan sebagai RUU yang
menggunakan mekanisme carry over. Bahkan tidak ada pula
pembaruan SK Prolegnas DPR untuk menerangkan bahwa RUU TNI
Perubahan menggunakan mekanisme carry over.
c. RUU TNI Perubahan belum memasuki pembahasan DIM pada masa
keanggotaan DPR sebelumnya, sehingga tidak memenuhi kualifikasi
syarat untuk menggunakan mekanisme carry over.
2. Bivitri Susanti sebagai Ahli dari Para Pemohon Perkara Nomor
56/PUU-XXIII/2025 (1 Juli 2025):
a. Naskah akademik hanya dibuat sebagai syarat semata dan isinya
terkadang tidak mencerminkan norma dalam UU.
b. Naskah Akademik baru dibuat setelah draft RUU, sehingga seolah-
olah dibuat hanya untuk mengisi checklist.
c. Partisipasi publik hanya dilakukan oleh akademisi, sehingga publik
dikerdilkan dengan akademisi. Padahal dalam Putusan MK Nomor
91/PUU-XVIII/2020 ada masyarakat terdampak langsung atau
memiliki perhatian terhadap RUU yang dibahas.
d. RUU dan NA tidak terbuka, padahal dokumen tersebut yang menjadi
bahan bagi setiap orang yang ingin memberikan masukan.
e. Partisipasi publik dilakukan secara terburu-buru dan terkesan diada-
adakan.
f. Waktu pembahasan substanstif 9 (sembilan) hari yang terlalu singkat.
g. Kritik dari masyarakat sipil salah naskah, padahal naskah resminya
tidak disediakan untuk diakses
3. Susi Dwi Jayanti sebagai Ahli dari Para Pemohon Perkara Nomor
69/PUU-XXIII/2025 (7 Juli 2025):
a. Pengujian formil memiliki fungsi menjaga supremasi negara hukum
untuk memenuhi prinsip ketaatan terhadap prosedur, negara hukum
yang demokratis, penghormatan terhadap HAM, dan partisipasi dalam
477
proses legislasi. UU TNI 3/2025 tidak memenuhi seluruh prinsip
tersebut.
b. UU TNI 3/2025 tidak memenuhi prinsip keterbukaan karena dokumen
RUU dan NA (yang memuat: latar belakang, analisis, evaluasi, dan
dampak) tidak dipublikasikan.
c. Pengujian formil melindungi hak yang fundamental. Mahkamah dapat
menilai kecukupan partisipasi melalui serangkaian tes antara lain
apakah legislator telah menyedikan ruang partisipasi masyarakat.
d. Terjadi gap yang jauh antara keberterimaan pembentuk UU dengan
masukan masyarakat.
e. Terjadi ketidakstabilan Pembentuk UU dalam menegakkan aturan
Tata Tertib pembentukan UU.
4. Denny Indrayana sebagai Ahli dari Para Pemohon Perkara Nomor
75/PUU-XXIII/2025 (7 Juli 2025):
a. UU TNI merupakan UU yang perlu mendapat perhatian lebih karena
adanya kekuasaan yang berdaya rusak.
b. Indikator/petunjuk untuk menentukan proses pembentukan UU telah
sesuai/tidak:
1) Kontrol internal (dinamika parlemen) dan kontrol eksternal
(masukan kritis dari luar parlemen). Apakah dalam kontrol internal
melibatkan juga DPD? Jika tidak, alasannya apa?
2) Oposisi yang kuat. Tidak adanya oposisi di periode Prabowo, maka
diperlukan kontrol eksternal yang lebih kuat.
3) Partisipasi publik yang bermakna (Meaningful Participation)
terwujud melalui akses yang mudah, transparansi proses, dan
pengetahuan publik yang memadai.
4) Waktu pembahasan (kapan dan berapa lama). Semakin pendek
waktunya, semakin sedikit masukan yang dapat diserap, sehingga
diragukan terpenuhinya partisipasi publik yang bermakna.
5. Fajri Nursyamsi (PSHK) sebagai Ahli dari Para Pemohon Perkara
Nomor 81/PUU-XXIII/2025 (14 Juli 2025):
a. Proses pembentukan seharusnya ditafsirkan sebagai amanat
konstitusi, bukan hanya sekedar prosedur
478
b. Ada prosedur yang dilanggar dalam Rapat Paripurna 18 Februari 2025
yaitu: 1) tidak adanya agenda pengesahan RUU TNI Perubahan dan
tidak ada usulan penambahan agenda untuk perubahan agenda rapat;
dan 2) tidak dilaksanakan sesuai prosedur penetapan Prolegnas
karena seharusnya RUU TNI masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun
sebelumnya untuk masuk dalam Prolgens Prioritas 2025.
c. Prolegnas Prioritas 2025 tidak memasukkan judul RUU TNI
Perubahan sebagai RUU Daftar Kumulatif Terbuka.
d. Tidak adanya pembahasan urgensi RUU TNI Perubahan untuk
dicantumkan sebagai RUU Prioritas, sehingga mengabaikan urgensi
RUU lain yang memang sudah diprioritaskan.
e. PSHK sudah melakukan siaran pers untuk mengingatkan prosedur
RUU TNI Perubahan, namun tidak didengarkan, sehingga melanggar
Pasal 97 UU P3.
Terhadap Keterangan Ahli Para Pemohon, Pemerintah memberikan tanggapan
sebagai berikut:
UU 3/2025 bukan merupakan Undang-Undang yang dibentuk secara cepat.
1.
Pemerintah telah menegaskan dalam Keterangan Presiden dan Keterangan
Tambahan Presiden bahwa pintu masuk pembentukan RUU TNI dengan
mekanisme daftar kumulatif terbuka sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 62/PUU-XIX/2021 dan diprioritaskan untuk dibahas karena
adanya Urgensi Nasional. Pembentukan UU 3/2025 telah dimulai sejak tahun
2009 dan Pemerintah telah menyerap aspirasi dari banyak pihak pada saat itu.
2.
Adapun pendapat Ahli Pemohon terkait dengan Undang-Undang yang
dibentuk secara cepat, UU P3 tidak mengatur ataupun menentukan batas
waktu yang terkait dengan cepat atau tidaknya proses pembentukan undang–
undang. Ketiadaan batas waktu yang terkait dengan cepat atau tidaknya
proses pembentukan undang–undang equivalen dengan ketiadaan ukuran
dalam UU P3 untuk menentukan efektif tidaknya dan efisien tidaknya proses
pembentukan undang–undang.
3.
Berdasarkan pendapat Ahli Pemerintah Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, S.H.,
M.H. Kalaupun pembentukan UU 3/2025 dimaknai Fast Track Legislation (FTL)
dalam prakteknya di Inggris, misalnya, FTL memiliki fungsi sebagai mekanisme
479
pembentukan hukum dalam keadaan darurat, namun tidak jarang juga
digunakan dalam keadaan normal sebagai respon terhadap urgensi
pemenuhan kebutuhan hukum masyarakat. Selain Inggris, Selandia Baru
tercatat juga mengimplementasikan FTL (dikenal pula dengan istilah “motion
urgency” atau biasa dikenal dengan “Rushed Law Making”. Pengaturan
mengenai “motion urgency” diatur dalam peraturan teknis yang dibuat di
lingkungan parlemen dan dikenal dengan sebutan “House Standing Orders.
Uniknya, mekanisme pembentukan undang-undang dengan cepat di Selandia
Baru telah menjadi contoh yang diikuti oleh Negara-Negara seperti Inggris dan
Amerika Serikat. Hal itu beralasan, karena Selandia Baru adalah Negara yang
memelopori pembentukan undang-undang secara cepat sejak pengaturan
pertamanya pada tahun 1903.
Dengan demikian, pembentukan UU 3/2025 melalui daftar kumulatif terbuka dan
proses pembentukan Undang-Undang telah melalui semua tahapan dari
perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan. Dalam
proses pembahasan RUU TNI Perubahan, Pemerintah memandang perlu dilakukan
percepatan untuk menghadapi dinamika perkembangan ancaman dan kompleksitas
tantangan pertahanan Negara seperti tantangan geopolitik, stabilitas pertahanan
nasional dan internasional, ancaman militer, non militer dan hibrida (terorisme dan
perang siber).
Asas Keterbukaan dan Partisipasi Bermakna Telah Terpenuhi:
1. Pendapat ahli Para Pemohon yang menyatakan pembentukan UU 3/2025 tidak
memenuhi partisipasi bermakna (meaningful participation) merupakan
pandangan yang tidak berdasar. Pemerintah menyatakan bahwa standar
"partisipasi bermakna" harus diukur secara proporsional. Pemerintah dan DPR
telah membuka ruang sesuai mekanisme yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan sebagaimana telah Pemerintah uraikan pada
Keterangan Presiden dan 2 (dua) Keterangan Tambahan Presiden, beserta
seluruh bukti.
2. Kemudian, Ahli Pemerintah Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H, M.Si juga menyatakan
dalam persidangan tanggal 28 Juli 2025 bahwa:
“ketentuan Pasal 5 huruf g UU PPP, "asas keterbukaan" adalah bahwa
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan,
penyusunan,
pembahasan,
pengesahan
atau
penetapan,
dan
480
pengundangan, termasuk Pemanthuan dan Peninjauan memberikan akses
kepada publik yang mempunyai kepentingan dan terdampak langsung
untuk mendapatkan informasi dan/atau memberikan masukan pada setiap
tahapan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang
dilakukan secara lisan dan/ atau tertulis dengan cara daring (dalam
jaringan) dan/atau luring (luar jaringan)”. Norma ini diperkuat oleh ketentuan
Pasal 96 UU PPP, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XVIII/2020 terkait pemaknaan dan penerapan "meaningful participation".
Penerapan ‘asas keterbukaan’ dalam setiap tahap pembentukan UU TNI,
menurut Ahli, sejatinya dapat dibuktikan secara sederhana, yaitu di tahap
perencanaan dengan adanya publikasi Keputusan DPR RI Nomor 14/DPR
RI/I/2023-2024 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Perubahan Kedua Prioritas Tahun 2023 dan Program Legislasi
Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan Keenam Tahun 2020-
2024. Lalu, RUU tentang Perubahan Atas UU TNI terdapat dalam
Prolegnas Jangka Menengah urutan ke-141 dan Keputusan DPR RI Nomor
15/DPR-RI/I/2023-2024 tanggal 3 Oktober 2023 tentang Program Legislasi
Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2024. Selanjutnya di
tahap penyusunan, sejatinya dapat dibuktikan secara sederhana melalui
publikasi RUU dan Naskah Akademik, baik yang dapat diakses secara
elektronik maupun diakses secara langsung ke DPR sebagai pemegang
hak inisiatif RUU TNI, termasuk adanya bukti surat dari Ketua DPR kepada
Presiden untuk meminta menteri yang mewakili Presiden dalam
pembahasan RUU di DPR.
V.
Kesimpulan
Berdasarkan keseluruhan materi dan fakta yang terungkap di persidangan yang
Pemerintah telah uraikan di atas, Pemerintah menyampaikan kesimpulan
sebagai berikut:
1. Bahwa proses pembentukan UU 3/2025 telah memenuhi seluruh tahapan
dan asas pembentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
2. Pembentuk UU 3/2025 telah melakukan kegiatan FGD, Rapat, dan Uji Publik
yang melibatkan akademisi, mahasiswa dan koalisi masyarakat sipil dalam
rangka memenuhi hak untuk didengar (right to be heard), hak untuk
dipertimbangkan (right to be considered) dan hak untuk diberikan penjelasan
(right to be explained) sehingga pembentukan UU 3/2025 telah memenuhi
prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation).
3. Bahwa para pemohon perkara nomor 81/PUU-XXIII/2025 yang terdiri atas
YLBHI, Imparsial, dan KontraS telah diundang dan menghadiri kegiatan Uji
Publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah dalam rangka pembentukan
481
UU 3/2025 sehingga Pemerintah telah membuka ruang para pemohon untuk
memberikan masukan dan diskusi.
Dengan demikian, beralasan hukum bagi Pemerintah pada penutup keterangan
dalam pokok perkara dengan memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk memutus permohonan dengan amar menolak
permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
VI.
Petitum
Berdasarkan penjelasan, bukti dan keterangan para ahli serta saksi maupun
argumentasi tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang Mulia
Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili
dan memutus permohonan pengujian (constitutional review) Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon Perkara Register 45/PUU-XXIII/2025,
56/PUU-XXIII/2025, 69/PUU-XXIII/2025, 75/PUU-XXIII/2025, dan 81/PUU-
XXIII/2025 tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing);
2. Menolak permohonan pengujian formil Para Pemohon Perkara Register
45/PUU-XXIII/2025, 56/PUU-XXIII/2025, 69/PUU-XXIII/2025, 75/PUU-
XXIII/2025, dan 81/PUU-XXIII/2025 untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya
menyatakan permohonan pengujian Para Pemohon Perkara Register
45/PUU-XXIII/2025, 56/PUU-XXIII/2025, 69/PUU-XXIII/2025, 75/PUU-
XXIII/2025, dan 81/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima (niet ontvankelijk
verklaard);
3. Menerima Keterangan Presiden, Keterangan Tambahan Presiden, dan
Kesimpulan Presiden secara keseluruhan;
4. Menyatakan proses pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia telah sesuai dengan ketentuan peraturan
482
perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.7]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Mahkamah
telah menerima keterangan tertulis dari Amicus Curiae, yaitu Lembaga Studi dan
Advokasi Masyarakat (ELSAM); Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan
Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA); Indonesian Parliamentary Center
(IPC); Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjajaran;
Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Hukum Universitas Padjajaran; Lembaga
Pers Mahasiswa Vonis Fakultas Hukum Universitas Padjajaran; Padjajaran
Constitutional Law Community; dan Padjajaran Law Research and Debate Society,
yang masing-masing keterangannya terdapat dalam berkas perkara a quo.
[2.8]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
483
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang,
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. Pasal tersebut
tidak menjelaskan apakah kewenangan Mahkamah untuk mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk melakukan pengujian
Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 tersebut hanya pada salah satu
macam pengujian saja yaitu pengujian materiil atau formil ataukah kedua jenis
pengujian baik pengujian formil maupun materiil. Ihwal ini, Pasal 10 ayat (1) huruf a
UU MK menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Lebih
lanjut, Pasal 51 ayat (3) huruf a UU MK menyatakan, “Dalam permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon wajib menguraikan dengan jelas
bahwa pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Secara eksplisit,
istilah pengujian formil dan pengujian materiil disebut dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 16 Juni 2010. Terakhir, istilah pengujian formil dan
pengujian materiil dimuat secara eksplisit dalam Pasal 51A ayat (3), ayat (4), dan
ayat (5) Undang-Undang Nomor Tahun 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Dengan
demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 baik dalam pengujian
formil maupun pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian formil undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 35,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7104, selanjutnya disebut
UU 3/2025) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
484
Tenggang Waktu Pengajuan Pengujian Formil
[3.3]
Menimbang
bahwa
terkait
dengan
tenggang
waktu
pengajuan
permohonan pengujian formil, Mahkamah akan mempertimbangkan sebagai
berikut:
[3.3.1] Bahwa berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil undang-undang, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-VII/2009, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 16 Juni 2010, Paragraf [3.34] telah menyatakan bahwa:
[3.34] Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan a
quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu atau
tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara formil. Pertimbangan
pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat karakteristik dari pengujian
formil berbeda dengan pengujian materiil. Sebuah Undang-Undang yang
dibentuk tidak berdasarkan tata cara sebagaimana ditentukan oleh UUD
1945 akan dapat mudah diketahui dibandingkan dengan undang-undang
yang substansinya bertentangan dengan UUD 1945. Untuk kepastian hukum,
sebuah Undang-Undang perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya apakah
telah dibuat secara sah atau tidak, sebab pengujian secara formil akan
menyebabkan Undang-Undang batal sejak awal. Mahkamah memandang
bahwa tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah Undang-Undang dimuat
dalam Lembaran Negara sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan
pengujian formil terhadap Undang-Undang.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya Mahkamah melalui beberapa putusan telah
menyatakan pendiriannya berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan
permohonan pengujian formil undang-undang sebagaimana dalam pertimbangan
hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 47/PUU-XX/2022 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2022, pada Sub-
paragraf [3.3.5] telah menegaskan bahwa tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah diajukan
dalam tenggang waktu 45 (empat puluh lima) hari dihitung sejak UU diundangkan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia;
[3.3.3]
Bahwa oleh karena UU 3/2025 diundangkan pada tanggal 26 Maret 2025
sebagaimana termuat dalam Lembaran Negara Tahun 2025 Nomor 35, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 7104, sehingga batas waktu paling lambat pengajuan
485
permohonan, yaitu tanggal 9 Mei 2025. Adapun permohonan para Pemohon
diterima Mahkamah pada tanggal 7 Mei 2025 berdasarkan Akta Pengajuan
Permohonan Pemohon Nomor 85/PUU/PAN.MK/AP3/05/2025 dan dicatat dalam
Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 8 Mei 2025
dengan Nomor 81/PUU-XXIII/2025. Dengan demikian, permohonan pengujian formil
UU 3/2025 tersebut diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan.
[3.4]
Menimbang bahwa terkait dengan tenggang waktu penyelesaian
pengujian formil, Mahkamah telah pula memberikan pertimbangan hukum secara
khusus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 4 Mei 2021, yang
pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
[3.16] … Masih dalam konteks kepastian hukum itu pula, Mahkamah
memandang penting untuk menyatakan atau menegaskan bahwa
pembatasan waktu serupa pun diperlukan Mahkamah dalam memutus
permohonan pengujian formil sebuah undang-undang. Dalam hal ini,
Mahkamah perlu menegaskan bahwa waktu paling lama 60 (enam puluh)
hari kerja sejak perkara dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
(BRPK) dirasa cukup untuk menyelesaikan pengujian formil sebuah
undang-undang. Dalam batas penalaran yang wajar, batas waktu paling
lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak perkara dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi (BRPK) dimaksud belum akan memberikan implikasi
besar dalam pelaksanaan undang-undang terutama dalam penyiapan
peraturan perundang-undangan yang diperintahkan dan dibutuhkan dalam
pelaksanaan undang-undang, termasuk juga tindakan hukum lain yang
dilakukan sebagai akibat dari pengundangan sebuah undang-undang.
Bahkan, untuk tujuan kepastian dimaksud, termasuk pertimbangan kondisi
tertentu, Mahkamah dapat menjatuhkan putusan sela sebagai bentuk
tindakan prioritas dan dapat memisahkan (split) proses pemeriksaan antara
pengujian formil dan pengujian materiil bilamana pemohon menggabungkan
kedua pengujian tersebut dalam 1 (satu) permohonan termasuk dalam hal
ini apabila Mahkamah memandang perlu menunda pemberlakuan suatu
undang-undang yang dimohonkan pengujian formil.
Selain itu, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 25
November 2021, terkait dengan tenggat waktu penyelesaian perkara, Mahkamah
telah memberikan pertimbangan hukum secara khusus yang pada pokoknya
menyatakan sebagai berikut:
“ … perkara a quo sedang dalam masa pemeriksaan persidangan ketika
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019 diucapkan. Oleh
486
karena itu, terhadap perkara a quo, Mahkamah sesungguhnya belum
terikat dengan batas waktu 60 (enam puluh) hari kerja sejak perkara a quo
dicatat dalam BRPK. Terlebih lagi, ketika permohonan a quo diajukan,
Mahkamah dihadapkan pada agenda nasional yaitu penyelesaian perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 yang diterima
Mahkamah sejak bulan Desember 2020 dan memiliki tenggang waktu
penyelesaian 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak diterimanya
permohonan, sehingga saat itu Mahkamah menghentikan secara
sementara seluruh pemeriksaan perkara, termasuk perkara para Pemohon
a quo [vide Pasal 82 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang,
selanjutnya disebut PMK 2/2021]. Selain itu, bersamaan dengan proses
pemeriksaan terhadap perkara a quo, sebagian besar negara-negara di
seluruh dunia, termasuk di Indonesia sedang menghadapi ancaman
pandemi Covid-19 yang telah dinyatakan oleh Presiden sebagai bencana
nasional-nonalam [vide Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional]. Selanjutnya,
untuk mencegah penyebaran virus yang relatif cepat dengan tingkat
fatalitas yang tinggi pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak bulan Januari 2021. Oleh
karena, pencegahan penyebaran virus penting untuk dilakukan oleh
semua pihak, termasuk Mahkamah Konstitusi, maka persidangan di
Mahkamah saat itu dihentikan untuk beberapa waktu, termasuk
persidangan untuk perkara a quo. Namun, tanpa mengurangi semangat
mempercepat penyelesaian pengujian formil sebagaimana dimaksud
dalam
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
79/PUU-XVII/2019,
Mahkamah dalam melakukan pemeriksaan perkara pengujian formil UU
11/2020 telah melakukan pemeriksaan secara terpisah (splitsing) dengan
permohonan pengujian materiil terhadap UU 11/2020”.
[3.5]
Menimbang bahwa berkenaan dengan kedua pertimbangan hukum
tersebut di atas, dalam permohonan a quo, Mahkamah juga perlu kembali
menegaskan adanya perbedaan karakteristik antara pengujian materiil dan formil.
Dalam pengujian formil selain terdapat urgensi untuk membatasi waktu pemeriksaan
persidangan demi kepastian hukum atas keberlakuan undang-undang, terdapat pula
urgensi bagi Mahkamah untuk memutus setelah mendapatkan penjelasan atau
keterangan dari pihak pembentuk undang-undang agar persoalan mengenai
keterpenuhan syarat pembentukan undang-undang dapat terjawab dengan terang
dan jelas dengan didasarkan pada dokumen yang sah berkaitan dengan proses
pembentukan undang-undang tersebut. Dengan demikian, bilamana Mahkamah
memandang permohonan pengujian formil terhadap undang-undang telah
memenuhi syarat kewenangan Mahkamah, tenggang waktu, kedudukan hukum,
dan kejelasan pokok permohonan, maka penting bagi Mahkamah untuk
487
mendengarkan keterangan Presiden dan DPR berkenaan dengan seluruh proses
pembentukan undang-undang a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa berkenaan dengan pemberian keterangan tersebut
terdapat fakta, Presiden dan DPR memerlukan waktu yang cukup untuk dapat
memberikan keterangan yang komprehensif guna menjawab segala hal yang terkait
dengan proses pembentukan undang-undang yang tengah diuji oleh Mahkamah.
Oleh karena itu, Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu
yang cukup atau tenggat waktu penyelesaian pengujian formil suatu Undang-
Undang dengan mempertimbangkan adanya urgensi atau kebutuhan untuk
mendapatkan keterangan dan penjelasan dari pihak pembentuk undang-undang
sebelum memutus perkara a quo. Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan
hukum tersebut Mahkamah berpendapat bahwa tenggat waktu 60 (enam puluh) hari
kerja adalah sejak Presiden dan/atau DPR menyampaikan keterangan dalam sidang
pleno pemeriksaaan persidangan sebagai waktu dimulainya penghitungan waktu 60
(enam puluh) hari kerja pemeriksaan perkara pengujian formil sebuah undang-
undang dimaksud. Namun demikian, dalam kasus tertentu, jika Presiden dan DPR
dalam 2 (dua) kali persidangan pleno dengan agenda mendengarkan keterangan
Presiden dan/atau DPR tidak kunjung menyampaikan keterangannya di
persidangan, Mahkamah dapat memutuskan menggunakan batas waktu lain untuk
menentukan tenggang waktu penyelesaian perkara pengujian formil.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
488
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.8]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.9]
Menimbang bahwa perihal pengujian formil undang-undang, berdasarkan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 16 Juni 2010, berkaitan dengan
kedudukan hukum, Mahkamah mempertimbangkan yang pada pokoknya sebagai
berikut:
489
“… bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota masyarakat
secara serta merta dapat melakukan permohonan uji formil di satu pihak serta
tidak diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian materil di
pihak lain, perlu untuk ditetapkan syarat legal standing dalam pengujian formil
Undang-Undang, yaitu bahwa Pemohon mempunyai hubungan pertautan
yang langsung dengan Undang-Undang yang dimohonkan. Adapun syarat
adanya hubungan pertautan yang langsung dalam pengujian formil tidaklah
sampai sekuat dengan syarat adanya kepentingan dalam pengujian materiil
sebagaimana telah diterapkan oleh Mahkamah sampai saat ini, karena akan
menyebabkan sama sekali tertutup kumungkinannya bagi anggota
masyarakat atau subjek hukum yang disebut dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
untuk mengajukan pengujian secara formil. Dalam kasus konkrit yang
diajukan oleh para Pemohon perlu dinilai apakah ada hubungan pertautan
yang langsung antara para Pemohon dengan Undang-Undang yang diajukan
pengujian formil.”
[3.10]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.7], Paragraf [3.8], dan Paragraf [3.9] di
atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para
Pemohon pada pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III mendalilkan memiliki hak
konstitusional sebagaimana diatur oleh Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945. Sementara itu,
Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI mendalilkan memiliki hak
konstitusional sebagaimana diatur oleh Pasal 1 ayat (2), Pasal 28C ayat (2),
Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945;
2. Bahwa Pemohon I merupakan Badan Hukum yang berbentuk yayasan dengan
nama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan didirikan
berdasarkan Akta Notaris Nomor 186 tanggal 19 Oktober 2011 [vide bukti P-5],
kemudian disahkan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-7352.AH.01.04 Tahun 2011 [vide
bukti P-6]. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Anggaran Dasar YLBHI
Akta Nomor 186 tanggal 19 Oktober 2011, yang pada pokoknya menyatakan
Ketua Umum bersama-sama dengan salah seorang anggota pengurus lainnya,
berwenang bertindak untuk dan atas nama pengurus serta mewakili yayasan.
Dalam hal ini Pemohon I diwakili oleh Muhamad Isnur selaku Ketua Umum dan
Zainal Arifin selaku Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan [vide Bukti P-7];
490
3. Bahwa Pemohon I melakukan berbagai studi dan penelitian serta kegiatan
pendidikan dan kampanye publik terkait dengan reformasi sektor keamanan di
Indonesia, khususnya Tentara Nasional Indonesia (TNI) [vide Bukti P-24, Bukti
P-25, Bukti P-27, dan Bukti P-30]. Kemudian Pemohon I terlibat dalam berbagai
advokasi kebijakan yang terkait dengan reformasi sektor keamanan, termasuk di
dalamnya pembentukan UU TNI [vide Bukti P-26]. Selain itu, Pemohon I juga
melakukan pendampingan korban pelanggaran HAM, khususnya bagi mereka
yang berkonflik dengan institusi keamanan di Indonesia seperti TNI [vide Bukti
P-31];
4. Bahwa Pemohon II merupakan badan hukum yang berbentuk perkumpulan
dengan nama Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan
(IMPARSIAL) yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor: 10 tanggal 25
Juni 2002 [vide Bukti P-11], kemudian dilakukan penyesuaian dan perubahan
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Anggota IMPARSIAL Nomor:
22 tanggal 14 Mei 2019 dan terakhir kali dilakukan penyesuaian dan perubahan
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Anggota IMPARSIAL Nomor 01,
tanggal 13 Januari 2025 [vide Bukti P-14], kemudian disahkan melalui Surat
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor:
AHU-0000081.AH.01.08
Tahun
2025
[vide
Bukti
P-15].
Selanjutnya,
berdasarkan Pasal 13 dan Pasal 15 Anggaran Dasar Tahun 2019 yang pada
pokoknya pengurus berhak mewakili perkumpulan di dalam maupun di luar
pengadilan, dan Ketua Umum bersama-sama dengan salah seorang anggota
pengurus lainnya berwenang bertindak untuk dan atas nama pengurus [vide
Bukti P-11 s.d. Bukti P-15]. Dalam hal ini, Pemohon II diwakili oleh Ardi Manto
Adiputra selaku Ketua Umum dan Annisa Yudha Apriliasari selaku Sekretaris
[vide Bukti P-16 dan Bukti P-17];
5. Bahwa Pemohon II terlibat dalam berbagai advokasi kebijakan yang terkait
dengan reformasi sektor keamanan, termasuk di dalamnya pembentukan UU
TNI maupun revisi UU TNI [vide Bukti P-32 s.d. Bukti P-38]. Kemudian Pemohon
II melakukan berbagai studi, penelitian dan kegiatan pendidikan maupun
kampanye publik tentang reformasi sektor keamanan, serta termasuk secara
rutin memberikan pandangan di media sosial mengenai reformasi sektor
keamanan, khususnya terkait TNI [vide Bukti P-38 s.d. Bukti P-46];
491
6. Bahwa Pemohon III merupakan badan hukum yang berbentuk perkumpulan
dengan nama Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan
(KontraS) yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor: 23 tanggal 13
Agustus 2014 [vide Bukti P-18], kemudian dilakukan penyesuaian dan
perubahan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Anggota
KontraS Nomor: 03 tanggal 5 Januari 2021 [vide Bukti P-19] dan terakhir kali
dilakukan penyesuaian dan perubahan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Anggota KontraS Nomor: 13, tanggal 1 September 2023 [vide Bukti
P-20], kemudian disahkan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0001224.AH.01.08 Tahun 2023
[vide Bukti P-21]. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 22 ayat (5) Anggaran Dasar
yang pada pokoknya Ketua Badan Pengurus berwenang mewakili perkumpulan
di dalam dan di luar pengadilan [vide Bukti P-22]. Dalam hal ini, Pemohon III
diwakili oleh Indria Fernida Alpha Sonny selaku Ketua Badan Pengurus
Perkumpulan [vide Bukti P-20 dan Bukti P-23];
7. Bahwa Pemohon III melakukan berbagai studi, penelitian, dan laporan
investigasi yang terkait dengan reformasi sektor keamanan di Indonesia,
khususnya yang berkenaan dengan TNI [vide Bukti P-47 s.d. Bukti P-57].
