PUU
Tahun 2017
81/PUU-XV/2017
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: 1. Pemuda Muhammadiyah, dalam hal ini diwakili oleh Dahnil Anzar Simanjuntak; 2. Nasyiatul Aisyiah, dalam hal ini diwakili oleh Dyah Puspitarini; 3. Ikatan Pelajar Muhammadiyah, dalam hal ini diwakili oleh Velandani Prakoso; 4. Yayasan Lembaga Pemberdayaan Sosial Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Dr. Sudibyo Markus
Tanggal Registrasi: 2017-10-17
Tanggal Putusan: 2017-12-14
UU Diuji: UU 32/2002, UU 40/1999
Majelis Hakim: ["Maria Farida Indrati (K)", "Manahan MP Sitompul (A)", "Saldi Isra (A)", "Syukri Asyari (PP)"]
Amar Putusan: yang berbunyi sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;-----------------------
2. Menyatakan [[Pasal 46 ayat (3) huruf c]] UU Penyiaran yang berbunyi “promosi rokok yang memperagakan wujud rokok” bertentangan dengan [[Pasal 28]]A, [[Pasal 28]]B ayat (2), [[Pasal 28]]H ayat (1) dan (3) dan [[Pasal 28]]I ayat (1) dan ayat (4) [[UUD 1945]] serta dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan [[Pasal 13 huruf c]] UU Pers yang berbunyi “peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok” bertentangan dengan [[Pasal 28]]A, [[Pasal 28]]B ayat (2), [[Pasal 28]]H ayat (1) dan ayat (3) dan [[Pasal 28]]I ayat (1) dan ayat (4) [[UUD 1945]] serta dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;--------------------------------------------------------------------------------
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; -----
Apabila Majelis Hakim Berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-42 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002]] tentang Penyiaran;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999]] tentang Pers;
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 32 Tahun 2002]] tentang Penyiaran dan [[Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999]] tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1)]]
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 7]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
Teks Putusan
# Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[81/PUU-XV/2017]]
- **Tahun**: 2017
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Dalam proses identifikasi
- **Tanggal Putusan**: 2017
- **Significance**: Medium
- **File**: [[81 PUU 2017--UU_Penyiaran___UU_Pers-TOLAK-telahucap-14Des2017. Doc]]
- [[Pasal 24]] dengan mendalilkan adanya pertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional.
## Perihal
Pengujian [[UU No. 32 Tahun 2002]] tentang Penyiaran dan [[Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999]] tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Duduk Perkara
Pemohon mengajukan permohonan pengujian UU dengan mendalilkan adanya pertentangan dengan [[UUD 1945]] berwenang mengadili perkara a quo berdasarkan [[Pasal 24C UUD 19]] dan [[UU No. 24 Tahun 20]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian UU.
### Pokok Perkara
[[Mahkamah Konstitusi]]
- **2017**: Proses pemeriksaan dan sidang dilakukan
- **2017**: [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
## Legal Analysis
### Isu Konstitusional
1. **[[Kedudukan Hukum]] menerapkan metode penafsiran sistematis, teleologis, dan original intent dalam menilai permohonan pengujian UU.
### Precedential Value
Putusan ini memberikan kontribusi terhadap pengembangan yurisprudensi [[Mahkamah Konstitusi]]
- [[Aswanto]]
- [[Saldi Isra]]
## Timeline
- **2017-10-17**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2017-12-14**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[020/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[19/PUU-VIII/2010]]
- [[6/PUU-VII/2009]]
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Ditolak**.
## Catatan Penting
- Putusan ini mencerminkan penerapan prinsip-prinsip konstitusional dalam pengujian UU
- Konsistensi dengan yurisprudensi [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
- [[45/PUU-IX/2011]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
## Amar Putusan
yang berbunyi sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;-----------------------
2. Menyatakan [[Pasal 46 ayat (3) huruf c]] UU Penyiaran yang berbunyi “promosi rokok yang memperagakan wujud rokok” bertentangan dengan [[Pasal 28]]A, [[Pasal 28]]B ayat (2), [[Pasal 28]]H ayat (1) dan (3) dan [[Pasal 28]]I ayat (1) dan ayat (4) [[UUD 1945]] serta dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan [[Pasal 13 huruf c]] UU Pers yang berbunyi “peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok” bertentangan dengan [[Pasal 28]]A, [[Pasal 28]]B ayat (2), [[Pasal 28]]H ayat (1) dan ayat (3) dan [[Pasal 28]]I ayat (1) dan ayat (4) [[UUD 1945]] serta dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;--------------------------------------------------------------------------------
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; -----
Apabila Majelis Hakim Berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-42 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002]] tentang Penyiaran;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999]] tentang Pers;
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 32 Tahun 2002]] tentang Penyiaran dan [[Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999]] tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1)]]
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 7]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-42 sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Bukti P-2 : Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002]] tentang Penyiaran; 3. Bukti P-3 : Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999]] tentang Pers; ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 32 Tahun 2002]] tentang Penyiaran dan [[Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999]] tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 29 ayat (1)]] - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 7]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak**
