PUU
Tahun 2023
8/PUU-XXI/2023
Pasal 7 ayat (1) huruf b serta penjelasan juncto Pasal 18 huruf b serta penjelasan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Pemohon: Trijono Hardjono, Muhammad Afif Syairozi, Salyo Kinasih Bumi, Hendrikus Rara Lunggi, Muhammad Fajar Ar Rozi, Abdul Ghofur, dan Fredikus Patu
Tanggal Putusan: 2023-02-15
UU Diuji: UU 12/2011, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 4/2014, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 13/2022, UU 10/2004, UU 12/2012
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 8/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: Trijono Hardjono
Alamat
: Jalan Darmokali 2/11, Darmo, Wonokromo, Surabaya
Pekerjaan : Ketua Koperasi Praja Tulasa Surabaya
Sebagai ------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
: Muhammad Afif Syairozi
Alamat
: Gempol Pading, RT 009 RW 003, Pucuk, Lamongan
Pekerjaan : Ketua Gerakan Literasi Desa Lamongan
Sebagai ------------------------------------------------------------- Pemohon II;
3. Nama
: Salyo Kinasih Bumi
Alamat
: Jalan Darmokali 2/11, Darmo, Wonokromo, Surabaya
Pekerjaan : Praktisi Hukum
Sebagai ------------------------------------------------------------- Pemohon III;
4. Nama
: Abd Ghofur, S.H
Alamat
: Jalan Abri Masuk Desa, RT 009-RW 003, Tambak Oso,
Waru, Sidoarjo;
Pekerjaan : Wiraswasta
Sebagai ------------------------------------------------------------- Pemohon IV;
5. Nama
: Hendrikus Rara Lunggi
Alamat
: Mondu Kudu, RT 009 RW 004, Lahiru, Mahu, Sumba
Timur
Pekerjaan : Mahasiswa Administrasi Negara Unitomo Surabaya
2
Nama
: Frederikus Patu
Alamat
: Tenda RT 001-RW 001, Compang Tenda, Borong,
Kabupaten Manggarai Timur;
Pekerjaan : Mahasiswa Administrasi Negara Unitomo Surabaya
Nama
: Muhammad Fajar Ar Rozi
Alamat
: Gempol Pading RT 001-RW 001, Pucuk, Lamongan;
Pekerjaan : Mahasiswa Ilmu Politik Unibraw Malang
Sebagai -------------------------------------------------------------- Pemohon V;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 19 Desember 2022 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
pada tanggal 19 Desember 2022 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan
Pemohon Nomor 119/PUU/PAN.MK/AP3/12/2022 dan telah dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 12 Januari 2023
dengan Nomor 8/PUU-XXI/2023, yang telah diperbaiki dengan permohonan
bertanggal 6 Februari 2023 dan diterima Mahkamah pada tanggal 6 Februari 2023,
yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. KEWENANGAN MAHKAMAH
•
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945.
Bahwa “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar, …”.
•
Pasal 24C ayat (5) UUD 1945.
Bahwa “Hakim Konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang
tidak
tercela,
adil,
negarawan,
yang
menguasai
konstitusi
dan
ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat Negara”.
3
•
Pasal 1 angka 3 huruf a Bab I Ketentuan Umum,
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana diubah Pertama dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011, diubah Kedua dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014, diubah
Ketiga dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020;
Bahwa permohonan termaksud ini “adalah permintaan yang diajukan secara
tertulis kepada Mahkamah Konstitusi mengenai: Pengujian undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
•
Pasal 10 ayat (1) huruf a UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana diubah Pertama dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011, diubah Kedua dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014,
diubah Ketiga dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020;
Bahwa “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final dan mengikat untuk: menguji
Undang-Undang tehadap Undang-Undang Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945”.
•
Pasal 11 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana diubah Pertama dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011, diubah Kedua dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014, diubah
Ketiga dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020;
Bahwa, “Untuk kepentingan pelaksanaan wewenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10, Mahkamah konstitusi berwenang memanggil
pejabat negara, pejabat pemerintah, atau warga masyarakat untuk
memberikan keterangan”.
•
Pasal 29 ayat (1) huruf a UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman
Bahwa, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final, untuk: menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia “.
•
Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 angka 3 PMK Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
Bahwa, “pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya
disebut PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi kewenangan
Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan
4
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk pengujian Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagaimana dimaksud
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.
•
Bab II Objek Permohonan dan Para Pihak, Pasal 2 ayat (1) PMK Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang.
Bahwa, “Objek Permohonan PUU adalah Undang-Undang dan Perppu “
•
Bab II Objek Permohonan dan Para Pihak, Pasal 3 PMK Nomor 2 Tahun
2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
Bahwa, “Para Pihak dalam Perkara PUU adalah:
a. Pemohon;
b. Pemberi Keterangan; dan
c. Pihak Terkait “
1. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON
a. Bahwa para Pemohon adalah Perorangan Warga Negara Indonesia Asli,
relawan jaringan Program Demokrasi Musyawarah Indonesia; sebuah
gerakan pemikiran yang secara praksis paradigmatik memperjuangkan
dan/atau menyusun suatu struktur bangunan masyarakat yang secara
hukum diharapkan mampu melindungi segenap hak dan/atau kepentingan
sendiri, mencerdaskan kehidupan warga dan memajukan kesejahteraan
umum; serta turut serta dalam berbagai program pembangunan pemerintah;
demikian dilaksanakan dengan memiliki usaha bersama dalam model
produksinya;
menggunakan
cara-cara
musyawarah,
terbuka
dan
berkeadilan di dalam mengambil keputusan, khususnya dalam pemanfaatan
sumber daya yang tersedia, serta dengan memperhatikan sinergitas dan
keberlanjutan di dalam membangun pola hubungan kerja sama antar
wilayah garapan;
Demikian kontekstualitas demokrasi musyawarah dalam menyusun
bangunan masyarakat termaksud di atas adalah merupakan suatu ideologi
perjuangan bagi setiap relawan yang berkehendak memperjuangkan hak-
hak nya secara kolektif, khususnya di bidang ekonomi, pendidikan dan
5
hukum, guna untuk turut membangun masyarakat, bangsa dan negaranya;
Sebagaimana menjadi Hak Konstitusional Warga Negara Indonesia yang
diberikan oleh Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, yang secara lengkap berbunyi,
“bahwa setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya”.
