Langsung ke konten
PUU Tahun 2017

81/PUU-XV/2017

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon: 1. Pemuda Muhammadiyah, dalam hal ini diwakili oleh Dahnil Anzar Simanjuntak; 2. Nasyiatul Aisyiah, dalam hal ini diwakili oleh Dyah Puspitarini; 3. Ikatan Pelajar Muhammadiyah, dalam hal ini diwakili oleh Velandani Prakoso; 4. Yayasan Lembaga Pemberdayaan Sosial Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Dr. Sudibyo Markus
Tanggal Registrasi: 2017-10-17
Tanggal Putusan: 2017-12-14
UU Diuji: UU 32/2002, UU 40/1999
Majelis Hakim: ["Maria Farida Indrati (K)", "Manahan MP Sitompul (A)", "Saldi Isra (A)", "Syukri Asyari (PP)"]
Amar Putusan: yang berbunyi sebagai berikut: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;----------------------- 2. Menyatakan [[Pasal 46 ayat (3) huruf c]] UU Penyiaran yang berbunyi “promosi rokok yang memperagakan wujud rokok” bertentangan dengan [[Pasal 28]]A, [[Pasal 28]]B ayat (2), [[Pasal 28]]H ayat (1) dan (3) dan [[Pasal 28]]I ayat (1) dan ayat (4) [[UUD 1945]] serta dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;------------------------------------------------------------------ 3. Menyatakan [[Pasal 13 huruf c]] UU Pers yang berbunyi “peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok” bertentangan dengan [[Pasal 28]]A, [[Pasal 28]]B ayat (2), [[Pasal 28]]H ayat (1) dan ayat (3) dan [[Pasal 28]]I ayat (1) dan ayat (4) [[UUD 1945]] serta dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;-------------------------------------------------------------------------------- 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; ----- Apabila Majelis Hakim Berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-42 sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Bukti P-2 : Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002]] tentang Penyiaran; 3. Bukti P-3 : Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999]] tentang Pers; ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 32 Tahun 2002]] tentang Penyiaran dan [[Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999]] tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 29 ayat (1)]] - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 7]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak**

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)