PUU
Tahun 2023
80/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Partai Buruh, yang diwakili oleh Ir. H. Said Iqbal, M.E. selaku Presiden dan Ferri Nuzarli, S.E., S.H., selaku Sekretaris Jenderal (Pemohon I); Mahardhikka Prakasha Shatya (Pemohon II); dan Wiratno Hadi (Pemohon III)
Tanggal Putusan: 2023-09-06
UU Diuji: UU 7/2017, UU 24/2003, UU 12/2011, UU 2/2008, UU 2/2011, UU 2/2022, UU 1/2022, UU 12/2005, UU 11/2005, UU 42/2008
Majelis Hakim: Suhartoyo, Hakim Konstitusi Manahan MP. Sitompul, Hakim Konstitusi Saldi Isra
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 80/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: Partai Buruh yang diwakili oleh Said Iqbal selaku Presiden
Partai dan Ferri Nuzarli selaku Sekretaris Jenderal;
Alamat
: Gedung FSPMI Lt. 3 Jalan Raya Pondok Gede Nomor 11,
Kelurahan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur 13550.
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pemohon I.
2. Nama
: Mahardhikka Prakasha Shatya
Alamat:
: Jalan Swasembada Barat VII Nomor 16B, RT 012, RW 009,
Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta
Utara, DKI Jakarta;
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pemohon II.
3. Nama
: Wiratno Hadi
Alamat:
: Jalan Wiradarma, Blok R-18, RT 005, RW 007, Kelurahan
Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, DKI
Jakarta;
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon III.
Dalam hal ini berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 5 Juni 2023 memberi
kuasa kepada Alghiffari Aqsa, S.H., Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M., Yokie Rahmad
Isjchwansyah, S.H., Hilma Gita, S.H., Erlangga Kurniawan, S.H., M.H., Ikhsan Luthfi
Wibisono, S.H., Airlangga Julio, S.H., Hemi Lavour Febrinandez, S.H., Ibnu Syamsu
Hidayat, S.H., Sri Afrianis, S.H., Maher Syalal H. Pakpahan, S.H., C.P.L., Agus
Supriyadi, S.H., M.H., Hasiholan Tytusano Parulian, S.H., M.H., Imanuel Gulo, S.H.,
2
Shaleh Al Ghifari, S.H., yang kesemuanya adalah Advokat dan Advokat Magang
pada AMAR Law Firm & Public Interest Law Office (AMAR) dan Themis
Indonesia Law Firm yang telah sepakat untuk memilih alamat dan domisili pada
Citylofts Sudirman, Lantai 26, Unit 2615, Jalan KH. Mas Mansyur Kav. 121, Jakarta
Pusat, DKI Jakarta 10220.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 20 Juli 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 20 Juli 2023 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
74/PUU/PAN.MK/AP3/07/2023 yang kemudian berdasarkan Akta Pemberitahuan
Kekuranglengkapan Berkas Permohonan Nomor 11/PUU/PAN.MK/APKBP/07/2023
bertanggal 25 Juli 2023 terdapat kekuranglengkapan berkas permohonan para
Pemohon. Kemudian para Pemohon melengkapi berkas permohonannya yang
diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 26 Juli 2023 dan dicatat
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 27 Juli
2023 dengan Nomor 80/PUU-XXI/2023, yang telah diperbaiki dengan perbaikan
permohonan bertanggal 5 September 2023 dan diterima Mahkamah pada tanggal 5
September 2023, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK)
1. Bahwa wewenang dan lingkup kekuasaan kehakiman Mahkamah Konstitusi
diatur dalam UUD 1945, berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
a. Pasal 24 ayat (2) UUD 1945
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi.”
3
b. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”
2. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Mahkamah Konstitusi memiliki
wewenang untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Selain itu
ditegaskan pula dalam peraturan perundang-undangan di bawah UUD 1945
sebagai berikut:
a. Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (untuk selanjutnya disebut sebagai
“UU MK”):
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; …”
b. Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (untuk selanjutnya disebut
sebagai “UU Kekuasaan Kehakiman”):
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; …”
c. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
sebagaimana telah diubah 2 (dua) kali, terakhir dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (untuk selanjutnya disebut sebagai “UU
PPP”):
4
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
d. Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (untuk
selanjutnya disebut sebagai “PMK PUU”):
“Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya
disebut PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi kewenangan
Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (UU MK), termasuk pengujian Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagaimana dimaksud dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi.”
3. Bahwa permohonan a quo adalah pengujian materiil Pasal 222 UU Pemilu
terhadap Pasal 6 ayat (2) UUD 1945, Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, Pasal 6A
ayat (3) UUD 1945, Pasal 6A ayat (4) UUD 1945, Pasal 6A ayat (5) UUD
1945, Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, Pasal 28C
ayat (2) UUD 1945, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dan Pasal 28D ayat (3)
UUD 1945. Sehingga permohonan a quo sejalan dengan ketentuan Pasal
51A ayat (5) UU MK jo. Pasal 2 ayat (2) dan ayat (4) PMK PUU, yang
menyatakan:
a. Pasal 51A ayat (5) UU MK
“Dalam hal Permohonan pengujian berupa Permohonan pengujian
materiil, hal yang dimohonkan untuk diputus dalam Permohonan
pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c
meliputi:
a. mengabulkan Permohonan pemohon;
b. menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
dari undang-undang dimaksud bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
c. menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
dari undang-undang dimaksud tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat.
b. Pasal 2 ayat (2) dan ayat (4) PMK PUU
“(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
Permohonan pengujian formil dan/atau pengujian materiil.
…
5
(4) Pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat,
pasal, dan/atau bagian dari undang-undang atau Perppu yang
dianggap bertentangan dengan UUD 1945.”
4. Dengan demikian apabila permohonan a quo dikaitkan dengan wewenang
MK sesuai berbagai ketentuan tersebut, maka MK berwenang untuk
menerima, memeriksa, dan mengadili permohonan a quo.
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
1. Bahwa saluran pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar
adalah kehendak reformasi dan perubahan UUD 1945. MK diberikan
wewenang sejak perubahan ke-3 dan ke-4 UUD 1945. Hal ini menunjukkan
reformasi ketatanegaraan Indonesia menghendaki demokrasi yang sehat
melalui checks and balances dan pemajuan nilai-nilai hak asasi manusia;
2. Bahwa dalam kerangka MK sebagai pengawal konstitusi (the guardian of
constitution) dan penafsir satu-satunya terhadap konstitusi (the sole
interpreter of constitution), maka Para Pemohon menyadari dan memutuskan
agar persoalan konstitusionalitas ketentuan ambang batas pencalonan
Presiden dan Wakil Presiden (presidential candidacy threshold) dalam Pasal
222 UU Pemilu diajukan ke MK;
3. Bahwa menurut Pasal 51 ayat (1) UU MK jo. Pasal 4 ayat (1) PMK, yang
dapat menjadi pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang.
Pihak tersebut adalah:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara.
4. Bahwa mengenai pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan, dicatat dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU
MK bahwa hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam UUD 1945.
6
Kemudian ditegaskan kembali dalam Pasal 4 ayat (2) PMK PUU, serta
dikaitkan dengan Putusan MK No. 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005,
Putusan MK No. 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan lainnya yang berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1)
UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.”
B.1. Pemohon Badan Hukum Publik Partai Politik (Pemohon I)
1) Bahwa dalam mempertimbangkan kedudukan hukum (legal standing)
Pemohon I selaku Badan Hukum Publik Partai Politik, perlu
memperhatikan ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 jo. Pasal 3 Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
sebagaimana telah diubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2008 tentang Partai Politik (untuk selanjutnya disebut sebagai “UU
Parpol”), serta dikaitkan dengan pengujian Pasal 222 UU Pemilu oleh
Badan Hukum Publik Partai Politik lainnya sesuai pertimbangan MK
terdahulu dalam Halaman 44 Putusan MK No.: 74/PUU-XVIII/2020
tanggal 14 Januari 2021 yang menyatakan sebagai berikut:
“[3.6] …
Berdasarkan ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, pasangan
calon Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diusulkan oleh partai
7
politik atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum sebelum
pelaksanaan pemilihan umum, maka pengusulan pasangan calon tidak
ditentukan oleh kehendak perseorangan melainkan ditentukan oleh
partai politik atau gabungan partai politik. Dengan demikian menurut
Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang kemudian dijabarkan dengan
ketentuan Pasal 222 UU 7/2017, maka yang memiliki hak kerugian
konstitusional menurut permohonan yang diajukan oleh para Pemohon
adalah partai politik atau gabungan partai politik. Namun pertanyaan
berikutnya, partai politik manakah yang dianggap memiliki hak kerugian
konstitusional terhadap Undang-Undang a quo?
Terhadap pertanyaan demikian, perlu ditegaskan bahwa yang
dimaksud partai politik adalah pengertian partai politik sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Partai Politik (UU 2/2011) dan harus memenuhi syarat yang
ditentukan dalam Pasal 3 UU 2/2011, secara kumulatif, yaitu:
(1) Partai Politik harus didaftarkan ke Kementerian untuk menjadi
badan hukum;
(2) Untuk menjadi badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Partai Politik harus mempunyai:
a) akta notaris pendirian Partai Politik;
b) nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama,
lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh
Partai Politik lain sesuai dengan peraturan perundang
undangan;
c) kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75%
(tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah kabupaten/kota pada
provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50% (lima puluh
perseratus) dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang
bersangkutan;
d) kantor tetap pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota
sampai tahapan terakhir pemilihan umum; dan
e) rekening atas nama Partai Politik.
Selain syarat-syarat yang ditentukan dalam UU 2/2011, partai
politik tersebut harus memenuhi syarat untuk dapat ikut serta sebagai
peserta pemilihan umum. Pasal 173 ayat (1) dan ayat (2) UU 7/2017
mengatur mengenai persyaratan partai politik yang dapat ditetapkan
untuk dapat mengikuti pemilihan umum, yaitu mengenai syarat
verifikasi,
sehingga
bagi
partai
politik
yang
telah
terpenuhi
persyaratannya selanjutnya ditetapkan sebagai peserta Pemilu oleh
Komisi Pemilihan Umum (KPU). Baik partai politik peserta pemilihan
umum yang tidak berhasil atau bahkan berhasil menempatkan wakilnya
di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki suara yang signifikan untuk
mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Oleh karena
itu, dalam terminologi yang demikan, sesuai dengan pertimbangan
hukum Mahkamah di atas, maka subjek hukum yang mempunyai hak
konstitusional untuk mengusulkan calon presiden dan wakil presiden
8
dan oleh karenanya memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan norma yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon
adalah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu. Hal ini
telah secara eksplisit tercantum dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.”
2) Bahwa dalam rangka menjawab pertanyaan, apakah Pemohon I
memiliki kedudukan hukum dalam permohonan a quo? Maka akan
dijawab sesuai ketentuan dan pertimbangan tersebut satu per satu
sebagai berikut:
a. Partai Buruh (Pemohon I) adalah Badan Hukum Publik Partai Politik
yang telah terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM RI, serta
memenuhi syarat sesuai UU Parpol
Bahwa Partai Buruh (Pemohon I) dideklarasikan pada tanggal 1 Mei
2005 di Pekanbaru, Riau, yang merupakan kelanjutan dari Partai
Buruh Sosial Demokrat yang didirikan pada tanggal 1 Mei 2001 di
Jakarta, serta dilanjutkan kembali melalui Kongres IV Partai Buruh
pada tanggal 4-5 Oktober 2021 di Jakarta, sesuai Akta Notaris
Nomor 06, tanggal 19 Maret 2022 tentang Pernyataan Keputusan
Kongres IV Partai Buruh tentang Penyempurnaan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga, yang dibuat dihadapan Esi Susanti,
S.H., M.Kn., yang berkedudukan di Jakarta Pusat [Bukti P-4]
sebagaimana telah disahkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Hukum dan HAM RI No.: M.HH-04.AH.11.03 Tahun 2022 tentang
Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Partai Buruh, tanggal 4 April 2022 [Bukti P-5].
Bahwa Pemohon I diwakili oleh pimpinan dewan pimpinan pusat
partai yang disebut dengan “Komite Eksekutif atau Executive
Committee (Exco) PARTAI BURUH”, yaitu Ir. H. Said Iqbal, M.E.,
selaku Presiden dan Ferri Nuzarli, S.E., S.H., selaku Sekretaris
Jenderal, yang terpilih secara sah dalam Kongres IV Partai Buruh,
sebagaimana telah disahkan oleh Surat Keputusan Menteri Hukum
dan HAM RI No.: M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2022 tentang
Pengesahan Susunan Kepengurusan Komite Eksekutif Partai
Buruh Periode 2021-2026, tanggal 4 April 2022 [Bukti P-6].
9
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Anggaran
Dasar Partai Buruh [vide: Halaman 17 Bukti P-4], Komite Eksekutif
di tingkat pusat merupakan pimpinan tertinggi Partai Buruh yang
dipimpin oleh Presiden dan Sekretaris Jenderal. Selanjutnya dalam
Pasal 32 ayat (1) Anggaran Rumah Tangga Partai Buruh [vide:
Halaman 89 Bukti P-4] juga ditentukan bahwa Presiden bersama
Sekretaris Jenderal berwenang menandatangani seluruh surat-
menyurat Partai Buruh, baik ke dalam maupun keluar.
Bahwa kewenangan Presiden bersama Sekretaris Jenderal dalam
mewakili Partai Buruh (Pemohon I) telah beberapa kali dilakukan
dan diterima MK sebagaimana Putusan MK No.: 69/PUU-XX/2022
tanggal 31 Oktober 2022 dan Putusan MK No.: 78/PUU-XX/2022
tanggal 29 September 2022.
Bahwa dengan terdaftarnya Badan Hukum Publik Partai Buruh pada
Kementerian Hukum dan HAM RI tersebut, maka Partai Buruh telah
memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan menurut Pasal 1 angka 1
jo. Pasal 3 UU Parpol. Serta dengan wewenang Presiden dan
Sekretaris Jenderal yang berhak mewakili Pemohon I dalam
permohonan a quo, maka Partai Buruh (Pemohon I) memiliki
kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan a quo;
b. Partai Buruh (Pemohon I) adalah peserta Pemilihan Umum 2024
Bahwa Partai Buruh adalah partai politik peserta Pemilihan Umum
2024 yang telah lolos proses verifikasi partai politik dan memenuhi
syarat-syarat yang diperlukan sesuai Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 518 Tahun 2022 tanggal 14 Desember
2022 yang ditetapkan di Jakarta tentang Penetapan Partai Politik
Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh
Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 [Bukti
P-7] dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 519
Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 yang ditetapkan di Jakarta
10
tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan
Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 [Bukti P-8].
Bahwa pertimbangan hukum Putusan MK No.: 53/PUU-XV/2017
tanggal 11 Januari 2018 yang kemudian dipertegas dalam Halaman
37 Putusan MK No.: 16/PUU-XXI/2023, menyatakan sebagai
berikut:
“[3.6.2] …
Demikian pula terhadap Pemohon dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 yang diucapkan dalam sidang
pleno terbuka untuk umum pada tanggal 11 Januari 2018, yaitu
Partai Islam
Damai
Aman
(IDAMAN),
Mahkamah juga
memberikan kedudukan hukum meskipun partai tersebut
belum pernah mengikuti Pemilu pada saat mengajukan
permohonan pengujian Pasal 222 UU 7/2017, namun yang
dipersoalkannya pada saat itu adalah mengenai ambang batas,
dan bukan mengenai pengusulan calon Presiden dan/atau calon
Wakil Presiden.”
Bahwa sejalan dengan pertimbangan tersebut, Partai Buruh
(Pemohon I) dalam permohonan a quo mempersoalkan tentang
pemberlakuan syarat ambang batas minimum perolehan suara
partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat mengajukan
pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, yang diatur dalam
Pasal 222 UU Pemilu. Pemohon I juga pernah menjadi peserta
Pemilihan Umum, terakhir pada Pemilihan Umum tahun 2009. Oleh
karena itu berdasarkan pertimbangan hukum dalam putusan-
putusan MK terdahulu, Partai Buruh (Pemohon I) memiliki
kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan a quo;
3) Bahwa Pemohon I dirugikan dalam pemberlakuan syarat ambang batas
minimum perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik
untuk dapat mengajukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden,
karena Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang
memenuhi Pasal 222 UU Pemilu tidak ada yang mencerminkan,
memperjuangkan, atau memiliki tujuan yang sejalan dengan perjuangan
11
dan gagasan Pemohon I;
4) Bahwa salah satu bentuk konkret perwujudan tujuan ideologis Pemohon
I adalah menolak pemberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (untuk selanjutnya disebut sebagai “UU Cipta
Kerja”);
5) Hal ini sejalan dengan tujuan Pemohon I sebagai partai politik yang
memiliki fokus pada isu perburuhan, pertanian, agraria, lingkungan
hidup, masyarakat adat, dan sebagainya, sesuai ketentuan Pasal 5
Anggaran Dasar Partai Buruh (Pemohon I) yang menyatakan sebagai
berikut: (vide: Halaman 6-8 Bukti P-4)
“Tujuan Partai Buruh adalah mewujudkan negara kesejahteraan
(welfare state), yang selanjutnya disebut negara sejahtera. Negara
sejahtera yang ingin dibangun Partai Buruh adalah perwujudan dari 13
(tiga belas) platform Partai Buruh, yaitu:
1. Kedaulatan Rakyat;
2. Lapangan Kerja;
3. Pemberantasan Korupsi;
4. Jaminan Sosial:
a. Jaminan Kesehatan
b. Jaminan Dana Pensiun
c. Jaminan Hari Tua
d. Jaminan Kecelakaan Kerja
e. Jaminan Kematian
f. Jaminan Dana Pengangguran
g. Jaminan Pendidikan
h. Jaminan Perumahan
i. Jaminan Air Bersih
j. Jaminan Makanan
5. Kedaulatan Pangan dan Reforma Agraria;
6. Upah Layak;
7. Pajak yang berkeadilan untuk Kesejahteraan Rakyat;
8. Hubungan Industrial:
a. Menolak sistem penggunaan tenaga kerja alih daya
(outsourcing);
b. Menolak
sistem
karyawan
kontrak
(PKWT)
yang
berkepanjangan tanpa batas;
c. Uang pesangon yang layak;
d. Jam kerja yang manusiawi;
e. Perlindungan upah, hak istirahat cuti haid dan cuti melahirkan
untuk buruh perempuan, kerja layak, dan lain-lain;
12
f. Menolak PHK yang dipermudah;
g. Perlindungan kesempatan kerja untuk pekerja lokal yang tidak
berketerampilan (unskill workers);
h. Dan bentuk perlindungan lainnya untuk Pekerja/Buruh dalam
Hubungan Industrial.