Kemudian Pemohon III melakukan berbagai kegiatan pendidikan dan kampanye
publik tentang reformasi sektor keamanan, melalui berbagai instrumen dan
sarana, termasuk secara rutin memberikan pandangan di media mengenai
reformasi sektor kemanan, khususnya TNI [vide Bukti P-59]. Selain itu, Pemohon
III juga melakukan pendampingan korban pelanggaran HAM, khususnya mereka
yang berkonflik dengan institusi keamanan di Indonesia seperti TNI [vide Bukti
P-60 s.d. Bukti P-65];
8. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III memiliki perhatian terhadap
reformasi sektor keamanan dan menurut Pemohon I, Pemohon II, serta
Pemohon III, pengesahan revisi UU TNI dengan proses yang menyimpangi rule
of law dan prinsip-prinsip demokrasi serta substansi yang menghasilkan
dwifungsi TNI yang tidak berorientasi pada penguatan profesionalisme TNI, serta
kemanan dan pertahanan Negara;
9. Bahwa Pemohon IV adalah perorangan warga negara Indonesia yang aktif
492
menyuarakan berbagai pandangan mengenai pentingnya kelanjutan dan
penuntasan reformasi sektor keamanan agar sejalan dengan prinsip-prinsip
perlindungan HAM. Selain itu, Pemohon IV juga telah menyatakan sikap dan
pandangannya kepada publik terkait dengan pembahasan revisi UU TNI di
Tahun 2025 [vide Bukti P-104 dan Bukti P-106];
10. Bahwa Pemohon V adalah perorangan warga negara Indonesia yang memiliki
kualifikasi sebagai Mahasiswa pada Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera.
Pemohon V memiliki perhatian terhadap komitmen Pemerintah dalam
pelanggaran HAM berat masa lalu melalui pembuatan materi konten publikasi
melalui kanal youtube yang berjudul “Prabowo-Gibran: Era Militerisme dan
Dinasti Politik?” [vide Bukti P-73]. Selanjutnya, Pemohon V juga aktif dalam
Organisasi Indonesia Corruption Watch (ICW) yang terlibat dalam kegiatan
pemantauan dan evaluasi keterlibatan militer dalam proses distribusi dan
implementasi program Makan Bergizi Gratis [vide Bukti P-74]. Selain itu,
Pemohon V juga aktif dalam Organisasi Lingkar Studi Feminis dan menjadi
pembicara dalam diskusi publik bertajuk “TNI Masuk Kampus: Mengancam
Kebebasan Akademik?” [vide Bukti P-75 dan Bukti P-107];
11. Bahwa Pemohon VI adalah perorangan warga negara Indonesia yang pernah
menjadi Koordinator KontraS masa jabatan 2020-2023 [vide Bukti P-76, Bukti P-
77, dan Bukti P-108]. Dalam hal ini, selama menjadi Koordinator KontraS,
Pemohon VI terlibat aktif dalam advokasi dan pengawasan kebijakan publik
tentang sektor keamanan dan pernah terlibat sebagai kontributor dalam sebuah
riset yang berjudul “Ekonomi-Politik penempatan militer di Papua: kasus Intan
Jaya” [vide Bukti P-78]. Selain itu, selama menjadi koordinator KontraS,
Pemohon VI terlibat dalam kegiatan pemantauan dan evaluasi terhadap sektor
pertahanan Indonesia dan laporan kegiatan tersebut dituangkan dalam Catatan
Hari TNI yang diterbitkan setiap perayaan ulang tahun TNI [vide Bukti P-54 dan
Bukti P-55].
[3.11]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian Pemohon
I sampai dengan Pemohon VI dalam menjelaskan kerugian hak konstitusionalnya,
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.10] di atas serta syarat kedudukan hukum
Pemohon dalam pengujian formil undang-undang, sebagaimana diuraikan pada
493
Paragraf [3.7], Paragraf [3.8] dan Paragraf [3.9] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon I sampai dengan Pemohon
VI sebagai berikut.
[3.11.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan lebih jauh kedudukan hukum
Pemohon I sampai dengan Pemohon VI, Mahkamah terlebih dahulu menegaskan
bahwa meskipun dalam pengujian formil UU 3/2025 terdapat beberapa permohonan
yang sama dengan permohonan a quo, namun beberapa permohonan tersebut tidak
dilanjutkan ke sidang pleno dengan agenda pembuktian dan telah diputus oleh
Mahkamah dengan amar putusan tidak dapat diterima karena menurut Mahkamah
telah jelas bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, yaitu
Permohonan Nomor 55/PUU-XXIII/2025, Nomor 58/PUU-XXIII/2025, Nomor
66/PUU-XXIII/2025, Nomor 74/PUU-XXIII/2025, dan Nomor 79/PUU-XXIII/2025
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada tanggal 5 Juni 2025, serta Nomor 83/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan dalam
Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada tanggal 26 Juni 2025.
Sementara itu, permohonan yang dilanjutkan dalam sidang pleno, in casu
permohonan a quo, tidak serta-merta dapat dipastikan dari awal perihal ada atau
tidak adanya kedudukan hukum Pemohon I sampai dengan Pemohon VI karena
masih terdapat kemungkinan Pemohon I sampai dengan Pemohon VI memiliki
kedudukan hukum setelah didalami dan dicermati pada sidang pleno dengan
agenda pembuktian. Hal tersebut disebabkan pada saat Mahkamah menyepakati
untuk melanjutkan pemeriksaan perkara a quo ke sidang pleno, masih terdapat hal-
hal yang menurut Mahkamah perlu didalami lebih lanjut terkait keterpenuhan syarat
kedudukan hukum Pemohon I sampai dengan Pemohon VI yang hanya baru dapat
diketahui dengan jelas dan dipastikan perihal ada atau tidak adanya kedudukan
hukum Pemohon I sampai dengan Pemohon VI setelah selesainya persidangan
pleno. Dengan perkataan lain, fakta bahwa suatu perkara telah diperiksa dalam
sidang pleno dengan agenda pembuktian tidaklah serta-merta meneguhkan atau
menjamin adanya kedudukan hukum Pemohon I sampai dengan Pemohon VI,
sebab Mahkamah tetap dapat mendalami/mencermati dan berwenang untuk menilai
kembali kedudukan hukum Pemohon I sampai dengan Pemohon VI, sehingga
Mahkamah dapat menyimpulkan bahwa suatu permohonan yang diajukan
494
memenuhi syarat kedudukan hukum atau tidak [vide Risalah Sidang Perkara Nomor
45-56-69-75-81/PUU-XXIII/2025 bertanggal 23 Juni 2025, hlm. 4 s.d. 5];
[3.11.2] Bahwa Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III merupakan badan
hukum yang berbentuk yayasan maupun perkumpulan. Pemohon I sampai dengan
Pemohon III diwakili oleh pihak yang berhak mewakili sesuai dengan AD/ART.
Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III menguraikan anggapan kerugian hak
konstitusionalnya yang berkaitan erat dan memiliki hubungan pertautan langsung
dengan sektor keamanan yang menjadi perhatian utama Pemohon I, Pemohon II,
dan Pemohon III dalam penguatan profesionalisme TNI, serta keamanan dan
pertahanan negara untuk memperjuangkan cita lembaga membangun masyarakat,
bangsa dan negara pada aspek reformasi sektor keamanan. Dengan demikian,
Pemohon I sampai dengan Pemohon III telah dapat menjelaskan hubungan
pertautan sebagai badan hukum yang aktif melakukan kegiatan di bidang reformasi
sektor keamanan dengan proses pembentukan UU 3/2025 yang dipersoalkan
konstitusionalitasnya;
[3.11.3] Bahwa Pemohon IV menerangkan sebagai perorangan warga negara
Indonesia yang ikut menyatakan sikap dan pandangannya kepada publik terkait
dengan pembahasan revisi UU TNI di tahun 2025 yang dinyatakan melalui
keikutsertaan Pemohon IV dalam petisi “Tolak Kembalinya Dwifungsi Melalui Revisi
UU TNI” bersama-sama dengan koalisi masyarakat sipil dan individu tokoh nasional
lainnya. Dengan demikian, Pemohon IV telah dapat menjelaskan hubungan
pertautan sebagai perorangan yang aktif menyuarakan berbagai pandangan di
bidang reformasi sektor keamanan dengan proses pembentukan UU 3/2025 yang
dipersoalkan konstitusionalitasnya;
[3.11.4] Bahwa Pemohon V menerangkan sebagai perorangan warga negara
Indonesia, sebagai pembelajar hukum tidak memperoleh gambaran ideal tentang
pembentukan undang-undang yang demokratis, transparan, partisipatif, dan sesuai
asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Pemohon V
memberikan bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan Pemohon V pada 3 (tiga)
kegiatan yang meliputi 2 (dua) kegiatan diskusi publik, serta 1 (satu) ulasan yang
ditayangkan pada kanal Youtube bertanggal 25 Oktober 2024. Terhadap hal ini,
menurut Mahkamah, kegiatan diskusi publik dengan judul materi “Makan Bergizi
495
Gratis” bertanggal 29 April 2025 [vide Bukti P-74] dan diskusi publik dengan tema
“TNI Masuk Kampus: Mengancam Kebebasan Akademik?” bertanggal 4 Mei 2025
[vide Bukti P-75] yang dilakukan oleh Pemohon V, merupakan kegiatan yang
dilaksanakan setelah terjadinya pengesahan dan pengundangan RUU Perubahan
Atas UU 34/2004 pada tanggal 26 Maret 2025. Artinya, kegiatan-kegiatan tersebut
tidak dilakukan ketika dalam proses penyusunan dan pembahasan RUU Perubahan
Atas UU 34/2004. Terlebih, Mahkamah berpendapat bahwa topik atau tema diskusi
publik tersebut tidaklah berkenaan langsung dengan masalah prosedur
pembentukan maupun substansi yang diatur dalam RUU Perubahan Atas UU
34/2004, melainkan fokus pada isu selain yang terkait RUU Perubahan Atas UU
34/2004, yakni dampak kehadiran TNI di kampus dari perspektif gender di kampus
[vide Bukti P-75 dan Bukti P-107] dan permasalahan keterlibatan TNI pada distribusi
Makan Bergizi Gratis di sekolah [vide Bukti P-74]. Selanjutnya, terhadap ulasan yang
termuat dalam tayangan Youtube yang berjudul “Prabowo-Gibran: Era Militerisme
dan Dinasti Politik?” pada akun Youtube Wall Issues yang ditayangkan pada tanggal
25 Oktober 2024 [vide Bukti P-73]. Meskipun, tayangan tersebut diunggah sebelum
UU 3/2025 disahkan dan diundangkan, menurut Mahkamah, topik pembahasan
dalam tayangan tersebut tidaklah relevan dengan proses pembentukan RUU
Perubahan Atas UU 34/2004, melainkan Pemohon V menganalisis gaya
kepemimpinan Prabowo-Gibran pasca dilantik sebagai Presiden dan Wakil
Presiden. Berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah, aktivitas dan
kegiatan Pemohon V bukanlah merupakan tindakan yang terkait langsung dalam
mengawal proses pembentukan UU 3/2025. Bahkan sampai dilakukannya sidang
pleno pemeriksaan persidangan, tidak terdapat fakta hukum yang dapat meyakinkan
Mahkamah bahwa Pemohon V sebagai perorangan pembelajar hukum memiliki
kegiatan yang bertautan langsung dengan proses pembentukan UU 3/2025 yang
dipersoalkan konstitusionalitasnya. Dengan demikian, Pemohon V tidak memiliki
kedudukan hukum mengajukan pengujian formil terhadap UU a quo.
[3.11.5] Bahwa Pemohon VI menerangkan sebagai perorangan warga negara
Indonesia, yang turut terlibat dalam mengawasi dan mengikuti perkembangan
pembahasan RUU Perubahan Atas UU 34/2004 melalui kegiatan pemantauan dan
demonstrasi terkait RUU Perubahan Atas UU 34/2004. Pemohon VI menyampaikan
3 (tiga) publikasi tulisan yang dapat membuktikan partisipasi aktif terhadap proses
496
pembentukan RUU Perubahan Atas UU 34/2004. Pada publikasi pertama, laporan
penelitian dengan judul “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua, Kasus Intan
Jaya” yang dipublikasikan pada bulan Agustus 2021, Pemohon VI menyatakan
merupakan salah satu kontributor atas tulisan a quo. Menurut Mahkamah, substansi
laporan tersebut tidaklah secara langsung memiliki relevansi dengan proses
penyusunan RUU Perubahan Atas UU 34/2004 dikarenakan topik dalam tulisan
tersebut adalah lebih berkaitan dengan permasalahan kondisi ekonomi dan politik
terkait penempatan militer di Papua (Kasus Intan Jaya) [vide Bukti P-78].
Sedangkan, publikasi kedua, laporan berjudul “Catatan Hari TNI 2020:
Profesionalisme TNI dalam Tantangan Mencampuri Ranah Sipil” yang tidak
disebutkan tanggal publikasinya, Pemohon VI hanya melampirkan satu lembar bukti
cover tulisan sehingga tidak terdapat kejelasan informasi yang menunjukkan bahwa
Pemohon VI merupakan penulis dari tulisan tersebut [vide Bukti P-54]. Selain itu,
dalam alat bukti a quo, Pemohon VI tidak melampirkan dokumen laporan tersebut
secara utuh, sehingga tidak dapat diverifikasi kebenaran alat bukti tersebut.
Selanjutnya, pada publikasi ketiga, yakni laporan berjudul “Catatan Hari TNI 2023
Masalah Masih Menumpuk: Reformasi TNI Jalan di Tempat” yang diterbitkan oleh
KontraS pada Oktober 2023, Pemohon VI juga tidak melampirkan dokumen laporan
tersebut secara utuh, melainkan hanya menyerahkan satu lembar sampul (cover)
halaman. Pemohon VI tidak dapat membuktikan secara benar bahwa Pemohon VI
memiliki kontribusi langsung terhadap penulisan atas laporan tersebut sebagaimana
yang
didalilkan
dalam
uraian
permohonan.
Berdasarkan
pertimbangan-
pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah, publikasi laporan Pemohon VI
bukanlah merupakan tindakan yang terkait langsung dalam mengawal proses
pembentukan UU 3/2025. Selain itu, sampai dilakukannya sidang pleno
pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, tidak terdapat fakta hukum
yang dapat meyakinkan Mahkamah bahwa Pemohon VI sebagai perorangan dalam
melakukan kegiatan pemantauan dan demonstrasi yang dianggap terkait dengan
RUU Perubahan Atas UU 34/2004 bertautan langsung dengan proses pembentukan
UU 3/2025 yang dipersoalkan konstitusionalitasnya. Dengan demikian, Pemohon VI
tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan pengujian formil terhadap UU a quo.
[3.11.6] Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, Pemohon I
sampai dengan Pemohon IV telah dapat menguraikan alasan anggapan kerugian
497
hak konstitusionalnya sebagai organisasi masyarakat yang berbentuk yayasan
maupun perkumpulan dan perorangan warga negara Indonesia, serta telah tampak
pula ada hubungan sebab-akibat (causal verband) antara anggapan kerugian hak
konstitusional dengan proses pembentukan UU 3/2025 yang dimohonkan pengujian
formil dalam permohonan a quo. Sementara itu, terkait dugaan kerugian hak
konstitusional yang dialami oleh Pemohon V dan Pemohon VI, menurut Mahkamah
tidak ada relevansi antara alat bukti yang diajukan oleh Pemohon V dan Pemohon
VI dengan adanya anggapan kerugian hak konstitusional yang diuraikan dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya karena Pemohon V dan Pemohon VI tidak dapat
menguraikan adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara anggapan
kerugian hak konstitusional Pemohon V dan Pemohon VI dengan proses
pembentukan UU 3/2025 yang dimohonkan pengujian formil dalam permohonan a
quo, sehingga tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menilai kembali dan
menyatakan Pemohon V dan Pemohon VI tidak memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo. Sedangkan, Pemohon I sampai dengan Pemohon
IV (selanjutnya disebut para Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo.
[3.12]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, dan permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang
ditentukan, serta para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan permohonan provisi dan pokok permohonan.
Dalam Provisi
[3.13]
Menimbang bahwa para Pemohon mengajukan permohonan provisi yang
pada pokoknya memohon kepada Mahkamah untuk menjatuhkan Putusan Sela
dengan memerintahkan kepada Pemerintah dan DPR untuk menunda segala
tindakan/kebijakan dan menunda penerbitan segala aturan turunan, in casu
Peraturan Pelaksana UU 3/2025 sampai dengan adanya putusan akhir terhadap
pokok permohonan a quo, dengan alasan menurut para Pemohon untuk
memberikan jaminan kepastian hukum kepada para Pemohon sebagai pencari
keadilan, jaminan mempertahankan pengendalian sipil objektif (objective civilian
498
control) atas militer karena adanya perluasan cakupan Operasi Militer Selain Perang
(OMSP), serta guna memastikan adanya supremasi sipil dalam pelaksanaan tugas
TNI.
Terhadap permohonan provisi para Pemohon tersebut, penting bagi
Mahkamah untuk menegaskan bahwa pengujian undang-undang bukanlah bersifat
adversarial dan bukan merupakan perkara yang bersifat interpartes atau bukan
merupakan sengketa kepentingan para pihak, melainkan menguji keberlakuan
suatu undang-undang yang bersifat umum yang berlaku bagi seluruh warga
negara. Oleh karena itu, terhadap permohonan provisi a quo, haruslah
dipertimbangkan secara tersendiri dan kasuistis sepanjang hal tersebut relevan dan
mendesak untuk dilakukan. Namun, setelah Mahkamah mencermati secara
saksama alasan permohonan provisi yang diajukan oleh para Pemohon lebih
berkaitan erat dengan materi muatan UU 3/2025 sehingga tidak tepat apabila
dijadikan sebagai alasan permohonan provisi dalam pengujian formil. Di samping
itu, Mahkamah juga telah memberikan batasan waktu yang singkat (speedy trial)
untuk memutus perkara pengujian formil sebagaimana telah dipertimbangkan pada
Paragraf [3.6] di atas. Dengan demikian, permohonan provisi para Pemohon tidak
beralasan menurut hukum.
Dalam Pokok Permohonan
[3.14]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan proses pembentukan UU
3/2025 tidak memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan
dengan dalil-dalil (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang apabila
dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, perencanaan revisi UU TNI dalam prolegnas
prioritas tahun 2025 dilakukan secara melanggar prosedur, sehingga
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 20, dan Pasal
22A UUD NRI Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3), dan Peraturan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib
(Tatib DPR 1/2020);
2. Bahwa menurut para Pemohon, revisi UU TNI bukan carry over, maka tidak
499
seharusnya
melangkahi
tahap
perencanaan
dan
tahap
penyusunan
pembentukan undang-undang sehingga menurut para Pemohon hal tersebut
melanggar Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 20, dan Pasal 22A UUD NRI
Tahun 1945, UU P3, dan Tatib DPR 1/2020;
3. Bahwa menurut para Pemohon, revisi UU TNI tidak sejalan dengan agenda
reformasi TNI yang ditetapkan oleh berbagai politik hukum mengenai TNI pasca-
reformasi 1998, sehingga bertentangan dengan asas kejelasan tujuan
sebagaimana diatur dalam UU P3;
4. Bahwa menurut para Pemohon, proses pembahasan revisi UU TNI dengan
sengaja dilakukan dengan tidak transparan, tidak akuntabel, dan menutup ruang
partisipasi publik sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat
(3), Pasal 20, Pasal 22A, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28F
UUD NRI Tahun 1945 serta UU P3 dan Tatib DPR 1/2020;
5. Bahwa menurut para Pemohon, Presiden dan DPR sengaja menahan
penyebarluasan dokumen revisi UU TNI dan tidak langsung membuka akses
dokumen tersebut kepada publik setelah revisi UU TNI disahkan;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut, para Pemohon dalam petitum
permohonan pada pokoknya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan:
1. Pembentukan UU 3/2025 tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-
undang menurut UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat;
2. Ketentuan dalam UU 34/2004 yang telah diubah dan/atau ditambah melalui UU
3/2025 berlaku kembali.
[3.15]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya para
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan dan video yang diberi tanda Bukti
P-1 sampai dengan Bukti P-127. Di samping itu, para Pemohon mengajukan 2 (dua)
orang ahli bernama Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Phd., dan Fajri Nursyamsi,
S.H., M.H., yang telah didengar keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 7 Juli 2025 dan 14 Juli 2025, serta 1 (satu) orang saksi bernama Andrie
Yunus yang telah didengar kesaksiannya adalm persidangan Mahkamah pada
tanggal 14 Juli 2025. Selain itu, para Pemohon juga telah menyerahkan kesimpulan
bertanggal 5 Agustus 2025 yang diterima Mahkamah pada tanggal 5 Agustus 2025
500
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara);
[3.16]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima keterangan tertulis Dewa
Perwakilan Rakyat (DPR) yang diterima Mahkamah pada tanggal 21 Juli 2025 dan
telah didengar dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 23 Juni 2025. Di
samping itu, DPR mengajukan 3 (tiga) orang ahli bernama Prof. Dr. Ibnu Sina
Chandranegara, S.H., M.H., Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Faisal
Santiago, S.H., M.M., yang telah didengar keterangannya dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 21 Juli 2025, serta keterangan tertulis Ahli bernama Prof.
Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D yang diterima Mahkamah pada tanggal 5
Agustus 2025. Selain itu, DPR juga telah menyerahkan kesimpulan bertanggal 5
Agustus 2025 yang diterima Mahkamah pada tanggal 5 Agustus 2025
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara);
[3.17]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima keterangan tertulis
Presiden pada tanggal 19 Juni 2025 dan telah didengar dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 23 Juni 2025 serta dilengkapi dengan keterangan tertulis
tambahan yang diterima Mahkamah pada tanggal 11 Juli 2025 dan 18 Juli 2025.
Untuk mendukung dan membuktikan dalilnya, Presiden telah mengajukan alat bukti
surat/tulisan yang diberi tanda Bukti PK-1 sampai dengan Bukti PK-74. Presiden
juga mengajukan 2 (dua) orang ahli bernama Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, S.H.,
M.H., dan Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., M.Si., yang telah didengar keterangannya
dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 28 Juli 2025 dan 2 (dua) orang Saksi
yang bernama Edy Prasetyono, M.I.S., Ph.D., dan Dr. Drs. Udaya Madjid, M.Pd.,
yang telah didengar kesaksiannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 28
Juli 2025. Selain itu, Presiden juga telah menyerahkan kesimpulan bertanggal 4
Agustus 2025 yang diterima Mahkamah pada tanggal 4 Agustus 2025
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara);
[3.18]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dan membaca secara
saksama permohonan para Pemohon beserta alat bukti surat/tulisan, saksi, ahli
serta kesimpulan yang diajukan, keterangan DPR, keterangan Presiden beserta alat
bukti surat/tulisan, saksi, dan ahli, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
dalil pokok permohonan para Pemohon.
501
[3.19]
Menimbang bahwa sebelum menjawab dalil-dalil para Pemohon, terlebih
dahulu Mahkamah akan menguraikan hal-hal sebagai berikut.
[3.19.1] Bahwa pembentukan undang-undang merupakan salah satu manifestasi
dari pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam kerangka negara hukum Indonesia.
Proses ini tidak hanya bersifat teknis-legislatif, melainkan juga bentuk konkret dari
perencanaan hukum nasional yang terarah dan berkesinambungan. Perencanaan
tersebut diwujudkan melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang menjadi
instrumen untuk menjamin keterpaduan, konsistensi, dan prioritas dalam
pembentukan hukum. Penyusunan Prolegnas harus dilaksanakan dengan
berlandaskan asas kejelasan tujuan, asas perencanaan, dan asas kesesuaian
antara jenis, hierarki, dan materi muatan, sehingga setiap rancangan undang-
undang yang masuk dalam daftar Prolegnas benar-benar menjawab kebutuhan
hukum masyarakat dan mendukung pembangunan hukum nasional. Dalam
kerangka tersebut, Prolegnas disusun secara berlapis melalui perencanaan jangka
menengah yang mencerminkan agenda legislasi strategis selama satu periode
pemerintahan 5 (lima) tahun, dan Prolegnas prioritas tahunan yang berisi daftar
rancangan undang-undang yang akan dibahas pada tahun berjalan dengan
mempertimbangkan tingkat urgensi, kebutuhan politik-hukum, dan ketersediaan
sumber daya pembentuk undang-undang.
Bahwa selanjutnya, di dalam prolegnas juga memuat adanya mekanisme
kumulatif terbuka yang memungkinkan rancangan undang-undang dibahas di luar
daftar Prolegnas apabila memenuhi syarat tertentu. Misalnya, pengesahan
perjanjian internasional tertentu, akibat putusan Mahkamah Konstitusi, Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan
daerah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota, dan penetapan/pencabutan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Mekanisme ini mencerminkan asas
keterbukaan dan asas ketertiban dalam pembentukan peraturan perundang-
undangan karena memungkinkan sistem legislasi merespon keadaan yang dinamis
dan mendesak tanpa mengorbankan prinsip perencanaan hukum yang baik.
Bahwa selain itu, mekanisme pembentukan undang-undang dalam waktu
cepat (fast track legislation) hadir sebagai inovasi untuk mempercepat proses
502
pembentukan undang-undang dalam situasi tertentu yang menuntut respon segera
dari negara, seperti keadaan darurat, konflik, krisis ekonomi, atau bencana nasional.
Namun, percepatan legislasi harus tetap memperhatikan asas keterbukaan, asas
partisipasi masyarakat, asas kejelasan rumusan, dan asas dapat dilaksanakan.
Artinya, kendatipun prosedurnya dipersingkat, namun kualitas legislasi harus tetap
terjaga, transparan dan partisipatif. Percepatan harus tetap menjamin keterlibatan
publik secara proporsional, serta adanya kajian naskah akademik yang memadai,
dan pengambilan keputusan yang sah sesuai dengan ketentuan konstitusi. Dengan
demikian, mekanisme fast track legislation dapat menjadi sarana responsif
pembentuk undang-undang tanpa mengurangi legitimasi demokratis dari undang-
undang yang dihasilkan.
Selain hal tersebut di atas, inovasi penting lainnya dalam praktik legislasi di
Indonesia adalah diterapkannya mekanisme carry over, yaitu pengangkatan kembali
pembahasan rancangan undang-undang yang belum selesai pada masa
keanggotaan DPR sebelumnya untuk dilanjutkan pada masa keanggotaan DPR
berikutnya. Mekanisme ini merupakan pengejawantahan asas ketertiban dan
kepastian hukum guna mencegah terputusnya proses legislasi yang telah melalui
tahapan perencanaan, pembahasan, serta penyusunan naskah akademik. Dengan
adanya mekanisme carry over, kesinambungan agenda legislasi dapat terjaga,
efisiensi penggunaan sumber daya legislasi dapat dioptimalkan, serta risiko
pemborosan anggaran dan duplikasi kerja dapat dihindari. Lebih jauh, mekanisme
ini juga memastikan agenda legislasi strategis yang telah dirumuskan tidak terhenti
hanya karena adanya pergantian periode pemerintahan atau perubahan masa
sidang, sehingga perencanaan hukum nasional tetap berada pada jalur yang
konsisten,
terarah,
dan
berkesinambungan.
Kehadiran
mekanisme
ini
mencerminkan kedewasaan politik dan kelembagaan dalam merespon tuntutan
negara hukum modern yang mengedepankan kontinuitas, akuntabilitas, dan
efektivitas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Bahwa sinergi antara perencanaan melalui Prolegnas, fleksibilitas dalam
kumulatif terbuka, percepatan melalui fast track legislation, keberlanjutan melalui
carry over, serta penegasan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis merupakan
fondasi utama terciptanya undang-undang yang berkualitas (good legislation).
Keseluruhan proses tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan asas-asas
503
pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, yakni asas kejelasan
tujuan, asas kesesuaian hierarki dan materi muatan, asas kedayagunaan dan
kehasilgunaan, asas kejelasan rumusan, asas keterbukaan, dan asas dapat
dilaksanakan. Dengan demikian, undang-undang yang dihasilkan akan memiliki
legitimasi konstitusional yang kokoh, mampu mewujudkan kepastian hukum,
keadilan, dan kemanfaatan, serta berfungsi sebagai instrumen efektif dalam
mencapai tujuan bernegara.
Bahwa kendatipun perencanaan pembentukan undang-undang telah diatur
secara kompleks, namun pada akhirnya dinamika politik dan kebutuhan hukum yang
berkembang di masyarakat turut memengaruhi prioritas legislasi. Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) sebagai lembaga perwakilan rakyat memiliki posisi strategis dalam
menentukan kapan suatu undang-undang perlu dibentuk atau diproses, sejalan
dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan
“Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang”.
