PUU
Tahun 2025
8/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Reglemen Acara Hukum Untuk Daerah Luar Jawa dan Madura (Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java En Madura (RBg) yang diundangkan dan divalidasi dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan-Tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil
Pemohon: Frendys Eka Lukiputra
Tanggal Putusan: 2025-04-29
UU Diuji: UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2020
Amar Putusan: 1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan Nomor 8/PUU-XXIII/2025 ditarik kembali; 3.Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4.Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 8/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Teks Putusan
1
KETETAPAN
Nomor 8/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir
menjatuhkan Ketetapan dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Reglemen Acara Hukum Untuk Daerah
Luar Jawa dan Madura (Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De
Gewesten Buiten Java En Madura/RBg) yang diundangkan dan diberlakukan
dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan-Tindakan
Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara
Pengadilan-Pengadilan Sipil terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
Menimbang
: a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan
bertanggal 14 Januari 2025, yang diajukan oleh perorangan
warga negara Indonesia atas nama Frendys Eka Luki Putra,
yang
berdasarkan
Surat
Kuasa
Khusus
bertanggal
20 Desember 2024 memberi kuasa kepada Dr. Bahrul Ilmi
Yakup, S.H., M.H., Iwan Kurniawan, S.Sy., Yuseva, S.H.,
dan Rosalina P. Gultom, S.H., yang diterima Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi pada tanggal 20 Januari 2025
berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon
Nomor
8/PUU/PAN.MK/AP3/01/2025.
Selanjutnya,
permohonan tersebut dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 19 Februari
2025
dengan
Nomor
8/PUU-XXIII/2025
mengenai
permohonan pengujian norma Pasal 54 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman dan Pasal 206 ayat (1) Reglemen Acara Hukum
Untuk Daerah Luar Jawa dan Madura (Reglement Tot
Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java
2
En Madura/RBg) yang diundangkan dan diberlakukan
dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951
tentang
Tindakan-Tindakan
Sementara
Untuk
Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan
Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945);
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal
34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), terhadap Perkara Nomor
8/PUU-XXIII/2025 tersebut, Mahkamah telah menerbitkan:
1) Ketetapan
Ketua
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
8.8/PUU/TAP.MK/Panel/02/2025
tentang
Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara
Nomor 8/PUU-XXIII/2025, bertanggal 19 Februari 2025;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi
Nomor 8.8/PUU/TAP.MK/HS/02/2025 tentang Penetapan
Hari Sidang Pertama untuk memeriksa Perkara Nomor
8/PUU-XXIII/2025, bertanggal 19 Februari 2025;
c. bahwa terhadap perkara a quo, pada hari Rabu, tanggal
5 Maret 2025, Mahkamah telah menyelenggarakan Sidang
Panel dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan untuk
mendengarkan permohonan Pemohon yang pada pokoknya
memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan sebagai
berikut:
1. Norma Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48
Tahun
2009
tentang
Kekuasaan
Kehakiman
3
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun
1945 sepanjang tidak dimaknai “Pelaksanaan putusan
perkara perdata yang dilaksanakan secara sewenang-
wenang dan/atau terhadap harta kekayaan orang atau
badan hukum yang tidak menjadi pihak dalam perkara
adalah tidak sah atau batal sehingga tidak mengikat
menurut sebagai hukum” dan;
2. Norma Pasal 206 ayat (1) Reglemen Acara Hukum Untuk
Daerah Luar Jawa dan Madura (Reglement Tot Regeling
Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java En
Madura/RBg) yang diundangkan dan diberlakukan
dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951
tentang
Tindakan-Tindakan
Sementara
Untuk
Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan
Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sepanjang tidak
dimaknai
“Pelaksanaan
hukum
(eksekusi)
yang
dilaksanakan
secara
sewenang-wenang
dan/atau
terhadap harta kekayaan orang atau badan hukum yang
tidak menjadi pihak dalam perkara adalah tidak sah atau
batal sehingga tidak mengikat menurut sebagai hukum.”
Dalam persidangan tersebut, Mahkamah telah memberikan
nasihat sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal
41 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang serta memberikan kesempatan kepada
Pemohon untuk memperbaiki permohonannya;
d. bahwa
pada
hari
Senin,
tanggal
17
Maret
2025,
Kepaniteraan Mahkamah telah menerima surat dari
Pemohon perihal Penarikan Permohonan Nomor 8/PUU-
XXIII/2025, bertanggal 17 Maret 2025;
e. bahwa pada hari Selasa, tanggal 18 Maret 2025, Mahkamah
telah
menyelenggarakan
persidangan
Pemeriksaan
4
Pendahuluan dengan agenda perbaikan permohonan
sekaligus meminta konfirmasi perihal pencabutan/penarikan
permohonan perkara a quo yang dihadiri oleh kuasa hukum
Pemohon. Dalam persidangan tersebut, pada pokoknya
Pemohon melalui kuasa hukumnya membenarkan perihal
pencabutan/penarikan permohonan dalam Perkara Nomor
8/PUU-XXIII/2025 dengan alasan Pemohon perlu melakukan
perbaikan substansial permohonan a quo [vide risalah
sidang, tanggal 30 Desember 2024, hlm. 1-2];
f.
bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon
tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon
dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama
pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35
ayat
(2)
UU
MK
menyatakan,
“Penarikan
kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan
Permohonan tidak dapat diajukan kembali”;
g. bahwa
berdasarkan
fakta
hukum
dan
ketentuan
sebagaimana dimaksud pada huruf d, huruf e, dan huruf f
di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 19
Maret 2025 telah berkesimpulan bahwa pencabutan atau
penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 8/PUU-
XXIII/2025 adalah beralasan menurut hukum dan Pemohon
tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
h. bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf g
di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan
Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal
penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan
mengembalikan
salinan
berkas
permohonan
kepada
Pemohon.
Mengingat
: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
5
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang.
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Nomor 8/PUU-XXIII/2025 ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal
penarikan kembali Permohonan Nomor 8/PUU-XXIII/2025 dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan
berkas permohonan kepada Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Rabu, tanggal sembilan belas, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh
lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Selasa, tanggal dua puluh sembilan, bulan April, tahun dua ribu
dua puluh lima, selesai diucapkan pukul 08.44 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi
yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P.
6
Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu
oleh Fransisca sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon dan/atau
kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Fransisca
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum pada huruf g di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 5 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang. MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 8/PUU-XXIII/2025 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 8/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal sembilan belas, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal dua puluh sembilan, bulan April, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai diucapkan pukul 08.44 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. 6 Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Fransisca sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili. KETUA, ttd. Suhartoyo ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah ttd. Anwar Usman ttd. Arief Hidayat ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani PANITERA PENGGANTI, ttd. Fransisca
