PUU
Tahun 2025
80/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Pemohon: Indonesia Human Right Committee For Social Justice (IHCS), diwakili oleh Gunawan selaku Ketua Presidium IHCS (Pemohon I), Yulianto (Pemohon II), Januanto Kawita Chandra Presetya (Pemohon III), dan Ali Wardana (Pemohon IV)
Tanggal Putusan: 2025-10-21
UU Diuji: UU 1/2025, UU 19/2003, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 4/2014, UU 1/2013, UU 7/2020, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 8/2011
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 80/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Indonesia Human Rights Committee For Social Justice (IHCS)
dalam hal ini diwakili oleh:
Nama
: Gunawan
Jabatan
: Ketua Presidium IHCS
Alamat
: Ambar Graha Permai A.1/14, RT 029/ RW 013, Desa
Mampir, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor
sebagai --------------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2.
Nama
: Yuliyanto
Alamat
: Metland Sektor 6 Adenia FH 04 No. 30, RT 009/ RW
026, Kelurahan Cipenjo, Kecamatan Cileungsi,
Kabupaten Bogor
sebagai -------------------------------------------------------------------- Pemohon II;
3.
Nama
: Januanto Kawita Chandra Prasetya
Alamat
: Jalan Puyuh I Blok F Nomor 51 PTI, RT 001/ RW 015,
Kelurahan Mustika Jaya, Kota Bekasi
sebagai ------------------------------------------------------------------- Pemohon III;
4.
Nama
: Ali Wardana
Alamat
: Kampung Rawa Panjang RT 002/ RW 005,
Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawa
Lumbu, Kota Bekasi
sebagai ------------------------------------------------------------------- Pemohon IV;
2
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 16 April 2025, memberi kuasa kepada
Janses E. Sihaloho, S.H., Linda C.K., S.H., M.H., Imelda Napitupulu, S.H., M.H.,
Anton Febrianto, S.H., Arif Suherman, S.H., Reza Setiawan, S.H., Maria Wastu
Pinandito, S.H., Markus Manumpak Sagala, S.H., Naufal Rizky Ramadhan, S.H.,
dan Mukti Ali, S.H., kesemuanya adalah advokat dan asisten advokat konsultan
hukum yang tergabung dalam dan pembela hak-hak konstitusional pada Tim
Advokasi Penyelamat Keuangan Negara, beralamat di Signature Park Grande Unit
CTB/L1/05 Jalan M.T. Haryono Kav. 20, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur,
bertindak bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama Pemberi
Kuasa;
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon IV disebut sebagai ------------------
---------------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 22 April 2025 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 22 April 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
70/PUU/PAN.MK/AP3/04/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 80/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 8
Mei 2025, yang telah diperbaiki dan diterima oleh Mahkamah pada tanggal 4 Juni
2025, yang pada pokoknya sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa kewenangan atau kekuasaan kehakiman dalam sistem hukum
Indonesia diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945,
menyatakan “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
3
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
2. Bahwa pengaturan mengenai kewenangan pengujian Undang-Undang
Terhadap Undang-Undang Dasar diatur dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
menyatakan bahwa “Mahkamah Konsitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus
sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan
oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”;
3. Bahwa Pasal 29 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman, menyatakan “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan
peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi”;
4. Bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
Tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi dan perubahan kedua
dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang
perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang
Mahkamah Konstitusi serta perubahan ketiga dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, menyatakan:
Pasal 10
“(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.”;
Penjelasan Pasal 10 ayat (1)
Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah
Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan
4
tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan
Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan
hukum mengikat (final and binding).
5. Bahwa Pasal 1 angka 3 huruf (a) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
Tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi dan perubahan kedua
dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang
perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang
Mahkamah Konstitusi serta perubahan ketiga dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan:
“Permohonan adalah permintaan yang diajukan secara tertulis kepada
Mahkamah Konstitusi mengenai pengujian undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”;
6. Bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, menyatakan:
”Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
7. Bahwa dalam Pasal 2 dan Pasal 10 Ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang, menyatakan:
Pasal 2
(1) Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perpu.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
Permohonan pengujian formil dan/atau pengujian materiil.
(3) Pengujian formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pengujian
terhadap proses pembentukan undang-undang atau Perppu yang tidak
memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang atau Perppu
sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
(4) Pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal,
dan/atau bagian dari undang-undang atau Perppu yang dianggap
bertentangan dengan UUD 1945.
Pasal 10
(1) Pengajuan Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)
sekurang-kurangnya terdiri atas:
5
a. Permohonan;
b. Fotokopi identitas Pemohon;
c. Fotokopi identitas kuasa hukum dan sural kuasa; dan/ atau
d. Anggaran dasar atau anggaran rumah tangga (AD/ART).
(2) Permohonan yang diajukan oleh Pemohon dan/atau kuasa hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)sekurang-kurangnya memuat:
a. nama
Pemohon
dan
atau
kuasa
hukum,
pekerjaan,
kewarganegaraan,
alamat
rumah/kantor,
dan
alamat
surat
elektronik;
b. uraian yang jelas mengenai:
1. kewenangan Mahkamah, yang memuat penjelasan mengenai
kewenangan
Mahkamah
dalam
mengadili
perkara
PUU
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan serta
objek permohonan;
2. kedudukan
hukum
Pemohon,
yang
memuat
penjelasan
mengenai hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
yang dianggap dirugikan dengan berlakunya undang-undang
atau Perppu yang dimohonkan pengujian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4; dan
3. alasan permohonan, yang memuat penjelasan mengenai
pembenrukan undang-undang atau Perppu yang tidak memenuhi
ketentuan
pembentukan
undang-undang
atau
Perppu
berdasarkan UUD 1945 dan/atau bahwa materi muatan ayat,
pasal, dan/atau bagian dari undang-undang atau Perppu
bertentangan dengan UUD 1945.
c. petitum, yang memuat hal-hal yang diminta untuk diputus dalam
permohonan pengujian formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (3), yaitu:
1. mengabulkan permohonan Pemohon;
2. menyatakan bahwa pembentukan undang-undang atau Perppu
yang
dimohonkan
pengujian
tidak
memenuhi
ketentuan
pembentukan undang-undang atau Perppu berdasarkan UUD
1945 dan undang-undang atau Perppu a quo tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat:
3. memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara
Republik Indonesia;
atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan yang
seadil-adilnya(ex aequo et bono).
8. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai lembaga pengawal konstitusi
(the guardian of constitution) berwenang memberikan penafsiran
terhadap
sebuah
ketentuan
Pasal-Pasal
undang-undang
agar
berkesesuaian
dengan
nilai-nilai
konstitusi.
Tafsir
Mahkamah
Konstitusi terhadap konstitusionalitas Pasal-Pasal undang-undang
tersebut merupakan tafsir satu-satunya (the sole interpreter of
constitution) yang memiliki kekuatan hukum, sehingga terhadap Pasal-
6
Pasal yang memiliki makna ambigu, tidak jelas, dan/atau multitafsir
dapat pula dimintakan penafsirannya kepada Mahkamah Konstitusi;
9. Bahwa berdasarkan UU Mahkamah Konstitusi, Kewenangan yang melekat
pada Mahkamah Konstitusi adalah berkedudukan sebagai penghapus atau
pembatal norma atau negatif legislator karena Mahkamah Konstitusi memiliki
kewenangan untuk menyatakan undang-undang baik secara sebagian atau
keseluruhan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat (Pasal 57 ayat (1) UU
Mahkamah Konstitusi). Dalam perkembangannya Mahkamah Konstitusi
mengalami pergeseran kewenangan tidak hanya sebagai negative
legislator tetapi juga menjadi positive legislator yang dipengaruhi oleh
praktik Judicial Activism. Praktik Judicial Activism berdampak
terhadap bentuk putusan MK yang berkembang menjadi konstitusional
bersyarat dan inkonstitusional bersyarat. Pergeseran paradigma
tersebut tidak lepas dari pemikiran Satjipto Rahardjo tentang hukum
progresif.
10. Bahwa berdasarkan segala uraian tersebut diatas, jelas bahwa Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia mempunyai kewenangan untuk melakukan
pengujian secara materiil, yaitu untuk melakukan pengujian sebuah produk
undang-undang terhadap Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945 in casu asal 3F ayat (2) huruf a dan b, Pasal 3G ayat (2) huruf b dan c,
Pasal 3H ayat (2) sepanjang frasa “Keuntungan atau kerugian badan”, Pasal
3X ayat (1) sepanjang kata “bukan”, dan Pasal 71 ayat (2) sepanjang frasa
“dengan tujuan tertentu”, ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 25 dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7097) terhadap
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
11. Bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan perubahan kedua dengan
7
Undang-undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang perubahan kedua
atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
serta perubahan ketiga dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
Tentang Mahkamah Konstitusi, menyatakan: “Pemohon adalah Pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara
Dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi menyatakan
bahwa yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang
diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Bahwa yang dimaksud dengan ”perorangan” termasuk kelompok
orang yang mempunyai yang sama.
12. Bahwa selanjutnya, Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang, menyatakan:
(1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakukan undang-undang atau Perppu, yaitu :
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara.
13. Bahwa Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 Tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang,
menyatakan:
(2) Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-
undang atau Perppu apabila :
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
8
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian;atau
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi;
14. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-
III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 11/PUU-V/2007,
Mahkamah Konstitusi telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU Mahkamah Konstitusi jo. Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021 harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945.
b. bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon
telah dirugikan oleh undang-undang yang diuji.
c. bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar (logis) dapat
dipastikan akan terjadi.
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji.
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
tersebut maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan tidak
lagi terjadi.
15. Bahwa dalam hal ini para Pemohon telah dirugikan hak-hak
konstitusionalnya akibat diberlakukannya Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara karena
ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang a quo sangat
bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945, sehingga terhalangi
hak konstitusional para Pemohon;
Bahwa adapun kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon sebagai
berikut:
A.
PEMOHON I
9
Bahwa Pemohon I adalah badan hukum Privat yang bernama
Indonesia Human Rights Committee For Social Justice (IHCS) dan
badan hukum privat tersebut didirikan dan tunduk pada hukum
Indonesia berdasarkan Akta Perkumpulan Indonesia Human Rights
Committee For Social Justice (IHCS) Nomor: 3 Tanggal 9 Oktober
2017 yang dibuat dihadapan Notaris Antika Insani Khamillia, S.H.,
M.Kn., dan telah mendapatkan Pengesahan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-0014761.AH.01.07.Tahun 2017,
tertanggal 13 Oktober 2017 dan telah mengalami perubahan dengan
perubahan terakhir melalui Akta Pernyataan Ketetapan Sidang Pleno
Kongres Indonesia Human Rights Committee For Social Justice
(IHCS) Nomor : 1 tanggal 01 November 2023 yang dibuat dihadapan
Notaris Antika Insani Khamillia, S.H., M.Kn., dan telah mendapatkan
Pesetujuan perkumpulan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor: AHU-0001527.AH.01.08.TAHUN 2023, tanggal 03 November
2023;
Bahwa berdasarkan Pasal 15 Ayat 4 Anggaran Dasar/Anggaran
Rumah Tangga Perkumpulan sebagaimana Akta Pernyataan
Ketetapan Sidang Pleno Kongres Indonesia Human Rights
Committee For Social Justice (IHCS) Nomor: 1 tanggal 01 November
2023 yang dibuat dihadapan Notaris Antika Insani Khamillia, S.H.,
M.Kn., menyatakan “(4) Ketua Presidium berwenang mewakili
Organisasi di muka hukum, baik di Pengadilan maupun Lembaga
hukum lainnya”;
Bahwa adapun ketua Presidium adalah Sdr. Gunawan, hal tersebut
sebagaimana termuat dalam Pasal 35 Akta Pernyataan Ketetapan
Sidang Pleno Kongres Indonesia Human Rights Committee For
Social Justice (IHCS) Nomor: 1 Tanggal 01 November 2023,
menyatakan:
STRUKTUR ORGANISASI
INDONESIA HUMAN RIGHTS COMMITTEE FOR SOCIAL
JUSTRICE
PRESIDIUM
10
KETUA : Tuan Gunawan, lahir di Yogyakarta, pada tanggal 21-01-
1976 (dua puluh satu Januari tahun seribu Sembilan ratus tujuh puluh
enam), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di
Kabupaten Bogor, Ambar Graha Permai A.1/14, Rukun Tetangga
029, Rukun Warga 013, Desa Mampir, Kecamatan Cileungsi,
pemegang Kartu Tanda Penduduk Provinsi Jawa Barat dengan
Nomor Induk Kependudukan: 3201072101760015;
Bahwa selain itu juga, pengangkatan Sdr. Gunawan sebagai Ketua
Presidium juga telah mendapatkan persetujuan dari Kementrian
Hukum dan Hak Asasi Manusia: AHU-0001527.AH.01.08.TAHUN
2023, tanggal 03 November 2023;
Bahwa dengan demikian, Indonesia Human Rights Committee For
Social Justice (IHCS) adalah badan hukum privat yang sah dan Sdr.
Gunawan sebagai Ketua Presidium yang berwenang mewakili
Indonesia Human Rights Committee For Social Justice (IHCS) dalam
mengajukan permohonan a quo, dengan demikian Indonesia Human
Rights Committee For Social Justice (IHCS) mempunyai kapasitas
sebagai Pemohon;
Bahwa kemudian, Pemohon I akan menguraikan apakah Indonesia
Human Rights Committee For Social Justice (IHCS) sebagai
Pemohon mempunyai hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagai Pemohon untuk melakukan pengujian Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga
Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha
Milik Negara terhadap Undang-undang Dasar 1945;
Bahwa Pemohon I memiliki Asas dan Nilai sesuai dengan ketentuan
Pasal 4 dan 5 Akta Pernyataan Ketetapan Sidang Pleno Kongres
Indonesia Human Rights Committee For Social Justice (IHCS)
Nomor: 1 Tanggal 01 November 2023, yang menyatakan:
Asas Dan Nilai
“Pasal 4
Perkumpulan berasaskan Pancasila”
“Pasal 5
Perkumpulan menganut nilai-nilai kerakyatan, Hak Asasi Manusia,
solidaritas, kemanusiaan, demokrasi, keadilan sosial, keadilan dan
kesetaraan gender, non sektarian, non partisan, perdamaian, dan anti
kekerasan.”
11
Bahwa adapun Sifat dan Tujuan Pemohon I berdasarkan Pasal 6 dan
7 Akta Pernyataan Ketetapan Sidang Pleno Kongres Indonesia
Human Rights Committee For Social Justice (IHCS) Nomor: 1
Tanggal 01 November 2023, yang menyatakan:
Sifat Dan Tujuan
“Pasal 6
Perkumpulan bersifat nasional, legal, terbuka, independen, dan
demokratis.”
“Pasal 7
Perkumpulan bertujuan untuk:
a. Memperjuangkan tata dunia yang damai, adil dan Makmur;
b. Menghapus ketidakadilan global yang disebabkan oleh negara
dan modal;
c. Menciptakan dunia yang bebas dari kemiskinan, kelaparan,
peperangan dan perbudakan serta bebas dari non-kolonialisme
dan imperialisme.
Sedangkan di tingkatan nasional adalah terciptanya negara
demokratis yang menghormati, memenuhi dan melindungi Hak Asasi
Manusia serta mewujudkan keadilan sosial bagi warganya.”
Bahwa Pasal 8 dan Akta Pernyataan Ketetapan Sidang Pleno
Kongres Indonesia Human Rights Committee For Social Justice
(IHCS) Nomor: 1 Tanggal 01 November 2023, menyatakan:
Peran dan Fungsi Organisasi
Peran
Pasal 8
Perkumpulan berperan memajukan dan membela Hak Asasi Manusia
serta mewujudkan keadilan sosial.
Fungsi
Pasal 9
Perkumpulan berfungsi:
1. Membela korban pelanggaran Hak Asasi Manusia melalui
advokasi litigasi dan non litigasi;
2. Memfasilitasi korban pelanggaran Hak Asasi Manusia untuk
berubah menjadi pejuang Hak Asasi Manusia;
3. Melakukan advokasi kebijakan publik untuk menciptakan sistem
negara yang demokratis dan menghormati, memenuhi dan
melindungi Hak Asasi Manusia;
4. Melakukan inisiatif jalan pemenuhan Hak Asasi Manusia,
keadilan sosial, pembaruan sistem ekonomi, politik, hukum dan
keamanan, serta resolusi konflik kekerasan bersenjata;
5. Melakukan pendampingan dan bantuan hukum terhadap
Masyarakat lemah dan tertindas, seperti Petani, Nelayan,
Masyarakat Adat, Masyarakat Miskin Kota, Perempuan, Anak,
Kaum Berkebutuhan Khusus dan lainnya.
12
Bahwa tujuan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah untuk
memberikan
sumbangan
bagi
perkembangan
perekonomian
nasional dan Penerimaan negara, dan selain itu juga meningkatkan
Perekonomian Nasional dan Peningkatan Pendapatan Negara, serta
dengan terlaksananya tujuan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
tersebut, maka akan terwujud keadilan sosial yang notabene
merupakan tujuan dan peran dari Pemohon I sebagaimana diatur
dalam Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan;
Bahwa sebelumnya Pemohon I ingin menyampaikan jika Pemohon I
yang diwakili oleh Sdr. Gunawan selaku Ketua Presidium merupakan
Wajib Pajak dengan Pemegang Kartu NPWP dengan Nomor:
44.215.176.7-436.000, dimana Pemohon I selama ini merupakan
Subjek Hukum yang taat terhadap kewajibannya dalam membayar
pajak, sehingga sudah sepatutnya Pemohon I memiliki hak untuk
mengetahui apakah pajak sebagai salah satu pendapatan negara
yang nantinya menjadi keuangan negara telah dikelola dengan baik
atau tidak;
Bahwa selama ini Pemohon I secara nyata telah melakukan kegiatan-
kegiatan advokasi sesuai dengan Peran dan Fungsi Pemohon I yang
bertujuan untuk membela hak-hak konstitusional Masyarakat
Indonesia khususnya terkait APBN (Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara), hal ini dapat dibuktikan melalui Pengujian Undang-
Undang Republik Indonesia pada Mahkamah Konstitusi RI, salah
satunya yaitu:
-
Permohonan Uji Materiil Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional yang tercantum dengan register Perkara
Nomor: 3/PUU-XXII/2024.
Bahwa dengan diberlakukannya UU 1/2025 tentang BUMN,
maka Pemohon I akan mengalami kerugian konstitusional
karena BPI Danantara yang mengelola keuangan yang berasal
dari keuangan negara in casu berasal dari Badan Usaha Milik
13
Negara (BUMN) dan menjadikan keuangan tersebut bukan
menjadi keuangan negara serta dikelola oleh orang atau pegawai
yang notabene bukan penyelenggara negara, hal tersebut
tentunya akan melanggar keadilan sosial serta terlanggarnya
hak asasi manusia (HAM), sehingga Pemohon I yang mempunyai
fungsi “melakukan advokasi kebijakan publik untuk menciptakan
sistem negara yang demokratis dan menghormati, memenuhi dan
melindungi Hak Asasi Manusia”, memandang perlu untuk melakukan
advokasi kebijakan publik in casu melakukan pengujian Pasal 3F ayat
(2)A dan bahwa pemberlakuan Pasal 3F ayat (2) huruf a dan b, Pasal
3G ayat (2) huruf b dan c, Pasal 3H ayat (2) sepanjang frasa
“Keuntungan atau kerugian badan”, Pasal 3X ayat (1) sepanjang kata
“bukan”, dan Pasal 71 ayat (2) sepanjang frasa “dengan tujuan
tertentu”, ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara in
casu pembentukan “Badan Pengelola Investasi Daya Anagata
Nusantara”, pengaturan kewenangan yang menyeluruh terhadap
pelaksanaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dilakukan oleh
orang atau pegawai yang notabene bukan penyelenggara negara;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas, Pemohon I mempunyai
kedudukan hukum (legal standing) untuk melakukan pengujian Pasal
3F ayat (2) huruf a dan b, Pasal 3G ayat (2) huruf b dan c, Pasal 3H
ayat (2) sepanjang frasa “Keuntungan atau kerugian badan”, Pasal
3X ayat (1) sepanjang kata “bukan”, dan Pasal 71 ayat (2) sepanjang
frasa “dengan tujuan tertentu”, ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga
Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
Milik Negara terhadap Undang-Undang Dasar 1945;
B. PEMOHON II, PEMOHON III DAN PEMOHON IV
Bahwa Pemohon II, Pemohon III dan Pemohon IV adalah orang
perorangan warga negara indonesia yang dibuktikan dengan Kartu
Tanda Penduduk (KTP) Pemohon II, Pemohon III dan Pemohon IV,
14
dengan demikian Pemohon II dan Pemohon III mempunyai hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagai Pemohon untuk
melakukan pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara terhadap Undang-
Undang Dasar 1945;
Bahwa Pemohon II dengan NPWP: 70.393.467.9-045.000, Pemohon
III dengan NPWP: 36.875.623.5-4322.000 , dan Pemohon IV dengan
NPWP: 79.248.296.0-404.000, kesemuanya merupakan Wajib Pajak
dengan pemegang kartu NPWP yang taat dan selalu melaksanakan
kewajibannya dalam melakukan pembayaran pajak, sehingga sudah
sepatutnya Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV mempunyai
hak untuk mengetahui apakah pajak sebagai salah satu pendapatan
negara yang nantinya menjadi keuangan negara telah dikelola
dengan baik atau tidak dan mempunyai kewenangan konstitusional
sebagai Pemohon untuk melakukan pengujian Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga
Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
Milik Negara terhadap Undang-Undang Dasar 1945;
Bahwa Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV adalah Mahasiswa
Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jaya yang aktif sebagai
aktivis dan selalu aktif memperjuangkan hak-haknya termasuk hak
masyarakat Indonesia agar meperoleh keadilan oleh pemerintah.
Adapun bukti nyata Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV
adalah melalui seminar dan penyuluhan terhadap peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia;
Bahwa Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV selain sebagai
Mahasiswa, akan tetapi merupakan sebagai Masyarakat yang taat
dalam menjalankan kewajibannya membayar pajak, hal tersebut
merupakan bentuk dukungan dari Pemohon II, Pemohon III, dan
Pemohon IV untuk membatu agar pendapatan negara yang nantinya
menjadi keuangan negara dapat dikelola dan dipergunakan dengan
baik, terutama keuangan negara yang telah oleh Badan Usaha Milik
15
Negara
(BUMN)
dimana tujuannya sebesar-besarnya untuk
kemakmuran rakyat Indonesia, akan tetapi UU 1/2025 Tentang
BUMN mengatur jika keuangan negara yang dikelola BUMN
bukanlah lagi keuangan negara, sehinga tidak lagi untuk
kemakmuran rakyat maka Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon
IV akan mengalami kerugian konstitusional, termasuk juga seluruh
rakyat Indonesia;
Bahwa salah satu perjuangan Pemohon II, Pemohon III, dan
Pemohon IV adalah melakukan penolakan pemberlakuan asal 3F
ayat (2) huruf a dan b, Pasal 3G ayat (2) huruf b dan c, Pasal 3H ayat
(2) sepanjang frasa “Keuntungan atau kerugian badan”, Pasal 3X
ayat (1) sepanjang kata “bukan”, dan Pasal 71 ayat (2) sepanjang
frasa “dengan tujuan tertentu”, ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga
Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
Milik Negara in casu, pembentukan “Badan Pengelola Investasi
Daya Anagata Nusantara”, karena dianggap merusak tatanan
keuangan negara dan berpotensi merugikan keuangan negara serta
penyalahgunaan keuangan negara;
Bahwa dengan adanya perubahan tatanan keuangan negara menjadi
bukan keuangan negara melalui pembentukan “Badan Pengelola
Investasi Daya Anagata Nusantara”, melalui undang-undang a
quo, maka hak-hak Pemohon II, Pemohon III dan Pemohon IV
untuk memperoleh manfaat dari keuangan negara secara umum
akan berpotensi hilang sehingga Pemohon II, Pemohon III, dan
Pemohon IV akan mengalami kerugian konstitusional;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas, Pemohon II, Pemohon
III, dan Pemohon IV mempunyai kedudukan hukum (legal standing)
untuk melakukan pengujian asal 3F ayat (2) huruf a dan b, Pasal 3G
ayat (2) huruf b dan c, Pasal 3H ayat (2) sepanjang frasa “Keuntungan
atau kerugian badan”, Pasal 3X ayat (1) sepanjang kata “bukan”, dan
Pasal 71 ayat (2) sepanjang frasa “dengan tujuan tertentu”, ayat (3)
dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
16
2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara terhadap Undang-
undang Dasar 1945;
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
BAHWA PASAL 3F AYAT (2) HURUF A DAN B UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN
KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2003 TENTANG
BADAN USAHA MILIK NEGARA (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 25 DAN TAMBAHAN LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7097) BERTENTANGAN
DENGAN PASAL 33 AYAT (2) UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
1. Bahwa Pasal 3F ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 25 dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7097), menyatakan:
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Badan berwenang:
a. Mengelola
dividen
Holding
Investasi,
dividen
Holding
Operasional, dan dividen BUMN;
b. Menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan
modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen;”
c. bersama Menteri membentuk Holding Investasi dan Holding
Operasional;
d. bersama Menteri menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus
tagih atas Aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi atau
Holding Operasional;
e. memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan mengagungkan
aset dengan persetujuan Presiden; dan
f.
mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan
DPR RI yang membidangi BUMN atas rencana kerja dan anggaran
Perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional.
2. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 25 Dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7097), menyatakan:
17
“23. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang
selanjutnya disebut Badan adalah badan yang melaksanakan tugas
pemerintah di bidang pengelolaan BUMN sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini.”
3. Bahwa kewenangan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3F adalah
sebagian kewenangan yang diberikan oleh Presiden, hal tersebut
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3E Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 25 Dan
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
7097),
menyatakan:
“(1) Dalam melaksanakan pengelolaan BUMN, Presiden melimpahkan
sebagian kewenangannya kepada Badan yang dibentuk dengan
Undang-Undang ini.
(2) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan hukum
Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia.
(3) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk
meningkatkan dan mengoptimalkan investasi dan operasional BUMN
dan sumber dana lain.
(4) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab
kepada Presiden.
(5) Dalam rangka memastikan kontribusi dividen untuk pengelolaan
investasi, Menteri menempatkan perwakilannya di Badan, Holding
Investasi, dan Holding Operasional atas persetujuan Presiden.”
4. Bahwa Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, menyatakan:
“Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
5. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan
Negara Bukan Pajak, menyatakan:
Pasal 3
(1) Seluruh aktivitas, hal, dan/atau benda, yang menjadi sumber
penerimaan negara di luar perpajakan dan hibah dinyatakan sebagai
objek PNBP.
(2) Objek PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kriteria:
a. pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah;
b. penggunaan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan
belanja negara;
c. pengelolaan kekayaan negara; dan/atau
d. penetapan peraturan perundang-undangan.
18
Pasal 4
(1) Objek PNBP sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 meliputi:
a. Pemanfaatan Sumber Daya Alam;
b. Pelayanan;
c. Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan;
d. Pengelolaan Barang Milik Negara;
e. Pengelolaan Dana; dan
f. Hak Negara Lainnya.
Dengan demikian dividen BUMN merupakan hasil salah satu penerimaan
negara bukan pajak hasil dari pengelolaan kekayaan negara yang
dipisahkan yang wajib disetorkan ke kas negara yang kemudian dikelola
dan diawasi oleh menteri keuangan;
6. Bahwa di dalam praktik penggunaan dividen BUMN selama ini, sebagian
digunakan oleh BUMN untuk kepentingan operasional dan investasi BUMN
sendiri, sebagian lagi disetorkan oleh BUMN ke-kas Negara sebagai
pendapatan negara bukan pajak (PNBP);
7. Bahwa akan tetapi dengan berlakunya Pasal 3F ayat (2) huruf a dan b
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara, maka Badan berwenang melakukan
pengelolaan dividen-dividen dari BUMN;
8. Bahwa setelah dividen dari BUMN tersebut diambil oleh Badan, yang
notabene dividen tersebut merupakan keuangan negara yang dipisahkan
bukan lagi menjadi keuangan negara yang dipisahkan, melainkan menjadi
keuangan badan;
9. Bahwa lebih dari itu, apabila terjadi kerugian dalam pengelolaan dividen-
dividen BUMN tersebut bukanlah menjadi kerugian negara, melainkan
kerugian badan, hal tersebut merupakan pembebasan Badan dalam
melakukan pengelolaan dividen-dividen BUMN yang notabene merupakan
keuangan negara yang dipisahkan;
10. Bahwa hal tersebut sangat berbeda, apabila Badan tidak diberikan
kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3F ayat (2) huruf a dan b
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara, maka keuangan BUMN termasuk Dividen
19
BUMN tetap menjadi keuangan negara yang dipisahkan, tentunya
meminimalisir penyalahgunaan keuangan negara;
11. Bahwa dividen BUMN adalah sumber pendapatan negara yang sudah pasti
dan tentunya akan berdampak pada kemanfaatan hajat hidup orang banyak,
pengalihan pengelolaan dividen BUMN yang notabene merupakan
keuangan negara menjadi bukan keuangan negara in casu, keuangan
badan dan apabila terjadi kerugian merupakan kerugian badan bukan juga
kerugian negara adalah bentuk pelanggaran terhadap Pasal 33 ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
12. Bahwa keuangan BUMN selama ini yang dinyatakan sebagai keuangan
negara masih banyak disalahgunakan, yang berakibat pada kerugian
negara, hal tersebut banyak dibuktikan dengan banyaknya organ-organ
BUMN yang ditetapkan sebagai tersangka dan dinyatakan bersalah serta
berkekuatan hukum tetap;
13. Bahwa pemberian kewenangan besar kepada Badan untuk melakukan
pengelolaan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3F ayat
(2) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
tentang
Badan
Usaha
Milik
Negara
dan
pemberian
kebebasan
tanggungjawab pengelolaan keuangan negara seperti kerugian badan
adalah
kerugian
badan
bukan
kerugian
negara
adalah
bentuk
pengistimewaan/suprioritas dari Badan;
14. Bahwa Lebih jauh dalam Pasal 1 angka 23, disebutkan bahwa Badan adalah
badan yang melakukan Tugas Pemerintah di bidang pengelolaan BUMN
sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Hal ini menyebabkan hal
kontradiktif dengan pasal-pasal yang diuji materiilkan, karena adalah sangat
aneh dan tidak beralasan hukum jika tugas pemerintah tidak dilakukan oleh
penyelenggara negara tetapi oleh orang-orang yang tidak mempunyai
tanggung jawab sebagai penyelenggara negara. Padahal pemerintah
adalah sistem yang mengatur dan menjalankan kekuasaan dalam suatu
wilayah atau negara, serta sekelompok orang yang memegang tanggung
jawab tersebut. Maka mau tidak mau badan yang menjalankan tugas
pemerintah haruslah mempunyai tanggung jawab kepada negara dan terikat
kepada seluruh aturan yang terkait dengan keuangan negara;
20
15. Bahwa selanjutnya di dalam undang-undang a quo, terhadap pengawasan
pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh Badan tidak secara jelas
disebutkan apakah akan diawasi oleh Menteri Keuangan ataukah akan
diawasi oleh menteri BUMN. Apabila mengacu pada undang-Undang
Penerimaan Bukan Pajak, maka sudah seharusnya terhadap pengelolaan
deviden dari BUMN maupun BUMD haruslah di bawah pengawasan Menteri
Keuangan;
16. Bahwa APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) merupakan
rencana keuangan tahunan pemerintah pusat yang ditetapkan dengan
Undang-Undang. Pendapatan dalam APBN berasal dari beberapa sumber
utama, yang secara umum dikelompokkan menjadi tiga kategori:
1. Penerimaan Dalam Negeri
a. Penerimaan Perpajakan
Sumber pendapatan utama negara, mencakup:
• Pajak Penghasilan (PPh)
• Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
• Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
• Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
• Bea Masuk dan Bea Keluar (pajak ekspor/impor)
• Cukai (misalnya cukai rokok dan minuman beralkohol)
✅ Kontribusi: ± 80% dari pendapatan negara
b. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Meliputi:
• Dividen BUMN
• Iuran sektor sumber daya alam (migas, pertambangan,
kehutanan, kelautan)
• Pendapatan dari layanan pemerintah (paspor, SIM, denda)
• Pengelolaan aset negara
✅ Diatur dalam UU No. 9 Tahun 2018 tentang PNBP
2. Penerimaan Hibah
Dana yang diterima dari dalam atau luar negeri yang bersifat
sukarela dan tidak mengikat. Biasanya berasal dari:
• Pemerintah asing
• Lembaga donor internasional
21
• Organisasi non-pemerintah (NGO)
• Proporsinya kecil dibandingkan penerimaan lainnya.