Posisi ini mencerminkan prinsip kedaulatan rakyat yang dijalankan melalui lembaga
perwakilan, sehingga DPR memiliki otoritas dan rasa kebersamaan yang paling
dekat dengan aspirasi serta kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, proses legislasi
tidak hanya bersifat mekanis mengikuti daftar Prolegnas, melainkan juga merupakan
hasil dari penilaian politik hukum yang cermat oleh DPR mengenai urgensi suatu
undang-undang dibentuk. Dalam kerangka tersebut, DPR bersama Presiden
membentuk undang-undang secara bersama-sama, yang tidak semata-mata
bersifat normatif tetapi juga adaptif terhadap dinamika sosial-politik. Kolaborasi ini
penting untuk memastikan bahwa rancangan undang-undang yang dihasilkan bukan
hanya memenuhi syarat formil, tetapi juga relevan dengan permasalahan hukum
aktual yang dihadapi oleh masyarakat. Dengan demikian, dinamika di DPR
merupakan proses legislasi sebagai bagian integral dari proses demokratisasi yang
membuka ruang bagi deliberasi yang mendalam, kesepakatan yang berorientasi
pada kepentingan publik, serta partisipasi publik. Dinamika ini justru memperkaya
proses
legislasi
dalam
mempertimbangkan
berbagai
perspektif
sebelum
menetapkan kebijakan hukum yang mengikat seluruh warga negara.
[3.19.2] Bahwa Pengujian formil undang-undang merupakan salah satu instrumen
penting dalam menjaga tegaknya prinsip negara hukum (nomokrasi) dan supremasi
konstitusi (constitutional supremacy). Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah
504
kembali meninjau sejarah pengujian formil yang pernah dilakukan guna memperoleh
pemahaman yang komprehensif mengenai tolok ukur, prinsip, dan arah
perkembangan doktrin yang dibangun. Landmark decision pertama mengenai
pengujian formil adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-
I/2003 dalam perkara permohonan Nomor 001/PUU-I/2003 perihal Pengujian Formil
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan yang diputus
dalam sidang pleno terbuka untuk umum, pada tanggal 16 Desember 2004. Putusan
ini memiliki arti historis karena merupakan perkara pertama yang diregistrasi oleh
Mahkamah, sekaligus menjadi tonggak awal pengujian formil undang-undang.
Kendatipun Mahkamah menolak permohonan a quo, namun di dalam
pertimbangannya, Mahkamah mengingatkan urgensi atau pentingnya ada sebuah
Undang-Undang Tentang Tata Cara Pembentukan Undang-Undang sebagaimana
diamanatkan oleh Pasal 22A UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan, “ketentuan
lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dalam undang-
undang”. Namun, pada saat putusan Mahkamah dimaksud diucapkan, undang-
undang organik yang mengatur mengenai tata cara pembentukan undang-undang
belum ada, sehingga tolok ukur prosedur pembentukan undang-undang yang sesuai
dengan konstitusi belum sepenuhnya jelas. Selanjutnya, Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009 perihal Pengujian Formil Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung, yang diputus dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 16 Juni 2010, Mahkamah kembali menolak permohonan a quo. Namun,
Mahkamah juga menegaskan perluasan tolok ukur dalam pengujian formil.
Mahkamah menyatakan parameter pengujian formil tidak hanya bersumber dari
UUD NRI Tahun 1945, tetapi juga dapat mencakup undang-undang, tata tertib
lembaga negara, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur
mekanisme formil-prosedural. Dengan demikian, segala ketentuan yang mengalir
dari delegasi kewenangan konstitusional dapat dijadikan rujukan atau dasar
pengujian dalam pengujian formil.
Bahwa selanjutnya, perkembangan penting lainnya tercermin dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 perihal Pengujian Formil Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang diputus dalam sidang
505
pleno terbuka untuk umum pada tanggal 25 November 2021. Pada putusan a quo,
Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan para Pemohon dengan amar
antara lain menyatakan, UU 11/2020 inkonstitusional secara bersyarat dengan UUD
NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu
2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan”. Dalam pertimbangan tersebut,
Mahkamah menekankan pentingnya pembentukan landasan hukum yang baku
sebagai
pedoman
bagi
pembentuk
undang-undang,
khususnya
dalam
menggunakan metode omnibus law. Ihwal ini, Mahkamah memerintahkan perbaikan
terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja agar
memenuhi standar prosedur yang pasti dan baku, serta menegakkan asas-asas
pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk asas keterbukaan. Dalam
konteks ini, Mahkamah menegaskan bahwa keterbukaan harus diwujudkan melalui
partisipasi masyarakat yang maksimal dan bermakna, yang merupakan perwujudan
amanat Pasal 22A UUD NRI Tahun 1945. Sementara itu, dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 54/PUU-XXI/2023 perihal Pengujian Formil Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, yang
diputus dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 2 Oktober 2023,
Mahkamah tidak hanya menolak permohonan tersebut melainkan juga memberikan
penguatan
terhadap
asas
keterbukaan
dengan
menekankan
pentingnya
pengembangan sistem informasi pembentukan peraturan perundang-undangan
oleh DPR, seperti SIMAS PUU atau aplikasi serupa pada laman resmi DPR. Sistem
tersebut harus dikelola secara lengkap dan terintegrasi dengan laman
kementerian/lembaga terkait, sehingga publik dapat mengakses informasi secara
memadai. Hal ini bertujuan untuk menjamin kualitas pengelolaan data, mendorong
sosialisasi, dan membuka ruang partisipasi yang bermakna bagi para pemangku
kepentingan, baik DPR, Presiden, maupun masyarakat umum.
Lebih lanjut, perkembangan mutakhir terlihat dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 132/PUU-XXII/2024 perihal Pengujian Formil Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang
diputus dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 17 Juli 2025.
Meskipun permohonan a quo ditolak untuk seluruhnya, Mahkamah kembali
506
memberikan pesan kepada pembentuk undang-undang mengenai pentingnya
pemanfaatan teknologi informasi secara optimal guna menjamin terpenuhinya
partisipasi publik dalam proses legislasi. Mahkamah menegaskan bahwa partisipasi
bermakna tetap dapat terpenuhi meskipun tanpa pertemuan fisik, selama
masyarakat memperoleh akses yang memadai untuk menyampaikan masukan,
mendapatkan tanggapan, dan memperoleh penjelasan atas masukan yang
diberikan. Pendekatan ini selaras dengan asas keterbukaan dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan dan sekaligus mencerminkan adaptasi hukum
terhadap perkembangan zaman.
Berkenaan dengan hal di atas, keseluruhan rangkaian putusan tersebut
terlihat adanya perkembangan pendirian Mahkamah dan pesan konstitusional yang
hendak dibangun oleh Mahkamah dalam pengujian formil undang-undang. Mulai
dari penegasan perlunya tolok ukur yang jelas, pengakuan terhadap norma delegasi
konstitusional sebagai dasar pengujian, penegasan pentingnya asas keterbukaan
dan partisipasi publik, penguatan melalui pembangunan infrastruktur informasi,
hingga pemanfaatan teknologi untuk menjamin partisipasi yang inklusif dan adaptif.
Ipso facto, keseluruhan putusan ini membentuk kerangka prinsipil yang
menegaskan bahwa pengujian formil bukan sekadar prosedural an sich, tetapi juga
merupakan
mekanisme
konstitusional
untuk
memastikan
bahwa
proses
pembentukan undang-undang berlangsung secara demokratis, transparan, dan
partisipatif.
[3.20]
Menimbang bahwa setelah menjelaskan hal-hal tersebut di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan dalil para Pemohon yang
menyatakan perencanaan revisi UU TNI dalam prolegnas prioritas tahun 2025
dilakukan secara melanggar prosedur, sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat
(2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 20, dan Pasal 22A UUD NRI Tahun 1945, UU P3, dan
Tatib DPR 1/2020. Terhadap dalil para Pemohon a quo, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.20.1] Bahwa UU 3/2025 merupakan hasil pembaruan Undang-Undang Nomor
34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU 34/2004) dimaksudkan
untuk
menghadapi
dinamika
keamanan
regional
dan
menyempurnakan
perkembangan hukum sebagai wujud optimalisasi dalam usaha pertahanan dan
507
keamanan negara. Dalam konteks ini, perubahan terhadap UU 34/2004
dimaksudkan dalam menghadapi kompleksitas tantangan pertahanan negara
seperti geopolitik, stabilitas pertahanan nasional dan internasional, ancaman militer,
nonmiliter, dan hibrida (terorisme dan perang siber) perlu dilakukan penguatan
terhadap tugas dan fungsi TNI. Selain itu, dalam rangka mendukung optimalisasi
pencapaian tugas dan fungsi kementerian/lembaga tertentu dapat melibatkan
prajurit sesuai dengan kekhususannya [vide Penjelasan Umum UU 3/2025].
Sejalan dengan itu, Mahkamah juga telah pernah memutus permohonan
Nomor 62/PUU-XIX/2021 yang pada pokoknya memuat judicial order bagi
pembentuk undang-undang untuk memprioritaskan perubahan UU 34/2004. Dalam
hal ini, paling tidak judicial order tersebut dapat ditelusuri dari pertimbangan hukum
yang termaktub dalam Sub-Paragraf [3.13.2] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
62/PUU-XIX/2021 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal
29 Maret 2022 antara lain sebagai berikut:
“[3.13.2] ... Mengacu pada keterangan Presiden dan keterangan DPR
yang juga dibenarkan oleh keterangan Pihak Terkait (Panglima TNI),
perubahan UU 34/2004 (termasuk mengenai ketentuan batas usia
pensiun TNI) telah tercantum dalam Daftar Program Legislasi Nasional
Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua Tahun 2020-2024
nomor urut 131 berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia Nomor: 8/DPR RI/II/2021-2022 tentang Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2022
dan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan
Ketiga Tahun 2020-2024, bertanggal 7 Desember 2021 [vide bukti PK-1]
sehingga demi memberikan kepastian hukum, kiranya pembentuk
undang-undang harus melaksanakan perubahan UU 34/2004 dimaksud
dengan memprioritaskan pembahasannya dalam waktu yang tidak
terlalu lama.”
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum dalam putusan a quo,
Mahkamah pada pokoknya memerintahkan kepada pembentuk undang-undang
untuk segera mengubah (i) UU 34/2004 (ii) adanya urgensi diprioritaskan dalam
pembahasannya dengan waktu yang tidak terlalu lama serta (iii) salah satu materi
muatan yang dilakukan adalah berkenaan dengan ketentuan batas usia pensiun
TNI. Dalam konteks ini, kewenangan Mahkamah pada kerangka hukum konstitusi,
putusan Mahkamah adalah bersifat final. Hal tersebut dipertegas dalam penjelasan
Pasal 10 ayat (1) UU MK yang menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi
bersifat final yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan
508
hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.
Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam undang-undang ini mencakup
pula kekuatan hukum mengikat (final and binding). Artinya, setiap bentuk putusan
Mahkamah, in casu judicial order langsung dapat dilaksanakan oleh pembentuk
undang-undang.
Selain itu, urgensi dan kemendesakan pembaruan pengaturan RUU
Perubahan Atas UU 34/2004 dari perspektif global juga merupakan sebagai wujud
usaha pertahanan nasional dalam menghadapi dinamika keamanan regional yang
meningkat, kondisi ketegangan geopolitik terus meningkat, serta adanya
ketegangan antara Amerika Serikat dan China di Indo-Pasifik yang meningkatkan
kekhawatiran Indonesia terhadap potensi konflik di kawasan, khususnya terkait
konflik Selat Taiwan. Selain itu, realitasnya saat ini, dunia tengah dihadapkan pada
potensi perang di beberapa negara yang tersebar di berbagai benua. Sebut saja
Ethiopia, Sudan, Haiti, Burkina Faso, dan Myanmar yang berperang di dalam
negara. Lalu perang antar negara yaitu Rusia dengan Ukraina, Israel dengan
Palestina, Israel dengan Iran, Korea Utara dengan Korea Selatan, Tiongkok dengan
Taiwan, Amerika Serikat dengan Rusia dan Tiongkok, dan yang terbaru India
dengan Pakistan [vide Keterangan DPR, hlm. 44], termasuk ancaman keamanan
dan pertahanan yang terbaru dalam bentuk proxy war. Belum lagi warga negara dari
negara-negara yang berperang tersebut menyebar ke berbagai negara. Oleh karena
itu berdasarkan pertimbangan faktual empiris, RUU a quo penting, perlu, dan tak
dapat lagi lebih lama di daftar tunggu RUU.
[3.20.2] Bahwa berkenaan dengan hal tersebut di atas, apabila ditelusuri lebih
jauh kebutuhan untuk mengubah UU 34/2004 telah direncanakan sejak lama,
perencanaan dimaksud telah tertuang dalam Prolegnas tahun 2009-2010 hingga
pada Prolegnas Prioritas tahun 2025. Terhadap perubahan UU 34/2004, terdaftar di
dalam Prolegnas antara lain sebagai berikut:
1. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 41A/DPR
RI/I/2009-2010 tentang Persetujuan Penetapan Program Legislasi Nasional
Tahun 2010-2014, tanggal 1 Desember 2009, UU 34/2004 terdaftar dengan
Nomor Urut 60 [vide Bukti PK-53];
2. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 06A/DPR
RI/II/2014-2015 tentang Program Legislasi Nasional Tahun 2015-2019 dan
509
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2015,
tanggal 9 Februari 2015, UU 34/2004 terdaftar dengan Nomor Urut 11 [vide Bukti
PK-58];
3. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 4/DPR
RI/III/2015-2016 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Tahun 2016 dan Perubahan Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Tahun 2015-2019, tanggal 26 Januari 2016, UU 34/2004
terdaftar dengan Nomor Urut 11 [vide Bukti PK-59];
4. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1/DPR
RI/II/2017-2018 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Prioritas Tahun 2018 dan Program Legislasi Nasional Perubahan
Rancangan Undang-Undang Tahun 2015-2019, tanggal 5 Desember 2017, UU
34/2004 terdaftar dengan Nomor Urut 11 [vide Bukti PK-60];
5. Keputusan DPR RI Nomor 46/DPR RI/I/2019-2020 tentang Program Legislasi
Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun 2020-2024, tanggal 7 Desember
2019, UU 34/2004 terdaftar dengan Nomor Urut 127 [vide Lampiran 1];
6. Keputusan DPR RI Nomor 1/DPR RI/II/2019-2020 tentang Program Legislasi
Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2020, tanggal 22 Januari
2020, UU 34/2004 terdaftar dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020 Nomor Urut
24 [Lampiran 2];
7. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 13/DPR
RI/II/2022-2023 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Perubahan Prioritas Tahun 2022 dan Program Legislasi Nasional
Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat Tahun 2020-2024, tanggal 15
Desember 2022, UU 34/2004 terdaftar dengan Nomor Urut 137 [vide Bukti PK-
74];
8. Keputusan DPR RI Nomor 14/DPR RI/I/2023-2024 tentang Program Legislasi
Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua Prioritas Tahun 2023
dan Prodram Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan
Keenam Tahun 2020-2024, tanggal 3 Oktober 2023, UU 34/2004 terdaftar
dengan Nomor Urut 141 [vide Lampiran 5];
9. Keputusan DPR RI Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025 tentang Program Legislasi
Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2025 dan Prgoram
510
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun 2025-2029, tanggal 19
November 2024, UU 34/2004 terdaftar dengan Nomor Urut 2 [vide Lampiran 15
= Bukti PK-8];
10. Keputusan DPR RI Nomor 6.1/DPR RI/II/2024-2025 tentang Perubahan
Rancangan Undang-Undang Pada Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun
2025, UU 34/2004 terdaftar kembali dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025,
dengan Nomor Urut 2 [vide Lampiran 35 = Bukti PK-9].
Selanjutnya, terkait dengan Keputusan DPR RI Nomor 6.1/DPR
RI/II/2024-2025 tentang Perubahan Rancangan Undang-Undang Pada Program
Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2025 yang dianggap oleh para Pemohon
melanggar prosedur, penting bagi Mahkamah untuk mencermati keterangan DPR
mengenai RUU perubahan atas UU 34/2004 sebagai berikut:
1. DPR menerangkan bahwa pada tahun 2022 Badan Keahlian DPR menerima
permintaan untuk melakukan penyusunan Naskah Akademik (NA) dan
Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas UU 34/2004;
2. DPR menerangkan bahwa pada tahun 2024 Badan Keahlian Legislasi DPR
melakukan penyusunan NA dan RUU 3/2025 dengan salah satu materi
muatannya untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstiusi Nomor
62/PUU-XIX/2021 terkait perubahan batas usia pensiun;
3. DPR menerangkan bahwa pada periode keanggotaan DPR 2024-2029, RUU
perubahan atas UU 34/2004 kembali dimasukan dalam daftar Prolegnas melalui
Keputusan DPR RI Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025 tentang Program Legislasi
Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2025 dan Prgoram
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun 2025-2029, tanggal 19
November 2024, RUU a quo, terdapat dalam Prolegnas Jangka Menengah
urutan ke-2;
4. DPR menerangkan bahwa adanya dinamika keamanan regional yang
meningkat. Kondisi ketegangan geopolitik terus meningkat, seperti konflik di Laut
Natuna. Selain itu juga adanya ketegangan antara Amerika Serikat dan China di
Indo-Pasifik yang meningkatkan kekhawatiran Indonesia terhadap potensi
konflik di kawasan, khususnya terkait konflik Selat Taiwan. Menurut kajian
terdapat sekitar 350.000 WNI di Taiwan, atau sebanyak 284.751 yang tercatat
secara resmi di Kementerian Luar Negeri RI. Bahkan pada realitasnya saat ini,
511
dunia tengah dihadapkan pada potensi perang di beberapa negara yang
tersebar di berbagai benua. Sebut saja Ethiopia, Sudan, Haiti, Burkina Faso, dan
Myanmar yang berperang di dalam negara. Lalu perang antar negara yaitu Rusia
dengan Ukraina, Israel dengan Palestina, Israel dengan Iran, Korea Utara
dengan Korea Selatan, Tiongkok dengan Taiwan, Amerika Serikat dengan Rusia
dan Tiongkok, dan yang terbaru India dengan Pakistan. Belum lagi warga negara
dari negara-negara yang berperang tersebut tersebar ke berbagai negara. Oleh
karena itu berdasarkan pertimbangan faktual empiris, RUU a quo penting, perlu,
dan tak dapat lagi lebih lama di daftar tunggu RUU;
5. DPR menerangkan bahwa Presiden mengirim surat kepada DPR dengan Nomor
R-12/Pres/02/2025 tanggal 13 Februari 2025 perihal penunjukan Wakil
Pemerintah untuk membahas RUU Perubahan Atas UU 34/2004;
6. DPR menerangkan bahwa pada Rapat Peripurna tanggal 18 Februari 2025,
sebelum memasuki agenda pertama Pimpinan Rapat Paripurna meminta
persetujuan Rapat Paripurna untuk memasukkan RUU Perubahan Atas UU
34/2004 dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025 dan menugaskan Komisi I untuk
melakukan pembahasan RUU a quo;
7. DPR menerangkan bahwa berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 6.1/DPR
RI/II/2024-2025 tentang Perubahan Rancangan Undang-Undang Pada Program
Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2025, UU 34/2004 terdaftar kembali dalam
Prolegnas Prioritas Tahun 2025, dengan Nomor Urut 2;
8. DPR menerangkan bahwa pertimbangan mendasar dibentuknya UU 3/2025
yang dimulai sejak tahun 2022 adalah bentuk menindaklanjuti Putusan
Mahkamah
Konstiusi
Nomor
62/PUU-XIX/2021.
Kemudian
dalam
perkembangannya terdapat dinamika kompleksitas tantangan pertahanan
negara sehingga menciptakan urgensi nasional untuk menyegerakan
penyelesaian pembentukan RUU Perubahan Atas UU 34/2004 dengan
dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025.
Berdasarkan seluruh fakta hukum tersebut di atas, Mahkamah
berpendapat, telah ternyata UU 34/2004 telah terdaftar dan tercantum berulang kali
dalam Prolegnas dan setidaknya telah 2 (dua) kali terdaftar dalam Prolegnas
Prioritas. Selain telah beberapa kali terdaftar dan tercantum dalam Prolegnas jangka
menengah maupun Prolegnas Prioritas, kebutuhan akan pembaruan UU 34/2004
512
juga lahir yang salah satunya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
62/PUU-XIX/2021, sebagaimana pertimbangan Sub-Paragraf [3.23.1] di atas,
walaupun
Putusan
Mahkamah
tersebut
amarnya
menyatakan
“Menolak
permohonan para Pemohon untuk seluruhnya”, namun secara yuridis pertimbangan
hukum dimaksud memiliki kekuatan hukum mengikat karena merupakan bagian dari
putusan Mahkamah yang secara konstitusional bersifat final. Termasuk dalam hal
ini, dalam bagian pertimbangan hukum Mahkamah yang merupakan ratio decidendi
telah memuat judicial order yang memerintahkan kepada pembentuk undang-
undang untuk melaksanakan perubahan UU 34/2004. Kemudian, terkait dengan
direncanakannya UU 34/2004 ke dalam Prolegnas Prioritas sebagaimana
Keputusan DPR RI Nomor 6.1/DPR RI/II/2024-2025 tentang Perubahan Rancangan
Undang-Undang Pada Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2025,
Mahkamah mendapatkan fakta hukum bahwa dalam Rapat Paripurna DPR pada
tanggal 18 Februari 2025, sebelum memasuki agenda pertama, pimpinan Rapat
Paripurna meminta persetujuan kepada seluruh anggota Rapat Paripurna untuk
memasukkan RUU tentang Perubahan Atas UU 34/2004 dalam Prolegnas Prioritas
Tahun 2025 dan menugaskan Komisi I untuk melakukan pembahasan RUU a quo.
Terlepas dari adanya fakta hukum bahwa DPR dalam rapat pleno yang dihadiri oleh
seluruh anggota DPR dengan telah melakukan perubahan agenda acara yang
sebagaimana seharusnya diatur dalam tatib DPR, in casu Pasal 290 serta Pasal 66
huruf f dan Pasal 67 ayat (3) Tatib DPR 1/2020, menurut Mahkamah sikap DPR
tersebut dapat dibenarkan, karena keputusan yang diambil telah dilakukan dalam
rapat sidang pleno DPR yang dihadiri oleh seluruh anggota DPR yang telah juga
memenuhi syarat kuorum rapat pleno, in casu Pasal 313 ayat (1) Tatib DPR 1/2020,
serta tidak ada satupun fraksi yang mengajukan keberatan terhadap sikap dalam
kaitan proses perubahan undang-undang dimaksud, in casu Keputusan DPR
berkenaan dengan penetapan perubahan UU 34/2004 ke dalam Prolegnas Prioritas
tahun 2025. Sehingga, dalam batas penalaran yang wajar, hal dimaksud telah
menjamin adanya representasi, transparansi, dan legitimasi sosial-politik dari setiap
keputusan yang diambil. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 256 ayat (2) Tatib
DPR 1/2020 yang pada pokoknya Rapat Paripurna DPR merupakan forum
pengambilan keputusan tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPR.
Hal lain yang juga menjadi pertimbangan Mahkamah, dalam menilai dalil a quo
513
adalah adanya fakta bahwa RUU Perubahan Atas UU 34/2004 telah dimasukkan
dalam Prolegnas Prioritas tahun 2025, di mana hal tersebut sangatlah berkaitan erat
dengan kebijakan politik hukum dari pembentuk undang-undang yang menyatakan
adanya dinamika kompleksitas tantangan pertahanan dan keamanan negara
sehingga menciptakan urgensi nasional. Hal demikian, menurut Mahkamah masih
sejalan dengan hakikat dan tujuan dari tugas Badan Legislasi dalam memberikan
pertimbangan terkait suatu UU dimasukkan dalam Prolegnas perubahan. Artinya,
persetujuan yang disepakati oleh DPR dalam Rapat Paripurna tanggal 18 Februari
2025 sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi dalam melaksanakan
wewenang dan tugas DPR, secara substansi telah mewakili representasi dimaksud
yang dapat dimaknai sebagai bentuk kesepakatan DPR untuk memasukkan RUU
Perubahan Atas UU 34/2004 kedalam Prolegnas Prioritas tahun 2025. Terlebih, hal
demikian masih dalam kaitan pelaksanaan fungsi legislasi DPR yang diatur dalam
kerangka hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 20 ayat (1) UUD NRI Tahun
1945.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil para Pemohon
berkenaan perencanaan revisi UU TNI dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025
dilakukan secara melanggar prosedur, sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat
(2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 20, dan Pasal 22A UUD NRI Tahun 1945, UU P3, dan
Tatib DPR 1/2020 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.21]
Menimbang bahwa selanjutnya para Pemohon mendalilkan revisi UU TNI
bukan carry over, maka tidak seharusnya melangkahi tahap perencanan dan tahap
penyusunan pembentukan undang-undang sehingga menurut para Pemohon hal
tersebut melanggar Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 20, dan Pasal 22A UUD
NRI Tahun 1945, UU P3, dan Tatib DPR 1/2020. Terhadap dalil para Pemohon
a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.21.1]
Bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut dalil para Pemohon
a quo, berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah
akan terlebih dahulu menguraikan kronologis tahapan penyusunan perubahan RUU
Perubahan Atas UU 34/2004 yang dimulai dengan penyusunan Naskah Akademik
(NA), Rancangan Undang-Undang (RUU), dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM),
sebagai berikut:
514
Pertama, terkait dengan kronologis tahapan penyusunan NA dan RUU oleh DPR,
sebagai berikut.
1. DPR menerangkan bahwa pada tahun 2022 dilakukan berbagai diskusi dengan
narasumber dalam rangka penyusunan NA dan RUU Perubahan Atas UU
34/2004 untuk menyerap masukan dan aspirasi dari Akademisi Universitas
Pertahanan Republik Indonesia. Adapun berbagai kegiatan diskusi dimaksud
dilakukan pada tanggal 13 April 2022, tanggal 20 April 2022, tanggal 2 Juni
2022, tanggal 3 Juni 2022, tanggal 7 Juni 2022, dan tanggal 9 Juni 2022 [vide
Lampiran 17 sampai dengan Lampiran 22];
2. DPR menerangkan bahwa selanjutnya penyusunan NA dan RUU Perubahan
Atas UU 34/2004 dilakukan oleh Badan Legislasi DPR sejak tanggal 21 Mei
2024, kemudian Badan Legislasi DPR menyelenggarakan rapat dalam rangka
pengambilan keputusan tehadap penyusunan RUU a quo, pada tanggal 22 Mei
2024 [vide Lampiran 2];
3. DPR menerangkan bahwa pada tanggal 28 Mei 2024, telah diambil keputusan
dalam Rapat Paripurna yang pada pokoknya memutuskan RUU Perubahan
Atas UU 34/2004 menjadi usul inisiatif DPR. Selanjutnya, DPR mengirimkan
surat kepada Presiden melalui surat Nomor B/5667/LG.01.01/5/2024 perihal
penyampaian RUU usul DPR tentang Perubahan Atas UU 34/2004 tanggal 28
Mei 2024, yang disertai dengan NA dan RUU a quo [vide Lampiran 26 dan
Lampiran 27];
4. DPR menerangkan bahwa pada tanggal 2 Juli 2024, Presiden mengirimkan
Surat Presiden Nomor R-25/Pres/07/2024 perihal Penunjukan Wakil Pemerintah
untuk membahas RUU Perubahan Atas UU 34/2004. Adanya Surat Presiden
dimaksud adalah sebagai respons Pemerintah terhadap NA dan RUU yang
dikirimkan DPR pada tanggal 28 Mei 2024 [vide Lampiran 30];
Kedua, terkait dengan kronologis tahapan penyusunan DIM oleh
Pemerintah, sebagai berikut.
1. Pemerintah menerangkan bahwa dalam rangka penjaringan partisipasi publik
sebagai respons atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XIX/2021,
Pemerintah mengadakan kegiatan Forum Group Discussion (FGD). FGD
dimaksud diselenggarakan sejak tahun 2023 sebanyak 6 (enam) kali kegiatan
sebagai berikut: (1) FGD tanggal 5 September 2023 [vide Bukti PK-18]; (2) FGD
515
tanggal 13 September 2023 [vide Bukti PK-19]; (3) FGD tanggal 17 September
2023 yang dilakukan pada 2 tempat yang berbeda [vide bukti PK Bukti PK-20
dan Bukti PK-21]; (4) FGD tanggal 18 September 2023 [vide Bukti PK-22]; (5)
FGD tanggal 9 Oktober 2023 [vide Bukti PK-25];
2. Pemerintah menerangkan bahwa menyelenggarakan FGD diluar pembahasan
terkait batas usia pensiun sebagai berikut: (1) FGD tanggal 2 Oktober 2023 [vide
bukti PK-23]; (2) FGD tanggal 4 Oktober 2023 [vide bukti PK-24]; (3) FGD
tanggal 11 Oktober 2023 [vide Bukti PK-26]; dan (4) FGD tanggal 23 Oktober
2023 [vide Bukti PK-27];
3. Pemerintah menerangkan bahwa hasil FGD yang dilakukan pada tahun 2023 di
atas, menjadi bahan dalam penyusunan DIM pada tahun 2024. Selanjutnya,
dalam
rangka
penyusunan
DIM
pada
tahun
2024,
Pemerintah
menyelenggarakan kegiatan uji publik melalui kegiatan dengar pendapat publik
pada tanggal 11 Juli 2024, dengan dihadiri dari unsur Kementerian/Lembaga,
Akademisi, dan Kelompok Masyarakat Sipil [vide Bukti PK-28];
4. Pemerintah menerangkan bahwa hasil dari uji publik tersebut kemudian
dituangkan dalam DIM dengan beberapa kali rapat penyusunan sebagai berikut:
(1) rapat penyusunan DIM RUU Perubahan Atas UU 34/2004 dilakukan
sebanyak 7 (tujuh) kali yakni, pada tanggal 17 Juli 2024, tanggal 24 Juli 2024,
tanggal 1 Agustus 2024, tanggal 6 Agustus 2024, tanggal 14 Agustus 2024,
tanggal 27 Agustus 2024, tanggal 12 September 2024 [vide Bukti PK-29 sampai
dengan Bukti PK-35]; (2) FGD dalam rangka penyusunan DIM RUU Perubahan
Atas UU 34/2004 dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yakni, pada tanggal 2 Oktober
2024 dan 4 Oktober 2024 [vide Bukti PK-36 dan Bukti PK-37];
5. Pemerintah menerangkan bahwa dari seluruh rangkaian kegiatan di atas
tersusunlah DIM tahun 2024 yang kemudian disampaikan melalui Surat
Presiden Nomor R-12/Pres/02/2025 perihal penunjukan perwakilan pemerintah
untuk membahas RUU Perubahan Atas UU 34/2004, tanggal 13 Februari 2025.
