PUU
Tahun 2015
80/PUU-XIII/2015
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Drs. Ismeth Abdullah
Kuasa Pemohon:
Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H., Ai Latifah Fardhiyah, S.H., dan Vivi Ayunita Kusumandari, S.H.
Tanggal Registrasi: 2015-06-29
Tanggal Putusan: 2015-09-22T14:34:00+07:00
UU Diuji: UU 8/2015, UU 1/2015, UU 1/2014, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009, UU 39/1999, UU 1/1946, UU 8/1981, UU 12/1995
Majelis Hakim: ["Patrialis Akbar (K) Aswanto (A) I Dewa Gede Palguna (A) Cholidin Nasir (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 80/PUU-XIII/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
diajukan oleh:
Nama
: Drs. Ismeth Abdullah
Pekerjaan : Swasta
Alamat
: Kalibata Utara II/90 RT 010 RW 002, Kelurahan Kalibata,
Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 26 Mei 2015 memberi
kuasa kepada Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H., Ai Latifah Fardhiyah, S.H.,
dan Vivi Ayunita Kusumandari, S.H., adalah para advokat dan advokat magang
pada “Dr. Muhammad Asrun and Partners (MAP) Law Firm,” beralamat di
Menteng Square Nomor Ar-03 Jalan Matraman Nomor 30E Jakarta Pusat, baik
bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama pemberi
kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Mendengar keterangan Presiden
Membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca keterangan Ahli Pemohon:
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
Membaca kesimpulan Pemohon;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon di dalam permohonannya bertanggal 19
Juni 2015 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 19 Juni 2015 berdasarkan Akta
Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 171/PAN.MK/2015 dan telah dicatat
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 80/PUU-XIII/2015 pada
tanggal 29 Juni 2015, yang telah diperbaiki pada tanggal 3 Juli 2015, pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
I.1. Bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945
menyatakan: “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung
dan badan peradilan yang di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan
tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;
I.2. Bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD
1945 menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik dan
memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum”
I.3. Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi [Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut UU 24/2003], sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi [Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut UU MK], maka salah satu
kewenangan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) adalah
menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar.
I.4. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah mempunyai hak atau
kewenangan untuk melakukan pengujian Undang-Undang (UU) terhadap Undang-
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
3
Undang Dasar (UUD). Kewenangan serupa ditegaskan di dalam ketentuan Pasal
10 ayat (1) huruf a UU MK serta ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a UU Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), yang menyebutkan
bahwa salah satu kewenangan konstitusional MK adalah mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
I.5. Bahwa berdasarkan kewenangan Mahkamah sebagaimana diuraikan di atas,
apabila ada warga negara atau sejumlah warga negara atau badan hukum/badan
hukum privat yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan sebagai akibat
pemberlakuan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-Undang
bertentangan dengan UUD 1945, Mahkamah berwenang menyatakan materi
muatan ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-Undang tersebut “tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat” sebagaimana diatur dalam Pasal 57 ayat (1) UU MK.
I.6. Bahwa berkenaan dengan uraian tersebut di atas, maka Mahkamah berhak
dan berwenang untuk melakukan pengujian konstitusionalitas Pasal I angka 6
tentang Perubahan Pasal 7 huruf g dan huruf o Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang
(UU 8/2015) terhadap UUD 1945.
II. Kedudukan Hukum dan Kerugian Konstitusional Pemohon
II.1 Pengakuan hak setiap warga negara Republik Indonesia untuk mengajukan
permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 merupakan salah
satu indikator kemajuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pengujian
Undang-Undang
terhadap
UUD
1945
merupakan
manifestasi
jaminan
konstitusional terhadap pelaksanaan hak-hak dasar setiap warga negara
sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945 juncto UU MK. Mahkamah
merupakan badan judisial yang menjaga hak asasi manusia sebagai manifestasi
peran the guardian of the constitution (pengawal konstitusi) dan the sole interpreter
of the constitution (penafsir tunggal konstitusi).
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
4
Dalam hukum acara perdata yang berlaku dinyatakan hanya orang yang
mempunyai kepentingan hukum saja, yaitu orang yang merasa hak-haknya
dilanggar oleh orang lain, yang dapat mengajukan gugatan (asas tiada gugatan
tanpa kepentingan hukum, atau zonder belang geen rechtsingan). Pengertian asas
tersebut adalah bahwa hanya orang yang mempunyai kepentingan hukum saja
yang
dapat
mengajukan
gugatan,
termasuk
juga
permohonan.
Dalam
perkembangannya ternyata ketentuan atau asas tersebut tidak berlaku mutlak
berkaitan dengan diakuinya hak orang atau lembaga tertentu untuk mengajukan
gugatan, termasuk juga permohonan, dengan mengatasnamakan kepentingan
publik, yang dalam doktrin hukum universal dikenal dengan “organizational
standing” (legal standing).
Bahwa pengakuan hak setiap warga negara Indonesia untuk mengajukan
permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 merupakan suatu
indikator perkembangan ketatanegaraan yang positif, yang merefleksikan adanya
kemajuan bagi penguatan prinsip-prinsip negara hukum, dimana Undang-Undang
sebagai sebuah produk politik dari DPR dan Presiden dapat dilakukan pengujian
konstitusionalitasnya pada lembaga yudisial, sehingga sistem cheks and balances
berjalan dengan efektif;
Bahwa Mahkamah berfungsi sebagai pengawal sekaligus penjaga dari hak-hak
konstitusional setiap warga negara. Mahkamah merupakan badan yudisial yang
bertugas menjaga hak asasi manusia sebagai hak konstitusional dan hak hukum
setiap warga negara. Dengan kesadaran inilah para Pemohon kemudian
memutuskan untuk mengajukan permohonan pengujian Pasal I angka 6 tentang
Perubahan Pasal 7 huruf g dan huruf o UU 8/2015 terhadap UUD 1945.
II.2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK juncto Pasal 3
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang dinyatakan bahwa, ”Pemohon adalah
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
5
d. lembaga negara.
Bahwa di dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK dinyatakan bahwa ”Yang
dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam UUD 1945”
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan
putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang hadir berikutnya, Mahkamah
Konstitusi telah menentukan 5 syarat mengenai kerugian konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, yakni sebagai berikut:
a. harus ada hak dan/atau kewenangan konstitutional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah dirugikan oleh
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat spesifik dan
aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan
konstitusional
dengan
Undang-Undang
yang
dimohonkan
pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak
lagi terjadi.
Bahwa selain lima syarat untuk menjadi Pemohon dalam perkara pengujian
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, yang ditentukan di dalam
Putusan Mahkamah Nomor 022/PUU-XII/2014, disebutkan bahwa “warga
masyarakat pembayar pajak (tax payers) dipandang memiliki kepentingan sesuai
dengan Pasal 51 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Hal ini
sesuai dengan adagium “no taxation without participation” dan sebaliknya “no
participation without tax”. Ditegaskan Mahkamah bahwa “setiap warga negara
pembayar pajak mempunyai hak konstitusional untuk mempersoalkan setiap
Undang-Undang”.
II.3. Bahwa
Pemohon
adalah
perseorangan
warga
negara
Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK.
Pemohon (Ismeth Abdullah) adalah mantan Gubernur Kepulauan Riau [Periode
2006-2010], berkeinginan untuk mengikuti Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
6
Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Tahun 2015 sebagai Calon Walikota
[bukti P-3]. Pemohon adalah mantan narapidana yang divonis 2 tahun penjara
dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta [bukti P-4]. Pemohon dihukum karena
telah mengikuti arahan Pemerintah Pusat, yaitu Menteri Dalam Negeri Hari
Sabarno saat itu, untuk pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran atau kasus
“Damkar”. Dalam persidangan terbukti Pemohon sekalipun tidak mendapatkan
keuntungan materiil sedikit pun, toh majelis hakim tetap menghukum Pemohon
karena telah memberikan persetujuan terhadap proyek pemerintah pusat tersebut.
Keingingan Pemohon untuk maju dalam Pemilukada dihambat dengan adanya
ketentuan Pasal I angka 6 tentang Perubahan Pasal 7 huruf g dan huruf o UU
8/2015, sehingga hak konstitusional Pemohon yang diatur dan dilindungi dalam
UUD 1945 telah dirugikan dengan ketentuan a quo.
Pasal I angka 6 tentang Perubahan Pasal 7 huruf g dan huruf o UU 8/2015
berbunyi:
Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil
Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon
Wakil Walikota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
..................
g. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
..................
o. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk Calon
Wakil Gubernur, Calon Wakil Bupati, dan Calon Wakil Walikota;
..................
II.4. Bahwa berkaitan dengan uraian permohonan a quo, Pemohon memiliki hak-
hak konstitusional sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945, yaitu apabila
dinyatakan sebagai setiap pribadi warga negara berhak untuk mendapatkan
perlakuan sesuai dengan prinsip “perlindungan dari kesewenang-wenangan”
sebagai konsekuensi dari dinyatakannya Negara Republik Indonesia sebagai
negara hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dengan
adanya hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam
Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) dan UUD 1945.
Dengan demikian, Pemohon dalam permohonan a quo pribadi perseorangan
warga negara termasuk dalam kategori pihak yang memiliki kedudukan
hukum
(legal
standing)
untuk
mengajukan
permohonan
pengujian
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
7
konstitusionalitas Undang-Undang a quo terhadap UUD 1945 sebagaimana
dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK disebabkan adanya kerugian
konstitusonal akibat pemberlakuan ketentuan Pasal I angka 6 tentang
perubahan Pasal 7 huruf g dan huruf o UU 8/2015.
III. DALIL-DALIL PERMOHONAN
III.1. Bahwa hambatan terhadap Pemohon untuk maju sebagai Calon Walikota
dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batam, Kepulauan Riau (Kepri)
Tahun 2015 adalah pelanggaran fundamental terhadap hak-hak warganegara
sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Lebih dari itu, seharusnya seorang
narapidana yang telah selesai menjalani masa hukumannya telah menjadi
manusia bebas dengan hak-hak yang sama sebagaimana warga negara lainnya.
Bahwa “hak untuk dipilih dan hak untuk memilih” merupakan hak konstitusional
warga negara sebagaimana dijamin dalam UUD 1945, khususnya Pasal 27 ayat
(1) serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945. Uraian landasan yuridis akan
dikemukakan berikut ini.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 menyatakan:
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan”.
Dengan mengikuti ketentuan Pasal 27 ayat (1) serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat
(2) UUD 1945, maka setiap warga negara, in prinsip, memiliki “hak untuk dipilih
dan hak untuk memilih” pada Pemilu dengan hanya batas-batas administratif
belaka seperti pengaturan domisili dan batasan usia – yang mengatur batas usia
untuk dapat bertindak dan dikategorikan sebagai “dewasa” dan/atau dapat
melakukan hubungan dengan pihak ketiga.
III.2. Bahwa sebagai negara hukum sebagaimana dinyatakan Pasal 1 ayat (3)
UUD 1945 (Ada tiga ciri negara hukum sebagaimana dikatakan A.V.Dicey, yaitu:
(1) Supremasi hukum (supremacy of law); (2) persamaan kedudukan dalam hukum
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
8
(equality before the law),; dan, (3) due process of law. Baca A.V. Dicey, An
Introduction to the Study of the Law of the Constitution, London: Language Book
Society and Macmillan, 1971. Juga baca Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan
Konstitusionalisme, Jakarta: Konstitusi Press, 2005), Indonesia harus melindungi
dan menjamin terpenuhinya hak-hak setiap warga negaranya. Ide ajaran negara
hukum menjadi panutan banyak sarjana hukum di Indonesia. Jimly Asshiddiqie
memperluas lagi unsur negara hukum menjadi 12 unsur, yaitu: (1) supremasi
hukum; (2) persamaan dalam hukum; (3) asas legalitas; (4) pembatasan
kekuasaan; (5) organ-organ eksekutif independen; (6) peradilan bebas dan tidak
memihak; (7) Peradilan Tata Usaha Negara; (8) Peradilan Tata Negara
(constitutional court); (9) perlindungan hak asasi manusia; (10) bersifat demokratis
(democratische rechstaat); (11) berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan
negara; (12) transparansi dan kontrol sosial. (Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan
Konstitusionalisme, Loc.Cit., hlm. 123-129). Dalam konteks pemenuhan hak-hak
warga negara itulah, maka setiap warga negara harus mendapatkan perlakuan
dan kesempatan yang sama termasuk dalam pemilihan kepala daerah. Adanya
perbedaan perlakuan bagi calon yang memiliki hubungan kekarabatan dengan
petahana, bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) menyatakan “Segala warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” dan Pasal
28D ayat (1) menyatakan “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum”.
III.3. Bahwa dalam sebuah negara hukum yang demokratis, negara harus
menjamin hak politik warga negara termasuk dalam pemilihan kepala daerah.
Berdasarkan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, pemilihan kepala daerah haruslah
dilakukan secara demokratis. Pelaksanaan pemilihan secara demokratis, tidak
hanya terkait dengan cara pemilihannya saja tetapi juga mencakup keseluruhan
pemilihan termasuk penentuan syarat pencalonan. Dalam pemilihan yang
demokratis, setiap warga negara harus memiliki kesempatan yang sama untuk
berpastisipasi baik untuk memilih maupun dipilih tanpa terkecuali, hal ini sejalan
dengan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
9
III.4. Bahwa adanya pembatasan terhadap hak untuk dipilih terhadap calon
sebagaimana dirumuskan dalam Pasal I angka 6 tentang Pperubahan Pasal 7
huruf g dan huruf o UU 8/2015 merupakan suatu bentuk diskriminasi dan hal ini
bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan “Setiap orang
berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriinatif atas dasar apa pun dan
berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
itu”.
Bahwa selain dinyatakan secara tegas dalam UUD 1945, perlindungan terhadap
hak politik warga negara juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia. Dalam Undang-Undang tersebut, hak politik warga
negara diatur dalam bab hak turut serta dalam pemerintahan, yakni diatur dalam
Pasal 43 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih da1am pemilihan umum
berdasarkan persamaan hak melaui pemungutan suara yang langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung
atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara
yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan.
Bahwa Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of
Human Rights) lahir pada tanggal 10 Desember 1948 melalui penetapan oleh
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa dalam resolusi 217 A (III). Didalamnya
termuat 30 pasal yang menyatakan pengakuan secara tegas atas hak asasi
manusia, termasuk salah satunya mengenai hak untuk turut serta dalam
pemerintahan atau hak politik. Ketentuan perlindungan hak politik dinyatakan
dalam artikel 21 yang menyatakan:
(1) Everyone has the right to take part in the government of his country, directly or
through freely chosen representatives.