3. Pembiayaan (untuk menutup defisit anggaran)
Jika belanja negara > pendapatan negara, defisit ditutup dari:
• Penerbitan Surat Berharga Negara (SBN)
• Pinjaman luar negeri atau dalam negeri
• Penarikan dana dari Saldo Anggaran Lebih (SAL)
• Investasi pemerintah
17. Bahwa dalam hal ini sebetulnya sudah sangat jelas, jika BPI Danantara telah
diberikan wewenang untuk mengelola Dividen BUMN yang dimana
seharusnya Dividen BUMN sebagai salah satu pendapatan Keuangan
Negara tersebut wajib dikelola dan dikuasai oleh Negara karena bertujuan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, mengingat juga BUMN
merupakan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak, sehingga sudah seharusnya Negara
yang berperan untuk mengelola Dividen BUMN bukan BPI Danantara;
Dengan demikian, para Pemohon sebagai masyarakat Indonesia dan Wajib
Pajak, sangat dirugikan hak konstitusionalnya akibat Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) tidak lagi dikuasai oleh Negara dan tidak lagi dikelola oleh
Negara sehingga dapat mengancam hajat hidup orang banyak serta tidak
akan lagi berfokus pada sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat;
18. Bahwa adapun perbandingan pengelolaan antara BPI Danantara Indonesia
dengan Negara lain, sebagai berikut:
Sebelumnya diuraikan mengenai perbandingan pengelolaan antar Negara,
terlebih dahulu para Pemohon ingin menyampaikan terkait Apa Itu
Sovereign Wealth Fund?
Sovereign Wealth Fund (SWF) adalah dana investasi yang dimiliki dan
dikelola oleh Negara dengan tujuan utama untuk mengelola kelebihan
likuiditas dan aset negara secara strategis. Dana ini biasanya berasal dari
surplus fiskal atau kelebihan cadangan devisa.
Studi Perbandingan SWF
BPI Danantara bukanlah satu-satunya Sovereign Wealth Fund (SWF) di
dunia. Banyak negara telah lebih dulu membentuk SWF untuk mengelola
22
aset nasional mereka. Dua contoh menarik yang dapat dijadikan
pembelajaran bagi Danantara dan Indonesia adalah Temasek Holdings
(Singapura) dan 1MDB (Malaysia) yaitu SWF milik negara tetangga
Indonesia.
Perbandingan Model Bisnis dan Strategi Investasi:
1. Temasek Holding Singapura
Holding investasi milik pemerintah Singapura yang beroperasi secara
independen. Awalnya berfokus pada penguatan ekonomi domestik,
tetapi kemudian berkembang menjadi investor global. Memiliki
portofolio yang beragam di berbagai sektor dan negara, seperti
teknologi, telekomunikasi, keuangan, dan infrastruktur.
2. 1MDB (Malaysia)
Awalnya dirancang sebagai dana investasi untuk menarik modal asing
guna mendanai proyek pembangunan nasional. Model bisnisnya lebih
berbasis utang dan cenderung spekulatif, bukan berbasis aset nyata.
Akhirnya gagal karena tata kelola yang buruk dan skandal korupsi,
menyebabkan kerugian besar bagi negara.
3. Danatara Indonesia
Berfungsi sebagai super-holding yang mengelola aset BUMN secara
terpadu dan strategis. Fokus pada investasi jangka panjang di sektor-
sektor prioritas nasional. Model ini bertujuan untuk meningkatkan
efisiensi pengelolaan aset negara serta menarik investasi asing untuk
proyek-proyek prioritas.
Perbandingan Tata Kelola dan Risiko Korupsi
1. Temasek Holding Singapura
- Menerapkan standar tata kelola yang ketat dan transparan.
- Laporan keuangan dipublikasikan secara rutin dan diawasi oleh
Parlemen Singapura untuk memastikan profesionalisme.
- Tidak ada campur tangan politik dalam pengambilan keputusan
investasi, sehingga lebih independen dalam pengelolaan aset.
2. 1MDB (Malaysia)
- Politik berperan besar dalam pengelolaan dana, menyebabkan
korupsi sistemik yang berdampak besar pada ekonomi negara.
23
- Penyelewengan dana miliaran dolar terjadi karena tidak adanya
audit independen dan transparansi dalam pengelolaan dana.
- Contoh
kegagalan
tata
kelola
SWF
akibat
lemahnya
pengawasan internal dan eksternal.
3. Danatara Indonesia
- Struktur pengawasan masih didominasi pejabat tinggi negara.
- Keterbatasan akses audit oleh lembaga independen, yang dapat
menciptakan celah bagi penyimpangan dan pengelolaan dana yang
tidak transparan.
- Tidak ada mekanisme seleksi publik dalam penunjukan pengurus,
sehingga rentan terhadap konflik kepentingan.
Tantangan dan Risiko dalam Pengelolaan SWF
Meskipun SWF menawarkan banyak manfaat, pengelolaannya juga
menghadapi berbagai tantangan dan risiko yang harus diperhatikan oleh
setiap negara. Beberapa tantangan utama dalam pengelolaan SWF antara
lain:
A. Risiko Tata Kelola yang Buruk
-
Tata kelola yang buruk dapat menyebabkan penyalahgunaan dana,
korupsi, atau investasi yang tidak produktif. Tanpa sistem
pengelolaan yang transparan dan profesional, SWF dapat menjadi
alat untuk kepentingan politik tertentu alih-alih digunakan untuk
kesejahteraan negara.
-
Sebagai contoh, skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB)
di Malaysia menunjukkan bagaimana kurangnya pengawasan dapat
mengakibatkan penyalahgunaan dana SWF dalam jumlah besar.
B. Kurangnya Transparansi dan Akuntabilitas
-
Transparansi dan akuntabilitas adalah elemen penting dalam
pengelolaan SWF. Tanpa laporan keuangan yang jelas dan terbuka,
publik dan investor global akan kehilangan kepercayaan terhadap
negara yang mengelola dana tersebut.
-
Negara yang menerapkan standar transparansi tinggi, seperti
Norwegia dan Singapura, berhasil mendapatkan kepercayaan
pasar global melalui pengelolaan SWF yang akuntabel.
24
C. Risiko Investasi dan Fluktuasi Pasar
-
Investasi SWF selalu menghadapi risiko fluktuasi pasar, perubahan
nilai tukar, dan ketidakpastian ekonomi global. Jika dana
diinvestasikan pada aset berisiko tinggi tanpa strategi mitigasi yang
baik, kerugian besar dapat terjadi dan mempengaruhi stabilitas
ekonomi negara.
19. Bahwa sebetulnya konsep pengelolaan yang dimiliki oleh BPI Danantara
Indonesia tidak berbeda dengan Negara Malaysia, sehingga hal ini dapat
berpotensi adanya perbuatan-perbuatan yang akan merugikan Masyarakat
Indonesia termasuk para Pemohon;
20. Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas, maka Pasal 3F ayat (2) huruf
a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2025 Nomor 25 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 7097) bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAHWA PASAL 3G AYAT (2) HURUF B DAN C UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN
KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2003 TENTANG
BADAN USAHA MILIK NEGARA (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 25 DAN TAMBAHAN LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7097) BERTENTANGAN
DENGAN PASAL 33 AYAT (2) UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
21. Bahwa Pasal 3G ayat (2) huruf b dan huruf c Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 25 Dan
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
7097),
menyatakan:
25
Pasal 3G
(2) Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dapat berasal dari:
a. dana tunai;
b. barang milik negara; dan/ atau
c. saham milik negara pada BUMN.
22. Bahwa Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, menyatakan:
“Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
23. Bahwa sebelumnya Mahkamah Konstitusi secara lebih jelas telah memberi
pengertian atas “dikuasai oleh Negara”. Dalam salah satu pertimbangan
hukumnya pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-V/2007
terkait Pengujian Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal, pada hlm. 231-232, MK menyatakan sebagai berikut:
“dikuasai oleh negara" mengandung pengertian bahwa rakyat secara
kolektif dikonstruksikan- oleh UUD 1945 memberikan mandat kepada
negara untuk mengadakan kebijakan [beleid] dan tindakan pengurusan
[bestuursdaad], pengaturan [regelendaad], pengelolaan [beheersdaad],
dan pengawasan [toezichthoudensdaad] untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat Fungsi pengurusan [bestuursdaad] oleh negara dilakukan oleh
pemerintah dengan kewenangannya untuk mengeluarkan dan mencabut
fasilitas perizinan [vergunning], lisensi [licentie], dan konsesi [concessie].
Fungsi
pengaturan
[regelendaad)
oleh
negara
dilakukan
melalui
kewenangan legislasi oleh DPR bersama dengan Pemerintah dan regulasi
oleh Pemerintah [eksekutif]. Fungsi pengelolaan [beheersdaad] dilakukan
melalui pendayagunaan penguasaan negara atas sumber-sumber
kekayaan untuk digunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Demikian pula fungsi pengawasan [toezichthoudensdaad] dilakukan oleh
negara c.q. Pemerintah dalam rangka mengawasi dan mengendalikan agar
pelaksanaan penguasaan oleh negara atas cabang produksi yang penting
dan/atau yang menguasai hajat hidup orang banyak dimaksud benar-benar
dilakukan untuk sebesar-besar kemakmuran seluruh rakyat. Dengan
demikian, pengertian "dikuasai oleh negara" adalah lebih luas daripada
pemilikan dalam konsepsi hukum perdata;
26
24. Bahwa berdasarkan pertimbangan Mahkamah tersebut di atas, salah satu
makna dikuasai negara adalah memberikan mandat kepada negara untuk
melakukan fungsi pengelolaan (beheersdaad) fungsi pengelolaan antara
lain mencakup kepemilikan saham pada BUMN atau BUMD;
25. bahwa ketentuan a quo yang mengatur modal badan bersumber dari
penyertaan modal negara dari barang milik negara dan saham milik negara
pada BUMN. Bahwa ketentuan ini telah mengakibatkan peralihan saham
milik negara yang sebelumnya dimiliki oleh negara beralih status menjadi
Danantara, termasuk status keuangan negara yang dipisahkan dalam
BUMN berubah menjadi kepemilikan danantara sehingga negara
kehilangan fungsi pengelolaan (beheersdad) tidak lagi memilik saham
BUMN hal mana bertentangan dengan pengertian di kuasai negara pada
Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Repulik Indonesia;
26. Bahwa kepemilikan saham pemerintah di BUMN selain sebagai fungsi
pengelolaan juga sebagai bentuk pengawasan pemerintah mengingat
kuangan BUMN adalah keuangan negara yang dipisahkan sebagaimana
ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka
Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/
Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang, menyatakan:
Pasal 2
Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, meliputi:
a. hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan
uang, dan melakukan pinjaman;
b. kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum
pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
c. Penerimaan Negara;
d. Pengeluaran Negara;
e. Penerimaan Daerah;
f. Pengeluaran Daerah;
g. kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau
oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang,
serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk
27
kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan
daerah;
h. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka
penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
i. kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas
yang diberikan pemerintah.
27. Bahwa sebelumnya, pengusaan Barang Milik Negara (BMN) diberikan
kepada Menteri Keuangan sebagai selaku Bendahara Umum Negara
sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan
Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka
Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/
Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang;
28. Bahwa
menteri
keuangan
sebagai
Bendara
Umum
Negara
bertanggungjawab untuk mengatura pengelolaan barang milik negara
sebagaimana ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Sebagaimana
Diubah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas
Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang
Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/ Atau Stabilitas Sistem
Keuangan Menjadi Undang-Undang, menyatakan:
Pasal 42
(1) Menteri Keuangan mengatur pengelolaan barang milik negara.
(2) Menteri/pimpinan lembaga adalah Pengguna Barang bagi kementerian
negara/lembaga yang dipimpinnya.
(3) Kepala kantor dalam lingkungan kementerian negara/lembaga adalah
Kuasa Pengguna Barang dalam lingkungan kantor yang bersangkutan.
29. Bahwa penguasaan saham negara pada BUMN dan pengeloaan Barang
Milik Negara (BMN) tetap dikelola oleh Negara in casu, Bendahara Umum
Negara adalah bentuk pengaturan, transparansi, pengawasan, dan
28
pertanggungjawaban negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
sebagaimana mandat Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1945,
maka
pengalihan
pengelolaan/penguasaan saham BUMN dan Barang Milik Negara (BMN)
melalui Pasal 3G ayat (2) huruf b dan huruf c Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 25 Dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7097) adalah
pengaturan yang bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAHWA PASAL 3H AYAT (2) SEPANJANG FRASA “KEUNTUNGAN
ATAU KERUGIAN BADAN” UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2003 TENTANG BADAN USAHA
MILIK NEGARA (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN
2025 NOMOR 25 DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 7097) BERTENTANGAN DENGAN KETENTUAN
PASAL 23 AYAT (1) DAN KETENTUAN PASAL 23 C UUD NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 SEPANJANG TIDAK DIMAKNAI
“TERMASUK KEUNTUNGAN ATAU KERUGIAN NEGARA”
30. Bahwa Pasal 3H ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 25 Dan Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 7097), menyatakan:
“Keuntungan atau kerugian yang dialami Badan dalam melaksanakan
investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keuntungan
atau kerugian Badan.”
31. Bahwa Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, menyatakan:
“Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan
keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan
dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat.”
29
32. Bahwa Pasal 23C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,
menyatakan:
“hal hal lain mengenai keuangan negara keuangan negara diatur dengan
Undang-undang”.
33. Bahwa mengutip pendapat Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 48/PUU-XI/2013, sebagai berikut:
-
Bahwa pasal 23 ayat (1) UUD 1945 mengandung materi muatan
ketentuan konstitusional mengenai hakikat anggaran pendapatan dan
belanja negara (APBN) dan hal ihwal yang terkait dengan APBN, yaitu
mengenai waktu berlakunya, bentuk hukum, pelaksanaan dan tujuan.
Hakikat APBN adalah wujud pengelolaan keuangan negara. Sebagai
wujud dari pengelolaan keuangan negara, APBN harus ditetapkan
setiap tahun dan berlaku untuk satu tahun yang bersangkutan, yang
harus dituangkan secara formal dalam bentuk hukum Undang-Undang.
Pelaksanaanya harus dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab,
serta
orientasinya
harus
ditujukan
untuk
sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
-
Pengelolaan keuangan negara merupakan sebagian konsekuensi dari
penyelenggaraan
fungsi
pemerintahan
oleh
presiden,
karena
penyelenggaraan pemerintahan tersebut membutuhkan anggaran yang
bersumber dari keuangan negara, Oleh karena itu, secara konstitusional
Pasal 23 ayat (2) UUD 1945 menentukan bahwa rancangan APBN
diajukan oleh presiden. Selanjutnya oleh karena APBN secara formal
harus dituangkan dalam bentuk hukum Undang-Undang maka
rancangan APBN harus dibahas Bersama DPR untuk mendapatkan
persetujuan dan harus pula dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
Persetujuan
DPR
tersebut
merupakan
dasar
formal
secara
konstitusional pembentukan Undang-Undang.
-
Mengenai keuangan negara, selain diatur pula secara konstitusional
dalam Pasal 23 UUD 1945 tersebut di atas, diatur pula dalam Pasal 23C
UUD 1945 yang menyatakan, “ Hal-hal lain mengenai keuangan negara
diatur dengan undang-undang”. Berdasarkan ketentuan tersebut,
terdapat “hal-hal lain mengenai keuangan negara” yang secara
konstitusional diperintahkan untuk “diatur dengan undang-undang’.
Dengan demikian, selain secara konstitusional dikenal adanya
mekanisme pengelolaan sebagaimana diatur dalam Pasal 23, dikenal
pula mekanisme pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23C
yang diperintahkan untuk diatur dengan Undang-Undang. Sedemikian
luasnya pengertian keuangan negara, sehingga dalam perspektif
pengelolaan keuangan negara tersebut dikelompokkan ke dalam sub
bidang pengelolaan fiskal, sub bidang pengelolaan moneter, dan sub
bidang
pengelolaan
kekayaan
negara
yang
dipisahkan
[vide
konsiderans (menimbang) huruf b dan huruf c serta Penjelasan Umum
angka 3 UU 17/2003]. Sesuai dengan perspektif pengelolaan tersebut,
khususnya sub bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan,
berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan tentang mekanisme
pengelolaan keuangan negara oleh badan hukum yang mengelola di
bidang pendidikan maupun yang mengelola bisnis terhadap cabang-
30
cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat
hidup orang banyak [vide Pasal 31, Pasal 32, dan Pasal 33 UUD 1945;
-
Berdasarkan uraian tersebut maka BHMN PT, badan usaha milik negara
(BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), atau nama lain, atau yang
lebih khusus lagi yang menyelenggarakan amanah konstitusional dalam
Pasal 31, Pasal 32, dan Pasal 33 UUD 1945 adalah sebagai
kepanjangan tangan dari negara dalam menjalankan sebagian dari
fungsi negara untuk mencapai tujuan negara, yaitu mencerdaskan
kehidupan bangsa, atau memajukan kesejahteraan umum. Oleh karena
itu, dari perspektif modal badan hukum, atau nama lain yang sejenis,
yang menjalankan sebagian dari fungsi negara tersebut, keuangan yang
menjadi modalnya sebagian atau seluruhnya berasal dari keuangan
negara. Dari perspektif ini dan fungsi badan hukum dimaksud tidak dapat
sepenuhnya dianggap sebagai badan hukum privat;
-
Mengenai
ketentuan
konstitusional
tersebut,
Mahkamah
telah
memberikan tafsir dalam Putusan Mahkamah Nomor 103/PUU-X/2012,
bertanggal 12 Desember 2013, yang di dalamnya Mahkamah
mempertimbangkan, antara lain, “Menurut Mahkamah, walaupun PTN
BH merupakan suatu badan hukum, tetapi sebagaimana tercermin
dalam Undang-Undang a quo, PTN BH tidak sepenuhnya sama persis
dengan badan hukum dalam konsep hukum perdata. Jika badan hukum
dalam konsep hukum perdata merupakan entitas yang benar-benar
otonom dan mandiri yang hanya tunduk pada ketentuan Undang-
Undang serta peraturan internalnya, maka PTN BH di samping
merupakan entitas yang otonom, tetapi juga merupakan badan hukum
publik yang berkewajiban melaksanakan tugas dan tanggung jawab
negara dalam penyelenggaraan pendidikan pada perguruan tinggi.
Artinya, PTN BH merupakan agen negara yang masih tetap berada di
bawah kontrol negara, dari segi pendanaan dan pembiayaan, walaupun
PTN BH merupakan suatu badan hukum, negara tetap wajib
mengalokasikan
dana
untuk
operasional,
dosen
dan
tenaga
kependidikan, serta investasi, dan pengembangan, juga dukungan biaya
bagi penyelenggaraan pendidikan tinggi [vide Pasal 89 ayat (1) dan (2)
UU 12/2012]. Sebagai bentuk kontrol negara terhadap biaya pendidikan
yang ditanggung oleh mahasiswa, Pemerintah menetapkan standar
satuan biaya operasional pendidikan tinggi secara periodik yang
digunakan sebagai dasar oleh perguruan tinggi negeri untuk
menetapkan biaya yang ditanggung oleh mahasiswa [vide Pasal 88 ayat
(1) dan ayat (3) UU 12/2012].” [vide Putusan Mahkamah, Nomor
103/PUU-X/2012, bertanggal 12 Desember 2013;
-
Menurut Mahkamah, ketentuan mengenai keuangan negara dalam UUD
1945 sesungguhnya tidak hanya secara terbatas diatur dalam Pasal 23
UUD 1945. Dengan demikian, Pasal 23 tersebut tidak dapat ditafsirkan
secara terpisah tanpa mengaitkan dengan pasal-pasal lain, karena UUD
1945 haruslah dipahami secara utuh, termasuk dalam menafsirkan apa
yang dimaksud dengan keuangan negara. Dalam UUD 1945, pokok-
pokok mengenai keuangan negara, termasuk dalam BAB VIII Hal
Keuangan, didalamnya juga terdapat norma Pasal 23C UUD 1945 yang
menyatakan, “Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan
undang-undang”. Pasal 23C inilah yang merupakan perintah dari
31
konstitusi untuk adanya pengaturan mengenai “hal-hal lain” tersebut
dalam bentuk Undang- Undang. Hal inilah yang menjadi dasar
pembentukan UU 17/2003. Rumusan pengertian mengenai keuangan
negara dalam Pasal 1 angka 1 UU 17/2003 menggunakan rumusan
pengertian yang bersifat luas dan komprehensif dengan tujuan untuk
mengamankan kekayaan negara yang sesungguhnya bersumber dari
uang rakyat yang diperoleh melalui pajak, retribusi maupun penerimaan
negara bukan pajak. Pengertian dan ruang lingkup keuangan negara
yang dirumuskan secara luas/komprehensif tersebut dimaksudkan untuk
mencegah adanya celah dalam regulasi yang dapat mengakibatkan
timbulnya kerugian negara. Mahkamah juga telah mempertimbangkan
bahwa BHMN PT atau BUMN/BUMD merupakan kepanjangan tangan
Pemerintah dalam menyelenggarakan fungsi pemerintahan dalam arti
luas, dengan demikian posisi BHMN PT atau BUMN/BUMD adalah
melakukan pengelolaan keuangan negara, meskipun harus dipahami
dengan mempergunakan paradigma yang berbeda-beda;
-
Perluasan pengertian dan cakupan keuangan negara berdasarkan UU
17/2003, menurut Mahkamah, tidak bertentangan dengan norma UUD
1945 mengenai keuangan negara. Pasal 23 UUD 1945 tidak berarti
wujud pengelolaan keuangan negara hanya terbatas pada APBN.
Pemahaman mengenai keuangan negara tidak terlepas dari pasal-pasal
UUD 1945 yang lain, khususnya dalam hal ini Pasal 23C UUD 1945.
Selain itu, perluasan pengertian keuangan negara diderivasi dari konsep
negara kesejahteraan (welfare state) yang secara eksplisit dianut dalam
UUD 1945, yaitu Pembukaan UUD 1945, khususnya alinea keempat,
hingga ke pasal-pasal yang terdapat di dalamnya, mencita-citakan
pembentukan suatu Pemerintah negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan mampu memajukan kesejahteraan
umum dan seterusnya. Besarnya peran dan fungsi BHMN PT atau
BUMN/BUMD dalam mengelola keuangan negara dalam mencerdaskan
kehidupan bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, harus diiringi pula dengan
penegasan bahwa pengelolaan terhadap sarana dan prasarana milik
negara yang harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan paradigma
yang berlaku. Dengan demikian, menurut Mahkamah Pasal a quo tidak
bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945;
-
Menurut Mahkamah, adanya ketentuan Pasal 2 huruf g dan huruf i UU
17/2003 bertujuan agar negara dapat mengawasi bahwa pengelolaan
keuangan negara dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sesuai dengan amanat Pasal
23 UUD 1945. Konsekuensi dari hal tersebut adalah bahwa BHMN PT
atau badan lain yang menggunakan fasilitas yang diberikan Pemerintah
atau menggunakan kekayaan negara haruslah tetap dapat diawasi
sebagai konsekuensi dari bentuk pengelolaan keuangan negara yang
baik dan akuntabel;
-
Mahkamah dapat memahami bahwa paradigma pengelolaan keuangan
negara dalam BHMN PT harus dibedakan dengan pengelolaan
kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementerian atau
lembaga, walaupun demikian pengelolaan keuangan negara dalam
BHMN PT yang merupakan kepanjangan tangan negara harus diatur
32
sesuai dengan paradigma pengelolaan keuangan dalam BHMN PT
penyelenggara pendidikan tinggi. Bagaimana pengaturan yang terbaik
menjadi ranah pembentuk Undang-Undang. Pasal 28C ayat (2) UUD
1945 pada pokoknya menjamin mengenai hak memajukan diri warga
negara, namun demikian penyelenggara pendidikan yang berbentuk
BHMN PT sebagai kepanjangan tangan negara merupakan badan yang
melaksanakan fungsi negara, bukanlah warga negara yang melakukan
fungsi memajukan diri seperti dimaksud Pasal 28C ayat (2) tersebut.
Dengan demikian, fungsi negara dalam BHMN PT badan pendidikan
tidak termasuk dalam fungsi pengembangan diri yang dimaksud oleh
pasal tersebut;
34. Bahwa sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi di atas, maka tafsir
terkait keuangan negara sudah jelas dan final meliputi juga keuangan Badan
Usaha Milik Negara dan termasuk juga keuangan badan sebagaimana
diatur dalam undang-undang a quo sehingga keuntungan dan kerugian
badan merupakan keuntungan dan kerugian negara;
35. Bahwa undang-undang perbendaharaan negara maupun pertimbangan
Mahkamah Konstitusi tersebut diatas, telah menegaskan bahwa BUMN
merupakan kepanjangan tangan Pemerintah dalam menyelenggarakan
fungsi pemerintahan dalam arti luas, dengan demikian posisi BHMN PT atau
BUMN/BUMD adalah melakukan pengelolaan keuangan negara, meskipun
harus dipahami dengan mempergunakan paradigma yang berbeda-beda;
36. bahwa Badan telah diberikan yang cukup banyak dalam melakukan
pengelolaan BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3F Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga
Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara;
37. bahwa sebagaimana para Pemohon jelaskan tersebut diatas, pengelolaan
BUMN merupakan pengelolaan keuangan negara, tetapi apabila terjadi
keuntungan dan kerugian akibat dari pengelolaan keuangan negara adalah
keuntungan atau kerugian badan;
38. Bahwa pengalihan keuangan negara menjadikan bukan keuangan negara
in casu keuangan badan akan berpengaruh pada pengelolaan keuangan
negara dan tentunya bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, karena berpotensi
pengelolaan keuangan negara tidak dilaksanakan secara terbuka dan
bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
33
39. Bahwa pengelolaan keuangan negara sepenuhnya bertujuan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, akan tetapi dengan pengalihan
keuangan negara menjadikan keuangan badan tersebut, tentu tidak lagi
bertujuan untuk untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, melainkan
bertujuan untuk kepentingan badan;
40. Bahwa terlebih, apabila badan tersebut memperoleh keuntungan dari
investasinya, maka negara bukanlah prioritas yang mendapatkan
keuntungan dari badan tersebut, melainkan pihak-pihak lain sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Pasal 3H ayat (3) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang
menyatakan, “Dalam hal Badan mengalami keuntungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), sebagian keuntungan ditetapkan sebagai laba ke
negara untuk disetorkan ke kas negara, setelah dilakukan pencadangan
untuk menutup atau menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi dan/
atau melakukan akumulasi modal”.
Sehingga apabila pasal ini dijalankan maka keuntungan Badan tidak serta
merta disetorkan ke kas negara dan digunakan untuk kesejahteraan rakyat,
namun dapat digunakan terlebih dahulu untuk kepentingan Badan lainnya,
hal ini membuat semakin tidak jelas kapan rakyat akan menerima manfaat
dari keuntungan yang dihasilkan oleh Badan.
41. Bahwa pengelolaan yang dilakukan oleh badan merupakan pengelolaan
terhadap dividen BUMN, sehingga yang dikelola oleh badan tersebut
merupakan pengelolaan keuangan negara in casu, keuangan negara yang
bersumber dari BUMN, oleh karena itu keuntungan atau kerugian dari
pengelolaan keuangan negara oleh badan haruslah dinyatakan sebagai
keuntungan atau kerugian negara;
42. Bahwa pengaturan keuntungan atau kerugian badan adalah keuntungan
atau kerugian negara adalah salah satu bentuk perlindungan keuangan
negara yang berasal dari BUMN serta wujud pertanggungjawaban negara
atas keuangan negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat;
43. Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas maka ketentuan Pasal 3H
ayat (2) Sepanjang Frasa “KEUNTUNGAN ATAU KERUGIAN BADAN”
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang
34
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak
dimaknai termasuk keuntungan atau kerugian negara;
BAHWA PASAL 3X AYAT (1) SEPANJANG KATA “BUKAN” UNDANG-
UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN
2003 TENTANG BADAN USAHA MILIK NEGARA (LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 25 DAN TAMBAHAN
LEMBARAN
NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR
7097)
BERTENTANGAN DENGAN PASAL 28D AYAT (1) UNDANG-UNDANG
DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
44. Bahwa Pasal 3X ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 25 Dan Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 7097), menyatakan:
“Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara.”
45. Bahwa Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945, menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakukan yang sama di hadapan
hukum”.
46. Bahwa Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI
Danantara) memiliki sumber modal ataupun sumber keuangan yang berasal
dari negara, hal tersebut tercantum pada Pasal 3G Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 25 Dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7097), yang
menyatakan:
“(1) Modal Badan bersumber dari:
a. penyertaan modal negara; dan/atau
b. sumber lain.
