PUU
Tahun 2014
81/PUU-XII/2014
Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung terhadap Undang-Undang Dasar 1945 .
Pemohon: Bripda Daniel Liunome,
kuasa kepada Sutopo Simbolon, S.H., dkk,
Tanggal Registrasi: 2014-08-25
Tanggal Putusan: 2015-03-11
UU Diuji: UU 5/2004, UU 14/1985, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 14/1958
Majelis Hakim: ["Ahmad Fadlil Sumadi (K) Patrialis Akbar (A)", "Wahiduddin Adams (A)", "Yunita Ramadhani (PP)"]
Amar Putusan: nya menyatakan: Mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali, dengan menolak bukti baru (novum), hal ini merugikan hak konstitusional Pemohon;
6. Bahwa norma yang terdapat dalam [[Pasal 67 huruf b]] [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985]] tentang [[Mahkamah Agung]], sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985]] tentang Mahkamah Agung, menyatakan:
“Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Perkara Perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut: ... huruf (b): apabila setelah perkara diputus ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan”;
7. Bahwa Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya (Kapolda) dalam Upaya Hukum Luar Biasanya sesuai dengan Memori Peninjauan Kembali (PK) menggunakan [[Pasal 67 huruf b]] [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985]], tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985]] tentang Mahkamah Agung, sebagai dasar hukum pengajuan permohonan peninjauan kembalinya (PK) yang juga menyertakan Surat permohonan peletakan sumpah atas penemuan bukti baru (novum) yang tanggal pembuatan atau pengeluaran surat tersebut dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) setelah adanya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 144/G/2011/PTUN-JKT, tanggal 21 November 2011, dan didalam Putusan Peninjauan Kembali (PK) menyatakan menolak Bukti Baru (Novum) dari Pemohon Peninjauan Kembali (PK) pihak Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya (Kapolda) dan Majelis Hakim Peninjauan Kembali (PK) melanjutkan pemeriksaan Pokok Perkara dengan memeriksa sendiri dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Pihak Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya (Kapolda), oleh karena itu hal tersebut merugikan hak-hak Konstitusional Pemohon yang berhubungan dengan norma yang diujikan serta beralasan dinyatakan bertentangan dengan [[Pasal 28]]I ayat (2) [[UUD 1945]];
8. Bahwa Pemohon sejak dilakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Pihak Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya hingga saat ini berstatus sebagai pekerja serabutan atau pengangguran tidak kentara sementara itu Pemohon memiliki 1 (satu) orang istri dan 2 (dua) orang anak yang perlu dinafkahi baik nafkah lahir maupun nafkah batin serta biaya pendidikan dan tumbuh kembang anak sehubungan dengal hal-hal tersebut maka Pemohon sangat dirugikan dengan norma yang terdapat dalam [[Pasal 67 huruf b]] [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985]] tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985]] tentang Mahkamah Agung;
9. Bahwa dengan diterimanya permohonan peninjauan kembali (PK) Pihak Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya (Kapolda) yang dalam proses p
Teks Putusan
# Putusan [[81/PUU-XII/2014]] - Permohonan Pengujian Materiil [[Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004]] tentang Peruba...
## Metadata
- **[[Nomor Perkara]]**: [[81/PUU-XII/2014]]
- **Tahun**: 2014
- **[[Jenis Perkara]]**: [[Pengujian Undang-Undang]]
- **Status**: Ditolak
- **[[Tanggal Putusan]]**: 2015-03-11
- **Significance**: Medium
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2014 on 2025-07-18 17:50:59 -->
**Sumber**: [Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] No. [[81/PUU-XII/2014]]](https://mkri. Id)
**Disclaimer**: Ringkasan ini dibuat untuk tujuan akademis dan penelitian. Untuk keperluan hukum resmi, silakan merujuk pada dokumen putusan asli dari [[Mahkamah Konstitusi]]
## Perihal
Pengujian [[UU No. 14 Tahun 1985]] tentang [[Mahkamah Agung]] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Ditolak**.
## Pemohon
- **Pemohon 1**: [[Bripda Daniel Liunome]]
## Timeline
- **2014-08-25**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2014-09-24**: Perbaikan permohonan diterima
- **2015-03-11**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[15/PUU-VI/2008]]
- [[27/PUU-V/2007]]
- [[56/PUU-VIII/2010]]
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
- Menimbang bahwa pokok permohonan Pemohon adalah permohonan pengujian konstitusionalitas [[Pasal 67 huruf b]] [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985]] tentang [[Mahkamah Agung]] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316, selanjutnya disebut UU 14...
- Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, [[Mahkamah Konstitusi]] (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal berikut: a.. kewenangan Mahkamah mengadili permohonan a quo;
- Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 24]]C ayat (1) [[UUD 1945]], [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] (Lembaran N...
### Isu Konstitusional
Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]].