Bahwa struktur bangunan masyarakat termaksud uraian maksud dan tujuan
jaringan kerja program demokrasi musyawarah di atas - lebih jauh
merupakan semangat alinea 4 Pembukaan Undang-Undang Dasar sebagai
tujuan dibentuknya suatu Pemerintahan Negara Indonesia yakni, guna
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
dan untuk memajukan kesejahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan
bangsa.
Untuk itu guna melindungi kepentingan, memajukan kesejahteraan umum
dan mencerdaskan kehidupan masyarakat daerah garapan; para relawan
jaringan program demokrasi musyawarah secara institusional formal telah
membentuk sejumlah lembaga alat perjuangan sesuai dengan kebutuhan
wilayah dan bidang garapan, sebagaimana telah terkirim Copy Akta Badan
Hukum seperti berikut:
1. Koperasi Praja Tuladha, Kota Surabaya; terkirim (Bukti P-1A)
Institusional alat perjuangan di bidang ekonomi; demikian guna
menyusun sebuah struktur perekonomian warga sebagai usaha
bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Sesuai dengan Amanah
Pasal 33 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
2. Yayasan Bentang Indonesia, Kota Surabaya; terkirim (Bukti P-1B);
Sebagai alat perjuangan institusional di bidang Pendidikan dan
Kebudayaan, sebagaimana dimaksudkan dan sesuai dengan Sistem
Pendidikan Nasional Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945;
3. Perkumpulan DW Kampung Tanah Negara, Kota Surabaya; terkirim (bukti
P-1C) sebagai alat perjuangan institusional di bidang Hukum, khususnya
tentang perlindungan Hak Milik Pribadi, sebagaimana diberikan oleh Pasal
28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945;
4. Perkumpulan Pokja Lingkungan Hidup Kalingobo, Kediri; terikirim (bukti
P-1D) sebagai alat perjuangan institusional dalam hal pemberdayaan
masyarakat lemah di sekitar Hutan Negara, sebagaimana diberikan oleh
6
Pasal 34 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
b. Bahwa Pemohon 1, Trijono Hardjono, Ketua Koperasi Praja Tulada; dalam
perjuangannya untuk turut menyusun perekonomian sebagai suatu usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan sebagai amanah Pasal 33 ayat
(1); berkepentingan dapat memperluas lapangan kerja guna kehidupan yang
layak, sebagaimana menjadi hak konstitusional warga negara yang
diberikan oleh Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945;
c. Bahwa Pemohon 2, Muhammad Afif Syairozi, Ketua Gerakan Literasi Desa,
Lamongan; sebagai Pengasuh pada Yayasan Bentang Cakrawala Indonesia
yang begerak di bidang pendidikan dan kebudayaan; berkepentingan dalam
pengembangan diri, mendapatkan pendidikan, memperoleh manfaat ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya; sebagai hak konstitusional
yang diberikan oleh Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
d. Bahwa Pemohon 3, Salyo Kinasih Bumi; magang Profesi Advokad. Praktisi
Hukum pada Perkumpulan Dewan Warga Kampung Tanah Negara,
Surabaya. Turut berjuang guna perolehan hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum; sebagaiamana diberikan sebagai Hak Konstitusional
warga negara oleh Pasal 28D, Pasal (1) UUD NRI Tahun 1945;
e. Bahwa Pemohon 4, Abdul Ghofur, S.H; Wiraswasta; petani peternak dan
pedagang di Pare Kediri, bersama sama warga masyarakat sekitar tengah
berjuang kerja sama pemanfaatan lahan tanah Negara yang dikuasai oleh
Perusahaan Daerah Perkebunan Margo Mulyo Pemerintah Kabupaten
Kediri, sebagai program pemberdayaan masyarakat yang lemah;
sebagaimana diberikan sebagai Hak Konstitusional Warga Negara oleh
Pasal 34 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945;
f. Bahwa Pemohon 5: Masing masing Hendrikus Rara Lunggi; Frederikus
Patu; dan Muhammad Fajar Ar Rozi; adalah Mahasiswa Ilmu Adminstrasi
Negara dan Ilmu Politik turut membantu perjuangan 4 Orang Pemohon di
atas; guna menjalankan Hak Konstitusional nya dalam berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan
sosialnya, sebagaimana diberikan oleh Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945;
g. Demikian para Pemohon, yakni Pemohon 1 s.d Pemohon 5 di atas adalah
kelompok orang dengan kepentingan yang sama sebagaimana dimaksud
7
oleh ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK Nomor 2 Tahun 2021, tentang
Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
h. Demikian para Pemohon sekarang ini merasakan adanya kemandegan
bernegara, di mana hampir seluruh sektor ekonomi dan perdagangan terasa
macet dan semakin terasa berat dengan kebijakan Negara yang memicu
kenaikan kenaikan harga dan biaya produksi. sedangkan daya beli umum
lemah, masyarakat cenderung apatis, kreativitas dan produktivitas rendah;
pemerintah hanya bisa pamer subsidi dan bantuan langsung; sedangkan
elite pemerintahan banyak yang korup dan hanya sibuk politik, berebut
kekuasaan; rasa keadilan dilecehkan, sedangkan kepastian hukum mahala
harganya; demikian seolah olah Negara berjalan tanpa ada pengendalian
dalam perencanan, pelaksanaan dan pengawasan pada berbagai bidang
pembangunan. Khususnya pada aspek pengelolaan keuangan Negara yang
diamanatkan Pasal 23 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 untuk dilaksanakan
secara
terbuka
dan
bertanggung
jawab
untuk
sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
i. Bahwa kemandegan bernegara termaksud di atas merupakan kompleksitas
problem dari berbagai aspek kehidupan, secara sistemik, struktural, dan
konsepsional; Demikian kompleksitas problem berbagai aspek kehidupan
berbangsa dan bernegara termaksud pada poin h di atas berhulu pada
Norma Konstitusi yang tidak sesuai dengan Pancasila. Demikian maka
harus pula dipecahkan secara sistemik, struktural dan konsepsional
konstitusional.
Demikian
masalah perencanaan, pelaksanaan,
dan
pengawasan pembangunan bukan hanya menjadi masalah teknis
manajerial, namun juga merupakan masalah paradigmatik ideologik.
