PUU
Tahun 2015
81/PUU-XIII/2015
Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Jendaita Pinem bin Zumpa'i Pinem
Tanggal Registrasi: 2015-07-01
Tanggal Putusan: 2015-09-22T14:40:00+07:00
UU Diuji: UU 4/2009, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 8/1981, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["Patrialis Akbar (K) Suhartoyo (A) Maria Farida Indrati (A) Ida Ria Tambunan (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 81/PUU-XIII/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diajukan oleh:
Nama
: Jendaita Pinem bin Zumpa’i Pinem
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat
: Jalan Tambak RT 03/RW III Nomor 122, Tanjung Pinang,
Provinsi Kepulauan Riau.
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwaPemohon telah mengajukan permohonan dengan
surat permohonannya bertanggal16 Juni 2015, yang diterima di Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada
tanggal 19 Juni 2015 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada
tanggal 1 Juli 2015 dengan Nomor81/PUU-XIII/2015, yang telah diperbaiki dan
diterima di Persidangan Mahkamah pada tanggal 29 Juli 2015 dan melalui
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 3 Agustus 2015, sebagai berikut:
1. KEWENANGAN MAHKAMAH
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
2
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) menyatakan,
“Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
Badan Peradilan yang dibawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum,
lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, lingkungan
Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;
2. Bahwa 24C ayat (1) UUD 1945, menyatakan, “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar”;
3. Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 2001 yang menyatakan, “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya final untuk: (a) menguji Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
4. Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor: 5076) menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945”;
2. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON:
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU 24/2003 beserta penjelasannya
menyatakan, “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstutisionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-
Undang, yaitu: a. perorangan warga negara Indonesia; b. kesatuan
masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang; c. badan hukum publik
atau privat; atau d. lembaga negara”;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
3
2. Bahwa selanjutnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:
006/PUU-III/2005
dan
Putusan
Nomor
11/PUU-V/2007
telah
menentukan 5 (lima) syarat kerugian hak dan/atau kewenangan
Konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003, sebagai berikut:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan tersebut, telah dirugikan oleh berlakunya
norma undang-Undang yang dimohonkan pengujian tersebut;
c. hak dan/atau kewenangan tersebut harus bersifat spesifik (khusus)
dan actual atau setidak-tidaknya potensinya yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dengan berlakunya Undang-Udang yang dimohonkan
pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian tersebut tidak akan atau tidak lagi terjadi.
3. Bahwa Pemohon sebagai perorangan warga Negara Indonesia
berdasarkan bukti KTP yang disebut sebagai Kepala Teknih Tambang
CV. Tri Karya Abadi telah memenuhi kualifikasi kedudukan hukum (legal
standing) dan memiliki kepentingan untuk menyampaikan hak uji materiil
(Judicial Review) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 51
ayat (1) huruf a UU 24/2003, terkait dengan norma Pasal 37, Pasal 158,
Pasal 163 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 164 Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor. 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor. 4959) terhadap ketentuan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4. Bahwa norma Pasal 37, Pasal 158, Pasal 163 ayat (1), ayat (2) dan
Pasal 164 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batu Bara telah bertentangan dengan beberapa pasal
dalam UUD 1945yang merupakan hak-hak konstitusional Pemohon,
yakni bertentangan dengan,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
4
1. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “bahwa Negara
Indonesia adalah Negara Hukum”.
2. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “bahwa setiap
Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan
Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya”.
3. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Bahwa setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
Hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan Hukum”.
4. Pasal 28I ayat (2) yang menyatakan, “Bahwa setiap orang berhak
bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun
dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif itu”.
5. Bahwa adapun alasan Pemohon menyatakan norma Pasal 37, Pasal
158, Pasal 163 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 164 Undang-Undang Nomor
4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara
bertentangan dengan beberapa pasal dalam UUD 1945 adalah
berdasarkan hal-hal sebagaimana yang terurai pada pokok permohonan
seperti dibawah ini.