(2) Everyone has the right of equal access to public service in his country.
(3) The will of the people shall be the basis of the authority of government; this will
shall be expressed in periodic and genuine elections which shallbe by
universal and equal suffrage and shall be held by secret vote or by equivalent
free voting procedures.
Selain ditetapkannya UDHR sebagai pernyataan dunia internasional atas hak
asasi manusia, Jaminan Hak Politik diatur lebih spesifik melalui Kovenan
Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
10
Political Rights). Perlindungan hak politik tersebut secara rinci diatur dalam artikel
25 yang menyatakan “Every citizen shall have the right and the opportunity, without
any of the distinctions mentioned in article 2 and without unreasonable restrictions:
(a) To take part in the conduct of public affairs, directly or through freely
chosenrepresentatives;
(b) To vote and to be elected at genuine periodic elections which shall be
byuniversal and equal suffrage and shall be held by secret ballot, guaranteeing
the free expression of the will of the electors.”
Bahwa jelas kiranya dalam suatu masyarakat yang demokratis, yang telah
diterima secara universal, hak atas partisipasi politik adalah suatu hak asasi
manusia, yang dilakukan melalui pemilihan yang jujur sebagai manifestasi dari
kehendak rakyat yang menjadi dasar dari otoritas Pemerintah. Tanpa adanya
alasan yang sungguh beralasan, hak untuk memilih dan dipilih dalam proses
pemilihan kepala daerah tidak boleh dilanggar. Dengan demikin pembatasan hak
sebagaimana diatur dalam Pasal I angka 6 tentang perubahan Pasal 7 huruf g dan
huruf o UU 8/2015 dan penjelasannya bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3),
Pasal 18 ayat (4), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3) dan
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Bahwa pembatasan terhadap hak asasi manusia memang dimungkinkan
sebagaimana terdapat dalam UUD 1945, yakni dalam Pasal 28J yang
menyatakan:
1. Setiap orang wajib menghormatik hak asasi manusia orang lain dalam tertb
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-
mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan hak dan kebebasan
orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis.
Pembatasan hak asasi manusia juga terdapat dalam dalam Pasal 69, Pasal 70
dan Pasal 73 UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Pasal 69 ayat (1) UU 39/1999 menyatakan, Setiap orang wajib menghormati hak
asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara; (2) Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan
kewajiban
dasar
dan
tanggung
jawab
untuk
menghormati,
melindungi,
menegakkan dan memajukannya.
Pasal 70 menyatakan UU 39/1999, “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,
setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
11
undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak
dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, kemanusiaan, keamanan dan ketertiban dalam suatu
masyarakat demokratis.”
Pasal 73 UU 39/1999 menyatakan, “Hak dan kebebasan yang diatur dalam
Undang-undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang,
semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi
manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan
kepentingan bangsa.”
Bahwa dalam Universal Declaration of Human Right juga terdapat klausul yang
mengatur kondisi yang memungkinkan pembatasaan pelaksanaan hak asasi
dengan syarat-syarat tertentu. Pembatasan hak tersebut diatur dalam Pasal 29
ayat (2) yang menyatakan: “In the exercise of his rights and freedoms, everyone
shall be subject only to such limitations as are determined by law solely for the
purpose of securing due recognition and respect for the rights and freedoms of
others and of meeting the just requirements of morality, public order and the
general welfare in a democratic society”.
Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, pembatasan hak asasi
memang dimungkinkan melalui Undang-Undang sepanjang memenuhi persyaratan
tertentu. Adanya pembatasan terhadap hak-hak tersebut haruslah didasarkan atas
alasan-alasan yang kuat, masuk akal dan proporsional serta tidak berkelebihan.
Pembatasan tersebut hanya dapat dilakukan dengan maksud semata-mata untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain
dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-
nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis.
Bahwa pembatasan hak-hak para Pemohon tersebut tidak ada kaitannya dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.
Pengaturan mengenai pembatasan tersebut hanya didasarkan pada kekhawatiran
yang bersifat asumtif. Membatasi hak warga negara untuk mencalonkan diri dalam
Pemilukada bertentangan dengan konstitusi. Dengan demikian pasa-pasal yang
dimohon pengujian a quo bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (4),
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28I ayat (2)
UUD 1945.
Bahwa pembatasan hak asasi juga harus dilakukan secara objektif dan bukan
bertujuan memberikan kewenangan kepada negara untuk memberangus hak asasi
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
12
seseorang. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 74 UU 39/99 yang
menegaskan bahwa, “Tidak satu ketentuanpun dalam Undang-undang ini boleh
diartikan bahwa Pemerintah. partai, golongan atau pihak manapun dibenarkan
mengurangi, merusak atau menghapuskan hak asasi manusia atau kebebasan
dasar yang diatur dalam Undang-Undang ini”.
Bahwa
Mahkamah
Konstitusi
dalam
Putusan
Nomor
11-17/PUU-I/2003
menyatakan bahwa hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih atau
right to be vote and right to be candidate adalah hak yang dijamin oleh konstitusi,
undang-undang,
maupun
konvensi
internasional.
Maka
pembatasan,
penyimpangan,
peniadaan,dan
penghapusan
hak
dimaksud
merupakan
pelanggaran terhadap hak asasi warga negara. Dengan demikian, merujuk pada
Putusan Mahkamah a quo, maka rintangan untuk menjadi calon kepala daerah
dalam sebuah pemilukada sebagaimana diatur dalam Pasal I angka 6 tentang
Perubahan Pasal 7 huruf g dan huruf o UU 8/2015 bertentangan dengan hak
fundamental warga negara untuk memilih dan dipilih atau right to be vote and right
to be candidate adalah hak yang dijamin oleh konstitusi.
Bahwa kepada rakyatlah seharusnya diberikan kebebasan memilih kepada
daerah-wakil kepala daerah yang akan menjalan roda pemerintahan di daerahnya
sejalan dengan semangat “kedaulatan rakyat, yang dimanifestasikan dalam prinsip
demokrasi-konstitusional [Pasal 1 ayat (2) UUD 1945] dan prinsip negara hukum-
yang demokratis [Pasal 1 ayat (3) UUD 1945].
III.5. Bahwa beberapa ahli hukum pidana dan hukum tata negara memberi
pendapat hambatan berpartisipasi dalam Pemilu sebagai calon kepala daerah-
wakil kepala daerah bagi eks narapidana yang dijatuhi hukuman penjara dengan
ancaman penjara 5 tahun, yaitu sebagai berikut:
1). Dr. Mudzakkir, S.H.,M.H. memberikan keterangan ahli di bahwa sumpah pada
persidangan tanggal 10 Maret 2009 dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
4/PUU-VII/2009, yaitu sebagai berikut:
• Bahwa sanksi moral dan sanksi pidana dalam hukum pidana dibatasi hanya
terhadap perbuatan yang telah diperiksa dan diputus oleh hakim yang
kemudian dimuat dalam putusannya;
• Bahwa sanksi pidana dalam hukum pidana hanya ada 2 jenis yakni sanksi
pidana pokok dan sanksi pidana tambahan. Sanksi pidana tambahan berupa
pencabutan hak tertentu sebagai sanksi pidana tambahan dimaksud dalam
Pasal 10 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
13
Hukum Pidana (KUHP) dijatuhkan berdasarkan putusan hakim dan diberikan
dalam waktu tertentu atau dibatasi;
• Bahwa pencabutan hak tertentu, dibatasi karena waktu atau dalam masa
tertentu atau keadaan sampai pulih kembali dapat menjalankan hak hukumnya
atau kewajibannya;
• Bahwa Pencabutan hak tertentu dalam hukum pidana tidak berlaku untuk waktu
yang tidak terbatas atau seumur hidup.
• Bahwa dalam perkara pidana terhadap Pemohon tidak pernah dijatuhi sanksi
berupa pencabutan sedangkan dalam hukum administrasi muncul di dalamnya
adalah pidana tambahan berupa pencabutan hak hukumnya;
• Bahwa tujuan dalam hukum pidana adalah penjatuhan sanksi pidana penjara
bagi pelanggaran hukum pidana agar kembali menjadi anggota masyarakat
yang terhormat dengan menjalankan pidana penjara dengan sistem
pemasyarakatan yang diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan.
• Bahwa sanksi pidana dibatasi masa berlakunya dan harus melalui putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap terbatas yang
dimuat dalam putusan pengadilan yang tentu saja dibatasi masa berlakunya;
• Bahwa Pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik berdasarkan putusan
pengadilan pidana dibatasi dalam masa tertentu oleh waktu atau keadaan,
• Bahwa hukum administrasi pencabutan untuk mendaftar seleksi mengisi
jabatan publik atau jabatan kenegaraan ini adalah untuk selamanya untuk
seumur hidup;
• Bahwa pidana penjara berdasarkan filsafat pengayoman sudah berubah dalam
satu konteks dan kemanfaatan (utility);.
• Bahwa dalam hukum pidana dikenal adanya pengampunan dan permaafan dan
juga dikenal di dalamnya adalah taubat;
• Bahwa dalam hukum administrasi adalah didasari oleh landasan filsafat balas
dendam dan tiada maaf bagimu;
• Bahwa rumusan syarat tidak pernah dijatuhi pidana dan seterusnya, yang
diberlakukan untuk selamanya untuk seumur hidup haruslah dinyatakan
inkonstitusional kecuali norma tersebut diubah dan dibatasi hanya untuk
selama waktu tertentu setelah selesai menjalani pidana penjara baik atas
kekuatan putusan pengadilan yang merujuk pada putusan pengadilan pidana
atau atas kekuatan norma hukum administrasi dengan batasan waktu yang
layak, wajar, sesuai dengan asas due process of law dalam penegakan hukum
pidana;
• Bahwa sebagai perbandingan, di Negara Malaysia dan Pakistan orang dijatuhi
pidana, kemudian tidak boleh berpartisipasi dalam suatu proses politik hanya
dalam masa tertentu;
• Bahwa penggunaan ancaman pidana 5 tahun sebagai dasar penilaian moral
secara objektif sebagai syarat untuk mendududki jabatan publik tidaklah tepat
dan tidak sesuai dengan semangat konstitusi yang Berketuhanan Yang Maha
Esa, Yang Berkemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Yang Berkeadilan Sosial
Bagi Seluruh Rakyat Indonesia yang substansinya dituangkan dalam Pasal 28D
ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 “setiap orang berhak atas pengakuan
jaminan perlindungan hukum dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
hukum yang sama di hadapan hukum”;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
14
• Bahwa Penggunaan ancaman pidana penjara 5 tahun dapat menimbulkan
ketidakpastian hukum bagi siapa saja yang pernah di pidana penjara, karena:
1. Norma hukum tersebut bersifat spekulatif, karena dalam praktik penegakan
hukum pidana ancaman 5 tahun dapat dijatuhi pidana 2 bulan penjara,
bahkan ancaman 15 tahun pidana penjara dapat dijatuhi pidana 2 tahun
penjara, tetapi ancaman pidana 4 tahun penjara dapat dijatuhi 3,5 tahun
penjara.
Perbedaan
tersebut
terjadi
disebabkan
karena
hakim
mempertimbangkan
faktor
yang
memberatkan
dan
meringankan
penjatuhan pidana yang faktawi, riil dan nyata, bukan normatif dalam
ancaman pidana.
2. Pembentuk Undang-Undang tidak konsisten, emosional dan spekulatif,
tidak mendasarkan pola perumusan ancaman pidana yang standar, jelas
dan tegas serta konsisten. Maka rumusan ancaman pidana 5 tahun penjara
tidak dapat dijadikan dasar moral konstitusional dan moral yuridis untuk
merampas hak mantan terpidana yang melanggar hukum pidana diancam
5 tahun atau lebih meskipun dijatuhi hukuman pidana penjara dengan
sangat ringan sekalipun. Perumusan ancaman pidana 5 tahun penjara ada
kalanya tidak dipergunakan sebagai ukuran standar berat ringannya
pelanggaran hukum pidana atau sikap subjektif daripada pelaku kejahatan
yang bersangkutan, atau juga karena sifat jahatnya orang yang melakukan
pelanggaran hukum pidana tersebut atau juga tidak dijadikan dasar standar
moral dalam hukum pidana melainkan kadang-kadang pertimbangan
praktis yakni menjadi dasar untuk memudahkan praktik penegakan hukum
pidana agar tersangka dapat ditahan berdasarkan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sebagaimana dimuat dalam
Pasal 21 ayat (4) huruf a tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara
5 tahun atau lebih boleh ditahan, sedangkan kurang dari 5 tahun mereka
tidak boleh ditahan, maka ini secara hukum di Indonesia, ketika Pasal 359
yang semula 2 tahun dinaikkan menjadi 5 tahun. Itu juga alasan praktis,
bukan alasan keadilan dan sebagainya agar supaya kalau terjadi
kecelakaan di tempat lain maka yang bersangkutan dapat ditahan agar
supaya proses hukumnya dapat dipercepat;
2). Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H.,M.Sc memberikan keterangan ahli di
bawah sumpah dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 79/PUU-X/2012, yaitu sebagai berikut:
• Pada Tahun 1993, Dr. Saharjo menerbitkan buku kecil berjudul Pohon Beringin
Pengayoman yang di dalam buku itulah untuk pertama kalinya digagas tentang
sistem pemasyarakatan yang berbeda sama sekali dengan sistem penjara yang
lebih menganggap pelaku kejahatan adalah sebagai suatu penjahat yang
kemudian harus diberikan hukuman, dibalas kejahatannya itu, dan meskipun
nanti setelah keluar dari penjara, maka orang itu tetap melekat predikat sebagai
penjahat untuk selama-lamanya dan dikucilkan dari pergaulan masyarakat yang
normal;
• Dengan sistem pemasyarakatan, negara menempatkan posisinya yang sejajar
dengan warganya yang melakukan kejahatan. Oleh karena itu, ada prosedur-
prosedur tertentu dalam proses peradilan untuk menentukan seseorang
bersalah atau tidak. Apabila telah diputuskan dan mempunyai kekuatan hukum
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
15
yang tetap, yang bersangkutan dinyatakan salah, maka mulai menjalani pidana.