Berdasarkan rangkaian tahapan penyusunan sebagaimana telah
diuraikan di atas, hal dimaksud telah menunjukkan bahwa proses penyusunan RUU
Perubahan Atas UU 34/2004 telah dimulai pada tahun 2022 dan secara lebih intensif
telah pula dilakukan pada tahun 2024, baik oleh DPR terkait penyusunan NA dan
RUU, maupun oleh Pemerintah terkait penyusunan DIM yang juga melibatkan
516
berbagai elemen masyarakat, baik melalui kegiatan FGD, maupun diskusi dan/atau
dialog yang berkaitan dengan RUU Perubahan Atas UU 34/2004.
[3.21.2]
Bahwa selanjutnya berkenaan dengan persoalan apakah RUU
Perubahan Atas UU 34/2004 merupakan carry over atau bukan, berdasarkan
ketentuan Pasal 71A Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (UU 15/2019), terlebih dahulu Mahkamah akan menguraikan
unsur Pasal 71A UU 15/2019 yang dijadikan dasar rujukan carry over sebagai
berikut.
Pasal 71A UU 15/2019 selengkapnya berbunyi.
“Dalam hal pembahasan Rancangan Undang-Undang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) telah memasuki pembahasan Daftar
Inventarisasi Masalah pada periode masa keanggotaan DPR saat itu, hasil
pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut disampaikan kepada
DPR periode berikutnya dan berdasarkan kesepakatan DPR, Presiden,
dan/atau DPD, Rancangan Undang-Undang tersebut dapat dimasukkan
kembali ke dalam daftar Prolegnas jangka menengah dan/atau Prolegnas
prioritas tahunan.”
Selanjutnya apabila Pasal 71A UU a quo diuraikan secara terperinci, maka
terdapat unsur-unsur yang harus dipenuhi oleh suatu RUU untuk dapat dilanjutkan
pembahasannya (carry over) oleh DPR periode berikutnya, yaitu.
a. RUU telah memasuki pembahasan DIM pada periode masa
keanggotaan DPR saat itu;
b. Hasil pembahasan RUU disampaikan kepada DPR periode berikutnya;
dan
c. Berdasarkan kesepakatan DPR, Presiden, dan/atau DPD, RUU tersebut
dapat dimasukkan kembali ke dalam daftar Prolegnas jangka menengah
dan/atau Prolegnas prioritas tahunan.
Merujuk pada unsur-unsur tersebut di atas, penting bagi Mahkamah untuk
mencermati keterangan DPR berkenaan dengan syarat RUU telah memasuki
pembahasan DIM pada periode masa keanggotaan DPR saat itu, in casu RUU
Perubahan Atas UU 34/2004 sebagai berikut.
1. DPR menerangkan bahwa pada tanggal 26 Agustus 2024, Rapat Pleno Badan
Legislasi DPR menyetujui bahwa RUU Perubahan Atas UU 34/2004 tidak akan
517
dibahas pada periode keanggotaan DPR 2019-2024 dan diserahkan kepada
periode keanggotaan selanjutnya [vide Lampiran 31];
2. DPR menerangkan bahwa pada tanggal 26 Agustus 2024 merupakan waktu
menjelang berakhirnya periode keanggotaan DPR 2019-2024. Selain itu, Badan
Legislasi DPR tercatat masih memiliki tugas untuk melaksanakan pembahasan
beberapa rancangan undang-undang lain yang harus diselesaikan. Oleh karena
itu, di dalam Rapat Pleno Badan Legislasi tersebut telah menunjukan bahwa
politik hukum dari DPR terkait pembahasan RUU Perubahan Atas UU 34/2004
tersebut adalah untuk dilanjutkan pembahasannya kepada DPR pada masa
periode keanggotaan selanjutnya.
Selain dari keterangan DPR yang pada pokoknya menyatakan penyusunan
RUU a quo telah memasuki tahap pembahasan tindak lanjut yang dilakukan oleh
Badan Legislasi DPR pada tanggal 26 Agustus 2024, Mahkamah juga menemukan
fakta hukum bahwa Presiden juga telah mengirimkan Surat Presiden Nomor R-
25/Pres/07/2024 yang pada pokoknya menunjuk wakil pemerintah, in casu Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Pertahanan, Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan,
serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai perwakilan pemerintah untuk
melakukan proses pembahasan RUU Perubahan Atas UU 34/2004 pada tanggal 2
Juli 2024 [vide Bukti PK-4]. Dalam konteks demikian, Mahkamah memahami adanya
keharusan dilakukan pembahasan DIM terlebih dahulu sebagai salah satu syarat
untuk dapat dilakukan carry over sebagaimana ketentuan Pasal 71A UU 15/2019.
Akan tetapi, Badan Legislasi DPR, menyimpulkan berkenaan dengan RUU
Perubahan Atas UU 34/2004 tidak akan dibahas pada periode keanggotaan DPR
2019-2024 dan diserahkan kepada periode keanggotaan selanjutnya [vide Bukti PK-
05 = Lampiran 31]. Selain itu, sampai dengan berakhirnya masa kerja keanggotaan
DPR 2019-2024, belum terdapat DIM dari pemerintah sehingga proses pembahasan
DIM tidak dapat dilakukan pada saat itu dan disepakati dalam rapat Baleg bahwa
pembahasan hanya dilakukan terhadap RUU yang telah memiliki DIM. Adapun,
rangkaian kegiatan penyusunan DIM RUU a quo oleh pemerintah baru dapat
diselesaikan pada tanggal 4 Oktober 2024 [vide Keterangan Presiden hlm.28].
Terhadap hal demikian, Mahkamah menilai, adanya proses penghentian
pembahasan yang dilakukan oleh Badan Legislasi DPR di mana proses
518
pembahasannya belum sampai pada proses pembahasan DIM bersama dengan
pemerintah, hal tersebut menurut Mahkamah merupakan tindakan yang dapat
dipahami karena adanya faktor status keanggotaan DPR periode 2019-2024 yang
menjelang akan berakhir. Namun, pada masa keanggotaan tersebut disepakati
untuk tetap melanjutkan proses pembentukan RUU a quo pada periode DPR
selanjutnya. Hal demikian, menurut Mahkamah, dalam batas penalaran yang wajar
masih sejalan dengan hakikat dan tujuan dari carry over yang menitikberatkan pada
kebersinambungan
proses
pembentukan
suatu
UU
dikarenakan
adanya
keterbatasan waktu pembahasan. Artinya, upaya yang dilakukan DPR untuk
mengatasi adanya keterbatasan waktu pembahasan dengan melimpahkan kepada
DPR periode setelahnya, secara substantif tindakan tersebut masih sejalan
(koheren) dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 71A UU
15/2019, karena dalam pembentukan undang-undang diperlukan adanya kepastian
hukum khususnya terkait dengan keberlanjutan RUU tersebut. Hal tersebut
mengandung maksud agar menghindari rangkaian proses pembentukan undang-
undang menjadi terkatung-katung atau menyebabkan adanya pengulangan proses
yang dilakukan dari awal ataupun dilakukan tidak dari awal sepanjang hal tersebut
masih dalam konteks pemenuhan kepastian hukum. Selain itu, mengenai tidak
adanya DIM yang juga menjadi salah satu faktor tidak dapat dilanjutkannya proses
pembahasan RUU Perubahan Atas UU 34/2004 oleh DPR dan pemerintah periode
2019-2024, menurut Mahkamah, penyusunan DIM dalam RUU Perubahan Atas UU
34/2004 pada dasarnya telah dilakukan oleh Pemerintah periode 2019-2024,
sehingga pemenuhan DIM dimaksud telah tersedia secara teknis administratif yang
merupakan suatu keberlanjutan DIM yang telah mengadopsi kompleksitas dan
dinamika yang berkembang di masyarakat.
Sejalan dengan pertimbangan hukum tersebut di atas, dalam persidangan
Mahkamah juga menemukan fakta hukum yang menjelaskan proses pembentukan
RUU Perubahan Atas UU 34/2004 masih dilanjutkan seiring dengan rangkaian
tahapan pembentukan UU oleh DPR dan Pemerintah periode 2024-2029, yaitu
dengan adanya Surat Presiden Nomor R-12/Pres/02/2025 tanggal 13 Februari 2025
[vide Risalah Sidang Perkara Nomor 81/PUU-XXIII/2025, tanggal 23 Juni 2025.
hlm.7]. Terlebih, adanya fakta bahwa RUU a quo juga telah dimasukkan dalam
Prolegnas Prioritas tahun 2025 oleh DPR yang dilanjutkan dengan melakukan
519
pembahasan DIM pada Rapat Pembicaraan Tingkat I oleh DPR dan Pemerintah.
Selanjutnya, dalam pembahasan DIM pada Rapat Pembicaraan Tingkat I, DIM yang
digunakan adalah DIM tahun 2024 yang kemudian dalam pembahasannya
mengalami dinamika hukum, sehingga DIM tahun 2024 diperbaharui menjadi DIM
tahun 2025 [vide Keterangan Presiden hlm. 26 dan hlm 27]. Keberlanjutan proses
demikian, menurut Mahkamah, tanpa bermaksud menilai konstitusionalitas
ketentuan Pasal 71A UU 15/2019, adalah tidak bertentangan dengan syarat adanya
pembahasan DIM pada periode sebelumnya terlebih dahulu untuk dilakukan carry
over, karena proses pembahasan DIM dimaksud telah dilakukan secara
berkelanjutan sesuai dengan rangkaian tahapan proses pembentukan UU oleh DPR
dan Pemerintah periode 2024-2029 serta dapat dimaknai sebagai sebuah
kesepakatan politik hukum untuk melanjutkan proses pembentukan RUU a quo dan
masih dalam kerangka hukum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 20
ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, dalil
para Pemohon mengenai revisi UU TNI bukan carry over, maka tidak seharusnya
melangkahi tahap perencanaan dan tahap penyusunan pembentukan undang-
undang sehingga menurut para Pemohon hal tersebut melanggar Pasal 1 ayat (2),
Pasal 1 ayat (3), Pasal 20, dan Pasal 22A UUD NRI Tahun 1945, UU P3, dan Tatib
DPR 1/2020 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.22] Menimbang bahwa para Pemohon juga mendalilkan revisi UU TNI tidak
sejalan dengan agenda reformasi TNI yang ditetapkan oleh berbagai politik hukum
mengenai TNI pasca reformasi 1998, sehingga bertentangan dengan asas
kejelasan tujuan sebagaimana dimaksud dalam UU P3. Terhadap dalil para
Pemohon a quo, menurut Mahkamah Penjelasan Pasal 5 huruf a Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU
12/2011) memberi pengertian yang dimaksud dengan asas kejelasan tujuan adalah
setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang
jelas yang hendak dicapai. Dalam kerangka politik hukum nasional, maka tujuan dari
pembentukan
suatu
peraturan
perundangan-undangan,
apapun
bentuk
peraturannya, harus diarahkan pada pemenuhan cita-cita bangsa dan tujuan negara
sebagaimana tertuang dalam Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 sesuai dengan
dinamika perkembangan yang sedang dihadapi oleh masyarakat. Oleh karena itu,
520
keberadaan asas kejelasan tujuan dalam pembentukan peraturan perundang-
undangan memberikan kewajiban bagi pembentuk undang-undang, antara lain
menjelaskan adanya kebutuhan atau urgensi dibentuknya suatu peraturan
perundang-undangan. Terkait hal tersebut, Mahkamah perlu mengutip kembali
pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-
XVII/2019 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 4
Mei 2021 sebagai berikut:
[3.15.4] … Berkenaan dengan asas kejelasan tujuan maka hal tersebut
terlihat dari Penjelasan Umum yang telah menguraikan latar belakang,
maksud dan tujuan penyusunan undang-undang…
… menurut Mahkamah, hal tersebut haruslah dilihat secara keseluruhan
norma undang-undang yang apabila dianggap dapat merugikan hak
konstitusional atau menyimpangi dari tujuan dibentuknya undang-undang
maka dapat dilakukan pengujian secara materiil terhadap norma dimaksud
ke Mahkamah Konstitusi, dengan demikian sesungguhnya dengan telah
dicantumkannya maksud dan tujuan penyusunan undang-undang di
Penjelasan Umum maka telah memenuhi asas kejelasan tujuan, terlepas
bahwa norma undang-undang tersebut apakah menyimpangi tujuan
penyusunan undang-undang dan dikhawatirkan akan merugikan hak
konstitusional warga negara tersebut terhadap hal demikian haruslah
dipertimbangkan oleh Mahkamah melalui pengujian materiil suatu undang-
undang di Mahkamah Konstitusi bukan melalui pengujian formil.
Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, maka
secara
teknis,
penjelasan
pembentuk
undang-undang
berkaitan
dengan
keterpenuhan asas kejelasan tujuan dalam proses pembentukan peraturan
perundang-undangan dapat dilihat pada bagian Konsiderans atau Penjelasan
Umum suatu peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, dalam ketentuan Lampiran II angka 18 dan angka 19 Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU
13/2022) menyatakan Konsiderans memuat uraian singkat mengenai pokok pikiran
yang menjadi pertimbangan dan alasan pembentukan peraturan perundang-
undangan, yang ditempatkan secara berurutan memuat unsur dari filosofis,
sosiologis, dan yuridis. Sementara itu, Penjelasan Umum memuat uraian secara
sistematis mengenai latar belakang pemikiran, maksud dan tujuan penyusunan
peraturan perundang-undangan yang telah tercantum secara singkat dalam butir
Konsiderans [vide Lampiran angka 183 UU 12/2011]. Dalam kaitan ini, UU 3/2025
521
telah mengakomodir semua unsur dimaksud, yaitu: Pertama, adanya alasan filosofis
untuk mewujudkan tujuan Negara Republik Indonesia dalam melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Di dalam pandangan
tersebut kedudukan TNI sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan
pendukung. Artinya, TNI dan rakyat secara bersama-sama membangun negara dan
mengatasi masalah yang ada dalam menjaga tegaknya Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI); Kedua, adanya alasan sosiologis TNI sebagai perangkat utama
dalam sistem pertahanan perlu mempertimbangkan perpanjangan masa kedinasan
yang ada saat ini sesuai dengan kebutuhan, serta guna dapat memaksimalkan
sumber daya manusia dalam rangka pengabdian kepada bangsa dan negara;
Ketiga, adanya landasan yuridis perlunya penyempurnaan UU 34/2004 untuk
menampung perkembangan dan kebutuhan hukum yang ada di masyarakat dalam
penyelenggaraan pertahanan negara. Terlebih, dari aspek yuridis, UU 34/2004
sudah berlaku lebih dari 20 (dua puluh) tahun, dan dalam menghadapi kompleksitas
tantangan pertahanan negara seperti geopolitik, stabilitas pertahanan nasional dan
internasional, ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida (terorisme dan perang siber)
perlu dilakukan penguatan terhadap tugas dan fungsi TNI. Selain itu, dalam rangka
mendukung optimalisasi pencapaian tugas dan fungsi kementerian/lembaga
tertentu dapat melibatkan prajurit sesuai dengan kekhususannya [vide Penjelasan
Umum UU 3/2025]. Konsiderans menimbang tersebut, secara eksplisit menunjukan
adanya kebutuhan untuk melakukan pembaruan terhadap UU 34/2004 seiring
dengan perkembangan yang sangat dinamis serta kebutuhan hukum masyarakat
dan meningkatnya kompleksitas serta tantangan pertahanan dan keamanan negara.
Terlebih, dalam Penjelasan Umum UU 3/2025 telah menguraikan latar belakang,
maksud dan tujuan penyusunan undang-undang yang tujuannya adalah untuk
mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Alinea ke-4 Pembukaan
UUD NRI Tahun 1945 serta guna melaksanakan agenda pertahanan dan keamanan
negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun
1945, di mana TNI merupakan komponen utama dalam sistem pertahanan negara,
yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan
kedaulatan negara.
Berdasarkan
pertimbangan
hukum
di
atas,
Mahkamah
menilai,
pembentukan UU 3/2025 yang merupakan Perubahan Atas UU 34/2004, secara
522
proporsional telah memenuhi prinsip-prinsip suitability, necessity, dan balancing
yang mencakup: Pertama, adanya kesesuaian (suitability) yang tercermin dari
maksud penyusunan undang-undang a quo, yang diarahkan dalam menghadapi
kompleksitas dan tantangan pertahanan negara, mendukung optimalisasi
pencapaian tugas dan fungsi kementerian/lembaga tertentu sehingga dapat
melibatkan prajurit sesuai dengan kekhususannya serta dalam rangka pemenuhan
kebutuhan organisasi TNI terkait batas usia pensiun prajurit; Kedua, adanya
kebutuhan (necessity) yang nyata bahwa UU 34/2004 telah berlaku lebih dari 20
(dua puluh) tahun sehingga memerlukan penyesuaian agar dapat menjawab
tantangan serta meningkatnya dinamika dan kompleksitas pertahanan negara, di
samping itu guna memenuhi kebutuhan hukum sebagai tindak lanjut Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
62/PUU-XIX/2021;
Ketiga,
bertujuan
untuk
mewujudkan keseimbangan (balancing) sebagaimana tercermin dari tujuan
pembentukan Undang-Undang a quo, dengan tetap mengacu pada nilai dan prinsip
demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan
ketentuan hukum internasional di mana hal tersebut telah sesuai dengan semangat
reformasi untuk menata kehidupan dan masa depan bangsa yang lebih baik, in casu
perubahan sistem pertahanan negara. Oleh karena itu, menurut Mahkamah,
pembentukan UU 3/2025 telah selaras dengan asas kejelasan tujuan dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan serta telah dilaksanakan secara
proporsional. Hal tersebut telah jelas diuraikan dalam bagian Konsiderans dan
Penjelasan Umum UU 3/2025 mengenai latar belakang, maksud dan tujuan
penyusunan Undang-Undang a quo. Dengan demikian, dalil para Pemohon a quo,
berkenaan dengan revisi UU TNI tidak sejalan dengan agenda reformasi TNI yang
ditetapkan oleh berbagai politik hukum mengenai TNI pasca reformasi 1998, yang
menurut para Pemohon bertentangan dengan asas kejelasan tujuan sebagaimana
dimuat dalam UU P3 tidak terbukti, oleh karenanya harus dinyatakan tidak beralasan
menurut hukum.
[3.23] Menimbang bahwa selanjutnya para Pemohon mendalilkan proses
pembahasan revisi UU TNI dengan sengaja dilakukan dengan tidak transparan,
tidak akuntabel, dan menutup ruang partisipasi publik sehingga bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 20, Pasal 22A, Pasal 28D ayat (1),
523
Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 serta UU P3, dan Tatib
DPR 1/2020. Terhadap dalil para Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan
sebagai berikut.
[3.23.1] Bahwa merujuk Penjelasan Pasal 5 huruf g UU 13/2022, yang dimaksud
dengan asas keterbukaan adalah pembentukan peraturan perundang-undangan
mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan,
dan pengundangan, termasuk pemantauan dan peninjauan memberikan akses
kepada publik yang mempunyai kepentingan dan terdampak langsung untuk
mendapatkan informasi dan/atau memberikan masukan pada setiap tahapan dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara lisan dan/atau
tertulis dengan cara daring (dalam jaringan) dan/atau luring (luar jaringan).
Bahwa ketentuan Pasal 5 huruf g UU 13/2022, terkait erat dengan
ketentuan Pasal 96 UU 12/2011 yang pada pokoknya mengatur beberapa pilihan
metode atau sarana partisipasi publik sebagai berikut:
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau
tertulis dalam setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan.
(2) Pemberian masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara daring dan/atau luring.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang
perseorangan atau kelompok orang yang terdampak langsung
dan/atau mempunyai kepentingan atas materi muatan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan.
(4) Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Naskah Akademik
dan/atau Rancangan Peraturan Perundang-undangan, dapat diakses
dengan mudah oleh masyarakat.
(5) Dalam melaksanakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pembentuk
Peraturan
Perundang-undangan
menginformasikan
kepada masyarakat tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan.
(6) Untuk memenuhi hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pembentuk
Peraturan
Perundang-undangan
dapat
melakukan
kegiatan konsultasi publik melalui:
a. rapat dengar pendapat umum;
b. kunjungan kerja;
c. seminar, lokakarya, diskusi; dan/ atau
d. kegiatan konsultasi publik lainnya.
(7) Hasil kegiatan konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan, penyusunan, dan
pembahasan Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
524
(8) Pembentuk Peraturan Perundang-undangan dapat menjelaskan
kepada
masyarakat
mengenai
hasil
pembahasan
masukan
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8) diatur dalam
Peraturan DPR, Peraturan DPD, dan Peraturan Presiden.
Berdasarkan uraian tersebut, maka pemenuhan asas keterbukaan secara
formal dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, in casu undang-
undang, menurut Mahkamah, secara yuridis telah menyediakan beberapa pilihan
metode atau sarana partisipasi publik yang pada umumnya bergantung pada tingkat
penggunaan hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembentukan
undang-undang. Sementara itu, terhadap pembentuk undang-undang diharapkan
dapat memberitahukan, mengumumkan, atau mempublikasikan informasi termasuk
memberikan akses dengan mudah kepada masyarakat selama proses pembuatan
undang-undang. Oleh karena itu, untuk mengetahui apakah prinsip keterbukaan
secara formal sudah terpenuhi, dapat dilihat dari upaya yang dilakukan pembentuk
undang-undang dalam menyebarkan informasi dan membuka ruang diskusi publik,
atau sebaliknya, apakah ada upaya yang sengaja menghalangi atau menghambat
penyebaran informasi maupun pembukaan ruang diskusi publik dalam proses
pembentukan undang-undang.
[3.23.2] Bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama Keterangan DPR
dan Keterangan Presiden berkenaan dengan partisipasi masyarakat (publik) serta
upaya penyebarluasan informasi dan penyediaan ruang diskursus publik dalam
proses pembentukan UU 3/2025, Mahkamah menemukan fakta hukum sebagai
berikut:
1. Pada tahapan perencanaan DPR menerima masukan dari para pemangku
kepentingan (stakeholders) melalui kunjungan kerja ke beberapa provinsi dalam
rangka penyusunan Prolegnas tahun 2020-2024 yang dokumen laporan
kegiatan dapat diakses pada laman DPR [vide Lampiran 3 dan Keterangan DPR
hlm.63];
2. Pada tahapan perencanaan DPR melakukan serangkaian kegiatan dalam
rangka menyerap aspirasi publik melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU)
serta kunjungan kerja ke beberapa provinsi dalam rangka penyusunan
Prolegnas tahun 2024-2029 yang dapat diakses pada kanal youtube [vide
Keterangan DPR hlm.63]. Selain itu, pencantuman RUU Perubahan Atas UU
525
34/2004 dalam Prolegnas yang dokumen laporan kegiatan dapat diakses pada
laman DPR [vide Risalah Sidang Perkara Nomor 81/PUU-XXIII/2025 tanggal 23
Juni 2025, hlm. 8 dan vide Keterangan DPR hlm.64];
3. Pada tahapan penyusunan NA dan RUU Perubahan Atas UU 34/2004, Badan
Legislasi DPR melakukan kegiatan diskusi pada tahun 2022 dengan melibatkan
kementerian/lembaga terkait, pakar, akademisi, antara lain, Brigjen TNI (Purn)
Makmur Supriyatno, B.Sc., S.Pd., M.Pd.; Mayor Jenderal TNI Dr. Agus Dhani
Mandaladikari, S.H., M.M., M.Hum.; Dr. Connie Rahakundini Bakrie, M.Si.; Dr.
Wahyu Mujiono, S.H., M.H.; dan Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D.
[vide Lampiran 17 sampai dengan Lampiran 22];
4. Pada tahun 2023 Mabes TNI melaksanakan beberapa FGD dalam rangka
membahas materi yang akan dijadikan materi muatan pada RUU Perubahan
Atas UU 34/2004 dengan melibatkan antara lain, pakar dan akademisi [vide bukti
PK-18 sampai dengan bukti PK-27];
5. Kegiatan Rapat Paripurna untuk menyetujui RUU Perubahan Atas UU 34/2004
sebagai usul inisiatif DPR pada tanggal 28 Mei 2024, dapat diakses melalui kanal
youtube DPR [vide Keterangan DPR hlm.66 = bukti PK-46];
6. Dokumen NA dan RUU Perubahan Atas UU 34/2004 telah dipublikasikan oleh
Badan Legislasi DPR dan dapat diakses pada laman DPR [vide Keterangan DPR
hlm.65];
7. Pada tahapan pembahasan RUU Perubahan Atas UU 34/2004, DPR
mengadakan RDPU untuk memenuhi hak masyarakat dalam memberikan
masukan dalam proses pembentukan RUU Perubahan Atas UU 34/2004 pada
tanggal 3 Maret 2025, 4 Maret 2025, dan 10 Maret 2025 dengan melibatkan,
Advisor Defense Diplomacy Strategic Forum; Indonesia Centre for Democracy
Diplomacy and Defense; Centre for Geopolitics Risk Assessment; Ketua Badan
Pengurus Setara Institut; Peneliti Senior IMPARSIAL dan Ketua Badan Pengurus
Centra Initiative; dan Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia, yang dapat diakses pada kanal youtube DPR [vide Lampiran 40,
Lampiran 44, dan Lampiran 46, serta Keterangan DPR hlm. 67];
8. Kegiatan Rapat Kerja Antara DPR dengan Menteri Hukum, Menteri Keuangan,
Menteri Pertahanan, dan Menteri Sekretaris Negara pada tanggal 11 Maret 2025,
526
dapat diakses pada kanal youtube DPR [vide Keterangan DPR hlm. 67 = bukti
PK-48];
9. Kegiatan Rapat Kerja Antara DPR dengan Panglima TNI beserta Kepala Staf
Angkatan (KASAD, KASAL, dan KASAU) pada tanggal 13 Maret 2025, dapat
diakses pada kanal youtube DPR [vide Keterangan DPR hlm. 67 = bukti PK-47];
10. Kegiatan Rapat Panitia Kerja RUU Perubahan Atas UU 34/2004, pada tanggal
14 Maret 2025 serta 15 Maret 2025 dan kegiatan rapat tersebut terbuka untuk
umum [vide Lampiran 49 = bukti PK-49];
11. Kegiatan Rapat Kerja Pembicaraan tingkat I pada tanggal 18 Maret 2025, dapat
diakses melalui kanal youtube DPR [vide Keterangan DPR hlm.68 = bukti PK-
50];
12. Kegiatan Rapat Kerja Pembicaraan tingkat II pada tanggal 20 Maret 2025, dapat
diakses melalui kanal youtube DPR [vide Keterangan DPR hlm.68 = bukti PK-
51].
13. Pimpinan DPR bersama dengan Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR
mengundang audiensi dengan Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor
Keamanan
pada
tanggal
18
Maret
2025,
dengan
agenda
acara
mendengarkan/mendapat masukan terkait RUU Perubahan Atas UU 34/2004,
yang dapat diakses melalui kanal youtube DPR [vide Keterangan DPR hlm.70].
Berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah,
pembentuk undang-undang telah melakukan upaya untuk membuka ruang
partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan RUU Perubahan Atas UU
34/2004. Sejalan dengan itu, pembentuk undang-undang juga melakukan upaya
baik melalui tatap muka dalam berbagai diskusi publik maupun melalui metode
berbagi informasi secara elektronik melalui laman (website) resmi maupun kanal
youtube yang dapat diakses oleh masyarakat yang membutuhkan terutama para
pemangku kepentingan (stakeholders) yang hendak menggunakan haknya untuk
berpartisipasi. Artinya, pembentuk undang-undang telah menyediakan beberapa
pilihan metode atau sarana partisipasi publik, serta tidak ada upaya untuk
menghalangi masyarakat yang hendak berpartisipasi dalam proses pembentukan
RUU Perubahan Atas UU 34/2004 yang dapat dijadikan bahan dalam mengambil
keputusan untuk merumuskan norma pada setiap pembentukan undang-undang, in
casu RUU Perubahan Atas UU 34/2004.