3. POKOK PERMOHONAN
1. Bahwa hal-hal yang telah dikemukakan dalam kewenangan Mahkamah
Konstitusi dan kedudukan hukum Pemohon adalah merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari pokok permohonan ini;
2. Bahwa Pemohon bukanlah seorang ahli dibidang hukum melainkan
hanya seorang warga Negara Indonesia yang zalimi haknya walaupun
berkeadaan susah dan kurang arif tentang Hukum yang seharusnya
sebagai warga Negara Indonesia diberi bantuan hukum dan
perlindungan hukum, namun yang terjadi norma Pasal 37, Pasal 158,
Pasal 163 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 164 Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara justru
“merampas jaminan terhadap hak-hak konstitusional Pemohon
yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945” sehingga dengan
demikian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon telah
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
5
dirugikan oleh berlakunya norma Pasal 37, Pasal 158, Pasal 163 ayat
(1), ayat (2) dan Pasal 164 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, sehingga beralasan
dinyatakan norma yang dimohonkan pengujian tersebut tidak adil,
berpihak dan bersifat diskriminatif sehingga beralasan dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945.
3. Bahwa jika surat-surat yang diajukan Pemohon tidak sesempurna yang
diajukan oleh ahli dibidang hukum, maka dimohon kepada Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi dapat memakluminya atau memberi
bantuan dan petunjuk serta bimbingan kepada Pemohon untuk
menyempurnakan surat-surat yang diajukan oleh Pemohon.
4. Bahwa Pemohon hanyalah seorang karyawan yang ditunjuk sementara
sebagai Kepala Teknik Tambang CV. Tri Karya Abadi dan bekerja
terhitung sejak tanggal 30 Maret 2009 sampai dengan Pertambangan
CV Tri Karya Abadi dihentikan oleh Penyidik pada tanggal 25 Mei 2009.
5. Bahwa berdasarkan peristiwa penyidik menghentikan pertambangan
CV. Tri Karya Abadi pada tanggal 25 Mei 2009, membuktikan bahwa
sewaktu Pertambangan CV. Tri Karya Abadi dihentikan oleh Penyidik
Pemohon bekerja baru 55 (lima puluh lima) hari dikurangi 7 (tujuh) hari
yaitu baru 48 (empat puluh delapan) hari dan sampai ke hari ini belum
menerima gaji dari CV. Tri Karya Abadi.
6. Bahwa sebelum Pemohon ditunjuk sebagai kepala Teknik Tambang
sementara Pertambangan CV. Tri Karya Abadi, terlebih dahulu CV Tri
Karya Abadi telahpun melakukan Penambangan dan telah berhasil
memproduksi Bijih Bauksit sebanyak lebih kurang 171.000 (seratus
tujuh puluh satu ribu) ton.
7. Bahwa dengan demikian Peristiwa yang didakwakan kepada Pemohon
adalah merupakan suatu Peristiwa yang telah terjadi sebelum
Pemohon bekerja dengan CV. Tri Karya Abadi.
8. Bahwa sebelum Pemohon bekerja dengan CV. Tri Karya Abadi, CV. Tri
Karya Abadi telahpun memiliki Izin Kuasa Pertambangan (KP) yang kini
disebut sebagai Izin Usaha Pertambangan (IUP) yakni:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
6
1. Nomor 76 Tahun 2008 tentang Izin Kuasa Pertambangan (KP)
Eksplorasi bauksit.
2. Nomor 584 Tahun 2008 tentang Izin Kuasa Pertambangan (KP)
Eksploitasi Bauksit.
3. Nomor 585 Tahun 2008 tentang Izin Kuasa Pertambangan (KP)
Pengolahan dan Pemurnian Bauksit.
9. Bahwa Pasal 37 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral Batu Bara berbunyi sebagai berikut:
IUP diberikan oleh:
a. Bupati/Walikota apabila WIUP berada didalam satu wilayah
Kabupaten/Kota;
b. Gubernur apabila WIUP berada pada lintas wilayah kabupaten/kota
dalam 1 (satu) provinsi setelah mendapat rekomendasi dari
bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
c. Menteri apabila WIUP pada lintas wilayah Provinsi setelah
mendapat rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota setempat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Bahwa Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyatakan, Setiap orang yang
melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK
sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67
ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) Tahun dan denda paling banyak Rp
10. 000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Menurut ketentuan Pasal 158 ini dan sebagaimana yang dibunyikan
pada Pasal 37 diatas, menunjukkan bahwa tuduhan yang didakwakan
kepada Pemohon tidak memenuhi unsur tindak pidana karena tidak
cukup bukti Pemohon dinyatakan telah melakukan Penambangan
Tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), oleh sebab peristiwa yang
didakwakan kepada Pemohon terjadi sebelum Pemohon bekerja
dengan CV. Tri Karya Abadi dan selain dari itu sebelum Pemohon
bekerja, CV Tri Karya Abadi telahpun memiliki IUP.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
7
11. Bahwa Pasal 163 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyatakan,
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam bab ini
dilakukan oleh suatu Badan Hukum, selain pidana penjara dan
denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan
terhadap Badan Hukum tersebut berupa pidana denda dengan
pemberatan ditambah 1/3 (satu per tiga) kali dari ketantuan
maksimum denda yang dijatuhkan .