Walaupun terdapat inkonsistensi antara aturan-aturan pidana materiil dengan
ketentuan-ketentuan Undang-Undang Pemasyarakatan yang muncul kemudian
pada tahun 1995 akibat gagasan dari Dr. Saharjo, yang di dalam KUHP maupun
berbagai peraturan perundangan-undangan pidana lain menyebutkan dijatuhi
hukuman penjara sekian tahun. Namun ketika menjalani pidana, maka bukanlah
menjalani pidana penjara, melainkan melalui proses pembinaan di lembaga
pemasyarakatan dengan maksud supaya warga dididik dan keluar dari lembaga
pemasyarakatan menjadi warga negara yang baik seperti diatur dalam
ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang
Pemasyarakatan, baik di dalam pembukaan maupun ketentuan Pasal 12 dari
Undang-Undang Pemasyarakatan. Tujuan pemasyarakatan bukan untuk balas
dendam, satu-satunya penderitaan yang dialami adalah hilangnya kebebasan
dan selama menjalani pidana itu dibina, dididik untuk menjadi orang baik. Dan
apabila selesai menjalani pidana dapat berintegrasi secara normal di tengah-
tengah masyarakat secara sehat, kembali ke tengah-tengah masyarakat, dan
berguna bagi pembangunan bangsa, negara, dan seterusnya;
• Apabila filosofinya seperti itu, maka mengapa Undang-Undang tentang
Pemerintahan Daerah, Undang-Undang tentang Pemilihan Anggota DPR,
DPRD, bahkan jabatan-jabatan lain termasuk jabatan presiden selalu
mencantumkan syarat tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman
serendah-rendahnya 5 tahun penjara. Ketentuan tersebut jelas bertentangan
dengan
filosofi
pemasyarakatan
dan
menimbulkan
ketidakadilan
dan
menimbulkan ketidakpastian hukum jika dilihat dari Pasal 27 dan Pasal 28 UUD
1945;
• Menurut ahli syarat demikian tidak sejalan dengan falsafah bernegara dan tidak
sejalan dengan Ketentuan-Ketentuan Pasal 27 tentang persamaan di hadapan
hukum, kesempatan untuk ikut memajukan bangsa dan negara, partisipasi
dalam kehidupan politik yang dimiliki oleh setiap warga negara yang semestinya
tidak dapat dihalangi karena seseorang itu pernah menjalani pidana di lembaga
pemasyarakatan, meskipun sudah keluar, mestinya harus kembali diterima
sebagai warga negara yang baik;
• Di samping itu, norma dalam pasal a quo tidak sesuai dengan filosofi yang
terkandung dalam norma Pasal 27 dan Pasal 28 UUD 1945, yaitu seseorang
tidak dapat dihukum dengan Undang-Undang. Seseorang hanya dapat dihukum
dengan putusan pengadilan. Misalnya, seorang anggota militer melakukan
kejahatan desersi, diadili di pengadilan militer, dijatuhi pidana 2 tahun dan
dijatuhi hukuman tambahan dicabut haknya untuk menjadi anggota militer.
Dengan demikian orang tersebut dihukum berdasarkan putusan pengadilan dan
bukan Undang-Undang yang menghukum orang tersebut;
• Apabila dibandingkan dengan Malaysia dan Thailand, misalnya Saudara Anwar
Ibrahim diadili oleh pengadilan pidana dengan tuduhan sodomi dipidana dengan
pidana penjara selama 6 tahun dan dicabut haknya untuk berpolitik selama 7
tahun. Kasus tersebut juga terjadi pada Saudara Thaksin Shinawatra (mantan
Perdana Menteri Thailand) dijatuhi pidana sekian tahun dan dicabut haknya
untuk berpolitik selama 5 tahun. Dari kasus tersebut maka dapat disimpulkan
bahwa putusan pengadilanlah yang menghukum seseorang dan bukan Undang-
Undang menghukum seseorang. Undang-Undang tidak dapat menjatuhkan
vonis pada seseorang tanpa proses peradilan;
• Penerapan pasal demikian dapat dijadikan sebagai alat dari penguasa untuk
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
16
menghambat lawan-lawan politiknya dalam pertarungan politik yang fair.
Misalnya, seorang yang potensial menjadi presiden, menjadi kepala daerah dan
menjadi anggota badan legislatif dicari-cari kesalahannya, walaupun hanya
dihukum satu hari yang penting ancaman pidananya lima tahun maka orang itu
tidak dapat maju ke pencalonan presiden. Fakta tersebut terjadi di negara ini
(Indonesia), seorang politisi yang potensial menjadi presiden, kepala daerah,
dan anggota legislatif menduduki dengan berbagai macam cara dipaksa diadili,
sekalipun hanya dihukum satu hari maka orang itu tidak memenuhi syarat lagi
untuk menduduki jabatan tersebut;
• Untuk mencegah terjadinya kemungkinan-kemungkinan seperti ini maka ahli
sependapat dengan para Pemohon bahwa pasal-pasal yang dimohonkan
pengujian tersebut bertentangan dengan Pasal 27, Pasal 28 UUD 1945 dengan
alasan tidak dapat Undang-Undang menghukum seseorang melainkan dengan
putusan pengadilan, pasal-pasal a quo potensial digunakan oleh penguasa
untuk menghambat lawan politik secara tidak fair;
3). Prof. Dr. Sukamto Satoto, S.H. memberikan keterangan ahli di bawah sumpah
dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
79/PUU-X/2012, yaitu sebagai berikut:
• Seharusnya pidana sebagai ultimum remedium. Jadi dia adalah terakhir dari
atau sifat putusannya adalah pamungkas, sehingga pada saat misalnya hukum
lain menghukum yang bersangkutan dalam peraturan perundang-undangan
misalnya, syarat kepala daerah dan wakil kepala daerah harus memenuhi syarat
tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap, maka ini sangat bertentangan dengan
Pancasila sila kedua, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Bahwa mantan
narapidana dihubungkan dengan kesalahan yang telah dia tebus di dalam
penjara dan dia juga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945,
khususnya Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, “Segala warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu tidak ada kecualinya”.
• Bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, itu memberikan
kedudukan yang sama, baik di dalam hukum dan pemerintahan terhadap semua
warga negaranya tanpa kecuali. Bahwa warga negara adalah warga negara
yang bebas dan bertanggung jawab yang seharusnya dipersamakan
kedudukannya di muka hukum dan pemerintahan termasuk mantan narapidana.
• Untuk memilih dan dipilih pada pemilihan berkala yang bebas dan dengan hak
pilih yang sama dan universal, serta diadakan melalui pemungutan suara tertulis
dan rahasia, menjamin para pemilih untuk menyatakan kehendak mereka
dengan bebas, dan untuk mendapatkan pelayanan umum di negaranya sendiri
pada umumnya, dan atas dasar persamaan.
• Jadi, sebenarnya saya sependapat dengan Prof. Yusril bahwa yang berhak atau
yang berwenang untuk mencabut hak seseorang adalah melalui suatu putusan
pengadilan. Dengan demikian, bila roh atau dasar dari tujuan sistem
pemasyarakatan itu adalah membina warga negara yang telah melakukan
kesalahan, agar dapat menjadi warga negara yang bebas dan bertanggung
jawab, berguna dan dapat berperan dalam pembangunan, menjadi tidak
bermakna karena pada akhirnya setelah kembali ke masyarakat dan ingin
menggunakan haknya untuk mencalonkan diri dipilih dalam suatu pemilihan,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
17
tetap melekat padanya sebagai prasyarat yang terkait dengan statusnya
sebagai mantan narapidana.
4). Dindin Sudirman, S.H., M.H. memberikan keterangan ahli di bawah sumpah
dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
79/PUU-X/2012, yaitu sebagai berikut:
• Tiga puluh lima tahun sebelum UUD 1945 lahir, yaitu pada tahun 1910, Winston
Churchill, seorang negarawan Inggris dan seorang jenderal sekutu pada perang
dunia kedua pernah mengatakan bahwa: "sikap, suasana hati, penghormatan,
serta perlakuan suatu bangsa terhadap kejahatan dan pelanggar hukumnya
merupakan salah satu alat test yang sahih dalam mengukur tinggi rendahnya
peradaban bangsa itu";
• Statemen di atas sangat relevan apabila dibandingkan dengan salah satu dasar
dari Pancasila, yang merupakan falsafah dan pandangan hidup bangsa
Indonesia, yaitu sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.Tentu nilai-nilai
keadaban
manusia
ini,
seharusnya
juga
mengacu
kepada
nilai-nilai
kemanusiaan yang universal yakni Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia yang
sudah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia;
• Pada hakikatnya sikap dan perlakuan masyarakat kepada para pelanggar
hukum adalah merupakan reaksi masyarakat terhadap kejahatan, dan hal ini
menjadi salah satu kajian (objek studi) kriminologi, disamping kajian terhadap
penjahat dan kejahatan itu sendiri;
• Seperti dinyatakan oleh Hans Kelsen, Ahli Filsafat dalam Ilmu Hukum, bahwa
hukum Penitensier (Hukum Pelaksanaan Pidana) adalah merupakan ilmu
hukum yang dimasukkan dalam ranah Hukum Administrasi Negara. Hal ini
berarti bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan,
pada hakekatnya adalah mengatur tentang hubungan antara negara dengan
warganya yang sedang menjalani hukuman hilang kemerdekaan (pidana
penjara). Tujuannya adalah, seperti tercantum dalam konsideran Undang-
Undang tersebut poin c, agar mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai
warga yang menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi
tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat,
dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar
sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Atau lebih tegasnya dalam
Pasal 3 Undang-Undang tersebut dinyatakan bahwa "Sistem pemasyarakatan
berfungsi menyiapkan Warga Binaan Pemasyrakatan agar dapat berintegrasi
secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai
anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab";
• Sikap
yang
demikian,
mencerminkan
pula
negara
telah
melakukan
penghukuman tanpa melalui sistem peradilan yang fair serta model
penghukuman tersebut masih menggunakan teori retributif (balas dendam)
yang, secara kriminologis-penologis, nyata-nyata telah ditinggalkan oleh model
penghukuman yang berdasarkan sistem Pemasyarakatan Dan hal itu, sekaligus
telah menunjukan bahwa sikap negara tidak konsisten memandang bekas
narapidana (yang diancam pidana 5 tahun keatas); dimana dalam satu sisi;
Undang-Undang
yang
satu
menyatakan
karena
kewajibannya
negara
mengusahakan agar mereka menjadi orang yang dapat berperan serta aktif
dalam pembangunan dan bertanggung jawab. Sementara disisi lain; negara
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
18
telah memandang mereka bukan sebagai warga negara penuh, karena telah
dinyatakan secara serta merta dan berprasangka sebagai orang yang tidak
punya hak untuk dipilih tanpa melalui putusan hakim seperti yang diatur dalam
Pasal 10 KUHP tentang jenis-jenis pidana (cq pidana tambahan berupa
pencabutan hak-hak tertentu). Kondisi yang demikian pada gilirannya akan
menciptakan ketidakpastian hukum di dalam masyarakat.
3). Dr. Chairul Huda, S.H., M.H. memberikan keterangan ahli di bawah sumpah
dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
79/PUU-X/2012, yaitu sebagai berikut:
• Tidaklah berarti pembinaan narapidana itu, ketika "tidak ada harapan" bagi eks
narapidana bahwa kelak "criminal labeling" tidak melekat lagi padanya. Oleh
karena itu, pada dasarnya berakhirnya masa pemidanaan harus dimaknai
sebagai berakhirnya "pencelaan" terhadap orang yang melakukan suatu tindak
pidana.
Tidak
ada
hak
bagi
negara
dan
masyarakat
untuk
tetap
mempertahankan
"pencelaan"
dimaksud,
ketika
pidana
telah
selesai
dilaksanakan. Berakhirnya masa pidana adalah akhir dari reaksi hukum dan
sosial terhadap suatu tindak pidana dan orang yang melakukannya. Dengan
kata
lain,
berakhirnya
pelaksanaan
pidana
merupakan
akhir
dari
pertanggungjawaban pidana seseorang atas tindak pidana yang telah
dilakukannya. Tidak lagi dibenarkan adanya "penerusan pencelaan" yang
secara objektif ditentukan atas suatu tindak pidana, secara subjektif terhadap
seseorang yang melakukannya, ketika masa pidananya telah berakhir;
• Konstruksi di atas, menyebabkan negara berkewajiban menghapuskan segala
bentuk hambatan (handicap) untuk memainkan peran sosial dan ekonomi dalam
masyarakat bagi eks narapidana. Pasal 3 UU 12/1995 adalah "janji" negara
terhadap
para
narapidana,
sehingga
menjadi
motivasi
baginya
untuk"rnempercepat" persiapan berintegrasi kembali kepada masyarakat, ketika
masa pidananya berakhir. Dalam pada inilah Pasal 58 huruf f Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut UU
32/2004), Pasal 12 huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU 8/2012), sebagai bentuk
"hambatan struktural" bagi eks narapidana untuk memainkan peran idealnya
dalam masyarakat. Ketentuan-ketentuan tersebut sama artinya dengan
"merampas hak politik tanpa proses peradilan", karena dengannya Undang-
Undang telah menyebabkan "kematian tata negara" bagi seseorang. Peradilan
pidana tidak menjatuhkan pidana mati kepada yang bersangkutan tetapi
Undang-Undang
menyebabkan
"kematian"
baginya
secara
politik
ketatanegaraan;
• Berdasarkan Pasal 3 UU 12/1995 terkandung makna bahwa negara dengan
sistem pemasyaratannya berkewajiban memfasilitasi eks narapidana berperan
kembali "sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab".
Ketika Pasal 97 KUHAP memberi hak rehabilitasi terhadap seseorang yang
diputus "bebas" oleh pengadilan, dan tentang hal itu diberikan dan dicantumkan
dalam putusan pengadilan menyatakan hal itu, maka berakhirnya masa
pemidanaan memberi rehabilitasi penuh layaknya seseorang yang diputus
"bebas" untuk dapat "bertanggung jawab" memainkan peran sosial, politik, dan
ekonomi dalam masyarakat. Ketika amanat Pasal 3 UU 12/1995 dapat
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
19
"direduksi" atau "dikurangi" dengan Pasal 58 huruf f UU 32/2004, Pasal 12 huruf
g UU 8/2012, maka sama artinya kemungkinan untuk berperan kembali
"sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab" suatu ilusi
belaka. Dalam hal Pasal 3 UU 12/1995 dimaknai demikian, maka hal itu jelas
bertentangan dengan Pasal 28D UUD 1945;
• Pasal 58 huruf f UU 32/2004, Pasal 12 huruf g UU 8/2012 pada dasarnya
"merampas" hak rakyat untuk menilai "kualitas" mantan nara pidana sehingga
dapat "berintegrasi secara sehat", yaitu terpulihkannya kesatuan hubungan
(mantan) Warga Binaan Pemasyarakatan dengan masyarakat, sebagaimana
dijanjikan oleh Pasal 3 UU 12/1995. Jika Mahkamah percaya bahwa
"kedaulatan berada di tangan rakyat", maka pengisian jabatan kepala
daerah/wakil kepala daerah atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serahkan
sepenuhnya kepada rakyat. Biarkan rakyat melaksanakan kedaulatannya untuk
memilih siapapun pemimpin baginya, sekalipun eks narapidana. Tidak ada hak
pembentuk Undang-Undang membatasi hak rakyat yang berdaulat untuk
menyatakan mantan narapidana tidak layak memimpin mereka;
• Dalam pandangan ahli yang inkonstitusional adalah “menutupi” (closure)
kenyataan seseorang sebagai eks narapidana sebagaimana secara a contrario
dapat dimaknai dari amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-
VII/2009, ketika mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah/waskil kepala
daerah atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah.
