PUU
Tahun 2018
81/PUU-XVI/2018
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Muhammad Hafidz, Abda Khair Mufti, dan Sutiah
Kuasa Hukum : Eep Ependi, S.H. dan Muh. Encep, S.H
Tanggal Registrasi: 2018-10-01
Tanggal Putusan: 2018-12-12
UU Diuji: UU 7/2017, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["I Dewa Gede Palguna (K)", "Manahan MP Sitompul (A)", "Enny Nurbaningsih (A)", "Syukri Asyari (PP)"]
Amar Putusan: [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor [[4/PUU-VII/2009]] bertanggal 24 Maret 2009, tidak diperlukan lagi.
12. Bahwa [[Mahkamah Konstitusi]], baik dalam Putusan Nomor 14-[[17/PUU-V/2007]] bertanggal 11 Desember 2007, Nomor [[4/PUU-VII/2009]] bertanggal 24 Maret 2009, Nomor [[120/PUU-VII/2009]] bertanggal 20 April 2010, Nomor [[79/PUU-X/2012]] bertanggal 16 Mei 2013, maupun Nomor [[42/PUU-XIII/2015]] bertanggal 9 Juli 2015, belum secara eksplisit atau implisit sepanjang mengenai cakupan tindak pidana korupsi dalam [[Pasal 182 huruf g]] dan [[Pasal 240 ayat (1) huruf g]] UU Pemilu. Dengan demikian, maka menurut Para Pemohon, permohonan dalam perkara a quo, tidaklah dapat dinyatakan ne bis in idem.
A. [[Pasal 182 huruf g]] dan [[Pasal 240 ayat (1) huruf g]] UU Pemilu haruslah dinyatakan bertentangan dengan [[Pasal 28]]D ayat (1) [[UUD 1945]] secara bersyarat.
A.1. Bahwa [[Pasal 28]]D ayat (1) [[UUD 1945]], menyatakan: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
A.2. Bahwa [[Pasal 182 huruf g]] dan [[Pasal 240 ayat (1) huruf g]] UU Pemilu, dinyatakan: “tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih”, tetap konstitusional hanya jika dikecualikannya seseorang yang pernah melakukan kealpaan ringan (culpa levis) dan mereka yang pernah dijatuhi pidana karena politieke overtuiging [vide Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor 14-[[17/PUU-V/2007]]], serta dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor [[42/PUU-XIII/2015]]].
A.3. Bahwa terdapat rasa keadilan yang terusik di tengah masyarakat, apabila mantan terpidana karena kealpaan ringan, diperlakukan sama dengan mantan terpidana yang tindak pidananya mengandung unsur kesengajaan (dolus) dan niat jahat (mens rea), yaitu di antaranya tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara bersumber dari masyarakat dan berdampak secara luas terhadap ekonomi, sosial dan kemiskinan, birokrasi pemerintahan, politik dan demokrasi, penegakkan hukum, pertahanan dan keamanan suatu negara.
A.4. Bahwa berdasarkan [[Pasal 182 huruf g]] dan [[Pasal 240 ayat (1) huruf g]] UU Pemilu, maka setiap mantan terpidana diberikan perlakuan yang sama, tanpa mempertimbangkan jenis tindak pidana yang telah dilakukannya. Hal itu, sama saja memberlakukan suatu ketentuan hukum yang sama atas dua keadaan yang tidak sama.
A.5. Bahwa kebijakan hukum terbuka pembuat undang-undang dalam merumuskan UU Pemilu, terkesan berat sebelah, yaitu dengan menetapkan syarat tidak pernah dipidana bagi warganegara yang hendak mencalonkan diri menjadi Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan ketentuan Pasal 169 huruf p UU Pemilu.
Padahal, Pemerintah juga sesungguhnya telah memberikan persyaratan yang membatasi hak asasi
Teks Putusan
# Pengujian UU Pemilu
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[81/PUU-XVI/2018]]
- **Tahun**: 2018
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Ditolak
- **Tanggal Putusan**: 2018 Oktober 26
- **Significance**: High
- **File**: [[81 PUU 2018-Pemilu-TOLAK-telahucap-12Des2018. Doc]]
- **Pemohon III**: [[Adnan Buyung Nasution]] dengan mendalilkan adanya pertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional.
## Perihal
Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Duduk Perkara
Pemohon mengajukan permohonan pengujian UU dengan mendalilkan adanya pertentangan dengan [[UUD 1945]] berwenang mengadili perkara a quo berdasarkan [[Pasal 24C UUD 19]] dan [[UU No. 24 Tahun 20]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian UU.