9. Lingkungan Hidup, HAM, dan Masyarakat Adat;
10. Perlindungan Perempuan, anak-anak, PRT, buruh migran, dan
buruh informal;
11. Pemberdayaan Penyandang Cacat (disabilitas);
12. Perlindungan dan pengangkatan status PNS untuk seluruh tenaga
pendidik
honorer dan tenaga
honorer,
serta
peningkatan
kesejahteraan tenaga pendidik swasta dalam bentuk bergaji
minimal upah minimum per bulan; dan
13. Memperkuat koperasi dan BUMN bersama swasta sebagai pilar
utama perekonomian.
Selain itu, dalam mewujudkan negara sejahtera maka partai buruh
memegang 3 (tiga) prinsip, yaitu:
1. Kesetaraan kesempatan dalam hak-hak sipil, politik, ekonomi,
sosial, budaya, hukum, HAM, dan pertahanan negara;
2. Distribusi kekayaan yang adil merata;
3. Tanggung jawab publik.”
6) Bahwa Partai Buruh sebagai Pemohon I adalah partai yang berbeda
dengan partai peserta pemilu lainnya. Partai Buruh adalah Partai yang
sudah ada sejak dideklarasikan pada tanggal 1 Mei 2005 di Pekanbaru,
Riau, yang merupakan kelanjutan dari Partai Buruh Sosial Demokrat
yang didirikan pada tanggal 1 Mei 2001 di Jakarta, serta dilanjutkan
kembali melalui Kongres IV Partai Buruh pada tanggal 4-5 Oktober 2021
di Jakarta, sesuai Akta Notaris Nomor 06, tanggal 19 Maret 2022
tentang Pernyataan Keputusan Kongres IV Partai Buruh tentang
Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, yang
dibuat dihadapan Esi Susanti, S.H., M.Kn.. Partai Buruh bukanlah partai
yang baru dibentuk dan belum teruji sebagaimana partai politik lainnya
yang dinyatakan lolos menjadi peserta pemilu tahun 2024;
7) Bahwa Partai Buruh pada saat dilanjutkan pada tahun 2021 adalah
wujud persatuan dari beberapa Konfederasi, Federasi, dan Serikat
Petani yang anggotanya tersebar di seluruh Indonesia dengan Partai
Buruh lama, dengan komposisi sebagai berikut:
a. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dengan jumlah
anggota kurang lebih 600.000 (enam ratus ribu) orang;
13
b. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dengan
jumlah anggota kurang lebih 800.000 (delapan ratus ribu) orang;
c. Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dengan jumlah
anggota kurang lebih 84.000 (delapan puluh empat ribu) orang;
d. Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), dengan
jumlah anggota kurang lebih 200.000 (dua ratus ribu) orang;
e. Serikat Petani Indonesia (SPI), dengan jumlah anggota kurang lebih
200.000 (dua ratus ribu) orang;
f.
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), dengan jumlah
anggota kurang lebih 300.000 (tiga ratus ribu) orang;
g. Federasi Kimia Energi Pertambangan (FKEP), dengan jumlah
anggota kurang lebih 150.000 (seratus lima puluh ribu) orang;
h. Federasi Farmasi Kesehatan (FARKES), dengan jumlah anggota
kurang lebih 50.000 (lima puluh ribu) orang;
i.
Perempuan Bercahaya (PERCAYA), dengan jumlah anggota
kurang lebih 50.000 (lima puluh ribu) orang;
j.
Guru Honorer, kurang lebih berjumlah 50.000 (lima puluh ribu)
orang;
k. Partai Buruh lama, dengan jumlah anggota kurang lebih 50.000
(lima puluh ribu) orang;
l.
Jaringan Rakyat Miskin Perkotaan, kurang lebih berjumlah 50.000
(lima puluh ribu) orang;
m. Jaringan Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), kurang
lebih berjumlah 20.000 (dua puluh ribu) orang.
8) Bahwa Partai Buruh adalah partai politik yang berbeda dengan partai
politik peserta pemilu lainnya, karena telah memiliki massa anggota
yang nyata dengan jumlah anggota kurang lebih 2.654.000 (dua juta
enam ratus lima puluh empat ribu) orang. Bila jumlah tersebut
diperhitungkan dengan anggota keluarganya, maka di seluruh
Indonesia Partai Buruh secara nyata memiliki jumlah massa sebanyak
kurang lebih 10.000.000 (sepuluh juta) orang. Sehingga Partai Buruh
layak untuk turut dalam kompetisi baik pada tingkat legislatif maupun
eksekutif;
14
9) Bahwa lebih lanjut, dengan memperhitungkan jumlah massa Partai
Buruh tersebut, maka tentu saja Partai Buruh dapat bersaing dengan
partai politik peserta pemilu lainnya dan niscaya akan memperoleh hasil
yang berimbang di tingkat legislatif maupun eksekutif, sehingga dengan
tidak adanya ambang batas pencalonan presiden sebagaimana
dimaksud Pasal 222 UU Pemilu, Partai Buruh tidak akan mengalami
permasalahan politis dalam hubungan antara lembaga legislatif dengan
eksekutif. Disamping, seharusnya mengenai keharmonisan lembaga
legislatif dan eksekutif bukanlah permasalahan yang harus dibesar-
besarkan, karena sudah seharusnya lembaga legislatif dan eksekutif
(terlepas dari siapa pemenangnya) membina hubungan yang baik demi
kemajuan Negara, bukannya mengedepankan isu politik yang membuat
hubungan keduanya tidak harmonis;
10) Bahwa Partai Buruh adalah partai politik yang sudah menjalani
serangkaian tahapan dan verifikasi berlapis oleh Komisi Pemilihan
Umum, sehingga ditetapkan menjadi partai politik peserta pemilu pada
Desember 2022 oleh KPU;
11) Bahwa karena telah ditetapkan menjadi peserta pemilu, maka Partai
Buruh adalah partai politik yang sudah memenuhi kualifikasi yang
disebutkan oleh Pasal 6A Ayat (2) UU NRI 1945, “Pasangan calon
presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan
partai politik peserta pemiihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan
umum”;
12) Bahwa saat ini, Partai Buruh adalah peserta pemilihan umum yang
sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum, dan disaat yang
bersamaan juga adalah partai politik peserta pemilihan umum yang
seketika sudah kehilangan hak untuk mengusulkan pasangan calon
presiden;
13) Bahwa kehilangan hak Partai Buruh untuk menjadi partai pengusul
pasangan calon presiden semakin berlapis, karena keberadaan
ambang batas pencalonan presiden, membuat Partai Buruh menjadi
terkunci, untuk bisa mendukung pasangan calon presiden, karena tidak
15
ada koalisi partai politik yang ada di DPR saat ini yang bisa diikuti,
karena hampir di semua koalisi terdapat partai politik yang mendukung
UU Cipta Kerja, yang merupakan kebijakan hukum yang ditentang oleh
mandat organisasi Partai Buruh;
14) Bahwa untuk mewujudkan secara konkret tujuan ideologis Pemohon I
tersebut, maka Partai Buruh (Pemohon I) juga mengajukan permohonan
pengujian formil UU Cipta Kerja sesuai perkara no.: 50/PUU-XXI/2023
yang sampai saat ini masih berjalan;
15) Bahwa konsekuensi komitmen Pemohon I yang secara konsisten sejak
awal menolak UU Cipta Kerja, mengharuskan Pemohon I agar
mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden yang juga menolak UU Cipta
Kerja. Sedangkan dalam kontestasi dan situasi politik saat ini, tujuan
ideologis Pemohon I tersebut tidak mungkin terwujud karena ketentuan
Pasal 222 UU Pemilu;
16) Bahwa seandainya Pemohon I pun berusaha memenuhi ketentuan
Pasal 222 UU Pemilu, yang memerlukan partai politik atau gabungan
partai politik peserta Pemilu yang memenuhi perolehan kursi paling
sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh
25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada
Pemilu anggota DPR sebelumnya, maka hanya tersisa 2 (dua) partai
politik yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat [Bukti
P-9] yang menolak UU Cipta Kerja;
17) Sementara
sesuai
Keputusan
Komisi
Pemilihan
Umum
No.:
1316/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang Penetapan Ambang Batas
Perolehan Suara Sah Secara Nasional dan Penetapan Partai Politik
Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 yang Memenuhi dan Tidak
Memenuhi Ambang Batas Perolehan Suara Sah Secara Nasional
Dalam Penentuan Perolehan Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 [Bukti P-10], Partai Keadilan
Sejahtera (PKS) hanya memperoleh 8,21%, sedangkan Partai
Demokrat hanya 7,77%, sehingga gabungan kedua partai politik itu pun
tidak memenuhi ketentuan Pasal 222 UU Pemilu;
16
18) Hal itupun apabila Pemohon I bersedia untuk melakukan kompromi-
kompromi politik yang bersifat transaksional dan merusak tatanan
demokrasi di Indonesia, yang juga akan diuraikan oleh Pemohon I; dan
19) Oleh karena itu, telah cukup alasan dan kerugian bagi Pemohon I
karena pemberlakuan ketentuan Pasal 222 UU Pemilu merugikan
Pemohon I, dimana Pemohon I yang memiliki fokus pada isu
perburuhan, pertanian, agraria, lingkungan hidup, masyarakat adat, dan
sebagainya, serta menolak UU Cipta Kerja harus pula memiliki calon
Presiden dan Wakil Presiden yang sejalan dengan tujuan tersebut.
Sementara dalam kontestasi politik dalam Pemilu 2019 tidak ada partai
politik yang menolak UU Cipta Kerja yang cukup untuk mengajukan
calon Presiden dan Wakil Presiden, itupun apabila Pemohon I rela
melakukan kompromi politik yang sifatnya transaksional dan merusak
tatanan demokrasi di Indonesia. Dengan demikian berdasarkan hal
tersebut, Pemohon I telah memiliki kedudukan hukum (legal standing)
dalam mengajukan permohonan a quo.
B.2. Pemohon Perorangan Warga Negara Indonesia (Pemohon II dan
Pemohon III)
1) Bahwa Pemohon II, Mahardhikka Prakasha Shatya adalah warga
negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk
dengan Nomor Induk Kependudukan 3216052508810001 [Bukti P-11];
2) Pemohon II sejak mahasiswa memiliki rekam jejak terlibat dalam
kegiatan pro demokrasi, dengan bergabung dalam Liga Mahasiswa
Nasional untuk Demokrasi (LMND) saat masih kuliah di Institut Ilmu
Sosial dan Ilmu Politik (IISIP), Jakarta. Pemohon II pernah menjadi
pengurus tingkat provinsi hingga tingkat nasional LMND. Dalam
kegiatannya, LMND konsisten memperjuangkan hak kaum buruh,
petani, dan kelompok miskin lainnya. Pada tahun 2009, sebagian kader
LMND berpartisipasi menjadi calon legislatif bersama Partai Bintang
Reformasi (PBR) dan saya pernah terlibat menjadi anggota tim sukses
salah satu calon legislatif kader LMND tersebut [Bukti P-18];
3) Saat ini Pemohon II berprofesi sebagai wartawan sejak tahun 2006,
17
pernah meliput beberapa peristiwa penting mengenai situasi demokrasi
di Indonesia, diantaranya demonstrasi besar Reformasi Dikorupsi tahun
2019, penolakan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana tahun 2020, dan Rancangan Undang-Undang Cipta
Kerja tahun 2021. Pemohon II juga bergabung sebagai pengurus dalam
organisasi Sarjana untuk Indonesia, sayap organisasi dari Partai Buruh;
4) Berbekal pengalaman dan kegiatan yang dekat dengan isu demokrasi
tersebut, Pemohon II pernah ditunjuk oleh Partai Buruh untuk menjadi
bakal calon legislatif DPR-RI untuk Pemilihan Umum 2024 nantinya dari
daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Tengah [Bukti P-17], tetapi ditolak
oleh Pemohon II karena sistem pemilihan umum dengan ketentuan
Pasal 222 UU Pemilu saat ini tidak bisa menghasilkan calon Presiden
dan calon Wakil Presiden yang menolak UU Cipta Kerja dan berpihak
pada kepentingan rakyat [Bukti P-15];
5) Ketentuan Pasal 222 UU Pemilu akan memaksa Partai Buruh untuk
bergabung dalam koalisi gabungan partai politik, jika ingin mengusung
calon Presiden dan calon Wakil Presiden. Sementara dengan tujuan
ideologis dari Partai Buruh yang menolak UU Cipta Kerja, tidak mungkin
bagi Partai Buruh untuk berkoalisi dengan partai-partai yang dapat
mengusung calon Presiden dan calon Wakil Presiden;
6) Oleh karena itu, Pemohon II mengalami kerugian karena batal menjadi
bakal calon legislatif dari Partai Buruh untuk Pemilihan Umum tahun
2024. Pemohon II juga berpotensi mengalami kerugian nantinya,
apabila warga dalam daerah pemilihan, pendukung, dan calon
konstituen Pemohon II menanyakan sebab Partai Buruh bergabung
dengan koalisi gabungan partai politik yang mendukung UU Cipta Kerja;
7) Bahwa Pemohon III, Wiratno Hadi adalah warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk
Kependudukan 3506052701820003 [Bukti P-12];
8) Pemohon III sejak menjadi mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB)
pada tahun 2001 sampai dengan tahun 2006 telah banyak terlibat dalam
isu publik dan berpartisipasi dalam gerakan pro demokrasi, dengan
18
menjadi pimpinan redaksi Majalah Ganesha, serta berpartisipasi dalam
aksi mogok makan menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM)
di depan gerbang kampus ITB selama beberapa hari [Bukti P-19];
9) Setelah lulus kuliah, Pemohon III bekerja di sektor pertambangan dan
energi terbarukan hingga saat ini. Pada tahun 2021 Pemohon III
bergabung dengan Partai Buruh dan ditunjuk sebagai sekretaris Dewan
Kebijakan Pembangunan Nasional, karena kesamaan ideologi
perjuangan dan bekal pengalaman serta keahlian yang dimiliki oleh
Pemohon III. Bahkan Pemohon III juga ditunjuk oleh Partai Buruh untuk
menjadi bakal calon legislatif DPR-RI dari daerah pemilihan (dapil)
Kalimantan Selatan II [Bukti P-17];
10) Pemohon III membatalkan niatnya menjadi bakal calon legislatif dari
Partai Buruh untuk Pemilihan Umum tahun 2024 [Bukti P-16], karena
ketentuan Pasal 222 UU Pemilu. Ketentuan Pasal 222 UU Pemilu akan
memaksa Partai Buruh untuk bergabung dalam koalisi gabungan partai
politik, jika ingin mengusung calon Presiden dan calon Wakil Presiden.
Sementara dengan tujuan ideologis dari Partai Buruh yang menolak UU
Cipta Kerja, tidak mungkin bagi Partai Buruh untuk berkoalisi dengan
partai-partai yang dapat mengusung calon Presiden dan calon Wakil
Presiden;
11) Oleh karena itu, Pemohon III mengalami kerugian karena batal menjadi
bakal calon legislatif dari Partai Buruh untuk Pemilihan Umum tahun
2024;
12) Bahwa Pemohon II dan Pemohon III juga terdaftar sebagai pemilih untuk
Pemilihan Umum tahun 2024, sesuai pencarian pada tautan (link)
https://www.cekdptonline.kpu.go.id/ [Bukti P-13 dan P-14]; dan
13) Berdasarkan hal-hal tersebut, telah patut dan layak Pemohon II dan
Pemohon III dinyatakan memiliki kedudukan hukum (legal standing)
dalam mengajukan permohonan a quo, karena Pemohon II dan
Pemohon III dirugikan baik secara aktual atau potensial atas berlakunya
Pasal 222 UU Pemilu, serta Pemohon II dan Pemohon III adalah warga
negara yang sejak lama telah berpartisipasi untuk demokrasi dan
19
terdaftar sebagai pemilih untuk Pemilihan Umum tahun 2024.
5. Bahwa sebelumnya, permohonan pengujian Pasal 222 UU Pemilu telah
dilakukan sebanyak 30 (tiga puluh) kali, dengan 1 (satu) permohonan yang
dicabut (Ketetapan MK No. 16/PUU-XX/2022 tanggal 29 Maret 2022) dan 29
(dua puluh sembilan) permohonan yang telah diputus oleh MK, dengan
rincian sebagai berikut:
No.
