PUU
Tahun 2024
80/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
Pemohon: Rega Felix
Tanggal Putusan: 2024-09-03
UU Diuji: UU 23/1999, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 7/2020, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 5/2014, UU 27/2022, UU 14/2008
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 80/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Materiil Undang-Undang 23 Tahun
1999 tentang Bank Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Rega Felix
Pekerjaan
: Advokat
Alamat
: Pamulang Permai I Blok A-57/52 Kelurahan
Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota
Tangerang Selatan, Provinsi Banten
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
27 Maret 2024 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 27 Maret 2024 berdasarkan Akta
Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 47/PUU/PAN.MK/AP3/03/2024, dan telah
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan
Nomor 80/PUU-XXII/2024 pada tanggal 11 Juli 2024, yang telah diperbaiki dengan
perbaikan permohonan bertanggal 11 Agustus 2024, pada pokoknya sebagai
berikut:
2
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1.1.
Bahwa dalam perubahan kedua UUD 1945, Pasal 24 ayat (2) UUD 1945
menyatakan: “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi”;
1.2.
Bahwa selanjutnya dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum”;
1.3.
Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Mahkamah Konstitusi
berwenang melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945,
hal mana juga didasarkan kepada Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945”;
Dan juga telah dinyatakan dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang No.
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-
Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan
perubahan ketiga dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (UU MK);
1.4.
Bahwa selanjutnya kewenangan Mahkamah Konstitusi juga telah
ditegaskan dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
3
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
yang
menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
1.5.
Bahwa Mahkamah Konstitusi juga telah menegaskan kewenangan
pengujian materiil undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah diatur dalam
Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 02 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021);
1.6.
Bahwa permohonan Pemohon menguji Pasal 44 ayat (1) UU BI yang
berbunyi:
Pasal 44 ayat (1) UU BI
“Dewan Gubernur mengangkat dan memberhentikan pegawai Bank
Indonesia.”
terhadap UUD 1945:
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara.
Pasal 28D ayat (3) UUD 1945
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan
Pasal 28F UUD 1945
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia.
1.7.
Bahwa perlu diketahui, Pemohon tidak menguji penjelasan Pasal 44 ayat
(1) UU BI karena penjelasan tidak mengikat batang tubuh. Sebaliknya
justru penjelasan terikat dengan norma dalam batang tubuh. Penjelasan
hanya bersifat menjelaskan bukan menambahkan norma baru yang
4
menjadikan mengikat batang tubuh. Sehingga, hal yang menentukan
adalah bagaimana konstruksi norma dalam batang tubuh berkesesuaian
dengan norma dalam konstitusi itu sendiri. Hal tersebut yang menjadi
objek pengujian dalam permohonan ini. Dalam permohonan ini Pemohon
menguji suatu norma yang berkaitan dengan norma delegasi dan menguji
bagaimana suatu norma delegasi harus memenuhi materi muatan
minimal untuk dapat didelegasikan. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas,
maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa dan mengadili
permohonan pengujian materiil undang-undang ini;
2. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
2.1.
Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK juncto Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 02 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang dinyatakan bahwa:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-
undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.”;
2.2.
Bahwa selanjutnya di dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dinyatakan bahwa “Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah
hak-hak yang diatur dalam UUD 1945”;
2.3.
Bahwa dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 02
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang ditentukan 5 syarat mengenai kerugian konstitusional, yakni
sebagai berikut:
“a. ada hak dan/atau kewenangan konstitutional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu yang
dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik (khusus) dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
5
d. ada hubungan sebab akibat antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dengan undang-undang atau Perppu
yang dimohonkan pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan
tidak akan atau tidak lagi terjadi.”;
Selanjutnya terhadap kerugian konstitusional Pemohon tersebut di atas,
akan diuraikan sebagai berikut:
Hak Konstitusional Pemohon Yang Diberikan Oleh UUD 1945
2.4.
Bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 hak dan kewajiban
konstitusional terkait pembelaan negara adalah bersifat inheren. Bahwa
Pemohon
berpandangan
kewajiban
upaya
pembelaan
negara
mempunyai dua pengertian yaitu upaya pembelaan negara dalam artian
luas dan upaya pembelaan negara dalam artian sempit. Upaya
pembelaan negara dalam artian luas yaitu segala perbuatan yang
dilakukan dalam rangka mendukung fungsi kenegaraan secara
keseluruhan
termasuk
dalam
hal
mempertahankan
kedaulatan,
memperkuat kelembagaan dan kewenangan negara, memperkuat
perekonomian negara, dan lain sebagainya. Upaya pembelaan negara
dalam artian sempit yaitu segala perbuatan yang dilakukan dalam rangka
mendukung fungsi pertahanan dan keamanan dalam rangka menjaga
kedaulatan negara. Bagi Pemohon mendaftar untuk bekerja di Bank
Indonesia didorong atas motivasi upaya pembelaan negara yaitu
memperkuat perekonomian negara. Jika upaya pembelaan negara tidak
termasuk terhadap hal tersebut, maka Pemohon kehilangan motivasi
untuk mendaftar pekerjaan yang sifatnya pengabdian. Hal ini dapat
berbahaya sekali karena Pemohon khawatir motivasinya berubah
menjadi upaya pembelaan terhadap diri sendiri termasuk pembelaan
terhadap sesama pejabat Bank Indonesia. Jika hal tersebut terjadi
Pemohon khawatir ketika melekat kewenangan kepada Pemohon, justru
dimanfaatkan untuk mengambil keuntungan pribadi dan menutup-nutupi
korupsi, kolusi, nepotisme (KKN). Hal ini dapat diibaratkan seperti kasus
BLBI yang tidak terungkap. Jika motivasi bela negara tidak ada, maka
rasa kemanusiaan juga hilang, misalkan ketika terjadi krisis moneter,
sudah tahu rakyat sedang susah, Bank Indonesia sebagai lender of the
6
last resort bertugas menyelamatkan krisis moneter justru oleh oknum-
oknum
tertentu
disalahgunakan
dalam
skandal
BLBI
yang
menyalahgunakan uang rakyat ratusan triliun. Bahkan, kasus BLBI
menjadi skandal besar korupsi pertama yang dilakukan penghentian
penyidikan (SP3) oleh KPK. Hal ini menyakiti hati rakyat Indonesia.
Pemohon tidak menghendaki kembali terjadi kejadian seperti itu akibat
lindung-melindungi sesama pejabat. Oleh karena itu, meskipun Pemohon
melamar kerja kepada Bank Indonesia tidak akan pernah Pemohon
membela Gubernur Bank Indonesia. Motif Pemohon hanya membela
negara karena itu sepanjang Gubernur Bank Indonesia juga membela
negara, maka Pemohon akan bela. Andaipun Gubernur Bank Indonesia
bermasalah, maka Pemohon memegang prinsip ihtimal dan syaja’ah
untuk ash-sharahah fil haq. Bagi Pemohon prinsip moralitas harus
dibangun semenjak dari proses seleksi pegawai. Jika proses seleksinya
tidak bermoral, maka Pemohon khawatir adanya oknum-oknum yang
memanfaatkan situasi krisis seperti pada kasus BLBI. Semangat inilah
yang menjadi hak konstitusional Pemohon;
2.5.
Bahwa dalam rangka pelaksanaan hak konstitusional tersebut negara
harus menjamin hak konstitusional warga negara yang membela negara
termasuk hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang
layak dan hak untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam
pemerintahan karena hak tersebut yang memungkinkan seseorang
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Untuk mendapatkan
hak konstitusional tersebut di atas diperlukan hak untuk memperoleh
informasi dalam sebuah proses seleksi yang menjunjung prinsip
keadilan, keterbukaan, akuntabilitas dan non-diskriminasi untuk
penempatan jabatan-jabatan publik. Secara sederhana disebut dengan
sistem meritokrasi. Oleh karena itu, keseluruhan hak tersebut harus
dimaknai sebagai satu buah rangkaian yaitu: seseorang mempunyai
kewajiban membela negara, maka ia berhak untuk membela negara.
Karena ia berhak untuk membela negara, maka ia berhak untuk bekerja
di pemerintahan untuk mendapatkan penghidupan yang layak sehingga
bisa mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Untuk bekerja di
7
pemerintahan diperlukan mekanisme yang menjamin hak seseorang
untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Untuk
menjamin tersedianya mekanisme tersebut diperlukan hak memperoleh
informasi berupa pengumuman hasil seleksi dalam proses seleksi yang
bersifat terbuka untuk menjamin bahwa proses seleksi benar-benar
menjunjung prinsip keadilan, keterbukaan, akuntabilitas, dan non-
diskriminasi;
2.6.
Bahwa seluruh rangkaian hak tersebut harus dimaknai sebagai satu
kesatuan makna sebagai wujud kewajiban membela negara yang
merupakan hak konstitusional Pemohon yang dilindungi oleh Pasal 27
ayat (3) UUD 1945 hingga berimplikasi kepada Pasal 27 ayat (2) UUD
1945, Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, dan Pasal 28F UUD 1945;
Anggapan Kerugian Konstitusional Akibat Berlakunya Norma Pasal A Quo
2.7.
Bahwa Pemohon merupakan seorang pemuda warga negara Indonesia
yang memiliki cita-cita untuk membangun negara ini melanjutkan
perjuangan pahlawan terdahulu yang memerdekakan bangsa ini (Bukti
P-3). Untuk mewujudkan cita-cita Pemohon, pada bulan Mei 2023,
Pemohon melamar pekerjaan di Bank Indonesia untuk posisi sebagai ahli
fiqih (ekonomi syariah) (Bukti P-4);
2.8.
Bahwa Pemohon telah mengikuti seleksi yang diselenggarakan oleh
Pihak Ketiga yang independen (PPM Manajemen) dan Pemohon
dinyatakan lolos seleksi administrasi, seleksi kompetensi teknis, seleksi
psikotes, seleksi wawancara psikologi, seleksi leaderless group
discussion, seleksi person organization fit, hingga mengikuti seleksi
tahap kesehatan dan psikiatri. Namun, ternyata Pemohon dinyatakan
tidak memenuhi kualifikasi kesehatan dan psikiatri oleh Bank Indonesia
(Bukti P-5);
2.9.
Bahwa dikarenakan hal tersebut Pemohon mengirimkan surat yang pada
pokoknya meminta informasi terkait pengumuman hasil seleksi seperti
daftar nama peserta dan persyaratan kualifikasi minimum (Bukti P-6) dan
ternyata Pemohon dijelaskan dan hanya diperlihatkan hasil tes
kesehatan tanpa diberikan salinannya kepada Pemohon. Namun,
8
Pemohon tidak diberikan informasi yang Pemohon minta selebihnya
seperti standart kualifikasi kesehatan untuk bekerja sebagai ahli fiqih di
Bank Indonesia, daftar nama peserta yang lolos, hingga dokumen
kebijakan seleksi Bank Indonesia (pada tahap awal). Hal ini sangat
mengherankan karena sama sekali tidak dipersyaratkan di awal tetapi
ternyata muncul penyakit-penyakit tertentu yang menjadi sebab
penolakan Pemohon. Secara khusus yang menjadi catatan medis adalah
Indeks Massa Tubuh lebih dari 30 (atau “gemuk/gendut”) dan membran
timpani peforasi AD (atau “gendang telinga pecah”). Ternyata setelah
Pemohon periksa ke dokter lain-pun tidak ada penyakit membran timpani
perforasi AD. Hal ini menjadi pertanyaan besar yang belum terjawab
hingga saat ini. Menyatakan kondisi sakit yang tidak benar untuk
menggagalkan seseorang bekerja adalah fatal. Kita harus pertanyakan
apakah jangan-jangan praktik ini telah berlangsung lama? Jikalau Bank
Indonesia memang menggunakan parameter syarat kondisi fisik untuk
jabatan ahli fiqih seharusnya persyaratan kualifikasi minimum dinyatakan
dan diumumkan di awal, sehingga Pemohon tahu diri dan tidak berharap
banyak yang justru menjadi terjerumus pada ketidakpastian. Jangan
persyaratan tidak diumumkan, tetapi ketika seseorang telah mengikuti
proses seleksi dicari-cari “cacat” fisiknya sebagai alasan untuk menolak
yang padahal kondisi fisik tersebut tidak ada kaitannya dengan jabatan
yang dipilih;
2.10. Bahwa selain itu proses seleksi di Bank Indonesia tidak mempunyai
standar kelaziman seperti lembaga negara lainnya yang biasanya
mengumumkan hasil seleksi kepada publik. Bank Indonesia justru
menggunakan parameter best practice di luar negeri, yang seharusnya
parameter utama yang didahulukan adalah UUD 1945 yang menjamin
hak konstitusional warga negara. Jika kita gunakan parameter seperti
yang dilakukan CPNS saat ini, seleksi di Bank Indonesia sangat berbeda
jauh karena seleksi CPNS mengumumkan persyaratan kualifikasi
minimum secara detail dan mengumumkan hasil seleksi (skor dan
rangking) pada tiap tahapan seleksi serta memberikan hak sanggah. Hal
itu semua tidak didapatkan oleh Pemohon selama mengikuti seleksi di
9
Bank Indonesia. Hal ini dikarenakan rumusan Pasal 44 ayat (1) UU BI
mengatur terlalu “sederhana” karena tidak mengamanatkan suatu sistem
seleksi yang adil, terbuka, akuntabel, dan non-diskriminatif. Hal ini tidak
seperti Pasal 58 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang
Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) yang menjadi dasar hukum pengadaan
CPNS yang menjadi “cantolan” aturan turunan yang lebih transparan dan
akuntabel;
2.11. Bahwa Bank Indonesia adalah lembaga negara yang seharusnya juga
memiliki sistem seleksi yang adil, transparan, akuntabel, dan non-
diskriminatif. Bank Indonesia adalah lembaga negara yang dibiayai oleh
rakyat bukan oleh Dewan Gubernur Bank Indonesia, oleh karena itu
rakyat berhak mendapatkan sistem seleksi pegawai yang lebih adil,
transparan, akuntabel dan non-diskriminatif. Bank Indonesia bukan
lembaga swasta yang bisa “seenaknya” mengatur sendiri sistem
seleksinya (vide Putusan MK No. 35/PUU-XXII/2024). Sehingga, tidak
dapat UU menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Gubernur tanpa
rambu-rambu yang jelas (overdelegating). Pasal 44 ayat (1) UU BI yang
menjadi dasar kewenangan kepada Dewan Gubernur Bank Indonesia
ternyata tidak mengakomodir hal tersebut. Bahkan, untuk hal sederhana
terkait prasyarat mengumumkan hasil seleksi saja tidak ada. Sudah
teramat sangat jelas bahwa Bank Indonesia menggunakan dasar hukum
Pasal 44 ayat (1) UU BI sebagai legitimasi proses seleksinya, sehingga
melalui pasal tersebut-lah proses seleksi dilakukan dengan aturan
turunan
berupa
peraturan
Dewan
Gubernur
Bank
Indonesia
sebagaimana amanat delegasi dalam Pasal 44 ayat (3) UU BI;
2.12. Bahwa setelah Putusan MK No.132/PUU-XXI/2023 dibacakan, Pemohon
kembali diundang oleh Bank Indonesia dan diperlihatkan Peraturan
Dewan Gubernur Nomor 22/6/PDG/2020 tentang Manajemen Sumber
Daya Manusia dan Peraturan Dewan Gubernur No.24/8/PDG/2022 (PDG
MSDM) sebagai aturan pelaksana Pasal 44 ayat (1) UU BI. Namun, perlu
diketahui, Pemohon tidak diperkenankan untuk membawa pulang
dokumen kebijakan tersebut dan tidak seluruhnya dapat diperlihatkan
kepada Pemohon, namun sepanjang hasil penelusuran Pemohon tidak
10
ada norma yang mewajibkan Bank Indonesia untuk mengumumkan hasil
seleksi kepada publik. Hal ini membuktikan bahwa ketika norma dalam
UU yang mendelegasikan bersifat “minimalis”, maka aturan turunannya
juga dapat bersifat minimalis. Menguji Peraturan Dewan Gubernur sangat
tidak masuk akal karena tidak ada objek norma yang diuji dan norma
yang memberikan delegasi juga tidak mewajibkan mengatur hal tersebut,
maka Pemohon kehilangan objek norma yang diuji termasuk batu uji
untuk menguji. Hal ini juga berakibat kepada penyelesaian kasus konkrit
Pemohon tidak menemui jalan tengah (solusi) yang masuk dalam
lingkaran setan (vicious circle). Berdasarkan hal tersebut, maka jelas
kerugian konstitusional Pemohon adalah akibat Pasal 44 ayat (1) UU BI
yang bersifat sangat minimalis yang menyebabkan Dewan Gubernur
Bank Indonesia dapat mengatur “sesukanya”. Menurut Pemohon
peristiwa seleksi di Bank Indonesia adalah salah satu contoh
penggunaan deferral clause (by law) yang bermasalah secara
konstitusional. Meminjam istilah Yang Mulia Hakim Konstitusi M. Guntur
Hamzah yaitu sebagai unclear norms yang membutuhkan sense of
justice untuk memahami;
Sifat Kerugian Konstitusional
2.13. Bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta yang ada termasuk yang
terungkap dalam persidangan dalam Putusan Nomor 132/PUU-XXI/2023
(sebagai cross-evidence) telah jelas bahwa Pemohon pernah mengikuti
proses seleksi pegawai di Bank Indonesia. Pemohon pernah dinyatakan
tidak memenuhi kualifikasi seleksi pegawai di Bank Indonesia, Pemohon
memohonkan agar dilakukan seleksi yang fair, transparan, dan akuntabel
dengan diumumkannya daftar nama peserta dan persyaratan kualifikasi
minimum dalam sebuah proses seleksi terbuka di Bank Indonesia,
namun permohonan Pemohon ditolak oleh Bank Indonesia karena Pasal
44 ayat (1) UU BI mendelegasikan kewenangan kepada Dewan
Gubernur Bank Indonesia untuk mengatur sendiri mekanisme seleksi
pegawainya. Sudah sangat jelas sekali bahkan Bank Indonesia sudah
memverifikasi dalam persidangan perkara No.132/PUU-XXI/2023 bahwa
dasar kewenangan Bank Indonesia dalam menyelenggarakan seleksi
11
pegawai adalah Pasal 44 ayat (1) UU BI. Setelah Pemohon cari-cari-pun
pasal yang paling relevan sebagai dasar hukum penyelenggaraan seleksi
Bank Indonesia adalah Pasal 44 ayat (1) UU BI. Putusan MK
No.132/PUU-XXI/2023
sudah
menetapkan
bahwa
kerugian
konstitusional Pemohon adalah aktual. Ketika Pemohon mengajukan
keterbukaan hasil seleksi melalui UU Keterbukaan Informasi Publik justru
kandas karena yang dimaksud pejabat publik adalah ketika sudah definitif
diangkat sebagai pejabat publik. Setelah Putusan MK No.132/PUU-
XXI/2023, Pemohon tetap melanjutkan perjuangan untuk mencari
keadilan, namun tetap saja mentok di persoalan “gendut”. Benteng Bank
Indonesia melalui Pasal 44 ayat (1) UU BI ditambah dengan adanya
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data
Pribadi (“UU PDP”) menyebabkan Pemohon sangat sulit mendapatkan
keadilan. Perjuangan konkrit Pemohon sampai dengan saat ini masih
kandas dan sudah lebih dari 1 (satu) tahun tidak mendapatkan kejelasan.
Pemohon sudah melapor DPR, Komnas HAM, Komisi Informasi Pusat
tetap saja belum ada jawaban berarti. Pemohon melapor itu karena
Pemohon sebagai rakyat tidak berdaya dan membutuhkan bantuan
termasuk investigasi, bukan didiamkan. Untuk apa ada negara, jika
rakyat hanya didiamkan. Tidak adanya jawaban menjadikan Pemohon
berasumsi bahwa memang ada pembenaran terhadap tindakan Bank
Indonesia. Seolah persoalan seleksi pegawai di pemerintahan hanya
persoalan remeh-temeh. Pemohon khawatir kita terlalu membudayakan
bahwa “orang dalam” atau “titipan” atau mencari “cacat” fisik untuk
menolak seseorang bekerja adalah hal yang biasa dengan alasan setiap
instansi memiliki kewenangan untuk menentukan. Padahal hal ini teramat
sangat serius karena menyangkut prinsip keadilan yang mendasar.
Pemohon khawatir persoalan ini terus diremehkan justru berujung
kepada revolusi seperti di Bangladesh yang sangat mengejutkan. Perlu
diingatkan kembali, bahwa yang Pemohon harapkan bukan hanya
mendapatkan informasi semata, tetapi bagaimana mendapatkan
pekerjaan berdasarkan proses seleksi yang adil, terbuka, akuntabel dan
non-diskriminatif (meritokrasi) yang diimpikan oleh banyak orang baik
rakyat Bangladesh maupun rakyat Indonesia. Hal tersebut yang tidak
12
Pemohon dapatkan sampai sekarang dan mungkin sebenarnya juga
dirasakan oleh jutaan rakyat Indonesia. Hanya saja mungkin jutaan
rakyat Indonesia, termasuk Gen Z yang saat ini menganggur belum
menyadari karena sudah dianggap budaya. Namun, mungkin saja
dengan jumlah Gen Z yang menganggur cukup banyak, dan semakin
frustasi karena tidak kunjung datang harapan yang adil, dapat menjadi
“waking up the sleeping giant”. Kita dapat belajar dari kasus Bangladesh
agar jangan bermain-main dengan kuota pekerjaan, jangan bermain-
main dengan orang dalam karena bisa fatal. Berdasarkan hal tersebut,
dikarenakan secara faktual Pemohon telah mengalami kerugian tersebut
secara nyata maka kerugian konstitusional Pemohon bersifat aktual
sebagai representasi kesengsaraan rakyat dan teramat sangat penting
diselesaikan;
Hubungan Causa Verband Antara Norma Pasal A Quo Terhadap Kerugian
Hak Konstitusional
2.14. Bahwa jika kita lihat Putusan MK No.132/PUU-XXI/2023 ternyata Pasal
18 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang
Keterbukaan Informasi Publik (“UU KIP”) bukan sebab dari keterbukaan
informasi dalam suatu seleksi terbuka di Bank Indonesia. Pasal 18 ayat
(2) huruf b UU KIP dianggap tidak ada keterkaitannya dengan proses
seleksi bagi calon pejabat publik. Menurut Pemohon justru Pasal 18 ayat
(2) huruf b UU KIP adalah kunci keterbukaan informasi untuk proses
seleksi pegawai pemerintahan di seluruh instansi yang ada di Republik
Indonesia. Ketika pintu tersebut ditutup oleh Mahkamah Konstitusi
melalui Putusan MK No.132/PUU-XXI/2023 justru menyebabkan
kekacauan proses seleksi. Karena, Pemerintah ke depannya akan
memiliki landasan konstitusional untuk menyatakan “calon pejabat publik”
memiliki data pribadi yang wajib dirahasiakan, sehingga keterbukaan
informasi dalam proses seleksi menjadi semakin ketat. Akibat dari
adanya Putusan MK No.132/PUU-XXI/2023 akhirnya Pemohon semakin
kesulitan untuk mendobrak benteng Bank Indonesia untuk membuka
proses seleksinya karena dianggap harus melindungi “calon pejabat
publik”. Pemohon sangat menyesali putusan Mahkamah Konstitusi yang
13
bukan melindungi rakyat seperti Pemohon, tetapi justru melindungi
pejabat. Jika Bank Indonesia berhasil melindungi pejabatnya, maka akan
menjadi preseden bagi instansi lain untuk menggunakan Putusan MK
No.132/PUU-XXI/2023 dan pada akhirnya sistem seleksi pegawai
pemerintahan
kembali
semakin
gelap
seperti
zaman
dahulu.
Bagaimanapun putusan Mahkamah Konstitusi harus dihormati dan jika
Pemohon menguji kembali Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP, Pemohon
akan terganjal ne bis in idem, maka Pemohon melakukan manuver
lainnya untuk menyelamatkan rakyat agar mendapatkan proses seleksi
yang adil, terbuka, akuntabel, dan non-diskriminatif;
2.15. Bahwa dikarenakan kerugian konstitusional Pemohon adalah aktual
terjadi dan ternyata dasar hukum yang digunakan oleh Bank Indonesia
dalam proses seleksi pegawai Bank Indonesia adalah Pasal 44 ayat (1)
UU BI, dan dengan prinsip akibat dapat tidak hanya dari satu sebab,
maka sebab dari kerugian konstitusional Pemohon juga adalah Pasal 44
ayat (1) UU BI yang menjadi dasar hukum bagi Bank Indonesia untuk
menyelenggarakan sistem seleksi di lembaganya;
2.16. Bahwa ternyata Pasal 44 ayat (1) UU BI memberikan kewenangan terlalu
luas kepada Dewan Gubernur untuk mengatur sendiri sistem seleksinya
(overdelegating). Hal ini berakibat kepada tidak ada rambu-rambu yang
jelas yang menjadikan Dewan Gubernur dapat menyelenggarakan sistem
seleksi yang bersifat tertutup. Dalam sistem seleksi yang tertutup,
berdasarkan penalaran yang wajar dapat menimbulkan kerentanan
terjadinya proses kecurangan (KKN) dalam sistem seleksi pegawai di
Bank Indonesia. Hal yang berbeda dengan proses seleksi CPNS yang
mulai membenahi dirinya melalui reformasi birokrasi, sehingga telah
memiliki dasar hukum yang kuat dalam Pasal 58 ayat (3) UU ASN yang
mengamanatkan diumumkannya lowongan termasuk formasi yang
diperlukan dan hasil seleksi peserta. Birokrasi mulai membenahi diri
melalui reformasi birokrasi meskipun belum 100% sempurna. Namun,
mulai adanya keterbukaan menyebabkan banyaknya oknum PNS yang
terciduk KPK seperti yang terjadi di Kemenkeu. Bahkan netizen mampu
membongkar gaya hidup “hedon” pegawai Kemenkeu yang pastinya
14
keterbongkaran tersebut adalah buah dari keterbukaan. Jika sudah
memilih untuk menjadi pegawai/pejabat publik harus mau menerima
resiko “dikuliti” rakyat. Menurut Pemohon, Bank Indonesia belum
melakukan reformasi dalam sistem seleksinya karena masih tertutup.
Bahkan kita masih kesulitan untuk mengetahui nama-nama pegawai
Bank Indonesia. Menurut Pemohon seharusnya reformasi juga dilakukan
di lembaga-lembaga negara lainnya meskipun bukan PNS karena
sebagai pengelola Rupiah atau uang rakyat juga memiliki titik rentan
tertentu. Jangan sampai terjadi seperti skandal BLBI yang justru dapat
lolos melalui SP3 oleh KPK. Pemohon juga berharap jangan sampai
Putusan MK No.132/PUU-XXI/2023 justru menjadi tonggak sejarah untuk
menutup kembali sistem seleksi di Indonesia dengan alasan kerahasiaan
data pribadi karena seseorang yang masih dalam tahap seleksi
merupakan calon pejabat publik yang tidak termasuk yang wajib
diungkap. Kesalahan fatal ini harus segera dibatalkan;
Harapan Akan Hilangnya Kerugian Konstitusional Melalui Penafsiran
Konstitusional
2.17. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon adalah aktual terjadi.
Keterangan Presiden telah jelas menyatakan daftar nama peserta yang
dikombinasikan dengan persyaratan kualifikasi minimum berpotensi
melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan
Data Pribadi (“UU PDP”), dan Mahkamah Konstitusi ternyata melalui
Putusan MK No. 132/PUU-XXI/2023 mendefinisikan “calon pejabat
publik” sebagai orang pada umumnya sehingga tidak berlaku
keterbukaan informasi publik sebagaimana dalam Pasal 18 ayat (2) huruf
b UU KIP. Dengan demikian, hukum yang ada benar-benar tidak
memberikan solusi untuk memulihkan kerugian konstitusional Pemohon.