35
(2) Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dapat berasal dari:
a. dana tunai;
b. barang milik negara; dan/atau
c. saham milik negara pada BUMN.
(3) Modal
Badan
ditetapkan
paling
sedikit
sebesar
Rp
1.000.000.000.000.000,00 (seribu triliun rupiah).
(4) Modal Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan
penambahan melalui penyertaan modal negara dan/atau sumber lain.”
47. Bahwa mengacu pada pendapat Mahkamah Konstitusi pada Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 62/PUU-XI/2013 tanggal 18 September 2014,
yang menyatakan:
-
Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dapat
disimpulkan bahwa BUMN, BUMD, atau nama lain yang sejenisnya
adalah (i) badan usaha kepunyaan negara, (ii) fungsinya menjalankan
usaha sebagai derivasi dari penguasaan negara atas cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang
banyak serta sumber daya alam Indonesia, (iii) sebagian besar atau
seluruh modal usaha berasal dari keuangan negara yang dipisahkan,
dan (iv) untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat. Atas dasar
kesimpulan tersebut BUMN, BUMD, atau nama lain yang sejenisnya
berbeda dengan badan hukum privat yang juga menyelenggarakan
usaha di satu pihak dan berbeda pula dari organ penyelenggara negara
yang tidak menyelenggarakan usaha, seperti lembaga negara dan
kementerian atau badan. Berdasarkan kesimpulan di atas, meskipun
berbeda
dengan
organ
penyelenggara
negara
yang
tidak
menyelenggarakan usaha maka BUMN, BUMD, atau nama lain yang
sejenisnya yang sejatinya melakukan pengelolaan terhadap keuangan
negara berlaku pula pengawasan yang secara konstitusional
merupakan fungsi DPR dan BPK dengan menggunakan prinsip
pemeriksaan yang berbeda; (halaman 229-230)
-
Bahwa, menurut Mahkamah, pemisahan kekayaan negara dimaksud
dilihat dari perspektif transaksi bukanlah merupakan transaksi yang
mengalihkan suatu hak, sehingga akibat hukumnya tidak terjadi
peralihan hak dari negara kepada BUMN, BUMD, atau nama lain yang
sejenisnya. Dengan demikian kekayaan negara yang dipisahkan
36
tersebut masih tetap menjadi kekayaan negara. Terkait dengan
kewenangan BPK untuk memeriksa, menurut Mahkamah, oleh karena
masih tetap sebagai keuangan negara dan BUMN atau BUMD
sesungguhnya adalah milik negara dan, sebagaimana dipertimbangkan
di atas, adalah juga kepanjangan tangan negara maka tidak terdapat
alasan bahwa BPK tidak berwenang lagi memeriksanya. Meskipun
demikian, supaya BUMN dan BUMD dapat berjalan sesuai dengan
prinsip good corporate governance, pengawas internal, selain Dewan
Komisaris atau Dewan Pengawas masih tetap relevan; (halaman 231)
-
Bahwa benar, kekayaan negara tersebut telah bertransformasi menjadi
modal BUMN atau BUMD sebagai modal usaha yang pengelolaannya
tunduk pada paradigma usaha (business judgement rules), namun
pemisahan kekayaan negara tersebut tidak menjadikan beralih menjadi
kekayaan BUMN atau BUMD yang terlepas dari kekayaan negara,
karena dari perspektif transaksi yang terjadi jelas hanya pemisahan
yang tidak dapat dikonstruksikan sebagai pengalihan kepemilikan, oleh
karenanya tetap sebagai kekayaan negara dan dengan demikian
kewenangan negara di bidang pengawasan tetap berlaku; (halaman
233)
48. Bahwa mengenai paradigma fungsi BUMN atau BUMD sebagai
kepanjangan tangan dari negara, sudah seharusnya dianut oleh Badan
Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) mengingat
dalam menjalankan tugas dan fungsinya Badan Pengelola Investasi Daya
Anagata Nusantara (BPI Danantara) tetap mengelola dan memanfaatkan
dana yang berasal ataupun bersumber dari Keuangan Negara, maka dari
itu sudah dipastikan Organ ataupun Pegawai Badan Pengelola Investasi
Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) merupakan Penyelenggara
Negara juga;
49. Bahwa Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara adalah badan
yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN dan
tentu akan berdampak pada pendapatan negara/keuangan negara, selain
itu juga, berperan penting dalam perekonomian nasional dan kesejahteraan
Masyarakat;
37
50. Bahwa dengan demikian, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata
Nusantara mempunyai tugas yang sangat penting dalam penerimaan
negara, tugas penting tersebut haruslah diimbangi dengan pegawai yang
mempunyai tanggungjawab kepada negara yaitu penyelenggara negara;
51. Bahwa sebagai organ yang melakukan pengelolaan dividen BUMN,
termasuk mempergunakan aset negara, tentunya sangat berpotensi
penyalahgunaan wewenang oleh organ-organ Badan Pengelola Investasi
Daya Anagata Nusantara yang berdampak pada kerugian negara in casu
korupsi;
52. Bahwa penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan BUMN
dan dilakukan oleh pegawai BUMN sangat sering terjadi di Negara Republik
Indonesia, dan kerugian tersebut sangat fantastic, dengan dilepaskannya
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara bukan sebagai
penyelenggara
negara
maka
akan
melepaskan
tanggung
jawab
penyalahgunaan keuangan negara dari tindak pidana korupsi;
53. Bahwa Indonesia Coruption Watch (ICW) pernah melakukan riset Tren
Penindakan Kasus Korupsi untuk menginventarisasi kasus-kasus korupsi
yang telah memasuki tahap penyidikan dan telah ada penetapan
tersangkanya oleh aparat penegak hukum. Dari database tersebut, apabila
kita menyoroti kasus-kasus yang terjadi di lingkungan BUMN dan/atau latar
belakang tersangkanya dari BUMN, ICW mencatat terdapat sedikitnya 212
kasus korupsi yang terjadi sepanjang 2016-2023 dengan total kerugian
negara sebanyak Rp64 triliun;
54. Bahwa hampir seluruh kasus korupsi di lingkungan BUMN di atas berhasil
terungkap berkat keberadaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang
salah satu unsur pembuktiannya adalah kalkulasi kerugian keuangan
negara agar dapat mengidentifikasi ada atau tidaknya peristiwa korupsi.
Pasca revisi UU BUMN, kerugian yang muncul dari Danantara maupun
BUMN tidak lagi dianggap sebagai kerugian keuangan negara. Dengan
demikian, akan semakin sulitnya ke depan bagi aparat penegak hukum
untuk dapat menindaklanjuti dugaan-dugaan korupsi yang terjadi di
Danantara maupun BUMN akibat "kehilangan" salah satu acuan hukum
untuk membuktikan salah satu unsur tindak pidana korupsi.
38
55. Bahwa Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999
Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi,
Kolusi Dan Nepotisme, menyatakan:
Pasal 2
Penyelenggara Negara meliputi :
1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
3. Menteri;
4. Gubernur;
5. Hakim;
6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku; dan
7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan
penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Bahwa kemudian, dalam penjelasan Pasal 2 angka 7 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara
Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, menyatakan:
Yang dimaksud dengan "pejabat lain yang memiliki fungsi strategis"
adalah pejabat yang tugas dan wewenangnya di dalam melakukan
penyelenggaraan negara rawan terhadap praktek korupsi, kolusi, dan
nepotisme, yang meliputi :
1. Direksi, Komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha
Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
2. Pimpinan Bank Indonesia dan Pimpinan Badan Penyehatan
Perbankan Nasional;
3. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;
4. Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil,
militer, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5. Jaksa;
6. Penyidik;
7. Panitera Pengadilan; dan
8. Pemimpin dan bendaharawan proyek.
Bahwa pengelolaan dividen BUMN, termasuk mempergunakan aset negara
haruslah dikelola oleh organ negara in casu, penyelenggara hal tersebut
sebagai bentuk kepastian hukum dan pertanggungjawaban negara dalam
pengelolaan dividen BUMN termasuk aset negara untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat;
56. Bahwa pada ketentuan Pasal 3X ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
39
Indonesia Tahun 2025 Nomor 25 Dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 7097), menyatakan:
“Pasal 3X
(2) Badan menetapkan sistem kepegawaian, sistem penggajian,
penghargaan, program pensiun dan tunjangan hari tua, serta
penghasilan lain bagi pegawai Badan.”
57. Bahwa karena Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI
Danantara) telah membuat sistem penggajian ataupun penghasilan bagi
Pegawai Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI
Danantara), sehingga bagi seluruh Organ ataupun Pegawai Badan
Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danaara) menerima
penggajian ataupun penghasilan yang dapat diartikan berasal/bersumber
dari Keuangan Negara;
58. Perbedaan antara penyelenggara negara dan bukan penyelenggara
negara dalam mengelola keuangan negara terutama terletak pada:
⚖️ 1. Status, Tanggung Jawab, dan Kewenangan
Aspek
Penyelenggara Negara
Bukan
Penyelenggara
Negara
Status hukum
Pejabat
publik
dengan
kewenangan konstitusional
atau
administratif
berdasarkan
undang-
undang (misalnya menteri,
DPR,
kepala
daerah,
direksi BUMN, hakim, dsb.)
Bisa pegawai swasta,
konsultan,
vendor,
atau pihak ketiga yang
bekerja atas kontrak
atau penugasan
Sumber
kewenangan
Diatur dalam UU (misalnya
UU 28/1999, UU ASN, UU
Pemerintahan Daerah)
Tidak
memiliki
kewenangan
langsung,
hanya
sebagai
pelaksana
atau mitra teknis
Tanggung jawab Bertanggung
jawab
langsung atas kebijakan,
penggunaan
anggaran,
Bertanggung
jawab
secara
terbatas
sesuai kontrak kerja
40
Aspek
Penyelenggara Negara
Bukan
Penyelenggara
Negara
atau
pengawasan
keuangan negara
atau
perjanjian
layanan
🧾 2. Konsekuensi Hukum dalam Kasus Korupsi
Aspek
Penyelenggara Negara
Bukan
Penyelenggara
Negara
Hukum yang
berlaku
UU Tipikor + bisa dikenai
pemberatan
hukuman
(Pasal 3 & Pasal 52 KUHP)
UU Tipikor, tetapi tanpa
pemberatan jabatan
Potensi
hukuman
tambahan
✔ Pencabutan hak politik,
✔ Denda maksimal,
✔ Penjara seumur hidup
❌ Tidak ada pencabutan hak
politik, hukuman biasa sesuai
UU Tipikor
Lembaga
yang
mengawasi
Bisa diawasi oleh KPK, BPK,
dan lembaga etik (misalnya
Mahkamah Kehormatan)
Biasanya
diawasi
oleh
penegak
hukum
umum
seperti
Kejaksaan
dan
Kepolisian
📌 Contoh Kasus
➤ Penyelenggara Negara:
Misalnya, Direktur Utama Danantara menyalahgunakan kewenangannya
untuk menyetujui investasi fiktif dan menyebabkan kerugian negara. Karena
dia adalah penyelenggara negara (karena jabatan publik dan mengelola
keuangan negara), maka bisa dijerat Pasal 3 UU Tipikor + ancaman
pidana lebih berat karena penyalahgunaan jabatan.
➤ Bukan Penyelenggara Negara:
Misalnya, seorang konsultan keuangan swasta yang membantu
membuat laporan fiktif dan bekerja sama dengan internal Danantara
untuk menyelewengkan dana. Ia tetap bisa dikenai UU Tipikor (Pasal
41
2), tapi tidak mendapat pemberatan hukuman, karena bukan pejabat
publik.
✅ Kesimpulan
Penyelenggara negara memiliki tanggung jawab dan risiko hukum
yang lebih besar dalam pengelolaan keuangan negara karena mereka
memegang
kekuasaan
langsung
atas
kebijakan,
anggaran,
dan
pengawasan. Bila terjadi korupsi, mereka dapat dikenai pemberatan
hukuman karena dianggap menyalahgunakan jabatan.
Sementara bukan penyelenggara negara tetap dapat dipidana jika
berperan dalam tindak pidana korupsi, tetapi tanpa pemberatan khusus,
karena mereka bukan pemegang jabatan publik.
59. Bahwa sebagai bentuk kepastian hukum, sudah seharusnya Organ dan
Pegawai BPI Danantara harus dikategorikan sebagai penyelenggara negara
hal ini dikarenakan BPI Danantara menerima penghasilan/pendapatan dari
Keuangan Negara dan juga BPI Danantara yang saat ini mengelola
keuangan negara melalui BUMN secara penuh, sehingga para Pemohon
sangat dirugikan hak konstitusionalnya apabila Organ dan Pegawai BPI
Danantara tidak dikategorikan sebagai Penyelenggara Negara;
60. Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas, maka Pasal 3X sepanjang
kata “bukan” Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 25 Dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 7097) telah menimbulkan ketidakpastian hukum
sehingga haruslah dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
BAHWA PASAL 71 AYAT (2) SEPANJANG FRASA “DENGAN TUJUAN
TERTENTU”, AYAT (3) DAN AYAT (4) UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KETIGA
ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2003 TENTANG BADAN
USAHA MILIK NEGARA (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2025 NOMOR 25 DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA
42
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7097) BERTENTANGAN DENGAN
PASAL 23E AYAT (1) UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 1945
61. Bahwa Pasal 71 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 25 Dan
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
7097),
menyatakan:
(2) Badan Pemeriksa Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan
dengan tujuan tertentu terhadap BUMN sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang undangan.
(3) Pemeriksaan dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) hanya dapat dilakukan atas permintaan alat kelengkapan DPR
RI yang membidangi BUMN.
(4) Pemeriksaan dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
62. Bahwa Pasal 23E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, menyatakan:
“Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan
negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan
mandiri.”
63. Bahwa badan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang a quo yang
sekarang bernama Danantara merupakan badan investasi dengan skala
kewenangan,yang bertugas mengelola dana serta aset yang sangat besar
dan mungkin terbesar sepanjang sejarah. Dari segi peran atau kewenangan,
danantara bahkan akan menyerap sejumlah kewenangan yang sebelumnya
terpisah di sejumlah lembaga, seperti pada Kementerian BUMN atau pada
Indonesia Investment Authority - yang telah beroperasi sejak 2021;
64. Bahwa selain berperan sebagai sovereign wealth fund atau kendaraan
investasi yang dikontrol oleh negara, danantara juga mengambil peran
sebagai super holding sekaligus pengelola aset seluruh BUMN yang ada di
Indonesia. Apabila diakumulasikan, aset yang akan dikelola Danantara
(asset under management) akan berada pada kisaran 900 miliar dollar
Amerika (setara dengan Rp14.000 triliun). Dengan demikian, Danantara
merupakan salah satu sovereign wealth fund terbesar di dunia apabila
43
merujuk pada total aset yang dikelolanya. Bahkan, beberapa indeks
menempatkan Danantara pada urutan 10 terbesar.
65. Bahwa di sisi lain, pendanaan awal (initial funding) Danantara diklaim oleh
pemerintah akan bernilai sekitar Rp300 triliun yang bersumber dari berbagai
pemangkasan anggaran sebagaimana diperintahkan presiden melalui
instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 yang dikeluarkan 22 Januari silam.
66. Bahwa kombinasi antara masifnya kewenangan serta aset yang nantinya
akan dikelola oleh Danantara seyogianya harus diiringi pula dengan level
pengawasan dengan derajat yang serupa. Namun alih-alih demikian, justru
terdapat pemangkasan fungsi-fungsi pengawasan yang dulunya melekat
pada BUMN.
67. Bahwa Pasal 71 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dibekali
kewenangan untuk melakukan pemeriksaan/ audit terhadap BUMN dalam
bentuk pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, serta pemeriksaan
dengan tujuan tertentu (PDTT). Setelah perubahan undang-undang a quo,
kewenangan BPK dibatasi hanya dapat melakukan audit terhadap BUMN
dalam bentuk pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
68. Bahwa pemangkasan kewenangan untuk melakukan audit ini juga
diperburuk dengan ketentuan yang mengatur bahwa BPK baru dapat
melakukan PDTT terhadap BUMN apabila sebelumnya ada permintaan alat
kelengkapan DPR yang membidangi BUMN. Jelas ini berpotensi untuk
menghadirkan politisasi terhadap fungsi pengawasan keuangan yang
idealnya bersifat profesional, akuntabel, dan lepas dari segala anasir politik.
Praktis, PDTT yang selama ini dilakukan oleh BPK untuk keperluan
investigasi demi mengungkap indikasi kerugian negara dan/atau adanya
unsur pidana seperti korupsi, kini perlu mendapatkan "restu" terlebih dahulu
dari cabang kekuasaan politik yang tentu akan sarat dengan konflik
kepentingan dan justru menghalangi fungsi-fungsi pengawasan yang
optimal. PDTT dengan model demikian tidak dapat dilakukan BPK terhadap
Danantara apabila melihat konstruksi rumusan Pasal 3K yang hanya
menyebutkan bahwa pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan Danantara dilakukan oleh BPK. Pada saat yang sama, pada
Pasal 3H undang-Undang a quo kerugian yang dialami oleh Danantara
44
nantinya tidak dianggap sebagai kerugian negara. Sehingga dari perspektif
pencegahan korupsi, audit dalam bentuk PDTT yang dilakukan BPK selama
ini untuk mengungkap potensi korupsi dari indikasi adanya kerugian negara
menjadi tidak lagi dapat dilakukan terhadap Danantara.
69. Bahwa menurut pendapat Mahkamah Konstitusi dalam putusan Mahkamah
Konstitusi nomor: 48/PUU-XI/2013, keuangan negara meliputi juga
keuangan Badan Usaha Milik Negara dan termasuk juga keuangan badan
sebagaimana diatur dalam undang-undang a quo, dengan kata lain sudah
sepatutnya keuangan badan sebagai keuangan negara dapat diawasi oleh
BPK dengan melakukan audit sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku sehingga pembatasan kewenangan BPK untuk melakukan audit
merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar 1945;
70. Bahwa memahami keuangan negara yang diatur dalam Pasal 23 ayat (1)
UUD NRI 1945 tidak dapat dipisahkan dari sistem perekonomian dan
kesejahteraan sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD NRI 1945.
Khususnya terkait hak menguasai negara terhadap cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang
banyak. Sehubungan dengan itu, maka terkait dikuasai oleh negara dapat
diartikan sebagai negara mempunyai kewenangan untuk mengatur
mengenai cabang-cabang produksi yang penting dan mengenai bumi, air,
dan dirgantara serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Dikuasai
negara harus ditafsirkan dalam bentuk demokrasi ekonomi. Dikuasai dalam
arti negara mengatur dan mengelola kekayaan alam yang ada;
71. Bahwa sebelumnya Mahkamah Konstitusi secara lebih jelas telah memberi
pengertian atas “dikuasai oleh Negara”. Dalam salah satu pertimbangan
hukumnya pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-V/2007
terkait Pengujian Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal, pada hlm. 231-232, MK menyatakan sebagai berikut:
“dikuasai oleh negara" mengandung pengertian bahwa rakyat secara
kolektif dikonstruksikan- oleh UUD 1945 memberikan mandat kepada
negara untuk mengadakan kebijakan {beleid] dan tindakan pengurusan
[bestuursdaad], pengaturan [regelendaad], pengelolaan [beheersdaad], dan
pengawasan [toezichthoudensdaad] untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat Fungsi pengurusan [bestuursdaad] oleh negara dilakukan oleh
45
pemerintah dengan kewenangannya untuk mengeluarkan dan mencabut
fasilitas perizinan [vergunning], lisensi [licentie], dan konsesi [concessie].
Fungsi
pengaturan
[regelendaad]
oleh
negara
dilakukan
melalui
kewenangan legislasi oleh DPR bersama dengan Pemerintah dan regulasi
oleh Pemerintah [eksekutif]. Fungsi pengelolaan [beheersdaad] dilakukan
melalui
pendayagunaan
penguasaan
negara
atas
sumber-sumber
kekayaan untuk digunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Demikian pula fungsi pengawasan [toezichthoudensdaad] dilakukan oleh
negara c.q. Pemerintah dalam rangka mengawasi dan mengendalikan agar
pelaksanaan penguasaan oleh negara atas cabang produksi yang penting
dan/atau yang menguasai hajat hidup orang banyak dimaksud benar-benar
dilakukan untuk sebesar-besar kemakmuran seluruh rakyat. Dengan
demikian, pengertian "dikuasai oleh negara" adalah lebih luas daripada
pemilikan dalam konsepsi hukum perdata.
Sehingga, pada tingkat implementasi, hak menguasai negara berupa:
mengadakan kebijakan [beleid] dan tindakan pengurusan [bestuursdaad],
pengaturan [regelendaad], pengelolaan [beheersdaad], dan pengawasan
[toezichthoudensdaad] untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Khusus
untuk
pengelolaan
[beheersdaad],
fungsi
ini
dilakukan
melalui
pendayagunaan penguasaan negara atas sumber-sumber kekayaan
melalui tangan-tangan negara seperti badan usaha milik negara atau
daerah;
72. Bahwa BPI Danantara yang saat ini memiliki kewenangan untuk mengelola
BUMN secara penuh, maka BPI Danantara diletakan dalam posisi sebagai
perpanjangan tangan negara karena berperan untuk mengelola atas aset
atau keuangan negara yang berada di BUMN tersebut;
73. Bahwa dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI 1945 tegas
dinyatakan, salah satu tujuan negara adalah memajukan kesejahteraan
umum. Mandat konstitusi tersebut menempatkan negara sebagai pihak
yang memikul tanggung jawab untuk mengintervensi proses pencapaian
kesejahteraan rakyat. Negara dituntut bertindak aktif agar pemajuan
kesejahteraan umum dapat diwujudkan;
74. Bahwa dalam konsep negara kesejahteraan (welfare state), peran negara
dimaknai sebagai kemampuan untuk mereduksi jurang pemisah antar
46
berbagai kelompok yang saling bersaing, terutama antara kelompok yang
kuat dengan yang lemah. Pada saat bersamaan, negara juga dituntut untuk
memberdayakan potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam
yang ada untuk meningkatkan kesejahteraan dalam persaingan global;
75. Bahwa dalam konteks ini, sebetulnya badan-badan usaha milik negara tidak
hanya menjalankan peran bisnis dalam rangka memajukan pembangunan,
melainkan
juga
melaksanakana
fungsi
sosial
untuk
memajukan
kesejahteraan umum. bahwa BUMN dalam sebuah negara kesejahteraan
memegang peran stategis, yaitu sebagai agent of development sekaligus
menjalankan social function. Dalam kerangka itulah kekayaan negara
yang dipisahkan dalam BUMN dan BUMD tetap termasuk dalam
konteks keuangan negara. Sehingga harus dikelola dan diawasi sesuai
ketentuan pengelolaan keuangan negara;
76. Bahwa UUD 1945 sesungguhnya menempatkan negara Indonesia menjadi
negara yang bertipe kesejahteraan dengan berasaskan pada Pancasila
yang tertuang dalam alinea Pembukaan UUD 1945 bahwa akan melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan pada kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial. Hal yang kemudian diwujudkan
dalam Pasal 33 UUD 1945 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4).
Khususnya ayat (3) yang membangun logika bernegara yang negara
melakukan penguasaan atas bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung
di dalamnya tiada lain untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
77. Bahwa Mahkamah Konstitusi telah memberikan pengertian penguasaan
negara yang tidak dalam konsep memiliki semata, akan tetapi dengan
konsepsi yang didalam pengertiannya bahwa negara merumuskan
kebijakan (beleid), melakukan pengaturan (regelendaad), melakukan
pengurusan (bertuursdaad), melakukan pengelolaan (beheersdaad)
dan melakukan pengawasan (toezichthoundendaad);
78. Bahwa salah satu inti dari penguasaan negara itu adalah adanya kewajiban
untuk melakukan pengelolaan yang benar. Dan pengelolaan itu diwujudkan
melalui pengelolaan sumber pendapatan dan penerimaan negara, yang
pada intinya semua pendapatan negara tersebut akan dibelanjakan oleh
47
negara secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat seperti yang dianut di dalam UUD 1945 Pasal 23 ayat
(1).
79. Bahwa pada hakikatnya, negara harus tetap dapat menjaminkan upaya
meminimalisir setiap kemungkinan tindakan koruptif dan salah satu caranya
adalah berperan secara layak dalam pengawasan yakni dalam bentuk
pengawasan fungsional bermodel pemeriksaan yang dalam konteks
bernegara saat ini dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik
Indonesia (BPK RI);
80. Bahwa terkhusus untuk Badan Pemeriksa Keuangan, ini merupakan
lembaga negara yang menjalankan fungsi negara dalam melakukan
pemeriksaan keuangan negara. Dengan konsepsi dasar negara yang telah
diubah empat kali dengan melahirkan lembaga-lembaga negara baru
dengan format yang lebih independen, maka BPK yang termasuk salah satu
diantaranya perlu dilakukan penguatan agar semakin memiliki kemampuan
untuk mengawasi keuangan negara yang masih sangat sering dirampok
melalui berbagai cara;
81. Bahwa apabila Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)
dalam melaksanakan tugas dan fungsinya diberikan batasan sebagaimana
yang tercantum pada ketentuan Pasal 71 Undang-Undang a quo, maka
sudah dipastikan pengawasan terhadap pengelolaan Keuangan Negera
menjadi lemah serta akan berdampak buruk yang bisa menyebabkan
terjadinya tindak pidana korupsi;
82. Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas, maka Pasal 71 ayat (2)
sepanjang frasa “Dengan Tujuan Tertentu”, ayat (3) dan ayat (4) Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga
Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 25 Dan
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
7097)
bertentangan dengan Pasal 23E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
48
IV. PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, para Pemohon memohon
kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk:
1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan;
-
Pasal 3F ayat (2) huruf a dan huruf b,
-
Pasal 3G ayat (2) huruf b dan huruf c,
-
Pasal 3X ayat (1) sepanjang kata “bukan”,
-
Pasal 71 ayat (2) sepanjang frasa “Dengan Tujuan Tertentu”, ayat (3)
dan ayat (4),
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2025 Nomor 25 Dan Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 7097) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum yang mengikat;
3. Menyatakan Pasal 3H ayat (2) sepanjang frasa “Keuntungan atau Kerugian
Badan” Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2025 Nomor 25 Dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 7097) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
yang mengikat sepanjang tidak dimaknai “Termasuk keuntungan dan
kerugian negara”;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memiliki
pandangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-21, sebagai berikut:
49
1. Bukti P-1
: Fotokopi Akta Pendirian Perkumpulan Indonesia Human
Rights Committee For Social Justice (IHCS) yang dibuat
dihadapan Notaris Antika Insani Khamillia, S.H., M.Kn.
Nomor 3 Tanggal 09 Oktober 2017;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi
Manusia
Nomor
AHU-0001527.AH.01.08.Tahun
2023
Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Indonesia
Human Rights Committee For Social Justice (IHCS);
3. Bukti P-3
: Fotokopi Pernyataan Ketetapan Sidang Pleno Kongres
Indonesia Human Rights Committee For Social Justice
(IHCS) Nomor 1 Tanggal 01 November 2023;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk
Kependudukan : 3201072101760015 atas nama Gunawan;
5. Bukti P-5
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk
Kependudukan 3172031907850003 atas Nama Yuliyanto;
6. Bukti P-6
: Kartu
Tanda
Penduduk
dengan
Nomor
Induk
Kependudukan 3275090701880017 atas Nama Januanto
Kawita Chandra Prasetya;
7. Bukti P-7
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk
Kependudukan
3275051210830017
atas
Nama
Ali
Wardana;
8. Bukti P-8
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa Universitas Bhayangkara
Jaya dengan Nomor Pokok Mahasiswa 202110115053 atas
Nama Ali Wardana;
9. Bukti P-9
: Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah;
10. Bukti P-10
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara;
11. Bukti P-11
: Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025
Tentang Organisasi Dan Tata Kelola Badan Pengelola
Investasi Daya Anagata Nusantara;
50
12. Bukti P-12
: Fotokopi Akta Penyertaan Saham Dengan Pamasukan
Dalam Perseroan Terbatas Nomor 121 Tanggal 22 Maret
2025 yang dibuat dihadapan notaris Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn.;
13. Bukti P-13
: Fotokopi Indonesia Corruption Watch kertas posisi Prahara
BPI Danantara: Potensi “Kejahatan Sempurna” Korupsi?;
14. Bukti P-14
: Fotokopi Berita Online dari Tempo.com berjudul:
“Serba serbi Danantara dan Polemiknya: Tak Bisa Diaudit
BPK dan KPK”.
https://www.tempo.co/ekonomi/serba-serbi-danantara-dan-
polemiknya-tak-bisa-diaudit-bpk-dan-kpk-1210303;
15. Bukti P-15
: Fotokopi Berita Online dari voaindonesia.com berjudul:
“Publik Harus Tolak Penggunaan Danantara Untuk Hilirisasi
Batu Bara”.
https://www.voaindonesia.com/a/publik-harus-tolak-
penggunaan-danantara-untuk-hilirisasi-batu-
bara/8007045.html;
16. Bukti P-16
: Berita Online dari biem.com yang berjudul :
“Superholding Danantara Berkah atau Musibah”.
https://www.biem.co/read/2025/03/09/107449/superholding
-danantara-berkah-atau-musibah/
17. Bukti P-17
: Fotokopi Berita Online dari kedaiberita.com yang berjudul :
“Aktivis Makassar Gaungkan Tolak Pembentukan BPI
Danantara”.
https://kedai-berita.com/2025/02/19/aktivis-makassar-
gaungkan-tolak-pembentukan-bpi-danantara/;
18. Bukti P-18
: Fotokopi
NPWP:
44.215.176.7-436.000
Atas
nama
GUNAWAN;
19. Bukti P-19
: Fotokopi
NPWP:
70.393.467.9-045.000
Atas
Nama
YULIYANTO;
20. Bukti P-20
: Fotokopi
NPWP:
36.875.623.5-432.000
Atas
nama
JANUANTO KAWITA CHANDRA PRASETYA;
51
21. Bukti P-21
: Fotokopi NPWP: 79.248.296.0-404.000 Atas nama ALI
WARDANA;
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat telah menyampaikan keterangan dalam persidangan Mahkamah
pada tanggal 13 Oktober 2025 dan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah
pada tanggal 20 Oktober 2025, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal
sebagai berikut:
I. KETERANGAN DPR RI
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Terkait kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dalam
pengujian undang-undang a quo secara materiil, DPR RI memberikan
pandangan 5 (lima) batasan kerugian konstitusional berdasarkan Pasal 4
ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang yang sejalan dengan
Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan MK Nomor 001/PUU-
V/2007 mengenai parameter kerugian konstitusional sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU Mahkamah Konstitusi) dan
Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang menyebutkan
bahwa Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang.
