PUU
Tahun 2024
81/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pemohon: Ralian Jawalsen
Tanggal Putusan: 2024-08-20
UU Diuji: UU 10/2016, UU 1/2015, UU 1/2014, UU 5/1974, UU 22/1999, UU 32/2004, UU 23/2023, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 4/2003
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 81/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
diajukan oleh:
Nama
:
Ralian Jawalsen
Pekerjaan
:
Advokat
Alamat
:
Jalan Swadaya RT 007/RW 006 Nomor 21,
Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas,
Jakarta Timur
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
10 Juli 2024 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 10
Juli
2024
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
84/PUU/PAN.MK/AP3/07/2024 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 81/PUU-XXII/2024 pada tanggal 17 Juli 2024,
yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 9 Agustus 2024 dan diterima
2
di Mahkamah pada tanggal 9 Agustus 2024, yang pada pokoknya menguraikan hal-
hal sebagai berikut:
Pemohon mengajukan Permohonan Pengujian Materiil Pasal 7 ayat (2) huruf i
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan
Walikota Menjadi Undang-Undang [selanjutnya UU No. 10/2016, Bukti P-1].
Pasal 7
(2) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
i. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan
surat keterangan catatan kepolisian;
Bahwa batu uji terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 [selanjutnya UUD 1945, bukti P-2], yaitu:
1. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan: ”Indonesia adalah Negara
Hukum”.
Menurut Dr. Wiryono Projodikoro, S.H., “Negara adalah suatu organisasi di
antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama
mendiami suatu wilayah (teritori) tertentu dengan mengakui adanya suatu
pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekolompok atau
beberapa kelompok manusia tadi. Sekumpulan manusia ini merupakan suatu
masyarakat tertentu yang di dalamnya ‘negara’ tidak merupakan suatu
organisasi di antara mereka.
Ada organisasi lain di dalamnya seperti organisasi-organisasi keagamaan,
kesusilaan, kepartaian (partai politik), perdagangan yang terlepas dari soal
kenegaraan”. (Wiryono Projodikoro, Azas-azas Hukum Tata Negara di
Indonesia, Jakarta, Dian Rakyat, 1982, hal 2);
Mr. Soenarko berpendapat, ”Negara adalah organisasi masyarakat yang
mempunyai daerah teritori tertentu, di mana kekuasaan negara berlaku
sepenuhnya sebagai souvereign” (M. Solly Lubis, Ilmu Negara, Bandung,
Alumni, 1981, hal. 9);
Sementara itu, tokoh Filsuf Aristoteles mendefinisikan hukum sebagai berikut,
"particular law is that which each community lay down and applies to its own
3
member. Universal law is the law of nature". Dalam terjemahan bebasnya
didefinisikan, hukum tertentu adalah hukum yang ditetapkan dan diterapkan oleh
setiap komunitas kepada anggotanya sendiri. Hukum universal adalah hukum
alam. (C.S.T Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta,
Balai Pustaka, 1986, hal.35);
Jerome Frank mendefinisikan, “Hukum pada situasi apa pun baik itu hukum
actual, misalnya Keputusan spesifik pada masa lampau, terkait dengan situasi
tersebut, dan atau hukum memungkinkan, misalnya sebuah prediksi Keputusan
tertentu di masa depan” (Jerome Frank, Hukum & Pemikiran Modern, Penerbit
Nuansa Cendekia, Bandung, Cetakan II, Oktober 2014, hal 92);
Menurut Hans Kelsen, “Hukum dan keadilan dua konsep yang berbeda. Hukum,
seperti dibedakan dibedakan dari keadilan, adalah hukum positif” (Somardi, Teori
Hukum dan Negara: Dasar-dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum
Deskriptif-Empirik, Bee Media Indonesia, Jakarta, 2007, hal 5);
Lebih lanjut, Aristoteles merumuskan, “Negara hukum adalah negara yang
berdiri di atas hukum, yang menjamin keadilan kepada warga negaranya”
(Thomas Tokan Pureklolon, Negara Hukum dalam Pemikiran Politik, Penerbit
Kanisius, cetakan ke-5, Yogyakarta, 2024, hal 26);
Imanuel mendefinisikan, tujuan negara hukum adalah menjamin kedudukan
hukum dari individu-individu dalam masyarakat. (Thomas Tokan Pureklolon,
Ibid);
Dengan apa yang dikemukakan di atas maka Indonesia sebagai Negara Hukum
demokrasi tanpa aturan, akan tetapi esensi dari negara hukum pembatasan
kekuasaan terhadap pemerintah oleh hukum. Kemudian, Negara Hukum dengan
artian supremasi absolut terletak pada hukum, bukan pada tindakan penguasa,
adanya persamaan di muka hukum, semua orang harus tunduk pada hukum,
dan konstitusi merupakan dasar atau landasan dari segala hukum yang ada bagi
negara yang bersangkutan.
2. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, yang menyatakan: ”Gubernur, Bupati, dan Walikota
masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan
kota dipilih secara demokratis”.
Dalam era Orde Baru, yaitu berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1974
tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, yang begitu sentralistik, dimana
peran pemerintah pusat menjadi begitu dominan dan kuat, akibatnya berimplikasi
4
pada lemahnya pemerintah daerah, dan bahkan pada konteks tertentu daerah
hanya menjadi eksploitasi pemerintah pusat. Dengan pergantian rejim dari Orde
Baru ke Orde Reformasi secara berturut-turut terjadi pergantian Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1999, kemudian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, dan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pemerintahan Daerah yang
memberikan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggungjawab kepada
daerah, sebagaimana yang tertuang dalam Ketetapan MPR RI Nomor
XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, dimana pengaturan,
pembagian, dan pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang berkeadilan serta
perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Karena itu, maka dapat disimpulkan, bahwa klasifikasi konstitusi kita Undang-
Undang Dasar (UUD) 1945, di mana Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan
yang berbentuk Republik dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi
itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota
itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
3. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan: "Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Bahwa masyarakat memiliki bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan. Artinya, bahwa Negara Republik Indonesia merupakan negara
hukum yang demokratis (democratische rechtsstaat) dan sekaligus negara
demokrasi yang berdasar atas hukum (constitutional democracy) yang berada
dalam hubungan yang dialektis (saling membutuhkan).
Habermas menyebutkan, agar hukum berfungsi maksimal, diperlukan legitimasi
dari masyarakat, termasuk pengakuan hak-hak minoritas untuk mengambil
bagian memperjuangkan dalam konteks pembuatan keputusan-keputusan legal
politis yang bersifat publik. (Eduardus Marius Bo, Teori Negara Hukum &
Kedaulatan Rakyat, Malang 2019, Setara Press, hal. 81).
Menurut Aristoteles, hukum adalah kumpulan yang bersifat teratur namun
mengikat dan menghakimi masyarakat. Selain itu, hukum mengimplementasikan
undang-undang, yang mana hakim akan diawasi di bawahnya agar pelaksanaan
tugas untuk menjatuhkan hukuman kepada mereka yang melanggar hukum
dapat berjalan sebaik-baiknya. Di dalam sebuah negara, hukum juga diciptakan
5
demi menjamin keadilan bagi warga negaranya. (Thomas Tokan Pureklolon,
Negara Hukum Dalam Pemikiran Politik, Yogyakarta, cetakan ke-5, 2024,
Penerbit Kanisius, hal 130-131).
Karena itu, persamaan kedudukannya di dalam hukum harus mencakupi
keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Sehingga persamaan hukum adalah
memiliki kedaulatan hukum adalah pertanda yang baik, dan kesempurnaan
warganya yang berdasarkan atas keadilan. Keadilan merupakan syarat bagi
tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga negara dan keadilan itu perlu
diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia menjadi warga negara yang
baik. Hal itu bisa dilakukan dengan syarat persamaan hukum.
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan, ”Kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakan hukum dan keadilan”;
2. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum”;
3. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 menyebutkan, “dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang
lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis;
4. Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi, yaitu:
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
5. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,
yaitu:
(1) Hakim konstitusi harus memenuhi syarat sebagai berikut:
6
b. Adil; dan
c. Negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.
6. Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi, yaitu:
(1) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat [UUD 1945,
Ketetapan MPR RI NOMOR XI/MPR/1998 Penyelenggara Negara Yang
Bersih dan Bebas KKN , UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK, UU No. 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 24 Tahun 2024
tentang MK [Bukti P-3]
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Bahwa Pemohon adalah warga negara Indonesia yang memiliki pekerjaan
sebagai advokat yang memiliki status sebagai penegak hukum. Sesuai
dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang
Advokat (selanjutnya disebut UU 18/2003) menyatakan, "Advokat berstatus
sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan
peraturan perundang-undangan" sehingga dengan ketentuan hukum
tersebut, para Pemohon sebagai warga negara memiliki kewajiban hukum
yang lebih dibanding warga negara lainnya dalam rangka memelihara
tegaknya Indonesia sebagai negara hukum bukan negara kekuasaan.
Bahkan secara luas dalam sejarah negara-negara hukum di seluruh dunia,
para Pengacara (advokat) disebutkan juga Pengawal Konstitusi (the guardian
konstitucio);
2. Bahwa Pemohon sebagai penegak hukum dan/atau yang juga masyarakat
ingin Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berharap calon dan/atau
Kepala daerah di berbagai daerah seluruh Indonesia yang ikut Pilkada 2024
yakni, bebas dari perbuatan tercela, salah satunya kepala daerah tidak
tersangkut dan/atau pernah korupsi;
3. Bahwa Pemohon memiliki hak konstitusional sebagai pemilih dalam
kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan diselenggarakan
7
pada 2024. Karenanya, jika terpilih kepala daerah yang melakukan korupsi
maka saya sebagai warga negara dirugikan secara materi, karena
kesejahteraan masyarakat, khususnya suara saya dimanfaatkan untuk
kepentingan pribadi, atau kepentingan kelompok yang mengakibatkan
kemiskinan akibat korupsi. Dengan terpilihnya kepala daerah yang
melakukan korupsi, maka akan semakin sulitnya masyarakat untuk sejahtera,
dan tidak jaminan bahwa mantan koruptor tidak akan melakukan perbuatan
korupsi jika terpilih [Bukti PB-1];
4. Bahwa Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme;
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
diwujudkan dalam bentuk;
a. Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang
penyelenggaraan negara; [UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat,
UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih
dan Bebas KKN [Bukti P-4];
Dalam hal ini Pemohon sebagai warga negara yang baik memiliki hak dalam
mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang penyelenggara
negara agar dibatalkannya calon kepala daerah, baik calon gubernur, calon
wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, calon wali kota atau calon
wakil wali kota yang melakukan perbuatan tercela, salah satunya orang yang
pernah korupsi, dan/atau dugaan sedang terindikasi korupsi.
III. ALASAN PEMOHON
1. Bahwa Indonesia adalah negara hukum karena itu harus adanya supremasi,
dan kepastian hukum dalam undang-undang yang berlaku, sehingga
terwujudnya pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan
nepotisme. Salah satu perbuatan tercela adalah korupsi yang disebut
kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang dalam penanganannya tidak
bisa dianggap biasa, dan korupsi merupakan ancaman terhadap cita-cita
menuju masyarakat adil dan makmur sehinga para pelaku korupsi, dan
narapidana koruptor jika ingin maju dalam pemilihan gubernur, pemilihan
wakil gubenur, pemilihan bupati, wakil bupati, pemilihan wali kota, dan wakil
8
wali kota maka harus dibuktikan dengan catatan kepolisian, dan surat
pengadilan;
2. Bahwa Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam)
Mahfud MD menegaskan, Indonesia darurat korupsi. Korupsi adalah penyakit
yang sangat berbahaya, dan jumlah korupsi di Indonesia sebanyak 1.200
orang. Sekitar 87 persen, atau 1.044 orang korupsi adalah sarjana [Bukti PB-
2];
3. Bahwa berdasarkan data CNBC Indonesia Research menyebutkan Indeks
Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia berada di angka 34, atau di bawah
Singapura dan Malaysia. Bahkan, IPK mengalami stagnan dari pertama kali
Joko Widodo menjabat presiden hingga mau berakhirnya jabatan tersebut
[Bukti PB-3];
4. Bahwa, kondisi korupsi di Indonesia darurat, hal ini hasil survei BPS
menyebutkan bahwa indeks perilaku anti korupsi (IPAK) pada tahun 2024
sekitar 3,85, mengalami penurunan 0,07 poin, dari tahun 2023 sekitar 3,92.