Nomor Putusan
Batu Uji
UUD 1945
Keterangan
1.
44/PUU-XV/2017
1. Pasal 4;
2. Pasal 6A ayat (2);
3. Pasal 6A ayat (5);
dan
4. Pasal 28D ayat (1).
•
Permohonan
tidak
dapat
diterima,
Pemohon mengajukan
Permohonan terhadap
Undang-Undang yang
belum
ada,
karena
tidak ada nomor.
2.
53/PUU-XV/2017
1. Pasal 6A;
2. Pasal 22E ayat (2);
3. Pasal 27 ayat (1);
4. Pasal 28 ayat (1);
5. Pasal 28C ayat (2);
6. Pasal 28D ayat (1);
7. Pasal 28D ayat (3);
dan
8. Pasal 28I ayat (2).
•
Meminta Pasal 222 UU
Pemilu
untuk
seluruhnya dinyatakan
bertentangan
dengan
UUD 1945;
•
Berbeda
dengan
permohonan
a
quo
yang
meminta
agar
Pasal 222 UU Pemilu
juga ditafsirkan menjadi
Partai
Politik
atau
Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu yang
sudah ditetapkan oleh
KPU dapat mengajukan
Pasangan
Calon
Presiden
dan
Calon
20
Wakil Presiden.
3.
59/PUU-XV/2017
1. Pasal 1 ayat (2);
2. Pasal 6A ayat (1);
3. Pasal 6A ayat (2);
4. Pasal 22E ayat (1);
5. Pasal 27 ayat (1);
6. Pasal 28D ayat (1);
dan
7. Pasal 28F.
•
Meminta Pasal 222 UU
Pemilu
untuk
seluruhnya dinyatakan
bertentangan
dengan
UUD 1945;
•
Berbeda
dengan
permohonan
a
quo
yang
meminta
agar
Pasal 222 UU Pemilu
juga ditafsirkan menjadi
Partai
Politik
atau
Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu yang
sudah ditetapkan oleh
KPU dapat mengajukan
Pasangan
Calon
Presiden
dan
Calon
Wakil Presiden.
4.
70/PUU-XV/2017
1. Pasal 6A ayat (1);
dan
2. Pasal 22E.
•
Meminta Pasal 222 UU
Pemilu
untuk
seluruhnya dinyatakan
bertentangan
dengan
UUD 1945;
•
Berbeda
dengan
permohonan
a
quo
yang
meminta
agar
Pasal 222 UU Pemilu
juga ditafsirkan menjadi
Partai
Politik
atau
Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu yang
sudah ditetapkan oleh
21
KPU dapat mengajukan
Pasangan
Calon
Presiden
dan
Calon
Wakil Presiden.
5.
71/PUU-XV/2017
1. Pasal 6A ayat (2);
2. Pasal 22E ayat (1);
3. Pasal22E ayat (2);
4. Pasal 27 ayat (1);
5. Pasal 28D ayat (1);
dan
6. Pasal 28D ayat (3).
•
Meminta
frasa
soal
syarat 20% dan 25% di
Pasal 222 UU Pemilu
bertentangan
dengan
UUD 1945;
•
Berbeda
dengan
permohonan
a
quo
yang
meminta
agar
Pasal 222 UU Pemilu
juga ditafsirkan menjadi
Partai
Politik
atau
Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu yang
sudah ditetapkan oleh
KPU dapat mengajukan
Pasangan
Calon
Presiden
dan
Calon
Wakil Presiden.
6.
72/PUU-XV/2017
1. Pasal 6A ayat (2);
dan
2. Pasal 22E ayat (1).
•
Meminta
frasa
soal
syarat 20% dan 25% di
Pasal 222 UU Pemilu
bertentangan
dengan
UUD 1945;
•
Berbeda
dengan
permohonan
a
quo
yang
meminta
agar
Pasal 222 UU Pemilu
juga ditafsirkan menjadi
Partai
Politik
atau
22
Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu yang
sudah ditetapkan oleh
KPU dapat mengajukan
Pasangan
Calon
Presiden
dan
Calon
Wakil Presiden.
7.
49/PUU-XVI/2018 1. Pasal 6 ayat (1);
2. Pasal 6 ayat (2);
3. Pasal 6A ayat (1);
4. Pasal 6A ayat (2);
5. Pasal 6A ayat (3);
6. Pasal 6A ayat (4);
7. Pasal 6A ayat (5);
8. Pasal 22E ayat (1);
9. Pasal 22E ayat (2);
10. Pasal 22E ayat (6);
dan
11. Pasal 28D ayat (1).
•
Meminta
frasa
soal
syarat 20% dan 25% di
Pasal 222 UU Pemilu
bertentangan
dengan
UUD 1945;
•
Berbeda
dengan
permohonan
a
quo
yang
meminta
agar
Pasal 222 UU Pemilu
juga ditafsirkan menjadi
Partai
Politik
atau
Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu yang
sudah ditetapkan oleh
KPU dapat mengajukan
Pasangan
Calon
Presiden
dan
Calon
Wakil Presiden.
8.
50/PUU-XVI/2018 1. Preambule
Pembukaan;
2. Pasal 1 ayat (2);
3. Pasal 1 ayat (3);
4. Pasal 6A ayat (2);
5. Pasal 22E ayat (1);
6. Pasal 27 ayat (1);
7. Pasal 28 ayat (1);
•
Meminta Pasal 222 UU
Pemilu
untuk
seluruhnya dinyatakan
bertentangan
dengan
UUD 1945;
•
Berbeda
dengan
permohonan
a
quo
yang
meminta
agar
23
8. Pasal 28C ayat (2);
9. Pasal 28D ayat (1);
10. Pasal 28D ayat (3);
dan
11. Pasal 28I ayat (2).
Pasal 222 UU Pemilu
juga ditafsirkan menjadi
Partai
Politik
atau
Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu yang
sudah ditetapkan oleh
KPU dapat mengajukan
Pasangan
Calon
Presiden
dan
Calon
Wakil Presiden.
9.
54/PUU-XVI/2018 Pancasila
sebagai
bagian
tidak
terpisahkan
dengan
Pembukaan UUD 1945
•
Meminta Pasal 222 UU
Pemilu
untuk
seluruhnya dinyatakan
bertentangan
dengan
Pancasila
sebagai
bagian dari Pembukaan
UUD 1945;
•
Berbeda
dengan
permohonan
a
quo
yang
meminta
agar
Pasal 222 UU Pemilu
juga ditafsirkan menjadi
Partai
Politik
atau
Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu yang
sudah ditetapkan oleh
KPU dapat mengajukan
Pasangan
Calon
Presiden
dan
Calon
Wakil Presiden.
10.
58/PUU-XVI/2018 1. Pasal 1 ayat (3);
2. Pasal 6 ayat (2);
3. Pasal 6A ayat (2);
•
Meminta
frasa
soal
syarat 20% dan 25% di
Pasal 222 UU Pemilu
24
4. Pasal 6A ayat (5);
5. Pasal 22E ayat (2);
6. Pasal 27 ayat (1);
7. Pasal 28D ayat (1);
8. Pasal 28D ayat (3);
dan
9. Pasal 28J ayat (2).
bertentangan
dengan
UUD 1945;
•
Berbeda
dengan
permohonan
a
quo
yang
meminta
agar
Pasal 222 UU Pemilu
juga ditafsirkan menjadi
Partai
Politik
atau
Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu yang
sudah ditetapkan oleh
KPU dapat mengajukan
Pasangan
Calon
Presiden
dan
Calon
Wakil Presiden.
11.
61/PUU-XVI/2018 1. Pasal 1; dan
2. Pasal 6A.
•
Meminta
frasa
soal
syarat 20% dan 25% di
Pasal 222 UU Pemilu
bertentangan
dengan
UUD 1945;
•
Berbeda
dengan
permohonan
a
quo
yang
meminta
agar
Pasal 222 UU Pemilu
juga ditafsirkan menjadi
Partai
Politik
atau
Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu yang
sudah ditetapkan oleh
KPU dapat mengajukan
Pasangan
Calon
Presiden
dan
Calon
Wakil Presiden.
25
12.
92/PUU-XVI/2018 tidak
menjelaskan
pertentangan
dengan
UUD 1945
•
Berbeda
dengan
Permohonan
a
quo,
permohonan
perkara
nomor:
92/PUU-
XVI/2018
menyoal
formil pembentukan UU
Pemilu;
•
Permohonan
dinyatakan tidak dapat
diterima.
13.
74/PUU-
XVIII/2020
1. Pasal 6 ayat (2);
2. Pasal 6A ayat (2);
3. Pasal 6A ayat (3);
4. Pasal 6A ayat (4);
5. Pasal 6A ayat (5);
6. Pasal 22E ayat (1);
7. Pasal 28C ayat (2);
8. Pasal 28D ayat (1);
9. Pasal 28D ayat (3);
10. Pasal 28J ayat (1);
dan
11. Pasal 28J ayat (2).
•
Meminta Pasal 222 UU
Pemilu
untuk
seluruhnya dinyatakan
bertentangan
dengan
UUD 1945;
•
Mahkamah
tidak
pertimbangkan
pokok
permohonan
karena
pemohon
dianggap
tidak
memiliki
kedudukan
hukum,
berkaitan dengan tidak
cukupnya
bukti
Pemohon
I
diusung
sebagai
Calon
Presiden,
serta
Pemohon
II
tidak
buktikan
dengan
dokumen
Daftar
Pemilih Tetap (DPT);
•
Berbeda
dengan
permohonan
a
quo
yang
meminta
agar
26
Pasal 222 UU Pemilu
juga ditafsirkan menjadi
Partai
Politik
atau
Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu yang
sudah ditetapkan oleh
KPU dapat mengajukan
Pasangan
Calon
Presiden
dan
Calon
Wakil Presiden.
14.
66/PUU-XIX/2021 1. Pasal 6 ayat (2);
2. Pasal 6A ayat (2);
3. Pasal 6A ayat (3);
4. Pasal 6A ayat (4);
5. Pasal 6A ayat (5);
6. Pasal 22E ayat (1);
7. Pasal 28C ayat (2);
8. Pasal 28D ayat (1);
9. Pasal 28D ayat (3);
10. Pasal 28J ayat (1);
11. Pasal 28J ayat (2);
dan
12. Pembukaan
UUD
1945 Alinea ke-4.
•
Meminta Pasal 222 UU
Pemilu
untuk
seluruhnya dinyatakan
bertentangan
dengan
UUD 1945;
•
Berbeda
dengan
permohonan
a
quo
yang
meminta
agar
Pasal 222 UU Pemilu
juga ditafsirkan menjadi
Partai
Politik
atau
Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu yang
sudah ditetapkan oleh
KPU dapat mengajukan
Pasangan
Calon
Presiden
dan
Calon
Wakil Presiden.
15.
68/PUU-XIX/2021 1. Pasal 6 ayat (2);
2. Pasal 6A ayat (2);
3. Pasal 6A ayat (3);
4. Pasal 6A ayat (4);
dan
•
Meminta Pasal 222 UU
Pemilu
untuk
seluruhnya dinyatakan
bertentangan
dengan
UUD 1945;
27
5. Pasal 6A ayat (5).
•
Berbeda
dengan
permohonan
a
quo
yang
meminta
agar
Pasal 222 UU Pemilu
juga ditafsirkan menjadi
Partai
Politik
atau
Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu yang
sudah ditetapkan oleh
KPU dapat mengajukan
Pasangan
Calon
Presiden
dan
Calon
Wakil Presiden.
16.
70/PUU-XIX/2021 1. Pasal 6 ayat (2);
2. Pasal 6A ayat (2);
3. Pasal 6A ayat (3);
4. Pasal 6A ayat (4);
5. Pasal 6A ayat (5);
6. Pasal 22E ayat (1);
7. Pasal 28D ayat (1);
8. Pasal 28D ayat (3);
9. Pasal 28J ayat (1);
10. Pasal 28J ayat (2);
dan
11. Alinea
ke-4
Pembukaan
UUD
1945.
•
Meminta Pasal 222 UU
Pemilu
untuk
seluruhnya dinyatakan
bertentangan
dengan
UUD 1945;
•
Berbeda
dengan
permohonan
a
quo
yang
meminta
agar
Pasal 222 UU Pemilu
juga ditafsirkan menjadi
Partai
Politik
atau
Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu yang
sudah ditetapkan oleh
KPU dapat mengajukan
Pasangan
Calon
Presiden
dan
Calon
Wakil Presiden.
17.
5/PUU-XX/2022
1. Pasal 6 ayat (2);
dan
•
Meminta Pasal 222 UU
Pemilu
untuk
28
2. Pasal 6A ayat (2).
seluruhnya dinyatakan
bertentangan
dengan
UUD 1945;
•
Berbeda
dengan
permohonan
a
quo
yang
meminta
agar
Pasal 222 UU Pemilu
juga ditafsirkan menjadi
Partai
Politik
atau
Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu yang
sudah ditetapkan oleh
KPU dapat mengajukan
Pasangan
Calon
Presiden
dan
Calon
Wakil Presiden.
18.
6/PUU-XX/2022
1. Pasal 1 ayat (2);
2. Pasal 1 ayat (3);
3. Pasal 6 ayat (2);
4. Pasal 6A ayat (2);
5. Pasal 6A ayat (5);
6. Pasal 22E ayat
(1);
7. Pasal 22E ayat
(2);
8. Pasal 27 ayat (1);
9. Pasal 28D ayat
(1);
10. Pasal 28D ayat
(3); dan
11. Pasal 28J.
•
Meminta
frasa
soal
syarat 20% dan 25% di
Pasal 222 UU Pemilu
bertentangan
dengan
UUD 1945;
•
Berbeda
dengan
permohonan
a
quo
yang
meminta
agar
Pasal 222 UU Pemilu
juga ditafsirkan menjadi
Partai
Politik
atau
Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu yang
sudah ditetapkan oleh
KPU dapat mengajukan
Pasangan
Calon
Presiden
dan
Calon
29
Wakil Presiden.
19.
7/PUU-XX/2022
Pasal 6A ayat (2)
•
Meminta Pasal 222 UU
Pemilu
untuk
seluruhnya dinyatakan
bertentangan
dengan
UUD 1945;
•
Berbeda
dengan
permohonan
a
quo
yang
meminta
agar
Pasal 222 UU Pemilu
juga ditafsirkan menjadi
Partai
Politik
atau
Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu yang
sudah ditetapkan oleh
KPU dapat mengajukan
Pasangan
Calon
Presiden
dan
Calon
Wakil Presiden.
20.
8/PUU-XX/2022
1. Pasal 6 ayat (2);
2. Pasal 6A ayat (2);
3. Pasal 6A ayat (3);
4. Pasal 6A ayat (4);
5. Pasal 6A ayat (5);
6. Pasal 22E ayat
(1);
7. Pasal 28C ayat
(2);
8. Pasal 28D ayat
(1);
9. Pasal 28D ayat
(3);
10. Pasal 28J ayat (1);
•
Meminta Pasal 222 UU
Pemilu
untuk
seluruhnya dinyatakan
bertentangan
dengan
UUD 1945;
•
Berbeda
dengan
permohonan
a
quo
yang
meminta
agar
Pasal 222 UU Pemilu
juga ditafsirkan menjadi
Partai
Politik
atau
Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu yang
sudah ditetapkan oleh
30
dan
11. Pasal 28J ayat (2).
KPU dapat mengajukan
Pasangan
Calon
Presiden
dan
Calon
Wakil Presiden.
21.
11/PUU-XX/2022
1. Pasal 6 ayat (2);
2. Pasal 6A ayat (2);
3. Pasal 6A ayat (3);
4. Pasal 6A ayat (4);
5. Pasal 6A ayat (5);
6. Pasal 22E ayat
(1);
7. Pasal 28D ayat
(1);
8. Pasal 28D ayat
(3);
9. Pasal 28J ayat (1);
dan
10. Pasal 28J ayat (2).
•
Meminta Pasal 222 UU
Pemilu
untuk
seluruhnya dinyatakan
bertentangan
dengan
UUD 1945;
•
Berbeda
dengan
permohonan
a
quo
yang
meminta
agar
Pasal 222 UU Pemilu
juga ditafsirkan menjadi
Partai
Politik
atau
Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu yang
sudah ditetapkan oleh
KPU dapat mengajukan
Pasangan
Calon
Presiden
dan
Calon
Wakil Presiden.
22.
13/PUU-XX/2022
1. Pasal 6A ayat (2);
2. Pasal 22E ayat
(1); dan
3. Pasal 22E ayat
(2).
•
Meminta Pasal 222 UU
Pemilu
untuk
seluruhnya dinyatakan
bertentangan
dengan
UUD 1945;
•
Berbeda
dengan
permohonan
a
quo
yang
meminta
agar
Pasal 222 UU Pemilu
juga ditafsirkan menjadi
Partai
Politik
atau
31
Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu yang
sudah ditetapkan oleh
KPU dapat mengajukan
Pasangan
Calon
Presiden
dan
Calon
Wakil Presiden.
23.
20/PUU-XX/2022
1. Pasal 1 ayat (2);
2. Pasal 6 ayat (2);
3. Pasal 6A ayat (1);
4. Pasal 6A ayat (2);
5. Pasal 6A ayat (3);
6. Pasal 6A ayat (4);
7. Pasal 6A ayat (5);
8. Pasal 22E ayat
(1);
9. Pasal 28C ayat
(2);
10. Pasal 28D ayat
(1);
11. Pasal 28D ayat
(2);
12. Pasal 28D ayat
(3);
13. Pasal 28J ayat (1);
dan
14. Pasal 28J ayat (2).
•
Meminta Pasal 222 UU
Pemilu
untuk
seluruhnya dinyatakan
bertentangan
dengan
UUD 1945;
•
Berbeda
dengan
permohonan
a
quo
yang
meminta
agar
Pasal 222 UU Pemilu
juga ditafsirkan menjadi
Partai
Politik
atau
Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu yang
sudah ditetapkan oleh
KPU dapat mengajukan
Pasangan
Calon
Presiden
dan
Calon
Wakil Presiden.