Pasal 51 UU Mahkamah Konstitusi
(1) Pemohon
adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
52
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-
undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
(2) Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya
tentang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
a. pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan
berdasarkan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945; dan/atau
b. materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-
undang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Bahwa selanjutnya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 dan putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah Konstitusi telah
berpendirian kerugian hak ditentukan dengan 5 (lima) syarat, yaitu:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap
dirugikan
oleh
berlakunya
peraturan
perundang-
undangan yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya peraturan perundang-undangan yang
dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian hak seperti yang didalilkan tidak akan dan/atau tidak
lagi terjadi.
3. Terhadap hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang
diberikan oleh Pasal 23E ayat (10, Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 33 ayat
(2) UUD NRI Tahun 1945 senyatanya sudah terpenuhi melalui berlakunya
UU a quo. Pembentukan UU a quo secara langsung merupakan
pemenuhan dari amanat Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 dalam rangka
53
mengoptimalkan pengelolaan BUMN yang lebih terencana, terpadu, dan
berkelanjutan, serta memberikan kesempatan, dukungan, pelindungan,
dan kemitraan dalam pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan
koperasi, serta pembentukan entitas Badan Pengelola Investasi
Danantara (BPI Danantara) sebagai suatu entitas yang akan
meningkatkan pengelolaan investasi BUMN. Apabila pengoptimalan
pengelolaan BUMN ini dilaksanakan secara maksimal maka kinerja
BUMN mengalami peningkatan dan mampu memberikan sumbangan
positif bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan
penerimaan negara pada khususnya, yang secara tidak langsung akan
memberikan peningkatan kesejahteraan rakyat dan pelayanan yang lebih
baik kepada masyarakat serta tidak membebani keuangan negara. Hal ini
memiliki konsekuensi logis dengan pemenuhan hak konstitusional para
Pemohon yang diatur dalam Pasal 23E ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan
Pasal 33 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Dengan pemenuhan hak
konstitusional tersebut maka para Pemohon tetap dapat melaksanakan
segala aktivitas maupun kesehariannya sesuai dengan bidang dan
profesinya tanpa adanya kerugian konstitusional seperti yang didalilkan
para Pemohon.
4. Selain
itu,
para
Pemohon
yang
berprofesi
sebagai
dosen,
mahasiswa/pelajar, dan/atau aktivis dalam komunitas, tidak memiliki
pertautan langsung karena para Pemohon bukan merupakan bagian atas
entitas maupun organ BUMN maupun Badan Pengelola Investasi
Danantara (BPI Danantara). Para Pemohon bukan merupakan addressat
dari UU a quo dan bukan merupakan pegawai BUMN atau BPI Danantara
yang berpotensi dirugikan atas materi muatan UU a quo.
5. Sehubungan dengan dalil DPR RI di atas, DPR RI berpandangan perlu
merujuk pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 118/PUU-XXIII/2025 yang merujuk Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 151/PUU-VII/2009 dalam pengujian
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Putusan a quo menjelaskan bahwa pada dasarnya warga negara dapat
mempersoalkan persoalan konstitusionalitas meskipun terhadap suatu
materi muatan Undang-Undang yang tidak mengikat warga negara
54
tersebut. Akan tetapi, Mahkamah Konstitusi menegaskan persyaratan
yang harus dipenuhi adalah sepanjang warga negara tersebut memiliki
persoalan konstitusionalitas yang tersangkut langsung kepentingan
hukumnya dengan materi muatan Pasal yang diujikan. Adapun
pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi a quo selengkapnya
sebagai berikut:
…Pasal-pasal/materi muatannya mengikat penyelenggara
negara/organ pemerintahan baik di pusat atau di daerah dan
sama sekali tidak mengikat warga negara pada umumnya. Hal
demikian, bukan berarti Undang-Undang a quo tidak bisa
dipersoalkan
konstitusionalitasnya
oleh
warga
negara;
Undang-Undang
a
quo
tetap
dapat
dipersoalkan
konstitusionalitasnya sepanjang warga negara yang
bersangkutan tersangkut kepentingan hukumnya baik
langsung maupun tidak langsung terhadap undang-undang
a quo. Sementara, menurut Mahkamah, seandainya pun
terdapat pertentangan antara materi muatan yang satu dan
materi muatan yang lain tetapi hal demikian tidak mengurangi,
mengabaikan,
dan
melanggar
hak-hak
konstitusional
Pemohon. Dengan kata lain, Pemohon sebagai warga negara
Indonesia tidak mempunyai kepentingan hukum yang
langsung maupun tidak langsung dengan materi muatan
dalam Undang-Undang a quo khususnya terhadap pasal-
pasal atau materi muatan yang dimohonkan pengujian; (vide
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 118/PUU-XXIII/2025,
hlm. 47).
6. Bahwa kemudian para Pemohon menganggap kerugian yang nanti
berpotensi dialami oleh BPI Danantara maupun BUMN menjadi kerugian
tidak langsung bagi para Pemohon. Namun demikian, kerugian tidak
langsung para Pemohon tersebut tidak dapat dimaknai memiliki
keterkaitan baik langsung maupun tidak langsung dengan keberlakuan
UU a quo, dimana para Pemohon bukanlah sebagai subjek hukum
adressat dari UU a quo sehingga tidak memiliki kepentingan hukum
terkait. Terlebih tidak terdapat kerugian baik materil maupun immateril
yang dialami dan dijelaskan oleh para Pemohon sehingga konsepsi
kerugian yang dianggap para Pemohon hanyalah kekhawatiran para
Pemohon semata atas risiko usaha yang dijalankan oleh BPI Danantara
atau BUMN, sedangkan dalam dunia usaha adanya risiko kerugian adalah
hal yang selalu dimungkinkan bisa terjadi. Selain itu, para Pemohon
merupakan masyarakat yang terdampak positif melalui pengaturan UU a
55
quo yang dibentuk dengan tujuan mengoptimalkan pengelolaan BUMN
untuk menyejahterakan rakyat.
7. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka para Pemohon bukanlah
unsur masyarakat yang terdampak langsung dan/atau mempunyai
kepentingan atas materi muatan UU a quo berdasarkan kerugian yang
bersifat spesifik maupun hubungan sebab-akibat dari keberlakuan UU a
quo.
8. Sehubungan dengan tidak terdapatnya kejelasan hak dan/atau
kewenangan konstitusional apa yang tidak terpenuhi atau terhalangi
dialami oleh para Pemohon, begitu juga dengan kerugian konstitusional
yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial
akan terjadi maka kedudukan para Pemohon dalam permohonan a quo
menjadi tidak beralasan menurut hukum.
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum para Pemohon dalam
pengujian materiil ini, DPR RI memberikan pandangan selaras dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XIV/2016 yang diucapkan
dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada tanggal
15 Juni 2016, yang pada pertimbangan hukum [3.5.2] Mahkamah Konstitusi
menyatakan bahwa menurut Mahkamah:
...Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada
kepentingan maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis dikenal
dengan point d’interest, point d’action dan dalam bahasa Belanda
dikenal dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal tersebut sama
dengan prinsip yang terdapat dalam Reglement op de Rechtsvordering
(Rv) khususnya Pasal 102 yang menganut ketentuan bahwa “tiada
gugatan tanpa hubungan hukum” (no action without legal
connection).
Bahwa sebagaimana berlakunya adagium hukum “tiada gugatan tanpa
hubungan hukum” (no action without legal connnection), Mahkamah
Konstitusi telah menggariskan syarat adanya kepentingan hukum/kedudukan
hukum (legal standing) sebagaimana termuat dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 yang dibacakan pada tanggal 31 Mei
2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
dibacakan pada tanggal 20 September 2007, yang kemudian telah diatur
dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
56
Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut, DPR RI
berpandangan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) karena tidak memenuhi Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi
beserta penjelasannya serta tidak memenuhi persyaratan kerugian
konstitusional yang diputuskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi
terdahulu. Namun demikian, terhadap kedudukan hukum para Pemohon,
DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia Majelis
Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah para
Pemohon memiliki kedudukan hukum dalam pengajuan pengujian UU 1/2025
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
B. PANDANGAN UMUM DPR RI
1. Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan salah satu tujuan
negara yaitu memajukan kesejahteraan umum dengan berdasar pada
Pancasila yang kelima silanya merupakan falsafah dan pandangan hidup
bangsa Indonesia. Pembangunan nasional merupakan perwujudan dari
pembukaan UUD NRI Tahun 1945 ini, dan oleh karenanya pembangunan
nasional merupakan pencerminan kehendak untuk terus-menerus
meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia secara
adil dan merata, serta mengembangkan kehidupan masyarakat dan
penyelenggaraan negara yang maju dan demokratis berdasarkan
Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
2. Dalam
rangka
mewujudkan
tujuan
negara
untuk
memajukan
kesejahteraan, cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai
hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara dalam rangka
menghindarkan penggunaan cabang produksi tersebut hanya untuk
kepentingan golongan tertentu. Penguasaan oleh negara sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
diimplementasikan melalui berbagai peran, antara lain dengan
melakukan perumusan kebijakan (beleid), pengaturan (regelendaad),
pengelolaan (beheersdaad), dan pengawasan (toezichthoudensdaad)
cabang-cabang produksi untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
BUMN merupakan kepanjangan tangan negara untuk melaksanakan
tugas mengelola potensi cabang produksi yang dimiliki oleh negara
57
melalui berbagai kegiatan ekonomi, berdasarkan kebijakan, pengaturan,
pengelolaan, dan pengawasan yang ditetapkan oleh negara.
3. Peranan BUMN dalam pembangunan ekonomi nasional sangat penting
dan strategis, antara lain karena memberikan sumbangan bagi
perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan Negara pada
khususnya, memperoleh keuntungan, menyediakan barang dan/atau
jasa yang bermutu dan berdaya saing tinggi, menyediakan barang
dan/atau jasa bagi kemanfaatan umum dalam rangka pemenuhan hajat
hidup orang banyak atau untuk kebutuhan strategis, menjadi perintis
kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan
koperasi, melakukan pemberdayaan, memberikan dukungan, dan
kemitraan dengan usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, serta
masyarakat.
4. Dalam perjalanannya, jumlah BUMN telah berkembang, baik yang
berasal dari nasionalisasi maupun yang didirikan oleh Pemerintah. Hal ini
berkorelasi dengan kondisi empiris yang menjelaskan bahwa semakin
banyak BUMN yang bergantung pada subsidi atau bantuan keuangan
dari negara/pemerintah sehingga kurang mandiri secara finansial dan
berpotensi menghambat inisiatif dan inovasi dalam perusahaan BUMN itu
sendiri. Penggunaan subsidi atau bantuan keuangan negara tersebut
berkonsekuensi
terhadap
penetapan
kebijakan
strategis
sering
dipengaruhi
oleh
kepentingan
politik
sehingga
mengorbankan
profesionalisme dan kinerja perusahaan. Hal demikian rentan terjadi
karena adanya hubungan antara pemerintah sebagai pemilik (principal)
BUMN dan manajemen BUMN sebagai agen (agent) yang sering
menimbulkan konflik tersendiri ketika tujuan manajemen tidak sejalan
dengan kepentingan pemilik. Pengaruh dan intervensi pemerintah
sebagai pemilik dalam pengelolaan BUMN ini pada akhirnya berimplikasi
terhadap kurangnya transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab
pengelolaan BUMN, sehingga banyak BUMN yang mengalami masalah
inefisiensi dan penurunan produktivitas serta berdampak pada kerugian
keuangan negara.
5. Menindaklanjuti kondisi tersebut maka menjadi penting adanya perbaikan
tata kelola untuk meminimalkan konflik dengan menekankan pada
58
pemisahan
secara
tegas
atas
entitas
hukum,
organ,
dan
kekayaan/keuangan BUMN sebagai kekayaan/keuangan badan usaha
dengan entitas Pemerintah selaku regulator, serta perbaikan mekanisme
transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab pengelolaan BUMN. Hal
ini perlu diatur dalam sebuah regulasi yang menguatkan prinsip tata
kelola
yang
baik/Good
Corporate
Governance
(GCG)
melalui
transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, dan independensi dalam
manajemen BUMN; serta mengatur mekanisme privatisasi yang adil dan
transparan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas BUMN namun
tetap memberikan ruang kontrol atau pengendali strategis bagi
pemerintah.
6. Pembentukan UU 1/2025 merupakan salah satu upaya untuk
mengoptimalkan
tata
kelola
dan
kontribusi
BUMN
terhadap
perekonomian nasional. BUMN sebagai pilar utama dalam menciptakan
kemandirian ekonomi nasional harus dikelola untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat dan menjadi pilar utama. Hal tersebut dilakukan
melalui pengaturan penyelenggaraan BUMN dengan mekanisme usaha.
Dalam konteks mekanisme usaha yang ditujukan untuk meningkatkan
keuntungan, BUMN harus mandiri dan memiliki kesempatan yang sama
dengan perusahaan swasta agar dapat lebih profesional, fleksibel, dan
dinamis dalam mengambil keputusan bisnis. Oleh karena itu BUMN harus
dikelola secara efektif dan efisien berdasarkan atas prinsip tata kelola
perusahaan yang baik, sehingga memberikan hasil dan pelayanan
optimal kepada masyarakat serta tidak membebani keuangan negara.
7. Ketentuan UU 1/2025 menegaskan pemisahan fungsi regulator,
pengelolaan operasional, dan investasi sebagai bagian dari pengelolaan
manajemen risiko yang baik (check and balances). Pemisahan tersebut
dikonstruksikan melalui penempatan regulator sebagai pembuat
kebijakan dan pengawasan, serta konsolidasi BUMN ke dalam
perusahaan holding. Holding operasional berfokus kepada pengelolaan
dan pengembangan bisnis BUMN, sedangkan holding investasi berfokus
pada strategi investasi jangka panjang dan optimalisasi portofolio secara
keseluruhan. Dengan mekanisme holding company maka dapat
dilakukan penyelarasan berbagai aspek bisnis dan optimalisasi
59
pengelolaan sumber daya dan portofolio bisnis yang berujung pada
peningkatan nilai tambah perusahaan. Bentuk holding company
memungkinkan perusahaan membangun, mengendalikan, mengelola,
mengkonsolidasikan serta mengkoordinasikan aktivitas dalam sebuah
lingkungan multibisnis.
8. Berdasarkan uraian tersebut maka peningkatan efisiensi BUMN untuk
optimalisasi tujuan pendirian BUMN merupakan jaminan bagi kerja
optimal negara dalam menjalankan fungsi penguasaan negara dan
mengurus warga negaranya. Dengan demikian BUMN dalam UU 1/2025
ditetapkan sebagai suatu badan usaha yang berorientasi pada
keuntungan (profit) dan efisiensi, dengan tetap mengemban misi negara
untuk memberikan manfaat seoptimal mungkin bagi masyarakat.
9. Bahwa saat ini telah dilakukan perubahan terhadap UU 1/2025 dan RUU
Perubahan Atas UU 1/2025 telah disetujui bersama oleh DPR RI dan
Presiden dalam Rapat Pembahasan Tingkat II (dua) pada Rapat
Paripurna DPR RI tanggal 30 September 2025. Perubahan UU 1/2025
dilakukan untuk mengoptimalkan pengelolaan BUMN dibutuhkan
transformasi kelembagaan yang efektif dan efisien serta paradigma
usaha atau bisnis, namun tetap dapat dipertanggungjawabkan dan
kewenangan negara dalam pengawasan tetap berlaku guna memberikan
kontribusi bagi perkembangan perekonomian nasional.
C. KETERANGAN DPR RI TERHADAP POKOK PERMOHONAN
1. Terhadap seluruh dalil para Pemohon dalam keempat perkara a quo,
DPR RI perlu menjelaskan mengenai politik hukum pembentukan UU
1/2025 terlebih dahulu, yaitu sebagai berikut:
a. UU 1/2025 telah tegas menempatkan BPI Danantara, Holding
Investasi, Holding Operasional, dan BUMN sebagai adressat dari UU
1/2025 dalam kerangka badan hukum. Dari sudut pandang hukum
bisnis, subjek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban serta
mempunyai harta kekayaan sendiri adalah manusia (natuurlijk
person) dan badan hukum (recthspersoon atau legal personality).
Badan hukum adalah subjek hukum yang menyandang hak dan
kewajiban dalam lalu lintas atau hubungan hukum dan merupakan
60
persona ficta atau orang yang diciptakan oleh hukum sebagai persona
(orang fiktif) (Jimly Asshiddiqie: 2010). Terdapat berbagai macam teori
yang dapat menggambarkan karakteristik dari badan hukum, antara
lain teori fiksi, teori organ, teori propriete collective, teori van het
ambtelijk vermogen, dan teori doelvermogens. Dari berbagai teori
yang dikembangkan oleh para sarjana tersebut, maka dapat ditarik
unsur-unsur dari badan hukum, yaitu memiliki kekayaan yang
terpisah, adanya tujuan tertentu, mempunyai kepentingan sendiri, dan
adanya organisasi teratur (Nindyo Pramono:2024).
b. Kekayaan yang terpisah dapat dimaknai bahwa walaupun harta
kekayaan badan hukum berasal dari pendiri dan/atau pemilik modal
namun harta tersebut terpisah dari harta kekayaan masing-masing
pendiri dan/atau pemilik modal. Kekayaan yang terpisah merupakan
ciri atau karakter utama dari badan hukum. Badan hukum harus
mempunyai modal maupun kekayaan sendiri sebagai modal awal
untuk mencapai kepentingannya agar badan hukum sebagai subjek
hukum mandiri (persona standi in judicio) dapat mengikat perjanjian
atau
membuat
perikatan
dengan
pihak
ketiga
(Nindyo
Pramono:2024). Kekayaan tersendiri yang dimiliki badan hukum
dapat menjadi objek tuntutan dan sekaligus menjadi objek jaminan
bagi pihak ketiga yang mengadakan hubungan hukum dengan badan
hukum yang bersangkutan. Modal awal badan hukum untuk mencapai
tujuannya berasal dari kekayaan pendiri yang dipisahkan (splitsing)
dan disetorkan kepada badan hukum untuk menjadi kekayaan badan
hukum tersebut. Jika pendiri badan hukum adalah negara, maka
kekayaan negara yang telah disetorkan kepada badan hukum menjadi
modal badan hukum tersebut dan tidak lagi menjadi kekayaan negara
secara langsung. Kekayaan negara yang dipisahkan ini kemudian
menjadi aset badan hukum yang dikelola secara terpisah demi
kemanfaatan umum atau mengejar keuntungan.
c. Selain itu, perubahan status hukum kekayaan negara menjadi
kekayaan badan hukum dimaknai sebagai teori transformasi
keuangan oleh Arifin P. Soearia Atmadja. Pada saat negara
memutuskan untuk memisahkan keuangannya dan melakukan
61
penyertaan modal pada suatu badan hukum, maka pada saat itu juga
imunitas publik dari negara hilang dan terputus hubungan hukum
publiknya (publikrechtelijke betrekking) dengan keuangan yang telah
berubah menjadi modal dan kekayaan badan hukum (Nindyo
Pramono:2024). Begitu pula pada saat badan hukum menyetorkan
dividen ke kas negara sebagai salah satu pemilik modal maka dividen
tersebut yang sebelumnya merupakan kekayaan badan hukum akan
berubah kembali menjadi kekayaan negara. Dengan demikian
pendapat yang mengatakan bahwa uang negara yang ditempatkan di
badan hukum masih merupakan uang negara karena uang tersebut
bersumber dari negara, maka pendapat tersebut secara yuridis tidak
tepat karena lingkungan kuasa hukum (rechtsgebeid)-lah yang
menentukan status uang tersebut masih uang negara atau bukan
(Nindyo Pramono:2024).
d. Demikian pula kedudukan hukum pejabat pemerintah yang duduk
sebagai pemilik modal/pemegang saham atau pengurus badan
hukum, sama dengan kedudukan hukum masyarakat biasa atau
pemilik modal/pemegang saham lainnya. Imunitas publiknya sebagai
badan penguasa tidak berlaku lagi, dan kepadanya tunduk dan
berlaku sepenuhnya hukum privat, meskipun saham perusahaan
tersebut 100% (seratus persen) milik negara (Arifin Prijatna Soeria
Atmadja:2004). Hal ini didukung pula oleh teori hukum administrasi
negara yang disebut dengan teori melebur. Pada intinya, menurut
teori ini, tindakan hukum pemerintah berdasarkan hukum publik dapat
menyatu (melebur) ke dalam perbuatan perdata yang dilakukan,
sehingga pada akhirnya tindakan/keputusan tersebut menjadi bersifat
perdata murni (Ari Wuisang:2015).
e. Dengan adanya perubahan kedudukan hukum negara untuk melebur
ke dalam perbuatan perdata akibat statusnya sebagai pemilik
modal/pemegang saham dan memiliki kedudukan yang setara
dengan pemilik modal/pemegang saham lainnya, maka diperlukan
adanya pengaturan yang menegaskan perbedaan peran negara
sebagai entitas publik dan sebagai pemilik modal/pemegang saham
pada badan hukum. Penegasan ini diperlukan agar negara tidak turut
62
bertanggung jawab terhadap akibat hukum dari seluruh perikatan
yang dilakukan oleh badan hukum melebihi jumlah modalnya,
sehingga tidak akan mengganggu kekayaan negara lainnya dan
berimbas pada pelaksanaan fungsi penyelenggaraan negara. Hal ini
juga untuk menjaga otonomi badan hukum sebagai entitas yang
berdiri sendiri karena negara sebagai penguasa dapat ikut campur
terlalu
dalam
operasional
badan
hukum
dan
mengabaikan
kepentingan pemilik modal/pemegang saham lainnya.
f. Teori badan hukum dan teori transformasi keuangan tersebut
merupakan politik hukum yang dipilih oleh pembentuk undang-undang
dalam UU 1/2025. Berbagai materi muatan norma UU 1/2025 telah
memberikan penegasan bahwa kekayaan negara yang menjadi
modal BPI Danantara dan BUMN sebagai badan hukum telah terpisah
dan berubah menjadi kekayaan BPI Danantara dan BUMN. Adanya
penegasan tersebut diharapkan dapat mengakhiri perdebatan
mengenai status kekayaan negara yang dipisahkan pada badan
hukum.
g. Politik hukum UU 1/2025 ini sejatinya telah sejalan dengan beberapa
pendapat hukum sebelumnya, antara lain:
1) Fatwa Mahkamah Agung No. WKMA/YUD/20/VIII/2006 tahun 2006
tentang Piutang BUMN yang pada pokoknya menyatakan bahwa
UU 19/2003 merupakan undang-undang khusus (lex specialis) dan
lebih baru dari UU 49/1960 dan UU 17/2003 yang berkonsekuensi
pada modal BUMN yang berasal dari kekayaan negara telah
dipisahkan dari APBN, pembinaan serta pengelolaannya tidak
didasarkan pada sistem APBN, dan piutang BUMN bukan
merupakan piutang negara.
2) Putusan MK No. 77/PUU-IX/2011 perihal pengujian Undang-
Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan
Piutang Negara (UU PUPN) yang pada pokoknya MK menyatakan
bahwa piutang BUMN bukan merupakan piutang negara. Dalam
pertimbangan hukumnya hlm. 72, MK menyatakan bahwa,
“menurut
Mahkamah,
piutang
Bank
BUMN
setelah
berlakunya UU 1/2004, UU BUMN serta UU PT adalah bukan
63
lagi piutang negara yang harus dilimpahkan penyelesaiannya
ke PUPN. Piutang Bank-Bank BUMN dapat diselesaikan sendiri
oleh manajemen masing-masing Bank BUMN berdasarkan
prinsip-prinsip yang sehat di masing-masing Bank BUMN. Bank
BUMN sebagai perseroan terbatas telah dipisahkan
kekayaannya dari kekayaan negara yang dalam menjalankan
segala
tindakan
bisnisnya
termasuk
manajemen
dan
pengurusan piutang masing-masing Bank bersangkutan
dilakukan oleh manajemen Bank yang bersangkutan dan tidak
dilimpahkan kepada PUPN.”
3) Dissenting opinion Hakim Konstitusi Harjono dalam Putusan MK
No. 62/PUU-XI/2013 yang pada pokoknya berpendapat bahwa
Negara tidak lagi mempunyai kekuasaan yang bebas terhadap
sebagian kekayaan negara yang dipisahkan untuk menjadi modal
Perseroan karena telah dikonversi menjadi hak pemegang saham
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas (UU PT) sehingga hubungan negara
dengan kekayaan yang semula dimilikinya menjadi putus.
2. Terhadap dalil para Pemohon yang pada intinya mempersoalkan status
BPI Danantara yang mendapatkan pelimpahan tugas pemerintah di
bidang pengelolaan BUMN (Pasal 3F ayat (2) huruf a dan b, Pasal 3G
ayat (2), dan Pasal 3H ayat (2) UU 1/2025) sehingga harus dimaknai
sebagai badan hukum publik, maka DPR RI perlu menerangkan
mengenai kekhususan badan hukum BPI Danantara sebagai berikut:
a. Kekayaan negara yang dikategorikan dipisahkan diwujudkan dalam
bentuk penyertaan modal oleh negara kepada perusahaan negara,
penyertaan modal oleh pemerintah daerah kepada BUMN, kekayaan
negara yang dikelola badan hukum tertentu yang dibentuk oleh
pemerintah, serta kekayaan negara yang ditempatkan pada lembaga
internasional di mana negara ikut serta dalam keanggotaan
(Hadiyanto:2022). Hal ini disimpulkan dari Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat Tahun 2020 bahwa nilai kekayaan negara yang
dipisahkan tersebar pada berbagai jenis entitas yang secara umum
64
terbagi tiga bentuk, yaitu perusahaan negara, lembaga keuangan
internasional, dan badan hukum lainnya (Hadiyanto:2022).
b. Kelembagaan badan hukum lainnya yang mengelola kekayaan negara
yang dipisahkan merupakan suatu badan hukum dengan modal dari
pemerintah sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan
yang
membentuk
badan
hukum
tersebut
(sui
generis)
(Hadiyanto:2022). Oleh karena lembaga tersebut berbentuk badan
hukum, maka modal dari pemerintah tersebut diakui sebagai kekayaan
negara yang dipisahkan dari APBN. Lembaga sui generis adalah
lembaga di luar pemerintahan yang dibentuk melalui undang-undang,
melaksanakan sebagian kewenangan yang sebelumnya merupakan
kewenangan pemerintahan, dan bersifat otonom/independen dari
kepentingan pemerintah (Hadiyanto:2022). Saat ini terdapat beberapa
contoh lembaga sui generis yang mengelola kekayaan negara yang
dipisahkan, antara lain Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan,
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Lembaga Pengelola
Investasi, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat, Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial, dan Perguruan Tinggi Negeri Badan
Hukum (Hadiyanto:2022). Lembaga sui generis sebagai badan hukum
yang terpisah dari pemerintah yang dikelola secara profesional dan
berdasarkan prinsip good corporate governance (GCG) diharapkan
akan memberikan manfaat yang lebih maksimal atas pengelolaan
kekayaan negara yang dipisahkan.
c. Bahwa politik hukum UU 1/2025 telah mengonstruksikan BPI
Danantara sebagai badan hukum yang memiliki kekhususan (sui
generis) dan memiliki pengaturan yang berbeda dengan badan hukum
Indonesia lain pada umumnya. BPI Danantara adalah badan hukum
Indonesia yang melaksanakan tugas pemerintah dalam bidang
pengelolaan BUMN yang merupakan pelimpahan kewenangan dari
Presiden (vide Pasal 1 butir 23, dan Pasal 3E ayat (1) dan ayat (2) UU
1/2025), dengan mekanisme pengelolaan yang diatur khusus
berdasarkan UU 1/2025. Pengaturan tugas dan kewenangan yang
dilimpahkan kepada BPI Danantara tersebut melalui UU 1/2025
65
dimaksudkan untuk meningkatkan pengoptimalan pendapatan negara
melalui pengelolaan BUMN.
d. Kewenangan Presiden untuk melakukan pengelolaan BUMN yang
dilimpahkan kepada BPI Danantara diperlukan karena melihat kondisi
empiris dimana keberadaan BUMN sebagai entitas yang memiliki
posisi paling strategis bagi peningkatan kesejahteraan rakyat.
Peningkatan efisiensi BUMN menjadi sangat mendesak dan penting
dalam mendorong kinerja BUMN agar mampu berperan sebagai alat
negara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan tidak
membebani keuangan negara dan memberikan pelayanan kepada
masyarakat dengan lebih optimal. Dalam rangka mengoptimalkan
keberadaan BUMN tersebut, maka pembentuk undang-undang
membentuk BPI Danantara sebagai suatu badan hukum khusus untuk
meningkatkan dan mengoptimalkan investasi dan operasional BUMN
guna mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. BPI Danantara
merupakan lembaga sui generis karena telah memenuhi sejumlah
karakteristik, yaitu badan hukum Indonesia yang dibentuk melalui
undang-undang, melaksanakan sebagian tugas dan kewenangan
yang
merupakan
kewenangan
pemerintahan,
dan
bersifat
otonom/independen.
e. Sebagai suatu lembaga sui generis maka bentuk konkret dari BPI
Danantara telah diatur secara khusus dalam UU 1/2025 yang
merupakan dasar hukum amanat pembentukannya. Pengaturan
secara lebih khusus dan teknis mengenai BPI Danantara diamanatkan
UU 1/2025 untuk diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah, yaitu
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan
Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (PP
10/2025). Bentuk konkret BPI Danantara dapat dilihat dengan
mengacu pada beberapa ketentuan UU 1/2025 yang menggambarkan
karakteristik badan hukum BPI Danantara, yaitu sebagai berikut:
1) Pasal 3E UU 1/2025 jo. Pasal 2 ayat (1) PP 10/2025, “Dalam
melaksanakan
pengelolaan
BUMN,
Presiden
melimpahkan
sebagian kewenangannya kepada Badan yang dibentuk dengan
Undang-Undang ini”.
66
2) Pasal 3E ayat (2) UU 1/2025 jo. Pasal 2 ayat (2) PP 10/2025 bahwa
BPI Danantara merupakan badan hukum Indonesia yang
sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia.
3) Pasal 3E ayat (4) UU 1/2025 bahwa BPI Danantara bertanggung
jawab kepada Presiden.
4) Pasal 3F UU 1/2025 jo. Pasal 4 PP 10/2025 bahwa BPI Danantara
bertugas melakukan pengelolaan BUMN dengan kewenangan
sebagai berikut:
a) mengelola
dividen
Holding
Investasi,
dividen
Holding
Operasional, dan dividen BUMN;
b) penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada
BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen;
c) bersama Menteri membentuk Holding Investasi dan Holding
Operasional;
d) bersama Menteri menyetujui usulan hapus buku dan/atau
hapus tagih atas Aset BUMN yang diusulkan oleh Holding
Investasi atau Holding Operasional;
e) memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan aset dengan
persetujuan Presiden; dan
f) mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan
DPR RI yang membidangi BUMN atas Rencana Kerja dan
Anggaran
Perusahaan
Holding
Investasi
dan
Holding
Operasional.