Hal ini membuktikan bahwa masyarakat semakin permisif dan acuh terhadap
korupsi [Bukti PB-4, PB-5 dan PB-6];
5. Bahwa diperbolehkannya mantan narapidana mengikuti pemilihan Kepala
Daerah apabila memenuhi persyaratan sangat paradoks dengan Pasal 7 ayat
(2) huruf i yang menyebutkan, "tidak pernah melakukan perbuatan tercela
yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian”, maka jika
mantan narapidana koruptor meminta catatan kepolisian dan keterangan
pengadilan akan bertentangan dengan putusan tersebut;
6. Bahwa Kepala daerah baik gubernur, wakil gubenur, bupati, wakil bupati, wali
kota atau wakil wali kota baik yang pernah terjerat korupsi, dan/atau
narapidana koruptor maka tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi
merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat.
Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Papua
Lukas Enembe sebagai tersangka korupsi, Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan Lukas Enembe menyetor uang
tunai senilai 55 juta dollar Singapura, atau sekitar Rp 560 miliar ke kasino di
luar negeri. Uang itu diduga terkait korupsi dan pencucian uang melalui
perjudian. Dampak korupsi, data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan,
27,38 persen penduduk masuk kategori miskin. Angka ini jauh dari di atas
9
persentase penduduk miskin di tingkat nasional, sebesar 9,71 persen.
Dampak lain, akibat korupsi indeks keparahan kemiskinan di Papua
mencapai 2,05, sementara di tingkat nasional hanya 0,42. Semakin tinggi nilai
indeks, semakin tinggi pula ketimpangannya. Uang yang disetorkan ke kasino
itu hampir sepersepuluh dari dana otonomi khusus tahun 2021 yang diterima
Papua, yakni Rp 5,7 triliun. (Tajuk Rencana, KOMPAS, Rabu 21 September
2022) [Bukti P-5];
7. Bahwa tidak jaminan mantan narapidana koruptor yang mencalonkan diri
sebagai calon gubenur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau
wakil wali kota tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, karena kejahatan
korupsi yang dilakukan bukan kerena khilaf, sebaliknya dilakukan dengan
cara-cara sistematis, terorganisir, dan terencana. Karena itu, bila meminta
surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan keterangan pengadilan akan
sulit bagi mantan narapidana koruptor dikatakan berkelakuan baik. Contoh,
Pada 16 Mei 2008, Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke
Penambunan divonis 1 tahun dan 6 bulan terkait korupsi proyek Bandara Loa
Kulu, Kutai Kartanegara. Negara dirugikan Rp 4,047 miliar.
Kemudian, periode kedua Vonnie Anneke Penambunan, pada 17 Februari
2016, terpilih kembali menjadi Bupati Minut. Namun, Vonnie melakukan
korupsi proyek pemecahan ombak atau penimbunan Pantai di Desa Likupang
II tahun anggaran 2016 pada APBD Minahasa Utara, diduga merugikan
keuangan negara sekitar Rp 6,7 miliar atau Rp 6.745.468.182 miliar. Atas
perbuatannya tersebut, Vonnie divonis empat tahun penjara dengan denda
Rp 200 juta. Jika tidak bisa membayar denda, Vonnie harus menggantinya
dengan kurungan dua bulan. Vonie harus mengganti kerugian negara
sebesar Rp 3.210.768.182 (detiknews, Jumat 16 Mei 2008 15:14 WIB,
detiknews 28 April 2021 14:13 WIB, dan Kompas.com - 14/11/2021, 12:26
WIB) [Bukti P-6];
8. Bahwa korupsi adalah kejahatan yang luar biasa karena itu penangananya
adalah luar biasa karena korupsi adalah kejahatan negara yang menjadi
korban adalah negara dan masyarakat, dan jika para mantan koruptor,
dan/atau kepala daerah yang pernah menjadi narapidana korupsi maka
pencabutan hak politik adalah konsekuensi etis dan yuridis;
10
9. Bahwa
korupsi
adalah
merupakan
masalah
serius,
dan
dapat
membahayakan stabilitas dan keamanan masyarakat, membahayakan
pembangunan sosial ekonomi dan politik, serta dapat merusak nilai-nilai
demokrasi dan moralitas karena lambat laun perbuatan korupsi seakan-akan
menjadi sebuah budaya;
10. Bahwa korupsi adalah perbuatan tercela karena merupakan ancaman
terhadap cita-cita menuju masyarakat adil dan makmur.
