PUU
Tahun 2018
8/PUU-XVI/2018
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Barisan Advokat Bersatu, dalam hal ini diwakili oleh Herwanto Nurmansyah dan Ade Manansyah, S.H.
Tanggal Registrasi: 2018-01-23
Tanggal Putusan: 2018-02-28
UU Diuji: UU 31/1999, UU 20/2001
Majelis Hakim: ["I Dewa Gede Palguna (K)", "Aswanto (A)", "Suhartoyo (A)", "Cholidin Nasir (PP)"]
Teks Putusan
# Pengujian UU Pemberantasan Korupsi
## Metadata
- **[[Nomor Perkara]]**: [[8/PUU-XVI/2018]]
- **Tahun**: 2018
- **[[Jenis Perkara]]**: [[Pengujian Undang]]-Undang
- **Status**: Ketetapan
- **[[Tanggal Putusan]]**: 2018 September 09
- **Significance**: Medium
- **File**: [[8 PUU 2018_UU_Pemberantasan_Tipikor-KETETAPAN-Penarikan-telahucap-28Feb2018. Doc]]K
2. **2018**: Proses pemeriksaan dan sidang
3. **2018**: Putusan dijatuhkan
### Alasan Permohonan
Pemohon]] mendalilkan bahwa ketentuan dalam UU yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional yang dijamin dalam [[UUD 1945]] menolak permohonan karena tidak terbukti adanya pertentangan dengan [[UUD 1945 terkait konstitusionalitas pembatasan [[hak asasi manusia]] dalam undang-undang dan memberikan pedoman bagi penerapan hukum di masa mendatang.
### Analisis Khusus Pemberantasan Korupsi
Mahkamah mempertimbangkan urgensi pemberantasan korupsi sebagai extraordinary crime yang memerlukan penanganan khusus. Dalam konteks ini, pembatasan hak-hak tertentu dapat dibenarkan sepanjang proporsional dan sesuai dengan tujuan pemberantasan korupsi yang diamanatkan konstitusi.
[[Mahkamah Konstitusi]] (Anggota)
- [[Arief Hidayat]] sebelumnya
- Relevansi dengan perkembangan hukum konstitusi Indonesia
## Perihal
Pengujian [[UU No. 31 Tahun 1999]] tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001]] tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **2018-01-23**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2018-01-25**: Sidang pemeriksaan pendahuluan
- **2018-02-05**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2018-02-19**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2018-02-20**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2018-02-28**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[7/PUU-XVI/2018]]
### Perkara yang Merujuk
- [[27/PUU-XVII/2019]]
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
- Menimbang : 1. Bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan dari Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) yang diwakili oleh Herwanto Nurmansyah selaku Ketua Umum Baradatu selaku Pemohon I dan Ade Manansyah, S.H., selaku Pemohon II, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 22 Januari 2018, memberi kuasa kepada Victor Santoso Tandiasa, S.H., M.H., beralamat di Jalan Dr. Saharjo, Nomor 187, Tebet, Jakarta Selatan, yang dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 23 Januari 2018 dengan Nomor 8/PUU-XVI/2018 perihal pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- 3. Bahwa Mahkamah Konstitusi telah melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan tersebut melalui Sidang Panel pada hari Senin, tanggal 5 Februari 2018 dan pada hari Senin, tanggal 19 Februari 2018;
- 4. Bahwa dalam Sidang Panel Perbaikan Permohonan pada hari Senin, tanggal 19 Februari 2018, para Pemohon menyatakan menarik permohonannya dengan alasan, permohonan para Pemohon baik secara pasal yang dimohonkan pengujian maupun substansi permohonannya sama dengan perkara Nomor 7/PUU-XVI/2018, sehingga para Pemohon menyepakati untuk menyerahkan sepenuhnya kepada perkara Nomor 7/PUU-XVI/2018. Penarikan permohonan yang disampaikan dalam persidangan tanggal 19 Februari 2018 tersebut, kemudian dipertegas melalui surat yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 20 Februari 2018;
### Isu Konstitusional
Perkara ini menguji konstitusionalitas [[Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999]] tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap [[UUD 1945]].
### Putusan
Mahkamah memutus perkara [[8/PUU-XVI/2018]] dengan amar **Ditarik Kembali**.
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Ditarik Kembali**.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 31 Tahun 1999]] tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001]] tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 35 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditarik Kembali**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] - Pengujian UU [[Kekuasaan Kehakiman]]
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang : 1. Bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan dari Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) yang diwakili oleh Herwanto Nurmansyah selaku Ketua Umum Baradatu selaku Pemohon I dan Ade Manansyah, S.H., selaku Pemohon II, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 22 Januari 2018, memberi kuasa kepada Victor Santoso Tandiasa, S.H., M.H., beralamat di Jalan Dr. Saharjo, Nomor 187, Tebet, Jakarta Selatan, yang dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 23 Januari 2018 dengan Nomor 8/PUU-XVI/2018 perihal pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; - 3. Bahwa Mahkamah Konstitusi telah melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan tersebut melalui Sidang Panel pada hari Senin, tanggal 5 Februari 2018 dan pada hari Senin, tanggal 19 Februari 2018; - 4. Bahwa dalam Sidang Panel Perbaikan Permohonan pada hari Senin, tanggal 19 Februari 2018, para Pemohon menyatakan menarik permohonannya dengan alasan, permohonan para Pemohon baik secara pasal yang dimohonkan pengujian maupun substansi permohonannya sama dengan perkara Nomor 7/PUU-XVI/2018, sehingga para Pemohon menyepakati untuk menyerahkan sepenuhnya kepada perkara Nomor 7/PUU-XVI/2018. Penarikan permohonan yang disampaikan dalam persidangan tanggal 19 Februari 2018 tersebut, kemudian dipertegas melalui surat yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 20 Februari 2018; ### Isu Konstitusional Perkara ini menguji konstitusionalitas [[Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999]] tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap [[UUD 1945]]. ### Putusan Mahkamah memutus perkara [[8/PUU-XVI/2018]] dengan amar **Ditarik Kembali**. ## Dampak Putusan ### Status Putusan Putusan ini memiliki status **Ditarik Kembali**. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 31 Tahun 1999]] tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001]] tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 35 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditarik Kembali** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Pengujian UU [[Kekuasaan Kehakiman]]
