PUU
Tahun 2023
81/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi
Pemohon: Fahri Bachmid
Tanggal Putusan: 2023-11-15
UU Diuji: UU 7/2020, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 8/2011, UU 11/2021, UU 16/2004, UU 19/2019, UU 30/2002
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 81/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
Tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H.
Pekerjaan
: Dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Makassar
Alamat
: Perumahan Bukit Kanawa Indah Blok F2 No. 20, RT/RW 005/015,
Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Sisimau, Kota Ambon,
Provinsi Maluku
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 12 Juli 2023 memberi
kuasa dengan hak substitusi dan hak retensi kepada Viktor Santoso Tandiasa, S.H.,
M.H., Agustiar, S.H., dan Nur Rizqi Khafifah, S.H., yaitu advokat dan konsultan
hukum pada Firma Hukum ”VST and Partners, Advocates & Legal Consultants”,
yang beralamat di Tower Kasablanka Lantai 9 Unit A, Jalan Casablanca Raya
Kavling 88, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, bertindak untuk dan atas
nama pemberi kuasa;
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon mengajukan permohonan dengan surat
permohonan bertanggal 25 Juli 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah
Konstitusi pada tanggal 24 Juli 2023 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan
Pemohon Nomor 77/PUU/PAN.MK/AP3/07/2023 dan telah dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 2 Agustus 2023
dengan Nomor 81/PUU-XXI/2023, yang telah diperbaiki dengan permohonan
bertanggal 5 September 2023 dan diterima Mahkamah pada tanggal 5 September
2023, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-
Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus
perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum”;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Mahkamah Konstitusi mempunyai
kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 yang juga didasarkan pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK), yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
(a) menguji undang-undang (UU) terhadap UUD RI tahun 1945”;
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut UU Kekuasaan
Kehakiman) yang menyatakan:
3
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”.
5. Bahwa demikian pula kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji
undang-undang terhadap UUD 1945 juga diatur dalam Pasal 9 Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Selanjutnya disebut UU
PPP), menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
6. Bahwa Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945 juga diatur dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam
Perkara Pengujian Undang-undang (Selanjutnya disebut PMK 2/2021),
yang menyatakan:
“Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya
disebut PUU adalah Perkara konstitusi yang menjadi kewenangan
Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk
pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.”
7. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, ketentuan yang diuji adalah
Ketentuan norma dalam undang-undang, dimana terhadap hal tersebut
Mahkamah Konstitusi berwenang menguji Pasal 15 ayat (2) huruf d UU
7/2020 terhadap UUD 1945.
4
II. Kedudukan Hukum (Legal Standing) dan Kerugian Konstitusional
Pemohon
1. Bahwa ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK mengatur Pemohon adalah
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara.
2. Bahwa terhadap syarat kedudukan pemohon juga diatur dalam Pasal 4 ayat
(1) PMK 2/2021, yang menyatakan:
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah Pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara.
3. Bahwa
selanjutnya
terhadap
kedudukan
hukum
Pemohon
yang
menganggap Hak dan/atau kewenangan Konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, menurut Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021 yang
mengacu pada Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-
V/2007, apabila:
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945.
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
5
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan
terjadi.
4. Bahwa Pertama, untuk mengukur apakah Pemohon memiliki Kedudukan
Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a UU 7/2020
dan Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK 2/2021, yakni Pemohon adalah
Perorangan Warga Negara Indonesia, maka perlu dijelaskan bahwa
Pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan
Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk. (Bukti P.3). Oleh karenanya Pemohon
memenuhi syarat untuk menjadi Pemohon dalam pengujian Pasal 15 ayat
(2) huruf d UU 7/2020 terhadap UUD 1945.
5. Bahwa Kedua, untuk mengukur apakah PEMOHON memiliki kedudukan
Hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK 2/2021, yakni adanya hak konstitusional
pemohon yang diberikan oleh UUD 1945, maka perlu dijelaskan sebagai
berikut:
Hak Konstitusional dalam UUD 1945 yang menjadi dasar para Pemohon
antara lain:
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.”
Dimana Pemohon sedang memperjuangkan haknya, untuk mendapatkan
jaminan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama dihadapan
hukum sebagaimana kesemuanya telah dijamin dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945.
Oleh karenanya Pemohon telah memenuhi syarat sebagaimana ditentukan
dalam Pasal Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK 2/2021, karena memiliki hak
Konstitusional atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
6. Bahwa Ketiga, untuk mengukur apakah Pemohon memiliki kedudukan
Hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam
6
Pasal 4 ayat (2) huruf b dan huruf c PMK 2/2021, yakni adanya kerugian
Konstitusional bersifat spesifik (khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, maka perlu
dijelaskan sebagai berikut:
6.1 Pemohon berprofesi sebagai Dosen di Fakultas Hukum Universitas
Muslim Indonesia di Makasar Sulawesi Selatan (Bukti P.4 dan P.5),
dimana Pemohon mengajar Mata Kuliah Hukum Tata Negara dan
Hukum Administrasi Negara (Bukti P.6). Selain sebagai dosen
Pemohon juga berprofesi sebagai Advokat, sebagaimana dibuktikan
dengan Kartu Tanda Advokat (Bukti P.9) dan Berita Acara Sumpah
(Bukti P.10)
6.2 Pemohon telah menyelesaikan Kuliah strata 3 (Doktor) di Fakultas
Hukum Universitas Muslim Indonesia Makasar Lulus pada tanggal 5
Maret 2019 (Bukti P.7) dengan Konsentrasi bidang Hukum Tata
Negara (Bukti P.8).
6.3 Artinya Pemohon dalam penalaran yang wajar telah memenuhi syarat
menjadi Hakim Konstitusi sebagaimana syarat yang termuat dalam
Pasal 15 UU 7/2020, dimana Pemohon adalah Warga Negara
Indonesia, telah bergelar Doktor (Strata tiga) dengan dasar strata 1 s.d
strata 3 di bidang hukum, mampu secara jasmani dan Rohani dalam
menjalankan tugas dan kewajiban, seperti memiliki integritas dan
kepribadian
yang
tidak
tercela,
menguasai
konstitusi
dan
ketatanegaran,
6.4 Apabila kita melihat perubahan syarat minimal usia untuk menjadi
hakim konstitusi yang dilakukan pembentuk undang-undang, dalam
dua kali perubahan Undang-Undang, terhadap syarat minimal usia
menjadi hakim konstitusi selalu dilakukan perubahan tanpa alasan dan
penjelasan yang jelas dan mendasar.
6.5 Beberapa perubahan syarat minimal usia untuk menjadi hakim
Konstitusi dapat dilihat pada table di bawah ini:
Undang-Undang
Syarat Minimal Usia
UU No. 24 Tahun 2003
Pasal 16 ayat (1) huruf c
Untuk dapat diangkat menjadi
hakim konstitusi seorang calon
harus memenuhi syarat:
7
c. berusia sekurang-kurangnya
40 (empat puluh) tahun pada
saat pengangkatan;
UU No. 8 Tahun 2011
Pasal 15 ayat (1) huruf d
Untuk dapat diangkat menjadi
hakim konstitusi, selain harus
memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1):
d. berusia paling rendah 47
(empat puluh tujuh) tahun dan
paling tinggi 65 (enam puluh
lima)
tahun
pada
saat
pengangkatan
UU No. 7 Tahun 2020
Pasal 15 ayat (2) huruf d
Untuk dapat diangkat menjadi
hakim konstitusi, selain harus
memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
seorang hakim konstitusi harus
memenuhi syarat:
d. berusia paling rendah 55
(lima puluh lima) tahun
6.6 Saat ini pun UU Nomor 7/2020 pun sedang dalam proses perubahan
dimana terhadap syarat minimal usia untuk dapat mencalonkan
sebagai hakim Konstitusi menjadi salah satu pasal yang masuk dalam
rencana perubahan dari usia 55 (lima puluh lima) tahun sebagaimana
diatur dalam ketentuan norma a quo, akan diubah menjadi 60 (enam
puluh) tahun dalam Rancangan Undang-Undang Perubahan atas UU
7/2020 yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi (Bukti P.11).
6.7 Perubahan demi perubahan yang terus terjadi tentunya tidak
menimbulkan kepastian hukum yang adil bagi Pemohon dimana
semakin jauh dan semakin lama untuk dapat menjadi hakim Konstitusi
serta tidak ada kepastian hukum karena cenderung sering terjadi
perubahan-perubahan. Ataupun dalam penalaran yang wajar saat
Pemohon menjadi Hakim Konstitusi, Pemohon dapat mengalami
keadaan yang sama yakni mendapatkan ketidakpastian hukum atas
perubahan-perubahan usia minimal menjadi hakim konstitusi ataupun
usia maksimal menjadi hakim konstitusi.