(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan
Hukum dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
a. Pencabutan Izin Usaha; dan/atau
b. Pencabutan status Badan Hukum.
Mengingat kedudukan Pemohon dalam CV Tri Karya Abadi hanyalah
pekerja sementara yang disebut sebagai Kepala Teknih Tambang
bukan sebagai Persero atau Pengurus CV Tri Karya Abadi, maka
apabila dengan begitu saja Pemohon dinyatakan telah melakukan
Penambangan Tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP) berdasarkan
norma Pasal 37 tersebut, mengakibatkan hak dan/atau kewenangan
konstitusional Pemohon telah dirugikan, oleh karena itu sangat
beralasan dinyatakan norma yang dimohonkan pengujian tersebut
mengandung suatu norma yang diskriminatif sehingga bertentangan
dengan UUD 1945.
12. Bahwa Pasal 164Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyatakan, Selain ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158, Pasal 159, Pasal 161, Pasal
162 kepada pelaku tindak pidana dapat dikenai pidana tambahan:
a. Perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak
pidana;
b. Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana;
dan/atau
c. Kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana.
13. Bahwa mengingat ketentuan norma Pasal 37 Undang-Undang Nomor
4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara tidak ada
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
8
menukjukkan bukti bahwa Pemohon telah melakukan Penambangan
Tanpa Ijin Usaha Pertambangan sebagaimana yang dinyatakan pada
Pasal 158, Pasal 163 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 164 Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu
Bara tersebut,
Maka hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon telah
dirugikan dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian
tersebut, dan dengan demikian norma yang dimohonkan pengujian
beralasan dinyatakan mengandungi norma yang bersifat diskriminatif
sehingga patut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
14. Bahwa diantara ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara beserta Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Koordinasi, Pengawasan, dan Pembinaan Teknis terhadap Kepolisian
khusus,
Penyidik
Pegawai
Negeri
Sipil,
dan
Bentuk-Bentuk
Pengamanan Swakarsa menyatakan:
1. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyatakan, Bahwa
Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan
dalam rangka penelitian, pengelolaan, dan pengusahaan Mineral
atau Batu Bara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi
kelayakan, konstruksi, Penambangan, pengolahan, dan pemurnian,
pengangkutan dan penjualan serta pascatambang.
2. Pasal 113 ayat (4) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyatakan, Bahwa
Penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dapat dilakukan oleh Inspektur Tambang atau dilakukan
berdasarkan permohonan masyarakat kepada Menteri, Gubernur,
atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
3. Pasal 141 ayat (2) Uundang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyatakan, Bahwa
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
9
e, huruf f, huruf g, dan huruf I dilakukan oleh Inspektur Tambang
sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
4. Pasal 149 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyatakan, Bahwa selain
dari Penyidik Pejabat Polisi Negara, Pejabat Pegawai Negeri Sipil
yang
lingkup
tugas
dan
tanggung
jawapnya
dibidang
Pertambangan “diberi wewenang khusus”sebagai Penyidik sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
5. Pasal 150 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyatakan, Bahwa
Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memberitahukan dimulai penyidikan dan menyerahkan hasil
penyidikannya kepada Pejabat Polisi Negara sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
6. Pasal 9 ayat (2) huruf a, dan huruf d Peraturan Pemerintah
Nomor43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi,
Pengawasan, dan Pembinaan Teknis terhadap Kepolisian khusus,
Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk-Bentuk Pengamanan
Swakarsa menyatakan:
1. Huruf a menyatakan, bahwa menerima surat pemberitahuan
dimulainya penyidikan dari PPNS serta meneruskannya kepada
Penuntut
Umum
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
2. Huruf d menyatakan, bahwa menerima berkas perkara hasil
penyidikan dari PPNS dan meneruskan kepada Penuntut Umum
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Bahwa dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara
beserta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, dan Pembinaan Teknis
terhadap Kepolisian khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan
Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa sebagaimana diuraikan pada
point 14 diatas, menunjukkan bahwa norma Pasal 37, Pasal 158, Pasal
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
10
163 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 164 Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2009 tentang Pertambangan Mineral Batu Bara mengandungi suatu
norma yang diskriminatif karena telah melanggar ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan dan merugikan hak-hak konstitusional Pemohon
sehingga beralasan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
16. Bahwa memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana yang menyatakan sebagai berikut:
1. Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman menyatakan, bahwa semua Peradilan di
seluruh wilayah Negara Republik Indonesia adalah Peradilan
Negara yang diatur dengan Undang-Undang;
2. Pasal (6) ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman menyatakan, “bahwa tidak seorangpun
dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila Pengadilan karena alat
pembuktian
yang
sah
menurut
Undang-Undang,
mendapat
keyakinan bahwa seseorang itu yang dianggap dapat bertanggung
jawab, telah bersalah atas perbuatan yang dididakwakan atas
dirinya”.
