PUU
Tahun 2026
8/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pemohon: Muhammad Reihan Alfariziq
Tanggal Putusan: 2026-03-02
UU Diuji: UU 22/2009, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 13/2022, UU 12/2011
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 8/PUU-XXIV/2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
:
Muhammad Reihan Alfariziq
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Jalan Soekarno Hatta Nomor 184, Kecamatan
Cepiring, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
4 Januari 2026, yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 5
Januari 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 6/PUU/
PAN.MK/AP3/01/2026 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 8/PUU-XXIV/2026 pada tanggal 5 Januari 2026,
yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 31 Januari 2026, yang
pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa, Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945) menyatakan:
“Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
2
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.”
2. Bahwa, Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 memberikan sejumlah kewenangan kepada Mahkamah
Konstitusi antara lain wewenang untuk menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar, yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UndangUndang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum.”
3. Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan 3 Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076) (untuk selanjutnya disebut UU Kekuasaan
Kehakiman) menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a.
Menguji UndangUndang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
4. Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana terakhir diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) (untuk selanjutnya
disebut UU MK), menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk:
a. Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
5. Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
3
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lemabaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6801) (untuk selanjutnya disebut UU PPP),
menyatakan bahwa “Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
6. Bahwa, Mahkamah Konstitusi dibentuk dan memiliki fungsi antara lain sebagai
lembaga pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), lembaga
penafsir tertinggi konstitusi (the sole and the highest interpreter of the
constitution), serta lembaga penjaga hak-hak konstitusional warga negara (the
protector of constitutional rights of the citizens). Oleh karena itu, apabila dalam
penerapan
suatu
norma
undang-undang
terdapat
ketentuan
yang
menimbulkan ketidakpastian hukum atau berpotensi melanggar hak
konstitusional warga negara, Mahkamah Konstitusi berwenang menyatakan
norma tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, baik secara
keseluruhan maupun secara bersyarat, sebagaimana diatur dalam Pasal 57
ayat (1) dan ayat (2) UU MK.
7. Bahwa, dalam permohonan a quo, norma yang dimohonkan pengujian adalah
Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4960)
yang berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib
mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”
Norma tersebut merupakan norma undang-undang yang secara langsung
mengatur perilaku warga negara dalam ruang publik dan memiliki implikasi
terhadap keselamatan serta kepastian hukum dalam berlalu lintas.
8. Bahwa, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang, dinyatakan bahwa objek permohonan pengujian undang-undang
adalah Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang (Perppu). Oleh karena objek pengujian a quo adalah norma Undang-
Undang, maka permohonan ini secara formil berada dalam kewenangan
Mahkamah Konstitusi.
9. Bahwa, dalam praktik pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945 dikenal prinsip ne bis in idem sebagaimana diatur dalam Pasal 60 UU
4
MK. Namun demikian, Pasal 60 ayat (2) UU MK memberikan pengecualian
apabila dasar pengujian konstitusional yang digunakan berbeda.
10. Bahwa, Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah memeriksa pengujian
terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, antara lain dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
23/PUU-XVI/2018. Namun, pengujian dalam perkara tersebut tidak secara
khusus menguji makna, cakupan, dan implikasi konstitusional frasa “penuh
konsentrasi” dalam Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ, sebagaimana menjadi fokus
utama permohonan a quo.
11. Bahwa, Mahkamah Konstitusi sebelumnya memang pernah memeriksa dan
memutus pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, antara lain dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 23/PUU-XVI/2018. Namun demikian, pengujian yang
dilakukan dalam perkara tersebut tidak identik dan tidak sama secara
substansial dengan permohonan a quo, baik dari sisi objek norma yang diuji
secara spesifik, batu uji konstitusional yang digunakan, maupun konstruksi
kerugian hak konstitusional yang didalilkan oleh Pemohon.
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-XVI/2018,
Mahkamah Konstitusi pada pokoknya menilai konstitusionalitas norma
Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam konteks tertentu
sebagaimana didalilkan oleh Pemohon dalam perkara tersebut, tanpa secara
khusus dan eksplisit menilai makna, ruang lingkup, serta batasan normatif dari
frasa “penuh konsentrasi” dalam Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ. Dengan
demikian, isu konstitusional yang menjadi fokus pemeriksaan Mahkamah
dalam putusan tersebut berbeda dengan isu konstitusional yang diajukan
dalam permohonan a quo.
Permohonan a quo secara spesifik mempersoalkan bahwa frasa “penuh
konsentrasi” dalam Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ merupakan norma yang
bersifat terbuka dan multitafsir, yang tidak disertai dengan batasan atau
parameter
normatif
yang
jelas,
sehingga
berpotensi
menimbulkan
ketidakpastian hukum dalam penegakan hukum lalu lintas, perbedaan
perlakuan dalam praktik penegakan hukum, serta tidak optimalnya
perlindungan keselamatan pengguna jalan. Isu tersebut belum pernah diuji
5
dan dipertimbangkan secara mendalam oleh Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-XVI/2018.
Lebih lanjut, permohonan a quo menggunakan batu uji konstitusional yang
berbeda dan diperluas, yaitu:
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang menjamin bahwa setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil, yang dalam konteks penegakan hukum lalu lintas menghendaki
agar setiap norma hukum dirumuskan secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir,
sehingga dapat diterapkan secara konsisten serta memberikan kepastian
hukum bagi seluruh pengguna jalan.
Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang menjamin hak setiap
orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta
benda, serta hak atas rasa aman, yang dalam konteks berlalu lintas harus
dimaknai sebagai kewajiban negara untuk menghadirkan norma dan
kebijakan yang mampu mencegah risiko kecelakaan, melindungi keselamatan
fisik, serta memberikan rasa aman bagi pengguna jalan dari potensi bahaya
di ruang publik.
Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang menjamin hak setiap
orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, mendapatkan lingkungan hidup
yang baik dan sehat, serta memperoleh pelayanan kesehatan, yang secara
konstitusional mengandung kewajiban negara untuk memastikan bahwa
sistem lalu lintas dan transportasi jalan tidak menimbulkan ancaman terhadap
keselamatan dan kesehatan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak
langsung.
Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, yang secara tegas
menempatkan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak
asasi manusia sebagai tanggung jawab negara, terutama pemerintah,
sehingga negara tidak hanya berkewajiban membentuk norma hukum, tetapi
juga memastikan norma tersebut efektif, dapat dilaksanakan, dan benar-benar
melindungi hak konstitusional warga negara.
Dengan demikian, fokus pengujian dalam permohonan a quo tidak
semata-mata menyangkut keberlakuan formal norma, melainkan menyentuh
kewajiban positif negara (positive obligations of the State) untuk memastikan
bahwa norma a quo memiliki daya guna dan efektivitas konstitusional,
6
sehingga mampu menjamin kepastian hukum, perlindungan keselamatan,
serta rasa aman bagi pengguna jalan sebagai bagian dari pemenuhan hak
konstitusional warga negara.
Oleh karena itu, meskipun undang-undang yang diuji sama, yaitu
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan, permohonan a quo tidak mengulang pengujian yang telah diputus
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-XVI/2018, melainkan
mengajukan isu konstitusional yang baru, berbeda, dan belum pernah
dipertimbangkan sebelumnya oleh Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian,
berdasarkan Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi,
permohonan a quo tidak dapat dinilai sebagai ne bis in idem dan tetap berada
dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk diperiksa dan diputus.
12. Bahwa, berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, permohonan a quo
merupakan Permohonan Pengujian Materiil Pasal 106 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
sehingga Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berwenang secara
konstitusional untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan ini.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
II.1 Kedudukan Hukum Pemohon
1. Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 (selanjutnya
disebut UU MK), dinyatakan bahwa Pemohon adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya Undang-Undang, yaitu salah satunya perorangan warga
negara Indonesia
2. Bahwa, Pemohon merupakan Warga Negara Indonesia, yang dibuktikan
dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku,
sehingga secara hukum memenuhi kualifikasi sebagai subjek hukum
perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK.
3. Bahwa, dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK ditegaskan bahwa
yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang dijamin
dan diatur secara langsung oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik
7
Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, untuk menentukan ada atau
tidaknya kedudukan hukum Pemohon, Mahkamah Konstitusi perlu
menilai apakah Pemohon memiliki hak konstitusional yang dijamin oleh
UUD NRI Tahun 1945 dan apakah hak tersebut dirugikan oleh berlakunya
norma yang diuji.