6.8 Perubahan dari Usia 47 Tahun pada UU 8/2011 menjadi 55 Tahun
pada UU 7/2020 telah membuat kesempatan Pemohon menjadi Hakim
Konstitusi semakin jauh dimana saat ini Pemohon telah berusia 46
Tahun, yang seharusnya apabila Batas Usia Minimal Hakim Konstitusi
8
tidak berubah, maka Tahun depan Pemohon telah memenuhi syarat
untuk menjadi Hakim Konstitusi, namun karena adanya perubahan
menjadi 55 Tahun, membuat Pemohon menjadi harus menunggu
dengan waktu yang lebih lama untuk dapat mendaftar menjadi Hakim
Konstitusi. Sementara terhadap batas usia minimal hakim konstitusi
saat ini dengan usia 55 Tahun, akan diubah lagi dalam Rancangan
Perubahan atas UU 7/2020 menjadi 60 Tahun. Tentunya perubahan
tersebut akan semakin merugikan Pemohon untuk dapat menjadi
Hakim Konstitusi.
6.9 Oleh
karenanya
telah
jelas
dan
nyata,
terdapat
Kerugian
Konstitusional yang dialami Pemohon secara Potensial dalam
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, sehingga
Pemohon menjadi tidak mendapatkan jaminan kepastian hukum yang
adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang
menjadi Prinsip Negara Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1
ayat (3) UUD 1945.
6.10 Berdasarkan seluruh uraian poin 6.1 s.d 6.8 tersebut di atas, maka
telah terbukti Pemohon telah memenuhi syarat sebagai Pemohon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan huruf c
PMK 2/2021, yakni adanya kerugian Konstitusional bersifat spesifik
(khusus) dan aktual. Oleh karenanya Pemohon memiliki kedudukan
Hukum untuk menguji ketentuan a quo.
7. Bahwa Keempat, untuk mengukur apakah Pemohon memiliki kedudukan
Hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d PMK 2/2021, yakni adanya hubungan sebab-akibat
antara kerugian konstitusional dengan berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujiannya, maka perlu dijelaskan sebagai berikut:
7.1 Ketentuan Norma Pasal 15 ayat (2) huruf d UU 7/2020 telah
konstitusional sebagaimana termuat dalam ketentuan norma a quo
yakni 55 Tahun. Namun apabila Kembali diubah menjadi usia 60
Tahun tanpa adanya pertimbangan yang jelas dan mendasar yang
semata-mata menjadi keinginan Pembentuk Undang-Undang tentunya
merugikan Pemohon untuk dapat menjadi hakim Konstitusi semakin
jauh
9
7.2 Oleh karenanya menjadi jelas dan nyata adanya hubungan sebab
akibat atas ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf d UU 7/2020 menjadi
sangat jelas dan nyata dan telah merugikan hak konstitusional
Pemohon secara langsung (aktual).
8. Bahwa Kelima, untuk mengukur apakah Pemohon memiliki kedudukan
Hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf e PMK 2/2021, yakni adanya kemungkinan bahwa
dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian konstitusional seperti yang
didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi, maka sebagaimana telah
diuraikan secara keseluruhan di atas, maka telah nyata apabila Mahkamah
Konstitusi mengabulkan permohonan ini, dapat dipastikan kerugian yang
akan dialami oleh Pemohon tidak lagi atau tidak akan terjadi dikemudian
hari.
9. Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan dasar hukum yang telah diuraikan diatas,
maka Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan Pasal 15 ayat (2) huruf d UU 7/2020 terhadap
UUD 1945, karena telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU 7/2020
beserta penjelasannya dan syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana
tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) PMK 2/2021.
III. Permohonan Pengujian Pasal 15 ayat (2) Huruf d UU 7/2020 Dapat Diajukan
Kembali (Tidak Nebis in Idem)
1. Bahwa sebelum masuk pada alasan Pokok Permohonan penting bagi
Pemohon untuk menjelaskan bahwa ketentuan Norma Pasal 15 ayat (2)
huruf d UU 7/2020 sebagaimana dimohonkan dalam perkara a quo masih
dapat diuji Kembali, dengan alasan sebagai berikut:
1.1. Meskipun Pengujian Pasal 15 ayat (2) huruf d UU 7/2020 sudah pernah
dilakukan dan diputus oleh MK melalui Putusan No. 90/PUU-
XVIII/2020 dan Putusan No. 100/PUU-XVIII/2020 namun terhadap
Permohonan a quo memiliki dasar pengujian serta alasan pengujian
yang berbeda.
1.2. Berdasarkan Pasal 60 UU MK, menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam
undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan
pengujian kembali;
10
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
dijadikan dasar pengujian berbeda.
1.3. Selanjutnya berdasarkan Pasal 78, PMK 2/2021, menyatakan:
a. Terhadap materi muatan, ayat, pasal dan/atau bagian dalam
undang-undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat
dimajukan kembali.
b. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikecualikan jika materi muatan dalam UUD 1945 yang
dijadikan dasar pengujian berbeda atau terdapat alasan
permohonan yang berbeda.
1.4. Syarat terhadap suatu materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian
dalam Undang-Undang dapat diuji, berdasarkan Pasal 60 ayat (2) UU
7/2020 dan Pasal 78 ayat (2) PMK 2/2021, adalah:
(1) Jika Materi muatan dalam UUD yang dijadikan dasar pengujian
berbeda, atau
(2) Jika terdapat alasan permohonan yang berbeda
1.5. Adapun terhadap ketentuan Pasal 15 ayat (2) UU 7/2020 yang telah
diajukan dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi dapat dilihat pada
table di bawah ini:
No.
Putusan
Batu Uji
Alasan Permohonan
1.
90/PUU-
XVIII/2020
Pasal 28D
ayat (1)
Bahwa usia paling rendah
47 tahun untuk menjadi
hakim MK merupakan usia
yang telah konstitusional;
2.
100/PUU-
XVIII/2020
Pasal
1
ayat
(3)
dan Pasal
28D
ayat
(1)
Ketentuan Norma Pasal 15
ayat (2) huruf d UU 7/2020
(Usia
55
Tahun)
bertentangan
dengan
Pasal 28D ayat (1) dan
Meminta agar Ketentuan
Norma Pasal 15 ayat (2)
huruf d UU 8/2011 (Usia 47
Tahun)
diberlakukan
kembali
1.6. Berdasarkan tabel di atas, dasar pengujian yang digunakan oleh para
Pemohon dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-
XVIII/2020 adalah Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan untuk Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XVIII/2020 adalah Pasal 1 ayat
(3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Sementara Pemohon dalam
permohonan a quo menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (3),
11
Pasal 24 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
1.7. Artinya terdapat perbedaan dasar pengujian antara Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XVIII/2020 dan Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
100/PUU-XVIII/2020
dengan
permohonan a quo.
1.8. Terlebih lagi, dalam Putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
90/PUU-XVIII/2020 dan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-
XVIII/2020 terhadap Pengujian Pasal 15 ayat (2) huruf d UU 7/2020,
terhadap Kedudukan Hukum (Legal Standing) menurut Mahkamah
Konstitusi para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing, oleh karenanya terhadap Alasan Permohonan Pasal 15 ayat
(2) huruf d UU 7/2020 tidak dipertimbangkan.
1.9. Sementara Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-
IX/2011 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XI/2013
menguji Pasal 15 ayat (2) huruf d, namun terhadap UU 8/2011, bukan
UU 7/2020 sebagaimana dalam permohonan a quo sehingga tidak
dimasukan dalam table pada angka 1.5 tersebut di atas.
2. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, maka terhadap pengujian Pasal
15 ayat (2) huruf d UU 7/2020 masih dapat diui Kembali karena memenuhi
syarat pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 60 UU MK dan Pasal
78 ayat (2) PMK 2/2021
IV. Alasan Permohonan
Sebelum masuk pada uraian alasan Permohonan, penting bagi Pemohon untuk
menjelaskan penerapan Pasal 54 UU 7/2020, adalah sebagai berikut:
1. Bahwa ketentuan norma Pasal 54 UU MK, menyatakan:
Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah
rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa
kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan
Daerah, dan/atau Presiden.
2. Ketentuan norma Pasal 54 UU MK sering digunakan sebagai dasar bagi
Mahkamah Konstitusi untuk memutus suatu perkara tanpa masuk pada
tahap pemeriksaan pokok perkara dengan memangil para pihak in casu
Presiden dan DPR serta Pihak Terkait yang memiliki kepentingan yang
sama baik dalam posisi pro ataupun kontra terhadap permohonan yang
sedang diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi.