Setelah Putusan MK No. 132/PUU-XXI/2023, Pemohon kembali
menyelesaikan kasus konkrit Pemohon dengan Bank Indonesia. Bank
Indonesia tetap “bersikukuh” untuk menolak Pemohon karena alasan fisik
(gendut) dan justru menjadikan Putusan MK No. 132/PUU-XXI/2023
sebagai legitimasi pembenar atas tindakannya. Hal ini sangat
15
menyedihkan karena Pemohon harus kehilangan hak konstitusional
ketika memperjuangkan hak konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi;
2.18. Bahwa berdasarkan akal sehat dan hati nurani tidak mungkin kita
membenarkan suatu proses seleksi yang tidak mensyaratkan suatu
kondisi fisik tertentu tiba-tiba seorang peserta dinyatakan tidak memenuhi
kondisi fisik tertentu untuk bekerja. Terlebih jika ternyata dilandaskan
kepada penyakit yang tidak dideritanya. Di tengah kejadian tersebut tidak
masuk akal jika dikatakan tidak perlu ada pengumuman hasil seleksi
serta persyaratan kualifikasi minimum. Bagaimana akal sehat kita dapat
membenarkan hal tersebut? Ketika UU KIP tidak menjadi solusi, maka
perlu dilakukan reformasi dalam sistem seleksi pegawai di Bank
Indonesia agar kejadian serupa tidak terjadi kembali. Oleh karena itu,
dengan memperjelas rambu-rambu dalam Pasal 44 ayat (1) UU BI, maka
Pemohon akan mendapatkan kesempatan yang lebih adil, terbuka,
akuntabel dan non-diskriminatif untuk mendapatkan kesempatan kerja di
lingkungan pemerintahan/lembaga negara yang merupakan cita-cita
Pemohon untuk mengabdi dan membela negara berdasarkan Pasal 27
ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945, Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, dan Pasal
28F UUD 1945. Perjuangan kasus konkrit Pemohon sangat melelahkan,
memakan waktu lama, dan belum tentu memulihkan hak konstitusional
Pemohon akibat Pemohon tidak memiliki lawful basis yang kuat untuk
memenangkan hak Pemohon terhadap Bank Indonesia. Pemohon
teramat
sangat
berharap
Mahkamah Konstitusi mau merubah
pendiriannya dengan membela rakyat bukan pejabat. Pemohon hanya
rakyat yang ingin bekerja, keinginan Pemohon tidak muluk-muluk hanya
ingin diperlakukan adil saja. Pemohon hanya meminta disisipkan frasa
yang prinsipil sebagai syarat minimal materi muatan yang didelegasikan,
sehingga tidak sepenuhnya diserahkan kepada Dewan Gubernur Bank
Indonesia agar kejadian serupa seperti kasus Pemohon tidak terjadi
kembali dan rakyat menjadi bahagia karena ada kesempatan yang benar-
benar berdasarkan meritokrasi;
2.19. Bahwa perlu diketahui, 10 tahun bukan waktu yang singkat untuk selalu
mencoba melamar pekerjaan di pemerintahan. Setelah lulus kuliah pada
16
tahun 2014, Pemohon segera mengikuti CPNS di Mahkamah Konstitusi
dan ternyata mendapatkan skor yang sangat tinggi hingga mengikuti
tahap wawancara akhir. Dengan skor Pemohon dan formasi yang
Pemohon pilih, Pemohon sangat optimis akan diterima, terlebih
sebelumnya Pemohon memiliki pengalaman terkait konstitusi dan
mengoleksi banyak prestasi sampai tingkat nasional di bidang yang
berkaitan dengan konstitusi selama berkuliah. Tubuh Pemohon juga
kurus karena memang terbiasa mengikuti balap sepeda. Sehingga,
Pemohon sangat percaya diri. Namun, ternyata bukan kuasa Pemohon
yang menentukan, Pemohon tidak diterima sebagai CPNS di Mahkamah
Konstitusi ketika Pemohon bertubuh kurus dan mendapatkan skor tinggi.
Pemohon kecewa sekaligus bingung harus seperti apa agar diterima
sebagai pegawai pemerintahan karena pada tahap wawancara akhir
tidak ada pertanyaan yang substansial. Pemohon terbingung apa
parameternya. Namun, life must go on, meskipun jurusan Pemohon
adalah hukum tata negara, Pemohon banting stir berjualan kue di pinggir
jalan (Bukti P-8), bekerja serabutan, bekerja di lembaga keuangan
syariah milik swasta, mencoba mempelajari proyek IT, hingga berjualan
burger di lingkungan kampus, dan lain sebagainya. Karena, usaha yang
berkaitan dengan kuliner, maka otomatis Pemohon harus meracik menu
hingga akhirnya tubuh Pemohon menjadi gemuk. Sembari melakukan
aktivitas tersebut, Pemohon selalu mencoba peruntungan dengan
mencoba melamar berbagai pekerjaan di pemerintahan, namun tetap
saja kandas. Di tengah hal tersebut, Pemohon selalu meluangkan waktu
untuk menulis ide-ide untuk kebaikan negara, karena memang amanat
dari guru Pemohon tetap melekat. Pemohon tidak menghendaki seluruh
ilmu dan pengalaman yang Pemohon terima menjadi sia-sia, sehingga
Pemohon harus selalu menyempatkan menulis. Ide-ide tersebut
terkadang ditemukan di hutan, saat memasak hotdog, saat berjalan, saat
berjualan, yang kemudian Pemohon racik ke dalam permohonan
Pemohon di Mahkamah Konstitusi;
2.20. Bahwa ide pertama Pemohon yang dituangkan di Mahkamah Konstitusi
adalah mengenai kedudukan prinsip syariah. Pemohon harus “mengulik”
17
hukum agama agar didapatkan konstruksi yang kuat bagaimana
mengintegrasikan ilmu fiqih dalam kerangka hukum nasional. Gagasan
Pemohon adalah menghapuskan konsep fatwa “dituangkan” dalam UU
Perbankan Syariah dan memperkuat peran BI/OJK sebagai institusi
negara tanpa harus menghilangkan sama sekali peran ulama dalam
ormas keagamaan. Konsep tersebut ditolak mentah-mentah oleh
Pemerintah, DPR, Bank Indonesia, dan OJK dalam persidangan di
Mahkamah Konstitusi hingga akhirnya permohonan Pemohon ditolak
oleh Mahkamah Konstitusi. Namun, Pemohon tidak menyerah dengan
terus mengajukan permohonan untuk mengurai benang kusut problema
relasi negara dan agama khususnya yang berkaitan dengan kedudukan
ormas keagamaan. Alhamdulillah, dengan penuh rasa syukur, beberapa
konsep dasar yang Pemohon perjuangkan selama ini, ternyata
dituangkan dalam UU P2SK dan UU Cipta Kerja. Di sisi lain, Pemohon
juga terbingung, mengapa keterangan yang diberikan dalam putusan
Mahkamah Konstitusi berbeda dengan politik hukum yang ada dalam UU
P2SK dan UU Cipta Kerja kemudian. Pemohon tidak mengetahui karena
hanya rakyat biasa, meskipun demikian Pemohon pernah mencoba
melamar KNEKS agar dapat memberikan kontribusi kepada negara,
tetapi tidak pernah mengetahui kabarnya sama sekali. Karena itulah,
Pemohon hanya menulis mandiri dan memperjuangkan sendiri. Di sisi
lain, ketika menelusuri internet, Pemohon bingung kok eksekutif KNEKS
rangkap jabatan menjadi staf khusus menteri padahal peraturan
perundang-undangan mewajibkan eksekutif KNEKS bekerja penuh
waktu. Ketika UU P2SK diundangkan dan ternyata mengadopsi konsep
yang Pemohon perjuangkan di MK, Pemohon membaca naskah
akademik RUU P2SK ternyata ada pernyataan konsep tersebut adalah
hasil analisis dari KNEKS. Mengingat keterangan Pemerintah dahulu
berbeda dengan yang ada pada UU P2SK, maka Pemohon menanyakan
hasil analisis KNEKS yang dituangkan dalam UU P2SK dan ternyata
jawabannya mengejutkan yaitu hasil analisis tersebut tidak ada. Hal ini
yang membuat Pemohon bingung, lalu siapa yang kerja sedangkan
pejabatnya rangkap jabatan yang berarti gajinya “double”, tetapi bisa
melakukan “klaim” hasil kerja orang sebagai hasil kerjanya. Sedangkan,
18
Pemohon menulis tidak pernah dibayar negara. Kok enak sekali bisa
rangkap jabatan digaji double, giliran Pemohon ingin kerja tidak
diperkenankan padahal Pemohon yang kerja. Kan, seharusnya sesuai
Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 berikan dong kesempatan kepada warga
negara lain, mungkin ada rakyat lain yang juga bisa, jangan rangkap-
rangkap begitu. Kenapa penguasa bisa enak seperti itu? giliran Pemohon
mau kerja dipersulit. Ibaratnya seperti: “terdapat pemuda menyampaikan
ada mata air di dalam hutan, lalu pemuda tersebut dicemooh oleh
penguasa. Ketika tanda-tanda mata air mulai terlihat, penguasa segera
memasang pagar dan melakukan klaim. Ketika pemuda yang pertama
menyampaikan ada mata air ingin mencicipi mata air tersebut langsung
dihalangi penguasa karena dianggap cacat”. Terlalu tega nama-nya. Ini
dalam bahasa awam yang dinamakan keterlaluan;
2.21. Bahwa jika ternyata di instansi pemerintahan terbiasa rangkap jabatan
meskipun per-UU-an memerintahkan untuk full time, Pemohon khawatir
terjadi
kecurangan-kecurangan
lain.
Misalkan
KNEKS
memiliki
kewenangan yang beririsan dengan Bank Indonesia yang sebenarnya
fungsinya adalah sama. Selain itu, ada unsur Gubernur Bank Indonesia
di dalam KNEKS itu sendiri. Misalkan jangan-jangan ada pegawai atau
pejabat KNEKS yang bosan bekerja di KNEKS dan tertarik bekerja di
Bank Indonesia meskipun fungsinya sebenarnya kurang lebih sama saja.
Akhirnya karena ada hubungan dengan pejabat Bank Indonesia, pejabat
tersebut disarankan ikut saja nanti rekrutmen di Bank Indonesia. Jadi
seolah-olah rekrutmen yang dibuka adalah “pura-pura seleksi”. Ketika
Pemohon mendaftar, jangan-jangan dari awal sebenarnya panitia seleksi
sudah mengetahui siapa yang akan mendaftar bahkan bisa saja
mengetahui siapa yang akan lolos. Kecurigaan ini dikarenakan mengapa
Pemohon meminta daftar nama peserta di setiap tahapan saja sulit
sekali? Jikalau memang asumsi-asumsi tersebut tidak ada, seharusnya
umumkan saja ke publik, sehingga rakyat/netizen dapat “mengkuliti”. Bisa
saja peserta lain seperti Pemohon sebenarnya hanya unsur “penghibur”
saja. Mungkin saja tes kesehatan menjadi alat untuk menggagalkan
peserta. Karena syarat kesehatan tidak diumumkan di awal, bisa saja
19
tiba-tiba Pemohon dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan karena
ambang batas tinggi. Logikanya, jika orang gendut dilarang bekerja,
umumkan dong di awal, jangan “surprise” di belakang, inikan menjebak
yang pada akhirnya diskriminatif. Belum lagi dicari-cari cacat tubuh
Pemohon seperti membran timpani perforasi AD, untung saja ada
internet sehingga Pemohon bisa mengecek penyakit apa dan mencari
dokter pembanding hingga mengetahui ternyata penyakit itu tidak ada.
Kasus ini mengerikan sekali jika ternyata selama ini rakyat dicari-cari
cacat fisiknya untuk digagalkan;
2.22. Bahwa oleh karena itulah, Pemohon memerlukan bantuan negara untuk
melakukan investigasi apakah yang diterima memiliki keterkaitan dengan
“orang dalam”, misalkan karena sebelumnya memiliki hubungan kerja
tertentu. Terdapat asimetris informasi yang menjadikan tidak mungkin
Pemohon dapat memulihkan hak-nya jika tidak dibantu negara, maka
tolongin dong jangan diam saja. Andaikan seseorang sudah bekerja di
pemerintahan, syukurilah nikmat yang ada dengan bekerja sungguh-
sungguh untuk negara, bukan meloncat-loncat. Pemohon khawatir jika
terjadi hal tersebut, jangan-jangan selama ini rekrutmen pegawai hanya
berputar-putar di orang-orang itu saja dan hanya tradeoff pegawai. Jika
benar hal tersebut terjadi, integritasnya patut dipertanyakan karena jika
seseorang sudah bekerja di pemerintahan ia disumpah untuk setia dan
bersedia ditempatkan di mana-pun. Bisa saja kemudian nanti karena
seseorang tidak mau dipindah ke IKN akhirnya melamar pekerjaan ke
tempat lain yang tidak pindah ke IKN sehingga terjadi penumpukan di
satu instansi dan dilakukan tradeoff dengan memasukan anggota
keluarga/kerabat lainnya. Sadarlah jangan seperti itu karena setiap
warga negara memiliki hak kesempatan yang sama. Gen Z yang
menganggur saja sebanyak hampir 10juta, kasihan mereka;
2.23. Bahwa Pemohon adalah generasi milenial yang selama 10 tahun hanya
mencoba melamar kerja di pemerintahan. Pemohon sampai malu sendiri
akibat serabutan kesana kemari jadi memiliki banyak legal standing di
MK. Sudah dapat skor tinggi dan saat bertubuh kurus justru gagal, ketika
mencoba lagi dibilang gendut, nanti kalau Pemohon coba lagi dibilang
20
ketuaan. Yang Pemohon rasakan seperti kata pujangga terdahulu dalam
syairnya: “jatuh bangun aku mengejarmu, namun dirimu tak mau
mengerti, kutawarkan segelas air, namun kau meminta lautan, tak
sanggup diriku sungguh tak sanggup”. Sudah 10 tahun berlalu, Sekarang
Pemohon harus bersaing dengan Gen Z. 10juta Gen Z yang menganggur
mau dikemanakan? Jika Pemohon dari generasi milenial harus antri
sampai menjadi Gen Z, lalu Gen Z harus mengantri sampai menjadi
generasi apa? Pemohon sampai terbingung ini antrian kerja atau antrian
haji? Jangan-jangan antrian haji bisa lebih dahulu dicapai dibandingkan
antrian kerja. Lalu, karena hanya bolak-balik bikin CV saja, ketika antrian
haji sudah dekat, ternyata tidak bisa dilunasi sehingga harus menunggu
lagi. Sampai kapan hal ini terjadi? Pemohon yang sudah menunggu lama
dan Gen Z butuh kepastian jangan biarkan mereka frustasi;
2.24. Bahwa Pemohon memohon kepada Yang Mulia Hakim Konstitusi untuk
kasihani-lah rakyat. Rakyat jika tidak ada privilege, tidak ada kucuran
dana startup ratusan miliar. Tidak ada kemudian tiba - tiba dapat banting
stir menjadi kepala daerah hingga capres/cawapres. Tidak ada tiba-tiba
dapat izin tambang blok tertentu. Tidak ada “prioritas” yang menjadi
andalan Pemerintah untuk menawarkan izin tambang. Pemohon
berharap
tolong
jangan
segala
sesuatunya
urusan
persoalan
implementasi norma, lama-lama DPR buat saja UU menjadi sesingkat-
singkatnya dan se-abu-abu-nya agar segala sesuatunya diatur oleh PP
dan aturan pelaksana lainnya sehingga tidak bisa diuji di MK. Masa iya
revolusi Bangladesh akibat sistem kerja yang tidak adil hanya dianggap
persoalan implementasi norma? Apakah tidak ada ruang bagi rakyat
untuk memulihkan hak konstitusionalnya selain melalui revolusi? Jangan
kita membuat rakyat menunggu tanpa harapan. Jangan sia-siakan
harapan generasi masa yang akan datang yang diiringi doa ibunya
dengan ditutupnya kesempatan yang sama. Di era reformasi,
menggagalkan peserta seleksi dengan cara diskriminasi fisik merupakan
kezaliman yang tidak dapat ditoleransi. Dengan demikian, Pemohon juga
berharap seharusnya terdapat mekanisme konstitusional bagi warga
negara untuk memulihkan hak konstitusional atas pelanggaran hak
21
konstitusional yang serius, sehingga tidak perlu dilempar-lempar ke
banyak lembaga yang justru tidak memulihkan apa-apa. Coba
direnungkan oleh Yang Mulia Hakim Konstitusi bagaimana kalau kasus
seperti Pemohon menimpa anak cucu Yang Mulia Hakim Konstitusi dan
tidak dapat mengharapkan privilege. 10juta GenZ itu kebingungan tidak
ada privilege ke pejabat, mentok-mentok cuma dengan satpam saja
mereka bisa mengobrolnya. Pemohon mungkin hanya satu dari beberapa
contoh lainnya yang keinginannya sederhana yaitu hanya ingin seleksi
kerja yang adil, terbuka, akuntabel, dan non-diskriminatif. Pemohon
sudah belajar sungguh-sungguh hanya ingin mengamalkan ilmunya
dengan bekerja. Itu keinginan yang sangat sederhana, bukan tiba-tiba
meminta prioritas izin tambang. Jutaan pemuda lain juga menginginkan
hal yang sama, Yang Mulia. Sudah kuliah mahal-mahal, pontang-panting
orang tuanya membiayai kuliah, keterlaluan keinginan Gen Z yang hanya
sederhana tidak dikabulkan. Mereka hanya ingin kerja dan ingin dihargai
sebagai manusia secara layak saja, tidak muluk-muluk. Kok tega sih.
Pemohon capek diputar kesana kemari, urus kesana urus kesini, habis
uang, capek tidak jelas juntrungannya, debat sana debat sini, ujung-
ujungnya tidak mendapatkan keadilan. Sudahlah kita hentikan saja
praktik seperti itu untuk selama-lama nya melalui Mahkamah Konstitusi;
2.25. Bahwa harapan Pemohon sederhana yaitu hanya menyisipkan hal yang
prinsipil dalam Pasal 44 ayat (1) UU BI agar Bank Indonesia tidak
“keterlaluan” proses seleksinya, namun sisipan tersebut adalah kunci
agar Bank Indonesia tidak “ndablek” selalu membenarkan tindakannya;
3. ALASAN PERMOHONAN
3.1.
Bahwa Pemohon sangat takjub dengan progresifitas Putusan MK
No.90/PUU-XXI/2023
yang
mendobrak
“pakem”
lama
dengan
memberikan kesempatan yang luas kepada pemuda. Atas dasar hal
tersebut, Pemohon segera membangun konstruksi logika agar Putusan
tersebut mendapatkan legitimasi logika, sehingga Pemohon turut
tuangkan basis argumentasi logikanya dalam Perkara No. 132/PUU-
XXI/2023 dan Perkara No. 153/PUU-XXI/2023, termasuk berharap
Mahkamah menolak Perkara No. 141/PUU-XXI/2023. Namun, setelah itu
22
Pemohon terbingung, sepertinya Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023
bersifat “limited edition” yang edisinya dilegitimasi oleh Putusan MK
No.141/PUU-XXI/2023, namun setelahnya sudah tidak akan ada lagi edisi
seperti itu. Seolah-olah terdapat konsep “pemuda prioritas” dalam
Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023, padahal Pemohon juga pemuda yang
memperjuangkan hak pemuda untuk mendapatkan akses kerja yang
berharap Mahkamah Konstitusi menggunakan basis logika yang sama.
Seolah, Mahkamah bersifat “pilih kasih”. Perasaan kecewa tersebut
Pemohon ilustrasikan seperti pada gambar berikut:
23
3.2.
Bahwa kekecewaan Pemohon terhadap Putusan MK No. 132/PUU-
XXI/2023 dapat diibaratkan seperti kata pujangga terdahulu dalam
syairnya: “sudah tahu luka di dalam dadaku, sengaja kau siram dengan
air garam”. Hal inilah yang menyebabkan Pemohon kembali mengajukan
permohonan ini. Bagaimanapun juga Pemohon menghormati Putusan MK
No. 132/PUU-XXI/2023 karena merupakan produk hukum yang final dan
mengikat. Namun, Pemohon tidak dapat menghormatinya dalam
perspektif logika. Pemohon akan buktikan ada permasalahan secara
logika. Pertama, proposisi utama yang menolak permohonan Pemohon
adalah maksud Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP adalah bagi posisi
pejabat publik yang secara definitif telah diangkat, dengan demikian
“calon pejabat publik” tidak termasuk pejabat publik. Di sisi lain, terdapat
proposisi lain yaitu “peringkat dan skor penting untuk diberitahukan”.
Berikut argumentasi buktinya untuk mengurai hubungan logika dari dua
proposisi tersebut: calon pejabat publik tidak termasuk sebagai himpunan
bagian dari posisi seseorang dalam jabatan publik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP. Dengan demikian,
“calon pejabat publik” termasuk himpunan bagian dari orang pada
umumnya. Karena sebagai himpunan bagian dari orang pada umumnya,
maka data calon pejabat publik termasuk himpunan bagian dari data
pribadi yang dilindungi UU PDP. Dengan demikian, data pribadi yang
melekat kepada seseorang yang mengikuti seleksi sebagai calon pejabat
publik tidak dapat dibuka selain melalui persetujuan pemilik data pribadi.
Mahkamah
Konstitusi
menyatakan
penting
peringkat
dan
skor
diberitahukan kepada publik. Kita ketahui bahwa peringkat dan skor
melekat kepada pribadi sehingga adalah himpunan bagian dari data
pribadi sebagaimana dimaksud dalam informasi yang diatur dalam Pasal
17 huruf h UU KIP. Dengan posisi seseorang yang sedang dalam proses
seleksi masih sebagai calon pejabat publik, maka karena bukan himpunan
bagian dari pejabat publik sebagaimana dimaksud dari Pasal 18 ayat (2)
huruf b UU KIP, maka proposisi “peringkat dan skor penting untuk
diberitahukan” tidak memiliki nilai kebenaran melalui proof by
contradiction;
24
3.3.
Bahwa berdasarkan bukti di atas, maka Putusan MK No. 132/PUU-
XXI/2023 sesungguhnya menyimpan kontradiksi di dalamnya. Secara
semantik, hal ini berakibat dalam kasus konkrit Pemohon justru Bank
Indonesia menggunakan Putusan MK No. 132/PUU-XXI/2023 sebagai
legitimasi pembenar karena “calon pejabat publik” adalah “orang secara
umum” yang data pribadinya bersifat rahasia. Kata “penting” tidak memiliki
makna apa-apa karena tidak memiliki sifat sebagai norma dan Mahkamah
sudah mendefinisikan subjek tertentu dalam himpunan norma tertentu.
Menurut Pemohon, Mahkamah Konstitusi telah berhasil melindungi Bank
Indonesia termasuk pejabat di dalamnya, tetapi tidak melindungi hak
konstitusional Pemo hon. Selain itu, karena putusan Mahkamah Konstitusi
bukan memutus perkara konkrit, maka secara logika, Putusan MK No.
132/PUU-XXI/2023
telah
menghancurkan
konstruksi
keterbukaan
informasi dalam proses seleksi jabatan publik secara umum. Andaikan
lembaga lainnya meniru langkah Bank Indonesia, maka hal tersebut telah
memiliki legitimasi konstitusional. Putusan MK No. 132/PUU-XXI/2023
menjadi gerbang bagi rakyat untuk menyongsong awan kegelapan dalam
sistem seleksi pejabat publik atas nama perlindungan data pribadi;
3.4.
Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka Putusan MK No.132/PUU-
XXI/2023 justru menjadi “boomerang” terhadap Pemohon dan Pemohon
memerlukan pertolongan dari Mahkamah Konstitusi untuk menegaskan
Bank Indonesia dalam menyelenggarakan proses seleksi wajib
menjunjung prinsip keadilan, keterbukaan, akuntabilitas, dan non-
diskriminasi yang salah satu bentuk menjunjungnya adalah dengan
mengumumkan hasil seleksi kepada publik, sehingga setiap peserta
dapat mengetahui lawan tandingnya secara adil. Jangan seperti sekarang
yang mendelegasikan sekedar “mengangkat” melalui Peraturan Dewan
Gubernur tanpa rambu apapun yang pada akhirnya peraturan dewan
gubernur-pun tidak mengatur hal-hal prinsipil yang seharusnya diatur.
Pemohon akan memberikan argumentasi lengkapnya dengan berdasar
kepada pemikiran Yang Mulia Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam
dissenting opinion Putusan MK No. 35/PUU-XXII/2024 yang menyatakan:
25
“… Sehingga apabila dilihat dari segi hukum (sense of legality), pasal
yang diuji oleh Pemohon secara umum (in general) memang
sepertinya tidak memiliki persoalan konstitusionalitas, namun
demikian jika dilihat lebih dalam, khususnya dari kacamata keadilan
(sense of justice), saya justru melihat norma a quo potensial
disalahgunakan, sehingga membutuhkan penegasan (lex stricta)
karena sangat bias terkait dengan larangan diskriminasi in casu
dalam persyaratan pada lowongan pekerjaan.
Menurut saya, norma Pasal a quo sangat jelas menimbulkan
ketidakpastian hukum (legal uncertainty) bagi para pencari kerja
khususnya terhadap frasa “merekrut sendiri tenaga kerja yang
dibutuhkan” yang sangat diletakan pada pertimbangan subjektif
pemberi kerja, seperti mensyaratkan calon pekerja “berpenampilan
menarik” (good looking). Jika dibiarkan pertimbangan diletakan pada
pemberi kerja meskipun ada norma yang secara umum melarang
adanya tindakan diskriminatif in casu Pasal 5 UU 13/2003, namun
demikian frasa “dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang
dibutuhkan” dalam Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003 ini menampakan
secara expressis verbis masuk dalam kategori norma yang tidak
jelas/bias (unclear norm) sehingga menimbulkan ketidakpastian
hukum serta perlu ada penegasan berkaitan dengan diskriminasi apa
saja yang tidak ditolerir dalam lowongan atau penerimaan pekerjaan.
… Pembatasan syarat pekerjaan yang paling sering dijumpai adalah
batasan syarat usia, dan “berpenampilan menarik” (good looking).
Menurut saya, syarat a quo adalah bentuk dari syarat diskriminatif
dalam lowongan pekerjaan.”
Perlu diketahui, jika kita tidak membenarkan dissenting opinion tersebut,
maka kasus konkrit Pemohon memasuki lingkaran setan seperti berikut:
26
Jika Mahkamah Konstitusi yakin ini adalah persoalan implementasi norma
dan terdapat mekanisme penyelesaian hukum secara konkrit yang cepat,
efisien, dan efektif dan tidak memakan waktu berbulan-bulan bahkan
bertahun-tahun untuk menyelesaikannya, mohon berikan bukti dasar
hukumnya;
Proses Seleksi Jabatan Publik Pasca UU PDP
3.5.
Bahwa untuk melanjutkan sangat penting kita bahas sebenarnya
bagaimana dampak hadirnya UU PDP terhadap proses seleksi jabatan
publik? Sebelum berangkat kesana, penting untuk dikutip keterangan
Bank Indonesia dalam Putusan MK No. 132/PUU-XXI/2023 halaman 124-
128:
“Dalam
melaksanakan
tugasnya
tersebut
BI
berwenang
melaksanakan
manajemen
sumber
daya
manusia
guna
mendukung tugas dan kewenangan BI untuk mencapai visi dan
misi BI. Hal dimaksud diatur dalam Pasal 44 UU BI yang berbunyi
sebagai berikut:
“(1) Dewan Gubernur mengangkat dan memberhentikan pegawai
Bank Indonesia.
(2) Dewan Gubernur menetapkan peraturan kepegawaian, sistem
penggajian, penghargaan, pensiun dan tunjangan hari tua,
serta penghasilan lainnya bagi pegawai Bank Indonesia.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur.”
Untuk menghadapi perubahan perekonomian dan Keuangan
global, perkembangan sistem informasi, karakteristik angkatan kerja,
modernisasi, dan digitalisasi proses kerja melalui penajaman visi,
misi, dan strategi BI, diperlukan peningkatan kapabilitas sumber
daya manusia yang dilakukan melalui pergerakan karier yang
sistematis dan terstruktur sesuai dengan arah dan strategi
organisasi. Selain itu guna meningkatkan kapabilitas sumber daya
manusia yang lebih baik untuk memperoleh dan menciptakan
sumber daya manusia yang profesional, kompeten, memiliki
kepemimpinan yang kuat, dan berakhlak mulia, Bank Indonesia
menetapkan Peraturan Dewan Gubernur Nomor 22/6/PDG/2020
tentang Manajemen Sumber Daya Manusia sebagaimana diubah
terakhir dengan Peraturan Dewan Gubernur No.24/8/PDG/2022
(PDG MSDM) (Bukti-1). PDG MSDM dimaksud mengatur ruang
lingkup manajemen sumber daya manusia yang meliputi fungsi:
a. perencanaan sumber daya manusia;
b. pemenuhan sumber daya manusia;
c. pengembangan pegawai; dan
d. pemeliharaan sumber daya manusia.