Sebagaimana keberadaan Pokok Pokok Haluan Negara.
j. Bahwa ibarat kapal induk Republik Indonesia tengah terombang ambing di
atas gelombang besar, bbm hampir habis, abk yang terus berkelahi, sang
kapten tidak tahu sudah sampai sejauh mana perjalanan. Kesasar atau
masih di garis tujuan. Kapal Induk RI ini butuh perbaikan dan penyesuaian
Mesin, untuk itu harus overhaul; desain ulang model, bentuk dan kapasitas
mesin Kapal; berikut peningkatan kualitas Anak Buah Kapal, kehandalan
Sang Nahkoda dan Kapten Kapal. Semua rencana itu namanya, pokok
pokok haluan negara, yang merupakan kesepakatan dari semua
8
penumpang.
2. POKOK PERMOHONAN
a. Bahwa permohonan uji materi Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b serta
Penjelasan Pasal 18 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2011, tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana terakhir
dirubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua UU
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan; adalah merupakan permohonan konstitusional review atas
keberadaan Ketetapan MPR.RI di dalam Jenis, Hierarki dan Materi Muatan
Peraturan Perundang-undangan;
Demikian permohonan konstitusional review ini bukan hanya merupakan
sebuah ikhtiar pemberlakuan kembali Ketetapan MPR.RI sebagai sebuah
produk hukum. Namun lebih dari itu, permohonan ini sejatinya dimaksudkan
sebagai permohonan konstitusional review atas kedudukan Ketetapan
MPR.RI di dalam Sistem Hukum Nasional, sebagaimana dicirikan akan
adanya kekosongan hukum kewenangan pengujian sebagai implikasi dari
re-eksistensi kedudukan Ketetapan MPR.RI sebagai sumber hukum yang
diberlakukan.
b. Bahwa masalah akan adanya kekosongan hukum kewenangan pengujian
sebagai implikasi dari re-eksistensi Ketetapan MPR.RI, sudah sejak awal
disadari oleh Pembuat Undang-Undang. Demikian sebagaimana kelahiran
atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, yang secara sadar tidak
mencantumkan Ketetapan MPR.RI di dalam hierarki Peraturan Perundang-
undangan yang diberlakukan.
c. Bahwa masalah akan adanya kekosongan hukum kewenangan pengujian
sebagai implikasi dari re-eksistensi Ketetapan MPR.RI, sejatinya berkaitan
dengan adanya norma konstitusi yang kontradiktif hasil amandemen di
dalam bentuk dan kedaulatan; khususnya berkaitan dengan konsep
NEGARA
HUKUM
yang
menempatkan
Undang-Undang
sebagai
penerjemah utama atas isi muatan pasal dan ayat UUD NRI Tahun 1945;
Sebagaimana tertuang menjadi domain kewenangan utama DPR RI pada
Pasal 20 ayat (1), yang menegaskan bahwa DPR adalah pemegang
kekuasaan dalam membentuk Undang-Undang (Hukum). Sebagaimana
terlacak oleh Tim Kajian Pro Demus Indonesia, terdapat 35 perintah
9
pembentukan Undang-Undang sebagai ketentuan lebih lanjut atas isi
muatan pasal dan ayat UUD NRI Tahun 1945; 1 perintah pembentukan
Perppu dalam Pasal 22 dan 1 perintah pembentukan peraturan perundang-
undangan tentang hak asasi manusia, pada Pasal 28I ayat (5), serta 1
perintah pembentukan KETETAPAN MPR.RI pada Pasal 1, Aturan
Tambahan UUD NRI Tahun 1945.
Sementara pada sisi yang lain, meskipun telah menghapus kewenangan
MPR dalam membentuk garis garis besar haluan daripada negara, namun
ternyata masih menyisakan kewenangan legislasi yang lain sebagai
pembentuk hukum. Sebagaimana kewenangan MPR.RI dalam Pasal 3 UUD
NRI Tahun 1945, dalam hal 1). Mengubah dan menetapkan Undang-Undang
Dasar; 2). Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan 3)
Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
d. Bahwa yang dimaksudkan adanya norma konstitusi yang kontradiktiktif hasil
amandemen pasal tentang bentuk dan kedaulatan berkaitan dengan
dipenggalnya kewenangan konstitusional MPR.RI dalam menetapkan
Undang-Undang Dasar dan Garis Garis Besar Haluan Negara sebagia satu
kesatuan kewenangan konstitusional kedaulatan; Sebagaimana ketentuan
asal Pasal 3 UUD 1945, sebagai rezim kedaulatan rakyat yang utuh dan
bulat. Bahwa, “Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-
Undang Dasar dan garis garis besar haluan Negara”
e. Bahwa kemudian kewenangan konstitusional kedaulatan tersebut dirubah,
dipisahkan terbagi antara konstitusionalitas UUD dan konstitusionalitas
GBHN dalam domain rezim yang berbeda. Demikian merubah dan
menetapkan UUD masih menjadi domain rezim kedaulatan rakyat oleh
MPR.RI; Demikian sebagaimana keberadaan Pasal 3 ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945; sementara membuat dan menetapkan Garis Garis Besar
Haluan Negara yang kedudukannya sebagai pemberi arah pembangunan
dan fungsinya sebagai pelaksanaan atas perintah Pasal dan Ayat muatan
isi konstitusi, dihapus, diganti menjadi domain rezim supremasi hukum yang
menjadi kewenangan Presiden dan DPR RI sebagaimana keberadaan 35
Perintah Pembentukan Undang-Undang di dalam pasal dan ayat UUD NRI
Tahun 1945 yang merupakan hasil Amandemen I-IV.
f. Bahwa pada titik sadar persengketaan tentang adanya norma konstitusi
10
yang kontradiktif inilah menjadi alasan bahwa Permohonan ini sejatinya
merupakan permohonan konstitusional review atas kedudukan Ketetapan
MPR.RI di dalam Sistem Hukum Nasional guna mengembalikan
konstitusionalitas rezim kedaulatan rakyat. Bukan hanya tentang kedudukan
Ketetapan MPR.RI dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan yang
hanya akan menjadi sebuah ihktiar hukum guna pemberlakuan kembali
sejumlah TAP MPR.RI.
g. Bahwa seharusnya atas muatan isi konstitusi yang berlaku, dalam 4 kali
Pemilu Presiden Wakil Presiden, pasca amandemen UUD 45, antara Tahun
2004, Tahun 2009, Tahun 2014 dan Tahun 2019; pada saat pelantikan
Presiden dan Wakil Presiden, MPR seharusnya telah menerbitkan 4
Ketetapan MPR.RI yang bersifat beshicking tentang Hasil Pemilu Presiden
dan wakil Presiden; sehingga ketika MPR.RI menjalankan kewenangannya
Pasal 3 ayat (3) memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa
jabatannya; terdapat Obyek Hukum Produk MPR yang akan dinyatakan
Dicabut oleh MPR .