III. PETITUM
Berdasarkan apa yang diuraikan di atas, maka pemohon memohon agar Yang
Mulia Mahkamah Konstitusi memutus permohonan aqua, dengan amar putusan
sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
2. Kondisi Indonesia dalam DARURAT KORUPSI karenanya meminta Yang
Mulia Mahkamah Kontitusi melihat korupsi adalah perbuatan tercela karena
kejaharan yang dikategorikan menyebakan NEGARA dan MASYARAKAT
dirugikan sehingga perlu mempertimbangkan dengan bijak dan arif bahwa
mantan narapidana korupsi calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil
bupati, wali kota dan wakil wali kota dibatalkan untuk ikut dalam Pilkada 2024;
3. Dengan menurunnya hasil indeks perilaku anti korupsi (IPAK) tahun 2024,
maka Yang Mulia Mahkamah Konstitusi dapat mempertimbangkan bahwa
Indonesia dalam kondisi darurat korupsi sehingga para mantan terpidana
korupsi untuk mencalonkan calon gubernur, calon wakil gubernur, calon
bupati, calon wakil bupati, calon wali kota dan calon wali kota untuk
dipertimbangkan, dan/atau menolak untuk berkontestasi di Pilkada 2024;
4. Konstestasi dalam Pemilihan Guburnur, Bupati, dan Wali Kota, karena
korupsi adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), dan yang menjadi
korban adalan NEGARA dan MASYARAKAT karena itu memerintahkan
putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang
No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan
Walikota Menjadi Undang-Undang sebagai syarat dalam Pemilihan Kepala
Dearah dikabulkan bahwa korupsi adalah perbuatan tercela;
11
5. Meminta yang mulia Mahkamh Konstitusi agar Pasal 7 (2) Calon Gubernur
dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon
Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
i. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan
surat keterangan catatan kepolisian dan/ atau negara dalam keadaan
darurat korupsi tidak memperbolehkan calon kepala daerah mantan
terpidana korupsi untuk ikut pemilihan kepala daerah;
6. Memerintahkan pemuatan putusan ini dimasukan dalam Berita Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
ATAU
Apabila Yang Mulia Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono)
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan
bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-7 dan
Bukti PB-1 sampai dengan Bukti PB-6, sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal 27 ayat
(1) UUD 1945;
3. Bukti P-3
: Fotokopi terkait Kewenangan MK, yakni Pasal 24 ayat (2)
Perubahan Ketiga UUD 1945, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,
Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, Pasal 3 ayat (3) Ketetapan
MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara
Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,
Pasal 10 ayat (1) huruf a UU No 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi, Pasal 15 ayat (1) huruf b dan huruf c
UU No 7 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,
Pasal 57 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003;
4. Bukti P-4
: Fotokopi terkait Kedudukan Hukum/Legal Standing Pemohon
yakni Pasal 5 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang
Advokat, Pasal 8 ayat (1) UU No. 28 Tahun 1999 tentang
12
Penyelenggara Negara Yang bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme, Pasal 9 ayat (1) UU No. 28 Tahun
1999 tentang Penyelenggara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
5. Bukti P-5
: Artikel Berita Tajuk Rencana Ironi di Tanah Papua;
6. Bukti P-6
: Fotokopi
Artikel
Berita
dari
www.detik.com
dan
wwww.kompas.com;
Artikel Berita “Si Cantik Bupati Minahasa Utara Divonis 1,5
Tahun” (detiknews, 16 Mei 2008);
Artikel Berita “Eks Bupati Minahasa Utara Tersangka Korupsi
Proyek Pemecah Ombak Ditangkap” (detiknews, Rabu 28