Pembentuk
Undang-Undang
seharusnya memastikan bahwa setiap orang yang mencalonkan diri sebagai
kepala daerah/wakil kepala daerah atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah “membuka
diri” disclosure) tentang jati dirinya, termasuk sebagai mantan narapidana atau
warga binaan sebagaimana dimaksud UU 12/1995, bukan membatasi hak yang
bersangkutan dan hak rakyat dengan adanya Pasal 58 huruf f UU 32/2004,
Pasal 12 huruf g UU 8/2012;
Bahwa Putusan Mahkamah Nomor 4/PUU-VII/2009, menyatakan ketentuan
tentang larangan bagi mantan narapidana mencalonkan diri dalam jabatan publik
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak memenuhi syarat-
syarat: “(i) tidak berlaku untuk jabatan publik yang dipilih (elected officials); (ii)
berlaku terbatas jangka waktunya hanya selama 5 (lima) tahun sejak terpidana
selesai menjalani hukumannya; (iii) dikecualikan bagi mantan terpidana yang
secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan
mantan terpidana; (iv) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang”
Bahwa meskipun putusan a quo telah membuka peluang bagi mantan narapidana
untuk mencalonkan diri, namun syarat harus melewati masa jeda 5 tahun bebas
untuk dapat mencalonkan diri menjadi pejabat publik, termasuk menjadi “calon
kepala daerah atau calon wakil kepala daerah” a quo tetap mengantung nasib
mantan narapidana dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Padahal semangat
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
20
dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakat mengatakan
warga binaan menjadi manusia bebas seperti warga negara lainnya. Kebebasan
dan persamaan dengan warga negara lainnya tersebut termasuk memiliki hak
politik, begitu bebas dari Lembaga Pemasyarakatan oleh karena telah menebus
kesalahannya dengan menjalankan vonis yang dijatuhkan. Jika prasyarat “masa
jeda 5 tahun” masih diberlakukan, maka berarti kebebasan seorang napi masih
digantung, karena dia masih belum sepenuhnya menjadi warga negara yang
merdeka. Oleh karena itu, prasyarat “masa jeda 5 tahun” harus ditiadakan. Hak
politik merupakan hak fundamental warganegara sebagaimana dijamin UUD 1945.
III.6. Bahwa secara prinsip dapat dikatakan bahwa “Pasal I angka 6 tentang
Perubahan Pasal 7 huruf g dan huruf o UU 8/2015” tidak memenuhi doktrin
pembentukan suatu peraturan perundang-undangan sebagai keputusan politik dan
keputusan hukum, di mana setiap pembentukan perundang-undangan memiliki
fungsi yang inheren dengan fungsi hukum itu sendiri, yaitu salah satu fungsinya di
samping menjamin keadilan adalah terwujudnya kepastian hukum.
Kepastian hukum (rechtszekerheid, legal certainty) merupakan asas penting dalam
tindakan hukum (rechtshandeling) dan penegakan hukum (handhaving, uitvoering).
Telah menjadi pengetahuan umum, bahwa peraturan perundang-undangan dapat
memberikan kepastian hukum yang lebih tinggi daripada hukum kebiasaan, hukum
adat, atau hukum yurisprudensi. Namun perlu diketahui, kepastian hukum
peratuan perundang-undangan tidak semata-mata diletakkan pada bentuknya
yang tertulis (geschreven, written). Untuk benar-benar menjamin kepastian hukum,
peraturan perundang-undangan selain harus memenuhi syarat-syarat formal,
harus memenuhi syarat-syarat lain yaitu:
• Jelas dalam perumusannya (unambiguous).
• Konsisten dalam perumusannya - baik secara intern maupun ekstern. Konsisten
secara intern mengandung makna bahwa dalam pertautan perundang-
undangan yang sama harus terpelihara hubungan sistematik antara kaidah-
kaidahnya, kebakuan susunan dan bahasa. Konsisten secara ekstern adalah
adanya hubungan “harmonisasi” antara berbagai peraturan perundang-
undangan.
• Penggunaan bahasa yang tepat dan mudah dimegerti. Bahasa peraturan
perundang-undangan haruslah bahasa yang umum dipergunakan masyarakat.
Tetapi ini tidak berarti bahasa hukum tidak penting. Bahasa hukum - baik dalam
arti struktur, peristilahan, atau cara penulisan tertentu harus dipergunakan
secara ajeg karena merupakan bagian dari upaya menjamin kepastian hukum.
Melupakan syarat-syarat di atas, peraturan perundang-undangan mungkin
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
21
menjadi lebih tidak pasti dibandingkan dengan hukum kebiasaan, hukum adat,
atau hukum yurisprudensi.
III.6. Bahwa terkait fakta ketidakjelasan tafsir Pasal I angka 6 tentang Perubahan
Pasal 7 huruf g dan huruf o menjadi benar adanya pendapat Hakim Konstitusi Arief
Hidayat dalam dissenting opinion sebagaimana dimuat dalam Putusan Mahkamah
Nomor 73/PUU-XII/2014 tanggal 29 September 2014, yang antara lain
mengatakan:
“Negara Hukum Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD NKRI Tahun
1945 dan Memilih konsep prismatik atau ontegratif dari dua konsepsi rechtstaats
dengan prinsip “keadilan” dalam rule of law. Dengan demikian, Indonesia tidak
memilih
salah
satu
atau
mana
yang
lebih
baik
dan
unggul,
tetapi
mengelaborasikan kedua prinsip tersebut menjadi satu kesatuan yang utuh dan
tidak terpisah serta memasukkan unsur-unsur positif kedua prinsip tersebut dalam
mengawal
penyelenggaraan
pemerintahan
dan
penegakan
hukum
demi
terciptanya kemanfaatan dan ketertiban dalam masyarakat sesuai dengan tujuan
hukum sebagaimana dinyatakan oleh Gustav Radbruch, yakni keadilan, kepastian
dan kemanfaatan.
Sebagai negara hukum, konstitusi negara ditegakkan pada posisi tertinggi dalam
hierarki peraturan perundang-undangan. Dalam konteks hierarki, tata hukum
digambarkan sebagai sebuah piramida dengan konstitusi sebagai hukum tertinggi,
dan peraturan yang berada di bawahnya merupakan penjabaran dari konstitusi itu.
Pandangan ini bersifat struktural karena memosisikan konstitusi di puncak
piramida. Sementara itu, pandangan kedua digagas Satjipto Raharjo, yang
mengutip pendapat Hans Kelsen yang menyatakan bahwa, “this regressus is
terminated by highest, the basic norm...” (rangkaian pembentukan hukum diakhiri
oleh norma dasar yang tertinggi). Hierarki tata hukum digambarkan sebagai piraida
terbalik, dengan konstitusi sebagai hukum tertinggi berada di dasar piramida.
Pandangan ini lebih bersifat fungsional. Meskipun melihat dari perspekif yang
berbeda, namun kedua pandangan ini memiliki benang merah yang sama bahwa
pembentukan norma lebih rendah, ditentukan oleh norma lain yang lebih tinggi,
yang pembentukannya ditentukan oleh norma lain yang lebih tinggi lagi dan
rangkaian pembentukan hukum ini diakhiri oleh suatu norma dasar tertinggi, yakni
konstitusi. Artinya konstitusi merupakan norma abstrak yang perlu dijabarkan dan
diuraikan dalam produk-produk hukum yang berada di bawahnya (concretiserung
process).
Produk-produk hukum yang berada di bawah konstitusi tidak boleh bertentangan
dengan konstitusi. Dalam upaya menjaga agar produk hukum yang berada di
bawah konstitusi, maka terdapat kaidah-kaidah yang berfungsi untuk menjaga agar
produk hukum yang dibuat memiliki koherensi, konsistensi, dan korespondensi
serta tidak bertentangan dengan konstitusi baik dalam perspektif formil maupun
materiel.
Keseluruhan produk hukum harus merupakan satu kesatuan yang harmonis
(karena sinkron atau konsisten secara vertikal dan horizontal) baik dari aspek
materiil yang meliputi asas hukum karena memenuhi asas pembentukan peraturan
perundang-undangan yang baik, dan asas materi muatan), serta sesuai dengan
asas hukum yang merupakan latar belakang/alasan/ratio legis dari pembentukan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
22
hukum, makna (baik makna yang tersurat maupun yang tersirat), hingga
penggunaan
peristilahannya;
maupun dari
aspek formil
di
mana
cara
penysunannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebagai suatu
sistem, hukum mempunyai banyak keterikatan dengan berbagai aspek bahkan
sistem-sistem lain dalam masyarakat, Seringkali peraturan perundang-undangan
yang dibentuk gagal memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, yang pada
akhirnya gagal menciptakan ketertiban hukum dalam masyarakat.
Sebuah peraturan perundang-undang yang baik menurut Lon L. Fuller harus
memenuhi delapan persyaratan agar hukum yang dibentuk dapat bekerja dengan
baik sehingga kepastian dan ketertiban dalam masyarakat dapat terwujud.
Kedelapan persyaratan tersebut adalah:
1. Generality (generalitas Undang-Undang);
2. Promulgation (Undang-Undang harus diumumkan);
3. Prospectivity (Undang-Undang tidak berlaku surut);
4. Clarity (rumusan Undang-Undang harus jelas);
5. Consistency or avoiding contradiction (konsistensi dalam konsepsi hukum);
6. Possibility of obendience (Undang-Undang yang dibuat harus dapat
dilaksanakan);
7. Constanty trough time or avoidance of frequent change (Undang-Undang tidak
boleh terlalu sering diubah);
8. Cobgruence between official action and declared rules (kesesuaian antara
Undang-Undang dan pelaksanaan);
Apabila salah satu atau lebih dari delapan persyaratan tersebut tidak terpenuhi
dalam proses pembuatan hukum/Undang-Undang maka dapat berdampak pada
efektivitas
dalam
pelaksanaannya,
yang
pada
akhirnya
menimbulkan
ketidakpastian hukum”.
Pendapat a quo membenarkan fakta bahwa ketidakjelasan tafsir Pasal I angka 6
tentang perubahan Pasal 7 huruf g dan huruf o telah membukan celah atau
membuat potensi kerugian konstitusional bagi Pemohon dalam permohonan a quo.
Bahwa terdapat ketidakjelasan rumusan norma Pasal I angka 6 tentang
Perubahan Pasal 7 huruf o yang menyatakan “belum pernah menjabat sebagai
Gubernur, Bupati dan Walikota untuk Calon Wakil Gubernur, Calon Wakil Bupati,
dan Calon Wakil Bupati” dimana dalam penjelasannya hanya dinyatakan “cukup
jelas”;
Norma pasal a quo tidak memuat batasan yang jelas, yaitu dalam hal jabatan apa
yang dimaksud, yaitu “belum pernah menjabat sebagai Gubernur, atau Wakil
Gubernur, atau Bupati, atau Wakil Bupati, atau Walikota, dan atau Wakil Walikota”.
Ketidakjelasan norma tersebut membingungkan, karena bersifat “multi tafsir”, yang
pada akhirnya menimbulkan ketidakpastian hukum dan menimbulkan ketidakadilan
hukum bagi pihak yang berkepentingan, termasuk para Pemohon.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
23
Bahwa rumusan norma yang tidak jelas pada pasal yang diuji dalam permohonan
a quo, diadopsi dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015, yang mana di
dalamnya ditafsirkan dengan rincian sebagai berikut sebagai berikut:
Pasal 4 ayat (1)
Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
.............
n. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan
Walikota untuk Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati,
Calon Walikota atau Calon Wakil Walikota;
............
Pasal 4 ayat (9)
Syarat Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n, dengan ketentuan:
a. belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur,
calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota atau calon Wakil Walikota;
b. belum pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur untuk calon Bupati, calon
Wakil Bupati, calon Walikota atau calon Wakil Walikota; dan
c. belum pernah menjabat sebagai Bupati atau Walikota untuk Calon Wakil
Bupati atau Calon Wakil Walikota.
Bahwa adanya ketidakjelasan tafsir ketentuan tersebut menghalangi Pemohon I
untuk dapat mencalonkan diri sebagai Walikota Batam dan Pemohon II untuk
mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Jembrana sehingga menimbulkan kerugian
konstitusional bagi para Pemohon. Baik Pemohon I ataupun Pemohon II menjadi
terhalangi untuk dapat mengabdikan dirinya sebagai kepala daerah atau wakil
kepala daerah di daerahnya masing-masing. Padahal para Pemohon saat ini
mendapat banyak dukungan dari masyarakat untuk dapat mencalonkan diri
kembali dengan harapan dapat berperan kembali dalam membangun dan
memajukan daerahnya.
Bahwa menurut Ilmu Perundang-undangan suatu peraturan perundang-undangan
harus setidaknya memenuhi aspek filosofis, sosiologis dan politik. Bahwa dari
aspek
filosofis,
suatu
peraturan
perundang-undangan
seharusnya
dapat
memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum, sehingga lahirnya suatu
peraturan perundang-undangan yang baru seharusnya tidak merugikan seorang
warga negara.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
24
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir,
serta keterangan para ahli yang akan didengar dalam pemeriksaan perkara,
dengan ini para Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi agar
berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 7 huruf g dan huruf o Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-
Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
3. Menyatakan Pasal 7 huruf g dan huruf o Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-
Undang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya;
atau, apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono)
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang disahkan dalam persidangan yang diberi
tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-6, sebagai berikut;
1.
Bukti P-1
Fotokopi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota Menjadi Undang-Undang
2.
Bukti P-2
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945
3.
