PUU
Tahun 2024
8/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Pemohon: Adoni Y. Tanesab
Tanggal Putusan: 2024-02-13
UU Diuji: UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon gugur.
Teks Putusan
KETETAPAN
Nomor 8/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan Ketetapan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
Menimbang
:
a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan
bertanggal 8 Desember 2023, yang diajukan oleh perorangan
warga negara Indonesia bernama Adoni Y. Tanesab,
beralamat di Kp. Rawa Bogo RT 002/RW 18, Kelurahan
Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, berdasarkan
Surat Kuasa bertanggal 9 November 2023, memberi kuasa
kepada Marthen Boiliu S.H., yang diterima Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi pada tanggal 11 Desember 2023
berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
170/PUU/PAN.MK/AP3/12/2023, bertanggal 9 Januari 2024
dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 9 Januari 2024 dengan
Nomor 8/PUU-XXII/2024 mengenai Pengujian Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal
34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
6554,
selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor
8/PUU-XXII/2024
tersebut
Mahkamah Konstitusi telah
menerbitkan:
1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 8.8/
PUU/TAP.MK/Panel/01/2024 tentang Pembentukan Panel
Hakim
Untuk
Memeriksa
Perkara
Nomor
8/PUU-
XXII/2024, bertanggal 9 Januari 2024;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi
Nomor 8.8/PUU/TAP.MK/HS/01/2024 tentang Penetapan
Hari Sidang Pertama untuk memeriksa Perkara Nomor
8/PUU-XXII/2024, bertanggal 9 Januari 2024;
c. bahwa
terhadap
perkara
a
quo
Mahkamah
telah
menjadwalkan untuk persidangan Pendahuluan pada tanggal
6 Februari 2024 dengan agenda mendengarkan permohonan
Pemohon. Berkenaan dengan hal tersebut, Pemohon juga
telah dipanggil secara sah dan patut dengan surat Panitera
Mahkamah
Nomor
345.8/PUU/PAN.MK/PS/01/2024,
bertanggal 26 Januari 2024, perihal Panggilan Sidang. Pada
persidangan dimaksud Pemohon tidak hadir. Pemohon hanya
mengirimkan surat elektronik bertanggal 6 Februari 2024,
yang dikirimkan melalui email juru panggil Mahkamah, yang
pada pokoknya meminta pengunduran jadwal sidang karena
Pemohon sedang bertugas di luar kota sehingga berhalangan
hadir pada persidangan Mahkamah;
3
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (4) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK
2/2021) menyatakan, “Dalam hal Pemohon dan/atau kuasa
hukum tidak hadir dalam Pemeriksaan Pendahuluan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa alasan yang sah
meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, Mahkamah
menyatakan permohonan gugur”;
e. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
huruf d di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal
7 Februari 2024, telah berkesimpulan bahwa ketidakhadiran
Pemohon pada sidang pertama Pemeriksaan Pendahuluan
menunjukkan Pemohon tidak sungguh-sungguh dalam
mengajukan permohonan. Keberadaan Pemohon di luar kota
tidak menjadi alasan yang sah untuk tidak menghadiri
persidangan Mahkamah, karena dalam Surat Panggilan
Sidang yang disampaikan melalui Juru Panggil telah
diinformasikan bahwa Pemohon dapat menghadiri sidang
secara
daring
dengan
terlebih
dahulu
mengajukan
permohonan kepada Mahkamah [vide Pasal 37 PMK 2/2021].
Terlebih, Panel Hakim telah membuka sidang Pendahuluan
dan memanggil Pemohon untuk memasuki ruang sidang,
namun Pemohon tidak hadir [vide Risalah Persidangan
Mahkamah tanggal 6 Februari 2024]. Dengan demikian,
permohonan
Pemohon
untuk
dilakukan
penundaan
persidangan adalah tidak beralasan sehingga permohonan
Pemohon harus dinyatakan gugur;
f. bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, berdasarkan Pasal 41 ayat (5) jo. Pasal 75
ayat (1) huruf c PMK 2/2021 terhadap permohonan a quo
Mahkamah mengeluarkan Ketetapan;
4
Mengingat
:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
MENETAPKAN:
Menyatakan permohonan Pemohon gugur.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh
sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi
Isra, Ridwan Mansyur, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Rabu, tanggal tujuh, bulan Februari, tahun dua ribu dua puluh
empat, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Selasa, tanggal tiga belas, bulan Februari, tahun dua ribu dua
puluh empat, selesai diucapkan pukul 14.24 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi
yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, M.
Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic
P. Foekh, dan Arsul Sani masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Yunita Rhamadani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
5
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Yunita Rhamadani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum tersebut di atas, berdasarkan Pasal 41 ayat (5) jo. Pasal 75 ayat (1) huruf c PMK 2/2021 terhadap permohonan a quo Mahkamah mengeluarkan Ketetapan; 4 Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. MENETAPKAN: Menyatakan permohonan Pemohon gugur. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal tujuh, bulan Februari, tahun dua ribu dua puluh empat, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal tiga belas, bulan Februari, tahun dua ribu dua puluh empat, selesai diucapkan pukul 14.24 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Yunita Rhamadani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili. 5 KETUA, ttd. Suhartoyo ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. Ridwan Mansyur ttd. M. Guntur Hamzah ttd. Anwar Usman ttd. Arief Hidayat ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Arsul Sani PANITERA PENGGANTI, ttd. Yunita Rhamadani