527
[3.23.3] Bahwa berkenaan dengan dalil para Pemohon yang menyatakan adanya
keterbatasan akses dokumen dan tidak adanya keterbukaan atas informasi pada
saat rapat-rapat pembahasan. Dalam hal ini, perlu Mahkamah tegaskan bahwa
berdasarkan Pasal 229 UU 17/2014 telah menyatakan bahwa semua rapat di DPR
bersifat terbuka kecuali rapat dinyatakan tertutup. Selain itu, berdasarkan Pasal 278
Tatib DPR 1/2020 menyatakan rapat tertutup dapat bersifat rahasia sehingga dapat
dilarang diumumkan atau disampaikan kepada pihak lain atau publik. Selanjutnya,
berdasarkan ketentuan Pasal 254 ayat (3) Tatib DPR 2020 menyatakan bahwa
semua jenis rapat DPR dilakukan di gedung DPR, kecuali ditentukan lain, rapat
dapat dilakukan di luar gedung DPR atas persetujuan Pimpinan DPR.
Selanjutnya, berkenaan dengan dalil para Pemohon tersebut di atas, DPR
dalam keterangannya menyampaikan bahwa hasil rekapitulasi dari 10 (sepuluh)
rapat pembahasan RUU Perubahan Atas UU 34/2004 yang diselenggarakan
ternyata 9 (sembilan) rapat dilakukan secara terbuka dan 1 (satu) rapat dilakukan
secara tertutup. Hal ini dibuktikan dengan: (1) RDPU Komisi I DPR dengan Mayjen
TNI Rodon Pedrason, M.A. (ADDSForum), Teuku Rezasyah Ph.D. (ICDandD), dan
Dr. Kusnanto Anggoro (CGRA) pada tanggal 3 Maret 2025, sifat rapat terbuka [vide
Lampiran 40]; (2) RDPU Komisi I DPR dengan Dr. Ismail Hasani (Ketua Badan
Pengurus Setara Institute) dan Dr. Al Araf (Peneliti Senior Imparsial dan Ketua
Badan Pengurus Centra Initiative) pada tanggal 4 Maret 2025, sifat rapat terbuka
[vide Lampiran 44]; (3) RDPU Komisi I DPR dengan Persatuan Purnawirawan
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PEPABRI) pada tanggal 10 Maret 2025,
sifat rapat terbuka [vide Lampiran 46]; (4) Raker Komisi I DPR dengan Menteri
Hukum RI, Menteri Keuangan RI, Menteri Pertahanan RI, dan Menteri Sekretaris
Negara pada tanggal 11 Maret 2025, sifat rapat terbuka [vide Lampiran 47]; (5)
Raker Komisi I DPR dengan Panglima TNI beserta Kepala Staf Angkatan (KASAD,
KASAL, dan KASAU) pada tanggal 13 Maret 2025, sifat rapat terbuka; (6) Rapat
Panitia Kerja Komisi I DPR dalam rangka pembahasan DIM RUU Perubahan Atas
UU 34/2004, pada tanggal 14 Maret 2025, sifat rapat terbuka [vide Lampiran 49]; (7)
Rapat Panitia Kerja Komisi I DPR dalam rangka pembahasan DIM RUU Perubahan
Atas UU 34/2004, pada tanggal 15 Maret 2025, sifat rapat terbuka [vide Lampiran
51]; (8) Rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU Perubahan Atas UU 34/2004
pada tanggal 17 Maret 2025, sifat rapat tertutup [vide Lampiran 52]; (9) Rapat Kerja
528
Komisi I DPR dengan Menteri Hukum, Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan,
Menteri Sekretariat Negara dengan acara Pembicaraan Tingkat I dalam rangka
pengambilan keputusan terhadap RUU Perubahan Atas UU 34/2004, pada tanggal
18 Maret 2025, sifat rapat terbuka [vide Lampiran 55]; dan (10) Rapat Paripurna
DPR dengan agenda Pembicaraan Tingkat II/pengambilan keputusan terhadap
RUU Perubahan Atas UU 34/2004, pada tanggal 20 Maret 2025, sifat rapat terbuka.
Berdasarkan uraian keterangan DPR tersebut, telah ternyata rapat yang bersifat
tetutup hanya sekali, dengan agenda Sinkronisasi RUU Perubahan Atas UU
34/2004. Adapun, rapat yang dilakukan secara tertutup 1 (satu) kali dikarenakan,
agenda rapat dimaksud, hanya berkaitan dengan sinkronisasi teknis kata-kata yang
bukan bagian dari materi yang perlu diperdebatkan di ranah publik [vide Keterangan
DPR hlm. 127].
Bahwa terkait rapat yang dilakukan diluar gedung DPR, DPR dalam
keterangannya menerangkan bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 254 ayat (3)
Tatib DPR 1/2020 yang menyatakan bahwa semua jenis rapat DPR dilakukan di
gedung DPR, kecuali ditentukan lain, rapat dapat dilakukan di luar gedung DPR atas
persetujuan Pimpinan DPR. Berdasarkan ketentuan tersebut, tidak menutup
kemungkinan bagi DPR untuk melakukan rapat di luar gedung DPR sebagaimana
telah dilaksanakan pada beberapa rapat Panja RUU Perubahan Atas UU 34/2004
dengan Pemerintah antara lain, rapat yang diselenggarakan pada tanggal 14 s.d.15
Maret 2025. Rapat-rapat tersebut dilakukan sesuai dengan kesepakatan Rapat
Kerja antara Komisi I dengan Pemerintah tanggal 11 Maret 2025, dengan maksud
agar pembahasan efektif karena dilakukan secara marathon dalam beberapa sesi
rapat dan tidak terganggu kegiatan atau tugas yang lain [vide Keterangan DPR
hlm.83]. Dengan demikian, menurut Mahkamah, adanya pelaksanaan rapat
pembahasan RUU Perubahan Atas UU 34/2004 di luar gedung DPR pada dasarnya
tidak menyalahi ketentuan Pasal 254 ayat (3) Tatib DPR 1/2020, sepanjang rapat
dimaksud masih dalam konteks rapat pembahasan proses pembentukan RUU
Perubahan Atas UU 34/2004.
Selanjutnya, terhadap dalil para Pemohon mengenai keterbatasan akses
terhadap dokumen penyusunan, seperti RUU, NA, dan DIM. Terhadap dalil para
Pemohon a quo, DPR dalam keterangannya menerangkan bahwa dokumen-
dokumen, in casu NA dan RUU dapat diakses pada laman resmi DPR sebagaimana
529
uraian fakta pada Sub-paragraf [3.23.2] di atas. Dalam konteks ini, DPR telah
melakukan keterbukaan akses masyarakat terhadap draft RUU dan NA yang salah
satunya dibuktikan dengan adanya Policy Brief yang disusun oleh Indonesia
Strategic & Defense Studies (ISDS) dengan judul “Revisi UU TNI Perlu Orientasi
Jangka Panjang”. Adanya analisis tersebut menunjukan bahwa ISDS dapat
mengakses draft RUU dari Badan Legislasi DPR [vide Keterangan DPR hlm. 66].
Adapun
terkait
dengan
persoalan
DIM
tersebut,
sebagaimana
telah
dipertimbangkan oleh Mahkamah pada Sub-paragraf [3.21.2] yang pada pokoknya,
bahwa DIM dimaksud telah tersedia dan merupakan kelanjutan dari rangkaian
tahapan proses pembentukan RUU Perubahan Atas UU 34/2004. Terlebih, pada
tahap pembahasan DIM melalui Rapat Konsinyering Panitia Kerja RUU Perubahan
Atas UU 34/2004 yang diselenggarakan di Hotel Fairmont, pada tanggal 14 Maret
dan 15 Maret 2025 dengan merujuk pada risalah rapat dimaksud, telah dinyatakan
oleh pimpinan rapat bahwa rapat terbuka untuk umum [vide Lampiran 49 = bukti PK-
49]. Berdasarkan fakta hukum tersebut, menurut Mahkamah, berkenaan dengan
permasalahan dokumen yang tidak dapat diakses adalah tidak tepat jika dikaitkan
dengan pelanggaran asas keterbukaan sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon.
Sebab, apabila para Pemohon hendak memperoleh akses terhadap dokumen terkait
RUU a quo, ternyata selain telah disampaikan kepada masyarakat baik melalui
laman resmi dan kanal youtube DPR, akses informasi dimaksud juga dapat diketahui
melalui hasil wawancara dengan awak media setelah rapat pembahasan maupun
hasil wawancara terkait dengan perkembangan pembentukan RUU Perubahan Atas
UU 34/2004 [vide Keterangan DPR hlm. 76 – hlm. 80]. Dengan demikian,
berdasarkan fakta hukum tersebut, pembentuk undang-undang telah menyediakan
akses melalui laman resmi dan kanal youtube DPR serta adanya hasil wawancara
yang dilakukan oleh media massa dalam setiap tahapan pembahasan RUU a quo
telah membuktikan upaya pembentuk undang-undang dalam membuka akses
informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat.
[3.23.4] Bahwa selanjutnya berkenaan dengan dalil para Pemohon yang
menyatakan adanya penggunaan kekuatan secara berlebihan (excessive use of
force) untuk menutup ruang partisipasi publik, menurut Mahkamah jika yang
dimaksud oleh para Pemohon dalil tersebut dikaitkan dengan adanya peristiwa aksi
protes oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Sektor Keamanan pada Rapat Panitia
530
Kerja yang dilakukan secara tertutup di Hotel Fairmont pada tanggal 14 Maret 2025
dan 15 Maret 2025, meskipun tidak dapat dipungkiri adanya peristiwa protes terkait
dengan penyelenggaraan rapat dimaksud namun sesungguhnya rapat tersebut
dilaksanakan secara terbuka sebagaimana telah dipertimbangkan dalam Sub-
paragraf [3.23.3] di atas, sehingga dalil para Pemohon yang menyatakan adanya
penggunaan kekuatan secara berlebihan (excessive use of force) untuk menutup
ruang partisipasi publik adalah tidak benar adanya, sehingga tidak dapat diartikan
menghalangi penyampaian aspirasi masyarakat sepanjang dilakukan dengan
menyampaikan menurut metode dan cara-cara sebagaimana yang dimaksud oleh
Mahkamah dalam pertimbangan hukum pada Sub-paragraf [3.23.1]. Kendatipun
peristiwa yang terjadi dalam Rapat Panitia Kerja RUU Perubahan Atas UU 34/2004,
pada tanggal 14 Maret 2025 serta 15 Maret 2025 yang dilaksanakan di Hotel
Fairmont telah menimbulkan insiden yang tidak dikehendaki dan disesalkan
bersama, namun hal tersebut tidak dapat diartikan sebagai penggunaan kekuatan
secara berlebihan (excessive use of force), karena di sisi lain DPR telah terbukti
menerima audiensi dan aspirasi, serta mengundang koalisi masyarakat sipil untuk
sektor keamanan antara lain Imparsial, KontraS, dan YLBHI, pada tanggal 18 Maret
2025 [vide Risalah Sidang Perkara Nomor 81/PUU-XXIII/2025 tanggal 23 Juni 2025,
hlm.8]. Dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas,
dalil para Pemohon berkenaan proses pembahasan revisi UU TNI dengan sengaja
tidak transparan dan tidak akuntabel, sehingga menutup ruang partisipasi publik dan
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 20, Pasal 22A, Pasal
28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 serta UU P3,
dan Tatib DPR 1/2020 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.25]
Menimbang bahwa selain keempat dalil di atas, para Pemohon
mendalilkan Presiden dan DPR sengaja menahan penyebarluasan dokumen revisi
UU TNI dan tidak langsung membuka akses dokumen tersebut kepada publik
setelah revisi UU TNI disahkan. Terhadap dalil para Pemohon a quo, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.25.1] bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 88 dan Pasal 90 ayat (1) UU 12/2011,
yang dimaksud penyebarluasan pembentukan undang-undang adalah sebagai
berikut:
531
Pasal 88 UU 12/2011 menyatakan:
(1) Penyebarluasan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah sejak penyusunan
Prolegnas, penyusunan Rancangan Undang-Undang, pembahasan
Rancangan Undang-Undang, hingga Pengundangan Undang-Undang.
(2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat
serta para pemangku kepentingan.
Pasal 90 ayat (1) UU 12/2011 menyatakan:
“Penyebarluasan Undang-Undang yang telah diundangkan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia dilakukan secara bersama-sama oleh DPR dan
Pemerintah.”
Bahwa berdasarkan ketentuan dimaksud maka proses pembentukan
undang-undang tidak boleh dilakukan secara tertutup, melainkan harus dibuka
kepada publik sejak tahap perencanaan hingga pengundangan. Hal tersebut
menunjukkan rentang waktu kewajiban penyebarluasan, yakni dimulai dari
penyusunan Prolegnas hingga pengundangan. Hal demikian penting karena
keterlibatan publik bukan hanya berlaku saat rancangan sudah matang, melainkan
sejak awal agenda legislasi dibentuk. Dengan demikian, masyarakat dapat
mengetahui dan ikut mengawal arah politik hukum setiap rancangan undang-
undang sejak dini. Adapun tujuan utama dari penyebarluasan tersebut yakni untuk
memberikan informasi sekaligus memperoleh masukan dari masyarakat dan
pemangku kepentingan, sehingga hak publik untuk tahu (right to know) dan hak
publik untuk didengar (right to be heard) dapat terpenuhi. Selain itu, setiap tahapan
pembentukan peraturan perundang-undangan wajib didokumentasikan yang
mencakup naskah akademik, rancangan undang-undang, risalah rapat, catatan
rapat kerja, dan seluruh instrumen pendukung lainnya. Dengan demikian, faktor
dokumentasi adalah bagian yang tak terpisahkan dari faktor keterlacakan dalam
legislasi. Selanjutnya, setelah Presiden mengesahkan suatu rancangan undang-
undang, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum
wajib mengundangkan undang-undang tersebut dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia, karena undang-undang tersebut memperoleh kekuatan mengikat sejak
pengundangan dan secara otomatis menjadi dokumen publik.
[3.25.2] bahwa terkait pembentukan RUU Perubahan Atas UU 34/2004, setelah
Mahkamah
mendengarkan
keterangan
DPR
dan
Presiden,
Mahkamah
mendapatkan fakta bahwa proses revisi UU 34/2004 terjadi dalam kerangka yang
532
terbuka dan terdokumentasi, yakni Rancangan Undang-Undang a quo telah
dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah
2020–2024, yang disetujui sejak 17 Desember 2019, yang kemudian dimasukkan
dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020 dengan nomor urut 24 dan dimasukkan
dalam dokumen Prolegnas yang menunjukkan keterbukaan rencana dan menjadi
dokumen publik [vide Lampiran 2]. Pada tahap penyusunan, Badan Keahlian DPR
melakukan berbagai diskusi dengan pakar militer, akademisi hukum dan perwakilan
Kementerian Pertahanan mulai April-Juni 2022 [vide Lampiran 17 sampai dengan
Lampiran 22]. Setelah Rapat Pleno Badan Legislasi, pada tanggal 22 Mei 2024,
naskah akademik dan draft RUU diperoleh dan ditetapkan menjadi RUU usul inisiatif
anggota DPR pada Rapat Paripurna tanggal 28 Mei 2024 [vide Lampiran 26 dan
Lampiran 27]. Pada tahap pembahasan, DPR lewat Komisi I menyelenggarakan
sejumlah RDPU dengan berbagai kelompok masyarakat sipil, akademisi dan
organisasi purnawirawan TNI pada tanggal 3-10 Maret 2025 [vide Lampiran 40,
Lampiran 44, dan Lampiran 46], dan juga dengan cara disiarkan langsung di akun
resmi Youtube pada setiap rapat [vide Keterangan DPR hlm. 67]. Pada saat rapat
Panitia Kerja pada tanggal 14 Maret 2025, Ketua Komisi I mengklarifikasi bahwa
pintu ruangan tertutup karena kendala teknis, namun semuanya tetap berjalan
terbuka untuk umum [vide Lampiran 49 = bukti PK-49]. Hal tersebut menunjukkan
bahwa DPR tidak beritikad menutup prosesnya tapi tetap ada ruang akses untuk
publik. Bahkan DPR menerima surat resmi dari Komnas HAM dan KontraS, yang
dapat menunjukkan atau membuktikan bahwa dengan adanya surat tersebut berarti
masyarakat sipil terlebih dulu dapat melakukan akses ke draft RUU Perubahan Atas
UU 34/2004 [vide Lampiran 41].
Bahwa selain itu sejak tahun 2023, pemerintah melalui Kementerian
Pertahanan mengadakan Focus Group Discussion (FGD) di beberapa perguruan
tinggi, antara lain di Universitas Muslim Indonesia Makassar, Universitas Jember,
Universitas Tanjungpura, Universitas Hang Tuah Surabaya, Universitas Jenderal
Ahmad Yani, Universitas Negeri Sebelas Maret, Universitas Diponegoro, dan
Universitas Gajah Mada [vide Bukti PK-19 sampai dengan bukti PK-23 dan bukti PK-
25 sampai dengan bukti PK-27]. Pada FGD awal mendiskusikan tentang
penyesuaian usia pensiun TNI dalam rangka pembahasan usulan RUU. Pada acara
FGD tersebut melibatkan pakar hukum akademisi, pakar pertahanan, dan perwira
533
tinggi TNI sebagai narasumber, yang hasilnya dijadikan masukan dan rekomendasi
untuk penyusunan DIM RUU Perubahan Atas UU 34/2004. Proses tersebut menurut
Mahkamah telah menujukkan bahwa pemerintah bukan hanya membuka akses
dokumen, tetapi juga melakukan sharing info melalui pembahasan umum. Selain itu,
dalam kaitan akses dokumen, DPR menerangkan NA dan RUU Perubahan Atas UU
34/2004 telah dipublikasikan oleh Badan Legislasi DPR dan dapat diakses pada
laman DPR [vide Keterangan DPR hlm. 65].
Bahwa setelah diselesaikannya seluruh rangkaian pembentukan RUU
Perubahan Atas UU 34/2004, Pemerintah mengundangkan RUU Perubahan Atas
UU 34/2004 tersebut dalam Lembaran Negara yang merupakan manifestasi dari
prinsip akses terbuka dan menjadi sarana konstitusional agar setiap warga negara
dapat mengetahui, memahami, dan menyesuaikan diri dengan hukum yang berlaku.
Menurut Mahkamah hal utama yang harus dinilai terkait dalil a quo adalah bahwa
sejauhmana pembentuk undang-undang berupaya dengan sungguh-sungguh untuk
menyebarluaskan UU a quo kepada masyarakat. Adanya asumsi yang seolah-olah
pembentuk undang-undang menahan penyebarluasan UU a quo, -quod non-,
karena pada kenyataannya setelah Mahkamah menelusuri UU a quo, telah ternyata
dapat diakses dan diunduh pada laman resmi pemerintah in casu laman Sekretariat
Negara. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, telah ternyata tidak terjadi penahanan
penyebarluasan UU 3/2025. Andaipun terdapat kendala dalam menelusuri UU a quo
yang telah diundangkan, hal tersebut tidak serta merta menyebabkan proses
pembentukan UU a quo cacat secara formil. Dengan demikian, berdasarkan
pertimbangan hukum tersebut, menurut Mahkamah dalil para Pemohon yang
menyatakan Presiden dan DPR sengaja menahan penyebarluasan dokumen revisi
UU TNI dan tidak langsung membuka akses dokumen tersebut kepada publik
setelah revisi UU TNI disahkan adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.26] Menimbang bahwa meskipun tidak terdapat cacat formil dalam proses
pembentukan UU 3/2025, namun penting bagi Mahkamah menegaskan bahwa
setiap produk legislasi pada hakikatnya memiliki keterbatasan, baik dari aspek
perumusan norma maupun substansi pengaturannya, sehingga tidak dapat
diharapkan mencapai kesempurnaan mutlak. Apabila dalam undang-undang
ditemukan norma atau substansi yang bertentangan dengan konstitusi, Mahkamah
534
melalui pengujian materiil (constitutional review) memiliki kewenangan untuk
membatalkan atau memberikan pemaknaan baru terhadap norma dan substansi
dimaksud agar sejalan dengan konstitusi. Namun demikian, berbeda halnya dengan
pengujian formil undang-undang yang membawa konsekuensi sangat fundamental,
karena dapat membatalkan keberlakuan undang-undang secara keseluruhan jika
terbukti cacat dalam proses pembentukannya. Padahal, tidak terpenuhinya ‘syarat
ideal’ proses pembentukan suatu undang-undang, seharusnya tidak serta-merta
mengakibatkan undang-undang tersebut batal atau dikatakan cacat formil.
Kekurangan dalam proses pembentukan dimaksud pada satu sisi dapat berimplikasi
pada ketidaksempurnaan materi muatan, namun pada sisi lain tidak tertutup
kemungkinan tetap menghasilkan materi undang-undang yang baik.
Bahwa hingga saat ini pengaturan mengenai tata cara pembentukan undang-
undang masih diletakkan dalam kerangka Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (beserta perubahannya)
yang secara desain merupakan undang-undang yang mengatur pembentukan
peraturan perundang-undangan secara umum, baik undang-undang maupun
peraturan di bawahnya. Padahal, Pasal 22A UUD NRI Tahun 1945 sudah secara
expressis verbis memberikan perintah konstitusional (constitutional mandate)
kepada pembentuk undang-undang untuk mengatur tata cara pembentukan
undang-undang melalui undang-undang.
Bahwa berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah sejak Putusan Nomor
001-021-022/PUU-I/2003 dalam pokok perkara yang berkaitan dengan pengujian
formil permohonan perkara Nomor 001/PUU-I/2003, sudah mengingatkan yang
pada pokoknya undang-undang tentang tata cara pembentukan undang-undang
sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 22A UUD NRI Tahun 1945 belum ada
sehingga belum ada tolok ukur yang jelas tentang prosedur pembentukan undang-
undang yang sesuai UUD NRI Tahun 1945. Amanat mengenai pentingnya
pembentukan undang-undang organik, in casu undang-undang tentang tata acara
pembentukan undang-undang tersebut kembali ditekankan secara implisit dalam
Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009 yang pada pokoknya sepanjang Undang-Undang,
tata tertib produk lembaga negara, dan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mekanisme atau formil-prosedural itu mengalir dari delegasi kewenangan
menurut konstitusi, maka peraturan perundang-undangan itu dapat dipergunakan
535
atau dipertimbangkan sebagai tolok ukur atau dasar pengujian dalam pengujian
formil undang-undang. Pertimbangan a quo mengandung makna bahwa,
dikarenakan belum adanya undang-undang organik yang secara khusus mengatur
tata cara pembentukan undang-undang, dalam praktiknya Mahkamah memperluas
tolok ukur pengujian formil yakni tidak hanya merujuk pada ketentuan UUD NRI
Tahun 1945, tetapi juga pada undang-undang tentang pembentukan peraturan
perundang-undangan serta peraturan yang mengatur mekanisme atau prosedural
pembentukan undang-undang, in casu Tata Tertib DPR. Namun di sisi lain,
pertimbangan tersebut juga dapat dipahami sebagai pesan Mahkamah kepada
pembentuk undang-undang bahwa pembentukan undang-undang tentang tata cara
pembentukan undang-undang merupakan keharusan konstitusional, agar tercipta
tata hukum yang sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945. Sehingga, tanpa Mahkamah
bermaksud menilai keabsahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (beserta perubahannya), menurut
Mahkamah, Pasal 22A UUD NRI Tahun 1945 semestinya dimaknai sebagai perintah
untuk membentuk undang-undang khusus mengenai tata cara pembentukan
undang-undang, bukan undang-undang yang mengatur pembentukan peraturan
perundang-undangan secara umum.
Terlebih lagi, di dalam sistem ketatanegaraan Indonesia berlaku dua rezim
pengujian norma hukum, yakni: (i) rezim pengujian undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi, dan (ii)
rezim pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap
undang-undang yang menjadi kewenangan Mahkamah Agung. Oleh sebab itu,
Mahkamah berpendapat pembentukan undang-undang organik tentang tata cara
pembentukan undang-undang adalah langkah strategis untuk menata kembali
sistem legislasi sekaligus memperkuat kerangka pengujian undang-undang
(constitutional review) yang membedakan dengan pengujian peraturan perundang-
undangan (judicial review) dalam rangka menjamin tegaknya prinsip negara hukum
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
[3.27] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, Mahkamah berpendapat, telah ternyata proses pembentukkan UU 3/2025
secara formil tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, UU
3/2025 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, tidak
536
terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menilai dan menyatakan dalil-dalil para
Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.28]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan
permohonan pengujian formil;
[4.3]
Pemohon V dan Pemohon VI tidak memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo;
[4.4]
Pemohon I sampai dengan Pemohon IV memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan permohonan a quo;
[4.5]
Permohonan provisi Pemohon I sampai dengan Pemohon IV tidak
beralasan menurut hukum;
[4.6]
Pokok permohonan Pemohon I sampai dengan Pemohon IV tidak
beralasan menurut hukum untuk seluruhnya;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
537
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Dalam Provisi:
Menolak permohonan provisi Pemohon I sampai dengan Pemohon IV.
Dalam Pokok Permohonan:
1. Menyatakan permohonan Pemohon V dan Pemohon VI tidak dapat
diterima;
2. Menolak permohonan Pemohon I sampai dengan Pemohon IV untuk
seluruhnya.
----------------------------------------------------
6. PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap Putusan Mahkamah a quo, terdapat pendapat berbeda dari 4
(empat) orang Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi
Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arsul Sani
yang menyatakan sebagai berikut.
Pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Suhartoyo
[6.1]
Menimbang bahwa berkenaan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 81/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan menolak permohonan para Pemohon
untuk seluruhnya, saya mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion)
terkhusus mengenai penilaian Mahkamah atas pokok permohonan dengan uraian
pendapat hukum sebagai berikut:
[6.1.1]
Bahwa para Pemohon mendalilkan proses penyusunan dan pembahasan
rancangan undang-undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dilakukan dalam
waktu singkat dan tertutup sehingga tidak transparan dan akuntabel. Di samping itu,
para Pemohon juga mendalilkan bahwa Presiden dan DPR tidak membuka akses
publik terhadap dokumen rancangan beserta informasi mengenai RUU TNI. Oleh
karenanya, proses pembentukan UU 3/2025 telah melanggar asas pembentukan
peraturan perundang-undangan yang baik yaitu asas keterbukaan dan asas
kedayagunaan dan kehasilgunaan serta melanggar tiga prasyarat partisipasi publik
538
yang bermakna (meaningful participation) dalam pembentukan undang-undang.
Berkenaan dalil para Pemohon a quo, Mahkamah telah melakukan periksa silang
atas bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak sehingga diperoleh keyakinan bahwa
fakta tersebut benar telah terjadi dan dalam batas penalaran yang wajar dapat
dibuktikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pembentukan undang-undang
berdasarkan UUD NRI Tahun 1945, setelah pula mempertimbangan fakta hukum
lain yang terungkap dalam persidangan.
Bahwa berkaitan dengan dalil para Pemohon tersebut, DPR dalam
keterangannya menyampaikan bahwa tahap perencanaan dan penyusunan
rancangan undang-undang tersebut telah dilaksanakan oleh DPR periode
sebelumnya (2019 s.d. 2024) sehubungan telah masuknya RUU TNI dalam
Prolegnas Tahun 2020-2024 [vide Keterangan DPR hlm. 35]. Berkenaan dengan itu,
pada tanggal 28 Mei 2024, DPR periode 2019 s.d. 2024 juga telah mengirimkan
surat kepada Presiden mengenai rancangan undang-undang usulan DPR tentang
perubahan undang-undang Tentara Nasional Indonesia yang disertai naskah
akademik [vide Keterangan DPR hlm. 37-38]. Bahwa berkenaan dengan dalil para
Pemohon tersebut, Presiden dalam keterangannya menyampaikan sejak tahun
2023 telah diselenggarakan beberapa rapat dan FGD untuk menyerap aspirasi
masyarakat dalam rangka penyusunan DIM RUU TNI. [vide Keterangan Presiden
hlm. 39]. Lebih lanjut, pasca masuknya RUU TNI dalam prolegnas prioritas nasional
tanggal 18 Februari 2025, DPR dalam keterangannya menyampaikan bahwa untuk
memenuhi hak masyarakat memberikan masukan terhadap pembentukan RUU TNI
a quo, telah dilaksanakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) sebanyak tiga kali
yaitu tanggal 3 Maret, 4 Maret, dan 10 Maret 2025 dan satu kali audiensi dengan
koalisi masyarakat sipil pada tanggal 18 Maret 2025 [vide Keterangan DPR hlm. 61
dan 62]. Adapun rapat pembahasan DIM dilaksanakan tanggal 14 dan 15 Maret
2025 dilaksanakan secara terbuka dengan mengikutsertakan media [vide
Keterangan DPR hlm. 67 dan 68], sedangkan rapat sinkronisasi RUU TNI
dilaksanakan secara tertutup pada tanggal 17 Maret 2025 [vide Keterangan DPR
hlm. 126].
