PUU
Tahun 2020
81/PUU-XVIII/2020
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik terhadap UUD 1945
Pemohon: 1. Arnoldus Belau;
2. Perkumpulan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), yang diwakili oleh Abdul Manan (Ketua Umum) dan Revolusi Riza Zulverdi (Sekretaris Jenderal)
Tanggal Registrasi: 2020-10-05
Tanggal Putusan: 2021-10-27T13:38:00+07:00
UU Diuji: UU 19/2016, UU 11/2008, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 7/2003, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 30/2014, UU 14/2008
Majelis Hakim: ["Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (K)", "Saldi Isra (A)", "Manahan MP Sitompul (A)", "I Made Gede Widya Tanaya Kabinawa (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 81/PUU-XVIII/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: Arnoldus Belau
Alamat : Jalan Perumnas III Waena RT/RW 002/001, Kelurahan
Yabansai, Kecamatan Heram, Jayapura, Papua
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------Pemohon I;
2. Nama
: Perkumpulan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dalam
hal ini, diwakili oleh Abdul Manan sebagai Ketua Umum dan
Revolusi Riza Zulverdi sebagai Sekretaris Jenderal
Perkumpulan AJI
Alamat : Jalan Kembangan Raya Nomor 6, Kwitang, Senen, Jakarta
Pusat
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------Pemohon II;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa bernomor 13-Sk/KUASA/LBHPers/X/2020,
bertanggal 6 Oktober 2020 memberi kuasa kepada Ade Wahyudin, S.H.I., Ahmad
Fathanah Haris,S.H., M. Rizki Yudha Prawira, S.H., M.H., Fatiatulo Lazira, S.H.,
Andi Muttaqien, S.H., Muhammad Busyrol Fuad, S.H., Sekar Banjaran Aji, S.H.,
Erasmus A.T. Napitupulu, S.H., Maidina Rahmawati, S.H., Genoveva Alicia K.S.
Maya, S.H., Muhamad Isnur, S.H.I., Era Purnamasari, S.H., M.H., Putri Kanesia,
S.H., Feri Kusuma, S.H., Andi Muhammad Rezaldi, S.H., Tioria Pretty
Stephanie, S.H., R. Arif Nur Fikri, S.H., dan Mona Ervita, S.H., M.H., kesemuanya
adalah Advokat dan Asisten Advokat pada Lembaga Bantuan Hukum Pers,
beralamat di Jalan Kalibata Timur IV G Nomor 10, Kalibata, Pancoran, Jakarta
2
Selatan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama
pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut -------------------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan ahli Pemohon;
Mendengar keterangan saksi Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan ahli Presiden;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon dan Presiden;
Membaca Kesimpulan Pemohon dan Presiden;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
23 September 2020 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 23 September 2020
Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 186/PAN.MK/2020 dan telah dicatat
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor
81/PUU-XVIII/2020 pada 5 Oktober 2020, yang telah diperbaiki dan diterima di
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 26 Oktober 2021, yang pada pokoknya
sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945 menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang di bawahnya dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24 C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945
menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
3
undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil Pemilihan Umum”;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi mempunyai hak
atau kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang (UU) terhadap
UUD yang juga didasarkan pada Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011, dan terakhir diubah
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Perubahan Ketiga
atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
yang menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945”;
4. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi dimaksud juga ditegaskan
kembali dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,
khususnya Pasal 29 ayat (1) yang menyatakan: “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk: a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Kemudian mengenai kewenangan Mahkamah Konstitusi juga termuat dalam
Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah
dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan yang menyatakan: “Dalam suatu Undang-Undang
diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”,
4
5. Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, oleh karena objek permohonan pengujian
ini adalah materi muatan Pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap UUD 1945, maka
Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara
a quo.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING)
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi menyatakan: "Pemohon
adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu: (a) perorangan WNI, (b)
kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI yang diatur
dalam undang-undang, (c) badan hukum publik dan privat, atau (d) lembaga
Negara;
2. Bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan
putusan-putusan berikutnya, Mahkamah Konstitusi telah menentukan 5 (lima)
syarat mengenai kerugian konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi, yakni sebagai berikut:
a. adanya hak konstitusional pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
b. bahwa hak konstitusional pemohon tersebut dianggap oleh pemohon
telah dirugikan oleh suatu undang - undang yang diuji;
c. bahwa kerugian konstitusional pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang - undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
3. Bahwa dengan adanya ketentuan-ketentuan yang telah disebutkan di atas,
para Pemohon memiliki kualifikasi sebagai pemohon dan memiliki kerugian
konstitusional yang diakibatkan norma Pasal a quo, baik Pemohon I sebagai
5
orang perorangan warga negara dan Pemohon II sebagai badan hukum
privat. Para Pemohon memiliki hak-hak yang dijamin oleh konstitusi yang
dalam hal ini berupa hak atas berkomunikasi, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia sebagaimana telah dijamin oleh Pasal 28F
UUD 1945;
4. Bahwa sebagai akibat dari keberlakuan norma Pasal a quo yang mengatur
mengenai kewenangan pihak pemerintah baik secara langsung maupun
melalui perintah kepada pihak berwenang lainnya untuk melakukan
pemutusan akses terhadap informasi dan/atau elektronik. Hal tersebut
membuat para Pemohon mengalami kerugian konstitusional baik secara
spesifik serta aktual maupun secara potensial.
5. Bahwa Pemohon I adalah orang perorangan warga negara Indonesia
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atas nama Arnoldus Belau.
Pemohon I adalah seorang wartawan yang telah lulus sertifikasi berdasarkan
Nomor Sertifikat 13522 – PWI/WU/DP/VIII/2018/15/04/91, sebagai pihak
yang ikut serta berkontribusi mengisi konten berupa artikel pemberitaan
situasi Papua dan Papua Barat pada situs yang bernama suarapapua.com.
Situs suarapapua.com adalah sebuah wadah informasi daring berupa media
pemberitaan yang berisi mengenai tulisan-tulisan aktual dan opini mengenai
situasi pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial, budaya, politik dan hak asasi
manusia di Papua dan Papua Barat;
6. Bahwa Pemohon I mengalami kerugian yang bersifat spesifik dan aktual
karena berlakunya norma Pasal a quo menjadi dasar pihak pemerintah dalam
hal ini adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
(“Kemenkominfo”) memutus akses elektronik menuju situs suarapapua.com.
Pemutusan akses dan/atau informasi elektronik tersebut dilakukan tanpa
memberikan alasan yang lebih jelas, pihak Kemenkominfo beralasan melalui
surat
Nomor
B-687/KOMINFO/DJAI/HK.02.01/11/2016
tertanggal
21
November 2016 bahwa konten dalam situs suarapapua.com bermuatan
negatif. Terkait bagian mana konten dalam situs suarapapua.com yang
6
dikualifikasikan sebagai konten negatif tidak dijelaskan lebih lanjut oleh pihak
Kemenkominfo. Akibat pemutusan akses elektronik tersebut membuat
Pemohon I tidak bisa membuat dan mengunggah konten berupa artikel
pemberitaan tentang situasi Papua dan Papua Barat. Ketentuan norma Pasal
a quo yang menjadi dasar pemutusan akses elektronik kepada situs
suarapapua.com sebagai wadah informasi yang dikelola oleh Pemohon I
merugikan hak konstitusional Pemohon I yaitu hak atas informasi
sebagaimana telah dijamin dan dilindungi oleh Pasal 28F UUD 1945;
7. Bahwa walaupun dalam surat Nomor B-687/KOMINFO/DJAI/HK.02.01/
11/2016 tertanggal 21 November 2016 pihak Kemenkominfo menjelaskan
dasar pemutusan akses berdasarkan pada Pasal 40 ayat (2) UU ITE, namun
rumusan pasal a quo tidak bisa dipisahkan dari norma Pasal 40 ayat (2) UU
ITE. Pemutusan akses kepada situs suarapapua.com diatur lebih lanjut pada
Pasal a quo yang bersumber pada Pasal 40 ayat (2) UU ITE, sehingga
kerugian konstitusional Pemohon I jelas bersifat spesifik dan aktual;
8. Bahwa Pemohon II adalah merupakan Pemohon badan hukum privat, Tujuan
dari didirikannya Pemohon II sebagai badan hukum privat berupa
perkumpulan tertuang pada Pasal 9 Anggaran Dasar Aliansi Jurnalis
Independen (“AD/ART AJI”) tentang visi AJI yang berisi “Terwujudnya pers
bebas, profesional, dan sejahtera, yang menjunjung tinggi nilai-nilai
demokrasi”. Selanjutnya Pasal 10 tentang misi AJI ditegaskan salah satunya
adalah
“memperjuangkan
kebebasan
pers
dan
hak
publik
untuk
mendapatkan informasi”. Tujuan dari didirikannya Pemohon II melalui visi dan
misi dalam AD/ART AJI selanjutnya dapat dilihat dari berbagai kegiatan dan
rekam jejaknya melakukan berbagai advokasi yang bertujuan terciptanya
kebebasan pers dan pemenuhan hak publik atas informasi. Pemohon II
adalah pemilik situs yang beralamat di: https://aji.or.id/, melalui situs tersebut
Pemohon II secara teratur melakukan publikasi tentang kegiatan advokasi
terhadap hak atas informasi;
9. Bahwa Pemohon II berpotensi mengalami kerugian konstitusional karena
berlaku norma Pasal a quo membuat Pemohon II sewaktu-waktu dapat
7
kehilangan hak-hak konstitusionalnya untuk berkomunikasi, mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi
dan/atau dokumen elektronik. Ketentuan norma pasal a quo membuat
pemerintah secara sepihak sewaktu-waktu dapat memutus akses elektronik
kepada situs milik Pemohon II dengan dalih situs tersebut bermuatan konten
yang melanggar hukum;
10. Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, jelas terdapat hubungan sebab
akibat antara kerugian hak konstitusional para Pemohon dengan berlakunya
Pasal a quo yang diuji dalam permohonan ini karena pemberlakuan pasal
a quo menyebabkan hak konstitusional Pemohon I dirugikan dan
menyebabkan hak konstitusional Pemohon II berpotensi dirugikan.
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
Norma yang dimohonkan untuk diuji:
Pasal 40 ayat (2b) UU ITE:
“Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a),
Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan
kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses
terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan melanggar hukum.”
Norma Undang – Undang Dasar 1945 yang Menjadi Batu Pengujian:
1. Pasal 1 ayat (3)
“Negara Indonesia adalah negara hukum.”
2. Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”
3. Pasal 28F
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Bahwa argumentasi-argumentasi para Pemohon yang melandasi diajukannya
permohonan a quo dapat Para Pemohon uraikan sebagai berikut:
8
A. Norma Pasal 40 ayat (2b) UU ITE Bertentangan dengan Jaminan atas
Kepastian Hukum yang Adil dan Perlakuan yang Sama Dihadapan Hukum
Sebagaimana dimaksud Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
1. Bahwa UUD 1945 telah menegaskan adanya jaminan kepastian hukum dan
perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi setiap warga negara dalam
ruang negara hukum Indonesia, sebagaimana dituliskan di dalam Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum”;
2. Bahwa kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum
merupakan salah satu ciri pokok dari negara hukum atau the rule of law
sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang
menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”, di mana
kepastian hukum merupakan prasyarat yang tidak bisa ditiadakan dari
Negara hukum. Seluruh peraturan perundang-undangan haruslah disusun
dan dibentuk dengan menjadikan asas legalitas, prediktabilitas dan
transparansi sebagai salah satu hal yang tidak terpisahkan. Hal ini
diperlukan untuk menjamin setiap orang atau subjek hukum dapat
memperkirakan peraturan apa yang mendasari perilaku mereka, dan
bagaimana aturan tersebut ditafsirkan dan dilaksanakan. Sehingga, dengan
sendirinya akan mencapai cita hukum itu sendiri, kemanfaatan, keadilan,
kepastian hukum. Ketiga unsur tersebut haruslah terdapat dalam hukum,
baik undang-undang maupun putusan hakim, secara proporsional atau
berimbang, jangan sampai salah satu unsurnya tidak terakomodasi, atau
satu mendominasi yang lain. Hal ini harus diperhatikan secara serius karena
prinsip kepastian hukum selalu terkait dengan jaminan perlindungan
terhadap warga negara dari perlakuan sewenang-wenang negara;
3. Bahwa norma pasal a quo secara nyata telah melanggar hak konstitusional
Para Pemohon khususnya jaminan atas kepastian hukum yang adil dan
perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana terkandung dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
9
4. Bahwa norma pasal a quo sesungguhnya telah dirumuskan secara samar-
samar dan tidak dibingkai dalam konstruksi hukum yang jelas dan tegas
terkait dengan kewenangan pemerintah dalam melakukan pemutusan akses
terhadap informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan
melanggar hukum. Perumusan norma hukum yang samar-samar dan tidak
jelas ini selain berpotensi disalahgunakan oleh Pemerintah, namun juga
menutup ruang tersedianya mekanisme perlindungan untuk menghadapi
penyalahgunaan termasuk kemungkinan terhadap komplain dan pemulihan
atas pemblokiran/penapisan konten yang disalahgunakan atau dilakukan
secara sewenang-wenang;
5. Bahwa rumusan norma a quo tidak memberikan kejelasan terkait produk
hukum maupun kewajiban administrasi berupa Keputusan Tata Usaha
Negara (KTUN) yang harus diterbitkan oleh Pemerintah sebelum melakukan
tindakan pemerintah berupa pemutusan akses terhadap informasi dan/atau
dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum;
6. Bahwa ketidaktegasan rumusan norma pasal a quo membuat Pemerintah
dapat menjalankan kewenangannya tanpa didahului dengan kewajiban
adminstrasi pemerintahan sesuai dengan asas umum pemerintahan yang
baik. Kewenangan Pemerintah dalam pasal a quo tidak didahului dengan
kewajiban untuk menerbitkan keputusan tata usaha negara secara tertulis
sebelum melakukan pemutusan akses elektronik berdasakan penafsiran
atas sebuah informasi dan/atau dokumen elektronik yang dianggap
bermuatan konten melanggar hukum;
7. Bahwa kewenangan Pemerintah yang tidak didahului dengan adanya
Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) secara tertulis sebelum melakukan
pemutusan akses terhadap sebuah informasi dan/atau dokumen elektronik
yang memiliki muatan melanggar hukum, seringkali mengakibatkan
ketidakpastian hukum bagi semua orang, terbukti dengan kerugian
konstitusional yang dialami Pemohon I. Kewenangan Pemerintah dalam
norma pasal a quo menutup ruang tersedianya mekanisme perlindungan
untuk menghadapi penyalahgunaan termasuk kemungkinan terhadap
10
komplain dan pemulihan atas pemblokiran/penapisan konten yang
disalahgunakan atau dilakukan secara sewenang-wenang;
8. Bahwa menurut Purbopranoto (1981: 48-29), agar keputusan yang dibuat
menjadi keputusan yang sah ada dua syarat yang harus dipenuhi, yakni
syarat materiil dan formil. Syarat materiil sahnya keputusan antara lain: a)
alat pemerintahan yang membuat keputusan harus berwenang (berhak), b)
dalam kehendak alat pemerintahan yang membuat keputusan tidak boleh
ada kekurangan yuridis (geen yuridische gebreken in de welsvorming), c)
keputusan harus diberi bentuk (vorm) yang ditetapkan dalam peraturan yang
menjadi dasarnya dan pembentukannya harus juga memperhatikan
prosedur membuat keputusan bilamana prosedur itu ditetapkan dengan
tegas dalam peraturan itu (rechtmatig), d) isi dan tujuan keputusan itu harus
sesuai dengan dengan isi dan tujuan yang hendak dicapai (doelmatig).
Sedangkan syarat formil sahnya suatu keputusan meliputi: a) syarat-syarat
ditentukan berhubungan dengan persiapan dibuatnya keputusan dan
berhubungan dengan cara dibuatnya keputusan harus dipenuhinya, b) harus
diberi bentuk yang telah ditentukan, c) syarat-syarat berhubungan dengan
pelaksanaan keputusan terpenuhi, d) jangka waktu harus ditentukan antara
timbulnya hak-hak yang menyebabkan dibuatnya dan diumumkannya
keputusan itu dan tidak boleh dilupakan;
9. Bahwa adapun alasan pentingnya pemerintah menerbitkan keputusan tata
usaha negara dalam menjalankan kewenangan berdasarkan pasal a quo,
menurut Philipus M. Hadjon (1987: 7), memiliki 3 (tiga) fungsi, yakni:
a. Bagi aparat pemerintah, prinsip keabsahan berfungsi sebagai norma
pemerintah (bestuurnorm);
b. Bagi masyarakat, prinsip keabsahan berfungsi sebagai alasan
mengajukan gugatan terhadap tindakan pemerintah (beroepgeronden);
c. Bagi hakim, prinsip keabsahan berfungsi sebagai dasar pengujian suatu
tindakan pemerintah (toetsinggronden).
10. Bahwa ketidakjelasan norma pasal a quo memberikan kewenangan yang
tidak terbatas kepada Pemerintah dalam melakukan pemutusan akses
11
terhadap informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar hukum. Selain itu, besarnya kewenangan pemerintah dalam
melakukan pemutusan akses internet diperkuat dengan perumusan norma
pasal a quo yang ditempatkan dalam Bab IX tentang “Peran Pemerintah dan
Peran Masyarakat” juga dapat dilihat sebagai poin yang turut memberikan
kewenangan yang begitu besar kepada pemerintah dalam melakukan
pencegahan dengan pemutusan akses terhadap informasi dan/atau
dokumen elektronik yang bermuatan melanggar hukum;
11. Bahwa kewenangan pemerintah melakukan pemutusan akses baik secara
sendiri maupun melalui penyelenggara sistem elektronik sebagaimana
diatur dalam norma pasal a quo merupakan sarana dalam memberikan
kekuasaan yang sangat besar dan tanpa kontrol judisial (judicial scrutiny)
kepada Pemerintah sebagai bagian dari eksekutif sehingga tidak ada celah
untuk pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk melakukan checks and
balance dan meminta pertanggungjawaban kepada Pemerintah dalam
melakukan pemutusan akses;
12. Bahwa dengan rumusan Pasal yang lebih jelas dan tegas, khususnya
kejelasan mengenai konstruksi hukum yang mengharuskan adanya
ketentuan Pemerintah untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara
(KTUN) secara tertulis sebelum melaksanakan tindakan pemutusan akses,
maka pihak yang merasa keberatan atau dirugikan dapat mengajukan
komplain atau upaya pemulihan atas pemblokiran/penapisan konten yang
disalahgunakan
atau
dilakukan
secara
sewenang-wenang
melalui
mekanisme Peradilan dalam hal ini adalah Peradilan Tata Usaha Negara
(“TUN”). Kewajiban untuk menerbitkan keputusan tata usaha negara secara
tertulis ini juga akan menjadi sebuah mekanisme pengawasan yang
dilakukan oleh lembaga Peradilan (judicial scrutiny), karena objek sengketa
menjadi jelas berada pada kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara (TUN);
13. Bahwa dengan merumuskan konstruksi hukum yang mengharuskan adanya
ketentuan Pemerintah untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara
(KTUN) secara tertulis sebelum melaksanakan tindakan pemutusan akses,
12
tidak hanya sebagai bentuk mekanisme pengawasan oleh lembga Peradilan
namun juga sebagai sebuah mekanisme saling mengawasi (Checks and
Balances). Pemerintah akan memiliki kewajiban menggunakan kewenangan
dalam konstruksi hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
kepada publik maupun lembaga peradilan jika ditemukan adanya
pelanggaran dalam melaksanakan kewenangan;
14. Bahwa ketidakjelasan rumusan norma Pasal 40 ayat (2b) UU ITE tersebut
membuat Pemerintah menjalankan kewenangannya dalam melakukan
pemutusan akses tanpa didahului dengan kewajiban administrasi
pemerintahan sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
(“AUPB”) sebagaimana diatur melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2014
Tentang
Administrasi
Pemerintahan
(“UU
Administrasi
Pemerintahan”). AUPB sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 10
ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan, diantaranya meliputi asas kepastian
hukum,
kemanfaatan,
ketidakberpihakan,
kecermatan,
tidak
menyalahgunakan wewenang, keterbukaan, kepentingan umum, dan
pelayanan yang baik;
15. Bahwa dalam pelaksanaannya, berbekal pada data base Trust + Positif yang
dikelolanya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo)
memberikan instruksi kepada setiap penyedia jasa layanan internet untuk
memblokir situs-situs yang dimasukkan dalam daftar hitam Trust + Positif.
Metode tersebut baru-baru ini dikembangkan oleh Kominfo dengan
pengadaan sebuah alat baru untuk mengais konten-konten yang menurut
mereka masuk kategori negatif atau melanggar hukum (mesin AIS), untuk
kemudian diproses dan dilakukan pemblokiran. Pola dan metode
pemblokiran seperti ini, selain dipertanyakan legitimasinya, juga seringkali
berakibat pada adanya tindakan over blocking atau blokir salah sasaran.
(vide Lintang Setianti dan Wahyudi Djafar, Tata Kelola Konten Internet di
Indonesia: Kebijakan, Praktik, dan Permasalahannya, Jakarta: Lembaga
Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), 2017 hlm. 2);
13
16. Bahwa pemblokiran seringkali ditujukan terhadap situs-situs yang di
dalamnya dianggap mengandung unsur muatan pornografi. Namun dalam
praktiknya, tindakan salah blokir (over blocking) pun tak-terelakkan.
Penyalahgunaan kekuasaan terbuka lebar dalam tindakan pemblokiran dan
penapisan konten internet, akibat tidak adanya kontruksi hukum yang jelas
dan tegas untuk menjamin serta memastikan transparansi dan akuntabilitas
dalam prosesnya;
17. Bahwa untuk dapat mewujudkan suatu bentuk pengendalian yang memadai
terhadap informasi dan/atau dokumen elektronik khususnya yang
bermuatan melanggar hukum sangat penting untuk dilakukan, mengingat
makin beragamnya bentuk dan muatan informasi yang tidak bisa dipisahkan
pula dari bahaya yang muncul sebagai dampak dari suatu informasi. Namun
agar dapat dipertanggungjawabkan secara adil, maka pemutusan akses
oleh Pemerintah tersebut haruslah ditempatkan dalam konstruksi hukum
yang jelas. Pengalaman di beberapa negara terkait pengaturan tentang
teknologi informasinya cukup menjadi referensi dan pembelajaran guna
merumuskan hukum yang tepat khususnya terkait dengan pengaturan
konten internet. Adapun praktik-praktik di beberapa negara tersebut secara
sederhana dapat dilihat melalui tabel berikut (vide Wahyudi Djafar dan
Justitia Avila Veda, Internet Untuk Semua, Mengintegrasikan Prinsip Hak
Asasi Manusia dalam Pengaturan Internet di Indonesia, Jakarta: Lembaga
Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), 2014 hlm. 77, 80, 128, 131):
Tabel 1
Perbandingan Kebijakan Pemblokiran Internet
di Beberapa Negara
No.
Negara
Jenis Konten yang
Dilarang
Kebijakan terkait Pemblokiran Internet
dan Mekanismenya
1.
Singapura Ketentuan
mengenai
konten yang dilarang
tertuang dalam Pasal 4
Internet
Code
of
Practice
tentang
material yang dilarang
(prohibited material).
Salah satu instrumen yang mengatur
tentang
kebijakan
konten
internet
di
Singapura adalah Internet Code of Practice
yang dikeluarkan oleh Media Development
Authority (MDA), selaku otoritas pengatur
informasi dan teknologi di Singapura.
14
Dalam ketentuan Pasal
4
ayat
(1)
tersebut
dinyatakan
bahwa,“Prohibited
material is material that
is objectionable on the
grounds
of
public
interest, public morality,
public
order,
public
security,
national
harmony,
or
is
otherwise prohibited by
applicable
Singapore
laws.”
Dari aturan tersebut,
dapat diketahui bahwa
konten yang dilarang
ditentukan berdasarkan
ukuran
kepentingan
umum, moral publik,
aturan secara umum
yang
berlaku,
dan
keharmonisan
dalam
masyarakat.
MDA
merupakan
lembaga
hasil
penggabungan (merger) antara Singapore
Broadcasting Authority (SBA), Films and
Publications
Department
(FPD)
dan
Singapore Film Commission (SFC), yang
dilakukan pada 1 Januari 2003.
Lembaga ini berada di bawah kewenangan
Kementerian Komunikasi dan Informasi.
MDA bertugas untuk mempromosikan dan
mengatur lalu lintas sektor media di
Singapura. Secara lebih spesifik, MDA juga
berwenang untuk mengatur masalah sensor
dan
pemblokiran
yang
sebelumnya
merupakan kewenangan SBA dan FPD.
Kewenangan
ini
diwujudkan
dalam
pembuatan
regulasi,
penindakan
pelanggaran sensor, dan sebagainya.
2.
Thailand
Konten yang dilarang
dan
diawasi
berupa
pornografi,
komentar
negatif terkait kerajaan,
perjudian,
terorisme,
dan gerakan separatis.
Ministry of Information and Communication
(MICT)
Thailand
memiliki
fungsi
pengawasan yang dilakukan oleh unit dalam
MICT bernama Cyber Inspector. Hanya saja
keberadaan Cyber Inspector ini menuai kritik
yang cukup tajam dari masyarakat, karena
kewenangannya untuk melakukan blocking
dan filtering tidak didasari pada instrumen
hukum yang jelas. Pada tahun 2007,
Pemerintah
Thailand
menerbitkan
Computer Crime Act yang melegitimasi
dilakukannya filtering, dimana pejabat yang
berwenang
diberikan
diskresi
untuk
berkoordinasi dengan pengadilan dalam
mengajukan perintah perampasan peralatan
computer dan untuk memblokir situs.
Kewenangan ini dapat dilihat dalam Bagian
18
Computer
Crime
Act
2007
yang
menyatakan bahwa setiap pejabat yang
berwenang dapat melakukan tindakan-
tindakan sebagai berikut:
a. Memanggil dan/atau melaporkan pihak
yang diduga melakukan kejahatan,
15
serta mengirim dokumen, informasi,
dan/atau bukti yang bersangkutan.
b. Meminta kepada penyedia jasa layanan
dan/atau pihak-pihak yang terlibat,
informasi terkait lalu lintas penggunaan
komputer dan informasi lain yang
berkaitan dengan pengguna internet.
c. Memperbanyak informasi komputer dan
informasi terkait lalu lintas penggunaan
komputer.
d. Mendeskripsi,
menyensor,
dan
mengakses sistem komputer, informasi
komputer, informasi terkait lalu lintas
penggunaan komputer, atau peralatan
yang digunakan untuk menyimpan
informasi komputer.
e. Membekukan sistem komputer.
Atas ketentuan tersebut, Internet Service
Providers (ISP) di Thailand berkewajiban
untuk melakukan filter dan blokir terkait
konten terlarang. Open Net Initiative (ONI)
pernah melakukan pengujian terhadap
implementasi tugas filtering dan blocking
yang dilakukan oleh dua ISP utama di
Thailand. Kedua ISP ini mengutamakan
blocking terhadap situs yang mengandung
konten
politik
oposisi
pemerintah,
pornografi, perjudian, dan penipuan. Namun
secara
lebih
khusus,
pemblokiran
ini
ditujukan
untuk
konten
politis
terkait
keberadaan kelompok Kaos Merah (Red
Shirts). Kelompok ini sendiri merupakan
pergerakan yang berusaha menggulingkan
kepemimpinan Thaksin yang saat itu dinilai
erat dengan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
(KKN). Secara teknis, masyarakat yang
mencoba mengakses laman yang diblokir
kedua ISP tersebut akan memperoleh
pemberitahuan
bahwa
laman
yang
bersangkutan
diblokir
untuk
kemudian
dirujukan ke laman MICT.
3.
Australia
Berdasarkan
Commonwealth
Classification
(Publications, Films and
Computer Games) Act
1995, karakterisasi dari
Pemblokiran dan penapisan konten internet
yang diberlakukan di Australia tergolong
dalam kategori yang cukup ketat. Dalam
mekanisme pemblokiran, pemerintah turut
melibatkan Internet Service Providers (ISP),
mengingat ISP juga merupakan salah satu
pemangku kepentingan dalam lalu lintas
16
konten-konten
yang
terlarang meliputi:
a. Isi
konten
yang
tidak
baik
untuk
perkembangan
anak
berusia
di
bawah 18 tahun.
Konten
ini
tidak
dilarang
apabila
terdapat
sistem
verifikasi usia yang
telah
disertifikasi
oleh ACMA;
b. Konten
seksual
yang mengandung
kekerasan,
dan
mengindikasikan
bahwa
interaksi
seksual yang ada di
dalamnya dilakukan
tidak
berdasarkan
kesepakatan
para
pelakunya. Konten
yang demikian bisa
diminta
untuk
dicabut oleh ACMA
jika wilayah hosting-
nya
berada
di
wilayah Australia;
c. Konten
seperti
pronografi
anak,
fetisisme, deksripsi
detail
atas
kejahatan,
dan
sebagainya,
merupakan konten
yang
dilarang
langsung oleh situs
yang memiliki area
hosting di Australia.
internet. Pemblokiran dan penapisan konten
internet di Australia juga memiliki kerangka
hukum yang jelas.
Lembaga
yang
berwenang
melakukan
pemblokiran
dan
penapisan
adalah
Australian Communications and Media
Authority (ACMA). Lembaga ini bertugas
untuk mengawasi konten terlarang baik
yang memilik area hosting di Australia
maupun dari luar Australia.
Fungsi pengawasan ini dilakukan dengan
ditawarkannya program penapisan “opt-in”,
dimana para pemakai internet secara
sukarela
akan
menggunakan
program
tersebut untuk melakukan self filtering dari
konten-konten berbahaya yang memiliki
area hosting di luar wilayah Australia.
Beberapa program tersebut meliputi IIA
Family Friendly Filters, AOL Parental
Control, Arlington Custom Browser, Cyber
Patrol, Cyber Sentinel, Cybersitter, Net
Nanny, dan Norton Internet Security. Di
samping itu, pemerintah Australia juga
mendorong
digunakannya
aplikasi
pemblokiran
“opt-out”
yang
tujuannya
adalah memperluas jangkauan konten-
konten yang harus diblokir.
ACMA melalui The Broadcasting Services
Amendemen (Online Services) Bill 1999,
sebuah amandemen atas Broadcasting
Services Act 1992, memiliki kewenangan
untuk memperoleh laporan dari masyarakat
tentang keberadaan konten terlarang, juga
untuk melakukan investigasi atas konten
yang bersangkutan. ACMA diperbolehkan
pula untuk melakukan investigasi terhadap
dugaan konten terlarang yang sebelumnya
tidak
disertai
dengan
laporan
dari
masyarakat.
Kerangka hukum yang mengatur tentang
kebijakan konten di Australia, cenderung
menerapkan konsep klasifikasi konten yang
akan
menumbuhkan
wawasan
bagi
produsen atau konsumen atas konten yang
ada di sekitarnya. Hal ini dilakukan karena
pemerintah
Australia
tidak
ingin
17
menerapkan pelarangan dan pemblokiran
untuk setiap konten secara otoriter. Tujuan
utama dari klasifikasi konten ini adalah untuk
menegaskan bahwa tidak semua konten
terlarang serta merta akan diblokir, namun
konten
tersebut
akan
memperoleh
pengawasan ketat dari pihak pemerintah.
Pelanggaran
terhadap
pelaksanaan
pemblokiran dan penapisan konten internet
di
Australia
dapat
digugat
melalui
mekanisme hukum. Beberapa pihak yang
secara
aktif
melakukan
pengawasan
terhadap pemblokiran dan penapisan yang
dilakukan oleh pemerintah adalah Electronic
Frontiers Australia dan Forum on the
Internet Censorship.
4.
Inggris
Situs
yang
mengandung
gambar
tidak senonoh anak di
bawah
umur.
Selain
konten pornografi anak,
pemerintah
Inggris
melalui Terrorism Act
2006 pada bagian 3,
juga
menyatakan
bahwa
semua
situs
yang
mengandung
konten
tentang
terorisme
melahirkan
tanggung jawab bagi
pemilik
ISP
untuk
menyingkirkan
konten
tersebut dari jaringan
internet.
Selama abad 19, Inggris dikenal sebagai
negara dengan kebijakan sensor yang
cukup ketat. Padahal penyensoran yang
berlaku di Inggris tidak didasari oleh
kerangka hukum yang tertulis dan mengikat
secara umum. Praktik sensor di negara ini
dilakukan
dengan
cara
menerapkan
ketentuan
bahwa
semua
perusahaan
internet
domestik
diharuskan
untuk
mengalirkan arus internet melalui sistem
penapisan yang bertujuan untuk melakukan
identifikasi terhadap konten internet yang
bersangkutan. Sistem penapisan ini bisa jadi
berujung pada pemblokiran situs-situs yang
dinilai terlarang, misalnya, situs yang
mengandung gambar tidak senonoh anak di
bawah umur. Khusus untuk konten yang
demikian sendiri, pemerintah Inggris bekerja
sama dengan Internet Watch Foundation
(IWF)
yang
nantinya
bertugas
untuk
memberikan peringatan dalam hal konten
tersebut terlarang.
IWF sendiri berfokus pada konten terlarang
berupa pelecehan seksual terhadap anak
dan/atau konten yang mempertontonkan
tindak kriminal secara tidak senonoh yang
dilakukan oleh orang dewasa. IWF juga
bertugas untuk mencabut konten tersebut.
Bersamaan
dengan
IWF
untuk
melaksanakan tugas tersebut, The British
Telecommunications juga membantu proses
18
penapisan
dengan
menggunakan
pelayanan khusus yang disebut dengan
cleanfeed. Layanan cleanfeed ini akan
memperoleh data yang sebelumnya sudah
disediakan oleh IWF untuk melakukan
identifikasi terhadap konten. Masalahnya,
cleanfeed tidak mempublikasikan daftar
situs yang dilarang, sehingga isi daftar situs
itu sendiri berpotensi untuk disalahgunakan.
Pada tahun 2010, Open Net Initiative
melakukan pengujian untuk mencari tahu
indikasi penyensoran konten yang berkaitan
dengan masalah sosial, politik, keamanan
negara,
dan
sebagainya.
Mereka
menemukan bahwa pemerintah Inggris tidak
memasukkan
bidang-bidang
tersebut
sebagai salah satu domain sensor. Namun,
pemerintah Inggris menerapkan ketentuan
yang cukup ketat terkait dengan hak cipta.
Ketentuan ini pernah menimpa PirateBay
yang
memang
dikenal
sebagai
situs
database seluruh file dan dokumen bajakan
yang dapat diakses secara bebas.
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya,
Inggris tidak pernah memiliki undang-
undang yang secara tegas dan inklusif
mengatur
tentang
pelaksanaan
penyensoran di negaranya. Hanya saja,
Parlemen
Inggris
telah
mengeluarkan
Regulation of Investigatory Powers Act 2000
(RIPA) dan The Regulation of Investigatory
Powers
Order
2000,
yang
keduanya
berkaitan dengan pelaksanaan penyadapan
dan penyebaran informasi. Meskipun begitu,
sebagai anggota dari Uni Eropa, Inggris
mulai mengadaptasikan aturan-aturan Uni
Eropa ke dalam sistem hukum yang
mengatur tentang kebijakan teknologi dan
internet. Hingga saat ini, Komisi Eropa
sendiri
sedang
mempersiapkan
aturan
tentang kompetisi di tingkat Pan-Eropa,
termasuk di dalamnya langkah lebih lanjut
dalam
mengatur
keamanan
informasi
pribadi, mengontrol spam, spyware, dan
perangkat lunak berbahaya lainnya.
18. Bahwa jika melihat praktik pengaturan konten internet di berbagai negara
tersebut, bahwa berbagai negara berfokus pada kategorisasi tentang konten
19
yang baik dan buruk, penindakannya, serta lembaga yang berwenang
mengatur serta mengawasi konten. Masing-masing negara memiliki
pengaturan sendiri-sendiri, disesuaikan dengan karakter dan kebutuhannya;
19. Bahwa
praktik
pengaturan
konten
di
beberapa
negara
tersebut
sesungguhnya dapat menjadi lesson learned bagi Pemerintah Indonesia.
Di antara beberapa negara yang diperbandingkan, pengaturan konten
Internet di Australia dapat dikatakan yang paling ketat. Lembaga yang
berwenang melakukan pemblokiran dan penapisan adalah Australian
Communications and Media Authority (ACMA). Pelanggaran terhadap
pelaksanaan pemblokiran dan penapisan konten internet di Australia dapat
digugat melalui mekanisme hukum;
20. Bahwa di Indonesia, selain tidak memiliki otoritas independen yang bertugas
dalam melakukan pengaturan dan pengawasan konten internet, Pemerintah
juga tidak memiliki kerangka hukum yang jelas khususnya dalam
menyediakan mekanisme perlindungan bagi pihak-pihak yang dirugikan
secara langsung, dalam hal ini pemilih, pengunggah/pembuat/pengelola
informasi dan/atau dokumen elektronik yang diputus aksesnya oleh
Pemerintah untuk menghadapi penyalahgunaan termasuk kemungkinan
terhadap komplain dan pemulihan atas pemblokiran/penapisan konten yang
disalahgunakan atau dilakukan secara sewenang-wenang;
21. Bahwa dengan demikian ketentuan Pasal 40 ayat (2b) UU ITE yang tidak
dibingkai dalam konstruksi hukum yang tegas dan jelas khususnya berkaitan
dengan produk hukum atau kewajiban administrasi berupa Keputusan Tata
Usaha Negara (KTUN) secara tertulis jelas bertentangan dengan jaminan
atas kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan
hukum sebagaimana dimaksud Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sehingga
merugikan hak-hak konstitusional para Pemohon;
B. Norma Pasal 40 ayat (2b) UU ITE Bertentangan dengan Amanat
Konstitusional Perihal Hak Atas Informasi Sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28F
20
1. Bahwa ketidakjelasan dalam norma pasal a quo yang membuat Pemerintah
memiliki kewenangan untuk memutus akses tanpa didahului dengan
penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) tertulis membuat
Pemerintah sewaktu-waktu dapat melakukan pemutusan akses elektronik
sesungguhnya telah melanggar hak konstitusional para Pemohon untuk
berkomunikasi, memperoleh, mencari, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang
tersedia, yang mana dijamin oleh UUD 1945;
2. Bahwa ketidakjelasan dalam pasal a quo membuat Pemerintah dapat
melaksanakan
kewenangannya
tanpa
diiringi
dengan
mekanisme
pengawasan dan kewajiban adminstratif. Kewenangan untuk memutus
akses elektronik tanpa didahului dengan penerbitan Keputusan Tata Usaha
Negara (KTUN) membuat lembaga Peradilan tidak dapat melakukan kontrol
kepada pelaksanaan kewenangan tersebut. Kewenangan yang dilakukan
tanpa alasan jelas yang mendasarinya yang dimiliki Pemerintah berpotensi
adanya penyensoran dan monopoli informasi;
3. Bahwa informasi adalah sebuah hal yang sangat penting dalam menjalani
kehidupan bernegara, khususnya dalam sebuah negara demokrasi
informasi menjadi sangat penting untuk masyarakat dapat melakukan
pengawasan kepada Pemerintah. Kewenangan Pemerintah dalam pasal
a quo yang membuat Pemerintah dapat melakukan penyensoran dan
monopoli informasi sesungguhnya telah merampas akses masyarakat atas
informasi yang mana sangat penting dalam melakukan pengawasan;
4. Bahwa ketidakjelasan rumusan norma pasal a quo membuat Pemerintah
dapat melakukan kewenangannya tanpa adanya kewajiban untuk
menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) secara tertulis. Akibat
dari ketidakjelasan rumusan pasal a quo membuat Pemerintah dapat
memutus akses elektronik tanpa didasari pada sebuah alasan yang jelas dan
konstitusional. Alasan dan dasar pelaksanaan wewenang sebagai sebuah
hasil keputusan adalah sebuah informasi yang berhak diketahui oleh publik
21
berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (“UU KIP”) yang berbunyi:
“Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang
meliputi:
…
b. hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya;
…”
5. Bahwa dengan merumuskan kewajiban untuk menerbitkan Keputusan Tata
Usaha Negara (KTUN) secara tetulis sebelum melakukan pemutusan akses,
tidak hanya membuat mencegah timbulmya kewenang-wenangan berupa
penyensoran dan monopoli informasi, namun juga sebagai bentuk
pertanggungjawaban kepada publik untuk menjalankan kewajibannya
menyediakan informasi publik;
6. Bahwa Kewenangan dalam pasal a quo tanpa dilandasi dengan kewajiban
administratif membuat Pemerintah dapat melakukan pemutusan akses
elektronik secara sepihak, hal ini tentu akan berdampak pada situasi
penikmatan hak asasi manusia khususnya hak setiap orang atas informasi.
Media informasi yang telah berkembang dengan sangat pesat membuat
akses elektronik seperti internet menjadi kebutuhan penting untuk
berkomunikasi, memperoleh, mencari, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi. Besarnya kewenangan pemerintah yang tidak
diiringi dengan sebuah mekanisme pertanggungjawaban administratif dan
kontrol judisial justru akan menjadi bentuk pelanggaran hak asasi manusia
khususnya hak setiap orang mendapatkan informasi;
7. Bahwa dalam konteks permohonan ini, akses terhadap informasi dan/atau
dokumen
elektronik
adalah
sebuah
wadah
untuk
berkomunikasi,
memperoleh, mencari, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi sebagaimana telah dijamin oleh UUD 1945. Jika akses menuju
informasi dan/atau dokumen elektronik diputus tanpa adanya keputusan tata
usaha negara tertulis berdasarkan norma pasal a quo jelas membuat
Pemohon I tidak bisa mempergunakan hak atas konstitusional secara utuh
dan membuat Pemohon II memiliki potensi untuk merasakan kerugian
konstitusi sebagaimana dirasakan oleh Pemohon I;
22
8. Bahwa pentingnya kebebasan berekspresi termasuk hak atas akses
informasi sebagai sebuah hak asasi manusia seseorang maupun sebagai
fondasi penting dalam sebuah kehidupan negara demokrasi dan saran untuk
melindungi hak asasi milik orang lain. Hal tersebut telah diakui pada 1st
Session (1946-1947) United Nation General Assembly dalam Resolusi 59
(1) tertanggal 14 Desember 1946 yang menyatakan:
“Freedom of information is a fundamental human rights and is the
touchstone of all the freedoms to which the United Nation is consecrated”
Terjemahan bebas:
“Kebebasan atas informasi merupakan sebuah hak asasi manusia yang
sifatnya mendasar dan merupakan sebuah batu ujian dari kebebasan
sebagaimana telah ditasbihkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa”
9. Bahwa implementasi terhadap penjaminan dan perlindungan hak atas
informasi diwujudkan dengan memastikan warga Negara secara bebas
mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menyampaikan informasi ke
masyakarat. Salah satu unsur penting dalam konteks hak atas informasi
yakni penyebarluasan informasi ke masyarakat. Di zaman globalisasi saat
ini ketika masyarakat semakin marak menggunakan sarana teknologi
informasi, upaya menyebarluaskan informasi dilakukan melalui sarana
perangkat teknologi informasi;
10. Bahwa salah satu unsur penting dalam implementasi penjaminan hak atas
informasi adalah warga Negara mampu mengakses informasi seluas-
luasnya. Terlebih lagi informasi yang diakses dan diperoleh memuat unsur
kepentingan publik. Upaya pencarian informasi di era globalisasi saat ini
kerap menggunakan sarana medium internet. Pihak menyimpan dan
mengendalikan
suatu
informasi
atau
dokumen
elektronik
adalah
Penyelenggara Sistem Elektronik. Pihak Penyelenggara Sistem Elektronik
bertindak
selaku
pengendali
informasi
yang
berada
di
bawah
penguasaannya. Seluruh informasi dan dokumen elektronik dikelola dan
dikendalikan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik;
23
11. Bahwa kebebasan atas informasi diatur dalam International Covenant On
Civil And Political Rights sebagaimana telah diratifikasi oleh Indonesia
melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan
Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Dalam Pasal 19
ayat (2) Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik telah
mengatur mengenai kebebasan atas informasi yang berbunyi:
(2) “Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat, hak
ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan
Informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan -
pembatasan secara lisan, tertulis atau dalam bentuk cetakan, karya
seni, atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya”
12. Bahwa jelas kebebasan berekspresi dan kebebasan informasi melalui
tekhnologi informasi dan elektronik sama pentingnya dengan media
komunikasi secara langsung atau luar jaringan (luring). Hal tersebut
sebagaimana disampaikan dalam Dewan HAM PBB melalui Komentar
Umum Nomor 34 tanggal 12 September 2011, CCPR/CGC/34 paragraf 12
yang berisi:
“Paragraph 2 (article 19 ICCPR) protects all forms of expression and the
means of their dissemination … (including) all forms of audio – visual They
include all forms of audio-visual as well as electronic and internet-based
modes of expression.”
Terjemahan bebas:
“Paragraf 2 (Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik)
melindungi segala bentuk ekspresi dan penyebaran (informasi). …
(termasuk) dalam segala bentuk audio-visual seperti media elektronik dan
internet”
13. Bahwa internet sebagai akses terhadap informasi dan/atau dokumen
elektronik adalah sebuah media komunikasi yang sangat revolusioner unutk
menyampaikan informasi, hal tersebut sebagaiamana disampaikan pada
“Report of the Special Rapporteur on the promotion and protection of the
right to freedom of opinion and expression, 26 April 2011, UN Doc.
A/HRC/17/27, paragraf 19” yaitu:
“Very few if any developments in information technologies have had such a
revolutionary effect as the creation of the Internet. Unlike any other medium
of communication, such as radio, television and printed publications based
on one-way transmission of information, the Internet represents a significant
24
leap forward as an interactive medium. Indeed, with the advent of Web 2.0
services, or intermediary platforms that facilitate participatory information
sharing and collaboration in the creation of content, individuals are no longer
passive recipients, but also active publishers of information”
Terjemahan bebas:
“Dari sedikitnya perkembangan tekhnologi informasi yang yang saat ini
terjadi, penciptaan internet adalah yang memiliki efek revolusioner. Tidak
seperti media komunikasi lainnya seperti radio, televise dan publikasi cetak
yang penyampaian informasi-nya berdasarkan satu arah, internet mewakili
sebuah langkah maju yang signifikan sebagai sebuah media yang interaktif.
Tentunya, dengan datangnya layanan Web 2.0, atau platform perantara
yang memfasilitasi adanya partisipasi penyampaian informasi dan
kolaborasi dalam pembuatan konten, setiap orang tidak lagi sekedar menjadi
pihak penerima pasif saja, namun juga sebagai pihak yang dapat
menyampaikan informasi.”
14. Bahwa kewenangan pemerintah untuk menafsirkan informasi dan/atau
dokumen elekronik bermuatan konten melanggar hukum secara sepihak dan
tanpa didahului dengan adanya Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN)
sesunguhnya memberikan sebuah kekuasaan kepada pemerintah untuk
mengontrol informasi dan/atau dokumen elektronik apa saja yang boleh dan
tidak boleh tersebar secara publik. Kewenangan ini tentunya akan
berpotensi adanya tindakan conflict of interest ketika sebuah informasi
tersebut ditujukan untuk mengkritik pemerintah itu sendiri. Penyampaian
informasi akan menjadi terhambat dan masyarakat serta publik akan
kehilangan haknya mendapatkan informasi dan kehilangan kesempatan
untuk berpartisipasi melakukan pengawasan kepada Pemerintah;
15. Bahwa telah diketahui bahwa dalam berbagai ketentuan hukum
internasional bahwa media elektronik memiliki peran yang sangat penting
dan mendasar dalam kebebasan atas informasi. Media elektronik sebagai
pihak “public watchdog”, dengan maksud memastikan bahwa publik
mendapatkan informasi sesuai dengan apa yang dibutuhkan. Hal tersebut
sebagaimana dicantumkan dalam United Nation Human Rights Committee
(selanjutnya disebut Dewan HAM PBB) melalui Komentar Umum Nomor 25,
27 Agustus 1996, CCPR/C/21/Rev.1/Add.7,paragraph 25 yaitu:
25
“Free communication of information and ideas about public and political
issues between citizens, candidates and elected representatives is essential.
This implies a free press and other media able to comment on public issues
without censorship or restraint and to inform public opinion.”
Terjemahan bebas:
“Kebebasan berkomunikasi atas informasi dan buah pikir tentang isu publik
dan politik antara warga negara, para kandidiat dan perwakilan terpilih
(dalam hal ini adalah pemerintah) adalah hal yang esensial. Artinya pers
yang bebas dan media lainnya dapat memberikan pendapatnya terkait isu –
isu publik tanpa adanya penyensoran atau pembatasan.”
16. Bahwa Peran para Pemohon dan media kritis lainnya sebagai “public
watchdog” untuk menyampaikan buah pikir berupa kritiknya kepada
pemerintah akan hilang apabila kewenangan pemerintah dalam norma pasal
a quo masih berlaku. Hilangnya peran “public watchdog” akibat dari
ketentuan dalam norma pasal a quo tentu akan sangat berbahaya dalam
kehidupan negara hukum dan demokrasi. Tidak ada media publik untuk ikut
serta berpartisipasi melakukan pengawasan kepada pemerintah. Hilangnya
media publik untuk ikut serta melakukan pengawasan kepada pemerintah
tentunya akan menimbulkan pemerintahan dengan semangat otoriter, yang
mana
menjadi
sebuah
langkah
mundur
dari
amanat
reformasi
sebagaiamana tercantum dalam UUD 1945;
17. Bahwa para Pemohon sepenuhnya menyadari bahwa hak konstitusional
tidaklah bersifat sebebas-bebasnya, melainkan ada batasan. Batasan ini
berfungsi sebagai jaminan pengakuan serta penghormatan atas hak
kebebasan orang lain dan memenuhi tuntutan keadilan dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum
dalam suatu masyarakat demokratis sebagaimana dimaksud Pasal 28J ayat
(2) UUD 1945;
18. Bahwa pembatasan hak asasi salah manusia satunya hak atas informasi
dan berbagai hak asasi lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat
(2) UUD 1945 tidak bisa ditafsirkan hanya sebatas pada untuk melindungi
kebebasan orang lain saja, namun juga harus dilihat lebih dalam dengan
perspektif keadilan, dalam hal ini pelaksanaan kewenangan berdasarkan
mekanisme due process of law;
26
19. Bahwa kewenangan pemerintah dalam norma pasal a quo yang mana
dilakukan tanpa didahului adanya kewajiban untuk menerbitkan Keputusan
Tata Usaha Negara (KTUN) membuat publik kehilangan akses informasi
baik secara pelaksanaan kewenangan maupun akibat dari kewenangan
tersebut. Hilangnya akses atas informasi tersebut membuat publik kesulitan
untuk menempuh mekanisme keberatan atas tindakan administratif berupa
pelaksanaan kewenangan pemerintah, dalam hal ini adalah mekanisme
peradilan. Hilangnya peran publik dan kontrol judisial dalam mengawasi
pelaksanaan kewenangan Pemerintah dalam pasal a quo adalah tidak
sesuai dengan mekanisme due process of law;
20. Bahwa kewenangan Pemerintah dalam ketentuan norma pasal a quo tidak
bisa serta merta dipandang sebagai bentuk pembatasan hak asasi manusia
sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 karena tidak
dilakukan dengan mekanisme due process of law;
21. Bahwa pada Paragraf 3.13.3 dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
6-13-20/PUU-VIII/2010 Majelis Hakim menyatakan bahwa meskipun
ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 kebebasan seseorang dapat
dibatasi dengan Undang-Undang, akan tetapi pembatasan tersebut hanya
untuk tujuan yang secara tegas disebutkan yakni semata-mata untuk
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban dalam suatu masyarakat
demokratis. Pemberian kewenangan untuk melakukan pelarangan atas
sesuatu yang merupakan pembatasan hak asasi tanpa melalui due process
of law, jelas tidak termasuk dalam pengertian pembatasan kebebasan
seperti yang dimaksud Pasal 28J ayat (2) UUD 1945;
22. Bahwa berdasarkan Paragraf 3.13.3 dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 6-13-20/PUU-VIII/2010, kewenangan pemerintah dalam norma pasal
a quo yang mana dilakukan tanpa melalui mekanisme due process of law,
jelaslah tidak termasuk pengertian pembatasan kebebasan sebagaimana
yang dimaksud pada Pasal 28J ayat (2);
27
23. Bahwa dalam melaksanakan kewenangan eksekutif oleh Pemerintah harus
berdasarkan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan melalui mekanisme
due process of law. Sehingga segala macam bentuk tindakan administrasi
oleh Pemerintah yang dilakukan tanpa didasarkan pada sebuah keputusan
tata usaha negara tertulis adalah bentuk dari menjalankan kewenangan
yang tidak sesuai dengan due process of law. Oleh karena itu, kewenangan
Pemerintah untuk melakukan pembatasan HAM dengan tidak sesuai dengan
mekanisme due process of law, maka tidak bisa dimaknai sebagai
pembatasan HAM sebagai dimaksud pada Pasal 28J ayat (2);
24. Bahwa kewenangan Pemerintah sebagaimana diatur dalam norma pasal
a quo jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 28F UUD 1945.
C. Norma Pasal 40 ayat (2b) UU ITE Bertentangan dengan Amanat Indonesia
yang Berbentuk Negara Hukum Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 1
ayat (3)
1. Bahwa salah satu pilar terpenting dari terbentuknya negara Indonesia selain
bersandar pada prinsip kedaulatan rakyat, juga penegasan pada prinsip
negara hukum sebagaimana termaktub di dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3)
UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara
Hukum”;
2. Bahwa pernyataan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, menurut Jimly Ashiddiqie
mengandung pengertian adanya pengakuan terhadap supremasi hukum
dan konstitusi, dianutnya prinsip pemisahan dan pembatasan kekuasaan
menurut sistem konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Dasar,
adanya jaminan hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar, adanya
prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak yang meminjam persamaan
setiap warga negara dalam hukum, serta menjamin keadilan bagi setiap
orang termasuk terhadap penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang
berkuasa;
3. Bahwa konsep negara hukum sebagaimana yang dikutip oleh Jimly
Asshiddiqie dalam Konstitusi & Konstitusionalisme, Jakarta: Setjen dan
Kepaniteraan MK, 2006, hlm. 152-162, menurut Julius Stahl adalah (1)
28
perlindungan
HAM,
(2)
pembagian
kekuasaan,
(3)
pemerintahan
berdasarkan undang-undang, dan (4) adanya peradilan Tata Usaha Negara.
Ciri Penting Negara Hukum (the Rule of Law) menurut A.V. Dicey, yaitu (1)
Supremacy of law (supremasi hukum), (2) Equality of law (persamaan di
mata hukum), (3) due process of law (kesesuaian di mata hukum). The
International Commission of Jurist, menambahkan prinsip-prinsip negara
hukum adalah (1) Negara harus tunduk pada hukum, (2) Pemerintahan
menghormati hak-hak individu, dan (3) Peradilan yang bebas dan tidak
memihak;
4. Bahwa salah satu prinsip negara hukum sebagaimana disebutkan di atas
adalah perlindungan Hak Asasi Manusia. Terkait hal ini, Indonesia
mengalami banyak kemajuan bidang Hak Asasi Manusia setelah reformasi,
yaitu amandemen UUD 1945, lahirnya beberapa peraturan perundang-
undangan termasuk melalui ratifikasi Kovenan Internasional yang menjamin
dan melindungi Hak Asasi Manusia, diantaranya Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi,
Sosial, dan Budaya (International Covenan on Economic, Social and Cultural
Rights/ ICESCR), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi
Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenan on
Civil and Political Rights/ ICCPR), Undang-Undang No. 39 Tahun 1999
Tentang Hak Asasi Manusia;
5. Bahwa tanggung jawab negara berkaitan dengan Hak Asasi Manusia (HAM)
adalah melindungi (to protect), menghormati (to respect), dan memenuhi
(to fulfill) Hak Asasi warga negara baik hak-hak sipil dan politik maupun hak-
hak ekonomi, sosial budaya seperti hak atas pekerjaan, hak atas hidup
layak, hak atas pendidikan, hak atas kebebasan atas perlakuan yang bersifat
diskriminatif, hak atas persamaan di depan hukum, hak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum, hak untuk hidup, dan hak-hak lainnya;
6. Bahwa segala kewenangan dan tindakan alat-alat perlengkapan negara
harus pula berdasarkan dan diatur oleh hukum. Penguasa bukanlah
29
pembentuk hukum, melainkan pembentuk aturan-aturan hukum, oleh sebab
itu hukum berlaku bukan karena ditetapkan oleh penguasa, akan tetapi
karena hukum itu sendiri. Hal ini membawa konsekuensi, bahwa penguasa
pun
dapat
dimintai
pertanggungjawaban
jika
dalam
menjalankan
kekuasaannya melampaui batas-batas yang telah diatur oleh hukum, atau
melakukan perbuatan melawan hukum. Kewenangan penguasa dan organ-
organ negara sangat dibatasi kewenangan perseorangan dalam negara,
yang berupa hak asasi manusia. Pendapat tersebut menegaskan bahwa hak
asasi manusia merupakan unsur penting dalam sebuah negara hukum;
7. Bahwa kewenangan pemerintah berupa pemutusan akses terhadap
informasi dan/atau dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam norma
pasal a quo juga merupakan salah satu bentuk pembatasan terhadap hak
asasi manusia, terutama hak atas informasi, kebebasan berpendapat dan
berekspresi;
8. Bahwa menurut Frank La Rue, mantan Pelapor Khusus PBB untuk
Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi (2011), bahwa saat ini internet
merupakan instrumen kunci dalam pemenuhan hak asasi manusia. Oleh
karenanya dalam menyusun regulasi untuk mengendalikan konten internet,
negara harus sepenuhnya selaras dan proporsional dengan perlindungan
hak asasi manusia, khususnya kebebasan berekspresi dan hak atas privasi.
Konsekuensinya, model tata kelola konten internet harus merujuk pada
standar-standar hak asasi manusia yang telah dijamin dalam berbagai
perjanjian hak asasi manusia internasional;
9. Bahwa praktik pembatasan akses terhadap konten internet akan sangat
berdampak pada pemenuhan hak atas informasi seseorang. Menurut La
Rue, dalam laporannya menyebutkan bahwa pembatasan hanya boleh
dilakukan terhadap konten-konten tertentu saja dalam rangka mencegah
terlanggarnya hak-hak asasi orang lain. Konten-konten yang dapat dibatasi
adalah:
a. Informasi yang mengandung muatan pornografi anak (untuk menjaga
hak-hak anak);
30
b. Penyebaran kebencian (untuk melindungi hak-hak komunitas yang
terpengaruh oleh hal itu);
c. Pencemaran nama baik (untuk menjaga hak dan reputasi orang lain dari
serangan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab), hasutan publik
untuk melakukan genosida (untuk melindungi hak-hak orang lain);
d. Advokasi nasional, ras, atau agama yang bisa memicu hasutan
diskriminasi, kekerasan, atau permusuhan (untuk menjaga hak-hak
orang lain, seperti hak untuk hidup).
10. Bahwa, ketika pembatasan diberlakukan terhadap konten internet, dalam
bentuk pemblokiran/penapisan, sebagai tindakan pengecualian pada konten
dalam jaringan, pembatasan tersebut harus terlebih dahulu memenuhi
sejumlah persyaratan sebagaimana diatur oleh Konvenan (ICCPR).
Persyaratan tersebut meliputi: (1) pemblokiran/penapisan konten harus
diatur oleh hukum, yang jelas dan dapat diakses oleh semua orang (prinsip
prediktabilitas dan transparansi); (2) pemblokiran/penapisan konten harus
memenuhi salah satu tujuan yang diatur oleh ketentuan Pasal 19 ayat (3)
ICCPR, yaitu (i) untuk melindungi hak-hak dan reputasi orang lain; (ii) untuk
melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum, atau kesehatan atau
moral publik (prinsip legitimasi); dan (3) harus dapat dibuktikan bahwa
tindakan pemblokiran/penapisan konten penting dilakukan dan cara-cara
seminimal mungkin diperlukan untuk mencapai tujuan utama (prinsip
kepentingan dan keberimbangan/proporsionalitas);
11. Bahwa
secara
sederhana
untuk
dapat
membedakan
antara
pemblokiran/penapisan yang tidak sah (sewenang-wenang) dengan
pemblokiran/penapisan yang sah (legitimate) dengan dikerangkai syarat
pembatasan berdasarkan ICCPR dapat dilihat pada table berikut (vide
Wahyudi Djafar dan Justitia Avila Veda, Internet Untuk Semua,
Mengintegrasikan Prinsip Hak Asasi Manusia dalam Pengaturan Internet di
Indonesia, Jakarta: Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM),
2014, hlm. 64):
31
Tabel 2
Perbandingan pemblokiran/penapisan
Yang tidak sah dengan yang sah
Pemblokiran/penapisan
Yang tidak sah
Pemblokiran/penapisan
yang sah
Tidak diatur oleh hukum atau diatur
tetapi terlalu luas (menyalahi prinsip
prediktabilitas)
Diatur oleh hukum, yang jelas dan dapat
diakses oleh semua orang (prinsip
prediktabilitas dan transparansi)
Tidak memenuhi tujuan dan syarat yang
ditentukan oleh Kovenan (ICCPR), serta
daftar dirahasiakan
Memenuhi salah satu tujuan yang diatur
oleh ketentuan Pasal 19 ayat (3) ICCPR
(prinsip legitimasi)
Penciptaan alat-alat yang berakibat
pada pemblokiran ilegal dan tidak
sesuai tujuan
Dapat
dibuktikan
bahwa
tindakan
pemblokiran/penapisan konten penting
dilakukan
dan
cara-cara
seminimal
mungkin diperlukan untuk mencapai
tujuan utama (prinsip kepentingan dan
keberimbangan/ proporsionalitas)
Tidak
adanya
ruang
pengaduan,
komplain
untuk
pengujian,
serta
pemulihannya
Tersedia mekanisme perlindungan untuk
menghadapi penyalahgunaan termasuk
kemungkinan terhadap komplain dan
pemulihan atas pemblokiran/penapisan
konten yang disalahgunakan
12. Bahwa kewenangan Pemerintah dalam melakukan pemutusan akses
terhadap informasi dan/atau dokumen elektronik sebagaimana dimaksud
dalam norma pasal a quo tidak dirumuskan dengan konstruksi hukum yang
jelas dan tegas sehingga melahirkan adanya pemblokiran/penapisan yang
tidak sah dan merugikan hak konstitusional para Pemohon selaku warga
negara;
13. Bahwa kewenangan Pemerintah dalam melakukan pemutusan akses
terhadap informasi dan/atau dokumen elektronik sebagaimana norma pasal
a quo tidak diatur oleh konstruksi hukum yang jelas sehingga menyalahi
prinsip prediktabilitas. Pasal a quo tidak memberikan kejelasan terkait dasar
hukum, produk hukum maupun kewajiban administrasi berupa Keputusan
Tata Usaha Negara (KTUN) yang harus diterbitkan oleh Pemerintah
sebelum melakukan pembatasan hak berupa pemutusan akses terhadap
32
informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar
hukum;
14. Bahwa kewenangan Pemerintah dalam melakukan pemutusan akses
terhadap informasi dan/atau dokumen elektronik sebagaimana norma pasal
a quo tidak memenuhi tujuan dan syarat yang ditentukan oleh Kovenan
(ICCPR), serta daftar dirahasiakan;
15. Bahwa kewenangan Pemerintah dalam melakukan pemutusan akses
terhadap informasi dan/atau dokumen elektronik sebagaimana norma pasal
a quo dengan menggunakan alat-alat yang berakibat pada pemblokiran
ilegal dan tidak sesuai tujuan. Bahwa dalam pelaksanaannya, berbekal pada
data base Trust + Positif yang dikelolanya, Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Kemkominfo) memberikan instruksi kepada setiap penyedia
jasa layanan internet untuk memblokir situs-situs yang dimasukkan dalam
daftar hitam Trust + Positif. Metode tersebut baru-baru ini dikembangkan
oleh Kominfo dengan pengadaan sebuah alat baru untuk mengais konten-
konten yang menurut mereka masuk kategori negatif atau melanggar hukum
(mesin AIS), untuk kemudian diproses dan dilakukan pemblokiran. Pola dan
metode pemblokiran seperti ini, selain dipertanyakan legitimasinya, juga
seringkali berakibat pada adanya tindakan over blocking atau blokir salah
sasaran;
16. Bahwa kewenangan Pemerintah dalam melakukan pemutusan akses
terhadap informasi dan/atau dokumen elektronik sebagaimana norma Pasal
40 ayat (2b) UU ITE tidak disertai dengan adanya ruang pengaduan,
komplain untuk pengujian, serta pemulihan bagi pihak-pihak yang dirugikan
secara langsung atas pemblokiran/penapisan konten yang disalahgunakan
atau dilakukan secara sewenang-wenang, dalam hal ini pemilih,
pengunggah/pembuat/pengelola informasi dan/atau dokumen elektronik
termasuk para Pemohon;
17. Bahwa dengan demikian kewenangan Pemerintah sebagaimana diatur
dalam norma pasal a quo sangatlah mencederai salah satu pilar penting dari
33
Prinsip Negara Hukum yaitu perlindungan dan penghormatan terhadap hak
asasi manusia.
IV.
PETITUM PERMOHONAN
Berdasarkan uraian-uraian pada bagian sebelumnya, kami mohon agar Yang
Mulia Majelis Hakim Konstitusi agar memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pengujian materiil para
Pemohon.
2. Menyatakan Pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi Dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 19. Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5952) tidak mempunyai kekuatan hukum yang
mengikat dan bertentangan secara bersyarat dengan Pasal 1 ayat (3),
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28F UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai:
“Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a),
Pemerintah
berwenang
melakukan
pemutusan
akses
dan/atau
memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik setelah
mengeluarkan
keputusann
administrasi
pemerintahan
atau
keputusan tata usaha negara secara tertulis untuk melakukan
pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum”
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan yang
berlaku.
Atau apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang
bahwa
untuk
membuktikan
permohonannya,
para
Pemohon mengajukan alat bukti surat/tulisan dengan diberi tanda P-1.1 sampai
dengan bukti P-2.9, sebagai berikut:
34
1.
Bukti P-1.1.
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon I a.n. Arnoldus
Belau;
2.
Bukti P-1.2.
: Fotokopi Surat Nomor 486/DP-K/8/2016 bertanggal 23
Agustus 2021 perihal Pendataan Pers Nasional Tahun
2016
beserta
Lampiran
susunan
keredaksian
Suarapapua.com;
3.
Bukti P-1.3.
: Layar Tangkap atau Screenshot sertifikasi wartawan atas
nama Arnoldus Belau dengan Nomor Sertifikat: 13522 –
PWI/WU/DP/VIII/2018/15/04/91;
Sumber:https://dewanpers.or.id/data/sertifikasi_wartawan
4.
Bukti P-1.4.
: Print-Out beberapa judul artikel pemberitaan yang ditulis
oleh Pemohon I di situs suarapapua.com ;
5.
Bukti P-1.5.
: Artikel berita yang berjudul, “FMJPTP Gelar Aksi Seribu
Rupiah Untuk Perbaiki Jalan Berlubang di Kota Wamena”
dengan penulis: Arnold Belau;
Sumber:https://suarapapua.com/2016/06/16/fmjptp-gelar-
aksi-seribu-rupiah-untuk-perbaiki-jalan-berlubang-di-kota-
wamema/;
6.
Bukti P-1.6.
: Artikel berita yang berjudul, “Perlawanan Pembebasan
Papua Jangan Dilawan dengan Kebencian” yang ditulis
oleh Arnoldus Belau (Pemohon I);
Sumber:https://suarapapua.com/2016/06/16/perlawanan-
pembebasan-papua-jangan-dilawan-dengan-kebencian/;
7.
Bukti P-1.7.
: Fotokopi Surat Nomor B-697/KOMINFO/DJAI/HK.02.01/
11/2016 dengan Perihal: Tanggapan atas Permintaan
Klarifikasi Pemblokiran, tertanggal 21 November 2016;
8.
Bukti P-1.8.
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintah;
9.
Bukti P-1.9.
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
10.
Bukti P-1.10.
: Fotokopi Buku yang berjudul, “Policy Brief Tata Kelola
Konten Internet di Indonesia : Kebijakan, Praktik, dan
Permasalahannya” yang diterbitkan oleh Lembaga Studi
& Advokasi Masyarakat dan Yayasan TIFA Tahun 2017;
35
11.
Bukti P-1.11.
: Fotokopi Buku yang berjudul, “Internet Untuk Semua :
Mengintegrasikan Prinsip Hak Asasi Manusia dalam
Pengaturan Internet di Indonesia” yang diterbitkan oleh
Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat Tahun 2014.
Halaman 77-133;
12.
Bukti P-1.12.
: Fotokopi Buku yang berjudul, “Internet Untuk Semua :
Mengintegrasikan Prinsip Hak Asasi Manusia dalam
Pengaturan Internet di Indonesia” yang diterbitkan oleh
Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat Tahun 2014.
Halaman 64;
13.
Bukti P-2.1.
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Ketua (a.n. Abdul
Manan) dan Sekretaris Jenderal (a.n. Revolusi Riza
Zulverdi) (Pemohon II) Aliansi Jurnalis Independen;
14.
Bukti P-2.2.
: Fotokopi Akta Notaris Aliansi Jurnalis Independen
(Pemohon II) dengan Nomor 32.- dibuat dihadapan Ida
Noerfatmah, S.H., M.H., tertanggal 23 Desember 2017
tentang Pernyataan Keputusan Kongres Aliansi Jurnalis
Independen yang berkedudukan di Kota Administrasi
Jakarta Pusat;
15.
Bukti P-2.3.
: Fotokopi Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM
Nomor AHU-0000027.AH.01.08.TAHUN 2018 tentang
Persetujuan perubahan Badan Hukum Perkumpulan
Perkumpulan Aliansi Jurnalis Independen tertanggal 12
Januari 2018;
16.
Bukti P-2.4.
: Fotokopi Putusan Nomor 34/G/2010/PTUN-JKT antara
Aliansi Jurnalis Independen Jakarta melawan Lembaga
Sensor Film (LSF) yang diputus tanggal 05 Agustus 2010
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/beranda.html;
17.
Bukti P-2.5.
: Fotokopi Putusan Nomor 370/K/Pdt/2017 Juncto Putusan
Nomor 524/Pdt.G/2014/PN.PST Antara Aliansi Jurnalis
Independen melawan Negara Republik Indonesia Cq
Presiden Republik Indonesia Cq Kementerian Komunikasi
dan Informatika. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/
beranda.html;
18.
Bukti P-2.6.
: Fotokopi Jurnal Kajian Putusan Pengadilan "Dictum" edisi
2 Tahun 2004, Mas Ahmad Santosa, S.H., LL.M
Menuliskan Tulisan Berjudul Gugatan AJI : Perluasan Hak
Gugat Organisasi (Legal Standing), Kajian Putusan
Nomor 212/Pdt.G/2002/PN. Jkt.Pusat;
19.
Bukti P-2.7.
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomot 2/PUU-
VII/2009 dengan salah satu Pemohon yaitu Alinasi
Jurnalis Independen (AJI) ;
36
20.
Bukti P-2.8.
: Layar Tangkap atau Screenshot situs resmi Pemohon II
dengan alamat situs: https://aji.or.id/;
21.
Bukti P-2.9
: Fotokopi Akta Nomor 33 tanggal 25 Maret 2021 tentang
Akta Pernyataan Keputusan Kongres Aliansi Jurnalis
Independen Indonesia (Pemohon II) yang berkedudukan
di Kota Jakarta Pusat.
Selain itu, para Pemohon juga mengajukan 2 (dua) orang ahli yakni Dr.
Herlambang P. Wiratraman, S.H., M.A. dan Dr. Oce Madril, S.H., M.H., yang
keterangan tertulisnya diterima oleh Kepaiteraan Mahkamah pada 7 Desember
2020, dan yang menyampaikan keterangan lisan di bawah sumpah dalam
persidangan tanggal 15 Desember 2021, kemudian para Pemohon mengajukan satu
orang ahli yakni Titik Puji Rahayu, S.Sos., M.Comm., PhD., yang keterangan
tertulisnya diterima oleh Kepaiteraan Mahkamah pada 28 Mei 2021, dan
menyampaikan keterangan lisan di bawah sumpah pada persidangan Mahkamah
tanggal 31 Mei 2021 serta mengajukan dua orang saksi yakni Asep Komarudin dan
Victor Claus Mambor, yang menyampaikan keterangan lisan di bawah
sumpah/janji dan menyampaikan keterangan lisan di bawah sumpah dan/atau janji
pada persidangan Mahkamah tanggal 31 Mei 2021, yang menyampaikan
keterangan lisan di bawah sumpah dan/atau janji pada pokoknya sebagai berikut:
Ahli Pemohon
1. Dr. Herlambang P. Wiratraman
TRANSFORMASI MASYARAKAT DIGITAL
Masyarakat kita berubah. Youval Noah Harari dengan pendekatan sains,
sejarah dan filsafat telah menggali perubahan-perubahan yang telah, sedang
dan akan terjadi di masa mendatang. Kehidupan, dalam buku Homo Deus-nya,
Masa Depan Umat Manusia, akan sangat dipengaruhi oleh teknologi, media
internet, dan algoritma, yang banyak mengubah wajah manusia dan
masyarakatnya, dipengaruhi oleh kecerdasan buatan. Transaksi, informasi, dan
komunikasi, melahirkan pola baru yang terus menyempurnakan diri dalam
inovasi-inovasi, itu sebabnya, pola baru ini mendasar sifatnya mempengaruhi
perubahan di pelbagai sektor, tak terkecuali dalam bidang hukum, pemerintahan
37
atau birokrasi, hingga kalangan profesi.
