PUU
Tahun 2020
80/PUU-XVIII/2020
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap UUD 1945
Pemohon: Benidiktus Papa, Karlianus Poasa, S.H., Felix Martuah Purba, S.H., Oktavianus Alfianus Aha, S.T., Alboin Cristoveri Samosir, S.H., dan Servarius S. Jemorang, S.Pd.
Tanggal Registrasi: 2020-09-28
Tanggal Putusan: 2020-11-25T14:25:00+07:00
UU Diuji: UU 3/2020, UU 4/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["Enny Nurbaningsih (K)", "Arief Hidayat (A)", "Manahan MP Sitompul (A)", "Nurlidya Stephanny Hikmah (PP)"]
Amar Putusan: Ditarik Kembali
Teks Putusan
SALINAN
KETETAPAN
Nomor 80/PUU-XVIII/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan Ketetapan dalam perkara Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
Menimbang
:
a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan
bertanggal 22 September 2020, yang diajukan oleh
Benidiktus Papa, Karlianus Poasa S.H., Felix Martuah
Purba, S.H., Oktavianus Alfianus Aha, S.T., Alboin Cristoveri
Samosir, S.H., dan Servasius Sarti Jemorang, S.Pd. yang
beralamat di Jalan Dr. Sam Ratulangi Nomor 1 Menteng,
Jakarta Pusat, yang diterima Kepaniteraan Mahkamah
Konstitusi pada tanggal 22 September 2020 dan dicatat
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 28
September
2020
dengan
Nomor
80/PUU-XVIII/2020
mengenai Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal
34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), terhadap
2
Permohonan
Nomor
80/PUU-XVIII/2020
tersebut
Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan:
1) Ketetapan
Ketua
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
194/TAP.MK/2020 tentang Pembentukan Panel Hakim
Untuk Memeriksa Perkara Nomor 80/PUU-XVIII/2020,
bertanggal 28 September 2020;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi
Nomor 195/TAP.MK/2020 tentang Penetapan Hari
Sidang Pertama untuk memeriksa perkara Nomor
80/PUU-XVIII/2020, bertanggal 28 September 2020;
c. bahwa sesuai dengan Pasal 34 UU MK Mahkamah telah
melakukan
Pemeriksaan
Pendahuluan
terhadap
permohonan tersebut melalui Sidang Panel pada tanggal 6
Oktober 2020 dan sesuai dengan Pasal 39 UU MK, Panel
Hakim telah memberikan nasihat kepada para Pemohon
untuk memperbaiki permohonannya;
d. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan
Sidang Panel untuk memeriksa Perbaikan Permohonan
pada tanggal 21 Oktober 2020. Dalam persidangan
dimaksud,
para
Pemohon
menyatakan
menarik
permohonannya yang kemudian dilengkapi dengan surat
bertanggal
9
November
2020,
perihal
Pencabutan
Permohonan
Pengujian
Undang-Undang
Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang
Nomor
4
Tahun
2009
tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan para
Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan,
“Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum
atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan”
dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan
3
kembali mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat
diajukan kembali;
f. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada
tanggal 3 November 2020 telah menetapkan bahwa
pencabutan atau penarikan kembali permohonan Nomor
80/PUU-XVIII/2020 adalah beralasan menurut hukum dan
para
Pemohon
tidak
dapat
mengajukan
kembali
permohonan
a
quo
serta
memerintahkan
Panitera
Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan
kembali permohonan para Pemohon dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi dan mengembalikan salinan berkas
permohonan kepada para Pemohon;
Mengingat
:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah
Konstitusi
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6554);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Nomor 80/PUU-XVIII/2020 mengenai Permohonan
Pengujian Materiil Pasal 35 ayat (1) serta Pasal 169A ayat (1) huruf a dan huruf
b sepanjang kata “dijamin” Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang
4
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525)
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik
kembali;
3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a
quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal
penarikan kembali permohonan Nomor 80/PUU-XVIII/2020 dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi dan mengembalikan salinan berkas permohonan
kepada para Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota,
Aswanto, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Daniel
Yusmic P. Foekh, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal tiga, bulan November, tahun dua
ribu dua puluh, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh lima, bulan November,
tahun dua ribu dua puluh, selesai diucapkan pukul 14.25 WIB, oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota,
Aswanto, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Daniel
Yusmic P. Foekh, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing
sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Nurlidya Stephanny Hikmah sebagai
Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon, Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
5
ttd.
Aswanto
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Nurlidya Stephanny Hikmah
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 22 September 2020, yang diajukan oleh Benidiktus Papa, Karlianus Poasa S.H., Felix Martuah Purba, S.H., Oktavianus Alfianus Aha, S.T., Alboin Cristoveri Samosir, S.H., dan Servasius Sarti Jemorang, S.Pd. yang beralamat di Jalan Dr. Sam Ratulangi Nomor 1 Menteng, Jakarta Pusat, yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 22 September 2020 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 28 September 2020 dengan Nomor 80/PUU-XVIII/2020 mengenai Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), terhadap 2 Permohonan Nomor 80/PUU-XVIII/2020 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 194/TAP.MK/2020 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 80/PUU-XVIII/2020, bertanggal 28 September 2020; 2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 195/TAP.MK/2020 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa perkara Nomor 80/PUU-XVIII/2020, bertanggal 28 September 2020; c. bahwa sesuai dengan Pasal 34 UU MK Mahkamah telah melakukan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan tersebut melalui Sidang Panel pada tanggal 6 Oktober 2020 dan sesuai dengan Pasal 39 UU MK, Panel Hakim telah memberikan nasihat kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonannya; d. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan Sidang Panel untuk memeriksa Perbaikan Permohonan pada tanggal 21 Oktober 2020. Dalam persidangan dimaksud, para Pemohon menyatakan menarik permohonannya yang kemudian dilengkapi dengan surat bertanggal 9 November 2020, perihal Pencabutan Permohonan Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; e. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan para Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan 3 kembali mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali; f. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 3 November 2020 telah menetapkan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Nomor 80/PUU-XVIII/2020 adalah beralasan menurut hukum dan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo serta memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan para Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 80/PUU-XVIII/2020 mengenai Permohonan Pengujian Materiil Pasal 35 ayat (1) serta Pasal 169A ayat (1) huruf a dan huruf b sepanjang kata “dijamin” Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang 4 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 80/PUU-XVIII/2020 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal tiga, bulan November, tahun dua ribu dua puluh, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh lima, bulan November, tahun dua ribu dua puluh, selesai diucapkan pukul 14.25 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Nurlidya Stephanny Hikmah sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili. KETUA, ttd. Anwar Usman ANGGOTA-ANGGOTA, 5 ttd. Aswanto ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Arief Hidayat ttd. Manahan M.P. Sitompul ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Saldi Isra ttd. Suhartoyo ttd. Wahiduddin Adams PANITERA PENGGANTI, ttd. Nurlidya Stephanny Hikmah
