PUU
Tahun 2019
81/PUU-XVII/2019
Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Pemohon: Pitra Romadoni Nasution, S.H., M.H., David M. Agung Aruan, S.H., M.H., Julianta Sembiring, S.H., Yudha Adhi Oetomo, S.H.
Tanggal Registrasi: 2019-11-26
Tanggal Putusan: 2020-01-29T10:31:00+07:00
UU Diuji: UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009, UU 8/1981
Majelis Hakim: ["Saldi Isra (K)", "Arief Hidayat (A)", "Manahan MP Sitompul (A)", "Mardian Wibowo (PP)"]
Amar Putusan: Ditarik Kembali
Teks Putusan
SALINAN
KETETAPAN
KETETAPAN
NOMOR 81/PUU-XVII/2019
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir
menjatuhkan Ketetapan dalam Permohonan Nomor 81/PUU-XVII/2019 sebagai
berikut:
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan
bertanggal 25 November 2019 dari i) Pitra Romadoni Nasution,
S.H., M.H.; ii) David M. Agung Aruan, S.H., M.H.; iii) Julianta
Sembiring, S.H.; dan iv) Yudha Adhi Oetomo, S.H., M.H., yang
semuanya beralamat di Jalan Danau Sunter Utara Blok R Nomor
71 Komplek Sunter Paradise, Kelurahan Sunter Agung,
Kecamatan Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI
Jakarta, serta telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi dengan Nomor 81/PUU-XVII/2019, bertanggal 26
November 2019, perihal permohonan pengujian konstitusionalitas
Pasal 39 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal
46 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(KUHAP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa terhadap permohonan dengan registrasi Nomor 81/PUU-
XVII/2019 tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan:
1. Ketetapan
Ketua
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
213/TAP.MK/2019 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk
Memeriksa Perkara Nomor 81/PUU-XVII/2019, bertanggal 26
November 2019;
2
2. Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor
217/TAP.MK/2019 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama
Mahkamah Konstitusi, bertanggal 26 November 2019;
c. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan sidang
Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 10 Desember 2019
dengan agenda mendengarkan permohonan para Pemohon dan
sesuai dengan ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK), Majelis Panel
telah memberikan nasihat kepada para Pemohon untuk
memperbaiki permohonannya;
d. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan sidang
Pemeriksaan Pendahuluan kedua pada tanggal 9 Januari 2020
dengan agenda mendengarkan perbaikan permohonan para
Pemohon;
e. bahwa pada tanggal 10 Januari 2020 Mahkamah menerima surat
bertanggal 9 Januari 2020 dari para Pemohon yang menyatakan
pencabutan permohonan uji materi KUHP dan KUHAP terhadap
UUD 1945 dengan registrasi Perkara Nomor 81/PUU-XVII/2019;
f. bahwa Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) UU MK menyatakan,
“Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau
selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan
“Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan kembali”;
g. bahwa berdasarkan ketentuan pada huruf f di atas, terhadap
permohonan pencabutan atau penarikan kembali tersebut, Rapat
Permusyawaratan Hakim pada tanggal 15 Januari 2020 telah
menetapkan permohonan pencabutan atau penarikan kembali
permohonan Perkara Nomor 81/PUU-XVII/2019 adalah beralasan
3
menurut hukum dan oleh karenanya permohonan a quo tidak dapat
diajukan kembali;
h. bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas terhadap
permohonan a quo Mahkamah mengeluarkan Ketetapan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076).
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan permohonan penarikan kembali permohonan para Pemohon;
2. Permohonan
Perkara
Nomor
81/PUU-XVII/2019
perihal
pengujian
konstitusionalitas Pasal 39 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 46
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3258) terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali;
3. Para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan Pengujian Pasal
39 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3258) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
4
4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta
Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan
kepada para Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh
sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota,
Aswanto, Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih,
Suhartoyo, Wahiduddin Adams, dan Daniel Yusmic P. Foekh, masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal lima belas, bulan Januari, tahun dua
ribu dua puluh, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh sembilan, bulan Januari, tahun
dua ribu dua puluh, selesai diucapkan pukul 10.31 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Saldi
Isra, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo,
Wahiduddin Adams, dan Daniel Yusmic P. Foekh, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh Mardian Wibowo sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh
Presiden atau yang mewakili dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili,
tanpa dihadiri para Pemohon/kuasanya.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
5
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Mardian Wibowo
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 25 November 2019 dari i) Pitra Romadoni Nasution, S.H., M.H.; ii) David M. Agung Aruan, S.H., M.H.; iii) Julianta Sembiring, S.H.; dan iv) Yudha Adhi Oetomo, S.H., M.H., yang semuanya beralamat di Jalan Danau Sunter Utara Blok R Nomor 71 Komplek Sunter Paradise, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta, serta telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 81/PUU-XVII/2019, bertanggal 26 November 2019, perihal permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 39 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 46 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa terhadap permohonan dengan registrasi Nomor 81/PUU- XVII/2019 tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1. Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 213/TAP.MK/2019 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 81/PUU-XVII/2019, bertanggal 26 November 2019; 2 2. Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 217/TAP.MK/2019 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama Mahkamah Konstitusi, bertanggal 26 November 2019; c. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 10 Desember 2019 dengan agenda mendengarkan permohonan para Pemohon dan sesuai dengan ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK), Majelis Panel telah memberikan nasihat kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonannya; d. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan sidang Pemeriksaan Pendahuluan kedua pada tanggal 9 Januari 2020 dengan agenda mendengarkan perbaikan permohonan para Pemohon; e. bahwa pada tanggal 10 Januari 2020 Mahkamah menerima surat bertanggal 9 Januari 2020 dari para Pemohon yang menyatakan pencabutan permohonan uji materi KUHP dan KUHAP terhadap UUD 1945 dengan registrasi Perkara Nomor 81/PUU-XVII/2019; f. bahwa Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan “Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan kembali”; g. bahwa berdasarkan ketentuan pada huruf f di atas, terhadap permohonan pencabutan atau penarikan kembali tersebut, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 15 Januari 2020 telah menetapkan permohonan pencabutan atau penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 81/PUU-XVII/2019 adalah beralasan 3 menurut hukum dan oleh karenanya permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali; h. bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas terhadap permohonan a quo Mahkamah mengeluarkan Ketetapan; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076). MENETAPKAN: 1. Mengabulkan permohonan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Permohonan Perkara Nomor 81/PUU-XVII/2019 perihal pengujian konstitusionalitas Pasal 39 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan Pengujian Pasal 39 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 4 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada para Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, dan Daniel Yusmic P. Foekh, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal lima belas, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh sembilan, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh, selesai diucapkan pukul 10.31 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, dan Daniel Yusmic P. Foekh, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Mardian Wibowo sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Presiden atau yang mewakili dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, tanpa dihadiri para Pemohon/kuasanya. KETUA, ttd. Anwar Usman ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Aswanto ttd. Saldi Isra ttd. Arief Hidayat ttd. Manahan M.P. Sitompul 5 ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Suhartoyo ttd. Wahiduddin Adams ttd. Daniel Yusmic P. Foekh PANITERA PENGGANTI, ttd. Mardian Wibowo