Itu sebabnya, akses internet memiliki kualifikasi kebutuhan dasar bagi umat
manusia, seperti layaknya pemenuhan kebutuhan hak atas air, hak atas pangan
dan atau hak asasi manusia lainnya. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
menyatakan akses internet sebagai hak asasi manusia. Internet rights as human
rights. Dalam Laporan Dewan HAM PBB mengatakan bahwa memutuskan
hubungan orang-orang dari internet adalah pelanggaran hak asasi manusia dan
melanggar hukum internasional. Hal ini karena hak asasi manusia dan
kebebasan dasar merupakan hak/kebebasan yang dijamin dalam Deklarasi
Universal HAM 1948 dan sejumlah hukum HAM internasional, utamanya hak
sipil dan politik maupun hak ekonomi, sosial dan budaya. Kebebasan berinternet
sebagai hak asasi manusia disebabkan pula pada perkembangannya, internet
merupakan sebuah medium krusial melalui apa yang masyarakat dapat
ekspresikan dirinya sendiri dan membagi idenya dan menjadi sebuah alat yang
penting
melalui
upaya
demokrasi
dan
hak
asasi
manusia
untuk
mengadvokasikan bagi pembaruan politik, sosial dan ekonomi.
Dalam konteks agenda untuk pembangunan berkelanjutan, the 2030 Agenda
for Sustainable Development, PBB pun menyatakan bahwa penyebaran
teknologi informasi dan komunikasi serta keterkaitan globalnya memiliki potensi
besar untuk mempercepat kemajuan (peradaban) manusia, menjembatani
kesenjangan
digital
dan
mengembangkan
masyarakat
pengetahuan
(knowledge societies). Dewan HAM PBB pula menegaskan bahwa akses
informasi melalui medium internet memfasilitasi peluang besar untuk pendidikan
inklusif dan terjangkau secara global. Internet menjadi alat penting untuk
memfasilitasi promosi hak atas pendidikan, seraya menggarisbawahi kebutuhan
untuk mengatasi literasi digital dan kesenjangan digital. Tak lagi terhindarkan
dalam kehidupan masyarakat digital, bahwa kesenjangan demikian akan
mempengaruhi kenikmatan hak untuk tahu, atau hak atas informasi, yang
menjadi bagian tak terpisah dari hak atas pendidikan itu sendiri. Peradaban
kemanusiaan yang demikianlah melahirkan perspektif perubahan sosial
transformatif menuju masyarakat digital.
38
UUD NRI 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara hukum. Sebagai bagian
dari masyarakat internasional, Indonesia perlu mengembangkan sistem hukum
HAM internasional yang telah menjadi hukum nasional, sebagai langkah maju
negara hukum yang merespon perkembangan maju peradaban kemanusiaan,
tak terkecuali digital rights atau internet rights sebagai bagian kehidupan
masyarakat digital sekarang (digital society).
Oleh sebab itu, tak hanya adaptif dan progresif dalam merespon perkembangan
hukum di tengah peradaban masyarakat digital, perkembangan ini menuntut
penyelenggara kekuasaan, termasuk pemerintah lebih kuat nan mampu
melindungi hak-hak dan kebutuhan dasar warga negaranya dalam mengakses
internet. Dimensi ruang dan waktu secara sosiologis melahirkan beragam
pertumbukan kepentingan, yang tak terhindarkan melahirkan beragam banyak
kebijakan, tindakan, dan bahkan ‘serangan-serangan digital’ (digital attacks)
dalam wujud barunya yang lebih menguat dalam satu dekade terakhir.
Menempatkannya dalam konteks serangan digital, digital attacks, maka
penyelenggara
kekuasaan
perlu
lebih
hati-hati
dalam
menggunakan
wewenangnya agar tidak masuk dalam kategori serangan digital. Sebagaimana
kualifikasi hak asasi manusia, dibedakan menjadi dua, derogable rights (hak/
kebebasan yang bisa dikurangi) dan non derogable rights (hak/kebebasan yang
sama sekali tak bisa dikurangi).
39
Akses informasi, termasuk menggunakan akses internet memang masuk dalam
kategori derogable rights, yang artinya bisa dikurangi dan dikenakan
pembatasan. Pertanyaannya, bagaimana pembatasan-pembatasan akses
internet yang dimungkinkan atau diijinkan secara hukum dan hak asasi
manusia? Tentu harus merujuk pada standar hukum hak asasi manusia yang
telah berkembang, mengikuti sejumlah yurisprudensi maupun doktrin hukum
yang ada. Dalam konteks inilah keterangan ahli diberikan.
PERLINDUNGAN HAK-HAK DIGITAL
Hak atas akses internet merupakan hak asasi manusia (internet rights).
Seringkali pula disebut hak atas akses teknologi digital (digital rights) (vide:
Human Rights Council, Thirty-Second Session, Promotion and protection of all
human rights, civil, political, economic, social and cultural rights, including the
right to development, A//HRC/32/L.20, 27 June 2016.). Dalam konteks sistem
hukum nasional, kebebasan ekspresi, hak untuk berkomunikasi dan
memperoleh, menyampaikan informasi dan kebebasan pers, telah dijamin tegas
dalam UUD NRI 1945 (Pasal 28, Pasal 28C ayat 2, Pasal 28E ayat 3, dan Pasal
28F) dan sejumlah peraturan perundang-undangan.
Hak dasar atau hak konstitusional (constitutional rights) tersebut merupakan
bentuk meluasnya jaminan hak-hak asasi manusia melalui pasal-pasal di dalam
UUD NRI 1945, yang penting dalam membangun pondasi hukum bernegara
untuk
memperkuat
kontrak
penguasa-rakyat
dalam
semangat
konstitusionalisme Indonesia (Wiratraman, Herlambang P. 2007. “Hak-Hak
Konstitusional Warga Negara Setelah Amandemen UUD 1945: Konsep,
Pengaturan dan Dinamika Implementasi.” Jurnal Hukum Panta Rei, Vol. 1,
Nomor 1 Desember 2007 Jakarta: Konsorsium Reformasi Hukum Nasional).
Perlindungan hak-hak digital sangat berkaitan dengan landasan hak atau
kebebasan yang dirumuskan dalam ‘doktrin hukum HAM Pasal 19, baik Pasal
19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR, 1948) dan Pasal 19
Kovenan International tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (selanjutnya disebut
ICCPR, 1966). ICCPR telah menjadi hukum Indonesia setelah pemerintah
Indonesia meratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
40
Secara substantif, dalam pasal 19 ICCPR tersebut dinyatakan:
(1)
Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan.
(2)
Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak ini
termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi
dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara
lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media
lain sesuai dengan pilihannya.
(3)
Pelaksanaan hak-hak yang diicantumkan dalam ayat 2 pasal ini
menimbulkan kewajiban dan tanggung jawab khusus. Oleh karenanya
dapat dikenai pembatasan tertentu, tetapi hal ini hanya dapat dilakukan
seesuai dengan hukum dan sepanjang diperlukan untuk: (a) Menghormati
hak atau nama baik orang lain; (b) Melindungi keamanan nasional atau
ketertiban umum atau kesehatan atau moral umum.
Dalam rangka mengembangkan jaminan perlindungan hak-hak digital atau
akses internet sebagai hak asasi manusia, Dewan HAM PBB telah membentuk
Pelapor Khusus (the Special Rapporteur on the promotion and protection of the
right to freedom of opinion and expression), dengan mandat untuk
mengembangkan doktrin hak asasi manusia sebagai bentuk nasehat hukumnya
kepada Dewan HAM PBB, serta membuat laporan khusus untuk itu.
Pelapor Khusus telah menyampaikan bahwa terdapat tren dan tantangan utama
terhadap hak semua individu untuk mencari, menerima, dan memberikan
informasi dan gagasan dari segala jenis melalui Internet. Pelapor Khusus
menggarisbawahi sifat unik dan transformatif dari Internet tidak hanya
memungkinkan individu untuk menggunakan hak mereka untuk kebebasan
berpendapat dan berekspresi, tetapi juga berbagai hak asasi manusia lainnya,
dan untuk mempromosikan kemajuan masyarakat secara keseluruhan.
HUKUM HAM SOAL PEMBATASAN AKSES INTERNET
Pada dasarnya, pemutusan atas akses internet adalah pelanggaran HAM.
Merujuk pada Deklarasi Bersama tentang Hak Berekspresi di Internet, memberi
mandat bahwa:
1.
Pembatasan terhadap keseluruhan website, alamat IP, portal, protokol
jaringan, atau tipe penggunaan (seperti pada media sosial) adalah tindakan
ekstrim - setara dengan pelarangan surat kabar atau kegiatan penyiaran -
yang hanya bisa dilakukan sesuai dengan standar internasional, misalnya
41
untuk melindungi anak-anak dari kekerasan seksual.9
2.
Sistem penyaringan konten yang dilakukan oleh pemerintah atau penyedia
jasa komersial dan yang tidak bisa dikontrol oleh pengguna adalah bentuk
prior-censorship dan tidak bisa digunakan sebagai bentuk pembatasan
kebebasan berekspresi.
3.
Sebuah produk yang didesain untuk memfasilitasi pengguna internet,
penyaringan harus dibarengi dengan adanya informasi yang jelas tentang
bagaimana produk itu bekerja dan potensi permasalahan yang muncul .
Berkaitan dengan pelaksanaan kebebasan ekspresi, hak atas informasi, dikenal
pula pembatasan hak asasi manusia (derogable rights). Berkaitan dengan
pembatasan HAM, secara eksplisit khususnya berkaitan dengan pelaksanaan
kebebasan ekspresi, khusus disebutkan dalam Pasal 19 ayat 3 ICCPR, yang
menyatakan, “Pelaksanaan hak-hak yang diicantumkan dalam ayat 2 pasal ini
menimbulkan kewajiban dan tanggung jawab khusus. Oleh karenanya dapat
dikenai pembatasan tertentu, tetapi hal ini hanya dapat dilakukan seesuai
dengan hukum dan sepanjang diperlukan untuk: (a) Menghormati hak atau
nama baik orang lain; (b) Melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum
atau kesehatan atau moral umum.”
Pasal 40 ayat 2b UU ITE, yang rumusannya, “Dalam melakukan pencegahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melakukan
pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem
Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum”,
mengandung kategori pembatasan-pembatasan.
Pembatasan yang dimaksud adalah: ‘pemutusan akses yang memiliki muatan
melanggar hukum’. Ini yang disebut sebagai kualifikasi ‘internet blocking’ (blokir
internet).
Terkait dengan dengan pembatasan tersebut, maka perlu bagi Majelis Hakim
mempertimbangkan General Comment (Komentar Umum), No. 34: Article 19:
Freedoms of opinion and expression (Human Rights Committee,102nd
session, Geneva, 11-29 July 2011). Paragraf 3 secara tegas menyatakan,
42
“bahwa pelaksanaan hak kebebasan berekspresi disertai dengan tugas dan
tanggung jawab khusus. Untuk alasan ini ada wilayah secara terbatas
kaitannya dengan pembatasan hak yang diizinkan dalam rangka untuk
menghormati hak atau nama baik orang lain atau untuk perlindungan
keamanan nasional atau ketertiban umum (public ordre), atau kesehatan atau
moral publik. Namun, ketika pihak Negara melakukan pembatasan maka
pelaksanaan kebebasan berekspresi, tidak dibolehkan justru membuat
hilangnya hak itu sendiri".
Komite mengingatkan “bahwa hubungan antara hak dan pembatasan dan
antara norma dan pengecualian tidak boleh menyebabkan situasi
berbalik.”
Komite juga mengingatkan pada ketentuan poin 5 ayat 1,
“tidak disebutkan dalam Kovenan ini dapat ditafsirkan sebagai menyiratkan
untuk setiap Negara, kelompok atau perorangan untuk melakukan kegiatan
atau melakukan tindakan yang ditujukan untuk menghancurkan hak-hak dan
kebebasan yang diakui di sini (Kovenan) atau pembatasan mereka ke tingkat
yang lebih besar daripada yang telah diatur dalam Kovenan ini”.
Ini berarti, sama sekali tak boleh menggunakan argumen ICCPR justru untuk
merepresi hak-hak sipil dan politik itu sendiri. Dalam penjelasan Umum ICCPR,
kemudian menegaskan bahwa tidak ada satu ketentuan pun dalam Kovenan ini
yang boleh ditafsirkan sebagai mengurangi ketentuan Piagam PBB dan
konstitusi badan khusus dalam hubungan dengan masalah yang diatur dalam
Kovenan ini (Pasal 46); dan bahwa tidak satu ketentuan pun dalam Kovenan ini
yang boleh ditafsirkan sebagai mengurangi hak melekat semua rakyat untuk
menikmati dan menggunakan secara penuh dan secara bebas kekayaan dan
sumber daya alamnya (Pasal 47).
Terkait dengan tindakan pembatasan terhadap penggunaan internet oleh
negara, apakah tindakan tersebut merupakan sebuah bentuk pembatasan
terhadap kebebasan berekspresi dan hak untuk berkomunikasi serta
memperoleh informasi. Berdasarkan ketentuan pasal 19 ayat (3) ICCPR, jelas
bahwa segala bentuk pembatasan terhadap kebebasan berekspresi dan hak
untuk berkomunikasi serta memperoleh informasi merupakan bentuk
pelanggaran hak asasi manusia.
Pelapor Khusus PBB untuk Promosi dan Perlindungan Hak untuk Kebebasan
Berpendapat dan Berekspresi (the United Nations Special Rapporteur on the
43
Promotion and Protection of the Right to Freedom of Opinion and Expression)
menganggap menghentikan dan menyaring (blocking and filtering)
pengguna dari akses internet, terlepas dari justifikasi yang diberikan,
menjadi tidak proporsional dan dengan demikian merupakan pelanggaran
terhadap pasal 19, paragraf 3, dari Kovenan Internasional tentang Hak-Hak
Sipil dan Politik (ICPPR).
Tidaklah mengherankan dalam kaitan itu, Pelapor Khusus menghimbau semua
negara untuk memastikan bahwa akses internet dipertahankan setiap
saat, termasuk selama masa kerusuhan politik. Secara khusus, Laporan
Pelapor Khusus, menyatakan bahwa akses internet tidak dapat dipisahkan dari
kebebasan berekspresi, hak untuk keluarga dan kehidupan pribadi, karena
akses email, Skype, Facebook, dan Twitter, maupun media sosial lainnya,
sekarang menjadi alat penting interaksi antara teman dan keluarga, tak
terkecuali untuk kebutuhan pengembangan sosial-ekonomi warga dalam
peradaban masyarakat digital.
BAGAIMANA DOKTRIN HUKUM PEMBATASAN AKSES INTERNET?
Dalam praktek pembatasan, banyak alasan diberikan oleh penyelenggara
kekuasaan dengan merujuk pada Pasal 19 ayat (3) ICCPR.
Dalam kasus pembatasan, dalam hal ini pemutusan akses yang menimpa
Pemohon 1, sebagaimana diketahui bahwa pemutusan akses dan/atau
informasi elektronik tersebut dilakukan tanpa memberikan alasan yang lebih
jelas,
terutama
merujuk
pada
Surat
Kemenkominfo
Nomor:
B-687/
KOMINFO/DJAI/HK.02.01/11/2016 tertanggal 21 November 2016, yang
menegaskan bahwa konten dalam situs suarapapua.com bermuatan negatif.
Tentu, pembatasan tanpa kejelasan alasan demikian tidaklah dibenarkan.
Seringkali, dalam konteks kasus Papua, maupun Papua Barat, dikait-kaitkan
dengan isu keamanan nasional atau ketertiban umum. Alasan demikian
memang diijinkan untuk melakukan pembatasan, namun bagaimana dalam
prakteknya agar tidak justru bertentangan dengan prinsip Negara Hukum dan
HAM.
Dewan HAM PBB telah menegaskan sejumlah hal penting terkait, yakni
44
sebagaimana termaktub dalam Butir 8, 10, dan 12.
Butir 8: Menyerukan kepada semua Negara untuk mengatasi masalah
keamanan di Internet sesuai dengan kewajiban hak asasi manusia
internasional mereka untuk memastikan perlindungan kebebasan berekspresi,
kebebasan berserikat, privasi dan hak asasi manusia lainnya secara online,
termasuk melalui demokrasi nasional, lembaga transparan, berdasarkan
aturan hukum, dengan cara yang menjamin kebebasan dan keamanan di
Internet sehingga dapat terus menjadi kekuatan yang hidup yang
menghasilkan pembangunan ekonomi, sosial dan budaya;
Butir 10: Mengecam tindakan tegas untuk secara sengaja mencegah atau
mengganggu akses atau penyebaran informasi secara online yang
melanggar hukum hak asasi manusia internasional dan menyerukan
kepada semua negara untuk menahan diri dan menghentikan tindakan
tersebut;
Butir 12. Menyerukan kepada semua Negara untuk mempertimbangkan
merumuskan, melalui proses yang transparan dan inklusif dengan semua
pemangku kepentingan, dan mengadopsi kebijakan publik nasional yang
terkait Internet yang memiliki tujuan akses universal dan penikmatan hak asasi
manusia sebagai intinya;
Begitu penting dan mendasarnya akses warga terhadap internet sehingga
Pelapor Khusus PBB pun berupaya menegaskan bahwa resolusi terkait niat
pembatasan
akses
internet
yang
dilakukan
pemerintah
harus
mempertimbangkan ulang bahwa ‘hak-hak masyarakat setara yang dimiliki
di saat offline pasti pula dijamin saat online.
Bagaimana standar dan mekanisme pembatasan-pembatasan yang diijinkan
(Permissible Limitations)? Dalam perkembangan hukumnya, ada sejumlah
doktrin dikembangkan oleh para ahli Hukum HAM yang kemudian diadopsi
dalam penafsiran otoritatif sebagai rujukan dalam menafsirkan instrumen hukum
HAM Internasional, secara khusus terkait pembatasan yang diijinkan Pasal 19
ayat 3 ICCPR, diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005. Doktrin tersebut
dikembangkan melalui:
(1)
The Siracusa Principles on the Limitation and Derogation Provisions in the
International Covenant on Civil and Political Rights (1984)
(2)
Rule of law in a state of emergency : the Paris minimum standards of
human rights norms in a state of emergency (International Law
Association’s Committee, 1984)
(3)
Johannesburg Principles on National Security, Freedom of Expression and
Access to Information (November 1996)
(4)
The Camden Principles on Freedom of Expression and Equality (Prinsip-
45
Prinsip Camden tentang Kebebasan Berekspresi dan Kesetaraan, 2009)
Standar penafsiran hukum atas kriteria pembatasan kebebasan berekspresi
dan hak atas informasi yang diatur dalam Pasal 19 ayat (3) ICCPR (yang telah
diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005), mendasarkan pada
beberapa detil tafsir hukum, yakni sebagai berikut:
1. Prescribed by Law
Hal ini ditafsirkan melalui 4 hal,
-
Tidak ada pembatasan atas HAM, kecuali dengan menegaskannya
dalam hukum nasional yang berlaku secara umum yang konsisten
dengan dengan ICCPR dan diberlakukan dalam kurun waktu terbatas.
-
Hukum yang diterbitkan pembatasan HAMnya harus tidak dengan
kesewenang-wenangan
atau
tanpa
alasan
yang
dapat
dipertanggungjawabkan
-
Aturan hukum yang ditujukan untuk membatasi harus jelas dan dapat
diakses semua pihak.
-
Pengaturan yang layak harus pula disediakan atau diatur dalam
ketentuan tersebut, termasuk ketika ada pewajiban aturan yang sifatnya
abusif dan illegal, atau konsekuensi atas pelaksanaan pembatasan hak
tersebut.
2. Public Order (ordre public)
Standar penafsiran menurut Siracusa Principles, meliputi:
-
Ekspresi terkait ketertiban umum yang digunakan dalam ICCPR
didefinisikan
sebagai
sekumpulan
aturan
yang
memastikan
berfungsinya kehidupan masyarakar atau ketentuan dalam prinsip-
prinsip dasar terkait keberadaan masyarakat yang harus dilindungi.
Penghormatan HAM adalah bagian dari ketertiban umum.
-
Ketertiban publik harus ditafsirkan dalam konteks tujuan khusus untuk
HAM yang dibatasi berdasarkan hal tersebut.
-
Lembaga negara yang bertanggung jawab untuk mengelola ketertiban
umum harus dapat diawasi kekuasaannya melalui parlemen, lembaga
peradilan, dan badan khusus independen lainnya.
3. Legitimated Aim
Penafsiran hal ini berkaitan dengan pembatasan yang harus memenuhi
salah satu tujuan yang ditentukan yang tercantum dalam teks instrumen
hukum hak asasi manusia (legitimate aim). Secara khusus merujuk pada
Pasal 19 ayat (3) ICCPR.
4. Necessary
Langkah pembatasan harus diperlukan untuk mencapai tujuan yang
46
ditentukan (necessary aims), hal ini bisa diuji dari,
-
Apakah batasan yang diusulkan proporsional dengan tujuannya? Apakah
itu batasan paling tidak diperlukan untuk memenuhi tujuan?
-
Apakah ada kepentingan publik yang utama dalam menyediakan
informasi?
-
Apakah pembatasan "mungkin tidak membahayakan hak itu sendiri.”?
Sebagaimana dikemukakan dalam General Comment 34, bahwa alasan
‘necessary’ harus terhubung dengan tujuan untuk mencapai fungsi
perlindungan, “must be appropriate to achieve their protective function.”
Pelapor Khusus PBB, menegaskan pembatas atas dasar Pasal 19 ayat (3)
ICCPR harus memenuhi syarat KUMULATIF sejalan dengan PRINSIP-
PRINSIP, sebagaimana disebutkan berikut, Pelapor Khusus menganggap perlu
untuk menegaskan kembali bahwa segala pembatasan terhadap hak atas
kebebasan berekspresi harus ‘lulus tiga uji’ bagian, atau tes kumulatif berikut:
(a) Harus disediakan oleh hukum, yang jelas dan dapat diakses oleh semua
orang (prinsip- prinsip prediktabilitas dan transparansi)
(b) Ia harus mengejar salah satu tujuan yang diatur dalam pasal 19, ayat 3,
Kovenan, yaitu
(i)
untuk melindungi hak-hak atau reputasi orang lain, atau (ii) untuk
melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum, atau kesehatan
masyarakat atau moral (prinsip legitimasi); dan
(c) Harus dibuktikan seperlunya dan sarana seketat mungkin yang diperlukan
untuk mencapai tujuan yang dimaksudkan (prinsip-prinsip kebutuhan dan
proporsionalitas).
Selain itu, ketentuan hukum yang bersifat multitafsir dalam pembatasan akses
atas internet adalah tidak sah menurut HAM, karena berpotensi terjadinya
kesewenang-wenangan
dan
melanggar
ketentuan
pembatasan
HAM
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 juncto Pasal 19 ayat (3) ICCPR. Dalam
doktrin yang dikembangkan dalam Prinsip-Prinsip Johanesburg menegaskan
bahwa pembatasan apa pun terhadap ekspresi dan informasi harus ditentukan
oleh hukum, harus dapat diakses, tidak bersifat ambigu, dan dibuat secara hati-
hati dan teliti, yang memungkinkan setiap individual untuk melihat apakah suatu
47
tindakan bertentangan dengan hukum atau tidak.
Rumusan dalam Pasal 40 ayat 2b UU ITE yang demikian, sesungguhnya
merupakan rumusan pasal yang tidak jelas, terutama terkait dengan standar
acuan
pembatasannya,
wewenang
yang
melekat
di
penyelenggara
pemerintahannya, dan bagaimana upaya menyelesaikan masalah hukum bila
terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang, atau pemulihan
pemulihan atas pemblokiran konten internetnya.
Terlebih lagi, tiadanya rumusan mekanisme dalam realisasi kewajiban
‘prescribed by the law’, yang mencerminkan tanpa ada batasan dan prinsip-
prinsip prediktabilitas dan transparansi dalam suatu keputusan administratif
maka berpotensi dalam prakteknya terjadi penyalahgunaan wewenang, dan ini
menciderai prinsip Negara Hukum.
Kondisi tiadanya rumusan jelas nan membatasi dalam blokir konten internet,
diperburuk dengan konteks situasi kelembagaan terkait yang belum ideal,
terutama dari sisi tiadanya kerangka hukum mekanisme yang jelas serta
lembaga otoritatif yang independen, terutama dalam menjalankan wewenang
mengatur dan mengawasi tindakan pembatasan.
Tidaklah mengejutkan bila Pemohon 1 dan 2 dalam kasus a quo, merasa hak
atau kebebasannya dilanggar akibat masalah mendasar dalam menegaskan
doktrin hukum pembatasan yang seharusnya dimiliki kerangka hukum jelas dan
otoritas kelembagaan independennya. Peran mereka sebagai jurnalis, atau
pers, sungguh sangat diperlukan dalam membantu menjadi bagian fungsi
pengawasan publik yang diperlukan bagi pencerdasan, pendidikan, dan
pengembangan kehidupan sosial ekonomi warga dalam berpartisipasi. Itu
sebab elemen kebebasan informasi dan komunikasi sangatlah mendasar dan
diperlukan untuk menopang kebebasan dasar warga. Dewan HAM PBB melalui
Komentar Umum No. 25, pada 27 Agustus 1996, CCPR/C/21/Rev.1/Add.7,
paragraph 25, menyatakan bahwa
“Kebebasan berkomunikasi atas informasi dan ide-ide tentang isu-isu publik
dan politik antara warga negara, para kandidat dan wakilnya dalam suatu
penyelenggara kekuasaan merupakan hal yang esensial. Hal ini berimplikasi
48
pada suatu pers yang bebas dan media lainnya dapat memberikan
pendapatnya terkait isu-isu publik tanpa penyensoran maupun pembatasan.”
DUE PROCESS OF LAW DALAM PEMBATASAN
Adriaan W. Bedner, mengembangkan pemikiran Negara Hukum dengan
mengadaptasi beragam bentangan definisi dan kategorisasinya. Gagasan
Negara Hukum, kerap dipersandingkan dengan konsep ‘rule of law’-nya Inggeris
dan Amerika, atau ‘rechtstaat’-nya Jerman dan Belanda, atau pula ‘état de droit’-
nya Perancis. Secara konseptual, memang sangat memungkinkan dibedakan
asal muasal kesejarahan, konteks sosial politik, dan pula turunan doktrin-
doktrinnya. Namun dalam pandangan Bedner, pendekatan-pendekatan atas
konsep-konsepnya sesungguhnya bisa dipetakan berbasis fungsi yang
pendefinisiannya dipetakan dalam elemen-elemen, yakni elemen prosedural,
substansi, dan mekanisme pengawasan (atau kelembagaan yang menjaga
fungsi).
Menurutnya, pengembangan model Negara Hukum ini terdiri dari tiga langkah,
yang mendasari pendekatan ini adalah analisis menyeluruh terhadap konsep-
konsep negara hukum dalam literatur. Langkah pertama ini murni heuristis,
Langkah kedua adalah mengklasifikasi elemen-elemen yang ditemukan dalam
tiga kategori. Langkah ketiga adalah pembedaan antara norma dan fakta,
sebelum menjelaskan modelnya. Masalahnya bukan pada akan ada
ketidaksepakatan mengenai persoalan apakah negara hukum hadir ketika
sebuah negara dibatasi hanya secara hukum namun tidak dalam praktik, atau
bahwa hak-hak warga hanya dijamin di atas kertas. Tiap orang akan sepakat
bahwa negara yang tidak mematuhi aturannya sendiri bukanlah negara hukum.
Terkait pembahasan due process of law, di sini mengetengahkan langkah kedua
terkait kategori elemen-elemen formal dan substantif, yang ditambahkan Bedner
dengan kategori ketiga, yakni ‘mekanisme kontrol’.
Kategori pertama: Elemen prosedural
-
Pemerintahan dengan hukum (rule by law)
-
Tindakan negara harus tunduk pada hukum
-
Legalitas formal (hukum harus jelas dan pasti muatannya, mudah diakses
49
dan bisa diprediksi pokok perkaranya, serta diterapkan pada semua orang).
-
Demokrasi (persetujuan menentukan atau mempengaruhi muatan dan
tindakan hukum)
Kategori kedua: Elemen-elemen substantif
-
Subordinasi semua hukum dan interpretasinya terhadap prinsip- prinsip
fundamental dari keadilan
-
Perlindungan hak asasi dan kebebasan perorangan
-
Pemajuan hak asasi sosial
-
Perlindungan hak kelompok
Kategori ketiga: Mekanisme kontrol (lembaga-lembaga pengawal negara
hukum)
-
Lembaga peradilan yang independen (terkadang diperluas menjadi trias
politica)
-
Lembaga-lembaga lain yang memiliki tanggung jawab dalam menjaga dan
melindungi elemen- elemen negara hukum
Kategorisasi demikian lebih detil, komprehensif dan terukur dalam memahami
bekerjanya suatu Negara Hukum. Dari penjelasan yang ditulis Bedner,
beberapa indikator diuraikan sebagai berikut,
Dalam menegaskan apa elemen ‘Pemerintahan dengan hukum’, bisa dirujuk
pada sejauh mana pemerintahan berjalan tanpa menggunakan hukum? dan
Sejauh mana pemerintah menggunakan langkah-langkah insidentil daripada
aturan-aturan umum? Sedangkap apa yang disebut dengan ‘Tindakan-tindakan
negara yang tunduk pada hukum’, bisa diukur dari sejauh mana hukum
memberikan ruang untuk apa yang disebut sebagai ‘vrij bestuur’ dan apakah
ada klausul-klausul pengecualian yang membolehkan pengaturan-pengaturan
khusus? Apakah pemerintah pada praktiknya mendasarkan tindakan-
tindakannya pada hukum (atau dengan kata lain apakah pemerintahan berjalan
di luar jalur hukum)?
Kategori elemen prosedural lainnya, soal ‘Legalitas formal’, diukur dari apakah
hukum secara yuridis jelas? Apakah ada pengecualian-pengecualian dalam
legislasi? Apakah hukum stabil (tidak berubah seiring dengan waktu)? Apakah
50
hukum diterapkan secara umum (tanpa diskriminasi?) Apakah hukum dapat
diakses? Apakah hukum diterbitkan? Apakah hukum ditulis dengan bahasa
yang dapat dimengerti? Apakah hukum telah cukup diinformasikan atau
disosialisasikan?
Sedangkan dari Kategori Elemen Substantif, dirujuk dari elemen ‘Subordinasi
semua hukum dan interpretasinya terhadap prinsip-prinsip fundamental
keadilan’, bisa diukur dari apa saja prinsip- prinsip keadilan dan prinsip-prinsip
administrasi negara yang baik yang tertulis dan dapat diberlakukan? Apa saja
prinsip-prinsip keadilan dan prinsip-prinsip administrasi negara yang baik serta
prinsip-prinsip moral yang tertulis dan dapat diberlakukan? Sejauh mana
mereka bertentangan? Sejauh mana hukum dan interpretasinya secara efektif
tersubordinasi terhadap prinsip-prinsip tersebut?
Elemen negara hukum juga diperkuat dengan mekanisme pengawasan, yakni
apakah ada lembaga- lembaga lain yang memiliki tanggung jawab untuk
menjaga elemen-elemen negara hukum?
Dengan merujuk pada pendekatan kategorisasi elemen Negara Hukum menurut
Bedner, jelas rumusan pasal 40 ayat 2b UU ITE masih jauh dari standar
pemenuhan elemen-elemen kategoris tersebut, baik berbasis pada elemen
prosedural, substansi, maupun mekanisme pengawasan (atau kelembagaan
yang menjaga fungsi).
Kewenangan pemerintah dalam rumusan pasal 40 ayat 2b UU ITE, tidak saja
tanpa
kewajiban
menerbitkan
keputusan
administratif
yang
bisa
dipertanggungjawabkan, melainkan pula berpotensi menghilangkan hak publik
atas akses informasi. Terlebih lagi, hilangnya akses atas informasi demikian
membuat publik kesulitan untuk komplain, mengawasi, atau menegaskan
mekanisme keberatan apa atas tindakan administratif berupa blokir konten
internet tersebut.
PENGAKHIR FIKIRAN
Dalam perkembangan pemikiran hukum dalam konteks transformasi
masyarakat digital, hak-hak digital atau hak/kebebasan berinternet merupakan
hak asasi manusia. Oleh sebab itu, pembatasan hak atas hak internet tersebut
51
harus dilakukan secara jelas standar hukumnya (due process of law), sesuai
dengan prinsip-prinsip Negara Hukum dan HAM.
Dalam standar hukum hak asasi manusia internasional, tindakan penyaringan
atau penghambatan akses terhadap konten hanya bisa dilakukan berdasarkan
perintah pengadilan atau badan penyelesaian sengketa independen lainnya
setelah melewati tes tiga tahap yang dikenal dalam hukum hak asasi manusia
internasional (prescribed by the law, legitimate aim dan necessary),
sebagaimana pula dikemukakan oleh Article 19, Freedom of Expression
Unfiltered: How blocking and filtering affect free speech (diterbitkan Article 19,
London, 2016, h. 10).
Bahkan dalam soal due process of law ini, Majelis Mahkamah Konstitusi telah
memberikan
pembelajaran
mendasar
atas
upaya
perlindungannya,
sebagaimana tersimak dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6-13-
20/PUU-VIII/2010 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 4/PNPS/1963 tentang
Pengamanan Terhadap BarangBarang Cetakan Yang Mengganggu Ketertiban
Umum juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan
Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-
Undang.
Dalam poin, [3.13.3], menyatakan,
“Menimbang bahwa meskipun menurut ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD
1945 kebebasan seseorang dapat dibatasi dengan Undang-Undang, akan
tetapi pembatasan tersebut hanya untuk tujuan yang secara tegas disebutkan
yakni semata-mata untuk pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban dalam suatu
masyarakat
demokratis.
Pemberian
kewenangan
untuk
melakukan
pelarangan atas sesuatu yang merupakan pembatasan hak asasi tanpa
melalui due process of law, jelas tidak termasuk dalam pengertian
pembatasan kebebasan seperti yang dimaksud Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.”
Betapa pentingnya due process of law, maka segala bentuk pemutusan dan
atau pembatasan akses atas internet, harus sesuai dengan standar hukum yang
telah berkembang pengaturan dan doktrin hukumnya. Ini karena pembatasan
tersebut akan memutus rantai informasi dan komunikasi yang dibutuhkan oleh
52
publik untuk memperoleh atau bertukar informasi, bahkan membatasi publik
untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Dan ini semua berkaitan dengan
perlindungan hak-hak asasi manusia khususnya hak atas akses internet.
Sebuah Negara Hukum demokratis tentulah menjunjung tinggi hak asasi
manusia, sebagaimana termaktub dalam UUD NRI 1945. Penyelenggaraan
kekuasaan pemerintahan tanpa prosedur dan substansi hukum yang jelas, di
bawah standar, atau bahkan bertentangan justru melahirkan pemerintahan yang
anti demokrasi. Pemerintahan tanpa pengawasan, khususnya terkait
pembatasan akses internet, sangat berpotensi melahirkan apa yang disebut
sebagai otoritarianisme yang memanfaatkan kuasa digital dalam rangka
mengendalikan teknologi sebagai alat melindungi kepentingannya, atau kini
jamak disebut sebagai bentuk digital authoritarianism. Semoga pertimbangan
ahli ini disimak dan menjadi bagian dalam sejarah menegakkan Negara Hukum
Demokratis.
2. Oce Madril
I. Konsep Perbuatan/Tindakan Pemerintah
Dalam melaksanakan fungsinya, pemerintah melakukan tindakan atau
perbuatan, baik yang bersifat hukum atau non-hukum. Dalam konsep hukum
administrasi negara, hal ini dikenal dengan istilah tindakan pemerintah atau
perbuatan pemerintah. Di Indonesia, ada berbagai macam istilah yang
digunakan untuk menunjukkan tindakan atau perbuatan pemerintah ini.
Dalam istilah Belanda, dikenal dengan sebutan bestuurshandeling. Dalam
istilah Inggris, dikenal dengan istilah administrative actions. Istilah tindakan
pemerintah ini pun dimaknai secara beragam.
Philipus M. Hadjon dan Kuntjoro Purbopranoto menggunakan istilah
tindak pemerintahan. Istilah ini diterjemahkan dari istilah bestuurshandeling.
Bestuur berarti pemerintahan dan handeling berarti tindak, yang menurut
Philipus M. Hadjon berarti tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh
administrasi negara dalam melaksanakan tugas pemerintahan.
Van Vollenhoven sebagaimana dikutip oleh SF Marbun dan Mahfud
MD menggunakan istilah tindakan pemerintah. Menurut Ridwan HR, Van
53
Vollenhoven
mengartikan
bestuurhandeling
sebagai
pemeliharaan
kepentingan negara dan rakyat secara spontan dan tersendiri oleh penguasa
tinggi dan rendah. Utrecht menyebutnya dengan perbuatan administrasi
negara. Baschan Mustafa juga menyebutnya dengan istilah perbuatan
administrasi negara.
Mengenai pengertian tindakan pemerintah, menurut Sadjijono adalah
setiap tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh alat perlengkapan
pemerintahan (bertuursorgaan) dalam menjalankan fungsi pemerintahan.
Menurut Muchsan, tindakan pemerintah itu harus memenuhi unsur-unsur
berikut:
a. Perbuatan itu dilakukan oleh aparat pemerintah dalam kedudukannya
sebagai penguasa ataupun sebagai alat perlengkapan pemerintah
(bestuursorganen) dengan prakarsa dan tanggungjawab sendiri
b. Perbuatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi
pemerintahan;
c. Perbuatan tersebut dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulkan
akibat hukum dibidang administrasi
d. Perbuatan yang bersangkutan dilakukan dalam rangka pemeliharaan
kepentingan negara dan rakyat.
Selain unsur-unsur di atas, Ridwan HR menyebutkan bahwa perlu ada
yang ditambahkan terutama yang ada kaitannya dengan negara hukum yang
mengedepankan legalitas, yaitu hukum administrasi harus didasarkan pada
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Utrecht, perbuatan/tindakan pemerintah ialah tiap perbuatan
yang dilakukan pemerintah dengan maksud menyelenggarakan kepentingan
umum, baik perbuatan membuat peraturan maupun ketetapan atau
perjanjian, bahkan termasuk juga perbuatan hukum privat yang bersegi satu
maupun dua. Bagi L.J Kotze, tindakan pemerintah adalah sesuatu yang
terkait dengan keputusan atau kebijakan pemerintah, termasuk ketika
pemerintah tidak membuat keputusan apapun. Dengan syarat keputusan
atau kebijakan itu ditetapkan oleh organ negara dalam rangka
54
melaksanakan kekuasaan konstitusional atau kekuasaan dibidang hukum
publik. Sementara itu Aminuddin Ilmar mendefenisikan tindakan pemerintah
sebagai tindakan atau perbuatan nyata pemerintahan maupun berupa
tindakan atau perbuatan hukum pemerintahan yang dapat menimbulkan
konseksuensi secara hukum atau tidak.
Dari berbagai pendapat yang terungkap di atas, tampak bahwa
tindakan pemerintah diartikan sebagai tindakan atau perbuatan oleh
pemerintah yang dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi
pemerintahan, baik menimbulkan akibat hukum atau tidak, dalam rangka
pemeliharaan kepentingan negara dan rakyat. Secara lebih spesifik,
tindakan pemerintah diwujudkan dalam bentuk keputusan, ketetapan,
peraturan atau kebijakan yang dapat menimbulkan konseksuensi secara
hukum atau tidak.
Tindakan pemerintah dapat dibedakan menjadi dua jenis. Tindakan
hukum dan tindakan non-hukum. Sebagaimana E. Utrecht menggolongkan
tindakan pemerintah dalam dua golongan besar, yaitu golongan
tindakan/perbuatan hukum (rechtshandelingen) dan golongan yang bukan
tindakan/perbuatan hukum atau tindakan nyata (feitelijkehandelingen).
Menurut Utrecht, yang merupakan contoh tindakan nyata seperti perbuatan
konstruksi, pembangunan infrastruktur, fasilitas publik (jalan, jembatan,
lapangan olahraga, dan lain-lain), dan perbuatan yang secara tidak langsung
tidak menimbulkan akibat hukum.
C.J.N Versteden dan H.D. van Wijk/Wilelm Konijnenbelt, sebagaimana
dikutip oleh Ridwan HR, menyebutkan bahwa tindakan pemerintah dapat
berupa Rechtsdelingen ataupun Feitelijke handelingen. Rechtsdelingen
(perbuatan/tindakan hukum) adalah tindakan-tindakan yang berdasarkan
sifatnya dapat menimbulkan akibat hukum tertentu, yang dimaksudkan untuk
menciptakan hak dan kewajiban. Sedangkan Feitelijke handelingen (bukan
perbuatan/tindakan hukum) adalah tindakan yang tidak ada relevansinya
dengan hukum oleh karenanya tidak menimbulkan akibat-akibat hukum.
55
Sementara Sadjijono mengemukakan bahwa tindakan pemerintah
berdasarkan hukum (rechtshandeling) dapat dimaknai sebagai tindakan-
tindakan yang berdasarkan sifatnya dapat menimbulkan akibat hukum
tertentu untuk menciptakan hak dan kewajiban. Kemudian, tindakan
berdasarkan fakta/nyata (bukan hukum) adalah tindakan pemerintah yang
tidak ada hubungan langsung dengan kewenangannya dan tidak
menimbulkan akibat hukum.
Dari pendapat di atas, terlihat jelas perbedaan antara konsep
perbuatan/tindakan
hukum
pemerintah
dan
tindakan
nyata.
Perbuatan/tindakan hukum pemerintah dapat dibagi dua, yaitu tindakan
hukum publik dan privat. Perbuatan hukum publik menurut Utrecht, dilakukan
berdasarkan kekuasaan yang istimewa yang diberi nama beschikking yang
dalam bahasa Indonesia telah dipakai umum istilah “ketetapan”. Tindakan
hukum sepihak dibagi lagi menjadi interne beschikking (keputusan yang
dibuat untuk menyelenggarakan hubungan- hubungan dalam lingkungan alat
negara yang membuatnya) dan externe beschikking (keputusan yang dibuat
untuk menyelenggarakan hubungan-hubungan antara dua atau lebih alat
negara tersmasuk dengan pihak luar). Kemudian menurut Sadjijono,
tindakan hukum publik, terdiri dari tindakan membuat keputusan
(beschikking), yaitu tindakan membuat keputusan/ketetapan yang bersifat
konkrit, individual dan final dan tindakan membuat peraturan (regeling), yaitu
tindakan membuat peraturan yang bersifat abstrak dan umum.
Penjelasan
di
atas
menunjukkan
bahwa
konsep
tindakan
pemerintahan memiliki makna yang cukup luas, mencakup tindakan hukum
atau non-hukum. Tindakan hukum seperti membuat regulasi, membuat
kebijakan hukum, membuat keputusan, dan tindakan-tindakan yang
mempunyai akibat hukum. Sementara tindakan nonhukum dapat dilakukan
oleh pemerintah ketika melakukan tindakan faktual/nyata dalam rangka
menjalankan pemerintahan.
56
II. Keputusan dan Tindakan Pemerintahan menurut Undang-Undang
Administrasi Pemerintahan
Menurut ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 51 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU
Peratun), Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) adalah suatu penetapan
tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang
berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan
perundang- undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan
final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum
perdata. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka unsur-unsur dari KTUN
adalah sebagai berikut:
a. Penetapan tertulis;
b. Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat TUN;
c. Berisi tindakan hukum tata usaha negara;
d. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Bersifat konkret, individual dan final;
f.
Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (UU AP), terjadi perubahan makna KTUN.
Menurut Pasal 1 angka 7 Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga
disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi
Negara adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Selain harus
memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam UU, sebuah KTUN juga harus
menimbulkan atau berpotensi menimbulkan akibat hukum. Mengenai
konsep akibat hukum ini dapat berupa:
a. menimbulkan beberapa perubahan hak, kewajiban atau kewenangan
yang ada;
b. menimbulkan perubahan kedudukan hukum bagi seseorang atau objek
perdata;
57
c. terdapat hak, kewajiban, kewenangan, ataupun status tertentu yang
ditetapkan.
Dalam menetapkan sebuah KTUN, Badan dan/atau Pejabat Tata
Usaha Negara memang berkehendak melakukan tindakan yang akan
menimbulkan suatu akibat hukum tertentu, seperti misalnya menetapkan
Surai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Sertifikat Hak Milik (SHM), berbagai
macam Surat Keputusan (SK) Kepegawaian, dan sebagainya.
Keputusan harus dituangkan dengan bentuk yang tepat. Keputusan
merupakan penetapan tertulis. Ada berbagai macam bentuk keputusan
tertulis, tergantung dari organ administrasi negara yang membuat keputusan
dan tergantung juga dari sifat dan isi keputusan, misalnya, KTUN yang dibuat
oleh Presiden disebut Keputusan Presiden, KTUN yang dibuat oleh Menteri
disebut Keputusan Menteri atau KTUN yang dibuat oleh Kepala Daerah
disebut Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota. Keputusan yang tertulis harus
memuat pertimbangan–pertimbangan yang menjadi dasar dikeluarkannya
keputusan, baik secara yuridis, sosiologis dan filosofis sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 55 UU AP. Pertimbangan tersebutlah yang akan
menopang dictum dari pada sebuah KTUN.
Agar sebuah KTUN sah, maka harus memenuhi syarat sahnya
pembuatan keputusan. Syarat ini diatur dalam ketentuan Pasal 52 UU AP,
yaitu:
a.
Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
b.
dibuat sesuai prosedur; dan
c.
substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.
d.
didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan
AUPB.
Sementara Tindakan Pemerintahan, berdasarkan Pasal 1 angka 8 UU
Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu:
“Tindakan Administrasi Pemerintahan yang selanjutnya disebut
Tindakan adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara
58
negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan
konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan”.
Berdasarkan ketentuan di atas, maka Tindakan Pemerintahan memiliki
2 (dua) pengertian:
a. Perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya
untuk melakukan perbuatan kongkret dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan.
b. Perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya
untuk
tidak
melakukan
perbuatan
kongkret
dalam
rangka
penyelenggaraan pemerintahan.
Unsur-unsur
yang
terkandung
dalam
pengertian
tindakan
pemerintahan adalah:
a. Perbuatan
b. Pejabat pemerintahan/penyelenggara negara lain
c. Untuk melakukan/tidak melakukan
d. Perbuatan kongkret
e. Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
Tindakan Pemerintahan berbeda dengan Keputusan Administrasi
Pemerintahan, sehingga unsur-unsurnya juga berbeda, sebagaimana diatur
dalam UU 30/2014. Inti dari tindakan pemerintahan adalah melakukan atau
tidak melakukan perbuatan konkret. Sementara, inti dari keputusan
pemerintahan adalah ketetapan tertulis yang dapat menimbulkan akibat
hukum.
III. Kewenangan Pemerintah berdasarkan Pasal 40 ayat (2b) UU ITE
Pemerintah memiliki wewenang tertentu berdasarkan ketentuan Pasal
40 UU ITE. Dalam Pasal 40 ayat (2a) diatur bahwa “Pemerintah wajib
melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian, dalam
Pasal 40 ayat (2b) diatur bahwa dalam melakukan pencegahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melakukan
59
pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem
Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.
Berdasarkan ketentuan di atas, pada intinya mengatur bahwa
Pemerintah memiliki wewenang untuk melakukan pemutusan akses,
terhadap informasi/dokumen elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar hukum. Kewenangan “pemutusan akses” yang dimiliki oleh
pemerintah terbatas pada Informasi/dokumen elektronik yang memiliki
muatan yang melanggar hukum. Pemerintah tidak dapat memutus akses
secara keseluruhan.
Wewenang yang dimiliki oleh pemerintah dalam ketentuan Pasal 40
ayat
(2b)
tersebut
merupakan
wewenang
untuk
melakukan
perbuatan/tindakan hukum. Bahwa pemerintah berwenang melakukan
pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem
Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.
Jenis perbuatan/tindakan yang harus dilakukan pemerintah untuk
melaksanakan wewenang tersebut adalah perbuatan/tindakan hukum
(rechtshandelingen) melalui penerbitan sebuah ketetapan/keputusan tertulis
(beschikking). Sebab, pelaksanaan wewenang tersebut dapat menimbulkan
hak dan kewajiban serta berkonsekuensi hukum (dampak hukum) bagi
pihak-pihak tertentu (individu atau badan hukum). Wewenang tersebut tidak
dapat dilaksanakan dengan “tindakan pemerintahan” sebagaimana
dimaksud oleh UU AP, sebab tindakan pemerintahan itu dimaksudkan hanya
untuk “perbuatan kongkret” atau tindakan nyata (Feitelijkehandelingen).
Selain argumentasi tersebut di atas, pertimbangan lain mengapa
wewenang itu harus dilaksanakan dengan menetapkan sebuah keputusan
pemerintahan
(beschikking)
adalah
bahwa
pengaturan
mengenai
pembuatan keputusan lebih menunjukkan jaminan atas pelaksanaan tata
kelola pemerintahan yang baik berdasarkan prinsip good governance dan
lebih mencerminkan adanya mekanisme due process of law.
60
Bahwa untuk membuat sebuah keputusan, berlaku syarat dan
prosedur yang diatur dalam UU AP. Pemerintah dalam pembuatan
keputusan, juga diwajibkan untuk menyusun Standar Operasional Prosedur
(SOP), sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU AP, bahwa:
(1) Pejabat Pemerintahan sesuai dengan kewenangannya wajib menyusun
dan melaksanakan pedoman umum standar operasional prosedur
pembuatan Keputusan.
(2) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tertuang dalam pedoman umum standar operasional prosedur
pembuatan Keputusan pada setiap unit kerja pemerintahan.
(3) Pedoman umum standar operasional prosedur pembuatan Keputusan
wajib diumumkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan kepada
publik melalui media cetak, media elektronik, dan media lainnya.
Kemudian, pembuatan keputusan lebih memberikan jaminan
kepastian hukum atas pelaksanaan sebuah wewenang pemerintah.
Kepastian hukum dimaksud diantaranya menyangkut berlakunya dan daya
ikat sebuah keputusan. Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 57 dan
Pasal 58 UU AP bahwa:
Pasal 57
“Keputusan berlaku pada tanggal ditetapkan, kecuali ditentukan lain dalam
Keputusan atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi
dasar Keputusan.”
Pasal 58
(1) Setiap Keputusan harus mencantumkan batas waktu mulai dan
berakhirnya Keputusan, kecuali yang ditentukan lain dalam ketentuan
peraturan perundang- undangan.
(2) Batas waktu berlakunya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimuat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang
menjadi dasar Keputusan dan/atau dalam Keputusan itu sendiri.
(3) Dalam hal batas waktu keberlakuan suatu Keputusan jatuh pada hari
Minggu atau hari libur nasional, batas waktu tersebut jatuh pada hari
kerja berikutnya.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku jika
kepada pihak yang berkepentingan telah ditetapkan batas waktu
tertentu dan tidak dapat diundurkan.
(5) Batas waktu yang telah ditetapkan oleh Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan dalam suatu Keputusan dapat diperpanjang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Keputusan tidak dapat berlaku surut, kecuali untuk menghindari
kerugian yang lebih besar dan/atau terabaikannya hak Warga
61
Masyarakat.
Sedangkan mengenai daya ikat sebuah keputusan, diatur dalam
Pasal 60 bahwa:
(1) Keputusan memiliki daya mengikat sejak diumumkan atau diterimanya
Keputusan oleh pihak yang tersebut dalam Keputusan.
(2) Dalam hal terdapat perbedaan waktu pengumuman oleh penerima
Keputusan, daya mengikat Keputusan sejak diterimanya.
(3) Dalam hal terdapat perbedaan bukti waktu penerimaan antara pengirim
dan penerima Keputusan, mengikatnya Keputusan didasarkan pada
bukti penerimaan yang dimiliki oleh penerima Keputusan, kecuali dapat
dibuktikan lain oleh pengirim.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, daya mengikat sebuah
keputusan ditentukan oleh pengumuman dan diterimanya keputusan
tersebut oleh pihak-pihak terdampak. Oleh karena itu, UU AP mewajibkan
pejabat pemerintahan untuk menyampaikan setiap keputusan yang dibuat
kepada pihak-pihak terdampak. Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 61 dan
62 UU AP, bahwa:
Pasal 61
(1) Setiap Keputusan wajib disampaikan oleh Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam Keputusan
tersebut.
(2) Keputusan dapat disampaikan kepada pihak yang terlibat lainnya.
(3) Pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan
kuasa secara tertulis kepada pihak lain untuk menerima Keputusan.
Pasal 62
(1) Keputusan dapat disampaikan melalui pos tercatat, kurir, atau sarana
elektronis.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera
disampaikan kepada yang bersangkutan atau paling lama 5 (lima) hari
kerja sejak ditetapkan.
(3) Keputusan yang ditujukan bagi orang banyak atau bersifat massal
disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak ditetapkan.
(4) Keputusan yang diumumkan melalui media cetak, media elektronik,
dan/atau media lainnya mulai berlaku paling lama 10 (sepuluh) hari
kerja terhitung sejak ditetapkan.
(5) Dalam hal terjadi permasalahan dalam pengiriman sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang
bersangkutan harus memberikan bukti tanggal pengiriman dan
penerimaan.
62
Terhadap keputusan yang telah ditetapkan, terbuka kemungkinan
untuk diubah, dicabut, ditunda dan dibatalkan. Mengenai hal ini, diatur dalam
ketentuan Pasal 63 s.d. Pasal 69 UU AP. Pengaturan ini menunjukkan
bagaimana prosedur yang dapat dilakukan oleh Pemerintah jika ternyata ada
kekeliruan atau harus mencabut/membatalkan sebuah keputusan.
Bahkan menurut UU AP, dimungkinkan terdapat keputusan fiktif-positif
sebagaimana diatur dalam Pasal 53 UU AP. Terhadap keputusan jenis ini,
terdapat mekanisme khusus yang dapat digunakan untuk menjamin
kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan (pemerintah atau
individu/badan hukum).
Dibandingkan dengan tindakan pemerintahan, maka pengaturan
terhadap penerbitan sebuah keputusan lebih menunjukkan jaminan atas
pelaksanaan prinsip good governance, due process of law, memberikan
kepastian hukum (legal certainty), perlindungan terhadap hak asasi manusia
(human rights) dan pencegahan penyalahgunaan wewenang (abuse of
power).
3. Titik Puji Rahayu, S.Sos., M.Comm., PhD.
Problem Nomenklatur “Pemutusan Akses” Internet: Layered Model Of
Internet Policy Perspective
Pasal 40 ayat 2b Undang-undang Informasi dan Transaksi Eletronik No. 19
Tahun 2016 saat ini dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi. Saya
sebagai seorang akademisi yang mendalami bidang kajian kebijakan media dan
komunikasi diminta oleh LBH Pers untuk menyampaikan pemikiran saya terkait
problem pada redaksional pasal dan ayat tersebut, serta identifikasi potensi
problem-problem ekonomi, politik dan sosial budaya yang ditimbulkan dari
pasal dan ayat tersebut.
Pasal 40 ayat 2b UU ITE No.19 Tahun 2016 secara tertulis menyatakan bahwa:
“Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a),
Pemerintah
berwenang
melakukan
pemutusan
akses
dan/atau
memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan
pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum”.
63
Dalam naskah akademiki ini, ahli akan secara spesifik membahas problem
terkait nomenklatur “pemutusan akses” pada Pasal 40 ayat 2b ini.
Nomenklatur “Pemutusan Akses” dan Kegagalan Memahami Arsitektur
Berlapis Teknologi Internet
Problem pertama yang sangat krusial untuk dicermati adalah fakta bahwa
nomenklatur “pemutusan akses” pada pasal 40 ayat 2b tidak dibarengi dengan
definisi dan batasan yang jelas: Pemutusan akses pada level atau lapisan
arsitektur teknologi Internet yang mana? Hal ini menunjukkan kurangnya
pemahaman pembuat kebijakan yang terlibat dalam formulasi UU ITE Nomor
19 Tahun 2019 bahwa sesungguhnya arsitektur teknologi Internet tersusun dari
sejumlah lapisan, dan bahwa pemutusan akses internet pada lapisan tertentu
menetukan seberapa besar kelompok masyarakat yang akan terdampak dari
kebijakan tersebut.
Hal ini tidak sejalan dengan kajian kebijakan Internet (Internet policy study)
yang dikembangkan para akademisi internasional. Dalam kajian kebijakan
internet, para akademisi Internasional mendorong penerapan Layered Model
atau Model Regulasi Berlapis terkait kebijakan Internet (Flew, 2012, p. 5; van
Cuilenburg & Verhoest, 1998, pp. 176-179; Werbach, 2002, p. 37; Whitt, 2004,
pp. 590-592). Dasar pemikirannya, sebagaimana dikemukakan Werbach
(2002), bahwa untuk dapat memformulasikan regulasi yang terukur dan efektif
terkait berbagai layanan berbasis Internet, maka pembuat kebijakan harus
mendesain model regulasi yang sejalan dengan arsitektur teknologi Internet itu
sendiri: “policy-makers should reformulate communications policy around the
technical architecture of the Internet itself, which is based on end-to-end design
and a layered protocol stack” (p.38). Pendapat ini didukung oleh Solum and
Chung (2004):
…the fundamental questions of Internet governance: whether and how the
architecture of the Internet should affect the shape and content of legal
regulation of the global network of networks. Our answer to these questions
64
is based on the concept of layers, the fundamental architectural feature of
the Internet. (p.815)
Berikutnya, mari kita fokus pada pernyataan Werbach (2002) tentang “a layered
protocol stack” dari arsitektur teknologi Internet, yang sejalan dengan
pernyataan Solum and Chung (2004) bahwa “layers” merupakan “the
fundamental architectural feature of the Internet”. Sebagaimana dikemukakan
dalam berbagai kajian ilmiah, para akademisi bersepakat bahwa arsitektur
teknologi internet dibentuk dari sejumlah hardware dan software, dalam lapisan-
lapisan yang tersusun secara horizontal (horizontal layers), yang memungkin
suatu layanan berbasis Internet dapat diakses oleh masyarakat.
Terdapat perbedaan pendapat diantara para akademisi dalam mengidentifikasi
jumlah lapisan penyusun teknologi Internet. Figur-figur di bawah ini
menampilkan pendapat akademisi terkait jumlah lapisan penyusun teknologi
Internet. Van Cuilenburg dan Verhoest (1998) mengidentifikasi 3 (tiga) lapisan
penyusun teknologi Internet. Whitt (2004) memaparkan 5 (lima) lapisan
penyusun teknologi Internet. Benkler (2000) menampilkan secara lebih detil 7
(tujuh) lapisan penyusun teknologi Internet.
65
Meskipun terdapat perbedaan pendapat diantara para akademisi terkait jumlah
lapisan penyusun arsitektur teknologi Internet, namun dapat ditarik suatu
benang merah bahwa pada dasarnya terdapat 4 (empat) lapisan penyusun
arsitektur teknologi Internet. Sebagaimana dikemukakan Thierer (2004) bahwa
“most layer models divide the communication structure into at least four distinct
layers”, yaitu:
4. Content Layer (Lapisan Konten).
66
3. Application Layer (Lapisan Aplikasi) dan
2. Logical/Network Layer (Lapisan Jaringan),
1. Physical/Infrastructure Layer (Lapisan Infrastruktur),
Tabel 2 menampilkan definisi beserta contoh dari masing-masing lapisan tersebut.
Table 1: Comparison of Four-Layer Models
Number
Thierer
(2004, p. 277)
McTaggart
(2003, p. 573)
Whitt
(2004, p. 624)
4
Content Layer
Content Layer
Content/Transactions Layer
3
Applications Layer
Application Layer
Applications Layer
2
Logical/Code Layer
Operational Layer Logical Network Layer
1
Physical/Infrastructure
Layer
Physical Layer
Physical Network layer
Transport
Access
Tabel 2: Understanding Four-Layer Model
Layers Definitions and Examples
4. Content/Transaction Layer
*It is the final layer in the stack, involves the information delivered to and from users
as part of the applications running over communications networks.
**The data available by means of the Internet and transactions enabled by the
Internet.
***For examples: speech, communications, text, music, video, music.
3. Applications Layer
*It is where most of the functions familiar to end-users appear. Basic voice telephony
is an application, as is Internet access, IP telephony, video programming, remote
access to corporate local area networks, alarm monitoring and so forth.
**The software applications that make Internet content available and that enable
Internet transactions.
***For examples: e-mail, word processors, Voice- Over Internet Protocol (VoIP),
web browsers.
2. Logical Network/Code Layer
67
*It includes the management and routing functions that keep information flowing
smoothly within and across networks. The classic example is the telephone
addressing system.
**The centralized resources and functions, standards and protocols, and Internet
Service Provider (ISP) functions essential to Internet operations.
***For examples: TCP / IP, HTTP, FTP
1. Physical/Infrastructure Layer
*It is the underlying networks: wireline (copper), cable, fiber, terrestrial wireless and
satellite. This includes switching as well as transport, from the local loop to the long-
haul backbone networks.
**The computer equipment and telecommunication networks over which the Internet
operates.
***For examples: DSL, cable, satellite, Wi-Fi, fiber optics
Source: *Werbach (2002, pp. 60-63), **McTaggart (2003, p. 573) and ***Thierer
(2004, p. 279)
Kajian kebijakan Internet selanjutnya memaparkan bahwa pemutusan akses
Internet dapat dilakukan pada salah satu dari keempat lapisan tersebut. Jika
akses Internet diputus pada Content Level, artinya regulator menindak (take
down) konten tertentu yang bertentangan dengan hukum yang berlaku. Jika
akses Internet diputus pada Application Layer, artinya regulator memblokir
suatu website atau aplikasi tertentu. Jika akses suatu akun diputus pada
Network Layer, artinya regulator memblokir akses masyarakat pada jaringan
Internet milik provider tertentu. Jika akses Internet diputus pada Infrastructure
Layer, maka artinya regulator memutus secara total akses Internet (Internet
shutdown) di suatu wilayah.
Didasarkan pada pemahaman model berlapis arsitektur teknologi Intenet ini,
maka menjadi relevan untuk kita mengkritisi redaksional pasal 40 ayat 2b UU
ITE No.19 Tahun 2016. Dimana nomenklatur “pemutusan akses” dibiarkan
tanpa suatu definisi yang memberikan batasan terukur; Apakah melalui pasal
dan ayat ini Pemerintah diberi kewenangan untuk melakukan “pemutusan
akses” pada Content Layer, Application Layer, Logical/Network Layer atau
Physical/Infrastructure Layer? Pada kondisi apa Pemerintah dibenarkan untuk
68
melakukan “pemutusan akses” pada Content Layer, Application Layer,
Logical/Network Layer atau Physical/Infrastructure Layer?
Fakta yang terjadi di Indonesia adalah Pemerintah telah menggunakan pasal
40 ayat 2b UU ITE No.19 Tahun 2016 ini sebagai justifikasi legal dalam
melakukan pemutusan akses Internet secara total di Papua dan Papua Barat
pada 21 Agustus 2019 hingga 4 September 2019, dengan dalih menhentikan
penyebaran konten hoaks, ujaran kebencian dan provokasi, Intervensi pada
Infrastructure/Physical Layer dilakukan sebagai upaya mengatasi problem pada
Content Layer.
Model Regulasi Internet Berlapis Mencegah Kebijakan Berdampak Terlalu
Luas
Solum and Chung (2004) selanjutnya berpendapat bahwa pembuat kebijakan
dan regulator Internet harus menjunjung tinggi integritas dari masing-masing
lapisan penyusun arsitektur teknologi Internet: “Our thesis is that legal
regulation of the Internet should be governed by the layers principle: the law
should respect the integrity of layered Internet architecture” (p.815). Bahwa
pembuat kebijakan dan regulator harus mampu mengidentifikasi secara jelas
permasalahan yang timbul terkait suatu layanan Intenet; Apakah permasalahan
tersebut terjadi pada Content Layer, Application Layer, Logical/Network Layer
atau Physical/Infrastructure Layer? Agar selanjutnya pembuat kebijakan dapat
menyiapkan instrument hukum terukur untuk diterapkan regulator. Jika
permasalahannya terkait konten Internet (konten hoaks, ujaran kebecian,
terorisme, dll), maka penindakan dilakukan pada Content Layer, melalui take
down konten spesifik yang yang melanggar hukum sampai memblokir suatu
akun media sosial.
Bahwa semaksimal mungkin pembuat kebijakan dan regulator Intenet harus
berusaha menghindari penerapan “Layer-Violation Regulations” atau “Layer-
Crossing Regulations”. Misalnya, ketika suatu permasalahan terjadi pada
Content Layer, namun penindakan dilakukan pada Network Layer atau bahkan
pada Infrastructure/Physical Layer. Sebagaimana dipaparkan Solum dan
Chung (2004) dan diilustrasikan pada Figur 4:
69
The first category of layer-crossing regulations comprises regulatory actions
that target the physical layer in order to solve a problem at the content layer.
The most extreme example that falls within this category would be disabling
or denying the physical connection- "cutting the wire"-due to content layer
problems.
Kasus pemutusan akses Internet di Papua dapat dikategorikan sebagai Layer-
Violation Regulations. Dimana Pemerintah dengan alasan mencegah
penyebaran hoaks (content problems), melakukan pemutusan akses Internet
secara total (Internet shurdown) dengan memutus aliran listrik pada tower
pemancar Internet (Infrastructure/Physical Layer).
Layer-Violation Regulations sangat krusial untuk dihindari karena dampak dari
kebijakan semacam ini terlalu luas. Secara vertical, jumlah masyarakat
terdampak
kebijakan
pemutusan
akses
pada
Network
Layer
atau
Infrastructure/Physical Layer akan jauh lebih besar dari jumlah masyarakat
yang secara nyata terdampak dari penyebaran konten bermasalah. Sedangkan
secara horizontal, terdapat potensi dampak ekonomi, politik, dan sosial-budaya
70
dari penerapan Layer-Violation Regulations. Solum and Chung (2004)
menekankan bahwa regulator perlu dengan sangat cermat memikirkan
alternative kebijakan Internet yang lebih menghormati independensi lapisan-
lapisan arsitektur teknologi Internet, serta menghadirkan justifikasi-justifikasi
yang sangat kuat jika hendak menetapkan suatu bentu Layer-Violation
Regulations:
…before a layer-violating regulation is adopted, decisionmakers should be
required to consider the availability of layer-respecting alternatives and
alternatives that minimize layer crossing (p.863)….before adopting a
layerviolating regulation, a regulator must articulate a compelling regulatory
justification (p.862).
Dampak “Pemutusan Akses” Internet terhadap Ekonomi Nasional
Selanjutnya mari kita cermati dampak dari praktik “pemutusan akses” Internet
terhadap
ekonomi
nasional
Indonesia.
Sejumlah
studi
akademis
mengemukakan bahwa peningkatan akses masyarakat terhadap Internet akan
berdampak pada peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB) suatu negara.
Tabel 3, memaparkan sejumlah studi intenasional yang mengukur korelasi
antara peningkatan akses Internet terhadap peningkatan Produk Domestik
Bruto (PDB) di sejumlah negara.
71
Didasari fakta bahwa akses terhadap Internet dapat secara signifikan
mendukung
peningkatan
ekonomi
nasional,
maka
Intenational
Telecommunication Union (ITU) mendorong negara-negara di dunia untuk
mempercepat migrasi penyiaran analog ke digital, melakukan Analogue Swicth-
Off (ASO), agar spektrum frekuensi radio dapat dimaksimalkan untuk
memberikan akses Internet pada masyarakat di negara masingmasing.
Pemahaman ini pun digunakan Kementerian Komunikasi dan Informatika
sebagai dasar kebijakan penetapan migrasi TV Digital.
Didasari pemahaman di atas, maka jelas praktik pemutusan akses Internet
berpotensi merugikan perekonomian nasional. Karenanya, pembuat kebijkan
dan regulator Internet di Indonesia perlu untuk sangat berhati-hati dalam
mengambil keputusan terkait pemutusan akses Internet di suatu wilayah.
Nomenklatur “Pemutusan Akses” Internet dan Iklim Investasi di Indonesia
Di sisi lain, keberadaan nomenklatur “pemutusan akses” Internet berpotensi
mempengaruhi persepsi investor dalam negeri maupun asing untuk
menanamkan modal di Indonesia, khususnya pada berbagai sektor usaha
berbasis Internet. Nomenklatur ini berpotensi secara simbolik mengkonstruksi
wacana bahwa iklim investasi di Indonesia secara politik dan hukum berpotensi
tidak stabil, karena “pemutusan akses” dapat terjadi sewaktu-waktu, tanpa
prosedur yang jelas; Atas dasar indikasi apa pemutusan akses Internet akan
dilakukan regulator? Berapa lama pemutusan akses Internet dilakukan oleh
regulator?
72
Sejak hadirnya Internet, dunia usaha dari berbagai sektor industri
bertransformasi secara digital, yang secara akademis dikenal sebagai
“industrial convergence“. “Industrial convergence” atau “konvergensi industri”
adalah “the term commonly used to refer to the ways digitalization of
communication technologies, especially since the invention of the Internet, has
impacted the media and telecommunication industries” (Rahayu, 2017, p.31).
Konvergensi industri terjadi akibat perkembangan teknologi internet telah
disambut dengan perubahan media habit masyarakat dan didukung oleh
regulasi yang memungkinkan. Sebagaimana dikemukakan Wirtz (2001),
“technological innovations in conjunction with deregulation or more relaxed
regulations and the changing of user preferences have led to industrial
convergence in communication sectors” (pp.491-493).
73
Saat ini berbagai sektor industri telah melakukan inovasi produk dan layanan
yang berbasis Internet. Contohnya, perusahaan surat kabar, satu per satu
mengakhiri edisi cetak mereka, secara total beralih pada model bisnis berita
online, dengan mengandalkan iklan online sebagai sumber pemasukan utama.
Gojek merupakan contoh bagaimana industri transportasi yang sangat
bergntung keberadaan akses Internet. Industry perbankan pun mendorong
masyarakat untuk menggunakan fasilitas ATM untuk melakukan transaksi
keuangan, yang diiringi dengan pengurangan jumlah staf teller bank. Berbagai
UMKM memasarkan produk dan jasa mereka melalui berbagai platform e-
commerce, seperti Tokopedia, BukaLapak maupun Shopee. Banyak dari
pelaku UMKM tidak memiliki kioskios fisik untuk menawarkan produk maupun
jasa mereka.
Dengan melihat fenomena bagaimana dunia industri di Indonesia sudah
dengan sangat signifikan mengadopsi teknologi Internet, maka dapat
direfleksikan bagaimana dampak praktik pemutusan akses Internet terhadap
iklim investasi di indonesia. Akan sangat disayangkan jika usaha pemerintah
menggalang investasi internsional dan mengembangkan ekonomi digital di
indonesia, justru terkendala akibat munculnya iklim investasi yang fluktuatif di
Indonesia.
“Pemutusan Akses” Internet dan Keselamatan Individu: Perspektif Media
Ecology
Media Ecology merupakan sebuah teori yang menjelaskan bahwa ketika suatu
teknologi komunikasi baru hadir, maka ia tidak hanya sekedar menjadi
tambahan atas teknologi komunikasi yang sudah ada sebelumnya. Melainkan,
hadirnya suatu teknologi komunikasi baru akan secara otomatis ia merubah
ekosistem dimana manusia hidup. Sebagai akibatnya, manusia pun
beradaptasi dengan cara-cara hidup yang baru, sejalan dengan karakteristik
teknologi komunikasi baru tersebut.
Sebagaimana dikemukakan oleh McLuhan (1962) dalam The Guttenberg
Galaxy:
74
Any technology tends to create a new human environment. Script and
papyrus created the social environment we think of in connection with the
empires of the ancient world (...) Printing from movable types created a quite
unexpected new environment: it created the public.
McLuhan mengembangkan pemikiran bahwa “media as environments” (p. 275).
Dimana “Environments are not just containers; but are processes that change
the content totally” (p. 278). Pemikiran McLuhan ini selanjutnya diadopsi oleh
Neil Postman (1970), yang mempelopori kajian Media Ecology:
Media ecology looks into the matter of how media of communication affect
human perception, understanding, feeling and values; and how our
interaction with media facilitates or impedes our chances of survival. The
word ‘ecology’ implies the study of environments: their structure, content and
impact on people. An environment is, after all, a complex message system
which imposes certain ways of thinking, feeling and behaving.
Sejalan dengan pemahaman Media Ecology Theory, teknologi media
tradisional, seperti buku, surat kabar, televisi dan radio hadir sebagai teknologi
baru dimasanya dan menfasilitasi manusia berkomunikasi melampaui batas
waktu dan tempat. Selanjutnya, Internet hadir dan menyaingi teknologi media
tradisional dengan menawarkan kemudahan berkomunikasi lintas batas waktu
dan tempat secara dua-arah dan real-time (synchronous). Bahkan kita
mendapati bagaimana teknologi media traditional pun harus mampu
bertrasformasi mengadopsi karakteristik teknologi Internet. Contohnya, buku
cetak mulai digantikan buku digital (pdf), koran cetak beralih menjadi berita
online, radio bertransformasi menjasi podcast. Model bisnis berbagai media
tradisional pun harus berubah, beadaptasi dengan ekosistem bisnis baru yang
dihadirkan oleh Internet. Dengan demikian, Internet telah menjadi bagian
integral dari keseharian hidup masyarakat Indonesia. Internet merupakan
bagian dari ekosistem masyarakat global, termasuk masyarakat Indonesia.
Studi-studi terbaru terkait media habit masyarakat Indonesia menunjukkan
bahwa televisi masih mendominasi sebagai teknologi media yang diakses
masyarakat. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa berbagai aplikasi media dan
telekomunikasi berbasis Internet mengalami peningkatan popularitas. Adalah
fakta bahwa penetrasi internet di Indonesia menunjukkan trend peningkatan
yang signifikan. Studi dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia
75
(APJII) hingga tahun 2013 menunjukkan trend peningkatan akses Internet
secara tajam. Trend ini diperkirakan terus akan mengalami kenaikan. Temuan
yang sama disajikan oleh International Telecommunication Union (ITU) di tahun
2014 bahwa akses Internet oleh masyarakat Indonesia terus menunjukkan
peningkatan.
76
77
Berkaca dari fakta akan tingginya penetrasi Internet di Indonesia saat ini, dapat
diasumsikan tingginya ketergantungan masyarakat Indonesia saat ini terhadap
teknologi Internet, baik sebagai sarana komunikasi privat, komunikasi massa,
proses pembelajaran, kegiatan usaha maupun aktifitas politik. Internet telah
menjadi ekosistem yang dengan sangat dominan mempengaruhi keseharian
aktifitas sebagian besar masyarakat Indonesia. Hal-hal sederhana seperti order
jasa transportasi hingga berbelanja kebutuhan sayur telah lazim dilakukan
masyarakat dengan diperantarai aplikasi komunikasi berbasis Internet.