24.
21/PUU-XX/2022
1. Pasal 1 ayat (2);
2. Pasal 1 ayat (3);
3. Pasal 6 ayat (2);
4. Pasal 6A ayat (2);
5. Pasal 6A ayat (5);
6. Pasal 22E ayat
(1);
•
Meminta
frasa
soal
syarat 20% dan 25% di
Pasal 222 UU Pemilu
bertentangan
dengan
UUD 1945;
•
Berbeda
dengan
32
7. Pasal 22E ayat
(2);
8. Pasal 22E ayat
(5);
9. Pasal 27 ayat (1);
10. Pasal 28D ayat
(1);
11. Pasal 28D ayat
(3); dan
12. Pasal 28J.
permohonan
a
quo
yang
meminta
agar
Pasal 222 UU Pemilu
juga ditafsirkan menjadi
Partai
Politik
atau
Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu yang
sudah ditetapkan oleh
KPU dapat mengajukan
Pasangan
Calon
Presiden
dan
Calon
Wakil Presiden.
25.
42/PUU-XX/2022
1. Alinea
ke-4
Pembukaan UUD
1945;
2. Pasal 1 ayat (2);
3. Pasal 6 ayat (1);
4. Pasal 6A ayat (1);
5. Pasal 6A ayat (2);
6. Pasal 22E ayat
(1);
7. Pasal 27 ayat (1);
8. Pasal 28D ayat
(1);
9. Pasal 28D ayat
(3); dan
10. Pasal 28F.
•
Meminta
frasa
soal
syarat 20% dan 25% di
Pasal 222 UU Pemilu
bertentangan
dengan
UUD 1945;
•
Berbeda
dengan
permohonan
a
quo
yang
meminta
agar
Pasal 222 UU Pemilu
juga ditafsirkan menjadi
Partai
Politik
atau
Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu yang
sudah ditetapkan oleh
KPU dapat mengajukan
Pasangan
Calon
Presiden
dan
Calon
Wakil Presiden.
26.
52/PUU-XX/2022
1. Pasal 1 ayat (2);
2. Pasal 1 ayat (3);
3. Pasal 4 ayat (1);
•
Meminta Pasal 222 UU
Pemilu
untuk
seluruhnya dinyatakan
33
4. Pasal 6A ayat (1);
5. Pasal 6A ayat (2);
6. Pasal 6A ayat (3);
7. Pasal 6A ayat (4);
8. Pasal 6A ayat (5);
9. Pasal 22E ayat
(1);
10. Pasal 28D ayat
(1);
11. Pasal 28D ayat
(3);
12. Pasal 28J ayat (1);
dan
13. Pasal 28J ayat (2).
bertentangan
dengan
UUD 1945;
•
Berbeda
dengan
permohonan
a
quo
yang
meminta
agar
Pasal 222 UU Pemilu
juga ditafsirkan menjadi
Partai
Politik
atau
Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu yang
sudah ditetapkan oleh
KPU dapat mengajukan
Pasangan
Calon
Presiden
dan
Calon
Wakil Presiden.
27.
73/PUU-XX/2022
1. Pasal 1 ayat (2);
2. Pasal 6A ayat (2);
3. Pasal 27 ayat (1);
dan
4. Pasal 28D ayat
(3).
•
Meminta
frasa
soal
syarat 20% dan 25% di
Pasal 222 UU Pemilu
bertentangan
dengan
UUD
1945,
serta
diubah menjadi interval
sebesar
7%
sampai
dengan 9% kursi DPR;
•
Berbeda
dengan
permohonan
a
quo
yang
meminta
agar
Pasal 222 UU Pemilu
juga ditafsirkan menjadi
Partai
Politik
atau
Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu yang
sudah ditetapkan oleh
KPU dapat mengajukan
Pasangan
Calon
34
Presiden
dan
Calon
Wakil Presiden.
28.
4/PUU-XXI/2023
1. Pasal 1 ayat (2);
2. Pasal 6A ayat (1);
3. Pasal 4 ayat (1);
4. Pasal 27 ayat (3);
dan
5. Pasal 36.
•
Meminta
frasa
soal
syarat 20% kursi DPR
bertentangan
dengan
UUD 1945, sepanjang
tidak dimaknai senilai
modus
perolehan
dalam % (persen) kursi
DPR Partai Politik;
•
Berbeda
dengan
permohonan
a
quo
yang
meminta
agar
Pasal 222 UU Pemilu
juga ditafsirkan menjadi
Partai
Politik
atau
Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu yang
sudah ditetapkan oleh
KPU dapat mengajukan
Pasangan
Calon
Presiden
dan
Calon
Wakil Presiden.
29.
16/PUU-XXI/2023
1. Pasal 6A ayat (1);
2. Pasal 22E ayat
(1);
3. Pasal 27 ayat (1);
dan
4. Pasal 28D ayat
(1).
•
Meminta Pasal 222 UU
Pemilu
bertentangan
dengan
UUD
1945,
sepanjang
tidak
dimaknai
ketentuan
tersebut
tidak
diberlakukan
bagi
parpol peserta pemilu
yang
belum
pernah
mengikuti
pemilu
35
periode sebelumnya;
•
Berbeda
dengan
permohonan
a
quo
yang
meminta
agar
Pasal 222 UU Pemilu
juga ditafsirkan menjadi
Partai
Politik
atau
Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu yang
sudah ditetapkan oleh
KPU dapat mengajukan
Pasangan
Calon
Presiden
dan
Calon
Wakil Presiden.
6. Bahwa sebagian besar permohonan pengujian Pasal 222 UU Pemilu yang
diajukan meminta agar seluruh pasal untuk dinyatakan bertentangan dengan
UUD 1945, berbeda dengan Permohonan a quo yang meminta agar Partai
Politik Peserta Pemilu juga diberikan kesempatan untuk mengusulkan Calon
Presiden dan Calon Wakil Presiden. Alasan Permohonan a quo juga jelas
berbeda, karena Pemohon I Partai Buruh sebagai satu-satunya pihak dan
Partai Politik di Indonesia yang mengusung kepentingan kelas pekerja serta
secara konsisten menolak UU Cipta Kerja, serta sebagai partai politik yang
telah lolos menjadi Peserta Pemilu tahun 2024 berarti menjadi wujud konkret
manifestasi kepentingan rakyat sesuai yang diamanatkan UU Parpol;
7. Partai Buruh (Pemohon I) mengalami kerugian disebabkan tidak dapat
tergabung dalam gabungan partai politik yang mengusulkan UU Cipta Kerja
agar dapat mengusulkan calon Presiden dan Wakil Presiden. Alasan lainnya,
akibat hal tersebut Pemohon II dan Pemohon III telah mengalami kerugian
aktual dengan pengunduran diri sebagai Bakal Calon Legislatif karena
ketentuan Pasal 222 UU Pemilu. Terdapat keadaan baru pula dalam
pandangan MK mengenai open legal policy sesuai Putusan MK No.:
112/PUU-XX/2022 tanggal 25 Mei 2023;
36
C. POSITA/ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
C.1. Ruang Lingkup Pasal yang Diuji
1) Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2017 telah diundangkan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
6109),
serta
perubahannya yang diundangkan pada tanggal 12 Desember 2022
sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6863);
2) Adapun norma yang diuji dalam permohonan a quo adalah Pasal 222
UU Pemilu yang menyatakan:
“Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan
perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah
kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari
suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR
sebelumnya.”
C.2. Dasar Konstitusional yang Digunakan
1) Pasal 6 ayat (2) UUD 1945: “Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan
Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.”
2) Pasal 6A ayat (2) UUD 1945: “Pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik
peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.”
3) Pasal 6A ayat (3) UUD 1945: “Pasangan calon Presiden dan wakil
Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari
jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh
persen suara disetiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah
jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil
Presiden.”
37
4) Pasal 6A ayat (4) UUD 1945: “Dalam hal tidak ada pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang
memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan
umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang
memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan
Wakil Presiden.”
5) Pasal 6A ayat (5) UUD 1945: “Tata cara pelaksanaan pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-
undang.”
6) Pasal 22E ayat (1) UUD 1945: “Pemilihan umum dilaksanakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun
sekali.”
7) Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: “Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.”
8) Pasal 28C ayat (2) UUD 1945: “Setiap orang berhak untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.”
9) Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama dihadapan hukum.”
10) Pasal 28D ayat (3) UUD 1945: “Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”
C.3. Kebaharuan Alasan Permohonan
1) Para Pemohon a quo bukan merupakan permohonan yang ne bis in
idem walaupun sudah ada permohonan-permohonan yang ajukan
sebelumnya terhadap pengujian Pasal 222 UU Pemilu dikaitkan
dengan UUD 1945 (sebagaimana di tabel);
2) Bahwa sebagai Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Partai Buruh telah
disahkan dan ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu 2024
38
berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tertanggal
14 Desember 2022 [Bukti P-7] yang merupakan partai politik peserta
pemilu 2024 yang harus diperlakukan sama hak dan kewajibannya
sebagai Partai Politik peserta Pemilu 2024 termasuk dalam Pemilu
Legislatif, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Kepala
Daerah. Sudah seharusnya Partai Politik yang dinyatakan lolos
sebagai peserta Pemilu 2024 oleh KPU diperlakukan sama dengan
partai-partai peserta pemilu 2024, baik yang sudah ada kursi maupun
yang belum ada kursi di DPR RI;
3) Bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-XX/
2022 yang diajukan oleh Partai Ummat. Mahkamah Konstitusi menilai
dalam pertimbangan hukum [3.6.4] bahwa pemohon (Partai Ummat)
adalah partai politik yang baru terdaftar di Kementerian Hukum dan
HAM dan belum pernah diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum
(KPU) baik administrasi maupun faktual sebagaimana persyaratan
untuk menjadi Partai Politik peserta pemilu, oleh karena itu Partai
Ummat tidak terdapat kerugian konstitusional (tidak memiliki legal
standing) dalam permohonannya;
4) Kemudian Partai Politik manakah yang dianggap memiliki hak
kerugian konstitusional (Legal Standing) terhadap Undang-Undang
a quo? Dalam putusan Mahkamah Konstitusi perkara Nomor 74/PUU-
VIII/2020 bertanggal 14 Januari 2021, Paragraf [3.6] Mahkamah
Konstitusi mempertimbangkan:
[3.6] …
Berdasarkan ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, pasangan
calon Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum sebelum
pelaksanaan pemilihan umum, maka pengusulan pasangan calon
tidak ditentukan oleh kehendak perseorangan melainkan ditentukan
oleh partai politik atau gabungan partai politik. Dengan demikian
menurut Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang kemudian dijabarkan
dengan ketentuan Pasal 222 UU 7/2017, maka yang memiliki hak
kerugian konstitusional menurut permohonan yang diajukan oleh para
Pemohon adalah partai politik atau gabungan partai politik. Namun
pertanyaan berikutnya, partai politik manakah yang dianggap memiliki
hak kerugian konstitusional terhadap Undang-Undang a quo?
Terhadap pertanyaan demikian, perlu ditegaskan bahwa yang
39
dimaksud partai politik adalah pengertian partai politik sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Partai Politik (UU 2/2011) dan harus memenuhi syarat yang
ditentukan dalam Pasal 3 UU 2/2011, secara kumulatif, yaitu:
1) Partai Politik harus didaftarkan ke Kementerian untuk menjadi
badan hukum;
2) Untuk menjadi badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Partai Politik harus mempunyai:
a) akta notaris pendirian Partai Politik;
b) nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan
nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara
sah oleh Partai Politik lain sesuai dengan peraturan
perundangundangan;
c) kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75%
(tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah kabupaten/kota pada
provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50% (lima puluh
perseratus) dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang
bersangkutan;
d) kantor
tetap
pada
tingkatan
pusat,
provinsi,
dan
kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihan umum; dan
e) rekening atas nama Partai Politik”
Selain syarat-syarat yang ditentukan dalam UU 2/2011, partai
politik tersebut harus memenuhi syarat untuk dapat ikut serta sebagai
peserta pemilihan umum. Pasal 173 ayat (1) dan ayat (2) UU 7/2017
mengatur mengenai persyaratan partai politik yang dapat ditetapkan
untuk dapat mengikuti pemilihan umum, yaitu mengenai syarat
verifikasi, sehingga bagi partai politik yang telah terpenuhi
persyaratannya selanjutnya ditetapkan sebagai peserta Pemilu oleh
Komisi Pemilihan Umum (KPU). Baik partai politik peserta pemilihan
umum yang tidak berhasil atau bahkan berhasil menempatkan
wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki suara yang
signifikan untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil
presiden. Oleh karena itu, dalam terminologi yang demikan, sesuai
dengan pertimbangan hukum Mahkamah di atas, maka subjek hukum
yang mempunyai hak konstitusional untuk mengusulkan calon
presiden dan wakil presiden dan oleh karenanya memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan norma yang dimohonkan
pengujian oleh para Pemohon adalah partai politik atau gabungan
partai politik peserta pemilu. Hal ini telah secara eksplisit tercantum
dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
5) Artinya, berdasarkan yurisprudensi sebagaimana tertuang dalam
Putusan Nomor 74/PUU-VIII/2020 bertanggal 14 Januari 2021,
memberikan penjelasan tentang Partai Politik mana yang dinilai
memiliki legal standing untuk mengajukan pengujian Pasal 222 UU
Pemilu, yakni:
40
a. Partai Politik yang telah memenuhi syarat dalam proses
pendiriannya berdasarkan UU yang berlaku; dan
b. Partai Politik yang telah lolos verifikasi administrasi maupun
verifikasi faktual, yang telah siap sebagai peserta Pemilu.
6) Bahwa apabila dihubungan dengan Legal Standing Para Pemohon
a quo, terdapat relevansinya dengan yurisprudensi di atas, Para
Pemohon memiliki kedudukan hukum sebagai Partai Politik
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Kongres IV Partai Buruh
tentang Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Nomor 06 Tanggal 19 Maret 2022 [Bukti P-4] Yang dibuat di
hadapan Notaris Esi Susanti, S.H., M.Kn. Yang telah mendapatkan
pengesahan sebagai Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusian Nomor M.HH-04.AH.11.03
Tahun 2022 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Partai Buruh [Bukti P-5] dan Surat
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusian Nomor M.HH-
05.AH.11.02 Tahun 2022 Tanggal 4 April 2022 tentang Pengesahan
Susunan Kepengurusan Komite Eksekutif Partai Buruh Periode 2021-
2026 [Bukti P-6];
7) Bahwa Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan
Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 pada tanggal 14 Desember 2022
Partai Buruh secara resmi terdaftar sebagai Peserta Pemilu 2024
[Bukti P-7];
C.4. Pokok Pokok Permohonan Terkait Klausul Ambang Batas yang
Dikhususkan untuk Partai Politik Baru atau Partai Politik yang Belum
Punya Suara atau Kursi di DPR hasil Pemilu Terakhir
1) Bahwa argumentasi dari permohonan-permohonan sebelumnya
selama ini terkait dengan ketentuan ambang batas pencalonan
41
presiden, hampir seluruhnya meminta ambang batas pencalonan
presiden ditiadakan. Hanya ada satu permohonan yang diajukan oleh
PKS, yang meminta adanya penurunan angka ambang batas
pencalonan presiden;
2) Bahwa menurut kami, adanya keinginan untuk menghilangkan, atau
bahkan menurunkan ambang batas pencalonan presiden di dalam
permohonan-permohonan sebelum ini, hingga saat ini belum juga
mampu menjawab persoalan hilangnya hak konstitusional partai politik
baru, khususnya yang dialami oleh pemohon, khususnya Partai Buruh.
Ketika sudah menjadi peserta pemilu, tetapi belum memiliki kursi atau
suara sah pemilu sebelumnya, sehingga otomatis tidak bisa
mengajukan pasangan calon presiden;
3) Bahwa meskipun undang-undang a quo atau Peraturan KPU tentang
Pencalonan Presiden memberikan ruang partai politik yang belum
memiliki kursi atau suara pada pemilu sebelumnya untuk tetap menjadi
pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu,
tetap itu belum cukup karena hak konstitusional yang diberikan oleh
Pasal 6A Ayat (2) UUD NRI 1945 adalah mengusulkan calon.