Demikian pula pada saat Mahkamah Konstitusi harus memeriksa, mengadili
dan memutus Usul Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dari
DPR RI akan ada Obyek Hukum yang dimohonkan. Tidak sebagaimana
tekstual yang ada pada Pasal 7B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang
lengkap berbunyi, bahwa; “Usul Pemberhentian Presiden dan/atau wakil
Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis
Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan
permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili dan
memutus Dewan Perwakilan Rakyat …”
Bukan pula sebagaimana selama ini berlangsung, Presiden Wakil Presiden
terpilih dilantik oleh Mahkamah Agung di hadapan anggota MPR, sedangkan
penetapan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih ditetapkan hanya
melalui KEPUTUSAN KPU, yang kedudukannya hanya merupakan
pelaksana Penyelenggaraan
Pemilu
yang
kewenangannya
hanya
menetapkan perolehan hasil Pemilu. Sungguh sebuah praktik ketata-
negaraan yang sangat sangat memprihatinkan.
h. Bahwa pada titik sadar keprihatinan inilah yang menjadi alasan hukum
bahwa permohonan ini sejatinya merupakan permohonan konstitusional
11
review atas kedudukan Ketetapan MPR.RI di dalam Sistem Hukum
Nasional, dengan menyampaikan fakta bahwa Mahkamah Konstitusi
tenyatakan telah membenarkan pengujian PERPPU yang merupakan
kewenangan ekstra yudisial diluar ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI
tahun 1945. Sebagaimana ditetapkan Pasal 2 ayat (1) PMK Nomor 2 Tahun
2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
i. Bahwa berdasar atas formalisme hukum Pasal 2 ayat (1), PMK Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang; Demikian dengan menggunakan argumentum per analogiam,
apabila PERPPU yang belum memilki legalitas yuridis formal dan tidak
disebutkan secara eksplisit oleh Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
saja dapat menjadi objek kewenangan pengujian oleh Mahkamah Konstitusi,
maka adanya formalisme hukum atas KETETAPAN MPR.RI walaupun
eksplisit juga tidak disebutkan sebagai objek kewenangan pengujian
Mahkamah Konstitusi, namun cukup memilki urgensitas yuridis untuk
dibenarkan diuji oleh Mahkamah Konstitusi, demikian karena reasoning
yuridisnya adalah untuk mengisi kekosongan hukum yang merupakan
implikasi Objek Permohonan yang dikabulkan norma pengujiannya.
Untuk itu, secara simultan kepada Mahkamah Konstitusi dimohon
mempertimbangkan untuk juga dapat memeriksa - rechtsvinding, materi
perkara berikut, tentang:
1. Konstitusionalitas sebagaian dari 104 Ketetapan MPR.RI di dalam Pasal
6 ketetapan MPR.RI Nomor I/MPR/2003 yang nyata nyata belum
dinyatakan dicabut; meskipun dinyatakan untuk tidak dilakukan tindakan
hukum lebih lanjut guna menghadirkan Badan Kajian MPR Periode 2019-
2024. Sebagai para pihak, guna memberikan keterangan.
2. Konstitusionalitas Ketetapan MPR.RI di dalam Pasal 2 dan Pasal 4,
Tap MPR.RI Nomor I/MPR/2003 yang dinyatakan masih berlaku:
- Pasal 2, Tap MPR Nomor 1/MPR/2003:
a. Ketetapan MPR Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran
PKI
b. Ketetapan MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi
dalam rangka Demokrasi Ekonomi;
- Pasal 4, Tap MPR Nomor 1/MPR/2003:
12
c. Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara
Negara yang Bersih dan Bebas KKN;
d. Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Hidup
Berbangsa;
e. Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia
Masa Depan;
f. Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan
Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam;
3. Konstitusionalitas 4 Ketetapan MPR.RI tentang Perubahan Undang-
Undang Dasar, yang secara mutatis mutandis turut tidak berlaku akibat
Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Penjelasan Pasal 18 huruf b UU
12 Tahun 2011 di atas; yang menyatakan bahwa ketetapan MPRS dan
MPR yang masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan
Pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor I/MPR/2003. Untuk itu perkenan para Pemohon menghadirkan
ahli guna memberikan Keterangan terhadap:
o Ketetapan MPR.RI tentang Perubahan Pertama UUD NRI Tahun
1945 yang DIPUTUSKAN oleh Sidang Paripurna MPR.RI tanggal 19
Oktober 1999;
o Ketetapan MPR.RI tentang Perubahan Kedua UUD NRI Tahun
1945 yang DIPUTUSKAN oleh Sidang Paripurna MPR.RI tanggal 18
Agustus 2000;
o Ketetapan MPR RI tentang Perubahan Ketiga UUD NRI Tahun
1945 yang DIPUTUSKAN oleh Sidang Paripurna MPR.RI tanggal 9
Nomber 2001;
o Ketetapan MPR.RI tentang Perubahan Keempat UUD NRI Tahun
1945 yang DIPUTUSKAN oleh Sidang Paripurna MPR.RI tanggal 10
Agustus 2002;
j. Bahwa UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang- undangan berbunyi seperti berikut:
• Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b:
“Yang dimaksud dengan “Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat” adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang
masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
13
Nomor I/MPR/2003, tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status
Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1960 sampai
dengan Tahun 2002, Tanggal 7 Agustus 2003”.