[6.1.2]
Bahwa berkenaan dengan upaya pembentuk undang-undang memenuhi
asas keterbukaan melalui penyebarluasan dokumen dan informasi RUU TNI, DPR
pada pokoknya telah menyiarkan sebagian rapat pembahasan RUU TNI dalam
539
kanal pemberitaan serta menyampaikan penjelasan terkait pembahasan rapat
kepada media massa. Selain itu, DPR telah membagikan draft RUU TNI kepada
media massa sehubungan adanya draft lain yang beredar di masyarakat [vide
Keterangan DPR hlm. 77]. Adapun Presiden dalam keterangannya menyampaikan
bahwa penyebarluasan dokumen RUU TNI dilakukan secara terbatas karena alasan
strategis, selengkapnya sebagai berikut:
“...Asas keterbukaan telah dilaksanakan melalui mekanisme yang jelas dan
sah melalui penyebarluasan dokumen melalui DPR, kanal resmi, seperti TVR
Parlemen dan naskah akademik yang diunggah, meskipun terbatas karena
alasan strategis. Adapun respon terhadap masukan dari publik disesuaikan
dengan prinsip kepentingan strategis negara dan keamanan nasional
sebagaimana diatur dalam UU KIP Pasal 17, yang secara jelas
memperbolehkan pembatasan akses informasi demi menjaga stabilitas
nasional dan kontinjensi negara.” [vide Keterangan Tambahan Presiden ke-I
tanggal 17 Juli 2025, hlm. 24].
Bahwa terhadap fakta hukum mengenai proses pembentukan UU 3/2025
sebagaimana diuraikan di atas, jika dikaitkan dengan ketentuan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP), maka masyarakat yang
terdampak langsung dan/atau mempunyai kepentingan pada pokoknya berhak
memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap tahapan
pembentukan undang-undang [vide Pasal 96 ayat (1) dan ayat (3) UU PPP]. Oleh
karena itu, adanya hak masyarakat untuk memberikan masukan tersebut
mengakibatkan pembentuk undang-undang berkewajiban menyampaikan informasi
mengenai adanya pembentukan undang-undang dalam rangka memudahkan
akses masyarakat untuk memberikan masukan, setiap naskah akademik dan
rancangan undang-undang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat [vide
Pasal 96 ayat (4) dan (5) UU PPP]. Dengan demikian, adanya ketentuan di atas jika
dikaitkan dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan mengindikasikan
bahwa hak masyarakat dalam memberikan masukan menjadi terhambat karena
pembentuk undang-undang tidak menginformasikan mengenai pembentukan
undang-undang ataupun apabila naskah akademik dan rancangan undang-undang
tidak dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat, termasuk adanya rapat
540
pembahasan yang dilakukan tertutup atau dilakukan di tempat yang publik tidak
dapat dengan mudah mengakses jalannya rapat pembahasan dimaksud. Sebab,
pembentuk undang-undang seharusnya benar-benar mengaktualisasikan ketentuan
di atas, karena hal tersebut merupakan turunan dari adanya asas keterbukaan
dalam pembentukan undang-undang yang dimaksudkan antara lain agar
masyarakat yang berkepentingan dan terdampak langsung dapat mendapatkan
informasi dan/atau memberikan masukan pada setiap tahapan pembentukan
peraturan perundang-undangan [vide Penjelasan Pasal 5 huruf g UU PPP].
[6.1.3]
Bahwa selain mencermati ketentuan UU PPP di atas, Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 25 November 2021, pada pokoknya telah
mempertimbangkan mengenai pentingnya peran partisipasi masyarakat yang
dilakukan secara bermakna (meaningful participation) dengan tiga prasyarat
pemenuhannya, yaitu: pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be
heard); kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered);
dan ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang
diberikan (right to be explained), dengan uraian sebagai berikut:
[3.17.8] Bahwa selain keterpenuhan formalitas semua tahapan di atas,
masalah lain yang harus menjadi perhatian dan dipenuhi dalam pembentukan
undang-undang
adalah
partisipasi
masyarakat.
Kesempatan
bagi
masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembentukan undang-undang
sebenarnya
juga
merupakan
pemenuhan
amanat
konstitusi
yang
menempatkan prinsip kedaulatan rakyat sebagai salah satu pilar utama
bernegara sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Lebih
jauh lagi, partisipasi masyarakat juga dijamin sebagai hak-hak konstitusional
berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang
memberikan kesempatan bagi warga negara untuk turut serta dalam
pemerintahan dan membangun masyarakat, bangsa, dan negara. Apabila
pembentukan undang-undang dengan proses dan mekanisme yang justru
menutup atau menjauhkan keterlibatan partisipasi masyarakat untuk turut
serta mendiskusikan dan memperdebatkan isinya maka dapat dikatakan
pembentukan undang-undang tersebut melanggar prinsip kedaulatan rakyat
(people sovereignty).
Secara doktriner, partisipasi masyarakat dalam suatu pembentukan
undang-undang bertujuan, antara lain, untuk (i) menciptakan kecerdasan
kolektif yang kuat (strong collective intelligence) yang dapat memberikan
analisis lebih baik terhadap dampak potensial dan pertimbangan yang lebih
luas dalam proses legislasi untuk kualitas hasil yang lebih tinggi secara
541
keseluruhan, (ii) membangun lembaga legislatif yang lebih inklusif dan
representatif (inclusive and representative) dalam pengambilan keputusan;
(iii) meningkatnya kepercayaan dan keyakinan (trust and confidence) warga
negara terhadap lembaga legislatif; (iv) memperkuat legitimasi dan tanggung
jawab (legitimacy and responsibility) bersama untuk setiap keputusan dan
tindakan; (v) meningkatan pemahaman (improved understanding) tentang
peran parlemen dan anggota parlemen oleh warga negara; (vi) memberikan
kesempatan bagi warga negara (opportunities for citizens) untuk mengomu-
nikasikan kepentingan-kepentingan mereka; dan (vii) menciptakan parlemen
yang lebih akuntabel dan transparan (accountable and transparent).
Oleh karena itu, selain menggunakan aturan legal formal berupa
peraturan perundang-undangan, partisipasi masyarakat perlu dilakukan
secara bermakna (meaningful participation) sehingga tercipta/terwujud
partisipasi dan keterlibatan publik secara sungguh-sungguh. Partisipasi
masyarakat yang lebih bermakna tersebut setidaknya memenuhi tiga
prasyarat, yaitu: pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be
heard); kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be
considered); dan ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban
atas pendapat yang diberikan (right to be explained). Partisipasi publik
tersebut terutama diperuntukan bagi kelompok masyarakat yang terdampak
langsung atau memiliki perhatian (concern) terhadap rancangan undang-
undang yang sedang dibahas.
Apabila diletakkan dalam lima tahapan pembentukan undang-undang
yang telah diuraikan pada pertimbangan hukum di atas, partisipasi
masyarakat yang lebih bermakna (meaningful participation) harus dilakukan,
paling tidak, dalam tahapan (i) pengajuan rancangan undang-undang; (ii)
pembahasan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan
presiden, serta pembahasan bersama antara DPR, Presiden, dan DPD
sepanjang terkait dengan Pasal 22D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945; dan (iii)
persetujuan bersama antara DPR dan presiden.
Bahwa dengan mencermati ketentuan UU PPP dan tiga prasyarat
partisipasi bermakna serta fakta hukum mengenai proses pembentukan UU 3/2025
sebagaimana diuraikan di atas, didapati bahwa pasca ditetapkannya RUU TNI
masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025, sesuai fakta hukum yang terungkap
dalam persidangan tidak terdapat informasi dalam laman DPR mengenai RUU TNI
beserta naskah akademik dan dokumen pendukung lainnya yang seharusnya dapat
diakses dengan mudah oleh masyarakat dalam rangka memberikan masukan
terhadap RUU TNI sebagaimana Pasal 96 UU PPP. Berdasarkan penelusuran di
laman DPR, dokumen RUU TNI tersebut terdapat pada laman DPR tanggal 20 Maret
2025 yang merupakan tanggal pelaksanaan rapat paripurna tingkat II DPR yang
542
menyetujui RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang. Oleh karena itu,
berkenaan dengan keterangan DPR dan Presiden yang pada pokoknya
menjelaskan bahwa penyebarluan dokumen dilakukan secara terbatas karena
alasan strategis, saya berpendapat bahwa argumentasi tersebut tidak dapat
dibenarkan karena menimbulkan hambatan terhadap asas keterbukaan yang
merupakan salah satu asas esensial dalam proses pembentukan peraturan
perundang-undangan yang baik, di mana asas tersebut dimaksudkan agar
masyarakat yang berkepentingan dan terdampak langsung dapat mendapatkan
informasi dan/atau memberikan masukan pada setiap tahapan pembentukan
peraturan perundang-undangan [vide Penjelasan Pasal 5 huruf g UU PPP]. Lebih
lanjut, adanya siaran langsung terhadap sebagian rapat pembahasan RUU TNI
termasuk RDPU seharusnya dilengkapi pula pemenuhan kewajiban lain yang
menunjukkan bahwa tidak terdapat halangan/batasan untuk publik mengakses
dokumen RUU TNI termasuk naskah akademik dan dokumen pendukung lainnya
dalam kanal resmi di laman DPR. Dengan demikian, penyampaian draft RUU TNI
beserta naskah akademik yang dilakukan melalui kanal tidak resmi justru telah
menimbulkan multi persepsi di masyarakat akibat ketidakpastian mengenai draft
RUU TNI yang hendak dibahas dan diberlakukan, serta menghambat akses
masyarakat untuk memberikan masukan terhadap RUU TNI dimaksud.
[6.1.4]
Bahwa berkenaan dengan pendapat DPR dan pemerintah bahwa telah
dilaksanakannya tahapan perencanaan dan penyusunan RUU TNI oleh DPR
periode sebelumnya serta telah dikirimkannya RUU TNI usulan DPR kepada
Presiden pada tanggal 28 Mei 2024, saya berpendapat, setelah mencermati draft
RUU TNI usulan DPR periode sebelumnya bertanggal 28 Mei 2024 yang dapat
diakses pada laman resmi DPR pada pokoknya draft tersebut mempunyai
perbedaan substansial dengan draft RUU TNI yang dibahas pasca masuknya RUU
TNI dalam Prolegnas Prioritas Nasional Tahun 2025 hingga disahkan tanggal 20
Maret 2025, sehingga tahapan perencanaan dan penyusunan yang dilaksanakan di
periode pemerintahan sebelumnya tidak serta merta menunjukkan keterpenuhan
atas asas keterbukaan dan partisipasi publik yang bermakna karena pasca
masuknya RUU TNI dalam Prolegnas Prioritas Nasional Tahun 2025 tidak terdapat
bukti dalam persidangan yang dapat menunjukkan dari pembentuk undang-undang
untuk memenuhi tiga prasyarat partisipasi masyarakat yang bermakna yang
543
dilandasi pemenuhan atas hak masyarakat untuk didengarkan, dipertimbangkan
pendapatnya, ataupun untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban, sebagaimana
telah dipertimbangkan di atas.
Bahwa lebih lanjut berkenaan dengan argumentasi pemerintah dalam
keterangannya yang menguraikan perubahan UU TNI didasari adanya urgensi
nasional dalam upaya memperkuat pertahanan negara serta dalam rangka
menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XIX/2021 [vide
Keterangan Presiden hlm. 16], saya dapat memahami alasan dimaksud, namun
demikian, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak mengupayakan
secara optimal pemenuhan asas pembentukan peraturan perundang-undangan
yang baik terutama asas keterbukaan dan partisipasi masyarakat yang bermakna.
Pelaksanaan tiga kali RDPU dan satu kali audiensi di bulan Maret 2025 juga tidak
seketika memenuhi prasyarat partisipasi masyarakat yang bermakna karena perlu
adanya bukti telah terpenuhinya hak masyarakat untuk dipertimbangkan
pendapatnya ataupun untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban. Terlebih, jika
benar telah dilakukan forum audensi, menurut saya pelaksanaan audiensi tersebut
juga baru dilaksanakan tanggal 18 Maret 2025 atau dua hari sebelum persetujuan
pengesahan RUU TNI di tanggal 20 Maret 2025, di mana hal tersebut
mengesampingkan momentum hak masyarakat untuk memberikan masukan.
Bahwa berdasarkan uraian di atas telah ternyata proses pembentukan UU
3/2025 tidak sejalan prinsip-prinsip dalam tata cara pembentukan peraturan
perundang-undangan yang baik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang merupakan pengejawantahan
mandat dari Pasal 22A UUD NRI Tahun 1945. Salah satu asas yang tidak dipenuhi
yaitu asas keterbukaan yang dimaksudkan agar masyarakat memperoleh akses
terhadap informasi serta memberikan masukan dalam setiap tahapan pembentukan
undang-undang. Berkenaan dengan itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU-XVIII/2020 menilai “... jikalau minimal satu tahapan atau satu standar saja
tidak terpenuhi dari semua tahapan atau semua standar yang ada, maka sebuah
undang-undang dapat dikatakan cacat formil dalam pembentukannya.” Dengan
544
demikian, ketidakterpenuhan asas keterbukaan dan partisipasi masyarakat yang
bermakna menyebabkan proses pembentukan UU 3/2025 adalah cacat formil.
[6.1.5]
bahwa sekalipun saya berkesimpulan berkenaan proses pembentukan
UU 3/2025 terdapat tahapan yang tidak terpenuhi dan seharusnya undang-undang
a quo cacat formil. Namun demikian, setelah saya mencermati adanya
perkembangan praktik ketatanegaraan di mana UU 3/2025 juga telah memuat
beberapa ketentuan mengenai tata kelola lembaga TNI sehingga saya berpendapat
jika dinyatakan inkonstitusional secara keseluruhan, terlepas ada atau tidaknya
inkonstitusionalitas norma undang-undang a quo secara materiil, maka hal tersebut
akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang tidak dapat di atasi secara
sederhana hanya dengan memberlakukan UU TNI yang lama. Di samping itu,
putusan Mahkamah berkaitan dengan pemaknaan konstitusional bersyarat
(conditionally constitutional) tersebut telah lazim diterapkan dalam beberapa
putusan Mahkamah Konstitusi antara lain dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 110-111-112-113/PUU-VII/2009 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
49/PUU-VIII/2010. Oleh karena itu, saya memilih untuk di satu sisi tidak
membenarkan proses pembentukan UU 3/2025 cacat formil sehingga harus tetap
dilakukan perbaikan atas undang-undang a quo tetapi di sisi lain UU 3/2025 yang
sudah diberlakukan tersebut tidak bisa secara seketika dinyatakan tidak berlaku.
Terlebih, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XVIII/2020, telah menyatakan proses pembentukan Undang-Undang Tentang Cipta
Kerja telah cacat formil dan menyatakan inkonstitusional bersyarat namun undang-
undang dimaksud tetap diberlakukan selama proses perbaikan, apalagi berkenaan
dengan undang-undang yang dinyatakan konstitusional bersyarat.
[6.2]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di
atas, saya berpendapat permohonan para Pemohon seharusnya dikabulkan untuk
sebagian dan Mahkamah menyatakan pembentukan UU 3/2025 tidak bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally constitutional)
sepanjang dilakukan perbaikan dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak
putusan perkara ini diucapkan dengan dipenuhinya asas keterbukaan dan
partisipasi publik yang bermakna dalam tahap perbaikan pembentukan undang-
undang a quo.
545
Pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Saldi Isra
[6.3]
Menimbang bahwa para Pemohon dalam Permohonan Nomor 81/PUU-
XXII/2025 pada pokoknya mendalilkan pembentukan UU 3/2025 tidak memenuhi
tata cara pembentukan undang-undang berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 dan
memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan proses pembentukan UU 3/2025
cacat secara formal karena bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan harus
dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam amar putusan a quo,
Mahkamah menyatakan menolak permohonan para Pemohon. Berkenaan dengan
Putusan a quo, saya, Hakim Konstitusi Saldi Isra memiliki pendapat/pandangan
berbeda (dissenting opinion) dengan alasan-alasan pada pokoknya sebagaimana
diuraikan pada paragraf berikut.
[6.4]
Menimbang bahwa sebelum memeriksa dan menimbang perkara a quo,
perlu untuk terlebih dahulu mengutip pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 79/PUU-XVII/2019 (Sub-paragraf [3.15.1]) mengenai batasan dan ruang
lingkup pengujian formil di Mahkamah,
“…pengujian formil (formeele toetsing) adalah pengujian atas suatu produk
hukum yang didasarkan atas proses pembentukan undang-undang. Secara
umum, kriteria yang dapat dipakai untuk menilai konstitusionalitas suatu
undang-undang dari segi formilnya adalah sejauh mana undang-undang itu
ditetapkan dalam bentuk yang tepat (appropriate form), oleh institusi yang tepat
(appropriate institution), dan menurut prosedur yang tepat (appropriate
procedure). Jika dijabarkan dari ketiga kriteria ini, pengujian formil dapat
mencakup:
a. pengujian atas pelaksanaan tata cara atau prosedur pembentukan
undang-undang, baik dalam pembahasan maupun dalam pengambilan
keputusan atas rancangan suatu undang-undang menjadi undang-
undang;
b. pengujian atas bentuk, format, atau struktur undang-undang;
c. pengujian berkenaan dengan kewenangan lembaga yang mengambil
keputusan dalam proses pembentukan undang-undang; dan
d. pengujian atas hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian materiil;”
Lebih lanjut, Mahkamah dalam putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menegaskan
“Semua tahapan dan standar sebagaimana diuraikan dan dipertimbangkan di
atas, akan digunakan untuk menilai keabsahan formalitas pembentukan
undang-undang
yang
dilekatkan
atau
dikaitkan
dengan
asas-asas
pembentukan peraturan perundang-undangan. Perlu Mahkamah tegaskan,
penilaian terhadap tahapan dan standar dimaksud dilakukan secara
546
akumulatif. Dalam hal ini, jikalau minimal satu tahapan atau satu standar saja
tidak terpenuhi dari semua tahapan atau semua standar yang ada, maka
sebuah undang-undang dapat dikatakan cacat formil dalam pembentukannya.
Artinya, cacat formil undang-undang sudah cukup dibuktikan apabila terjadi
kecacatan dari semua atau beberapa tahapan atau standar dari semua
tahapan atau standar sepanjang kecacatan tersebut telah dapat dijelaskan
dengan argumentasi dan bukti-bukti yang tidak diragukan untuk menilai dan
menyatakan adanya cacat formil pembentukan undang-undang (Sub-paragraf
[3.17.9]).”
Merujuk pada kedua pertimbangan hukum putusan di atas, pemeriksaan atas
pengujian formil undang-undang di Mahkamah, salah satunya, dititikberatkan pada
keabsahan tahapan dalam proses pembentukan undang-undang yang dilakukan
sesuai standar formalitas dan dapat diselaraskan dengan asas-asas pembentukan
perundang-undangan yang berlaku. Ketaatan terhadap prosedur merupakan kunci
negara hukum (“rule of law”) mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam hal
ini, DJ. Galligan (1999: hlm. 5) menyatakan, “Without procedures, law and legal
institutions would fail in their purposes”. Begitu pentingnya menaati proses atau
prosedur jauh sebelum pandangan DJ. Galligan tersebut, Charles G. Howard dan
Robert S. Summer (1965: hlm. 51) menegaskan, “Procedure is the heart of the laws”.
[6.5]
Menimbang bahwa dengan memperhatikan secara saksama permohonan
a quo, pada pokoknya para Pemohon memohon kepada Mahkamah memeriksa 2
(dua) tahapan dalam proses pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025
tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia (UU 3/2025), yaitu: (1) tahapan perencanaan dan (2) tahapan
pembahasan. Dalam tahapan perencanaan, para Pemohon mempersoalkan proses
pembentukan UU 3/2025 tidak termasuk dalam program legislasi nasional
(Prolegnas) tahun 2025 dan bukan pula termasuk sebagai rancangan undang-
undang luncuran/operan dari DPR Periode 2019-2024 (RUU carry over). Sedangkan
dalam tahapan pembahasan, para Pemohon mendalilkan tahap pembahasan UU
3/2025 dilakukan dengan proses yang tertutup (tidak transparan) dan tidak
akuntabel yang berakibat tertutupnya partisipasi publik terlibat dalam pembahasan
UU 3/2025.
Terhadap persoalan yang diungkit para Pemohon di atas, perlu diperiksa fakta-
fakta yang terkait dengan proses pembentukan UU 3/2025 pada setiap tahapan
547
yang dipersoalkan dan mengukur kesahihan serta keabsahan proseduralnya
dengan memperhatikan secara saksama ketentuan normatif dalam prosedur
pembentukan undang-undang yang berlaku, baik dalam bentuk undang-undang, in
casu Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam UU
12/2011 beserta perubahannya, maupun aturan internal yang mengikat pembentuk
undang-undang pada masing-masing lembaga (in casu DPR dan Presiden).
Tahapan Perencanaan
[6.6]
Menimbang bahwa berkenaan dengan hal tersebut di atas, para Pemohon
mempersoalkan UU 3/2025 tidak termasuk dalam Prolegnas prioritas dan tidak
dimasukkan sebagai undang-undang operan (carry over). Terhadap persoalan ini,
perlu diperiksa fakta-fakta dalam prosedur pembentukan UU 3/2025. Dalam hal ini,
UU 12/2011 (serta perubahannya) mengatur perencanaan penyusunan undang-
undang dilakukan dalam Prolegnas yang menunjukkan skala prioritas program
pembentukan undang-undang untuk mewujudkan sistem hukum nasional (vide
Pasal 16 dan Pasal 17 UU 12/2011). Dengan kata lain, tahapan perencanaan dalam
proses pembentukan undang-undang harus melalui prolegnas. Tahapan ini tidak
boleh dilewatkan sebab, pada hakikatnya, merupakan bagian dari sistem hukum
nasional. Meskipun, UU 12/2011 membuka kemungkinan terdapat pengecualian
atas pengajuan suatu rancangan undang-undang tanpa melalui Prolegnas [vide
Pasal 23 ayat (2) UU 12/2011]. Selain itu, UU 12/2011 juga mengatur lebih lanjut
mengenai penyusunan dan penetapan prolegnas yang terdiri dari jangka menengah
(5 tahunan) dan tahunan berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan
undang-undang [vide Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3) UU 12/2011]. Penyusunan
Prolegnas yang merupakan hasil kesepakatan antara DPR dan Pemerintah
kemudian ditetapkan dalam Keputusan DPR [vide Pasal 22 UU 12/2011]. Dengan
merujuk pada ketentuan normatif mengenai perencanaan pembentukan undang-
undang tersebut maka perlu diperiksa fakta-fakta yang berkenaan dengan proses
perencanaan dalam pembentukan UU 3/2025.
Berdasarkan keterangan para pihak dalam persidangan, dan setelah
memeriksa silang alat bukti yang disampaikan, terdapat fakta bahwa DPR telah
mengeluarkan Keputusan Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025 tentang Program Legislasi
Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2025 dan Program Legislasi
548
Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun 2025-2029 tanggal 19 November
2024. Dengan memperhatikan konsideran menimbang huruf b pada Keputusan
Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025, dinyatakan bahwa keputusan tersebut diambil
sebagai kesepakatan antara DPR (Badan Legislasi), Pemerintah (Menteri Hukum)
dan DPD (Panitia Perancang Undang-Undang). Dengan demikian, proses
penyusunan dan penetapan prolegnas jangka menengah dan tahunan sesuai
dengan prosedur yang diatur dalam UU 12/2011. Pada Keputusan DPR a quo
dimuat daftar Rancangan Undang-Undang yang termasuk dalam prolegnas jangka
menengah dan tahunan sebagai bagian dari pembangunan hukum nasional yang
dirancang dan direncanakan untuk 5 (lima) tahun ke depan.
Pada Lampiran I Keputusan DPR a quo dimuat daftar prolegnas Rancangan
Undang-Undang Tahun 2025-2029 (jangka menengah), salah satunya, terdapat
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Sedangkan, pada Lampiran II Keputusan
DPR a quo dimuat daftar prolegnas Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun
2025 (tahunan) beserta daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka.
Pada Lampiran II tersebut tidak termuat Rancangan Undang-Undang tentang
Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Dengan
memperhatikan ketentuan normatif tersebut terdapat fakta bahwa Rancangan
Undang-Undang Perubahan UU TNI tidak termasuk dalam pembahasan prioritas
untuk diselesaikan pada tahun 2025.
Namun demikian, pada tanggal 18 Februari 2025, DPR menerbitkan
Keputusan Nomor 6.1/DPR RI/II 2024-2025 tentang Perubahan Rancangan
Undang-Undang Pada Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2025. Pada
pokoknya, perubahan dimaksud sebagaimana dinyatakan secara jelas pada
konsideran Menimbang huruf c Keputusan DPR Nomor 6.1/DPR RI/II 2024-2025
adalah karena adanya kesepakatan untuk menjadikan Rancangan Undang-Undang
Perubahan UU TNI sebagai prolegnas prioritas tahun 2025.
Berkenaan dengan hal di atas, para Pemohon, dalam permohonan,
mendalilkan bahwa perubahan daftar yang memuat Rancangan Undang-Undang
Perubahan UU TNI dari prolegnas jangka menengah tahun 2024-2029 menjadi
prolegnas prioritas tahun 2025 didorong oleh adanya Surat Presiden Nomor
549
R12/Pres/02/2025 tanggal 13 Februari 2025. Dalil para pemohon ini, dibantah DPR
dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan kepada Mahkamah yang antara lain
menyatakan:
“… pertimbangan mendasar dibentuknya UU 3/2025 yang dimulai sejak tahun
2022 adalah untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 62/PUU-XIX/2021
yang
diucapkan
pada
tanggal
29
Maret
2022.
Kemudian
dalam
perkembangannya terdapat dinamika kompleksitas tantangan pertahanan
negara sehingga menciptakan urgensi nasional untuk menyegerakan
penyelesaian pembentukan revisi UU 34/2024 dengan dimasukkan dalam
Prolegnas Prioritas Tahun 2025 (vide Keterangan DPR h. 46)”
Dengan mengikuti argumentasi atau bantahan yang dibangun oleh DPR dalam
keterangannya, timbul kesan dan kesadaran bahwa DPR memang sejak awal ingin
segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang perubahan UU
TNI sesegera mungkin sebagaimana amanat yang diperintahkan Mahkamah dalam
Putusan Nomor 62/PUU-XIX/2021. Mahkamah dalam pertimbangan Putusan a quo
menegaskan
“… sehingga demi memberikan kepastian hukum, kiranya pembentuk undang-
undang harus melaksanakan perubahan UU 34/2004 dimaksud dengan
memprioritaskan pembahasannya dalam waktu yang tidak terlalu lama (para.
[3.13.2])”
Namun demikian, terdapat fakta yang berseberangan antara argumentasi
bantahan yang disampaikan dalam Keterangan DPR dengan kesepakatan yang
dituangkan dalam Keputusan DPR Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025. Bila DPR ingin
segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang perubahan UU
TNI sejak awal, mengapa DPR tidak menuangkan keinginan dimaksud dalam
lampiran keputusan yang memuat prolegnas prioritas (Lampiran II) melainkan justru
memasukkannya sebagai Prolegnas Tahun 2024-2029 (Lampiran I). Hal yang
kemudian mengharuskan DPR untuk merevisi Keputusan DPR Nomor 64/DPR
RI/I/2024-2025 dengan mengeluarkan Keputusan Nomor 6.1/DPR RI/II 2024-2025.
Selain itu, bila DPR hendak segera menyelesaikan proses pembahasan
Rancangan Undang-Undang Perubahan UU TNI namun terhalang dikarenakan
adanya masa transisi pergantian periodesasi keanggotaan terbuka mekanisme
melanjutkan proses pembahasan dengan mengelompokkannya sebagai undang-
undang operan atau luncuran (carry over). Namun demikian, dalam Keputusan DPR
Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025 nampak jelas bahwa pembentuk undang-undang
550
tidak mengambil pilihan tersebut. Tidak ada keterangan dalam lampiran yang
menyebutkan bahwa Rancangan Undang-Undang Perubahan UU TNI sebagai RUU
operan (carry over). Berbeda halnya dibandingkan dengan rancangan undang-
undang lain yang termuat pada lampiran Keputusan a quo yang telah nyata dan jelas
disebutkan pada kolom “keterangan/usulan RUU” sebagai operan/luncuran (carry
over). Padahal, dalam Rapat Badan Legislasi DPR tanggal 26 Agustus 2024
terdapat butir kesepakatan Rancangan Undang-Undang Perubahan UU TNI akan
diserahkan kepada periode keanggotaan selanjutnya. Selain itu, tidak terdapat pula
penjelasan yang memadai, apakah Rancangan Undang-Undang Perubahan UU TNI
dimaksud telah pernah dibahas (dan tidak selesai), setidak-tidaknya pembahasan
Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pada DPR Periode Tahun 2019-2024.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan DPR kepada Mahkamah terdapat
argumentasi yang dikemukakan berkenaan dengan proses operan atau luncuran
(carry over) pembahasan suatu rancangan undang-undang yang belum selesai
untuk dilanjutkan pada periode keanggotaan berikutnya. Dalam keterangannya,
DPR mengemukakan antara lain sebagai berikut:
“…kesepakatan politis tersebut juga tidak dapat diberikan keharusan untuk
mencantumkan keterangan “carry over” dalam dokumen Prolegnas karena
ketentuan Pasal 71A UU Pembentukan PUU berhenti pada dimasukkannya
kembali RUU dalam prolegnas. Adapun ketentuan Pasal 110 ayat (2)
Peraturan DPR 2/2020 yang menyatakan bahwa, “DPR, Presiden, dan DPD
dapat menetapkan rancangan undang-undang operan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam Prolegnas prioritas tahunan”, bermakna bahwa
pencantuman sebuah RUU dalam Prolegnas sebagai RUU operan bukan
bentuk kewajiban.”