Dalam kondisi sosio-kultural semacam ini, pemutusan akses Internet,
khususnya pada Network Layer atau Infrastructur/Physical Layer, akan
berdampak sangat luas terhadap aktifitas sehari-hari masyarakat. Mulai dari
transaksi perbankan oleh berbagai pelaku usaha yang secara signifikan
terkendala, hingga berpotensi hilangnya nyawa saat individu gagal
berkomunikasi
dengan anggota masyarakat
lain
saat
membutuhkan
pertolongan darurat. Bayngkan situasi saat individu sudah sangat terbiasa
telepon dan berkirim pesan dengan aplikasi telekomunikasi berbasis Internet,
dibandingkan menggunakan telepon/sms jaringan GSM. Dalam kondisi darurat,
misalnya mendadak akan terjadi persalinan atau terjadi kecelakaan,
makaindividu tersebut akan melakukan apa yang telah lazim dilakukan. Dalam
kondisi darurat, individu cenderung sulit untuk memikirkan alternative tindakan.
Jika di saat darurat individu tersebut gagal bekomunikasi dengan masyarakat
disekitarkanya akibat terputusnya akses Internet secara mendadak, maka
terdapat potensi kehilangan nyawa.
Kesimpulan
Nomenklatur “pemutusan akses“ Internet pada pasal 40 ayat 2b UU ITE No.19
Tahun 2016 yang dibiarkan tanpa definisi dan batasan yang jelas menunjukkan
kegagalan pembuat kebijakan memahami arsitektur teknologi Internet yang
tersusun dari 4 lapisan: Content Layer, Application layer, Network Layer dan
Infrastructure Layer. Idealnya, suatu kebijakan Internet ditujukan pada lapisan
(layer) spesifik dimana terjadi masalah. Pasal 40 ayat 2b UU ITE ini justru
memfasilitasi kecenderungan regulator untuk menetapkan LayerViolation
78
Regulations, dimana contoh ekstremnya ketika regulator melakukan
pemutusan akses Internet pada Infrastructure Layer dalam rangka mengatasi
masalah yang terjadi pada Content Layer. Akibat dari Layer-Violation
Regulations adalah kebijakan Internet yang diambil berdampak terlalu luas, baik
dari segi jumlah anggota masyarakat yang terdampak, amupun terjadinya
dampak ekonomi, politik, dan social budaya. Redaksional pasal 40 ayat 2b UU
ITE No.19 Tahun 2016 pada akhirnya dikhawatirkan berdampak pada ekonomi
makro maupun mikro di Indonesia, bahkan mengakibatkan hilangnya nyawa
warga negara akibat kegagalan berkomunikasi melalui aplikasi berbasis
Internet.
Saksi para Pemohon
1. Asep Komarudin
• Bahwa pada 4 November 2016, kami mendapatkan informasi dari klien kami
suara papua, telah terjadi pemutusan akses internet portal berita
suarapapua.com, pada saat bersamaan Dirjen Aplikasi dan Informasi
Kementerian Kominfo mengakui telah memblokir sedikitnya 11 website yang
dianggap mengandung Suku Agama dan Ras (SARA), seperti dilansir oleh
beberapa media di saat itu, namun portal berita suara papua tidak terdapat
di dalam list tersebut;
• Bahwa pada 7 November 2016, kami kuasa hukum suara papua yakni
Lembaga Bantuan Hukum Pers mengirimkan surat protes dan meminta
klarifikasi kepada Kementerian Kominfo, Telkomsel dan ditembuskan kepada
Dewan Pers untuk meminta penjelasan dan menanyakan terkait portal berita
suara papua yang tidak dapat diakses melalui Telkomsel. Hal ini, penting
karena jaringan provider yang memiliki jangkauan paling kuat di Papua
adalah Telkomsel;
• Bahwa selanjutnya Kementerian Kominfo menanggapi surat yang kami
ajukan pada 21 November 2016, dalam surat balasan tersebut pada
pokoknya dasar pemblokiran adalah Pasal 40 ayat (2b) UU 11/2008, namun
sejak awal pemblokiran, Kementerian Kominfo tidak pernah memberitahukan
79
konten berita mana yang dianggap bertentangan dengan pasal a quo.
Di samping itu, pemblokiran tersebut terkonfirmasi dilakukan oleh
Kementerian Kominfo justru setelah tim kuasa hukum mengirimkan surat
protes dan permintaan klarifikasi kepada Kementerian Kominfo.
2. Victor Claus Mambor
• Bahwa pemutusan akses sebagaimana pada pasal a quo terhadap portal
berita suarapapua.com sangat merugikan saya sebagai jurnalis pada suara
papua, terutama portal berita suarapapua.com diblokir dan tertulis bermuatan
konten
negatif,
tentu
menurunkan
atau
mengaburkan
citra
dari
suarapapua.com sebagai media. Hal ini, terbukti pada akhirnya trafficnya
menurun, pemasang iklan juga berkurang atau enggan memasang dan
pengaksesnya berkurang.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon tersebut,
Dewan Perwakilan Rakyat telah memberikan keterangan dalam persidangan
tanggal 23 Agustus 2021, yang dilengkapi dengan keterangan tertulis yang diterima
di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 7 September 2021, yang pada pokoknya
sebagai berikut:
I. KETENTUAN UU 19/2016 YANG DIMOHONKAN PENGUJIAN TERHADAP
UUD TAHUN 1945
Dalam permohonan a quo, para Pemohon mengajukan pengujian materiil
terhadap 19/2016 sebagai berikut:
Pasal 40 ayat (2b) UU 19/2016
“(2b) Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a),
Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan
kepada penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses
terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan yang melanggar hukum.”
Ketentuan UU a quo dianggap bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 yang berketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 ayat (3):
“Negara Indonesia adalah negara hukum.”
80
Pasal 28D ayat (1):
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Pasal 28F:
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi
dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Para Pemohon dalam permohonannya mengemukakan bahwa hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya telah dirugikan dan dilanggar oleh
berlakunya ketentuan Pasal a quo yang pada intinya bahwa ketentuan Pasal
a quo membuat Pemerintah memiliki kewenangan bebas untuk menafsirkan
informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar
hukum sebagai dasar melakukan pemutusan akses tanpa mengharuskan
adanya penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) secara tertulis
sebelum melaksanakan tindakan pemutusan akses tersebut, karenanya
tindakan hukum Pemerintah tersebut tanpa dilandasi kewajiban administratif dan
kontrol judisial dari Pengadilan (vide Perbaikan Permohonan halaman 27-30).
Bahwa para Pemohon dalam petitumnya memohon sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pengujian materiil para
Pemohon;
2. Menyatakan Pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi Dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 19 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5952) tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan
bertentangan secara bersyarat dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28F Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang
tidak dimaknai: “Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses
dan/atau memerintahkan kepada penyelenggara Sistem Elektronik setelah
mengeluarkan keputusan administrasi pemerintahan atau keputusan
81
tata usaha negara secara tertulis untuk melakukan pemutusan akses
terhadap informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan yang melanggar hukum”
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atau apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
II. KETERANGAN DPR
Terhadap dalil Para Pemohon sebagaimana diuraikan dalam permohonan
yang diajukan kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, DPR menyampaikan
keterangan dengan terlebih dahulu menguraikan mengenai kedudukan hukum
(legal standing) para Pemohon sebagai berikut:
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Terkait kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dalam pengujian
UU a quo secara materiil, DPR RI memberikan keterangan dengan berdasarkan
pada 5 (lima) batasan kerugian konstitusional sebagai berikut:
1. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
Bahwa
para
Pemohon
mendalilkan
memiliki
hak
dan/atau
kewenangan konstitusional berdasarkan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1),
dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945.
Terhadap dalil para Pemohon tersebut, DPR menerangkan bahwa
ketentuan pasal a quo tidak menimbulkan kerugian konstitusional terhadap
Para Pemohon sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28F UUD NRI Tahun
1945 karena ketentuan Pasal a quo tidak menghalangi para Pemohon untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi. Ketentuan Pasal a quo bukan
mengatur mengenai larangan berkomunikasi dan memperoleh informasi bagi
para Pemohon, tetapi memberi pengaturan mengenai tindakan yang harus
dilakukan Pemerintah untuk pencegahan penyebarluasan dan penggunaan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
82
yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
mengganggu kepentingan umum.
Selanjutnya, para Pemohon menjadikan batu uji Pasal 1 ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945 yang mengatur “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
Perlu ditegaskan bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 tidak
mengatur mengenai hak konstitusional para Pemohon sehingga tidak tepat
dipertautkan dengan ketentuan Pasal a quo. Selain itu, ketentuan Pasal a quo
tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, karena
Pasal a quo justru sebagai bentuk pemberian jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum dalam penggunaan media elektronik kepada seluruh
Penyelenggara Sistem Elektronik dan sebagai bentuk perlindungan
kepentingan
umum
dari
segala
jenis
gangguan
sebagai
akibat
penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang
mengganggu ketertiban umum tanpa terkecuali. Kemudian, ketentuan Pasal
a quo tidak bertentangan dengan 28F UUD NRI Tahun 1945 karena Pasal
a quo untuk mencegah informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik
yang memiliki muatan yang melanggar hukum tersebar dan merugikan
lingkungan sosial masyarakat yang juga memiliki hak konstitusional untuk
memperoleh informasi yang benar juga. Oleh karena itu, ketentuan Pasal
a quo tidak bertentangan dengan batu uji yang diajukan oleh para Pemohon.
2. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon
tersebut dianggap oleh Para Pemohon telah dirugikan oleh suatu
undang-undang yang diuji
Bahwa para Pemohon merasa dirugikan dengan ketentuan Pasal a
quo karena mengakibatkan situs suarapapua.com tidak dapat diakses sama
sekali dan tidak ada pemberitahuan atau sekedar klarifikasi dari
Kemenkominfo mengenai pemutusan akses dalam suratnya pada tanggal 21
November 2016 (vide Perbaikan Permohonan hal. 7).
Terhadap dalil para Pemohon tersebut DPR menerangkan bahwa
pengujian ketentuan Pasal a quo didasari adanya peristiwa konkret yang
dialami oleh situs suarapapua.com. Terhadap kedudukan hukum Pemohon I
83
yang mendalilkan sebagai individu yang mengisi konten di situs
suarapapua.com, DPR berpandangan jika seandainya ada pihak yang
merasa dirugikan terhadap peristiwa konkret tersebut, maka hal tersebut
dialami oleh pemilik dari situs suarapapua.com, hal ini mengingat
suarapapua.com merupakan salah satu media online pemberitaan sehingga
seharusnya yang dirugikan akibat tindakan pemutusan akses tersebut adalah
badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers tersebut
sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun
1999 tetang Pers (UU Pers) sebagai berikut:
“Perusahaan
pers
adalah
badan
hukum
Indonesia
yang
menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media
elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara
khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi”
Sedangkan dalam hal ini Pemohon I sendiri mendalilkan dirinya
hanyalah sebagai pihak yang mengisi konten di suarapapua.com. Oleh
karena itu Pemohon I, sama sekali tidak memiliki pertautan dengan kerugian
yang didalilkan. Selain itu, sebagai perorangan Warga Negara Indonesia
yang
berprofesi
sebagai
jurnalis
dengan
diblokirnya
suatu
situs
suarapapua.com, bukan berarti Pemohon I kehilangan hak atas informasi
sama sekali, Pemohon I masih dapat memperoleh dan/atau menyampaikan
informasi mengenai Papua dan/atau Papua Barat melalui situs berita ataupun
media cetak perusahaan pers lain.
Terhadap kedudukan hukum Pemohon II sebagai badan hukum
perkumpulan yang juga ikut merasa dirugikan dengan adanya peristiwa
konkret yang didalilkan tersebut, DPR berpandangan bahwa Pemohon II juga
bukan menjadi pihak yang mengalami kerugian terhadap peristiwa konkret
yang didalilkan tersebut, sehingga tidak ada pertautan juga dengan kerugian
yang didalilkan (vide perbaikan permohonan hal.7-8). Dengan demikian,
Kerugian konkret yang dialami oleh situs suarapapua.com sebagaimana
dimaksud oleh para Pemohon bukan merupakan kerugian terhadap hak
84
dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon akibat keberlakuan
ketentuan Pasal a quo.
Selain itu, peristiwa konkret yang terjadi tersebut juga tidak relevan
dijadikan alasan pengujian ketentuan Pasal a quo kepada Mahkamah
Konstitusi karena peristiwa tersebut merupakan permasalahan implementasi
norma. Terdapatnya masalah dalam implementasi norma tidak serta merta
menyebabkan norma tersebut inkonstitusional. Para Pemohon yang merasa
haknya dirugikan akibat peristiwa konkret tidak dapat diaksesnya situs resmi
media berita suarapapua.com pada 4 November 2016 atas Keputusan
Kememenkoinfo bukan merupakan kerugian yang disebabkan oleh
inkonstitusionalitas norma.
3. Bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional para
Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi
Bahwa karena tidak ada kerugian konstitusional yang dialami oleh
para Pemohon akibat adanya ketentuan Pasal a quo maka sudah jelas tidak
ada hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang dimaksud
bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi. Selain itu,
berdasarkan ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 pembentuk
undang-undang dapat memberikan pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang
dengan
maksud
semata-mata
untuk
memberikan
perlindungan terhadap masyarakat dan menjamin ketertiban umum.
Para Pemohon juga tidak cermat dalam menyusun permohonannya
untuk memenuhi syarat aktualitas kerugian konstitusional yang karena UU
19/2016 diundangkan pada 25 November 2016 sedangkan tindakan
Pemerintah melakukan pemutusan akses terhadap suarapapua.com yang
dipermasalahkan para Pemohon dilakukan sebelum tanggal 21 November
2016. Oleh karena itu, pemutusan akses tersebut terjadi sebelum UU 19/2016
diundangkan. Sehingga pemutusan akses terhadap situs suarapapua.com
85
bukan menggunakan ketentuan Pasal a quo (in casu Pasal 40 ayat (2b) UU
19/2016). Oleh karena itu kerugian yang didalilkan para Pemohon tidaklah
relevan dipertautkan dengan ketentuan Pasal a quo.
Apabila para Pemohon merasa haknya tersebut dilanggar akibat
implementasi ketentuan Pasal a quo, akan menjadi lebih tepat kerugian
tersebut diuji dalam pengadilan tata usaha negara yang dapat menguji terkait
tindakan Kememenkoinfo tersebut bukan dengan mengujikan ketentuan
Pasal a quo kepada Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, DPR
berkesimpulan bahwa para Pemohon tidak dirugikan hak konstitusionalnya
baik aktual maupun potensial menurut penalaran yang wajar atas berlakunya
ketentuan Pasal a quo.
4. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian
Bahwa sebagaimana telah dikemukakan pada angka 1, angka 2, dan
angka 3, kerugian yang dimaksud para Pemohon tidak bersifat spesifik dan
aktual ataupun potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi, sehingga tidak ada hubungan sebab-akibat (causal
verband) antara kerugian yang didalilkan oleh para Pemohon dengan
berlakunya ketentuan Pasal a quo.
5. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi
Bahwa dengan tidak adanya hubungan sebab akibat (causal verband)
maka sudah dapat dipastikan pengujian Pasal a quo tidak akan berdampak
apapun bagi para Pemohon. Dikabulkannya Pasal a quo juga tidak
memberikan dampak secara langsung terhadap para Pemohon. Dengan
demikian menjadi tidak relevan lagi bagi Mahkamah Konstitusi untuk
memeriksa dan memutus permohonan a quo karena para Pemohon tidak
memiliki kedudukan hukum atau legal standing sehingga sudah sepatutnya
86
Mahkamah Konstitusi tidak mempertimbangkan pokok permohonan para
Pemohon.
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum para Pemohon, DPR RI
memberikan pandangan senada dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 22/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah
Konstitusi terbuka untuk umum pada tanggal 15 Juni 2016, yang pada
pertimbangan hukum [3.5.2] Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa
menurut Mahkamah:
...Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada kepentingan
maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis dikenal dengan point
d’interest, point d’action dan dalam bahasa Belanda dikenal dengan
zonder belang geen rechtsingang. Hal tersebut sama dengan prinsip yang
terdapat dalam Reglement op de Rechtsvordering (Rv) khususnya Pasal
102 yang menganut ketentuan bahwa “tiada gugatan tanpa hubungan
hukum“ (no action without legal connection).
Syarat adanya kepentingan hukum juga telah digariskan dalam syarat
kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana termuat dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, tanggal 31 Mei 2005, dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, tanggal 20
September 2007 huruf d yang menentukan adanya hubungan sebab-akibat
(causal verband) antara kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian.
Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut DPR
berpandangan bahwa para Pemohon secara keseluruhan tidak memiliki
kedudukan hukum (legal standing) karena tidak memenuhi ketentuan Pasal
51 ayat (1) dan Penjelasan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi,
serta tidak memenuhi persyaratan kerugian konstitusional yang diputuskan
dalam putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, terhadap kedudukan
hukum (legal standing) para Pemohon, DPR menyerahkan sepenuhnya
kepada
Ketua
dan
Majelis
Hakim
Konstitusi
Yang
Mulia
untuk
mempertimbangkan dan menilai apakah para Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU
87
MK dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 011/PUU-V/2007 mengenai parameter
kerugian konstitusional.
B. KETERANGAN DPR TERHADAP POKOK PERMOHONAN
Terhadap pengujian materiil yang diajukan oleh para Pemohon, DPR
memberikan keterangan terkait dengan ketentuan Pasal 40 ayat (2b) UU
19/2016 sebagai berikut:
1. Bahwa kemerdekaan menyatakan pikiran dan kebebasan berpendapat
serta hak memperoleh informasi melalui penggunaan dan pemanfaatan
Teknologi Informasi dan komunikasi ditujukan untuk memajukan
kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta
memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan
Penyelenggara Sistem Elektronik. Dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara, hak dan kebebasan melalui penggunaan dan
pemanfaatan
Teknologi
Informasi
tersebut
dilakukan
dengan
mempertimbangkan pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang
dengan maksud
semata-mata untuk
menjamin
pengakuan
serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE) telah diubah dengan UU 19/2016 yang memberikan
beberapa pengubahan pengaturan salah satunya menambah peran
Pemerintah dalam melakukan pencegahan penyebarluasan dan
penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan yang dilarang dalam Pasal 40. Hal ini dikarenakan
karakteristik virtualitas ruang siber memungkinkan konten ilegal seperti
Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik,
pemerasan dan/atau pengancaman, penyebaran berita bohong dan
menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian konsumen dalam
88
Transaksi Elektronik, serta perbuatan menyebarkan kebencian atau
permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan, dan pengiriman
ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi
dapat diakses, didistribusikan, ditransmisikan, disalin, disimpan untuk
didiseminasi kembali dari mana saja dan kapan saja.
3. Dalam rangka melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan
sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi
Elektronik, diperlukan penegasan peran Pemerintah dalam mencegah
penyebarluasan konten ilegal dengan melakukan tindakan pemutusan
akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
yang memiliki muatan yang melanggar hukum agar tidak dapat diakses
dari yurisdiksi Indonesia serta dibutuhkan kewenangan bagi penyidik untuk
meminta informasi yang terdapat dalam Penyelenggara Sistem Elektronik
untuk kepentingan penegakan hukum tindak pidana di bidang Teknologi
Informasi dan Transaksi Elektronik.
4. Berdasarkan Naskah Akademik UU 19/2016, perubahan UU ITE
dilatarbelakangi oleh aktivitas di dunia siber semakin mempengaruhi
keamanan nasional. Hal tersebut dikarenakan karakteristik aktivitas di dunia
siber bersifat lintas batas yang tidak lagi tunduk pada batasan-batasan
teritorial dan hukum tradisional sehingga memerlukan hukum baru yang
memadai untuk menjawab persoalan-persoalan hukum yang muncul akibat
aktivitas di dunia siber. Salah satu perbedaan antara komunikasi di dunia
nyata dengan dunia maya (cyberspace) adalah media yang digunakan,
sehingga setiap komunikasi dan aktivitas melalui internet akan memiliki
dampak bagi kehidupan manusia dalam dunia nyata, misalnya melalui
transfer data, melalui distribusi dan/atau transmisi dan/atau dapat
diaksesnya informasi dan dokumentasi elektronik juga dapat
menimbulkan dampak negatif yang sangat ekstrim dan masif di dunia
nyata.
5. Bahwa sebelum UU 19/2016 disahkan tahun 2016, sudah ada upaya
Pemerintah untuk mengatur pembatasan internet sehat yaitu melalui
89
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 19 Tahun 2014 tentang
Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif, dan setelah Pasal 40 ayat
(2b) UU 19/2016 disahkan pada tahun 2016, sudah ditindaklanjuti pula
peraturan pelaksanaannya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun
2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 telah diatur dengan jelas
mekanisme pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
tahapan sanksi administrasi yang dapat dikenakan.
6. Bahwa atas dasar hal tersebut, DPR berpandangan ketentuan Pasal a quo
dalam UU 19/2016 perlu diatur untuk melindungi segenap warga negara
melalui undang-undang. Karakteristik virtual ruang siber yang serba cepat
dan berkembang membuat negara selalu tertinggal dalam memitigasi
potensi-potensi bahaya dan ancaman keamanan nasional yang dapat
terjadi kapan saja dan oleh siapa saja. Oleh sebab itu, negara harus
menormakan kewenangan bagi Pemerintah untuk mengontrol dan
mencegah
terjadinya
pelanggaran
hukum
dengan
menggunakan
pemanfaatan teknologi informasi. Dalam hal ini hukum berfungsi sebagai
alat pengendali sosial (law as a tool of social control).
7. Mengingat pada era digital saat ini dengan semakin maraknya media online,
maka diperlukan data untuk memudahkan masyarakat mengenali mana
media yang dikelola secara bertanggung jawab dan mana media yang
dikelola dengan tujuan praktis tertentu tanpa melandaskan pada fungsi pers
sebagaimana mestinya. Pendataan pers dilakukan berdasarkan Pasal 15
ayat (2) huruf g UU Pers, merupakan fungsi Dewan Pers yang secara
konkrit dilakukan setiap tahun dengan cara menyediakan formulir
pendaftaran dalam situs web Dewan Pers dan meminta perusahaan pers
untuk mengisi formulir tersebut yang kemudian dikirimkan kembali kepada
Dewan Pers. Oleh karena itu, penting bagi suatu media pers online
(siber) untuk terdaftar di Dewan Pers guna menjamin profesionalisme
90
pers, kemerdekaan pers, dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
Sedangkan, berdasarkan pencarian yang dilakukan oleh DPR dalam situs
web Dewan Pers dengan alamat web https://dewanpers.or.id/data/
perusahaanpers,
suarapapua.com
tidak
ditemukan
dalam
daftar
perusahaan pers yang telah terverifikasi dan terdaftar di Dewan Pers.
8. Para Pemohon yang mendalilkan bahwa ketentuan Pasal a quo membuat
Pemerintah dapat melakukan pemutusan akses elektronik secara sepihak
dan menjadi pelanggaran hak asasi manusia khususnya hak setiap orang
mendapatkan informasi (vide perbaikan permohonan hal. 27-28). Terhadap
dalil para Pemohon tersebut DPR menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa setiap orang termasuk Para Pemohon dalam melaksanakan hak
konstitusionalnya telah dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan 28F UUD
NRI Tahun 1945. Namun dalam melaksanakan hak konstitusionalnya
tersebut tidak serta merta dilakukan tanpa adanya pembatasan tertentu
agar tidak merugikan hak konstitusional orang lain yang juga dijamin
oleh UUD NRI Tahun 1945. Pembatasan tersebut telah diatur dalam
Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dalam, yang berbunyi:
“(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang
dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis.”
b. Dengan adanya pembatasan hak dan kebebasan, yang salah satunya
untuk menjamin ketertiban umum sebagaimana yang telah dijamin
dalam Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 tersebut, maka
ketentuan Pasal a quo yang dimohonkan pengujiannya oleh para
Pemohon merupakan wujud dari pembatasan hak dan kebebasan
dengan mencegah penyebarluasan dan penggunaan informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang
dilarang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan untuk menjaga
ketertiban
umum,
yang
berarti
telah
sejalan
dengan
tujuan
91
pemerintahan sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD NRI
Tahun 1945.
c. Adapun ketentuan mengenai pembatasan hak dalam suatu undang-
undang dipertegas dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 mutatis
mutandis terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-
XIII/2015, dan 108/PUU-XIII/2016, yang menyatakan:
“Bahwa
pembatasan
hak
pencari
keadilan
dalam
pengajuan
permohonan peninjauan kembali sebagaimana diatur dalam pasal
Undang-Undang
a
quo
yang
dimohonkan
pengujian,
secara
konstitusional dapat dibenarkan berdasarkan ketentuan Pasal 28J ayat
(2) UUD 1945. Pembatasan ini justru untuk memberikan kesamaan
kedudukan dalam hukum dan kesamaan dalam memperoleh keadilan
bagi semua warga negara untuk menjamin kepastian hukum yang adil
dan perlindungan hukum berdasarkan pada peraturan perundang-
undangan yang berlaku, karenanya sudah sesuai dengan Pasal 1 ayat
(3), Pasal 24 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945”. (vide,
Pertimbangan Hukum, halaman 81-82)
d. Berdasarkan informasi yang diterima oleh DPR dari Pemerintah, bahwa
pemblokiran atas situs web suarapapua.com dikarenakan pada waktu
itu terdapat konten separatisme Papua dan Papua Barat. Dalam hasil
verifikasi ditemukan beberapa konten berupa artikel berita dan video
yang mendukung gerakan Papua merdeka. Contoh artikel dari situs
suarapapua.com yang memuat konten separatisme antara lain:
1) Artikel berjudul: Sekjen ULMWP: “Papua Tak Punya Masa Depan
dalam NKRI” yang memuat wawancara Sekjen United Liberation
Movement for West Papua (ULMWP)”, dengan alamat web
http://suarapapua.com/2016/06/09/sekjen-ulmwppapua-tak-punya-
masa-depan-nkri/
2) Artikel berjudul: “West Papua dan Hak Penentuan Nasib Sendiri
dalam Hukum Internasional (Ringkasan)”, dengan alamat web
http://suarapapua.com/2016/11/09/west-papua-dan-hakpenentuan-
nasib-sendiri-hukum-internasional-ringkasan/
92
3) Artikel berjudul “Filep Karma: Perjuangan Papua Merdeka Sudah
Mendunia” dengan alamat web http://suarapapua.com/2016/05/12/
filep-karma-perjuanganpapua-merdeka-sudah-mendunia/
4) Artikel berjudul ”Ketua KNPB Sorong: Aparat Kolonial Indonesia Mau
Culik Saya” dengan alamat web: https://suarapapua.com/2016/09/
24/ketua-knpb-sorong-aparatkolonial-indonesia-mau-culik/
Dengan demikian, dalil para Pemohon terkait dengan ketentuan Pasal
a quo membuat Pemerintah dapat melakukan pemutusan akses elektronik
secara sepihak dan menjadi pelanggaran hak asasi manusia khususnya
hak setiap orang mendapatkan informasi merupakan dalil yang tidak tepat
dan tindakan Pemerintah melakukan pemutusan akses tersebut telah
sesuai dengan ketentuan dalam UU ITE yang sejalan dengan Pasal 28J
ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 karena bertujuan untuk menjamin ketertiban
umum.
9. Bahwa para Pemohon yang mendalilkan ketentuan Pasal a quo membuat
Pemerintah memiliki kewenangan bebas untuk menafsirkan informasi
dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum
sebagai dasar melakukan pemutusan akses …(vide perbaikan permohonan
hal. 30). Terhadap dalil Para Pemohon tersebut DPR menerangkan bahwa:
a. Berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (2) dan ayat (2a) UU 19/2016
yang mengatur bahwa:
“(2)
Pemerintah melindungi kepentingan umum segala jenis
gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik dan
tranksaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2a)
Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan
penggunaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang
memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.”
Berdasarkan ketentuan tersebut telah jelas bahwa dalam rangka negara
melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai
akibat penyalahgunaan informasi elektronik yang mengganggu
ketertiban umum, maka Pemerintah wajib melakukan pencegahan
93
penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang. Sehingga
apabila terdapat suatu media berita yang menyebarkan informasi
elektronik yang muatannya dilarang oleh suatu perundang-undangan,
Pemerintah yang dalam hal ini adalah Kemenkominfo dapat melakukan
pencegahan penyebarluasan informasi elektronik tersebut dengan cara
melakukan pemblokiran.
b. Bahwa Pemerintah (in casu Kemenkominfo) sebagai penyelenggara
pemerintahan dalam menggunakan wewenangnya harus mengacu
pada asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur
dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (UU Administrasi Pemerintahan). Hal
tersebut menjadi prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan
wewenang bagi pejabat pemerintahan dalam mengeluarkan keputusan
dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
10. Kemudian para Pemohon mendalilkan pada intinya sebelum Pemerintah
melaksanakan tindakan pemutusan akses, Pemerintah harus menerbitkan
Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) secara tertulis untuk mencegah
tindakan kewenangan Pemerintah yang sangat besar tanpa dilandasi
kewajiban administratif dan kontrol judisial (vide perbaikan permohonan
halaman 27 dan 40). Terhadap dalil tersebut, DPR berpendapat sebagai
berikut:
a. Para Pemohon perlu memahami bahwa KTUN tidak selalu berbentuk
tertulis melainkan juga termasuk perbuatan hukum Pejabat Tata Usaha
Negara (Pejabat TUN) dikarenakan kewajibannya atau penolakan
karena Pejabat TUN tidak mengeluarkan keputusan dalam jangka
waktu tertentu. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 3
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha
Negara (UU PTUN) sebagai berikut:
(1)
Apabila Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak
mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi
94
kewajibannya,
maka
hal
tersebut
disamakan
dengan
Keputusan Tata Usaha Negara.
(2)
Jika suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak
mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan jangka
waktu sebagaimana ditentukan data peraturan perundang-
undangan dimaksud telah lewat, maka Badan atau Pejabat
Tata Usaha Negara tersebut dianggap telah menolak
mengeluarkan keputusan yang dimaksud.
(3)
Dalam hal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan
tidak menentukan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2), maka setelah lewat jangka waktu empat bulan sejak
diterimnya permohonan, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan keputusan
penolakan.”
b. Selanjutnya objek TUN yang dapat diajukan upaya administratif dan
diperiksa oleh Pengadilan Tata Usaha Negara tidak hanya berupa
keputusan tertulis saja, melainkan juga tindakan administrasi
Pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 75, Pasal 87, dan
penjelasan umum alinea ke-5 UU Administrasi Pemerintahan. Oleh
karenanya terhadap warga masyarakat yang merasa dirugikan atas
tindakan pemblokiran yang dilakukan Pemerintah dapat mengajukan
upaya administratif yang terdiri atas keberatan dan banding
sebagaimana diatur dalam Pasal 75 UU Administrasi Pemerintahan
sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
c. Selain itu, ditegaskan kembali dalam ketentuan Pasal 1 angka 1
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman
Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan Dan Kewenangan
Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan Dan/Atau Pejabat
Pemerintahan (Onrechmatige Overheidsdaad) bahwa:
Tindakan pemerintahan adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan
atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau
tidak
melakukan
perbuatan
konkret
dalam
rangka
penyelenggaraan pemerintahan
d. Bahwa DPR memperhatikan substansi Pasal 40 ayat (2a) dan ayat (2b)
UU 19/2016 yang menjadi dasar dilakukannya tindakan pemutusan
akses atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
95
melanggar hukum, hal ini dikarenakan karakteristik Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bergerak tanpa
kenal batas, tempat dan waktu, maka Pemerintah untuk
melaksanakan kewajibannya dalam mencegah penyebarluasan
muatan yang dilarang adalah dengan melakukan tindakan, dan
bukan melalui keputusan dikarenakan Pemerintah harus bertindak
dengan segera untuk melakukan pencegahan penyebarluasan
muatan yang dilarang kepada masyarakat luas.
e. DPR juga menerangkan bahwa ketentuan Pasal a quo merupakan
kewenangan yang secara atribusi diberikan oleh pembentuk undang-
undang kepada Pemerintah untuk melakukan pemutusan akses
dan/atau memerintahkan kepada penyelenggara Sistem Elektronik
untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar
hukum. Ketentuan Pasal a quo juga bermakna kumulatif dan alternatif
yang
dapat
dilaksanakan
oleh
Pemerintah
sendiri
dan/atau
memerintahkan Penyelenggara Sistem Elektronik. Oleh karena itu,
berdasarkan ketentuan Pasal a quo berwenang untuk langsung
melaksanakannya tanpa harus mengeluarkan KTUN tertulis.
f. Selain itu, berkenaan dengan due process of law, ketentuan Pasal
a quo telah mencerminkan adanya due process of law karena tindakan
Pemerintah tersebut terbuka untuk banding administrasi dan pengajuan
gugatan ke PTUN. Oleh karena itu, setiap warga negara telah memiliki
ruang pelaporan dan/atau koordinasi permintaan pemutusan
akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
yang memiliki muatan melanggar hukum, dan norma ruang
normalisasi akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen
Elektronik
yang
diputus
aksesnya
serta
pertanggungjawaban secara hukum atas tindakan Pemerintah
tersebut.
96
g. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh DPR, para Pemohon
pernah mengajukan permasalahan serupa kepada Pengadilan Tata
Usaha Negara Jakarta dan telah diputus berdasarkan Putusan Nomor
230/G/TF/2019/PTUN-Jkt. Oleh karena itu, sebenarnya para Pemohon
telah menyadari bahwa tindakan Pemerintah (in casu Kemenkominfo)
berdasarkan ketentuan Pasal a quo merupakan objek yang dapat
diujikan di PTUN. Dengan demikian, ketentuan Pasal a quo sudah tepat
dan tidak diperlukan adanya penegasan adanya KTUN tertulis
sebagaimana dimohonkan oleh para Pemohon. Dan karenanya dalil
para Pemohon terkait kewenangan Pemerintah yang sangat besar
tanpa dilandasi kewajiban administratif dan kontrol judisial juga tidak
tepat dan tidak beralasan menurut hukum.
11. Selain itu, permasalahan konkret yang didalilkan para Pemohon dalam
permohonannya merupakan permasalahan implementasi norma, dan sama
sekali tidak terkait dengan inkonstitusionalitas norma Pasal a quo. Jika para
Pemohon
atau
setiap
orang
mengalami permasalahan
terhadap
implementasi norma, maka dapat menyampaikannya kepada DPR sebagai
wakil rakyat yang memiliki salah satu fungsi pengawasan terhadap
pelaksanaan undang-undang yang dilakukan oleh Pemerintah.
12. Dalam beberapa instrumen hukum internasional juga terdapat beberapa
pengaturan mengenai konten yang dilarang yang meliputi:
a. Council of Europe Treaty 185/2001 on Convention on Cybercrime,
Budapest, 23.XI.2001 melarang perbuatan “offering or making available,
distributing or transmitting child pornography through a computer
system” (Article 9).
b. Council of Europe Treaty 189/2003 on Additional Protocol to the
Convention on Cybercrime, Concerning the Criminalization of Acts of a
Racist and Xenophobic Nature Committed through a Computer System,
Strasbourg, 28.I.2003 melarang perbuatan “distributing, or otherwise
making available, racist and xenophobic material to the public through a
computer system” (Article 3).
97
c. Arab Convention on Combating Information Technology Offences
melarang perbuatan:
1)
"the production, display, distribution, provision, publication ...
pornographic material or material that constitutes outrage of
modesty through information technology” (Article 12.1);
2)
“the acquisition of children and minors pornographic materials or
children and minors material that constitutes outrage of modesty,
through information technology or a storage medium for such
technology” (Article 12.3).
3)
“dissemination and advocacy of the ideas and principles of terrorist
group” (Article 15.1).
13. Dalam konteks hukum nasional, telah diundangkan udang-undang yang
mempunyai pengaturan mengenai konten yang dilarang di Indonesia,
sebagai berikut:
a. UU ITE dan perubahannya melarang perbuatan, antara lain dengan
sengaja dan tanpa hak:
1)
mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya
informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan (Pasal 27 ayat (1)), perjudian (Pasal 27
ayat (2)), penghinaan atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat
(3)), pengancaman atau pemerasan (Pasal 27 ayat (4));
2)
menyebarkan
berita
bohong
dan
menyesatkan
yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik
(Pasal 28 ayat (1));
3)
menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa
kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan
antargolongan (Pasal 28 ayat (2)); dan
4)
mengirimkan informasi atau dokumen elektronik yang berisi
ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara
pribadi (Pasal 29).
b. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi melarang
perbuatan menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor,
menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan
pornografi (Pasal 4); dan
98
c. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur
larangan dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang
Hak Cipta melakukan penggandaan ciptaan (Pasal 113).
14. Bahwa ketentuan Pasal a quo juga dapat dikategorikan sebagai open legal
policy pembentuk undang-undang karena pembentuk undang-undang
diberikan keleluasaan dalam menentukan suatu aturan, larangan,
kewajiban atau batasan-batasan yang dimuat dalam suatu norma
undang-undang yang dibuat yang merupakan pilihan kebijakan pembuat
undang-undang sepanjang norma tersebut:
a. Tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, misalnya tidak
boleh merumuskan norma menetapkan anggaran pendidikan kurang
dari dua puluh (20) persen APBN dan APBD, karena jelas bertentangan
dengan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
b. Tidak melampaui kewenangan pembentuk undang-undang (de
tournement de pouvoir), misalnya pembentuk undang-undang
menyusun perubahan/amandemen UUD NRI Tahun 1945 yang
merupakan kewenangan MPR.
c. Tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan (willekeur).
(vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 010/PUU-III/2005).
15. Dengan demikian, terkait dengan pengaturan ketentuan Pasal a quo juga
masuk sebagai open legal policy, hal itu juga dapat dirujuk pada
pertimbangan putusan angka [3.17] dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 yang menyatakan:
“Menimbang bahwa Mahkamah dalam fungsinya sebagai pengawal
konstitusi tidak mungkin untuk membatalkan Undang-Undang atau
sebagian isinya, jikalau norma tersebut merupakan delegasi
kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal policy
oleh pembentuk Undang-Undang. Meskipun seandainya isi suatu
Undang-Undang
dinilai
buruk,
Mahkamah
tetap
tidak
dapat
membatalkannya, sebab yang dinilai buruk tidak selalu berarti
inkonstitusional, kecuali kalau produk legal policy tersebut jelas-jelas
melanggar
moralitas,
rasionalitas
dan
ketidakadilan
yang
intolerable.”
99
16. Kemudian terkait dengan pengajuan konstitusional bersyarat yang diajukan
oleh para Pemohon, DPR merujuk pada pendirian Mahkamah Konstitusi
pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-V/2007 halaman 57
yang menyatakan bahwa:
“Mahkamah
bukanlah
pembentuk
undang-undang
yang
dapat
menambah ketentuan undang-undang dengan cara menambahkan
rumusan kata-kata pada undang-undang yang diuji. Namun demikian,
Mahkamah dapat menghilangkan kata-kata yang terdapat dalam
sebuah ketentuan undang-undang supaya norma yang materinya
terdapat dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang tidak
bertentangan lagi dengan UUD 1945. Sedangkan terhadap materi
yang sama sekali baru yang harus ditambahkan dalam undang-
undang merupakan tugas pembentuk undang-undang untuk
merumuskannya.”
DPR juga mengutip pendapat I Dewa Gede Palguna bahwa:
“Mahkamah Konstitusi adalah sebagai negative legislator. Artinya,
Mahkamah Konstitusi hanya bisa memutus sebuah norma dalam
undang-undang
bertentangan
dengan
konstitusi,
tanpa
boleh
memasukkan norma baru ke dalam undang-undang itu. Itu hakikat
Mahkamah Konstitusi.” (Conditionally Constitutional Pintu Masuk
Penambahan Norma : www.hukumonline.com).
Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi sebagai negative legislator, pada
dasarnya tidak dapat mengabulkan petitum konstitusional bersyarat yang
diajukan oleh para Pemohon.
17. Bahwa dalam proses pembahasan UU ITE, yaitu pada saat Rapat Panitia
Kerja tanggal 25 Juli, 25 Agustus dan 30 Agustus 2016, Anggota DPR
mengusulkan tambahan ketentuan mengenai kewenangan negara untuk
mengendalikan penyebaran konten yang dilarang di Internet. Terhadap
usulan tersebut, Pemerintah mengusulkan pada saat rapat tim perumus dan
tim sinkronisasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yaitu penambahan
ketentuan dalam Pasal 40 ITE.
C. KETERANGAN TAMBAHAN TERKAIT PERTANYAAN HAKIM MAHKAMAH
KONSTITUSI
Risalah Pembahasan terkait ketentuan Pasal A Quo UU 19/2016
100
1)
Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi I DPR RI, Pada Hari Rabu
3 Februari 2016
DIREKTUR SATU DUNIA (FIRDAUS CAHYADI)
Persoalan kedua yang seharusnya diatur, di-publish Undang-Undang ITE
ini adalah persoalan pemblokiran. Dari Undang-Undang ITE ini selama ini
tidak jelas dari cara bagaimana memblokirnya, kemudian siapa yang
mempunyai wewenang untuk memblokir. Ini ada cerita lagi yang kemarin
saya dengan teman saya, website-nya itu diblokir, tetapi sebenarnya
website-nya itu tidak terkait dengan terorisme dan pornografi. Di website-
nya dia menulis setelah Jokowi melepaskan burung di Kebun Raya Bogor.
Dia menulis di website-nya, bahwa pelepasan itu justru mengganggu
lingkungan, karena itu bukan habititnya. Besoknya website-nya diblokir. Dia
tidak tahu siapa yang memblokir dan meskipun kemudian dia dipulihkan,
artinya kesewenang-wenangan pemblokiran ini terjadi. Bukan hanya
website yang berhubungan dengan terorisme dan pornografi, tapi website
yang teman saya mengkritisi Pemerintah juga kena blokir tidak jelas, dan
selama ini pengaturan blokir tidak jelas. Nah, di revisi Undang-Undang ITE
ini kita mengharapkan pemblokiran dilakukan secara detail, siapa yang
mempunyai wewenang itu memblokir dan bagaimana pemulihannya.
Kalaupun terus, mekanisme pemblokiran seperti apa? Itu saja mungkin dari
kami Satu Dunia yang ingin memberikan saran kepada DPR RI bahwa
pertama, asal pencemaran nama baik itu memang harus dikeluarkan dari
Undang-Undang ITE dan kemudian ada pengaturan yang detail dari
pemblokiran.
Terima kasih.
SIKA (ANGGARA)
Masalah kemudian apakah ada Undang-Undang tersendiri tentang
Undang-Undang perlindungan data pribadi itu adalah persoalan lain, tapi
Undang-Undang ITE perlu menegaskan bahwa pengaturan ini harus
dilakukan dengan Undang-Undang. Ini juga tidak termasuk pada cakupan
revisi yang dilakukan oleh Pemerintah soal blokir dan filtering di internet.
101
Tadi sudah disampaikan secara baik oleh Mas Firdaus dan juga yang lain.
Ada banyak persoalan terutama dengan tata kelola dan juga dengan
mekanisme blokir dan filtering. Revisi ini harus memastikan bahwa tujuan
perlindungan hak asasi manusia itu menjadi tujuan yang penting dan
menjadi perlindungan khusus pengaturan konten di internet. Jadi perlu
jelas
siapa
yang
memerintahkan
pemblokiran,
siapa
yang
memutuskan pemblokiran dan siapa yang memutuskan eksekusi, dan
kemudian atas dasar penegakan hukum dan kemudian politik. Yang
paling tepat adalah tentu dengan penegakan hukum. Soal ruangannya ada
dimana, apakah diserahkan ke pengadilan atau ke sebuah badan khusus.
Itu saya pikir Pemerintah dan Bapak Ibu Anggota DPR RI bisa
mendiskusikan dengan lebih baik terhadap itu. Tapi yang jelas itu harus ada
pemisahan kekuasaan. Tidak boleh ada satu badan yang bertugas dari hulu
sampai hilir. Itu yang terjadi saat ini, sehingga mengakibatkan terjadinya
kekuasaan dalam sistem dan mekanisme filter dan boldtring. Karena itu
kami minta agar ditegaskan bahwa di pengaturan Pasal 40 ayat (2) Undang-
Undang ITE yang eksisting, bahwa mekanisme filter dan boldting ini harus
dilakukan dengan Undang-Undang. Jadi tidak dengan Peraturan
Perundang-undangan. Kami ingatkan lagi bahwa konstitusi Indonesia Pasal
28j menyatakan bahwa setiap pembatasan terhadap hak asasi manusia
harus dilakukan oleh Undang-Undang. Jadi tidak boleh dilakukan oleh
Peraturan-Peraturan yang ada di bawah Undang-Undang. Saya pikir
demikian, Bapak dan Ibu dapat melihat catatan lengkap kami, tadi sudah
saya sampaikan ke Sekretariat Komisi. Mudah-mudahan dapat membantu
Bapak dan Ibu untuk merekomendasikan revisi terhadap Undang-Undang
ITE ini. Sekian dan terima kasih.
2)
Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Komisi I
DPR RI dengan Tim Panja Pemerintah, Rabu, 24 Agustus 2016
102
TIM PANJA PEMERINTAH (Prof. HENRI SUBIAKTO):
Baik Pak Pimpinan.
Yang berikut ini yang berkaitan dengan penghapusan data pribadi. Tidak
usah tambahan ayat. Ada catatan dari kami Pak, bila ketentuan ini
dinormakan maka diusulkan diakomodir dalam penyempurnaan Pasal 40
ayat nya tambahan dari ayat Pasal 40. Karena di Pasal 40 ini sudah ada
ketentuan yang mengatakan bahwa Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan
teknologi informasi dan teknologi elektronik sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
Jadi disitu nanti akan kita tambahkan. Yang kedua Pasal 40 ayat (2)
Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan
sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik dan transaksi
elektronik yang mengganggu ketentuan umum sesuai dengan ketentuan
Perundang-undangan yang berlaku. Jadi Pemerintah memang.
KETUA RAPAT:
Oke dicatat ya.
TIM PANJA PEMERINTAH (Prof. HENRI SUBIAKTO):
Pasal 40 ayat (1) dengan Pasal 40 ayat (2), jadi kita nanti nyantolnya di
Pasal 40 itu Pak.
KETUA RAPAT:
Baik nanti diingatkan dan kemudian masukan-masukan dari Bapak-bapak
itu dimasukkan dan nanti kita akan bahas lagi, sesudah ada draft pasal dan
lain-lainnya. Mungkin ada tambahan lain?
F-PAN (BUDI YOUYASTRI):
Pimpinan Tadi yang Pasal 40 ayat (2) tadi. Saya setuju untuk menahan
distribusi konten-konten yang tidak baik, tetapi juga harus ada proaktif dari
negara untuk ini loh tata kelola konten yang baik, ini loh film yang baik, ini
loh cara penulisan yang baik, ini loh caranya membuat argumen yang baik.
Dan itu dinormakan didalam hukum.
Jadi jangan yang jeleknya saja diatur tapi cara yang terbaiknya juga
menjadi mandatori didalam Undang-Undang ini dan ini tugasnya
103
negara dalam hal ini Pemerintah. Untuk mengelola pengaturan tata
kelola konten, sehingga Pemerintah juga bisa memaksakan kepada
service provider untuk mengikuti standar yang dibuat oleh
Pemerintah. Kan kita tidak punya dasarnya.
Jadi Pimpinan Kominfo tidak bisa perintah ke ISP dia kasih ijin tapi dia tidak
bisa mengatur. Kamu tidak boleh yang tulisan seperti ini dimatikan, dibunuh
dia tidak punya pengaturan ISP. ISP bilang tidak punya hak untuk
memerintahkan kami. Jadi norma hukum, payung hukum itu diciptakan
dalam Undang-Undang sehingga Pemerintah lebih punya power kepada
ISP, ISP yang ada di Indonesia. Itu maksudnya.
KETUA RAPAT:
Baik yang saya tangkap begini. Harus ada pasal didalamnya atau
menyempurnakan pasal yang sudah ada yang melarang ini dan yang baik
itu caranya. Kira-kira begitu kan?
TIM PANJA PEMERINTAH (Prof. HENRI SUBIAKTO):
Kami sudah menyiapkan Pak. Kalau boleh saya bacakan. Jadi pertama
memang Pasal 40 itu Pemerintah sudah memfasilitasi pemanfaatan
teknologi informasi transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan
Perundang-undangan yang berlaku atau Perundang-undangan. Itu
maksudnya memang baik untuk memfasilitasi dalam kontek tata kelola
yang baik maupun juga dalam menghilangkan yang negatif termasuk
juga mewajibkan kepada internet provider.
Makanya disini nanti akan ada tambahan ayat begini, Pemerintah wajib
melakukan pencegahan dalam rangka penyebarluasan dan konten
yang dilarang dalam Undang-Undang ITE. Pemerintah wajib
melakukan
pencegahan
dalam
rangka
penyebarluasan
dan
pengunaan konten yang dilarang dalam Undang-Undang ITE.
Dua dalam rangka pencegahan sebagaimana dimaksud dalam pasal titik
titik karena belum diberikan pasalnya. Pemerintah melakukan pemutusan
akses dan jaringan penyebarluasan konten yang dilarang. Selama ini kami
sudah memblok dan sudah melakukan pemutusan tapi tidak memiliki
104
cantolan payung hukum nya sebenarnya kalau kita mau fair. Yang
cantolannya adalah Peraturan menteri Pak.
Walaupun Peraturan menteri nya juga mengacu kepada Undang-Undang
ITE. Tapi tereksplisit disampaikan ada pasal tertentu itu baru ya kita ini baru
mau kita masukkan Pak. Makanya usulan ini sebenarnya komplaiy dengan
usulan Pemerintah memasukkan pasal itu dalam rangka melakukan
pencagahan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal titik titik tersebut.
Pemerintah berwenang satu melakukan pemutusan akses dan
jaringan terhadap penyebarluasan konten yang dilarang.
Dua, melakukan pengawasan terhadap penyebarluasan konten yang
dilarang melalui internet dan tiga melakukan kerjasama dan kordinasi
dengan berbagai pihak. Selama ini sudah kami lakukan, Cuma mungkin
cantolannya.
KETUA RAPAT:
Jadi harus dicantolkan nanti dalam RUU ini. Itu yang pertama dan nanti
yang kedua, saya sepakat juga supaya publik itu tahu mana yang baik dan
mana yang tidak baik. Jadi kalau ini ada tidak boleh, seharusnya publik itu
begini. Jadi itu mungkin ada didalam Peraturan Pemerintah, nah itu
mungkin nanti dapat dicantumkan.
TIM PANJA PEMERINTAH (Prof. HENRI SUBIAKTO):
Siap.
KETUA RAPAT:
Baik ya.
Bapak dan Ibu yang kami hormati,
Mungkin teman-teman melihat ini pasal mana dan sebagainya. Jadi ini
adalah kita membahas hal-hal yang belum dijawab oleh Pemerintah dari A
sampai Z hari ini. Nah begitu, dan diharapkan oleh Pemerintah nanti ditulis
sehingga tanggal 29 nanti akan kita bahas. Saya mohon ijin jujur, ini masih
apa ya ketabrak tabrak lah ini. Ini belum ini, sehingga tanggal 29 itu sudah
ada teks book nya begitu. Sehingga kami bahas, tambah-tambahkan mana
105
yang harus dikurangi dan sebagainya, tanggal 29 kita akan kerja sampai
malam sudah harus selesai. Ya kan?
Silakan.
F-PAN (BUDI YOUYASTRI):
Pimpinan, yang tadi dijelaskan oleh Pemerintah sudah lebih baik, hanya
yang positif way, saya juga mengusulkan juga pasal atau ayat yang
menetapkan Pemerintah juga menetapkan standar dari penulisan konten
yang baik. Nanti tinggal Peraturannya dibikin. Kalau di facebook begini
caranya, kalau di twiter begini caranya, kalau di instagram baiknya foto ini,
foto ini. Itu juga diberikan payung hukumnya dan juga menjadi mandatori
dari tugasnya Pemerintah untuk melakukan.
Kalau dimasukkan di Undang-Undang Pimpinan. Maka Kominfo juga dapat
mengajuka anggaran tambahan. Ini loh tugasnya, ada tugas tambahan
yang sebelumnya tidak ada. Lakukan sosialisasi juga menetapkan standar-
standarnya penulisan yang baik dan seterusnya. Kan tidak mungkin hanya
melarang Pimpinan.
KETUA RAPAT:
Itu mungkin di Peraturan Pemerintah.
F-PAN (BUDI YOUYASTRI):
Tapi tadi payung hukumnya.
KETUA RAPAT:
Payung hukumnya harus ada disitu. Iya oke.
F-PKS (DR. H. SUMKAMTA):
Pimpinan, Pimpinan kanan, oke.
Terima kasih
Saya kira, saya nyambung yang disampaikan oleh mas Budi,
Pemerintah ini selain memberikan standar pengelolaan yang baik dan
benar, juga perlu ada kewajiban Pemerintah itu melakukan eduksi Pak.
Bukan sosialisasi Pak. Edukasi, sosialisasi is part of education. Jadi
mestinya Kominfo itu nanti memberikan, ada kewajiban untuk memberikan
edukasi. Karena selama ini internet sebagai tools sebagai alat equipment,
106
ya digunakan baik bisa, digunakan tidak baik ya bisa. Tetapi kita hanya
complaint soal konten soal itu, tidak pernah menjadikan ini sebagai bahan
pendidikan. Nah saya kira nanti apakah melalui diknas mestinya sih proses
pendidikan dimulai dari sekolah. Jadi sekolah bukan hanya complaint tapi
juga mendidik anak menggunakan internet secara sehat. Tanpa itu anak
akan belajar dari jalanan. Nah boleh jadi nanti Kominfo selain bekerjasama
dengan diknas bisa melakukan aktifitas yang lain. Dan kalau kita masukkan
pasal soal itu, pasti nanti konsekuensinya ada di anggaran, sehingga ada
anggara yang dipakai untuk melakukan edukasi itu.
Nah saya usul itu dimasukkan didalam pasal ini Pimpinan.
Terima kasih
F-PDIP (DR. EVITA NURSANTY, M.SC):
Memperkuat apa yang disampaikan oleh Pak Sukamta. Memang saya
melihat, sebenarnya saya melihat anggaran Kominfo itu sudah ada edukasi
itu. Ada anggaran yang namanya sosialisasi internet sehat. Tetapi saya
tidak tahu sistem dari pada sosialisasi yang dilakukan oleh Kominfo ini tepat
sasaran, tepat caranya atau tidak. Itu yang kita tidak tahu. Karena kalau kita
lihat ya kan, boleh dikatakan sosialisasi yang dilakukan oleh Kominfo ini
minim. Ketika membuat suatu program, tapi anggaran sosialisasinya itu
kecil, sehingga tidak bisa jalan. Banyak keluhan-keluhan juga dibawah
kepada saya. Wah tenaga apa namanya TIK, TIK padahal itu train of the
traineer and then setelah diresmikan so what. Train of the treineer yang di
traineer ini mau meng taineer yang lain tidak punya uang tidak ada
anggarannya.
Nah ini yang kita harapkan di anggaran 2017 ini, kewajiban daripada
Pemerintah untuk mensosialisasikan Undang-Undang ini ke masyarakat.
Kenapa? Banyak sekali Undang-Undang baik itu inisiatif DPR RI maupun
inisiatif Pemerintah itu tidak tersosialisasikan dengan baik. Nah kita
bagaimana caranya kita lagi membahas anggaran 2017 kita bahas, tapi
Kominfo ini tidak jalan-jalan sendiri saja. Ketika melakukan sosialisasi kita
lihat di media dan di mana, yang punya konsituen itu anggota DPR RI. Jadi
107
tolong disinergikan. Semua sosialisasi program dari Kominfo ini kita juga
bisa mengawasi program ini benar atau tidak atau program ini hanya
penghabisan anggaran saja. Dan kita tahu banyak program-program yang
memang saya pernah hadir hanya untuk hambur hamburin anggaran saja,
penyerapannya ada. Tapi tidak dikelola dengan benar.
Nah ini yang ke depan kita harus mensinergikan program-program Kominfo
ini dengan Komisi I sehingga sekaligus kita dapat mengawasi memang
Undang-Undang ini dapat tersosialisasikan dengan baik ke masyarakat.
Terima kasih
KETUA RAPAT:
Baik saya kira begini, nanti diutak atik lah bahwa ada unsur edukasinya
dalam bentuk pasal itu. Jadi dilengkapi tapi soal kerjasama Kominfo ke dapil
tidak usah dimasukkan lah.
Baik silakan.
TIM PANJA PEMERINTAH (Prof. HENRI SUBIAKTO):
Pak Pimpinan.
Terima kasih masukan akan kami terima dan itu karena memang sudah
dilaksanakan dan itu akan memperkuat apa yang kita lakukan, kami akan
memberikan arah. Pada awalnya memang Pasal 40 ayat (1) yang berbunyi
Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi
elektronik. Itu termasuk memfasilitasi kalau buat pendidikan sosilasasi. Tapi
memang terlalu umum. Jadi ketika diberi masukan untuk memberikan
standar kami akan masukan. Itu terima kasih. Jadi untuk Pasal 1, Pasal 40
ayat (1) itu akan kami tambahkan usulan Pak Budi itu membuat standar dan
edukasi, tinggal wordingnya nanti akan kita bahas tanggal 29 Pak. Kami
setuju.
Kemudian kalau mengenai perbuatan konten konten negatif itu harus
bagaimana. Pasal 40 ayat (2) itu disebutkan Pemerintah melindungi
kepentingan umum dari jenis gangguan. Itu yang Pemerintah
menyebabkan,
membuat
kami
lalu
membuat
pemblokiran-
pemblokiran ini menggunakan salah satunya Pasal 40 ayat (2) ini. Tapi
108
akan lebih bagus dengan masukan tadi, yaitu dengan masukan
Pemerintah
wajib
mencegah
dalam
rangka
penyebarluasan
penggunaan konten yang dilarang. Sekalian kasih pasal sekalian saja.
Kalau awalnya umum sekarang kita kasih pasal sekalian karena usulan dari
Bapak.
Terima kasih
KETUA RAPAT:
Silakan.
F-PDIP (DR. EVITA NURSANTY, M.SC):
Saya rasa sekarang saya bisa mengangkat dalam isu ini adalah kan
menkominfo mengeluarkan Permen mengenai over... youtube, twiter dan
segalanya. Buktinya kan sampai sekarang Kominfo tidak bisa blok karena
tidak ada Undang-Undang payung hukumnya. Apakah itu kan ada konten
yang merusak, yang sosial. Kita buka youtube pornografi, Bapak mau buka
disini youtube pornografi ini sangat masif. Itu bisa dibuka itu pornografi
semua. Apa yang dilakukan oleh Pemerintah, tidak ada dalam hal ini.
Dimana keberadaan Pemerintah, kita buka twiter juga yang namanya
pornografi masih ada.
Bagaimana? sementara kita mengatur yang hanya didalam negeri saja ini,
sekarang ini di Undang-Undang ini. Ini diblok, Pemerintah boleh begini,
boleh begini. Nah sekarang Permen sudah ada tapi payung hukumnya tidak
ada. Nah bagaimana kalau kita sekarang memasukan apa mengambil
kesempatan di Undang-Undang ITE ini untuk menguatkan Permen yang
sudah dikeluarkan oleh menteri tersebut. Ya kan mereka sekarang bilang,
Permen ada payung hukumnya apa? belum ada loh payung hukumnya Pak
Henri. Bagaimana caranya kita memasukkan Undang-Undang ini menjadi
payung hukumnya supaya Permen yang dikeluarkan itu bisa kuat.
Sekarang mana ada Pak menteri bisa keluarin kasih batas waktu 6 bulan,
they don’t do anything. Karena dia tahu Undang-Undang nya itu tidak ada,
hanya berupa Permen begitu.
Terima kasih
109
KETUA RAPAT:
Baik itu menjadi tambahan penguatan untuk Bapak untuk Pemerintah nanti
draftnya itu nanti tanggal 29 lebih ini ya. Bapak dan Ibu yang kami hormati,
Saya kira kita lanjut ke DIM 45.
3)
Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Komisi I
DPR RI dengan Tim Panja Pemerintah, Selasa, 30 Agustus 2016
KETUA TIM PANJA PEMERINTAH (PROF. HENRY SUBIAKTO):
Kemarin kita tambahi dengan membuat standar dan sebagainya, tapi
pasalnya sudah ada di Pasal 40. Pasal 40 itu Pemerintah memfasilitasi
pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Dimaksudkan memfasiliasi
berarti dia membuat, kemarin itu sudah kita usulkan secara tertulis juga. Itu
ada nanti Pemerintah membuat standarisasi apa yang disebut standar-
standar ya?
Kemudian yang kedua, membuat media literasi, atau literasi, itu disitu.
Mana kemarin catatan saya. Ini Bapak, jadi Pasal 40 nanti akan
ditambahkan terhadap usulan Pemerintah wajib melakukan pencagahan.
Ini yang kedua.
Ya ada dua, yang pertama kan pasal 40 ayat (1) itu yang positif, berarti
Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan teknologi, berarti disitu Pemerintah
nanti akan membuat tadi media litrasi, punya kewajiban untuk membuat
litrasi, media atau pun litrasi dibidang internet. Jadi program internet sehat,
sehat
internet
dan
lain-lain
tadi,
termasuk
bahaya-bahaya
dari
ancamanancaman pidana nya misalnya begitu.
Yang kedua, Pasal 40 ayat (2) Pemerintah melindungi kepentingan umum
dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi
elektronik dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum
sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, nanti akan, kita sudah buat
catatannya disini nanti Bapak saya beri.
110
Pemerintah wajib melakukan pencegahan dalam rangka penyebarluasan
pengunaan muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan. Jadi ada perintah dalam Undang-Undang ini yang
Pemerintah wajib melakukan pencegahan dalam rangka penyebarluasan
penggunaan
muatan
yang
dilarang
sesuai
ketentuan
Peraturan
Perundangundangan.
Nah ini akan tentu wajibnya ini mungkin akan, 40.
F-PAN (BUDI YOUYASTRY):
Pimpinan
Inikan usulan tambahan jadi DIM baru tolong dicopy dan nanti diinsert
di DIM keberapa. Karena barusan yang beliau sampaikan ini kah insert dari
pasal. Jadi nanti tolong copy nya kami terima dan kami anggap sebagai DIM
keberapa. Terima kasih
F-PKS (DR. SUKAMTA):
Pimpinan sekalian saja ya?
Kemarin yang mengusulkan supaya ada redaksional yang tegas dalam hal
media literasi itu juga Pemerintah itu wajib memberikan pembinaan,
penyuluhan, proses, eduksi lah, pencerdasan. Agar warga negara itu
mengerti, memahami pengunaan internet sebagai alat baik dan benar. Dan
tidak tercebak dalam cara-cara yang salah yang dimuat dalam Undang-
Undang.
Terima kasih
KETUA TIM PANJA PEMERINTAH (PROF. HENRY SUBIAKTO):
Pada intinya sudah sepakat Pak itu, kami sudah sepakat Pak. Dan nanti
mungkin rumusannya saja yang bordingnya. Ini kami sebenarnya sudah
membuatnya dan kami sepakat. Memang itu sudah dilaksanakan juga Pak.
Artinya sudah dilaksanakan.
KETUA RAPAT:
Saya kira begini, kita berbicara soal Undang-Undang yang barulah. Tidak
berbicara oh dulu sudah dilaksanakan dan sebagainya. Masukkan saja,
111
masukan itu kedalam draft. Sudah itu saja. supaya tidak berlarut larut kalau
dalam bahasa jawanya itu ngeyel.
Sudah dimasukkan saja, toh kita sudah sepakat toh.
KETUA TIM PANJA PEMERINTAH (PROF. HENRY SUBIAKTO):
Nanti masuk di timus Pak.
KETUA RAPAT:
Nah sudah, begitu pakai bahas jawa saja.
KETUA TIM PANJA PEMERINTAH (PROF. HENRY SUBIAKTO):
Nanti ini kan direkam. Jadi rekaman ini masuk ke tim perumusan dan tim
perumus akan memasukkan.
4)
Rapat Timus Timsin RUU tentang Perubahan atas UndangUndang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Komisi I DPR RI dengan Timus dan Timsin Pemerintah, Senin, 17
Oktober 2016
PEMERINTAH (PROF. HENRY SUBIAKTO):
Baik, ini Rancangan Penjelasan atas Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor titik titik Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik:
1. Umum, bahwa kemerdekaan menyatakan pikiran dan kebebasan
berpendapat serta hak memperoleh informasi melalui pengunaan dan
pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi ditujukan untuk
memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan
bangsa serta memberikan rasa aman, keadilan dan kepastian hukum
bagi penguna dan penyelenggara sistem elektronik. Disetujui
penyempurnaan rumusan keputusan rapat timus dan timsin tanggal 19
September 2016. Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara, hak dan kebebasan melalui pengunaan dan pemanfaatan
pengunaan
teknologi
informasi
tersebut
dilakukan
dengan
mempertimbangkan pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-
Undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
112
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-
nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis. Ini sudah disetujui penyempurnaan rumusannya pada
keputusan rapat timus dan timsin tanggal 19 September 2016.
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (Undang-Undang ITE) adalah Undang-Undang
pertama di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik sebagai
produk legislasi yang sangat di butuhkan dan telah menjadi pioner yang
meletakan dasar pengaturan di bidang pemanfaatan teknologi
informasi dan transaksi elektronik. Akan tetapi dalam kenyataannya
perjalanan implementasi dari Undang-Undang ITE mengalami
persoalan-persoalan:
a. Terhadap Undang-Undang ini telah diajukan beberapa kali uji
materiil di MK dengan putusan MK Nomor 50/PUU-6/2008, Nomer
2/PUU-7/2009, Nomor 5/PUU-8/2010 dan Nomer 20/PUU-
14/2016. Berdasarkan putusan MK Nomor 50/PUU-6/2008 dan
Nomor 2/PUU-7/2009, tindak pidana penghinaan dan pencemaran
nama baik dalam bidang informasi elektronik dan transaksi
elektronik tidak semata-mata sebagai tindak pidana umum
melainkan sebagai delik aduan. Penegasan mengenai delik aduan
ini dimaksudkan agar selaras dengan asas kepastian hukum dan
rasa keadilan masyarakat.
b. Berdasarkan putusan MK Nomor 5/PUU-8/2010 MK berpendapat
bahwa kegiatan dan kewenangan penyadapan merupakan hal
yang sangat sensitif karena di satu sisi merupakan pembatasan
HAM. Namun di sisi yang lain mengalami aspek kepentingan
hukum. Oleh karena itu pengaturan atau regulation mengenai
legalitas penyadapan harus dibentuk dan diformulasikan secara
tepat sesuai dengan UUD Republik Indonesia tahun 1945.
Di samping itu Mahkaman berpendapat bahwa karena penyadapan
merupakan pelanggaran atas HAM sebagaimana ditegaskan
113
dalam Pasal 28 J ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia 1945,
maka sudah sepatutnya jika negara ingin menyimpangi hak privacy
warga negara tersebut. Maka negara haruslah menyimpangi dalam
bentuk Undang-Undang dan bukan dalam bentuk peraturan
Pemerintah.
c. Selain itu berdasarkan putusan MK Nomor 20/PUU-14/2016 MK
berpendapat bahwa untuk mencegah terjadinya perbedaan
penafsiran terhadap Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
ITE, mahkamah harus menegaskan bahwa setiap intersepsi harus
dilakukan secara sah terlebih lagi dalam rangka penegakan
hukum.
Oleh karena itu, Mahkamah dalam amar putusannya menambahkan
kata atau frasa “khususnya” terhadap frasa informasi elektronik dan
atau dokumen elektronik agar tidak terjadi penafsiran bahwa keputusan
tersebut akan mempersempit makna atau arti yang terdapat di dalam
Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang ITE.
1. Sehingga untuk memberikan kepastian hukum, keberadaan
informasi elektronik dan atau dokumen elektronik sebagai alat bukti
perlu dipertegas kembali dalam penjelasan pasal.
2. Ketentuan mengenai pengeledahan, penyitaan, penangkapan dan
penahanan yang diatur dalam Undang-Undang ITE menimbulkan
permasalahan bagi penyidik dikarenakan tindak pidana di bidang
teknologi informasi dan transaksi elektronik begitu cepat dan
pelaku dapat dengan mudah untuk mengaburkan perbuatan atau
alat bukti kejahatan.
3. Karakter virtualitas perang cyber memungkinkan konten ilegal
seperti informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan
yang
melanggar
kesusilaan,
perjudian,
penghinaan
atau
pencemaran nama baik, pemerasan dan atau pengancaman,
penyebaran
berita
bohong
dan
menyesatkan
sehingga
menyebabkan kerugiaan konsumen dalam transaksi elektronik,
114
serta perbuatan menyebarkan kebencian atau permusuhan
berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan. Dan
pengiriman ancaman kekerasan atau menakutnakuti yang
ditujukan
secara
pribadi
dapat
diakses,
didistribusikan,
ditransmisikan, disalin, disimpan untuk didesiminasi kembali dari
mana saja dan kapan saja dalam rangka melindungi
kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat
dari penyalahgunaan informasi elektronik dan transaksi
elektronik diperlakukan penegasan peran Pemerintah untuk
mencegah penyebarluasan konten ilegal dengan melakukan
tindakan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan
atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang
melangar hukum agar tidak dapat diakses dari yurisdiksi
Indonesia. Serta dibutuhkan kewenangan bagi penyidik untuk
meminta informasi yang terdapat dalam penyelenggara sistem
elektronik untuk kepentingan penegakan hukum, tindak pidana di
bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik.
4. .....dst.
Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Undang-Undang
tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik yang menegaskan kembali ketentuan
keberadaan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dalam
penjelasan Pasal 5 menambah ketentuan kewajiban penghapusan
informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang tidak relevan dalam
Pasal 26 mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (4) mengenai pendelegasiaan
penyusunan tata cara intersepsi ke dalam Undang-Undang, menambah
peran Pemerintah di dalam melakukan pencegahan, penyebarluasan
dan pengunaan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik
yang memiliki muatan yang dilarang dalam Pasal 40. Mengubah
beberapa ketentuan mengenai penyedikan yang terkait dengan dugaan
tindak pidana di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik,
115
mengatur kembali Pasal 27
ayat
(3) mengenai tindak
pidana
pendistribusiaan pentransmisiaan dan perbuatan dapat diaksesnya
informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang bermuatan
penghinaan dan atau pencemaran nama baik dan menambah penjelasan
Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (4) agar lebih harmoni dengan sistem
hukum pidana materiil yang diatur di Indonesia.
Demikian Bapak Pimpinan, ketentuan umum setelah ada perubahan dan
tambahan karena ada perubahan-perubahan pasal sebelumnya.
Terima kasih.
KETUA RAPAT:
Baik terima kasih.
Bapak dan Ibu yang kami hormati dari pihak Pemerintah.
Itu tadi hanya membacakan untuk lebih sempurnanya kalimat-kalimat,
sudah dibahas juga dengan ibu yang urusan tata bahasa ya? Karena
bahasa hukum rupanya beda juga dengan bahasa keseharian. Selamat
datang prof.
Baik kalau mungkin tidak ada tambahan, kita sepakat ya tadi sudah
disempurnakan katakatanya?
(RAPAT SETUJU)
Berdasarkan risalah rapat pembahasan rancangan undang-undang
perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik tersebut, sebelum berlakunya ketentuan Pasal a quo
pemutusan akses terhadap penyebarluasan konten ilegal tersebut telah
dilakukan melalui peraturan menteri. Dalam rangka melindungi kepentingan
umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat dari penyalahgunaan informasi
elektronik dan transaksi elektronik penegasan peran Pemerintah untuk
mencegah penyebarluasan konten ilegal dengan melakukan tindakan
pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan atau dokumen elektronik
yang memiliki muatan yang melangar hukum agar tidak dapat diakses dari
yurisdiksi Indonesia. Tindakan pemutusan akses tersebut merupakan tindakan
yang bersifat segera sehingga tidak diperlukan keputusan tata usaha negara
116
sebagaimana didalilkan oleh Pemohon. Tindakan pemerintah tersebut juga
dapat melalui due proces of law karena tindakan pemerintah tersebut merupakan
tindakan administrasi yang dapat menjadi objek TUN untuk diuji di PTUN apakah
tindakan tersebut maladministrasi dan bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.
Selain itu, berdasarkan pendapat Ketua Tim Panja Pemerintah, Prof.
Henry Subiakto, bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016
menambahkan kata atau frasa “khususnya” terhadap frasa informasi elektronik
dan atau dokumen elektronik agar tidak terjadi penafsiran bahwa keputusan
tersebut akan mempersempit makna atau arti yang terdapat di dalam Pasal 5
ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang ITE, di mana dalam karakter virtualitas
perang cyber memungkinkan konten ilegal seperti informasi atau dokumen
elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian,
penghinaan atau pencemaran nama baik, pemerasan dan atau pengancaman,
penyebaran berita bohong dan menyesatkan sehingga menyebabkan kerugiaan
konsumen dalam transaksi elektronik, serta perbuatan menyebarkan kebencian
atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan. Dan
pengiriman ancaman kekerasan atau menakutnakuti yang ditujukan secara
pribadi dapat diakses, didistribusikan, ditransmisikan, disalin, disimpan untuk
didesiminasi kembali dari mana saja dan kapan saja, sehingga untuk
menghindari konten-konten yang ilegal tersebut diperlukan peran pemerintah
dalam memutus akses. Oleh karena itu, terkait dengan pertanyaan dari Yang
Mulia Hakim MK Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H.,M.Hum., Dr. Daniel Yusmic
Pancastaki Foekh, S.H., M.H., dan Dr. Suhartoyo, S.H., M.H., dapat terjawab
melalui seluruh uraian Keterangan DPR dan risalah pembahasan di atas.