3. Pasal 183 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (KUHAP) menyatakan, “bahwa Hakim tidak boleh
menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan
sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh
keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan
bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”.
17. Bahwa alat pembuktian yang dijadikan petunjuk dalam perkara ini
seharusnya
tidak
sah
menurut
Undang-Undang
karena
alat
pembuktian yang ada hanyalah sebagai berikut:
1. Fotocopy SHGB Nomor 00871 yang ternyata fiktif atau palsu.
2. Serangkaian Laporan Polisi yakni Laporan Polisi Nomor Pol.
LP/B.81/IV/2009 tanggal 21 April 2009 tentang Pencurian dan
Penyerobotan Tanah yang dikembangkan oleh Penyidik kepada
Laporan Polisi Nomor Pol. LP/34/VII/2009/Reskrim tanggal 18 Juli
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
11
2009 dengan cara mengubah tuduhannya dengan begitu saja
menjadi dugaan Pertambangan Tanpa Ijin (illegal mining).
3. Peta Permasalahan yang cacat hukum yang mengandung rekayasa
dan tuduhan palsu.
4. Keterangan palsu SUBAN HARTONO.
18. Bahwa sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) Pasal 27
ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 dan
Pasal 2 ayat (3), Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta Pasal 183 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP),
memperkuat lagi norma yang dimohonkan pengujian itu dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945.
19. Bahwa
sebagaimana
ketentuan-ketentuan
yang
tertuang
dalamKewenangan Mahkamah pada poin 2, poin 3 dan poin 4 beserta
Kedudukan Hukum (legal standing) Pemohonpada poin 2 huruf a, huruf
b dan huruf d,mohon perbaikan surat permohonan yang di ajukan oleh
Pemohon ini dapat diterima oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
agar dikemudian hari rakyat kecil seperti Pemohon tidak selalu menjadi
korban kekuasaan/kerakusan pengusaha untuk memperkaya diri
sendiri dengan menghalalkan segala cara.
4. PETITUM
1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
2. Menyatakan norma Pasal 37, Pasal 158, Pasal 163 ayat (1), ayat (2) dan
Pasal 164 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batu Bara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor. 4959) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
yang mengikat.
3. Memerintahkan
pemuatan
putusan
ini
dalam
Berita
Negara
sebagaimana mestinya.