4. Bahwa, Pemohon sebagai pengguna jalan dan warga negara yang setiap
hari melakukan aktivitas berlalu lintas, memiliki hak-hak konstitusional
yang secara langsung dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945, antara lain
sebagai berikut:
a. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum.”
Hak ini mengandung makna bahwa setiap norma hukum, termasuk di
bidang lalu lintas, harus dirumuskan secara jelas, tegas, dan tidak
multitafsir, sehingga memberikan kepastian hukum bagi warga negara
dalam menjalankan aktivitasnya.
b. Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan:
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan
dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi.”
Ketentuan ini menjamin hak Pemohon atas rasa aman, termasuk rasa
aman dalam menggunakan jalan raya sebagai ruang publik yang
seharusnya bebas dari ancaman bahaya akibat kelalaian atau perilaku
berisiko pengguna jalan lain.
c. Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan:
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat
tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
Dalam konteks lalu lintas, hak atas lingkungan yang baik dan sehat
mencakup keselamatan fisik dan kesehatan pengguna jalan, yang harus
dilindungi melalui norma hukum yang efektif dan dapat ditegakkan.
d. Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, yang menegaskan bahwa:
“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi
manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”
8
Ketentuan ini menempatkan negara, termasuk pembentuk undang-
undang, pada posisi memiliki kewajiban konstitusional aktif (positive
obligation) untuk memastikan bahwa norma hukum yang dibentuk benar-
benar mampu melindungi hak-hak warga negara.
5. Bahwa, dengan demikian, Pemohon memiliki hak konstitusional atas:
a. kepastian hukum yang adil dalam pengaturan lalu lintas;
b. perlindungan atas keselamatan dan rasa aman saat berkendara;
c. serta jaminan kesehatan dan keselamatan di ruang publik.
6. Bahwa, hak-hak konstitusional tersebut secara nyata berpotensi dan
telah dirugikan oleh berlakunya Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang
mengatur kewajiban pengemudi untuk berkendara dengan “penuh
konsentrasi”, namun tidak memberikan batasan normatif yang jelas
mengenai
perbuatan-perbuatan
yang
mengganggu
konsentrasi,
termasuk aktivitas merokok dan penggunaan telepon genggam saat
berkendara.
7. Bahwa, oleh karena Pemohon:
a. merupakan subjek hukum yang sah;
b. memiliki hak konstitusional yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945;
c. serta mengalami dan berpotensi terus mengalami kerugian akibat
berlakunya norma yang diuji;
II.2 Kerugian Konstitusional Pemohon
1. Bahwa, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 telah menetapkan bahwa untuk dapat dinilai memiliki kerugian
konstitusional, Pemohon harus memenuhi lima syarat kumulatif, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
b. hak konstitusional tersebut dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang
yang diuji;
c. kerugian tersebut bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-
tidaknya potensial menurut penalaran yang wajar;
d. terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
norma yang diuji; dan
9
e. terdapat kemungkinan bahwa kerugian tersebut tidak akan terjadi lagi
apabila permohonan dikabulkan.
2. Bahwa, Pemohon memenuhi seluruh syarat kerugian konstitusional tersebut
secara kumulatif, dengan uraian sebagai berikut:
A. Adanya Hak Konstitusional Pemohon yang Dijamin UUD NRI Tahun 1945
3. Bahwa, Pemohon memiliki hak konstitusional yang secara tegas dijamin
oleh UUD NRI Tahun 1945, antara lain:
a. Pasal 28D ayat (1) mengenai hak atas kepastian hukum yang adil;
b. Pasal 28G ayat (1) mengenai hak atas perlindungan diri pribadi dan rasa
aman;
c. Pasal 28H ayat (1) mengenai hak atas keselamatan dan kesehatan; serta
d. Pasal 28I ayat (4) mengenai kewajiban negara dalam perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia.
4. Bahwa, hak-hak konstitusional tersebut melekat pada diri Pemohon sebagai
warga negara dan pengguna jalan, yang setiap hari menggunakan jalan
raya sebagai ruang publik yang seharusnya aman, tertib, dan terlindungi
secara hukum.
B. Hak Konstitusional Pemohon Dirugikan oleh Berlakunya Norma a quo
5. Bahwa, hak-hak konstitusional Pemohon tersebut dirugikan oleh berlakunya
Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan, yang hanya memuat kewajiban pengemudi
untuk berkendara dengan “penuh konsentrasi”, namun tidak memberikan
batasan normatif, indikator, maupun larangan yang tegas mengenai
perbuatan-perbuatan yang mengganggu konsentrasi.
6. Bahwa, ketiadaan pengaturan yang jelas mengenai aktivitas yang
mengganggu konsentrasi termasuk merokok dan penggunaan telepon
genggam saat berkendara telah menciptakan celah hukum (legal loophole)
yang menyebabkan norma a quo tidak efektif melindungi keselamatan dan
rasa aman pengguna jalan, termasuk Pemohon.
C. Kerugian Bersifat Spesifik, Aktual, dan Potensial
7. Bahwa, kerugian konstitusional Pemohon bersifat spesifik dan aktual,
karena Pemohon secara langsung mengalami kecelakaan lalu lintas yang
membahayakan nyawanya.
8. Bahwa, pada tanggal 23 Maret 2025, Pemohon mengalami kecelakaan
10
serius ketika sedang berkendara, akibat puntung rokok yang dibuang oleh
pengemudi kendaraan lain mengenai Pemohon, sehingga mengganggu
konsentrasi, keseimbangan, dan fokus Pemohon dalam mengendalikan
kendaraan.
9. Bahwa, akibat gangguan konsentrasi tersebut, Pemohon kemudian ditabrak
dari belakang oleh sebuah kendaraan truk Colt Diesel, yang nyaris
mengakibatkan
Pemohon
terlindas
dan
kehilangan
nyawa.
Para
pengendara yang menjadi penyebab kecelakaan tersebut melarikan diri dari
lokasi kejadian, meninggalkan Pemohon dalam kondisi syok dan trauma.
10. Bahwa, peristiwa tersebut menimbulkan:
a. risiko serius terhadap keselamatan fisik Pemohon;
b. trauma psikologis dan rasa takut saat berkendara; serta
c. ancaman nyata terhadap hak Pemohon atas rasa aman dan kesehatan.
11. Bahwa, selain bersifat aktual, kerugian tersebut juga bersifat potensial
berulang, karena norma Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ masih berlaku tanpa
perbaikan dan dapat kembali menimbulkan peristiwa serupa, baik terhadap
Pemohon maupun terhadap masyarakat luas sebagai pengguna jalan.
D. Adanya Hubungan Sebab Akibat (Causal Verband)
12. Bahwa, terdapat hubungan sebab akibat yang jelas antara kerugian yang
dialami Pemohon dan berlakunya Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ.
13. Bahwa, ketiadaan larangan tegas dan parameter normatif yang jelas
mengenai gangguan konsentrasi dalam norma a quo telah:
a. membiarkan praktik berbahaya seperti merokok dan menggunakan
telepon genggam saat berkendara;
b. melemahkan pencegahan dan penegakan hukum lalu lintas; dan
c. meningkatkan risiko kecelakaan yang seharusnya dapat dicegah melalui
norma yang jelas dan efektif.
14. Bahwa, secara kausalitas, apabila frasa “penuh konsentrasi” dalam Pasal
106 ayat (1) UU LLAJ sejak awal dimaknai secara tegas dan limitatif sebagai
larangan terhadap tindakan-tindakan yang mengganggu konsentrasi
pengemudi, maka kecelakaan yang dialami Pemohon dapat dihindari atau
setidak-tidaknya risiko terjadinya dapat diminimalkan secara signifikan.
E. Kemungkinan Kerugian Tidak Terjadi Lagi Jika Permohonan Dikabulkan
15. Bahwa, apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan a quo dan
11
memberikan pemaknaan konstitusional terhadap frasa “penuh konsentrasi”
dalam Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ, maka:
a. norma tersebut akan memiliki kepastian hukum;
b. perlindungan keselamatan dan rasa aman pengguna jalan akan
meningkat; dan
c. kerugian konstitusional yang dialami Pemohon tidak akan terulang kembali.
16. Bahwa, dengan demikian, pengujian norma a quo tidak hanya bertujuan
melindungi kepentingan Pemohon secara individual, tetapi juga berfungsi
sebagai upaya konstitusional untuk melindungi kepentingan publik dan
keselamatan masyarakat luas.
