Langsung ke konten
PUU Tahun 2015

80/PUU-XIII/2015

Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon: Drs. Ismeth Abdullah Kuasa Pemohon: Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H., Ai Latifah Fardhiyah, S.H., dan Vivi Ayunita Kusumandari, S.H.
Tanggal Registrasi: 2015-06-29
Tanggal Putusan: 2015-09-22T14:34:00+07:00
UU Diuji: UU 8/2015, UU 1/2015, UU 1/2014, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009, UU 39/1999, UU 1/1946, UU 8/1981, UU 12/1995
Majelis Hakim: ["Patrialis Akbar (K) Aswanto (A) I Dewa Gede Palguna (A) Cholidin Nasir (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)