Demikian
keterangan
DPR
disampaikan
untuk
menjadi
bahan
pertimbangan bagi Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
untuk memeriksa, memutus, dan mengadili Perkara a quo dan dapat
memberikan putusan sebagai berikut:
117
1. Menyatakan bahwa para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(Legal Standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan pengujian para Pemohon untuk seluruhnya atau
setidak tidaknya menyatakan permohonan pengujian para Pemohon tidak
dapat diterima;
3. Menerima Keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan Pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 251 dan Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5952) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum
mengikat.
Apabila Yang Mulia Hakim Majelis Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon tersebut,
Presiden telah memberikan keterangan tertulis yang diterima di Kepaniteraan
Mahkamah tanggal 16 November 2020 dan dibacakan dalam dalam persidangan
Mahkamah tanggal 17 November 2020, kemudian menyampaikan tambahan
keterangan tertulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 30 Juni 2021,
yang pada pokoknya sebagai berikut:
KETERANGAN AWAL PRESIDEN
I.
POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
A. Para Pemohon sebagaimana dalam Permohonan Perbaikan halaman 9 s.d
halaman 25 pada intinya menyatakan bahwa ketentuan Pasal 40 ayat (2b)
UU ITE Perubahan bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI 1945 dengan alasan sebagai berikut:
118
1. Norma ketentuan a quo dirumuskan secara samar-samar, tidak jelas, dan
tidak tegas terkait dengan kewenangan Pemerintah dalam melakukan
pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum.
2. Perumusan norma yang samar-samar dan tidak jelas ini selain
berpotensi disalahgunakan oleh Pemerintah, juga menutup ruang
tersedianya
mekanisme
perlindungan
untuk
menghadapi
penyalahgunaan
termasuk
komplain
dan
pemulihan
atas
pemblokiran/penapisan konten yang disalahgunakan atau dilakukan
secara sewenang-wenang.
3. Bahwa norma ketentuan a quo tidak memberikan kejelasan terkait
produk hukum maupun kewajiban administrasi berupa Keputusan Tata
Usaha Negara (Keputusan TUN) yang harus diterbitkan oleh Pemerintah
sebelum melakukan tindakan pemerintahan berupa pemutusan akses
terhadap informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan
melanggar hukum.
B. Para Pemohon sebagaimana dalam Permohonan Perbaikan halaman 25 s.d
halaman 34 pada intinya menyatakan bahwa ketentuan Pasal 40 ayat (2b)
UU ITE Perubahan bertentangan dengan ketentuan Pasal 28F UUD NRI
1945 dengan alasan sebagai berikut:
1. Kewenangan pemerintah untuk menafsirkan informasi dan/atau
dokumen elekronik bermuatan konten melanggar hukum secara sepihak
dan tanpa didahului dengan adanya Keputusan TUN sesunguhnya
memberikan sebuah kekuasaan kepada Pemerintah untuk mengontrol
informasi dan/atau dokumen elektronik apa saja yang boleh dan tidak
boleh tersebar secara publik. Kewenangan ini tentunya akan berpotensi
menimbulkan conflict of interest ketika sebuah informasi tersebut
ditujukan untuk mengkritik Pemerintah itu sendiri. Penyampaian
informasi akan terhambat dan masyarakat serta publik akan kehilangan
haknya mendapatkan informasi dan kehilangan kesempatan untuk
berpartisipasi melakukan pengawasan kepada Pemerintah.
119
2. Bahwa pembatasan hak asasi manusia salah satunya hak atas informasi
dan bebagai hak asasi lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat
(2) UUD NRI 1945 tidak bisa ditafsirkan hanya sebatas pada untuk
melindungi kebebasan orang lain namun juga harus dilihat lebih dalam
dengan perspektif keadilan, dalam hal ini pelaksanaan kewenangan
berdasarkan mekanisme due process of law.
3. Bahwa kewenangan Pemerintah dalam norma Pasal a quo yang
dilakukan tanpa didahului adanya kewajiban untuk menerbitkan
Keputusan TUN membuat publik kehilangan akses informasi baik secara
pelaksanaan kewenangan maupun akibat dari kewenangan tersebut.
Hilangnya akses atas informasi tersebut membuat publik kesulitan untuk
menempuh mekanisme keberatan atas tindakan administratif berupa
pelaksanaan kewenangan pemerintah, dalam hal ini adalah mekanisme
peradilan. Hilangnya peran publik dan kontrol judisial dalam mengawasi
pelaksanaan kewenangan Pemerintah dalam Pasal a quo adalah tidak
sesuai dengan mekanisme due process of law.
C. Bahwa menurut para Pemohon sebagaimana dalam Permohonan Perbaikan
halaman 34 s.d halaman 40 pada intinya menyatakan ketentuan Pasal 40
ayat (2b) UU ITE Perubahan bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat
(3) UUD NRI 1945 dengan alasan:
1. Kewenangan Pemerintah dalam melakukan pemutusan akses terhadap
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana
dimaksud dalam norma Pasal a quo tidak dirumuskan dengan konstruksi
hukum
yang
jelas
dan
tegas
sehingga
melahirkan
adanya
pemblokiran/penapisan yang tidak sah dan merugikan hak konsitusional
Para Pemohon selaku warga negara, serta menyalahi prinsip
prediktabilitas. Pasal a quo juga tidak memberikan kejelasan terkait dasar
hukum, produk hukum, maupun kewajiban administrasi berupa
Keputusan TUN yang harus diterbitkan oleh Pemerintah sebelum
melakukan pembatasan hak berupa pemutusan akses terhadap
120
informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar
hukum.
2. Kewenangan Pemerintah sebagaimana dalam norma Pasal a quo tidak
memenuhi tujuan dan syarat yang ditentukan oleh Kovenan (ICCPR),
serta daftar dirahasiakan.
3. Kewenangan Pemerintah sebagaimana dalam norma Pasal a quo
dengan menggunakan alat-alat yang berakibat pada pemblokiran ilegal
dan tidak sesuai tujuan, termasuk penggunaan mesin AIS yang seringkali
berakibat pada adanya tindakan overblocking atau blokir salah sasaran.
4. Kewenangan Pemerintah dalam melakukan pemutusan akses terhadap
informasi dan/atau dokumen elektronik sebagaimana norma Pasal 40
ayat (2b) UU ITE Perubahan tidak disertai dengan adanya ruang
pengaduan, komplain untuk pengujian, serta pemulihan bagi pihak-pihak
yang dirugikan secara langsung atas pemblokiran/penapisan konten
yang disalahgunakan atau dilakukan secara sewenang-wenang, dalam
hal ini pemilik, pengunggah/pembuat/pengelola informasi dan/atau
dokumen elektronik termasuk para Pemohon.
5. Bahwa dengan demikian kewenangan Pemerintah sebagaimana diatur
dalam norma Pasal a quo sangatlah mencederai salah satu pilar penting
dari prinsip negara hukum yaitu perlindungan dan penghormatan
terhadap hak asasi manusia.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Dalam perkara a quo, ijinkan Pemerintah memberikan tanggapan terhadap
kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon yaitu bahwa menurut
Pemerintah, Para Pemohon dalam hal ini tidak dalam posisi dirugikan, dikurangi,
atau
setidak-tidaknya
dihalang-halangi
hak
konstitusionalnya
dengan
keberlakuan ketentuan Pasal 40 ayat (2b) UU ITE Perubahan dengan alasan
sebagai berikut:
121
A. Ketentuan-ketentuan mengenai Kedudukan Hukum (Legal Standing)
Bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut sebagai UU
MK) jelas mengatur Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang,
yang meliputi:
a. Perorangan Warga Negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara.
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, agar Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan suatu permohonan uji materiil
Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945, maka harus dibuktikan bahwa:
a. Pemohon memenuhi kualifikasi untuk mengajukan permohonan sesuai
dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK; dan
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan akibat
berlakunya Undang-Undang yang diuji.
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Nomor 11/PUU-V/2007 telah berpendapat bahwa kerugian konstitusional
yang timbul karena berlakunya suatu Undang-Undang menurut Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
1. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI 1945;
2. Adanya hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon
telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji;
122
3. Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
4. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
5. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
B. Tanggapan Pemerintah atas Uraian Kedudukan Hukum (Legal
Standing) Para Pemohon.
1. Hak konstitusional para Pemohon tidak dirugikan oleh keberlakukan
ketentuan a quo dan antara kerugian yang didalilkan dengan ketentuan
a quo tidak mempunyai hubungan sebab akibat (causal verband) dengan
alasan sebagai berikut:
a. Ketentuan a quo tidak menghalangi Pemohon I sebagai perorangan
Warga Negara Indonesia yang berprofesi sebagai jurnalis terhadap
hak atas informasi.
1) Pada angka 5 dan angka 6 halaman 6 dan halaman 7 Permohonan
Perbaikan,
Pemohon
I
mendalilkan
mengalami
kerugian
konstitusional atas keberlakukan ketentuan a quo karena situs web
suarapapua.com menjadi terkena pemutusan akses akibat
terdapat
muatan
yang
melanggar
hukum.
Situs
web
suarapapua.com adalah situs berita dimana Pemohon I ikut serta
berkontribusi mengisi konten berupa artikel pemberitaan situasi
Papua dan Papua Barat, dan dengan diputus akses terhadap situs
suarapapua.com, Pemohon I menjadi tidak dapat mengunggah
konten dalam situs web tersebut.
2) Bahwa sebagai perorangan Warga Negara Indonesia yang
berprofesi sebagai jurnalis dengan diblokirnya suatu situs tertentu
karena mengandung muatan yang melanggar hukum, bukan
berarti Pemohon I kehilangan hak atas informasi sama sekali,
123
Pemohon I masih dapat memperoleh dan/atau menyampaikan
informasi mengenai Papua dan/atau Papua Barat dari situs berita
ataupun media cetak perusahaan pers lain.
3) Bahwa karena pada bagian II angka 6 halaman 7 perbaikan
permohonan, Pemohon I juga mendalilkan sebagai pengelola situs
berita suarapapua.com, maka dalil kerugian yang dialami
Pemohon I adalah terkait kerugian media online suarapapua.com,
sehingga konsekuensinya pengajuan uji materiil atas ketentuan a
quo seharusnya diajukan oleh badan hukum Indonesia yang
mengelola situs berita suarapapua.com, bukan oleh perorangan.
Hal ini mengingat Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40
Tahun 1999 tetang Pers (UU Pers) mengatur bahwa:
“Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang
menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media
cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan
media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan,
menyiarkan, atau menyalurkan informasi”.
Dengan demikian, apabila Pemohon I mendalilkan sebagai
pengelola media pers online suarapapua.com, maka segala hal
yang terkait tuntutan hak media pers online (siber) tersebut,
termasuk gugatan uji materiil, haruslah diajukan dalam kapasitas
badan hukum.
4) Bahwa dalam rangka mengembangkan kemerdekaan pers dan
meningkatkan kehidupan pers nasional maka dibentuk Dewan
Pers yang independen yang salah satu fungsinya antara lain
menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik
dan mendata perusahaan pers sebagaimana diatur dalam Pasal
15 ayat (2) UU Pers huruf c dan huruf g yang berbunyi sebagai
berikut:
“Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
c.menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.”
g. mendata perusahaan pers.”
124
5) Mengingat pada masa sekarang ini semakin maraknya media
online di era digital, maka diperlukan data untuk memudahkan
masyarakat mengenali mana media yang dikelola secara
bertanggung jawab dan mana media yang dikelola dengan tujuan
praktis tertentu tanpa melandaskan pada fungsi pers sebagaimana
mestinya.
Pendataan pers sebagaimana diamanatkan Pasal 15 ayat (2)
huruf g UU Pers merupakan salah satu fungsi Dewan Pers yang
secara konkrit dilakukan setiap tahun dengan cara menyediakan
fomulir pendaftaran dalam situs web Dewan Pers dan meminta
perusahaan pers untuk mengisi formulir tersebut yang kemudian
dikirimkan kembali kepada Dewan Pers (vide Bukti Pemerintah-1).
Oleh karena itu penting bagi suatu media pers online (siber) untuk
terdaftar di Dewan Pers guna menjamin profesionalisme pers,
kemerdekaan pers, dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik. Namun
demikian, berdasarkan pencarian yang dilakukan oleh Pemerintah
dalam
situs
web
Dewan
Pers
dengan
alamat
web
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers
yang
terakhir
diakses pada tanggal 11 November 2020 (vide bukti Pemerintah-
2) suarapapua.com tidak ditemukan dalam daftar perusahaan pers
yang telah terverifikasi dan terdaftar di Dewan Pers, sehingga
menjadi suatu pertanyaan apakah suarapapua.com merupakan
media
online
yang
mempunyai
komitmen
untuk
menyelenggarakan aktivitas pers secara profesional dan menaati
kode etik jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU
Pers? Mengingat dalam data perusahaan pers pada situs web
Dewan Pers tidak ditemukan bahwa suarapapua.com telah
terdaftar
di
Dewan
Pers,
maka
Pemohon
I
dalam
menyelenggarakan kegiatan pers tidak termasuk yang dapat
dilindungi oleh UU Pers berkenaan dengan pelaksanaan
125
kemerdekaan pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(2) huruf a UU Pers.
b. Ketentuan a quo bukanlah penyebab kerugian yang didalilkan
Pemohon I yang terjadi pada tahun 2016 dan potensi kerugian yang
didalilkan Pemohon II hanyalah kekhawatiran semata.
1) Bahwa kerugian yang didalilkan oleh Pemohon I diawali oleh
dilakukannya pemutusan akses ke situs suarapapua.com dimana
alasan pemutusan akses tersebut tercantum dalam surat balasan
dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor B-697/
KOMINFO/DJAI/HK.02.01/11/2016 tertanggal 21 November 2016
(vide bukti Pemerintah-3) yaitu dikarenakan adanya informasi
di dalam situs berita Pemohon I yang memenuhi unsur di dalam
ketentuan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun
2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (PM
Kominfo 19/2014) sebagai aturan teknis pelaksanaan ketentuan
Pasal 40 ayat (2) UU ITE.
2) Apabila melihat tanggal pada surat balasan dari Kementerian
Komunikasi dan Informatika tersebut, dapat disimpulkan bahwa
pemutusan akses terhadap situs milik para Pemohon dilakukan
sebelum tanggal 21 November 2016.
3) Pemerintah
menyampaikan
bahwa
UU
ITE
Perubahan
diundangkan pada tanggal 25 November 2016 yang artinya:
a) Pemutusan akses terhadap situs suarapapua.com milik
Pemohon
I
dilakukan
sebelum
UU
ITE
Perubahan
diundangkan;
b) Dasar
hukum
pemutusan
akses
terhadap
situs
suarapapua.com milik Pemohon I pada waktu itu masih
menggunakan ketentuan Pasal 40 ayat (2) UU ITE dan bukan
126
menggunakan ketentuan di dalam Pasal 40 ayat (2b) UU ITE
Perubahan.
c) Ketentuan Pasal 40 ayat (2b) UU ITE Perubahan bukanlah
dasar
hukum
pemutusan
akses
terhadap
situs
suarapapua.com milik Pemohon I karena pada saat itu
ketentuan a quo belum disahkan.
4) Adapun dalil Pemohon II yang merujuk pada pengalaman kerugian
yang didalilkan Pemohon I menjadi tidak tepat karena dalil
kerugian Pemohon I bukan diakibatkan karena keberlakuan
ketentuan a quo. Selain itu, memperhatikan pemberitaan yang
dilakukan oleh Pemohon II selama ini terhadap Pemerintah
khususnya terhadap Presiden Jokowi yang cenderung dilakukan
dengan kritik dan bahasa yang keras sekalipun, sebagaimana
contohnya dalam print-out situs web milik Pemohon II
https://aji.or.id/search.html?q=Jokowi+ (vide bukti Pemerintah-4),
terhadap situs Pemohon II tidak pernah dilakukan pemutusan
akses, dengan demikian dalil potensi kerugian Pemohon II akibat
adanya Pasal 40 ayat (2b) UU ITE Perubahan adalah
kekhawatiran belaka.
Dengan demikian, menurut Pemerintah, dapat disimpulkan bahwa Para
Pemohon tidak mempunyai kerugian yang disebabkan atas berlakunya
ketentuan Pasal 40 ayat (2b) UU ITE Perubahan karena ketentuan a quo
belum berlaku pada saat kerugian yang didalilkan Pemohon I terjadi dan
potensi kerugian yang didalilkan Pemohon II hanyalah kekhawatiran
semata.
2. Kerugian yang didalilkan oleh para Pemohon tidak bersifat aktual dengan
alasan sebagai berikut:
a. Mengenai kategori aktual dalam syarat menilai kerugian para
Pemohon, Pemerintah menggunakan definisi dari kata “aktual” dalam
Kamus
Besar
Bahasa
Indonesia
(laman:
https://
127
kbbi.kemdikbud.go.id/entri/aktual diakses pada tanggal 6 November
2020) dan memperoleh hasil sebagai berikut:
betul-betul ada (terjadi); sedang menjadi pembicaraan orang banyak
(tentang peristiwa dan sebagainya); baru saja terjadi; masih baru
(tentang peristiwa dan sebagainya); hangat
b. berdasarkan definisi dari kata “aktual” di atas, maka kerugian para
Pemohon haruslah benar-benar terjadi dan dialami dalam waktu dekat.
Dalam permohonan ini, Para Pemohon mendalilkan kerugiannya atas
peristiwa yang terjadi pada bulan November 2016 yang artinya sudah
4 (empat) tahun sejak peristiwa yang didalilkan oleh para Pemohon
sebagai kerugian yang dialaminya. Oleh karenanya, menurut
Pemerintah, dalil kerugian para Pemohon sudah tidak dapat lagi
dikategorikan bersifat aktual.
c. Bahwa kerugian yang didalilkan para Pemohon sesungguhnya juga
sudah tidak ada lagi, hal ini dikarenakan pada faktanya sejak tanggal
20 Desember 2016 terhadap situs suarapapua.com, Kementerian
Komunikasi
dan
Informatika
telah
melakukan
normalisasi,
sebagaimana dalam bukti permintaan kepada penyelenggara ISP
untuk mengurangi/mengeluarkan (normalisasi) situs suarapapua.com
dari sistem filtering setiap ISP, sehingga situs suarapapua.com telah
dikeluarkan dari database Trust+Positif yang merupakan database
situs web yang dilakukan pemutusan akses (vide Bukti Pemerintah-
5). Normalisasi tersebut juga diakui oleh Pemohon I dalam situs berita
suarapapua.com dengan alamat web https://suarapapua.com/ 2017/
01/25/pemblokiran-situs-suara-papua-pesanan-gelap-dan-kekeliruan-
kemkominfo-bagian-i/ (vide Bukti Pemerintah-6)
d. Maka dari itu adalah suatu hal yang mengada-ada jika Pemohon tetap
mendalilkan bahwa mereka mengalami kerugian atas dasar tidak
dapat diaksesnya situs suarapapua.com, mengingat hampir 4 (empat)
tahun situs suarapapua.com sudah dilakukan normalisasi dan dapat
diakses kembali.
128
Dengan demikian, menurut Pemerintah, kerugian yang didalilkan oleh
Para Pemohon tidaklah memenuhi syarat kerugian konstitusional karena
tidak bersifat aktual sebagaimana telah Mahkamah sampaikan dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berpendapat Para Pemohon
dalam permohonan ini tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki
kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51
ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011,
maupun berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu
sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007.
Oleh karena itu, menurut Pemerintah adalah tepat dan beralasan dan sudah
sepatutnyalah jika Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi secara bijaksana
menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk
verklaard).
III.
KETERANGAN PEMERINTAH ATAS MATERI PERMOHONAN YANG
DIMOHONKAN UNTUK DIUJI
A. Ketentuan Undang-Undang yang Dimohonkan untuk Diuji
Bahwa ketentuan a quo yaitu Pasal 40 ayat (2b) UU ITE Perubahan yang
diajukan untuk diuji materi oleh Para Pemohon adalah sebagai berikut:
“Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a),
Pemerintah
berwenang
melakukan
pemutusan
akses
dan/atau
memerintahkan
kepada
Penyelenggara
Sistem
Elektronik
untuk
melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.”
Ketentuan tersebut dianggap para Pemohon telah bertentangan dengan
ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28F UUD NRI
1945 yang berbunyi sebagai berikut:
129
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945:
“Negara Indonesia adalah negara hukum”
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Pasal 28F UUD NRI 1945:
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang
tersedia”
B. Landasan Filosofis Pasal 40 ayat (2b) UU ITE Perubahan
Sebelum Pemerintah menyampaikan keterangan terkait norma materi
muatan yang dimohonkan oleh para Pemohon untuk diuji, Pemerintah
terlebih dahulu menyampaikan landasan filosofis pengaturan Pasal 40 ayat
(2b) UU ITE Perubahan sebagai berikut:
1.
Dampak positif dan negatif Internet
Internet dapat menjadi pedang bermata dua (double-edged sword)
karena dapat memberikan dampak baik secara positif maupun
negatif dalam berbagai aspek kehidupan manusia. Internet telah
memfasilitasi negara-negara di dunia untuk memasuki era informasi
dan digital. Selain itu, komunikasi dan transaksi dapat dilakukan lintas
batas negara secara cepat dan efisien. Akan tetapi, internet juga
membawa berbagai permasalahan seperti keamanan, perlindungan
hak asasi manusia dan data pribadi. Oleh karena itu, Pemerintah
Indonesia memiliki dua peran dan tanggung jawab yang saling terkait
dalam menyikapi sisi positif dan negatif internet. Pertama,
Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan teknologi informasi dan
transaksi elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) UU
ITE. Kedua, Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala
jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi elektronik dan
130
transaksi
elektronik
yang
menganggu
ketertiban
umum,
sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2) UU ITE.
2.
Ruang Siber dan Kedaulatan Negara dalam Mengatur Ruang
Siber
a. Peranan pemerintah Indonesia dalam memfasilitasi pemanfaatan
teknologi informasi dan transaksi elektronik dan melindungi
kepentingan umum dari segala jenis gangguan merupakan
bentuk penerapan kedaulatan negara Indonesia dalam mengatur
subjek atau objek yang hadir secara fisik atau virtual di teritorinya.
b. Ruang siber (cyberspace) dan internet merupakan dua sisi dari
satu mata uang. Internet menggambarkan keterhubungan
berbagai sistem elektronik (seperti komputer, laptop, handphone,
tablet) sebagai satu kesatuan jaringan global melalui penerapan
teknologi informasi dan komunikasi serta sejumlah standar dan
protokol. Di lain pihak, ruang siber merefleksikan sifat virtual dari
jaringan global tersebut yang memungkinkan para pengguna
internet melakukan berbagai transaksi atau aktivitas secara
elektronik (virtual) di ruang tersebut. Selain itu, ruang siber juga
memiliki karakteristik ubiquitous. Sifat virtual dari ruang siber
memungkinkan orang-orang yang terhubung dengan internet
dapat mengakses informasi dari, atau mentransmisikan informasi
ke berbagai penjuru dunia.
c. Negara-negara di dunia telah berusaha untuk mengatur ruang
siber sebagaimana mereka telah mengatur ruang fisik (darat,
laut, udara dan angkasa). Meskipun belum menemukan
konsensus dalam mengatur ruang siber secara komprehensif,
negara-negara di dunia menilai bahwa hukum international
berlaku dalam pengaturan ruang siber. Salah satu prinsip
fundamental dalam hukum internasional yang relevan dalam
pembahasan kasus a quo ialah mengenai prinsip teritorial, yaitu
bahwa keberadaan manusia ataupun komputer dalam ruang fisik
131
suatu negara merupakan suatu dasar yang dapat digunakan oleh
negara tersebut untuk, antara lain:
1)
melarang para pengguna internet yang berada dalam
teritorinya secara fisik mendistribusikan, mentransmisikan,
membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen
elektronik tertentu; atau
2)
melarang informasi atau dokumen elektronik tertentu untuk
ditransmisikan, didistribusikan, disimpan atau diakses
ke dalam komputer yang berada di yurisdiksinya;
Larangan-larangan sebagaimana dimaksud di atas dapat
dikategorikan sebagai cybercrime dalam arti luas. Sebagaimana
dijelaskan dalam dokumen the Tenth UN Congress on the
Prevention of Crime and the Treatment of Offenders, Vienna, 10-
17 April 2000, A/CONF.187/15 bahwa cybercrime dalam arti luas
atau “computer-related crime” ialah “any illegal behavior committed
by means of, or in relation to, a computer system or network,
including such crimes as illegal possession, offering or distributing
information by means of a computer system or network.”
3.
Pengaturan
Konten
yang
Dilarang
Dalam
Instrumen
Internasional
Beberapa instrumen internasional telah mengatur konten yang
dilarang
yang
meliputi
larangan
untuk
mendistribusikan,
mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya suatu jenis
konten, misalnya:
a. Council of Europe Treaty 185/2001 on Convention on Cybercrime,
Budapest, 23.XI.2001 melarang perbuatan “offering or making
available, distributing or transmitting child pornography through a
computer system” (Article 9).
b. Council of Europe Treaty 189/2003 on Additional Protocol to the
Convention on Cybercrime, Concerning the Criminalization of Acts
132
of a Racist and Xenophobic Nature Committed through a
Computer System, Strasbourg, 28.I.2003 melarang perbuatan
“distributing, or otherwise making available, racist and xenophobic
material to the public through a computer system” (Article 3).
c. Arab Convention on Combating Information Technology Offences
melarang perbuatan:
1) "the production, display, distribution, provision, publication ...
pornographic material or material that constitutes outrage of
modesty through information technology” (Article 12.1);
2) “the acquisition of children and minors pornographic materials
or children and minors material that constitutes outrage of
modesty, through information technology or a storage medium
for such technology” (Article 12.3).
3) “dissemination and advocacy of the ideas and principles of
terrorist group” (Article 15.1).
Larangan-larangan tersebut merupakan bentuk dari pembatasan
kebebasan berekspresi yang banyak ditemui di berbagai regulasi
negara-negara di dunia yang dibuat berdasarkan pertimbangan-
pertimbangan dari berbagai aspek sebagaimana dijelaskan oleh
Frank La Rue:
“legitimate types of information which may be restricted include child
pornography (to protect the rights of children), hate speech (to
protect the rights of affected communities), defamation (to
protect the rights and reputation of others against unwarranted
attacks), direct and public incitement to commit genocide (to protect
the rights of others), and advocacy of national, racial or religious
hatred that constitutes incitement to discrimination, hostility or
violence (to protect the rights of others, such as the right to life)”.
(UN General Assembly A/HRC/17/27, 16 May 2011 on Report of the
Special Rapporteur on the Promotion and Protection of the Right to
Freedom of Opinion and Expression, Frank La Rue, para. 25)
133
4.
Pengaturan Konten yang Dilarang Dalam Hukum Nasional
Dalam konteks Indonesia, beberapa undang-undang juga mengatur
konten yang dilarang, antara lain:
a. UU ITE dan perubahannya melarang perbuatan, antara lain
dengan sengaja dan tanpa hak:
1) mendistribusikan,
mentransmisikan,
membuat
dapat
diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki
muatan yang melanggar kesusilaan (Pasal 27 ayat (1)),
perjudian (Pasal 27 ayat (2)), penghinaan atau pencemaran
nama baik (Pasal 27 ayat (3)), pengancaman atau
pemerasan (Pasal 27 ayat (4));
2) menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang
mengakibatkan
kerugian
konsumen
dalam
Transaksi
Elektronik (Pasal 28 ayat (1));
3) menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan
rasa
kebencian
atau
permusuhan
individu
dan/atau
kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku,
agama, ras, dan antargolongan (Pasal 28 ayat (2)); dan
4) mengirimkan informasi atau dokumen elektronik yang berisi
ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan
secara pribadi (Pasal 29).
b. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi
melarang perbuatan menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor,
mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan,
atau menyediakan pornografi (Pasal 4).
c. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
mengatur larangan dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin
pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan penggandaan
ciptaan (Pasal 113).
134
5.
Peran Pemerintah dalam Melindungi Kepentingan Umum
a. Karakteristik ruang siber yang virtual dan dapat diakses dari
mana saja (ubiquitous) memungkinkan transmisi, distribusi, atau
diseminasi konten yang dilarang dapat dilakukan secara masif
dan menimbulkan kerugian yang signifikan bagi individu,
masyarakat, pelaku usaha maupun negara.
b. Dalam menyikapi cepatnya transmisi atau distribusi konten yang
dilarang dan dampak negatif dari transmisi atau distribusi konten
yang dilarang tersebut, UU ITE mengatur tanggung jawab serta
kewajiban bagi Pemerintah c.q. Kementerian Komunikasi dan
Informatika untuk melindungi kepentingan umum. Pasal 40 ayat
(2) UU ITE mengatur bahwa Pemerintah melindungi kepentingan
umum
dari
segala
jenis
gangguan
sebagai
akibat
penyalahgunaan informasi elektronik dan transaksi elektronik
yang menganggu ketertiban umum, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Secara umum, Pemerintah Indonesia
tidak dapat menghentikan seseorang yang secara fisik berada
di
luar
wilayah
Indonesia
untuk
mentransmisikan
atau
mendistribusikan konten yang menurut hukum Indonesia dilarang
ke dalam wilayah Indonesia. Akan tetapi, negara Indonesia dapat
mencegah penyebarluasan konten yang dilarang menurut hukum
Indonesia dalam yurisdiksi Indonesia.
Oleh karena itu, bentuk dari tanggung jawab Pemerintah
Indonesia dalam melindungi kepentingan umum yang diatur
dalam Pasal 40 ayat (2a) UU ITE ialah dengan menetapkan
kewajiban
Pemerintah
untuk
melakukan
pencegahan
penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam
melakukan
pencegahan
dimaksud,
Pemerintah
diberi
kewenangan untuk melakukan pemutusan akses dan/atau
135
memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk
melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar hukum (Pasal 40 ayat (2b) UU ITE Perubahan).
Dengan perkataan lain, norma tersebut harus dilihat secara utuh
dan satu kesatuan dengan Pasal 40 ayat (1), ayat (2) dan ayat
(2a) UU ITE Perubahan. Menganalisa Pasal 40 ayat (2b) UU ITE
Perubahan
terlepas
dari
pasal-pasal
tersebut
akan
menghilangkan pemahaman akan tujuan serta manfaat dari
norma Pasal a quo.
C. Tanggapan Pemerintah Atas Pokok Permohonan para Pemohon
1. Bahwa terhadap dalil para Pemohon yang menyatakan ketentuan
Pasal 40 ayat (2b) UU ITE Perubahan bertentangan dengan ketentuan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 dengan dalil sebagaimana
tercantum dalam Bagian I Pokok Permohonan huruf A halaman 2,
Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa Pemerintah menolak dalil para Pemohon yang pada intinya
menyatakan bahwa ketentuan a quo dirumuskan secara samar-
samar, tidak jelas, dan tidak tegas terkait dengan kewenangan
Pemerintah dalam melakukan pemutusan akses terhadap
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki
muatan melanggar hukum.
Menurut Pemerintah, perumusan norma ketentuan a quo sudah
jelas dan sudah tegas terkait dengan:
1) kewenangan Pemerintah melakukan pemutusan akses;
dan/atau
2) memerintahkan Penyelenggara Sistem Elektronik untuk
melakukan pemutusan akses,
terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang
memiliki muatan melanggar hukum.
136
b. Ketentuan a quo, haruslah dibaca satu kesatuan yang utuh dengan
norma pendahulunya khususnya dengan norma rujukannya yaitu
Pasal 40 ayat (2a) UU ITE Perubahan. Apabila mencermati
ketentuan dalam Pasal 40 ayat (2a) UU ITE Perubahan, maka
menjadi sangat jelas bahwa norma tersebut memberikan
kewajiban kepada Pemerintah untuk melakukan pencegahan
penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk menjadikan norma Pasal 40 ayat (2a) UU ITE Perubahan
lebih implementatif maka diperlukan ketentuan a quo sebagai
norma penyeimbang yang memberikan kewenangan kepada
Pemerintah c.q. Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk
melakukan pemutusan akses/pemblokiran terhadap informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan
yang melanggar hukum. Hal ini bukanlah suatu bentuk
pelanggaran atas konstitusi, melainkan suatu bentuk pelaksanaan
pilhan kebijakan (open legal policy) yang dilakukan pembentuk
undang-undang.
c. Bahwa rumusan ketentuan a quo yang merujuk pada Pasal 40 ayat
(2a) UU ITE Perubahan juga telah memberikan batasan yang jelas
terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
dapat dilakukan pemutusan akses, yaitu Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang,
melanggar hukum atau peraturan perundang-udangan. Dalam hal
ini tidak hanya merujuk pada “ilegal content” sebagaimana diatur
dalam Pasal 27 s.d Pasal 29 UU ITE dan Perubahannya, namun
juga terhadap “illegal content” yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan lain antara lain undang-undang yang
mengatur mengenai pornografi, undang-undang yang mengatur
137
mengenai hak cipta, dan atau undang-undang yang mengatur
mengenai terorisme.
d. Berkenaan dengan dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa
ketentuan a quo menutup ruang tersedianya mekanisme
perlindungan untuk menghadapi penyalahgunaan termasuk
komplain dan pemulihan atas pemblokiran/penapisan konten yang
disalahgunakan atau dilakukan secara sewenang-wenang, hal ini
tidaklah benar karena faktanya situs web suarapapua.com telah
dilakukan normalisasi pada tanggal 20 Desember 2016. Selain itu
mekanisme komplain dan pemulihan atas pemblokiran/penapisan
konten merupakan implementasi teknis dari ketentuan a quo yang
telah diatur dalam Pasal 16 PM Kominfo 19/2014, sebagaimana
telah Pemerintah jelaskan pada huruf B angka 2 tanggapan atas
legal standing para Pemohon.
e. Berkenaan dengan dalil para Pemohon bahwa ketentuan a quo
tidak memberikan kejelasan terkait produk hukum maupun
kewajiban administrasi berupa Keputusan Tata Usaha Negara
(Keputusan TUN), yang pada intinya dengan adanya Keputusan
TUN tersebut Para Pemohon dapat mengajukan keberatan
kepada Pemerintah dan/atau gugatan di Pengadilan Tata Usaha
Negara, menurut Pemerintah dalil para Pemohon tersebut tidaklah
tepat karena Objek TUN yang dapat diajukan upaya administratif
dan diperiksa oleh Pengadilan Tata Usaha Negara tidak hanya
berupa keputusan tertulis saja, melainkan juga tindakan
administrasi Pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 75,
Pasal 87, dan penjelasan umum alinea ke-5 Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
(selanjutnya disebut UU Administrasi Pemerintahan) juncto Pasal
8 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan
Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan
138
dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad)
(selanjutnya disebut Perma 2/2019).
f.
Dalam penjelasan UU Administrasi Pemerintahan alinea ke-5
disebutkan bahwa:
Dalam rangka memberikan jaminan pelindungan kepada setiap
Warga Masyarakat, maka Undang-Undang ini memungkinkan
Warga Masyarakat mengajukan keberatan dan banding terhadap
Keputusan dan/atau Tindakan, kepada Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan atau Atasan Pejabat yang bersangkutan. Warga
Masyarakat juga dapat mengajukan gugatan terhadap Keputusan
dan/atau Tindakan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
kepada Peradilan Tata Usaha Negara, karena Undang-Undang ini
merupakan hukum materiil dari sistem Peradilan Tata Usaha
Negara.”
Oleh karenanya terhadap warga masyarakat yang merasa
dirugikan atas tindakan pemblokiran yang dilakukan Pemerintah
dapat mengajukan upaya administratif yang terdiri atas keberatan
dan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 75 UU Administrasi
Pemerintahan sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata
Usaha Negara.
g. Bahwa sesungguhnya ketentuan a quo sama sekali tidak
menghambat atau menghalang-halangi hak para Pemohon untuk
mengajukan gugatan ke lembaga peradilan atas tindakan
pemutusan akses yang dilakukan oleh Pemerintah karena
tindakan Pemerintah tersebut dapat dinyatakan tidak sah oleh
lembaga peradilan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 19
ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan yang menyatakan sebagai
berikut:
“Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau
dilakukan dengan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dan Pasal 18 ayat (1) serta
Keputusan
dan/atau
Tindakan
yang
ditetapkan
dan/atau
dilakukan secara sewenang-wenang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c dan Pasal 18 ayat (3) tidak sah
apabila telah diuji dan ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap.”
139
h. Selanjutnya, ketentuan Pasal 21 ayat (1) UU Administrasi
Pemerintahan yang mengatur mengenai kewenangan Pengadilan
TUN untuk memeriksa penyalahgunaan wewenang termasuk atas
tindakan administrasi Pemerintah menyatakan:
“Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, dan memutuskan
ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan Wewenang yang
dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan.”
i.
Bahwa terkait dengan keputusan dan/atau tindakan pemerintahan
sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU Administrasi
Pemerintahan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Adapun sebagai pedoman pelaksanaan terkait gugatan terhadap
tindakan Pemerintahan, Mahkamah Agung telah menerbitkan
Perma 2/2019 yang dalam Pasal 3 mengatur bahwa:
“Warga Masyarakat dapat mengajukan Gugatan Tindakan
Pemerintahan
secara
tertulis
kepada
Pengadilan
yang
berwenang dengan menyebutkan alasan:
a. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; dan
b. bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang
baik.”
Dengan demikian, dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa
ketentuan a quo yang langsung merumuskan tindakan pemutusan
akses tanpa didahului adanya Keputusan TUN secara tertulis
terlebih dahulu sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum
karena tidak dapat digugat adalah keliru, karena pada faktanya
ketentuan Pasal 3 Perma 2/2019 telah mengatur bahwa
masyarakat dapat mengajukan gugatan terhadap Tindakan
Pemerintahan, tidak hanya terhadap Keputusan TUN yang tertulis.
j.
Bahwa apabila memperhatikan substansi Pasal 40 ayat (2a) dan
ayat (2b) UU ITE Perubahan yang menjadi dasar dilakukannya
tindakan pemutusan akses atas Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang melanggar hukum, hal ini dikarenakan
karakteristik Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
140
yang bergerak tanpa kenal batas, tempat dan waktu, maka
Pemerintah untuk melaksanakan kewajibannya dalam mencegah
penyebarluasan muatan yang dilarang adalah dengan melakukan
tindakan, dan bukan melalui keputusan dikarenakan Pemerintah
harus bertindak dengan segera untuk melakukan pencegahan
penyebarluasan muatan yang dilarang kepada masyarakat luas.
Dengan demikian, dapat disimpulkan meskipun a quo dilaksanakan
oleh Pemerintah dengan melakukan “tindakan”, bukan dengan
mengeluarkan “keputusan tertulis”, sama sekali tidak menghambat
atau menghalang-halangi para Pemohon untuk mengajukan upaya
keberatan dan gugatan atas tindakan Pemerintah melakukan
pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang melanggar hukum. Hal ini sebagaimana telah diatur
dalam
UU
Administrasi
Pemerintahan
dan
peraturan
teknis
pelaksanaannya dimana untuk Tindakan Pemerintahan mempunyai
kedudukan yang sama dengan Keputusan TUN tertulis yang keduanya
dapat diajukan keberatan dan digugat di Pengadilan Tata Usaha
Negara.
2. Bahwa terhadap dalil para Pemohon yang menyatakan ketentuan
Pasal 40 ayat (2b) UU ITE Perubahan bertentangan dengan ketentuan
Pasal 28F UUD NRI 1945 dengan alasan sebagaimana tercantum
dalam Bagian I Pokok Permohonan huruf B halaman 3, Pemerintah
memberikan keterangan sebagai berikut:
Norma Pasal 40 ayat (2b) UU ITE Perubahan dimaksudkan untuk
melindungi kepentingan umum dan hak asasi manusia yang telah
selaras dengan UUD NRI 1945.
a. Ketentuan Pasal 40 ayat (2b) UU ITE Perubahan sangat terkait
erat dengan Pasal 40 ayat (2) UU ITE yang mengatur “Pemerintah
melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai
akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi
141
Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.”
UU ITE tidak mendefinisikan atau menjelaskan kepentingan
umum, akan tetapi terminologi kepentingan umum memiliki
keterkaitan makna dengan kepentingan Indonesia yang diatur
dalam Pasal 2 UU ITE mengenai jangkauan UU ITE termasuk
terhadap hal yang “merugikan kepentingan Indonesia” yang
dilakukan dari luar wilayah Indonesia. Dalam Penjelasan Pasal 2
UU ITE dijelaskan mengenai frasa “merugikan kepentingan
Indonesia” yaitu “meliputi tetapi tidak terbatas pada merugikan
kepentingan ekonomi nasional, perlindungan data strategis, harkat
dan martabat bangsa, pertahanan dan keamanan negara,
kedaulatan negara, warga negara, serta badan hukum Indonesia”.
Makna dari “kepentingan Indonesia” yang diatur dalam Pasal 2 UU
ITE juga bertalian dengan makna “kepentingan umum” yang diatur
dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012
tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan
Umum (UU 2/2012), yaitu kepentingan bangsa, negara, dan
masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan
digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Oleh
karena itu, makna kepentingan umum dalam Pasal 40 ayat (2) UU
ITE yang bertalian dengan makna kepentingan Indonesia yang
diatur dalam Pasal 2 UU ITE juga dapat dipahami sebagaimana
makna kepentingan umum yang diatur dalam Pasal 1 angka 6 UU
2/2012, yang pada intinya ialah kepentingan bangsa, negara, dan
masyarakat Indonesia yang harus dijaga atau dipenuhi melalui
penyelenggaraan
negara,
sehingga
dalam
hal
terdapat
penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik
yang menggangu ketertiban umum, maka Pemerintah memiliki
peran untuk memastikan bahwa kepentingan umum tetap
terlindungi.
142
b. Bahwa makna melindungi kepentingan umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) UU ITE juga terkait erat dengan
melindungi hak asasi manusia dari bentuk penyalahgunaan
informasi dan transaksi elektronik antara lain perbuatan
mendistribusi, mentransmisi, dan/atau membuat dapat diaksesnya
informasi atau dokumen elektronik yang melanggar peraturan
perundang-undangan.
c. Meskipun Pasal 28F UUD NRI 1945 menjamin hak asasi manusia
untuk
berkomunikasi
dan
memperoleh
informasi
untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia, Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945
memberikan batasan bahwa dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata
untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak
kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil
sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan,
dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
d. Untuk menjamin pelindungan hak asasi manusia dalam ruang
siber,
pemerintah
diberikan
kewajiban
untuk
melakukan
pencegahan
penyebarluasan
dan
penggunaan
Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2a) UU
ITE
Perubahan.
Untuk
mencegah
penyebarluasan
dan
penggunaan informasi elektronik tersebut, maka sudah sepatutnya
pemerintah memerlukan kewenangan untuk memutus akses
hanya terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
yang memiliki muatan yang melanggar hukum. Dengan perkataan
143
lain, untuk melindungi hak asasi manusia, Pasal 40 ayat (2b) UU
ITE Perubahan memberikan kewenangan kepada Pemerintah
untuk memutus akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar
hukum, dan tidak diberi kewenangan untuk melakukan pemutusan
akses terhadap Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak
melanggar hukum.
e. Secara teknis, dalam hal Pemerintah belum memiliki teknologi
untuk melakukan pemutusan akses, Pasal 40 ayat (2b) UU ITE
Perubahan juga memberikan kewenangan kepada Pemerintah
untuk memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik
untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar hukum. Kewenangan ini sangat penting untuk
memastikan bahwa Pemerintah dapat menjalankan kewajibannya
untuk melakukan pencegahan penyebarluasan informasi yang
dilarang dalam rangka melindungi kepentingan umum dan
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak asasi manusia
individu lain sebagaimana diatur dalam Pasal 28J UUD NRI 1945.
f.
Bahwa dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa ketentuan
a quo dalam kaitan dengan Pasal 28J UUD NRI 1945 haruslah
dilakukan dengan due process of law, Pemerintah dengan ini
menegaskan bahwa ketentuan a quo telah mencerminkan due
process of law sebagaimana dalam peraturan pelaksanaanya
sebagai berikut:
1) Berdasarkan Pasal 90 huruf c, Pasal 95, Pasal 96, dan Pasal
97 PP PSTE, serta Pasal 5 PM Kominfo 19/2014 terdapat
norma yang memberikan ruang pelaporan oleh masyarakat
dan kementerian/lembaga terkait pemblokiran situs internet
yang melanggar hukum.
144
Faktanya telah terdapat pelaporan pada tanggal 31 Oktober
2016 dari Badan Intelijen Negara (BIN) yang mempunyai
wewenang
mengklasifikasikan
kegiatan
separatisme
berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang
Intelijen Negara; dan
2) Berdasarkan Pasal 16 PM Kominfo 19/2014 terdapat norma
yang memberikan ruang permintaan normalisasi situs internet
bermuatan negative yang mengalami pemblokiran.
Faktanya situs web suarapapua.com yang dikelola Pemohon I
telah dilakukan normalisasi pada tanggal 20 Desember 2016.
Adapun norma ketentuan Pasal 90 huruf c, Pasal 95, Pasal 96, dan
Pasal 97 PP PSTE, serta Pasal 5 dan Pasal 16 PM Kominfo
19/2014 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 90 huruf c PP PSTE
“melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan”
Pasal 95 PP PSTE
“Peran Pemerintah untuk melakukan pencegahan penyebarluasan
dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 90 huruf c berupa:
a. pemutusan Akses; dan/atau
b. memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik
untuk melakukan pemutusan Akses terhadap Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut.”
Pasal 96 PP PSTE
“Pemutusan Akses dilakukan terhadap Informasi Elektronik dan/
atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95
dengan klasifikasi:
a. melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum;
dan
145
c. memberitahukan cara atau menyediakan Akses terhadap
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.”
Pasal 97 PP PSTE
“(1) Masyarakat dapat mengajukan permohonan pemutusan
Akses Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 kepada Menteri.
(2) Kementerian atau lembaga terkait berkoordinasi dengan
Menteri untuk pemutusan Akses Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96.
(3) Aparat penegak hukum dapat meminta pemutusan Akses
Informasi
Elektronik
dan/atau
Dokumen
Elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 kepada Menteri.
(4) Lembaga peradilan dapat memerintahkan pemutusan Akses
Informasi
Elektronik
dan/
atau
Dokumen
Elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 kepada Menteri.
(5) Ketentuan mengenai tata cara permohonan pemutusan Akses
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4)
diatur dengan Peraturan Menteri.”
Pasal 5 PM Kominfo 19/2014
(1) Masyarakat dapat mengajukan pelaporan untuk meminta
pemblokiran atas muatan negatif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a kepada Direktur Jenderal.
(2) Kementerian atau Lembaga Pemerintah dapat meminta
pemblokiran situs internet bermuatan negatif yang sesuai
dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 kepada Direktur Jenderal.
(3) Lembaga Penegak Hukum dan atau Lembaga Peradilan dapat
meminta pemblokiran situs bermuatan negatif sesuai dengan
kewenangannya kepada Direktur Jenderal.
(4) Masyarakat dapat melaporkan situs internet bermuatan negatif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b kepada
kementerian atau lembaga pemerintah terkait.
Pasal 16 PM Kominfo 19/2014
“(1) Pengelola
situs
atau
masyarakat
dapat
mengajukan
normalisasi atas pemblokiran situs.
(2) Tata cara pelaporan normalisasi dilakukan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10.
(3) Direktur Jenderal menyelesaikan pengelolaan laporan dalam
waktu paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam
sejak pelaporan diterima.
146
(4) Apabila situs internet dimaksud bukan merupakan situs
bermuatan negatif, Direktur Jenderal:
a. menghilangkan dari TRUST+Positif;
b. melakukan komunikasi kepada Penyelenggara Jasa Akses
Internet dan Penyedia Layanan Pemblokiran atas proses
normalisasi tersebut; dan
c. melakukan pemberitahuan (notifikasi) secara elektronik
atas hasil penilaian kepada pelapor.
Oleh karena itu, adalah tidak beralasan jika para Pemohon
mendalilkan Pasal 40 ayat (2b) UU ITE Perubahan bertentangan
dengan Pasal 28F UUD NRI 1945, karena pemutusan akses
terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik hanya
dilakukan terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum, hal ini
pun dilakukan dalam rangka menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban
umum sebagaimana diamanatkan Pasal 28J UUD NRI 1945.
Selain itu, berkenaan dengan due process of law, ketentuan a quo
telah menceminkan due process of law sebagaimana dalam
peraturan pelaksanaannya yang memuat norma ruang pelaporan
dan/atau koordinasi permintaan pemutusan akses terhadap
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan melanggar hukum, dan norma ruang normalisasi akses
terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
diputus aksesnya.
g. Sebagai informasi lebih lanjut, pemblokiran atas situs web
suarapapua.com yang dikelola Pemohon I dikarenakan pada
waktu itu memuat konten separatisme Papua dan Papua Barat.
Hal ini berdasarkan laporan intelijen dan permintaan dari Badan
Intelijen Negara (BIN) tanggal 31 Oktober 2016, yang kemudian
ditindaklanjuti oleh tim TRUST+ Positif untuk melakukan verifikasi
terhadap situs-situs yang diajukan untuk diblokir tersebut oleh BIN.
147
Berdasarkan hasil verifikasi ditemukan beberapa konten berupa
artikel berita dan video yang mendukung gerakan Papua merdeka,
berikut dilampirkan contoh artikel dari situs suarapapua.com yang
memuat konten separatisme antara lain:
1) Artikel berjudul: Sekjen ULMWP: “Papua Tak Punya Masa
Depan dalam NKRI” yang memuat wawancara Sekjen United
Liberation Movement for West Papua (ULMWP)”, dengan
alamat web http://suarapapua.com/2016/06/09/sekjen-ulmwp-
papua-tak-punya-masa-depan-nkri/ (vide Bukti Pemerintah-7).
2) Artikel berjudul: “West Papua dan Hak Penentuan Nasib
Sendiri dalam Hukum Internasional (Ringkasan)”, dengan
alamat web http://suarapapua.com/2016/11/09/west-papua-
dan-hak-penentuan-nasib-sendiri-hukum-internasional-
ringkasan/(vide Bukti Pemerintah-8).
3) Artikel berjudul “Filep Karma: Perjuangan Papua Merdeka
Sudah
Mendunia”
dengan
alamat
web
http://suarapapua.com/2016/05/12/filep-karma-perjuangan-
papua-merdeka-sudah-mendunia/ (vide Bukti Pemerintah-9).
4) Artikel berjudul ”Ketua KNPB Sorong: Aparat Kolonial
Indonesia
Mau
Culik
Saya”
dengan
alamat
web:
https://suarapapua.com/2016/09/24/ketua-knpb-sorong-
aparat-kolonial-indonesia-mau-culik/ (vide Bukti Pemerintah-
10).
Meskipun situs web suarapapua.com dilakukan pemutusan akses,
namun Pemerintah masih membuka ruang untuk normalisasi situs
suarapapua.com, dan telah membalas surat keberatan dari Lembaga
Bantuan Hukum Pers Nomor 131/SK-Sek/LBH Pers/XI/2016 melalui
Direktur Surat Direktur Jenderal Kementerian Komunikasi dan
Informatika Nomor B-697/KOMINFO/DJAI/HK.02.01/11/2016 tanggal
21 November 2016, yang menyampaikan bahwa PM Kominfo 19/2014
telah membuka ruang permohonan agar situs internet yang bermuatan
148
negatif untuk dapat dilakukan normalisasi. Selanjutnya, pada tanggal
20 Desember 2016, Kementerian Komunikasi dan Informatika setelah
berkoordinasi
dengan
BIN
melakukan
normalisasi
situs
suarapapua.com.
3. Bahwa terhadap dalil para Pemohon yang menyatakan ketentuan
Pasal 40 ayat (2b) UU ITE Perubahan bertentangan dengan ketentuan
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 dengan alasan sebagaimana
tercantum dalam Bagian I Pokok Permohonan huruf C halaman 4,
Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut:
Norma Pasal 40 ayat (2b) UU ITE Perubahan disusun dalam konstruksi
hukum yang selaras dengan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945.
a. Berdasarkan Panduan Pemasyarakatan UUD NRI Tahun 1945,
Sesuai dengan Urutan Bab, Pasal, dan Ayat, Setjen MPR, 2012,
ciri-ciri negara hukum meliputi: (1) adanya jaminan perlindungan
hak-hak asasi manusia, (2) kekuasaan kehakiman atau peradilan
yang merdeka, dan (3) legalitas dalam arti hukum, yaitu bahwa
baik pemerintah/negara maupun warga negara dalam bertindak
harus berdasar atas dan melalui hukum.
b. Bahwa sebagaimana telah Pemerintah jelaskan dalam angka 1
dan angka 2 di atas, ketentuan a quo telah dirumuskan dengan
jelas dan memberikan jaminan kepastian hukum karena
merupakan norma penyeimbang dari kewajiban Pemerintah yang
diatur dalam Pasal 40 ayat (2a) UU ITE Perubahan dan telah
membatasi bahwa pemutusan akses hanya terhadap Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang melanggar hukum
dan peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana ciri-ciri peraturan perundang-undangan dalam
koridor negara hukum, ketentuan a quo sudah mempunyai
instrumen peraturan pelaksanaannya antara lain Pasal 90 huruf c,
Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97 PP PSTE, dan Pasal 5 PM Kominfo
149
No. 19/2014. Hal mana telah Pemerintah jelaskan pada angka 2 di
atas.
c. Bahwa faktanya pemutusan akses terhadap situs suarapapua.com
telah melalui proses yang ditentukan peraturan perundang-
undangan yaitu dilakukan berdasarkan laporan intelijen dan
permintaan dari Badan Intelijen Negara (BIN) pada tanggal 31
Oktober
2016
kepada
Direktorat
Keamanan
Informasi
Kementerian
Komunikasi
dan
Informatika,
dimana
BIN
menyatakan bahwa situs suarapapua.com mengandung konten
yang melanggar hukum yaitu konten separatisme.
d. Terhadap situs yang telah diblokir, Kementerian Komunikasi dan
Informatika juga telah membuka ruang pengaduan, komplain untuk
pengujian, serta pemulihan (normalisasi) terhadap situs internet
yang dianggap meresahkan masyarakat sudah tidak lagi
mengandung konten negatif, maka pengelola situs atau
masyarakat dapat mengajukan normalisasi atau pemulihan atas
pemblokiran
situs
kepada
Kementerian
Komunikasi
dan
Informatika. Tata cara dalam melakukan normalisasi telah diatur
dalam ketentuan Pasal 16 PM Kominfo 19/2014 hal mana telah
Pemerintah jelaskan pada angka 2 di atas.
e. Dalam tatatan implementasi teknis terkait pelaporan konten
internet negatif dan normalisasi situs atas pemblokiran situs yang
bermuatan negatif, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah
memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaporan konten
negatif dan normalisasi situs untuk menunjang kelancaran dalam
proses normalisasi dan juga guna memberikan kepastian hukum.
Adapun SOP pelaporan konten negatif dan normalisasi situs
terkait perkara a quo, sebagai berikut:
1) SOP Normalisasi Situs tertanggal 14 Oktober 2019 (vide Bukti
Pemerintah-11);
150
2) SOP Pengajuan Website Dari Laporan Instansi tertanggal 14
Oktober 2019 (vide Bukti Pemerintah-12);
3) SOP Verifikasi dan Analisa Aduan tertanggal 14 Oktober 2019
(vide Bukti Pemerintah-13);
4) SOP Normalisasi Situs tertanggal 3 Oktober 2016 (vide Bukti
Pemerintah-14);
5) SOP Tata Cara Penanganan Pelaporan Konten Internet
Bermuatan Negatif dari Penyelenggara Intelijen Negara
tertanggal 3 Oktober 2016 (vide Bukti Pemerintah-15).
f.
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka ketentuan
a quo dan mekanisme pelaksanaannya secara teknis telah diatur
oleh hukum, sehingga tidak menyalahi prinsip prediktabilitas.
Kementerian Komunikasi dan Informatika juga telah menyediakan
situs Trust+ Positif dalam rangka transparansi penanganan konten
internet
yang
melanggar
hukum.
Dalam
pelaksanaannya
pemutusan akses Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik hanyalah dilakukan terhadap Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar
hukum dalam rangka melindungi hak asasi individu lain,
kepentingan umum, dan/atau keamanan negara, sehingga telah
sesuai dengan prinsip legitimasi yang diatur dalam Pasal 19 ayat
(3) ICCPR. Selain itu, dengan telah diberikannya ruang untuk
normalisasi situs internet yang telah diblokir, maka telah sesuai
dengan prinsip proporsionalitas.
Dengan demikian, berdasarkan uraian di atas, membuktikan ketentuan
a quo melalui peraturan pelaksanannya dan dalam implementasinya
telah menyediakan mekanisme pelaporan maupun normalisasi akses
terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diputus
aksesnya, selain itu ketentuan a quo juga tidak menyalahi prinsip
prediktablitas, prinsip legitmasi, prinsip transparansi, dan prinsip
proprosionalitas, sehingga telah mencerminkan ciri-ciri Negara Hukum.
151
IV.
PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik
Indonesia yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan
pengujian (constitusional review) ketentuan Pasal 40 ayat (2b) UU ITE
Perubahan terhadap UUD NRI 1945, dapat memberikan putusan sebagai
berikut:
1. Menyatakan bahwa para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
2. Menolak permohonan pengujian para Pemohon seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian Para Pemohon tidak dapat
diterima (niet onvankelijk verklaard);
3. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
4. Menyatakan ketentuan Pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak bertentangan
dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28F
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
mempunyai kekuatan hukum mengikat,
atau dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
KETERANGAN TAMBAHAN PRESIDEN
Menindaklanjuti persidangan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) pada
tanggal 17 November 2020 dengan agenda mendengarkan Keterangan Presiden
atas permohonan pengujian (constitutional review) ketentuan Pasal 40 ayat (2b)
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya
disebut UU ITE Perubahan) terhadap ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat
(1), dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (selanjutnya
152
disebut UUD NRI 1945) yang dimohonkan oleh Ahmad Fathanah Haris, S.H. dkk
kesemuanya adalah advokat dan asisten advokat dari Lembaga Bantuan Hukum
Pers dengan domisili hukum di Jalan Kalibata Timur IV G Nomor 10, Kelurahan
Kalibata, Kecamatan Pancoran, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, kuasa hukum dari
Arnoldus Belau selaku Pemohon I dan Aliansi Jurnalis Independen/AJI selaku
Pemohon II (untuk selanjutnya disebut sebagai para Pemohon), sesuai registrasi
di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PUU-XVIII/2020 dengan perbaikan
permohonan Presiden pada tanggal 26 Oktober 2020, berikut Pemerintah
sampaikan Keterangan Tambahan Presiden (selanjutnya disebut Keterangan
Tambahan Pemerintah) yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan Keterangan Presiden yang telah disampaikan terdahulu, sebagai berikut:
I. Pertanyaan Yang Mulia Hakim MK Dr. Suhartoyo, S.H., M.H., dan Yang Mulia
Hakim MK Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si., DFM.
A. Pertanyaan Hakim MK Dr. Suhartoyo, S.H., M.H.:
1. Ketika situs suarapapua.com diblokir, apakah sebelumnya ada produk dari
pemerintah atau tidak? Kalau ada, produknya apa? ataukah serta merta
tindakan pemerintah atau tindakan administrasi pemerintahan?
2. Kementerian Kominfo mengontestasikan atau menghadapkan UU ITE
Perubahan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (UU 30/2014), kriterianya apa? dalam konteks
apa pemblokiran itu cukup dilakukan tindakan dan dalam kriteria seperti
apa yang kemudian harus ada produk administrasi pemerintahan? karena
ini sebagai konsekuensi dihadapkannya dengan UU 30/2014?
B. Pertanyaan Hakim MK Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si., DFM.
1. Mohon pemerintah bisa menjelaskan apa yang menjadi pertimbangan
suatu pemutusan akses itu dilakukan secara serta merta?
2. Mohon pemerintah bisa memberikan argumen-argumen yang bisa
dijadikan dasar bahwa sebenarnya pemblokiran serta merta itu bukan
merupakan sebuah kesewenang-wenangan?
3. Mohon pemerintah bisa menjelaskan apakah ada ruang untuk melakukan
komplain bagi media yang sudah diblokir?
153
C. Penjelasan/Tanggapan:
1. Penjelasan atas Pertanyaan Dr. Suhartoyo, S.H., M.H., mengenai
Produk dalam Pemutusan Akses/Pemblokiran atas Informasi
Elektronik/Dokumen Elektronik yang Melanggar Hukum.
a. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 30/2014, Administrasi Pemerintahan
didefinisikan sebagai "tata laksana dalam pengambilan keputusan
dan/atau tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.”
Pemutusan akses merupakan bagian dari Administrasi Pemerintahan
yang tata laksana dalam melaksanakan kewenangan pemutusan
akses, proses atau tahapan pemutusan akses, normalisasi pemutusan
akses, termasuk hak dari penyelenggara sistem elektronik untuk
mengajukan keberatan sudah diatur mulai dari Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU
ITE) sebagaimana diubah dengan UU ITE Perubahan, Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem
dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019) dan Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang
Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (Permen Kominfo
19/2014) yang telah diganti dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem
Elektronik Lingkup Privat (Permen Kominfo 5/2020).
b. Dalam Keterangan Presiden (yang selanjutnya disebut Keterangan
Pemerintah) yang disampaikan kepada Yang Mulia Majelis Hakim MK,
Pemerintah menyampaikan proses dan prosedur atau tahapan
pemutusan akses serta normalisasi masih berdasarkan Permen
Kominfo 19/2014 karena aturan tersebut yang berlaku pada waktu
pemutusan akses situs suarapapua.com.
Permen Kominfo 19/2014 disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan
Transaksi Elektronik (PP 82/2012). Terhitung sejak tanggal 24
November 2020, Permen Kominfo 19/2014 telah digantikan dengan
154
Permen Kominfo 5/2020 yang disusun berdasarkan PP 71/2019.
Permen
Kominfo
5/2020
mengatur
pemutusan
akses
lebih
komprehensif, oleh karena itu, dalam Keterangan Tambahan
Pemerintah ini lebih menekankan pada pembahasan prosedur dan
proses pemutusan akses berdasarkan Permen Kominfo 5/2020 karena
peraturan tersebut yang saat ini berlaku.
c. Dalam Pasal 40 ayat (2b) UU ITE Perubahan pada intinya diatur
kewenangan Pemerintah untuk melakukan tindakan yaitu:
1) melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik/
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum
(selanjutnya disebut konten ilegal); dan/atau
2) memerintahkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk
melakukan pemutusan akses terhadap konten ilegal di internet.
Perlu ditegaskan bahwa sampai saat ini, pelaksanaan kewenangan
Pasal 40 ayat (2b) UU ITE Perubahan yakni untuk melakukan
pemutusan akses terhadap konten ilegal di internet, dengan
memerintahkan PSE khususnya Internet Service Provider (ISP).
d. Sebelum terbitnya UU 30/2014, tindakan hukum pejabat pemerintahan
dimaknai dalam bentuk keputusan tertulis yang konkrit, indvidual, dan
final yang merupakan nyawa dalam kegiatan hukum administasi
negara. Namun setelah terbitnya UU 30/2014 yang mengatur
mengenai Administrasi Pemerintahan atau yang dalam Pasal 1 angka
1 diberikan definisi sebagai tata laksana dalam pengambilan
keputusan
dan/atau
tindakan
oleh
badan
dan/atau
pejabat
pemerintahan, maka produk-produk administrasi pemerintahan
tersebut sebagaimana dalam Pasal 1 angka 7 wujudnya dapat berupa
keputusan dan seabgaimana dalam Pasal 1 angka 8 wujudnya dapat
berupa tindakan wujudnya dapat berupa Keputusan/Tindakan
Badan/Pejabat Pemerintahan.
Memperhatikan pilihan kata dan frasa rumusan ketentuan Pasal 40
ayat (2b) UU ITE Perubahan yaitu “memutuskan” dan/atau
155
“memerintahkan
untuk
melakukan
pemutusan”,
maka
secara
gramatikal pelaksanaan atau produk pemutusan akses konten ilegal di
internet dapat dikategorikan sebagai tindakan yang menjadi bagian
dari Administrasi Pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 1
angka 1 dan Pasal 1 angka 8 UU 30/2014.
e. Dalam proses tindakan pemutusan akses terhadap konten ilegal
di internet, khususnya dalam situs internet (berbasis www), terdapat
produk-produk sebagai berikut:
Rangkaian Tindakan Pemerintahan dalam Pemutusan Akses
terhadap Konten Ilegal di Internet dan Produk dalam Prosesnya
No
Tahapan pemutusan akses
Produk
1.
Adanya permintaan pemutusan
akses terhadap konten ilegal di
internet
dari
Kementerian/Lembaga dalam hal
konten ilegal tersebut selain
pornografi dan perjudian, melalui:
a. Situs web (dalam hal ini
www.aduankonten.id)
atau
aplikasi;
b. Surat tertulis resmi;
c. Surat elektronik;
Surat
permohonan
dalam
bentuk
elektronis/nonelektronis dari K/L terkait
kepada
Kementerian
Kominfo
yang
mempunyai
kewenangan
untuk
menentukan
konten
ilegal
sesuai
sektornya disertai data dukungnya.
(vide Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 15 ayat
(1) Permen Kominfo 5/2020)
2.
Kementerian Kominfo melakukan
a.
verifikasi atas permintaan
K/L dengan mengunjungi
situs yang diminta untuk
diblokir;
b.
menyimpan tampilan situs
terkait
adanya
Informasi
atau Dokumen Elektronik
yang melanggar peraturan
sesuai
permintaan
K/L
terkait
sebelum
akses
terhadap
situs
tersebut
diputus.
Penyimpanan
tampilan
tersebut
Tindakan Pemerintahan
(vide Pasal 1 angka 8 UU 30/2014, Bukti
PK-12 Standar Operasional Prosedur
(SOP) Pengajuan Website dari Laporan
Instansi dan, Bukti PK-13 SOP Verifikasi
dan Analisa Aduan)
156
No
Tahapan pemutusan akses
Produk
dimaksudkan sebagai bukti
sekiranya terjadi sengketa;
c.
mempublikasi
URL
dari
situs yang diblokir agar
diketahui
oleh
publik
sebagai
bentuk
transparansi;
3.
Kementerian
Kominfo
mengirimkan
email
yang
ditujukan kepada Internet Service
Provider (ISP) dengan perintah
untuk memasukkan situs yang
sudah diverifikasi Kementerian
Kominfo yang memuat konten
ilegal
ke
dalam
sistem
TrustPositif (sistem yang memuat
konten
yang
melanggar
hukum/black list system).
Tindakan Pemerintahan:
1. pengiriman email
2. email
(vide Pasal 1 angka 8 dan Pasal 87 UU
30/2014, dan Pasal 15 ayat (4) dan ayat
(5) Permen Kominfo 5/2020)
Adapun contoh email tersebut
sebagai berikut:
From:
aduankonten@mail.kominfo.go.i
d
To: ……, list ISP
Yth. Penyelenggara ISP,
Dengan ini mohon kiranya dapat
menambahkan
• 3 (tiga) situs yang
mengandung konten SARA
(terlampir dalam email ini) ke
dalam sistem filtering setiap ISP.
Demikian penyampaian dari
kami, atas perhatian dan kerja
samanya kami ucapkan terima
kasih.
Salam,
Direktorat Jenderal Aptika
Dalam email, pada intinya, terdapat
keputusan (beschikking) berupa perintah
agar ISP menambahkan situs yang
mengandung konten illegal.
157
No
Tahapan pemutusan akses
Produk
Kementerian Komunikasi dan
Informatika
4.
ISP melakukan pemutusan akses
terhadap situs internet yang
memuat
konten
ilegal
berdasarkan perintah dan hasil
verifikasi dari Pemerintah c.q
Kementerian
Kominfo
untuk
dimasukkan ke dalam sistem
TrustPositif.
Sesuai dengan Pasal 19 dan
Lampiran
Permen
Kominfo
5/2020 situs yang diblokir karena
memuat konten ilegal dalam
laman labuhnya (landing page-
nya) terdapat informasi bahwa
situs
dilakukan
pemblokiran
berdasarkan UU ITE karena
memuat konten ilegal.
Beberapa pertimbangan dalam
melakukan
pemutusan
akses
ialah: (1) seberapa cepat laju
penyebaran konten illegal dapat
dihentikan,
dihambat
atau
dikurangi; (2) seberapa besar
biaya yang akan dikeluarkan oleh
ISP untuk menerapkan teknologi
tertentu
atau
terkini
dalam
melakukan pemutusan akses; (3)
seberapa
besar
dampak
pemutusan
akses
dengan
menerapkan teknologi tertentu
terhadap kualitas layanan yang
diberikan
oleh
ISP
kepada
masyarakat.
Selain itu, dalam melakukan
pemutusan akses Pemerintah
berusaha
untuk
menyeimbangkan
kepentingan
Berdasarkan
pertimbangan-
pertimbangan
tersebut,
saat
ini
pemblokiran konten illegal dalam situs
internet oleh ISP dilakukan dengan cara
filtering Domain Name System (DNS)
karena
cara
ini
(1)
paling
cepat
menghentikan,
menghambat,
atau
mengurangi laju penyebaran konten
illegal; (2) memberikan beban biaya yang
wajar
bagi
ISP
dalam
melakukan
pemutusan akses dan (3) menjaga
kualitas layanan yang diberikan oleh ISP
kepada
masyarakat.
Selain
itu,
pemutusan akses oleh ISP dengan DNS
menjaga
keseimbangan
kepentingan
para pihak.
DNS
adalah
sebuah
sistem
yang
menyimpan informasi tentang nama host
maupun nama domain dalam bentuk
basis data tersebar (distributed database)
di dalam jaringan komputer. Fungsi DNS
di Internet adalah untuk mengerjakan
pengalamatan dan penjaluran (routing),
sehingga saat kita mengetikkan misal:
www.google.com maka DNS server akan
mencarikan alamat IP address dari host
yang
bersangkutan.”
Sumber:https://www.infoteknologi.com/c
ara-setting-dns-di-windows-7-dan-xp/
terakhir diakses pada 8 Juni 2021.
Hal inilah yang dimasukan ke dalam
sistem filtering sehingga IP address
(alamat situs website www) situs yang
memiliki muatan konten illegal tidak dapat
diakses.
Mayoritas dari tindakan pemutusan akses
melalui
perintah
kepada
ISP
yang
158
No
Tahapan pemutusan akses
Produk
pihak-pihak
terkait
dalam
melakukan pemutusan akses,
antara lain: (1) hak konstitusional
pengguna
dan
pemilik/administrator
website
dalam mengakses informasi; (2)
hak pengguna internet untuk
mendapatkan
layanan
yang
berkualitas dari ISP; (3) hak
penyelenggara
telekomunikasi
dalam berusaha; (4) tanggung
jawab
pemerintah
untuk
melindungi kepentingan umum
dari penyebaran konten ilegal.
dimaksud
ditujukan
kepada
konten-
konten
pornografi
dan
perjudian.
Tindakan ISP melakukan pemutusan
akses
tersebut
dalam
rangka
pelaksanaan Tindakan Pemerintahan.
Adapun ketika suatu situs diblokir maka
akan terdapat informasi bahwa situs
diblokir dalam landing page situs tersebut
(vide Pasal 1 angka 8 UU 30/2014, dan
Pasal 19 dan Lampiran Permen Kominfo
5/2020).
f. Produk-produk sebagaimana diuraikan pada tahapan di atas baik
berupa surat permohonan, tindakan verifikasi dan penyimpanan,
publikasi url, dan perintah pemblokiran kepada ISP melalui email harus
dilihat sebagai satu kesatuan Rangkaian Tindakan Pemerintahan
dalam Pemutusan Akses terhadap Konten Ilegal sebagai pelaksanaan
kewenangan Pemerintah berdasarkan Pasal 40 ayat (2b) UU ITE
Perubahan
yang
saat
ini
pelaksanaannya
dengan
cara
“memerintahkan PSE untuk melakukan pemutusan akses”.
g. Rumusan Pasal 40 ayat (2b) UU ITE Perubahan merupakan pilihan
kebijakan penyelenggara Negara untuk melaksanakan tindakan dalam
pemutusan akses terhadap konten ilegal di internet tanpa didahului
keputusan
tertulis
dimaksudkan
untuk
melaksanakan
peran
pemerintah dalam melindungi kepentingan umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) ayat UU ITE Perubahan dan
menjalankan kewajiban melakukan pencegahan penyebarluasan dan
penggunaan konten ilegal sesuai dengan peraturan perundang-
undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2a) UU ITE
Perubahan. Pencegahan penyebarluasan konten illegal dengan cara
tindakan pemutusan akses di internet perlu dilakukan secara cepat
159
agar dapat mencegah atau meminimalisir dampak negatif dari
penyebaran konten ilegal yang di ruang siber mengingat karakteristik
ruang siber yang virtual dan dapat diakses dari mana saja (ubiquitous)
memungkinkan transmisi, distribusi, atau diseminasi konten ilegal
dapat dilakukan secara masif dan menimbulkan kerugian yang
signifikan bagi individu, masyarakat, pelaku usaha maupun negara.
h. Lebih lanjut lagi, apabila konten ilegal di ruang siber tersebut tidak
segera dicegah maka penyebarannya dapat dilakukan melalui saluran
komunikasi atau saluran media yang bersifat privat yang bukan
jangkauan Pemerintah lagi untuk memblokir/melakukan pemutusan
akses terhadap konten ilegal tersebut dan akibat dampak buruk
kepada masyarakat menjadi sulit untuk dipulihkan. Sebagai contoh,
konten illegal yang diunduh dari suatu website dapat disebarkan
melalui layanan instanst messaging seperti Whatsapp baik secara
kelompok melalui grup atau secara individu. Apabila konten illegal
sudah disebarkan melalui instant messaging, pemutusan akses
terhadap konten ilegal tersebut menjadi sangat sulit dan tidak ada
jaminan bahwa konten illegal yang diterima oleh individu dapat di-take
down oleh penyedia platform, Pemerintah, atau ISP, sehingga tidak
lagi dapat dilakukan oleh Pemerintah dengan cara memerintahkan
kepada ISP untuk memutuskan akses (blokir).