12
3. Bahwa sebagaimana diketahui bersama, terdapat Prinsip “Audi Et Alteram
Partem” yang hakikatnya bermakna hakim mendengar kedua belah pihak
berperkara di persidangan.
4. Bahwa terhadap prinsip “Audi Et Alteram Partem” tersebut, dalam
konstruksi UU Mahkamah Konstitusi telah diakomodir dalam ketentuan
pada Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) UU MK yang menyatakan:
(1) Dalam pemeriksaan persidangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40, hakim konstitusi memeriksa Permohonan beserta alat
bukti yang diajukan.
(2) Untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), hakim konstitusi wajib memanggil para pihak yang
berperkara untuk memberi keterangan yang dibutuhkan dan/atau
meminta keterangan secara tertulis kepada lembaga negara yang
terkait dengan Permohonan.
5. Bahwa penerapan Pasal 54 UU MK seharusnya dikaitkan dengan
ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2), sehingga Pasal 54 UU MK hanya
dapat diterapkan dalam keadaan, misalnya:
▪
Terhadap Permohonan yang sudah dapat dipastikan para Pemohon
tidak memiliki Legal Standing terhadap ketentuan Norma yang diuji.
▪
Terhadap Permohonan yang sudah dapat dipastikan bukan menjadi
kewenangan Mahkamah Konstitusi (Kompetensi Pengadilan).
6. Bahwa ukuran untuk menentukan agenda pengucapan putusan tanpa
memanggil para pihak untuk didengarkan keterangannya tersebut, apabila
didudukkan pada penanganan perkara pada pengadilan di bawah
kekuasaan Mahkamah Agung, terdapat tahapan proses dismissal, di mana
Pengadilan dapat langsung tanpa masuk pada proses pembuktian apabila
Kedudukan Hukum (Legal Standing) pihak pemohon/penggugat ataupun
kompetensi pengadilan yang tidak terpenuhi;
7. Bahwa artinya terhadap permohonan yang sudah dapat dipastikan para
Pemohon memiliki Legal Standing, dan terhadap permohonan yang
dimohonkan sudah dapat dipastikan objek permohonannya adalah
kewenangan Mahkamah Konstitusi. Maka terhadap permohonan tersebut,
Mahkamah Konstitusi wajib memanggil para pihak untuk memberikan
keterangannya masing-masing sebagaimana amanat Pasal 41 ayat (1) dan
ayat (2) UU MK, in casu Presiden dan DPR serta Pihak terkait langsung
dalam hal ini Tentara Nasional Indonesia yang diwakili oleh Panglima TNI
mengingat para Pemohon dalam perkara a quo mendapatkan surat
13
perintah dari Panglima TNI (berbeda dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 90/PUU-XVIII/2020 dan 100/PUU-XVIII/2020)
8. Bahwa selain itu juga Mahkamah Konstitusi perlu memberikan kesempatan
bagi para Pemohon untuk dapat mengajukan alat-alat bukti yang dapat
mendukung keyakinan hakim dalam memutus perkara a quo seperti
keterangan Ahli, Keterangan Saksi (yang dapat diajukan setelah masuk
pada pemeriksaan pokok perkara setelah agenda mendengarkan
keterangan Presiden dan DPR), serta alat-alat bukti-bukti lainnya yang
harus ditambahkan apabila terdapat perkembangan dalam pemeriksaan
pokok perkara (Pembuktian) di Mahkamah Konstitusi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 UU Mahkamah Konstitusi, dan kesemuanya itu
menjadi tidak dapat disampaikan oleh Pemohon, apabila Mahkamah
Konstitusi langsung menilai dan memutus dengan menggunakan Pasal 54
UU MK, padahal dalam Putusannya Mahkamah Konstitusi menilai
Konstitusionalitas Pokok Perkara atas Permohonan Pemohon.
9. Bahwa Semangat ini sejalan dengan Dissenting Opinion yang diberikan
oleh Yang Mulia Prof. Guntur Hamzah dan Yang Mulia Dr. Manahan MP.
Sitompul dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 109/PUU-XX/2022,
pada angka 8 yang mengatakan:
“Tidak adanya norma “ahli” dalam Pasal 10 UU a quo seyogyanya
perlu ditelusuri lebih jauh dengan mendengarkan keterangan
Pemerintah dan DPR untuk mengetahui original intent dari norma
pasal a quo, sebab jika berdasarkan konsideran menimbang dan
Penjelasan Umum UU a quo serta Pasal 28 ayat (3) UU a quo yang
telah memberikan perlindungan kepada ahli oleh LPSK, serta
berdasarkan penalaran yang wajar dan penafsiran yang sistematis,
maka ahli pun seharusnya tidak dapat dituntut secara hukum baik
pidana maupun perdata sebagaimana halnya terhadap saksi, korban,
saksi pelaku, dan/atau pelapor atas keterangan yang diberikannya”
10. Bahwa oleh karenanya, Pemohon pun berharap agar terhadap
penanganan perkara “a quo”, Mahkamah Konstitusi dapat menerapkan
prinsip “audi et alteram partem”. Sehingga dalam pemeriksaan perkara
a quo Mahkamah Konstitusi dapat memeriksa perkara a quo dengan
memanggil para pihak in casu Pemerintah dan DPR (selaku pembentuk
UU) untuk dapat mendengarkan keterangan dasar dan alasan pembentuk
undang-undang mengubah-ubah batas usia minimal menjadi hakim
konstitusi.
14
Bahwa selanjutnya terhadap Ketentuan Norma yang di uji Konstitusionalitasnya,
oleh Pemohon, yakni:
Pasal 15 ayat (2) huruf d, Menyatakan
Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi, selain harus memenuhi
syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seorang calon hakim
konstitusi harus memenuhi syarat:
a. …
b. …
c. …
d. Berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun
Terhadap Frasa: berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun, sepanjang
dimaknai lain selain yang secara eksplisit tersurat dalam norma a quo.
Bertentangan secara bersyarat terhadap UUD 1945, yakni:
▪
Pasal 1 ayat (3), yang menyatakan:
“Negara Indonesia adalah Negara Hukum”
▪
Pasal 24 ayat (1), yang menyatakan:
“Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang medeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan”
▪
Pasal 28D ayat (1), yang menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.”
Adapun alasan-alasan Pokok Permohonan (Posita) atas Pengujian Pasal 15
ayat (2) huruf d UU 7/2020 terhadap UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1. Bahwa untuk menentukan batas usia baik syarat minimal dan syarat
maksimal untuk menduduki jabatan dalam Lembaga negara ataupun batas
usia pensiun adalah merupakan Kebijakan Hukum terbuka bagi Pembentuk
Undang-Undang in casu Pemerintah dan DPR.
2. Bahwa namun realita dalam perkembangan pembentukan udang-undang
belakangan ini, pembentuk undang-undang semakin memperlihatkan
kesewenang-wenangannya dalam menentukan syarat minimal dan
maksimal usia untuk menduduki jabatan ataupun terhadap batas usia
pension.
3. Bahwa misalnya dalam UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas
UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pembentuk undang-
undang merubah Pasal 12 huruf c yang mengatur usia pensiun jaksa dari
usia 62 Tahun menjadi 60 Tahun, dan dalam ketentuan peralihannya pada
15
Pasal 40A perubahan tersebut diberlakukan sejak UU Nomor 11 Tahun
2021 diundangkan bagi jaksa yang belum berusia 60 tahun. Sehingga ada
jaksa berusia 60 tahun, 1 hari setelah UU tersebut diundangkan, harus
mengalami pemberhentian sementara.
4. Bahwa demikian pula dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan
kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi telah mengubah syarat usia minimal untuk menjadi
pimpinan KPK pada Pasal 29 huruf e, yang semula mempersyaratkan usia
minimal 40 (empat puluh) tahun, kemudian diubah menjadi 50 (lima puluh)
tahun. perubahan syarat minimal usia tersebut kemudian mengancam
keberadaan salah satu pimpinan KPK belum bisa mencapai usia 50 (lima
puluh) tahun pada saat periodenya selesai. Artinya yang bersangkutan tidak
akan bisa mendaftarkan Kembali untuk periode yang kedua menjadi
pimpinan KPK akibat adanya perubahan syarat usia minimal tersebut.