April 2021);
Artikel Berita “Mantan Bupati Minahasa Utara di Vonis 4
Tahun Penjara Kasus Korupsi Proyek Pemecah Ombak”
(Kompas.com, 14 November 2021);
Artikel berita “Jadi Tersangka Kasus Korupsi Mantan Bupati
Minahasa Utara Ditangkap di Jakarta” (Kompas.com, 28 April
2021);
Capture Artikel Berita Mantan Bupati Minahasa Utara Vonny
Anneke Panambunan;
7. Bukti P-7
: Fotokopi Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016;
8. Bukti PB-1
: Fotokopi Tanda Bukti Coklit Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024;
9. Bukti PB-2
: Fotokopi Artikel Berita Menkopolhukam Mahfud MD: “Korupsi
adalah Penyakit Yang Sangat Berbahaya” dan link youtube
pembicaraan Menkopolhukam Mahfud MD tentang korupsi
yang merupakan penyakit yang sangat berbahaya;
10. Bukti PB-3
: Fotokopi
Artikel
Berita
Economist
CNBC
Indonesia
Research, Maesaroh: “Pemberantasan Korupsi Sampai Saat
Ini Masih Stagnan” dan link youtube Indeks Persepsi Korupsi
di Indonesia;
11. Bukti PB-4
: Fotokopi Artikel Berita Agus Rahardjo: “Darurat Korupsi di
Indonesia Hasil Kerja Presiden”;
13
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala
sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan Risalah
Persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
7 ayat (2) huruf (i) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
12. Bukti PB-5
: Fotokopi Artikel Berita “Presiden Harus Nyatakan Darurat
Korupsi”;
13. Bukti PB-6
: Fotokopi Artikel Berita “Indeks Perilaku Antikorupsi Indonesia
Turun jadi 3,85”.
14
Indonesia Nomor 5898, selanjutnya disebut UU 10/2016), maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3] Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum dan
pokok permohonan Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan
hal-hal sebagai berikut:
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan Pemohon dalam Sidang
Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 30 Juli 2024. Dalam persidangan tersebut,
Mahkamah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 39 ayat (2) UU MK dan Pasal 41
ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021) telah
memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki sekaligus memperjelas
hal-hal yang berkaitan dengan permohonan Pemohon, yaitu kewenangan
Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, alasan permohonan (posita), dan hal-hal
yang dimohonkan (petitum) sehingga sesuai dengan sistematika permohonan
sebagaimana diatur dalam PMK 2/2021. Selain itu, Mahkamah juga memberikan
nasihat lebih lanjut agar Pemohon dapat mempelajari putusan-putusan Mahkamah
sebelumnya yang terkait dengan permohonan a quo.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya pada tanggal 9 Agustus 2024, Pemohon telah
menyampaikan perbaikan permohonan kepada Mahkamah dan telah diperiksa
dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda perbaikan permohonan
pada tanggal 12 Agustus 2024. Dalam sidang perbaikan permohonan tersebut,
Pemohon tetap tidak menguraikan dengan jelas mengenai alasan permohonan
Pemohon. Pemohon sama sekali tidak menguraikan argumentasi mengenai
pertentangan antara pasal yang dimohonkan pengujian, yakni Pasal 7 ayat (2)
huruf i UU 10/2016 dengan norma yang menjadi dasar pengujian dalam UUD NRI
Tahun 1945 [vide Pasal 10 ayat (2) huruf b angka 3 PMK 2/2021]. Dalam hal ini,
Pemohon justru menguraikan masalah yang dialami oleh Lukas Enembe (mantan
Gubernur Papua) dan Vonnie Anneke Panambunan (mantan Bupati Minahasa
Utara), serta data terkait Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Perilaku Anti Korupsi
di Indonesia, sehingga menurut Mahkamah, alasan permohonan (posita) demikian
tidak memiliki relevansi dengan permohonan a quo.