Termasuk juga klausul yang diatur di dalam Pasal 222 UU No. 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan “Pasangan calon
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu
yang memenuhi persyaratan perolehan suara palling sedikit 20% (dua
puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh
lima persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR
sebelumnya”;
4) Bahwa ruang yang terbatas hanya untuk memberikan dukungan
kepada partai politik yang belum memiliki suara atau memilki kursi di
DPR untuk mengajukan pasangan calon presiden adalah salah satu
bentuk ketidaksetaraan, ketidakadilan, dan bentuk diskriminasi yang
tidak dapat ditolerensi terhadap sesama partai politik peserta pemilu;
5) Bahwa oleh sebab itu, Para Pemohon dalam hal ini, terutama Partai
Buruh di dalam mengajukan permohonan ini meminta kepada
42
Mahkamah untuk mengembalikan hak konstitusional partai politik yang
sudah
ditetapkan
menjadi
peserta
pemilu,
sehingga
dapat
mengusulkan pasangan calon presiden;
6) Bahwa di dalam permohonan ini, Partai Buruh tidak hanya hendak
memberikan pemulihan hak dengan cara menghilangkan ketentuan
ambang batas pencalonan presiden. Tetapi juga dengan cara
memberikan jalan lain untuk memulihkan hak Partai Buruh sebagai
peserta pemilu untuk bisa mengusulkan pasangan calon presiden dan
calon wakil presiden;
7) Bahwa dengan permohonan ini, Partai Buruh meminta kepada
Mahkamah untuk memberikan alternatif kepada partai politik peserta
pemilu untuk bisa mengajukan pasangan calon presiden;
8) Bahwa dalam hal partai politik sudah memiliki kursi atau suara pada
Pemilu DPR sebelumnya, ketentuan ambang batas pencalonan
presiden 20% (dua puluh persen) atau syarat 25% (dua puluh lima
persen) suara sah dapat dapat diberlakukan;
9) Bahwa untuk partai politik peserta pemilu yang baru, atau partai politik
yang belum memiliki kursi atau suara hasil Pemilu DPR sebelumnya,
Mahkamah tetap memberikan ruang hak kepada partai politik untuk
bisa mengusulkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden;
10) Bahwa apakah nanti partai politik akan bergabung dengan kekuatan
politik lainnya, itu adalah pilihan politik yang sifatnya terbuka dan tidak
bisa dibatasi oleh suatu ketentuan ambang batas pencalonan
presiden;
11) Bahwa syarat pendirian partai politik hingga dapat memenuhi syarat
menjadi peserta Pemilu di Indonesia sangat ketat. Hal ini disimpulkan
melalui pertimbangan Mahkamah, dalam halaman 61 pertimbangan
hukum Putusan MK Nomor: 55/PUU-XVIII/2020 tanggal 4 Mei 2021
yang menyatakan sebagai berikut:
“Menimbang bahwa pada prinsipnya, verifikasi terhadap partai politik
untuk menjadi peserta Pemilu menjadi bagian yang sangat penting
dan strategis. Sebab, partai politik merupakan manifestasi
perwujudan aspirasi rakyat. Melalui partai politik ini lah rakyat
43
menyalurkan aspirasinya. Hal ini merupakan suatu hal yang wajar
dalam sebuah negara yang menganut sistem demokrasi perwakilan
seperti hal nya Indonesia. Namun demikian, tidak semua partai politik
dapat menjadi peserta Pemilu. Hanya partai politik yang memenuhi
syarat lah yang memiliki kesempatan menjadi peserta Pemilu. Di
dalam Pasal 173 ayat (2) UU 7/2017, partai politik dapat menjadi
Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang
Partai Politik;
b. Memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;
c. Memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah
kabupaten/kota di Proivinsi yang bersangkutan;
d. Memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah
kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan;
e. Menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan
perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;
f. Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau
1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan
partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan
dengan kepemilikan kartu tanda anggota;
g. Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan
pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir
Pemilu;
h. Mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik
kepada KPU; dan
i. Menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama
partai politik kepada KPU.”
12) Selanjutnya dalam halaman 62 pertimbangan hukum Putusan MK
Nomor: 55/PUU-XVIII/2020 tanggal 4 Mei 2021, Mahkamah
menjelaskan prinsip dalam melihat perbandingan antara partai politik,
dengan uraian sebagai berikut:
Menimbang bahwa persyaratan untuk menjadi partai politik peserta
Pemilu sebagaimana diuraikan di atas, merupakan ujian yang cukup
berat. Sebab, partai politik peserta Pemilu merefleksikan aspirasi
rakyat dalam skala besar dan bersifat nasional (terkecuali partai politik
lokal di Provinsi Aceh). Oleh karena itu, struktur kepengurusan partai
politik harus berada di seluruh provinsi (skala nasional), memiliki
kepengurusan di 75% jumlah kabupaten/kota di provinsi yang
bersangkutan, memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen)
jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan, mempunyai
kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan
kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu dan persyaratan
lainnya. Tantangannya tidak selesai sampai di situ, setelah menjadi
peserta Pemilu pada Pemilu serentak 2019, ada partai politik yang
lolos Parliamentary Threshold sehingga memiliki wakil di DPR dan ada
pula partai politik yang tidak lolos parliamentary threshold sehingga
tidak memiliki wakil di DPR, tetapi boleh jadi memiliki wakil di tingkat
44
DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan ada pula partai politik peserta
Pemilu yang tidak memiliki wakilnya baik di tingkat DPR maupun di
tingkat
DPRD
Prov/Kabupaten/Kota.
Melihat
dinamika
dan
perkembangan capaian perolehan suara dan tingkat keterwakilan
suatu partai politik pada suatu kontestasi Pemilu, maka pertanyaannya
adalah apakah adil ketiga varian capaian perolehan suara dan tingkat
keterwakilan suatu partai politik disamakan dengan partai politik baru
yang akan menjadi peserta Pemilu pada “verifikasi” kontestasi Pemilu
selanjutnya? Dalam perspektif keadilan, hal ini tidak dapat dikatakan
adil karena esensi keadilan adalah memperlakukan sama terhadap
sesuatu yang seharusnya diperlakukan sama dan memperlakukan
berbeda terhadap sesuatu yang seharusnya diperlakukan berbeda.
Memperlakukan verifikasi secara sama terhadap semua partai politik
peserta Pemilu, baik partai politik peserta Pemilu pada Pemilu
sebelumnya
maupun
partai
politik
baru
merupakan
suatu
ketidakadilan. Oleh karena itu, terhadap partai politik yang
lolos/memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold tetap diverifikasi
secara adimistrasi namun tidak diverifikasi secara faktual, adapun
partai politik yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan Parliamentary
Threshold, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat
DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan partai politik yang tidak memiliki
keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota,diharuskan
dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual hal
tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap partai politik
baru. Dengan demikian Pasal 173 ayat (1) UU 7/2017 yang
menyatakan,”Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik
yang lulus verifikasi oleh KPU” bertentangan dengan UUD 1945
sepanjang tidak dimaknai, “Partai Politik yang telah lulus verifikasi
Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold
pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi namun tidak
diverifikasi secara faktual, adapun partai politik yang tidak lolos/tidak
memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold, partai politik yang
hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota
dan partai politik yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD
Provinsi/Kabupaten/Kota, diharuskan dilakukan verifikasi kembali
secara administrasi dan secara faktual, hal tersebut sama dengan
ketentuan yang berlaku terhadap partai politik baru”. Dengan demikian
berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, permohonan Pemohon
beralasan menurut hukum untuk sebagian.
13) Putusan tersebut kemudian menjadi salah satu putusan penting yang
menentukan bahwa Partai Politik yang telah lulus verifikasi Pemilu
2019 dan lolos/memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada
Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi namun tidak
diverifikasi secara faktual. Hal ini berasal dari pandangan Mahkamah
dalam menentukan keadilan bagi 3 (tiga) jenis Partai Politik, yaitu (i)
partai politik yang lolos Parliamentary Threshold sehingga memiliki
45
wakil di DPR, (ii) partai politik yang tidak lolos parliamentary threshold
sehingga tidak memiliki wakil di DPR, tetapi boleh jadi memiliki wakil
di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, dan (iii) partai politik
peserta Pemilu yang tidak memiliki wakilnya baik di tingkat DPR
maupun di tingkat DPRD Prov/Kabupaten/Kota;
14) Pandangan Mahkamah mengenai keadilan terhadap 3 (tiga) jenis
Partai Politik tersebut adalah soal parliamentary threshold dan
verifikasi partai politik peserta Pemilu, bukan menyoal ambang
batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Mengenai ambang
batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Pemohon I Partai
Buruh adalah partai yang berdiri dengan kedudukan sama sebagai
Partai Politik Peserta Pemilu seperti Partai Politik lainnya,
mengingat Pemohon I Partai Buruh juga telah ditetapkan sebagai
Peserta Pemilu tahun 2024 [Bukti P-7 dan Bukti P-8];
15) Dengan status Pemohon I Partai Buruh sebagai peserta Pemilu tahun
2024, artinya Partai Buruh telah lolos memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut:
a. Berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang
Partai Politik;
b. Memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;
c. Memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah
kabupaten/kota di Proivinsi yang bersangkutan;
d. Memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah
kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan;
e. Menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan
perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;
f. Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau
1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan
partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan
dengan kepemilikan kartu tanda anggota;
g. Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan
pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir
Pemilu;
46
h. Mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik
kepada KPU; dan
i. Menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama
partai politik kepada KPU.
20) Artinya, Pemohon I Partai Buruh juga adalah manifestasi perwujudan
aspirasi rakyat, tempat rakyat dapat menyalurkan aspirasinya dengan
skala besar dan bersifat nasional. Terbukti dari wujud konkret dan
keanggotaan Pemohon I Partai Buruh yang terdiri atas persatuan dari
beberapa Konfederasi, Federasi, dan Serikat Petani yang anggotanya
tersebar di seluruh Indonesia dengan Partai Buruh lama, dengan
komposisi sebagai berikut:
a. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dengan jumlah
anggota kurang lebih 600.000 (enam ratus ribu) orang;
b. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dengan
jumlah anggota kurang lebih 800.000 (delapan ratus ribu) orang;
c. Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dengan jumlah
anggota kurang lebih 84.000 (delapan puluh empat ribu) orang;
d. Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), dengan
jumlah anggota kurang lebih 200.000 (dua ratus ribu) orang;
e. Serikat Petani Indonesia (SPI), dengan jumlah anggota kurang
lebih 200.000 (dua ratus ribu) orang;
f. Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), dengan jumlah
anggota kurang lebih 300.000 (tiga ratus ribu) orang;
g. Federasi Kimia Energi Pertambangan (FKEP), dengan jumlah
anggota kurang lebih 150.000 (seratus lima puluh ribu) orang;
h. Federasi Farmasi Kesehatan (FARKES), dengan jumlah anggota
kurang lebih 50.000 (lima puluh ribu) orang;
i. Perempuan Bercahaya (PERCAYA), dengan jumlah anggota
kurang lebih 50.000 (lima puluh ribu) orang;
j. Guru Honorer, kurang lebih berjumlah 50.000 (lima puluh ribu)
orang;
k. Partai Buruh lama, dengan jumlah anggota kurang lebih 50.000
(lima puluh ribu) orang;
47
l. Jaringan Rakyat Miskin Perkotaan, kurang lebih berjumlah 50.000
(lima puluh ribu) orang;
m. Jaringan Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), kurang
lebih berjumlah 20.000 (dua puluh ribu) orang.
21) Bahwa Partai Buruh adalah partai politik yang berbeda dengan partai
politik peserta pemilu lainnya, karena telah memiliki massa anggota
yang nyata dengan jumlah anggota kurang lebih 2.654.000 (dua juta
enam ratus lima puluh empat ribu) orang. Bila jumlah tersebut
diperhitungkan dengan anggota keluarganya, maka di seluruh
Indonesia Partai Buruh secara nyata memiliki jumlah massa sebanyak
kurang lebih 10.000.000 (sepuluh juta) orang. Sehingga Partai Buruh
layak untuk turut dalam kompetisi baik pada tingkat legislatif maupun
eksekutif;
22) Dengan demikian, dengan status Pemohon I Partai Buruh sebagai
wujud konkret manifestasi rakyat yang diamanatkan UU Parpol,
kemudian terbukti dengan keanggotaan Pemohon I Partai Buruh
beserta keluarganya, yang secara nyata memiliki jumlah massa
sebanyak kurang lebih 10.000.000 (sepuluh juta) orang, adalah tidak
adil, bertentangan dengan rasionalitas dan moralitas, apabila
Pemohon I Partai Buruh tidak diberikan kesempatan sebagai
Partai Politik peserta Pemilu tahun 2024 untuk mencalonkan
Presiden
dan
Wakil
Presiden
yang
merepresentasikan
kepentingan kelas pekerja yang menolak UU Cipta Kerja;
C.5. Ambang Batas Syarat Pencalonan Presiden Pembatasan Hak
Konstitusional Bagi Setiap Warga Negara dan Partai Politik untuk
dapat Memilih dan Dipilih
1) Bahwa Indonesia memiliki posisi dan hubungan yang erat dengan
Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia). Sebagai negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa
(PBB), Indonesia secara resmi mengakui dan mendukung prinsip-
prinsip yang tercantum dalam Deklarasi tersebut. Indonesia adalah
salah satu negara yang ikut serta dalam perumusan dan
48
pengadopsian Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pada 10
Desember 1948 di Majelis Umum PBB. Ketika itu, Indonesia baru saja
merdeka
dari
penjajahan
kolonial
dan
berkomitmen
untuk
menghormati dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan nilai-
nilai demokrasi dan keadilan;
2) Bahwa Article 21 Universal Declaration of Human Rights yang
menyatakan:
1) Everyone has the right to take part in the government of his
country, directly or through freely chosen representatives.
2) Everyone has the right of equal access to public service ih his
country.
3) The will of people shall be the basis of the authority of government;
this wol shall be expressed in periodic and genuine elections which
shall be by universal and equal suffrage and shall be held by secret
vote or by equivalent free voting procedures;
3) Bahwa perkembangan selanjutnya mengenai hak-hak manusia yang
berkaitan dengan hak-hak sipil dan politik, Perserikatan Bangsa-
Bangsa pada Tahun 1966 telah menghasilkan kovenan tentang Hak-
Hak Sipil dan Politik, yang dikenal dengan International Covenant on
Civil and Political Rights (ICCPR) berlaku sejak tanggal 1 Januari
1991, di mana 92 (sembilan puluh dua) dari 160 (seratus enam puluh)
negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa menjadi negara
anggota;
4) bahwa Article 25 tentang Civil and Political Rights dimaksud mengatur
sebagai berikut:
5) "Every citizen shall have the right and the opportunity, without any of
the distinctions mentioned in article 2 and without unreasonable
restrictions:
a. To take part in the conduct of public affairs, directly or through freely
chosen representatives;
b. To vote and to be elected at genuine periodic elections which shall
be by universal and equal suffrage and shall be held by secret
49
ballot, guaranteeing the free expression of the will of the electors;
c. To have access, on general terms of equality, to public service in
his country;
6) Bahwa Indonesia juga telah meratifikasi sejumlah instrumen
internasional terkait hak asasi manusia yang berhubungan dengan
Deklarasi Universal, misalnya, International Covenant on Civil and
Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik)
melalui UU No. 12 Tahun 2005 dan International Covenant on
Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang
Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya) melaui UU No. 11 Tahun 2005.
Ratifikasi terhadap instrumen internasional tersebut merupakan salah
satu bentuk komitmen Indonesia dalam memberikan perlindungan
terhadap hak-hak yang dimiliki oleh rakyat;
7) Bahwa menurut Karel Vasak (1979), Hak Asasi Manusia dibagi
menjadi tiga generasi, yaitu, generasi pertama, hak-hak sipil dan politik
(liberte), generasi kedua, hak-hak ekonomi, sosial dan budaya
(egalite), dan generasi ketiga, hak-hak solidaritas (fraternite);
8) Bahwa salah satu bentuk pelaksanaan hak-hak sipil dan politik
dilakukan melalui pemilihan umum yang jujur sebagai manifestasi dari
kehendak rakyat yang menjadi dasar dari otoritas pemerintah. Hak
untuk memilih dan dipilih dalam proses pemilihan umum tidak boleh
dilanggar;
9) Bahwa merujuk pada bagian pertimbangan hukum Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor Nomor 011-017/PUU-I/2003 yang
menyatakan bahwa, “hak konstitusional warga negara untuk memilih
dan dipilih (right to vote and right to be candidate) adalah hak yang
dijamin
oleh
konstitusi,
undang-undang
maupun
konvensi
internasional, maka pembatasan penyimpangan, peniadaan dan
penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap
hak asasi dari warga negara.”;
10) Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi a quo kembali menegaskan
tentang pembatasan hak sebagaimana yang dijelaskan padal Pasal
50
28J ayat (2) UUD 1945 haruslah didasarkan pada atas alasan-alasan
yang kuat, masuk akal, dan proporsional serta tidak berkelebihan.
Oleh karena itu, pembatasan hak warga negara dan partai politik untuk
dapat mencalonan presiden dan wakil presiden juga harus
berdasarkan alasan-alasan tersebut;
11) Bahwa pembatasan hak dan kebebasan hanya dapat dibenarkan
apabila diperlukan demi melindungi kebebasan lainnya dari kelompok
yang kurang beruntung [Andre Ata Ujan, 2001]. Sementara,
pembedaan dapat dibenarkan dalam rangka memenuhi hak atas
kesempatan yang sama untuk berpatisipasi dalam pemilu. Dalam
konteks itu, pembatasan dan pembedaan hanya boleh dilakukan untuk
semata-mata menjamin hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat sesuai
ketentuan Pasal 28J UUD 1945 [Khairul Fahmi, 2017];
12) Bahwa merujuk pada keterangan pemerintah pada Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 terkait pengujian
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang memberikan penjelasan tentang
hadirnya ketentuan presidential threshold ini didasari oleh urgensi
penyaringan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang
memiliki basis dukungan yang kuat dari rakyat, angka 20% (dua puluh
persen) kursi di DPR atau 25% (dua puluh lima persen) suara sah
nasional merupakan kesepakatan politik yang tercapai dari berbagai
fraksi di parlemen, tujuannya adalah agar dapat tercapainya fungsi
pemerintahan negara yang efektif, karena tidak dapat dimungkiri,
sistem presidensial yang efektif mewajibkan presiden memiliki basis
suara di parlemen, karena pemerintahan Negara dalam perjalannya
akan bersinggungan langsng dengan Dewan Perwakilan Rakyat, ini
juga memperkecil resiko terjadinya divided government (pemerintahan
yang terbelah) akibat persingungan antara presiden dan parlemen
yang secara legitimasi sama-sama memperoleh kekuasaan dari rakyat
51
dalam menjalankan pemerintahan.