• Penjelasan Pasal 18 huruf b:
“yang
dimaksud
dengan
“Perintah
Ketetapan
Majelis
Permusyawaratan
Rakyat”
adalah
Ketetapan
Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat yang masih berlaku sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/2003
tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan
majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002,
tanggal 7 Agustus 2003;
k. Bahwa Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Penjelasan Pasal 18 huruf
b UU 12 Tahun 2011 di atas; yang menyatakan bahwa ketetapan MPRS dan
MPR yang masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal
4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
I/MPR/2003, telah terbukti mengabaikan kewenangan konstitusional MPR di
dalam Pasal 3 UUD NRI Tahun 1945, dalam hal: 1). Mengubah dan
menetapkan Undang-Undang Dasar; 2). Melantik Presiden dan/atau Wakil
Presiden, dan; 3) Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam
masa jabatannya.
l. Bahwa kewenangan konstitusional MPR di dalam Pasal 3 UUD NRI Tahun
1945, dalam hal: 1). Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
2). Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan; 3) Memberhentikan
Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya; adalah
kewenangan MPR.RI yang hanya dibenarkan dilakukan dengan cara
membuat keputusan dalam bentuk sebuah KETETAPAN MPR.RI;
m. Bahwa karenanya Ketetapan MPR.RI tentang 1). Mengubah dan
menetapkan Undang-Undang Dasar; 2). Melantik Presiden dan/atau Wakil
Presiden, dan; 3) Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam
masa jabatannya; potensial menjadi turut tidak berlaku karena Penjelasan
Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Penjelasan Pasal 18 huruf b UU a quo;
n. Bahwa Pembentukan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, dibuat secara bertentangan dengan Pasal
22A UUD NRI Tahun 1945 yang menjadi dasar yang menetapkan bahwa
14
ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan Undang-Undang
diatur dengan Undang-Undang.
o. Bahwa berkaitan dengan inkonstitusionalitas poin n di atas; diterangkan
bahwa nomenklatur tentang Peraturan Perundang-Undangan di dalam isi
muatan pasal dan ayat UUD NRI 1945 terdapat pada Pasal 28I ayat (5),
yang berbunyi, “untuk menegakkan dan melindungi hak asai manusia sesuai
dengan prinsip Negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak
asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-
undangan;
p. Demikian akhirnya, melahirkan pertanyaan para Pemohon kepada
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia; apakah peraturan perundangan
undangan sebagai numenklatur dalam Pasal 28I ayat (5) pada poin o di atas,
adalah numenklatur peraturan perUndang-Undangan yang dimaksudkan
oleh Pembentuk Undang-Undang sebagai sistem hukum nasional
sebagaimana keberadaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3. KESIMPULAN
a. Bahwa karena terdapat kontradiksi konstitusional antara rezim kedaulatan
rakyat dengan rezim undang-undang di dalam menerjemahkan supremasi
konstitusi di dalam konteks Negara Hukum sebagaimana konstitusionalitas
Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 bahwa Kedaulatan berada di tangan
rakyat dan dilaksnakan menurut Undang-Undang Dasar; maka keberadaan
Ketetapan MPR.RI masih menjadi perdebatan di dalam Sistem Hukum
Nasional;
Oleh karena itu terdapat ketidak-pastian hukum atas keberadaan Ketatapan
MPR.RI
di
dalam
Hierarki
Peraturan
Perundang-Undangan
yang
diberlakukan; Demikian sebagaimana terdapat pembatasan pemberlakuan
TAP MPR.RI oleh Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Penjelasan pasal
18 Huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan yang menjadi objek permohonan;
b. Bahwa keberadaan Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Penjelasan
Pasal 18 Huruf b UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagai objek permohonan,
berkaitan dengan a). adanya pembatasan pemberlakuan TAP MPR.RI
secara melawan hukum; dan b). material bertentangan dengan Pasal 3 dan
15
Pasal ayat (3), UUD NRI Tahun 1945 serta c). adanya implikasi yuridis
terhadap sejumlah TAP MPR.RI yang masih berlaku atas pemberlakuan
pembatasan nya;
c. Bahwa kepentingan para Pemohon sebagaimana konstitusionalitas
kelembagaan dan jaringan program kerja-nya, khusus nya pada Koperasi
sebagai ekonomi konstitusi, adalah terdapatnya suatu kebijakan jangka
panjang pembangunan yang merupakan konsensus nasional dan menjadi
dasar dan arah pembangunan nasional yang tidak bergantung pada adanya
politik pergantian kekuasaan; Untuk itu Dasar dan Arah Pembangunan
Nasional itu harus memilki dasar hukum yang kokoh terletak di atas berbagai
Undang-Undang – sebagaimana kedudukan Ketetapan MPR.RI, sehingga
mempunyai nilai strategik sinergis dan berkemampu-sinambungan sesuai
target dan tujuan untuk kurun waktu yang telah ditentukan.
d. Bahwa karena dibuat dengan mengabaikan keberadaan Pasal 3 UUD NRI
Tahun 1945, maka Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b, dan Penjelasan
Pasal 18 huruf b UU 12 Tahun 2011 dapat dinyatakan bertentangan dengan
Pasal 3 dan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dan tidak berkekuatan
hukum tetap; Untuk itu menjadi sangat terbuka dilakukannya kaji ulang atas
keberadaan TAP MPR yang bersifat regelling, yang nyata-nyata belum
dinyatakan dicabut, meskipun dinyatakan tidak perlu dilakukan tindakan
hukum lebih lanjut; sebagaimana diatur Pasal 6 TAP MPR Nomor
I/MPR/2003 tanggal 7 Agustus 2003;
e. Bahwa peluang untuk dapat dilakukan kaji ulang atas keberadaan TAP MPR
yang bersifat regelling – yang nyata nyata belum dinyatakan dicabut;
menjadi kepentingan konstitusional para Pemohon guna mendapatkan
dasar dan arah pembangunan nasional semacam Garis Garis Besar Haluan
Negara atau yang sekarang tengah menjadi Gagasan MPR.RI yakni tentang
Pokok Pokok Haluan Negara dari sejumlah TAP MPR.RI yang ter-hidupkan
kembali akibat dikabulkannya Permohonan ini;
Demikian maka jelas kausalitasnya, antara Hak dan/atau Kepentingan
konstitusional para Pemohon dengan pokok permohonan baik secara
kelembagaan atau pun perorangan dengan dikabulkannya Materi
Permohonan tentang adanya kepastian hukum guna melaksanakan KAJI
ULANG atas kedudukan Ketetapan MPR.RI yang bersifat regelling,
16
membuka peluang lahirnya Dasar dan Arah Pembangunan yang kokoh
secara hukum.
f. Bahwa karena dibuat secara melawan hukum, bertentangan dengan Pasal
22A UUD NRI Tahun 1945 yang memerintahkan ketentuan lebih lanjut
tentang tata cara pembentukan Undang-Undang diatur dengan Undang-
Undang. Maka UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundangan-undangan dapat dinyatakan bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar.