27
Selanjutnya, untuk penguatan kebijakan sumber daya manusia
melalui pemenuhan sumber daya manusia untuk menjamin
ketersediaan sumber daya manusia yang berkualitas sesuai dengan
kebutuhan organisasi, BI menetapkan Peraturan Anggota Dewan
Gubernur Intern Nomor 21/38/PADG Intern/2019 tentang
Pemenuhan Sumber Daya Manusia Bank Indonesia dari Eksternal
yang diubah dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Intern
Nomor 22/62/PADG Intern/2020 (PADG Intern Rekrutmen
Eksternal). PADG Intern Rekrutmen Eksternal antara lain mengatur
mengenai rekrutmen sumber daya manusia di BI untuk mengisi
jabatan tertentu dengan kandidat terbaik yang berasal dari
eksternal BI secara tepat kuantitas, tepat kualitas, tepat posisi, tepat
komposisi,
dan
mempertimbangkan
ketersediaan
anggaran
berdasarkan perencanaan SDM.
Pemenuhan sumber daya manusia dari pihak eksternal
dilakukan dengan proses rekrutmen dari jalur antara lain: (i) PCPM,
(ii) General Hire; (iii) dan Special Hire yang terdiri atas (1) Pro Hire
dan (2) Experienced Hire. Jalur rekrutmen jabatan Pro Hire
merupakan jalur rekrutmen untuk mengisi kebutuhan pegawai pada
segmen jabatan officer dengan pangkat Asisten Manajer sampai
dengan Asisten Direktur. Sedangkan rekrutmen jabatan Experienced
Hire merupakan jalur rekrutmen untuk mengisi kebutuhan pegawai
pada segmen jabatan Officer paling rendah untuk pangkat Deputi
Direktur atau yang setingkat untuk jabatan struktural, jabatan
fungsional, dan jabatan spesialis, dengan pengalaman kerja dan
kompetensi khusus sesuai dengan kebutuhan BI.
Dalam proses pemenuhan sumber daya manusia dimaksud, BI
dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga
independen lainnya untuk proses rekrutmen, antara lain untuk:
tahapan
proses
seleksi
administrasi,
seleksi
potensi
dan
kompetensi, seleksi psikologi, seleksi kesehatan dan psikiatri, serta
seleksi akhir.
2. Pengumuman Daftar Nama Peserta yang Lulus Seleksi
dalam Pemenuhan Sumber Daya Manusia untuk Menduduki
Jabatan sebagai Ahli Fikih melalui Jalur Rekrutmen Pro Hire
Dalam permohonan pengujian materiil UU No. 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) terhadap UUD NRI
1945, kami memahami bahwa salah satu permintaan terkait
keterbukaan informasi dalam proses seleksi menjadi ahli fikih yaitu
daftar nama peserta lolos Pro Hire. Sehubungan dengan permintaan
dimaksud, izinkan kami untuk menyampaikan penjelasan tambahan
kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi, sebagai berikut:
a. PADG
Intern
Rekrutmen
Eksternal
mengatur
mengenai
pelaksanaan strategi rekrutmen untuk memperoleh kandidat
pegawai yang telah memiliki kompetensi dan pengalaman
khusus yang dibutuhkan BI, seperti rekrutmen Ahli Fikih
sebagaimana proses rekrutmen pegawai untuk jalur Pro Hire
28
pada bulan Mei tahun 2023. Persetujuan prinsip proses
rekrutmen pegawai untuk jalur Pro Hire disetujui oleh Anggota
Dewan Gubernur yang membawahkan Satuan Kerja yang
melaksanakan fungsi pengelolaan organisasi dan sumber daya
manusia,
yang
kemudian
rincian
persyaratan
kandidat
dituangkan dalam Terms of Reference (ToR) yang disetujui oleh
Pemimpin Satuan Kerja yang melaksanakan fungsi pengelolaan
organisasi dan sumber daya manusia.
b. Penetapan metode penerimaan sampai dengan pengumuman
kelulusan proses seleksi jabatan sebagai Ahli Fikih secara teknis
dirinci dalam Terms of Reference (ToR) atau Kerangka Acuan
Kerja yang ditandatangani oleh Kepala Kepala Departemen
Sumber Daya Manusia BI, sesuai pendelegasian wewenang
yang diatur dalam PADG Rekrutmen Eksternal. Dalam ToR
dimaksud, BI memilih metode penyampaian pengumuman
kelulusan
setiap
kandidat
peserta
dengan
cara
menyampaikan langsung kepada setiap peserta yang
mengikuti seleksi penerimaan untuk menjadi pegawai BI (dhi.
Jalur Pro Hire) (Bukti2).
c. Metode penyampaian yang dilakukan secara langsung ke setiap
peserta seleksi dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut:
1) Best practice yang dilakukan oleh Lembaga/Institusi non
pemerintahan di Indonesia maupun di dunia, yang melakukan
pengumuman hasil per tahapan seleksi dilakukan secara
langsung ke email pribadi kandidat dan/atau melalui website
recruitment official, sebagai contoh: Otoritas Jasa Keuangan
(OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Bank Sentral
Negara Lain: Bank Of England (BoE) dengan tautan
https://www.bankofengland.co.uk/careers/informationfor-job-
applicants,
Federal
Reserve
(US)
dengan
tautan
https://www.federalreserve.gov/careers-faqs.htm,
Bank
of
India
dengan
tautan
https://bankofindia.co.in/documents/20121/0/NoticeAdvt.+for
+HR+consultant.pdf.
2) Kewaspadaan
terhadap
ancaman
kejahatan
siber,
mempertimbangkan bahwa pencantuman nama lengkap
dapat digunakan sebagai kata kunci pencarian yang dapat
disalahgunakan untuk pencurian identitas, penargetan oleh
pihak ketiga, dan penipuan. Pengalaman yang pernah terjadi
ketika BI memutuskan untuk mempublikasikan secara luas
terkait hasil proses seleksi adalah sebagai berikut:
(a) Kasus Pemanfaatan Data oleh Travel Agen
Data para peserta yang lolos pada tahapan seleksi
tertentu yang berasal dari luar Jakarta, dimanfaatkan oleh
sebuah travel agen dengan mengkombinasikan informasi
yang dipublikasikan oleh BI tersebut dengan informasi
yang didapatkan dari internet, sehingga para peserta
dihubungi oleh travel agen dengan tujuan menawarkan
29
tiket
serta
akomodasi
selama
mengikuti
seleksi
penerimaan sumber daya manusia BI.
(b) Kasus Penipuan Bimbingan Belajar
Para peserta yang lolos pada tahapan seleksi tertentu
dapat dihubungi oleh bimbingan belajar yang mengaku
dapat memberikan bimbingan tes dengan tingkat
keberhasilan 100% lolos seleksi BI, dengan syarat para
peserta harus mentransfer nominal sejumlah tertentu.
Ketatnya seleksi rekrutmen BI yang pada umumnya
memiliki rasio antara pelamar yang diterima dengan
jumlah pelamar keseluruhan sebesar 1:1.000, menjadikan
tawaran bimbingan belajar tersebut adalah sesuatu hal
yang menggiurkan.
(c) Kebocoran data nama dan identitas para peserta
rekrutmen BI
Terdapat kebocoran data nama dan identitas peserta
rekrutmen BI di platform Scribd yang diunggah oleh orang
yang tidak bertanggung jawab, sehingga dapat diakses
secara luas dan bebas oleh siapapun tanpa adanya legal
akses. Platform ini merupakan perpustakaan dokumen
digital dengan server berbasis di Amerika Serikat yang
telah mengelola lebih dari 170 juta dokumen.”
3.6.
Bahwa dari keterangan yang diberikan Bank Indonesia terlihat Bank
Indonesia menerapkan sistem seleksi yang tertutup dalam rangka untuk
melindungi data pribadi peserta seleksi. Pasca diberlakukannya UU PDP
memang dapat dikatakan terdapat pergeseran paradigma mengenai sifat
informasi yang digunakan dalam proses seleksi bagi jabatan publik. Hal
ini dapat dilihat pada Putusan MK No.132/PUU-XXI/2023 yang mana
Pemohon meminta agar daftar nama peserta serta persyaratan kualifikasi
minimum dibuka kepada publik, ternyata Presiden memberikan
keterangan: “…mengungkap daftar nama yang dikombinasikan dengan
kualifikasi minimal terkait kesehatan, sebagaimana dalam posita
Pemohon akan mengarah pada pelanggaran ketentuan dalam Undang-
Undang PDP…” (vide Putusan MK No.132/PUU-XXI/2023 halaman 93);
3.7.
Bahwa padahal sebelumnya sudah lumrah kita ketahui jika daftar nama
peserta dan persyaratan kualifikasi minimum adalah sesuatu yang publik,
tetapi ternyata UU KIP pasca berlakunya UU PDP seolah menjadi
kehilangan “kekuatannya” terlebih pasca Putusan MK No.132/PUU-
XXI/2023 yang menolak permohonan Pemohon menunjukan UU PDP
30
mendapatkan posisi “lebih kuat” dibandingkan UU KIP. Keadaan ini
menarik untuk dikaji baik dari segi ilmu hukum bahkan filsafat. Untuk
melanjutkan kita akan memasuki kajian tentang “nama” sebagai informasi.
Di era informasi seperti ini, kajian tentang “nama” menempati diskursus
yang sangat menarik. Perdebatan sengit terjadi kepada pengertian dari
“proper
names”
yaitu
bagaimana
nama
memberikan
informasi
pengetahuan kepada kita. Pada umumnya kajian tentang nama lebih
cenderung kepada “name and its relation to things”, belum banyak kajian
tentang “name and its relation to rights”. Namun, sebenarnya kajian-kajian
filsafat tentang nama masih sangat relevan untuk melakukan analisis
hubungan antara nama dengan hak. Misalkan konsep possible world
semantic dalam kaitan teori tentang nama memudahkan kita menganalisis
konsep counterfactual dalam konteks halal/haram sebuah nama maupun
kesempatan yang sama dalam proses seleksi jabatan publik. Dengan
sangat terbatas Pemohon mencoba mendalami sebagaimana dalam
Perkara No.58/PUU-XXI/2023 dan Putusan MK No.132/PUU-XXI/2023.
Secara pragmatis Pemohon berharap hal tersebut memberikan manfaat
kepada Pemohon dengan diberikannya kesempatan kerja. Namun,
ternyata
Mahkamah
Konstitusi
berpendapat
lain
dengan
tidak
memberikan ruang kesempatan bagi Pemohon untuk memulihkan hak
konstitusionalnya. Namun, Pemohon tidak menyerah karena apa yang
Pemohon perjuangkan sesungguhnya memiliki nilai akademis. Di sisi lain,
Pemohon juga berharap Putusan MK No.132/PUU-XXI/2023, Putusan MK
No.58/PUU-XXI/2023 nanti, dan Putusan MK perkara ini dapat menjadi
inisiasi awal bagi penelitian tentang “nama dan konstitusi”;
3.8.
Bahwa kompleksitas konsep tentang nama sebenarnya dapat dilihat
dalam kehidupan sehari-hari. Misalkan dalam konteks komunikasi, Andi
memperkenalkan seseorang bernama Budi kepada Charlie, lalu Budi
menyatakan anda dapat menggunakan nama saya jika dan hanya jika
saya memberikan persetujuan untuk itu. Jika nama bukan common
property, maka kita harus selalu meminta izin untuk memperkenalkan
seseorang, akan sangat merepotkan kita dalam berkomunikasi. Namun,
di sisi lain nama juga bersifat privat, misalkan Andi menggunakan nama
31
Budi untuk meminjam uang kepada Charlie mungkin ini akan bermasalah
jika Andi tidak izin kepada Budi. Contoh lainnya, misalkan sebuah hotel
membocorkan daftar nama tamu yang datang ke hotelnya. Misalkan
hanya nama tamu saja tanpa keterangan tambahan apapun. Apakah hal
tersebut merupakan pelanggaran kerahasiaan data pribadi? Bagi pihak
tertentu hal tersebut mungkin akan sangat berpengaruh, namun tidak bagi
pihak lainnya. Misal di hotel tersebut terdapat nama Budi, tetapi karena
ada 1.000 nama Budi, maka kita tidak mengetahui Budi yang mana. Bagi
Budi mungkin tidak masalah, namun bagaimana dengan misalnya Rega
Felix yang secara denotatif mereferensikan kepada tidak banyak orang?
Selain itu, bagi seorang pejabat mungkin tidak terlalu bermasalah karena
terbiasa rapat di hotel, tetapi bagi seseorang yang masih sekolah SMA
menginap di hotel mungkin menjadi pertanyaan. Kita ketahui sendiri hal
tersebut adalah sama-sama tentang nama, tetapi begitu direnungkan
ternyata memiliki kompleksitas yang tinggi. Dengan demikian, nama
memiliki gradasi yang sangat rumit karena sangat kontekstual. Konsep
tentang nama sekilas terlihat sederhana, namun sebenarnya kompleks.
Misalkan seseorang nama-nya tercantum dalam daftar nama peserta
lulus tahapan kesehatan CPNS. Pihak lain akan dapat melakukan profiling
terhadap orang tersebut. Misalkan dalam persyaratan kualifikasi minimum
dijelaskan secara rinci persyaratannya, maka dengan diumumkan hal
tersebut, misalkan nama Budi, maka kita dapat mengetahui bahwa Budi
adalah sarjana x, berusia rentang x, tidak bertato, tidak bertindik, tidak
memiliki cacat fisik, memiliki BMI < x, memiliki wawasan kebangsaaan
sebesar x, skor evaluasi sebesar x, dan lain sebagainya. Meskipun tanpa
diungkap
lembaran
uji
hasil
seleksi,
informasi
yang
tersedia
sesungguhnya lebih detail dibandingkan dengan sekedar daftar nama
tamu hotel yang sekedar memberikan informasi “Budi pernah ke hotel x”.
Hal ini dikarenakan judul pengumuman CPNS akan terasosiasi dengan
persyaratan kualifikasi minimum yang diumumkan yang sebenarnya
memiliki keterkaitan dengan informasi dalam Pasal 17 huruf h UU KIP.
Dari contoh di atas, mari renungkan pertanyaan: bagaimana hal tersebut
bisa terjadi? jikalau nama kita anggap sebagai common property, lalu
bagaimana ada perbedaan perlakuan terhadap nama? Di sisi lain,
32
mengumumkan daftar nama peserta yang lolos sudah menjadi kebiasaan
yang lumrah sulit kita sanggah. Lalu, apakah mungkin diterapkan secara
serta-merta? Apakah diperlukan dasar hukum untuk itu? Pada tingkat apa
aturan tersebut diperlukan?;
3.9.
Bahwa pasca berlakunya UU PDP, pertanyaan-pertanyaan tersebut
semakin menarik untuk direnungi. Oleh karena itu, mendalami konsep
“name and its relation to rights” menjadi sesuatu yang tidak dapat kita
hindarkan. Ketika kita berbicara rights, maka kita berbicara tentang
hukum. Jika nama adalah sebagai rights dan memiliki nilai, maka nama
dapat menjadi sebuah “property”. Oleh karena itu, Pemohon akan
mencoba untuk mendalami lebih lanjut konsep nama sebagai property
dalam pengertian politik. Konsep property yang paling mahsyur adalah
konsep yang diberikan oleh John Locke. Konsep penting dari Locke
adalah state of nature, mixing labour, dan social contract. Satu prinsip
mendasar dari Locke adalah dalam kondisi natural setiap individu tidak
dapat menyangkal tentang tubuhnya sendiri, maka kehendaknya atas
tubuhnya adalah miliknya. Atas dasar hal tersebut terlahir konsep property
yang merupakan pertautan antara kehendak dengan benda (mixing
labour). Dicontohkan air sungai adalah common property, tetapi ketika
seseorang telah mengambil air dari sungai menggunakan wadah, maka
air dalam wadah tersebut adalah miliknya karena ada pertautan antara
kehendak tubuhnya dengan air. Dari hal tersebut, kita dapat memahami
property atas benda, lalu bagaimana kita dapat mengakui kepemilikan
atas nama? Apakah nama dapat dipersamakan dengan benda? Konsep
klasik tentang hak milik dahulu memang lebih terkait pada benda, seperti
Locke yang lebih berfokus pada air dalam wadah. Namun, saat ini terjadi
pergeseran makna yaitu terdapat pembendaan atas peristiwa. Misalkan A
berada di sungai, maka peristiwa A berada di sungai adalah milik A
terlepas dari apakah A mengambil air atau tidak. Peristiwa adalah
informasi dan ternyata saat ini informasi menjadi data yang memiliki nilai.
Mengapa hal tersebut terjadi? Karena pada masa Locke mungkin tidak
ada kamera sehingga ia fokus pada air, namun saat ini kamera terdapat
di mana-mana sehingga peristiwa tersebut mungkin saja sangat
33
berpengaruh terhadap A. Tetapi, hal tersebut tidak berarti menegasikan
konsep mixing labour karena agar A berada di sungai, maka A
memerlukan kehendak agar dirinya berada dalam suatu peristiwa.
Konsep ini masih relevan karena untuk menentukan hanya Budi yang
dapat membuktikan bahwa Budi yang menginap di hotel yang dapat
menggugat hotel yang membocorkan nama Budi;
3.10. Bahwa hal ini semakin menarik karena dalam suatu gambar atas peristiwa
terdapat berbagai macam informasi. Misalkan “A berada di sungai”, dari
gambar foto A di sungai menyimpan berbagai macam informasi, misalkan:
wajah A, sungai tempat A berdiri, dan lain sebagainya. Wajah-pun
memuat berbagai macam informasi, misalkan wajah A yang secara
denotatif mereferensikan sebuah referent berupa A maupun wajah A
sebagai data biometrik. Mari ilustrasikan lebih luas: andai jika sungai
tersebut adalah milik A apakah pihak yang mengambil gambar A
melakukan perbuatan yang dilarang? Namun, bagaimana jika sungai
tersebut adalah milik publik dan kebetulan ada A di atas sungai, apakah
keberadaan A menjadikan A memiliki sungai tersebut maka publik tidak
dapat mengambil gambar di mana ada sungai dan ada A dalam satu
waktu dan tempat karena ada wajah A yang dilindungi dalam gambar
tersebut? Analogi ini seperti: asumsikan kita melamar pekerjaan di Bank
Indonesia dan Bank Indonesia adalah badan publik, maka konsekuensi
melamar kerja di badan publik adalah namanya akan diketahui oleh
publik. Namun, jika nama melekat padanya data pribadi dan ternyata
menurut UU PDP harus dilindungi, sehingga daftar nama peserta harus
ditutup. Bagaimana cara kerja UU KIP bersamaan dengan UU PDP?;
3.11. Bahwa konsekuensi atas diundangkannya UU PDP, maka hal-hal
tersebut harus dipikirkan secara mendalam. Nama yang sebelumnya kita
anggap sebagai hal biasa menjadi semakin rumit. Pasal 4 UU PDP
mengakui nama lengkap termasuk yang dikombinasikan dengan identitas
lainnya merupakan data pribadi. Meskipun dikategorikan sebagai data
pribadi yang bersifat umum, tetapi kategorisasi tersebut tidak
menyebabkan kehilangan statusnya sebagai data pribadi yang dilindungi.
Perlakuan data pribadi yang berbeda hanya diberlakukan ketika
34
menyangkut data pribadi anak atau disabilitas (vide Pasal 25 dan Pasal
26 UU PDP), oleh karena itu kita tidak dapat tergesa-gesa menyimpulkan
bahwa nama lengkap karena termasuk data pribadi yang bersifat umum,
maka tidak ada larangan untuk mengungkap nama. Penting untuk
diketahui, nama akan selalu berkaitan dengan peristiwa karena proper
names itu sendiri sesungguhnya adalah peristiwa. Misalkan seseorang
yang baru lahir maka diberikan nama. Nama tersebut kemudian adalah
miliknya, ketika dirinya ingin merubah namanya, maka hal tersebut
diperbolehkan karena memang adalah miliknya. Dari fakta-fakta peristiwa,
maka kita mendapatkan informasi, dari informasi kemudian kita
mendapatkan data, dari data kemudian kita mendapatkan data pribadi
ketika melekat kepada subjek hukum. Hal ini merupakan suatu rangkaian
logis yang tidak terputus. Rega Felix bukan merupakan suatu ide vakum.
Oleh karena itu, kita tidak dapat mengklaim kepemilikan nama unicorn
kecuali terjadi peristiwa kelahiran seseorang bernama unicorn atau terjadi
peristiwa intelektualisasi yang terwujud dalam kenyataan atas unicorn
(misalkan merek). Atas landasan berpikir demikian, maka kemudian kita
dapat memahami ratio legis Pasal 4 UU PDP yang melakukan
pembendaan atas nama yang kemudian menjadi sesuatu yang memiliki
nilai untuk dilindungi;
3.12. Bahwa pertanyaan selanjutnya, apakah teori Locke kemudian masih
relevan untuk menguraikan perubahan zaman ini? Pemohon berpikir
dalam konteks politik masih relevan untuk dipahami. Misalkan Locke
kemudian melanjutkan teorinya kepada kontrak sosial. Pada tahap
kontrak sosial tercipta negara yang mengatur secara publik. Keberadaan
negara menurut Locke pada prinsipnya adalah untuk melindungi property,
karena property adalah hal yang esensial bagi kehidupan. Atas dasar hal
ini, maka setiap pengambilan hak milik oleh penguasa seperti pajak harus
didasari pada persetujuan (by consent). Konsep ini seperti yang dikenal
dengan “no taxation without representation”. Berdasarkan prinsip ini,
maka tidak mungkin menetapkan pajak hanya didasarkan kepada juknis
saja. Ketika terdapat pergeseran makna kepemilikan benda termasuk
data, maka konsep yang sama seharusnya juga dapat diterapkan. Oleh
35
karena itu, dalam perlindungan data pribadi prinsip dasarnya adalah “no
publicity without consent”. By consent seharusnya kita maknai sebagai
materi muatan yang setara dengan UU bukan juknis. Dalam artian,
andaikan terdapat pengurangan/pengambilan hak atas data pribadi di luar
persetujuan, maka hal tersebut harus didasarkan kepada kepentingan
umum yang didasarkan kepada UU (legitimate interest). Perlu diketahui,
perlindungan atas diri pribadi telah dijamin oleh UUD 1945 sebagai hak
asasi manusia sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28G ayat (1) UUD
1945
yang
berbunyi:
“Setiap
orang
berhak
atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta
benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi”;
3.13. Bahwa perlu diketahui Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 tersebut merupakan
dasar
konstitusional
yang
melatarbelakangi
lahirnya
UU
PDP,
berdasarkan dasar konstitusional tersebut maka ketika hendak
membatasi hak subjek data pribadi, dengan mengingat Pasal 28J UUD
1945, hal tersebut harus dilakukan berdasarkan UU. Hal ini sesuai dengan
prinsip dalam PDP yang mesyaratkan pemrosesan data pribadi harus
memiliki lawful basis. Andaipun diperlukan sebuah petunjuk teknis, hal
tersebut hanya sebagai petunjuk pelaksanaan saja yang menjadi
pelaksanaan UU. Konsep teoritis ini yang akan digunakan untuk
memberikan
counter
argumen
setiap argumentasi yang
terlalu
menyederhanakan bahwa daftar nama peserta dan persyaratan
kualifikasi minimum dalam proses seleksi jabatan publik cukup diatur
melalui perjuknis Komisi Informasi. Dengan landasan teoritis ini, Komisi
Informasi tidak dapat dikatakan memiliki kewenangan sampai kepada
mengatur bentuk dan jenis informasi yang dikecualikan dan tidak
dikecualikan melalui Peraturan Juknis. Kurang tepat jika terdapat
pernyataan karena tidak ada larangan dalam UU PDP untuk
mempublikasi daftar nama peserta dan persyaratan kualifikasi minimum
dalam proses seleksi jabatan publik, dan karena hal tersebut hanya
permasalahan hak, sehingga cukup dengan perjuknis saja. Sangat
36
penting secara konstitusional kita tentukan sebenarnya materi muatan ini
harus diatur di mana;
Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP Memiliki Keterkaitan Dengan Proses
Seleksi Jabatan Publik
3.14. Bahwa jika dicermati secara saksama penolakan permohonan Pemohon
dalam Putusan MK No.132/PUU-XXI/2023 adalah karena tidak ada
keterkaitannya antara Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP dengan proses
seleksi untuk jabatan publik. Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP dimaknai
melekat ketika seseorang secara definitif telah menjadi pejabat publik. Hal
ini sejalan dengan pembahasan dalam memorie van toelichting Rapat
RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik tanggal 15 Januari 2007.
Menurut Pemohon menafsirkan bahwa ketika seseorang yang masih
“calon pejabat publik” belum melekat padanya keterbukaan informasi
berakibat sangat fatal. Akhirnya, Pemohon kesulitan untuk mendapatkan
akses informasi dan penafsiran tersebut justru memberikan legitimasi bagi
lembaga negara untuk menutup proses seleksinya. Hal ini menjadi
hambatan bagi Pemohon untuk mendapatkan keadilan dan bagi rakyat
pencari kerja kemudian. Pemohon berbeda dengan argumentasi
Mahkamah dalam Putusan MK No.132/PUU-XXI/2023, Pemohon justru
menginginkan penafsiran yang berbeda dengan “original intent”
Pembentuk UU KIP dengan memperluas tafsir Pasal 18 ayat (2) huruf b
UU KIP dengan yang dimaksud “posisi seseorang dalam jabatan publik”
termasuk berlaku bagi “calon pejabat publik”. Pemohon berargumentasi
bahwa makna kata “posisi” sesungguhnya dapat dimaknai baik secara
sinkronik maupun diakronik. Tafsir secara sinkronik yaitu penafsiran
terhadap makna posisi didasarkan kepada jenis jabatan dan jenis
informasi yang mungkin tersedia pada jenis jabatan tertentu. Misalkan
jenis jabatan presiden, menteri, pejabat tinggi utama, dan lain-lain.
Informasi publik yang dapat disediakan dapat dibedakan tergantung
kebutuhan dari jenis jabatannya. Sedangkan, secara diakronik yaitu
penafsiran terhadap makna posisi didasarkan kepada waktu ketersediaan
informasi tersebut, misalkan pada saat proses seleksi atau ketika
menjabat;
37
3.15. Bahwa tanpa bermaksud untuk mengurangi hormat terhadap Putusan MK
No. 132/PUU-XXI/2023 yang telah memiliki kekuatan hukum yang final
dan mengikat, Pemohon mempertegas posisi argumentasi Pemohon
bahwa Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP memiliki keterkaitan dengan
proses seleksi untuk jabatan publik termasuk dapat diterapkan bagi “calon
pejabat publik”. perlu diketahui Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP bukan
merupakan norma yang berdiri sendiri, melainkan norma implikasi dari
norma Pasal 17 huruf g dan huruf h UU KIP. Untuk melihat keterkaitan
norma tersebut penting untuk mengetahui hubungan logis dari term
“keterkaitan” itu sendiri. Pemohon asumsikan dalam bahasa logika,
keterkaitan yang dimaksud adalah “relasi logis”. Dalam relasi logis, dari
dua buah proposisi kita dapat menarik sebuah kesimpulan jika terdapat
antecedent dan consequent. Sesungguhnya telah jelas bahwa Pasal 17
huruf h dengan Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP dapat kita letakan relasi
logisnya dalam bentuk implikasi material. Dengan demikian, kita dapat
melihat hubungan antara “rahasia pribadi” dengan keterbukaan itu sendiri.
Untuk memahami secara komprehensif kemudian, kita harus memahami
konsep tentang intensi dan ekstensi untuk memahami konsep keterkaitan
dalam logika. Term “pribadi” dalam UU KIP memiliki intensi dengan
ekstensi yang beririsan dengan UU PDP. Jika dikatakan tidak ada
keterkaitannya, bagaimana kita menguraikan ekstensi hubungan suatu
norma? Jika kita bayangkan hukum sebagai suatu sistem, maka kita harus
bayangkan hukum sebagai suatu himpunan yang saling beririsan dengan
relasi logis antar norma. Dalam konteks seleksi jabatan publik, informasi
yang paling relevan dengan proses yang dibutuhkan adalah informasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf h UU KIP secara khusus
pada angka 4 dan angka 5. Kita ketahui sendiri ekstensi Pasal 17 huruf h
UU KIP berkaitan dengan UU PDP, dan Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP
adalah pengecualian dari rahasia pribadi yang digunakan untuk posisi
jabatan publik sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf h UU KIP. Di sisi
lain, hak atas rahasia pribadi sebagaimana dimaksud Pasal 17 huruf h UU
KIP kemudian dipertegas dalam UU PDP termasuk hak-hak subjek pribadi
yang diatur dalam Pasal 5 sampai 13 UU PDP. Kemudian mari kita lihat
38
Pasal 15 UU PDP yang mengecualikan atas hak-hak subjek data pribadi.