17. Bahwa, berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Pemohon secara nyata
telah memenuhi seluruh syarat kerugian konstitusional sebagaimana
ditetapkan
dalam
putusan-putusan
Mahkamah
Konstitusi,
sehingga
Pemohon memiliki kedudukan hukum (locus standi) yang sah untuk
mengajukan permohonan pengujian materiil a quo.
III. POKOK PERMOHONAN
1. Keselamatan Berlalu Lintas sebagai Hak Konstitusional dan Kewajiban
Positif Negara
Keselamatan berlalu lintas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
hak asasi manusia, khususnya hak atas perlindungan diri dan rasa aman
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta hak atas kesehatan dan
keselamatan hidup sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945.
Jalan raya adalah ruang publik yang secara inheren mengandung risiko
tinggi karena melibatkan pergerakan manusia dan kendaraan bermotor
dengan potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan jiwa setiap
saat. Dalam kondisi demikian, negara memiliki kewajiban konstitusional
yang lebih ketat (heightened duty of care) untuk mengatur perilaku pengguna
jalan melalui norma hukum yang jelas, tegas, dan dapat ditegakkan secara
efektif.
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-
XI/2013 menegaskan bahwa perlindungan hak konstitusional warga negara
tidak cukup hanya dengan pengakuan normatif, tetapi harus diwujudkan
12
melalui pengaturan hukum yang efektif dan operasional, terutama dalam
bidang yang menyangkut keselamatan manusia.
Dalam perkembangan hukum konstitusional modern, perlindungan hak
asasi manusia tidak hanya bersifat negatif (negative obligation), yakni
negara tidak boleh melanggar hak warga negara, tetapi juga bersifat positif
(positive obligation), yaitu kewajiban negara untuk mengambil langkah-
langkah aktif, konkret, dan preventif guna mencegah terjadinya pelanggaran
hak yang secara rasional dapat diperkirakan sebelumnya (foreseeable
harm).
Pendekatan ini juga ditegaskan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XIV/2016, yang menyatakan bahwa
ketika negara mengetahui adanya risiko nyata terhadap keselamatan warga
negara, negara tidak boleh bersikap pasif dengan membiarkan norma
hukum tetap kabur atau tidak operasional.
Ketiadaan pengaturan yang jelas dan operasional mengenai standar
konsentrasi pengemudi menunjukkan adanya kelalaian konstitusional
(constitutional omission), karena negara membiarkan risiko terhadap
keselamatan dan nyawa warga negara terus berlangsung di ruang publik.
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-
XII/2014 menegaskan bahwa pembiaran terhadap norma yang kabur dan
berdampak langsung pada hak konstitusional warga negara merupakan
kondisi yang dapat dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan berada
dalam kewenangan Mahkamah untuk dikoreksi melalui penafsiran
konstitusional.
Dengan demikian, pengaturan kewajiban “penuh konsentrasi” dalam
berkendara tidak dapat dipandang semata-mata sebagai kebijakan hukum
terbuka (open legal policy), melainkan merupakan bagian dari kewajiban
konstitusional negara untuk melindungi keselamatan jiwa warga negara di
ruang publik.
2. Objek Pengujian dan Masalah Konstitusionalitas Norma
Objek pengujian dalam permohonan a quo adalah Pasal 106 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan
13
kendaraan bermotor wajib mengemudikan kendaraannya “dengan wajar dan
penuh konsentrasi”.
Frasa “penuh konsentrasi” dalam norma tersebut merupakan norma terbuka
(open norm) karena tidak disertai dengan definisi hukum, indikator objektif,
maupun batasan perilaku yang jelas dan terukur mengenai perbuatan apa
saja yang dianggap mengganggu konsentrasi pengemudi.
Akibat ketiadaan parameter normatif tersebut, kewajiban hukum yang
dibebankan kepada warga negara menjadi tidak pasti, multitafsir, dan
bergantung pada penilaian subjektif aparat penegak hukum, sehingga tidak
memberikan pedoman yang jelas baik bagi pengemudi maupun bagi
penegakan hukum di lapangan.
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-
XI/2013 menegaskan bahwa suatu norma hukum yang mengatur kewajiban
warga negara harus dirumuskan secara jelas dan tidak menimbulkan
ketidakpastian, karena norma yang kabur berpotensi melanggar prinsip
kepastian hukum dan membuka ruang kesewenang-wenangan.
Prinsip tersebut sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
27/PUU-IX/2011, yang menyatakan bahwa norma hukum yang bersifat
abstrak tanpa ukuran yang tegas tidak memenuhi asas lex certa, sehingga
tidak dapat dijadikan dasar pembatasan maupun perlindungan hak
konstitusional warga negara.
Dengan demikian, ketidakjelasan frasa “penuh konsentrasi” dalam Pasal 106
ayat (1) UU LLAJ menimbulkan persoalan konstitusional karena
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang
menjamin hak setiap orang atas kepastian hukum yang adil.
Lebih lanjut, karena norma tersebut berkaitan langsung dengan
keselamatan jiwa dan kesehatan pengguna jalan, ketidakjelasan standar
hukum tidak dapat ditoleransi sebagai sekadar pilihan kebijakan pembentuk
undang-undang,
melainkan
merupakan
cacat
konstitusional
yang
berdampak langsung pada perlindungan hak asasi manusia.
Oleh karena itu, Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ tidak dapat dipertahankan
dalam bentuknya yang sekarang sepanjang frasa “penuh konsentrasi” tidak
dimaknai secara konstitusional dengan batasan yang jelas, objektif, dan
dapat ditegakkan.
14
3. Norma “Penuh Konsentrasi” sebagai Norma Kabur dan Subjektif
Frasa “penuh konsentrasi” dalam Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ tidak disertai
ukuran hukum yang jelas mengenai perbuatan apa saja yang dilarang atau
dianggap mengganggu konsentrasi pengemudi. Ketiadaan parameter
tersebut menyebabkan norma ini bersifat kabur (vague norm) dan tidak
memberikan kepastian mengenai standar perilaku yang wajib dipatuhi oleh
setiap pengguna jalan.
Dalam teori hukum, norma yang kabur tidak memenuhi syarat sebagai
norma hukum yang mengikat. Lon L. Fuller menegaskan bahwa hukum
harus dirumuskan secara jelas agar dapat dipahami dan ditaati; norma yang
tidak jelas kehilangan kemampuan normatifnya dan gagal menjalankan
fungsi pengaturan (the inner morality of law). Dengan kata lain, warga
negara tidak dapat diminta menaati kewajiban hukum yang batas-batasnya
tidak dapat diketahui secara rasional.
Akibat ketiadaan parameter objektif, frasa “penuh konsentrasi” tidak lagi
berfungsi sebagai norma hukum, melainkan berubah menjadi norma etik
yang sangat subjektif. Penilaian atas terpenuhi atau tidaknya kewajiban
tersebut sepenuhnya bergantung pada persepsi individual aparat penegak
hukum, bukan pada ukuran hukum yang sama bagi setiap orang.
Kondisi tersebut secara langsung menimbulkan beberapa konsekuensi
serius, yaitu:
a. Penerapan norma yang tidak konsisten, karena perbuatan yang sama
dapat diperlakukan berbeda dalam situasi yang serupa;
b. Kesulitan pembuktian secara hukum, karena tidak ada indikator konkret
mengenai bentuk gangguan konsentrasi;
c. Potensi kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum, karena tidak
adanya batas objektif yang mengikat aparat;
d. Kegagalan fungsi preventif hukum lalu lintas, sebab norma tidak mampu
mencegah perilaku berbahaya sebelum menimbulkan kecelakaan.
Dari perspektif konstitusional, kondisi tersebut bertentangan dengan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang menjamin hak setiap orang atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Kepastian hukum mensyaratkan norma yang jelas, dapat diprediksi, dan
tidak membuka ruang tafsir yang berlebihan.
15
Selain itu, norma yang kabur dalam konteks keselamatan berlalu lintas juga
bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, karena
kegagalan negara menetapkan standar perilaku yang tegas menghilangkan
perlindungan atas rasa aman pengguna jalan. Ketidakjelasan tersebut
membiarkan risiko kecelakaan dan konflik di jalan raya terus terjadi tanpa
pencegahan yang memadai.
Lebih lanjut, norma a quo juga bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945, karena keselamatan dan kesehatan pengguna jalan tidak
dapat dilindungi secara efektif apabila negara membiarkan norma pengatur
perilaku berkendara tetap bersifat abstrak dan tidak operasional.