5. Bahwa hal tersebut juga akan terjadi pula di Mahkamah Konstitusi dimana
Pembentuk Undang-Undang telah bersepakat untuk merubah Kembali
syarat minimal usia untuk menjadi hakim konstitusi dari sebelumnya minimal
berusia 55 tahun, akan diubah menjadi 60 tahun. Padahal terdapat 3 hakim
konstitusi masih berusia dibawah 60 Tahun. di tahun 2023. Ketiga Hakim
Konstitusi tersebut yaitu:
▪ YM. Prof. Saldi Isra, S.H., M.H. (Agustus 2023 - 55 Tahun)
▪ YM. Prof. Guntur Hamzah, S.H., M.H. (Desember 2023 – 59 Tahun)
▪ YM. Dr. Danil Yusmik, S.H., M.H. (Januari 2023 - 58 Tahun)
6. Bahwa artinya terhadap penentuan batas syarat minimal atau maksimal usia
untuk menduduki jabatan dalam Lembaga negara ataupun penentuan batas
usia pensiun walaupun merupakan bentuk Open Legal Policy, kecuali
pilihan kebijakan tersebut jelas-jelas melanggar moralitas, rasionalitas, dan
ketidakadilan yang intolerable. Hal itulah yang telah dilakukan Mahkamah
Konstitusi dalam beberapa putusannya seperti Putusan Nomor 112/PUU-
XX/2022 dan Putusan Nomor 121/PUU-XX/2022. Hal tersebut tentunya juga
menguatkan peran Mahkamah Konstitusi sebagai The Guardian of
Constitution, The Protector of Citizens Constitutional Rights dan The
Protector of Human Rights.
7. Bahwa UU 7/2020 diundangkan pada tanggal 28 September 2020, dan baru
16
berjalan 3 tahun, Pembentuk undang-undang sudah akan mengubah
Kembali syarat minimal usia untuk menjadi hakim konstitusi. Artinya apabila
diukur dalam penalaran yang wajar semakin mengatkan bahwa tidak
adanya dasar yang menjadi ukuran yang jelas dalam menentukan syarat
minimal usia menjadi hakim Konstitusi.
8. Bahwa terhadap adanya fakta yang tidak bisa dikesampingkan, terkait
seringnya pembentuk undang-undang mengubah persyaratanusia minimum
ataupun maksimum bagi pejabat publik juga diakui oleh Hakim Konstitusi
YM. Saldi Isra dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-
XX/2022 pada bagian Concurring Opinion pada paragraph [6.2], halaman
123, mengatakan:
“…, Namun setelah merujuk fakta atau bentangan empirik dalam
beberapa waktu terakhir, saya melihat kecenderungan dari pembentuk
undang-undang yang seringkali mengubah persyaratan usia minimum
ataupun maksimum bagi pejabat publik yang telah diatur di dalam
undang-undang tanpa memiliki landasan filosofis ataupun sosiologis
yang kuat dan jelas. Hal ini mengakibatkan potensial terjadinya
ketidakpastian hukum bagi pejabat publik yang terkait, baik yang
berkenaan dengan masa jabatannya ataupun yang berkenaan dengan
kesempatannya untuk mencalonkan diri kembali pada periode
berikutnya. Ketidakpastian hukum ini kemudian dapat juga berimbas
pada terganggunya kinerja pejabat negara yang bersangkutan, bahkan
juga terhadap kinerja lembaga negara ataupun institusi yang
dipimpinnya”
9. Bahwa artinya terhadap adanya pengaturan syarat usia minimum ataupun
maksimum dalam UU 7/2020 haruslah ditetapkan menjadi syarat yang tetap
dan tidak berubah-ubah setidaknya perlu adanya landasan filosofis ataupun
sosiologis yang kuat dan jelas untuk merubahnya. Karena apabila tidak
dinyatakan demikian, maka dapat saja kewenangan pembentuk undang-
undang dapat menjadi Upaya politik dalam proses bargaining terhadap
kepentingan pembentuk undang-undang atas Lembaga tersebut. Apalagi
Lembaga tersebut adalah badan peradilan ataupun Lembaga penegak
hukum yang harus dijamin independensi serta kemerdekaannya dalam
melaksanakan tugas dan kewenangannya.
10. Bahwa dengan tidak adanya landasan filosofis ataupun landasan sosiologis
yang kuat dan jelas untuk mengubah batas usia minimal hakim konstitusi
maka kewenangan mengubah-ubah angka tersebut dapat menjadi upaya
politik menjadi bargaining terhdap kepentingan pembentuk undang-undang
17
atas lembaga tersebut. Apalagi dalam hal ini Mahkamah Konstitusi
merupakan badan peradilan yang harus dijamin independensi serta
kemerdekaannya dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. Oleh
karenanya apabila ketentuan norma a quo tidak ditetapkan secara ajeg,
maka akan mengganggu independensi dan kemerdekaan kekuasaan
kehakiman sebagaimana dijamin Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.
11. Bahwa apabila kita melihat pandangan DPR sebagaimana termuat dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XVIII/2020 yang pada
pokoknya menggunakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-
XI/2013 yang memutuskan pasal 15 ayat (2) huruf d inkonstitusional
bersyarat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 47 (empat puluh
tujuh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat
pengangkatan
pertama”
sehingga
dilakukan
penyesuaian
dengan
menyesuaikan pertimbangan-pertimbangan Putusan MK (vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XVIII/2020 halaman.116). Namun
bukan berarti Pembentuk undang-undang dapat menaikan dan menurunkan
batas usia minimal menjadi hakim konstitusi secara sewenang-wenang.
12. Bahwa Karena apabila dilihat pasca putusan 7/PUU-XI/2013, Pembentuk
Undang-Undang merubah batas usia minimal Hakim Konstitusi dari Usia 47
Tahun dalam UU Nomor 8/2011 menjadi Usia 55 Tahun dalam UU Nomor
7/2020, dan akan menaikan lagi menjadi Usia 60 Tahun dalam Rancangan
Perubahan atas UU Nomor 7/2020. Hal ini tentunya menimbulkan
ketidakpastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1)
sebagaimana menjadi prinsip dalam jaminan suatu negara hukum
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
13. Bahwa secara konsepsi, Kepastian merupakan ciri yang tidak dapat
dipisahkan dari hukum, terutama untuk norma hukum tertulis. Hukum tanpa
nilai kepastian akan kehilangan makna karena tidak dapat lagi digunakan
sebagai pedoman perilaku bagi setiap orang. Kepastian sendiri disebut
sebagai salah satu tujuan dari hukum. Apabila dilihat secara historis,
perbincangan mengenai kepastian hukum merupakan perbincangan yang
telah muncul semenjak adanya gagasan pemisahan kekuasaan dari
Montesquieu.
14. Bahwa keteraturan masyarakat berkaitan erat dengan kepastian dalam
18
hukum, karena keteraturan merupakan inti dari kepastian itu sendiri.
Keteraturan menyebabkan orang dapat hidup secara berkepastian
sehingga dapat melakukan kegiatan-kegiatan yang diperlukan dalam
kehidupan bermasyarakat. Bahwa berdasarkan dengan prinsip kepastian
hukum, pada hakekatnya adalah sebuah keniscayaan yang wajib
dipedomani oleh pembentuk Undang-Undang dalam memformulasikan
peraturan perundang-undangan. Guna memahami secara jelas mengenai
kepastian hukum itu sendiri, berikut akan diuraikan pengertian mengenai
kepastian hukum dari beberapa ahli.
15. Bahwa secara teoritik, Gustav Radbruch mengemukakan 4 (empat) hal
mendasar yang berhubungan dengan makna kepastian hukum, yaitu:
Pertama, bahwa hukum itu positif, artinya bahwa hukum positif itu
adalah perundang-undangan. Kedua, bahwa hukum itu didasarkan
pada fakta, artinya didasarkan pada kenyataan. Ketiga, bahwa fakta
harus dirumuskan dengan cara yang jelas sehingga menghindari
kekeliruan dalam pemaknaan, di samping mudah dilaksanakan.
Keempat, hukum positif tidak boleh mudah diubah.
16. Pendapat Gustav Radbruch tersebut didasarkan pada pandangannya
bahwa kepastian hukum adalah kepastian tentang hukum itu sendiri.
Kepastian hukum merupakan produk dari hukum atau lebih khusus dari
perundang-undangan.
17. Pendapat mengenai kepastian hukum dikemukakan pula oleh Jan M. Otto
sebagaimana dikutip oleh Sidharta (2006:85), yaitu bahwa kepastian hukum
dalam situasi tertentu mensyaratkan sebagai berikut:
1) Tersedia aturan-aturan hukum yang jelas atau jernih, konsisten dan
mudah diperoleh (accesible), yang diterbitkan oleh kekuasaan negara;
2) Bahwa instansi-instansi penguasa (pemerintahan) menerapkan aturan-
aturan hukum tersebut secara konsisten dan juga tunduk dan taat
kepadanya;
3) Bahwa mayoritas warga pada prinsipnya menyetujui muatan isi dan
karena itu menyesuaikan perilaku mereka terhadap aturan-aturan
tersebut;
4) Bahwa hakim-hakim (peradilan) yang mandiri dan tidak berpihak
menerapkan aturan-aturan hukum tersebut secara konsisten sewaktu
mereka menyelesaikan sengketa hukum; dan
5) Bahwa keputusan peradilan secara konkrit dilaksanakan.