13) Bahwa berdasarkan keterangan pemerintah pada pasal a quo,
hadirnya ketentuan tentang presidential treshold pada dasarnya tidak
memenuhi syarat proporsional sebagaimana yang didalilkan oleh
Mahkamah terkait pembatasan hak pada Pasal 28J ayat (2) UUD 1945
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Nomor 011-017/PUU-
I/2003. Tidak proporsionalnya ketentuan tentang presidential treshold
dibuktikan dengan dirugikannya hak konstitusional partai politik dalam
mencalonkan presiden dan wakil presiden agar dapat dipilih dalam
pemilihan umum. Dengan presidential threshold 20% kursi atau 25%
suara berdasarkan hasil pemilu sebelumnya (Pemilu 2014), empat
partai politik peserta Pemilu 2019 telah kehilangan haknya untuk
mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden, karena
keempat partai politik tersebut belum menjadi peserta pemilu dan
sama sekali belum memiliki baik suara ataupun kursi dari hasil Pemilu
2014. Keempat partai politik tersebut ialah Partai Solidaritas Indonesia
(PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Berkarya, dan
Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Partai Garuda);
14) Bahwa mempertimbangkan pengalaman empat partai tersebut yang
kehilangan hak konstitusionalnya untuk dapat mencalonkan presiden
dan wakil presiden pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019,
maka situasi yang sama akan dialami oleh Pemohon I sebagai partai
politik baru yang mengikuti Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024
[Bukti P-7 dan Bukti P-8]. Berdasarkan penalaran yang wajar, menjadi
hal yang sulit bagi partai politik baru untuk dapat memenuhi syarat
presidential treshold untuk dapat mencalonkan presiden dan wakil
presiden dalam pemilihan umum berikutnya;
15) Bahwa berdasarkan komitmen Indonesia atas ketentuan yang
terdapat di dalam Declaration of Human Rights, International
Covenant on Civil and Political Rights, hingga diperkuat dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Nomor 011-017/PUU-I/2003,
maka tidak terdapa alasan dilakukannya pembatasan bagi setiap
warga negara untuk memilih dan dipilih;
52
16) Bahwa ketentuan Pasal 222 UU Pemilu, yang mengharuskan
pasangan calon presiden dan wakil presiden memenuhi “persyaratan
perolehan kursi partai politik atau gabungan partai politik pengusul
paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau 25% dari suara sah
nasional” bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UUD 1945;
17) Bahwa ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 222 UU Pemilu terkait
dengan presidential threshold secara langsung telah membatasi hak
konstitusional bagi setiap warga negara untuk dapat memilih dan
dipilih dalam pemilihan presiden dan wakil presiden;
C.6. Ambang Batas Syarat Pencalonan Presiden Bukan Merupakan Syarat
Konstitusional Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
1) Menurut Saldi Isra bahwa MK tidak membatalkan presidential
threshold (ambang batas) pengajuan pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden, pada batas penalaran yang wajar, dengan dipulihkan
kembali makna Pemilu serentak dalam Pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD
1945, ambang batas minimal tersebut menjadi kehilangan relevansi.
Artinya, semua partai politik yang dinyatakan lolos menjadi peserta
pemilu dapat mengajukan pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6A Ayat (2) UUD1945.
Dalam kaitan dengan itu, dengan menggunakan asumsi maksimal, bila
semua partai politik peserta Pemilu mengajukan calon sendiri-sendiri,
maka jumlah pasangan calon akan menjadi lebih banyak. Agar jumlah
calon tidak berada di luar akal sehat, persyaratan Parpol peserta
Pemilu mestinya tidak lebih ringan dan longgar dari ketentuan yang
ada saat ini. Artinya, dengan memakai jumlah Parpol dalam Pemilu
2014, maka paling banyak hanya akan muncul 12 pasangan calon
pada putaran pertama pemilihan Presiden, jumlah demikian dapat
dikatakan lebih dari cukup untuk menyediakan alternatif calon bagi
pemilih [Saldi Isra, 2014];
2) Bahwa
berdasarkan
argumentasi
tersebut,
maka
ketentuan
presidential treshold yang diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu yang
bertujuan untuk melakukan penyaringan terhadap calon presiden dan
53
wakil presiden merupakan sebuah hal yang keliru karena dengan
mengatur threshold yang tinggi sebagai syarat akan membatasi hak
partisipasi politik warga negara dan partai politik, sekaligus
mempengaruhi kesetaraan politik yang seharusnya ditegakkan dalam
sebuah negara demokratis;
3) Bahwa penafsiran terhadap Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 tidak akan
terlepas dari Putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 dan Putusan
Nomor 53/PUU-XV/2017, yang menggunakan penafsiran sistematis
dalam membaca Pasal 6A UUD 1945, sehingga ketentuan terkait
dengan presidential threshold bersifat open legal policy;
4) Menurut Mukthie Fadjar, open legal policy atau kebijakan hukum
terbuka muncul ketika UUD 1945 memerintahkan untuk mengatur
norma tertentu dalam bentuk undang-undang, namun hanya
memberikan arahan secara garis besar. Sementara undang-undang
yang dibentuk harus mengatur dengan lebih detail. Mengatur dengan
lebih detail yang dimaksudkan di sini adalah merupakan wilayah
terbuka
atau
bebas
bagi
pembentuk
undang-undang
untuk
menentukan selama masih dalam bingkai garis besar yang diatur oleh
UUD 1945. Norma undang-undang yang tidak diatur oleh UUD 1945,
namun norma tersebut harus ada demi melaksanakan perintah UUD
1945, maka norma yang demikian adalah norma hukum yang masuk
kategori kebijakan hukum terbuka atau open legal policy. Norma
hukum yang demikian menurut MK boleh diubah oleh pembentuk UU
sewaktu-waktu diinginkan [Mardian Wibowo, 2019];
5) Bahwa dalam pertimbangan hukumnya di dalam putusan a quo,
Mahkamah
menyatakan
pemberlakuan
presidential
threshold
merupakan pendelegasian dari ketentuan Pasal 6A ayat (5) UUD
1945. Secara konsepual penafsiran tersebut tidak tepat, karena
ketentuan Pasal 6A ayat (5) UUD 1945 berkenaan “tata cara”,
sedangkan aturan presidential treshold merupakan salah satu syarat
pencalonan presiden dan wakil presiden, bukan tata cara pelaksanaan
pemilihan presiden;
54
6) Bahwa dengan menggunakan penafsiran sistematis-gramatikal,
seharusnya “syarat” pencalonan presiden dan wakil presiden merujuk
pada Pasal 6 UUD 1945, khususnya Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 yang
berbunyi: “Syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden
diatur lebih lanjut dengan undang-undang”;
7) Bahwa ketentuan terkait dengan presidential treshold tidak bisa
dijadikan sebagai syarat untuk mencalonkan presiden dan wakil
presiden sebagaimana yang diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu. Hal
ini karena tata cara untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden
telah diatur secara tegas dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945;
8) Bahwa penjelasan lebih lanjut, ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945
telah memberikan pembatasan terkait syarat pencalonan presiden dan
wakil presiden, sebagai berikut:
1) diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta
pemilihan umum; dan
2) diusulkan sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
9) Bahwa idealnya persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden
tidak memenuhi variabel untuk dapat dinyatakan sebagai open legal
policy, sebab UUD 1945 telah menentukan pembatasan atau syarat
pencalonan. Berdasarkan preseden putusan Mahkamah, ketentuan
disebut sebagai open legal policy apabila memenuhi syarat: (1) norma
tersebut tidak dirumuskan secara tegas (expressis verbis) dalam UUD
1945; atau (2) norma tersebut didelegasikan untuk diatur lebih lanjut
dalam undang-undang. Ketentuan presidential threshold tidak
memenuhi kedua syarat tersebut, sebab Pasal 6A ayat (2) UUD 1945
telah mengatur secara konkret persyaratan pengusulan calon presiden
dan wakil presiden;
10) Bahwa apabila pun Pasal 222 UU Pemilu dikategorikan sebagai open
legal policy, MK telah memberikan pertimbangan hukum dalam
halaman 116 Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 tanggal 25 Mei
2023, sebagai berikut:
55
“[3.17.2] …
akan tetapi prinsip kebijakan hukum atau dikenal sebagai open legal
policy dapat dikesampingkan apabila bertentangan dengan
moralitas, rasionalitas, dan menimbulkan ketidakadilan yang
intolerable [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-
XVI/2018], merupakan penyalahgunaan wewenang (detournement de
pouvoir), atau dilakukan secara sewenang-wenang (willekeur) dan
melampaui kewenangan pembentuk undang-undang [vide Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
51/PUU-XIII/2015
dan
putusan
Mahkamah Konstitusi sebelumnya] dan/atau bertentangan dengan
UUD 1945. Hal inilah yang menjadi pertimbangan Mahkamah,
sehingga pada perkara a quo terkait dengan kebijakan hukum terbuka
tidak dapat diserahkan penentuannya kepada pembentuk undang-
undang. Terlebih, dalam perkara a quo sangat tampak adanya
perlakuan yang tidak adil (injustice) yang seharusnya diperlakukan
sama sesuai dengan prinsip keadilan (justice principle).”
11) Ketentuan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan moralitas,
rasionalitas, dan menimbulkan ketidakadilan yang intolerable. Dengan
30 (tiga puluh) kali permohonan judicial review sebelumnya dari
berbagai lapisan masyarakat yang diantaranya terdiri dari mahasiswa,
guru honorer, partai politik, lembaga negara Dewan Perwakilan
Daerah (DPD), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), berbagai
akademisi dan tokoh publik, menegaskan hal ketidakadilan yang
intolerable dari pemberlakuan Pasal 222 UU Pemilu;
12) Bahwa merujuk pada Naskah Komprehensif Perubahan UUD 1945
pada Buku V tentang Pemilihan Umum, tidak terdapat pembahasan
tentang
presidential
threshold.
Hanya
ditemukan
enam
kali
penyebutan frasa threshold dari dua orang anggota Panitia Ad Hoc BP
MPR Tahun 2001-2002, yaitu Ir. Pataniari Siahaan dari PDI-P dan
Prof. Dr. H. Soedijarto, M.A. dari fraksi Utusan Golongan, yang
merujuk pada electoral threshold, bukan presidential threshold.
Pembahasan tersebut tidak menghasilkan suatu kesepakatan atau
rumusan tertentu. Oleh karena itu, dikaji dari segi original intent,
keberadaan presidential threshold tidak dikehendaki oleh perumus
konstitusi;
13) Bahwa pada dasarnya electoral threshold dan presidential threshold
merupakan dua konsep yang berbeda dalam konteks pemilihan
umum. Electoral threshold atau ambang batas pemilihan merujuk pada
56
persentase suara minimum yang harus dicapai oleh sebuah partai
politik atau kelompok politik untuk memperoleh kursi di parlemen atau
lembaga legislatif lainnya. Tujuan dari electoral threshold adalah untuk
mencegah fragmentasi politik dan menjaga stabilitas pemerintahan
dengan membatasi jumlah partai politik yang dapat memperoleh kursi.
Di sisi lain, presidential threshold berkaitan dengan persyaratan yang
harus dipenuhi oleh calon presiden atau wakil presiden untuk dapat
mencalonkan diri dalam pemilihan presiden;
14) Bahwa perbedaan utama antara electoral threshold dan presidential
threshold terletak pada tujuan dan konteks penggunaannya. Electoral
threshold digunakan untuk mengatur representasi partai politik di
lembaga legislatif, sementara presidential threshold digunakan untuk
mengatur pencalonan dan kelayakan calon presiden atau wakil
presiden. Meskipun keduanya melibatkan ambang batas atau
persyaratan,
tetapi
pengaruh
dan
efeknya
berbeda
dalam
implementasinya pada penyelenggaraan pemilihan umum;
15) Bahwa Pasal 222 UU Pemilu telah melanggar ketentuan Pasal 6A ayat
(2) UUD 1945. Ketentuan yang terdapat di dalam konstitusi telah
memberikan hak konstitusional (constitutional right) kepada partai
politik perserta Pemilu untuk dapat mencalonkan pasangan calon
presiden dan wakil presiden baik secara sendiri maupun bersama-
sama dengan partai politik lain. Sepanjang menjadi peserta Pemilu,
partai politik berhak mengusung pasangan calon presiden dan wakil
presiden;
16) Bahwa ketentuan presidential treshold secara langsung telah
membatasi hak bagi setiap orang dan Para Pemohon untuk dapat
dipilih dalam sebuah pemilihan umum yang demokratis. Partai politik
yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diamanatkan oleh
Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 juga mengalami kerugian konstitusional
karena tidak dapat mencalonkan orang yang dipilih melalui
mekanisme internal partai untuk dapat menjadi calon presiden dan
wakil presiden;
57
17) Bahwa secara teoretis, suatu hak yang diberikan konstitusi sehingga
menjadi
hak
konstitusional
(constitutional
right)
tidak
boleh
dihilangkan/direduksi dalam peraturan yang lebih rendah (Undang-
Undang). Ketentuan Pasal 222 UU Pemilu yang menghilangkan hak
konstitusional empat peserta Pemilu 2019 jelas-jelas bertentangan
dengan UUD 1945, terutama Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Sudah
seharusnya pasal tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum
yang mengikat;
C.7. Keputusan Internal Partai Buruh yang Menolak UU Cipta Kerja
1) Bahwa Pemohon I sebagai Partai Politik yang memiliki tujuan ideologis
untuk fokus pada isu perburuhan, pertanian, agraria, lingkungan hidup,
masyarakat adat, dan sebagainya, dengan wujud konkret menolak UU
Cipta Kerja;
2) Bahwa sikap Pemohon I tetap konsisten menolak subtansi yang
merugikan pekerja dan buruh di dalam Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
3) Bahwa Pemohon I secara konsisten membangun gerakan yang
menggerakkan buruh untuk terus melakukan penolakan terhadap UU
Cipta Kerja hingga Perppu Cipta Kerja. Terdapat alasan ideologis
partai buruh untuk terus melakukan penolakan terhadap undang-
undang a quo yang dinilai merugikan hak-hak buruh;
4) Bahwa terdapat sembilan catatan Partai Buruh melakukan penolakan
terhadap undang-undang a quo, yaitu 1) tentang upah minimum yang
kembali pada konsep upah murah; 2) faktor outsourcing seumur hidup,
karena tidak ada batasan jenis pekerjaan. Artinya, semua jenis
pekerjaan boleh di-outsourcing. 3) tentang kontrak yang berulang-
ulang, bahkan bisa 100 (seratus) kali kontrak; 4) pesangon yang
murah; 5) tentang PHK yang dipermudah; 6) pengaturan jam kerjal; 7)
pengaturan cuti; 8) adalah tenaga kerja asing, di mana dalam Perpu
yang
menjadi UU,
diatur boleh
bekerja
dulu baru
diurus
administrasinya sambil jalan; dan 9) adalah dihilangkannya beberapa
sanksi pidana dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13
58
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
5) Bahwa keberadaan UU Cipta Kerja yang merugikan buruh merupakan
salah satu alasan Pemohon I mengambil sikap untuk melakukan
penolakan terhadap undang-undang a quo;
6) Bahwa Pasal 6 Anggaran Dasar Partai Buruh menegaskan bahwa
tujuan Partai Buruh adalah mewujudkan negara kesejahteraan
(welfare state), yang selanjutnya disebut negara sejahtera. Negara
sejahtera yang ingin dibangun Partai Buruh adalah perwujudan dari
tiga belas platform Partai Buruh, diantaranya adalah Lapangan Kerja,
Jaminan Sosial, Upah Layak, dan Hubungan Industrial [Bukti P-6].
Tujuan tersebut membuat Partai Buruh mengambil langkah untuk
melakukan penolakan terhadap UU Cipta Kerja yang merugikan buruh
dan membuat tidak dapat tercapainya visi serta misi keberadaan
Partai Buruh;
7) Bahwa dengan keberadaan presidentian treshold membuat Pemohon
I tidak dapat mencalonkan sendiri Presiden dan/atau Wakil Presiden
yang berasal dari kader Partai Buruh dalam Pemilihan Umum.