Dalam Pasal 15 ayat (2) UU PDP secara tegas dinyatakan:
“Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan hanya
dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-Undang.”
Secara teoritis telah kita sepakati “no publicity without consent”, kemudian
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 telah memberikan perlindungan terhadap
diri pribadi, dan menurut Pasal 28J UUD 1945, jika hendak membatasi
hak asasi manusia harus melalui UU. Kemudian, secara tegas Pasal 15
ayat (2) UU PDP menyatakan pengecualian pemberian hak atas subjek
data pribadi hanya atas dasar pelaksanaan dari Undang-Undang.
Bagaimana mungkin kemudian dikatakan tidak ada keterkaitannya, lalu
disampaikan oleh ahli bahwa pengaturan hal tersebut cukup dengan
peraturan Petunjuk Teknis. Jika Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP tidak
ada keterkaitannya, maka harusnya dapat ditunjukan informasi yang
paling relevan dengan informasi yang dibutuhkan pada saat proses
seleksi selain dalam Pasal 17 huruf h UU KIP terletak di mana, sehingga
kita dapat melihat jika memang Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP tidak
memiliki keterkaitan. Jika didalilkan bahwa hal tersebut mungkin untuk
diatur dalam Peraturan Petunjuk Teknis Komisi Informasi, maka
seharusnya dapat dicontohkan Peraturan Juknis Komisi Informasi yang
merinci secara detail bentuk dan jenis informasi yang dikecualikan dan
tidak dikecualikan. Peraturan Komisi Informasi No.1 Tahun 2017 Tentang
Pengklasifikasian Informasi Publik-pun tidak merinci bentuk dan jenis
informasi melainkan hanya mengatur tata cara klasifikasi informasi dan
pengujian konsekuensi;
3.16. Bahwa kemudian Pemohon kembali mempertegas argumentasi terhadap
argumentasi yang menyatakan maksud dari Pasal 18 ayat (2) huruf b UU
KIP sesungguhnya telah jelas yaitu ketika seseorang menjabat secara
definitif sehingga tidak dapat dilekatkan kepada calon pejabat publik.
Dengan demikian, bagi calon pejabat publik berlaku UU PDP. Dikatakan
dengan merubah norma pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP justru
mengacaukan makna norma karena tidak ada keterkaitannya antara
norma Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP dengan calon pejabat publik.
39
Untuk menjawab argumentasi tersebut, mari andaikan norma tersebut
telah jelas maksudnya yaitu ketika secara definitif menjabat, maka
konsekuensinya adalah Pemohon berhak mengetahui pegawai Bank
Indonesia yang diangkat secara definitif untuk kemudian berdasarkan
Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP juncto Pasal 17 huruf h UU KIP,
Pemohon berhak meminta informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 huruf h UU KIP seperti hasil evaluasi kapabilitas, kesehatan, dan lain
sebagainya. Secara logika hukum seharusnya hal ini sangat mungkin
dilakukan. Namun, bagaimana faktanya? Jika tidak bisa dilakukan, maka
berarti Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP yang sudah dianggap jelas
sebenarnya tidak ada maknanya atau tidak bisa dilaksanakan dalam
kenyataan. Atau, kita ambil skenario lain, andaikan Pemohon meminta
kepada PPID Mahkamah Konstitusi hasil evaluasi kapabilitas, hasil
kesehatan, dan lain sebagainya sebagaimana dimaksud Pasal 17 huruf h
UU KIP atas data pribadi milik hakim konstitusi, apakah diperkenankan?
Pemohon berasumsi Mahkamah Konstitusi langsung akan menggunakan
UU PDP untuk menyatakan hal tersebut tidak dapat diberikan. Lalu, apa
arti Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP? Bagaimana caranya agar Pasal 18
ayat (2) huruf b UU KIP dapat dilaksanakan secara konsekuen? Jika
dikaitkan dengan Pasal 20 ayat (2) huruf f UU PDP yang mengatur
mengenai “legitimate interest”, lalu kapan seseorang memiliki legitimate
interest untuk memroses data pribadi tersebut? Menurut Pemohon term
“posisi” dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP tidak sesederhana
dimaknai hanya sebatas “definitif” ketika sudah menjabat saja. Banyak
kompleksitas di dalamnya, oleh karena itu Pemohon mengusulkan term
“posisi” harus ditafsirkan baik secara sinkronik maupun diakronik. Jika
tidak ditafsirkan demikian, maka sebenarnya Pasal 17 huruf h juncto Pasal
18 ayat (2) huruf b UU KIP sama sekali tidak memiliki makna;
3.17. Bahwa berdasarkan hal tersebut, Pemohon mengusulkan penafsiran
terhadap kata “posisi” secara diakronik. Mengapa tafsir diakronik ini
penting? Hal ini dikarenakan Pasal 17 huruf h angka 4 dan angka 5 UU
KIP sebenarnya merupakan informasi yang relevan tersedia pada saat
proses seleksi. Ketika sudah menjabat menjadi tidak relevan lagi. Melalui
40
tafsir ini kita dapat melakukan Legitimate Interest Assesment (LIA) secara
terukur. Misalkan: sangat aneh Pemohon meminta hasil evaluasi
kapabilitas, intelektualitas, ijazah, dan lain sebagainya sebagaimana
dimaksud Pasal 17 huruf h angka 4 dan angka 5 UU KIP terhadap
seseorang pejabat eselon I yang diangkat pada tahun 1990. Pemohon
tidak memiliki legitimate interest untuk hal tersebut. Jika kita tafsirkan
hanya ketika secara definitif dan setelahnya, maka seharusnya
dimungkinkan meminta hal tersebut meskipun sudah tidak relevan. Kalau
tidak dimungkinkan lalu apa artinya Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP?
Jika dikatakan ketika selama proses seleksi jabatan publik, informasi
tersebut adalah informasi yang bersifat rahasia karena masih sebagai
calon pejabat publik, lalu kapan informasi tersebut tersedia dan relevan
untuk diketahui? Dengan pemahaman sempit tentang “definitif”, logika
Pasal 17 huruf h dan Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP justru menjadi
kacau sekali. Berbeda jika kita menggunakan mekanisme penafsiran
diakronik yang lebih luas, kita akan lebih mudah menentukan informasi
apa saja yang mungkin tersedia pada waktu yang tepat dan kondisi yang
tepat. Akan tetapi, penafsiran secara diakronik juga dapat dikombinasikan
dengan metode penafsiran secara sinkronik. Misalkan terhadap informasi
mengenai aset dan keuangan pejabat sebagaimana dimaksud Pasal 17
huruf h angka 3 UU KIP dapat diterapkan secara khusus untuk pejabat
tingkat tertentu saja. Dengan penafsiran demikian, maka kita tidak akan
dapat menafsirkan Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP secara trivial. Untuk
memudahkan Pemohon gambarkan sebagai berikut:
41
3.18. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK No.132/PUU-XXI/2023
menafsirkan bahwa calon pejabat publik masih dalam kategori “orang
secara umum” maka berlaku ketentuan UU PDP sehingga pengecualian
dilakukan berdasarkan persetujuan sebagaimana Pasal 18 ayat (2) huruf
a UU KIP. Pemohon yang menggunakan pendekatan diakronik membagi
tahapan tidak sebatas definitif/belum definitif, tetapi membagi menjadi tiga
tahapan: yaitu 1) tahap pra seleksi berlaku bagi “orang secara umum”, 2)
tahap seleksi berlaku bagi “calon pejabat publik”, dan 3) tahap
pengangkatan berlaku bagi “pejabat publik”. Untuk memudahkan
bagaimana informasi publik bekerja dalam masing-masing tahapan, mari
gunakan ilustrasi/analogi sederhana: misalkan Budi tinggal di Pamulang
dan bekerja di MK. Budi berangkat ke MK menggunakan kereta, maka
dari itu tahapannya adalah Budi memasang sepatu di teras rumahnya, lalu
pergi ke stasiun, dan kemudian sampai di MK. Ketika di teras rumahnya
ternyata ada seorang konten kreator sedang membuat video, Budi
menegur orang tersebut karena di dalam video tersebut akan ada wajah
Budi dan teras rumahnya adalah milik pribadi Budi. Ketika di stasiun
ternyata terdapat seorang konten kreator yang sedang membuat video di
stasiun. Apakah Budi berhak untuk melarang orang tersebut untuk
membuat video karena sedang ada Budi di stasiun, sehingga di video
42
tersebut akan ada wajah Budi yang merupakan milik Budi? Keberadaan
Budi di stasiun tidak menyebabkan Budi memiliki stasiun, sehingga Budi
harus sadar konsekuensi jika berada di stasiun maka banyak orang dapat
melihat Budi termasuk dalam membuat video di stasiun. Selanjutnya,
misalkan Budi telah sampai di MK, lalu apakah karena MK adalah badan
publik, maka masyarakat umum dapat membuat video terhadap Budi
karena Budi adalah pejabat publik dan Budi berada di MK yang
merupakan badan publik? Jika konsepnya adalah seperti itu, lalu
bagaimana Budi dapat bekerja dengan tenang jika setiap saat harus
berada dalam video?;
3.19. Bahwa berdasarkan ilustrasi tersebut, maka Budi harus sadar ketika ia
memilih untuk naik kereta, maka ia akan diketahui publik. Pengelola
kereta juga harus sadar bahwa stasiun adalah milik publik bukan milik
Budi, sehingga membiarkan publik mengetahui ada Budi naik kereta
adalah hal yang wajar. Hal ini sama seperti seseorang ketika hendak
mendaftar menjadi pejabat publik melalui seleksi terbuka, maka harus
menerima konsekuensi bahwa dirinya adalah calon pejabat publik. Orang
tersebut harus sadar bahwa ketika mendaftar menjadi pejabat badan
publik bukan seperti mendaftar menjadi karyawan PT Mencari Cinta Sejati
yang milik privat. Dengan demikian, orang tersebut harus menerima
bahwa nama termasuk hasil seleksi-nya akan diketahui publik sebagai
informasi yang dilindungi menurut Pasal 17 huruf h angka 4 dan angka 5
UU KIP dapat diungkap berdasarkan Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP
tanpa perlu persetujuan dari orang tersebut. Cara berpikir ini sama seperti
ketika seseorang membuat video suasana di stasiun akan sangat
merepotkan jikalau ia harus meminta persetujuan dari seluruh orang yang
ada dalam video di stasiun. Jika semua orang yang ada di video di stasiun
berhak untuk menggugat karena terdapat wajahnya, maka tidak akan ada
konten kreator. Indonesia akan menjadi seperti Korea Utara;
3.20. Bahwa dengan penafsiran secara diakronik, maka kita akan mengetahui
kapan suatu informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf h UU
KIP menjadi relevan untuk diungkap. Dengan kondisi ini, maka informasi
tersebut justru dibuka saat proses kontestasi memang berlangsung.
43
Ketika seorang sudah menjabat secara definitif, maka tidak perlu dibebani
dengan pengungkapan informasi terhadap dirinya yang memang sudah
tidak relevan. Kecuali, jika terdapat proses penegakan hukum. Dapat
diibaratkan ketika Budi sudah sampai di kantornya biarkan Budi bekerja
secara tenang tanpa dibebani dengan vexatious request yang meminta
informasi terhadap dirinya karena dianggap pejabat publik definitif, kecuali
terhadap informasi yang memang secara sinkronik harus diungkap karena
terkait dengan posisi level jabatannya. Menurut Pemohon justru pola
penafsiran seperti ini yang lebih melindungi data pribadi seseorang
sebagaimana dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Dengan penafsiran
demikian tidak perlu ada drama ijazah palsu dan lain sebagainya;
3.21. Bahwa untuk memperkuat pembuktian secara semantik bahwa Pasal 18
ayat (2) huruf b UU KIP sesungguhnya memiliki keterkaitan dengan
proses seleksi bagi calon pejabat publik, Pemohon menambahkan
argumentasi berikut: kita asumsikan MK sedang membuka lowongan
pekerjaan untuk formasi sekretaris ketua MK, sekretaris wakil ketua MK,
pengadministrasi registrasi perkara dengan persyaratan kualifikasi
minimal pendidikan S1 Hukum, sehat jasmani dan rohani, dan lain
sebagainya. Persyaratan ini kemudian akan menjadi informasi yang
melekat kepada pengumuman hasil seleksi. Misalkan syarat kualifikasi
pendidikan minimal adalah S1 hukum, informasi tersebut memiliki
keterkaitan dengan Pasal 17 huruf h angka 5 UU KIP yaitu berupa catatan
pendidikan formal seseorang. Ketika nama seseorang muncul dalam
pengumuman hasil seleksi, maka informasi tersebut menjadi “telah lulus
nama x dengan catatan pendidikan formal S1 hukum”. Sederhana sekali
sesungguhnya untuk melihat keterkaitan antara Pasal 18 ayat (2) huruf b
UU KIP dengan proses seleksi jabatan publik. Hal ini dikarenakan Pasal
18 ayat (2) huruf b UU KIP memiliki keterkaitan dengan Pasal 17 huruf h
UU KIP. Untuk memperjelas, berikut adalah ilustrasi keterkaitan Pasal 18
ayat (2) huruf b UU KIP dengan Pasal 17 huruf h UU KIP dengan UU PDP
(asumsikan sebagai contoh dalam proses seleksi jabatan publik):
44
Berdasarkan lembar jawaban tes kompetensi teknis/bidang tersebut,
maka kemudian diumumkan hasil seleksi sebagai berikut:
Jika kita lihat secara saksama Pasal 17 huruf h angka 4 UU KIP telah
jelas informasi yang dimaksud adalah “hasil evaluasi”, dengan demikian
nilai adalah bentuk dari hasil evaluasi. Oleh karena itu, informasi nilai
yang ada pada lembar jawaban peserta memiliki ekuivalensi dengan
informasi nilai yang ada pada pengumuman hasil seleksi. Mengenai
proses tes-nya seperti jawaban yang benar atau salah tentu bukan
wilayah yang dapat diminta oleh masyarakat. Tetapi, informasi hasil
evaluasi pasti berkaitan dengan nilai lembar jawaban peserta, tidak
mungkin sebuah nilai didasarkan penerawangan batin panitia seleksi.
Berbeda dengan proses “pura-pura seleksi” yang bisa saja terdapat sulap
oleh panitia seleksi. Hasil evaluasi adalah termasuk kepada skor akhir,
misalkan hasil evaluasi intelektualitas, maka hasil evaluasi tersebut dapat
45
berbentuk skor IQ. Jika hasil evaluasi kapabilitas, maka hasil evaluasinya
dapat berupa skor/nilai tes. Dengan bukti tersebut, bagaimana mungkin
norma seperti Pasal 17 huruf h angka 4 UU KIP dianggap tidak ada
keterkaitannya dengan proses seleksi jabatan publik?;
3.22. Bahwa akan tetapi, penafsiran Pembentuk UU KIP sebagaimana pada
tahun 2007 juga bukan berarti salah. Secara kondisi sosial kita mengalami
situasi yang berbeda. Mungkin saja pada tahun 2007 komunikasi masih
dominan menggunakan SMS, jadi bisa saja pada saat itu belum
terbayangkan suatu media informasi yang begitu masif seperti saat ini.
Mungkin saja UU PDP saat itu masih berupa embrio dalam imajinasi
pakar. Namun, ketika UU PDP sudah diundangkan dan situasi sosial
sudah benar-benar berubah, mengapa kita justru menggunakan tafsir
yang sama seperti pada tahun 2007?;
3.23. Bahwa melalui permohonan ini Pemohon kembali mempertegas
menyatakan bahwa Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP memiliki keterkaitan
dengan proses seleksi bagi calon pejabat publik. Andaikan UU KIP
memang sudah waktunya direvisi, semoga saja Pasal 17 huruf h dan
Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP menjadi objek revisi UU KIP dengan
mempertimbangkan penafsiran yang berkembang sesuai dengan kondisi
zaman dan UU PDP. Pemohon berharap revisi UU KIP dilakukan
termasuk guna penguatan lembaga Komisi Informasi, sehingga Komisi
Informasi memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk memutus
sengketa informasi serta kelembagaan yang lebih independen dan
mandiri;
3.24. Bahwa di sisi lain, kasus aktual Pemohon belum mendapatkan titik terang
dan Putusan MK No.132/PUU-XXI/2023 telah memiliki kekuatan hukum
yang final dan mengikat. Hal ini bukan berarti Putusan MK No.132/PUU-
XXI/2023 tidak memiliki landasan argumentasi tertentu, hanya saja
terdapat cara pandang yang berbeda dengan Pemohon. Mahkamah lebih
berhati-hati dalam menafsirkan Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP,
sehingga pintu masuk Pemohon untuk mengungkap tidak dapat kembali
melalui pasal tersebut. Pemohon menyadari terkadang Mahkamah
46
Konstitusi memilih jalan berputar, seolah menerapkan “strategi dua pintu”,
maka dhawabith permasalahan informasi terbuka dalam proses seleksi
calon pejabat publik digeser melalui norma UU per masing-masing
lembaga. Dengan demikian, Pemohon akan mencoba seperti strategi
Pemohon sebelumnya yaitu menguji substansi yang sama dengan objek
UU yang berbeda. Semoga Mahkamah Konstitusi kembali berkenan untuk
merubah pendiriannya;
Perbandingan Pengaturan Seleksi Pegawai BI dengan CPNS Pasca UU PDP
3.25. Bahwa permasalahan dalam proses seleksi pegawai dalam lembaga
negara adalah ketentuan mengenai sistem seleksi yang digunakan
bergantung secara penuh kepada pemberi kerja. Konsep ini wajar
diterapkan jika dilakukan pada perusahaan swasta di mana modal
perusahaan tersebut secara penuh adalah milik privat. Namun, konsep
tersebut seharusnya tidak dapat dipersamakan dengan Badan Publik
yang
terikat
dengan
transparansi
dan
akuntabilitas
dalam
penyelenggaraan negara. Permasalahan tersebut dapat dikatakan karena
norma yang ada bersifat self-reference yaitu ketika acuan kebenaran
suatu norma hanya didasarkan pada otoritas itu sendiri. Bahwa dalam
memahami makna self-reference Pemohon menggunakan alat bukti
berupa tulisan Alf Ross yang tertuang dalam artikel berjudul: “On Self
Reference And A Puzzle In Constitutional Law” yang dimuat dalam
Journal Mind, Vol.LXXVIII. No.309, Tahun 1969 (Bukti P-7). Secara
singkat dasar pemikiran Alf Ross adalah norma merupakan derivasi dari
norma yang lebih tinggi. Jika konstitusi memuat norma yang bersifat
merubah/amandemen, maka akan ada norma yang lebih tinggi lagi
karena dapat merubah konstitusi. Jika pengubah konstitusi mengubah
norma/prosedur perubahan untuk merubah konstitusi, maka apakah
perubahan tersebut diturunkan dari norma konstitusi atau bukan?
Problema ini dijawab oleh Alf Ross dengan terlebih dahulu menguraikan
tentang paradoks self-reference dan bagaimana hal tersebut terjadi dalam
konstitusi. self-reference adalah suatu kondisi ketika suatu proposisi
mereferensikan kebenaran pada dirinya sendiri (reflexivity). Apakah
norma amandemen sesungguhnya bersifat self-reference atau ada norma
47
yang mendasarinya? Ini teka-teki yang berupaya dijawabnya. Alf Ross
memberikan jawaban dengan konsep delegation of competence yaitu “a
derived competence which does not destroy but functions inside the
competence from which is derived” (Alf Ross, 1969: 22);
3.26. Bahwa untuk memahami lebih lanjut persoalan self-reference, terdapat
contoh paradoks terkenal yaitu paradoks Epimenides. Epimenides
menyatakan “semua orang Kreta adalah pembohong”, sedangkan
Epimenides adalah orang Kreta, maka kebenaran pernyataan tersebut
ada di Epimenides itu sendiri. Paradoks ini berbagi pemikiran yang sama
dengan self-reference norm karena kebenaran suatu norma bergantung
pada pembentuk norma itu sendiri;
3.27. Bahwa
berdasarkan
hal
tersebut
Pemohon
mencoba
untuk
menganalogikan permasalahan self-reference pada suatu sistem seleksi
pegawai. Misalkan suatu lembaga negara menyelenggarakan seleksi
terbuka untuk pegawainya kemudian menciptakan disclaimer: “Keputusan
Bersifat Mutlak Dan Tidak Dapat Diganggu Gugat”. Kemudian, para
peserta diminta menandatangani surat pernyataan yang pada pokoknya
akan menerima keputusan lembaga tersebut sesuai standar yang
ditetapkan dan tidak akan mengajukan keberatan/tuntutan dalam bentuk
apapun, tetapi peserta sesungguhnya tidak mengetahui standar yang
ditetapkan seperti apa termasuk tidak mengetahui bagaimana hasil dari
proses seleksi. Andaikan di sisi lain lembaga tersebut menyatakan bahwa
pegawai yang diterima adalah putra-putri terbaik bangsa yang
berintegritas berdasarkan hasil rekrutmen yang adil dan objektif,
sesungguhnya makna “terbaik”, “berintegritas”, “adil”, dan “objektif”,
tersebut pada akhirnya bersifat self-reference karena kebenarannya
bergantung kepada pembuat pernyataan itu sendiri. Sehingga, andaipun
proses seleksi penuh KKN atau kecurangan, atau hanya pura-pura
seleksi, itu akan tetap dianggap putra-putri terbaik yang berintegritas.
Problema ini terjadi karena norma yang ada bersifat overdelegating,
sehingga kewenangannya bersifat refleksif. Karena permasalahan yang
paradoksal seperti ini-lah pada akhirnya lembaga birokrasi mulai
membenahi diri dengan reformasi birokrasi salah satunya merombak
48
sistem rekrutmennya menjadi lebih terbuka. Kemudian, para peserta
diberikan waktu masa sanggah, sehingga ketika terjadi kesalahan yang
dilakukan oleh panitia seleksi dapat dikoreksi segera. Setelah masa
sanggah tersebut-lah kalimat “Keputusan Bersifat Mutlak Dan Tidak
Dapat Diganggu Gugat” baru berlaku;
3.28. Bahwa jika dikaitkan sebagai isu konstitusional, sesungguhnya
permasalahan ini adalah persoalan konstitusional yaitu bagaimana
melindungi warga negara untuk mendapatkan kesempatan yang sama
untuk mendapatkan pekerjaan di lingkungan pemerintahan/negara
melalui proses yang adil, terbuka, akuntabel dan non-diskriminatif. Kita
tidak dapat membenarkan pernyataan Bank Indonesia bukan merupakan
organ non pemerintahan seperti CPNS, sehingga benchmark yang
dilakukan seperti OJK, LPS, maupun seperti contoh di luar negeri.
Pemohon tidak akan mempermasalahkan jika yang membiayai Bank
Indonesia adalah Dewan Gubernur, namun faktanya Bank Indonesia
adalah lembaga negara yang dibiayai oleh rakyat. Pasal 44 ayat (1) dan
Pasal 44 ayat (3) UU BI memberikan delegasi kepada Dewan Gubernur
Bank Indonesia untuk mengatur sendiri proses seleksi pegawai di
lembaganya. Namun, Pasal 44 ayat (1) UU BI mengatur sangat
“sederhana”, sehingga seolah memberikan kebebasan kepada Dewan
Gubernur untuk mengatur sistem seleksinya tanpa batas rambu tertentu
yang berakibat proses seleksi yang dilakukan menjadi tertutup bahkan
sampai terungkap menggagalkan peserta
seleksi menggunakan
instrumen fisik;
3.29. Bahwa karena norma tersebut sangat sederhana pada akhirnya
persoalan pengumuman hasil seleksi kepada publik tidak dilakukan. Hal
ini dapat dilihat pada keterangan Bank Indonesia dalam Putusan MK
No.132/PUU-XXI/2023 yang menyatakan: “metode penerimaan sampai
dengan pengumuman kelulusan proses seleksi jabatan sebagai Ahli Fikih
secara teknis dirinci dalam Terms of Reference (ToR) atau Kerangka
Acuan Kerja yang ditandatangani oleh Kepala Kepala Departemen
Sumber Daya Manusia BI, sesuai pendelegasian wewenang yang diatur
dalam PADG Rekrutmen Eksternal. Dalam ToR dimaksud, BI memilih
49
metode penyampaian pengumuman kelulusan setiap kandidat peserta
dengan cara menyampaikan langsung kepada setiap peserta yang
mengikuti seleksi penerimaan untuk menjadi pegawai BI”. Hal ini sangat
berbeda dengan proses seleksi CPNS di mana cantolan dasar hukum
yang digunakan adalah Pasal 58 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) yang menyatakan:
“Pengadaan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi,
pengumuman hasil seleksi, masa percobaan, dan pengangkatan
menjadi PNS.”. Berdasarkan norma pasal tersebut yang mengamanatkan
dilakukannya “pengumuman hasil seleksi”, maka kemudian diturunkan
aturan pelaksana yaitu Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2021 Tentang
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (“PermenpanRB 27/2021”). Dalam
Pasal 50 ayat (1) PermenpanRB 27/2021 dinyatakan: “Pengumuman
hasil akhir seleksi dilakukan oleh PPK secara terbuka berdasarkan
hasil pengolahan integrasi nilai SKD dan nilai SKB sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 yang disampaikan oleh ketua Panselnas.”.
Dengan adanya aturan pada tingkat UU hingga diturunkan melalui
PermenpanRB, maka masing-masing instansi Pemerintahan tidak dapat
mengatur sendiri-sendiri mekanisme seleksinya, termasuk untuk memilih
metode pengumuman hasil seleksi. Norma Pasal 58 UU ASN tidak
bersifat self-reference karena memberikan rambu-rambu yang tegas
dalam proses pelaksanaan seleksi, berbeda dengan Pasal 44 ayat (1) UU
BI yang sekedar menyerahkan kewenangan kepada Dewan Gubernur;
3.30. Bahwa untuk memudahkan Pemohon membuat tabel perbandingan
sebagai berikut dengan dikaitkan terhadap UU KIP dan UU PDP:
Dasar Konstitusional
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 28D ayat (3) UUD 1945
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
50
Pasal 28F UUD 1945
Setiap
orang
berhak
untuk
berkomunikasi
dan
memperoleh
informasi
untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan
harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan
dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak
asasi.
Pegawai BI
CPNS
KIP
PDP
Pasal 44 UU BI
(1) Dewan Gubernur
mengangkat dan
memberhentikan
pegawai
Bank
Indonesia.
(2) Dewan
Gubernur
menetapkan
peraturan
kepegawaian,
sistem penggajian,
penghargaan,
pensiun
dan
tunjangan hari tua,
serta penghasilan
lainnya
bagi
pegawai
Bank
Indonesia.
(3) Pelaksanaan
ketentuan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) dan ayat
(2)
ditetapkan
dengan Peraturan
Dewan Gubernur.
Pasal 58 ayat (3)
UU ASN
Pengadaan
PNS
sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui
tahapan
perencanaan,
pengumuman
lowongan,
pelamaran, seleksi,
pengumuman hasil
seleksi,
masa
percobaan,
dan
pengangkatan
menjadi PNS.
Pasal 19 UU KIP
Pejabat
Pengelola
Informasi
dan
Dokumentasi
di
setiap Badan Publik
wajib
melakukan
pengujian
tentang
konsekuensi
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
17
dengan
saksama dan penuh
ketelitian
sebelum
menyatakan
Informasi
Publik
tertentu dikecualikan
untuk diakses oleh
setiap Orang.
Pasal 23 UU KIP:
Komisi
Informasi
adalah
lembaga
mandiri
yang
berfungsi
menjalankan
Undang-Undang ini
dan
peraturan
pelaksanaannya
menetapkan
petunjuk
teknis
standar
layanan
Informasi
Publik
dan menyelesaikan
Sengketa Informasi
Publik
melalui
Mediasi
dan/atau
Ajudikasi nonlitigasi.
Pasal 15 ayat (1)
huruf c UU PDP:
Hak-hak Subjek Data
Pribadi sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 8, Pasal 9,
Pasal 10 ayat (1),
Pasal 11, dan Pasal
13 ayat (1) dan ayat
(2)
dikecualikan
untuk:
…
c. kepentingan umum
dalam
rangka
penyelenggaraan
negara
Pasal 15 ayat (2) UU
PDP:
Pengecualian
sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1)
dilaksanakan
hanya dalam rangka
pelaksanaan
ketentuan Undang-
Undang.