Bukti P-3
Fotokopi Kliping Berita www.jppn.com : “Ganjal Rudi, Ismeth
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
25
Abdullah dan Ria Daftar Balon Walikota Batam dari PDIP”
4.
Bukti P-4
Fotokopi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta
Pusat Nomor 11/PID.B/TPK/2010/PN.JKT.PST
5.
Bukti P-5
Fotokopi Kliping Berita www.balitribune.co.id : “Winasa Siap
Maju di Pilkada Jembrana”
6.
Bukti P-6
Fotokopi Putusan Kasasi Pidana Khusus Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor 1875 K/PID.SUS/2011
Selain itu, Pemohon mengajukan keterangan ahli secara tertulis yang
diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 11 Agustus 2015, yang pada
pokoknya sebagai berikut:
Dr. Fitra Arsil, S.H.
Di dalam perkara yang sedang disidangkan di Mahkamah Konstitusi yaitu
pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU
8/2015), ahli menyampaikan pendapat mengenai syarat-syarat yang harus
dipenuhi sebagai seorang Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
Secara umum pendapat yang ahli sampaikan mengenai beberapa syarat yang
mengakibatkan terhalangnya seorang Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur,
Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota atau Calon Wakil Walikota untuk
mengikuti pemilihan kepala daerah. Bagian Pertama, Partisipasi Politik Rakyat
merupakan Inti Demokrasi
Secara prinsip perlu ahli sampaikan bahwa saat ini demokrasi telah
dianggap menjadi sistem yang paling popular dalam mengatur hubungan antara
rakyat dan penguasa. Penelitian yang diselenggarakan oleh UNESCO pada tahun
1949 menggambarkan kondisi tersebut dengan menyebut bahwa “probably for the
first time in history democracy is claimed as the proper ideal description of all
systems of political and social organizations advocated by influential proponents”.
Secara massif konstitusi bangsa-bangsa di dunia memuat demokrasi, menurut
penelitian Amos J Peaslee tahun 1950, 90 persen negara di dunia dengan tegas
mencantumkan dalam konstitusinya masing-masing bahwa kedaulatan berada di
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
26
tangan rakyat dan kekuasaan pemerintah bersumber dari kehendak rakyat. Prinsip
tersebut merupakan ciri utama dalam konsep demokrasi.
Salah satu alasan penting untuk menjelaskan popularitas demokrasi adalah
karena demokrasi telah menjadikan rakyat sebagai pusat dalam proses
pemerintahan. Demokrasi meletakan rakyat bukan sebagai subyek yang didikte
oleh sesuatu di luar dirinya, melainkan bersama-sama dengan penguasa turut ke
dalam proses pemerintahan tersebut. Hal itu tergambar dalam defenisi Abraham
Lincoln tentang demokrasi yaitu “....that government of the people, by the people
and for the people...”
Akomodasi kehendak rakyat merupakan syarat utama bagi berjalan atau
tidaknya sistem demokrasi di suatu negara.Demokrasi perwakilan yang dipakai di
setiap negara harus mampu membuktikan bahwa ruang partisipasi bagi warga
negara terbuka secara efektif.Partisipasi politik merupakan hak istimewa rakyat
yang tidak boleh dihambat. Menurut John Locke, hak untuk aktif atau terlibat dalam
suatu kegiatan politik merupakan hak dasar yang diperoleh secara alamiah oleh
setiap manusia, sejajar dengan hak-hak dasar lainnya seperti hak untuk hidup, hak
untuk menikmati kebebasan dan hak untuk memperoleh dan memiliki
sesuatu.4Secara
lebih
operasional
Jimly
Asshiddiqie
menyebut
bahwa
sesungguhnya rakyat lah yang menyelenggarakan kehidupan kenegaraan.5
Dengan demikian, melalui demokrasi setiap orang dapat ikut serta dalam proses
pembuatan keputusan politik.
Dengan demikian dapat diketahui bahwa kehendak rakyat yang diwujudkan
dalam partispasi politik rakyat dalam demokrasi adalah suatu yang essensial yang
sama sekali tidak boleh dihambat untuk kelangsungan demokrasi. Bahkan menurut
SE
Finer
kehilangan
kesempatan
partisipasi
rakyat
dalam
kehidupan
ketatanegaraan suatu negara memberi peluang besar dominannya unsur-unsur
non demokratis untuk mengambil keputusan politik di suatu negara.7 Artinya,
hilangnya partisipasi dapat dikatakan hilangnya demokrasi itu sendiri dalam suatu
pemerintahan. Negara Bagian Kedua, Jaminan partisipasi dalam pemerintahan
dalam Instrumen hukum Jaminan terhadap hak rakyat dalam pemerintahan
dijamin dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR) 1948 dalam article
21 yang menyatakan:
1. Everyone has the right to take part in the government of his country, directly or
through freely chosen representatives.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
27
2. Everyone has the right of equal access to public service in his country.
3. The will of people shall be the basis of the authority of government; this will shall
be expressed in periodic and genuine elections which shall be by universal and
equal suffrage and shall be held by secret vote or by equivalent free voting
procedures.
Dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) jenis hak ini
dijamin dalam Article 25 yang mengatur sebagai berikut:
“Every citizen shall have the right and the opportunity, without any of the
distinctions mentioned in article 2 and without unreasonable restrictions:
1) To take part in the conduct of public affairs, directly or through freely chosen
representatives;
2) To vote and to be elected at genuine periodic elections which shall be by
universal and equal suffrage and shall be held by secret ballot, guaranteeing the
free expression of the will of the electors;
3) To have access, on general terms of equality, to public service in his country;
Dalam Undang-Undang nomor. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
ketentuan serupa juga bisa didapatkan dalam Pasal 43 ayat (1) yang berbunyi:
“Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum
berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan”
Dalam bentuk jaminan hak konstitusional warga negara, hak memilih dijamin
dalam UUD 1945 dalam beberapa pasal, yaitu:
Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya.
Pasal 28C
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 28D
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
28
Dengan melihat berbagai ketentuan di atas maka dapat dikatakan bahwa
jaminan terhadap hak ikut serta dalam pemerintahan mendapat kedukan yang
sangat kuat dalam perspektif hak asasi manusia maupun dalam perspektif hak
konstitusional warga negara yang berarti pelanggaran terhadap hak-hak tersebut
merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan juga pelanggaran hak
konstitusional warga negara. Kesimpulan ini juga disebutkan dalam putusan
Mahkamah Konstitusi terhadap perkara Nomor 011- 017/PUU-I/2003 tanggal 24
Februari 2004 yang menyatakan: “Menimbang, bahwa hak konstitusional warga
negara untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate) adalah
hak yang dijamin oleh konstitusi, Undang-Undang maupun konvensi internasional,
maka pembatasan penyimpangan, peniadaan dan penghapusan akan hak
dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi dari warga negara.”
Bagian Ketiga, Pembentuk Hukum Sebagai Pihak yang bertanggung
jawab Pelaksanaan Hak Rakyat untuk Turut Serta Dalam Pemerintahan
Menurut George W.Rainbolt, hak memang dapat dibedakan menjadi
Institutional Rights dan Non-Institutional Rights. Pada Non-Institutional Rights
moral menentukan pelaksanaannya karena hak ini berasal dari kebiasaan-
kebiasaan atau adat yang berlaku di masyarakat. Sedangkan Institutional rights
merupakan hak diciptakan oleh negara dan hukum tampil sebagai alat bagi
pelaksanaan hak ini.8 Dalam konteks ini Hans Kelsen berpendapat bahwa tidak
ada hak hukum bagi seseorang tanpa suatu kewajiban hukum bagi orang
lain.9Dalam Institutional rights yang dimiliki rakyat, negara sebagai pihak yang
memiliki kewajiban hukum untuk menjamin pelaksanaannya.Lebih lanjut Kelsen
mengatakan bahwa hak yang memungkinkan hukum untuk menggerakkan sanksi.
Dalam kaitannya dengan praktik ketatanegaraan yang demokratis –untuk
membedakannya dengan praktek otokrasi—Kelsen menjelaskan keberadaan hak
politik dalam negara yang demokratis. Menurut Kelsen Hak politik berarti warga
negara berperan serta dalam pemerintahan, dalam pembentukan “kehendak”
negara.11Dalam pelaksanaan hak politik ini negara yang bertanggung jawab
melalui hukum yang dibentuk negara.Kelsen kemudian membandingkan bahwa
hak-hak politik juga serupa dengan hak-hak dalam hukum perdata yang biasanya
dibicarakan banyak orang ketika membicarakan soal hak, yaitu dalam hal
melahirkan kewajiban bagi pihak-pihak yang terlibat.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
29
Bagian Keempat, Larangan Mantan Gubernur/ Bupati/Walikota Menjadi
Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota
Pasal 7 huruf o UU 8/15 menetukan bahwa Warga negara Indonesia yang
dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan
Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota adalah yang
memenuhi persyaratan belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Bupati, dan
Walikota untuk Calon Wakil Gubernur, Calon Wakil Bupati, dan Calon Wakil
Walikota. Pengaturan dapat dipahami bahwa jabatan wakil gubernur, wakil bupati
ataupun wakil walikota tidak boleh diduduki oleh mantan gubernur, bupati dan
walikota. Ketentuan ini juga tidak membatasi untuk suatu provinsi atau
kabupaten/kota yang sama, artinya seluruh mantan gubernur, bupati dan walikota
di seluruh Indonesia tidak boleh mencalonkan sebagai wakil gubernur, wakil bupati
ataupun wakil walikota. Ahli memandang pengaturan seperti ini perlu ditinjau
dengan memperhatikan pendapat-pendapat berikut ini. Pertama, bahwa jabatan
kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah jabatan yang berbeda dimana
seluruh tugas kewenangan beradapada tangan kepala daerah. Wakil kepala
daerah hanya memiliki tugas (bukan kewenangan) antara lainmembantu kepala
daerah, memberikan memberikan saran dan pertimbangan kepada kepaladaerah,
melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerahapabila kepala daerah
menjalani masa tahanan atauberhalangan sementara. Pelaksanaan semua tugas
tersebut juga harus dipertanggungjawabkan kepada kepala daerah. Ketentuan-
ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 66 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kedua, daerah-daerah di Indonesia memilik karakter yang berbeda baik
dilihat dari luas wilayah, jumlah penduduk, dan kompleksitas permasalahan yang
terdapat di dalamnya. Selain itu terdapat daerah yang memiliki otonomi khusus,
daerah yang dijadikan ibukota negara, daerah istimewa dan lain sebagainya. Lebih
penting lagi tentu juga berbeda secara jelas karakter antara provinsi, kabupaten
dan kota. Setiap perbedaan karakter tersebut tidak dipungkiri memiliki tingkat
kesulitan
memimpin
yang
berbeda
sehingga
membutuhkan
kapasitas
kepemimpinan yang berbeda pula.
Pembentuk undang-undang nampak tidak memperhitungkan semua karakter yang
berbeda-beda tersebut sehingga membuat pengaturan secara umum bahwa
seluruh mantan Gubernur, Bupati, dan Walikota tidak boleh menjadi Calon Wakil
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
30
Gubernur, Calon Wakil Bupati, dan Calon Wakil Walikota. Artinya dapat bermakna
antara lain tidak boleh ada mantan bupati menjadi calon wakil gubernur, tidak
boleh ada mantan walikota menjadi wakil gubernur, tidak boleh ada mantan
walikota menjadi wakil bupati di daerah yang berbeda, ataupun tidak boleh ada
mantan gubernur di suatu provinsi di Indonesia menjadi wakil gubernur di ibukota
negara.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Presiden memberi
keterangan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 4 Agustus 2015, pada
pokoknya sebagai berikut:
I. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon.
Uraian tentang kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon akan
dijelaskan secara lebih rinci dalam keterangan Pemerintah secara lengkap yang
akan disampaikan pada persidangan berikutnya atau melalui kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi, namun demikian Pemerintah memohon kepada
Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mempertimbangkan dan
menilai apakah para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau
tidak, sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 maupun berdasarkan
putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (sejak Putusan Nomor
006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007).
II. PENJELASAN PEMERINTAH TERHADAP MATERI YANG DIMOHONKAN
OLEH PARA PEMOHON
Terhadap permohonan para Pemohon, Pemerintah akan menyampaikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa norma yang menyatakan, "Tidak pernah dijatuhi pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih”, sebagai salah salah syarat untuk menjadi
Presiden; Hakim Konstitusi; Hakim Agung; Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah; Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; Advokat dan Anggota DPR,
DPD dan DPRD, terdapat dalam beberapa Undang-Undang, antara lain
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
31
Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006
tentang Badan Pemeriksa Keuangan; Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2003 tentang Advokat; dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
2. Bahwa pemilihan umum untuk memilih kepala daerah yang dipilih secara
demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan
adil, diharapkan dapat menjaring pemimpin atau pemangku jabatan publik
yang baik, memiliki integritas dan kapabilitas moral yang memadai,
mendapatkan kepercayaan dari masyarakat, atau dengan perkataan lain
jabatan publik adalah jabatan kepercayaan (vertrowenlijk-ambt);
3. Bahwa untuk mendapatkan pemimpin atau pemangku jabatan publik
sebagaimana tersebut di atas, diperlukan kriteria dan syarat tertentu yang
diatur dengan peraturan perundang-undangan, hal tersebut merupakan
kebutuhan
dan
persyaratan
standar
bagi
seseorang
yang
ingin
mencalonkan diri sebagai pemangku jabatan publik, sehinga diharapkan
diperoleh pejabat publik yang benar-benar bersih, berwibawa, jujur, dan
memiliki integritas moral yang baik dan terjaga.
