PUU
Tahun 2017
8/PUU-XV/2017
Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: 1.Rusdi 2.Arifin Nur Cahyono
Kuasa Pemohon :
Budi Satria Dewantoro, S.H.
Tanggal Registrasi: 2017-01-17
Tanggal Putusan: 2017-04-05T13:47:00+07:00
UU Diuji: UU 36/1999, UU 8/2011, UU 24/2003, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["Suhartoyo (K)", "Manahan MP Sitompul (A)", "Wahiduddin Adams (A)", "Cholidin Nasir (PP)"]
Amar Putusan: Ditarik Kembali
Teks Putusan
KETETAPAN
KETETAPAN
Nomor 8/PUU-XV/2017
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
: 1. Bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan
bertanggal 29 Desember 2016, yang diajukan oleh Rusdi dan
Arifin Nur Cahyono, berdasarkan Surat Kuasa Khusus
bertanggal 22 Desember 2016, memberi kuasa kepada Budi
Satria Dewantoro, S.H., Advokat pada Kantor Hukum/Law
Office Budi Satria Dewantoro & Partners, berkedudukan di
Jalan Kelapa Sawit II, Nomor 5, RT 010/RW 010, Kelurahan
Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur-
DKI Jakarta 13120, yang diterima Kepaniteraan Mahkamah
Konstitusi pada tanggal 29 Desember 2016 dan dicatat dalam
Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 17 Januari
2017 dengan Nomor 8/PUU-XV/2017 mengenai pengujian
Pasal 38 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 36
Tahun 1999 tentang Telekomunikasi terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Bahwa
terhadap
Permohonan
Nomor
8/PUU-XV/2017
tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan:
a. Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/TAP.MK/2017
tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa
Permohonan Nomor 8/PUU-XV/2017, bertanggal 17
Januari 2017;
b. Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/TAP.MK/2017
tentang Penetapan Hari Sidang Pertama, bertanggal 18
Januari 2017;
SALINAN
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
2
3. Bahwa
Mahkamah
telah
melakukan
pemeriksaan
pendahuluan terhadap permohonan tersebut melalui Sidang
Panel pada tanggal 24 Januari 2017 dan Sidang Panel
perbaikan permohonan pada tanggal 7 Februari 2017;
4. Bahwa
Mahkamah
telah
menerima
surat
penarikan
permohonan dari para Pemohon pada tanggal 14 Maret 2017
perihal Penarikan Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dalam Perkara Nomor 8/PUU-XV/2017, dengan alasan
yang pada pokoknya menyatakan, para Pemohon belum
mengalami kerugian konstitusional baik aktual maupun
potensial dalam perkara hukum yang menjatuhkan sanksi
sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1) juncto Pasal 55
Undang-Undang
Nomor
36
Tahun
1999
tentang
Telekomunikasi;
7. Bahwa Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan
sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi
dilakukan”, dan “Penarikan kembali sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengakibatkan Permohonan tidak dapat
diajukan kembali”;
8. Bahwa terhadap permohonan pencabutan atau penarikan
kembali tersebut, Rapat Permusyawaratan Hakim pada
tanggal
delapan,
bulan
Februari,
tahun
2017,
telah
menetapkan bahwa pencabutan atau penarikan kembali
permohonan
Perkara
Nomor
8/PUU-XV/2017
a
quo
beralasan menurut hukum;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
3
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5226);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon;
2. Permohonan Nomor 8/PUU-XV/2017 mengenai Pengujian Pasal 38 ayat (1)
juncto
Pasal
55
Undang-Undang
Nomor
36
Tahun
1999
tentang
Telekomunikasi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 ditarik kembali;
3. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta
Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan
kepada Pemohon;
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri
oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap
Anggota, Anwar Usman, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul, Wahiduddin Adams,
Maria Farida Indrati, Aswanto, dan I Dewa Gede Palguna, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Rabu, tanggal delapan, bulan Februari, tahun dua ribu tujuh
belas, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Rabu, tanggal lima, bulan April, tahun dua ribu tujuh belas,
selesai diucapkan pukul 13.47 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Arief
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
4
Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul,
Wahiduddin Adams, Maria Farida Indrati, Aswanto, dan I Dewa Gede Palguna,
masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Cholidin Nasir sebagai
Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon/kuasa hukumnya, Presiden atau yang
mewakili dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Arief Hidayat
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Manahan MP Sitompul
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Maria Farida Indrati
ttd.
Aswanto
ttd.
I Dewa Gede Palguna
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Cholidin Nasir
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Menimbang : 1. Bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 29 Desember 2016, yang diajukan oleh Rusdi dan Arifin Nur Cahyono, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 22 Desember 2016, memberi kuasa kepada Budi Satria Dewantoro, S.H., Advokat pada Kantor Hukum/Law Office Budi Satria Dewantoro & Partners, berkedudukan di Jalan Kelapa Sawit II, Nomor 5, RT 010/RW 010, Kelurahan Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur- DKI Jakarta 13120, yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 29 Desember 2016 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 17 Januari 2017 dengan Nomor 8/PUU-XV/2017 mengenai pengujian Pasal 38 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Bahwa terhadap Permohonan Nomor 8/PUU-XV/2017 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: a. Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/TAP.MK/2017 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Permohonan Nomor 8/PUU-XV/2017, bertanggal 17 Januari 2017; b. Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/TAP.MK/2017 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama, bertanggal 18 Januari 2017; SALINAN Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 2 3. Bahwa Mahkamah telah melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan tersebut melalui Sidang Panel pada tanggal 24 Januari 2017 dan Sidang Panel perbaikan permohonan pada tanggal 7 Februari 2017; 4. Bahwa Mahkamah telah menerima surat penarikan permohonan dari para Pemohon pada tanggal 14 Maret 2017 perihal Penarikan Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Perkara Nomor 8/PUU-XV/2017, dengan alasan yang pada pokoknya menyatakan, para Pemohon belum mengalami kerugian konstitusional baik aktual maupun potensial dalam perkara hukum yang menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi; 7. Bahwa Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan”, dan “Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan kembali”; 8. Bahwa terhadap permohonan pencabutan atau penarikan kembali tersebut, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal delapan, bulan Februari, tahun 2017, telah menetapkan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 8/PUU-XV/2017 a quo beralasan menurut hukum; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 3 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Permohonan Nomor 8/PUU-XV/2017 mengenai Pengujian Pasal 38 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon; Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul, Wahiduddin Adams, Maria Farida Indrati, Aswanto, dan I Dewa Gede Palguna, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal delapan, bulan Februari, tahun dua ribu tujuh belas, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal lima, bulan April, tahun dua ribu tujuh belas, selesai diucapkan pukul 13.47 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Arief Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 4 Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul, Wahiduddin Adams, Maria Farida Indrati, Aswanto, dan I Dewa Gede Palguna, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Cholidin Nasir sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon/kuasa hukumnya, Presiden atau yang mewakili dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili. KETUA, ttd. Arief Hidayat ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Anwar Usman ttd. Suhartoyo ttd. Manahan MP Sitompul ttd. Wahiduddin Adams ttd. Maria Farida Indrati ttd. Aswanto ttd. I Dewa Gede Palguna PANITERA PENGGANTI, ttd. Cholidin Nasir Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