5) Pasal 3G ayat (1) UU 1/2025 jo. Pasal 2 ayat (2) PP 10/2025 bahwa
BPI Danantara sepenuhnya dimiliki oleh negara yang modalnya
bersumber dari penyertaan modal negara dan/atau sumber lain.
6) Pasal 3G ayat (3) UU 1/2025 bahwa modal BPI Danantara
ditetapkan paling sedikit sebesar Rp1.000.000.000.000.000,00
(seribu triliun rupiah).
7) Pasal 3J ayat (1) UU 1/2025 bahwa aset BPI Danantara dapat
berasal dari penyertaan modal negara dan/atau sumber modal
lainnya, hasil pengembangan aset, pemindahtanganan aset
negara atau aset BUMN, hibah, dan/atau sumber lain yang sah.
67
8) Pasal 3H ayat (1) UU 1/2025 bahwa BPI Danantara dapat
melakukan investasi, baik secara langsung maupun tidak
langsung.
9) Pasal 3H ayat (3) UU 1/2025 bahwa dalam hal BPI Danantara
mengalami keuntungan, sebagian keuntungan ditetapkan sebagai
laba ke Negara untuk disetorkan ke kas Negara, setelah dilakukan
pencadangan untuk menutup atau menanggung risiko kerugian
dalam berinvestasi dan/atau melakukan akumulasi modal.
10) Pasal 3M UU 1/2025 jo. Pasal 5 PP 10/2025 bahwa organ BPI
Danantara terdiri atas dewan pengawas dan badan pelaksana.
11) Pasal 3Q ayat (1) UU 1/2025 bahwa Dewan Pengawas BPI
Danantara
bertugas
melakukan
pengawasan
atas
penyelenggaraan badan yang dilakukan oleh Badan Pelaksana.
12) Pasal 3T ayat (1) dan ayat (2) huruf f UU 1/2025 jo. Pasal 15 ayat
(1) dan ayat (2) huruf f PP 10/2025 bahwa BPI Danantara bertugas
menyelenggarakan pengurusan operasional badan serta mewakili
Badan di dalam dan di luar pengadilan.
13) Pasal 3N ayat (2) UU 1/2025 jo. Pasal 6 ayat (2) PP 10/2025 bahwa
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pengawas diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden.
14) Pasal 3Q ayat (3) UU 1/2025 jo. Pasal 13 ayat (2) PP 10/2025
bahwa seluruh Anggota Badan Pelaksana diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden.
15) Pasal 3AA ayat (2) UU 1/2025 bahwa karakteristik BPI Danantara
telah diatur khusus dalam UU 1/2025 dengan dikecualikan dari
ketentuan peraturan perundangan-undangan yang mengatur
mengenai pengelolaan keuangan negara yang dipisahkan pada
BUMN, perbendaharaan negara, penerimaan negara bukan pajak,
dan perseroan terbatas.
f. Berdasarkan uraian di atas maka dapat diketahui karakteristik BPI
Danantara sebagai badan hukum (rechtpersoon) yang berbentuk sui
generis, yaitu sebagai berikut:
1) badan hukum Indonesia yang dibentuk khusus dengan UU 1/2025
(Pasal 3E ayat (1) dan (2) UU 1/2025);
68
2) menerima
pelimpahan
kewenangan
dari
Presiden
dalam
pengelolaan BUMN (Pasal 3E ayat (1) UU 1/2025) dan oleh
karenanya bertanggung jawab kepada Presiden (Pasal 3E ayat (4)
UU 1/2025);
3) memiliki aset atau kekayaan tersendiri yang terpisah dari negara
sebagai pendiri dan pemilik modalnya sebagaimana ditegaskan
dalam ketentuan Pasal 3H ayat (2) UU 1/2025 bahwa
keuntungan/kerugian yang dialami BPI Danantara merupakan
keuntungan atau kerugian BPI Danantara yang juga dapat diartikan
BPI Danantara merupakan entitas terpisah dan independen;
4) memiliki
tujuan
tertentu
yaitu
untuk
meningkatkan
dan
mengoptimalkan investasi dan operasional BUMN dan sumber
dana lain sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3E ayat (3) UU
1/2025;
5) tujuan
tersebut
semata-mata
dicapai
untuk
optimalisasi
pencapaian tujuan BUMN, yaitu untuk memperoleh keuntungan,
menyediakan dan menjamin ketersediaan barang dan/atau jasa
yang bermutu dan berdaya saing (BUMN Persero) atau
menyediakan dan menjamin ketersediaan barang dan/atau jasa
bagi kemanfaatan umum dalam rangka pemenuhan hajat hidup
orang banyak atau untuk kebutuhan strategis (BUMN Perum)
sebagaimana diatur dalam Pasal 12 dan Pasal 36 UU 1/2025;
6) dapat melakukan perbuatan hukum (recht handeling/legal action)
baik yang mengikat internal atau melakukan perikatan dengan
pihak ketiga sebagaimana diuraikan dalam Pasal 3F UU 1/2025;
7) memiliki organ tersendiri, yaitu dewan pengawas dan badan
pelaksana (Pasal 3M UU 1/2025) serta dewan penasihat (Pasal 3W
UU 1/2025) yang teratur sebagaimana terlihat dari adanya
pengaturan tentang struktur, kewenangan, tugas, fungsi, dan tata
kerjanya; dan
8) terdapat pengecualian terhadap pengenaan pengaturan mengenai
pengelolaan keuangan negara yang dipisahkan pada BUMN,
perbendaharaan negara, penerimaan negara bukan pajak, dan
69
perseroan terbatas sepanjang telah diatur khusus dalam UU
1/2025 (Pasal 3AA ayat (2) UU 1/2025).
Dengan demikian, kekhususan BPI Danantara telah termanifestasikan
dalam ketentuan-ketentuan UU 1/2025 sebagai lembaga sui generis
yang berbeda dengan lembaga-lembaga sui generis lainnya karena
memiliki karakteristik-karakteristik tersendiri sebagaimana diuraikan di
atas.
g. Berdasarkan seluruh penjelasan di atas, maka terhadap dalil para
Pemohon yang menyatakan BPI Danantara tidak dapat dimaknai
sebagai sebuah badan usaha yang berorientasi pada keuntungan
adalah tidak berdasar hukum karena BPI Danantara diatur sebagai
lembaga sui generis yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang
pengelolaan BUMN namun tetap bersifat otonom/independen dengan
kewenangan, tugas, dan fungsinya harus dilaksanakan dengan
mengacu pada ketentuan UU 1/2025.
h. Dengan demikian Pasal 3F ayat (2) huruf a dan b, Pasal 3G ayat (2)
huruf b dan huruf c, dan Pasal 3H ayat (2) UU 1/2025 tidak
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
i. Bahwa ketentuan Pasal 3F ayat (2) huruf a dan b, Pasal 3G ayat (2)
huruf b dan huruf c, dan Pasal 3H ayat (2) UU 1/2025 telah diubah
dalam perubahan keempat UU BUMN, sehingga ketentuan tersebut
berbunyi:
Pasal 3F ayat (2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Badan berwenang:
a. mengelola dividen Holding Investasi, dividen Holding Operasional,
dan dividen BUMN sesuai dengan kepemilikan saham yang
dimiliki;
b. menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan
modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen
Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN sebagaimana
dimaksud dalam huruf a;”
Pasal 3G ayat (2)
Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a dapat berasal dari:
dana tunai;
a. ...;
70
b. barang milik negara yang berasal dari APBN atau perolehan lain
yang sah; dan/atau;
c. saham milik negara.
Pasal 3H ayat (2)
Keuntungan atau kerugian yang dialami Badan dalam melaksanakan
investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
keuntungan
atau
kerugian
Badan
sebelum
dilakukannya
pencadangan.
3. Terhadap dalil para Pemohon yang pada intinya mempersoalkan adanya
pemisahan kekayaan antara negara sebagai pemegang saham dengan
kekayaan BUMN sebagai perseroan (Pasal 4B dan Penjelasan 4B UU
1/2025) menyebabkan telah terjadi peralihan keuangan negara menjadi
keuangan BUMN sepenuhnya, maka DPR RI berpandangan sebagai
berikut:
a. BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar
modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung
atau terdapat kepemilikan saham 1% (satu persen) seri A Dwiwarna
yang memberikan hak istimewa oleh negara, dan dalam konteks ini,
maka modal BUMN dapat berasal dari APBN yang merupakan
kekayaan negara. Dalam kaitannya dengan entitas hukum BUMN
sebagai badan usaha persero/perseroan terbatas maka berdasarkan
prinsip legal separate personality yang merupakan karakteristik entitas
hukum, BUMN haruslah dimaknai sebagai suatu entitas hukum yang
terpisah dan berbeda dari pendiri serta pemiliknya (pemegang saham).
Hal ini berarti BUMN memiliki kepribadian hukumnya sendiri, dapat
bertindak atas namanya sendiri, dan memiliki harta kekayaan sendiri,
serta pemegang saham memiliki tanggung jawab hanya sebatas nilai
saham yang mereka miliki.
b. Kekayaan sendiri yang dimiliki BUMN dimaknai sebagai kekayaan
yang terpisah dimana walaupun harta kekayaan badan hukum berasal
dari pendiri dan/atau pemilik modal, namun harta tersebut terpisah dari
harta kekayaan masing-masing pendiri dan/atau pemilik modal.
Kekayaan yang terpisah merupakan ciri atau karakter utama dari
badan hukum. Badan hukum harus mempunyai modal maupun
kekayaan sendiri untuk mencapai kepentingannya agar badan hukum
71
sebagai subjek hukum mandiri (persona standi in judicio) dapat
mengikat perjanjian atau membuat perikatan dengan pihak ketiga.
Kekayaan tersendiri yang dimiliki badan hukum dapat menjadi objek
tuntutan dan sekaligus menjadi objek jaminan bagi pihak ketiga yang
mengadakan hubungan hukum dengan badan hukum yang
bersangkutan. Modal awal badan hukum untuk mencapai tujuannya
berasal dari kekayaan pendiri yang dipisahkan (splitsing) dan
disetorkan kepada badan hukum untuk menjadi kekayaan badan
hukum tersebut. Jika pendiri badan hukum adalah negara, maka
kekayaan negara yang telah dipisahkan dan disetorkan kepada badan
hukum telah berubah menjadi modal badan hukum dan lepas dari
kekayaan pendiri.
c. Dalam konteks pemisahan tersebut, maka modal BUMN yang berasal
dari penyertaan modal negara telah dipisahkan sebagai kekayaan
BUMN yang menjadi milik dan tanggung jawab BUMN. Hal tersebut
berimplikasi bahwa modal BUMN merupakan milik dan tanggung
jawab BUMN, maka BUMN sebagai badan hukum harus melakukan
pengelolaan modal dan asetnya berdasarkan prinsip tata kelola
perusahaan yang baik sebagai kekayaan BUMN yang berkonsekuensi
logis terhadap pengelolaan BUMN yang terlepas dari mekanisme
pengelolaan kekayaan negara.
d. Pada saat negara memasukkan modal dalam bentuk dana tunai
dan/atau dalam bentuk lainnya ke BUMN, maka modal tersebut bukan
lagi merupakan kekayaan negara, melainkan telah bertransformasi
menjadi kekayaan BUMN. Turut sertanya negara dalam penyertaan
modal kepada BUMN menjadikan negara sebagai pemegang saham
dari BUMN, namun negara tidak bertanggung jawab secara langsung
atas perikatan yang dibuat atas nama BUMN ataupun beban tanggung
jawab atas kerugian BUMN melebihi saham yang dimiliki. Hal ini telah
sejalan dengan prinsip badan hukum yaitu adanya pemisahan harta
kekayaan antara pemegang saham dengan perseroan yang berakibat
pada pertanggungjawaban pemegang saham terbatas sebesar saham
yang dimilikinya. Hakikat pemisahan kekayaan negara untuk dijadikan
penyertaan modal pada BUMN sebagai suatu badan hukum adalah
72
pelepasan sepenuhnya dari sumbernya yang merupakan keuangan
negara. Dengan demikian, kekayaan negara lainnya tidak akan
terganggu dari segala bentuk aktivitas BUMN dan akibat hukum yang
menyertainya.
e. Selain itu, perlu dipahami bahwa pengelolaan keuangan negara yang
berorientasi pada pelayanan publik sangat berbeda dengan
pengelolaan keuangan BUMN yang berorientasi pada perolehan
keuntungan dan kedua konsep tersebut sama sekali tidak dapat
dipersamakan. Perbedaan utama pengelolaan keuangan negara dan
perseroan terletak pada tujuan, cakupan, dan prinsip akuntabilitasnya.
Keuangan
negara
bertujuan
untuk
kepentingan
publik
dan
kesejahteraan masyarakat melalui prinsip transparansi dan efisien,
sedangkan keuangan perseroan berfokus pada peningkatan nilai
perusahaan untuk pemegang saham melalui prinsip keuntungan dan
efisiensi bisnis.
f. Pemisahan kekayaan negara pada BUMN juga diperlukan dalam
rangka memudahkan pengelolaan usaha sehingga dapat mengikuti
perkembangan dan persaingan dunia usaha serta melakukan
akumulasi modal yang memerlukan pengambilan keputusan dengan
segera namun tetap dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
g. Lebih lanjut, salah satu bagian penting dalam keuangan perusahaan
adalah piutang, yaitu hak perusahaan yang belum diterima
pembayarannya. Pengelolaan keuangan BUMN dilakukan terhadap
seluruh aspek termasuk pengelolaan piutang dengan melakukan
berbagai upaya untuk dapat menagih hak BUMN yang belum dibayar.
Putusan MK No. 77/PUU-IX/2011 perihal pengujian UU PUPN yang
pada pokoknya MK menyatakan bahwa piutang BUMN bukan
merupakan piutang negara sehingga BUMN tidak dapat menyerahkan
kegiatan
penagihannya
kepada
negara
melainkan
harus
melaksanakannya sendiri. Putusan tersebut semakin menegaskan
bahwa pengelolaan keuangan BUMN terpisah dari pengelolaan
keuangan negara.
h. Konsekuensi logis dari modal dan kekayaan BUMN yang terpisah dari
kekayaan negara adalah setiap keuntungan atau kerugian yang
73
dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN
sepenuhnya. Hal ini termasuk tetapi tidak terbatas pada keuntungan
atau kerugian BUMN yang timbul dari pengelolaan sebagian atau
seluruh aset kekayaan BUMN dalam kegiatan investasi dan/atau
operasional BUMN bersangkutan.
i. Meskipun keuntungan atau kerugian yang dialami oleh BUMN terpisah
dari kekayaan negara, namun kondisi demikian tidak memutuskan
hubungan negara dengan BUMN. Dalam hal ini negara berkedudukan
sebagai pemegang saham BUMN tetap memiliki hak untuk menghadiri
dan mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS), menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil
likuidasi,
serta
menjalankan
hak
pemegang
saham
lainnya
berdasarkan UU PT. Oleh karena itu, negara sebagai pemegang
saham tetap memiliki hak yang dipersamakan dengan hak pemegang
saham lainnya, sehingga terdapat kedudukan yang setara antara
pemegang saham sesuai dengan porsi kepemilikannya. Dalam
konteks penerimaan pembayaran dividen sebagai hak pemegang
saham maka hal ini dapat dibagikan apabila perseroan mempunyai
saldo laba yang positif dan setelah memenuhi kewajiban penyisihan
laba bersih untuk cadangan serta diputuskan oleh RUPS. Hal ini
berlaku sama kepada negara sebagai pemegang saham dengan porsi
saham sebagian besar atau seluruhnya, maupun melalui kepemilikan
1% (satu persen) saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa.
j. Selain itu, hak istimewa negara melalui kepemilikan 1% (satu persen)
saham
seri
A
Dwiwarna
memberikan
penegasan
terhadap
pengendalian negara terhadap BUMN. Hak istimewa tersebut paling
sedikit meliputi: hak untuk menyetujui dalam RUPS; hak untuk
mengusulkan agenda RUPS; hak untuk meminta dan mengakses data
dan dokumen perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan; hak untuk menetapkan pedoman/kebijakan strategis; hak
untuk mengangkat dan memberhentikan direksi dan dewan komisaris
atas persetujuan Presiden; dan hak lain yang ditetapkan dalam
anggaran dasar BUMN (vide Pasal 4C ayat (3) UU 1/2025). Dengan
adanya hak istimewa ini memberikan penegasan bahwa pengendalian
74
negara terhadap BUMN tidak hilang meskipun negara hanya memiliki
sebagian kecil saham pada BUMN.
k. Berdasarkan seluruh penjelasan di atas, maka dalil para Pemohon
yang mempersoalkan adanya pemisahan kekayaan antara negara
sebagai pemegang saham dengan kekayaan BUMN sebagai
persero/perseroan terbatas menyebabkan telah terjadi peralihan
keuangan negara menjadi keuangan BUMN sepenuhnya dan
berkonsekuensi terhadap keuntungan dan kerugian BUMN bukanlah
merupakan keuntungan dan kerugian negara adalah tidak berdasar
hukum. Hal tersebut dikarenakan BUMN merupakan entitas hukum
yang memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan negara, dan
berkonsekuensi pada diaturnya keuntungan dan kerugian yang dialami
BUMN sebagai keuntungan dan kerugian BUMN itu sendiri.
l. Dengan demikian Pasal 4B dan Penjelasan Pasal 4B UU 1/2025 tidak
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
m. Bahwa ketentuan Pasal 4B dan Penjelasan Pasal 4B UU 1/2025 telah
diubah dalam perubahan keempat UU BUMN, sehingga ketentuan
tersebut berbunyi:
Pasal 4B
Keuntungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a
atau kerugian yang dialami oleh BUMN merupakan keuntungan atau
kerugian pada BUMN.
Penjelasan Pasal 4B
Dalam ketentuan ayat ini modal dan kekayaan BUMN merupakan
milik BUMN. Setiap keuntungan atau kerugian yang dialami oleh
BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN sehingga bukan
merupakan keuntungan atau kerugian negara.
Keuntungan atau kerugian BUMN termasuk tetapi tidak terbatas pada
keuntungan atau kerugian BUMN yang timbul dari pengelolaan
sebagian atau seluruh aset kekayaan BUMN dalam kegiatan investasi
dan/atau operasional BUMN bersangkutan.
4. Terhadap dalil para Pemohon yang menyatakan keuntungan dan
kerugian BUMN maupun BPI Danantara (Pasal 3H ayat (2) UU 1/2025)
dikecualikan sebagai keuntungan dan kerugian negara sehingga
berpotensi terbebas dari pertanggungjawaban hukum keuangan negara,
DPR RI berpandangan sebagai berikut:
75
a. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa politik hukum pengaturan
UU a quo berbasis pada teori transformasi keuangan negara dan teori
badan hukum yang memisahkan secara tegas antara keuangan
pemegang saham baik itu negara maupun individu, dengan keuangan
BUMN maupun BPI Danantara sebagai konsekuensi logis sebagai
badan hukum. Prinsip ini bermakna bahwa modal/keuangan yang telah
ditempatkan sudah bertransformasi menjadi modal/keuangan BUMN
maupun
BPI
Danantara
yang
pengelolaan
dan
pertanggungjawabannya tunduk pada UU a quo dan UU PT serta tidak
mengikuti mekanisme pengelolaan keuangan negara. Pengelolaan
keuangan BUMN yang demikian berimplikasi terhadap adanya
tanggung jawab keuangan sendiri oleh BUMN maupun BPI Danantara
sehingga kerugian yang dialami BUMN maupun BPI Danantara
menjadi kerugian BUMN maupun BPI Danantara dan bukan
merupakan kerugian negara.
b. Bahwa terhadap kekayaan BUMN maupun BPI Danantara yang sudah
tidak lagi dikaitkan dan berelevansi dengan kekayaan negara
berimplikasi pada tata kelola perusahaan yang baik/GCG dengan tetap
berorientasi pada pencapaian tujuan untuk memperoleh keuntungan.
Dalam konteks tersebut, maka terdapat prinsip business judgement
rule (BJR) yang bertujuan untuk memastikan pengelolaan BUMN
maupun BPI Danantara dilakukan dengan berdasarkan iktikad baik,
untuk kepentingan perusahaan, dengan kehati-hatian, dan didasari
pada informasi yang memadai. BJR bukanlah pembenaran untuk
bertindak secara sembrono, melainkan untuk memastikan organ
BUMN maupun BPI Danantara mengambil keputusan dengan
mempertimbangkan berbagai risiko dengan iktikad baik dan kehati-
hatian, tidak memiliki benturan kepentingan, dan tidak memperoleh
keuntungan pribadi secara tidak sah.
c. Namun demikian, organ BUMN maupun BPI Danantara tidak dapat
berlindung di bawah prinsip BJR sepanjang terbukti melakukan
penipuan
atau
tindakan
tidak
jujur
(fraud),
menggunakan
kewenangannya untuk mengutamakan kepentingan pribadi yang
bertentangan dengan kepentingan perusahaan (conflict of interest),
76
bertindak tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan (illegal action), dan melakukan kelalaian berat karena
kurangnya kehati-hatian dalam mengambil keputusan.
d. Penerapan dari BJR terhadap organ BUMN maupun BPI Danantara
juga tidak dapat dimaknai sebagai hambatan dalam pelaksanaan
penegakan hukum atas tindak pidana umum maupun tindak pidana
korupsi. Terhadap kerugian yang diderita oleh BUMN maupun BPI
Danantara perlu dibuktikan terlebih dahulu apakah telah memenuhi
unsur-unsur tindak pidana. Apabila kerugian tersebut timbul dari suatu
keputusan bisnis yang diambil oleh organ BUMN, selama organ
tersebut memenuhi syarat prinsip BJR yang diatur dalam UU PT, maka
kerugian tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan terhadapnya,
termasuk juga pertanggungjawaban secara pidana (Madeline Dwi
Widia:2025). UU PT mengatur bahwa setiap pemegang saham atau
komisaris
atau
direksi
yang
menyebabkan
kerugian
karena
kesalahannya tidak mengikuti anggaran dasar perseroan atau
menyimpang dari UU PT, maka tanggung jawabnya itu menjadi
tanggung jawab pribadi. UU PT juga mengatur bahwa setiap
pemegang saham dapat menggugat direksi, komisaris, dan pemegang
saham
lainnya
apabila
keputusan
mereka
merugikan
yang
bersangkutan dan terdapat kesalahan melanggar anggaran dasar
perseroan dan menyimpangi aturan UU PT. Kerugian BUMN maupun
BPI Danantara yang demikian tidak dapat serta merta dinyatakan
sebagai tanggung jawab pidana dengan mengaitkannya kepada
kerugian negara. Kerugian BUMN maupun BPI Danantara dapat
menjadi tindak pidana apabila terdapat unsur tindak pidana
diantaranya memberi suap atau menerima suap, menghilangkan
pembukuan, mengganti sepihak pembukuan yang sudah diterapkan,
dan unsur pidana lainnya. Selain itu, kerugian BUMN maupun BPI
Danantara juga dapat terjadi karena masalah keperdataan dimana
terjadi wanprestasi oleh pihak lain, kemudian dapat juga karena
masalah administratif, dan seterusnya.
e. Oleh karena itu, terhadap suatu kerugian yang terjadi dalam BUMN
maupun BPI Danantara tidaklah dapat serta merta dinyatakan sebagai
77
tindak pidana karena harus ditelusuri terlebih dahulu unsur, subjek,
dan objek penyebabnya. Dalam menentukan ada atau tidaknya tindak
pidana umum ataupun tindak pidana korupsi harus dibuktikan unsur-
unsur perbuatannya. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa
terhadap kerugian BUMN atau BPI Danantara tetap dapat dinyatakan
sebagai suatu tindak pidana sepanjang unsur-unsur tindak pidana
umum maupun tindak pidana korupsi dapat dibuktikan.
f. Berdasarkan seluruh penjelasan di atas, dalil para Pemohon yang
beranggapan apabila terjadi kerugian pada BUMN maka organ BPI
Danantara
maupun
BUMN
berpotensi
terbebas
dari
pertanggungjawaban hukum kerugian keuangan negara adalah tidak
berdasar. Organ BUMN dan BPI Danantara tetap dapat dimintai
pertanggungiawaban hukum atas kerugian, apabila kerugian tersebut
disebabkan
unsur
kesalahan
atau
kelalaiannya;
serta
tidak
dilaksanakannya pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian
sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola usaha. Hal
tersebut merupakan konsekuensi dari pelaksanaan prinsip BJR yang
mengikat organ penyelenggara BUMN maupun BPI Danantara.
g. Dengan demikian Pasal 3H ayat (2) UU 1/2025 tidak bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945.
h. Bahwa sebagaimana telah dijelaskan di atas bahwa ketentuan Pasal
3H ayat (2) UU 1/2025 telah diubah dalam perubahan keempat UU
BUMN. Kemudian, Pasal 3Y huruf a dan b UU 1/2025 telah diubah
dalam perubahan keempat UU BUMN, sehingga ketentuan tersebut
berbunyi:
Pasal 3Y huruf a dan b
Kepala BP BUMN serta organ dan pegawai Badan, tidak dapat dimintai
pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan:
a. kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3H ayat (2) bukan
karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-
hatian sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola
pemerintahan dan bisnis yang baik;
5. Terhadap dalil para Pemohon yang menyatakan pada intinya bahwa organ
dan karyawan BUMN maupun organ BPI Danantara (Pasal 3X ayat (1) UU
1/2025) harus dimaknai sebagai organ penyelenggara negara mengingat
78
dalam menjalankan tugas dan fungsinya BUMN maupun BPI Danantara
melakukan pengelolaan terhadap dana yang berasal/bersumber dari
keuangan negara, serta BPI Danantara juga melaksanakan pelimpahan
tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN, DPR RI berpandangan
sebagai berikut:
a. Prinsip tata kelola perusahaan yang baik/GCG di BUMN berfungsi sebagai
kerangka kerja untuk mengatur dan mengendalikan pengelolaan
perusahaan agar sesuai dengan tujuan dan kepentingan pemegang
saham, organ perseroan, serta pemangku kepentingan lainnya. Tata kelola
ini memastikan organ BUMN melaksanakan tugasnya secara profesional,
beriktikad baik, efisien, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab
dalam kerangka menjalankan fungsi bisnis BUMN sebagai entitas usaha
yang berorientasi pada keuntungan (profit).
b. Pelaksanaan fungsi ini meliputi tindakan perencanaan, pengorganisasian,
dan pengendalian dalam pengelolaan operasional, strategis, dan
keuangan perusahaan, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan. Dalam konteks tersebut, maka organ BUMN
memiliki tanggung jawab penuh atas pengelolaan BUMN melalui
pengambilan keputusan, pengurusan, serta pengawasan atas kebijakan
dan jalannya pengurusan yang memiliki dampak terhadap pencapaian
tujuan keuntungan. Selain itu, karyawan BUMN memiliki status hukum
yang terikat dengan perusahaan dan oleh karenanya memberikan
konsekuensi logis karyawan BUMN turut melaksanakan kebijakan dan
keputusan yang diambil oleh direksi dalam kerangka pelaksanaan fungsi
bisnis. Dengan demikian, tindakan yang dilakukan oleh organ dan
karyawan BUMN tidak dalam kerangka penyelenggaraan fungsi
pemerintahan, melainkan untuk menjalankan fungsi korporasi dalam
mencapai tujuan bisnis.
c. Status organ dan karyawan BUMN berimplikasi pada status organ BPI
Danantara yang memiliki tugas untuk mengelola BUMN. Pengelolaan
BUMN oleh BPI Danantara bertujuan untuk meningkatkan dan
mengoptimalkan investasi serta operasional BUMN dan sumber dana lain.
Dengan mengingat BUMN merupakan entitas usaha, maka memberikan
79
korelasi yang logis bahwa tugas BPI Danantara dilaksanakan dalam
rangka memperoleh keuntungan dari pengelolaan investasi yang
dilakukan. Selain itu, pelaksanaan tugas BPI Danantara tidak dilakukan
untuk dan atas nama negara karena BPI Danantara dibentuk bukan
sebagai lembaga kenegaraan, melainkan diatur sebagai lembaga sui
generis melalui UU 1/2025.
d. Dengan demikian Pasal 3X ayat (1) UU 1/2025 tidak bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945.
e. Bahwa ketentuan Pasal 3X ayat (1) UU 1/2025 telah diubah dalam
perubahan keempat UU BUMN, sehingga ketentuan tersebut berbunyi:
Pasal 3X ayat (1)
Organ dan pegawai Badan tunduk pada peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai tata kelola pemerintahan dan
bisnis yang baik.
6. Terhadap dalil para Pemohon yang pada intinya menyatakan bahwa
pengawasan BPK terhadap BUMN dapat dilakukan hanya melalui
pemeriksaan dengan tujuan tertentu (Pasal 71 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
UU
1/2025)
sehingga
dianggap
menghindari
pengawasan
dan
pertanggungjawaban publik dalam pengelolaannya, DPR RI berpandangan
sebagai berikut:
a. Dengan melihat tata kelola BUMN sebagai entitas usaha dan adanya
prinsip BJR yang melekat kepada organ BUMN maka diperlukan
pengaturan pengawasan terhadap kinerja BUMN secara ketat dan
komprehensif melalui pengawasan internal dan eksternal. Pengawasan
internal dilakukan oleh Dewan Komisaris dengan melakukan pengawasan
operasional dan keuangan serta ditindaklanjuti dengan pemberian nasihat
kepada Direksi. Sementara dalam rangka pengawasan eksternal dapat
dilakukan oleh akuntan publik maupun institusi lain sebagai bentuk
transparansi publik atas pengusahaan pada fungsi bisnis. Pengawasan
demikian dilakukan dengan memperhatikan penerapan manajemen risiko,
sistem pengendalian intern, sistem pengawasan intern, mekanisme
pelaporan atas dugaan penyimpangan, tata kelola teknologi informasi,
serta pemisahan kekuasaan dan tanggung jawab yang tunduk kepada
kaidah hukum privat.