## Amar Putusan
nya menyatakan: Mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali, dengan menolak bukti baru (novum), hal ini merugikan hak konstitusional Pemohon;
6. Bahwa norma yang terdapat dalam [[Pasal 67 huruf b]] [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985]] tentang [[Mahkamah Agung]], sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985]] tentang Mahkamah Agung, menyatakan:
“Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Perkara Perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut: ... huruf (b): apabila setelah perkara diputus ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan”;
7. Bahwa Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya (Kapolda) dalam Upaya Hukum Luar Biasanya sesuai dengan Memori Peninjauan Kembali (PK) menggunakan [[Pasal 67 huruf b]] [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985]], tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985]] tentang Mahkamah Agung, sebagai dasar hukum pengajuan permohonan peninjauan kembalinya (PK) yang juga menyertakan Surat permohonan peletakan sumpah atas penemuan bukti baru (novum) yang tanggal pembuatan atau pengeluaran surat tersebut dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) setelah adanya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 144/G/2011/PTUN-JKT, tanggal 21 November 2011, dan didalam Putusan Peninjauan Kembali (PK) menyatakan menolak Bukti Baru (Novum) dari Pemohon Peninjauan Kembali (PK) pihak Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya (Kapolda) dan Majelis Hakim Peninjauan Kembali (PK) melanjutkan pemeriksaan Pokok Perkara dengan memeriksa sendiri dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Pihak Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya (Kapolda), oleh karena itu hal tersebut merugikan hak-hak Konstitusional Pemohon yang berhubungan dengan norma yang diujikan serta beralasan dinyatakan bertentangan dengan [[Pasal 28]]I ayat (2) [[UUD 1945]];
8. Bahwa Pemohon sejak dilakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Pihak Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya hingga saat ini berstatus sebagai pekerja serabutan atau pengangguran tidak kentara sementara itu Pemohon memiliki 1 (satu) orang istri dan 2 (dua) orang anak yang perlu dinafkahi baik nafkah lahir maupun nafkah batin serta biaya pendidikan dan tumbuh kembang anak sehubungan dengal hal-hal tersebut maka Pemohon sangat dirugikan dengan norma yang terdapat dalam [[Pasal 67 huruf b]] [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985]] tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985]] tentang Mahkamah Agung;
9. Bahwa dengan diterimanya permohonan peninjauan kembali (PK) Pihak Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya (Kapolda) yang dalam proses pemeriksaan perkaranya menolak bukti baru (novum) yang diajukan dan tetap melanjutkan pememeriksaan pokok perkara hal ini adalah proses pemeriksaan dan atau penelitian perkara yang sampai pada putusan yang adil berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa adalah bertentangan dengan hak konstitusi Pemohon karenanya norma hukum yang terdapat di [[Pasal 67 huruf b]] [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985]] tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985]] tentang Mahkamah Agung, tidak lagi menjadi alasan yang mendasar nilai-nilai keadilan bagi Pemohon maupun setiap orang yang mencari keadilan dengan tidak membeda-bedakan status sosial dan kedudukan dalam masyarakat sehingga hal tersebut merugikan hak konstitusi Pemohon;
III. PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERDAHULU TIDAK NE BIS IN IDEM DALAM PERMOHONAN INI
Bahwa di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor [[56/PUU-VIII/2010]] menyimpulkan dalam pokok permohonannya ada 2 (dua) hal yang menjadi dasar pengajuan pengujian Undang-Undang terhadap [[UUD 1945]] yaitu:
1. [[Pasal 67 huruf b]] [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985]] tentang Mahkamah Agung yang menyatakan: Untuk dapat melakukan peninjauan kembali dalam perkara perdata maka putusan harus memperoleh kekuatan hukum tetap;
2. [[Pasal 69 huruf b]] [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985]] tentang Mahkamah Agung yang menyatakan: tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali adalah 180 (seratus delapan puluh) hari;
Bahwa yang diajukan sebagai batu uji Pasal 67 huruf b dan Pasal 69 huruf b [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985]] tentang Mahkamah Agung dalam perkara Nomor [[56/PUU-VIII/2010]] pengujian Undang-Undang terhadap [[UUD 1945]] yaitu:
1. Pasal 27 ayat (1) [[UUD 1945]] dinyatakan bahwa ”Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”;
2. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
3. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 “Negara Indonesia adalah negara hukum”.;
4. Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, ”Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja;
Bahwa yang menjadi dasar dalam Permohonan ini dalam perkara Nomor [[81/PUU-XII/2014]] adalah Pasal 67 huruf b [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1958]] tentang Mahkamah Agung, yang isinya berbunyi:
“Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Perkara Perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut: …. huruf (b): apabila setelah perkara diputus ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan”;
Bahwa dalam Permohonan ini yang dijadikan batu uji Pasal 67 huruf (b) [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985]] tentang Mahkamah Agung terhadap UUD 1945 adalah Pasal 28I ayat (2), UUD 1945 yang berbunyi:
”setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”;
Bahwa berdasarkan Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan:
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 14 Tahun 1985]] tentang Mahkamah Agung terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 7]]
- [[Pasal 67 huruf b]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa pokok permohonan Pemohon adalah permohonan pengujian konstitusionalitas [[Pasal 67 huruf b]] [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985]] tentang [[Mahkamah Agung]] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316, selanjutnya disebut UU 14... - Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, [[Mahkamah Konstitusi]] (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal berikut: a.. kewenangan Mahkamah