2. Penjelasan terkait pertanyaan Dr. Suhartoyo, S.H., M.H., mengenai
Kontestasi/Dihadapkannya UU ITE Perubahan dengan UU 30/2014
dan Kriteria Kapan dilakukan Tindakan yang dengan dan/atau tanpa
Produk Administrasi Pemerintahan.
a. Penjelasan atas Kontestasi UU ITE Perubahan dengan UU 30/2014
1) Kementerian Kominfo mengontestasikan UU ITE Perubahan
dengan UU 30/2014 karena berkenaan dengan dalil para
Pemohon yang menyatakan bahwa ketentuan a quo tidak
memberikan kejelasan terkait produk hukum maupun kewajiban
administrasi berupa Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN)
160
secara tertulis, yang pada intinya dengan adanya KTUN tertulis
tersebut para Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada
Pemerintah dan/atau gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN). Menurut para Pemohon kewenangan Pemerintah untuk
memutus akses terhadap konten ilegal tanpa didahului adanya
KTUN secara tertulis sebelum pemutusan akses mengakibatkan
ketidakpastian hukum bagi semua orang dan menutup ruang
tersedianya mekanisme perlindungan terhadap penyalahgunaan
termasuk kemungkinan terhadap komplain dan pemulihan atas
pemblokiran/penapisan
konten
yang
disalahgunakan
atau
dilakukan secara sewenang-wenang sehingga tidak sesuai
dengan mekanisme due process of law.
Terhadap dalil tersebut Pemerintah telah tegas membantahnya
dalam Keterangan Pemerintah terdahulu yang akan dijelaskan
kembali dalam Keterangan Tambahan Pemerintah ini sebagai
berikut:
a) pemutusan akses terhadap konten ilegal di internet dalam
ketentuan a quo berdasarkan UU 30/2014 merupakan suatu
Tindakan Administrasi Pemerintahan yang juga merupakan
KTUN. Oleh karena itu, terhadap Tindakan Administrasi
Pemerintahan, seseorang, termasuk para Pemohon, dapat
mengajukan upaya administratif (keberatan dan banding
administratif) sesuai peraturan perundang-undangan bahkan
mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 75,
Pasal 87, dan Penjelasan Umum Alinea kelima UU 30/2014
juncto Pasal 8 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun
2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan
Pemerintahan
dan
Kewenangan
Mengadili
Perbuatan
Melanggar
Hukum
oleh
Badan
dan/atau
Pejabat
Pemerintahan (Perma 2/2019).
161
UU 30/2014 dan Perma 2 /2019 telah memberikan kedudukan
yang jelas dan tegas terhadap Tindakan Administrasi
Pemerintahan sebagai objek sengketa tata usaha negara yang
dapat diajukan upaya administratif dan gugatan ke PTUN,
tidak hanya keputusan tertulis semata. Hal ini menunjukkan
bahwa dalil para Pemohon tersebut tidak beralasan menurut
hukum.
b) Dalam konteks pemblokiran, pemilik situs dapat mengajukan
keberatan atas pemblokiran yang dilakukan oleh Kementerian
Kominfo. Kementerian Kominfo dapat melakukan normalisasi
dalam hal situs tersebut tidak lagi mengandung konten ilegal
di internet. Normalisasi adalah proses upaya yang dilakukan
untuk
mengeluarkan
suatu
situs
internet
dari
daftar
pemblokiran. Mekanisme tersebut telah tertuang dalam
peraturan pelaksanaan dari UU ITE Perubahan, dalam hal ini
Permen Kominfo 5/2020 d.h. Permen Kominfo 19/2014,
sehingga dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa
tindakan pemutusan akses terhadap konten negatif bersifat
absolut tidaklah berdasar.
c) Perlu dipahami bersama bahwa tindakan pemutusan akses
terhadap konten ilegal di internet (pemblokiran) tidak sama
dengan tindakan pembredelan media di zaman pemerintahan
sebelum era reformasi, yaitu dalam pembredelan sudah tidak
dimungkinkan pemulihan haknya kembali sedangkan dalam
pemblokiran konten ilegal di internet dapat dilakukan
normalisasi sepanjang pihak pemilik/pengelola situs internet
yang diblokir dapat membuktikan bahwa situsnya tidak lagi
memuat konten illegal.
2) UU ITE Perubahan dan UU 30/2014 memiliki objek pengaturan
yang berbeda namun saling sinergi. UU ITE Perubahan mengatur
bahwa berkenaan dengan konten di internet, Pemerintah diberi
162
kewenangan
untuk
melakukan
pemutusan
akses
atau
memerintahkan PSE melakukan pemutusan akses terhadap
konten ilegal di internet dalam rangka melindungi kepentingan
umum dari penyalahgunaan konten di internet.
UU 30/2014 melihat pemutusan akses sebagai bagian dari
Administrasi Pemerintahan dan mengatur bagaimana Badan
dan/atau
Pejabat
Pemerintahan
menjalankan
Administrasi
Pemerintahan dan fungsi Pemerintahan. Dengan kata lain, UU
30/2014
merupakan
hukum
administrasi
yang
mengatur
pelaksanaan administrasi pemerintahan antara lain:
a) bahwa objek peradilan tata usaha negara tidak hanya yang
berbentuk keputusan tertulis saja melainkan juga tindakan
administrasi pemerintahan;
b) adanya pengaturan mengenai upaya administratif (keberatan
dan banding administratif)
c) adanya pengaturan mengenai gugatan yang diajukan ke PTUN
mengingat UU 30/2014 merupakan hukum materiil dari sistem
PTUN.
Adapun esensi hubungan antara pelaksanaan pemutusan akses
sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2b) UU ITE dan UU
30/2014 tercermin dalam Penjelasan UU 30/2014 alinea ke-5
disebutkan bahwa:
“Dalam rangka memberikan jaminan pelindungan kepada setiap
Warga Masyarakat, maka Undang-Undang ini memungkinkan
Warga Masyarakat mengajukan keberatan dan banding terhadap
Keputusan dan/atau Tindakan, kepada Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan atau Atasan Pejabat yang bersangkutan. Warga
Masyarakat juga dapat mengajukan gugatan terhadap Keputusan
dan/atau Tindakan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan kepada
Peradilan Tata Usaha Negara, karena Undang-Undang ini
merupakan hukum materiil dari sistem Peradilan Tata Usaha
Negara.”
Dengan perkataan lain, jaminan perlindungan kepada setiap
Warga Negara berkenaan dengan implementasi ketentuan a quo
163
Pasal 40 ayat (2b) UU ITE Perubahan tidak hanya diatur dalam
peraturan turunannya namun juga telah jelas tercantum dalam UU
30/2014.
3) Mengingat baik keputusan tertulis dan tindakan adalah sama-
sama dapat diajukan upaya administratif (keberatan dan banding)
maupun gugatan di PTUN, maka dengan UU 30/2014 Pemerintah
telah membantah dalil para Pemohon yang pada intinya
menyatakan bahwa ketentuan a quo inkonstitusional bersyarat
sepanjang harus diterbitkan keputusan tertulis terlebih dahulu
sebagai jaminan perlindungan dan kepastian hukum bagi Para
Pemohon sama sekali tidak berdasar.
Salah satu bukti bahwa Tindakan (tanpa ada keputusan tertulis)
diakui sebagai objek Tata Usaha Negara (TUN) contohnya adalah
dalam perkara TUN:
a) Nomor 230/G/TF/2019/PTUN.JKT dengan Objek Sengketa
Pelambatan (Throthlling) dan Pemutusan Akses Layanan Data
Internet Seluler di Papua dan Papua Barat.
b) Nomor
99/G/TF/2020/PTUN.JKT
juncto
12/B/TF/2021/
PT.TUN.JKT dengan Objek Sengketa Ucapan Jaksa Agung
terkait Tragedi Semanggi bukan termasuk pelanggara HAM
berat.
Pada faktanya dalam perkara-perkara tersebut PTUN telah
mengakui tindakan faktual (TF) sebagai Objek Sengketa yang
menimbulkan akibat hukum di PTUN.
Berdasarkan uraian di atas terkait kontestasi UU ITE Perubahan dan
UU 30/2014 dan Perma 2/2019, menjadi jelas bahwa meskipun
pemblokiran dilaksanakan oleh Pemerintah dengan melakukan
tindakan dan tidak didahului penetapan tertulis formil, sama sekali
tidak menghambat atau menghalang-halangi hak para Pemohon untuk
mengajukan upaya adminisitratif berupa keberatan dan banding, serta
gugatan TUN atas pemutusan akses terhadap konten ilegal di internet.
164
Dengan demikian dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa
dengan tidak adanya KTUN tertulis menyebabkan tidak terdapat
kepastian hukum karena Para Pemohon tidak dapat mengajukan
upaya administratif dan gugatan TUN untuk memperoleh kepastian
hukum menjadi tidak beralasan menurut hukum.
b. Kriteria Kapan dilakukan Tindakan tanpa atau dengan Produk
Administrasi Pemerintahan.
Berkenaan dengan kriteria kapan harus menggunakan Tindakan tanpa
atau
dengan
produk
administrasi
pemerintahan,
Pemerintah
menjelaskan sebagai berikut:
1) Bahwa mengingat karakteristik Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik (yang dalam hal ini merupakan konten
elektronis di internet sebagaimana Pasal 1 angka 1 dan angka 4
UU ITE Perubahan) yang bergerak tanpa kenal batas, tempat dan
waktu, sangat masif dan cepat tersebut, Pemerintah diharapkan
dapat cepat tanggap dalam menangani konten ilegal di internet
agar tidak mengganggu ketertiban umum. Oleh karena itu, langkah
yang paling tepat dari Pemerintah adalah dengan melakukan
pemblokiran sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2b) UU ITE
Perubahan yang dilakukan melalui Tindakan Pemerintahan
sebagaimana dikenal dalam Pasal 1 angka 8 juncto Pasal 8 UU
30/2014. Hal ini diperlukan mengingat dibutuhkan kecepatan untuk
mencegah penyebarluasan konten ilegal di internet.
2) Namun dalam rangkaian proses Tindakan Pemerintahan untuk
Pemutusan akses terhadap konten ilegal di internet tetap terdapat
mekanisme dan prosedur serta produk administrasi pemerintahan
yang dipersyaratkan/dihasilkan yaitu berupa surat permohonan
masyarakat
dan/atau
K/L
terkait baik
secara
elektronis/
nonelektronis, tindakan verifikasi-penyimpanan-publikasi url, dan
pengiriman perintah kepada ISP melalui email.
165
3) Definisi, konsep, atau ruang lingkup dari konten ilegal diatur dalam
peraturan
perundang-undangan.
Prosedur
pelaksanaan
pemutusan akses terhadap konten ilegal yang diatur dalam
Permen Kominfo 5/2020 didasarkan pada siapa pihak yang
berwenang untuk menentukan suatu konten sebagai konten ilegal
yang harus diputus aksesnya. Terhadap konten pornografi dan
perjudian, Kementerian Kominfo memiliki kewenangan untuk
menentukan apakah
suatu
website mengandung muatan
pornografi atau perjudian. Kementerian Kominfo dapat melakukan
penelusuran secara mandiri atau menerima laporan dari
masyarakat atau K/L tentang adanya muatan pornografi atau
perjudian dalam suatu website. Terhadap laporan dari masyarakat
atau K/L, Kementerian Kominfo berwenang untuk menentukan
apakah website tersebut mengandung muatan pornografi atau
perjudian.
Selain muatan pornografi atau perjudian, Kementerian Kominfo
tidak berwenang untuk menentukan apakah suatu website
mengandung konten illegal yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan. Kewenangan tersebut ada pada K/L sesuai
dengan tugas dan fungsi dari urusan pemerintahan yang
dibidanginya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
menjadi dasar kewenangannya. Sebagai contoh, Lembaga yang
berwenang untuk menentukan apakah suatu website mengandung
informasi atau dokumen elektronik tentang obat atau makanan
tanpa izin edar ialah Badan Pengawas Obat dan Makanan
(BPOM). Badan ini yang akan melakukan penilaian (assessment)
apakah konten di dalam website melanggar ketentuan di bidang
obat dan makanan dan yang berwenang untuk meminta
pemutusan akses kepada Kementerian Kominfo berdasarkan
penilaian atas konten di website yang dimaksud. Dalam hal
masyarakat melaporkan kepada Kementerian Kominfo tentang
166
adanya konten ilegal di bidang obat dan makanan, masyarakat
akan diminta untuk mengajukan permohonan kepada BPOM.
Kementerian Kominfo akan memerintahkan PSE untuk melakukan
pemutusan akses terhadap konten ilegal di bidang obat dan
makanan berdasarkan permintaan dari BPOM sesuai dengan
penilaian yang dilakukan oleh badan tersebut.
Prosedur pemutusan akses dalam Permen Kominfo 5/2020 yang
didasarkan pada siapa pihak yang berwenang untuk menentukan
ilegal/tidaknya suatu konten dan mengajukan permintaan
pemutusan akses merupakan prosedur yang dibangun dengan
mekanisme checks-and-balances antara Kementerian Kominfo
dan K/L atau apparat penegak hukum.
Bahwa dengan demikian dalam Tindakan Pemerintahan untuk
Pemutusan akses terhadap konten ilegal di internet tidak dapat
dipisahkan antara dilakukan tanpa produk administrasi pemerintahan
atau dengan produk administrasi pemerintahan karena kesemuanya
produknya adalah Tindakan yang merupakan objek TUN, namun yang
berbeda adalah tahapan dan dokumen yang dipersyaratkan dalam
pemblokiran konten ilegal pornografi dan perjudian dengan konten
illegal yang subtansinya merupakan kewenangan K/L terkait.
3. Penjelasan atas Pertanyaan Majelis Hakim MK Dr Suhartoyo, S.H.,
M.H. dan Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si., DFM mengenai Tindakan
Pemerintahan dalam Pemutusan Akses atas Konten Ilegal di Internet
yang Bersifat Serta Merta/Spontan dan Dasar Argumen Mengapa
Pemblokiran
Serta
Merta
Tersebut
Bukanlah
Kesewenang-
wenangan.
a. Rangkaian Tindakan Pemerintahan dalam Pemutusan Akses
termasuk pengiriman email yang berisi perintah kepada ISP untuk
memutus akses bukanlah suatu tindakan serta merta yang sifatnya
spontan, reaktif, dan mengandung penerapan diskresi yang besar
atau signifikan akibat ketiadaan dasar hukum/peraturan, tetapi
167
Tindakan tersebut merupakan tindakan yang harus dilakukan oleh
Pemerintah secara cepat namun terukur dan didasarkan pada
tahapan-tahapan tertentu dan mengandung asas:
1) Legalitas
a) Dalam melakukan pemutusan akses terhadap konten ilegal
di internet, Pemerintah c.q. Kementerian Kominfo telah
memenuhi asas legalitas dan tidak melakukan kesewenang-
wenangan. Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU 30/2014, Badan
dan/atau
Pejabat
Pemerintahan
dikategorikan
bertindak
sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (2) huruf c UU 30/2014 apabila Keputusan dan/atau
Tindakan yang dilakukan:
i. tanpa dasar Kewenangan; dan/atau
ii. bertentangan dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap.
b) Pasal 8 ayat (1) UU 30/2014 mengatur bahwa setiap Tindakan
harus dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan yang berwenang.
Dalam hubungan UU 30/2014 dengan UU ITE dan UU ITE
Perubahan, Pejabat Pemerintahan yang berwenang dalam
melakukan pemutusan akses terhadap konten ilegal di internet
tersebut adalah Pemerintah in casu Menteri Kominfo
sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2), ayat (2a), dan ayat
(2b) UU ITE Perubahan juncto Pasal 97 PP 71/2019 dan Pasal
15 Permen Kominfo 5/2020. Kewenangan yang diberikan oleh
UU ITE dan peraturan pelaksanaannya tersebut dimaksudkan
tidak hanya untuk melindungi kepentingan umum tetapi juga
melindungi
hak
asasi
manusia
dari
berbagai
bentuk
penyalahgunaan informasi elektronik dan transaksi elektronik
antara lain perbuatan mendistribusi, mentransmisi, dan/atau
membuat dapat diaksesnya konten ilegal di internet.
168
Hal ini menunjukan bahwa ketentuan a quo yang melindungi
hak asasi manusia tersebut jelas bukanlah ketentuan yang
melanggar hak untuk berkomunikasi dan/atau memperoleh
informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD NRI 1945
yang mana dalam pelaksanakan hak tersebut juga harus
menghormati hak-hak asasi individu lain dan ketertiban umum
dalam bermasyarakat dan bernegara. Ketentuan a quo sejalan
dengan Pasal 28J UUD NRI 1945 dimana terdapat
pembatasan-pembatasan yang dimungkinkan yang diatur
dengan undang-undang terhadap informasi yang merugikan
hak individu lain dan/atau kepentingan umum.
c) Selanjutnya ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU 30/2014 mengatur
bahwa
Badan
dan/atau
Pejabat
Pemerintahan
dalam
menggunakan
wewenang
wajib
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang
baik. Mengacu pada Pasal 8 ayat (2) UU 30/2014 tersebut
dalam hal ini tindakan pemutusan akses terhadap konten ilegal
yang diatur dalam ketentuan a quo telah dijabarkan
mekanismenya dalam peraturan pelaksanaan dari UU ITE
Perubahan yaitu PP 71/2019, dan Permen Kominfo 5/2020
dahulu Permen Kominfo 19/2014, serta dalam bentuk standar
operasi prosedur (SOP) di Direktorat Jenderal Aplikasi
Informatika.
d) Pengaturan dalam undang-undang, peraturan pemerintah dan
peraturan menteri, serta SOP berkenaan dengan pelaksanaan
ketentuan a quo menunjukkan terdapat penerapan asas
legalitas
dalam
pelaksanaan
administrasi
pemerintahan
sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 5 huruf a UU
30/2014 yaitu sebagai berikut:
“Yang dimaksud dengan “asas legalitas” adalah bahwa
penyelenggaraan
Administrasi
Pemerintahan
mengedepankan dasar hukum dari sebuah Keputusan
169
dan/atau Tindakan yang dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan”.
2) Kehati-hatian dalam proses pemutusan akses dengan adanya
checks and balances antar Kementerian atau Lembaga.
a) Bahwa rumusan ketentuan a quo telah jelas mengatur bahwa
pemutusan akses adalah hanya terhadap konten illegal
di internet sebagaimana frasa “Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar
hukum”. Namun demikian, bukan berarti penentuan konten
ilegal di internet dilakukan secara serta merta dan semena-
mena oleh Pemerintah c.q. Kementerian Kominfo karena untuk
menentukan konten ilegal, selain konten pornografi dan
perjudian, merupakan kewenangan kementerian/lembaga lain
sesuai dengan sektornya.
b) Berdasarkan pembagian kekuasaan Pemerintah dalam tugas
dan fungsi Kementerian dan Lembaga, Kementerian Kominfo
memiliki kewenangan untuk memerintahkan PSE dalam hal ini
ISP untuk melakukan pemutusan akses (vide Pasal 40 ayat (2b)
UU ITE Perubahan juncto Pasal 95 PP 71/2019). Akan tetapi,
Kementerian/Lembaga
yang
berwenanglah
yang
dapat
menentukan konten ilegal atau situs mana yang melanggar
peraturan di sektornya (vide Pasal 9 ayat (5) Permen Kominfo
5/2020). Kementerian/Lembaga terkait yang mengirimkan
permintaan kepada Kementerian Kominfo untuk melakukan
pemblokiran (vide Pasal 14, Pasal 15 ayat (3), dan Pasal 16 ayat
(1) Permen Kominfo 5/2020). Kementerian Kominfo tidak
memiliki kompetensi dan kewenangan untuk menentukan
apakah suatu situs berisi konten perdagangan obat/makanan
tanpa izin edar, atau suatu aplikasi melakukan pengumpulan
dana masyarakat secara ilegal di sektor jasa keuangan. Dengan
perkataan lain, Kementerian Kominfo baru dapat melaksanakan
170
kewenangannya
untuk
memerintahkan
ISP
setelah
mendapatkan permintaan resmi dari Kementerian/Lembaga
yang berwenang menentukan hal-hal mana yang melanggar
hukum di sektornya.
c) Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo melakukan
pemutusan akses secara berhati-hati. Kehati-hatian dalam
pemutusan akses juga menunjukkan bahwa Pemerintah tidak
melakukan pemutusan akses secara serta merta. Misalnya,
Kementerian/Lembaga yang melakukan permintaan pemutusan
akses harus secara jelas menyebutkan link/URL yang
melanggar peraturan di bidangnya. Dalam permintaan yang
disampaikan kepada Kementerian Kominfo, Kementerian/
Lembaga tersebut harus menentukan pelanggaran atau analisa
pelanggaran yang ada di dalam link/URL tersebut (vide Pasal
16 ayat (4) Permen Kominfo 5/2020).
Hal ini dimaksudkan agar Kementerian/Lembaga memastikan
bahwa link/URL tersebut memuat konten yang melanggar
peraturan terkait sektornya. Di lain pihak, Kementerian Kominfo
melakukan verifikasi dengan mengunjungi link/URL dan
menyimpan tampilan
link/URL yang melanggar hukum
berdasarkan
permintaan
Kementerian/Lembaga.
Hal
ini
dimaksudkan agar Kementerian Kominfo memiliki bukti yang
dapat memberikan pertanggung jawaban secara hukum apabila
terdapat sengketa terkait pemutusan akses terhadap konten
ilegal di internet.
3) Transparansi.
Nama-nama situs yang telah diblokir dipublikasikan dalam suatu
daftar situs Trust+Positif https://trustpositif.kominfo.go.id/ agar
masyarakat dapat mengetahui bahwa situs-situs tersebut diblokir
karena melanggar hukum. Masyarakat yang tidak mengunjungi
situs Trust+Positf untuk melihat daftar situs yang diblokir juga
171
dapat mengetahui bahwa situs tertentu melanggar hukum
dikarenakan pada saat masyarakat mengunjungi situs tersebut
terdapat pemberitahuan dari ISP bahwa situs tersebut diblokir
dalam laman labuh (landing page) situs yang diblokir dimaksud
(vide Pasal 19 dan Lampiran Permen Kominfo 5/2020).
b. Bahwa pengguna internet di Indonesia sudah sangat banyak
sebagaimana dalam laporan layanan manajemen konten HootSuite
dan laporan "Digital 2021" dan agensi pemasaran media sosial We
Are Social yaitu pada awal 2021 ini mencapai 202,6 juta jiwa atau
73,7% dari total jumlah penduduk Indonesia yang pada saat ini
sebanyak 274,9 juta jiwa. https://tekno.kompas.com/read/2021/02/
23/16100057/jumlah-pengguna-internet-indonesia-2021-tembus-
202-juta, terakhir diakses 15 Juni 2021.
c. Bahwa fakta banyaknya pengguna internet di Indonesia menegaskan
relevansi peran UU ITE dalam melindungi kepentingan umum atas
penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi termasuk
internet sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2) UU ITE.
d. Sebagai bentuk dari tanggung jawab Pemerintah dalam melindungi
kepentingan umum dalam Pasal 40 ayat (2) UU ITE Perubahan,
Pasal 40 ayat (2a) UU ITE Perubahan telah menetapkan kewajiban
Pemerintah untuk melakukan pencegahan penyebarluasan konten
ilegal di internet yang masif dan cepat tersebut sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melakukan
pencegahan
dimaksud,
maka
sebagai
norma
penyeimbang
Pemerintah diberi kewenangan untuk melakukan pemutusan akses
dan/atau memerintahkan kepada PSE untuk melakukan pemutusan
akses terhadap konten ilegal di internet sebagaimana dalam
ketentuan a quo yang implementasinya tidak serta merta namun
prosedurnya ditetapkan dalam peraturan pelaksanaan dari UU ITE
Perubahan dan SOP serta telah tersedia mekanisme normalisasinya.
172
e. Untuk memenuhi aspek kecepatan dalam penanganan konten ilegal
di internet yang masif dan cepat, diperlukan dukungan dalam
memenuhi kebutuhan administrasi pemerintahan yang cepat, namun
kecepatan dalam merespon tersebut tidak mengabaikan prinsip
legalitas, kehati-hatian, dan transparansi. Dalam rangka memenuhi
kebutuhan kecepatan penanganan konten ilegal di internet tersebut,
sebagaimana rumusan norma Pasal 40 ayat (2b) UU ITE Perubahan,
KTUN dilakukan dalam bentuk Tindakan yang implementasinya
dengan cara Pemerintah memerintahkan PSE melakukan pemutusan
akses terhadap konten ilegal di internet sehingga dapat bertindak
sigap/cepat dalam membatasi penyebarluasan konten ilegal
di internet.
Pilihan kebijakan dari Pemerintah untuk memerintahkan ISP
melakukan pemutusan akses terhadap konten ilegal di internet
dengan tindakan memerintahkan ISP melalui email dan bukan
melalui suatu Surat Keputusan tertulis yang ditandatangani oleh
Pejabat di Kementerian Kominfo berbentuk fisik adalah guna
memberi keseimbangan dalam memenuhi kebutuhan administrasi
pemerintahan untuk secara cepat merespon penyebaran konten
ilegal untuk melindungi hak asasi manusia dan kepentingan serta
ketertiban umum, sehingga dapat dipertanggung jawabkan secara
hukum. Apabila kebijakan yang diambil adalah keputusan tertulis
dalam bentuk formil dan fisik, maka memerlukan birokrasi dan waktu
yang lebih lama atau panjang. Dapat dibayangkan apabila prosesnya
dilakukan melalui birokrasi konvensional dengan keputusan tertulis
terlebih dahulu maka penyebaran konten ilegal di internet yang dapat
dengan mudah diakses bahkan direplikasi dengan mudah untuk
diteruskan ke dalam aplikasi pesan instan yang bersifat privat, maka
dampak negatif dari konten ilegal di internet menjadi tidak terbendung
lagi.
173
f. Oleh karena itu, petitum angka 2 para Pemohon dalam
permohonannya yang meminta penambahan frasa dalam ketentuan
a quo yaitu dari:
Sebelum
Menjadi
Dalam melakukan pencegahan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (2a), Pemerintah berwenang
melakukan
pemutusan
akses
dan/atau memerintahkan kepada
Penyelenggara Sistem Elektronik
untuk
melakukan
pemutusan
akses
terhadap
Informasi
Elektronik
dan/atau
Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan
yang melanggar hukum
Dalam
melakukan
pencegahan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(2a),
Pemerintah
berwenang
melakukan
pemutusan
akses
dan/atau memerintahkan kepada
Penyelenggara Sistem Elektronik
setelah mengeluarkan keputusan
administrasi pemerintahan atau
keputusan tata
usaha
negara
secara tertulis untuk melakukan
pemutusan
akses
terhadap
Informasi
Elektronik
dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan yang melanggar hukum
menjadi tidak beralasan menurut hukum karena tidak memberi
keseimbangan antara norma kewajiban yang diatur dalam Pasal 40
ayat (2a) UU ITE Perubahan dan norma kewenangan Pemerintah
yang diatur dalam Pasal 40 ayat (2b) UU ITE Perubahan dalam
rangka mencegah masif dan cepatnya penyebarluasan konten ilegal
di internet yang dapat mengganggu ketertiban umum dan melanggar
hak asasi manusia. Justru apabila petitum Para Pemohon dikabulkan
akan membuat penanganan konten ilegal di internet menjadi lambat
dan dapat menimbulkan pembiaran terhadap penyebarluasan konten
ilegal di internet yang cepat dan masif yang mengakibatkan
kerugian/kerusakan terhadap masyarakat.
g. Selain itu kiranya dapat Pemerintah sampaikan bahwa tindakan
pengiriman perintah melakukan pemutusan akses terhadap konten
ilegal di internet dengan menggunakan sistem elektronik (email)
merupakan bagian dalam penerapan electronic government
(e-government). Dalam konteks administrasi pemerintahan, aktivitas
penyelenggaraan pemerintahan telah mengalami transformasi
secara mendasar dengan penerapan teknologi informasi dan
174
komunikasi yang dapat dilihat milestone nya sejak tahun 2003. Dalam
bagian Menimbang Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang
Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government
(Inpres e-Government) ditekankan bahwa pemanfaatan teknologi
komunikasi dan informasi dalam proses pemerintahan dimaksudkan
untuk
meningkatkan
efisiensi,
efektivitas,
transparansi,
dan
akuntabilitas
penyelenggaraan
pemerintahan.
Sebagaimana
ditekankan dalam Inpres e-Government, pemerintahan yang
menerapkan sistem dan proses kerja yang didasarkan pada tatanan
birokrasi yang kaku “tidak mungkin menjawab perubahan yang
kompleks dan dinamis” yang membutuhkan kecepatan. Oleh karena
itu,
transformasi
pemerintahan
melalui
pengembangan
e-Government merupakan suatu keharusan.
Dengan demikian Perumusan norma dalam Pasal 40 ayat (2b) UU
ITE Perubahan sudah tepat dan tidak menimbulkan kesewenang-
wenangan Pemerintah karena dalam implementasinya telah
menerapkan asas legalitas, kehati-hatian, dan transparansi, serta
dengan melalui tahapan dan prosedur. Ketentuan Pasal 40 ayat (2b)
UU ITE Perubahan merupakan norma penyeimbang antara
kewajiban Pemerintah untuk mencegah penyebarluasan konten
illegal yang masif dan cepat dengan kebutuhan pelaksanaan
wewenang pemutusan akses terhadap konten ilegal yang juga perlu
dilakukan secara cepat dalam rangka melindungi hak asasi manusia
dan kepentingan masyarakat serta ketertiban umum.
4. Penjelasan terkait Pertanyaan Majelis Hakim MK Prof. Dr. Aswanto,
S.H., M.Si., DFM., Apakah Terdapat Ruang Komplain bagi Media
yang sudah Diblokir karena Memuat Konten Ilegal.
a. Bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam Keterangan Presiden
halaman 28 s.d. 32, terhadap situs yang telah diblokir, Kementerian
Kominfo telah membuka ruang komplain bagi media/situs internet yang
sudah diblokir.
175
Dalam hal situs internet yang memuat konten ilegal sudah tidak lagi
memuat konten ilegal, maka berdasarkan Pasal 16 Permen Kominfo
19/2014 yang di dalamnya mengatur tata cara melakukan normalisasi,
pengelola situs atau masyarakat (termasuk juga pengelola situs
suarapapua.com) dapat mengajukan normalisasi atau pemulihan atas
pemblokiran situs kepada Kementerian Kominfo.
Adapun Pasal 16 Permen Kominfo 19/2014 berbunyi sebagai berikut:
“ (1) Pengelola situs atau masyarakat dapat mengajukan
normalisasi atas pemblokiran situs.
(2) Tata cara pelaporan normalisasi dilakukan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10.
(3) Direktur Jenderal menyelesaikan pengelolaan laporan
dalam waktu paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh
empat) jam sejak pelaporan diterima.
(4) Apabila situs internet dimaksud bukan merupakan situs
bermuatan negatif, Direktur Jenderal:
a. menghilangkan dari TRUST+Positif;
b. melakukan komunikasi kepada Penyelenggara Jasa
Akses Internet dan Penyedia Layanan Pemblokiran atas
proses normalisasi tersebut; dan
c. melakukan pemberitahuan (notifikasi) secara elektronik
atas hasil penilaian kepada pelapor.”
b. Dalam Permen Kominfo 5/2020 yang menggantikan Permen Kominfo
19/2014 juga telah diatur mengenai normalisasi dalam Pasal 20 yang
menyebutkan sebagai berikut:
“(1) PSE Lingkup Privat yang diputus akses terhadap Sistem
Elektroniknya (access blocking) atau Kementerian atau
Lembaga dapat mengajukan permohonan Normalisasi
kepada Menteri.
(2) Permohonan Normalisasi oleh PSE Lingkup Privat yang
diputus akses terhadap Sistem Elektroniknya (access
blocking) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
dengan melampirkan:
a. surat permohonan tertulis;
b. identitas penanggung jawab Sistem Elektronik dan
nomor kontak yang dapat dihubungi;
c. hasil pindai kartu identitas pemilik dan/atau penanggung
jawab Sistem Elektronik;
d. gambar atau screen capture dan tautan atau link (URL)
yang membuktikan bahwa Sistem Elektronik tidak lagi
176
memuat
Informasi
Elektronik
dan/atau
Dokumen
Elektronik yang dilarang;
e. surat rekomendasi dari Kementerian atau Lembaga,
Aparat Penegak Hukum, atau putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap; dan
f. bukti lainnya yang mendukung legitimasi sebagai PSE
Lingkup Privat.
(3) Permohonan Normalisasi oleh Kementerian atau Lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui
surat permohonan tertulis.
(4) Menteri menindaklanjuti permohonan Normalisasi yang
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) dalam waktu paling lama 2x24 (dua kali dua
puluh empat) jam.
(5)…...
c. Selain Pasal 20 Permen Kominfo 5/2020 yang mengatur mengenai
normalisasi, dalam Lampiran Permen Kominfo 5/2020 mengenai
format laman labuh/landing page yang memberitahukan bahwa suatu
situs telah diblokir karena memuat konten ilegal, terdapat informasi
kontak aduankonten@mail.kominfo.go.id sebagai link email yang
dapat dihubungi terkait penyampaian komplain atas pemblokiran situs
yang memuat konten ilegal.
d. Dalam hal Kementerian Kominfo menolak permohonan normalisasi
sebagaimana diatur dalam Permen Kominfo 5/2020 d.h. Permen
Kominfo 19/2014, maka UU 30/2014 telah menyediakan mekanisme
yang dapat digunakan sebagai hak bagi masyarakat, termasuk Para
Pemohon, untuk mengajukan keberatan atau banding administrasi
sebagaimana diatur dalam Pasal 75 UU 30/2014. Upaya administratif
tersebut juga merupakan ruang komplain yang dapat digunakan oleh
para Pemohon. Dalam hal para Pemohon tidak menerima hasil dari
upaya administratif, para Pemohon memiliki hak untuk mengajukan
gugatan ke PTUN sebagaimana diatur dalam Pasal 19, Pasal 75,
Penjelasan Umum Alinea ke-5, UU 30/2014 juncto Pasal 87 UU PTUN.
Berdasarkan penjelasan di atas, keberadaan ketentuan a quo tidak
menghalangi maupun mengurangi hak para Pemohon mengajukan
177
komplain atas pemutusan akses atau pemblokiran konten ilegal
di internet. Ketentuan a quo melalui peraturan pelaksanaannya yaitu
Permen Kominfo 5/2020 d.h. Permen Kominfo 19/2014 telah memberikan
ruang untuk pengajuan komplain termasuk untuk melakukan normalisasi
situs yang diblokir kontennya sepanjang dapat membuktikan telah tidak
terdapat konten ilegal dalam situsnya. Lebih lanjut, UU 30/2014 juga
memberikan ruang bagi pengelola situs dan masyarakat untuk
mengajukan upaya administratif berupa keberatan dan banding bahkan
gugatan di PTUN terhadap tindakan pemutusan akses/pemblokiran
konten ilegal tersebut.
II. Pertanyaan Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra,
S.H., M.P.A.
Bahwa Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A.
pada intinya menanyakan dan meminta Pemerintah menjelaskan terkait tahapan
pemblokiran, dan terkait kasus konkret suarapapua.com apa yang dilakukan
Pemerintah sebelum memutuskan memblokir suarapapua.com dan apa bentuk
hukumnya.
Terhadap pertanyaan tersebut Pemerintah memberikan penjelasan/Tanggapan:
1. Tahapan Pemutusan Akses/Pemblokiran atas Konten Ilegal di Internet
a. Bahwa mengenai tahapan pemblokiran sebagaimana telah dijelaskan
dalam Keterangan Pemerintah halaman 27 dan dalam Keterangan
Tambahan Pemerintah ini pada Bagian C angka 1 dan angka 3 di atas,
pada hakekatnya pemutusan akses terhadap konten ilegal di internet
mendasarkan pada adanya pelaporan dan/atau koordinasi antara
kementerian/lembaga yang berwenang sebagaimana diatur dalam Pasal
97 PP 71/2019 sebagai berikut:
Pasal 97 PP 71/2019.
“ (1)
Masyarakat dapat mengajukan permohonan pemutusan Akses
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 96 kepada Menteri.
178
(2)
Kementerian atau lembaga terkait berkoordinasi dengan Menteri
untuk pemutusan Akses Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96.
(3) Aparat penegak hukum dapat meminta pemutusan Akses
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 96 kepada Menteri.
(4)
Lembaga peradilan dapat memerintahkan pemutusan Akses
Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 96 kepada Menteri.”
b. Dalam Pasal 14 ayat (1) Permen Kominfo 5/2020 juga diatur pihak yang
dapat mengajukan permohonan dengan materi muatan yang sama
dengan Pasal 97 PP 71/2019, namun Permen Kominfo 5/2020
memberikan uraian pelaksanaan lebih lanjut yang mengatur mengenai:
1) Sarana penyampaian laporan yaitu melalui situs web/aplikasi, surat
nonelektronik, dan/atau surat elektronik (vide Pasal 14 ayat (2)
Permen Kominfo 5/2020).
2) Kategori permohonan yang bersifat mendesak dalam hal terorisme,
pornografi anak, atau konten yang meresahkan masyarkat dan
menggangu ketertiban umum (vide Pasal 14 ayat (3) Permen
Kominfo 5/2020).
3) Tata cara pengajuan permohonan pemutusan akses konten ilegal
oleh
masyarakat
yang
didalamnya
termasuk
pembedaan
kompetensi kementerian/lembaga yang dituju dan persyaratan atau
informasi minimal yang perlu disertakan dalam laporan (vide Pasal
15 Permen Kominfo 5/2020).
4) Tata cara pengajuan permohonan pemutusan akses konten ilegal
oleh kementerian/lembaga, Aparat Penegak Hukum, dan Lembaga
Peradilan (vide Pasal 16 Permen Kominfo 5/2020).
5) Kewajiban ISP menampilkan laman labuh (landing page) terhadp
konten ilegal internet yang diblokir (vide Pasal 19 Permen Kominfo
5/2020).
6) Tata cara normalisasi konten ilegal internet yang diblokir dan
persyaratannya (vide Pasal 20 Permen Kominfo 5/2020).
179
Selain dalam Permen Kominfo 5/2020 d.h. Permen Kominfo 19/2014
Kementerian Kominfo juga telah mempunyai SOP baik mengenai
pelaporan konten ilegal di internet, verifikasi dan analisa aduan, maupun
normalisasi situs yang diblokir sebagaimana telah dijelaskan dalam
Keterangan Pemerintah terdahulu halaman 31-32.
2. Penjelasan mengenai pemblokiran situs suarapapua.com dilakukan pada
tanggal 31 Oktober 2016.
Pada waktu itu, UU ITE Perubahan belum menjadi hukum positif
di Indonesia karena baru diundangkan pada tanggal 25 November 2016.
a. Bahwa dalam penanganan situs suarapapua.com yang terjadi pada
tahun 2016, Pemerintah c.q. Kementerian Kominfo mendasarkan
pada Permen Kominfo 19/2014 dan belum mendasarkan pada
Permen Kominfo 5/2020. Permen Kominfo 19/2014 tersebut juga
sudah memuat prosedur operasi sehingga dalam pemutusan akses
menjadi lebih jelas dan dapat dipertanggung jawabkan. Dalam Pasal
5 Permen Kominfo 19/2014 diatur sebagai berikut:
(1) Masyarakat dapat mengajukan pelaporan untuk meminta
pemblokiran atas muatan negatif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a kepada Direktur Jenderal.
(2) Kementerian atau Lembaga Pemerintah dapat meminta
pemblokiran situs internet bermuatan negatif yang
sesuai
dengan
kewenangannya
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 kepada Direktur Jenderal.
(3) Lembaga Penegak Hukum dan atau Lembaga Peradilan
dapat meminta pemblokiran situs bermuatan negatif sesuai
dengan kewenangannya kepada Direktur Jenderal.
(4) Masyarakat dapat melaporkan situs internet bermuatan
negatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf
b kepada kementerian atau lembaga pemerintah terkait.
b. Bahwa terkait pemblokiran suarapapua.com, berikut kami sampaikan
kronologinya sebagai berikut:
1) Bahwa Pada tanggal 31 Oktober 2016, Direktorat Keamanan
Informasi,
Kementerian
Kominfo menerima
laporan
dari
180
Kementerian/Lembaga yang membidangi masalah intelijen dan
keamanan nasional terkait sejumlah link/tautan baik dari web,
email, twitter dan facebook yang isinya diduga mengandung
konten ilegal. Dalam laporan tersebut, Kementerian/Lembaga
pelapor meminta Kementerian Kominfo melakukan evaluasi
untuk dilakukan pemblokiran terhadap sejumlah link/tautan
tersebut.
2) Bahwa
salah
satu
link/tautan
yang
diberikan
oleh
Kementerian/Lembaga pelapor adalah http://suarapapua.com/
yang terdapat konten-konten isu Papua yang mengarah pada
separatisme. Sebagai informasi sampai dengan saat ini
suarapapua.com tidak pernah didaftarkan pada Dewan Pers
(bukti terlampir).
3) Hasil verifikasi tim Trust+Positif yang menyatakan bahwa situs
web suarapapua.com bermuatan negatif (memuat konten SARA)
kemudian ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan dalam Pasal 14
huruf e Permen 19/2014 sebagai berikut:
“Apabila
situs
internet
dimaksud
merupakan
situs
bermuatan negatif:
1. Direktur Jenderal menempatkan alamat situs tersebut ke
dalam TRUST+Positif apabila situs berupa domain;
2. Direktur Jenderal meminta kepada penyedia atau pemilik
situs untuk melakukan pemblokiran atau menghapus
muatan negatif apabila situs berupa selain nama domain;
3. apabila merupakan kondisi mendesak, Direktur
Jenderal menempatkan alamat situs tersebut dalam
TRUST+Positif dalam periode 24 (dua puluh empat)
jam sejak laporan diterima dan dilakukan komunikasi
kepada Penyelenggara Jasa Akses Internet.”
4) Bahwa setelah hasil verifikasi yang dilakukan oleh Kementerian
Kominfo menyatakan suarapapua.com memuat konten SARA,
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika menempatkan domain
suarapapua.com ke database Trust+Positif dan langsung
181
mengkomunikasikan kepada Penyelenggara ISP melalui email
pada tanggal 31 Oktober 2016 untuk menambahkan situs web
suarapapua.com ke dalam sistem filtering setiap ISP.
5) Bahwa terhadap situs-situs yang diblokir termasuk situs
suarapapua.com
secara
resmi
diumumkan
di
website
trustpositif.kominfo.go.id. dan landing page situs tersebut yang
merupakan implementasi dari prinsip transparansi pemerintah
untuk secara terbuka memberikan informasi kepada masyarakat
terkait situs-situs yang telah diblokir oleh Kementerian Kominfo.
6) Mengenai bentuk hukum, Pemerintah menyatakan bahwa
pemutusan akses terhadap konten ilegal di internet adalah
berbentuk Tindakan Administrasi Pemerintahan, adapun bentuk
hukum atau produk sebelum dilakukan tindakan pemutusan
akses terhadap konten ilegal di internet sebagaimana telah
dijelaskan pada bagian C angka 1 yang merupakan penjelasan
terhadap pertanyaan yang mulia Hakim Dr. Suhartoyo, S.H.,
M.H.,
yaitu
terdapat
surat-surat
permohonan
baik
fisik/nonelektronik
maupun
elektronik,
tindakan
verifikasi-
penyimpanan-publikasi URL, dan perintah pemblokiran melalui
email.
III. Pertanyaan Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi Dr. Daniel Yusmic
Pancastaki Foekh, S.H., M.Hum.
Tanggapan atas pertanyaan Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi Dr. Daniel
Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.Hum, pada intinya meminta Pemerintah
memberikan informasi terkait pemblokiran apa saja yang telah dilakukan oleh
Pemerintah dalam setahun terakhir ini.
1. Pada kurun waktu November 2019 s.d April 2021 Pemerintah melakukan
penanganan konten internet negatif pada situs dan media sosial sebagai
berikut:
182
2. Berdasarkan data tersebut pada angka 1 di atas, menunjukkan bahwa
pemblokiran konten ilegal 3 (tiga) besar paling banyak adalah terhadap jenis
konten ilegal berupa perjudian (184.143), pornografi (72.440), dan kemudian
penipuan (5.040). Adapun untuk hal yang berkenaan dengan pemblokiran
berdasarkan rekomendasi sektor kementerian/lembaga terkait lainnya
sebanyak 1758, yang dalam hal ini jenisnya bermacam-macam antara lain
fintech ilegal, obat-obatan tanpa izin edar, atau radikalisme/terorisme.
183
3. Para Pemohon merupakan media online dan asosiasi pers, dan dalam kasus
konkrit Pemohon I, pemblokiran terhadap situs Pemohon I adalah berdasarkan
rekomendasi sektor. Memperhatikan petitum Para Pemohon yang meminta
dalam ketentuan a quo agar tindakan pemblokiran konten di internet harus
didahului keputusan tertulis terlebih dahulu tentunya juga akan berlaku untuk
semua konten ilegal tidak hanya yang berdasarkan rekomendasi sektor,
namun juga untuk perjudian, pornografi, dan penipuan yang merupakan konten
ilegal yang paling banyak di internet. Dengan demikian, dapat dibayangkan,
apabila konten pornografi, perjudian, dan penipuan tidak langsung ditangani
karena memerlukan keputusan tertulis terlebih dahulu yang membutuhkan
waktu lebih lama, konten ilegal tersebut sudah terlanjur tersebar akan dengan
leluasa merusak dan/atau merugikan masyarakat sehingga dalam hal ini
Pemerintah akan terkesan lamban dalam melindungi hak asasi warga
negaranya sebagaimana diamanatkan Pasal 40 ayat (2a) UU ITE Perubahan.
IV.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa
perumusan norma dalam Pasal 40 ayat (2b) UU ITE Perubahan sudah tepat
dan tidak memerlukan adanya penambahan frasa “setelah mengeluarkan
keputusan administrasi pemerintahan atau keputusan tata usaha negara
secara tertulis untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar hukum” yang justru dalam implementasinya akan menghambat
pencegahan konten ilegal di internet.
Dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa tindakan tanpa adanya
keputusan tertulis tidak menjamin kepastian hukum adalah tidak beralasan
menurut hukum karena kedudukan Tindakan adalah sama dengan keputusan
tertulis yang mempunyai jaminan perlindungan hukum yaitu dapat diajukan
upaya administratif (keberatan dan banding) dan gugatan di PTUN
sebagaimana diatur dalam UU 30/2014. Selain itu permintaan penambahaan
frasa oleh Para Pemohon atas ketentuan a quo tidak memberi keseimbangan
dalam memenuhi kebutuhan administrasi pemerintahan untuk secara cepat
184
merespon penyebaran konten ilegal di internet untuk melindungi hak asasi
manusia dan kepentingan serta ketertiban umum.
Dengan demikian, mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk dapat menolak permohonan Para Pemohon
tersebut dengan pertimbangan sebagaimana telah Pemerintah uraikan dalam
Keterangan Presiden dan Keterangan Tambahan Pemerintah ini. Terima
kasih atas perhatian Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi.
Demikian disampaikan Keterangan Tambahan Pemerintah, atas
perkenan dan perhatian yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik
Indonesia, diucapkan terima kasih.
[2.5]
Menimbang bahwa Untuk mendukung keterangannya, Presiden telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PK-1 sampai dengan
bukti PK-15 sebagai berikut:
1.
Bukti PK-1
: Fotokopi Persyaratan Berkas Administrasi yang
harus dipersiapkan oleh Perusahaan Pers untuk
kelengkapan verifikasi dan Formulir Verifikasi
Pendataan Pers Nasional Untuk Media Cetak;
2.
Bukti PK-2
: Fotokopi
pencarian
media
pers
online
suarapapua.com pada situs web Dewan Pers;
3.
Bukti PK-3
: Fotokopi
surat
Kementerian
Komunikasi
dan
Informatika ditujukan kepada Direktur Eksekutif
Lembaga
Bantuan
Hukum
Pers,
Nomor
B-
697/KOMINFO/DJAI/HK.02.01/11/2016 bertanggal
21 November 2016, perihal Tanggapan atas
Permintaan
Klarifikasi
Pemblokiran
website
suarapapua.com;
4.
Bukti PK-4
: Fotokopi situs web milik Pemohon II https://
aji.or.id/search.html?q=Jokowi+;
5.
Bukti PK-5
: Fotokopi
pencarian
media
pers
online
suarapapua.com pada situs Trust+ Positif;
6.
Bukti PK-6
: Print out situs web milik Pemohon I https://
suarapapua.com/2017/01/25/pemblokiran-situs-
suara-papua-pesanan-gelap-dan-kekeliruan-
kemkominfo-bagian-i/;
185
7.
Bukti PK-7
: Fotokopi Artikel berjudul :Sekjen ULMWP: “Papua
Tak Punya Masa Depan dalam NKRI” yang memuat
wawancara Sekjen United Liberation Movement foe
West Papua (ULMWP);
8.
Bukti PK-8
: Fotokopi Artikel berjudul: “West Papua dan Hak
Penentuan
Nasib
Sendiri
dalam
Hukum
Interneasional (Ringkasan)”;
9.
Bukti PK-9
: Fotokopi Artikel berjudul “Filep Karma: Perjuangan
Papua Merdeka Sudah Mendunia”;
10.
Bukti PK-10
: Fotokopi Artikel berjudul ”Ketua KNPB Sorong:
Aparat Kolonial Indonesia Mau Culik Saya”;
11.
Bukti PK-11
: Fotokopi Standar Operasional Prosedur Normalisasi
Situs tanggal 14 Oktober 2019;
12.
Bukti PK-12
: Fotokopi Standar Operasional Prosedur Pengajuan
Website Dari Laporan Instansi tanggal 14 Oktober
2019;
13.
Bukti PK-13
: Fotokopi Standar Operasional Prosedur Verifikasi
dan Analisa Aduan tanggal 14 Oktober 2019;
14.
Bukti PK-14
: Fotokopi Standar Operasional Prosedur Normalisasi
Situs tanggal 3 Oktober 2016;
15.
Bukti PK-15
: Fotokopi Standar Operasional Prosedur Tata Cara
Penanganan Pelaporan Konten Internet Bermuatan
Negatif dari Penyelenggara Intelijen Negara tanggal
3 Oktober 2016.
Selain itu, Presiden juga telah menyampaikan bukti surat/tulisan tambahan
yang diberi tanda bukti PK-16 yang telah diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah
pada 30 Juni 2021, sebagai berikut:
1.
Bukti PK-16
: Fotokopi
surat
dari
Dewan
Pers
Nomor:
443/DP/K/VI/2021 tanggal 9 Juni 2021 perihal
Penyampaian Informasi.
Selain mengajukan dokumen pendukung keterangannya, Presiden juga
mengajukan seorang ahli yakni Dr. Harsanto Nursadi, S.H, M.Si., yang keterangan
tertulisnya diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah pada 10 Juni 2021 dan yang
menyampaikan keterangan lisan dibawah sumpah dalam persidangan Mahkamah
pada 14 Juni 2021 dan Presiden kembali mengajukan 3 (tiga) orang ahli yakni Ifdhal
Kasim, S.H., Prof. Dr. Henri Subiakto, S.H., M.A., dan Ir. Ashwin Sasongko
186
Sastrosubroto, MSc., PhD., IPU. yang keterangan tertulisnya diterima oleh
Kepaniteraan Mahkamah tanggal 30 Juli 2021, dan yang menyampaikan keterangan
lisan dibawah sumpah dalam persidangan Mahkamah pada 3 Agustus 2021, serta
seorang ahli yakni Septiaji Eko Nugroho, S.T., M.Sc., yang keterangan tertulisnya
diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah tanggal 11 Juni 2021, namun tidak
menyampaikan keterangan lisan di dalam persidangan, yang pada pokoknya
menerangkan hal sebagai berikut:
Ahli Presiden
1. Dr. Harsanto Nursadi, S.H, M.Si.
Tindakan Pemerintah: Legalitas Dan Kedudukannya Dalam Pemerintahan
(Governance)
I. Latar Belakang
Gugatan yang diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Pers, yang
menggugat Pemerintah berdasarkan pelaksanaan Pasal 40 ayat (2b)
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-
undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketidaktegasan rumusan norma Pasal a quo membuat Pemerintah dapat
menjalankan kewenangannya tanpa didahului dengan kewajiban adminstrasi
pemerintahan sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik.
Kewenangan Pemerintah dalam Pasal a quo tidak didahului dengan
kewajiban untuk menerbitkan keputusan tata usaha negara secara tertulis
sebelum melakukan pemutusan akses elektronik berdasakan penafsiran atas
sebuah informasi dan/atau dokumen elektronik yang dianggap bermuatan
konten melanggar hukum.
Kewenangan Pemerintah yang tidak didahului dengan adanya Keputusan
Tata Usaha Negara (KTUN) secara tertulis sebelum melakukan pemutusan
akses terhadap sebuah informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki
muatan melanggar hukum, seringkali mengakibatkan ketidakpastian hukum
bagi semua orang.
187
Berdasar asumsi bahwa seharusnya tindakan pemerintah didahului oleh
KTUN, sehingga dapat dipertanggungjawabkan disatu sisi dan telah
terjadinya perubahan paradigma dan pengaturan Administrasi pemerintahan
di sisi yang lain, maka latar belakang gugatan tersebut dapat dilihat dari
berbagai permasalahan berikut.
II. Permasalahan
1. Bagaimana konsep dan pengaturan tindakan pemerintah?
2. Bagaimana pemerintah melakukan pilihan pada tindakan atau
keputusan dalam menjalankan pemerintahannya
3. Bagaimana tindakan pemerintah dalam praktek pemerintahan
III. Pembahasan
1. Konsep Tindakan Pemerintahan
Tindakan
pemerintah
(bestuurshandelingen)
adalah
salah
satu
perwujudan dari kedudukan pemerintah sebagai subyek hukum, yaitu hak
dan kewajiban. Versteden (1984) dan H.D. van Wijk./Willem Konijnenbelt
(1995) sebagaimana dikutip oleh Ridwan (2016) menyebutkan bahwa
pemerintah melakukan dua tindakan, yaitu tindakan nyata (feitelijke
handelingen) dan tindakan hukum (rechtshandelingen). Tindakan nyata,
merupakan tindakan yang tidak menimbulkan hukum/tidak berdampak
hukum, sedangkan tindakan hukum merupakan tindakan-tindakan yang
berdasarkan sifatnya dapat menimbulkan akibat hukum tertentu atau akan
menimbulkan hak dan kewajiban.
Akibat hukum (rechtsgevolgen) dapat berupa (van Wijk; 1995)
a. tindakan-tindakan yang berdasarkan sifatnya dapat menimbulkan
akibat hukum tertentu,
b. bilamana menimbulkan perubahan kedudukan hukum bagi seseorang
atau objek yang ada, atau
c. bilamana terdapat hak-hak, kewajiban, kewenangan, ataupun status
tertentu yang ditetapkan
Oleh karena tindakan hukum pemerintahan itu merupakan pernyataan
kehendak sepihak dari organ pemerintahan (eenzijdige wilsverklaring
188
van de bestuursorgaan) dan membawa akibat pada hubungan hukum
atau keadaan hukum yang ada, maka kehendak organ tersebut tidak
boleh mengandung cacat seperti kekhilafan (dwaling), penipuan
(bedrog), paksaan (dwang), dan lainlain yang menyebabkan akibat-
akibat hukum yang tidak sah. Bila yang terjadi adalah sebaliknya yaitu
mengandung cacat, maka tindakan tersebut dapat menjadi batal (neitig)
atau dibatalkan (nietigbaar).
Muchsan (1981) menyebutkan bahwa
a. Perbuatan (tindakan) dilakukan oleh aparatur pemerintah dalam
kedudukannya sebagai penguasa maupun sebagai alas perlengkap
pemerintahan (bestuursorganen) dengan prakarsa dan tanggung
jawab sendiri;
b. Perbuatan
(tindakan)
tersebut
dilaksanakan
dalam
rangka
menjalankan fungsi pemerintahan;
c. Perbuatan (tindakan) tersebut dimaksudkan sebagai sarana untuk
menimbulkan akibat hukum di bidang Hukum Administrasi Negara;
d. Perbuatan (tindakan) yang bersangkutan dilakukan dalam rangka
pemeliharaan kepentingan negara dan rakyat.
2. Tindakan pemerintahan pada era UU No 5 Tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara
Tindakan
pemerintah
(bestuurshandelingen)
tersebut
ada
sejak
pemerintahan suatu negara eksis atau berfungsi, yaitu dalam
menjalankan fungsinya, sehingga sebenarnya pengaturan tentang
tindakan pemerintah sudah lama ada, hanya terpencar pada berbagai
peraturan perundang-undangan. Dalam hal prosedur, biasanya aparatur
melakukan sebagai rutinitas, sehingga tidak membedakan hal yang
dilakukan itu suatu tindakan atau bukan.
Dalam Hukum Administrasi Negara, tindakan dan keputusan adalah dua
hal yang sangat penting, bahkan menjadi jantung dari pemerintahan.
Dalam hal keputusan, kita mulai “mengenalnya” ketika UU No 5 Tahun
1986 (UU 5/86) tentang Peradilan Tata Usaha Negara diterbitkan dan
189
berlaku pada tahun 1991. UU 5/86 pada dasarnya adalah undang-undang
yang mengatur peradilan tata usaha negara, hanya karena pada saat itu
belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur materiil
pemerintahan, maka pada UU 5/86 juga diatur mengenai materiil
pemerintahan dan juga hukum formalnya.
a. Pendekatan grammatical pengaturan tindakan
Dalam hal tindakan, sudah diatur, walau tidak menonjol. UU 5/86 terkenal
juga dengan UU KTUN, masyarakat mengenal definisi keputusan mulai
dari undang-undang ini. Sedangkan dalam hal tindakan kita tidak terlalu
membahasnya. Tetapi bila membaca definisi keputusan, pada pasal 1
angka 1
Pada definisi Keputusan (Pasal 1 angka 3)
“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang
dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi
tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan
final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum
perdata.”
Hanya, dalam frame UU 5/86 tersebut, harus dimulai suatu penetapan
tertulis, yang berisi tindakan hukum. Tetapi paling tidak, frase kata
tindakan sudah ada pada definisi tersebut.
Selain itu, frase kata tindakan juga diatur pada pasal 67, yaitu gugatan
tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya Keputusan Badan
atau Pejabat Tata Usaha Negara serta tindakan Badan atau Pejabat Tata
Usaha Negara yang digugat. Hal yang menarik dari pasal 67 ini adalah
bahwa UU 5/86 sudah mengakui dua instrument pemerintah atau
Administrasi negara yaitu keputusan dan tindakan.
Pengaturan selanjutnya terdapat pada Pasal 69 ayat (3) Tindakan Hakim
Ketua Sidang terhadap pelanggaran tata tertib sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) mengeluarkan dari ruang sidang, tidak mengurangi
kemungkinan dilakukan penuntutan, jika pelanggaran itu merupakan
190
tindak pidana. Pada pasal ini, hakim melakukan tindakan akibat adanya
pelanggaran tata tertib dalam persidangan.
Pengaturan tindakan yang lain terkait dengan tindakan kuasa hukum
pihak yang berperkara.
b. Secara substansial
1) Keputusan tidak berbentuk.
Berdasarkan UU 5/86, kita mengenal:
a) Keputusan fiktif negatif dan
Fiktif negatif terjadi karena pejabat yang berwenang tidak
melakukan suatu tindakan berdasarkan kewajibannya. Diatur pada
pasal 3 ayat (1) yaitu apabila badan atau Pejabat Tata Usaha
Negara tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi
kewajibannya, maka hal tersebut disamakan dengan Keputusan
Tata Usaha Negara.
b) Keputusan tidak berbentuk.
Keputusan yang lahir karena di tetapkan waktu menurut UU 5/86,
yaitu 90 hari, yaitu penolakan dari pejabat yang berwenang; namun
harus ditetapkan dulu di PTUN. Terkait dengan pasal 3 ayat (2) dan
(3).
2) Dianggap suatu keputusan pada perkara.
Penjelasan pasal 3 menyebutkan bahwa “penetapan tertulis”
menunjuk kepada isi dan bukan bentuk (atau format) keputusan yang
dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat TUN. Keputusan itu memang
diharuskan tertulis, namun yang disyaratkan tertulis bukanlah bentuk
formatnya seperti surat keputusan pengangkatan dan sebagainya.
Persyaratan tertulis itu diharuskan untuk kemudahan segi pembuktian.
Oleh karena itu, sebuah memo atau nota dapat memenuhi syarat
tertulis tersebut dan akan merupakan Keputusan Badan atau Pejabat
Tata Usaha Negara menurut undang-undang ini apabila sudah dapat
terkonfirmasi.
1. Badan atau pejabat TUN mana yang mengeluarkannya;
191
2. Maksud serta mengenai hal apa isi tulisan itu;
3. Kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan
di dalamnya.
Terdapat 2 (dua) kasus yang dapat menjelaskan kondisi ini, yaitu
a) Paulus Djaja Samosa Tabeta warga Cengkareng, Jakarta Barat,
memiliki sebidang tanah. Suatu ketika ada pihak lain (Ny. Sriyanti)
mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya. Paulus merasa
memiliki tanah tersebut karena mempunyai selembar sertifikat hak
pakai tertanggal 23 November 1987, sedangkan Sriyanti memiliki
bukti sertifikat hak pakai atas 191tanah tersebut yang telah berakhir
sejak 1982.
Karena ada perselisihan antara Paulus dan Sriyanti ini, kemudian
Walikota turun tangan dengan mengirimkan surat undangan kepada
Paulus untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Akan tetapi, Paulus
yang merasa tidak perlu ada pihak lain yang ikut campur, tidak dapat
menerima adanya surat undangan Walikota tersebut, bahkan
Paulus merasa telah dirugikan dengan surat undangan itu, yakni
Paulus tidak dapat memperoleh IMB atas tanahnya dan Paulus juga
tidak dapat menjual tanah miliknya itu. Karena itu Paulus
mengajukan gugatan terhadap Walikota melalui PTUN Jakarta. Dan
gugatan Paulus ini diterima diPTUN.
b) Seseorang menggugat Kepala Desa sebagai tergugat I dan Camat
sebagai tergugat II. Alasan gugatan adalah bahwa penggugat
merasa keberatan atas pemasangan papan nama plank yang
bertuliskan “Tanah Sengketa” di atas tanah miliki penggugat.
Putusan PTUN Medan No. 06/G/1992/PTUN Mdn menyatakan
bahwa gugatan seorang warga terhadap Kepala Desa sebagai
tergugat I dan Camat sebagai tergugat II, diterima dan dikabulkan
sebagian.
Berdasarkan putusan pada dua kasus tersebut menunjukkan bahwa
tindakan Kades ketika memasang plank ‘tanah sengketa’ dan undangan pak
192
Walikota yang tidak berbentuk format keputusan, dan sebenarnya “hanya”
merupakan tindakan hukum; pada saat itu diterima sebagai objek PTUN
dalam konteks keputusan
3. Perubahan Paradigma Pemerintahan
Government atau pemerintah dikenal sebagai pelaksana dari kekuasaan
eksekutif untuk melaksanakan dan menegakkan aturan sosial tertentu,
perilaku masyarakatnya dan ketertiban di wilayah tertentu. Keberadaan
pemerintahan berawal dari adanya keberagaman kepentingan dan akibat
konflik dalam masyarakat manusia, sehingga diperlukan apparatus untuk
mengendalikannya, dan keberagaman kepentingan tersebut menjadi
seimbang dan teratur.
Negara dan fungsinya selalu menjadi perdebatan panjang, yang intinya,
sebenarnya adalah mencari keseimbangan antara pemerintah yang
menjalankan fungsi negara dan masyarakat yang dikelola sebagai bagian
dari masyarakatnya. Fungsi negara dan pemerintahannya pun terus
berkembang, dari tahap jaga malam saja, melakukan kesejahteraan bagi
masyarakatnya, bahkan ikut campur tangan langsung dalam hal
kesejahteraan masyarakatnya. Fokus hubungan yang terjadi adalah antara
Pemerintah dan masyarakatnya. Hubungan hukum yang ada adalah top
down dan pelaksanaan asas monopoli paksa (zwansmonopol) menjadi
sangat dominan.
Akhir 1980-an, muncul istilah governance (pemerintahan) terkait dengan
redefinisi peran pemerintah yaitu menuju pengembangan perusahaan dan
mengelola perekonomian suatu negara secara efisien dan cara yang efektif.
Istilah governance melekat dan popular pada proyek proyek yang luas
hanya selama itu akhir abad kedua puluh, semua berkat ekonomi dan
keuangan internasional organisasi seperti Bank Dunia, Dana Moneter
Internasional, United Program Pembangunan Bangsa dan Bantuan
Pembangunan Internasional. Proyek yang mendorong perbaikan system
pemerintahan lama (government) yang dianggap tidak effective dan
193
efficient, karena hanya terpusat pada hubungan antara pemerintah itu
sendiri dan warga masyarakatnya.
Paradigma
pemerintahan
kemudian
berubah
dengan
mendorong
keterlibatansemua pemangku kepentingan dalam proses pembangunan
dirasa perlu untuk mencapai tujuan pembangunan. Transisi ini dianggap
sebagai hasil dari ketidakmampuan dan ketidakefisienan pada masa
sebelumnya.
Hal yang terjadi kemudian adalah pemerintah dan sektor publik untuk
mengirimkan barang publik dan penerimaan peran sah pasar dan
masyarakat sipil untuk mengisi kesenjangan ini dengan memastikan peran
mereka keterlibatan aktif dalam usaha ekonomi dan pemerintahan secara
umum. Pemerintahan (governance) kemudian menuju tiga tungku yang
“sejajar” yaitu pemerintah, privat sector dan masyarakat. Sejajar tentunya
tidak sama persis dalam hal kewenangan, tanggungjawab, fungsi dan
tugasnya. Tetapi dalam pelaksanaaanya ada pelibatan privat sector dan
masyarakat sehingga pemerintahan menjadi lebih seimbang.
Perubahan
paradigma
dari
government
ke
governance
ini
juga
mempengaruhi bentuk pengaturan dalam pelaksanaan pemerintahan.
Hubungan hukum dalam suatu kebijakan menjadi lebih sedrajat. Namun
dalam pelaksanaannya tetap perlu pengaturan dari lembaga legislatif dan
pengawasan
lembaga
yudikasi,
sehingga
pemerintah
yang
pada
hakekatnya “super power” menjadi lebih menghargai pihak pihak lain dalam
tungku governance tersebut.
4. Tindakan Pemerintahan setelah Berlakunya UU No 30 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
(UU
30/14)
merupakan
undang-undang
yang
“mengkompilasi”
kewenangan-wewenang dari aparatur pemerintahan, yang sebelum lahirnya
UU 30/14 terpencar diberbagai pengaturan. Kompilasi ini sangat penting
bagi pelaksanaan pemerintahan secara umum, dan juga bagi masyarakat
dan sektor swasta sebagai pihak yang dilayani.
194
Pada UU 30/14, pasal 1 angka 1 secara tegas mendefinisikan bahwa
administrasi pemerintahan adalah tata laksana dalam:
a. Pengambilan keputusan dan/atau
b. Tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.
Pengaturan ini menunjukkan secara jelas bahwa dalam melaksanakan tata
laksana pemerintahan dapat dilakukan melalui suatu keputusan dan/atau
tindakan. Hal ini sebenarnya bukan hal baru, karena pada prakteknya
memang demikian pelaksanaannya, dan UU 30/14 makin menegaskan lagi
hal tersebut.
Kemudian dalam definisi kewenangan pemerintahan atau kewenangan
adalah merupakan kekuasaan badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau
penyelenggaraan negara lainnya untuk bertindak dalam ranah hukum
publik. Selanjutnya Keputusan didefinisikan sebagai:
a. ketetapan tertulis yang
b. dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
c. dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sejalan dengan pasal 1 angka 1 tersebut, maka diatur pula mengenai
tindakan Administrasi pemerintahan yang kemudian disebut tindakan,
adalah
a. perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya
b. untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret
c. dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
Bestuurshandelingen
Feitellijke handelingen
Rechts handelingen
•
Tidak berdampak hukum/tindakan
materiil
•
Tindakan hukum/berdampak hukum
(rechtsgevolg)
•
(merupakan) suatu kegiatan
•
Tindakan (action) termasuk lisan
•
Dilakukan oleh Pemerintah berdasarkan
kewenangannya
•
Dilakukan oleh Pemerintah
berdasarkan kewenangannya
195
Figure 1 bestuurshandelingen
•
Tidak menimbulkan/mengubah hak dan
kewajiban
•
Tindakan tersebut
menimbulkan/mengubah hak dan
kewajiban
Diolah oleh penulis
Tindakan pemerintah dapat dilihat pada bagan berikut
Ujung dari tindakan pemerintah adalah keputusan (beschikking) dan
keputusan yang bersifat umum (besluiten van algemene strekking).
Bila melihat pada bagan tersebut, maka beschikking tidak sepenuhnya
diartikan sebagai keputusan tertulis yang diatur pada UU 5/86, bahkan
beschikking masih masuk dalam kategori bestuurshandelingen/tindakan
pemerintah, dan belum masuk ke Overheid besluiten (keputusan
pemerintah).
196
Bandingkan figure 1 tentang bestuurshandelingen (Tindakan pemerintah)
dengan figure 2 tentang Overheidbesluiten (Keputusan Pemerintah).
Bila merujuk pada figure 2, maka sebenarnya, keputusan yang dimaksud
oleh UU 5/86 hanya salah satu ujung dari keputusan pemerintah, yaitu
keputusan yang kongkret-individual dan final yang merupakan bentuk dari
keputusan bersegi satu dari tindakan pemerintah.
UU 30/14 mengatur keduanya (tindakan pemerintah dan keputusan
pemerintah) sebagai instrument pemerintah dalam melaksanakan tata
Kelola pemerintahannya. Kondisi yang sebenarnya bukan hal baru, tetapi
pada era sebelum UU 30/14 tindakan “dianggap” sebagai instrument (juga),
hanya tidak cukup kuat karena tidak berbentuk KTUN (tertulis).
Figure 2 Overheidbesluiten
197
Perubahan paradigma dalam bentuk pengaturan yang ada pada UU 30/14
ini dilengkapi pula oleh pasal 87 UU 30/14, dimana pada huruf a mengatur
norma bahwa penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan factual.
Artinya, keputusan (beschikking) pada tindakan pemerintah tersebut
termasuk tindakan factual, yaitu tindakan yang berupa keputusan tetapi
tidak dalam bentuk tertulis dan dalam format keputusan saja.
5. Kedudukan Tindakan Pemerintah dalam hukum
a. Dasar hukum berlakunya tindakan pemerintah
Tindakan pemerintah diatur secara tegas di UU 30/2014; dan merupakan
salah satu instrument tatalaksana pemerintahan selain keputusan.
b. Tindakan pemerintah dan keputusan
Tindakan pemerintah dan keputusan (dalam arti kongrit-individual) pada
dasarnya keduanya adalah suatu persetujuan pemerintah. Penggunaan
tindakan dan keputusan tersebut lebih didasarkan pada keperluan
pemerintah dalam menjalankan fungsinya.
Bila pemerintah harus merespon sesuatu dengan waktu yang sangat
singkat tetapi tetap legal dan prudent, maka pilihannya ada pada tindakan
pemerintahan. Sedangkan, bila pemerintah tetap harus merespon, suatu
masalah yang mungkin juga sangat penting, tetapi tidak harus seketika,
misalnya undang-undang memberi waktu tertentu, maka pilihan pada
bentuk keputusan lebih tepat.
c. Kekuatan mengikat dan pertanggungjawabannya
Dengan telah diaturnya tindakan dalam UU 30/14 maka tindakan memiliki
kekuatan mengikat sama dengan keputusan (dalam arti kongkrit
individual). Tindakan pemerintah juga sudah diterima oleh PTUN sebagai
objek peradilan dalam perkara Pengurangan band-with (throttling)
Internet Papua; Putusan No. 230/G/TF/2019/PTUN-JKT (inkracht) dan
Ucapan Jaksa Agung atas kasus TSS bukan HAM berat; Putusan No
99/G/2020/PTUN-JKT (kasasi ke MA). Untuk kasus kedua, pembatalan
oleh PT TUN bukan sebagai objeknya tetapi dasar hukum pembatalannya
yang masih diuji.
198
Dalam hal terdapat kesalahan dalam prosedur keluarnya, maka tindakan
dapat digugat dan dapat dibatalkan, ataupun digugat Perbuatan Melawan
Hukum
Pemerintah
(OOD);
artinya
tindakan
hukum
dapat
dipertanggungjawabkan,
baik
pada
pihak
yang
mengeluarkan
(pemerintah) maupun bentuk tindakannya terhadap masyarakat dan
privat sector.
IV. Penutup
Dengan berubahnya paradigma pemerintahan dan perubahan dasar hukum
pengaturannya, maka dapat disimpulkan beberapa hal terkait dengan tindakan
dan keputusan adalah:
1. Tindakan dan keputusan adalah dua instrument utama pemerintah dalam
menjalankan fungsi pemerintahan. Tindakan bukanlah hal yang baru dalam
pemerintahan, hanya ketika UU 30/2014 belum lahir, maka pemahaman kita
hanya terfokus pada beschikking (keputusan) dalam arti individual kongkret;
sehingga ketika terjadi perubahan, dan menempatkan tindakan (hukum)
pemerintah masih dianggap tidak cukup legal dan prudent.
2. Pilihan pemerintah dalam menjalankan fungsinya dalam bentuk tindakan
lebih disesuaikan dengan tingkat keperluan pengambilan keputusan (decision
making) yang cepat dan akurat, apakah segera atau masih ada waktu yang
diatur oleh per-undang-undangan. Kecepatan pengambilan keputusan tetap
tidak mengabaikan berbagai hal, seperti kewenangan dan wewenang,
procedural dan pertanggungjawaban dari tindakan yang dilakukan.