Pemohon I juga tidak dapat mengusung calon Presiden dan/atau
Wakil Presiden dari partai politik yang menolak UU Cipta Kerja, karena
hanya ada dua partai yang menolak undang-undang a quo, yaitu Partai
Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat. Meskipun kedua partai
tersebut berkoalisi, mereka masih tidak dapat mencalonkan Presiden
dan/atau Wakil Presiden karena masih tidak dapat melewati ambang
batas pencalonan;
8) Bahwa Pemohon I pada akhirnya turut mengusung Presiden dan/atau
Wakil Presiden yang tidak sejalan dengan sikap Pemohon I dalam
melakukan penolakan terhadap UU Cipta Kerja. Hal tersebut menjadi
salah satu kerugian konstitusional yang nyata karena membuat
Pemohon I tidak dapat memperjuangkan tujuan dari lahirnya Partai
Buruh yang secara eksplisit ditulis dalam Anggaran Dasar Partai
Buruh [Bukti P-4];
59
C.8. Permohonan Agar Proses Perkara Menjadi Prioritas Sehingga Dapat
Diputus Sebelum Pendaftaran Calon Presiden dan Calon Wakil
Presiden Pada Tanggal 19 Oktober 2023
1) Bahwa dalam Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3
Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Umum Tahun 2024 [Bukti P-20], dapat dilihat pendaftaran calon
Presiden dan Wakil Presiden dimulai pada tanggal 19 Oktober 2023
sampai dengan tanggal 25 November 2023;
2) Bahwa menurut Pasal 66 ayat (2) PMK PUU, Pengambilan Putusan
Mahkamah dilakukan dalam RPH secara tertutup setelah selesai
Pemeriksaan
Pendahuluan
atau
Pemeriksaan
Persidangan,
setelahnya RPH mengambil putusan untuk membahas rencana
Pengucapan Putusan Mahkamah (Pasal 68 huruf e PMK PUU); dan
3) Dengan demikian, Para Pemohon memandang perlu untuk memohon
kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi, sekiranya berkenan
memberikan prioritas untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
Permohonan a quo, sehingga Pengucapan Putusan Mahkamah dapat
dilaksanakan sebelum tanggal 19 Oktober 2023, agar memberikan
waktu yang cukup bagi Para Pemohon, Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia, dan instansi terkait lainnya untuk mengadakan
penyesuaian yang diperlukan atas hasil Putusan a quo.
D. PETITUM
Berdasarkan uraian dan argumentasi hukum yang disampaikan di atas, maka Para
Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi yang berwenang
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan Para Pemohon, dengan
amar sebagai berikut:
Dalam Provisi
1. Menerima permohonan provisi Para Pemohon untuk seluruhnya; dan
2. Memprioritaskan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo,
sehingga Pengucapan Putusan Mahkamah dalam Sidang Pleno yang terbuka
untuk umum dapat dilaksanakan sebelum tanggal 19 Oktober 2023.
60
Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan ketentuan di dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6109) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6863), “Pasangan Calon diusulkan
oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi
persyaratan perolehan suara palling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah
kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara
nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.” bertentangan dengan UUD
NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai: “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang sudah ditetapkan
oleh KPU dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memiliki
perolehan suara palling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi
DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara
nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya”;
3. Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Atau
dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon Putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-21 sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6109);
61
2. Bukti P-2
: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6832);
3. Bukti P-3
: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Akta Notaris Nomor 06, tanggal 19 Maret 2022
tentang Pernyataan Keputusan Kongres IV Partai Buruh
tentang Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga, yang dibuat dihadapan Esi Susanti, S.H.,
M.Kn., yang berkedudukan di Jakarta Pusat;
5. Bukti P-5
: Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.:
M.HH-04.AH.11.03
Tahun
2022
tentang
Pengesahan
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Partai Buruh, tanggal 4 April 2022;
6. Bukti P-6
: Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.:
M.HH-05.AH.11.02
Tahun
2022
tentang
Pengesahan
Susunan Kepengurusan Komite Eksekutif Partai Buruh
Periode 2021-2026, tanggal 4 April 2022;
7. Bukti P-7
: Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
518 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 yang ditetapkan
di Jakarta tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh
Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun
2024;
8. Bukti P-8
: Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
519 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 yang ditetapkan
di Jakarta tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik
Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal
Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota
Tahun 2024;
9. Bukti P-9
: Catatan Rapat: Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI dengan
Pemerintah Dalam Rangka Pengambilan Keputusan RUU
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang Masa Persidangan III Tahun Sidang
2022-2023 tanggal 15 Februari 2023;
62
10. Bukti P-10
: Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
1316/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019
tentang
Penetapan
Ambang Batas Perolehan Suara Sah Secara Nasional dan
Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun
2019 yang Memenuhi dan Tidak Memenuhi Ambang Batas
Perolehan Suara Sah Secara Nasional Dalam Penentuan
Perolehan Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam
Pemilihan Umum Tahun 2019;
11. Bukti P-11
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Mahardhikka
Prakasha Shatya (Pemohon II);
12. Bukti P-12
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Wiratno Hadi
(Pemohon III);
13. Bukti P-13
: Tangkapan layar (capture) yang menunjukkan bahwa
Mahardhikka Prakasha Shatya (Pemohon II) terdaftar sebagai
pemilih dalam Pemilihan Umum tahun 2024;
14. Bukti P-14
: Tangkapan layar (capture) yang menunjukkan bahwa Wiratno
Hadi (Pemohon III) terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilihan
Umum tahun 2024;
15. Bukti P-15
: Fotokopi Surat Pernyataan Pengunduran Diri Bakal Calon
Legislatif Partai Buruh an. Mahardhikka Prakasha Shatya
(Pemohon II);
16. Bukti P-16
: Fotokopi Surat Pernyataan Pengunduran Diri Bakal Calon
Legislatif Partai Buruh an. Wiratno Hadi (Pemohon III);
17. Bukti P-17
: Fotokopi Surat Nomor 153/ORG/EXCO-P/V/2023 tertanggal 2
Mei 2023 perihal Instruksi Mengurus SKCK yang dikeluarkan
oleh EXCO PUSAT Partai Buruh;
18. Bukti P-18
: Fotokopi Curriculum Vitae (CV) dari Mahardhikka Prakasha
Shatya (Pemohon II);
19. Bukti P-19
: Fotokopi Curriculum Vitae (CV) dari Wiratno Hadi (Pemohon
III);
20. Bukti P-20
: Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022
tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Umum Tahun 2024;
21. Bukti P-21
: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum Menjadi Undang-Undang.
63
[2.3]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima permohonan sebagai
Pihak Terkait yang diajukan oleh Sarekat Demokrasi Indonesia melalui surat
elektronik (email) dengan Nomor 023/PP-SDI/VIII/2023 bertanggal 18 Agustus 2023
perihal permohonan untuk menjadi Pihak Terkait dan/atau Pemohon Intervensi
dalam Perkara Nomor 80/PUU-XXI/2023 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah
pada tanggal 22 Agustus 2023, perseorangan atas nama Herifuddin Daulay pada
tanggal 25 Agustus 2023 melalui surat elektronik (e-mail) mengajukan Permohonan
Menjadi Pihak Terkait atas perkara nomor 80/PUU-XXI/2023, dan perseorangan
atas nama Effendi Gazali dan Rizal Ramli pada tanggal 12 September 2023 melalui
surat elektronik (e-mail) mengajukan surat bertanggal 12 September 2023 perihal
Permohonan Menjadi Pihak Terkait.
[2.4]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
64
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 222 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017) terhadap UUD 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
65
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
1.
Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
dalam
permohonan a quo adalah norma yang terdapat dalam Pasal 222 UU 7/2017
yang rumusannya sebagai berikut:
“Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit
20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua
puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR
sebelumnya”,
terhadap Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (2), Pasal 6A ayat (3), Pasal 6A ayat
(4), Pasal 6A ayat (5), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat
(2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
2.
Bahwa Pemohon I menerangkan kualifikasinya sebagai Partai Politik peserta
Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dalam permohonan a quo diwakili oleh
Presiden Partai dan Sekretaris Jenderal.
66
3.
Bahwa Pemohon I adalah partai politik peserta Pemilihan Umum 2024 yang
telah lolos proses verifikasi partai politik dan memenuhi syarat-syarat yang
diperlukan sesuai Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 518 Tahun
2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten/Kota Tahun 2024 [vide Bukti P-7] dan Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 519 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang
Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik
Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 [vide Bukti P-8].
4.
Bahwa menurut Pemohon, sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b
Anggaran Dasar Partai Buruh [vide Bukti P-4], Komite Eksekutif di tingkat pusat
merupakan pimpinan tertinggi Partai Buruh yang dipimpin oleh Presiden dan
Sekretaris Jenderal. Selanjutnya, dalam Pasal 32 ayat (1) Anggaran Rumah
Tangga Partai Buruh [vide Bukti P-4] juga ditentukan bahwa Presiden bersama
Sekretaris Jenderal berwenang menandatangani seluruh surat-menyurat
Partai Buruh, baik ke dalam maupun keluar.
5.
Bahwa menurut Pemohon I, dirinya dirugikan dalam pemberlakuan syarat
ambang batas minimum perolehan suara partai politik atau gabungan partai
politik untuk dapat mengajukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden,
karena Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang
memenuhi Pasal 222 UU 7/2017 tidak ada yang mencerminkan,
memperjuangkan, atau memiliki tujuan yang sejalan dengan perjuangan dan
gagasan Pemohon I.
6.
Bahwa menurut Pemohon I, keberadaan ambang batas pencalonan presiden
membuat Partai Buruh menjadi terkunci untuk bisa mendukung pasangan
calon presiden karena hampir semua koalisi partai politik yang ada di DPR saat
ini merupakan partai politik yang mendukung UU Cipta Kerja yang ditentang
oleh Pemohon I.
67
7.
Bahwa menurut Pemohon II, dirinya pernah ditunjuk oleh Partai Buruh untuk
menjadi bakal calon legislatif DPR-RI untuk Pemilihan Umum 2024 nantinya
dari daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Tengah [vide Bukti P-17], tetapi
ditolak oleh Pemohon II karena sistem pemilihan umum dengan ketentuan
Pasal 222 UU 7/2017 saat ini tidak bisa menghasilkan calon Presiden dan
calon Wakil Presiden yang menolak UU Cipta Kerja dan berpihak pada
kepentingan rakyat [vide Bukti P-15].
8.
Bahwa menurut Pemohon II, dirinya mengalami kerugian karena batal menjadi
bakal calon anggota legislatif dari Partai Buruh untuk Pemilihan Umum tahun
2024. Pemohon II juga berpotensi mengalami kerugian nantinya, apabila warga
dalam dapil, pendukung, dan calon konstituen Pemohon II akan menanyakan
apa yang menyebabkan Partai Buruh bergabung dengan koalisi gabungan
partai politik yang mendukung UU Cipta Kerja.
9.
Bahwa menurut Pemohon III, dirinya juga ditunjuk oleh Partai Buruh untuk
menjadi bakal calon anggota legislatif DPR-RI dari dapil Kalimantan Selatan II
[vide Bukti P-17]. Pemohon III membatalkan niatnya menjadi bakal calon
anggota legislatif dari Partai Buruh untuk Pemilihan Umum tahun 2024 [vide
Bukti P-16] karena ketentuan Pasal 222 UU 7/2017. Ketentuan Pasal 222 UU
7/2017 akan memaksa Partai Buruh bergabung dengan koalisi gabungan
partai politik jika ingin mengusung calon Presiden dan calon Wakil Presiden.
Sementara dengan tujuan ideologis dari Partai Buruh yang menolak UU Cipta
Kerja, tidak mungkin bagi Partai Buruh untuk berkoalisi dengan partai-partai
yang dapat mengusung calon Presiden dan calon Wakil Presiden.
10. Bahwa menurut Pemohon III, dirinya mengalami kerugian karena batal menjadi
bakal calon legislatif dari Partai Buruh untuk Pemilihan Umum tahun 2024.
[3.6]
Menimbang bahwa untuk menilai kedudukan hukum para Pemohon
a quo, Mahkamah perlu mengaitkan dengan petitum para Pemohon dalam
permohonannya yang memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 222
UU 7/2017 dimaknai, “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik Peserta Pemilu yang sudah ditetapkan oleh KPU dan/atau Partai Politik
atau Gabungan Partai Politik yang memiliki perolehan suara paling sedikit 20% (dua
puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen)
68
dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya”, sehingga
partai politik peserta Pemilu 2024 yang tidak mengikuti Pemilu pada periode
sebelumnya menjadi dapat mengusulkan sendiri pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden. Terhadap adanya petitum para Pemohon demikian dan dikaitkan
dengan
kedudukan
hukum
para
Pemohon,
Mahkamah
selanjutnya
mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.6.1]
Bahwa berkenaan dengan kedudukan hukum para Pemohon dalam
perkara pengujian konstitusionalitas norma Pasal 222 UU 7/2017, Mahkamah dalam
pertimbangan hukum Sub-paragraf [3.6.2] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
52/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 7 Juli 2022, mempertimbangkan bahwa, “... pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan pengujian norma Pasal 222 UU 7/2017 a
quo adalah (i) partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu; dan (ii)
perseorangan warga negara yang memiliki hak untuk dipilih dan didukung oleh partai
politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu untuk mencalonkan diri atau
dicalonkan sebagai pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden atau menyertakan
partai politik pendukung untuk secara bersama-sama mengajukan permohonan”;
[3.6.2]
Bahwa selain Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-XX/2022,
Mahkamah telah pula memutus perihal pengujian konstitusionalitas norma Pasal
222 UU 7/2017 yang diajukan oleh Pemohon Partai Politik yaitu, antara lain, dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 73/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 29 September 2022. Mahkamah
dalam putusan sebelumnya, memberikan kedudukan hukum kepada partai politik
sebagai pemohon dalam permohonan pengujian Pasal 222 UU 7/2017 karena
pemohon tersebut adalah partai politik yang mempermasalahkan perihal jumlah
minimum (ambang batas minimum) perolehan suara bagi partai politik atau
gabungan partai politik untuk dapat mengusulkan pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden. Demikian pula terhadap Pemohon dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 11 Januari 2018, yaitu Partai Islam Damai Aman
(IDAMAN), Mahkamah juga memberikan kedudukan hukum meskipun partai
tersebut tidak mengikuti Pemilu pada periode sebelumnya pada saat mengajukan
permohonan pengujian Pasal 222 UU 7/2017, namun yang dipersoalkannya pada
69
saat itu adalah mengenai besaran ambang batas, dan bukan mengenai pengusulan
calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden. Adapun Pemohon I dalam perkara
a quo tidak mempermasalahkan jumlah minimum (ambang batas minimum)
perolehan suara bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat
mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, melainkan memohon
kepada Mahkamah agar dirinya sebagai partai politik peserta Pemilu 2024 yang
tidak mengikuti Pemilu pada periode sebelumnya menjadi dapat turut serta
mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
[3.6.3]
Bahwa selain itu, menurut Mahkamah, ketentuan Pasal 222 UU 7/2017
yang menyatakan, “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling
sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua
puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR
sebelumnya”, adalah dimaksudkan untuk mengatur jumlah minimum (ambang batas
minimum) perolehan suara sebagai syarat yang berlaku bagi Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang telah mengikuti Pemilu sebelumnya
dalam mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Dengan demikian, oleh karena Pemohon I adalah partai politik yang
tidak mengikuti pemilihan umum pada Pemilu sebelumnya, sedangkan norma yang
terkandung dalam Pasal 222 UU 7/2017 adalah diberlakukan terhadap partai politik
yang telah mengikuti Pemilu anggota DPR sebelumnya dan telah memperoleh
dukungan suara tertentu, maka menurut Mahkamah, batasan/ketentuan dalam
Pasal 222 UU 7/2017 tidak dapat diberlakukan bagi Pemohon I.
[3.6.4]
Bahwa berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon II dan Pemohon
III yang dalam perkara a quo mengkualifikasikan dirinya sebagai perseorangan
warga negara Indonesia yang menurutnya mengalami kerugian karena batal
menjadi bakal calon legislatif dari Partai Buruh untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
Selain itu, Pemohon II dan Pemohon III juga menyebutkan bahwa dirinya sejak lama
telah berpartisipasi untuk demokrasi dan terdaftar sebagai pemilih untuk Pemilihan
Umum tahun 2024. Terhadap kedudukan hukum Pemohon II dan Pemohon III yang
merupakan perseorangan warga negara tersebut, Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 66/PUU-XIX/2021 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 24 Februari 2022, telah menegaskan pendiriannya terkait dengan
70
pihak yang memiliki kedudukan hukum dalam pengujian norma Pasal 222 UU
7/2017 sebagai berikut:
[3.6.2]
... jelaslah bahwa Mahkamah pernah memberikan kedudukan
hukum terhadap perseorangan warga negara yang memiliki hak memilih
untuk menguji norma berkenaan dengan ketentuan ambang batas pecalonan
presiden. Namun, oleh karena terdapat perbedaan mekanisme dan sistem
yang digunakan dalam penentuan ambang batas pencalonan presiden pada
Pemilu Tahun 2014 dengan Pemilu Tahun 2019 dan Pemilu berikutnya pada
tahun 2024, sehingga terjadi pergeseran sebagaimana yang dipertimbangkan
pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-XVIII/2020 bahwa pihak
yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan berkenaan
dengan persyaratan ambang batas untuk mengusulkan calon Presiden dan
Wakil Presiden (presidential threshold) in casu, Pasal 222 UU 7/2017 adalah
partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.
[3.6.3] Bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu
memiliki kerugian hak konstitusional untuk mengajukan permohonan
pengujian Pasal 222 UU 7/2017 sejalan dengan amanat konstitusi yaitu Pasal
6A ayat (2) UUD 1945 yang menentukan pengusulan pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden ditentukan oleh partai politik atau gabungan
partai politik, bukan oleh perseorangan. Demikian juga sejalan dengan Pasal
8 ayat (3) UUD 1945 yang secara eksplisit menentukan hanya partai politik
atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil
Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan
umum sebelumnya yang dapat mengusulkan dua pasangan calon Presiden
dan Wakil Presiden untuk dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, jika
Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak
dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.
Ketentuan konstitusi tersebut semakin menegaskan Mahkamah bahwa pihak
yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian
konstitusionalitas Pasal 222 UU 7/2017 adalah partai politik atau gabungan
partai politik peserta Pemilu, bukan perseorangan warga negara yang
memiliki hak untuk memilih.