4. Bahwa negara memiliki hak untuk membuat kriteria mengenai persyaratan
tertentu untuk dapat menduduki suatu jabatan tertentu pula, baik jabatan
politis maupun jabatan publik, walaupun dalam berbagai persyaratan untuk
menduduki jabatan tersebut tidak mencantumkan "kalimat" yang persis
sama dengan ketentuan yang tercantum dalam ketentuan Pasal a quo,
tetapi bila diteliti dan dicermati maka pada dasarnya hampir semua
persyaratan untuk menduduki jabatan "pejabat publik" tertentu tersebut
adalah semata-mata untuk mendapatkan pemimpin yang memiliki catatan
"track record" yang tidak tercela dan/atau tidak pernah melakukan kejahatan
berat;
Di bawah ini disajikan matrik persyaratan untuk menduduki jabatan tertentu
yang tersebar dalam beberapa Undang-Undang, sebagai berikut:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
32
NO
Undang-Undang
Persyaratan
1
Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003
tentang
Mahkamah
Konstitusi
Pasal 16 ayat (1):
Untuk dapat diangkat menjadi
hakim konstitusi seorang calon
harus memenuhi syarat: d.tidak
pernah dijatuhi pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap karena melakukan
tindak
pidana
yang
diancam
dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih
2
Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2004 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 tentang Mahkamah Agung
Pasal 7 ayat (2):
Apabila dibutuhkan hakim agung
dapat diangkat tidak berdasarkan
sistem karier dengan syarat:
d. tidak pernah dijatuhi penjara
berdasarkan
putusan
pengadilan
yang
telah
memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun
atau lebih
3
Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004
tentang
Pemerintahan
Daerah
Pasal 58 ayat (2):
Calon kepala daerah dan wakil
kepala daerah adalah warga
Negara yang memenuhi syarat:
f. penjara berdasarkan putusan
pengadilan
yang
telah
memperoleh kekuatan hukum
tetap
karena
melakukan
tindak pidana yang diancam
dengan
pidana
penjara
5
(lima) tahun atau lebih
4
Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2003 tentang Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 6:
Calon presiden dan calon wakil
presiden harus memenuhi syarat:
p. tidak pernah dihukum penjara
karena
melakukan
tindak
pidana
makar
berdasarkan
putusan
pengadilan
yang
telah
memiliki
kekuatan
hukum tetap
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
33
t. penjara berdasarkan putusan
pengadilan
yang
telah
memperoleh kekuatan hukum
tetap
karena
melakukan
tindak pidana yang diancam
dengan
pidana
penjara
5
(lima) tahun atau lebih.
5
Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2006 tentang Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK)
Pasal 13:
Untuk
dapat
dipilih
sebagai
anggota
BPK,
calon
harus
memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut:
g. tidak pernah dijatuhi pidana
penjara berdasarkan putusan
pengadilan
yang
telah
mempunyai kekuatan hukum
tetap
karena
melakukan
tindak pidana yang diancam
dengan
pidana
penjara
5
(lima) tahun atau lebih
6
Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2003 tentang Advokat
Pasal 3 ayat (1):
Untuk dapat diangkat sebagai
Advokat
harus
memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
h. tidak pernah dipidana karena
melakukan
tindak
pidana
kejahatan
yang
diancam
dengan
pidana
penjara
5
(lima) tahun atau lebih
7
Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2002 tentang Kepolisian RI
Pasal 21 ayat (1):
Untuk dapat diangkat sebagai
anggota
kepolisian
Negara
Republik
Indonesia,
seorang
calon harus memenuhi syarat
sekurang-kurangnya sbb:
g. tidak pernah dipidana karena
melakukan suatu kejahatan
h. berwibawa, jujur, adil, dan
berkelakuan tidak tercela
8
Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2012
tentang
Pemilu
Anggota
DPR, DPD dan DPRD
Pasal 51 ayat (1) huruf g:
Tidak pernah dujatuhi pidana
penjara
berdasarkan
putusan
penngadilan
yang
telah
mempunyai
kekuatan
hukum
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
34
tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan
hukuman penjara 5 (lima) Tahun/
lebih.
9
Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2004 tentang Komisi Yudisial
Pasal 26:
Untuk dapat diangkat menjadi
anggota komisi yudisial harus
memenuhi syarat:
e.
memiliki
integritas
dan
kepribadian
yang
tidak
tercela
g. tidak pernah dijatuhi pidana
karena
melakukan
tindak
pidana kejahatan
10
Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2002 tentang Pengadilan Pajak
Pasal 9:
Ayat (1): Untuk dapat diangkat
menjadi
hakim,
setiap
calon
harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
e. tidak pernah dijatuhi pidana
karena
melakukan
tindak
pidana kejahatan
11
Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2004 tentang TNI
Pasal 28:
Persyaratan
umum
untuk
menjadi prajurit adalah:
e.
tidak
memiliki
catatan
kriminalitas yang dikeluarkan
secara tertulis oleh Kepolisian
Negara Republik Indonesia
12
Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2002
tentang
Tindak
Pidana
Pencucian Uang
Pasal 21:
Untuk dapat diangkat sebagai
kepala atau wakil kepala PPATK,
calon yang bersangkutan harus
memenuhi
syarat
sebagai
berikut:
g. tidak pernah dijatuhi pidana
penjara
13
Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1997 tentang Peradilan Militer
Pasal 19:
Untuk dapat diangkat menjadi
hakim militer, seorang prajurit
harus memenuhi syarat:
f. berwibawa, jujur, adil, dan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
35
berkelakuan tidak tercela
14
Undang-Undang Nomor 26 Tahun
2000 tentang Pengadilan HAM
Pasal 29:
Untuk dapat diangkat menjadi
hakim Ad hoc harus memenuhi
syarat :
g. berwibawa, jujur, adil, dan
berkelakuan tidak tercela
15
Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2004 tentang Kejaksaan RI
Pasal 20:
Syarat-syarat
untuk
dapat
diangkat menjadi Jaksa Agung
adalah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 huruf a, huruf b,
huruf c, huruf d, huruf f dan huruf
g.
Pasal 9 huruf g:
berwibawa,
jujur,
adil,
dan
berkelakuan tidak tercela;
5. Bahwa terhadap pengujian ketentuan Pasal 7 huruf o UU 8/2015 terkait
larangan bagi mantan kepala daerah untuk maju menjadi wakil kepala daerah,
dapat
Pemerintah
sampaikan
bahwa
dalam
rangka
memperbaiki
penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu adanya penataan mendalam
dan bijaksana, adanya pengaturan tersebut tentunya telah melalui tahapan
dan pertimbangan yang matang berdasarkan pengalaman yang telah terjadi.
Adapun beberapa pertimbangan tersebut antara lain:
- Bahwa posisi wakil kepala daerah itu berada dalam satu lembaga yang
sama dengan kepala daerah. Dengan demikian, kepala daerah dan wakil
kepala daerah berada dalam satu paket.
- Memberikan kesempatan kepada warga negara lainnya untuk dapat
berpartisipasi dalam memimpin pemerintahan di daerah.
- Bahwa apabila tidak ada pembatasan terhadap mantan kepala daerah yang
hendak mencalonkan diri sebagai wakil kepala daerah, pasangan kepala
daerah/wakil kepala daerah yang saling bergantian mempunyai 4 (empat)
kesempatan untuk menduduki lembaga pimpinan daerah, yaitu 2 (dua) kali
menjadi kepala daerah dan 2 (dua) kali menjadi wakil kepala daerah,
tentunya keadaan ini akan menimbulkan dampak yang tidak baik dalam
iklim pemerintahan di daerah.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
36
- Bahwa dari aspek etika moral kemasyarakatan, kebijakan pembatasan
tersebut dimaksudkan untuk menjaga kredibilitas dan wibawa kepala daerah
dimata masyarakat, karena apabila mantan kepala daerah mencalonkan diri
sebagai wakil kepala daerah maka akan terkesan penurunan derajat demi
untuk mengejar kekuasaan semata.
6. Bahwa dari uraian tersebut di atas, Pemerintah tidak sependapat dengan dalil
dan angapan Pemohon yang menyatakan ketentuan Pasal a quo, telah
memberikan perlakuan yang tidak sama dihadapan hukum terhadap Pemohon,
sebagaimana dijamin dalam ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, karena
menurut Pemerintah hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan hukum yang sama di hadapan
hukum tidaklah secara Iangsung berhubungan dengan kesempatan untuk
menduduki jabatan publik atau hak untuk turut serta dalam pemerintahan,
melainkan Iebih pada konteks penerapan prinsip due process of law dalam
negara hukum yang demokratis (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
14-17/PUU-V/2007 halaman 128);
7. Bahwa dengan memperhatikan ketentuan Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 22E
UUD 1945, Pemerintah berpendapat bahwa adanya syarat bagi calon kepala
daerah, seperti tercantum dalam ketentuan tersebut di atas, adalah menjadi
kewenangan pembuat Undang-undang (Dewan Perwakilan Rakyat dan
Presiden) guna menentukan syarat-syarat tertentu, termasuk syarat standar
moral tertentu (moral etic) sesuai dengan kebutuhan yang menjadi tuntutan
bagi jabatan publik yang bersangkutan, dan karenanya menurut Pemerintah
pilihan hukum (legal policy) yang demikian tidaklah dapat diuji, kecuali
dilakukan secara sewenang-wenang (willekeur) dan melampaui kewenangan
pembuat Undang-Undang (detournement de pouvoir);
8. Selain hal tersebut di atas, menurut Pemerintah tampak jelas bahwa ketentuan
a quo telah sejalan dengan ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, yang
menyatakan bahwa, "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap
orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-
undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis";
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
37
9. Berbagai perubahan yang terjadi dari masa ke masa atas penyelenggaraan
Pilkada di Indonesia menunjukan bahwa demokrasi di Indonesia masih dan
akan terus dalam proses. Oleh karenanya pemberian makna atas demokrasi
itu sendiri merupakan hal terpenting dalam reformasi dan perbaikan hidup
bernegara;
10. Bahwa secara prinsip setiap aturan yang dibuat oleh negara adalah semata-
mata untuk menciptakan suatu tata kehidupan yang lebih baik guna menjaga
keberlanjutan pemerintahan dan kemajuan disegala aspek kehidupan dalam
upaya mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana amanat yang
tertuang dalam UUD 1945, demikian halnya dengan ketentuan a quo yang
saat ini sedang diujikan;
11. Ketentuan yang terdapat dalam UU Pilkada merupakan komitmen politik untuk
meningkatkan
kualitas
penyelenggaraan
dan
hasil
pilkada
tersebut,
merupakan pengaturan lebih lanjut dari ketentuan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945
yang mengatur mengenai Pemilihan Kepala Daerah secara demokratis. Norma
yang menjadi objek permohonan a quo merupakan salah satu jalan keluar
(way out) yang dipilih oleh pembentuk Undang-Undang untuk menjawab
masalah yang selama ini terjadi dan menyebabkan adanya masalah-masalah
dalam penyelenggaraan pilkada sehingga menyebabkan pilkada tidak
berlangsung dalam kondisi fairness;
12. Pembatasan diperlukan untuk diperoleh kualitas kepala daerah yang amanah.
Pembatasan pada Pasal 7 huruf g sudah diputus oleh MK dengan Nomor
42/PUU/VIII/2015 yang dalam amarnya pasal tersebut tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang calon secara terbuka dan jujur
mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
Sedangkan ketentuan mengenai 2 kali masa jabatan telah diputus dalam
Putusan Nomor 8/PUU-VII/2009 dan telah memberikan batasan jabatan kepala
daerah Pembatasan dimaksud dapat diimplementasikan oleh Undang-Undang.
a. pembatasan dua kali berturut-turut dalam jabatan yang sama; atau
b. pembatasan dua kali jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau
c. pembatasan dua kali dalam jabatan yang sama di tempat yang berbeda;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
38
IV. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah memohon
kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa,
mengadili dan memutus permohonan pengujian Undang-undang Nomor 8 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar 1945, dapat memberikan putusan sebagai
berikut:
1. Menolak permohonan pengujian Pemohon seluruhnya atau setidaktidaknya
menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat diterima (niet
ontvankelijk verklaard);
2. Menerima Keterangan Pemerintah secara keseluruhan;
3. Menyatakan ketentuan Pasal 1 angka 6 tentang Perubahan Pasal 7 hurúf g dan
o Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-
undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang tidak bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar 1945.
Namun demikian apabila Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat
lain, mohon putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya.
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) menyampaikan keterangan tertulis yang diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 11 Agustus 2015, sebagai berikut:
A. KETENTUAN
UU
PILKADA
YANG
DIMOHONKAN
PENGUJIAN
MATERIILNYA
TERHADAP
UNDANG-UNDANG
DASAR
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Pemohon dalam permohonan a quo mengajukan pengujian atas Pasal I angka
6 tentang Perubahan Pasal 7 huruf g dan huruf o UU Pilkada yang berbunyi
sebagai berikut:
“Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil
Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan
Calon Wakil Walikota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
...
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
39
g. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
...
o. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk Calon
Wakil Gubernur, Calon Wakil Bupati, dan Calon Wakil Walikota.”
Norma-norma dalam UU Pilkada tersebut dimohonkan pengujian oleh Pemohon
terhadap:
1. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
“Negara Indonesia adalah negara hukum”.
2. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945
“Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah
daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis”.
3. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya”.
4. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
5. Pasal 28D ayat (3) UUD 1945
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan”.
6. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
“Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif itu”.
B. HAK DAN/ATAU KEWENANGAN KONSTITUSIONAL YANG DIANGGAP
PARA PEMOHON TELAH DIRUGIKAN OLEH BERLAKUNYA UU PILKADA
Para Pemohon dalam permohonan a quo mengemukakan bahwa hak
konstitusionalnya telah dirugikan dan dilanggar oleh Pasal I angka 6 tentang
Perubahan Pasal 7 huruf g dan huruf o UU Pilkada dengan sejumlah alasan
yang dinyatakan oleh Pemohon telah mengakibatkan hak konstitusionalnya
telah dirugikan dan dilanggar yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Adanya
pembatasan
terhadap
hak
untuk
dipilih
terhadap
calon
sebagaimana dirumuskan dalam Pasal I angka 6 tentang perubahan Pasal
7 huruf g dan huruf o UU Pilkada merupakan suatu bentuk diskriminasi;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
40
2. Pembatasan hak-hak para Pemohon tersebut tidak ada kaitannya dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.
Pengaturan mengenai pembatasan tersebut hanya didasarkan pada
kekhawatiran yang bersifat asumtif;
3. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 11-17/PUU-I/2003 menyatakan
bahwa hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih (right to be
vote and right to be candidate) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi,
Undang-Undang, maupun konvensi internasional;
4. Kepada rakyatlah seharusnya diberikan kebebasan memilih kepala daerah
dan wakil kepala daerah yang akan menjalankan roda pemerintahan di
daerahnya sejalan dengan semangat kedaulatan rakyat;
5. Pasal I angka 6 tentang perubahan Pasal 7 huruf g dan huruf o UU Pilkada
tidak memenuhi doktrin pembentukan suatu peraturan perundang-undangan
sebagai keputusan politik dan keputusan hukum. Menurut Ilmu Perundang-
undangan
suatu
peraturan
perundang-undangan
harus
setidaknya
memenuhi aspek filosofis, sosiologis dan politik. Dari aspek filosofis, suatu
peraturan perundang-undangan seharusnya dapat memberikan rasa
keadilan dan kepastian hukum, sehingga lahirnya suatu peraturan
perundang-undangan yang baru seharusnya tidak merugikan seorang
warga negara;
6. Terdapat ketidakjelasan rumusan norma Pasal I angka 6 tentang perubahan
Pasal 7 huruf o UU Pilkada yaitu dalam hal jabatan apa yang dimaksud,
yaitu “belum pernah menjabat sebagai Gubernur, atau Wakil Gubernur, atau
Bupati, atau Wakil Bupati, atau Walikota, dan atau Wakil Walikota”.