3. Dalam beberapa hal, dapat saja tindakan pemerintah tersebut “hanya” berupa
suatu declaration, karena kewenangan sebenarnya dalam hal konstitusional
ada instansi lain diluar pihak yang mengambil keputusan
2. Ifdhal Kasim
Hak Atas Informasi, Dan Konstitusionalitas Pembatasannya
Pengujian materiil yang diajukan Pemohon adalah menguji Pasal 40 ayat (2b)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
199
Elektronik Terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28F
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menyandarkan
kita semua yang hadir di ruang Mahkamah yang agung ini bahwa begitu
“vulnerable” atau “rapuh“ jaminan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar
atau konstitusi terhadap pembatasan hak (limitation of rights), khususnya
terhadap hak-hak yang berada dalam rumpun “hak-hak yang dapat dikurangi”
atau “derogable rights”. Konstitusionalitas klausul ini seringkali dicurigai sebagai
bentuk intervensi pemerintah terhadap kebebasan dan hak-hak induvidu atau
warga negara untuk “mencari, memperoleh dan menyebarkan informasi” --yang
juga dengan gamblang dijamin oleh Undang-Undang Dasar dan perjanjian-
perjanjian internasional hak asasi manusia.
Oleh karena itu, Majelis Hakim yang terhormat, izinkan saya menyampaikan
Keterangan Ahli, khususnya terkait dengan isu konstitusionalitas pembatasan
hak (limitation of rights), khususnya pembatasan pada hak atas informasi, atau
lengkapnya “hak atas kebebasan mencari, memperoleh dan menyebarkan
informasi” (to seek, receive and impart information). Yang menjadi pokok
pembahasan adalah, apakah pembatasan hak sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
khususnya terhadap Pasal 40 ayat (2b) konstitusional atau tidak?; apakah
setiap pembatasan yang dibuat berdasarkan hukum merupakan bentuk
pelanggaran hak asasi manusia?; dan mengapa pembatasan diperbolehkan
(permissible limitations), sekaligus bagaimana kewajiban negara (state
responsibility) dalam konteks tersebut. Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan
tersebut, saya akan membahasnya dari kepustakaan hukum hak asasi manusia
baik nasional dan internasional, jurisprudensi yang berkembang dalam sistem
perlindungan hak asasi manusia internasional dan nasional.
Konteks yang Berubah: Era Digital
Dalam sepuluh tahun terakhir ini arus informasi global sudah mengalami
perubahan besar oleh karena perkembangan tehnologi informasi yang sangat
pesat. Saat ini informasi tidak hanya diperoleh melalui media cetak (suratkabar,
200
majalah dan buku) dan media non-cetak (radio dan televisi) belaka. Tetapi juga
diperoleh melalui online media berkat kecanggihan tehnologi Internet, yang
telah mengubah sarana atau mode perolehan saluran informasi (mode of
information) saat ini. Internet telah memungkinkan kemudahan orang terkoneksi
secara global. Terhubung baik melalui pertukaran informasi (apakah dalam arti
mencari, memperoleh dan menyebarkan) maupun pertukaran komunikasi
(apakah dalam arti berbagi pengetahuan, ide atau kepercayaan dan agama)
tanpa terkendala oleh batas-batas negara. Berdasarkan data dari We Are
Social, pengguna internet secara global mencapai 4, 66 milyar jiwa, sedangkan
di tingkat nasional (Indonesia) mencapai 175,4 juta jiwa pengguna internet --
yang juga disebut “warganet”). Makanya banyak pakar komunikasi mengatakan
saat ini dunia sudah beranjak ke “era digital”.
Datangnya era digital ini ditandai pula dengan merebak kemunculan
perusahaan platform sebagai “intermediary” transaksi informasi dan komunikasi
(termasuk ekonomi, e-comerce). Seperti diketahui, mode perolehan dan
pertukaran informasi-komunikasi yang diperantara oleh internet itu tersalurkan
baik melalui personal akses (personal access) seperti email, newsgroup, chat
rooms (whatsapp, telegram, dan lainnya) bulletin boards, maupun melalui media
sosial (social media) seperti Blogs, Twitter, YouTube, Facebook, Instagram, dan
collaborative project seperti Wikepedia dan seterusnya. Begitu pula dengan
suratkabar, majalah dan buku juga telah tersedia secara online dengan
perantaraan internet (new media platforms). Kita saksikan begitu luas akses
atas informasi tersedia di era digital ini; menggaungkan suara dari milyaran
orang di seluruh dunia (marketplace of mass speech). Bersamaan dengan itu -
-kemudahan informasi-komunikasi di era ini, membawa pula masalah terkait
dengan merebaknya penyalahgunaan internet (internet abuses), yang
mengotori ruang publik. Informasi yang mengotori ruang publik itu, antara lain,
terlihat dari merebaknya penyebaran hoax, kebencian terhadap etnis dan ras
tertentu (hate speech), pornograpi anak (online child pornography), terorisme
cyber (cyber terrorism), menghasut (inciting), menista, menfitnah, propaganda
201
perang, dan seterusnya. Hillary Clinton pernah berujar: “The spread of
information networks is forming a new nervous system for our planet”.
Situasi yang digambarkan di atas memunculkan isu governance (tata kelola)
atas akses internet (internet access) di berbagai negara. Era digital ini
merupakan kreasi dari privat sectors, yaitu perusahaan penyedia layanan
internet dan platforms, yang merupakan korporasi-korporasi transnasional yang
sangat powerfull. Penggunanya adalah invividu (warganet) yang tersebar di
berbagai negara, dan kemudian Negara yang berperan memfasilitasi
perkembangan iklim bisnis yang sehat, dan sekaligus pengaturannya. Tiga aktor
utama ini membutuhkan suatu governance yang dapat menjaga kepentingan
masing-masing secara tepat. Perusahaan-perusahaan penyedia internet dan
platforms sudah tidak bisa lagi berdalih mereka hanya menyediakan “jalan raya
secara gratis untuk semua orang”, tetapi sebagai perantara mereka juga punya
tanggung jawab (intermediary liability). Begitu juga dengan pengguna internet,
tidak hanya menikmati kebebasan meraup informasi sebesar-besarnya tetapi
juga dituntut menggunakannya secara benar. Negara bertindak sebagai wasit
yang adil dalam konteks ini, menjaga tumbuhnya iklim bisnis yang kompetitif
disatu sisi, dan menjaga kepentingan individu dan publik disisi lainnya. Mencari
keseimbangan antara kebebasan disatu sisi dan kepentingan umum disisi
lainnya (balance of rights) merupakan isu tata kelola akses atas internet yang
terus berkembang.
Hak atas Informasi di Era Digital: Digital Rights?
Pemaparan terdahulu menunjukkan terjadinya perubahan yang besar dalam
moda berkomunikasi dan pertukaran informasi di era yang disebut sebagai
“digital era”. Orang sekarang terhubung sangat mudah dengan berbagai orang
di berbagai belah dunia secara serempak. Terkoneksi baik melalui personal
akses seperti email atau text messages, foto atau video, dan media sosial
seperti facebook atau twitter, serta new media online (suratkabar atau majalah)
yang semuanya diperantarai oleh Internet (Internet-based). Perkembangan ini
menjadikan “hak mencari, memperoleh dan menyebarkan informasi” (rights to
seek, receive and impart information) harus diletakkan dalam konteks moda
202
perolehan informasi dan komunikasi yang luas tersebut. Selain itu, hak atas
kebebasan informasi ini jangan dilihat berdiri sendiri, tetapi harus dilihat
memiliki korelasi dengan hak atas kebebasan perpendapat dan berekspresi
(freedom of expression) berbasis internet tersebut. Realitas ini kemudian
bermuara pada tuntutan terhadap pengakuan akan adanya hak-hak digital
(digital rights).
Istilah hak-hak digital (digital rights) memang belum secara eksplisit tercantum
dalam instrumen internasional hak asasi manusia. Tetapi muncul sebagai
aspirasi, yang ingin menempatkan hak-hak fundamental untuk semua orang --
seperti hak-hak atas kebebasan informasi, kebebasan berekspresi, dan privasi
yang dijamin secara offline tersebut-- diberlakukan pula di ruang digital atau
internet (protecting the technologies of connection). Maka dengan istilah ‘digital
rights’ atau ‘right to the Internet’ itu tercakup didalamnya perlindungan terhadap
akses pada internet, network neutrality, intermediary liability, dan seterusnya.
Sementara instrument internasional hak asasi manusia, antara lain Kovenan
Internasional Hak-hak Sipil dan Politik --ICCPR, perlindungannya baru terbatas
pada sarana atau mediumnya (means). Bukan dalam pengertian hak-hak digital
yang dimaksud tersebut. Seperti yang terlihat pada pasal 19 ayat (2) ICCPR,
yang dengan gamblang melindungi kebebasan bereskpresi dan memperoleh
informasi “melalui media apapun sesuai dengan pilihannya” (through any media
of one's choice). Frasa “media apapun sesuai dengan pilihannya”
penerapannya dapat menjangkau medium Internet. Hal ini diperkuat dari
notulensi perumusan pasal tersebut, yang mengartikan kata “media” tersebut,
“to encompass not just the particular channels of communication available at the
time (e.g., newspapers and increasingly radio and television) but also
technology that had yet to be invented”.
Dengan demikian dapat dikatakan, bahwa kita belum dapat menggunakan
istilah digital rights dalam konteks pembahasan sekarang ini. Yang disepakati
para ahli hukum hak asasi manusia internasional adalah, menerapkan pasal 19
ayat (2) ICCPR pada medium Internet. Pendapat ini juga didukung oleh
Komentar Umum (General Comment) No. 34, Komite Hak Asasi Manusia pada
203
Konvenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik, yang dengan gamblang
menegaskan, media lainnya itu mencakup: “Internet-based modes of
communication”. Kemudian Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-
Bangsa (UNHRC) membuat keputusan bersejarah, dengan resolusinya yang
menyatakan: “the same rights that people have offline must also be protected
online, in particular freedom of expression, which is applicable regardless of
frontiers and through any media of one's choice, in accordance with Article 19
of the Declaration of Human Rights and the International Covenant on Civil and
Political Rights.” Dengan demikian menjadi jelas, orang yang mencari,
memperoleh dan menyebarkan informasi, sekaligus menyampaikan pendapat
atau ekspesi melalui medium Internet berada dalam perlindungan instrument
internasional hak asasi manusia.
Konstitusionalitas Pembatasan Hak
Setelah pada bagian depan diuraikan tentang perkembangan informasi di era
digital berikut dengan perlindungan hak atas informasi (sekaligus hak
berpendapat) berbasis internet, maka pada bagian ini diketengahkan uraian
yang menjadi pokok pembahasan, yaitu terkait konstitusionalitas pembatasan
hak yang diterapkan kepada hak atas informasi melalui medium Internet
tersebut. Seperti sudah dipaparkan di depan, hak atas informasi dengan
medium Internet merupakan bagian yang dilindungi oleh instrumen hak asasi
manusia internasional dan nasional. Bukan hanya terhadap medium
konvensional. Makanya menjadi relevan membahas pembatasan yang
dibolehkan (permissibility of the limitation) terhadap hak atas informasi tersebut.
1. Klausul Pembatasan
Hak asasi manusia yang dilindungi baik dalam instrument-instrumen
internasional dan regional, maupun dalam konstitusi dan hukum nasional
tidak semuanya bersifat absolut. Tetapi beberapa hak yang dilindungi itu
menjadi subyek pembatasan dengan alasan yang sah dan diperlukan
(necessary and reasonable). Makanya para ahli berpendapat ada dua
kategori hak yang dilindungi oleh rezim hukum hak asasi manusia. Kategori
yang pertama adalah hak-hak yang bersifat absolut, yang tidak dapat
204
dikurangi dalam situasi apapun, yang juga disebut “non-derogable rights”.
Yang kedua, hak-hak dalam kategori yang dapat dikurangi atau “derogable
rights”, sering juga disebut “permissible of rights”. Meneruskan pendapat ahli
tersebut, dikatakannya: “constitutional rights and freedoms are not absolute.
They have boundaries set by the rights of others and by important social
concerns such as public order, safety, health and democratic values”.
Konstitusi Republik Indonesia pasca reformasi --UUD 1945 Amandemen,
juga mengadopsi klausul universal tersebut. Klausul pembatasan terhadap
hak tersebut (limitation clause) terlihat dari ketentuan pasal 28J ayat (1),
yang menyatakan: “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia
orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara”.
Dan
selanjutnya
ayat
(2),
ditegaskan
pula:
“Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
semata-mata
untuk
menjamin pengakuan serta
penghormatan atas
hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil
sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”. Pembatasan hak
(limitation of rights) dengan demikian memperoleh basis konstitusionalnya,
dan uji konstitusionalitasnya terletak pada tujuan pembatasan itu sendiri,
yaitu “menghormati hak asasi manusia orang lain”, dan “memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan
dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”. Mahkamah
Konstitusi, sebagai pengawal konstitusi, berperan penting menerjemahkan
klausul pembatasan itu pada kasus-kasus kongkrit.
Berbeda dengan konstitusi di negara-negara lain, konstitusi kita menyatakan
dengan eksplisit, bahwa “perlindungan, pemajuan, penegakan dan
pemenuhan hak asasi manusia” tegas dinyatakan menjadi tanggung jawab
Negara” (Pasal 28 (4)). Tanggung jawab negara ini lahir dari konstitusi.
Dengan landasan konstitusional seperti ini, jelas negara harus mengerahkan
sumberdaya yang dimilikinya untuk memajukan, melindungi dan memenuhi
205
hak asasi manusia. Konstitusi juga mengamanahkan, untuk menegakan dan
melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang
demokratis, maka pelaksanaannya dijamin, diatur, dan dituangkan dalam
peraturan perundang-undangan (Pasal 28 (5)). Maka dapat dikatakan,
mekanisme pelaksanaan hak asasi manusia dimandatkan konstitusi pada
peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan dengan
demikian harus menjadi bagian dari tanggung jawab negara dalam
memajukan, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia. Dalam konteks
ini, negara bukan hanya membuat secara spesifik undang-undang yang
mengatur hak asasi manusia. Tetapi berlaku pada setiap paraturan
perundang-undangan yang dibuat, seperti pada misalnya, Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Eletronik harus juga mengandung perlindungan hak
asasi manusia didalamnya.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dengan
demikian harus dilihat dalam konteks pelaksanaan tanggung jawab
konstitusional negara. Maka ketentuan pembatasan yang sudah digariskan
konstitusi, lebih lanjut diatur secara spesifik dalam UU Hak Asasi Manusia
tersebut. Ketentuan pembatasan kita temukan pada bab kewajiban dasar
manusia, yang pada pasal 69 ayat (1) menyatakan: “Setiap orang wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib
kehidupan bermasyarakat, bebangsa, dan bernegara”. Kemudian pada
pasal 70 ditegaskan: “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap
orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-
undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan
atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil
sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum
dalam”. Selain diatur pada bab spesifik mengenai pembatasan, yang
tertuang pada pasal 71, yang menyatakan: “Hak dan kebebasan yang diatur
dalam Undang-undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan
undang-undang,
semata-mata
untuk
menjamin
pengakuan
dan
penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang
206
lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa”. UU Hak Asasi
Manusia dengan sangat jelas mengatakan, bahwa hak dan kebebasan yang
diatur didalamnya dapat dibatasi.
Negara Republik Indonesia, sebagai bagian dari masyarakat internasional,
juga menjadi bagian dari sistem perlindungan hak asasi manusia
internasional. Integrasi ke dalam hukum internasional dilakukan baik melalui
kebiasaan (customary) maupun melalui perjanjian internasional. Makanya
kita melakukan ratifikasi terhadap instrumen-instrumen internasional hak
asasi manusia. Yang relevan dengan pembahasan ini adalah Internasional
Covenan on Civil and Political Rights --ICCPR, yang telah kita ratifikasi
melalui UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional
Hak-hak Sipil dan Politik. Kovenan Internasional ini menjamin tentang
perlindungan terhadap hak dan kebebasan individu di ranah sipil dan politik.
Selain menjamin hak dan kebebasan, Kovenan Internasional ini juga
mengatur pembatasan hak. Ketentuan pembatasan terlihat pada pasal 19
ayat (3) ICCPR, yang menyatakan: “The exercise of the rights provided for
paragraph 2 of this article carries with it special duties and responsibilities. It
may therefore be subject to certain restrictions, but these shall only be such
as are provided by law and are necessary, (a) For respect of the rights or
reputations of others; (b) For the protection of national security or of public
order or of public health or morals”). Diterjemahkan sebagai berikut:
“Pelaksanaan hak-hak yang dicantumkan dalam ayat 2 pasal ini
menimbulkan kewajiban dan tanggung jawab khusus. Oleh karenanya dapat
dikenakan pembatasan tertentu, tetapi hal ini hanya dapat dilakukan dengan
hukum dan diperlukan untuk: (a) Menghormati hak atau nama baik orang
lain; (b) Melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum atau
kesehatan atau moral umum”. Kemudian pada pasal 25 ICCPR terkandung
perintah agar pembatasan dilakukan dengan “reasonable restriction”. Para
ahli hukum hak asasi manusia internasional memberikan suatu acuan
bagaimana menjalankan ketentuan pembatasan ini dengan absah dalam
suatu deklarasi yang mereka sebut “Siracusa Principles on the Limitation
207
and Derogation Provisions in the International Covenant on Civil and Political
Rights”.
2. Prasyarat-prasyarat Konstitusionalitas Pembatasan
Pemaparan di muka menunjukkan dengan jelas, bahwa pembatasan
terhadap hak dan kebebasan yang dijamin oleh konstitusi juga memperoleh
basis konstitusionalnya. Dengan demikian, pembatasan hak dan kebebasan
bukan berarti dengan sendirinya adalah pelanggaran hak-hak konstitusional
atau tidak konstitusional (unconstitutional). Tetapi untuk menentukan
apakah pembatasan tersebut dapat diterima (acceptable) dan kuat
legitimasinya (legitimate purposes), ditentukan oleh terpenuhi atau tidak
prasyarat-prasyarat atau kondisi yang diperlukan bagi pembatasan yang
diatur dalam klausul pembatasan. Baik yang diatur dalam konstitusi dan
hukum nasional maupun instrument internasional hak asasi manusia.
Prasyarat-prasyarat yang dimaksud adalah sebagai berikut:
a). Pembatasan harus dengan hukum (“provided by the law”)
Sejalan dengan prinsip legalitas, persyaratan ini menghendaki
pembatasan harus dilakukan dengan dasar hukum yang jelas.
Penggunaan istilah “hukum” atau “law” disini mengacu pada hukum yang
dibuat dalam proses legislasi, yaitu undang-undang (untuk negara
dengan tradisi Civil Law), dan setingkat dengan ini (untuk negara dengan
tradisi Common Law). “Interference based solely on an administrative
provision or a vague statutory authorization violate Art, 19 ICCPR”, kata
Prof. Manfred Nowak. Hukum yang dimaksud disini juga harus mudah
diakses oleh publik, dan mudah dimengerti. Siracusa Principles on the
Limitation and Derogation Provisions in the International Covenant on
Civil and Political Rights, juga menegaskan hal ini. Katanya: “Legal rules
limiting the exercise of human rights shall be clear and accessible for
everyone”.
Ketentuan universal tersebut tidak berbeda jauh dengan ketentuan dalam
konstitusi dan hukum nasional kita. Seperti sudah disinggung di muka,
UUD 1945 Amandemen, mewajibkan pada setiap orang “tunduk kepada
208
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang”. Begitu juga
dengan hukum nasional, menyatakan: “Hak dan kebebasan yang diatur
dalam Undang-undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan
undang-undang”.
b). Pembatasan harus legitimatif dengan tujuannya.
Pembatasan dilakukan bukan dengan maksud kesewenang-wenangan,
tetapi dengan maksud untuk menyeimbangkan hak individu yang
bertentangan dan menyelaraskan dengan kepentingan negara mengatur
kepentingan bersama. Jadi pembatasan ini diperlukan (necessary)
bukan hanya untuk menghormati hak orang lain, tetapi juga untuk
kebaikan bersama (commond goods). Keperluan inilah yang menjadi
legitimasi dilakukannya pembatasan. Mengutip sebuah policy papers,
mengatakan: “Limitation on rights are restriction that are necessary to
balance competing or conflict rights, or to harmonize rights with other
public objectives”.
Kondisi yang diperlukan atau prasyarat menerapkan pembatasan
tersebut adalah untuk salah satu dari tujuan ini: (i) menghormati hak
atau nama baik orang lain; dan (ii) melindungi keamanan nasional atau
ketertiban umum atau kesehatan atau moral umum. Untuk menghormati
hak atau nama baik orang lain (reputasi), maka hak kebebasan
menyatakan pendapat atau berekspresi dapat dibatasi. Begitu juga untuk
melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum, maka hak
berkumpul atau hak unjukrasa secara demokratis dapat dibatasi, atau
hak kebebasan bergerak juga dapat dibatasi. Kemudian dalam konteks
menjaga kesehatan masyarakat dari pandemik, maka hak dan
kebebasan dapat dibatasi. Dan, selanjutnya, dalam rangka menjaga
moral publik, maka informasi dengan konten yang hoax, menghasut, hate
speech, religious hatret, pornografi anak, atau illegal lainnya dapat
dibatasi oleh negara.
Berdasarkan keperluan-keperluan inilah pembatasan dilakukan dengan
tujuan meraih keseimbangan dan tujuan bersama. Konstitusi dan hukum
209
nasional kita juga mengatur hal yang sama, yaitu pembatasan
dimaksudkan untuk meraih tujuan bersama. Dalam UUD 1945
Amandemen tujuan pembatasan dirumuskan: “semata-mata untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang
lain
dan
untuk
memenuhi tuntutan
yang
adil
sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”. Sedangkan
hukum nasional menyatakan: “semata-mata untuk menjamin pengakuan
dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar
orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa”.
Tetapi perlu juga ditambahkan, bahwa alasan keperluan (necessary) ini
harus dilakukan dengan mempertimbangankan prinsip proporsionalitas
(proporsionality principle). Maksudnya cara yang digunakan oleh negara
untuk membatasi hak harus dilakukan proporsional dengan tujuan yang
dikehendaki. Sehingga tidak kebablasan. Proporsionalitas ini untuk
menjaga supaya pembatasan yang diperlukan itu tetap berada dalam
koridor masyarakat yang demokratis.
Konstituaional atau Tidak?
Sekarang pertanyaannya adalah, apakah pembatasan yang diatur oleh
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik, khususnya pada Pasal 40 ayat (2b) itu konstitusional atau tidak?
memenuhi prasyarat yang dimaksud dalam klausul pembatasan.
Menjawab pertanyaan ini marilah kita membaca ketentuan yang tertuang dalam
Pasal 40 ayat (2b) tersebut. Bunyinya: “Dalam melakukan pencegahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melakukan
pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem
Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum”.
Pasal ini merupakan kelanjutan dari ayat (2a) yang memberi kewenangan
pencegahan kepada Pemerintah. Tindakan pencegahan yang dimaksud,
210
adalah
Pemerintah
mengambil
langkah
pemutusan
akses
dan/atau
memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Eletronik. Tujuannya adalah
mencegah penyebaran informasi yang memiliki muatan yang melanggar hukum
(illegal).
Mengacu pada pemaparan pada bagian konstitusionalitas pembatasan hak,
maka dapat dikatakan pembatasan yang termuat pada ketentuan Pasal 40 ayat
(2b) sejalan dengan prasyarat dan kondisi yang diperlukan. Pembatasannya
dinyatakan oleh hukum, yaitu UU Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
19 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008
tentang
Informasi
dan
Transaksi
Elektronik,
dan
keperluan
pembatasannya juga memenuhi salah satu dari tujuan pembatasan, yaitu
melindungi moral publik dari informasi yang memiliki muatan yang melanggar
hukum. Dengan demikian, ketentuan pembatasan yang diatur dalam Pasal 40
ayat (2b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik adalah konstitusional. Sejalan dengan klausul pembatasan
yang terdapat dalam UUD 1945 Amandemen.
Sebagai tambahan, perlu juga dikemukakan disini Komentar Umum (General
Comment) No. 34:35 oleh Komite Hak Sipil dan Politik pada Kovenan
Internasional Hak-hak Sipil dan Politik, terkait dengan pembatasan terhadap
semua media online yang kompatibel dengan Pasal 19 ayat (3). Kita kutip
sebagai berikut: “Any restrictions on the operation of websites, blogs or any
other internet-based, electronic or other such information dissemination system,
including systems to support such communication, such as internet service
providers or search engines, are only permissible to the extent that they are
compatible with [article 19(3) of the ICCPR]. Permissible restrictions generally
should be content-specific”.
Penutup
Hak atas informasi, apakah melalui medium online atau offline, merupakan hak
yang dapat dibatasi. Pembatasannya diatur dalam klausul pembatasan
211
(limitation clause) baik terdapat di dalam konstitusi maupun dalam instrument-
instrumen internasional hak asasi manusia. Pada klausul pembatasan itulah
diatur prasyarat-prasyarat apa yang harus dipenuhi agar pembatasan tersebut
konstitusional dan legitimatif. Maka berdasarkan pada prasyarat-prasyarat yang
sudah dipaparkan, dapat disimpulkan bahwa pembatasan yang diatur oleh
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik, khususnya pada Pasal 40 ayat (2b) memenuhi prasyarat yang
dimaksud dalam klausul pembatasan. Dengan demikian ketentuan tersebut
tidak bertentangan dengan konstitusi. Selain itu juga sejalan dengan
pembatasan yang diatur dalam ICCPR, sebagaimana dinyatakan dalam
Komentar Umum No 34 ICCPR.
3. Prof. Dr. Drs. H. Henri Subiakto, SH, MA
Beruntung Indonesia Memiliki UU ITE Yang Melindungi Publik Dan Menjaga
Demokrasi
UUD 1945 dan UU ITE.
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sering dituding
sebagai draconian code, UU yang mengancam dan menakut nakuti pengguna
internet. Pasal-pasalnya kerap digugat judicial review dengan alasan
menghambat hak kebebasan berpendapat dan berkomunikasi sehingga
bertentangan dengan konstitusi.
Menurut Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan: “Setiap orang berhak atas
kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. Namun
selanjutnya menurut Pasal 28J ayat (1) disebutkan: “Setiap orang wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”. Sedangkan Pasal 28J ayat (2) UUD
1945 menyatakan: “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang
wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang,
dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan
atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil
212
sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban
umum dalam suatu masyarakat demokratis”.
Artinya hak atas kebebasan berkomunikasi tidak berarti merupakan kebebasan
absolut. Konstitusi membenarkan, bahkan mengamanahkan agar Negara
membuat undang undang untuk mengaturnya agar tidak merugikan hak hak
yang dimiliki warga negara lain. UU ITE di sini adalah salah satu UU yang
mengatur kebebasan berpendapat dan berkomunikasi sebagaimana hak yang
diberikan oleh konstitusi RI yaitu UUD 1945.
Hak berkomunikasi Warga Negara tidak menghilangkan Hak Negara untuk
mengatur agar tidak terjadi pelanggaran terhadap Hak warga Negara lain.
Meskipun setiap orang mempunyai hak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi, tetapi hak tersebut, tidak menghilangkan hak negara untuk mengatur
agar kebebasan untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi tidak
melanggar atau merugikan hak-hak orang lain. Terlebih hak anak-anak untuk
mendapatkan perlindungan diri dari informasi yang membahayakan mereka.
Kewenangan atau hak negara untuk mengatur itu dapat dibenarkan, bahkan
menjadi tanggung jawab negara, atau Pemerintah yang dituangkan dalam
Undang-Undang. Tujuannya untuk menciptakan situasi ketertiban umum
sehingga terpenuhinya hak warga negara atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, dan anak-anak, baik dari penipuan, pornografi, perjudian, maupun
hoax yang memprovokasi, adu domba dan menyebarkan kebencian, ataupun
permusuhan SARA. Pasal a quo itu sebenarnya adalah untuk melindungi warga
negara dari penyalahgunaan internet, khususnya konten konten ilegal atau
konten melanggar Hukum.
Fokus pengaturan dan pembatasan hukum in casu undang-undang dan pasal a
quo adalah untuk menjaga ketertiban umum terkait lalu lintas informasi elektronik
dan media siber yang dilakukan oleh ratusan juta pengguna internet di Indonesia,
dan milyaran manusia di dunia, yang menciptakan kondisi yang disebut sebagai
era abundance, era keterlimpahan (Diamandis & Kotler, 2017).
Dewasa ini ada 202,6 juta pengguna internet di Indonesia, aktif menjadi
pemroduksi pesan dan informasi yang berguna, yang mencerahkan, maupun
213
yang tak berguna, bahkan berbahaya. Di internet ada jutaan konten ilegal yang
bisa berdampak buruk bahkan merugikan pengguna internet. Temuan konten
yang dilaporkan oleh masyarakat yang kemudian ditapis atau di-take down oleh
pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo, dari 2018 sampai 31 Mei
2021secara total ada sebanyak 1.463.820 laporan. Konten illegal yang melangar
hukum itu didominasi oleh konten berupa pornografi di urutan pertama sebanyak
1.085.648 situs. Urutan kedua konten perjudian sebanyak 353.594 temuan. Dan
urutan ketiga konten penipuan sebanyak 13.637 temuan. Diikuti konten SARA,
kemudian konten hoax yang memprovokasi masyarakat.
Pemerintah sebagai penyelenggara negara, berperan dan bertindak seakan
sebagai “penjaga malam” (nachtwakerstaat) untuk keamanan dan kenyamanan
warga negara secara menyeluruh. Sebagaimana polisi mengatur lalu lintas,
untuk menciptakan ketertiban demi kelancaran jalan sebagaimana mestinya dan
menghindari kekacauan, bahkan kerusakan.
Sama halnya menghadapi arus tsunami informasi seperti sekarang ini.
Pemerintah juga mengatur atau mengamankan konten-konten yang melanggar
hukum yang lalu-lalang membahayakan masyarakat. Apa jadinya apabila
Pemerintah tidak punya wewenang menghentikan secara cepat dan tepat
gelombang konten konten ilegal yang dilarang Undang-Undang, misal
pornografi, penipuan, perjudian, dan berbagai hoax, kabar bohong yang berisi
provokasi dan “adu domba”? Konten-konten demikian itu memiliki potensi
dampak sangat besar, mengingat jumlahnya yang juga sangat banyak di media
sosial.
Komunikasi di Era Digital.
Persoalan utama komunikasi di era digital itu bukan saat menghadapi pers.
Bukan pula saat menghadapi jurnalistik media, ataupun konten penyiaran. Tapi
yang dihadapi adalah persoalan yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Tsunami informasi elektronik di dunia maya yang gelombang informasinya bisa
dibuat oleh siapa saja. Organisasi apa saja. Dari mana saja. Dalam maupun luar
negeri. Pembuat dan penyebar konten itu bisa saja orang baik ataupun orang
jahat. Dengan berbagai karakter, berbagai motif dan kepentingan yang dimiliki
214
pengguna internet di Indonesia, maupun pengguna internet di negara lain di
dunia.
Mereka semua itu berpotensi menjadi komunikator atau pembuat dan penyampai
konten elektronik. Bayangkan saja, sebanyak 202,6 juta pengguna internet
Indonesia dan 4,6 miliar pengguna di dunia, siap menerima dan mengirimkan
pesan hingga memviralkan lewat fenomena “Mass Self Communication” (Manuel
Castle, 2007). Repotnya, konten yang menarik yang sering menjadi words of
mouth itu justru something deviant content. Konten-konten illegal, seperti
pornografi, hoax, hingga kebencian SARA, itu berpotensi melesat dan tersebar
lebih cepat daripada konten yang positif.
Kenapa Aktivitas di dunia siber harus diatur secara berbeda dengan
aktivitas di dunia fisik?
Aktivitas komunikasi di dunia siber itu mempunyai karakter yang khas, yaitu : (1)
komunikatornya bisa siapapun, dan komunikator bisa sangat mudah
menyembunyikan identitas; (2) penyebarannya kontennya sangat cepat dan
meluas, melalui fenomena mass self communication. Yaitu komunikasi yang
dilakukan oleh self to self, person to person yang bisa melibatkan jutaan orang,
siapapun dan dimanapun, borderless dan berulang ; (3) konten konten
komunikasi siber dapat bersifat destruktif, berisi materi yang melanggar hukum,
dan perundang undangan seperti pornografi, penipuan, perjudian, hingga khabar
bohong dan provokasi yang dibuat secara sengaja.
Dengan memahami dunia siber beserta karakter, perkembangan dan
pemanfaatannya dalam ragam kejahatan, logis kiranya diperlukan pengaturan
tersendiri yang berbeda dengan aktivitas di dunia fisik. Karena menggunakan
media elektronik atau internet itu sangat luar biasa, memiliki corak viktimisasi
yang tidak terbatas.
Fenomena Sociomateriality dari Wanda J Orlikowski.
Sekarang ini manusia dan teknologi komunikasi itu menyatu, saling berinteraksi,
dan saling mempengaruhi satu dengan yang lain (Wanda J. Orlikowski, 2012).
Itulah sociomateriality tentang manusia yang tergantung dan tidak bisa
215
dipisahkan dengan teknologi digital. Persoalannya, pengguna internet tidak
hanya orang dewasa, tapi juga anak-anak. Pengguna internet tidak semua
berpendidikan secara memadai. Banyak yang tidak cakap secara intelektual,
maupun hukum. Oleh karenanya Negara harus melindungi segenap warga
negara dari konten-konten liar, yang berbahaya, dan jelas jelas melanggar
hukum atau Undang Undang.
Sebenarnya sebelum berlaku Pasal 40 ayat (2a) dan (2b), terlebih dahulu sudah
ada Pasal 40 ayat (2) UU ITE. Pasal ini adalah amanah UU yang mewajibkan
Pemerintah atau negara untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis
gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi
Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Artinya pasal ini mengatur penyalahgunaan
informasi elektronik. Terutama menyangkut konten dan Transaksi elektronik
yang mengganggu kepentingan umum.
Amanah Pasal 40 ayat (2a) UU ITE dan pasal a quo itu saling terkait.
Pasal 40 ayat (2a) UU ITE itu berisi kewajiban yang dibebankan kepada
pemerintah dalam hal administrasi pemerintahan untuk melakukan keputusan
berupa tindakan (beschikking) melindungi masyarakat dari penyalahgunaan
konten atau informasi elektronik yang memiliki muatan dilarang sesuai ketentuan
peraturan perundang undangan. Ini merupakan tugas yang diberikan oleh
pembuat Undang Undang kepada pemerintah. Kenapa demikian? Karena
konten-konten ilegal yang ada di dunia maya itu berpotensi merusak, atau
merugikan masyarakat luas. Maka pemerintah diwajibkan melakukan keputusan
atau tindakan cepat, yaitu “Pemerintah wajib melakukan pencegahan
penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan”.
Konten-konten ilegal yang dicegah itu bisa ada di situs-situs media. Bisa di akun
akun yang ada di platform. Bisa pula ada di aplikasi-aplikasi. Sepanjang konten
itu melanggar perundang-undangan, maka oleh Pasal 40 ayat (2a) UU ITE,
Pemerintah diwajibkan mencegah, penyebarluasan dan penggunaan Informasi
216
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal menjalankan tugas atau kewajibannya, pemerintah diberi wewenang
agar bisa melaksanakan tugas atau kewajibannya. Wewenang itu ada pada
Pasal 40 ayat (2b) bunyinya : “Dalam melakukan pencegahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses
dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk
melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum”.
Pasal 40 ayat (2a) dan (2b) ini lebih merupakan aturan atau regulasi terkait
konten illegal yang melanggar hukum (content and application layer) bukan
regulasi tentang infrastruktur (physical network layer). Regulasi yang terkait
dengan layer infrastruktur teknologi itu ada di Undang-Undang Nomor 36 tahun
1999 tentang Telekomunikasi. Jadi persoalan penghentian internet di Papua, itu
memang bukan objek dari UU ITE, bukan pula objek dari pasal a quo Pasal 40
ayat (2b). Maka dari itu, saat Pemerintah diputus bersalah oleh Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN) Jakarta Pusat, itu sudah tepat diterima, dan tidak perlu
banding. Jadi sekali lagi Pasal 40 ayat (2a) dan (2b) itu ibarat “Iron dome” untuk
melindungi rakyat Indonesia dari “serbuan dan sasaran” ilegal content yang
bertebaran luar biasa banyaknya dan memiliki kecepatan daya rusak.
Pembuat UU melihat, konten internet itu tidak semuanya positif, banyak yang di
dalamnya negatif, bahkan berbahaya karena disalahgunakan. Itulah konten
ilegal, atau melanggar perundang-undangan, dan memiliki potensi merusak
dengan dampak yang massif terhadap masyarakat. Artinya konten ilegal seperti
pornografi, penipuan, perjudian, dan hoax yang berisi adu domba atau provokasi
terhadap masyarakat, jika tidak ditangani dengan cepat dan tepat, distribusi dan
penyebarannya di media sosial atau internet memiliki potensi dampak kerusakan
yang massif. Disitulah pembuat UU memandang diperlukannya tindakan
penanganan dari Pemerintah yang cepat dan tepat, untuk mencegah dampak
yang berbahaya dan kerusakan yang massif di masyarakat. Terlebih pengguna
internet tidak hanya orang dewasa, tetapi semua lapisan masyarakat, termasuk
217
mereka yang masih berusia anak-anak. Kelompok-kelompok rentan itulah yang
harus dilindungi oleh Negara.
Pasal a quo adalah pasal konsekuensi pemberian wewenang kepada
Pemerintah karena dibebani kewajiban oleh Pasal 40 ayat (2a) UU ITE.
Pemerintah sebagai penyelenggara negara oleh UU ITE diwajibkan untuk
melakukan pencegahan “terhadap penyebarluasan dan penggunaan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Asbabul nuzul
ketentuan ini, bisa ditelusuri saat pasal tersebut muncul. Dulunya berasal dari
inisiatif parlemen, khususnya terkait konten pornografi. Pemerintah diwajibkan
mencegah peredaran informasi elektronik yang berupa pornografi. Tetapi
kemudian setelah dikaji diperluas, karena konten yang berbahaya bagi rakyat
dan negara bukan hanya pornografi. Ada penipuan, perjudian, konten provokasi
SARA dan adu domba menggunakan hoax atau kabar bohong yang juga sangat
berbahaya. Maka oleh pembuat UU dibuatlah rumusan baru agar lebih tepat
dalam menepis konten konten berbahaya tersebut. Disitulah kemudian Pasal 40
ayat (2a) dan Pasal 40 ayat (2b) dirumuskan. Yaitu Pemerintah memiliki
kewenangan untuk melakukan tindakan memutus akses, atau memerintahkan
penyelenggara sistem elektronik untuk memutus akses terhadap content illegal
yang melanggar hukum.
Keputusan berupa tindakan (beschikking) memutus akses itu harus cepat dan
segera dilakukan, karena jumlah konten informasi elektronik illegal di internet itu
bersifat massif dan sangat banyak. Jika terlambat diputus, the damage has been
done. Kerusakan terlanjur terjadi. Karena di era digital, kecepatan adalah
persoalan utama dalam melawan kejahatan yang disebarkan lewat internet.
Kalah cepat dalam penanganan berarti membiarkan kejahatan itu merajalela.
Media sosial diperlakukan sebagai ajang perang.
Informasi elektronik illegal yang berbahaya itu tidak hanya pornografi, penipuan,
dan perjudian, tetapi juga konten-konten elektronik berupa hoax, khabar bohong
yang merupakan hasutan, dan adu domba, ataupun konten ajakan rasa
218
kebencian dan permusuhan terhadap sesama anak bangsa. Hal seperti itu
sudah menjadi fenomena global sebagaimana ditulis dalam buku “Like War, The
Weaponization of Social Media (Singer & Brooking, 2019). Di era sekarang,
internet atau media sosial dijadikan ajang “perang komunikasi” untuk mendukung
dan mencapai gerakan politik tertentu.
Media sosial menurut penelitian Peter Singer telah digunakan sebagai senjata
untuk menciptakan disinformasi hingga mempengaruhi opini publik. Untuk
tujuan itu dibuatlah akun akun cyber troops, cyber army, atau buzzer yang
bertindak sebagai pasukan “perang komunikasi” di internet. Strateginya
memaksimalkan dampak dengan menggalang dukungan publik, lewat berbagai
cara, termasuk menggunakan hoax, pesan-pesan provokatif, dan disinformasi,
hingga membentuk kebenaran semu (false truth).
Di Medsos banyak akun siber yang sengaja diciptakan berdasar kepentingan
pelaku, untuk melakukan kegaduhan, dan menyebarkan pesan-pesan agar
dianggap sebagai kebenaran. Walhasil kebebasan di internet dan media sosial
justru menjadi paradox demokrasi. Informasi-informasi yang dibuat tanpa
mempedulikan etika dan hukum itu justru merongrong sistem demokrasi,
undermines democracy (Siva Vaidhyanathan, 2019).
Di era digital dan medsos seperti sekarang, kelompok radikal, teroris dan sparatis
memanfaatkan ruang kebebasan untuk mengekspresikan dan menyebarkan misi
atau ideologi mereka. Mereka itu justru sering memanfaatkan demokrasi dan
HAM untuk berlindung dari penegakkan hukum. Fenomena global yang juga
terjadi di negara -negara lain ini harus kita waspadai bersama. Karena alasan
demokrasi, penegakkan hukum terhadap radikalisme, terorisme, dan sparatisme
sering kali menjadi longgar.
Norma mengatur konten internet di negara lain.
Persoalan banyaknya konten internet yang membahayakan negara dan rakyat,
tidak hanya terjadi di Indonesia tapi juga di negara lain. November 2018
Facebook dan Instagram memberangus 900 akun dan laman palsu yang
menyesatkan opini untuk Pemilu Midterm di Amerika Serikat. Satu akun
Instagram memiliki 1,25 juta followers, 600 ribu ada di AS. Sedangkan akun FB
219
nya memiliki pengikut 650 ribu follower. Kepala kebijakan keamanan Facebook,
Natlan Gleicher menengarai adanya serangan hoax pada para pemakai
Facebook, Instagram, Whatsapp, dan Twitter. Konten-konten itu selain rasis,
juga memanipulasi fakta. Kemudian Facebook membuka “Room War” di Menlo
Park California AS, untuk memerangi hoax dan manipulasi yang ada di platform
media sosial. Artinya ancaman terhadap konten-konten yang berbahaya, juga
terjadi di negara lain, dengan mekanisme dan regulasi yang berbeda-beda.
Di Amerika, konten internet bukan merupakan tanggung jawab perusahaan
aplikasi global seperti Youtube, Facebook, Twitter, WhatsApp dan lainnya.
Namun belakangan ini ada desakan dan Rancangan Undang-Undang yang akan
mengatur isi platform media sosial. Salah satunya disuarakan oleh gerakan
aktivis di Amerika Serikat yang bernama Color of Change, yang menuntut
dihentikannya penyebaran konten-konten kebencian ras (Color of Change
#StopHateForProfit). Dalam pernyataannya mereka tidak percaya terhadap
perusahaan teknologi global dalam melakukan self regulate, yaitu pemblokiran
konten oleh Twitter, Facebook, Instagram, Google, Zoom, dan lain-lain. Bagi
mereka pemblokiran yang dilakukan oleh perusahaan bernilai miliaran dollar itu,
tidak lebih merupakan tindakan public relations. Twitter dan Facebook memang
memblokir akun Donald Trump, website dan akun The Proud Boys, gerakan
kelompok rasis yang aktif memprovokasi “white supremacy”. Seakan
perusahaan platform global itu bertanggung jawab dan dapat dipercaya menjaga
demokrasi dan keadilan. Kenyataannya konten-konten rasis, kebencian dan
misinformasi itu lebih banyak dibiarkan selama bertahun-tahun. Akun akun palsu,
anonym atau tanpa identitas, bahkan akunbot juga dibiarkan menyebarkan
informasi tanpa etika dan tanggung jawab. Mereka baru di-suspend jika sudah
ada laporan yang massif. Akibatnya, fenomena rasisme, dan radikalisme
meningkat tajam hingga memunculkan banyak konflik horizontal, hingga
terjadinya peristiwa penyerangan dan pendudukan Gedung Kongres AS di bulan
Januari 2021.
Konten-konten kebencian rasis, provokasi, dan mis-informasi menurut catatan
Color of Change, justru membuat traffic pengguna platform medsos itu
220
meningkat. Masukan iklan dan pengumpulan data juga meningkat. Berarti
konten-konten yang merusak tersebut justru menguntungkan bisnis mereka.
Istilahnya, Big Tech companies of social media thrive on conflicts but threatened
by normalcy. Tapi kalangan aktivis tidak tinggal diam. Gerakan Color of Change
bersama kelompok-kelompok koalisinya mengkampanyekan #StopHateForProfit
didukung 1000 pemasang iklan yang menarik anggaran beriklan, hingga
mengurangi pemasukan jutaan dolar pada perusahaan platform tersebut.
Bagi para aktivis ini, pemblokiran akun Donald Trump dan Proud Boys, hanyalah
untuk keseimbangan dalam membangun citra, yang dilakukan sebagai bagian
dari strategi PR semata. Perusahaan Big Tech companies seperti Youtube,
Facebook, Twitter, Whatsapp dan lain-lain tersebut baru bertindak saat
keuntungan, kepentingan, dan reputasi mereka terancam. Itupun dilakukan saat
kerusakan sudah terjadi, the damage has been done. Kenapa demikian? Karena
model bisnis perusahaan platform global itu semata mata memaksimalkan
(engagement) keterlibatan publik penggunanya. The more polarized content is,
the more engagement it gets, the more comment it elicits or times it’s shared, the
more of our attention they command and can sell to advertisers.
Kelompok aktivis anti-rasis, Color of Change-pun menyimpulkan dan
menyerukan “Congress should enact and enforce federal regulations to reign in
the outsized power of Big Tech behemoths, and our lawmakers must create
policies that translate to real-life changes in our everyday lives — policies that
protect Black and other marginalized communities both online and offline. Our
nation’s leaders have a responsibility to protect us from the harms Big Tech is
enabling on our democracy and our communities — to regulate social media
platforms and change the dangerous incentives in the digital economy. Without
federal intervention, tech companies are on pace to repeat history.”
http://feedproxy.google.com/~r/Techcrunch/~3/38ZgdFwzg5s/
(http://goo.gl/W4D7n).
Memang tidak semua negara memiliki regulasi seperti Undang-Undang ITE.
Amerika Serikatpun sempat disuarakan oleh korban-korban rasisme, yang terkait
dengan media sosial. Belakangan dua senator dari partai Demokrat, Amy
221
Klobucar dan Ben Ray mengajukan RUU yang isinya mewajibkan perusahaan
platform media sosial seperti Facebook, Twitter, Youtube dan lain lain itu
bertanggung jawab menghentikan atau memutus konten misinformasi yang
beredar di medianya. Terutama untuk saat sekarang adalah misinformasi
tentang vaksin Covid-19 (Reuters, Joshua Roberts, Washington 22 July 2021).
Persoalan misinformasi kenapa harus segera dihentikan, karena menurut Joe
Biden, Misinformasi (hoax) di Media Sosial tentang Covid-19 dan vaksinasi itu
sama dengan “membunuh orang” dan menyebut Facebook perlu ditindak
(KOMPAS.com, Sabtu, 17 Juli 2021).
India juga mengalami hal yang sama Februari 2021 mereka mengatur konten di
media sosial. Regulasi itu membuat Facebook, WhatsApp, Twitter dan lainnya
harus lebih bertanggung jawab atas permintahan resmi penghapusan konten
secara cepat dan berbagai hal tentang pesan. Di India Perusahaan platform
diwajibkan menghapus konten dalam waktu paling lambat 36 jam setelah
menerima perintah hukum sesuai peraturan itu (Reuters 25 February 2021).
Kecepatan menghapus menjadi persoalan penting untuk mengurangi dampak
buruk yang terjadi.
Bagi Indonesia sebenarnya lebih beruntung karena dengan adanya UU ITE,
salah satunya Pasal 40 ayat (2a) dan (2b) yang berlaku sejak November 2016,
negara atau pemerintah memiliki kewenangan memutus konten atau meminta
keapada penyelenggara sistem elektronik (PSE yang termasuk di dalamnya
perusahaan platform global) untuk melakukan pemutusan akses konten yang
melanggar perundang undangan, yang berbahaya dan sengaja disebarkan.
Konten yang berbahaya bukan hanya konten pornografi, penipuan, dan
perjudian yang jelas-jelas melanggar hukum, konten adu domba SARA, konten
terorisme yang salah satunya disebarkan simpatisan dan pengikut ISIS, atau
kelompok Jihadis lainnya, juga merupakan konten berbahaya dan banyak yang
disebarkan melalui jaringan Medsos. Riset Flashpoint 15 Mei 2018, menemukan
lebih dari 400.000 laman terkait materi propaganda ISIS. Mereka menggunakan
46.000 akun twitter dalam 5 bahasa nasional. Juga 10.000 akun Facebook yang
bisa diakses di seluruh dunia.
222
KOMPAS.com melansir The Sun pada Jumat (4/9/2020) - Dari Washington DC
diberitakan bahwa ISIS telah membajak akun penggemar #JustinBieber dalam
upaya menyebarkan propaganda untuk merekrut remaja di berbagai negara.
Menurut para ahli, media sosial dimanfaatkan untuk menyebarkan propaganda
oleh grup teror tersebut untuk menyebarkan pesan keji yang seolah-olah
mendukung ketenaran bintang pop berusia 26 tahun itu, dan memanfaatkan
basis penggemar mudanya. Akun Bieber memiliki pengikut terbanyak kedua di
Twitter, 112 juta, dan akun akun besar seperti inilah yang sering dimanfaatkan
oleh kekuatan jahat. Selain itu ISIS juga diberitakan punya kantor berita dengan
nama Amaq. Kantor berita ini memperkerjakan relawan dari berbagai negara,
termasuk Indonesia, sebagai penerjemah berita dan pesan medsos dalam
bahasa nasionalnya. Tugas orang orang Indonesia itu adalah menyebarkan
propaganda, doktrin, dan hoax agar mendapat dukungan dan simpatisan dari
para pengguna internet. Mereka juga menyiapkan negara Islam (khilafah).
Dengan mencari pengikut dan dana (fa’i) sebanyak banyaknya. Semua ini
menunjukkan bahwa ada ancaman nyata dari konten konten di internet yang bisa
meracuni warga negara kita. Dan bisa terjadi kapan saja. Dengan dampak, ada
yang perlahan, tapi ada juga yang terlihat nyata. Apakah negara harus diam,
atau bereaksi secara terlambat? Ini pertanyaan penting yang harus kita cerna.
Objek UU ITE bukan Institusi Pers.
Aturan terkait institusi Pers berlaku UU no 40 tahun 1999 tentang Pers, bukan
UU ITE. Karena itu hasil jurnalistik institusi pers tidak bisa diblokir, dan tidak
boleh pula diputus aksesnya berdasar UU ITE (Pasal 40 ayat (2b)). Untuk pers
dan pemberitaan Pers beerlaku UU Pers sebagai Lex Specialis. Jika ada berita
yang salah atau bermasalah, hingga memunculkan sengketa, penyelesaiannya
lewat mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai Pasal 6 UU Nomer 40
tahun 1999 tentang Pers.
Kalau ada “pers” diputus aksesnya, biasanya itu tidak termasuk ke dalam daftar
list media yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers. Karena prosedur
pemutusan akses untuk media online, petugas harus melihat website Dewan
Pers dan buku Data Pers Nasional yang diterbitkan setiap tahun. Jika media
223
yang bersangkutan belum masuk dalam daftar tersebut, maka bisa diblokir
karena dianggap bukan sebagai pers. Penentuan itu ada dalam kompetensi
Dewan Pers. Jika sebuah media syarat syaratnya sebagai pers belum terpenuhi.
Maka tidak memiliki hak hukum sebagai institusi pers, sehingga masih menjadi
objek UU ITE.
Apa Syarat Menjadi Pers?
Setiap perusahaan pers atau media disebut sebagai pers, syarat utamanya
adalah, harus berbentuk Badan Hukum Indonesia, ini sesuai ketentuan Pasal 9
UU Pers. Adapun badan hukum Indonesia yang dimaksud di atas adalah
berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau badan-badan hukum lainnya yang
dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan hukum
lainnya yaitu yayasan atau koperasi. Badan hukum tersebut harus resmi terdaftar
di Direktorat Jenderal AHU, Kementerian Hukum dan HAM, sebagai badan
hukum di bidang pers atau jurnalistik. sesuai Pasal 1 angka 2 UU Pers.
Disebutkan, badan hukum untuk penyelenggaraan usaha pers adalah badan
hukum yang “secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan
informasi.” Dengan demikian, bentuk badan hukum untuk usaha pers tidak dapat
dicampur dengan usaha lain selain di bidang pers. Tidak boleh sekedar
Perusahaan Terbatas atau badan hukum bidang lain, misalnya teknologi,
pangan, usaha jasa dan lain lain, tapi harus badan hukum yang bergerak secara
khusus dalam bidang pers, jurnalistik atau penyiaran. Hal ini aturannya tertuang
dalam Surat Edaran Dewan Pers No. 01/SE-DP/I/2014 tentang Pelaksanaan UU
Pers dan Standar Perusahaan Pers.
Syarat kedua sebagai institusi pers adalah perusahaan media tersebut
memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk
kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan
lainnya” (Pasal 10 UU No. 40/1999). Ketentuan ini perlu ditekankan, karena
Dewan Pers menemukan sejumlah kasus perusahaan pers hanya memberikan
kartu pers kepada wartawannya tanpa memberi gaji, dan meminta wartawannya
untuk mencari penghasilan sendiri.
224
Syarat ketiga Perusahaan Pers wajib memberi upah kepada wartawan dan
karyawannya sekurang-kurangnya sesuai dengan upah minimum provinsi
minimal 13 kali setahun” (Butir 8 Standar Perusahaan Pers). Dalam hal ini Dewan
Pers mengingatkan, sesuai dengan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan,
perusahaan yang memberikan upah lebih rendah dari upah minimum provinsi
atau kabupaten/kota dapat dipidana paling rendah 1 tahun dan/atau denda paling
sedikit Rp 100 juta.
Syarat keempat adalah “Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat
dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan;
khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan” (Pasal 12
UU No 40/1999). Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 12 ini dapat
dipidana denda sekurang-kurangnya Rp100 juta. Dalam hal ini, secara khusus,
masih banyak ditemukan perusahaan pers yang tidak mengumumkan nama
penanggung jawab secara terbuka melalui medianya.
Sebagai tindaklanjut atas ketentuan ini, Dewan Pers hanya memasukkan data
perusahaan pers yang telah mematuhi persyaratan di atas ke dalam website
Dewan Pers dan buku Data Pers Nasional yang diterbitkan setiap tahun. Jadi
sebuah media memenuhi syarat sebagai pers tidak hanya berdasar syarat
berbadan hukum Indonesia dengan alamat dan penanggung jawabnya saja,
melainkan juga persyaratan lain yang kemudian diverifikasi oleh Dewan Pers.
Demikian ketentuan yang mengacu pada UU Pers, tentang standar perusahaan
Pers. Memang benar dan saya setuju kebijakan Dewan Pers, jika syarat pers
hanya berupa berbadan hukum Indonesia saja, maka akan ada puluhan ribu
media menjadi pers tanpa verifikasi kelayakan. Hal demikian justru akan
merusak kualitas pers Indonesia, serta bisa menghancurkan iklim pers sebagai
institusi bisnis, maupun institusi sosial dan politik, karena jumlah yang tidak
terbatas, justru kualitas dan standar menjadi tidak terjamin.
Memutus Akses, Antara Melindungi Publik dan Menjaga Demokrasi.
Memutus akses, mencegah peredaran informasi elektronik atau data elektronik
yang melanggar perundang-undangan, itu bukan sesuatu tindakan untuk
menghambat kebebasan berpendapat dan kebebasan berbicara. Norma itu
225
merupakan kewajiban negara untuk melindungi publik dan menjaga demokrasi,
bahkan dalam konteks pandemi covid-19 bisa merupakan upaya menjaga
“nyawa masyarakat”. Warga negara selain memiliki hak berpendapat dan
berkomunikasi. Publik dan warga negara juga memiliki hak memperoleh
informasi yang benar, dan tidak dibanjiri informasi yang merusak, meracuni atau
menyerang kehidupan mereka. Informasi yang benar, dan tidak melanggar
hukum dibutuhkan publik dan warga negara untuk mengembangkan diri dan
keluarganya untuk hidup secara normal sebagai makhluk yang dimuliayakan
Tuhan Yang Maha Esa. Konten-konten pornografi (apalagi pornografi anak),
jelas membahayakan anak cucu kita semua. Konten penipuan juga merupakan
konten yang membahayakan warga negara. Begitu pula konten perjudian.
Konten hasutan dan hoax yang memanipulasi realitas dan sengaja berupaya
megganggu ketertiban umum, memprovokasi dan mengadu domba masyarakat,
tentu tidak bisa dibiarkan, atau ditunggu hingga terjadi keonaran.
Sebagai negara berdasarkan Pancasila, pemerintah punya kewajiban menjaga
agar seluruh warga negara bisa mengembangkan diri, keluarga dan
kehidupannya secara sehat. Disitulah pentingnya peran pemerintah sebagai
penyelenggara negara, diwajibkan Undang-Undang menjaga ruang digital, agar
bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan warga negara secara produktif.
Ini karena Indonesia bukan negara Liberal, melainkan negara yang berdasarkan
Pancasila. Sistem Hukumnya tidak hanya berasal dari General Principle of Law,
tapi juga berasal dari Hukum Adat, dan Hukum Agama.
Adapun pemutusan akses itu bukanlah untuk seluruh konten informasi elektronik
secara umum. Bukan pula untuk konten-konten yang berasal dari pendapat
warga negara yang isinya mengkritisi Pemerintah. Konten-konten semacam itu
justru dilindungi berdasar konstitusional pasal 28F UUD 1945. Kritik dan
pendapat itu justru boleh dan itu baik bagi sistem. Kebebasan berpendapat dan
kritik itu menciptakan pemerintahan yang cerdas, hati-hati dan bijak. Tapi
berbeda untuk konten-konten yang memang melanggar hukum dan ilegal.
Konten yang jelas-jelas melanggar perundang-undangan memang harus
dibersihkan oleh pemerintah, agar dunia digital bisa lebih bermanfaat dan
226
produktif. Itulah amanah Pasal 40 ayat (2a) dan Pasal 40 ayat (2b) UU No. 19
Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dan pasal a quo inipun
diturunkan dalam peraturan pelaksanaan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 71
tahun 2019. Serta pengaturan teknis dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5
tahun 2020. Dalam regulasi tersebut, pemutusan akses tidak ditentukan oleh
satu Kementerian saja (Kominfo), melainkan melibatkan Kementerian Lembaga
lain yang kompeten. Serta juga melibatkan partisipasi masyarakat luas.
Mekanismenya didasarkan pada SOP, baik mengenai pelaporan konten
ilegalnya. Verifikasi dan analisis aduannya. Maupun mekanisme normalisasi
situs yang diblokir, sehingga sistem ini menjadi sebuah mekanisme yang
diusahakan objektif, demokratis dan penuh kehati hatian.
Oleh karenanya pemutusan akses atau yang sering disebut pemblokiran itu jelas
berbeda cara dan konsepnya dengan breidel atau black out. Breidel itu sampai
kapan tidak ada kejelasan, bahkan bisa berlaku permanen. Sedang pemutusan
akses, yang diatur berdasar UU ITE dan regulasi turunannya, pengelola memiliki
hak dan waktu untuk klarifikasi hingga dimungkinkan dinormalkan kembali
secepatnya.
Gugatan pada Pasal a quo.
Apa yang diminta oleh para pemohon, yaitu antara lain “Menyatakan Pasal 40
ayat (2b) UU ITE tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan
bertetangan secara bersyarat dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal
28F UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “Dalam melakukan pencegahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melakukan
pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem
Elektronik setelah mengeluarkan keputusan administrasi pemerintahan atau
keputusan tata usaha negara secara tertulis untuk melakukan pemutusan akses
terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan yang melanggar hukum” selain bermasalah dari sisi legal standing, juga
berbahaya dan melemahkan Negara jika diterima.
Mengikuti gugatan pemohon, dalam hal pemblokiran atau pemutusan akses, di
mana Pasal a quo dimintakan kepada Mahkamah Konstitusi untuk diubah
227
menjadi “Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a),
Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan
kepada Penyelenggara Sistem Elektronik setelah mengeluarkan keputusan
administrasi pemerintahan atau keputusan tata usaha negara secara tertulis
untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum” akan
memiliki konsekuensi yang luas dan berbahaya. Kerusakan akan terjadi apabila
pemutusan atau pemblokiran itu terlambat dilakukan. Yaitu ketika Pemerintah
dibebani keharusan mengeluarkan keputusan administrasi pemerintahan atau
keputusan tata usaha negara secara tertulis, sebelum tindakan pemblokiran
dilakukan, berarti Pemerintah tidak bisa melakukan tindakan secepat mungkin
untuk menghindari munculnya kerusakan dan jatuhnya korban.
Kecepatan adalah persoalan utama dalam melawan kejahatan digital. Kalah
cepat berarti membiarkan kejahatan itu merajalela. Ini bukan hanya persoalan
hari, tapi bisa persoalan jam, bahkan menit dan detik. Kecepatan penyebaran
konten negatif itu sangat cepat dan massif. Bayangkan saja ada 202,6 juta
pengguna internet yang siap menelan dan memviralkan lewat fenomena “Mass
Self Communication” (Manuel Castle, 2007). Seperti kasus Pornografi Artis yang
pernah terjadi beberapa waktu lalu. Daya sebar dan daya rusak konten illegal
itu tidak membutuhkan hitungan hari, tapi hanya dalam hitungan jam, jangkauan
penyebarannya sudah meluas. Karena konten ilegalnya disebarkan lewat
internet dan media sosial, sementara “promosinya” pemberitaannya ada di
berbagai media massa dan media konvensional, sehingga terjadi penyebaran
secara omnichannel. Pelaku komunikasi di media sosial memang menunggu,
bahkan mencari konten yang diramaikan.
Sebenarnya jika konten ilegal itu masih di server penyelenggara sistem
elektronik (PSE), maka masih dimungkinkan untuk diblokir. Tapi ketika konten
sudah disebarkan ke ranah privat, maka penyebaran akan berjalan massif dan
sulit dicegah, karena sudah masuk dalam komunikasi pribadi, self to self
communication. Saat penyebaran konten sudah masuk ke area komunikasi
privat, negara tidak punya kewenangan menghentikan ataupun mengintervensi.
228
Penyebaran konten illegal juga sulit dinetralisir muatannya dengan counter
informasi yang berbeda. Membutuhkan effort yang sangat berat, bahkan
mustahil. Kalau terjadi keterlambatan pemblokiran maka konten illegal tersebut
langsung masuk ke ranah privat, masuk ke layer inter-messaging service yang
tidak bisa lagi dicegah penyebarannya. Disitulah mengapa kecepatan menjadi
kunci utama penanganan.
Oleh karena itu sebagai ahli, kami memohon kepada Mahkamah agar, Pasal a
quo ini tetap dipertahankan sebagaimana aslinya, dan gugatan pemohon untuk
tidak diterima. Karena apabila kewenangan Negara atau Pemerintah diubah,
hingga tidak bisa lagi mencegah secara cepat dan tepat, maka dampak buruknya
adalah kepada masyarakat luas, anak cucu kita di masa depan, serta NKRI
secara keseluruhan. Menurut ahli, Mahkamah justru perlu menetapkan agar
Pemerintah tidak ragu menggunakan kewenangannya ini untuk memerintahkan
pada perusahaan platform maupun PSE, supaya segera menghentikan konten-
konten yang melanggar perundang undangan, ataupun misinformasi yang
sangat berbahaya bagi kehidupan.
4. Ir. Ashwin Sasongko Sastrosubroto, MSc, PhD. IPU
Pemutusan Akses Terhadap Informasi Elektronik [IE] Dan/Atau Dokumen
Elektronik (DE)
I.
Latar Belakang
Permohonan pengujian terhadap Pasal 40 ayat (2b) UU ITE mengenai
kewenangan Pemerintah dalam melakukan pemutusan akses dan/atau
memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan
pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum dikaitkan dengan
lapisan (layer) Infrastruktur telekomunikasi, Internet, Aplikasi dan Konten.
Pihak Ahli para Pemohon menyatakan bahwa konsep pemutusan akses
dalam UU ITE dibiarkan tanpa sebuah definisi atau batasan yang jelas.
Pasal 40 ayat (2b) UU ITE dianggap memuat konsep pemutusan akses
tanpa diberikan penjelasan pada layer mana dan kondisi tersebut dianggap
229
mengindikasikan kegagalan pemahaman pembuat kebijakan terharap
arsitektur dan teknologi internet. Pemutusan akses yang dilakukan pada
layer yang lebih bawah memiliki dampak yang lebih masif dibandingkan
dengan pemutusan akses yang dilakukan pada level yang lebih atas.
Menurut Ahli para Pemohon, berkenaan dengan internet shutdown di Papua
pada tahun 2019, praktik yang dilakukan pemerintah menunjukkan
kecenderungan bahwa Pemerintah melakukan pemutusan akses pada layer
bawah (fisik) sebagai strategi yang paling cepat ketika ada suatu
kekhawatiran penyebaran informasi bohong begitu masif lewat internet, yaitu
mengontak penyedia layanan internet untuk memutus internet secara total.
[Referensi : Risalah Sidang Perkara Nomor 81/PUU-XVIII/2020 Acara
Mendengarkan Keterangan Ahli dan Saksi Pemohon (V), Senin 31 Mei
2021]. Sehingga dalam Keterangan ini, Ahli Pemerintah perlu menjelaskan
mengenai aspek teknis pemutusan akses atas Informasi Elektronik (IE)
dan/atau Dokumen Elektronik (DE) yang melanggar hukum (konten internet
ilegal).
II. Permasalahan
Berdasarkan latar belakang tersebut, permasalahan teknis yang akan
dibahas dalam Opini Aspek Teknis ini adalah sebagai berikut:
1. Cara kerja internet;
2. Bagaimana pemutusan akses dilaksanakan secara teknis, dan
3. Pertimbangan-pertimbangan teknis yang diambil dalam pemutusan
akses Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik;
III. Pembahasan
1/ Berbagai Lapisan TIK, Teknologi Informasi dan Komunikasi
Sebagai dasar pemblokiran IE dan/atau DE di Internet, perlu diketahui
bersama cara kerja Internet secara umum.
Gambar 1 menunjukkan berbagai lapisan Teknologi Informasi dan
Komunikasi (TIK) dari Jaringan Telekomunikasi, Layanan Internet sampai
Aplikasi dan Konten. Gambar ini diambil dari Penjelasan di buku yang
diterbitkan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).
230
Gambar 1. Berbagai Lapisan TIK
Dari gambar di atas, dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Lapisan
Jaringan
Telekomunikasi
(physical
network
layer)
merupakan lapisan jaringan fisik telekomunikasi yang paling bawah.
Lapisan ini terdiri dari infrastruktur telekomunikasi, seperti base
transceiver station yg menhubungkan ponsel dengan jaringan
Telekomunikasi, Kabel optik, Satelit, Stasiun Bumi yang digunakan untuk
mengirim data dari satu titik ke titik lain dsb.
Di Indonesia, jaringan Telekomunikasi ini dioperasikan oleh berbagai
operator seperti Telkom, Indosat, XL Axiata dan sebagainya.
2. Lapisan Jaringan Transport (transport network layer) merupakan
lapisan di atas lapisan jaringan fisik Telekomunikasi. Ini merupakan
layanan
Internet
yang
menggunakan
standar-standar
untuk
mentransfer data dari satu titik ke titik lain, jadi memungkinkan
menghubungkan ponsel atau komputer dengan ponsel/komputer lain.
Lapisan ini terdiri dari berbagai server. Data tersebut mengalir pada
jaringan telekomunikasi. Layanan Internet ini dioperasikan oleh Internet
Sumber gambarr : Tata kelola Internet, APJII
Jaringan Telekomunikasi
Layana n Internet
Aplikasi & Konten
231
Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN), suatu
organisasi nirlaba di Amerika Serikat.
3. Lapisan aplikasi (application network layer) merupakan lapisan di
atas lapisan transport network layer. Menggunakan standar-standar
untuk menghubungkan Aplikasi dan Konten dengan penggunanya.
Lapisan ini terdiri dari berbagai Aplikasi dan Konten yang saat ini, banyak
diantaranya digunakan masyarakat umum. Aplikasi dan Konten ini
dioperasikan oleh banyak operator, baik di Indonesia maupun di luar
negeri.
Komputer/Ponsel terhubung dengan Jaringan Telekomunikasi dan lalu
Internet Service Provider (ISP) menghubungkan nya dengan jaringan
Internet.
Setiap pengguna Internet memerlukan IP address (Internet Protocol
address) dari Operator Internet yaitu Internet Corporation for Assigned
Names and Numbers (ICANN). IP address merupakan pengenal unik
bagi suatu perangkat yang terhubung dengan jaringan internet yang
terdiri dari sederet angka. IP address berfungsi seperti alamat rumah
atau nomor Telpon, dan karena bersifat unik, dapat digunakan oleh suatu
perangkat
untuk
menemukan
perangkat
lain
dan
lalu
saling
berkomunikasi. Selain itu, ICANN juga mengatur penentuan nama-nama
dari Domain Name Systems (DNS) yaitu nama bagi sebuah IP address,
agar mudah diingat.
2/ Cara kerja Internet secara Umum
Gambar 2 menunjukkan gambaran umum cara kerja Internet, dimana
Komputer/ponsel terhubung dengan server dari ISP, lalu diteruskan ke
jaringan Internet.
232
Gambar 2. Cara kerja Internet secara umum.
Untuk terhubung dengan [google.com], misalnya, maka komputer/ponsel kita,
jika belum memiliki informasi tentang IP address dari situs tersebut, akan
menanyakan nomor IP address [google.com] ke salah satu dari 13 (tiga
belas) Root server; Root server dapat memberitahu IP Address dari operator
Top Level Domain [.com]; Selanjutnya server [.com] akan memberi informasi
tentang IP Address dari [google.com]. Komputer/ponsel kita kemudian
menghubungi [google.com]. DNS berfungsi untuk menerjemahkan dari Nama
Domain [google.com] menjadi identitas numerical (IP Address) dari nama
domain tersebut.
3/ Pelaksanaan Pemutusan Akses
Dari cara kerja Internet sebagaimana dijelaskan di atas, dapat dilihat
langsung dimana pemutusan akses terhadap IE da/ atau DE dapat
dilaksanakan.
1. Pemutusan akses di jaringan Internet dapat dilakukan oleh kita sendiri di
Komputer atau smartphone/gadget kita. Misalnya agar anak-anak tidak
bisa membuka situs untuk dewasa atau pornografi, maka situs-situs
233
tertentu di komputer kita bisa kita blokir dengan menggunakan perangkat
lunak tertentu yang dipasang di komputer tersebut. Parental Control di
Windows merupakan salah satu contohnya.
Selain melalui sistem Parental Control yang terdapat pada sistem operasi
suatu komputer. Sering kali, situs-situs atau aplikasi di internet juga
memberikan opsi untuk anak-anak sehingga orang tua dapat men-set
komputer nya dengan menggunakan opsi tersebut agar situs tersebut
tetap dapat dibuka, tetapi konten dewasa dihilangkan oleh operator situs
tersebut. Youtube kids setting merupakan salah satu contohnya.
Dengan pola ini, maka hanya komputer yang diakses si anak tersebut
saja yang diputus aksesnya terhadap konten-konten bagi orang dewasa
tersebut.
2. Pemutusan akses di jaringan Internet juga dapat dilakukan di server ISP.
Dalam hal ini, ISP diminta untuk memblokir suatu situs yang
mengandung IE/DE terlarang seperti pornografi, salah satu caranya pada
praktiknya dilakukan dengan cara DNS filtering yaitu memblokir IP
addres situs yang memuat IE/DE (konten) ilegal tersebut. Dengan pola
ini, maka seluruh pengguna komputer/ponsel yang merupakan
pelanggan ISP tersebut, akan terputus aksesnya terhadap situs yang
memuat IE/DE terlarang (konten ilegal).
3. Karena seringkali suatu situs memilik banyak sekali konten, tetapi ada
beberapa konten yang dilarang, maka Operator dari Situs tersebut dapat
dihubungi dan diminta untuk memblokir konten-konten tertentu. Dengan
demikian, konten-konten lain yang tidak terlarang tetap dapat diakses.
Dengan pola ini, maka konten yang diblokir sudah tidak lagi terdapat di
situs tersebut. Jika operator situs tersebut berada di luar Indonesia, maka
operator tersebut dapat mengatur agar konten yg diminta diblokir
tersebut hanya diblokir untuk Indonesia saja, sedang ke negara-negara
lain tetap dapat diakses.
234
4/ Hal-hal yang perlu dipertimbangkan dalam pemutusan Akses
1. Dalam konteks pelaksanaan pemutusan akses pada Pasal 40 ayat (2a)
dan (2b), maka pemutusan tersebut dilakukan di jaringan Internet bukan
di jaringan fisik telekomunikasi.
2. Perlu dicatat bahwa Pengguna (User) Situs yang menjadi pengunggah
(upload) konten dalam kasus User Generated Content (UGC) selalu dapat
mengunggah lagi konten tersebut, bahkan mungkin dengan judul konten
yang berbeda jika konten tersebut dihilangkan oleh Operator Situs.
Layanan UGC ialah layanan penyediaan, penayangan, pengunggahan,
dan/atau
pertukaran
Informasi
Elektronik
dan/atau
Dokumen
Elektroniknya yang dilakukan oleh Pengguna Sistem Elektronik.
Beberapa contoh layanan UGC ialah layanan Youtube, Facebook, Twitter,
Instagram, Tik Tok, dan sebagainya. Apabila pengguna situs UGC
membuat akun dan di dalam akun tersebut diunggah konten pornografi,
maka dalam hal Operator situs UGC telah melakukan take down konten
pornografi tersebut, pengguna dapat membuat akun baru dengan
identitas baru dan mengunggah konten yang sama, tetapi dengan nama
konten yang berbeda.