19
18. Kelima syarat yang dikemukakan Jan M. Otto tersebut menunjukkan bahwa
kepastian hukum dapat dicapai jika substansi hukumnya sesuai dengan
kebutuhan masyarakat. Aturan hukum yang mampu menciptakan kepastian
hukum adalah hukum yang lahir dari dan mencerminkan budaya
masyarakat. Kepastian hukum yang seperti inilah yang disebut dengan
kepastian hukum yang sebenarnya (realistic legal certainly), yaitu
mensyaratkan adanya keharmonisan antara negara dengan rakyat dalam
berorientasi dan memahami sistem hukum.
19. Menurut Sudikno Mertokusumo (2007:160), kepastian hukum adalah
jaminan bahwa hukum dijalankan, bahwa yang berhak menurut hukum
dapat memperoleh haknya dan bahwa putusan dapat dilaksanakan.
Walaupun kepastian hukum erat kaitannya dengan keadilan, namun hukum
tidak identik dengan keadilan. Hukum bersifat umum, mengikat setiap
orang, bersifat menyamaratakan, sedangkan keadilan bersifat subyektif,
individualistis, dan tidak menyamaratakan.
20. Kepastian hukum merupakan pelaksanaan hukum sesuai dengan bunyinya
sehingga masyarakat dapat memastikan bahwa hukum dilaksanakan.
Dalam memahami nilai kepastian hukum yang harus diperhatikan adalah
bahwa nilai itu mempunyai relasi yang erat dengan instrumen hukum yang
positif dan peranan negara dalam mengaktualisasikannya pada hukum
positif (Fernando M. Manullang, 2007:95).
21. Nurhasan Ismail (2006:39-41) berpendapat bahwa penciptaan kepasian
hukum dalam peraturan perundang-undangan memerlukan persyaratan
yang berkenaan dengan struktur internal dari norma hukum itu sendiri.
Persyaratan internal tersebut adalah sebagai berikut: Pertama,
kejelasan konsep yang digunakan. Norma hukum berisi deskripsi
mengenai perilaku tertentu yang kemudian disatukan ke dalam konsep
tertentu pula. Kedua, kejelasan hirarki kewenangan dari lembaga
pembentuk peraturan perundang-undangan. Kejelasan hirarki ini
penting karena menyangkut sah atau tidak dan mengikat atau tidaknya
peraturan perundang-undangan yang dibuatnya. Kejelasan hirarki
akan memberi
arahan
pembentuk
hukum
yang
mempunyai
kewenangan untuk membentuk suatu peraturan perundang-undangan
tertentu. Ketiga, adanya konsistensi norma hukum perundang-
undangan. Artinya ketentuan-ketentuan dari sejumlah peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan satu subyek tertentu tidak
saling bertentangan antara satu dengan yang lain.
22. Kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam
20
perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan
berwibawa, sehingga aturan-aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat
menjamin adanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu
peraturan yang harus ditaati.
23. Lon Fuller dalam bukunya the Morality of Law (1971:54-58) mengajukan 8
(delapan) asas yang harus dipenuhi oleh hukum, yang apabila tidak
terpenuhi, maka hukum akan gagal untuk disebut sebagai hukum, atau
dengan kata lain harus terdapat kepastian hukum. Kedelapan asas tersebut
adalah sebagai berikut:
1) Suatu sistem hukum yang terdiri dari peraturan-peraturan, tidak
berdasarkan putusan-putusan sesat untuk hal-hal tertentu;
2) Peraturan tersebut diumumkan kepada publik;
3) Tidak berlaku surut, karena akan merusak integritas sistem;
4) Dibuat dalam rumusan yang dimengerti oleh umum;
5) Tidak boleh ada peraturan yang saling bertentangan;
6) Tidak boleh menuntut suatu tindakan yang melebihi apa yang bisa
dilakukan;
7) Tidak boleh sering diubah-ubah;
8) Harus ada kesesuaian antara peraturan dan pelaksanaan sehari-hari.
24. Pendapat Lon Fuller di atas dapat dikatakan bahwa harus ada kepastian
antara peraturan dan pelaksanaannya, dengan demikian sudah memasuki
ranah aksi, perilaku, dan faktor-faktor yang mempengaruhi bagaimana
hukum positif dijalankan
25. Dari uraian-uraian mengenai kepastian hukum di atas, maka kepastian
dapat mengandung beberapa arti, yakni adanya kejelasan, tidak
menimbulkan multitafsir, tidak menimbulkan kontradiktif, dan dapat
dilaksanakan. Hukum harus berlaku tegas di dalam masyarakat,
mengandung keterbukaan sehingga siapapun dapat memahami makna
atas suatu ketentuan hukum. Hukum yang satu dengan yang lain tidak boleh
kontradiktif sehingga tidak menjadi sumber keraguan. Kepastian hukum
menjadi perangkat hukum suatu negara yang mengandung kejelasan, tidak
menimbulkan multitafsir, tidak menimbulkan kontradiktif, serta dapat
dilaksanakan, yang mampu menjamin hak dan kewajiban setiap warga
negara sesuai dengan budaya masyarakat yang ada.
21
26. Bahwa terhadap penentuan angka, dalam prakteknya Mahkamah Konstitusi
telah
membuat
batasan-batasan
bagi
Mahkamah
untuk
mengenyampingkan “Open Legal Policy” dimana terakhir dalam dijadikan
pertimbangan untuk memutus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
112/PUU-XX/2022, sebagai berikut:
[3.17.2] … Di sisi lain, meskipun pengaturan mengenai masa jabatan
pimpinan KPK merupakan kebijakan hukum dari pembentuk undang-
undang, akan tetapi prinsip kebijakan hukum atau dikenal sebagai
open legal policy dapat dikesampingkan apabila bertentangan
dengan moralitas, rasionalitas, dan menimbulkan ketidakadilan yang
intolerable [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-
XVI/2018], merupakan penyalahgunaan wewenang (detournement
de pouvoir), atau dilakukan secara sewenang-wenang (willekeur) dan
melampaui kewenangan pembentuk undang-undang [vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 51/PUU- XIII/2015 dan putusan
Mahkamah Konstitusi sebelumnya] dan/atau bertentangan dengan
UUD 1945]. Hal inilah yang menjadi pertimbangan Mahkamah,
sehingga pada perkara a quo terkait dengan kebijakan hukum terbuka
tidak dapat diserahkan penentuannya kepada pembentuk undang-
undang. Terlebih, dalam perkara a quo sangat tampak adanya
perlakuan yang tidak adil (injustice) yang seharusnya diperlakukan
sama sesuai dengan prinsip keadilan (justice principle).
27. Bahwa Batas Usia Minimal hakim konstitusi yakni usia 55 Tahun
sebagaimana diatur dalam ketentuan Norma Pasal 15 ayat (2) huruf d UU
7/2020 apabila kembali diubah tanpa adanya landasan filosofis dan
sosiologis yang jelas dan tegas tentunya bertentangan dengan moralitas,
rasionalitas, dan menimbulkan ketidakadilan yang intolerable. Hal ini
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sebagaimana
merupakan prinsip yang dijamin dalam suatu negara hukum sebagaimana
diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
28. Bahwa artinya perubahan syarat minimal menjadi hakim konstitusi yang
cenderung selalu diubah-ubah oleh Pembentuk Undang-Undang telah
menimbulkan ketidakpastian hukum. Artinya ketentuan norma Pasal 15 ayat
(2) huruf d UU Nomor 7/2020 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal
24 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 apabila dimaknai “selain yang
secara eksplisit tersurat dalam norma a quo”
IV. Petitum
Berdasarkan seluruh uraian-uraian sebagaimana disebutkan di atas,
Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang
memeriksa dan mengadili permohonan ini untuk berkenan memutuskan:
22
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554)
(Selanjutnya disebut UU 7/2020) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak Mempunyai
Kekuatan Hukum Mengikat terhadap frasa “berusia paling rendah 55 (lima
puluh lima) tahun”, apabila dimaknai “selain dari yang secara eksplisit
tersurat dalam norma a quo”
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau, apabila Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-11 sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Permohonan Pengujian Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah
Konstitusi
2. Bukti P-2
: UUD 1945
3. Bukti P-3
: Kartu Tanda Penduduk
4. Bukti P-4
: SK Dosen Tetap Universitas Muslim Indonesia
5. Bukti P-5
: Keputusan Dosen Tetap Kementerian Pendidikan dan
Keputusan Dosen Tetap Universitas Islam As-syafi’iah
6. Bukti P-6
: Keputusan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muslim
Indonesia, tentang penetapan Dosen Pengampu Mata Kuliah
7. Bukti P-7
: Ijazah Pendidikan Doktor
8. Bukti P-8
: Daftar Nilai Konsentrasi Hukum Tata Negara
9. Bukti P-9
: Kartu Tanda Pengenal Advokat
10. Bukti P-10
: Berita Acara Pengambilan Sumpah Advokat
23
11. Bukti P-11
: Berita pada Kompas.id tentang Syarat Minimal Hakim
Konstitusi Jadi 60 Tahun, Nasib Tiga Hakim MK Belum Jelas.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
15 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Mahkamah Konstitusi (UU 7/2020)
terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal Pasal 24 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
24
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
25
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 15 ayat (2) huruf d UU
7/2020, yang menyatakan sebagai berikut:
“Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi, selain harus memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seorang calon hakim konstitusi harus
memenuhi syarat:
d. berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun;”
2. Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai Dosen di Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia,
Makassar, dan sebagai advokat. Dilihat dari jenjang akademik, Pemohon telah
menyelesaikan studi doktoral (S3) di bidang Hukum Tata Negara. Pada Saat
permohonan a quo diajukan, Pemohon telah berusia 46 (empat puluh enam)
tahun.