Dengan demikian, frasa “penuh konsentrasi” dalam Pasal 106 ayat (1) UU
LLAJ, sepanjang tidak dimaknai secara jelas dan terukur, tidak hanya
melanggar prinsip kepastian hukum, tetapi juga gagal menjalankan fungsi
konstitusional negara dalam melindungi keselamatan dan rasa aman warga
negara di ruang publik.
4. Cacat Struktural antara Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU LLAJ
Pasal 283 UU LLAJ mengatur sanksi pidana bagi setiap pengemudi yang
melakukan kegiatan lain yang mengakibatkan gangguan konsentrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ. Dengan
demikian, keberlakuan dan efektivitas Pasal 283 sepenuhnya bergantung
pada kejelasan makna kewajiban “penuh konsentrasi” dalam Pasal 106 ayat
(1).
Secara sistematis, Pasal 283 UU LLAJ merupakan norma pidana bersifat
blanket norm, yakni norma pidana yang unsur perbuatannya tidak
dirumuskan secara mandiri, melainkan ditentukan oleh norma lain. Dalam
konstruksi demikian, norma rujukan wajib memiliki batasan perilaku yang
jelas dan terukur, karena menjadi dasar pembentukan unsur tindak pidana.
Namun, Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ tidak merumuskan secara tegas
perbuatan apa saja yang termasuk sebagai gangguan konsentrasi.
Ketiadaan standar tersebut menyebabkan unsur delik dalam Pasal 283
menjadi tidak pasti, kabur, dan bergantung pada penilaian subjektif aparat
penegak hukum.
Dalam teori hukum pidana, asas legalitas (nullum crimen, nulla poena sine
lege certa) mensyaratkan bahwa perbuatan yang dipidana harus dirumuskan
16
secara jelas dan tegas sebelumnya. Norma pidana yang menggantungkan
unsur deliknya pada norma kabur bertentangan dengan asas kepastian
hukum dan berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara.
Akibat dari desain normatif yang demikian, penerapan Pasal 283 UU LLAJ
dalam praktik menjadi:
a. Tidak konsisten, karena perbuatan yang sama dapat diperlakukan
berbeda;
b. Sulit dibuktikan, karena tidak adanya indikator objektif gangguan
konsentrasi;
c. Reaktif dan represif, bukan preventif, karena penegakan hukum baru
terjadi setelah kecelakaan atau konflik;
d. Tidak efektif melindungi keselamatan publik, sebab norma tidak mampu
mencegah perilaku berbahaya sejak awal.
Kondisi tersebut menunjukkan adanya cacat struktural (structural defect)
dalam desain norma keselamatan berlalu lintas, di mana hubungan antara
kewajiban (Pasal 106 ayat (1)), larangan, dan sanksi pidana (Pasal 283)
tidak diikat oleh standar perilaku hukum yang jelas, rasional, dan dapat
diprediksi.
Cacat struktural ini tidak hanya berdampak pada lemahnya penegakan
hukum, tetapi juga berimplikasi langsung pada pelanggaran hak
konstitusional pengguna jalan atas kepastian hukum, keselamatan, dan rasa
aman. Selama frasa “penuh konsentrasi” dibiarkan tanpa pemaknaan
konstitusional yang tegas, Pasal 283 UU LLAJ akan terus kehilangan daya
guna sebagai instrumen perlindungan keselamatan berlalu lintas.
5. Gangguan Konsentrasi sebagai Fakta Ilmiah yang Tidak Terbantahkan
Gangguan konsentrasi dalam berkendara bukanlah asumsi subjektif,
melainkan fakta ilmiah yang telah diakui secara luas dalam kajian
keselamatan lalu lintas dan ilmu perilaku manusia. Secara ilmiah, gangguan
konsentrasi pengemudi terjadi melalui tiga bentuk utama, yaitu:
a. Gangguan visual, ketika pandangan pengemudi teralihkan dari kondisi
jalan dan lalu lintas di sekitarnya;
b. Gangguan manual, ketika satu atau kedua tangan tidak sepenuhnya
mengendalikan kemudi dan perangkat kendaraan;
c. Gangguan kognitif, ketika fokus, kewaspadaan, dan kemampuan
17
pengambilan keputusan pengemudi terganggu.
Ketiga bentuk gangguan tersebut berdampak langsung pada waktu reaksi,
akurasi pengambilan keputusan, serta kemampuan pengemudi untuk
mengantisipasi bahaya, yang merupakan faktor krusial dalam keselamatan
berlalu lintas.
Aktivitas merokok saat berkendara secara simultan memenuhi ketiga bentuk
gangguan tersebut (triple distraction). Merokok melibatkan bara api dan asap
yang dapat mengganggu penglihatan (gangguan visual), penggunaan
tangan untuk memegang dan membuang rokok yang mengurangi kendali
kemudi (gangguan manual), serta pembagian fokus pengemudi antara
aktivitas merokok dan situasi lalu lintas (gangguan kognitif).
Dengan demikian, merokok saat berkendara merupakan aktivitas berisiko
tinggi yang secara inheren mengganggu konsentrasi pengemudi dan
meningkatkan
kemungkinan
terjadinya
kecelakaan,
baik
terhadap
pengemudi itu sendiri maupun pengguna jalan lain.
Meskipun risiko tersebut bersifat diketahui secara umum (well-known risk)
dan dapat diperkirakan secara rasional (foreseeable risk), Pasal 106 ayat (1)
UU LLAJ tidak memberikan larangan tegas maupun standar perilaku yang
jelas terhadap aktivitas tersebut. Akibatnya, negara gagal mengubah
pengetahuan ilmiah tentang bahaya gangguan konsentrasi menjadi norma
hukum yang bersifat preventif dan protektif.
Ketiadaan pengaturan yang tegas tersebut menunjukkan bahwa norma a
quo tidak mampu menjalankan fungsi utamanya sebagai instrumen
pencegahan (preventive legal norm), sehingga perlindungan keselamatan
berlalu lintas baru bergantung pada penegakan hukum setelah terjadinya
kecelakaan, bukan pada pencegahan sebelum korban jatuh.
6. Pola Berulang Bahaya (Pattern of Harm) akibat Abu Rokok di Jalan
Raya
Dampak gangguan konsentrasi akibat abu dan bara rokok saat berkendara
bukanlah peristiwa yang bersifat insidental atau terpisah, melainkan
menunjukkan pola berulang yang konsisten, lintas waktu dan wilayah,
dengan konsekuensi yang serius terhadap keselamatan dan nyawa
manusia.
18
a. Peristiwa Jawa Tengah (Maret 2018)
Seorang mahasiswa bernama Febry Risdhiyatama Fahrurriza (20)
mengalami iritasi dan infeksi berat pada mata akibat abu dan bara rokok
dari pengendara sepeda motor di depannya yang sedang merokok saat
berkendara.
Kejadian
tersebut
terjadi
meskipun
korban
telah
menggunakan helm dengan kaca tertutup. Akibat luka tersebut, korban
harus menjalani perawatan medis dan mengalami gangguan penglihatan
sementara.
Peristiwa ini menunjukkan bahwa bahaya abu rokok bersifat tak terduga,
cepat, dan tidak sepenuhnya dapat dicegah bahkan dengan alat
pelindung standar, serta terjadi tanpa adanya kesalahan dari pihak
korban.
Sumber: DetikNews, “Viral Pemuda yang Matanya Infeksi Berat Karena
Abu Rokok Pemotor”, 2018.
b. Peristiwa Jakarta (Desember 2021)
Seorang perempuan bernama Safinatun mengalami luka bakar (lepuh)
pada bola mata akibat bara rokok yang mengenai matanya saat
berkendara sepeda motor pada 29 Desember 2021. Bara rokok tersebut
berasal dari pengendara lain yang sedang merokok dan membuang
rokok ke arah belakang saat menyalip.
Korban harus mendapatkan penanganan medis. Dalam pemberitaan
dijelaskan bahwa bara rokok dapat menyebabkan luka bakar pada
kornea, gangguan penglihatan permanen, hingga risiko kebutaan. Kasus
ini menjadi viral dan memperlihatkan ancaman serius terhadap organ
vital akibat merokok saat berkendara.
Sumber: Artikel media daring nasional, “Viral Mata Cewek Melepuh
karena Kena Rokok Pemotor, Ini Bahaya Bara Rokok Masuk ke Mata”,
Desember 2021.
Unggahan media sosial korban (Instagram @safinatnnjh).
c. Peristiwa Jakarta (Januari 2022)
Seorang perempuan kembali menjadi korban luka mata akibat abu rokok
dari pengguna jalan lain. Peristiwa ini viral di media sosial dan diberitakan
oleh Kompas.com. Korban mengalami luka serius pada mata hingga
harus diperban.