15
[3.3.3]
Bahwa berkenaan dengan petitum Pemohon angka 2 dan angka 3 yang
pada pokoknya memohon kepada Mahkamah untuk mempertimbangkan calon
gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang
merupakan mantan narapidana korupsi agar dibatalkan untuk ikut dalam Pilkada
2024 karena Indonesia dalam darurat korupsi dan adanya penurunan nilai Indeks
Perilaku Anti Korupsi (IPAK) pada tahun 2024. Selain itu, petitum angka 4 yang pada
pokoknya memohon kepada Mahkamah untuk mengabulkan permohonan pengujian
Pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016 dan menyatakan bahwa korupsi adalah
perbuatan tercela, serta petitum angka 5 yang pada pokoknya memohon kepada
Mahkamah agar Pasal 7 ayat (2) huruf i dimaknai sebagai calon gubernur dan calon
wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon
wakil walikota tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan
surat keterangan catatan kepolisian dan/atau negara dalam keadaan darurat korupsi
tidak memperbolehkan calon kepala daerah yang merupakan mantan terpidana
korupsi untuk ikut pemilihan kepala daerah. Seluruh rumusan petitum tersebut
adalah tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang.
Berkenaan dengan hal tersebut, Pasal 10 ayat (2) huruf d PMK 2/2021 menentukan
sebagai berikut:
d. petitum, yang memuat hal-hal yang dimohonkan untuk diputus dalam
permohonan pengujian materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (4), yaitu:
1. mengabulkan permohonan Pemohon;
2. menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan
pengujian
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat;
3. memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia;
atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).”
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, menurut Mahkamah
rumusan petitum yang diajukan Pemohon demikian adalah tidak lazim dan tidak
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (2) huruf d
PMK 2/2021. Adapun salah satu syarat untuk menyatakan petitum permohonan
yang ditentukan dalam ketentuan dimaksud harus dinyatakan norma yang
dimohonkan pengujian bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat. Hal tersebut sama sekali tidak dicantumkan
dalam petitum permohonan a quo. Dengan demikian, di samping uraian alasan-
16
alasan permohonan dalam posita tidak jelas sebagaimana dipertimbangkan di atas
dan dengan adanya petitum Pemohon yang tidak lazim dan tidak sesuai dengan
ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf d PMK 2/2021, maka tidak terdapat keraguan bagi
Mahkamah untuk menyatakan posita dan petitum Pemohon adalah tidak jelas atau
kabur yang sekaligus mengakibatkan permohonan Pemohon menjadi tidak jelas
atau
kabur
(obscuur).
Dengan
demikian,
permohonan
Pemohon
tidak
dipertimbangkan lebih lanjut.
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon kabur, terhadap
kedudukan hukum, pokok permohonan dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[4.2]
Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur).
[4.3]
Kedudukan
hukum
dan
pokok
permohonan
Pemohon
tidak
dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
17
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M.
Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Selasa, tanggal tiga belas, bulan Agustus, tahun dua ribu dua
puluh empat yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Selasa, tanggal dua puluh, bulan Agustus, tahun dua ribu
dua puluh empat, selesai diucapkan pukul 09.39 WIB oleh delapan Hakim
Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M. Guntur
Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh,
dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Rahmadiani
Putri Nilasari sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
18
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rahmadiani Putri Nilasari
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
7 ayat (2) huruf (i) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
12. Bukti PB-5
: Fotokopi Artikel Berita “Presiden Harus Nyatakan Darurat
Korupsi”;
13. Bukti PB-6
: Fotokopi Artikel Berita “Indeks Perilaku Antikorupsi Indonesia
Turun jadi 3,85”.