80
b. Pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 62/PUU-XI/2013 terkait
kewenangan BPK pada intinya menyatakan kewenangan BPK masih tetap
dapat memeriksa BUMN dan/atau BUMD sebagai kepanjangan tangan
negara dalam melakukan pengelolaan cabang produksi yang penting dan
menguasai
hajat
hidup
orang
banyak
untuk
sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat. Namun demikian, pemeriksaan yang dilakukan oleh
BPK terhadap BUMN dan/atau BUMD tidak dapat dilaksanakan dalam
paradigma penyelenggaraan pemerintahan, melainkan dalam paradigma
penyelenggaraan usaha. Oleh karena itu, pengaturan pemeriksaan BPK
terhadap BUMN dengan tujuan tertentu dalam UU 1/2025 sejatinya
merupakan upaya untuk mengakomodasi Putusan MK tersebut. Dalam
konteks tersebut, pemeriksaan BPK dilakukan dengan tujuan khusus di
luar pemeriksaan laporan keuangan dan kinerja rutin.
c. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu oleh BPK merupakan bentuk
pengawasan dan pertanggungjawaban publik terhadap pengelolaan
BUMN. Hal tersebut dikarenakan pertanggungjawaban BUMN telah
diakomodasi secara komprehensif melalui mekanisme pengaturan
pengawasan internal maupun eksternal dalam UU 1/2025, yang ditujukan
untuk memberikan peningkatan investasi dan pencapaian stabilitas
ekonomi negara dalam rangka sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan
kesejahteraan masyarakat.
d. Dengan demikian, dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa
pengawasan BPK terhadap BUMN dapat dilakukan hanya melalui
pemeriksaan dengan tujuan tertentu sehingga dianggap menghindari
pengawasan dan pertanggungjawaban publik dalam pengelolaannya
adalah tidak berdasar. DPR RI berkesimpulan pemeriksaan dengan tujuan
tertentu
oleh
BPK
merupakan
bentuk
pengawasan
dan
pertanggungjawaban publik terhadap pengelolaan BUMN.
e. Dengan demikian Pasal 71 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU 1/2025 tidak
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
f. Bahwa ketentuan Pasal 71 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU 1/2025 telah
diubah dalam perubahan keempat UU BUMN, sehingga ketentuan
tersebut berbunyi:
81
Pasal 71
(1) Pemeriksaan laporan keuangan perusahaan tahunan dilakukan
oleh akuntan publik yang ditetapkan oleh RUPS untuk Persero dan
ditetapkan oleh kepala BP BUMN untuk Perum.
(2) Badan Pemeriksa Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan
terhadap BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
7. Namun demikian, pembentuk undang-undang memiliki pilihan dalam
menentukan kebijakan hukum yang bersifat terbuka terhadap pengaturan
pelaksanaan hak menguasai negara sebagaimana diamanatkan Pasal 33
ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 melalui optimalisasi pengelolaan
BUMN. Kebijakan hukum terkait dengan pemisahan kekayaan negara dan
transformasi keuangan negara, pembentukan BPI Danantara, status organ
penyelenggara BPI Danantara/BUMN dan status karyawan BUMN, serta
kewenangan BPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap BUMN dapat
diatur sebagaimana dalam UU 1/2025 dan dapat pula dilakukan perubahan
terhadapnya.
8. Melalui penyampaian Keterangan ini, DPR menginformasikan bahwa pada
saat ini telah diundangkan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat
Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara. Perubahan tersebut adalah bentuk respons dari pembentuk undang-
undang terhadap dinamika ketatanegaraan, salah satunya terkait dengan
adanya Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang memberikan larangan
bagi menteri dan wakil menteri untuk rangkap jabatan sebagai komisaris atau
direksi pada perusahaan negara. Selain itu, perubahan tersebut juga
memperhatikan aspirasi dan masukan masyarakat terkait dengan beberapa
norma pengaturan di dalam UU 1/2025.
9. Dengan demikian telah terdapat keadaan hukum baru yang berdampak pada
perubahan objek permohonan dalam perkara a quo.
Terhadap keadaan hukum yang baru tersebut DPR RI menyerahkan kepada
Mahkamah terkait kelanjutan proses pengujian materiil UU 1/2025 dalam perkara-
perkara a quo.
PERUBAHAN PASAL YANG DIUJI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 16
TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 19 TAHUN 2003 TENTANG BADAN USAHA MILIK NEGARA
82
No.
Ketentuan UU 1/2025 yang Diuji
UU 16/2025
1. Pasal 3F ayat (2) huruf a dan huruf
b
Dalam
melaksanakan
tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Badan berwenang:
a. mengelola
dividen
Holding
Investasi,
dividen
Holding
Operasional, dan dividen BUMN;
b. menyetujui penambahan dan/atau
pengurangan penyertaan modal
pada BUMN yang bersumber dari
pengelolaan dividen;
c. …;
d. …;
e. …; dan
f. …
Pasal 3F ayat (2) huruf a dan b
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Badan berwenang:
a. mengelola dividen Holding Investasi,
dividen
Holding
Operasional,
dan
dividen
BUMN
sesuai
dengan
kepemilikan saham yang dimiliki;
b. menyetujui
penambahan
dan/atau
pengurangan penyertaan modal pada
BUMN yang bersumber dari pengelolaan
dividen
Holding
Investasi,
Holding
Operasional, dan BUMN sebagaimana
dimaksud dalam huruf a;
c. …
d. …
e. …
f. …
g. ...; dan
h. ...
1. Pasal 3G ayat (2) huruf b dan huruf
c
Penyertaan
modal
negara
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dapat berasal dari:
a. …;
b. barang milik negara; dan/atau
c. saham milik negara pada BUMN.
Pasal 3G ayat (2) huruf b dan huruf c
Penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat
berasal dari:
a. …;
b. barang milik negara yang berasal dari
APBN atau perolehan lain yang sah;
dan/atau
c. saham milik negara.
2.
Pasal 3H ayat (2)
Keuntungan atau kerugian yang
dialami Badan dalam melaksanakan
investasi sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
merupakan
keuntungan atau kerugian Badan.
Pasal 3H ayat (2)
Keuntungan atau kerugian yang dialami
Badan dalam melaksanakan investasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan keuntungan atau kerugian
Badan
sebelum
dilakukannya
pencadangan.
3.
Pasal 3X ayat (1)
Organ dan pegawai Badan bukan
merupakan penyelenggara negara.
Pasal 3X ayat (1)
Organ dan pegawai Badan tunduk pada
peraturan
perundang-undangan
yang
mengatur
mengenai
tata
kelola
pemerintahan dan bisnis yang baik.
4.
Pasal 71
(1) ….
Pasal 71
(1) …
83
No.
Ketentuan UU 1/2025 yang Diuji
UU 16/2025
(2) Badan
Pemeriksa
Keuangan
berwenang
melakukan
pemeriksaan
dengan
tujuan
tertentu terhadap BUMN sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(3) Pemeriksaan
dengan
tujuan
tertentu sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(2)
hanya
dapat
dilakukan atas permintaan alat
kelengkapan
DPR
RI
yang
membidangi BUMN.
(4) Pemeriksaan
dengan
tujuan
tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilaksanakan sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(2) Badan Pemeriksa Keuangan berwenang
melakukan
pemeriksaan
terhadap
BUMN
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan tabulasi di atas, maka DPR RI menyimpulkan bahwa semua pasal
yang dimohonkan untuk dilakukan pengujian oleh para Pemohon telah mengalami
perubahan
dalam
UU
16/2025
sehingga
Mahkamah
Konstitusi
dapat
mempertimbangkan permohonan a quo telah kehilangan objek. Berkaitan dengan
hal tersebut, DPR RI juga menyampaikan bukti UU 16/2025 sebagai lampiran pada
keterangan tambahan ini untuk dapat menguatkan keyakinan Mahkamah.
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, Presiden telah
menyampaikan keterangan tertulisnya yang diterima oleh Mahkamah pada tanggal
9 Oktober 2025 dan didengarkan keterangannya dalam persidangan Mahkamah
pada tanggal 13 Oktober 2025, yang pada pokoknya sebagai berikut:
I.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
A. Ketentuan-ketentuan mengenai Kedudukan Hukum (Legal Standing)
Bahwa, sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi selanjutnya disebut UU MK jelas mengatur
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
84
konstitusionalnya telah dirugikan dengan berlakunya undang-undang, yang
meliputi:
a. Perorangan Warga Negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara.
Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di atas,
sehubungan dengan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, maka
harus dibuktikan bahwa:
a. Pemohon memenuhi kualifikasi untuk mengajukan permohonan
sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK; dan
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan akibat
berlakunya undang-undang yang diuji.
Bahwa sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-
III/2005 dan Nomor: 010/PUU-III/2005 yang pada pokoknya menyatakan,
dikutip:
“Bahwa, kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu
undang-undang menurut ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
1. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI 1945;
2. Adanya hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon
telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
3. Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
4. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
5. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.”
B. Tanggapan Pemerintah atas Uraian Kedudukan Hukum (Legal Standing)
Pemohon
85
Pemerintah berpendapat Pemohon tidak memenuhi syarat kerugian
konstitusional dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Para Pemohon yang berstatus sebagai wajib pajak dalam Perkara
38/PUU-XXIII/2025 dan 80/PUU-XXIII/2025 mendalilkan bahwa uang
pajak yang mereka bayarkan ke negara berpotensi disalahgunakan
karena UU BUMN 1/2025 dianggap melemahkan pengawasan dan
memperlebar celah korupsi. Pemerintah berpendapat bahwa status
sebagai pembayar pajak tidak serta merta dan secara otomatis
memberikan kedudukan hukum untuk mempersoalkan setiap undang-
undang yang berkaitan dengan keuangan negara. Perlu adanya kerugian
hak konstitusional yang jelas dan spesifik agar dapat dikatakan sah
memberikan kedudukan hukum tersebut. Adapaun kerugian yang
didalilkan oleh para Pemohon adalah kerugian yang bersifat abstrak dan
tidak spesifik serta tidak langsung menyentuh personal bagi para
Pemohon. Jika setiap wajib pajak dapat menggugat setiap undang-
undang terkait pengelolaan keuangan negara tanpa adanya dasar
kedudukan hukum akibat kerugian konstitusional yang bersfat spesifik,
maka hal tersebut akan berdampak pada proses litigasi yang tidak
berkesudahan dan mengaburkan batas antara pengujian yudisial dan
debat kebijakan publik.
2. Para Pemohon dari kalangan masyarakat sipil Perkara Nomor 80/PUU-
XXIII/2025 mendalilkan kepentingan mereka dalam mewujudkan
penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme
(KKN). Pemerintah sangat menghargai peran serta masyarakat sipil
dalam mengawal pemerintahan sesuai dengan konstitusional. Namun,
kepentingan luhur tersebut, tidak serta-merta dapat diterjemahkan
sebagai kerugian konstitusional yang spesifik dan aktual yang dialami oleh
organisasi Pemohon sebagai sebuah badan hukum. Para Pemohon tidak
menguraikan secara jelas bagaimana norma-norma yang diuji akan
berakibat secara langsung merugikan hak-hak konstitusional organisasi
mereka untuk beroperasi, berserikat, atau hak-hak spesifik lainnya yang
dijamin UUD NRI 1945.
3. Seluruh dalil para Pemohon pada dasarnya berakar pada satu asumsi
utama bahwa UU BUMN 1/2025 pasti akan menyuburkan korupsi yang
86
menambah merugikan keuangan negara. UU BUMN 1/2025 justru
dirancang
dengan
filosofi
untuk
meningkatkan
profesionalisme,
transparansi, dan akuntabilitas melalui penerapan prinsip-prinsip Good
Corporate
Governance
(GCG)
yang
ketat.
Norma-norma
yang
dipersoalkan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan
fleksibilitas bisnis, bukan untuk menciptakan imunitas pada pihak tertentu.
Kekhawatiran bahwa korupsi akan meningkat adalah sebuah hipotesis
tentang masa depan yang belum tentu terbukti akibat adanya UU BUMN
No 1/2025. Di sisi lain jika UU tersebut tidak ada belum tentu korupsi tidak
akan bertambah. Hal ini bukanlah kerugian potensial yang "dapat
dipastikan akan terjadi", melainkan sebuah kekhawatiran semu atau
ketakutan yang berlebihan akan konsekuensi negatif dari sebuah hukum.
4. Para Pemohon tidak terhalang dalam melaksanakan aktivitas maupun
kegiatannya, yang diakibatkan oleh berlakunya ketentuan UU BUMN
1/2025. Hak-hak konstitusional para Pemohon sebagaimana dijamin oleh
Ketentuan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal
31 ayat (1) UUD NRI 1945, seperti hak mengembangkan diri melalui
pemenuhan
kebutuhan
dasar,
hak
atas
pengakuan,
jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum, hak mendapatkan pendidikan, tidak dikurangi,
dihilangkan, dibatasi, dipersulit maupun dirugikan oleh berlakunya UU
BUMN 1/2025.
5. Bahwa dalil-dalil kerugian konstitusional dari para Pemohon akibat
berlakunya UU BUMN 1/2025 hanya bersifat asumsi semata, tidak bersifat
spesifik (khusus) dan aktual dan tidak sesuai dengan syarat-syarat
adanya kerugian konstitusional tersebut.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berpendapat Pemohon tidak
memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, maupun
berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor: 11/PUU-V/2007).
87
Dengan demikian, menurut Pemerintah adalah tepat dan sangat beralasan
hukum dan sudah sepatutnya jika Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim
Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan Pemohon tidak
dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Namun, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Ketua
dan Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak,
sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 51 ayat (1) UU MK, maupun
berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu.
II. KETERANGAN PEMERINTAH ATAS MATERI PERMOHONAN YANG
DIMOHONKAN UNTUK DIUJI
A. Landasan Filosofis
Dalam rangka menjaga kedaulatan ekonomi sebagai bagian dari
pembangunan ekonomi nasional, cabang-cabang produksi yang penting
bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sehingga
negara bertanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat
melalui Badan Usaha Milik Negara sebagai kepanjangan tangan dari
negara.
Pelaksanaan peran Badan Usaha Milik Negara dalam perekonomian
nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan ekonomi saat ini dan
ke depan, sehingga dibutuhkan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara
yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam membangun daya saing
nasional serta memberikan kesempatan, dukungan, pelindungan, dan
kemitraan dalam pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan
koperasi sebagai pilar utama pengembangan ekonomi nasional.
Secara filosofis, Pancasila menjadi dasar dalam pengaturan dalam
pembentukan BUMN. Nilai Pancasila ini tercermin dalam upaya negara
untuk menjaga kedaulatan ekonomi sebagai bagian dari pembangunan
ekonomi nasional yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia dan mengembangkan pertumbuhan ekonomi yang
merata untuk sebesar-besarnya kemakmuran bagi seluruh rakyat
88
Indonesia. Pembentukan BUMN diharapkan dapat membawa misi
kebangsaan dalam aspek ekonomi untuk mencapai kesejahteraan rakyat,
di samping memperoleh keuntungan. Hal ini mengandung pengertian
bahwa BUMN sebagai suatu entitas ekonomi yang strategis untuk
mencapai kesejahteraan rakyat, tidak hanya sebagai lembaga yang
mencari untung semata, namun memiliki misi sosial dan kebangsaan. Nilai-
nilai Sila Kelima Pancasila jelas termaktub dalam pembentukan BUMN
yang dibentuk sebagai sarana untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia. Selain Pancasila, Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 juga
mendasari pembentukan BUMN. Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
mengamanatkan salah satu tujuan negara yaitu memajukan kesejahteraan
umum dengan berdasar pada Pancasila yang kelima silanya merupakan
falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Pembangunan nasional
merupakan perwujudan dari pembukaan UUD NRI Tahun 1945 ini, dan oleh
karenanya pembangunan nasional merupakan pencerminan kehendak
untuk terus menerus meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
Indonesia secara adil dan merata, serta mengembangkan kehidupan
masyarakat dan penyelenggaraan negara yang maju dan demokratis
berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Negara dalam
menyelenggarakan perekonomian di Indonesia harus berdasarkan Pasal 33
UUD NRI tahun 1945 yang menyatakan bahwa:
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran
rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi
ekonomi
dengan
prinsip
kebersamaan,
efisien,
berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam
undang-undang.
Manifestasi dari Pasal 33 tersebut maka dibentuklah 3 (tiga) pilar ekonomi
di Indonesia, yaitu BUMN, swasta, dan koperasi. Ketiga pilar ekonomi itu
merupakan infrastruktur perekonomian Indonesia yang diharapkan dapat
89
mewujudkan tujuan pembangunan nasional. Ketiga pilar ini harus mampu
mencerminkan penguasaan negara atas cabang-cabang produksi yang
penting dan menguasai hajat hidup orang banyak, mengelola bumi, air, dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk dipergunakan untuk
sebebsar-besarnya kemakmuran rakyat, dan semuanya diselenggarakan
atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisien, berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
BUMN merupakan perusahaan publik yang memberi sumbangan bagi
perkembangan ekonomi atau pendapatan negara, perintis kegiatan usaha,
dan
penunjang
kebijakan
Pemerintah
di
bidang
ekonomi
dan
pembangunan. Melalui BUMN, negara memiliki fungsi untuk mengatur
(regelendaad), mengurus (bestuursdaad), mengelola (beheersdaad), dan
mengawasi (toezichthoudensdaad), dengan melakukan kegiatan usaha
yang menghasilkan barang dan/atau jasa serta mengelola sumber-sumber
alam untuk memenuhi kebutuhan masyarakat luas. Dengan demikian,
karena menyangkut kepentingan masyarakat luas, BUMN mempunyai
peran yang menentukan dalam pelaksanaan pembangunan nasional,
khususnya di bidang perekonomian.
Dalam perjalanan pembentukan BUMN di Indonesia, tidak lepas dari krisis
moneter yang kemudian berkembang menjadi krisis multidimensi yang
melanda Indonesia di pertengahan tahun 1997, di mana Pemerintah
disadarkan bahwa sebenarnya fundamental ekonomi Indonesia pada waktu
itu ternyata begitu lemah. Lemahnya fundamental ekonomi Indonesia terjadi
karena pelaksanaan trilogi pembangunan yaitu stabilitas nasional yang
dinamis, pertumbuhan ekonomi, serta pemerataan pembangunan dan
hasil-hasilnya, tidak sejalan dengan Pasal 33 UUD NRI tahun 1945
terutama ayat 1, yang berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama atas dasar asas kekeluargaan”. Tidak sejalannya pelaksanaan
trilogi pembangunan ini memunculkan berbagai pemusatan kekuatan
ekonomi (konglomerasi) yang sebagian besar terbentuk melalui tindakan
korupsi, kolusi, dan nepotisme, di mana ketika terjadi krisis moneter, banyak
perusahaan besar meninggalkan hutang dan menjadi beban Pemerintah.
90
Selanjutnya UU tentang BUMN yang saat ini berlaku lahir akibat tekanan
untuk mengisi keuangan negara yang mengalami defisit anggaran di saat
krisis ekonomi. Salah satu upaya yang ditempuh Pemerintah untuk
menutup defisit anggaran tersebut adalah melakukan privatisasi BUMN.
Argumen yang mendukung privatisasi BUMN didasarkan pada akar teori
kegagalan Pemerintah dalam mengelola perekonomian (government
failure). Dalam bidang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak,
BUMN sering menerima privilege monopoli. Namun pada kenyataanya
justru sering mengakibatkan inefisiensi perusahaan. Privatisasi merupakan
bagian dari kebijakan reformasi BUMN pasca restrukturisasi, khususnya
bagi BUMN yang memiliki kinerja yang kurang memuaskan.
Peran penting BUMN pada hakikatnya merupakan pengejewantahan
amanat konstitusional yang tertuang pada Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945.
Makna yang terkandung dalam Pasal ini khususnya pada ayat (2) dan ayat
(3) menekankan bahwa penguasaan negara atas sumber daya alam dan
cabang-cabang produksi yang memiliki nilai strategis mutlak adanya dan
dipergunakan sepenuhnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Hal ini mengindikasikan secara jelas bahwa negara akan mengambil peran
dalam kegiatan ekonomi, yang mana dalam tataran praktiknya, BUMN
memiliki tugas tidak semata-mata memperoleh keuntungan tetapi juga
untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dengan kata lain BUMN diberi
peran sebagai kepanjangan tangan dari Negara untuk melakukan
pengelolaan atas aset negara yang dipergunakan untuk kemakmuran
rakyat. Namun demikian tetap pengurusan dan pengawasan BUMN harus
dilakukan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa BUMN
merupakan pengejawantahan Negara untuk melakukan pengelolaan bumi,
air, kekayaan alam dan cabang-cabang produksi yang menyangkut hajat
hidup orang banyak, yang perlu dikelola dengan prinsip tata kelola
perusahaan yang baik untuk menuju arah pengelolaan yang lebih
profesional untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia.
B. Asas dan Tujuan
Penyelenggaraan BUMN berasaskan demokrasi ekonomi yang meliputi
91
prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, serta menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan
ekonomi
nasional.
Selain
asas
demokrasi
ekonomi
tersebut,
penyelenggaraan BUMN dilaksanakan berdasarkan prinsip tata kelola yang
baik yang meliputi transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban,
kemandirian, dan kewajaran. Adapun tujuan dari pendirian BUMN adalah
memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada
umumnya dan penerimaan negara pada khususnya, memperoleh
keuntungan, menyediakan dan menjamin ketersediaan barang dan/atau
jasa yang bermutu dan berdaya saing tinggi bagi Persero, menjamin
ketersediaan barang dan/atau jasa bagi kemanfaatan umum dalam rangka
pemenuhan hajat hidup orang banyak atau untuk kebutuhan strategis bagi
Perum, menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan
oleh sektor swasta dan koperasi, dan melakukan pemberdayaan,
memberikan dukungan, dan membangun kemitraan dengan usaha mikro,
kecil, menengah, koperasi, serta masyarakat. Kegiatan BUMN harus sesuai
dengan tujuannya serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang
undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan.
C. Arah Pengaturan
Memperjelas struktur tata kelola BUMN dengan memisahkan fungsi
pengaturan dan pengawasan melalui KBUMN sebagai regulator dan
pembentukan
Badan
Pengelola
Investasi
(BPI)
Danantara
serta
pembentukan holding operasional dan holding investasi sebagai pelaksana
operasional BUMN yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan daya
saing. UU BUMN No 1/2025 diterbitkan juga untuk memperkuat transparansi
dan akuntabilitas serta memperjelas status keuangan BUMN.
Pengaturan dalam UU BUMN No. 1/2025 ini diharapkan dapat meningkatkan
efisiensi BUMN yang dilakukan dengan mendorong kinerja BUMN yang
mampu berperan sebagai salah satu alat negara untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat dengan memberi pelayanan yang lebih baik kepada
masyarakat dan tidak membebani keuangan negara. BUMN dibentuk dalam
rangka menjalankan misi Negara yang tidak dapat dilakukan melalui tugas
92
pemerintahan, tetapi harus dilakukan dengan mekanisme usaha. Tugas
pemerintahan tersebut antara lain:
1. Melakukan pelayanan umum;
2. Menyelenggarakan kemanfaatan umum baik pengadaan barang dan jasa
maupun perintisan;
3. Mencari sumber pendapatan untuk kepentingan Negara.
Untuk mewujudkan tugas tersebut maka BUMN harus dikelola secara efektif
dan efisien berdasarkan atas prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Di
samping untuk mendapatkan keuntungan, BUMN harus mandiri dan memiliki
kesempatan yang sama dengan perusahaan swasta agar dapat lebih
fleksibel dan dinamis dalam mengambil keputusan bisnis. Jangkauan
pengaturan dalam UU tentang BUMN ini ditujukan kepada BUMN,
Pemerintah Pusat, dan masyarakat. Arah pengaturan dalam UU BUMN ini
meliputi:
a. Pengaturan mengenai asas dalam penyelenggaran BUMN yaitu
berasaskan atas demokrasi ekonomi dan prinsip tata kelola perusahaan
yang baik.
b. Pengaturan secara tegas mengenai kewenangan atas pengelolaan
BUMN yang dilaksanakan Menteri/Badan pengelola BUMN.
c. Penambahan beberapa persyaratan untuk dapat diangkat menjadi
anggota Direksi Persero, Dewan komisaris, Direksi Perum, dan Dewan
Pengawas.
d. Pengaturan mengenai restrukturisasi, privatisasi, dan pembubaran
BUMN.
e. Pengaturan mengenai persyaratan pembentukan anak perusahaan
dalam mendukung pencapaian tujuan pendirian BUMN.
f. Pengaturan mengenai hak monopoli kepada BUMN untuk memproduksi
dan/atau memasarkan barang dan/atau jasa yang berkaitan dengan hajat
hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara, dalam rangka kepentingan negara.
g. Pengaturan dalam bab tersendiri mengenai sumber daya manusia dalam
penyelenggaraan BUMN serta pengaturan pembinaan dan kerja sama.
93
h. Pengaturan mengenai penugasan khusus kepada BUMN untuk
menyelenggarakan
fungsi
kemanfaatan
umum,
penelitian
dan
pengembangan, serta inovasi nasional. Pengaturan mengenai tanggung
jawab sosial dan lingkungan dari BUMN.
i. Pengaturan mengenai penyelesaian perselisihan BUMN.
D. Keterangan Pemerintah Terkait dengan Pokok Permohonan Pemohon
Pasal yang Diuji
Batu Uji Pemohon
Pasal 3F ayat (2) huruf a
dan b
“Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Badan berwenang:
a. Mengelola
dividen
Holding Investasi, dividen
Holding Operasional, dan
dividen BUMN;
b. Menyetujui penambahan
dan/atau
pengurangan
penyertaan modal pada
BUMN yang bersumber
dari pengelolaan dividen;”
Pasal 3G ayat (2) huruf b
dan c
“Penyertaan modal negara
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dapat berasal
dari:
a. …
b. barang
milik
negara;
dan/atau
c. saham milik negara pada
BUMN.”
Pasal 3H ayat (2) UU
BUMN 1/2025
“Keuntungan atau kerugian
yang dialami Badan dalam
melaksanakan
investasi
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) merupakan
keuntungan atau kerugian
Badan.”
Pasal 3X ayat (1) UU BUMN
1/2025
Pasal 23E ayat (1) UUD NRI 1945
“Untuk memeriksa pengelolaan
dan
tanggung
jawab
tentang
keuangan negara diadakan satu
Badan Pemeriksa Keuangan yang
bebas dan mandiri.”
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
1945
“Setiap
orang
berhak
atas
pengakuan,
jaminan,
perlindungan,
dan
kepastian
hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum.”
Pasal 33 ayat (2) UUD NRI 1945
“Cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh negara.”
94
Pasal yang Diuji
Batu Uji Pemohon
“Organ dan pegawai Badan
bukan
merupakan
penyelenggara negara.”
Pasal 71 ayat (2), ayat (3)
dan ayat (4)
(1) …
(2) “Badan
Pemeriksa
Keuangan
berwenang
melakukan pemeriksaan
dengan tujuan tertentu
terhadap BUMN sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang
undangan.
(3) Pemeriksaan
dengan
tujuan
tertentu
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (2) hanya dapat
dilakukan atas permintaan
alat kelengkapan DPR RI
yang membidangi BUMN.
(4) Pemeriksaan
dengan
tujuan
tertentu
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.”
1. Terhadap Pokok Permohonan Pemohon yang pada intinya mendalilkan
kerugian Badan adalah kerugian negara serta Badan seolah-olah menjadi
kebal dari hukum publik dan melemahkan pemberantasan korupsi,
Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Dalil para Pemohon menyatakan bahwa pemisahan kerugian Badan
dari kerugian negara bertentangan dengan ketentuan Pasal 23 ayat
(1) dan 23C UUD NRI 1945 dikarenakan menimbulkan dampak
pengelolaan keuangan negara tidak dilaksanakan untuk sebesar-
besarnya
kemakmuran
rakyat.
Para
Pemohon
juga
mempermasalahkan Pasal 3G ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) UU BUMN
yang menyatakan bahwa modal BUMN berasal dari APBN dan modal
Badan berasal dari penyertaan modal negara. Pemohon juga
95
mendalilkan bahwa menyatakan kerugian badan bukan kerugian
negara menimbulkan konsekuensi serius dalam konteks akuntabilitas,
pengawasan dan pertanggungjawaban hukum terhadap pengelolaan
aset negara.
b. Terhadap dalil-dalil para Pemohon tersebut Pemerintah menyatakan
bahwa hadirnya UU 1/2025 justru merupakan upaya pembentuk
undang-undang
dalam
mengatasi
permasalahan
fundamental
pengelolaan BUMN, selama ini BUMN dihadapkan pada berbagai
tantangan yang salah satunya adalah perdebatan dinamika BUMN
dalam hukum publik dan hukum privat. Hadirnya BPI Danantara
dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum dan menjaga
eksistensi BUMN sebagai korporasi yang sehat. Hadirnya BUMN yang
sehat dan profesional akan berdampak positif pada kesejahteraan
rakyat karena saat ini BUMN menjadi salah satu pilar penopang
perekonomian sekaligus menjalankan pelayanan publik di berbagai
sektor. BPI Danantara juga dimaksudkan untuk mengelola kekayaan
negara secara profesional, transparan, dan berkelanjutan sesuai
dengan prinsip good governance untuk mendorong kesejahteraan
rakyat sesuai dengan misi Asta Cita yang didasarkan pada Pasal 33
ayat (3) UUD NRI 1945. Dalam upaya mencapai tujuannya tersebut
Badan menjalankan peran untuk mengoptimalkan dan mengelola aset
BUMN untuk menciptakan nilai tambah ekonomi yang signifikan serta
menjalankan investasi pada berbagai sektor yang strategis. Pasal 3H
UU BUMN mengatur dalam hal Badan memiliki keuntungan, sebagian
keuntungan ditetapkan sebagai laba ke negara untuk disetorkan ke
kas negara, setelah dilakukan pencadangan untuk menutup atau
menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi dan/atau melakukan
akumulasi modal, hal ini merupakan sarana bagi Badan untuk
berkontribusi secara langsung dalam penerimaan negara.
c. Terhadap dalil-dalil Pemohon tersebut, Pemerintah menyatakan
bahwa UU 1/2025 perlu dibaca secara utuh dan menyeluruh. UU
1/2025 memberikan konstruksi kelembagaan BPI Danantara sebagai
badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan
BUMN yang merupakan pelimpahan kewenangan langsung dari
96
Presiden. Kewenangan Presiden dalam mengelola BUMN yang
dilimpahkan kepada BPI Danantara dianggap sebagai bagian dari
kebijakan strategis berdasarkan kenyataan bahwa BUMN memiliki
peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Meningkatkan efisiensi BUMN menjadi hal yang mendesak agar
BUMN dapat berfungsi secara optimal sebagai instrumen negara
dalam mendukung kesejahteraan rakyat tanpa membebani anggaran
negara dan dengan memberikan pelayanan publik yang lebih baik.
