PUU
Tahun 2016
80/PUU-XIV/2016
Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Ira Hartini Natapradja Hamel, Kuasa Hukum Fahmi H. Bachmid, SH, M.Hum; Imam Asmara Hakim, SH; Zaenal Fandi, SH, MH; Ikhsan Setiawan, SH; Roy R. Ondang, SE, SH, MH., dan Gusti Prasetya Utomo, S.H.
Tanggal Registrasi: 2016-09-21
Tanggal Putusan: 2017-08-31
UU Diuji: UU 12/2006
Majelis Hakim: ["Arief Hidayat (K)", "Anwar Usman (A)", "Wahiduddin Adams (A)", "Sunardi (PP)"]
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 12 Tahun 2006]] tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 7]]
- [[Pasal 24 ayat (1)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
Teks Putusan
# Putusan [[80/PUU-XIV/2016]] - Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **[[Nomor Perkara]]**: [[80/PUU-XIV/2016]]
- **Tahun**: 2016
- **[[Jenis Perkara]]**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Ditolak
- **[[Tanggal Putusan]]**: 2016
- **File**: Lihat dokumen asli
## Perihal
Pengujian [[UU No. 12 Tahun 2006]] tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **2005-05-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2007-09-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2016-08-15**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-08-25**: Sidang mendengarkan keterangan Pemerintah
- **2016-08-29**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-09-21**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-10-14**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-10-26**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-11-10**: Sidang mendengarkan keterangan ahli
- **2016-11-22**: Sidang mendengarkan keterangan ahli
- **2016-11-28**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2017-01-06**: Sidang mendengarkan keterangan DPR
- **2017-08-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Legal Analysis
### Constitutional Issues
1. **[[Judicial review]]** warga negara
### Court Reasoning
1. **[[Mahkamah Konstitusi]] dalam pengujian undang-undang.
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Ditolak**.
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
### Perkara yang Merujuk
- [[53/PUU-XVII/2019]]
## Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 12 Tahun 2006]] tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 7]]
- [[Pasal 24 ayat (1)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
