PUU
Tahun 2022
81/PUU-XX/2022
Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Moch Ojat Sudrajat S.
Tanggal Putusan: 2022-09-29
UU Diuji: UU 37/2008, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: Ditarik Kembali
Teks Putusan
1
SALINAN
KETETAPAN
Nomor 81/PUU-XX/2022
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan Ketetapan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun
2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
Menimbang
:
a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan
bertanggal 28 Juli 2022, yang diajukan oleh Moch Ojat
Sudrajat S, yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
pada 1 Agustus 2022 berdasarkan Akta Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
76/PUU/PAN.MK/AP3/
08/2022, bertanggal 4 Agustus 2022 dan telah dicatat dalam
Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada
8 Agustus 2022 dengan Nomor 81/PUU-XX/2022 mengenai
Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang
Ombudsman Republik Indonesia terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal
34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
6554,
selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor
81/PUU-XX/2022
tersebut
Mahkamah
Konstitusi
telah
menerbitkan:
2
1) Ketetapan
Ketua
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
81.81/PUU/TAP.MK/Panel/08/2022
tentang
Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara
Nomor 81/PUU-XX/2022, bertanggal 8 Agustus 2022;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi
Nomor
81.81/PUU/TAP.MK/HS/08/2022
tentang
Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa
Perkara Nomor 81/PUU-XX/2022, bertanggal 8 Agustus
2022;
c. bahwa sesuai dengan Pasal 34 UU MK, Mahkamah telah
melakukan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan
a quo melalui Sidang Panel pada 6 September 2022 dan
sesuai dengan Pasal 39 UU MK serta Pasal 41 ayat (3)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang, Panel Hakim telah memberi nasihat kepada
Pemohon untuk memperbaiki permohonannya [vide Risalah
Sidang
Perkara
Nomor
81/PUU-XX/2022,
tanggal
6
September 2022];
d. bahwa Pemohon telah mengajukan surat Permohonan
Pencabutan Perkara Nomor 81/PUU-XX/2022 bertanggal 18
September 2022 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah
Konstitusi pada 18 September 2022 melalui e-mail, dengan
alasan gugatan Pemohon terhadap Ombudsman RI di
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan Ombudsman
Perwakilan Provinsi Banten di Pengadilan Tata Usaha Negara
Serang sedang berlangsung. Karena kondisi tersebut,
Pemohon memutuskan mencabut permohonan pengujian
pasal a quo;
e. bahwa terhadap Permohonan Pencabutan sebagaimana
dijelaskan pada huruf d di atas, Mahkamah melakukan
konfirmasi kepada Pemohon dalam sidang Pemeriksaan
Perbaikan Permohonan yang diselenggarakan pada 19
September 2022 dan
Pemohon
membenarkan
surat
3
pencabutan permohonan tersebut [vide Risalah Sidang
Perkara Nomor 81/PUU-XX/2022, tanggal 19 September
2022];
f. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon
tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon
dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama
pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35
ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali
mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat diajukan
kembali;
g. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada 20
September 2022 telah menetapkan pencabutan atau
penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 81/PUU-
XX/2022 adalah beralasan menurut hukum dan Pemohon
tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
h. bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf g di
atas,
Mahkamah
memerintahkan
Panitera
Mahkamah
Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali
permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan
berkas permohonan kepada Pemohon;
Mengingat
:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554);
4
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang.
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Nomor 81/PUU-XX/2022 mengenai Permohonan
Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman
Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan
kembali Permohonan Nomor 81/PUU-XX/2022 dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan
kepada Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh
delapan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota,
Aswanto, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Manahan M.P.
Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Selasa, tanggal dua puluh, bulan September, tahun dua ribu dua puluh
dua, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh sembilan, bulan September, tahun
dua ribu dua puluh dua, selesai diucapkan pukul 10.35 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Daniel
Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Arief Hidayat, Manahan M.P.
Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh Dian Chusnul Chatimah sebagai Panitera Pengganti, serta
5
dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili, tanpa dihadiri Pemohon.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Dian Chusnul Chatimah
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum pada huruf g di atas, Mahkamah memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 4 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang- Undang. MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 81/PUU-XX/2022 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 81/PUU-XX/2022 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal dua puluh, bulan September, tahun dua ribu dua puluh dua, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh sembilan, bulan September, tahun dua ribu dua puluh dua, selesai diucapkan pukul 10.35 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Dian Chusnul Chatimah sebagai Panitera Pengganti, serta 5 dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri Pemohon. KETUA, ttd. Anwar Usman ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Aswanto ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Suhartoyo ttd. Arief Hidayat ttd. Manahan M.P. Sitompul ttd. Saldi Isra ttd. Wahiduddin Adams PANITERA PENGGANTI, ttd. Dian Chusnul Chatimah