Untuk memaksimalkan potensi BUMN tersebut, pembuat undang-
undang menetapkan pembentukan BPI Danantara sebagai badan
hukum sui generis yang bertujuan untuk meningkatkan investasi dan
operasional BUMN demi mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
d. Pembentukan BPI Danantara sebagai badan hukum sui generis
merupakan pilihan sadar pembentuk undang-undang yang didasarkan
pada kebutuhan untuk menjalankan tujuan badan secara optimal.
Status BPI Danantara sebagai badan sui generis dapat dibuktikan
secara nyata karena telah memenuhi karakteristik badan sui generis
yaitu dibentuk dengan undang-undang untuk melaksanakan sebagian
kewenangan
pemerintah
secara
independent/otonom.
Adanya
pemisahan keuntungan atau kerugian badan dari keuntungan atau
kerugian negara adalah konsekuensi dari pembentukan BPI
Danantara sebagai badan hukum sui generis. Adanya pemisahan
tersebut tidak dimaksudkan dan tidak akan berakibat pada kurangnya
pengawasan dan pencegahan risiko fraud. Pemisahan keuangan
badan dari keuangan negara dan tingkat efektifitas pelaksanaan good
governance bukan merupakan kausalitas mutlak yang didalilkan para
Pemohon dan bukan pula suatu hal yang bertentangan melainkan dua
konsep yang eksis secara bersamaan sebagai bagian dari kehadiran
BPI Danantara. Badan dapat menjalankan tata kelola yang baik
didukung oleh ketentuan-ketentuan yang menjadi legal framework
dalam UU 1/2025.
e. Selain membentuk organ yang mempunyai tugas untuk mengawasi
Badan, UU 1/2025 mengatur bahwa Badan Pemeriksa Keuangan
dapat memeriksa Badan. Hal ini menunjukan adanya itikad baik
97
meskipun Badan bukan keuangan negara namun sebagai salah satu
bukti untuk menjaga akuntabilitas dan pertanggungjawaban Badan
sebagai penerima kuasa dari Presiden. Adapun kewenangan
pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK bukan berarti Badan
menundukan diri pada rezim keuangan Badan adalah keuangan
negara, tetapi bentuk Negara dapat melakukan pengawasan untuk
memperkuat tata kelola pada Badan.
f. Sedangkan kaitannya dengan Pasal 33 ayat (2) UUD NRI 1945, dalil
pemohon yang menyatakan seluruh cabang strategis harus dikuasai
oleh negara, hal itu berakar pada penafsiran yang sempit dan kaku
terhadap konsep penguasaan negara. Pemerintah berpandangan
bahwa makna "dikuasai" tidak dapat disamakan secara absolut
dengan "dimiliki dan diurus langsung" dalam pengertian birokrasi
pemerintahan yang rigid. Penafsiran yang demikian justru akan
mereduksi Badan sebagai Badan Sui Generis dan kuasa dari
pemerintah untuk mengelola keuangan negara, menjadi sekadar unit
pelaksana
teknis
pemerintah,
menghilangkan
esensi
fungsi
strategisnya, dan pada akhirnya menghambat pencapaian tujuan
konstitusional itu sendiri.
2. Terhadap pokok permohonan Pemohon yang pada intinya mendalilkan
kerugian BUMN adalah kerugian negara serta BUMN seolah-olah menjadi
entitas swasta murni yang kebal dari hukum publik dan melemahkan
pemberantasan korupsi, Pemerintah memberikan keterangan sebagai
berikut:
a. Dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa pemisahan kerugian
BUMN dari kerugian negara bertentangan dengan amanat "dikuasai
oleh negara" dalam Pasal 33 ayat (2) UUD NRI 1945 berakar pada
penafsiran yang sempit dan kaku terhadap konsep penguasaan
negara. Pemerintah berpandangan bahwa makna "dikuasai" tidak
dapat disamakan secara absolut dengan "dimiliki dan diurus langsung"
dalam pengertian birokrasi pemerintahan yang rigid. Penafsiran yang
demikian justru akan mereduksi BUMN menjadi sekadar unit
pelaksana teknis pemerintah, menghilangkan esensi korporasinya,
98
dan pada akhirnya menghambat pencapaian tujuan konstitusional itu
sendiri.
b. Untuk mengkaji hak penguasaan negara perlu dipahami dahulu
pemaknaan “dikuasai oleh negara”, beberapa pemikiran mengenai
makna tersebut dapat dilihat sebagai berikut:
1) Mohammad Hatta merumuskan tentang pengertian dikuasai oleh
negara adalah dikuasai oleh negara tidak berarti negara sendiri
menjadi pengusaha, usahawan atau ordernemer. Lebih tepat
dikatakan bahwa kekuasaan negara terdapat pada membuat
peraturan guna kelancaran jalan ekonomi, peraturan yang
melarang pula penghisapan orang yang lemah oleh orang yang
bermodal.
2) Muhammad Yamin merumuskan pengertian dikuasai oleh negara
termasuk mengatur dan/atau menyelenggarakan terutama untuk
memperbaiki dan mempertinggi produksi dengan mengutamakan
koperasi.
3) Bagir Manan merumuskan cakupan pengertian dikuasai oleh
negara atau hak penguasaan negara, sebagai berikut: (1)
Penguasaan semacam pemilikan oleh negara, artinya negara
melalui Pemerintah adalah satu-satunya pemegang wewenang
untuk menentukan hak wewenang atasnya, termasuk di sini bumi,
air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya, (2) Mengatur dan
mengawasi penggunaan dan pemanfaatan, (3) Penyertaan modal
dan dalam bentuk perusahaan negara untuk usaha-usaha tertentu.
c. Mahkamah Konstitusi, dalam berbagai putusannya, telah memberikan
penafsiran yang lebih luas dan dinamis. Frasa "dikuasai oleh negara"
harus dimaknai mencakup serangkaian fungsi negara yang bersifat
strategis, yang meliputi: fungsi pengaturan (regelendaad), fungsi
pengurusan (bestuursdaad), fungsi pengelolaan (beheersdaad), dan
fungsi pengawasan (toezichthoudensdaad). UU BUMN 1/2025 adalah
manifestasi modern dan konkret dari pelaksanaan fungsi-fungsi
tersebut secara efektif. Negara, dalam kedudukannya sebagai
pemegang saham pengendali (baik secara langsung maupun melalui
Badan Pengelola Investasi), menjalankan fungsi pengaturan melalui
99
pembentukan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya, serta
fungsi pengawasan strategis melalui mekanisme Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS) dan organ Dewan Komisaris. Sementara
itu, fungsi pengelolaan operasional sehari-hari didelegasikan kepada
BUMN sebagai entitas korporasi yang dituntut untuk bergerak secara
profesional dan lincah sesuai dinamika pasar.
d. Model ini bukanlah bentuk pelepasan tanggung jawab negara,
melainkan sebuah bentuk pendelegasian kewenangan pengelolaan
yang terukur dan akuntabel. Ini adalah wujud penguasaan negara
yang paling efektif dan efisien dalam konteks ekonomi global yang
kompetitif. Negara tidak melepaskan kontrolnya, melainkan mengubah
modus kontrolnya dari intervensi mikro-manajerial yang birokratis
menjadi
pengawasan
makro-strategis
yang
berbasis
kinerja
(performance-based oversight). Dengan demikian, UU BUMN 1/2025
justru memperkuat, bukan melemahkan, esensi penguasaan negara
sebagaimana diamanatkan Konstitusi.
e. Para Pemohon membangun narasi bahwa dengan memisahkan
kerugian BUMN dari kerugian negara, maka kemakmuran rakyat akan
terancam karena potensi kebocoran anggaran negara menjadi lebih
besar. Logika ini harus dibalik. Pemerintah berargumen bahwa
kemakmuran rakyat yang berkelanjutan justru lebih terjamin oleh
BUMN yang sehat secara finansial, profitabel, inovatif, dan berdaya
saing global. BUMN yang kuat akan mampu memberikan kontribusi
yang optimal kepada negara dalam bentuk dividen, pajak, dan
penciptaan lapangan kerja, yang kesemuanya merupakan elemen vital
bagi terwujudnya kemakmuran rakyat.
f. Pemerintah mengakui bahwa salah satu sumber permasalahan
fundamental dalam tata kelola BUMN selama ini adalah adanya
dualisme atau antinomi rezim hukum yang berlaku. Di satu sisi, karena
modal awalnya berasal dari penyertaan kekayaan negara, BUMN
ditarik ke dalam rezim hukum publik, khususnya UU Keuangan Negara
dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di sisi lain, karena
BUMN (khususnya Persero) berbentuk badan hukum Perseroan
100
Terbatas dan beroperasi dalam mekanisme pasar, ia juga tunduk pada
rezim hukum privat, yaitu UU Perseroan Terbatas.
g. Konflik antara dua rezim ini telah menciptakan zona abu-abu yuridis
yang penuh dengan ketidakpastian. Aparat penegak hukum
cenderung menerapkan kacamata hukum publik yang kaku, di mana
setiap kerugian dipandang sebagai potensi kerugian negara yang
harus diinvestigasi secara pidana. Sementara itu, Direksi BUMN
dituntut oleh logika pasar untuk bertindak dengan kacamata hukum
privat, yang menuntut keberanian mengambil risiko untuk meraih
keuntungan. Ketidakpastian inilah yang menjadi ratio legis utama
diundangkannya UU BUMN 1/2025, yaitu sebagai sebuah upaya
harmonisasi dan sinkronisasi untuk mengakhiri ambiguitas yang telah
berlangsung lama.
h. Ini bukanlah sebuah pengingkaran terhadap asal-usul modal BUMN
yang berasal dari negara, melainkan sebuah pilihan kebijakan hukum
yang rasional dan diperlukan untuk memberikan kejelasan dan
kepastian. Dengan menegaskan primasi rezim hukum korporasi
sebagai yang primer dalam ranah operasional, UU BUMN 1/2025
menciptakan landasan yang lebih kokoh bagi penerapan prinsip-
prinsip Good Corporate Governance (GCG), yang merupakan
prasyarat mutlak bagi BUMN untuk dapat beroperasi secara sehat dan
profesional.
i. Konsep "kekayaan negara yang dipisahkan", sebagaimana diatur
dalam UU Keuangan Negara dan UU BUMN sebelumnya, pada
hakikatnya adalah sebuah mekanisme hukum untuk mentransformasi
aset negara dari rezim Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) yang bersifat administratif dan kaku, ke dalam rezim korporasi
yang bersifat fleksibel dan dinamis. Tujuan pemisahan ini adalah agar
aset tersebut dapat dikelola secara produktif, dikembangkan, dan
diakumulasikan nilainya berdasarkan prinsip-prinsip perusahaan yang
sehat, bukan berdasarkan siklus dan aturan penganggaran publik
yang tidak dirancang untuk kegiatan bisnis.
j. UU BUMN 1/2025 tidak menghapus atau meniadakan konsep
kekayaan negara yang dipisahkan. Sebaliknya, undang-undang ini
101
justru memberikan konsekuensi logis dan penegasan yuridis atas
konsep tersebut. Jika suatu kekayaan telah secara sah "dipisahkan"
oleh negara untuk dijadikan modal dalam sebuah entitas korporasi,
maka secara hukum, kekayaan tersebut telah bertransformasi menjadi
aset milik entitas korporasi tersebut. Konsekuensinya, setiap
keuntungan dan kerugian yang timbul dari pengelolaan aset tersebut
secara akuntansi dan hukum melekat pada entitas korporasi itu
sendiri, bukan lagi secara langsung pada neraca APBN.
k. Pasal 4B UU BUMN 1/2025 yang menyatakan, "Keuntungan atau
kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian
BUMN," adalah penegasan dari konsekuensi logis kekayaan negara
yang dipisahkan. Kerugian yang dialami oleh BUMN sebagai badan
hukum tidak serta-merta dan secara otomatis menjadi kerugian negara
dalam pengertian hukum keuangan negara atau hukum pidana.
Pemisahan ini krusial untuk menjaga integritas BUMN sebagai badan
hukum yang mandiri (separate legal entity) dan memungkinkan
pengelolaannya berdasarkan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
l. UU BUMN 1/2025, melalui Pasal 3Y dan Pasal 9F, secara eksplisit
mengadopsi doktrin Business Judgment Rule (BJR). Doktrin ini
merupakan standar hukum universal dalam hukum korporasi yang
berfungsi untuk melindungi direksi dari pertanggungjawaban pribadi
atas kerugian yang diderita perusahaan akibat keputusan bisnis yang
diambilnya, sepanjang keputusan tersebut memenuhi syarat-syarat
tertentu. Pemerintah menolak dalil para Pemohon yang menganggap
BJR sebagai bentuk pemberian imunitas. Sebaliknya, BJR justru
menetapkan standar pertanggungjawaban yang jelas dan terukur.
Pasal 3Y dan 9F UU BUMN 1/2025 menetapkan empat syarat
kumulatif yang harus dibuktikan oleh direksi agar dapat berlindung di
bawah doktrin ini yaitu:
1) Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
2) Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian
sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola;
3) Tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak
langsung; dan
102
4) Tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.
Keempat syarat ini menunjukkan bahwa BJR bukanlah cek kosong.
BJR tidak melindungi direksi yang bertindak ceroboh, memiliki niat
jahat, menguntungkan diri sendiri, atau memiliki konflik kepentingan.
BJR hanya melindungi keputusan bisnis yang jujur (honest business
judgment) yang diambil berdasarkan informasi yang memadai dan
demi kepentingan terbaik perusahaan. Dengan adanya hal ini, tercipta
sebuah parameter yang jelas bagi aparat penegak hukum untuk
membedakan mana keputusan bisnis yang sah (meskipun pada
akhirnya merugi) dan mana tindakan yang mengandung unsur
melawan hukum.
m. Jika logika para Pemohon diikuti, di mana setiap kerugian BUMN
secara otomatis dianggap sebagai kerugian negara, maka akan timbul
konsekuensi yang absurd dan melumpuhkan. Setiap BUMN yang
mengalami kerugian—misalnya PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
yang merugi akibat kenaikan harga avtur global, atau BUMN karya
yang merugi karena penundaan pembayaran proyek pemerintah—
maka direksinya dapat serta-merta diproses secara pidana. Hal ini
akan membuat tidak ada seorang profesional pun yang bersedia
menjadi direksi BUMN, karena setiap keputusan bisnisnya akan
dibayangi oleh ancaman penjara. BUMN akan menjadi entitas yang
anti-risiko, tidak akan pernah berani berinvestasi pada proyek-proyek
baru yang inovatif, dan pada akhirnya akan mati suri.
n. UU BUMN 1/2025 sejalan dengan Putusan MK 25/PUU-XIV/2016,
secara esensial membalikkan hubungan kausalitas yang keliru. Para
Pemohon berargumen bahwa UU BUMN 1/2025 melemahkan UU
Tipikor. Pemerintah justru berpandangan bahwa ketidakjelasan hukum
sebelumnya telah menyebabkan penyalahgunaan (misuse) UU Tipikor
untuk mengkriminalisasi kebijakan korporasi. UU BUMN 1/2025
berfungsi untuk mengembalikan UU Tipikor pada cita-citanya: untuk
menindak perbuatan yang mengandung niat jahat (mens rea) dan
melawan hukum, bukan untuk menjadi wasit atas keputusan bisnis
(business judgment). Dengan demikian, UU BUMN 1/2025 justru
memperkuat penegakan hukum anti-korupsi dengan memfokuskan
103
sumber daya aparat penegak hukum pada kasus-kasus korupsi yang
sesungguhnya.
o. Para Pemohon dalam permohonannya berulang kali menjadikan
Putusan MK Nomor 48/PUU-XI/2013 dan Nomor 62/PUU-XI/2013
sebagai argumen utama untuk menegaskan bahwa kekayaan BUMN
adalah keuangan negara. Pemerintah tidak menampik fakta bahwa
Mahkamah dalam kedua putusan tersebut memang menyatakan
bahwa kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN tetap berstatus
sebagai bagian dari keuangan negara. Namun, para Pemohon telah
melakukan
cherry-picking
atau
penafsiran
parsial
dengan
mengabaikan bagian pertimbangan hukum (ratio decidendi) lain yang
justru menjadi kunci untuk memahami arah pemikiran Mahkamah
Konstitusi. Dalam kedua putusan tersebut, Mahkamah secara eksplisit
dan berulang kali menegaskan bahwa meskipun kekayaan BUMN
adalah bagian dari keuangan negara, pengelolaannya harus dilakukan
dengan menggunakan "paradigma yang berbeda-beda" atau secara
lebih spesifik, "paradigma usaha (business judgement rules)",
yang secara fundamental berbeda dari paradigma pengelolaan
keuangan negara murni dalam birokrasi pemerintahan (government
judgement rules). Dengan memperkenalkan konsep "paradigma yang
berbeda" ini, Mahkamah Konstitusi sesungguhnya telah mengakui
adanya sifat hibrida atau sui generis dari BUMN. Mahkamah
menyadari bahwa menyamaratakan rezim hukum BUMN dengan
rezim hukum APBN adalah sebuah kekeliruan yang akan mematikan
dinamika bisnis BUMN. Pengakuan akan adanya "paradigma usaha"
dan "business judgment rules" merupakan sinyal yudisial yang sangat
kuat dari Mahkamah bahwa diperlukan sebuah kerangka hukum yang
berbeda dan spesifik untuk mengatur pertanggungjawaban direksi
BUMN dalam menjalankan kegiatan usahanya.
p. Berdasarkan pemahaman yang utuh tersebut, argumentasi inti
Pemerintah adalah bahwa UU BUMN 1/2025 bukanlah sebuah
pembangkangan terhadap yurisprudensi Mahkamah Konstitusi,
melainkan justru merupakan tindak lanjut legislatif (legislative follow-
up) yang setia dan konsekuen terhadap arahan yudisial (judicial
104
guidance) yang terkandung dalam putusan-putusan tersebut.
Mahkamah Konstitusi, melalui Putusan 48/PUU-XI/2013 dan 62/PUU-
XI/2013, telah bertindak sebagai arsitek intelektual yang meletakkan
fondasi bagi reformasi BUMN. Mahkamah telah membuka pintu bagi
pembedaan rezim hukum, dan DPR bersama Pemerintah, sebagai
pembentuk undang-undang, telah melangkah masuk melalui pintu
tersebut untuk menciptakan sebuah bangunan hukum yang lebih
kokoh, jelas, dan memberikan kepastian.
q. Dengan demikian, norma-norma dalam UU BUMN 1/2025 yang
memisahkan kerugian BUMN dari kerugian negara dan mengadopsi
BJR tidaklah bertentangan dengan yurisprudensi Mahkamah.
Sebaliknya, norma-norma tersebut adalah wujud konkret dari
implementasi "paradigma usaha" yang telah diamanatkan oleh
Mahkamah itu sendiri. Menolak UU BUMN 1/2025 dengan dalih
bertentangan dengan putusan-putusan tersebut justru merupakan
sebuah ironi, karena hal itu sama artinya dengan menolak evolusi
pemikiran hukum yang telah dirintis oleh Mahkamah Konstitusi. Oleh
karena itu, Pemerintah menempatkan diri bukan sebagai pihak yang
berseberangan dengan Mahkamah, melainkan sebagai mitra legislatif
yang telah melaksanakan visi yudisial Mahkamah untuk menciptakan
tata kelola BUMN yang lebih baik dan lebih pasti secara hukum.
r. Dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa BUMN kebal terhadap
hukum publik dan melemahkan pemberantasan korupsi tidak sejalan
dengan ketentuan Pasal 1 UU Tipikor. Pasal tersebut secara tegas
mengatur bahwa subjek tindak pidana korupsi mencakup orang
perseorangan maupun korporasi. Dengan demikian, BUMN sebagai
entitas korporasi merupakan subjek hukum yang dapat dimintai
pertanggungjawaban serta dapat dikenakan sanksi apabila melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.
s. Selain itu, BUMN juga tunduk pada ketentuan dalam UU PT.
Berdasarkan Pasal 97 ayat (5), Direksi tidak dapat melepaskan
tanggung jawab atas kerugian Perseroan apabila tidak dapat
membuktikan bahwa:
1) Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
105
2) Telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-
hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan
Perseroan;
3) Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun
tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan
kerugian; dan
4) Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau
berlanjutnya kerugian tersebut.
Dengan memperhatikan penggunaan konjungsi ‘dan’ yang bersifat
kumulatif, Direksi BUMN hanya dapat terbebas dari tanggung jawab
pribadi apabila mampu membuktikan seluruh hal tersebut. Sehingga,
Direksi tetap dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi
apabila salah satu unsur tidak terpenuhi.
t. Kerugian negara bukanlah semata-mata akibat dari tindakan
penyelenggara negara, melainkan dapat pula timbul dari perbuatan
siapa pun, termasuk pihak swasta maupun korporasi, sepanjang
terbukti menimbulkan kerugian tersebut secara melawan hukum. Hal
ini menjelaskan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi yang
menitikberatkan pada akibat berupa kerugian negara dengan unsur
melawan hukum, bukan pada status pelaku.
1) Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (“UU
Tipikor”) dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang yang
secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau
korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara dapat dipidana. Rumusan "setiap orang" di
sini menunjukkan bahwa undang-undang tidak membatasi subjek
hukum hanya pada penyelenggara negara.
2) Pasal 3 UU Tipikor memperluas cakupan pelaku dengan
menegaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan, kesempatan,
atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
yang berakibat pada kerugian negara, dapat dilakukan oleh siapa
saja yang memiliki posisi atau kewenangan tertentu, tidak eksklusif
pada aparatur negara.
106
3) Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara mendefinisikan kerugian
negara sebagai kekurangan uang, surat berharga, atau barang
yang nyata dan pasti jumlahnya, baik akibat perbuatan melawan
hukum yang disengaja maupun karena kelalaian. Definisi ini
menitikberatkan pada hasil berupa kerugian, tanpa menyebut atau
membatasi subjek delik.
4) Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor menegaskan bahwa
kerugian negara adalah kerugian yang dapat dihitung jumlahnya
berdasarkan temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik
yang ditunjuk.
Dengan demikian, fokus hukum ditempatkan pada fakta adanya
kerugian yang nyata dan perbuatan melawan hukum. Dengan dasar
tersebut, jelas bahwa tanggung jawab hukum dalam kasus kerugian
negara dapat melekat pada siapa saja, baik individu, penyelenggara
negara, maupun korporasi, selama perbuatan yang dilakukan terbukti
menimbulkan kerugian terhadap keuangan atau perekonomian
negara. Prinsip ini mencerminkan upaya hukum untuk melindungi aset
negara secara menyeluruh tanpa membedakan kedudukan pelaku.
3. Terhadap pokok permohonan Pemohon yang pada intinya mendalilkan
ketentuan Pasal 3X ayat (1) UU BUMN 1/2025 yang mengecualikan
pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN)—termasuk organ, direksi,
dewan komisaris, dewan pengawas, dan karyawan BUMN serta Badan
Pengelola Investasi (selanjutnya disebut Badan)—dari status sebagai
Penyelenggara Negara, dianggap akan menciptakan kekebalan hukum,
melemahkan upaya pemberantasan korupsi, serta bertentangan dengan
prinsip negara hukum dan amanat konstitusi ekonomi sebagaimana
termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 33 UUD NRI 1945,
Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Dalil para Pemohon yang cenderung memandang BUMN sebagai
organ negara yang kaku dan birokratis adalah sebuah pandangan
yang tidak lagi relevan dengan tantangan ekonomi global. Model
BUMN yang terikat erat dengan prosedur administrasi negara telah
terbukti menghambat kelincahan, inovasi, dan daya saing. Untuk dapat
107
bersaing dengan perusahaan swasta nasional maupun korporasi
multinasional, BUMN harus mampu mengambil keputusan bisnis
secara cepat, merespons dinamika pasar, dan berani mengambil risiko
yang terukur. Hal ini mustahil dilakukan jika setiap keputusan direksi
dibayangi oleh ancaman kriminalisasi di bawah rezim hukum
administrasi negara yang kaku.
b. Sejalan dengan adanya pembentukan Badan berdasarkan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang mana tujuan dari Badan tersebut
adalah untuk dapat melakukan pengelolaan BUMN secara optimal
sehingga dapat memberikan kontribusi untuk generasi masa depan
melalui pengelolaan dividen BUMN. Sebagai tonggak pengelolaan
BUMN yang baru, Presiden Prabowo mencetuskan pendirian BPI
Danantara akan menginvestasikan sumber daya ke dalam proyek-
proyek yang berkelanjutan dan berdampak tinggi di berbagai sektor
seperti energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir, produksi
pangan, dan lain-lain yang dilaksanakan melalui BUMN. Untuk
mencapai tujuan tersebut, BUMN sebagai implementator harus dapat
bertindak dinamis dan agile serta dapat bersaing di pasar.
c. Pembedaan status pejabat BUMN dari Penyelenggara Negara
bukanlah penyebab pelemahan akuntabilitas, melainkan merupakan
akibat logis dari pilihan sadar untuk menerapkan rezim hukum
korporasi. Terdapat sebuah alur kausalitas yang rasional dan
bertujuan positif: untuk menjadikan BUMN kompetitif, ia harus dikelola
secara profesional layaknya korporasi swasta. Agar dapat dikelola
layaknya korporasi swasta, maka pengurusnya harus tunduk pada
hukum korporasi, bukan hukum administrasi negara. Konsekuensinya,
status dan rezim pertanggungjawaban mereka harus dibedakan
secara tegas dari pejabat administrasi negara (Penyelenggara
Negara). Ini adalah sebuah prasyarat mutlak untuk melepaskan
potensi BUMN demi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
d. Para Pemohon dalam permohonannya mendasarkan dalilnya pada
interpretasi harfiah atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme (selanjutnya disebut UU Penyelenggara
108
Negara), khususnya Penjelasan Pasal 2 angka 7 yang menyebutkan
"Direksi, Komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha
Milik Negara" sebagai contoh "pejabat lain yang memiliki fungsi
strategis". Pemerintah berpandangan bahwa interpretasi harfiah
semacam ini mengabaikan konteks (sistematis) dan tujuan (teleologis)
dari pembentukan UU Penyelenggara Negara itu sendiri.
e. UU Penyelenggara Negara harus dibaca sebagai satu kesatuan yang
ditujukan untuk mengatur pejabat-pejabat yang menjalankan fungsi-
fungsi pemerintahan murni (bestuurshandeling). Keputusan yang
mereka ambil bersifat otoritatif, mengikat publik secara langsung, dan
merupakan manifestasi dari kedaulatan negara. Sebaliknya, pejabat
BUMN menjalankan fungsi pengurusan (beheersdaad) dalam lingkup
korporasi. Keputusan yang mereka ambil adalah keputusan bisnis
yang bersifat internal, terikat pada fiduciary duty kepada perseroan,
dan risikonya ditanggung oleh korporasi, bukan oleh negara secara
langsung dalam konteks APBN. Secara teleologis, tujuan dibentuknya
UU Penyelenggara Negara adalah untuk memastikan integritas dalam
pelaksanaan kekuasaan pemerintahan. Menyamakan direksi BUMN
yang bertugas mencari keuntungan dengan seorang menteri atau
direktur jenderal yang bertugas membuat kebijakan publik adalah
sebuah kekeliruan konseptual yang fatal.
f. Adanya pemisahan direksi, dewan komisaris, dan karyawan BUMN
sebagai bukan penyelenggara negara berdasarkan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2025 juga merupakan perkembangan dan perluasan
dari tujuan pembentukan BUMN itu sendiri. Sejak tahun 2003 hingga
tahun 2025, tujuan pembentukan UU BUMN antara lain adalah untuk
mengejar keuntungan. Sehingga tindakan pengurusan, pengawasan
dan aktivitas yang dilakukan dalam BUMN adalah untuk mengejar
keuntungan, berbeda dengan tugas dan fungsi Menteri atau
penyelenggara negara dalam UU Penyelenggara Negara yang
dibebankan sebagai tindakan pelayanan publik.
g. UU BUMN 1/2025, yang secara spesifik, eksplisit, dan tegas mengatur
status hukum pejabat BUMN, merupakan lex specialis yang sah.
Ketentuan ini secara hukum mengesampingkan (menderogasi)
109
ketentuan yang bersifat lebih umum (lex generalis) dalam UU
Penyelenggara Negara, yang mengatur berbagai jenis pejabat secara
umum. Ini adalah manifestasi dari kewenangan pembentuk undang-
undang (Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat) untuk
membuat politik hukum yang dianggap paling sesuai dengan
kebutuhan zaman dan tujuan bernegara. Pembentuk undang-undang
memiliki keleluasaan konstitusional untuk melakukan reklasifikasi dan
reformasi sektoral sepanjang tidak bertentangan dengan nilai-nilai
fundamental dalam UUD 1945.
h. Apabila argumentasi para Pemohon diterima dan asas lex specialis ini
dikesampingkan oleh Mahkamah, maka akan tercipta sebuah
preseden yang dapat menghambat kemampuan legislatif untuk
melakukan reformasi di masa depan. Setiap upaya untuk membuat
pengaturan khusus bagi sektor-sektor yang unik (seperti perbankan,
pasar modal, atau teknologi) akan selalu terancam dibatalkan karena
dianggap bertentangan dengan undang-undang yang lebih umum. Hal
ini akan menyebabkan hukum menjadi statis, tidak adaptif, dan pada
akhirnya gagal menjawab tantangan pembangunan. Oleh karena itu,
mempertahankan UU BUMN 1/2025 sebagai lex specialis adalah juga
mempertahankan dinamika dan fleksibilitas sistem hukum nasional.
i. Kekhawatiran terbesar yang diekspresikan oleh para Pemohon adalah
bahwa UU BUMN 1/2025 akan menjadi karpet merah bagi para
koruptor di lingkungan BUMN. Pemerintah memandang kekhawatiran
ini, meskipun dapat dipahami, tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.
Pengecualian status Penyelenggara Negara tidak sama dengan
pemberian
imunitas.
Sebaliknya,
UU
BUMN
1/2025
justru
memperkenalkan kerangka akuntabilitas korporasi yang lebih modern,
jelas, dan efektif. Klaim bahwa pejabat BUMN akan kebal dari jerat
hukum korupsi adalah sebuah kesalahpahaman fundamental terhadap
arsitektur Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Jangkauan UU
Tipikor tidak hanya terbatas pada subjek hukum "Penyelenggara
Negara".