Lebih lanjut, DPR menegaskan:
“…Situasi dan dinamika politik setiap proses pembentukan suatu undang-
undang memiliki perbedaan, yang keberlangsungan setiap tahapannya
tergantung pada kesepakatan politik pembentuk undang-undang.”
Argumentasi ini lebih menitikberatkan pada aspek politik dengan menekankan
pada kesepakatan-kesepakatan politik antara lembaga pembentuk undang-undang.
Di satu sisi, memang dibuka ruang dalam pembentukan undang-undang proses
politik demi menemukan kesepakatan yang dapat mengakomodasi berbagai
kepentingan. Namun, pada sisi lain, khususnya dalam sudut pandang tata cara dan
prosedur terdapat rambu-rambu yang harus ditaati sehingga proses pembentukan
551
undang-undang yang berlangsung sesuai dengan aturan main yang telah
digariskan. Ketika aturan main dalam proses pembentukan undang-undang yang
dituangkan dalam UU 12/2011 maupun Peraturan DPR (in casu Peraturan Nomor 2
Tahun 2020) maka aturan prosedural tersebut harus ditegakkan demi taat asas.
Dalam hal ini, terdapat prosedur yang dikesampingkan dalam tahapan perencanaan
Rancangan Undang-Undang Perubahan UU TNI yang dimasukkan dalam prolegnas
2024-2029. Bila ada suatu rancangan undang-undang dalam penetapan prolegnas
diberi keterangan sebagai operan/luncuran (carry over), masalahnya mengapa ada
suatu rancangan undang-undang, in casu Rancangan Undang-Undang Perubahan
UU TNI yang semestinya dianggap sebagai operan (carry over) tetapi tidak diberikan
keterangan serupa.
Berkenaan dengan hal tersebut, Pasal 71A UU 15/2019 (Perubahan UU
12/2011) menghendaki 2 (dua) persyaratan yang berlaku secara kumulatif
dibenarkannya suatu rancangan undang-undang carry over, yaitu (i) telah memasuki
pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM); dan (ii) dimasukkan kembali ke
dalam daftar Prolegnas berdasarkan kesepakatan DPR, Presiden dan/atau DPD.
Dalam hal ini, harus dibedakan antara pembahasan DIM yang tidak dapat
diselesaikan dalam masa keanggotaan DPR sebelumnya dengan pembahasan
rancangan undang-undang yang tidak dapat diselesaikan masa keanggotaan DPR
sebelumnya untuk dimasukkan ke dalam Prolegnas.
Peraturan DPR Nomor 2/2020 juga mengatur ketentuan mengenai mekanisme
pengusulan rancangan UU operan, pada Pasal 110 ayat (1) dinyatakan bahwa
“Anggota dan alat kelengkapan DPR dapat mengusulkan rancangan undang-
undang yang telah masuk pembicaraan tingkat I dan memiliki daftar
inventarisasi masalah pada periode keanggotaan DPR sebelumnya kepada
Badan Legislasi sebagai usulan rancangan undang-undang operan dalam
Prolegnas prioritas tahunan.”
Peraturan DPR mengatur syarat yang lebih ketat dibandingkan UU dengan
menekankan bahwa pembahasan Rancangan UU telah masuk pembicaraan tingkat
I dan memiliki Daftar Inventarisasi Masalah untuk dapat diusulkan sebagai
Rancangan UU Operan dalam prolegnas pada masa keanggotaan DPR periode
berikutnya.
552
Dalam keterangan pemerintah terungkap fakta bahwa pemerintah telah
melakukan berbagai kegiatan dalam rangka penyusunan DIM dari tahun 2023
hingga 2024. Akan tetapi, DIM dimaksud tidak pernah sampai pada pembahasan
dengan
DPR
periode
2019-2024.
Dalam
keterangannya,
Pemerintah
menyampaikan bahwa DIM dimaksud baru disampaikan seiring dengan surat
penunjukan wakil pemerintah pada tanggal 13 Februari 2025,
“…seluruh rangkaian kegiatan diatas tersusunlah DIM tahun 2024 (vide Bukti
PK-7) yang disampaikan melalui Surat Presiden Nomor: R-12/Pres/02/2025
perihal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-
Undang tentang Perubahan atas UU TNI (Surat Presiden Prabowo) tanggal 13
Februari 2025.
Dengan demikian, syarat pertama dari sebuah rancangan undang-undang
operan berdasarkan Pasal 71A UU 15/2019 tidak terpenuhi. Pemenuhan syarat
yang diatur dalam norma tersebut bersifat kumulatif sehingga tidak terpenuhinya
salah satu syarat menggugurkan kualifikasi suatu Rancangan UU disebut sebagai
Rancangan UU operan (carry over).
Tahapan perencanaan dengan pemuatan rancangan undang-undang ke
dalam prolegnas tidak boleh dianggap sebagai suatu hal yang sepele. Dalam hal ini,
tujuan besar penyusunan prolegnas, merupakan skala prioritas dalam rangka
mewujudkan sistem hukum nasional. Ada sebuah sistem hukum yang hendak
dibangun dengan tahapan pembentukan undang-undang adalah bagian dari sistem
hukum tersebut. Bila ada bagian dari sistem yang tidak bekerja dengan baik maka
seluruh sistem akan terganggu. Hal ini pula yang menjadi hakikat keberadaan
proses pembentukan undang-undang yang disusun dalam aturan main yang baku
dan terstandarisasi. Di satu sisi, aturan main dalam prosedur dan kelengkapan
administratif yang harus dipenuhi akan terkesan kaku, namun tujuan di balik
penyusunan prosedur dimaksud adalah untuk memastikan agar satu sistem dapat
berjalan dengan baik. Sebaliknya, melonggarkan aturan prosedural justru akan
menciptakan celah-celah yang dapat merusak jalannya sistem pembentukan
hukum.
Dengan mempertimbangkan fakta di atas dalam proses tahapan perencanaan
UU 3/2025, disadari atau tidak, telah terdapat cacat prosedur dalam proses
perubahan prolegnas dengan memuat Rancangan UU Perubahan UU TNI sebagai
553
Prolegnas Prioritas Tahun 2025 yang sebelumnya dimasukkan dalam daftar
prolegnas tahun 2024-2029. Selain itu, dalam tahapan perencanaan, pembahasan
UU 3/2025 juga tidak dapat dikategorikan sebagai operan/luncuran (carry over) dari
pembahasan pada periode keanggotaan sebelumnya hanya dengan berdasarkan
kesepakatan politik dari lembaga pembentuk undang-undang dan tidak memenuhi
syarat bahwa Rancangan UU Perubahan UU TNI telah memasuki tahap
pembahasan DIM.
Tahapan Pembahasan
[6.7]
Menimbang bahwa setelah Presiden mengirim Surat Presiden Nomor: R-
12/Pres/02/2025 ihwal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas Rancangan
UU Perubahan UU TNI beserta DIM, pembentuk undang-undang melanjutkan pada
proses pembentukan dalam tahapan pembahasan. Berdasarkan keterangan
Pemerintah, linimasa proses pembahasan UU 3/2025 sebagai berikut:
11 Maret 2025
Raker Komisi I DPR dengan Menteri Hukum RI, Menteri
Keuangan RI, Menteri Pertahanan RI, dan Menteri Sekretaris
Negara dalam rangka pembicaraan tingkat I mengenai
pembahasan RUU tentang perubahan atas UU 34/2004
dengan agenda sebagai berikut:
1. Pengantar musyawah, yaitu penjelasan DPR RI terkait
RUU tentang perubahan atas UU 34/2004
2. Pandangan pemerintah terhadap RUU tentang
perubahan atas UU 34/2004
3. Pembahasan jadwal dan mekanisme pembahasan
RUU
4. Pembentukan Panja
5. Lain-lain
13 Maret 2025
Raker Komisi I DPR RI dengan Panglima TNI beserta Kepala
Staf Angkatan (KASAD, KASAL, dan KASAU) dengan
agenda rapat: Mendapat Masukan Terhadap Rencana
Perubahan UU 34/2004
14-16 Maret 2025 Rapat Konsinyering Panitia Kerja Komisi I DPR dalam rangka
pembahasan.
17 Maret 2025
Rapat Perumusan dan Sinkronisasi RUU tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
17 Maret 2025
Rapat Panja dan Rapat Tim perumus dan Tim sinkronisasi.
554
18 Maret 2025
Rapat Kerja Komisi I DPR dengan Menteri Hukum RI, Menteri
Keuangan RI, Menteri Pertahanan RI, Menteri Sekretariat
Negara RI.
20 Maret 2025
Rapat Paripurna DPR dengan agenda Pembicaraan Tingkat
II/Pengambilan Keputusan.
Dengan memperhatikan linimasa tersebut, proses pembahasan Rancangan
UU Perubahan UU TNI dilakukan dalam waktu yang singkat. Berkenaan dengan
proses dalam tahap pembahasan rancangan undang-undang, perlu memcermati
kembali pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XVIII/2020 yang memuat ukuran untuk pemenuhan aspek formal prosedural dalam
tahap pembahasan, yaitu
“Pertama, … pembahasan rancangan undang-undang dilakukan sesuai
dengan undang-undang yang mengatur ihwal pembentukan undang-undang
atau undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pembahasan dapat juga merujuk sumber-sumber lain yang
memberikan makna konstitusional terhadap Pasal 20 ayat (2) UUD 1945,
seperti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012.
Kedua, tahapan pembahasan merupakan fase yang berfokus utama untuk
membahas rancangan undang-undang, yaitu membahas Daftar Inventarisasi
Masalah (DIM) yang diajukan lembaga yang terlibat dalam pembahasan
bersama.
Ketiga, … dengan membaca Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 dan membaca
secara saksama perdebatan perubahan ketentuan a quo, pembahasan
bersama rancangan undang-undang dilakukan antar-institusi.
Keempat, karena pembahasan akan berujung pada kesepakatan atau
persetujuan, guna menghindari kemungkinan terjadinya perubahan terhadap
hasil kesepakatan, atau manuver berupa penolakan di ujung proses,
kesepakatan-kesepakatan terutama yang berkenaan dengan norma, pasal,
atau substansi pasal harus dibubuhi paraf atau tandatangan masing-masing
pihak yang mewakili institusi.
Kelima, … ihwal penyampaian pendapat mini sebagai sikap akhir, sesuai
dengan pola pembahasan antar-institusi yang telah dipertimbangkan di atas,
penyampaian pendapat mini dimaksud harus disampaikan oleh perwakilan
masing-masing institusi (Sub-paragraf [3.17.4]).”
Selain itu, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PUU-XXII/2024
ketika menyampaikan pendapat berbeda saya menegaskan
“.. tahapan pembahasan dapat dinilai dan diposisikan sebagai mahkota dari
semua rangkaian proses pembentukan undang-undang. Artinya, dalam
tahapan pembahasan bersama sebagaimana dimaksudkan Pasal 20 ayat (2)
555
UUD NRI Tahun 1945, asas keterbukaan harus diupayakan secara optimal.
(Paragraf [6.7])”
Dengan memperhatikan kedua hal tersebut di atas, secara implisit,
menekankan keterkaitan erat antara pengejewantahan prinsip partisipasi bermakna
(meaningful participation) melalui asas keterbukaan dengan tahapan pembahasan
dalam proses pembentukan undang-undang. Penerapan asas keterbukaan tidak
cukup berhenti pada proses mendorong pembentuk undang-undang untuk secara
terbuka atau transparan menunjukkan dan memperlihatkan proses dan kegiatan
yang sedang dilakukan ketika menyusun dan membahas undang-undang. Lebih
jauh dari itu, penerapan asas keterbukaan pun mendorong pembentuk undang-
undang untuk melibatkan secara aktif dan memfasilitasi partisipasi masyarakat
dalam proses pembentukan undang-undang. Hal ini tercermin dalam norma Pasal
96 UU 13/2022 (Perubahan UU Nomor 12/2011), khususnya pada ayat (4) sampai
dengan ayat (6)
(4) Untuk
memudahkan
masyarakat
dalam
memberikan
masukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Naskah Akademik dan/atau
Rancangan Peraturan Perundang-undangan, dapat diakses dengan
mudah oleh masyarakat.
(5) Dalam melaksanakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pembentuk Peraturan Perundang-undangan menginformasikan kepada
masyarakat tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(6) Untuk memenuhi hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembentuk
Peraturan Perundang-undangan dapat melakukan kegiatan konsultasi
publik melalui:
a. rapat dengar pendapat umum;
b. kunjungan kerja;
c. seminar, lokakarya, diskusi; dan/ atau
d. kegiatan konsultasi publik lainnya.
Dalam sudut pandang perbandingan (comparative), perenungan ihwal
keterlibatan masyarakat dan kewajiban parlemen untuk memfasilitasi partisipasi
publik juga pernah dialami Majelis Hakim Konstitusi Afrika Selatan dalam memeriksa
kasus Doctors for Life International v The Speaker of the National Assembly and
Others yang diputus tanggal 17 Agustus 2006. Salah satu pertanyaan dalam kasus
tersebut yang dipertimbangkan majelis hakim adalah seberapa besar kewajiban
parlemen untuk memfasilitasi keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan
undang-undang. Secara normatif, ketentuan Pasal 59(1) huruf a Konstitusi Afrika
Selatan memberi mandate, “The National Assembly must – (a) facilitate public
556
involvement in the legislative and other processes of the Assembly and its
committees…”. Dalam rangka menjalankan mandat konstitusional memfasilitasi
partisipasi masyarakat, parlemen diberi ruang selebar-lebarnya untuk melakukan
hal dan kegiatan yang dianggap melibatkan masyarakat dalam pembentukan
undang-undang. Apabila terdapat keluhan masyarakat, karena secara faktual
parlemen tidak menunaikan kewajiban guna menfasilitasi partisipasi publik dalam
proses pembentukan undang-undang, maka pengadilan berwenang untuk
memeriksanya dengan memperhatikan faktor kepatutan berdasarkan penalaran
yang wajar (reasonableness),
“In determining whether Parliament has complied with its duty to facilitate public
participation in any particular case, the Court will consider what Parliament has
done in that case. The question will be whether what Parliament has done is
reasonable in all the circumstances. And factors relevant to determining
reasonableness would include rules, if any, adopted by Parliament to facilitate
public participation, the nature of the legislation under consideration, and
whether the legislation needed to be enacted urgently. Ultimately, what
Parliament must determine in each case is what methods of facilitating public
participation would be appropriate (Doctors for Life International v The Speaker
of the National Assembly and Others, paragraf 146).”
Berkenaan dengan pemeriksaan pengujian formil UU 3/2025, dalam
persidangan ditemukan fakta bahwa dalam tahapan pembahasan UU 3/2025 yang
berlangsung antara tanggal 11 Maret 2025 hingga 20 Maret 2025 dalam agenda
Pembicaraan Tingkat I keterlibatan masyarakat umum dalam proses tersebut minim.
Pemerintah dalam keterangannya juga menegaskan perhal minimnya keterlibatan
masyarakat. Rapat dan sidang yang diselenggarakan untuk membahas rancangan
undang-undang tersebut memang dinyatakan terbuka untuk umum dan juga
disiarkan dalam kanal resmi melalui media sosial. Namun tidak terdapat bukti yang
meyakinkan mengenai keterbukaan untuk mengakses dokumen-dokumen yang
terkait dengan pembahasan UU 3/2025 dalam tahapan tersebut, antara lain seperti
Naskah Akademik, draf Rancangan Undang-Undang maupun DIM.
Ukuran akses tersebut baru dari sisi pemenuhan asas keterbukaan bagi publik.
Belum lagi jikalau menggunakan bejana ukur yang lebih mendalam mengenai
keterlibatan masyarakat dalam pengejewantahan prinsip partisipasi bermakna
(meaningful participation). Dalam hal ini, seberapa besar dan jauh masukan
masyarakat dalam proses pembahasan di dengar (right to be heard) dan
dipertimbangkan (right to be considered) serta seberapa besar masyarakat
557
memperoleh penjelasan bila masukannya tidak diakomodir dan pembentuk undang-
undang memutuskan untuk mengambil pilihan yang berbeda (right to be explained).
Perwujudan partisipasi bermakna tiada lain dimaksudkan agar asas
kedaulatan rakyat yang menjadi prinsip bernegara dilandaskan pada keterlibatan
masyarakat secara nyata dalam proses berdemokrasi (demokrasi partisipatif) tidak
hanya berhenti dalam penyelenggaraan pemilihan umum tetapi juga dalam proses
tetapi juga berlangsung dalam proses pembentukan undang-undang. Praktik
bernegara yang melibatkan masyarakat/publik menjadi pelengkap dari berfungsinya
sistem demokrasi perwakilan. Merujuk kembali pertimbangan Mahkamah Konstitusi
Afrika Selatan dalam putusan Doctors for Life International v The Speaker of the
National Assembly and Others, majelis hakim berpandangan
“… the representative and participatory elements of our democracy should not
be seen as being in tension with each other. They must be seen as mutually
supportive. General elections, the foundation of representative democracy,
would be meaningless without massive participation by the voters. The
participation by the public on a continuous basis provides vitality to the
functioning of representative democracy (Paragraf 115).”
Hal-hal ini penting dipertimbangkan agar keberlakuan dari UU 3/2025
memperoleh legitimasi sehingga menjadi aturan hukum yang berdaya guna dan
berhasil guna. Terlebih, sebagai salah satu undang-undang yang lahir dari “roh”
reformasi, ruang keterlibatan publik menjadi keniscayaan. Alasannya, “pertahanan
dan kemananan” menjadi salah satu isu dan pembahasan sentral dalam perubahan
konstitusi (1999-2002), yang di dalamnya menyangkut penataan institusi milter (TNI)
dan institusi kepolisian dalam desain pertahanan dan keamanan negara. Dengan
sentralnya isu pertahanan dan keamanan negara dimaksud, tidak terdapat alasan
bagi pembentuk undang-undang untuk tidak memberi ruang bagi publik terlibat aktif
dalam proses pembentukan UU 3/2025.
[6.8]
Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan beragam faktor di atas,
saya tiba pada kesimpulan untuk menyampaikan pendapat berbeda dengan
mayoritas hakim yang menyatakan permohonan a quo tidak beralasan menurut
hukum. Saya berpendirian, semestinya, Mahkamah mengabulkan permohonan para
pemohon dengan menyatakan bahwa proses pembentukan UU 3/2025
mengandung cacat (formil) prosedural dan secara bersyarat harus memperbaiki
558
proses
pembentukan
UU
3/2025
dan
memberikan
kesempatan
bagi
masyarakat/publik untuk partisipasi secara bermakna (meaningful participation)
dalam proses perbaikan dimaksud. Untuk itu, dipersyaratkan dalam waktu diberikan
waktu paling lama 2 (dua) tahun bagi pembentuk undang-undang memperbaiki
proses yang cacat formil dimaksud. Dengan diberikan waktu untuk memperbaiki
dimaksud, permohonan para Pemohon harus dinyatakan beralasan menurut hukum
untuk sebagian.
Pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Enny
Nurbaningsih
[6.9]
Menimbang bahwa para Pemohon dalam Permohonan Nomor 81/PUU-
XXIII/2025 pada pokoknya mendalilkan pembentukan UU 3/2025 tidak memenuhi
tata cara pembentukan undang-undang berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 dan
memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan proses pembentukan UU 3/2025
cacat secara formal sehingga bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
harus dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam amar putusan
a quo, Mahkamah menyatakan menolak permohonan para Pemohon. Berkenaan
dengan Putusan a quo, saya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memiliki
pendapat berbeda (dissenting opinion) dengan alasan-alasan yang pada pokoknya
sebagaimana diuraikan pada sub-paragraf berikut.
[6.9.1] Bahwa untuk menilai aspek konstitusionalitas pembentukan Undang-undang
Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU 3/2025), penting untuk terlebih dahulu
menguraikan kronologi perencanaannya dalam Program Legislasi Nasional
(Prolegnas) sebagai bagian dari prosedur pembentukan peraturan perundang-
undangan. Upaya perubahan terhadap UU 34/2004 (UU TNI) bukanlah hal yang
baru muncul, melainkan telah direncanakan sejak lama. Usulan perubahan ini
pertama kali dimasukkan dalam Prolegnas 2010–2014 pada Nomor Urut 60 sebagai
inisiatif Pemerintah dan/atau DPR berdasarkan Keputusan DPR Nomor: 41A/DPR
RI/I/2009-2010 tanggal 1 Desember 2009. Namun demikian, usulan tersebut tidak
pernah dibahas lebih lanjut karena tidak menjadi prioritas.
Selanjutnya, usulan perubahan UU TNI kembali dimasukkan dalam
Prolegnas 2015-2019 Nomor Urut 11 yang diubah menjadi insiatif pemerintah
559
berdasarkan Keputusan DPR Nomor: 06A/DPR/II/2014-2015 tanggal 9 Februari
2015 tentang Program Legislasi Nasional Tahun 2015-2019, namun juga tidak
diprioritaskan. Demikian juga dalam Prolegnas 2020-2024 perubahan keempat,
RUU TNI diajukan kembali dalam Nomor Urut 137 dengan inisiatif DPR/Pemerintah
berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor
13/DPR RI/II/2022-2023, namun juga tidak diprioritaskan untuk segera dibahas.
Terakhir, dalam Prolegnas 2025-2029 RUU TNI dimasukkan kembali dalam Nomor
Urut 2 menjadi inisiatif DPR berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 64/DPR
RI/I/2024-2025 tanggal 19 November 2025. Persoalannya, pada saat ditetapkan
Prolegnas jangka menengah RUU TNI tidak langsung dimasukkan dalam Prioritas
2025. Padahal, dalam arah kebijakan Prolegnas DPR telah jelas ditentukan RUU
yang dimasukkan adalah RUU yang harus segera diubah/diganti/dicabut
berdasarkan keputusan uji materiil Mahkamah Konstitusi [vide huruf E Arah
Kebijakan Penyusunan Prolegnas Keputusan DPR RI Nomor 64/DPR RI/I/2024-
2025].
[6.9.2] Bahwa berkenaan dengan hal tersebut Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 62/PUU-XIX/2021, tanggal 29 Maret 2022 telah menegaskan dalam
pertimbangan hukumnya antara lain:
Mengacu pada keterangan Presiden dan keterangan DPR yang juga
dibenarkan oleh keterangan Pihak Terkait (Panglima TNI), perubahan UU
34/2004 (termasuk mengenai ketentuan batas usia pensiun TNI) telah
tercantum dalam Daftar Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Perubahan Kedua Tahun 2020-2024 nomor urut 131 berdasarkan
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 8/DPR
RI/II/2021-2022 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Prioritas Tahun 2022 dan Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024, bertanggal 7
Desember 2021 [vide bukti PK-1] sehingga demi memberikan kepastian
hukum,
kiranya
pembentuk
undang-undang
harus
melaksanakan
perubahan
UU
34/2004
dimaksud
dengan
memprioritaskan
pembahasannya dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Berdasarkan uraian kutipan pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah mendorong
agar perubahan pengaturan batas usia pensiun prajurit TNI bagi Bintara dan
Tamtama dalam UU TNI segera diprioritaskan untuk diubah. Untuk menindaklanjuti
hal tersebut, pemerintah melakukan beberapa kali kegiatan Focus Group Discussion
(FGD) dengan melibatkan ahli sebagai narasumber untuk membahas atau
560
menyerap aspirasi khususnya mengenai usia pensiun bagi TNI [di antaranya Bukti
PK-18 s.d PK-22 dan PK-25]. Termasuk juga pembahasan dengan ahli atau
narasumber mengenai penempatan prajurit TNI aktif di luar struktur TNI [Bukti PK
23 dan PK-24]. Kegiatan ini diselenggarakan oleh pemerintah sebelum RUU
ditetapkan sebagai RUU prioritas untuk dibahas. Di sisi lain, DPR dalam rangka
penyusunan naskah akademik dan RUU TNI juga mengadakan kegiatan yang
melibatkan stakeholders terkait yang dilakukan pada tanggal 13 April, 20 April, 2
Juni, 3 Juni, 7 Juni, 9 Juni 2022 [vide Keterangan DPR halaman 37]. Dalam
perkembangannya, Badan Legislasi DPR juga memutuskan bahwa RUU TNI
merupakan usul inisiatif DPR dengan menyampaikan surat yang dilampiri naskah
akademik dan draft RUU TNI kepada Presiden. Dalam kaitan ini, Presiden telah
menunjuk wakil pemerintah yang akan membahas RUU tersebut berdasarkan Surat
R-25/Pres/07/2024 tanggal 2 Juli 2024. Namun, pembahasan terhadap RUU TNI
tidak dilanjutkan karena Rapat Pleno Badan Legislasi tanggal 26 Agustus 2024
memutuskan tidak akan membahas RUU TNI pada Periode Keanggotaan DPR
2019-2024 karena pembahasan diserahkan kepada Periode Keanggotaan DPR
2024-2029. Artinya, RUU TNI pada prinsipnya belum dilakukan pembahasan sama
sekali dalam periode DPR 2020-2024. Oleh karena itu, belum ada Daftar
Inventarisasi Masalah (DIM), yang baru tersedia saat itu adalah naskah akademik
dan RUU TNI inisiatif DPR. Terkait dengan hal inilah, dalam Prolegnas 2024-2029,
RUU TNI tidak mungkin ditentukan sebagai RUU “carry over”. Sebab, untuk menjadi
RUU “carry over” harus memenuhi ketentuan Pasal 71A Undang-Undang Nomor
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU 15/2019), yang
pada pokoknya menyatakan, “Dalam hal pembahasan RUU telah memasuki
pembahasan DIM pada periode masa keanggotaan DPR saat itu, hasil pembahasan
RUU tersebut disampaikan kepada DPR periode berikutnya dan berdasarkan
kesepakatan DPR, Presiden, dan/atau DPD, RUU tersebut dapat dimasukkan
kembali ke dalam daftar Prolegnas jangka menengah dan/atau Prolegnas prioritas
tahunan”. Artinya, penyusunan DIM yang dimaksudkan pemerintah yang dilakukan
antara tanggal 17 Juli 2024 hingga Agustus 2024 dengan mengundang berbagai
pihak atau kelompok masyarakat, termasuk dari YLBHI, IMPARSIAL dan KontraS
bukanlah DIM yang dimaksudkan setelah RUU tersebut dibahas bersama dengan
561
DPR [vide Keterangan Pemerintah halaman 20]. Sebab, DIM yang dimaksudkan
tersebut bukan merupakan bagian dari kegiatan yang dilakukan dalam
Pembahasan/Pembicaraan Tingkat I berdasarkan ketentuan Pasal 68 UU 12/2011.
Sementara Pembahasan Tingkat I belum dilakukan oleh DPR periode 2020-2024
karena DPR menyerahkan pembahasan RUU TNI pada DPR periode 2025-2029.
Dengan demikian, istilah “DIM” yang digunakan pemerintah sebelum adanya
Pembahasan RUU Tingkat I, lebih tepat dikatakan sebagai sebuah kegiatan
mengumpulkan atau menginventarisasi masalah atas draft RUU TNI usul inisiatif
DPR yang belum pernah dibahas bersama dengan DPR di Pembahasan Tingkat I.
Persoalan berikutnya, apakah RUU TNI dapat dinyatakan sebagai RUU
dalam Daftar Kumulatif Terbuka (DKT) dengan alasan karena adanya putusan
Mahkamah, in casu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XIX/2021.
Terkait dengan hal ini, memang belum tersedia standar yang baku. Namun
kelaziman yang digunakan adalah apabila RUU yang akan diubah tersebut
materinya hanya sebagaimana putusan Mahkamah maka dimasukkan dalam DKT.
Sementara itu, perubahan UU TNI tersebut pada prinsipnya tidak hanya mengenai
persoalan batas usia pensiun sebagaimana putusan Mahkamah namun meluas
menjangkau materi-materi lainnya yang bersifat substantif, yaitu penataan
wewenang Panglima TNI dalam pembinaan dan operasional, penguatan peran TNI
dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), dan restrukturisasi organisasi dan
Perkuatan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan, termasuk penempatan prajurit
pada jabatan sipil. Dengan adanya perluasan ini maka perubahan RUU TNI harus
masuk dalam Prolegnas yang pengajuannya pun harus dilengkapi dengan naskah
akademik dan draft RUU sebagaimana maksud Pasal 19 UU 12/2011. Oleh karena
perubahan substansi RUU TNI yang diajukan dalam Prolegnas 2025-2029 sangat
substantif maka prosedur pengusulannya harus melalui Prolegnas, sehingga bukan
melalui “pintu DKT” atau “pintu carry over”.