3. Karena konten terlarang tentunya perlu di blok dengan cepat, maka jika
ditemui satu saja konten yang terindikasi sebagai konten terlarang, maka
blocking situs oleh ISP atau blocking konten oleh operator Situs yang
dapat langsung dilaksanakan; Jika tidak di blok dengan cepat, maka
konten tersebut dapat di unduh (download) atau digandakan (copy) dan
dapat di sebar luaskan oleh siapa saja, melalui berbagai Messaging
Services seperti Whatsapp, Telegram, dan sebagainya yang sulit di
deteksi penyebarannya serta sulit untuk memblokir sebagian konten di
Messaging Service tersebut sebab digunakan oleh banyak pengguna.
Bersamaan dengan pengeblokan situs tersebut, paralel, tentu dapat
dilaksanakan komunikasi dengan pengelola situs dan penyelidikan
internal tentang status legal konten tsersebut, Jikalau tidak ditemui konten
235
yang betul betul terlarang, maka situs tersebut dapat dibuka Kembali
dengan cepat.
4. Pemblokiran sebagian dari konten disuatu situs juga dapat dilaksanakan
oleh ISP, tetapi hal ini akan memerlukan waktu yang lama sebab perlu
dicari setiap konten yang terlarang di situs tersebut. Seperti diketahui,
seringkali suatu situs memiki banyak sekali konten, dimana untuk mencari
konten yang terlarang perlu di klik beberapa kali; Setelah di blok oleh ISP,
maka seperti disampaikan di atas pada butir 2, konten tersebut tetap
dapat diunggah kembali.
5. Dengan memperhatikan hal-hal teknis pada pemutusan akses, maka
dapat disimpulkan bahwa pemutusan akses yang paling cepat guna
melindungi masyarakat dari berbagai konten terlarang adalah dengan
memblokir situsnya, melaksanakan pemeriksaaan menyeluruh konten
situs tersebut yang bisa memakan waktu lama dan parallel, jika operator
situs tersebut dapat dihubungi, dapat dilaksanakan pemeriksaaan
bersama.
IV. Penutup
Teknologi berkembang dengan sangat cepat, khususnya bidang TIK ini.
Sehingga tidak menutup kemungkinan munculnya berbagai jenis Infrastruktur
baru, pola penyebaran Informasi baru dan sebagainya setiap saat. Oleh karena
itu, studi teknis bidang ini perlu dilaksanakan secara kontinyu.
Keterangan Tertulis Ahli Presiden (tidak menyampaikan keterangan lisan
dalam peridangan)
5. Septiaji Eko Nugroho, ST, M.Sc
A. Pendahuluan
Tingkat penggunaan Internet di Indonesia sebesar 73,7% dan tingkat
penggunaan media sosial 61,8%, lebih tinggi dari rata-rata dunia. Banyak
manfaat yang sudah didapatkan publik dengan akses Internet yang semakin
luas dan cepat, namun ia juga disertai dengan beberapa dampak negatif
236
termasuk diantaranya adalah penyebaran hoaks, yaitu kabar bohong yang
tidak jarang membuat cemas dan menimbulkan kekacauan di masyarakat.
Masyarakat Anti Fitnah Indonesia mencatat penyebaran hoaks sejumlah
997 pada tahun 2018, meningkat menjadi 1221 pada tahun 2019, dan
bertambah hampir dua kali lipat menjadi 2298 pada tahun 2020. Sedangkan
Kementerian Kominfo mencatat 8413 hoaks sejak tahun 2018 hingga Mei
2021. Hoaks ini menyebar di berbagai platform media sosial yang akrab
digunakan masyarakat Indonesia, seperti Facebook, Whatsapp, Youtube,
Instagram, Twitter, Telegram dan juga situs web. Berbagai hoaks yang ada
telah menimbulkan dampak buruk kepada masyarakat. Tulisan ini
menjelaskan dampak negatif hoaks dalam beberapa issue yang menjadi
keresahan masyarakat.
B. Dampak Negatif Hoaks Dalam Issue Kesehatan
Tahun 2020 diwarnai dengan pandemi COVID19 yang berdampak
global, dan WHO menyebutkan bahwa tidak hanya virusnya yang
membahayakan, namun juga infodemi, yaitu banjirnya informasi yang
membuat kabar hoaks menyebar cepat dan mudah. Infodemi ini akan
menyulitkan dan mengganggu penanganan pandemi.
Dari 2298 hoaks yang dicatat oleh MAFINDO, ada 37% atau lebih dari
800 hoaks dengan tema kesehatan, khususnya COVID19. Temanya
bervariasi dari teknik pencegahan dan penyembuhan, teori konspirasi
tentang asal-usul virus, narasi yang menuduh tenaga kesehatan dan rumah
sakit membisniskan COVID19, hingga narasi politik dan sikap anti asing.
Berbagai hoaks ini telah menimbulkan dampak buruk bagi upaya
penanganan pandemi di Indonesia.
Insiden penarikan paksa jenazah yang didiagnosa COVID19 dari rumah
sakit terjadi di beberapa kota, bahkan sempat ada petugas yang dipukuli oleh
masyarakat. Hal ini tidak lepas dari maraknya hoaks yang menuduh bahwa
rumah sakit sengaja meng-COVID-kan pasien untuk mendapatkan
keuntungan finansial. Masyarakat termakan hoaks bahwa dokter dan rumah
sakit sengaja menyematkan status COVID19 kepada pasien bukan COVID19
237
untuk mendapatkan dana ratusan juta rupiah dari pemerintah pusat.
Perusakan terhadap rumah sakit yang menjadi korban hoaks peng-COVID-
an pasien ini terjadi di beberapa kota, Brebes, Probolinggo hingga Merauke.
Ketidakpatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan yang disusun
oleh otoritas kesehatan juga dipicu oleh maraknya hoaks di media sosial.
Informasi half truth yang menyebutkan bahwa semua pasien COVID-19 bisa
sembuh sendiri, karena dianggap mirip dengan penyakit flu biasa, membuat
orang tidak waspada dan meremehkan ajakan untuk menggunakan masker,
menjaga jarak, dan mencuci tangan. Informasi hoaks bahwa thermogun bisa
merusak otak, menyebabkan masyarakat enggan diukur suhu di dahi, hal ini
juga berpotensi menggagalkan maksud upaya skrining suhu di pintu masuk
sebuah gedung.
Penolakan sebagian masyarakat terhadap program vaksinasi COVID19
juga berpotensi menghambat upaya tercapainya herd immunity yang
dibutuhkan untuk mengusir pandemi dari Indonesia. Survey dari SMRC yang
dirilis 23 Maret 2021 menyebutkan ada 29% masyarakat Indonesia yang
menolak vaksin dan 25% yang tidak percaya vaksin aman bagi kesehatan.
Hal ini sangat berkorelasi dengan maraknya hoaks vaksin COVID19 yang
didominasi tema keamanan dan kemanjuran.
C. Dampak Negatif Hoaks Dalam Issue Sosial-Etnis-Agama
Negara dengan tingkat keragaman yang sangat tinggi seperti Indonesia,
sangat rentan terhadap penyebaran hoaks bertema sosial, etnis, agama.
Beberapa konflik di antara masyarakat pernah terjadi karena rumor yang
menyebar cepat melalui teknologi digital.
Rumor bernada rasialisme yang menyebutkan seorang guru menghina
muridnya di kelas dengan kalimat rasis, telah menyebabkan kerusuhan
melanda Wamena, dengan banyak bangunan terbakar termasuk rumah,
swalayan dan gedung pemerintah. Tercatat 32 orang meninggal dalam
kerusuhan itu.
Hoaks dengan tema penculikan anak sering berulang muncul, dan
menimbulkan ketakutan pada kalangan orang tua. Salah satu hoaks yang
238
berulang muncul dengan tema ini adalah selebaran dengan logo POLRI yang
menyebutkan penculik anak berpura-pura sebagai orang gila, gelandangan,
pengemis dan penjual. Masyarakat yang termakan hoaks ini terkadang
menghakimi orang tanpa melalui pengadilan. Pada bulan Maret 2017,
seorang warga Pontianak yang sedang mengantar beras, dikeroyok hingga
meninggal oleh massa yang mengira ia adalah penculik anak di Desa
Amawang, Kabupaten Mempawah. Kejadian yang sama terjadi di Kendal
pada bulan November 2018, seorang yang mengalami gangguan jiwa
dikeroyok massa yang mengiranya penculik anak, hingga meninggal dunia.
D. Dampak Negatif Hoaks Dalam Issue Kebencanaan
Sebagai negara yang berada di wilayah cincin api, Indonesia rentan
mengalami bencana alam baik itu gunung meletus atau gempa bumi. Di era
digital ini, setiap ada kejadian kebencanaan, baik bencana alam ataupun
kecelakaan, selalu diiringi dengan banjir informasi di media sosial, yang tidak
jarang diikuti dengan berbagai hoaks.
Tingkat literasi kebencanaan masyarakat yang belum merata, membuat
hoaks kebencanaan mudah menyebar cepat. Hoaks seperti prediksi gempa
yang akan terjadi pada tanggal tertentu seringkali meresahkan warga.
Demikian juga hoaks yang menyebutkan akan ada tsunami ataupun gempa
susulan yang lebih besar, membuat masyarakat panik dan malah berisiko
mencelakakan. Berbagai hoaks itu sangat mengganggu upaya pemulihan
dari bencana.
Hoaks yang menyebutkan bahwa TNI AU menyediakan pesawat gratis
dari Makassar ke Palu pasca gempa dan tsunami 28 September 2018,
padahal pesawat Hercules yang dioperasikan hanya untuk membawa obat-
obatan, makanan, bantuan logistik, paramedis. Informasi semacam ini sangat
membingungkan masyarakat dan menganggu kelancaran operasi pemulihan
bencana.
Warga Buleleng sempat mengungsi ke dataran yang lebih tinggi karena
termakan hoaks yang menyebut bahwa terjadi tsunami pasca gempa tanggal
239
14 November 2019. Selain menimbulkan kepanikan dan kekacauan, hal ini
juga menimbulkan persoalan keamanan terhadap rumah yang ditinggalkan.
E. Dampak Negatif Hoaks Dalam Issue Politik dan Demokrasi
Sebagai salah satu negara demokrasi besar di dunia, topik politik selalu
menjadi bahasan hangat di media sosial. Namun tidak jarang bahasan yang
ada disertai dengan hoaks politik, dan biasanya jumlah hoaks politik akan
selalu meningkat ketika ada momen pemilihan umum atapun pemilihan
kepala daerah.
Tahun 2019 yang merupakan tahun politik di Indonesia, tidak lepas dari
maraknya hoaks yang menyertainya. Bahkan hoaks itu sudah bermunculan
sejak tahun 2018. Hoaks yang menyerang antar kubu politik sudah jamak
terjadi, namun untuk pemilu 2019 juga diwarnai dengan banyaknya hoaks
yang menyerang legitimasi penyelenggaraan pemilu.
Hoaks dengan narasi dugaan petugas KPPS diracun, data suara KPU
di server yang dimanipulasi, surat suara yang sudah dicoblos, hingga narasi
kecurangan petugas dan pengawas pemilu sangat mendominasi issue
pemilu
2019.
Hoaks
ini
sangat
berperan
dalam
menimbulkan
ketidakpercayaan sebagian masyarakat terhadap hasil Pemilu 2019.
Demonstrasi besar menolak hasil Pemilu 2019 yang berujung kerusuhan di
Jakarta, sangat mungkin terkait dengan hoaks yang menyerang KPU,
Bawaslu hingga lembaga survey.
F. Pentingnya Kecepatan Penanganan Konten Hoaks
Soroush Vosoughi bersama dua rekannya dari MIT mempublikasikan
artikel pada tahun 2018 yang menyebutkan bahwa di platform Twitter
informasi bohong jauh lebih cepat menyebar ketimbang berita yang asli.
Informasi palsu membutuhkan 10 jam untuk menjangkau 1500 pengguna
Twitter, sedangkan informasi asli membutuhkan 60 jam untuk menjangkau
jumlah pengguna yang sama. Terhadap konten hoaks yang berpotensi
menyebar cepat, karena mengandung unsur emosi, disertai dengan narasi
agama, politik, dibutuhkan upaya penanganan konten hoaks yang cepat juga.
240
Keterlambatan penanganan, menyebabkan konten hoaks itu terlanjur
menyebar luas dan dipercaya publik sebagai kebenaran.
G. Bagaimana Indonesia Menangani Penyebaran Konten Hoaks
Penanganan konten hoaks di Indonesia selama ini melibatkan beberapa
sektor:
1. Platform Media Sosial
Berbagai platform media sosial melakukan penanganan konten hoaks
baik dengan menggunakan mesin, maupun bekerjasama dengan pihak
ketiga sebagai pemeriksa fakta. Facebook misalnya, memiliki program
3PFC (Third Party Fact Checking) bekerjasama dengan organisasi
independent yang tersertifikasi International Fact Checking Network
(IFCN). Dengan program ini, maka ketika ada konten hoaks di platform
Facebook, dan juga Instagram, bisa dilakukan flag (penandaan)
sehingga pengguna media sosial yang menjumpai konten tersebut akan
mendapat pemberitahuan bahwa konten itu dinyatakan salah oleh pihak
pemeriksa fakta. Dalam kasus konten itu bisa mengarah kepada
kekerasan atau bisa membahayakan publik, maka konten tersebut bisa
dihapus oleh platform [25].
2. Pemerintah
Di Indonesia, peran pemerintah dalam menangani penyebaran konten
hoaks meliputi empat hal. Pertama, pemerintah melakukan kompilasi
artikel periksa fakta di Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan
dipublikasi di situs kominfo.go.id. Kompilasi artikel itu bisa bersumber dari
klarifikasi lintas kementerian dan lembaga, artikel periksa fakta dari
media massa maupun lembaga periksa fakta, baik dalam negeri maupun
luar negeri. Kedua, melalui virtual police yang diinisiasi oleh Kepolisian
RI melalui SE/2/II/2021 dari Kapolri tertanggal 19 Februari 2021, tentang
Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia
yang Bersih, Sehat, dan Produktif, aparat bisa memberikan komentar
kepada akun pelanggar penyebar konten hoaks sebagai bentuk
preemptif dan preventif dengan niat edukasi sekaligus mencegah
241
masyarakat dari potensi tindak pidana. Ketiga, pemerintah melakukan
pemblokiran situs atau URL yang dianggap menyebarkan hoaks yang
meresahkan, baik yang didapatkan dari hasil penelusuran, ataupun yang
dilaporkan
masyarakat
melalui
situs
aduankonten.id.
Keempat,
pemerintah meminta kepada platform untuk menghapus konten yang
dinilai hoaks dan meresahkan.
3. Organisasi Media/Lembaga Periksa Fakta
Di Indonesia, berbagai organisasi media turut aktif melakukan upaya
periksa fakta. Kompas, Tempo, Liputan6, Suara, Tirto adalah organisasi
media yang tersertifikasi IFCN dan aktif melakukan upaya periksa fakta.
Selain itu media lain juga ikut meramaikan kanal periksa faktanya.
Organisasi masyarakat sipil seperti Masyarakat Anti Fitnah Indonesia
(MAFINDO) yang juga tersertifikasi IFCN turut aktif melakukan upaya
periksa fakta melalui situs TurnBackHoax.ID. Beberapa organisasi media
dan lembaga periksa fakta yang tersertifikasi IFCN juga bekerjasama
dengan platform media sosial, misalnya Facebook, untuk melakukan
periksa fakta di Platform Facebook, dan melakukan flag (penandaan)
terhadap konten hoaks.
4. Masyarakat
Masyarakat dapat berperan dalam memberikan peringatan kepada
pengguna media sosial lain, bahwa konten yang tengah disebarkan itu
adalah hoaks, sehingga yang mengunggah konten hoaks menyadari dan
kemudian menghapusnya sendiri. Masyarakat dapat melakukan
pelaporan konten yang diduga hoaks kepada platform media sosial untuk
kemudian dilakukan penelitian oleh content reviewer dari platform, atau
diberikan kepada pihak ketiga periksa fakta, untuk ditentukan apakah
konten itu hoaks atau tidak. Beberapa laporan langsung dari pengguna
media sosial kepada platform ditanggapi langsung oleh platform dengan
melakukan penghapusan konten. Selain itu masyarakat bisa membuat
pengaduan konten negatif ke situs aduankonten.id.
242
H. Penanganan Konten Hoaks Dalam Konteks Kebebasan Berpendapat
Dari ribuan konten hoaks yang tersebar setiap tahunnya, ada aktivitas
baik dari platform, pemerintah, organisasi media dan periksa fakta, dan
masyarakat untuk meredam maupun menghapus konten hoaks, terlebih
hoaks yang meresahkan masyarakat.
Terkait penanganan konten hoaks yang bersumber dari media siber,
maka perlu memperhatikan jenis media yang diduga menyebarkan konten
hoaks. Ada empat kuadran media yang disebut oleh Ketua Dewan Pers
Yosep Adi Prasetyo, yaitu kuadran satu berisi media arus utama yang
terverifikasi Dewan Pers dan mempraktekkan kode etik jurnalistik, kuadran
dua berisi media yang belum terverifikasi Dewan Pers namun umumnya
mempraktekkan kode etik jurnalistik seperti media komunitas, media kampus
dan media rintisan. Kuadran ketiga berisi media abal-abal penyebar hoaks,
konten negatif, ujaran kebencian, konten bermuatan SARA, dan kuadran
keempat berisi media terverifikasi Dewan Pers namun berperilaku seperti
koran kuning, sering memuat berita sensasional, dan kadang ikut
menyebarkan hoaks.
Penanganan konten hoaks dari media kuadran ketiga tentu bisa
dilakukan tindakan hukum maupun pemblokiran terhadap situsnya.
Sedangkan media kuadran satu, solusinya harus melalui mekanisme yang
ada di Dewan Pers sesuai dengan UU Pers.
Yang sering menjadi persoalan adalah ketika media tersebut masuk
dalam kategori kuadran dua, namun suatu saat menyebarkan informasi yang
dinilai hoaks dan berpotensi meresahkan. Terhadap konten hoaks yang
dinilai meresahkan itu, berdasarkan keputusan atau permintaan dari lembaga
yang berwenang untuk menilai informasi tersebut, misalnya BPOM untuk
issue obat dan makanan, atau issue yang dinilai oleh POLRI bisa mengarah
kepada keonaran, maka pemerintah melalui Kementerian Kominfo bisa
melakukan pemutusan akses terhadap URL konten tersebut dan memberikan
peringatan kepada pemilik situs. Upaya resolusi pasca pemutusan akses
terhadap konten yang dinilai hoaks dan meresahkan yang dimuat media
243
kuadran dua, melibatkan Dewan Pers dan/atau lembaga independen lain
sebagai bentuk semangat edukasi dan menjaga kebebasan berekspresi.
Pemerintah tetap menjalankan fungsinya sesuai UU ITE untuk melindungi
masyarakat dari konten hoaks, namun semangat edukasi dan menjaga
kebebasan berpendapat juga dipenuhi.
I.
Kewenangan Pemerintah Sesuai Pasal 40 ayat 2b UU ITE
Mengingat dampak hoaks yang bisa luar biasa besar bagi masyarakat
dan kecepatan penanganan hoaks sangat penting untuk meredam dampak
hoaks, maka kewenangan pemerintah untuk melakukan pemutusan akses
terhadap konten hoaks yang dinilai meresahkan, sesuai dengan pasal 40 ayat
2b UU ITE harus dipertahankan, tanpa harus mewajibkan keputusan tertulis.
Untuk menjaga semangat kebebasan berpendapat, penerapan pasal
tersebut perlu disertai dengan aturan teknis melalui peraturan di bawahnya,
yang melibatkan lembaga independen yang bisa memberikan pandangan,
pengujian dan rekomendasi terhadap pemutusan akses yang dilakukan.
[2.6]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon tersebut,
Mahkamah telah menerima surat yang diajukan oleh Lembaga Studi dan Advokasi
Masyarakat (ELSAM) sebagai sahabat pengadilan (Amicus Curiae), yang
selanjutnya memberikan keterangan tertulis yang diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada 30 Agustus 2021, yang pada pokoknya mendukung permohonan
para Pemohon, sebagai berikut:
Amicus Curiae secara umum berpendapat bahwa perkara a quo berkaitan
dengan konstitusionalitas norma yang termuat dalam Pasal 40 ayat (2b) UU ITE,
khususnya kewenangan Pemerintah dalam melakukan pemutusan akses internet
terhadap konten yang memiliki muatan melanggar hukum, yang harus didasarkan
pada Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) secara tertulis terlebih dahulu. Hal itu
dimaksudkan untuk memastikan bahwa setiap tindakan pembatasan terhadap hak
asasi manusia, termasuk pembatasan terhadap kebebasan berekspresi dan hak
atas informasi dapat diuji melalui mekanisme banding di pengadilan, sebagai wujud
dari prinsip judicial scrutiny, yang merupakan turunan prinsip negara hukum yang
244
menjadi elemen esensial moral konstitusi, UUD 1945, selanjutnya, untuk lebih jauh
menguraikan hal ini dan menjawab beberapa isu permasalahan yang ada, pada
bagian ini pendapat amici akan diuraikan sejumlah permasalahan sebagai berikut:
I.
Internet sebagai sarana kunci dalam penikmatan kebebasan ekspresi dan
hak atas informasi
1. Dewasa ini, internet telah menjadi alat komunikasi kunci bagi individu dan
memungkinkan pertukaran informasi tanpa batas. Menurut mantan Pelapor
Khusus PBB untuk Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi, Frank La Rue
menegaskan bahwa internet merupakan instrumen khusus dalam pemenuhan
hak asasi manusia. Sebab internet dapat digunakan individu untuk
menggunakan hak mereka seperti kebebasan berekspresi, mencari,
menerima dan memberikan informasi dan ide sebagaimana dijamin
berdasarkan Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Kovenan
Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik;
2. Internet merupakan bentuk revolusioner dari teknologi komunikasi yang
berbeda dengan medium konvensional lainnya seperti radio, televisi dan
media cetak yang berfokus pada transmisi informasi satu arah. Sedangkan
internet, merupakan medium interaktif yang memungkinkan adanya
kolaborasi dalam memproduksi konten, sehingga individu tidak hanya
sebagai penerima informasi yang pasif. Dengan demikian, internet mampu
menjadi instrumen pemberdayaan dan membantu perlindungan juga guna
mengakses hak asasi manusia lainnya, termasuk peningkatan ekonomi,
sosial dan politik;
3. Khusus dalam konteks pemanfaatan teknologi internet, Navi Pillay,
Komisioner Tinggi HAM PBB, menyatakan bahwa internet merupakan tren
global yang paling kuat, yang telah menghadirkan suatu tantangan HAM
sangat kompleks. Internet telah menghapuskan berbagai upaya untuk
membentuk monopoli informasi dan berita, sehingga mampu mendorong
beragam pengambilan keputusan pemerintah secara transparan dan
akuntabel. Memang, besarnya pengguna internet di dunia telah melahirkan
banyak peluang. Mencuplik pernyataan Frank La Rue, Pelapor Khusus PBB
245
untuk Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi (2011), bahwa internet
telah menjadi sarana utama di mana individu dapat menggunakan hak
mereka atas kebebasan berpendapat dan berekspresi. Internet telah
menjadi alat yang sangat diperlukan untuk mewujudkan berbagai hak asasi
manusia, memberantas ketidakadilan, dan mempercepat pembangunan
dan kemajuan manusia. Oleh karena itu, memastikan akses universal
terhadap internet harus menjadi prioritas semua negara.
4. Bagi pemajuan hak atas kebebasan berekspresi khususnya, internet tentu
memberikan ruang yang sangat besar untuk berbagai macam bentuk dan
aktualisasi ekspresi. Internet adalah kesempatan yang unik untuk membuka
semua bangsa guna meningkatkan pertukaran informasi, pendapat dan
gagasan. Besarnya sumberdaya yang tersedia di internet, akan sangat
berkontribusi bagi pemajuan ekonomi, sosial dan budaya, khususnya di
negara-negara berkembang. Lebih jauh untuk menopang hal itu, perlu ada
kerjasama antara sektor swasta yang memiliki peranan penting dalam
promosi teknologi, dengan PBB dan masyarakat sipil. Kerjasama ini penting
dalam rangka memastikan bahwa hak asasi manusia adalah komponen
paling fundamental dan tak-mungkin bisa dihindari bagi masa depan tata
kelola internet.
5. Lebih jauh, Kebebasan berekspresi merupakan salah satu elemen penting
dalam demokrasi. Bahkan, dalam sidang pertama PBB pada tahun 1946,
sebelum disahkannya Universal Declaration on Human Rights atau traktat-
traktat diadopsi, Majelis Umum PBB melalui Resolusi No. 59 (I) terlebih
dahulu telah menyatakan bahwa “hak atas informasi merupakan hak asasi
manusia fundamental dan ...standar dari semua kebebasan yang dinyatakan
‘suci’ oleh PBB”. Kebebasan berekspresi merupakan salah satu syarat
penting yang memungkinkan berlangsungnya demokrasi dan partisipasi
publik dalam pembuatan keputusan-keputusan;
6. Warga negara tidak dapat melaksanakan haknya secara efektif dalam
pemungutan suara atau berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan publik
apabila mereka tidak memiliki kebebasan untuk mendapatkan informasi
246
dan mengeluarkan pendapatnya serta tidak mampu untuk menyatakan
pandangannya secara bebas. Kebebasan berekspresi tidak hanya penting
bagi
martabat
individu,
tetapi
juga
untuk
berpartisipasi,
pertanggungjawaban,
dan
demokrasi.
Kebebasan
berekspresi
memungkinkan
orang-orang
mempunyai
kesempatan
untuk
menyampaikan, mencari, menerima, dan membagikan berbagai macam
informasi, yang bisa mengembangkan dan mengekspresikan opini mereka
dengan cara yang menurut mereka tepat. Kebebasan berekspresi harus
dilihat sebagai instrumen kunci dalam pemajuan dan perlindungan hak
asasi manusia yang lain dan juga penting sebagai alat untuk mendorong
pemberantasan impunitas dan korupsi (A/HRC/14/23);
7. Hukum Internasional hak asasi manusia telah memberikan fondasi dasar
jaminan kebebasan berekspresi dan berpendapat serta hak atas informasi.
Hal itu sebagaimana didasarkan pada Pasal 19 dari Kovenan Internasional
Hak-hak Sipil dan Politik, yang telah disahkan oleh pemerintah Indonesia
melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 2005. Ketentuan Pasal 19 Kovenan
Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik tersebut sesungguhnya merupakan
turunan dari DUHAM yang disahkan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10
Desember 1948, dan telah diterima oleh seluruh Negara-negara anggota
Perserikatan Bangsa-Bangsa, termasuk Indonesia, yang mengadopsinya
melalui TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia;
8. DUHAM telah menghadirkan dasar-dasar moral dan hukum yang
membimbing dan memformulasikan standar-standar bagi kebebasan
berekspresi, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 19 DUHAM, yang
menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan
mengeluarkan pendapat dan berekspresi; dalam hal ini termasuk kebebasan
menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari,
menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat
dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas”, walaupun
senyatanya ketentuan pasal ini dibatasi oleh ketentuan Pasal 29 DUHAM
yang memperbolehkan adanya pembatasan. Oleh karenanya, amici
247
berpendapat bahwa pembatasan tersebut merupakan hal penting yang
akan diuraikan tersendiri dalam bagian selanjutnya;
9. Selanjutnya, perihal kebebasan berekspresi dan hak atas informasi dalam
ketentuan Pasal 19 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan politik ini
disebutkan:
(1) Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan;
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat;
hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan
memberikan informasi
dan pemikiran apapun,
terlepas dari
pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis atau dalam bentuk cetakan,
karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya;
(3) Pelaksanaan hak-hak yang dicantumkan dalam ayat (2) pasal ini
menimbulkan kewajiban dan tanggung jawab khusus. Oleh karenanya
dapat dikenai pembatasan tertentu, tetapi hal ini hanya dapat dilakukan
sesuai dengan hukum dan sepanjang diperlukan untuk: (a)
Menghormati hak atau nama baik orang lain; (b) Melindungi
keamanan nasional atau ketertiban umum atau kesehatan atau moral
umum;
10. Secara detail dalam pelaksanaan Pasal 19 Kovenan Internasional Hak-Hak
Sipil dan Politik, Dewan Hak Asasi Manusia PBB telah mengeluarkan
Komentar Umum (General Comment) No. 34 tentang Freedoms of opinion
and expression, yang materinya menegaskan bahwa ketentuan Pasal 19
Kovenan melindungi: “... semua bentuk ekspresi dan cara penyebarannya,
termasuk di dalamnya bentuk lisan, tulisan dan bahasa simbol serta ekspresi
non-verbal semacam gambar dan bentuk-bentuk seni. Alat ekspresi termasuk
buku, surat kabar, pamflet, poster, banner, pakaian serta submisi hukum.
Dalam hal ini juga termasuk semua bentuk audio visual juga ekspresi
elektronik dan bentuk-bentuk internet...”. Selanjutnya dalam paragraf 3
Komentar Umum juga dinyatakan: “bahwa pelaksanaan kebebasan
berekspresi disertai dengan tugas dan tanggung jawab khusus. Untuk alasan
ini ada wilayah secara terbatas kaitannya dengan pembatasan hak yang
248
diizinkan dalam rangka untuk menghormati hak atau nama baik orang lain
atau untuk perlindungan keamanan nasional atau ketertiban umum, atau
kesehatan atau moral publik. Namun, ketika pihak Negara melakukan
pembatasan maka pelaksanaan kebebasan berekspresi, tidak dibolehkan
justru membuat hilangnya hak itu sendiri”;
11. Selanjutnya, perlindungan hak atas informasi juga ditekankan dalam
perlindungan terhadap ruang sipil sebagaimana dikategorikan sebagai isu
hak asasi manusia oleh Dewan HAM PBB. Ruang sipil atau civic space
adalah lingkungan yang memungkinkan masyarakat sipil berpartisipasi
dalam politik, ekonomi dan kehidupan sosial di masyarakat. Secara khusus,
ruang sipil mengizinkan individu dan kelompok untuk berkontribusi dalam
proses perumusan kebijakan yang mempengaruhi hidup mereka, termasuk:
(a) Dalam mengakses informasi, (b) Terlibat dalam dialog, dan (c)
Mengekspresikan perbedaan pendapat atau ketidaksepakatan dan
bergabung bersama untuk menuangkan pandangan mereka. Dalam hal ini
ruang sipil yang terbuka dan majemuk harus menjamin kebebasan
berekspresi dan berpendapat serta kebebasan berkumpul dan berserikat,
merupakan prasyarat untuk membuat pembangunan dan perdamaian yang
berkelanjutan;
12. Dalam konteks itu pula, Dewan HAM PBB telah mengeluarkan Resolusi
A/HRC/20/L.13 tentang The promotion, protection and enjoyment of human
rights on the Internet, pada 29 Juni 2012. Dalam resolusi tersebut, Dewan
HAM menegaskan antara lain: setiap orang memiliki perlindungan hak yang
sama baik offline maupun online, sebagaimana dijamin oleh Kovenan
Internasional Hak-hak Sipil dan Politik, serta Deklarasi Umum Hak Asasi
Manusia; sifat global dan terbuka dari internet diakui sebagai kekuatan
pendorong dalam mempercepat kemajuan pembangunan dalam berbagai
bentuk; meminta kepada seluruh negara untuk mempromosikan dan
memfasilitasi akses ke Internet dan kerjasama internasional yang bertujuan
untuk pengembangan media, informasi dan fasilitas komunikasi di semua
negara. Dalam konteks itulah kebijakan penata-kelolaan internet di bangun
249
oleh semua negara. Hak asasi manusia menjadi instrumen paling kunci di
dalam mempersiapkan rumusan setiap kebijakan yang terkait dengan
pemanfaatan dan pengembangan internet;
13. Perihal tersebut kemudian dikuatkan kembali dalam Resolusi 73/27 yang
diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada 5 Desember 2018, yang
mengingatkan pentingnya penghormatan hak asasi manusia dan kebebasan
dasar dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, juga
menegaskan kembali negara-negara untuk menghormati: Resolusi Dewan
HAM 20/8 tanggal 5 Juli 2012 dan 26/13 tanggal 26 Juni 2014 tentang
promosi, perlindungan, dan penikmatan hak asasi manusia di Internet,
Resolusi Majelis Umum 68/167 tanggal 18 Desember 2013 dan 69/166
tanggal 18 Desember 2014 tentang hak privasi di era digital, untuk
menjamin penghormatan penuh terhadap hak asasi manusia, termasuk hak
atas kebebasan berekspresi.
II.
Memahami cakupan ruang lingkup konten internet
1. Sebelum menelaah lebih jauh mengenai pembatasan terhadap konten
internet, hal pertama yang penting dilakukan adalah mencari definisi dan
cakupan ruang lingkup dari konten internet itu sendiri, atau dalam UU A
Quo, disebut sebagai informasi dan/atau dokumen elektronik. Secara garis
besar, konten internet dapat didefinisikan sebagai, “seluruh konten yang
tersedia secara online (dalam jaringan), atau seluruh bentuk siaran yang
ditransmisikan melalui internet, termasuk di dalamnya televisi yang
disiarkan dalam format digital (Smart TVs) dan permainan komputer,
adalah bagian dari cakupan ruang lingkup konten internet”;
2. Industri konten mengambil sumber informasi sebagai objek kerja dan
menyediakan produk dan layanan budaya (proses kreatif). Beberapa
negara menyebut industri konten sebagai industri kreatif, industri budaya,
industri karya cipta, atau bahkan industri hiburan karena karakteristik
kreativitas dan budayanya. Berangkat dari batasan itu, sejumlah ahli
mengatakan bahwa 'Konten' sesungguhnya adalah deskripsi umum
tentang produk budaya, barang dagangan atau layanan budaya yang
250
disediakan oleh industri konten. Oleh karena konten sebenarnya terdiri dari
produk budaya (kreatif), industri konten dapat diklasifikasikan sebagai
industri budaya (kreatif), yang disebarluaskan melalui media (internet).
Dalam arti luas penerbitan (pers), film, radio, televisi dan hari ini internet,
adalah distributor langsung produk kreatif (budaya);
3. Pada masa lalu, pengaturan mengenai industri konten, termasuk di
dalamnya produksi, distribusi dan pertukarannya, dirumuskan dalam
sejumlah peraturan yang berbeda-beda sektornya. Akan tetapi hari ini,
dengan penerapan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), semua
kategori pekerjaan terkait dengan konten, sekarang dapat didigitalkan.
Artinya, kemajuan teknologi jaringan, internet, jaringan kabel dan
jaringan telekomunikasi telahmenciptakan hibridasi dan transformasi
konten itu sendiri. Jaringan tidak hanya merupakan integrator industri
konten namun juga merupakan katalisator bagi industri yang sedang
berkembang ini. Konten digital (internet), menekankan pada langkah-
langkah teknologi digital yang diadopsi pada fase tertentu yang terjadi saat
konten informasi sedang diproses. Produk konten digital ini sendiri dapat
berupa:
(1) Audio dan video digital, termasuk CD/VCD/DVD, musik online dan TV
digital;
(2) Penerbitan dan pengarsipan digital, seperti e-book, database dan
periklanan digital;
(3) Pembelajaran digital, termasuk alat pengembangan untuk konten
pembelajaran, pengembangan layanan dan produk pendidikan;
(4) Permainan digital (online game), misalnya permainan televisi dan
komputer pribadi;
(5) Animasi komputer, seperti animasi 2D/3D dan FLASH; dan
(6) Produk aplikasi digital, yang meliputi produk dan layanan hiburan,
layanan informasi, produk dan layanan integrasi sistem.
4. Kendati ‘informasi internet’ adalah istilah yang sangat umum digunakan
oleh masyarakat, informasi sesungguhnya bukan material yang berdiri
251
sendiri di internet. Material yang berdiri sendiri, bersifat sporadik dan acak,
yang dalam lalu lintas jaringan elektronik disebut sebagai ‘konten internet’.
Informasi internet sesungguhnya merupakan sebuah narasi, cerita tentang
hal yang spesifik yang tersusun secara sistematis dari sekumpulan konten
internet (teks, audio, audiovisual, animasi, dll.). Tidak ada definisi tunggal
yang dapat menjelaskan apa itu konten internet akan tetapi pengertian
perihal konten umumnya merupakan penjabaran tentang material-material
yang sifatnya spesifik. Center for International Governance Innovation (CIGI)
dan The Royal Institute for International Affairs United Kingdom
menjabarkan:
“The content layer of the Internet is the one most visible to end users.
Internet content obviously includes alphanumeric text (messaging, IoT
data, email, web content and books), audio music and voice calls),
pictures (photographs, diagrams, digitized art and illustrations), video
(user-generated video, video conferencing and streaming movies) and
multimedia of all kinds (video games, virtual reality, IoT
environments).”
5. Dalam ekosistem tata kelola internet, konten hadir sebagai lapisan paling
atas jika merujuk pada lapisan tata kelola internet Kurbalija yang muncul
pada perangkat digital kita. Konten internet tidak hadir dalam ruang-ruang
fisik namun hadir dan terkelola dalam ruang nonfisik dalam wujud
komputasi awan (cloud computing) yang berfungsi sebagai sebuah lumbung
yang mampu menyimpan data dalam jumlah yang tak terbatas. Komputasi
awan membangun perspektif kita tentang ruang di mana di dalamnya kode-
kode diproses oleh lapisan paling bawah (infrastructure and technical
standards/logical layer) internet hingga muncul entah dalam bentuk teks,
suara, gambar, video pada perangkat telekomunikasi;
6. Dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik, istilah konten internet disebut
sebagai informasi elektronik yang tercantum dalam Pasal 1 poin (1) UU A
Quo, dengan definisi sebagai satu atau sekumpulan data elektronik,
termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,
rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (email),
telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya dalam bentuk huruf, tanda,
252
angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki
arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Namun,
konsep ‘elektronik’ dalam istilah ini tidak dijelaskan lebih lanjut dalam
undang-undang ini. Dalam sebuah diskusi terfokus yang diselenggarakan
ELSAM dengan pemangku kepentingan terkait, perwakilan dari
Kementerian Informasi dan Informatika menyebutkan ‘elektronik’ dalam
istilah ini adalah mengenai medium listrik yang terkoneksi sehingga
membuat informasi tersebut digunakan atau diakses oleh pengguna akhir.
III.
Pendekatan hak asasi manusia dalam pembatasan terhadap akses konten
internet
1. Dalam studi yang dilakukan oleh Faris dan Villeneuve (2006) terhadap 40
negara, ditemukan setidaknya ada empat motif pembatasan akses terhadap
konten-konten internet. Keempat motif itu terkait dengan politik dan
kekuasaan (political), norma-norma sosial (social), isu-isu keamanan
(security), dan motif ekonomi. Dimensi politik biasanya dimaksudkan untuk
membatasi penyebaran konten-konten yang bermuatan politik yang
dikhawatirkan bisa mengancam kekuasaan pemerintah di suatu negara,
umumnya diterapkan di negara-negara otoriter. Termasuk dalam dimensi
ini, pembatasan terhadap konten-konten yang berkaitan dengan hak asasi
manusia, kebebasan berekspresi, hak-hak minoritas, dan gerakan
keagamaan;
2. Sementara dimensi sosial ditujukan untuk mencegah penyebaran konten
internet yang dikhawatirkan menimbulkan keresahan sosial, terutama
karena berbenturan dengan norma- norma sosial, norma agama, dan
moralitas publik dari kelompok mayoritas di suatu negara. Termasuk dalam
dimensi ini, pemblokiran terhadap konten yang materinya terkait dengan
seksualitas, perjudian, obat-obatan terlarang dan alkohol, serta topik lain yang
mungkin sensitif secara sosial atau dianggap ofensif. Sedangkan alasan
keamanan bertujuan untuk mencegah serangan terhadap kemanan
nasional suatu negara, dan juga keamanan pengguna internet secara
individual. Termasuk juga pemblokiran terhadap konten-konten yang
253
berhubungan dengan konflik bersenjata, sengketa perbatasan, gerakan
separatis, dan kelompok militan. Kemudian ekonomi umumnya berkaitan
dengan maksud untuk melindungi kepentingan ekonomi suatu negara atau
industri. Alasan utama melakukan pemblokiran dan penapisan adalah untuk
melindungi hak cipta konten di dunia maya;
3. Lebih jauh, menurut kajian Derek Bambauer, setidaknya ada empat kriteria
yang harus dipenuhi agar sebuah tindakan pembatasan konten berlaku
secara sah (legitimate). Pertama, apakah negara tersebut terbuka atau
transparan terhadap tindakan penyensoran yang diilakukannya dan kenapa
informasi tersebut dibatasi? Kedua, apakah negara terbuka mengenai jenis
konten yang ditapis atau diblokir dan konten apa yang diperbolehkan
diakses? Ketiga, sejauh apa penapisan dilakukan: seberapa sesuai konten-
konten yang ditapis atau diblokir dan yang tidak dibatasi, sesuai dengan
kriteria-kriteria pembatasan yang telah ditetapkan? Keempat, sejauh mana
warga negara dapat berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan
ihwal
pembatasan:
apakah
penyensoran
yang
dilakukan
dapat
dipertanggungjawabkan?;Kriteria Bambauer secara sistematis memberikan
penekanan pada proses pemberlakuan pembatasan (a systematic pricess-
oriented framework) konten-konten di internet. Mueller mengatakan bahwa
kriteria Bambauer memiliki nilai lebih karena dia memberikan ruang bagi
warganegara untuk berpartisipasi (right to participate), sebagai fondasi
penilaian apakah sebuah penyensoran konten diimpelementasikan
seobyektif mungkin. Dalam kriteria keempatlah, ruang deliberasi bagi
jamaknya kepentingan, nilai, gagasan dan pandangan mengenai cara hidup
diberikan tempat dalam menilai kualitas kebijakan;
4. Menanggapi hal tersebut, Mueller berpendapat, jika kita tidak berhati-hati,
pendekatan yang berorientasi pada proses untuk membatasi konten
internet bisa menjadi taktik pengalihan yang berbahaya. Kerangka kerja
yang berorientasi proses benar-benar melegitimasi dan mendorong
penyensoran internet, karena didasarkan pada asumsi bahwa pemblokiran
berbasis negara dapat dilakukan secara adil dan tepat. Ini menyiratkan
254
bahwa kita harus mengoptimalkannya daripada menolaknya. Lebih buruk
lagi, ini mengandung asumsi tersembunyi dengan konsekuensi politik yang
besar, bahwa negara adalah institusi yang tepat untuk membuat keputusan
tentang akses terhadap informasi global. Ditegaskan Mueller, kerangka
kerja Bambauer secara diam-diam telah membuat unit analisis "negara",
seperti kebanyakan diskusi lain mengenai masalah ini, yang menimbulkan
salah satu pertanyaan politik terpenting seputar peraturan konten internet;
5. Guna memastikan bahwa setiap pembatasan terhadap akses konten
internet tidak dilakukan secara sewenang-wenang, maka yang harus
ditekankan adalah bahwa konten internet merupakan bagian dari hak atas
informasi dan kebebasan berekspresi, sebagai salah satu elemen esensial
dari hak asasi manusia. Namun menjadi elemen esensial dari hak asasi
manusia, hak ini merupakan bagian dari hak yang dalam pelaksanaannya
masuk pada kategori derogable rights, atau dapat dibatasi dalam keadaan
dan dengan alasan tertentu. Akan tetapi, walaupun dapat dibatasi,
pembatasannya harus dilakukan dengan sangat terbatas dan harus dibuat
dengan hati-hati, melalui sejumlah mekanisme dan prosedur tertentu;
6. Ketentuan Pasal 29 DUHAM memperbolehkan adanya pembatasan, yang di
dalamnya secara lengkap diuraikan sebagai berikut:
(1) Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-
satunya di mana dia dapat mengembangkan kepribadiannya dengan
bebas dan penuh.
(2) Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang
harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan
oleh undang-undang yang tujuannya semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan yang tepat terhadap hak-hak dan
kebebasan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat
yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum
dalam suatu masyarakat yang demokratis.
(3) Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimana pun
sekali-kali tidak boleh dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan
prinsip-prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.
7. Dalam hukum internasional hak asasi manusia, pembatasan yang
diperkenankan harus diuji dalam metode yang disebut dengan uji tiga
255
rangkai (three part test), yang merupakan turunan dari pengaturan dalam
ketentuan Pasal 19 ayat (3) Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik.
Hal ini juga sebagaimana telah diakui oleh UN Human Rights Committee
terutama dalam Kasus Mukong V. Cameroon dan juga oleh Pengadilan HAM
Eropa (European Court of Human Rights) dalam kasus Hungarian Civil
Liberties Union V. Hungary;
8. Metode uji tiga rangkai (three part test) merupakan langkah kumulatif untuk
memastikan bahwa tindakan pembatasan yang dilakukan terhadap
kebebasan berekspresi, termasuk di dalamnya adalah pembatasan
terhadap akses konten internet dilakukan dengan sepenuhnya mengacu
pada prinsip-prinsip pembatasan yang dibolehkan (permissible restriction),
yang harus memenuhi unsur: (1) diatur oleh hukum (prescribed by law); (2)
adanya kebutuhan kemendesakan untuk melakukan tindakan pembatasan
(necessity); dan (3) untuk mencapai suatu tujuan yang sah (legitimate aim);
9. Dalam hukum Indonesia sendiri klausul mengenai pembatasan dan
pengurangan terhaap hak asasi manusia diatur dalam Pasal 28J ayat (2)
UUD 1945, yang menjadi pasal penutup dari keseluruhan pasal di dalam Bab
XA tentang Hak Asasi Manusia. Dengan sistematika tersebut, menurut
Mahkamah Konstitusi, keseluruhan jaminan hak asasi manusia yang diatur
di dalam UUD 1945, tunduk pada alasan dan mekanisme pembatasan yang
diatur oleh ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945;
10. Mengacu pada ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 di atas, pembatasan
terhadap suatu hak dapat dilakukan dengan sejumlah syarat dan alasan
berikut: (i) ditetapkan dengan undang- undang (prescribed by law); (ii)
dengan
maksud
semata-mata
untuk
menjamin
pengakuan
serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain (necessity); (iii) untuk
memenuhi tuntutan yang adil, dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum; dan (iv) dalam suatu masyarakat
demokratis;
11. Ketentuan pokok hak asasi manusia lainnya, sebagaimana diatur UU No. 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menempatkan klausula
256
pembatasan sebagai pasal penutup dari keseluruhan pasal yang mengatur
mengenai jaminan hak asasi manusia. Dalam Pasal 70 UU HAM disebutkan,
pembatasan dimungkinkan jika: (i) ditetapkan oleh Undang-undang; (ii)
dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak
dan kebebasan orang lain; (iii) memenuhi tuntutan yang adil, dengan
pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum; dan (iv) dalam suatu
masyarakat demokratis. Selain syarat dan alasan tersebut, dalam Pasal 73
UU Hak Asasi Manusia ditambahkan, bahwa pembatasan dapat dilakukan
dengan alasan: (v) kesusilaan; dan (vi) kepentingan bangsa;
12. Selain itu, Indonesia juga telah menjadi negara pihak dari Kovenan
Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, dengan disahkannya Kovenan
tersebut melalui UU No. 12 Tahun 2005, sehingga Indonesia juga tunduk
pada serangkaian kewajiban internasional yang diatur oleh Kovenan (state
obligation). Berdasarkan Pasal 19 ayat (3) Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil
dan Politik, dalam pelaksanaan kebebasan berekspresi, pembatasan hanya
mungkin dilakukan bilamana: sesuai dengan hukum (precribed by law), dan
sepanjang diperlukan untuk (necessery): (a) Menghormati hak atau nama
baik orang lain; (b) Melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum atau
kesehatan atau moral publik; dan secara detail pelaksanaan ketentuan Pasal
itu telah diuraikan di atas;
13. Dengan penjelasan tersebut di atas, dapat dilihat beragam dan perbedaan
rujukan pembatasan dalam pelaksanaan kebebasan berekspresi di
Indonesia, baik yang diatur dalam UUD 1945, UU Hak Asasi Manusia,
maupun Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, yang apabila
dibandingkan sebagai berikut:
Pembatasan Kebebasan
Berekspresi
UUD 1945
UU Hak Asasi
Manusia
Kovenan Internasional
Hak- Hak Sipil dan
Politik
Ditetapkan
dengan
undang-undang
Ditetapkan oleh Undang-
undang
Diatur oleh hukum
257
Dengan
maksud
semata-
mata
untuk
menjamin
pengakuan
serta penghormatan atas
hak
dan
kebebasan
orang lain
dengan maksud untuk
menjamin
pengakuan
serta penghormatan atas
hak
dan
kebebasan
orang lain
Diperlukan
Untuk
memenuhi
tuntutan
yang
adil,
dengan pertimbangan:
1. moral,
2. nilai-nilai agama,
3. keamanan, dan
4. ketertiban umum
Memenuhi tuntutan yang
adil, dengan
pertimbangan:
1. moral,
2. keamanan, dan
3. ketertiban umum
4. kesusilaan
5. kepentingan bangsa
Tujuan yang sah
(legitimate aim), untuk
kepentingan:
1. keamanan nasional
dan keselamatan
publik,
2. ketertiban umum,
3. perlindungan
kesehatan dan moral
publik,
4. perlindungan atas hak
dan
kebebasan dari orang
lain
dalam suatu masyarakat
demokratis
dalam suatu masyarakat
demokratis
dalam masyarakat
demokratis
14. Terhadap perbedaan dimaksud, yang harus dijadikan acuan adalah
kewajiban internasional Indonesia terhadap hukum internasional hak asasi
manusia. Tantangannya kemudian adalah bagaimana memberikan
penafsiran atas seluruh alasan dan klausul pembatas yang diprasyaratkan?
Pertama, pembatasan harus diatur oleh hukum (prescribed by law), maksud dari
frasa ini untuk menghindari kemungkinan pembatasan kebebasan
berekspresi dengan menggunakan langkah-langkah yang diambil eksekutif.
Dalam hukum internasional HAM, hukum dimaknai setidaknya ke dalam
dua hal: (i) peraturan perundang-undangan yang diciptakan bersama antara
legislatif dengan eksekutif, atau di Indonesia disebut dengan undang-
undang; dan (ii) putusan pengadilan. Harus dalam bentuk undang-undang
karena materi pembatasan haruslah mendapatkan persetujuan dari publik
(kehendak rakyat), yang dalam prosesnya diwakili oleh para legislator. Oleh
karena itu, peraturan di bawah undang- undang tidak boleh memuat
pembatasan, tetapi hanya memuat operasional atau teknis implementatif
dari tindakan pembatasan yang dilakukan. Putusan pengadilan adalah
258
hukum, karena dalam prosesnya telah memenuhi prinsip due process of law,
sebagai dasar dari negara hukum;
15. Kedua, bahwa pembatasan itu memang diperlukan (necessary), yang
dijelaskan oleh Prinsip-Prinsip Siracusa, bahwa prinsip necessary,
maksudnya adalah bahwa pembatasan harus: (i) didasarkan pada salah
satu alasan yang membenarkan pembatasan yang diakui oleh pasal yang
relevan dalam Kovenan; (ii) menjawab kebutuhan sosial; (iii) untuk mencapai
tujuan yang sah; dan (iv) proporsional pada tujuan tersebut di atas. Lebih
jauh, prinsip ini menekankan bahwa untuk membatasi penerapan suatu
hak, hanyalah dimungkinkan pada situasi ada kebutuhan riil untuk
melakukan pembatasan tersebut. Guna menguji syarat “diperlukan”,
digunakan dua syarat: (i) perlu dalam suatu masyarakat demokratis; dan (ii)
proporsional pada kebutuhan yang diperlukan (proportional to the desired
need);
16. Dalam syarat masyarakat demokratis, problem yang kerap mengemuka
adalah luasnya konsep demokrasi dan tidak mungkin membangun
kesamaan pemahaman demokrasi itu. Hal ini membuka peluang untuk
dimaknai sesuai dengan kepentingan pemegang kekuasaan politik. Syarat
ini sesungguhnya dimaksudkan untuk membantu memberi persyaratan pada
gagasan ‘ketertiban umum’ dan ‘keamanan nasional’ yang kerap dipakai
sebagai alasan dalam melakukan pembatasan. Dalam menetapkan aturan
dan menerapkan tindakan pembatasan terhadap kebebasan berorganisasi
negara harus membuktikan bahwa pembatasan tidak mengganggu
berfungsinya masyarakat yang demokratis, yakni yang mengakui dan
menjunjung tinggi hak asasi manusia, sebagaimana tercantum di dalam
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, serta seluruh perangkat perjanjian
internasional hak asasi manusia;
17. Sedangkan syarat proporsional mengandung arti dibutuhkan adanya
ukuran pertimbangan yang pasti untuk melakukan intervensi. Prinsip
proporsionalitas ini hendak memastikan bahwa campur tangan negara dalam
pelaksanaan kebebasan fundamental tidak melebihi batas-batas kebutuhan
259
dalam masyarakat demokratis, dan menuntut keseimbangan wajar antara
semua kepentingan yang berlawanan dan memastikan bahwa cara yang
dipilih menjadi cara yang paling tidak membatasi untuk melayani
kepentingan tersebut. Dengan prinsip ini, suatu tindakan pelarangan atau
pembubaran tidak boleh digunakan untuk mengatasi pelanggaran yang
bersifat kecil;
18. Ketiga, tindakan pembatasan haruslah bersandar pada tujuan atau
legitimasi yang sah (legitimate aim), untuk alasan kepentingan yang
meliputi: (a) keamanan nasional (national security); (b) keamanan publik
(public safety); (c) ketertiban umum (public order); (d) moral publik (public
moral); (e) kesehatan publik (public health); dan (f) hak dan kebebasan orang
lain (rights and freedom of others). Detailnya, alasan-alasan untuk
memenuhi tujuan yang sah tersebut, harus dimaknai sebagai berikut:
Keamanan
Nasional
Klausul ini digunakan hanya untuk melindungi eksistensi bangsa,
integritas wilayah atau kemerdekaan politik suatu negara dari
adanya kekerasan atau ancaman kekerasan. Negara tidak boleh
menggunakan klausul ini sebagai dalih untuk melakukan
pembatasan
yang
sewenang-wenang
dan
tidak
jelas.
Pembatasan dengan klausul ini juga tidak sah, jika tujuan yang
sesungguhnya atau dampak yang dihasilkannya adalah untuk
melindungi kepentingan-kepentingan yang tidak berhubungan
dengan keamanan nasional. Misalnya untuk melindungi suatu
pemerintahan dari rasa malu akibat kesalahan yang dilakukan
atau pengungkapan kesalahan yang dilakukan, atau untuk
menutup-nutupi informasi tentang pelaksanaan fungsi institusi-
institusi publiknya, atau untuk menanamkan suatu ideologi
tertentu, atau untuk menekan kerusuhan industrial.
Keselamatan
Publik
Alasan ini digunakan untuk melindungi orang dari bahaya dan
melindungi kehidupan mereka, integritas fisik atau kerusakan
serius atas properti atau hak milik mereka. Pembatasan dengan
alasan keselamatan publik misalnya larangan-larangan bagi
organisasi
untuk
menyebarluaskan
propaganda
perang,
permusuhan, juga larangan penyebaran ujaran kebencian.
Klausul ini tidak bisa digunakan untuk pembatasan yang
sewenang-wenang
dan
hanya bisa diterapkan jika ada
perlindungan yang cukup dan pemulihan yg efektif terhadap
penyalahgunaan pembatasan.
260
Ketertiban
Umum
Frasa “ketertiban umum” diterjemahkan sebagai sejumlah aturan
yang menjamin berfungsinya masyarakat atau seperangkat
prinsip mendasar yang hidup di masyarakat. Ketertiban
umum juga melingkupi penghormatan terhadap hak asasi
manusia. Selain itu, ketertiban umum di sini harus dilihat dalam
konteks hak yang dibatasinya. Dalam istilah aslinya, frasa
ketertiban umum memang mempunyai banyak arti, namun
kemudian secara umum penerjemahannya di berbagai negara
mengacu pada arti kepentingan umum dari sebuah kepentingan
kolektif, yang dalam hal ini juga mengimplikasikan bahwa hak
asasi manusia dihormati oleh masyarakat itu. Pembatasan pada
hak yang menggunakan klausul ini harus sesuai dengan prasyarat
ketertiban umum pada setiap kasusnya, sehingga pembatasan
hanya dapat dibenarkan jika ada sebuah situasi atau tindakan
terhadap orang tertentu yang menimbulkan suatu ancaman
serius. Negara atau badan negara yang bertanggungjawab untuk
menjaga
ketertiban
umum harus dapat dikontrol dalam
penggunaan kekuasaan mereka melalui parlemen, pengadilan
atau badan independen lain yang kompeten, seperti Komnas
HAM atau Ombudsman.
Moral Publik
Negara harus menunjukkan bahwa pembatasan itu memang
sangat penting bagi terpeliharanya nilai-nilai mendasar dari
masyarakat/komunitas. Dalam hal ini negara memiliki diskresi
untuk menggunakan alasan moral masyarakat, namun klausul ini
tidak boleh menyimpang dari maksud dan tujuan Kovenan
Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik. Dalam praktiknya, frasa
ini juga tidak mudah untuk diterjemahkan, karena moral itu sendiri
dimaknai secara berbeda-beda oleh satu masyarakat dengan
masyarakat lainnya. Oleh karena itu, bila negara menggunakan
frasa ini sebagai alasan untuk membatasi hak, maka negara
tersebut harus menunjukkan bahwa pembatasan itu memang
sangat
esensial bagi terpeliharanya nilai-nilai mendasar
komunitas. Dalam hal ini negara memang memiliki ‘diskresi’
untuk menggunakan alasan moral publik, karena ketiadaan
konsep yang jelas tentang moral itu sendiri. Pembatasan
menggunakan alasan moral publik tidak boleh dilakukan dengan
sewenang-wenang, serta harus membuka kemungkinan adanya
gugatan dan menyediakan adanya sarana pemulihan bila ada
penyalahgunaan penerapan pembatasan. Harus ditekankan pula,
meskipun negara memiliki ‘diskresi’ dalam penerapannya, hal itu
tidak berlaku pada aturan terkait dengan ‘non-diskriminasi’ yang
ada pada Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik.
Kesehatan
Publik
Klausul ini digunakan untuk mengambil langkah-langkah
penanganan atas sebuah ancaman yang bersifat serius terhadap
kesehatan masyarakat atau pun anggota masyarakat. Namun
langkah pembatasan ini harus diletakkan dalam konteks
pencegahan penyakit atau kecelakaan atau dalam rangka
menyediakan layanan kesehatan bagi mereka yang terluka atau
sakit. Dalam hal ini negara harus mengacu pada aturan
kesehatan internasional dari WHO.
261
19. Lebih jauh, Prinsip-Prinsip Siracusa (The Siracusa Principles on the
Limitation and Derogation Provisions in the International Covenant on Civil
and Political Rights, 1984), menjelaskan bahwa pembatasan harus
dirumuskan secara ketat untuk kepentingan hak yang dilindungi tersebut
(Paragraf 3), konsisten dengan tujuan ketentuan Kovenan Hak Sipil Politik
(Paragraf 15), sehingga pembatasan tersebut tidak boleh dilakukan dengan
sewenang-wenang dan tanpa alasan yang sah (Paragraf 16). Pembatasan
tersebut dirumuskan dengan jelas dan dapat diakses oleh setiap orang
(Paragraf 17), dan menyediakan pengaman serta ganti rugi terhadap dampak
dan penerapan dari pembatasan ilegal dan cenderung disalahgunakan
(Paragraf 18);
20. Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Amici menegaskan
bahwa meskipun tindakan pembatasan terhadap kebebasan berekspresi
dan hak atas informasi dimungkinkan (derogable rights), namun dalam
pengaturan dan pelaksanaannya harus tunduk pada syarat- syarat dan
melalui suatu prosedur yang ketat. Setiap tindakan pembatasan hak tidak
boleh dilakukan secara sewenang-wenang dan tanpa alasan yang sah, yang
justru dapat berdapat pada terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan hak
tersebut atau bahkan pelanggaran terhadap pelaksanaan hak asasi
manusia lainnya;
21. Mengacu pada uji tiga rumpun di atas, tindakan pembatasan terhadap akses
konten internet masuk dalam kategori pelanggaran, jika tindakan dilakukan
dalam situasi berikut ini:
(1) Pertama, kondisi khusus yang membenarkan pembatasan tidak
terdapat dalam hukum, atau diatur oleh hukum, namun pengaturannya
sangat luas dan tidak langsung, sehingga menyebabkan pembatasan
akses konten secara luas dan semena-mena;
(2) Kedua, pembatasan tidak dilakukan untuk memenuhi tujuan yang
dijelaskan dalam ketentuan Pasal 19 ayat (3) ICCPR, dan daftar
pembatasan secara umum dirahasiakan, sehingga sulit untuk
262
ditentukan apakah akses ke konten yang dibatasi tersebut dilakukan
demi tujuan yang benar;
(3) Ketiga, bahkan ketika pembenaran terhadap pemblokiran dilakukan,
tindakan pemblokiran telah menciptakan alat-alat yang tidak perlu dan
tidak sesuai untuk mencapai tujuan karena tindakan tersebut sering
tidak
mempunyai
tujuan
yang
cukup
untuk
dilakukan
dan
menyebabkan konten tidak bisa diakses karena dianggap ilegal; dan
(4) Keempat, pemblokiran dan penapisan dilakukan tanpa adanya
intervensi atau kemungkinan
pengujian kembali oleh sebuah
pengadilan atau badan independen.
22. Pembatasan akses terhadap konten internet dalam bentuk pemblokiran dan
penapisan konten internet sesungguhnya tetap bisa dilakukan oleh otoritas
yang berwenang. Hal ini berangkat dari pertimbangan bahwa setiap
penemuan teknologi baru, termasuk teknologi internet, juga bisa
disalahgunakan, sehingga berakibat pada terjadinya kerugian pihak lain.
Oleh karena itu pembatasan terhadap kebebasan dalam berinternet juga
mungkin dilakukan, khususnya terhadap jenis-jenis konten berikut ini:
(1) informasi yang mengandung muatan pornografi anak (untuk menjaga
hak-hak anak),
(2) penyebaran kebencian (untuk melindungi hak-hak komunitas yang
terpengaruh oleh hal itu),
(3) pencemaran nama baik (untuk menjaga hak dan reputasi orang lain
dari serangan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab), hasutan
publik untuk melakukan genosida (untuk melindungi hak-hak orang
lain), dan
(4) sentimen kebangsaan, ras atau agama yang bisa memicu hasutan
diskriminasi, kekerasan atau permusuhan (untuk menjaga hak-hak
orang lain, seperti hak untuk hidup).
23. Namun demikian, ketika pembatasan diberlakukan terhadap konten
internet,
dalam
bentuk
pemblokiran/penapisan,
sebagai
tindakan
pengecualian pada konten dalam jaringan, pembatasan tersebut harus
263
terlebih dahulu memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana diatur oleh
Kovenan (ICCPR). Persyaratan tersebut meliputi: (1) pemblokiran/ penapisan
konten harus diatur oleh hukum, yang jelas dan dapat diakses oleh semua
orang (prinsip prediktabilitas dan transparansi); (2) pemblokiran/ penapisan
konten harus memenuhi salah satu tujuan yang diatur oleh ketentuan Pasal
19 ayat (3) ICCPR, yaitu (i) untuk melindungi hak-hak dan reputasi orang lain;
(ii) untuk melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum, atau
kesehatan atau moral publik (prinsip legitimasi); dan (3) harus dapat
dibuktikan bahwa tindakan pemblokiran/penapisan konten penting
dilakukan dan cara - cara seminimal mungkin diperlukan untuk mencapai
tujuan utama (prinsip kepentingan dan keberimbangan/ proporsionalitas).
24. Selain mengacu pada keharusan uji tiga rumpun di atas, merujuk pada Mary
Rundle dan Malcolm Birdling (2008), rangkaian tes berikut ini dapat menjadi
panduan untuk menilai sejauh mana kompabilitas tindakan pembatasan
akses konten internet dalam bentuk pemblokiran/penapisan konten internet
yang dilakukan oleh pemerintah terhadap jaminan perlindungan hak asasi
manusia:
No.
Aspek
Penjelasan
1.
Tujuan
terlebih dahulu melihat tujuan dari pembatasan, negara
percaya
bahwa pembatasan kebebasan berekspresi
diperlukan
untuk:
…
(Contoh:
mencegah
orang
menggunakan internet untuk membangkitkan kekerasan
pada etnis tertentu).
2.
Pernyataan
resmi
tentang
tindakan
pembatasan
yang dilakukan
pernyataan yang harus dilakukan, oleh karena ada tujuan
itu, maka pemerintah memutuskan untuk melakukan
tindakan hukum terhadap: ... (Contoh: membatasi pidato
kebencian).
3.
Penjelasan
khusus
cara
pembatasan
akses
yang
akan dilakukan
penjelasan khusus cara pemblokiran/penapisan yang akan
dilakukan, hal ini untuk memastikan bahwa orang dapat
mengerti hukum dan dapat memeriksa bahwa tindakan
pemblokiran/ penapisan tidak dilakukan secara sewenang-
wenang, pemerintah merinci: ... (Contoh: apa sebenarnya
ujaran yang dapat diterima dan bagaimana hal itu akan
dilakukan penapisan).
4.
Elaborasi
mengenai
alasan dilakukannya pembatasan yang dibolehkan, karena
terdaftar dalam Pasal 19 dan Pasal 20 ICCPR. Tindakan ini
264
permasalahan
yang sedang
terjadi
dapat diterima dan dibenarkan oleh hukum internasional,
pemerintah menunjukkan bahwa pembatasan ini diperlukan
(periksa semua yang berlaku): untuk menghormati hak atau
reputasi orang lain, untuk melindungi keamanan nasional,
untuk melindungi ke ertiban umum, untuk melindungi
kesehatan dan moral masyarakat, larangan propaganda
perang, dan larangan advokasi kebencian atas dasar
kebangsaan, rasial, atau agama yang ditujukan sebagai
hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan, atau
kekerasan.
5
Prosedur atau
mekanisme
dilakukannya
pembatasan
proses ini dimaksudkan untuk memberikan informasi
kepada publik mengenai permasalahan yang sedang terjadi
dan solusinya. Hal ini untuk membantu memastikan bahwa
hukum tidak diterapkan dengan sewenang-wenang atau
terlalu luas, negara menyediakan mekanisme dimana: ...
(Contoh: jika sebuah situs web diblokir, pengguna internet
menerima pesan: (i) menunjukkan mengapa pembatasan ini
terjadi, menurut hukum spesifik apa; dan (ii) mengatakan
kepada mereka bagaimana mereka dapat melaporkan
masalah dan menerima respons).
25. Meskipun telah ada standar dalam hukum internasional hak asasi manusia,
untuk melakukan pembatasan terhadap kebebasan berekspresi, termasuk
ekspresi di internet yang berupa konten internet, namun pada
pelaksanaannya memang sering kali pertentangan dan perdebatan. Hal ini
terjadi memang karena tidak ada standar yang sama antara satu negara
dengan negara lainnya, dalam melakukan pengkategorian atau pelabelan
jenis konten tertentu, sebagai konten ilegal atau berbahaya. Kategori konten
berbahaya adalah kriteria yang sangat bergantung pada berbagai perbedaan
yang sifatnya mendasar di suatu negara, seperti nilai, moral, agama, dll.
Situasi ini sendiri diakui telah menyulitkan adanya harmonisasi hukum dan
pendekatan di tingkat internasional;
IV. Peran dan tanggung jawab negara dalam pembatasan akses konten
internet
1. Legislasi apa pun yang membatasi hak atas kebebasan berekspresi
(termasuk tindakan pembatasan akses terhadap konten internet) harus
diaplikasikan oleh badan yang independen dari pengaruh politik, komersial
atau pihak lainnya yang tidak berwenang, tidak secara semena- mena
ataupun diskriminatif. Badan ini bisa pengadilan atau institusi independen
265
lainnya. Selain itu, mesti disediakan mekanisme perlindungan untuk
menghadapi penyalahgunaan, termasuk kemungkinan terhadap komplain
dan pemulihan atas pemblokiran/penapisan konten yang disalahgunakan.
Secara sederhana komparasi antara pemblokiran/penapisan yang tidak sah
(semena-mena) dengan pemblokiran/penapisan yang sah (legitimate) dapat
dilihat pada tabel berikut ini:
Pembatasan Akses yang
tidak sah
Pembatasan Akses yang sah
Tidak diatur oleh hukum atau
diatur
tetapi
terlalu
luas
(menyalahi prinsip prediktabilitas)
Diatur oleh hukum, yang jelas dan dapat
diakses
oleh
semua
orang
(prinsip
prediktabilitas dan transparansi)
Tidak
memenuhi
tujuan
dan
syarat
yang
ditentukan
oleh
Kovenan (ICCPR), serta daftar
dirahasiakan
Memenuhi salah satu tujuan yang diatur
oleh ketentuan Pasal 19 ayat (3) ICCPR
(prinsip legitimasi)
Penciptaan
alat-alat
yang
berakibat pada pemblokiran ilegal
dan tidak sesuai tujuan
Dapat
dibuktikan
bahwa
tindakan
pemblokiran/penapisan
konten
penting
dilakukan dan cara-cara seminimal mungkin
diperlukan untuk mencapai tujuan utama
(prinsip
kepentingan
dan
keberimbangan/proporsionalitas)
Tidak adanya ruang pengaduan,
komplain untuk pengujian, serta
pemulihannya
Tersedia mekanisme perlindungan untuk
menghadapi
penyalahgunaan
termasuk
kemungkinan
terhadap
komplain
dan
pemulihan
atas
pemblokiran/penapisan
konten yang disalahgunakan
2. Tegasnya, mengacu kepada Kovenan (ICCPR), maka setiap tindakan
pembatasan terhadap konten internet, sebagai salah satu bentuk
pembatasan terhadap kebebasan berekspresi, persyaratannya haruslah
ditegaskan dalam undang-undang. Hal ini untuk memastikan adanya
partisipasi publik dalam perumusan undang-undang tersebut, sebagai
sebuah produk legislatif, yang merupakan representasi dari publik.
Penegasan ini dimaksudkan untuk menghindari kesewenang-wenangan
dalam pengaturannya, jika format regulasinya hanya diciptakan oleh
pemerintah, tanpa melibatkan publik yang diwakili oleh parlemen. Di dalam
undang - undang tersebut harus diatur secara tegas dan detail mengenai
266
prosedur untuk melakukan pemblokiran/penapisan secara terbuka dan
transparan;
3. Selain itu, materi undang - undang juga mencakup klausul yang memastikan
bahwa praktik - praktik pemblokiran/penapisan tersebut berlaku menurut
hukum tertentu atau perintah pengadilan. Misalnya mandat untuk
mendirikan sebuah Komite yang diberdayakan untuk menentukan dan
mengidentifikasi konten yang legal dan ilegal. Tegasnya, untuk memenuhi
standar ICCPR, hukum mengenai pemblokiran/penapisan haruslah jelas
dan tidak berubah- ubah (asas prediktabilitas);
4. Lebih lanjut pengaturan tersebut juga tunduk pada keharusan merumuskan
secara limitatif dan definitif mengenai batasan pembatasan yang secara
hukum dapat dibenarkan, termasuk di dalamnya perumusan daftar yang
bersifat tertutup (exhausted list), dan bukan list dan rumusan terbuka yang
setiap saat dapat dire-intepretasikan oleh pemerintah. Hal ini dimaksudkan
untuk
mencegah
penyalahgunaan
kewenangan
dari
kekuasaan
pembatasan yang diberikan;
5. Dalam laporannya, Pelapor Khusus PBB untuk Kebebasan Berpendapat dan
Berekspresi, Prof. David Kaye bahkan secara khusus menegaskan kepada
negara-negara anggota PBB agar dalam membatasi konten internet harus
sesuai dengan perintah dari otoritas peradilan yang independen dan tidak
memihak, atau suatu badan independen seperti halnya Dewan Pers di
berbagai negara, dan sesuai dengan proses dan standar legalitas,
kebutuhan dan legitimasi. Ditekankannya, negara-negara harus menahan
diri untuk tidak menjatuhkan sanksi yang tidak proporsional, baik denda berat
atau penjara, mengingat efek mengerikannya (chilling effect) terhadap
kebebasan berekspresi;
6. Lebih lanjut dikatakannya, negara dan organisasi antar pemerintah harus
menahan diri dari menetapkan undang-undang atau pengaturan yang akan
memerlukan pemantauan atau penyaringan konten secara “proaktif”, yang
keduanya tidak sesuai dengan hak atas privasi dan kemungkinan besar
merupakan sensor pra-publikasi. OIeh karenanya negara harus menahan diri
267
dari mengadopsi model regulasi di mana lembaga pemerintah, bukan otoritas
yudisial atau independen, menjadi penengah ekspresi yang sah. Selain itu,
negara juga harus mempublikasikan laporan transparansi terperinci
secara berkala, terkait dengan semua permintaan pembatasan konten
yang dikeluarkan kepada perantara (penyedia platform) dan melibatkan
masukan publik dalam semua pertimbangan peraturan;
7. Model seperti di atas misalnya dikembangkan oleh Australia berdasarkan
The Broadcasting Services Amendment (Online Services) tahun 1999, yang
membentuk Australian Communications and Media Authority (ACMA).