14
Indonesia Nomor 5898, selanjutnya disebut UU 10/2016), maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3] Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum dan
pokok permohonan Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan
hal-hal sebagai berikut:
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan Pemohon dalam Sidang
Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 30 Juli 2024. Dalam persidangan tersebut,
Mahkamah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 39 ayat (2) UU MK dan Pasal 41
ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021) telah
memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki sekaligus memperjelas
hal-hal yang berkaitan dengan permohonan Pemohon, yaitu kewenangan
Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, alasan permohonan (posita), dan hal-hal
yang dimohonkan (petitum) sehingga sesuai dengan sistematika permohonan
sebagaimana diatur dalam PMK 2/2021. Selain itu, Mahkamah juga memberikan
nasihat lebih lanjut agar Pemohon dapat mempelajari putusan-putusan Mahkamah
sebelumnya yang terkait dengan permohonan a quo.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya pada tanggal 9 Agustus 2024, Pemohon telah
menyampaikan perbaikan permohonan kepada Mahkamah dan telah diperiksa
dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda perbaikan permohonan
pada tanggal 12 Agustus 2024. Dalam sidang perbaikan permohonan tersebut,
Pemohon tetap tidak menguraikan dengan jelas mengenai alasan permohonan
Pemohon. Pemohon sama sekali tidak menguraikan argumentasi mengenai
pertentangan antara pasal yang dimohonkan pengujian, yakni Pasal 7 ayat (2)
huruf i UU 10/2016 dengan norma yang menjadi dasar pengujian dalam UUD NRI
Tahun 1945 [vide Pasal 10 ayat (2) huruf b angka 3 PMK 2/2021]. Dalam hal ini,
Pemohon justru menguraikan masalah yang dialami oleh Lukas Enembe (mantan
Gubernur Papua) dan Vonnie Anneke Panambunan (mantan Bupati Minahasa
Utara), serta data terkait Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Perilaku Anti Korupsi
di Indonesia, sehingga menurut Mahkamah, alasan permohonan (posita) demikian
tidak memiliki relevansi dengan permohonan a quo.
15
[3.3.3]
Bahwa berkenaan dengan petitum Pemohon angka 2 dan angka 3 yang
pada pokoknya memohon kepada Mahkamah untuk mempertimbangkan calon
gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang
merupakan mantan narapidana korupsi agar dibatalkan untuk ikut dalam Pilkada
2024 karena Indonesia dalam darurat korupsi dan adanya penurunan nilai Indeks
Perilaku Anti Korupsi (IPAK) pada tahun 2024. Selain itu, petitum angka 4 yang pada
pokoknya memohon kepada Mahkamah untuk mengabulkan permohonan pengujian
Pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016 dan menyatakan bahwa korupsi adalah
perbuatan tercela, serta petitum angka 5 yang pada pokoknya memohon kepada
Mahkamah agar Pasal 7 ayat (2) huruf i dimaknai sebagai calon gubernur dan calon
wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon
wakil walikota tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan
surat keterangan catatan kepolisian dan/atau negara dalam keadaan darurat korupsi
tidak memperbolehkan calon kepala daerah yang merupakan mantan terpidana
korupsi untuk ikut pemilihan kepala daerah. Seluruh rumusan petitum tersebut
adalah tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang.
Berkenaan dengan hal tersebut, Pasal 10 ayat (2) huruf d PMK 2/2021 menentukan
sebagai berikut:
d. petitum, yang memuat hal-hal yang dimohonkan untuk diputus dalam
permohonan pengujian materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (4), yaitu:
1. mengabulkan permohonan Pemohon;
2. menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan
pengujian
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat;
3. memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia;
atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).”
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, menurut Mahkamah
rumusan petitum yang diajukan Pemohon demikian adalah tidak lazim dan tidak
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (2) huruf d
PMK 2/2021. Adapun salah satu syarat untuk menyatakan petitum permohonan
yang ditentukan dalam ketentuan dimaksud harus dinyatakan norma yang
dimohonkan pengujian bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat. Hal tersebut sama sekali tidak dicantumkan
dalam petitum permohonan a quo. Dengan demikian, di samping uraian alasan-
16
alasan permohonan dalam posita tidak jelas sebagaimana dipertimbangkan di atas
dan dengan adanya petitum Pemohon yang tidak lazim dan tidak sesuai dengan
ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf d PMK 2/2021, maka tidak terdapat keraguan bagi
Mahkamah untuk menyatakan posita dan petitum Pemohon adalah tidak jelas atau
kabur yang sekaligus mengakibatkan permohonan Pemohon menjadi tidak jelas
atau
kabur
(obscuur).
Dengan
demikian,
permohonan
Pemohon
tidak
dipertimbangkan lebih lanjut.
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon kabur, terhadap
kedudukan hukum, pokok permohonan dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4.