g. Bahwa secara mutatis mutandis Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b dan
Penjelasan Pasal 18 huruf b UU 12 Tahun 2011 telah mengakibatkan turut
tidak berlaku 4 Ketetapan MPR.RI tentang Perubahan Undang-Undang
Dasar: yang selebihnya akan menjadi materi Legislative Review;
▪ Ketetapan MPR.RI tentang Perubahan Pertama UUD NRI Tahun 1945
yang diputuskan oleh Sidang Paripurna MPR.RI tanggal 19 Oktober
1999;
▪ Ketetapan MPR.RI tentang Perubahan Kedua UUD NRI Tahun 1945
yang diputuskan oleh Sidang Paripurna MPR.RI tanggal 18 Agustus
2000;
▪ Ketetapan MPR.RI tentang Perubahan Ketiga UUD NRI Tahun 1945
yang diputuskan oleh Sidang Paripurna MPR.RI tanggal 9 Nomber 2001
▪ Ketetapan MPR.RI tentang Perubahan Keempat UUD NRI Tahun 1945
yang diputuskan oleh Sidang Paripurna MPR.RI tanggal 10 Agustus
2002;
h. Bahwa karena Ketetapan MPR.RI tentang Perubahan Pertama UUD NRI
Tahun 1945 yang diputuskan oleh Sidang Paripurna MPR.RI tanggal 19
Oktober 1999; Ketetapan MPR.RI tentang Perubahan Kedua UUD NRI
Tahun 1945 yang diputuskan oleh Sidang Paripurna MPR.RI tanggal 18
Agustus 2000; dan Ketetapan MPR.RI tentang Perubahan Ketiga UUD NRI
Tahun 1945 yang diputuskan oleh Sidang Paripurna MPR.RI tanggal 9
Nomber 2001; ternyatakan yuridis konstitusional hanya mempergunakan
Pasal 37
sebagai dasar
pelaksanaan
perubahannya
dan
Tidak
mempergunakan Pasal 3 sebagai Dasar Pemberlakuannya;
yang
selebihnya akan menjadi materi Legislative Review.
17
4. PETITUM.
Dengan memperhatikan Dasar Permohonan dan Pokok Permohonan berikut
poin krusial pada Kesimpulan; kepada Majelis Hakim Konstitusi yang menelaah
dan menilai konstitusionalitas Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b dan
Penjelasan Pasal 18 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, mohon berkenan memutus:
1. Menerima Permohonan secara keseluruhan;
2.
3.
4. Menyatakan bahwa materi muatan Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b; dan
Penjelasan Pasal 18 huruf b, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana
terakhir dirubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan; bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
5. Menyatakan bahwa Tap MPRS/MPR materi muatan Pasal 6 KETETAPAN
MPR RI Nomor I/MPR Tahun 2003 yang bersifat regelling, meski dinyatakan
tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, masih berlaku sepanjang
nyata-nyata belum dicabut oleh Ketetapan MPR.RI yang lain;
6. Menyatakan selebihnya atas implikasi yuridis pernyataan materi muatan
Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b; dan Penjelasan Pasal 18 huruf b,
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang- undangan, bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, menjadi ranah Legislative
Review;
7. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indoensia sebagaimana mestinya.
Atau bilamana yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya - ex aequo et bono.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan bukti
P-2A dan Bukti P-4 sampai dengan Bukti P-10, namun dalam persidangan dengan
18
agenda perbaikan permohonan tanggal 6 Februari 2023, Mahkamah hanya
mengesahkan 4 alat bukti, yaitu Bukti P-1, Bukti P-2, Bukti P-4 dan Bukti P-10,
sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi KTP dan NPWP;
2.
Bukti P-1A
: Fotokopi Akta Koperasi Praja Tuladha;
3.
Bukti P-1B
: Fotokopi Akta Yayasan Bentang Cakrawala Indonesia;
4.
Bukti P-1C
: Fotokopi Akta Perkumpulan Dewan Warga Kampung
Tanah Negara;
5.
Bukti P-1D
: Fotokopi Akta Perkumpulan Pokja Lingkungan Hidup kali
Ngobo Kediri; (bukti fisik tidak ada)
6.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
7.
Bukti P-2A
: Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945 dalam satu naskah;
8.
Bukti P-4
: Fotokopi Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI
Nomor 4/MPR/2014, tanggal 29 Semptember 2014
tentang Rekomendasi MPR RI Masa Jabatan 2009-2014;
9.
Bukti P-5
: Fotokopi Risalah Sidang Tahunan dan Sidang Bersama
MPR/DPR/DPD Tahun 2022 Dalam Rangka Laporan
Kinerja Lembaga-Lembaga Negara, 16 Agustus 2022;
10. Bukti P-6
: Fotokopi Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (belum di-
nazagel)
11. Bukti P-7
: Fotokopi Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (belum di-
nazagel)
12. Bukti P-8
: Fotokopi Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (belum di-
nazagel)
13. Bukti P-9
: Fotokopi Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (belum di-
nazagel)
14. Bukti P-10
: Fotokopi Pernyataan tertulis Ketua Komisi Konstitusi Alm.