Adapun perseorangan warga negara yang memiliki hak untuk dipilih
dapat dianggap memiliki kerugian hak konstitusional sepanjang dapat
membuktikan didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta
Pemilu untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden atau menyertakan partai politik pendukung
untuk secara bersama-sama mengajukan permohonan. Penilaian kerugian
hak konstitusional yang demikian menurut Mahkamah tetaplah sejalan
dengan Pasal 6A ayat (2) dan Pasal 8 ayat (3) UUD 1945.
Oleh karena itu, menjadi jelas pendirian Mahkamah terkait dengan pihak yang
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian norma Pasal
222 UU 7/2017 a quo adalah (i) partai politik atau gabungan partai politik peserta
pemilu; dan (ii) perseorangan warga negara yang memiliki hak untuk dipilih dan
didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu untuk
71
mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden atau menyertakan partai politik pendukung untuk secara bersama-sama
mengajukan permohonan. Dalam kaitan ini, tidak terdapat bukti yang meyakinkan
Mahkamah apakah Pemohon II dan Pemohon III merupakan perseorangan warga
negara yang telah memenuhi syarat untuk dicalonkan sebagai pasangan calon
Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam Pemilihan Presiden Tahun 2024.
Berkenaan dengan kedudukan hukum perseorangan warga negara yang memiliki
hak untuk memilih, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-XVIII/2020
dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XIX/2021 terdapat 4 (empat)
orang Hakim Konstitusi yang memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion)
mengenai kedudukan hukum perseorangan warga negara yang mengajukan
permohonan pengujian Pasal 222 UU 7/2017, dalam hal ini Hakim Konstitusi
Suhartoyo, Hakim Konstitusi Manahan MP. Sitompul, Hakim Konstitusi Saldi Isra,
dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, menyatakan seharusnya Mahkamah
memberikan kedudukan hukum kepada perseorangan warga negara Indonesia
yang telah memiliki hak untuk memilih (right to vote) dalam kontestasi pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden untuk mengajukan permohonan pengujian
konstitusionalitas norma Pasal 222 UU 7/2017;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, menurut Mahkamah,
Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III (selanjutnya disebut para Pemohon) tidak
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Meskipun
demikian, tanpa bermaksud mempertimbangkan pokok permohonan, menurut
Mahkamah sekalipun para Pemohon dalam petitumnya tidak meminta mengubah
besaran ambang batas untuk mengusulkan calon Presiden dan Wakil Presiden
(presidential threshold) yang telah diputus oleh Mahkamah sebagai kebijakan
hukum terbuka (open legal policy), namun meminta kepada Mahkamah agar partai
politik yang tidak mengikuti pemilihan umum pada Pemilu sebelumnya tetap dapat
mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Dalam kaitan ini
Mahkamah tetap dalam pendiriannya bahwa ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 yang
menentukan persyaratan pengusulan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
adalah dengan mendasarkan pada perolehan kursi DPR atau suara sah secara
nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya, di mana ihwal demikian tidaklah
berarti menghalangi hak konstitusional para Pemohon sebagai partai politik untuk
72
turut serta mengusung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu
yang akan datang setelah Pemilu 2024, karena para Pemohon tetap dapat
menggabungkan diri dengan partai politik atau gabungan partai politik lain yang telah
memenuhi syarat ambang batas dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
[3.8]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun oleh karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan
permohonan
a
quo maka
Mahkamah
tidak
mempertimbangkan pokok permohonan.
[3.9]
Menimbang bahwa tidak berbeda dengan putusan-putusan sebelumnya,
berkaitan dengan konstitusionalitas norma Pasal 222 UU 7/2017, 2 (dua) orang
Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Saldi Isra
tetap pada pendiriannya sebagaimana pendapat berbeda (dissenting opinion) pada
putusan-putusan sebelumnya.
[3.10]
Menimbang bahwa terhadap dalil-dalil serta hal-hal lain tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon;
[4.2]
Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
73
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
--------------------------------------------------------------------------------
6. PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION) DAN ALASAN
BERBEDA (CONCURRING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, Hakim Konstitusi Saldi
Isra memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dan Hakim Konstitusi Suhartoyo
memiliki alasan berbeda (concurring opinion) terhadap kedudukan hukum Pemohon
I serta memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap permohonan
Pemohon II dan Pemohon III sebagai berikut:
[6.1] Menimbang bahwa terhadap Putusan a quo, saya Hakim Konstitusi Saldi Isra
memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) sebagai berikut:
[6.1.1] Bahwa dalam permohonan a quo, para Pemohon, terdiri atas Partai Buruh
(Pemohon I) dan dua orang warga negara Indonesia, yaitu Mahardhikka Prakasha
Shatya (Pemohon II) dan Wiratno Hadi (Pemohon III) menguji konstitusionalitas
Pasal 222 UU 7/2017 yang menyatakan, “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang memenuhi
persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi
DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional
pada pemilihan umum anggota DPR sebelumnya”. Berkenaan dengan kedudukan
hukum (legal standing), para Pemohon menerangkan sebagai Partai Politik peserta
Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diwakili Ir. H. Said Iqbal, M.E. dan Ferri Nuzarli,
S.E., S.H. sebagai Presiden dan Sekretaris Jenderal, serta dua orang warga negara
dimaksud beranggapan mengalami kerugian hak konstitusional dengan berlakunya
norma Pasal 222 UU 7/2017. Pemohon I, in casu Partai Buruh, telah lolos verifikasi
74
partai politik dan memenuhi persyaratan sesuai Surat Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 518 Tahun 2022, tertanggal 14 Desember 2022, serta merupakan
partai politik peserta Pemilihan Umum 2024 [Bukti P-7].
[6.1.2] Bahwa secara konstitusional, Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 secara eksplisit
menyatakan, “Pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik
atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan
pemilihan umum”. Berdasarkan ketentuan tersebut, seluruh partai politik yang telah
dinyatakan sebagai partai politik peserta pemilihan umum memiliki hak untuk
mengajukan atau mengusulkan pasangan calon Presiden-Wakil Presiden. Oleh
karena merupakan salah satu partai politik peserta Pemilihan Umum 2024, Partai
Buruh memiliki hak konstitusional untuk menguji konstitusionalitas norma Pasal 222
UU 7/2017. Artinya, secara konstitusional dan dalam batas penalaran yang wajar,
dalam posisi sebagai norma konstitusi yang secara tegas menentukan subjek yang
berhak mengusulkan calon Presiden-Wakil Presiden, yaitu sepanjang merupakan
partai politik peserta pemilihan umum, maka sebagai partai politik peserta Pemilihan
Umum 2024, Partai Buruh memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo. Dengan demikian, terlepas dari ada atau tidaknya kedudukan
hukum yang dimiliki Pemohon II dan Pemohon III, saya akan mempertimbangkan
substansi atau pokok permohonan.
[6.1.3] Bahwa sebagaimana telah berkali-kali dikemukakan dalam pendapat
berbeda (dissenting opinion) saya sebelumnya, di mana antara lain menyatakan,
Mahkamah seharusnya mampu melindungi hak konstitusional (constitutional rights)
partai politik peserta pemilihan umum untuk mengajukan pasangan calon Presiden-
Wakil Presiden. Di antara alasan mendasarnya, Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 telah
secara eksplisit atau tegas mengatur partai politik yang dapat mengajukan
pasangan calon Presiden-Wakil Presiden. Telah menjadi pengetahuan dan
pemahaman umum, apabila teks konstitusi mengatur secara eksplisit atau tegas
(expressis verbis) maka tertutup celah untuk menafsirkan secara berbeda dari teks
yang ditulis konstitusi. Ketika teks konstitusi menyatakan “partai politik peserta
pemilihan umum”, maka semua partai politik yang telah dinyatakan sebagai peserta
pemilihan umum harus dijamin haknya untuk mengajukan pasangan calon Presiden-
Wakil Presiden. Dalam hal ini, sebagai lembaga yang roh pembentukannya adalah
75
menjaga dan sekaligus melindungi hak konstitusional warga negara, termasuk di
dalamnya hak konstitusional partai politik peserta pemilu, ketika pembentuk undang-
undang membelokkan atau menggeser teks konstitusi, maka menjadi kewenangan
konstitusional Mahkamah untuk meluruskan dan sekaligus mengembalikannya
kepada teks konstitusi sebagaimana mestinya.
[6.1.4] Bahwa berkenaan dengan permohonannya, para Pemohon, in casu Partai
Buruh, memohon agar norma Pasal 222 UU 7/2017 yang menyatakan, “Pasangan
calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan
umum yang memenuhi persyaratan perolehan suara palling sedikit 20% (dua puluh
persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari
suara sah secara nasional pada pemilihan umum anggota DPR sebelumnya”
dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai menjadi,
“Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta
pemilihan umum yang sudah ditetapkan oleh KPU dan/atau partai politik atau
gabungan partai politik yang memiliki perolehan suara palling sedikit 20% (dua puluh
persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari
suara sah secara nasional pada pemilihan umum anggota DPR sebelumnya”.
Terhadap permohonan tersebut, saya merasa perlu untuk memberikan beberapa
pertimbangan. Pertama, para Pemohon memiliki cara pandang yang tidak konsisten
dengan norma Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang sama sekali tidak menghendaki
adanya ambang batas dalam mengajukan pasangan calon Presiden-Wakil
Presiden. Kedua, para Pemohon dapat membenarkan ambang batas perolehan
suara palling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau
memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional,
sepanjang tetap memberikan kesempatan kepada partai politik atau gabungan
partai politik yang telah ditetapkan KPU sebagai peserta pemilihan umum. Ketiga,
para Pemohon juga tetap membenarkan atau menerima persentase tersebut
berasal dari hasil pemilihan umum sebelumnya.
[6.1.5] Bahwa hal ihwal ketiga pertimbangan tersebut, saya berpandangan para
Pemohon sepertinya berupaya “mencari celah” agar tetap dapat mengajukan
pasangan calon Presiden-Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum 2024. Sebagai
suatu permohonan yang substansinya telah berpuluh kali ditolak oleh Mahkamah,
76
upaya mencari celah yang demikian dapat dimengerti. Namun, oleh karena
sebagian pemaknaan yang dimohonkan dapat saling bertentangan atau kontradiktif
(contradictory) dengan substansi Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, maka permohonan
para Pemohon hanya dapat dikabulkan atau beralasan menurut hukum untuk
sebagian, sepanjang dimaknai “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum
sebelum pelaksanaan pemilihan umum”.
[6.2] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum sebagaimana
telah dikemukakan dalam Paragraf [6.1] di atas, sebagai lembaga yang didesain
dan dibentuk untuk menjaga dan sekaligus melindungi hak konstitusional warga
negara, termasuk di dalamnya hak konstitusional partai politik peserta pemilihan
umum sebagaimana diatur dalam norma Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, seharusnya
Mahkamah mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian.
[6.3] Menimbang bahwa berkaitan dengan alasan berbeda (concurring opinion)
terhadap kedudukan hukum Pemohon I dan pendapat berbeda (dissenting opinion)
terhadap permohonan Pemohon II dan Pemohon III dari Hakim Konstitusi Suhartoyo
adalah sebagai berikut:
Bahwa meskipun Mahkamah berpendapat Pemohon I tidak memiliki
kedudukan hukum dengan alasan Pemohon I bukan peserta Pemilu pada Pemilu
sebelumnya dengan alasan karena tidak dapat ditentukannya jumlah minimum
(ambang batas) untuk syarat pengusulan Calon Presiden dan Wakil Presiden
sebagaimana dimaksudkan Pasal 222 UU 7/2017. Namun alasan tidak memberikan
kedudukan hukum terhadap Pemohon I dalam permohonan a quo, saya memiliki
alasan yang berbeda yaitu syarat mengikuti Pemilu sebelumnya bukan berkaitan
dengan penentuan jumlah minimum (ambang batas), akan tetapi berkaitan dengan
syarat partai peserta Pemilu sebelumnya agar dapat memenuhi prinsip eksistensi,
aksesibilitas, dan pengakuan serta keterpenuhan prinsip akseptabel dari partai yang
bersangkutan untuk dapat diterima dalam masyarakat sebagai salah satu instrumen
pada saat pengusulan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan hal tersebut baru
dapat diukur dari kualitas dari lembaga partai yang bersangkutan pada
kepesertaannya pada Pemilu sebelumnya.
77
Bahwa berdasarkan alasan tersebut saya berpendapat Pemohon I tidak
memiliki kedudukan hukum dan oleh karena itu isu konstitusionalitas pada pokok
permohonan
yang
dipersoalkan
oleh
Pemohon
I
tidak
relevan
untuk
dipertimbangkan. Sementara itu, terhadap Pemohon II dan Pemohon III karena
mendalilkan sebagai pihak yang telah berpartisipasi untuk demokrasi dan terdaftar
sebagai pemilih dalam menjelaskan kedudukan hukumnya, saya berpendapat,
terhadap Pemohon II dan Pemohon III dapat bertindak sebagai Pemohon dalam
permohonan a quo. Oleh karena itu berkaitan dengan pokok permohonan saya
berpendapat sebagaimana pendirian saya pada putusan-putusan sebelumnya,
terhadap permohonan a quo pun seharusnya Mahkamah mengabulkan untuk
sebagian permohonan Pemohon II dan Pemohon III sepanjang hak partai untuk
mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden, tanpa diberlakukan syarat ambang
batas minimum (presidential threshold) bagi partai yang sudah mengikuti Pemilu
sebelumnya.
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan
M.P. Sitompul dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Rabu, tanggal enam, bulan September, tahun dua ribu dua puluh tiga, dan pada
hari Senin, tanggal sebelas, bulan September, tahun dua ribu dua puluh tiga,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Kamis, tanggal empat belas, bulan September, tahun dua ribu dua
puluh tiga, selesai diucapkan pukul 14.18 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi
yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny
Nurbaningsih, Arief Hidayat, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan M.P.
Sitompul, M. Guntur Hamzah dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai
Anggota, dengan dibantu oleh Jefri Porkonanta Tarigan sebagai Panitera Pengganti,
78
serta dihadiri oleh para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili,
dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Jefri Porkonanta Tarigan
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
64
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 222 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017) terhadap UUD 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
65
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
1.
Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
dalam
permohonan a quo adalah norma yang terdapat dalam Pasal 222 UU 7/2017
yang rumusannya sebagai berikut:
“Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit
20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua
puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR
sebelumnya”,
terhadap Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (2), Pasal 6A ayat (3), Pasal 6A ayat
(4), Pasal 6A ayat (5), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat
(2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
2.
Bahwa Pemohon I menerangkan kualifikasinya sebagai Partai Politik peserta
Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dalam permohonan a quo diwakili oleh
Presiden Partai dan Sekretaris Jenderal.
66
3.
Bahwa Pemohon I adalah partai politik peserta Pemilihan Umum 2024 yang
telah lolos proses verifikasi partai politik dan memenuhi syarat-syarat yang
diperlukan sesuai Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 518 Tahun
2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten/Kota Tahun 2024 [vide Bukti P-7] dan Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 519 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang
Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik
Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 [vide Bukti P-8].
4.
Bahwa menurut Pemohon, sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b
Anggaran Dasar Partai Buruh [vide Bukti P-4], Komite Eksekutif di tingkat pusat
merupakan pimpinan tertinggi Partai Buruh yang dipimpin oleh Presiden dan
Sekretaris Jenderal. Selanjutnya, dalam Pasal 32 ayat (1) Anggaran Rumah
Tangga Partai Buruh [vide Bukti P-4] juga ditentukan bahwa Presiden bersama
Sekretaris Jenderal berwenang menandatangani seluruh surat-menyurat
Partai Buruh, baik ke dalam maupun keluar.
5.
Bahwa menurut Pemohon I, dirinya dirugikan dalam pemberlakuan syarat
ambang batas minimum perolehan suara partai politik atau gabungan partai
politik untuk dapat mengajukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden,
karena Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang
memenuhi Pasal 222 UU 7/2017 tidak ada yang mencerminkan,
memperjuangkan, atau memiliki tujuan yang sejalan dengan perjuangan dan
gagasan Pemohon I.
6.
Bahwa menurut Pemohon I, keberadaan ambang batas pencalonan presiden
membuat Partai Buruh menjadi terkunci untuk bisa mendukung pasangan
calon presiden karena hampir semua koalisi partai politik yang ada di DPR saat
ini merupakan partai politik yang mendukung UU Cipta Kerja yang ditentang
oleh Pemohon I.
67
7.
Bahwa menurut Pemohon II, dirinya pernah ditunjuk oleh Partai Buruh untuk
menjadi bakal calon legislatif DPR-RI untuk Pemilihan Umum 2024 nantinya
dari daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Tengah [vide Bukti P-17], tetapi
ditolak oleh Pemohon II karena sistem pemilihan umum dengan ketentuan
Pasal 222 UU 7/2017 saat ini tidak bisa menghasilkan calon Presiden dan
calon Wakil Presiden yang menolak UU Cipta Kerja dan berpihak pada
kepentingan rakyat [vide Bukti P-15].
8.
Bahwa menurut Pemohon II, dirinya mengalami kerugian karena batal menjadi
bakal calon anggota legislatif dari Partai Buruh untuk Pemilihan Umum tahun
2024. Pemohon II juga berpotensi mengalami kerugian nantinya, apabila warga
dalam dapil, pendukung, dan calon konstituen Pemohon II akan menanyakan
apa yang menyebabkan Partai Buruh bergabung dengan koalisi gabungan
partai politik yang mendukung UU Cipta Kerja.
9.
Bahwa menurut Pemohon III, dirinya juga ditunjuk oleh Pa