51
Peraturan
Dewan
Gubernur
PermenpanRB
No.27/2021
Peraturan
Komisi
Informasi
No.1/2017,
Peraturan
Komisi
Informasi
No.1/2013,
dan
lainnya
Putusan Majelis Komisioner
(Norma konkrit individual)
3.31. Bahwa jika dilihat pada tabel tersebut terlihat kewenangan Bank
Indonesia bersifat self-reference karena Pasal 44 ayat (1) UU BI
menyerahkan secara penuh untuk mengatur seleksi pegawainya.
Kemudian, berdasarkan Pasal 19 UU KIP, masing-masing badan publik
mempunyai kewenangan untuk menentukan informasi yang dikecualikan.
Dengan merujuk kepada Pasal 15 ayat (1) UU PDP yang mengecualikan
hak
subjek
pribadi
untuk
kepentingan
umum
dalam
rangka
penyelenggaraan negara hanya mungkin dikecualikan jika dilaksanakan
menurut ketentuan UU (Pasal 15 ayat (2) UU PDP), dengan demikian
telah jelas ToR yang dibuat oleh Bank Indonesia untuk tidak
mengumumkan hasil seleksi kepada publik telah memiliki landasan
hukum yang kuat karena tidak ada perintah dari UU kepada Bank
Indonesia untuk mengumumkan hasil seleksi secara terbuka. Andai jika
Pemohon ajukan sengketa informasi melalui Komisi Informasi Pusat
(KIP), Pemohon akan menghadapi norma yang bersifat ambigu. KIP
sendiri dalam Putusan MK No.132/PUU-XXI/2023 halaman 142
menyatakan:
“c. dalam petitumnya, Pemohon ingin mengungkapkan informasi
yang diatur dalam Pasal 17 huruf h UU KIP melalui ketentuan
Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP bagi seseorang pada tahap
seleksi seharusnya menjadi ranah pengaturan ketentuan
Pasal 18 ayat (2) huruf a UU KIP karena seseorang tersebut
masih belum secara definitif menduduki jabatan publik,
sehingga masih digolongkan sebagai setiap orang secara
umum yang memerlukan persetujuan tertulis dari yang
bersangkutan.
d. Apabila Pemohon menafsirkan informasi milik seseorang yang
masih dalam tahap seleksi dan belum secara definitif menduduki
jabatan publik juga termasuk cakupan frasa “posisi seseorang
dalam jabatan-jabatan publik”, sehingga dapat diungkapkan
52
melalui ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP merupakan
usaha Pemohon dalam mencampuradukkan pengaturan 2
(dua) hal yang sangat berbeda yang kemudian berujung pada
ketidakjelasan makna dari ketentuan Pasal 18 ayat (2) UU KIP
dan menegasikan kewajiban adanya persetujuan tertulis
dalam ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf a UU KIP.
e. Pengungkapan informasi sebagaimana diatur dalam ketentuan
a quo UU KIP tersebut juga berkaitan dengan posisi seseorang
sebagai subjek data pribadi, sehingga ada hak asasi manusia
lain yang perlu diperhatikan dan dijamin pemenuhannya,
yaitu hak untuk memperoleh perlindungan terhadap diri
sendiri dan untuk memperoleh rasa aman sebagaimana diatur
dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945.”
3.32. Bahwa sebelumnya Pemohon hanya bersifat menduga bahwa KIP akan
mementingkan
perlindungan
data
pribadi
dibandingkan
untuk
mengungkap informasi terkait dengan proses seleksi bagi calon pejabat
publik. Dugaan Pemohon yang mendorong mengajukan permohonan
Nomor 132/PUU-XXI/2023 karena adanya norma yang bersifat ambigu.
Dengan adanya keterangan KIP ternyata dugaan Pemohon benar.
Andaikan Pemohon pada saat itu mengajukan sengketa informasi
terdapat kemungkinan Pemohon ditolak karena informasi yang Pemohon
mintakan adalah informasi bagi calon pejabat publik yang menurut KIP
dianggap masih sebagai orang secara umum yang dilindungi oleh UU
PDP. Lingkaran setan yang dapat Pemohon duga dari mengulik-ngulik
logika dalam norma per-UU-an yang ada. Hal yang berbeda jika informasi
yang Pemohon mintakan adalah informasi dalam proses seleksi CPNS.
Berdasarkan Pasal 58 ayat (3) UU ASN juncto Pasal 50 ayat (1)
PermenpanRB 27/2021 penyelenggara wajib mengumumkan hasil seleksi
secara terbuka. Apakah peserta sebagai pemilik data pribadi dapat
mempermasalahkan pengumuman CPNS tersebut berdasarkan UU
PDP? Jawabannya adalah tidak, karena Pasal 15 ayat (1) UU PDP
mengecualikan hak subjek data pribadi untuk kepentingan umum dalam
rangka penyelenggaraan negara dengan syarat dalam Pasal 15 ayat (2)
UU PDP hal tersebut harus merupakan pelaksanaan dari UU. Perlu
diperhatikan bagian mengingat dari PermenpanRB No.27/2021 tidak
mencantumkan Peraturan Komisi Informasi karena memang pada level
PermenpanRB akan sangat aneh jika dasar kewenangan MenpanRB
53
adalah dari Peraturan Komisi Informasi. PermenpanRB tersebut mengatur
persoalan pengumuman informasi secara detail sebagai pelaksanaan dari
Pasal 58 ayat (3) UU ASN bukan Perjuknis;
3.33. Bahwa pegawai Bank Indonesia bukan merupakan ASN, sehingga tidak
mungkin
menundukan
Bank
Indonesia
dengan
UU
ASN
dan
PermenpanRB 27/2021. Terlebih Bank Indonesia mendapatkan atribusi
langsung dalam UUD 1945. Sehingga, “cantolan” pelaksanaan UU bagi
Bank Indonesia untuk melaksanakan rekrutmen adalah Pasal 44 ayat (1)
UU BI. Bisakah, Bank Indonesia melaksanakan sistem rekrutmen yang
terbuka? Jawabannya bisa dilakukan jika Dewan Gubernur Bank
Indonesia mau, jika Dewan Gubernur Bank Indonesia tidak mau, maka
tidak bisa. Di sini-lah Pemohon selalu mentok melawan Bank Indonesia
karena kuasanya yang begitu kuat;
3.34. Bahwa perlu diketahui argumentasi yang diberikan Komisi Informasi
secara yuridis tidak-lah salah, karena memang apa yang disampaikan
adalah pengejewantahan dari UU. Namun, ketika ternyata ada kasus
aktual yang merugikan hak konstitusional dan tidak ada mekanisme yang
jelas untuk memulihkannya, maka terbukti bahwa terdapat hubungan
sebab akibat secara langsung antara norma yang diuji dengan kerugian
konstitusional. Dari penjelasan-penjelasan yang dibacakan dalam
persidangan Perkara No.132/PUU-XXI/2023, terbukti norma pada tingkat
UU tidak memberikan jalan keluar bagi Pemohon untuk memulihkan hak
konstitusional tanpa perlu harus merugikan hak konstitusional pihak
lainnya. Berbeda misalkan Bank Indonesia adalah lembaga kementerian.
Misalkan sebuah kementerian tidak mengumumkan daftar nama peserta
CPNS, sehingga digugat oleh peserta. Kementerian tersebut ternyata
mendasari karena UU PDP telah diundangkan dan hal tersebut adalah
rahasia pribadi. Komisi Informasi untuk mengungkap tersebut tentu harus
mencari dasar hukum selain UU PDP. Komisi Informasi dapat
memutuskan Kementerian tersebut untuk membuka informasi tersebut
dengan mendasari kepada Pasal 58 ayat (3) UU ASN karena UU ASN
adalah lex specialis dari UU PDP. Bagaimana dengan Bank Indonesia?
Hal ini akan sangat rumit sekali, karena Pasal 44 ayat (1) UU BI tidak
54
memerintahkan adanya pengumuman hasil seleksi. Komisi Informasi
akan berat jika harus menundukan Bank Indonesia dengan UU ASN.
Berdasarkan hal tersebut, maka wajar jika keterangan Presiden dan
Komisi Informasi dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi bersifat
“mengambang”. Meskipun, berdasarkan penalaran yang wajar kita
ketahui cenderung lebih melindungi data pribadi. Mengapa hal ini terjadi?
Mari kita lihat pada Pasal 20 ayat (1) UU KIP:
“Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, huruf
b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f tidak bersifat permanen.”
3.35. Bahwa berdasarkan pasal 20 ayat (1) UU KIP pengecualian yang tidak
bersifat permanen tidak termasuk kepada Pasal 17 huruf h UU KIP yang
berisi informasi rahasia pribadi. Dengan demikian, secara kontrari dapat
dikatakan pengecualian informasi sebagaimana dimaksud Pasal 17 huruf
h UU KIP bersifat permanen. Hal tersebut dapat dibuka jika dan hanya
jika ada persetujuan dari pemilik data pribadi (Pasal 18 ayat (2) huruf a
UU KIP) atau ada perintah dari UU (Pasal 15 ayat (2) UU PDP). Jika tidak
ada UU-nya, maka andaikan Pemohon mengajukan sengketa informasi
dengan dasar hukum yang sangat rapuh probabilitas hak Pemohon
terpulihkan sangat kecil;
Kurangnya Pengaturan Sebagai Bentuk Pertentangan Terhadap UUD 1945
3.36. Bahwa permasalahan pengaturan seleksi pegawai Bank Indonesia adalah
akibat norma yang mendelegasikan bersifat overdelegating. Secara
literatur terkadang disebut dengan deferral clause. Pembentuk UU sering
menerapkan pendekatan “deciding not decide” dan menyerahkan kepada
aturan implementasi untuk mengatur lebih lanjut karena alasan efisiensi.
Namun, terkadang kita tidak sadar bahwa “deciding not to decide” bisa
menyebabkan norma tersebut bersifat self-reference kepada penerima
delegasi. Sehingga, ketika dilaksanakan menjadi terjebak dalam lingkaran
setan (vicious circle). Maka dari itu, wajar sekali kasus konkrit Pemohon
menjadi tarik-menarik meskipun faktanya Pemohon ditolak karena
diskriminasi fisik (gemuk). Ketika kita bayangkan beberapa dunia
kemungkinan, bahkan mungkin kita bayangkan kasus Pemohon bisa saja
bukan kali pertama terjadi. Inilah permasalahan pokok dalam permohonan
55
ini. Meminjam istilah yang digunakan Yang Mulia Hakim Konstitusi M.
Guntur Hamzah yaitu unclear norm yang bersifat bias sehingga perlu
melihat dengan sense of justice. Permasalahan menjadi semakin menarik
karena bersinggungan dengan norma lainnya seperti UU KIP dan UU PDP
yang masing-masing UU memiliki norma yang saling mengecualikan. Jika
diperbandingkan dengan UU ASN, permasalahan tidak terjadi karena
Pasal 53 UU ASN memberikan delegasi dengan batasan yang jelas,
sehingga UU ASN dapat langsung menjadi pelaksanaan dari Pasal 15
ayat (2) UU PDP sehingga dapat mengecualikan informasi yang
dikecualikan dari Pasal 17 huruf h UU KIP dalam proses seleksi CPNS.
PermenpanRB 27/2021 kemudian dapat menjadi ketentuan teknis yang
dapat mengesampingkan ketentuan yang merahasiakan data pribadi.
Lalu, bagaimana teori hukum membaca persoalan tersebut? untuk
memulai bagian ini kita memerlukan teori hukum seperti apa yang dapat
digunakan untuk menggambarkan hal tersebut. Untuk menjawab hal
tersebut kita dapat bayangkan dalam suatu yurisdiksi diakui berbagai
macam norma (normative ordering) yang berlaku baik norma adat,
kesusilaan, kesopanan, agama, maupun norma per-UU-an. Norma-norma
tersebut secara substansi saling beririsan sehingga dapat terlihat
persinggungan antara masing-masing norma;
3.37. Bahwa sesuatu yang dapat didefinisikan merupakan sesuatu yang dapat
dikuantifikasikan. Ketika norma-norma dapat diidentifikasi maka norma
tersebut dapat dikuantifikasikan dalam bentuk simbol atau kata atau tanda
tertentu atau perbuatan (quantified norms). Norma dapat diidentifikasi
karena norma menunjuk fakta. Fakta tersebut berupa: perintah, larangan,
kebolehan, dan dispensasi. Untuk memudahkan secara logika kita dapat
ekuivalenkan dengan yang dimaksud perintah adalah wajib, larangan
berarti tidak dapat, kebolehan berarti dapat, dispensasi berarti tidak wajib;
3.38. Bahwa hubungan logis dari proposisi normatif tersebut antara lain:
sesuatu yang bersifat wajib memiliki hubungan implikatif dengan dapat,
sesuatu yang bersifat larangan memiliki hubungan kontradiktoris dengan
kebolehan. Lalu, sesuatu yang bersifat wajib memiliki hubungan
kontradiktoris dengan tidak wajib, sesuatu yang bersifat tidak dapat
56
memiliki hubungan implikatif dengan tidak wajib. Namun, perlu dipahami
meskipun wajib memiliki hubungan implikatif dengan dapat, bukan berarti
dapat memiliki nilai yang ekuivalen dengan wajib. Dengan demikian,
sesuatu yang bersifat dapat belum tentu wajib tetapi tidak serta-merta
tidak wajib. Dapat memiliki sifat untuk dilakukan atau tidak dilakukan
ketika terpenuhinya unsur pilihan, ketika tidak ada pilihan maka menjadi
wajib. Sesuatu yang tidak wajib dapat dilakukan ketika ada pilihan, ketika
sesuatu itu tidak dapat dilakukan maka tidak ada pilihan untuk dapat
dilakukan. Contoh: UU mewajibkan setiap peralihan hak milik (tanah)
harus didaftarkan. Tidak ada UU lain yang membuat adanya pilihan
bahwa ada peralihan hak milik yang tidak harus didaftarkan, maka
kewajiban untuk mendaftarkan peralihan hak milik adalah mutlak.
Berbeda jika terdapat UU yang menyatakan ada ketidakharusan untuk
mendaftarkan peralihan hak milik, maka keharusan mendaftarkan hak
milik menjadi pilihan yaitu dapat dilakukan atau dapat untuk tidak
dilakukan;
3.39. Bahwa dengan kondisi tersebut, maka dapat dikatakan antara kewajiban
dan larangan terdapat fungsi pilihan. Dalam kenyataan, mungkin terdapat
dua kewajiban yang saling bertentangan. Ketika terjadi kondisi tersebut,
melaksanakan salah satunya adalah kewajiban. Konsep ini penting untuk
memahami bagaimana menentukan materi muatan suatu peraturan per-
UU-an yang baik dan benar terutama ketika berbicara norma yang
mengecualikan (lex specialis) dari yang bersifat umum (lex generalis);
3.40. Bahwa setelah memahami bagaimana proposisi norma bekerja, kita dapat
bayangkan bahwa selanjutnya negara hadir dan mengkompilasikan
norma-norma menggunakan instrumennya baik perundang-undangan
maupun bentuk keputusan lainnya. Kesepakatan dasar adalah konstitusi
yang mengakui berbagai macam norma dalam suatu himpunan norma.
Konstitusi sebagai simbol secara eksplisit dapat berupa teks dan secara
implisit termasuk nilai yang diakui. Konstitusi mencakup norma yang
diakui yang kesemuanya jalin berkelindan menjadi satu;
3.41. Bahwa norma itu sendiri terdiri dari norma materiil dan norma formil.
Norma materiil terdiri dari perintah, larangan, kebolehan, dispensasi,
57
sedangkan norma formil adalah norma yang menjadikan norma materiil
menjadi nyata termasuk pemberian kewenangan pembentukan norma
yang menjadikan norma terhimpun nyata. Kita bayangkan bahwa kita
menghimpun quantified norms dalam pikiran kita kemudian membuat
relasi-relasi logis antar norma. Problema tidak berhenti hanya disitu
ternyata kompleksitas terjadi ketika dihadapkan kepada bagaimana
delegasi pengaturan ini diberikan kepada masing-masing lembaga, dan
sejauh apa pemberian kewenangan mengaturnya. Problema semakin
rumit jika dalam kenyataan ternyata institusi norma tidak tunggal
(monistik), banyak institusi norma di luar institusi negara yang juga hidup
dan diakui. Namun, dalam permohonan ini tidak akan sampai pada
institusi di luar negara, tetapi sebatas bagaimana mungkin kita
menghimpun norma dan mendudukannya dalam porsi delegasinya
masing - masing;
3.42. Bahwa dalam ilmu perundang-undangan permasalahan ini berkaitan
dengan pendelegasian materi muatan. Permasalahan kita adalah sering
sekali sesuatu hal yang prinsipil hanya dianggap sebagai permasalahan
teknis. Misalkan persoalan hak milik dalam transaksi perbankan syariah
sebelumnya dianggap hanya persoalan teknis saja yang dapat
diselesaikan melalui solusi fatwa dituangkan oleh OJK. Kemudian,
ternyata OJK membentuk POJK yang mengecualikan peraturan pada
tingkat UU. Hal ini merupakan anomali dalam kaca mata ilmu perundang-
undangan. Permasalahan UU PDP vis a vis UU KIP juga sering terjebak
dalam permasalahan yang sama, seolah-olah solusi dari seluruh
permasalahan hukum adalah melulu soal petunjuk teknis atau
implementasi norma. Terkadang pembentuk UU ketika membentuk UU
tidak memikirkan dampak materi muatan yang dirumuskannya terhadap
seluruh materi muatan UU lain yang terdampak. Atau, bisa jadi sudah saja
pakai “deferral clause” agar lebih cepat diundangkan, tetapi ternyata
menjadi tumpang tindih dan justru menciptakan kekacauan antara materi
muatan. Pemohon contohkan: UU Cipta Kerja membentuk Komite Fatwa
yang menjadi “organ negara”, tetapi pembentuk UU tidak memikirkan
apakah akan menjadi produk KTUN dan bagaimana jika ada perbedaan
58
fatwa dengan MUI, apakah akan diselesaikan kepada PTUN atau
lembaga lainnya. Contoh lainnya seperti Pasal 337 huruf h UU P2SK
dalam ketentuan penutup yang bersifat “sapu jagat” dengan konsep
penjelasan yang bersifat vicious abstraction. Bagaimana mungkin
merubah semua istilah secara masif dan acak dalam semua per-UU-an
sektor keuangan, namun pada bagian mengingat maupun Pasal 326 UU
P2SK yang merupakan ketentuan penutup tidak mencantumkan UU
SBSN yang padahal sukuk adalah instrumen sektor keuangan. Di sisi lain,
UU Komoditi Berjangka termasuk menjadi UU yang menjadi dasar
pembentukan UU P2SK. Bagaimana penafsiran ekstensif-restriktif yang
digunakan oleh pembentuk UU? Ketika ada permasalahan dalam
kenyataan selalu yang disalahkan adalah implementasi norma dan hal
tersebut dianggap permasalahan teknis. Padahal bangunan sistem per-
UU-an kita tidak dibentuk berdasarkan konstruksi logika yang baik;
3.43. Bahwa berdasarkan hal tersebut kita perlu memperbaiki bagaimana
sebenarnya hubungan logis antar norma yang sederajat maupun
terhadap delegasi kewenangannya. Jangan kita selalu overdelegating
yang justru menjadikan tumpang tindih antar kewenangan dan norma.
Bagi Pemohon hal ini merupakan problema dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan di Indonesia yang jika ternyata
permasalahan tersebut telah menyebabkan kerugian konstitusional, maka
dapat dikatakan kurangnya pengaturan juga sebagai bentuk pertentangan
konstitusional;
3.44. Bahwa permasalahan ini menarik karena akan tarik menarik antar dua
kondisi yaitu kondisi overregulated atau overdelegated. Suatu norma UU
yang mengatur terlalu banyak bisa menjadi terlalu gemuk yang dalam
pelaksanaannya dapat menghadapi kesulitan, namun di sisi lain ternyata
norma
UU
yang
mengatur
“ala
kadarnya”
justru
menjadikan
overdelegated dan gemuknya norma justru berada pada tingkat bawah
atau bahkan norma pendelegasian menjadi bersifat self-reference.
Persoalan ini juga mirip dengan persoalan “delegasi blangko” dalam
Putusan MK No.65/PUU-XIX/2021 ketika norma UU memberikan delegasi
kepada Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan untuk mengatur
59
prinsip syariah dengan sebelumnya ditetapkan terlebih dahulu melalui
fatwa. Namun, ternyata terdapat materi muatan prinsip syariah yang
bersinggungan dengan UU yang “memaksa” OJK untuk membentuk
POJK yang bertentangan dengan UU tetapi secara doelmatigheid dapat
diterima. Berdasarkan hal tersebut, maka perlu patokan dalam
menentukan materi muatan per-UU-an, misalkan ketika materi muatan
berkaitan dengan hak yang bersifat asasi, maka harus diatur pada tingkat
UU. Namun, kadangkala kita kesulitan mendefinisikan “hak” sehingga
seringkali kita meraba-raba apakah suatu norma bersinggungan dengan
hak atau hanya permasalahan teknis saja. Terkadang pembentuk UU
terlupa ternyata mendelegasikan suatu norma ke tingkat bawahnya
bersinggungan dengan norma yang terkait pada tingkat UU. Dalam
kesimpulan Putusan MK No.65/PUU-XIX/2021 sesungguhnya Pemohon
telah menyinggung persoalan ini dengan kalimat: “aturan pelaksana dapat
menjadi lex specialis jika aturan pelaksana tersebut merupakan anggota
himpunan dari UU (lex specialis) jika UU (lex specialis) mengatur lingkup
ekstensi yang sama dengan UU (lex generali)”;
3.45. Bahwa untuk memperjelas hal tersebut Pemohon akan bayangkan
misalkan ada norma pada tingkat UU yang saling bertentangan (misal
mengakui dan menegasikan hak sekaligus). Lalu, terdapat norma
implementasi yang mengharuskan mengatur di antara dua norma tingkat
UU tersebut. Sesuai prinsip jika terdapat dua kewajiban saling
bertentangan, melaksanakan salah satunya adalah kewajiban, maka kita
harus menentukan norma yang mana yang menjadi “cantolan”. Terlebih
setelah persidangan Perkara No. 132/PUU-XXI/2023 menjadi suatu
tantangan bagi kita yaitu bagaimana menempatkan norma implementasi
di tengah adanya norma abstrak yang saling mengecualikan. Dengan
adanya norma implementasi di tengah dua norma yang saling
bertentangan, maka akan terdapat tiga variabel norma yaitu x,y,z. Dari
ketiga norma tersebut, salah satu norma akan menjadi lex specialis, maka
kita dapat berikan predikat P sebagai lex specialis. Dengan kondisi
tersebut, maka permodelan logikanya dapat seperti berikut:
60
Asumsikan:
a) x adalah norma dalam per-UU-an 1
b) y adalah norma dalam per-UU-an 2
c) z adalah norma dalam per-UU-an 3
d) Predikat P dimaknai sebagai “lex specialis”.
quantifier ∀x∀yƎz menunjukan bahwa norma x dan y berada pada tingkat
abstrak, sedangkan norma z adalah norma implementasi (partikular).
Ketika terjadi kondisi tersebut berlaku rumusan: jika norma z adalah
anggota himpunan dari norma x dan norma z anggota himpunan dari
norma y dan jika norma x berpredikat sebagai lex specialis, maka norma
z dalam hubungannya dengan norma y dan x adalah lex specialis. Bahwa
untuk membuktikan, kita harus membuktikan terdapat kondisi [(z∈x Λ
z∈y) Λ (P(x)) → P(x,y,z))]. Dengan demikian, kita harus mencari terdapat
z yang merupakan anggota himpunan x dan y di mana x dan y adalah
bersinggungan. Jika terdapat z = xՈy, maka kita selanjutnya buktikan jika
x adalah lex specialis, maka z dalam relasinya dengan x dan y juga
adalah lex specialis (P(x)) → P(x,y,z)). Mari contohkan dalam konteks
hukum:
1) Terdapat norma y dalam UU Pokok Agraria yang pada pokoknya
adalah hak atas tanah yang diakui sebatas yang dinyatakan dalam
UU dan setiap peralihan hak atas tanah harus didaftarkan,
sebagaimana dalam Pasal 16 ayat (1) huruf h UUPA yang
menyatakan: “hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak
tersebut diatas yang akan ditetapkan dengan undang-undang serta
hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan dalam
pasal 53.” dan Pasal 23 ayat (1) UUPA yang menyatakan: “Hak milik,
demikian pula setiap peralihan, hapusnya dan pembebanannya
dengan hak-hak lain harus didaftarkan menurut ketentuan-
ketentuan yang dimaksud dalam pasal 19.”;
2) Terdapat norma x dalam UU P2SK yang pada pokoknya adalah
terdapat suatu hak atas benda (tanah) yang diakui di mana
∀x∀yƎz[(z∈x Λ z∈y) Λ (P(x)) → P(x,y,z))]
61
peralihannya tidak harus didaftarkan, sebagaimana dalam Pasal 15
UU P2SK yang menambahkan Pasal 1 angka 37 yang menyatakan:
“Hak Manfaat adalah hak untuk memiliki dan mendapatkan hak penuh
atas pemanfaatan suatu aset tanpa perlu dilakukan pendaftaran
atas kepemilikan dan hak tersebut.” dan yang menambahkan Pasal
2A UU Perbankan Syariah yang menyatakan: “(1) Penggunaan aset
dalam transaksi atau sebagai bagian struktur produk dan/atau jasa
Perbankan Syariah dapat dilakukan dengan cara menjual dan/ atau
menyewakan Hak Manfaat atas aset atau barang. (2) Penjualan
dan/atau penyewaan Hak Manfaat atas aset atau barang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari peraturan
perundang-undangan
yang
mewajibkan
pendaftaran
atas
kepemilikan suatu aset atau barang sebagai dasar legalitas
kepemilikan.”;
3) Terdapat norma z dalam POJK No.13/POJK.03/2021 Tentang
Penyelenggaraan Produk Bank Umum, yang pada pokoknya adalah
peralihan hak milik dapat dilakukan tanpa diikuti dengan perubahan
bukti kepemilikan, sebagaimana dinyatakan: “Bank membeli barang
yang merupakan milik nasabah dengan akad bai'. Pembelian barang
ini dapat tidak diikuti dengan perubahan bukti kepemilikan
barang”
UUPA menyatakan setiap peralihan hak milik harus didaftarkan. Hal ini
diperkuat dengan Putusan MK No.12/PUU-XIX/2021 (asumsikan sebagai
y).
Kemudian,
pada
tahun
2021
OJK
menetapkan
POJK
No.13/POJK.03/2021 yang menyatakan dalam transaksi perbankan
syariah dalam konteks bai’ wal istikjar dapat dilakukan peralihan tanpa
diikuti dengan perubahan bukti kepemilikan barang (asumsikan sebagai
z). Adanya POJK berimplikasi lahirnya jenis hak baru,padahal menurut
Pasal 16 ayat (1) huruf h UUPA hak baru hanya dapat ditetapkan dengan
UU. Terhadap permasalahan tersebut, maka pada 2023, UU P2SK
menambahkan satu jenis hak baru yaitu Hak Manfaat dalam UU
Perbankan Syariah yang dapat diakui sebagai jenis hak tanpa perlu
dilakukan pendaftaran (asumsikan sebagai x). Dengan adanya UU P2SK,
62
maka
POJK
memiliki
“cantolan”
pada
tingkat
UU
untuk
mengesampingkan UUPA;
3.46. Bahwa permodelan logika tersebut juga dapat diterapkan untuk
menganalisis hubungan regulasi keterbukaan informasi publik dalam
proses seleksi CPNS. Asumsikan seperti tabel berikut:
Norma Implementasi (z)
Norma Lex Specialis (x)
Norma Lex Generalis (y)
Pasal 29 ayat (2) dan ayat (4)
PermenpanRB 27/2021:
(2)
Selain
pengumuman
lowongan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Instansi
Pemerintah juga mengumumkan
lowongan pada portal masing-
masing Instansi Pemerintah.
…
(4)
Pengumuman
lowongan
sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) memuat:
a. nama Jabatan;
b. jumlah lowongan Jabatan;
c. unit kerja penempatan;
d. kualifikasi pendidikan;
e. alamat dan tempat lamaran
ditujukan;
f. jadwal tahapan seleksi;
g. syarat
pelamaran
yang
wajib dipenuhi; dan
h. helpdesk/call center/media
sosial resmi yang dikelola
masing-masing
Instansi
Pemerintah.”
Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2)
PermenpanRB 27/2021:
(1) Pengumuman hasil akhir
seleksi
dilakukan
oleh
PPK
secara
terbuka
berdasarkan
hasil
pengolahan integrasi nilai
SKD
dan
nilai
SKB
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
49
yang
disampaikan
oleh
ketua
Panselnas.