Prof DR. Sri Soemantri, S.H. tentang Peninjauan Atas
19
Hasil Amandemen UUD 1945. Buku Reformasi Gagal
Selamatkan NKRI, Wisnu Notonagoro, 2016.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini;
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
menguji konstitusionalitas Penjelasan Undang-Undang, in casu Penjelasan Pasal 7
ayat (1) huruf b dan Penjelasan Pasal 18 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234, selanjutnya disebut UU 12/2011) terhadap UUD 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
20
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 September 2007 serta
putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
21
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah norma Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b dan
Penjelasan Pasal 18 huruf b UU 12/2011, yang rumusannya adalah sebagai
berikut:
Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU 12/2011
“Yang dimaksud dengan ‘Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat’ adalah
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat yang masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor: I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status
Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002,
tanggal 7 Agustus 2003”
Penjelasan Pasal 18 huruf b UU 12/2011
“Yang dimaksud dengan ‘Perintah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat’
adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat yang masih berlaku sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor: I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status
Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002,
tanggal 7 Agustus 2003”
2. Bahwa para Pemohon mendalilkan sebagai perorangan warga negara
Indonesia, sama-sama sebagai relawan jaringan Program Demokrasi
22
Musyawarah Indonesia, yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda
Penduduk (KTP) [vide bukti P-1];
3. Bahwa Pemohon I adalah Ketua Koperasi Praja Tulada yang hak
konstitusionalnya dilindungi oleh Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 33 ayat (1) UUD
1945;
4. Bahwa Pemohon II adalah Ketua Gerakan Literasi Desa sekaligus pengasuh
pada Yayasan Benteng Cakrawala Indonesia yang bergerak di bidang
pendidikan dan kebudayaan yang hak konstitusionalnya dijamin oleh Pasal 28C
ayat (1) UUD 1945;
5. Bahwa Pemohon III berprofesi sebagai Advokad magang sekaligus praktisi
hukum pada Perkumpulan Dewan Warga Kampung Tanah Negara Surabaya
yang hak konstitusionalnya dilindungi oleh Pasal 1 dan Pasal 28D UUD 1945;
6. Bahwa Pemohon IV adalah petani, peternak, dan pedagang di Pare Kediri, yang
yang hak konstitusionalnya dilindungi oleh Pasal 34 ayat (2) UUD 1945;
7. Bahwa Pemohon V masing-masing adalah Mahasiswa Ilmu Adminstrasi Negara
dan Ilmu Politik, yang hak konstitusionalnya dilindungi oleh Pasal 28F UUD 1945;
8. Bahwa para Pemohon mendalilkan mengalami ‘kemandegan’ bernegara di
sektor ekonomi dan perdangangan, seolah Negara berjalan tanpa ada
pengendalian dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pada
berbagai bidang pembangunan;
9. Bahwa menurut para Pemohon, ‘kemandegan’ bernegara tersebut sebagai
kompleksitas problem dari berbagai aspek kehidupan secara sistematik,
struktural, dan konsepsional akibat norma Konstitusi yang tidak sesuai dengan
Pancasila sehingga pula dipecahkan secara sistemik, struktural, dan
konsepsional konstitusional;
[3.6]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian para
Pemohon dalam menjelaskan kerugian hak konstitusionalnya, sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.5] di atas, Mahkamah mempertimbangkan kedudukan
hukum para Pemohon sebagai berikut:
Bahwa para Pemohon dalam menguraikan sebagai relawan jaringan
Program Demokrasi Musyawarah Indonesia, menguraikan telah membentuk
sejumlah lembaga alat perjuangan sesuai dengan kebutuhan wilayah dan bidang
garapan. Meskipun telah memberikan beberapa bukti [vide bukti P-1A, bukti P-1B,
23
dan bukti P-1C], bukti tersebut tidak cukup menyakinkan Mahkamah bahwa para
Pemohon telah aktif melakukan kegiatan-kegiatan yang berkenaan dengan isu
konstitusionalitas yang dimohonkan pengujian, yaitu berkenaan dengan Penjelasan
Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Penjelasan Pasal 18 huruf b UU 12/2011.
Selain itu, para Pemohon tidak menguraikan secara jelas ihwal anggapan
hak konstitusional para Pemohon yang dirugikan akibat berlakunya Penjelasan
Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Penjelasan Pasal 18 huruf b UU 12/2011. Dalam hal ini,
para Pemohon hanya menerangkan sebagai warga negara Indonesia merupakan
relawan jaringan Program Demokrasi Musyawarah Indonesia telah merasakan
“kemandegan” negara di seluruh sektor ekonomi dan perdagangan karena tidak
adanya pengendalian dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pada
berbagai bidang pembangunan. Sebagaimana diterangkan para Pemohon, hal
demikian terjadi akibat norma Konstitusi yang tidak sesuai dengan Pancasila secara
sistemik, struktural, dan konsepsional konstitusional. Seluruh uraian kerugian hak
konstitusional yang diuraikan tersebut sesungguhnya bukanlah merupakan uraian
ihwal anggapan kerugian konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007, serta Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (PMK 2/2021), melainkan hanya uraian mengenai frasa-frasa berupa
kepentingan, kehendak, dan harapan. Para Pemohon juga tidak dapat menjelaskan
keterkaitan Penjelasan pasal-pasal a quo secara aktual atau setidak-tidaknya
potensial dengan anggapan kerugian hak konstitusional para Pemohon. Dengan
demikian, menurut Mahkamah para Pemohon tidak mampu menguraikan secara
spesifik, aktual, maupun potensial hak konstitusionalnya yang menurut anggapan
para Pemohon dirugikan atau dalam batas penalaran yang wajar setidak-tidaknya
potensial dirugikan oleh berlakunya Penjelasan Pasal-Pasal a quo.
Bahwa terkait dengan hal di atas, dalam Sidang Pemeriksaan
Pendahuluan pada tanggal 24 Januari 2023, Majelis Hakim Panel telah memberi
nasihat kepada para Pemohon agar memperbaiki uraian kedudukan hukumnya
sehingga Mahkamah dapat meyakini bahwa para Pemohon memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan [vide Risalah Sidang tanggal 24 Januari
2023]. Namun dalam perbaikan permohonan, para Pemohon masih belum mampu
menguraikan kerugian hak konstitusional yang bersifat aktual atau setidak-tidaknya
24
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan terjadi. Artinya, para
Pemohon tidak dapat menjelaskan hubungan sebab akibat (causal verband) antara
kerugian yang dialaminya dengan berlakunya Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b
dan Penjelasan Pasal 18 huruf b UU 12/2011;
Bahwa selain itu, jika dibaca permohonan para Pemohon dalam perbaikan
permohonannya menguraikan dengan sistematika: Judul, Identitas Pemohon,
Kewenangan Mahkamah, Kedudukan Hukum Pemohon, Pokok Permohonan,
Kesimpulan, dan Petitum. Terhadap Perbaikan Permohonan a quo dimaksud pada
dasarnya Mahkamah dapat memahami telah sesuai dengan format permohonan
pengujian undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan
Pasal 10 ayat (2) PMK 2/2021. Namun, setelah Mahkamah memeriksa secara
saksama pada bagian alasan-alasan permohonan (posita), para Pemohon sama
sekali tidak menguraikan argumentasi mengenai pertentangan antara Penjelasan
pasal-pasal yang dimohonkan pengujian dengan pasal-pasal yang menjadi dasar
pengujian dalam UUD 1945. Dalam hal ini, para Pemohon lebih fokus menguraikan
masalah kekosongan hukum berkenaan dengan kewenangan pengujian Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR). Terlebih lagi, para Pemohon tidak
menguraikan argumentasi konstitusional yang cukup mengenai pertentangan norma
yang diajukan dengan norma dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian.