ACMA menjadi institusi yang fokus membahas mengenai media dan
komunikasi,
termasuk
penyiaran,
internet,
radio
komunikasi
dan
telekomunikasi. Institusi ini juga berwenang mengatur konten internet,
khususnya berkaitan dengan penerimaan laporan (complain) dari warga
terkait konten yang bersifat menyerang (ofensif) dan kaitannya dengan
pemberitahuan tindakan take down. Terutama bagi konten internet yang
bersumber (hosting) dari Australia, dan apabila Office of Film and Literature
Classification juga mengemukakan konten tersebut sebagai materi yang
didefinisikan oleh UU Commonwealth Classification 1995 (sebagai
Publikasi, Film, atau Computer Games), yang merupakan sistem klasifikasi
kooperatif yang disetujui tingkat nasional, negara bagian, dan pemerintahan
teritorial;
8. Dalam hal mekanisme melakukan take down, ada metode yang berbeda
berdasarkan sumber domain lokal atau berasal dari luar Australia. Apabila
konten yang dianggap terlarang tersebut berasal dari domain lokal, maka
ACMA dapat mengirimkan peringatan kepada penyedia konten internet
(Internet Content Provider) untuk melakukan take down. Adapun banding
melalui jalur hukum dapat dilakukan apabila dilakukan tanpa ada peringatan
terlebih dahulu. Sedangkan untuk konten yang diproduksi dari domain luar,
ACMA akan melakukan penilaian apakah konten tersebut masuk dalam
kategori yang dilarang atau tidak. ACMA akan memberitahukan daftar
produsen Web-filter bersertifikasi untuk memasukkan situs yang dilarang ke
268
dalam filter mereka. Web-filter bersertifikat ini akan mengeluarkan sertifikasi
“Family Friendly Filters”, untuk kemudian situs tersebut harus menghapus
atau tidak menampilkan konten terlarang tersebut. Penyedia jasa akan
menawarkan “Family Friendly Filter” atau Filter untuk Semua Umur kepada
konsumen mereka, tawaran tersebut bukanlah kewajiban sehingga dapat
memilih untuk menggunakan jasa tersebut atau tidak;
9. Sedangkan pemerintah Jerman, sebagai upaya untuk memerangi
permasalahan disinformasi di Jerman, pada 2016 yang lalu telah
mengeluarkan The Network Enforcement Act (NetzDG), yang mulai
diberlakukan sejak 1 Oktober 2017. NetzDG berlaku bagi penyedia platform
media sosial yang memiliki lebih dari 2 juta pengguna di Jerman. Legislasi
ini mengadopsi prosedur pengaduan yang transparan dan efektif terhadap
pengaduan konten yang melanggar KUHP Jerman; menghapus atau
memblokir akses terhadap konten tersebut; melaporkan penanganan
pengaduan konten yang telah dilakukan secara berkala kepada otoritas
administratif;
10. Kegagalan penyedia platform sosial media dalam memenuhi kewajiban-
kewajiban tersebut dapat berakibat pada sanksi administratif berupa denda
hingga 50 juta euro. NetzDG tidak mendefinisikan Fake News secara
khusus, melainkan menggunakan istilah ‘unlawful content’ dengan mengacu
pada ketentuan KUHP Jerman sebagai pedoman penentuan ruang lingkup
atau kategori/jenis konten yang dilarang. Lebih lanjut lagi, NetzDg
mengklasifikasikan dua jenis konten yang dilarang yakni, konten ‘obviously
unlawful’ dan ‘not obviously unlawful’. Terhadap konten yang bersifat
‘obviously unlawful’, perusahaan sosial media berkewajiban untuk
menghapus konten tersebut dalam jangka waktu 24 jam. Sedangkan untuk
konten ‘not obviously unlawful’, perusahaan sosial media memiliki waktu 7
hari untuk menentukan apakah konten tersebut harus dihapus atau tidak;
269
V.
Peran dan tanggung jawab korporasi internet sebagai perantara
(intermediaries)
1. Negara bukanlah satu-satunya aktor pengambilan keputusan yang tersedia,
dan juga bukan yang paling tepat dalam melakukan pembatasan terhadap
akses konten internet. Metode dan kolektivitas berbasis internet lainnya
dapat digunakan, untuk membuat keputusan tentang informasi apa yang
dapat diakses. Dengan bertindak sebagai penyedia layanan (entah layanan
jaringan internet ataupun layanan konten), korporasi sesungguhnya
berperan lebih besar dalam melakukan kontrol terhadap informasi yang ada
di internet;
2. Karakteristik khusus dari internet menjadikan bekerjanya ekosistem ini
untuk memastikan interopabilitasnya, tidak hanya bertumpu pada satu atau
dua aktor saja, tetapi melibatkan serangkaian aktor sekaligus. Jika pada
sektor-sektor lain sering kali negara berada pada posisi yang lebih dominan,
justru dalam pemanfaatan teknologi internet, swasta cenderung lebih
dominan, dalam segala aspek layanan, baik akses maupun konten.
Sedangkan negara-pemerintah, di beberapa negara semata-mata hanya
memang peran regulator. Bahkan di negara-negara yang menganut
pendekatan swa-regulasi, fungsi regulator pun diambil perannya sekaligus
oleh pihak swasta. Berangkat dari pertimbangan itulah kemudian
pembicaraan mengenai tanggung jawab perantara (intermediary) dalam
pemanfaatan teknologi internet menjadi penting;
3. Namun demikian, pembicaraan mengenai tanggung jawab perantara ini
harus berangkat dan disandarkan pada prinsip netralitas jaringan (net-
neutrality),
guna
memastikan
perlindungan
terhadap
hak
untuk
berkomunikasi secara bebas dalam jaringan. Netralitas jaringan atau net-
neutrality berarti internet harus memberikan perlindungan pada kebebasan
berbicara, sehingga mengharuskan bagi ISP untuk menyediakan jaringan
terbuka, dan tidak boleh menghalangi atau membeda-bedakan aplikasi
atau konten yang ditransmisikan melalui jaringan tersebut. Sama seperti
halnya perusahaan telepon, yang tidak mengawasi atau memutuskan siapa
270
yang hendak dihubungi dan apa yang dibicarakan dalam percakapan
telepon itu, ISP (internet service provider) pun tidak diperkenankan
mengganggu konten yang dilihat atau dikirimkan secara online.
4. Lebih jauh, mengingat kompleksitas dalam pemanfaatan teknologi internet,
ada sejumlah jenis perantara yang berbeda-beda spesifikasi dan produk
bisnisnya. Secara garis besar, perantara dalam internet dapat dibedakan
menjadi empat kategori: (i) penyedia layanan internet (ISPs); (ii) penyedia
web hosting; (iii) penyedia platform media sosial; dan (iv) mesin pencari
(search engine). Penyedia layanan internet biasanya merujuk pada dua
penyedia layanan sekaligus: penyedia infrastruktur, dan penyedia layanan
akses, namun dalam hal tanggung jawab perantara, umumnya berkaitan
dengan penyedia akses. Sementara penyedia web hosting adalah
perusahaan yang menyediakan ruang web server, yang memungkinkan
pelanggan mereka untuk membuat situs web mereka sendiri. Termasuk
juga di dalamnya penyedia layanan blog, dan layanan video dan
photosharing, yang umum disebut sebagai 'host'.
5. Sedangkan penyedia platform media sosial, adalah mereka yang
mendorong individu untuk terhubung dan berinteraksi dengan pengguna lain
dan untuk berbagi konten (user generated content). Nama lain untuk
penyedia layanan ini adalah 'aplikasi web 2.0', dianggap sebagai 'host'
karena mengizinkan pihak ketiga untuk mengirim konten. Kemudian mesin
pencari
(search engine) adalah program perangkat lunak yang
menggunakan algoritma tertentu untuk mengambil data, file atau dokumen
dari database atau jaringan, untuk merespons permintaan dari pengguna.
Informasi yang diambil biasanya diindeks dan disajikan sebagai rangkaian
hyperlink pada halaman web. Hal yang mesti diingat, keseluruhan perantara
di atas memiliki posisi dan peran yang berbeda-beda dalam ekosistem
internet, sehingga bentuk tanggung jawabnya pun berlainan. Akan tetapi
kesemuanya berpretensi memberikan layanan bagi pengguna akhir,
sehingga layak disematkan kategori perantara bagi semuanya, yang dapat
dikenakan tanggung jawab dalam operasinya.
271
6. Keempat kategori perantara di atas berbeda dari 'produsen konten', yaitu
individu atau organisasi yang bertanggung jawab untuk menghasilkan
informasi (konten) dan mempostingnya secara online. Meski secara umum,
dalam pembicaraan yang berkaitan dengan konten internet, tanggung jawab
pengelolaan konten biasanya diderivasikan ke dalam tiga kelompok entitas:
(1) penyedia konten Internet (ICPs); (2) penyedia layanan Internet (ISPs) atau
disebut juga sebagai Penyedia Akses Internet (IAPs); dan (3) pengguna akhir
(end users). Penyedia konten adalah mereka yang memanfaatkan internet
untuk menyebarluaskan pendapat, karya dan buah pikir lainnya, termasuk
penyedia platform media sosial. Sementara penyedia layanan adalah sektor
swasta yang menawarkan konektivitas internet.
7. Dalam negara-negara yang relatif sudah demokratis, tanggung jawab konten
lebih dibebankan kepada penyedia konten itu sendiri. Dengan kata lain,
penyedia layanan (ISP) dibebaskan dari kewajiban yang terkait dengan
konten, ini berhubungan dengan pelaksanaan prinsip netralitas jaringan. Hal
ini sebagaimana banyak diterapkan di negara-negara Eropa, yang
menegaskan, penyedia layanan internet dibebaskan dari kewajiban untuk
memonitor konten yang disampaikan. Meski di beberapa negara ada
kewajiban bagi penyedia layanan (ISP) untuk menginformasikan kepada
otoritas publik yang kompeten, perihal adanya dugaan kegiatan ilegal atau
konten-konten yang bertentangan dengan hukum. Sedangkan mayoritas
negara Asia menerapkan kebijakan sebaliknya, penyedia layanan terikat
secara hukum untuk menyaring konten atau memblokir konten yang dilarang
pemerintah.
8. Bagi perantara sendiri, setidaknya ada tiga jenis model tanggung jawab yang
dibebankan pada mereka, setiap negara menerapkan model yang berbeda-
beda, sebagaimana berikut ini:
(1) Model tanggung jawab ketat, dimana perantara internet bertanggung
jawab atas konten pihak ketiga, seperti yang berlaku di Thailand dan
China. Perantara secara efektif diminta untuk memantau konten agar
mematuhi undang-undang, jika mereka gagal melakukannya, mereka
272
menghadapi berbagai sanksi, termasuk penarikan izin usaha dan/atau
bahkan pemenjaraan.
(2) Model safe harbor, yang memberikan kekebalan bagi perantara,
asalkan sesuai dengan persyaratan tertentu. Model ini menempatkan
prosedur 'notice and take down' sebagai kuncinya, dengan mengacu
pada dua pendekatan: (i) pendekatan vertikal, yang hanya berlaku
untuk jenis konten tertentu, seperti penerapan US Digital Copyright
Millennium Act 1998 (DMCA), dengan memberikan prosedur 'notice
and take down' secara spesifik guna menangani keluhan tentang
pelanggaran hak cipta; (ii) pendekatan horizontal, dimana tingkat
imunitas yang berbeda diberikan tergantung pada jenis aktivitas yang
dipermasalahkan. Model ini didasarkan pada E-Commerce Directive
(ECD) di Uni Eropa. Kekebalan hanya diberikan kepada perantara
yang semata-mata bertindak sebagai penyedia akses teknis ke
internet (ISP). Sedangkan bagi para ‘host’ akan kehilangan
imunitasnya jika mereka gagal bertindak secara cepat untuk
menghapus atau menonaktifkan akses ke informasi yang dinilai
"ilegal".
(3) Model kekebalan yang luas, dengan memberikan kekebalan yang luas
bagi perantara, atau kekebalan bersyarat dari tanggung jawab atas
konten pihak ketiga dan membebaskannya dari persyaratan umum
untuk memantau konten. Dengan model ini, perantara diperlakukan
sebagai 'utusan' atau pembawa pesan, yang tidak bertanggung jawab
atas konten yang mereka bawa, bukan sebagai 'penerbit', yang
bertanggung jawab atas konten yang mereka sebarkan meskipun
diproduksi oleh orang lain.
9. Dalam menerapkan tanggung jawab perantara, negara-negara umumnya
berangkat dari dua pertimbangan: (i) pertimbangan kepraktisan, bahwa
perantara paling baik ditempatkan untuk memblokir, menapis atau
menghapus materi yang dipermasalahkan, karena mereka memiliki sarana
teknis dan finansial untuk melakukannya; dan (ii) terkait dengan keadilan,
273
bahwa perantara harus menawarkan solusi atas tantangan yang mereka
hadapi saat ini, dalam kaitannya dengan penegakan hukum dan aspek
lainnya. Oleh karena perantara mendapatkan keuntungan dari penyebaran
konten pihak ketiga secara online, maka mereka harus bertanggung jawab
untuk mencegah akses terhadap materi ilegal atau berbahaya. Namun
demikian, memberikan tanggung jawab pada perantara untuk mengawasi
konten internet dan kemudian melakukan pemblokiran terhadap konten
tersebut, juga berbahaya bagi pelaksanaan hak atas kebebasan
berekspresi;
10. Lebih jauh, dalam laporannya Pelapor Khusus PBB untuk Kebebasan
Berpendapat dan Berekspresi, Prof David Kaye, menegaskan pada
korporasi untuk mengakui bahwa standar global otoritatif untuk memastikan
kebebasan berekspresi di platform mereka adalah hukum hak asasi
manusia, bukan hukum negara atau kepentingan pribadi mereka yang
berbeda-beda, dan mereka harus mengevaluasi kembali standar konten
mereka sesuai dengan itu. Menurutnya, hukum hak asasi manusia telah
memberi perusahaan alat untuk mengartikulasikan dan mengembangkan
kebijakan dan proses yang menghormati norma- norma demokrasi dan
melawan tuntutan otoriter;
11. Dijelaskannya, pendekatan ini dimulai dengan aturan yang berakar pada hak,
berlanjut dengan penilaian dampak hak asasi manusia yang ketat untuk
pengembangan produk dan kebijakan, dan bergerak melalui operasi dengan
penilaian berkelanjutan, penilaian ulang dan konsultasi publik yang
bermakna dengan masyarakat sipil. Menurutnya, Prinsip-Prinsip Panduan
tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia, bersama dengan panduan khusus
yang dikembangkan oleh masyarakat sipil, badan antar pemerintah,
industri, dan lainnya, dapat menjadi pendekatan dasar yang harus diadopsi
oleh semua perusahaan Internet;
274
VI. Problem norma dalam pengaturan pembatasan akses konten internet di
Indonesia
1. Setidaknya terdapat tiga peraturan perundang-undangan yang materinya
mengatur mengenai konten internet (informasi elektronik): (i) UU No.
11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana
telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016, khususnya aturan mengenai
konten yang dilarang (kesusilaan, perjudian, penghinaan, pemerasan,
kabar bohong, penyebaran kebencian, dan ancaman kekerasan); (ii) UU
No. 44/2008 tentang Pornografi, yang memberikan wewenang bagi
pemerintah (termasuk pemerintah daerah) untuk melakukan pemblokiran
konten pornografi di internet; dan (iii) UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta,
yang memberikan otoritas bagi pemerintah untuk memblokir laman yang
melanggar hak cipta;
2. Masalahnya, ketentuan UU ITE dan UU Pornografi tidak mengatur lebih
jauh mengenai prosedur dilakukannya pemblokiran, termasuk mekanisme
komplain dan pemulihannya. Dalam rumusan Pasal 40 ayat (6) UU
Informasi dan Transaksi Elektronik hanya dikatakan ketentuan lebih lanjut
mengenai salah satunya wewenang pemerintah untuk melakukan
“pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem
Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar
hukum”, diatur dalam Peraturan Pemerintah. Sementara UU Hak Cipta
menyebutkan, setiap pemblokiran yang akan dilakukan oleh Kominfo,
prosedurnya harus melalui penetapan pengadilan;
3. Merespons kekosongan aturan mengenai prosedur pemblokiran, Kominfo
kemudian mengeluarkan Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020
tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik Lingkup Privat,
sebagai penggantai dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 19/2014 tentang Penanganan Situs-Situs Internet Bermuatan
Negatif, sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019
tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Permen ini
275
mewajibkan seluruh penyedia layanan internet (ISP) di Indonesia untuk
memblokir konten, yang masuk daftar hitam konten internet, sebuah
database yang dikelola oleh Kominfo. Tegasnya, secara prosedural aturan
di dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik berbeda dengan pengaturan
dalam UU Hak Cipta, sehingga ada ketidakpastian hukum dalam prosedur
pembatasan akses konten internet di Indonesia;
4. Keluarnya Permenkominfo Nomor 5/2020 sendiri telah menuai banyak
polemik, karena dinilai tidak mampu menjawab persoalan kesewenang-
wenangan
dalam
pembatasan
akses
konten
internet.
Selain
implementasinya yang sering kali bermasalah dan tidak menyediakan
mekanisme yang transparan dan akuntabel, bentuk aturannya sendiri dinilai
tidak legitimit. Pembatasan akses konten internet merupakan bagian dari
pembatasan hak (hak atas informasi, berpendapat, dan berekspresi), oleh
karenanya berdasar Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 dan hukum internasional
hak asasi manusia, ketentuan pembatasnya, termasuk prosedurnya, mesti
diatur dalam format undang-undang;
5. Permasalahan hak asasi manusia dalam rumusan Permenkominfo yang
merupakan turunan dari ketentuan UU A Quo tersebut misalnya tercermin
pada rumusan Pasal 9 ayat (4) Permenkominfo No. 5/2020 yang mengatur
mengenai jenis informasi dan/atau dokumen elektronik yang dapat dibatasi,
yang memberikan wewenang sangat besar bagi pemerintah untuk
membuat daftar informasi yang dapat dibatasi, dengan alasan bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan, atau meresahkan masyarakat dan
mengganggu ketertiban umum. Klasifikasi atau jenis informasi (konten) yang
bisa dibatasi semestinya secara eksplisit diatur dalam suatu undang-
undang, guna menghindari daftar pembatasan informasi yang tidak
diperlukan. Selain itu, prosedur umum dalam setiap tindakan pembatasan
juga seharusnya diatur pada level undang-undang, termasuk peluang
pengawasan pengadilan (judicial oversight) atas legalitas tindakan
pembatasan yang dilakukan;
276
6. Penggunaan model daftar hitam konten, menurut Mueller (2010), meskipun
terkesan transparan dan akuntabel, namun pendekatan tata kelola konten
dengan pembuatan daftar hitam memiliki sejumlah permasalahan berikut:
(1) Cara ini membuat tindakan tersebut kehilangan keterbukaannya
(transparency) dan perlakuan yang adil (due process). Blacklist bersifat
satu arah (terutama apabila menyangkut tabu, argumentasi keyakinan,
kepentingan politik, dsb.) sehingga tindakan ini harus membuka
kemungkinan-kemungkinan alternatif, terutama bagi pengguna dan
penyedia layanan, untuk menentukan daftar hitamnya sendiri, dan
menyediakan mekanisme pengawasan tentang proses penilaian
hingga sebuah laman dikategorikan sebagai konten negatif.
(2) Daftar hitam membuka ruang bagi terjadinya pemblokiran yang
berlebihan secara terstruktur (structural overblocking). Pendaftar-
hitaman konten internet umumnya diikuti dengan tindakan pemblokiran
yang berujung pada penutupan seluruh laman internet ketika hanya
sebagian konten saja yang sesungguhnya perlu ditutup. Sifat daftar
hitam yang satu arah berkonsekuensi pada kemungkinan terjadinya
penutupan laman internet secara keseluruhan (memblokir IP address
ketika yang sesungguhnya lebih dibutuhkan adalah memblokir sebuah
URL dari sebuah laman internet) atau salah memblokir laman internet.
(3) Pembuatan daftar hitam mengalihkan perhatian penegakan hukum
untuk menangkap pelaku kejahatan. Dalam konteks penyebaran
konten internet menimbulkan kerugian bagi penikmatan hak orang lain
(eg. ujaran kebencian, pencemaran nama baik, dll.), pelaku
penyebaran kerapkali memperoleh porsi kecil dalam penegakan
hukum yang lebih menitikberatkan pada pemblokiran konten yang
dimaksud. Alih-alih berupaya untuk menangkap pelaku, blacklisting
justru menyibukkan pemangku kepentingan untuk lebih menaruh
perhatian pada informasi di dunia maya.
(4) Daftar hitam menimbulkan dampak ekstra-teritorial. Tidak seperti
sanksi hukum lain yang hanya memberikan dampak pada subyek yang
277
spesifik, pembuatan daftar hitam cenderung melahirkan konsekuensi
pemblokiran
yang
berdampak
multiyurisdiksional.
Hal
ini
dimungkinkan karena teknik pemblokiran yang mustahil diterapkan
hanya sebatas pada area yurisdiksi hukum yang spesifik.
7. Dari gambaran tersebut di atas, setidaknya terdapat empat permasalahan
utama dalam pengaturan pembatasan akses terhadap konten internet
di Indonesia: (i) permasalahan substantif terkait dengan kriteria atau jenis
konten yang dapat dibatasi; (ii) permasalahan terkait dengan prosedur
dalam pembatasan akses konten internet; (iii) permasalahan terkait dengan
institusi pengawasan dan akses pemulihan; dan (iv) permasalahan yang
terkait dengan tanggung jawab dari penyedia layanan (korporasi) internet;
8. Permasalahan paling rumit dan sulit untuk menemukan kata sepakat dalam
tata kelola konten internet, adalah terkait dengan kriteria konten internet yang
dapat dibatasi. Meskipun terdapat sejumlah prinsip-prinsip universal yang
bisa menjadi acuan dalam penentuan kriteria konten- konten yang dapat
dibatasi aksesnya, namun kemudian negara-negara nasional sulit untuk
mengaplikasikannya secara penuh dalam hukum nasional. Hal ini
mengingat konteks serta relativisme budaya yang berbeda-beda di tiap-tiap
negara. Negara-negara nasional sering kali sulit untuk menentukan margin of
appreciation dalam melakukan pembatasan terhadap akses konten internet,
agar tidak terjebak pada tindakan pelanggaran terhadap kebebasan
berekspresi;
9. Bahkan dalam banyak kasus, pembatasan terhadap akses konten internet
telah dilakukan negara tanpa dasar hukum, atau meski berdasarkan hukum,
tetapi aturannya terlalu luas dan ambigu sehingga bertentangan dengan
prinsip prediktabilitas dan keterbukaan. Situasi seperti ini juga dialami
Indonesia yang tidak memiliki pengaturan dan rujukan yang jelas mengenai
kriteria dan jenis konten internet yang dapat dibatasi, sehingga membuka
ruang adanya pemblokiran konten yang dilakukan secara sewenang-
wenang;
278
10. Berikutnya, selain problem ketidakjelasan mengenai jenis-jenis atau
ketegori konten yang dapat dibatasi, di Indonesia juga tidak terdapat
pengaturan yang legitimate mengenai prosedur dilakukannya pembatasan
terhadap akses konten internet. Prosedur dalam pembatasan terhadap
pembatasan akses konten internet sepenuhnya diserahkan secara mutlak
sebagai urusan dan wewenang pemerintah, tanpa disediakan suatu
mekanisme banding yang layak (proper) dan memadai. Padahal secara
prosedur mestinya diserahkan kepada suatu badan yang ditunjuk sebagai
regulator, pengawas, dan pengendali konten internet, untuk melalukan
pengamatan terhadap konten-konten di internet, serta kemudian
melakukan klasifikasi dengan mengacu pada standar tertentu (termasuk
prinsip pembatasan, dan juga usia). Selain dikumpulkan melalui proses
klasifikasi manual maupun menggunakan mesin, badan khusus ini juga
dapat menerima aduan dari pengguna, terkait dengan konten- konten yang
dinilai berbahaya atau melanggar hukum;
11. Setelah dilakukan proses klasifikasi, mengacu pada kategori yang telah
ditentukan, badan ini akan melakukan penilaian untuk kemudian
memberikan peringatan (notice) kepada pengelola konten untuk melakukan
take down (penghapusan) atau mengubah materi kontennya. Dalam
pengambilan keputusan apakah suatu konten masuk dalam kategori
berbahaya sehingga layak dibatasi aksesnya berdasarkan uji tiga rumpun,
panel pengambilan keputusan dalam badan tersebut juga dapat
mengikutsertakan pihak dari luar, baik ahli maupun lembaga independen
terkait, seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Dewan Pers, KPI, Lembaga
Sensor Film, atau Komisi Informasi. Jika pengelola konten tidak memberikan
respons, atau bersikeras dengan materi kontennya, badan ini bisa
mengeluarkan keputusan pemblokiran (pembatasan akses) terhadap
konten tersebut, yang berupa keputusan tata usaha negara;
12. Dengan adanya keputusan tersebut, maka keputusan mengenai
pembatasan akses terhadap konten internet dapat menjadi objek gugatan
untuk diperiksa oleh pengadilan (subject to judicial oversight), melalui jalur
279
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sementara banding atau komplain
yang sifatnya administratif dapat dilakukan langsung terhadap badan
pengelola konten ini. Sedangkan terhadap konten yang domainnya di luar
negeri, badan ini dapat mengeluarkan keputusan pemblokiran/penapisan
dengan cara menyaring DNS dari konten bersangkutan, melalui bantuan
internet services providers (ISP’s). Keputusan ini juga dapat menjadi objek
pengujian di pengadilan, sebagai implementasi dari prinsip judicial scrutiny
jika subjek penerima keputusan berkeberatan dengan keputusan yang
dikeluarkan;
13. Selain kejelasan kriteria konten yang dapat dibatasi dan prosedurnya, juga
perlu diatur perihal mekanisme normalisasi dan pemulihan. Normalisasi
ditujukan terhadap konten-konten yang telah diperbaharui, sehingga tidak
lagi masuk dalam kategori berbahaya atau melanggar hukum (unlawful
content). Sedangkan pemulihan ditujukan bagi konten yang diklasifikasikan
secara tidak tepat atau mengalami kesalahan prosedur dalam pemblokiran.
Pemulihan ini dapat dilakukan dengan atau tanpa putusan pengadilan;
14. Terhadap korporasi penyedia layanan yang memainkan peran penting
dalam mendayagunakan internet secara baik, juga penting untuk
menerapkan serangkaian tanggung jawab, yang setidaknya berpijak pada
dua alasan: Pertama, sektor privat merupakan pihak yang sangat kuat yang
berpartisipasi dalam memberikan standar terhadap arsitektur internet
sehingga
memiliki
pengaruh
langsung
bagi
kemungkinan
untuk
menginkorporasi prinsip- prinsip hak asasi manusia ke dalam pengambilan
kebijakan. Kedua, kelompok privat mampu meregulasi perilaku pengguna
selama beraktivitas dalam jaringannya melalui klausa kontraknya yang
persis sama dengan norma hukum yang berlaku di teritori di mana pengguna
tersebut berada. Kontribusi sektor privat di internet menciptakan
‘romantisme’ yang mutualistik, sehingga posisi kelompok privat di tengah-
tengah pengguna internet menjadi jauh lebih kuat, ketimbang negara. Pada
level inilah seharusnya pelibatan aktif kelompok privat harus mulai diinisiasi,
280
terutama sekali untuk memenuhi kebutuhan literasi digital yang dianggap
kondisi paling ideal dalam tata kelola konten internet;
15. Dengan model pelembagaan tata kelola konten internet sebagaimana
diuraikan di atas, perantara (penyedia layanan internet) pada dasarnya
harus kebal dari tanggung jawab atas konten pihak ketiga, dalam keadaan
mereka tidak terlibat dalam memodifikasi konten tersebut. Selain itu negara
tidak boleh mendelegasikan tindakan penyensoran kepada perantara.
Perantara seharusnya hanya diminta untuk menghapus konten setelah
perintah yang dikeluarkan badan independen, atau perintah pengadilan,
yang telah memutuskan bahwa materi yang dipermasalahkan itu melanggar
hukum. Perantara juga harus menyediakan layanan aduan, dengan
mengacu pada klasifikasi dan kategorisasi konten yang diatur oleh
peraturan perundang-undangan;
Namun demikian perantara menjadi kehilangan kekebalannya, jika telah diberikan
waktu untuk melakukan take down, sebagaimana diputuskan oleh badan
independen
atau
pengadilan, namun dalam jangka waktu tertentu tidak
melakukannya. Selain itu perantara juga harus secara berkala memberikan
pengumuman dan pemberitahuan mengenai perubahan syarat ketentuan layanan
(term of services), sebagai online platform kontrak antara perantara dengan
pengguna.
[2.7]
Menimbang bahwa para Pemohon dan Presiden telah menyampaikan
kesimpulan yang pada pokoknya masih dalam pendiriannya.
[2.8]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
281
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5952, yang selanjutnya disebut UU 19/2016) terhadap Pasal 1
ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28F UUD 1945 maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
282
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
283
adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 40 ayat (2b) UU 19/2016, selengkapnya menyatakan
sebagai berikut:
Pasal 40 ayat (2b) UU 19/2016
“(2b) Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2a), Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau
memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk
melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum.”
2. Bahwa Pemohon I adalah perorangan warga negara Indonesia yang memiliki
kualifikasi sebagai wartawan yang telah lulus sertifikasi dengan Nomor 13522 –
PWI/WU/DP/VIII/2018/15/04/91, dan juga sebagai pihak yang ikut berkontribusi
mengisi konten berupa artikel pemberitaan situasi di Papua dan Papua Barat
pada situs suarapapua.com. Pemohon I merasa dirugikan hak konstitusionalnya
karena diberlakukannya Pasal 40 ayat (2b) UU 19/2016 yang dijadikan dasar
Pemerintah, in casu Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik
Indonesia
(Kemenkominfo)
dalam
pemutusan
akses
terhadap
situs
suarapapua.com. Berkenaan dengan hal itu, Kemenkominfo melalui surat
Nomor: B-687/KOMINFO/DJAI/HK.02.01/11/2016 pada 21 November 2016
menyatakan, konten dalam portal berita suarapapua.com bermuatan negatif
atau melanggar hukum, sehingga dengan pemutusan itu Pemohon I tidak bisa
membuat dan mengunggah konten berupa artikel pemberitaan tentang situasi
di Papua dan Papua Barat;
3. Bahwa Pemohon II adalah badan hukum perkumpulan yang dalam hal ini
diwakili oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Indonesia
(AJI) sebagaimana tercantum dalam AD/ART AJI Nomor 32 tanggal 23
284
Desember 2017. Dalam kualifikasi sebagai badan hukum perkumpulan yang
bergerak dalam bidang media memiliki visi dan misi melakukan berbagai
advokasi yang bertujuan terciptanya kebebasan pers dan pemenuhan hak publik
atas informasi. Selain itu, Pemohon II adalah pemilik situs aji.or.id yang
beranggapan hak konstitusionalnya berpotensi dirugikan karena berlakunya
ketentuan Pasal 40 ayat (2b) UU 19/2016 yang memberikan wewenang kepada
Pemerintah secara sepihak dan sewaktu-waktu dapat memutus akses elektronik
kepada situs milik Pemohon II;
Berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh Pemohon I dan Pemohon II dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya tersebut di atas, menurut Mahkamah, Pemohon
I dan Pemohon II telah menjelaskan perihal hak konstitusionalnya yang menurut
anggapannya
dirugikan
dengan
berlakunya
norma
undang-undang
yang
dimohonkan pengujian, yakni Pasal 40 ayat (2b) UU 19/2016. Anggapan kerugian
konstitusional yang dimaksudkan tersebut bersifat spesifik dan aktual atau setidak-
tidaknya potensial dapat terjadi;
Dengan demikian, tanpa bermaksud menilai kasus konkret yang dialami
Pemohon I dan Pemohon II, anggapan kerugian hak konstitusional yang dijelaskan
Pemohon I dan Pemohon II memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband)
dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian yang
apabila permohonan a quo dikabulkan maka kerugian konstitusional seperti yang
dijelaskan tidak akan atau tidak lagi terjadi. Oleh karena itu, terlepas dari ada atau
tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang didalilkan oleh Pemohon I dan
Pemohon II, menurut Mahkamah, Pemohon I dan Pemohon II memiliki kedudukan
hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam Permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon I dan Pemohon II (selanjutnya disebut para
Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon maka
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan.
285
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal 40 ayat (2b) UU
19/2016 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28F
UUD 1945 dengan argumentasi sebagaimana selengkapnya telah dimuat dalam
bagian Duduk Perkara yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, kewenangan yang diberikan kepada
Pemerintah berdasarkan Pasal 40 ayat (2b) UU 19/2016 membuat Pemerintah
dapat melakukan pemutusan akses informasi dan/atau dokumen elektronik
secara sepihak, tanpa diiringi dengan mekanisme pengawasan dan kewajiban
administratif, sehingga hal ini bertentangan dengan amanat konstitusi perihal
hak atas informasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 28F UUD 1945;
2. Bahwa menurut para Pemohon, kewenangan Pemerintah dalam melakukan
pemutusan
akses
terhadap
informasi
dan/atau
dokumen
elektronik
sebagaimana ketentuan Pasal 40 ayat (2b) UU 19/2016 tidak disertai dengan
adanya ruang pengaduan, komplain untuk pengujian, serta pemulihan bagi
pihak-pihak yang dirugikan secara langsung atas pemblokiran/penapisan
konten yang disalahgunakan atau dilakukan secara sewenang-wenang. Dengan
demikian, Pasal 40 ayat (2b) UU 19/2016 bertentangan dengan amanat
Indonesia yang berbentuk negara hukum sebagaimana dimaksud pada Pasal 1
ayat (3) UUD 1945;
3. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 40 ayat (2b) UU 19/2016 telah
ternyata melanggar hak konstitusional para Pemohon khususnya jaminan atas
kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum
sebagaimana tertuang pada Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, karena norma dalam
Pasal 40 ayat (2b) UU 19/2016 a quo dirumuskan secara samar-samar yang
membuat Pemerintah dapat menjalankan kewenangannya tanpa didahului
dengan kewajiban administrasi Pemerintahan sesuai dengan asas-asas umum
pemerintahan yang baik, semestinya ada bingkai dalam konstruksi hukum yang
tegas dan jelas khususnya berkaitan dengan produk hukum atau kewajiban
286
administrasi berupa Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) secara tertulis
sebelum memutus akses sehingga memberikan kepastian;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, para Pemohon
meminta kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 40 ayat (2b) UU 19/2016 tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan secara bersyarat dengan
Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28F UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai
“Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah
berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada
Penyelenggara Sistem Elektronik setelah mengeluarkan keputusan administrasi
pemerintahan atau keputusan tata usaha negara secara tertulis untuk melakukan
pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar hukum.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, para
Pemohon telah mengajukan bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1.1 sampai
dengan bukti P-2.9, serta para Pemohon juga mengajukan 2 (dua) orang ahli yakni
Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H., M.A. dan Dr. Oce Madril, S.H., M.H., yang
keterangan tertulisnya diterima oleh Kepaiteraan Mahkamah pada 7 Desember
2020, dan yang menyampaikan keterangan lisan di bawah sumpah dalam
persidangan tanggal 15 Desember 2021, kemudian para Pemohon mengajukan 1
(satu) orang ahli yakni Titik Puji Rahayu, S.Sos., M.Comm., Ph.D. yang
keterangan tertulisnya diterima oleh Kepaiteraan Mahkamah pada 28 Mei 2021, dan
menyampaikan keterangan lisan di bawah sumpah pada persidangan Mahkamah
tanggal 31 Mei 2021 serta mengajukan 2 (dua) orang saksi yakni Asep Komarudin
dan Victor Claus Mambor, yang menyampaikan keterangan lisan di bawah
sumpah/janji pada persidangan Mahkamah tanggal 31 Mei 2021. Selain itu, para
Pemohon juga menyerahkan kesimpulan yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah
pada 31 Agustus 2021 (selengkapnya termuat pada bagian Duduk Perkara);
[3.9]
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyampaikan
keterangan yang dibacakan dalam persidangan Mahkamah pada 23 Agustus 2021
287
yang kemudian dilengkapi dengan keterangan tertulis yang diterima Kepaniteraan
Mahkamah pada 7 September 2021, pada pokoknya menerangkan bahwa para
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak ada hubungan kausalitas
antara kerugian yang didalilkan dengan berlakunya Pasal 40 ayat (2b) UU 19/2016.
Terkait dengan pokok permohonan para Pemohon, DPR menerangkan bahwa
norma pada Pasal 40 ayat (2b) UU 19/2016 merupakan penegasan peran
Pemerintah dalam mencegah penyebarluasan konten ilegal dengan melakukan
tindakan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum, hal ini dikarenakan
karakteristik informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bergerak tanpa
batas, tempat dan waktu. Oleh karena itu, Pemerintah dalam melaksanakan
kewajibannya untuk mencegah penyebarluasan muatan yang dilarang adalah
dengan melakukan tindakan, dan bukan melalui keputusan dikarenakan Pemerintah
harus bertindak dengan segera atau cepat untuk melakukan pencegahan
penyebarluasan muatan yang dilarang kepada masyarakat luas. Selain itu,
berkenaan dengan due process of law, ketentuan Pasal 40 ayat (2b) UU 19/2016
telah mencerminkan adanya due process of law karena terhadap tindakan
Pemerintah tersebut terbuka upaya untuk banding administrasi dan pengajuan
gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN);
[3.10]
Menimbang bahwa Presiden telah memberikan keterangan tertulis yang
diterima dan dibacakan dalam persidangan Mahkamah pada 17 November 2020,
kemudian menyampaikan tambahan keterangan tertulis yang diterima Kepaniteraan
Mahkamah pada 30 Juni 2021, yang pada pokoknya menerangkan bahwa para
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak ada hubungan kausalitas
antara kerugian yang didalilkan dengan berlakunya Pasal 40 ayat (2b) UU 19/2016.
Terkait dengan pokok permohonan para Pemohon, Presiden menerangkan bahwa
walaupun ketentuan Pasal 40 ayat (2b) UU 19/2016 dilaksanakan oleh Pemerintah
dengan melakukan “tindakan”, bukan dengan mengeluarkan “keputusan tertulis”, hal
ini sama sekali tidak menghambat atau menghalang-halangi para Pemohon untuk
mengajukan upaya keberatan dan gugatan atas tindakan Pemerintah melakukan
288
pemutusan akses terhadap informasi dan/atau dokumen elektronik yang melanggar
hukum. Menurut Presiden, dalam menerapkan ketentuan pada Pasal 40 ayat (2b)
UU 19/2016, Pemerintah menjalankan kewenangannya tetap berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan Asas-asas Umum Pemerintahan
yang Baik (AUPB), baik berkaitan dengan keputusan maupun tindakan Pemerintah.
Untuk mendukung keterangannya, Presiden menyampaikan dokumen pendukung
yang diberi tanda bukti PK-1 sampai dengan bukti PK-16, serta Presiden juga
mengajukan seorang ahli yakni Dr. Harsanto Nursadi, SH, M.Si yang keterangan
tertulisnya diterima oleh Kepaniteraan pada 10 Juni 2021, dan yang menyampaikan
keterangan lisan di bawah sumpah dalam persidangan Mahkamah pada 14 Juni
2021, kemudian Presiden kembali mengajukan 3 (tiga) orang ahli yakni Ifdhal
Kasim, S.H., Prof. Dr. Henri Subiakto, Drs., S.H., M.A., dan Ir. Ashwin Sasongko
Sastrosubroto, MSc., Ph.D., IPU. yang keterangan tertulisnya diterima oleh
Kepaniteraan Mahkamah pada 30 Juli 2021, dan yang menyampaikan keterangan
lisan di bawah sumpah dalam persidangan Mahkamah pada 3 Agustus 2021, serta
seorang ahli yakni Septiaji Eko Nugroho, S.T., M.Sc., yang keterangan tertulisnya
diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah tanggal 11 Juni 2021, namun tidak
menyampaikan keterangan lisan di dalam persidangan. Selain itu, Presiden juga
menyerahkan kesimpulan yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada
31 Agustus 2021 (selengkapnya termuat pada bagian Duduk Perkara);
[3.11]
Menimbang bahwa setelah memeriksa dengan saksama permohonan
para Pemohon, keterangan DPR, keterangan awal dan tambahan keterangan
Presiden, keterangan ahli dan saksi para Pemohon, keterangan ahli Presiden, bukti-
bukti surat/tulisan yang diajukan oleh para Pemohon, bukti-bukti surat/tulisan yang
diajukan oleh Presiden, kesimpulan tertulis para Pemohon, dan Presiden
sebagaimana kesemuanya termuat pada bagian Duduk Perkara; pokok
permasalahan dan sekaligus pertanyaan utama yang harus dipertimbangkan
Mahkamah, yaitu: benarkah kewenangan Pemerintah dalam pemutusan akses
terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan
melanggar hukum, sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (2b) UU 19/2016
289
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28F UUD
1945.
[3.12] Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut
dalil-dalil para Pemohon penting bagi Mahkamah untuk mempertimbangkan hal-hal
sebagai berikut:
[3.12.1] Bahwa norma Pasal 40 ayat (2b) UU 19/2016 merupakan hasil perubahan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(UU 11/2008) yang dimaksudkan untuk lebih menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat yang demokratis (vide konsideran Menimbang UU 19/2016). Oleh
karenanya, dalam pengaturan informasi dan transaksi elektronik ditambahkan
muatan mengenai pencegahan sebagai bentuk tindakan preventif yang diletakkan
pada bagian Bab IX mengenai “Peran Pemerintah dan Peran Masyarakat”. Muatan
pencegahan tersebut pada intinya berisi hal-hal yang dilakukan oleh Pemerintah
dalam rangka menyediakan dan melindungi hak setiap orang, baik orang perorang
maupun badan hukum, dan instansi atau institusi yang memiliki data elektronik
strategis atas kerahasiaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik
miliknya. Selain itu, ditambahkan norma baru mengenai kewajiban pemerintah
melakukan pencegahan terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik
yang bermuatan melanggar hukum. Dalam upaya pencegahan tersebut, pemerintah
diberi kewenangan untuk melakukan pemutusan akses atas konten yang melanggar
hukum sehingga dapat diciptakan keharmonisan antara hak dan kebebasan orang
lain dengan keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang
demokratis sebagaimana dimaksud dalam perubahan UU 11/2008. Adapun,
ketentuan Pasal 40 UU 19/2016 selengkapnya menyatakan sebagai berikut:
Pasal 40
“(1) Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Tekonologi Informasi dan
Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
290
(2)
Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan
sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi
Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2a) Pemerintah
wajib
melakukan
pencegahan
penyebarluasan
dan
penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2b) Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a),
Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses terhadap Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar hukum.
(3)
Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang memiliki data
elektronik strategis yang wajib dilindungi.
(4)
Instansi atau institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektroniknya serta
menghubungkannya
ke
pusat
data
tertentu
untuk
kepentingan
pengamanan data.
(5)
Instansi atau institusi lain selain diatur pada ayat (3) membuat Dokumen
Elektronik dan rekam cadang elektroniknya sesuai dengan keperluan
perlindungan data yang dimilikinya.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai peran Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), aya (2a), ayat (2b), dan ayat (3) diatur
dalam peraturan Pemerintah.”
[3.12.2] Bahwa bertolak dari rumusan utuh Pasal 40 UU a quo terdapat
penambahan norma mengenai 2 (dua) kewajiban yang harus dilakukan pemerintah,
yakni wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang dan
melakukan pemutusan akses dalam rangka upaya pencegahan tersebut. Adanya 2
(dua) kewajiban ini mengingat karakteristik virtualitas ruang siber memungkinkan
adanya konten ilegal seperti informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki
muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama
baik, pemerasan dan/atau pengancaman, penyebaran berita bohong dan
menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi
elektronik, serta perbuatan menyebarkan kebencian atau permusuhan berdasarkan
suku, agama, ras, dan golongan, dan pengiriman ancaman kekerasan atau
menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dapat diakses, didistribusikan,
ditransmisikan, disalin, disimpan untuk didiseminasi kembali dari mana saja dan
291
kapan saja (vide Penjelasan Umum UU 19/2016). Dengan karakteristik yang
demikian maka pembentuk undang-undang menegaskan perlunya peran
pemerintah mencegah penyebarluasan konten ilegal dengan melakukan tindakan
pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar hukum. Sebagai peraturan pelaksana UU 19/2016,
yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan
Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019), yang tanpa Mahkamah bermaksud
menilai substansi PP 71/2019, dijelaskan mengenai muatan yang melanggar hukum
yang harus dicegah sebarannya antara lain informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang mengandung unsur pornografi, perjudian, fitnah dan/atau
pencemaran nama baik, penipuan, kebencian terhadap suku, agama, ras, dan
antargolongan (SARA), kekerasan dan/atau kekerasan anak, pelanggaran
kekayaan intelektual, pelanggaran perdagangan barang dan jasa melalui sistem
elektronik, terorisme dan/atau radikalisme, separatisme dan/atau organisasi
berbahaya terlarang, pelanggaran keamanan informasi, pelanggaran perlindungan
konsumen, pelanggaran di bidang kesehatan, pelanggaran pengawasan obat dan
makanan (vide Penjelasan Pasal 96 huruf a PP 71/2019).
[3.12.3] Bahwa terkait dengan pemutusan akses tersebut Pemerintah menentukan
ada 3 (tiga) klasifikasi pemutusan akses dalam upaya pencegahan terhadap
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang
dilarang (ilegal), yaitu: 1) melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; 2)
meresahkan
masyarakat
dan
mengganggu
ketertiban
umum;
dan
3)
memberitahukan cara atau menyediakan akses terhadap informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan (vide Pasal 96 PP 71/2019). Selain
pemerintah melakukan pemutusan akses, dalam upaya melakukan pencegahan
(preventif), pemerintah pun dapat memerintahkan kepada penyelenggara sistem
elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik tersebut. Penyelenggara sistem elektronik dimaksud
adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang
menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara
292
sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk
keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain (vide Pasal 1 angka 4 PP 71/2019).
Penyelenggara inilah yang selanjutnya melakukan pemutusan akses berdasarkan
perintah pemerintah agar segala hal yang terkait dengan muatan yang melanggar
hukum tidak menyebar meluas sehingga meresahkan masyarakat atau
mengganggu ketertiban umum. Tindakan pemutusan akses yang merupakan bagian
dari upaya preventif tersebut dilakukan sesuai dengan klasifikasi dalam
pencegahannya agar tidak bersifat represif sehingga dalam ketentuan Pasal 97 PP
71/2019 dibuka ruang mekanisme pemutusan akses, yang selengkapnya ketentuan
a quo menyatakan:
(1) Masyarakat dapat mengajukan permohonan pemutusan akses
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana
dimaksud dalam pasal 96 kepada menteri.
(2) Kementerian atau lembaga terkait berkoordinasi dengan menteri untuk
pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik
sebagaimana dimaksud dalam pasal 96.
(3) Aparat penegak hukum dapat meminta pemutusan akses informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam
pasal 96 kepada menteri.
(4) Lembaga peradilan dapat memerintahkan pemutusan akses informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam
pasal 96 kepada menteri.
(5) Ketentuan mengenai tata cara permohonan pemutusan akses
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur
dengan peraturan menteri.
[3.13]
Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan dalil-dalil para Pemohon yang
pada intinya mendalilkan kewenangan pemerintah memutus akses informasi
dan/atau dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 40 ayat
(2b) UU 19/2016 bertentangan dengan prinsip negara hukum, kepastian hukum
yang adil dan persamaan kedudukan hukum serta meniadakan hak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi yang dijamin oleh UUD 1945 karena tidak
didahului dengan terbitnya keputusan administrasi pemerintahan atau keputusan
tata usaha negara (KTUN) bersifat tertulis. Berkenaan dengan dalil-dalil para
Pemohon a quo Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
293
[3.13.1] Bahwa para pemohon dalam mendalilkan pemutusan akses terhadap
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam norma Pasal 40 ayat (2b)
UU 19/2016 merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip negara hukum
sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 karena menurut para Pemohon
tindakan pemerintah tidak sah atau sewenang-wenang sebab tidak didasari oleh
aturan yang jelas serta didahului dengan penerbitan KTUN yang tertulis, termasuk
di dalamnya tidak terdapat ruang pengaduan untuk pengujian, serta pemulihan bagi
pihak-pihak yang dirugikan secara langsung atas pemutusan/pemblokiran atau
penapisan konten. Terhadap dalil para Pemohon a quo, menurut Mahkamah untuk
memahami secara komprehensif ketentuan Pasal 40 ayat (2b) UU 19/2016 tidak
dapat dilepaskan dari ketentuan Pasal 40 ayat (6) UU a quo, sebab ihwal teknis
mengenai pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang
muatannya melanggar hukum tersebut diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana
UU a quo yaitu PP 71/2019, tanpa Mahkamah bermaksud menilai PP a quo, dalam
substansi PP telah diatur lebih lanjut mekanisme pemutusan akses yang merupakan
bentuk penjatuhan sanksi administratif (vide Pasal 100 PP 71/2019). Pemutusan
akses tersebut merupakan wujud dari peran pemerintah dalam melakukan
pencegahan atas penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik yang memiliki muatan dilarang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Hal ihwal mengenai kategori muatan yang
melanggar sebagaimana uraian pertimbangan Mahkamah dalam Sub-Paragraf
[3.12.2] dan Sub-Paragraf [3.12.3]. Artinya, PP 71/2019 telah memberikan batasan
kategori dan klasifikasi mengenai informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik
yang muatannya melanggar hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 40
ayat (2b) UU 19/2016. Sedangkan, ihwal teknis mengenai tata cara normalisasi
terhadap pemutusan akses internet yang bermuatan konten ilegal, diatur lebih lanjut
sesuai dengan amanat PP 71/2019 dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup
Privat (Permenkominfo 5/2020), tanpa Mahkamah bermaksud pula menilai
Permenkominfo a quo, dalam substansi Permenkominfo 5/2020 telah diatur lebih
lanjut mekanisme pemulihan (normalisasi) yang di dalamnya memuat syarat dan
294
ketentuan yang harus dipenuhi oleh lembaga pengelola situs internet (terlapor) yang
dikenakan sanksi pemutusan akses (vide Pasal 20 Permenkominfo 5/2020). Artinya,
Pemerintah telah membuka ruang pengaduan untuk pengujian, dan pemulihan
(normalisasi) serta telah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP), baik
terhadap pelaporan konten negatif maupun normalisasi situs yang bermuatan
konten negatif. Berkenaan dengan permohonan a quo, telah ternyata dalam
menjalankan kewenangannya sebagaimana ketentuan Pasal 40 ayat (2b) UU
19/2016, Pemerintah telah pula menyediakan dasar hukum beserta produk hukum
dalam tata cara pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum serta tata cara normalisasinya.
Dengan demikian, apa yang sesungguhnya menjadi kekhawatiran para Pemohon
atas adanya tindakan pemerintah memutus akses informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik tentu tidak akan terjadi karena tindakan tersebut hanya
dilakukan jika terdapat unsur adanya konten yang memiliki muatan yang melanggar
hukum, sebagaimana yang dicontohkan jenis-jenis pelanggaran hukum tersebut
dalam Penjelasan Pasal 96 huruf a PP 71/2019. Oleh karena itu, dalam konteks ini
negara diwajibkan hadir untuk melindungi kepentingan umum dari segala bentuk
gangguan karena adanya penyalahgunaan muatan dalam menggunakan informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik. Terkait dengan adanya pemutusan akses,
telah pula disediakan aturan mengenai tata cara untuk menormalkan atau
memulihkannya sehingga tetap terjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
semua pihak dalam penggunaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik
sebagaimana cerminan kehidupan dalam suatu negara hukum. Oleh karenanya,
dalil para Pemohon mengenai pertentangan norma Pasal 40 ayat (2b) UU 19/2016
dengan prinsip negara hukum sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.13.2] Bahwa para Pemohon mendalilkan perumusan norma dalam ketentuan
Pasal 40 ayat (2b) UU 19/2016, tidak dibingkai dalam konstruksi hukum yang jelas
dan tegas karena tidak diikuti dengan kewajiban administrasi berupa menerbitkan
KTUN secara tertulis sebelum memutus akses sehingga tindakan tersebut
bertentangan dengan jaminan atas kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang
295
sama di hadapan hukum sebagaimana ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Terhadap dalil para Pemohon a quo, menurut Mahkamah untuk memahami lebih
lanjut mengenai tindakan Pemerintah dalam ketentuan Pasal 40 ayat (2b) UU
19/2016 penting untuk dirujuk ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan (UU 30/2014), dalam substansi UU a quo, telah
dinyatakan pengertian tindakan administrasi pemerintahan adalah perbuatan yang
dikeluarkan oleh pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara untuk
melakukan
dan/atau
tidak
melakukan
perbuatan
konkret
dalam
rangka
penyelenggaraan pemerintahan (vide Pasal 1 angka 8 UU 30/2014). Legalitas
tindakan Pemerintah tidak dapat dibedakan dengan KTUN secara tertulis. KTUN
haruslah dimaknai juga penetapan tertulis yang juga merupakan tindakan faktual
(vide Pasal 87 huruf a UU 30/2014). Artinya, tindakan Pemerintah pun merupakan
sebuah bentuk kewajiban administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara
hukum, sama halnya dengan sebuah KTUN. Selanjutnya, warga masyarakat yang
merasa dirugikan dengan KTUN dan/atau tindakan Pemerintah dapat mengajukan
upaya hukum keberatan dan banding (vide Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) UU
30/2014). Hal ini, sejalan dengan ketentuan Pasal 8 Peraturan Mahkamah Agung
Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan
Pemerintah dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad) (PERMA 9/2019)
yang pada pokoknya setiap frasa “Keputusan Tata Usaha Negara” harus dimaknai
juga tindakan Pemerintah. Artinya, kewenangan Pemerintah sebagaimana
ketentuan Pasal 40 ayat (2b) UU 19/2016 yang diwujudkan dengan tindakan
pemerintah
melakukan
pemutusan
akses
dapat
diajukan
mekanisme
penyelesaiannya secara hukum melalui peradilan (due process of law). Dengan
demikian, tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma Pasal 40 ayat (2b) UU
19/2016, mengenai ketidakpastian hukum dan persamaan hak sebagaimana dijamin
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Sehingga, dalil para Pemohon yang
menyatakan Pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945 adalah tidak beralasan
menurut hukum.
296
[3.13.3] Bahwa lebih lanjut para Pemohon a quo mendalilkan juga pemutusan
akses dalam norma Pasal 40 ayat (2b) UU 19/2016 tanpa didahului dengan
menerbitkan KTUN secara tertulis merugikan hak konstitusional para Pemohon
untuk memperoleh informasi dan hak berkomunikasi sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28F UUD 1945. Terhadap dalil para Pemohon a quo, menurut Mahkamah
penting untuk dijelaskan terlebih dahulu bahwa pola teknologi informasi dan
komunikasi yang saat ini banyak digunakan adalah internet yang merupakan wadah
komunikasi digital yang dapat melibatkan siapapun dengan karakteristik penyebaran
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sangat cepat, luas, dan masif
dengan tidak mengenal ruang dan waktu. Apabila informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik yang bermuatan melanggar hukum tersebut telah terlebih
dahulu diakses, sebelum dilakukan pemblokiran maka dampak buruk yang
ditimbulkan akan jauh lebih cepat dan masif yang dalam batas penalaran yang wajar
dapat menimbulkan kegaduhan, keresahan dan/atau mengganggu ketertiban
umum. Untuk hal inilah diperlukan kecepatan dan keakuratan yang terukur oleh
Pemerintah untuk dapat sesegera mungkin melakukan pencegahan dengan
pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang
bermuatan melanggar hukum. Sebab, virtualitas internet memungkinkan konten
terlarang yang bersifat destruktif dan masif, yang memiliki muatan yang melanggar
hukum, dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tersebar dengan
cepat, di mana saja, kapan saja, dan kepada siapa saja. Oleh sebab itu, peran
Pemerintah dalam menjaga dan membatasi lalu lintas dunia siber sangat diperlukan
mengingat karakteristik dari internet tersebut yang mudah membawa dampak buruk
bagi masyarakat. Oleh karena itu, tidak mungkin bagi pemerintah untuk menerbitkan
terlebih dahulu KTUN secara tertulis sebagaimana yang diminta oleh para Pemohon
dalam
petitumnya,
baru
kemudian
melakukan
pemutusan
akses
atau
memerintahkan kepada penyelanggara eletronik untuk melakukan pemutusan
akses sebagaimana ditentukan dalam Pasal 95 PP 71/2019. Sebab, proses
penerbitan KTUN tertulis membutuhkan waktu yang tidak mungkin akan lebih cepat
dari waktu sebaran muatan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang
memiliki muatan dilarang. Terlebih, jika muatan/konten dilarang (ilegal) tersebut
297
telah berada di area komunikasi privat maka sebarannya pun semakin tidak
terkendali. Oleh karena itu, dalam konteks permohonan para Pemohon a quo, yang
sesungguhnya tidak memohon kepada Mahkamah untuk menghilangkan norma
Pasal 40 ayat (2b) UU 19/2016, namun memohon kepada Mahkamah agar norma
a quo diberi tafsir terbatas dengan menambahkan frasa “setelah mengeluarkan
keputusan administrasi atau keputusan tata usaha negara secara tertulis”. Namun,
sebagaimana pertimbangan Mahkamah di atas bahwa karakteristik virtualitas ruang
siber memiliki daya sebar yang sangat cepat, di mana saja, kapan saja, dan kepada
siapa saja, maka adanya penambahan frasa di atas justru akan menghambat peran
Pemerintah untuk melindungi kepentingan umum dari segala bentuk gangguan
muatan/konten dilarang (ilegal). Tindakan Pemerintah melakukan pemutusan akses
tidak berarti menghilangkan hak para Pemohon untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi sebagaimana dijamin oleh konstitusi namun penggunaan hak
tersebut pun tidak boleh juga menghilangkan hak negara untuk melindungi
kepentingan umum, terlebih kepentingan anak-anak dari bahaya informasi yang
memiliki muatan yang dilarang (ilegal) secara cepat. Terlebih lagi, terhadap tindakan
pemerintah tersebut terbuka ruang untuk dilakukan proses hukum sesuai dengan
peraturan perundang-undangan sehingga hak para Pemohon untuk berkomunikasi
dan memperoleh informasi tetap dijamin. Namun demikian, menurut Mahkamah
sesuai dengan perkembangan teknologi digital terkait dengan tindakan pemerintah
melakukan pemutusan akses atas konten yang memiliki muatan dilarang (ilegal)
dapat saja bersamaan dengan itu Pemerintah menyampaikan notifikasi digital,
berupa pemberitahuan kepada pihak yang akan diputus akses informasi elektronik
dan/atau dokumen elektroniknya. Sehingga, dalam tindakan Pemerintah tersebut
tetap terjamin asas keterbukaan sebagaimana cerminan Asas-asas Umum
Pemerintahan yang Baik (AUPB). Namun demikian, berdasarkan pertimbangan
di atas menurut Mahkamah, tidak terdapat juga persoalan konstitusionalitas norma
Pasal 40 ayat (2b) UU 19/2016 terhadap hak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi yang dijamin Pasal 28F UUD 1945, sehingga dalil para Pemohon yang
menyatakan pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945 adalah tidak beralasan
menurut hukum.
298
[3.14]
Menimbang
bahwa
berdasarkan
seluruh
pertimbangan
hukum
sebagaimana telah diuraikan di atas, Mahkamah menilai tidak terdapat persoalan
konstitusionalitas norma mengenai ketidakpastian hukum dan persamaan hak serta
hak untuk berkomunikasi dan hak atas informasi dalam suatu negara hukum
sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28F
UUD 1945 terhadap Pasal 40 ayat (2b) UU 19/2016, sehingga dengan demikian
permohonan para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.15]
Menimbang bahwa terhadap dalil permohonan para Pemohon selain dan
selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut dan oleh karenanya dianggap tidak
relevan sehingga haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3] Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
299
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
-------------------------------------------------------------------
6. PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, 2 (dua) orang Hakim
Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Saldi Isra
memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) perihal pengujian materiil UU
19/2016 dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Menimbang
bahwa
Permohonan
Pemohon
berkenaan
dengan
konstitusionalitas Pasal 40 ayat (2b) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE). Norma a quo menyatakan, “Dalam melakukan pencegahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melakukan
pemutusan akses dan/atau memerintah-kan kepada Penyelenggara Sistem
Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan
atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum”. Pemohon
memohonkan agar norma a quo dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara RI Tahun 1945 (UUD 1945) dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan: “Dalam melakukan pencegahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melakukan
pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem
Elektronik setelah mengeluarkan keputusan administrasi pemerintahan atau
keputusan tata usaha negara secara tertulis untuk melakukan pemutusan akses
terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
yang melanggar hukum”.
Bahwa dari pokok permohonan yang dikemukakan Pemohon, norma a quo
dinilai telah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena bertentangan dengan
300
jaminan atas kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan
hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Sebab, norma a
quo dinilai tidak mengatur secara jelas produk hukum ataupun kewajiban
administrasi yang harus diterbitkan pemerintah sebelum melakukan tindakan
pemutusan akses terhadap informasi dan/atau dokumen elektronik yang dinilai
memiliki muatan melanggar hukum, sehingga tertutup ruang adanya mekanisme
perlindungan untuk menghadapi penyalahgunaan atas pemblokiran/penapisan
konten yang terjadi; norma a quo dinilai bertentangan dengan hak atas informasi
sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945. Ketiadaan pengaturan mengenai
keharusan bagi pemerintah menerbitkan keputusan tertulis atau produk tertulis
untuk melakukan pemutusan akses menyebabkan hak Pemohon berkomunikasi,
memeroleh, mencari, memiliki, menyimpan dan menyampaikan informasi menjadi
terlanggar sehingga norma a quo bertentangan dengan prinsip negara hukum yang
diatur Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Bahwa ihwal pokok-pokok permohonan di atas, pertanyaan konstitusional
yang perlu dijawab: apakah nir-pengaturan mengenai keharusan bagi pemerintah
menerbitkan keputusan tertulis atau produk tertulis pemutusan akses kepada
penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses bertentangan
dengan UUD 1945?
Menimbang bahwa sebelum menjawab persoalan tersebut, terlebih dahulu
perlu dijelaskan ihwal ruang lingkup hak yang dimiliki oleh badan tata usaha negara
atau pejabat pemerintahan dalam menggunakan wewenangnya. Dalam hukum
administrasi, badan/pejabat pemerintahan berhak mengambil keputusan dan/atau
tindakan dalam menggunakan wewenang yang dimilikinya. Sehubungan dengan itu,
pejabat pemerintahan/penyelenggara negara berhak menerbitkan keputusan atau
melakukan tindakan terkait pelaksanaan wewenangnya. Terhadap keputusan
dan/atau tindakan badan/pejabat pemerintahan tersebut dapat dilakukan upaya
hukum apabila seseorang atau badan hukum merasa dirugikan atas keputusan atau
tindakan dimaksud.
301
Bahwa dalam menjalankan wewenangnya, badan/pejabat pemerintahan
dilarang menyalahgunakan wewenang, baik dalam bentuk melampaui wewenang,
mencampuradukkan wewenang, dan/atau bertindak sewenang-sewenang. Dengan
demikian, sekalipun badan/pejabat pemerintah memiliki wewenang tertentu, namun
ia tetap harus berada dalam batas-batas yang ditentukan. Hanya saja, potensi
menyalahgunakan wewenang mungkin saja terjadi apabila norma yang mengatur
wewenang badan/pejabat pemerintah tidak mengatur batas wewenang dimaksud
secara jelas.
Bahwa apabila dikaitannya dengan objek permohonan Pemohon, meskipun
Pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(UU ITE) mengatur perihal wewenang pemerintah untuk melakukan pemutusan
akses dan/atau memerintah kepada penyelenggara sistem elektronik untuk
melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik memiliki muatan yang melanggar hukum, apakah pengaturan wewenang
a quo mengandung ketidakpastian hukum, sehingga melanggar hak atas informasi.
Sebagaimana didalilkan dan dimohonkan oleh para Pemohon, norma a quo harus
ditafsirkan, di mana pemutusan akses atau perintah pemutusan akses dilakukan
setelah mengeluarkan keputusan administrasi pemerintahan.
Menimbang bahwa terhadap persoalan tersebut, kami menjelaskan sebagai
berikut:
Bahwa kepastian hukum berhubungan dengan wewenang yang diberikan
suatu undang-undang kepada badan/pejabat pemerintahan adalah berkenaan
dengan batas dan bagaimana wewenang dimaksud digunakan. Dalam norma a quo,
batas wewenang Pemerintah dalam melakukan pemutusan akses dan/atau
memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik adalah apabila informasi
elektronik atau dokumen elektronik tertentu memiliki muatan yang melanggar
hukum. Sampai batas ini, wewenang pemutusan akses memiliki batas yang cukup
jelas. Dengan batasan tersebut, apabila sebuah informasi atau dokumen elektronik
302
memiliki muatan yang melanggar hukum, pemerintah memiliki wewenang untuk
melakukan pemutusan akses.
Bahwa walaupun demikian, secara prinsipil, norma a quo juga mengandung
sesuatu hal yang bersifat prosedural, yaitu terkait proses bagaimana pemerintah
seharusnya mengambil tindakan dalam melakukan pemutusan akses dan/atau
memerintahkan pemutusan akses informasi atau dokumen elektronik. Pemutusan
akses merupakan sebuah prosedur yang dapat atau berhak untuk ditempuh atau
dilakukan pemerintah dalam melakukan pencegahan terhadap penyebarluasan dan
penggunaan informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bahwa prosedur dimaksud juga berhubungan dengan hak atas informasi
yang dimiliki warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945. Oleh
karena itu, prosedur pemutusan akses dan/atau memerintahkan pemutusan akses
haruslah memerhatikan hak-hak atas informasi setiap warga negara sebagai salah
satu hak asasi manusia. Dalam konteks itu, meski memiliki wewenang, prosedur
yang mesti ditempuh pemerintah dalam melakukan pemutusan akses informasi
dan/atau dokumen elektronik haruslah pula diatur secara pasti agar peluang
penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan pemutusan akses informasi tidak
terjadi, atau setidak-tidaknya dapat dikurangi.
Bahwa dalam norma Pasal 40 ayat (2b) UU ITE sama sekali tidak termuat
adanya prosedur yang mesti dilakukan pemerintah dalam melakukan pemutusan
akses dan/atau memerintahkan pemutusan akses. Padahal, dalam batas penalaran
yang wajar, wewenang yang diberikan dalam norma Pasal 40 ayat (2b) UU ITE
kepada pemerintah adalah menyangkut atau berdampak pada pembatasan hak
asasi manusia atau hak konstitusional warga negara, sehingga seharusnya juga
diatur secara jelas. Dalam hal ini, norma dalam undang-undang mestinya
memberikan kepastian mengenai bagaimana pembatasan hak tersebut dilakukan
sehingga warga negara atau lembaga yang terdampak akibat pembatasan hak
tersebut mengetahui dasar atau pertimbangan pemerintah memutuskan dan/atau
melakukan tindakan pembatasan hak atas informasi dimaksud.
303
Bahwa dengan merumuskan konstruksi hukum yang mengharuskan adanya
ketentuan bagi pemerintah untuk melakukan pemutusan akses pemerintah
melakukan proses secara jelas dapat ditempatkan sebagai bagian dari bentuk etika
dalam penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu, proses dengan alasan yang jelas
dapat pula ditempatkan sebagai bahagian bekerjanya mekanisme saling cek dan
saling mengawasi (checks and balances) agar tidak terjadi penyalahgunaan
kekuasaan yang sangat mungkin dari waktu ke waktu penyalahgunaannya akan
semakin meningkat seiring dengan kian kuatnya negara dalam menjalankan
kewenangannya (power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely).
Dalam konteks itu, pemerintah harus dibebani kewajiban menggunakan
kewenangan dalam konstruksi hukum yang jelas dan dapat dipertanggung-
jawabkan kepada publik dengan cara menerbitkan penjelasan secara tertulis dalam
melaksanakan wewenang dimaksud.
Bahwa sekalipun terdapat kewajiban pemerintah menerbitkan penjelasan
secara tertulis dalam melaksanakan wewenang dimaksud, kewajiban pemerintah
tidaklah harus sama sebagaimana yang dimohonkan Pemohon berupa “setelah
menerbitkan keputusan administrasi pemerintahan atau keputusan tata usaha
negara secara tertulis”, tetapi cukup dengan penjelasan tertulis berupa
pemberitahuan baik lewat surat tertulis maupun lewat digital yang disampaikan
kepada pengguna informasi elektronik. Sebab, bila diwajibkan sebagaimana Petitum
yang dimohonkan para Pemohon, tindakan atau keputusan pemerintah demikian
sebenarnya telah dapat diuji melalui peradilan tata usaha negara karena sudah
meliputi tindakan dan keputusan. Apabila norma a quo dimaknai sebagaimana yang
dimohonkan para Pemohon, hal demikian dapat menutup ruang bagi “tindakan”
pemerintah dalam penyelenggaraan negara.
Bahwa apabila diletakkan dalam cara berfikir di atas, para Pemohon sama
sekali tidak hendak menghilangkan wewenang pemerintah dalam melakukan
pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem
elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum
304
sebagaimana termaktub dalam norma Pasal 40 ayat (2b) UU ITE. Artinya, para
Pemohon menyadari wewenang pemerintah tersebut diperlukan dalam mengontrol
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar
hukum. Namun demikian, sebagai pengguna informasi elektronik, termasuk
pengguna lain selain Pemohon, penjelasan perihal alasan pemutusan akses atas
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut perlu dibuat, dinyatakan
dan disampaikan secara tertulis oleh pemerintah kepada pengguna informasi
elektronik.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dengan alasan untuk
membangun
dan
menjaga
etika
dalam
penyelenggaraan
pemerintahan,
mengejawantahkan prinsip checks and balances, dan mewujudkan kepastian
hukum yang adil dalam sebuah negara hukum yang demokratis, Mahkamah
harusnya menyatakan Pasal 40 ayat (2b) UU adalah konstitusional sepanjang
dimaknai: “Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a),
Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan
kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses
terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
yang melanggar hukum setelah mengeluarkan atau disertai penjelasan
tertulis/digital”.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, seharusnya
permohonan Pemohon dinyatakan beralasan menurut hukum untuk Sebagian.
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra,
305
Suhartoyo, Arief Hidayat, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Selasa, tanggal dua belas, bulan Oktober, tahun dua ribu dua
puluh satu, dan pada hari Kamis, tanggal dua puluh satu, bulan Oktober, tahun
dua ribu dua puluh satu,yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah
Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh tujuh, bulan
Oktober, tahun dua ribu dua puluh satu, selesai diucapkan pukul 13.38 WIB, oleh
sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota,
Aswanto, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul,
Saldi Isra, Suhartoyo, Arief Hidayat, dan Wahiduddin Adams, masing-masing
sebagai Anggota, dengan dibantu oleh I Made Gede Widya Tanaya Kabinawa
sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh para Pemohon dan kuasanya,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
306
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
I Made Gede Widya Tanaya Kabinawa
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5952, yang selanjutnya disebut UU 19/2016) terhadap Pasal 1
ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28F UUD 1945 maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
282
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
283
adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 40 ayat (2b) UU 19/2016, selengkapnya menyatakan
sebagai berikut:
Pasal 40 ayat (2b) UU 19/2016
“(2b) Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2a), Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau
memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk
melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum.”
2. Bahwa Pemohon I adalah perorangan warga negara Indonesia yang memiliki
kualifikasi sebagai wartawan yang telah lulus sertifikasi dengan Nomor 13522 –
PWI/WU/DP/VIII/2018/15/04/91, dan juga sebagai pihak yang ikut berkontribusi
mengisi konten berupa artikel pemberitaan situasi di Papua dan Papua Barat
pada situs suarapapua.com. Pemohon I merasa dirugikan hak konstitusionalnya
karena diberlakukannya Pasal 40 ayat (2b) UU 19/2016 yang dijadikan dasar
Pemerintah, in casu Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik
Indonesia
(Kemenkominfo)
dalam
pemutusan
akses
terhadap
situs
suarapapua.com. Berkenaan dengan hal itu, Kemenkominfo melalui surat
Nomor: B-687/KOMINFO/DJAI/HK.02.01/11/2016 pada 21 November 2016
menyatakan, konten dalam portal berita suarapapua.com bermuatan negatif
atau melanggar hukum, sehingga dengan pemutusan itu Pemohon I tidak bisa
membuat dan mengunggah konten berupa artikel pemberitaan tentang situasi
di Papua dan Papua Barat;
3. Bahwa Pemohon II adalah badan hukum perkumpulan yang dalam hal ini
diwakili oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Indonesia
(AJI) sebagaimana tercantum dalam AD/ART AJI Nomor 32 tanggal 23
284
Desember 2017. Dalam kualifikasi sebagai badan hukum perkumpulan yang
bergerak dalam bidang media memiliki visi dan misi melakukan berbagai
advokasi yang bertujuan terciptanya kebebasan pers dan pemenuhan hak publik
atas informasi. Selain itu, Pemohon II adalah pemilik situs aji.or.id yang
beranggapan hak konstitusionalnya berpotensi dirugikan karena berlakunya
ketentuan Pasal 40 ayat (2b) UU 19/2016 yang memberikan wewenang kepada
Pemerintah secara sepihak dan sewaktu-waktu dapat memutus akses elektronik
kepada situs milik Pemohon II;
Berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh Pemohon I dan Pemohon II dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya tersebut di atas, menurut Mahkamah, Pemohon
I dan Pemohon II telah menjelaskan perihal hak konstitusionalnya yang menurut
anggapannya
dirugikan
dengan
berlakunya
norma
undang-undang
yang
dimohonkan pengujian, yakni Pasal 40 ayat (2b) UU 19/2016. Anggapan kerugian
konstitusional yang dimaksudkan tersebut bersifat spesifik dan aktual atau setidak-
tidaknya potensial dapat terjadi;
Dengan demikian, tanpa bermaksud menilai kasus konkret yang dialami
Pemohon I dan Pemohon II, anggapan kerugian hak konstitusional yang dijelaskan
Pemohon I dan Pemohon II memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband)
dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian yang
apabila permohonan a quo dikabulkan maka kerugian konstitusional seperti yang
dijelaskan tidak akan atau tidak lagi terjadi. Oleh karena itu, terlepas dari ada atau
tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang didalilkan oleh Pemohon I dan
Pemohon II, menurut Mahkamah, Pemohon I dan Pemohon II memiliki kedudukan
hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam Permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon I dan Pemohon II (selanjutnya disebut para
Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon maka
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan.
285
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal 40 ayat (2b) UU
19/2016 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28F
UUD 1945 dengan argumentasi sebagaimana selengkapnya telah dimuat dalam
bagian Duduk Perkara yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, kewenangan yang diberikan kepada
Pemerintah berdasarkan Pasal