Pasal 15 ayat (1) huruf c
UU PDP:
Hak-hak Subjek Data Pribadi
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 8, Pasal 9,
Pasal 10 ayat (1), Pasal 11,
dan Pasal 13 ayat (1) dan
ayat (2) dikecualikan untuk:
…
c.
kepentingan
umum
dalam
rangka
penyelenggaraan negara
Pasal 15 ayat (2) UU PDP:
Pengecualian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan hanya dalam
rangka
pelaksanaan
ketentuan
Undang-
Undang.
Pasal 58 ayat (3) UU ASN
Pengadaan
PNS
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) dilakukan
melalui
tahapan
perencanaan,
pengumuman
lowongan,
pelamaran,
seleksi,
pengumuman
hasil
seleksi, masa percobaan,
dan pengangkatan menjadi
PNS.
Pasal 8 UU PDP
Subjek
Data
Pribadi
berhak untuk mengakhiri
pemrosesan,
menghapus,
dan/atau
memusnahkan
Data
Pribadi tentang dirinya
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
Pasal 9 UU PDP
Subjek
Data
Pribadi
berhak menarik kembali
persetujuan
pemrosesan
Data
Pribadi tentang dirinya
yang
telah
diberikan
kepada Pengendali Data
Pribadi.
63
(2) Penetapan
dan
pengumuman
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) tidak melebihi
jumlah
kebutuhan
pada
masingmasing Jabatan dan
kualifikasi
pendidikan
sebagaimana
ditetapkan
oleh Menteri.
3.47. Bahwa secara singkat dapat dikatakan PermenpanRB 27/2021
(asumsikan sebagai z) menjadi lex specialis (dalam pengertian teknis)
dari UU PDP secara khusus yang mengatur terkait hak subjek data pribadi
secara khusus Pasal 8 dan Pasal 9 UU PDP (asumsikan sebagai y).
Karena PermenpanRB 27/2021 memiliki “cantolan” dalam Pasal 58 ayat
(3) UU ASN (asumsikan sebagai x), sehingga PermenpanRB 27/2021
merupakan aturan pelaksanaan dari UU sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (2) UU PDP yang merupakan pelaksanaan kepentingan
umum dalam rangka penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud
Pasal 15 ayat (1) UU PDP yang dapat mengesampingkan Pasal 8 dan
Pasal 9 UU PDP. Untuk memudahkan, secara visual dapat digambarkan
seperti berikut:
64
Jika dilihat pada gambar wilayah yang berwarna abu-abu merupakan
irisan antara PermenpanRB 27/2021, Pasal 58 UU ASN, Pasal 15 UU
PDP, kemudian jika kita kaitkan juga dengan UU KIP, maka beririsan juga
dengan Pasal 17 dan Pasal 18 UU KIP. Dengan adanya Pasal 58 ayat
(3) UU ASN, maka makna Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP yang
membuka informasi dalam Pasal 17 huruf h UU KIP dapat dilakukan
dengan mengecualikan UU PDP. Berbeda dengan Pasal 44 ayat (1) UU
BI yang mendelegasikan secara penuh kepada Dewan Gubernur Bank
Indonesia. Hal tersebut berakibat kepada UU BI dalam konteks seleksi
pegawai dapat menarik diri dari aturan Pasal 17 dan Pasal 18 UU KIP.
Sehingga, Dewan Gubernur Bank Indonesia dapat membuat aturan yang
mengesampingkan Pasal 17 dan Pasal 18 UU KIP dengan menarik UU
PDP sebagai lex specialis-nya. Hal ini serupa dengan Pasal 78 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin
Simpanan (“UU LPS”) yang berbunyi: “Kepala Eksekutif mengangkat dan
memberhentikan pegawai LPS selain direktur” dan Pasal 27 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keungan
(“UU OJK”) yang berbunyi: “Dewan Komisioner mengangkat dan
memberhentikan pejabat dan pegawai OJK”. Konsep norma dalam UU
LPS dan UU OJK sama seperti dalam UU BI yang menyerahkan
sepenuhnya kepada masing-masing lembaga, oleh karena itu wajar Bank
Indonesia memberikan keterangan dalam Putusan MK No.132/PUU-
XXI/2023 yang menjadikan OJK dan LPS sebagai benchmark;
3.48. Bahwa permohonan Pemohon dalam Perkara No.132/PUU-XXI/2023
yang menginginkan perluasan tafsir secara diakronik terhadap Pasal 18
ayat (2) huruf b UU KIP sesungguhnya hendak menjadikan Mahkamah
Konstitusi memutuskan semacam “constitutional order” yaitu seolah-olah
menghimbau tiap lembaga negara untuk mencontoh sistem seleksi yang
telah diterapkan dalam pengadaan CPNS khususnya dalam keterbukaan
informasi. Jika Putusan MK No.132/PUU-XXI/2023 dikabulkan, maka
secara implisit akan mempengaruhi makna Pasal 44 ayat (1) UU BI, Pasal
78 ayat (2) UU LPS, dan Pasal 27 ayat (1) UU OJK, sehingga “memaksa”
masing-masing lembaga untuk merevisi peraturan lembaganya masing-
65
masing. Jika divisualisasikan dalam diagram, maka UU BI, UU OJK, dan
UU LPS akan “tersedot” ke dalam himpunan UU KIP secara khusus Pasal
17 huruf h dan Pasal 18 ayat (2) huruf b. Dengan kondisi tersebut, maka
tidak perlu dilakukan pengujian/perubahan masing-masing UU untuk
hanya sekedar mereformasi sistem seleksi bagi jabatan publik. Hal ini
penting karena ternyata norma Pasal yang bersifat self-reference
menyebabkan kerugian konstitusional terjadinya diskriminasi fisik dalam
sistem seleksi yang tertutup. Apakah kita akan membenarkan hal tersebut
sebagai best practice? Namun, karena Putusan MK No.132/PUU-
XXI/2023 telah menolak permohonan Pemohon, maka dhawabith hukum
yang digunakan adalah merubah UU per masing-masing lembaga.
Berdasarkan alasan tersebut, maka Pasal 44 ayat (1) UU BI yang
mengatur terlalu sederhana ternyata terbukti telah menyebabkan kerugian
konstitusional Pemohon sehingga perlu dilakukan revisi;
3.49. Bahwa meskipun pegawai Bank Indonesia bukan merupakan ASN, tetapi
karena sama-sama badan publik terlebih sama-sama merupakan
lembaga
negara
seharusnya
sistem
rekrutmennya
harus
tetap
dilaksanakan berdasarkan sistem yang fair, transparan, dan akuntabel.
Hal ini bukan berarti harus menjadikan sistem seleksi pegawai Bank
Indonesia identik sama dengan CPNS. Masing-masing lembaga dapat
mengatur teknis mekanisme sesuai kebutuhannya sendiri, tetapi hal yang
prinsipil seperti pengumuman hasil seleksi kepada publik harus dilakukan
untuk menjunjung prinsip keadilan, keterbukaan, akuntabel, dan non-
diskriminatif. Berdasarkan hal tersebut, maka seharusnya Pasal 44 ayat
(1) UU BI mempunyai rumusan: “Dewan Gubernur mengangkat pegawai
Bank Indonesia setelah melalui proses seleksi yang menjunjung prinsip
keadilan, prinsip keterbukaan, prinsip akuntabilitas, dan prinsip non-
diskriminasi dengan cara mengumumkan hasil seleksi kepada publik, dan
memberhentikan
pegawai
Bank
Indonesia.”.
Adanya
kewajiban
mengumumkan hasil seleksi kepada publik pasti akan merubah sistem
rekrutmen di Bank Indonesia yang sebelumnya dilakukan secara tertutup.
Dengan penambahan frasa tersebut pada level UU, maka menjadikan
Dewan Gubernur Bank Indonesia tidak memiliki diskresi untuk tidak
66
mengumumkan hasil seleksi kepada publik. Pengumuman hasil seleksi
kepada publik adalah kunci agar prinsip keadilan, keterbukaan,
akuntabilitas, dan non-diskriminatif terwujud. Tanpa pengumuman hasil
seleksi mustahil ada jaminan 100% prinsip tersebut terlaksana. Jika
memang benar prinsip tersebut terlaksana tidak perlu Pemohon sengketa
panjang sampai lebih dari satu tahun dengan Bank Indonesia. Bank
Indonesia cukup umumkan saja kepada publik. Perlu diketahui arti kata
“mengumumkan” dengan “memberitahukan” itu berbeda. Menurut
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengumumkan berarti:
“memberitahukan
kepada
orang
banyak;
memaklumkan;
menyebarluaskan.” Hal dari akar kata “umum” yaitu yang berarti
“mengenai seluruhnya atau semuanya; secara menyeluruh, tidak
menyangkut
yang
khusus
(tertentu)
saja.”
Berbeda
dengan
memberitahukan yang berarti: “1. menyampaikan (kabar dan sebagainya)
supaya diketahui, 2. mengumumkan; menyebarluaskan” yang berasal dari
kata beri tahu yang berarti: “menjadikan supaya tahu (mengerti)”.
Mengumumkan sudah pasti memberitahukan, tetapi memberitahukan
belum tentu mengumumkan. Bank Indonesia mencoba memelesetkan
pikiran Pemohon dengan mencampuradukan bahwa pemberitahuan
melalui email masing-masing adalah mengumumkan. Oleh karena itu,
penting ditegaskan dalam norma tingkat UU bahwa yang diwajibkan itu
mengumumkan bukan memberitahukan. Jika tidak akan selalu “ngeles”
bahwa Bank Indonesia sudah mengumumkan meskipun bukan;
3.50. Bahwa alasan yang digunakan Bank Indonesia untuk tidak melaksanakan
pengumuman hasil seleksi kepada publik berdasarkan ToR yang
dijelaskan adalah karena adanya kasus pemanfaatan data oleh travel
agen, kasus penipuan bimbingan belajar, dan kebocoran data nama dan
identitas para peserta rekrutmen BI. Sesungguhnya tiga hal tersebut tidak
dapat dijadikan alasan untuk menjadikan sistem seleksi menjadi tertutup.
Solusi terhadap kasus pemanfaatan data oleh travel agen dan penipuan
bimbingan belajar sangat sederhana yaitu cukup dibuat himbauan berupa
“Bank Indonesia tidak bekerja sama dengan travel agen atau bimbingan
belajar manapun. Hati-hati atas segala penipuan yang mengatasnamakan
67
Bank Indonesia. Bank Indonesia tidak bertanggung jawab atas kerugian
yang timbul akibatnya.” Untuk meningkatkan awareness para peserta,
himbauan tersebut baiknya diumumkan dalam banyak bentuk sehingga
para peserta tidak akan tergiur dengan iming-iming yang ditawarkan oleh
oknum yang tidak bertanggung jawab. Andaikan terjadi kasus penipuan,
maka Bank Indonesia tidak perlu bertanggung jawab karena sudah
memberikan himbauan sebelumnya. Lagipula untuk apa Bank Indonesia
mengurusi travel agen atau bimbingan belajar. Hal tersebut adalah hak
masyarakat apakah hendak menggunakan travel agen untuk ke Jakarta
atau hendak bimbingan belajar dahulu. Seperti seleksi CPNS yang
kemudian melahirkan banyak buku tips masuk CPNS. Apakah sebuah
larangan bagi masyarakat untuk mengetahui dan belajar? Terkait adanya
potensi penipuan, hanya dengan menyampaikan Bank Indonesia tidak
pernah berafiliasi dengan pihak manapun persoalan menjadi selesai.
Jangan alasan seperti itu dijadikan alasan untuk menutup sistem seleksi,
terlebih ternyata dalam seleksi yang tertutup terjadi perlakuan diskriminasi
berdasarkan fisik untuk menggagalkan peserta tes. Selain itu, terhadap
permasalahan kebocoran data nama dan identitas peserta rekrutmen,
sesungguhnya solusinya mudah yaitu informasi pengumuman hasil
seleksi tidak perlu memuat banyak informasi data pribadi, cukup data
berupa nama dan informasi seperlunya yang terkait dengan proses
seleksi. Jika pengumuman hasil seleksi dianggap sebagai kebocoran
data, maka tindakan Mahkamah Konstitusi yang mengumumkan hasil
seleksi
adalah
perbuatan
melawan
hukum.
Masyarakat
bebas
mengunduh pengumuman tersebut bahkan orang Amerika maupun
Trinidad & Tobago dapat mengunduh dokumen tersebut termasuk
mengupload-nya dalam scribd. Logikanya, jika dokumen tersebut pada
dasarnya adalah terbuka, lalu mengapa dikatakan sebagai kebocoran
data? Di mana letak kejahatan sibernya? Jika hal tersebut dikategorikan
kejahatan siber, maka proses seleksi CPNS harus kembali ditutup karena
bagian dari sindikat kejahatan siber. Bagaimana cara berfikir kita
sebaiknya? Sebaiknya kita tidak membuat argumentasi benchmark
karena bukan PNS, maka bisa sesukanya mengatur. Hal ini bukan
persoalan PNS atau bukan PNS, tetapi persoalan hak konstitusional
68
warga negara. Perlu diingat, pada saat krisis moneter 1997-1998
setelahnya terdapat penyelewengan dana BLBI yang seharusnya tidak
terjadi, terlebih terjadi dalam kondisi krisis. Jika Bank Indonesia bersifat
transparan seharusnya persoalan tersebut dapat diusut tuntas bukan
justru dilakukan SP3, aneh sekali itu. Setelah reformasi, birokrasi mulai
membenahi diri melalui “reformasi birokrasi”, sistem seleksi CPNS mulai
dibenahi. Namun, sayang seribu sayang, adanya Putusan MK
No.132/PUU-XXI/2023 dan UU PDP dapat menjadikan kelamnya seleksi
pejabat publik kembali;
3.51. Bahwa berdasarkan argumentasi tersebut menambahkan frasa “setelah
melalui proses seleksi yang menjunjung prinsip keadilan, prinsip
keterbukaan, prinsip akuntabilitas, dan prinsip non-diskriminasi dengan
cara mengumumkan hasil seleksi kepada publik” berdasarkan penalaran
yang wajar adalah beralasan menurut hukum. Tidak ada alasan yang
masuk akal untuk meniadakan pengumuman hasil seleksi, kecuali kita
memang hendak kembali seperti pada zaman sebelum reformasi yang
penuh dengan KKN. Dengan tambahan frasa seperti itu, maka tidak akan
terjadi self-reference dalam norma yang memberikan delegasi pengaturan
mengenai sistem seleksi di Bank Indonesia. Jika divisualisasikan,
perubahan Pasal 44 ayat (1) UU BI akan merubah hubungan relasi UU BI
menjadi seperti:
69
3.52. Bahwa tanpa merubah rumusan Pasal 44 ayat (1) UU BI, kasus yang
menimpa Pemohon akan terus terjadi dan akan selalu kita anggap benar.
Dengan kerugian konstitusional yang bersifat aktual, maka terbukti jika
Pasal 44 ayat (1) UU BI tidak dirubah bertentangan dengan Pasal 27 ayat
(2) dan ayat (3) UUD 1945, Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, dan Pasal 28F
UUD 1945. Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yang lahir dari rahim
reformasi. Pemohon memohon tolong dengan sangat kepada Mahkamah
Konstitusi jangan membiarkan kita kembali kepada era sebelum
reformasi. Sebaiknya jangan dikatakan norma yang diuji tidak ada
kaitannya dengan kerugian konstitusional Pemohon. Jika tidak ada
kaitannya, lalu kaitannya di mana seseorang ingin memiliki dasar hukum
yang kuat untuk mendapatkan proses seleksi yang adil, terbuka,
akuntabel, dan non-diskriminatif? Apakah kita serahkan kembali kepada
masing-masing pimpinan lembaga tanpa ada dasar hukum yang bisa
mengatur masing-masing pimpinan lembaga? Ini bukan sekedar
persoalan
mendapatkan
informasi,
tetapi
bagaimana
Pemohon
mendapatkan kesempatan kerja termasuk generasi yang akan datang
mendapatkan ketenangan hati karena proses seleksi yang dilakukan
dijamin adil, terbuka, akuntabel, dan non-diskriminatif. Masyarakat
memerlukan dasar hukum yang kuat. Andaikan permohonan ini tidak juga
dikabulkan di tengah pernyataan-pernyataan Bank Indonesia, Presiden
dalam Putusan MK No.132/PUU-XXI/2023 yang hendak menutup
informasi bagi Pemohon, maka berdasarkan penalaran yang wajar ada
upaya secara terstruktur dan sistematis untuk membenarkan tindakan
Bank Indonesia terhadap Pemohon, yang dapat dikatakan sebagai upaya
membatasi hak asasi Pemohon untuk mendapatkan pekerjaan;
3.53. Bahwa meskipun secara tersirat sesungguhnya Mahkamah Konstitusi
ingin membuka pengumuman hasil seleksi, sebagaimana dinyatakan
dalam Putusan MK No.132/PUU-XXI/2023: “…Penting bagi Mahkamah
menegaskan bahwa dalam era keterbukaan informasi, sepanjang tidak
berkaitan dengan hal-hal yang dikecualikan, karena merupakan bagian
dari kebutuhan informasi publik, in casu proses seleksi misalnya
mengenai nilai hasil seleksi (skor) dan peringkat (rangking) peserta
70
penting untuk diinfokan secara terbuka dan mudah diakses publik,
khususnya bagi peserta seleksi…” (vide Putusan MK No.132/PUU-
XXI/2023 halaman 203-204). Namun, sebagaimana telah dibuktikan
kalimat tersebut sesungguhnya tidak bermakna. Sebelumnya Mahkamah
menyatakan: “Berdasarkan keterangan para pihak dan fakta yang
terungkap di persidangan, mekanisme mengumumkan hasil seleksi
perekrutan pegawai, merupakan ranah kebijakan dari penyelenggara
seleksi penerima pegawai.” (vide Putusan MK No.132/PUU-XXI/2023
halaman 203) Jika kita membenarkan apa yang terungkap dalam
persidangan, maka masing-masing Badan Publik sebenarnya memiliki
kewenangan untuk mengatur sistem seleksinya, namun yang perlu
dipertanyakan sejauh apa kewenangan pengaturannya diberikan. Kita
mengetahui memang mengumumkan hasil seleksi adalah penting, tetapi
arti kata “penting” apakah bermakna “wajib” bagi Badan Publik atau masih
menjadi wilayah diskresi Badan Publik bersangkutan? Dalam pengertian
lain apakah peserta seleksi “boleh” mendapatkan hasil seleksi beserta
peringkat sehingga Badan Publik menjadi wajib mengumumkannya?
Putusan MK No.132/PUU-XXI/2023 yang menolak argumentasi hukum
Pemohon untuk seluruhnya menjadikan Putusan MK No.132/PUU-
XXI/2023 sudah menegasikan keterbukaan informasi itu sendiri
dikarenakan Mahkamah telah dengan tegas menyatakan ketika masih
dalam proses seleksi, informasi terkait peserta seleksi masih bersifat
rahasia karena masih termasuk kategori “orang secara umum”. Di sisi lain,
kata “penting” bukan merupakan operator norma;
3.54. Bahwa secara logika, Pemohon yakin bahwa Putusan MK No.132/PUU-
XXI/2023 menyimpan kontradiksi. Secara semantik juga tidak menjawab
persoalan. Hal dapat dibayangkan dengan sebuah analogi: seseorang
bertanya kepada ulama: “apakah menurut hukum Islam seseorang yang
sedang berpuasa boleh makan misalnya makan nasi/kentang?”, lalu
dijawab: “di era pencegahan stunting makan nasi/kentang itu penting,
tanyakan kepada dokter”. Orang tersebut terbingung, lalu ia pergi ke
dokter dan karena sedang di dokter, maka ia bertanya: “saya sedang sakit
perut dan sedang berpuasa, apakah saya boleh makan misalnya makan
71
nasi/kentang?”, lalu dokter tersebut memeriksa dan menguji konsekuensi
terhadap pasien jika makan nasi/kentang atau tidak makan nasi/kentang
hingga menjawab: “sebaiknya anda makan boleh nasi/kentang karena jika
tidak makan anda akan tambah sakit”, lalu orang tersebut bertanya:
“apakah menurut hukum Islam seseorang sedang berpuasa boleh makan
misalnya makan nasi/kentang?”, lalu dokter menjawab: “tanyakan kepada
ulama”;
3.55. Bahwa jika kita bertanya apakah ketika sedang berpuasa boleh makan
atau tidak boleh makan, maka bentuk jawabannya adalah kita memilih
boleh makan atau tidak boleh makan. Jawaban ini merupakan jawaban
hukum. Terlepas dari apakah orang yang bertanya sedang sakit atau tidak
sedang sakit. Jikalau orang tersebut sakit, maka boleh makan, tetapi tetap
membatalkan puasanya karena definisi puasa adalah tidak makan dan
minum pada waktu yang telah ditentukan. Ketika seseorang makan pada
waktu berpuasa, maka ia sedang tidak berpuasa. Petitum Pemohon
kepada Mahkamah Konstitusi sebenarnya serupa dengan hal tersebut,
yaitu mempertanyakan: “apakah menurut UUD 1945 pengumuman hasil
seleksi
(hasil-hasil
evaluasi
sehubungan
dengan
kapabilitas,
intelektualitas, kesehatan, dan rekomendasi kemampuan seseorang)
misalnya berupa skor/peringkat/daftar nama pada saat proses seleksi
para calon pejabat publik boleh atau tidak boleh dilakukan?”. Pertanyaan
tersebut jelas sangat abstrak dan faktanya diatur dalam aturan setingkat
UU, sehingga tinggal dijawab boleh atau tidak boleh menurut UUD 1945.
Andaikan dikatakan penting, kita ketahui dan sepakati bersama hal
tersebut adalah penting, selayaknya sudah diketahui umum bahwa makan
adalah penting. Namun, pertanyaan Pemohon adalah apakah boleh/tidak
boleh bukan penting/tidak penting. Pemohon memohon ketegasan dari
Mahkamah Konstitusi. Dapat diibaratkan Pemohon sedang meminta
fatwa kepada Mahkamah Konstitusi yang merupakan lembaga pengadilan
yang memutuskan keputusan hukum bukan memberikan pernyataan
deskriptif. Tegaskan saja jika menurut konstitusi memang boleh, maka
rakyat berhak untuk itu. Jika menurut konstitusi tidak boleh, maka tindakan
misalnya seperti Bank Indonesia adalah dapat dibenarkan menurut
72
konstitusi sehingga tidak ada harapan bagi Pemohon dan rakyat
selanjutnya. Permohonan ini harus dilihat bukan semata kasus konkrit
Pemohon dengan Bank Indonesia an sich, tetapi menyangkut norma yang
ada pada tingkat UU. Dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang
membenarkan/membolehkan
atau
tidak
membenarkan/tidak
membolehkan masing-masing lembaga negara untuk mengatur sendiri
sistem seleksinya untuk tidak mengumumkan hasil seleksi, maka rakyat
akan mendapatkan kepastian akan seperti apa Indonesia di masa yang
akan datang. Gen Z yang menganggur sebanyak 10juta jadi mengetahui
kepastian akan masa depannya, sehingga mereka dapat menentukan
nasibnya sendiri. Kasihan jika hanya dipermainkan oleh hukum;
Lawful Basis Bagi Rakyat
3.56. Bahwa perlu diketahui permasalahan kasus Pemohon dengan Bank
Indonesia semakin rumit dengan adanya UU PDP. Hal ini dikarenakan
dalam UU PDP pemrosesan data pribadi memerlukan lawful basis.
Konsep lawful basis tersebut terkadang terjadi tarik-menarik antara
consent dengan legitimate interest. Yang dinamakan mengumumkan hasil
seleksi pasti akan berkaitan dengan data pribadi milik peserta seleksi,
sehingga akan menjadi perdebatan apakah memerlukan consent atau
sesungguhnya publik memiliki legitimate interest untuk memroses data
pribadi tersebut?;
3.57. Bahwa sesungguhnya konsep GDPR di Eropa sudah sangat baik karena
mengedepankan
proportionate
measure
in
democratic
society,
sebagaimana dalam considerans paragraph 73 GDPR yang menyatakan:
“Restrictions concerning specific principles and the rights of information,
access to and rectification or erasure of personal data, the right to data
portability, the right to object, decisions based on profiling, as well as the
communication of a personal data breach to a data subject and certain
related obligations of the controllers may be imposed by Union or Member
State law, as far as necessary and proportionate in a democratic
society to safeguard public security, including the protection of human
life especially in response to natural or manmade disasters, the
prevention, investigation and prosecution of criminal offences or the
execution of criminal penalties, including the safeguarding against and
the prevention of threats to public security, or of breaches of ethics for
73
regulated professions, other important objectives of general public
interest of the Union or of a Member State, in particular an important
economic or financial interest of the Union or of a Member State, the
keeping of public registers kept for reasons of general public interest,
further processing of archived personal data to provide specific
information related to the political behaviour under former
totalitarian state regimes or the protection of the data subject or the
rights and freedoms of others, including social protection, public health
and humanitarian purposes. Those restrictions should be in accordance
with the requirements set out in the Charter and in the European
Convention for the Protection of Human Rights and Fundamental
Freedoms.”
3.58. Bahwa GDPR tidak “latah” dalam persoalan data pribadi karena lahir dari
tradisi demokrasi yang telah dewasa. Sehingga, GDPR juga mencegah
agar tidak melahirkan “totalitarian state regimes” yang justru menutup
akses informasi dalam masyarakat demokratis. Berbeda dengan di
Indonesia, adanya UU PDP tidak menjadikan Pemerintah lebih “aware”
soal kebocoran data pribadi. Pemerintah bolak-balik dijebol oleh hacker
dan justru menjadikan UU PDP sebagai pembenar bahwa informasi yang
bocor bukan bersifat rahasia. Giliran Pemohon memohon informasi
kepada Bank Indonesia susahnya minta ampun akibat dari adanya UU
PDP. Pemohon dapat maklum karena konstruksi berpikir pembentuk UU
PDP nampaknya tidak mengedepankan kedewasaan demokrasi
Indonesia. Lihat saja pada bagian mengingat UU PDP tidak menjadikan
Pasal 28F UUD 1945 sebagai dasar mengingat. Selain itu, dalam
penjelasan umum dinyatakan bahwa UU PDP bertujuan untuk melindungi
individu dan masyarakat yang diwakili oleh negara. Sedangkan, GDPR
konsepnya adalah tripartit antara individu-masyarakat-negara. Jika
konsepnya masyarakat diwakili oleh negara, maka jika pengelola data
pribadinya negara, masyarakat akan kerepotan mendapatkan informasi
seperti kasus Pemohon;
3.59. Bahwa karena konsep UU PDP di Indonesia adalah sebagai UU generik
yang tidak merinci seperti GDPR, maka untuk menjaga asas
keseimbangan, UU sektor lainnya perlu dilakukan penyesuaian. Jika tidak
dilakukan penyesuaian, maka berpotensi “tersedot” ke dalam UU PDP
hingga dapat memanfaatkan UU PDP untuk melakukan tindakan yang
74
inkonstitusional. Salah satunya adalah kasus Pemohon dengan Bank
Indonesia karena Pasal 44 ayat (1) UU BI kehilangan ekstensi untuk
menjadi lawful basis bagi Pemohon untuk menyelamatkan hak
konstitusional Pemohon. Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP ternyata gagal
menjadi lawful basis untuk membuka informasi calon pejabat publik.
Andaikan kejadian seperti Pemohon terjadi pada saat proses CPNS,
maka kasusnya tidak akan berlarut-larut karena UU ASN sudah
memberikan lawful basis agar rakyat dapat memulihkan hak-nya dengan
segera. Hal ini dapat digambarkan seperti berikut:
3.60. Bahwa permohonan Pemohon adalah hendak memberikan lawful basis
kepada rakyat agar mereka memiliki legitimate interest untuk
mendapatkan keterbukaan informasi dalam proses seleksi di Bank
Indonesia. Tanpa hal tersebut, rakyat akan menghadapi hal yang sama
seperti Pemohon yaitu hanya memegang genggaman dasar hukum yang
rapuh;
Urgensitas Putusan Mahkamah Konstitusi
3.61. Bahwa akibat terlalu membiasakan KKN dalam proses seleksi, seolah
ketika ada permasalahan dalam proses seleksi selalu dianggap sebagai
persoalan remeh-temeh. Budaya “titip-mentitip”, budaya “orang dalam”
menjadi andalan oleh banyak pihak. Mau masuk kuliah saja sampai “nitip”
bawa-bawa nama pejabat, mau masuk akademi milik negara, titip sana
75
titip sini, mempermainkan kuota daerah. Ketika Pemohon melapor
langsung didiamkan, seolah hanya persoalan remeh-temeh, seolah “ah
sudah biasa itu, sabar saja memang belum rezeki saja”. Mau bekerja saja
harus menggunakan password “kenal pak anu, kenal bu anu”. Motivasi
memperluas networking berubah menjadi memperluas peluang KKN.