C. Keterangan DPR RI
I. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon I dan Pemohon II.
Menanggapi permohonan Pemohon, DPR berpandangan bahwa
Pemohon harus dapat membuktikan terlebih dahulu apakah benar Pemohon
sebagai
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya dirugikan atas berlakunya ketentuan yang dimohonkan
untuk diuji, khususnya dalam mengkonstruksikan adanya kerugian terhadap
hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagai dampak dari
diberlakukannya ketentuan yang dimohonkan untuk diuji. Bahwa terhadap
hal-hal tersebut DPR perlu mempertanyakan kepentingan Pemohon apakah
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
41
sudah tepat sebagai pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstiusonalnya dirugikan oleh berlakunya ketentuan pasal-pasal a quo.
Juga apakah terdapat kerugian konstitusional Pemohon yang bersifat
spesifik dan aktual atau setidaknya potensial menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi, dan apakah hubungan sebab akibat antara
kerugian dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji.
Karena itu DPR melalui Majelis memohon kiranya Pemohon dapat
membuktikan
terlebih
dahulu
apakah
benar
sebagai
pihak
yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang dirugikan
atas berlakunya ketentuan yang dimohonkan untuk diuji tersebut.
Namun demikian DPR menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilainya
apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak,
sebagaimana ditentukan oleh Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi maupun berdasarkan putusan-
putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu.
II. Pengujian atas UU Pilkada:
1. Bahwa Pemohon dalam perkara Nomor 80/PUU-XIII/2015 menyatakan
bahwa keberlakuan Pasal I angka 6 tentang Perubahan Pasal 7 huruf g
dan huruf o UU Pilkada telah merugikan hak konstitusional dari Para
Pemohon. Adapun dalam permohonan a quo diuraikan bahwa Pemohon
I berkeinginan untuk maju sebagai Calon Walikota dalam Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) Tahun
2015 sedangkan Pemohon II berkeinginan untuk maju sebagai Wakil
Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana Tahun 2015.
Pemohon I adalah mantan Gubernur Kepulauan Riau dan mantan Bupati
Jembrana yang pernah tersangkut kasus korupsi sehingga merasa hak
konstitusionalnya telah dirugikan dan dilanggar oleh Pasal I angka 6
tentang Perubahan Pasal 7 huruf g dan huruf o UU Pilkada.
2. Bahwa Pemohon juga dalam permohonannya kepada Mahkamah
Konstitusi mendalilkan bahwa keberlakuan Pasal I angka 6 tentang
Perubahan Pasal 7 huruf g dan huruf o UU Pilkada bertentangan dengan
hak-hak konstitusional yang dimiliki oleh Permohon baik secara
langsung maupun tidak langsung dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
42
(4), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 28I
ayat (2) UUD 1945.
3. Bahwa ketentuan Pasal I angka 6 tentang Perubahan Pasal 7 huruf g
UU
Pilkada
adalah
norma
yang
mengalami
perubahan
pada
penjelasannya dalam UU Pilkada, sedangkan Pasal I angka 6 tentang
perubahan Pasal 7 huruf o adalah norma baru dalam UU Pilkada.
Selanjutnya untuk masing-masing norma tersebut akan dijelaskan
sebagai berikut:
a. Pasal I angka 6 tentang Perubahan Pasal 7 huruf g UU Pilkada
Sejatinya secara materiil bunyi norma sebagaimana tertulis
dalam Pasal I angka 6 tentang Perubahan Pasal 7 huruf g UU
Pilkada adalah bunyi norma yang telah ada sejak aturan Pilkada
sebelumnya baik itu dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah begitu juga dalam UU perubahan keduanya
yakni UU Nomor 12 Tahun 2008. Bunyi norma tersebut pun masih
diperlakukan juga dalam UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang berlaku kurang lebih
sebulan sebelum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan
keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
yang kemudian diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 pada tanggal 2 Februari 2015.
Norma yang sama pun juga berlaku dalam Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana diatur terakhir
dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 dan Pemilihan Umum Presiden Dan
Wakil Presiden yang diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2008.
Adapun bunyi norma “tidak pernah dijatuhi pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih” adalah bunyi norma yang
umum yang selama ini masih diberlakukan sebagai suatu
persyaratan untuk dapat menduduki suatu jabatan tertentu, baik itu
jabatan politis maupun jabatan publik.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
43
Norma ini memiliki semangat yang semata-mata untuk
mendapatkan pemimpin yang memiliki rekam jejak (track record)
yang tidak tercela. Sejumlah norma dalam persyaratan ini secara
keseluruhan diharapkan dapat menjaring pemimpin atau pemangku
jabatan publik yang baik, memiliki integritas dan kapabilitas moral
yang memadai, mendapatkan kepercayaan dari masyarakat, benar-
benar bersih, jujur, dan berwibawa dengan standar persyaratan yang
objektif. Norma ini semula dalam Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota yang kemudian diundangkan menjadi Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 adalah belum sempurna dimana
dalam penjelasannya hanya berbunyi “cukup jelas”, namun dalam
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 norma tersebut telah
disempurnakan dengan merevisi penjelasan Pasal I angka 6
tentang Perubahan Pasal 7 huruf g dari yang semulanya berbunyi:
“Cukup jelas.”
menjadi berbunyi:
“Persyaratan ini tidak berlaku bagi seseorang yang telah selesai
menjalankan pidananya, terhitung 5 (lima) tahun sebelum yang
bersangkutan ditetapkan sebagai bakal calon dalam pemilihan
jabatan publik yang dipilih (elected official) dan yang bersangkutan
mengemukakan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang
bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan
berulang-ulang. Orang yang dipidana penjara karena alasan politik
dikecualikan dari ketentuan ini”.
Norma perubahan penjelasan pasal a quo adalah suatu bentuk
norma
yang
sifatnya
konstitusional
bersyarat
(conditionally
constitutional) sebagaimana juga diatur dalam Penjelasan Pasal 12
huruf g UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah. Perubahan dalam Penjelasan Pasal 7
huruf g tersebut dimaksudkan sesuai dengan filosofi yang terkandung
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-VII/2009 dimana
bahwa benar memang norma tersebut memang semata-mata
diperuntukkan agar masyarakat dapat memiliki pemimpin yang
memiliki rekam jejak (track record) yang tidak tercela. Namun agar
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
44
tidak terjadi pelanggaran hak konstitusional perlu penambahan
klausula sebagaimana bunyi dalam Penjelasan Pasal 7 huruf g agar
rakyat dapat secara kritis menilai calon yang akan dipilihnya,
sehingga perlu ada ketentuan bahwa bagi calon yang pernah
menjadi terpidana karena tindak pidana dengan ancaman pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih harus menjelaskan secara terbuka
kepada publik tentang jati dirinya yang demikian dan tidak menutup-
nutupi atau menyembunyikan latar belakang dirinya. Selain itu, agar
tidak mengurangi kepercayaan rakyat perlu dipersyaratkan bahwa
yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-
ulang dan telah melalui proses adaptasi kembali ke masyarakat
sekurang-kurangnya
selama
5
(lima)
tahun
setelah
yang
bersangkutan menjalani pidana penjara yang dijatuhkan oleh
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pemilihan jangka waktu 5 (lima) tahun untuk adaptasi
bersesuaian dengan mekanisme dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota. Selain itu juga bersesuaian dengan bunyi frasa “diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih”. Dengan demikian
penambahan klausula tersebut dalam bagian penjelasan yang
merupakan satu kesatuan dengan Pasal 7 huruf g, adalah suatu
bentuk perwujudan norma hukum yang tidak lepas dari sisi moralitas
yang mendasarinya yakni keadilan, karena “kehadiran moral dalam
hukum dilambangkan oleh keadilan” (Satjipto Rahardjo, Sisi-Sisi lain
dari Hukum di Indonesia, (Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2003), hal
55).
Adapun
dalam
perkembangannya
telah
terbit
Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIII/2015 yang diucapkan pada
tanggal 9 Juli 2015 terkait dengan Pasal I angka 6 tentang
Perubahan Pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.
Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIII/2015 yang
berkaitan dengan pasal a quo berbunyi sebagai berikut:
1. “Pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
45
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan
Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun Nomor 5678) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi
mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan
kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
2. Pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan
Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun Nomor 5678) tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara
terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang
bersangkutan mantan terpidana.
3. Penjelasan Pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 5678)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
4. Penjelasan Pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 5678) tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.”
Berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
42/PUU-XIII/2015 yang telah menguji Pasal I angka 6 tentang
Perubahan Pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015
tersebut, perlu dipertimbangkan pengaturan dalam Pasal 42
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang
Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, yang
berbunyi sebagai berikut:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
46
Pasal 42
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU
yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Terlepas dari ketentuan ayat (1) diatas, permohonan pengujian
UU terhadap muatan ayat, pasal, dan/atau bagian yang sama
dengan perkara yang pernah diputus oleh Mahkamah dapat
dimohonkan
pengujian
kembali
dengan
syarat-syarat
konstitusionalitas yang menjadi alasan permohonan yang
bersangkutan berbeda.
Berdasarkan pengaturan tersebut, dapat disimpulkan bahwa
Pasal I angka 6 tentang Perubahan Pasal 7 huruf g UU Pilkada
adalah telah diuji dalam perkara Nomor 42/PUU-XIII/2015, sehingga
tidak dapat dimohonkan pengujian kembali kecuali syarat-syarat
konstitusional pengujiannya yang berbeda. Dengan demikian adalah
tidak tepat dan tidak beralasan permohonan para Pemohon yang
menyatakan bahwa Pasal I angka 6 tentang Perubahan Pasal 7
huruf g UU Pilkada telah merugikan hak konstitusional para
Pemohon. Dalil para Pemohon yang mempertentangkan Pasal I
angka 6 tentang Perubahan Pasal 7 huruf g UU Pilkada dengan
Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat
(1) dan ayat (3), serta Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara 1945 adalah tidak tepat dan tidak beralasan.
2. Pasal I angka 6 tentang perubahan Pasal 7 huruf o UU Pilkada
Norma Pasal I angka 6 tentang Perubahan Pasal 7 huruf o UU
Pilkada, mengatur bahwa warga negara Indonesia berkeinginan
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota harus
memenuhi persyaratan belum pernah menjabat sebagai Gubernur,
Bupati, dan Walikota untuk Calon Wakil Gubernur, Calon Wakil
Bupati, dan Calon Wakil Walikota. Pengaturan dalam pasal
a quo memiliki keterkaitan dengan norma Pasal I angka 6 tentang
Perubahan Pasal 7 huruf n, huruf p, dan huruf q UU Pilkada yang
berbunyi masing-masing berbunyi sebagai berikut:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
47
Pasal 7 huruf n:
“belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Bupati, dan Walikota
selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk
Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota.”
Pasal 7 huruf p:
“berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati,
Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di
daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon”.
Pasal 7 huruf q:
“tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan
penjabat Walikota.”
Pasal I angka 6 tentang Perubahan Pasal 7 huruf n, huruf o,
huruf p, dan huruf q memiliki semangat yang sama yakni untuk
membatasi lamanya seseorang menduduki jabatan pemerintahan
karena sesuai dengan hukum besi kekuasaan, setiap kekuasaan
pasti memiliki kecenderungan untuk berkembang menjadi sewenang-
wenang, seperti dikemukakan oleh Lord Acton: “Power tends to
corrupt, and absolute power corrupts absolutely”. Ratio legis lainnya
yang mendasari munculnya norma Pasal I angka 6 tentang
Perubahan Pasal 7 huruf o UU Pilkada adalah sebagai berikut:
a. Praktik empiris yang terjadi selama ini, dimana banyak pejabat
yang setelah menjabat sebagai Gubernur, Bupati, dan Walikota
selama 2 (dua) kali dalam masa jabatan dalam jabatan yang
sama, karena dilarang untuk kembali menjabat pada periode
ketiga masa jabatannya, maka pejabat tersebut mencalonkan diri
sebagai menduduki jabatan wakil.
b. Posisi jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota
itu berada dalam satu lembaga yang sama dengan jabatan
Gubernur, Bupati, dan Walikota. Hal ini dikarenakan jabatan
kepala daerah dan wakil kepala daerah berada dalam satu paket.
Hal ini sesuai pengaturan dalam UU Pemda sebagaimana diatur
dalam Pasal I angka 3 tentang Perubahan Pasal 66 ayat (3) dan
ayat (4) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
48
“Wakil kepala daerah mempunyai tugas:
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), wakil kepala daerah menandatangani
pakta integritas dan bertanggung jawab kepada kepala
daerah.
(4) Wakil kepala daerah wajib melaksanakan tugas bersama
kepala daerah hingga akhir masa jabatan”.
Norma Pasal I angka 3 tentang Perubahan Pasal 66 ayat (3) dan
ayat (4) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 mengandung
semangat yang sama dan tegas bahwa kepala daerah dan wakil
kepala daerah itu berada dalam satu lembaga, sehingga dapat
ditafsirkan bahwa seseorang kepala daerah dapat tidak dapat
maju kembali dengan posisi sebagai wakil kepala daerah.
Pembatasan ini memiliki maksud yang baik, justru jika tidak
dibatasi maka akan menimbulkan iklim kinerja yang tidak sehat
dalam pemerintahan daerah. Oleh karena itu adalah telah tepat
norma Pasal I angka 6 tentang Perubahan Pasal 7 huruf o UU
Pilkada yang melarang Gubernur, Bupati, dan Walikota maju dan
mencalonkan diri untuk menduduki jabatan Calon Wakil
Gubernur, Calon Wakil Bupati, dan Calon Wakil Walikota, hal ini
berkesesuian dengan norma dalam UU Pemda sebagaimana
diatur Pasal I angka 3 tentang Perubahan Pasal 66 ayat (3) dan
ayat (4) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 yang mengandung
semangat bahwa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah
berada dalam satu paket.