Berkenaan dengan hal inilah, RUU TNI disepakati DPR periode 2025-2029
untuk dimasukkan dalam Prolegnas jangka menengah (longlist) 2025-2029 menjadi
insiatif DPR, sebagaimana telah diuraikan di atas, namun persoalannya dalam
penyusunan prioritas tahunan 2025 yang ditetapkan sekaligus dengan RUU jangka
menengah tersebut, RUU TNI tidak dimasukkan untuk diprioritaskan. Hal inilah yang
kemudian dipersoalkan oleh para Pemohon. Dalam kaitan ini, proses memasukkan
562
RUU TNI dalam prioritas 2025 baru terjadi pada Rapat Paripurna tanggal 18
Februari 2025 dengan menggunakan dasar ketentuan Pasal 291 Peraturan Tata
Tertib DPR 1/2020, bahwa pada pokoknya menentukan, (1) Dalam keadaan
memaksa, Pimpinan DPR, pimpinan Fraksi, atau Presiden atau menteri yang
ditugasi mewakili Presiden dapat mengajukan usul perubahan tentang acara rapat
paripurna DPR yang sedang berlangsung; (2) Rapat paripurna DPR sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) segera mengambil keputusan tentang usul perubahan acara
tersebut. Dengan demikian, setelah Rapat Paripurna baru disepakati RUU TNI
masuk dalam perubahan prioritas Prolegnas 2025 melalui Keputusan DPR Nomor
6.1/DPR RI/II/2024-2025 perubahan prioritas Prolegnas 2025 tanggal 18 Februari
2025. Namun demikian, adanya penunjukkan menteri yang mewakili Pemerintah
untuk pembahasan RUU TNI yang dilakukan lebih dahulu pada tanggal 13 Februari
2025 merupakan langkah atau bentuk persiapan karena secara prosedural RUU TNI
baru diprioritaskan untuk dibahas adalah pada tanggal 18 Februari 2025.
[6.9.3] Bahwa oleh karena perubahan RUU TNI disepakati sebagai usul inisiatif
DPR dengan penugasan pada Komisi I DPR maka naskah akademik dan draft RUU
yang berasal dari DPR yang akan dibahas dengan pemerintah. Dalam konteks ini,
dapat saja disepakati oleh pembentuk UU untuk menggunakan bahan-bahan
masukan yang telah dilakukan oleh Pemerintah sebelum disetujuinya RUU TNI
sebagai prioritas 2025, sebagaimana hal ini dinyatakan oleh DPR dalam
keterangannya:
Bahwa pada dasarnya melanjutkan pembahasan RUU antar periode
merupakan jawaban untuk menghindari inefisiensi sumber daya negara
akibat dari pembentukan undang-undang yang tidak dilanjutkan karena
terjadinya pergantian masa keanggotaan DPR RI. Dengan melanjutkan
pembahasan suatu RUU, maka sumber daya yang telah digunakan pada
masa keanggotaan sebelumnya tidak sia-sia karena tidak lagi mengulang
proses pembentukan undang-undang sedari awal [vide Keterangan DPR
halaman 55].
Adanya kesepakatan politik tersebut merupakan hal baik yang dapat menjadi
rujukan bagi pembentukan undang-undang lainnya yang tidak terselesaikan oleh
periode DPR sebelumnya sehingga dapat mempercepat proses pembentukan
undang-undang ke depan. Namun demikian, terkait dengan naskah akademik dan
draft RUU TNI yang mana yang digunakan oleh pembentuk UU untuk dibahas
563
bersama sejalan dengan semangat efisiensi sumberdaya negara tersebut, hal inilah
yang belum memiliki kejelasan karena naskah akademik dan RUU tidak mudah
untuk diakses. Sebab, Pembahasan Tingkat I baru dilaksanakan pada tanggal 11
Maret 2025 dalam Raker Komisi I DPR dengan Menteri Hukum RI, Menteri
Keuangan RI, Menteri Pertahanan RI, dan Menteri Sekretaris Negara dengan
agenda: 1) Pengantar musyawah, yaitu penjelasan DPR RI terkait RUU tentang
perubahan atas UU 34/2004; 2) Pandangan pemerintah terhadap RUU tentang
perubahan atas 34/2004; 3) Pembahasan jadwal dan mekanisme pembahasan
RUU; 4) Pembentukan Panja [vide Keterangan Pemerintah halaman 19]. Dalam
konteks ini, UU 12/2011 dan perubahannya telah menentukan prosedur atau tata
cara pembentukan undang-undang yang baik harus memenuhi salah satunya asas
keterbukaan. Bahkan, untuk menegaskan maksud asas keterbukaan tersebut
Penjelasan Pasal 5 huruf g UU 13/2022 menyatakan, “Asas keterbukaan" adalah
bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan,
penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan,
termasuk pemantauan dan peninjauan memberikan akses kepada publik yang
mempunyai kepentingan dan terdampak langsung untuk mendapatkan informasi
dan/atau memberikan masukan pada setiap tahapan dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan yang dilakukan secara lisan dan/atau tertulis dengan cara
daring (dalam jaringan) dan/atau luring (luar jaringan). Asas keterbukaan dimaksud
merupakan hal prinsip dalam rangka meneguhkan prinsip negara hukum yang
demokratis dengan memberikan ruang partisipasi publik dalam pembentukan
undang-undang sebagaimana hal tersebut juga ditentukan dalam Bab XI UU
12/2011 tentang Partisipasi Masyarakat.
Berkenaan dengan prosedur atau tata cara ini, sejak dinyatakan RUU TNI
merupakan prioritas 2025, proses Pembahasan Tingkat I berlangsung sangat cepat
mulai dari tanggal 13 Maret s.d 19 Maret 2025, sehingga ruang untuk partisipasi
publik yang bermakna menjadi tidak memadai walaupun pada tanggal 18 Maret
2025 Pimpinan DPR bersama dengan Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR
mengundang audiensi dengan Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor
Keamanan dengan acara mendengarkan atau mendapatkan masukan terkait
dengan RUU TNI. Dalam forum tersebut pada pokoknya masyarakat sipil
menyampaikan bahwa peran dan tugas TNI tetap berada di jalur pertahanan dan
564
dalam kontrol supremasi sipil serta harus mencegah kembalinya dwifungsi militer
dalam RUU TNI [vide Keterangan DPR halaman 77]. Pandangan ini penting
disampaikan mengingat salah satu agenda pokok reformasi 1998 menghendaki
prinsip supremasi sipil. Namun, sejauhmana pandangan atau masukan tersebut
dipertimbangkan oleh pembentuk undang-undang sehingga memenuhi setidaknya
partisipasi bermakna, yang telah ditegaskan dalam Konsiderans Menimbang huruf
b UU 13/2022 dan Penjelasan Umum UU 13/2022 sesuai dengan Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
91/PUU-XVIII/2020
yang
pada
pokoknya
menghendaki penguatan keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna
yang dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab dengan memenuhi tiga
prasyarat; yaitu pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard);
kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered); dan ketiga,
hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan
(right to be explained). Ketidaktersediaan ruang yang memadai untuk melakukan
partisipasi publik dalam masa Pembahasan Tingkat I dari tanggal 13 Maret s.d 19
Maret 2025 serta tidak mudahnya draft RUU TNI untuk diakses menyebabkan tidak
adanya jaminan pemenuhan hak masyarakat/publik sebagaimana maksud
partisipasi yang bermakna yang dijamin oleh Pasal 28F UUD NRI Tahun 1045,
Terlebih, pada tanggal 20 Maret 2025 telah dilakukan Pembahasan Tingkat II dalam
Rapat Paripurna DPR yang menyetujui perubahan UU 34/2004 dengan UU 3/2025.
[6.9.4] Bahwa dengan mendasarkan pada Pasal 51A ayat (3) UU MK ditentukan,
“Dalam hal permohonan pengujian berupa permohonan pengujian formil,
pemeriksaan dan putusan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi didasarkan
pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara pembentukan
peraturan perundang-undangan”. Tata cara dimaksud merujuk pada Pasal 22A UUD
NRI Tahun 1945 yang diatur lebih lanjut dalam UU 12/2011 beserta perubahannya,
termasuk peraturan yang terdapat dalam lingkup DPR (Tata Tertib DPR) dan
Pemerintah (Perpres No 87/2014), yang keseluruhannya berkaitan dengan tata cara
pembentukan undang-undang. Oleh karena terdapat prosedur yang belum
terpenuhi dalam pembentukan UU TNI, sementara perubahan UU TNI memang
perlu dilakukan salah satunya terkait dengan pengaturan usia pensiun bagi TNI
sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XIX/2021, sehingga
untuk mentaati seluruh prosedur/tata cara atau proses pembentukan UU TNI maka
565
perlu dilakukan perbaikan prosedur dimaksud dalam jangka waktu 2 (dua) tahun
sejak putusan ini diucapkan. Dengan demikian, menurut saya UU 3/2025
konstitusional bersyarat sepanjang dilakukan perbaikan.
Pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Arsul Sani
[6.10]
Menimbang bahwa para Pemohon dalam perkara Nomor 81/PUU-
XXIII/2025 pada pokoknya mengajukan permohonan kepada Mahkamah untuk
pengujian formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
(UU 3/2025), yang menurut anggapan para Pemohon bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun
1945) sebagaimana selengkapnya didalilkan dalam permohonan para Pemohon.
Bahwa terhadap permohonan pengujian formil yang diajukan oleh para
Pemohon tersebut, Putusan Mahkamah a quo menyatakan Pemohon V dan
Pemohon VI tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), dan karenanya
sepanjang terhadap kedua Pemohon tersebut, permohonan tidak dapat diterima.
Sedangkan terhadap Pemohon I sampai dengan Pemohon IV, Mahkamah
menyatakan keempat Pemohon tersebut memiliki kedudukan hukum, namun
demikian Putusan Mahkamah menolak permohonan pengujian formil yang diajukan.
Pendapat berbeda ini hanya berkenaan dengan pertimbangan hukum dan amar
Putusan Mahkamah yang menolak permohonan Pemohon I sampai dengan
Pemohon IV.
Bahwa berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang terungkap pada persidangan
Perkara a quo, saya mendapatkan fakta persidangan sebagai berikut.
Bahwa terkait dengan perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia (UU 34/2004), rencana perubahan UU 34/2004
telah direncanakan sejak masa kerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan
pemerintahan periode 2009-2014. Hal tersebut dapat dilihat dari dicantumkannya
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU 34/2004 (RUU Perubahan
UU 34/2004) dalam Daftar Program Legislasi Nasional Jangka Menengah/Lima
Tahunan (Prolegnas Jangka Menengah) 2010-2014. Namun oleh karena tidak
dibahas dalam periode tersebut, RUU Perubahan UU 34/2004 kemudian dimuat
566
kembali dalam Prolegnas Jangka Menengah 2015-2019, dan selanjutnya berturut-
turut dalam Prolegnas Jangka Menengah periode 2020-2024 dan periode 2025-
2029, oleh karena RUU Perubahan atas UU 34/2004 tetap tidak terbahas dalam
periode-periode tersebut. Selain dalam Prolegnas Jangka Menengah, RUU a quo
juga tercantum dalam daftar prolegnas prioritas tahunan, yakni pada Prolegnas
Prioritas Tahun 2016 hingga Tahun 2022.
Secara faktual, terhadap RUU Perubahan UU 34/2004 tidak pernah
dilakukan pembahasan dalam rentang periode DPR dan pemerintahan dari tahun
2009 sampai dengan tahun 2023. Pada tahun terakhir dari periode DPR dan
pemerintahan 2019-2024 terdapat sejumlah kegiatan perencanaan maupun pra-
pembahasan atas RUU Perubahan UU 34/2004 yang dimulai dengan penyusunan
naskah akademik dan draft RUU yang melibatkan para pemangku kepentingan dan
sejumlah akademisi sebelum pada akhirnya diputuskan bahwa RUU Perubahan UU
34/2004 menjadi RUU inisiatif DPR. Keputusan DPR tersebut ditindaklanjuti dengan
pengiriman surat DPR yang disertai naskah akademik dan draft RUU tersebut
kepada Presiden pada tahun terakhir periode DPR 2019-2024.
Bahwa terhadap surat DPR yang menyampaikan bahwa RUU Perubahan
UU 34/2004 sebagai RUU inisiatif DPR, Presiden menjawab melalui surat Presiden
tertanggal 2 Juli 2024. Namun demikian, oleh karena masa kerja DPR periode 2019-
2024 berakhir pada tanggal 30 September 2024, pada tanggal 26 Agustus 2024
DPR menyetujui dan memutuskan bahwa RUU Perubahan UU 34/2004 tidak
dibahas pada sisa periode DPR tahun 2019-2024 dan selanjutnya pembahasannya
diserahkan kepada DPR periode selanjutnya (2024-2029).
Bahwa pada saat penyusunan Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029,
RUU Perubahan UU 34/2004 dimasukkan kembali sebagai salah satu RUU yang
akan dibahas DPR dan pemerintah periode 2024-2029, namun DPR dan pemerintah
tidak memasukkan RUU Perubahan UU 34/2004 ke dalam Prolegnas Prioritas
Tahunan untuk tahun 2025 ketika Prolegnas disahkan. Dengan telah adanya surat
Presiden ihwal RUU Perubahan UU 34/2004 tersebut, dalam Rapat Paripurna DPR
tanggal 18 Pebruari 2025, pimpinan DPR yang memimpin rapat meminta
persetujuan peserta Rapat untuk memasukkan RUU Perubahan UU 34/2004 ke
dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025, meskipun undangan Rapat a quo tidak
567
mencantumkan agenda rapat perihal persetujuan untuk memasukkan RUU
Perubahan UU 34/2004 ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025. Secara faktual,
peserta Rapat memberikan persetujuan aklamasi terhadap hal tersebut, yang
kemudian ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Keputusan DPR RI Nomor 64/DPR
RI/I/2024-2025 tentang Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2025
Program Legislasi Nasional RUU Tahun 2025-2029. Namun demikian, sejauh fakta
persidangan maupun bukti yang diajukan dalam persidangan, Keputusan DPR
tersebut tidak ditindaklanjuti dengan pencantuman RUU Perubahan UU 34/2004 ke
dalam Daftar Prolegnas Prioritas Tahunan 2025.
Bahwa meskipun terdapat fakta sebagaimana dikemukakan di atas, dalam
keterangan yang disampaikan kepada Mahkamah, DPR menerangkan bahwa RUU
Perubahan UU 34/2004 dibuat dan dibahas untuk menindaklanjuti Putusan
Mahkamah Nomor 62/PUU-XIX/2021 terkait perubahan batas usia pensiun anggota
Tentara Nasional Indonesia (TNI). RUU a quo dimasukkan ke dalam RUU daftar
kumulatif terbuka [vide Risalah Sidang tanggal 23 Juni 2025, angka 20, hlm. 7 juncto
Keterangan tertulis DPR tertanggal 23 Juni 2025, hlm. 41].
Bahwa dengan mengacu pada prosedur dan juga praktik legislasi yang
selama ini dijalankan oleh DPR dan pemerintah dalam proses legislasi berdasarkan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (UU 12/2011) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 dan Peraturan Tata Terbit DPR RI Nomor
1 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Peraturan Tata Tertib DPR RI Nomor 1
Tahun 2025 (Peraturan Tatib DPR), apabila sebuah RUU merupakan RUU daftar
kumulatif terbuka dalam rangka: (i) menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi,
(ii) mengesahkan/meratifikasi perjanjian bilateral atau multilateral/internasional, (iii)
perubahan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), (iv) pembentukan
daerah provinsi atau kabupaten/kota, atau (v) menyetujui sebuah peraturan
pemerintah pengganti undang-undang (perpu) untuk menjadi undang-undang, maka
RUU tersebut tidak secara khusus diagendakan dalam Rapat Paripurna DPR untuk
diputuskan masuk ke dalam daftar prolegnas prioritas tahunan seperti RUU-RUU
yang memang sejak awal direncanakan akan dibuat tidak dalam kerangka
memenuhi salah satu dari 5 (lima) kelompok/kategori RUU daftar kumulatif terbuka
tersebut di atas. Sejauh fakta yang terungkap dalam persidangan dan bukti yang
568
ada, tidak terdapat fakta yang meyakinkan bahwa RUU Perubahan UU 34/2004
sejak awal semata-mata dibahas sebagai sebuah RUU dalam kategori kumulatif
terbuka, yakni dalam hal ini guna melaksanakan Putusan Mahkamah Nomor
62/PUU-XIX/2021. Terlebih, secara faktual hal yang hendak menjadi materi muatan
RUU Perubahan UU 34/2004 tidak terbatas hanya pada substansi yang termuat
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Dalam hal ini, terdapat beberapa
materi lain yang menjadi substansi RUU Perubahan UU 34/2004.
Bahwa dengan mengacu pada hal-hal sebagaimana dikemukakan di atas,
saya berpendapat sejak awal pembentuk undang-undang merencanakan RUU
Perubahan UU 34/2004 bukan sekedar untuk mengakomodasikan substansi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PUU-XIX/2021, melainkan juga sekaligus
dimaksudkan untuk mencakup materi muatan lainnya. Oleh karena itu, menjadi hal
yang tepat jika pembuat undang-undang memilih RUU aquo masuk pada RUU
Daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2025. Namun, konsekuensi dari pilihan demikian,
maka Daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2025 seharusnya diubah terlebih dahulu
sesuai dengan prosedur/tata cara yang ditetapkan dalam UU 12/2011 dan Peraturan
Tatib DPR. Keharusan tersebut dikarenakan pada saat pengesahan Prolegnas
Jangka Menengah 2025-2029 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2025, RUU
Perubahan UU 34/2004 belum dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun
2025. Untuk itu, DPR dan pemerintah seharusnya terlebih dahulu mengubah
Prolegnas Prioritas Tahun 2025 dengan memasukkan RUU Perubahan UU 34/2004
ke dalamnya. Akan tetapi secara faktual, prosedur demikian tidak ditempuh oleh
pembentuk undang-undang. Yang terjadi adalah setelah ada keputusan Rapat
Paripurna DPR yang memberikan persetujuan untuk menjadikan RUU Perubahan
UU 34/2004 sebagai RUU Prioritas Tahun 2025, DPR dan pemerintah langsung
melakukan pembahasan atas RUU a quo, dan tidak menempuh prosedur/tata cara
perubahan Prolegnas Prioritas Tahun 2025 sebagaimana lazimnya ketika sebuah
RUU baru akan dibahas dan belum tercantum dalam prolegnas prioritas tahunan,
maka dimasukkan terlebih dahulu ke dalam prolegnas prioritas tahun yang
bersangkutan.
Bahwa dalam permohonannya, para Pemohon juga mendalilkan persoalan
terhambatnya partisipasi publik bermakna (meaningful public participation) dalam
proses legislasi RUU Perubahan UU 34/2004. Menurut para Pemohon, mereka tidak
569
dapat mengakses naskah akademik dan draf revisi RUU Perubahan UU 34/2004
serta informasi lainnya sepanjang proses legislasi RUU Perubahan UU 34/2004
[vide Kesimpulan para Pemohon hlm. 30 dan Risalah Sidang tanggal 14 Juli 2025
hlm. 13-16]. Para Pemohon, antara lain, menyerahkan bukti berupa tangkapan layar
pada situs web atau laman resmi DPR RI yang menunjukan bahwa pada laman DPR
yang memuat tentang “RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia” tidak dapat ditemukan unggahan
RUU, NA, maupun informasi lain terkait revisi RUU TNI [vide Bukti P-117]. Namun,
dalam keterangannya, DPR menerangkan bahwa RUU dan NA telah dipublikasikan
pada laman resmi DPR dimaksud [Vide Keterangan DPR hlm. 65].
Terhadap hal yang dipersoalkan para Pemohon tersebut di atas, saya
mendapati fakta adanya 2 (dua) tautan laman (website) DPR terkait dengan proses
legislasi RUU Perubahan UU 34/2004. Masing-masing laman memiliki konten yang
berbeda sebagaimana masing-masing versi para Pemohon dan versi DPR.
Berdasarkan penelusuran yang saya lakukan, pada laman yang memuat informasi
proses legislasi sebagaimana dikemukakan oleh para Pemohon, diperbarui terakhir
pada 20 Maret 2025 dengan informasi yang menunjukan proses legislasi telah
sampai pada tahapan “Selesai”. Pada laman tersebut hanya ditemukan dokumen
RUU versi final yang telah disetujui pada rapat paripurna bertanggal 20 Maret 2025
dan
dokumen
pendukung
lain
bertanggal
18
Februari
2025
(sumber:
https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/fungsi-dpr/fungsi-legislasi/prolegnas-
periodik/detail/626). Di sisi lain terdapat pula laman DPR yang juga terkait dengan
proses legislasi RUU Perubahan UU 34/2004. Pada laman yang kedua ini,
diperbarui terakhir pada 28 Mei 2024, termuat informasi proses legislasi sampai
pada tahapan “Penetapan Usul”. Selanjutnya, dokumen yang terunggah pada
laman tersebut yakni RUU, NA dan Pandangan Akhir Fraksi pada 28 Mei 2024.
(sumber: https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/fungsi-dpr/fungsi-legislasi/
prolegnasperiodik/detail/ 364).
Berkenaan dengan terdapatnya dua laman tersebut, menurut saya, memang
ada perbedaan tautan (link) dan konten (content), in casu dalam kaitannya dengan
proses legislasi RUU Perubahan UU 34/2004. Tautan laman sebagaimana
disebutkan oleh para Pemohon merupakan tautan yang dapat diakses oleh publik,
yang seharusnya menjadi bagian dari sarana bagi publik untuk mewujudkan
570
partisipasinya secara bermakna, namun laman tersebut tidak memuat naskah
akademik, draft RUU dan informasi lainnya yang seharusnya publik berhak untuk
mengakses. Sedangkan laman sebagaimana dirujuk oleh DPR merupakan laman di
mana masyarakat mengalami kesulitan untuk dapat mengakses terkait dengan
proses legislasi RUU Perubahan UU 34/2004. Dari fakta 2 (dua) laman ini, saya
berkesimpulan bahwa DPR sebenarnya tidak bermaksud menutup sama sekali
akses informasi terkait proses legislasi RUU Perubahan UU 34/2004, namun dalil
adanya pembatasan akses informasi proses legislasi tersebut menjadi tidak
terelakkan karena terdapatnya laman yang berbeda yang tidak banyak diketahui
oleh masyarakat untuk menjadi saran akses yang lebih luas terkait dengan proses
legislasi RUU Perubahan UU 34/2004. Hal demikian perlu menjadi catatan bagi
pembentuk undang-undang, khususnya DPR, agar pengelolaan laman yang
memuat informasi proses legislasi suatu undang-undang dilakukan secara jelas dan
sedapat mungkin disampaikan kepada publik untuk memastikan kemudahan akses
bagi masyarakat guna mengekspresikan partisipasi mereka secara bermakna.
Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana dikemukakan di atas, saya
berpendapat terdapat; (i) kekurangan pemenuhan prosedur legislasi, dan (ii)
hambatan atas akses masyarakat untuk dapat berpartisipasi secara bermakna
dalam proses legislasi RUU Perubahan UU 34/2004. Namun demikian, menurut
hemat saya, terdapatnya dua hal tersebut tidak tepat untuk sampai pada putusan
bahwa proses pembentukan UU 3/2025 bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) dan UU
3/2025 yang dihasilkan menjadi tidak berlaku mengikat. Saya berpendapat bahwa
oleh karena terdapat kekurangan pemenuhan prosedur dalam proses legislasi
tersebut dan keterhambatan masyarakat untuk dapat berpartisipasi secara
bermakna maka pembentuk undang-undang perlu melakukan perbaikan proses
legislasi atas UU 3/2025 dalam jangka waktu yang reasonable, yakni 2 (dua) tahun.
Oleh karena itu, permohonan para Pemohon dapat dikabulkan hanya untuk
sebagian, tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon. Amar Putusan
Mahkamah seharusnya berbunyi “Menyatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
secara bersyarat dan tetap berlaku mengikat sepanjang dimaknai dilakukan
571
perbaikan terhadap proses pembentukannya dalam waktu 2 (dua) tahun sejak
putusan ini diucapkan.”
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M.
Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Senin, tanggal delapan, bulan September, tahun dua ribu dua puluh
lima dan pada hari Selasa, tanggal sembilan, bulan September, tahun dua ribu
dua puluh lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Rabu, tanggal tujuh belas, bulan September, tahun dua
ribu dua puluh lima, selesai diucapkan pukul 14.57 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M. Guntur
Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu
oleh I Made Gede Widya Tanaya Kabinawa sebagai Panitera Pengganti, serta
dihadiri oleh para Pemohon dan/atau Kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau
yang mewakili, Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
572
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
I Made Gede Widya Tanaya Kabinawa
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
483
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang,
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. Pasal tersebut
tidak menjelaskan apakah kewenangan Mahkamah untuk mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk melakukan pengujian
Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 tersebut hanya pada salah satu
macam pengujian saja yaitu pengujian materiil atau formil ataukah kedua jenis
pengujian baik pengujian formil maupun materiil. Ihwal ini, Pasal 10 ayat (1) huruf a
UU MK menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Lebih
lanjut, Pasal 51 ayat (3) huruf a UU MK menyatakan, “Dalam permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon wajib menguraikan dengan jelas
bahwa pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Secara eksplisit,
istilah pengujian formil dan pengujian materiil disebut dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 16 Juni 2010. Terakhir, istilah pengujian formil dan
pengujian materiil dimuat secara eksplisit dalam Pasal 51A ayat (3), ayat (4), dan
ayat (5) Undang-Undang Nomor Tahun 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Dengan
demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 baik dalam pengujian
formil maupun pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian formil undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 35,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7104, selanjutnya disebut
UU 3/2025) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
484
Tenggang Waktu Pengajuan Pengujian Formil
[3.3]
Menimbang
bahwa
terkait
dengan
tenggang
waktu
pengajuan
permohonan pengujian formil, Mahkamah akan mempertimbangkan sebagai
berikut:
[3.3.1] Bahwa berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil undang-undang, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-VII/2009, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 16 Juni 2010, Paragraf [3.34] telah menyatakan bahwa:
[3.34] Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan a
quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu atau
tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara formil. Pertimbangan
pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat karakteristik dari pengujian
formil berbeda dengan pengujian materiil. Sebuah Undang-Undang yang
dibentuk tidak berdasarkan tata cara sebagaimana ditentukan oleh UUD
1945 akan dapat mudah diketahui dibandingkan dengan undang-undang
yang substansinya bertentangan dengan UUD 1945. Untuk kepastian hukum,
sebuah Undang-Undang perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya apakah
telah dibuat secara sah atau tidak, sebab pengujian secara formil akan
menyebabkan Undang-Undang batal sejak awal. Mahkamah memandang
bahwa tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah Undang-Undang dimuat
dalam Lembaran Negara sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan
pengujian formil terhadap Undang-Undang.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya Mahkamah melalui beberapa putusan telah
menyatakan pendiriannya berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan
permohonan pengujian formil undang-undang sebagaimana dalam pertimbangan
hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 47/PUU-XX/2022 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2022, pada Sub-
paragraf [3.3.5] telah menegaskan bahwa tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah diajukan
dalam tenggang waktu 45 (empat puluh lima) hari dihitung sejak UU diundangkan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia;
[3.3.3]
Bahwa oleh karena UU 3/2025 diundangkan pada tanggal 26 Maret 2025
sebagaimana termuat dalam Lembaran Negara Tahun 2025 Nomor 35, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 7104, sehingga batas waktu paling lambat pengajuan
485
permohonan, yaitu tanggal 9 Mei 2025. Adapun permohonan para Pemohon
diterima Mahkamah pada tanggal 7 Mei 2025 berdasarkan Akta Pengajuan
Permohonan Pemohon Nomor 85/PUU/PAN.MK/AP3/05/2025 dan dicatat dalam
Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 8 Mei 2025
dengan Nomor 81/PUU-XXIII/2025. Dengan demikian, permohonan pengujian formil
UU 3/2025 tersebut diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan.
[3.4]
Menimbang bahwa terkait dengan tenggang waktu penyelesaian
pengujian formil, Mahkamah telah pula memberikan pertimbangan hukum secara
khusus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 4 Mei 2021, yang
pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
[3.16] … Masih dalam konteks kepastian hukum itu pula, Mahkamah
memandang penting untuk menyatakan atau menegaskan bahwa
pembatasan waktu serupa pun diperlukan Mahkamah dalam memutus
permohonan pengujian formil sebuah undang-undang. Dalam hal ini,
Mahkamah perlu menegaskan bahwa waktu paling lama 60 (enam puluh)
hari kerja sejak perkara dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
(BRPK) dirasa cukup untuk menyelesaikan pengujian formil sebuah
undang-undang. Dalam batas penalaran yang wajar, batas waktu paling
lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak perkara dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi (BRPK) dimaksud belum akan memberikan implikasi
besar dalam pelaksanaan undang-undang terutama dalam penyiapan
peraturan perundang-undangan yang diperintahkan dan dibutuhkan dalam
pelaksanaan undang-undang, termasuk juga tindakan hukum lain yang
dilakukan sebagai akibat dari pengundangan sebuah undang-undang.
Bahkan, untuk tujuan kepastian dimaksud, termasuk pertimbangan kondisi
tertentu, Mahkamah dapat menjatuhkan putusan sela sebagai bentuk
tindakan prioritas dan dapat memisahkan (split) proses pemeriksaan antara
pengujian formil dan pengujian materiil bilamana pemohon menggabungkan
kedua pengujian tersebut dalam 1 (satu) permohonan termasuk dalam hal
ini apabila Mahkamah memandang perlu menunda pemberlakuan suatu
undang-undang yang dimohonkan pengujian formil.
Selain itu, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 25
November 2021, terkait dengan tenggat waktu penyelesaian perkara, Mahkamah
telah memberikan pertimbangan hukum secara khusus yang pada pokoknya
menyatakan sebagai berikut:
“ … perkara a quo sedang dalam masa pemeriksaan persidangan ketika
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7