ATAU
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
12
Apabila Majelis Hakim Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang
bahwa
untuk
membuktikan
dalil-dalilnya
Pemohon
mengajukan surat-surat bukti tertulis bukti P-1 sampai dengan bukti P-25 sebagai
berikut:
1. Bukti P-1A
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Perjanjian Kontrak Kerja Nomor 19/SK-TKA/III/2009;
3. Bukti P-2B
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara;
4. Bukti P-3
: Fotokopi kliping koran, foto police line;
5. Bukti P-3C
: Fotokopi kartu tanda penduduk atas nama Jendaita Pinem;
6. Bukti P-4
: Fotokopi Surat Nomor R/2853/XI/2009/Divpropam;
7. Bukti P-5
: Fotokopi
Surat
Nomor
B/898/VI/2009/Reskrim,
perihal
Permintaan membuka garis polisi;
8. Bukti P-6
: Fotokopi Surat Ukur Gambar Situasi Nomor 05/PGSK/1995;
9. Bukti P-7
: Fotokopi Chart Perkara An. Terdakwa Mochamad Ridwan Bin
Gufron, dkk;
10.Bukti P-8
: Fotokopi
Surat
Nomor
09/SK/VII/TPD/2009,
perihal
Permohonan Pelaksanaan Inventarisasi Hak Atas Tanah;
11.Bukti P-9
: Fotokopi daftar bukti Perkara Nomor 04/PDT.G/2010/PN.TPI;
12.Bukti P-10
: Fotokopi Surat kepada Saudara Jefrianto T.M Simanjuntak,
S.H Advokat dan Konsultan Hukum;
13.Bukti P-11
: Fotokopi Berita Acara Pengembalian Barang Bukti;
14.Bukti P-12
: Fotokopi Surat Tugas Nomor 181/BP/ST/VI/2012;
15.Bukti P-13
: Fotokopi
Surat
Dakwaan
Nomor
PDM-
16/TG.PIN/Ep.2/02/2010;
16.Bukti P-14
: Fotokopi
Surat
Tuntutan
No.Reg.Per:PDM-
16/TG.PIN/Ep.2/02/2010;
17.Bukti P-15
: Fotokopi Putusan Nomor 82/PID.B/2010/PN.TPI;
18.Bukti P-16
: Fotokopi Pengumuman (tentang sertifikat hilang) Nomor
014/B4-21-72/III/2011.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
13
17.Bukti P-17
:` Fotokopi bukti sumbangan pihak ke tiga melalui Bank Riau,
bukti iuran eksplorasi bouksit kepada kas negara, AKPPN
Jakarta I, iuran tetap eksplorasi bouksit kepada kas negara,
AKPPN Jakarta I, PNBP iuran tetap eksploitasi/royalti, bukti
DKTM/kompensasi terhadap masyarakat yang tinggal disekitar
pertambangan berupa uang Rp.250.000 ditambah beras 10 kg
kepada setiap KK perbulan seramai 669 KK;
18.Bukti P-18
: Fotokopi Surat Panggilan No.Pol:S.Pgl/341/V/2009/Reskrim
dan Surat Panggilan No.Pol:S.Pgl/654/IX/2009/Reskrim;
19.Bukti P-19
: Fotokopi Putusan Nomor 262/PID/2010/PTR, tanggal 21
Oktober 2010;
20.Bukti P-20
: Fotokopi Putusan Nomor 112K/Pid.Sus/2011;
21.Bukti P-21
: Fotokopi Putusan Nomor 240PK/Pid.Sus/2012.
22.Bukti P-22
: Fotokopi Keputusan Walikota Tanjungpinang Nomor 76 Tahun
2008 tentang Pemberian Surat Izin Kuasa Pertambangan (KP)
Eksplorasi Bauksit.
23.Bukti P-23
: Fotokopi Keputusan Walikota Tanjungpinang Nomor 584
Tahun 2008
tentang
Izin
Kuasa
Pertambangan
(KP)
Eksploitasi Bauksit.
24.Bukti P-24
: Fotokopi Keputusan Walikota Tanjungpinang Nomor 585
Tahun 2008
tentang
Izin
Kuasa
Pertambangan
(KP)
Pengolahan dan Pemurnian Bauksit.
25.Bukti P-25
: Fotokopi Keputusan Walikota Tanjungpinang Nomor 586
Tahun 2008
tentang
Izin
Kuasa
Pertambangan
(KP)
Pengangkutan dan Penjualan Bauksit.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini, segala
sesuatu yang terjadi di persidangan ditunjuk dalam Berita Acara Persidangan, dan
merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan Putusan;
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
14
[3.1]
Menimbang bahwa menurut Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, selanjutnya disebut UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas Pasal 37, Pasal 158, Pasal 163 ayat (1), dan ayat (2) serta Pasal
164 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959, selanjutnya disebut UU
Minerba) terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
Pemohon;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
15
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.3] dan paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum (legal standing) sebagai berikut:
Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
bekerja sebagai Kepala Teknik Tambang CV. Tri Karya Abadi. Menurut Pemohon
Pasal 37, Pasal 158, Pasal 163 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 164 UU Minerba
justru merampas jaminan terhadap hak-hak konstitusional Pemohon yang dijamin
oleh UUD 1945 sehingga pasal yang dimohonkan Pemohon tersebut tidak adil,
berpihak dan bersifat diskriminatif dengan alasan yang pada pokoknya sebagai
berikut:
1. Pemohon hanyalah seorang karyawan sebagai Kepala Teknik Tambang CV.
Tri Karya Abadi yang bekerja terhitung sejak tanggal 30 Maret 2009 sampai
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
16
dengan pertambangan CV. Tri Karya Abadi dihentikan oleh Penyidik pada
tanggal 25 Mei 2009;
2. Penghentian Pertambangan CV. Tri Karya Abadi pada tanggal 25 Mei 2009,
membuktikan bahwa sewaktu Pertambangan CV Tri Karya Abadi dihentikan
oleh Penyidik, Pemohon baru bekerja 48 hari dan sampai saat mengajukan
permohonan belum menerima gaji. Pemohon oleh Pengadilan Negeri Tanjung
Pinang dijatuhi hukuman pidana penjara 3 tahun 6 bulan dengan alasan
melakukan usaha penambangan tanpa izin, dan di tingkat Peninjauan Kembali
oleh Mahkamah Agung Pemohon ditolak Peninjauan Kembalinya dan putusan
Pengadilan Negeri Tanjung Pinang tetap berlaku;
3. Peristiwa yang didakwakan kepada Pemohon adalah merupakan suatu
peristiwa yang telah terjadi sebelum Pemohon bekerja dengan CV. Tri Karya
Abadi. CV. Tri Karya Abadi telah memiliki izin Kuasa Pertambangan yang kini
disebut Izin Usaha Pertambangan;
4. Pasal 37, Pasal 158, Pasal 163 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 164 UU
Minerba mengandung suatu norma yang diskriminatif karena telah melanggar
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
dan
merugikan
hak-hak
konstitusional Pemohon sehingga beralasan dinyatakan bertentangan dengan
UUD 1945.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena agar Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing), Pemohon harus terlebih dahulu menguraikan kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang
dimohonkan
pengujian
maka
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.6.1] Bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 37, Pasal 158, Pasal 163 ayat (1)
dan ayat (2), serta Pasal 164 UU Minerba justru merampas hak-hak konstitusional
Pemohon yang dijamin oleh UUD 1945 sehingga pasal yang dimohonkan
Pemohon tersebut tidak adil, berpihak dan bersifat diskriminatif;
Pasal 37 UU Minerba menyatakan, “IUP diberikan oleh”:
(1) Bupati/walikota apabila WIUP berada di dalam satu wilayah kabupaten/kota;
(2) Gubernur apabila WIUP berada pada lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1
(satu) provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari bupati/walikota
setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
17
(3) Menteri apabila WIUP berada pada lintas wilayah provinsi setelah
mendapatkan rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota setempat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 158 UU Minerba menyatakan,“Setiap orang yang melakukan usaha
penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37,
Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling
banyak Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)”.
Pasal 163 UU Minerba menyatakan:
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam bab ini dilakukan oleh
suatu badan hukum, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya,
pidana yang dapat dijatuhkan terhadap badan hukum tersebut berupa pidana
denda dengan pemberatan ditambah 1/3 (satu per tiga) kali dari ketentuan
maksimum pidana denda yang dijatuhkan.
(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan hukum
dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha; dan/atau
b. pencabutan status badan hukum.
Pasal 164 UU Minerba menyatakan, “Selain ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 158, Pasal 159, Pasal 160, Pasal 161, dan Pasal 162 kepada pelaku
tindak pidana dapat dikenai pidana tambahan berupa:
a. perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana;
b. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau
c. kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana”.
[3.6.2] Bahwa pasal-pasal yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon adalah
pasal yang mengatur Izin Usaha Pertambangan - Pasal 37, ketentuan Pidana
kepada pelaku usaha - Pasal 158, ketentuan sanksi kepada badan hukum - Pasal
163,dan Pidana Tambahan - Pasal 164 UU Minerba. Menurut Mahkamah,
terhadap
pasal-pasal
tersebut
tidak
terdapat
masalah
konstitusionalitas
sebagaimana yang dimaksudkan oleh Pasal 51 UU MK. Adapun yang dialami oleh
Pemohon adalah persoalan implementasi dari Undang-Undang, bukan persoalan
konstitusionalitas sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
18
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di
atas, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonana quo. Oleh karena itu, Mahkamah tidak
perlu mempertimbangkan pokok permohonan.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo;
[4.3] Pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh
delapan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota,
Anwar Usman, Patrialis Akbar, Maria Farida Indrati, Suhartoyo, Wahiduddin
Adams, I Dewa Gede Palguna, dan Manahan M.P Sitompul, masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal dua belas, bulan Agustus, tahun
dua ribu lima belas, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal dua puluh dua, bulan
September, tahun dua ribu lima belas, selesai diucapkan pukul 14.40 WIB, oleh
delapan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
19
Anwar Usman, Patrialis Akbar, Maria Farida Indrati, Suhartoyo, Wahiduddin
Adams, I Dewa Gede Palguna, dan Manahan M.P Sitompul, masing-masing
sebagai Anggota dengan didampingi oleh Ida Ria Tambunan sebagai Panitera
Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Presiden atau yang mewakili, dan Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili;
KETUA,
ttd.