### Pokok Perkara
[[Mahkamah Konstitusi]]
- **2018-10**: Pemeriksaan pendahuluan dilakukan
- **2018-10-26**: Sidang pleno [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
## Legal Analysis
### Isu Konstitusional
1. **Konstitusionalitas pembatasan hak asasi manusia dalam undang-undang**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
2. **Kepastian hukum dan proporsionalitas sanksi pidana**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
3. **Kesesuaian dengan prinsip negara hukum dan demokrasi**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
### Pertimbangan Mahkamah
[[Mahkamah Konstitusi]] dalam pengujian UU.
## Precedential Value
### Preseden Relevan hingga Tahun 2018
**Korupsi**:
- [[003/PUU-I/2003]] - Preseden penting terkait korupsi
- [[012-016-019/PUU-IV/2006]] - Preseden penting terkait korupsi
- [[003/PUU-VIII/2010]] - Preseden penting terkait korupsi
**Pemilu**:
- [[022-024/PUU-VI/2008]] - Preseden penting terkait pemilu
- [[014/PUU-XI/2013]] - Preseden penting terkait pemilu
- [[001/PUU-XII/2014]] - Preseden penting terkait pemilu
**Ham**:
- [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham
- [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham
- [[138/PUU-XIII/2015]] - Preseden penting terkait ham
### Nilai Preseden Putusan Ini
Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2018:
- Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada
- Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi
- Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2018
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
Putusan ini memperkuat kedudukan UU yang diuji dan memberikan kepastian hukum mengenai konstitusionalitasnya.
### Tindak Lanjut
- Undang-undang yang diuji tetap berlaku
- Tidak ada perubahan dalam sistem hukum
## Hakim Konstitusi
- [[Anwar Usman]] (Anggota)
- [[Manahan MP Sitompul]] (Anggota)
- [[Enny Nurbaningsih]] sebelumnya
- Relevansi dengan perkembangan hukum konstitusi Indonesia
## Timeline
- **2018-10-01**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2018-12-12**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[120/PUU-VII/2009]]
- [[15/PUU-VI/2008]]
- [[17/PUU-V/2007]]
- [[4/PUU-VII/2009]]
- [[42/PUU-XIII/2015]]
### Perkara yang Merujuk
- [[83/PUU-XVI/2018]]
## Amar Putusan
[[Mahkamah Konstitusi]] Nomor [[4/PUU-VII/2009]] bertanggal 24 Maret 2009, tidak diperlukan lagi.
12. Bahwa [[Mahkamah Konstitusi]], baik dalam Putusan Nomor 14-[[17/PUU-V/2007]] bertanggal 11 Desember 2007, Nomor [[4/PUU-VII/2009]] bertanggal 24 Maret 2009, Nomor [[120/PUU-VII/2009]] bertanggal 20 April 2010, Nomor [[79/PUU-X/2012]] bertanggal 16 Mei 2013, maupun Nomor [[42/PUU-XIII/2015]] bertanggal 9 Juli 2015, belum secara eksplisit atau implisit sepanjang mengenai cakupan tindak pidana korupsi dalam [[Pasal 182 huruf g]] dan [[Pasal 240 ayat (1) huruf g]] UU Pemilu. Dengan demikian, maka menurut Para Pemohon, permohonan dalam perkara a quo, tidaklah dapat dinyatakan ne bis in idem.
A. [[Pasal 182 huruf g]] dan [[Pasal 240 ayat (1) huruf g]] UU Pemilu haruslah dinyatakan bertentangan dengan [[Pasal 28]]D ayat (1) [[UUD 1945]] secara bersyarat.
A.1. Bahwa [[Pasal 28]]D ayat (1) [[UUD 1945]], menyatakan: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
A.2. Bahwa [[Pasal 182 huruf g]] dan [[Pasal 240 ayat (1) huruf g]] UU Pemilu, dinyatakan: “tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih”, tetap konstitusional hanya jika dikecualikannya seseorang yang pernah melakukan kealpaan ringan (culpa levis) dan mereka yang pernah dijatuhi pidana karena politieke overtuiging [vide Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor 14-[[17/PUU-V/2007]]], serta dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor [[42/PUU-XIII/2015]]].
A.3. Bahwa terdapat rasa keadilan yang terusik di tengah masyarakat, apabila mantan terpidana karena kealpaan ringan, diperlakukan sama dengan mantan terpidana yang tindak pidananya mengandung unsur kesengajaan (dolus) dan niat jahat (mens rea), yaitu di antaranya tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara bersumber dari masyarakat dan berdampak secara luas terhadap ekonomi, sosial dan kemiskinan, birokrasi pemerintahan, politik dan demokrasi, penegakkan hukum, pertahanan dan keamanan suatu negara.
A.4. Bahwa berdasarkan [[Pasal 182 huruf g]] dan [[Pasal 240 ayat (1) huruf g]] UU Pemilu, maka setiap mantan terpidana diberikan perlakuan yang sama, tanpa mempertimbangkan jenis tindak pidana yang telah dilakukannya. Hal itu, sama saja memberlakukan suatu ketentuan hukum yang sama atas dua keadaan yang tidak sama.