19
Dalam pemberitaan tersebut, pakar keselamatan berkendara dari Safety
Defensive Consultant Indonesia (SDCI) menegaskan bahwa merokok
saat berkendara mengganggu kontrol kendaraan, membagi fokus
pengemudi, dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Disebutkan
pula bahwa meskipun Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU LLAJ telah
ada, praktik merokok saat berkendara tetap marak karena tidak adanya
larangan eksplisit yang mudah ditegakkan.
Sumber: Kompas.com, “Kejadian Lagi, Perempuan Kena Abu Rokok
Pengguna Jalan Lain”, 2 Januari 2022.
d. Peristiwa Denpasar, Bali (Januari 2024)
Di Jalan Imam Bonjol, Denpasar, seorang pengendara sepeda motor
berinisial GH (39) mengalami gangguan pada mata akibat abu rokok
yang dibuang oleh pengemudi truk. Ketika korban menegur pelaku,
pelaku justru melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam,
mengakibatkan korban mengalami luka serius dan harus dirawat di
rumah sakit.
Peristiwa ini dikonfirmasi oleh Kepolisian Resor Kota Denpasar dan
diberitakan secara luas oleh media nasional. Fakta ini menunjukkan
bahwa bahaya abu rokok tidak hanya berdampak pada keselamatan lalu
lintas, tetapi juga memicu eskalasi konflik dan kekerasan di jalan raya,
yang berawal dari tindakan merokok saat berkendara.
Sumber: TribunJateng.com, “Gara-gara Abu Rokok, Sopir Truk dan
Pemotor Ribut hingga Satu Masuk Rumah Sakit”, 22 Januari 2024.
e. Peristiwa Kendari, Sulawesi Tenggara (Mei 2025)
Di Kota Kendari, seorang remaja berinisial SA (15) meninggal dunia
setelah terjatuh dari sepeda motor akibat pemukulan oleh pelaku SAR
(17). Pemukulan tersebut dipicu oleh rasa kesal pelaku karena abu rokok
dari korban mengenai dirinya saat berkendara. Akibat pemukulan
tersebut, korban terjatuh, mengalami benturan kepala dengan pot beton,
dan meninggal dunia.
Kasus ini menegaskan bahwa abu rokok di jalan raya telah menjadi
pemicu langsung kekerasan fisik dan hilangnya nyawa manusia, serta
menunjukkan bahaya lanjutan yang tidak dapat dipisahkan dari praktik
merokok saat berkendara.
20
Sumber: DetikSulsel, “Kronologi Remaja di Kendari Pukul Pemotor
Bonceng 3 Gegara Abu Rokok”, Mei 2025.
Kesamaan pola dalam peristiwa-peristiwa tersebut menunjukkan bahwa
praktik merokok saat berkendara telah menciptakan risiko yang nyata,
berulang, dan dapat diperkirakan sebelumnya (foreseeable harm).
Risiko tersebut tidak hanya berupa kecelakaan lalu lintas, tetapi juga
mencakup luka fisik serius, konflik horizontal, kekerasan, hingga hilangnya
nyawa manusia.
Fakta bahwa peristiwa serupa terus berulang di berbagai daerah dan waktu
yang berbeda membuktikan bahwa norma Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ yang
hanya memuat frasa umum “penuh konsentrasi” tidak efektif menjalankan
fungsi preventif hukum. Norma tersebut gagal memberikan standar perilaku
yang jelas, sehingga tidak mampu mencegah bahaya sebelum korban
berjatuhan.
Dalam konteks keselamatan publik, pembiaran terhadap risiko yang telah
berulang dan terdokumentasi secara luas merupakan bentuk kegagalan
negara dalam memenuhi kewajiban perlindungan terhadap hak atas
keselamatan, rasa aman, dan hak untuk hidup. Oleh karena itu, kondisi ini
menegaskan urgensi bagi Mahkamah Konstitusi untuk memberikan
pemaknaan konstitusional yang tegas dan operasional terhadap frasa
“penuh konsentrasi”, agar mencakup larangan aktivitas merokok saat
berkendara, guna mencegah terulangnya bahaya yang sama di masa
mendatang.
7. Kerugian Konstitusional Pemohon
Pemohon secara nyata dan langsung telah mengalami kerugian
konstitusional akibat berlakunya Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengandung
kekaburan norma (vage norm), khususnya pada frasa “penuh konsentrasi”.
Pada tanggal 23 Maret 2025, Pemohon mengalami kecelakaan lalu lintas
serius yang bermula dari abu rokok pengemudi kendaraan lain yang masuk
ke ruang penglihatan dan mengenai tangan Pemohon saat berkendara.
Gangguan tersebut terjadi secara tiba-tiba sehingga mengganggu fokus,
refleks, dan kestabilan kendali kendaraan yang dioperasikan Pemohon.
21
Akibat gangguan tersebut, Pemohon kehilangan konsentrasi dan
keseimbangan, tidak mampu mengendalikan kendaraan secara optimal, dan
kemudian ditabrak oleh kendaraan lain dari belakang, sehingga Pemohon
berada dalam kondisi yang secara nyata dan langsung membahayakan
keselamatan serta nyawanya.
Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa gangguan konsentrasi akibat
aktivitas merokok saat berkendara bukanlah risiko hipotetis, melainkan risiko
nyata dan dapat diperkirakan (foreseeable harm) yang terjadi di ruang publik.
Terdapat hubungan sebab-akibat yang jelas (causal verband) antara
kerugian yang dialami Pemohon dan berlakunya norma a quo, karena:
1) Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ tidak memberikan larangan tegas
maupun standar perilaku yang jelas mengenai aktivitas yang
mengganggu konsentrasi pengemudi;
2) Kekaburan norma tersebut membiarkan praktik merokok saat
berkendara terus terjadi tanpa pencegahan hukum yang efektif;
3) Ketiadaan standar yang operasional menyebabkan negara gagal
menjalankan fungsi perlindungan preventif terhadap keselamatan
pengguna jalan, termasuk Pemohon.
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 telah menegaskan bahwa kerugian konstitusional harus memenuhi
unsur:
(a) adanya hak konstitusional yang dijamin UUD 1945;
(b) adanya kerugian yang aktual atau setidak-tidaknya potensial;
(c) adanya hubungan sebab-akibat dengan norma yang diuji; dan
(d) adanya kemungkinan kerugian tersebut tidak terjadi apabila permohonan
dikabulkan.
Dalam perkara a quo, seluruh unsur tersebut telah terpenuhi, karena:
I. hak atas rasa aman dan perlindungan diri (Pasal 28G ayat (1) UUD
1945) serta hak atas keselamatan dan kesehatan (Pasal 28H ayat (1)
UUD 1945) Pemohon telah terganggu secara nyata;
II. kerugian yang dialami bersifat aktual, spesifik, dan personal;
III. kerugian tersebut langsung bersumber dari ketidakjelasan norma
Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ;
22
IV. dan kerugian serupa berpotensi terus berulang selama norma tersebut
tidak diberikan pemaknaan konstitusional yang tegas oleh Mahkamah.
Mahkamah Konstitusi juga dalam berbagai putusannya menegaskan bahwa
norma yang kabur dan tidak operasional dapat menimbulkan kerugian
konstitusional karena menghilangkan kepastian hukum dan membuka ruang
pembiaran terhadap pelanggaran hak warga negara.
Dengan demikian, kerugian yang dialami Pemohon bukan semata-mata
akibat kelalaian individu lain, melainkan merupakan konsekuensi langsung
dari kegagalan norma hukum dalam memberikan perlindungan efektif,
sehingga Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah
dan kuat untuk mengajukan permohonan pengujian konstitusional a quo.
8. Fakta Empiris dan Persepsi Masyarakat
Untuk memperkuat dalil mengenai adanya bahaya nyata dan berulang akibat
praktik merokok saat berkendara, Pemohon juga melampirkan data
kuesioner sederhana yang menggambarkan persepsi dan pengalaman
masyarakat pengguna jalan.
Kuesioner tersebut diisi oleh responden pengguna jalan raya dengan latar
belakang beragam, yang menunjukkan bahwa mayoritas responden:
a. merasa terganggu dan terancam keselamatannya oleh pengendara yang
merokok;
b. pernah mengalami atau menyaksikan langsung abu/bara rokok mengenai
pengguna jalan lain;
c. menilai tidak adanya larangan tegas menyebabkan perilaku tersebut terus
berulang.
