Langsung ke konten
PUU Tahun 2016

80/PUU-XIV/2016

Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon: Ira Hartini Natapradja Hamel, Kuasa Hukum Fahmi H. Bachmid, SH, M.Hum; Imam Asmara Hakim, SH; Zaenal Fandi, SH, MH; Ikhsan Setiawan, SH; Roy R. Ondang, SE, SH, MH., dan Gusti Prasetya Utomo, S.H.
Tanggal Registrasi: 2016-09-21
Tanggal Putusan: 2017-08-31
UU Diuji: UU 12/2006
Majelis Hakim: ["Arief Hidayat (K)", "Anwar Usman (A)", "Wahiduddin Adams (A)", "Sunardi (PP)"]
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 12 Tahun 2006]] tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 7]] - [[Pasal 24 ayat (1)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 29]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak**

Teks Putusan