Pemohon sudah lelah mencoba selama 10 tahun, oleh karena itu-lah
Pemohon hendak akhiri praktik tersebut. Pemohon coba ungkap
kegagalan Pemohon ternyata mengejutkan karena Pemohon dicari-cari
cacatnya untuk digagalkan. Ini mengerikan sekali karena menjadi
pertanyaan apakah ini praktik yang lumrah dan sering dilakukan
sebelumnya? Lalu, mengapa Bank Indonesia tidak mau membuka
informasi dan justru memproteksi dirinya. Andaikan memang tidak ada
permasalahan dan sebenarnya orang yang diterima tidak pernah ada
relasi dengan pejabat Bank Indonesia sebelumnya, seharusnya buka saja
kepada publik supaya terang seterang-terangnya. Kenapa harus
disembunyikan?;
3.62. Bahwa antara Pemohon dengan Bank Indonesia terdapat asimetri
informasi, sehingga membutuhkan langkah cepat untuk menyelesaikan,
oleh karena itu membutuhkan bantuan negara untuk melakukan
investigasi secara cepat dan mendalam untuk membongkar praktik
tersebut. Sayang seribu sayang, karena prinsipnya adalah “no viral no
justice”, maka aduan-aduan Pemohon seperti kepada DPR dan Komnas
HAM tidak ditindaklanjuti. Sangat jelas padahal menurut UU, DPR wajib
menindaklanjuti aspirasi/pengaduan. Jangan pilih kasih hanya pengaduan
yang viral saja yang dilayani. Pemohon jadi berasumsi liar apakah banyak
pejabat yang juga hasil titipan, sehingga jika Pemohon diperjuangkan
aspirasinya sama saja mendorong dirinya sendiri ke jurang dan menutup
pintu bagi anak-anaknya. Asumsi ini tidak terbukti jika negara hadir
memberikan jawaban dan bantuan bagi rakyatnya untuk mendapatkan
keadilan bukan diam seribu bahasa;
3.63. Bahwa “mindset” kita selama ini yang menganggap persoalan seleksi
adalah persoalan remeh-temeh, soal “belum rezeki” saja, dan hanya
persoalan “implementasi norma”, nampaknya pemikiran tersebut harus
76
ditinggalkan dan dijadikan persoalan konstitusional yang sangat serius.
Ternyata Bangladesh pecah revolusi diakibatkan oleh persoalan seleksi
pegawai negeri yang selama ini dianggap diremehkan. Permintaan rakyat
Bangladesh hanya sederhana yaitu sistem seleksi yang berdasarkan
meritokrasi. Namun, permintaan sederhana yang tidak digubris tersebut
membuahkan hasil kekuasaan tersapu bersih oleh amarah rakyat.
Pemohon terkaget-kaget dan sangat mengejutkan dari hal sederhana dan
dalam waktu yang sangat singkat, eskalasi begitu cepat tidak terduga;
3.64. Bahwa di sisi lain, Putusan MK No.132/PUU-XXI/2023 telah berhasil
melindungi Bank Indonesia untuk menutup sistem seleksinya dengan
menyatakan bahwa “calon pejabat publik” karena bukan sebagai pejabat
publik definitif maka informasi pribadi miliknya adalah rahasia. Bank
Indonesia telah memiliki benteng kuat dengan adanya Putusan MK
No.132/PUU-XXI/2023, sehingga jika Bank Indonesia berhasil menutup
sistem seleksinya, maka Putusan MK No.132/PUU-XXI/2023 telah
menjadi pintu gerbang kegelapan bagi Gen Z karena kasus Bank
Indonesia dapat menjadi preseden untuk mengembalikan proses seleksi
seperti pada zaman orde baru dan telah memiliki landasan konstitusional.
Jika selalu dikatakan hal ini adalah permasalahan implementasi norma,
perlu diketahui selama ini Pemohon juga memperjuangkan untuk mencari
keadilan melalui berbagai lembaga. Sudah memakan waktu lebih dari 1
(satu) tahun Pemohon tidak kunjung mendapatkan keadilannya. Kasus
Pemohon adalah salah satu contoh bahwa 10juta Gen Z juga dapat
mengalami hal yang sama. Kefrustasian Pemohon dalam mendapatkan
keadilan juga dapat menjadi kefrustasian 10juta Gen Z yang saat ini
berharap bisa bekerja;
3.65. Bahwa revolusi Gen Z Bangladesh membawa diskursus bahkan inspirasi
yang menarik karena obrolan mahasiswa Indonesia dalam warung kopi-
pun ketika membahas mengenai bagaimana memberantas persoalan
KKN yang telah mengakar budaya, dan saking frustasinya mahasiswa
menjawab ya memang harus dihabiskan satu generasi agar didapat
generasi yang benar-benar baru. Gen Z Bangladesh secara mengejutkan
membuktikan hipotesis tersebut dengan menyapu bersih kekuasaan.
77
Rakyat Indonesia sepertinya harus berjuang lebih keras karena
terminologi “pemuda” yang digunakan penguasa berawal dari proses KKN
yang diwariskan dalam bentuk “dinasti”, pemuda hanya menjadi “gimik”
untuk melanggengkan kekuasaan. Sakit hati tersebut sangat mendalam
karena faktanya 10juta Gen Z menganggur (Bukti P-9);
3.66. Bahwa oleh karena itu, bukalah mata hati kita, kasus di Bangladesh
seharusnya menjadi pembelajaran bahwa ini persoalan konstitusional
yang sangat serius. Adalah keanehan jika sebuah revolusi dikatakan
hanya sebuah implementasi norma. Mahkamah Agung Bangladesh telat
dalam membatalkan persoalan kuota karena amarah rakyat sudah
memuncak, oleh karena itu sebaiknya Mahkamah Konstitusi menggali
lebih dalam dari kasus Bangladesh dalam memutus perkara ini karena
permintaan dalam permohonan ini sama persis seperti permintaan rakyat
Bangladesh yaitu hanya menginginkan sistem seleksi yang bersifat
meritokrasi;
3.67. Bahwa
untuk
memperkuat
argumentasi,
maka
Pemohon
akan
menganalisa faktor-faktor penyebab revolusi Gen Z Bangladesh, yaitu:
1) Pemerintah Bangladesh menetapkan kebijakan afirmatif kepada
keluarga veteran perang yang justru melanggengkan kekuasaan dan
menutup kesempatan yang adil kepada seluruh rakyat Bangladesh.
Hal ini dapat dilihat pada kutipan berita:
Gerakan yang menggulingkan Hasina bermula dari demonstrasi
menentang kuota PNS untuk keluarga veteran perang
kemerdekaan Bangladesh 1971, yang dianggap oleh para kritikus
sebagai cara untuk mencadangkan pekerjaan bagi sekutu partai
yang berkuasa. Sekitar 400 orang tewas dan ribuan lainnya terluka
dalam kekerasan yang melanda negara itu sejak Juli.
(Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20240807051550-
4-560948/pemerintahan-bangladesh-resmi-bubar-muhammad-
yunus-jadi-penasihat (Bukti P-10)
Perbandingan di Indonesia:
Pemerintah mengeluarkan kebijakan afirmatif pemberian izin tambang
kepada ormas keagamaan dengan mengungkit-ungkit jasa masa lalu.
78
(Bagi pembaca yang tertarik dengan permasalahan kebijakan afirmatif
ini dapat membaca Perkara No. 77/PUU-XXII/2024). Selain itu, praktik
sistem seleksi pegawai pemerintahan yang tertutup menjadikan rakyat
kesulitan untuk mendapatkan kesempatan yang adil, sedangkan
dengan mendefinisikan “calon pejabat publik” sebagai orang pada
umumnya yang harus dilindungi informasi pribadinya oleh Putusan MK
No. 132/PUU-XXI/2023 hanya memperkeruh suasana. Di sisi lain,
ternyata
Putusan
MK
No.
90/PUU-XXI/2023
dilandasi
atas
pelanggaran etik berat. Sehingga terdapat persepsi pemuda yang
dimaksud adalah pemuda hasil nepotisme. Ini merupakan sakit hati
yang mendalam;
2) Kondisi Bangladesh sedang terjadi stagnansi pertumbuhan lapangan
kerja sektor swasta dan tingginya pengangguran pemuda (Gen Z).
Sedangkan kesempatan kerja di sektor publik bersifat tidak adil. Hal
ini dapat dilihat pada kutipan berita:
“Para ahli mengaitkan kerusuhan ini dengan stagnannya
pertumbuhan lapangan kerja di sektor swasta dan tingginya angka
pengangguran kaum muda. Ini kemudian menjadikan pekerjaan di
sektor publik dengan kenaikan upah reguler menjadi sangat
menarik bagi kelompok yang mencakup hampir seperlima populasi
penduduk.”
(Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20240806145621-
4-560832/kronologi-penyebab-demo-maut-bangladesh-protes-pns-
hingga-pm-kabur)
"Siswa yang cerdas tidak lagi mendapatkan pekerjaan yang
mereka inginkan karena sistem kuota ini. Anda bekerja keras
hanya untuk mengetahui bahwa lapangan kerja yang tersedia
hanya terbatas," timpal mahasiswi lainnya bernama Halimatus
Sadia.
(Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20240806145621-
4-560832/kronologi-penyebab-demo-maut-bangladesh-protes-pns-
hingga-pm-kabur) (Bukti P-11)
Menarik juga untuk disimak liputan dari channel The Newsmaker
berjudul “Can Sheikh Hasina maintain her grip on the country?”
79
terdapat fakta terungkap bahwa ternyata banyak warga Bangladesh
yang cerdas justru harus bekerja di luar negeri;
Perbandingan di Indonesia:
Saat ini terjadi PHK massal di mana-mana sebagaimana dalam berita:
(Sumber:
https://koran.tempo.co/read/editorial/489435/phk-massal-
sektor-manufaktur (bukti P-12).
Terjadi kontraksi terhadap kelas menengah sebagaimana dalam
berita:
(sumber:
https://www.cnbcindonesia.com/news/20240808143531-4-
561422/alarm-ekonomi-ri-dalam-bahaya-bunyi-jelang-jokowi-lengser).
(Bukti P-13)
Jumlah pengangguran Gen Z dengan kondisi tidak belajar dan tidak
bekerja sangat signifikat yaitu hampir 10juta.
(sumber:
https://news.detik.com/kolom/d-7375234/alarm-keras-di-
balik-angka-9-9-juta-pengangguran-gen-z). (Bukti P-9);
Telah
terjadi
eksodus
WNI
berpendidikan
yang
memilih
kewarganegaraan lain setiap tahunnya berjumlah ribuan. Hal ini
sebagaimana dalam berita:
(sumber:
https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/45504/t/Cegah%20
Generasi%20Muda%20Pindah%20Warga%20Negara,%20DPR%20D
orong%20RI%20Perbaiki%20Sistem%20Ketenagakerjaan)
Kita juga dipertontonkan sistem seleksi untuk sektor publik dengan
kuota daerah yang ternyata tidak mengakomodir putra daerah dan
justru untuk anak-anak pejabat. Kasus Pemohon ternyata Bank
Indonesia menutup sistem seleksinya dan menggunakan instrumen
fisik untuk menggagalkan peserta yang padahal tidak ada kaitannya
antara fisik dengan pekerjaan yang dilamar. Ibaratnya di Indonesia
lebih parah dari Bangladesh karena bisa saja kita katakan "siswa yang
cerdas tidak lagi mendapatkan pekerjaan yang mereka inginkan
karena sistem tertutup ini. Anda bekerja keras hanya untuk dinyatakan
cacat agar orang lain bisa bekerja”. Sadarlah jangan kita
membudayakan hal tidak benar seperti ini;
80
3) Pada akhirnya faktor-faktor tersebut menyebabkan para mahasiswa
frustasi dan akhirnya pecahlah sebuah Revolusi Gen Z Bangladesh.
Hal ini sebagaimana dalam kutipan berita:
“Gerakan yang akhirnya menggulingkannya dimulai dengan para
mahasiswa
yang
frustrasi
karena
kurangnya
prospek
pekerjaan dan membesar hingga mencakup warga Bangladesh
biasa yang menghadapi kondisi ekonomi yang semakin sulit.”
…
“Setelah satu setengah dekade berkuasa, warisan Hasina rumit. Di
satu sisi, pemerintahannya membangun infrastruktur modern dan
meningkatkan peluang pembangunan, terutama bagi kaum miskin.
Namun, dia juga semakin menindak pers, serta oposisi, dan seiring
berjalannya waktu, berbagai bentuk perbedaan pendapat pun
terjadi.”
(Sumber:
https://international.sindonews.com/read/1429971/40/pm-hasina-
kabur-dengan-helikopter-militer-kuasai-bangladesh-dan-
umumkan-revolusi-1722906502) (Bukti P-14);
Perbandingan di Indonesia:
Pembangunan infrastruktur besar-besaran. Pertumbuhan ekonomi
memang positif, namun kok malah PHK massal di mana-mana. Lalu,
Gen Z yang pengangguran tinggi. UKT kuliah semakin tinggi dan
rakyat justru dibebani tabungan paksa/tapera, memangnya ini zaman
kolonial seperti ala-ala tanam paksa? Kalau ekonomi bagus ya tidak
ada hal seperti itu dong, ini data-nya bagaimana ya? Dan lebih parah
lagi, sektor pendidikan gaji guru/dosen sangat miris, bahkan profesi
yang terlilit pinjol terbanyak adalah guru yaitu 42%. Justru kaum
terdidiknya memilih eksodus pindah kewarganegaraan lain dan guru
besar yang mengkritik Pemerintah justru dicopot dari jabatannya.
Ternyata eh ternyata, kekayaan alam bukannya dikelola negara sesuai
amanat konstitusi justru ditawarkan ke ormas keagamaan. bagaimana
ya indikator keberhasilannya? Tolong dipertanggungjawabkan di
Mahkamah Konstitusi, jangan seolah-olah tidak ada masalah dan bisa
enak-enak saja. Ketika bicara pemuda justru kita diwariskan oleh
81
budaya nepotisme. Rakyat frustasi sekarang dengan fakta-fakta yang
ada;
3.68. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terjadi di Indonesia dan fakta
mengejutkan yang terjadi di Bangladesh tidak masuk akal jika kita katakan
persoalan seleksi pegawai pemerintahan bukan persoalan konstitusional.
Mahkamah Konstitusi harus menegaskan dengan tegas bahwa
MENGUMUMKAN
HASIL
SELEKSI
KEPADA
PUBLIK
ADALAH
PRASYARAT MUTLAK yang tidak dapat ditawar. Jangan justru melempar
kembali persoalan ini kepada persoalan implementasi norma. Pemohon
sudah 1 (satu) tahun lebih tidak mendapatkan apa-apa. Jika terus saja
pola seperti ini terjadi, hal ini berarti membiarkan 10juta Gen Z harus
menghadapi perjuangan tidak masuk akal seperti Pemohon. Berdasarkan
perkembangan fakta yang terjadi, terdapat alasan konstitusional yang
bersifat sangat mendasar bagi Mahkamah Konstitusi untuk merubah
pendiriannya dengan menyatakan bagi calon pejabat publik melekat
kepadanya keterbukaan informasi publik. Karena, tanpa hal tersebut
mustahil tercapai sistem seleksi yang menjunjung PRINSIP KEADILAN,
PRINSIP KETERBUKAAN, PRINSIP AKUNTABILITAS, dan PRINSIP
NON-DISKRIMINASI;
3.69. Bahwa Pemohon menyadari pula perkembangan situasi yang ada
seharusnya tidak menjadikan pengambilan putusan secara tergesa-gesa.
Namun, menurut Pemohon penting untuk membuka kembali diskursus di
forum Mahkamah Konstitusi melalui pemeriksaan persidangan untuk
mengetahui sebenarnya bagaimana situasi sistem seleksi di sektor publik.
Biarkan rakyat mengetahui jangan ditutup-tutupi. Dengan adanya fakta-
fakta yang ada seharusnya Pemberi Keterangan juga memiliki perspektif
baru. Pemohon sudah meminta jawaban atas pengaduan kepada DPR
tetapi belum saja mendapatkan jawaban. DPR ketika di Mahkamah
Konstitusi justru mengulur jawaban kepada Mahkamah Konstitusi yang
padahal itu merupakan kewajibannya. Hal ini dapat Pemohon ilustrasikan:
82
Melalui permohonan ini Pemohon menagih kewajiban DPR untuk
menjawab;
3.70. Bahwa Pemohon meyakini kebenaran dalam membela rakyat yang
dizalimi. Rakyat tidak boleh diam karena ancaman bagi yang berdiam
adalah neraka jahanam. Hal ini sebagaimana dalam Al-Quran surat An
Nisa ayat 97:
“Innal-lażīna tawaffāhumul-malā'ikatu ẓālimī anfusihim qālū fīma kuntum,
qālū kunnā mustaḍ‘afīna fil-arḍ(i), qālū alam takun arḍullāhi wāsi‘atan fa
tuhājirū fīhā, fa ulā'ika ma'wāhum jahannam(u), wa sā'at maṣīrā(n).
83
(terjemahan Kemenag: sesungguhnya orang-orang yang dicabut
nyawanya oleh malaikat dalam keadaan menzalimi dirinya, mereka
(malaikat) bertanya, “Bagaimana kamu ini?” Mereka menjawab, “Kami
adalah orang-orang yang tertindas di bumi (Makkah).” Mereka (malaikat)
bertanya, “Bukankah bumi Allah itu luas sehingga kamu dapat berhijrah di
sana?” Maka, tempat mereka itu (neraka) Jahanam dan itu seburuk-buruk
tempat kembali.)
Kita ketahui sendiri bahwa apabila anak Adam meninggal terputuslah
segala sesuatu kecuali 3 perkara, yaitu doa anak yang saleh, ilmu yang
bermanfaat,
amal
perbuatan
baik.
Andaikan
penguasa
sudah
menghalangi pemuda untuk mewujudkan doa ibunya, andaikan ilmu yang
bermanfaat sudah dikebiri, andaikan perbuatan baik sudah dibiaskan dan
kesemuanya
justru
diganti
dengan
pembatasan
akses
kerja,
pembungkaman akademisi, penormalan KKN, tidak mungkin kita diam,
diam adalah neraka jahanam bagi diri kita;
3.71. Bahwa tidaklah kita perlu takut membela yang dizalimi, karena dikatakan
oleh nabi: “Ittaqū daʿwata al-maẓlūm fa-innahā tuḥmalu ʿalā al-ghamām,
yaqūlu Allāhu wa-ʿizzatī wa-jalālī la-anṣurannaka wa-law baʿda ḥīn.” (Arti:
takutlah kalian pada doa orang yang dizalimi, karena sesungguhnya ia
akan dibawa ke atas awan, kemudian Allah berkata: dengan kemuliaan-
ku dan kebesaran-ku, Aku pasti akan menolongmu, sekalipun nanti) (HR.
At-Thabarani). Justru yang takut adalah penguasa karena menurut Al
Quran Surat Hud ayat 18: “…alā la‘natullāhi ‘alaẓ-ẓālimīn(a).”
(Terjemahan Kemenag: … laknat Allah (ditimpakan) kepada orang-orang
zalim);
3.72. Bahwa karena yang Pemohon perjuangkan hanya sederhana yaitu hanya
menginginkan keadilan dalam proses seleksi, maka tidaklah ada
keraguan dalam langkah Pemohon. Sederhana saja permintaan dan
perjuangan
kami,
mahasiswa
belajar
sungguh-sungguh
untuk
mewujudkan doa ibunya. Doa ibunya tersebut harus disambut dengan
proses seleksi yang adil. Jika dihalangi keadilan tersebut, energi tersebut
sulit sekali dibendung. Ingatlah perkataan Soekarno “cacing saja
84
berkeluget-berkeluget kalau disakiti”. Hargailah mereka sebagai manusia
jangan dicari-cari cacatnya untuk menggagalkan bekerja;
4. PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan hukum dan konstitusional di atas, maka Pemohon
dalam hal ini memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia untuk dapat memutus hal-hal sebagai berikut:
1. Menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan frasa “Dewan Gubernur mengangkat” dalam Pasal 44 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Dewan Gubernur
mengangkat pegawai Bank Indonesia setelah melalui proses seleksi yang
menjunjung prinsip keadilan, prinsip keterbukaan, prinsip akuntabilitas, dan
prinsip non-diskriminasi dengan cara mengumumkan hasil seleksi kepada
publik,”. Sehingga Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999
Tentang Bank Indonesia selengkapnya berbunyi “Dewan Gubernur
mengangkat pegawai Bank Indonesia setelah melalui proses seleksi yang
menjunjung prinsip keadilan, prinsip keterbukaan, prinsip akuntabilitas, dan
prinsip non-diskriminasi dengan cara mengumumkan hasil seleksi kepada
publik, dan memberhentikan pegawai Bank Indonesia.”;
3. Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia;
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-14, yang telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 14 Agustus 2024, yaitu
sebagai berikut:
85
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang
Bank Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843);
2.
Bukti P-2
:
Salinan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
:
Salinan Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
4.
Bukti P-4
:
Tangkap
Layar/Screenshot
Media
Pengumuman
Lowongan Manajer Ahli Fiqih Bank Indonesia;
5.
Bukti P-5
:
Tangkap
Layar/Screenshot
Pengumuman
Kelulusan/Ketidaklulusan Hasil Seleksi Kesehatan dan
Psikiatri Pemohon di Bank Indonesia;
6.
Bukti P-6
:
Salinan korespondensi surat-surat Pemohon dengan Bank
Indonesia terkait permohonan informasi publik;
7.
Bukti P-7
:
Salinan Artikel berjudul “On Self Reference And A Puzzle
In Constitutional Law” Karya Alf Ross dalam Journal Mind,
Vol. LXXVIII No.309, January 1969;
8.
Bukti P-8
:
Foto usaha-usaha Pemohon setelah ditolak bekerja
sebagai CPNS pada tahun 2014;
9.
Bukti P-9
:
Tangkap Layar/Screenshot Artikel Berita Berjudul : “Alarm
Keras Dibalik Angka 9,9 juta Pengangguran Gen Z”
diakses
dari
https://news.detik.com/kolom/d-
7375234/alarm-keras-di-balik-angka-9-9-juta-
pengangguran-gen-z) diakses pada 10 Agustus 2024
Pukul 13:42 WIB;
10. Bukti P-10
:
Tangkap
Layar/Screenshot
Artikel
Berita
Berjudul:
“Pemerintahan Bangladesh Resmi Bubar, Muhammad
Yunus
Menjadi
Penasehat”
diakses
dari
https://www.cnbcindonesia.com/news/20240807051550-
4-560948/pemerintahan-bangladesh-resmi-bubar-
muhammad-yunus-jadi-penasihat
Diakses
pada
10
Agustus 2024 pukul 13:44 WIB;
86
11. Bukti P-11
:
Tangkap
Layar/Screenshot
Artikel
Berita
Berjudul:
“Kronologi Penyebab Demo Maut Bangladesh, Protes
PNS
Hingga
PM
Kabur”
diakses
dari
https://www.cnbcindonesia.com/news/20240806145621-
4-560832/kronologi-penyebab-demo-maut-bangladesh-
protes-pns-hingga-pm-kabur diakses pada 11 Agustus
2024 Pukul 14:00 WIB;
12. Bukti P-12
:
Tangkap Layar/Screenshot Artikel Berita Berjudul: “Hilang
Akal Menahan Gelombang PHK Massal” diakses dari
https://koran.tempo.co/read/editorial/489435/phk-massal-
sektor-manufaktur diakses pada 11 Agustus 2024 Pukul
13:00 WIB;
13. Bukti P-13
:
Tangkap Layar/Screenshot Artikel Berita Berjudul: “Alarm
Ekonomi RI Dalam Bahaya Bunyi Jelang Jokowi Lengser”
diakses
dari
https://www.cnbcindonesia.com/news/20240808143531-
4-561422/alarm-ekonomi-ri-dalam-bahaya-bunyi-jelang-
jokowi-lengser diakses pada 11 Agustus 2024 pukul 10:00
WIB;
14. Bukti P-14
:
Tangkap Layar/Screenshot Artikel Berita Berjudul: “Pm
Hasina
Kabur
Dengan
Helicopter
Militer
Kuasai
Bangladesh Dan Umumkan Revolusi” diakses dari
https://international.sindonews.com/read/1429971/40/pm-
hasina-kabur-dengan-helikopter-militer-kuasai-
bangladesh-dan-umumkan-revolusi-1722906502 diakses
pada 10 Agustus 2024 Pukul 13:45 WIB.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
87
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal Pasal 44 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3843, selanjutnya disebut UU 23/1999) terhadap UUD 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
88
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
89
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian frasa “Dewan Gubernur mengangkat”
dalam Pasal 44 ayat (1) UU 23/1999 yang menyatakan “Dewan Gubernur
mengangkat dan memberhentikan pegawai Bank Indonesia”.
2. Bahwa Pemohon mengkualifikasi dirinya sebagai perorangan warga negara
Indonesia, yang menjelaskan memiliki hak konstitusional yang dijamin dalam
Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28F UUD NRI
Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon mendaftar untuk bekerja di Bank Indonesia didorong atas
motivasi upaya pembelaan negara yaitu memperkuat perekonomian negara.
Pemohon mengikuti seleksi dan dinyatakan lolos seleksi administrasi, seleksi
kompetensi teknis, seleksi psikotes, seleksi wawancara psikologi, seleksi
leaderless group discussion, seleksi person organization fit, hingga mengikuti
seleksi tahap kesehatan dan psikiatri. Namun, Pemohon dinyatakan tidak
memenuhi kualifikasi kesehatan dan psikiatri oleh Bank Indonesia.
4. Bahwa Pemohon mengirimkan surat yang pada pokoknya meminta informasi
terkait pengumuman hasil seleksi kepada Bank Indonesia, namun Pemohon
hanya dijelaskan dan diperlihatkan hasil tes kesehatan tanpa diberikan
salinannya. Pemohon merasa sulit untuk mendapatkan daftar nama peserta
seleksi dikarenakan Pasal 44 ayat (1) UU 23/1999 yang memberikan
kewenangan kepada Bank Indonesia untuk mengatur sendiri mekanisme seleksi
pegawainya. Terlebih dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
132/PUU-XXI/2023, menurut Pemohon semakin kesulitan untuk mendapatkan
informasi dari Bank Indonesia untuk membuka proses seleksinya karena
dianggap harus melindungi “calon pejabat publik”.
5. Bahwa dengan dikabulkannya permohonan a quo, maka kerugian hak
konstitusional yang didalilkan oleh Pemohon tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya tersebut di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat
90
menjelaskan perihal hak konstitusionalnya yang menurut anggapannya dirugikan
dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, yakni
norma Pasal 44 ayat (1) UU 23/1999. Anggapan kerugian hak konstitusional yang
dimaksudkan tersebut bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial
serta anggapan kerugian hak konstitusional yang dijelaskan Pemohon memiliki
hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya norma undang-
undang yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo
dikabulkan, kerugian atau potensi kerugian hak konstitusional seperti yang
dijelaskan Pemohon tidak terjadi lagi atau setidaknya tidak akan terjadi. Dengan
demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas norma yang
dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum
untuk bertindak sebagai Pemohon dalam Permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon;
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan norma Pasal 44 ayat (1) UU
23/1999 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28D ayat (3),
serta Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 dengan dalil-dalil sebagaimana
selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara, yang apabila dirumuskan
oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PUU-
XXI/2023 yang sebelumnya diajukan justru Pemohon kesulitan untuk
mendapatkan akses informasi dan justru memberikan legitimasi bagi lembaga
negara untuk menutup proses seleksinya. Sehingga dalam permohonan a quo
Pemohon menginginkan agar Mahkamah dapat menegaskan Bank Indonesia
dalam menyelenggarakan proses seleksi wajib menjunjung prinsip keadilan,
keterbukaan, akuntabilitas, dan tanpa diskriminasi yang salah satu bentuknya
adalah dengan mengumumkan hasil seleksi kepada publik, sehingga setiap
peserta dapat mengetahui pesaingnya secara adil.
91
2. Bahwa menurut Pemohon, keterangan yang diberikan Bank Indonesia dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PUU-XXI/2023 nampak menerapkan
sistem seleksi yang tertutup dalam rangka untuk melindungi data pribadi peserta
seleksi pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang
Perlindungan Data Pribadi (UU 27/2022).
