Langsung ke konten
PUU Tahun 2015

81/PUU-XIII/2015

Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon: Jendaita Pinem bin Zumpa'i Pinem
Tanggal Registrasi: 2015-07-01
Tanggal Putusan: 2015-09-22T14:40:00+07:00
UU Diuji: UU 4/2009, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 8/1981, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["Patrialis Akbar (K) Suhartoyo (A) Maria Farida Indrati (A) Ida Ria Tambunan (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)