4. Bahwa Pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh berbagai
perubahan syarat usia minimal untuk menjabat sebagai hakim konstitusi dari
semula usia minimal 47 (empat puluh tujuh) tahun pada UU 8/2011, menjadi 55
(lima puluh lima) tahun pada UU 7/2020, dan menurut Rancangan Undang-
Undang Perubahan Atas UU 7/2020 akan diubah menjadi 60 (enam puluh)
tahun. Perubahan demikian membuat kesempatan Pemohon untuk menjadi
hakim konstitusi semakin jauh.
Bahwa berdasarkan uraian mengenai kedudukan hukum Pemohon di atas,
Mahkamah menilai Pemohon dapat membuktikan dirinya sebagai warga negara
Indonesia, berusia 46 (empat puluh enam) tahun, berprofesi di bidang hukum,
berpendidikan Strata-1 dan Strata-3 bidang hukum, sehingga yang bersangkutan
telah mendekati keterpenuhan syarat untuk menjadi hakim konstitusi. Misalnya,
dengan menggunakan batasan berusia minimal 47 (empat puluh tujuh) tahun dalam
Pasal 15 ayat (2) UU 8/2011, usia Pemohon hanya berjarak kurang dari 1 (satu)
tahun untuk menjadi calon hakim konstitusi. Begitu pula, jikalau dikaitkan dengan
batasan usia dalam Pasal 15 ayat (2) UU 7/2020, usia Pemohon berjarak kurang
26
dari 7 (tujuh) tahun untuk menjadi calon hakim konstitusi. Artinya, jikalau batasan
usia minimal dinaikkan lagi, misalnya 60 (enam puluh) tahun sebagaimana disebut
dalam permohonan a quo, waktu Pemohon untuk mengajukan diri sebagai calon
akan menjadi semakin lama.
Jikalau dikaitkan dengan hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal
28D ayat (1) UUD 1945, Pemohon potensial mengalami kerugian hak konstitusional
atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum. Dalam hal ini, adanya batasan usia
minimum yang berubah-ubah menunjukkan hubungan sebab akibat (causal
verband) antara anggapan potensi kerugian konstitusionalitas dengan ketentuan
yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon. Berdasarkan penjelasan tersebut,
seandainya permohonan a quo dikabulkan, kerugian hak konstitusional dimaksud
tidak akan terjadi.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah, terlepas dari
terbukti atau tidak terbuktinya perihal inkonstitusionalitas bersyarat norma Pasal 15
ayat (2) huruf d UU 7/2020 yang dimohonkan pengujiannya, Pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam Permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan;
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas bersyarat
norma Pasal 15 ayat (2) huruf d UU 7/2020, Pemohon mengemukakan dalil-dalil
yang selengkapnya telah dimuat pada bagian Duduk Perkara, yang pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 15 ayat (2) huruf d UU 7/2020 yang
berbunyi “berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun”, sepanjang dimaknai
“selain yang secara eksplisit tersurat dalam norma a quo” adalah bertentangan
secara bersyarat terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), dan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945.
27
2. Bahwa menurut Pemohon, penentuan batas usia baik syarat minimal dan syarat
maksimal untuk menduduki jabatan dalam lembaga negara, ataupun batas usia
pensiun adalah kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang. Namun,
dalam perkembangannya pembentuk undang-undang semakin memperlihatkan
kesewenang-wenangannya dalam menentukan syarat minimal dan maksimal
usia untuk menduduki jabatan, ataupun batas usia pensiun.
3. Bahwa menurut Pemohon, kondisi sebagaimana dikemukakan pada angka 2 di
atas terjadi pula di Mahkamah Konstitusi. Dalam hal ini, pembentuk undang-
undang pernah menaikkan syarat minimal sebagai Hakim Konstitusi dari usia
minimal 40 (empat puluh) tahun menjadi 47 (empat puluh tujuh) tahun dan
menaikkan usia minimal 47 (empat puluh tujuh) tahun menjadi minimal 55 (lima
puluh lima) tahun. Setelah itu, ditambahkan Pemohon, kemungkinan pembentuk
undang-undang akan mengubah kembali syarat minimal usia untuk menjadi
Hakim Konstitusi dari minimal berusia 55 (lima puluh lima) tahun diubah menjadi
60 (enam puluh) tahun. Penentuan batas syarat minimal atau maksimal usia
untuk menduduki jabatan dalam lembaga negara ataupun penentuan batas usia
pensiun walaupun merupakan open legal policy, namun kebijakan tersebut
jelas-jelas melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable.
4. Bahwa menurut Pemohon, UU 7/2020 diundangkan pada tanggal 28 September
2020, dan baru berjalan 3 (tiga) tahun, pembentuk undang-undang sudah akan
mengubah kembali syarat minimal usia untuk menjadi hakim konstitusi. Dalam
batas penalaran yang wajar semakin menguatkan pandangan perihal tidak ada
ukuran yang jelas dalam menentukan syarat minimal usia untuk menjadi Hakim
Konstitusi. Hal demikian, tambah Pemohon, dapat menjadi upaya politik bagi
kepentingan pembentuk undang-undang atas lembaga negara tersebut.
Berdasarkan dalil-dalil sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon memohon agar
Mahkamah menyatakan Pasal 15 ayat (2) huruf d UU 7/2020 bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap frasa “berusia
paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun”, apabila dimaknai “selain dari yang secara
eksplisit tersurat dalam norma a quo”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil yang pada intinya telah
diuraikan dalam Paragraf [3.7] di atas, Pemohon mengajukan alat bukti surat/tulisan
yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-11.
28
[3.9]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
oleh karena permohonan a quo telah jelas, Mahkamah berpendapat tidak terdapat
urgensi untuk meminta keterangan pihak-pihak sebagaimana disebutkan dalam
Pasal 54 UU MK;
[3.10]
Menimbang bahwa Pemohon pada pokoknya memohon agar norma
Pasal 15 ayat (2) huruf d UU 7/2020 yang mengatur syarat usia minimal untuk
menjadi hakim konstitusi adalah 55 (lima puluh lima) tahun, dinyatakan bertentangan
dengan UUD 1945 apabila dimaknai “selain dari yang secara eksplisit tersurat dalam
norma a quo”.
[3.11] Menimbang bahwa sebelum menilai inkonstitusionalitas bersyarat norma
Pasal 15 ayat (2) huruf d UU 7/2020 yang dimohonkan pengujiannya, terlebih dahulu
Mahkamah akan mempertimbangkan permohonan a quo apabila dikaitkan dengan
ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(PMK 2/2021), sehingga terhadap permohonan a quo dapat diajukan kembali.
Pasal 60 UU MK menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU yang
telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian
berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap pasal yang telah dilakukan
pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat
dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian dan/atau alasan
permohonan yang berbeda. Berkenaan dengan hal tersebut, setelah Mahkamah
membaca secara saksama materi permohonan Pemohon, perihal permohonan
pengujian inkonstitusionalitas norma Pasal 15 ayat (2) huruf d UU 7/2020, terlebih
dahulu Mahkamah mempertimbangkan ihwal objek permohonan norma Pasal 15
ayat (2) huruf d UU 7/2020 a quo karena telah pernah dimohonkan pengujiannya,
29
baik secara formil maupun materiil, melalui Perkara Nomor 90/PUU-XVIII/2020 dan
Perkara Nomor 100/PUU-XVIII/2020 serta telah diputus masing-masing dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XVIII/2020 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 100/PUU-XVIII/2020, yang keduanya diucapkan dalam sidang
pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 Juni 2022. Dalam kedua Putusan
dimaksud, terkait dengan pengujian materiil norma Pasal 15 ayat (2) huruf d UU
7/2020, pada amar putusannya Mahkamah telah menyatakan “permohonan
Pemohon/para Pemohon tidak dapat diterima”.