Dengan demikian adalah tidak tepat dan tidak beralasan
permohonan para Pemohon yang menyatakan bahwa Pasal I angka
6 tentang Perubahan Pasal 7 huruf o UU Pilkada telah merugikan
hak konstitusional para Pemohon. Dalil para Pemohon yang
mempertentangkan Pasal I angka 6 tentang Perubahan Pasal 7
huruf o UU Pilkada dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal
27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 28I ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
adalah tidak tepat dan tidak beralasan.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
49
[2.5]
Menimbang bahwa Pemohon menyampaikan kesimpulan tertulis yang
diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 11 Agustus 2015 yang pada
pokoknya tetap dengan pendiriannya;
[2.6]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas Pasal 7 huruf g dan huruf o Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678, selanjutnya disebut UU
8/2015) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
para Pemohon;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
50
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
51
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa Pemohon Prof. Dr. Drg. I Gede Winasa melalui
kuasanya yang termuat dalam surat pernyataan bertanggal 9 Juli 2015 yang
diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 9 Juli 2015 menyatakan
mengundurkan diri sebagai pihak dalam perkara Nomor 80/PUU-XIII/2015.
Dengan demikian, Mahkamah menyatakan mengabulkan pengunduran diri
Pemohon Prof. Dr. Drg. I Gede Winasa sebagai pihak dalam perkara a quo, dan
selanjutnya Mahkamah hanya akan mempertimbangkan kedudukan hukum dan
permohonan Pemohon Drs. Ismeth Abdullah;
[3.6]
Menimbang bahwa dalam permohonannya Pemohon mendalilkan yang
pada pokoknya:
1. Pemohon adalah mantan Gubernur Kepulauan Riau [Periode 2006-2010],
berkeinginan untuk mengikuti Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batam,
Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Tahun 2015 sebagai Calon Walikota [bukti
P-3].
2. Pemohon adalah mantan narapidana yang divonis 2 tahun penjara dalam
sidang Pengadilan Tipikor Jakarta [bukti P-4] dalam kasus pengadaan Mobil
Pemadam Kebakaran (Damkar).
3. Pemohon berkeinginan untuk mengikuti Pilkada namun dihambat dengan
adanya ketentuan Pasal 7 huruf g dan huruf o UU 8/2015, sehingga hak
konstitusional Pemohon yang diatur dan dilindungi dalam UUD 1945 telah
dirugikan dengan ketentuan a quo.
[3.7]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama dalil
Pemohon serta bukti yang diajukan kemudian dihubungkan dengan hak
konstitusional yang ditentukan dalam UUD 1945, menurut Mahkamah:
1. Bahwa Pemohon memiliki hak konstitusional yang ditentukan dalam UUD 1945,
di antaranya Pasal 27 ayat (1) serta Pasal 28D ayat (2) dan ayat (3);
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
52
2. Bahwa berdasarkan bukti dan fakta tersebut di atas, hak konstitusional
Pemohon untuk menjadi calon kepala daerah, dalam hal ini calon walikota
Batam, terhalangi oleh berlakunya pasal a quo;
3. Bahwa oleh karena itu menurut Mahkamah Pemohon memenuhi syarat
sebagai Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo, karena secara faktual
Pemohon dirugikan oleh berlakunya pasal tersebut serta memiliki hubungan
sebab akibat dengan berlakunya pasal a quo yang apabila dikabulkan
permohonan Pemohon maka kerugian konstitusional tersebut tidak lagi terjadi;
4. Berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan penilaian Mahkamah sebagaimana
diuraikan dalam pertimbangan di atas, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo
kepada Mahkamah;
Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah pengujian konstitusionalitas Pasal 7 huruf g dan huruf o UU 8/2015 yang
menyatakan:
Pasal 7 huruf g dan huruf o:
Huruf g “tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih”;
Huruf o “belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk
Calon Wakil Gubernur, Calon Wakil Bupati, dan Calon Wakil Walikota”;
terhadap:
Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat
(3), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945;
[3.9]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
permohonan Pemohon, bukti surat/tulisan Pemohon, keterangan Presiden,
keterangan DPR, keterangan tertulis ahli Pemohon, dan kesimpulan Pemohon,
Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
[3.9.1]
Bahwa terhadap dalil Pemohon mengenai Pasal 7 huruf g UU 8/2015
telah diputus oleh Mahkamah dalam Putusan Nomor 42/PUU-XIII/2015,
bertanggal 9 Juli 2015. Oleh karena itu, pertimbangan Mahkamah dalam
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
53
Putusan Nomor 42/PUU-XIII/2015 tersebut mutatis mutandis berlaku pula untuk
perkara a quo. Dengan demikian seluruh pertimbangan hukum dalam putusan
dimaksud berlaku pula terhadap Pemohon, sehingga permohonan Pemohon
untuk Pasal 7 huruf g UU 8/2015 tidak dipertimbangkan lebih lanjut;
[3.9.2]
Bahwa terhadap dalil Pemohon Pasal 7 huruf o bertentangan dengan
UUD 1945, menurut Mahkamah, pasal tersebut mengatur bahwa untuk menjadi
calon wakil gubernur, calon wakil bupati, dan calon wakil walikota seseorang
belum pernah menjabat gubernur, bupati, dan walikota. Artinya ketika
seseorang ingin mencalonkan diri sebagai wakil gubernur maka yang
bersangkutan belum pernah menjabat gubernur, demikian pula dengan calon
wakil bupati dan calon wakil walikota yang bersangkutan belum pernah
menjabat bupati dan walikota, namun hal yang perlu dipertimbangkan oleh
Mahkamah adalah bagaimana halnya jika seseorang yang pernah menjabat
gubernur kemudian mencalonkan diri sebagai walikota di satu daerah, apakah
hal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Terhadap permasalahan tersebut,
Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
a) Bahwa persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang untuk menduduki
suatu jabatan publik atau pekerjaan tertentu tidaklah serta-merta dapat
dikatakan sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia ataupun hak
konstitusional warga negara, lebih-lebih untuk suatu jabatan atau pekerjaan
yang karena sifatnya memang menuntut keahlian dan/atau keterampilan
tertentu. Sedangkan yang dilarang adalah membuat persyaratan yang bersifat
diskriminatif yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan tuntutan
kebutuhan pengisian suatu jabatan atau pekerjaan. Adapun yang dimaksud
dengan diskriminasi, menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah, “... setiap pembatasan,
pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan
pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok,
golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan
politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan
pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan
dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik,
ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya”;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
54
b) Bahwa hak asasi manusia tidaklah bersifat mutlak melainkan dimungkinkan
untuk dilakukan pembatasan tertentu sepanjang pembatasan tersebut secara
rasional dapat diterima dan ditetapkan dengan Undang-Undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28J ayat
(2) UUD 1945;
c) Harus dipahami bahwa Pasal 7 huruf o UU 8/2015 adalah mengatur syarat
untuk menduduki jabatan sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah,
sedangkan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 mengatur
ketentuan mengenai persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan
pemerintahan. Oleh karena itu, setiap warga negara yang memenuhi syarat
sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU 8/2015, khususnya huruf o, harus
diperlakukan sama untuk menduduki jabatan sebagai kepala daerah dan wakil
kepala daerah;
d) Pertanyaan selanjutnya adalah apakah Pasal 7 huruf o UU 8/2015 telah
mengakibatkan perlakuan yang bersifat diskriminatif. Menurut Mahkamah,
berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 sebagaimana
telah dipertimbangkan di atas, Pasal 7 huruf o UU 8/2015 yang mengatur
mengenai syarat untuk menduduki jabatan sebagai kepala daerah dan wakil
kepala daerah tidak ada kaitannya dengan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Terlebih lagi, Pemohon dalam permohonannya mendalilkan akan mencalonkan
diri menjadi calon Walikota Batam sehingga tidak ada hak konstitusional
Pemohon yang dihalangi oleh berlakunya ketentuan Pasal 7 huruf o UU 8/2015
karena yang dilarang adalah bekas gubernur, bupati, walikota menjadi calon
wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota, sedangkan Pemohon adalah
mantan gubernur yang mencalonkan diri menjadi calon Walikota Batam tidaklah
dilarang sama sekali oleh Pasal 7 huruf o UU 8/2015;
e) Bahwa pembatasan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU 8/2015, khususnya
huruf o, dapat saja dilakukan sepanjang hal tersebut ditetapkan dengan
Undang-Undang, berlaku terhadap semua orang tanpa pembedaan, sehingga
tidak dapat dipandang sebagai diskriminatif. Jikapun Pemohon merasa
menderita kerugian justru diakibatkan oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
55
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,
khususnya Pasal 4 ayat (1) huruf n dan ayat (9) yang menyatakan:
Ayat (1) huruf n
Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
...
n. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan
Walikota untuk Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati,
Calon Walikota atau Calon Wakil Walikota;
...
Ayat (9)
Syarat Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n, dengan ketentuan:
a. belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur,
calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota atau calon Wakil Walikota;
b. belum pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur untuk calon Bupati, calon
Wakil Bupati, calon Walikota atau calon Wakil Walikota; dan
c. belum pernah menjabat sebagai Bupati atau Walikota untuk Calon Wakil
Bupati atau Calon Wakil Walikota. (vide permohonan Pemohon halaman 22).
Menurut Mahkamah, maksud dari ketentuan Pasal 7 huruf o UU 8/2015 adalah
bahwa seseorang yang pernah menjabat sebagai gubernur tidak dibolehkan
mencalonkan diri menjadi wakil gubernur, seseorang yang pernah menjabat
sebagai bupati tidak dibolehkan mencalonkan diri menjadi wakil bupati, dan
seseorang
yang
pernah menjabat
sebagai
walikota
tidak
dibolehkan
mencalonkan diri menjadi wakil walikota, bukan sebagaimana yang dimaksud
oleh Peraturan KPU tersebut. Namun demikian, jika KPU memberikan
penafsiran yang berbeda dengan pendapat Mahkamah dimaksud, hal itu
bukanlah kewenangan Mahkamah untuk mengadili dan memutusnya. Dengan
demikian, menurut Mahkamah dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut
hukum.
4. KONKLUSI
Berdasarkan pertimbangan atas fakta dan hukum yang telah diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili perkara a quo;
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan dalam perkara a quo;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
56
[4.3] Dalil permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
sebagian;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), serta Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menyatakan:
1. Permohonan Pemohon mengenai pengujian Pasal 7 huruf g Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5678) tidak dapat diterima;
2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh
sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota,
Anwar Usman, Patrialis Akbar, Aswanto, I Dewa Gede Palguna, Maria Farida
Indrati, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Manahan M.P Sitompul, masing-
masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal sepuluh, bulan Agustus,
tahun dua ribu lima belas, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah
Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal dua puluh dua, bulan
September, tahun dua ribu lima belas, selesai diucapkan pukul 14.34 WIB, oleh
delapan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
57
Anwar Usman, Patrialis Akbar, I Dewa Gede Palguna, Maria Farida Indrati,
Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Manahan M.P Sitompul, masing-masing
sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Cholidin Nasir sebagai Panitera
Pengganti, dihadiri oleh Pemohon/kuasanya, Presiden atau yang mewakili, dan
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Arief Hidayat
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Patrialis Akbar
ttd.
I Dewa Gede Palguna
ttd.
Maria Farida Indrati
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Manahan M.P Sitompul
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Cholidin Nasir
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas Pasal 7 huruf g dan huruf o Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678, selanjutnya disebut UU
8/2015) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
para Pemohon;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
50
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
51
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa Pemohon Prof. Dr. Drg. I Gede Winasa melalui
kuasanya yang termuat dalam surat pernyataan bertanggal 9 Juli 2015 yang
diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 9 Juli 2015 menyatakan
mengundurkan diri sebagai pihak dalam perkara Nomor 80/PUU-XIII/2015.
Dengan demikian, Mahkamah menyatakan mengabulkan pengunduran diri
Pemohon Prof. Dr. Drg. I Gede Winasa sebagai pihak dalam perkara a quo, dan
selanjutnya Mahkamah hanya akan mempertimbangkan kedudukan hukum dan
permohonan Pemohon Drs. Ismeth Abdullah;
[3.6]
Menimbang bahwa dalam permohonannya Pemohon mendalilkan yang
pada pokoknya:
1. Pemohon adalah mantan Gubernur Kepulauan Riau [Periode 2006-2010],
berkeinginan untuk mengikuti Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batam,
Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Tahun 2015 sebagai Calon Walikota [bukti
P-3].
2. Pemohon adalah mantan narapidana yang divonis 2 tahun penjara dalam
sidang Pengadilan Tipikor Jakarta [bukti P-4] dalam kasus pengadaan Mobil
Pemadam Kebakaran (Damkar).
3. Pemohon berkeinginan untuk mengikuti Pilkada namun dihambat dengan
adanya ketentuan Pasal 7 huruf g dan huruf o UU 8/2015, sehingga hak
konstitusional Pemohon yang diatur dan dilindungi dalam UUD 1945 telah
dirugikan dengan ketentuan a quo.
[3.7]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama dalil
Pemohon serta bukti yang diajukan kemudian dihubungkan dengan hak
konstitusional yang ditentukan dalam UUD 1945, menurut Mahkamah:
1. Bahwa Pemohon memiliki hak konstitusional yang ditentukan dalam UUD 1945,
di antaranya Pasal 27 ayat (1) serta Pasal 28D ayat (2) dan ayat (3);
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
52
2. Bahwa berdasarkan bukti dan fakta tersebut di atas, hak konstitusional
Pemohon untuk menjadi calon kepala daerah, dalam hal ini calon walikota
Batam, terhalangi oleh berlakunya pasal a quo;
3. Bahwa oleh karena itu menurut Mahkamah Pemohon memenuhi syarat
sebagai Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo, karena secara faktual
Pemohon dirugikan oleh berlakunya pasal tersebut serta memiliki hubungan
sebab akibat dengan berlakunya pasal a quo yang apabila dikabulkan
permohonan Pemohon maka kerugian konstitusional tersebut tidak lagi terjadi;
4. Berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan penilaian Mahkamah sebagaimana
diuraikan dalam pertimbangan di atas, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo
kepada Mahkamah;
Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah pengujian konstitusionalitas Pasal 7 huruf g dan huruf o UU 8/2015 yang
menyatakan:
Pasal 7 huruf g dan huruf o:
Huruf g “tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih”;
Huruf o “belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk
Calon Wakil Gubernur, Calon Wakil Bupati, dan Calon Wakil Walikota”;
terhadap:
Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat
(3), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945;
[3.9]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
permohonan Pemohon, bukti surat/tulisan Pemohon, keterangan Presiden,
keterangan DPR, keterangan tertulis ahli Pemohon, dan