3. Bahwa menurut Pemohon, permasalahan sebagaimana dimaksud adalah
persoalan konstitusional cara melindungi warga negara untuk mendapatkan
kesempatan
yang
sama
mendapatkan
pekerjaan
di
lingkungan
pemerintahan/negara melalui proses yang adil, terbuka, akuntabel, dan tanpa
diskriminasi. Norma Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 44 ayat (3) UU 23/1999
memberikan delegasi kepada Dewan Gubernur Bank Indonesia untuk mengatur
sendiri proses seleksi pegawai dengan aturan yang sangat “sederhana”, seolah
memberikan kebebasan kepada Dewan Gubernur untuk mengatur sistem
seleksinya tanpa batas rambu tertentu yang berakibat proses seleksi yang
dilakukan menjadi tertutup bahkan sampai terungkap menggagalkan peserta
seleksi menggunakan instrumen fisik. Sehingga, karena norma tersebut sangat
sederhana pada akhirnya persoalan pengumuman hasil seleksi kepada publik
tidak dilakukan.
4. Bahwa menurut Pemohon, pegawai Bank Indonesia bukan merupakan Aparatur
Sipil Negara sehingga tidak mungkin menundukkan Bank Indonesia dengan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU
5/2014) yang mana dalam Pasal 53 UU 5/2014 memberikan delegasi dengan
batasan yang jelas, sehingga UU 5/2014 dapat langsung menjadi pelaksanaan
dari Pasal 15 ayat (2) UU 27/2022 yang dapat mengecualikan informasi yang
dikecualikan dari Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU 14/2008) dalam proses seleksi Calon
Pegawai Negeri Sipil. Terlebih Bank Indonesia mendapatkan atribusi langsung
dalam UUD NRI Tahun 1945. Sehingga, “cantolan” pelaksanaan undang-undang
bagi Bank Indonesia untuk melaksanakan perekrutan pegawai adalah Pasal 44
ayat (1) UU 23/1999.
5. Bahwa menurut Pemohon, tanpa mengubah rumusan Pasal 44 ayat (1) UU
23/1999, kasus yang menimpa Pemohon akan terus terjadi dan akan selalu
dianggap benar. Dengan kerugian konstitusional yang bersifat aktual atau
setidak-tidaknya potensial, maka terbukti jika Pasal 44 ayat (1) UU 23/1999 tidak
92
dinyatakan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28D ayat
(3), dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 maka akan merugikan Pemohon.
Berdasarkan alasan tersebut maka Pasal 44 ayat (1) UU 23/1999 yang mengatur
terlalu sederhana perlu dilakukan revisi.
Bahwa berdasarkan uraian dalil permohonan di atas, Pemohon dalam
petitum permohonannya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan frasa
“Dewan Gubernur mengangkat” dalam Pasal 44 ayat (1) UU 23/1999 bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “Dewan Gubernur mengangkat pegawai Bank Indonesia
setelah melalui proses seleksi yang menjunjung prinsip keadilan, prinsip
keterbukaan, prinsip akuntabilitas, dan prinsip non-diskriminasi dengan cara
mengumumkan hasil seleksi kepada publik”, sehingga Pasal 44 ayat (1) UU 23/1999
selengkapnya berbunyi “Dewan Gubernur mengangkat pegawai Bank Indonesia
setelah melalui proses seleksi yang menjunjung prinsip keadilan, prinsip
keterbukaan, prinsip akuntabilitas, dan prinsip non-diskriminasi dengan cara
mengumumkan hasil seleksi kepada publik, dan memberhentikan pegawai Bank
Indonesia”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-14 yang telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 14 Agustus 2024.
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, Mahkamah
berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansinya untuk mendengar keterangan
pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10]
Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas,
pada intinya persoalan konstitusional yang harus dijawab oleh Mahkamah adalah
apakah rumusan Pasal 44 ayat (1) UU 23/1999 yang mengatur terlalu “sederhana”
karena tidak mengamanatkan suatu sistem seleksi yang adil, terbuka, akuntabel,
dan tanpa diskriminasi, sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan
ayat (3), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945.
93
Terhadap persoalan konstitusional tersebut, setelah membaca secara
saksama permohonan Pemohon beserta alat-alat bukti yang diajukan oleh
Pemohon, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
Berdasarkan Pasal 23D UUD NRI Tahun 1945, Bank Indonesia adalah
bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan
independensinya diatur dengan undang-undang. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 7
UU 23/1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU 4/2023),
Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara
stabilitas sistem pembayaran dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan, dalam
rangka mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Untuk mencapai tujuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 3 UU 4/2023 yang mengubah
ketentuan Pasal 8 UU 23/1999, Bank Indonesia mempunyai tugas:
a. menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan,
konsisten, dan transparan;
b. mengatur dan menjaga kelancaran sistem Pembayaran; dan
c.
menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bank Indonesia berwenang
melaksanakan manajemen sumber daya manusia guna mendukung tugas dan
kewenangan Bank Indonesia dalam rangka mencapai visi dan misi. Hal ini diatur
dalam Pasal 44 UU 23/1999 yang menyatakan sebagai berikut:
(1) Dewan Gubernur mengangkat dan memberhentikan pegawai Bank
Indonesia.
(2) Dewan
Gubernur
menetapkan
peraturan
kepegawaian,
sistem
penggajian, penghargaan, pensiun dan tunjangan hari tua, serta
penghasilan lainnya bagi pegawai Bank Indonesia.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur.
Untuk menghadapi tantangan organisasi yang terus meningkat, Bank
Indonesia melakukan penguatan kebijakan utama mendukung kelembagaan yang
transformatif, dan melakukan penguatan kebijakan sumber daya manusia, antara
lain dengan melakukan strategi perekrutan sumber daya manusia dari eksternal
untuk menjamin ketersediaan sumber daya manusia berkualitas, sesuai dengan
kebutuhan organisasi. Pelaksanaan strategi perekrutan sumber daya manusia dari
eksternal dimaksud, harus memperhatikan aspek kuantitas, kualitas, komposisi, dan
94
anggaran secara tepat waktu sesuai dengan strategi Bank Indonesia untuk
mendukung pencapaian kesinambungan kinerja Bank Indonesia yang tinggi.
Pemenuhan sumber daya manusia dari pihak eksternal, dilakukan dengan
proses perekrutan dari berbagai jalur, Bank Indonesia dapat bekerjasama dengan
Perguruan Tinggi dan/atau lembaga independen lainnya untuk melakukan proses
perekrutan, antara lain pada tahapan proses seleksi administrasi, seleksi potensi
dan kompetensi, seleksi psikologi, seleksi kesehatan dan psikiatri, serta seleksi
untuk menentukan hasil akhir. Proses seleksi dan kerja sama dilakukan dengan
mengedepankan transparansi dan akuntabilitas, dengan tujuan untuk memperoleh
sumber daya manusia yang handal dan berkualitas. Proses perekrutan yang
dilakukan secara terbuka dan transparan, dimaksudkan untuk menghindari campur
tangan dari pihak internal Bank Indonesia dan pihak eksternal dalam upaya
melakukan proses seleksi yang terbuka dan menghindari praktik korupsi, kolusi dan
nepotisme. Untuk meningkatkan kapabilitas sumber daya manusia yang profesional,
kompeten, memiliki kepemimpinan yang kuat, dan berakhlak mulia, Bank Indonesia
menetapkan Peraturan Dewan Gubernur Nomor 22/6/PDG/2020 tentang
Manajemen Sumber Daya Manusia sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan
Dewan Gubernur Nomor 24/8/PDG/2022 dimaksudkan untuk mengatur ruang
lingkup manajemen sumber daya manusia.
[3.11]
Menimbang bahwa setelah menguraikan hal-hal tersebut di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan dalil Pemohon berkenaan dengan
konstitusionalitas norma Pasal 44 ayat (1) UU 23/1999, yang menurut Pemohon
telah menimbulkan perlakuan diskriminatif, Mahkamah mempertimbangkan sebagai
berikut:
[3.11.1] Bahwa dalil Pemohon menyatakan Pasal 44 ayat (1) UU 23/1999
mengatur sangat “sederhana” sehingga seolah memberikan kebebasan kepada
Dewan Gubernur untuk mengatur sistem seleksi tanpa batas rambu tertentu yang
berakibat proses seleksi yang dilakukan menjadi tertutup bahkan sampai terungkap
menggagalkan peserta seleksi menggunakan instrumen fisik. Sesungguhnya yang
Pemohon permasalahkan adalah peraturan pelaksana dari kewenangan Dewan
Gubernur yang dapat membentuk Peraturan Dewan Gubernur untuk mengangkat
pegawai Bank Indonesia dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 44 ayat (1)
95
UU 23/1999 yang mana ketentuan tersebut tidak dapat dilepaskan dari ketentuan
Pasal 44 ayat (2) dan ayat (3) UU 23/1999. Sehingga telah jelas, pengaturan
mengenai perekrutan pegawai Bank Indonesia oleh pembentuk undang-undang
telah diserahkan kepada ketentuan pelaksanaan undang-undang yakni dalam
bentuk Peraturan Dewan Gubernur yang lebih berkaitan dengan isu yang
dipersoalkan oleh Pemohon.
[3.11.2] Bahwa lebih lanjut, apabila dicermati, Pemohon menghendaki agar
ketentuan dalam Pasal 44 ayat (1) UU 23/1999 dimaknai Dewan Gubernur dalam
mengangkat pegawai dengan mengumumkan hasil seleksi kepada publik sebagai
prinsip keadilan, keterbukaan, akuntabilitas, dan non-diskriminatif. Hal demikian
agar proses penerimaan pegawai Bank Indonesia sama dengan proses seleksi
Calon Pegawai Negeri Sipil yang diatur dalam ketentuan Pasal 58 ayat (3) UU
5/2014 dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel. Terhadap pemaknaan yang
dimohonkan Pemohon, sesungguhnya secara otomatis telah dan akan digunakan
dalam proses seleksi calon pegawai Bank Indonesia. Dengan tanpa bermaksud
menilai legalitas Peraturan Dewan Gubernur tentang Manajemen Sumber Daya
Manusia, menurut Mahkamah apa yang dimohonkan Pemohon sudah seharusnya
diletakkan dalam peraturan pelaksana dari undang-undang a quo. Oleh karena itu,
dalam Pasal 44 ayat (1) UU 23/1999 tidak diperlukan rumusan yang lebih bersifat
eksplisit dan terperinci sebagaimana yang dimohonkan Pemohon. Sebab, jika yang
dikehendaki Pemohon diakomodir maka justru Pasal 44 ayat (1) UU 23/1999
berpotensi akan menimbulkan ketidakharmonisan dengan Pasal 44 ayat (3) UU
23/1999 karena Pasal a quo telah mendelegasikan untuk mengatur lebih lanjut
berkaitan dengan prinsip-prinsip perekrutan pegawai Bank Indonesia.
[3.11.3] Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dalil Pemohon berkenaan
dengan Pasal 44 ayat (1) UU 23/1999 yang menyatakan frasa “Dewan Gubernur
mengangkat” agar dimaknai “Dewan Gubernur mengangkat pegawai Bank
Indonesia setelah melalui proses seleksi yang menjunjung prinsip keadilan, prinsip
keterbukaan, prinsip akuntabilitas, dan prinsip non-diskriminasi dengan cara
mengumumkan hasil seleksi kepada publik,” adalah tidak beralasan menurut
hukum.
96
[3.12]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian dan pertimbangan hukum
di atas, telah ternyata norma Pasal 44 ayat (1) UU 23/1999 yang mengatur
mengenai Dewan Gubernur mengangkat dan memberhentikan pegawai Bank
Indonesia telah memberikan kepastian hukum yang adil dan perlindungan hukum
yang tidak bersifat diskriminatif, bukan sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon
sehingga tidak bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28D ayat
(3), dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, dalil-dalil permohonan
Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.13]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan oleh
Mahkamah karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pokok permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
97
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
-----------------------------------------------------------
6. PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat
berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, sebagai
berikut:
Pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi M. Guntur
Hamzah
[6.1]
Merujuk Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa
kekuasaan
kehakiman
merupakan
kekuasaan
yang
merdeka
untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Serta,
dengan mempertimbangkan asas ex aequo et bono maka dalam kaitannya dengan
Perkara Nomor 80/PUU-XXI/2023, berkenaan dengan Permohonan Pengujian
norma Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia (UU 23/1999) , saya Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah berpendapat
seharusnya Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian
(partially granted). Adapun argumentasi hukum untuk mengabulkan sebagian
permohonan a quo sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mendalilkan yang pada pokoknya Pasal 44 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (UU 23/1999) yang
menegaskan “Dewan Gubernur mengangkat dan memberhentikan pegawai
Bank Indonesia” telah membuka peluang bagi Dewan Gubernur Bank Indonesia
untuk merekrut pegawai Bank Indonesia secara tidak akuntabel, tidak
transparan, eksklusif, dan tidak berdasarkan rambu-rambu yang jelas. Sejurus
dengan dalil tersebut, Pemohon dalam petitum permohonannya menghendaki
agar norma a quo diberikan pemaknaan/tafsir sehingga menjadi “Dewan
Gubernur mengangkat pegawai Bank Indonesia setelah melalui proses seleksi
98
yang menjunjung prinsip keadilan, prinsip keterbukaan, prinsip akuntabilitas,
dan prinsip non-diskriminasi dengan cara mengumumkan hasil seleksi kepada
publik, dan memberhentikan pegawai Bank Indonesia.”
2. Bahwa apa yang di dalilkan oleh Pemohon tersebut hendaknya dilihat dalam
dua sisi. Pertama, Bank Indonesia dikenal sebagai salah satu lembaga negara
yang memiliki standar rekrutmen pegawai yang sangat ketat dan kompetitif yang
mana proses seleksi yang panjang dan menyeluruh untuk mendapatkan calon
pegawai yang memiliki kompetensi, integritas, dan dedikasi tinggi. Kedua, Bank
Indonesia cenderung tidak mengumumkan hasil seleksi a quo secara terbuka
melainkan disampaikan secara langsung kepada para kandidat tanpa dapat
diketahui skor maupun peringkat dengan kandidat lainnya. Dalam kaitan dengan
sisi kedua inilah, seharusnya Bank Indonesia (BI) menunjukkan “kelas”-nya
sebagai bank sentral, serta lembaga negara yang strategis dan berkaitan
langsung dengan upaya negara mencapai dan memelihara kestabilan nilai
rupiah melalui pengelolaan bidang moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas
sistem keuangan benar-benar dapat diwujudkan dengan dukungan sumber
daya manusia (pegawai) yang tidak saja mumpuni dari aspek kompetensi, tetapi
juga merupakan hasil dari sistem rekrutmen yang diselenggarakan secara
transparan, adil dan akuntabel.
3. Menurut hemat saya, perkara a quo seharusnya tidak hanya cukup dipahami
dalam konteks “konstitusionalitas norma” belaka (an sich), melainkan juga harus
dipahami dalam konteks terwujudnya tujuan hukum yaitu keadilan (justice),
kemanfaatan (purposeful), dan kepastian (certainty), di mana terdapat pencari
keadilan (justice seekers) yaitu calon pegawai Bank Indonesia yang harus
dinyatakan gagal dalam seleksi pegawai Bank Indonesia karena tidak
memenuhi standar dan kualifikasi kesehatan tertentu yang sebelumnya syarat a
quo tidak terdapat dalam persyaratan seleksi. Ketidakterbukaan tersebut
menjadi catatan serius bagi Bank Indonesia dan sekaligus menkonfirmasi
praduga yang berkembang di masyarakat bahwa Bank Indonesia bertindak
“ekslusif” dalam proses rekrutmen pegawainya.
4. Bahwa saya melihat proses perekrutan pegawai Bank Indonesia dilakukan
selama ini agak berbeda dengan yang lazim dilakukan oleh lembaga-lembaga
negara lainnya. Proses a quo tidak sepenuhnya dilakukan dengan cara-cara
yang memenuhi asas keterbukaan in casu asas publisitas, dan saya melihat
99
pangkal masalahanya terdapat pada keberadaan Pasal 44 ayat (1) UU 23/1999
yang memberi kewenangan kepada Dewan Gubernur mengangkat dan
memberhentikan pegawai Bank Indonesia tanpa rambu-rambu (norma dan meta
norma) yang menjadi pedoman dan secara langsung dapat memperkuat sistem
transaparansi dan akuntabilitas dalam proses rekrutmen pegawai Bank
Indonesia, seperti mengumumkan proses rekrutmen yang berlangsung baik
yang lolos atau tidak lolos dalam setiap tahapan maupun peringkat berdasarkan
hasil nilai/skor masing-masing peserta/calon pegawai. Sehingga, pasal a quo
dalam batas penalaran yang wajar berpotensi disalahgunakan sebagai “alat”
untuk melegitimasi praktik penyelenggaraan proses rekrutmen pegawai yang
tidak sepenuhnya memenuhi asas keterbukaan dimaksud. Oleh karena itu,
menurut hemat saya, pasal a quo tidak hanya cukup dirumuskan secara netral
semata, namun perlu mendapatkan penegasan dan pemaknaan/penafsiran
ulang.
5. Bank Indonesia (BI) sebagai lembaga negara independen yang dibentuk
berdasarkan amanat Pasal 23D UUD 1945 guna mencapai dan menjaga
stabilitas nilai rupiah, maka sudah seharusnya bagi Bank Indonesia menerapkan
prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance)
lebih dari praktik good governance pada lembaga-lembaga negara lainnya,
termasuk dalam hal rekrutmen pegawai. Terlebih, agar independensi yang
diberikan kepada Bank Indonesia sebagai lembaga yang termasuk penting
secara konstitusional (constitutional importance), bahkan salah satu lembaga
utama (main state organ) dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,
Bank Indonesia sebagai bank sentral dituntut untuk lebih transparan dan
memenuhi prinsip akuntabilitas
publik
dalam
menetapkan
kebijakan-
kebijakannya serta terbuka bagi pengawasan oleh masyarakat sebagai bagian
dari keterbukaan informasi publik, kecuali terdapat peraturan perundang-
undangan yang menyatakan sebaliknya secara tegas untuk tidak dibuka kepada
publik, in casu, implementasi keterbukaan informasi publik pada Bank Indonesia
seharusnya dilakukan secara lebih bermakna sejak awal proses rekrutmen
pegawai, dan juga terhadap kebijakan-kebijakan lainnya yang berkelindan
dengan perkembangan ekonomi, moneter dan perbankan. Sehingga, prinsip
transparansi, partisipasi, berkeadilan, dan akuntabilitas publik dimaksud
100
seharusnya menjadi budaya (culture) dan bagian yang tidak terpisahkan dalam
tata kelola (governance) Bank Indonesia.
6. Prinsip keterbukaan dalam proses rekrutmen pegawai merupakan manifestasi
dari prinsip good governance yang semakin ditekankan dalam tata kelola
pemerintahan in casu Bank Indonesia. Keterbukaan ini tidak hanya sebatas
memenuhi kewajiban hukum, namun juga menjadi kunci untuk membangun
kepercayaan publik (public trust), meningkatkan kualitas sumber daya manusia,
dan mencegah terjadinya praktik yang menjadi “common enemy” seperti
korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme. Oleh karena itu, proses pengumuman
rekrutmen tidak hanya dilakukan/diberitahukan dengan mengirim secara
personal (by email) kepada para peserta/calon pegawai, melainkan seharusnya
selain diberitahukan via email, namun juga harus diumumkan secara terbuka
melalui media massa atau setidak-tidaknya melalui website/laman Bank
Indonesia dengan disertai pencantuman hasil/skor dan peringkat dari masing-
masing peserta/calon pegawai. Dalam batas penalaran yang wajar, cara
demikian selain dapat meminimalisir praduga-praduga yang berkembang di
masyarakat umum, seperti praduga Pemohon dalam perkara a quo, namun juga
lebih mendorong, memajukan, dan memperkuat prinsip keterbukaan secara
lebih bermakna sebagai wujud pelaksanaan komitmen Bank Indonesia dalam
menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good
governance).
7. Sebagai lembaga yang kedudukannya strategis dan penting dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia, maka sudah menjadi keharusan perekrutan pegawai
Bank Indonesia dilakukan secara ketat, selektif, terbuka, dan akuntabel, serta
menjamin prinsip-prinsip keadilan dan non-diskriminasi. Penggunaan pihak
ketiga yang independen dalam proses seleksi Bank Indonesia memang patut
mendapatkan apresiasi, namun akan jauh lebih sempurna lagi jika di imbangi
dengan penguatan prinsip keterbukaan in casu dalam proses rekrutmen
pegawai. Ihwal ini, sejak perekrutan seharusnya nama-nama kandidat yang
lolos administrasi harus diumumkan melalui media massa atau setidak-tidaknya
laman website, karena jika terdapat figur-figur yang bermasalah dapat segera
diketahui dan diantisipasi oleh masyarakat sebagai bagian dari partisipasi
masyarakat, termasuk apabila ditemui adanya konflik kepentingan dan tindakan
nepotisme.
101
8. Andaipun terdapat pandangan bahwa perekrutan pegawai Bank Indonesia
mengadopsi praktik terbaik (best practice) yang dilakukan di negara-negara lain,
maka seharusnya proses rekrutmen yang dilakukan harus lebih maju lagi dari
negara lain termasuk dengan mengedepankan keterbukaan yang lebih
bermakna. Bank Indonesia harus menjadi pioneer bagi lembaga-lembaga
negara lainnya dan termasuk BUMN dalam merekrut pegawainya secara ketat
dan selektif. Saya memiliki keyakinan bahwa keterbukaan dalam proses
rekrutmen pegawai Bank Indonesia merupakan salah satu pilar penting dalam
memajukan dan menjaga kredibilitas serta kepercayaan publik terhadap
lembaga ini.
9. Terlebih lagi, di zaman modern (now) saat ini “keterbukaan” menjadi kata kunci
(keyword) di mana perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah
menciptakan dunia yang semakin terhubung dan transparan. Keterbukaan
adalah kunci untuk membangun masyarakat yang lebih baik, demokratis, dan
sejahtera. Secara a contrario, jika ada informasi yang seharusnya dapat
diketahui publik justru di tutup-tutupi, akan mendorong rasa penarasan dan
praduga masyarakat “ada apa gerangan? Apa yang sedang disembunyikan?”
Sebab, segala informasi seyogianya dapat diketahui kecuali informasi yang
secara yuridis dan tegas dinyatakan rahasia dan karenanya tidak untuk
diketahui publik.
10. Kendatipun seleksi yang dilakukan oleh Bank Indonesia sudah cukup ketat dan
selektif, namun menurut saya, proses tersebut kurang terbuka jika dibandingkan
secara vis a vis dengan seleksi penerimaan CPNS atau PPPK yang sama-sama
hendak merekrut pegawai ke dalam suatu instansi kementerian atau lembaga
negara tertentu. Sebab, pada seleksi CPNS dan PPPK persyaratan kualifikasi
minimum diumumkan secara detail dan mengumumkan hasil seleksi
berdasarkan skor dan peringkat secara berjenjang pada setiap tahapan seleksi
serta memberikan hak sanggah (partisipatif) kepada para peserta yang merasa
dirugikan. Demikian juga dengan pengumuman akhir yang disampaikan secara
terbuka dalam laman website sehingga dapat diketahui masyarakat luas.
Berbeda halnya dengan seleksi yang dilakukan oleh Bank Indonesia dan
kebanyakan BUMN yang tidak mengumumkan syarat minimum kualifikasi yang
dibutuhkan secara detail dan proses rekrutmennya dilakukan cenderung
tertutup. Padahal, dengan menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan, Bank
102
Indonesia dapat memastikan proses rekrutmen berjalan secara adil, transparan,
partisipatif dan akuntabel, sehingga menghasilkan sumber daya manusia yang
berkualitas dan memiliki integritas tinggi.
11. Berkelindan dengan keterbukaan, lembaga-lembaga negara termasuk Bank
Indonesia seharusnya memperkuat sistem merit (merit system) guna
memberikan kesempatan yang sama bagi semua individu untuk maju
berdasarkan kemampuan dan prestasinya, tanpa memandang latar belakang
atau koneksi, serta meminimalkan potensi favoritisme atau nepotisme. Di dalam
sistem merit, proses seleksi pegawai menjadi merupakan titik awal yang sangat
krusial sebab seleksi yang dilakukan secara objektif dan transparan akan
menghasilkan pegawai yang memiliki kompetensi dan kualifikasi yang sesuai
dengan kebutuhan organisasi.
12. Berdasarkan seluruh uraian di atas, Saya berpendapat permohonan Pemohon
dapat dikabulkan sebagian (partially granted) yaitu Pasal 44 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “Dewan Gubernur secara transparan, partisipatif, adil, dan
akuntabel mengangkat dan memberhentikan pegawai Bank Indonesia”.
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief
Hidayat, Arsul Sani, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa,
tanggal tiga, bulan September, tahun dua ribu dua puluh empat, yang diucapkan
dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis,
tanggal dua puluh enam, bulan September, tahun dua ribu dua puluh empat,
selesai diucapkan pukul 11.45 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Anwar
Usman, Arsul Sani, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu
103
oleh Indah Karmadaniah sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Indah Karmadaniah
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal Pasal 44 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3843, selanjutnya disebut UU 23/1999) terhadap UUD 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
88
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
89
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian frasa “Dewan Gubernur mengangkat”
dalam Pasal 44 ayat (1) UU 23/1999 yang menyatakan “Dewan Gubernur
mengangkat dan memberhentikan pegawai Bank Indonesia”.
2. Bahwa Pemohon mengkualifikasi dirinya sebagai perorangan warga negara
Indonesia, yang menjelaskan memiliki hak konstitusional yang dijamin dalam
Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28F UUD NRI
Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon mendaftar untuk bekerja di Bank Indonesia didorong atas
motivasi upaya pembelaan negara yaitu memperkuat perekonomian negara.
Pemohon mengikuti seleksi dan dinyatakan lolos seleksi administrasi, seleksi
kompetensi teknis, seleksi psikotes, seleksi wawancara psikologi, seleksi
leaderless group discussion, seleksi person organization fit, hingga mengikuti
seleksi tahap kesehatan dan psikiatri. Namun, Pemohon dinyatakan tidak
memenuhi kualifikasi kesehatan dan psikiatri oleh Bank Indonesia.
4. Bahwa Pemohon mengirimkan surat yang pada pokoknya meminta informasi
terkait pengumuman hasil seleksi kepada Bank Indonesia, namun Pemohon
hanya dijelaskan dan diperlihatkan hasil tes kesehatan tanpa diberikan
salinannya. Pemohon merasa sulit untuk mendapatkan daftar nama peserta
seleksi dikarenakan Pasal 44 ayat (1) UU 23/1999 yang memberikan
kewenangan kepada Bank Indonesia untuk mengatur sendiri mekanisme seleksi
pegawainya. Terlebih dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
132/PUU-XXI/2023, menurut Pemohon semakin kesulitan untuk mendapatkan
informasi dari Bank Indonesia untuk membuka proses seleksinya karena
dianggap harus melindungi “calon pejabat publik”.
5. Bahwa dengan dikabulkannya permohonan a quo, maka kerugian hak
konstitusional yang didalilkan oleh Pemohon tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya tersebut di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat
90
menjelaskan perihal hak konstitusionalnya yang menurut anggapannya dirugikan
dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, yakni
norma Pasal 44 ayat (1) UU 23/1999. Anggapan kerugian hak konstitusional yang
dimaksudkan tersebut bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial
serta anggapan kerugian hak konstitusional yang dijelaskan Pemohon memiliki
hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya norma undang-
undang yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo
dikabulkan, kerugian atau potensi kerugian hak konstitusional seperti yang
dijelaskan Pemohon tidak terjadi lagi atau setidaknya tidak akan terjadi. Dengan
demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas norma yang
dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum
untuk bertindak sebagai Pemohon dalam Permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon;
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan norma Pasal 44 ayat (1) UU
23/1999 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28D ayat (3),
serta Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 dengan dalil-dalil sebagaimana
selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara, yang apabila dirumuskan
oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PUU-
XXI/2023 yang sebelumnya diajukan justru Pemohon kesulitan untuk
mendapatkan akses informasi dan justru memberikan legitimasi bagi lembaga
negara untuk menutup proses seleksinya. Sehingga dalam permohonan a quo
Pemohon menginginkan agar Mahkamah dapat menegaskan Bank Indonesia
dalam menyelenggarakan proses seleksi wajib menjunjung prinsip keadilan,
keterbukaan, akuntabilitas, dan tanpa diskriminasi yang salah satu bentuknya
adalah dengan mengu