Setelah Mahkamah membaca secara saksama, dalam Perkara Nomor
90/PUU-XVIII/2020, Pemohon menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2),
Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 24C ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal
28D ayat (3) UUD 1945. Sementara itu, dalam Perkara Nomor 100/PUU-XVIII/2020,
para Pemohon menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal
24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1)
dan ayat (3), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F UUD 1945. Dalam permohonan
a quo, Pemohon menggunakan dasar pengujian, yaitu Pasal 1 ayat (3), Pasal 24
ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Sekalipun terdapat beberapa
persamaan dasar pengujian antara permohonan a quo dengan Perkara Nomor
90/PUU-XVIII/2020 dan Perkara Nomor 100/PUU-XVIII/2020, permohonan a quo
berbeda dengan kedua permohonan tersebut karena permohonan a quo hanya
mengajukan pengujian secara materiil, sedang Perkara Nomor 90/PUU-XVIII/2020
dan Perkara Nomor 100/PUU-XVIII/2020 tidak hanya melakukan pengujian materiil
tetapi juga melakukan pengujian formil terhadap UU 7/2020. Selain itu, berkenaan
dengan alasan pengajuan permohonan, dalam Perkara Nomor 90/PUU-XVIII/2020
dan Perkara Nomor 100/PUU-XVIII/2020 menguji lebih banyak norma dibandingkan
dengan permohonan a quo. Dalam Perkara Nomor 90/PUU-XVIII/2020 norma yang
diuji konstitusionalitasnya adalah norma Pasal 15 ayat (2) huruf d, Pasal 22, Pasal
23 ayat (1) huruf d, Pasal 26 ayat (1) huruf b, dan Pasal 87 huruf b UU 7/2020; dan
dalam Perkara Nomor 100/PUU-XVIII/2020 norma yang diuji konstitusionalitasnya
adalah norma Pasal 15 ayat (2) huruf d dan huruf h, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 23 ayat (1) huruf c, Pasal 59 ayat (2), dan Pasal 87 huruf a dan huruf b UU
7/2020. Selain itu, dalam Perkara Nomor 100/PUU-XVIII/2020, para Pemohon juga
menguji konstitusionalitas norma Pasal 18 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 19 UU
24/2003. Karena itu, kedua permohonan tersebut memiliki alasan yang jauh lebih
30
luas dibandingkan dengan permohonan a quo. Dalam hal ini, karena hanya menguji
konstitusionalitas norma Pasal 15 ayat (2) huruf d UU 7/2020, permohonan a quo
merumuskan alasan pengujian yang lebih spesifik, yang pada pokoknya
menyatakan perubahan batas usia minimal calon Hakim Konstitusi dan
kecenderungan menaikkan batas usia minimal calon Hakim Konstitusi dimaksud
berpotensi merugikan hak konstitusional Pemohon. Secara faktual, menurut
Mahkamah, alasan tersebut telah cukup untuk membuktikan perbedaan alasan
pengujian antara perkara a quo dengan alasan pengujian dalam Perkara Nomor
90/PUU-XVIII/2020 dan Perkara Nomor 100/PUU-XVIII/2020. Dengan demikian,
terlepas secara substansial apakah permohonan a quo beralasan menurut hukum
atau tidak, secara formal permohonan Pemohon a quo dapat diajukan kembali
berdasarkan ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021.
[3.12]
Menimbang bahwa dalil utama permohonan a quo adalah agar norma
Pasal 15 ayat (2) huruf d UU 7/2020 yang berbunyi “berusia paling rendah 55 (lima
puluh lima) tahun” dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai
“selain dari yang secara eksplisit tersurat dalam norma a quo”. Permohonan
Pemohon demikian, yaitu agar norma Pasal 15 ayat (2) huruf d UU 7/2020 dimaknai
sebagaimana yang secara eksplisit tersurat dalam rumusan norma yang
bersangkutan. Artinya, dalam batas penalaran yang wajar, permohonan a quo
meminta penegasan agar tidak mengubah substansi yang telah diatur secara tegas
dalam norma Pasal 15 ayat (2) huruf d UU 7/2020. Dengan demikian, seandainya
petitum Pemohon dikabulkan tidak akan mengubah esensi atau makna apapun
norma a quo. Begitu pula sebaliknya apabila tidak dikabulkan oleh Mahkamah
dengan sendirinya tidak akan mengubah esensi atau makna norma Pasal 15 ayat
(2) huruf d UU 7/2020.
Dari perspektif interpretasi atau penafsiran hukum, suatu norma yang
ditafsirkan sebagaimana rumusan eksplisitnya disebut sebagai penafsiran secara
gramatikal atau penafsiran secara tata bahasa yang merujuk pada bahasa yang
digunakan oleh pembentuk undang-undang. Penafsiran secara gramatikal adalah
penafsiran yang paling utama dalam upaya memahami isi norma suatu undang-
undang. Apabila penafsiran secara gramatikal tidak mampu memberikan kejelasan,
antara lain ketika terdapat norma yang ambigu, kabur, atau usang, barulah metode
31
penafsiran lain dapat dipergunakan untuk membantu menemukan makna yang lebih
sesuai. Bertolak dari konteks penafsiran demikian, norma Pasal 15 ayat (2) huruf d
UU 7/2020 yang berbunyi “berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun” menurut
Mahkamah adalah norma yang rumusannya telah terang, jelas dan tegas, sehingga
tidak dimungkinkan untuk ditafsirkan lain selain yang termaktub dalam norma a quo.
[3.13]
Menimbang bahwa meskipun secara maknawi tidak ada kemungkinan
Pasal 15 ayat (2) huruf d UU 7/2020 diberi penafsiran lain. Namun, Mahkamah dapat
memahami kekhawatiran Pemohon karena sering diubahnya syarat usia minimal
menjadi hakim konstitusi, sehingga menempatkan Pemohon (yang berkeinginan
menjadi hakim konstitusi) dalam kondisi ketidakpastian terutama mengenai kapan
Pemohon memenuhi syarat untuk mengajukan diri menjadi calon hakim konstitusi.
Perubahan syarat usia demikian juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi
Pemohon jikalau Pemohon kelak terpilih menjadi hakim konstitusi, yaitu di tengah
masa jabatan potensial akan tidak memenuhi syarat usia minimal karena ada
perubahan aturan berupa kenaikan syarat usia minimal. Terkait dengan hal
demikian, penting untuk menegaskan bahwa Mahkamah tidak ingin terjebak dalam
conflict of interest dalam memutus perkara a quo;
[3.14]
Menimbang bahwa selama ini telah menjadi pendirian Mahkamah, pada
dasarnya penentuan batasan usia bagi jabatan tertentu, baik usia minimal maupun
usia maksimal, merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) atau wilayah
pembentuk undang-undang untuk menentukannya. Akan tetapi tentu saja kebijakan
hukum terbuka bukanlah kebijakan yang seluas-luasnya atau sebebas-bebasnya
karena kebijakan hukum terbuka tetap saja dapat dibatasi. Dalam hal ini, merujuk
sejumlah yurisprudensi Putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu, batasan suatu
rumusan norma undang-undang yang berkategori kebijakan hukum terbuka harus
memenuhi syarat, antara lain:
1) tidak bertentangan dengan atau tidak mencederai UUD 1945 (vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PUU-VII/2009 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 84/PUU-XIII/2015);
2) bukan ketidakadilan yang intolerable (vide Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008);
3) tidak bertentangan dengan hak politik (vide Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 3/PUU-VII/2009 mengenai Pengujian UU 10/2008);
32
4) tidak dilakukan secara sewenang-wenang (willekeur) (vide Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
104/PUU-VII/2009, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-
VII/2009);
5) tidak melampaui dan/atau menyalahgunakan kewenangan (detournement de
pouvoir) (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-III/2005, Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PUU-
VII/2009, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-VII/2009);
6) tidak melanggar moralitas (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-
59/PUU-VI/2008);
7) tidak melanggar rasionalitas (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-
59/PUU-VI/2008 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VII/2009);
serta
8) tidak bertentangan dengan kedaulatan rakyat (vide Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 3/PUU-VII/2009 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
114/PUU-VII/2009).