Data ini tidak dimaksudkan sebagai dasar utama pengujian konstitusional,
melainkan sebagai penguat fakta empiris bahwa risiko yang dialami
Pemohon bersifat nyata, meluas, dan dirasakan oleh masyarakat luas,
sehingga menegaskan urgensi pemaknaan konstitusional terhadap frasa
“penuh konsentrasi”.
9. Menepis Dalil Open Legal Policy
Bahwa Pemohon menyadari pembentuk undang-undang memiliki ruang
kebijakan hukum terbuka (open legal policy) dalam merumuskan norma
hukum, termasuk dalam bidang lalu lintas dan keselamatan jalan.
23
Namun demikian, Mahkamah Konstitusi secara konsisten menegaskan
bahwa open legal policy bukanlah kewenangan yang bersifat absolut,
melainkan tetap tunduk pada batas-batas konstitusional. Kebijakan hukum
dapat dan patut diuji oleh Mahkamah apabila:
a. tidak rasional dan tidak proporsional terhadap tujuan yang hendak
dicapai;
b. menimbulkan ketidakpastian hukum akibat norma yang kabur atau
multitafsir;
c. mengabaikan kewajiban konstitusional negara untuk melindungi hak
asasi warga negara, khususnya hak atas keselamatan dan hak untuk
hidup.
Bahwa dalam perkara a quo, norma Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ yang hanya
menggunakan frasa “mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh
konsentrasi” tanpa standar perilaku yang tegas, telah menciptakan
kekaburan norma (vague norm) yang berdampak langsung pada
keselamatan pengguna jalan.
Bahwa kekaburan norma tersebut bukan sekadar persoalan teknis
perumusan, melainkan telah terbukti menimbulkan risiko nyata, berulang, dan
dapat diperkirakan, sebagaimana tercermin dalam berbagai peristiwa luka
berat, konflik kekerasan, hingga hilangnya nyawa akibat abu rokok saat
berkendara.
Bahwa dalam konteks ini, pembiaran aktivitas merokok saat berkendara
bukan lagi pilihan kebijakan hukum, melainkan bentuk kelalaian negara (state
omission) dalam memenuhi kewajiban konstitusionalnya untuk:
I. menjamin hak atas rasa aman;
II. melindungi keselamatan jiwa warga negara;
III.mencegah bahaya yang secara ilmiah dapat diprediksi (foreseeable
harm).
Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya telah menegaskan
bahwa open legal policy tidak dapat dijadikan tameng apabila norma yang
dibentuk:
i. gagal memberikan perlindungan efektif;
ii. justru menempatkan warga negara dalam kondisi berbahaya;
iii. dan tidak menyediakan mekanisme pencegahan yang memadai.
24
Bahwa oleh karena itu, dalam perkara a quo, dalil open legal policy tidak
relevan untuk dipertahankan, karena yang dipersoalkan bukan pilihan
kebijakan semata, melainkan kegagalan negara menetapkan batas perilaku
yang jelas terhadap tindakan berbahaya di ruang publik.
Dengan demikian, norma Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ telah melampaui batas
kebijakan hukum terbuka dan secara konstitusional wajib dinyatakan tidak
memadai sepanjang tidak dimaknai melarang secara tegas aktivitas merokok
saat berkendara, demi perlindungan hak atas keselamatan dan hak untuk
hidup sebagaimana dijamin UUD 1945.
10. Kebutuhan Mendesak atas Putusan Inkonstitusional Bersyarat
Bahwa Pemohon tidak memohon pembatalan Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ,
karena pembatalan norma a quo justru berpotensi menimbulkan kekosongan
hukum (rechtsvacuum) yang dapat melemahkan rezim keselamatan lalu
lintas dan membuka ruang penyalahgunaan penegakan hukum.
Bahwa yang dimohonkan oleh Pemohon adalah putusan inkonstitusional
bersyarat (conditionally unconstitutional), berupa pemaknaan konstitusional
yang mengikat, agar frasa “mengemudikan kendaraan dengan wajar dan
penuh konsentrasi” dimaknai secara tegas dan operasional, yakni:
“melarang setiap aktivitas yang secara ilmiah dan objektif terbukti
mengganggu konsentrasi pengemudi, termasuk namun tidak terbatas
pada merokok dan penggunaan telepon genggam saat berkendara.”
Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam praktik ketatanegaraannya berulang kali
menggunakan pendekatan putusan bersyarat sebagai jalan tengah antara
perlindungan hak konstitusional warga negara dan menjaga keberlakuan
norma undang-undang, khususnya ketika permasalahan terletak pada
kekaburan makna norma, bukan pada eksistensi normanya itu sendiri.
Bahwa dalam konteks hukum lalu lintas, frasa “penuh konsentrasi” tanpa
penjelasan perilaku konkret telah menimbulkan ketidakpastian hukum,
perbedaan penafsiran aparat penegak hukum, serta kegagalan pencegahan
bahaya (preventive failure), padahal bahaya tersebut bersifat ilmiah, dapat
diprediksi, dan telah berulang kali terjadi.
Secara doktrinal, para ahli hukum tata negara dan hukum administrasi negara
menegaskan bahwa norma hukum yang membatasi atau mengarahkan
perilaku warga negara di ruang publik wajib dirumuskan secara jelas, terukur,
dan dapat diprediksi akibat hukumnya (clear and foreseeable).
25
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H., menyatakan bahwa dalam negara
hukum, pembatasan hak dan pengaturan perilaku warga negara hanya sah
apabila dirumuskan secara jelas dan memberikan kepastian mengenai apa
yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Norma yang kabur membuka ruang
penafsiran berlebihan oleh aparat penegak hukum dan berpotensi melahirkan
tindakan sewenang-wenang, sehingga bertentangan dengan prinsip
kepastian hukum sebagai salah satu pilar negara hukum
Prof. Dr. Maria Farida Indrati, S.H., M.H., menegaskan bahwa asas kejelasan
rumusan merupakan syarat esensial dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan. Terlebih pada norma yang mengatur perilaku sehari-
hari di ruang publik dengan risiko keselamatan tinggi, seperti lalu lintas jalan,
norma yang bersifat umum wajib disertai parameter operasional yang tegas
agar dapat dipatuhi oleh masyarakat dan ditegakkan secara adil serta
konsisten oleh aparat.
Sementara itu, Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, S.H., menekankan bahwa hukum
tidak boleh berhenti pada rumusan normatif yang abstrak, melainkan harus
berorientasi pada perlindungan nyata terhadap keselamatan dan martabat
manusia. Norma hukum yang membiarkan risiko keselamatan publik demi
fleksibilitas penafsiran justru bertentangan dengan hakikat hukum sebagai
sarana perlindungan masyarakat dan pencapaian keadilan substantif.
Dalam perspektif due process of law, norma yang kabur (vague norms)—
terutama dalam konteks keselamatan publik—menimbulkan persoalan
konstitusional karena warga negara tidak dapat mengetahui secara pasti
perilaku apa yang dilarang atau diwajibkan, sementara aparat penegak
hukum diberi ruang tafsir yang terlalu luas dan tidak seragam.
Dengan demikian, frasa “penuh konsentrasi” dalam Pasal 106 ayat (1) UU
LLAJ, tanpa penjabaran perilaku konkret yang dilarang, tidak memenuhi
prinsip kejelasan norma, gagal memberikan perlindungan preventif, dan
berimplikasi langsung pada terancamnya hak konstitusional warga negara
atas keselamatan dan rasa aman.
11. Penegasan Akhir
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian sebagaimana tersebut di atas, Pemohon
memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutus hal-hal sebagai
26
berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4960) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat, karena norma tersebut tidak memberikan perlindungan
efektif terhadap keselamatan dan kesehatan pengendara maupun
masyarakat umum;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya, agar menjadi pedoman hukum bagi
perlindungan hak konstitusional warga negara;
4. Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, memohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono), dengan mempertimbangkan risiko
serius yang dialami Pemohon, termasuk pengalaman nyaris dilindas truk
akibat pengendara lain yang merokok saat berkendara, dan potensi risiko
serupa yang dapat menimpa siapapun di jalan raya.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-21,
sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa Pemohon;
5.
Bukti P-5
: Printout Surat Keterangan Masih Kuliah;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi
Surat
Keterangan
Nomor
053/A/SEK/LSDC-
UMY/I/2026 tentang Pernyataan Pemohon Aktif dalam
kegiatan Law School Debate Community Fakultas Hukum
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta;
7.