A.5. Bahwa kebijakan hukum terbuka pembuat undang-undang dalam merumuskan UU Pemilu, terkesan berat sebelah, yaitu dengan menetapkan syarat tidak pernah dipidana bagi warganegara yang hendak mencalonkan diri menjadi Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan ketentuan Pasal 169 huruf p UU Pemilu.
Padahal, Pemerintah juga sesungguhnya telah memberikan persyaratan yang membatasi hak asasi warga negara untuk mendapatkan pekerjaan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan mensyaratkan tidak pernah dipidana penjara, sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Namun di sisi lain, UU Pemilu seolah memberikan kelonggaran bagi warganegara yang telah pernah menjadi terpidana, khususnya terpidana korupsi untuk dapat mencalonkan diri menjadi wakil rakyat setelah mengkhianati amanat rakyat.
A.6. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor [[15/PUU-VI/2008]] bertanggal 10 Juli 2008, dalam paragraph [3.13] dinyatakan: “... bahwa keadilan bukanlah selalu berarti memperlakukan sama terhadap setiap orang. Keadilan dapat berarti memperlakukan sama terhadap hal-hal yang memang sama dan memperlakukan berbeda terhadap hal-hal yang memang berbeda. Sehingga, justru menjadi tidak adil apabila terhadap hal-hal yang berbeda diperlakukan sama.”
Dengan demikian, dalam permohonan a quo, maka terhadap mantan terpidana korupsi yang tindak pidananya merupakan perbuatan tercela, jelaslah berbeda dengan seseorang yang dipidana karena melakukan tindak pidana kealpaan ringan. Sebab, mantan terpidana yang dipidana karena suatu sebab kealpaan ringan, sesungguhnya belum tentu terdapat niat jahat pada diri pelakunya.
Tetapi berbeda dengan mantan terpidana yang dipidana karena melakukan korupsi terhadap keuangan negara yang mengandung unsur niat jahat, yang juga digolongkan sebagai perbuatan yang pada hakikatnya bukan hanya dapat dianggap sebagai perbuatan yang dilarang (mala per se) dan bukan semata-mata karena undang-undang (mala prohibita), melainkan perbuatan jahat (mala in se) yang tidak dapat berubah (immutable) dalam ruang dan waktu kapanpun ditengah masyarakat Indonesia. Oleh karenanya, norma Pasal 182 huruf g dan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu, haruslah dinyatakan bertentangan dengan asas kepastian hukum yang adil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1) [[UUD 1945]] sepanjang dimaknai mencakup mantan terpidana korupsi.
B. Pasal 182 huruf g dan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu haruslah dinyatakan konstitusional bersyarat terhadap Pasal 28J ayat (2) [[UUD 1945]].
B.1. Bahwa setiap orang memiliki hak asasi, yaitu di antaranya adalah dipilih dan memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 2 ayat (1), Pasal 6A ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22C ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) [[UUD 1945]].
B.2. Bahwa Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, menyatakan, “dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.
B.3. Bahwa berpedoman pada ketentuan dalam Pasal 2 Ketetapan [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]] Republik Indonesia Nomor XI/[[MPR]]/1998 Tahun 1998 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (selanjutnya disebut TAP [[MPR]] 11/1998), dinyatakan. “Penyelenggara negara pada lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab kepada masyarakat, bangsa, dan negara. Untuk menjalankan fungsi dan tugasnya tersebut, penyelenggara negara harus jujur, adil, terbuka, dan terpercaya serta mampu membebaskan diri dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme”.
B.4. Bahwa Pasal 50 ayat (1) [[Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009]] tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), mengharuskan lembaga peradilan (di antaranya pula Mahkamah Konstitusi) untuk tidak hanya mendasarkan alasan dan dasar putusan pada peraturan perundang-undangan, tetapi juga sumber hukum tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat. Hal demikian, dimaksudkan agar putusan pengadilan sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
B.5. Bahwa menurut Transparency International, Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia masuk dalam skor yang masih dalam keadaan darurat korupsi pada tingkat regional atau global. Bahkan [[KPK]] kerap mendapatkan ancaman pelemahan paling serius dari wakil rakyat, karena lembaga anti-rasuah tersebut dianggap dapat menjadi penghalang bagi pelaku korupsi uang negara, yang salah satunya melalui pembengkakan anggaran proyek yang melibatkan oknum-oknum pada lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif hingga swasta.
B.6. Bahwa pada dasarnya persyaratan untuk menduduki atau mengisi jabatan publik adalah semata-mata untuk mendapatkan kepemimpinan yang memiliki catatan yang baik dan tidak tercela, integritas yang tinggi dan kapasitas moral yang pada gilirannya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan umum yang dilakukan oleh negara.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 9 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]]
- Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara
### Putusan Terkait
- [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2018*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:17 -->