[3.15]
Menimbang bahwa terkait dengan wacana perubahan UU MK, termasuk
wacana perubahan yang berkaitan dengan syarat-syarat jabatan hakim konstitusi
khususnya syarat usia minimal, usia pensiun, dan masa jabatan, Mahkamah menilai
secara umum perubahan undang-undang merupakan sesuatu yang wajar karena
hukum memang dituntut untuk selalu menyesuaikan diri dengan perkembangan
zaman. Perubahan hukum merupakan suatu yang niscaya demi tercapainya tujuan
hukum, yaitu mengatur perihal lalu lintas hubungan antarmanusia demi melindungi
kepentingan bersama. Oleh karena itu, dalam setiap upaya perubahan hukum harus
selalu terkandung semangat untuk menciptakan kondisi yang lebih baik
dibandingkan kondisi sebelumnya. Hal ini tidak lain karena hakikat perubahan
hukum adalah mengubah, bahkan meniadakan atau mengganti tata aturan lama,
untuk memunculkan tata aturan baru yang bermuara pada terciptanya kondisi baru
yang lebih baik.
Berkenaan dengan hal tersebut, norma Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Dalam
33
kaitannya dengan perubahan hukum, in casu undang-undang, keberadaan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945 antara lain menghendaki bahwa setiap perubahan hukum
harus menjaga tegaknya kepastian hukum yang adil. Artinya, dalam setiap proses
perubahan undang-undang maupun peraturan perundang-undangan, undang-
undang yang baru wajib menghargai, menjamin, serta menjaga status/kondisi
terdahulu yang telah secara sah diraih/dicapai seseorang.
[3.16]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, oleh
karena terhadap permohonan a quo Mahkamah tidak menemukan persoalan
sebagaimana yang dicontohkan dalam putusan-putusan di atas maka tidak ada
alasan bagi Mahkamah untuk menilai konstitusionalitas norma Pasal 15 ayat (2)
huruf d UU 7/2020 karena merupakan kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-
undang. Bilamana pembentuk undang-undang benar akan mengubah undang-
undang yang sedang berlaku, termasuk perubahan UU MK, Mahkamah perlu
menegaskan, setidaknya terdapat batasan atau rambu-rambu yang harus dijadikan
pedoman oleh pembentuk undang-undang, yaitu antara lain perubahan undang-
undang tidak boleh merugikan subjek yang menjadi adresat dari substansi
perubahan undang-undang dimaksud. Khusus berkenaan dengan UU MK, terutama
berkenaan dengan persyaratan usia, perubahan tersebut tidak boleh merugikan
Hakim Konstitusi yang sedang menjabat. Artinya bilamana pembentuk undang-
undang berkehendak untuk mengubah persyaratan, selain persyaratan yang diatur
dalam UUD 1945 termasuk perubahan masa jabatan (periodisasi), perubahan
tersebut haruslah diberlakukan bagi Hakim Konstitusi yang diangkat setelah
undang-undang tersebut diubah. Manakala ketentuan mengenai persyaratan dan
masa jabatan diubah dan diberlakukan langsung kepada mereka yang sedang
menjabat, maka dapat dikatakan perubahan demikian berdampak kepada yang
sedang menjabat. Dalam kaitannya dengan dampak dari suatu perubahan undang-
undang yang demikian, UU 12/2011 telah menegaskan jaminan atau perlindungan
hukum bagi pihak yang terdampak perubahan ketentuan peraturan perundang-
undangan [vide Bagian C.4 angka 127 Lampiran II UU 12/2011]. Terlebih, apa yang
dikhawatirkan Pemohon belum merupakan fakta hukum. Selain itu, apabila
diletakkan pada kemandirian kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam
Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, perubahan yang sering kali dilakukan, termasuk
34
dengan mengubah syarat usia dan masa jabatan, jelas hal tersebut akan
mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman dimaksud.
[3.17]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum yang telah
diuraikan di atas, telah ternyata ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf d UU 7/2020
apabila tidak dimaknai secara bersyarat sebagaimana yang dimohonkan oleh
Pemohon bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), dan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945, menurut Mahkamah adalah tidak beralasan menurut hukum
untuk seluruhnya.
[3.18]
Menimbang bahwa terhadap dalil dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan
lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
35
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Manahan M.P. Sitompul, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams,
Enny Nurbaningsih, dan Daniel Yusmic P. Foekh, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Rabu, tanggal lima belas, bulan November, tahun dua ribu dua puluh
tiga yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Rabu, tanggal dua puluh sembilan, bulan November, tahun dua ribu
dua puluh tiga, selesai diucapkan pukul 11.34 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi,
yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Manahan M.P.
Sitompul, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams,
Enny Nurbaningsih, dan Daniel Yusmic P. Foekh, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh Mardian Wibowo sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri
oleh Pemohon atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan
Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Wahiduddin Adams
36
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Mardian Wibowo
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
15 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Mahkamah Konstitusi (UU 7/2020)
terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal Pasal 24 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
24
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
25
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 15 ayat (2) huruf d UU
7/2020, yang menyatakan sebagai berikut:
“Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi, selain harus memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seorang calon hakim konstitusi harus
memenuhi syarat:
d. berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun;”
2. Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai Dosen di Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia,
Makassar, dan sebagai advokat. Dilihat dari jenjang akademik, Pemohon telah
menyelesaikan studi doktoral (S3) di bidang Hukum Tata Negara. Pada Saat
permohonan a quo diajukan, Pemohon telah berusia 46 (empat puluh enam)
tahun.
4. Bahwa Pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh berbagai
perubahan syarat usia minimal untuk menjabat sebagai hakim konstitusi dari
semula usia minimal 47 (empat puluh tujuh) tahun pada UU 8/2011, menjadi 55
(lima puluh lima) tahun pada UU 7/2020, dan menurut Rancangan Undang-
Undang Perubahan Atas UU 7/2020 akan diubah menjadi 60 (enam puluh)
tahun. Perubahan demikian membuat kesempatan Pemohon untuk menjadi
hakim konstitusi semakin jauh.
Bahwa berdasarkan uraian mengenai kedudukan hukum Pemohon di atas,
Mahkamah menilai Pemohon dapat membuktikan dirinya sebagai warga negara
Indonesia, berusia 46 (empat puluh enam) tahun, berprofesi di bidang hukum,
berpendidikan Strata-1 dan Strata-3 bidang hukum, sehingga yang bersangkutan
telah mendekati keterpenuhan syarat untuk menjadi hakim konstitusi. Misalnya,
dengan menggunakan batasan berusia minimal 47 (empat puluh tujuh) tahun dalam
Pasal 15 ayat (2) UU 8/2011, usia Pemohon hanya berjarak kurang dari 1 (satu)
tahun untuk menjadi calon hakim konstitusi. Begitu pula, jikalau dikaitkan dengan
batasan usia dalam Pasal 15 ayat (2) UU 7/2020, usia Pemohon berjarak kurang
26
dari 7 (tujuh) tahun untuk menjadi calon hakim konstitusi. Artinya, jikalau batasan
usia minimal dinaikkan lagi, misalnya 60 (enam puluh) tahun sebagaimana disebut
dalam permohonan a quo, waktu Pemohon untuk mengajukan diri sebagai calon
akan menjadi semakin lama.
Jikalau dikaitkan dengan hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal
28D ayat (1) UUD 1945, Pemohon potensial mengalami kerugian hak konstitusional
atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum. Dalam hal ini, adanya batasan usia
minimum yang berubah-ubah menunjukkan hubungan sebab akibat (causal
verband) antara anggapan potensi kerugian konstitusionalitas dengan ketentuan
yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon. Berdasarkan penjelasan tersebut,
seandainya permohonan a quo dikabulkan, kerugian hak konstitusional dimaksud
tidak akan terjadi.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah, terlepas dari
terbukti atau tidak terbuktinya perihal inkonstitusionalitas bersyarat norma Pasal 15
ayat (2) huruf d UU 7/2020 yang dimohonkan pengujiannya, Pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam Permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan;
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas bersyarat
norma Pasal 15 ayat (2) huruf d UU 7/2020, Pemohon mengemukakan dalil-dalil
yang selengkapnya telah dimuat pada bagian Duduk Perkara, yang pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 15 ayat (2) huruf d UU 7/2020 yang
berbunyi “berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun”, sepanjang dimaknai
“selain yang secara eksplisit tersurat dalam norma a quo” adalah bertentangan
secara bersyarat terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), dan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945.
27
2. Bahwa menurut Pemohon, penentuan batas usia baik syarat minimal dan syarat
maksimal untuk menduduki jabatan dalam lembaga negara, ataupun batas usia
pensiun adalah kebijakan