Bukti P-7
: Printout Surat Pernyataan Pemohon/Kronologi;
8.
Bukti P-8
: Printout Foto Luka Fisik Pemohon Akibat Kecelakaan Lalu
Lintas;
27
9.
Bukti P-9
: Printout Foto Kondisi Kendaraan Bermotor Roda Dua Setelah
Kecelakaan Lalu Lintas;
10. Bukti P-10
: Prinout Foto STNK Kendaraan Bermotor Roda Dua yang
Digunakan Pemohon;
11. Bukti P-11
: Printout Tangkapan Layar Lokasi Kejadian Kecelakaan Lalu
Lintas (Google Maps);
12. Bukti P-12
: Printout Foto Kondisi Pemohon Pasca Kecelakaan Lalu Lintas
Disertai Penanda Waktu;
13. Bukti P-13
: Printout Kuesioner Persepsi Publik Mengenai Gangguan
Konsentrasi Akibat Merokok Saat Berkendara;
14. Bukti P-14
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
15. Bukti P-15
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas
Muhammadiyah Yogyakarta;
16. Bukti P-16
: Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan;
17. Bukti P-17
: Printout
Jurnal
Ilmiah
Self-Awareness
Perokok
saat
Berkendara, Muh. Yusrin & Eva Meizara Puspita Dewi, Jurnal
Ilmiah Psikomuda Connectedness, Volume 3, Nomor 2, 2023,
halaman
91–105,
e-ISSN
2798-1401;
relevan
untuk
mendukung dalil Pemohon mengenai risiko merokok saat
berkendara dan self-awareness pengendara;
18. Bukti P-18
: Printout Jurnal Ilmiah Penanggulangan Budaya Merokok saat
Berkendara melalui Penegakan Undang-Undang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan demi Keselamatan Pengendara, Arya
Panca Laksana, Ahmad Saputra, Aditya Firmansyah,
Universitas Malahayati, Indonesia; jurnal ini membahas
dampak merokok saat berkendara terhadap konsentrasi,
risiko kecelakaan, dan pentingnya penegakan UU LLAJ.
Relevan dengan dalil Pemohon mengenai risiko keselamatan
pengendara yang merokok saat berkendara;
19. Bukti P-19
: Printout Jurnal “Efek Paparan Asap Rokok Terhadap Kadar
Total Antioxidant Capacity (TAC)” oleh Siti Thomas Zulaikhah
dan Sampurna Sampurna, Fakultas Kedokteran Universitas
Islam Sultan Agung Semarang, sebagai bukti pendukung
ilmiah mengenai dampak paparan asap rokok terhadap
Kesehatan;
20. Bukti P-20
: Printout Jurnal Ilmiah “Pengaruh Nikotin terhadap Aktivitas
dan Fungsi Otak serta Hubungannya dengan Gangguan
Psikologis pada Pecandu Rokok”, Buletin Psikologi Fakultas
Psikologi Universitas Gadjah Mada, Vol. 18 No. 2 Tahun 2010,
sebagai bukti pendukung ilmiah mengenai pengaruh nikotin
terhadap fungsi otak dan konsentrasi;
21. Bukti P-21
: Printout Rekapitulasi Data Laka Lantas (Sumber Data: IRSMS
Korlantas Polri).
28
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon a quo adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal
106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025, selanjutnya disebut UU
22/2009) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan
Pemohon, Mahkamah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
29
Bahwa sesuai dengan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam Sidang Pemeriksaan
Pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan pada hari
Selasa, tanggal 20 Januari 2026. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal
36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK
7/2025), Mahkamah telah memberikan nasihat kepada Pemohon ihwal sistematika
permohonan, yakni kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum, alasan-alasan
permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum) [vide
Risalah Sidang, tanggal 20 Januari 2026 hlm. 8-17]. Terhadap nasihat Mahkamah
dimaksud, Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan secara daring
(online), diterima Mahkamah masing-masing pada hari Sabtu, tanggal 31 Januari
2026, pukul 09.48 WIB, dengan perbaikan permohonan bertanggal 22 Januari 2026
dengan jumlah 32 halaman; pada hari yang sama, Sabtu 31 Januari 2026, pukul
12.05 WIB, dengan perbaikan permohonan bertanggal 25 Januari 2026, dengan
jumlah 51 halaman; dan hari Minggu, tanggal 1 Februari 2026, pukul 17.17 WIB,
dengan perbaikan permohonan bertanggal 25 Januari 2026, dengan jumlah 56
halaman. Selain itu, pada hari Senin, tanggal 2 Februari 2026 dan hari Rabu, tanggal
4 Februari 2026, Mahkamah juga menerima perbaikan permohonan melalui pos.
Bahwa terhadap perbaikan permohonan yang disampaikan tiga kali
melalui surat elektronik (online) dan dua kali melalui pos (offline) tersebut, Pasal 37
ayat (3) PMK 7/2025 menyatakan perbaikan permohonan hanya dapat dilakukan
satu kali dalam tenggang waktu paling lama 14 (empat belas) hari dimaksud.
Berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah melakukan konfirmasi kepada
Pemohon dalam Persidangan Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda
perbaikan permohonan pada hari Jumat, tanggal 6 Februari 2026. Pemohon
menyatakan yang digunakan atau menjadi acuan adalah perbaikan permohonan
yang diterima Mahkamah pada hari Rabu, tanggal 4 Februari 2026 [vide Risalah
Sidang, tanggal 6 Februari 2026, hlm. 4-6]. Bahkan, Mahkamah menegaskan bahwa
perbaikan permohonan yang diterima pada hari Rabu, tanggal 4 Februari 2026
tersebut telah melewati batas waktu pengajuan perbaikan permohonan. Namun,
Pemohon tetap bersikukuh yang digunakan adalah perbaikan yang diterima
Mahkamah pada tanggal 4 Februari 2026 [vide Risalah Sidang, tanggal 6 Februari
2026, hlm. 4-6].
30
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan dimaksud,
meskipun Pemohon memohon untuk menggunakan perbaikan permohonan
bertanggal 4 Februari 2026, namun oleh karena Pasal 37 ayat (3) PMK 7/2025
menyatakan perbaikan permohonan hanya dapat dilakukan satu kali dalam
tenggang waktu paling lama 14 (empat belas) hari, maka Mahkamah akan
menggunakan perbaikan permohonan yang diterima pada hari Sabtu, tanggal 31
Januari 2026, pukul 09.48 WIB, dengan perbaikan permohonan bertanggal 22
Januari 2026, dengan jumlah 32 halaman. Dalam hal ini, makna frasa “perbaikan
permohonan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali” dalam Pasal 37 ayat (3) PMK
7/2025 adalah perbaikan yang disampaikan pertama kali ke Mahkamah dalam
tenggang waktu 14 (empat belas) hari perbaikan permohonan dimaksud.
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan perbaikan permohonan bertanggal 22
Januari 2026, yang diterima oleh Mahkamah hari Sabtu, tanggal 31 Januari 2026,
pukul 09.48 WIB, dengan jumlah 32 halaman, Mahkamah akan menilai perihal
syarat formal suatu permohonan, yaitu berkaitan dengan uraian yang jelas
mengenai pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 sesuai dengan
ketentuan Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3)
dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025, sebagai berikut:
Pasal 30 huruf a UU MK
Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Pasal 31 ayat (1) UU MK
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat
nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
31
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025
Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)
huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan kelengkapan dan
kejelasan materi Permohonan yang meliputi:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c.
alasan permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum)
Bahwa perihal persyaratan formal suatu permohonan, in casu sistematika
permohonan, permohonan a quo telah disusun sesuai dengan format permohonan
sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025. Namun demikian, sekalipun secara formal telah
disusun sesuai dengan format atau sistematika permohonan sebagaimana diatur
dalam ketentuan dimaksud, dalam menilai perihal keterpenuhan persyaratan formal,
Mahkamah tidak hanya semata-mata menilai sistematika saja, tetapi juga menilai
keterpenuhan dan ketepatan materi atau substansi dari masing-masing sistematika
dimaksud.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana termaktub dalam
Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.5.1]
Bahwa meskipun format perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud
pada Paragraf [3.4] pada dasarnya secara formal telah sesuai dengan sistematika
permohonan pengujian undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat
(1) dan ayat (2) UU MK serta Pasal 10 PMK 7/2025, namun setelah memeriksa
dengan saksama alasan-alasan permohonan (posita), Mahkamah menemukan
fakta, Pemohon tidak menguraikan secara memadai alasan-alasan permohonan
yang secara jelas menunjukkan pertentangan norma yang dimohonkan pengujian,
in casu norma Pasal 106 UU 22/2009 dengan pasal atau pasal-pasal dalam UUD
NRI Tahun 1945 yang dijadikan sebagai dasar pengujian. Padahal uraian alasan-
alasan dimaksud merupakan hal yang esensial untuk menjelaskan pertentangan
antara norma yang dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian dalam UUD NRI
Tahun 1945.