Arief Hidayat
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Patrialis Akbar
ttd.
Maria Farida Indrati
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
I Dewa Gede Palguna
ttd.
Manahan M.P Sitompul
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ida Ria Tambunan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
14
[3.1]
Menimbang bahwa menurut Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, selanjutnya disebut UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas Pasal 37, Pasal 158, Pasal 163 ayat (1), dan ayat (2) serta Pasal
164 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959, selanjutnya disebut UU
Minerba) terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
Pemohon;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
15
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.3] dan paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum (legal standing) sebagai berikut:
Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
bekerja sebagai Kepala Teknik Tambang CV. Tri Karya Abadi. Menurut Pemohon
Pasal 37, Pasal 158, Pasal 163 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 164 UU Minerba
justru merampas jaminan terhadap hak-hak konstitusional Pemohon yang dijamin
oleh UUD 1945 sehingga pasal yang dimohonkan Pemohon tersebut tidak adil,
berpihak dan bersifat diskriminatif dengan alasan yang pada pokoknya sebagai
berikut:
1. Pemohon hanyalah seorang karyawan sebagai Kepala Teknik Tambang CV.
Tri Karya Abadi yang bekerja terhitung sejak tanggal 30 Maret 2009 sampai
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
16
dengan pertambangan CV. Tri Karya Abadi dihentikan oleh Penyidik pada
tanggal 25 Mei 2009;
2. Penghentian Pertambangan CV. Tri Karya Abadi pada tanggal 25 Mei 2009,
membuktikan bahwa sewaktu Pertambangan CV Tri Karya Abadi dihentikan
oleh Penyidik, Pemohon baru bekerja 48 hari dan sampai saat mengajukan
permohonan belum menerima gaji. Pemohon oleh Pengadilan Negeri Tanjung
Pinang dijatuhi hukuman pidana penjara 3 tahun 6 bulan dengan alasan
melakukan usaha penambangan tanpa izin, dan di tingkat Peninjauan Kembali
oleh Mahkamah Agung Pemohon ditolak Peninjauan Kembalinya dan putusan
Pengadilan Negeri Tanjung Pinang tetap berlaku;
3. Peristiwa yang didakwakan kepada Pemohon adalah merupakan suatu
peristiwa yang telah terjadi sebelum Pemohon bekerja dengan CV. Tri Karya
Abadi. CV. Tri Karya Abadi telah memiliki izin Kuasa Pertambangan yang kini
disebut Izin Usaha Pertambangan;
4. Pasal 37, Pasal 158, Pasal 163 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 164 UU
Minerba mengandung suatu norma yang diskriminatif karena telah melanggar
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
dan
merugikan
hak-hak
konstitusional Pemohon sehingga beralasan dinyatakan bertentangan dengan
UUD 1945.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena agar Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing), Pemohon harus terlebih dahulu menguraikan kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang
dimohonkan
pengujian
maka
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.6.1] Bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 37, Pasal 158, Pasal 163 ayat (1)
dan ayat (2), serta Pasal 164 UU Minerba justru merampas hak-hak konstitusional
Pemohon yang dijamin oleh UUD 1945 sehingga pasal yang dimohonkan
Pemohon tersebut tidak adil, berpihak dan bersifat diskriminatif;
Pasal 37 UU Minerba menyatakan, “IUP diberikan oleh”:
(1) Bupati/walikota apabila WIUP berada di dalam satu wilayah kabupaten/kota;
(2) Gubernur apabila WIUP berada pada lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1
(satu) provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari bupati/walikota
setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
17
(3) Menteri apabila WIUP berada pada lintas wilayah provinsi setelah
mendapatkan rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota setempat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 158 UU Minerba menyatakan,“Setiap orang yang melakukan usaha
penambangan tanpa IUP, IPR