Selanjutnya permintaan para Pemohon sebagaimana termaktub dalam
petitum adalah tidak jelas atau setidak-tidaknya tidak sesuai dengan kelaziman
petitum pengujian undang-undang. Dalam hal ini, sekalipun telah dinasihati Majelis
Panel, masih ditemukan petitum “kosong”, yaitu Petitum Angka 2 dan Angka 3, serta
Petitum Angka 5, “Menyatakan bahwa Tap MPRS/MPR materi muatan Pasal 6
Ketetapan MPR.RI Nomor I/MPR Tahun 2003 yang bersifat regelling, meski
dinyatakan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, masih berlaku
sepanjang nyata-nyata belum dicabut oleh Ketetapan MPR.RI yang lain”. Begitu
pula dengan Petitum Angka 6, “Menyatakan selebihnya atas implikasi yuridis
pernyataan materi muatan Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Penjelasan Pasal
18 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat, menjadi ranah Legislative Review”. Kesemua petitum itu
adalah tidak lazim. Secara formal, petitum-petitum yang demikian bukanlah rumusan
petitum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d PMK 2/2021.
25
Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, menurut
Mahkamah, para Pemohon tidak mengalami kerugian hak konstitusional baik secara
langsung maupun tidak langsung dengan berlakunya Penjelasan Pasal 7 ayat (1)
huruf b dan Penjelasan Pasal 18 huruf b UU 12/2011. Selain itu, tidak terdapat pula
hubungan sebab-akibat antara anggapan kerugian hak konstitusional dengan
berlakunya Penjelasan Pasal a quo yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu,
tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan para Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Seandainya pun para
Pemohon memiliki kedudukan hukum, quod non, permohonan para Pemohon
adalah tidak jelas (kabur) sehingga tidak memenuhi persyaratan formal permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (2) PMK
2/2021;
[3.7]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun dikarenakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan a quo, maka Mahkamah tidak
mempertimbangkan pokok permohonan.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
26
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, M. Guntur
Hamzah, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Arief Hidayat,
Daniel Yusmic P. Foekh, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal lima belas, bulan Februari, tahun dua
ribu dua puluh tiga, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal dua puluh delapan, bulan Februari,
tahun dua ribu dua puluh tiga, selesai diucapkan pukul 13.01 WIB, oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, M. Guntur
Hamzah, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Arief Hidayat,
Daniel Yusmic P. Foekh, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing
sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Nurlidya Stephanny Hikmah sebagai
Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat
atau yang mewakili, Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
27
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Nurlidya Stephanny Hikmah
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
menguji konstitusionalitas Penjelasan Undang-Undang, in casu Penjelasan Pasal 7
ayat (1) huruf b dan Penjelasan Pasal 18 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234, selanjutnya disebut UU 12/2011) terhadap UUD 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
20
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 September 2007 serta
putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
21
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah norma Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b dan
Penjelasan Pasal 18 huruf b UU 12/2011, yang rumusannya adalah sebagai
berikut:
Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU 12/2011
“Yang dimaksud dengan ‘Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat’ adalah
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat yang masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor: I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status
Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002,
tanggal 7 Agustus 2003”
Penjelasan Pasal 18 huruf b UU 12/2011
“Yang dimaksud dengan ‘Perintah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat’
adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat yang masih berlaku sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor: I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status
Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002,
tanggal 7 Agustus 2003”
2. Bahwa para Pemohon mendalilkan sebagai perorangan warga negara
Indonesia, sama-sama sebagai relawan jaringan Program Demokrasi
22
Musyawarah Indonesia, yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda
Penduduk (KTP) [vide bukti P-1];
3. Bahwa Pemohon I adalah Ketua Koperasi Praja Tulada yang hak
konstitusionalnya dilindungi oleh Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 33 ayat (1) UUD
1945;
4. Bahwa Pemohon II adalah Ketua Gerakan Literasi Desa sekaligus pengasuh
pada Yayasan Benteng Cakrawala Indonesia yang bergerak di bidang
pendidikan dan kebudayaan yang hak konstitusionalnya dijamin oleh Pasal 28C
ayat (1) UUD 1945;
5. Bahwa Pemohon III berprofesi sebagai Advokad magang sekaligus praktisi
hukum pada Perkumpulan Dewan Warga Kampung Tanah Negara Surabaya
yang hak konstitusionalnya dilindungi oleh Pasal 1 dan Pasal 28D UUD 1945;
6. Bahwa Pemohon IV adalah petani, peternak, dan pedagang di Pare Kediri, yang
yang hak konstitusionalnya dilindungi oleh Pasal 34 ayat (2) UUD 1945;
7. Bahwa Pemohon V masing-masing adalah Mahasiswa Ilmu Adminstrasi Negara
dan Ilmu Politik, yang hak konstitusionalnya dilindungi oleh Pasal 28F UUD 1945;
8. Bahwa para Pemohon mendalilkan mengalami ‘kemandegan’ bernegara di
sektor ekonomi dan perdangangan, seolah Negara berjalan tanpa ada
pengendalian dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pada
berbagai bidang pembangunan;
9. Bahwa menurut para Pemohon, ‘kemandegan’ bernegara tersebut sebagai
kompleksitas problem dari berbagai aspek kehidupan secara sistematik,
struktural, dan konsepsional akibat norma Konstitusi yang tidak sesuai dengan
Pancasila sehingga pula dipecahkan secara sistemik, struktural, dan
konsepsional konstitusional;
[3.6]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian para
Pemohon dalam menjelaskan kerugian hak konstitusionalnya, sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.5] di atas, Mahkamah mempertimbangkan kedudukan
hukum para Pemohon sebagai berikut:
Bahwa para Pemohon dalam menguraikan sebagai relawan jaringan
Program Demokrasi Musyawarah Indonesia, menguraikan telah membentuk
sejumlah lembaga alat perjuangan sesuai dengan kebutuhan wilayah dan bidang
garapan. Meskipun telah memberikan beberapa bukti [vide bukti P-1A, bukti P-1B,
23
dan bukti P-1C], bukti tersebut tidak cukup menyakinkan Mahkamah bahwa para
Pemohon telah aktif melakukan kegiatan-kegiatan yang berkenaan dengan isu
konstitusionalitas yang dimohonka