[3.5.2]
Bahwa selain alasan-alasan permohonan sebagaimana diuraikan pada
Sub-paragraf [3.5.1] di atas, Mahkamah menemukan fakta hukum lain, yaitu Petitum
angka 2 sebagai berikut:
32
2. Menyatakan bahwa Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4960) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat, karena norma tersebut tidak memberikan perlindungan
efektif terhadap keselamatan dan kesehatan pengendara maupun
masyarakat umum;
Terhadap Petitum angka 2 di atas, rumusan yang demikian dapat dinilai
sebagai rumusan petitum yang tidak lazim. Dalam hal ini, pada satu sisi, Pemohon
memohon agar Mahkamah menyatakan norma Pasal 106 UU 22/2009 bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,
sementara di sisi lain Pemohon juga memohon untuk menambahkan pemaknaan
baru dalam norma tersebut. Pemaknaan baru Pemohon terhadap norma Pasal 106
UU 22/2009 yang tercantum pada Petitum angka 2 tidak mencantumkan kelaziman
frasa “bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai…”. Terlebih, tambahan rumusan petitum yang termaktub pada angka 2
dimaksud dapat dibaca atau dimaknai sebagai alasan tambahan Pemohon
mengenai mengapa norma Pasal 106 UU 22/2009, dinilai bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945. Adanya rumusan petitum yang demikian, menjadi sulit bagi
Mahkamah untuk memahami apa yang sesungguhnya dikehendaki Pemohon.
Dalam hal ini, apakah Pemohon menghendaki norma Pasal 106 UU 22/2009
dinyatakan untuk bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, atau dinyatakan
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat.
Bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana diuraikan di atas, oleh
karena secara faktual Permohonan a quo tidak cukup memadai untuk menguraikan
pertentangan antara norma Pasal 106 UU 22/2009 dengan UUD NRI Tahun 1945
dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum) bersifat ambigu, tidak terdapat
keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon adalah tidak
jelas atau kabur (obscuur).
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, meskipun
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun oleh karena
permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur) maka Mahkamah tidak
mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon.
33
[3.7]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3]
Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu, Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Ridwan Mansyur, Adies Kadir, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P.
Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota pada
hari Jumat, tanggal enam, bulan Februari, tahun dua ribu dua puluh enam, dan
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Senin, tanggal dua, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai
diucapkan pukul 09.40 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu, Suhartoyo
selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Adies Kadir, Anwar
Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Arsul
34
Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Hani Adhani sebagai
Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau
yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Adies Kadir
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Hani Adhani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon a quo adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal
106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025, selanjutnya disebut UU
22/2009) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan
Pemohon, Mahkamah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
29
Bahwa sesuai dengan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam Sidang Pemeriksaan
Pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan pada hari
Selasa, tanggal 20 Januari 2026. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal
36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK
7/2025), Mahkamah telah memberikan nasihat kepada Pemohon ihwal sistematika
permohonan, yakni kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum, alasan-alasan
permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum) [vide
Risalah Sidang, tanggal 20 Januari 2026 hlm. 8-17]. Terhadap nasihat Mahkamah
dimaksud, Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan secara daring
(online), diterima Mahkamah masing-masing pada hari Sabtu, tanggal 31 Januari
2026, pukul 09.48 WIB, dengan perbaikan permohonan bertanggal 22 Januari 2026
dengan jumlah 32 halaman; pada hari yang sama, Sabtu 31 Januari 2026, pukul
12.05 WIB, dengan perbaikan permohonan bertanggal 25 Januari 2026, dengan
jumlah 51 halaman; dan hari Minggu, tanggal 1 Februari 2026, pukul 17.17 WIB,
dengan perbaikan permohonan bertanggal 25 Januari 2026, dengan jumlah 56
halaman. Selain itu, pada hari Senin, tanggal 2 Februari 2026 dan hari Rabu, tanggal
4 Februari 2026, Mahkamah juga menerima perbaikan permohonan melalui pos.
Bahwa terhadap perbaikan permohonan yang disampaikan tiga kali
melalui surat elektronik (online) dan dua kali melalui pos (offline) tersebut, Pasal 37
ayat (3) PMK 7/2025 menyatakan perbaikan permohonan hanya dapat dilakukan
satu kali dalam tenggang waktu paling lama 14 (empat belas) hari dimaksud.
Berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah melakukan konfirmasi kepada
Pemohon dalam Persidangan Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda
perbaikan permohonan pada hari Jumat, tanggal 6 Februari 2026. Pemohon
menyatakan yang digunakan atau menjadi acuan adalah perbaikan permohonan
yang diterima Mahkamah pada hari Rabu, tanggal 4 Februari 2026 [vide Risalah
Sidang, tanggal 6 Februari 2026, hlm. 4-6]. Bahkan, Mahkamah menegaskan bahwa
perbaikan permohonan yang diterima pada hari Rabu, tanggal 4 Februari 2026
tersebut telah melewati batas waktu pengajuan perbaikan permohonan. Namun,
Pemohon tetap bersikukuh yang digunakan adalah perbaikan yang diterima
Mahkamah pada tanggal 4 Februari 2026 [vide Risalah Sidang, tanggal 6 Februari
2026, hlm. 4-6].
30
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan dimaksud,
meskipun Pemohon memohon untuk menggunakan perbaikan permohonan
bertanggal 4 Februari 2026, namun oleh karena Pasal 37 ayat (3) PMK 7/2025
menyatakan perbaikan permohonan hanya dapat dilakukan satu kali dalam
tenggang waktu paling lama 14 (empat belas) hari, maka Mahkamah akan
menggunakan perbaikan permohonan yang diterima pada hari Sabtu, tanggal 31
Januari 2026, pukul 09.48 WIB, dengan perbaikan permohonan bertanggal 22
Januari 2026, dengan jumlah 32 halaman. Dalam hal ini, makna frasa “perbaikan
permohonan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali” dalam Pasal 37 ayat (3) PMK
7/2025 adalah perbaikan yang disampaikan pertama kali ke Mahkamah dalam
tenggang waktu 14 (empat belas) hari perbaikan permohonan dimaksud.
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan perbaikan permohonan bertanggal 22
Januari 2026, yang diterima oleh Mahkamah hari Sabtu, tanggal 31 Januari 2026,
pukul 09.48 WIB, dengan jumlah 32 halaman, Mahkamah akan menilai perihal
syarat formal suatu permohonan, yaitu berkaitan dengan uraian yang jelas
mengenai pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 sesuai dengan
ketentuan Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3)
dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025, sebagai berikut:
Pasal 30 huruf a UU MK
Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Pasal 31 ayat (1) UU MK
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat
nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
31
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025
Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)
huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan kelengkapan dan
kejelasan materi Permohonan yang meliputi:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c.
alasan permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum)
Bahwa perihal persyaratan formal suatu permohonan, in casu sistematika
permohonan, permohonan a quo telah disusun sesuai dengan format permohonan
sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025. Namun demikian, sekalipun secara formal telah
disusun sesuai dengan format atau sistematika permohonan sebagaimana diatur
dalam ketentuan dimaksud, dalam menilai perihal keterpenuhan persyaratan formal,
Mahkamah tidak hanya semata-mata menilai sistematika saja, tetapi juga menilai
keterpenuhan dan ketepatan materi atau substansi dari masing-masing sistematika
dimaksud.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana termaktub dalam
Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.5.1]
Bahwa meskipun format perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud
pada Paragraf [3.4] pada dasarnya secara formal telah sesuai dengan sistematika
permohonan pengujian undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat
(1) dan ayat (2) UU MK serta Pasal 10 PMK 7/2025, namun setelah memeriksa
dengan saksama alasan-alasan permohonan (posita), Mahkamah menemukan
fakta, Pemohon tidak menguraikan secara memadai alasan-alasan permohonan
yang secara jelas menunjukkan pertentangan norma yang dimohonkan pengujian,
in casu norma Pasal 106 UU 22/2009 dengan pasal atau pasal-pasal dalam UUD