110
j. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, yang merupakan delik inti
korupsi terkait kerugian keuangan negara, menggunakan frasa
"Setiap Orang". Frasa ini bersifat universal dan mencakup siapa saja,
baik pejabat publik maupun pihak swasta, termasuk direksi, komisaris,
dan karyawan BUMN. Selama perbuatan melawan hukum yang
memperkaya diri sendiri atau orang lain/korporasi dan merugikan
keuangan negara dapat dibuktikan, maka pelaku dapat dijerat dengan
pasal-pasal tersebut, terlepas dari statusnya sebagai Penyelenggara
Negara atau bukan. Penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung telah berulang kali menegaskan
bahwa kewenangan mereka untuk menyidik korupsi di BUMN tidak
hilang.
k. Lebih lanjut, UU Tipikor juga masih mempertahankan terminologi
"pegawai negeri" dalam arti luas, yang dalam berbagai yurisprudensi
telah ditafsirkan mencakup pegawai BUMN yang menerima gaji dari
keuangan perusahaan yang modalnya berasal dari negara. Delik-delik
suap dan gratifikasi tertentu yang menyasar "pegawai negeri" masih
berpotensi untuk diterapkan. Selain itu, berbagai tindak pidana umum
yang kerap terkait dengan kejahatan korporasi, seperti penggelapan
dalam jabatan, penipuan, dan pencucian uang, tetap menjadi
ancaman pidana yang efektif. Klaim imunitas dengan demikian adalah
narasi yang tidak berdasar.
l. Menghilangkan
status
"Penyelenggara
Negara"
tidak
berarti
menghilangkan pengawasan. Justru, UU BUMN baru memperkuat
sistem pengawasan yang lebih relevan dengan entitas korporasi.
Sistem pengawasan ini bersifat berlapis dan melibatkan berbagai aktor
dengan fungsi yang berbeda, menciptakan mekanisme checks and
balances yang kuat. Pengawasan Internal terdapat peran Dewan
Komisaris dan Dewan Pengawas diperkuat sebagai garda terdepan
pengawasan terhadap Direksi. Mereka memiliki kewajiban hukum
untuk memastikan Direksi menjalankan tugasnya sesuai dengan
Anggaran Dasar dan prinsip GCG. Pengawasan Pemegang Saham
terdapat peran Pemerintah, melalui Menteri BUMN sebagai kuasa
pemegang saham, melaksanakan pengawasan tertinggi melalui Rapat
111
Umum Pemegang Saham (RUPS). RUPS memiliki kewenangan
penuh
untuk
mengangkat,
memberhentikan,
dan
meminta
pertanggungjawaban Direksi dan Komisaris, termasuk menolak
memberikan acquit et de charge (pelunasan dan pembebasan
tanggung jawab). Pengawasan Eksternal oleh Auditor Negara
sebagaimana Pasal 71 UU BUMN 1/2015 tetap mengakomodasi
kewenangan BPK, meskipun dengan mekanisme yang disesuaikan
dengan sifat BUMN sebagai entitas korporasi, bukan instansi
pemerintah. Pengawasan oleh Regulator Sektoral dimana BUMN
yang bergerak di sektor-sektor teregulasi, seperti perbankan, pasar
modal, dan asuransi, tetap tunduk pada pengawasan ketat dari
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Demikian pula, BUMN di semua sektor
tunduk pada pengawasan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU) terkait praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
4. Terhadap pokok permohonan Pemohon yang pada intinya mendalilkan
Pasal 71 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) (Pembatasan Audit BPK)
bertentangan dengan Pasal 23E ayat (1) UUD NRI 1945, Pemerintah
memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Ketentuan Pasal 23 E ayat (1) UU NRI 1945 menyatakan bahwa
“Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab tentang
keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang
bebas dan mandiri”. Norma ini memberikan dasar konstitusional
bagi keberadaan BPK sebagai lembaga negara yang independen
dalam menjalankan fungsi pemeriksaan pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara.
b. Pasal 71 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU a quo tidaklah
meniadakan kewenangan BPK sebagaimana dijamin dalam UUD
NRI 1945, melainkan memberikan pengaturan lebih lanjut
mengenai lingkup, tata cara, serta mekanisme pelaksanaan audit
BPK. Pengaturan tersebut merupakan bentuk kepentingan
konstitusional untuk memastikan agar kewenangan audit BPK
dilaksanakan secara tertib, proporsional dan selaras dengan
prinsip akuntabilitas serta kordinasi antar lembaga negara.
112
c. Adanya dualisme pemeriksaan oleh BPK dan juga Akuntan Publik
selama ini menimbulkan ketidakpastian hukum, sementara Badan
Usaha Milik Negara yang merupakan entitas bisnis dituntut untuk
bergerak cepat dan dinamis. Dualisme tersebut menimbulkan
keraguan atas pengambilan keputusan bisnis.
d. Pembatasan yang dimaksud oleh Pemohon sesungguhnya
bukanlah pembatasan kewenangan konstitusional BPK, melainkan
pengaturan teknis (regeling) yang bertujuan agar audit BPK
difokuskan pada entitas yang benar-benar mengelola keuangan
negara, sehingga tidak tejadi tumpang tindih kewenangan
pemeriksaan.
e. Bahwa dalil Pemohon yang menyatakan adanya pembatasan audit
tidaklah tepat. Kewenangan BPK sebagaimana dijamin oleh Pasal
23 E ayat (1) UU NRI 1945 tetap utuh dan tidak berkurang, Norma
Pasal 71 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) hanya mengatur mengenai
tata cara pelaksanaan kewenangan tersebut, bukan mencabut
atau menghapus kewenangan BPK. Dengan adanya pengaturan
ini, BPK justru difasilitasi untuk dapat menjalankan fungsinya
secara lebih terarah.
f. Bahwa UU NRI 1945 tidak hanya mengatur kewenangan BPK,
tetapi
juga
menjamin
asas
kepastian
hukum
yang
adil
sebagaimana tercantum dalam Pasal 28D ayat (1) UU NRI 1945.
Oleh karena itu, keberadaan Pasal 71 ayat (1), ayat (2), ayat (3)
dan ayat (4) UU a quo merupakan wujud atas pelaksanaan asas
tersebut, dengan memberikan kepastian mengenai:
1. Subjek yang wajib diperiksa BPK;
2. Mekanisme
hubungan
antara
BPK
dengan
lembaga
pengawasan lain; dan
3. Kepastian bagi entitas yang diperiksa agar tidak menghadapi
pemeriksaan ganda yang efisien.
E. Keterangan terkait Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Pemerintah menyampaikan bahwa saat ini Rancangan Undang-Undang
113
Perubahan Keempat UU No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara telah disetujui oleh DPR RI pada rapat paripurna tanggal 2 Oktober
2025. Sebelumnnya, pada rapat kerja tanggal 26 September 2025, fraksi-
fraksi di Komisi VI beserta Pemerintah telah menyetujui rancangan undang-
undang a quo. Ketua Komisi VI DPR RI telah menyampaikan bahwa
terdapat 12 materi perubahan dalam rancangan undang-undang tersebut,
diantaranya:
1. Perubahan Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP
BUMN).
2. Pengaturan kepemilikan saham Seri A Dwiwarna 1% oleh negara
melalui BP BUMN.
3. Penataan komposisi saham pada perusahaan induk holding investasi
dan perusahaan induk operasional pada BPI Danantara.
4. Pengaturan terkait larangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri
kepada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak
lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.
5. Penghapusan ketentuan anggota direksi dewan komisaris dan dewan
pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
6. Penataan posisi dewan komisaris pada holding investasi dan
operasional yang diisi oleh kalangan profesional.
7. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh badan
pemeriksa keuangan untuk meningkatkan transparansi.
8. Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran
BUMN.
9. Penegasan kesetaraan gender pada karyawan BUMN yang menduduki
jabatan tertinggi BUMN.
10. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding
operasional dan holding investasi atau pihak ketiga yang diatur dalam
peraturan pemerintah.
11. Pengaturan pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang
ditetapkan sebagai alat fiskal.
12. Mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN
kepada BP BUMN.
Pemerintah menyampaikan bahwa semua pasal-pasal yang dimohonkan
114
oleh para Pemohon mengalami perubahan dalam UU Perubahan Keempat
UU 19/2003. Berkaitan dengan hal tersebut, perlu kiranya juga Yang Mulia
Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan bahwa
dengan berlakunya UU Perubahan Keempat UU 19/2003, maka
permohonan perkara a quo menjadi kehilangan objek.
Namun begitu, berkaitan dengan kewajiban Pemerintah sebagai pemberi
keterangan untuk menerangkan sejelas-jelasnya norma-norma dan intensi
pembentuk undang-undang khususnya UU 1/2025 sekaligus utamanya
demi menghormati Mahkamah Konstitusi beserta Proses Persidangan serta
permohonan para Pemohon, maka Pemerintah tetap menjawab pokok-
pokok permohonan sebagaimana jawaban di atas untuk Yang Mulia Ketua
dan Majelis Hakim Konstitusi dapat pertimbangkan.
II. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik
Indonesia yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan pengujian
(constitutional review) ketentuan Pasal 3F ayat (2) huruf a dan huruf b, Pasal 3G
ayat (2) huruf b dan huruf c, Pasal 3H ayat (2), Pasal 3X ayat (1), Pasal 3Y huruf
a dan huruf b, Pasal 3AA ayat (2), Pasal 4B, Pasal 9G, Pasal 71 ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4), Pasal 87 ayat (5), Penjelasan Pasal 4B, dan Penjelasan Pasal
9G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat
memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
2. Menolak permohonan pengujian Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat diterima
(niet onvankelijk verklaard);
3. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
4. Menyatakan ketentuan Pasal 3F ayat (2) huruf a dan huruf b, Pasal 3G ayat
(2) huruf b dan huruf c, Pasal 3H ayat (2), Pasal 3X ayat (1), Pasal 3Y huruf
a dan huruf b, Pasal 3AA ayat (2), Pasal 4B, Pasal 9G, Pasal 71 ayat (2),
115
ayat (3), dan ayat (4), Pasal 87 ayat (5), Penjelasan Pasal 4B, dan
Penjelasan Pasal 9G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap
mempunyai kekuatan hukum mengikat,
Atau dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.5]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala
sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan Risalah
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945;
116
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 7097, selanjutnya disebut UU 1/2025) terhadap UUD NRI
Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 31 Mei
2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang diucapkan
117
dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah
selanjutnya akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa permohonan para Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas norma
Pasal 3F ayat (2) huruf a dan huruf b, Pasal 3G ayat (2) huruf b dan huruf c,
Pasal 3H ayat (2) sepanjang frasa “keuntungan atau kerugian Badan”, Pasal 3X
ayat (1) sepanjang kata “bukan”, Pasal 71 ayat (2) sepanjang frasa “dengan
tujuan tertentu”, Pasal 71 ayat (3), dan Pasal 71 ayat (4) UU 1/2025, yang
rumusan selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 3F ayat (2) huruf a dan huruf b
(1) ...
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Badan berwenang:
a. mengelola dividen Holding Investasi, dividen Holding Operasional,
dan dividen BUMN;
b. menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan
modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen;
c. ...;
118
Pasal 3G ayat (2) huruf b dan huruf c
(1) ...
(2) Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a dapat berasal dari:
a. ...;
b. barang milik negara; dan/atau
c. saham milik negara pada BUMN.
Pasal 3H ayat (2)
(1) ...
(2) Keuntungan atau kerugian yang dialami Badan dalam melaksanakan
investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
keuntungan atau kerugian Badan.
(3) ...
Pasal 3X ayat (1)
(1) Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara.
(2) ...
Pasal 71 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
(1) ...
(2) Badan Pemeriksa Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan
dengan tujuan tertentu terhadap BUMN sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Pemeriksaan dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) hanya dapat dilakukan atas permintaan alat kelengkapan DPR
RI yang membidangi BUMN.
(4) Pemeriksaan dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur oleh Pasal 28D ayat (1), Pasal 23E ayat (1), dan Pasal 33 ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon I adalah badan hukum privat bernama Indonesia Human
Rights Committee For Social Justice (IHCS) yang didirikan berdasarkan Akta
Pendirian Perkumpulan Nomor 3, tanggal 9 Oktober 2017 [vide Bukti P-1] dan
telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
AHU-0014761.AH.01.07.Tahun 2017, tanggal 13 Oktober 2017 dan telah
mengalami perubahan melalui Akta Pernyataan Ketetapan Sidang Pleno
Kongres Indonesia Human Rights Committee For Social Justice (IHCS) Nomor
1 tanggal 01 November 2023 [vide Bukti P-3] yang kemudian mendapatkan
119
Persetujuan Perubahan Perkumpulan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor AHU-0001527.AH.01.08.TAHUN 2023, tanggal 03 November
2023 [vide Bukti P-2]. Berdasarkan Pasal 15 ayat (4) AD/ART menyatakan,
Ketua Presidium berwenang mewakili organisasi di muka hukum baik di
pengadilan maupun lembaga hukum lainnya [vide Bukti P-3]. Adapun Ketua
Presidium organisasi adalah Gunawan, sebagaimana tertuang dalam struktur
organisiasi [vide Bukti P-3] dan merupakan wajib pajak dengan pemegang kartu
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 44.215.176.7-436.00. IHCS merupakan
perkumpulan yang berperan memajukan dan membela Hak Asasi Manusia serta
mewujudkan keadilan sosial yang secara nyata telah melakukan kegiatan
advokasi khususnya terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
4. Pemohon I merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena Badan Pengelola
Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang mengelola keuangan
yang berasal dari negara in casu, BUMN dan menjadikan keuangan tersebut
bukan menjadi keuangan negara serta dikelola oleh orang atau pegawai yang
bukan penyelenggara negara;
5. Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV adalah perorangan warga negara
Indonesia yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum, wajib pajak, dan
memiliki NPWP. Pemohon II memiliki NPWP 70.393.467.9-045.000, Pemohon
III dengan NPWP 36.875.623.5-4322.000, dan Pemohon IV dengan NPWP
79.248.296.0-404.000.
Kesemuanya
taat
dan
selalu
melaksanakan
kewajibannya dalam melakukan pembayaran pajak, sehingga mempunyai hak
untuk mengetahui apakah pajak sebagai salah satu pendapatan negara yang
nantinya menjadi keuangan negara telah dikelola dengan baik atau tidak;
6. Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV merasa dirugikan hak
konstitusionalnya karena ketentuan yang dimohonkan pengujian a quo
dianggap merusak tatanan keuangan negara dan berpotensi merugikan
keuangan negara serta penyalahgunaan keuangan negara;
[3.6]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian Pemohon
I sampai dengan Pemohon IV dalam menjelaskan anggapan kerugian hak
konstitusionalnya, sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.5] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukumnya sebagai berikut.
120
[3.6.1]
Bahwa Pemohon I telah menguraikan pihak yang berhak mewakili
organisasi berdasarkan AD/ART yakni Ketua Presidium IHCS, yang diwakili oleh
Gunawan, dan telah pula menguraikan kegiatannya yang berkaitan dengan
permohonan pengujian undang-undang yaitu, kegiatan di bidang advokasi
khususnya terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Selanjutnya,
Pemohon II sampai dengan Pemohon IV adalah perorangan warga negara
Indonesia yang merupakan mahasiswa, wajib pajak, dan telah memiliki NPWP.
Pemohon I sampai dengan Pemohon IV merasa dirugikan hak konstitusionalnya
dengan berlakunya Pasal 3F ayat (2) huruf a dan b, Pasal 3G ayat (2) huruf b dan
c, Pasal 3H ayat (2) sepanjang frasa “Keuntungan atau kerugian badan”, Pasal 3X
ayat (1) sepanjang kata “bukan”, Pasal 71 ayat (2) sepanjang frasa “dengan tujuan
tertentu”, Pasal 71ayat (3), dan Pasal 71 ayat (4) UU 1/2025 karena berpotensi
merugikan keuangan negara serta penyalahgunaan keuangan negara.
[3.6.2]
Bahwa berdasarkan uraian Pemohon I sampai dengan Pemohon IV
dalam menjelaskan kedudukan hukumnya di atas, menurut Mahkamah, Pemohon I
sampai dengan Pemohon IV telah cukup jelas dalam menguraikan anggapan
kerugian hak konstitusional yang secara spesifik berpotensi dirugikan dengan
berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Di samping itu, Pemohon I sampai
dengan Pemohon IV juga telah dapat menjelaskan adanya hubungan sebab akibat
(causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional yang dimaksudkan
dengan berlakunya norma pasal yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, jika
permohonan dikabulkan kerugian yang bersifat potensial sebagaimana dimaksud
oleh Pemohon I sampai dengan Pemohon IV tidak akan terjadi. Dengan demikian,
terlepas dari terbukti atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang
didalilkan oleh Pemohon I sampai dengan Pemohon IV, Mahkamah berpendapat,
Pemohon I sampai dengan Pemohon IV (selanjutnya disebut para Pemohon)
memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan
a quo.
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
dalam mengajukan permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan.
121
Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal
3F ayat (2) huruf a dan huruf b, Pasal 3G ayat (2) huruf b dan huruf c, Pasal 3H ayat
(2) sepanjang frasa “keuntungan atau kerugian Badan”, Pasal 3X ayat (1) sepanjang
kata “bukan”, Pasal 71 ayat (2) sepanjang frasa “dengan tujuan tertentu”, Pasal 71
ayat (3), dan Pasal 71 ayat (4) UU 1/2025 yang bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 23C, Pasal 23E ayat (1), dan Pasal 33 ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945 dengan mengemukakan dalil-dalil (selengkapnya dimuat
pada bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh
Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 3F ayat (2) huruf a dan huruf b UU 1/2025
bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, karena
berdasarkan ketentuan a quo, Badan berwenang melakukan pengelolaan
dividen-dividen dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal tersebut sangat
berbeda, apabila Badan tidak diberikan kewenangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3F ayat (2) Huruf a dan b UU 1/2025, maka keuangan BUMN
termasuk dividen BUMN tetap menjadi keuangan negara yang dipisahkan, yang
tentunya akan meminimalisir penyalahgunaan keuangan negara;
2. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 3G ayat (2) huruf b dan huruf c UU 1/2025
bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, karena ketentuan
a quo telah mengakibatkan peralihan saham milik negara yang sebelumnya
dimiliki oleh negara beralih status menjadi BPI Danantara, termasuk status
keuangan negara yang dipisahkan dalam BUMN berubah menjadi kepemilikan
BPI Danantara, sehingga negara kehilangan fungsi pengelolaan penguasaan
saham negara pada BUMN dan pengeloaan Barang Milik Negara (BMN);
3. Bahwa menurut para Pemohon, frasa “keuntungan atau kerugian Badan” dalam
Pasal 3H ayat (2) UU 1/2025 bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) dan Pasal
23C UUD NRI Tahun 1945, karena pengelolaan keuangan negara sepenuhnya
bertujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, akan tetapi dengan
pengalihan keuangan negara menjadikan keuangan badan tersebut, tentu tidak
lagi bertujuan untuk untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, melainkan
bertujuan untuk kepentingan badan;
122
4. Bahwa menurut para Pemohon, kata “bukan” dalam Pasal 3X ayat (1) UU
1/2025 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, karena
dengan dilepaskannya BPI Danantara bukan sebagai penyelenggara negara
maka akan melepaskan tanggung jawab penyalahgunaan keuangan negara dari
tindak pidana korupsi. BPI Danantara telah membuat sistem penggajian ataupun
penghasilan bagi seluruh organ ataupun pegawai BPI Danantara, sehingga
penggajian ataupun penghasilan tersebut dapat diartikan berasal/bersumber
dari Keuangan Negara. Sebagai bentuk kepastian hukum, sudah seharusnya
Organ dan Pegawai BPI Danantara harus dikategorikan sebagai penyelenggara
negara, hal ini dikarenakan BPI Danantara menerima penghasilan/pendapatan
dari Keuangan Negara dan juga BPI Danantara yang saat ini mengelola
keuangan negara melalui BUMN secara penuh;
5. Bahwa menurut para Pemohon, frasa “dengan tujuan tertentu” dalam Pasal 71
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU 1/2025 bertentangan dengan Pasal 23E ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945, karena pada hakikatnya, negara harus tetap dapat
menjaminkan upaya meminimalisir setiap kemungkinan tindakan koruptif dan
salah satu caranya adalah berperan secara layak dalam pengawasan yakni
dalam bentuk pengawasan fungsional bermodel pemeriksaan yang dalam
konteks bernegara saat ini dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik
Indonesia (BPK RI). Apabila BPK RI dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
diberikan batasan sebagaimana yang tercantum pada ketentuan Pasal 71 UU
1/2025, maka sudah dipastikan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan
negara menjadi lemah, serta akan berdampak buruk yang dapat menyebabkan
terjadinya tindak pidana korupsi.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil permohonan di atas, para Pemohon memohon
agar Mahkamah mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
menyatakan Pasal 3F ayat (2) huruf a dan huruf b, Pasal 3G ayat (2) huruf b dan
huruf c, Pasal 3X ayat (1) sepanjang kata “bukan”, Pasal 71 ayat (2) sepanjang frasa
“dengan tujuan tertentu”, ayat (3) dan ayat (4) UU 1/2025 bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; dan menyatakan
Pasal 3H ayat (2) sepanjang frasa “keuntungan atau kerugian Badan” dalam UU
1/2025 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan
123
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “termasuk keuntungan dan kerugian
negara”.
[3.9]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon
telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan
Bukti P-21 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.10]
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan
tanggal 13 Oktober 2025 telah menyampaikan keterangan tertulis yang diterima
Mahkamah pada tanggal 20 Oktober 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian
Duduk Perkara).
[3.11]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima keterangan tertulis
Presiden pada tanggal 9 Oktober 2025 yang telah didengar dalam persidangan pada
tanggal 13 Oktober 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.12]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dan membaca secara
saksama permohonan para Pemohon, keterangan DPR, keterangan Presiden,
bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan oleh para Pemohon (selengkapnya dimuat
pada bagian Duduk Perkara), selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
sebagai berikut.
[3.12.1] Bahwa dalam persidangan tanggal 13 Oktober 2025 dengan agenda
mendengarkan keterangan DPR dan Presiden, telah terungkap fakta bahwa UU
1/2025 sebagai objectum litis permohonan telah mengalami perubahan melalui
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 7142, selanjutnya disebut UU 16/2025).
Bahwa berkenaan dengan persoalan konstitusionalitas norma Pasal 3F ayat
(2) huruf a dan huruf b, Pasal 3G ayat (2) huruf b dan huruf c, Pasal 3H ayat (2)
sepanjang frasa “keuntungan atau kerugian Badan”, Pasal 3X ayat (1) sepanjang
kata “bukan”, Pasal 71 ayat (2) sepanjang frasa “dengan tujuan tertentu”, Pasal 71
ayat (3), dan Pasal 71 ayat (4) UU 1/2025 yang didalilkan para Pemohon telah
124
ternyata menjadi bagian dari perubahan UU 16/2025 sebagaimana dimuat dalam
tabel sebagai berikut.
No.
Ketentuan UU 1/2025 yang Diuji
UU 16/2025
1.
Pasal 3F ayat (2) huruf a dan huruf b
Dalam
melaksanakan
tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Badan berwenang:
a. mengelola dividen Holding Investasi,
dividen Holding Operasional, dan
dividen BUMN;
b. menyetujui penambahan dan/atau
pengurangan penyertaan modal pada
BUMN
yang
bersumber
dari
pengelolaan dividen;
c. …;
Pasal 3F ayat (2) huruf a dan huruf b
Dalam
melaksanakan
tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Badan berwenang:
a. mengelola dividen Holding Investasi,
dividen Holding Operasional, dan
dividen
BUMN
sesuai
dengan
kepemilikan saham yang dimiliki;
b. menyetujui penambahan dan/atau
pengurangan penyertaan modal pada
BUMN
yang
bersumber
dari
pengelolaan
dividen
Holding
Investasi, Holding Operasional, dan
BUMN sebagaimana dimaksud dalam
huruf a;
c. …;
2.
Pasal 3G ayat (2) huruf b dan huruf c
Penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat
berasal dari:
a. …;
b. barang milik negara; dan/atau
c. saham milik negara pada BUMN.
Pasal 3G ayat (2) huruf b dan huruf c
Penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat
berasal dari:
a. …;
b. barang milik negara yang berasal dari
APBN atau perolehan lain yang sah;
dan/atau
c. saham milik negara.
3.
Pasal 3H ayat (2)
Keuntungan atau kerugian yang dialami
Badan dalam melaksanakan investasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan keuntungan atau kerugian
Badan.
Pasal 3H ayat (2)
Keuntungan atau kerugian yang dialami
Badan dalam melaksanakan investasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan keuntungan atau kerugian
Badan
sebelum
dilakukannya
pencadangan.
4.
Pasal 3X ayat (1)
Organ dan pegawai Badan bukan
merupakan penyelenggara negara.
Pasal 3X ayat (1)
Organ dan pegawai Badan tunduk pada
peraturan perundang-undangan yang
mengatur
mengenai
tata
kelola
pemerintahan dan bisnis yang baik.
5.
Pasal 71 ayat (2), ayat (3), dan
ayat (4)
(1) ….
Pasal 71
(1) …
(2) Badan
Pemeriksa
Keuangan
berwenang melakukan pemeriksaan
125
No.
Ketentuan UU 1/2025 yang Diuji
UU 16/2025
(2) Badan
Pemeriksa
Keuangan
berwenang melakukan pemeriksaan
dengan tujuan tertentu terhadap
BUMN sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Pemeriksaan dengan tujuan tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
hanya
dapat
dilakukan
atas
permintaan alat kelengkapan DPR RI
yang membidangi BUMN.
(4) Pemeriksaan dengan tujuan tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
terhadap
BUMN
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
[3.12.2] Bahwa oleh karena terhadap objek permohonan yang diajukan para
Pemohon a quo tidak lagi sama sebagaimana rumusan dan substansi norma
undang-undang yang dimohonkan pengujian, sekalipun para Pemohon menyatakan
untuk tetap meneruskan permohonan a quo [vide Risalah Sidang Perkara Nomor
80/PUU-XXIII/2025, tanggal 13 Oktober 2025, hlm. 15-16]. Namun, berdasarkan
pertimbangan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan [vide Pasal 2 ayat
(4) UU 48/2009], Mahkamah berpendirian permohonan a quo tidak relevan lagi
untuk diteruskan dan dipertimbangkan lebih lanjut, sehingga terhadap permohonan
a quo haruslah dinyatakan kehilangan objek.
[3.13]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, oleh karena terhadap Pasal 3F ayat (2) huruf a dan huruf b, Pasal 3G ayat (2)
huruf b dan huruf c, Pasal 3H ayat (2) sepanjang frasa “keuntungan atau kerugian
Badan”, Pasal 3X ayat (1) sepanjang kata “bukan”, Pasal 71 ayat (2) sepanjang frasa
“dengan tujuan tertentu”, Pasal 71 ayat (3), dan Pasal 71 ayat (4) UU 1/2025 telah
kehilangan objek, sehingga Mahkamah tidak dapat menilai pertentangan norma-
norma yang diuji konstitusionalitasnya tersebut dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal
23 ayat (1), Pasal 23C, Pasal 23E ayat (1), dan Pasal 33 ayat (2) UUD NRI Tahun
1945.
[3.14]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
126
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pokok permohonan para Pemohon adalah kehilangan objek;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima;
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota pada hari
Selasa, tanggal dua puluh satu, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh lima,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Kamis, tanggal tiga puluh, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh
lima, selesai diucapkan pukul 11.10 WIB oleh tujuh Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh,
127
M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-
masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Anak Agung Dian Onita sebagai
Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Anak Agung Dian Onita
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945;
116
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 7097, selanjutnya disebut UU 1/2025) terhadap UUD NRI
Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 31 Mei
2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang diucapkan
117
dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah
selanjutnya akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa permohonan para Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas norma
Pasal 3F ayat (2) huruf a dan huruf b, Pasal 3G ayat (2) huruf b dan huruf c,
Pasal 3H ayat (2) sepanjang frasa “keuntungan atau kerugian Badan”, Pasal 3X
ayat (1) sepanjang kata “bukan”, Pasal 71 ayat (2) sepanjang frasa “dengan
tujuan tertentu”, Pasal 71 ayat (3), dan Pasal 71 ayat (4) UU 1/2025, yang
rumusan selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 3F ayat (2) huruf a dan huruf b
(1) ...
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Badan berwenang:
a. mengelola dividen Holding Investasi, dividen Holding Operasional,
dan dividen BUMN;
b. menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan
modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen;
c. ...;
118
Pasal 3G ayat (2) huruf b dan huruf c
(1) ...
(2) Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a dapat berasal dari:
a. ...;
b. barang milik negara; dan/atau
c. saham milik negara pada BUMN.
Pasal 3H ayat (2)
(1) ...
(2) Keuntungan atau kerugian yang dialami Badan dalam melaksanakan
investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
keuntungan atau kerugian Badan.
(3) ...
Pasal 3X ayat (1)
(1) Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara.
(2) ...
Pasal 71 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
(1) ...
(2) Badan Pemeriksa Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan
dengan tujuan tertentu terhadap BUMN sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Pemeriksaan dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) hanya dapat dilakukan atas permintaan alat kelengkapan DPR
RI yang membidangi BUMN.
(4) Pemeriksaan dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur oleh Pasal 28D ayat (1), Pasal 23E ayat (1), dan Pasal 33 ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon I adalah badan hukum privat bernama Indonesia Human
Rights Committee For Social Justice (IHCS) yang didirikan berdasarkan Akta
Pendirian Perkumpulan Nomor 3, tanggal 9 Oktober 2017 [vide Bukti P-1] dan
telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
AHU-0014761.AH.01.07.Tahun 2017, tanggal 13 Oktober 2017 dan telah
mengalami perubahan melalui Akta Pernyataan Ketetapan Sidang Pleno
Kongres Indonesia Human Rights Committee For Social Justice (IHCS) Nomor
1 tanggal 01 November 2023 [vide Bukti P-3] yang kemudian mendapatkan
119
Persetujuan Perubahan Perkumpulan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor AHU-0001527.AH.01.08.TAHUN 2023, tanggal 03 November
2023 [vide Bukti P-2]. Berdasarkan Pasal 15 ayat (4) AD/ART menyatakan,
Ketua Presidium berwenang mewakili organisasi di muka hukum baik di
pengadilan maupun lembaga hukum lainnya [vide Bukti P-3]. Adapun Ketua
Presidium organisasi adalah Gunawan, sebagaimana tertuang dalam struktur
organisiasi [vide Bukti P-3] dan merupakan wajib pajak dengan pemegang kartu
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 44.215.176.7-436.00. IHCS merupakan
perkumpulan yang berperan memajukan dan membela Hak Asasi Manusia serta
mewujudkan keadilan sosial yang secara nyata telah melakukan kegiatan
advokasi khususnya terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
4. Pemohon I merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena Badan Pengelola
Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang mengelola keuangan
yang berasal dari negara in casu, BUMN dan menjadikan keuangan tersebut
bukan menjadi keuangan negara serta dikelola oleh orang atau pegawai yang
bukan penyelenggara negara;
5. Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV adalah perorangan warga negara
Indonesia yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum, wajib pajak, da
